lentera hukum, volume 4, issue 3 (2017), pp. 245-247 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i3.6176 published by the university of jember, indonesia available online 16 december 2017 book review asma afsaruddin, the first muslims in history and memory (oxford: oneworld publication, 2011) pp. xx + 254. paperback: $19.95. muhammad bahrul ulum university of jember, indonesia muhd.bahrul@unej.ac.id copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: december 13, 2017 revised: december 14, 2017 accepted: december 16, 2017 this is one of remarkably few recent books devoted to the islamic theoretical conversation of constitutional law, by considering the genesis of polity within the muslim community through historical, political, theological, and legal perspectives. the book provides the contentious concept of jihad and islamic state which are perceived as the early muslim’ legacy in this contemporary world. specifically, it opens a window into the way of understanding the muslim history by contesting muhammad’s tolerant polity and the current extremism notion attached to islam. beginning the chapter, asma afsaruddin, an associate professor at the university of notre dame, presents an account of the dawn of islam brought by the prophet muhammad. she takes the life of muhammad into an account of how the early muslim community would be shaped from the age of ignorance (al-jahiliyya). the term aljahiliyya refers to the time of recklessness and disregard for certain moral, spiritual, and social values revered by muslims and other righteous people (p. 3). in subsequent pages, asma contemplates the revolutionary time in the early muslim community through the introduction of the egalitarian document that united the people from different backgrounds. it covered the meccan migrant muslims (muhajirun), the medinan helpers (anshar), and the muslims and the jews from the tribes of quraysh and yathrib to constitute a written pact. according to the pact known as the document of medina (shahifat al-madina), they were subjected to a single governance of the community. the document is regarded as the early 7 th century’s how to cite: ulum, muhammad bahrul. “asma asfaruddin, the first muslims in history and memory” (2017) 4:3 lentera hukum 245-247. 246 | asma afsaruddin, the first muslims in history and memory pioneer constitution conferring them specific rights and duties, including the guarantee of their religion and property (p. 5). however, in whole contents of the book, asma fails to elaborate muhammad’s visionary plural constitution with the clash of clans under the quraysh tribe. some clans of the quraysh tribe were known to play an important role in the lifetime of the prophet and immediately in the period of khulafa rashidun (the rightly-guided caliphate). 1 in the subsequent leadership after the prophet’s demise, such clash adversely influenced the political map of the arabian muslims, particularly at the end of the caliphate uthman ibn ‘affan period, bringing the civil war amongst the clans. nevertheless, at the last chapter of the book, she tries to contest the current extremism notion which is commonly labelled to islam with the prophet muhammad’s tolerant governance. specifically, she investigates the nature of jihad (al-jihad fi sabil allah) which is commonly related to the armed combat. through semantic translations extracted from the qur’an and hadith, it provides competing meanings on the definition of jihad, which is generally interpreted as striving to better oneself and contributing to the welfare of one’s family and society. however, by referring a report from ‘abd alrazzaq, she finds another signification of jihad. the definition according to the report refers to the armed activity by envisaging prophet’s statement on the comparison between the battle and the worship. 2 such competing significations, then, are discussed by contesting the term jihad under the document of medina practised by the military defence as a shared enterprise between the muslims and the jews (p. 193). in regard to the military activity which is referred to the signification of jihad, she concludes that at the time the military defence did not exclusively comprise muslims, but also people of different faith as a common moral duty to prevent corruption on earth (al-fasad fil „l-ard; cf. qur’an 5:32). it is contrasted to the extremist notion of jihad which has been existed in the recent phenomena referring the concept of takfir by branding others as unbelievers due to the assumption of doctrinal differences (p. 194). another asma’s challenging project is about the islamic state by assessing both islamist and modernist views. she starts from the argumentation of the islamists who advocate the islamic state by referring to the prophetic and caliphate periods. however, she convinces that such argumentation is ahistorical, by taking a note that none of the pre-modern sources refers to the recurrent fundamental islamist term aldawla al-islamiyya (the islamic state) or al-hukuma al-islamiyya (the islamic government). according to the document of medina, in contrast, it strongly advises that the qur’anic term umma did not exclusively refer to the muslim community, but also the christians and the jews to be part of the single community (p. 184). 1 akbar s ahmed, discovering islam: making sense of muslim history and society (psychology press, 2002) at 19. 2 according to ‘abd al-razzaq, the prophet said, “embarking upon the path of god or returning from it is better than all the world and it contains. indeed, when one of you stands within the battle ranks, then that is better than the worship of a man for sixty years.” asma afsaruddin, the first muslims: history and memory (oxford: oneworld publishing, 2011) at 193. 247 | lentera hukum by bringing a clear root of whether or not islam introduces the concept of the islamic state, asma clarifies the term dawla which was first referenced to the abbasid period and followed by subsequent dynasties. she also traces the practices of polity in the periods of the prophet and the caliphate with the summary that there is no legitimate reason to justify the islamic state or the islamic government by referring such periods. as in chapter 2 she has clarified, the prophet did not appoint the successor to himself, instruct the selection of his successor, or determine the specific mode of government after his demise. it is followed by the historical evidence that the early muslim community was confused and surprised by the death of muhammad in medina in 632. the appointment of abu bakr as the first caliphate was extremely based on the qur’anic concept of precedence (sabiqa) and excellence (fadila) as the general guidelines on the definition of the legitimate leadership, rather than the criterion of kinship (p. 185). what makes this book so much more intriguing is that asma’s islamic history does not only deal with religious studies, but also enrich the literature of political science and constitutional law under the muslim polity. it contributes to contemporary debates on the robust idea of the islamic state in the muslim majority country like indonesia to which the muslim polity essentially offers multiple practices of governance with no normative model. thus, she attributes the polity on the practices of the prophet and caliphate periods to the contemporary islam modelled-governments. in the context of the contemporary world, amidst complex muslim societies, the illustration regarding the caliphate in the book needs a critical note. as we have envisaged, the community in the early muslims was formed in a relatively small community and followed by adversely political tensions causing the conflicts of clans under the quraysh tribe. 3 yet, irrespective of such contention after muhammad’s demise, starting between the supporters of abu bakr and ‘ali on the proper successor of the prophet, which later it triggered the civil war in the fourth caliphate of ‘ali, asma shows evidences regarding the absence of normative model of muslim polity. the last, but not least, she asserts that the genesis of the early muslim community laid an emphasis on the substantial governance, instead of the formal governance, by providing a tolerant and equal treatment among multi-tribal and multi-religious society. 3 cemil aydin, the idea of the muslim world: a global intellectual history (harvard university press, 2017) at 19. lentera hukum, volume 6 issues 2 (2019), pp. 215-224 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10. 19184/ ejlh.v6i2.9970 published by the university of jember, indonesia available online 30 july 2019 post-notification arrangements in merging business entities (mergers) as an effort to prevent unfair business competition ermanto fahamsyah university of jember, indonesia ermanto_fahamsyah@yahoo.co.id fadhillah atika suri university of jember, indonesia tika.tikoe@gmail.com abstract one way a business actor strengthens their business is through cooperation with other business actors. one form of cooperation is a "merger" or another term, "merging." mergers carried out by business actors can result in monopolistic practices or unfair business competition. a merger of competition aspects is regulated in article 28 and 29 of law no. 5 of 1999 on the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition which provides regulation regarding post-notification of mergers. commission regulation no. 1 of 2009 on pre-notification of mergers, consolidations, and acquisitions gives a different arrangement, namely in the form of pre-notification to business actors. this difference in notification arrangements provides ineffectiveness and inefficiency for business actors. keywords: post-notification, mergers, unfair business competition. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: march 18, 2019 revised: may 28, 2019 accepted: july 13, 2019 how to cite: fahamsyah, ermanto & fadhillah atika suri. “post-notification arrangements in merging business entities (mergers) as an effort to prevent unfair business competition” (2019) 6:2 lentera hukum 215–224. 216 | post-notification arrangements in merging business entities (mergers) as an effort to prevent unfair business competition i. introduction the indonesian government made law no. 5 of 1999 on the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition. the regulation was enacted on march 5, 1999 and entered into force one year after it was ratified. law no. 5 of 1999 was formed as an enforcement of business competition law as well as protection of equal rights for every business actor in order to create a fair business competition climate. law no. 5 of 1999 is an essential instrument for spurring economic efficiency and freedom from market distortions. manifesting the implementation of the 1945 constitution of the republic of indonesia, law no. 5 of 1999 provides legal certainty, enabling spurred acceleration of economic development as an effort to improve people's welfare. in the context, indonesian economic law must be based on indonesian economic principles contained in article 33 of the 1945 constitution. article 33 implies that the objectives of indonesia’s economic development are rooted in economic democracy. economic development objectives may be achieved in accordance with the constitution by paying attention to the interests of business actors and the public, creating a healthy business competition climate, preventing business actors from carrying out monopolistic practices and unfair business competition, and building efficiency and effectiveness of the national economy for the welfare of the people based on pancasila and 1945 constitution. many business actors, in strengthening their business, collaborate with other business actors. one form of cooperation is "merging." the arrangement of mergers motivated by competition has been regulated explicitly in article 28 and article 29 of act no. 5 of 1999 on the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition, which form the core of the law. these two articles require the analysis of merging transactions through the perspective of competitive business law.1 as the implementing regulation of the law, the government regulation of the republic of indonesia no. 57 of 2010 on merger or consolidation of business entities and acquisition of company shares that can result in monopolistic practices and unfair business competition was born. the motivation for mergers between business actors is to create efficiency in the economy in order to reduce production costs incurred by the company. apart from being able to create efficiency, business mergers can develop a business or help small business actors to grow and expand their business. a merger can also be used as one way to avoid bankruptcy due to liquidity problems in the company.2 of law no. 5 of 1999 article 29, government regulation no. 57 of 2010 article 5, and regulation of the business competition supervisory commission no. 1 of 2009, there are differences regarding the nature of a company’s notification obligation 1 susanti adi nugroho, hukum persaingan usaha di indonesia, dalam teori dan praktik serta penerapan hukumnya, cet.2, (jakarta: kencana prenadamedia group, 2014) at 513. 2 cita yustisia, r. serfianto, dkk, restrukturisasi perusahaan dalam perspektif hukum bisnis pada berbagai jenis badan usaha, (yogyakarta: andi, 2017) at 13. 217 | lentera hukum (notice). in the regulation of the business competition supervisory commission no. 1 of 2009 on pre-notification of mergers, consolidations, and acquisition, prenotification is described in article 1 no. 6 as voluntary for business actors who will carry out mergers. the voluntary nature, when interpreted in the indonesian language dictionary, has the same meaning as willingness or self-will. in other words, when viewed from the voluntary nature of the notification to the business competition management for business actors seeking to merge, pre-notification can be done or forgone. in contrast, law no. 5 of 1999 article 29 and government regulation no. 57 of 2010 article 5 provide an explanation of notification wherein arrangements for business operators who will conduct mergers must be reported to the business competition supervisory commission within a period of no later than thirty days from the date at which the merger shall be juridically valid. the voluntary approach to notification embodied in the pre-notification arrangement is clearly inconsistent with the mandatory nature of notification in the post-notification, thus creating confusion and legal uncertainty for business actors seeking to merge. the inconsistency caused by post-notification arrangements is both ineffective and inefficient in its implementation. ii. post-notification arrangements in indonesia in merging business entities a merger is one form of expansion strategy used by companies, accomplished by combining two or more companies. "merger," if interpreted in latin, means "join together, unite, or combine to cause the disappearance of identity because something is absorbed.”3 merging in business can result in positive consequences for merging companies; however, whether intentionally or not, the merger itself can be misused by business actors as a way to expand their markets. as a result, mergers can influence competition between business actors in the targeted market, as well as consumers and society. as a result of the merger, competition that regularly occurs between the joined companies dissipates. this loss of competition is what can potentially cause losses to consumers and society.4 another advantage mergers is that acquisition of another business entity are more straightforward and cheaper compared to other acquisitions. mergers also have faults for merging parties. when establishing a merger, all conditions must be agreed upon by each company’s shareholders, therefore slowing the merge process.5 abdul moin in murni hardiningsih once mentioned the factors or motives related to the legal acts of mergers. on this basis, there are four types, inter alia, economic, synergy, diversification, and non-economic motives.6 first, economic motives in which 3 iswi hariyani, et al, 2011. merger, kosolidasi, akuisisi, dan pemisahan perusahaan cara cerdas mengembangkan dan memajukan perusahaan. 2011, jakarta: visimedia at 15. 4 susanti adi nugroho supra note 1 at 513. 5 jurnal hukum positum, vol. 1 no. 1, fakultas hukum universitas padjadjaran, bandung, 2016 at 108. 6 iswi hariyani, et al, supra note 3 at 13. 218 | post-notification arrangements in merging business entities (mergers) as an effort to prevent unfair business competition the essence of a company’s goals, when viewed from a financial management perspective, is to create value for the itself and shareholders. a merger of business entities has economic motives whose long-term goal is to achieve an increase in that value. therefore, all activities and decision-making must always be directed towards achieving that goal.7 second, synergy motives. synergy is a condition where the primary motivation in merging a business entity is to increase the value of the companies that join. when two companies join, it will provide more power to achieve faster growth. the synergy here is the value of the entire company after a merger that is greater than the sum of the values of each company before joining.8 third, diversification motives. diversification is a business diversity strategy that can be accomplished through a merger. diversification is sometimes used as a reason for mergers because it helps stabilize company profits. diversification is intended to secure positions in market competition. however, if the product of diversification is further away from the initial business, the company will no longer be in a supportive corridor.9 fourth, non-economic motives. sometimes business entities merge not only for economic interests but also for non-economic benefits, such as prestige and ambition. non-economic motives can be the result of "greed" and the personal interests of company executives. executives want the size of the company to be bigger in order to increase profits and therefore compensation. besides, company owners’ ambition to master various fields of business will make merger activities into a corporate strategy to learn from and acquire different existing companies.10 as bearer of the mandate of law no. 5 of 1999, the business competition supervisory commission has several authorities. one form of authority is to evaluate mergers that could potentially become monopolistic practices as set out in articles 28 and 29 of law no. 5 the of 1999. in addition, as a follow-up to the procedures for notifying the implementation of business entity mergers, a government regulation was made for mergers.11 in contrast to the merger of control found in competition supervisory institutions from other countries which have also provided regulations regarding prenotification mergers, government regulation no. 57 of 2010 regulates postnotifications. the parameters of this regulation are based on the orders contained in articles 28 and 29 of act no. 5 of 1999.12 regulation no. 57 of 2010 is stipulates that merged businesses should submit a mandatory post-notification, granting the business competition supervisory commission the authority to receive notifications in writing on business entity mergers that are legally effective. 7 ibid. 8 ibid. 9 ibid. 10 ibid. 11 jurnal persaingan usaha, edisi 5, komisi pengawas persaingan usaha republik indonesia, jakarta, 2011 at 34. 12 ibid. 219 | lentera hukum business actors must fulfill the definition of a merger in order to conduct a business entity merger, as well as the notification threshold, including the information on the total value of the assets of a business entity from the results of a merger or consolidation exceeds idr 2,500,000,000,000.00 (two trillion five hundred billion rupiahs) or the total sales value of a business entity from the results of a merger or consolidation has exceeded rp. 5,000,000,000,000.00 (five trillion rupiahs). postnotification arrangements submitted by business actors to the business competition supervisory commission after mergers in indonesia still have several problems. these problems are indicators that the notification system in indonesia remains ineffective. gustav radbruch, a legal philosopher and scholar from germany, gave rise to modern legal thinking by combining three classical viewsphilosophical, normative, and empiricalinto one approach. each approach is used as an essential constituent of the legal approach and became known as three fundamental legal values: justice (philosophical), legal certainty (juridical), and benefits for society (sociological).13 a. justice (philosophical) the obligation to notify of a merger in accordance with article 28 paragraph (2) of law no. 5 of 1999, in essence, is a process to assist the implementation of business competition supervisory commission supervision of business mergers so as to avoid monopolistic practices and/or unfair business competition. however, if it turns out that there is a delay in fulfilling the obligation of notification by the business actor, then article 6 provides a penalty in the form of administrative fines. yet it is not the delay in fulfilling the obligation to notify the merger of the business entity which results in the practice of monopoly and unfair business competition, but rather the merger itself. therefore, it can be stated that this fine or sanction is not on target.14 b. expediency (sociological) the obligation to notify of business mergers in indonesia takes the form of a postnotification as a repressive measure. one of the formative factors of government regulation no. 57 of 2010 is to avoid monopolistic practices or unfair business competition against business entity merger activities as early as possible. however, the purpose of the establishment of laws and regulations is contrary to the procedure of notification, which is not at all preventive.15 the next problem is that if the business actor conducts pre-notification, the business competition supervisory commission will not give a reassessment of the merger if there are no material changes to the data submitted by the business actor. based on the commission’s response, this paper argues that pre-notifications are a waste of time and document allocation costs. as a result, the merger notification 13 legalitas : jurnal hukum, vol. 4 no. 1, fakultas hukum universitas batanghari, jambi, 2013 at 143. 14 ditha wiradiputra, analisis hukum terhadap kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan kepada komisi pengawas persaingan usaha, (indonesia : fakultas hukum universitas indonesia, 2013) at 17. 15 ibid. 220 | post-notification arrangements in merging business entities (mergers) as an effort to prevent unfair business competition process becomes inefficient, ineffective, and fails to provide the appropriate benefits. in economic activities carried out by business actors, effectiveness and efficiency are highly upheld. on the basis of efficiency and values held by business actors themselves, it should be sufficient to stipulate only one type of merger notification that is the most effective.16 c. certainty (juridical) the main obstacle for indonesian business merger notification procedures is time. requirements for notification are applied after the merger is legitimate. if a business entity does not provide pre-notification, yet the business competition supervisory commission considers that the merger will not lead to monopolistic practices or unfair business competition, the merger will face no procedural issues. however, this will be fatal if the results of the examination by the business competition supervisory commission show that the merger can result in monopolistic practices or unfair business competition. if the cancellation is carried out, in this case, business actors will suffer losses that are not small in number.17 iii. compatibility of post-notification arrangements in merging business entities with law number 5 of 1999 the business competition supervisory commission is an institution given authority by law no. 5 of1999 to assess competition aspects of business entity merger transactions that have the potential to result in unfair business competition or monopoly. based on article 47 letter e of law no. 5 of 1999, the business competition supervisory commission is authorised to cancel mergers that will be carried out if they are proven to result in a monopoly or a negative impact on competition. this authority is also in line with the provisions in article 30 paragraph (1), that the business competition supervisory commission is an independent institution that oversees the implementation of law no. 5 of 1999 on prohibition of monopolistic practices and unfair business competition. the presence of government regulation no. 57 of 2010 provided relief and was positively welcomed by the business competition supervisory commission because no prior regulations were governing mergers. however, this regulation still has no certainty in its implementation, so there is a need for application analysis. hansen’s law on prohibition of monopolistic practices and unfair business competition proposes orienting merger regulations to the provisions of the eu. council regulation (ec) no. 139/2004 of 20 january 2004 on the control of concentrations between undertakings (the ec merger regulation) and oj l 24/1, 29 january 2004 are considered the most current legal provisions of their kind. their arrangement is simple and easy to understand. 16 ibid. 17 ibid at 15. 221 | lentera hukum furthermore, the articles utilize the years of experience of european union member countries and the united states.18 there are essential things that can be observed from the difference between the applicable merger regulations in indonesia and government regulation no. 57 of 2010 as a regulation that is used as a comparison.19 first, in terms of merger supervision, the european merger regulation pays more attention to market concentration. concentration is a basis for considering whether the merger can be included in the category of unfair business competition or not. other matters, such as relevant markets and efficiency are similarly considered further. compared with government regulation no. 57 of 2010 article 3 paragraph (1), in assessing potential mergers, the commission uses the analysis of market concentration, market entry barriers, potential anticompetitive behavior, efficiency and/or bankruptcy. the explanation outlined in article 3 paragraph (2) a, of government regulation no. 57 of 2010, expressly states that the initial indicator to assess whether a business entity merger, business entity consolidation, or acquisition of company shares can result in monopolistic practices or competition unhealthy business is market concentration. on the other hand, the european merger regulation binds the supervision of merger activities to existing market concentrations. even so, other considerations and analyses are part of further review to assess whether a merger is feasible or not.20 second, european merger regulation and government regulation no. 57 of 2010 are applied equally to all business sectors without exception. but in determining the limits on the value of market concentration, the two regulations together provide specificity to the banking sector, which has a higher value limit.21 third, there are some exceptions to market concentration in the merger control regulation in the european union; however, in indonesia, there are no exceptions in similar extant regulations. government regulation no. 57 of 2010 does not state that there are exceptions to certain conditions, as stated in the european merger control law. matters such as liquidation, bankruptcy and other issues including exceptions to the european merger regulation, are not included in the exemptions set out in indonesia. instead, these exceptions are included in the merger assessment.22 fourth, the regulation that discusses pre-notification is not regulated in government regulation no. 57 of 2010. pre-notification is regulated by the regulation of the business competition supervisory commission no. 1 of 2009 on pre-notification of mergers, consolidations and acquisitions. pre-notification is a voluntary 18 knud hansen, undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, cet. 2, (jakarta: gtz katalis, 2002) at 357. 19 bhaskara bhaskara, tinjauan yuridis terhadap persaingan usaha mengenai merger bank terkait peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 2011, skripsi. universitas indonesia at 76. 20 ibid. 21 ibid. 22 ibid. 222 | post-notification arrangements in merging business entities (mergers) as an effort to prevent unfair business competition notification by business people to the business competition supervisory commission regarding the design of a merger.23 indirectly, regulation of the commission for the supervision of business competition no. 1 of 2009 on pre-notification of mergers, consolidations and acquisitions only covers the post-notification arrangements.24 fifth, in evaluating merger activities, the european merger regulation uses two stages. whereas in indonesia, it is enough to use just one phase of assessment to produce a decision. two-step evalutation certainly has advantages. attention given to the evaluation is better and more comprehensive than if only using a one-stage assessment.25 t hus, mergers in indonesia need a specific regulation to discuss notification, because in this case even though there is government regulation no. 57 of 2010, which is considered a form of elaboration upon articles 28 and 29 of act no. 5 of 1999, it is still deemed uncertain. other countries that have provisions regarding mergers are more likely to use the pre-notification system, as is the case in member countries of the european union and the united states, while indonesia applies the post-notification system. iv. conclusion in conclusion, it is known that the arrangement regarding post-notification is regulated in articles 28 and 29 of act no. 5 of 1999, which are then further regulated in government regulation no. 57 of 2010. in postnotification arrangements in indonesia, when compared to countries in the european union, remain significant disadvantages. using rabruch’s three fundamental legal values, it is clear that the post-notification system in indonesia is plagued by obstacles such as inefficiency and ineffectiveness, among others. on the basis of this paper, several key recommendations can be made. first, it is necessary to reform the regulations merger notification obligation in indonesia as soon as possible. among them, law no. 5 of 1999 must be addressed concerning issues that result in inefficient and ineffective regulation merger notification obligations for business actors. second, the differences of in pre-notification arrangements stipulated in commission regulation no. 1 of 2009 and government regulation no. 57 of 2010 create confusion among businesspeople planning to enter into a merger. these two regulations should be compiled into one regulation in order to provide greater certainty for business people. assessment processes for evaluating potential monoplistic practices or unfair business competition as a result of mergers needs to be further revised into a comprehensive evaluation. 23 article 1 the regulatuon of the commission for the supervision of business competition no 1 of 2009 on pre-notification of mergers, consolidations, and acquisitions. 24 bhaskara pratama, supra note 20 at 80. 25 ibid. 223 | lentera hukum references cita yustisia, dkk.2017, restrukturisasi perusahaan dalam perspektif hukum bisnis pada berbagai jenis badan usaha.yogyakarta: andi. iswi hariyani, dkk. 2011. merger, kosolidasi, akuisisi, dan pemisahan perusahaan cara cerdas mengembangkan dan memajukan perusahaan. jakarta: visimedia. knudhansen. 2002.undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. jakarta: gtz katalis. susanti adinugroho. 2014. hukum persaingan usaha di indonesia, dalam teori dan praktik serta penerapan hukumnya. jakarta: kencana prenadamedia group. e-journal hukum positum. 2016.vol. 1 no. 1.fakultas hukum universitas padjadjaran. bandung. e-journal persaingan usaha. 2011.edisi 5.komisi pengawas persaingan usaha republik indonesia.jakarta. legalitas : e-journal hukum.2013.vol. 4 no. 1. fakultas hukum universitas batanghari. jambi. e-journal ditha wiradiputra. 2013.analisis hukum terhadap kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan kepada komisi pengawas persaingan usaha.fakultas hukum universitas indonesia. jakarta. pratama, bhaskara. 2011. tinjauan yuridis terhadap persaingan usaha mengenai merger bank terkait peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. skripsi. universitas indonesia . 224 | post-notification arrangements in merging business entities (mergers) as an effort to prevent unfair business competition this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 2 issue 1 (2015), pp. 1-11 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i1.16193 published by the university of jember, indonesia available online 21 july 2015 rekonstruksi pendistribusian produk umkm guna percepatan daya saing menuju masyarakat ekonomi asean alifatul fikriyah university of jember, indonesia alifatulfikriyah@gmail.com dimas bagus santoso university of jember, indonesia dimasbagussantoso@gmail.com jamilatus sholihah university of jember, indonesia jamilatussholihah@gmail.com abstract micro, small, and medium enterprises (msmes) are a form of business consisting of micro, small and medium enterprises. the state is to increase national economic development by optimizing the existence of msmes as local businesses. umkm can become the main guard in facing global competition, especially in the competition of the asean economic community (aec). the implementation of the aec which opens trade flows freely as possible can provide opportunities for msmes to distribute their products freely, but the distribution conditions of msme products are currently constrained by traditional and hereditary work patterns because msmes only focus on making products without mapping market strategies. the current distribution is still experiencing several problems, mainly related to weaknesses in obtaining market opportunities and expanding market share and the limitations of cooperative business networks between small entrepreneurs. therefore, it is necessary to reconstruct the distribution of umkm products to build msmes into the independent, quality, and highly competitive business actors. the reconstruction was realized based on the theory of legal systems according to l. friedman, namely legal substance, legal structure, and legal culture. legal substance is manifested by the revision of regulations to accommodate the distribution reconstruction. the legal structure is embodied by the formation of the coordination agency for the distribution of business products, and a legal culture which is manifested by the formation of a new culture in the process of distributing umkm products. keywords: msmes, economic competitiveness, asean economic community copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: december 05, 2015 revised: january 20, 2015 accepted: february 07, 2015 how to cite: fikriyah, alifatul, dimas bagus santoso, jamilatus sholiha. “rekonstruksi pendistribusian produk usaha mikro, kecil, dan menengah guna percepatan daya saing ekonomi dalam masyarakat ekonomi asean ” (2015) 2:2 lentera hukum 1-11 mailto:dimasbagussantoso@gmail.com 2 | rekonstruksi pendistribusian produk umkm guna percepatan daya saing menuju masyarakat ekonomi asean i. pendahuluan negara wajib menjamin kesejahteraan warga negaranya sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud nri 1945) yang diwujudkan melalui pembangunan ekonomi nasional. pembangunan ekonomi nasional dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan amanah pasal 33 ayat (1) uud nri 1945.1 negara mengimplementasikan asas kekeluargaan melalui optimalisasi keberadaan pelaku usaha dengan berbagai upaya pembaharuan sistem dan penjaringan relasi usaha baik nasional maupun transnasional. relasi usaha tersebut melibatkan pelaku usaha kecil dan pelaku usaha besar yang memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas serta meningkatkan ekonomi nasional. usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) merupakan bentuk usaha yang terdiri dari pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, dan pelaku usaha menengah. umkm keberadaannya diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (selanjutnya disebut uu umkm). umkm memiliki peran penting dalam membangun perekonomian nasional. oleh karena itu, umkm menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembangunan nasional. hal ini dibuktikan dengan realita bertahannya sektor umkm saat terjadinya krisis moneter pada tahun 1998 dibandingkan dengan sektor besar yang justru tidak mampu bertahan dengan adanya krisis tersebut. berdasarkan data yang dikumpulkan oleh badan pusat statistika, sampai dengan tahun 2015 jumlah usaha berskala umkm sebanyak 3.668.873, sedangkan usaha besar sampai tahun 2014 sebanyak 24.529. hal ini menunjukkan bahwa usaha berskala umkm telah mencapai 99.99331% dari total keseluruhan pelaku usaha dalam negeri.2 negara wajib menjamin kesejahteraan warga negaranya sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud nri 1945) yang diwujudkan melalui pembangunan ekonomi nasional. pembangunan ekonomi nasional dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan amanah pasal 33 ayat (1) uud nri 1945.3 negara mengimplementasikan asas kekeluargaan melalui optimalisasi keberadaan pelaku usaha dengan berbagai upaya pembaharuan sistem dan penjaringan relasi usaha baik nasional maupun transnasional. relasi usaha tersebut melibatkan pelaku usaha kecil dan pelaku usaha besar yang memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas serta meningkatkan ekonomi nasional. usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) merupakan bentuk usaha yang terdiri dari pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, dan pelaku usaha menengah. umkm keberadaannya diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (selanjutnya disebut uu umkm). umkm memiliki peran 1 pasal 33 ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. 2 badan pusat statistika, 2017. jumlah perusahaan industri umkm dan jumlah industri pengolahan besar. jakarta: badan pusat statistika. 3 pasal 33 ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. 3 | lentera hukum penting dalam membangun perekonomian nasional. oleh karena itu, umkm menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembangunan nasional. hal ini dibuktikan dengan realita bertahannya sektor umkm saat terjadinya krisis moneter pada tahun 1998 dibandingkan dengan sektor besar yang justru tidak mampu bertahan dengan adanya krisis tersebut. berdasarkan data yang dikumpulkan oleh badan pusat statistika, sampai dengan tahun 2015 jumlah usaha berskala umkm sebanyak 3.668.873, sedangkan usaha besar sampai tahun 2014 sebanyak 24.529. hal ini menunjukkan bahwa usaha berskala umkm telah mencapai 99.99331% dari total keseluruhan pelaku usaha dalam negeri.4 kualitas umkm dalam bersaing dengan pelaku usaha yang lain dipengaruhi potensi internal maupun eksternal. potensi internal umkm yang sangat berpengaruh salah satunya ialah produk-produk umkm sebagian besar memiliki kaitan yang kuat dengan sumber daya dan budaya lokal serta pengetahuan, keterampilan tangan, dan pola kerja yang diwariskan secara turun temurun, sehingga tidak bergantung pada bahan baku dari luar.5 namun disisi lain, berdasarkan pola kerja yang tradisional dan turun menurun, menjadikan umkm sampai saat ini masih mengalami kesulitan dalam pendistribusian produk-produk yang dihasilkan. hal ini dibuktikan dengan data daya beli terhadap produk umkm yang rendah, yakni 513.309.953 juta pertahun 2014, apabila dibandingkan dengan angka daya beli pdb yang mencapai 8.566.271.220 juta. angka tersebut menunjukkan bahwa daya beli produk umkm hanya 6% dari keseluruhan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.6 sedangkan untuk potensi eksternal yang sangat berpengaruh terhadap persaingan usaha ialah terkait dengan legalitas keberadaan umkm dan kebijakan pemerintah. legalitas keberadaan umkm dalam uu umkm, peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (selanjutnya disebut pp umkm), dan peraturan menteri perdagangan nomor 22 tahun 2016 tentang ketentuan umum distribusi barang (selanjutnya disebut permendag kudb) yang hanya mengatur kebijakan tanpa campur tangan langsung dari pemerintah dalam pelaksanaannya. oleh karena itu, perlu adanya pembaharuan legalitas umkm dan inovasi kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas umkm, baik sumber daya manusia maupun kelembagaannya.7 berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka dapat ditarik permasalahan terkait mekanisme pendistribusian produk umkm yang selama ini berjalan. permasalahan dalam pendistribusian produk umkm ini perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam untuk menemukan inovasi dalam rangka optimalisasi distribusi produk umkm. terkait 4 badan pusat statistika, 2017. jumlah perusahaan industri umkm dan jumlah industri pengolahan besar. jakarta: badan pusat statistika. 5 ibid. hal. 6. 6 badan pusat statistika, 2017. nilai output industri umkm dan pdb triwulan atas dasar harga konstan 2010. jakarta: badan pusat statistika. 7 kebijakan tanpa campur tangan langsung dari pemerintah yang dimaksud ialah pemerintah hanya mengeluarkan aturan atau legislasi berupa undang-undang maupun peraturan pelaksananya, akan tetapi pemerintah tidak memberikan pengarahan secara langsung terhadap umkm. hal ini dapat dilihat dari ketentuan pasal 18 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2013 tentang peraturan pelaksana undangundang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. 4 | rekonstruksi pendistribusian produk umkm guna percepatan daya saing menuju masyarakat ekonomi asean dengan hai itu, penulis akan mengkaji lebih mendalam tentang hal tersebut melalui makalah yang berjudul rekonstruksi pendistribusian produk usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memperkuat persaingan ekonomi dalam masyarakat ekonomi asean. berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka dapat dijabarkan rumusan masalah sebagai berikut yaitu bagaimana mengenai kondisi pendistribusian umkm di indonesia dalam rangka menghadapi mea saat ini? dan bagaimana upaya dalam mengoptimalkan umkm terhadap pembangunan perekonomian di indonesia?. ii. kondisi pendistribusian umkm di indonesia dalam rangka menghadapi mea a. peluang umkm dalam menghadapi persaingan bebas mea mea merupakan salah satu implementasi dari tiga pilar impian masyarakat asean yang dicetuskan dalam kesepakatan bali concord ii pada tahun 2003 silam. asean berharap dapat membentuk pasar tunggal dan basis produksi yang menjadikan pergerakan barang, jasa, investasi, dan buruh terampil di asean yang dapat diliberalisasi sepenuhnya, sementara hambatan aliran modal dapat dikurangi. gagasan mea yang pada awalnya disepakati untuk berlaku mulai tahun 2020, akan tetapi pada konvensi philipina pada 13 januari 2007 anggota asean sepakat untuk mempercepat pelaksanaan mea. berdasarkan kesepakatan tersebut mea berlaku lima tahun lebih cepat dari ketentuan semula, sehingga mea mulai berlaku pada akhir tahun 2015. keberlakuan mea yang dipercepat memberikan dorongan bagi negara indonesia untuk mempercepat kesiapan dalam menghadapi pasar bebas, mengingat kesiapan indonesia dalam menghadapi mea masih berada pada urutan ke lima.8 mea yang telah berlaku mulai tanggal 1 januari 2016 mengakibatkan tingkat interdependensi setiap negara semakin besar. peran pelaku usaha dalam perdagangan bebas mea menentukan stabilitas ekonomi nasional, salah satunya ialah umkm yang berpotensi menguatkan perekonomian dan daya saing indonesia dalam mea. umkm yang merupakan produsen lokal justru dapat membuka lapangan kerja dengan angka yang cukup tinggi. jumlah tenaga kerja yang dapat diserap oleh umkm pada tahun 2015 mencapai angka 2.271.387 pekerja.9 apabila melihat fakta angka pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (phk) pada tahun 2015 mencapai 79.425 orang, maka pekerja yang mengalami phk hanya berkisar 3.5% apabila dibandingkan dengan pekerja yang mampu diserap oleh umkm. angka tersebut relatif lebih kecil dari pada tenaga kerja dalam umkm. namun, apabila angka 3.5% tersebut dibiarkan tidak bekerja, maka akan meningkatkan jumlah pengangguran di indonesia. dengan demikian umkm berperan penting dalam menyerap 3.5% pekerja yang mengalami phk supaya dapat 8 pernyataan bahwa kesiapan indonesia dalam menghadapi mea masih berada pada urutan ke lima disampaikan oleh khairul anwar, direktur jenderal pembinaan pelatihan dan produktifitas (binalattas) kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) dalam haluannews, 2016. strategi kemnaker jawab kekhawatiran rakyat indonesia soal pemberlakuan mea. haluannws.com, [online] available at: [accesed 15 may 2017] 9 badan pusat statistika, 2017. jumlah tenaga kerja umkm. jakarta: badan pusat statistika. 5 | lentera hukum bekerja dan produktif kembali. hal ini juga berlaku pada angka pengangguran di indonesia yang pada tahun 2015 telah mencapai angka 7.560.822 orang.10 optimalisasi umkm perlu dilakukan, selain untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ekonomi nasional juga untuk menekan angka pengangguran yang justru semakin bertambah setiap tahunnnya. kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia dalam laporan kinerjanya tahun 2015, menerangkan bahwa upaya yang dapat dilakukan dalam rangka optimalisasi yang berkaitan dengan perbaikan kondisi umkm, salah satunya ialah peningkatan kapasitas untuk membangun kemitraan dan bergabung dalam jaringan produksi dan pemasaran global. hal ini sekaligus sebagai upaya perbaikan kebijakan dan peraturan yang responsif terhadap kinerja dan daya saing umkm.11 umkm dengan persentase yang besar berpotensi untuk menjadi garda utama nasional dalam menghadapi persaingan global, khususnya dalam persaingan masyarakat ekonomi asean (mea). pengembangan umkm merupakan salah satu langkah yang sangat strategis dalam penguatan ekonomi dan daya saing indonesia dalam mea, mengingat umkm berkontribusi 58,1% terhadap produk domestik bruto (pdb), 97,2% terhadap penciptaan kesempatan kerja, dan 14,1% terhadap penerimaan ekspor indonesia.12 berdasarkan data tersebut, umkm mampu menjadi salah satu sektor yang masuk ke dalam daftar utama untuk menjadi pelaku utama mea. b. distribusi produk umkm saat ini umkm telah memberikan nafas bagi perekonomian nasional. hal ini terbukti pada saat indonesia dilanda krisis moneter, umkm mampu bertahan dengan stabil. namun, umkm yang berpotensi sebagai salah satu penguat pembangunan ekonomi nasional saat ini masih memiliki kelemahan, sehingga menjadi penghambat perkembangan umkm. menurut mudrajad kuncoro, seorang tim ahli ekonomi kadin (kamar dagang indonesia) menyatakan bahwa terdapat masalah krusial yang dialami oleh umkm, di antaranya ialah13: 1. kelemahan perolehan peluang pasar dan perluasan pangsa pasar; dan 2. keterbatasan jaringan usaha kerjasama antar pengusaha kecil. kendala umkm dalam pendistribusian produknya menjadi salah satu masalah utama yang perlu segera diatasi, hal ini dapat dilihat dari data mengenai daya beli produk umkm yang masih relatif rendah.14 umkm belum mampu menguasai peluang pasar, karena umkm sering kali lebih berfokus pada pembuatan produk tanpa pemetaan 10 badan pusat statistika, 2017. pengangguran terbuka menurut pendidikan tertinggi yang ditamatkan. jakarta: badan pusat statistika. 11 kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia, 2016. laporan kinerja kementerian koperasi dan ukm tahun 2015. jakarta: kementerian koperasi dan ukm. 12 sandy, k., 2016. hadapi mea, ojk susun master plan untuk umkm. sindonews.com, [online] available at: [accesed 12 may 2017]. 13 nur khoiriyah. peluang umkm dalam perekonomian masyarakat ekonomi asean. 2015. 14 daya beli terhadap produk umkm yang rendah, yakni 513.309.953 juta pertahun 2014, apabila dibandingkan dengan angka daya beli pdb yang mencapai 8.566.271.220 juta. 6 | rekonstruksi pendistribusian produk umkm guna percepatan daya saing menuju masyarakat ekonomi asean strategi pasar, sehingga umkm mengalami kesulitan dalam proses pendistribusian produknya. kendala utama umkm dalam memperoleh peluang pasar ialah berkaitan dengan keterbatasan informasi mengenai perubahan dan peluang pasar yang ada, dana untuk membiayai pemasaran atau promosi, pengetahuan mengenai bisnis dan strategi distribusi (khususnya tingkat regional dan internasional), dan komunikasi yang sangat rendah, serta akses dan fasilitas untuk berkomunikasi sangat terbatas. keterbatasan dalam mengahadapi proses pendistribusian diatas merupakan masalah krusial yang harus segera diatasi. keterbatasan informasi pasar sebagai salah satu kendala utama yang dihadapi oleh umkm dikarenakan tidak adanya relasi yang kuat untuk berbagi informasi antar umkm. sementara, informasi sangat penting untuk mengetahui perubahan iklim dan peluang pasar untuk mempermudah proses pendistribusian. umkm juga mengalami kesulitan dalam hal pendanaan proses promosi, sehingga keberadaan dan produk umkm di dalam masyarakat relatif kurang familiar. pengetahuan umkm terkait bisnis dan strategi yang dimiliki pun masih konvensional, sehingga komunikasi yang terjalin antara umkm dengan umkm maupun umkm dengan pelaku usaha besar tidak berjalan efektif. proses pendistribusian produk umkm selain menghadapi masalah dalam memperoleh peluang pasar dan perluasan pangsa pasar juga mengalami tantangan dalam keterbatasan jaringan usaha kerjasama antar pengusaha kecil. pp umkm yang berlaku saat ini hanya mengatur mengenai kerjasama antara umkm dengan usaha besar, sedangkan untuk kerjasama antar umkm tidak diatur. selain itu, pp umkm hanya memberikan instruksi kepada umkm maupun pelaku usaha besar dalam pengembangan umkm tanpa adanya campur tangan secara langsung oleh pemerintah atau pemerintah dalam hal ini hanya bersifat mengatur. hal ini berdampak pada kurang berkembangnya kemampuan umkm dalam menghadapi pasar, sehingga mengakibatkan umkm bergantung terhadap pelaku usaha besar yang berkenan menerima pemasokan produk dari umkm. realita tersebut mengakibatkan keuntungan umkm relatif lebih kecil dibandingkan dengan pelaku usaha besar yang mampu mendistribusikan produk dengan harga lebih tinggi.15 oleh karena itu, perlu adanya inovasi dalam mekanisme pendistribusian produk umkm supaya umkm dapat mandiri dan memiliki daya saing yang berkualitas dalam menghadapi mea. iii. upaya optimalisasi umkm terhadap pembangunan perekonomian di indonesia a. rekonstruksi distribusi inovasi dalam proses distribusi produk umkm salah satunya dapat dilakukan dengan rekonstruksi mekanisme distribusi produk umkm. proses distribusi yang selama ini bersifat konvensional dan memberikan keuntungan minimum terhadap umkm, perlu adanya pembaharuan supaya umkm dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar. diperlukan adanya suatu badan atau lembaga atau bagian yang 15 lihat pasal 8 pp nomor 17 tahun 2013 (pp umkm) 7 | lentera hukum bertugas untuk mengoordinasi proses pendistribusian produk umkm baik kepada masyarakat maupun kepada sesama pelaku usaha. hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian umkm dalam bersaing dengan pelaku usaha besar baik dalam skala nasional maupun skala internasional (mea). b. gagasan umum badan koordinasi pendistribusian produk usaha (bkppu) merupakan suatu badan koordinasi yang berada di bawah naungan kementerian koperasi dan ukm. kedudukan hukum bkppu ialah terletak di wilayah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. adapun struktur organisasi bkppu ialah terdiri dari bkppu pusat yang berada di bawah deputi bidang produksi dan pemasaran kementerian koperasi dan ukm, bkppu provinsi yang berada di dalam bidang usaha kecil menengah dinas koperasi dan umkm provinsi, dan bkppu kabupaten/kota yang berada di dalam bidang usaha kecil menengah dinas koperasi dan umkm kabupaten/kota. *gambar : bagan struktur organisasi bkppu umkm sebagai produsen lokal menghasilkan produk-produk yang memiliki karakteristik daerah lokal, sehingga perlu adanya koordinator dalam proses pendistribusiannya. selain itu, umkm juga perlu adanya upaya pengangkatan kearifan lokal melalui indikasi geografis. hal ini bertujuan agar dapat mengangkat eksistensi keberagaman kearifan lokal yang ada di indonesia dan produk-produk yang dihasilkan oleh umkm mudah dikenal oleh konsumen baik nasional, regional maupun internasional khususnya dalam mea. dengan demikian bkppu ini nantinya akan memiliki 2 (dua) fungsi utama. 8 | rekonstruksi pendistribusian produk umkm guna percepatan daya saing menuju masyarakat ekonomi asean c. mengkoordinasi pendistribusian produk umkm: dalam rangka mengkoordiasi para pelaku umkm, bkppu melakukan upaya yang terdiri dari: 1. membuka relasi bkppu dapat menanggulangi masalah yang dihadapi oleh umkm mengenai kesulitan dalam mencari mitra dan jaringan usaha untuk memasarkan produknya. bkppu akan mengkoordinasikan umkm yang berada di bawah naungannya kemudian menghubungkannya dengan bkppu setingkat di daerah lain. misalkan, bkppu kabupaten jombang dapat mengkoordinasi pendistribusian produk umkm yang ada di jombang untuk dapat didistribusikan ke bkppu kabupaten lamongan dan sebaliknya. bkppu provinsi jawa timur dapat mengkoordinasi pendistribusian produk umkm yang ada di provinsi jawa timur untuk dapat didistribusikan ke bkppu provinsi kalimantan timur dan sebaliknya. hal ini akan membangun relasi antar bkppu setingkat supaya produk umkm dapat didistribusikan secara merata di wilayah nasional. sedangkan bkppu pusat sebagai koordinator yang menghubungkan umkm indonesia dengan pelaku usaha negara asean yang lain melalui dinas perindustrian yang dimiliki oleh negara-negara asean selain indonesia. hal ini akan mempermudah pelaku umkm lokal untuk mendapatkan informasi, sehingga dengan begitu relasi yang dimiliki umkm akan semakin luas serta memudahkan umkm dalam mendistribusikan barangnya. 2. meningkatkan kualitas barang bkppu selain membuka jalan pendistribusian juga wajib melakukan pelatihan terhadap umkm supaya produk-produk yang dihasilkan oleh umkm memiliki standar nasional maupun internasional, sehingga layak untuk diperjual-belikan khususnya dalam perdagangan bebas mea. selain pelatihan, bkppu juga wajib melakukan pengawasan terhadap produktifitas dan aktifitas dagang yang dilakukan oleh umkm. umkm harus melaporkan setiap kegiatan produksi dan distribusi kepada bkppu di tingkat wilayahnya untuk sebagai bahan evaluasi dan upaya perbaikan mekanisme. 3. memberikan kepastian dalam memproduksi barang bkppu dapat memberikan informasi kepada umkm terkait banyaknya produk yang dibutuhkan oleh pasar, sehingga umkm bisa memperkirakan hasil produksi supaya tidak mengalami penumpukan produk gagal pasar yang dapat mengakibatkan kerugian bagi umkm. d. pemberian label indikasi geografis indikasi geografi adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah, atau wilayah tertentu yang menunjukkan adanya kualitas, reputasi dan karakteristik termasuk faktor alam dan faktor manusia yang dijadikan atribut dari barang tersebut.16 umkm sebagai pelaku usaha tidak hanya berperan 16 hariyani, iswi, 2010. prosedur mengurus haki yang benar. yogyakarta: pustaka yustisia 9 | lentera hukum sebagai produsen, tetapi juga berperan dalam mengangkat karakteristik khusus suatu daerah supaya dapat dikenal lebih luas, baik nasional maupun internasional. mengingat potensi indikasi geografis di indonesia sangatlah banyak, namun indikasi geografis yang terdaftar di dalam direktorat jenderal kekayaan intelektual baru 52 indikasi geografis yang terdaftar.17 pemberian label indikasi geografis oleh bkppu dilakukan dengan mendata produk umkm yang ada diwilayah hukumnya. proses pendataan tersebut dilakukan sebelum proses pendistribusian dilakukan. terkait, perlu adanya pendaftaran indikasi geografis untuk melindungi produk umkm dari kemungkinan pemalsuan produk, memberi jaminan kualitas produk yang berlabel indikasi geografis sebagai produk asli, serta mengangkat reputasi suatu kawasan produk indikasi geografis sehingga dapat dikembangkan menjadi kawasan agrowisata.18 tugas pokok dan fungsi bkppu bkppu dalam rangka untuk mempermudah proses pendistribusian produk yang dihasilkan oleh umkm guna mengoptimalkan fungsinya harus memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas, di antaranya ialah: a. memberikan pelatihan khusus terhadap umkm supaya dapat mengembangkan potensinya dalam bersaing dengan pelaku usaha dalam mea. umkm yang telah memperoleh pelatihan dari bkppu akan menerima sertifikasi sebagai tanda kelulusan standar kemampuan sumber daya manusia maupun kelayakan inovasi produk, sehingga umkm memiliki kualitas yang mampu bersaing dengan pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. b. melakukan pemberdayaan terhadap para pelaku umkm, sehingga produk yang dihasilkan mampu berkembang dan mampu memenuhi kebutuhan pasar; c. mengendalikan penumpukan produk umkm, sehingga dapat memperkecil kerugian yang akan dialami oleh pelaku umkm; d. bkppu wajib melakukan pengawasan terhadap umkm melalui pemantauan langsung dan laporan pertanggungjawaban umkm kepada bkppu di wilayahnya; e. pemberian label indikasi geografis yang di koordinasi oleh bkppu untuk didaftarkan kepada direktorat jenderal kekayaan intelektual. f. berkoordinasi dengan bkppu lain untuk membangun relasi pendistribusian produk, proses pengiriman produk, dan mendata penerima produk dari umkm yang di koordinasi oleh bkppu di wilayah lain. e. tahapan dalam pendaftaran label indikasi geografi bkppu selain mempunyai fungsi utama sebagai pengkoordinasi pendistribusian produk umkm juga mempunyai fungsi utama untuk memberikan label indikasi geografis. pemberian label indikasi geografis oleh bkppu dilakukan sebelum proses 17 direktorat jenderal kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia, 2017. indikasi geografis terdaftar. jakarta: direktorat jenderal kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia. 18 fitri, irsa., 2016. menperin dukung perlindungan produk indikasi geografis hasil industri. agrofarm, [online] available at: [accesed 15 may 2017]. 10 | rekonstruksi pendistribusian produk umkm guna percepatan daya saing menuju masyarakat ekonomi asean pendistribusian yang selanjutnya dilakukan pendaftaran kepada direktorat jenderal kekayaan intelektual. adapun tahapan-tahapan dalam pendaftaran indikasi geografis dapat dilakukan sebagai sebagai berikut: 1. bkppu kab/kota berinisiatif melakukan sensus untuk menemukan potensi indikasi geografis yang dimiliki oleh umkm di wilayahnya maupun umkm dapat berinisiatif mendaftarkan indikasi geografisnya kepada bkppu; 2. bkppu menganalisis standar dan menguji kelayakan potensi indikasi geografis yang telah terdaftar sesuai persyaratan yang telah ditetapkan direktorat jenderal kekayaan intelektual dan didasarkan pada kondisi geografis yang terdapat pada wilayah tersebut; 3. indikasi yang telah memenuhi standar dan uji kelayakan oleh bkppu didaftarkan secara kolektif kepada direktorat jenderal kekayaan intelektual, sedangkan indikasi geografis yang tidak memenuhi standar dikembalikan kepada umkm untuk diperbaiki berdasarkan pengarahan yang diberikan oleh bkppu. f. konsep bkppu menurut teori legal system umkm yang memiliki potensi untuk menjadi penguat ekonomi nasional perlu adanya pembaharuan terkait pendistribusian produk yang dihasilkan. berdasarkan teori legal system menurut l. friedman yang perlu diperbaiki ialah terkait dengan: legal subtance, yakni perlu adanya revisi terhadap undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2013 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, dan peraturan menteri perdagangan nomor 22 tahun 2016 tentang ketentuan umum distribusi barang sebagai upaya untuk mengakomodir keberadaan bkppu; legal structure, yakni perlu adanya sosialisasi bkppu kepada masyarakat supaya bkppu dapat berfungsi maksimal sebagai badan koordiansi pendistribusian produk umkm. selain itu, perlu adanya optimalisasi umkm melalui pemberdayaan yang dilakukan oleh bkppu; dan legal culture, yakni dengan adanya bkppu akan menciptakan budaya baru dalam proses pendistribusian produk umkm dengan membangun relasi antar umkm maupun umkm dengan pelaku usaha negara asean yang lain melalui bkppu. iv.penutup perkembangan umkm pada saat ini masih memiliki berbagai kelemahan. pertama, kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan perluasan pangsa pasar. kedua, keterbatasan jaringan usaha kerjasama antar pengusaha kecil. umkm belum mampu menguasai peluang pasar. hal ini disebabkan karena umkm sering kali lebih berfokus pada pembuatan produk tanpa pemetaan strategi pasar, sehingga umkm mengalami kesulitan dalam proses pendistribusian produknya. dalam rangka mengatasi kelemahan umkm penulis menggagas sebuah konsep suatu badan koordinasi yang diberi nama bkppu. bkppu memiliki fungsi utama dalam mengkoordinasi pendistribusian produk umkm dan pemberian label indikasi geografis yang dapat meningkatkan reputasi kearifan industri lokal serta mempermudah para pelaku usaha umkm dalam 11 | lentera hukum pendistribusian produk umkm guna memperkuat persaingan ekonomi menghadapi tantangan pasar mea. daftar pustaka hariyani, iswi, 2010. prosedur mengurus haki yang benar. yogyakarta: pustaka yustisia direktorat jenderal kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia, 2016. indikasi geografis terdaftar. jakarta: direktorat jenderal kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia. kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia, 2016. laporan kinerja kementerian koperasi dan ukm tahun 2015. jakarta: kementerian koperasi dan ukm. nur khoiriyah. peluang umkm dalam perekonomian masyarakat ekonomi asean. 2015. undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah peraturan menteri perdagangan nomor 22 tahun 2016 tentang ketentuan umum distribusi barang badan pusat statistika, 2017. jakarta: bps. [online] available at: sandy, k., 2016. hadapi mea, ojk susun master plan untuk umkm. sindonews.com, [online] available at: https://www.bps.go.id/ https://www.ekbis.sindonews.com/read/1107160/33/hadapi-mea-ojk.susun-master-plan-untuk-umkm-1462788052 https://www.ekbis.sindonews.com/read/1107160/33/hadapi-mea-ojk.susun-master-plan-untuk-umkm-1462788052 lentera hukum, volume 5 issue 3 (2018), pp. 403-414 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i3.5841 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2018 peran dewan kehormatan penyelenggara pemilu dalam menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara pemilihan umum di indonesia dyan puspitasari university of jember, indonesia dyandyan869@gmail.com abstract nowadays, indonesia remains challenged to the barrier in means of transportation, especially in small areas in which it makes arduous the election organizers honorary council (dkpp) to carry out its duties. based on article 25 of dkpp regulation number 2 of 2012, one of the facilities provided to dkpp is the implementation of a long-distance trial by video conference. there are a number of challenges faced by dkpp, including the relatively new age so that people do not really know this institution. in addition, the dkpp institution is quite limited to being located only in the capital, while the task of the institution encompasses national jurisdiction. the geographical condition of indonesia is broad and consists of many areas also make the response to ethics code violations less efficient along with issues of compliance with dkpp decisions. thus, the role of the dkpp is needed in maintaining the independence and integrity of the organizers of the general elections (elections) and ways to strengthen the role of the dkpp in maintaining the independence and integrity of election administration in indonesia. keywords: election law, electoral institution, independence. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: november 20, 2017 revised: november 27, 2017 accepted: june 29, 2018 how to cite: puspitasari, dyan. “peran dewan kehormatan penyelenggara pemilu dalam menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara pemilihan umum di indonesia” (2018) 5:3 lentera hukum 403-414. 404 | peran dewan kehormatan penyelenggara pemilu dalam menjaga kemandirian dan integritas ... i. pendahuluan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) merupakan institusi baru yang menjalankan fungsi campuran (mix-function) 1 yakni fungsi administratif, regulatif, dan penghukuman. hal ini sesuai jenis lembaga baru yang menjalankan fungsi campuran sebagaimana dinyatakan oleh jimly asshiddiqie. 2 dkpp dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu (uu pemilu), kewenangannya diatur dalam bab v tentang dkpp pasal 109 sampai 115. dkpp merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. penyelenggara pemilu terdiri dari komisi penyelenggara pemilu (kpu) dan badan pengawas pemilu (bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat (dpr), dewan perwakilan daerah (dpd), dewan perwakilan rakyat daerah (dprd), presiden dan wakil presiden, gubernur, walikota, dan bupati secara demokratis. 3 dkpp menjalankan fungsi administratif, bersifat regulatif yakni membuat peraturan kode etik yang mengikat keseluruhan penyelenggara pemilu beserta jajarannya. dkpp juga mempunya fungsi penghukuman karena dkpp bisa menjatuhkan hukuman terhadap penyelenggara pemilu yang dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu. berdasar pasal 111 ayat (3) uu pemilu, salah satu tugas dkpp adalah menetapkan putusan. pasal 112 ayat (12)putusan tersebut bersifat final dan mengikat. adapun sanksi dalam putusan tersebut dapat berupa teguran secara tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. 4 rekapitulasi data persidangan/putusan dkpp sepanjang tahun 2015-2016 menurut anggota dkpp yaitu nur hidayat sardini dalam acara dkpp outluk 2017 refleksi dan proyeksi. sepanjang tahun 2016 dkpp telah menerima 302 pengaduan. pengaduan tersebut tergolong menurun dibandingkan dengan banyaknya pengaduan di tahun sebelumnya. peristiwa penurunan tersebut dapat dikatakan sebagai dampak dari fungsi pengawasan dkpp berjalan cukup aktif hingga ke daerah-daerah. pada tahun 2015, jumlah pengaduan pelanggaran yang masuk ke sekretariat dkpp sebanyak 478. 5 dalam rangka menjalankan tugas, pasal 111 ayat (4) uu pemilu, dkpp memiliki setidaknya tiga kewenangan yang terdiri atas pemanggilan terhadap penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk kemudian memberikan penjelasan dan pembelaan; pemanggilan terhadap pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait dan kemudian dimintai keterangan dan termasuk dokumen atau bukti lain; dan pemberian sanksi kepada penyelenggara pemilu yang sudah terbukti melanggar kode etik tersebut. dengan demikian, dkpp berperan penting untuk 1 jimly asshiddiqie, perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi ri, 2006), hlm. 339. 2 ibid. 3 pasal 1 angka 5 undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. 4 achmadudin rajab, kekuatan putusan dkpp sebagai peradilan etik dalam kerangka restorative justice pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 115/phpu.d-xi/2013 dan putusan mahkamah konstitusi nmor 31/puuxi/2013 ( jakarta: jurnal etika dan pemilu, vol.1 no.2, agustus 2015), hlm. 89. 5 http://news.liputan6.com/read/2678124/dkpp-terima-302-pengaduan-pemilu-selama-2016, diakses pada 27 september 2017. 405 | lentera hukum memastikan kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu. menjamin etika penyelenggara pemilu tetap terjaga demi mewujudkan pemilu yang berkualitas. ditemukan beberapa putusan dkpp yang mengandung nilai restorative justice yang salah satunya terdapat pada putusan no.74/dkpp-pke-ii/2013 terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur dan wakil gubernur di jawa timur pada tahun 2013. 6 dalam putusan tersebut dkpp meloloskan pasangan calon gubernur (cagub) khofifah dan herman untuk mengikuti pemilihan gubernur jawa timur tahun 2013. putusan tersebut sempat kontroversial dan dipertanyakan oleh banyak pihak. hal tersebut dikarenakan dkpp tidak mempunyai kewenangan yuridis untuk membatalkan keputusan yang sudah diputuskan oleh kpu jawa timur termasuk mengenai keikutsertaan pasangan tersebut di pilkada jawa timur. dkpp hanya memiliki wewenang dan fungsi mengenai kode etik. menurut hemat penulis, berkaitan dengan putusan tersebut seharusnya tidak melampaui kewenangannya dan tidak harus terlibat dalam peradilan administratif pemilu. sedangkan berdasarkan uu pemilu, kewenangan dkpp hanya sebatas pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran kode etik. usia dkpp yang masih terbilang baru, menjadikan instansi ini belum banyak dikenal oleh masyarakat. secara internal, instansi ini sangat terbatas, karena hanya ada satu di jakarta. sementara tugasnya adalah bersifat nasional. beranggotakan 7 orang dan dibantu oleh staf sekretariat 50 orang. 7 wilayah indonesia yang luas namun memiliki keterbatasan dibidang transportasi mengakibatkan adanya tantangan bagi dkpp untuk menjalankan fungsi maupun tugasnya. dengan demikian, mekanisme persidangan sebisa mungkin didesain untuk mempermudah proses pencarian keadilan. salah satunya dengan menggunakan video conference, dan hal tersebut sudah diatur dalam pasal 25 peraturan dkpp nomor 2 tahun 2012. sidang video conference merupakan pilihan rasional mengingat kondisi dan tantangan yang harus dijawab dkpp sebagai instansi penegak etika penyelenggara pemilu hingga tingkat terendah. 8 tantangan selanjutnya yang harus dihadapi oleh dkpp yaitu membangun sekaligus menjalankan sistem yang hendak dibangun, berdasarkan tiga komponen penting yang harus ada yaitu struktur, pranata dan kultur. ii. pembahasan dkpp dapat dikategorikan sebagai perkembangan lanjutan dari dewan kehormatan komisi pemilihan umum (dk-kpu) yang sebelumnya diatur berdasar undangundang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. berdasarkan undang 6 achmadudin rajab, kekuatan putusan dkpp sebagai peradilan etik dalam kerangka restorative justice pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 115/phpu.d-xi/2013 dan putusan mahkamah konstitusi nomor 31/puuxi/2013 (jakarta: jurnal etika dan pemilu, vol. 1, nomor 2, agustus 2015 jurnal etika & pemilu), hlm. 89. 7 buklet dewan kehormatan penyelenggara pemilu, hlm. 7. 8 ibid, hlm. 8. 406 | peran dewan kehormatan penyelenggara pemilu dalam menjaga kemandirian dan integritas ... undang tersebut, maka putusan dewan kehormatan dinyatakan bersifat final dan mengikat, oleh karena itu memiliki karakter dan mekanisme kerja layaknya lembaga peradilan. 9 uu pemilu melembagakan dkpp sebagai instansi permanen. dkpp memiliki tugas untuk menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan memiliki satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu, berdasar pada pasal 1 angka 22 uu pemilu. pembentukan dkpp adalah permanen dikarenakan norma yuridis maupun etik dalam pemilu tidak dijalankan dengan sebenar-benarnya. dengan demikiam, keberadaan dkpp dalam penataan sistem demokrasi di tengah krisis kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu menjadi sangat penting sebagai upaya meraih kembali kepercayaan publik. diharapkan dapat terwujud semangat ikut serta dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. prinsip pengadilan etika yang modern mempunyai unsur transparansi dan terbuka. proses pengadilan etika di dkpp dilaksanakan secara terbuka. setiap lembaga negara memiliki komisi etik, walaupun pelaksanaannya tertutup. lembaga dkpp memiliki inovasi bahwasanya tergugat, penggugat, saksi, pihak-pihak yang terkait maupun media dapat turut serta dalam mengawal persidangan. fungsi kewenangan dkpp berkaitan dengan setiap individu penyelenggara pemilu. dalam hal ini, pihak dari bawaslu maupun kpu. dalam arti sempit, kpu terdiri atas para komisioner di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. sedangkan bawaslu terdiri atas pimpinan atau anggota bawaslu tingkat pusat dan provinsi. sedangkan dalam arti luas, penyelenggara pemilu baik dalam lingkungan bawaslu maupun kpu, juga terdiri atas para petugas yang bekerja tetap atau tidak tetap (ad hoc). kasus yang ditangani oleh dkpp terbatas kepada persoalan perilaku pribadi pejabat. dalam hal ini, petugas penyelenggara pemilu. objek pelanggaran etika yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana adalah menyangkut sikap dan perbuatan yang mengandung unsur jahat dan melanggar hukum yang dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok dan dipertanggungjawabkan secara perseorangan. 10 dkpp yang berperan sebagai pengadilan, setiap anggotanya harus memiliki sikap pasif, tidak memihak dan juga tidak boleh menyelewengkan kasus yang ada untuk kepentingan popularitas perseorangan. setiap anggota tidak dibenarkan menikmati pujian disebabkan dari sebuah putusan, dan tidak dibenarkan untuk tersinggung maupun marah atas kritikan masyarakat yang merasa tidak puas atas putusan tersebut. dengan demikian, dkpp sebagai instansi peradilan etika, diharuskan memberikan contoh yang baik menyangkut perilaku dan etika dalam melaksanakan sistem peradilan etika yang berkaitan dengan berbagai macam kepentingan dan persoalan yang rawan atas konflik. antara para pemilih dengan penyelenggara pemilu. maupun antar penyelenggara pemilu yaitu bawaslu dan kpu. pengadilan etika harus bersifat akuntabel agar dkpp tidak terpengaruh oleh pihak manapun. keterbukaan tersebut memungkinkan lapisan masyarakat dapat 9 ibid, hlm. 398. 10 m. lutfi chakim, supra note, hlm. 401. 407 | lentera hukum menilai proses penegakan etika yang dilaksanakan oleh dkpp. dkpp dalam mendukung terlaksananya pengadilan etika yang inovatif dan modern, telah menetapkan aturan tentang tata pelaksanaan organisasi antara lain mengenai skema tata cara pelaporan, ketentuan persyaratan administrasi, dan cara persidangan. dkpp juga telah mengupayakan sidang yang cepat dan dimungkinkan hanya sekali atau dua kali, atau maksimal empat kali jika memang kasus yang ditangani besar. sejak dkpp didirikan, instansi ini sangat efektif dengan putusan yang berdampak jera bagi pelanggarnya. penyelenggara pemilu yang dikenakan hukuman atau sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan putusan. sehingga dapat mempengaruhi terhadap nama baik pribadi dan keluarga yang terkait. sepak terjang instansi ini sampai pada penyelenggara pemilu yang sifatnya ad hoc seperti kpps, ppk, pps bahkan kpps luar negeri. pada praktiknya dkpp dapat dijadikan model untuk lembaga etik lain, terutama dalam mendukung penegakan hukum di indonesia. sebagaimana pasal 110 ayat (1) uu pemilu, tujuan dibentuknya dkpp yaitu untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas kpu dan bawaslu agar pemilu tentu berjalan dengan baik dan benar. penyelenggara pemilu yang dimaksud terdiri dari anggota bawaslu, kpu, maupun segenap jajarannya. dalam memastikan penyelenggara pemilu tetap menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitasnya. dkpp menitikberatkan dalam pelaksanaan asas penyelenggara pemilu, sebagaimana tercantum pada pasal 2 uu pemilu, meliputi asas adil, jujur, mandiri, kepastian hukum, kepentingan umum, terbuka, akuntabilitas, tertib, proporsionalitas, profesionalitas, efektif dan efisien. berdasrakan putusan mk no. 11/puu-viii/2010 tentang pengujian uu nomor 22 tahun 2007 terhadap uud 1945. berdasarkan putusan mk tersebut, bahwasanya secara kelembagaan, dkpp memiliki kedudukan yang sejajar dengan kpu mapun bawaslu. lembaga tersebut sama-sama merupakan instansi penyelenggara pemilu, yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yang diatur oleh pasal 22e ayat (5) uud 1945. merujuk pada uu pemilu, dkpp diposisikan sebagai institusi yang sifatnya tetap dan berkedudukan di ibukota negara. selain itu, dkpp juga merupakan instansi yang sebenarnya tergolong sebagai state auxiliary institutions, atau auxiliary organs yang artinya bahwa dkpp merupakan lembaga negara yang sifatnya „penunjang‟. di antara sekian banyak lembaga-lembaga negara adapula yang disebut sebagai self regulatory agencies, independent supervisory bodies, atau lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi mix-funcion (campuran). fungsi yang dimaksud adalah antara fungsi administratif, regulatif dan fungsi penghukuman yang justru dilakukan secara bersamaan oleh lembaga-lembaga baru padahal seharusnya harus dipisahkan. dkpp dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan pasal 111 ayat (4) uu pemilu, memiliki kewenangan untuk, (1) memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; (2) memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan termasuk dokumen atau bukti lain; dan (3) memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. 408 | peran dewan kehormatan penyelenggara pemilu dalam menjaga kemandirian dan integritas ... hal tersebut yang ingin dipelopori dan dirintis oleh lembaga dkpp, yaitu agar sistem ketatanegaraan indonesia didukung berdasarkan sistem hukum maupun sistem etik yang sifatnya fungsional. pembangunan sistem demokrasi yang hendak dibangun agar didukung dengan baik dan tegak serta sercara bersamaan melaksanakan sitem hukum dan etika. pembangun sistem demokrasi yang yang kuat dan sehat harus dilaksanakan di indonesia dengan didukung oleh pelaksanaan „the rule of ethics and the rule of law‟ dengan serentak. “the rule of ethics” bekerja berdasarkan kode etik sedangkan “the rule of law” bekerja berdasarkan “code of law”. penegakan keduanya dilakukan melalui proses peradilan yang independen, terbuka dan imparsial, yaitu peradilan etika (court of ethics) untuk menyelesaiakan permasalaha dalam bidang etika dan peradilan hukum (court of law) untuk permasalahan hukum secara luas. putusan oleh dkpp menghasilkan putusan dengan harapan dan pandangan baru yang ingin dicapai terhadap kehidupan hukum maupun ketatanegaraan indonesia di kemudian hari. hal tersebut juga termasuk putusan yang dipublikasikan yang menjadi wacana baru dalam court of ethics (peradilan etik) sebagai bentuk sifat transparansi dari putusan dkpp yang perlu diketahui masyarakat luas. publikasi dari putusan tersebut dimaksudkan agar masyarakat memiliki tempat dan ruang lebih besar dan luas untuk ikut serta dalam mengoreksi, menilai dan mengawal terhadap putusan yang dihasilkan. hal ini dikarenakan putusan tersebut bersifat final and binding, berdasarkan pada pasal 112 ayat (12) uu pemilu. berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (2) uu pemilu, secara tersirat menyatakan bahwa kewenangan dkpp adalah memeriksa, memutus perkara pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota bawaslu, anggota bawaslu provinsi, dan anggota panwaslu kabupaten/kota, anggota panwaslu kecamatan, anggota pengawas pemilu lapangan, dan anggota pengawas pemilu luar negeri serta anggota kpu (kpu provinsikabupaten/kota), anggota ppk, anggota pps, anggota ppln, anggota kpps, anggota kpplsn, dan anggota komisi independen pemilih (kip) aceh dan jajarannya di kabupaten/kota. 11 dkpp tidak hanya memberikan sanksi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, akan tetapi juga mengimplementasikan hukuman berdasarkan ketentuan disiplin kode etik kepegawaian untuk jajaran sekretariat penyelenggara pemilu melalui atasan masing-masing. oleh karena itu, berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan dkpp, ketika laporan dan aduan diterima terlebih dahulu instansi ini melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. dkpp memiliki kewenangan untuk memutuskan status pengaduan atau laporan yang diajukan yang 11 jimly asshiddiqie, ketentuan teknis tugas dan fungsi dewan kehormatan penyelenggara pemilu “mengawal kehormatan pemilu” . makalah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum republik indonesia dengan jajaran pemerintahan provinsi aceh, lsm, ormas, okp, parpol, media massa dan akademisi, di aula kantor gubernur aceh pada hari jumat tanggal, 21 juni, dan hari sabtu tanggal 22 juni 2013 di ballrom rektorat unsiyah aceh. 409 | lentera hukum kemudian dapat di proses atau tidak. jika ternyata diproses, maka berdasarkan mekanisme pengadu dan teradu kemudian dilakukan pemberitahuan. kemudian jika ternyata laporan tersebut tidak di proses, berarti laporan tersebut salah satu alasannya yaitu tidak cukup bukti dan kurang memenuhi unsur dissmissal. ratio legis berasal dari pendapat mahkamah pada putusan mk no. 11/ puuviii/2010 yang menguraikan bahwa pasal 22e ayat (5) uud 1945 menentukan bahwa, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. kalimat “suatu komisi pemilihan umum” dalam uud 1945 tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. 12 menurut mahkamah konstitusi, fungsi penyelenggaraan pemilu tidak hanya dilaksanakan oleh kpu, akan tetapi juga dilaksanakan oleh bawaslu. bahkan, dewan kehormatan yang memliki tugas untuk mengawasi perilaku penyelenggara pemilu juga wajib diartikan sebagai instansi penyelenggaraan pemilu yang memiliki fungsi satu kesatuan. sehingga, jaminan kemandirian penyelenggara pemilu menjadi lebih jelas dan nyata. 13 menilai bahwasanya keberadaaan dkkpu tidaklah efektif, sebagaimana dalam putusan mk no. 11/ puuviii/2010, keberadaan dewan kehormatan yang bersifat permanen adalah penting. oleh karena itu, keberadaan dkpp adalah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar kembali. putusan tersebut menjadi cikal bakal dari pembentukan dkpp. salah satunya adalah mengenai dkpp yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraaan pemilu yang dinyatakan berdasarkan pasal 1 angka 22 uu pemilu. adapun pascaputusan mk no. 115/phpu.d-xi/2013 dan 31/puu-xi/2013, putusan dkpp yang semula secara tegas bersifat final dan mengikat sesuai amanat pasal 112 ayat (12) uu uu pemilu. kemudian berkembang memiliki nilai-nilai pemulihan hak (restoratif justice) seakan-akan telah kehilangan mahkotanya. hal tersebut berdampak pada lembaga dkpp itu sendiri, karena putusan dkpp sebagai sebuah produk lembaga tak lagi ditakuti oleh para penyelenggara pemilu karena kepastian hukumnya dapat dibanding melalui pengadilan tata usaha negara (ptun). hal ini tidak sesuai dengan semangat awal pembuat undang-undang bahwa kehadiran dkpp yakni lembaga yang mewujudkan wujud check and balances di antara lembaga penyelenggara pemilu. oleh karena itu, menjelang revisi uu pemilu yang akan mulai dibahas pada tahun 2016 nanti, penting kiranya dilakukan reformulasi lembaga dkpp secara kelembagaan. perlu diperjelas posisi dkpp dibandingkan dengan lembaga peradilan pada umumnya, posisi lembaga dkpp dan juga penguatan dari putusan dkpp. penguatan putusan dkpp adalah penting dan jangan sampai menimbulkan multitafsir karena „putusan‟ adalah vonis dan hal ini berbeda dengan „keputusan‟ yang merupakan produk dari pejabat tun. 12 mahkamah konstitusi, putusan mahkamah konstitusi nomor 11/puu-viii/2010, pengujian undang undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, 18 maret 2010, hlm. 111. 13 ibid. 410 | peran dewan kehormatan penyelenggara pemilu dalam menjaga kemandirian dan integritas ... penegakan hukum yang berlaku di indonesia dapat dikatakan sebagai ”communis opinio doctorum”, yang artinya bahwa telah terjadi kegagalan terhadap penegakan hukum yang sekarang dalam mencapai tujuan seperti yang diisyaratkan oleh undang-undang. sebagai solusinyaa kemudian diperkenalkanlah dan dipraktikkan alternatif dalam penegakan hukum, yaitu restorative justice system. pendekatan yang digunakan dalam sistem ini bukan pendekatan normatif melainkan pendekatan secara sosio-kultural. dkpp dimungkinkan memiliki putusan yang bersifat restoratif justice, dan hal ini dapat terlihat dari objek perkara yang ditangani oleh dkpp. objek yang ditangani oleh dkpp terbatas hanya kepada persoalan perilaku pribadi pejabat atau petugas penyelenggara pemilu. objek pelanggaran etika oleh dkpp yang dapat diperkarakan serupa dengan kualifikasi tindak pidana dalam sistem peradilan pidana, yaitu menyangkut sikap dan perbuatan yang mengandung unsur jahat dan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang. dengan kata lain, yang dapat dituduh dan dianggap telah melanggar kode etik adalah individu, baik secara sendiri-sendiri atau pun secara bersama-sama, bukan sebagai satu institusi atau lembaga, melainkan sebagai perorangan. putusan pada mk no 115/phpu.dxi/2013 yang menilai konstitusionalitas putusan dkpp no 83/dkpp-pkeii/2013 dan no 84/dkpp-pke-ii/2013, pada dasarnya telah menunjukkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. tolak ukur dari putusan tersebut yaitu berdasarkan. pertama, telaah solusi dan arahan dari persoalan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penyelenggara pemilu. kedua, memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pencari keadilan ketika pemilu. ketiga, memberikan jaminan tidak adanya polemik penyalah gunaan kewenangan penyelenggara pemilu di kemudian hari sebagai asas kemanfaatan dan keempat,putusan mk mengandung aspek stabilitas yaitu ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu. dkpp dianggap akan menurunkan kredibilitas penyelenggara pemilu dan berpotensi menimbulkan sengketa pemilu baru, apabila teguran dari mk tersebut dihiraukan dan tetap berpedoman pada keadilan restoratif dengan menguji aspekaspek dan norma-norma di luar etika penyelenggara pemilu tersebut. hal yang demikian merupakan konsekuensi yuridis dengan alasan bahwa putusan dkpp yang keluar dari ketentuan dasar hukumnya yaitu menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, akan menjadi objek sengketa hasil pemilu yang penanganannya dilaksanakan oleh mk. segala akibat hukum yang akan terjadi sudah dapat dipastikan, yakni batal demi hukum. pemberian tafsir terhadap keabsahan dan konstitusionalitas putusan dkpp yang melampaui kewenangannya berdasrakan putusan mk nomor 115/phpu.d-xi/2013, adalah putusan yang cacat hukum dan tidak wajib diikuti. hal tersebut mengindikasikan bahwa putusan dkpp yang bersifat final and binding memberikan dampak psikologist bagi anggota bawaslu serta kpu. dampak yang dimaksud yakni berupa ketakutakan akan sanksi pemecatan atau pemberhentian sementara, pemberhentian dengan tidak hormat dan berpotensi menimbulkan polemik hukum yang tidak berkesudahan. sifat putusan dkpp yang final and binding juga menegaskan 411 | lentera hukum kewenangan pembinaan, monitoring dan supervisi yang dimiliki bawaslu dan kpu. instansi dkpp tidak termasuk instansi yang menjalankan kekuasaan kehakiman berdasarkan ketentuan pasal 24 uud tahun 1945. oleh karena itu, putusan dkpp yang bersifat final and binding tidak dapat dipersamakan dengan putusan lembaga peradilan yang bersifat final dan mengikat yang sudah diamanatkan oleh uud 1945. aspek penting yang masih belum dimengerti dan dipahami dengan baik bahkan belum mendapat perhatian khusus dalam perkembangannya yaitu mengenai aspek cara pandang tentang keadilan restoratif (restorative justice). proses peradilan konvensional pada umumnya, sering dipahami dalam konteks paradigma keadilan yang bersifat retributif (retributive justice). sehingga sanksi utama dalam proses peradilan adalah sistem sanksi hukum yang sifatnya berdampak jera yaitu dengan menghukum dengan penderitaan yang bersifat nestapa. dalam hukum pidana sebagaimana pasal 10 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), tersedia sistem sanksi pidana pokok yaitu pidana mati, seumur hidup, penjara, kurungan dan denda serta pidana tambahan lainnya.. sedangkan dalam konteks sistem peradilan etika sanksi yang dilaksanakan adalah berupa teguran hingga hukuman terberat yaitu pemberhentian sebagai pejabat publik. semua bentuk hukuman/sanksi tersebut sifatnya merupakan pembalasan dengan cara menghukum dan melampiaskan amarah. keadilan restoratif merupakan cara pandang sebagai bentuk dari warisan manusia dalam sejarah pramodern yang demi kepentingan masa kini kemudian cenderung mulai direvitalisasi kembali. oleh karena itu, apabila di kemudian hari ditemukan seseorang terbukti melanggar hukum, hal yang terlebih dahulu harus mendapat perhatian adalah nasib korban yang dalam hal ini mental korban yang harus dipulihkan terlebih dahulu. permasalahan selanjutnya yaitu apabila dikaitkan dengan peradilan pidana dan peradilan etika penyelenggara pemilu yang tidak berkaitan dengan proses pemilu ataupun dengan hasil pemilu. melainkan hanya dengan perilaku etik dari aparat penyelenggara pemilu, muncul permasalahan yang belum saatnya dipertimbangkan mengenai hubungan maupun urgensi dari permasalahan tersebut. sebagai contoh yaitu lima anggota kpu suatu daerah yang kemudian terbukti telah melanggar kode etik. akibat langsung dari adanya pelanggaran kelima anggota kpu tersebut yaitu menyebabkan pasangan calon (paslon) dari partai tertentu yang digugurkan haknya. kejadian tersebut ditemukan dalam pemilihan bupati pamekasan di tahun 2012. tindakan kpu kabupaten pamekasan, madura tersebut harus dipandang telah melanggar kode etik karena kpu kabupaten pamekasan secara sengaja tidak meloloskan paslon drs. h. achmad syafi‟i dan halil sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten pamekasan walaupun sudah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan. pemecatan ketua dan anggota kpu kabupaten pamekasan berdasarkan uu pemilu dinilai sudah sesuai secara prosedural. kasus tersebut penting untuk dianalisa dan dikaji dengan tujuan mengetahui bagaimana perkembangan praktik peradilan. oleh karena itu, dalam hal ini peradilan etika yang di masa depan akan semakin modern, maju dan berkeadilan. terutama 412 | peran dewan kehormatan penyelenggara pemilu dalam menjaga kemandirian dan integritas ... apabila ternyata semua aspek pendukung (supporting system) sangat dimungkinkan untuk dilaksanakannya pembaharuan melalui putusan dkpp sebagai peradilan etik. sebagai contoh, pemberhentian kelima anggota kpu kabupaten pamekasan, berdasarkan uu pemilu, kpu setingkat diatasnya mempunyai tanggung jawab untuk mengambil alih pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan kpu yang bersangkutan. akan tetapi, terdapat beberapa rintangan yang harus dihadapi di dalam paktik, sebagai contoh disebabkan kedudukan dkpp masih belum dikenal masyarakat luas karena merupakan lembaga yang baru. dalam melaksanakan putusan dkpp tersebut, termasuk akibat hukumnya, kpu tingkat provinsi atau kpu yang bersangkutan tidak dapat diharapkan untuk bertindak dengan cepat. hal ini dikarenakan kpu memiliki wewenang menambahkan pasangan calon yang pada awalnya dianggap tidak memenuhi syarat kemudian dianggap memenuhi persyaratan pasangan calon setelah adanya putusan dari dkpp. oleh karena itu, dalam upaya membantu kpu provinsi, dkpp dapat menuangkan nasihat hukum berkaitan dengan hal-hal yang dimaksud ke dalam „ratio-decidendi‟ atau pertimbangan putusan yang secara substantif dapat dipandang sebagai masukan yang sifatnya anjuran moral kepada kpu untuk bertindak. bahkan, sebagai bentuk dari sifat tegas akan tetapi mudah dipahami, maka dkpp juga dapat melaksanakan pembahruan dengan memberikan pesan-pesan etik pada rumusan amar putusan sehingga putusan tersebut memiliki daya ikat dan daya bimbing etik yang lebih efektif dan kuat. pembaharuan seperti yang telah dikemukakan di atas, sebenarnya rawan untuk disalahgunakan dan mudah menimbulkan konflik sebagai akibat dari kontroversi atas pro maupun kontra putusan dkpp. hal tersebut disebabkan karena kesadaran diri mengenai betapa pentingnya perspektif (restorative justice) sangat sedikit dan tipis dikalangan masyarakat. hukum sekedar dipahami dan dimengerti mengenai teknik prosedural dan formal saja. hukum nyatanya hanya dianggap sebagai kalimat tekstual, belum dipahami sebagai instrumental dari keadilan yang sifatnya substantif yaitu dengan menyediakan solusi terhadap keadilan dengan konkrit dan pasti dan kepastian dan tetap adil. pembaharuan seperti hal tersebut mudah dianulir oleh pihak pencari keadilan „justice hunter‟ yang semu. dalam hal ini berarti dkpp mudah dimanfaatkan dengan sekedar mencari dan memprioritaskan keuntungan pribadi maupun golongan dalam menghadapi keputusan oleh kpu yang dinilai tidak memberikan keuntungan bagi partai politik maupun pihak-pihak yang terkait. namun, hampir semua institusi penegak kode etik, bahkan sebagian besar dapat dikatakan hanya bersifat performa belaka. bahkan apabila ditelusuri bahwa sebagian diantaranya bahkan belum pernah melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dalam rangka penegakan kode etik yang dimaksud. salah satu penyebabnya bahwa instansi penegak kode etik seperti yang disebutkan di atas tidak mempunyai kedudukan kelembagaan yang independen dan mandiri. hal ini menyebabkan kinerja lembaga yang tidak efektif. oleh karena itu, menurut hemat penulis, institusi-institusi penegakan atas kode etik harus 413 | lentera hukum direkonstruksikan atau dibuat sebagai suatu lembaga peradilan etik yang harus dan diwajibkan untuk menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip peradilan yang sudah cukup lazim di era saat ini. iii. kesimpulan peran dkpp dalam menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu di indonesia berdasarkan atas pasal 110 ayat (1) uu pemilu. hal ini dimaksudkan untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas kpu dan bawaslu agar pemilu berjalan dengan baik dan benar. sehingga dalam melaksanakan tugasnya dkpp menitikberatkan pada pelaksanaan asas-asas penyelenggara pemilu meliputi asas jujur, adil, mandiri, berkepastian hukum, proporsionalitas, keterbukaan, kepentingan umum, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan tertib. memperkuat peran dkpp dalam menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu di indonesia yaitu dengan penguatan kewenangan dkpp. penguatan yang dimaksud yakni dengan pencantuman retoratif justice dalam revisi uu pemilu. sehingga dkpp dengan jelas akan memiliki landasan hukum yang kuat secara atributif dari undang-undang. dengan demikian, putusan dkpp ke depan yang bersifat retoratif justice tidak dianggap oleh mahakmah konstitusi sebagai putusan yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dalam putusan mk no. 115/phpu.dxi/ 2013. daftar pustaka asshiddiqie, jimly. 2006. perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi ri). asshiddiqie, jimly. 2013. ketentuan teknis tugas dan fungsi dewan kehormatan penyelenggara pemilu “mengawal kehormatan pemilu” . makalah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum republik indonesia dengan jajaran pemerintahan provinsi aceh, lsm, ormas, okp, parpol, media massa dan akademisi, di aula kantor gubernur aceh pada hari jumat tanggal, 21 juni, dan hari sabtu tanggal 22 juni 2013 di ballrom rektorat unsiyah aceh. pengaduan pemilu selama 2016, http://news.liputan6.com/read/2678124/dkpp-terima302-pengaduan-pemilu-selama-2016, diakses pada 27 september 2017. putusan mahkamah konstitusi nomor 11/puu-viii/2010. rajab, achmadudin. 2015. kekuatan putusan dkpp sebagai peradilan etik dalam kerangka restorative justice pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 115/phpu.d-xi/2013 dan putusan mahkamah konstitusi nmor 31/puu-xi/2013 ( jakarta: jurnal etika dan pemilu, vol.1 no.2, agustus 2015). undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. 414 | peran dewan kehormatan penyelenggara pemilu dalam menjaga kemandirian dan integritas ... this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 4, issue 3 (2017), pp. 171-182 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499 published by the university of jember, indonesia available online 10 december 2017 pembentukan peraturan kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sadhu bagas suratno bagian hukum sekretariat daerah kabupaten banyuwangi suratnobagas@gmail.com abstract the creation of policy is one of the prerogatives of a free and uninhibited (freies ermessen, or free discretion) government administrations. although freies ermessen grants free authority to the government, within the framework of national the law said government should still observe legislation and the principles of good governance. however, at the implementation level, there are still many policies that which are difficult to put into effect due to ambiguous interpretation and conflicts of interest, thus resulting in legal uncertainty. based on this, there needs to be an affirmation of the position taken by the indonesian government regarding the contradictory relationship between written law and implementation, so as to ensure the appropriate application of the principles of freies ermessen. keywords: policy rules, freies ermessen, legislatin, good governance principles. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 10, 2017 revised: october 25, 2017 accepted: november 04, 2017 how to cite: suratno, sadhu bagas. “pembentukan peraturan kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik” (2017) 4:3 lentera hukum 171-182. mailto:suratnobagas@gmail.com 172 | pembentukan peraturan kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik i. pendahuluan secara konstitusional berdasarkan alenia keempat pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945) negara wajib mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 1 dimensi ini secara spesifik melahirkan paham negara kesejahteraan (welfare state). 2 salah satu karakteristik konsep negara kesejahteraan adalah kewajiban pemerintah untuk terlibat aktif dalam kehidupan warga negara (staatsbemoeienis) guna mengupayakan terciptanya kesejahteraan umum (bestuurszorg). 3 namun, disatu sisi keaktifan pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan umum haruslah senantiasa berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut aaupb), 4 khususnya asas kepastian hukum, 5 yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. 6 penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi dasar legalitas dan legitimasi tindakan pemerintahan, serta memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar dan kedudukan hukum warga 1 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia bermakna bahwa pendistribusian sumber daya ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan sosial terutama bagi kelompok masyarakat terbawah atau masyarakat yang lemah sosial ekonominya. selain itu, keadilan sosial juga menghendaki upaya pemerataan sumber daya agar kelompok masyarakat yang lemah dapat dientaskan dari kemiskinan dan agar kesenjangan sosial ekonomi ditengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. dengan demikian, distribusi sumber daya yang ada dapat dikatakan adil secara sosial jika dapat meningkatkan kehidupan sosial ekonomi kelompok yang miskin sehingga tingkat kesenjangan sosial ekonomi antar kelompok masyarakat dapat dikurangi. mahfud md, perdebatan hukum tata negara pasca amandemen konstitusi (rajawali pers 2010) 10-11 2 bagir manan sebagaimana dikutip dalam ridwan hr, hukum administrasi negara edisi revisi (rajagrafindo persada 2011) 19. 3 secara historis, konsep negara kesejahteraan muncul sebagai reaksi atas kegagalan konsep legal state atau negara penjaga malam. dalam konsepsi legal state terdapat prinsip staatsonthouding atau pembatasan peranan negara dan pemerintah dalam bidang politik dan ekonomi. akibat pembatasan ini, pemerintah menjadi pasif. adanya pembatasan tersebut dalam praktiknya berakibat menyengsarakan kehidupan warga negara, yang kemudian memunculkan reaksi dan kerusuhan sosial. lihat selengkapnya di ibid 14. 4 menurut jazim hamidi, aaupb merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi negara dan berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, serta merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat. lihat selengkapnya di jazim hamidi, penerapan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak (aaupb) di lingkungan peradilan administrasi indonesia (citra aditya bakti 1999) 24. sedangkan secara normatif, aaupb adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. lihat pasal 1 angka 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (selanjutnya disebut uu administrasi pemerintahan). 5 secara normatif aaupb meliputi: asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik. asas-asas umum lainnya diluar aaupb tersebut dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. lihat pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) uu administrasi pemerintahan. 6 lihat penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf a uu administrasi pemerintahan 173 | lentera hukum negara terhadap pemerintah (het legaliteits beginsel beoogt de rechtspositie van de burger jegens de overheid te waarborgen). 7 terkait hal tersebut, jimly berpendapat bahwa dalam paham negara hukum segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau „rules and procedures‟ (regels). 8 dalam perkembangannya, penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada asas kepastian hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, menemui beberapa hambatan dalam tataran implementasi khususnya dalam hal kesenjangan / jurang hukum (legal gap) antara peraturan perundang-undangan yang ada dengan realitas yang dihadapi oleh pemerintah. 9 hal ini dikarenakan pada hakikatnya tidak ada undang-undang yang sempurna, pasti di dalamnya ada kekurangan dan keterbatasannya. tidak ada undang-undang yang lengkap, selengkap-lengkapnya atau sejelas-jelasnya dalam mengatur seluruh kegiatan manusia. menurut shidarta hal ini disebabkan karena hukum positif sebagai suatu produk hukum, selalu dipersepsikan memotret masyarakat dalam konteks penggalan waktu tertentu (sinkronis). hasil potret ini memperlihatkan sistem hukum sebagai karya momentaris (momentary legal system). disisi lain, disadari atau tidak disadari masyarakat senantiasa berproses sedangkan produk hukum cenderung mengkristal. 10 guna mengatasi kondisi tersebut, pemerintah mempunyai kewenangan bebas (vrije bevoegdheid) atau yang lazim disebut dengan freies ermessen/discretionary power (diskresi). 11 diskresi merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. 12 adapun perwujudan dari diskresi yang sering digunakan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan ialah berupa 7 h.d stout sebagaimana dikutip dalam ridwan hr. 8 jimly asshiddiqie, konstitusi dan konstitusionalisme (sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi republik indonesia 2005) hlm. 124-125. 9 potensi-potensi penyimpangan dalam berhukum melahirkan apa yang disebut jurang hukum (legal gap). jurang atau lacuna yang terjadi sesungguhnya berproses melalui pola-pola sederhana. proses tersebut diawali dari ketersediaan hukum positif yang berada dalam penantian untuk diaktivasi melalui persentuhan dengan peristiwa konkret. ketika persentuhan ini terjadi, ada kemungkinan hukum positif tidak secara tepat mampu menjawab kebutuhan dalam peristiwa konkret. lihat selengkapnya di shidarta, pendekatan hukum progresif dalam mencairkan kebekuan produk legislasi, dalam dekonstruksi dan gerakan pemikiran hukum progresif (thafa media 2013) 27. 10 ibid 27-28. 11 dari segi bahasa, diskresi (discretion) adalah kebijaksanaan, keleluasaan, penilaian, kebebasan untuk menentukan. discretionary berarti kebebasan untuk menentukan atau memilih, terserah kepada kebijaksanaan seseorang. john m. echols dan hassan shadily, kamus inggris indonesia (gramedia pustaka utama 2006) 185-186. 12 marcus lukman, eksistensi peraturan kebijaksanaan dalam bidang perencanan dan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah serta dampaknya terhadap pembangunan materi hukum tertulis nasional, disertasi (universitas padjajaran 1996) 205. 174 | pembentukan peraturan kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik peraturan kebijakan (beleidsregels) (peraturan kebijakan dapat dibuat dalam berbagai bentuk, namun karena keterbatasan halaman, tulisan ini hanya fokus membahas mengenai peraturan kebijakan dalam bentuknya yang berupa surat edaran). 13 meskipun freies ermessen memberikan kewenangan bebas kepada pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan tetapi dalam bingkai negara hukum. penggunaannya harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aaupb (karena keterbatasan halaman, tulisan ini hanya fokus membahas mengenai asas kepastian hukum). 14 dalam tataran implementasi, masih banyak dijumpai surat edaran yang materinya bertentangan dengan asas kepastian hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. disatu sisi, surat edaran yang merupakan salah satu bentuk dari peraturan kebijakan bukanlah merupakan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerancuan mengenai lembaga mana yang berwenang menguji surat edaran tersebut. berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, tulisan ini hendak menyajikan mengenai kedudukan surat edaran berdasarkan hukum positif di indonesia dan lembaga negara yang berwenang menguji surat edaran. ii. kedudukan surat edaran berdasarkan hukum positif keberadaan peraturan kebijakan merupakan konsekuensi dari kewenangan bebas yang dimiliki oleh pemerintah (diskresi). peraturan kebijakan tidak lain dari penggunaan diskresi dalam wujud tertulis. 15 secara normatif, di belanda negara yang merupakan peletak dasar konsep administratif di indonesia, peraturan kebijakan diartikan sebagai “een bij besluit vastgestelde algemene regel, niet zijnde een algemeen verbindend voorschrift, omtrent de afweging van belangen, de vaststelling van feiten of de uitleg van wettelijke voorschriften bij het gebruik van een bevoegheid van een bestuursorgaan” (suatu keputusan yang ditetapkan sebagai peraturan umum, bukan merupakan suatu peraturan tertulis yang mengikat umum, berkenaan dengan pertimbangan berbagai kepentingan, penetapan fakta-fakta atau penjelasan peraturan tertulis mengenai penggunaan wewenang organ pemerintah). 16 mengacu pada hukum positif di indonesia, peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan peraturan kebijakan ialah uu administrasi pemerintahan. dalam undang-undang tersebut 13 1) surat edaran, 2) surat perintah atau instruksi; 3) pedoman kerja atau manual, 4) petunjuk pelaksanaan (juklak), 5) petunjuk operasional/petunjuk teknis (juknis), 6) instruksi, 7) pengumuman, 8) buku panduan atau “guide” (guidance), 9) kerangka acuan atau term of reference (tor), dan 10) desain kerja atau desain proyek (project design).lihat selengkapnya di jimly asshiddiqie, perihal undangundang (sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi republik indonesia 2006) 393, lihat juga 14 lihat pasal 24 uu administrasi pemerintahan. lihat selengkapnya dalam philipus m. hadjon, pengantar hukum administrasi indonesia (gadjah mada university press 1993) 152. 16 lihat pasal 1:3 (4) algemene wet bestuursrecht (awb) (teks awb per april 2010). 175 | lentera hukum memang tidak disebutkan secara eksplisit mengenai definisi dari peraturan kebijakan. namun, jika mengacu pada pendapat bagir manan yang menyatakan bahwa peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving, policy rules) yaitu peraturan yang dibuat –baik kewenangan maupun materi muatannya– tidak berdasar pada peraturan perundangundangan, delegasi atau mandat, melainkan berdasarkan wewenang yang timbul dari freies ermessen (diskresi),17 maka pembentukan dan pelaksanaan peraturan kebijakan harus memperhatikan definisi, lingkup, persyaratan, prosedur dan akibat hukum dari diskresi sebagaimana diatur dalam uu administrasi pemerintahan. 18 jika melihat definisi dari diskresi yang terdapat dalam pasal 1 angka 9 uu administrasi pemerintahan, maka bentuk diskresi terbatas hanya pada keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. berdasarkan pasal 1 angka 7 uu administrasi pemerintahan, yang dimaksud dengan keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. sedangkan mengacu pada pasal 1 angka 8 uu administrasi pemerintahan, yang dimaksud dengan tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. dibatasinya lingkup diskresi pada uu administrasi pemerintahan hanya pada keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 9 uu administrasi pemerintahan berdampak pada ketiadaan regulasi (kekosongan hukum), 19 yang mengatur mengenai pembentukan peraturan kebijakan. padahal, dalam tataran konseptual maupun implementatif, diskresi dalam bentuknya sebagai peraturan kebijakan tidak hanya berupa keputusan/ketetapan tetapi juga dapat berbentuk: 1) surat edaran, 2) surat perintah atau instruksi; 3) pedoman kerja atau manual, 4) petunjuk pelaksanaan (juklak), 5) petunjuk operasional/petunjuk teknis (juknis), 6) instruksi, 7) pengumuman, 8) buku panduan atau “guide” (guidance), 9) kerangka acuan atau term of reference (tor), dan 10) desain kerja atau desain proyek (project design) yang materinya bersifat mengatur dan mengikat secara umum. 20 17 bagir manan, hukum positif indonesia (satu kajian teoritik) (fh uii press 2004) 15. 18 lihat pasal 1 angka 9, pasal 22 hingga pasal 32. 19 kekosongan hukum merupakan suatu kondisi dimana peraturan perundang-undangan tidak mampu /tidak lengkap dalam mengakomodir peristiwa hukum atau tuntutan hukum yang ada pada masyarakat. lihat selengkapnya di bagir manan dan kuntana magnar, beberapa masalah hukum tata negara indonesia (alumni 1993) 8. 20 dalam praktiknya, peraturan kebijakan semacam ini sangat dibutuhkan, dan bahkan oleh aparat pelaksana di lapangan seringkali lebih ditakuti atau ditaati daripada peraturan perundang-undangan. misalnya, direktur jenderal dapat saja mengeluarkan surat edaran ke seluruh jajarannya di seluruh indonesia. sekalipun surat edaran itu, misalnya bertentangan dengan undang-undang, biasanya, para pejabat di daerah lebih taat dan takut kepada surat edaran surat edaran tersebut daripada kepada 176 | pembentukan peraturan kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik kekosongan hukum tersebut pada akhirnya berdampak pada pembentukan surat edaran yang tidak ideal, inidikatornya ialah masih banyak ditemukannya surat edaran yang materinya bertentangan dengan asas kepastian hukum dan peraturan perundangundangan, diantaranya ialah: 1. surat edaran direktur jenderal mineral, batubara dan panas bumi, departemen energi dan sumber daya mineral ri nomor 03.e/31/djb/2009 tanggal 30 januari 2009 tentang perizinan pertambangan mineral dan batubara sebelum terbitnya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 4 tahun 2009; dan 2. surat edaran mahkamah agung nomor 07 tahun 2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana. 3. surat edaran direktur jenderal mineral, batubara dan panas bumi, departemen energi dan sumber daya mineral ri nomor 03.e/31/djb/2009, bertentangan dengan asas kepastian hukum karena materinya bertentangan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (selanjutnya disebut uu pmb). materi yang bertentangan dengan uu pmb terletak pada bagian a angka 2 yang memerintahkan untuk menghentikan sementara penerbitan izin usaha pertambangan baru sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksana uu pmb, padahal dalam pasal 8 ayat (1) huruf b uu pmb disebutkan bahwa pemberian izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat, pembinaari, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. sementara dalam pasal 173 ayat (2) uu pmb disebutkan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan (lembaran negara republik indonesia tahun 1967 nomor 22, tarnbahan lembaran negara republik indonesia nomor 2831) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. sehingga berdasarkan hal tersebut, mahkamah agung dalam putusan nomor 23 p/hum/2009 membatalkan surat edaran direktur jenderal mineral, batubara dan panas bumi, departemen energi dan sumber daya mineral ri nomor 03.e/31/djb/2009. pada sisi lain, sebagaimana surat edaran mahkamah agung nomor 07 tahun 2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana, materi yang bertentangan dengan asas kepastian hukum terdapat pada angka 3 yang menyatakan bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya satu kali. padahal, dalam putusan mk nomor 34/puu-xi/2013 telah jelas disebutkan bahwa peninjauan kembali yang hanya dapat dilakukan satu kali sebagaimana tertuang dalam pasal 268 ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan uud 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. undang-undang. biasanya, undang-undang terlalu tebal untuk dibaca, sehingga surat edaran itulah yang berperan lebih efektif sebagai aturan dan pedoman kerja yang dianggap mengikat. lihat selengkapnya di jimly asshiddiqie, konstitusi ekonomi (kompas 2010) hlm. 34-35. 177 | lentera hukum sekalipun pada surat edaran mahkamah agung nomor 07 tahun 2014 yang dijadikan dasar hukum peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali ialah pasal 66 undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan undang-undang nomor 3 tahun 2009 dan pasal 24 ayat (2) undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman (selanjutnya disebut uu kh), yang dalam hal ini tidak turut serta diajukan untuk di judicial review, namun mengingat materi muatannya sama dengan yang terdapat dalam 268 ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 1981, yang telah dinyatakan bertentangan dengan uud 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka keberadaan surat edaran mahkamah agung nomor 07 tahun 2014 justru menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan peninjauan kembali. 21 berdasarkan hal tersebut, perlu adanya reformulasi terhadap definisi dari diskresi sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 9 uu administrasi pemerintahan guna mengakomodir keberadaan surat edaran yang merupakan salah satu bentuk dari peraturan kebijakan yang lahir dari kewenangan bebas (diskresi) yang dimiliki oleh pemerintah. sehingga diperoleh formulasi baru pada pasal 1 angka 9 uu administrasi pemerintahan, yakni diskresi adalah peraturan kebijakan, keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. iii. lembaga negara yang berwenang menguji surat edaran surat edaran sebagai salah satu bentuk dari peraturan kebijakan lahir dari kewenangan bebas (diskresi) yang dimiliki oleh pemerintah. pembuatan peraturan kebijakan tidak memiliki dasar yang tegas dalam uud 1945 dan undang-undang formal baik langsung maupun tidak langsung. artinya peraturan kebijakan tidak didasarkan pada kewenangan pembuatan undang-undang oleh karena itu tidak termasuk peraturan perundang-undangan. 22 peraturan kebijakan adalah semacam hukum bayangan dari undang-undang atau hukum. oleh karena itu, peraturan ini disebut pula dengan istilah pseudo-wetgeving (perundang-undangan semu) atau spigelrecht (hukum bayangan/cermin). 23 menurut jimly, disebut kebijakan karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi. umpamanya, surat edaran (circular) dari seorang menteri atau seorang direktur jenderal yang ditujukan kepada seluruh 21 hukum online, ma diminta cabut sema peninjauan kembali, http://www.hukumonline.com/ berita /baca/ lt5530 de 7f 9 271/ma-diminta-cabut-sema-peninjauan-kembali. 22 p.j.p tak sebagaimana dikutip dalam ridwan, diskresi dan tanggung jawan pemerintah (fh uii press 2014) 129-130. 23 ridwan hr, hukum administrasi negara, lihat juga http : / / w w w . h ukumonline.com /berita/baca/ lt54b1f62361f81 /surat-edaran--kerikil dalam-perundang-undangan. supra note 2. http://www.hukumonline.com/ http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54b1f62361f81/surat-edaran--kerikil-%20%20dalam-perundang-undangan http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54b1f62361f81/surat-edaran--kerikil-%20%20dalam-perundang-undangan 178 | pembentukan peraturan kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik jajaran pegawai negeri sipil yang berada dalam lingkup tanggungjawabnya (internal), dapat dituangkan dalam bentuk surat biasa, bukan berbentuk peraturan resmi, seperti peraturan menteri. akan tetapi, isinya bersifat mengatur (regeling). 24 secara normatif, mengingat surat edaran bukan merupakan peraturan perundangundangan, maka idealnya pengujiannya pun tidak dapat menggunakan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan atau judicial review yang merupakan kewenangan dari mahkamah agung yakni menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, 25 atau yang merupakan kewenangan pada mahkamah konstitusi dalam hal pengujian undang-undang terhadap terhadap uud 1945. 26 namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah jika terjadi bahwa peraturan kebijakan ternyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, apakah hal tersebut boleh dibiarkan begitu saja? apakah tidak mungkin peraturan kebijakan semacam itu diperkarakan di pengadilan? dalam praktik di beberapa negara yang sudah maju, misalnya di inggris, kasuskasus tersebut pernah terjadi dan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya oleh pengadilan. suatu peraturan kebijakan dipandang dapat diuji dengan syarat bahwa aturan kebijakan itu bertentangan dengan hak asasi manusia. meskipun bentuknya hanya peraturan kebijakan, apabila ternyata melanggar hak asasi manusia, maka hakim dapat menguji konstitusionalitas norma yang terdapat dalam peraturan kebijakan tersebut untuk alasan kemanusiaan dan keadilan. 27 peraturan kebijakan juga dapat diuji di pengadilan berdasarkan materi muatannya, misalnya jika seharusnya materi muatan peraturan tersebut harusnya dituangkan dalam peraturan secara resmi, 28 namun pejabat pemerintahan terkait justru menuangkannya dalam peraturan kebijakan, maka hal tersebut dapat pula diujikan secara formal ke ma. 29 selain alasan hak asasi manusia dan materi muatan peraturan kebijakan, pengujian peraturan kebijakan melalui mekanisme pengadilan dapat dilakukan apabila terdapat unsur sewenang-wenang (willekeur) dan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dalam peraturan kebijakan tersebut. 30 hal ini dikarenakan, terdapat larangan melakukan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang meliputi: 1) larangan melampaui 24 lihat selengkapnya di jimly asshiddiqie, perihal. supra note 3. 25 lihat pasal 24a ayat (1) uud 1945 dan pasal 20 ayat (2) huruf b undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman 26 lihat pasal 24c ayat (1) uud 1945 dan pasal 29 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman 27 lihat selengkapnya di jimly asshiddiqie, supra note 4. 28 menurut penulis, yang dimaksud dengan peraturan resmi ialah peraturan perundang-undangan yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. secara normatif, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di indonesia diatur dalam pasal 7 dan 8 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 29 ibid 37. 30 lihat surat edaran ma tanggal 25 februari 1977 no. ma/pemb/0159/77, lihat juga ridwan, diskresi, 23. 179 | lentera hukum wewenang, 2) larangan mencampuradukkan wewenang: dan/atau 3) larangan bertindak sewenang-wenang. 31 adapun yang berwenang menguji adanya pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah pengadilan tata usaha negara/pengadilan tinggi tata usaha negara (selanjutnya disebut ptun/pttun). 32 hanya saja jika melihat definisi dari larangan penyalahgunaan wewenang yang terbatas hanya pada keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan/dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, 33 padahal tidak menutup kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan terjadi dengan dibentuknya surat edaran oleh pejabat tersebut, maka perlu dilakukan reformulasi terhadap kewenangan ptun/pttun dalam menguji adanya pelanggaran kewenangan. tidak hanya pada keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan/dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, tetapi juga mencakup peraturan kebijakan yang dibentuk oleh pejabat itu. jika berpijak pada konsep surat edaran merupakan salah satu bentuk dari peraturan kebijakan yang lahir dari kewenangan bebas (diskresi), 34 maka ditambahkannya wewenang ptun/pttun dalam menguji unsur penyalahgunaan wewenang pada peraturan kebijakan, pada hakikatnya sesuai dengan larangan penggunaan diskresi secara melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan sewenang-wenang. 35 dari ketiga mekanisme pengujian yudisial tersebut, dasar pengujiannya tidak hanya berupa hukum tertulis tetapi juga hukum tidak tertulis, dalam hal ini ialah aaupb. 36 hal ini dikarenakan, pengujian terhadap diskresi dengan menggunakan peraturan tertulis dianggap tidak memadai karena penggunaan diskresi itu lebh banyak berkenaan dengan wewenang yang tidak disebutkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. 37 selain melalui mekanisme yudisial, pengujian terhadap surat edaran juga dapat dilakukan oleh penerbit surat edaran maupun oleh atasan penerbit surat edaran tersebut. konsep tersebut dapat kita temukan dalam pasal 33 ayat (2) uu administrasi pemerintahan yakni keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya keputusan atau dihentikannya tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang. 38 31 lihat pasal 17 ayat (2) uu administrasi pemerintahan. 32 lihat pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) uu administrasi pemerintahan. 33 lihat pasal 18 dan pasal 19 uu administrasi pemerintahan. 34 philipus m. hadjon, 152. 35 lihat pasal 30, 31 dan 32 uu administrasi pemerintahan. 36 secara normatif, di dalam pasal 10 ayat (1) uu administrasi pemerintahan disebutkan bahwa aaupb terdiri dari : a) asas kepastian hukum, b) asas kemanfaatan, c) asas ketidakberpihakan, d) asas kecermatan, e) asas tidak menyalahgunakan kewenangan, f) asas keterbukaan, g) asas kepentingan umum, dan h) asas pelayanan publik, namun dalam pasal 10 ayat (2) hakim dapat menerapkan aaupb selain yang telah ditentukan pada ayat (1) sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 37 p. de haan sebagaimana dikutip dalam ridwan, diskresi. supra note 164. 38 lihat pula pasal 66 ayat (3) uu administrasi pemerintahan. 180 | pembentukan peraturan kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (2) dipertegas dalam pasal 75 ayat (1) uu administrasi pemerintahan, dimana warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. upaya administratif tersebut terdiri atas keberatan dan banding. 39 upaya administratif berupa keberatan, dapat diajukan oleh warga masyarakat kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang telah menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap telah merugikan dirinya. 40 dalam hal warga masyarakat tidak menerima atas penyelesaian keberatan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, barulah warga masyarakat tersebut dapat mengajukan banding kepada atasan pejabat. 41 namun mengingat karakteristiknya surat edaran berbeda dengan keputusan dan materinya bersifat mengatur, maka agar surat edaran tersebut juga dapat dibatalkan/diuji melalui upaya administratif, maka perlu dilakukan reformulasi terhadap pasal-pasal yang membatasi upaya administratif hanya dapat dilakukan terhadap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan, dengan menambahan frase peraturan kebijakan di dalamnya. iv. kesimpulan keberadaan peraturan kebijakan merupakan konsekuensi dari kewenangan bebas yang dimiliki oleh pemerintah (diskresi). salah satu bentuk dari peraturan kebijakan yang sering digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan ialah surat edaran. sebagai konsekuensi dari diskresi, maka pembentukan dan pelaksanaan peraturan kebijakan harus memperhatikan definisi, lingkup, persyaratan, prosedur dan akibat hukum dari diskresi sebagaimana diatur dalam uu administrasi pemerintahan. namun, jika melihat definisi dari diskresi pada pasal 1 angka 9 uu administrasi pemerintahan yang belum memasukkan unsur peraturan kebijakan, maka guna terciptanya kepastian hukum dan mempertegas kedudukan peraturan kebijakan (khususnya surat edaran) dalam hukum positif di indonesia, maka perlu dilakukan reformulasi terhadap pasal 1 angka 9 uu administrasi pemerintahan dengan menambahkan unsur peraturan kebijakan di dalamnya. pengujian peraturan kebijakan (surat edaran), dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa mekanisme diantaranya ialah menggunakan mekanisme yudisial, maupun upaya administratif. surat edaran sebagai kewenangan yang lahir dari diskresi tidak dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan, sehingga secara normatif tidak dapat dilakukan pengujian peraturan perundang-undangan baik di ma maupun mk. namun, secara konseptual terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut, diantaranya ialah : 1) ketika isi dari surat edaran bertentangan dengan hak asasi manusia, 2) materi muatannya seharusnya dituangkan dalam 39 lihat pasal 75 ayat (2) uu administrasi pemerintahan. 40 lihat pasal 76 ayat (1) uu administrasi pemerintahan. 41 lihat pasal 76 ayat (2) uu administrasi pemerintahan. 181 | lentera hukum peraturan perundang-undangan, 3) terdapat unsur penyalahgunaan wewenang di dalamnya. terpenuhinya keseluruhan atau ketiga unsur tersebut dapat dilakukan pengujian secara yudisial baik ke ma maupun ptun/pttun. selain pengujian melalui mekanisme yudisial, pengujian terhadap surat edaran juga dapat dilakukan oleh penerbit surat edaran maupun oleh atasan penerbit surat edaran mekanisme ini dalam uu administrasi pemerintahan disebut dengan upaya administratif. daftar pustaka bagir manan dan kuntana magnar. 1993. beberapa masalah hukum tata negara indonesia. bandung: alumni. bagir manan. 2004. hukum positif indonesia (satu kajian teoritik). yogyakarta: fh uii press. bppk, kemenkeu, kedudukan peraturan kebijakan surat edaran, instruksi, petunjuk teknis dalam hukum positif di indonesia, http://www.bppk. kemenkeu.go.id /publikasi / artikel/167-artikl-/19902, kedudukanperaturankebijakan-suratedaran,-instruksi,-petunjuk-teknis-dalam hukum-positif-di-indonesia. hukum online, ma diminta cabut sema peninjauan kembali, http://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt5530de7f9b271/ma-diminta-cabutsema-peninjauan-kembali. hukum online, surat edaran kerikil dalam peundang-undangan, http: //www.hukumonline.com/ berita/baca/lt54b1f62361f81/surat-edaran--kerikildalam-perundang-undangan. jazim hamidi. 1999. penerapan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak (aaupb) di lingkungan peradilan administrasi indonesia. bandung: citra aditya bakti. jimly asshiddiqie. 2005. konstitusi dan konstitusionalisme. jakata: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi republik indonesia. _______________. 2010. konstitusi ekonomi. jakarta: kompas. _______________. 2010. perihal undang-undang. jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi republik indonesia john m. echols dan hassan shadily. 2006. kamus inggris indonesia. jakarta: gramedia pustaka utama. moh. mahfud md. 2010. perdebatan hukum tata negara pasca amandemen konstitusi. jakarta: rajawali pers. moh mahfud md. sunaryati hartono. sidharta. bernard l. tanya dan anto f. susanto. 2013. dekonstruksi dan gerakan pemikiran hukum progresif. yogyakarta: thafa media. philipus m. hadjon. 1993. pengantar hukum administrasi indonesia. yogyakarta: gadjah mada university press. ridwan hr. 2011. hukum administrasi negara edisi revisi. jakarta: rajagrafindo persada. ___________. 2014. diskresi dan tanggung jawan pemerintah. yogyakarta: fh uii press. http://www.hukumonline.com/%20berita/baca/lt5530de7f9b271/ma-diminta-cabut-sema-peninjauan-kembali http://www.hukumonline.com/%20berita/baca/lt5530de7f9b271/ma-diminta-cabut-sema-peninjauan-kembali 182 | pembentukan peraturan kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik marcus lukman. 1996. eksistensi peraturan kebijaksanaan dalam bidang perencanan dan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah serta dampaknya terhadap pembangunan materi hukum tertulis nasional. disertasi. universitas padjadjaran. lentera hukum, volume 2 issue 2 (2015), pp. 136-147 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i2.20301 published by the university of jember, indonesia available online 21 july 2015 hak waris anak perempuan menurut hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora iin nur kholilah university of jember, indonesia iinnurkholilah@gmail.com dominikus rato university of jember, indonesia dominikusrato@gmail.com i wayan yasa university of jember, indonesia iwayanyasash@gmail.com abstract the samanic society that adheres to adam's religion that has the principle of honesty, all religions to them equally well. the samin are convinced of a belief in the laws of nature and the law of karma. the people of samin use the title of inheritance instead of inheritance, and in sharing the inheritance of the samin community using the parental system only they do not always know the relationship of blood or the upper generation after the grandparents because they assume that all children are descendants of adam who have rights and obligations same. while the process of dividing the inheritance of the samin community does not distinguish the religion held by its descendants as long as it does not contradict the main points of the teachings of samin, in the division of inheritance as long as the parents are alive to avoid disputes. the author is interested to examine more about the division of inheritance, especially the part of girls in the community of samin, precisely in the village klopoduwur, kabupaten blora. keywords: rights of inheritance, girls, samin customs. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 05, 2015 revised: juny 08, 2015 accepted: juny 28, 2015 how to cite: kholilah, iin nur. dominikus rato, i wayan yasa. “hak waris anak perempuan menurut hukum adat samin desa klopoduwur kabupaten blora” (2015) 2:2 lentera hukum 136-147 137 | lentera hukum i. pendahuluan pandangan masyarakat samin terhadap lingkungan juga sangat positif, karena bagi mereka bekerja adalah bagian dari harga diri berkeluarga. biasanya mereka memanfaatkan alam (misalnya mengambil kayu) secukupnya saja dan tidak pernah mengeksploitasi bahkan sering melakukan ritual-ritual khusus untuk kelestarian alam. hal ini selaras dengan pola pikiran mereka yang cukup sederhana, tidak berlebihan dan apa adanya. tanah bagi mereka ibarat ibu sendiri, artinya tanah memberi penghidupan kepada mereka karena sesungguhnya sedulur sikep memiliki khasanah budaya yang luhur, dengan kehidupan mereka yang sederhana, dan apa adanya. satu komunitas itu terasa damai, rukun, segala sesuatu diselesaikan untuk mencari bagaimana baiknya, tanpa adanya suatu peselisihan. prinsip mereka yang senang membantu serta tidak ingin merepotkan orang lain merupakan sikap yang pantas diacungi jempol dan harus senantiasa dilestarikan. perjuangan samin demi sebuah eksistensi ditengah peradaban yang semakin modern, masih ada beberapa suku atau daerah yang masih mempertahankan tradisi ajarannya. adanya himpitan kebudayaan tradisional yang makin ditinggalkan, mengakibatkan orang lupa dengan kebudayaan aslinya. namun demikian masih banyak orang yang tetap berpegang teguh pada ajarannya. salah satu suku yang masih mempertahankan eksistensinya adalah samin. terlepas dari sikap samin yang masih terkesan primitif dan jarang untuk bersosialisasi dengan masyarakat luar. patut kita tiru perilaku mereka dalam melakukan suatu kegiatan yang masih tetap mengedepankan sikap toleransi, gotong royong, dan menghargai orang lain, sebab hanya dengan bergitulah maka mereka semua akan merasa saling memiliki antara satu dengan yang lainnya, sehingga akan tercipta suatu kehidupan yang harmonis dan sejahtera. masyarakat samin sendiri juga mengisolasi diri hingga baru pada tahun '70-an, mereka baru tahu indonesia telah merdeka. kelompok samin ini tersebar sampai ke wilayah jawa tengah, namun konsentrasi terbesarnya berada di kawasan blora, jawa tengah yang bermukim di perbatasan wilayah. jumlah mereka tidak banyak dan tinggal di kawasan pegunungan kendeng di perbatasan dua provinsi. kelompok samin lebih suka disebut wong sikep, karena kata samin bagi mereka mengandung makna negatif. orang luar samin sering menganggap mereka sebagai kelompok yang lugu, suka mencuri, menolak membayar pajak, dan acap menjadi bahan lelucon terutama di kalangan masyarakat blora. pokok ajaran samin surosentiko, yang nama aslinya raden kohar, kelahiran desa ploso kedhiren, randublatung, tahun 1859, dan meninggal saat diasingkan ke padang. seringkali suku samin blora disebut sebagai sedulur sikep samin yang artinya semuanya saudara, merasa jelek tapi dari dalam batin tidak jelek, selain itu samin juga mempunyai ajaran-ajaran tersendiri sebagai berikut. sebagaimana disebutkan oleh bapak pardi (wawancara tanggal 13 juli 2017) salah satu tokoh adat samin bahwa pokok-pokok ajaran saminisme : 1. agama adalah senjata atau pegangan hidup. paham samin tidak membedabedakan agama, oleh karena itu orang samin tidak pernah mengingkari atau membenci agama. yang penting adalah tabiat dalam hidupnya. 2. bersikap sabar dan jangan sombong http://id.wikipedia.org/wiki/jawa_tengah http://id.wikipedia.org/wiki/jawa_tengah http://id.wikipedia.org/wiki/blora http://id.wikipedia.org/wiki/padang http://id.wikipedia.org/wiki/agama http://id.wikipedia.org/wiki/senjata http://id.wikipedia.org/wiki/paham_samin http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=tabiat&action=edit&redlink=1 138 | hak waris anak perempuan menurut hukum adat samin desa klopoduwur kabupaten blora 3. jangan mengganggu orang, jangan bertengkar, jangan suka iri hati, dan jangan suka mengambil milik orang. 4. manusia hidup harus memahami kehidupannya sebab hidup adalah sama dengan roh dan hanya satu, dibawa abadi selamanya. menurut orang samin, roh orang yang meninggal tidaklah meninggal, namun hanya menanggalkan pakaiannya. 5. bila berbicara harus bisa menjaga mulut, jujur, dan saling menghormati. berdagang bagi orang samin dilarang karena dalam perdagangan terdapat unsur “ketidakjujuran”, juga tidak boleh menerima sumbangan dalam bentuk uang. berdasarkan tradisi pernikahan suku samin sendiri terbilang unik karena tidak mengenal poligami dan cerai dengan istilah “siji kanggo selawase” (satu untuk selamanya) yang artinya 1 pernikahan buat selamanya tidak ada cerai dan poligami. jika salah satu dari mereka yang tidak cocok dalam arti sulit diatur maka biasanya istri/perempuan akan dikembalikan kepada orang tuanya dan keduanya pun tidak akan menikah lagi itu berarti akan menjadi janda atau duda seumur hidup. pernikahannya-pun tidak mengenal akad nikah hanya dengan “jambi suruh gedang setangkep” dan tidak ada penghulunya hanya mendatangkan pihak keluarga dan dihadiri sesepuh suku samin. perkawinan masih tetap berpegang teguh terhadap ajaran dari leluhurnya yaitu ki samin surosentiko. selain itu, dalam setiap tahapan perkawinan terdapat sebuah ungkapan-ungkapan tradisional. ungkapan tersebut mempunyai makna terhadap tahapan-tahapan perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat samin. kedudukan budaya dalam sistem perkawinan masyarakat samin yaitu perkawinan masyarakat samin mempunyai hubungan dan keterkaitan dengan unsur-unsur dari sebuah kebudayaan yaitu bahasa, religi, dan sistem organisasi kemasyarakatan (sosial). berdasarkan temuan penelitian ini, saran yang dapat diberikan yaitu perkawinan masyarakat samin merupakan warisan kebudayaan dari ki samin surosentiko yang tetap dipertahankan oleh masyarakat samin. oleh karena itu, hendaknya pemerintah setempat lebih memperhatikan kebudayaan masyarakat samin yang masih dijalankan sampai sekarang dan penelitian ini dapat dijadikan sebagai pengetahuan untuk masyarakat blora dan masyarakat umum tentang perkawinan pada masyarakat adat suku samin. dalam suatu hal bahwa kekerabatan masyarakat samin memiliki persamaan dengan kekerabatanjawa pada umumnya. sebutan-sebutan dan cara penyebutannya sama. hanya saja mereka tidak terlalu mengenal hubungan darah atau generasi lebih ke atas setelah kakek atau nenek. hubungan ketetanggaan baik sesama samin maupun masyarakat di luar samin terjalin dengan baik. dalam menjaga dan melestarikan hubungan kekerabatan masyarakat samin memiliki tradisi untuk saling berkunjung terutama pada saat satu keluarga mempunyai hajat sekalipun tempat tinggalnya jauh. menurut budaya dan adat suku samin, perkawinan itu sangat penting. dalam ajarannya perkawinan itu merupakan alat untuk meraih keluhuran budi yang seterusnya untuk menciptakan. dalam ajaran samin, dalam perkawinan seorang pengantin laki-laki diharuskan mengucapkan syahadat, yang berbunyi kurang lebih demikian : “sejak nabi pekerjaan saya memang kawin. (kali ini) mengawini seorang perempuan bernama…… saya berjanji setia kepadanya. http://id.wikipedia.org/wiki/mulut http://id.wikipedia.org/wiki/unsur http://id.wikipedia.org/wiki/unsur http://id.wikipedia.org/wiki/uang http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=kekerabatan&action=edit&redlink=1 http://id.wikipedia.org/wiki/jawa http://id.wikipedia.org/wiki/kakek http://id.wikipedia.org/wiki/nenek http://id.wikipedia.org/wiki/tetangga http://id.wikipedia.org/wiki/tradisi http://id.wikipedia.org/wiki/perkawinan http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=pengantin&action=edit&redlink=1 http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=pengantin&action=edit&redlink=1 http://id.wikipedia.org/wiki/syahadat 139 | lentera hukum hidup bersama telah kami jalani berdua.” demikian beberapa ajaran kepercayaan yang diajarkan samin surosentiko pada pengikutnya yang sampai sekarang masih dipatuhi warga samin. menurut penuturan dari orang samin perkawinan sudah dianggap sah walaupun yang menikahkan hanya orang tua pengantin. ajaran perihal perkawinan dalam tembang pangkur orang samin adalah sebagai berikut (dalam bahasa jawa) : “saha malih dadya garan, anggegulang gelunganing pembudi, palakrama nguwoh mangun, memangun traping widya, kasampar kasandhung dugi prayogântuk, ambudya atmaja ‘tama, mugi-mugi dadi kanthi.” terjemahan (dalam bahasa indonesia) : “maka yang dijadikan pedoman, untuk melatih budi yang ditata, pernikahan yang berhasilkan bentuk, membangun penerapan ilmu, terserempet, tersandung sampai kebajikan yang dicapai, bercita-cita menjadi anak yang mulia, mudah-mudahan menjadi tuntunan” menarik untuk dikaji tentang hukum waris adat samin, karena masalah warisan merupakan masalah yang sensitif. hal tersebut terkait dengan sifat harta waris yang bersifat duniawi, dimana jika pembagiannya dirasa tidak adil akan mengakibatkan sengketa antara para pihak yang merasa lebih berhak atau lebih banyak menerima harta warisan. pembagian harta warisan pada dasarnya dapat dilakukan dengan suasana musyawarah dan sepakat antar anggota keluarga, namun adakalanya dapat menimbulkan perpecahan antar anggota keluarga. apabila dalam suasana musyawarah tidak tercapai kesepakatan, pihak tertentu dalam keluarga tersebut biasanya akan menuntut pihak yang lain dalam suatu lembaga peradilan. harta waris adat pada prinsipnya dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu : harta asal, harta pemberian, harta pencaharian, hak dan kewajiban yang diwariskan : harta asal adalah harta yang diperoleh atau dimiliki oleh pewaris sebelum perkawinan yang dibawa kedalam perkawinan, baik harta itu berupa harta peninggalan maupun harta bawaan. harta pemberian adalah harta yang dimiliki oleh pewaris karena pemberian, baik pemberian dari suami bagi istri, pemberian dari orang tua, pemberian kerabat, pemberian orang lain, hadiah-hadiah perkawinan atau karena hibah wasiat. harta pemberian ini berbeda dengan harta asal, jika harta asal ada sebelum terjadinya perkawinan, sedangkan harta pemberian ini ada setelah dilakukannya perkawinan. harta pencaharian adalah harta yang diperoleh suami-istri, suami saja atau istri saja dalam perkawinan karena usaha dari suami-istri atau salah satu pihak. adat waris masyarakat samin sendiri masih bersifat tradisional dan tradisi warisnyapun dibawah tangan dengan contoh jika orangtua meninggal dan meninggalkan warisan berupa rumah dan sawah (tegalan) maka anak laki-lakinya akan mendapat sawah dan tanah yang diatasnya ada rumahnya tersebut, sedangkan rumah itu akan menjadi milik anak perempuanya tidak termasuk tanahnya, hal ini dikarenakan masyarakat samin mempunyai pandangan bahwasanya laki-laki bisa mencari pekerjaan makanya di beri tanah, sedangkan perempuan tidak bisa bekerja sehingga ditinggali rumah. hal ini berbeda jika yang meninggal hanya ayahnya sedangkan ibunya masih hidup maka harta hasil mereka bekerja seperti sawah dan lai lain disebut harta gono-gini jadi harta ini dipisahkan harta ini dibagi rata dengan anaknya sedangkan rumah tetap menjadi milik anak perempuan dan tanah yang diatasnya ada rumah menjadi milik anak http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=ajaran_kepercayaan&action=edit&redlink=1 http://id.wikipedia.org/wiki/sah http://id.wikipedia.org/wiki/sah http://id.wikipedia.org/wiki/orang_tua http://id.wikipedia.org/wiki/orang_tua http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=pangkur&action=edit&redlink=1 http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=pangkur&action=edit&redlink=1 http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=pangkur&action=edit&redlink=1 http://id.wikipedia.org/wiki/bahasa_jawa 140 | hak waris anak perempuan menurut hukum adat samin desa klopoduwur kabupaten blora laki-laki. tanah yang dimaksud belum ada sertifikat tanahnya jadi pembagian secara lisan atau dibawah tangan. masyarakat samin juga mengenal istilah anak angkat dan anak angkat yang dimaksud bisa mendapatkan warisan melalui wasiat ataupun langsung secara lisan. dalam hal warisan yang lebih dikenal dalam masyarakat mereka dengan sebutan tinggalan, mereka tidak mengenal istilah warisan, ada sebagian yang tahu tapi kata itu tidak terlalu populer atau tidak pernah digunakan dalam hal pengurusan harta orang tua atau penyebutan bagi mereka harta peninggalan orang tua.1 menurut mereka kata warisan adalah bukan berasal dari tanah jawa jadi mereka enggan untuk mengunakannya, masyarakat sikep lebih senang memilih kata-kata yang menurutnya asli dari tanah jawa, karena budaya perlawanan terhadap kolonial belanda menggunakan strategi bahasa dan masih dipegang kuat sampai sekarang. warisan bagi masyarakat suku adat samin adalah sebagai bentuk pemberian harta pusaka atau benda kepada keturunannya (baik laki-laki maupun perempuan) dan kepada sanak famili yang membutuhkan. dalam masyarakat samin tidak ada perbedaan pembagian dalam penerimaan warisan antara keturunan laki-laki dan perempuan seperti halnya dalam hukum waris islam (2 : 1), semua harta warisan dibagi menjadi bagian-bagian sesuai dengan jumlah anak mereka. masing-masing anak mendapat satu bagian, karena orang sikep menganggap bahwa semua anak manusia mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang yaitu semua keturunan adam hawa dan semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama. 2 menurut adat waris masyarakat samin (sedulur sikep) pada dasarnya semua anak baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya, bahkan orang samin (sedulur sikep) tidak mempersoalkan perbedaann agama dalam menerima warisan, karena semua manusia adalah sama-sama keturunan adam. sementara pelaksanaan pembagian harta warisan tersebut itu dilakukan ketika orang tua masih hidup sehingga otoritas penuh pembagian itu ada di tangan orang tua, karena dikhawatirkan nanti kalau pembagian setelah dia meninggal akan merepotkan anak-anak mereka. selain itu, ada juga pelaksanaan pembagian harta warisan dilakukan ketika orang tua sudah meninggal, biasanya pelaksanaan seperti ini, jika ada harta peninggalan yang tersisa pada waktu orang tua masih hidup. ii. kedudukan anak perempuan dalam hukum adat samin di desa klopoduwur, kabupaten blora sifat visual dalam hukum waris dapat dilihat dari penyerahan harta waris. dalam hukum adat penyerahan harta waris harus terang dan disaksikan oleh para waris lain. penyerahan itu berlangsung seketika, dan harta waris jatuh pada saat itu juga kepada waris. bila dalam penyerahan itu, ada waris yang tidak hadir, biasanya ditangguhkan sampai waris tersebut hadir. semasa hidup pewaris dapat menyerahkan sebagian harta 1 titi mumfangati,dkk. kearifan budaya lokal di lingkungan masyarakat samin kabupaten blora jawa tengah, (yogyakarta: tnp, 2004). hlm. 29 2 sukari, kehidupan masyarakat samin di desa baturejo kecamatan sukolilo pati, (yogyakarta: balai kajian sejarah dan nilai-nilai tradisional,1996/1997), hlm. 224 141 | lentera hukum waris kepada salah seorang pewaris yang ditunjuk. penyerahan berlangsung ketika itu juga, tidak ditangguhkan sampai waktu tertentu. selain dari sifat-sifat dan corak-corak di atas, hukum waris adat juga mempunyai sifat-sifat terutama dalam harta waris. menurut hukum waris adat, peninggalan tidak merupakan satu kesatuan dengan harta waris yang bukan harta harta peninggalan dari pewaris, karena itu harus dilihat asalusul, sifat dan kedudukan dari harta-harta yang ada dalam hubungannya dengan pewaris. sesuai dengan aliran pikiran bangsa indonesia atau sifat-sifat yang disebutkan di atas, dalam hukum waris adat terdapat sifat-sifat khas sesuai dengan falsafah bangsa indonesia yaitu pancasila. hukum waris adat menunjukkan sifat-sifat dan corak yang khas, sehingga mempunyai tempat tersendiri dari hukum waris lainnya. hukum adat waris menunjukkan corak-corak yang memang “typerend” bagi aliran pikiran tradisional indonesia”. hukum adat waris bersendi atas prinsip-prinsip yang timbul dari aliranaliran pikiran kommunal dan konkrit dari bangsa indonesia. berdasarkan uraian tersebut di atas dikaitkan dengan pembahasan dalam bab ini yaitu kedudukan anak perempuan dalam hukum adat samin di desa klopoduwur, kabupaten blora menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan pembagian dalam penerimaan warisan antara keturunan laki-laki dan perempuan. berdasarkan hal tersebut bahwasanya semua harta warisan dibagi menjadi bagian-bagian sesuai dengan jumlah anak mereka. masing-masing mendapat satu bagian, karena orang sikep menganggap bahwa semua anak manusia mempunyai kedudukan yang sama yaitu semua keturunan adam dan semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama. berdasarkan hasil wawancara dengan mbah lasio selaku sesepuh desa (wawancara tanggal 18 agustus 2017) menyebutkan bahwa : “menawi tinggalan niku ingkang damel jaler sareng putri niku miturut hukum adat samin inggih sami mawon. artine mboten wonten bedo kerono anak jaler kalian putri niku sami mawon...”“untuk harta warisan dan pembagian warisan antara anak lali-laki dan anak perempuan menurut hukum adat samin kitu sama saja, artinya tidak ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan, sama saja ...” kekerabatan bagi masyarakat adat samin adalah hal utama dalam menentukan warisan. mereka menggunakan pertalian ini untuk menyatukan tali kekeluargaan juga termasuk ahli waris. bagi keluarga yang tidak mempunyai keturunan, mereka bisa mengadopsi anak dari kerabat terdekat dan anak tersebut pun mendapat semua harta warisan. semua pertalian ahli waris yang ada hubungan darah, baik laki-laki maupun perempuan, saudara dan anak-anak diberi hak untuk menerima bagian menurut jauh/dekatnya. masyarakat sedulur sikep juga menetapkan suami istri sebagai ahli waris. namun demikian, mayoritas suami istri pada masyarakat sikep memberikan harta mereka kapada ahli waris sebelum mereka meninggal dan jika salah satu dari suami istri meninggal, maka harta tersebut langsung menjadi milik ahli waris yang telah ditunjuk oleh suami atau saudara-saudara melalui musyawarah. sedangkan untuk mencukupi kehidupan mereka ditanggung oleh ahli waris tersebut. jadi kalau dilihat dari pemaparan di atas, pertimbangan harta waris masyarakat sedulur sikep dalam hukum waris adat samin yang didasarkan pada proses perdamaian dan musyawarah, karena pada prinsipnya mereka mengutamakan sikap kekeluargaan dan rasa saling menerima. baik 142 | hak waris anak perempuan menurut hukum adat samin desa klopoduwur kabupaten blora karena pesan orang tua sebagai pewaris maupun ajaran-ajaran samin yang telah dijadikan falsafah hidup bagi mereka. dalam pelaksanaan pembagian harta warisan, masyarakat sedulur sikep cenderung membagikannya ketika pewaris masih hidup (dengan sistem hibah). namun juga ada yang membagikan ketika salah satu pewaris atau kedua pewaris meninggal dunia. soal pembagian harta warisan anak laki-laki dan anak perempuan dalam komunitas sedulur sikep merupakan ahli waris yang utama. karena anak adalah yang mempunyai hak sepenuhnya terhadap harta peninggalan orang tua tersebut. bagi mereka tidak membedakan antara jenis laki-laki dan perempuan atau siapa saja yang lahir lebih dahulu mempunyai hak yang sama. sanak famili atau sedulur sikep yang lain juga bisa menerima harta peninggalan, tentunnya yang diutamakanadalah mereka yang masih ada hubungan darah, dan sangat membutuhkan. mereka bisa meminta kepada pewaris untuk memberikan sedikit harta kepada ahli waris itu. berdasarkan uraian tersebut di atas dikaitkan dengan pembahasan dalam bab ini, dapat dikemukakan bahwa kedudukan anak perempuan adalah setara dengan anak laki-laki dalam pembagian waris berdasarkan ketentuan hukum adat samin. iii. bagian waris yang diterima anak perempuan dalam hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora hukum adat yang berlaku di daerah tertentu dipengaruhi oleh sikap hidup dalam masyarakat sendiri, baik sebagai hukum adat maupun sebagai adat-istiadat hanya dapat dipahami dengan menyelami kehidupan. hukum adat waris adalah hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan ahli waris, serta cara harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris. adapun yang dimaksud dengan harta warisan adalah harta kekayaan dari pewaris yang telah wafat, baik harta itu telah dibagi atau masih dalam keadaan tidak terbagi-bagi. termasuk di dalam harta warisan adalah harta pusaka, harta perkawinan, harta bawaan dan harta depetan. pewaris adalah orang yang meneruskan harta peninggalan atau orang yang mempunyai harta warisan. waris adalah istilah untuk menunjukkan orang yang mendapatkan harta warisan atau orang yang berhak atas harta warisan. cara pengalihan adalah proses penerusan harta warisan dari pewaris kepada waris, baik sebelum maupun sesudah wafat. sebagai suatu proses maka peralihan dalam pewarisan itu sudah dapat dimulai ketika pemilik kekayaan itu masih hidup. proses tersebut berjalan terus sehingga masing-masing keturunannya menjadi keluarga-keluarga yang berdiri sendiri yang disebut mencar dan mentas (jawa), yang pada saatnya nanti ia juga akan memperoleh giliran untuk meneruskan proses tersebut kepada generasi berikutnya. proses itu tidak menjadi terhambat karena meninggalnya orang tua, meninggalnya bapak atau ibu tidak akan mempengaruhi proses penurunan dan pengoperan harta benda dan harta bukan harta benda tersebut. harta benda yang menjadi objek warisan dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu harta yang dapat dibagibagi dan harta benda yang tidak dapat dibagi. harta benda yang tidak terbagi disebabkan oleh karena sifat atau bentuknya atau memang karena belum saatnya untuk dibagi. harta 143 | lentera hukum benda yang dapat dibagi karena memang dikehendaki untuk dibagi serta sifat, bentuk dan waktunya memang sudah saatnya untuk dibagi. terkait hal tersebut di atas dan dikaitkan dengan hasil pembahasan pertama dan pembahsan kedua, bahwasanya bagian waris yang diterima anak perempuan dalam hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora adalah : bagian-bagian ahli waris antara laki-laki dan perempuan adalah satu banding satu (1:1), mereka menyamaratakan bagian antara laki-laki dan perempuan karena yang membedakan antara laki-laki dan perempuan adalah tingkah lakunya. lebih jauh mengenai siapa-siapa yang mendapat warisan tidak diatur secara jelas, yang penting dan utama adalah anak-anak mereka baik laki-laki maupun perempuan. dalam tradisi masyarakat samin penerima harta warisan diharuskan untuk membalas budi terhadap orang tua yang telah memberikan harta bendanya. yaitu berupa memberikan sebagian hasil panennya ketika pewaris masih hidup dan ketika meninggal dunia, maka biaya pengurusan jenazah dibebankan kepada ahli waris yang tinggal serumah. dengan demikian, pembagian waris didasarkan atas dasar perdamaian dan kekeluargaan. demikian halnya dengan adanya sengketa warisan atau tinggalan di masyarakat hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora diutamakan adanya musyawarah untuk mufakat. hal tersebut karena masalah warisan merupakan masalah yang sensitif. hal tersebut terkait dengan sifat harta waris yang bersifat duniawi, dimana jika pembagiannya dirasa tidak adil akan mengakibatkan sengketa antara para pihak yang merasa lebih berhak atau lebih banyak menerima harta warisan. menurut pendapat yang dikemukakan oleh ali achmad3 bahwa : sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. pembagian harta warisan pada dasarnya dapat dilakukan dengan suasana musyawarah dan sepakat antar anggota keluarga, namun adakalanya dapat menimbulkan perpecahan antar anggota keluarga. apabila dalam suasana musyawarah tidak tercapai kesepakatan, pihak tertentu dalam keluarga tersebut biasanya akan menuntut pihak yang lain dalam suatu lembaga peradilan.pada dasarnya setiap sengketa waris adat tidak selamanya harus berakhir di pengadilan. dalam hal-hal tertentu setiap sengketa yang muncul yang dapat diselesaikan sesegera mungkin di tingkat masyarakat adat saja. apalagi kalau sengketa tersebut masih merupakan sengketa yang bersifat kekeluargaan, maka penyelesaiannya pun seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui perantaranya seorang kepala adat maupun dengan perantara kepala desa. penyelesaian secara damai juga dimaksudkan untuk menghilangkan rasa dendam akibat persengketaan yang timbul. penyelesaian secara damai dalam kehidupan di desa dipandang sebagai hal yang perlu dan merupakan keharusan untuk menghilangkan rasa dendam antara pihak yang satu dengan pihak yang lain. semangat kekeluargaan dan kerukunan inilah yang harus tetap dipegang dalam penyelesaian sengketa. 3 ali. achmad chomzah, seri hukum pertanahan iii penyelesaian sengketa hak atas tanah dan seri hukum pertanahan iv pengadaan tanah instansi pemerintah, jakarta : prestasi pustaka, 2003, hlm.14 144 | hak waris anak perempuan menurut hukum adat samin desa klopoduwur kabupaten blora hukum adat waris merupakan bagian dari hukum adat di indonesia. adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa tersebut dari abad ke abad. oleh karena itu, maka tiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. justru oleh karena perbedaan tersebut, dapat dikatakan bahwa adat itu merupakan unsur identitas kepada bangsa yang bersangkutan. hukum waris adat mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas indonesia, yang berbeda dari hukum islam maupun hukum barat. bangsa indonesia yang murni dalam berfikir berasas kekeluargaan, yaitu kepentingan hidup yang rukun damai lebih diutamakan dari pada sifat-sifat kebendaan dan mementingkan diri sendiri.4 dalam penyelesaian sengketa waris hukum adat yang paling penting adalah dengan jalan perdamaian yakni musyawarah mufakat di bawah pimpinan bapak dan ibu. dalam masyarakat hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora sangat menjunjung tinggi perintah atau pesan dari orang tua karena memang perintah atau pesan orang tua tersebut merupakan hukum bagi mereka yang harus dilaksanakan dengan sepenuhnya dan mereka sangat takut untuk melanggar perintah atau pesan yang diberikan orang tua. sebagaimana disebutkan oleh eman suparman5, bahwa : pada saat pembagian harta warisan dengan melakukan tindakan secara bersama musyawarah dan dengan kekeluargaan atas adanya azas kebersamaan. pembagian tersebut berjalan secara rukun dalam suasana ramah tamah/tenteram dan damai. pada masyarakat hukum adat terdapat salah satu ciri khas yaitu mereka sangat menjunjung tinggi hukum adatnya, termasuk yang mengatur hukum perkawinan, hukum harta perkawinan dan hukum waris. sedangkan bila nantinya ahli waris ada yang ingin merubah hukum waris adat, dalam hal ini akan mendapatkan tentangan dari anggota masyarakat. sebenarnya bukan berarti tidak diperbolehkan akan adanya perubahan, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang benar yaitu dengan cara musyawarah mufakat. dengan musyawarah mufakat maka campur tangan orang luar misalnya saja hukum nasional/negara terhadap permasalahan keluarga pada masyarakat hukum adat sangat diharapkan agar dijauhi, karena menurut masyarakat hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora bila masalah keluarga sampai ke luar maka itu merupakan hal yang tabu dan dianggap mencemarkan nama baik keluarga. dalam masyarakat masyarakat hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora sendiri sangat patuh dengan wejangan atau ucapan yang dilontarkan oleh orang tua. didalam hal-hal mengenai permasalahan waris dalam hukum adat didalamnya haruslah turut memasukkan unsur orang tua dalam hal ini orang tua yang dimaksudkan adalah baik orang tua bapak dan ibu kandung maupun orang yang di tuakan dilingkungan keluarga juga dalam masyarakat misalnya saja kepala desa, dan orang yang berwibawa atau dianggap bijaksana seperti ulama atau kyai serta sesepuh/orang yang dituakan (tiang sepuh, bahasa indonesia = orang tua). bapak paijo adalah sebagai perangkat desa, bahwa masyarakat serta paham akan adat masyarakat kelurahan triwung kidul, beliau 4 eman suparman, 2005, op.cit, hlm.1 5 alfi fahmi adicahya, meninjau hukum adat di indonesia, (bandung : media raya, 2014), hlm.9 145 | lentera hukum menyatakan bahwa : “masyarakat mriki selalu njogo kerukunan lan kompak. teng mriki niku jane lak nggeh wonten jawi lan medunten. nanging sedoyo nggeh sampun rukun, mboten wonten inciminciman. terus mboten wonten engkang mbedak-mbedakaken agomo, terus mboten purun ngempal. roso kekeluargaani-pun teng mriki inggil. lha wong misale wonten tiyang engkang tilar dunyo, terus dalune kan tahlilan ; ngonten niku nggeh dugi niku ........” (terjemahan bebasa dalam bahasa indonesia : masyarakat disini selalu menjaga kerukunan dan kompak. disini sebenarnya terdapat suku jawa dan madura. namun semuanya sudah rukun, tidak ada yang saling mengintai. tidak ada yang membeda-bedakan agama, kemudian tidak mau berinteraksi baik dengan orang yang berbeda agama tersebut. rasa kekeluargaan disini sangat tinggi. misalnya ada orang/warga meninggal dunia, kemudian malamnya kan tahlilan, namun mereka tetap datang). berdasarkan pernyataan bapak paijo tersebut, dapat dipahami bahwa masyarakat hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora menjaga interaksi dan keberlangsungan hubungan sosial dalam bermasyarakat dengan menjunjung tinggi kerukunan dan kerelaan untuk berkorban demi menjaga kerukunan tersebut. kerukunan tersebut nampak dari hasil wawancara tersebut, bahwa tanpa adanya perasaan dan sikap untuk membedakan suku dan agama, masyarakat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora menyadari kebutuhan untuk menjaga kerukunan sebagai modal sustainabilitas sosial mereka dan hal tersebut telah terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat. sehingga, aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh warga masyarakat untuk menjaga kerukunan tersebut lahir secara “tergugah” atau alamiah (tanpa adanya paksaan dan spontan) yang teraktualisasi dalam tingkah lakunya. kepala desa klopoduwur, kabupaten blora juga mengatakan :“masyarakat teng mriki niku rukun-rukun…. sedoyo agama nggeh sareng-sareng njogo. antar warga masyarakat ngeeh sami-sami ngadah kesadaran damel njogo kerukunan niki. masyarakat nggeh tansah pinulung menawi wonten engkang warga sing kesusahan.” (terjemahan bebas bahasa indonesia : masyarakat disini rukun-rukun…. semua agama secara bersama-sama menjaga kerukunan tersebut. antar warga masyarakat juga sama-sama memiliki kesadaran untuk menjaga kerukunan ini. masyarakat juga memiliki sikap saling menolong disaat ada warga mansyarakat yang mengalami kesusahan/ musibah ). berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa bagian waris yang diterima anak perempuan dalam hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora adalah sama dengan anak laki-laki (1 : 1), yang prinsipnya sama dengan hukum waris perdata atau hukum barat yang memberikan ketentuan bahwa pembagian warisan dalam keluarga harus dibagi rata, tidak memandang antara anak laki-laki atau anak perempuan, semuanya mendapatkan bagian yang sama. berbeda dengan yang diatur dalam hukum islam yang memberikan bagian waris anak laki-laki lebih banyak dari anak perempuan. dalam hukum adat pembagian warisan berbeda-beda tiap daerah karena kepercayaan tiap-tiap daerah juga berbeda. pada masyarakat hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora kedudukan anak laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam pembagian warisan dengan perbandingan 1 : 1. 146 | hak waris anak perempuan menurut hukum adat samin desa klopoduwur kabupaten blora iv. penutup berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, pertama sistem pewarisan hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora adalah sebagai bentuk pemberian harta pusaka atau benda kepada keturunannya (baik laki-laki maupun perempuan) dan kepada sanak famili yang membutuhkan. dalam masyarakat samin menganut asas unilateral karena tidak ada perbedaan pembagian dalam penerimaan warisan antara keturunan laki-laki dan perempuan seperti halnya dalam hukum waris islam. semua harta warisan dibagi menjadi bagian-bagian sesuai dengan jumlah anak mereka. masing-masing anak mendapat satu bagian, karena orang sikep menganggap bahwa semua anak manusia mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang yaitu semua keturunan adam hawa dan semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama. kedua, kedudukan anak perempuan dalam hukum adat samin di desa klopoduwur, kabupaten blora adalah sama dengan anak laki-laki, karena pada prinsipnya anak adalah yang mempunyai hak sepenuhnya terhadap harta peninggalan orang tua tersebut. bagi mereka tidak membedakan antara jenis laki-laki dan perempuan atau siapa saja yang lahir lebih dahulu mempunyai hak yang sama. sanak famili atau sedulur sikep yang lain juga bisa menerima harta peninggalan, tentunnya yang diutamakanadalah mereka yang masih ada hubungan darah, dan sangat membutuhkan. mereka bisa meminta kepada pewaris untuk memberikan sedikit harta kepada ahli waris itu. dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa kedudukan anak perempuan adalah setara dengan anak laki-laki dalam pembagian waris berdasarkan ketentuan hukum adat samin. ketiga, bagian waris yang diterima anak perempuan dalam hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora adalah sama dengan anak laki-laki (1 : 1), yang prinsipnya sama dengan hukum waris perdata atau hukum barat yang memberikan ketentuan bahwa pembagian warisan dalam keluarga harus dibagi rata, tidak memandang antara anak laki-laki atau anak perempuan, semuanya mendapatkan bagian yang sama. dalam hukum adat pembagian warisan berbeda-beda tiap daerah karena kepercayaan tiap-tiap daerah juga berbeda. pada masyarakat hukum adat samin, desa klopoduwur, kabupaten blora kedudukan anak laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam pembagian warisan (1 : 1). saran yang dapat diberikan bahwa, pertama hendaknya nilai-nilai hukum waris adat di masyarakat adat jawa khususnya di samin, desa klopoduwur, kabupaten blora, tetap dijaga dan dilestarikan dengan baik. dalam kehidupan hukum adat jawa lebih mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan dan persatuan guna terciptanya kerukunan hidup bersama sehingga dalam hubungan yang demikian itu, orang akan lebih mengutamakan kewajibannya dari pada haknya karena landasan dari pada hukum adat adalah landasan hidup bersama dan bukan untuk kepentingan individu. setiap orang tentu mempunyai hak dan kewajiban karena antara hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. kedua hendaknya jika terjadi perselisihan atau sengketa waris dalam keluarga dalam. bilamana terjadi perbedaan pendapat karena ketidak-rukunan dalam keluarga maka musyawarah itu dapat diajukan kepada sesepuh, ulama atau pihak lain yang terkait. apabila usaha tersebut tidak mendatangkan hasil maka perselisihan 147 | lentera hukum pembagian harta warisan dapat dimusyawarahkan dengan lurah untuk dapat dimintakan petuah-petuah sesuai dengan aturan-aturan atau hukum. jika masih juga terdapat perdebatan maka langkah terakhir adalah mengajukan ke pengadilan. daftar pustaka alfi fahmi adicahya, meninjau hukum adat di indonesia, media raya, bandung, 2014 bambang daru nugroho, azas azas dan tatanan hukum adat, bandung, mandar maju, 2013 bernand arief sidharta, 1996, refleksi tentang hukum, citra aditya bakti : bandung dominikus rato, hukum perkawinan dan waris adat (sistem kekerabatan bentuk perkawinan, dan pola pewarisan adat di indonesia, surabaya, laksbang yustita, 2011 eman suparman, hukum waris indonesia, bandung, refika aditama, 2005 gede pudja, hukum kewarisan hindu yang diresipir ke dalam hukum adat bali dan lombok, jakarta: cv. yunasco.1997 j. satrio. hukum waris, bandung: citra aditya bakti, cetakan ke-1, 1990 hilman hadikusuma i, hukum waris adat, bandung: citra aditya bakti,2003 i gede a.b.w, hukum adat indonesia, jakarta: citra aditya bakti, 2005 raden soepomo, bab-bab tentang hukum adat, jakarta. pt. pradnya paramita, 1986 sudarsono, hukum waris dan sistem bilateral, jakarta: pt renika cipta. 1994 suriyaman mustari pide.2014. hukum adat dahulu,kini,dan akan datang. jakarta. kencana. soerjono soekanto, hukum adat indonesia, jakarta: rajawali, 1981 sukari, 1996/1997, kehidupan masyarakat samin di desa baturejo kecamatan sukolilo pati, yogyakarta: balai kajian sejarah dan nilai-nilai tradisional titi mumfangati,dkk. 2004, kearifan budaya lokal di lingkungan masyarakat samin kabupaten blora jawa tengah, yogyakarta: tnp, 2004 lentera hukum, volume 2 issue 1 (2015), pp. 43-56 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i1.17718 published by the university of jember, indonesia available online 06 april 2015 pemungutan retribusi parkir indomaret dan alfamart berdasarkan peraturan daerah kota malang kresna dwi saputro university of jember,indonesia kresnahahihuheho@gmail.com r.a rini anggraini university of jember, indonesia rinianggrainifh@gmail.com iwan rachmad soetijono university of jember, indonesia iwan.fh@unej.ac.id abstract collecting retribution is a policy from the regional government. the function of it is to improve the regional income where kinds of collecting retribution, one of them are parking retribution in malang city, the parking retribution has been an amendment to regional law malang city area number 3 of 2015. it is about public service retribution that is to improve regional income from the parking retribution. the amount of them is great because malang is a big city. however, the real conditions do not match with the regional law, e.g it happens at some indomaret or alfamart minimarkets. the regional law states that at this minimarket, the customers must not pay for the parking retribution because the regional government has accepted a parking tax given by indomaret or alfamart's company. keywords: parking retribution, regional goverment, indomaret and alfamart. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: december 05, 2014 revised: january 20, 2015 accepted: february 07, 2015 how to cite: dwi saputra, kresna, ra rini anggraini, iwan rachmad soetijono. “pemungutan retribusi parkir indomaret dan alfamart berdasarkan peraturan daerah kota malang” (2015) 2:1 lentera hukum 43-56 18-29 mailto:kresnahahihuheho@gmail.com 44 | pemungutan retribusi parkir indomaret dan alfamart berdasarkan peraturan daerah kota malang i.pendahuluan setiap negara, baik negara besar ataupun negara kecil harus membagi wilayahnya dalam bagian yang lebih kecil serta untuk mencapai penyelenggaraan pemerintahan secara efisien. kota malang merupakan salah satu kota yang terletak di wilayah jawa timur dan termasuk kota terbesar ke 2 setelah surabaya. secara administratif kota malang terdiri dari 5 kecamatan dan 57 kelurahan dan memiliki banyak tempat wisata, pertokoan dan mallmall besar serta berbagai kampus-kampus sehingga kota malang dijuluki kota pendidikan. dari segi keuangan daerah pendapatan asli daerah (pad) kota malang cukup besar kontribusi kas terbesar di sumbang oleh penarikan retribusi parkir. pemungutan retribusi parkir di indonesia saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak yang terkait. dasar hukum pemungutan retribusi parkir pada suatu daerah kabupaten/kota adalah sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 34 tahun 2000 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001 tentang pajak daerah, peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang pajak parker, keputusan bupati/walikota yang mengatur tentang retribusi parkir sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak parkir pada kabupaten/kota yang dimaksud. tersedianya sumber keuangan daerah merupakan faktor yang sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. koentjoro purbopranoto menyatakan bahwa : “otonomi daerah berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah dalam prakteknya menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan bagi daerah yang bersangkutan dikarenakan dengan sumber-sumber keuangan yang nyata dan alat-alat kelengkapan pemerintah daerah yang mampu mengerjakan tugasnya”1menurut mamesah ada dua unsur penting mengenai keuangan daerah yaitu: a) semua hak dimaksudkan sebagai hak untuk memungut pajak daerah, retribusi daerah dan/atau penerimaan dan sumber-sumber lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan penerimaan daerah sehingga menambah kekayaan daerah; dan b) kewajiban daerah dapat berupa kewajiban untuk membayar atau mengeluarakan uang sehubungan adanya tagihan kepada daerah dalam rangka pembiayaan rumah tangga daerah serta pelaksanaan tugas umum dan tugas pembangunan oleh daerah yang bersangkutan.2 keuangan daerah adalah segala unsur-unsur keuangan atau kekayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah secara keseluruhan. lingkup yang dimaksud adalah sebagai berikut: a) kekayaan daerah yang secara langsung dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan tingkat otonominya masing-masing serta berhubungan langsung 1 koentjoro purbopranoto.1975. beberapa catatan hukum tata pemerintahan dan peradilan administrasi. alumni. bandung. hlm 123 2 mamesah, d. j. 1995. sistem administrasi keuangan daerah. grafindo. jakarta. hlm 16 45 | lentera hukum dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang pembangunan. pengelolaan atas penerimaan daerah meliputi penganggaran atau penetapan target hendaknya dikaitkan dengan potensi-potensi nyata yang dapat direalisasikan sehingga dapat diterapkan sebagai model untuk segala pembiayaan. demikian pula pengelolaan atas anggaran belanja itu sendiri hendaknya direncanakan dengan baik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat diterima pertanggungjawabannya. sedangkan pertanggungjawaban itu sendiri harus mendapat persetujuan dari legislatif dan dari pejabat yang berwenang untuk itu. b) kekayaan milik daerah yang dipisahkan, yaitu seluruh uang dan barang yang pengurusannya tidak dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, tetapi diselenggarakan oleh perusahaan daerah sesuai dengan undangundang tentang pemerintahan daerah dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.3 sumber pendapatan tersebut merupakan pendapatan yang diperoleh dari daerah atau biasa disebut dengan pendapatan asli daerah. seluruh sumber pendapatan asli daerah yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan bagi daerah. secara umum pajak adalah pemungutan dari masyarakat oleh negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa), serta secara langsung hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.4 dengan demikian, akan terjamin bahwa kas negara selalu berisikan uang pajak selain itu pengenaan pajak berdasarkan undang-undang akan menjamin adanya keaadilan dan kepastian hukum bagi pembayar pajak sehingga pemerintah tidak sewenang-wenang menetapkan besarnya pajak. ditinjau dari lembaga pemungutan, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat (pajak negara) dan pajak daerah. pembagian ini berdasarkan hierarki pemerintahan di indonesia yang berwenang menjalankan pemerintahan dan otonomi daearah. secara garis besar, hierarki pemerintahan di indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan kemudian pemerintah daerah dibagi menjadi dua, yaitu pemeritah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota5 setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya, dan tidak boleh memungut pajak yang bukan kewenanganya hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih (perbuatan kewenangan) dalam pemungutan pajak terhadap masyarakat. retribusi adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. jasa tersebut dapat dikatakan bersifat langsung, yaitu hanya yang membayar retribusi 3 ibid. hlm. 22 4marihot p. siahaan. 2010. pajak daerah dan retribusi daerah. rajawali pers. jakarta. hlm 7 5 ibid hlm 11 46 | pemungutan retribusi parkir indomaret dan alfamart berdasarkan peraturan daerah kota malang yang menikmati balas jasa dari negara. salah satu contoh retribusi adalah retribusi parkir yang sering dijumpai pada tiap-tiap tempat yang dikelola oleh pemerintah. sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di indonesia yang berlaku sat ini penarikan retribusi hanya dapat dipungut oleh pemerintah daerah. jadi, retribusi yang dipungut di indonesia dewasa ini adalah retribusi daerah. retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau jasa. jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfatan lainnya, dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. menurut s. prawirohardjono retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah baik langsung mupun tidak langsung.6 dapat dilihat dari pernyataan diatas sesuai dengan prinsip dan isi undangundang yang mengatur maka dalam hal ini swalayan indomaret dan alfamaret dikelola oleh suatu badan atau perseorangan sehingga swalayan ini dikuasa sepenuhnya oleh pengusaha, maka dengan hal suatu pengusaha yang mengelola sebuah swalayan indomaret dan alfamart telah memberikan suatu pelayanan dengan baik agar masyarakat (konsumen) dapat menikmati belanja dengan aman dan terjangkau yang terbuka selama 24 jam, sehingga banyak sekali konsumen yang memilih untuk berbelanja di swalayan tersebut. selain terjangkau dan buka selama 24 jam swalayan ini juga memberikan sebuah lahan parkir yang cukup luas dan diberikan tanpa dipungut biaya (bebas parkir) di dalam kota yang sangat luas ini serta banyaknya masyarakat yang datang dari luar kota untuk menikmati destinasi serta untuk menimbah ilmu di kota malang, maka dari segi perekonomian sangat pesat perkembangannya. dalam hal ini swalayan seperti indomaret dan alfamart banyak sekali dijumpai di daerah sekitar jalan kota malang. swalayan indomaret dan alfamart memang sangat startegis tempatnya selain dekat dan dapat dijangkau disana sangat banyak keperluan-keperluan yang dibutuhkan. disisi lain selain itu parkir ang disediakan di swalayan tersebut secara gratis hal ini berbeda dengan mall-mall yang ada di kota malang serta toko swalayan lainnya, tetapi seiring berjalan waktu hal ini sangat bertentangan dari apa yang telah ada dalam kasus ini yang ada di kota malang parkir di swalayan indomaret dan alfamart tidak lagi gratis sebab adanya pemungutan parkir di dalam swalayan tersebut yang sangat bertentangan dengan undang-undang serta perda yang telah mengatur tentang pemungutan retribusi parkir. dalam hal ini pengusaha telah membayarkan pajak parkir kepada dinas pendapatan daerah (dispenda) sehingga dalam mendirikan suatu pertokoan ataupun swalayan (minimarket) dispenda turut andil untuk menentukkan yang dapat dikenakan pajak, sehingga kewenangan dispenda dalam hal ini sebagai bentuk pengawasaan terkait adanya suatu pengusaha yang mendirikan suatu pertokoan atau swalayan. dalam wawancara saya dengan pihak dispenda yaitu bapak nanang weist “ dalam tahun ini pihak dispenda telah menerima pajak parkir senilai 6 juta sekian yang telah dibayarkan 6 rahardjo adisasmita. 2011. pengelolaan pendapatan dan anggaran daerah. graha ilmu hlm. 108. 47 | lentera hukum oleh pihak indomarco selaku induk suatu usaha dalam indomaret, dan hal pajak tersebut mengenai beberapa toko yang dikelola oleh pihak indomarco, serta swalayan yang lain juga sama demikian mereka membayarkan pajak parkir juga kepada dispenda sehingga untuk area parkir yang berada dalam kawasan indomaret maupun alfamart itu gratis sebab pihak pengelola telah membayarkan pajak untuk area parkir”. dari hal ini dapat penulis simpulkan bahwa untuk pajak parkir yang berada dalam kawasan swalayan indomaret dan alfamart itu gratis dan tidak dipungut biaya. kemudian saya mewawancarai pihak dari dinas perhubungan (dishub) “ bahwa swalayan indomaret dan alfamart itu tidak ada dalam daftar pemungutan retribusi sebab itu sudah menjadi kewenangan dari dispenda terkait hal itu, yang termasuk retribusi parkir di kota malang yaitu pertokoan yang dikelola oleh pengusaha dan memakan tepi jalan umum atau bahu jalan meskipun pihak indomarco (pengelola dari indomaret) telah mambayar pajak parkir kalaupun ada konsumen yang parkir di bahu jalan itu terkena pemungutan retribusi parkir sebab parkirnya tidak dikawasan yang ditentukan oleh pihak indomaret ataupun alfamart tersebut”. hal ini sangat rancu terkait adanya penarikan retribusi yang ada di swalayan indomaret dan alfamart sebab dalam hal pihak dinas perhubungan pun tidak mendapatkan dari adanya retribusi tersebut, sehingga bisa dikatakan juga ini adalah pungutan liar tetapi setelah ditelusuri lebih lanjut dan penulis juga menayakan tentang hal ini bahwa pemungut parkir yang ada di kawasan indomaret dan alfamart tersebut “hanya menjaga dan menyebrangkan kendaraan saja jadi andai pun tidak dikasih juga tidak apa apa”, tutur menurut salah satu tukang parkir yang berada di kawasan tersebut. peraturan daerah kota malang nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum pasal 19 dengan jelas yang menjadi objek retribusi pelayanan parkir yaitu parkir di tepi jalan umum yang telah disediakan serta ditentukan oleh pemerintah daerah, sedangkan parkir untuk yang ada di kawasan swalayan indomaret dan alfamart tersebut tidak dikenakan parkir sebab dalam ini pihak yang mengelola telah membayarkan pajak atas parkir di kawasan tersebut sehingga dapat dikatakan bahwa pemungutan parkir yang ada dikawasan indomaret dan alfamart tidak termasuk retribusi dan bisa dikatakan pungutan liar. tetapi dalam penjelasan ketika penulis wawancara dengan pihak dinas perhubungan bahwa untuk pemungutan yang ada di swalayan tersebut hanya sebatas mata pencarian sedangkan di kota malang. pengelolaan retribusi parkir tersebut dipungut oleh petugas parkir yang disediakan oleh pihak dinas perhubungan serta oleh karang taruna setempat. karang taruna tersebut dapat menarik pemungutan parkir dengan alasan sebab banyak sekali pertokoan ataupun jalan diarea pemukiman warga setempat yang dijadikan objek parkir oleh pengguna jalan dengan demikian pihak dinas perhubungan dengan keterbatasan personil atau pekerja dapat bekerja samadengan pihak karang taruna setempat untuk dapat memungut retribusi parkir yang telah diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan, hal ini berguna untuk dapat membantu peranan dinas perhubungan dalam menertibkan serta dapat memperlancarkan lalu lintas dengan baik sehingga tidak timbul kemacetan yang terjadi, sebab kawasan yang berada di kota malang sudah padat dan perlu kerjasama warga untuk dapat memperlancarkan kondisi 48 | pemungutan retribusi parkir indomaret dan alfamart berdasarkan peraturan daerah kota malang keadaan lalu lintas. karang taruna tersebut menyetorkan hasil pendapatan pemungutan parkir kepada dinas perhubungan setiap bulannya. yang menjadi objek parkir yaitu penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. klasifikasi tempat parkir diluar badan jalan yang dikenakan retribusi parkir yaitu gedung parkir, pelataran parkir, garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran dan tempat penitipan kendaraan bermotor. sedangkan yang bukan objek pajak parkir yaitu tidak semua penyelenggaraan pajak parkir dapat dikenakan pajak, ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk objek pajak yaitu penelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penelenggaraan tempat parkir oleh badan usaha milik negara (bumn) dan badan usaha milik daerah (bumd) tidak dikecualikan sebagai objek pajak parkir serta penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah, antara lain penyelenggaraan tempat parkir di tempat peribadatan dan sekolah serta tempat-tempat lainnya yang diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota. tata cara pemungutan retribusi diatur dalam pasal 57 peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum yang bunyinya : 1. pemungutan retribusi dilarang diborongkan 2. rertribusi dipungut dengan menggunakan skrd atau dokumen lain yang dipersamakan. 3. dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. 4. bentuk dan isi skrd atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan peraturan walikota 5. dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, di kenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan di tagih dengan menggunakan strd. 6. penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan surat teguran. 7. tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan peraturan walikota. pemungutan retribusi parkir di kota malang dinaungi oleh dinas perhubungan kota malang dan dibantu oleh unit pelaksana teknis dan karang taruna setempat. sistem pemungutan retribusi diawali dengan memarkirkan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang parkir di tepi jalan umum. karcis untuk retribusi harian, sekaligus kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran retribusi parkir. karcis yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan telah memiliki nomor seri atau kode tertentu yang bersifat unik pada setiap karcis dan memberikan perforasi tanda keabsahan dari pengelolaan keuangan dan aset daerah kota malang. untuk pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan skrd atau dokumen lain yang dipersamakan untuk pemungutan parkir petugas 49 | lentera hukum parkir.sehingga apabila subyek retribusi telah menerima karcis yang telah dikeluarkan secara resmi oleh pihak dinas perhubungan maka subyek pajak wajib membayar retribusi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. kemudian secara lebih spesifik penetepan tarif retribusi parkir di atur dalam peraturan daerah kota malang nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum pasal 22 yang menyatakan, “tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor”. sedangkan besaran tarif retribusi menurut pasal 22 ayat (2) perda kota malang nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum adalah : “struktur dan besarnya tarif pelayananparkir di tepi jalan umum sebagaimana tercantum dalam lampiran iii peraturan daerah ini .” penetapan tarif tersebut mengacu pada pasal 21 perda kota malang nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum tingkat penggunaan jasa pelayanan parkir diukur berdasarkan jumlah, jenis kendaraan, dan jangka waktu pelayanan parkir di tepi jalan umum. berdasarkan perda kota malang nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum memperoleh besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai berikut : subyek retribusi tarif (rp) truk gandeng, truk trailer dan bus 10.000,00 truk dan minibus dan sejenisnya 5.000,00 mobil sedan, jeep, pick up dan sejenisya 3.000,00 sepeda motor 2.000,00 sumber : perda kota malang nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (skrd) atau dokumen lain yang disamakan. skrd adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi. dokumen lain yang dipersamakan, antara lain berupa karcis masuk, kupon, dan kartu langganan. jika wajib retribusi tertentu tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi terutang yang menggunakan surat tagihan retribusi daerah (strd). strd merupakan surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi daerah ditetapkan oleh kepala daerah. dari pernyataan diatas sudah jelas sekali bahwa semua yang termasuk kriteria dalam pemungutan retribusi pelayanan parkir kota malang adalah keadaan kendaraan berhenti dan tidak sedang bergerak untuk beberapa saat yang ditinggal oleh pemiliknya dan berhenti di tepi jalan atau pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas sehingga tidak terjadi kemacetan dan tempat-tempat lain yang diperbolehkan untuk tempat parkir umumdan digunakan untuk menaruh kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak bersifat sementara. dari segi peraturan bahwasanya 50 | pemungutan retribusi parkir indomaret dan alfamart berdasarkan peraturan daerah kota malang sudah sangat jelas sekali bahwa pemungutan retribusi parkir itu dipungut apabila pemilik kendaraannya memarkirkan di tepi jalan apabila parkir di kawasan pertokoan yang tidak memakan bahu jalan dan memiliki tempat area lahan parkir sendiri dan telah membayarkan pajak parkir atas usaha yang dibangun oleh pengusaha maka pemungutan parkir tidak termasuk retribusi sebab dalam hal ini pengusaha telah membebankan parkir atas pajak yang telah disetorkan atau dibayarkan kepada dispenda setempat. apabila pemungutan parkir yang terjadi di kawasan minimarket indomaret dan alfamart maka dapat dikatakan hal ini sangat bertentangan sekali dengan undang-undang dan peraturan daerah yang ada sebab dalam hal ini indomaret dan alfamart itu secara jelas sudah di gratiskan artinya parkir di area tersebut tidak dipungut retribusi. adapun jika dipungut retribusi maka hal tersebut adalah pungutan liar sebab jelas sekali apabila parkir secara resmi yang dibawa naungan dinas perhubungan setiap orang yang memarkirkan kendaraannya itu selalu di beri karcis dan bernomor seri yang ditetapkan oleh dinas perhubungan sehingga dapat dikatakan bahwa karcis tersebut merupakan bukti bahwa tempat tersebut memang merupakan tempat pemungutan retribusi. dalam kenyataan sering sekali kita temui di kawasan kota malang khususnya bahwa pertokoan indomaret dan alfamart tersebut di pungut parkir tanpa adanya suatu bukti atau karcis untuk legalitas bahwa dapat dikatakan pungutan retribusi hal ini tentu menjadikan suatu yang sangat harus di perhatikan mengingat adanya suatu pungutan liar yang terjadi tengah-tengah kota yang padat penduduknya dan masyarakat yang ingin berbelanja di minimarket tersebut. sebagai upaya untuk mencapai tujuan otonomi daerah yang berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan suatu sistem kontrol atau pengawasan yang bersifat built up maupun yang bersifat dapat mendorong kreativitas dan motivasi daerah tersebut dalam menjalankan urusan pemerintahan sendiri.7) berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 ini, prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah, yang ditetapkan dalam undang undang ini. daerah memiliki kewenagan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. sejalan dengan prinsip tersebut, dilaksanakan pula prinsip otonomi nyata dan bertanggung jawab. prinsip otonomi adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. dengan demikian, isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak terlalu sama dengan daerah lainnya. adapun otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. pengawasan 7) sirajuddin. 2001. praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah. jakarta. bina aksara. hlm.36 51 | lentera hukum yang dianut menurut undang undang ini, meliputi dua bentuk pengawasan, yaitu pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. pengawasan tersebut dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah. hasil pembinaan dan pengawasan tersebut dipergunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat dipergunakan sebagai baha pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan. pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan atau gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. dalam rangka pembinaan oleh pemerintah, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masingmasing yang dikoordinasikan oleh menteri dalam negeri untuk pembinaan dan pengawasan propinsi, serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten atau kota. pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku. pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan utamanya terhadap perturan daerah dan peraturan kepala daerah. dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, pemerintah melakukan dengan dua cara, sebagai berikut : a) pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah, yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, apbd, dan rutr, sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh menteri dalam negeri untuk raperda propinsi da oleh gubernur terhadap raperda kabupaten atau kota. mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan berhasil guna yang optimal. b) pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termuat di atas, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada menteri dalam negeri untuk propinsi dan gubernur untuk kabupaten atau kota, untuk memperoleh klarifikasi, terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepantingan umum dan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah dapat menerapkan sanksi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintah daerah tersebut. sanksi dimaksud antara lain berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 52 | pemungutan retribusi parkir indomaret dan alfamart berdasarkan peraturan daerah kota malang dalam ketentuan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur beberapa hak-hak dprd, antara lain : a) hak interpelasi adalah hak dprd untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdapak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara ; b) hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan dprd untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan c) hak menyatakan pendapat adalah hak dprd untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. dalam hal ini peranan dprd untuk memaksimalkan atau melakukan suatu tindakan berupa pembentukan suatu peraturan daerah sangat diperlukan mengenai pengaturan tentang adanya pemungutan retribusi yang terjadi di indomaret dan alfamart sehingga perlu perubuhan atau penambahan pasal akibat terjadinya suatu pemungutan retribusi yang sering sekali dijumpai di kota malang di kawasan swalayan indomaret dan alfamart tersebut. peranan dprd sebagai pembuat peraturan daerah harus tegas sehingga dapat menentukkan dan menata agar masyarakat patut terhadap pertauran dan tidak adanya pungutan liar yang terjadi di pelayanan parkir ini, hal ini sagat jelas bahwa peraturan daerah kota malang nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum tidak mengatur tentang pemungutan retribusi parkir yang terjadi di kawasan swalayan indomaret dan alfamart sehingga ada oknum yang dapat memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk dijadikan sebuah mata pencarian dan hal tersebut akan mengurangi hasil dari pendapatan daerah (pad) dari pemungutan retribusi yang telah terjadi. oleh sebab itu kepala daerah yaitu walikota bersama dengan dprd dan dibantu dengan dinas perhubungan untuk mengumpulkan suatu kejadikan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan dprd harus memakai haknya dalam menyatakan pendapat untuk dapat membuat aturan mengenai pemungutan yang terjadi di swalayan indomaret dan alfamart tersebut. ii. peranan pemerintah daerah terkait adanya pemungutan retribusi parkir di indomaret dan alfamart yang terjadi di kota malang negara republik indonesia telah memiliki aparat pengawasan yang semakin lengkap dengan lahirnya keppres nomor 31 tahun 1983 tentang kedudukan badan pengawasan keuangan dan pembangunan sebagai usaha untuk peningkatan fungsi pengawasan, disamping aparat pengawasan yang lain seperti, badan pemeriksaan keuangan (bpk), inspektorat jenderal departemen, inspektorat wilayah provinsi/kabupaten/kotamadya dan yang lainnya. adanya lembaga-lembaga 53 | lentera hukum pengawasan tersebut menunjukkan kemauan keras pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagaimana yang diamanatkan dalan garisgaris besar haluan negara, tidak disanksikan lagi bahwa banyaknya lembaga pengawasan di negara republik indonesia menimbulkan kesan sebagai upaya pengepungan setiap kemungkinan penyelewengan dari setiap birokrasi. pengawasan adalah suatu bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak bawahanya. dalam karyanya dasar-dasar management, drs. m. manulang memandang bahwa pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan yang sudah ada dan sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengoreksinya bila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula. tujuan dari pengawasan sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa pengawasan adalah kegiatan penilaian terhadap suatu organisasi dengan tujuan agar organisasi tersebut dapat melaksanakan tugasnya serta fungsinya dengan baik dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. salah satu teknik pengawasan yang lazim dilaksanakan adalah pemeriksaan, yaiu kegiatan untuk menilai apakah hasil pelaksanaan yang sebenarnya telah sesuai dengan yang seharusnyadan untuk mengindentifikasi penyimpangan atau hambatan yang ditemukan. dengan demikian maka tujuan pengawasan antara lain adalah mengamati apa yang sebenarnya terjadi dan membandingkan dengan apa yang seharusnya terjadi, dengan maksud untuk secepatnya melaporkan penyimpangan atau hambatan kepada pimpinan/penanggungjawab fungsi/kegiatan yang bersangkutan agar dapat diambil tindakan korektif yang perlu. sedangkan tujuan utama pengawasan ialah untun memahami apa yang salah demi perbaikan di masa datang, dan mengarahkan seluruh kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan daripada suatu rencana sehingga dapat diharapkan suatu hasil yang maksimal. dalam praktek tidak jarang terjadi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditentukan itu. dalam hal ini dikatakan bahwa telah terjadi penyimpangan atau deviasi, misalnya penimpangan dari rencana dan penyimpangan dari kebijaksaan pemimpin. suatu penyimpangan tidak selalu mempunai sebab/akibat negatif, karena dapat terjadi karena terpaksa dilakukan demi mempertahankan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. penyimpangan demikian dapat terjadi apabila keadaan yang dihadapi di lapangan pada kenyataannya tiddak sesuai dengan perkiraan yang digunakan waktu menyusun rencana dan kebijaksanaan yang ditentukan oleh pimpinan tidak cocok lagi dengan kondisi nyata di lapangan atau dapat juga penyimpangan terjadi karena suatu keadaan memaksa (force majeure) yang dihadapi di lapangan. supaya pelaksanaan pengawasaan dapat dijadikan sebagai alat (instrumen) yang efektif, maka harus memperhatikan kriteria-kriteria sebagai berikut : a. apa yang akan diawasi b. mengapa perlu diadakan pengawaasan c. dimana dan bilamana diadakan pengawasan dan oleh siapa pengawasan tersebut dilaksanakan d. bagaimana pengawasan tersebut dilakukan 54 | pemungutan retribusi parkir indomaret dan alfamart berdasarkan peraturan daerah kota malang e. pengawasan tersebut harus bersifat rasional, fleksibel, terus-menerus, dan fragmatis pengawasan menurut sifatnya dapat dibedakan dalam pengawasan yang bersifat preventif dan pengawasan refrensif. pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum tindakan dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan. apabila dalam pengawasan preventif diketahui bahwa suatu tindakan tidak sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku, maka tindakan tersebut tidak boleh dilakukan. adanya pengawasan preventif dimaksudkan untuk mencegah terjadiya penyimpanganpenyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. pengawasan preventif biasanya berbentuk prosedur yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kegiatan, prosedur-prosedur ini diletakkan dalam berbagai perundangan-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden atau intruksi presiden serta berbagai surat keputusan menteri. pengawasan refrensif adalah bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen surat pertanggungjawaban bendaharawan. pengawasan ini dilakukan setelah suatu tindakan yang dilakukan dengan membandingkan apa yang terjadi dengan apa yang seharusnya terjadi. dengan pengawasan refrensif dimaksudkan untuk mengetahui apakah kegiatan dan pembiayaan yang telah dilakukan itu telah mengikuti kebijaksaan dan ketentuan yang telah ditetapkan. saiful anwar menyebutkan bahwa berdasarkan bentuknya pengawasan dapat dibedakan sebagai berikut : 8) 1) pengawasan internal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan atau organ yang secara organisatoris/struktural termasuk dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri. misalnya pengawasan yang dilakukan pejabat atasan terhadap bawahannya sendiri. 2) pengawasan eksternal dilakukan oleh organ atau lembaga-lembaga yang secara organisatoris/struktural berada di luar pemerintah dalam arti eksekutif. misalnya pengawasan keuangan dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan (bpk). dalam hal ini telah disebutkan diatas mengenai dengan apa vang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terkait adanya pemungutan retribusi parkir di indomaret dan alfamart hal ini tentu perlu pengawasan baik pengawasan preventif dan refrensif untuk dapat mencegah adanya tindakan penyimpangan terkait pemungutan retribusi parkir. serta untuk memberikan pedoman bagi masyarakat terkait pemungutan tersebut sehingga masyarakat tidak berfikir bahwa hal tersebut hanya dijadikan untuk mencari suatu penyimpangan sebab pemungutan retribusi dapat menjadikan pendapatan asli daerah (pad) meningkat dan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang akan diacapai di kota malang. sehingga peranan untuk mengawasi pemungutan parkir adalah tugas dinas perhubungan untuk dapat mengawasi sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah serta untuk melakukan pengawasan pemungutan secara liar yang dilakukan oleh 8) saiful anwar. sendi-sendi hukum administrasi negara. glora madani press. 2004. hlm.127 55 | lentera hukum petugas parkir. sehingga pemerintah daerah melakukan pengawasan secara internal dan semua pengawasan harus dilaksanakan oleh dinas perhubungan. dalam peraturan daerah kota malang nomor 4 tahun 2009 tentang pengelolaan tempat parkir pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan atas kegiatan tempat parkir umum dan/atau tempat parkir khusus dilakukan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam pasal ini mengingat adanya pengawasan secara internal maka dalam hal ini dinas perhubungan yang dapat mengawasi dalam kegiatan tempat parkir umum dan parkir khusus, sebab dinas perhubungan merupakan suatu badan yang dapat memberikan suatu ijin agar dapat melakukan suatu penerimaan retribusi. sehingga peranan dinas perhubungan sangat diperlukan mengingat dalam hal ini agar dapat mengurai atau mencegah terhadap pelaku parkir yang ditunjuk oleh dinas perhubungan serta petugas parkir yang bukan sah ditunjuk oleh dinas perhubungan. dalam hal tersebut pada ayat (2) dalam upaya pembinaan dan pengawasaan walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan suatu bimbingan dan petunjuk baik teknis maupun operasional. dalam meningkat kinerja yang baik dinas perhubungan yang ditunjuk sebagai pemegang hak atas pengelolaan retribusi terhadap parkir maka, peranan dinas perhubugan dalam mengawasi hal yang diperlukan harus sesuai dengan teknis yang sudah diatur dalam undang-undang untuk dapat mengawasi serta membina suatu personil agar tidak merugikan masyarakat. untuk dapat merealisasikan pengawasan yang baik dan dapat menentukan suatu tujuan dan sasaran untuk pengawasan maka pemerintah daerah harus membentuk suatu susunan dalam pencapaian yang akan dicapai, susunan dalam pencapaian tersebut yaitu sebagai berikut9 seperti pengorganisasian, penggerakan, pembinaan personil. iii.penutup pemungutan retribusi parkir yang ada di kota malang sangat tidak sesuai dengan peraturan daerah kota malang nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum pada pasal 57 sebab dalam hal ini pemungutan tidak didasari atas suatu skrd atau dokumen lain yang dipersamakan dalam hal petugas pemungut retribusi hanya menggunkan kertas yang bertuliskan nomor atau angka serta memakai rompi petugas parkir yang tidak resmi dari dinas perhubungan kota malang. dalam pasal 16 peraturan daerah kota malang nomor 4 tahun 2009 tentang pengelolaan tempat parkir yang dapat melakukan suatu pengawasan serta pembinaan terhadap retribusi parkir yaitu dinas perhubungan. untuk dapat melakukan pengawasan dengan baik dan berjalan dengan lancar maka dinas perhubungan harus melakukan suatu prinsip yaitu dengan cara melakukan perencanaan, pengorganisasian, penggrerakan dan pembinaan personil agar dapat menentukan pengawasan dengan baik sehingga untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan baik dan lancar. bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka dapat diberikan beberapa saran sebagai berikut : 9 h. buhori, s.h. 1995. pengawasan keuangan negara. (jakarta: pt raja grafindo persada). hlm 91 56 | pemungutan retribusi parkir indomaret dan alfamart berdasarkan peraturan daerah kota malang untuk dapat mencegah pemungutan retribusi parkir di indomaret dan alfamart maka pemerintah daerah dan dewan perwkilan rakyat daerah (dprd) kota malna harus segera merevisi atau membuat peraturan yang baru agar dapat mengatur pemungutan retribusi parkir yang sah sehingga tidak merugikan masyarakat. peranan pemeritah daerah dalam melakukan pengawasan harus selalu dilakukan dengan baik sehingga dapat mencerminkan suatu usaha terhadap kenyamanan dan ketertiban untuk masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang baik dalam melaksanakan otonomi daerah. daftar pustaka h. buhori, s.h, 1995, pengawasan keuangan negara, jakarta: pt raja grafindo persada. saiful anwar. 2004. sendi-sendi hukum administrasi negara. glora madani press. marihot p. siahaan. 2010. pajak daerah dan retribusi daerah, rajawali pers. jakarta. mamesah, d. j. 1995. sistem administrasi keuangan daerah. jakarta: grafindo. koentjoro purbopranoto. 1975. beberapa catatan hukum tata pemerintahan dan peradilan administrasi. alumni. bandung. rahardjo adisasmitha. 2011. pengelolaan pendapatan dan anggaran daerah. graha ilmu. sirajuddin. 2001. praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah. jakarta: bina aksara. lentera hukum, volume 2 issue 2 (2015), pp. 103-116 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i2.20285 published by the university of jember, indonesia available online 21 july 2015 penerapan prinsip kehati-hatian notaris ketika membuat akta perjanjian perkawinan pisah harta risa rachmawati university of brawijaya, indonesia kamalarisa@yahoo.com.sg rachmad safaat university of brawijaya, indonesia rachmatsafaat@gmail.com isma’il navianto university of brawijaya, indonesia ismailnavianto@yahoo.com abstract the decision of the constitutional court number 69/puu-xiii/2015, meaning that the marriage agreement is no longer as a treaty made before marriage but may also be made during the marriage association, which was previously restricted by article 29 paragraph (1) of the marriage law that the marriage agreement was made after the marriage. however, the issuance of the decision of the court mk number 69/puu-xiii/2015 without being followed by the implementing regulation resulted in practice there are many misunderstandings of understanding and the difference of legal application among the notary especially the notary of malang city about the making of the deed. this shows the gap between the rules regarding the making of marriage agreement with the practice in society so that there are obstacles in the implementation of the law. this method used is the type of empirical legal research using the approach of legal sociology. as the results of this study indicate: first, that the notary must prioritize the principle of caution because there are still some legal issues related to the making of the marriage certificate of separation of property during the marriage bond in the mixed marriage after the decision of the court mk number 69/puu-xiii/2015. second, legal liability if the notary ignores the precautionary principle, may be liable for the deeds he or he has made, as well as the actions of the notary. third, the application of prudential principles to the process of making marriage certificate deeds during the marriage must comply with the elements of article 1320 kuhperdata (bw) and uujn. keywords: prudential principle, notary, postnuptial agreement, during marital bond, intermarriage. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 05, 2015 revised: juny 08, 2015 accepted: juny 28, 2015 how to cite: rachmawati, risa. rachmat safa’at, isma’il navianto. “penerepan prinsip kehati-hatian notaris ketika membuat perjanjian perkawinan pisah harta” (2015) 2:2 lentera hukum 103-116 mailto:kamalarisa@yahoo.com.sg 104 | penerepan prinsip kehati-hatian notaris ketika membuat perjanjian perkawinan pisah harta i. pendahuluan profesi notaris merupakan sebagian kekuasaan negara yang bergerak dibidang hukum publik. profesi notaris merupakan suatu jabatan yang berdasarkan kepercayaan dalam menjalankan profesi berkaitan dengan pelayanan hukum kepada masyarakat. pasal 1undang-undang jabatan notaris nomor 2 tahun 2014 memberikan pengertian mengenai jabatan notaris.1 untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum diperlukan adanya alat bukti tertulis otentik terkait keadaan, peristiwa, ataupun perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui jabatan tertentu, dan bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesinya dalam hal pelayanan hukum kepada masyarakat. pasal 16 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris menyatakan bahwa seorang notaris dalam menjalankan jabatannya, wajib bertindak secara amanah, jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak (independen), serta menjaga kepentingan terkait dalam perbuatan hukum. seorang notaris wajib memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan dalam undang-undang jabatan notaris kecuali ada alasan tertentu untuk menolaknya.2 jabatan notaris sangat dibutuhkan terutama dalam hal membuat akta otentik sebagai alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus bersikap profesional serta memiliki integritas yang tinggi, dalam hal ini segala kegiatan dan perbuatan hukum yang diperbuat oleh seorang notaris dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi kode etik profesi notaris sebagai rambu-rambu yang harus ditaati. notaris sebagai pejabat umum juga harus memiliki kepekaan, mempunyai ketajaman berfikir serta mampu memberikan analisa yang tepat terhadap setiap kejadian social yang muncul sehingga dengan begitu akan menumbuhkan sikap keberanian dalam mengambil tindakan yang tepat. keberanian yang dimaksud disini merupakan keberanian untuk melakukan perbuatan hukum yang benar sesuai peraturan. perundang-undangan yang berlaku melalui akta yang dibuatnya dan atau menolak dengan tegas pembuatan akta yang bertentangan dengan hukum, moral, dan etika.3 akta merupakan produk yang dibuat seorang notaris yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna yang sama dengan asas presumtio justea causa dalam hal mana demi terciptanya kepastian hukum dan akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan seorang pejabat haruslah dianggap benar dan berkekuatan hukum mengikat sampai ada pembuktian sebaliknya. pada prakteknya tidak sedikit beberapa akta yang dibuat oleh notaris itu kemudian bermasalah, berdasarkan alasan inilah seorang notaris dilarang untuk mengenyampingkan prinsip kehati-hatian terhadap penetuan perbuatan hukum terkait suatu akta yang dibuatnya, dimana prinsip-prinsip kehati-hatian ini dijadikan 1 pasal 1 : “notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan notaris”. 2 wawan setawan, sikap profesionalisme notaris dalam pembuatan akta otentik, media notariat, edisi meijuni 2004, hlm.25 3 ibid, hal.25 105 | lentera hukum sebagai prinsip yang mendasar dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum. salah satu contoh akta yang diharuskan untuk ditegakkannya prinsip kehati-hatian adalah pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu/xiii/2015. pada status perkawinan campuran, dilihat dari sudut pandang atas kepemilikan tanah, perkawinan campuran warga negara indonesia (wni) dengan warga negara asing (wna) dapat mengakibatkan adanya percampuran harta bersama dalam perkawinan jika pihak wni memperoleh tanah atau property setelah perkawinan tersebut. tanah hak milik yang diperoleh warga negara indonesia (wni) akan bercampur dengan harta kekayaan warga negara asing (wna) sebagai harta bersama. pada harta bersama dimaksud, harta yang dimiliki oleh wni akan menjadi suatu bagian dari harta bersama yang juga dimiliki oleh wna. dengan adanya percampuran mengenai harta bersama tersebut seorang warga negara indonesia (wni) tidak dapat memiliki hak milik atas tanah atau property, sehingga untuk menghindari hal tersebut, maka dibuatlah perjanjian perkawinan antara para pihak yakni suami dan istri. pasal 29 ayat (1) undang-undang perkawinan sebelumnya telah membatasi dibuatnya suatu perjanjian perkawinan setelah berlangsungnya perkawinan karena dipahami bahwa suatu perjanjian perkawinan haruslah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. akan tetapi, dengan adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015 tahun 2015, perjanjian perkawinan tidak lagi dimaknai sebagai perjanjian yang dibuat sebelum berlangsungnya perkawinan tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan tersebut berlangsung atau selama dalam masa ikatan perkawinan. ketentuan pasal 29 ayat (1), (3), (4) undang-undang perkawinan telah diubah berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu/xiii/2015, sebagai berikut:4 1) pasal 29 ayat (1) undang-undang perkawinan jo putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015: “pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak. ketiga tersangkut”. 2) pasal 29 ayat (3) undang-undang perkawinan jo putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015: “perjanjian perkawinan itu mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. 3) pasal 29 ayat (4) undang-undang perkawinan jo putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015: “selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak. dapat diubah atau dicabut, kecuali dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”. 4 putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015, tahun 2015, hlm. 156. 106 | penerepan prinsip kehati-hatian notaris ketika membuat perjanjian perkawinan pisah harta menjelaskan mengenai alasan atau gambaran mengapa seorang notaris harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta perjanjian perkawinan dalam ikatan perkawinan berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015, penulis meminjam sampel contoh pembuatan akta perjanjian perkawinan oleh notaris xy, s.h., mkn. para penghadap merupakan pelaku perkawinan campuran dan bertempat tinggal di indonesia. akta perjanjian perkawinan pisah harta para pihak tersebut dibuat selama dalam ikatan perkawinan pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015. permasalahannya dalam hal mana notaris xy, s.h., mkn memasukkan obyek sertipikat hak milik atas sebidang tanah, dimana status hak atas tanah tersebut seharusnya sudah hapus karena hukum dan berubah menjadi tanah negara, dikarenakan telah lewat jangka waktu kepemilikannya. sebagaimana diatur pada pasal 21 ayat (3)5 undang-undang tentang pokok-pokok agraria nomor 5 tahun 1960. pasal 35 ayat (1) undang-undang perkawinan mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga dianggap apabila warga negara indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan warga yang berkewarganegaraan asing membeli hak milik atas tanah ataupun hak guna bangunan, maka warga negara asing tersebut dengan serta merta dan seketika ikut memiliki setengah bagian dari hak milik atau hak guna bangunan yang dibeli oleh warga negara indonesia tersebut. terdapat percampuran harta dalam perkawinan antar warga negara indonesia dengan warga bernegaraan asing, oleh sebab itu terdapat unsur asing di dalam harta bersama tersebut. ketentuan ini dapat dikecualikan dengan adanya perjanjian perkawinan pisah harta yang pembuatannya dilakukan sebelum perkawinan. putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015 telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sehingga bersifat final dan mengikat yang berlaku untuk seluruh masyarakat indonesia. akan tetapi di sisi lain aturan mengenai pembuatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan pada jenis perkawinan campuran tidak sesimpel itu untuk dibuat dan dilaksanakan, karena pada kenyataannya masih terdapat adanya gesekan-gesekan dengan aturan-aturan yang sebelumnya, baik itu berkenaan dengan status harta bersama yang didapatkan sebelum pembuatan perjanjian perkawinan, berkenaan dengan pencatatan ataupun pengesahannya. berdasarkan alasan inilah banyak notaris yang menolak untuk membuat akta perjanjian perkawinan pisah harta selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran. berdasarkan latar belakang kasus yang telah penulis uraikan diatas terjadi suatu permasalahan hukum sehingga penulis perlu kaji lebih mendalam mengenai apa yang 5 pasal 21 ayat (3) : “orang asing yang setelah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan demikian pula warga negara indonesia yang memiliki hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya itu wajib hukumnya untuk melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak mulai diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik tersebut tidak dilepaskan, maka hak tersebut dinyatakan hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.” 107 | lentera hukum mendasari diperlukannya prinsip kehati-hatian notaris pada saat pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015 selain hal itu pula penulis juga ingin mengetahui serta memahami tentang apa implikasi hukum apabila notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugasnya tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian, serta bagaimana langkah-langkah guna penerapan prinsip kehati-hatian notaris yang seharusnya pada saat pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015, sehingga untuk menjawab permasalahan hukum tersebut diperlukan suatu pemecahan yang dilakukan secara ilmiah melalui penelitian hukum. jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan penelitian hukum empiris. penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat.6 penelitian ini menganalisis dan mengkaji penerapan prinsip kehati-hatian notaris pada saat pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puuxiii/2015, sesuai apa yang tertuang dalam uujn, bahwa seorang notaris dalam menjalankan jabatannya, wajib bertindak secara amanah, jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak (independen), serta menjaga kepentingan terkait dalam perbuatan hukum. namun dalam prakteknya masih terdapat notaris yang kurang hati-hati dalam menjalankan tugas jabatannya. penelitian ini menggunakan hukum empiris, maka pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan sosiologi hukum (sosio legal). pendekatan sosiologi hukum dilakukan dengan menelaah bagaimana konsekuensi hukum apabila notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat umum tidak mengindahkan prinsip kehatihatian serta mengkaji perumusan langkah-langkah penerapan prinsip kehati-hatian notaris pada pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015. lokasi penelitian dilakukan di provinsi jawa timur dan memilih tempat di kota malang. wilayah kota malang dipilih sebagai lokasi penelitian dengan alasan karena dengan adanya kebijakan baru mengenai pembuatan perjanjian perkawinan yakni putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015, masih banyak terdapat kesimpangsiuran dikalangan notaris khususnya notaris kota malang mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam pembuatan akta perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran. kota malang juga merupakan salah satu kota di jawa timur yang mempunyai jumlah keluarga perkawinan campuran dengan jumlah cukup tinggi. 6 salim hs dan erlies septiana nurbani, penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi, (jakarta: raja grafiko persada, buku kedua 2014), hlm. 20. 108 | penerepan prinsip kehati-hatian notaris ketika membuat perjanjian perkawinan pisah harta ii. pembahasan a. gambaran umum lokasi penelitian penelitian ini mengambil lokasi yang berada di pulau jawa yang terletak di jawa timur indonesia yaitu kota malang, gambaran umum lokasi penelitian berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1950, malang menjadi kota administratif yang meliputi 5 (lima) wilayah kecamatan yakni kecamatan klojen, blimbing, kedungkandang, lowokwaru, dan sukun dengan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan dan luas wilayah ± 145,28 km².7 1. letak geografis kota malang terletak di tengah-tengah kabupaten malang dan sisi selatan pulau jawa. secara geografis kota malang berada diantara koordinat 7º16’ lintang utara 112º43’ bujur timur, 7,267º lintang selatan 112,717º bujur timur. kota malang dibatasi oleh: “a) kecamatan singosari dan kecamatan karangploso di sisi utara, b) kecamatan pakis dan kecamatan tumpang di sisi timur, c) kecamatan tajinan dan d) kecamatan pakisaji di sisi selatan, e) kecamatan wagir dan kecamatan dau di sisi barat yang semuanya merupakan kecamatan di kabupaten malang.” 8 2. pemerintahan tanggal 1 januari 2001 pasca proklamasi malang menjadi bagian dari republik indonesia, pemerintahannya diubah menjadi pemerintahan kota malang, dengan dasar hukum undang-undang nomor 12 tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten/kota di jawa timur. malang berstatus sebagai kota yang menjadi bagian dari provinsi jawa timur. wilayah kota malang pun dibagi lagi menjadi 5 (lima) kecamatan dengan jumlah 57 (lima puluh tujuh) kelurahan. kota malang dikepalai oleh seorang walikota dan wakil walikota yang dipilih langsung oleh rakyat malang dalam pemilihan umum walikota malang yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali. walikota malang membawahi koordinasi atas wilayah administrasi kecamatan yang dikepalai oleh seorang camat. kecamatan dibagi lagi menjadi kelurahan-kelurahan yang dikepalai oleh seorang lurah. walikota malang mendudukkan masing-masing seorang camat dan seorang lurah dalam upaya untuk membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sampai ke bawah.9 b. gambaran umum notaris di lokasi penelitian pada saat ini ketua ikatan notaris indonesia pengurus daerah kota malang di pimpin oleh r. imam rahmat sjafi’i, s.h. sebagaimana dalam undang-undang jabatan notaris bahwa notaris mempunyai suatu organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan. perkumpulan yang dibuat oleh notaris indonesia adalah ikatan notaris indonesia (i.n.i). organisasi inilah yang mendapat pengakuan dari kementrian hukum dan hak asasi manusia walaupun pada organisasi lain yang menamakan dirinya sebagai 7 kota malang, wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/kota_malang/tgl28/11/2017 8 ibid 9 ibid 109 | lentera hukum organisasi perkumpulan notaris indonesia. begitu juga di kota malang ikatan notaris indonesia (i.n.i) yang diakui. tujuan suatu organisasi profesi yaitu untuk menjalankan kagiatan organisasi sebagai sarana untuk menjalin komunikasi yang baik sesama rekan-rekan seprofesi, sebagai tempat bertukar informasi terkait berbagai pengalaman dan menjalin silahturahim. organisasi notaris mempunyai dewan kehormatan, sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 8 huruf (a) kode etik notaris indonesia. berdasarkan data yang diperoleh, notaris yang berkedudukan di kota malang sebanyak 118 (seratus delapan belas) orang yang tersebar dibeberapa kecamatan. c. prinsip kehati-hatian notaris pada saat pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015 putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015, mengabulkan sebagian dari permohonan salah seorang subyek pelaku perkawinan campuran, berbagai permasalahan-permasalahan yang dialami oleh pelaku perkawinan campuran sedikit mendapatkan titik terang. semua subyek perkawinan campuran yang sebelumnya tidak membuat perjanjian perkawinan pisah harta sebelum perkawinan dilangsungkan, kini dapat membuat perjanjian perkawinan pisah harta selama masa perkawinan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. perjanjian tersebut dapat berlaku surut yakni sejak perkawinan dilangsungkan atau ditentukan lain oleh para pihak. namun demikian dengan adanya putusan mahkamah konstitusi tersebut, notaris tidak serta merta dapat melayani permintaan pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan pisah harta selama perkawinan pada perkawinan campuran, dengan mengedepankan penerapan prinsip kehati-hatian yang dipegang teguh oleh notaris agar jangan sampai akta perjanjian perkawinan yang dibuatnya menimbulkan permasalahan atau sengketa dikemudian hari. hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa permasalahan yang memerlukan kejelasan dan kepastian sehubungan dengan pembuatan perjanjian perkawinan pisah harta selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran tersebut. 1. pembuatan perjanjian perkawinan pisah harta sepanjang perkawinan pada perkawinan campuran tidak boleh merugikan pihak ketiga ketentuan mengenai isi perjanjian perkawinan berlaku secara intern antara suami dan istri. dalam pembuatan perjanjian perkawinan adakalanya keterlibatan pihak ketiga dapat juga ikut serta. ketentuan terhadap pihak ketiga, berlaku ketentuan pasal 152 kitab undang-undang hukum perdata (kuhper) yang menyatakan bahwa, “ketentuan yang tercantum dalam perjanjian perkawinan, yang menyimpang dari harta bersama menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan berlaku bagi pihak ketiga sebelum hari pendaftaran ketentuan tersebut diatur dalam daftar umum,….”. apabila telah dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan, maka isinya mengikat para pihak dan juga pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut. “pada umumnya yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah mereka yang tidak untuk diri sendiri atau 110 | penerepan prinsip kehati-hatian notaris ketika membuat perjanjian perkawinan pisah harta berdasarkan suatu perwakilan, baik perwakilan karena undang-undang maupun perwakilan karena perjanjian, melakukan suatu perjanjian. mereka yang digolongkan dalam kategori pihak ketiga ini sangat luas dan bergantung pada hubungannya dengan para pihak dari suatu perjanjian.”10 adapun keterkaitan perjanjian perkawinan dengan pihak ketiga, yaitu misalnya dalam perjanjian kredit, apabila tanpa perjanjian perkawinan maka bank dalam hal ini bertindak sebagai kreditur mengganggap harta suami istri adalah harta bersama, maka hutang juga akan menjadi tanggungan bersama. namun dengan adanya perjanjian perkawinan, pengajuan hutang hanya akan menjadi tanggung jawab salah satu pihak yang hendak mengajukan saja, sedangkan salah satu pihak yang lain tidak terikat dan tidak memiliki kewajiban untuk ikut membayar hutang pasangan. apabila salah satu suami atau istri dinyatakan pailit maka akibat dari kepailitan tersebut hanya berlaku bagi harta kekayaan suami atau istri saja yang dinyatakan pailit, serta jika terjadi penyitaan maka harta yang disita hanya milik salah satu pihak bukan harta bersama milik keduanya. selama perjanjian perkawinan tersebut belum didaftarkan, maka pihak ketiga boleh menganggap bahwa perkawinan suami istri tersebut berlangsung dengan kebersamaan harta perkawinan. “pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta pada perkawinan campuran pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puuxiii/2015, harus dilihat terlebih dahulu mengenai motif latar belakang dibuatnya perjanjian tersebut oleh para pihak, jika memang diketahui terdapat kaitannya dengan pihak ketiga, maka disarankan para pihak meminta penetapan pengadilan terlebih dahulu, yang mana isi dari dari penetapan pengadilan tersebut meliputi salah satunya berkenaan dengan hubungan dan akibat hukumnya tehadap pihak ketiga. dari penetapan pengadilan tersebutlah yang digunakan notaris sebagai dasar pembuatan perjanjian perkawinan pisah harta yang dikehendaki oleh para pihak.”11 hal ini bertujuan untuk menghindari kondisi yang menimbulkan suatu kerugian dikemudian hari, merupakan salah satu prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh notaris. 2. masa berlakunya perjanjian perkawinan pisah harta pada perkawinan campuran yang dibuat sepanjang perkawinan putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015 telah jelas menyebutkan bahwa terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan juga berlaku terhitung sejak perkawinan dilangsungkan (berlaku surut), kecuali ditentukan lain di dalam perjanjian perkawinan yang bersangkutan oleh para pihak. pasal 29 undangundang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi “perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan”. menurut mahkamah konstitusi harus dimaknai bahwa berbunyi “perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. sehubungan 10 herlien budiono, kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan, pt. citra aditya bakti, bandung, 2007, hal.87. 11 hasil wawancara ibu diah ayu wisnuwardhani, s.h. mhum, selaku notaris kota malang, pada tanggal 20 desember 2017. pukul 9.00 wib. 111 | lentera hukum dengan hal tersebut maka apabila para pihak tidak menentukan kapan perjanjian perkawinan tersebut mulai berlaku maka perjanjian perkawinan mulai berlaku terhitung sejak perkawinan dilangsungkan (berlaku surut). permasalahan yang timbul apabila perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat sepanjang perkawinan pada perkawinan campuran mulai berlaku terhitung sejak perkawinan dilangsungkan adalah apakah perjanjian perkawinan tersebut demi hukum mengubah status hukum yang ada. sebelum dibuatnya perjanjian perkawinan tersebut, apakah harta yang semula merupakan harta bersama suami istri, dengan dibuatnya perjanjian perkawinan tersebut berubah menjadi harta pribadi milik suami atau istri yang memperoleh harta tersebut. jika memang benar demikian maka akan timbul permasalahan, apakah suami istri dapat melakukan pembagian dan pemisahan harta dalam perkawinan tanpa terlebih dahulu meminta penetapan pengadilan. permasalahan berikutnya terkait dengan hal tersebut adalah apakah adanya perubahan status harta tersebut tidak merugikan pihak ketiga. “pembuatan perjanjian perkawinan, suami istri sebaiknya bersepakat bahwa keberlakuan perjanjian perkawinan yang mereka buat terhitung sejak saat dibuatnya perjanjian perkawinan pisah harta atau hanya berlaku terhadap harta-harta yang mereka peroleh setelah dibuatnya perjanjian perkawinan. hal tersebut terkait dengan konsekuensi atau akibat hukum mengenai harta benda yang terjadi di dalam masa perkawinan yang pada waktu itu belum dibuat perjanjian perkawinannya.”12 notaris dapat memberikan penyuluhan hukum kepada pasangan suami istri tersebut mengenai mulai berlakunya perjanjian perkawinan serta akibat hukumnya, sehingga mereka dapat dengan sadar mempertimbangkan jangka waktu yang berkaitan mulai berlakunya perjanjian perkawinan tersebut. 3. perjanjian perkawinan pisah harta pada perkawinan campuran yang dibuat sepanjang perkawinan harus dicatatkan perjanjian perkawinan yang telah dibuat di hadapan notaris harus dicatatkan pada pegawai pencatat perkawinan, dalam hal ini dinas catatan sipil bagi non muslim, dan kantor urusan agama (kua) bagi yang beragama islam. hal ini bertujuan agar pihak ketiga (di luar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian perkawinan yang telah dibuat oleh pasangan suami istri tersebut. jika tidak didaftar dan dicatatkan, maka perjanjian perkawinan itu hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya saja, serta tetap dianggap antara suami istri tersebut dengan kebersamaan harta. “pada tanggal 19 mei 2017 kementerian dalam negeri republik indonesia mengeluarkan panduan dalam bentuk surat perihal pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan nomor 472.2/5876/dukcapil yang ditujukan kepada kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kebupaten/kota di seluruh indonesia.”13 “perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan hanya dapat dicatat di dinas kependudukan dan catatan sipil (despendukcapil) apabila telah memenuhi 2 (dua) 12 hasil wawancara dengan ibu dr. endang kawuryan, s.h., mkn., selaku notaris di kota malang, pada tanggal 17 november 2017, pukul 10.00 wib. 13 hasil wawancara ibu nurul laily agus p, selaku kepala seksi perkawinan dispendukcapil kota malang, pada tanggal 31 oktober 2017, pukul 13.00 wib. 112 | penerepan prinsip kehati-hatian notaris ketika membuat perjanjian perkawinan pisah harta syarat, yakni perjanjian perkawinan tersebut harus berupa akta notariil, serta telah dilakukan pendaftaran di pengadilan negeri setempat.”14 pasca kementerian dalam negeri mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kantor catatan sipil yang berisi teknis pencatatan perjanjian perkawinan, kemudian disusul kementerian agama yang mengeluarkan surat edaran nomor b.2674/dj.iii/kw.00/9/2017 pada tanggal 28 september 2017, perihal pencatatan perjanjian perkawinan yang resmi dapat diberlakukan di seluruh indonesia sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015. d. tanggung jawab hukum apabila notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat umum tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian penerapan prinsip kehati-hatian bagi seorang notaris sangatlah penting, sebab jika seorang notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian yang berakibat menyalahi aturan hukum yang ada, hal ini dapat menimbulkan suatu kerugian baik bagi para pihak terkait dengan akta, maupun bagi notaris sendiri. dalam penerapan prinsip kehati-hatian ini, sesuai dengan pasal 15 ayat (2) huruf e undang-undang jabatan notaris nomor 2 tahun 2014, bahwa seorang notaris berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak yang akan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian atau perbuatan hukum tertentu, sehingga akta yang dibuatnya dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihaknya. apabila seorang notaris terbukti telah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan mengakibatkan akta otentik yang dibuat oleh seorang notaris kemudian dapat dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum karena dianggap telah mengakibatkan suatu kerugian terhadap salah satu pihak atau pihak ketiga, maka notaris tersebut dapat dituntut ke muka pengadilan dengan ancaman pidana, perdata, administrasi ataupun dengan sanksi-sanksi pelanggaran kode etik notaris selaku pejabat umum, karena dianggap telah mengakomodir perjanjian yang tidak seharusnya terjadi atau perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat sah dalam perjanjian. akibat dari tidak diindahkannya prinsip kehati-hatian oleh notaris sebagai perwujudan dari pasal 16 ayat (1) huruf a undang-undang jabatan notaris nomor 2 tahun 2014 mengenai kewajibannya untuk bersikap seksama, selain dari akta notaris yang dapat dilakukan pembatalan atau batal demi hukum, notaris dapat diancam dengan sanksi-sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban dari seorang notaris atas segala tindakannya. sanksi yang diberikan kepada notaris yang melakukan pelanggaran dibagi kedalam tiga aspek, yaitu aspek tanggung gugat keperdataan, aspek tanggung jawab pidana, dan aspek tanggung jawab administratif. 1. aspek tanggung jawab keperdataan bentuk pemberian sanksi perdata berupa penggatian biaya, ganti rugi, dan bunga yang merupakan akibat yang akan diterima oleh seorang notaris atas tuntutan para 14 ibid 113 | lentera hukum penghadap jika akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum. akta notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau menjadi batal demi hukum karena melanggar ketentuan dalam undang-undang, harus dengan pembuktian melalui proses gugatan perdata di pengadilan umum yang diajukan oleh pihak (penghadap) yang namanya tersebut dalam akta atau pihak ketiga yang menderita kerugian sebagai akibat dari akta tersebut. akta notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna yang melanggar ketentuan tertentu, akan terdegradasi nilai pembuktiannya menjadi mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan. untuk menentukan bahwa suatu akta notaris terdegradasi menjadi kekuatan pembuktian bawah tangan berada dalam ruang lingkup penilaian suatu alat bukti. 2. aspek tanggung jawab pidana “sanksi pidana bagi seorang notaris tunduk terhadap ketentuan pidana umum, yaitu kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), sedangkan dalam undang-undang jabatan notaris nomor 30 tahun 2004 jo undang-undang jabatan notaris nomor 2 tahun 2014 tidak mengatur mengenai tindak pidana khusus untuk notaris.”15 pemidanaan terhadap seorang notaris dapat saja dilakukan dengan batasan jika terdapat tindakan hukum dari notaris terhadap aspek formal akta yang sengaja, penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan, bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris atau oleh notaris bersama-sama (sepakat) untuk dijadikan dasar melakukan suatu tindak pidana. kedua, adanya suatu tindakan hukum dari notaris dalam membuat akta di hadapan atau oleh notaris yang jika diukur berdasarkan uujn tidak sesuai dengan uujn. serta adanya tindakan notaris yang tidak sesuai menurut instansi yang berwenang untuk menilai tindakan notaris, dalam hal ini majelis pengawas notaris. pasal-pasal yang sering digunakan untuk menuntut notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya adalah pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat, yaitu pasal 263, pasal 264, dan pasal 266 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp). 3. aspek tanggung jawab administratif seorang notaris juga dapat dijatuhi sanksi administrasi, selain aspek tanggung jawab secara perdata dan secara pidana. sanksi administrasi diberikan oleh dewan kehormatan notaris atau majelis pengawas notaris apabila seorang notaris terbukti telah melanggar undang-undang jabatan notaris (uujn) dan kode etik notaris. sanksi administrasi yang ditujukan kepada notaris sesuai dengan pasal 85 undang-undang jabatan notaris (uujn) nomor 30 tahun 2004, yaitu: 1) teguran lisan; 2) teguran tertulis; 3) pemberhentian sementara; 4) pemberhentian dengan hormat; 5) pemberhentian dengan tidak hormat. sanksi-sanksi tersebut berlakunya secara berjenjang. sanksi terhadap notaris menunjukkan bahwa notaris bukanlah sebagai subjek hukum yang kebal terhadap hukum. selain dapat dijatuhkan sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administrasi, terhadap notaris juga dapat dijatuhi sanksi kode etik 15 habib adji, sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik, bandung. refika aditama, 2013, hal.119. 114 | penerepan prinsip kehati-hatian notaris ketika membuat perjanjian perkawinan pisah harta notaris, ketika notaris terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik jabatan notaris. sanksi tersebut dijatuhkan oleh dewan kehormatan notaris, dan sanksi tertinggi dari pelanggaran kode etik notaris ini berupa pemberhentian secara hormat atau secara tidak hormat dari keanggotaan organisasi jabatan notaris. “penerapan sanksi-sanksi kepada notaris berkaitan dengan proses pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran oleh notaris, baik itu sanksi perdata, pidana, maupun administratif, hanya bisa dikenakan kepada seorang notaris jika terdapat gugatan terdapat akta yang telah dibuatnya oleh para pihak atau pihak ketiga. dalam artian bahwa jika tidak terdapat gugatan terdapat akta autentik yang dibuat oleh notaris tersebut maka dianggap notaris telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan aktanya”.16 e. penerapan prinsip kehati-hatian notaris pada saat pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015 “penerapan prinsip kehati-hatian pada proses pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran yang harus diperhatikan oleh seorang notaris adalah pertama menentukan perbuatan hukum yang diniatkan oleh para pihak yang tercantum dalam akta, apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apakah telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sesuai dengan pasal 1320 kitab undang hukum perdata (kuhper) mengenai kecakapan pihaknya, sepakat, hal tertentu (objek), dan causa yang halal. kemudian apabila keinginan para pihak terdapat ketidaksesuaian dengan undangundang, maka notaris berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum terkait dengan perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh para pihak yang dituangkan dalam akta.”17 “langkah-langkah yang diterapkan pada proses pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran sama halnya dengan langkah-langkah yang harus ditempuh notaris dalam membuat perjanjian pada umumnya, hanya ada perbedaan beberapa tahapan-tahapan tertentu yang harus dilalui oleh para pihak, hal ini dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana yang mengatur hal tersebut, sehingga harus melihat motif latar belakang dari dibuatnya perjanjian perkawinan tersebut oleh para pihak, dan untuk memenuhi prinsip kehati-hatian notaris. dalam hal ini harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata (kuhper), dan undang-undang khusus yang mengatur mengenai perjanjian tersebut. pembuatan akta otentik oleh notaris termasuk dalam kebebasan berkontrak, segalanya diserahkan kepada para pihak 16 hasil wawancara dengan ibu dr. endang sri kawuryan, s.h., mkn., selaku notaris kota malang, pada tanggal 17 november 2017, pukul 10.00 wib. 17 ibid 115 | lentera hukum yang membuatnya, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, norma hukum, agama, dan kesusilaan.”18 iii. penutup berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan oleh penulis, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: pertama, prinsip kehati-hatian notaris pada pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015 bertujuan agar jangan sampai akta perjanjian perkawinan yang dibuatnya menimbulkan permasalahan atau sengketa dikemudian hari. hal ini dikarenakan masih belum adanya peraturan pelaksana yang menjadi rujukan pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015, diantaranya yaitu mengenai kaitannya dengan pihak ketiga, pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan, serta keberlakuan perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat sepanjang perkawinan. kedua, tanggung jawab hukum apabila notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat umum tidak mengindahkan prinsip kehatihatian, berupa tanggung jawab keperdataan, bentuk pemberian sanksi perdata berupa penggatian biaya, ganti rugi, dan bunga. tanggung jawab pidana, pemidanaan terhadap seorang notaris dapat saja dilakukan dengan batasan jika terdapat tindakan hukum dari notaris terhadap aspek formal akta yang sengaja, penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan untuk dijadikan dasar melakukan suatu tindak pidana. dan tanggung jawab administratif, sanksi administrasi yang ditujukan kepada notaris sesuai dengan pasal 85 undang-undang jabatan notaris (uujn) nomor 30 tahun 2004, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat. sanksi-sanksi tersebut berlaku secara berjenjang. ketiga, penerapan prinsip kehati-hatian pada proses pembuatan akta perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan pada perkawinan campuran pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015, sama halnya dengan langkah-langkah yang harus ditempuh notaris dalam membuat perjanjian pada umumnya, hanya ada perbedaan beberapa tahapan-tahapan tertentu yang harus dilalui oleh para pihak dengan melihat motif dan latar belakang para pihak. daftar pustaka habib adjie. majelis pengawas notaris sebagai pejabat tata usaha negara. surabaya: refika aditama, 2010. ______________ hukum notaris indonesia tafsir tematik terhadap uu no. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. bandung: refika aditama, 2008. ______________ kebatalan dan pembatalan akta notaris. bandung: refika aditama, 2011. 18 hasil wawancara dengan ibu diah ayu wisnuwardhani, s.h. mhum., selaku notaris kota malang, pada tanggal 20 desember 2017, pukul 09.00 wib. 116 | penerepan prinsip kehati-hatian notaris ketika membuat perjanjian perkawinan pisah harta ______________ sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik, bandung. refika aditama, 2013 herlien budiono, kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan, pt. citra aditya bakti, bandung, 2007. salim hs. dan erlies septiana nurbani. penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. buku kedua jakarta: raja grafiko persada, 2014. sjaifurrachman & habib adjie. aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta. bandung: mandar maju, 2011. sudarsono. sekilas tentang wewenang dan penyalahgunaan wewenang (dalam perspektif hukum administrasi negara). malang: unidha press, 2013. wawan setawan, sikap profesionalisme notaris dalam pembuatan akta otentik, media notariat, edisi mei-juni 2004. sulikah kualaria. perjanjian perkawinan sebagai sarana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perkawinan. fakultas hukum universitas brawijaya, tahun 2015. ane fany novitasari. tanggungjawab notaris atas isi perjanjian perkawinan setelah perkawinan. fakultas hukum universitas brawijaya. tahun 2015. rina dwi kurnianingsih. perlindungan hukum yang berkeadilan bagi pihak ketiga pada perjanjian perkawinan yang belum disahkan. fakultas hukum universitas brawijaya, tahun 2015. kitab undang-undang hukum perdata kitab undang-undang hukum pidana undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris peraturan pemerintah pelaksana republik indonesia nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015. perjanjian perkawinan. 2015. 69 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 69-79 muhammad bahrul ulum et al.,evaluasi kewenangan mahkamah konstitusi memutus perselisihan hasil pemilihan umum....... evaluasi kewenangan mahkamah konstitusi memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah evaluation of the authority of the constitutional court decide disputes of the general election of regional heads muhammad bahrul ulum, hukum tata negara, fakultas hukum, universitas jember (unej) jln. kalimantan 37, jember 68121 e-mail: ulum.muhammad@gmail.com abstrak makalah ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan peyelesaian perselisihan hasil pemilu di tingkat lokal yang diberikan kepada mahkamah konstitusi. analisis ini membahas masalah yang cukup besar dan implikasi lebih lanjut terhadap manajemen pengadilan dan desain kelembagaan untuk mendorong lintasan demokratisasi di negara ini dalam rezim pasca-otoritarianisme. dengan menggarisbawahi bahwa mahkamah konstitusi diberikan kewenangan yang besar, dan banyaknya kasus yang ditangani mk menjadikan lembaga ini kelebihan beban dalam usaha menjaga konstitusi, analisis ini mengkritik sejauh lembaga ini dapat menangani kekuasaan dan mengadili kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan dengan perselisihan pemilu yang efisien berikut ini terhadap jumlah terbatas hakim konstitusi dan skandal korupsi di antara mereka. pada akhirnya, makalah ini menyoroti penerapan pembentukan pengadilan adhoc dalam menangani sengketa pemilu yang diajukan ke lembaga ini yang dapat memastikan manajemen pengadilan yang efektif dan efisien untuk mempromosikan rezim konstitusional indonesia. kata kunci: mahkamah konstitusi, pemilihan umum kepala daerah, desain kelembagaan. abstract this paper aims to examine the task on the dispute of the results of elections at the local levels attached to the indonesian constitutional court. the analysis discusses its considerable problems and further implications to the court management and institutional design to drive the trajectory of democratization in the country in the post-authoritarian regime. by highlighting to which the constitutional court granted exhausted powers and received overloaded cases aimed to guard the constitution, this analysis criticizes to the extent this institution can handle the powers and adjudicate cases filed before the court with the following efficient electoral disputes against the limited number of the constitutional judges and corruption scandals amongst them. in the end, this paper highlights the applicability on the establishment of an adhoc court in dealing with the electoral disputes filed to this institution which is arguably to ensure the effective and efficient court management to promote the constitutional regime of indonesia. keywords: constitutional court, local elections, institutional design. 70 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 69-79 pendahuluan pemilihan umum (pemilu) merupakan sebuah instrumen demokrasi dalam setiap negara modern. artinya pelaksanaan pemilu harus senantiasa bertumpu pada prinsip negara hukum yang demokratis (democratische rechtstaat) yang berdasarkan atas asas langsung, jujur, dan adil. keberadaan pemilu sebagai instrumen utama dalam pembangunan konstitusionalisme demokrasi merupakan manifestasi dari ketentuan pasal 1 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. menurut pasal 22e uud 1945, pemilu terdiri atas pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat (dpr), dewan perwakilan daerah (dpd), dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) serta presiden dan wakil presiden. namun dalam perkembangan ketatanegaraan indonesia, ruang lingkup pemilu semakin luas yang mana pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari pemilu yang kemudian lazim disebut dengan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). eksistensi pemilukada sebagai bagian dari rezim pemilu membawa beberapa implikasi konstitusional dalam upaya penguatan konstitusionalisme demokrasi indonesia, yaitu penanganan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (phpud) menjadi kewenangan mahkamah konstitusi (mk). sebagaimana ketentuan pasal 236c undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang secara expresis verbis memberikan kewenangan tambahan kepada mk yaitu memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang sebelumnya ditangani mahkamah agung (ma). namun, dalam perkembangannya, terdapat wacana untuk mengalihkan kewenangan phpud dari mk ke pt1 sehingga menimbulkan kontroversi yang membutuhkan titik temu secara konstitusional. 1 departemen dalam negeri. mendagri usul sengketa pilkada ditangani pengadilan tinggi. http://www.depdagri.go.id/news/2010/07/08/mendagri-usul oleh karena itu perlu dilakukan beberapa evaluasi atas kewenangan mk dalam memutus phpud yang dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap wacana tersebut di atas. tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi kewenangan mk serta implikasnya dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. selain itu, tulisan ini juga untuk menganalisis konstitusionalitas penanganan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan menemukan formulasi baru penanganan perselisihan hasil pemilihan umum. berdasarkan uraian latar belakang yang telah dikemukakan di atas, tulisan ini memuat dua pokok diskusi. bagian pertama membahas kedudukan kewenangan mk dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. bagian kedua membahas sejauh mana implkasi kewenangan mk dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. kajian literatur a. konstitusionalisme hukum dan demokrasi indonesia pemikiran konstitusionalisme telah lama berkembang yang mempunyai visi utama dengan menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dalam pemerintahan yang dilakukan melalui hukum dasar (konstitusi).2 dalam hubungannya dengan konstitusi atau uud 1945, hans kelsen menyatakan bahwa uud menduduki tempat tertinggi dlam sistem hukum nasional sehingga uud merupakan fundamental law.3 menurut abdul mukthie fadjar, konstitusionalsime sebagai sebuah paham meliputi prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, pembatasan kekuasaan, perlindungan ham dan pluralisme.4 proses transisi di indonesia dengan sengketa-pilkada-ditangani-pengadilan-tinggi&ei, diakses pada tanggal 02 agustus 2010 pukul 09.55 wib. 2 jazim hamidi dan malik. hukum perbandingan konstitusi, (jakarta, prestasi pustaka publisher: 2009), hlm. 12. 3 ni’matul huda. uud 1945 dan gagasan amandemen ulang, (jakarta, rajawali pers: 2008), hlm. 29. 4 jazim hamidi dan malik. hukum..., op.cit, hlm. 14. http://www.depdagri.go.id/news/2010/07/08/mendagri-usul-sengketa-pilkada-ditangani-pengadilan-tinggi&ei http://www.depdagri.go.id/news/2010/07/08/mendagri-usul-sengketa-pilkada-ditangani-pengadilan-tinggi&ei 71 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 69-79 dilakukannya perubahan uud 1945 telah merubah secara mendasar penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di indonesia yang diarahkan dalam penguatan negara hukum5 dan demokrasi konstitusional sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (2)6 dan (3) uud 1945.7 gagasan negara hukum berkembang pada abad ke-19 dengan lahirnya konsep rechtstaat di kawasan eropa kontinental. rechtstaat ini lahir setelah tumbuhnya paham tentang negara yang berdaulat dan berkembangnya teori perjanjian mengenai terbentuknya negara serta kesepakatan penggunaan kekuasaannya. model negara ini diterapkan di belanda, jerman, dan perancis.. selanjutnya, berkembang pula gagasan rule of law sebagai konsep negara hukum yang tumbuh dan berkembang di negara anglo saxon, antara lain amerika serikat dan inggris. menurut albert venn dicey, mengandung unsur-unsur sebagai berikut:8 1) supremasi hukum (supremacy of law) dan tidak adanya kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas; 2) persamaan di muka hukum (equality before the law); dan 3) hak asasi manusia yang dijamin melalui undang-undang. dalam perkembangan dimensi ketatanegaraan, menurut jimly asshiddiqie terdapat beberapa prinsip dalam negara hukum modern, yaitu:9 1) supremasi hukum (supremacy of law); 5 i dewa gede palguna. mahkamah konstitusi, judicial review dan welfare state, (jakarta, setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi: 2008), hlm. 77-78. 6 pasal 1 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar”. 7 pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, “negara indonesia adalah negara hukum”. 8 muhammad bahrul ulum dan dizar al farizi. implementasi dan implikasi putusan mk terhadap hak konstitusional warga negara indonesia, jurnal konstitusi, (jakarta, setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi: 2009), volume 6 nomor 3, hlm. 91. 9 jimly asshiddiqie. menuju negara hukum yang demokratis, (jakarta, setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi: 2008), hlm. 49-52. 2) persamaan dalam hukum (equality before the law); 3) asas legalitas (due process of law); 4) pembatasan kekuasaan; 5) organ-organ pendukung yang independen; 6) peradilan bebas dan tidak memihak; 7) peradilan tata usaha negara; 8) peradilan tata negara (constitutional court); 9) perlindungan hak asasi manusia; 10) demokratis (democratische rechtstaat); 11) negara berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara (welfare rechtstaat); dan 12) tansparansi dan kontrol sosial. konstitusionalisme merupakan sebuah parameter dalam pembangunan hukum di indonesia dengan dasar argumentasi bahwa konstitusi merupakan the supreme law of the land.10 artinya, setelah perubahan uud 1945 telah dirumuskan dalam batang tubuh mengenai prinsip konstitusionalisme demokrasi dan hukum. salah satu upaya (prosedur dan mekanisme) untuk melindungi rakyat terhadap penyalah gunaan kekuasaan negara dapat dilakukan melalui uud 1945 sebagai konstitusi negara indonesia. menurut carl schmit, konstitusi dianggap sebagai keputusan politik yang tertinggi. oleh karena itu, konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara.11 dalam negara hukum modern, menurut hasil kerja komisi konstitusi mpr ri, secara konseptual ada tiga karakter utama dari suatu konstitusi, yaitu:12 10 moh. mahfud md. konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu, (jakarta, rajawali pers: 2009), hlm. 258. 11 widodo ekatjahjana. pengujian peraturan perundangundangan dan sistem peradilannya di indonesia, (jakarta, pustaka sutra: 2008), hal, 13-14. 12 jazim hamidi dan mustafa lutfi. ketentuan konstitusional pemberlakuan keadaan darurat dalam suatu negara, jurnal konstitusi, (jakarta, setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi: 2009), volume 6 nomor 1, hlm. 44. 72 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 69-79 1) konstitusi sebagai suatu hukum tertinggi suatu negara (a constitution is a supreme law of the land); 2) konstitusi sebagai suatu kerangka kerja sistem pemerintahan (a constitution is a frame work for government); dan 3) konstitusi merupakan suatu instrumen yang legitimate untuk membatasi kekuasaan pejabat pemerintah (a constitution a legitimate way to grant an limit powers of government officials). menurut frans magnis suseno, negara hukum yang demokratis meliputi sebagai berikut:13 1) fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga-lembaga sesuai dengan ketetapanketetapan sebuah undang-undang dasar; 2) undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia sebagai unsur yang paling penting; 3) badan-badan negara yang menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya atas dasar hukum yang berlaku; 4) terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara; dan 5) badan kehakiman bebas dan tidak memihak. konsep negara indonesia diidealkan untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis. ketentuan tersebut dapat dilihat pada pasal 1 uud 1945, yaitu kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat yang dilakukan oleh uud, serta negara indonesia adalah negara hukum. konsekuensinya, segala tindakan kekuasaan negara harus senantiasa berpegang pada hukum, dalam mewujudkan demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) atau negara hukum yang demokratis (democratische rechtstaat).14 13 lukman hakim. eksistensi komisi-komisi negara dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia, ringkasan disertasi, (malang, pdih fh universitas brawijaya: 2009), hlm. 30. 14 jimly asshiddiqie. hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi, (jakarta, konstitusi press: 2005), hlm. 74. b. peran mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraan indonesia mahkamah konstitusi merupakan lembaga yang lahir setelah perubahan uud 1945. mk sebagai peradilan ketatanegaraan merupakan lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution),15 lembaga penafsir tunggal konstitusi (the sole interpreter of the constitution) sekaligus lembaga pelindung hak konstitusioal warga negara (the protector of constitutional rights of citizens). jimly asshiddiqie mengemukakan bahwa peradilan ketatanegaraan dibedakan dalam tiga pengertian. namun pengertian peradilan ketatanegaraan dalam arti paling sempit yaitu peradilan yang dilakukan oleh mk menurut ketentuan pasal 24c uud 1945.16 dalam sistem konstitusi indonesia, kedudukan mk diatur dalam pasal 24 uud 1945. selanjutnya, sebagaimana pasal 24c uud 1945 juncto pasal 10 undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi, mk memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. mk berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. sedangkan kewajiban mk adalah memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar. keberadaan mk adalah konsekuensi dari prinsip konstitusi yang menurut hans kelsen untuk menjaganya diperlukan pengadilan khusus guna menjamin kesesuaian aturan hukum yang lebih 15 lihat penjelasan umum undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi, “...lembaga negara yang berfungsi menangani perkara-perkara di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi”. 16 jimly asshiddiqie. pengantar ilmu hukum tata negara, (jakarta, setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi: 2006), hlm. 333. 73 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 69-79 rendah. pandangan tersebut merupakan konsekuensi dari dalil hierarki norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. dalam supremasi konstitusi tidak hanya terbatas bahwa semua aturan hukum tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. supremasi konstitusi juga mengikat terhadap tindakan negara sehingga tidak ada satu pun tindakan negara yang boleh bertentangan dengan konstitusi.17 pembahasan mahkamah konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah a. kewenangan mk dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dalam kurun waktu hampir tujuh tahun setelah kelahiran mk, pembangunan demokrasi mengalami kemajuan yang cukup signifikan. kemajuan ini tidak terlepas dari peran mk dalam konsolidasi hukum dan demokrasi indonesia. artinya, mk sebagai lembaga ketatanegaraan bertanggungjawab atas proses demokrasi dan transformasi hukum yag demokratis sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) uud 1945 yang berbunyi, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar”. atas ketentuan pasal tersebut di atas, konstitusionalisme merupakan sebuah keniscayaan yang harus senantiasa ditegakkan dalam pembangunan hukum di indonesia. tidak terkecuali pula dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (phpu) yang merupakan salah satu kewenangan mk. secara konstitusional, kewenangan mk tersebut diatur dalam pasal 24c uud 1945. di samping itu, mk berwenang pula menangani perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (phpud). penambahan kewenangan tersebut dilakukan melalui putusan mk nomor 72-73/puuii/2004 pengujian atas uu pemerintahan daerah yang mana secara tersirat telah mengalihkan 17 m. ali safa’at dkk. konstitusionalisme demokrasi: sebuah diskursus tentang pemilu, otonomi daerah dan mahkamah konstitusi, (malang, in trans publishing: 2010), hlm. 27-28. kewenangan ma ke mk dalam memutus phpud.18 kewenangan ini sebagai konsekuensi logis atas pergeseran paradigma pemilihan kepala daerah yang masuk dalam rezim pemilihan umum sebagaimana ketentuan pasal 22e uud 1945. selanjutnya putusan tersebut berimplikasi terhadap kewenangan mk dalam memutus phpud.19 penanganan phpud oleh mk merupakan sebuah paradigma besar dalam penguatan konstitusionalisme indonesia sehingga segala penyelenggaraan negara didasarkan konstitusi. selanjutnya, berkaitan dengan kedudukan hukum atas kewenangan mk dalam memutus phpud, kewenangan ini adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan uud 1945 meskipun mekanisme penambahan kewenangan mk tersebut tanpa didahului dengan perubahan konstitusi ataupun revisi uu mahkamah konstitusi oleh legislatif. pengalihan kewenangan dalam memutus phpud dari ma ke mk tersebut dinilai tepat karena sebagai wujud langkah maju dalam menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan negara. secara teoretis, pengalihan kewenangan tersebut merupakan aturan baru sebagai kelazimankelaziman yang timbul dalam praktik ketatanegaraan atau konvensi ketatanegaraan (constitutional convention). lebih lanjut berkaitan dengan konvensi, k.c. wheare mengemukakan, “many important changes in the working of a constitution occur without any alteration in the rules of custom and convention”.20 namun, dalam perkembangannya justru terdapat sebuah wacana bahwa sengekat phpud akan dialihkan dari mk ke pengadilan tinggi (pt). di samping itu, pelaksanaan kewenangan mk dalam memutus phpud ini mendapat berbagai kritik dari 18 wahyudi djafar dalam konsorsium dan reformasi hukum nasional. menimbang kembali kewenangan mk. http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=konstitu si&op= detail konstitusi&id=49, diakses pada tanggal 27 juli 2010, pukul 13.04 wib. 19 putusan mahkamah konstitusi nomor 072073/puuii/2004 pengujian undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437). 20 ni’matul huda. uud..., op.cit, hlm. 158. http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=konstitusi&op=%20detail%20konstitusi&id=49 http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=konstitusi&op=%20detail%20konstitusi&id=49 74 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 69-79 berbagai pakar hukum, misalnya rosjidi ranggawidjaja dalam tulisannya menyatakan bahwa sengketa phpud yang ditangani oleh mk sebagaimana diatur oleh pasal 236c undang-undang nomor 12 tahun 2008 tidak memiliki landasan yuridis konstitusional.21 sekiranya mereka menginginkan penanganan phpud tidak menjadi kewengan mk, namun dialihkan kepada ma atau pengadilan tinggi (pt). selanjutnya, terdapat pula beberapa argumentasi yang menyatakan bahwa mk terlalu arogan dalam memutus sengketa phpud sehingga dalam putusannya telah melampaui kewenangannya (ultra petita).22 kemudian ditambah pendapat yang menyatakan bahwa sengketa perkara phpud di mk terlalu banyak membuat mk sibuk mengurusi permasalahan pemilu sehingga mk sedikit mengabaikan perkara lain yang menjadi kewenangannya seperti perkara pengujian undangundang. menurut penulis, wacana tersebut di atas justru tidak mempunyai dasar konstitusional yang kuat dan lemah dalam argumentasi. fakta empiris yang terjadi yaitu masih banyak penumpukan perkara yang ditangani pt. apabila kewenangan phpud tersebut dialihkan ke pt yang semata-mata bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan, maka justru ini akan menimbulkan permasalahan baru. di samping itu, pengalihan phpud dari mk ke pt merupakan langkah mundur dalam penegakan konstitusi. kiranya perlu dikemukakan beberapa argumentasi. pertama, secara historis bahwa salah satu agenda perubahan uud 1945 adalah membangun konstitusionalitas hukum di indonesia. 21 rosjidi ranggawidjaja. wewenang mahkamah konstitusi dalam memutus perselisihan hasil penghitungan suara pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah, jurnal konstitusi pskn-fh universitas padjajaran, (jakarta, setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi: 2010), volume ii nomor 1, hlm. 18-19. 22 tribun news. mk menyalahgunakan wewenang gugatan pilkada kotawaringin barat. http://www.tribunnews.com/2010/07/09/mkmenyalahkangunakan-wewenang-kabulkan-gugatanpilkada-kotawaringin-barat, diakses tanggal 02 agustus 2010 pukul 11.45 wib. kewenangan mk dalam memutus phpud sematamata sebagai upaya penguatan supremasi konstitusi sebagaimana awal pembentukan mk, yaitu dalam rangka penguatan dan perwujudan negara hukum yang demokratis dan demokrasi berdasarkan atas hukum.23 artinya, pembangunan hukum termasuk implementasi hukum harus senantiasa beradasarkan atas konstitusi sebagai amanat pasal 1 ayant (2) uud 1945. hal ini mengingat bahwa mekanisme yang dilakukan dengan demokrasi belum tentu sepenuhnya mampu terwujud negara demokratis konstitusional yang berdasarkan atas hukum sehingga demokrasi dan hukum harus dikawal oleh mk dalam penyelenggaraan negara. kedua, pembentukan mk sebagai lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi, lembaga penafsir tunggal konstitusi dan lembaga pelindung hak konstitusional. implikasinya, pengawalan demokrasi merupakan tanggungjawab mk dalam mewujudkan konstitusionalitas penyelenggaraan negara. ketiga, sifat putusan mk adalah erga omnes, bukan inter partes seperti ma dan peradilan di bawahnya. artinya, putusan sengketa phpud berlaku bagi masyarakat luas, bukan bagi pihakpihak yang berperkara dalam persidangan. apabila sebuah kewenangan dengan mudah dialihkan dari lembaga satu ke lembaga yang lain, jutru ini menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) sehingga justru bertentangan dengan pasal 28d ayat (1) uud 1945. menyitir pernyataan lon fuller bahwa hukum tidak dapat disebut sebagai hukum jika hukum sering dirubah sehingga hukum kehilangan orientasi dan menjadi tidak konsisten.24 selanjutnya, argumentasi penulis dipertegas pula oleh refly harun s.h., m.h., ll.m. yang menyatakan bahwa pengalihan sengketa phpud ke 23 mahkamah konstitusi republik indonesia. lima tahun menegakkan konstitusi: gambaran singkat pelaksanaan tugas mahkamah konstitusi 2003-2008, (jakarta, setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi: 2008), hlm. 4-5. 24 sirajuddin dkk. legislative drafting: pelembagaan metode partisipatif dalam pembentukan peraturan perundangundangan, (malang, in-trans publishing: 2006), hlm 22-23. http://www.tribunnews.com/2010/07/09/mk-menyalahkangunakan-wewenang-kabulkan-gugatan-pilkada-kotawaringin-barat http://www.tribunnews.com/2010/07/09/mk-menyalahkangunakan-wewenang-kabulkan-gugatan-pilkada-kotawaringin-barat http://www.tribunnews.com/2010/07/09/mk-menyalahkangunakan-wewenang-kabulkan-gugatan-pilkada-kotawaringin-barat 75 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 69-79 pt melanggar uud 1945.25 secara konstitusional, badan peradilan selain mk tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan phpud. ma dan badan peradilan yang berada dibawahnya (pt) tidak memiliki kewenangan tersebut. menurut pasal 24a ayat (1) uud 1945, “mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.” sedangkan ma memiliki kewenangan tersebut sebagaimana pasal 24c ayat (1) uud 1945, “...memutus perselisihan hasil pemilihan umum”. berdasarkan uraian tersebut, kedudukan mk dalam memutus phpud mempunyai dasar konstitusional yang kuat karena phpud merupakan bagian dari pemilihan umum sebagaimana ketentuan pasal 22e uud 1945. di samping itu, mk dalam memutus setiap perkara senantiasa berdasarkan konstitusi sehingga keadilan yang substantif akan dengan mudah tercapai. implikasinya putusan mk juga mempunyai visi perlindungan terhadap hak konstitusional. hal ini tentu berbeda ketika peradilan umum seperti pt memutus phpud. dasar yang digunakan oleh pt untuk memutus sebuah perkara adalah undangundang. namun, sering kali undang-undang bertentangan dengan uud 1945. selanjutnya, pt mengalami kesulitan dalam memutus perkara phpud dengan batu uji uud karena pt bukan sebagai lembaga penafsir konstitusi sebagaimana mk. hakim pt tidak pula mempunyai hak untuk mengajukan permohonan melalui pertanyaan konstitusional (constitutional question) kepada mk untuk menafsirkan undang-undang ataupun konstitusi, mengingat mekanisme 25 okezone news. pengalihan sengketa pilkada ke pt langgar uud 1945 http://news.okezone. com/read/2010/07/18/339/354061/339/pengalihan-sengketapilkada-ke-pt-langgar-uud-1945, diakses pada tanggal 02 agustus 2010 pukul 10.19 wib. constitutional question masih belum diadopsi dalam sistem ketatanegaraan indonesia. b. implikasi kewenangan mk memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah terdapat beberapa implikasi terhadap kewenangan mk dalam memutus phpud. pertama, kewenangan mk dalam memutus phpud mampu menghasilkan keadilan yang substantif. artinya, mk memutus tidak hanya berdasarkan atas brikade formal legalistik. fakta empiris yaitu penanganan perselisihan hasil pemiliha umum gubernur jawa timur oleh mk. dalam putusannya, mk memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi jawa timur putaran ii di kabupaten bangkalan dan kabupaten sampang, karena dalam persidangan terbukti bahwa dalam pemilukada jawa timur terdapat kecurangan dan pelanggaran secara struktural, sistematis dan masif oleh salah satu pasangan calon.26 sebuah pencapaian prestasi yang luar biasa, walaupun tidak terdapat ketentuan yang secara tertulis yang mengatur apabila dalam pemilukada terdapat kecurangan, maka dilakukan pemilihan ulang. namun mk sudah melangkah lebih jauh yaitu mendasarkan pula pada hukum yang tidak tertulis berupa asas-asas hukum. di samping itu, hakim konstitusi memutus berdasarkan apa yang terjadi dalam implementasi penyelenggaraan pemilukada. sebuah keharusan bagi hakim untuk memperhatikan realitas hukum dalam memutus sebuah perkara sebagaimana diatur dalam uu kekuasaan kehakiman yang berbunyi, “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”27 26 putusan mahkamah konstitusi nomor 41/phpu.d-vi/2008 permohonan keberatan atas keputusan kpu provinsi jawa timur nomor 30 tahun 2008 tanggal 11 november 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi jawa timur tahun 2008. 27 pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang kekuasaan kehakiman (lembaran negara 76 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 69-79 menurut benjamin cordozo dalam bukunya “the nature of judicial process” bahwa ketika hukum kehilangan pegangannya, maka para hakim dapat menciptakan hukum sebagai pilihan kreatif melalui empat metode pendekatan, yaitu filosofis, historis, kebiasaan, dan sosiologi.28 setidaknya, hakim konstitusi telah mempersiapkan beberapa kemungkinan yang akan terjadi sehingga sebelum menjatuhkan putusan cenderung berpegang pada beberapa metode pendekatan di atas di samping ketentuan normatif. putusan mk seperti ini merupakan wujud dari judicial activism dalam membuka tabir hukum yang lebih substansial dalam penanganan setiap perkara sehingga tercapai keadilan yang sebenarnya dan relevan dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat. putusan-putusan mk yang telah melegenda seperti ini merupakan paradigma baru dalam dunia peradilan indonesia sehingga menjadikan konstitusi hidup dalam sebuah negara sesuai dengan perkembangan masyarakat (the living constitution).29 kedua, proses peradilan yang yang sarat akan korupsi mampu dikendalikan oleh mk. artinya masyarakat sebagai justiciabelen akan terhindar dari judicial corruption sebagai sebuah kelaziman pada peradilan umum di indonesia. sampai saat ini pula, peradilan selain mk masih belum mampu mencuri diri dari praktik kotor mafia peradilan. indikasi sederhana sekaligus bukti konkret yaitu masih sangat tertutupnya peradilan selain mk. padahal korupsi peradilan akan mudah terjadi jika suatu institusi memonopoli kewenangannya yang besar tanpa berbanding lurus dengan transparansi.30 fakta tersebut tentu berseberangan dengan apa yang ada di mk. transaparansi sebagai wujud misi republik indonesia tahun 2009 nomor 157, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5076) 28 pan mohamad faiz. konstitusi dan aktivisme judisial, http://panmohamadfaiz.com/ 2009/08/25/konstitusi-danaktivisme-yudisial/, diakses pada tanggal 31 juli 2010 pukul 23.05 wib. 29 jimly asshidiqie. menuju..., op.cit, hlm. 43 30 denny indrayana. negara antara ada dan tiada: reformasi hukum ketatanegaraan, (jakarta, kompas: 2008), hlm. 3738. mk dalam membangun lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang modern mampu diimplementasikan dengan baik. misalnya, mulai dari monitoring perkara, jadwal sidang, risalah sidang, bahkan putusan dapat diakses oleh setiap orang melalui website mk. bahkan yang menarik, dalam waktu kuang dari tujuh menit setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim, putusan dapat diambil. ketiga, membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan. secara faktual, intensitas penanganan phpud di mk semakin tinggi. justiciabelen menginginkan keadilan dalam pembangunan kehidupan bernegara yang lahir dari moral konstitusi (constitutional morality). menurut john rawls, keadilan dapat tercapai manakala terjadi kepatuhan terhadap konstitusi dan terintegralisasinya hak dan kewajiban konstitutional yang berlandaskan nilai-nilai moral.31 perkembangan demikian merupakan sebuah pergeseran nilai dan kepercayaan masyarakat akan dunia peradilan yang sebelumnya masih memandang sebelah mata. keempat, permohonan di mk tidak di kenakan biaya sehingga setiap orang dapat beracara untuk membela hak konstitusionalnya. fenomena ini tentu berbeda apa yang terjadi di peradilan umum. pihak berperkara terutama penggugat dibebani biaya perkara beserta embel-embel biaya lain yang membebani pihak yang bersangkutan. kelima, membangun budaya berkonstitusi. dengan mk mempunyai kewenangan phpud, masyarakat semakin sadar terhadap hak kostitusionalnya. mekanisme ini merupakan sebuah mekanisme constitutional complaint walaupun dalam pengertian sempit terbatas pada phpud. namun mekanisme ini memberikan dampak positif dalam penegakan hukum sehingga sejalan dengan asas demokrasi dan asas negara hukum. implikasinya, negara hukum yang demokratis mampu diwujudkan melalui lembaga peradilan. 31 pan mohamad faiz. teori keadilan john rawls, jurnal konstitusi, (jakarta: setjen dan kepaniteaan mahkamah konstitusi: 2009), volume 6 nomor 1, hlm. 146. http://panmohamadfaiz.com/%202009/08/25/konstitusi-dan-aktivisme-yudisial/ http://panmohamadfaiz.com/%202009/08/25/konstitusi-dan-aktivisme-yudisial/ 77 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 69-79 c. gagasan pengadilan ad hoc hasil pemilihan umum kepala daerah terhadap permasalahan yang berkembang seperti banyaknya perkara yang masuk ke mk berkaitan dengan sengketa pemilu, maka penulis menawarkan sebuah solusi, yaitu mk perlu membentuk pengadilan ad hoc phpud yang menangani permasalahan pemilu di bawah mk. pegadila ini nersifat ad hoc dalam masa sengketa hasil pemilu guna meninngkatkan efisisensi dan efektivitas penanganan phpud. pembentukan pengadilan ad hoc phpu ini dilakukan tanpa menunggu produk legislasi undangundang yang mengatur pengadilan ad hoc phpu. merujuk pada ketentuan pasal 86 uu mk yang berbunyi, “mahkamah konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut undang-undang ini”32 (cetak tebal oleh penulis). pasal tersebut memberikan kewenangan kepada mk untuk mengatur tugas dan fungsi mk terhadap kewenangan konstitusional yang diberikan oleh uud 1945. lebih lanjut, dalam penjelasan pasal a quo semakin memperkuat dasar pembentukan pengadilan ad hoc phpu yang mana memberikan kewenangan yang bersifat self executing tanpa inisiatif dari lembaga legislatif yaitu, “ketentuan ini dimaksudkan untuk mengisi kemungkinan adanya kekurangan atau kekosongan dalam hukum acara berdasarkan undang-undang ini”.33 sehingga jelas, pembentukan pengadilan ad hoc phpu dapat dilakukan mk ketika tidak mampu mengatasi lonjakan perkara yang menjadi wewenangnya. terlebih ketika sengketa phpud mengalami lonjakan tinggi seperti saat ini yang memungkinkan mk hanya terfokus pada masalah phpud dengan sedikit mengabaikan pada 32 pasal 86 undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 98, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4316). 33 penjelasan pasal 86 undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 98, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4316). kewenangan lainnya, maka dengan kehadiran pengadilan ad hoc phpu tersebut, pelaksanaan kewenangannya dapat dijalankan dengan baik sebagaimana mestinya. kesimpulan berdasarkan diuraikan dalam pembahasan di atas, kiranya dapat dikemukakan beberapa kesimpulan. pertama, kedudukan mk dalam memutus phpud merupakan manifestas dari pasal 1 ayat (2) juncto pasal 24 c ayat (1) uud 1945. di samping itu, melalui putusan mk nomor 72-73/puu-ii/2004 pengujian atas uu pemerintahan daerah juncto pasal 23c undang-undang nomor 12 tahun 2008, mk berwenang dalam memutus sengketa phpud. kewenangan ini merupakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention). kedua, implikasi terhadap kewenangan mk dalam memutus sengketa phpud semata-mata dalam membangun konstitusionalitas hukum dan impmelentasinya sebagai wujud pennguatan supremasi konstitusi di samping itu, merupakan perkara konstitusi yang diputus berdasarkan atas konstitusi sehingga tercapai keadilan yang substantif. artinya, mk memutus tidak hanya berdasarkan atas brikade formal legalistik. terhadap wacana sengekat phpud akan dialihkan dari mk ke pt justru merupakan kemunduran dalam membangun supremasi konstitusi bahkan membuka ruang dalam proses judicial corruption di lingkungan peradilan umum. adapun saran yang menjadi rekomendasi penelitian dalam karya tulis ilmiah ini yaitu perlu mk perlu membentuk pengadilan ad hoc phpud yang menangani permasalahan pemilu tanpa menunggu produk legislasi undang-undang yang mengatur pengadilan ad hoc phpu. dasar hukum yang digunakan yaitu pasal 1 ayat (2) juncto pasal 24c ayat (1) uud 1945 jucto pasal 86 uu mk. 78 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 69-79 daftar pustaka asshiddiqie, jimly. 2008. menuju negara hukum yang demokratis. jakarta: setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi asshiddiqie, jimly. 2006. pengantar ilmu hukum tata negara. jakarta: setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi asshiddiqie, jimly. 2005. hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi. jakarta: konstitusi press ekatjahjana, widodo. 2008. pengujian peraturan perundang-undangan dan sistem peradilannya di indonesia. jakarta: pustaka sutra hakim, lukman. 2009. eksistensi komisi-komisi negara dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia, ringkasan disertasi. malang, pdih fh universitas brawijaya hamidi, jazim dan malik. 2009. hukum perbandingan konstitusi. jakarta: prestasi pustaka publisher huda, ni’matul. 2008. uud 1945 dan gagasan amandemen ulang. jakarta. rajawali pers indrayana, denny. 2008. negara antara ada dan tiada: reformasi hukum ketatanegaraan. jakarta: kompas istanto, f. sugeng. 2007. penelitian hukum. yogyakarta, cv ganda: 2007 istanto, f. sugeng. 2007. penelitian hukum. yogyakarta: cv ganda palguna, i dewa gede. 2008. mahkamah konstitusi, judicial review dan welfare state. jakarta: setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi mahkamah konstitusi. 2008. lima tahun menegakkan konstitusi: gambaran singkat pelaksanaan tugas mahkamah konstitusi 2003-2008. jakarta: setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi marzuki, peter mahmud. 2005. penelitian hukum. jakarta: prenada media group md, moh. mahfud. 2009. konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu. jakarta: rajawali pers safaat, m. ali dkk. 2010. konstitusionalisme demokrasi: sebuah diskursus tentang pemilu, otonomi daerah dan mahkamah konstitusi. malang: in trans publishing sirajuddin dkk. 2006. legislative drafting: pelembagaan metode partisipatif dalam pembentukan peraturan perundangundangan. malang: in-trans publishing faiz, pan mohamad. 2009. teori keadilan john rawls, jurnal konstitusi volume 6 nomor 1. jakarta: setjen dan kepaniteaan mahkamah konstitusi hamidi, jazim dan mustafa lutfi. 2009. ketentuan konstitusional pemberlakuan keadaan darurat dalam suatu negara, jurnal konstitusi volume 6 nomor 1. jakarta. setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi ranggawidjaja, rosjidi. 2010. wewenang mahkamah konstitusi dalam memutus perselisihan hasil penghitungan suara pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah, jurnal konstitusi pskn-fh universitas padjajaran volume ii nomor 1. jakarta, setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi ulum, muhammad bahrul dan dizar al farizi. 2009. implementasi dan implikasi putusan mk terhadap hak konstitusional warga negara indonesia, jurnal konstitusi volume 6 nomor 3. jakarta: setjen dan kepaniteraan mahkamah konstitusi departemen dalam negeri. mendagri usul sengketa pilkada ditangani pengadilan tinggi. http://www.depdagri.go.id/news/2010/07/08/ mendagri-usul-sengketa-pilkada-ditanganipengadilan-tinggi&ei, diakses pada tanggal 02 agustus 2010 pukul 09.55 wib. konsorsium dan reformasi hukum nasional. menimbang kembali kewenangan mk. http://www.reformasihukum.org/konten.php?na http://www.depdagri.go.id/news/2010/07/08/%20mendagri-usul-sengketa-pilkada-ditangani-pengadilan-tinggi&ei http://www.depdagri.go.id/news/2010/07/08/%20mendagri-usul-sengketa-pilkada-ditangani-pengadilan-tinggi&ei http://www.depdagri.go.id/news/2010/07/08/%20mendagri-usul-sengketa-pilkada-ditangani-pengadilan-tinggi&ei http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=konstitusi%20&op=%20detail%20konstitusi&id=49 79 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 69-79 ma=konstitusi &op= detail konstitusi&id=49, diakses pada tanggal 27 juli 2010, pukul 13.04 wib. okezone news. pengalihan sengketa pilkada ke pt langgar uud 1945 http://news.okezone.com/read/2010/07/18/339/ 354061/339/pengalihan-sengketa-pilkada-kept-langgar-uud-1945, diakses pada tanggal 02 agustus 2010 pukul 10.19 wib. pan mohamad faiz. konstitusi dan aktivisme judisial, http://panmohamadfaiz. com/ 2009/08/25/konstitusi-dan-aktivisme-yudisial/, diakses pada tanggal 31 juli 2010 pukul 23.05 wib. tribun news. mk menyalahgunakan wewenang gugatan pilkada kotawaringin barat http://www.tribunnews.com/2010/07/09/mkmenyalahkan gunakan-wewenang-kabulkangugatan-pilkada-kotawaringin-barat, diakses tanggal 02 agustus 2010 pukul 11.45 wib. http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=konstitusi%20&op=%20detail%20konstitusi&id=49 http://news.okezone.com/read/2010/07/18/339/354061/339/pengalihan-sengketa-pilkada-ke-pt-langgar-uud-1945 http://news.okezone.com/read/2010/07/18/339/354061/339/pengalihan-sengketa-pilkada-ke-pt-langgar-uud-1945 http://news.okezone.com/read/2010/07/18/339/354061/339/pengalihan-sengketa-pilkada-ke-pt-langgar-uud-1945 http://www.tribunnews.com/2010/07/09/mk-menyalahkan%20gunakan-wewenang-kabulkan-gugatan-pilkada-kotawaringin-barat http://www.tribunnews.com/2010/07/09/mk-menyalahkan%20gunakan-wewenang-kabulkan-gugatan-pilkada-kotawaringin-barat http://www.tribunnews.com/2010/07/09/mk-menyalahkan%20gunakan-wewenang-kabulkan-gugatan-pilkada-kotawaringin-barat microsoft word 18701 proofreading.doc lentera hukum, volume 7 issue 2 (2020), pp. 231-244 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v7i2.18701 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2020 euthanasia and the assessment of patients' autonomy rights in the indonesian criminal code fanny tanuwijaya university of jember, indonesia fannytanuwijaya2018@yahoo.com abstract this study aims to analyze and clarify the application of criminal law principles in cases of euthanasia. the concept of euthanasia is a new thought in criminal law that arises because of humans' desire to determine life's direction. the realization of life's ownership of oneself gives birth to the thought that one can hasten one's death. the conception of self-determination in euthanasia is by realizing the right to autonomy, which is an essential principle in medical law. however, the manifestation of euthanasia as the fulfillment of autonomy has a conflict with criminal law, especially in indonesia. in indonesia, the conflict of norms on euthanasia and the provisions of criminal law can be seen in the legislative product, namely the criminal code (kuhp), which clearly reflects euthanasia prohibition. a study of euthanasia in criminal law principles shows that health regulation, especially regarding euthanasia, needs to pay attention to the right to patient autonomy as its main principle. the conflict over the right to autonomy and indonesian criminal law creates a conflict of norms that further tests euthanasia's legality in indonesia. keywords: indonesian criminal code. patient's autonomy, religious values. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 21, 2020 revised: july 30, 2020 accepted: july 31, 2020 . how to cite: tanuwijaya, fanny. “euthanasia and the assessment of patients’ autonomy rights in the indonesian criminal code” (2020) 7:2 lentera hukum 231-244. 232 | euthanasia and the assessment of patients’ autonomy rights in the indonesian criminal code i. introduction in the study of indonesian criminal law, euthanasia is a discourse related to medical treatment because of the assumption that every individual has a choice in his life.1 euthanasia can be defined as the treatment according to the patient's request to determine the end of his life. 2 of course, every human life will culminate in death, and the boundary between the two depends on the process and the course of life. every individual has a different life process and has the right to live his own life as a human being without interference from other individuals.3 respect for the dignity of one's life has also been guaranteed in article 28g paragraph (1) of the 1945 constitution. based on the idea that a person's life is a personal matter, each individual has the right to decide his life plan, giving rise to the term autonomy.4 this term relates to how humans should act independently, especially for their health problems when they become patients who are entitled to themselves while being treated. in other words, during the treatment period, the patient has the freedom to5 end one's own life in the form of freedom of human will to choose.6 in practice, euthanasia conflicts with some norms in indonesia. religious norms consider that life is a gift from god and is sacred so that humans cannot unilaterally end their lives.7 on the other hand, the human element becomes an element that puts pressure on euthanasia's validity. as an action that emphasizes the essential words, namely eu and thanatos or ending life-based on compassion, it is appropriate if the patient himself requests euthanasia, but this does not rule out the possibility of a conflict of belief in a health worker, especially a doctor asked to perform the procedure.8 the belief that it is not appropriate to end a patient's life despite being asked consciously by the patient creates a significant problem for ensuring the validity of euthanasia. the legal certainty becomes a subsequent problem that eventually encompasses criminal law, especially in the indonesian criminal code (kuhp). the application follows article 344 of the indonesian criminal code, which states that termination of life-based on a request from a person who wants to end his life is an act 1 margaret a somerville, death talk: the case against euthanasia and physician-assisted suicide (baskerville: mcgill-queen’s university press, 2001). 2 oluyemisi bamgbose, “euthanasia: another face of murder” (2004) 48:1 int j offender ther comp criminol 111–121. 3 hans-georg ziebertz & francesco zaccaria, “the right to life questioned. introductory remarks” in hans-georg ziebertz & francesco zaccaria, eds, euthan abort death penal relig – right life its limit (cham: springer nature switzerland, 2019) 1. 4 jennifer fecio mcdougall & martha gorman, euthanasia: a reference handbook, 2d ed (santa barbara, 2008). 5 y michael barilan, “respect for personal autonomy, human dignity, and the problems of selfdirectedness and botched autonomy” (2011) 36:5 j med philos 500. 6 tom l beauchamp, “the right to die as the triumph of autonomy” (2006) 31:6 j med philos 644 and helen silving, “euthanasia: a study in comparative criminal law” (1954) 103:0 univ pa law rev 350–390. 7 joseph sanders, “euthanasia: none dare call it murder” (1970) 60:3 j crim law criminol 351–359. 8 julian savulescu & udo schuklenk, “doctors have no right to refuse medical assistance in dying, abortion or contraception” (2017) 31:3 bioethics 162–170. 233 | lentera hukum that carries the threat of imprisonment, is still considered to have an element of coercion that cannot handle cases euthanasia in full considering its complexity.9 the situation has the potential to clash between human autonomy and the indonesian criminal code, relating to the implementation of euthanasia creates a legal issue which then has the potential to be discussed. the discussion on this conflicted case is then carried out in this paper. this paper aims to examine the health law system, primarily the medical domain, which is associated with material criminal law to discuss the concept of euthanasia in indonesia from the lens of criminal law. the two sections of the existing discussion identify and clarify the conflict between the principles of autonomy and criminal law in indonesia in addressing problems related to euthanasia. first, how do the principles of autonomy and criminal law view euthanasia in indonesia? this topic will discuss how the principle of autonomy in charge of one of the main principles of medical law and the perspective of criminal law in addressing the existence of a practice of euthanasia in indonesia. second, how the perspective of the principle of human autonomy and criminal law can provide the correct position for the application of euthanasia in indonesia. this section discusses applying the concept of human autonomy, which is good and can be elaborated with the concept of criminal law so that euthanasia can have reasonable legal certainty. ii. euthanasia: patients’ autonomy vs. criminal law euthanasia is a term derived from a combination of two words, namely eu, which means good, and thanato, which means death.10 in short, it can be explained that euthanasia is a word that has the meaning of an action to end life well. the terminology of euthanasia shows that there is an act of ending one's life based on the value of goodness. the value of goodness in euthanasia has a basis that is based on fulfilling a human's desire to escape from the pain he experiences by ending his life. 11 the purpose of escaping from the suffering experienced when a person is alive provides a strong basis for a person to decide to end life. the situation for retaining the patient suffers for life considers its considerable difficulty in obtaining solutions. various aspects of human life can stimulate the desire to end life, especially in an impossible case. they can be exemplified from the cases of illness that have less chance of life, or pain over the uncertainty of a person to continue his life, as in someone unconscious for a very long time; suffering over great pain for a disease suffered; even to the factor of inability to 9 i made wahyu chandra satriana, “euthanasia dalam pandangan filosofis ideologis dan norma hukum” (2020) 5:1 j ilm huk jure 23–39. 10 agus hermanto, “euthanasia from the perspective of normative law and its application in indonesia” (2017) 14:2 hunafa j stud islam 275–300. 11 andi sofyan, “euthanasia: concept and rule of law in indonesia” (2017) 58:0 j law policy glob 27– 32. 234 | euthanasia and the assessment of patients’ autonomy rights in the indonesian criminal code fulfill the cost of caring for a person for a disease that has a precarious condition.12 several situations in human life that trigger the desire to end life explain various situations that can severely negatively impact a person to decide to defend his life. it has become what can be considered normal when someone unlikely to live decides to end his own life. the explanation of euthanasia's terminology provides a view that implies that determining the end of life is not something that does not have a fundamental human value. in contrast to the absence of a literal basis for ending life, euthanasia has a basis for careful consideration to respect a person's nature of freedom in choosing decisions in life. the idea of euthanasia is manifested in creating a central concept within the health sector's scope of regulations, namely the right to autonomy.13 autonomy rights or what are known as patient autonomy rights provide a basis for a human being to determine according to his wishes how he wants to be treated while undergoing the treatment process. adjustments to a patient's will to be treated are things that need to be considered in implementing the treatment process carried out by health workers, especially medical doctors. it is necessary to pay special attention to fulfilling a patient's autonomy rights, given that one of the main pillars of the principle of treatment is the principle of autonomy.14 as one of the essential principles in medical services, autonomy emphasizes that respect for a patient's decisions is vital in medical services. the characteristics of the autonomy principle that emphasize human values provide a perspective that medical services are necessary to uphold human rights norms. however, the linkages provided by human rights values provide a view that seems to provide an opportunity for a human being to have any will for himself. about the implementation of euthanasia related to the right to health autonomy and the concept of human rights, the giving of this action is intended as a tribute to a person's decision aimed at defending his honor.15 the basis for human honor or human dignity is based on the human will to do something, and basically, this will is his own will that cannot be actively influenced by other people. in short, it can be explained that the effort to maintain human dignity, especially for a patient, which is associated with decisions that lead to euthanasia, is a form of fulfilling a person's right to choose what is best for him. many things underlie human thinking to give an excellent end to his own life, such as the fear aimed at the fear of losing autonomy and dignity, which is feared to occur when a person continues his life.16 this fear of losing the dignity of a human being is shown, especially in a patient treated and is suffering from a disease that makes him unable to carry out activities that he could easily do. the inability to carry out the task 12 tomy pasca rifai, “passive euthanasia on indonesian law and human rights” (2017) 1:2 muhammadiyah law rev 1–8. 13 claudia carr, beginning medical law (abingdon: routledge, 2015). 14 john coggon & josé miola, “autonomy, liberty, and medical decision-making” (2011) 70:3 camb law j 529. 15 emmanuel n kontomanolis et al., "the conflict between euthanasia and human dignity: a different glance" (2018) 4:4 ulutas med j 184–193. 16 andrea rodríguez-prat et al., "patient perspectives of dignity, autonomy and control at the end of life: systematic review and meta-ethnography" (2016) 11:3 plos one 1–18. 235 | lentera hukum makes a patient need help from fellow humans. however, when the help that a patient asks for is assistance that gives trivialities and imposes a burden on others, such as a patient who cannot walk alone to the bathroom and always needs help who at the same time has no certainty to be cured, it is possible could tarnish the dignity or honor of a patient.17 the idea of euthanasia, which is the concept of ending one's life in the right way, clearly affects human autonomy. human autonomy creates a view that the implementation of euthanasia is carried out to uphold the honor of a human's freedom of choice.18 the honor given to a human being's choice to decide what he wants for his life is given primarily to the patient. respect for a patient's decisions ultimately creates a root principle in medical law, namely autonomy.19 clearly, it can be explained that euthanasia is a form of respect and protection for human dignity when viewed from the point of view that human autonomy is correct and can be implemented. human autonomy cannot be taken for granted, as is the case with the rule of law, mainly what has happened in indonesia regarding its criminal law. in the criteria of criminal law, euthanasia can be categorized as an act of murder where the victim is a human being.20 indonesian criminal law prohibits euthanasia. the prohibition considers the assumption that euthanasia is an act that results in a person's death. euthanasia issues have considerations on various dimensions or thoughts from various fields, such as health, social and economic, culture, religion, and humans.21 based on the various factors that have been mentioned, the formulation of criminal law in indonesia, especially related to issues regarding euthanasia, will undoubtedly have various points of consideration. the perspective that can indeed strongly underlie euthanasia's rejection is a religious point of view or religious norms. the religious element becomes a substantial value as an antidote to euthanasia as an act of ending life because it is the basis that most religious values will uphold the sacred value of life as a gift from the almighty. termination of life with good intentions or the like cannot be justified because such action is considered to have overstepped the almighty's authority, who has the right to give and take every human being's life at the time he has determined. the relationship between religious values is getting more vital because religious values are the most important thing for a human being to guide a human being in his life.22 the existence of religious values as the most critical direction indicates that the thought of religious values in indonesia, which influences the norms of criminal law, making the practice of euthanasia literally will receive a firm rejection. strong belief in religious values will further strengthen the rejection of the legalization 17 andrea c nakaya, thinking critically: euthanasia (san diego: referencepoint press, 2015). 18 lauren wharton, "should euthanasia be legalized in england and wales? interpreting john stuart mill's harm principle" (2019) 1:1 stud j prof pract acad res 28–38. 19 daniel fu-chang tsai, “how should doctors approach patients? a confucian reflection on personhood” (2001) 27:1 j med ethics 44–50. 20 nathan e goldstein et al., "prevalence of formal accusations of murder and euthanasia against physicians" (2012) 15:3 j palliat med 334–339. 21 sofyan, supra note 11. 22 sutarno, “euthanasia from the perspective of indonesian norms” (2020) 11:1 syst rev pharm 192–202. 236 | euthanasia and the assessment of patients’ autonomy rights in the indonesian criminal code of euthanasia based on religious values. therefore, the indonesian criminal code reaffirms that euthanasia is regarded against the law.23 as a result, euthanasia cannot be justified for any purpose or excuse. the prohibition against euthanasia is carried out based on various norms, especially religious values that uphold the view that one's life is a sacred gift. the prohibition of euthanasia in indonesia provides a perspective that assumes that the concept of euthanasia is incorrect and is even considered technological advances in health science give a negative influence.24 although it can be explained from what has been written that basically, the thought of euthanasia is a thought created by the desire of humans to maintain their identity or dignity, the view of giving negative impacts aimed at the development of health science can represent the perspective of rejection that is reflected in the situation—criminal law in indonesia. the existence of euthanasia based on the perspective of human autonomy and the perspective of indonesian criminal law has clearly shown a discrepancy in the prohibition of practices euthanasia juridical in the formulation of criminal law. in the view of human autonomy, the concept of euthanasia shows that giving death to a person of his own accord is a proper thing to do to uphold human dignity.25 thus, it must comply with expediency and justice. as stated in the theory of expediency in law, the right action is based on giving humans the highest satisfaction.26 the fulfillment of the patient's desire, who has the grievous suffering of his illness to be released from his life, represents the goal of benefit caused by the end of suffering that the patient desires. also, the fulfillment of justice's value is the concept that justice is a legal goal achieved with a balance of values.27 the implementation of euthanasia based on human values and a person's desire to end his life to maintain his honor while he is alive shows that there is a connection between the meanings that both will be fulfilled, namely the fulfillment of the human task in releasing the life of a patient as a form of respect for the decision of the patient. at the same time, this can protect his dignity as an autonomous human being. fulfillment of humanitarian obligations and protecting patient dignity shows the fulfillment of the elements of balance in value, namely fulfilling the obligations of health workers and fulfilling patient desires. meanwhile, on the other hand, namely, on the side of indonesian criminal law, legal objectives can fulfill legal certainty and justice. fulfillment of legal certainty is the provision of a clear legal basis that can be applied and used by every community member under the aegis of the law.28 legal certainty can be said to be the provision of clarity, which can be the basis for assessing a particular action so that a problem can be resolved with certainty. the provision of legal certainty 23 cut megawati & zul aidy, euthanasia menurut perspektif hukum positif (kuhp) (denpasar: universitas udayana, 2019). 24 harry murty, ariella gitta sari & irham rahman, “analisis yuridis terhadap suntik mati (euthanasia) ditinjau dari perspektif hukum pidana” (2020) 3:1 transparansi huk 43–65. 25 carr, supra note 14. 26 jeremy bentham, an introduction to the principles of morals and legislation (oxford: clarendon press, 1789). 27 john braithwaite, “rules and principles: a theory of legal certainty” (2002) 27:0 aust j leg philos 47–82. 28 ibid. 237 | lentera hukum is indicated by the formulation of article 344 of the criminal code, which explicitly states that every act of depriving a life is requested or not is the same as an act of murder, which is punishable by imprisonment.29 with this legal basis, any implementation of euthanasia is prohibited and can be punished. this prohibition is apart from the absence of a sentence that directly indicates that euthanasia is an act that can link to murder in the criminal code.30 also, the fulfillment of justice's value is shown by providing protection to the community and protecting health workers. as indicated by the prohibition against euthanasia, health workers' protection is that every health worker, especially medical doctors, is immune to requests for life termination requested by a patient or individual parties.31 with this immunity, medical personnel can be guaranteed the performance of their duties to save a patient's life. meanwhile, on the patient's side, of course, they can also be protected from ending their life and can reflect on their life better. iii. complying euthanasia with the indonesian criminal code a view from the perspective of human autonomy and the concept of criminal law can clearly be said to have contradictions that essentially treat a human's right to life.32 the statement explains this contradiction that human autonomy is the right to treat human will, which is free in making choices about his life, while criminal law as a set of rules is formed from the accumulation of very diverse values to protect people having beliefs. that protecting one's right to life is the main thing. so it can clearly be seen that the view of human autonomy requires that the position of the right to life in every human being belongs to the human being himself, while at the same time the criminal law states that the right to life has protection aimed at making a person safe from actions that cause death. the view of human autonomy and the concept of criminal law, especially the one that applies in indonesia, are two concepts that are difficult to unify to form a concept for the implementation of euthanasia that can be taken literally.33 the opinion on the difficulty of combining the two concepts, namely between human autonomy and criminal law, is based on an apparent conflict of values. this conflict is because, on criminal law, its formation is based on various values, especially religious values , commonly referred to as religious values. the divinity, which is a thought that believes in power beyond human power, creates conflict with the thought of euthanasia in the concept of human autonomy, which has a focus on humanity as a whole.34 29 hermanto, supra note 10. 30 satriana, supra note 9. 31 david gibbes miller, rebecca dresser & scott y h kim, “advance euthanasia directives: a controversial case and its ethical implications” (2019) 45:0 j med ethics 84–89. 32 tom l beauchamp, “the right to die as the triumph of autonomy” (2006) 31:6 j med philos 644. 33 pitono soeparto, ed, etik dan hukum di bidang kesehatan, (surabaya: airlangga university press, 2006). 34 sutarno, supra note 23. 238 | euthanasia and the assessment of patients’ autonomy rights in the indonesian criminal code the discussion of euthanasia in terms of human autonomy has considerations that lead to the right to life, which is thoroughly discussed, focusing on human life criteria.35the focus on human life criteria is explained by examining one core, namely the various phenomena that affect a human being physically and psychologically. the idea of euthanasia in human autonomy has the essence of everything that influences a person to be interested in ending life with himself. everything that affects human thinking, which ultimately focuses on the desire to end life, is formed automatically based on the state of life he feels, and this is what gives place to the concept of human dignity, which explains that everyone has their thoughts about the honor they have, including in terms of protecting it.36 so it can be emphasized that the concept of autonomy views euthanasia by using human dignity, which is further influenced by conditions in human life itself. the view of human autonomy shows that the study of the human condition by looking at the things that happen to humans makes euthanasia an action that can be done based on protecting the dignity of a human being. a full focus on the human condition as it is will indirectly contradict several values that shape legal regulation, particularly criminal law in indonesia. as previously mentioned, religious values have a significant role in influencing the rejection of the concept of euthanasia. the significant burden of rejection given by religious values is considered based on state ideology, namely the religious value reflected in pancasila's first principle.37 as the root of thought that shapes the nation's characteristics, it is clear that religious value will be dominant in every individual in indonesia; the dominance of religious values automatically enters the realm of state governance arrangements, which ultimately affects the formation of laws their interpretations. based on pancasila's religious value, the highest legal basis for the state, the 1945 constitution, must have an interpretive point of view that upholds religious values.38 in euthanasia, the legal basis used is the article relating to human rights, namely article 28a. the interpretation of the value of life in article 28a, the 1945 constitution, which has the basis of pancasila, will undoubtedly create a view known as the sanctity of life or the sanctity of life, which states that it is the absolute authority of the almighty in matters of giving and taking life opportunities from a human.39 the highest legal basis of the state views and respects human life based on religious values. all forms of human activity aimed at ending life, especially regarding euthanasia, are obliged to be prohibited because this is the same as overstepping the authority of the almighty in taking care of the creation and termination of human life. the implementation of euthanasia for all reasons, including respect for the right to human autonomy and the reason for the life of a human being, is deemed unable to exceed legal 35 kontomanolis et al., supra note 15. 36 somerville, supra note 1. 37 mujiburrahman, “state policies on religious diversity in indonesia” (2008) 46:1 al-jami‘ah 104. 38 fais yonas bo’a, “pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional” (2018) 15:1 j konstitusi 27–49. 39 satriana, supra note 9. 239 | lentera hukum authority based on religious values.40 divine value as the main milestone in the creation of law in indonesia makes the idea of human autonomy less influential. it can be clearly stated that the concept of euthanasia based on human autonomy is contrary to the basis for the formation of law in indonesia. the regulations in the indonesian criminal code, which have a basis for formation that originate from the state's highest legal basis, follow the same thing. the conditions in prohibiting euthanasia in the criminal code is affirmed in article 344. this article prohibits taking actions that result in the loss of a person's life at the request of the person himself.41 the interpretation shows the relationship between religious values that such regulations represent the state's desire to protect the highest rights in a human being. protection of the almighty sacred gift aims for the people's benefit, namely to protect the life that exists for each individual. with the existence of regulations prohibiting euthanasia in indonesia, based on the protection of life from the almighty, the indonesian medical code of ethics (kodeki) is a basic guideline for medical practice in indonesia that prohibits euthanasia.42 in line with criminal law norms, based on religious values, kodeki expressly admits that based on statutory values , which relates to the view that only the almighty has the right to deprive a human of life. thus, religious value is the dominant value in determining euthanasia as a prohibited action. however, the study of criminal law apart from religious values shows the same view as stated in article 344 of the criminal code. it asks a person in the act of terminating a life, causing the loss of life as it is closely related to euthanasia.43 the linkage of article 344 of the criminal code to euthanasia reflects from a person's request for the sake of taking their own life with the help of another person. losing one's life is the goal of carrying out the act of euthanasia, which clearly fulfills the element of murder that causes the loss of one's life.44 in terms of meaning, anything that causes a person's life to be unnaturally lost is an act that can be so-called murder. in determining euthanasia as an act that is so-called murder, it is also necessary to study the law, particularly criminal law. an examination of the elements of a person's request and his utterance's seriousness to end his life are vital elements in determining whether the act constitutes euthanasia.45 the statement on the element of homicide cannot fundamentally meet the criteria for the implementation of euthanasia. thus, the next will lead to deliberate. providing euthanasia, which is a full awareness to end a person's life, especially when a doctor knowingly knows that the patient has asked to 40 indrie prihastuti, “euthanasia dalam pandangan etika secara agama islam, medis dan aspek yuridis di indonesia” (2018) 1:2 j filsafat indones 85–90. 41 murty, sari & rahman, supra note 25. 42 majelis kehormatan etik kedokteran indonesia, kode etik kedokteran indonesia (jakarta: pengurus besar ikatan dokter indonesia, 2012). 43 sofyan, supra note 11. 44 ibid. 45 dewi asri yustia & utari dewi fatimah, “pembaharuan hukum kesehatan terhadap tindakan euthanasia dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pasien dan dokter” (2018) 19:1 litigasi 52–88. 240 | euthanasia and the assessment of patients’ autonomy rights in the indonesian criminal code end his life, is an act that is done on purpose to eliminate life.46 the statement regarding the seriousness of life's loss has the juridical aspect of euthanasia to an act of murder. categorizing euthanasia, as an act of murder focuses on the awareness of ending a person's life without looking at any background for what the act was committed. the position of euthanasia in criminal regulation based on murder is primarily aimed at euthanasia actively administered.47 in terms of criminal law, the explanation regarding euthanasia shows that the act is an act against the law, which can be categorized as murder. in indonesia, legal regulations that subsequently spread into criminal law and kodeki strengthen this prohibition position by using religious values. the reality of the regulatory situation and kodeki in indonesia seems to give a doubtful position for the principle of human autonomy to justify euthanasia.48 thus, the right to human autonomy is limited by legal norms, especially criminal law, which is based on an ideological basis relating to the divine element. however, the statement on the review that has been carried out has not shown certainty over the law. because of the absence of straightforward elucidation in the criminal code, euthanasia is included in the act of murder.49 the state of the absence of euthanasia in the kuhp regulations is shown in article 344, which only explains the matter of terminating life at the victim's request. the conditions on the ground in the application of euthanasia were not discussed further, which could create a gap in the criminal code regulations. the applicability euthanasia of passive proves the gap in article 344 of the criminal code relating to euthanasia.50 euthanasia that can be linked to article 344 of the criminal code is for those that are consciously giving an active termination of life for others, but euthanasia passive, which is carried out by allowing someone to end his life indirectly, cannot necessarily link to that article. conditions, such as medical conditions in the field, can provide various justifications that may include health conditions, economic conditions, and considerations of medical personnel's equipment and work effectiveness.51 some circumstances aim at the patient's condition to create compulsion for health institutions and medical personnel to let the patient die. thus, the institution and medical personnel cannot be blamed or received justification because a condition forces them to be unable to do anything to save patients.52 this compelling condition gives the position that an act of euthanasia can be carried out by meeting the passive criteria. it is not carried out based on directly eliminating the life of another person. therefore, if reviewed by considering how it is given, euthanasia is not entirely prohibited, by focusing 46 arifin rada, “euthanasia sebagai konsekuensi kebutuhan sains dan teknologi (suatu kajian hukum islam)” (2013) 13:2 j din huk 333–343. 47 murty, sari & rahman, supra note 25. 48 anggraeni endah kusumaningrum, “pergulatan hukum dan etik terhadap euthanasia di rumah sakit” (2019) 16:1 j spektrum huk 37–59. 49 satriana, supra note 9. 50 rifai, supra note 12. 51 dewi liana, musakkir & hasbir paserangi, “euthanasia pasif dalam hubungannya dengan pernyataan pulang paksa dari rumah sakit” (2014) 3:1 analisis 60–67. 52 rifai, supra note 12. 241 | lentera hukum on its passive type due to circumstances that compel that a person cannot be saved due to various factors that cannot be fulfilled.53 iv. conclusion on the legal side, regulations related to euthanasia refer to human rights to their lives, which can be classified as acts against the law under the category of murder. belief in religious values , as shown by the indonesian nation's rationale, namely, pancasila, has a strong influence on the interpretation of articles, especially in article 28a of the 1945 constitution of the republic of indonesia concerning the right to life. with the idea that the authority to give life and death is the almighty's absolute authority, all actions related to ending life are overstepping the state's goal in upholding the right to life. therefore, the criminal code, which is formed based on the premise of the 1945 constitution of the republic of indonesia, will indirectly interpret article 344 relating to murder at the victim's request as an act that violates religious values' nature. even though there is a religious value that strengthens euthanasia prohibition, its passive implementation has a nature that can escape the criminal code provisions. the justification for euthanasia passively is related to several factors that cause force, as in the medical environment, where the condition of health, economy, and perhaps the availability of facilities makes it impossible to save the patient. so, the application of euthanasia by the concept of autonomy cannot exceed the provisions of legal regulations, especially criminal law, which is based on religious values. at the same time, these provisions still provide an opportunity for euthanasia to occur in indonesia in a passive nature. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references bentham, jeremy, an introduction to the principles of morals and legislation (oxford: clarendon press, 1789). carr, claudia, beginning medical law (abingdon: routledge, 2015). indonesia, majelis kehormatan etik kedokteran, kode etik kedokteran indonesia (jakarta: pengurus besar ikatan dokter indonesia, 2012). 53 ibid. 242 | euthanasia and the assessment of patients’ autonomy rights in the indonesian criminal code mcdougall, jennifer fecio & martha gorman, euthanasia: a reference handbook, 2d ed (santa barbara, 2008). nakaya, andrea c, thinking critically: euthanasia (san diego: referencepoint press, 2015). soeparto, pitono, ed, etik dan hukum di bidang kesehatan, 2d ed (surabaya: airlangga university press, 2006). somerville, margaret a, death talk: the case against euthanasia and physician-assisted suicide (baskerville: mcgill-queen’s university press, 2001). bamgbose, oluyemisi, “euthanasia: another face of murder” (2004) 48:1 int j offender ther comp criminol 111–121. barilan, y michael, “respect for personal autonomy, human dignity, and the problems of self-directedness and botched autonomy” (2011) 36:5 j med philos 500. beauchamp, tom l, “the right to die as the triumph of autonomy” (2006) 31:6 j med philos 644. bo’a, fais yonas, “pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional” (2018) 15:1 j konstitusi 27–49. braithwaite, john, “rules and principles: a theory of legal certainty” (2002) 27:0 aust j leg philos 47–82. coggon, john & josé miola, “autonomy, liberty, and medical decision-making” (2011) 70:3 camb law j 529. goldstein, nathan e et al, “prevalence of formal accusations of murder and euthanasia against physicians” (2012) 15:3 j palliat med 334–339. hermanto, agus, “euthanasia from the perspective of normative law and its application in indonesia” (2017) 14:2 hunafa j stud islam 275–300. kontomanolis, emmanuel n et al, “the conflict between euthanasia and human dignity: a different glance” (2018) 4:4 ulutas med j 184–193. kusumaningrum, anggraeni endah, “pergulatan hukum dan etik terhadap euthanasia di rumah sakit” (2019) 16:1 j spektrum huk 37–59. liana, dewi, musakkir & hasbir paserangi, “euthanasia pasif dalam hubungannya dengan pernyataan pulang paksa dari rumah sakit” (2014) 3:1 analisis 60–67. miller, david gibbes, rebecca dresser & scott y h kim, “advance euthanasia directives: a controversial case and its ethical implications” (2019) 45:0 j med ethics 84–89. mujiburrahman, “state policies on religious diversity in indonesia” (2008) 46:1 aljami‘ah 104. murty, harry, ariella gitta sari & irham rahman, “analisis yuridis terhadap suntik mati (euthanasia) ditinjau dari perspektif hukum pidana” (2020) 3:1 transparansi huk 43–65. prihastuti, indrie, “euthanasia dalam pandangan etika secara agama islam, medis dan aspek yuridis di indonesia” (2018) 1:2 j filsafat indones 85–90. rada, arifin, “euthanasia sebagai konsekuensi kebutuhan sains dan teknologi (suatu kajian hukum islam)” (2013) 13:2 j din huk 333–343. 243 | lentera hukum rifai, tomy pasca, “passive euthanasia on indonesian law and human rights” (2017) 1:2 muhammadiyah law rev 1–8. rodríguez-prat, andrea et al, “patient perspectives of dignity, autonomy and control at the end of life: systematic review and meta-ethnography” (2016) 11:3 plos one 1–18. sanders, joseph, “euthanasia: none dare call it murder” (1970) 60:3 j crim law criminol 351–359. satriana, i made wahyu chandra, “euthanasia dalam pandangan filosofis ideologis dan norma hukum” (2020) 5:1 j ilm huk jure 23–39. savulescu, julian & udo schuklenk, “doctors have no right to refuse medical assistance in dying, abortion or contraception” (2017) 31:3 bioethics 162–170. sofyan, andi, “euthanasia: concept and rule of law in indonesia” (2017) 58:0 j law policy glob 27–32. sutarno, “euthanasia from the perspective of indonesian norms” (2020) 11:1 syst rev pharm 192–202. tsai, daniel fu-chang, “how should doctors approach patients? a confucian reflection on personhood” (2001) 27:1 j med ethics 44–50. wharton, lauren, “should euthanasia be legalised in england and wales? interpreting john stuart mill’s harm principle” (2019) 1:1 stud j prof pract acad res 28–38. yustia, dewi asri & utari dewi fatimah, “pembaharuan hukum kesehatan terhadap tindakan euthanasia dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pasien dan dokter” (2018) 19:1 litigasi 52–88. ziebertz, hans-georg & francesco zaccaria, “the right to life questioned. introductory remarks” in hans-georg ziebertz & francesco zaccaria, eds, euthan abort death penal relig – right life its limit (cham: springer nature switzerland, 2019) 1. megawati, cut & zul aidy, euthanesia menurut perspektif hukum positif (kuhp) (denpasar: universitas udayana, 2019). 244 | euthanasia and the assessment of patients’ autonomy rights in the indonesian criminal code this page is intentionally left blank microsoft word 16643-production.doc lentera hukum, volume 7 issue 1 (2020), pp. 1-16 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v7i1.16643 published by the university of jember, indonesia available online 04 april 2020 law enforcement issues and regulations in undelimited maritime boundaries: an international law perspective esther christie erlina universitas padjadjaran, indonesia christierlina0308@gmail.com raden ahmad gusman catur siswandi universitas padjadjaran, indonesia ahmad.gusman@unpad.ac.id abstract maritime boundaries play an essential role in determining the state's sovereignty, rights to exploit natural resources, maintain security, and territorial integrity. however, maritime boundaries often overlap between states, which can amount to conflicts. maritime areas whose boundaries have not been agreed between neighboring states are referred to as “undelimited maritime boundaries” (umb). indeed, article 74 of the united nations convention on the law of the sea 1982 has set out rules regarding umb. however, conflicts still arise between states; for instance, the conflict related to law enforcement between indonesia and viet nam in the south china sea. this study aims to analyze law enforcement issues and the rights and obligations of states in umb under international law. this study uses normative legal research which applies the method of legislative, conceptual, and analytical approaches. this study finds that states involved in umb are prohibited from carrying out excessive law enforcement since it could trigger more conflicts and will hamper the ongoing final maritime delimitation negotiation process. in order to ensure zero conflicts during the negotiation process, this paper recommends that indonesia should make every effort to enter into a comprehensive provisional arrangement about umb with its neighboring states. keywords: international law, law enforcement, undelimited maritime boundaries. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 02, 2020 revised: february 15, 2020 accepted: february 18, 2020 how to cite: erlina, esther christie & raden ahmad gusman catur siswandi. “law enforcement issues and regulations in undelimited maritime boundaries: an international law perspective” (2020) 7:1 lentera hukum 1–16. 2 | law enforcement issues and regulations in undelimited maritime boundaries: an international law perspective i. introduction undelimited maritime boundaries (umb) are areas where the continental shelf or exclusive economic zone (eez) of neighboring states overlap, or may potentially overlap, and there have not been any boundaries agreement established either through multilateral or bilateral agreements or court decisions.1 united nations convention on the law of the sea 1982 (unclos 1982) has been regarded as the most critical convention regulating various matters regarding the law of the sea. though unclos 1982 has provided regulations concerning the law of the sea, the amount of conflicts at sea is still significantly high.2 one of the most complicated issues at sea are issues regarding umb, where states are usually faced with conflicts relating to the enforcement of their rights, obligations, and jurisdiction.3 states tend to exercise their rights, obligations, and jurisdiction in the form of law enforcement in maritime areas, which are still undelimited.4 the act of law enforcement in umb conducted by one state often violated the municipal law of another state, which consequently arises conflict that may jeopardize the ongoing maritime boundary negotiation between them.5 article 74(1) of unclos 1982 stated that the delimitation of eez between states with opposite or adjacent coasts should be effected by agreement based on international law in order to achieve an equitable solution. subsequently, article 74(3) of unclos 1982 stipulated that if the states concerned still have a pending agreement, the states, in a spirit of understanding and cooperation, shall make every effort to enter into provisional arrangements of a practical nature, and not jeopardize or hamper the reaching of the final agreement during the transitional period. in short, article 74 of unclos 1982 has established several obligations for states within umb, inter alia: (a) the delimitation of the eez between states shall be effected by agreement based on international law in order to achieve an equitable solution (paragraph 1);6 (b) states shall make every effort to enter into provisional arrangement of a practical nature (paragraph 3); 7 and (c) states shall not jeopardize or hamper the reaching of the final agreement (paragraph 3).8 based on the abovementioned regulations, states who conduct any excessive law enforcement can violate article 74(3). 1 british institute of international and comparative law (biicl), obligations of states in undelimited maritime areas (london, published online on biicl’s website at http://www.biicl.org/undelimitedmaritime-area, 2016) at 11. 2 elisio beneditio jamine, maritime boundaries delimitation, management and dispute resolution (united nations, new york, 2007) at 2. 3 r. r churchill & a. v. lowe, the law of the sea (manchester university press, manchester, 1999) at 181. 4 nugzar dundua, delimitation of maritime boundaries between adjacent states (united nations, new york, 2007) at 3. 5 adiwerti sarahayu lestari, implikasi perjanjian tentang penetapan garis batas laut teritorial antara indonesia dan singapura di selat singapura (bachelor thesis of universitas indonesia, depok, 2007) at 15. 6 article 74(3), unclos 1982. 7 ibid. 8 ibid. 3 | lentera hukum indonesia is an archipelagic state that borders with ten countries, and some of them are still undelimited, for instance, with viet nam in the eez. a recent incident between indonesia and viet nam occurred in the north natuna sea on april 27, 2019. it started when indonesian coast guard kri tjiptadi 381 captured vietnamese fishing vessel bd 979, conducting illegal fishing within their umb. when kri tjiptadi 381 tried to board and inspect bd 979, the vietnamese coast guard, kn 264, and kn 213, purposely rammed kri tjiptadi 381 in order to protect bd 979. responding to this incident, indonesia stated that the law enforcement kri tjiptadi 381 conducted was under the procedure laid out under indonesian law. however, viet nam claimed that the area where bd 979 conducted the fishing activity was within the jurisdiction of viet nam. consequently, a conflict between indonesia and viet nam arose out of overlapping claims.9 this study aims to analyze the rights, obligations, and jurisdiction of every state to law enforcement actions in umb, specifically in the eez. this study focuses on two issues. first, to what extent does states with umb can carry out law enforcement activities? second, what are the limitations indonesia must consider in settling disputes arising out of law enforcement activities within the umb? subsequently, this article will be divided into three parts. the first part will discuss issues between indonesia and viet nam relating to law enforcement in umb. the second part will analyze how article 74 of unclos 1982 regulates about the rights and obligations of states in umb along with its state practice. lastly, the third part will elaborate on the limitations indonesia must consider in settling disputes arising out of law enforcement activities in umb by creating a comprehensive provisional arrangement concerning maritime boundaries. ii. law enforcement issues in undelimited maritime boundaries between indonesia and viet nam indonesia and viet nam have umb in several areas concerning the eez segment, such as in the south china sea and north natuna sea. a. south china sea with the continental shelf zone, indonesia and viet nam have agreed on several maritime boundaries through an agreement between indonesian and viet nam’s government concerning establishment of continental shelf boundaries which have been signed-in hanoi, on 26 june 2003 and ratified through law number 18 2007 concerning establishment continental shelf, 2003.10 9 directorate general of law and international treaties of the ministry of foreign affairs of the republic of indonesia, pertemuan teknis ke-12 batas maritim ri-vietnam, awali konsultasi informal provisional arrangement, august 22, 2019, accessed through https://kemlu.go.id/portal/id/read/543/ berita/ri-vietnam-mulai-perundingan-zee-natuna-utara, dated january 2, 2020, 5.14 pm. 10 law no. 18 year 2007 concerning the agreement between the indonesian government and the vietnamese government concerning the establishment of continental shelf zone, 2003. 4 | law enforcement issues and regulations in undelimited maritime boundaries: an international law perspective in regards to the eez, based on the research uploaded in seminar nasional badan informasi geospasial’s (big) official website,11 indonesia and viet nam went through a negotiation process regarding their eez boundaries in the south china sea in 2010. from 2010 until 2016, there have been eight rounds of the negotiation process. the 8th negotiation was held on march 22-24, 2016, in bali. the technical team of each state discussed "draft consolidated text of the proposed principles and guidelines," however, this negotiation still leaves one pending paragraph related to the legal basis of eez boundaries along with delimitation.12 until the latest round of negotiation, the main discussion of indonesia and viet nam still revolves around the delimitation area and potential boundaries line on each states' eez. presently, viet nam still unilaterally claim eez rights within the south china sea using the single maritime boundary principle by referring to the continental shelf agreement concluded with indonesia, while indonesia still adhere to unclos 1982, believing that the double maritime boundary principle must be used in establishing maritime boundaries with viet nam. according to article 1 of agreement between the government of the socialist republic of viet nam and the government of the republic of indonesia concerning the delimitation of the continental shelf boundary,13 the boundary between the vietnamese and the indonesian continental shelves is defined by the straight lines connecting the following points specified by coordinates and in the sequence given below: no. point latitude longitude 1. 20 06° 05’ 48” 105° 49’ 12” e 2. h 06° 15f 00” n 106° 12’ 00” e 3. hi 06° 15f 00” n 106° 19’ 01” e 4. a4 06° 20’ 59.88” n 106° 39f 37.67” e 5. xi 06° 50’ 15” n 109° 17’ 13” e the single maritime boundary principle which viet nam carries allows states to consider that the continental shelf area and its eez are deemed as a unity. thus the 11 tri patmasari, eko artanto, and astrit rimayanti, perkembangan terakhir batas maritim indonesia dengan negara tetangga, (article presentation in the seminar nasional geospasial dalam membingkai nkri, 2016), at 13. 12 callistasia wijaya, konflik indonesia-vietnam “terancam terus berulang” selama belum ada kesepakatan zona ekonomi eksklusif, may 1, 2019, accessed through https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48103607, dated january 2, 2020, 4.55 pm. 13 article 1, agreement between the government of the socialist republic of viet nam and the government of the republic of indonesia concerning the delimitation of the continental shelf boundary, 2003. 5 | lentera hukum eez is equated with the area of its continental shelf.14 based on the table mentioned above, it is acknowledged that the provided coordinates of continental shelf area incorporates the disputed eez area between indonesia and viet nam. while viet nam argues the single maritime boundary principle, indonesia stands with the double maritime boundary principle, which rules that the continental shelf and the eez are two separate entities. therefore, the two states have not yet come into an agreement concerning their eez claims. until today, a provisional arrangement between indonesia and viet nam regarding their disputed eez in the south china sea is still on finalization.15 b. north natuna sea indonesia and viet nam have overlapping zee claims within the north natuna sea. as mentioned in the previous subsection, the umb between indonesia and viet nam in the north natuna sea was a result of the continental shelf boundaries agreement in 2003. viet nam’s stance was that their eez boundaries must be considered the same as their continental shelf boundaries in the north natuna sea. however, indonesia believes that the continental shelf and eez are two different regimes, as explicitly stated in unclos 1982. therefore, the overlapping area has become the core problem for both states. one of the issues between indonesia and viet nam within the north natuna sea happened in april 2019 where indonesian coast guard kri tjiptadi 381 arrested vietnamese fishing vessel bd 979, which conducted illegal fishing within their umb as a form of law enforcement. at that time, kri tjiptadi 381 was conducting law enforcement operation in the north natuna sea, and the vietnamese coast guard, kn 264, and kn 213 was guiding vietnamese fishing vessel bd 979 conduct fishing in that area. the indonesian government considered the vietnamese fishing vessel to be fishing illegally, and after trying to communicate with the vessel but received no response, kri tjiptadi 381 acted on the vietnamese fishing vessel by pulling and bringing it to the nearest port. consequently, kn 264 and kn 213 blocked and dashed kri tjiptadi 381, which caused the collision and the sinking of bd 979.16 responding to this incident, the commander in chief of the indonesian navy admiral rear, yudo margono, delivered a press statement stating that the capture towards vietnamese fishing vessel was under the procedures of indonesian law. however, vietnam claimed that the waters are a part of viet nam’s eez as well. presently, indonesia and viet nam have conducted 12 rounds of technical meetings. the latest technical meeting was held in surabaya on august 20-21, 2019. in the latest technical meeting, indonesia and viet nam have agreed to start constructing a provisional arrangement regarding the overlapping area di north natuna sea as an 14 biicl, supra note 1 at 8. 15 interview with hudiansyah is nursal, s.h., milir., head of sub-directorate of international law and legislation, january 15, 2020. 16 ibid. 6 | law enforcement issues and regulations in undelimited maritime boundaries: an international law perspective effort to avoid another harmful incident between the two states by strengthening communication, implementing mutual restraint, and restrictions of fishing activities.17 iii. undelimited maritime boundaries regulations under international law generally, there are no restrictions for states to conduct unilateral claims within their umb with another state. under anglo-norwegian fisheries case (united kingdom v norwegia),18 essentially it is every states' right to conduct unilateral claims; however, when it comes to maritime delimitation, the states concerned must negotiate following what is stipulated under international law. unilateral claims can be implemented in various forms, one of which is by conducting law enforcement activities.19 in conducting law enforcement activities as a form of a unilateral claim, states must take into account the limitations provided under international law. a. unclos 1982 article 74 of unclos 1982 has set out rules for states with umb, specifically in their eez. this article lays out four paragraphs, as follows: 1. the eez delimitation of the eez between states with opposite or adjacent coasts shall be effected by agreement based on international law in order to achieve an equitable solution; 2. if no agreement can be reached within a reasonable period, states concerned shall resort to the procedures provided within part xv of unclos 1982; 3. pending agreement as provided for in paragraph 1, the states concerned, in a spirit of understanding and cooperation, shall make every effort to enter into provisional arrangements of a practical nature and, during the transitional period, not to jeopardize or hamper the reaching of the final agreement; 4. where there is an agreement in force between the states concerned, any questions relating to the delimitation of the eez shall be determined in accordance with the provisions of that agreement. pursuant to article 74 of unclos 1982, there are several general principles that must be implemented in conducting law enforcement within the umb. 1. mutual cooperation and understanding principle this principle is elaborated in article 74(3) of unclos 1982, which provides that states shall make every effort to reach the final agreement in the spirit of understanding and cooperation. the phrasing “in a spirit of understanding and cooperation” is a general principle in negotiating that must be implemented, where the negotiating 17 r. r churchill & a. v. lowe, supra note 3. 18 anglo-norwegian fisheries case (u.k. v. nor.), 1951 i.c.j. 117. 19 anglo-norwegian fisheries case (u.k. v. nor.), judgement, 1951 i.c.j. 117, at 20. 7 | lentera hukum states must avoid every action which does not demonstrate the willingness to cooperate and understand. 2. mutual restraint principle several articles in the 1928 general act for the pacific settlement of international disputes have further elaborated the implementation of the mutual restraint principle, where the negotiating states, as a form of restraint, have to avoid all actions which can jeopardize or harm the condition of the states concerned during the ongoing negotiation process. the example of restraint is drilling activity in the seabed and arrestment of vessels.20 3. good faith principle the phrasing article 74(3) of unclos 1982 used to vest states the obligation to act in good faith is "not to jeopardize or hamper the reaching of the final agreement," which means that states shall not conduct any harmful actions during effort to reach the final agreement negotiation period. in heathrow airport user charges,21 it is stipulated that the implementation of the good faith principle in negotiating is where states make every effort to reach a final agreement. the phrase used in this case is, "each of the states concerned... to use its best efforts to achieve particular goals." further, in the case of guyana v suriname22 and cameroon v nigeria,23 although the states should negotiate in good faith, the states concerned are not obliged to successfully reach the final agreement or create a provisional arrangement, as long as the states concerned have used its best efforts in good faith to negotiate.24 the principle of good faith itself is very much connected with the mutual restraint principle since the implementation of the good faith principle is the action of mutual restraint by the concerned states. if the concerned state conducts any actions which can harm, jeopardize or violate the current situation by not being able to perform the act of restraint, then the state can be deemed as acting in bad faith. 4. no harm principle the international court of justice (icj)25 has established that, under customary international law, states are obliged to ensure that every activity conducted under the jurisdiction of the concerned state is in favor of the environmental condition of the other states.26 this rule does not only apply to the areas where there is a clear division 20 biicl, supra note 1 at 19. 21 arbitration concerning heathrow airport use charges (usa v united kingdom) (1992) xxic riaa 1. 22 guyana v suriname, award, icgj 370 (pca 2007), 17th september 2007, permanent court of arbitration [pca]. 23 cameroon v nigeria, [1998] icj rep 275. 24 o. ishmael, the trail of diplomacy: a documentary history of the guyana venezuela border issue (xlibris, united states, 2013) at 34. 25 advisory opinion on the legality on the use by a state of nuclear weapons in armed conflict, [1996] icj rep 226, para. 29. 26 pulp mills on the river uruguay (argentina v uruguay) [2010] icj rep 14, para. 101. 8 | law enforcement issues and regulations in undelimited maritime boundaries: an international law perspective of sovereign rights between states but also to undelimited maritime areas.27 this rule implies that every state shall apply the principle of prevention and caution in carrying out all forms of activities in their umb. prevention here means that states have to prevent everything that may harm, endanger, or threaten the security of other states.28 b. rights of states in the umb based on article 74 of unclos 1982 mostly, there are no clear regulations under international law regarding states' rights in umb unless there has been a provisional arrangement as provided in article 74(3) of unclos 1982 between the states concerned. article 74(3) of unclos 1982 explicitly pour out a phrase "without prejudice to the final delimitation," which amount to a legal consequence. the intended legal consequence is further elaborated by lagoni, who stated that the arrangement being drafted, and every activity is carried out during the process of drafting the agreement unless the states agreed otherwise, give states certain rights to the concerned umb and the resources within it.29 in matters where the states concerned have drafted a provisional arrangement, every final maritime delimitation negotiation must always be in line with the existing provisional arrangement, thus not violating the provisional arrangement.30 therefore, it can be said that the exercise of states' rights within their umb depends on the agreement concluded by the states concerned. c. obligation of states and state practices based on article 74 of unclos 1982 as elaborated previously, article 74 of unclos 1982 stated that eez boundaries between states with opposite or adjacent coasts must be established through an agreement under international law. the question is to what extent does the concerned states can carry law enforcement activities in their eez where the boundaries have not been delimited? generally, there are no restrictions in international law related to law enforcement in umb. however, this fact does not necessarily mean that law enforcement can be carried without implementing the limitations established in international law. the limitations here refers to the obligations of states under article 74 of unclos 1982 and the general principles of international law. as the general principles have been elaborated in subsection a of this chapter, states have the practice to establish several forms of provisional arrangements as provided in article 74(3) of unclos 1982, which are as follows: 1. barbados-guyana eez co-operation treaty 2003 this provisional arrangement regulates the establishment of a co-operation zone that consequently vests both barbados and guyana the right to exercise jurisdiction, 27 biicl, supra note 1 at 20. 28 ibid. 29 r. lagoni, interim measures pending maritime delimitation agreements (78 ajil 357, 1984) at 382. 30 ibid. 9 | lentera hukum supervision, development, exploration, and exploitation of biological and nonbiological resources.31 the parties to this provisional arrangement have agreed to establish the co-operation zone, not to neglect or hinder the finalization of the final agreement of the maritime boundaries between them, and not to violate the general principles of international law and unclos 1982.32 one of the highlights is that this provisional arrangement regulates specifically about co-operation in terms of law enforcement, which are as follows: article 7: jurisdiction over security matters i. the parties acting in good faith shall establish the procedures for the conduct of activities to police the co-operation zone; ii. within three months of the date on which this treaty enters into force, the parties shall act in good faith commence the negotiation of a security agreement concerning activities to be undertaken within the co-operation zone, which may address among others: a. enforcement of regulations over natural resources; b. terrorism; c. prevention of illicit narcotics trafficking; d. trafficking in firearms, ammunition, explosives and other related materials; e. smuggling; f. piracy; g. trafficking in persons; and h. maritime policing and search and rescue. iii. until a security agreement, as contemplated in paragraph 2, is in force. unless otherwise provided for in this treaty, each party shall unilaterally exercise defense and criminal jurisdiction within and with the co-operation zone to the same extent that it may do so within and to that part of its eez that lies outside the cooperation zone. 2. joint fishing zone in east asia one of the most complicated umb is located within the east asia area, specifically in the yellow sea, east china sea, and sea of japan, where the umb involves three states: japan, south korea, and china. these three states have agreed to conclude these agreements:33 i. agreement between china and japan as of november 11 1997 concerning the east china sea (entered into force in 2000); 31 article 1(1), exclusive economic zone co-operation treaty between the republic of guyana and the state of barbados concerning the exercise of jurisdiction in their exclusive economic zones in the area of bilateral overlap within each of their outer limits and beyond the outer limits of the exclusive economic zones of other states, 2003. 32 article 1(2), ibid. 33 rosenberg, managing the resources of the china seas: china’s bilateral fisheries agreements with japan, south korea, and vietnam, japan focus, japan, 2005, vol. 3 issue 6, at 1-4; y. van logchem, the scope for unilateralism in disputed maritime areas in c. schofield, s. lee and m-s kwon (eds), the limits of maritime jurisdiction, martinus nijhoff, dordrecht, 2014, at 179-181. 10 | law enforcement issues and regulations in undelimited maritime boundaries: an international law perspective ii. agreement between japan and south korea as of january 2000 concerning the east china sea and japan sea; and iii. agreement between china and south korea as of 1998 concerning the yellow sea (entered into force in 2001). these agreements primarily regulates three main points, which are:34 i. the affirmation of exclusive rights which every state owns towards the fisheries resources and fishing activities in each eezs; ii. general principles concerning fisheries access which carries the principle of mutual benefit; iii. the regulation concerning a co-operation regime for fisheries resources which are divided equally. 3. 2012 memorandum of understanding (mou) between indonesia and malaysia generally, this instrument does not regulate specifically regarding provisional arrangement, as provided in article 74(3) unclos 1982. this mou set out rules regarding "common guidelines concerning the treatment of fishermen by maritime law enforcement agencies of malaysia and the republic of indonesia." this agreement aims to establish guidelines for activities that both states will carry within their umb related to fisheries issues, especially for the treatment of fishers.35 this mou affirms that every activity carried out of the implementation of the mou shall not neglect and harm the existing maritime delimitation agreements and the ongoing bilateral negotiations.36 on the other hand, this mou also affirms that this mou applies to every existing umb between indonesia and malaysia.37 iv. recommendations in creating provisional arrangement the application of unclos 1982 has led to the expansion of the authority of coastal states in enforcing their laws and regulations, especially outside the territorial sea area. the compromise that needs to be implemented between the application of the sovereignty of the coastal states and the application of the freedom of other states to sail and utilize sea areas following the principles of freedom of the high seas is reflected in several provisions of the unclos 1982, particularly in chapter v regarding eez. thus, the regulation regarding eez concerns a special legal regime (sui generis),38 so that the law enforcement mechanism in this region can only be carried out by the 34 rosenberg, ibid. 35 article 1, memorandum of understanding between the government of the republic of indonesia and the government of malaysia in respect of the common guidelines concerning treatment of fishermen by maritime law enforcement agencies of the republic of indonesia and malaysia, 2012. 36 article 2(c), ibid. 37 article 5, ibid. 38 albert w. koers, konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut (gajah mada university press, yogyakarta, 1994) at 5. 11 | lentera hukum authorities of the coastal states, so long as it does not amount to any conflict that violates the provisions of international law, especially those incorporated in unclos 1982.39 in addition, the enactment of unclos 1982 resulted in the development of unilateral claims by coastal states, especially in terms of the eez and continental shelf region. this measure resulted in overlapping claims between various states all over the world. generally, article 74 and 83 of unclos 1982 stipulates that maritime boundaries within the eez and continental shelf region between states with opposite or adjacent coasts must be established through an agreement under international law. while this type of final delimitation agreement has not been established, states must make every effort to enter into provisional arrangements, which are practical in nature and concrete, as provided in article 74(3) of unclos 1982. moreover, article 74(3) stipulates that various principles must be taken into account by states in situations where their boundaries in the eez have not been determined, namely the principle of cooperation and understanding, mutual restraint, and no harm. with regards to law enforcement activities within the umb concerning the eez region, states must pay attention to the general principles of international law, especially the ones related to the threat or use of force.40 in this case, states must avoid the use of force as far as possible (unavoidability), and if it is unavoidable, the threat or use of such violence must be appropriately conducted (reasonableness) and only insofar as necessary (necessity).41 with regards to the activity of law enforcement within eez regimes, which boundaries have not been delimited, the indonesian government must identify every possibility of various types of provisional arrangements that can be implemented by indonesia and its neighboring states, which is practical. an excellent provisional arrangement must at least comprise as follows: (a) the affirmation of sovereign rights and limited jurisdiction which can be carried out by each state; (b) the establishment of provisional lines or shared zones that are still awaiting final finalization; (c) law enforcement mechanisms, including code of conduct and roe which can be carried out by authorities from the concerned states; (d) joint management of natural resources mechanism within the eez regime, such as joint fisheries zones; and (e) the affirmation of the fact that the establishment of a provisional arrangement must not harm, hinder, or jeopardize the efforts of the states concerned in setting their final maritime boundaries. one important issue relating to the urgency of a conclusion of provisional arrangement within the indonesian sea area is in the north natuna sea. north natuna sea is located in the northern part of the natuna islands as included administratively within the natuna regency, riau islands province. the existence of the north natuna sea was started from the naming a revamp of the indonesian territory map for asserting 39 j. g. starke, an introduction to international law (fifth edition, butterworths, london, 1963) at 172. 40 swati parashar, maritime counter-terrorism: a pan-asian perspective (delhi, dorling kindersley, 2008) at 58. 41 article 2(4), united nations, charter of the united nations, 24 october 1945, i unts xvi. 12 | law enforcement issues and regulations in undelimited maritime boundaries: an international law perspective maritime zone boundaries in the north natuna region which intersects with the south china sea whose existence was briefly opposed by china, as a result of a joint boundary mapping activity between indonesia and its neighboring states, such as malaysia, singapore, philippines, and viet nam. the north natuna sea, which is located on the border of several states in southeast asia, has become a fishery zone with incredible potentials. it resulted in north natuna sea as a "hot spot” for foreign fishing vessels to conduct their illegal exploitation of fishes. thus, to overcome the problems that exist in the north natuna sea, the states concerned may consider making a provisional arrangement regarding their boundaries, similar to what south korea and china made in 2000.42 the koreachina fisheries agreement 2000 is a bilateral agreement between south korea and china, which divides the yellow sea into two zones. the first zone is a transition zone, which becomes the eez for each state, and the second zone is a temporary zone, which is a joint-fishing ground between south korea and china. the situation in the yellow sea between south korea and china is very likely to be applied in the north natuna sea, where indonesia and viet nam, or its other neighboring states, can establish joint fishing zones and a committee of representatives from each state to determine vessel permits, total fishing catches, and supervision rights. v. conclusion this study aims to analyze issues arising out of the implementation of article 74 of unclos 1982, precisely issues relating to law enforcement activities. under unclos 1982, there are no specific articles that regulate matters relating to violations of law within the umb. article 74(3) of unclos 1982 only stated that states who are facing issues within their umb are obliged to make every effort to enter into a provisional arrangement regarding their umb in order to avoid conflict and maintain international security and peace. the provisional arrangement, as provided in unclos 1982, is aimed to be in favor of the ongoing maritime delimitation negotiation process to avoid the concerned states from harmful conflicts. as the current practice shows, provisional arrangements have been partly implemented by indonesia, where indonesia and malaysia have agreed to implement specific treatment for fishers in umb. one of the provisions agreed by both states are that if there happen to be illegal fishing activities conducted by each states' fishermen, the authorities of either indonesia or malaysia will only be allowed to conduct law enforcement in the form of warning and not using any form of excessive law enforcement unless the fishing vessel captured uses fishing gears that could harm and jeopardize the marine environment. mostly, the enforcement of the national law of one state in umb is not prohibited under international law. however, the exercise of law enforcement must actively take 42 xue, g. (2004). china’s response to international fisheries law and policy: national action and regional cooperation. 13 | lentera hukum into account the conditions, peace, and international security of the sea. it is reaffirmed through the anglo-norwegian fisheries case, which stated that it is every state's right to exercise unilateral claims within their umb, however, when it comes to maritime delimitation, the states concerned must negotiate according to what is stipulated under international law. the unilateral claim referred previously includes the exercise of law enforcement activities. in order to avoid overlapping law enforcement in the umb, the states concerned must adhere to what is regulated under unclos 1982, one of which is to enter into a comprehensive provisional arrangement. the states involved in umb are prohibited from carrying out excessive law enforcement since it could trigger more conflicts and will hamper the ongoing final maritime delimitation negotiation process. furthermore, the states concerned should focus more on the rules regarding law enforcement through a precise provisional arrangement to avoid excessive conflicts. a proportionate law enforcement should be taken into account, since this kind of law enforcement will not cause too much tension between the concerned states. it is essential for indonesia to immediately finalize the current maritime delimitation with its neighboring states, particularly with malaysia and viet nam. in order to ensure zero conflicts during the negotiation process, this paper recommends that indonesia should make every effort to enter into a comprehensive provisional arrangement concerning umb with its neighboring states. about viet nam, indonesia can refer to the provisional arrangement made by barbados and guyana through the adoption of the eez co-operation treaty. provisional arrangements that are clear, comprehensive, and firm, must be concluded so that indonesia can no longer experience conflicts that would disrupt diplomatic relations between indonesia and its maritime neighbors. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references albert w. koers, konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut (gajah mada university press, yogyakarta, 1994). j. g. starke, an introduction to international law (fifth edition, butterworths, london, 1963). r. r churchill & a. v. lowe, the law of the sea (manchester university press, manchester, 1999). 14 | law enforcement issues and regulations in undelimited maritime boundaries: an international law perspective xue, g. (2004). china’s response to international fisheries law and policy: national action and regional cooperation. swati parashar, maritime counter-terrorism: a pan-asian perspective (delhi, dorling kindersley, 2008). o. ishmael, the trail of diplomacy: a documentary history of the guyana venezuela border issue (xlibris, united states, 2013). y. van logchem, the scope for unilateralism in disputed maritime areas in c. schofield, s. lee and m-s kwon (eds), the limits of maritime jurisdiction, martinus nijhoff, dordrecht, 2014. british institute of international and comparative law (“biicl”), obligations of states in undelimited maritime areas (london, published online on biicl’s website at http://www.biicl.org/undelimited-maritime-area, 2016). elisio beneditio jamine, maritime boundaries delimitation, management and dispute resolution (united nations, new york, 2007). nugzar dundua, delimitation of maritime boundaries between adjacent states (united nations, new york, 2007). tri patmasari, eko artanto, and astrit rimayanti, perkembangan terakhir batas maritim indonesia dengan negara tetangga, (article presentation in the seminar nasional geospasial dalam membingkai nkri, 2016). adiwerti sarahayu lestari, implikasi perjanjian tentang penetapan garis batas laut teritorial antara indonesia dan singapura di selat singapura (bachelor thesis of universitas indonesia, depok, 2007) r. lagoni, interim measures pending maritime delimitation agreements (78 ajil 357, 1984). rosenberg, managing the resources of the china seas: china’s bilateral fisheries agreements with japan, south korea, and vietnam, japan focus, japan, 2005, vol. 3 issue 6. united nations, charter of the united nations, 24 october 1945, i unts xvi. un general assembly, convention on the law of the sea, 10 december 1982, available at: https://www.refworld.org/docid/3dd8fd1b4.html [accessed 1 february 2020]. agreement between the government of the socialist republic of viet nam and the government of the republic of indonesia concerning the delimitation of the continental shelf boundary, 2003. law no. 18 year 2007 concerning the agreement between the indonesian government and the vietnamese government concerning the establishment of continental shelf zone, 2003. memorandum of understanding between the government of the republic of indonesia and the government of malaysia in respect of the common guidelines concerning treatment of fishermen by maritime law enforcement agencies of the republic of indonesia and malaysia, 2012. exclusive economic zone co-operation treaty between the republic of guyana and the state of barbados concerning the exercise of jurisdiction in their exclusive economic zones in the area of bilateral overlap within each of their outer 15 | lentera hukum limits and beyond the outer limits of the exclusive economic zones of other states, 2003. anglo-norwegian fisheries case (u.k. v. nor.), 1951 i.c.j. 117. anglo-norwegian fisheries case (u.k. v. nor.), judgement, 1951 i.c.j. 117, at 20. arbitration concerning heathrow airport use charges (usa v united kingdom) (1992) xxic riaa 1. guyana v suriname, award, icgj 370 (pca 2007), 17th september 2007, permanent court of arbitration [pca]. cameroon v nigeria, [1998] icj rep 275. advisory opinion on the legality on the use by a state of nuclear weapons in armed conflict, [1996] icj rep 226. pulp mills on the river uruguay (argentina v uruguay) [2010] icj rep 14. directorate general of law and international treaties of the ministry of foreign affairs of the republic of indonesia, pertemuan teknis ke-12 batas maritim ri-vietnam, awali konsultasi informal provisional arrangement, august 22 2019, accessed through https://kemlu.go.id/portal/id/read/543/berita/ri-vietnam-mulai-perundingan-zeenatuna-utara, dated january 2, 2020, 5.14 pm. callistasia wijaya, konflik indonesia-vietnam “terancam terus berulang” selama belum ada kesepakatan zona ekonomi eksklusif, may 1 2019, accessed through https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48103607, dated january 2 2020, 16.55pm. interview with hudiansyah is nursal, s.h., milir., head of sub-directorate of international law and legislation, january 15, 2020. 16 | law enforcement issues and regulations in undelimited maritime boundaries: an international law perspective this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 2 issue 2 (2015), pp. 69-85 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i2.20197 published by the university of jember, indonesia available online 21 july 2015 kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam bentuk perjanjian bangun guna serah elia cahya putri university of jember, indonesia eliacahyap95@gmail.com iwan rachmad soetijono, university of jember, indonesia iwan.soetijono@unej.ac.id nuzulia kumala sari universitas jember, indonesia nuzuliakumala@yahoo.com abstract build operate and transfer agreement is the utilization of state property in the form of land by another party by establishing a building and facilities, then utilized within a certain period which has been agreed, for after be handed back the land along with the building or facilities after the expiration of the term. this agreement comes as one of the new development patterns in terms of inviting the private sector to participate in national development and becoming a solution to problems in indonesia in terms of land and funding. the method used in the writing of this essay is the method of writing normative juridical applying the rules of positive law, in the writing of this essay used several approaches are the approach of legislation, conceptual approach, and case approach. there are three principal in land law that have a role in the implementation of the build operate and transfer agreement, there are two ways of acquiring land management rights by investors in build, operate and transfer agreement, there are through a new concession or bankruptcy auction. keywords: build operate and transfer agreement. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 05, 2015 revised: juny 08, 2015 accepted: juny 28, 2015 how to cite: cahya putra, elia, iwan rachmad soetijono, nuzulia kumala sari. “kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam bentuk perjanjian bangun guna serah” (2015) 2:2 lentera hukum 69-85 mailto:iwan.soetijono@unej.ac.id 70 | kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam bentuk perjanjian bangun guna serah i. pendahuluan menelaah unsur-unsur dari perjanjian bot .baik dilihat dari kehendak para pihak untuk melakukan perjanjian, isi perjanjian, dan pelaksanaan bot, menunjukan pelaksanaan perjanjian bot dilandasi asas-asas yang telah ditentukan dalam uupa dan asas keseimbangan perjanjian. contohnya seperti penerapan salah satu asas dalam uupa yaitu hak menguasai dari negara, atas tanah sebagai objek bangun guna serah. pengertian “dikuasai” negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 ayat (3) . uupa tidak dijelaskan secara rinci dalam penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal. hal ini memungkinkan hak menguasai negara itu ditafsirkan atas berbagai pemahaman, tergantung dari sudut pandan dan kepenting yang menafsirkan. dan selanjutnya mengingat konsep bot ini merupakan konsep yang sudah lama ditemukan namun baru saja diterapkan maka dirasa perlu ada pembahasan secara detail terkait status hukum yang melandasi tanah yang menjadi objek perjanjian bangun guna serah itu sendiri. perjanjian bangun guna serah dalam konteks pengadaan proyek infrastruktur tidak lain adalah kontrak atau perjanjian antara pemilik proyek (pemerintah) dengan pihak lain sebagai operator atau pelaksana proyek. namun disisi lain, mengingat objek perjanjian bangun guna serah adalah tanah, maka kajian lain yang tidak dapat diabaikan adalah mengenai bagaimana aturan-aturan dalam hukum pertanahan diimplementasikan dalam konsep perjanjian bangun guna serah. meskipun objek perjanjian bangun guna serah adalah tanah, undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria pun sama seperti buku iii kuh perdata tentang perikatan, yaitu tidak secara tegas memberikan pengaturan tentang perjanjian bangun guna serah sendiri. berbeda ketika seseorang mendapatkan pemanfaatan hak pengelolaan atas tanah yang dikuasai negara di antaranya dilandasi atas hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai. kemudian, jika seseorang menguasai tanah negara atau tanah milik pihak ketiga untuk mendirikan bangunan, yang dikenal dengan hak guna bangunan (hgb) sebagaimana diatur dalam pasal 35 uupa, atau hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang dikenal dengan hak pakai sebagaimana diatur dalam pasal 41 uupa, serta hak untuk menjaminkan tanah pada pihak lain yang dikenal dengan hak tanggungan atas tanah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. dengan demikian, bukan berarti konsep pemanfaatan melalui peralihan hak dalam konsep bangun guna serah disini tidak sejalan dengan kaidah-kaidah atau asasasas dalam hukum agraria. asas sendiri adalah bukan merupakan peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dan peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan 71 | lentera hukum hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifatsifat umum dalam peraturan konkrit tersebut. berangkat dari permasalahan tersebut dirasa perlu untuk adanya kajian secara mendalam terkait asas-asas yang diimplementasikan dan memiliki peran dalam perjanjian bangun guna serah. serta bagaimana perkembangan peraturan yang mengatur proses perolehan hak pengelolaan melalui perjanjian bangun guna serah serta implikasi dari perkembangan peraturan-peraturan tersebut. ii. penerapan asas-asas hukum agraria dalam konsep perjanjian bangun guna serah telaah unsur-unsur dari perjanjian bangun guna serah, baik dilihat dari kehendak para pihak untuk melakukan perjanjian, isi perjanjian, dan pelaksanaan bangun guna serah, menunjukan pelaksanaan perjanjian ini dilandasi asas-asas yang telah ditentukan dalam uupa. adapun 3 asas utamanyang diterapkan dalam perjanjian bangun guna serah adalah asas tingkatan tertinggi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, asas pemisahan horisontal, asas tata guna tanah. masih ada, maka hubungan itu tidak akanterputus oleh kekuasaan apapun. untuk mencegah adanya berbagai penafsiran berkaitan dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945, maka pasal 2 ayat (2) undangundang no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria telah memberikan tafsiran resmi kata "menguasai" bukanlah berarti dimiliki, akan tetapi adalah pengertian yang memberikan wewenang kepada negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa indonesia itu, untuk pada tingkatan tertinggi: a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dengan bumi, air, dan ruang angkasa; c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. frasa "dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” merupakan konsekuensi logis dari adanya istilah "dikuasai negara”.wewenangan untuk menguasai sumber daya agraria yang dimiliki oleh negara hanyalah dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat demi tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat indonesia yang menjadi tujuan negara. jika tidak dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, negara tidaklah mempunyai wewenangan menguasai sumber daya agraria yang menjadi milik bangsa idonesia berdasarkan hak bangsa yang terdapat dalam pasal 1 uupa. berkaitan dengan hal tersebut, bagir manan pun berpendapat bahwa tidaklah cukup, jika terlalu menekankan ketentuan pasal 33 ayat : undang-undang dasar 1945 sebagai dasar bagi negara menguasai bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. pemahaman ini dapat menyesatkan, karenanya pemahaman hak menguasai negara dapat bergeser daribeheersdaad menjadi eigensdaad, 72 | kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam bentuk perjanjian bangun guna serah yang apabila dikuasai oleh negara lebih diartikan sebagai eigensdaad. jika hal demikian terjadi, maka tidak akan ada jaminan bagi terwujudnya tujuan :‘dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.1 keterkaitan antara kaidah "hak menguasai negara" dengan “sebesarnya-besarnya kemakmuran rakyat” akan menimbulkan kewajiban negara sebagai berikut: 1. segala bentuk pemanfaatan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus secara nyata dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. 2. melindungi dan menjamin segala hak-hak yang terdapat di dalam dan di atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat. 3. mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan akses terhadap bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan iiam yang terkandung di dalamnya. menurut bagir manan, ketiga aspek di atas, harus selalu menjadi arahan atau acuan dalam menentukan dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. hal ini menyangkut segala kegiatan dari hulu sampai ke hilir sebagai satu kesatuan, bukan sesuatu yang dapat dipilahpilah. tidak ada satu bagian yang terpisah dari pengertian "dikuasai negara" dan "dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, bahkan semakin ke hilir kegiatan tersebut akan semakin menyentuh kepentingan rakyat banyak secara lebih nyata yang memerlukan jaminan dan perlindungan yang nyata pula. merujuk pada pendapat bagir manan di atas, khusus berkaitan dengan masalah pemanfaatan tanah melalui konsep bangun guna serah (build operate and transfer/bot), maka sifat hakikat hak menguasai negara atas tanah adalah bahwa dengan keterbatasan apbn/apbd, pemerintah dapat mengoptimalkan tanah dengan mengandeng pihak investor untuk menanamkan modalnya, sehingga secara nyata dapat mewujudkan peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan, sehingga tujuan yang hendak dituju oleh penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dapat diwujudkan. selain asas-asas hak menguasai negara, berkaitan dengan hubungan antara tanah dengan segala sesuatu yang ada di atasnya dalam hukum tanah dikenal dua asas yang satu sama lain bertentangan yang disebut dengan asas pelekatan vertikal, dan asas pemisahan horisontal.2 asas pelekatan vertikal yaitu asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan segala benda yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu sedangkan asas pemisahan horisontal justru memisahkan tanah dari segala benda uang melekat pada tanah tersebut. asas pelekatan vertikal ini dianut oleh kuh 1 bagir manan, 1999. beberapa catatan atas ruu tentang migas.makalah diskusi panel ruu migas.bandung. hlm 1 2 mahadi. 1989. falsafah hukum, suatu pengantar. pt.citra aditya bakti. bandung. hlm 114 73 | lentera hukum perdata, sebagaimana diatur dalam pasal 500, pasal 506, dan pasal 507 kuh perdata : membaca pasal 500 kuh perdata tersebut, maka terlihat bahwa di dalam kuh perdata berdasarkan asas asesi, maka benda-benda yang melekat pada benda-benda pokok, secara yuridis harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari benda pokoknya. lebih tegas lagi asas asesi tersebut dapat ditemukan dalam pasal 506 dan pasal 507 kuh perdata, yaitu dalam perumusan benda tidak bergerak, dimana disebutkan bahwa; “ pelekatan dari suatu benda bergerak yang tertancap dan terpaku pada benda tidak bergerak, secara yuridis harus dianggap benda tidak bergerak pula”. pelekatan itu harus sedemikian rupa, sehingga apabila keduanya dipisahkan satu sama lain, maka akan menimbulkan kerusakan kepada salah satu atau kedua benda itu, tetapi apabila pemisahan itu tidak menimbulkan kerusakan pada benda-benda itu maka ketentuan tadi tidak berlaku. pasal 500 kuh perdata enyebutkan bahwa hubungan antara kedua benda itu harus terpaut sedemikian rupa seperti dahan dengan akarnya.3 berdasarkan asas pemisahan horisontal, uupa hanya mengatur tentang tanah saja, dan tidak mengatur benda bukan tanah yang melekat padanya. berkaitan dengan itu, sri soedewi masjchoen sofwan mengatakan bahwa uupa: “uupa khusus mengatur tanah, dan tidak mengatur benda lain yang melekat pada tanah.4” bahkan jika ditelaah lebih lanjut dengan melihat isi ketentuan uupa sendiri dan semua peraturan pelaksanaannya, maka terlihat bahwa ketentuan-ketentuan tersebut hanya mengatur tanah saja dan tidak ada satupun dari peraturan uupa tersebut yang mengatur hubungan tanah dengan benda lain yang melekar pada tanah. sehubungan dengan itu dapat disimpulkan bahwa uupa dan semua peraturan pelaksananya memang hanya mempunyai tujuan untuk mengatur tentang benda tanah saja. hal ini dapat dipahami karena apabila uupa menganut asas hukum adat, maka pengaturan tentang hukum tanahnya akan berlandaskan ketentuan hukum tanah ada yang hanya mengatur tentang tanah saja. berkaitan dengan hal tersebut, sri soedewi masjchoen sofwan memberikan penegasan bahwa karena dalam uupa berdasarkan atas hukum adat, maka dalam uupa tidak terdapat ketentuan mengenai status bangunnan, atau rumah yang berdiri di atas tanah itu. berdasarkan asas pemisahan horisontal tersebut memungkinkan pemilikan dan peralihan benda-benda di atas tanah itu terlepas dari tanahnya. selanjutnya penerapan asas pemisahan horisontal dalam ketentuan uupa dapat terlihat secara jelas pada ketentuan pasal 35 tentang hak guna bangunan, pasal 28 tentang hak guna usaha, pasal41 tentang hak pakai, dan pasal 44 tentang hak sewa untuk bangunan. di dalam ketentuan-ketentuan tersebut, seseorang dapat mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, sehingga pemilikan atas bangunan berbeda dengan pemilikan atas tanahnya. negara lain yang mengenal asas pemisahan horisontal adalah jepang, meskipun tidak dinyatakan secara tegas. di dalam hukum jepang, pemilihan atas tanah dan atas bangunan atau tanaman dapat terpisah, karena itu di jepang rumah dan tanaman mempunyai identitas tersendiri dengan sertifikat tanahnya. 3 kleyn, w,m., 1978. compendium hukum belanda. yayasan kerja sama ilmu hukum indonesia. belanda. hlm 21-22 4 sri soedewi masjchoen sofwan. 1980. hukum jaminan di indonesia.liberty. yogyakarta. hlm 16-17 74 | kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam bentuk perjanjian bangun guna serah hal ini terlihat dalam ketentuan peraturan tentang tata cara pendaftaran bagi bendabenda yang tergolong dalam jenis benda-benda yang tergolong dalam jenis benda tetap (iimovables registration law). di dalam tata cara pendaftaran benda tetap, pendaftaran atas tanah tidak meliputi benda yang melekat padanya, oleh karena itu di jepang tanah dan bangunan didaftar secara terpisah, bahkan tanaman dapat menjadi benda terdaftar dan dilakukan pendaftaran terlepas dari bangunan yang berdiri di atasnya, demikian pula gedung atau bangunan karena memiliki identitas sendiri sehingga dapat dihipotek tanpa tanahnya, bahkan tanaman terdaftar dapat juga menjadi objek hipotek. dalam penggunaan permukaan bumi di jepang, terdsapat hak untuk menggunakan tanah milik orang lain, seperti menanaminya, hak untuk mengelola dan membangun di atas tanah milik orang lain, dan juga memperkenankan untuk penggunaan tanah milik orang lain sebagai jalan. meskipun telah dapat disimpulkan melalui berbagai penafsiran dan penelaahan secara ilmiah oleh para teoritisi bahwa uupa menganut asas pemisahan horisontal, tetapi belum dapat sepenuhnya diterima oleh para praktisi, sehingga masih banyak pihak yang meragukan tentang penerapan asas pemisahan horisontal dalam uupa tersebut. untuk menjawab keraguan tersebut maka salah satu aturan yang merupakan pengimpleentasian asas pemisahan horisontal dalam uupa yaitu diundangkannya undang-undanga nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, sebagai aturan yang mencabut ketentuan hipotek yang diatur dalam hukum barat. asas yang terakhir yang melandasi perjanjian bangun guna serah adalah, asas tata guna tanah, untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan negara indonesia dalam bidang agraria, perlu adanya suatu rencana mengenai peruntukan, penggunanaan, dan persediaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan negaea, rencana umum yang meliputi seluruh wilayah indonesia, kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus dari tiap-tiap daerah. dengan adanya planning itu, maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat. asas ini merupakan konsep yang baru dengan tujuan setiap jengkal tanah dipergunakan seefisien mungkin dengan memperlihatkan asasl lestari, optimal, serasi, dan seimbang untuk penggunaan tanah di pedesaan, sedangkan asas aman, tertib, lancar, dan sehat (atlas) untuk penggunaan tanah di perkotaan. melalui asas ini, maka penguasaan negara ata bumi, air, dan sumber daya alam yang terkanding di dalamnya itu untuk melaksanakan kebijakan mengenai rencana penataan ruang. adapun yang dimaksud dengan ruang adalah wadahh yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wiliyaha tempat manusia, dan mahkluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. adapun yang dimaksud dengan penataan ruang, menurut pasal 1angka 3 undangundang no.24 tahun 1992 tentang penataan ruang yaitu sebagai berikut : ‘proses perencanaan ruang pemanfaatan ruang dan pengendaloan pemanfaatan ruang:. bedasarkan pengertian ini, maka dalam pelaksanaan penataan ruang itu tercakup tidak 75 | lentera hukum proses. yaitu : (1) perencanaan ruang; (2) pemanfaatan ruang; dan (3) pengendalian pemanfaatan ruang. dengan demikian, tata guna tanah atau penggunaan tanah merupakan salah satu dari penataan ruang yang dapat dikatakan sebagai suatu sistem yang komponennya terdiri dari rencana tata ruang, manfaat ruang dan pengendalian manfaat ruang. ketiga komponen dari sistem penataan ruang tersebut saling mempengaruhi antara suatu dengan yang lain dengan ditunjukkan melalui mekanisme kerja yang berupa proses penataan. menurut soeprapto, asas-asas dalam uupa karena menjadi dasar, dengan sendirinya harus menjiwa pelaksanaan uupa dan segenap peraturan pelaksanaanya.5 dengan demikian, dalam pembuatan peraturan pelaksanaan uupa harus menjiwai asas-asas yang dalam uupa. perjanjian bangun guna serah hadir sebagai salah satu alternatif dalam menjawab permasalahan di indonesia yaitu keterbatasan sumber daya tanah dan kurangnya pendanaan dalam pembangunan infrastruktur. perjanjian bangun guna serah sebaga salah satu pengembangan model-model atau pola-pola baru dalam rangka memperkuat infrastruktur melalui hubungan kemitraan. melalui hal tersebut terlihat jelas bahwa melalui perjanjian bangun guna serah ini pemerintah baik pemerintah pusat ataupun daerah berusaha untuk mewujudkan adanya suatu bentu perencanaan (planning)mengenai peruntukuan, penggunaan, dan persediaan bumi, air , dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan negara. rencana umum yang meliputi seluruh wilayah indonesia, kemudian diperinci menjadi rencanarencana daerah. dengan seperti itu dapat dikatakan bahwa perjanjian bangun guna serah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat. iii. proses perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh investor, serta implikasi hukum dari peralihan tersebut terdapat 2 cara perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh investor yang dimana masing-masingnya menggunakan dasar hukum yang berbeda. yang pertama melalui konsesi baru dan yang kedua adalah melalui proses lelang kepailitan. pada proses yang pertama atau pembuatan perjanjian/konsesi baru antara pemerintah disini merupakan bentuk proses yang umum dilaksanakan, dimana adanya kesepekatan antara pemerintah daerah dengan investor berupa badan hukum, untuk melaksanakan perjanjian bangun guna serah, dan pada proses ini, hukum yang mengatur tentang proses perolehan hak beserta syarat-syaratnya seiring berjalannya waktu terus mengalami perubahan dan perkembangan. istilah bangun guna serah (build operate transfer/ bot) pertama kali ditemukan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan positif indonesia adalah pada keputusan menteri 5 soeprajpto.1986. undang-undang pokok agraria dalam praktek.universitas indonesia press. jakarta.hlm 224 76 | kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam bentuk perjanjian bangun guna serah keuangan nomor 248/kmk.04/1995 tanggal 2 juni 1995 tentang perlakuan pajak penghasilan terhadap pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk perjanjian bangun guna serah (build operate and transfer). pengaturan ini pada dasarnya lebih menitikberatkan pada pengaturan pajak penghasilan dan bukan mengenai prosedur atau pelaksanaan perjanjian bangun guna serah (build operate transfer/ bot agreement). selanjutnya diterbitkan juga beberapa peraturan lain di lingkungan direktorat jenderal pajak kementerian keuangan (dahulu departemen keuangan) yang mengadopsi istilah resmi bangun guna serah (build operate transfer/ bot) yaitu diantaranya: 1. surat edaran direktur jenderal pajak nomor se-38/pj.4/1995 tanggal 14 juli 1995 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan perjanjian bangun guna serah (seri pph umum nomor 17) 2. surat edaran direktur jenderal pajak nomor se-04/pj.33/1996 tanggal 26 agustus 1996 tentang pembayaran pph atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 3. surat direktur jenderal pajak nomor s-144/pj.33/1996 tanggal 20 agustus 1996 tentang penjelasan mengenai penyusutan bangunan di atas tanah sewa dan pemotongan pph pasal 23. pada tahun 2001, menteri dalam negeri dan otonomi daerah (saat ini dikenal dengan menteri dalam negeri) menerbitkan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah nomor 11 tahun 2001 tentang pedoman pengelolaan barang daerah. keputusan ini tidak menggunakan istilah bangun guna serah, tetapi menggunakan isitlah “pengguna usahaan” untuk merujuk pada pengertian yang sama. angka 29 keputusan menteri tersebut menyatakan “pemanfaatan adalah pendayagunaan barang daerah oleh instansi atau pihak ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan pengguna usahaan tanpa merubah status pemilikan.” . lebih lanjut pasal 36 keputusan tersebut tentang pengguna usahaan menyatakan : “ barang daerah yang diguna usahakan dalam bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur oleh kepala daerah.” ketentuan pasal 36 ini merupakan pasal pengaturan yang sangat minim dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada kepala daerah tanpa memberikan petunjuk lebih lanjut dalam mengadakan pengguna usahaan barang milik daerah. pada saat berlakunya keputusan menteri ini, seluruh kepala daerah di seluruh indonesia diberikan keleluasaan dalam mengadakan perjanjian bangun guna serah (build operate transfer/ bot) dengan pihak lain. hal ini tentu saja sangat rawan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru dalam pengelolaan barang milik daerah karena: a) tidak ada keseragaman dalam pelaksanaan bangu guna serah di antara daerahdaerah di indonesia, baik mengenai syarat, prosedur maupun tata laksananya; b) ketidakseragaman tersebut menimbulkan tidak optimalnya pengawasan atas pelaksanaan bangun guna serah di seluruh dareah indonesia; c) rawan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisma karena memberikan kekuasaan dan kewenangan yang sangat luas kepada kepala daerah. 77 | lentera hukum menyadari permasalahan-permasalahan yang timbul di lapangan dan sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara maka pada tahun 2006 pemerintah menerbitkan aturan baru yaitu peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (selanjutnya disebut pp nomor 6 tahun 2006). dibandingkan dengan peraturan-peraturan sebelumnya, pengaturan mengenai bangun guna serah di dalam pp nomor 6 tahun 2006 ini telah mengalami perbaikan yang signifikan. untuk pertama kalinya di dalam sejarah hukum positif indonesia, pp nomor 6 tahun 2006 telah memberikan defenisi baku mengenai bangun guna serah yaitu pada angka 12 yang menyatakan: “bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu”. pp nomor 6 tahun 2006 ini juga telah menetapkan asas pengelolaan barang milik negara/ daerah yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. pasal 13 menyatakan bahwa status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.pasal yang mengatur mengenai landasan bangun guna serah adalah pasal 15 dan pasal 20 yang menyatakan : barang milik negara/daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, untuk dioperasikan oleh pohak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. bentuk-bentuka pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa: a. sewa; b. pinjam pakai; c. kerjasama pemanfaatan; d. bangun guna serah dan bangun serah guna. ketentuan pelaksanaan bangun serah khusus untuk barang milik daerah selanjutnya diatur dalam pasal 27 sampai pasal 31 yaitu sebagai berikut: a. bangun guna serah dilaksanakan dengan persyaratan: 1) pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; dan 2) tidak tersedia dana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud. . b. bangun guna serah barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota. c. penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah sebagai hasil dari pelaksanaan bangun guna serah dilaksanakan oleh gubernur/bupati/walikota dalam 78 | kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam bentuk perjanjian bangun guna serah rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah terkait. d. jangka waktu bangun guna serah paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani. e. penetapan mitra bangun guna serah dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/ peminat. f. mitra bangun guna serah yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: 1) membayar kontribusi ke rekening kas umum daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasrakan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; 2) tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek bangun guna serah; 3) memelihara objek bangun guna serah. g. dalam jangka waktu pengoprasian, sebagian barang milik daerah hasil bangun guna serah harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah. h. bangun guna serah dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurangkurangnya memuat: 1) pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; 2) objek bangun guna serah: 3) jangka waktu bangun guna serah; 4) persyaratan lain yang dianggap perlu. i. izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah harus diatasnamakan pemerintah daerah. j. semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna tidak dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. k. mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada gubernur/bupati/walikota pada akhir jangka waktu pengoprerasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah. seiring dengan perkembangan jaman, pemerintah merasa bahwa terdapat ketentuan-ketentuan dalam pp nomor 6 tahun 2006 yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat saat itu sehingga pemerintah mengadakan perubahan atas pp nomor 6 tahun 2006 tersebut melalui peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negera/ daerah (untuk selanjutnya disebut dengan pp nomor 38 tahun 2008). tetapi khusus mengenai ketentuan-ketentuan terkait bangun guna serah (build operate transfer/ bot), tidak terdapat ketentuan pasal yang mengalami perubahan dalam pp nomor 38 tahun 2008.dengan demikian, ketentuan mengenai bangun guna 79 | lentera hukum serah (build operate transfer/ bot) yang berlaku saat ini adalah ketentuan sebagaimana diatur pp nomor 6 tahun 2006. sebagai aturan pelaksana dari pp nomor 6 tahun 2006 tersebut, pemerintah menerbitkan permendagri nomor 17 tahun 2007.permendagri ini disusun dengan salah satu konsideran yaitu pp nomor 6 tahun 2006.permendagri ini mencabut keputusan menteri dalam negeri nomor152 tahun 2004 tentang pedoman pengelolaan barang daerah.permendagri ini berlaku sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertibadministrasi pengelolaan barang milik daerah. pada bagian umum lampiran permendagri ini disebutkan asas pengelolaan barang milik daerah yaitu sebagai berikut: a. azas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang , pengelola barang dan kepala daerah sesua fungsi, wewenag dan tanggungjawab masing-masing; b. azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan; c. azas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar; d. azaz efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunaakan sesua batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal; e. azas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat; f. azas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketetapan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca pemerintah daerah. azas-azas ini harus diterapkan dan dijewantahkan secara konsisten dalam pengelolaan barang milik daerah sehingga tujuan penyusunan permendagri nomor 17 tahun 2007 ini dapat tercapai yaitu sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh seua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.permendagri ini disusun dengan maksud menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.6 pengaturan mengenai prinsip bangun guna serah (build operate transfer/ bot) dalam permendagri nomor 17 tahun 2007 ini pada dasarnya sejalan dan sama dengan pengaturan dalam pp nomor 6 tahun 2006. hanya saja, permendagri ini 6 angka 2 bagian umum lampiran peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 tanggal 21 maret 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. 80 | kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam bentuk perjanjian bangun guna serah memberikan pengaturan yang lebih rinci dibandingkan pp nomor 6 tahun 2006. salah satunya adalah mengenai defenisi bangun guna serah (build operate transfer/bot) yaitu sebagai berikut: bangun guna serah yang selanjutnya disingkat bgs adalah pemanfaatan tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah oleh pihak ketiga membangun bangunan siap pakai dan/atau menyediakan, menambah sarana lain berikut fasilitas diatas tanah tanah dan/atau bangunan tersebut dan mendayagunakannya selama kurun waktu tertentu untuk kemudian setelah jangka waktu berakhir menyerahkan kembali tanah dan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya tersebut kepada pemerintah daerah. beberapa penambahan ketentuan mengenai bangun guna serah (build operate transfer/bot) dalam permendagri nomor 17 tahun 2007 ini adalah sebagaimana dinyatakan dalam lampiran vii bagian pemanfaatan, yaitu sebagai berikut : a. penetapan mitra kerjasama bangun guna serah dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikut sertakan sekurang-kurangnya 5 peserta/ peminat, apabila diumumkan 2 kali berturut-turut peminatnya kurang dari 5, dapat dilakukan proses pemilihan langsung atau penunjukan langsung melalui negosiasi baik teknis maupun harga. b. dasar pertimbangan bangun guna serah atas barang milik daerah yaitu : 1) barang milik daerah belum dimanfaatkan; 2) mengoptimalisasikan baranng milik daerah; 3) dalam rangka efisiensi dan efektifitas; 4) menambah/ meningkatkan pendapatan daerah;dan 5) menunjang program pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah daerah. c. persyaratan pelaksanaan bangun guna serah : 1) gedung yang dibangun berikut fasilitas harus sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi. 2) pemerintah daerah memiliki tanah yang belum dimanfaatkan. 3) dana untuk pembangunan berikut penyelesaian fasilitasnya tidak membebani apbd. 4) bangun hasil guna serah harus dapat dimanfaatkan secara langsung oleh pihak ketiga. 5) mitra bangun guna serah harus mempunyai kemampuan dan keahlian. 6) obyek bangun guna serah berupa sertifikat tanah hak pengelolaan (hpl) milik pemerintah daerah tidak boleh dijaminkan, digadaikan dan pemindahtangankan. 7) pihak ketiga akan memperoleh hak guna bangunan diatas hpl milik pemerintah daerah. 8) hak guna bangunan diatas hpl milik pemerintah daerah dapat dijadikan jaminan, digunakan dengan dibebani hak tanggungan dan hak tanggungan dimaksud akan hapus dengan habisnya hak guna bangunan. 9) izin mendirikan bangunan atas nama pemerintah daerah. 81 | lentera hukum 10) obyek pemeliharaan meliputi tanah beserta bangunan dan/atau sarana beriktu fasilitasnya. 11) mitra kerja bangun guna serah membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoprasian. 12) besaran kontribusi ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk dengan keputusan kepada daerah dengan memperhatikan antara lain a. nilai aset berupa tanah milik pemerintah daerah sebagai obyek bangun guna serah ditetapkan sesuai njop dan harga pasaran umum setempat dibagi dua, dan apabila dalam satu lokasi terdapat nilai njop dan harga pasaran umum setempat yang berbeda, dilakukan penjumlahan dan dibagi sesuai jumlah yang ada. b. apabila pemanfaatan tanah tidak merubah status penggunaan/ pemanfaatan (fungsi), dimana pola bangun guna serah dilakukan pembangunannya dibawah permukaan tanah, maka nilai tanahnya diperhitungkan separuh (50 %) dari nilai sebagaimana dimaksud huruf (a). c. peruntukan bangun guna serah untuk kepentingan umum dan atau kepentingan perekonomian/ perdagangan. d. besaran nilai investasi yang diperukan/disediakan pihak ketiga e. dampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pad. 13) selama masa pengoperasian, tanah dan/atau bangunan tetap mili pemerintah daerah. 14) penggunaan tanah yang dibangun harus sesuai dengan rencana umum tata ruang wilayah/kota. 15) jangka waktu pengguna-usahaan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak dimulai masa pengoperasian 16) biaya penelitian, pengkajian, penaksir dan pengumuman lelang, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. 17) pelaksanaan penelitian, pengkajian dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan sk kepala daerah dan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. 18) biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak ketiga. d. prosedur cara pelaksanaan bangun guna serah, permohonan penggunausahaan ditujukan kepada panitia tender/lelang dengan dilengkapi data-data sebagai berikut: a. akta pendirian; b. memiliki siup sesuai bidangnya; c. telah melakukan kegiatan usaha sesuai bidangnya; d. mengajukan proposal; e. memiliki keahlian dibidangnya; f. memiliki modal kerja yang cukup g. data teknis berupa : i. tanah : lokasi/alamat, luas, status, penggunaan saat ini. ii. bangunan : lokasi/alamat, luas, status kepemilikan. 82 | kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam bentuk perjanjian bangun guna serah iii. rencana pembangunan gedung dengan memperhatikan kdb, klb, rencana pembangunan. e. pelaksanaan bangun guna serah atas barang milik daerah ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat antara lain : a) pihak-pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b) obyek bangun guna serah c) jangka waktu bangun guna serah d) pokok-pokok mengenai bangun guna serah e) data barang milik daerah yang menjadi objek bangun guna serah f) hak dan kewajibwan para pihak yang terikat dalam perjanjian g) jumlah kontribusi yang harus dibayar oleh pihak ketiga h) sanksi i) surat perjanjian ditandatangani oleh pengelola atas nama kepala daerah dan mira kerjasama j) persyaratan lain yang dianggap perlu f. penyerahan kembali bangunan beserta fasilitas kepada pemerintah daerah yang bersangkutan dilaksanakan setelah masa pengoprasian yang dijanjikan berakhir yang dituangkan dalam bentuk berita acara. berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi jelas bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan bangun guna serah di indonesia telah mengalami perubahan sesuai perkembangan jaman.kemungkinan untuk mengadakan perubahan berikutnya masih tetap terbukti jika pemerintah merasa peraturan yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat pada umumnya. proses perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah sebagaimana diuraikan adalah proses beserta syarat-syarat yang umum dilakukan sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah tersebut dapat juga diperoleh oleh investor/perusahaan karena hasil pembelian lelang harta pailit dari perusahaan pemegang awal hak pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah yang mengalami kepailitan atau dinyatakan pailit. proses perolehan hak engelolaan/ pemanfaatan barang milik daerah dalam suatu perjanjian bangun guna serah yang diperoleh dari hasil lelang kepailitan oleh investor pemenang lelang kepailitan adalah suatu proses yang sah dan mempunyai dasar hukum yang dibenarkan sesuai peraturan perundang-undangan. dimana asset harta pailit berupa hak pengelolaan/ pemanfaatan barang milik daerah milik debitor pailit menjadi berakhir dengan keluarnya putusan pailit sebagaimana yang di tentukan pasal 24 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. selanjutnya terhadap perjanjian bangun guna serahya sesuai pasal 36 undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, yang memberikan beberapa alternative pilihan penyelesaian yaitu bisa berupa hanya melanjutkan sisa perjanjian yang ada, atau bisa dalam bentuk perjanjian baru. 83 | lentera hukum khusus perolehan hak perjanjian baru ini, selain didasarkan pada ketentuanketentuan uuk-pkpu diatas, juga dikuatka dengan ketentuan-ketentuan dalam kuh perdata seperti ketentuan pasal 1338 kuh perdata tentang asas kebebasan berkontrak khususnya ayat (1) nya yang menyebutkan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh para pihak mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan ketentuan pasal 1340 kuh perdata yang dengal dengan asas kepribadian bahwa satuperjanjian hanya berlaku bagi/diantara pihak-pihak yang membuatnya. sehingga ketentuan uuk-pkpu dan kuh perdata tersebut memberikan landasan bagi kesepakatan atau perjanjian baru antara pemerintah dengan pihak pemenang lelang kepailitan. bila pemenang lelang kepailitan hanya melanjutkan sisa jangka waktu perjanjian bangun guna serah sebelumnya, maka implikasinya, bentuk kerjasama hak pengelolaan/ pemanfaata barang milik daerah tetap perjanjian bangun guna serah dengan penggantian nama pihak, dan untuk materi perjanjian tidak terika pada perjanjian bangun guna serah sebelumnya, dan terkait kontribusi tahunan, bisa hanya melanjutkan pembayaran sisa kontribusi dari perjanjian bangun guna serah sebelumnya, atau bisa dibayar sekaligus/sudah diperhitungkan dengan nilai lelangnya. namun, bila pemenang lelang kepailitan memperoleh kesepakatan perjanjian baru, maka implikasinya bentuk kerjasama hak pengelolaan/ pemanfaatan barang milik daerah, bisa tetap bentuk perjanjian bangu guna serah jika kondisi obyek lelang kepailitan harus dilakukan pembangunan ulang/renovasi total, atau dalam bentuk kerjasama pemanfaatan barang milik daerah lainnya seperti perjanjian sewa, dan kontribusi perjanjian, prinsipnya jika disepakati perjanjian baru tentunya akan dilakukan penghitungan besaran kontribusi sesuai dengan jangka waktu baru yang ditetapkan sebagaimana ketentuan perundang-undangann pemanfaatan barang milik daerah. pilihan ini juga tidak menghilangkan kewajiban pemberesan pembayaran lelang kepailitan atas harta pailitin yang dibeli oleh pemenang lelang kepailitan tersebut. berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat dua proses berbeda dalam hal perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh investor, yang dimana masing-masing memiliki pengaturan yang berbeda pula. ya pertama ialah peralihan hak secara umum atau melalui perjanjian baru, dan yang kedua adalah proses peralihan hak melalui lelang kepailitan. 84 | kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam bentuk perjanjian bangun guna serah iv. penutup berdasarkan pembahasan tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1) pelaksanaan perjanjian bot dilandasi asas-asas yang telah ditentukan dalam uupa. adapun 3 asas utama dalam hukum agraria yang diterapkan dalam konsep perjanjian bangun guna serah adalah pertama, asas tingkatan tertinggi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, atau biasa dikenal sebagai hak menguasai negara. yang dimana berdasarkan penjelasan lebih rinci dalam uupa dapat disimpulkan sifat hakikat hak menguasai negara atas tanah adalah bahwa dengan keterbatasan apbn/apbd, pemerintah dapat mengoptimalkan tanah dengan menggandeng pihak investor untuk menanamkan modalnya, sehingga secara nyata dapat mewujudkan peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional. kedua, asas pemisahan horisontal, berkaitan dengan hubungan antara tanah dengan segala sesuatu yang ada di atasnya, adanya perbedaan pemahaman antara asas pelekatan vertikal dan pemisahan horisontal. terlihat bahwa uupa mengatur tentang tanah berdasarkan asa pemisahan horisontal dan melalui hal tersebut telah di implementasikan dalam perjanjian bangun guna serah itu sendiri, karena asas pemisahan horisontal akan lebih bermanfaat bagi pengembangan pembangungan. ketiga, asas tata guna tanah, melalui asas tata guna tanah terlihat jelas bahwa melalui asas ini pemerintah baik pemerintah pusat ataupun daerah berusaha untuk mewujudkan adanya suatu bentu perencanaan (planning)mengenai peruntukuan, penggunaan, dan persediaan bumi, air , dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan negara ; (2) proses perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah sebagaimana diuraikan dalam pembahasan adalah proses perolehan yang umum dilakukan sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah tersebut dapat juga diperoleh oleh investor/perusahaan karena hasil pembelian lelang harta (boedel)pailit dari perusahaan pemegang awal hak pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah yang mengalami kepailitan atau dinyatakan pailit. dan dapat disimpulkan bahwa implikasi perolehan hak pengelolaan/pemanfaatan barang milik daerah hasil lelang kepailitan dalam proses bangun guna serah sangat bergantung pada kesepakatan pemerintah daerah sebagai pemilik tanah/pihak dari perjanjian bangun guna serah sebelumnya dengan kurator, atau ada penetapan hakim pengawas, atau pada kesepakatan pemerintah dengan pemenang lelang. daftar pustaka ahmadi miru. 2007. hukum kontrak. raja grafindon persada. jakarta. anita kamilah, 2012.bangun guna serah membangun tanpa memiliki tanah.keni.jakarta. budi santoso. 2008. aspek hukum pembiayaan proyek infrasturktur bot. genta press. jakarta. chidir ali. 1987. badan hukum. alumni. jakarta. 85 | lentera hukum c.f.g. sunaryati hartono. 1991. permasalahan hukum dalam masyarakat. bina aksara. jakarta. clifford w. garstang. what the zhang boys know. virginia. 2012. mochtar kusumaatmadja. 2006. hukum laut internasional. bina cipta. jakarta. muchsin. 2007. hukum agraria indonesia perspektif sejarah. refika aditama. bandung. munir fuady, sejarah hukum, ghalia indonesia, bogor, 1982. peter mahmud marzuki. 2014. penelitian hukum, kencana prenada media group. jakarta. r.setiawan.1987. pokok-pokok hukum perikatan. bina cipta. bandung. sjachran basah.1986. peradilam tata usaha negara. rajawali. bandung. soerjono soekanto. 2006. penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat. pt. raja grafindo persada. jakarta. subekti. 2001. hukum perjanjian, cetakan 19, intermasa, jakarta. sudikno mertokusumo. 1986. mengenal hukum (suatu pengantar), liberti. yogyakarta. undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 undang-undang nomor 5 tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan menteri negara agraria/kepala badan pertanahan nasional nomor 5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukumss adat lentera hukum, volume 4, issue 3 (2017), pp. 229-244 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i3.5587 published by the university of jember, indonesia available online 14 december 2017 perceraian dan akibat hukumnya terhadap anak dan harta bersama menurut hukum adat osing di desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi muhamad jefri ananta university of jember, indonesia jefri.anant@yahoo.co.id dominikus rato university of jember, indonesia dominikusrato@gmail.com i wayan yasa university of jember, indonesia wayanyasash@gmail.com abstract divorce or dissolution of the marriage means the return of husband and wife into group family own. according to osing adat law in aliyan village, rogojampi, banyuwangi regency, the divorce will give the rise to rights and obligations of children and joint property. the community of osing adat law embraces the system of bilateral kinship which pulls the descendant line of the second parent with regard to the divorce by which children are given the freedom to choose by following the father or the mother. the community of osing adat law never discriminates on the ground of biological children, legal children, adopted children and stepchildren, and legal position children. in the system of bilateral kinship, with regard to the divorce, the legal position of the property will return to the origin and joint property will be shared equally. keywords: divorce, osing adat law, legal position, children, joint property. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 18, 2017 revised: september 22, 2017 accepted: december 19, 2017 how to cite: ananta, muhamad jefri, dominikus rato & i wayan yasa. “perceraian dan akibat hukumnya terhadap anak dan harta bersama menurut hukum adat osing di desa aliyan” (2017) 4:3 lentera hukum 229-244. 230 | perceraian dan akibat hukumnya terhadap anak dan harta bersama menurut hukum adat osing ... i. perceraian dan akibat hukum menurut hukum adat osing indonesia adalah negara kesatuan yang penuh dengan keaneragaman budaya, ras, suku, agama dan kepercayaan. indonesia mampu mempersatukan berbagai keragaman itu sesuai dengan semboyan bangsa indonesia bhinneka tuggal ika, yang berarti berbedabeda tetapi tetap satu jua. keaneragaman budaya, ras, suku, agama dan kepercayaan yang ada di indonesia maka muncullah pluralisme hukum. 1 indonesia sendiri menganut tiga sistem hukum yaitu hukum adat, hukum islam, hukum barat, ketiga hukum tersebut saling berkesinambungan antara yang satu dengan yang lain. hukum adat adalah hukum yang berlaku secara normatif dalam suatu masyarakat hukum adat. 2 dalam pikiran masyarakat adat, hukum adalah sesuatu yang biasa dan dipahami secara biasa yang wajib ditaati, tidak perlu dihindari, tetapi perlu dilakukan rekontruksi dan bila perlu diproduksi. 3 salah satu desa yang masih menjunjung perilaku adatnya dan masih mempertahankan adat-istiadat osing adalah di desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi. nama desa aliyan diambil dari corak kehidupan masyarakat pada jaman hindia belanda, dimana masyarakat sering berpidah-pindah dari suatu tempat ketempat lainnya untuk menghindari kekejaman para penjajah. masyarakat yang berpindah-pindah ini akhirnya berkumpul menjadi satu dan membentuk sebuah desa yang diberi nama desa aliyan. nama “aliyan” berasal dari kata “alih” atau menurut bahasa osing “ngalih” yang artinya “berpindah-pindah”. 4 karakteristik masyarakat desa aliyan adalah masyarakat heterogen yaitu masyarakat pendatang yang berasal dari berbagai latar belakang yang lama kelamaan menjadi satu ragam budaya masyarakat banyuwangi asli yaitu masyarakat osing. kelangsungan hidup suatu masyarakat dijamin dalam perkawinan. secara teoritis hukum perkawinan merupakan bagian dari hukum keluarga. namun, dalam hal pengkajian hukum perkawinan dapat berdiri sendiri. apalagi hukum adat yang memang secara substantif saling berkaitan satu sama lain. perkawinan dan keluarga menurut hukum adat memiliki hubungan yang sangat kuat, bukan semata-mata hanya hubungan seorang laki-laki dan seorang perempuan, melainkan perkawinan adalah implementasi perintah tuhan yang melembaga dalam masyarakat untuk membentuk rumah tangga dalam ikatan keluarga. 5 perkawinan menurut hukum adat osing di banyuwangi memiliki makna yang dipedomani sebagai kosmologi yaitu pandangan manusia terhadap alam semesta, di mana alam dijadikan sebagai objek hukum 1 sulistyowati irianto, pluralisme hukum waris dan keadilan perempuan / sulistyowati irianto (jakarta: yayasan pustaka obor indonesia, 2016) hlm. 5. 2 dominikus rato, hukum perkawinand dan waris adat: sistem kekerabatan, bentuk perkawinan dan pola pewarisan adat di indonesia (surabaya: laksbang yustisia surabaya, 2011) hlm. 2. 3 ibid. 4 sarifudin, hasil wawancara dengan bapak sarifudin sebagai tokoh masyarakat desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi (2017). 5 otje salman, rekonseptualisasi hukum adat kontemporer: telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (bandung: alumni, 2002) hlm. 173. 231 | lentera hukum (makrokosmis) dan manusia dijadikan sebagai subjek hukum (mikrokosmos). masyarakat adat osing menganggap perkawinan memiliki 4 (empat) makna yaitu makna religius, makna ekonomis, makna sosial dan makna hukum. 6 secara antropologis, perkawinan merupakan bagian dari lingkaran hidup manusia, cakranggilingan. secara sosiologis, perkawinan merupakan sebuah fenomena sosial yang mengubah status hukum seseorang. status hukum setelah terjadinya perkawinan mengubah status perjaka atau gadis yang belum dewasa menuju sebuah tahap sosial dengan status hukum yang baru yaitu suami bagi laki-laki dan isteri bagi perempuan. status suami dan isteri ini terus mengalami perubahan ketika keduanya mempunyai anak, sehingga keduanya dipanggil ayah bagi suami dani ibu bagi isteri. 7 pada umumnya keluarga dan persekutuan menghendaki langgengnya sebuah perkawinan. namun realitanya tidak semua perkawinan dapat langgeng untuk selamanya, ada situasi dan kondisi yang menyebabkan terputusnya perkawinan seperti kepentingan keluarga atau persekutuan dan adanya persoalan pribadi sebagai alasan untuk bercerai. hakikat perceraian adalah ketika tidak ditemukan lagi keharmonisan dalam perkawinan. undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (lembaran negara tahun 1974 nomor 1, tambahan lembaran negara nomor 3019) menentukan bahwa perceraian merupakan salah satu sebab dari putusnya perkawinan, disamping sebab lain yakni kematian dan putusan pengadilan. mempertegas peraturan tersebut subekti menjelaskan perceraian ialah penghapusan perkawinan karena keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan. 8 perceraian menurut hukum adat osing adalah peristiwa luar biasa yang merupakan problem sosial yuridis, dimana dalam sebuah tertib hukum menurut garis keturunan bapak atau garis keturunan ibu, sebuah pembubaran perkawinan mas-kawin mengandung arti kembalinya sang suami dan isteri tersebut kedalam kelompok kekerabatannya sendiri. alasan terjadinya perceraian itu sangatlah bervariasi. pada umumnya alasan terjadinya perceraian adalah karena adanya perzinahan yang dilakukan oleh pihak suami maupun pihak isteri. alasan lain adalah tidak mendapatkan keturunan, karena kerukunan rumah tangga yang tidak dapat dipertahankan lagi, dan karena adanya campur tangan mertua. 9 dalam hal perceraian banyuwangi menduduki peringkat kedua ditingat jawa timur dan peringkat ketiga di tingkat nasional. hal ini menunjukkan bahwa di wilayah ini perceraian cukup memprihatinkan. padahal masyarakat adat osing di banyuwangi menganggap perceraian sebagai pelanggaran, karena perceraian adalah suatu hal yang tidak disukai dan dibenci. cita-cita masyarakat adat osing mengenai perjodohan adalah untuk seumur hidup. masyarakat osing sangat membenci perceraian, karena akan menimbulkan masalah baru terhadap 6 nur ainiyah, “view of islam, osing dalam bingkai tradisi dan kosmologi: studi nelayan kedungrejo-banyuwangi”, online: hlm. 217. 7 rato, supra note 2 hlm. 4. 8 subekti, pokok-pokok hukum perdata (p.t. intermasa, 1978) hlm. 42. 9 bambang daru nugroho, asas-asas & tatanan hukum adat (mandar maju, 2011) hlm. 153. 232 | perceraian dan akibat hukumnya terhadap anak dan harta bersama menurut hukum adat osing ... anak dan harta bersama (gono-gini). maka dari itu penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji permasalahan tersebut. ii. akibat hukum dari perceraian terhadap anak dan harta bersama menurut hukum adat osing di desa aliyan, banyuwangi akibat hukum timbul sebab adanya hubungan hukum, 10 misalnya perkawinan antara seorang laki-laki (suami) dan seorang perempuan (isteri) itu merupakan hubungan hukum yang memberikan hak-hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. akibat hukum juga diartikan sebagai akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu tindakan subyek hukum. tidak hanya sebuah pernikahan yang akan menimbulkan akibat hukum, tetapi putusnya perkawinanpun akan menimbulkan akibat hukum, baik putusnya perkawinan karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan. 11 setelah terjadi putusnya perkawinan karena perceraian, sudah dapat dipastikan akan menimbulkan akibat hukum terhadap para pihak yang melakukan perceraian. akibat hukum dari perceraian ini tentunya akan menyangkut terhadap anak dan harta kekayaan selama perkawinan berlangsung (harta bersama). anak dan harta bersama biasanya akan menjadi sengketa oleh suami isteri yang ingin melakukan percerain. pengadilan harus berperan dalam proses penyelesaian persengketaan anak dan harta bersama antara para pihak yang ingin melakukan perceraian. pengadilan juga akan menjadi media bagi suami isteri yang bersengketa untuk menuangkan semua argumentasi mereka, khususnya untuk menengahi dan mecari jalan keluar supaya memperoleh keadilan dan tidak merugikan kedua belah pihak. menurut masyarakat osing di desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi, putusnya suatu perkawinan karena perceraian akan berakibat hukum terhadap anak dan harta bersama. a. terhadap anak anak merupakan hubungan kekeluargaan berdasarkan hubungan darah baik melalui perkawinan yang sah maupun melalui perkawinan yang tidak sah, seperti anak luar kawin dan anak hasil zina. 12 anak yang sah anak yang di lahirkan dari suatu perkawinan yang sah, sedangkan anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan tanpa adanya suatu perkawinan yang sah yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. menurut sri susilowati mahdi manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan, anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup. 13 10 j.c.t. simorangkir, kamus hukum: oleh j. c. t. simorangkir, rudy t. erwin dan j. t. prasetyo (madjapahit, 1972) hlm. 6. 11 ibid. 12 rato, supra note 2 hlm. 138. 13 sulistyowati mahdi & dkk, hukum perdata: suatu pengantar (jakarta: gitama jaya jakarta, 2005) hlm. 21. 233 | lentera hukum anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun 14 , termasuk anak yang masih dalam kandungan yang selalu menjadi bagian dari keluarga dan masyarakat. hak seorang anak adalah memperoleh kasih sayang, perlidungan serta pendidikan dari orang tua. perceraian merupakan hal yang akan menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara psikis seorang anak yang akan berdampak buruk bagi pertumbuhan dan perkembangannya, sehingga anak merupakan pihak yang paling menderita dengan terjadinya perceraian orang tuanya. pada masyarakat patrilineal yang melakukan perkawinan jujur (perkawianan dengan pembayaran mas kawin), apabila terjadi pembubaran perkawinan karena kematian atau karena perceraian maka kedudukan anak tetap berada dalam kekerabatan suami, dan yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah bapak kandungnya atau semua kerabat laki-laki dari bapak kandungnya. 15 hal ini berbeda pada masyarakat matrilineal, apabila terjadi perceraian maka anak berkedudukan dalam kekerabatan isteri. seorang anak bisa ikut bersama bapaknya, jika perkawinan bapak dan ibunya semula berbentuk semenda. tetapi pada dasarnya anak tetap berkedudukan di pihak ibu dan kerabat ibunya. 16 masyarakat adat osing menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral yaitu menarik garis keturunan dari kedua belah pihak orang tua, yaitu bisa ditarik dari garis keturunan bapak maupun ditarik dari garis keturunan ibu. dalam sistem kekerabatan parental atau bilateral, apabila terjadi perceraian maka kedudukan seorang anak tergantung pada keadaan, biasanya anak yang sudah dewasa di babaskan memilih ikut dengan bapak atau ibunya. di desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi, akibat hukum yang ditimbulkan dari perceraian terhadap anak pada masyarakat osing di desa aliyan adalah anak tetap berhak mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya yang bercerai. 17 kedua orang tua yang sudah bercerai tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak. apabila bapak dalam kenyataannya tidak mampu memenuhi kewajiban membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak, maka ibu ikut memikul biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak. 18 posisi anak bagi orang tua adalah “gantelane ati”, 19 yang artinya anak sebagai gantungannya hati maksudnya anak adalah darah daging sendiri yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik karena anak sebagai penerus orang tuanya dan anak akan merawat orang tuanya kelak apabila orang tua sudah tua. oleh karena itu perasaan orang tua terhadap anak dijelaskan dalam ungkapan“welase emak nang anak sengono watese” 14 undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (visimedia) hlm. 4. 15 hilman hadikusuma (haji), hukum perkawinan adat (citra aditya bakti, 2003) hlm. 139. 16 ibid. 17 paturi, hasil wawancara dengan bapak paturi sebagai sekretaris desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi (2017). 18 ibid. 19 lisudalmi, hasil wawancara dengan ibu lisudalmi sebagai warga desa aliyan yang pernah melakukan perceraian (2017). 234 | perceraian dan akibat hukumnya terhadap anak dan harta bersama menurut hukum adat osing ... artinya kasih sayang seorang ibu terhadap anak tidak ada batasnya maksudnya meskipun terjadi perceraian seorang ibu akan merawat anaknya dengan baik meskipun harus banting tulang untuk membiyai pendidikan dan pemeliharan anak. biasanya seorang bapak “mungkur sedot” artinya tidak bertanggung jawab setelah terjadi perceraian. seorang bapak tidak ikut membiayai pemeliharaan dan pendidikan seorang anak. 20 terkait dari uraian diatas, akibat hukum dari perceraian terhadap anak di desa aliyan, kecamatan, rogojampi, kabupaten banyuwangi, sudah jelas bahwa meskipun suatu perkawinan sudah putus karena perceraian, tidaklah mengakibatkan hubungan antara orang tua dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut menjadi putus, namun tetap melekat hak seorang anak untuk memperoleh perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya. orang tua berkewajiban membiayai, memelihara dan mendidik anak-anaknya. bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak. akibat lain yang ditimbulkan dari perceraian yaitu mengenai hak asuh anak, dimana anak yang belum dewasa yang masih berumur dibawah 12 tahun menjadi hak ibunya, sedangkan apabila anak sudah dewasa berumur diatas 12 tahun anak dibebaskan untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh dan semua biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. meskipun kenyataan menunjukkan bahwa hanya ibu yang menanggung biaya pengasuhan dan pemelihataan anak. 21 b. terhadap harta putusnya suatu perkawinan karena sebab kematian salah satu pihak, perceraian ataupun atas putusan pengadilan akan menimbulkan suatu akibat hukum terhadap harta perkawinan. oleh karenanya perlu adanya penentuan kepemilikan harta selama dalam hubungan perkawinan. dalam hal perceraian dapat segera ditentukan mengenai harta bawaan yang menjadi hak seorang isteri dan harta bawaan yang menjadi hak suami, supaya mudah menentukan mengenai harta yang dapat dibagi yaitu mengenai harta bersama (harta gono gini). pada umumnya harta perkawinan itu cukup digolongkan atas dua bagian yaitu sebagian berasal dari kekayaan suami dan isteri masing-masing terpisah satu dari yang lain dan sebagian lagi merupakan cumpur kaya yaitu harta bersama atau sering disebut harta gono-gini. 22 dari segi tingkatan harta terdiri atas harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. 23 harta pusaka tinggi adalah harta yang diwaris tinggi, atau lebih dikenal dengan harta asal. sebaliknya harta pusaka rendah dikenal sebagai harta gono gini (sisa konsumsi atau hasil menabung), hasil keringat, dan hasil kerja bersama antara suami isteri selama perkawinan berlangsung. menurut dominikus rato harta gono gini adalah sebuah konsep atau pengertian yang diberikan kepada sejenis benda materiil 20 ibid. 21 hasil wawancara dan kesaksian bapak ishak maulana, ibu lisudalmi dan ibu suwati (2017). 22 wirjono prodjodikoro, hukum perkawinan di indonesia (sumur bandung, 1966) hlm. 72. 23 rato, supra note 2 hlm. 74. 235 | lentera hukum baik tanah maupun bukan tanah, seperti hewan, hasil kebun, yang dihasilkan oleh sepasang suami isteri selama dalam ikatan perkawinan. 24 hasil keringat adalah sebuah konsep atau pengertian yang pada umumnya diberikan kepada suatu benda baik tanah maupun bukan tanah yang dihasilkan dari tanah, misalnya dibeli dengan padi, jagung, kopi atau uang yang dihasilkan dari hasil bumi, oleh perorangan (minang, kerbau: harta pembujangan tau harta penantian). hasil kerja sediri adalah sebuah konsep atau pengertian yang diberikan kepada suatu benda yang bukan tanah dan dihasilkan oleh perorangan misalnya karena berdagang, buruh dan sebagai pegawai. 25 harta hasil keringat, harta bawaan dan harta gono-gini ini di pisahkan untuk mempermudah pembagian harta ketika terjadi perceraian. harta perkawinan merupakan harta yang dikuasai suami isteri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan baik harta yang berasal dari warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri dan harta penghasilan bersama. semua harta tersebut dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang dianut, seperti sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal dan bilateral atau parental. pada masyarakat adat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal dengan bentuk perkawinan pembayaran jujur, kedudukan isteri harus tunduk pada aturan kekerabatan suami. pada umumnya semua harta perkawinan dikuasai oleh suami sebagai kepala rumah tangga/keluarga. apabila terjadi perceraian dan isteri meninggalkan tempat kedudukan suaminya, berarti isteri melanggar adat, maka isteri tidak berhak menuntut bagian dari harta bersama ataupun terhadap harta bawaannya. sedangkan pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal yang bentuk perkawinannya semenda, apabila terjadi perceraian maka yang berhak atas harta perkawinan adalah isteri dan kerabat isteri, jika suami isteri bermata pencaharian berimbang maka dibagi bersama. 26 di desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi, akibat hukum yang ditimbulkan dari perceraian terhadap harta bersama adalah timbulnya hak suami isteri terhadap harta yang dihasilkan selama hubungan perkawinan berlangsung, dimana harta bersama “disigar prak” 27 artinya harta bersama dibagi sama rata. pembagian harta bersama tidak dilihat dari prestasi pihak yang bekerja keras, melainkan didasarkan pada hidup bersama selama perkawinan. meskipun seorang isteri tidak bekerja namun loyalitas seorang isteri seperti taat pada suami, mengurus anak dan mengatur keuangan rumah tangga dengan baik maka seorang isteri mempunyai hak dan bagian yang sama dengan suami terhadap harta bersama selama perkawinan berlangsung. 28 pada setiap daerah masyarakat mengenal harta bersama dengan istilah yang berbeda-beda di jawa, harta bersama disebut dengan harta “gono gini”, di sunda disebut dengan harta “guna kaya”, di bugis harta “cakara”, dan di bajar disebut dengan harta 24 ibid. 25 ibid. 26 hadikusuma (haji), supra note 15 hlm. 140. 27 suwati, hasil wawancara dengan ibu suwati sebagai masyarakat yang pernah melakukan perceraian di desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi (2017). 28 ibid. 236 | perceraian dan akibat hukumnya terhadap anak dan harta bersama menurut hukum adat osing ... “berpantangan”. meskipun berbeda istilah namun hakikatnya adalah sama, yaitu terletak pada harta benda milik suami isteri yang dibawa kedalam suatu pernikahan sehingga menjadi harta bersama. sebagaimana penjelasan andi hamzah, harta bersama adalah harta yang diperoleh bersama suami isteri selama perkawinan berlangsung. 29 segala tindakan dan perbuatan hukum mengenai harta bersama akibat dari perceraian dapat disepakati dengan adanya musyawarah dan mufakat antara pihak keluarga suami dengan pihak keluarga isteri yang didampingi oleh tetua adat. namun, di desa aliyan semua keputusan mengenai akibat hukum dari perceraian terhadap harta bersama dilakukan secara musyawarah dan mufakat para pihak keluarga yang didampingi oleh tokoh masyarakat bukan tetua adat. sistem pemerintahan desa aliyan dipimpin oleh kepala desa yang dibantu oleh sekretaris desa sehingga tidak ada tetua adat di desa aliyan meskipun mayoritas masyarakat desa aliyan adalah suku osing. 30 masyarakat adat osing menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral dimana kedudukan suami isteri sejajar. harta bersama dikuasai bersama dan untuk kepentingan bersama. apabila terjadi perceraian maka kedudukan harta asal akan kembali ke asal sedangkan harta gono gini akan dibagi sama rata. berdasarkan uraian diatas akibat hukum dari perceraian terhadap harta bersama di desa aliyan, suami atau isteri yang telah bercerai berhak atas harta bersama yang dihasilkan selama perkawinan berlangsung, tanpa melihat prestasi pihak mana yang bekerja keras. pembagian harta bersama didasarkan pada hidup bersama selama perkawinan, meskipun seorang isteri tidak bekerja namun loyalitas seorang isteri seperti taat pada suami, mengurus anak dan mengatur keuangan rumah tangga dengan baik maka seorang isteri mempunyai hak dan bagian yang sama dengan suami terhadap harta bersama. dalam pembagian harta bersama karena perceraian, ini dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. iii. status hukum masing-masing anak dan harta benda akibat perceraian menurut hukum adat osing di desa aliyan a. status anak anak adalah keturunan atau generasi sebagai suatu hasil dari hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan baik dalam ikatan perkawinan maupun diluar ikatan perkawinan. sebagaimana penjelasan dominikus rato bahwa menurut masyarakat hukum adat dari suatu ikatan perkawinan tidak saja terdapat anak kandung, tetapi juga terdapat anak sah, anak angkat dan anak tiri. 31 anak dipandang sebagai wadah semua harapan dan pelindung orang tuanya kelak, apabila orang tua itu sudah tidak mampu lagi secara fisik untuk mencari nafkah. 29 andi hamzah, kamus hukum, cet. 1 edition ed (jakarta: ghalia indonesia, 1986) hlm. 232. 30 paturi, supra note 17. 31 rato, supra note 2 hlm. 142. 237 | lentera hukum anak kandung, anak sah, anak angkat dan anak tiri ada sangkut pautnya dengan hak dan kewajiban orang tua yang mengurus atau memeliharanya, begitu pula sebaliknya. kedudukan anak-anak tersebut pengaturannya juga berlatar belakang pada susunan masyarakat adat bersangkutan dan bentuk perkawinan orang tua yang berlaku. bukan tidak menjadi masalah tentang sah tidaknya anak, hal mana dipengaruhi oleh agama yang dianut masyarakat bersangkutan, tetapi yang juga penting adalah menyangkut masalah keturunan. kedudukan anak bagi masyarakat adat dengan sistem kekerabatan patrilineal adalah sebagai penerusan keturunan menurut garis bapak. sehingga ada kemungkinan keluarga yang tidak mempunyai anak laki-laki atau tidak mempunyai anak sama sekali, mengangkat anak lelaki orang lain menjadi penerus keturunan yang kedudukannya sejajar dengan anak sendiri. berbeda dengan masyarakat dengan sistem kekerabatan matrilineal dimana kedudukan anak dikaitkan dengan penerusan keturunan menurut garis ibu. sehingga ada kemungkinan keluarga yang tidak mempunyai anak wanita atau tidak mempunyai anak sama sekali mengangkat anak mengangkat anak perempuan orang lain untuk menjadi penerus keturunan yang berkedudukan sejajar dengan anak sendiri. 32 masyarakat adat osing menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral yaitu menarik garis keturunan dari kedua belah pihak orang tua, yaitu bisa ditarik dari garis keturuanan bapak maupun ditarik dari garis keturunan ibu. sistem kekerabatan parental atau bilateral ini anak laki-laki dan anak perempuan sejajar kedudukannya. di dalam masyarakat osing terdapat macam-macam anak yaitu anak kandung, anak sah, anak angkat dan anak tiri. dengan adanya perceraian maka akan menimbulkan akibat hukum terhadap macam-macam anak tersebut. 1. status anak kandung di berbagai literatur, ketika membahas kedudukan anak kandung, harus dibaca terlebih dahulu mengenai anak sah. anak kandung belum tentu anak sah. menurut dominikus rato anak kandung adalah yang dilahirkan oleh ibunya, sebab seorang bapak tidak mungkin mengandung. 33 anak kandung hanya memiliki ikatan keperdataan dengan ibunya, karena anak kandung dilahirkan dari rahim ibunya tanpa pengakuan dari ayahnya. seorang bapak bisa saja tidak mengakui anak itu sebagai anaknya jika secara yuridis dapat dibuktikan bahwa anak itu tidak berasal dari sperma yang membuahinya. anak kandung juga belum tentu anak sah, misalkan anak itu berasal dari anak zinah, hasil hubungan sexual dengan laki-laki lain yang bukan suaminya. anak ini anak kandung bagi perempuan itu tetapi bukan anak sah. anak kandung mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau lebih tegas lagi dikatakan bahwa anak tidak sah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, karena dia lahir dari kandungan ibunya. 32 hadikusuma (haji), supra note 15 hlm. 139. 33 rato, supra note 2 hlm. 150. 238 | perceraian dan akibat hukumnya terhadap anak dan harta bersama menurut hukum adat osing ... menurut hukum adat akibat hukum yang ditimbulkan terhadap anak kandung dari perceraian yaitu anak kandung tetap ikut dengan ibunya, biaya pemeliharan dan pendidikan yang menanggung ibunya. anak kandung hanya berhak atas harta benda ibunya, karena anak kandung memiliki ikatan keperdataan dengan ibunya. anak kandung tidak memiliki ikatan keperdataan dengan bapaknya, maka seorang bapak tidak berkewajiban untuk memberikan biaya pemeliharan dan pendidikan terhadap anak tersebut. 2. status anak sah anak sah berbeda dengan anak kandung. anak sah adalah anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. berbeda dengan anak kandung, anak kandung belum tentu anak sah, seperti anak luar kawin dan anak incest. menurut dominikus rato 34 , anak incest adalah anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang dilarang, misalnya lahir karena hubungan seks antara saudara kandung. anak-anak seperti ini hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, artinya ia hanya berhak atas harta benda ibunya. oleh karena itu begitu penting status hukum perkawinan sepasang orang tua, sebab keabsahan perkawinan itu menjadi dasar hukum bagi legalitas atau keabsahan status hukum seorang anak. kedudukan anak sah sangat kuat terhadap harta benda bapak ibunya, tetapi terhadap harta asal bapak ibunya anak sah belum tentu secara otomatis dengan sendiri berhak atas harta pustaka tinggi. norma hukum adat dimana mereka hidup, tumbuh dan berkembanglah yang menentukan. atau dengan kata lain, secara teoritis bahwa status hukum seseorang ditentukan oleh status hukum menurut konteks sosial diman hukum itu hidup tumbuh dan berkembang. menurut hukum adat akibat yang ditimbulkan terhadap anak sah dari perceraian yaitu anak sah harus tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. seorang bapak berkewajiban membiyai pemeliharan dan pendidikan anak sah dengan bantuan seorang ibu. anak sah berhak atas harta benda yang dihasilkan kedua orang tuanya selama perkawinan berlangsung. 3. status anak angkat pengangkatan anak sering kali dilatar belakangi untuk memperoleh keturunan. ada yang berfungsi sebagai pemancing yang dilakukan oleh keluarga yang lama kawin tetapi belum mempunyai anak. menurut imam sudiyat 35 , anak angkat diartikan sebagai suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kewangsaan biologis. anak angkat dalam hukum adat mendapat kedudukan yang hampir sama dengan anak kandung. pengambilan anak orang lain yang dipelihara dan diperlakukan dengan baik dengan maksud supaya anak itu menjadi anak dari orang tua angkatnya, dengan demikian anak tersebut baik lahir maupun batin dianggap sebagai anaknya sendiri. orang tua yang mengangkat anak dan anak yang diangkat itu timbul suatu hubungan 34 ibid hlm. 143. 35 iman sudiyat, hukum adat: sketsa asas, cet. ke-2 edition ed (liberty, 1981) hlm. 12. 239 | lentera hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada antara orangtua dengan anak kandung sendiri. anak angkat dalam hukum adat mendapat kedudukan yang hampir sama dengan anak kandung. menurut dominikus rato 36 , anak angkat adalah anak orang lain yang diambil dan dijadikan seperti anak kandung sendiri. kedudukan anak angkat dibeberapa lingkungan hukum adat tidak sama. di dalam masyarakat yang susunannya berbentuk parental seperti di jawa tengah dan jawa barat dengan masyarakat hukum adat yang susunannya berbentuk patriarchat seperti bali, kedudukan anak angkat berbeda. pada masyrakat osing di banyuwangi pengangkatan anak dilakukan secara hukum adat, yaitu dilakukan dihadapan anggota keluarga dan tokoh masyarakat agar supaya terang. ada data yang sangat merarik, yaitu pengangkatan anak oleh ibu tiri terhadap anak hasil zinah suaminya sendiri, sekalipun si ibu itu sudah mempunyai anak kandung. motifnya adalah keselamatan dan keamanan keluarga. menurut hukum adat akibat yang ditimbulkan terhadap anak angkat dari perceraian yaitu anak angkat tetap harus mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya angkatnya. seorang bapak angkat berkewajiban membiyai pemeliharan dan pendidikan anak angkatnya. anak angkat tidak berhak atas harta benda yang dihasilkan kedua orang tuanya angkatnya. 4. status anak tiri pada masyarakat osing di banyuwangi juga dikenal adanya anak tiri sebagai hasil perkawinan sebelumnya yang dibawa masuk ke dalam perkawinannya yang kemudian. hubungan antara anak tiri dengan orangtua tirinya tidak ada bedanya dengan hubungan antara anak kandung dengan orangtua kandungnya. orangtua tiri berkewajiban untuk merawat, mendidik dan memenuhi semua kebutuhan anak tirinya sampai dewasa. begitupun sebaliknya, anak tiri mempunyai kewajiban untuk menghormati dan merawat orangtua tirinya sesuai dengan kemampuannya. menurut dominikus rato 37 , anak tiri jika tidak diangkat anak oleh ayah atau ibu tirinya, maka ia hanya berhak terhadap harta asal ayah atau ibu kandungnya. sedangkan terhadap harta gono gini, ia hanya berhak terhadap harta gono gini orang tuanya sendiri. anak tiri hanya berhak ats harta benda orang tuanya yang sah secara hukum. terhadap harta benda orang tua tiri, si anak tidak berhak. untuk menjaga agar tidak terjadi kerancuan, maka orang tua wajib membagi dan mengklasifikasikan harta benda itu, misalnya harta gono gini perkawinan pertama, kedua dan seterusnya. anak tiri yang hidup bersama dalam satu rumah dengan ayahnya sendiri bersama ibu tiri atau sebaliknya, adalah warga sekeluarga atau serumah tangga. terhadap bapak atau ibu kandungnya, anak tersebut berhak atas harta benda orang tuanya. tetapi terhadap ayah atau ibu tirinya, anak tiri tersebut tidak berhak atas harta benda orang tua tirinya. menurut hukum adat akibat hukum yang ditimbulkan terhadap anak tiri dari perceraian yaitu anak tiri tetap ikut dengan orang tua kandungnya, biaya pemeliharan 36 rato, supra note 2 hlm. 157. 37 ibid hlm. 164. 240 | perceraian dan akibat hukumnya terhadap anak dan harta bersama menurut hukum adat osing ... dan pendidikan yang menanggung orang tua kandungnya. anak tiri hanya berhak atas harta benda orang tua kandungnya. anak tiri tidak memiliki ikatan keperdataan dengan orang tua tirinya, maka orang tua tiri tidak berkewajiban untuk memberikan biaya pemeliharan dan pendidikan terhadap anak tersebut. b. status harta harta merupakan barang yang menjadi kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis atau mempunyai nominal. masyarakat osing merupakan masyarakat yang sangat rajin bekerja dan gemar mengumpulkan harta benda terutama berupa tanah. oleh sebab itu orang osing memiliki tanah yang terletak tidak hanya di desanya sendiri, tetapi sampai ada yang terletak di desa tetangga. prinsip orang osing adalah jika harta benda yang telah didapat sejauh mungkin tidak akan dilepaskan kepada orang lain. jadi tidak mengherankan jika harta tanah di satu desa dengan harga tanah di desa lain harganya sangat jauh berbeda. menurut dominikus rato 38 , klasifikasi dan kategorisasi harta benda menurut hukum adat osing berbeda dengan pembagian menurut hukum adat jawa. pada masyarakat osing dari kalangan normatif dikenal ada 3 macam harta perkawinan yaitu; a) harta asal, yang dibagi lagi atas dua yaitu tanah lanang dan tanah wadon; b) harta gono gini atau harta bersama suami isteri; c) harta pemberian atau hadiah karena balas jasa, seperti tirka mayit. sedangkan pada masyarakat osing dari kalangan kaum nominal harta perkawinan itu dibagi menjadi 4 macam yaitu; a) harta asal, harta yang dibagi lagi atas dua yaitu tanah lanang dan tanah wadon; b) harta gono gini; c) harta yang diperoleh suami atau isteri sebelum perkawinan sebagai hasil keringat sendiri; d) pemberian atau hadiah. secara umum hukum adat osing, harta benda perkawinan dibagi atas dua yaitu harta asal dan harta gono gini. 1. status harta asal harta bawaan atau harta asal merupakan harta yang diperoleh suami isteri sebelum perkawinan. harta bawaan dibedakan menjadi, harta peninggalan, harta warisan, harta wasiat dan harta hibah. harta seperti ini disebut pimbit (ngaju-dayak), silsila (makasar), babaktan (bali), pusaka (jawa). 39 menurut dominikus rato 40 , pada masyarakat osing harta asal dibagi atas harta asal lanang (laki-laki atau suami) dan harta asal wadon (perempuan atau isteri). harta asal lanang adalah harta benda yang dibawa oleh suami ke dalam perkawinan. harta asal lanang ini berasal dari harta asal ayahnya yang diterimanya secara turun-temurun dari bapak, kakek, dan seterusnya ke atas menurut garis laki-laki. harta asal wadon adalah harta yag berasal dari ibunya yang diterimanya dari ibu, nenek dan seterusnya keatas menurut garis perempuan. menurut pandangan masyarakat osing yang tidak berpegang teguh pada norma, aturan dan 38 ibid hlm. 77. 39 hadikusuma (haji), supra note 15 hlm. 132. 40 rato, supra note 2 hlm. 78. 241 | lentera hukum ketentuan yang berlaku (kaum nominal), bahwa harta asal lanang dapat berbentuk tanah yang disebut tanah lanang, dapat berwujud tanah sawah, tegalan, pekarangan, pohon-pohon, atau tanaman. selain tanah, yang wajib dibawa oleh suami adalah meja, kursi, sapi, dan tempat tidur. barang-barang ini, jika kelak terjadi perceraian tanpa anak, maka harta benda asal lanang ini harus kembali ke kerabat suami. harta asal wadon dapat berbentuk tanah yang disebut tanah wadon, dapat berwujud tanah sawah, tegalan, pekarangan, pohon-pohon, atau tanaman. selain tanah, yang wajib dibawa oleh isteri adalah perkakas dapur, kasur, dan lemari. barang-barang ini, jika kelak terjadi perceraian tanpa anak maka harta benda asal wadon ini harus dikembalikan ke kerabat isteri. dengan demikian, asas hukum bahwa harta asal kembali ke asal sangat ditaati, diterapkan secara konsisten, jadi tidak hanya secara normatif saja. harta asal yang dibagi lagi atas tanah lanang tanah wadon. pada masyarakat osing prinsip harta asal kembali ke asal sudah sangat membumi. tanah lanang adalah tanah atau harta benda yang dibawa atau diperoleh suami dari orang tuanya. apabila terjadi suatu perceraian maka tanah ini menjadi hak suami. tanah wadon merupakan tanah atau harta benda yang dibawa atau diperoleh isteri dari orang tuanya. apabila terjadi suatu perceraian maka harta benda wadon menjadi hak isteri. pada prinsipnya harta asal harus kembali ke asal. 2. status harta gono gini harta gono gini atau harta bersama secara etimologi adalah dua kosakata yang terdiri dari kata harta dan kata bersama. dalam kamus besar bahasa indonesia, harta adalah barang-barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan, harta bisa diartikan juga sebagai kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai. jadi harta bersama adalah harta yang diperoleh secara bersama didalam perkawinan. 41 secara terminologi, harta bersama adalah harta yang diperoleh bersama suami isteri selama perkawinan. di jawa, harta bersama disebut dengan istilah “gono gini”, di sunda disebut “guna kaya”, di bugis disebut “cakara” atau “bali reso”, dan di banjar disebut “harta berpantangan”. 42 pada tiap-tiap daerah masyarakat mengenal harta bersama dengan istilah berbeda, namun pada hakikatnya adalah sama. menurut dominikus rato 43 , harta gono gini diperoleh melalui campur kaya antara harta yang dibawa suami (tanah lanang) dan harta yang dibawa oleh isteri (tanah wadon). harta gono gini menjadi hak bersama suami isteri walaupun yang mengelola hanya suami, tetapi peran isteri yang mengurus rumah tangga dan anak di rumah cukup berarti dalam pembentukan hart gono gini. apalagi isteri yang hidupnya sederhana dan mampu mengelola harta benda yang dihasilkan oleh suami. oleh karena itu, harta gono gini menjadi hak bersama. 41 pusat pembinaan dan pengembangan bahasa (indonesia), kamus besar bahasa indonesia / tim penyusun kamus, pusat pembinaan dan pengembangan bahasa (jakarta: departemen pendidikan dan kebudayaan : balai pustaka, 1989) hlm. 299. 42 hamzah, supra note 29 hlm. 232. 43 rato, supra note 2 hlm. 84. 242 | perceraian dan akibat hukumnya terhadap anak dan harta bersama menurut hukum adat osing ... di desa aliyan besar bagian harta gono gini akibat perceraian yang diterima oleh suami isteri masing-masing mendapatkan seperdua dari harta gono gini, yang dilakukan dengan cara musyawarah oleh keluarga besar para pihak 44 didampingi oleh tokoh masyarakat. selanjutnya kedudukan anak kandung, anak sah, anak angkat dan anak tiri adalah sama. orang tua biasanya tidak pernah membeda-bedakan anak kandung, anak sah, anak angkat dan anak tiri. orang tua akan menganggap anak kandung, anak sah, anak angkat dan anak tiri tersebut sebagai anak sendiri. 45 sehubungan dengan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penelitian di desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi, mengenai status hukum anak akibat perceraian masyarakat adat osing tidak pernah membedakan antara anak kandung, anak sah, anak angkat dan anak tiri, kedudukan anak-anak tersebut adalah sama. anak-anak tersebut tetap mendapatkan kasih sayang dan biaya pendidikan dari orang tuanya meskipun orang tuanya telah bercerai. mengenai status hukum harta benda akibat percerain, harta asal akan kembali ke asal, maksudnya tanah lanang menjadi hak suami dan tanah wadon menjadi hak isteri. sedangkan harta gono gini akan dibagi sama rata, karena menurut hukum adat osing kedudukan suami isteri sejajar. iv. kesimpulan menurut masyarakat osing di desa aliyan, perceraian adalah kembalinya wong lanang (suami) dan wong wadon (isteri) tersebut kedalam kelompok kerabatannya sendiri. kembalinya wong lanang (suami) dan wong wadon (isteri) ke kerabat masing-masing akan menimbulkan hak dan kewajiban terhadap anak dan harta benda yaitu harta gono gini. akibat hukum dari percerian terhadap anak di desa aliyan yaitu tetap melekatnya hak seorang anak untuk memperoleh perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya yang bercerai. bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, apabila bapak tidak mampu maka seorang ibu harus ikut memikulnya. akibat hukum dari perceraian terhadap harta bersama di desa aliyan, suami dan isteri yang telah bercerai berhak atas harta bersama atau harta gono gini yang dihasilkan selama perkawinan berlangsung, tanpa melihat prestasi pihak mana yang bekerja keras. pembagian harta bersama didasarkan pada hidup bersama selama perkawinan dan dibagi sama rata sesuai dengan keputusan hasil musyawarah kedua pihak keluarga. status hukum anak kandung, anak sah, anak angkat dan anak tiri menurut hukum adat osing di desa aliyan adalah sama. masyarakat adat osing di desa aliyan tidak pernah membedakan antara anak kandung, anak sah, anak angkat dan anak tiri. anak-anak tersebut tetap mendapatkan kasih sayang dan biaya pendidikan dari orang tuanya meskipun orang tuanya telah bercerai. mengenai status hukum harta benda akibat percerain, harta asal akan kembali 44 anton sujarwo, hasil wawancara dengan bapak anton sujarwo s.e sebagai kaur umum desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi (2017). 45 bambang supinto, hasil wawancara dengan bapak bapak bambang supinto hadi sebagai kasi pembangunan desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi (2017). 243 | lentera hukum ke asal, maksudnya harta bawaan suami menjadi hak suami dan harta bawaan isteri menjadi hak isteri. sedangkan harta gono gini akan dibagi sama rata, karena menurut hukum adat osing kedudukan suami isteri sejajar. hendaknya masyarakat osing di desa aliyan tetap mempertahankan suatu perkawinan dan meminimalkan angka perceraian, karena perceraian dapat menimbulkan masalah baru terhadap anak dan harta perkawinan. mengenai akibat hukum terhadap harta bersama dari perceraian di desa aliyan, hendaknya masyarakat desa aliyan tetap mempertahankan cara adat dalam pembagian harta bersama dari suatu perceraian, dimana suami dan isteri mendapatkan bagian yang sama rata untuk menghindari perselisihan. hendaknya masyarakat adat osing di desa aliyan tetap mempertahankan hukum adat yang tidak pernah membedakan mengenai kedudukan anak kandung, anak sah, anak angkat dan anak tiri. anak-anak tersebut tetap mendapatkan kasih sayang dan biaya pendidikan dari orang tuanya meskipun orang tuanya telah bercerai. mengenai status harta perkawinan akibat perceraian sebaiknya masyarakat adat osing tetap mempertahankan hukum adat, dimana harta asal akan kembali ke asal, maksudnya harta bawaan suami menjadi hak suami dan harta bawaan isteri menjadi hak isteri. sedangkan harta gono gini akan dibagi sama rata, karena menurut hukum adat osing kedudukan suami isteri sejajar. daftar pustaka andi hamzah, kamus hukum, cet. 1 edition ed (jakarta: ghalia indonesia, 1986). bambang daru nugroho, asas-asas & tatanan hukum adat (mandar maju, 2011). dominikus rato, hukum perkawinan dan waris adat: sistem kekerabatan, bentuk perkawinan dan pola pewarisan adat di indonesia (surabaya: laksbang yustisia surabaya, 2011). hasil wawancara dan kesaksian bapak ishak maulana, ibu lisudalmi dan ibu suwati (2017). hilman hadikusuma (haji), hukum perkawinan adat (citra aditya bakti, 2003). iman sudiyat, hukum adat: sketsa asas, cet. ke-2 edition ed (liberty, 1981). j.c.t. simorangkir, kamus hukum: oleh j. c. t. simorangkir, rudy t. erwin dan j. t. prasetyo (madjapahit, 1972). nur ainiyah, “islam osing dalam bingkai tradisi dan kosmologi: studi nelayan kedungrejo-banyuwangi”, online: . otje salman, rekonseptualisasi hukum adat kontemporer: telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (bandung: alumni, 2002). paturi. hasil wawancara dengan bapak paturi sebagai sekretaris desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi (2017). pusat pembinaan dan pengembangan bahasa (indonesia). kamus besar bahasa indonesia / tim penyusun kamus, pusat pembinaan dan pengembangan bahasa (jakarta: departemen pendidikan dan kebudayaan : balai pustaka, 1989). 244 | perceraian dan akibat hukumnya terhadap anak dan harta bersama menurut hukum adat osing ... sarifudin. hasil wawancara dengan bapak sarifudin sebagai tokoh masyarakat desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi (2017). subekti, pokok-pokok hukum perdata (p.t. intermasa, 1978). sujarwo, anton. hasil wawancara dengan bapak anton sujarwo s.e sebagai kaur umum desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi (2017). sulistyowati irianto, pluralisme hukum waris dan keadilan perempuan / sulistyowati irianto (jakarta: yayasan pustaka obor indonesia, 2016). sulistyowati mahdi & dkk. hukum perdata: suatu pengantar (jakarta: gitama jaya jakarta, 2005). supinto, bambang. hasil wawancara dengan bapak bapak bambang supinto hadi sebagai kasi pembangunan desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi (2017). suwati. hasil wawancara dengan ibu suwati sebagai masyarakat yang pernah melakukan perceraian di desa aliyan, kecamatan rogojampi, kabupaten banyuwangi (2017). wirjono prodjodikoro, hukum perkawinan di indonesia (sumur bandung, 1966). lentera hukum, volume 3 issue 1 (2016), pp.57-73 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i1.18911 published by the university of jember, indonesia available online 21 april 2016 hakikat putusan pencabutan hak dipilih terpidana korupsi politik dalam perspektif hak asasi manusia handoko alfiantoro public attorney district office of situbondo handokoalfiantoro@yahoo.com abstract corruption is one type of dangerous unconventional crime that need special ways in their handling patterns. one important instrument in the context of law enforcement against criminal acts of corruption is the existence of additional crimes in the form of revocation of certain rights in terms of the right to vote and be elected in elections held based on general rules. revocation of political rights for convicted political corruption is a form of state intervention against restrictions on human rights in the right to be elected in elections. however, this becomes a problem in the perspective of human rights when the revocation of political rights is done permanently not within a certain period. this article has been prepared using a normative juridical research method through a statute approach, a comparative approach, and a conceptual approach, which aims to critically examine the nature of the decision on the revocation of the selected rights of convicted political corruption in the perspective of human rights. keywords: revocation of selected rights, human rights, political corruption. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 05, 2016 revised: april 08, 2016 accepted: april 21, 2016 how to cite: alfiantoro, handoko. “hakikat putusan pencabutan hak dipilih terpidana korupsi politik dalam perspektif hak asasi manusia “(2016) 3:1 lentera hukum 57-73 58 | hakikat putusan pencabutan hak dipilih terpidana korupsi politik dalam perspektif hak asasi manusia i. pendahuluan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia1. hak asasi manusia yang selanjutnya disebut ham merupakan hak kodrati yang melekat dan bersifat universal yang dimiliki oleh masing-masing manusia sejak lahir. ham harus ditegakkan sesuai aturan. berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan serigala bagi manusia lain (homo homini lupus) yang selalu mementingkan diri sendiri dan tidak mementingkan keperluan orang lain, maka diperlukan suatu aturan atau norma untuk mengaturnya. keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat akan tercipta dan terpelihara apabila tiap anggota masyarakat menaati peraturan (norma) yang ada dalam masyarakat itu sendiri, dan untuk ditaati diperlukan suatu sanksi bagi pelanggarnya. norma-norma tersebut antara lain norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama dan norma hukum 2. negara indonesia sebagai negara hukum telah secara konstitusional tegas disebutkan dalam pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. adapun ciri-ciri negara hukum antara lain adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya supremasi hukum. pemisahan dan pembagian kekuasaan negara, dan peradilan yang bebas3. pada dasarnya ciri-ciri negara hukum tersebut berupa supremasi hukum, pemisahan dan pembagian kekuasaan negara, dan peradilan yang bebas akan bermuara kembali kepada ham itu sendiri, yaitu untuk memberikan jaminan yang cukup luas dalam arti penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill) hak asasi manusia. baharudin lopa berpendapat bahwa pada hakikatnya ham terdiri dari dua hak dasar yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. berdasarkan kedua hak dasar ini lahirlah hak asasi yang lainnya4 pemisahan dan pembagian kekuasaan negara sebagai salah satu ciri negara hukum tersebut juga merupakan aktualisasi dari teori kedaulatan rakyat seperti yang dicetuskan oleh para penganut ajaran hukum alam seperti john locke, jj rousseau, montesque, dan imanuel kant yang secara umum menyatakan bahwa kekuasaan perlu dibatasi dengan cara membagi atau memisahkan kekuasaan negara menjadi legislative, exekutive, dan jucial atau yang populer dikenal dengan teori trias politica5. 1 pasal 1 angka 1 uu ri nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia 2 surojo wignojodipuro, pengantar hukum indonesia, jakarta: gunung agung, 1982, hlm.13. 3 dede rosyada, pendidikan kewarganegaraan demokrasi, ham, dan masyarakat madani, jakarta: puslit iain syarif hidayatullah, 2000, hlm.184. 4 baharuddin lopa, al qur’an dan hak-hak asasi manusia, yogyakarta: dana bakti prima yasa, yogyakarta, 1996, hlm.1. 5 hufron dan hadi, s., ilmu negara kontemporer telaah teoritis asal mula, tujuan, dan fungsi negara, negara hukum dan negara demokrasi. yogyakarta: laksbang grafika dan kantor advokatn”hufron&rubaie, 2015, hlm.108. 59 | lentera hukum pembatasan kekuasaan dan kewenangan lembaga trias politica harus dilakukan secara seimbang dan saling monitoring (checks and balances), serta memberikan jaminan yang cukup luas dalam arti penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill) hak asasi manusia dan hak warga negara, yang dalam perkembangannya pembatasan kekuasaan tersebut mengalami varian konsepsi salah satunya adalah dengan adanya pemilihan umum6. pemilihan umum di indonesia yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat terhadap wakil-wakilnya baik dalam lembaga eksekutif maupun dalam lembaga legislatif merupakan manifestasi konkrit dari sebuah demokrasi sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang menentukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan7. semboyan demokrasi “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” harus dibayar dengan biaya mahal oleh negara demi sebuah kontestasi politik melalui pemilihan umum yang bersih dan benar untuk menghasilkan para pemimpin yang diharapkan. besarnya biaya dari sisi penyelenggaraaan pemilihan umum juga diikuti dengan tingginya biaya yang mungkin dikeluarkan oleh para calon wakil rakyat sebagai kontestan. diawali dari proses pencalonan melalui kendaraan politik pengusung untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitas kepartaian, sampai pada usaha merebut para calon pemilih melalui berbagai pendekatan yang bersifat persuasif membuat potensi besar terjadinya praktik politik uang. mulai dari pemberian uang bertajuk bantuan kemanusiaan, sampai pada gencaran serangan fajar merupakan beberapa varian terselubung modifikasi praktik politik uang. siklus kausalitas praktik politik uang tersebut nantinya berpeluang besar terefleksi ke dalam tindak pidana korupsi politik. konsep varian jenis tindak pidana korupsi baru yang sebenarnya belum diatur secara khusus dalam peraturan perundangundangan namun saat ini menjadi familiar disebutkan. korupsi dan politik selalu menarik untuk dijadikan bahan pembicaraan, namun konsep tindak pidana korupsi politik masih menjadi perdebatan. korupsi politik yang secara terminologi bahasa cukup dikenal namun secara terminologi hukum tidak diatur, membuat proses penegakan hukumnya hanya menggunakan jeratan pasal korupsi secara konvensional. hal ini tentunya relatif kurang memuaskan mengingat semakin masifnya tindak pidana korupsi berkaitan dengan politik yang dilakukan oleh wakil rakyat baik dalam lembaga eksekutif khususnya kepala daerah atau pun dalam lembaga legislatif. 6 abdul mukhtie fajar, hukum konstitusi dan mahkamah konstitusi. jakarta: konstitusi press, 2006, hlm.3435 7 pasal 43 ayat (1) uu ri nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. 60 | hakikat putusan pencabutan hak dipilih terpidana korupsi politik dalam perspektif hak asasi manusia apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan dijatuhi pidana. adapun jenis pidana di dalam kuhp terdiri atas8 pidana pokok yang terdiri atas pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan, sedangkan pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. adapun pencabutan hak-hak tertentu dalam pidana tambahan salah satunya adalah hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum9. pidana tambahan dari kuhp inilah yang menjadi titik awal ditambah penegasan dalam uu tipikor sendiri sebagai dasar digunakan kepada para terpidana korupsi di indonesia dengan cara mencabut hak memilih dan dipiihnya dalam periode tertentu. pencabutan hak asasi politik (political rights) bagi terpidana korupsi politik merupakan bentuk intervensi negara terhadap pembatasan hak asasi dalam hak dipilih dalam pemilu. hal ini memang dibenarkan secara peraturan perundang-undangan, namun demikian secara faktual tidak semua terdakwa/terpidana korupsi politik dituntut dan dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih. ketidakjelasan kriteria semacam ini membuat obektifitas para penegak hukum dipertanyakan terutama kaitannya dengan ham. terlebih lagi adanya putusan pidana tambahan melalui putusan hakim di pengadilan berupa pencabutan hak dipilih secara permanen yang cenderung bertentangan dengan nilai-nilai ham dan terhadap klausul peraturan perundangan seperti kuhp atau pun putusan mk nomor 4/puuvii/2009 tanggal 24 maret 2009. upaya penindakan (represif) yang tepat merupakan bentuk terbaik dari usaha pencegahan (preventif), namun jangan lupa bahwa upaya represif juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai ham. ii. kajian pustaka a. penegakan hukum hukum merupakan peraturan yang dinyatakan secara umum dan hendaknya dimengerti oleh semua orang, hukum mengatur perbuatan mana yang boleh dan tidak boleh, bahkan hukum pun memberikan prediksi bagi pelaku-pelaku yang bermain dengan konsekuensi-konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan, hukum memberikan kepastian dan memberikan ketertiban sosial dalam mengatur masyarakat. hukum berlaku universal dan sangat rasional, semua orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum10. penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ideide tentang kepastian hukum, kemanfaatan sosial dan keadilan menjadi kenyataan. proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum11. penegakan hukum adalah sebuah tugas. tugas yang diemban oleh aparat penegak 8 pasal 10 kuhp 9 pasal 35 ayat (1) ke-3 kuhp 10 esmi warasih, pranata hukum: sebuah telaah sosiologis, semarang: pt suryandaru utama, 2005. 11 satjipto raharjo, masalah penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis, bandung: sinar baru, 2005. 61 | lentera hukum hukum, dan karena tugas, seperti dikatakan kant, merupakan kewajiban kategoris, kewajiban mutlak. disini tidak mengenal istilah dengan syarat. tugas adalah tugas, wajib dilaksanakan12. b. sifat melawan hukum suatu perbuatan wirjono prodjodikoro menulis, sifat melanggar hukum dari suatu perbuatan menjadi unsur penting dalam menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak”13. wirjono projodjodikoro menyebut kata melawan hukum dengan kata-kata melanggar hukum. masih terdapat beda pendapat diantara para ahli terkait dengan perbedaan antara kata melawan hukum dengan melanggar hukum. ada yang menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya, akan tetapi ada yang menjelaskan bahwa antara kata melawan hukum dengan kata melanggar hukum jelas berbeda. melawan hukum identik dengan ranah hukum pidana (wederrechtelijkheid), sedangkan kata melanggar hukum identik dengan ranah hukum perdata (onrechtmatigeheid). selanjutnya idriyanto seno adji menyatakan bahwa adanya sifat perbuatan melawan hukum merupakan istilah dari “onrechmatigheid” yang mempunyai kesamaan arti dengan istilah “wederrechtelijkheid”, bahkan sebenarnya lebih tepat apabila dikatakan bahwa pengertian luas dari “onrechtmatige daad” dalam bidang hukum perdata mempunyai penerapan pengertian yang sama dengan pengertian “materiele wederrechtelijkheid”. istilah wederrechtelijkheid dalam beberapa kepustakaan kadang kala diartikan dengan istilah lain, seperti “tanpa hak sendiri”, “bertentangan dengan hukum pada umumnya”, bertentangan dengan hak pribadi seseorang”, “bertentangan dengan hukum positif” (termasuk hukum perdata, hukum administrasi) atau pun “menyalah-gunakan wewenang” dan lain sebagainya14. moeljatno mengemukakan bahwa di dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatanperbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana”15. lebih lanjut moeljatno menjelaskan bahwa, mengenai hal ini ada dua pendapat, yang pertama ialah apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. letak melawan hukumnya perbuatan sudah nyata dari sifat melanggarnya ketentuan undangundang, kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan hukum undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang. pendirian demikian dinamakan pendirian yang formal. sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum. bagi mereka ini yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, disamping undang-undang (hukum 12 bernard l. tanya, penegakan hukum dalam terang etika, yogyakarta: genta publising, 2001,hlm. 35. 13 wirjono prodjodikoro, tindak-tindak pidana tetentu di indonesia, refika aditama, bandung, 2003, hlm. 1. 14 indriyanto seno adji, overheidsbeleid & asas “materiele wederrechtelijkheid” dalam perspektif tindak pidana korupsi di indonesia, surabaya: universitas surabaya, 2005, hlm. 2. 15 moeljatno, asas asas hukum pidana, jakarta: rineka cipta, 2002, hlm. 130. 62 | hakikat putusan pencabutan hak dipilih terpidana korupsi politik dalam perspektif hak asasi manusia yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataankenyataan yang berlaku dalam masyarakat. pendirian demikian dinamakan pendirian yang materiel16. selanjutnya indriyanto seno adji menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum secara formil lebih dititikberatkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan suatu perbuatan dikatakan telah memenuhi unsur melawan hukum secara materiil, apabila perbuatan itu merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan yang lazim hidup dalam masyarakat17. berdasarkan penjelasan di atas terlihat bahwa sifat melawan hukum dibedakan menjadi sifat melawan hukum formil dan materiil. sifat melawan hukum formil adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan sifat melawan hukum materiil adalah perbuatan melawan hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi bertentangan dengan nilainilai kepatutan dalam masyarakat. lebih lanjut indriyanto seno adji menulis, “ajaran sifat melawan hukum formil dipelopori oleh simons dengan pandangan pada segi formil suatu rumusan delik yang terdapat dalam suatu wet saja, tanpa memberikan suatu pengecualian apapun”18. moeljatno lebih lanjut menguraikan berkenaan dengan ajaran sifat melawan hukum materiil bahwa pandangan tentang hukum dan sifat melawan hukum materiil di atas, hanya mempunyai arti dalam memperkecualikan perbuatan yang meskipun masuk dalam perumusan undang-undang, itu tidak merupakan perbuatan pidana, biasanya ini dinamakan fungsi yang negatif dari sifat melawan hukum yang matriil. adapun fungsi yang positif, yaitu perbuatan tidak dilarang oleh undang-undang, tetapi oleh masyarakat perbuatan itu dianggap keliru19. vos dan hulsman berkaitan dengan pengakuan fungsi negatif dari perbuatan melawan hukum secara materiil menyatakan bahwa “belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum. bagi mereka (masyarakat), yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, karena disamping undang-undang (tertulis), ada pula hukum yang tidak tertulis”20. bertitik tolak pada keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa sifat melawan hukum materiil dibedakan lagi menjadi sifat melawan hukum materiil yang bersifat negatif dan sifat melawan hukum materiil yang bersifat positif. sifat melawan hukum yang bersifat negatif berarti perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan undangundang, tetapi menurut masyarakat perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga tidak dihukum. sedangkan sifat melawan hukum yang bersifat positif berarti perbuatan tersebut tidak melanggar ketentuan undang-undang, tetapi oleh masyarakat dianggap sebagai suatu tindak pidana sehingga dapat dihukum. 16 ibid., hlm.130-131. 17 indriyanto seno adji. loc. cit. 18 ibid., hlm.3. 19 moeljatno. op. cit., hlm.133. 20 indriyanto seno adji. op. cit., hlm. 3. 63 | lentera hukum c. tindak pidana sebelum kita membahas mengenai pengertian tindak pidana, maka perlu diketahui bahwa tindak pidana berasal dari suatu istilah dalam hukum belanda yaitu strafbaarfeit. ada pula yang mengistilahkan menjadi delict yang berasal dari bahasa latin delictum. hukum pidana negara anglo saxon memakai istilah offense atau criminal act. oleh karena itu kitab undang undang hukum pidana (kuhp) indonesia bersumber pada wvs belanda, maka memakai istilah aslinya pun sama yaitu strafbaarfeit”21. menurut van hamel, “strafbaarfeit adalah kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet atau undang-undang yang bersifat melawan hukum yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan”22. selanjutnya simons menerangkan bahwa “strafbaarfeit adalah adalah perbuatan atau tindakan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab”23. simons memandang semua syarat untuk menjatuhkan pidana sebagai unsur tindak pidana dan tidak memisahkan unsur yang melekat pada perbuatannya (crime act) tindak pidana dengan unsur yang melekat pada aliran tindak pidana (criminal responsibility atau criminal liability). kemudian dia menyebut unsur unsur tindak pidana yaitu : 1. perbuatan manusia 2. diancam dengan pidana 3. melawan hukum 4. dilakukan dengan kesalahan 5. oleh orang yang mampu bertanggung jawab d. tindak pidana korupsi kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptie, yang berarti penyuapan, perusakan moral, perbuatan yang tidak beres dari jawatan, pemalsuan dan sebagainya. korupsi juga bisa diartikan sebagai perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya24. harmein hadiati koeswadji menulis bahwa bila ditinjau dari segi istilah, korupsi berasal dari kata corrupteia, yaitu yang dalam bahasa latin berarti bribery atau seduction, maka yang diartikan dengan corrupto dalam bahasa latin ialah corrupter atau seducer. dari kata bribery tersebut kemudian dapat diartikan sebagai memberikan atau menyerahkan 21 andi hamzah, asas-asas hukum pidana, jakarta: rineka cipta, 1994, hlm. 84. 22 moeljatno. op.cit., hlm.56. 23 ibid. 24 djoko prakoso, kejahatan-kejahatan yang merugikan dan membahayakan negara, jakarta: bina aksara, 1986, hlm.391. 64 | hakikat putusan pencabutan hak dipilih terpidana korupsi politik dalam perspektif hak asasi manusia kepada seseorang untuk agar orang tadi berbuat untuk guna keuntungan (dari) pemberi25. selanjutnya berdasarkan bunyi pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat ditarik suatu pengertian bahwa korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. praktik korupsi yang telah disepakati bersama sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) dan kejahatan serius (seriousness crimes). korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan inkonvensional yang sangat berbahaya. korupsi dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi, serta keuangan dan perekonomian negara yang sistematis dan sulit diberantas. oleh karena tindak pidana korupsi telah menjadi kejahatan yang luar biasa, maka penanganan dan pemberantasannya harus juga dengan cara yang luar biasa. berdasarkan ketentuan dalam uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ada 7 (tujuh) kelompok tindak pidana korupsi, yaitu: 1. merugikan keuangan/perekonomian negara 2. suap menyuap 3. penggelapan dalam jabatan 4. pemerasan 5. perbuatan curang 6. benturan kepentingan dalam pengadaan 7. gratifikasi ditambah dengan 6 (enam) tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yaitu: 1. merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi 2. tidak memberi keterangan/memberikan keterangan yang tidak benar 3. bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka 4. saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu 5. orang yg memegang rahasia jabatan tdk memberikan keterangan/memberikan keterangan palsu 6. saksi yang membuka identitas pelapor26. e. korupsi politik 25 harmein hadiati koeswadji, korupsi di indonesia dari delik jabatan ke tindak pidana korupsi, bandung: pt citra aditya abadi, 1994, hlm. 32. 26 komisi pemberantasan korupsi, memahami untuk membasmi: buku panduan untuk memahami tindak pidana korupsi, jakarta: komisi pemberantasan korupsi, 2006, hlm. (sampul belakang). 65 | lentera hukum artidjo dkk., merumuskan korupsi politik yaitu korupsi yang dilakukan pejabat publik dan uang hasil kejahatannya dialirkan untuk kegiatan politik27. sebenarnya korupsi politik itu tidak ada dalam hukum, namun sejak tahun 2015 dalam hukum kita dikenal istilah korupsi politik, itu terjadi ketika mahkamah agung membuat putusan terhadap bupati karanganyar rina iriani sri ratnaningsih yang telah melakukan korupsi politik. memang korupsi politik dalam terminologi hukum tidak ada, namun putusan mahkamah agung yang sudah inkracht menyebut dua kasus yakni, kasus korupsi politik anas urbaningrum dan rina yang dari karangayar. f. putusan pengadilan kuhap menjelaskan tentang definisi dari putusan pengadilan yang tertuang dalam pasal 1 angka 11 kuhap yang berbunyi: “putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. kuhap mengatur 2 (dua) macam putusan yaitu putusan sela diatur di dalam pasal 156 ayat (1) kuhap dan putusan akhir diatur di dalam pasal 182 ayat (3) dan ayat (8) kuhap. kedua putusan tersebut dapat dibedakan sampai sejauh mana suatu perkara diperiksa oleh hakim. apabila pemeriksaan sebelum memasuki pokok perkaranya maka putusan yang dijatuhkan disebut putusan sela. apabila perkara diperiksa sampai selesai pokok perkaranya maka putusan yang dijatuhkan disebut putusan akhir. putusan akhir baru dapat dijatuhkan hakim setelah dilakukan pembuktian, tuntutan pidana, pembelaan, replik dan duplik. putusan dapat dijatuhkan pada hari itu juga, atau jika belum siap dengan putusan tersebut maka persidangan dapat ditunda pada waktu yang akan datang. putusan akhir diatur di dalam pasal 182 ayat (3) dan ayat (8) kuhap. adapun macam-macam putusan pengadilan yang bersifat materiil telah diatur dalam kuhap antara lain28: a. putusan bebas (vrijspraak) adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan apabila kesalahan atau perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan (pasal 191 ayat (1) kuhap); b. putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan perbuatan (pasal 191 ayat (2) kuhap); c. putusan pemidanaan adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan (pasal 193 ayat (1) kuhap). 27 putusan mahkamah agung nomor 1885/k/pid.sus/2015 tanggal 12 oktober 2015 28 ansorie sabuan, dkk, hukum acara pidana, bandung: angkasa bandung, 1990, hlm.197-199. 66 | hakikat putusan pencabutan hak dipilih terpidana korupsi politik dalam perspektif hak asasi manusia putusan pemidanaan inilah yang kemudian menjadi titik awal adanya sanksi nestapa berupa pidana pokok atau pun pidana tambahan berupa pencabutan pencabutan hak dipilih terhadap terpidana korupsi politik. iii. pembahasan 3.1 hakikat pencabutan hak dipilih terhadap terpidana korupsi politik dalam perspektif ham di dalam proses penegakan hukum, ada tiga hal tujuan yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan29. tujuan hukum berupa keadilan memang menjadi isu sensitif yang sangat sering dibicarakan dalam penegakan hukum. m yahya harahap mengemukakan jika menegakkan hukum dan keadilan adalah mustahil. terutama menyangkut dengan keadilan itu sendiri, karena keadilan adalah sesuatu nilai dan rasa yang bersifat nisbi atau relatif, apa yang dianggap adil bagi seseorang atau suatu kelompok, belum tentu dirasakan adil bagi orang lain atau kelompok tertentu, seolaholah nilai dan rasa keadilan terbatas untuk suatu kelompok dalam suatu batas ruang dan waktu tertentu (for a particular people and particular time and place) 30. saat ini penegakan hukum di indonesia seolah-olah tersandera dengan dipaksa untuk memperhatikan dan bertitik tolak dari pandangan masing-masing orang yang berkepentingan. dengan demikian pada setiap langkah penegakan hukum, aparat penegak hukum harus memperhatikan dan berdiri di atas kepentingan anggota masyarakat satu persatu. penegakan hukum semacam ini sebenarnya sudah tidak dapat dibenarkan karena lebih mengutamakan kepentingan subjektifitas. upaya penegakan hukum secara obyektif kadang kalah dengan isu publik yang dikemas dalam pemberitaan informasi yang negatif, sehingga kadang hukum harus dikorbankan demi untuk keadilan dan perikemanusiaan masing-masing orang yang berkepentingan. begitupula dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi politik, aparat penegak hukum dituntut untuk senantiasa menyandingkan antara kepastian hukum dengan keadilan. praktik korupsi telah disepakati bersama sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) dan kejahatan serius (seriousness crimes). korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan inkonvensional yang sangat berbahaya, yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi, serta keuangan dan perekonomian negara yang sistematis dan sulit diberantas. oleh karena tindak pidana korupsi telah menjadi kejahatan yang luar biasa, maka penanganan dan pemberantasannya harus juga dengan cara yang luar biasa. selanjutnya seiring dengan perkambangan zaman maka modus dan perilaku korupsi pun semakin berkembang, tidak terkecuali korupsi yang melibatkan para pelaku politik, sehingga dari sinilah kemudian mulai dikenal ada istilah korupsi politik. sebuah istilah yang secara terminologi bahasa saat ini cukup dikenal namun secara terminologi hukum belum diatur. 29 sudikno mertokusumo, mengenal hukum, yogyakarta: liberty, 1986, hlm.130 30 m. yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap: penyidikan dan penuntutan (edisi kedua), jakarta: sinar grafika, 2009, hlm.65 67 | lentera hukum tb. massa djafar menyatakan, pada masa demokratisasi, korupsi dan money politics adalah dua hal yang bertalian. pada umumnya sumber untuk mendapatkan dukungan politik yang dibangun oleh para politisi diperoleh melalui hasil korupsi. artinya jika kelak seorang politisi berhasil memperoleh posisi politik, ia akan melakukan korupsi untuk menggantikan biaya yang telah digunakan untuk mencapai tujuan politiknya31. muhammad yusuf menjelaskan jika korupsi di indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas32. keterkaitan antara politik, uang, dan korupsi, akan menjadi siklus kausalitas yang berkelanjutan. praktik politik uang yang digunakan nantinya berpeluang besar terefleksi ke dalam tindak pidana korupsi politik. tahapan motif korupsi yaitu corruption by need, corruption by greed, dan corruption by design berpeluang sekali terbentuk. kepala daerah atau pun anggota legislatif terpilih yang mengeluarkan modal besar bukan tidak mungkin terbentuk mindset bagaimana mengembalikan modal tersebut, keadaan semacam ini memberikan peluang awal terciptanya motif korupsi tahap awal yaitu korupsi karena kebutuhan. selanjutnya apabila korupsi telah menjadi kebiasaan yang nyaman dan mengenakkan maka mulailah muncul motif korupsi tahap lanjutan yaitu korupsi karena kerakusan atau keserakahan (corruption by greed). titik puncaknya kebiasaan korupsi tersebut akhirnya memunculkan pola korupsi yang telah dirancang sedemikian rupa sehingga korupsi tersebut bukan lagi terlihat sebagai korupsi (corruption by design). pada fase ini akan turut dilibatkan orangorang yang ahli dibidangnya masing-masing untuk ikut serta mengatur korupsi tersebut, agar disamarkan atau bahkan dihilangkan jangan sampai terlihat seperti korupsi, disinilah kemudian terbentuk komunitas korupsi berjamaah. keadaan semacam ini tentunya menjadi salah satu problem aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. saat ini memang korupsi politik masih bisa masuk dalam delik konvensional dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, akan tetapi hal tersebut sudah dirasa tidak relevan lagi mengingat adanya keadaan-keadaan khusus di dalam korupsi politik. rakyat telah memberikan mandat kepercayaan kepada para pelaku politik untuk menjalankan tugasnya dalam ranah eksekutif seperti kepala daerah, atau pun dalam ranah legilslatif sebagai anggota dewan perwakilan rakyat di pusat atau di daerah, akan tetapi amanat tersebut telah dicederai dengan sebuah kejahatan yang dikenal dengan sebutan korupsi politik. sudah selayaknya terminologi korupsi politik secara hukum diresmikan dengan menjadikannya sebagai delik khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi, baik sebagai delik yang memang benar-benar baru atau pun berupa klausul lanjutan sebagai delik yang dikualifisir atau diperberat karena keadaan tertentu yang menyertai perbuatan korupsi tersebut, sehingga nantinya kualifikasi korupsi politik benar-benar 31 tb. massa djafar, krisis politik dan proposisi demokratisasi: perubahan politik orde baru ke reormasi, jakarta: bumi aksara, 2015, hlm.191 32 muhammad yusuf, perampasan aset tanpa tuntutan pidana: solusi pemberantasan korupsi di indonesia, jakarta: pustaka juanda tigalima, 2012, hlm.14 68 | hakikat putusan pencabutan hak dipilih terpidana korupsi politik dalam perspektif hak asasi manusia telah teradopsi menjadi tindakan yang menurut sesuatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan khusus yang dapat dihukum. menjadi relevan apabila hal tersebut juga untuk memenuhi asas “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu”33. berdasarkan asas tersebut dapat dikatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan. apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana, kemudian pidana yang dijatuhkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan menjalani pidana. adapun jenis pidana di dalam kuhp terdiri atas pidana pokok yang terdiri atas pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan, sedangkan pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. adapun pencabutan hak-hak tertentu dalam pidana tambahan salah satunya adalah hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum34. pidana tambahan dari kuhp tersebut dipertegas dalam uu tipikor tentang pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu35 kepada para terpidana korupsi di indonesia dengan cara mencabut hak memilih atau dipiihnya. hak untuk dipilih merupakan bagian dari hak asasi manusia, bukan hanya hak warga negara. hal ini secara tegas diatur dalam pasal 43 ayat (1) uuri no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yaitu “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. di dalam international covenant on civil and political rights (iccpr) yang telah diratifikasi melalui uu ri nomor 12 tahun 2005 telah disebutkan bahwa hak sipil dan politik antara lain hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan bergerak dan berpindah, hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama, hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi, hak untuk berkumpul dan berserikat, dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan. secara normatif kaku memang sekilas pencabutan hak dipilih terpidana korupsi politik melanggar ham yaitu bertentangan dengan hak sipol terkhusus hak untuk turut serta dalam pemerintahan, dan bertentangan juga dengan pasal 43 ayat (1) uuri no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. namun demikian perlu dikaji lebih lanjut apakah hal tersebut merupakan sebuah bentuk intervensi negara yang diperbolehkan oleh undang-undang. 33 moeljatno, loc.cit., hlm.23. 34 pasal 35 ayat (1) ke-3 kuhp 35 pasal 18 ayat (1) huruf d uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu. no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 69 | lentera hukum ham dibedakan menjadi non-derogable rights dan derogable rights. pengertian nonderogable rights yaitu ham yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun36. di dalam konstitusi negara kita sudah diatur terkait kategori non-derogable rights yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun37. sedangkan derogable rights adalah hak-hak yang masih dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan tertentu38, yaitu selain hak yang disebut dalam kategori non-derogable rights. pencabutan hak dipilih terhadap terpidana korupsi politik merupakan pencabutan terhadap hak asasi politik (political rights) yang masuk kategori derogable rights yang telah diatur secara tegas dalam kuhp atau pun uu tipikor, putusan mk, sampai pada putusan hakim dalam sebuah pengadilan. apabila dikaitkan dengan teori ham yaitu positivisme analitis dari john austin terkait teori hukum kehendak yang menyatakan bahwa hukum adalah kehendak penguasa, dan negara memberikan kekebalan (immunity) kepada individu sekaligus ketidakberdayaan yang sebanding, sehingga atas dasar itulah pada hakikatnya pencabutan hak dipilih terhadap terpidana korupsi politik tidak melanggar ham. namun demikian penulis berpendapat bahwa pencabutan hak dipilih terhadap terpidana korupsi politik haruslah dalam periode tertentu dengan disebutkan secara tegas durasi waktu sampai kapan pidana tambahan tersebut diberlakukan, sedangkan pencabutan hak dipilih terhadap terpidana korupsi politik secara permanen seperti yang dijatuhkan terhadap beberapa terpidana korupsi seperti anas urbaningrum nomor putusan ma nomor 1261.k/pidsus/2015, joko susilo tertanggal 14 juni 2014 tidak sesuai dengan nilai-nilai ham. penulis bukannya tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dipakai dalam sebuah putusan hakim dengan mencabut hak dipilih secara permanen, namun dalam hierarki peraturan perundang-undangan pun telah disebutkan bahwa putusan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih menggunakan durasi waktu. pasal 38 kuhp tegas mengatur bahwa pidana tambahan pencabutan hak tertentu berupa pencabutan hak dipilih dilakukan dalam periode tertentu yaitu dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup; dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya; dan dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun, yang mana pencabutan hak tersebut mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan. 36 https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d5605606b42e/hak-privasi/ diakses terakhir pada tanggal 15-02-2015 pukul 10.40. wib. 37 pasal 28 i ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 38 ibid. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d5605606b42e/hak-privasi/ 70 | hakikat putusan pencabutan hak dipilih terpidana korupsi politik dalam perspektif hak asasi manusia putusan mahkamah konstitusi pun telah memberikan batasan yang sama terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dilakukan dalam periode tertentu yaitu dalam putusan mk nomor 4/puuvii/2009 tgl. 24 maret 2009 yang intinya hukuman pencabutan hak politik itu dianggap konstitusional dengan batasan pencabutan hak hanya berlaku sampai lima tahun sejak terpidana selesai menjalankan hukumannya. atas dasar demikian maka pencabutan hak dipilih secara permanen melalui putusan hakim dalam pengadilan dapat dikatakan sebagai afirmatif action dalam fungsi negatif yang mana hakikat pencabutan hak dipilih merupakan pidana tambahan, yang sifatnya menambah pidana pokok yang dijatuhkan yang sifat dasarnya fakultatif, yaitu dapat dijatuhkan tetapi tidak harus, sehingga hal ini bertentangan dengan kuhp dan putusan mk serta bertentangan dengan ham terkhusus hak politik untuk turut serta dalam pemerintahan, dan bertentangan juga dengan pasal 43 ayat (1) uuri no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. 3.2 reformulasi hukum pencabutan hak dipilih terhadap terpidana korupsi politik dalam perspektif ham sebagai ius constituendum upaya penegakan hukum terhadap korupsi politik memang harus dilakukan secara komprehensif dimulai dari hulu sampai hilir, tidak terkecuali dengan kepastian hukum terhadap pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih terhadap terpidana korupsi politik dalam perspektif ham sebagai ius constituendum filosofi perlunya reformulasi klausul pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih terhadap terpidana korupsi politik dalam perspektif ham dapat diurai dengan berpijak pada sebuah teori sistem hukum sebagaimana dikemukakan oleh lawrence m. friedmen39 yang membagi sistem hukum menjadi tiga bagian yaitu: substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). subtansi hukum (legal substance) bisa dikatakan sebagai norma, aturan, dan perilaku nyata manusia yang berada pada sistem itu. pemberantasan korupsi politik dan penegakan hukumnya harus sudah dibangun sejak peraturan perundang-undangan tersebut diformulasikan. para pembuat peraturan perundang-undangan sejatinya jangan hanya terpaku pada norma hukum apa yang hendak dilarang atau dianjurkan, tetapi harus berpikir lebih jauh lagi sampai ke batas akibat apa yang dapat ditimbulkan dari substansi larangan atau pun anjuran norma hukum tersebut. menyikapi hal tersebut sebuah ajaran teori relevansi yang dianut oleh langemeyer dapat diaplikasikan dalam tahapan ini. menurut meljatno, pokok dalam teori relevansi yaitu pada waktu undang-undang menentukan rumusan delik, kelakuankelakuan yang manakah yang dibayangkan olehnya dapat menimbulkan akibat yang dilarang. teori relevansi bukanlah lagi suatu teori mengenai hubungan kausal, tetapi 39 lawrence m. friedman, sistem hukum: perspektif ilmu sosial (the legal system: a social science perspective), bandung: nusa media, 2009, hlm. 33 71 | lentera hukum lebih mengenai penafsiran undang-undang, suatu teori mengenai interpretasi. kelakuan yang relevan tadi harus menjadi conditio sine qua non dalam proses timbulnya akibat40. berdasarkan uraian di atas, maka sebuah norma hukum yang dihasilkan akan jauh berkualitas karena dapat menjangkau sampai pada akibat selanjutnya dari pengaturan norma hukum tersebut. norma hukum yang demikian tentunya dapat menjadi pijakan yang jelas dan tegas bagi komponen sistem hukum berikutnya yaitu struktur hukum (legal structure) dalam melaksanakan tugas penegakan hukumnya. struktur hukum (legal structure), bisa dikatakan sebagai kerangka bentuk yang permanen dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada di dalam batas-batasnya, yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. wujud konkrit dari struktur hukum (legal structure) yang dengan mudah dapat kita lihat adalah 4 (empat) komponen dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) terdiri atas kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan, yang lebih spesifik secara personal terdiri dari polisi, jaksa, hakim, dan petugas pemasyarakatan. di dalam wadah sistem peradilan pidana terpadu inilah terlihat wujud interkoneksi antar personal dan lembaga penegak hukum pidana, sehingga diharapkan terangkai criminal justice process41 yang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. secara umum tata laksana para legal structure sudah termuat dalam ranah hukum acara. meskipun dalam hukum acara dalam pelaksanaannya telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang berfungsi sebagai petunjuk lebih lanjut untuk penerapannya dalam praktik hukum, namun kenyataannya masih juga terjadi adanya sikap dan tingkah laku serta tindakan para pejabat atau petugas penegak hukum yang tidak sesuai bahkan bertentangan dengan jiwa dan semaangat yang terkandung dalam hukum acara tersebut42. reformulasi klausul tegas tentang larangan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih terhadap terpidana korupsi politik secara permanen diperlukan, agar dapat dijadikan pijakan sebagai dasar hukum yang kuat bagi para aparat penegak hukum untuk bertindak secara preventif atau pun represif. hasil kerja dari struktur hukum yang berdasarkan atas substansi hukum inilah yang nantinya diharapkan membentuk pola pikir (mindset) para penegak hukum dan masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai ham namun tidak boleh juga menjadi tameng bagi para terpidana korupsi politik untuk tidak berlindung atas nama ham. budaya hukum merupakan keseluruhan sikap dari masyarakat, juga sebagai sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku 40 moeljatno, op.cit, hlm.113 41 criminal justice process adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka ke dalam proses yang membawanya kepada ketentuan pidana baginya. anwar, y. & adang, sistem peradilan pidana: konsep, komponen, & pelaksanaannya dalam penegakan hukum di indonesia, bandung: widya padjadjaran, 2011, hlm.36 42 h.m.a. kuffal, penerapan kuhap dalam praktik hukum, malang: upt penerbitan universitas muhammadiyah malang, 2005, hlm. 7. tanpa bermaksud mengubah makna namun hanya sebatas sebagai perluasan makna, maka penulisan kata-kata kuhap dalam tulisan h.m.a. kuffal tersebut oleh penulis diganti dengan kata-kata hukum acara.. 72 | hakikat putusan pencabutan hak dipilih terpidana korupsi politik dalam perspektif hak asasi manusia dalam masyarakat yang bersangkutan. budaya hukum dapat dikatakan sebagai buah kerja dari substansi hukum dan struktur hukum. jadi masyarakat akan menjadi sadar hukum dengan sendirinya. budaya hukum masyarakat inilah nantinya sebagai titik masuk (entry point) untuk memerangi praktik korupsi politik dalam jangka panjang. sesuatu hal yang dapat dipandang sebagai sesuatu yang lebih progresif dan humanis karena tidak sekedar menakut-nakuti dengan ancaman pasal per-pasal. durasi waktu pencabutan hak dipilih harus benar-benar disebutkan dalam sebuah amar putusan hakim dalam pengadilan, baik seumur hidup, atau pun dalam masa waktu tertentu, serta tidak ada lagi pencabutan secara permanen yang justru melampaui pidana pokok dan melanggar sifat dari pidana tambahan itu sendiri, sehingga penegakan hukum yang berkeadilan sebagai sebuah impian yang dicita-citakan yang tidak melanggar ham dapat terwujudkan. iv.penutup secara hakikat penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam periode tertentu tidak melanggar ham ditinjau dari status hak asasi politik tersebut merupakan derogable rights yang mana negara dapat melakukan intervensi berdasarkan teori positivisme, namun demikian terkait pencabutan hak dipilih secara permanen tidak sesuai dengan ketentuan sumber hukum lain dalam ini kuhp atau pun putusan mk serta bertentangan dengan sifat dari pidana tambahan itu sendiri, sehingga bertentangan dengan ham terkhusus hak sipol yaitu hak untuk turut serta dalam pemerintahan. reformulasi terkait norma penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih yang menjunjung tinggi bilai ham harus dilakukan secara komprehensif yang dimulai dari sisi substansi hukum (legal substance), sebagai dasar pijakan struktur hukum (legal structure) dalam menjalankan tugas penegakan hukum, yang akan melahirkan budaya hukum (legal culture) sehingga penegakan hukum yang berkeadilan sebagai sebuah impian yang dicita-citakan yang tidak melanggar ham dapat terwujudkan. daftar pustaka abdul mukhtie fajar, hukum konstitusi dan mahkamah konstitusi. jakarta: konstitusi press, 2006. andi hamzah, asas-asas hukum pidana, jakarta: rineka cipta, 1994. ansorie sabuan, dkk, hukum acara pidana, bandung: angkasa bandung, 1990. anwar, y. & adang, sistem peradilan pidana: konsep, komponen, & pelaksanaannya dalam penegakan hukum di indonesia, bandung: widya padjadjaran, 2011. baharuddin lopa, al qur’an dan hak-hak asasi manusia, yogyakarta: dana bakti prima yasa, yogyakarta, 1996. bernard l. tanya, penegakan hukum dalam terang etika, yogyakarta: genta publising, 2001. 73 | lentera hukum dede rosyada, pendidikan kewarganegaraan demokrasi, ham, dan masyarakat madani, jakarta: puslit iain syarif hidayatullah, 2000. djoko prakoso, kejahatan-kejahatan yang merugikan dan membahayakan negara, jakarta: bina aksara, 1986. esmi warasih, pranata hukum: sebuah telaah sosiologis, semarang: pt suryandaru utama, 2005. h.m.a. kuffal, penerapan kuhap dalam praktik hukum, malang: upt penerbitan universitas muhammadiyah malang, 2005. harmein hadiati koeswadji, korupsi di indonesia dari delik jabatan ke tindak pidana korupsi, bandung: pt citra aditya abadi, 1994. hufron dan hadi, s., ilmu negara kontemporer telaah teoritis asal mula, tujuan, dan fungsi negara, negara hukum dan negara demokrasi. yogyakarta: laksbang grafika dan kantor advokatn”hufron&rubaie. indriyanto seno adji, overheidsbeleid & asas “materiele wederrechtelijkheid” dalam perspektif tindak pidana korupsi di indonesia, surabaya: universitas surabaya, 2005. komisi pemberantasan korupsi, memahami untuk membasmi: buku panduan untuk memahami tindak pidana korupsi, jakarta: komisi pemberantasan korupsi, 2006. lawrence m. friedman, sistem hukum: perspektif ilmu sosial (the legal system: a social science perspective), bandung: nusa media, 2009. m. yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap: penyidikan dan penuntutan (edisi kedua), jakarta: sinar grafika, 2009. moeljatno, asas asas hukum pidana, jakarta: rineka cipta, 2002. muhammad yusuf, perampasan aset tanpa tuntutan pidana: solusi pemberantasan korupsi di indonesia, jakarta: pustaka juanda tigalima, 2012. satjipto raharjo, masalah penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis, bandung: sinar baru, 2005. sudikno mertokusumo, mengenal hukum, yogyakarta: liberty, 1986. surojo wignojodipuro, pengantar hukum indonesia, jakarta: gunung agung, 1982. tb. massa djafar, krisis politik dan proposisi demokratisasi: perubahan politik orde baru ke reormasi, jakarta: bumi aksara, 2015. wirjono prodjodikoro, tindak-tindak pidana tetentu di indonesia, refika aditama, bandung, 2003. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d5605606b42e/hak-privasi/ diakses terakhir pada tanggal 15-02-2015 pukul 10.40. wib. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d5605606b42e/hak-privasi/ lentera hukum, volume 5 issue 1 (2018), pp. 31-46 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i1.6553 published by the university of jember, indonesia available online 07 may 2018 dinamika sikap tiongkok atas putusan mahkamah arbitrase tetap internasional nomor 2013-19 dan pengaruhnya terhadap indonesia ayu megawati university of jember, indonesia aw.mhey@gmail.com gautama budi arundhati university of jember, indonesia arundhati_rev_gb@yahoo.co.id abstract the conflict in south china sea involves several countries in southeast asia, such as the philippines, vietnam, malaysia, brunei darussalam, and indonesia. it is dealt with the rights of ownership, as a result of the people republic of china (prc) to unveil nine-dashed line which partially claims over south china sea. but, it is followed by other countries to release new evidences on the territorial status of south china sea. though the permanent court of arbitration had decided the petition of the philippines in 2013, prc could not admit the arbitration. essentially, indonesia is not directly involved in the case. but as the evidence provided by prc, natuna islands is part of nine-dashed line in which it asserts that such islands are regarded part of prc. as a result, indonesia needs to anticipate on the further potential contention of territorial claims as it has islands around the south china sea. keywords: south china sea dispute, permanent court of arbitration. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 16, 2018 revised: february 22, 2018 accepted: march 12, 2018 how to cite: megawati, ayu & gautama budi arundhati. “dinamika sikap tiongkok atas putusan mahkamah arbitrase tetap internasional nomor 2013-19 dan pengaruhnya terhadap indonesia” (2018) 5:1 lentera hukum 31–46. 32 | dinamika sikap tiongkok atas putusan mahkamah arbitrase tetap internasional i. pendahuluan tulisan ini membahas sikap republik rakyat tiongkok (rrt) pasca putusan tribunal mengenai sengketa yang diajukan filipina pada 2013 lalu mengenai klaim rrt di laut china selatan. putusan yang dikeluarkan tribunal pada juli 2016 lalu telah memberikan gambaran yang cukup signifikan atas aktifitas rrt di laut china selatan. namun sikap rrt tidak menunjukkan kepatuhan selama proses peradilan hingga tribunal mengeluarkan putusan tersebut. sehingga perlu dikaji bagaimana akibat hukum adanya putusan tribunal itu terhadap stabilitas kawasan. di samping itu, secara tidak langsung kawasan yang di klaim rrt melalui sembilan garis putus-putus (nine dash line) itu menimbulkan tumpang tindih dengan wilayah negara sekitar termasuk indonesia di laut natuna. menyikapi hal tersebut, indonesia bersama dengan negara anggota asean lainnya berusaha meningkatkan komunikasi melalui jalur diplomasi untuk menetralisir situasi dan selanjutnya dapat membangun kembali hubungan ke arah yang lebih harmonis. dimana solidaritas asean sebagai organisasi regional tengah diuji untuk menerapkan norma-norma regional dan kebiasaan-kebiasaan regional, seperti keterlibatan secara multilateral. melihat posisi indonesia dan rrt yang berdekatan secara geografis, menjadi sangat penting secara geopolitik bagi kedua negara ini untuk menjalin hubungan yang baik meski dalam beberapa kesempatan rrt tidak menyinggung persoalan tumpang tindih klaim kawasan dengan indonesia namun indonesia tetap harus bersikap tegas terhadap posisinya. karena sikap rrt tersebut akan memberikan dampak terhadap indonesia dan stabilitas keamanan di asean. ii. implikasi putusan mahkamah arbitrase tetap internasional tentang sengketa laut china selatan kedaulatan atas laut china selatan telah banyak menarik perhatian negara-negara sekitar, hal ini dimulai sejak berakhirnya perang dunia ke ii. pada saat itu perjanjian damai san fransisco 1951 tidak menentukan secara spesifik wilayah kepulauan spratly dan siapa yang berhak menerima kedaulatan pasca dilepas oleh jepang. 1 hal tersebut kemudian menimbulkan kekosongan kekuasaan geopolitik. di samping itu, juga menyebabkan terjadinya klaim tumpang tindih antara negara-negara sekitar seperti filipina, malaysia, brunei darussalam, vietnam dan rrt termasuk taiwan, 2 yang mendasarkan klaim menurut kebenaran yang dianut masing-masing negara. 1 masahiro matsumura, “san francisco treaty and the south china sea”, jpn times (13 october 2013), online: . 2 stefan talmon & bing bing jia, the south china sea arbitration: a chinese perspective (bloomsbury publishing, 2014) at 1. 33 | lentera hukum ada kesamaan dan perbedaan antara situasi di lcs dan asia timur laut. 3 seperti halnya lcs, bahwa di kawasan laut tersebut terdapat wilayah territorial dan kedaulatan antar negara-negara sekitar. namun, sengketa teritorial dan kedaulatan lcs lebih multilateral daripada perselisihan teritorial di asia timur laut, yang sebagian besar bersifat bilateral, yang pada intinya sengketa teritorial dan kedaulatan di lcs menyangkut kepulauan paracels dan spratlys. di asia timur laut, yakni termasuk kepulauan diaoyutai (senkaku) antara rrt/taiwan dan jepang, pulau tokdo (takeshima) antara korea dan jepang dan empat wilayah utara (kurade selatan) antara jepang dan federasi rusia. 4 sebagai hasil dari sengketa kepemilikan pulau-pulau ini, adanya kesulitan yang kemudian muncul sehubungan dengan penentuan batas laut antar negara-negara yang bersangkutan. pada sengketa di lcs dan asia timur laut terdapat isu yang terbagi antara rrt dan korea, meskipun pada kenyataannya terjadi persaingan antara rrt dan taiwan untuk saling menonjolkan diri dalam upaya untuk mengelola potensi konflik di wilayah tersebut. 5 oleh karena itu peran rrt sangat penting di kedua wilayah. upaya untuk merumuskan pembangunan bersama telah menghasilkan kesepakatan antara jepang dan korea selatan, namun tidak ditemukan hidrokarbon di wilayah tersebut dan kemudian kesepakatan tersebut juga ditentang dan diprotes oleh rrt. 6 di lcs, upaya untuk mencari solusi melalui pengembangan bersama cukup berhasil. hal tersebut dapat dilihat terutama antara malaysia dan thailand, malaysia dan vietnam, keduanya tanpa melibatkan rrt. 7 thailand, malaysia dan vietnam memiliki itikad hubungan politik yang kuat untuk mencari solusi yang terbaik karena keterlibatan negara-negara tersebut sebagai anggota asean.. sementara rrt selalu mengaku bersedia untuk mengesampingkan sengketa kedaulatan teritorial dan mendukung pengembangan yang mengikat di lcs, kenyataannya tidak mudah untuk memahami apa yang sebenarnya dimaksudkan oleh rrt yakni pengembangan bersama dan mengelola sengketa kedaulatan teritorial. pengelolaan sengketa kedaulatan territorial tidak dapat serta-merta mengikuti kehendak salah satu pihak tanpa persetujuan pihak lainnya. dalam pengelolaan sengketa kedaulatan territorial banyak cara yang dapat dilakukan dan sesuai dengan hukum internasional, salah satu penyelesaian sengketa internasional yakni melalui arbitrase. 8 arbitrase telah lama menjadi pilihan penyelesaian sengketa. arbitrase yang 3 negara asia timur laut yakni meliputi jepang, china, korea selatan, dan korea utara, lebih lengkapnya lihat secara umum pada scott snyder & see-won byun, “cheonan and yeonpyeong: the northeast asian response to north korea‟s provocations” (2011) 156:2 rusi j 74. 4 mengenai sengketa territorial di kawasan asia timur laut lihat pada paul o‟shea, “territorial disputes in northeast asia: a primer” (2013) 182 ital inst int polit stud anal ispi no 182. 5 lihat secara umum pada maritime zone of northeast asia, cia-rpd08c01297r000200130003-5 (bureau of intelligence and research of central intelligence agency us, 2012). 6 ibid. 7 perlu kita ingat bahwa negara-negara anggota asean memiliki prinsip solidaritas yang tinggi dalam upaya menyelesaikan sengketa di kawasan. lihat pada gautama budi arundhati, “dinamika relasi antara prinsip non interference dan prinsip solidaritas asean” (2017), online: at 100. 8 sri setianingsih suwardi, penyelesaian sengketa internasional (jakarta: ui-press, 2006) at 39. 34 | dinamika sikap tiongkok atas putusan mahkamah arbitrase tetap internasional diajukan filipina kepada tribunal adalah tentang penafsiran dari pasal-pasal yang terdapat dalam unclos 1982 serta posisi rrt dalam melakukan aktivitasnya di lcs. 9 akan tetapi ketika putusan tersebut keluar pada 2016 lalu, rrt menganggap bahwa putusan tersebut adalah batal demi hukum. 10 perlu kita ketahui bahwa terdapat empat kategori yang disimpulkan oleh tribunal atas pengajuan filipina. pertama, filipina telah meminta tribunal untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak mengenai sumber hak dan hak maritim di lcs. 11 secara khusus, filipina mencari sebuah deklarasi dari tribunal mengenai hak rrt di lcs berdasar pada konvensi dan tidak memiliki hak untuk mengklaim hak historis apapun. dalam hal ini, filipina mencari sebuah kebenaran terhadap klaim rrt terhadap hak-hak di dalam nine dash line yang ditandai pada peta rrt tidak memiliki kekuatan hukum yang sah sejauh mereka melampaui hak yang diizinkan rrt oleh konvensi. kedua, filipina telah meminta tribunal untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak mengenai hak-hak tersebut ke zona maritim yang akan dihasilkan berdasarkan konvensi pada scarborough shoal dan beberapa fitur maritim tertentu di kepulauan spratly yang diklaim oleh filipina dan rrt. 12 konvensi tersebut menetapkan bahwa bagian-bagian yang terendam dan ketinggian air surut tidak mampu menghasilkan hak apapun ke wilayah maritim. kemudian bahwa hutan yang tidak dapat menopang hunian atau kehidupan ekonomi mereka sendiri tidak menghasilkan hak zona ekonomi eksklusif sejauh 200 nm (nautical miles/mil laut) ataupun landas kontinen. 13 filipina mencari sebuah deklarasi dimana semua fitur yang diklaim oleh rrt di kepulauan spratly dan scarborough shoal, termasuk dalam satu atau kategori lainnya menyatakan tidak satu pun dari fitur ini menghasilkan sebuah hak atas zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen. ketiga, filipina telah meminta tribunal untuk menyelesaikan serangkaian perselisihan antara para pihak mengenai keabsahan tindakan rrt di lcs. 14 filipina mencari deklarasi bahwa rrt telah melanggar konvensi. deklarasi tersebut adalah mengenai aktivitas rrt yang mencampuri pelaksanaan hak filipina berdasarkan konvensi, termasuk berkenaan dengan penangkapan ikan, eksplorasi minyak, navigasi, dan pembangunan pulau dan instalasi 9 lihat secara umum pca case no 2013-19 in matter of the south china sea arbitration before an arbitral tribunal constituted under annex vii to the 1982 united nations convention on the law of the sea between the republic of philippines and the people’s republic of china [pca case no 2013-19]; r ridderhof, “the south china sea arbitration (12 july 2016) pca case no. 2013-19 | peace palace library”, (22 july 2017), online: . 10 lihat pernyataan rrt pada position paper yang dikeluarkan di tengah-tengah persidangan berlangsung dalam position paper of the government of the people’s republic of china on the matter of jurisdiction in the south china sea arbitration initiated by the republic of the philippines [position paper of the people’s republic of china]. 11 lihat secara umum pada pca case no 2013-19, supra note 9. 12 ibid. 13 lihat mengenai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang telah termaktub dalam hukum internasional pada united nation convention on the law of the sea 1982 [united nation convention on the law of the sea 1982] at 45. 14 lihat secara umum pada pca case no 2013-19, supra note 9. 35 | lentera hukum buatan. 15 hal tersebut kemudian menjadi penyebab rrt gagal untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. karena dengan aktifitasnya di lcs yang memberikan toleransi dan secara aktif mendukung nelayan tiongkok dalam memanen spesies yang terancam punah dan penggunaan metode penangkapan ikan yang membahayakan maka akan merusak ekosistem terumbu karang yang rapuh di lcs. 16 lalu apa yang dilakukan rrt di kawasan tersebut menimbulkan kerusakan pada lingkungan laut dengan membangun pulau-pulau buatan dan terlibat dalam reklamasi lahan yang ekstensif di tujuh terumbu karang di kepulauan spratly. keempat, filipina telah meminta tribunal untuk menemukan analisis hukum bahwa rrt telah memperburuk dan memperpanjang perselisihan antara para pihak selama arbitrasi ini dengan membatasi akses terhadap detasemen marinir filipina yang ditempatkan di thomas shoal kedua yang melibatkannya dalam konstruksi pulau buatan dan reklamasi skala besar di tujuh terumbu karang di kepulauan spratly. dari alasan filipina yang telah dijelaskan diatas dapat kita ketahui bahwa kewenangan pca secara umum adalah untuk menyelesaikan sengketa secara damai berdasar konvensi tahun 1899 dan tahun 1907 tentang international pacific settlement dispute. 17 secara khusus kewenangan pca dalam sengketa ini adalah untuk menafsirkan hal-hal yang diatur dalam unclos 1982 yakni mengenai karang, pulau, serta keabsahan aktifitas rrt di lcs berdasar unclos 1982. 18 tribunal menggunakan dasar konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut 1982 dalam menjalankan peradilan ini. termasuk pula dalam penerapan prinsip “jika salah satu pihak tidak datang dalam persidangan maka dapat tetap dilanjutkan”. 19 hal inilah yang mendasari tetap dilaksanakannya peradilan meskipun pihak rrt tidak menghadiri persidangan dari awal. padahal kedua pihak telah menjadi bagian dari konvensi tersebut. filipina meratifikasinya pada tanggal 8 mei 1984 dan rrt meratifikasi pada tanggal 7 juni 1996. 20 kemudian konvensi tersebut diadopsi oleh negara-negara anggota sebagai undang-undang yang mengatur tentang lautan dan memiliki tujuan untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan hukum laut. konvensi ini membahas berbagai isu dan mencakup sebagai bagian integral sebuah 15 ibid. 16 ibid. 17 lihat chapter vi charter of the united nations, u n charter, 1945 [un charter] at 8; james brown scott, the hague court reports [1st]-2nd series: comprising the awards, accompanied by syllabi, the agreements for arbitration, and other documents in each case submitted to the permanent court of arbitration and to commissions of inquiry under the provisions of the conventions of 1899 and 1907 for the pacific settlement of international disputes (oxford university press, american branch, 1916); mark weston janis, “the hague peace conferences of 1899 and 1907 and international arbitration: reports and documents” (2002) 49:2 neth int law rev 290. 18 pca case no 2013-19, supra note 9. 19 meski rrt tidak pernah berpartisipasi secara formal selama proses persidangan berlangsung, namun persidangan tetap berjalan hingga akhir. lihat annex vii unclos 1982 united nation convention on the law of the sea 1982, supra note 13. 20 sejauh ini terdapat 168 negara yang telah meratifikasi unclos 1982 termasuk filipina, rrt, dan indonesia. “chronological lists of ratifications of”, online: . 36 | dinamika sikap tiongkok atas putusan mahkamah arbitrase tetap internasional sistem untuk penyelesaian sengketa damai. sistem ini tercantum dalam bagian xv konvensi yang menyediakan berbagai prosedur penyelesaian sengketa, termasuk arbitrase wajib sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam lampiran vii pada konvensi. 21 konvensi tersebut, bagaimanapun, tidak membahas kedaulatan negara atas wilayah darat. oleh karenanya tribunal tidak diminta untuk, dan tidak bermaksud, membuat keputusan mengenai negara mana yang berhak atas kedaulatan wilayah darat di lcs, khususnya sehubungan dengan sengketa mengenai kedaulatan atas kepulauan spratly atau kepulauan scarborough. tidak satu pun dari keputusan tribunal tersebut yang menetapkan kedaulatan suatu negara, atau apa pun dalam putusan ini dipahami untuk menyiratkan pandangan sehubungan dengan pertanyaan tentang kedaulatan daratan. 22 demikian pula, walaupun konvensi tersebut memuat ketentuan mengenai pembatasan batas laut, rrt membuat sebuah deklarasi pada tahun 2006 untuk mengecualikan pembatasan batas laut dari penerimaan penyelesaian sengketa wajib, sesuatu yang secara tegas diizinkan oleh konvensi mengenai batas-batas maritim dan beberapa hal lainnya. 23 oleh karenanya pengadilan tersebut belum diminta untuk, dan tidak bermaksud untuk membatasi batas maritim antara para pihak atau melibatkan negara lain yang berbatasan dengan lcs. sejauh ini wilayah yang diklaim filipina berkaitan dengan klaim tumpang tindih di bagian lcs. berdasar hal tersebut pengadilan hanya menyelesaikan sengketa sejauh hak dan kewajiban masing-masing pihak dimana hal itu tidak berhubungan pada batas laut atau tidak berkaitan dengan sebuah penetapan batas wilayah agar sesuai dengan penerapan konvensi yang tidak menghasilkan tumpang tindih atas hak-hak pada masing-masing pihak. selama persidangan berlangsung rrt mengadopsi posisi non-penerimaan dan non-partisipasi, yakni menolak untuk berpartisipasi sejak awal. namun keputusan tersebut harus dihormati oleh negara lain karena hal ini sah menurut hukum internasional, terutama unclos. alasan sikap rrt tersebut bahwa arbitrase tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan perkara. 24 akan tetapi keputusan yang diambil tidak mencegah berlangsungnya arbitrase. hal itu berada dalam kerangka hukum internasional bahwa arbitrase dapat membuat keputusannya setelah memenuhi persyaratan bahwa ia memiliki yurisdiksi dan bahwa klaim tersebut telah ditetapkan dengan baik. terlepas dari keputusannya untuk tidak tampil secara formal dalam hal apapun dalam proses tersebut, rrt telah mengambil langkah-langkah yang secara informal memperjelas anggapannya bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk 21 lihat secara umum pada bagian xv unclos 1982 mengenai penyelesaian sengketa secara damai united nation convention on the law of the sea 1982, supra note 13. 22 lihat pca case no 2013-19, supra note 9. 23 lihat ridderhof, supra note 9; talmon & jia, supra note 2; pca case no 2013-19, supra note 9. 24 “how china can benefit from the s. china sea arbitration opinion the jakarta post”, online: . 37 | lentera hukum mempertimbangkan klaim filipina manapun. pada tanggal 7 desember 2014, kementerian luar negeri rrt menerbitkan kertas posisi mengenai masalah yurisdiksi pada proses arbitrase lcs yang diprakarsai oleh republik filipina. 25 dalam hal itu rrt berpendapat bahwa tribunal tidak memiliki yurisdiksi karena esensi pokok masalah arbitrase adalah kedaulatan teritorial atas fitur maritim yang relevan di lcs. kemudian pada kertas posisi tersebut rrt menyatakan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan terkait melalui instrumen bilateral yakni sebuah perundingan. kertas posisi yang dikeluarkan oleh rrt tersebut pada prinsipnya mempertanyakan kompetensi arbitrase karena inti penyampaian filipina berkaitan dengan kedaulatan dan pembatasan. sampai batas tertentu, perselisihan itu terkait dengan delimitasi dan kedaulatan, namun arbitrase sangat berhati-hati. dalam penghargaannya atas yurisdiksi tahun lalu, pengadilan tersebut tidak menegaskan yurisdiksi untuk mendengarkan kasus tersebut ke semua pengajuan, namun mencadangkan haknya untuk menentukan yurisdiksi setelah mendengar argumen mengenai kelebihan mereka. arbitrase sebenarnya telah bertindak adil dan tidak memihak. argumen duta besar xie feng bahwa arbitrase telah menolak untuk kemudian memberikan pengesahan document of conduct yang mengikat secara hukum (doc) di lcs yang cacat secara hukum. 26 dalam kertas posisinnya, rrt menyatakan bahwa doc bukan dokumen hukum, namun merupakan dokumen politik. dengan demikian, doc tidak memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum. selanjutnya doc bertujuan untuk mengatur perilaku dan mengelola perselisihan, sedangkan materi arbitrase menyangkut interpretasi dan penerapan ketentuan unclos. terakhir, doc berlaku untuk seluruh wilayah lcs sementara arbitrase hanya menyangkut area yang terkait dengan klaim filipina. ketiga, mengenai sikap para pihak dalam mematuhi keputusan arbitrase. kedua pihak baik rrt maupun filipina sebagai pihak dalam perselisihan tersebut tetap berada di bawah kewajiban internasional untuk mematuhi keputusan arbitrase. 27 sampai saat ini, rrt telah menyatakan tentangannya yang kuat dan tidak akan mengikuti keputusan arbitrase. langkah tersebut tentu menciptakan ketegangan dan ketidakstabilan di lcs. jadi banyak yang dipertaruhkan jikarr memutuskan untuk tidak mengikuti keputusan tersebut. ini akan menjadi pukulan balasan terhadap peraturan hukum dan menunjukkan contoh negatif bagaimana tindakan sepihak tanpa dasar menemukan tempatnya di masyarakat internasional. contoh seperti itu tidak diharapkan dari anggota tetap dewan keamanan pbb. rrt sebagai pemrakarsa sistem peradilan internasional dapat dilihat oleh fakta bahwa selalu ada hakim dari rrt di pengadilan internasional (icj) dan pengadilan internasional untuk hukum laut 25 rrt mengeluarkan position paper pada 7 desember 2014 dimana pada 22 april 2015, panel arbitrase memutuskan bahwa position paper tersebut sebagai argument rrt mengenai yurisdiksi dari arbitrase. lihat position paper of the people’s republic of china, supra note 104. 26 ibid. 27 pca case no 2013-19, supra note 9. 38 | dinamika sikap tiongkok atas putusan mahkamah arbitrase tetap internasional (itlos). 28 di bawah pembukaan piagam pbb, kami berjanji untuk menetapkan kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan hukum internasional dapat dipertahankan. sebagai anggota tetap dewan keamanan, rrt harus memimpin dengan memberi contoh dalam penegakan supremasi hukum. rrt seharusnya tidak mendapat jaminan dan menarik diri dari unclos. perselisihan yang diajukan oleh filipina merupakan bagian integral dari pembatasan maritim antara kedua negara. sementara pada saat yang sama menjelaskan bahwa komunikasi semacam itu seharusnya tidak ditafsirkan sebagai partisipasi rrt dalam proses arbitrase. namun tribunal menganggapnya sebagai argumen rrt mengenai yurisdiksi dari arbitrase yang sedang dijalankan. 29 selama kasus tersebut naik ke pca, rrt begitu gencamelancarkan proyek raksasa berupa serangkaian pulau buatan guna menampung sejumlah pangkalan militer. hal tersebut diindikasikan untuk menciptakan faith-accomply 30 atas putusan pca di den haag. selain itu, pulau tersebut berfungsi untuk memperkuat klaim kedaulatan rrt serta menjadi wadah keberadaan rrt di ranah militer dan sipil. sama pentingnya dengan langkah hukum yang telah dilakukan oleh filipina, keefektifannya masih harus dilihat. sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh tribunal pada 2016 lalu ketika memutuskan sengketa ini, keputusan hukum semacam itu tidak mungkin menghentikan ketegasan rrt di lcs, kecuali jika mereka dipasangkan dengan tindakan di bidang lain, termasuk di bidang militer dan bahkan wilayah ekonomi. iii. pengaruh sikap tiongkok terhadap zona ekonomi eksklusif indonesia di laut natuna seperti yang telah diuraikan pada bahasan sebelumnya bahwa rrt tidak mengakui adanya putusan tersebut, dan telah disampaikan pula bahwa mereka tidak akan melaksanakannya. padahal kita ketahui bahwa rrt merupakan anggota tetap dewan keamanan pbb yang membawa tanggung jawab moral, politik, dan hukum untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas di dunia dan dapat bekerja. bersama dengan damai. selama ini rrt menggunakan pendekatan yang ambigu sehingga membuka semua opsi dalam sengketa tersebut. pada saat yang sama rrt juga terus mengembangkan kapabilitasnya di kawasan sengketa. inilah kemudian yang membuat sengketa semakin memanas. 28 jurnal penilitian politik (yayasan obor indonesia) at 30; sahar okhovat, university of sydney & centre for peace and conflict studies, the united nations security council: its veto power and its reform (sydney: centre for peace and conflict studies, the university of sydney, 2012); justin s gruenberg, “an analysis of united nations security council resolutions: are all countries treated equally” (2009) 41 case w res j intl l 469. 29 pca case no 2013-19, supra note 9. 30 faith accomply penulis tafsikan sebagai sebuah tindakan untuk membuat orang lain mau tidak mau menyetujui tindakan tersebut. lebih lengkap lihat secara umum pada dan altman, “by fait accompli, not coercion: how states wrest territory from their adversaries” (2015) unpubl manuscr dartm coll. 39 | lentera hukum kemajuan dalam konflik lcs dapat tercapai apabila rrt dapat menyelesaikan satu-persatu dari ketiga legal disputes yang diajukan oleh filiphina dan menyiapkan langkah awal yaitu membentuk tim negosiasi maritim yang juga melibatkan perwakilan dari taiwan. dalam proses tersebut rrt juga perlu menjelaskan konsep nine dash line dalam kaitannya dengan klaim rrt terhadap lcs, karena selama ini klaim telah memunculkan berbagai penafsiran yang bertentangan dengan hukum internasional. 31 namun sejauh ini konsep negosiasi masih berbentuk joint working group (jwg) yang terlaksana sebanyak 11 kali terakhir di bali pada maret 2017 lalu. dalam konsep jwg tersebut asean menjadi bagian yang terpecah, 32 yakni memiliki 10 pandangan yang berbeda dalam table discussion bersama rrt yang kemudian disebut dengan eleven parties. indonesia sebagai nonclaimant state bukan berarti perannya dikesampingkan dalam penyelesaian sengketa ini. dalam forum jwg tersebut indonesia vokal dalam mendorong para pihak segera menyusun dokumen doc (document of conduct) untuk menstabilkan wilayah. akibat sikap rrt yang masih keras dan cenderung tidak membahas pembentukan coc (code of conduct) sebagai tindak lanjut dari doc pada beberapa pertemuan. selain perbedaan persepsi mengenai bagaimana bentuk dan suasana forum pembahasan coc, jika kita lihat dari sudut komitmen, dalam doc memang sebuah komitmen yang lemah. 33 oleh karena itu, doc akan akan menjadi ajang untuk mengulur negosiasi. karena doc tidak mampu mengatur pihak – pihak yang berselisih seperti yang telah terjadi pada forum ini yakni dari jwg pertama pada 2005 yang diadakan di manila, filipina, hingga sekarang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. oleh karena itu diperlukan adanya coc untuk menindaklanjuti doc. namun, sampai saat ini pembahasan coc pun masih belum menemui titik terang. para pihak yang bersengketa masih belum mampu menyepakati coc. namun rrt mulai mendekatkan diri untuk menyetujui penyusunan coc pada pertemuan jwg lalu di bulan maret 2017. meski tetap belum ada kesepakatan mengenai bagaimana isi yang akan diatur dalam dokumen tersebut, namun setidaknya sudah ada kesepakatan untuk menyusunnya. meski putusan pca dianggap oleh rrt sebagai null and void 34 dan hasil keputusan ini ditolak secara keseluruhan oleh rrt. hal ini sedikit banyak memiliki implikasi terhadap indonesia, terutama di kawaasan laut natuna. dari lima belas tuntutan yang diajukan filipina, setidaknya ada 2 (dua) hal yang memiliki implikasi langsung terhadap indonesia yaitu tentang status nine dash line dan status fitur maritim di kawasan lcs. 31 pca case no 2013-19, supra note 9. 32 lihat arundhati, supra note 7 at 98. 33 agus haryanto & arry bainus, “implikasi declaration of conduct laut tiongkok selatan tahun 2002 terhadap proses penyelesaian sengketa” (2017) 24:1 j media huk 88; kenneth w abbot et al, “the concept of legalization. international organisation” (2003) 54:3 camb press 401. 34 istilah null and void bermakna putusan tersebut adalah batal demi hukum. lihat pernyataan tiongkok pada position paper of the people‟s republic of china note 112. utrecht berpendapat mengenai nietigheid van rechtswege atau batal demi hukum adalah hukum menganggap bahwa suatu perbuatan sebagian atau keseluruhan yang ada dalam substansi putusan tersebut tidak pernah ada. 40 | dinamika sikap tiongkok atas putusan mahkamah arbitrase tetap internasional dengan adanya putusan pca tersebut, indonesia dapat menjadikannya sebagai dasar untuk bahan pernyataan sikap dan mempersiapkan kebijakan strategis terkait. di samping itu, indonesia memiliki hak berdaulat di kawasan laut natuna. sebelum adanya putusan pca tersebut kapal-kapal nelayan rrt telah sering melakukan penangkapan ikan di kawasan laut natuna yang mereka sebut-sebut sebagai kawasan traditional fishing ground 35 rrt, namun setelah adanya putusan maka semakin jelas rrt tidak memiliki hak untuk melakukan klaim serta aktifias traditional fishing ground tersebut. pada kesempatan yang sama, kunjungan amerika serikat di kawasan asia pasifik pada waktu lalu memberikan sebuah penawaran baru. presiden donald trump menawarkan diri untuk menjadi mediator konflik atas sengketa laut china selatan yang masih tidak kunjung menemukan titik akhir. kemudian kebijakan presiden donald trump tersebut merupakan kebijakan populis nasionalistik untuk memproteksi kepentingan as dari segala bentuk ancaman. namun negara kawasan tidak menanggapi karena sengketa ini harus diselesaikan oleh masing-masing pihak tanpa campur tangan pihak luar. meskipun kebijakan dari presiden negara adidaya tersebut mempengaruhi stabilitas keamanan kawasan, namun negara kawasan tetap akan menyelesaikan sengketa ini tanpa tawaran tersebut. karena upaya tiongkok di laut china selatan dianggap oleh amerika setara dengan upaya rusia merebut krimea dari ukraina. 36 trump menyatakan bahwa amerika serikat tidak terikat dengan kebijakan one china policy. dalam hal ini amerika serikat di bawah presiden trump akan menempuh cara unilateralisme, yaitu bertindak secara sepihak demi kepentingannya. 37 di sisi lain, donald trump memiliki slogan berupa american first, dimana slogan ini menjadi kebijakan amerika dalam hubungan luar negeri. american first sendiri berisi paparan bagaimana kepentingan amerika harus didahulukan. 38 secara tidak langsung, langkah ini disebut sebagai politik amerika yang menuai pro dan kontra. sebagaimana 35 dalam hukum internasional diatur mengenai traditional fishing rights yakni hak-hak tradisional dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah laut yang merupakan kawasan negara lain. untuk penentuan batas-batas wilayah penangkapan tersebut perlu dilakukan kesepakatan bilateral dengan negara yang bersangkutan. hak tersebut tidak boleh dialihkan ke atau dibagi dengan negara ketiga atau warga negaranya. seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah indonesia dengan australia melalui memorandum of understanding tentang penangkapan ikan oleh nelayan indonesia di kawasan zee dan zona tambahan australia. lihat pasal 51 dan pasal 62 ayat (3) pada united nation convention on the law of the sea 1982, supra note 13; akhmad solihin, “hak ekonomi nelayan tradisional indonesia di wilayah perbatasan” (2011) 3 17 opinio juris j huk dan perjanjian int; ganewati wuryandari, “„menerobos batas‟ nelayan indonesia di perairan australia: permasalahan dan prospek” (2016) 11:1 j penelit polit 20. 36 metrotvnews developer, “menlu pilihan trump larang tiongkok masuk ke laut china selatan”, metrotvnews.com, online: . 37 adirini pujayanti, “kebijakan imigrasi pemerintahan presiden donald trump”, maj info singk hub int (february 2017), online: . 38 the jakarta post, “isolated us lashes out at climate critics”, jkt post, online: . 41 | lentera hukum diketahui bersama, politik dalam dunia internasional, sama halnya dengan semua politik yang bermuara pada sebuah kekuasaan. konsep ini sendiri terbagi menjadi dua. kesatu, tidak setiap tindakan yang dilakukan suatu negara yang berhubungan dengan negara lain bersifat politik. misalnya dalam memberikan bantuan bencana alam. kedua, tidak semua negara senantiasa terlibat dalam taraf yang sama dalam politik internasional. artinya, politik dalam hubungan internasional bersifat dinamis. hubungan ini dapat berubah apabila terjadi pergantian kekuasaan. 39 secara tidak langsung, kebijakan amerika yang tertuang dalam american first, merupakan perlawanan terhadap kemapanan pada isu-isu globalisasi, perdagangan bebas, dan imigrasi yang merupakan konsensus elite politik sebelumnya namun tidak memuaskan publik as. menilik fakta di atas, slogan american first dapat mempengaruhi kebijakan amerika dalam mengutamakan kepentingannya di kawasan laut china selatan. sehingga, secara tersirat, terdapat dua kekuatan negara besar yang memiliki kepentingan, yaitu tiongkok dan amerika. dan keadaan inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa negara anggota asean tidak memiliki persamaan pandangan dalam penyelesaian sengketa laut china selatan. terkait perbedaan pandangan negara anggota asean dan dengan adanya putusan pca, indonesia mengumumkan penamaan kawasan yang terletak di ujung selatan lcs dengan nama laut natuna utara. 40 langkah tersebut merupakan bagian dari peresmian peta nasional yang diperbaharui setelah memakan waktu berbulanbulan dalam pembuatannya. pembaruan tersebut tak lain adalah mencerminkan tekad negara asia tenggara untuk melindungi klaimnya bahkan di tengah tantangan yang melekat dalam melakukan tekad tersebut. meskipun indonesia bukan claimant state yang menuntut secara kuat atas wilayah di kawasan, namun indonesia tetap menjadi pihak yang berkepentingan, terutama sejak klaim nine dash line tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif indonesia (zee) di sekitar kepulauan natuna yang kaya sumber daya alam. dengan adanya pembaruan peta tersebut, maka secara langsung pemerintah indonesia tidak mengakui klaim garis nine dash line di hadapan rrt. 41 39 hans j morgenthau and kenneth w thompson, politik antarbangsa (yayasan pustaka obor indonesia) hlm 34. 40 pendaftaran nama pulau serta kawasan lain yang berkaitan merupakan upaya pemerintah indonesia untuk melaksanakan tanggungjawabnya serta menjaga keutuhan dan keamanan sebagai negara kepulauan. meskipun hasil verifikassi pbb bukan merupakan ketetapan atas kepemilikan pulau, namun verifikasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk klaim kepemilikan yang sah, serta sebagai upaya baru untuk melakukan penataan terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil yang kita miliki karena proses penamaan yang dikerjakan lintas kementerian dan lembaga itu sesuai dengan standar yang ditetapkan international hidrographic organization (iho) dan ketentuan electronic navigational chart. lebih lengkap lihat “pbb verifikasi 16.056 nama pulau indonesia”, online: . 41 “mengapa pemerintah indonesia mendaftarkan 1.700 „pulau baru‟ ke pbb?”, bbc indones (6 june 2017), online: ; bbc indonesia, “china komentari penamaan laut natuna utara oleh indonesia”, online: detiknews 42 | dinamika sikap tiongkok atas putusan mahkamah arbitrase tetap internasional laut natuna utara hanyalah yang terbaru dari serangkaian peruntukan nama untuk wilayah-wilayah di sekitar kawasan yang telah kita ketahui di antara negaranegara asia tenggara. filipina mengacu pada putusan tribunal, menamai wilayah yang tumpang tindih dengan klaim rrt dengan nama laut filipina barat, dan vietnam menyebutnya sebagai laut timur. 42 seperti pada kasus-kasus lain, dari perspektif indonesia, kejelasan itu lebih dari sekedar makna simbolis. karena pemerintah indonesia mulai mendaftarkan nama baru kepada international hydrographic organization (iho), langkah tersebut akan membawa dampak yang lebih luas dan akan sangat penting untuk memastikan bahwa tindakannya sesuai dengan hukum internasional. 43 dalam hal tersebut, bukanlah menjadi suatu kebetulan bahwa pemerintah indonesia secara langsung menyebutkan putusan tribunal sebagai alasan untuk mengganti namanya. pemerintah mencoba mendasarkan perubahan domestik sebagian karena kepatuhan terhadap hukum internasional. 44 di samping itu, dengan jelas bahwa yang dilakukan pemerintah indonesia tersebut berkenaan dengan tingkat batas negara-negara asia tenggara yang juga memiliki alasan praktis mengenai sumber minyak dan gas yang berada di bawah landas kontinen serta legalitas tindakan lain yang dapat dilakukan untuk mencapai kekuatan klaimnya, termasuk patroli laut. masuknya daftar alasan untuk peta baru, bukan hanya natuna saja, tidak diragukan lagi memiliki utilitas diplomatik tersendiri. namun pada saat yang sama, meskipun hal ini sering tidak mendapat banyak perhatian di kalangan pengamat luar. pemerintah telah membuat kemajuan dalam masalah perbatasan yang menonjol dengan negara-negara tetangga. 45 sebagai prioritas utama sejak awal, yang terkait dengan penekanan yang lebih luas pada pengamanan kedaulatan dan integritas territorial, dan yang paling terlihat yakni dimanifestasikan dengan meledakkan kapal penangkap ikan ilegal. perspektif yang lebih luas harus diingat karena perkembangan ini terungkap, dan bukan fokus eksklusif pada rrt dan lcs. dalam kasus lain yakni perundingan batas ntara indonesia dan filipina yang juga menyangkut batas maritim di kawasan lcs. meskipun ada perbedaan bentuk antara garis persegi panjang perjanjian paris yang sebelumnya digunakan filipina dengan indonesia dan sembilan garis pantai yang saat ini digunakan rrt untuk mendasarkan klaim maritimnya di lcs, mereka memiliki satu kesamaan, yakni keduanya merupakan ungkapan klaim sepihak yang tidak didasarkan pada hukum internasional. oleh karena itu, eskalasi dalam klaim yang . 42 prashanth parameswaran diplomat the, “why did indonesia just rename its part of the south china sea?”, the diplomat, online: . 43 indonesia note 142; diplomat note 143. 44 damos dumoli agusman, “indonesia dan hukum internasional: dinamika posisi indonesia terhadap hukum internasional” (2014) 15 17 opinio juris j huk dan perjanjian int. 45 lihat secara umum pada poltak partogi nainggolan, “kebijakan poros maritim dunia joko widodo dan implikasi internasionalnya” (2016) 6:2 j polit trial. 43 | lentera hukum tumpang tindih di lcs bukanlah norma regional. mereka adalah anomali terhadap praktik negara yang ada di asia tenggara dan harus diperbaiki. asia dapat menjadi pemimpin dunia dalam pencegahan dan pengelolaan konflik sengketa terlepas dari adanya batasan-batasan. hal ini dapat dilakukan dengan menempatkan kepentingan bersama dan kepentingan publik yang lebih besar, yaitu stabilitas dan keamanan regional, di atas pandangan nasional yang sempit. iv. kesimpulan akibat hukum putusan mahkamah arbitrase tetap internasional nomor 2013-19 tahun 2016 yang melibatkan rrt dan filipina dalam sengketa laut china selatan yakni memberikan klarifikasi mengenai status pulau, karang, dan hal-hal yang telah disebutkan dalam unclos; memberikan kejelasan bahwa nine dash line dan aktifitas rrt di laut china selatan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum internasional yang berlaku; namun kekuatan dari putusan tribunal tersebut membuat rrt tetap bersikeras akan posisinya di laut china selatan sehingga memutuskan untuk tidak mengakui dan tidak mematuhi putusan tersebut. konsekuensi ketidakpatuhan rrt terhadap zona ekonomi eksklusif indonesia di laut natuna yakni menimbulkan tumpang tindih kawasan zona ekonomi eksklusif indonesia di laut natuna dengan wilayah yang di klaim rrt melalui nine dash line; namun demikian dengan adanya putusan tribunal tersebut indonesia dapat menjadikannya sebagai dasar pernyataan sikap dan mempersiapkan kebijakan strategis terkait. putusan arbitrase akan membawa kepentingan yang signifikan, karena akan menjadi sumber hukum internasional. ketentuan tersebut didasarkan pada pasal 38 statuta icj, bahwa keputusan pengadilan adalah sumber hukum internasional. substansi tersebut mungkin juga membawa beberapa elemen dasar hukum internasional seperti definisi istilah "tempat tinggal manusia" dan istilah "kehidupan ekonomi mereka sendiri" yang dapat disebut oleh pengadilan internasional di masa depan. pada saat itu, akan sulit bagi rrt untuk menentang keputusan tersebut. jika rrt menerima keputusan arbitrase, hal tersebut tidak berarti bahwa rrt membatalkan klaimnya atas fitur maritim di lcs. mereka dapat menyesuaikan klaimnya dengan hanya menggambar zona maritim dari semua fitur yang diklaimnya dalam jarak 12 atau 200 mil laut sesuai dengan keputusan arbitrase. dengan posisi ini, rrt bisa meminta penggugat lainnya yaitu filipina, brunei, vietnam dan malaysia untuk mengklarifikasi klaim masing-masing. dengan menerima arbitrase dan putusannya, rrt dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi saat ini dan menjadikannya sebagai kesempatan yang baik untuk membangun stabilitas di kawasan tersebut. hal yang perlu dipertimbangkan kembali oleh rrt yakni ketika menjadi salah satu pihak dalam suatu perjanjian akan tetapi tidak berpartisipasi dalam proses sengketa, maka akan merugikan posisi internasionalnya. sebagai anggota tetap dewan keamanan pbb dan juga sebagai negara yang selalu memiliki hakim yang duduk di 44 | dinamika sikap tiongkok atas putusan mahkamah arbitrase tetap internasional itlos, icj, maupun pengadilan internasional lainnya, rrt perlu memberikan contoh bahwa penyelesaian melalui mekanisme sengketa internasional adalah yang terbaik. indonesia telah melakukan langkah terbaik untuk mengajukan verifikasi namanama pulau kepada iho serta memberikan nama di laut sekitar natuna dengan nama laut natuna utara seperti halnya laut natuna selatan dan mengesahkan peta nasional untuk memperkuat klaim sesuai dengan hukum internasional. namun kita perlu juga untuk: meneguhkan jati diri bangsa untuk menjaga keamanan nasional; menyediakan data baik secara tekstual maupun geospasial terkait wilayah negara; peningkatan pengawasan dan pengamanan di pulau-pulau kecil terdepan, dan terisolasi; meningkatkan kualitas pendidikan maritim yang baik; serta penguasaan dan pemanfaatan iptek dan juga yang sangat pokok yakni menyelesaikan sengketa batas maritim indonesia dengan negara tetangga. daftar pustaka abbot, kenneth w et al. “the concept of legalization. international organisation” (2003) 54:3 camb press 401. agusman, damos dumoli. “indonesia dan hukum internasional: dinamika posisi indonesia terhadap hukum internasional” (2014) 15 17 opinio juris j huk dan perjanjian int. altman, dan. “by fait accompli, not coercion: how states wrest territory from their adversaries” (2015) unpubl manuscr dartm coll. arundhati, gautama budi. “dinamika relasi antara prinsip non interference dan prinsip solidaritas asean” (2017), online: . bbc indonesia, “mengapa pemerintah indonesia mendaftarkan 1.700 „pulau baru‟ ke pbb?”, bbc indones (6 june 2017), online: . charter of the united nations, u n charter, 1945 [un charter]. detik.com. “china komentari penamaan laut natuna utara oleh indonesia”, online: detiknews . gruenberg, justin s. “an analysis of united nations security council resolutions: are all countries treated equally” (2009) 41 case w res j intl l 469. haryanto, agus & arry bainus. “implikasi declaration of conduct laut tiongkok selatan tahun 2002 terhadap proses penyelesaian sengketa” (2017) 24:1 j media huk 88. janis, mark weston. “the hague peace conferences of 1899 and 1907 and international arbitration: reports and documents” (2002) 49:2 neth int law rev 290. maritime zone of northeast asia, cia-rpd08c01297r000200130003-5 (bureau of intelligence and research of central intelligence agency us, 2012). 45 | lentera hukum matsumura, masahiro. “san francisco treaty and the south china sea”, jpn times (13 october 2013), online: . metrotvnews. “menlu pilihan trump larang tiongkok masuk ke laut china selatan”, metrotvnews.com, online: . morgenthau, hans j & kenneth w thompson. politik antarbangsa (yayasan pustaka obor indonesia, 2006). nainggolan, poltak partogi. “kebijakan poros maritim dunia joko widodo dan implikasi internasionalnya” (2016) 6:2 j polit trial. okhovat, sahar, university of sydney & centre for peace and conflict studies. the united nations security council: its veto power and its reform (sydney: centre for peace and conflict studies, the university of sydney, 2012). o‟shea, paul. “territorial disputes in northeast asia: a primer” (2013) 182 ital inst int polit stud anal ispi no 182. pca case no 2013-19 in matter of the south china sea arbitration before an arbitral tribunal constituted under annex vii to the 1982 united nations convention on the law of the sea between the republic of philippines and the people’s republic of china [pca case no 201319]. position paper of the government of the people’s republic of china on the matter of jurisdiction in the south china sea arbitration initiated by the republic of the philippines [position paper of the people’s republic of china]. pujayanti, adirini. “kebijakan imigrasi pemerintahan presiden donald trump”, maj info singk hub int (february 2017), online: . ridderhof, r. “the south china sea arbitration (12 july 2016) pca case no. 2013-19 | peace palace library”, (22 july 2017), online: . scott, james brown. the hague court reports [1st]-2nd series: comprising the awards, accompanied by syllabi, the agreements for arbitration, and other documents in each case submitted to the permanent court of arbitration and to commissions of inquiry under the provisions of the conventions of 1899 and 1907 for the pacific settlement of international disputes (oxford university press, american branch, 1916). sekretariat kabinet republik indonesia “pbb verifikasi 16.056 nama pulau indonesia”, online: . setianingsih suwardi, sri. penyelesaian sengketa internasional (jakarta: ui-press, 2006). snyder, scott & see-won byun. “cheonan and yeonpyeong: the northeast asian response to north korea‟s provocations” (2011) 156:2 rusi j 74. solihin, akhmad. “hak ekonomi nelayan tradisional indonesia di wilayah perbatasan” (2011) 3 17 opinio juris j huk dan perjanjian int. 46 | dinamika sikap tiongkok atas putusan mahkamah arbitrase tetap internasional talmon, stefan & bing bing jia. the south china sea arbitration: a chinese perspective (bloomsbury publishing, 2014). the diplomat, “why did indonesia just rename its part of the south china sea?”, the diplomat, online: . the jakarta post. “how china can benefit from the s. china sea arbitration opinion the jakarta post”, online: . the jakarta post. “isolated us lashes out at climate critics”, jkt post, online: . united nations. “chronological lists of ratifications of”, online: . united nation convention on the law of the sea 1982 [united nation convention on the law of the sea 1982]. wuryandari, ganewati. “„menerobos batas‟ nelayan indonesia di perairan australia: permasalahan dan prospek” (2016) 11:1 j penelit polit 20. lentera hukum, volume 3 issue 2 (2016), pp.129-145 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i2.16878 published by the university of jember, indonesia available online 21 july 2016 hak terpidana setelah masa penahanan atas putusan pidana bersyarat dizar al farizi university of airlangga, indonesia dizaralfarizi@gmail.com abstract this research is a normative juridical legal research using a statutory approach and a conceptual approach. the collection of material through the literature study method, with primary and secondary legal materials. furthermore, the legal material is studied and analyzed by the approaches used in this study to answer legal issues in this study. the results of this study indicate: the reduction of the period of detention is one of the conditions that must be met in a decision when the accused is detained. failure to fulfill these conditions makes the verdict null and void. the problem that occurs is that in conditional criminal decisions, there is often no mention of a reduction in prison terms. likewise, decisions are null and void which are not strictly regulated in the existing laws and regulations. detention is the discretion of law enforcement officers that should not be applied to every suspect or defendant. so that the perpetrators of minor crimes or the losses incurred are small, detention is not always necessary. even if the detention has been carried out, the judge can issue a verdict according to the period of detention. this is to ensure that the apparatus not only enforces the law but also upholds justice. keywords: convict, detention, conditional criminal. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 05, 2016 revised: june 08, 2016 accepted: july 10, 2016 how to cite: alfarizi, dizar. “hak terpidana setelah masa penahanan atas putusan pidana bersyarat“ (2016) 3:2 lentera hukum 129-145 mailto:dizaralfarizi@gmail.com 130 | hak terpidana setelah masa penahanan atas putusan pidana bersyarat i. pendahuluan jerome hall membuat deskripsi yang terperinci mengenai pemidanaan berikut ini. pertama, pemidanaan adalah kehilangan hal – hal yang diperlukan dalam hidup. kedua, ia memaksa dengan kekerasan. ketiga, ia diberikan atas nama negara, ia “diotorisasikan”. keempat, pemidanaan mensyaratkan adanya peraturan – peraturan, pelanggarannya, dan penentuannya yang diekspresikan dalam putusan. kelima, ia diberikan kepada pelanggar yang telah melakukan kejahatan dan ini mensyaratkan adanya sekumpulan nilai – nilai yang dengan beracuan kepadanya, kejahatan dan pemidanaan itu signifikan dalam etika. keenam, tingkat atau jenis pemidanaan berhubungan dengan perbuatan kejahatan, dan diperberat atau diringankan dengan melihat personalitas (kepribadian) si pelanggar, motif dan dorongannya.1 atas dasar hal tersebut, menurut bambang poernomo, sinyal orientasi dari social behavior science dan berbagai kongres nasional maupun internasional menunjukkan perlunya dinamika di bidang hukum dan peradilan yang mengandung tiga unsur humanisasi, demokrasi dan civilisasi yang menjauhkan cara – cara manipulasi hukum dan peradilan untuk konfrontasi antara manusia satu terhadap manusia yang lain seperti kelakuan hewan buas di hutan belantara atau burung memakan burung yang lain (kanibalisasi).2 hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan diperhatikan. kualitas pembangunan dan penegakan hukum yang dituntut masyarakat saat ini bukan sekadar kualitas formal, melainkan adalah kualitas materiil/substansial. strategi sasaran pembangunan dan penegakan hukum, harus ditujukan pada kualitas substantif seperti terungkap dalam beberapa isu sentral yang dituntut masyarakat saat ini, yaitu antara lain: (a) adanya perlindungan ham; (b) tegaknya nilai kebenaran, kejujuran, keadilan dan kepercayaan antarsesama; (c) tidak ada penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan; (d) bersih dari praktik pavoritisme (pilih kasih), korupsi, kolusi, nepotisme dan mafia peradilan; (e) terwujudnya kekuasaan kehakiman/penegakan hukum yang merdeka dan tegaknya kode etik profesi; (f) adanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. penegakan hukum juga dilakukan tidak bertentangan dengan kebutuhan, kesadaran dan ketertiban masyarakat.3 argumentasi yang dikemukakan oleh matthews bahwa: “the right to punish shifted from the vengeance of soverign to the defence of society”. 4 dengan demikian hak untuk memidana 1 rudolf j. gerber dan patrick d. mc anany dalam teguh prasetyo dan abdul halim barkatullah, politik hukum pidana, pustaka pelajar, yogyakarta, 2005, h. 74 2 m. ali zaidan, menuju pembaruan hukum pidana, sinar grafika, jakarta 2015, h. 349 3 maidin gultom, perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan, refika aditama, bandung, 2012 h. 11 4 chairul huda, dari “tiada pidana tanpa kesalahan” menuju kepada “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan” tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, prenada media, jakarta, 2006 h. 135 131 | lentera hukum seperti menjatuhkan sanksi perampasan kemerdekaan bergeser kepada jenis sanksi lain guna perlindungan masyarakat. dalam hal sanksi pidana perampasan kemerdekaan mendapat reaksi yang luas atau diduga akan menimbulkan keresahan masyarakat, hakim dapat memodifikasi jenis sanksi ke arah yang lebih manusiawi dan dapat diterima oleh warga masyarakat. hakim tidak boleh sewenang – wenang menjatuhkan sanksi perampasan kemerdekaan, disebabkan karena jenis sanksi itu masih menimbulkan perdebatan dalam penggunaannya sebagai alat untuk menanggulangi kejahatan.5 dalam konteks penahanan, maka aparat penegak hukum dapat lebih teliti dan hati – hati dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. apabila ada prosedur yang dilanggar dalam melakukan penahanan, maka tersangka dapat melakukan upaya praperadilan. terlebih, kini penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedur juga dapat dilakukan upaya praperadilan setelah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 21/puu-xii/2014. kemerdekaan seseorang merupakan hak asasi manusia yang tidak hanya dijamin oleh undang – undang dan konstitusi tetapi juga merupakan kesepakatan dunia yang termaktub dalam deklarasi universal hak asasi manusia. apabila pelanggaran prosedur penahanan prapersidangan dapat dilakukan upaya praperadilan, maka yang hingga kini masih terjadi kekosongan hukum ialah hak yang dapat digunakan oleh terpidana manakala dia telah ditahan sekian lama namun mendapat vonis pidana bersyarat. dalam banyak kasus, vonis pidana bersyarat tidak mengurangi masa tahanan. tentu perlu ada solusi atas permasalahan ini dan tidak boleh terjadi adanya pembiaran. normativitas negara hukum cenderung mewujud menjadi sekadar prosedur, mekanisme atau tata cara yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki peluang atau kedudukan sosial, ekonomi dan politik tertentu. sementara itu, bagi mereka yang miskin dan buta hukum, negara hukum dengan seluruh elemen dasarnya itu adalah kemewahan yang tidak terjangkau.6 meski belum berkekuatan hukum tetap, contoh kasus yang menarik yaitu perkara nomor 39/pid.b/2015/pn.sit dengan terdakwa asyani alias bu muaris binti nukdin. kasus ini menjadi perhatian publik dikarenakan seorang nenek bernama asyani yang dituduh mencuri batang pohon kayu jati milik perhutani diharuskan menjalani penahanan. nenek asyani sempat menjalani masa penahanan lebih kurang selama 3 (tiga) bulan dan mendapatkan vonis pidana bersyarat 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan. kasus menarik lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap ialah perkara nomor 32/pid.b/2015/pn.kds. kasus dengan terpidana mariyati binti kasno ini menarik perhatian publik karena mariyati ditahan selama lebih kurang 2 (dua) bulan dan harus berpisah dengan kedua anaknya (anak kedua berusia 3 bulan) sejak dilakukan penahanan. terlebih kasus yang dituduhkan tergolong sederhana yaitu berupa penganiayaan ringan terhadap korban (tetangga mariyati) yang pada saat kejadian diketahui sedang bermesraan dengan suaminya. mariyati divonis dengan pidana selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 4 (empat) bulan. 5 m. ali zaidan, loc.cit. 6 suparman marzuki, politik hukum hak asasi manusia, penerbit erlangga, jakarta, 2015 h. 48 132 | hak terpidana setelah masa penahanan atas putusan pidana bersyarat dua contoh kasus diatas hanyalah sebagian dari perkara yang terdakwanya telah menjalani masa penahanan dengan mendapatkan vonis pidana bersyarat tanpa pengurangan masa penahanan yang dilakukan. oleh karena itu, mengingat pentingnya pengaturan hak terpidana yang telah menjalani masa penahanan bila dihubungkan dengan penjatuhan vonis pidana bersyarat, terlebih belum ada rumusan yang mengatur dan menjelaskan mengenai hal tersebut, maka penulis tertarik membahas masalah ini ke dalam suatu penelitian dengan judul “hak terpidana yang telah menjalani masa penahanan atas putusan pidana bersyarat”. ii.pembahasan pengadilan memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga negara lain di mana keterbukaan dan pemberian jaminan akses masyarakat terhadap informasi yang dikelola pengadilan menjadi sangat penting. sejak lama, prinsip “pengadilan yang terbuka” atau “open court principle” menjadi salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan di dunia. hal ini dijamin dalam pasal 10 deklarasi universal hak asasi manusia yang menyatakan bahwa “setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban – kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.7 oleh karenanya, setiap putusan yang tidak dibacakan oleh hakim dalam ruang sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum akan berakibat batal demi hukum. putusan hakim tidak bersifat statis, karena akan terkait dengan realitas yaitu berbagai kepentingan, kekuatan serta kekuasaan. putusan hakim senantiasa kontekstual dan tidak bebas nilai (tidak netral). bagi mereka yang setiap harinya bergumul dengan teks dan penafsiran, putusan hakim yang beragam dan ambigu menjadi tidak penting, karena hal itu memperlihatkan bentuk – bentuk dinamis dari putusan. untuk memahami dan menggeluti putusan hakim diperlukan kecerdasan nalar, rasa, hasrat dan intuisi serta keberanian, sehingga dapat diungkap hakekat sesungguhnya dari apa yang menjadi tujuannya, mengapa putusannya berbunyi demikian dan pertimbangan – pertimbangan hukumnya. pendek kata akan terungkap bagaimana mekanisme kerjanya dan juga bagaimana putusan berkembang dalam memproduksi makna terkait dengan realitasnya.8 dalam perkara pidana putusan pengadilan atau putusan hakim yang bersifat positif terhadap peristiwa pidana yang dilakukan dan di dakwakan dapat berupa : 1. pemidanaan (sentencing). kepada diri terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan tentang peristiwa pidana yang dilakukannya, dan apa yang telah di dakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap diri terdakwa terbukti sesuai dengan peristiwa pidana yang dilakukannya; 7 liza farihah, “advokasi mendorong keterbukaan informasi di pengadilan” dalam dadang trisasongko (ed), melawan korupsi dari advokasi hingga pemantauan masyarakat, transparency international indonesia, jakarta, 2014 h. 82 8 shidarta (eds), disparitas putusan hakim: identifikasi dan implikasi, komisi yudisial, jakarta, 2014, h. 9 133 | lentera hukum 2. putusan pembebasan (vrijspraak). dalam putusan yang seperti ini, peristiwa pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa tidak terbukti dalam pemeriksaan sidang pengadilan; 3. putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging). dalam hal ini hakim memutuskan, bahwa peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa itu terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. pasal 1 angka 11 kuhap memuat definisi putusan pengadilan yaitu: pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas daripada segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini. mengenai isi putusan, ditentukan secara rinci dan limitatif dalam pasal 197 ayat (1) kuhap yang rumusannya sebagai berikut: surat putusan pemidanaan memuat: a. kepala putusan yang ditulis berbunyi: demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c. dakwaan; sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa; e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu; k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan; l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera kelalaian atau kekeliruan tidak mengikuti ketentuan pasal 197 ayat (1) kuhap huruf a, b, c, d, e, f, h, k dan l diatas mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum sebagaimana diatur dalam ayat (2). 134 | hak terpidana setelah masa penahanan atas putusan pidana bersyarat sedangkan pasal 195 kuhap menjelaskan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum. dengan demikian suatu putusan pengadilan dianggap sah haruslah memenuhi syarat – syarat: memuat hal – hal yang diwajibkan (pasal 197 ayat 1 dan ayat 2) diucapkan di sidang terbuka untuk umum dalam konteks putusan pidana bersyarat yang tidak disertai dengan pengurangan masa tahanan, maka penulis berpendapat bahwa putusan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum. terhadap hal ini, terdapat dalam amar putusan yang berisikan kualifikasi terhadap tindak pidana yang terbukti, lamanya pidana dijatuhkan oleh majelis hakim. apabila selama proses persidangan terdakwa dalam tahanan maka lamanya pidana yang akan dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) kuhap dan putusan mahkamah agung ri nomor 100 k/pid/1984 tanggal 13 agustus 19859 a. jenis putusan jenis putusan dalam hukum pidana dapat dibagi menjadi dua yaitu10: a. jenis putusan yang bersifat formal a. tidak berwenangnya pengadilan untuk memeriksa suatu perkara atau onbevoegde verklaring (pasal 148 ayat 1 kuhap) b. dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau nieteg verklaring van de acte van verwijzing (pasal 156 ayat 1 kuhap) c. dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (pasal 156 ayat 1 kuhap) d. putusan yang berisi penundaan perkara oleh karena ada perselisihan prejudisiel (perselisihan kewenangan) b. jenis putusan yang bersifat materiil, merupakan putusan akhir (menyangkut pokok perkara) berupa: a. pemidanaan (veroordeling)  pasal 193 jo 183 kuhap dengan perkecualian uu no. 11 tahun 2012. pasal 193 kuhap mengatur: 1) jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana 2) pengadilan dalam menjatuhkan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu 9 lilik mulyadi, hukum acara pidana: suatu tinjauan khusus terhadap surat dakwaan, eksepsi dan putusan peradilan, citra aditya bakti, bandung, 2002 h. 136 10 didik endro purwoleksono ii, op.cit, h.109 – 110 135 | lentera hukum 3) dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu. sedangkan pasal 183 kuhap mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar – benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.  undang – undang nomor 11 tahun 2012 1) anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan: 1. pengembalian kepada orang tua atau wali; 2. penyerahan kepada seseorang; 3. perawatan di rumah sakit jiwa; 4. perawatan di lpks; 5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; 6. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau 7. perbaikan akibat tindak pidana 2) tindakan sebagaimana dimaksud angka 4, angka 5, dan angka 6 dikenakan paling lama 1 (satu) tahun 3) tindakan diatas dapat diajukan oleh penuntut umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun 4) pidana pokok bagi anak terdiri atas: 1. pidana peringatan; 2. pidana dengan syarat: a. pembinaan diluar lembaga; b. pelayanan masyarakat; atau c. pengawasan 3. pelatihan kerja; 4. pembinaan dalam lembaga; dan 5. penjara 5) pidana tambahan terdiri atas: 1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau 2. pemenuhan kewajiban adat; 3. apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja sebagai catatan, ciri khas pidana tambahan yaitu: 136 | hak terpidana setelah masa penahanan atas putusan pidana bersyarat 1. tidak dapat dijatuhkan secara mandiri, artinya harus menyertai pidana pokok; 2. baru dapat dijatuhkan, manakala diatur dalam undang – undang tersebut; 3. hakim bebas menjatuhkan pidana tambahan atau tidak menjatuhkan pidana tambahan b. pembebasan (vrijspraak) beberapa catatan terkait dengan pembebasan disini yaitu: 1) pasal 191 ayat 1 kuhap mengatur bahwa: jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas 2) unus testis nullus testis (pasal 185 ayat 2 kuhap) 3) kuhap berdasarkan pasal 183 kuhap, menganut pembuktian menurut uu yang negatif atau negatief wettelijk. disebut wettelijk, oleh karena untuk membuktikan harus ada alat – alat bukti yang sah menurut uu (kuhap mengatur alat bukti dalam pasal 184). disebut negatief, oleh karena adanya alat – alat bukti tertentu itu saja yang telah ditunjuk oleh uu belum mewajibkan hakim untuk menyatakan telah terbukti, untuk itu masih disyaratkan adanya keyakinan hakim. jadi putusan bebas, bersifat negatif, sebab putusan itu tidak menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan, melainkan kesalahan terdakwa tidak terbukti. c. pelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging) disini perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi: 1. perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana (bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana): a. perbuatan tersebut tidak ada aturannya dalam uu; b. ada alasan pembenar (lihat pasal 48, 49 ayat (1), 50, 51 ayat (1) kuhp) 2. perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana, terdakwa tidak dapat dipidana: a. pasal 44 kuhp; b. alasan pemaaf (pasal 49 ayat (2); 51 ayat (2) kuhp) putusan pemidanaan berupa pidana penjara masih mendominasi di indonesia. data populasi lembaga pemasyarakatan per 25 april 2016 dari dirjen pemasyarakatan kementerian hukum dan ham menyebutkan bahwa total tahanan dan narapidana di seluruh indonesia berjumlah 187.701 orang. padahal, kapasitas total lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh indonesia idealnya hanya untuk 119.269 orang.11 11 harian kompas, 27 april 2016 137 | lentera hukum kelebihan kapasitas tersebut merupakan akar permasalahan kekacauan di lapas akhir – akhir ini, di samping masalah narkoba, kurangnya jumlah petugas, konflik antarnapi dan lain – lain. untuk itu, bentuk – bentuk sanksi pidana yang merupakan alternatif pidana penjara harus dikembangkan. akan tetapi, tentu dengan catatan alternatif tersebut harus tetap dilandasi oleh tujuan yang sama dengan pidana penjara, yaitu mengembangkan tindakan rehabilitasi yang lebih efektif untuk mengurangi kejahatan atau residivisme.12 jadi, yang dirancang bukan mencari alternatif tujuan pidana penjara, tetapi mengembangkan alternatif sanksi pidana penjara dengan tujuan yang sama. bagi pelaku tindak pidana berat tetap diterapkan pidana penjara. dua sistem ini menurut albrecht disebut sebagai kebijakan pidana dua jalur atau a two-track penal policy. keuntungannya adalah memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri di masyarakat, terpidana dapat melanjutkan fungsinya di masyarakat, menghilangkan stigma sebagai eks-napi, menghindari proses prisonisasi atau pengaruh budaya negatif lapas, biaya lebih murah dan penggunaan fasilitas negara dapat dikurangi. bagi indonesia, alternatif lain dari pidana penjara tersebut paling tidak dapat mencakup tiga hal yaitu13: 1. alternatif penahanan (pre-trial detention) berupa keberanian penyidik untuk menerapkan diskresi tidak menahan atau menahan lanjutan tersangka atau terdakwa di rutan. penerapan diskresi itu karena didasari keyakinan bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana (pasal 21 ayat 1 kuhap). dalam kaitan ini, penahanan rumah atau penahanan kota dengan pengawasan dapat dilakukan. kemudian penangguhan penahanan yang disertai dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang juga dapat dikabulkan berdasarkan syarat – syarat yang telah ditentukan (pasal 31 ayat 1 kuhap). 2. sanksi alternatif yang dapat dijatuhkan hakim selain pidana penjara adalah pidana denda apabila tercantum sebagai alternatif. selanjutnya pidana percobaan (pidana tidak perlu dijalani dengan syarat – syarat umum dan khusus tertentu) apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun (pasal 14a hingga pasal 14f kuhp). di sisi lain, diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dengan syarat tertentu berlaku atas dasar uu no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. 3. alternatif dengan tujuan untuk mengurangi lamanya pidana penjara, berupa lepas bersyarat, dapat diintensifkan bagi terpidana yang telah menjalani dua pertiga lamanya pidana penjara dengan masa percobaan. hal ini, disamping pertimbangan pendayagunaan lapas terbuka untuk mengurangi intensitas penjara, juga atas dasar pasal 15 kuhp. mekanisme sistem remisi juga dapat ditempuh; sekalipun akhir – akhir ini masih diperdebatkan dalam kaitannya 12 muladi, mencari alternatif pidana penjara, kolom opini, harian kompas 9 mei 2016 h. 6 13 ibid. 138 | hak terpidana setelah masa penahanan atas putusan pidana bersyarat dengan pp no. 99/2012, yang memperketat persyaratan remisi bagi terpidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan ham yang berat serta kejahatan transnasional terorganisasi lain. dalam ruu kuhp yang saat ini sedang dibahas di dpr, pengembangan alternatif pidana penjara, antara lain, juga mencakup penyempurnaan pengaturan pidana denda dengan sistem kategori, penyempurnaan pidana percobaan dengan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial secara sukarela sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek.14 usaha untuk mencari alternatif pidana penjara diatas harus disertai semangat para pemangku kepentingan sistem peradilan pidana (polisi, jaksa, hakim dan pejabat lapas) untuk tidak lagi menjadikan penerapan pidana penjara sebagai primadona, terutama yang berjangka pendek. hal ini pasti akan mengurangi populasi lapas secara signifikan dan membantu usaha rehabilitasi napi serta akan mengurangi kekisruhan di lapas.15 di berbagai negara eropa ataupun amerika serikat, usaha untuk mengembangkan alternatif pidana penjara juga dilakukan. yang populer antara lain diversi, mencakup tindak pidana ringan yang diterapkan juga untuk orang dewasa, penundaan penuntutan bersyarat, pidana kerja sosial, probation (menempatkan terdakwa dibawah pengawasan tanpa pemidanaan dengan syarat – syarat tertentu) dan pidana penjara yang hanya dilakukan di waktu senggang (intermittent custody), misalnya pada hari minggu dengan memerhatikan syarat – syarat tertentu karena adanya tanggungan anak atau orangtua, sedang menyelesaikan sekolah atau agar yang bersangkutan tidak kehilangan pekerjaan dan lain – lain.16 b.akibat hukum putusan yang berkekuatan hukum tetap di dalam peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur pengertian dari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berkaitan perkara pidana yaitu dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) uu no. 22 tahun 2002 tentang grasi yang berbunyi: yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah : 1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang tentang hukum acara pidana; 2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang tentang hukum acara pidana; atau 3. putusan kasasi. dalam keputusan menteri kehakiman no. m. 14. pw. 07 tahun 1983 tentang tambahan pedoman pelaksanaan kuhap disebutkan bahwa putusan pengadilan yang 14 ibid. 15 ibid. 16 ibid. 139 | lentera hukum telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah apabila tenggang waktu berpikir telah dilampaui 7 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama dan 14 hari setelah putusan pengadilan tingkat banding.17 setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) karena tidak dilakukan upaya hukum oleh para pihak atau upaya hukum biasa yang tersedia telah semua digunakan, maka putusan akan menjadi dokumen negara yang mengandung kekuatan eksekutorial. title eksekutorial terletak pada irah-irah yang tercantum di bagian kepala putusan yang berbunyi “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”. setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pelaksanaannya selalu dapat dipaksakan kepada siapa saja penghukuman itu ditujukan bila perlu dengan bantuan alat negara.18 jadi, berdasarkan penjelasan sebelumnya, suatu putusan mempunyai kekuatan hukum tetap adalah: a. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, sebagaimana diatur dalam pasal 233 ayat (2) jo. pasal 234 ayat (1) uu no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (“kuhap”), kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusanputusan tersebut tidak dapat diajukan banding (lihat pasal 67 kuhap). b. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa (pasal 245 ayat [1] jo. pasal 246 ayat [1] kuhap). c. putusan kasasi selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya peninjauan kembali tidak dapat dipergunakan. terhadap putusan yang demikian hanya dapat ditempuh upaya hukum biasa berupa banding atau kasasi. upaya hukum peninjauan kembali baru terbuka setelah upaya hukum biasa (berupa banding dan kasasi) telah tertutup. upaya hukum peninjauan kembali tidak boleh melangkahi upaya hukum banding dan kasasi.19 berdasarkan pendapat yahya harahap tersebut, dapat diketahui bahwa putusan yang diajukan peninjauan kembali haruslah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. permintaan untuk dilakukan peninjauan kembali justru karena putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah tidak dapat lagi dilakukan banding atau kasasi. bahkan, permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan yang 17 parman soeparman, pengaturan hak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana bagi korban kejahatan, refika aditama, bandung, 2009, h. 44 18 darmoko yuti witanto dan arya putra negara kutawaringin, diskresi hakim: sebuah instrumen menegakkan keadilan substantif dalam perkara-perkara pidana, alfabeta, bandung, 2013 h. 33 19 m. yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap: pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali, sinar grafika, jakarta, edisi kedua, cetakan ketiga belas, september 2012, (selanjutnya disingkat m. yahya harahap ii), h. 385 140 | hak terpidana setelah masa penahanan atas putusan pidana bersyarat mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut (pasal 268 ayat [1] kuhap).20 upaya peninjauan kembali sebagai upaya hukum putusan dinyatakan dapat dibatalkan dapat dilakukan manakala: 1. ada novum, keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa: a. putusan bebas; atau b. putusan lepas dari segala tuntutan hukum; atau c. putusan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima; d.putusan terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana lebih ringan. 2. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar alasan putusan yang dinyatakan terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; 3. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata; 4. atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut diatas terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.21 akan tetapi, dalam konteks putusan pidana bersyarat yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa dicantumkannya pengurangan masa tahanan maka putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. ditinjau dari segi hukum, pengertian putusan batal demi hukum, berakibat putusan yang dijatuhkan22: dianggap “tidak pernah ada” atau never existed sejak semula; putusan yang batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum; dengan demikian putusan yang batal demi hukum, sejak semula putusan itu dijatuhkan sama sekali tidak memiliki daya eksekusi atau tidak dapat dilaksanakan. nullteit atau batal demi hukum, dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak keliru jika tidak dilaksanakan (dieksekusi). perlu disadari bahwa hanya putusan yang batal demi hukum sedang lainnya termasuk dakwaan, rekuisitor, pleidoi dan sebagainya tidak. putusan yang batal demi hukum tidak mempunyai alternatif lain selain harus diperbaiki, harus disempurnakan.23 20 ilman hadi, sh, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50b2e5da8aa7c/kapan-putusan-pengadilandinyatakan-berkekuatan-hukum-tetap diakses pada tanggal 16 mei 2016 21 didik endro purwoleksono ii, op.cit, h. 139 22 ibid. 23 leden marpaung, proses penanganan perkara pidana (di kejaksaan dan pengadilan negeri, upaya hukum dan eksekusi), sinar grafika, jakarta 2010 h. 146 141 | lentera hukum sekiranya putusan yang dijatuhkan pengadilan lupa mencantumkan salah satu ketentuan huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l yang disebut pasal 197 ayat (1) kuhap, dengan sendirinya putusan batal demi hukum. berarti putusan dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap terdakwa serta jaksa tidak dapat melaksanakannya. atau putusan yang dijatuhkan ada memuat secara lengkap ketentuan huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k dan l. akan tetapi, terdapat kesalahan menuliskan huruf a atau huruf e maupun huruf f atau h, berarti putusan batal demi hukum. akibatnya, putusan dianggap tidak pernah ada dan putusan tidak mempunyai daya eksekusi.24 yang dimaksud pasal 197 ayat (2) kuhap putusan batal demi hukum, tidak lebih dari putusan yang dijatuhkan. yang mengandung cacat dan kekeliruan, terbatas pada putusan yang dijatuhkan. sedang pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum. oleh karena berita acara pemeriksaan tetap sah dan berharga, pengadilan dapat mempergunakan sebagai landasan untuk menjatuhkan putusan yang sah sesuai dengan yang dikehendaki pasal 197 ayat (1) kuhap. pendapat ini didasarkan pada rumusan ketentuan pasal 197 ayat (2) itu sendiri, yang menegaskan bahwa kelalaian pengadilan memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) mengakibatkan “putusan” batal demi hukum. jadi, yang batal demi hukum adalah putusan yang dijatuhkan.25 sedang berita acara pemeriksaan sama sekali tidak dibatalkan pasal 197 ayat (2). berarti pemeriksaan sidang tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat sebagai berita acara sidang. kalau berita acara pemeriksaan tetap sah, dengan sendirinya dakwaan yang mendasari dakwaan pun tetap sah. demikian juga rekuisitor dan pembelaan tetap merupakan produk dan peristiwa yang sah dalam persidangan. dan dalam keadaan putusan batal demi hukum “tidak melekat unsure nebis in idem”, sebab yang batal hanya putusan, bukan seluruh peristiwa dan pemeriksaan. sekiranya terhadap putusan yang batal dilakukan perbaikan, bukan berarti mengadili dan memeriksa terdakwa untuk kedua kalinya atas peristiwa pidana yang sama. lagi pula bukankah dengan batalnya putusan demi hukum pada hakikatnya terdakwa belum pernah diadili atau belum pernah dijatuhkan putusan pengadilan kepadanya atas perkara pidana yang bersangkutan. karena seperti yang sudah dijelaskan, dengan batalnya putusan demi hukum, sejak semula putusan itu mesti dianggap tidak pernah ada. kalau begitu terhadap terdakwa belum pernah dijatuhi putusan pengadilan atas tindak pidana yang dilakukannya. apalagi dakwaan dan tuntutan masih tetap sah, sedang untuk perbaikan putusan yang batal demi hukum tidak dilakukan lagi penuntutan baru. yang dilakukan hanya mengubah dan menjatuhkan putusan yang batal tadi dalam bentuk putusan yang memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) kuhap. putusan yang diperbaiki dan yang akan dijatuhkan itu pun tetap bertitik tolak dari surat dakwaan semula, dari hasil pemeriksaan semula serta dari tuntutan dan pembelaan semula. dari kenyataan – 24 m. yahya harahap ii, loc.cit. 25 ibid, h. 386 142 | hak terpidana setelah masa penahanan atas putusan pidana bersyarat kenyataan ini tidak ada melekat unsur nebis in idem dalam perbaikan putusan pengadilan yang batal demi hukum.26 di samping itu, harus dengan seksama diperhatikan ketentuan pasal 76 ayat (1) kuhap. menurut ketentuan ini, salah satu unsur nebis in idem, adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. unsur ini jelas tidak terdapat dalam keadaan putusan batal demi hukum. supaya dalam putusan melekat faktor memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan itu merupakan putusan yang secara yuridis sah memenuhi ketentuan hukum. bagaimana mungkin putusan yang batal demi hukum dapat melekat faktor memperoleh kekuatan hukum tetap, sebab dari sejak semula putusan dijatuhkan, putusan itu sendiri tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum. dengan demikian, secara tegas diyakini dalam kasus yang demikian tidak pernah melekat unsur nebis in idem yang diatur pasal 76 kuhap. hal ini sesuai dengan teori dan ajaran ilmu hukum. nebis in idem baru melekat pada putusan pidana apabila putusan yang dijatuhkan berupa putusan “positif” yakni putusan yang menjatuhkan hukuman “pemidanaan” atau berupa “putusan bebas” atau “lepas dari segala tuntutan hukum”.27 yang menjadi permasalahan adalah kewenangan untuk memperbaiki atau menyempurnakan. sebagian pakar berpendapat bahwa majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebutlah yang harus mengubah, sebagian lagi berpendapat bahwa pengadilan yang lebih tinggi yang menyatakan batal demi hukum dan yang berwenang memperbaiki. kedua pandangan dan pendapat tersebut tidak didukung oleh dasar hukum dan alasan atau pertimbangan yang kuat.28 perbaikan atau penyempurnaan putusan batal demi hukum hanya sah jika dilakukan berdasarkan petunjuk mahkamah agung. hal yang demikian sangat dibutuhkan dalam masyarakat yang sedang membangun agar jika terjadi kelalaian atau kekeliruan maka hal yang demikian tidak terulang lagi. dengan demikian, penerbitan suatu putusan memang telah selayaknya dilakukan dengan cermat, teliti dan dengan koreksi yang sesempurna mungkin agar dengan demikian, kewibawaan serta rasa menjunjung dan rasa hormat selalu terpelihara atas badan – badan peradilan. kecerobohan, kekurangcermatan yang bagaimanapun jenisnya bukanlah perbuatan terpuji karenanya dapat mempengaruhi citra peradilan.29 rumusan sesuatu putusan sangat penting karena dari rumusannya dapat diketahui dan dipahami jalan pikiran hakim dan pertimbangan apa yang digunakan untuk menjatuhkan putusan tersebut. mengenai ini, wirjono projodikoro mengemukakan antara lain30: sudah selayaknya bagian pertimbangan ini disusun oleh hakim serapih – rapihnya, oleh karena putusan hakim selain daripada mengenai pelaksanaan suatu peraturan hukum pidana, mengenai juga hak – hak asasi dari seorang 26 ibid. 27 ibid. 28 leden marpaung, loc.cit. 29 ibid. 30 ibid, h. 149 143 | lentera hukum terdakwa sebagai warga negara atau penduduk dalam negara, hak – hak mana pada umumnya harus diperlindungi oleh badan – badan pemerintah. iii. penutup berdasarkan uraian di atas maka akibat hukum putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana vonis pidana bersyarat yang telah menjalani masa penahanan tanpa ada pengurangan masa penahanan ialah batal demi hukum. hal ini dikarenakan bertentangan dengan pasal 197 ayat 1 huruf h maupun pasal 22 ayat 4 kuhap. upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana vonis pidana bersyarat yang telah menjalani masa penahanan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu peninjauan kembali dalam hal ditemukan bukti baru (novum) yang memperkuat posisi terpidana bukan sebagai pelaku tindak pidana atau jika terpidana memang terbukti melakukan tindak pidana namun dikarenakan putusan yang dijatuhkan batal demi hukum maka dapat dilakukan pernyataan batal demi hukum. daftar pustaka anshori, abdul ghofur, filsafat hukum, aliran dan pemaknaan, yogyakarta, gajah mada university press, 2006 arief, barda nawawi, pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kajian perbandingan, citra aditya bakti, bandung, 2005 ______________, bunga rampai kebijakan hukum pidana (perkembangan penyusunan konsep kuhp baru), citra aditya bakti, bandung, edisi kedua, cetakan ke empat, maret 2014 asshidiqie, jimly, peradilan etik dan etika konstitusi: perspektif baru tentang rule of law and rule of ethics & constitutional law and constitutional ethics, sinar grafika, jakarta, 2014 baderin, mashood. a, hukum internasional hak asasi manusia dan hukum islam, komisi nasional hak asasi manusia, jakarta, 2010 bruggink, j.j. h., refleksi tentang hukum, citra aditya bakti, bandung, 1999 chazawi, adami, lembaga peninjauan kembali (pk) perkara pidana; penegakan hukum dalam penyimpangan praktik dan peradilan sesat, sinar grafika, jakarta, 2010 ______________, pelajaran hukum pidana i, rajagrafindo persada, depok, cetakan ke-7, 2012 eddyono, supriyadi widodo, dkk, praperadilan di indonesia: teori, sejarah dan praktiknya, institute for criminal justice reform, jakarta, 2014 falaakh, mohammad fajrul, akar – akar mafia peradilan di indonesia (masalah akuntabilitas penegak hukum), komisi hukum nasional, jakarta, 2009 fatoni, syamsul, pembaharuan sistem pemidanaan; perspektif teoritis dan pragmatis untuk keadilan, setara press, malang, 2015 144 | hak terpidana setelah masa penahanan atas putusan pidana bersyarat gultom, maidin, perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan, refika aditama, bandung, 2012 gunawan, t.j., konsep pemidanaan berbasis nilai kerugian ekonomi, genta press, yogyakarta, 2015 harahap, m. yahya, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap: penyidikan dan penuntutan, sinar grafika, jakarta, edisi kedua, cetakan pertama, oktober 2000. _______________, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap: pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali, sinar grafika, jakarta, edisi kedua, cetakan ketiga belas, september 2012. hamzah, andi, hukum acara pidana indonesia, sinar grafika, jakarta, edisi kedua, 2008 ____________, perbandingan hukum pidana beberapa negara, sinar grafika, jakarta, edisi ketiga, 2008 hamzah, andi dan rm surachman, pre trial justice and discretionary justice dalam kuhap berbagai negara, sinar grafika, jakarta, 2015 huda, chairul, dari “tiada pidana tanpa kesalahan” menuju kepada “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan” tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, prenada media, jakarta, 2006 lamintang, p.a.f dan franciscus theojunior lamintang, dasar – dasar hukum pidana di indonesia, sinar grafika, jakarta, 2014 makarao, mohammad taufik, hukum acara pidana dalam teori dan praktek, ghalia, bogor, 2010 manullang, e. fernando m., legisme, legalitas dan kepastian hukum, kencana, jakarta, 2016 marpaung, leden, proses penanganan perkara pidana (di kejaksaan dan pengadilan negeri, upaya hukum dan eksekusi), sinar grafika, jakarta, 2010 marzuki, peter mahmud, penelitian hukum, prenada media, jakarta, 2005. marzuki, suparman, politik hukum hak asasi manusia, penerbit erlangga, jakarta, 2014 muladi, demokratisasi, hak asasi manusia dan reformasi hukum di indonesia, the habibie centre, jakarta, 2002 ______, lembaga pidana bersyarat, alumni, jakarta, 2008 muliana, chatarina (eds), anotasi delik korupsi dan delik lainnya yang berkaitan dengan delik korupsi dalam ruu kuhp, komisi pemberantasan korupsi, jakarta, 2014 mulyadi, lilik, hukum acara pidana: suatu tinjauan khusus terhadap surat dakwaan, eksepsi dan putusan peradilan, citra aditya bakti, bandung, 2002 najih, mokhammad, politik hukum pidana; konsepsi pembaharuan hukum pidana dalam cita negara hukum, setara press, malang, 2014 poernomo, bambang, pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan, liberty, yogyakarta, 2002 prasetyo, teguh dan abdul halim barkatullah, politik hukum pidana, pustaka pelajar, yogyakarta, 2005 prodjodikoro, wirjono, asas – asas hukum pidana di indonesia, refika aditama, bandung, cetakan keempat, 2011 145 | lentera hukum purwoleksono, didik endro, hukum pidana, airlangga university press, surabaya, 2014 ________________________, hukum acara pidana, airlangga university press, surabaya, 2015 reksodiputro, mardjono, menyelaraskan pembaruan hukum, komisi hukum nasional, jakarta, 2009 renggong, ruslan, hukum acara pidana: memahami perlindungan ham dalam proses penahanan di indonesia, prenada media, jakarta, 2014 shidarta (eds), disparitas putusan hakim: identifikasi dan implikasi, sekretariat jenderal komisi yudisial, jakarta, 2014 simanjuntak, nikolas, acara pidana indonesia dalam sirkus hukum, ghalia, bogor, 2009 soeharto, perlindungan hak tersangka, terdakwa dan korban tindak pidana terorisme dalam sistem peradilan pidana indonesia, refika aditama, bandung, 2007 soeparman, parman, pengaturan hak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana bagi korban kejahatan, refika aditama, bandung, 2009 sofyan, andi dan abd. azis, hukum acara pidana suatu pengantar, kencana, jakarta 2014 susanto, anthon freddy, wajah peradilan kita: konstruksi sosial tentang penyimpangan, mekanisme kontrol dan akuntabilitas peradilan pidana, refika aditama, bandung, 2004 syamsu, muhammad ainul, penjatuhan pidana dan dua prinsip dasar hukum pidana, kencana, jakarta, 2016 tisnanta, hs (ed), aturan hukum dan hak asasi manusia, indepth publishing, bandar lampung, 2014 trisasongko, dadang (ed), melawan korupsi dari advokasi hingga pemantauan masyarakat, transparency international indonesia, jakarta, 2014 winata, frans hendra, suara rakyat hukum tertinggi, kompas gramedia, jakarta, 2009 witanto, darmoko yuti dan arya putra negara kutawaringin, diskresi hakim: sebuah instrumen menegakkan keadilan substantif dalam perkara-perkara pidana, alfabeta, bandung, 2013. yuherawan, deni setyo bagus, dekonstruksi asas legalitas hukum pidana, setara press, malang, 2014. microsoft word 17348-article.docx lentera hukum, volume 7 issue 2 (2020), pp. 153-170 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v7i2.17348 published by the university of jember, indonesia available online 28 july 2020 the isds mechanism and standards of protection in the investment treaty pandu rizky putra pratama universitas padjadjaran, indonesia pratamapandurizky@gmail.com prita amalia universitas padjadjaran, indonesia prita.amalia@unpad.ac.id abstract international investment activities require legal certainty for investors. while the host country also needs legal certainty related to state sovereignty, legal protection is needed for investors and the host country to realize legal certainty in investment activities. countries in the world entered into investment agreements to provide legal protection for investment activities. in investment agreements, generally, there are requirements to comply with the national law of the host country to get protection from investment agreements. this study aims to review the implications of not fulfilling the obligations in the investment agreement to apply the benefits contained therein, specifically regarding isds mechanism and protection standards. this study finds that the impact of the non-fulfillment of these obligations on the isds mechanism depends on the admission clause specified in the bilateral investment treaty (bit). on standards of protection, it refers to general principles of international law and arbitration decisions, investments that violate these obligations do not receive international legal protection. this research suggests the indonesian government tighten the admission clause in the bit to prevent investors from using the isds mechanism in the bit and to specify the impact of violating obligations to comply with the national laws of the host country. keywords: international investment law, standards of protection, bilateral investment treaty. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: april 14, 2020 revised: june 30, 2020 accepted: july 27, 2020 how to cite: pratama, pandu rizky putra & amalia, prita. “the isds mechanism and standards of protection in the investment treaty” (2020) 7:2 lentera hukum 153-170 154 | the isds mechanism and standards of protection in the investment treaty i. introduction foreign investment activities have a crucial role in order to meet national needs in indonesia. one of the challenges to indonesia's infrastructure development is the shortage of funding for the project, as part of the preparation process.1 the infrastructure development project needs a relatively high level of funding and needs to be sustainable. investment coordinating board’s data stated that the realization of foreign investment in indonesia in 2020 from january 2020 to march 2020 reached a total of 210,7 trillion rupiah. the entry of foreign investment in a country (the host country) is very influential, especially in factors such as technology transfer, employment and capital transfer.2 the main reason that encourages countries to carry out international investment activities is the need for sources of capital for investment because the government and private parties need funds to finance development projects that are carried out by importing them including expertise, management, and technology, as well as services, goods, and equipment. despite the debates characterizing foreign investment as an infringement upon state sovereignty, international trade and investment are unavoidable in a largely liberalized global economy. as high funding requirements for development cannot be entirely mobilized from state budgets, including that of indonesia, foreign investment and trade are unavoidable but necessary.3 the legal factor can attract investors to invest in a country because various legal provisions related to investment are necessary to adjust to various multilateral, regional, and bilateral agreements that are followed by the indonesian government.4 in this issue, investors need legal certainty so that the capital they have invested can be protected. the host state also requires legal certainty related to the sovereignty of the country. a state's right to enact laws and develop public policy is a right established by state sovereignty, which dates back to the treaty of westphalia in 1684 and is still firmly observed today.5 therefore, legal protection has a very crucial role in the sustainability of international investment activities. huala adolf stated that in principle there are four main areas of international law governing this investment. first, international law governing the protection of investors and their property. second, international law governing bilateral relations or transactions between two countries, also known as bilateral investment treaty (bit). agreements like this are made in many developed and developing countries. third, international law 1 prita amalia & danrivanto budhijanto, the force of strategic infrastructures: the role of publicprivate-partnership to strengthen sustainable developments in indonesia, (2018) 12:4 central european journal of international and security studies, at 549. 2 an an chandrawulan. peran dan dampak perusahaan multinasional dalam pembangunan ekonomi indonesia melalui penanaman modal dan perdagangan internasional, dalam buku penemuan hukum nasional dan internasional (dalam rangka purnabakti prof. yudha bakti). (bandung: fikahati aneska, 2012) at 18. 3 wachid aditya ansory, et al, the application of the mfn principle to the ‘over top’ companies in investment activities of indonesia, (2019) 6:2 lentera hukum, at 190. 4 sentosa sembiring. hukum investasi pembahasan dilengkapi dengan undang undang no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. (bandung: nuansa aulia, 2007) at 49. 5 h. h. koh, why do nations obey international law?, (1997) faculty scholarship series paper 2101, yale law school legal scholarship repository, at 40. 155 | lentera hukum governing investment efforts in a particular region. this effort arose as a reaction of dissatisfaction with international law protecting investors and their property. included in this case is the principle of compensation payments when the nationalization of foreign investment occurs. fourth, the development of new international legal rules governs investment efforts related to international trade (the trade-related investment measures or trims within the wto).6 the second field bit is an investment agreement signed by the two countries and binding rights and obligations to facilitate the investment in each country. this bit agreement developed based on bargaining, namely the promise of capital protection in exchange for the prospect of more significant capital in the future.7 bit solely regulates investment relations between two countries to manage investments made between the parties. it is recalling that investment treaties were historically signed due to concerns of investors from developed countries about being exposed to unjust treatment by developing-country governments. in this case, the main objective of a bit is to increase the protection of "reciprocal encouragement" of investment in each company's territory in each investor's territory by creating transparent and non-discriminatory investment practices between countries and investors. it aims to support the development of international legal standards that are in line with these goals. the bit agreement has investment protection standards that must be carried out by the host country, such as: (a) fair and equitable treatment or no discrimination from all types of investment both foreign and domestic; (b) full protection and security contain the state's obligation to provide compensation for losses suffered by corporations due to war, armed conflict, revolution, state emergencies, riots, or rebellion. usually, this protection is in the form of compensation or recovery; (c) protection from expropriation or nationalization and requires compensation; and (d) the investor-state dispute settlement (isds) mechanism.8 investment activities require protection of investments made by foreign investors for countries that are sovereign as subjects of international law and a part of the international community and are an obligation that is inherent to each country following common practice in association and economic relations between countries to guarantee and create investment security.9 therefore, the inclusion standards of protection in the bit is solely aimed at protecting the investment made by the investor. standards of protection in the bit in general, namely full protection and security, fair and equitable treatment, most-favored, and so forth. in addition to setting forth substantive obligations undertaken by the state parties, the vast majority of bits and other international investment agreements contain 6 huala adol. perjanjian penanaman modal dalam hukum perdagangan internasional (wto). (bandung: cv keni media cetakan kedua, 2011) at 2-3. 7 jeswald w. salauce & nicholas p. sullivan, do bits really work?: an evaluation of bilateral investment treaties and their grand bargain, (2005) 46 harvard international law journal 67, at 95. 8 rachmi hertanti & rika febriani. bit (bits) “negara vs korporasi. (jakarta: indonesia for global justice, 2014) at 5. 9 fredy roeroe, et al. batam komitmen setengah hati. (jakarta: aksara karunia, 2003) at 108. 156 | the isds mechanism and standards of protection in the investment treaty provisions for the settlement of disputes between investors and the host state through international arbitration.10 isds itself is a mechanism that is included in various trade and investment agreements to resolve disputes between countries and investors. the settlement of these disputes depends on arbitration, and not through the public court. the isds mechanism is a form of protection afforded by bit to investment. the isds mechanism in bit is also a form of agreement from the state in dealing with a dispute with investors coming from a state party from bit. these dispute settlement provisions accompany traditional state-state dispute settlement mechanisms, also commonly included in the investment agreement. notwithstanding increasing criticism of isds, the vast majority of treaties continue to permit investors to bring direct international claims against host states. in general bit, there is an admission clause that requires an investment made by an investor to comply with the law of the host country in order to obtain legal protection or benefits from the bit. the admission clause is essential in the bit because it is legalized and declares it legally permits foreign investment to carry out business and investment activities in other countries' territories.11 problems arise when an investor sues the host country for violations in the bit, but at the same time, there is an act of violation of national law committed by the investor in carrying out his investment, thus violating the admission clause which requires that the investment made by the investor must comply with the law of the host country. the admission clause's primary purpose is to prevent the bit agreement from protecting investments that should not be protected, especially since the investments are made illegal.12 the main discussion of this article is legal issues regarding the legal protection given to investors in investment disputes where the investment violates the admission clause in bit that requires investment to be carried out following the laws of the host country. two problem statements will be discussed in this study. first, what is the isds mechanism in bit in disputes arising by investors that violate the national law of the host country? second, can the standards of protection in bit protect investors who violate the host country's national law? furthermore, this article will discuss these issues in two parts. the first part will discuss the provisions of the admission clause in the bit that relating to the legality of investment. the second part concentrates on the position of isds mechanism in an investment dispute, in which there is a violation of the national law of the host country by investors. the last part will be elaborating on the implementation of standards of protection on the investment that violates the host country's national law. 10 united nations conference on trade and development, investor-state dispute settlement, (unctad series on issues in international investment agreements ii, 2014) at 18. 11 kusnowibowo. hukum investasi internasional. (bandung: pustaka reka cipta, 2019) at 91. 12 rahim moloo & alex khachaturian, the compliance with the law requirement in international investment law, (2011) 34:6 fordham international law journal, at 1478. 157 | lentera hukum ii. legality of requirements in the bilateral investment treaty the majority of bits established since 1995 only recognize investment from other parties if the investment complies with the host country's laws.13 this provision is called the admission clause. provisions requiring investments to be made under the law are often included in investment agreements to ensure the investment's legality.14 through this clause, the host country can implement a revenue and screening mechanism for foreign investment that may exist and hence determine the conditions under which foreign investment will be permitted to enter the country. there are various variations of the admission clause used in the bit agreement. an example of bit admission clause can be seen in the indonesia-united kingdom bit as stipulated in article 2.1-scope of application states: “this agreement shall only apply to investment by the nationals or companies of the united kingdom in the territory of the republic of indonesia which has been granted admission following the foreign capital investment law no.1 of 1967 or any law amending or replacing it." the other examples of variations of the admission clause stipulated in the bit are as follows:15 bit between ethiopia and the russian federation (2000) bit between bahrain and thailand (2002) bit between australia and egypt (2001) “article 2.1. promotion and protection of investments 1. each contracting party shall encourage and create favorable conditions for investors of the other contracting party to invest in its territory and admit such investments under its laws and regulations." “article 2. scope of application 1. the benefits of this agreement shall apply to the investments by the investors of one contracting party in the territory of the other contracting party, which is specifically approved in writing by the competent authority under the laws and regulations of the latter contracting party." “article 3 promotion and protection of investments d. each party shall encourage and promote investments in its territory by investors of the other party and shall, under its laws and investment policies applicable from time to time, admit investments." a bit agreement that contains an admission clause explicitly requires that only investments under the law of the host country fall under the jurisdiction of the court, 13 united nations conference on trade and development (unctad). bilateral investment treaties 19952006: trends in investment rulemaking. (geneva: unctad, 2007) at 21. 14 rahim moloo & alex khachaturian, supra note 12 at 1476. 15 unctad, supra note 13. 158 | the isds mechanism and standards of protection in the investment treaty which decides the claim based on the bit agreement.16 the obligation to follow the provisions stipulated in the national law of the host country is related to the legality of investments made by investors. basically, the admission clause in the bit that requires investments to be made under the law is often included to ensure the legality of the investment, thereby limiting approval for arbitration for disputes that meet their specific characteristics.17 a rule that arises from several investment treaty cases is that if the investment has been obtained by a foreign investor who violates the laws of the host country and the result of the action is to cause the investment becomes illegal; then the court does not have jurisdiction to adjudicate the claim of a foreign investor in arbitration.18 following this approach, the validity of investment acquisitions is a condition that becomes a precedent for the transfer of adjudicative powers of investment agreements to the court.19 iii. the isds mechanism in the bit on the dispute arising from unlawful actions by the investor a. the impact of violations of the national law of the host state on the admission clause in the bit the first case regarding the application of the isds mechanism on the unlawful actions by the investor in this study is the case between inceysa vallisoletana, s.l (inceysa) against the republic of el salvador (el salvador). in this case, inceysa, as the claimant, filed a lawsuit against el salvador for his actions, namely the breach of the contract, and the contract took over, which previously belonged to inceysa.20 inceysa got the contract on october 24, 2000, together with ingenieria, construccion y arquitectura del sur, s.a (incasur) after conducting a tender with the ministry of environment and nature of el salvador (marn) together with four other companies.21 inceysa and marn signed the inceysa contract on november 17, 2000. subsequently, on november 27, 2007, inceysa submitted a guarantee of implementation to marn as stipulated in the contract. after several problems arose between the parties, on 5 november 2001, inceysa sent a letter to the minister of marn, in which he referred to the agreement for the promotion of reciprocity and investment protection signed between the kingdom of spain and ei salvador. on the 22nd and incasur jointly filed a complaint with marn to ascertain whether the project would continue. on the same day, inceysa sent a letter to the president of the republic of el salvador requesting intervention for the continuation of the project and asking for compensation for the two companies under 16 christina knahr, investments "in accordance with host state law," (2008) international investment law in context 27 at 27 17 rahim moloo & alex khachaturian, supra note 12. 18 zacahry douglas, the plea of illegality in investment treaty arbitration, (2014) 29:1 icsid review, at 155. 19 ibid. 20 inceysa vallisoletana, s.l. v. republic of el sal., icsid case no. arb/03/26, award, para at 3. 21 ibid, para at 27. 159 | lentera hukum bit. in july and august 2002, inceysa complained to marn about the breach of the contract because marn recruited other companies to provide services that had been rented by inceysa, thereby eliminating the exclusivity provided to it under the inceysa contract.22 in this case, el salvador filed an objection to the icsid jurisdiction. el salvador's argument essentially states that their agreement to the icsid jurisdiction was limited to disputes arising from investments protected by the spanish-el salvador bit. according to el salvador, the agreement of the parties (spanish-el salvador) in icsid jurisdiction, which is stated in the spanish-el salvador bit, is granted only for disputes related to investments made following salvadoran ei law.23 the dispute between the inceysa and el salvador regarding is called jurisdiction rationa voluntatis. the court found the parties' intention in the spanish-el salvador bit was to exclude the investments that were not carried out under the legal provisions of the host country from the bit scope of application and protection. in this case, the court considered that the desires between el salvador and spain could be seen through the minutes of treaty negotiations (travaux préparatoires) conducted several days before the agreement's entry into force.24 the spanish-el salvador bit also has a reasonably strict admission clause as stipulated in article 2, which states: "... will also apply to investments made before it entered into force by the investors of a contracting party under the laws of the other contracting party in the territory of the latter…” furthermore, similar provisions are also included in article 3 entitled protection, which the article states: "each contracting party shall protect in its territory the investments made, under its legislation..." after determining that investments protected by the spanish-el salvador bit are investments made under the host country's provisions, the court determines whether investments made by inceysa are carried out under el salvador's provisions. in the el salvador national law, bit is a legal source that is recognized under article 144 of the salvadoran political constitution. this does not merely make each investment subject protected by bit, but to determine whether the investment benefits from that protection, it is necessary to analyze whether the investment was made under the requirements imposed in the bit. the court further found that the incesya had committed fraud in the bidding process for government contracts. as a result, the court decided that they did not have jurisdiction over the dispute because inceysa's investment did not meet the bit's legal requirements. the court ruled that bit, as the applicable law in el salvador, is the primary and special law that must be analyzed by this court to determine whether inceysa investment is carried out under the country's legal system. in rejecting the jurisdiction of the prosecutor's investment, the court found that the inceysa had violated the principle of good faith, the principle of the nemo auditor 22 ibid, para at 34. 23 ibid, para at 141. 24 ibid, para at 192. 160 | the isds mechanism and standards of protection in the investment treaty propriam turpitudinem allegans (no one could benefit from his own guilt), international public policy, and prohibitions on enrichment that violated the law.25 in other cases, fraport ag frankfurt airport services worldwide v. republic of the philippine, the court ruled that “bit explicitly and repeatedly requires that investments, in order to be eligible for bit protection, must comply with the laws of the host country..."26. this is covered in article 1 paragraph (1) of the german-philippine bit, which states: “the term investment shall mean any kind of asset accepted under the respective laws and regulations of either contracting state..." based on the arbitration process, the arbitral panel found that the claimant (fraport) consciously and deliberately avoided the anti-dummy law a domestic law that limits the ability of foreign investors to interfere in the management, operation, administration, or control of philippine public facilities. consequently, the plaintiff cannot claim to have made investments under the law, and the arbitral tribunal's decision decides that the arbitral tribunal does not have jurisdiction so that the lawsuit from fraport is declared rejected.27 based on the two cases, it can be seen that if the bit agreement requires investment to be carried out under the laws of the host country, the parties in the bit have decided that only investments made under the law of the host country are protected by bit. there are issues regarding the scope of such clauses that cannot be generalized and can only be determined based on the investment agreement's specific wording. for example, most investment agreements only require investments to comply with the host country's laws when making investments. certain investment agreements only require compliance with capital host country laws that govern investment receipts.28 thus, the court must determine whether an investment must be carried out under the laws of the host country of capital to find out the court's jurisdiction over an investment claim. the isds mechanism stated in the bit in cases where there is an action against the national law of the host country is different in each case. in some cases, the isds mechanism can still be used, so investors can still use international investment arbitration as a reference in the bit, but in some other cases, investors lose their right to use the isds mechanism. this difference is due to the different approaches taken by each arbitral tribunal. there is an arbitral tribunal that approaches the bit interpreting strictly, and there is also an arbitral tribunal which interprets the bit by considering other sources of law in international law. this is influenced by the scope of the admission clause contained in the bit. cases where there is a violation of the national law of the host country by investors, but the investors can still benefit the isds mechanism in bit can refer to the case of churchill mining plc vs. the government of indonesia. churchill vs. indonesia case is 25 ibid, para at 240-257. 26 fraport ag frankfurt airport services worldwide v. the republic of the philippine. icsid case arb/03/25, award, para at 398. 27 ibid, para 401. 28 rahim moloo & alex khachaturian, supra note 12 at 1482. 161 | lentera hukum tried under the indonesia-united kingdom bit. this case arises from the revocation of the churchill mining licenses by the indonesian government because the indonesian government considers that churchill falsified these licenses.29 indonesia raised two objections to icsid's authority in adjudicating disputes. in the first objection, indonesia basically argued that article 7 (1) of the british-indonesian bit did not consent for icsid arbitration in connection with churchill's claim.30 the second objection of indonesia, in this case, is the legality of investment, which should not fall within the scope of the indonesian-british bit protection.31 in this case, it can be seen in the admission clause of the indonesian-united kingdom bit as follows: "this agreement shall be only for investments by national or companies of the united kingdom in the territory of the republic of indonesia which has been granted admission under the foreign capital investment law no. 1 of 1967 or any law amending or replacing it." in this case, indonesia argued that churchill should not have received bit protection because it did not get an entry permit under the foreign investment law no. 1/1961 or the law that replaced it.32 indonesia believes that the admitted investments clause limits the scope of investment covered by bit, even though the court found that indonesia had given its consent to the icsid arbitration. based on the indonesia-united kingdom bit admission clause, it can be seen that the requirements for investment to be included in the protection provided by the indonesia-united kingdom bit are accepted under the foreign investment law no. 1/1961 or other laws that replace it. because the current foreign investment law no. 1/1961 has been replaced with the investment law no. 25/2007, the conditions for acceptance can be seen in the newer law. the basic conditions of foreign investment in indonesia, as stipulated in article 5 paragraph (2) investment law no. 25/2007, are mandatory in the form of limited liability companies under indonesian law and domiciled within the republic of indonesia territory unless otherwise stipulated by law. before establishing a limited liability company, foreign investors must first pay attention to the business line to be carried out by the company included in the indonesia negative investment list. this is regulated in presidential regulation no. 44 of 2016 concerning list of closed business sectors and open business sectors (perpres no. 44 of 2016). limited ownership of the company by foreign investors also has a maximum limit. each line of business has a regulation regarding the maximum foreign ownership of each share. this is also regulated in perpres no, 44 of 2016. after these requirements are met, only then can a limited liability company be established under general provisions. after that, foreign investors have to take care of foreign company licensing, namely making business licenses and other permits from the investment coordinating board (bkpm) and other relevant agencies. 29 huala adolf, sengketa penanaman modal antara investor melawan pemerintah indonesia di arbitrase icsid, (2014) 1:3 padjadjaran jurnal ilmu hukum, at 437. 30 churchill mining plc v. the republic of indonesia, icsid case no. arb/12/14 and 12/40, decisions on jurisdiction, para at 97. 31 ibid, para at 240. 32 ibid, para at 241. 162 | the isds mechanism and standards of protection in the investment treaty after obtaining the permit, referring to article 2 paragraph 1 of the indonesian-united kingdom bit, it can be said that the investment made by the foreign investor from the united kingdom has been protected by the indonesian-united kingdom bit. it can be concluded that the admission clause in the indonesia-united kingdom bit has a narrow scope because it only requires investment to be recognized under the laws governing investment. moreover, the foreign investment law does not specify procedures for foreign investors to obtain government approval, as referred to in article 2 (1) of the indonesia-united kingdom bit, nor does it appoint an authority responsible for applying the law. the narrow scope of the indonesian-united kingdom bit admission clause has an impact on the churchill vs. indonesia case. in this case, the parties agree that bkpm is the authority responsible for giving investment approval, as referred to in article 2(1) of the indonesia-united kingdom bit. on this basis, the churchill vs. indonesia arbitral tribunal concluded that churchill obtained the necessary approval when investing in may 2006, so that it met the requirements specified in article 2 paragraph(1) of the indonesia-united kingdom bit. in this case, the arbitral tribunal also stated that the scope of the indonesia-united kingdom bit admission clause was narrower than the admission clause contained in the bit in general because it only required the entry of investments. due to having fulfilled the requirements specified in article 2 paragraph (1) of the bit, the arbitration tribunal decided that churchill’s investment had the right to enter the scope of protection of the indonesian-united kingdom bit and the arbitral tribunal had jurisdiction to adjudicate the dispute.33 it can be concluded that the scope of the admission clause in the bit has a position that is closely related to the implementation of the isds mechanism. the scope of the admission clause determines whether an investment is covered by the bit protection or otherwise. the narrow scope of the admission clause, such as the indonesian-british bit, facilitates investment in obtaining the benefits provided by bit, while the broad scope of admission will tighten the requirements of investment to obtain bit protection. when an investment does not meet the requirements specified by the bit's admission clause, then the investment made by the investor is not protected by the bit. therefore, for investments where there is a violation of the national law of the host country by the investor, the bit's rights, including the isds mechanism, cannot be applied to investors in such conditions. b. the impact of the violations of the admission clause on the icsid jurisdiction icsid's jurisdiction over a claim submitted to them is governed by article 25 of the icsid convention. article 25 the icsid convention is the basis for the icsid arbitral tribunal to determine whether the arbitral tribunal has the right to hear a claim from the plaintiff or not. the lack of fulfillment of these jurisdictional conditions means that the court does not have the competence to adjudicate the disputes.34 the basis for the 33 ibid, para at 313. 34 rahim moloo & alex khachaturian, supra note 14. 163 | lentera hukum authority to have jurisdiction on the dispute can be found in a direct agreement between the parties, the national law of the host country, and bilateral or multilateral agreement between the host country and the country of origin.35 the link between actions against the national law of the host country by the investor and the icsid’s jurisdiction is related to the rationa voluntatis and rationa materiae as basic icsid jurisdiction requirements. before parties give authority to icsid to adjudicate a dispute, there must be an agreement in advance between the parties.36 the icsid tribunal has rationa voluntatis, after stipulating that the parties have agreed to settle the dispute by arbitration.37 the arbitral tribunal will assess the basis for the authority to adjudicate submitted by the plaintiff in his lawsuit to assess the parties' agreement to settle the dispute through arbitration. if the arbitral tribunal considers that the dispute is outside the agreement parties' agreement, the arbitral tribunal's decision is likely to reject the claim from the plaintiff. in the case of incesya vs. el salvador, one of the objections of el salvador, was refusing to give icsid approval to adjudicate a dispute submitted by inceysa based on the bit. approval of the jurisdiction of the icsid is only granted by the spanish-el salvador bit for investments made in compliance with the laws of the host country of capital, which in this case, is the national law of el salvador. by not fulfilling these requirements, el salvador considers that the inceysa dispute did not get approval from el salvador to be resolved through an arbitration mechanism in bit. the arbitral tribunal which adjudicated the dispute of inceysa and el salvador considers that its fundamental obligation is to identify the issues, including the consent granted by el salvador.38 in addition, the icsid panel also noted that the examination of the consent disclosed by the parties was a mandatory stage of any court. as previously explained, the arbitral tribunal that tried the inceysa case decided that the spanish-el salvador bit did not protect unlawful investments. furthermore, the arbitral tribunal stated that the act would implicitly give the state the right to unilaterally revoke the agreement by determining the legality of investment based on their law. besides being related to rationa voluntatis, the act that violates the national law of the host country is also often related to rationa materiae or the dispute's object. rationa materiae means that there should be the jurisdiction of the court to issue the subject of dispute.39 the basis of rationa matierae stipulated in article 25 of the icsid convention, which states that icsid has the authority to adjudicate all disputes arising from investment (any legal dispute arising directly from an investment). in general practice of investment arbitration, the investments that violate the national law of the host country are often considered not to meet the investment definition in the bit. in various bits, some states the obligation to fulfill the national law of the host country of the capital 35 r. dolzer & m. stevens. bilateral investment treaties. (the hague: m. nijhoff, 1995) at 228-229. 36 huala adolf. hukum penyelesaian sengketa penanaman modal. (bandung: cv keni media, 2011) at 54. 37 christopher f dugan, et al. investor-state arbitration. (new york: oxford university press, 2011) at 219. 38 inceysa vallisoletana, s.l. v. republic of el sal., supra note 20 para at 170. 39 m. sornarajah. international investment law. (united kingdom: cambridge university press, 2004) at 306. 164 | the isds mechanism and standards of protection in the investment treaty required in the definition of investment in a bit or multilateral agreement. this can be seen in the german-philippine bit as follows: “the term investment shall mean any kind of asset accepted under the respective laws and regulations of either contracting state...” basically, this form of bit is another form of the admission clause wherein arbitration is known as an investment legality requirement. when referring to the case of fraport vs. the philippines, where the case is under the german-philippine bit, the tribunal which hears the case considers that the definition of investment in the bit is a lex specialis of article 25 of the icsid convention. therefore, due to the non-fulfillment of these requirements, the investment made by fraport does not meet the definition set by the german-philippine bit. then, the arbitration panel handling this case decided that icsid did not have the authority to adjudicate it.40 accordingly, it can be concluded that if the legality requirements in the bit are not explicitly regulated, then the case of violation of the national law of the recipient country committed by investors is not related to the authority to judge from icsid as stipulated in article 25 of the icsid convention. although the violation of the national law of the host country, in this case, is not related to the authority to prosecute the icsid, the law's violation can still be related to the protection of investment, which in this case concerns the application of standards of protection in the bit. iv. the application of standards of protection on the unlawful actions by the investor a. the linkage of violations of national law of the host country to violations of general principles of international law the obligation to follow the provisions of general principles of international law affects the protection provided in bit or multilateral investment agreements.41 referring to the incesya case, it can be seen that actions violating the national law of the host country by investors impact the violation of the general principles of international law. violations of the national law of the host country impact the general principles of international law, among others, the violation of the principle of good faith, the principle of nemo auditors propiam turpitudinem allegans, and the international public policy, and the principle prohibiting unlawful enrichment. the violation is one of the grounds for rejecting a lawsuit filed by incesya because investments made by incesya in violation of el salvador's national law are deemed not entitled to international legal protection. by taking into account the verdict issued by the arbitration panel incesya vs. el salvador, the application of violations of the principles of general international law, is actually not appropriate when applied in the rejection of the authority to adjudicate a dispute. this is because there is no clear link between the violation of general principles 40 fraport ag frankfurt airport services worldwide v republic of the philippines, supra note 26 para at 305. 41 rahim moloo & alex khachaturian, supra note 12 at 1474. 165 | lentera hukum of international law with the terms of the authority to try the icsid as regulated in article 25 of the icsid convention. the application of general principles of international law in disputes arising from violations of national laws of the host country is more appropriate to be applied in the primary process of determining the admissibility of claims or merits of the claim as applied in the churchill vs. indonesia case. this application aims to see whether investments made by investors are entitled to protection. violations of other general principles of international law relating to violations of the host country's national law can be seen in consideration of the arbitral tribunal which hears the churchill vs. indonesia case. in its consideration, the arbitral tribunal linked churchill's actions to cases that had already existed. this is because both the icsid convention and the bit do not contain substantive provisions that discuss the consequences of unlawful behavior. bit only contains acceptance requirements that apply at the time of the establishment of an investment, which is jurisdictional. therefore, the churchill arbitration tribunal vs. indonesia refers to the general principles of international law to determine the consequences of churchill's fraud.42 there are several cases described by the decision of the churchill vs. indonesia arbitral tribunal, which states that there is a link between the violation of the national law of the host country and the violation of general principles of international law. one case is the case of venezuela holdings vs. venezuela. the case stated that the entire legal system, including the international legal system, some principles prevent abuse of law.43 more specifically, it was explained to the arbitral tribunal of the phoenix vs. the czech republic case that the arbitral panel was tasked with protecting the misuse of the system from the protection of international investment under the icsid or bit convention.44 another case described by the arbitral tribunal relating to violations of the national law of the host country with violations of general principles of international law is the hamester vs. ghana case which states that fraud is a violation of the principle of good faith which is also an abuse of rights and abuse of process. by revisiting the case of incesya vs. el salvador and indonesia vs. churchill, the application of general principles of international law in determining protection for investment, is because the bit, which is the basis for protecting the investment, is based on the national law of the state parties and the general principles of international law. moreover, there are generally no legal consequences for violations of the law committed by investors in bit. therefore, the principles of international law and the protection provided to investors have a very close relationship in determining the protection that can be given to investments, impacting the application of standards of protection to investors. 42 churchill mining plc and planet mining pty ltd v. the republic of indonesia, icsid case no. arb/12/14 and 12/40, awards, para at 487. 43 venezuela holdings b.v. and others v. the bolivarian republic of venezuela, icsid case no. arb/07/27, decision on jurisdiction, 10 june 2010, para at 167. 44 phoenix action, ltd. v. the czech republic, icsid case no. arb/06/5, award, 15 april 2009, para at 144. 166 | the isds mechanism and standards of protection in the investment treaty b. the impact of violating national laws of host countries on the implementation of standards of protection the interpretation of investment agreements (bit or multilateral investment agreements) cannot be separated from the general principles of international law. adherence to international law principles is one of the factors that determine whether an investment is entitled to protection from international law. this is because to assess an investment has the right to get protection from bit or not, it must be seen in general whether the investment is entitled to protection under international law or not. the legal consequences of fraud committed by investors largely depend on the circumstances of each case. they include the applicable agreement, the seriousness of the violation, the role of the disputing party or third party to the violation, the relationship between the violation and the claim, and the time when the violation. cases of severe law violations, such as corruption, have been deemed contrary to international public policy. the common law doctrine about unclean hands that prohibits claims made under illegal actions is also found on an international level.45 in the hamester vs. ghana case, as described in the churchill vs. indonesia case, no protection can be given to investments made in violation of the principles of good faith in national law or international law. this is stated as follows: "an investment will not be protected if it has been created in violation of national or international principles of good faith; by way of corruption, fraud, or deceitful conduct; or if its creation itself constitutes a misuse of the system of international investment protection under the icsid convention. it will also not be protected if it is made in violation of the host state's law." also emphasized in the case of minnote vs. poland, apart from the absence of legality requirements listed in the bit, it is now generally accepted that investments made based on fraudulent actions cannot benefit from bit protection. the churchill vs. indonesia arbitral tribunal in its decision stated that as a result of fraud committed by churchill, referring to the principle of good faith and prohibition of misuse of the process, claims filed by churchill cannot benefit from investment protection under indonesian bit and, therefore, claims which submitted by churchill was deemed unacceptable. one of the cases described by the arbitral tribunal in the dispute between churchill and indonesia was the hamester vs. ghana case. in this case, the arbitral tribunal which tried the case stated that no protection could be given to investments made in violation of the principles of good faith in national law or international law. this is stated as follows: "an investment will not be protected if it has been created in violation of national or international principles of good faith; by way of corruption, fraud, or deceitful conduct; or if its creation itself constitutes a misuse of the system of international investment protection under the icsid convention. it will also not be protected if it is made in violation of the host state's law." 45 churchill mining plc and planet mining pty ltd v. the republic of indonesia, icsid case no. arb/12/14 and 12/40, awards, para at 493. 167 | lentera hukum referring to the description of the case above, the impact of violating the national law of the host country of capital causes investments made in violation of the national law of the host country of capital not to get international legal protection. this directly impacts the application of standards of protection where investments made in violation of the host country's national law cannot obtain the standards of protection provided in the bit or, in general, based on the custom of international law. basically, the international legal system prevents protection to those who are not entitled to protection. therefore, the violation of the national law of the host country of capital has a significant impact on investors' investment protection. the application of standards of protection in cases where investors have proven violations of the host country's national law tends to be more uniform than the application of the isds mechanism in cases arising from violations of the national law of the host country. the main factor that determines this is because determining the application of the standards of protection of the law used is the same, namely from the general principles of international law, in contrast to determining the position of the isds mechanism which must first look at the requirements specified in the bit where each bit has a different scope of requirements. v. conclusion the position of the isds mechanism in bit for investments made in violation of the host country's national law has different applications in each case. in the churchill vs. indonesia case, icsid has the authority to adjudicate the case because the acceptance requirements in the indonesia-united kingdom bit are limited to investment formation. in the case of incesya vs. el salvador, icsid refused the authority to try it because there were specific rules required in the spanish-el salvador bit so that investment would be protected in the bit. it can be seen through the two cases that the main cause of the difference is the scope of the admission clause or the acceptance requirements in the bit that vary in each bit. the difference in scope determines whether bit can be used as the basis for the authority to judge from icsid. this is because, in article 25, the icsid convention requires that disputes originate from investment activities (rationa materiae), and there is approval from the state of the authority to prosecute icsid (rationa voluntatis). in this case, the author agrees that actions that violate national law of the host country are not entitled to the slightest protection under international law. therefore, the isds mechanism and standards of protection should not be applied in these conditions because it would contradict with the general principles of international law. the indonesian government must be firm in implementing the isds mechanism in every investment dispute that will arise. the government can review the acceptance requirements contained in the bit conducted by indonesia with other countries. this is because, at this time, the acceptance requirements specified in the bit made by indonesia are still too narrow, so that it will allow investors to quickly get the benefits provided by bit, one of which is the isds mechanism. in the event of a violation of 168 | the isds mechanism and standards of protection in the investment treaty national law by the investor, the investor's right will be lost for protection in indonesia because it would conflict with some general legal principles in international law. the application of standards of protection to investments that have been proven to violate the host country's national law tends to have the same application in each case. in the case of churchill vs. indonesia, the arbitral tribunal rejected the lawsuit filed by churchill. it stated that churchill was not entitled to any protection under international law because churchill had committed fraud in his investment, violating the principle of good faith and prohibiting the abuse of the arbitration process. the arbitral tribunal also refers to several similar cases and links them to the general principles of international law. equality of legal consequences for the actions of investors who violate the national law of the host country because in general, the bit does not clearly regulate the consequences of violating the national law of the host country by the investor so that the arbitration panel will refer to the general principles of international law. at present, generally, the bits made by indonesia have not included the legal consequences of violating indonesian national law. these consequences must be reiterated in the bit to illustrate investors if they violate indonesian national law. therefore, the indonesian government that already has a bit with a new model to be able to pay attention to the previous bit or mit that currently exists in particular adds provisions on how the impact of violations of indonesian national law on the protection of bit. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references an an chandrawulan. peran dan dampak perusahaan multinasional dalam pembangunan ekonomi indonesia melalui penanaman modal dan perdagangan internasional. (bandung: fikahati aneska, 2012). christina knahr. investments "in accordance with host state law”. (2008) international investment law in context 27. christopher f. dugan. investor-state arbitration. (new york: oxford university press, 2011). churchill mining plc and planet mining pty ltd v. the republic of indonesia, icsid case no. arb/12/14 and 12/40, awards. churchill mining plc v republic of indonesia, icsid case no. arb/12/14 and 12/40, decision on jurisdiction 169 | lentera hukum david minnotte and robert lewis v. the republic of poland, icsid case no. arb(af)/10/1, award, 16 may 2014. fraport ag frankfurt airport services worldwide v. the republic of the philippine. icsid case arb/03/25, awards. fredy roeroe, et al. batam komitmen setengah hati. (jakarta: aksara karunia, 2003). gustav f w hamester gmbh & co kg v. the republic of ghana, icsid case no. arb/07/24, award, 18 juni 2010. h. h. koh. why do nations obey international law?. (1997) faculty scholarship series paper 2101, yale law school legal scholarship repository. huala adolf. hukum penyelesaian sengketa penanaman modal. (bandung: cv keni media, 2011). huala adolf. perjanjian penanaman modal dalam hukum perdagangan internasional (wto). (bandung: rajagrafindo, 2004). huala adolf. sengketa penanaman modal antara investor melawan pemerintah indonesia di arbitrase icsid. (2014) 1:3 padjadjaran jurnal ilmu hukum. jeswald w. salauce & nicholas p. sullivan. do bits really work?: an evaluation of bilateral investment treaties and their grand bargain. (2005) 46 harvard international law journal 67. kusnowibowo. hukum investasi internasional. (bandung: pustaka reka cipta, 2019). m. sornarajah. international investment law. (united kingdom: cambridge university press, 2004). prita amalia & danrivanto budhijanto. the force of strategic infrastructures: the role of public-private-partnership to strengthen sustainable developments in indonesia. (2018) 12:4 central european journal of international and security studies. rachmi hertanti & rika febriani. bit (bits) ‘negara vs korporasi’. (jakarta: indonesia for global justice, 2014). rahim moloo & alex khachaturian. the compliance with the law requirement in international investment law. (2011) 34:6 fordham international law journal. rudolf dolzer & christoph schreur. principles of international investment law. (new york: oxford university press, 2008). united nations conference on trade and development (unctad). bilateral investment treaties 1995-2006: trends in investment rulemaking. (geneva: unctad, 2007). united nations conference on trade and development. investor-state dispute settlement. (unctad series on issues in international investment agreements ii, 2014). venezuela holdings b.v. and others v. the bolivarian republic of venezuela, icsid case no. arb/07/27, decision on jurisdiction, 10 june 2010, para. 167. wachid aditya ansory, et al. the application of the mfn principle to the ‘over top’ companies in investment activities of indonesia. (2019) 6:2 lentera hukum. zacahry douglas. the plea of illegality in investment treaty arbitration. (2014) 29:1 icsid review. 170 | the isds mechanism and standards of protection in the investment treaty this page is intentionally left blank microsoft word 16876-published.doc lentera hukum, volume 2 issue 3 (2015), pp.220-241 issn 2355-4673 | doi: 10.19184/ejlh.v2i3.16876 published by university of jember, indonesia available online 28 december 2015 komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis muhammad bahrul ulum osmania university, india ulum.muhammad@gmail.com dizar al farizi universitas airlangga, indonesia ria resti dewanti universitas airlangga, indonesia abstract currently, the corruption eradication commission (kpk) is regulated by law, which is considered to have an inferior institutional status and affect the performance of corruption eradication in indonesia. this institutional inferiority can be judged on the basis of authority and institutions. this paper specifically discusses the institutional status of the corruption eradication commission which is considered inferior and builds discourse through efforts to include the corruption eradication commission as a state institution regulated in the 1945 constitution. the analysis of this institution as a non-state institution that is not directly outlined in the 1945 constitution influences its power in efforts to eradicate corruption. keywords: corruption eradication commission, state institution, state commission. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 05, 2015 revised: december 20, 2015 accepted: december 22, 2015 how to cite: ulum, muhammad bahrul, dizar al farizi & ria resti dewanti. “komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis” (2015) 2:3 lentera hukum 220–241. 221 | komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis i. pendahuluan reformasi konstitusi merupakan upaya memperbaiki sistem ketatanegaraan di indonesia sebagai tuntutan kebutuhan. salah satu manifestasi reformasi tersebut adalah amandemen uud 1945 yang dimulai pada tahun 1999 hingga 2002. berdasarkan amanademen yang telah dilakukan maka secara fundamental merubah sistem ketatanegaraan di indonesia yang pada gilirannya berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. lahirnya mahkamah konstitusi (mk), komisi yudisial (ky) dan dewan perwakilan daerah (dpd) merupakan wujud konkrit perubahan dimaksud. kehadiran lembaga baru itu merupakan upaya menciptakan sistem pengawasan yang mengedepankan prinsip keseimbangan antar lembaga negara dalam rangka penyelenggaraan negara di indonesia. diharapkan dengan konsep demikian akan tercipta mekanisme kontrol yang efektif dengan tetap mengutamakan etos profesionalitas lembaga negara di indonesia. lebih dari itu output dari reformasi yang telah dilakukan dalam konteks penyelenggaraan negara telah membawa harapan baru dengan lahirnya komisi pemberantasan korupsi (kpk). lembaga kpk yang dibidani melalui undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi secara fungsional diharapkan dapat menjadi tumpuan terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini merugikan negara. namun dalam tataran pelaksanaan untuk mewujudkan komitmennya ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. sarat dengan keterbatasan sebagai kendala sehingga harapan banyak pihak terhadap kpk dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia belum optimal dilaksanakan. dalam praktik, kpk menjalankan tugas dan wewenangnya tidak mampu menjangkau semua lembaga negara karena alasan normatif. kpk kesulitan melakukan akses pemberantasan korupsi terhadap lembaga negara yang legitimasinya merupakan ketentuan langsung amanat uud 1945. sementara keberadaan kpk secara kelembagaan lahir dari rahim undang-undang, bukan uud 1945. dalam hierarki peraturan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa undangundang sebagai peraturan perundang-undangan yang kedudukannya di bawah uud. ketentuan demikian dapat dipahami dalam undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu uud 1945, uu atau perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.1 berdasarkan ketentuan di atas dengan mengacu pada asas lex posteriori derogat lex inferiori, dapat dimengerti bahwa kpk yang lahir dari undang-undang akan mengalami berbagai kendala dalam rangka memberantas korupsi terhadap lembaga negara yang lahir dari uud. persoalannya tidak lebih menyangkut dalih kesetaraan kelembagaan. oleh karena itu, melalui karya tulis ini, penulis akan mengkaji dan menganalisis keberadaan kelembagaan kpk sebagai fakta hukum yang dalam produktivitasnya tidak lepas dari keterbatasan dalam perspektif konstitusional kesetaraan dengan lembaga negara lainnya. termasuk menyampaikan gagasan sebagai solusi cerdas fungsi kpk dalam rangka peningkatan upaya pemberantasan korupsi di indonesia. pokok permasalahan dalam tulisan ini terbagi ke dalam tiga poin utama. pada bagian pertama, tulisan ini akan mendiskusikan kelembagaan negara secara umum. pada bagian kedua tulisan ini akan membahas tentang keberadaan kpk sebagai non lembaga negara dalam perspektif uud 1945 secara fungsional berpengaruh terhadap kompetensi fungsinya dalam upaya memberantas korupsi. pada bagian kedua, tulisan ini akan menelaah prospek dan potensi 1 pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangundangan 222 | lentera hukum membangun kesetaraan kpk sebagai lembaga negara utama, berikut kendala-kendala dan solusinya dalam usaha membangun kesetaraan kpk sebagai lembaga negara utama. ii. tinjauan pustaka a. kelembagaana negara lembaga negara menurut pandangan hans kelsen yaitu “whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan suatu tata hukum adalah suatu lembaga atau organ2. organ negara lebih identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public official)3. lembaga negara bukan konsep yang secara terminologis memiliki istilah tunggal dan seragam. di dalam literatur inggris, istilah political institution digunakan untuk menyebut lembaga negara, sedangkan bahasa belanda mengenal istilah staat organen atau staatsorgaan untuk mengartikan lembaga negara. sementara di indonesia, secara baku digunakan istilah lembaga negara, badan negara, atau organ negara. secara sederhana, istilah lembaga negara atau organ negara dapat dibedakan dari perkataan lembaga atau organ swasta, lembaga masyarakat, atau yang biasa dikenal dengan sebutan organisasi non-pemerintah (ornop). oleh karena itu, lembaga apapun yang dibentuk bukan sebagai lembaga masyarakat dapat disebut lembaga negara, baik berada dalam ranah eksekutif, legislatif, yudikatif, ataupun yang bersifat campuran. dalam kamus besar bahasa indonesia4, kata “lembaga” memiliki beberapa arti, salah satu arti yang paling relevan digunakan dalam penelitian ini adalah badan atau organisasi yang tujuannya melakukan suatu usaha. kamus tersebut juga memberi contoh frase yang menggunakan kata lembaga, yaitu “lembaga pemerintah” yang diartikan sebagai badan-badan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif. apabila kata “pemerintah” diganti dengan kata “negara”, maka frase “lembaga negara” diartikan sebagai badan-badan negara di semua lingkungan pemerintahan negara (khususnya di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif). b. kelembagaan negara dalam uud 1945 lembaga negara ditinjau berdasarkan uud 1945 adalah segala lembaga yang diatur di dalam uud 1945 yang terdiri dari: no. lembaga negara ketentuan dalam uud 1945 (1) (2) (3) 1. majelis permusyawaratan rakyat (mpr) pasal 2 dan pasal 3 2. presiden pasal 4 ayat (1) 2 jimly asshiddiqie, menuju negara hukum yang demokratis,(jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, 2008) hlm. 401 3 ibid. hlm 402 4 departemen pendidikan dan kebudayaan, kamus besar bahasa indonesia (kbbi), (jakarta:balai pustaka,1997), cetakan kesembilan hlm. 579-580 223 | komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis 3. wakil presiden pasal 4 yaitu pada ayat (2) 4. menteri dan kementerian negara pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) 5. dewan pertimbangan presiden pasal 16 6. duta pasal 13 ayat (1) dan (2) 7. konsul pasal 13 ayat (1), 8. pemerintahan daerah provinsi pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) 9. gubernur kepala pemerintah daerah pasal 18 ayat (4) 10. dewan perwakilan rakyat daerah provinsi pasal 18 ayat 3 11. pemerintahan daerah kabupaten pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) 12. bupati kepala pemerintah daerah kabupaten pasal 18 ayat (4) 13. dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pasal 18 ayat (3) (1) (2) (3) 14. pemerintahan daerah kota pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) 15. walikota kepala pemerintah daerah kota pasal 18 ayat (4) 16. dewan perwakilan rakyat daerah kota pasal 18 ayat (3) 17. dewan perwakilan rakyat (dpr) pasal 19 sampai dengan pasal 22b 18. dewan perwakilan daerah (dpd) pasal 22c dan pasal 22d 19. komisi penyelenggaran pemilu pasal 22e ayat (5) 20. bank sentral pasal 23d 21. badan pemeriksa keuangan pasal 23e, pasal 23f , dan pasal 23g 22. mahkamah agung pasal 24 dan pasal 24a 23. mahkamah konstitusi pasal 24 dan pasal 24c 24. komisi yudisial pasal 24b 25. tentara nasional indonesia (tni) pasal 30 26. kepolisian negara republik indonesia pasal 30 27. satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa pasal 18b ayat (1) 28. badan-badan lain yang fungsinya terkait dengan kehakiman seperti kejaksaan diatur dalam undang-undang pasal 24 ayat (3) salah satu konsekuensi dilakukannya perubahan terhadap uud 1945 adalah munculnya beragam penafsiran mengenai istilah “lembaga negara”. hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan uud negara ri tahun 1945 dalam mengatur posis masing-masing lembaga negara.5 5 indoskripsi, http://one.indoskripsi.com/node/5789 , terakhir diakses pada tanggal 14 september 2009 224 | lentera hukum hal ini dapat terlihat dari tiadanya kriteria untuk menentukan apakah suatu lembaga dapat diatur atau tidak dalam konstitusi. dari berbagai penafsiran yang ada, salah satunya adalah penafsiran yang membagi lembaga negara menjadi lembaga negara utama (state main organ) dan lembaga negara bantu (state auxiliary organ). lembaga negara utama mengacu pada paham trias politica yang digagas oleh montesquieu yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga poros, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. dengan menggunakan pola pikir ini dan penafsiran mahkamah konstitusi dalam pengujian undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial, yang dapat dikategorikan sebagai lembaga negara utama menurut uud negara republik indonesia tahun 1945 adalah mpr, presiden dan wakil presiden, dewan perwakilan rakyat (dpr), dewan perwakilan daerah (dpd), badan pemeriksa keuangan (bpk), mahkamah agung (ma), mahkamah konstitusi (mk). dengan demikian, lembagalembaga lain yang tidak termasuk kategori tersebut merupakan lembaga negara bantu.6 diadakannya mekanisme penyelesaian atas sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara melalui mahkamah konstitusi menunjukkan bahwa penulis perubahan uud 1945 mengandaikan bahwa dalam dinamika hubungan antar lembaga negara dapat timbul persengketaan kewenangan antar lembaga negara. dalam paradigma pemikiran sebelumnya, tidak terbayangkan bahwa antar lembaga negara dapat timbul sengketa kewenangan. kalaupun timbul perselisihan antara satu lembaga dengan lembaga lain, maka perselisihan semacam itu diselesaikan dengan prosedur yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi melalui proses politik ataupun kultural, atau setiap masalah yang dihadapi diselesaikan secara politik oleh lembaga atau instansi yang mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada lembaga yang terlibat persengketaan. penyelesaian politis dan melalui mekanisme pengambilan keputusan yang bersifat vertikal itulah yang mewarnai corak penyelesaian masalah ketatanegaraan selama ini.7 lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh uud merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan uu merupakan organ uu, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden, tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya8. iii. kelembagaan komisi pemberantasan korupsi komisi pemberantasan korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.9 tugas dan wewenang kpk berdasarkan pasal undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:10 7 jimly asshiddiqie, sengketa kewenangan antar lembaga negara,( jakarta:konstitusi press: 2006) 8 jimly, op cit hlm. 403 9 uu nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi 10 pasal 14 uu nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi 225 | komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis tugas wewenang keterangan (1) (2) (3) koordinasi mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi (1) (2) (3) supervisi mengawasi, meneliti, menelaah instansi dalam menjalankan tugas dan wewenang memberantas korupsi, dan dalam melaksanakan pelayanan publik. mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan. alasan pengambilalihan: laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti; proses penanganan perkara korupsi beralrutlarut/tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan; penanganan perkara korupsi ternyata melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya; penanganan perkara mengandung unsur korupsi; hambatan penanganan perkara korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, 226 | lentera hukum penanganan perkara korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan (1) (2) (3) penyelidikan, penyidikan, penuntutan menyadap, merekam pembicaraan; memerintahkan instansi yang terkait untuk melarang seseorang epergian ke luar negeri; meminta keterangan bank/lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka; memerintahkan bank/lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait; memerintahkan pimpinan/atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya; meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka/terdakwa kepada instansi yang terkait; menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka/terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang diperiksa; meminta bantuan interpol indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, pengungkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; meminta kepolisian/instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara korupsi yang sedang ditangani kasus/perkara yang dapat ditangani kpk adalah (a) perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait aparat penegak hukum atau penyelenggara negara tersebut; (b) perkara yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) (1) (2) (3) pencegahan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara 227 | komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis negara; menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi; menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan; merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum; melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan korupsi memonitor penyelengga raan pemerintahan melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi; melaporkan kepada presiden republik indonesia, dewan perwakilan rakyat republik indonesia dan badan pemeriksa keuangan, jika saran komisi pemberantasan korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan kewajiban kpk antara lain: (a) memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi; (b) memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya; (c) menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada presiden republik indonesia, dewan perwakilan rakyat republik indonesia, dan badan pemeriksa keuangan; (d) menegakkan sumpah jabatan; dan (e) menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. 11 kpk sebagai lembaga negara baru yang dibentuk dengan amanat uu nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. berdasarkan uu kpk, kpk berkedudukan di ibukota negara republik indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara republik indonesia. kpk dapat membentuk 11 pasal 15 uu nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi 228 | lentera hukum perwakilan di daerah provinsi. kpk bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, dpr, dan bpk. kpk sebagai lembaga negara yang diatur di dalam uu atau yang dikenal dengan sebutan organ undang-undang, dalam ranah sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan kpk, maka kpk tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkaranya di mahkamah konstitusi. a. perkembangan konsep pemencaran kekuasaan dalam ajaran pembagian kekuasaan, ditekankan pentingnya pembagian fungsi bukan pembagian lembaganya. konsep pembagian kekuasaan kekuasaan didasarkan pada pemikiran bahwa hanya fungsi pokok masing-masing pemegang kekuasaan yang dibedakan. lembaga-lembaga negara sebagaimana diajarkan oleh montesquieu12 yaitu teori trias politica tetap ada, namun fungsi tidak lagi terkotak-kotak dan tertutup pada masing-masing lembaga tersebut. fungsi pokok lembaga legislatif tetap sebagai pembuat undang-undang, namun di lain pihak presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif juga mempunyai tugas bersama-sama dengan lembaga legislatif untuk membuat uu. begitu juga fungsi-fungsi lembaga lain sehingga hal ini nenunjukkan suatu mekanisme yang saling kontrol dan imbang atau checks anda balances. dalam teori pemencaran kekuasaan trias politica, masing-masing organ atau kekuasaan negara harus dipisah, karena memusatkan lebih dari fungsi pada satu orang atau organ pemerintah akan membahayakan kebebasan individu. sebagian besar negara-negara didunia telah mengadopsi teori ini, namun tentu saja dengan corak dan modifikasi yang berbeda satu sama lain, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing negara. modifikasi ini antara lain terlihat dengan adanya ajaran pembagian kekuasaan dan ajaran checks and balances. jadi pada intinya, dalam ajaran pembagian kekuasan ini terdapat kerjasama antar poros kekuasaan satu sama lain dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. pemegang kekuasaan ini biasanya disebut sebagai parlemen. pada saat ini, legislatif di indonesia dipegang oleh dpr, yang semuanya dipilih melalui pemilu. secara umum parlemen didunia ini dikenal dua sistem, yaitu sistem parlemen satu kamar (unikameral) dan sistem parlemen dua kamar (bicameral), walaupun juga terdapat sistem tiga kamar (trikameral). di amerika serikat, badan legislatif nya disebut kongres, dimana badan tersebut terdiri dari dua kamar, yaitu senat (wakil negara bagian) dan dpr (house of representative). sedangkan di prancis, parlemennya terdiri dari dua kamar, yaitu dewan nasional dan senat (wakil rakyat dan senator). kekuasaan eksekutif adalah kekuasan untuk melaksanakan undang-undang. untuk melihat pemegang kekuasaan eksekutif ini terlebih dahulu harus dilihat sistem pemerintahan apa yang digunakan. jika menggunakan sistem presidensiil, maka kekuasaan tersebut berada di tangan presiden (sebagai kepala negara sekaligus sebagai 12 soehino, ilmu negara, (yogyakarta;liberty, 1998) hlm. 116-117 229 | komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis kepala pemerintahan ). jika sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer, maka kekuasaan tersebut berada di tangan perdana menteri. pada negara yang berbentuk monarki, dapat pula kekuasaan eksekutif ini dipegang secara langsung oleh raja. di indonesia, lembaga kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.13 sedangkan mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.14 mahkamah konstitusi mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban. kewenangannya yaitu berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap uud, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh uud, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, termasuk pemilukada, serta kewajibannya yaitu memberikan putusan atas pendapat dpr mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut uud.15 sebagaimana telah dijelaskan didepan, bahwasanya pemencaran kekuasaan sebagaimana ajaran trias politika tlah banyak dipraktikkan dibanyak negara didunia, namun dengan modifikasi dan penyesuaian disana-sini, tergantung kebutuhan masingmasing negara. hal ini terjadi juga di indonesia. sejak dekrit presiden 5 juli 1959sekarang, setidaknya telah terjadi dua modifikasi ajaran pemencaran kekuasaan dalam struktur ketatanegaraan indonesia. dari segi rentang waktu, modifikasi tersebut dapat dikelompokkan dalam dua masa, yaitu sebelum dan sesudah amandemen uud 1945. sebelum amandemen indonesia menganut ajaran pembagian kekuasaan, sedang setelah amandemen indonesia memiliki kecenderungan menganut sistem checks and balances. mengenai distribution of power s.f marbun berpendapat bahwa trias politika juga berpengaruh pada struktur ketatanegaraan indonesia yang diciptakan menurut uud 1945.16 dikatakan berpengaruh, karena indonesia tidak menganut sepenuhnya teori trias politica dalam arti pemencaran kekuasaan. sebelum perubahan uud 1945, sistem ketatanegaraan indonesia menganut atau paling tidak dipengaruhi oleh ajaran pembagian kekuasaan. dalam ajaran pembagian kekuasaan, ditekankan pentingnya pembagian fungsi, bukan pembagian lembaganya. di indonesia terdapat lembagalembaga negara yang secara fungsi mirip dengan lembaga-lembaga yang diinginkan oleh ajaran trias politika, namun jika dilihat dari kecamata hubungan kerjasama antar poros 13 pasal 24 ayat (2) uud 1945 14 pasal 24a ayat (1) uud 1945 15 pasal 24c ayat (1) dan (2) uud 1945 16 marbun sf dan moh. mahfud md, pokok-pokok hukum administrasi negara, (liberty:yogyakarta,2000) 230 | lentera hukum organ atau lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh uud, maka dapat dilihat adanya hubungan kerja sama dalam menjalankan fungsinya. dalam hal ini ajaran pembagian kekuasaan dapat ditunjukkan dalam pasal 5, pasal 14, pasal 21 uud 1945 pra perubahan. pasal 5 uud 1945 pra amandemen menunjukan bahwa pemegang kekuasaan legilatif di indonesia bukanlah dpr, melainkan presiden. konstruksi pasal yang demikian jelas tidak sesuai dengan ajaran tris politika, karena trias politika menghendaki agar kekuasaan eksekutif dan legislatif dipisahkan untuk mewujudkan sistem pemerintaha negara yang saling imbang dan kontrol, sedangkan dalam uud 1945 pra amandemen kedua poros kekuasaan tersebut berada ditangan presiden. uud 1945 hanya menegaskan bahwa pembentukan uu harus mendapatkan persetujuan bersama, antara pemerintah dan dpr. disisi lain, ajaran pembagian kekuasaan di indonesia juga dapat ditunjukkan pada pasal 1 ayat (2) uud 1945. pasal tersebut berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”. pasal ini menunjukkan, bahwasanya, secara teoritis, semua kekuasaan negara berada ditangan mpr, kemudian kekuasaan tersebut dibagi-bagikan kepada lembaga lembaga tinggi negara sesuai uud 1945. menurut moh. kusnardi17, dengan mendasarkan pada uud 1945, paling tidak terdapat tiga alasan mengapa sistem pemerintahan di indonesia menganut ajaran pembagian kekuasaan, yaitu : a. uud 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa setiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh satu organ/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan. b. uud 1945 tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas tiga bagian saja dan juga tidak membatasi pembagian kekuasaan dilakukan oleh tiga organ/badan saja. c. uud 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan majelis permusyawaratan rakyat, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya. pada uud 1945 pasca amandemen memiliki kecendrungan sistem yang digunakan terhadap hubungan antar organ konstitusi adalah paham pemencaran kekuasaan berdasarkan mekanisme checks and balances. dalam mekanisme checks and balances lembaga-lembaga negara tersebut diakui sedarajat dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan saling kontrol. sudah seharusnya tidak ada lembaga negara yang sifatnya superior dan lembaga penunjang, tidak ada yang berkedudukan lebih tinggi dan lebih rendah, sehingga antar lembaga negara tersebut saling mengawasi dan mengendalikan satu sama lain. inilah inti dari mekanisme checks and balances. menurut jimly asshiddiqie, “jika sebelumnya uud 1945 memang menganut paham pembagian kekuasaan, maka setelah perubahan keempat, prinsip pembagian kekuasan yang bersifat vertikal itu tidak lagi dianut oleh uud 1945.18 sekarang, meskipun bukan dalam pengertian trias politica gagasan montesquieu, uud 1945 17 moh. kusnardi dan harmaily ibrahim, pengantar hukum tata negara indonesia, (jakarta: ui press: 1983) 18 jimly asshiddiqie, sengketa kewenangan antar lembaga negara, ( jakarta: konstitusi press: 2006) 231 | komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis menganut paham pemencaran kekuasaan berdasarkan prinsip checks and balances antar lembaga negara, buktinya yaitu sebagai berikut19: a. adanya pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan presiden ke dpr, (bandingkan sebelum dan sesudah perubahan); b. dikenal sistem pengujian konstitusional oleh mk; c. diakuinya lembaga pelaku kedaulatan rakyat yang tidak terbatas pada mpr; d. mpr bukan lagi sebagai pemegang kedaulatan tertinggi rakyat; e. hubungan antar lembaga negara seimbang dan saling mengendalikan. memang spirit pemencaran kekuasaan gagasan montesquieu sedikit banyak telah mempengaruhi arah perubahan uud 1945, namun tentu saja pengaruh tersebut tidak dapat diartikan bahwa konstitusi indonesia seratus persen berdasarkan teori pemencaran kekuasaan negara gagasan montesquieu. pernyataan tegas yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga negara pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagaimana dikehendaki montesquieu dapat terlihat dalam pasal 4 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal 24 ayat (1) uud 1945. bandingkan ketentuan tersebut dengan pasal 4, pasal 5, pasal 20, pasal 24 ayat (1) uud 1945 sebelum amandemen. praktik pemencaran kekuasaan dengan prinsip checks and balances di indonesia dapat dilihat dari uraian berikut: a. kekuasaan legislatif dipegang oleh dpr, namun demikian presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada dpr, bahkan kenyataan menunjukkan sebagian besar uu yang dibahas di dpr berasal dari pemerintah; b. pembentukan uu harus mendapatkan persetujuan bersama antara dpr dan pemerintah; c. dpd juga diberikan kewenangan untuk ikut membahas uu dan mengajukan ruu (khusus sesuai kewenangannya), meskipun fungsi bikameralismenya yang diemban dpd masih dilemahkan oleh uu susduk; d. dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan; e. dalam kondisi kegentingan yang memaksa, presiden dapat membentuk perppu kekudukannya setingkat dengan uu, meskipun dalam persidangan yang berikutnya harus dibahas dalam dpr, apakah disetujui atau tidak menjadi uu; f. dpr dan dpd (berkaitan dengan uu khusus) bertugas mengawasi jalannya pemerintahan; g. dianutnya sistem presidensiil murni mengakibatkan presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, begitu juga sebaliknya presiden juga tidak dapat membubarkan parlemen. 19 http://heryabduh.blogspot.com/2009/05/politik-hukum-pemisahan-kekuasaan-dan.html diakses terakhir pada tanggal 14 september 2009 232 | lentera hukum h. namun demikian, dalam hal presiden melakukan tindak pidana berat, pengkhianatan terhadap negara maupun tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan tidak cakap lagi, maka ia dapat diberhentikan memalui prosedur impeachment oleh mpr atas usul dpr, dengan sebelumnya melewati pengadilan forum previlegiantium di mahkamah konstitusi; i. mahkamah konstitusi mempunyai kewenagan untuk menguji uu (produk hukum yang dibuat dpr) terhadap uud 1945 dan ma dapat menguji peraturan perundang-undanagan dibawah uu (produk hukum pemerintah (executive act) terhadap uu dan keduanya dapat menyatakan suatu peraturan tidak memiliki kekuatan hukum manakala permohonan pengujian dikabulkan; j. presiden dapat membuat perjanjian dengan negara lain, akan tetapi agar perjajian tersebut berlaku sebagai hukum nasional, maka harus ditetapkan dengan uu (hanya khusus perjanjian tertentu), dengan bergesernya politik hukum pembagian kekuasaan secara vertikal menjadi pemencaran kekuasaan dengan prinsip checks and balances sebagaimana dihasilkan dalam perubahan uud nri tahun 1945, diharapkan setiap kekuasaan negara dapat dibatasi dan dikontrol dengan sebaik-baiknya, maka potensi penyalahgunaan kewenagan oleh jabatanjabatan, atau oleh orang yang kebelutan memegang jabatan tertentu dapat ditanggulangi dan diminimalisasi dengan sebaik-baiknya. b. eksekutif, legislatif, yudikatif, dan komisi independen komisi negara independen adalah organ negara (state organs) yang diidealkan independen dan karenanya berada diluar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif; namun justru mempunyai fungsi campur sari ketiganya.20 dalam kesempatan lain, jimly assihiddiqie menamakan komisi negara independen sebagai independent supervisory bodies, yaitu lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi campuran antara “fungsi regulatif”, administratif dan fungsi penghukuman”, yang biasanya terpisah, namun dilakukan bersamaan oleh suatu komisi negara independen. komisi negara demikian karenanya adalah self-regulatory agencies.21 dalam bahasa funk dan seamon komisi independen itu tidak jarang mempunyai kekuasaan “quasi legislative”,” executive power”, dan “quasi judicial”. uud 1945 pasca amandemen telah merubah sistem ketatanegaraan di indonesia, seperti lahirnya lembaga-lembaga baru, terutama komisi-komisi yang diatur di dalam uud. lahirnya lembaga-lembaga baru yang diatur di dalam konstitusi tidak dapat dapat menjawab kompleksitas sehigga tidak dapat terhindarkan dalam sistem ketatanegaraan di indonesia, karena hal tersebut untuk semakin memperkuat sistem checks and balances antar lembaga negara yang tidak hanya pada tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. hal ini merupakan suatu realitas yang terjadi di 20 jimly asshiddiqie dalam denny indrayana, negara antara ada dan tiada reformasi hukum ketatanegaraan (jakarta: kompas,2008) hlm. 265-266 21 ibid. hlm. 266 233 | komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis beberapa negara di dunia, tak terkecuali amerika serikat. bahkan bruce ackerman berpendapat bahwa : “… the american system contain (at least) five branches: house, senate, president, court, and independent agencies such as the federal reserve board. complexity is compounded by the bewildering institutional dynamics of the american federal system. the crucial question is not complexity, but whether we americans are separating power for the right reason.22 (cetak tebal oleh penulis). gagasan bruce ackerman merupakan the new theory of separation of power sebagai penyempurnaan dari separation of power dari montesquieu yang mulai ditinggalkan di berbagai negara, tak terkecuali amerika serikat, thailand, dan afrika selatan.23 beberapa konstitusi negara independen adalah juga organ konstitusi (constitusional organs), yang berarti eksistensi dan fungsinya diatur di dalam konstitusi; sebutlah seperti yang ada di afrika selatan dan thailand. di afrika selatan, pasal 181 ayat (1) uud-nya menyebutkan ada human rights commission; commission for the promotion and protection of the rights of cultural, religious and linguistic communities; commission for gender equality; dan electoral commission. di thailand, pasal 75 konstitusinya mengatur bahwa negara wajib menyediakan anggaran bagi komisi negara independen seperti: election commission, ombudsmen, national human rights commission, national counter corruption commission dan state audit commission.24 belajar dari afrika selatan dan thailand, yang mencantumkan komisi negara itu menjadi organ konstitusi, seharusnya dasar hukum bagi komisi negara diatas lebih dikuatkan. penguatan itu penting, misalnya, sebagai bentuk komitmen tegas pemberantasan korupsi dan perlindungan ham, maka komisi pemberantasan korupsi dan komnas ham dinaikkan status dasar hukumnya ke tingkat konstitusi. jaminan konstitusional itu tidak hanya menambah amunisi kehidupan bagi kedua komisi negara itu, tetapi sekaligus menjadi sinyal yang kuat bagi peperangan melawan korupsi dan para penjahat ham di tanah air.25 c. kiprah dan produktivitas kpk di ujung tanduk keberadaan kpk di indonesia adalah berdasarkan amanat dari uu nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. lahirnya undang-undang tersebut merupakan suatu hasil dari tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak dapat ditangani secara maksimal oleh peradilan umum. dalam upayanya untuk memberantas tindak pidana korupsi di indonesia, komisi pemberantasan korupsi (kpk) memiliki beberapa kewenangan. kewenangan 22 bruce ackerman dalam denny indrayana, negara antara ada dan tiada reformasi hukum ketatanegaraan (jakarta: kompas,2008) hlm. 282-283 23 denny indrayana, negara antara ada dan tiada reformasi hukum ketatanegaraan (jakarta: kompas,2008) 24 ibid. hlm. 266 25 ibid. hlm. 284 234 | lentera hukum tersebut diantaranya adalah melakukan berbagai upaya dalam mendukung tugas dan kewajiban yang dimiliki, antara lain melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara, melaksanakan pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan. munculnya beberapa kasus dugaan korupsi hingga penangkapan sejumlah pejabat atas perbuatan tindak pidana korupsi telah menimbulkan implikasi terhadap keberadaan kpk. pembicaraan seputar kpk yang dilakukan oleh dpr mengundang kekhawatiran banyak pihak, akan dibubarkannya kpk. rasio legis sebagai dasar pembubaran cukup masuk akal dan konstitusional. tentu saja sangat disayangkan andaikata kekhawatiran ini terwujud mengingat prestasi yang telah dibangun oleh kpk sangat berarti dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. dukungan terhadap kpk di sejumlah daerah bahkan dilakukan dengan cara membentuk sebuah organisasi yang men-support kinerja maupun keberadaan dari kpk, seperti pembentukan organisasi yang bernama gerakan koalisi cinta indonesia cintai kpk (cicak) di makassar, jakarta dan bandung. iv. pengaruh kpk sebagai non-lembaga negara dalam uud 1945 keberadaan kpk sebagai lembaga negara yang tidak diatur di dalam uud berpengaruh dalam menjalankan fungsi yang dimiliki. peran kpk dalam merealisasikan tugas, kewajiban dan kewenangan yang dimiliki dalam memberantas tindak pidana korupsi di indonesia masih sangat terbatas. hal ini dikarenakan sempitnya ruang gerak kpk di dalam peraturan perundangan. berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam melakukan kegiatannya kpk mendapatkan pengawasan dari presiden, dewan perwakilan rakyat dan badan pemeriksa keuangan. hal ini membuktikan bahwa peran kpk masih dibatasi oleh ketiga lembaga tersebut. di lain pihak kenyataan demikian akan menimbulkan suatu masalah apabila yang menjadi sasaran dari pemberantasan tindak pidana korupsi oleh kpk adalah salah satu dari lembaga-lembaga tersebut. karena itulah, demi mendukung optimalisasi kinerja dan produktifitas kpk maka tidak saja dibutuhkan pembenahan secara internal dalam tubuh kpk namun juga perluasan ruang gerak kpk dalam peraturan perundang-undangan. perluasan ruang gerak kpk yang diatur dalam peraturan perundang-undangan hendaknya tidak hanya pada aturan setingkat undang-undang saja. namun secara normatif lebih tepat jika diletakkan pada agenda amandemen undang-undang dasar. hal ini untuk menjaga agar kpk mampu menjadi sebuah lembaga di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkompeten dan independen serta memiliki otoritas untuk mengakses semua lembaga. perluasan ruang gerak kpk ke dalam undang-undang dasar sangat dimungkinkan. mengacu pada asas hukum “lex posteriori derogat lex inferiori”26, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. sehingga pada jangka panjang, diharapkan kpk nantinya menjadi sebuah lembaga negara yang mampu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi pada segala aspeknya. tidak hanya hilirnya saja yang tersentuh, tetapi juga hulu. 26 denny indrayana, op.cit. hlm. 29 235 | komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis a. prospek dan potensi membangun kesetaraan kpk sebagai lembaga negara utama kpk dibentuk sebagai upaya dan konsekuensi pemerintah terhadap maraknya korupsi di indonesia, sehingga dianggap perlu adanya suatu lembaga negara baru yang berwenang dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia yaitu dengan dengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. namun demikin, kpk dalam upaya pemberatasan korupsi di indonesia terkendala terhadap kedudukan kpk yang dibentuk berdasarkan undang-undang, terlebih ketika kpk menangani perkara korupsi yang terjadi di dalam lembaga yang diatur di dalam uud. dengan pendekatan asas lex posteriori derogat lex inferiori, sehingga tidak mudah bagi lembaga inferior mampu secara keseluruhan mengawasi lembaga superior. maksudnya kpk dalam menangani perkara tersebut tidak akan mungkin secara maksimal untuk bisa menuntaskan permasalahan korupsi di indonesia jika hanya diatur di dalam undang-undang. dalam realitas, bahwa apa yang dikatakan sebagai proses pemberantasan korupsi tidak lain merupakan fenomena yang kental bernuansa politik yang berwujud politik kekuasaan dan politik uang27 sehingga berimplikasi pada tindakan yang diskriminatif atau tebang pilih pelaku korupsi. contohnya, jika ada dua sosok yang sama-sama patut diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana korupsi, tetapi dalam realitasnya, salah satunya yang dekat dengan kekuasaan tidak diproses. sebaliknya sosok lain yang ditengarai merupakan bagian dari kelompok yang memiliki pandangan politik yang berbeda dari kekuasaan itulah yang dijadikan sasaran penindakan. namun semua itu akan berhenti tanpa berkepastian jika pelaku merupakan oknum dalam lembaga negara yang secara kostitusional diatur langsung oleh uud. namun ada fenomena baru di era reformasi ini, yaitu tindakan yang lebih sadis dibandingkan tindakan yang hanya sekedar tebang pilih, yaitu cruelty by order atau tebang pesanan. sosok yang tidak bersalah, tetapi hanya karena pesanan atau order dari petinggi hukum, akibat kebencian pribadi terhadap sosok yang tidak bersalah, kemudian dicarikan, direkayasa, dan dipaksakan untuk ditersangkakan atau diterdakwakan. jadi ketika kpk tidak mempunyai kesetaraan dengan lembaga negara yang diawasi dalam rangka pemberantasan korupsi, maka hukum dijadikan alat kejahatan (lege abitur, instrumento criminis)28. maksudnya uu kpk hanya sebagai suatu simbol terhadap pemberantasan korupsi, akan tetapi tidak ada jiwa untu memberantas korupsi terhadap para penegak hukum. sehingga korupsi tumbuh semakin subur tanpa adanya penindakan yang terpadu dan tekad kuat terhadap para pembuat undangundang dan penegak hukumnya. tidak berlebihan jika dikatakan keberadaan kpk sama dengan ketidakberadaannya karena energi dan motivasi untuk memberantas korupsi merupakan cermin inisiatif pihak lain yang diwarnai kepentingan politik. kpk menjadi tidak substantif dan disorientasi. di sinilah letak pentingnya melakukan reposisi hierarki kpk agar setara dengan lembaga negara lainnya secara konstitusional yang juga diatur langsung oleh uud 1945. hal ini mengingat amandemen kelima uud 1945 terhadap upaya mengangkat kesetaraan dpr dan dpd, calon presiden independen, dan hak asasi manusia mulai diwacanakan. sehingga cukup strategis gagasan untuk memposisikan kpk sebagai organ uud 1945 menjadi agenda yang serius untuk ditindaklanjuti sebagai komitmen reformasi. 27 achmad ali, menguak realitas hukum rampai kolom dan artikel pilihan dalam bidang hukum, (jakarta:kencana,2008), hal. 198-199 28 ibid. hlm. 199 236 | lentera hukum b. kendala dan solusi dalam membangun kesetaraan kpk sebagai lembaga negara utama korupsi merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa serta dapat merusak moral dan mental bangsa indonesia. korupsi akan membentuk sistem birokrasi yang korup dan menimbulkan permasalahan bagi negara indonesia. oleh karena itu, dibentuknya kpk merupakan suatu solusi dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia. namun demikian pemberantasan korupsi di indonesia bukan berarti tanpa ada hambatan. selain berupa hambatan eksternal, hambatan yang cukup memprihatinkan dan membahayakan justru berasal dari internal. hambatan internal itu antara lain adanya upaya untuk memangkas kewenangan atau bahkan membubarkan komisi atau badan pemberantasan korupsi oleh lembaga negara lain demi melanggengkan sistem pemerintahan yang korup. hal ini dapat kita lihat pada berita akhir-akhir ini yang menyebutkan terjadinya konflik kewenangan antara kpk, kepolisian dan kejaksaan. kepolisian dan kejaksaan yang seharusnya terpacu pada kpk untuk lebih meningkatkan kinerja dan kredibilitasnya dalam upaya pemberantasan korupsi, terlihat larut dalam konflik kewenangan tersebut. ironisnya, justru terjadi upaya politis untuk mereduksi atau bahkan mendekonstruksi eksistensi kpk yang sebelumnya telah berjalan cukup baik. berikut ini adalah kendala kpk dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia sekaligus kendala dalam upaya mereposisi kpk sebagai lembaga yang seharusnya diatur dalam uud 1945, antara lain : 1. belum diselesaikannya pembahasan ruu pengadilan tipikor untuk kemudian segera disahkan sebagai undang-undang. padahal, batas waktu pembentukan uu pengadilan tipikor sebagaimana putusan mk, pengadilan tipikor harus dibuat dengan dasar undang-undang tersendiri sebelum tanggal 19 desember 2009. sehingga hal ini mengancam upaya pemberantasan korupsi karena apabila pengadilan tindak pidana korupsi pada tanggal 19 desember 2009 belum juga dibentuk, maka seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kpk akan dialihkan ke pengadilan umum. kalaupun uu pengadilan tipikor terealisasi sebelum waktu yang ditentukan tersebut diatas, hasilnya pun jauh dari harapan masyarakat karena berdasar ruu pengadilan tipikor sampai dengan saat ini ada pasal-pasal yang berusaha melemahkan upaya pemberantasan korupsi. hal ini dapat dilihat pada pasal 2 ruu pengadilan tipikor yang berbunyi: “pengadilan tindak pidana korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum”. 2. adanya wacana mereduksi kewenangan kpk baik yang disampaikan oleh ketua panitia kerja (panja) ruu pengadilan tipikor dari pihak dpr maupun oleh kepala kejaksaan agung dari pihak pemerintah. kewenangan kpk dalam hal melakukan penuntutan kemungkinan akan dihapuskan. begitu pula dengan kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri. 3. terjadinya konflik kewenangan antara kpk dengan kepolisian republik indonesia (polri). kpk dan polri yang seharusnya bersinergi untuk memberantas korupsi dengan menangkap para koruptor dan menjadikannya sebagai common enemy (musuh bersama) justru terlibat konflik kepentingan dan kewenangan antar para petinggi kedua lembaga penegak hukum tersebut. 237 | komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis 4. dilontarkannya istilah cicak vs buaya (yang menggambarkan kekuatan atau kewenangan kpk dengan polri) oleh salah seorang petinggi polri dalam hal menanggapi kewenangan kpk semakin menunjukkan adanya pihak-pihak yang tidak menginginkan eksistensi kpk sebagai lembaga pemberantasan korupsi. saat ini kpk tidak hanya vis a vis dengan satu lembaga negara yang berniat untuk mereduksi atau mendekonstruksi eksistensi kpk tetapi tiga lembaga negara sekaligus (dpr, kejaksaan dan polri). 5. ditetapkannya 2 (dua) pimpinan kpk sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang atas pencekalan dan pencabutan pencekalan kepada joko tjandra dan tersangka kasus masaro, anggoro widjaja yang menurut sebagaian pihak terkesan diada-adakan. 6. kepentingan politik praktis para pihak dalam lembaga negara yang diatur langsung dengan uud. dalam arti adanya kekhawatiran bahwa jika reposisi kpk secara konstitusional di bawah naungan langsung uud 1945 maka pada gilirannya justru akan menjadi ancaman bagi siapapun yang berada pada lembaga negara dimaksud. kpk dengan sendirinya dipandang sebagai lembaga yang ‘kontraproduktif’ dalam persepsi pihak lain. karena itu tidak menutup kemungkinan dilakukan berbagai cara politis agar upaya untuk memposisikan kpk setara dengan lembaga negara yang lain menjadi sebatas cita-cita. 7. klausul perubahan uud 1945 yang menyebutkan bahwa untuk merubah uud sekurang-kurangnya dihadiri oleh dua pertiga jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat (mpr) dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota mpr yang hadir, merupakan ketentuan yang tidak mudah direalisasikan. lebih-lebih jika rencana perubahan tersebut berkaitan langsung dengan posisi dan kepentingan politik yang mengubahnya. 8. keberadaan lembaga kpk sebagai institusi tunggal yang berpusat di jakarta maka opini dukungan untuk penguatan lembaga kpk relatif tidak mengakar pada masyarakat pada umumnya. akibatkanya, kampanye penguatan kpk tersebut tidak menjadi isu strategis yang potensial menjadi isu kerakyatan pada umumnya yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan di tingkat elit politik. 9. prestasi dan produktifitas kpk yang telah berhasil membongkar berbagai sindikasi korupsi berikut menangkap dan menjerat pelakunya yang kebanyakan para elit politik dan elit birokrasi maka kenyataan seperti ini dimaknai sebagai preseden bagi lingkaran politik dan birokrasi untuk lebih protektif dengan mereduksi ruang gerak kpk. berdasarkan kendala-kendala di atas maka penulis memberikan alternatif solusi sebagai berikut : 1. komitmen untuk memposisikan kpk sebagai organ yang diatur langsung dalam uud 1945, tetap harus diwujudkan. upaya ini akan meningkatkan kewibawaan kpk dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia. berdasarkan konsepsi demikian maka dibutuhkan kesadaran politik bagi para pihak terutama yang 238 | lentera hukum berada di dalam lembaga negara yang langsung diatur uud 1945 untuk membuka pintu perubahan dan dukungan sehingga proses ketatanegaraan dalam bentuk amandemen uud 1945 dapat dilakukan sesuai dengan rencana yang menjadi tujuan. 2. intensitas kampanye anti korupsi harus menjadi agenda kpk agar penguatan lembaga kpk menjadi opini yang pada gilirannya melahirkan dukungan rakyat sebagai isu strategis dan tekanan yang harus ditindaklanjuti dalam sidang mpr. 3. kpk harus menjalin kerjasama kemitraan dengan lembaga pendidikan tinggi tidak saja menyangkut realisasi penegakan hukum untuk menindak para koruptor tetapi juga dharapkan dihasilkan berbagai konsep baru hasil penelitian yang kontributif bagi penguatan lembaga kpk. bahkan wacana untuk menjadikan komitmen anti korupsi sebagai bagian dari kurikulum di berbagai jenjang dan lingkungan pendidikan merupakan kepentingan mendesak untuk segera direalisasikan. diharapkan dengan solusi tersebut pada gilirannya membuka ruang memposisikan kpk secara kontitusional sebagai lembaga yang diatur langsung oleh uud 1945. dengan posisi yang setara maka konsekuensi penguatan dimaksud akan bisa menciptakan keseimbangan secara normatif antara kpk dengan lembaga negara lainnya sehingga usaha kpk untuk melakukan akses terhadap lembaga lainnya tidak mengalami hambatan konsitusional. spirit reformasi harus mampu mempertahankan komitmen dan konsistensi kpk. oleh karena itu, eksistensi kpk perlu dipertahankan.29 menempatkan kpk menjadi materi muatan uud 1945 memberikan konsekuensi posisi kpk menjadi organ uud, bukan uu lagi seperti saat ini. kpk bukan suatu lembaga inferior yang sub ordinat terhadap, dpr, presiden, dpd, mk, ky, bpk, bank sentral dan kpu. kpk menjadi leluasa dan bebas dari hambatan konstitusional untuk menjalankan aksi fungsionalnya terhadap beberapa lembaga dimaksud. kpk bukan lagi sebagai organ penunjang seperti halnya ky sebagaimana putusan mk nomor 05/puuiv/2005. jika kpk dianggap organ penunjang maka kpk tidak akan leluasa dalam rangka pemberantasan korupsi di indonesia dan justru mengasumsikan sifat hierarkis yang memandang dan menempatkan suatu komisi adalah inferior walaupun dasar pembentuknya adalah uud. sehingga adalah mimpi untuk mewujudkan negara indonesia bebas dari korupsi.sisi lain penyetaran kpk terhadap lembaga negara lainnya memiliki akibat hukum dalam bentuk kedudukan hukum (legal standing) dalam ranah sengketa kewenangan antar lembaga negara di hadapan mahkamah konstitusi. kendati demikian tidak berarti gagasan cerdas ini tidak melahirkan persoalan baru. isu strategis yang muncul adalah jika kebutuhan penyetaraan ini tidak diimbangi dengan political will pengambil keputusan. jika kehendak untuk melakukan amandemen sulit atau bahkan karena pertimbangan politik tidak mudah dilakukan, lantas bagaimana jalan keluar untuk penyetaraan itu ? di sinilah pentingnya kesadaran dan kemauan para pihak untuk mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002. uji tersebut dilakukan atas dasar gugatan dengan pendekatan asas manfaat, asas keadilan dan asas 29 kompas, rubrik politik dan hukum, 15 september 2009. hlm. 5 239 | komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis kepastian30 agar ketentuan yang mendasari kpk dalam undang-undang tersebut dinyatakan tidak memiliki daya ikat. dengan demikian maka atas putusan tersebut dengn mengacu pada pasal 59 uu no.24 tahun 2003 tentang mk maka dapat ditafsirkan bahwa mk memiiki ruang otoritas untuk merekomendasikan putusan sebagai amanat guna melakukan amandemen terhadap uud 1945. v. kesimpulan keberadaan kpk di indonesia adalah berdasarkan amanat dari undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. dengan munculnya beberapa kasus dugaan korupsi hingga penangkapan sejumlah pejabat negara telah menimbulkan implikasi terhadap keberadaan kpk, sehingga mengancam keberadaan kpk sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi. keberadaan kpk sebagai lembaga negara yang tidak diatur di dalam uud berpengaruh dalam menjalankan fungsi yang dimiliki. oleh karena itu, diperlukan perluasan ruang gerak kpk yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lebih tinggi. maksudnya tidak hanya pada aturan setingkat undang-undang saja, tetapi undang-undang dasar. sehingga dalam jangka panjang diharapkan kpk menjadi sebuah lembaga negara yang mampu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi pada segala aspeknya. posisi kpk sebagai lembaga yang diatur di dalam undang-undang ternyata berpengaruh terhadap kinerja dan produktifitas kpk. secara hierarkis, kpk sulit untuk menjangkau dan melakukan mekanisme checks and balances terhadap organ uud 1945 sehingga berakibat adanya diskriminatif atau aksi tebang pilih terhadap para koruptor yang mempunyai otoritas politik. terdapat solusi guna mengatasi kendala-kendala kpk dalam rangka merealisasikan upaya membangun kesetaraan sebagai lembaga negara utama (state main organ) yang diatur di dalam uud. namun diperlukan adanya political will dari pemerintah atau lembaga negara lain seperti mk untuk mengatasi serta merealisasikannya. adapun saran yang ingin dikemukakan yaitu; pertama, dalam konteks pemberantasan korupsi hendaknya para politisi menggunakan konsep kesadaran sebagai negarawan, bukan sebagai politisi. kedua, kemitraan dengan pendidikan tinggi perlu sebagai sarana edukasi sekaligus memantau jalannya upaya pemberantasan korupsi. ketiga, intensitas kampanye anti korupsi di berbagai daerah di indonesia serta dalam berbagai jenjang pendidikan demi mewujudkan masyarakat indonesia sadar korupsi. 30 achmad ali, op.cit hal. 3 240 | lentera hukum daftar pustaka ali, achmad. 2008. menguak realitas hukum rampai kolom dan artikel pilihan dalam bidang hukum. jakarta: kencana. asshiddiqie,jimly. 2006. sengketa kewenangan antar lembaga -negara. jakarta: konstitusi press. ----------------------. 2008. menuju negara hukum yang demokratis. jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi. departemen pendidikan dan kebudayaan. 1997. kamus besar bahasa indonesia (kbbi). jakarta: balai pustaka. indrayana, denny. 2008. negara antara ada dan tiada reformasi hukum ketatanegaraan. jakarta: kompas. kusnardi, moh. dan ibrahim harmaily. 1983. pengantar hukum tata negara indonesia. jakarta: ui press. marzuki, peter mahmud. 2005. penelitian hukum. jakarta: prenada media sf, marbun dan moh. mahfud md. 2000. pokok-pokok hukum administrasi negara. yogyakarta: liberty. soehino, 1998. ilmu negara. yogyakarta: liberty. peraturan perundang-undangan dan putusan: indonesia, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 -----------, undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (lembaran negara republik indonesia tahun 2002 nomor 165, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3886) -----------, undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 98, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4316) -----------, undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 98, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4316) ------------, putusan mahkamah konstitusi nomor 05/puu-iv/2005 kompas, rubrik politik dan hukum. 15 september 2009 241 | komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara uud 1945: sebuah analisis microsoft word 20117-edited.final.edited.docx lentera hukum, volume 7 issue 3 (2020), pp. 337-354 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v713.20117 published by the university of jember, indonesia available online 23 november 2020 gender analysis in indonesia's legislation regarding political laws erlina universitas lambung mangkurat, indonesia erlina@ulm.ac.id nika normadilla universitas lambung mangkurat, indonesia abaurizky123@gmail.com abstract this paper examines indonesia's current legislation on politics, inter alia, political parties law, election law, and parliament law. by using gender analysis, this paper considers how these laws ensure equitable access, participation, control, and benefits for men and women. under the justice and gender equality approach, this paper considers that these laws are not optimal, especially under the control and benefits indicators. in this context, political parties law contributes more to the indicator of access. simultaneously, electoral law provides access and participation indicators. parliament law is expected to contribute the most to the control and benefits indicators. however, it is regrettable that parliament law does not comply with these two indicators. the constitutional court's interpretation was not followed in a series of legislative revisions of parliament law. therefore, the gender approach in the legislative revision of these three laws should be encouraged to benefit from social life with more just and non-discriminatory. it should also provide equal opportunity for every citizen to gain access, participatory rights, control, and development benefits. hence, it is inevitable to the importance of the government commitment in gender mainstreaming in policy, harmonization, and synchronization of laws and regulations. keywords: gender justice and equality, political laws, women's representation. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 10, 2020 revised: november 11, 2020 accepted: november 19, 2020 how to cite: erlina & nika normadilla. “gender analysis in indonesia’s legislation regarding political laws” (2020) 7:3 lentera hukum 337-354. 338 | gender analysis in indonesia's legislation regarding political laws i. introduction indonesia was ranked 85 out of 153 countries in the 2020 global gender gap index.1 this figure remained from 2018. this ranking asserts that indonesia is still far behind neighboring countries, such as the philippines, laos, singapore, and thailand, respectively at 16, 43, 54, and 75.2 from this ranking, it is essential to note that the philippines has consistently reduced gender inequality by optimizing economic and political leadership for women and men.3 one of the indicators in the preparation of the biennial report is women's political participation. the women’s representation in the 2019 indonesian election increased from 17.9% in the 2014 election to 20.3% in the 2019 election.4 however, it did not reach 30% of the allotted representation.5 this percentage becomes the minimum figure for women to influence the formation of gender-equitable regulations and budgeting significantly. the organization for economic cooperation and development (oecd) emphasizes the importance of parliament's role in implementing the gender equality agenda. the oecd states that parliaments and legislative bodies are the core actors in realizing the gender equality agenda in their capacities as lawmakers, supervisory bodies, and employers. as people’s representatives, parliaments are expected to reflect the gender's demands and needs they represent. they also must ensure all policies, particularly legislative outputs, to accommodate their interests. besides, these actors must ensure equal opportunities for women and men in realizing their potential fully. this effort provides conditions for parliaments and legislatures to emulate and promote gender sensitivity in all processes, practices, and procedures.6 in contrast, the house of representatives in indonesia does not reflect an equal number of women and men. the leadership does not support reserved women. women’s position in the parliamentary structure influences the struggle for gender-just policies and budgeting. the guarantee for women in obtaining a strategic position in parliament is not accommodated in the law on the people's consultative assembly, the people's representative council, the regional representative council, and the regional people's representative council (parliament law). the removal of the clause on women's representation in the parliament law is contrary to existing laws, and 1 world economic forum, global gender gap report 2020 (2019) at 9. 2 ibid. 3 ibid. 4 tirto.id, "isi kursi dpr 2019-2024, porsi perempuan meningkat", online: . 5 house of representatives, “isu gender akan diperjuangkan,” online: . 6 parliaments and legislative bodies are core actors in realizing the gender equality agenda in their capacity as lawmakers, oversight bodies, and employers. as representatives of the people, parliaments are expected to reflect the wishes and needs of the women and men they represent and ensure that all policies, including legislation, promote their interests. ensuring equal opportunities for women and men, girls and boys fully realize their potential requires that parliaments and legislatures themselves model and advance gender-sensitivity in all processes, practices, and procedures. tatyana teplova, et al., oecd toolkit for mainstreaming and implementing gender equality, implementing the 2015 oecd recommendation on gender equality in public life. gender and inclusiveness unit, oecd (2015) at 49. 339 | lentera hukum to an extent, human rights. for example, in the 1945 constitution, article 28d (1) deals with the right to just and legal certainty, and article 28h (2) relates to special treatment to obtain equal opportunities to achieve equality and justice.7 the following table is an overview of the indonesian house in the period 2019-2024. table 1 structure of indonesia’s house of representative for the period 2019-2024 based on gender by its percentage apparatus male percentage women percentage leadership 5 100% 0 0% budget board 75 76% 24 24% legislation body 58 76% 18 24% domestic affairs agency 11 58% 8 42% inter-parliamentary cooperation agency (bksap) 39 74% 14 26% state financial accountability agency (bakn) 9 100% 0 0% source : dpr.go.id the constitutional court decided that priority to women's representation in the board's organs' leadership must be realized. however, it has not been accommodated in the latest parliament law, either law number 42 of 2014 or law number 2 of 2018. this study reveals the role of political regulation in indonesia in accommodating gender equality and justice. therefore, this study examines the extent to which the political sector legislations, particularly the political parties law, the election law, and the parliament law, consider gender to provide a more just and fair opportunity for women. by using a gender justice and equality approach, it is expected to answer whether the existing legislations in the political sector have implemented gender justice and equality. ii. gender and gender equality in indonesia’s legislation on politics a. the concept of gender and gender equality the term gender was first introduced by robert stoller (1968). it was developed by ann oakley that stated gender is parallel to the biological division of sex into men and women. however, it does involve a social division and assessment of masculinity and femininity. in other words, gender is a concept that humans create socially, through interactions with each other and their environment, but is highly dependent on biological differences between men and women. because humans create the concept of gender socially, gender refers to as social construction.8 apart from oakley, scott 7 i putu oka pratiwi widasmara, “pengaturan terhadap keterwakilan perempuan dalam undangundang tentang mpr, dpr, dpd, dan dprd ditinjau berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 82/puu-xii/ 2014” (2016) udayana master law journal 5:2 at 299. 8 gender parallels the biological division of sex into male and female. however, it involves the division and social valuation of masculinity and femininity. in other words, gender is a concept that humans 340 | gender analysis in indonesia's legislation regarding political laws coltrane stated that gender is built-in individual, interactional, and structural ways to create environmental constraints and opportunities that usually benefit men more than women.9 meanwhile, the concept of gender, according to mansour fakih, is a trait inherent in both men and women that is constructed socially and culturally. for example, women are known to be gentle, beautiful, emotional, and motherly. in comparison, men are considered: strong, rational, manly, and mighty. the characteristics of nature itself are interchangeable traits.10 thus, gender is identical to social differences in behavior, which can change over time. gender is a social construction that can change and is not innate like sex. however, gender is relative and prioritizes equality between men and women in it. gender equality is one way to realize democratization because gender equality opens opportunities and allows all people to participate in democracy. 11 however, in reality, there are still many practices of gender injustice against women. gender equality becomes the equal conditions for men and women to obtain opportunities and rights as human beings, to be able to play a role and participate in political, economic, social, cultural, defense, and national security activities, and to enjoy equality in enjoying the results of development.12 in europe, in this concept of gender equality, everyone, whether a man or a woman, must be involved in all decision-making actions. jahan calls it the agenda-setting approach, based on how gender prioritizes women's participation in making; in every decision, women participate in all development decisions and, through this process, bring about a fundamental change in the existing development paradigm.13 however, this application is not as easy as expected, even in areas where the government is as advanced as mainland europe. the council for europe states that if gender equality is achieved, then there is a need for the (re)organization, improvement, development, and evaluation of policy processes. thus, a gender equality perspective is incorporated in all policies at all levels by the actors typically involved in policy-making.14 it shows that changes in rules and policies become essential for achieving gender equality. as a result, the phrase create socially, through their interactions with one another and their environments. however, it relies heavily upon biological differences between males and females. because humans create the concept of gender socially, gender is referred to as a social construction. ann oakley, sex, gender, and society (new york: harper and row, 1972). 9 gender is constructed in individual, interactional, and structural ways to create environmental constraints and opportunities that usually benefit men more than women. scott coltrane, gender and families (ca: pine forge, ca, 1998). 10 mansour fakih, analisis gender dan transformasi sosial (yogyakarta: pustaka pelajar, 2010) at 7. 11 santi wijaya hesti utami, kesetaraan gender, langkah menuju demokratisasi desa (yogyakarta: ip4: lappera dan asia foundation, 2001). 12 kunthi tridewiyanti, ‘kesetaraan dan keadilan gender di bidang politik “pentingnya partisipasi dan keterwakilan perempuan di legislatif” (2012) jurnal legislasi indonesia 9:1 at 77. 13 rounad jahan, the elusive agenda: mainstreaming women in development (london: zed books, 1995) at 15. wanita berpartisipasi dalam semua keputusan pembangunan dan lewat proses ini diharapkan dapat membawa perubahan mendasar dalam paradigma pembangunan yang sudah ada. 14 council of europe, committee of ministers, recommendation no. r (98) 14 of the committee of ministers to the member states on gender mainstreaming, (1998). it was adopted by the committee of ministers on october 7 1998 at the 63rd meeting of the ministers' deputies. there was a need for reorganization, improvement, development, and evaluation of policies. then a gender equality perspective can be included at all levels and all stages involved in policy-making. 341 | lentera hukum ‘women's representation’ can be fulfilled by paying attention to women's participation. changes will slowly occur in government organizations, and the rules and policies issued will also benefit women. in contrast, women often become those discriminated against by rules or policies that do not have women's voice in decision making. b. gender equality and justice in legislation law number 12 of 2011 on legislative drafting, in article 6 (1), outlines the core substance of laws and regulations in indonesia that should meet justice and equality.15 in its commentary, justice means that laws and regulations must reflect justice proportionally for every citizen without exception. in contrast, equality means an equal position in law and government, which may not contain discrimination based on religion, ethnicity, race, class, gender, or social status. it means that, principally, indonesia's legislation should recognize gender equality.16 also, it affirms that the formation of law in indonesia must pay attention to aspects related to gender, especially women's rights. insofar, it is contradictory because many regulations do not accommodate the protection of women's rights from all forms of discrimination. in fact. indonesia ratified the convention on the elimination of all forms of discrimination against women (cedaw) in law number 7 of 1984. the indicators used to determine gender equality in the formation of legislation are access, participation, control, and benefits, or so-called akses, partisipasi, kontrol dan manfaat or apkm. access relates to knowing whether there are equal opportunities for men and women for every resource that will be regulated in laws and regulations so that legal norms formulated reflect gender justice and equality.17 participation means ensuring that laws and regulations provide equal opportunities to participate for men and women to exercise their rights and obligations in every development policy and program.18 control means analyzing whether the legal norms formulated in statutory regulations contain equal provisions about men and women's power relations to exercise their rights and obligations.19 benefit means an analysis of whether the formulated legal norms can guarantee that a policy or program will produce equal benefits for men and women in the future.20 some principal issues concerning gender-sensitive lawmaking in parliament are the degree to which the institution exercises its initiative in legislating gender-sensitive laws and policies and the degree to which it influences the passage of gender-sensitive legislative proposals received from the executive. the underlying reality making gendersensitive lawmaking necessary is that we live in a society where women and men follow different life paths and have different living conditions and needs. because of this, 15 law no. 12 of 2011 on legislative drafting. 16 sasmita, parameter kesetaraan gender dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (2012) jurnal legislasi indonesia 9:1 at 34. 17 ibid at 34-36. 18 ibid. 19 ibid. 20 ibid. 342 | gender analysis in indonesia's legislation regarding political laws societal rules and laws will affect men and women differently. therefore, mps must ensure that a gender perspective is integrated into all proposed legislation, policy formulation, and review.21 from the above statement, it is known that the initiation, innovation, and sensitivity of legislators are needed in proposing gender-sensitive arrangements and can understand the different situations between men and women so that social rules and laws will affect men and women differently as well. through the substance of statutory regulations, it is expected that the law is a means of achieving prosperity and can create justice and benefit for the community, both men and women.22 1. principle of substantive equality substantive equality considers and focuses on diversity, difference, disadvantage, and discrimination. this approach recognizes the differences between men and women by nature. this approach seeks to develop women's different treatment to catch up with their backwardness due to past differences and those experienced in the family and society. this substantive approach seeks to eliminate discrimination suffered by marginalized groups, individuals, institutions, and systems through corrective and positive actions.23 2. principles of non-discrimination the term discrimination against women means any discrimination, exclusion, or restriction made based on sex that has the effect or purpose of preventing or eliminating the recognition, enjoyment, or exercise of human rights and fundamental freedoms in the political, economic sphere. social, cultural, civil, or anything else by women, regardless of their marital status, based on equality between women and men. article 1 of the cedaw convention can be used to identify weaknesses in legislation and formal or neutral policies.24 3. principle of state obligations according to the cedaw convention, state obligations’ basic principles include guaranteeing women's rights through law, legislation, and policies and guaranteeing the results. ensure this right's practical exercise through measures or special temporary rules, creating a conducive environment to increase women's opportunities and access to existing opportunities. the state not only guarantees but also realizes women's rights. not only guarantee de-jure but also de-facto. the state must be accountable, regulate it in the public sphere and the private sphere (family), and the private sector.25 21 national democratic institute for international affairs, round table discussion: analyzing legislation with a gender perspective (assembly of the republic of macedonia, 2007) at 1. 22 ministry of law and human rights, ministry of women's empowerment and child protection, ministry of home affairs, parameter kesetaraan gender dalam pembentukan peraturan perundangundangan (2011) at 2. 23 ibid at 26 24 ibid at 28. 25 ibid. 343 | lentera hukum iii. gender analysis in political legislations further details regarding gender analysis in the political parties law, election law, and parliament law are provided below. table 2 gender analysis in the political parties law, election law, and parliament law law political party law general election law parliamentary law indicators: access equal opportunities for men and women. regeneration system. political education. recruitment requirements to meet, especially for women in villages. establishment and formation of political parties. system regeneration. one of the political parties' functions is political recruitment in filling political positions through democratic mechanisms, paying attention to gender equality and justice. paying attention to gender justice in the implementation of political education. there is no access when one of the requirements is to become a candidate electoral staff from regency or city to sub-village levels. the ballot supervisors are with a minimum education of high school or equivalent. how about for girls? especially, at the sub-village level. is the open proportional system more profitable for female candidates? women's access to political parties. political parties can participate in elections after fulfilling the requirements, including at least 30% women's representation in the management of the central political party.26 it has not considered women's access, especially for the district house of representatives regarding the minimum requirements for education and willingness to work full time. determining the ballot location easily accessible, including for persons with disabilities, does not combine villages, considers geographical aspects, and ensures that each voter can cast their votes directly, freely, and confidentially. no mentioned locations easily accessible to women.27 not yet providing gender-disaggregated data. the consideration section contains the implementation of people's sovereignty, which embodies democratic values and absorbs and fights for the people and regions' aspirations according to the demands of the nation's life and state. this provision provides an opportunity to fulfill society's needs, including women, as long as it is concretized in the torso. however, this provision does not yet provide a precise formulation of mechanisms and indicators. the meeting at the house is open in nature. it is not clear about the mechanism and procedure mechanism.28 the selecting house’s structure and the member recall do not provide access to women's representation. indicators: participation recruitment and women’s representation recruitment of party members, candidates for the house and the regional house, candidates for regional head and deputy regional head, and candidates for president and vice president are it is mandatory to consider women's representation at least 30% for the composition of: 1) the election commission membership at the central, provincial, and district/city levels. 2) sub-district electoral committee membership. 3) ballot box committee membership at the village level. 4) voting organizing group membership. there is no provision to consider women's representation in the people's consultative assembly leadership and ad hoc committees. the removal of the phrase, “by taking into account women 26 consider notes provided by sarah bibler, vasu mohan, and katie ryan, gender equality and electoral administration: a guide to best practice (international foundation for electoral systems) at 8-9. 27 ibid, at 9. 28 open access to the public is not always open to women due to various inhibiting factors that reduce women's opportunities to access information and opportunities the same as men. ibid. 344 | gender analysis in indonesia's legislation regarding political laws carried out democratically per the statutes and bylaws most at least 30% female representation. however, there is no requirement for women's representation in the election supervisory agency's membership at the central, provincial, and district/city levels. what about overseas election committee, overseas voting organizing group, and general election organizer honorary council. representation in the house” in the formation of: 1. commission.29 2. legislation body.30 3. budget agency.31 4. state financial accountability agency.32 5. inter-parliamentary cooperation agency.33 6. special committee.34 7. honorary agency.35 8. domestic affairs agency.36 indicator: control -strategic position in decision making. -systematic and consistent. the legal basis section does not include article 28 h (2), article 2 (5), and article 20 regarding political parties' management at the central and regional levels. the absence of article 28 h (2). the selection team's membership to assist the president in determining the election commission member candidates to be submitted to the house with a maximum of 11 members with special women's representation at least 30%. political parties can participate in elections after fulfilling the requirements, including at least 30% of women's representation in the central political party. one of the documents a political party should fulfill to register as an eligible participant is a statement from the political party's central management regarding the inclusion of women's representation at least 30% per the legislation. cohesiveness is one of the principles preparing electoral districts; the list of candidate candidates for the house, regional representative, and regional house must contain at least 30% women's representation for each candidate for the house, regional representatives, and regional house candidates in each electoral district, every three candidate candidates must include at least one female candidate in it. the election commission must verify the list of prospective candidates for the house, regional --in part to remember not included article 28 h paragraph 2 legislation, supervision, and budget functions are carried out within the framework of people's representation, and also to support the government's efforts to implement a foreign policy under the provisions of laws and regulations article 69 paragraph (2), gender-neutral policy 29 compare to article 95 (2) that regulates the previous parliament law (law no. 27 of 2009) which stated the formation of a commission in the house whose leadership consists of one chairman and a maximum of three a deputy chairperson who is elected from and by members of the commission based on the principle of deliberation to reach a consensus by taking into account women's representation according to the consideration of the number of members of each faction. 30 compare to article 101 (2) of law no. 27 of 2009. 31 compare to article 106 (2) of law no. 27 of 2009. 32 compare to article 132 (2) of law no. 27 of 2009. 33 compare to article 119 (2) of law no. 27 of 2009. 34 compare to article 138 (2) of law no. 27 of 2009. 35 compare to article 125 (2) of law no. 27 of 2009. 36 compare to article 132 (2) of law no. 27 of 2009. 345 | lentera hukum representative, and regional house to meet women's representation of at least 30%. suppose the house, regional representative, and regional house candidates do not meet women's representation at least 30%. in that case, the election commission requires them to include women for candidacy. the election commission must announce the percentage of women's representation in the provisional list of candidates for each political party in the national daily printed mass media and the national electronic mass media. the election commission must announce the percentage of women's representation in the final list of candidates for each political party in the national daily printed mass media and the national electronic mass media. the constitutional court decisions no. 22-24 of 2008 37 and no. 20 of 201338 promote affirmative policies in this law. indicator: benefits can regulations assure that women and men can receive benefits fairly? it can be seen from the precise mechanism & the existence of sanctions. administrative sanctions in the form of refusal of registration of political parties as legal entities by the department for violations of article 2. however, there is no sanction for violations of articles 20 and 29 (1a). there are no further provisions regarding the provisions of articles 11 (1) and 31. the number of seats for the provincial and regency house (regional house) only refers to the population, not the area's sociological and geographical conditions. there is no harmonization effort made by the government after the constitutional court decision no 82/2014. from the table above, the political parties law is sufficient to accommodate and pay attention to women's representation in it, both in terms of access, participation, control, and benefits. meanwhile, the election law still has to dissect how overseas polling station supervisors have yet to consider women's representatives in it. finally, the parliament law is miserable that it has not yet followed the constitutional court’s decision no. 22-24/puu-vi/2008 that requires a priority or necessity to pay attention 37 a 30% quota and one female candidate's obligation out of every three candidates constitutes positive discrimination that balances the gender representation to become legislators in the house, the regional representative, and the regional house. the provision of a 30% quota for female candidates is confirmed by article 54 (2) of law 10 of 2008 so that it guarantees to provide more significant opportunities for women's electability in general elections. 38 legal considerations for point 10 is whereas, concerning the constitutional court decision number 22-24/puu-vi/2008, the court should reaffirm a 30% quota and the obligation to have at least one female candidate out of every three prospective candidates constitutes positive discrimination to guarantee more significant opportunities for women's electability in a general election in order to balance the representation of women and men to become members of the house, the regional representative, and the regional house. 346 | gender analysis in indonesia's legislation regarding political laws to women's representatives in the legislative body, especially in strategic positions in the field of budgeting because it will also affect gender policies which later issued by the government. a. access, participation, control and benefits of political parties political parties law sufficiently accommodate gender needs since the beginning of the formulation. it refers to the academic manuscripts and documents compiling an inventory of the draft political parties bill.39 as an example of the table above, the political parties law provides access to gender equality and justice to establish and form political parties, the cadre system, political recruitment, and regeneration. regarding participation, the recruitment of political parties, the house and the regional house candidates, regional head candidates, and presidential and vice-presidential candidates will be carried out democratically according to articles of incorporation by considering at least 30% women’s representation. however, this provision remains questionable from the control aspect because it is left to the party’s articles of incorporation's internal mechanism. it is worth appreciating the provisions of articles 2 (5) and 20, which consider the 30% women’s representation in the management of central and regional political parties. b. access, participation, control and benefits of election law in the election law, in terms of access, it does not provide access to women regarding the requirements to become candidates for members of the election supervisory agencies at the regency or city level, sub-district level, village level, and ballot box level. it also does not require to possess at least high school or equivalent. it becomes an obstacle for women, especially at the village level. the open proportional system also raises the question of whether it will be more profitable for female candidates. has not considered women's access, especially for the district house of representatives regarding the minimum requirements for education and willingness to work full time. the involvement during the election implementation also needs to be considered, for example, determining the location of polling stations that are easily accessible, including for persons with disabilities, not combining villages, and paying attention to geographical aspects, and ensuring that each voter can vote directly, freely and confidentially. another obstacle for women in terms of access is that there is no mention of locations that are easily accessible to women.40 and it has not provided data disaggregated by gender. on the other hand, women's access to political parties is more open because one of the requirements for political parties to participate in elections after fulfilling the requirements is to include at least 30% women's representation in central political 39 the house of representatives, dokumen utama daftar inventarisasi masalah (dim) rancangan undang-undang (ruu) tentang partai politik 12 september 2007, online: . 40 sarah bibler, vasu mohan dan katie ryan, supra note 26 at 9. 347 | lentera hukum parties' management.41 consideration of women's access needs to be considered because of a woman's dual role, and according to the international labor organization (ilo). one barrier to women's political participation and leadership is time use. spend up to four times more time on unpaid care than men in the region, precluding them from economic and political participation.42 however, participation in the election law is sufficiently accommodated concerning the composition rules regarding membership for the election commission, sub-district electoral committee, ballot box committee, voting organizing group, and the election supervisory agency must consider at least 30% women's representation. unfortunately, overseas election committee, overseas voting organizing group, and general election organizer honorary council do not require women's representation. the control aspect in the election law is that the absence of article 28h (2) of the 1945 constitution, which mandates everybody has the right to get facilities and special treatment to get the same opportunities and benefits to achieve equal justice in the legal basis section. this article should be the basis for showing the seriousness of the government to provide equal opportunities for everyone regardless of ethnicity, race, religion, culture, or gender in their efforts to participate directly as a candidate for parliament. then, in this law, it is stated that the president will form a selection team consisting of a maximum of eleven members who will select the election commission member candidates with the provision of paying attention to women's representation at least 30%. this regulation can also fall into the category of access and participation. however, the influence of the position given in this regulation can also be interpreted as a form of control over election commission members' election by considering women's opinions in every decision making. besides, the provisions relating to a political party's requirements to participate in the general election also show control indicators, namely on the condition to participate in a general election. a political party must meet women's representation of at least 30% at the central management level. the document that should be attached to apply for registration as a participant in the general election is a statement from each political party's central management level. this statement should mention at least 30% of women's representation in the central management of a political party has been fulfilled. this law also stipulates that there are principles applied in the preparation of electoral districts related to control. thus, the application of the cohesiveness principle becomes one of the gender-sensitive principles. the definition of cohesiveness is a consideration based on historical aspects, customs, and minority groups in the preparation of electoral districts. another form of control is reflected in the submission of a list of candidates for the house, regional representative, and regional house by every political party which must also pay attention to women's representation in their candidate list of at least 30% and other requirements such as each list of candidates for the house, regional 41 ibid. 42 international labour organization (ilo), women do four times more unpaid care work than men in asia and the pacific, june 27, 2018. 348 | gender analysis in indonesia's legislation regarding political laws representative, and regional house in each electoral district, every three prospective candidates must include at least one female candidate. this requirement is accompanied by the election commission's authority to verify the requirements related to women's representation in the list of candidates for the house, regional representative, and regional house candidates are fulfilled. if these conditions are not met, then the election commission will provide opportunities for political parties to improve the list of prospective members so that women's representation of at least 30% is fulfilled. announcements relating to the percentage of women's representation in the provisional and permanent list of candidates for the house, regional representative, and regional house from each political party must also be submitted by election commission in the national daily printed mass media and national electronic mass media so that the public can know the number of women's representation in the nomination of members of the house, regional representative, and regional house before the election. the policy of implementing the 30% quota is quick affirmative action. this is a form of positive discrimination for women to encourage more women's participation in the political field. this policy is implemented based on a ratification of the cedaw convention and based on the constitutional court decision no. 22-24/puu-vi/2008 regarding the review of law 10/2008 on the general elections for the house, regional representative, and regional house against the 1945 constitution. it applied a 30% quota of women's representation in legislative candidates. one woman in every three candidates is deemed to have fulfilled the purpose of the affirmative action in cedaw.43 other constitutional court decisions such as decision no. 20/puu-xi/2013 reinforce the policy of implementing this 30% quota by stating that the phrase "consider" must be interpreted as "prioritizing" female candidates if the distribution of votes obtained by male and female candidates is broadly considered to have more actual meaning and is more serious in reckoning to women's representation.44 from the benefit aspect, the determination of the number of seats in the regional house at both the provincial and district/city levels is based on the allocation of electoral districts based on the population, which seems like a gender-insensitive rule because there are no other considerations in it. such considerations are based on the sociological or geographic conditions of an area, for example, areas dominated by women or areas with geographic conditions that prevent travel access to polling stations and other considerations. c. access, participation, control, and benefits of the parliament law in connection with the access in the parliament law, the guarantee has been illustrated in the weighing section, which states that to exercise people's sovereignty on a widespread basis led by wisdom in representation, it is necessary realizing people's consultative institutions, people's representative institutions and regional representative institutions that can embody democratic values and absorb and fight for 43 constitutional court decision no. 22-24/puu-vi/2008. 44 constitutional court decision no. 20/puu-xi/2013. 349 | lentera hukum the aspirations of the people and regions following the demands of the development of the life of the nation and state. the sound of the considering part can be said to be a form of the seriousness of the government that there is a guarantee for everyone regardless of gender, that whoever has the right to have their needs met during the life of the nation and state through aspirations conveyed through the intermediary of representative institutions. this goes on as long as this part of the consideration becomes a substantial part of the parliament law and is even confirmed by the contents of the body of this law, for example, the provisions in article 5 which mention the duties of the people's consultative assembly and article 9 which contains the oaths/promises made by the people's representatives in carrying out his position. however, in reality, there is still no clarity regarding meeting these needs and the ease of access to parliament. regarding other forms of access, one of which is the holding of the house meetings. all the house meetings are open, except for certain meetings that are declared closed. however, this is also constrained by access for some groups such as customary law communities, other minority groups, including women's groups, because women's abilities are not the same as men with various factors accompanying women so that there are many difficulties in accessing political-based activities such as the house meetings. there is the involvement of gender roles in it, which results in low civil and political awareness in women, stereotypes that emerge such as zero-sum games where whether involved or not, women's opinions are considered not very influential. this will also indirectly limited public support for women who try to be involved in political activities.45 based on the principles of good governance regarding access, it should be guaranteed because public information is one of the human rights that is regulated constitutionally in article 28f of the 1945 constitution of the republic of indonesia to guarantee the right of everyone to communicate and obtain information in order to develop their own personal and social environment.46 it includes information and easy access to the results of the house meetings for women's groups. other access limitations also arise from the mechanism for selecting the apparatus of the house and its member recall,47 which is not gender-sensitive because there are no regulations that state the obligation to pay attention to women's representation. the participation share is the indicator part that needs the most attention in the parliament law. this is due to the massive changes from the provisions in law number 27 of 2009 to law number 17 of 2014, namely the elimination of every phrase "considering women's representation" in the selection of strategic positions or leadership either at the mpr chair, the ad hoc committee, the commission chair, the head of the legislative body, the head of the budget committee, head of the state financial accountability agency, 45 sarah bibler, vasu mohan, and katie ryan, supra note 26 at 9. 46 adam muhshi, “pemenuhan hak atas informasi publik sebagai tanggung jawab negara dalam mewujudkan good governance” (2018) lentera hukum 5:1 at 68. 47 jayus, muhammad bahrul ulum & moch marsa taufiqurrohman, “examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia?” (2020) lentera hukum, 7:1 at 104. 350 | gender analysis in indonesia's legislation regarding political laws chair of the inter-parliamentary cooperation agency, chair of the special committee, chair of the honorary agency, and the head of the household affairs agency. it directly eliminates the need to consider women's representation in the mechanism for filling strategic positions, which will later also be related to control measures in measuring gender justice and equality in legislation. this significant gap within the national and local governments hinders millennium development goals (mdgs). these mdgs requires the government for women's empowerment. therefore, as a regulation closely related to politics, the parliament law can ensure equal rights for women by strengthening regulation and implementation and monitoring, which will be more effective in addressing women's institutional and sociocultural challenges.48 the control aspect in the parliament law states that the house as a people's representative institution carries out legislative, budgeting, and supervisory functions which will be carried out within the framework of people's representation, and also to support the government's efforts in implementing foreign policy under the provisions of laws and regulations. unfortunately, this arrangement is a gender-neutral arrangement. it is increasingly being disrupted by the elimination of the consideration of "women's representation" in the selection of the house’s structure, which is a strategic position for women so that there is no adequate control in making any decisions or making policies there is no legal certainty whether there have been considerations related to justice and gender equality in it. the presence of women in parliament as the house’s structure is essential for gender mainstreaming in the council's three functions: legislation, budget, and oversight. the goal of women's presence in parliament to produce equal and fair legislation products can be more certain.49 gender mainstreaming has even been mandated since presidential instruction number 9 of 2000 on gender mainstreaming in national development, which aims to reduce the gap between women and men in indonesia in accessing and obtaining the benefits of development in terms of mastery of the development process.50 there is a legal gap at the implementation level, especially between the existing laws and regulations and the government's realities.51 it is solely because there is no statutory regulation that is truly perfect. there must be limitations and shortcomings. 48 ministry of women's empowerment and child protection, together with the ministry of national development planning/national development planning agency. policy paper: gender equality. 49 usep hasan sadikin, pengarusutamaan gender dalam uu md3, (2020), online: . 50 ministry of women's empowerment and child protection and the ministry planning of national development/national development planning agency, supra note 48 at 1. 51 the potential for irregularities in the law creates a so-called legal gap. the gaps or lacunae that occur proceed through simple patterns. the process begins with the availability of favorable laws waiting to be activated through contact with concrete events. when this contact occurs, there is a possibility that positive law is not able to answer needs in concrete events correctly. sidharta, pendekatan hukum progresif dalam mencairkan kebekuan produk legislasi, dalam dekonstruksi dan gerakan pemikiran hukum progresif (thafa media, 2013) at 27. 351 | lentera hukum no law can regulate the entire human activity without exception.52 according to sidharta, positive law as a legal product is always perceived as recording a portrait of society only in a certain period (synchronous). the portrait results show that the legal system is a momentary legal system. on the other hand, whether people realize it or not, they will end up changes in the process while legal products tend to crystallize.53 one of the considerations in this decision is that the parliament law is deemed unable to provide legal certainty, especially for women's groups due to the elimination of the phrase “women's representation” and its substance in articles 97 (2), 104 (2), 109 (2), 115 (2), 121 (2), 152 (2), and 158 (2) are deemed contrary to the constitutional rights granted by the 1945 constitution as stated in articles 28d (1), 28h (2) and 28j (2). it is decided that the provisions in the article being tested are contrary to the provisions of the 1945 constitution and do not have binding legal force as long as it does not mean that there is a need to pay attention to women's representation in the appointment of the leadership of the house apparatus.54 nevertheless, even with three revisions to the parliament law, there is still no legal harmonization under the constitutional court decision no. 82/puu/xii/2014. therefore, parliament law cannot accommodate gender justice and equality in its regulations. iv. conclusion gender-responsive legislation is not just a policy that includes women's representation in a position. instead, it needs to accommodate women's problems and place women in that position and adequately carry out their functions. the laws and regulations in the field of politics in indonesia, especially the political parties law, the election law, and the parliament law, are still not optimal, especially for the control benefits indicators. this analysis refers to the justice and gender equality approach. among the three laws in the political arena, the parliament law is the one that at least provides space for women, both in terms of access, participation, control, and benefits. if analyzed using a gender approach, legislation in the political sector is the law on political parties. it contributes more to the indicators of access. while the election law to the indicators of access and participation, the parliament law is expected to contribute the most to control and benefits indicators. unfortunately, parliament law did not fulfill both indicators. as the guardian of the constitution in several judicial review decisions of political laws, the constitutional court has exercised control that strengthens women's representation in the political field but has not been acted upon by legislators in the amendment of the law in question. affirmative policy in the revision of the law on political parties, elections and parliament should encourage the benefit of social life that is more just, non 52 sadhu bagas suratno, “pembentukan peraturan kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik” (2017) lentera hukum 4:3 at 166. 53 sidharta, supra note 52 at 27-28. 54 constitutional court decision no. 82/puu/xii/2014. 352 | gender analysis in indonesia's legislation regarding political laws discriminatory and provides equal opportunities for every citizen to access rights and benefits in development. women's political representation needs to be accompanied by consistent political empowerment supported by a women's leadership model, political training programs for women starting from political parties, collaborating with related civilian organizations or community organizations, and visibility in the media. the need for the state's commitment to gender mainstreaming in policy, harmonization, and synchronization of laws and regulations, including harmonization or synchronization implemented by the ministry of law and human rights and follow-up to the results of the constitutional court decisions. thus, the need for a more in-depth gender study and socio-legal studies at every stage of legislative formation in the political field and other fields. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references adam muhshi. pemenuhan hak atas informasi publik sebagai tanggung jawab negara dalam mewujudkan good governance. (2018) 5:1 lentera hukum. ann oakley. sex, gender, and society (new york: harper and row, 1972). bibler, sarah, mohan, vasu dan ryan, katie. kesetaraan gender dan penyelenggaraan pemilu: panduan praktek terbaik (international foundation for electoral system). council of europe, committee of ministers. recommendation no. r (98) 14 of the committee of ministers to the member states on gender mainstreaming. adopted by the committee of ministers on october 7, 1998, at the 643rd meeting of the ministers' deputies. erlina. implementasi hak konstitusional perempuan dalam peraturan perundangundangan di indonesia (2012) 1:1 jurnal konstitusi. fakih, mansour. analisis gender dan transformasi sosial (yogyakarta: pustaka pelajar, 2010). house of representatives. “dokumen utama daftar inventarisasi masalah (dim) rancangan undang-undang (ruu) tentang partai politik tanggal 12 september 2007” (2020) online: . 353 | lentera hukum _____________________________, “isu gender akan diperjuangkan” online: . i putu oka pratiwi widasmara. pengaturan terhadap keterwakilan perempuan dalam undang-undang tentang mpr, dpr, dpd, dan dprd ditinjau berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 82/puu-xii/ 2014. (2016) 5:2 udayana master law journal. international labour organization (ilo). women do four times more unpaid care work than men in asia and the pacific (june 27, 2018). jahan, rounad. the elusive agenda: mainstreaming women in development (london: zed books, 1995). jayus, muhammad bahrul ulum & moch marsa taufiqurrohman. examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia? (2020) 7:1 lentera hukum. kementerian hukum dan hak asasi manusia, kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindugan anak, kementerian dalam negeri. parameter kesetaraan gender dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (kemenkumham ri, 2011). kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bersama kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perancangan pembangunan nasional. (kertas kebijakan: kesetaraan gender). knut d. asplund, et al. hukum hak asasi manusia (yogyakarta: pusham uii yogyakarta, 2008). kunthi tridewiyanti. kesetaraan dan keadilan gender di bidang politik pentingnya partisipasi dan keterwakilan perempuan di legislatif (2012) 9:1 jurnal legislasi indonesia. national democratic institute for international affairs. round table discussion: analyzing legislation with a gender perspective (assembly of the republic of macedonia, 2007). sadhu bagas suratno. pembentukan peraturan kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (2017) 4:3 lentera hukum. sadikin, usep hasan, pengarusutamaan gender dalam uu md3 (2020), online: . santi wijaya hesti utami. kesetaraan gender, langkah menuju demokratisasi desa (yogyakarta: ip4:lappera dan asia foundation, 2001). sasmita. parameter kesetaraan gender dalam pembentukan peraturan perundangundangan (2011) 9:1 jurnal legislasi indonesia. scott coltrane. gender and families (thousand oaks, ca: pine forge, 1998). sidharta. pendekatan hukum progresif dalam mencairkan kebekuan produk legislasi, dalam dekonstruksi dan gerakan pemikiran hukum progresif (yogyakarta: thafa media, 2013). tatyana teplova, et al. oecd toolkit for mainstreaming and implementing gender equality, implementing the 2015 oecd recommendation on gender equality in public life (gender and inclusiveness unit, oecd, 2015). 354 | gender analysis in indonesia's legislation regarding political laws tirto.id, "isi kursi dpr 2019-2024, porsi perempuan meningkat" online: . world economic forum. global gender gap report 2020 (2019). microsoft word 21375_proofread.edited.edited.doc lentera hukum, volume 8 issue 1 (2021), pp. 49-72 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i1.21375 published by the university of jember, indonesia available online 24 april 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: ikayuliagustin01@yahoo.com proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective ika yuli agustin narotama university, indonesia ghansham anand airlangga university, indonesia abstract: along with emerging technology, a notary public's role should adjust this changing development, mainly dealing with a deed. technological development inevitably impacts the role of a notary public and the future digitization of notarial deeds. to date, notaries in indonesia remain implementing laws and regulations that have not been changed. in contrast, technological development has shifted rapidly, especially on the notaries' task in appearing, reading, signing, and using stamps. this study aimed to identify the challenges of implementing notaries’ deed digitalization by taking into account rapid technological development. with legal research, this study showed that as a consequence of technological development, notarial functions’ disruption in indonesia evoked a concept of a cyber notary, an idea of notarial function through an online system. as it has flourished globally, digital disruptions had brought out an electronic system that changed the implementation of works, business, professions, and functions, mainly to notarial functions. nevertheless, no specific rules were established to amend notary law 02/2014, particularly to the requisites of authentic deeds by a cyber notary. indonesia applied some restrictions on technology to maintain the legality of authentic deeds to place the notarial profession as a public official consistently. keywords: indonesian notaries, technological development, deed digitalization. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 15/12/2020 reviewed: 21/12/2020 revised: 05/04/2021 accepted: 07/04/2021 how to cite: agustin, ika yuli & ghansam anand, “proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: legal perspective” (2021) 8:1 lentera hukum 49-72. doi: . 50 | proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective i. introduction to date, indonesia remains to refer to the civil code concerning authentic deeds. the civil code is regarded as conventional by considering technological development that gradually affects notarial functions through authentic deeds' digitalization. article 1868 of the civil code mentions that a notary should do an authentic deed without being facilitated by law through as electronic-based transactions. on the other hand, article 5(4) of the electronic information and transactions law 19/2016 amended from law 11/2008 (ite law) mentions that electronic-based information and documents should be established in the form of authentic written deeds by a notary. thus, the use of digital-based deeds may be arduous in some cases, such as the deed in an online credit application. in addition to establishing relaas and partij deeds1 as indonesia's notaries implement through methods and procedures, notaries in japan are authorized to establish digital-based deeds.2 the netherlands regulated the same as the consequence of the european union’s directive 1999/93/ec.3 also, the united states has already begun to use electronic-based signatures.4 in indonesia, studies on the intersection of notarial functions and deed digitalization through the lens of technological development are considerably rare. most studies discussed the legality of electronic deeds and the emergence of a cyber notary. for instance, the study made by naily 1 relaas deed is a form of the deed made for evidence by the party. the deed is described authentically as a situation seen or witnessed by a notary. a deed made is based on what is seen and witnessed by the notary. ghs. lumban tobing, peraturan jabatan notaris (jakarta: erlangga, 1991) at 51. partij deed based on the information explained and told the notary to state the information in a notarial deed. therefore, the deed was done before a notary. herlien budiono, dasar teknik pembuatan akta notaris (bandung: citra aditya bakti, 2017) at 7. 2 global regulation, “ordinance for enforcement of the notary act”, online: . 3 the netherlands government, “richtlijnen elektronische handtekeningen 1999" in english “the electronic signatures directive 1999/93/ec” was a european union directive on the use of electronic signatures (e-signatures) in electronic contracts within the european union. 4 herlien budiono, kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan (bandung: citra aditya bakti, 2008) at 221. 51 | lentera hukum zahrotun’s publication concluded that deed authenticity referred to civil law in dutch and indonesia, which included the legality and mechanism of maintaining electronic-based original deed in indonesia and the use of electronic-based original deed in the courts.5 another study discussed the conflict between articles 15(3) and 16(1) of the notary law 02/2014.6 this study concluded that the certification of transactions through a cyber notary was considered valid as an authentic deed. this study aimed to identify the challenges of implementing notaries’ deed digitalization by taking into account rapid technological development. as it has flourished globally, digital disruptions had brought out an electronic system that changed the way to work, including in implementing notarial functions. then, this study has two sections. the first section discusses the disruptions of notarial functions against technological development, as a dramatic change from offline to online-based challenges prospective notaries in indonesia. the second section discusses the possibility of applying deed digitalization by considering the rapid information technology through electronic-based public services. ii. methods this study was legal research that aimed to find laws and regulations, legal principles, and doctrines to address current legal issues.7 it aimed to figure out the coherence between laws and norms, whether any norms are coherent to legal principles, and whether one's behavior is coherent to legal norms or principles.8 in so doing, this study used statutory and comparative approaches, carried out by reviewing all laws and regulations with further relevant comparisons related to the legal issues. 5 naily zahrotun nisa’, “aspek legalitas penyimpanan minuta akta notaris secara elektronik” (2020) 5:2 jurnal civic hukum. 6 zainatun rossalina, moh bakri, itta andrijani, “keabsahan akta notaris yang menggunakan cyber notary sebagai akta otentik” (2016) magister ilmu hukum dan kenotariatan. 7 peter mahmud marzuki, penelitian hukum (jakarta: kencana prenada media group, 2011) at 35. 8 ibid at 47. 52 | proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective iii. a notary and technological development the term notary is derived from the word notarius in singular and notarii in plural. notarius is a term used by the romans to name those who did the work of writing.9 in article 1865 of the civil code that everyone who claims to have the right must prove the existence of such rights. the written evidence tool above is a series of letters and words into sentences and containing meanings. in indonesia, known as ‘acte,’ or written ‘akta.’10 a notary is an authorized public official that establishes authentic deeds as long as it is not exclusively for other public officials. indonesian law requires some authentic deeds to be established to improve their legal assurance, order, and protection. besides, the concerned parties also need them to make sure their rights and liabilities, particularly for the sake of their legal assurance, order, and protection, and generally for public society. a notary must follow laws and regulations to assist and serve people who need authentic written evidence on legal situations, events, or actions. this purpose requires every notary to have a passion for serving people.11 the notary law defines a notary as an authorized public official who establishes authentic deeds and holds other authorities based on the notary law and other relevant legislation. this definition refers to notarial authority and functions as a public official who can establish authentic deeds and other authorities mentioned in the notary law.12 thus, the notary as a public official has authority in implementing office duties against the current disruptions. the public officials specified in article 1868 of the civil code have not been clearly and completely outlined. article 1(1) of the notary law stated that the notary is the only public official to do an authentic deed related to all acts, agreements, and determinations required by general regulations or 9 abdul ghofur anshori, lembaga kenotariatan indonesia perspektif hukum dan etika (yogyakarta: uii press, 2016). 10 a.a.andi prajitno, seri a kewenangan notaris dan contoh bentuk akta (perwira media nusantara, 2018). 11 wijanarko fahma rahman, “tinjauan yuridis akta notaris terhadap pemberlakuan cyber notary di indonesia menurut undang-undang nomor 2 tahun 2004” (2015) 2:2 jurnal repertorium at 8. 12 abdul ghofur anshori, supra note 9. 53 | lentera hukum the interested declared in an authentic deed, guarantee the certainty of the date of doing the deed, keep the deed minuta,13 provide grosse deed,14 copy and quotation of the deed as long as the deed is not assigned or excluded to officials by the legislation.15 according to soegondo notodisoerjo, a public official is appointed and dismissed by the government and given authority and obligation to serve the public in some issues because of participating in implementing the government's powers. notaries' position is knotted as a trait and characteristic that distinguishes it from other positions.16 thus, the notary public must act professionally in carrying out their position according to the standard of office determined by the notary law, namely to provide good service to the community. the role of a notary aims to create a civil legal relationship between legal subjects. it refers to public officials that people and government trust to assist and serve legal assurance, order, and protection through authentic deeds established by or in front of them. an authentic deed is perfect evidence with crucial legal value in a legal interaction among public society.17 the evidentiary of legal certainty, including the rights and obligations of a person, requires a notary role. the notary public's role in providing legal certainty and legal protection for the community is crucial. this role is more preventive by doing an authentic deed related to the legal status, rights, and obligations of a person in law that serves as the perfect evidence in court that is in the event of a dispute of rights and obligations.18 with the theory of legal protection, legal counseling provided by a notary 13 deed minuta is the original deed that lists the signatures of the confronters, witnesses, and notaries kept as part of the notary protocols. see the notary law. 14 grosse deed is one of the deed copies for recognizing debts with the head of the deed "demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa," in english: “for justice based on one almighty god,” which has the power of executorial. see the notary law. 15 lumbuan tobing, peraturan jabatan notaris (jakarta: erlangga, 1983) at 30. 16 sjaifurrachman, aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta (bandung: mandar maju, 2011) at 5. 17 ratih tri jayanati, “perlindungan hukum notaris dalam kaitannya dengan akta yang dibuatnya manakala ada sengketa di pengadilan negeri” (2020) thesis, universitas diponegoro. 18 habib adjie, aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta (bandung: mandar maju, 2011) at 7-8. 54 | proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective public to the public who make an authentic deed is a form of protection by a notary public. authentic deed made later does not occur mistakes in the future does not harm the community. to be sure, the notarial deed remains playing an essential role in ensuring legal certainty because of its authentic nature. in practice, it becomes a complete evidentiary tool in case of problems related to the deed. the need for authentic deed as proof increases and improves business relationships in various business fields, from local to international.19 the notary authority in its duties and positions is to do an authentic deed. the form of notarial deed is outlined in article 38 of the notary law. a notarial deed is an authentic deed during the deed fulfilling the elements in article 15(1) of the notary law. in addition to fulfilling the details contained in article 15(1) of the notary law, the notarial deed made must also meet the elements of the validity of an agreement as contained in article 1320 of the civil code. this authentic deed is one type of proof tool as the type of evidence tool stipulated in article 1866 of the civil code. the meaning of an authentic deed has a perfect evidentiary force. it can also be determined that anyone is bound by the deed, as long as it cannot be proven evidence otherwise based on a court ruling with a fixed legal force.20 the development of the function and role of a notary public, especially about the creation of authentic deed, has demanded the notary to be able to use the concept of the implementation of positions following the development of information and communication technology in order to create a fast, precise, and efficient service. currently, information and communication technology is inevitable. this technology plays an essential role and contributes to economic, social, and cultural development. information and communication technology may also affect the future's social condition, such as medical services, education, 19 ibid at 8. 20 habib adjie, kebatalan dan pembatalan akta notaris (refika aditama: bandung, 2015). 55 | lentera hukum governmental administration, and other aspects of life.21 to be sure, technology has become for many people in carrying out daily activities. indonesia has 50 percent of citizens who have already used the internet. consequently, a global information network is formed to connect communication between one party and another without any restrictions on space and time.22 it allows people to learn technology and use technology to the fullest, such as interacting with others, obtaining information to apply it in their daily activities. historically, science and technology have played crucial roles, particularly in the economic sector. it supports transformations and evokes industrial revolution 4.0. hannover fair was one who first introduced industrial terminology 4.0 in 2011 in germany before it turned into industry 4.0. industrial terminology 4.0 was a name for the german government's technology strategy to be ready for 2020.23 dortmund university's research considered those concepts as the component of industry 4.0, such as cyber-physical system (cps), internet of things (iot), internet of services (ios), smart factory. this research defined industry 4.0 as follows: "industry 4.0 is a collective term for technologies and concepts of value chain organization. within the modular structured smart factories of industry 4.0, cps monitors physical processes, creates a virtual copy of the physical world, and makes decentralized decisions. over the iot, cps communicates and cooperates and humans in realtime. via the ios, both internal and cross-organizational services are offered and utilized by participants of the value chain." 24 21 meriam darus badrulzaman, “mendambakam kelahiran hukum saiber (cyber law) di indonesia” speech of professorship retirement (medan: universitas sumatera utara, 2007) at 6. 22 m. rustam, "internet dan penggunaannya ((survei di kalangan masyarakat kabupaten takalar provinsi sulawesi selatan” (2017) jurnal studi komunikasi dan media at 1324. 23 busyra azheri, “tantangan pendidikan kenotariatan di era revolusi industri 4.0” (2019) magister kenotariatan, universitas sumatera utara. 24 bambang pratama, “perubahan dan tantangan hukum menghadapi industri 4.0” (2018), online: . 56 | proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective thus, industry 4.0 is a collective term for continual technology and the concept of organization's values, starting from conducting physical processes, making a virtual copy of the physical world, and making a decentralized decision. the pattern of communication and cooperation, among others, should be real-time. in this context, prospective notaries should be familiar with information for their future tasks, such as land registration, certificate checking, and onlinebased assurance rights. in registering land, the ministry of agrarian and spatial affairs/department of national land establishes the electronicbased registration even if this registration process is not fully implemented since the government has not regulated the system yet. subsequently, the ministry only established a circular letter no. 5/se-100/1/2015. it aimed to provide public access to land services, improve the quality of public services in the land sector, the integrity and designation of anti-corruption perception, and service and management modernization of agrarian, spatial, and land affairs.25 however, notary activities in indonesia have not been able to use the concept based on electronics because it does not have a strictly legal basis related to it. nevertheless, electronic-based notary or cyber notary has been introduced in some countries. a cyber notary refers to implementing notarial functions through information technology, particularly to the establishment of deeds. this current new era makes every system shift from conventional to electronic-based, including notarial functions. it is a concept that utilizes technological advances for notaries in carrying out their daily duties, such as the digitization of documents, electronic signing of the deed, the implementation of general meeting of shareholders (gms) by teleconference, and other similar matters. a cyber notary's benefit is to facilitate transactions between parties who live far away so that distance is not an issue anymore. overseas shareholders may attend the gms using teleconference media with other shareholders.26 the benefits of a cyber 25 ibid. 26 luthvi febryka nola, “peluang penerapan cyber notary dalam peraturan perundangundangan di indonesia” (2011) 2:2 jurnal negara hukum at 78. 57 | lentera hukum notary are expected to be applied in indonesia per the current technological developments. notaries in japan (called kooshoonin) have implemented their functions through the electronic system since 2000. kooshoonin follows japan's notarial function 53/1908, which has several amendments.27 in addition to establishing relaas deeds and partij deeds as what indonesia’s notaries implement through methods and procedures they are supposed to follow, japan’s kooshoonin is also authorized to establish digital-based deeds through electronic notarial system. it will be saved and managed by the japan national notary association (jnna), an organization in japan like ikatan notaris indonesia (ini).28 furthermore, dutch has already begun to use electronic-based signatures, and it is regulated under richtlijnen elektronische handtekeningen 1999.29 the united states has also established the e-signature regulation as the basis of electronic-based signatures, whose legality is equal to a manual one.30 this system ensures originality on signatures entrusted in an independent organization called a trusted third party. this organization saves people digital signatures, ensures the truth of data transfer, and saves other data through the orthography method. this system resulted in pros and cons. the main problem with this system is its disputation about the legality of cyber notary's deeds. some argue that cyber notary opposes tabellionis officium fideliter exercebo principle; a notary must work traditionally. it is a principle that notaries uphold all this time. it was proposed by the information security committee of the american bar association in 1993 for which a notary in the united states could authenticate various electronic-based business communication documents as applied in florida and alabama. however, it often experiences rejection by other states related to the deed legality. the notary 27 irma devita, “menyongsong kongres notaris international," 2019, online: . 28 indra pranajaya, “studi komparatif terhadap jabatan dan kode etik notaris di indonesia dan jepang” (2012) thesis, universitas indonesia. 29 the netherlands government, supra note 3. 30 herlien budiono, supra note 4 at 221. 58 | proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective public in the united states has no responsibility regarding the legality of documents. however, the authentic deed that notaries establish in civil law states has perfect argumentation power rather than those in common law state.31 implementing a cyber notary in indonesia cannot be interpreted as implementing cyber notary in the united states. instead, indonesia must be flexible to understand cyber notary because there are differences in the function and authority of the notary public. iv. the importance of notaries’ deed digitalization in indonesia an indonesian scholar sudikno merto kusumo argues that a deed is a signed document that contains affairs as the basis of rights or engagement and is intentionally made for evidence.32 it is classified into two categories: authentic and private deeds. the authentic deed is scripted evidence established under statutory regulations in front of an authorized public official where the deed is done, referring to articles 1867 and 1868 of the civil code.33 the establishment of a notarial deed can be through two mechanisms. first, partij deed or proposer deed refers to a deed established in front of a public official. it contains description or explanation, statements by relevant parties in front of a public official.34 second, relaas deed or official deed refers to a deed established by authorized public officials who explain what they saw and did. the initiative of establishing relaas deed comes from the pertinent official, not from another party whose name is mentioned in that deed.35 so the existence of a deed is a formal condition for the existence of legal action. the notarial deed is absolute scripted evidence or document as it consists of three strengths of evidence. first, physical evidence, making deeds able to 31 andes willi wijaya, “konsep dasar cyber notary: keabsahan akta dalam bentuk elektronik” (2018), online: . 32 daeng naja, teknik pembuatan akta (yogyakarta: pustaka yustisia, 2012) at 1. 33 herlien budiono, supra note 4 at 77. 34 abdul ghofur anshori, supra note 9 at 22. 35 ibid. 59 | lentera hukum prove their legality as authentic deeds.36 second, formal evidence, ensuring that events and facts mentioned in a deed are identified and listened to by a notary and explained by the proposers. everything mentioned in the deed is under predetermined procedures of deed establishment.37 third, material evidence, providing material assurance of a deed.38 the notarial deed must fulfill the three evidentiary powers in order to be a perfect tool of evidence. additionally, particular terms should be completed to do a deed established by or in front of a notary to have those three evidence strengths. those terms, for instance, are mentioned in articles 22, 24, 25, and 28 of regulation of notarial function (pjn). then, a deed is considered authentic when those terms have been entirely completed and implemented. also, notaries solely obligate to record that appropriate parties propose and get interested in. they have no obligation to investigate anything the proposers put forward in their deed materially.39 article 15(1) of the notary law mentions that notaries have authority to establish authentic deeds of any actions, contracts, and provisions required by laws or of any interests the concerned parties consider to mention in their authentic deed. they should ensure the deed establishment date, keep the deed safe, and provide the grosse, the copy, and the deed's extract as long as they are authorized to do so unless another party or official is delegated by law. however, article 15(3) mentions that notaries have another authority regulated by law. what is meant by "another authority regulated by law" includes certifying electronic-based transactions (cyber notary).40 however, notary authority in making certification of transactions conducted electronically does not necessarily make the notary certify transactions conducted electronically because the government has not issued new legislation regulating how it exercises its authority. 36 habib adjie, hukum notariat di indonesia-tafsiran tematik terhadap uu no.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris (bandung: refika aditama, 2008) at 26-27. 37 ibid. 38 ibid. 39 m. ali boediarto, kompilasi kaidah hukum putusan mahkamah agung, hukum acara perdata setengah abad (jakarta: swa justitia, jakarta, 2005) at 74. 40 habib adjie, hukum notaris indonesia (jakarta: refika aditama, 2007) at 78. 60 | proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective there is a conflict between articles 15 and 16(1) of the notary law in practice. article 15 allows the notary public to certify cyber notary transactions. article 16 extends deed authenticity elements listed in article 1868 of the civil code. a notary public may implement cyber notary, such as implementing the general meeting of shareholders of limited liability companies where the deed is voluntary. this is because article 77 of the limited liability companies law states that the implementation of the general meeting of shareholders (gms) can be conducted through video conferences or other electronic media facilities that allow all gms participants to see and hear and directly participate in the meeting. also, the use of computers in the making of deed and during the process of registration of legal entities online through the website of the legal entity administration system (sisminbakum) is a sign that notaries in indonesia have begun to use computer systems and the internet in the implementation of their duties.41 this means that notaries in indonesia are obliged to change their way of working from conventional to digital. the notary law uses the term of a cyber notary to show a notary's authority in certifying electronic transactions. according to article 1 of the ite law, electronic transactions are legal actions using computers, computer networks, or other electronic media. all legal actions carried out using electronic media are electronic transactions. the legal actions consist of unilateral legal action committed by one party only and create rights and obligations.42 for instance, they are making a will as stated in article 875 of the civil code and giving a gift for something stated in article 1666 of the civil code. theodore sedwick, the manager of the cyber notary project-us council for international business, argues that the term cyber notary is used to describe a combination of the conventional notary-public function and its application in electronic transactions. a cyber notary can play a role in 41 respati nadia putri, “konsep cyber notary dalam perubahan undang-undang jabatan notaris sebagai hasil program legalisasi nasional” (2017), thesis, universitas padjadjaran at 17. 42 c.s.t. kansil, pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia (jakarta: balai pustaka, 2002) at 27. 61 | lentera hukum ensuring to parties in other countries when parties conducting transactions in a country are genuinely on their awareness and, without coercion or threat, has signed an electronic-based document. a cyber notary is likened to security in electronic transaction traffic via the internet.43 on the other hand, some argue that the term cyber notary was originally from the american bar association information security committee's idea in 1994 by referring to some indicators. first, a trust when transacting between parties over the internet. second, the security of transmission. third, the integrity of the content of the communication. fourth, the confidence that such transactions will receive legal recognition so that a binding contract is enforceable. in the context of the public key infrastructure, it connects the sender's private key with the receiver's public key under one umbrella trust. a cyber notary will authenticate documents electronically. even a cyber notary is also expected to verify legal capacity and financial responsibility. there is a suggestion that the requirement should be an attorney. this committee envisions a profession similar to a notary public (in the common law system). however, the documents in their hands are electronic-based. this profession's function is to strengthen the level of trust in a document. in this context, a cyber notary can authenticate electronic-based documents through electronic means where authentication can be printed out or verified immediately anywhere. research conducted by leslie smith suggests that the term french electronic notary in the trade electronic data interchange system (tedis) legal workshop at the edi conference organized by the european union in 1989 in brussels.44 the essence is the existence of a party that presents an independent record of an electronic transaction conducted by the parties. in terms of a cyber notary developed by legal experts using electronic media by teleconferencing, edmon makarim is a specialist in telematics. he pointed out a little to do with the cyber notary, identifying with the deed 43 aldri mandala putra, “akibat hukum bagi notaris yang mengiklankan dirinya melalui website ditinjau dari undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris dan kode etik notaris” (2012) thesis, universitas indonesia at 53. 44 edmon makarim, notaris dan transaksi elektronik, kajian hukum tentang cyber notary atau electronic notary (jakarta: rajawali pers, 2013) at 10. 62 | proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective made through teleconference, but it is not. the working principle of a cyber notary is not much different from an ordinary notary in which the parties keep coming and dealing with the notaries. however, in this cyber notary, the parties immediately read the draft deed on their respective computers. after agreeing, the parties immediately signed the deed electronically at the notary's office.45 thus, the notes are not made remotely using a webcam, but the parties physically meet the notary. the primary function of a cyber notary is to certify and authenticate electronic-based transactions. certification refers to that notary is authorized to act as certification authority (trusted third party), making them able to establish electronic-based certification to the concerned parties. on the other hand, authentication is related to legal aspects that should be completed during electronic-based transactions.46 transactions conducted electronically are carried out in the indirect meeting between the parties, as it becomes prevalent in the deed making. it suggests that internet use can be very complex because it is more effective and efficient than ordinary conventional transactions. there is an independent third party who records transactions between one party and another on an electronic basis in this context. an electronic notary is a notarization process or authentication of a signature on an electronic document through a particular method, which leads to the output in the form of a notarial deed that is generated or processed electronically. an electronic notary can vary from one country to another in practice, both procedurally, function, appointment, or the technology mechanism. it depends on the legal instruments governing it and the legal system adopted by the country concerned.47 such robust evidence derives from the fact that notaries in civil law states have a formal obligation due to 45 hukumonline, “ini gembira cyber notary masuk ke uu jabatan notaris” (2013), online: . 46 agung fajar matra, “penerapan cyber notary di indonesia ditinjau dari undangundang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris” (2012) thesis, universitas indonesia at 58. 47 hikmahanto juwana, “cyber notary: tantangan bagi notaris indonesia” (2011), seminar paper. 63 | lentera hukum the tabellionis officium fideliter exercebo principle.48 this obligation requires them to attend by themselves, see and listen to every single thing proposed in the deed establishment. furthermore, they should also sign the deed and read the content in front of the proposers. the signature must be genuinely from the notary's and proposers' hands, not through an electronic-based system. this formal obligation has a powerful sense and benefit. it ensures that people who organize the agreement are those whose names are indeed mentioned in comparisons, not under pressure, imposture, or oversight. the agreement has corresponded to what the concerned parties want. also, this obligation makes notaries responsible for what they have signed for a notary public and responsible for the content of the deed they have established. this idea is consistent with the regulation of authentic deeds based on article 1867 of the civil code. it is perfect evidence as long as it is established in front of the notary public.49 thus, the application of authentic deeds in electronic transactions can make the transacting parties safe and legal. as the current development requires people to do everything electronically, the establishment of authentic deeds in indonesia needs to be concerned, such as online-based credit applications. however, it remains some challenges. although financial service authority has controlled such applications, their actual practices do not use any authentic deed due to the limitation of using authentic deeds. besides, an online-based agreement remains legally valid. it consists of several terms mentioned in article 1320 of the civil code that agreement is considered valid when the concerned parties agree to engage themselves and their qualification to particular reasons and halal causes. 48 “tabellionis officium fideliter exercebo principle" is a principle that states that notaries must work traditionally still maintained to this day. the notary practice is more to support maintaining the principle of tablelionis officium fideliter exercebo on the authentic deed. grace coresy and moh saleh, “liability for breach of confidentiality principles in electronic action if connected to law of notary service and law of electronic information and transaction” (2020) 9:7 research society and development at 9. 49 andes willi wijaya, supra note 31. 64 | proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective article 18 of the notary law mentions that notary has a functional area. it restricts online-based credit providers from implementing credit agreements through authentic deeds, as their debtors are indonesian people. then, the use of authentic deed remains absent in online-based credit applications since it opposes article 1868 of the civil code that requires the deed to be established in notary's functional area and complete the terms mentioned in either relaas or partij deed. regardless, an onlinebased credit agreement still needs an authentic deed as the only evidence with strong legal power. however, electronic-based documents are also considered legal evidence. the regulation of financial service authority no. 77/pojk.01/2016 about information-technology-based credit services (later called pojk) is another regulation about this issue. article 19(1) mentions that the agreement of organizing information-technology-based credit services between executor and creditor is mentioned in an electronic-based document. furthermore, article 19(2) mentions that an electronic-based document should contain the number of agreements, the agreement's date, the identity of concerned parties, and stipulations of rights and obligations among parties. it should also consist of credit amount, rate of interest, commission, period, details of expense, the stipulation of fine, mechanism of conflict settlement, and settlement mechanism if the executor fails to continue their operational activities. according to those terms, the stipulations in pojk related to an electronic-based document for agreements are consistent with article 1320 of the civil code. although the agreement has completed all the terms and had legally valid evidence mentioned in the ite law, it still needs an authentic deed to become strong evidence for creditors. moreover, article 1868 of the civil code mentions that an authentic deed refers to a deed that form is under laws and regulations and established by or in front of an authorized official (a public official) and notary's functional area. this regulation indeed impedes the implementation of a cyber notary. consistent with this issue, authentic deeds in the digital era cannot be applied due to the basic principle of authentic deeds mentioned in article 1868 of the civil code. this article contains several elements of an 65 | lentera hukum authentic deed. first, the deed is established under laws and regulations. second, established in front of an authorized public official. third, established in the notary's functional area. although the ite law regulates digital signature that allows notaries to establish deeds through online media, it does not indicate that authentic deeds can be used in information-technology-based agreements. article 11(1) of the ite law and article 53(2) of government regulation 82/2012 on the organization of electronic system and transaction mentions that digital signature has legal power and consequences as long as it completes several terms.50 this further assesses the possibility of doing the digital deed with various approaches, especially with legislation, such as the civil code, the notary law, and ite law. the presence of digital signature supported by digital certification organized by the third party is a security system for digital information and communication. the use of digital signature indicates that digital information/document has complied with confidentiality, integrity, availability, authorization, authenticity, and non-repudiation since it was established, saved, proceeded, transferred, and accepted by another party through digital media. with certified digital signature, digitally signed electronic documents are undeniable among parties that deal with transactions equal to authentic deeds. in short, the authentication is technically secure, and the output automatically becomes authentic evidence.51 certified digital signatures have a stronger legal standing than uncertified digital signatures. this means that digital signatures have the same standing as physical signatures in the eyes of the law. 50 they are (a) the data of making digital signature that only relates to the signatory, (b) the data of making digital signature only under the signatory's control, (c) any changes on digital signature afterward can be identified, (d) any changes of information related to digital signature afterward can be identified, and (e) the particular method is available to identify who the signatory is and to show that the signatory has agreed the concerned digital information. 51 hukumonline, “layanan notaris secara elektronik dalam kedaruratan kesehatan masyarakat” (2020), online: . 66 | proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective there is a relationship between the notarial function and the ite law’s aim and signing the deed mentioned in the entire electronic-based transaction statement. it is considered as a deed whose verification is similar to an authentic deed. its implication is on its verification of the digital signature. the implementation of the digital signature may also be applied in indonesia. still, it has not been accomplished on legal securities because its verification cannot shift from electronic documents to authentic ones, although the documents are private deeds. based on article 1320 of the civil code, the legalization of e-commerce is valid. the alliance conducted electronically through electronic intermediaries in the form of alliances conducted freely, either written or oral, has been done as stipulated in article 1320 of the civil code. then, implementing digital services happens due to any formal terms that should be completed for the sake of legality. those formal terms involve: (a) established in front of an authorized public official; (b) attended by concerned parties; (c) both concerned parties are recognized by or introduced to the notary, and (d) attended by two witnesses. these four terms are cumulative. once it fails to complete one of the terms, the deed is considered formally default.52 in terms of business needs require speed and accuracy to be an urgency that must be considered. however, the authentic nature of a notary deed must still be maintained. normatively the concept of cyber notary has not been accommodated in notary law. this problem relates to the notary's obligation to the deed. article 16(1) of the notary law regulates attaching the document and the proposers' fingermark on the deed's original and reading the deed in front of the proposers. also, it should be attended by two witnesses or four witnesses in particular to the private deed of will and signed at the same time by the proposers, witnesses, and notary. the purpose of this regulation should be expanded on behalf of the e-notary. edmon argues that the classic problem of e-notary is the norm of physical attendance in the deed establishment, 52 udin nasrudin, “urgensi e-notary di saat pandemi, pergolakan antara kepastian hukum dengan kemanfaatan hukum” (2020), online: . 67 | lentera hukum not through an electronic-based system. it is a must for concerned parties to physically attend and sign and give fingermark on the deed's original, as mentioned in the notary law. ignoring this absolute term may bring legal consequences for a notary. on the other hand, article 5(1) of the ite law mentions that digital information or document or copy is legally valid evidence. however, article 5(4) mentions that any stipulation related to electronic-based information does not apply to documents that should be made according to laws and regulations black-and-white and in the form of the notarial deed by an authorized public official. hence, a cyber notary for digital deed is currently unable to apply because it needs consistent legal protection. mainly, it deals with the part of notarial regulation to make them able to serve people in both conventional and digital ways, especially in establishing electronicbased authentic deeds.53 as an alternative, indonesia (as civil law state) may independently define a cyber notary and apply several borders of using technology for the deed legality and keep it consistent with the notary's essential spirit as a public official. as it has been applied in georgia, the electronization does not abolish their obligation to meet the notary. in this case, the notary definition is expanded through which the concerned parties do not have to see the same notary. they only have to meet a notary in their domicile area to establish the agreement through video conference. this example confirms that a cyber notary in civil law state will not remove a notary’s obligation to uphold his tradition to maintain the legality of the deed he established.54 thus, in the common law system, a cyber notary can be widely applied differently in civil law system countries because of the difference in legal characteristics, especially in this case, the difference in the notary legal system between the two jurisdictions. the application of electronization can also be made in indonesia, but it cannot oppose an essential letter. it is because the proof of the deed's validity is at the stage of ratification that it is not easy to do to convert documents of electronic nature into an authentic deed. by referring to 53 e. nurita, cyber notary (palembang: refika aditama, 2012). 54 andes willi wijaya, supra note 31. 68 | proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective article 1320 of the civil code, the legalization of e-commerce can be done and valid due to the absence of a limit to conducting alliances face-to-face in that article. however, it can be done indirectly or online through electronic media intermediaries because it fulfills the terms of the agreement as outlined in the civil code. simultaneously, the notary law states that the authentic deed must be done before public officials, i.e., a notary public. therefore, notary requires regulations governing the authority to create digital deeds. this digital deed can be done in an electronic notary system, and the notary is granted authority on electronic signatures as stated in the ite law. it does not negate the obligation of the parties to appear before a notary public because the deed is done without a notary public's role and the transaction is considered to have no power before the law. iv. conclusion as many online-based professions grow, a cyber notary in indonesia should be well prepared by considering several matters such as working system, technical procedures, infrastructure, and resources as legal protection that should be consistent with the other ones. then, the use of authentic deeds requires a digital way, which needs to be the government’s concern. based on the existing regulations, any authentic deed established by a notary cannot be applied through an electronic-based document due to the clash of stipulations among the civil code, the ite law, and the notary law. for instance, online credit applications need a notary as the third party to establish a credit agreement. however, such applications remain using private deed for their credit agreement, although financial service authority has constantly monitored them. the use of authentic deed needs to be mentioned in online-based credit applications for protecting creditors and debtors. however, indonesia restricts it under the ite law. some ite law provisions are not consistent with the notary law and the other laws and regulations in dealing with a cyber notary. 69 | lentera hukum acknowledgments none. competing interests the authors declared that they have no competing interests. references a.a.andi prajitno, seri a kewenangan notaris dan contoh bentuk akta (perwira media nusantara, 2018). abdul ghofur anshori, lembaga kenotariatan indonesia perspektif hukum dan etika (yogyakarta: uii press, 2016). agung fajar matra, “penerapan cyber notary di indonesia ditinjau dari undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris” (2012) thesis, universitas indonesia. aldri mandala putra, “akibat hukum bagi notaris yang mengiklankan dirinya melalui website ditinjau dari undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris dan kode etik notaris” (2012) thesis, universitas indonesia. andes willi wijaya, “konsep dasar cyber notary : keabsahan akta dalam bentuk elektronik” (2018), online: . bambang pratama, “perubahan dan tantangan hukum menghadapi industri 4.0” (2018), online: . busyra azheri, “tantangan pendidikan kenotariatan di era revolusi industri 4.0” (2019) magister kenotariatan, universitas sumatera utara. 70 | proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective c.s.t. kansil, pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia (jakarta: balai pustaka, 2002). daeng naja, teknik pembuatan akta (yogyakarta: pustaka yustisia, 2012). edmon makarim, notaris dan transaksi elektronik, kajian hukum tentang cyber notary atau electronic notary (jakarta: rajawali pers, 2013). e. nurita, cyber notary (palembang: refika aditama, 2012). g.h.s. lumban tobing, peraturan jabatan notaris (jakarta: erlangga, 1991). global regulation, ordinance for enforcement of the notary act, online: . grace coresy and moh saleh, “liability for breach of confidentiality principles in electronic action if connected to law of notary service and law of electronic information and transaction” (2020) 9:7 research society and development. habib adjie, aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta (bandung: mandar maju, 2011). habib adjie, kebatalan dan pembatalan akta notaris (refika aditama: bandung, 2015). habib adjie, hukum notariat di indonesia-tafsiran tematik terhadap uu no.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris (bandung: refika aditama, 2008). habib adjie, hukum notaris indonesia (jakarta: refika aditama, 2007). herlien budiono, dasar teknik pembuatan akta notaris (bandung: citra aditya bakti, 2017). herlien budiono, “kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan” (bandung: citra aditya bakti, 2008). 71 | lentera hukum hikmahanto juwana, “cyber notary: tantangan bagi notaris indonesia” (2011), seminar paper. hukumonline, “ini gembira cyber notary masuk ke uu jabatan notaris” (2013), online: . hukumonline, “layanan notaris secara elektronik dalam kedaruratan kesehatan masyarakat” (2020), online: . indra pranajaya, “studi komparatif terhadap jabatan dan kode etik notaris di indonesia dan jepang” (2012) thesis, universitas indonesia. irma devita, “menyongsong kongres notaris international," 2019, online: . lumbuan tobing, peraturan jabatan notaris (jakarta: erlangga, 1983). luthvi febryka nola, “peluang penerapan cyber notary dalam peraturan perundang-undangan di indonesia” (2011) 2:2 jurnal negara hukum. meriam darus badrulzaman, “mendambakam kelahiran hukum saiber (cyber law) di indonesia” speech of professorship retirement (medan: universitas sumatera utara, 2007). m. ali boediarto, kompilasi kaidah hukum putusan mahkamah agung, hukum acara perdata setengah abad (jakarta: swa justitia, jakarta, 2005). m. rustam, "internet dan penggunaannya ((survei di kalangan masyarakat kabupaten takalar provinsi sulawesi selatan” (2017) jurnal studi komunikasi dan media. naily zahrotun nisa’, “aspek legalitas penyimpanan minuta akta notaris secara elektronik” (2020) 5:2 jurnal civic hukum. 72 | proposing notaries’ deed digitalization in indonesia: a legal perspective peter mahmud marzuki, penelitian hukum (jakarta: kencana prenada media group, 2011). ratih tri jayanati, “perlindungan hukum notaris dalam kaitannya dengan akta yang dibuatnya manakala ada sengketa di pengadilan negeri” (2020) thesis, universitas diponegoro. respati nadia putri, “konsep cyber notary dalam perubahan undangundang jabatan notaris sebagai hasil program legalisasi nasional” (2017), thesis, universitas padjadjaran. sjaifurrachman, aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta (bandung: mandar maju, 2011). udin nasrudin, “urgensi e-notary di saat pandemi, pergolakan antara kepastian hukum dengan kemanfaatan hukum” (2020), online: . wijanarko fahma rahman, “tinjauan yuridis akta notaris terhadap pemberlakuan cyber notary di indonesia menurut undang-undang nomor 2 tahun 2004” (2015) 2:2 jurnal repertorium. zainatun rossalina, moh bakri, itta andrijani, “keabsahan akta notaris yang menggunakan cyber notary sebagai akta otentik” (2016) magister ilmu hukum dan kenotariatan. lentera hukum, volume 5 issue 1 (2018), pp. 77-96 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i1.6633 published by the university of jember, indonesia available online 07 may 2018 peran pemerintah banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai khairinisa nur firdausyah university of jember, indonesia nisyafirdausyah@yahoo.com warah atikah university of jember, indonesia arah_fhunej@yahoo.co.id abstract banyuwangi is a regency in east java which focuses on transforming the regency into a tourism city, especially in the coastal tourism. as the development has sustained, it persuades investors to explore coastal tourism as a new business area. consequently, the development of tourism in banyuwangi regency generates new tourism places. on the other hand, however, there are further problems in areas of coastal tourism which were previously established. watu dodol beach for instance, the beach has a lot of traditional outlets as business activities as results of coastal tourism with more than 37 years without any administrative documents. this paper is aimed to revisit the response of government of banyuwangi toward permanent buildings at beach’s borders according to administrative procedures according to government bylaw (perda) number 9 year 2014 on building. there are some critical notes to outline implications of such bylaw with the following dispute settlement. as mentioned by such bylaw, the absence of administrative documents on the establishment of outlets will impose the government to issue reminder in writing, restrictions of building, postponement of activities, revocation of building permits (imb), revocation of feasible function standard (slf) and dismantling of buildings. as a result, the dispute settlement provided to address such administrative sanction comprises litigation and nonlitigation processes. keywords: government of banyuwangi, building, coastal tourism. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 18, 2018 revised: february 06, 2018 accepted: april 23, 2018 how to cite: firdausyah, khairinisa nur & warah atikah. “peran pemerintah banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai” (2018) 5:1 lentera hukum 77–96. 78 | peran pemerintah banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai i. pendahuluan sebagai negara yang memiliki jumlah pulau hingga mencapai 17,500 pulau besar dan kecil, indonesia menghasilkan garis pantai hingga mencapai kurang lebih 81.000 km di sepanjang wilayah indonesia. 1 pantai adalah daerah pertemuan antara air pasang tertinggi dengan daratan. 2 pantai memiliki keanekaragaman hayati dan fungsi sosial bagi masyarakat pesisir pantai. kemanfaatan tanah dan berbagai pembangunan yang dilaksanakan di kawasan pantai harus disesuaikan dengan kegunaan serta sifat hak dari tanah tersebut, sehingga mewujudkan kermanfaatan bagi masyarakat dan negara. 3 pembangunan dapat berupa penyelenggaraan bangunan gedung. bangunan gedung dapat dilaksanakan di atas tanah, dan daerah-daerah khusus seperti pendirian bangunan gedung di tepi sungai, pantai, yang memiliki persyaratan teknis dan administratif dalam pelaksanaanya. 4 persyaratan dan teknis yang diberikan memastikan agar bangunan yang berdiri tetap sesuai dengan tata kelola yang sesuai dengan kebutuhan umum tanpa merugikan pihak tertentu dan ekosistem di sekitarnya. bangunan gedung didirikan sesuai fungsi yang dimiliki, yakni sebagai fungsi hunian, usaha, keagamaan, sosial budaya dan fungsi khusus bangunan gedung. mendirikan sebuah bangunan gedung terkhusus di wilayah tepi pantai membutuhkan prasyarat yang perlu disesuaikan dengan peraturan dan fungsi kawasan di daerah. pendirian bangunan gedung di tepi pantai perlu memperhatikan garis sempadan bangunan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah daerah. penetapan garis sempadan bangunan didasarkan atas pertimbangan keselamatan dan kesehatan. 5 di bawah pemerintahan bupati azwar annas, potensi alam dan kebudayaan di banyuwangi berkembang dengan maksimal, khusus pariwisata pantai dengan mengingat hampir sepanjang 175,8 km garis pantai yang dimiliki oleh wilayah banyuwangi. pengembangan ini mengundang keinginan para investor maupun masyarakat sekitar untuk merambah daerah tepi pantai sebagai tempat kegiatan pendirian bangunan untuk usaha. laju perkembangan wisata di kabupaten banyuwangi, menimbulkan keberadaan beberapa kawasan wisata pantai baru, namun terdapat beberapa permasalahan pada titik-titik kawasan wisata pantai yang terlebih dahulu berdiri. di kawasan wisata pantai watudodol, banyak berdiri warung yang telah digunakan sebagai tempat usaha lebih dari 37 tahun tanpa adanya prosedur adiministrasi dan teknis berdirinya sebuah bangunan yang dapat menimbulkan kerugian dan bahaya bagi lingkungan, masyarakat umum, bahkan pemilik bangunan itu sendiri. beberapa pemilik warung bahkan menjadikan bangunan warung tersebut 1 nanin trianawati sugito dan sugandi, “urgensi penentuan dan penegakan hukum kawsan sempadan pantai”, jurnal geografi gea, vol. 8 no. 2. 2008. 2 muhammad ilham arisaputra, “penguasaan tanah pantai dan wilayah pesisir di indonesia” perspektif hukum, vol. 15 no. 1, 2015. 3 kalalo, hukum lingkungan dan kebijakan pertanahan di wilayah pesisir. (depok; raja grafindo persada;2016), hlm. 15. 4 melalui,https://www.hukumproperti.com/pengetahuan-hukum-properti/persyaratan-teknis-danadministratif-bangunan-gedung/, diakses pada tanggal 12 agustus 2017 pukul 13.00 wib. 5 pasal 25 (30), peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 9 tahun 2014, bangunan gedung. 79 | lentera hukum sebagai tempat tinggal pribadi olehnya dan keluarga, karena ia merupakan pendatang dari luar kota dan tidak memiliki rumah di banyuwangi. 6 pembangunan warung menjadi bangunan semi permanen dilaksanakan secara sepihak dan dengan dana pribadi oleh pemilik warung, tanpa memiliki izin persyaratan administrasi dari agraria dan tata ruang atau badan pertanahan nasional (atr/bpn) dan pemerintah banyuwangi. awalnya, bangunan yang berdiri hanyalah berupa warung-warung kecil. saat ini, total warung-warung yang berdiri sebanyak 13 hingga 15 warung di tepi pantai watudodol secara permanen. 7 hal ini memicu terjadinya perubahan ekosistem yang terjadi di sekitar pantai watudodol. tahun 2010 terjadi abrasi yang menggerus pasir pantai hingga jarak saat ini hanya sekitar 10 meter dari warung dan tidak lebih dari 30 meter dari tepian jalan raya utama bali-pantura. bahkan setiap bulan mei hingga agustus, air laut pasang memasuki hampir seluruh bagian bangunan dan dapat membahayakan pemilik bangunan bahkan masyarakat yang mengunjunginya. 8 artikel ini dibagi menjadi dua bagian. bagian pertama akan mengkaji peran yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah banyuwangi dalam mengatasi bangunan yang berdiri secara permanen di tepi pantai yang tidak memperhatikan persyaratan sebagaimana peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 9 tahun 2014 tentang bangunan gedung (perda bangunan gedung). bagian kedua akan menganalisis akibat hukum peraturan daerah serta sejauh mana upaya penyelesaian hukum yang dapat dilaksanakan subjek hukum dalam mengatasi permasalahan di bidang bangunan gedung. ii. peran pemerintah daerah dalam penataan bangunan pantai menurut kamus besar bahasa indonesia, peran dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang diharapkan dapat dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki kedudukan di masyarakat. 9 dalam pemerintahan, peran berarti juga sebuah tugas dan kewenangan pemerintah, baik di pusat, maupun di daerah. indonesia sebagai negara hukum, dalam melaksanakan suatu wewenang pemerintahan harus memiliki kesesuaian unsur-unsur konsepsi negara hukum yang selama bertahun-tahun mengalami sebuah penyempurnaan, yakni dengan suatu sistem pemerintahan yang didasarkan atas keadilan sosial dalam melaksanakan tugas kewajibannya. 10 dalam negara hukum, 6 keterangan bu anik, pemilik warung tepi pantai watudodol; pendatang dari surabaya dan sudah menempati warung selama 17 tahun. 7 melalui survey lapangan di pantai watudodol dan wawancara narasumber pemilik warung di tepi pantai watudodol, pada tanggal 27 agustus 2017 pukul 14.45 wib. 8 melalui survey lapangan di pantai watudodol dan wawancara narasumber pemilik warung di tepi pantai watudodol, pada tanggal 27 agustus 2017 pukul 14.45 wib. 9 badan pengembangan dan pembinaan bahasa, kamus besar bahasa indonesia, edisi ke-lima. (jakarta: balai pustaka, 2016). 10 dalam alinea keempat pembukaan undang-undang dasar 1945 disebutkan mengenai tujuan negara indonesia yaitu “…melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memjukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan keteriban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”. 80 | peran pemerintah banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai tindakan hukum pemerintah haruslah didasarkan pada asas legalitas yang berarti bahwa pemerintah tunduk terhadap undang-undang. esensi dari sebuah asas legalitas yang dimaksud adalah sebuah wewenang. kewenangan pemerintah yang dimaksud yakni suatu kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dan dengan begitu dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara. untuk melaksanakan sebuah peran berupa perbuatan dan ketetapan oleh pemerintah, dibutuhkan sebuah wewenang. tanpa dasar sebuah wewenang, pemerintah tidak dapat membuat dan menerbitkan ketetapan. ateng syarifudin menyatakan dalam teorinya bahwa kewenangan meliputi dua unsur yang tercantum di dalamnya, yakni adanya suatu kekuasaan formal, dan terciptanya kekuasaan yang ditimbulkan oleh undang-undang. 11 artinya, sebuah aturan yang diundang-undangkan melahirkan sebuah kekuasaan bagi pemerintah daerah untuk melakukan beberapa urusan yang dilimpahkan kepada daerah. lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (uu pemerintahan daerah) melahirkan tugas wewenang apa saja yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah termasuk bagi daerah kabupaten banyuwangi untuk melakukan pengaturan di daerah kabupaten banyuwangi. selain uu pemerintahan daerah, sebagai pemberian peran pemerintah tentang pengaturan bangunan dan gedung, melalui atribusi diciptakan peraturan tentang bangunan gedung secara khusus melalui undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk mewujudkan sebuah tujuan pembangunan nasional yakni masyarakat adil dan makmur merata secara material dan spiritual berdasar undang-undang dasar 1945 dan pancasila. 12 artinya pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memutuskan, apakah suatu bangunan telah sesuai atau tidak untuk melaksanakan pendirian bangunan gedung tersebut pemerintah daerah kabupaten banyuwangi melalui kewenangan desentralisasi dari pusat, memiliki wewenang untuk mengatur sendiri pemerintahannya tanpa melanggar perundang-undangan di atasnya yakni undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang pemerintahan daerah. oleh karena dasar itu, pemerintah daerah dapat menciptakan sebuah peraturan daerah-nya melalui atribusi yakni dewan perwakilan rakyat daerah membuat perda bangunan gedung. adapun peran pemerintah kabupaten banyuwangi dalam melaksanakan penataan bangunan gedung sesuai dengan perda bangunan gedung adalah pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan pasal 144 ayat (1), (2), (3) bahwa untuk menciptakan sebuah tata pemerintahan yang baik di lingkungan daerah, maka hal pertama yang perlu dibenahi oleh pemerintah adalah pola pikir masyarakat daerah yang kemudian akan mempengaruhi perilaku masyarakat dalam mengikuti sebuah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. oleh karena itulah, pemerintah daerah kabupaten banyuwangi mewujudkanya dalam melakukan suatu pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung yang terdiri dari kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 11 ateng syarifudin. menuju penyelenggaraan pemerintah negara yang bersih dan bertanggung jawab, universitas parahyangan (bandung;pro justisia edisi iv;2000), hlm. 22. 12 undang-undang republik indonesai nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, menimbang “a. bahwa pembangunan nasional bertujuan unttuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945”. 81 | lentera hukum pengaturan, peran pemerintah berupa pengaturan tercantum pada pasal 144 perda bangunan gedung. bentuk pengaturan dituangkan dalam peraturan bupati yang merupakan bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung. pengaturan yang dimaksud merupakan pengaturan pemerintah daerah dalam memberikan sebuah pedoman teknis, standar teknis hingga tata cara operasional dalam mendirikan bangunan gedung bagi penyelenggara bangunan gedung. dalam menentukan pedoman standar, hingga operasional teknis, seorang penyelenggara bangunan gedung harus memperhatikan kebijakan dari peraturan daerah lainnya mengenai rencana tata ruang dan wilayah, rencana detail tata ruang, rencana tata bangunan dan lingkungan atau peraturan zonasi dan pendapat tenaga ahli. pemberdayaan, peran pemberdayaan yang dilakukan oleh perda kabupaten banyuwangi tertuang dalam pasal 146 perda bangunan gedung bahwa pemerintah melakukan pemberdayaan melalui peningkatan profesionalitas bagi penyelenggara bangunan gedung. peningkatan profesionalitas diwujudkan oleh pemerintah daerah dengan cara penyadaran hak dan kewajiban bagi penyelenggara bangunan gedung terkhusus di daerah rawan bencana. kegiatan penyadaran ini dilakukan melalui kegiatan pendataan, sosialisasi, penyebarluasan dan pelatihan bagi penyelenggara bangunan gedung oleh pemerintah daerah. pengawasan, pengawasan merupakan peran yang dimiliki pemerintah yang tercantum dalam pasal 149 perda bangunan gedung. pengawasan dilaksanakan melalui penerbitan imb, slf, dan surat persetujuan dan penetapan pembongkaran bangunan gedung. dalam pelaksanaan pengawasan, pemerintah daerah mengikutsertakan peran masyarakat dengan sistem pemberian penghargaan berupa tanda jasa, agar peran serta masyarakat dapat tercapai. pengawasan tahap pemanfaatan dilakukan oleh pemerintah daerah pada saat perpanjangan slf, adanya laporan dari masyarakat, dan adanya indikasi perubahan fungsi bangunan gedung yang membahayakan bagi lingkungan di sekitarnya. penetapan pembongkaran bangunan gedung merupakan kegiatan pembongkaran dan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah ilmu pembongkaran dan ilmu pengetahuan teknologi. prasyarat yang pertama yang dicantumkan dalam pasal 10 ayat (2) perda bangunan gedung ialah mengenai syarat administrasi, yang terdiri dari status hak atas tanah dan atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan bangunan gedung dan yang terakhir adalah izin mendirikan bangunan (imb). pemerintah daerah kabupaten banyuwangi melalui perda bangunan gedung menegaskan bahwa status hak atas tanah diwujudkan dalam bentuk dokumen sertifikat hak atas tanah atau dokumen sah lainnya 13 melalui pp 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mengatur bagaimana mekanisme dalam mendapatkan kepemilikan sebuah hak atas tanah. dalam hal ini, pengajuan permohonan hak atas tanah dilakukan kepada badan pemerintah di wilayah objek tanah berada yaitu (atr/bpn) wilayah kabupaten banyuwangi. selanjutnya, atr/bpn kabupaten banyuwangi mengkoordinasikan kepada pemerintah daerah kabupaten banyuwangi dalam hal mekanisme perolehan hak atas tanah. 14 bukti sah seseorang dapat dikatakan berhak atas sebuah tanah adalah sertifikat . 15 konsekuensi dalam hal administrasi kedua yang harus dipenuhi untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam membangun sebuah bangunan gedung adalah adanya status 13 pasal 11 ayat (2).peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 9 tahun 2014. 14 eko yulian insur. “tata cara mengurus segala macam surat rumah dan tanah”. (yogyakarta; pustaka yustisia, 2002), hlm. 15. 15 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. 82 | peran pemerintah banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai kepemilikan bangunan gedung. bukti kepemilikan bangunan gedung adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten banyuwangi setelah sebuah bangunan gedung berdiri dan sesuai dengan prasyarat administrasi dan teknis. 16 bukti kepemilikan bangunan dapat didasarkan dari bukti perolehan bangunan gedung yang dapat berupa surat perjanjian jual beli, bukti petunjuk berupa imb atau surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (sppt pbb) ataupun berupa keterangan pembagian waris. agar pembuktian memiliki kekuatan hukum yang kuat, maka dalam melakukan perjanjian jual beli bangunan yang bersangkutan dibuat perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para pihak termasuk dalam hal peralihan kepemilikan hak atas bangunan. persyaratan teknis dalam melakukan pembangunan bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan. 17 setelah melakukan pemenuhan persyaratan barulah pemerintah berhak untuk menentukan apakah sebuah bangunan telah laik fungsi. 18 kelaikan fungsi sebuah bangunan diakui melalui sebuah sertifikat laik fungsi (slf) yang ditetapkan oleh tim teknis atas bangunan yang telah berdiri, dan tim teknis tersebut ditentukan dan diatur oleh peraturan bupati banyuwangi. penerbitan slf oleh pemerintah daerah ditangani oleh instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung yakni penyedia jasa pengawasan atau manajemen kontruksi yang memiliki sertifikat keahlian. hal pertama yang dilaksanakan adalah melakukan pengkajian teknis bagi bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret. selanjutnya, dilakukan pemeriksaan secara berkala bagi bangunan gedung. apabila dari pemerintah tidak dapat tenaga teknis yang mencukupi, maka akan ditugaskan kepada penyedia jasa pengkaji teknis kontruksi bangunan gedung, dan apabila masih belum tersedia maka akan ditugaskan kepada instansi teknis pembina penyelenggara bangunan gedung yang bekerja sama dengan asosiasi profesi bidang bangunan gedung dalam memeriksa kelaikan fungsi sebuah bangunan. iii. akibat hukum dan upaya penyelesaian terhadap bangunan yang menyalahi peraturan daerah dampak yang dimaksud dari pembahasan ini diartikan sebagai akibat hukum yang akan ditimbulkan oleh perbuatan hukum. perbuatan hukum dapat diartikan sebagai segala perbuatan manusia yang menimbulkan hak dan kewajiban. perbuatan hukum juga merupakan segala perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan sebuah hukum. 19 perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum atau sebuah perbuatan melawan hukum adalah sebuah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dan bertentangan dengan hukum yang ada. sebuah perbuatan hukum pada akhirnya 16 pasal 1 angka 37. perda kabupaten banyuwangi nomor 9 tahun 2014. 17 pasal 10 ayat (3) huruf a dan b, peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 9 tahun 2014 tentang bangunan gedung. 18 pasal 1 angka 28 pengertian laik fungsi “kondisi dimana sebuah bangunan gedung telah melengkapi persyaratan secara administrasi dan teknis” perda bangunan gedung. 19 r.soeroso, “pengantar ilmu hukum”, (jakarta: sinar grafika, 2005), hlm. 291. 83 | lentera hukum menimbulkan suatu akibat hukum. akibat hukum merupakan akibat dari suatu tindakan hukum. 20 penyelenggaraan bangunan gedung juga merupakan suatu tindakan hukum yang juga dalam pelaksanaannya menimbulkan suatu akibat hukum bagi para pihak, dalam hal ini para pihak adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa kontruksi, dan pengguna bangunan gedung. 21 bagi bangunan gedung yang berdiri dan menyalahi suatu peraturan yang telah ditentukan oleh suatu peraturan di wilayah banyuwangi, maka pihak yang melakukan sebuah tindakan pembangunan gedung tersebut akan mendapatkan sebuah wujud akibat hukum dari pemerintah daerah kabupaten banyuwangi dengan dasar perda bangunan gedung. wujud akibat hukum dalam teori ilmu hukum dapat berupa: (a) lahir dan berubahnya suatu keadaan hukum; (b) lahir, berubah atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua atau lebih subjek hukum, apabila antar belah pihak telah melakukan suatu hak dan kewajibannya; dan (c) lahirnya sanksi apabila dilakukan suatu tindakan yang melawan hukum. 22 oleh karena itu, subjek hukum dalam hal penyelenggaraan bangunan gedung akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi perintah pembongkaran dan sanksi pidana. a. akibat hukum atas bangunan yang menyalahi peraturan daerah akibat hukum berupa sanksi administrasi berarti melanggar suatu ketentuan secara administrasi dalam pembangunan sebuah bangunan gedung. bentuk persyaratan administrasi adalah dimilikinya sertifikat kepemilikan hak atas tanah dan imb. masyarakat yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah timbul karena beberapa persoalan. persoalan yang mendasar adalah adanya suatu konsep pemikiran secara konkrit (adat) dan secara abstrak mengenai kepemilikan pribadi suatu hak atas tanah di kalangan masyarakat banyuwangi. konsep penguasaan tanah dalam konsep adat adalah berdasarkan hak ulayat yang berarti bahwa masyarakat memiliki wewenang atas suatu tanah dengan pengusahaan secara intensif atas sebidang tanah kosong yang tidak tergarap menjadi suatu hak kepemilikan individual. 23 permasalahan pendirian bangunan di tepi pantai banyuwangi yang tidak memiliki imb hingga tidak adanya kepemilikan sertifikat hak atas tanah dari bangunan tersebut adalah karena individu tersebut telah menempati tanah kosong di tepi pantai lebih dari 20 (dua puluh) tahun lamanya. masyarakat tersebut menggunakan sistem perolehan hak secara tradisional yaitu perolehan hak atas tanah secara accupatio, yakni pendudukan tanah yang belum dimiliki oleh sesorang. teori accupatio menjadi lemah dan tidak sesuai apabila diterapkan pada kondisi saat ini, sebab karena pertumbuhan sosial masyarakat yang semakin kompleks, mendorong berkembangnya pemikiran-pemikiran dan melahirkan 20 r.soeroso, “pengantar ilmu hukum”, (jakarta: sinar grafika, 2005), hlm. 294. 21 pasal 1 angka 37.peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 9 tahun 2014. 22 r.soeroso, “pengantar ilmu hukum”, (jakarta: sinar grafika, 2005), hlm. 293. 23 sholih mu’adi, “penyele saian sengketa hak atas tanah perkebunan dengan cara litigasi dan non litigasi”, (jakarta: prestasi pustaka raya, 2010), hlm. 29. 84 | peran pemerintah banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai hukum yang logis dan baru, bahwa negara adalah pemilik tanah dan tanah merupakan suatu objek kekuasaan negara. 24 teori domein yang menyatakan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya, maka tanah tersebut adalah milik negara. 25 selain disebabkan karena adanya perbedaan konsep hukum tradisional indonesia dengan hukum barat yang menimbulkan dampak persoalan pertanahan di masyarakat dalam hal perolehan hak atas tanah bagi seseorang, persoalan yang juga banyak terjadi adalah masyarakat tidak begitu mementingkan perizinan mengenai pendirian bangunan yang ditempatinya, karena merasa telah memiliki hak atas bangunan tersebut melalui pengusahaan secara intensif pada tanah yang dianggapnya kosong, tanpa memperhatikan bahwa mereka melakukan pembangunan dan reklamasi serta menempati bangunan tersebut, yang letaknya di tepi pantai di wilayah banyuwangi. sengketa hukum muncul dari aduan yang dilakukan oleh seorang subjek hukum sehingga dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemerintah melalui perda kabupaten banyuwangi nomor 14 tahun 2014, memberikan hak kepada masyarakat untuk menampung kehendak dan keinginan masyarakat dan sekaligus menjadi pemantau dalam tertib pembangunan bangunan gedung dalam bentuk peran masyarakat dalam penyelengaraan bangunan gedung. artinya, masyarakat dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, serta melakukan gugatan perwakilan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh seseorang sebagai penyampaian atas permasalahan yang dirasakan oleh dirinya sendiri atau perwakilan oleh sesoerang lainya yang dirugikan dan memiliki fakta dan dasar yang sama atas seseorang yang diwakilkannya. 26 gugatan perwakilan dapat dilakukan atas bangunan gedung yang bersifat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kepentingan umum di tahap perencanaan, pelaksanaan, dan atau pemantauan. sehingga, dalam hal bangunan gedung yang telah berdiri di tepi pantai yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah maupun imb dapat diajukan gugatan oleh masyarakat kepada lembaga pengadilan yang berwenang. sanksi administrasi dikenakan bagi bangunan gedung pada tahap pembangunan dan pada tahap pemanfaatan. sanksi administrasi tahap pembangunan subjek hukum yang melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung pada tahap pembangunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis apabila melanggar ketentuan dari pasal 9 ayat (3) perda bangunan gedung bahwa subjek hukum harus melakukan perubahan persyaratan administrasi dan teknis bagi bangunan gedung yang memiliki fungsi dan atau klasifikasi yang berubah dari fungsi dan atau klasifikasi a. pasal 18 ayat (1) dan (2) yakni penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan sesuai dengan rtrw, rdtr dan atau rtbl kabupaten banyuwangi dan melakukan kesesuaian 24 sholih mu’adi, “penyelesaian sengketa hak atas tanah perkebunan dengan cara litigasi dan non litigasi”, (jakarta: prestasi pustaka raya, 2010), hlm. 31. 25 acmad sodiki, “penataan kepemilikan hak atas tanah di daerah perkebunan kabupaten malang”, (universitas airlangga: program pasca sarjana 1994), hlm. 19. 26 pasal 1 angka 46.peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 9 tahun 2014. 85 | lentera hukum terhadap undang-undang dan persetujuan pertimbangan dari pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang dilaksanakan di atas atau di bawah sarana prasarana umum, di bawah atau di atas air, di daerah jaringan transmisi listrik tegangan tinggi dan daerah dengan potensi rawan bencana alam. pasal 20 ayat (1) bahwa bangunan gedung yang akan dibangun harus memenuhi kesesuaian intensitas bangunan gedung dengan persyaratan ketinggian kepadatan dan jarak bebas bangunan gedung berdasarkan peraturan rtrw, rdtl dan atau rtbl. pasal 66 ayat (1), (2), (3), dan (4) yakni pengaturan tentang bangunan bertingkat. pasal 97 ayat (2) tentang pelaksanaan kontruksi yang wajib mendapat kelaikan fungsi bangunan yang meliputi pemeriksaan kesesuaian, fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan memiliki imb. pasal 108 ayat (3) pelaksanaan kegiatan pemeliharaan berupa pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan penggantian bahan bangunan gedung yang dilaksanakan oleh penyedia jasa haruslah dilengkapi dengan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. sanksi administrasi berupa peringatan tertulis akan diberikan kepada para pihak sebanyak tiga kali, dengan tenggang waktu tujuh hari. apabila dalam masa tenggang yang telah diberikan oleh pemerintah daerah tidak dilakukan itikad baik berupa pemenuhan persyaratan, maka bangunan gedung tersebut akan dikenakan sanksi administrasi kedua berupa pembatasan kegiatan bangunan gedung. setelah 14 (empat belas hari) sejak masa sanksi berupa pembatasan kegiatan bangunan gedung dilaksanakan tetap tidak terjadi perbaikan terhadap persyaratan yang ada, maka akan dilakukan sebuah penghentian sementara bangunan gedung dan pembekuan imb, dan dilanjutkan sanksi berupa penghentian tetap bangunan gedung, pencabutan izin imb dan perintah pembongkaran bangunan gedung. sanksi administrasi pada tahap pemanfaatan diberlakukan terhadap pelanggaran dengan ketentuan perda bangunan gedung. pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa subjek hukum harus melakukan perubahan persyaratan administrasi dan teknis bagi bangunan gedung yang memiliki fungsi dan atau klasifikasi yang berubah dari fungsi dan atau klasifikasi yang pertama. pasal 19 ayat (1) bahwa fungsi bangunan gedung harus selalu memperhatikan dan disesuaikan dengan perubahan rtrw, rdtr, dan rtbl yang bersangkutan dengan perubahan peruntukan lokasi. pasal 107 menjelaskan beberapa poin yang harus diikuti oleh pemilik bangunan gedung, bahwa bangunan gedung harus dijalankan sesuai dengan kegiatan pemanfaatan yang dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan sesuai dengan apa yang tercantum di dalam imb dan dilakukan secara tertib administrasi dan teknis dan terjamin seluruh kelaikan fungsi bangunan gedung sehingga tidak menimbulkan kerugian di waktu yang akan datang terhadap lingkungan. selama tahap pemanfaatan, pemilik bangunan gedung wajib mengikuti program pertanggungan terhadap kemungkinan kegagalan bangunan gedung. pasal 109 ayat (2) bahwa dalam menggunakan jasa perawatan bangunan gedung oleh pihak lain harus memiliki izin sertifikat yang sesuai dengan dasar perundnag-undangan tentang jasa kontruksi. pasal 114 ayat (3) bahwa dalam usulan penetapan bangunan gedung harus telah mendapat pertimbangan dari tim ahli pelestarian bangunan gedung, 86 | peran pemerintah banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai kemudian medapatkan persetujuan dari masyarakat melalui rapat dengar masyarakat. pasal 118 ayat (2) dan (4) mengatur tentang penetapan pembongkaran bangunan gedung yang akan dilaksanakan sesuai dengan hasil identifikasi dari pemerintah daerah dan atau dari laporan masyarakat atas bangunan-bangunan tidak laik fungsi yang tidak dapat diperbaiki, bangunan gedung yang menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat, bangunan gedung tanpa imb, dan bangunan yang akan diubah tampilannya oleh pemilik bangunan gedung. hasil identifikasi akan diberikan kepada pemilik bangunan gedung dan wajib melakukan pengkajian teknis. bagi permasalahan bangunan yang telah berdiri selama beberapa tahun sebelum ditetapkannya perda bangunan gedung merupakan bangunan gedung tahap pemanfaatan, dalam hal ini harus memenuhi segala ketentuan dari pemerintah daerah. khususnya bagi bangunan yang berdiri di daerah rawan abrasi, di tepi pantai kurang dari 100 meter dari sepadan pantai, dan tidak memiliki imb gedung, maka tindakan peringatan tertulis kepada pemilik akan dilakukan sebanyak tiga kali berturut-turut selama 21 hari, apabila pemilik bangunan gedung masih belum melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran maka akan dilakukan pemberhentian sementara pemanfaatan bangunan gedung dan pembekuan sertifikat laik fungsi. pemerintah daerah masih memberikan tenggat waktu dari dikenakannya sanksi pemberhentian sementara selama 30 hari, apabila masih belum dilaksanakan perbaikan, maka sanksi selanjutnya adalah penghentian tetap pemanfaatan bangunan gedung dan pencabutan sertifikat laik fungsi. perintah pembongkaran bangunan gedung dilaksanakan apabila 14 hari dari masa sanksi pembatasan kegiatan bangunan gedung dilakukan namun pemilik bangunan gedung masih tetap mengabaikan sanksi yang diberikan. pembongkaran atas bangunan gedung tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah atas biaya yang ditanggung oleh pemilik bangunan gedung, kecuali pemilik bangunan gedung yang tidak mampu, maka biaya pembongkaran akan dibebankan oleh pemerintah daerah. apabila telah mencapai tahap pembongkaran ini, maka pemilik bangunan gedung akan dikenakan denda administrasi sebesar sepuluh persen dari total bangunan gedung yang dibongkar dengan jumlah yang disesuaikan dengan seberapa berat pelanggaran yang dilaksanakan oleh subjek hukum atas bangunan gedungnya. 27 khusus untuk bangunan gedung yang pada saat tahap pembangunan tidak memiliki imb akan dikenakan sanksi penghentian sementara hingga diterbitkannya imb. namun, untuk bangunan gedung yang telah berdiri dan tidak memiliki imb, maka secara langsung akan dikenakan sanksi perintah pembongkaran. 28 oleh karena itu,untuk bangunan gedung yang berdiri secara permanen di tepian pantai di wilayah banyuwangi, akan dapat dikenakan sanksi berupa perintah pembongkaran oleh pemerintah daerah. sanksi pidana dikenakan bagi tindak pidana terhadap bangunan gedung, berdasarkan ketentuan perda bangunan gedung merupakan sebuah pelanggaran. sanksi pidana diberikan kepada subjek hukum yang melakukan pelanggaran terhadap 27 pasal 151. peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 9 tahun 2014tentang bangunan gedung. 28 pasal 152. peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 9 tahun 2014 tentang bangunan gedung. 87 | lentera hukum ketentuan. pasal 45 bahwa sebuah bangunan gedung yang berdiri harus memperhatikan persyaratan keselamatan bangunan gedung berupa keandalan bangunan gedung. prasyarat keselamatan yang dimaksud meliputi kemampuan sebuah bangunan gedung terhadap suatu beban muatan, bahaya kebakaran dan terhadap bahaya petir. pasal 46 ayat (1) sampai ayat (10) bahwa prasyarat kemampuan bangunan gedung untuk sebuah beban muatan harus memperhatikan persyaratan struktur bangunan, pembebanan pada bangunan, struktur atas bangunan, struktur bawah bangunan, pondasi langsung, pondasi dalam, keselamatan struktur, keruntuhan struktur, hingga persyaratan bahan bangunan. pasal 47 ayat (1) sampai ayat (8) bahwa bangunan gedung dalam persyaratan keandalannya, perlu juga memenuhi persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran. pasal 48 ayat (1) sampai ayat (3) bahwa bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya petir dan kelistrikan yang berupa persyaratan instalasi proteksi petir dan sistem kelistrikan. pasal 49 ayat (1) sampai ayat (6) bahwa bangunan gedung untuk kepentingan umum wajib dilengkapi sebuah sistem pengamanan yang memadai agar terhindar dari hal yang mengancam keselamatan penghuni gedung dan harta benda di dalamnya. bagi subjek hukum yang tidak memenuhi ketentuan pasal tersebut, akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). b. upaya penyelesaian permasalahan bangunan yang menyalahi peraturan daerah sengketa yang ditimbulkan dari pemanfaatan bangunan gedung bersifat aduan dari pihak yang dirugikan kepada pihak pemilik bangunan gedung tanpa adanya kepemilikan hak atas tanah ataupun imb. penyelesaian sengketa tanah memiliki proses dan tahapan penyelesaian sesuai denga sifat permasalahan yang diajukan atau diadukan oleh subjek hukum. sifat permasalahan sengketa secara umum dapat digolongkan menjadi: a) masalah menyangkut prioritas untuk dapat ditetapkannya pemegang hak atas tanah berstatus telah dihaki atau atas tanah yang belum ada haknya; b) bantahan terhadap suatu bukti perolehan yang digunakan seseorang sebagai dasar pemberian hak; c) kekeliruan pemberian hak akibat penerapan peraturan yang tidak benar; d) sengketa lain yang mengandung aspek sosial praktis. dalam hal menyelesaikan sengketa pertanahan, telah diatur dalam keputusan kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 34 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan. pola penanganan sengketa pertanahan sesuai dengan ketentuan tersebut dapat dilaksanakan dengan beberapa tahap, yakni pengaduan, penelitian, pencegahan, musyawarah, dan terakhir adalah penyelesaian melalui pengadilan. pengaduan berisi hal-hal yang mendeskripsikan bahwa pengadu atau pemohon berhak terhadap suatu hak atas tanah yang diadukan. hak atas tanah tersebut disertai dengan bukti pembelaan yang berisi harapan agar sengketa tersebut dapat segera diselesaikan sebagaimana mestinya. penelitian, yaitu di mana kantor atr/bpn yang bersangkutan melakukan penelitian sebagai bentuk penanganan terhadap pengaduan 88 | peran pemerintah banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai yang dilakukan oleh pengadu atau pemohon terhadap suatu objek tanah yang disengketakan. hal ini berupa pengumpulan data administratif, dan hasil penelitian fisik untuk dijadikan dasar apakah pengaduan dapat dilanjutkan pada tahap penyelesaian sengketa atau tidak. sedangkan pencegahan mutasi dideskripsikan bahwa setelah ditetapkan apakah pengaduan dapat diproses atau tidak, berdasarkan petunjuk dari kepala kantor pertanahan yang berwenang terhadap wilayah tanah sengketa, dilakukan langkah pengamanan berupa pencegahan ataupun penghentian. pencegahan ataupun penghentian terhadap segala mutasi (perubahan) tanah sengketa, bertujuan untuk menghentikan sementara bentuk perubahan yang akan dilakukan. contohnya dilakukan jual beli kepada pihak lainnya di luar pihak yang bersengketa. selanjutnya, musyawarah diartikan sebagai tindakan yang pertama kali dilakukan sebelum dilakukan proses pengadilan adalah musyawarah secara kekeluargaan yang dilakukan kepada para pihak. apabila dalam tahap ini telah didapatkan kesepakan di antara kedua belah pihak yang bersengketa, maka penyelesaian akan berhenti pada tahap ini. sedangkan penyelesaian melalu pengadilan terjadi apabila penyelesaian melalui musyawarah kekeluargaan belum tercapai dalam penyelesaian sengketa tanah, selanjutnya dapat diajukan kepada pihak pengadilan yang berwenang atas sengketa tanah agar mendapatkan putusan yang dapat menciptakan keadilan hukum bagi para pihak. sebagian besar penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan adalah dengan menjatuhkan suatu putusan yang bersifat memaksa. 29 lembaga peradilan (yudikatif) merupakan tempat bagi seluruh lapisan masyarakat bertumpu mencari keadilan bagi para pihak yang bersengketa, dan lembaga ini memiliki tugas utama yang bersifat normatif yakni: a.) memberikan perlakuan seadiladilnya dan manusiawi kepada para pihak pencari keadilan; b.) memberikan pelayanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan para pihak; c.) menyelesaikan perkara para pihak secara efektif, efisien, tuntas hingga final. penyelesaian sengketa melalui peradilan dapat menyelesaikan sebuah sengketa karena terdapat putusan hakim yang menjadi fungsi sebagai hukum yang bersifat final bagi kedua belah pihak yang bersengketa (yurisprudensi). john chipman gray menyatakan bahwa putusan hakim merupakan sumber hukum utama dari jalur penyelesaian sengketa melalui litigasi dan hakim merupakan seorang penemu hukum bukan pembuat hukum karena tidak mengandalkaan peraturan perundang-undangan. maksutnya adalah, hakim dituntut untuk memanfaatkan ilmu-ilmu di luar hukum dan dapat menyelidiki faktor sosial seseorang agar dapat terjadi sinkronisasi antara apa yang dikehendaki oleh hukum dan fakta realita yang terjadi dikehidupan sosial, agar hukum dapat bekerja secara efektif. 30 oliver wendel holmes menyatakan bahwa seorang hakim akan menggunakan sanksi terhadap satu perlakuan tertentu dan akan memutuskan sebuah putusan yang 29 i wayan, “penyelesaian sengketa di luar pengadilan”,(denpasar: udayana university, 2010), hlm. 3. 30 sholih mu’adi, “penyele saian sengketa hak atas tanah perkebunan dengan cara litigasi dan non litigasi” (jakarta: prestasi pustaka raya, 2010), hlm. 56. 89 | lentera hukum ditentukan oleh norma-norma hukum dan moral hidup serta kepentingan sosial. 31 kaitan kedua teori dengan lembaga peradilan di indonesia adalah peradilan merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang memiliki tugas pokok untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa perkara yang diajukan oleh para pihak. peradilan merupakan jalur formal yang memunculkan beberapa anggapan di masyarakat bahwa penyelesaian perkara melalui litigasi terkesan kaku dan kurang fleksibel, sehingga para pihak kurang leluasa dalam menjelaskan keseluruhan aspek sengketa yang terjadi. berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, dalam menyelesaikan sengketa para pihak ditawarkan melalui dua pilihan cara, yakni secara litigasi yang berarti melalui jalur pengadilan dan cara nonlitigasi, yakni penyelesaian di luar pengadilan. 32 namun,, dalam penyelesaian sengketa pertanahan akan terlebih dahulu dilakukan upaya nonlitigasi. upaya nonlitigasi yang digunakan dalam penyelesaian segketa tanah adalah dengan negosiasi dan mediasi. negosiasi merupakan proses penyelesaian dengan cara perundingan antara kedua belah pihak dengan didatangkan seorang negosiator yang memimpin perundingan tersebut. para pihak diharuskan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa dengan cara mufakat dan damai. negosiasi berisi tentang proses memberi, menerima, dan tawar menawar di antara para pihak. apabila dalam proses ini dicapai sebuah kesepakatan dan jalan keluar, maka para pihak harus menaati hal-hal yang telah disepakati bersama. namun, apabila proses negosiasi tidak mencapai hasil, maka proses selanjutnya adalah dilakukan proses mediasi. mediasi berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 7 peraturan menteri negara agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan adalah cara penyelesaian sengketa dengan melakukan proses perundingan antara kedua belah pihak dan dibantu dengan seorang mediator. mediator merupakan pihak yang membantu perundingan dalam mediasi guna memberikan berbagai kemungkinan dan jalan keluar menyelesaikan sebuah sengketa tanpa bersifat memaksa ataupun memutus. 33 mediator setingkat desa adalah kepala desa. peran kepala desa adalah sebagai seorang hakim perdamaian yang berusaha mencapai keadaan damai dan tentram di antara warganya yang bersengketa tanpa harus dilakukan proses pengadilan. 34 apabila proses mediasi mencapai hasil, maka keputusan dari mediasi merupakan putusan sah sebagai bentuk kepastian hukum yang harus ditaati dan dilakukan oleh kedua belah pihak. namun, apabila proses mediasi tidak mencapai hasil, maka sengketa pertanahan tersebut diadukan kepada badan yang berwenang yaitu kantor atr/bpn. 31 acmad sodiki, “penataan kepemilikan hak atas tanah di daerah perkebunan kabupaten malang”, (universitas airlangga: program pasca sarjana, 1994), hlm. 54. 32 acmad sodiki, “penataan kepemilikan hak atas tanah di daerah perkebunan kabupaten malang”, (universitas airlangga: program pasca sarjana, 1994). 33 pasal 1 angka 8. peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan. 34 r. soehadi, penyelesaian sengketa tentang tanah sesudah berlakunya undang-undang pokok agraria, (surabaya: karya anda, 1999), hlm. 68. 90 | peran pemerintah banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai pengaduan merupakan bentuk keberatan atas kasus pertanahan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirinya dirugikan kepada kementrian agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional 35 , selanjutnnya sengketa akan ditindak lanjut oleh deputi bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan. 36 deputi melakukan analisa terhadap pengaduan dan memprosesnya, apabila telah mengandung alasan-alasan yang kuat dan tidak terlalu prinsipil sehingga membutuhkan proses dan pernyataan dari lembaga atau instansi lain, agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional akan menyatakan bahwa tanah dalam keadaan sengketa, apabila tidak maka akan diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan bahwa pengaduan tidak atau belum dapat dipertimbangkan. 37 apabila proses pengaduan dinyatakan dapat diproses lebih lanjut maka para pihak dihadirkan dalam gelar perkara di kantor atr/bpn berwenang. atr/bpn berperan sebagai mediator yang bersifat netral dan aktif untuk meyakinkan bahwa proses mediasi harus berhasil. sebelum dilakukan mediasi juga harus melalui proses administrasi formal seperti surat pemanggilan, berita acara (notulen rapat), akta pernyataan perdamaian. 38 mediasi yang mencapai hasil berupa kesepakatan dibuatkan perjanjian perdamaian yang sesuai dengan berita acara mediasi. selanjutnya, perjanjian perdamaian didaftarkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang agar perjanjian damai bersifat mengikat bagi para pihak. 39 apabila mediasi tidak mencapai hasil, maka sengketa dapat diajukan kepada pihak yang berwenang yaitu pengadilan. proses penyelesaian sengketa melalui cara pengadilan atau litigasi dapat dilaksanakan dalam rangka berperkara dalam proses peradilan perdata oleh pengadilan negeri (pn) atau berperkara dalam proses pengadilan tata usaha negara (ptun). 40 pada objek perkara yang meliputi hak-hak atau kepentingan masyarakat yang dirugikan, maka pengajuan perkara adalah melalui pengadilan negeri. prosedur yang harus dilakukan adalah mengikuti prosedur beracara pada peradilan umum yaitu mengajukan surat gugatan. gugatan merupakan tuntutan yang diajukan pihak yang merasa dirinya dirugikan dan ditujukan kepada pihak tergugat melalui pengadilan negeri. 41 pengadilan negeri akan meregister dan dilanjutkan kepada majelis hakim pengadilan negeri untuk memeriksa gugatan dan memutuskan apakah gugatan telah sesuai dan dapat diterima atau tidak. apabila diterima maka akan dilaksanakan proses acara persidangan. namun, sebelumnya majelis hakim akan kembali memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi. 35 pasal 1 angka 5. peraturan merteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia. 36 peraturan presiden republik indonesia nomor 10 tahun 2006 tentang badan pertanahan nasional. 37 rusmadi murad, “penyelesaian sengketa hukum atas tanah”. (bandung: alumni, 1991), hlm. 24. 38 rusmadi murad, “penyelesaian sengketa hukum atas tanah”. (bandung: alumni, 1991), hlm. 27. 39 pasal 41 ayat 1 dan 2. peraturan menteri negara agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia. 40 pasal 43. peraturan menteri negara agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia. 41 r. soehadi, 1999, penyelesaian sengketa tentang tanah sesudah berlakunya undang-undang pokok agraria, surabaya: karya anda, hlm. 71. 91 | lentera hukum apabila mediasi berhasil, maka persidangan akan dibatalkan, apabila tidak maka persidangan akan dilanjutkan. 42 selanjutnya pihak tergugat membuat jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat. setelah itu, barulah dilakukan replik oleh penggugat berupa tanggapan atas jawaban tergugat dalam bentuk tertulis ataupun lisan. selanjutnya. dilakukan duplik yaitu jawaban tergugat atas replik penggugat. duplik dapat berupa pernyataan tertulis maupun lisan. 43 setelah proses jawab menjawab para pihak telah dinyatakan cukup, dan perkara yang diajukan juga telah diperiksa secara jelas, maka selanjutnya adalah proses pembuktian yang dapat diajukan berupa bukti tertulis seperti surat dan dokumen yang dapat membuktikan kebenaran secara materiil atas tanah yang disengketakan. pembuktian juga dapat berupa pembuktian saksi yng dihadirkan di dalam persidangan untuk memberikan keterangan. penyelesaian melalui litigasi yang kedua yakni melalui pengadilan tata usaha negara (ptun). objek yang diperkarakan dalam ptun adalah keputusan tata usaha negara yang dibuat oleh pejabat tun. dalam sengketa dalam kasus pertanahan ialah sertifikat tanah yang menjadi produk keluaran kantor agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional yang merupakan sebuah jabatan tata usaha negara. 44 peradilan tata usaha negara tercantum dalam undang-undang republik indonesia nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang selanjutnya disebut sebagai uu ptun. proses beracara pada ptun diawali dengan diajukannya gugatan. pasal 1 angka 11 uu ptun menyatakan bahwa gugatan dalam ptun adalah permohonan yang berisi tuntutan yang ditujukan kepada badan atau pejabat tun yang diajukan melalui pengadilan untuk mencari keadilan dalam putusan hakim nantinya. apabila gugatan telah diajukan maka selanjutnya adalah dilakukana rapat permusyawaratan oleh ketua pengadilan yang berwenang untuk menentukan ketetapan berisi pertimbanganpertimbangan apakah gugatan tersebut diterima atau tidak. dasar dari diterima atau tidaknya suatu gugatan dilihat dari beberapa hal yaitu apakah gugatan tersebut merupakan kewenangan ptun, apakah syarat-syarat pengajuan gugatan telah terpenuhi, apakah gugatan berisi alasan-alasan yang bersifat layak untuk dijadikan menjadi sebuah sengketa, apakah yang menjadi dasar tuntutan sebenarnya telah dipenuhi oleh keputusan tata usaha negara yang menjadi pihak tergugat, dan apakah gugatan telah diajukan dalam waktu sebelum lewat tenggat waktu. 45 apabila hal-hal tersebut tidak tepenuhi, maka pihak ptun berhak menolak gugatan, sedangkan dalam keteapan penolakan gugatan ini, penggugat dapat melakukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu empat belas hari setelah keputusan diucapkan. apabila perlawanan penggugat kepada pengadilan dibenarkan, maka penetapan menjadi gugur demi hukum dan selanjutnya gugatan akan diperiksa, 42 yahya harahap, 2007, “hukum acara perdata” jakarta: sinar grafika, hlm. 30. 43 r soeroso, “praktik hukum acara perdata tata cara proses persidangan”, (jakarta: sinar grafika, 2004), hlm. 32. 44 r soeroso, “praktik hukum acara perdata tata cara proses persidangan”, (jakarta: sinar grafika, 2004), hlm. 32. 45 zairin harahap, ”hukum acara peradilan tata usaha negara”, (jakarta: rajawali pers, 2014), hlm. 56. 92 | peran pemerintah banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai diputus, diselesaikan melalui acara biasa. ketetapan terhadap putusan perlawanan tidak dapat dilakukan upaya hukum terhadapnya. 46 sebelum proses pemeriksaan pokok perkara, hakim wajib melakukan pemeriksaan terhadap gugatan yang tidak jelas. apabila terdapat ketidakjelasan terhadap gugatan, maka hakim wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, serta dapat melengkapi keterangan yang diperlukan kepada pejabat tun yang digugat. 47 apabila dalam 30 hari penggugat tidak menyempurnakan gugatannya, maka hakim akan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. apabila telah ditentukan putusan ini, maka tidak dapat dilakukan upaya hukum, namun dapat diajukan gugatan baru kepada ptun. setelah dilakukan pemeriksaan persiapan, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara untuk mendapatkan suatu putusan. apabila terjadi ketidakpuasan terhadap putusan hakim, maka pihak tergugat ataupun penggugat dapat mengajukan pemeriksaan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tinggi tata usaha negara. apabila pihak penggugat ataupun tergugat masi belum mendapatkan suatu keadilan menurut mereka, maka putusan pengadilan tinggi tata usaha negara dapat dilakukan kasasi hingga upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, kepada lembaga mahkamah agung repulik indonesia. putusan yang dijatuhkan oleh mahkamah agung adalah bersifat final dan mengikat. 48 iv. kesimpulan peran pemerintah kabupaten banyuwangi mengenai penataan bangunan tepi pantai berdasarkan perda bangunan gedung adalah pasal 145 ayat (1), (2), (3), (4) sebagai regulator atau pembuat peraturan mengenai persyaratan berdirinya bangunan gedung di wilayah kabupaten banyuwangi. peran pemerintah banyuwangi terangkum dalam wujud: a.) pasal 144 ayat (1), (2), (3) yakni pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung berupa pemberdayaan dan pengawasan bangunan gedung; b.) pasal 145 ayat (1), (2), (3), (4) yakni pengaturan berupa menciptakan perda dan peraturan bupati untuk mengatur pemberian syarat administratif dan teknis berdirinya suatu bangunan, yang memperhatikan rtrw, rdtr, dan/atau rtbl; c.) pasal 146 ayat (1), (2), (3), pasal 147 dan pasal 148 yakni pemberdayaan berupa penyadaran hak dan kewajiban para subjek hukum; d.) pasal 149 ayat (1), (2) yakni pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung yang meliputi mekanisme penerbitan imb, slf, serta surat persetujuan dan penetapan pembongkaran bangunan gedung, pengawasan juga bagi bangunan gedung yang terindikasi mengalami perubahan fungsi dan membahayakan lingkungan. pemerintah daerah juga berperan dalam penegakkan hukum apabila terdapat bangunan gedung yang menyalahi aturan yang ditetapkan dalam yurisdiksi hukum kabupaten banyuwangi. 46 zairin harahap, ”hukum acara peradilan tata usaha negara”, (jakarta: rajawali pers, 2014), hlm. 57. 47 r wiyono, “hukum acara peradilan tata usaha negaraedisi ke-3”, (jakarta: grafika, 2013), hlm. 45. 48 r wiyono, “hukum acara peradilan tata usaha negara:edisi ke-3”, (jakarta: grafika, 2013), hlm. 46. 93 | lentera hukum dampak akibat hukum yang dapat terjadi bagi bangunan yang menyalahi aturan perda bangunan gedung adalah dikenakan sebuah sanksi administrasi sesuai pada pasal 150 ayat (1), (2), (3), (4), (5) berupa peringatan tertulis, pembatasan pembangunan, penghentian sementara, pembekuan atau pencabutan imb, pembekuan atau pencabutan slf dan yang terakhir berupa sanksi administrasi perintah pembongkaran. sanksi administrasi dikenakan berdasarkan 2 tahapan, yakni sesuai pasal 151 dan pasal 153. pelanggaran akibat menyalahi aturan pasal 152 akan dikenakan sanksi pembongkaran. akibat hukum dengan pelanggaran pidana berdasarkn pasal 155 akan diberikan sanksi pidana berupa kurungan selama maksimal 3 bulan atau denda maksimal rp.50.000.000 rupiah. kedua, upaya penyelesaian sengketa bangunan gedung berupa permasalahan perizinan ataupun pertanahan dapat diajukan upaya penyelesaian dengan jalan litigasi dan nonlitigasi. penanganan perkara melalui litigasi dilaksanakan melalui peradilan perdata pada pengadilan negeri atau melalui pengadilan tata usaha negara, bergantung pada kesesuaian subjek yang bersengketa dan objek yang disengketakan. proses nonlitigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara mencari kemufakatan antar para pihak agar tercipta penyelesaian melalui perdamaian. dalam perkara sengketa tanah nonlitigasi dapat dilakukan melalui poses negosiasi dan mediasi. pengaturan tentang penanganan perkara melalui litigasi tercantum dalam pasal 43 peraturan menteri negara agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan bagi masyarakat hendaknya mengikuti segala bentuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintahan daerah terkait bagaimana melaksanakan pembangunan bangunan gedung yang baik dan sesuai dengan prosedur, sehingga masyarakat menjadi tahu apa saja syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan penyelenggaraan bangunan gedung. apabila telah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, maka selanjutnya masyarakat harus memiliki itikad baik untuk memenuhinya apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi, seperti melakukan kegiatan pendaftaran tanah apabila tanah yang menjadi objek penyelenggaraan pembangunan masih belum memiliki sertifikat hak atas tanah, melakukan imb dalam memperjelas status tanah dan bangunan sehingga dapat dilakukan penguasaan atas bangunan dan tanah tersebut tanpa adanya pihak yang dirugikan, dan tidak terjadi konflik di kemudian hari; bagi pemerintah hendaknya bersikap tegas dalam penertiban bangunanbangunan yang berdiri tanpa memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis, termasuk bagi bangunan yang berdiri di tepian pantai di wilayah banyuwangi yang menyalahi fungsi bangunan dan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, agar dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh sebuah bangunan gedung tanpa memiliki izin dan kejelasan hukumnya, tidak menumpuk di kemudian hari. terutama bagi bangunan gedung yang berdiri di daerah rawan bencana dan abrasi, seperti bangunan yang secara permanen berdiri di tepian pantai banyuwangi yang semakin hari menambah intensitas kegiatan reklamasi tanpa izin di daerah pantai yang menimbulkan dampak lingkungan bagi kehidupan laut, dan suatu hari tidak menutup 94 | peran pemerintah banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai kemungkinan akan membahayakan pengguna bangunan gedung itu sendiri dan masyarakat lainnya. daftar pustaka achmad sodiki, penataan kepemilikan hak atas tanah di daerah perkebunan kabupaten malang. (universitas airlangga: buku program pasca sarjana, 2014). andika wijaya dan wida peace ananta, hukum bisnis property di indonesia. (jakarta: pt grasindo, 2017). arie sukanti hutagalung dan markus gunawan, kewenangan pemerintah di bidang pertanahan, (rajawali pers.). ateng syarifudin, menuju penyelenggaraan pemerintah negara yang bersih dan bertanggung jawab (2000) jurnal pro justitia edisi ke-4. bandung; universitas parahyangan. badan pengembangan dan pembinaan bahasa. kamus bahasa indonesia edisi ke-5. jakarta: balai pustaka, 2016). bagir manan, menyongsong fajar otonomi daerah. (yogyakarta: pusat studi hukum, 2005). boedi harsono, 2008. hukum agraria indonesia, sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaanya, jilid 1hukum tanah nasional. (jakarta: djambatan,2008). eko yulian insur, tata cara mengurus segala macam surat rumah dan tanah. (yogyakarta: pustaka yustisia, 2012). hanif nurcholis, teori dan praktik pemerintahan dan otonomi daerah. (jakarta: pt. grasindo, 2005). i wayan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, (denpasar: udayana univesity, 2010). jimly asshiddqie, pergumulan peran pemerintah dan parlemen dalam sejarah, telaah perbandingan konstitusi berbagai negara, (jakarta: ui press, 1996). kalalo, hukum lingkungan dan kebijakan pertanahan di wilayah pesisir. (depok: raja grafindo persada, 2016). keputusan presiden nomor 34 tahun 2003 tentang kebijakan nasional di bidang pertanahan. miriam budiarjo, dasar ilmu politik. (gramedia: jakarta, 1985). muhammad fauzan, hukum pemerintahan daerah kajian tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah. (yogyakarta: uii press, 2012). nanin trianawati sugito dan sugandi, “urgensi penentuan dan penegakan hukum kawsan sempadan pantai”, jurnal geografi gea, vol. 8 no 2. 2008. peraturan presiden republik indonesia nomor 10 tahun 2006 tentang badan pertanahan nasional. peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan. 95 | lentera hukum peraturan daerah kabupaten bayuwangi nomor 8 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten banyuwangi. peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 9 tahun 2014, tentang bangunan gedung. peter mahmud marzuki, pengantar ilmu hukum, (jakarta: kencana prenada media grup, 2009). __________________________, penelitian hukum, (jakarta: kencana prenada media group, 2014). philipus m. hadjon, dkk, pengantar hukum administrasi negara, (yogyakarta: gadjah mada university press, 2005). poerwadarminta, w.j.s, kamus umum bahasa indonesia, (jakarta: gramedia, 1967). ridwan hr, hukum administrasi negara, (jakarta: pt raja persada, 2006). rosita indrayati, 2011, diktat pembagian kekuasaan, pemerintahan lokal, lembaga pemerintahan daerah dan kerja sama antar daerah, (jember: universitas jember, 2011). rusmadi murad, penyelesaian sengketa hukum atas tanah, (bandung: alumni, 1991). r. soehadi, penyelesaian sengketa tentang tanah sesudah berlakunya undang-undang pokok agraria, (surabaya: karya anda, 1999). r. soeroso, pengantar ilmu hukum, (jakarta: sinar grafika, 2005). r. wiyono, hukum acara peradilan tata usaha negara edisi ke-3, (jakarta: grafika, 2013). sarundajang, babak baru sistem pemerintahan daerah. (jakarta: kata hasta, 2005). sholih mu’adi, penyelesaian sengketa hak atas tanah perkebunan dengan cara litigasi dan non litigasi, (jakarta: prestasi pustaka raya, 2010). soekanto soerjono. penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, (jakarta: pt. raja grafindo persada, 2006). salim hs dan erlies septiana nurbani, penerapan teori hukum pada penelitian thesis dan desertasi. (jakarta: rajawali pers, 2014). sri soemantri m, prosedur dan sistem perubahan konstitusi. (alumni, 2006). syaukari, dkk, otonomi daerah dalam negara kesatuan. (jakarta: pustaka pelajar, 2013). undang – undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria, lembaran negara republik indonesia tahun 1960 nomor 104, tambahan lembaran negara nomor 2043. undang-undang republik indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. yahya harahap, hukum acara perdata, (jakarta: sinar grafika, 2007). zairin harahap, hukum acara peradilan tata usaha negara, jakarta: rajawali pers, 2014). nanin trianawati sugito dan sugandi, “urgensi penentuan dan penegakan hukum kawsan sempadan pantai”, jurnal geografi gea, vol. 8 no 2. 2008. muhammad ilham arisaputra, “penguasaan tanah pantai dan wilayah pesisir di indonesia” perspektif hukum, vol. 15 no. 1, 2015. 96 | peran pemerintah banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai keterangan bupati banyuwangi azwar annas dalam forum satu indonesia “abdullah azwar annas”. keterangan bupati banyuwangi azwar annas, dalam forum rosi “berbeda, demi perubahan” kompas kampus surabaya. j.t van den berg, kebaikan sentralisasi (online), melalui: https://www.parlement.com/id/vg09ll o3luxj/ j_t_koos_van_den_berg, diakses pada tanggal 7 september 2017 pukul 18.00 wib. j.in het veld, kelebihan sentralisasi (online), melalui: http://www.academia.edu/9263488/asas_ asas_otonomi_daerah, diakses pada tanggal 7 september 2017 pukul 18.10 wib. melalui, https://www.hukumproperti.com/pengetahuan-hukum properti/persyaratanteknis-dan-administratif-bangunan-gedung/, diakses pada tanggal 12 agustus 2017 pukul 13.00 wib. melalui https://www.banyuwangikab.go.id/profil/gambaranumum.html, diakses pada tanggal 14 agustus 2017 pukul 12.40 wib. melalui: http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=1966, diakses pada tanggal 7 september 2017, pukul 20.00 wib. hukum online. “alur penyelesaian sengketa tata usaha negara” http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt581327c457099/alur-penyelesaian-sengketa tatausaha-negara, diakses pada tanggal 29 oktober 2017 pukul 16.00 wib. lentera hukum, volume 5 issue 1 (2018), pp. 171-188 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i1.6288 published by the university of jember, indonesia available online 08 may 2018 tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris di hadapan penghadap muhammad tiantanik citra mido brawijaya university, indonesia tiantanik12@gmail.com i nyoman nurjaya brawijaya university, indonesia inyoman@ub.ac.id rachmad safa’at brawijaya university, indonesia rachmad.syafaat@ub.ac.id abstract a notary in exercising powers to make an authentic deed is required to read it before an interlocutor as it is set in article 16 paragraph (1) letter (m) notary act. the problem that arises is that, in some cases, notaries are not the only persons who exercise such duties. in fact, such role is often replaced by their staffs on duties entitled to them. it asserts that notary act is not extremely obeyed with following effects of the absence of laws in notary act which is specifically dealt with the role of notary’s staffs. this study uses empirical legal research with sociological jurisprudence approach. the result shows that a notary has attributive powers from notary act which is granted rights or powers to authorize staffs to act and exercize notary’s duties. to adhere with this view, a notary deed is seen as a perfect evidence if a notary did not accomplish certain procedures. however, if a notary cannot prove it, the declaration of a privately made deed should be made by judges of the courts. if there is any disadvantage as the result of deed read by staffs, a notary can be sued in the courts to provide compensation or certain terms as constituted in article 1365 of the civil code, including maerial and immaterial compensations. keywords: civil liability, notary, notary staffs, deed. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: december 19, 2017 revised: january 10, 2018 accepted: april 21, 2018 how to cite: mido, muhammad tiantanik citra, i nyoman nurjaya & rachmad safa’at. “tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris di hadapan penghadap” (2018) 5:1 lentera hukum 171–188. 172 | tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris i. pendahuluan notaris dihadirkan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan alat bukti berupa akta otentik sesuai permintaan yang bersangkutan kepada notaris, sehingga tanpa adanya masyarakat yang membutuhkan notaris, maka notaris tidak ada gunanya. 1 menurut tan thonk kie setiap masyarakat saat ini membutuhkan seorang (figuur) yang setiap keterangannya dapat diandalkan, dapat memberikan kepercayaan, yang goresan tanda tangannya serta segelnya memberikan jaminan hukum dan bukti yang kuat serta seorang ahli yang tidak berpihak dan penasehat yang sempurna (onkreukbaar atau unimpeachable), yang selalu tutup mulut dan membuat suatu perjanjian (akta otentik) yang dapat memberikan perlindungan di hari-hari yang akan datang. 2 kebutuhan masyarakat akan jaminan kepastian hukum yang semakin meningkat atas suatu tindakan hukum seiring dengan berkembangnya pertumbuhan ekonomi indonesia yang semakin pesat, sehingga dalam setiap kegiatan perekonomian masyarakat membutuhkan suatu jaminan kekuatan hukum dalam setiap kegiatan hukum yang dilakukannya. notaris sebagai seorang pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam hal membuat akta otentik serta bertanggung jawab membuat akta otentik untuk menjamin kepastian hukum penghadap dalam menjalankan suatu perjanjian. pasal 1868 kuhperdata, “akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.” 3 notaris dituntut bekerja profesional dalam menjalankan jabatannya sebagai seorang pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta otentik, inti dari tugas notaris sebagai pejabat umum yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah guna melayani masyarakat ialah merekam secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum antara penghadap, yang secara mufakat meminta bantuan jasa-jasa notaris. 4 untuk dikatakan sebagai akta otentik harus memenuhi beberapa syarat yang mana syarat akta notaris sebagai suatu akta otentik tertuang dalam pasal 15 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut uujn. 5 1 habib adjie, majelis pengawas notaris sebagai pejabat tata usaha negara, (surabaya: refika aditama, 2010), hlm. 3. 2 tan thong kie, studi notariat dan serba-serbi praktek notaris, (jakarta: ichtiar baru van hoeve, cetakan ketiga 2013), hlm. 449. 3 pasal 1868, kuhperdata. 4 sjaifurrachman & habib adjie, aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta, (bandung: mandar maju, 2011), hlm. 66. 5 menegaskan bahwa salah satu kewenangan notaris, yaitu membuat akta secara umum, dengan batasan sepanjang: 1) tidak dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang; 2) menyangkut akta yang harus dibuat atau berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum atau dikehendaki oleh yang bersangkutan; 3) mengenai subjek hukum (orang atau badan hukum) untuk kepentingan siapa akta itu dibuat atau dikehendaki yang berkepentingan; 4) berwenang mengenai tempat, dimana akta itu dibuat, hal ini sesuai dengan tempat kedudukan dan wilayah jabatan notaris; 5) mengenai waktu 173 | lentera hukum menurut ketentuan yang tertuang dalam pasal 16 ayat (1) huruf (m) uujn, menjelaskan dengan jelas bahwa notaris wajib membacakan akta yang dibuatnya di hadapan penghadap serta dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi, atau dihadiri empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat, sehingga dengan kata lain hanya notaris yang dapat membacakan isi akta di hadapan penghadap sesuai atas apa yang tertuang dalam uujn. selanjutnya pengaturan tentang pembacaan akta notaris diatur dalam pasal 16 ayat (7) uujn, merupakan pasal pengecualian terhadap pembacaan akta notaris dengan syarat penghadap telah membacanya sendiri, mengetahuinya, serta memahami isi dari akta yang akan dibuat, tetapi dalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai peran staf notaris dalam pembacaan akta di hadapan para penghadap, yang kemudian menjadi alasan oleh notaris untuk tidak membacakan akta di hadapan penghadap. sementara dalam penjelasan undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, penjelasan terhadap pasal 16 ayat (1) huruf (m) bahwa notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani akta di hadapan penghadap dan saksi. 6 serta dalam pasal 16 ayat (8) menjelaskan bahwa “pengecualian tersebut dikecualikan terhadap pembacaan kepala akta, komparasi, penjelasan pokok akta secara singkat dan jelas, serta penutup akta.” 7 sehingga kemudian implikasi dari tidak dilaksanakannya apa yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut di atas berakibat pada kekuatan pembuktian akta yang dibuat oleh notaris sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 16 ayat (9) uujn, yaitu “akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.” 8 berdasarkan pengamatan peneliti yang dilakukan di majelis pengawas daerah (mpd) di kota kendari, pada praktiknya ada notaris di kota kendari yang tidak membacakan akta di hadapan penghadap, 9 namun ada keterlibatan staf notaris yang menggantikan peran notaris guna membacakan akta di hadapan penghadap ketika notaris tidak dapat membacakan akta secara langsung atau berbenturan dengan kegiatan lain yang harus dilakukan oleh notaris sehingga pembacaan akta tidak dilakukan oleh notaris. pembacaan akta bukan hanya bermanfaat bagi notaris namun bermanfaat pula bagi para penghadap, “berikut ini beberapa manfaat dari pembacaan akta yang dilakukan oleh notaris, diantaranya notaris masih memiliki kesempatan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang sebelumnya tidak terlihat. pembacaan akta adalah kemungkinan terakhir bagi seorang notaris untuk memeriksa akta yang telah dibuat, namun manfaat ini bukanlah satu-satunya, para penghadap mendapat kesempatan untuk bertanya tentang hal-hal yang kurang jelas di dalam isi akta, pembacaan akta pembuatan akta, dalam hal ini notaris harus menjamin kepastian waktu menghadap para penghadap yang tercantum dalam akta. lihat habib adjie, kebatalan dan pembatalan akta notaris, (bandung: refika aditama, 2011), hlm. 8-9. 6 penjelasan pasal 16 ayat (1) huruf (m) uujn. 7 pasal 16 ayat (8) uujn. 8 pasal 16 ayat (9) uujn. 9 data laporan majelis pengawas daerah kota kendari tahun 2013. 174 | tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris memberikan kesempatan kepada notaris dan para penghadap pada detik-detik terakhir, sebelum akta selesai diresmikan dengan tandatangan penghadap, saksi dan notaris untuk melakukan pemikiran ulang dengan kata lain revisi isi perjanjian sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.” 10 keterlibatan staf notaris meliputi pula pembuatan akta secara teknis, merapihkan berkas-berkas, berkomunikasi dengan para pihak/penghadap, atau sesuai dengan ketentuan “uujn dalam membantu notaris melakukan pekerjannya adalah membuat buku daftat akta (reportorium), membuat bundel minuta akta yang dibuat menjadi satu bundel untuk satu bulan, apabila melebihi 50 akta maka dijilid menjadi lebih dari satu bundel, membuat buku daftar surat di bawah tangan yang disahkan (waarmerking), daftar surat di bawah tangan yang dibukukan (legalisasi) dan daftar surat lain yang diwajibkan oleh undang-undang, membuat buku daftar protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga, mencatat dalam reportorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan, membuat buku daftar klaper untuk para penghadap, membuat buku daftar klaper untuk legalisasi, membuat buku daftar klaper untuk waarmerking.” 11 pada saat pembuatan akta otentik, notaris melibatkan serta membutuhkan bantuan staf notaris untuk menyelesaikan akta-akta secara cepat dan juga mempermudah pekerjaan notaris dalam menjalankan profesionalitas profesinya, permasalahan yang terjadi dalam praktek kenotariatan membuat akta otentik serta membacakan akta tidak lagi menjadi kewajiban oleh sebagian notaris namun ada peran staf notaris yang dapat menggantikan kewajiban notaris guna membacakan akta di hadapan penghadap. sehingga nilai-nilai yang tertuang dalam uujn terkesampingkan dan tak lagi menjadi norma yang mengikat bagi notaris, di sisi lain terjadi kekosongan norma hukum pada uujn mengenai peran staf notaris dalam membantu kinerja notaris. hal ini juga yang sering menimbulkan permasalahan terhadap akta notaris dan makin banyaknya permasalahan yang muncul dalam dunia kenotariatan. seperti yang terjadi di kota kendari sebagaimana data-data laporan mpd notaris kota kendari, yaitu pada tahun 2011 jumlah laporan yang tercatat yaitu sebanyak enam laporan, tahun 2012 tidak ada laporan, pada tahun 2013 sebanyak tiga laporan, tahun 2014 sebanyak tiga laporan, 2015 tercatat dua laporan serta data laporan terakhir pada tahun 2016 dan tahun 2017 masing-masing satu laporan. 12 berdasarkan data-data tersebut salah satu permasalahan yang masuk dalam buku laporan mpd notaris kota kendari, tertanggal 29 januari 2013, yaitu mengenai laporan pelanggaran kode etik dan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh notaris sdm salah satu notaris di kota kendari. kronologis kasus sebagai berikut, pada saat itu ada pembuatan akta perubahan perkumpulan “kelompok bumi wanggu permai” yang dilakukan oleh 10 erlinda saktiani karwelo, prospek pembacaan dan penandatanganan akta notaris melalui video conference, hlm. 5. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=188271&val=6466&title= prospek%20 pembacaan%20dan%20penandatanganan%20akta%20notaris%20melalui%20 video%20conference, diakses tanggal 09/04/2017, pukul 20.00 wib. 11 berdasarkan ketentuan pasal 16 tentang kewajiban notaris uujn. 12 data-data buku laporan majelis pengawas daerah kota kendari. 175 | lentera hukum bendahara perkumpulan tersebut, di mana perubahan tersebut dilakukan karena ketua dan sekretaris perkumpulan tersebut telah meninggal dunia, maka bendahara perkumpulan tersebut sebagai penghadap datang ke kantor notaris untuk melakukan perubahan struktur kepengurusan perkumpulan tersebut berdasarkan asli akta pendirian yang ia pegang. setelah akta telah diganti dan kepengurusan kelompok tersebut telah berubah, di kemudian hari muncul keberatan dari salah satu ahli waris ketua kelompok beserta ahli waris sekretaris kelompok tersebut, mereka mempertanyakan dan menggugat akta perubahan tersebut karena akta perubahan yang dibuat oleh notaris sdm tidak memiliki dasar yang kuat karena dilakukan secara sepihak dan tidak ada hasil rapat anggota mengenai perubahan pengurus yang seharusnya menjadi dasar pembuatan akta perubahan. kemudian melalui kuasa hukum pelapor kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian lalu diteruskan oleh pihak kepolisian dengan mengajukan permohonan pemeriksaan sebagai saksi terhadap notaris sdm ke mpd dengan laporan pelanggaran kode etik dan perbuatan melawan hukum. setelah dilakukan pemeriksaan oleh mpd notaris kota kendari terdapat fakta bahwa dalam pembuatan akta perubahan perkumpulan tersebut para penghadap tidak berhadapan langsung dengan notaris sdm tetapi hanya berhadapan dengan staf notaris sdm dan begitu pula dengan pembacaan akta dilakukan oleh staf notaris sdm di mana keterangan itu diungkapkan serta diakui oleh notaris sdm itu sendiri di hadapan mpd notaris kota kendari. 13 praktik di atas yang pada kenyataannya sering menimbulkan laporan ada pula yang berujung pada gugatan serta putusan pengadilan. seperti dalam pengadilan negeri banyuwangi, nomor 192/pdt.g/2014/pn.bwi, pada tahun 2014. duduk perkara kasus tersebut salah satu poin materi gugatan para penggugat mengemukakan bahwa dalam akta nomor 31 khususnya dalam pergantian pengurus dilakukan secara sepihak tanpa ada serah terima, persetujuan, maupun pemberesan, dari pengurus lama kepada pengurus yang baru, bahwa dalam akta nomor 31 tersebut seluruh susunan pengurus dan anggota serta pengawas yang lama diganti dengan yang baru, sehingga terbukti bahwa perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh para tergugat adalah bertentangan dengan hukum. sebagai akibat tindakan sewenang-wenang para tergugat, yaitu pergantian pengurus yang dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan, pemberesan, dan tanpa ada serah terima aset dan pekerjaan dari pengurus lama kepada pengurus baru adalah merupakan perbuatan melawan hukum, yang tidak berkeadilan dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, yang merugikan para penggugat baik secara materiil maupun secara moril, sebab sampai saat ini beberapa aset perkumpulan masih atas nama para pendiri (pengurus lama). essensi gugatan para penggugat dalam perkara ini yaitu, akta nomor 31, tertanggal 12 februari 2014, tentang pernyataan rapat pengurus perkumpulan pembina lembaga pendidikan perguruan tinggi persatuan guru republik indonesia banyuwangi yang dibuat oleh tergugat i adalah batal demi hukum atau tidak sah. 13 hasil wawancara dengan agustinus tangkemanda, sh., mh., ketua majelis pengawas daerah notaris kota kendari, tanggal 02/06/2017, pukul 09.43 wita. 176 | tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris berdasarkan hasil pemeriksaan mpd notaris di jember. dalam berita acara pemeriksaan, oleh dewan pemeriksa terhadap notaris yang bersangkutan menyatakan bahwa akta tersebut melanggar ketentuan “pasal 16 ayat (1) huruf (m) uu nomor 2 tahun 2014,” bap nomor: 1/bap/mpdn.kab.jember/05/2014. bahwa dalam pokok perkara terdapat fakta bahwa dalam pembuatan akta terjadi permasalahan teknis terkait kesalah pengetikan dan akta tersebut dibacakan di hadapan penghadap tergugat ii sebagai penghadap oleh staf notaris yang bekerja pada notaris achmad munif, sh., dalam prosedur pembuatan akta tersebut staf notaris berkomunikasi dengan para pihak/penghadap lalu membuat akta secara teknis kemudian staf notaris membacakan akta tersebut di hadapan penghadap namun kemudian tidak ditindak lanjuti oleh notaris dengan membacakan akta tersebut sampai akta tersebut ditandatangani dan kesalahan tersebut telah diakui serta diperkuat oleh bukti hasil pemeriksaan mpd notaris di jember. pada bagian akhir keputusan hakim mengadili dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan akta nomor 31, tertanggal 12 februari 2014, tentang pernyataan putusan rapat pengurus perkumpulan pembina lembaga pendidikan perguruan tinggi persatuan guru republik indonesia banyuwangi yang dibuat oleh tergugat i tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; memerintahkan tergugat i untuk mencabut akta nomor 31, tertanggal 12 februari 2014. hakim melalui berbagai pertimbangan hukumnya serta dalam sidang yang pada pokoknya bahwa tergugat i mengakui atas semua kesalahan dan kekhilafannya yang telah diperbuat yaitu dengan dibuatnya akta nomor 31 dan memohon maaf kepada para penggugat maka hakim menyatakan akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta memerintahkan tergugat i untuk mencabut akta tersebut. berdasarkan latar belakang kasus yang telah penulis uraikan di atas terjadi suatu permasalahan hukum sehingga penulis perlu kaji lebih mendalam mengenai apa alasan notaris menyerahkan kewajiban membacakan akta kepada staf notaris di hadapan penghadap. selain hal itu pula penulis juga ingin mengetahui serta memahami tentang apa implikasi hukum terhadap akta notaris yang dibacakan oleh staf notaris di hadapan penghadap, serta bagaimana tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris di hadapan penghadap, sehingga untuk menjawab permasalahan hukum tersebut diperlukan suatu pemecahan yang dilakukan secara ilmiah melalui penelitian hukum. ii. pembahasan a. gambaran umum notaris di lokasi penelitian pada saat ini ketua ikatan notaris indonesia pengurus daerah kota kendari dipimpin oleh albert widya arung raya dan dibantu oleh sekretarisnya sudirman dengan masa periode jabatan 2014-2017. sebagaimana dalam uujn bahwa notaris membunyai suatu organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan. perkumpulan yang dibuat oleh notaris indonesia adalah ikatan notaris indonesia (ini) organisasi inilah 177 | lentera hukum yang mendapat pengakuan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia walaupun ada organisasi lain yang menamakan dirinya sebagai organisasi perkumpulan notaris indonesia. begitu halnya di kota kendari ikatan notaris indonesia (ini) yang diakui. tujuan dari pada suatu organisasi profesi yaitu untuk menjalankan kagiatan organisasi sebagai sarana untuk menjalin komunikasi yang baik sesama rekan-rekan seprofesi untuk bertukar informasi terkait berbagai pengalaman dan untuk menjalin silahturahmi. organisasi notaris mempunyai dewan kehormatan, sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1 ayat 8 huruf (a) kode etik notaris indonesia. berdasarkan data yang diperoleh, notaris yang berkedudukan di kota kendari sebanyak 20 (dua puluh) orang 14 yang tersebar dibeberapa kecamatan. b. alasan notaris menyerahkan kewajiban membacakan akta kepada staf notaris di hadapan penghadap 1. kewajiban notaris membacakan akta di hadapan penghadap seorang notaris harus menjunjung tinggi harkat dan martabat profesinya sebagai jabatan kepercayaan serta melaksanakan tugasnya dengan tepat dan jujur, yang berarti bertindak menurut kebenaran sesuai dengan sumpah jabatan notaris. sebagaimana dalam sumpah janji jabatan notaris sesuai dengan isi dalam pasal 4 ayat (1) uujn yang isinya berbunyi, bahwa notaris sebelum menjalankan jabatanya, wajib mengucapakan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk. sedangkan pada ayat (2) menyatakan supah dan janji untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi dan segala sesuatu yang tertuang dalam uujn. jabatan notaris merupakan amanah yang harus dijaga dengan menjalankan tugas jabatan notaris sebagai figur yang dapat dipercaya. notaris sebagai jabatan amanah yang di berikan oleh masyarakat tidak berarti apa-apa, jika ternyata mereka yang menjalankan tugas jabatan sebagai notaris adalah orang yang tidak dapat dipercaya, sehingga hal tersebut antara jabatan notaris dan pejabatnya (yang menjalankan tugas jabatan notaris) harus sejalan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkkan. kewajiban membacakan akta oleh notaris tertuang dalam pasal 16 ayat (1) huruf (m) uujn, menjelaskan dengan jelas bahwa notaris wajib membacakan akta yang dibuatnya di hadapan penghadap serta dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi, atau dihadiri 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat, sehingga dengan kata lain hanya notaris yang dapat membacakan isi akta di hadapan penghadap sesuai atas apa yang tertuang dalam uujn. serta dalam penjelasan undangundang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, penjelasan terhadap pasal 16 ayat (1) huruf (m) “bahwa notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani akta di hadapan penghadap dan saksi.” 15 14 sultra.kemenkumham.go.id/16/11/17 15 penjelasan pasal 16 ayat (1) huruf (m) uujn. 178 | tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris seperti yang dikatakan oleh notaris senior di kota malang, beliau berpendapat sebagai berikut: “otensitas akta tergantung diawal dan akhir akta. jika notaris tidak membacakan awal akta dan akhir akta dapat dianggap memberikan keterangan palsu maka perbuatan itu mengandung unsur pidana. notaris boleh tidak membacakan isi akta tetapi awal akta dan akhir akta merupakan tanggung jawab notaris untuk membacakannya di hadapan penghadap.” 16 2. kewenangan notaris dalam menjalankan jabatannya notaris sebagai pejabat umum mempunyai kewenangan atribusi yang bersumber dan diberikan langsung oleh undang-undang, serta diangkat secara delegasi oleh pejabat pemerintah dalam hal ini yaitu kementerian hukum dan hak asasi manusia untuk menjalankan jabatannya. wewenang atau sering pula ditulis dengan istilah kewenangan merupakan suatu tindakan hukum yang diatur dan diberikan kepada suatu jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengatur jabatan yang bersangkutan. 17 berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam uujn kewenangan notaris dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, pertama kewenangan utama pasal 15 ayat (1) yaitu notaris berwenang membuat akta autentik, kedua kewenangan tertentu pasal 15 ayat (2) yaitu notaris dapat melakukan tindakan hukum tertentu dan kewenangan lain pasal 15 ayat (3) bahwa kewenangan notaris yang akan ditentukan kemudian tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara (pemerintah bersama-sama dewan perwakilan rakyat) atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat secara umum. dengan batasan seperti ini, maka peraturan perundang-undangan yang dimaksud harus dalam bentuk undang-undang dan bukan di bawah undang-undang. 3. alasan notaris menyerahkan kewajiban membacakan akta dalam perspektif teori kewenangan seorang notaris berdasarkan jabatannya mempunyai hak ataupun wewenang untuk menjalankan atau memberikan perintah kepada bawahannya untuk menjalankan wewenangnya. 18 jabatan secara umum menunjuk pada posisi atau status atau kedudukan seseorang dalam suatu lingkup pekerjaan tertentu. jika jabatan itu berada dalam suatu lingkup publik (badan hukum publik) maka ia akan melahirkan wewenang. wewenang melekat pada jabatan (ambt), ibarat dua sisi mata uang yang antara keduanya melekat dan tak dapat dipisahkan. tiada wewenang tanpa jabatan dan demikian pula sebaliknya, tiada jabatan tanpa wewenang. wewenang tanpa 16 keterangan endang sri kawuryan., s.h., m.hum., notaris di kota malang, tanggal 18/08/2017, pukul 08.30 wib. 17 habib adjie, hukum notaris indonesia tafsir tematik terhadap uu no. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, (bandung: refika aditama, 2008), hlm. 77. 18 hasil wawancara dengan sudirman., s.h., m.kn., notaris di kota kendari, tanggal 05/06/2017, pukul 10.30 wita. 179 | lentera hukum jabatan adalah kemustahilan. 19 wewenang yang diperoleh melalui atribusi maupun delegasi dapat dimandatkan kepada badan atau pegawai bawahan, apabila pejabat yang memperoleh wewenang itu tidak sanggup melakukan sendiri. menurut h.d. van wijk mandat, suatu organ pemerintah mengizinkan kewenangan dijalankan oleh orang lain atas namanya. menurut notaris s di kota kendari dalam menjalankan profesi notaris, dituntut bekerja profesional, serta amanah dalam menjalankan jabatannya sesuai sumpah jani jabatan notaris. dalam pembacaan akta memang tidak ada aturan dalam uujn yang menjelaskan secara eksplisit tentang boleh dan tidaknya menyerahkan kewajiban pembacaan akta kepada staf notaris di hadapan penghadap. namun di sisi lain notaris agar bekerja secara profesional membutuhkan bantuan staf notaris. staf notaris sangat berperan aktif dalam membantu kinerja notaris, seorang staf berpengalaman yang sudah bertahun-tahun bekerja menjadi staf notaris bisa lebih menguasai teknis dunia kenotariatan ketimbang notaris itu sendiri, jadwal notaris yang padat bertemu dengan klien untuk melakukan pengikatan atau akad kredit di suatu bank yang kadang saling berbenturan waktu mengharuskan notaris harus pintar membagi tugas dengan stafnya untuk menjaga kepercayaan klien, karena notaris dituntut bekerja cepat dan tepat. menurut beliau ada beberapa hal mengapa staf sangat berperan dalam membantu notaris. pertama, notaris manusia biasa yang tidak mungkin mengerjakan segala sesuatu hanya sendirian. kedua, manajemen pembagian tugas antara notaris dan staf jika jadwal akad sangat padat. ketiga, saat notaris berhalangan hadir untuk bertemu dengan klien untuk melakukan pengikatan, notaris memerintahkan staf untuk melakukannya. keempat, demi kelangsungan kantor, seorang notaris memerlukan karyawan-karyawan yang dapat membantu, baik dalam persiapan dan penyelesaian akta-akta maupun dalam pengadministrasian akta/surat/dokumen.” 20 pendapat serupa juga diungkapkan oleh notaris r di kota kendari, bahwa untuk menunjang kinerja notaris, staf notaris merupakan bagian yang tak terpisahkan dari seorang notaris, untuk menunjang tugas-tugas di kantor, seorang notaris membutuhkan staf yang cakap untuk menyiapkan dan menyelesaikan akta-akta atau melakukan administrasi akta atau dokumen penting lainnya. akta yang dibuat oleh notaris merupakan dokumen negara yang mesti dijaga secara baik. dalam kegiatan dan tugas seorang notaris memiliki standar dan ketentuan baku yang mesti dipenuhi sehingga karyawan atau staf di kantor notaris pun wajib paham dan mengerti apa yang mesti dikerjakan, paham apa-apa yang tidak boleh dilakukan dan sebagainya. menurut beliau ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi staf notaris yaitu teliti dalam menyiapkan, memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat formil dan materil dalam membuat prodak akta, jujur serta berdedikasi tinggi, berpengetahuan luas serta memahami ketentuang perundang-undangan dalam hal kenotariatan, memahami 19 sudarsono, sekilas tentang wewenang dan penyalahgunaan wewenang (dalam perspektif hukum administrasi negara), (malang: unidha press, 2013), hlm. 95-96. 20 hasil wawancara dengan sudirman., s.h., m.kn., notaris di kota kendari, tanggal 05/06/2017, pukul 10.35 wita. 180 | tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris wewenang, tugas dan tanggung jawabnya sebagai staf notaris dan memahami tata kearsipan untuk mengatur, mengelola dan menyimpan dokumen atau berkas dengan rapih.” 21 praktiknya notaris dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat terjadi halhal di luar ketentuan norma yang berlaku. notaris menjalankan jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam hal pembacaan akta tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai boleh dan tidaknya staf notaris membacakan akta di hadapan para penghadap. namun pada pelaksanannya notaris dalam menjalankan tugas jabatan selalu dibantu oleh staf notaris baik dalam hal pengerjaan akta secara teknis maupun membacakan akta di hadapan para penghadap, selain itu kewajiban membacakan akta bukan hanya dilakukan oleh notaris tetapi hal tersebut dilakukan juga oleh staf notaris. staf notaris dituntut bekerja profesional dengan harus menguasai dan paham apa yang dikerjakan oleh notaris walaupun tidak memiliki latar belakang hukum. 22 kajian teori kewenangan bahwa notaris memiliki kewenangan atribusi yang bersumber langsung dari undang-undang, notaris berdasarkan jabatannya mempunyai hak ataupun wewenang untuk memberikan perintah kepada bawahannya untuk menjalankan wewenangnya. namun dalam hal notaris penyerahan kewajiban membacakan akta di hadapan penghadap, staf notaris bertindak berdasarkan perintah kerja untuk mengerjakan atau untuk tidak melakukan sesuatu, karena adanya hubungan kerja antara notaris dan staf notaris. jadi staf notaris bertindak berdasarkan perintah kerja yang diberikan oleh notaris untuk membacakan akta di hadapan para penghadap karena adanya hubungan kerja antara notaris dan staf notaris. c. implikasi hukum akta notaris yang dibacakan oleh staf notaris di hadapan penghadap 1. implikasi hukum terhadap kekuatan pembuktian akta di dalam pengadilan jika kita memahami apa yang tertuang dalam uujn, dapat dipahami bahwa notaris adalah suatu profesi yang diawasi sangat ketat. pemerintah mengawasi pelaksanaan dan memeriksa pelanggaran peraturan jabatan yang tertuang dalam uujn dan juga kode etik notaris melalui majelis pengawas notaris di tingkat daerah, wilayah maupun pusat. dari internal organisasi profesi sendiri ikatan notaris indonesia (ini) memiliki dewan kehormatan untuk mengawasi dan memeriksa pelanggaran kode etik notaris juga di tingkat daerah, wilayah dan pusat. pasal 1866 kuhperdata mengatakan bahwa bukti tulisan merupakan salah satu alat bukti tertulis. demikian pula dalam pasal 1867 kuhperdata yang menetapkan bahwa: “pembuktian dengan tulisan dilakukan denga tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan.” 23 kekuatan pembuktian akta notaris sebagai 21 hasil wawancara dengan rayan riadi., s.h., m.kn., notaris di kota kendari, tanggal 06/06/2017, pukul 11.10 wita. 22 hasil wawancara dengan anita sapriana, staf notaris rayan riadi., s.h., m.kn., notaris di kota kendari, tanggal 06/06/2017, pukul 11.30 wita. 23 pasal 1867, kuhperdata. 181 | lentera hukum akta otentik mempunyai 3 macam nilai kekuatan pembuktian yaitu lahiriah, formal dan materiil. penurunan status kekuatan alat bukti notaris dapat terjadi apabila dalam pembuatannya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan terhadap persyaratan hukum yang berlaku. salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah membuat akta-akta yang tidak sesuai dengan fakta, bahkan adapula notaris yang melakukan pemalsuan akta yang dibuat dengan memuat ketentuan dan peristiwa yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak yang terlibat dalam akta tersebut. pelanggaran lainnya dapat terjadi dalam hal notaris membuat akta tidak menjamin kebenaran formil atas akta yang dibuatnya, artinya terjadi pelanggaran prosedural dalam pembuatan akta. di samping itu juga disebabkan adanya pihak yang tidak pernah menghadap notaris atau para pihak tidak menghadap secara bersamaan, atau akta tersebut tidak dibacakan oleh notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, atau akta tidak ditandatangani pada tanggal yang sama oleh para penghadap. pelanggaran juga dapat terjadi, apabila pihak penghadap dalam akta tidak dikenal oleh notaris atau tidak dikenalkan kepada notaris. 24 akta notaris sebagai alat bukti agar mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, jika seluruh ketentuan prosedur atau tata cara pembuatan akta tersebut dipenuhi. jika ada prosedur yang tidak dipenuhi dan prosedur yang tidak dipenuhi tersebut dapat dibuktikan, maka akta tersebut dengan proses pengadilan dapat dinyatakan sebagai akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. jika sudah berkedudukan seperti itu, maka nilai pembuktiannya diserahkan kepada hakim. 25 mengulas kekuatan pembuktian dari akta notaris yang dibacakan oleh staf notaris di hadapan penghadap, maka harus dipahami, bahwa notaris dalam tugas jabatannya memformulasikan keinginan/tindakan para pihak ke dalam akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku. akta notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti yang lainnya. jika ada pihak yang menyatakan bahwa akta tersebut tidak benar atau tidak dilakukan dengan prosedur yang ada, dalam hal ini akta tidak dibacakan oleh notaris melainkan dilakukan oleh staf notaris, maka pihak yang menyatakan tidak benar atau sebagai pihak yang dirugikan, wajib membuktikan pernyataannya sesuai dengan hukum yang berlaku. 2. implikasi hukum terhadap jabatan notaris tidak ada seorang notaris pun yang kebal hukum. penyimpangan-penyimpangan terhadap kewenangan dan kewajiban yang dilakukan seorang notaris memungkinkan notaris tersebut berurusan dengan pertanggungjawaban secara hukum baik civil responsibility, administrative responsibility, maupun criminal responsibility. beberapa sanksi yang akan dikenakan apabila seorang nataris tidak patut dan tunduk terhadap apa yang 24 sjaifurrachman dan habib adjie, supra note 4, hlm. 120. 25 habib adjie, supra note 1, hlm. 83-84. 182 | tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris diamanatkan oleh uujn. adapun bentuk sanksi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut: a. sanksi perdata akta notaris tidak dapat dinilai atau dinyatakan secara langsung dan sepihak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau batal demi hukum oleh para pihak yang namanya ada dalam akta atau oleh orang lain yang berkepentingan dengan akta tersebut. ketika para penghadap menganggap ada yang tidak benar dari akta tersebut, maka pihak yang bersangkutan harus menggugat notaris dan penggugat harus dapat membuktikan gugatanya, apakah akta notaris tidak memenuhi aspek lahiriah, formal atau materiil dan dan membuktikan kerugiannya. 26 ancaman sanksi perdata bagi notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kode etik dan uujn dan mengakibatkan kerugian bagi orang atau pihak yang bersangkutan maka notaris tersebut dapat digugat secara perdata sesuai ketentuan pasal 1365 kuhperdata. serta notaris bertanggung jawab secara tanggung renteng antara notaris dan staf kantor notaris sesuai ketentuan pasal 1367 kuhperdata. b. sanksi uujn notaris sebelum menjalankan jabatanya mengucapakan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk serta menyatakan diri akan menjaga sikap, tingkah laku dan akan menjalankan kewajibannya sesuia dengan kode etik notaris. membacakan akta merupakan salahsatu kewajiban dari seorang notaris. pelanggaran terhadap kewajiban tidak membacakan akta di hadapan penghadap berakibat terhadap kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat oleh notaris di pengadilan sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (9) uujn. c. sanksi kode etik notaris terdapat korelasi yang sangat kuat antara uujn dengan kode etik profesi. kode etik profesi mengatur notaris secara internal dan uujn mengatur notaris secara eksternal. menurut agustinus tangkemanda, sh., mh., ketua mpd notaris kota kendari, notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.pertama, notaris dituntut melakukan pembuatan akta dengan baik dan benar. artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya. 0, notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu, artinya akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak-pihak yang berkepentingan dalam arti yang sebenarnya, bukan mengada-ada. notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan akan kebenaran isi dan 26 habib adjie, supra note 1, hlm. 50-51. 183 | lentera hukum prosedur akata yang dibuatnya itu. berdampak positif, artinya siapapun akan mengakui akta notaris itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.” 27 jika dalam melakukan pemeriksaan notaris terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar pelaksanaan tugas jabatan notaris dan kode etik notaris, maka majelis pemeriksa wilayah atau pusat dapat menjatuhkan sanksi, sesuai pasal 6 ayat 1, kode etik ikatan notaris indonesia (ini). penjatuhan sanksi sebagaimana disebutkan di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. 28 kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tertentu hanya ada pada mpw dan mpp berdasarkan uujn, tapi di sisi lain majelis pemeriksa (wilayah dan pusat) berwenang pula untuk menjatuhkan sanksi administratif sebagai mana tersebut di atas. 29 d. tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris di hadapan penghadap tanggungjawab notaris sebagai profesi lahir dari adanya kewajiban dan kewenangan yang diberikan kepadanya, kewajiban dan kewenangan tersebut secara sah dan terikat mulai berlaku sejak notaris mengucapkan sumpah jabatannya sebagai notaris. sumpah yang telah diucapkan tersebutlah yang seharusnya mengontrol segala tindakan notaris dalam menjalankan jabatannya. 30 1. tanggung jawab notaris secara perdata terhadap kebenaran akta wirjono prodjodikor mengatakan bahwa pertanggungjawaban atas perbuatan seseorang biasanya praktis baru ada arti apabila orang itu melakukan perbuatanperbuatan yang tidak diperbolehkan oleh hukum dan sebagian besar perbuatanperbuatan seperti ini merupakan suatu perbuatan yang di dalam kuhperdata dinamakan perbuatan melawan hukum. 31 kemampuan bertanggung jawab merupakan keadaan moralitas psikis dan kematangan atau kecerdasan seseorang yang membawa kepada tiga kemampuan yaitu mampu untuk mengerti nilai dan akibat-akibatnya sendiri, mampu untuk menyadari bahwa perbuatan itu menurut pandangan masyarakat tidak diperbolehkan dan mampu untuk menentukan niat dalam melakukan perbuatan itu. 32 perbuatan melawan hukum dalam arti luas apabila perbuatan tersebut melanggar hak orang lain. hukum memberikan hak kepada setiap orang, hak yang dimaksudkan dalam hal ini adalah hak subjektif recht yang pada prinsipnya diberikan untuk melindungi kepentingannya. berdarasarkan yurisprudensi hak-hak yang paling 27 hasil wawancara dengan agustinus tangkemanda, sh., mh., ketua majelis pengawas daerah notaris kota kendari, tanggal 02/06/2017, pukul 09.43 wita. 28 pasal 6 ayat 2, kode etik ikatan notaris indonesia (ini). 29 habib adjie, supra note 1, hlm. 52. 30 hasil wawancara dengan asnal, pengurus majelis pengawas daerah notaris kota kendari, tanggal 02/06/2017, pukul 10.15 wita. 31 nico, tanggungjawab notaris selaku pejabat umum, (yogyakarta: center for documentation and studies of business law, 2003). 32 sjaifurrachman dan habib adjie, supra note 4, hlm. 173. 184 | tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris penting berkenaan dengan perbuatan melawan hukum adalah hak-hak pribadi seperti hak atas kebebasan, hak atas kehormatan dan nama baik dan hak-hak kekayaan, kemudian bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. kewajiban hukum merupakan kewajiban yang diberikan berdasarkan hukum. kewajiban ini mencakup yang tertulis maupun tidak tertulis, kewajiban hukum bukan hanya berbuat tapi juga tidak berbuat sesuatu berdasarkan hukum, apabila melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tersebut bertentangan dengan apa yang diamanahkan oleh hukum maka itulah yang disebut dengan bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan yang baik. norma kesusilaan adalah norma yang berlaku sesuai dengan pergaulan hidup dalam masyarakat, karena pergaulan hidup dalam masyarakat bersifat statis maka tolak ukur kesusilaan juga tidak tetap (selalu mengalami perubahan). hal-hal yang dahulu dianggap tidak layak saat ini dapat dianggap layak, begitu juga hal-hal yang dianggap tidak layak saat ini bisa saja nantinya dianggap sebagai sesuatu yang layak dan bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup sehari-hari. setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum, oleh karena itu sudah sepatutnya saling menghargai dalam menikmati hak masing-masing dalam pergaulan hidup sehari-hari. suatu perbuatan yang dilakukan dengan mengabaikan kepentingan orang lain terlanggar maka dapat dikatakan telah bertentangan dengan kepatutan. kepatutan merupakan hal yang sangat penting diperhatikan oleh notaris dalam membuat atau memformulasikan suatu akta. notaris harus menghindari membuat akta yang di dalamnya lebih membela kepentingan salah satu pihak dengan melanggar kepentingan pihak lainnya. notaris hanya sekedar bertanggung jawab secara formalitas terhadap suatu akta otentik yang dibuatnya, oleh karena itu notaris wajib bersikap netral terhadap para pihak yang mengadap di hadapannya (client). 2. pemberian ganti rugi terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris apabila menimbulkan kerugian seorang notaris dapat bertanggung jawab apabila dapat dibuktikan bahwa notaris tersebut bersalah. menurut mudofir hadi, dalam pratiknya seorang notaris dapat saja melakukan kesalahan-kesalahan dalam menjalankan tugasnya. adapun kesalahankesalahan yang mungkin dapat terjadi, yaitu adanya kesalahan ketik pada salinan notaris, dalam hal ini kesalahan tersebut dapat diperbaiki dengan membuat salinan baru yang sama dengan yang asli dan hanya salinan yang sama dengan yang asli baru mempunyai kekuatan sama seperti akta asli, kesalahan bentuk akta notaris, dalam hal ini di mana seharusnya dibuat berita acara rapat tapi oleh notaris dibuat sebagai pernyataan keputusan rapat dan kesalahan isi akta notaris, dalam hal ini mengenai keterangan dari para pihak yang menghadap notaris, di mana saat pembuatan akta dianggap benar tapi ternyata kemudian tidak benar. 33 33 mudofir hadi, pembatalan isi akta notaris dengan putusan hakim, varia peradilan tahun vi nomor 72 september, 1991, hlm. 142-143. 185 | lentera hukum terkait dengan kesalahan notaris, maka yang digunakan adalah beroepsfout. beroepsfout merupakan istilah khusus yang ditujukan terhadap kesalahan, kesalahan tersebut dilakukan oleh para profesional dengan jabatan-jabatan khusus, yaitu dokter, advokat dan notaris. 34 dalam hal ini notaris melakukan ketidak sesuaian ketentuan dalam proses pembuatan akta dari segi aspek formal sesuai ketentuan uujn yang berakibat pada terdegradasinya akta otentik yang dibuatnya. jika pengadilan memutuskan akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau batal demi hukum, maka atas putusan pengadilan tersebut notaris dapat dituntut biaya, ganti rugi dan bunga. 35 akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dalam gugatan perkara perdata, namun apabila melanggar ketentuan tertentu, akan terdegradasi nilai pembuktiannya menjadi mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, notaris yang terbukti melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan akta yang dibuatnya hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, maka akan menimbulkan kerugian bagi klien atau pihak lainnya. pengertian kerugian menurut r. setiawan, yang dikutip oleh m. tjoanda, adalah kerugian nyata yang terjadi karena wanprestasi. adapun besarnya kerugian ditentukan dengan membandingkan keadaan kekayaan setelah wanprestasi dengan keadaan jika sekiranya tidak terjadi wanprestasi. 36 terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris menyebabkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, maka pihak yang merugikan dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris. dalam hal suatu akta notaris dibatalkan oleh putusan hakim di pengadilan, maka jika menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan, notaris dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi, sepanjang hal tersebut terjadi disebabkan oleh karena kesalahan notaris namun dalam hal pembatalan akta notaris oleh pengadilan tidak merugikan para pihak yang berkepentingan maka notaris tidak dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi walaupun kehilangan nama baik. 37 umumnya seorang notaris dapat dituntut untuk membayar ganti rugi dalam hal adanya kesalahan yang dilakukan notaris, adanya kerugian yang diderita, antara kerugian yang diderita dengan kelalaian atau pelanggaran notaris terdapat hubungan sebab akibat (causalitas). 38 pemberian ganti rugi sebagai pertanggung jawaban notaris terhadap prilaku notaris yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi kliennya. undang-undang hanya mengatur penggantian kerugian yang bersifat materiil. kemungkinan terjadi bahwa 34 sjaifurrachman dan habib adjie, supra note 4, hlm. 173. 35 habib adjie, supra note 1, hlm. 51. 36 m. tjoanda, wujud ganti rugi menurut kitab undang-undang hukum perdata, (jurnal sasi vol. 16 no. 4 bulan oktober – desember 2010), hlm. 44. 37 didi santoso, tesis, tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta yang memuat dua perbuatan hukum (analisa putusan mahkamah agung nomor 1440.k/pdt/1996), program pascasarjana megister kenotariatan universitas diponegoro, semarang, 2009, hlm. 53. 38 ibid, hlm. 89. 186 | tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris kerugian itu menimbulkan kerugian yang immateriil, tidak berwujud, moril, idiil, tidak dapat dinilai dengan uang, tidak ekonomis, yaitu berupa sakitnya badan, penderitaan batin, rasa takut, dan sebagainya. 39 mengingat kerugian dalam hukum perdata dipisahkan menjadi dua (2) klasifikasi yakni kerugian materiil dan kerugian immateriil. kerugian materiil yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh klien berupa biaya, rugi dan bunga. kerugian immateriil yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh klien di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh klien di kemudian hari. ganti rugi sebagai akibat pelanggaran norma, dapat disebabkan karena wanprestasi yang merupakan perikatan bersumber perjanjian dan perbuatan melawan hukum yang merupakan perikatan bersumber undang-undang. ganti rugi sebagai akibat wanprestasi yang diatur di dalam kuhperdata, dapat juga diberlakukan bagi ganti rugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum. mengingat adanya bentuk kerugian materiil dan imateriil, maka wujud ganti rugi dapat berupa natura (sejumlah uang) maupun innatura (dalam bentuk barang). 40 jadi bentuk ganti rugi materiil yang diberikan notaris dapat berupa uang yaitu pengembalian biaya pembuatan akta atau dapat berupa pembuatan akta kembali di kantor notaris berbeda yang dibiayai oleh notaris yang menimbulkan kerugian tersebut. 41 untuk ganti rugi immateriil sulit rasanya menggambarkan hakekat dan takaran obyektif dan konkrit sesuatu kerugian immateriil. misalnya, bagaimana mengganti kerugian penderitaan jiwa. si a berjanji kepada si b untuk menjual cincin berlian sekian karat. ternyata berlian itu palsu yang mengakibatkan kegoncangan dan penderitaan batin bagi si b. bagaimana memperhitungkan kerugian penderitaan batin dimaksud? sekalipun memang benar menentukan hakekat dan besarnya kerugian nonekonomis, ganti rugi terhadap hal ini pun dapat dituntut. penggantiannya dialihkan kepada suatu perhitungan yang berupa “pemulihan”. biaya pemulihan inilah yang diperhitungkan sebagai ganti rugi yang dapat dikabulkan oleh hakim. 42 bahwa setiap orang berhak menuntut ganti rugi dan menggugat notaris ke pengadilan karena adanya suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada dirinya, sesuai ketentuan pasal 1365 kuhperdata. serta notaris bertanggung jawab secara tanggung renteng antara notaris dan staf kantor notaris sesuai ketentuan pasal 1367 kuhperdata. demikian pula jika ternyata gugatan tersebut tidak terbukti atau ditolak, maka tidak tertutup kemungkinan notaris yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan kepada mereka atau pihak yang telah menggugatnya. hal ini sebagai upaya guna untuk mempertahankan hak dan kewajiban notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, berkaitan dengan akta yang dibuat di hadapan atau oleh notaris. 43 39 m. tjoanda, supra note 36, hlm. 48. 40 m. tjoanda, supra note 36, hlm. 49. 41 hasil wawancara dengan sudirman., s.h., m.kn., notaris di kota kendari, tanggal 05/06/2017, pukul 10.30 wita. 42 m. tjoanda, supra note 36, hlm. 48. 43 habib adjie, supra note 1, hlm. 51. 187 | lentera hukum iii. kesimpulan berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan yang telah dikemukakan oleh penulis, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. pertama, alasan notaris menyerahkan kewajiban membacakan akta kepada staf notaris di hadapan para penghadap didasarkan dari perintah notaris kepada staf notaris secara lisan, untuk mengerjakan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. notaris sebagai pejabat umum mempunyai kewenangan atribusi yang bersumber dan diberikan langsung oleh undang-undang, serta diangkat secara delegasi oleh pejabat pemerintah untuk menjalankan jabatannya. wewenang yang diperoleh melalui atribusi maupun delegasi dapat dimandatkan kepada badan atau pegawai bawahan, apabila pejabat yang memperoleh wewenang itu tidak sanggup melakukan sendiri. namun dalam hal notaris penyerahan kewajiban membacakan akta di hadapan penghadap, staf notaris bertindak berdasarkan perintah kerja yang diberikan oleh notaris untuk membacakan akta di hadapan para penghadap karena adanya hubungan kerja antara notaris dan staf notaris. kedua, implikasi hukum terhadap akta notaris yang dibacakan oleh staf notaris di hadapan penghadap, jika kewajiban membacakan akta di hadapan penghadap tidak terpenuhi oleh notaris dan kemudian menimbulkan kerugian bagi para pihak hingga berakibat pada gugatan pengadilan. kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat oleh notaris menjadi terdegradasi di hadapan pengadilan sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (9) uujn dan nilai pembuktiannya diserahkan kepada hakim. ketiga, tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris di hadapan penghadap apabila mengakibatkan kerugian bagi orang atau pihak yang bersangkutan maka notaris tersebut dapat digugat secara perdata sesuai ketentuan pasal 1365 kuhperdata. serta notaris harus bertanggung jawab secara tanggung renteng antara notaris dan staf kantor notaris sesuai ketentuan pasal 1367 kuhperdata. daftar pustaka didi santoso. tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta yang memuat dua perbuatan hukum (analisa putusan mahkamah agung nomor 1440.k/pdt/1996). tesis. program pascasar erlinda saktiani karwelo. prospek pembacaan dan penandatanganan akta notaris melalui video conference. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=188271&val=6466&title=pr ospek%20pembacaan%20dan%20penandatanganan%20akta%20 notaris%20melalui%20video%20conference,tgl. 09/04/2017. habib adjie. majelis pengawas notaris sebagai pejabat tata usaha negara. surabaya: refika aditama, 2010. ______________ hukum notaris indonesia tafsir tematik terhadap uu no. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. bandung: refika aditama, 2008. ______________ kebatalan dan pembatalan akta notaris. bandung: refika aditama, 2011. kitab undang-undang hukum perdata. 188 | tanggung jawab perdata notaris terhadap akta yang dibacakan oleh staf notaris mudofir hadi. pembatalan isi akta notaris dengan putusan hakim. varia peradilan. tahun vi nomor 72 september, 1991. m. tjoanda. wujud ganti rugi menurut kuhperdata. jurnal. sasi vol. 16 no. 4 bulan oktober – desember, 2010. nico. tanggungjawab notaris selaku pejabat umum. yogyakarta: center for documentation and studies of business law, 2003. perubahan kode etik notaris kongres luar biasa ikatan notaris indonesia (ini), banten, 29-30 mei 2015. sjaifurrachman & habib adjie. aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta. bandung: mandar maju, 2011. sudarsono. sekilas tentang wewenang dan penyalahgunaan wewenang (dalam perspektif hukum administrasi negara). malang: unidha press, 2013. sultra.kemenkumham.go.id tgl. 16/11/17. tan thong kie. studi notariat dan serba-serbi praktek notaris. jakarta: ichtiar baru van hoeve, cetakan ketiga 2013. undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.  gress gustia adrian pah et al., analisis yuridis penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana korupsi …... analisis yuridis penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana korupsi(putusan nomor : 2031 k/pid.sus/2011) judges yudicial analizis for coruption crime verdict (verdict number 2013k/pid.sus/2011) gress gustia adrian pah, echwan iriyanto , laely wulandari, hukum pidana, fakultas hukum, universitas jember (unej) jln. kalimantan 37, jember 68121 e-mail: wulandarilaely@yahoo.com abstrak korupsi adalah penyelewengan tugas dan penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi maupun orang lain. korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. setiap tindakan korupsi mengandung penipuan dan biasa terjadi pada badan publik atau masyarakat umum. penyebab adanya tindakan korupsi berasal dari aspek individu, organisasi, dan peraturan yang ada.dampak dari tindakan korupsi dapat merusak perekonomian negara, demokrasi dan kesejahteraan umum. lahirnya undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan adanya ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana, pemberian ancaman pidana minimal khusus dalam uuptpk adalah untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan mencegah potensi terjadinya korupsi, oleh karena itu perimbangan hakim dalam penjatuhkan putusan seyogyannya berpedoman dari ketentuan yang sudah di atur di dalam uuptpk yang sudah memberikan ketentuan acaman pidana minimal khusus dalam pelaku tindak pidana korupsi. kata kunci: korupsi, ancaman pidana minimal khusus, pertimbangan hakim. abstrak corruption is the misuse of duty and embezzlement of state funds for personal gain or the company or others . corruption always involves more than one person . each contains fraud and corruption are common in public agencies or the general public . cause of corruption derived from aspects of the individual, organizational , and regulatory of corruption could undermine the country's economy , democracy and the common welfare . birth of act no. 31 of 1999 as amended by law no. 20 of 2001 concerning amendments to the law no. 31 year 1999 on eradication of corruption in the presence of a minimum penalty of a special , higher criminal fines and a sentence of death weighting which is a criminal , a minimum penalty of a special provision in uuptpk is to provide a deterrent to criminals and prevent the potential for corruption , therefore the balance of the judge 's decision guided by the provisions that have been set in the uuptpk which already provide criminal provisions acaman specialized in minimally perpetrators of corruption . keywords : corruption, criminal threats special minimally, judge considerations pendahuluan tindak pidana korupsi di indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya keuangan negara. hal ini disebabkan karena korupsi di indonesia terjadi secara sistemik, masif dan terstruktur sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. hasil pengkajian political and economic risk consultancy ltd (perc) tahun 2006, misalnya, menempatkan negeri ini pada urutan ketiga terkorup di antara negara-negara asia lainnya, setelah china dan vietnam. pada tahun yang sama, transparency international sebuah koalisi global antikorupsi mengeluarkan indeks tahunan mengenai persepsi masyarakat bisnis dan akademisi tentang korupsi pada lebih dari 50 negara. dari indeks tersebut, indonesia termasuk ke dalam 10 besar negara dengan derajat korupsi tertinggi, kondisi yang lebih buruk kembali ditunjukkan oleh lembaga transparency international (ti) pada tahun 2007. indonesia ditempatkan sebagai negara ketiga terkorup di dunia, dan posisi itu belum berubah ketika pada tahun berikutnya lembaga ini mengumumkan corruption perceptions index (cpi) terhadap 99 negara. baru pada tahun 2009, peringkat berubah meskipun tidak banyak berarti mengingat cap sebagai negara paling korup keempat di dunia dinyatakan kembali oleh ti.1 1 hamid basyaib, “penyebaran korupsi luar biasa”, dalam jurnal resonansi, edisi khusus akhir tahun 2003 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-41 33 mailto:wulandarilaely@yahoo.com gress gustia adrian pah et al., analisis yuridis penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana korupsi …... lord acton (john emerich edward dalberg acton) dalam suratnya kepada bishop mandell creighton menulis sebuah ungkapan yang menghubungkan antara” korupsi” dengan “kekuasaan” yakni ”power tends to corrupt, and absolut power corrupts absolutely “, bahwa kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaan yang absolut cenderung korupsi absolut.2 ungkapan tersebut adalah kondisi yang terjadi saat ini di indonesia. jika melihat perjalanan pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia saat ini, maka tidak dapat kita pisahkan dari peran penting dari lembaga peradilan dalam penegakan hukum di indonesia, hakim sebagai penegak hukum mempunyai tugas pokok di bidang yudisial, yaitu menerima, memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang ditunjukan kepadanya, tugas seperti itu dapat dinyatakan bahwa hakim merupakan pelaksanaan inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman. barda nawawi arief mengemukakan gagasan tentang konsep kekuasaan dalam arti luas, yaitu” kekusasaan negara untuk menegakan hukum dan keadilan demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia”, dengan penegertian seperti ini, maka kekuasaan kehakiman tidak hanya berarti “kekuasaan mengadili” (kekuasaan menegakan hukum dalam seluruh proses penegakan hukum.3 adapun sasaran penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah untuk menumbuhkan kemandirian para penyelenggara kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan peradilan yang berukualitas. kemandirian para penyelenggara dilakukan dalam meningkatkan integritas, ilmu pengetahuan dan kemampuan. sedangkan peradilan yang berkualitas merupakan produk dari kinerja para penyelenggara peradilan tersebut.dalam menjatuhkan putusan, hakim seyogianya harus berpedoman kepada ketentuan yang sudah di atur di dalam undang-undang. sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (untuk selanjutnya di sebut uu ptpk).4mengenaiancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana, pemberian ancaman pidana minimal khusus dalam uuptpk adalah untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan mencegah potensi terjadinya korupsi, melihat korupsi di indonesia telah berkembang secara elitis, endemic dan sitemik.5 dan awal tahun 2004, hlm. 67-72 2ermansjah djaja,meredesain pengadilan tindak pidana korupsi implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor 012-016-019/ppu-iv/2006,jakarta timur sinar grafika hlm 1 3barda nawawi arief, pokok-pokok pikiran kekuasaan kehakiman yang merdeka”makala hlm3 4juniver girsang,penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi,jakarta,jg publising 2012 hlm 7-8 5op.,cit ermansjah djaja hlm 25 namun dalam prakteknya putusan nomor 2013k/pid.sus/2011yang menyatakan bahwa terdakwa h. agus siyadi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) sub a, b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsisebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa h. agus siyadi dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana, atau tidak memenuhi syarat yangditentukan sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir dengan pertimbangan bahwa karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan olehterdakwa relatif sedikit yaitu rp. 5.795.000,00 hakim pada dasarnya bebas untuk menafsirkan ketentuan undang-undang terhadap suatu permasalahan hukum yang diperhadapkan kepada hakim di depan pengadilan termasuk didalamnya kewenangan untuk menafsirkan ketentuan tentang pidana minimum khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang kemudian diwujudkan dalam putusan hakim yang merupakan hasil (output) dari kewenangan mengadili setiap perkara yang ditangani dan didasari pada surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dihubungkan dengan penerapan dasar hukum yang jelas, termasuk didalamnya berat ringannya penerapan pidana penjara (pidana perampasan kemerdekaan), hal ini sesuai asas hukum pidana yaitu asas legalitas yang diatur pada pasal 1 ayat (1) kuhp yaitu hukum pidana harus bersumber pada undang-undang artinya pemidanaan haruslah berdasarkan undang-undang penerapan berat ringannya pidana yang dijatuhkan tentu bagi seorang hakim disesuaikan dengan apa yang menjadi motivasi dan akibat perbuatan si pelaku, khususnya dalam penerapan jenis pidana penjara, namun dalam hal undangundang tertentu telah mengatur secara normatif tentang pasal-pasal tertentu tentang pemidanaan dengan ancaman minimal khusus. tujuan pemidanaan dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undangundang nomor 20 tahun2001 tentang perubahan undangundang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sendiri adalah untuk memberikan efek jera bagi koruptor hal ini dapat dilihat dalam penjelasan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, undang-undang ini membuat ketentuan pidana yang berbeda dengan undange-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-41 34 gress gustia adrian pah et al., analisis yuridis penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana korupsi …... undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberat pidana. selain itu, undang-undang ini memuat juga pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. berkaitan dengan penjatuhan pidana di bawah batas minimum khusus dari ketentuan suatu undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh putusan hakim, sampai sejauh ini belum ada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur secara khusus mengenai hakim dapat menjatuhkan pidana dibawah batas minimum khusus dari ketentuan undang-undang oleh karena permasalahan di atas penulis melihat perlu adanya analisis hukum untuk menyelesaikan permasalahan putusan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi terpidana korupsi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam uuptpk,melalui analisa dan sebuah penelitian berjudul. “analisis yuridis penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana korupsi(putusan nomor : 2031 k/pid.sus/2011)”. 1.2 rumusan masalah berdasarkan latar belakang diatas maka dalam penelitian ini difokuskan pada 2 (dua) permasalahan yaitu: 1.2.1 apakah petimbangan hakim kasasi menjatuhkan pidana ringan karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa relatif sedikit dalam putusan mahkamah agung nomor 2031 k/pid.sus/2011 telah sesuai dengan tujuan pemidanaan tindak pidana korupsi? 1.2.2 apakah kosekwensi yuridis terhadap putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bahwa pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi? 1.3 tujuan penelitian tujuan penelitian merupakan arah atau sasaran yang hendak dicapai dengan diadakannya suatu penelitian.. tujuan penelitian ini adalah: 1. menganalisiskesesuaian anatara petimbangan hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 2031 k/pid.sus/2011 dengan tujuan pemidanaan tindak pidana korupsi; dan 2. menganalisis kosekuensi yuridis terhadap putusanhakim yang menjatuhkan pidana di bahwa pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi. 1.4 metode penelitian penelitian merupakan sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodelogis, dan konsisten. 6masing-masing disiplin keilmuan memiliki metode penelitian berdasarkan sudut pandang, optik, dan paradigmanya.7sama halnya dengan penelitian yang lain, penelitian hukum juga memerlukan metode penelitian khusus hukum. penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu yang dihadapi.9sedangkan metode penelitian menurut robert bogdan dan steven j. taylor adalah the process, principles, and procedures by which we approach problem and seek answers. in the social science the term applies to how one conduct research.[4]metode penelitian pada skripsi ini memuat tipe penelitian, pendekatan masalah, bahan hukum, dan analisis bahan hukum.[5] 1.4.1 tipe penelitian tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif (legal research). penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. selain itu, penelitian hukum normatif juga dapat diartikan sebagai penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dalam penelitian skripsi ini, peneliti mengkaji penerapan undang-undang 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 2031 k/pid.sus/2011. 1.4.2 pendekatan masalah ada beberapa pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).10 berkenaan dengan pendekatan penelitian, penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) pendekatan perundang-undangan dalam penelitian skripsi ini dilakukan dengan menelaah undangundang pemberantasan tindak pidana korupsi dan beberapa undang-undang atau regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti, pendekatan konseptual dalam penelitian skripsi ini beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang mengenai tujuan pemidanaan, pertimbangan hakim, dan sanksinya 6soerjono soekanto dan sri mamudji, penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, raja grafindo persada, 2006, hlm. 1 7johny ibrahim, teori dan metodelogi dalam penelitian hukum normatif, bayumedia publishing, 2008, hlm. 34 9peter mahmud marzuki, penelitian hukum, kencana, 2011, hlm. 35 10soerjono soekanto, pengantar penelitian hukum, penerbit universitas indonesia,1986, hlm. 46 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-41 35 gress gustia adrian pah et al., analisis yuridis penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana korupsi …... yang menjadi sandaran bagi peneliti dalam membangun argumentasi untuk memecahkan isu hukum yang diteliti. 1.4.3 sumber bahan hukum penelitian hukum normatif merupakan penelitian terhadap bahan-bahan pustaka yang disebut bahan hukum sekunder. bahan hukum sekunder dalam penelitian hukum mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. 1.4.3.1 bahan hukum primer bahan hukum primer adalah bahan hukum autoritatif yang terdiri dari perundang-undangan, dan putusan hakim. bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian skripsi ini terdiri dari: 1. undang-undang no 1 tahun 1946 tentang hukum pidana 2. undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana; 3. undang-undang 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pidana; 4. putusan mahkamah agung nomor 2031 k/pid.sus/2011. 1.4.3.2 bahan hukum sekunder bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. bahan hukum sekunder berguna untuk memberikan kepada peneliti petunjuk ke arah mana peneliti melangkah. penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum sekunder berupa kamus hukum, buku-buku dan jurnal hukum yang memuat materi tentang tujuan pemidanaan, mengenai tujuan pemidanaan, ancaman pidana, dan pertimbangan hakim. 1.4.4analisa bahan hukum analisis bahan hukum dilakukan setelah seluruh bahan hukum terkumpul kemudian dianalisis secara yuridis normatif. analisis dilakukan dengan mengevaluasi normanorma hukum yang didasarkan pada konstitusi atas permasalahan yang sedang berkembang sebagai proses untuk menemukan jawaban atas pokok permasalahan melalui beberapa tahap sebagai berikut:11 1. mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminasi hal yang tidak relevan dengan pokok permasalahan. 2. pengumpulan bahan hukum yang relevan dengan permasalahan. telaah atas permasalahan yang diajukan berdasarkan bahan hukum yang telah dikumpulkan. 3. menganalisis permasalahan dengan bahan hukum yang telah dikumpulkan 4. menyimpulkan permbahasan dalam bentuk argumentasi dengan menjawab rumusan permasalahan. 5. mengajukan preskripsi atas hal yang sebenarnya harus dilakukan berdasarkan argumentasi yang telah dbangun secara konsisten dalam kesimpulan. 11ibid, hlm. 42 hasil analisis bahan hukum kemudian dibahas untuk menghasilkan generalisasi sehingga memberikan pemahaman atas permasalahan. hal demikian dimaksudkan untuk menarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan metode deduktif dengan berpangkal dari prinsip dasar dan menghadirkan objek yang diteliti. pembahasan 2.1. pertimbangan hakim kasasi menjatuhkan pidana dibawah ancaman minimum khusus dalam perkara tindak pidana korupsi di tinjau dari tujuan pemidanaan. putusan hakim yang berkualitas adalah putusan yang didasarkan dengan pertimbangan hukum sesuai fakta yang terungkap di persidangan, sesuai undang-undang dan keyakinan hakim tanpa terpengaruh dari berbagai intervensi eksternal dan internal sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional kepada publik (the truth and justice). sudikno mertokusumo mengemukakan bahwa putusan hakim adalah suatu pernyataan hakim, dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang diberi wewenang itu oleh uu, berupa ucapan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau suatu sengketa antara para pihak.13 jadi dasar pembenaran adanya pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. memang, hakikatnya teori pemidanaan tersebut ditransformasikan melalui kebijakan pidana (criminal policy) pada kebijakan legislatif. 16 penulis melihat bahwa putusan nomor 2013k/pid.sus/2011tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat dan pelaku dengan menjatuhkan pidana hanya dua bulapenjara maka hal ini praktis akan berdampak kepada masyarakat tidak lagi mempercayai para penegak hukum sehingga dalam ini jelas bahwa putusan nomor 2013k/pid.sus/2011 adalah bertentangan dengan tujuan pemidanaan baik tujuan pemidanaan dalam secara absolut, relatif maupun gabungan. oleh karena itu penulis sependapat bahwa dengan adanya ancaman pidana minimal khusus pada pelaku tindak pidana korupsi bukan hanya memberikan efek jera kepada pelaku koruptor sebagimana tujuan pemidanaan absolut namun dalam tujuan pemidanaan absolut juga berimplikasi pada perlindungan kepada masyarakat (the theory of social defence), hal ini dapat di lihat bahwa tujuan pemidanaan dalam uuptpk adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi hal ini dapat dilihat dalam pejelasan uuptpk yang menyatakan bahwa di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin maningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan 13binsar gultom, kualitas putusan hakim harus didukung masyarakat, suara pembaruan, 20 april 2006 16 barda nawawi arief. bunga rampai kebijakan hukum pidana. citra aditya bakti. bandung. 2002. hlm.128. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-41 36 gress gustia adrian pah et al., analisis yuridis penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana korupsi …... korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang. untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. undang-undang ini dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diharapkan mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. selain tujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tujuan pemidanana dalam uuptpk juga untuk memberikan efek jera bagi koruptor hal ini dapat dilihat dalam penjelasan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undangundang nomor 20 tahun2001 tentang perubahan undangundang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, undang-undang ini membuat ketentuan pidana yang berbeda dengan undangundang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberat pidana. selain itu, undang-undang ini memuat juga pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membanyar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. berkaitan dengan kasus putusan hakim putusan nomor 2013k/pid.sus/2011 maka putusan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemidaan absolut dan tujuan memberantas pelaku tindak pidana korupsi hal ini dikarnakan putusan nomor 2013k/pid.sus/2011 yang menjatuhkan pidana di bahwa minimum khusus dari ketentuan pasal 3 uuptpk dengan ancaman pidana minimal 1 (satu tahun). 2.2. kosekwensi yuridis terhadap hakim yang menjatuhkan pidana di bawah pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi. hakim memiliki kebebasan termasuk didalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi terhadap penjatuhan pidana di bawah batas minimum khusus dariketentuan uuptpk, terlihat bahwa hakim tidak lagi memposisikan dirinya sebagai corong daripembentuk undang-undang, sebab putusan yang dijatuhkan tidak samadengan ketentuan yang telah diatur di uuptpk. pada dasarnya merumuskan bunyi suatu undang-undang merupakan suatu pekerjaan yang berat dan sulit. menurut pendapat dari e.y kanter dan s.r sianturi, yang harus dirumuskan bukan suatu kejadian, agar tiada suatu perbuatan atau kesempatan yang tersisa untuk dapat lolos, bagaimanapun telitinya mencari kelemahan perumusan peraturan tersebut diakui memang bahwa undang-undang memberikan kebebasan terhadap hakim dalammenjatuhkan berat ringannya hukuman yaitu minimal atau maksimal namun kebebasan yangdimaksud adalah haruslah sesuai dengan pasal 12 kuhppidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. (1) pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturutturut. (2) pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52. berdasarkan hal-hal di atas dan berpedoman pada unsur-unsur yang ada dalamsetiap putusan, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan seyogianya sesuaidengan bunyi pasal dakwaan dalam arti hakim terikat dengan batas minimal dan batas maksimalsehingga hakim dinilai telah menegakkan undang-undang dengan tepat dan benar. berkaitan dengan doktrin kebebasan hakim, perlu dipaparkan pula mengenai posisi hakim yang tidak memihak (impartial judge) dari hakim diharapkan sikap tidak memihak dalam menentukan siapa yang benar dan siapa yang tidak dalam suatu perkara dan mengakhiri sengketa atau perkarannya. 17dalam praktek peradilan sendiri mengenai penerapan sanksi pidanadi bawah ancaman minimum khusus oleh hakim dalam tindak pidana korupsi baik ditingkat pemeriksaan pada pengadilan negeri, pengadilantinggi dan mahkamah agung sendiri terdapat dua pendapat yang ada,yaitu : 1. hakim yang menjatuhkan putusan tindak pidana korupsi sesuaidengan aturan minimum khusus yang ada dalam undang-undangpemberantasan tindak pidana korupsi ; 2. hakim yang menjatuhkan putusan tindak pidana korupsi di bawahaturan minimum khusus yang ada dalam undang-undangpemberantasan tindak pidana korupsi ; hakim (pengadilan) merupakan salah satu dari empat komponen sistem peradilan pidana (criminal justice system), dimana menurut mardjono reksodiputro, sistem peradilan pidana bertujuan untukmenanggulangi kejahatan, salah satu usaha masyarakat untuk mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterimanya.18 di dalam pasal 1 angka 8 kuhap disebutkan bahwa 17 e.t kanter dan s.r sianturi asas-asas hukum pidana di indonesia dan penerapannya jakarta sinar grafika,2002 hl m 63 18ermansjah djaja op.,cit hlm 35 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-41 37 gress gustia adrian pah et al., analisis yuridis penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana korupsi …... hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. sedangkan di dalam pasal 19 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur di dalam undang-undang. hal ini menunjukan bahwa adanya kemandirian atau kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. hakim bebas menentukan timbulnya keyakinan dalam dirinya berdasarkan alat-alat bukti yang dihadapkan di depan persidangan. di luar kerangka itu, tidak boleh ada hal-hal yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menjatuhkan putusan.18adapun sasaran penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah untuk menumbuhkan kemandirian para penyelenggara kekuasaan kehakiman dalam rangkamewujudkan peradilan yan berukualitas. kemandirian para penyelenggara dilakukan dalam meningkatkan integritas, ilmu pengetahuan dan kemampuan. sedangkan peradilan yang berkualitas merupakan produk dari kinerja para penyelenggara peradilan tersebut. putusan hakim adalah merupakan hasil (output) dari kewenangan mengadili setiap perkara yang ditangani dan didasari pada surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dihubungkan dengan penerapan dasar hukum yang jelas, termasuk didalamnya berat ringannya penerapan pidana penjara (pidana perampasan kemerdekaan), hal ini sesuai azas hukum pidana yaitu azas legalitas yang diatur pada pasal 1 ayat (1) kuhp yaitu hukum pidana harus bersumber pada undang-undang artinya pemidanaan haruslah berdasarkan undang-undangpenerapan berat ringannya pidana yang dijatuhkan tentu bagi seorang hakim disesuaikandengan apa yang menjadi motivasi dan akibat perbuatan si pelaku, khususnya dalam penerapanjenis pidana penjara, namun dalam hal undang-undang tertentu telah mengatur secara normatiftentang pasal-pasal tertentu tentang pemidanaan dengan ancaman minimal seperti putusan nomor 2013k/pid.sus/2011 yang menyatakan bahwa terdakwa h. agus siyaditelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi . asas legalitas sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 1 ayat(1) kuhp yaitu nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa undang-undang)memberikan makna bahwa setiap sanksi pidana haruslah ditentukandi dalam undangundang. oleh karena itu seorang hakim tidak bolehmenjatuhkan pidana selain dari yang telah ditentukan dalam ketentuanundang-undang.berkaitan dengan penjatuhan pidana di bawah batas minimumkhusus dari ketentuan suatu undang-undang oleh hakim, sebagaimana pulapenjatuhan pidana di bawah ancaman minimum dari ketentuan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh para hakim, sampaisejauh ini belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur secara khusus mengenai hakim dapat menjatuhkan pidana dibawah batas minimum khusus dari ketentuan undangundang. 18andi hamzah, op.cit., hlm. 98-99 atas dasar pasal-pasal tersebut di atas menggambarkan bahwa seorang hakim terikat dengan undang-undang yang secara normatif mengatur ancaman pidana minimal baik pidana penjara maupun pidana denda, walaupun dalam praktek ada juga hakim yang menerobos batas minimal ancaman yang sudah diatur jelas tersebut dengan alasan rasa keadilan dan hati nurani. penulis berpandangan bahwa sebagai hakim dan aparat penegak hukum lainnya wajib mengetahui apa yang menjadi asas penghukuman dalam penerapan hukum pidana di indonesia, sehingga dengan asas tersebut dapat menjadi pegangan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap si pelaku, adapun asas penghukuman yang dipakai dalam penerapan hukum pidana menurut pendapat a. ridwan, sh 21adalah asas minimal universal maksimal spesial atau asas minimum umum / minimum khusus. pengertian “minimal universal” adalah penjatuhan hukuman terendah (minimal) yang bersifat umum (universal) yang berlaku bagi setiap perkara dengan jenis hukumannya masing-masing.pengertian “maksimal spesial” adalah penjatuhan hukuman tertinggi (maksimal) yang bersifat khusus (spesial) atas masing-masing, ketentuan undangundang yang berbeda atau telah ditentukan maksimalnya. atas dasar asas tersebut maka dijamin adanya kepastian hukum dalam penerapan jenis pidana dalam hukum pidana artinya dengan asas tersebut tentu “mengikat para hakim pada batas minimal dan batas maksimal penghukuman” yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi. atas dasar asas penghukuman tersebut artinya hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari batas minimal dan juga hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari batas maksimal hukuman yang telah ditentukan undang-undang. namun jika diperhatikan dalam ketentuan pasal 197 ayat 1 kuhap pada huruf f menyatakan bahwa pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. dan ketentuan di dalam ketentuan pasal 197 ayat (2) jika tidak dipenuhi ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal tersebut, mengakibatkan putusan batal demi hukum. maka dapat dilihat berdasarkan dasar pasal 197 ayat 1 huruf f tersebut di atas menggambarkan bahwa seorang hakim terikat dengan undang-undang yang secara normatif mengatur ancaman pidana minimal baik pidana penjara maupun pidana denda dalam uuptpk. penulis berpandangan bahwa sebagai hakim dan aparat penegak hukum lainnya wajib mengetahui apa yang menjadi asas penghukuman dalam penerapan hukum pidana di indonesia, sehingga dengan asas tersebut dapat menjadi pegangan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap si pelaku, adapun asas penghukuman yang dipakai dalam penerapan hukum pidana menurut pendapat a. ridwan, shadalah asas minimal universal maksimal spesial atau asas minimum umum / minimum khusus. 21op.,cit lilik mulyadi, hlm 63 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-41 38 gress gustia adrian pah et al., analisis yuridis penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana korupsi …... pengertian “minimal universal” adalah penjatuhan hukuman terendah (minimal) yang bersifat umum (universal) yang berlaku bagi setiap perkara dengan jenis hukumannya masing-masing.pengertian “maksimal spesial” adalah penjatuhan hukuman tertinggi (maksimal) yang bersifat khusus (spesial) atas masing-masing, ketentuan undangundang yang berbeda atau telah ditentukan maksimalnya. atas dasar asas tersebut maka dijamin adanya kepastian hukum dalam penerapan jenis pidana dalam hukum pidana artinya dengan asas tersebut tentu “mengikat para hakim pada batas minimal dan batas maksimal penghukuman” yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi. atas dasar asas penghukuman tersebut artinya hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari batas minimal dan juga hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari batas maksimal hukuman yang telah ditentukan undang-undang. dari analisa tersebut kosekwensi yuridis kepada putusan hakim yang menjatuhkan pidana dibahwa minimum khusus dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 197 ayat 2 yang tidak tidak dipenuhi ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal tersebut,dalam hal ini tidak memenuhi ketentuan ayat 1 huruf f yaitu pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan yaitu dengan melanggar dari ketentuan pada terhadap pasal 3 uuptpk : 1. dari prespektif penjatuhan pidana penjara sebagaimana disebutkan di dalam pasal 3 yaitu minimal 1 (satu) tahun; 2. tanpa dikenai pidana denda sebagaimana diatur dalam pasal 3 yaitu minimal pidana denda sebesar rp. 50.000.000,(lima puluh jutarupiah). maka putusan nomor : 2031 k/pid.sus/2011 mengakibatkan batal demi hukum hal ini juga selaras dengan asas legalitas dan asas minimal universal maksimal spesial atau asas minimum umum / minimum khusus artinya hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari batas minimal sebagaimana yang telah di atur di dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. adapaun mekanisme pembatalan putusan hakim tersebut dapat di lakukan upaya hukum luar biasa yaitu pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum dan yang berhak mengajukan kasasi demi kepentingan hukum ini adalah jaksa agung, oleh karena yang dapat dimintakan kasasi ini hanya atas dasar kepentingan hukum, maka hal itu tidak boleh merugikan pihak lain yang berkepentingan, sehingga pemidanaan atau tidak dipidananya seseorang terdakwa itu, tidak menjadi masalah dalam kasasi demi kepentingan hukum itu. adapun cara-caranya yaitu, kasasi demi kepentingan hukum dibuat secara tertulis oleh jaksa agung. disampaikan kepada ma melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu. salinan risalah tersebut oleh panitera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh ma disampaikan kepada jaksa agung dan pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara. peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. peninjauan kembali putusan adalah upaya hukum luar biasa , dalam arti ia hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. dasar hukumnya yaitu dalam pasal 21 uu no. 14 tahun 1970 yang telah dirubah dalam pasal 23 uu no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang menentukan bahwa “ terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada ma, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.” hak permintaan untuk peninjauan kembali ini hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya dan hanya terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak memuat putusan bebas atau lepas dari segal tuntutan hukum. permintaan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan dan atas dasar alasan sebagai berikut : 1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bawa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu siding masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidan yang lebih ringan. 2. apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi akan hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti, ternyata telah bertentangan dengan yang lain. 3. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan sesuatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata. atas dasar dan alasan yang sama sepeti diatas, apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti dengan pemidanaan.20\ dan dalam hal ini putusan mahkamah agung nomor 2031 k/pid.sus/2011 putusan itu dengan jelas memperlihatkan sesuatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata tidak memperhatikan ketentuan dalam pasal 3 uuptpk mengenai ancaman pidana minimum khusus 1 (satu) tahun dengan dan pidana denda sebagaimana diatur dalam pasal 3 yaitu minimal pidana denda sebesar rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah). kesimpulan 1. petimbangan hakim kasasi menjatuhkan pidana ringan karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa relatif sedikit dalam putusan mahkamah agung nomor 2031 k/pid.sus/2011 tidak sesuai dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dalam uuptpk dan juga untuk tidak memberikan efek jera bagi koruptor. hal tersebut dapat dilihat dalam penjelasan uuptpk dan hal ini 20\op.,cit lilik mulyadi, hlm 63 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-41 39 gress gustia adrian pah et al., analisis yuridis penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana korupsi …... dukung oleh teori tujuan pemidanaan baik dalam tujuan pemidanaan absolut, relatif maupun gabungan. karenakan dalam putusan mahkamah agung nomor 2031 k/pid.sus/2011 tidak memberikan pencegahan terjadinya suatu kejahatan dengan mengadakan ancaman pidana yang cukup berat untuk menakut-nakuti caloncalon penjabat dan memberikan perbaikan atau pendidikan bagi penjahat (verbeterings theorie) kepala penjahat diberikan “pendidikan” berupa pidana, agar ia kelak dapat kembali ke lingkungan masyarakat. dalam keadaan mental yang lebih baik dan berguna seorang calon penjabat apabila mengetahui adanya ancaman yang cukup berat diharapkan akan mengurungkan niatnya dan putusan mahkamah agung nomor 2031 k/pid.sus/2011 tidak memberikan jaminan terhadap keteriban umum (rechtsorde) caranya ialah mengadakan norma-norma tersebut negara menjatuhkan pidana. ancaman pidana akan bekerja sebagai peringatan (waarschuwing) dan mempertakutinya. 2. kosekuensi yuridis terhadap putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bahwa pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 197 ayat 2 yang tidak dipenuhi ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal tersebut,dalam hal ini tidak memenuhi ketentuan ayat 1 huruf f yaitu pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan yaitu dengan melanggar dari ketentuan pada terhadap pasal 3 uuptpk : a) dari prespektif penjatuhan pidana penjara sebagaimana disebutkan didalam pasal 3 yaitu minimal 1 (satu) tahun; b) tanpa dikenai pidana denda sebagaimana diatur dalam pasal 3 yaituminimal pidana denda sebesar rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah). maka putusan nomor : 2031 k/pid.sus/2011 mengakibatkan batal demi hukum hal ini juga selaras dengan asas legalitas dan asas minimal universal maksimal spesial atau asas minimum umum / minimum khusus artinya hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari batas minimal sebagaimana yang telah artinya hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari batas minimal sebagaimana yang telah di atur di dalam uuptpk. adapun mekanisme pembatalan putusan hakim tersebut dapat di lakukan upaya hukum luar biasa yaitu pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum. 4.2 saran 1. hakim dengan kebebasannya, memegang peranan penting dalammenjatuhkan putusan pemidanaan khususnya dalam perkara tindak korupsi. hendaknya hakim selalu berusaha untuk meningkatkan diri, menambah pengalaman dan menajamkan analisis untuk dapat menentukan faktor yang dianggap rasional untuk dijadikan dasar pertimbangan putusannya, guna mencapai putusan yang memiliki rasa keadilan. 2. dengan adanya undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menganut sistem pidana dengan batas minimum khusus, seharusnya bagi para hakim memiliki satu persepsi yang sama dalam menerapkan pidana sehingga tidak ada lagi timbul dua pendapat yang berbeda dalam hal ini dan diperlukan ketetuan pasal yang mengatur sanksi bagi hakim yang menjatuhkan pidana di bawah minimal khusus dalam uuptpk. ucapan terima kasih penulis mengucapkan terima kasih kepada kedua orang tua dan orang tua rohani, saudara kandung, maupun saudara sedestiny dan semua keluarga besar penulis yang telah mendukung, mendoakan, dan memberikan motivasi kepada penulis selama ini, ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada dosen-dosen fakultas hukum universitas jember terutama kepada dosen pembimbing dan pembantu pembimbing yang telah memberikan inspirasi, motivasi, dan bimbingan kepada penulis hingga terselesaikannya artikel ilmiah ini. tidak lupa kepada ketua penguji dan sekretaris penguji yang telah menguji dan memberikan pengarahan demi perbaikan skripsi ini. daftar bacaan buku andi hamzah 2010 pengantar hukum pidana indonesia melalui hukum pidana nasional dan internasional pt yarsif watampone, jakarta. andi hamzah dan siti rahayu1983, suatu tinjauan ringkas sistem pemidanaan di indonesia, akademika pressindo jakarta. aminal umam, 2010, penerapan pidana minimum khusus. varia peradilan tahun xxv no. 295 juni 2010. ikahi. jakarta. _______2005pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional, raja grefindo persedda, jakarta. a.z abidin dan jur andi hamzah pengantar dalam hukum pidana indonesia pt yarsuf watampone jakarta. a.z abidin dan yopie morya immanuel 2012 diskresi pejabat publik dan tindak pidana korupsi cv keni media bandung. bambang sutiyoso dan sri hastuti puspitasaari, 2005, aspek-aspek perkembangan kekuasaan kehakiman di indonesia uii pressyogjakarta. charirul huda, 2006 dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pemidanaan tanpa kesalahan tinjauan kristis terhadap teori pemisahan pidana dan pertenaggungjawaban pidana kencana prenada media jakarta. didik j. rahbini, 1996 ekonomi politik: paradigma, teori dan perspektif baru: cides, jakarta. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-41 40 gress gustia adrian pah et al., analisis yuridis penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana korupsi …... e.t kanter dan s.r sianturi , 2002, asas-asas hukum pidana di indonesia dan penerapannya jakarta sinar grafika. ermansjah 2012 djaja meredesain pengadilan tindak pidana korupsi implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor 012-016-019/ppu-iv/2006 timur sinar grafika jakarta. fockema andreae, 1983 kamus hukum terjemahan bina cipta jakarta. h adami chazawi 2011 hukum pembuktian tindak pidana korupsi bayumedia publishing malang. hari sasangka dan lisy rosita 2003 hukum pembuktian dalam perkara pidana untuk mahasiswa dan praktisi madar maju bandung. juniver girsang 2012 penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi jg publising jakarta. leden marpaung, 1992 proses penanganan perkara pidana. : sinar grafika jakarta. lilik mulyadi, 2000 , pengadilan anak di indonesia, teori, praktik dan permasalahannyacv.mandar maju, bandung. ____________, 2007 hukum acara pidana (normatif, teoretis, praktik danpermasalahannya), alumni, bandung. yahya harahap, 2003 pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap, jakarta sinar grafika. mardjono reksodiputro, 2007, kiminologi dan system peradialan pidana. universitas indonesia: jakarta. muladi dan barda nawawi arief, 1998 teori-teori dan kebijakan pidana, ptalumni, bandung. pontang moerad, 2007, pembentukan hukum melalui putusan pengadilan dalam perkarapidana, bandung: alumni. __________ 2005, pembentukan hukum melalui putusan pengadilan dalam perkarapidana. alumni: bandung. p.a.f lamintang dan theo lamintang 2010 hukum panitensier indonesia sinar grafika jakarta. ________kitab undang undang hukum acara pidana dengan pembahasan secara yuridis menurut yurisprudensi dan ilmu pengetahuan hukum pidana, sinar baru. peter mahmud marzuk 2011 penelitian hukum, kencana, jakarta. ramelan, 2006 hukum acara pidana teori dan implementasi, sumber ilmu jaya, jakarta. rusli muhammad. 2007hukum acara pidana kontemporer. pt. citra aditya bakti bandung. soerjono soekanto, 1986, pengantar penelitian hukum, penerbit universitas indonesia, jakarta. soerjono soekanto dan sri mamudji, 2006 penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, raja grafindo persada jakarta. johny ibrahim, 2008teori dan metodelogi dalam penelitian hukum normatif, bayumedia publishing, jakarta. webster’s 1960 student dictionary, a merriam webster america book company, new york, usa. undang-undang 1. undang-undang no 1 tahun 1946 tentang hukum pidana; 2. undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana; 3. undang-undang 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pidana. jurnal h.m ashyad sanusi 2009relasi antara korupsi dan kekuasaan jurnal konstitusi volume 6 93 nomor 4, (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi). internet http://jurnalsrigunting.wordpress.com/2012/12/22/sistempembuktian-dalam hukum-pidana/ terahkir di akses tanggal 24 agustus 2013 pukul 10:50 wib http://dimensilmu.com/2013/07/pertimbangan-hakim-dalam menjatuhkan.html http://kordaitkbimantb.blogspot.com/2009/06/tiga-puluhbentuk-jenis-tindak-pidana.html di akses 07 oktober 2013 pukul 20:25 wib http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d230c1f0a6cc/ ma-seharusnya-tak-bisa-revisi-pidana-uang-pengganti terahkir di akses 01 desember 2013 pukul 23:56 wib http://www.antikorupsi.org/id/content/indonesi a-harus-atur-norma-norma-uncac-untuk-jerat-koruptorcanggih terahkir di akses 24 desembe e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-41 41 http://www.antikorupsi.org/id/content/indonesia-harus-atur-norma-norma-uncac-untuk-jerat-koruptor-canggih http://www.antikorupsi.org/id/content/indonesia-harus-atur-norma-norma-uncac-untuk-jerat-koruptor-canggih http://www.antikorupsi.org/id/content/indonesi http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d230c1f0a6cc/ma-seharusnya-tak-bisa-revisi-pidana-uang-penggantihttp://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d230c1f0a6cc/ma-seharusnya-tak-bisa-revisi-pidana-uang-penggantihttp://kordaitkbimantb.blogspot.com/2009/06/tiga-puluh-bentuk-jenis-tindak-pidana.html http://kordaitkbimantb.blogspot.com/2009/06/tiga-puluh-bentuk-jenis-tindak-pidana.html http://jurnalsrigunting.wordpress.com/2012/12/22/sistem-pembuktian-dalam%20hukum-pidana/ http://jurnalsrigunting.wordpress.com/2012/12/22/sistem-pembuktian-dalam%20hukum-pidana/ microsoft word 18380 final.edited.published.docx lentera hukum, volume 7 issue 3 (2020), pp. 301-318 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v7i3.18380 published by the university of jember, indonesia available online 23 november 2020 legal aspects of artificial intelligence on automated decision-making in indonesia: lessons from the european union, the united states, and china denindah olivia padjadjaran university, indonesia denindah17001@mail.unpad.ac.id abstract this paper analyzes the importance of indonesia's comprehensive legal framework on automated decisionmaking empowered by artificial intelligence, comparing it to the european union, the united states, and china. specifically, this paper inquires about the status quo of the legal protection of automated decisionmaking in indonesia. the analysis highlights profiling in an automated decision-making system with the following discussion about personal data protection. in this context, the european union's member states set out the general data protection regulation (gdpr) that prohibits automated decision-making to a certain extent. in the united states, the practice of automated decision-making is rather usual. simultaneously, china takes an exceptional measure instead and develops this automation through a social credit system. the analysis concludes that indonesia has weak legal protection towards personal data and profiling, which later becomes the basis in facilitating automated decision-making. the provision of automated decision-making and profiling is the absolute bare minimum to indonesia's personal data protection bill due to insufficient legal certainty. in the end, it is paramount for lawmakers to consider a comprehensive regulation on automated decision-making by adopting the european union's gdpr framework. keywords: artificial intelligence, automated decision-making, personal data protection. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: august 12, 2020 revised: november 22, 2020 accepted: november 23, 2020 how to cite: olivia, denindah. “legal aspects of artificial intelligence on automated decision-making in indonesia: lessons from the european union, the united states and china” (2020) 7:3 lentera hukum 301-318. 302 | legal aspects of artificial intelligence on automated decision-making in indonesia i. introduction historically, humankind has evolved in establishing civilization. the way to advance it later had gained dramatic achievement in the dawn of the industrial revolution indicated by the computational system and designed to mirror human thought processes.1 the progress of computational models becomes sophisticated in terms of how computers can simulate the information process of human consciousness and think, particularly after the invention of artificial intelligence (ai). however, ai is not equal to human intelligence, which simultaneously reflects human thinking. to some extent, it even may exceed human intelligence.2 in this context, ai can be a tool of problem-solving and later it can be used by the government in decision-making. in some jurisdictions with majorly applied ai, like the european union and the united states, their legislation concerns introducing regulation to accommodate ai. it includes protecting the typical human job's replacement as a decision-maker by delegating the power to machines. this practice is known as automated decision-making. despite the benefits of this automation empowered by ai, the use of this technology can potentially harm an individual's right to data protection, including privacy rights. in particular, the collection and process of ai data without the individual's concern and consent can seriously violate the right to data protection.3 this study then highlights government decision-making automation that conflicts between the rule of law and constant technological evolution. it is because decisionmaking automation can enhance and detract from the rule of law.4 this study finds that the practice of automated government decision-making can intensify the rule of law or vice versa. this research concludes that the evaluation becomes essential to each decision-making process and considers the rule of law altogether. the legal aspect and its consequences on the automated decision-making in indonesia's legal framework is matter. while applying automated decision-making into our social lives, the intersection of the legal concepts and social norms with technology is also an essential discussion.5 this paper analyzes and compares the legal framework and practice of automated decision-making in some selected countries that have employed this technology. then, this paper discusses and the importance of introducing a comprehensive legal framework in indonesia. in so doing, it provides a brief background of ai and automated decisionmaking before discussing the importance of a comprehensive legal framework of automated-decision making regulation adopted in indonesia. it compares the ai use in selected countries, inter alia, the european union countries, the united states, and china. 1 ahmed habeeb, “introduction to artificial intelligence” (2017), online: https://www.researchgate.net/ publication/325581483. 2 stuart russell, artificial intelligence: a modern approach (new jersey: prentice-hall, 1995) at 5. 3 european union, “general data protection regulation” (2016) official journal of the european union. 4 monika zalnieriute, lyria bennett moses, and george wiliams, “the rule of law and automation of government decision-making” (2019) 82:3 modern law review, at 1. 5 simon stern, “artificial intelligence, technology, and law” (2018) 68: supp 1 university of toronto law journal at 12. 303 | lentera hukum then, it clarifies the relationship between ai, automated decision-making, personal data protection, and the rule of law. ii. methods this study in this paper uses doctrinal research, by analyzing the legal materials as the primary sources and supported by the secondary sources from the library, such as books, journal articles, and other documents. the analysis in this study also uses the comparative study, by comparing indonesia with the relevant jurisdictions and their laws to address the discourse regarding law and technology on the automated decisionmaking empowered by artificial intelligence. iii. the advent of artifical intelligence and automated decision-making a. artificial intelligence john mccarthy brought up the term 'artificial intelligence' in 1956, where he thought of it as the science and engineering of intelligent machines. as explained by schalkoff in 1990, ai was a field of study that seeks to explain and emulate intelligent behavior in terms of a computational process. this definition was concerned with ai behavior. another description came from haugeland in 1985. ai was an exciting new effort to make computers think, machines with minds, in the full and literal sense. haugeland’s definition of ai was more concerned with the reasoning and thought processes, making it slightly different from schalkoff’s definition of ai. these insights were beneficial in shaping our thinking of an approach to understanding ai.6 it is essential to note that ai includes learning from past events, decision-making, and a swift answer. in this context, ai is expected to avoid ambiguity. in ai, machines are programmed into developing their developed programming language to manipulate knowledge more effectively. ai has rather distinctive programs than other programming languages. they are to manipulate primarily qualitative than quantitative information. it aims to stimulate learning processes, reasoning, and understanding of data. perhaps the most exciting part of ai is that it can induce, deduct, and often suspect data. they can also review decisions made by employing backtracking for solutions. ai possesses four main parts: an expert system deals with an expert's situation and gives outperformance. they include useful human knowledge in the machine memory to provide thoughtful advice, clarification, and justification for its decision. heuristic problem-solving deals with evaluating a small range of solutions. these solutions may involve some guesswork to discover the best solutions. first, natural language processing is the one component that provides communication between humans and machines in natural language. lastly is the vision, which is the automated ability to 6 ibid. 304 | legal aspects of artificial intelligence on automated decision-making in indonesia acknowledge shapes and features. integrating expert systems in ai has proven its efficiency. they have proved to be doing a far better job to make fewer mistakes and be more consistent in their recommendations. they are arguably cheaper compared to human labor. they are made to deal with the mechanical side of experts' repetitive tasks with consistency and, most importantly, enable operations not suitable for humans.7 b. automated decision making before ai was invented, humans made decisions conventionally, relying on their conclusions merely on variable data. humans often made mistakes, as what we call human errors. decision making also could take up hours and hours of processing if were being done traditionally. in contrast, ai provides humans with the ability to create databased models and simulations to make decisions quicker. ai offers humans revolutionary models of programs for the implementation of automated decision-making. automated decision-making employs a set of mathematical algorithms that can analyze various factors. however, these algorithms cannot predict the future. the best they can do is calculate the possibility that an event will occur according to existing data.8 as an example, algorithms cannot predict when a loan applicant will return the money. however, these algorithms can conclude that a set of particular components creates some possibility that an outcome will happen. this tool is somewhat flawed, and misinterpretations will occur.9 automated decision-making is deciding by automated software, tool, or machine without any human involvement. it is commonly used in the pursuit of business analytics and information. the process is through the automation of applying business rules that are generated by business analytics.10 they use rule engines to process a series of business rules using conditional statements to address logical questions.11 according to article 22 of the general data protection regulation (gdpr), automated decision-making is based solely on automated means that includes profiling. it produces legal effects concerning the individual related or similarly significantly affects them. furthermore, recital (71) of the gdpr specifies the scope of the protection: “the data subject should have the right not to be subject to a decision, which may include a measure, evaluating personal aspects relating to him or her which is based solely on automated processing and which produces legal effects concerning him or her or similarly significantly affects them.“12 7 peter lucas and linda van der gaag, principles of experts systems (amsterdam: addison wesley, 1991) at 2. 8 ari ezra waldman, “power, process, and automated decision-making automated decision-making" (2019) 88:2 fordham law review at 617. 9 ibid. 10 ananthi sheshasaayee, “a study of automated decision making systems” (2017) 7:1 research inventory: international journal of engineering and science at 29. 11 ibid. 12 article 22 of the gdpr. 305 | lentera hukum various technologies are being deployed in the government's automated decisionmaking process. there are at least two types: (a) the process follows a series of preprogrammed rules written by human labor, and (b) obtained rules inferred by the system from past events or saved data. expert systems, as explained before incorporated by governments to either improve or to replace traditional decision making. since 1980, the plans have been manufactured for various governmental contexts, such as welfare benefits.13 they are operating based on human logic with very similar inputs with the same outputs. the expert system is quite distinct from the automated decision-making system that laid its foundation based on rules learned from patterns and the connection of past events or historical data. the system is driven by the automation of the construction of the rules. the automated decision-making is also called a 'machine learning' system. it happens recurrently as an algorithm attempts to revive performances to reach a certain subjective.14 automated decision-making can produce beneficial outcomes in society. the tool can assess a human being, evaluate events, and generate recommendations to general people. however, the system has a set of risks that can happen even when designing the tool. there is a risk of choosing false mathematical algorithms. there are some challenges to an automated decision-making system, such as possible errors. in comparison, mechanical decision-making benefits include effectiveness and efficiency. it becomes more complicated and more resilient to an investigation.15 errors can be inevitable in the operational stage. therefore, the system needs to be examined annually. moreover, automated decision-making can analyze a wide range of far more factors than human beings can.16 given that humans are limited to the variables, they can process one at a time. this tool can also learn from past events and produce far more accurate probability over time.17 however, these algorithms are prone to hacking, making them 'privacy-invasive.' this possible breach of privacy is not in line with the democratic principles of autonomy, dignity, and choice.18 bellovin, a researcher on computer networking and security, explains that machine learning algorithms can deduce information. simultaneously, it does not correlate with the input information that might be otherwise remained private. it is because of the natural limitations of manual and humandriven investigation.19 it concludes that automated decision-making provides a radical 13 j.r sherman, et al., “first generation expert systems in social welfare” (1989) 4:1-2 computers in human services at 111-122 14 cary coliagnese and d. lehr, “regulating by robot: administrative decision making in the machine-learning era” (2017) 105:5 georgetown law journal at 105. 15 frank pasquale, the black box society: the secret algorithms control money and information (united states: harvard university press, 2015) at 16. 16 grame s. halford et al., “how many variables can humans process” (2005) psychological science sage journals at 16 17 harry surden, “machine learning and the law,” (2014) washington law review, at 105. 18 charles duhigg, how companies learn your secrets (2012), online: . 19 bellovin, supra note at 25. 306 | legal aspects of artificial intelligence on automated decision-making in indonesia change in the discourse of power. language shapes our understanding and perceptions regarding the matter of legitimacy and legality.20 with all the various privacy discussions, people linkage privacy to anonymity and the "control" over our data.21 the discourse of law becomes engineering. those who do not have access to technological privacy, discourse making automated decision-making delegitimized in a democratic country.22 another flaw of automated decision-making is the possibility of being biased. algorithmic decision-making systems do not ignore partial data. they instead end up cementing those biases in society. this tool can help provide recidivism rates among criminals. however, it also can be prone to be biased to specific data as well. it can overestimate the recidivism risk to certain people of color or poc.23 iv. regulations and practices of automated decision-making: a comparison automated decision-making tools incorporate sophisticated mathematical algorithms to identify meaningful connections and likely patterns in big data sets.24 algorithms can calculate on mainly qualitative data that an event would occur based on existing information.25 this technology can use data collected directly from the data subject, through observation, or collected from particular other data by deducing or deriving them. it can infer when decisions are made solely on automated means without direct human interference. it is then called automated decision-making. if an output of a decision has the interference of a natural person in evaluating and considering other attributes, it can affect the final decision. in that case, the decision is not solely automated. therefore, the involvement of a person becomes significant enough to affect the final decision.26 for comparison, this section provides a few examples of how this technology is applied in selected countries. a. the european union european union countries are the member of the gdpr. although there are definite and set guidelines regarding the data protection on the gdpr, the european union's member countries remain required to introduce it in each municipal jurisdiction.27 they have 20 foucault, michael. the history of sexuality, volume 1: an introduction (london: allen lane, 1978) at 168. 21 julie iness, privacy, intimacy, and isolation (oxford university press, 1992) at 99. 22 ari ezra waldman, supra note 8. 23 julia angwin et al., machine bias: there is software used to predict future criminals. and its biased against blacks, (2016), online: . 24 emily berman, “a government of laws and not of machines” (2018) 98 boston university law, at 1277-1279. 25 steven bellovin et al., “when enough is enough: location tracking, mosaic theory, and machine learning” (2013) 8 nyu journal of law & liberty at 558. 26 office of the ombudsman data protection, automated decision-making automated decision-making and profiling, online: . 27 gianclaudio malgieri, “automated decision-makingautomated decision-making in the eu member states: the right to explain and other "suitable safeguards" in the national legislation” (2019) 35 computer law and security review at 1. 307 | lentera hukum various approaches in the field of automated decision-making, including prohibition and exceptions.28 the advanced technology and the corporation into the governmental system are inevitable. then, the adaption of safeguards is necessary. the gdpr provides a solution within the set of rules to regulate the automated decision-making process. it is explicitly set in article 22 (1) of the gdpr: “the data subject shall have the right not to be subject to a decision based solely on automated processing, including profiling, which produces legal effects concerning him or her similarly significantly affects him or her.” moreover, the gdpr is strict with individuals' consent, especially regarding sensitive data.29 a data controller is subject to safeguarding the data subject's rights and freedoms and legitimate interests. consent of the data subject must be explicitly obtained to make the legitimate process. also, article 22 (1) explicitly outlines "legal effects concerning…" which has to be considered in a broad sense. even if it is the case of discrimination of pricing on specific individuals, to some degree, it has legal effects.30 these provisions should be considered in a broad sense, not restricted in providing data subjects accountably and transparently.31 an example from the european union countries is germany. as the european union's member, germany has applied a sectoral approach to the automated decision-making provision. article 37 of german law (bdsg) states explicitly: “in addition to the exception given in art 22 (2) (a) and (c) of the regulation (referring to general data protection regulation by european union), the right according to art 22 (1) not to be subject to a decision based solely on automated processing shall not apply if the decision is made in the context of providing services according to an insurance contract."32 insurance is an indispensable means of protection and is essential to individuals. indeed, as mentioned above, the provisions are technical in setting out a condition on automated insurance decision-making. the requirements above mean that under specific cases, the conduct of automated decision-making is eligible. the provisions are appealing, given the fact that the only issue for implementing article 22 (2) as a whole. they only allow the conduct of making in very few cases. under strict regulation, the government can apply automated decision-making in general conditions. it is exemplified to contract, a consent obtained with implementing safeguards, restrictions, and data processing transparency. automated decision-making can be applied under the condition that there is human intervention in the process. the conduct should be carried out by an authority and capable of changing decisions.33the 28 ibid. 29 article 9 (1) of the gdpr outlining the special categories of personal data. 30 article 29 of the working party, "guidelines on automated individual decision making." 31 andrew selbst, “meaningful information and the right to explanation” (2017) 7:4 international data privacy law at 235. 32 bundesdanteschutzgesetz vom 30 2017. 33 article 29 of the working party, supra note 30. 308 | legal aspects of artificial intelligence on automated decision-making in indonesia focus of the gdpr is the protection of subject data. it is believed that the processing of data solely based on automation can generate severe risks of the violation of human rights. this practice can lead to group discrimination that can danger and affect an individual or a group. this practice's prohibition does not include systems with a human being to influence and significantly affect the final decision. therefore, the participation of the automation facilitates the preparation for decision making.34 the automated decision must anticipate the legal consequences that may affect the data subject or influence them similarly. in this context, a decision involving legal effects will alter a data subject's legal status. for example, the person concerned is rejected by legal entitlement. "similarly affected" will happen when a data subject is affected to receive negative impacts that do not have legal consequences. it is exemplified when a data subject receives terrible terms in a contract regardless of their legal entitlement.35 despite the provision made in the gdpr, the prohibition of automated decisionmaking is sensible. this practice becomes conditionally permissible if the decision is generated of a contract between the data subject and data controller. however, the decision does not have to be a subject like in the online credit application. a problem can occur when there is an imbalance between a data subject and a data controller. in contrast, the data controller has a structural advantage in formulating contracts' elements if the laws approve the controller's country's decision. however, the provision must conform to human rights. as an example, the practice can be an exception when it involves a national law to allow the system to prevent tax fraud. lastly, if the decision is based on the obtainment, the data subject is explicit consent. the data controller obtains explicit consent. according to article 22 (2) of the gdpr, the provision refers to the approval of the automated decision circumstances.36 b. the united states the united states is one of a few countries that has applied this automated decisionmaking technology. in practice, ai has penetrated and helped usher regular tasks. it is exemplified from the risk assessment tools to handle criminal cases and medicaid at providing results of individuals' eligibility to access healthcare. for indonesia, it will take a while to accelerate this technological advancement. it considers that indonesia is so diverse with a vast population and unequal in terms of economic development. simultaneously, it is also important to note that indonesia has undergone the dramatic acceleration of communication, network, and technology. it provides an opportunity for indonesia to develop ai to ease the government's task. as it stands, the government needs to ensure legal certainty in adopting this technology. the united states law on automated decision-making is technical. this law introduces human decision-making in various legal aspects. the legal basis of the 34 stephen dreyer and wolfgang schulz, the general data protection regulation and automated decision-making: will it deliver (germany: bertelsmann stiftung, 2019) at 18. 35 ibid. 36 ibid. 309 | lentera hukum conduct in new york state, for example, can be found in state law 49 of 2018 regarding the automated decision systems task force. this law outlines explicitly that the system will recommend the government use of automated decision-making. the additional examples are new york and chicago that have implemented automated decision-making to assess child risk and safety, called child risk and safety assessment. the outcome of the decision is not ultimate. it is instead an advise whether a reported case of a child has to be further investigated.37 another further example is the risk assessment tool for criminal justice. this technology uses algorithmic systems for already existing data to develop a 'risk score' used in informed decisions. it is a rate of the defendant's risk of conducting crime in the future. though some sources, the system explains how the tool might be discriminative against black people.38 new york also has a fire risk assessment tool that uses data mining systems. they can predict what and where a fire can occur by analyzing the highest catching fire risks.39 to solve income discrimination, new york also has a tool of analytics on the source of income discrimination. the machine works to analyze public information to identify landlords that are more likely to be discriminative against applicants based on their income.40 at the national level, the united states has a tool that allows government officials to access personal data. these data range from medical records, criminal records, et cetera to identify new suspects for deportation and aid removal.41 also, medicaid, a federal and state program that deals with medical costs, has a benefits system to determine an individual's eligibility for access to medicaid, benefits, termination, et cetera. arkansas and idaho are two states that use this algorithm. this machine can cut a person's health care.42 in assisting law enforcement, the united states utilizes public benefits fraud detection systems. these systems use pattern recognition for detecting fraud or abusing public benefits. thus, the services of big data provide the development of a tool to fight against benefits fraud.43 another example is a tool called predictive policing. it is used to 37 nyc administration, nyc administration for children’s services acs deploys new technology to help frontline staff protect nyc children from abuse and neglect. online: . 38 julia angwin, supra note 23. 39 brian heaton, new york city fights fire with data, analytics help nyc firefighters track potential hot spots. justice and public safety (2015), online: . 40 chris bousquet, how new york is protecting affordable apartments with analytics, (2018), online: . 41 spencer woodman, palantir provides the engine for trump’s deportation machine, (2017), online: . 42 colin lecher, what happens when an algorithms cuts your health care, (2018), online: . 43 natasha singer, bringing big data to the fight against benefits fraud, (2015), online: . 310 | legal aspects of artificial intelligence on automated decision-making in indonesia identify a crime at a given time or identify people who might be a victim or perpetrator. new york department police possess this software.44 in michigan, there is a tool called fugitive felony compliance systems. the program is automated and cannot cut an individual's public assistance benefits if they appear on snap and a list of outstanding felony warrants by law enforcement.45 c. china the chinese government intends to build trust in chinese society through the social credit system (scs). the system is all about the vast database of individuals, corporate and government behavior, which includes lawfulness and the morality of their actions46 being monitored throughout the chinese government. the system will use big data to build a trustworthy society where individuals and institutions comply with the law. the system will essentially work by issuing social credit scores to individuals and institutions based on their behavior. scs will offer rewards and provide penalties based on the scores. to date, the chinese government plans to launch this system nationwide by the end of the year. even though the system has not been formally in effect, at least 33 million businesses have been put on blacklists. the system claims a rule-based system, having 43 model cities implementing the system differently. for example, in the roncheng city model, individuals will be assigned a base scoring of 1,000 pts on a credit management system that links four governmental departments. these points later will be added and or deducted in the system with human interference government officials (e.g., it can be a fine for traffic penalties). in total, additional points will be added for the conduct of any of the 150 categories of positive behavior, and deduction points would happen for the conduct of any of 570 negative behavior. as a result, those who have obtained low social credit scores might not apply for specific jobs or even bank loans. the ones with high points might enjoy things such as priority in the hospital queue.47 d. indonesia automated decision-making often requires profiling, but it is not mandatory. it means that the use of automated decision-making can generate an output without profiling as an input. when profiling is involved, profiling is ready, and profiling data will be a decisive mechanical decision-making element.48 in this context, indonesia has not 44 rachel waldman, court: public deserves to know how nypd uses predictive policing software, (2018), online: . 45 tresa baldas, court: michigan stiffed deserving people out of food aid (2016), online: . 46 rogiers creemers, “planning outline for the construction of a social credit system” (2014) 14 china copyright and media. 47 ibid. 48 information commissioner’s office, what is automated decision making and profiling? online: . 49 personal data protection bill. 312 | legal aspects of artificial intelligence on automated decision-making in indonesia explain which institution will settle the dispute. most importantly, to what extent the subject data is allowed to object. the clarity and the gravity of the urgency of article 10 of the gdpr need to be put on the provision to avoid legal uncertainty. according to legislative drafting principles, the requirements should include clarity of objectives, appropriate institutional or forming officials and conformity between types, hierarchy, and material content that can be implemented efficiently, clarity of formulation, and openness.50 therefore, there is an urgency for lawmakers to set a comprehensive legal framework regarding automated decision-making that includes profiling into indonesian law. then, lawmakers should depict this regulation's importance by explaining the law's objectives with clarity and the law's formulation. the possible prospects of how the future automated decision-making regulation should include: (a) the government stance of automated decision-making, whether it is lawful, unlawful, or conditional; (b) classifications on different types of decisions, especially those that have a legal or similarly significant effect on individuals. (c) the institutions that have authority to practice automated decision making; (d) an independent body to oversee the practice of automated decision making, collecting personal data, and profiling throughout the country; (e) a technical manual, safeguard, or standard for institutions that practice automated decision-making; the monitoring of the use of automated decision-making tool processing; (f) to what extent that subject data can object to their involvement in a decision made by automated means; (g) legal institutions that are competent to settle the dispute regarding a raised objection; (h) possible legal remedies that subject data can pursue if they objected; (1) it is paramount to comprise a robust penalty system within the future automated decision-making regulation. the current penalty system on data protection in indonesia remains weak. to wrap up this section, forming a sound regulation should involve both national and international principles. the regulation on personal data protection should refer to article 28 (g) of the 1945 constitution. it clearly states that the right to privacy shall be protected, given that personal data protection is part of the right to privacy. the regulation's forming should also involve the international covenant on civil and political rights (iccpr), which was ratified by the indonesian government. the iccpr recognizes the protection of the right to privacy of personal data as a fundamental right. it is relevant to law number 11 of 2009 on information and electronic transactions.51 v. profiling and the connection to automated decision-making profiling requires a collective of personal data and the action of putting them in categories. these categories are based on their attributes and characteristics. profiling 50 ferry irawan febriansyah, “konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di indonesia” (2016) 21:3 jurnal perspektif at 222. 51 sinta dewi rosadi, “protecting privacy on personal data in digital economic era: legal framework in indonesia” (2018) 5:1 brawijaya law journal at 150. 313 | lentera hukum has aims to identify unknown individuals based on intelligence. it becomes a predictive method to identify unknown individuals searching for law enforcement.52 according to articles 4 and 22 of the gdpr, profiling is any form of automated data processing to derive, infer, predict, or evaluate particular attributes, demographic information, behavior, or identify a person.53 there are several categories to distinguish different types of profiling, as explained by valeria ferraris.54 there are 'individual profiling' that collects information on an individual and/or employ that information to derive, infer, or predict unknown characteristics of the individual's behavior in the future. another one is 'group profiling' that aggregates information about a group of individuals. the conduct of profiling can collect data on members of a group that shares a particular attribute (distributive profiling) or a group of people without sharing details (non-distributive profiling).55 however, individual and group profiling may be conducted directly or indirectly. if conducted directly, profiling will use data that has been provided by a group or an individual and proceed to use the data to derive, infer, or predict unknown attributes or future behavior. if conducted indirectly, profiling will rely on data from a larger population and identify individuals based on characteristics that have appeared from the larger population.56 the use of profiling comes in handy in providing the knowledge needed by analyzing existing data to assume an individual. profiling uses past experiences and analysis to provide correlations between particular attributes and specific outcomes; to be involved in (automated) decision making by using the generated correlations.57 despite the benefits of profiling, they have potential risks that would bring unlawful conduct. here are the risks: the practice and result of profiling can get stereotypes against people. it can lead to discrimination; the practice of profiling can generate false correlations and may not be accurate for individuals.58 here is an example form or incorrect profiling: the assumption that 'women grow hair faster than men' is supported by factual researches made in the past. however, any particular man may grow hair more quickly than any specific woman. any automated decision-making towards women or men based on this assumption would bring out the risk of being inaccurate and can potentially affect these particular individuals of a false premise. automated decisionmaking involving profiling can generate potential bias, and unlawful data is based on subjective and unreasonable justifications. it does not comply with fundamental rights. based on the european commission against racism and intolerance, profiling should 52 european union agency for fundamental rights, preventing unlawful profiling today and in the future: a guide (luxembourg: publications office of the european union, 2018) at 15. 53 ibid. 54 valaria ferrari et al., defining profiling (2013), online: . 55 ibid. 56 david-olivier jaquet-chiffelle, direct and indirect profiling in the light of virtual persons, profiling the european citizen, cross-disciplinary perspectives (netherlands: springer netherlands, 2008) at 18. 57 european union agency for fundamental rights, supra note 52 at 16. 58 ibid. 314 | legal aspects of artificial intelligence on automated decision-making in indonesia pursue a legitimate aim. there has to be a reasonable relationship of proportionality between the means employed and the purpose sought after. there are protected grounds that should be made except profiling such as birth, color, ethnicity, genetic features, language, race, religion, political opinion, and member of a national minority. however, these protected grounds may be revealed from other personal data.59 therefore, profiling will be deemed illegitimate if profiling involved acts of unjustified treatment based on protected grounds or if profiling interfered with an individual's private life without consent and if done unnecessarily.60 automated decision-making often requires profiling, but it is not always necessary to involve profiling and vice versa. a single processing activity can involve both depending on the indicators, such as the data being applied. however, decisions based on automated processing alone can inquire about profiling. for example, suppose an education institution says a university processes their students' applications when applying to that university. in that case, each individual plays a significant part in the decision-making process preceding the final acceptance decision, such as their high school origin and completing paperwork. these elements would further affect the decision made. a. the rule of law as a fundamental idea, the rule of law will instead be an arduous task to achieve. it has to be understood that no country might claim perfect adherence to the rule of law. 61 furthermore, the rule of law means that the law is the supreme law to all society layers, including the government's officials (either executive, legislative, or judicial power). it also has to be known by the citizens, stable, and predictable for the future. society has to be able to participate in making laws, at the very least being able to voice their opinions. it also has to protect human rights with just legal processes. lastly, the power invested in judiciary power has to be independent of other bodies and judge without clouded by interference.62 the law binds both government and individuals. it is the exact opposite of an arbitrary ruling.63 dicey postulates that the rule of law comprises of three elements: supremacy of law, which constitutes that the law is above the man, including officials and governments. it is the antithesis of arbitrary power, equality before the law, which includes everyone from all citizen layers subject to the same treatment by the law court. it asserts that there is no exception for the government officials that do not obey the law; a constitution-based on human rights means that the constitution should comprise human rights as fundamental rights.64 moreover, regarding automated decision-making, which gives individuals legal effects, it has to be in line with the rule of law's values. the incorporation of a machine and software as decision-making tools must be programmed 59 european union agency for fundamental rights, supra note 52 at 23. 60 ibid. 61 robert stein, “rule of law: what does it mean?” (2009) 18:2 minessota journal of international law at 303. 62 ibid. 63 anthony valcke, the rule of law: its origins and meanings (a short guide for practitioners) (2012). 64 a.v. dicey, the law of the constitution (oxford university press, 2013) at 252. 315 | lentera hukum with applicable law and often renewed and supervised to avoid glitches. glitch and unsupervised software can cause legal uncertainty for individuals. b. principles relating to the protection of personal data the use of automated decision-making and the principles relating to protecting personal data become relevant. given the fact, the process of a single decision making consists of collecting an individual's data. for instance, under article 5 of gdpr, personal data processing shall constitute the following principles: legality, fairness, and transparency, purpose limitation, minimization of data; accuracy; storage limitations; integrity, and confidentiality.65 sinta dewi, a personal data protection expert, in her book, calls cyber law. she then concludes a set of personal data protection principles. first, the collection restrictions set limits in collecting personal data. the data obtained must use legally and fairly legitimate methods and the data subjects' consent.66 second, the data quality defines the purpose of the data used, the data's accuracy and the current data.67 third, the purpose specification that puts forward the objectives why information is needed and the use of data must follow data collection's purpose.68 fourth, the use of restrictions that state that data must not be disclosed, available to the public, or used for purposes other than specific purposes unless the data owner or general authorities consent.69 fifth, security measures state that data must be protected with appropriate safeguards to protect it from loss, damage, use, alteration, or exposure.70 sixth, the openness, which requires a general policy on the disclosure of personal data.71 seventh, individual participation states that individuals must have the right to obtain information about their data and delete or correct erroneous data.72 eighth, accountability states that the data controller is responsible for complying with these steps.73 the use of automated decision-making can potentially harm an individual's right to data protection because an individual is subjected to an automated decision. simultaneously, the necessary data is obtained from previous use without consent. then, it will breach the principle of purpose limitation under article 5 of the gdpr. it is also somewhat tricky to implement the fairness and transparency principle into solely automated decision-making by considering the nature of the practice itself as a process by automated means. 65 european union, general data protection regulation (2016), online: . 66 sinta dewi rosadi, cyber law: aspek data privasi menurut hukum internasional, regional dan nasional (bandung: refika aditama, 2015) at 29. 67 ibid. 68 ibid. 69 ibid. 70 ibid. 71 ibid. 72 ibid. 73 ibid. 316 | legal aspects of artificial intelligence on automated decision-making in indonesia vi. conclusion automated decision-making can be a tool for efficiency and effectiveness in generating decisions that conventionally can take quite some time to finish. however, the use of automated decision-making has further challenges. the privacy rights issue to the use of this technology remains unfinished as it needs further legal protection. it is paramount to set a sound legal framework by setting approval, penalty, restrictions, and safeguards of automated decision-making and personal data regulation by adopting the gdpr's framework. an independent body to control and oversee private data collection is also deemed necessary to fill the void of the overall legal protection of automated decisionmaking in indonesia. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references a.v. dicey, the law of the constitution (oxford university press, 2013). ahmed habeeb, introduction to artificial intelligence (2017), online: https://www. researchgate.net/ publication/325581483. ananthi sheshasaayee, “a study of automated decision making systems: research inventory” (2017) 7:1 international journal of engineering and science. andrew selbst, “meaningful information and the right to explanation” (2017) 7:4 international data privacy law. anthony valcke, the rule of law: its origins and meanings (a short guide for practitioners) “encyclopedia of global social science issues, me sharp publishing (2012). ari ezra waldman, “power, process, and automated decision-making” (2019) 88:2 fordham law review. brian heaton, “new york city fights fire with data, analytics help nyc firefighters track potential hot spots” (2015) online: . cary coliganese and d. lehr, “regulating by robot: administrative decision making in the machine-learning era” (2017) 105:5 georgetown law journal. charles duhigg, “how companies learn your secrets” (2012) online: . 317 | lentera hukum chris bousquet, “how new york is protecting affordable apartments with analytics” (2018) online:. colin lecher, “what happens when an algorithms cuts your health care” (2018) online: . david-olivier jaquet-chiffele, direct and indirect profiling in the light of virtual persons, profiling the european citizen: cross-disciplinary perspectives (springer netherlands, 2008). emily berman, “a government of laws and not of machines” (2018) 98 boston university law review. european union agency for fundamental rights, preventing unlawful profiling today and in the future: a guide (luxembourg: publications office of the european union. 2018). frank pasquale, the black box society: the secret algorithms control money and information (united states: harvard university press, 2015). ferry irawan febriansyah, “konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di indonesia” (2017) 21:3 jurnal perspektif. gianclaudio malgieri, “automated decision-making in the eu member states: the right to explanation and other "suitable safeguards" in the national legislation” (2019) 35 computer law and security review 35. grame halford, et al., “how many variables can humans process?” (2005) psychology science journal. harry surden, “machine learning, and the law” (2014) 89:1 washington law review. information commissioner’s office, “what is automated decision making and profiling?” online: . j.r sherman et al., “first generation expert systems in social welfare” (1989) 4:1-2 computers in human services. julia angwin, et al., “machine bias: there is software used across the country to predict future criminals. and its biased against blacks” (2016) online: . julie iness, privacy, intimacy, and isolation (uk: oxford university press, 1992). karen yeung, “algorithmic regulation: a critical interrogation. regulation & governance” (2017) king’s college london law school. michel foucault, the history of sexuality volume 1: an introduction (london: allen lane, 1979). natasha singer, “bringing big data to the fight against benefits fraud” (2015) online: . 318 | legal aspects of artificial intelligence on automated decision-making in indonesia nyc administration for children’s services. “acs deploys new technology to help frontline staff protect nyc children from abuse and neglect” online: . new york clu, “automatic license plate readers” online: . office of the ombudsman data protection, “automated decision-making, and profiling”, online: . peter lucas and linda van der gaag, principles of experts systems, centre for mathematics and computer science (amsterdam: addison wesley, 1991). rachel waldman, “court: public deserves to know how nypd uses predictive policing software” (2018) online: . robert stein, “rule of law: what does it mean?” (2018) 18:2 minnesota journal of international law. rogiers creemers, “planning outline for the construction of a social credit system” (2014) 14 china copyright and media. sinta dewi rosadi, cyber law: aspek data privasi menurut hukum internasional, regional, dan nasional (bandung: refika aditama, 2015). sinta dewi rosadi, protecting privacy on personal data in digital economic era: legal framework in indonesia (2018) 5:1 brawijaya law journal. simon stern, “artificial intelligence, technology, and law” (2018) 68:supp 1 the university of toronto law journal. spencer woodman, “palantir provides the engine for trump’s deportation machine” (2017) online: . stephen dreyer and wolfgang schulz, the general data protection regulation and automated decision-making: will it deliver? (germany: bertelsmann stiftung, 2019). steven bellovin, et al., “when enough is enough: location tracking, mosaic theory, and machine learning” (2013) 8 nyu journal of law &liberty. stuart russell, artificial intelligence: a modern approach (new jersey: prentice-hall, 1995). tresa baldas, “court: michigan stiffed deserving people out of food aid” (2016) online: . valaria ferrari et al., "defining profiling" (2013) online: . microsoft word 17718-proofread.edited.docx lentera hukum, volume 7 issue 2 (2020), pp. 117-136 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v7i2.17718 published by the university of jember, indonesia available online 28 july 2020 challenges for teacher profession in contemporary indonesia: a regulatory analysis saru arifin universitas negeri semarang, indonesia saruarifin@mail.unnes.ac.id abstract the indonesian government shows the commitment to include teachers as a noble profession by enacting the act on teacher and lecturer in 2014. this act outlines and protects the teaching profession so that teachers are expected to be able to work safely and comfortably in carrying out their professional duties. however, the way to strengthen this teacher profession does not respond to many cases resulting in teacher insecurity and discomfort in carrying out the profession. teachers often experience various considerable threats of violence and intimidation from students, parents, and community members. this paper will discuss the legal protection for teachers in carrying out their profession. the discussion includes the factors that often cause teachers to face criminal limits and strengthen legal protection for teachers in carrying out their noble profession. keywords: legal protection, teacher profession, educational policies. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 05, 2020 revised: june 20, 2020 accepted: july 07, 2020 how to cite: arifin, saru. “challenges for teacher profession in contemporary indonesia: a regulatory analysis” (2020) 7:2 lentera hukum 117–136. 118 | challenges for teacher profession in contemporary indonesia: a regulatory analysis i. introduction cases of violence1 against teachers2 are increasingly common in various schools, at various levels of the education unit, and in many places, both in cities and villages. threats and acts of violence against teachers come in many forms,3 some of which are verbal, physical violence, psychological intimidation, and also lawsuits. these various conditions and situations will undoubtedly have a severe impact on the comfort and independence of the teacher in carrying out his profession. the impact of further determinants is the decline of the authority of teachers,4 schools, and also the quality of education and students. this situation is vastly different from in the past, where the teacher becomes a respected, respected, and feared role model by students. the indonesian child protection commission (kpai) )5 suspects that the problem of student character that is not well developed from the family environment and on the other hand, the low ability of teacher pedagogy is a factor causing teacher violence against students or vice versa. article 14 of act number 14 of 2005 on teacher and lecturer has explicitly provided several guarantees for the protection of the teaching profession, such as legal protection, professional protection, welfare protection, security, and comfort. as 1 in the indonesian general dictionary, violence is defined as "hard nature or thing; strength; coercion. whereas "coercion means pressure, firm pressure. these words are synonymous with the word "rape," which means to subdue with violence; overpower; force with violence and violate with violence. " therefore, violence means to bring strength, coercion, and pressure. in english, violence is called violence. violence is closely related to the combination of the latin words "vis" (power, strength) and "latus" (which comes from ferre, carrying), which means to bring strength. see johan galtung, kekuasaan dan kekerasan, (yogyakarta: kanisius, 1992) at 62. elliot, hamburg, and wiliam define violence as a form of attitude, behavior in the form of threats, intimidation that makes others suffer. according to jack d douglas and frances chault waksler, the term violence is used to describe the behavior of using force to others openly (overt) or close (covert), both offensive or defensive. see in abdurrahman assegaf. pendidikan tanpa kekerasan: tipologi, kondisi, kasus dan konsep, (yogyakarta: tiara wacana yogyakarta, 2004) at 39. 2 violence against teachers is one of the new trends in violence that generally occurs in the educational environment. many factors cause violence in the educational environment, such as the provision of physical law to an offense, poor school governance policies, the influence of the community and media environment, changes in the community's social situation, and the background of the perpetrator's violence. see abd. rachman assegaf, et al., kondisi dan pemicu di lingkungan pendidikan. (2003) 2:1 istiqro’, at 38-39. 3 there are three forms of violence, the first is a form of verbal violence, such as giving a disliked nickname, calling by the name of a parent, and calling by another name that is not appropriate, giving a label by saying 'lazy,' 'stupid,' and 'naughty.' a second form is psychological violence, such as ignoring or not caring, and throwing out words whose purpose is threatening or intimidating, such as 'watch out for you.' furthermore, the third form is physical violence, such as tweaking, hitting, and pushing the head. see tamsil muis, muhammad syafiq, and siti ina savira, form, causes, and impact of teacher violence against students in teaching and learning interactions from student perspectives at surabaya city junior high school: a survey, (2011) 1:2 jurnal psikologi teori dan terapan, at 71. 4 for an authority teacher, it is necessary because that authority is built with compassion, not violence. however, while students have exceeded the limits, the sanctions should adjust to the severity of their mistakes. see rurrotul ainiyah, pandangan masyarakat terhadap kekerasan dalam pendidikan terkait dengan konsep tawadhu’ terhadap guru di mts an namirah tanah merah bangkalan, (2013) undergraduate thesis uin sunan ampel surabaya. 5 beritagar.id, 2 faktor penyebab kekerasan di sekolah menurut kpai, (2019), online: . 119 | lentera hukum stakeholders, the protection obligation for teachers is carried out jointly between the central government, regional governments, and the community. however, unfortunately, on a practical level, the various types of protection do not work as they should, as demonstrated by the various cases of violence experienced by teachers as described above. as a result, teachers become inferior themselves in carrying out these professional tasks. data from various cases of violence faced by teachers indicates that the violence generally occurs in the form of excessive reactions from students and parents of students to teachers' actions in carrying out their teacher assignments, such as teaching and character education. however, teachers that get excessive reactions do not get adequate legal protection from both the school and the government. this situation makes teachers nervous in carrying out their teacher tasks. previous studies confirmed that teachers today face a dilemma when they want to enforce discipline to their students. they are hesitant or awkward to do this in front of their students, feared to be blamed by law. however, on the other side, they must do that as a part of character education. this dilemma situation, at some points, triggered by the enactment of child law number 23/2014, which strictly protects children from any form of violence.6 however, assegaf in his study argues, that violation in the life of education could happen caused by one of these three factors, namely: the enforcement of disciplinary rules for particular misconduct by a student; violence due to the worse of education management; and violence triggered by the social environment which is viral by the mass media, including social media.7 to these situations, teachers that remain to use the physical method to discipline students have their own arguments. they argue that their obligation is not only to transfer knowledge but also to teach students character. it is referred to as a quote, "to educate a person in mind, not in heart, to educate a menace to society." thus, educating students solely on the aspect of knowledge that exempts the heart may be parallel to educating students to be wolves for the community. this paper will discuss the various legal issues related to the teaching profession, especially teachers dealing with the law in carrying out the teaching profession's task. the first part is an introduction that captures the general background of the writing of this paper. the second part will discuss the legal framework for protecting the teacher profession, followed by an analysis of the factors that cause teachers to be forced to deal with the law. the next discussion is related to how the legal protection for teachers and the strategy to strengthen the protection implementation for teachers in conducting their profession, and then this paper ends with a conclusion. 6 agus affandi, ‘dampak pemberlakuan undang-undang perlindungan anak terhadap guru dalam mendidik siswa’, jurnal hukum samudra keadilan, (2016) 11:2 jurnal hukum samudra keadilan, at 196–208. 7 abd rachman assegaf, kondisi dan pemicu kekerasan dalam pendidikan, (2003) 2:1 istiqro, at 37–54. 120 | challenges for teacher profession in contemporary indonesia: a regulatory analysis ii. legal framework for protecting teacher profession the conception of legal protection contains a comprehensive understanding. in legal protection, there is a recognition of the rights of individuals who are protected. it also includes a guarantee of protection of these rights from arbitrary actions from outsiders or authorities.8 besides, in the conception of the protection contained the meaning of providing security and comfort guarantees both physically and psychologically9 for an individual to enjoy the rights. in the conception of legal protection, the implementation phase is divided into two,10 viz. preventive11 and repressive12 legal protection. in this regard, teacher13 as an important figure in the preparation of the nation's future generation, it has to be well prepared. regarding this, the state requires that persons with this profession must be professional people14 in teacher training. in the provision of article 39 of law number 14/2005 concerning teachers and lecturers, in paragraph (1), it is stated that the national and regional governments, community, professional organizations, and/or education units are required to protect teachers in carrying out their duties. this provision shows the state's seriousness to provide comprehensive protection to teachers conducted by all levels of government and associations. the types of protection provided to teachers are also very comprehensive, including legal protection, professional protection, and protection of occupational safety and health. this provision clearly distinguishes the difference between legal protection, professional protection, occupational safety protection, and occupational health protection. the difference in protection is related to the scope regulated or given protection for each type of protection so that it makes it easier to assess. 8 setiono, rule of law (supremasi hukum). (surakarta: magister ilmu hukum program pascasarjana universitas sebelas maret, 2004) at 3 9 satijipto raharjo, ilmu hukum, (bandung: pt. citra aditya bakti, 2000) at 74. 10 phillipus m. hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat indonesia, (surabaya: pt. bina ilmu, 1987) at 2. 11 protection provided by the government to prevent before the occurrence of violations. it is contained in the legislation to prevent a violation and provide guidelines or restrictions in carrying out obligations. see muchsin, perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di indonesia, (surakarta: magister ilmu hukum program pascasarjana universitas sebelas maret, 2003) at 20. 12 repressive legal protection is the ultimate protection in the form of sanctions such as fines, imprisonment, and additional punishment given if a dispute has occurred or a violation has been committed. ibid. 13 the teaching profession based on the teacher and lecturer law is an activity carried out accompanied by high dedication, or wholeheartedly, which "involves both inner and inner potential in implementing it and achieving its goals, without being fixed on time and opportunity. as the philosophy "digugu dan ditiru" and "teacher pee standing pupils pee running" for that reason in giving the teacher professional award, the law provides appropriate mandate as a source of income for life. see harun, perlindungan hukum profesi guru dalam perspektif hukum positif, (2016) 1:1 jurnal law and justice, at 76. 14 professional understanding in the teacher and lecturer law is interpreted as "work or activities carried out by a person and a source of income for life that requires expertise, skills, or skills that meet certain quality standards or norms and require professional education." ibid. provisions regarding juridical parameters regarding teacher professionalism can be seen in article 7-11 law on teacher and lecturer. 121 | lentera hukum iii. teacher dealing with law three things that trigger cases of violence that often happen to teachers are physical, non-physical, and legal. they are acts of violence against teachers caused by acts of violence that are purely violence, violence caused by immoral acts committed by unscrupulous teachers, and acts of violence caused by using disciplinary methods of students that contain nuances of violence. a. acts of physical abuse studies on violence in education show that violence against students is more dominant than violence against teachers as objects. for instance, the study of the indonesian child protection commission (kpai)15 concludes that of one hundred cases of violence in the first half-year of 2018, 50% of them were violence against elementary school students, followed by high school (34.7%) and junior high school (19.3%). according to the chairman of the indonesian independent teachers federation,16 tetty sulastri, so far, the teacher is still often arguing about enforcing discipline when committing violence against students. therefore, it is not surprising that as many as 90% of teachers reject child-friendly school campaigns by saying, in practice teaching and learning full of tenderness, discipline will not arise. in practice, violence against students by the school is often carried out in the name of discipline even though it is violent. according to data from kpai,17 violence in educational institutions involves teachers or principals, students, and parents of students. the culprit is a teacher of six sports teachers, two religious teachers, one art teacher, one computer teacher, one social studies teacher, and four primary school grade 4 teachers. if observed, the teacher's physical harm to students by kicking or hitting students occurs due to the teacher's emotional impulse towards the student, which is accumulative. for example, the case of teacher tursidi karyo,18 which was quite viral in the mass lines, frankly he was forced to commit physical violence against his students because he saw the student's track record often lying, acting in front of all the teachers and not being honest so that the teacher tursidi had felt an accumulation of "anger" against the student, so he reflexively abused the students. 15 see the full report on the cases at kpai. data kasus perlindungan anak berdasarkan lokasi pengaduan dan pemantauan media se-indonesia tahun 2011-2016. (2016) series. . 16 bbc.com, kekerasan terhadap siswa masih marak, guru berdalih 'demi kedisiplinan', (2018), online: < https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44925805>. 17 tempo.co, kpai: kekerasan di dunia pendidikan mencapai 127 kasus, (2019), online: . 18 merdeka.com, guru smpn 10 yogyakarta mengaku emosi dan spontan tendang siswanya, (2019), online: . 122 | challenges for teacher profession in contemporary indonesia: a regulatory analysis another case of violence that had a traumatic impact on students was in the case of rm,19 a teacher at sd negeri no. 104302 in cempedak lobang, sei rampah, serdang bedagai regency, north sumatra, who punished a student in an appropriate manner by licking the bathroom floor 12 times because he did not bring compost. the teacher asked his students to bring compost land as an assignment for skills subjects. just four times doing his sentence, the student was vomiting so that he had trauma. at the same time, the parents are angry and devastated, and it is often that the student's father comes to school and asks the teacher to impose sanctions. b. immoral actions in many cases, violence experienced by teachers is a reaction from parents or the community to immoral acts committed by unscrupulous teachers. for example, sexual harassment of students or their students. it considers the kpai20 report, which states that during the first semester of 2019, it was known that sexual violence perpetrated by teachers and principals against students occurred in primary school with eight cases and junior high schools as many as three cases. of these cases, nine cases of sexual violence made girls victims. furthermore, the rest, the victims are boys. initially, cases like this arose because of violations of the teacher's code of ethics by unscrupulous teachers carrying out relationships or interactions with students. the boundary line between teacher and student turns into an intimate relationship. ironically, in many cases, the violation is mostly used by intimidating methods towards students. as a result, students are in a weak bargaining position, without any ability to fight. thus, sexual violence also often occurs against students, which includes in the government and islamic schools. violations of the teacher's code of ethics21 by unscrupulous teachers as an entry point for the occurrence of these criminal actions should be a serious concern by the teacher professional association. the code of ethics is an instrument of control over the teaching profession's morale that is supposed to be intrinsic in every teacher's self. however, teachers, as ordinary people, often face various temptations that come from many causes. therefore, the professional teacher association must design the concept of strengthening the teacher's code of ethics, especially in monitoring its implementation. teachers' code of ethics is not enough to be read-only at ceremonial meetings or 19 beritagar.id, ketika guru menyuruh murid menjilat kamar mandi, (2018), online: . 20 suara.com, kpai: pelaku kekerasan seksual ke siswa didominasi guru dan kepala sekolah, (2019), online: . 21 article 2 of the teacher code of ethics states: (1) the code of ethics for indonesian teachers is a guide to attitudes and behavior aimed at placing teachers respectable, noble, and dignified profession that is protected by law. (2) the indonesian teachers' code of ethics functions as a set of moral principles and norms that underlie the implementation of professional duties and services of teachers concerning students, parents or guardians of students, schools and professional colleagues, professional organizations, and the government under religious values, education, social, ethics, and humanity. 123 | lentera hukum association meetings regularly, but continuous and measurable efforts are needed to improve teachers' quality of compliance. c. enforcement of discipline the teacher's task teaches the sciences to students and educates their character, including providing penalties if needed. the teacher's right to impose sanctions on students is protected by the law as long as it aims to enforce the law on the student's violation conduct on religious norms, norms of decency, norms of decency, written or unwritten rules set by teachers. the penalties can be enforced to a student that breaks the regulations set by the school or the general guidelines on the learning process made by the government.22 "sanctions can be in the form of reprimands and/or warnings, both oral and written, as well as penalties that are educational under the educational method, the code of ethics of teachers, and legislation." the formulation of the legal norms above deals with freedom. the teacher has the freedom to apply measures to several violations committed by students, from violations of school rules to personal violations, such as morals and religion. the enforcement of discipline in schools is generally carried out by teachers in the form of punishment. the type of punishment for disciplining students considered to violate school rules, not working on assignments, and student behavior that deviates from the school's character values varies. some use soft penalties, such as social work, by cleaning up certain parts of the school or giving an additional burden of obligations in lessons, such as doing assignments, memorizing specific lessons, or writing statements not to repeat a certain amount of mistakes. another type of punishment that is harsh is physical punishment. then, it often confronts teachers with laws or violent backlash from students or parents of students. the main point in giving harsh punishment through physical punishment in different terms is called "corporal punishment." in its history, corporal punishment has been used by many schools in various countries as one of the methods that are considered useful in upholding the discipline, values , and character of students to get back to the way they should be. the granting of physical punishment to students who deviate in the next development experienced widespread dynamics and controversy, both among the government, observers of education, and education experts. some critical questions related to the debates surrounding physical punishment, such as the provision of physical punishment for students who violate or disorder effective in returning students to the path of proper behavior? is giving physical punishment to students able to internalize moral values to students? does physical punishment for students change student behavior? furthermore, is the physical punishment the same as physical abuse? 22 see article 39 paragraph (1) and paragraph (2) government regulation number 74/2008 on the teacher. 124 | challenges for teacher profession in contemporary indonesia: a regulatory analysis these questions have very different answers among supporters and opponents of physical punishment to students. for example, bourke23 stressed that giving physical punishment to students must be intended in the context of establishing discipline,24 control or correction of student behavior—and by taking into account the conditions of their students in terms of age and gender.25 bourke's view represents support for granting conditional physical punishment. it is also reinforced by the argument that emphasizes the difference between physical punishment and physical abuse that aims to "injure" the physical student. however, some experts assert that it is very likely that physical punishment will escalate into physical abuse on students. therefore, gudyanga26 suggested that the use of physical punishment for students as much as possible be used as the most recent method if other methods can be used or are ineffective. however, the un strongly recommends that through child protection conventions, the un calls for physical punishment to be excluded from the rules of punishment. in the us, although this country still leaves at least 21 states that still use physical punishment methods for students, it has generally begun to be eliminated with social punishment—believed to be more positive in building students' skills and character.27 iv. legal protection for teachers changes in the social and legal situation related to teacher relations with students at this time bring a dilemma consequence for teachers, especially in upholding student discipline. if, in the past, the use of the method of physical punishment was considered normal and not a problem, then in the present time it is very problematic, both because the legal system is related to child protection and the influential role of social media to proclaim a case of violence. in the legal context, for example, some cases of violence against students, teachers generally get a counter-reaction, both from students' parents and the community, and some of them are lawsuits as a solution. against this circumstance, teachers often 23 bourke, j.p., bourkes’ criminal law, (sydney: butterworth’s, 1981) at 53. one of the goals of student discipline is to improve their character. it has also been strengthened by the support of the american supreme court on this viewpoint. however, some experts then oppose it, that belief is only a myth because no data proves the relationship between physical punishment with an increase in student character. likewise, it aims to get respect from students. that cannot be done with violence, but rather with respect and affection for students24. see r. a. dubanoski, inaba, m., & gerkewicz, k., corporal punishment in schools: myths, problems, and alternatives. child abuse & neglect, (1983) 7:3, at 272. 25 the practice of physical punishment in egypt, for example, for boys is carried out on the head, face, thighs, and buttocks using hands, rattan, and shoes. however, since 1971 egypt, through the ministry of education, officially has banned the use of physical punishment to students. see youssef, r. m., attia, m. s.-e.-d., & kamel, m. i., children experiencing violence ii: prevalence and determinants of corporal punishment in schools. child abuse & neglect, (1998) 22:10, at 981. 26 e. gudyanga, corporal punishment in schools: issues and challenges, (2014) 5:9 mediterranean journal of social sciences, may. 27 david r. dupper, amy e. montgomery dingus, corporal punishment in u.s. public schools: a continuing challenge for school social workers, (2008) 30:4 children & schools, at 247. 125 | lentera hukum 'stutter' in applying student discipline, especially when using physical punishment because of the freedom of sanction sanctions. it is guaranteed in government regulation number 74/2008 concerning teachers is considered to conflict with the provisions of article 54 of law number 35 of 2014 concerning amendments to law number 23/2002 concerning child protection, and several human rights regulations both at national and international levels that tend to protect children from all forms of violence, especially in the educational environment, as shown in table 1 below. table 1 freedom of punishment for students vs protection of child violence gov reg 74/2008 on teacher law 35/2014 revising law 23/2002 on child protection article 39 paragraph (1) and paragraph (2): 1. teachers have the freedom to impose sanctions on their students who violate religious norms, norms of decency, norms of decency, written or unwritten rules set by teachers, regulations on the level of education units, and statutory regulations in the learning process under their authority. 2. these sanctions can be reprimanded and/or warnings, both oral and written, and penalties that are educational by the educational method, the code of ethics of teachers, and legislation. article 54: 1. children within and within the education unit must obtain protection from acts of physical, psychological violence, sexual crimes, and other crimes committed by educators, instructional staff, fellow students, and/or other parties. 2. protection, as referred to in paragraph (1), shall be carried out by educators, educational staff, government officials, and/or the public. article 40: teachers are entitled to protection in carrying out their duties in the form of a sense of security and security guarantees from the national and regional governments, educational units, professional teacher organizations, and/or the community under their respective authorities. article 76c: everyone is prohibited from placing, letting, doing, ordering to do, or participating in violence against children. article 41: teachers are entitled to legal protection from acts of violence, threats, discriminatory treatment, intimidation, or unfair treatment on the part of students, parents of students, the public, bureaucracy, or other parties. article 80: 1. every person who violates the provisions as referred to in article 76c shall be sentenced to a maximum imprisonment of three years for six months and/or a maximum fine of idr 72,000,000.00. 2. in the case of a child, as referred to in paragraph (1) seriously injured, the perpetrator shall be sentenced to a maximum imprisonment of five years and/or a maximum fine of idr 100,000,000.00. 126 | challenges for teacher profession in contemporary indonesia: a regulatory analysis 3. if a child as referred to in paragraph (2) dies, the offender is sentenced to a maximum imprisonment of fifteen years and/or a maximum fine of idr 3,000,000,000.00. 4. the criminal shall be added by one-third of the provisions referred to in paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) if the person committing the persecution is his parent. in general, the teacher's stuttering in providing physical punishment is triggered by the criminal threats set out in article 80 of law no. 35 of 2014, like the case of a teacher named muhammad samhudi.28 the public prosecutor prosecuted him for six months of imprisonment with one-year probation because he was considered guilty and violated article 80 paragraph (1) of the child protection act. however, whether such understanding is correct means legal experts expressly state that such an understanding will be wild and make teachers traumatized and worried about carrying out their professional duties in teaching. two criminal law theories can clearly explain the criminal liability of the teacher's actions in upholding discipline against students. a. teacher discipline acts cannot be penalized for justification in the case of teachers dealing with law,29 muzdakir30 states that taking analyses of the case substance is essential to determine the kind of law issue which can be addressed to the teacher. according to criminal law, think that should be seen first is what the teacher's intentions and objectives are. if the hit intends for abuse, it can be a criminal offense. however, if it aims to educate, it should be resolved through family channels, and there is no need to go to court, there is a board of teachers at the school who can complete it. muzakir further explains that the rise of teachers being convicted should be examined on a case by case basis. if the law is interpreted with the positive law sense, it can backfire for teachers. he suggests that parents should also be able to control their 28 simomot, kisah lengkap guru muhammad samhudi diadili gara-gara ada bekas cubitan di lengan muridnya, (2016), online: and liputan6.com, samhudi guru cubit murid tetap mengajar, (2016), online: . 29 recent cases reported that violence to teachers happened in two different cities that are in jakarta, and madura showed the kind of violence experienced caused by first of impolite conduct of students who recorded teacher’s activities in the class without his permission. the other case was caused by teacher discipline enforcement to students who perceived broke the discipline. see in dasma alfriani damanik, kekerasan dalam dunia pendidikan: tinjauan sosiologi pendidikan, (2019) 5:1 jurnal sosiologi nusantara, at 77– 90. 30 brillio.net, benarkah guru pukul murid itu melanggar undang-undang? ini jawabannya, (2016), online: 127 | lentera hukum emotions and be wiser when their children experience violence at school. concerns that arise if a child's complaint is swallowed. the criminal law expert's statement clearly underlines that violence against students if it is a form of punishment is not intended as physical harm, then it cannot be processed by article 74c and article 80 of law no. 35 of 2014 child protection. there is no explanation of the exceptional nature of article 74c, for example, due to disciplinary reasons for students. the spirit of the children's law is to eliminate all forms of violence in the educational environment.31 therefore, the same understanding between law enforcers is needed in understanding the text and context of the two laws, so that they can be protected from one another. concerning this assumption, it is theoretically possible for teachers not to be held liable criminally in upholding discipline against students because of criminal penalties. the elimination of this crime is the elimination of the unlawful nature of an act and the reason for forgiveness, which eliminates mistakes. based on this, a teacher who disciplines students within certain limits and in educational goals cannot always be accounted for (convicted), even though formally, the teacher has committed acts against the law (criminal acts). it is because there is a justification that accompanies his actions, namely reasons that eliminate the unlawful nature of an act. in this case, known as the principle of nature against material law.32 barda nawawi, an indonesia’s criminal law scholar, argues that this material nature is against the unwritten law or the law that lives in the community,33 so that in this context, the law is not interpreted as "wet", but the law as "recht”34. therefore, the material loss of lawlessness from the teacher's disciplinary action against the student must be based on customary practices recognized in the teaching profession. in dutch legal terms, the teacher's actions are known as "tuchstraf35 which is a disciplinary punishment aimed at establishing order among certain people. however, the teacher's disciplinary action must be enforced within specified limits. according to barda nawawi,36 there are three conditions to meet the tuchstraf qualifications, inter alia, carried out under forced conditions, limited suffering (must be with specific considerations), and is used to achieve the objectives allowed. the reasons for this 31 margaretha hanita, et al., pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, (jakarta: pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (p2tp2a), 2009). 32 rusmilawati windari, penggunaan hukuman disiplin di lingkungan sekolah dalam perspektif hukum pidana indonesia, (2015) 4:3 jurnal hukum prioris, at 322-323. 33 ibid. 34 wet adalah undang-undang dalam arti formal, yaitu penetapan dalam bentuk uu yang dibuat oleh pemerintah bersama-sama dpr yang mengikat secara umum kepada masyarakat yang disertai dengan sanksi. sedangkan recht adalah keseluruhan peraturan-peraturan, norma-norma hukum dari kehidupan masyarakat. martias g.i.r.m, pembahasan hukum: penjelasan istilah-istilah hukum belandaindonesia, (jakarta: ghalia indonesia, 1969) at 232 and 178. 35 ibid at 206. 36 barda nawawi arief, konsepsi ajaran sifat melawan hukum materiel dalam hukum pidana, (2004) makalah seminar nasional di hotel patrajasa, semarang, 6-7 may. 128 | challenges for teacher profession in contemporary indonesia: a regulatory analysis justification by indrianto seno adji added,37 that the act of disciplining a teacher could lose its unlawful nature when the act was carried out on the following grounds. first, the action has a real purpose that provides benefits to the legal interests that would be protected by lawmakers. second, protect a legal interest that is higher than the legal interest intended by the formulation of a criminal offense that is violated. third, it has a higher value for the interests of society compared to self-interest. b. sanctioning teacher's efforts for disciplinary measures in contrast to the tuchstraf concept previously described, in the theory of loss and benefit, the teacher's disciplinary action towards students and its nature cannot be eliminated particularly when the teacher's actions neglect the students' interests and ignore the principle of proportionality between the benefits and losses felt by students. for example, the punishment of children by hitting them with wood resulting in injuries or punish students standing in the field in the hot sun until they faint.38 with regard to these two different legal views, to consider whether the teacher's punishment to a student aims for discipline through the provision of physical punishment or whether there is an element of intentional physical injury, it must be clearly proven. doriane lambelet coleman, et al.,39 based on the results of her analysis of the court's decision, illustrates the clear difference between physical punishment and physical injury or torture with the following parameters: table 2 physical punishment vs. physical injury elements violent conception physical punishment physical injury 1. severity of injury physical violence does not cause physical injury resulting in the child suffering physical injuries, both mild and severe 2. the age and development stage of the child the degree of physical punishment given is very concerned about the age and gender of the child violence is carried out regardless of the age and gender of the child 3. manner of discipline the frequency of punishment is not much and does not use violence frequency often and also uses tools (not bare hands), such as repeatedly beating and injuring the child. 4. emotional and developmental effects does not cause physical or nonphysical (traumatic) consequences resulting in physical injury and also has a psychological impact on the child. 37 indriyanto seno adji, asas perbuatan melawan hukum materiel dan masalahnya dalam perspektif pidana di indonesia, (2004) makalah seminar nasional tentang asas-asas hukum pidana nasional, semarang, 26-27 may. 38 rusmilawati, supra note 32 at 325. 39 doriane lambelet coleman et al., where and how to draw the line between reasonable corporal punishment and abuse, (2010) 73 law and contemporary problems 107-166, at 130-135. 129 | lentera hukum 5. perpretrator’s motivation discipline, educate, control and improve deliberately hurting and making children hurt. several parameters mentioned above distinguish the two types of violence. it becomes a standard that needs to adopt in the teacher code of ethics, which must also be understood by all relevant elements, both public enforcement officials, parents of students, government, and schools, so as not to cause problems for teachers in carrying out their profession as a teacher.40 v. strengthening the protection for teachers article 39 of government regulation number 74/2008 on teacher gives the granting of physical punishment to students as one of the methods of education in indonesia, but due to factors of the culture in education from the past that continues to this day,41 it faces a contradict perception, which is sadly not clearly explained to society. finally, this method of physical punishment now backfires on teachers, which is why they get violent reactions and are even forced to deal with the law. perhaps the question arises, why is this situation easy for teachers? isn't that a common thing in the past, and there is no backlash from students or parents, let alone sue it through legal channels? a. human rights the strengthening of human rights values in the life of the nation and state through the amendment of the 1945 constitution since 2009 also coincides with the enactment of law no. 39 of 1999 concerning human rights then followed by the drafting of several other specific human rights regulations, such as the law on the protection of women and children. these various human rights regulations provide a new perspective on relationships and the treatment of children in particular. children in a child's rights regime should be developed in a conducive situation to gradually becoming an adult. various acts of violence, both physically and psychologically prohibited and, as far as possible, be kept away from children, so they can grow and develop properly. it is stated clearly in the provisions of article 9 of law number 35/2014 concerning child protection. first, every child has the right to receive education and teaching in the context of his personal development and level of intelligence according to his interests and talents. second, every child has the right to get protection in the education unit from sexual crimes and violence committed by educators, instructional staff, fellow students, and/or other parties. norms in article 9 of law number 35/2014 are derived from the convention on the rights of the child. for example, in article 28 number (2), it is very clearly emphasized 40 the analysis of criminal perspective on physical punishment for students can be read in rusmilawati windari, supra note 32. 41 saihu taufik, perlindungan hukum bagi guru, (2019) 5:1 al amin: jurnal kajian ilmu dan budaya islam, at 49–58. 130 | challenges for teacher profession in contemporary indonesia: a regulatory analysis that schools promote ways of discipline without violence. it was later confirmed in the committee's general comment no. 8 on the rights of the child, which reads as follows: "addressing the widespread acceptance or tolerate corporal punishment of children and eliminating it, in the family, schools and other settings, is not only an obligation of states parties under the convention. it is also a key strategy for reducing and preventing all forms of violence in societies”. in general comment no. 13 (2011), the convention on the rights of the child has also stated that giving physical punishment to children in any environment is a form of violence against children. physical violence in the comments of the convention is not limited to violence that has fatal consequences, but also includes violence that is not fatal (non-fatal violence). besides, article 19 number (1) and article 877 (a) are reiterated more specifically that each participating country must guarantee that no child shall be subjected to torture or other cruel, inhuman, or degrading treatment or punishment. changes in the cultural and legal landscape are sometimes not realized by many groups, including in schools. some schools still have not changed in applying the culture and rules for their students, so they were shocked when applying the school's rules and culture with the old standard experienced a reaction from the wider community. arifuddin42 strongly suggests that a multicultural approach in the education process in the school is a crucial factor in solving the clash of culture in the school by adding the human rights values into the lesson. on the other hand, strong community control through social media. the presence of social media, in many versions, has changed the social order radically. in this social era, goodness is easily spread to the public, and vice versa, false or misleading content — hoaxes, rumors, conspiracy theories, fabricated reports, click-bait headlines, and even satire,43 easily spread ugliness. in the midst of that, a lot of bad hands that act as influencers to lift or drop anyone he wants. in many cases of school violence, the spread is swift and massive to the public through social media, causing cynical public44 perceptions that lead to the growth of reactive attitudes towards the perpetrators or institutions where the perpetrators of violence situate. the example is from what is disclosed by muhammad nur rizal as follows: "the rise of juvenile delinquency in teachers is getting stronger because of social media factors that easily spread the violation. so paradoxically for students who have problems become more willing to bullying their teachers. and deterrent".45 42 iis arifudin, ‘urgensi implementasi pendidikan multikultural di sekolah’, insania : jurnal pemikiran alternatif kependidikan, (1970) 12:2 220–33. 43 see the analyses from chengcheng shao et al, ‘the spread of fake news by social bots’, nature communications, (2018) 9:1 1–16. 44 damanik, supra note 29. 45 republika.co.id, kasus kekerasan terhadap guru kesalahan sistemis, (2019), online: . 131 | lentera hukum additionally, there is a subsequent moral decline that afflicts teachers, students, and parents of students. teachers today compared to teachers in the past are recognized to have several very subtle differences.46 these differences can be seen from several factors; for example, in terms of education levels, teachers are now on average an education degree and have an educator certificate. in contrast, teachers in the past were on average alumni of teacher education schools (spg) or the like. it shows that the current academic qualifications of teachers are higher than those of past teachers. in addition, today's teachers face situations and challenges of a society that are far more complex and advanced in all aspects, education, economics, technology, and social behavior. simultaneously, teachers in the past tended to only deal with the times of the people characterized by "agrarian" with customs that are still strong. there are many more differences between the two. the contrast between the two most striking in the present context is the context of the appreciation of the teaching profession by the two different generations of teachers. teachers in the past were influential in their educators' spirit and mentality despite the lack of academic competence. in contrast, teachers at present are more prominent in their academic abilities and slightly less in the soul of their educators. this situation naturally gives birth to different attitudes and behaviors of teachers towards students. psyche encourages teachers respected not only by students but also by parents of students and most people. at the same time, teachers today have decreased authority in front of students, parents, and the community so that this situation results in a negative response against teachers in enforcing discipline towards their students. the condition of parents today compounds it. parents tend to have a less influential figure against their children, which may be caused by the parent's lack of role as figures of parents. it happened due to various reasons, such as the parent's business and children's distraction from social media, which lowers the family interactions. b. a way to strengthening the protection of teachers according to article 41 of government regulation number 74/2008 concerning teachers, teachers are entitled to legal protection from acts of violence, threats, discriminatory treatment, intimidation, or unfair treatment from parties students, parents of students, community, bureaucracy, or other parties. the party who can legally guarantee the teacher in carrying out his profession is the government and several relevant stakeholders. teachers are entitled to protection in carrying out their duties in the form of a sense of security and safety guarantees from the government, regional governments, educational units, teacher professional organizations, and/or the community under their respective authorities. however, the question is how technically the provision of legal protection guarantees to teachers who are forced to deal with the law when disciplining their students has no clear provisions yet. in fact, in many cases, the teacher must try alone and at their own expense when dealing with the law. 46 see iis arifuddin, supra note 42. 132 | challenges for teacher profession in contemporary indonesia: a regulatory analysis in facing this situation, two paths can be taken to provide legal assistance for teachers dealing with the law—as a form of legal protection. first, teachers can be given legal assistance by the regional government through legal assistance schemes managed by the legal department at the regency or city level or the legal bureau at the provincial level. the legal aid is outlined in law number 16/2011 concerning legal aid. technically, the regional government does not directly practice in court, but a partnership with accredited legal aid providers. second, through the teacher professional association. in this regard, teacher associations can collaborate with law enforcement authorities to implement a code of ethics in handling teacher cases that consider exceeding the limits of reasonableness in disciplining their students, thus negatively impacting. for example, in article 9 of the teacher code of ethics is explained: (1) providing recommendations for sanctions against teachers who violate the indonesian teacher code of ethics is the authority of the indonesian teachers honorary board. furthermore, article 9 paragraph (6) states: "any violation may carry out self-defense with/or without the assistance of professional teacher organizations and/or legal advisors under the types of violations committed before the indonesian teachers honorary board." third, teachers who have the status of civil servants can also request rocks from the legal aid institute for the indonesian civil servants corps (korpri) to serve the interests of civil servants who conflict with the law. vi. conclusion challenges of teachers in carrying out their profession today mostly centered on the issue of discipline rules enforcement. teachers are often feeling doubtful to do their authority to educated student’s character by using corporal punishment. it is as a result of the enactment of child law 35/2014, which sufficiently protects the child from any form of harm. in some cases, the parent or society uses the law to charge the teacher to the police. as a consequence, the rise of cases of violence against teachers which partially led to the emergence of legal problems for teachers, in this case, criminal charges. this fact demonstrates a contradiction norm between law on teacher protection and the child law. to this situation, this paper recommends norms harmonization between both laws. in a practical aspect, it suggests strengthening human rights awareness and child protection knowledge for teachers, which clearly prohibits the use of violence in disciplining students at school. also, the presence of social media has had a profound effect on social life, which is rapidly spreading all forms of teacher behavior—the good and the bad get a large portion of it to spread in the community. regarding this, the teacher association can work together with legal institutions to strengthen teachers' capacity on the rules of law and human rights, so they can avoid legal problems in carrying out their profession. if forced to deal with the law, then it can ask for legal assistance from legal aid providers or professional teacher associations to conduct an mou with law enforcement officials to resolve it through a teacher code of ethics mechanism. 133 | lentera hukum acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references abdurrahman assegaf. pendidikan tanpa kekerasan: tipologi, kondisi, kasus dan konsep. (yogyakarta: tiara wacana yogyakarta, 2004). abd. rachman assegaf, et al. kondisi dan pemicu di lingkungan pendidikan. (2003) 2:1 istiqro’. abd rachman assegaf. kondisi dan pemicu kekerasan dalam pendidikan, (2003) 2:1 istiqro. agus affandi. dampak pemberlakuan undang-undang perlindungan anak terhadap guru dalam mendidik siswa. (2016) 11:2 jurnal hukum samudra keadilan. barda nawawi arief. konsepsi ajaran sifat melawan hukum materiel dalam hukum pidana. (2004) makalah seminar nasional di hotel patrajasa, semarang, 6-7 may. bbc.com, “kekerasan terhadap siswa masih marak, guru berdalih 'demi kedisiplinan" (2018) online: . beritagar.id, “2 faktor penyebab kekerasan di sekolah menurut kpai” (2019) online: . beritagar.id, “ketika guru menyuruh murid menjilat kamar mandi” (2018) online: . brillio.net, “benarkah guru pukul murid itu melanggar undang-undang? ini jawabannya” (2016) online: . chengcheng shao et al. the spread of fake news by social bots. (2018) 9:1 nature communications. dasma alfriani damanik. kekerasan dalam dunia pendidikan: tinjauan sosiologi pendidikan. (2019) 5:1 jurnal sosiologi nusantara. david r. dupper, amy e. montgomery dingus. corporal punishment in u.s. public schools: a continuing challenge for school social workers, (2008) 30:4 children & schools. doriane lambelet coleman et al. where and how to draw the line between reasonable corporal punishment and abuse, (2010) 73 law and contemporary problems. e. gudyanga. corporal punishment in schools: issues and challenges. (2014) 5:9 mediterranean journal of social sciences. 134 | challenges for teacher profession in contemporary indonesia: a regulatory analysis harun. perlindungan hukum profesi guru dalam perspektif hukum positif. (2016) 1:1 jurnal law and justice. iis arifudin. urgensi implementasi pendidikan multikultural di sekolah. (1970) 2:1 insania: jurnal pemikiran alternatif kependidikan. indriyanto seno adji. asas perbuatan melawan hukum materiel dan masalahnya dalam perspektif pidana di indonesia. (2004) makalah seminar nasional tentang asasasas hukum pidana nasional, semarang, 26-27 may. j.p. bourke. bourkes’ criminal law, (sydney: butterworth’s, 1981). johan galtung. kekuasaan dan kekerasan. (yogyakarta: kanisius, 1992). kpai. data kasus perlindungan anak berdasarkan lokasi pengaduan dan pemantauan media se-indonesia tahun 2011-2016. (2016) series. margaretha hanita, et.al. pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. (jakarta: pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (p2tp2a) provinsi dki jakarta, 2009). martias g.i.r.m. pembahasan hukum: penjelasan istilah-istilah hukum belanda-indonesia. (jakarta: ghalia indonesia, 1969). merdeka.com, “guru smpn 10 yogyakarta mengaku emosi dan spontan tendang siswanya” (2019) online: . muchsin. perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di indonesia. (surakarta: magister ilmu hukum program pascasarjana universitas sebelas maret, 2003). phillipus m. hadjon. perlindungan hukum bagi rakyat indonesia. (surabaya: pt. bina ilmu, 1987). r.a. dubanoski, inaba, m., & gerkewicz, k. corporal punishment in schools: myths, problems and alternatives. (1983) 7:3 child abuse & neglect. r.m. youssef, attia, m. s.-e.-d., & kamel, m. i. children experiencing violence ii: prevalence and determinants of corporal punishment in schools. (1998) 22:10 child abuse & neglect. republika.co.id, “kasus kekerasan terhadap guru kesalahan sistemis” (2019) online: . rurrotul ainiyah. pandangan masyarakat terhadap kekerasan dalam pendidikan terkait dengan konsep tawadhu’ terhadap guru di mts an namirah tanah merah bangkalan, (2013). rusmilawati windari. penggunaan hukuman disiplin (corporal punishment) di lingkungan sekolah dalam perspektif hukum pidana indonesia. (2015) 4:3 jurnal hukum prioris. saihu taufik. perlindungan hukum bagi guru. (2019) 5:1 al amin: jurnal kajian ilmu dan budaya islam. satijipto raharjo. ilmu hukum. (bandung: pt. citra aditya bakti, 2000). setiono. rule of law (supremasi hukum). (surakarta: magister ilmu hukum program pascasarjana universitas sebelas maret, 2004). 135 | lentera hukum simomot, “kisah lengkap guru muhammad samhudi diadili gara-gara ada bekas cubitan di lengan muridnya” (2016) online: . suara.com, “kpai: pelaku kekerasan seksual didominasi guru dan kepala sekolah” (2019) online: . tamsil muis, muhammad syafiq, dan siti ina savira. bentuk, penyebab, dan dampak dari tindak kekerasan guru terhadap siswa dalam interaksi belajar mengajar dari perspektif siswa di smpn kota surabaya: sebuah survey. (2011) 1:2 jurnal psikologi teori dan terapan. tempo.co, “kpai: kekerasan di dunia pendidikan mencapai 127 kasus” (2019) online: . 136 | challenges for teacher profession in contemporary indonesia: a regulatory analysis this page is intentionally left blank microsoft word 19474-final.doc lentera hukum, volume 7 issue 3 (2020), pp. 279-300 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v7i3.19474 published by the university of jember, indonesia available online 23 november 2020 geographical indications in trade commodities for promoting sustainable economic development in indonesia dwi tiara kurnilasari gadjah mada university, indonesia dwitiara96@mail.ugm.ac.id abstract the recent covid-19 pandemic has disrupted many countries. it leads them to imbalance conditions in various sectors, particularly in the economic sector due to the shifting of people's habits. amidst the recession, indonesian local horticulture commodities increase in rates, supporting indonesia's revenue. in indonesia, abundant natural resources with numerous potential geographical indications (gi) need the government and other related parties' intense role. it currently results in weakness in many ways to support sustainable economic development. this study aims to discuss the protection of geographical indications both in national and international laws and analyze certain vital steps to efficiently utilizing indonesia's gi as trade commodities. the paper will mainly discuss geographical indication legal protection and ways to utilize it for the country's economy. the study finds that the legal protection of gi in indonesia is still considered weak and lacks in parties' active involvement in managing gi-based trade commodities and products. the research concluded that to strengthen gi protection in indonesia, related party involvement and continuous monitoring and promoting are necessary to be done. furthermore, the advice is to increase local community awareness by government and non-governmental organizations toward gi potential. it includes developing an efficient protection and management system that fully maximized each party's ability to execute its responsibility. keywords: geographical indications, intellectual property, economic development. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: …………., 2020 revised: …………, 2020 accepted: november 10, 2020 submitted: august 31, 2020 revised: november 09, 2020 accepted: november 16, 2020 how to cite: kurnilasari, dwi tiara. “geographical indications in trade commodities for promoting sustainable development in indonesia” (2020) 7:3 lentera hukum 279-300. 280 | geographical indications in trade commodities for promoting sustainable economic development in indonesia i. introduction the current global pandemic caused by the massive spread of severe acute respiratory syndrome coronavirus2 (sars-cov-2), commonly known as covid-19, has impacted various life sectors and brought immense change to them.1 one of the most significant impacted fields is the economic field being shadowed by potential upcoming recession for the next few quarters. some countries even already declared their recession due to negative economic growth. one factor influencing the global recession is the transformation in social habit due to the implemented government's policy to tackle the covid-19 sporadic transmission. this alteration of society habit has collided with particular business categories and causing economic growth to slow down to show a negative figure.2 amidst the global recession issues that swept many countries, indonesia also becomes one of the potential victims due to the negative economic growth caused by the covid-19 pandemic.3 however, as if an anomaly being happened, indonesia's export rates increase rapidly during the pandemic. specifically, it comes from the horticulture sector. it successfully attains indonesia's position as the central supporting economic growth sector in the 2020 second quarter. from january to may 2020, the fruits' export was drastically raised and accounted for 375 thousand tons. this figure indicates a steep rise of 31.89 percent in the horticulture field than the last term.4 one of the export commodities with massive demand during the pandemic is the north sumatera's sweet corn. this commodity's export volume hit the amount of 111 tons in the first 2020 semester. thus, it results in economic value as much as us$ 82,000 billion, surpassing 91 tons volume in general. fruits' export rates also have a sharp peak to 73.4 percent compared to previous years. indonesian authentic fruits and vegetables are strongly believed to be the central pillar of future economic growth for few periods ahead.5 annually, from january to december 2018, indonesia's export valuation has accounted for as much as us$ 168,83 million (us$ 153,08 million from non-oil and gas; us$ 15,74 million from oil and gas). on the 2019 annual trade statistics, a slight decrease has cut the valuation of indonesia's export activities from the previous amount to us$ 167,53 million (us$ 154,09 million from non-oil and gas; us$ 12,54 million from oil and gas). due to the pandemic, 2020 annual trade activities did not bring good results than previous years. from january to september 2020, indonesia's export valuation declined as much as 5,81% (us$ 117,19 million) than the same period last year from january to september 2019. despite constant declining yearly export rates, 1 lukasz sulkowski, "covid-19 pandemic, recession, virtual revolution leading to de-globalization?" (2020), 12:1, journal of intercultural management at 3, doi: <10.2478/joim-2020-0029>. 2 ibid at 4. 3 ugm, "ugm expert: indonesia imperilled recession if government is dilatory on handling covid19", universitas gadjah mada (16th july 2020), online: . 4 cnn indonesia, "permintaan ekspor buah naik pesat selama pandemi corona," cnn indonesia (10 august 2020), online: . 5 cnn indonesia, "airlangga sebut buah-buahan bisa jadi tumpuan ekonomi ri," cnn indonesia (10 august 2020), online: . 281 | lentera hukum indonesia's non-oil and gas field was always scored surplus for the last three years. they were ranging from us$ 3,84 million in 2018, us$ 6,15 million in 2019, and us$ 18,18 million in 2020. these numbers define indonesia's high export rates in this sector and the importance of the non-oil and gas sector as one of the main pivots to support the country's economic development.6 the increasing demand for horticulture commodities in the international market indicates the considerable potential of indonesia's export commodities, specifically in non-oil and gas fields. according to the statistical number of indonesia's international trade, non-oil and gas fields, particularly agriculture and other business categories such as textile, accounted for 90.64% of the country's trade volume.7 thus, the government needs to manage and utilize these sectors to the fullest to achieve the country's sustainable economic development goals. one of the familiar terms usually linked with natural resources as export commodities is geographical indications (gi). by shaping the potential resources into gi products, indonesia will improve economic value and price multiple times. it will also multiply its revenue through international trade activities and gi's local origin advancement into cultural tourism sites that attract people worldwide.8 indonesia's massive potential does not come along with a high level of awareness from indigenous people in registering their gi to be protected by indonesian laws legally. the number of indonesian citizens with registered gi in 2018 was only 57 products amongst hundreds of traditional-based products.9 compared to other asian countries with the highest number of registered gi, china as an example, have registered as much as 8.507 gi product into the world intellectual property organization (wipo) database.10 one of the particular cases regarding gi registration benefits for traditional knowledge-based products is kintamani bali coffee, the first indonesian gi registered product. the popularity of kintamani arabica coffee has echoed to the level of international communities. this is evidenced by the high export requests for this specific coffee from numerous countries, mostly european countries. due to its taste uniqueness, there are great possibilities for kintamani coffee to increase its market share in the european region,11 hence, the indonesian government must give further 6 ministry of trade, "infografis perkembangan perdagangan luar negeri," portal statistik perdagangan (september 2020), online: . 7 fifi nofrida et al., statistik perdagangan luar negeri indonesia ekspor 2018 jilid 1, (jakarta: cv. petratama persada, 2018) at 7-13. 8 ministry of law and human rights, "tingkatkan devisa negara dengan indikasi geografis," kementerian hukum dan hak asasi manusia (8 november 2016), online: . 9 imam lukito, "peran pemerintah daerah dalam mendorong potensi indikasi geografis (studi pada provinsi kepulauan riau)" (2018) 12: 3 jurnal ilmiah kebijakan hukum at 315, doi: . 10 republika, "ri didorong daftarkan produk indikasi geografis," republika (8th july 2019), online: . 11 hananto, p.w.h., and rahandy, "the urgency of geographical indication as a legal protection instrument toward traditional knowledge in indonesia" (2019) 15:1 law reform at 65 – 66, doi: . 282 | geographical indications in trade commodities for promoting sustainable economic development in indonesia attention to developing and advancing the indonesian gi protection, utilization, and management system. this study aims to examine the gi legal protection under indonesian and international laws. it also aims to analyze certain measures to utilize indonesia's gi as trade commodities efficiently. the main discussion of this article is the utilization of gi to support indonesia's sustainable economic development. two problems that will mainly be addressed in this article are: first, how is the protection of gi according to the indonesian law system and international law? second, how is the utilization of gi as export commodities to support indonesia's sustainable economic growth? the first part of this article will generally elaborate and examine gi and its protection under national and international laws. the second part will compare gi's protection in three countries with the highest number of registered gi in the world. the last part will extensively conclude about crucial things that should be done by related parties in the gi management project to create an efficient and comprehensive protection system. ii. geographical indications and further legal protection a. geographical indications as an intellectual property rights gi becomes one of the intellectual property regime branches. the agreement on traderelated aspects of intellectual property rights (trips) states that gi is an indication used to identify a good originating from a member's territory or a region or locality in a certain territory. it carries a given quality, reputation, or other distinguishing characteristics strongly associated with its geographical origin.12 in article 1 of indonesian law no. 20 of 2016 on trademark and geographical indications, gi is a sign showing the geographical origin of goods and product due to the geographical factors, including natural and human factors, or their combination impacted in giving a certain reputation, qualities, and characteristics to the goods and produced products.13 the goods and products registered in the gi system are, but not limited to, agricultural products, handicrafts, and even other goods. additionally, the good registered in general registration of gi (daftar umum indikasi geografis) cannot be transferred into public-owned good. gi marks can only be used for the goods and products that have fulfilled specific requirements regulated in specification books (buku persyaratan).14 the unique trait of the gi protection system is its strong link with the geographical factors of the goods. this geographical factor provides gi unique characteristics and becomes the embodiment of its owner indigenous culture. furthermore, gi's high economic value is also one of the highlighted reasons for the importance of its protection. from an international perspective, gi comes from the importance of parties to protect their goods that carry specific geographical traits from 12 primadiana yunita, haki dan masyarakat ekonomi asean (malang: cempluk aksara, 2019) at 151. 13 the indonesian law 2016 number 20 on trademark and geographical indications, 2016, art 1 para 6. 14 abdul atsar, mengenal lebih dekat hukum hak kekayaan intelektual (yogyakarta: penerbit deepublish, 2018) at 23-24. 283 | lentera hukum their origin. hence, referred to indonesia's massive potential in the gi field, it is indeed essential to protect it from irresponsible parties.15 unlike the indication of origins, gi is applied to show its origin and manifest its high standard and qualities that belong to a specific niche market.16 moreover, gi also can act as an efficient business strategy where its registration and certification will indicate authenticity and specialty, which will lead to value addition.17 gi has its unique traits than other intellectual property rights, which are: (a) its name that should, though not mandatory, indicate a geographical origin for identifying and distinguishing gi products from others; (b) the territorial factor in gi is not necessarily meant as de jure territorial but defined as de facto or its actual geographical condition and location; (c) the ownership right of gi is not private ownership but collective ownership that owned communally by people in one area. thus, its right is only limited to the right to use; and (d) quality, reputation, or other characteristics surrounding gi only acts as an alternative. the good would only need to fulfill one of these elements.18 b. the correlation between gi and trade mark amongst all of the branches in intellectual property law, gi has the closest resemblance with trademark law. the regulation regarding gi is usually under one branch with trademark law. it is not only the case in indonesia but in most countries. even in indonesia's legal framework, gi is outlined in the same law with a trademark: law no. 20 of 2016 on trademark and geographical indications. thus, the progression of gi development actually cannot be separated from the trademark law. from a business's perspective, both gi and trademarks can be a distinctive sign for a specific product commonly used as essential branding tools. a brand image of a product is built and developed by using gi or trademark identities. while gi distinguishing goods from other geographical places, trademarks distinguish them from similar goods or services originating from other enterprises or companies. both gi and trademarks can help develop a brand image and build a specific reputation that leads to the psychological relationship between consumers and goods. this term is called "brand loyalty," which is a significant power that a brand hold. due to their similarity, gi and trademarks' usage correlates with each other and shares many resemblances. however, these similarities differ on their own. for instance, the exclusive rights of gi and trademarks can be transferred to other parties through licensing. the difference lies in the parties who can acquire the license right. 15 sujiana donandi, hukum hak kekayaan intelektual di indonesia – intellectual property rights law in indonesia (yogyakarta: penerbit deepublish, 2019) at 88. 16 yunita, supra note 12 at 35. 17 candra irawan, "pendaftaran indikasi geografis sebagai instrumen perlindungan hukum dan peningkatan daya saing produk daerah di indonesia" (2017) seminar nasional multi displin dan call for papers unisbank ke 3 at 359, doi: . 18 rian saputra, adi sulistyono & emmy latifah, "permohonan internasional sebagai upaya perlindungan indikasi geografis indonesia dalam perdagangan global (studi peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2018)" (2019) 7:2 jurnal ius: kajian hukum dan keadilan at 240, doi: . 284 | geographical indications in trade commodities for promoting sustainable economic development in indonesia on the one hand, a gi tells consumers a certain characteristic of goods is obtained due to their unique geographical traits. hence, all producers who run their business in that area and produce the goods that share typical qualities and meet certain standards can use it. producers from outside of the territory may not use it even if their product's qualities are the same or better due to gi exclusive rights granted to local groups. on the other hand, a trademark used by an enterprise distinguishes its goods and services from others. it can be assigned or licensed to anyone worldwide, as long as the parties fulfilled their license contract. it is because trademarks themselves are linked to a specific company and not to a particular place.19 the exclusiveness in gi licensing makes it more challenging to register trademarks that contain geographical names than general trademarks. this is because a trademark with a geographical name in it will represent all potentially interested parties involved. another approach commonly used to tackle this problem is using a graphic logo. it refers to the area rather than using a plain geographical name as one of its brand names. rather than a geographic wordmark, the graphic trademark is then filled as a collective mark for goods produced from the area's members.20 there are some important aspects of linking gi and trademark law. first, trademark application and gi registration application correlates in a relationship called mutatis mutandis as stated in article 53 (4) law no. 20 of 2016 on trademark and geographical indications:21second, terms and procedure of trademark's lawsuit also applies as mutatis mutandis with gi's lawsuit. third, the legal enforcement of trademark law closely resemblance and even has few similarities with the enforcement of gi law. thus, gi has the closest alikeness and correlation with trademark law. c. the advantage of gi utilization as international trade commodities the benefit of the gi utilization is not merely as an indication of the goods' origin. if gi is utilized appropriately and efficiently, the advantages will be fruitful for the government and the indigenous people. first, an efficient and precise gi usage will result in positive economic and social growth for its group owner. generally, a traditional-based product will usually create its niche market with its loyal customers. however, using gi as additional protection would significantly impact, such as handing a better chance for the local product to compete in the international market. the utilization of gi also provides an equal chance for large-scale enterprises or small and medium-scale enterprises to participate in the gi goods production chain fairly. moreover, it will also impact increasing regional's revenue both directly and indirectly.22 gi will help small and medium enterprises to scale up both their business 19 the coffee guide, "trademarks versus geographical indications," the coffee guide: trade practices of relevance to exporters in coffee-producing countries (30th june 2012), online: 20 ibid. 21 indonesian law, supra note 13 at art 53 para 4. 22 giovanni belletti, andrea marescotti & jean-marc touzard, "geographical indications, public goods, and sustainable development: the roles of actors' strategies and public policies" (2017) 98 world development at 47, doi: 285 | lentera hukum and its product quality. additionally, growing numbers of asean countries have proved gi's ability to raise local communities' living standards through their economic power.23 second, gi can add value to local products in protecting their uniqueness simultaneously. gi also allows the producers to consolidate their selling price in the market to raise its price due to the high quality and famous reputation in its field. gi products' excellent reputation can even help them to penetrate a new market and scope.24 gi certified products' particular character also can distinguish itself from its regular unbranded competitor in the same category. gi acts as the symbolization of locality, authenticity, and local people tradition. by registering their products into the gi regime, producers can market it to a special group of loyal consumers willing to pay more to attain a specialty product.25 third, due to its strong link with its origin and culture, gi will also play a role in promoting local culture to various social groups. the utilization of gi is also believed to draw a new perspective for government both at the national or local level regarding policymaking regarding the protection and promotion of local cultural heritage.26 gi utilization in indonesia has brought a substantial impact on the increase of indonesian specialty coffee export rates. indonesian has been known as a haven for specialty coffee. hence, indonesia's number of coffee exports is closely related to the local's specialty coffee market share. since the kintamani coffee gi registration was accepted in 2008, other local's coffee producers also started registering their products as one of indonesia's gi goods. this increasing number of specialty coffee registered in the gi system resulting in the enhancement of coffee commodity value in the international market. even though the total amount of its export shifts unpredictably, its valuation keeps increasing due to the high reputation and qualities as the benefit of registering goods in the gi system. by referring to this chart, gi's utilization in other sectors commodities should become one option for improving indonesia's revenue, and it supports indonesia's sustainable economic development. d. geographical indications in indonesia gi is a relatively new concept in the intellectual property field. it generally links with other terms called indications of origin and appellation of origin. indication of origins is every expression or sign used to indicate products, goods, or services cultivated in a 23 ai tashiro, yuta uchiyama & ryo kohsaka, "internal processes of geographical indication and their effects: an evaluation framework for geographical indication applicants in japan" (2018) 5:3 journal of ethnic foods at 202, doi: . 24 lukito, supra note 9 at 319. 25 thanasis kizos, et al., "the governance of geographical indications: experiences of practical implementation of selected case studies in austria, italy, greece and japan" (2017) 119:12 british food journal at 2864, doi: . 26 irene calboli & delphine marie-vivien, "one size does not fit all: the roles of the state and the private sector in the governing framework of geographical indications" (2018) 24 the cambridge handbook of public-private partnerships, intellectual property governance, and sustainable development at 312, doi: . 286 | geographical indications in trade commodities for promoting sustainable economic development in indonesia country, region, or certain area. meanwhile, the appellation of origin, defined as a geographical name from one country, region, or a certain area, is used to show where a product originated. its specific trait either exclusively or essentially related to its geographical environment, including natural factors or human factors, or even the combination of both. hence, the origin's appellation carries the vital link between products' quality and their originated production area.27 indonesia's gi protection falls into a group of sui generis protection system. as mentioned earlier, the gi protection is still outlined under the same law as a trademark: law no. 20 of 2016 on trademarks and geographical indications. gi is placed explicitly in chapters viii to xi, spanning from the protection, registration to the extent of developing and monitoring trade commodities and gi registered products. there are also additional regulations as the implementation guidelines for legal enforcements. one of those guidelines is the ministry of law and human rights regulations no. 12 of 2019 on geographical indications. it especially addresses gi provisions in indonesia's jurisdiction, but with a few additional articles which one of which is regarding gi registration in other countries. gi international registration is essential to be regulated in indonesia due to its benefits, which are: (a) other countries will also precisely know the information about registered goods; (b) the state members will be asked to respect and protect each other gi; (c) gi goods will still be protected as long as it is protected in its originated country and there is no change toward it; (d) in the producer's perspective, gi goods that have been registered and protected under the treaty of lisbon will extensively increasing its quality and price on the international market; (e) from the consumer's point of view, a gi certification marks will guarantee its authenticity and quality, hence the customers will not be misinformed about the goods' origin.28 another regulation used as a legal basis for gi management is government regulation no. 45 of 2016, amending government regulation no. 45 of 2014 on classification and tariff for country non-tax revenue in the ministry of law and human rights. this regulation does not provide a proper explanation nor protection to gi. rather, it merely states that the registration of intellectual property that belongs and came from indonesia can increase its revenue through non-tax revenue. given the minimum progression in indonesia's gi field despite its vast capability to scale up economic growth, gi policy and management should be included in future policy development agendas both for government and other related parties. e. geographical indications in international law long before trips came into force, gi, indications of origin, and appellation of origin already had their regulation among the international communities and merchants. nevertheless, this regulation merely depended on parties' mutual agreement on whether implemented or not. the first multilateral agreement on gi was the paris 27 achmad zen u.p, hak kekayaan intelektual pasca trips (bandung: pt. alumni, 2011) at 77. 28 saputra, supra note 18 at 246. 287 | lentera hukum convention for the protection of industrial property in 1883. it provided the protection for origin and appellations of origin as industrial property rights. in article 9 (1) of this agreement, every commodity that used a legally protected trademark and name belongs to other goods illegally can be put on hold due to it.29 in 1891, a multilateral agreement madrid agreement for the repression of false or deceptive indications of the source of goods was held to prohibit the use of forged and deceptive indication of origin. the previous convention, the paris convention, also prohibited the members from using a false gi. the state parties later signed the agreement and amending the treaty into the 1891 madrid agreement. this agreement had more specific regulations to the extent of classifying the intellectual property infringement group.30 additionally, other than conventions generally protecting indications of origin, there was a specialized convention on the indication of origin of cheese products that usually became one of the trade commodities. in 1951, the international convention on the use of appellations of origin and denominations of cheeses, commonly known as the stresa convention, was legalized. the member of this convention was european countries which are the largest cheese producer in the world. the convention was initially intended to ban and suppress appellation of origin in each of their legal territories in other languages or its original language., in articles 2-9 of this convention. enforced on 1st september 1953, the stresa convention became legally binding for all of the parties. it classified actions by providing false information regarding the origin, type, and special quality from cheese products and other liked products that could be misinterpreted as cheese products.31 five years after the stresa convention was signed, the lisbon agreement for protecting appellations of origin and their registration in 1958 became the first stepping stone of gi protection before trips. the lisbon agreement has formed an international registration system between its parties to protect their appellation of origin. however, this agreement failed to get approval from most of its members. 28 members only signed it even after september 2013. one of the main reasons for the lisbon agreement's failure was the given protection limited to only certain countries. the lisbon agreement did not allow any exceptions for gi that has been commonly regulated between the state members.32 the idea to protect gi has expanded to the largest wine-producing countries, leading to the international wine organization's establishment by the french society for encouraging agriculture in 1922. this organization aims to protect its members' authentic wine products and widely represent the wine industry's specialty. this organization then held its conference in genoa (1923) and paris (1924). on 29th november 1924, spain, tunisia, french, portuguese, hungary, luxembourg, greece, and italy signed the international office of vine and wine (oiv) establishment in 29 michael blakeney, the protection of geographical indications: law and practice (cheltenham: edward elgar publishing limited, 2014) at 10. 30 ibid at 11. 31 ibid at 13. 32 ibid at 14-15. 288 | geographical indications in trade commodities for promoting sustainable economic development in indonesia paris. oiv was then formed as de facto on 3rd december 1927 after its ratification from 5 countries. based on its regulations, oiv responsible for guaranteeing wine products' appellation of origin protection.33 after countless predecessor conventions and agreements, the wto finally formed an international gi regulation due to european countries' primary demand in the gatt uruguay round. chapter vii of the trips agreement covers four main themes: i) gi protection; ii) gi and trademarks; iii) special gi protection for wine and spirits and; 4) summary of the previous parts. based on the trips agreement, a protected gi should have indication marks. however, it does not necessarily include a certain geographical name of a place on the earth. for instance, indian basmati rice indicated its origin from india even though basmati has no place. the meaning of indication is that it should have to carry a unique point that shows its origin.34the trips agreement also states that gi can be in the form of a name or symbol that is publicly known. every mark that can be utilized directly to show its territoriality may also be included as gi. because gi encompasses its origin place and the reputation and other unique characteristics tagged along with it, gi's distinguishing factor should always be shown as if it is needed.35 iii. geographical indications' advancement and utilization in other countries a. germany as the country with the highest number of registered gi globally, germany has established the gi protection organized more perfectly. germany's gi regulatory framework does not only cover the authorized institution but also to the extent of affiliated parties' potential conflict prevention. the commissioned institution responsible for enforcing gi regulation in germany is the federal ministry of justice and consumer protection (bundesministerium der justiz und für verbraucherschutz -bmjv), collaborating with the federal ministry of food and agriculture (bundesministerium für ernährung und landwirtschaft – bmel). in general, bmjv is responsible for regulating gi matters and is assigned to performing comestibles gi registration and protection when working hand in hand with bmel. particularly for wine, spirits, and aromatized wines protection, bmel is the only fully authorized institutions in this field.36 germany is a federal state with 16 states known as länder. every states' authority is being decentralized from the federal government responsible for policy and regulation-making matters. meanwhile, each länder has full authority in every regulation and legal enforcement in their states. in germany's trademarks act 33 ibid at 17. 34 ibid at 21. 35 jessica c lai, indigenous cultural heritage, and intellectual property rights: learning from the new zealand experienced (lucerne: springer international publishing, 2014) at 118-119. 36 protection and control of geographical indications for agricultural products in the eu member states (alicante: european union intellectual property office) at 65. 289 | lentera hukum (markengesetz – markeng), each state has the right to investigate every gi application and even the registered ones, forming control bodies and involving them in every gi application inspection.37 as for wine and aromatized wine base gi products, germany has a sui generis system based on the german wine act (wengesetz – weing) along with control authorities. they are responsible for monitoring each chosen wine inspector in performing their duties. the inspector and authorized bodied should exchange information and collaborating when the gi inspection is being held. suppose there is any mismatch, or potential misappropriation found out during the investigation process. in that case, the inspectors should inform their findings to control authorities. based on wine surveillance regulation (wein-überwachungsverordnung – weinüv), the state government with the highest administration position will be the one who chooses the official assigned for monitoring producer who infringed the gi.38 in the german sui generis gi protection system, there are two kinds of punitive measures for every gi misappropriation. they are administrative sanctions and penal sanctions. control authorities are involved in official controls that have legal powers to take action in cases of non-compliance and with the requests from control bodies who will establish a regulatory fine of up to eur 10.000. the responsibility for applying administrative sanctions is assigned to the highest responsible länder.39 according to article 144 of the markeng, anyone in the course of trade unlawfully uses a gi, a name, an indication, or a sign to exploit or impair the reputation or distinctive character will be punished with up to two years imprisonment or a criminal fine.40 in general, both germany and indonesia have a similar gi protection system that shares many resemblances. however, compared to indonesia's gi protection, germany distributes each parties' authority evenly. hence, the main idea of decentralization in gi management is successfully achieved by them. in germany, each länder has a considerable role and participated actively, not only in gi law's legal enforcement. germany also implements a full authority scheme for each länder to manage its gi goods. due to the local government's familiarity and knowledge regarding the local's culture, this method will be more beneficial and efficient in gi protection. moreover, every gi misappropriation of germany's gi goods will be carefully examined by control authorities that consist of experts in the related field. thus, the investigation process can be more thorough because gi-related lawsuit usually involves more than one field that sometimes is not in the scope of law arena. in contrast, gi lawsuit in indonesia is classified in the same group as other intellectual property lawsuits. however, not every legal enforcement in practice has a broad knowledge in the intellectual property field. hence, assigning an expert team with a legal enforcer to investigating gi-related lawsuits can better implement gi regulation. 37 ibid at 66. 38 ibid at 67. 39 ibid at 71. 40 ibid. 290 | geographical indications in trade commodities for promoting sustainable economic development in indonesia b. china widely known as the asian tiger dominating the international trade market, especially in asia, china also becomes an asian country with the highest registered gi. the chinese government's high awareness of this issue is parallel with the vast potential in unique agricultural products and goods. from the agriculture sector, china has registered as many as 2533 gi agricultural products from 2017 to 2018. the goals of registering their gi is not solely due to the urgency of gi protection, but also to expand every commodities' market access both domestically and internationally through enhancement of quality. from china's perspective, gi utilization is not a short-term economic plan but a plan that should be carefully designed to be beneficial for a long time.41 china's gi protection system adapts from the french gi protection system. it uses two legal protection types, using trademark law and sui generis law. this protection model is an amendment and advancement from the previous system relying on trademarks and trade commodities certification. some provinces in china even have their gi protection system, which unfortunately collided with each other.42 furthermore, three official bodies with authority to accept gi registration applications are the general administration of quality supervision, inspection, quarantine (aqsiq), the ministry of agriculture, and the state administration for industry and commerce (saic). due to the three institutions' collaborative role, china's gi protection can align with the sui generis system in its implementation. on the one hand, the sui generis system protected gi permanently. on the other hand, protection through trademark will only be granted 10 years of protection to reapplied.43 however, this system has a few drawbacks. first, the gi protection system that is not unified will weaken its legal protection due to the possibility of overlapping gi marks. for instance, gi protection through a trademark will grant its owner private rights. meanwhile, the gi registration through aqsiq will endow public rights that can be used communally by its local community.44 second, china's inability to build a strong brand image toward gi products will lead to unique, high-quality gi products becoming indistinguishable from its competitor. third, a huge dependency between industrial actors and government has caused slow progress of innovation in the gi product enhancement.45 fourth, the lack of cultural identity in gi brands due to the homogenization of product packaging. to cut the production budget, most of china's industrial actors would neglect the importance of unique packaging for their gi 41 gang cai, "research on the development and management of geographical indications in today's china" (2019) 4th international conference on education and social development at 228. 42 xiangjun kong, et al., "research and cooperation on the protection of china-asean geographical indications under the trips agreement" (2017) 5:2 advances in economics and business at 51, doi: <10.13189/aeb.2017.050201> 43 ibid at 55. 44 gang, supra note 41 at 229. 45 ibid at 229-230. 291 | lentera hukum products. hence, it will directly impact consumers' perception and contradict gi's original aim to promote natural resources and their geographical origin.46 in this practical context, gi in indonesia is only outlined by one government body, the ministry of law and human rights. compared to china, a single regulatory body helps prevent any overlapping gi marks with other regulatory bodies. a unified protection system will also simplify the gi application process and management of the goods. it also will help the role distribution in every step needed to be taken. indonesia also has a more substantial national branding impact than china. in terms of the gi goods marketization, an indigenous brand with a strong impact can create its niche and characteristic. a sample is branding strategies used in indonesia's specialty coffee commodities that successfully create a tangible link between the goods and their origin. however, china's packaging homogenization to cut the production budget has given its gi goods a drawback. it is its incapability to distinguish itself from other goods in the same market. c. australia australia, a country in one single continent with numerous cultural heritage and abundant natural resources both from its aboriginal tribe ancestor and its unique climate, has also become one of the countries with the highest number of registered gi after european countries. not only actively registering its gi, but australia also designed a comprehensive gi protection system through certification marks and a sui generis system for wine products. trademarks certification is regulated under the trademarks act 1995 and beneficial in maintaining product quality. certification marks serve as marks symbolizes a fulfillment of certain standard and requirements from the designated products. particularly for gi based products, one of the requirements that should be met is that the product needs to be closely related to the place where it originated. this connection can be in the form of a product's main ingredient, production process, or another unique trait associated with its origin. as an example, gi based cheese is intended to be registered should be made from local milk harvest from cows that have been bred in that area too.47 international property australia will examine the gi registration application to checked whether the product has met the requirements to be registered as a trademark. the application then will be forwarded to the australian competition and consumer commission (accc) to be examined thoroughly under the competition and consumer law. after the examination phase is completed, the gi trademark application will be publicly announced. other parties are given a chance to file any complaint or rebuttal toward that application if there is no rebuttal filed regarding a gi trademark application. hence, trademarks will be registered as gi. finally, after a gi application has been successfully registered, its owners will be granted a right to use it 46 ibid. 47 ip australia, "geographical indications", ip australia (26 february 2019), online: 292 | geographical indications in trade commodities for promoting sustainable economic development in indonesia by themself or allowing other parties to do so. however, due to the gi name tagged and the trademarks, its owner and user should always maintain certain qualities and requirements to keep the gi product's reputational link.48 australian sui generis system is explicitly applied for wine products and regulated under the australian grape and wine authority act (agw act) introduced in 1994. this regulation implements the australian-european community agreement on trade in wine (wine agreement). it later becomes the first milestone of the gi protection system through registration. additionally, the current act has been revised and amended many times since its establishment. the australian sui generis system has been proven to protect its gi based wine, both under the trademarks regime and agw act. even a few wine brands registered under both laws, such as pureness, with its trademark code 888055.49 strict parameters for monitoring gi goods implemented by the australian government are probably the key to success in australian gi management. insofar, in indonesia, gi goods' quality control step is solely authorized by mpig as the rights' proprietor. compared to australia, a set of certain standards should be fulfilled in order to be able to keep using the rights. moreover, the collaboration between the ip office and australian competition and consumer protection will protect the consumer from possible gi infringement in the future. it will also help build gi goods' reputation quickly due to the strict regulation that should be passed to maintain the qualities. unlike in china, australia's approach by involving two wine products regulations bring advantages. hence, as long as gi's application does not overlap with each other, a double protection system will build reliable protection for gi goods. iv. geographical indications' advancement and utilization for sustainable economic development indonesia's extensive gi potential has led the government to formed a sui generis law and system to preserve it from irresponsible parties' misappropriation. under the indonesian law regime, gi proprietorship is owned collectively by its local group owner. as stated in article 53 (3) of law no. 20 of on trademarks and geographical indications, the parties who have rights to become gi applicant are an institution representing the local group in a certain area which is producing goods or products, and local government in the city or provincial level.50 this article explicitly stated the collective ownership of gi. the type of collectively owned right also indirectly obliged the government to actively participated in it, starting from mapping, registering, product, and quality control, to the final phase when gi products successfully transformed into export commodities. public intervention from the government is 48 ibid. 49 ip australia. recent developments in australia in the field of geographical indications (canberra: ip australia, 2019) 50 the indonesian law, supra note 13 art 53 para 3. 293 | lentera hukum encouraged to achieve gi's intentional goal of safeguarding high-quality goods produced in a certain country area.51 however, the government's role in indonesia's gi protection is only limited to the level of examining and legalizing the gi application. when the states approves the application, the local people as its owner are fully authorized for its management.52 hence, the government's role in every gi project is crucial in managing gi products by setting specific standards and requirements that should be met by related parties and other needed steps that should be executed. first, the government needs to build a systematic, precise, and comprehensive gi protection system using collaboration between local and national government. local governments can fully maximize their role by mapping the potential gi in their local region and cooperating with a research institute or university. this measure aims to research and register the potential gi founded from previous research collaboration, prepare a registered gi management model based on the products' classification through regional bodies, making a set of local regulation that covers each responsible parties' obligation, and to form a particular unit to manage gi and other general intellectual property.53 meanwhile, the national government is urged to fully collaborate with related ministers to participate in the gi empowerment project.54 second, the designated potential gi should be registered legally from establishing the gi protection system and mapping. in the registration phase, the book of specifications (buku persyaratan) is a necessary material to assist the examining process of gi registration. the book of specifications itself contains; i) how is the product's unique characteristic correlates with its origin geographical and cultural condition; ii) the necessary process to produce gi goods starting from the production until it becomes ready-to-sell goods in the market; iii) quality control, monitoring, and labeling system that is used by communities owning geographical indications (masyarakat pemilik indikasi geografis, referred with mpig).55 for instance, in the coffee sector, the book of specifications maintains coffee's quality. it monitors mpig's role in running the production process. an impromptu inspection is always carried out to monitoring the farm's condition, producing tools, 51 caroline l goffic & andrea zappalaglio, "the role played by the us government in protecting geographical indications" (2017) 98 world development at 38, doi: 52 claire durand & stephanie fournier, "can geographical indications modernize indonesian and vietnamese agriculture? analyzing the role of national and local governments and producers' strategies" (2017) 98 world development at 96, doi: . 53 nizar apriansyah, "perlindungan indikasi geografis dalam rangka mendorong perekonomian daerah (protection of geographical indications within the scope of improvement of regional economy)" (2019) 18:4 jurnal penelitian hukum de jure at 540, doi: 54 ibid. 55 jeffrey neilson, josephine wright & lya aklimawati "geographical indications and value capture in the indonesia coffee sector" (2018) 59 journal of rural studies at 38, doi: <10.1016/j.jrurstud. 2018.01.003> 294 | geographical indications in trade commodities for promoting sustainable economic development in indonesia mill, and product storage warehouse to preserve specialty coffee quality and reputation. mpig is obliged to monitor every related member on its production chain to create traceable coffee from its very first chain. mpig is also authorized to issuing a certification document for every coffee lot that has passed the internal inspection conducted by them.56 indonesian coffee is already well-known worldwide to the point of creating its niche market. hence, gi based coffee management is already well implemented due to its long experience. however, this system can also be applied in other sectors such as agriculture and horticulture. the other issues commonly faced by the mpig's inadequate financial capability hindered them from registering their potential gi. third-party collaboration with private institutions will help address these issues as bali does in kopi kintamani registration as indonesia's first registered gi. in kopi kintamani registering project, the indonesia research center and french research institute partnered with the local government to prepare the registration application of kopi kintamani bali. later, the head of the subak abian57 the organization joined and actively participated in the final phase of that project. third, assigning every parties' role after gi has been registered. unlike a trademark, a certification mark uses in gi protection is owned by a third party such as the government or private institutions. this certification method aims to put a set of particular standards for gi products that should be fulfilled by the producers. as long as the producers or any gi user can pass the requirements, their right to use the gi cannot be nullified. for example, florida citrus certification that being hold by the citrus department of florida state government.58 to manage gi thoroughly, collective action from every party is urgently needed. the government can assist the project by granting incentives to the mpig, education and training program, and funding program to empowered the local's industry in this field. however, the final decision regarding transfer technology still depends on each producer. hence, to raise mpig's awareness to preserve and even increase their gi product's quality, a socio-economic analysis of mpig should be conducted.59 additionally, government involvement should also carefully design to create an efficient policy. in gi management, it has been proven that the "top-down" scheme from the national government is not the best possible solution. rather than implementing policy directly from the national level, decentralized power delegates to each local government that will result in a more approachable policy for the locals. local governments' participation will also improve local producers' participation in the gi project by using various methods such as becoming a facilitator in negotiation between 56 ibid at 39. 57 subak abian is a traditional organization specialized in dryland farming and commonly known as an agricultural, economic, religious organization located in bali and still exists since long ago until present days. accessed from: "data subak abian di kabupaten karangasem, "dinas kebudayaan kabupaten karangasem (15th december 2017), online: 58 fabio parasecoli, "geographical indications, intellectual property, and the global market," in sarah may, et al., taste, power, traditions-geographical indications as cultural property (gottingen: deutsche nationalbibliothek, 2017) 13 at 17. 59 durand, supra note 52 at 8. 295 | lentera hukum local producers and third-party. a successful negotiation will lead to better quality management due to local producers' continuous technology adaptation acquired from other parties.60 other supporting factors that can be considered in involving local governments are i) local governments can actively participate in every phase of gi project management; ii) local governments are more capable when it comes to identifying important local actor in the production chain; iii) local governments are a better representation when it comes to representing and promoting their culture and local's involvement in it.61 fourth, both national and local governments are obliged to create a competitive and efficient market condition for non-oil and gas commodities to strengthen market power by selling high-quality products to consumers.62 due to its collective ownership, maintaining gi products' quality is not an easy task to be done. however, this obstacle can be solved by combining producers' self-control, mpig's administrative control, and external control by dgip national experts team. this control mechanism also should be equipped with rules and standards applied to whole gi users.63 this set of rules will guide every producer in preventing potential misappropriation, unfair competition, gi defamation, and preserving high-quality products' hence able to compete fairly in their niche market. furthermore, other than using quality control, crafting a competitive gi product can also be achieved by giving special characteristics that distinguished it from its competitor. the differentiating mark usually forms a specific sign or logo. it symbolizes a certification mark and a product's identity so its consumers can easily recognize it.64 fifth, in the case of third-party cooperation, a further agreement to regulating each party's responsibility is necessary to be prepared. local productive agreements (lpa) is one of the agreement's types commonly used in brazil when managing their gi. lpa is an agreement that categorizes economic, social, and political actors to collaborating in an economic project while maintaining their relationship as long as the agreement still be valid. in lpa, the territorial factor is a determining factor for the territorial agreement mark and a symbol indicating a trust's collaboration area.65 additionally, there are three committees formed in the lpa implementation in brazil. these committees are a superior board with the decision-making authority, working groups responsible for executing strategical plans into the project, and an advisory council 60 ibid, at 9. 61 ibid. 62 mas rahmah, "the protection of agricultural products under geographical indication: an alternative tool for agricultural development in indonesia" (2017) 22:2 journal of intellectual property rights at 95. 63 ibid at 101. 64 delphine marie-vivien & estelle bienabe, "the multifaceted role of the state in the protection of geographical indications" (2017) 98 world development at 4, doi: . 65 marco antonio conejero & aldara ds. cesar, "the governance of local productive arrangements (lpa) for the strategic management of geographical indications (gis)" (2017) 20:1 ambiente & sociedade at 294, doi: <10.1590/1809-4422asoc20160010v2012017>. 296 | geographical indications in trade commodities for promoting sustainable economic development in indonesia consisting of representation from other private institutions.66 generally, lpa has a role in supporting gi implementation and management by involving many parties on the decision-making level. sixth, the local and national governments should design promotion and marketing strategy by enhancing producers' ability to access the market directly. a direct partnership between producer and exporter will guarantee better market prices for a better-quality product. the essential activities that should be done are communicating through consumers continuously, and providing clear and precise gi products, increasing consumer trust toward the indonesian gi product. for achieving the marketing and promoting phase successfully, the government, mpig, and producers, who are mpig's members, are obliged to promote the gi product individually and collectively.67 seventh, in terms of gi legal enforcement, the government should address every gi misappropriation and infringement with possible punitive measures assertively. the national government is also authorized to impose certain sanctions as if any other intellectual property misappropriations. like the trademark system, mpig as the gi owner, can file a lawsuit toward their gi misappropriation case. due to its collective proprietorship, the government is encouraged and recommended to intervene in its processes.68 this intervention can take the form of assisting in the investigation, facilitating expert opinion, and others. establishing a comprehensive and efficient gi protection system is one of the keys to achieving the gi's ultimate goal to sustain economic development. the socioeconomic factor and the partnership within related parties determine whether the gi project will be carried out successfully or failed miserably. it also will show whether a certain gi would fully impact the whole life sector of mpig or only acts as a mere registered cultural heritage. v. conclusion gi as one of the intellectual property sub-categories is closely associated with its geographical origin and local society's cultural heritage. gi's utilization will bring plenty of benefits such as protecting the cultural heritage, a tool for mpig's socioeconomic development, adding local products, and promoting local culture widely. indonesia's gi protection is regulated under the sui generis system, trademark and geographical indications law. however, the amount of registered gi in indonesia is still considered low compared to indonesia's abundant potential gi and natural resources. to efficiently protecting and utilizing indonesia’s gi as a tool for sustainable economic development, certain steps should be taken by the government. these steps are made by establishing a systematical, precise, and comprehensive gi registration 66 ibid at 297. 67 rahmah, supra note 62 at 101. 68 vivien, supra note 64 at 6. 297 | lentera hukum system, and registering potential gi. in addition, the government should enhance each related party's role in gi management and creating a competitive and efficient non-oil and gas market condition. then, it also should use lpa to regulating parties relationship in term of third-party partnership and design intensive marketing and promoting strategy. in the end, the government may impose punitive measures assertively for every gi misappropriation and infringement case. further empirical research in the future is needed to answer other unsolved problems, particularly in figuring real obstacles local communities faced that caused the low number of registered gi in indonesia. acknowledgements none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references apriansyah, nizar, "perlindungan indikasi geografis dalam rangka mendorong perekonomian daerah (protection of geographical indications within the scope of improvement of regional economy)" (2019) 18:4 jurnal penelitian hukum de jure, doi: . atsar, abdul, mengenal lebih dekat hukum hak kekayaan intelektual (yogyakarta: penerbit deepublish, 2018). belletti, giovanni, andrea marescotti & jean-marc touzard, "geographical indications, public goods, and sustainable development: the roles of actors' strategies and public policies" (2017) 98 world development, doi: . blakeney, michael, the protection of geographical indications: law and practice (cheltenham: edward elgar publishing limited, 2014). calboli, irene & delphine marie-vivien, "one size does not fit all: the roles of the state and the private sector in the governing framework of geographical indications" (2018) 24 the cambridge handbook of public-private partnerships, intellectual property governance, and sustainable development, doi: . cnn indonesia, "permintaan ekspor buah naik pesat selama pandemi corona," cnn indonesia (10 august 2020), online: . cnn indonesia, "airlangga sebut buah-buahan bisa jadi tumpuan ekonomi ri," cnn indonesia (10 august 2020), online: . 298 | geographical indications in trade commodities for promoting sustainable economic development in indonesia conejero, marco a & aldara d.s. cesar, "the governance of local productive arrangements (lpa) for the strategic management of geographical indications (gis)" (2017) 20:1 ambiente & sociedade, doi: <10.1590/18094422asoc20160010v2012017>. donandi, sujiana, hukum hak kekayaan intelektual di indonesia – intellectual property rights law in indonesia (yogyakarta: penerbit deepublish, 2019). durand, claire & stephanie fournier, "can geographical indications modernize indonesian and vietnamese agriculture? analyzing the role of national and local governments and producers' strategies" (2017) 98 world development, doi: . gang cai, "research on the development and management of geographical indications in today's china" in 4th international conference on education and social development (shenzen: icesd, 2019). goffic, caroline l & andrea zappalaglio, "the role played by the us government in protecting geographical indications" (2017) 98 world development, doi: . hananto, pulung w.h & rahandy r.p., "the urgency of geographical indication as a legal protection instrument toward traditional knowledge in indonesia" (2019) 15:1 law reform, doi: < https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23355>. ip australia, "geographical indications," ip australia (26 february 2019), online: . irawan, candra, "pendaftaran indikasi geografis sebagai instrumen perlindungan hukum dan peningkatan daya saing produk daerah di indonesia" (2017) seminar nasional multi displin dan call for papers unisbank ke 3, doi: . karangasem regency, "data subak abian di kabupaten karangasem," dinas kebudayaan kabupaten karangasem (15 december 2017) online: . kizos, thanasis, et al., "the governance of geographical indications: experiences of practical implementation of selected case studies in austria, italy, greece and japan" (2017) 119:12 british food journal, doi: . kong, xiangjun, et al., "research and cooperation on the protection of china-asean geographical indications under the trips agreement" (2017) 5:2 advances in economics and business, doi: <10.13189/aeb.2017.050201>. lai, jessica c, indigenous cultural heritage, and intellectual property rights: learning from the new zealand experienced (lucerne: springer international publishing, 2014). lukito, imam, "peran pemerintah daerah dalam mendorong potensi indikasi geografis (studi pada provinsi kepulauan riau)" (2018) 12: 3 jurnal ilmiah kebijakan hukum, doi: . 299 | lentera hukum ministry of law and human rights, “tingkatkan devisa negara dengan indikasi geografis," kementerian hukum dan hak asasi manusia (8 november 2016), online: . ministry of trade, "infografis perkembangan perdagangan luar negeri," portal statistik perdagangan (september 2020), online: . neilson, jeffrey, josephine wright & lya aklimawati "geographical indications and value capture in the indonesia coffee sector" (2018) 59 journal of rural studies, doi: <10.1016/j.jrurstud.2018.01.003>. nofrida, fifi, et al, statistik perdagangan luar negeri indonesia ekspor 2018, (jakarta: cv. pratama persada, 2018). purba, achmad z.u, hak kekayaan intelektual pasca trips (bandung: pt. alumni, 2011). rahmah, mas, "the protection of agricultural products under geographical indication: an alternative tool for agricultural development in indonesia" (2017) 22:2 journal of intellectual property rights. republika, "ri didorong daftarkan produk indikasi geografis," republika (8th july 2019), online: . sarah may, et al., taste, power, traditions-geographical indications as cultural property (gottingen: deutsche nationalbibliothek, 2017). saputra, rian, adi sulistyono & emmy latifah, "permohonan internasional sebagai upaya perlindungan indikasi geografis indonesia dalam perdagangan global ( studi peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2018)" (2019) 7:2 jurnal ius: kajian hukum dan keadilan, doi: . sulkowski, lukasz, "covid-19 pandemic, recession, virtual revolution leading to deglobalization?" (2020) 12:1 journal of intercultural management, doi : <10.2478/joim-2020-0029>. tashiro, ai, yuta uchiyama & ryo kohsaka, "internal processes of geographical indication and their effects: an evaluation framework for geographical indication applicants in japan" (2018) 5:3 journal of ethnic food, doi: . the coffee guide, "trademarks versus geographical indications," the coffee guide: trade practices of relevance to exporter in coffee producing countries (30th june 2012), online: . ugm, "ugm expert: indonesia imperilled recession if government is dilatory on handling covid-19", universitas gadjah mada (16 july 2020), online: . vivien, delphine m & estelle bienabe, "the multifaceted role of the state in the protection of geographical indications" (2017) 98 world development, doi: yunita, primadiana, haki dan masyarakat ekonomi asean (malang: cempluk aksara, 2019). 300 | geographical indications in trade commodities for promoting sustainable economic development in indonesia this page intentionally left blank  septa eka nugroho et.al kajian yuridis mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember..... kajian yuridis mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa juridical studies mechanism of the village headman candidate which is based jember residence territorial regulation no. 6 in 2006 those about local government septa eka nugroho, iwan racmad soetijono, rosita indrayati. hukum tata negara fakultas hukum, universitas jember (unej) jln. kalimantan 37, jember 68121 e-mail: rosita.indrayati@yahoo.com abstrak proses pencalonan kepala desa di daerah jember telah diatur didalam peraturan daerah kabupaten jember pasal 30 nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa. jika dikaji lagi ayat perayat secara mendalam pada pasal 30 peraturan daerah kabupaten jemebr nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintaha desa mengenai mekanisme pencalonan kepala desa terdapat hal hal yang tidak sesuai dengan aturan atau undang-undang diatasnya terutama pada hal penyerahan persyaratan menjadi calon kepala desa yang tertera pada pasal 30 ayat (1) peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa, dimana persyaratan untuk menjadi kepala desa di kabupaten jember mengacu pada pasal 26 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa, pada persyaratan inilah terdapat suatu syarat tepatnya pada pasal 26 huruf c peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa yang menyatakan bahwa seorang calon kepala desa tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati pancasila dan undang-undang dasar 1945, dengan adanya persyaratan seperti ini dalam peraturan daerah kabupaten jember khususnya dalam hal pencalonan kepala desa yang tertera dalam mekanisme pencalonan kepala desa pada pasal 30 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa telah melanggar peraturan diatasnya yaitu peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, karena pada dasarnya dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 khususnya dalam hal persyaratan menjadi kepala desa tidak membubuhkan persyaratan tersebut. dengan menyertakan syarat yang akhirnya akan menjuru pada tindak diskriminatif seperti itu secara langsung pemerintah kabupaten jember telah mellanggar konstitusi dan pancasila . hal seperti ini tentunya akan menimbulkan konflik pada saat pencalonan kepala desa kata kunci: mekanisme pencalonan, kepala desa, pemerintah desa abstract village heads in the nomination process has been set in jember jember district regulations of article 30, no. 6 of 2006 on village governance . if studied more in depth perayat paragraph in article 30 regulations jemebr district no. 6 of 2006 on the nomination of the mechanism pemerintaha village village head there are things that are not in accordance with the rules or laws on it , especially in terms of delivery requirements become candidates for village heads set out in article 30 paragraph ( 1 ) regulation of jember district no. 6 of 2006 on village governance , where the requirements to become a village head in jember district regulations refer to article 26 jember district no. 6 of 2006 on village governance , the requirements of this there is a precisely in terms of article 26 letter c rule number 6 jember district in 2006 on village government which states that a candidate for village head was never involved directly or indirectly in activities that betray pancasila and the constitution of 1945, in the presence of such a requirement in jember district regulations , especially in the case of the nomination of the head of the village stated in the nomination mechanism in article 30 village district regulations muddy no. 6 of 2006 on village government has violated the rules above , namely government regulation no. 72 of 2005 on the village , because basically the rules government number 72 in 2005 , especially in terms of the requirements of the village head did not put these requirements . to include terms that would eventually menjuru on such discriminatory acts directly jember government has mellanggar constitution and pancasila . things like this will certainly lead to a conflict at the time of the nomination of the head of village. keywords: the mechanism of the nomination, the village head, village govermance e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 23-32 23 septa eka nugroho et.al kajian yuridis mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember..... pendahuluan 1.1 latar belakang hukum pemerintahan daerah sangat erat kaitannya atau salah satu hal yang dibicarakan adalah desa. van vollenhoven mengatakan dalam kalimat awal bukunya yang berjudul staatsrecht oversee. bahwa pada tahun 1596 ketika kapal berbendera belanda pertama yang memasuki peraiaran kepulauan indonesia, wilayah ini secara hukum ketatanegaraan bukanlah wilayah yang liar dan kosong. disana terdapat setumpuk lembaga-lembaga pengaturan dan kewibawaan melalui pemerintahan oleh atau terhadap sukusuku, desa-desa, persatuan-persatuan desa, republik-republik atau kerajaan kerajaan. bahkan van vollenhoven menegaskan, ketatanegaran tersebut bersifat pribumi (inheemsch geleven) meski pengaruh hindu dan islam pada kehidupan rakyat tetap berlangsung, sartono kartodirjo dkk. dalam bukunya sejarah nasional indonesia, jilid 1 mengatakan, bahkan apabila kita perhatikan jauh sebelum itupun, yakni pada zaman megalitik, organisasi masyarakat indonesia juga sudah teratur meski sangat sederhana. masyarakat sudah meningkatkan diri dengan membentuk perkampungan-perkampungan yang tetap. tradisi dari zaman ini telah menentukan bentuk dan susunan percandian kita.. menurut soepomo, sifat ketatanegaraan indonesia yang masih asli, yang sampai sekarang dapat terlihat dalam kehidupan sehari-hari ialah ketatanegaraan desa, baik di jawa, sumatra, maupun kepulauan indonesia lainnya. menurut a. hamid s.attamimi, dengan demikian maka hakikat negara indonesia ialah desa yang sangat besar dengan unsur-unsur wawasan modern.1 maka dari itu negara republik indonesia dalam sistem pemerintahannya memasukkan pemerintahan desa sebagai wujud otonomi desa agar mempunyai wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri termasuk dalam bidang pemerintahan desa, yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa. dalam mewujudkan pemerintahan desa diperlukanlah seorang pemimpin, pemimpin pemerintahan desa ini disebut kepala desa, dimana tugas kepala desa ini yaitu menjalankan roda pemerintahan desa dimana desa itu di pimpin. dalam menentukan siapakah yang berhak menjadi kepala desa telah tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa yaitu dengan cara pemilihan kepala desa. pemilihan kepala desa adalah jalan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang merupakan kesempatan bagi masyarakat desa untuk memilih kepala desa dan memutuskan apakah yang mereka inginkan untuk dijalankan oleh pemerintahan desa tersebut. pemilihan kepala desa diharapkan sebagai proses demokratisasi di desa yang akan menjadi prasyarat bagi tumbuh kembangnya demokrasi ditingkat daerah maupun nasional. namun dalam kenyataannya, penyelenggaraan pemilihan kepala desa banyak menimbulkan konflik. hal ini dikarenakan tujuan dan konten pemilihan kepala desa 1 sarman dan mohammad taufik makarao. 2011. hukum pemerintahan daerah di indonesaia. jakarta: rineka cipta. hlm. 1-2. memiliki irisan lebih besar pada masyarakat. keterkaitan dan persinggungan masyarakat pada isu–isu lokal mendorong masyarakat terlibat lebih dalam pada pemilihan kepala desa, dibanding isu-isu daerah dan nasioanal yang jauh dari mereka. tidak hanya itu saja, dalam proses pencalonan kandidat yang akan menjadi calon kepala desa juga mendapat menimbulkan konflik dikemudian hari, aturan – aturan yang terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 seakan-akan tidak berguna lagi dalam penerapannya. hal ini yang menyebabkan terhalangnya proses demokrasi dan pertumbuhan politik desa tersebut. maka dari itu dalam hal ini pemerintahan kabupaten jember membuat peraturan daerah nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa sebagai yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa. peraturan daerah ini dibuat agar pemerintahan desa terutama dalam hal penentuan kepala desa melalui pemilihan kepala desa dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tujuan. namun dalam hal pemilihan kepala desa masih saja terdapat konflik dalam penerapannya. dari sisi penghitungan suara hasil pilkades maupun dari latar belakang calon kepala desa yang ada. latar belakang seorang calon kepala desa juga dapat menimbulkan konflik dikemudian hari diakibatkan tidak akuratnya dan tidak pasti mekanisme pencalonan kepala desa tersebut yang ada dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2006. berdasarkan pada latar belakang ditas, penulis tertarik untuk menyusun skripsi dengan judul “kajian yuridis mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa “. 1.2 rumusan masalah 1. bagaimanakah mekanisme pencalonan kepala desa menurut peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa ? 2. konflik apakah yang sering muncul ketika pencalonan kepala desa di kabupaten jember serta solusi yang dapat digunakan dalam memecahkan konflik tersebut ? 1.3 metode penelitian guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan maka penelitian skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif (legal research). pengertian tipe yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa subsatnsi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang ada.2 pendekatan yang digunakan oleh penulis yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendektan konseptual. 1. pendekatan undang-undang (statute approach), yang berhubungan langsung dengan tema sentral penelitian, dimana pendektan ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut 2 peter mahmud marzuki. 2008. penelitian hukum. jakarta: kencana premada media grup. hlm. 32. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 23-32 24 septa eka nugroho et.al kajian yuridis mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember..... dengan isu hukum yang sedang ditangani.3 hasil dari telaah merupakan suatu argument untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi oleh penulis. 2. pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum.4 sedangkan bahan hukum yang dignakan penulis adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. bahan hukum primer adalah bahan hukum bersifat autoritatif, artinya bahan hukum yang mempunyai otoritas. bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan undang-undang dan putusan-putusan hakim.5bahan hukum primer yang akan digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 2. undang-undang nomor. 32 tahun 2004 tentang des 3. undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa 4. undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah 5. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa 6. peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa dan bahan hukum sekunder, peter mahmud marzuki berpendapat bahwa bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan atas putusan pengadilan.6pada penulisan skripsi ini, bahan hukum sekunder yang digunakan oleh penulis adalah buku-buku teks tentang hukum yang relevan dengan isu hukum yang diangkat dan ditulis dalam skripsi ini.bahan hukum tersier berupa semua dokumen yang berisikan konsep-konsep dan keterangan yang mendukung bahan hukum primer dan bahan baku sekunder seperti kamus dan ensiklopedia. data yang dipakai dalam penulisan skripsi ini dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif. pembahasan 2.1 mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 untuk mendapatkan seorang kepala desa yang diharapkan dapat membawa kepada pemerintahan desa yang baik tentunya harus melalui proses yang demokratis yang diwujudkan dengan cara pemilihan kepala desa, sebelum melakukan proses pemilihan tersebut tentunya harus melalui tahap penyeleksian bakal calon kepala desa yang baik, bersih, dan terbuka agar calon kandidat kepala desa yang 3ibid., hlm. 93. 4ibid., hlm. 95. 5ibid. hlm. 141. 6ibid, hlm. 141 akan dipilih melalui proses pilkades merupakan calon calon yang nantinya jika terpilih dapat membawa pemerintahan desa kearah yang lebih baik tentunya untuk menjadi bakal calon kepala desa bagi penduduk desa setempat harus memenuhi syarat yang harus dipenuhi melalui proses pencalonan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dalam hal ini aturan yang mengatur tentang pencalonan kepala desa dan berbagi aturan tentang desa terdapat pada peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, namun didalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa ini masih mengatur peraturan yang bersifat umum tentang pencalonan, pemilihan, pemberhentian kepala desa. peraturan lebih terperinci deserahkan pada peraturan daerah kabupaten/kota seperti yang tetuang dalam pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa. dan proses pencalonan kepala desa di daerah jember telah diatur didalam peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa, sebelum dilakukan proses pencalonan kepala desa dibentuklah panitia yang disebut panitia pemilihan . panitia pemilihan ini bersifat independent dan tidak terkait dengan pemerintahan administrasi negara, panitia pemilihan bersifat netral dan tidak berpihak kepada pada salah satu calon yang besaing, panitia ini dibentuk atas pertimbangan kehendak masyarakat melalui dan dilakukan oleh badan permusyawaratan desa sesuai dengan peraturan daerah kabupaten jember pasal 27 nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa. setelah panitia terbentuk barulah pihak panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa dan melakukan tugas-tugas berkenaan dengan pencalonan kepala desa sesuai dengan mekanisme pencalonan yang terdapat pada peraturan daerah kabupaten jember pasal 30 nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa yaitu : panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1). 1. hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilengkapi dengan persyaratan administrasi kemudian dilakukan penyaringan. 2. berdasarkan hasil penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih oleh panitia pemilihan. 3. calon kepala desa yang berhak dipilih minimal 2 (dua) orang. 4. calon kepala desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. dan syarat syarat untuk menjadi calon kepala desa yang dimaksud pada pasal 30 ayat (1) peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa yang terdapat pada pasal 26 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa adalah : (1) yang dapat dipilih menjadi kepala desa adalah penduduk desa warga negara republik indonesia dengan syarat : a) bertaqwa kepada tuhan yang maha esa; e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 23-32 25 septa eka nugroho et.al kajian yuridis mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember..... b) setia dan taat kepada pancasila, undang-undang dasar 1945 dan negara kesatuan republik indonesia serta pemerintah; c) tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati pancasila dan undang-undang dasar 1945; d) berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau sederajat; e) sekurang-kurangnya telah berusia 25 tahun; f) nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya; g) berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, mampu dan berwibawa; h) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; i) tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; j) penduduk desa setempat dan bertempat tinggal paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut; k) mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat; l) bersedia dicalonkan menjadi kepala desa; dan m) belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan. (2) pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri sebagai kepala desa selain harus memiliki persyaratan dimaksud pada ayat (1) juga harus memiliki surat keterangan persetujuan dari atasan yang berwenang untuk itu. (3) pegawai negeri sipil yang dipilih dan/atau diangkat menjadi kepala desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil. (4) gaji dan penghasilan lainnya yang berhak diterima pegawai negeri sipil yang dipilih dan/atau diangkat menjadi kepala desa tetap dibayarkan oleh instansi induk dan tetap menerima hak-haknya sebagai kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan baik yang bersumber dari apbdes, apbd maupun apbn. (5) pegawai negeri sipil yang dipilih dan/atau diangkat menjadi kepala desa dapat dinaikkan pangkatnya dan kenaikan gaji berkala sesuai peraturan perundangundangan. (6) daftar penilaian pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh instansi induknya dengan data penilaian dari bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai atasannya yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dalam jabatan. dan syarat-syarat diatas juga dapat diikuti beberapa syarat tambahan di beberapa desa di jember dalam peraturan pemilihan kepala desa seperti : (a) sekretaris desa yang diangkat menjadi pns berdasarkan pp.nomor 45 tahun 2007 tidak dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon sebelum masa jabatan sebagai sekretaris desa mencapai 6 (enam) tahun. (b) anggota tni dan polri yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa harus memiliki ijin tertulis atau surat keterangan persetujuan dari lembaga yang berwenang. (c) kepala desa yang menjabat pns yang baru menjabat 1 (satu) kali masa jabatan dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa setelah memiliki surat keterangan persetujuan dari bupati. (d) anggota bpd yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa harus mengundurkan diri sebagai anggota bpd yang disampaikan kepada bupati melalui camat. (e) perangkat desa selain sekretaris desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa harus mendapat izin tertulis dari kepala desa. dan biasanya penyerahan syarat-syarat menjadi calon kepala desa diatas dilengkapi dengan surat pencalonan yang diserahkan pada panitia dalam pendaftaran proses penjaringan bakal calon kepala desa , dan surat pencalonan tersebut terdiri dari : 1. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang (ot) disahkan oleh dandim. 2. surat keterangan sehat dari dokter. 3. surat keterangan catatan kepolisian (skck) dan surat keterangan persetujuan dari bupati bagi pns dan surat ijin tertulis atau surat keterangan persetujuan dari lembaga terkait bagi tni / polri. 4. surat pengunduran diri bagi anggota bpd. 5. surat ijin tertulis dari kepala desa bagi perangkat desa. setelah proses penjaringan bakal calon kepala desa maka panitia pemilih melakukan tahapan penelitian terhadap syarat-syarat bakal calon kepala desa. penelitian tersebut dengan memeriksa kelengkapan dan keabsanan administrasi pencalonan dan klarifikasi terhadap instansi yang berwenang. apabila syarat dari bakal calon kepala desa tidak memenuhi syarat sesui yang telah ditetapkan maka calaon kepala desa diberi kesempatan untuk membenahi atau melengkapi syarat-syarat tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pihak panitia. dalam hal penelitian bakal calon kepala desa panitia menerima masukan dari masyarakat dalam rangka melakukan penelitian bakal calon kepala desa. masukan dan tanggapan masyarakat harus mendapat perhatian dan tindak lanjut oleh panitia pemilih. setelah melalui tahap penelitian calon yang tidak memenuhi persyaratan, maka calon tersebut tidak dapat mengikuti proses pemilihan kepala desa. dan yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi calon kepala desa dan diumumkan pada masyarakat sesuai dengan mekanisme pencalonan tepatnya yang terdapat pada pasal 30 ayat (3),(4), dan (5) peraturan daerah kabupaten jember tahun 2006 tentang pemerintahan desa. jika dilihat secara sepintas mekanisme pencalonan kepala desa yang terdapat pada peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa tersebut merupakan peraturan yang baik, namun kenyataan dalam masyarakat masih banyak konflik-konflik yang terjadi bukan hanya pada saat pilkades namun pada saat pencalonanpun sering terjadi konflik, menurut saya, jika kita e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 23-32 26 septa eka nugroho et.al kajian yuridis mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember..... telaah lebih dalam sistem pencalonan atau mekanisme pencalonan yang kurang baik akan berbuntut timbulnya konflik-konflik pada saat pilkades, karena calon yang didapat dari hasil penjaringan dan penyaringan menurut mekanisme pencalonan yang ada tidak sesuai dengan masyarakat, atau peraturan dalam mekanisme tersebut yang dapat menyebabkan timbulnya suatu konflik di kemudian hari. seperti halnya mekanisme pencalonan kepala desa yang ada di pasal 30 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa sering sekali menimbulkan konflik, jika dikaji lagi ayat perayat secara mendalam pada pasal 30 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa mengenai mekanisme pencalonan kepala desa terdapat hal yang tidak sesuai dengan aturan atau undang-undang diatasnya terutama pada hal penyerahan persyaratan menjadi calon kepala desa yang tertera pada pasal 30 ayat (1) peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa pada saat penjaringan, apabila dilihat pada undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disana tidak dijelaskan mengenai persyaratan menjadi bakal calon kepala desa, namun disana telah di instruksikan melalui pasal 203 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang berisi: kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 202 ayat (1) dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara repablik indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan perda yang berpedoman kepada peraturan pemerintah. dari sana kita dapat melihat bahwa pemerintahan daerah dalam membuat peraturan daerah tentang pemerintahan desa khususnya dalam bab pemilihan kepala desa yang didalam juga terdapat syarat-syarat menjadi kepala desa yang tertuang dalam mekanisme pencalonan bakal calon kepala desa harus sesuai dengan peraturan pemerintah, dimana peraturan pemerintah tersebut yang mengatur tentang desa adalah peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa. di peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa inilah terdapat sayarat–sayarat menjadi calon kepala desa yang harus dijadikan pedoman pemerintahan daerah susuai yang dinstruksikan pasal 203 ayat 1 undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang peraturan daerah, dan syarat-syarat menjadi calon kepala desa dalam peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 tentang desa terdapat pada pasal 44 yang berbuyi : calon kepala desa adalah penduduk desa warga negara republik indonesia yang memenuhi persyaratan: a) bertakwa kepada tuhan yang maha esa; b) setia kepadapancasila sebagai dasar negara, undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dan kepada negara kesatuan republik indonesia, serta pemerintah; c) berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau sederajat; d) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; e) bersedia dicalonkan menjadi kepala desa; f) penduduk desa setempat; g) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; h) tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; i) belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan. j) memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota; jika diperhatikan kembali persyaratan menjadi calon kepala desa pada pasal 26 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa yang masih dalam koridor atau termasuk mekanisme pencalonan kepala desa yang terdapat pasal 30 ayat (1) peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa dengan persyaratan menjadi calon kepala desa pada pasal 44 peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa ada satu hal yang berbeda. perbedaan tersebut terletak pada huruf c pasal 26 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa, disana disertakan persyaratan yang berbunyi: tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati pancasila dan undangundang dasar 1945, sedangkan pada pasal 44 peraturan pemerintahan nomor 72 tahun 2005 tentang desa tidak dicantumkan atau tidak terdapat persyaratan seperti pada pasal 26 huruf c. memang dalam keyataannya setiap daerah diberi kebebasan oleh peraturan pemerintah hal ini dapat dilihat pada pasal 44 huruf j peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, namun pemberian, penambahan aturan atau syarat-syarat tentunya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ham dan konstitusi. jika dilihat lagi pemberian syarat seperti pada pasal 26 huruf c peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemetintahan desa yang termasuk dalam mekanisme pencalonan kepala desa, merupakan suatu syarat yang dapat dikatakan syarat mengada-ngada, riskan pada daerah kabupaten jember, tentunya tidak akan ada indiviu atau seseorang melakukan tindakan pengkhianatan terhadap pancasila melainkan suatu kelompok atau organisasi, sedangankan organisasi-organisasi yang tumbuh di seluruh indonesia khususnya di daerah kabupaten jember merupakan organisasi yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dengan pemberian syarat seperti pasal 26 huruf c dalam mencalonkan diri menjadi kepala desa secara tidak langsung pemerintahan daerah kabupaten jember mempunyai tujuan yang tersirat untuk tetap mengingatkan pada masyarakat jember khususnya agar tetap melarang atau membatasi oaring-orang yang diduga pernah berkecimpung di organisasi terlarang pada masa lampau atau para keturunan orang yang pernah terlibat dalam organisasi terlarang,. meskipun dalam penerapannya aturan mekanisme pencalonan maupun mekanisme pilkades tetap diserahkan kembali kepada masing masing desa, tapi dengan adanya syarat seperti itu berarti pemerintah daerah kabupaten jember tetap memberi jalan bagi desa untuk tetap menerapkan syarat tersebut atau tidak, karena bawasannya peraturan pencalonan dan pilkades disetiap desa di jember tetap mengacu pada perda yang ada yaitu peraturan daerah e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 23-32 27 septa eka nugroho et.al kajian yuridis mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember..... kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa dapat dikatakan pasal 26 huruf c ini bertentangan dengan undang undang diatasnya, selain itu penyertaan syarat yang terdapat pada pasal 26 huruf c tersebut juga bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan syarat tersebut mengarah pada tindak diskriminasi atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia, karena dapat dikatakan persyaratan yang terdapat pada pasal 26 huruf c tersebut bisa menjadi multitafsir dan pada akhirnya akan menjurus pada tindak diskriminatif terutama pada kaum atau keturunan eks pki, syarat-syarat seperti ini sangatlah riskan di negara yang menjungjung tinggi demokrasi, dengan adanya pemberian syarat seperti pasal 26 huru c tersebut seolah olah pemerintahan daerah kabupaten jember tidak mengindahkan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan pancasila sebagai norma dasar negara indonesia ini. karena pada dasarnya udang-undang dasar kita sangat menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan ham, hal ini dibuktikan dengan adanya pasal-pasal yang menyangkut ham tersebut yakni yang berada pada bab x.a, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 mulai dari pasal 28a sampai pasal 28j. dan apabila di kaji lagi pemberian syarat menjadi calon kepala desa seperti pada pasal 26 huruf c peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa dengan undang –unndag dasar 1945 yang berkaitan tentang ham terutama pada pasal 28d ayat (2) yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminana hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan pasal 28d ayat (3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta pasal 28i ayat (2) yang berbunyi setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan bersifat diskriminatif, dari sini kita dapat melihat penerapan syarat menjadi calon kepala desa yang tertera pada pasal 26 huruf c peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa sanagat bertentangan dengan pasal-pasal tersebut dengan adanya persyaratan seperti itu secara langsung pemerintahan daerah kabupaten jember juga telah melanggar ideologi pancasila, dimana ideologi pancasila selalu menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan atau yang dapat disebut juga sebagai hak asasi. jimly asshiddiqie mengemukakan bahwa keberadaan pancasila sebagai falsafah kenegaraan cita negara yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platform atau kalimatun sawa diantara warga masyarakat dalam kontek kehidupan bernegara dalam kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme menunjukkan hakikat pancasila sebagai ideologi terbuka. konsekuensi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang terbentuknya kesepakatankesepakatan masyarakat untuk memusyawarahkan bagaimana mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya7 serta menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. 2.2. konflik yang sering muncul ketika pencalonan kepala desa di kabupaten jember serta solusi yang dapat digunakan dalam memecahkan konflik secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya8. pengertian konflik sosial menurut fisher:9 tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri. konflik bisa terjadi karena hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki atau merasa memiliki tujuan-tujuan yang tidak sejalan.. konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, paham, dan lain sebagainya. konflik bertentangan dengan integrasi. konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.10 seperti halnya saat pencalonan kepala desa di kabupaten jember, sering sekali terjadi konflik. konflik saat pencalonan kepala desa yang terjadi sangatlah bervariatif penyebabnya antar desa perdesa di kabupaten jember, seperti yang pernah dilangsir oleh jember post bahwa di desa andongsari salah seorang bakal calon kades, yang juga mantan kades andongsari ambulu, gagal maju dalam pilkades, karena terkendala persyaratan ijasahnya, sedang di jenggawah salah satu calon merupakan anak seorang yang dulunya pengurus organisasi terlarang.11, dan pelaporan ibw terhadap adanya pemalsuan ktp yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa di kecamatan panti yang diduga untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon kepala desa.12 dan konflik kecil yang tidak terkuak di permukaan karena masyarakat sekitar lebih cepat dalam menetralisir konflik tersebut; konflik-konflik yang terjadi pada saat pencalonan kepala desa tersebut dikarenakan oleh sebab yang berbedabeda hingga terjadinya konflik tersebut. jika dikaji lagi, persoalan ijasah sebagai suatu syarat menjadi calon kepala desa merupakan persoalan yang sering muncul dan menimbulkan konflik pada saat pencalonan kepala desa di berbagai desa di kabupaten jember, konflik-konflik seperti 7 nurul qomar. 2013. hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi. jakarta: sinar grafika. hlm. 92-93. 8 http://id.wikipedia.org/wiki/konflik 9 http://www.pengertianahli.com/2013/08/pengertian-konflik-sosialmenurut-para.html 10 http://id.wikipedia.org/wiki/konflik, op. cit., 11 http://www.jemberpost.com/pilkades-tahap-ii-aman-dan-kondusif/ 12 kissfmjember.com/2013/07/11/ibw-laporkan-dugaan-pemalsuanktp-oleh-salah-satu-kades-terpilih.html e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 23-32 28 http://id.wikipedia.org/wiki/interaksi http://id.wikipedia.org/wiki/integrasi_sosial septa eka nugroho et.al kajian yuridis mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember..... ini bukanlah kesalahan dari suatu aturan atau undang-undang yang berlaku, karena sudah jelas bahwa yang terdapat pada pasal 44 huruf c peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa dan pada pasal 26 huruf d peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa yang mengatakan bahwa calon kepala desa berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau sederajat, konflik yang terjadi dari hal-hal seperti ini bisa dikarenakan dari pihak panitia atau pihak dari yang mencalonkan diri. dari pihak panitia hal ini terjadi karena panitia tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik seperti yang diamantakan pada pasal 28 dan 29 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa. beberapa pelanggaran-pelanggaran terhadap tugas dan wewenang seperti yang diamanatkan pada pasal 28 dan 29 peraturan daerah kabupaten jember oleh panitia ini bisa dikarenakan karena adanya politik uang salah satu oknum calon yang pada awalnya tidak memenuhi syarat menjadi lolos dalam proses penyaringan bakal calon kepala desa. hal-hal seperti ini sangat disayangkan terhadap panitia yang diharapkan dapat menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi. dan dari pihak bakal calon kepala desa, konflik-konflik ini bisa terjadi akibat dari beberapa calon tidak memiliki ijasah seperti yang disyaratkan untuk menjadi calon kepala desa dalam peraturan pemerintah maupun peraturan daerah, sehingga bakal calon yang tidak mempunyai ijasah tersebut nekat melakukan pemalsuan ijasah agar dapat menjadi calon kepala desa, pemalsuan ijasah ini kadang-kadang sulit terhendus oleh pihak panitia sehingga konflik yang terjadi akibat pemalsuan ijasah ini kadang tidak langsung terjadi pada saat pencalonan melainkan terjadi saat pilkades atau saat calon tersebut sudah menjadi kepala desa, dikarenakan ijasah yang dipalsukan teridentifikasi oleh masyarakat setempat. dan konflik paling hangat yang terjadi saat pencalonan kepala desa adalah dilarangnya keturunan seseorang yang diduga dahulu pernah terlibat dalam organisasi terlarang dalam mencalonkan dirinya menjadi kepala desa, memang dalam peraturan daerah kabupaten jember tidak serta merta mencantumkan dilarangnya orang yang pernah berkecimpung di organisasi terlarang maupun keturunan orang yang diduga pernah berkecimpung dalam organisasi terlarang dalam hal untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, namun dalam kenyatannya masih banyak di peraturan desa disetiap desa di kabupaten jember khususnya dalam hal pilkades sering mencantumkan syaratsyarat dilarangnya keturunan seseorang yang diduga pernah berkecimpung atau menjadi anggota organisasi terlarang untuk mencalonkan sebagai kepala desa. munculnya sayarat-syarat seperti ini karna masih dicantumkannya syarat seperti pasal 26 huruf c peraturan daearah kabupaten jember noor 26 tahun 2006 tentang pemerintahan desa yang dapat dikatakan sebagi syarat yang multitafsir, dimana perda kabupaten jember tersebut digunakan sebagai tolak ukur dalam membuat peraturan-peraturan desa di setiap desa di kabupaten jember khususnya dalam hal pencalonan,pemilihan, dan pelantikan kepala desa, dengan adanya persyaratan seperti itu dimungkinkan dapat menimbulkan konflik dikemudian hari. konflik yang muncul dari hal-hal seperti ini merupakan konflik yang sangat sensitive yang berkembang di negara hukum yeng menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan ham, dengan adanya prasyarat seperti yang tercantum dalam pasal 26 huruf c peraturan daerah kabupaten jember tentang pemerintahan desa dan yang tercantum juga atau dalam mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan pasal 30 ayat (1) peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa, dapat dikatakann pemerintahan kabupaten jember melakukan kesewenangwenangan dalam menerapkan suatu aturan, karena secara jelas aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang diatasnya dan konstitusi. hal ini sangat meciderai indonesia sebagai negara hukum yang telah tercantum dalam pasal 3 ayat (1) undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 serta prinsip poko negara hukum, karena menurt jimly asshiddiqie, bahwa terdapat dua belas unsur utama yang harus dipahami sebagai negara hukum13, dan jika konsep negara hukum itu dikaitkan pula dengan paham negara yang ber-ketuhanan yang maha esa seperti indonesia, maka keduabelas prinsip tersebut patut pula ditambah satu prinsip lagi, yaitu: prinsip berke-tuhanan yang maha esa sebagai prinsip kesebelas gagasan negara hukum modern yang terkandung dalam suatu negara hukum sehingga dapat dikatakan sebagai negara hukum rechsstaat atau rule of law dalam arti yang sebenarnya ( the rule of just).14 dari prinsip-prinsip pokok negara hukum tersebut perlu disadari dan dipahami sedalam dalamnya oleh pemerintahan kabupaten jember bahwa negara kesatuan republik indoesia atau negara yang kita cintai ini adalah negara hukum. yang memegang teguh prinsip-prinsip negara hukum, jika pemerintahan kabupaten jember menerapkan aturan tidak sesuai atau melanggar aturan diatasnya dan konstitusi maka pemerintahan kabupaten jember tidak menghiraukan prinsip-prinsip negara hukum dan mencederai indonesia sebagai negara hukum yang telah diamantkan dalam pasal 3 ayat (1)undang-undang dasar negara republic indonesia tahun 1945. dan solusi-solusi yang dapat diambil dalam mengatasi konflik-konflik pada saat pencalonan kepala desa di kabupaten jember harus dilihat dulu akar permasalahan dari setiap konflik yang timbul, karena tidak semua konflik yang muncul bersal dari aturan atau undang-undang yang tidak baik, melainkan terkadang muncul dari individuindividu. untuk menghindari konflik-konflik tersebut yang berasal dari individu-indiviu baik itu dari panitia maupun bakal calon kepala desa, tindakan yang paling tepat yaitu membentuk satgas yang terdiri dari akademisi, aparat, dan penduduk setempat untuk mengiringi dan mengantar saat penjaringan dan peyaringan bakal calon kepala desa, sehingga apabila disinyalir terdapat kecurangan saat pencalonan yang berakibat fatal dengan menimbulkannya konflik maka satgas tersebut dapat bertindak dengan memberi sanksi kepada pihak yang melakukan kecurangan 13 nurul qomar. 2013. hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi. jakarta: sinar grafika. hlm. 52. 14 http://www.jimly.com/pemikian/view/11 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 23-32 29 http://www.jimly.com/pemikian/view/11 septa eka nugroho et.al kajian yuridis mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember..... dengan cara mendisdiskualifikasi tidak dapat menjadi calon kepala desa, dan apabila dari pihak panitia penyelenggara dalam hal ini oknum, maka oknum tersebut dapat dikeluarkan dari keanggotaan panitia dan diberi sanksi tidak dapat diusulkan lagi sebagai panitia untuk selamanya, sanksi atau hukuman bagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon atau okum panitia yang dapat menimbulkan sebuah konflik memang belum ada secara tertulis, namun jika konflik tersebut berkenaan dengan pemalsuan ijasah. maka hal ini dapat dipidanakan sesuai dengan pasal 263 kuhp yang berbunyi : (1) barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (2) dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. dalam hal berkenaan dengan ayat (2) menurut r. soesilo dalam bukunya kitab undang-undang hukum pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat dalam ketentuan tersebut adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya. selain itu, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang: 1. dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll); 2. dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dsb); 3. dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau surat semacam itu); atau 4. suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan masih banyak lagi). lebih jauh, r. soesilo menjelaskan bahwa penggunaan surat palsu itu harus dapat mendatangkan kerugian. kerugian tersebut tidak hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dsb. masih menurut r. soesilo, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan” surat (ayat 1), tetapi juga “sengaja mempergunakan” surat palsu (ayat 2). “sengaja” maksudnya, bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. tentunya terkait dengan tahu atau tidak tahunya pemohon itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan oleh penyidik maupun dalam persidangan.jadi hal-hal selanjunya dapat diserahkan dalam proses persidangan. khusus untuk ijazah, di luar kuhp sudah ada pengaturannya tersendiri, pasal 69 ayat [1] uu no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).15 namun aturan dan sanksi saja untuk mengatsi konflik tidaklah cukup, perlu suatu penanaman kesadaran berpolitik secara bersih, jujur, adil, dan baik. kepada penduduk desa di setiap desa di kabupaten jember, serta dampak jika sesorang berpolitik dengan cara yang kotor tidak sesui aturan, prinsip kejujuran dan keadilan serta tidak menjunjung tinggi demokrasi, yang terjadi akan dapat merugikan penduduk desa setempat sendiri, jika seseorang yang menggunakan cara-cara yang kotor dalam berpolitik tersebut terpilih menjadi kepala desa maka yang terjadi akan memicu tindaktindak yang tidak sesuai dengan aturan seperti kesewenangan, ataupun korupsi. menanamkan pendidikan berpolitik kepada masyarakat desa berbeda dengan menanamkan pendidikan berpolitik di masyarakat kota, sebab latar belakang penduduk desa yang berbeda-beda sehingga perlu peran serta pemerintah, aparat, dan para akademisi dalam mengajarkan penduduk desa dalam berpolitik yang bersih. jika dilihat dan dikaji lebih dalam lagi konflikkonflik yang terjadi akibat persoalan ijasah, bukan hanya kesalahan dari pihak yang bermasalah tapi juga dari pemerintah pusat, apabila setiap masyarakat desa mengeyam pendidikan secara layak, konflik-konflik yang dimulai dari hal-hal yang berkaitan dengan ijasah takkan terjadi, atau mungkin semua konflik dapat diminimkan karena pendidikan penduduk desa yang memadahi, dengan pendidikan yang memadahi tentu wawasan penduduk desa semakin luas dan menyadarkan penduduk desa dalam segala bidang terutama masalah demokrasi dalam berpolitik, namun keyataannya yang terjadi saat ini tidak sesuai dengan yang diinginkan, ini menandakan bahwa pemerintah lalai atau ketidak mampuan pemerintah dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa, padahal hal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara seperti yang diamanatkan dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan pasal 31 ayat (1),(2), dan (3).tetapi kenyataannya masih banyak masyarakat desa yang pendidikannya minim, kadang sampai tidak pernah merasakan bangku pendidikan sedikitpun, memang sekarang di indonesia telah digalangkan wajib belajar 9 tahun, namun wajib belajar 9 tahun sangatlah tidak cukup, karena pada kenyataanya 9 tahun pendidikan atau sampai dengan lulusan sekolah menegah pertama tidak membuat mereka lebih sejahtera, lebih pintar, malah seolah-olah lulusan smp dalam masyarakat atau dalam dunia kerja tidak dibutuhkan. dengan banyaknya penduduk desa yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak sehingga pada waktu ada suatu 15http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec22ad3b59a0/ancamanhukuman-buat-pengguna-ijazah-palsu e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 23-32 30 http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13662/node/20/uu-no-20-tahun-2003-sistem-pendidikan-nasional http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13662/node/20/uu-no-20-tahun-2003-sistem-pendidikan-nasional septa eka nugroho et.al kajian yuridis mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember..... pencalonan kepala desa, orang-orang desa yang mempunyai pengaruh kuat, dipercaya masyarakat untuk menjadi kepala desa terkendala oleh suatu persyaratan ijasah saat ingin mencalonkan kepala desa. sehingga timbullah suatu tindakan pelecehan demokrasi, sebetulnya tindakan ini tidak diinginkan oleh kandidat, namun desakan dari penduduk desa yang menginginkan seseorang untuk menjadi pemimpinya dan dibatasinya dia oleh syarat, maka terjadilah persoalan atau masalah yang timbul dari ijasah, protes warga akan keinginanya, yang pada akhirnya menyebabkan suatu konflik saat pencalonan, hal ini sangat disayangkan sekali. maka dari itu peran serta pemerintah di segala lapis dibutuhkan utnuk meredam konflik-konflik yang ada di desa, sebab pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintahan negara republik indonesia . dan solusi dalam mengatsi konflik-konflik yang berasal dari aturan-aturan yang tidak baik, seperti pada pasal 26 huruf c peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa yang termasuk dalam mekanisme pencalonan kepala desa sesuai dengan pasal 30 ayat 1 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa yang multitafsir sehingga masih banyak dalam peraturan-peraturan desa yang mencantumkan dilarangnya orang yang pernah terlibat organisai terlarang atau turunan orang yang pernah terlibat dalam organisasi terlarang dalam mencalonkan kepala desa, dan solusinya .adalah dengan merevisi aturan tersebut dan tidak mencantumkan hal-hal yang melanggar undang-undang diatasnya maupun konstitusi. serta sosialisai undang-undang yang baru tentang syarat menjadi calon kepala desa yang masih dalam koridor mekanisme pencalonan kepala desa kepada penduduk desa secara terus menerus dan penanaman nilai-nilai pancasila secara hakiki kependuduk desa secara terus menerus dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, serta penanaman dan pemahaman prinsip-prinsip negara hukum yang didalamnya menjunjung tinggi demokrasi dan ham kepada para pejabat eksekutif ditingkat pemerintahan daerah agar dalam menghasilkan perda-perda yang ada tidak bertentangan dengan konstiusi yang didalmnya terdapat prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai kemanusian yang disebut dengan ham, agar perda yang dihasilkan sangat menjunjung tinggi hal-hal tersebut. penutup 3.1 kesimpulan 1. proses pencalonan kepala desa di daerah kabupaten jember yang terdapat di dalam mekanisme pencalonan kepala desa pada pasal 30 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa dapat dikatakan peraturan daerah yang melanggar aturan diatasnya yaitu peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, kerena telah menyertakan sayarat multitafsir pada pasal 26 huruf c peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa yang diserahkan saat penjaringan sebagai pemenuhan pada pasal 30 ayat 1 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa yang dapat berdampak diskriminatif dan melanggar ham dan akhirnya akan melanggar undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan pancasila 2. konflik yang terjadi saat pencalonan kepala desa di kabupaten jember diakibatkan dari dua permasalahan, yaitu dari aturan yang tidak jelas dan dari individu atau oknum baik dari pihak panitia maupun dari bakal calon kepala desa. konflik yang terjadi diakibatkan dari aturan dapat diselesaikan dengan cara melakukan revisi terhadap aturan tersebut dan jika konflik itu timbul dari individu atau oknum maka dapat dilakukan tindakan hukum sesui aturan yang ada. 3.2 saran lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi bpd di msing-masing desa di kabupaten jember sebagai perwakilan masyarakat desa, terutama tugas pengawasan dalam proses perjalanan politik di tingkat desa dan pengawsan peraturanperaturan desa yang akan diterapkan di desa masing-masing ucapan terima kasih 1. iwan rachmad soetijono., s.h., m.h. selaku dosen pembimbing utama dan rosita indrayati., s.h., m.h. selaku dosen pembantu pembimbing yang dengan sabar membimbing penulis dalam pengerjaan serta penyusunan skripsi; 2. dosen ketua panitia penguji ibu antikowati, s.h., m.h. dan selaku dosen sekretaris panitia penguji ibu warah atikah, s.h., m.hum. yang telah memberikan saran dan kritik membangun serta bimbingan kepada penulis; 3. bapak dr. widodo ekatjahjana, s.h., m.hum., selaku dekan fakultas hukum universitas jember yang saya hormati; 4. jajaran pembantu dekan, bapak dr. nurul ghufron, s.h., m.h., selaku pembantu dekan i, bapak mardi handono, s.h., m.h., selaku pembantu dekan ii, dan bapak iwan rachmad soetijono, s.h., m.h., selaku pembantu dekan iii fakultas hukum universitas jember yang saya hormati; 5. i wayan yasa., s.h., m.h. selaku dosen pembimbing akademik atas bimbingan beliau selama ini; 6. seluruh staf pengajar dan karyawan fakultas hukum universitas jember; 7. seluruh dosen fakultas hukum universitas jember; 8. ibunda runingsih repelita dan ayahanda mudiyantoro tercinta serta adikku wahyu romanto dan ismay mandalika tersayang terima kasih atas doa dan dukungan yang tak pernah henti; 9. aba sudar, gus proyo, gus david, mbah tris, gus yudi, yang telah menemani disetiap langkah dan dukungan doa yang tiada hentinya. 10. woelan sejati timoer yang membantu pada saat penulisan; e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 23-32 31 septa eka nugroho et.al kajian yuridis mekanisme pencalonan kepala desa berdasarkan peraturan daerah kabupaten jember..... 11. untuk mereka para ksatria nkri dan staf karyawannya pemda sudah berkenan untuk memberikan informasi untuk dikaji oleh penulis; 12. keluarga di jember terima kasih atas dukungan, motivasi, serta doa yang selalu dipanjatkan; 13. sony bastian budiarto, zainal abidin soleh, ervin manuel simanjuntak, adam huri muhammad, bimo yudha prakoso, dana eka yosawan, dan afif habibi yang merupakan sahabatku ”srigala terakhir”. 14. teman-teman angkatan 2009 yang telah memberikan canda, tawa, dukungan serta doa kepadaku; 15. serta semua pihak yang telah membantu dan berjasa dalam penyelesaian skripsi ini yang saya hormati dan saya banggakan. daftar bacaan buku bayu surianingrat. 1992. pemerintahan administrasi desa dan kelurahan. jakarta: pt rineka cipta. h.aw.widjaja.2002.pemerintahan desa dan administrasi desa.jakarta: pt rajagrafindo persada. h.humaidi.1997.penyelenggaraan pemerintah di daerah. jember: yayasa ”al-kautsar” (lembaga pendidikan modern, penelitian dan penerbitan). i gede yasa. 2011. demokrasi, ham, dan konstitusi. malang: setara pres. mahfud md. 1993. demokrasi dan konstitusi di indonesia. yogyakarta: liberty. moch.solekhan. 2012. penyelenggaraan pemerintahan desa. malang: setara press. nurul qomar. 2013. hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi. jakarta: sinar grafika. prof. mohammad taufik makarao. 2011. hukum pemerintahan daerah di indonesaia. jakarta: rineka cipta. peter mahmud marzuki. 2008. penelitian hukum. jakarta: kencana premada media grup. rozali abdullah. 2005. pelaksanaan otonomi luas dengan pemilihan kepala daerah secara langsung.jakarta: pt rajagrafindo persada. penyelenggraan kelompok studi indonesia bekerja sama dengan the asian fondation. menegakkan demokrasi(pandanagan sejumlah tokoh dan kaum muda mengenal demokrasi di indonesia). sarman dan mohammad taufik makarao. 2011. hukum pemerintahan daerah di indonesaia. jakarta: rineka cipta. perundang-undangan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa undang-undang nomor. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undangperaturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa peraturan daerah kabupateen jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintah desa internet http://id.wikipedia.org/wiki/konflik http://www.pengertianahli.com/2013/08/pengertian-konfliksosial-menurut para.html http://www.jemberpost.com/pilkades-tahap-ii-aman-dankondusif/ http://www.jimly.com/pemikiran/view/11 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec22ad3b5 9a0/ancaman-hukuman-buat-pengguna-ijazahpalsu e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 23-32 32 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec22ad3b59a0/ancaman-hukuman-buat-pengguna-ijazah-palsu http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec22ad3b59a0/ancaman-hukuman-buat-pengguna-ijazah-palsu http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec22ad3b59a0/ancaman-hukuman-buat-pengguna-ijazah-palsu http://www.jimly.com/pemikiran/view/11 http://www.jemberpost.com/pilkades-tahap-ii-aman-dan-kondusif/ http://www.jemberpost.com/pilkades-tahap-ii-aman-dan-kondusif/ http://www.pengertianahli.com/2013/08/pengertian-konflik-sosial-menurut%20para.html http://www.pengertianahli.com/2013/08/pengertian-konflik-sosial-menurut%20para.html http://id.wikipedia.org/wiki/konflik microsoft word 20146 publish.docx lentera hukum, volume 7 issue 3 (2020), pp. 245-266 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v7i3.20146 published by the university of jember, indonesia available online 23 november 2020 risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19 nikmah mentari center for local law development studies, indonesia nikmahmentari4@gmail.com uni tsulasi putri universitas ahmad dahlan, indonesia uni.putri@law.uad.ac.id abstract as an intermediary institution, the banking industry plays a critical function in the economy. unpredictable conditions such as disease pandemic, exemplified from the unprecedented covid-19 outbreak, result in loss to the banking industry due to the weakening of the national economy. in the future, then, the banking industry requires early preventive action for a similar case through specific risk mitigation towards disease pandemic. this paper aims to discuss the urgency of the risk mitigation towards the pandemic in the banking industry, following the risk mitigation scheme in facing the pandemic with its relevant regulation. this paper shows that the pandemic's responsive risk mitigation has become essential to strengthen the banking’s intermediary function and performance during the pandemic. the existing risk mitigation regulation solely relates to the non-performing loan in normal conditions. in the meantime, disease pandemic like covid-19 is excluded because it is beyond the normal situation. its adverse impact has leveraged more significant extent due to emergency conditions. in case of a disease pandemic, the bank can soon take early preventive action before the pandemic strikes within the domestic territory without waiting for central government-specific regulation, but it should. however, it remains practiced under the relevant laws. keywords: risk mitigation, disease pandemic, covid-19, banking industry, indonesia. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: august 12, 2020 revised: november 22, 2020 accepted: november 23, 2020 how to cite: mentari, nikmah & uni tsulasi putri. “risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19” (2020) 7:3 lentera hukum 245-266. 246 | risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19 i. introduction until 23 july 2020, positive confirmation of coronavirus disease 2019 (covid-19) in indonesia reached 93,657 people, with 4,576 deaths.1 since march 2020, covid-19 has been declared a pandemic that has spread throughout the world. the vast impact of this pandemic is unlike a geographically restricted and transient disaster. it is because a pandemic spreads worldwide for months or more than a year. rather, it is periodic and affects global communities. the impact of a severe pandemic may be more comparable to war or a widespread economic crisis than hurricanes, earthquakes, or acts of terrorism.2 infectious disease outbreaks can easily cross borders, threatening financial and regional stability, as it has been shown historically by human immunodeficiency virus (hiv), 2009 h1n1 influenza, h5n1, and the sars epidemic and pandemic.3 on the other hand, vaccine development and approval are offset by disease onset. it needs a long period against initial infection to result in significant mortality.4 a large-scale pandemic impacts the economy, and it is across wider regions for two reasons: the infection itself widespread and market integration ultimately triggering cross-border economic shocks.5 the epidemic of diseases that have hit the world several times should have been used as a meaningful lesson to prevent and deal with these impacts. they do not stop at the health sector, which concerns human. from national economic interest, the banking sector should prevent pandemic’s risks to the postpandemic period. as an intermediary institution, the banking industry becomes one of the main benchmarks for the indonesian economy. banks can reach all levels of society and have spread throughout the country. thus, the banking industry plays a vital role in society’s economic development, including in the case of the recently covid-19 pandemic. this pandemic influences both directly and indirectly, the bank's balance sheet. a bank’s balance sheet has an asset and a liability. the liabilities consist of giro, deposits, liabilities, securities, and other accounts. meanwhile, the assets are cash, claiming on other banks, bank securities, investment, or equity to the distributed credit funds.6 in terms of liabilities, the period of large-scale social restrictions or pembatasan sosial berskala besar (psbb), panic buying, and supplies scarcity in food and medicine made customers withdraw their funds for daily consumptive needs. on the other hand, customers face difficulties in paying credit installments, leading to a non-performing 1 kementerian kesehatan, situasi terkini perkembangan coronavirus diseases (covid-19), (2020), online: . 2 homeland security council, national strategy for pandemic influenza: implementation plan (washington: homeland security council, 2006) at 2. 3 george verikios et al., the global economic effects of pandemic influenza (venice, 2011) at 1. 4 ibid. 5 federal reserve bank of san francisco et al., "longer-run economic consequences of pandemics" (2020) erwp 01–16, online: at 3. 6 nurul badriyah, peran intermediasi perbankan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (umkm), (2009) 7:2 jurnal ekonomi pembangunan 183, at 184. 247 | lentera hukum loan (npl) and a decrease in customers applying for credit. it is they prefer to meet their daily consumptive needs. in the united states, the covid-19 pandemic has caused economic disruptions that pose unprecedented and unpredictable challenges for banks.7 a similar condition might happen in other countries, including indonesia because this virus has become pandemic. this paper then expects that the banking industry needs to design superior mitigation related to a disease pandemic that is likely to come in the future. risk mitigation is a series of procedures and methodologies used to identify, measure, monitor, and control risks arising from bank business activities. the application of risk management aims to avoid a loss caused by a threat.8 a pandemic disease condition is an abnormal condition for an unpredictable period when it will be recovered. then, the role of an intermediary institution is inevitable. in indonesia, law number 2/2020 ratified from government regulations in lieu of law number 1/2020 on state financial policy and financial system stability for handling covid-19 can be a reference for the formation of regulations for each bank to mitigate the risk of pandemic disease. based on this background, it is necessary to assess the urgency of risk mitigation against pandemic diseases and describe appropriate risk mitigation and responsiveness in dealing with the disease pandemic’s impact on the indonesian banking industry. ii. the urgency of disease pandemic risk mitigation in the banking industry a. bank as an intermediary institution according to rose and hudgins, a bank is a business that offers deposits. it can carry out withdrawal requests, use a check or make electronic transfer funds, and distribute them in commercial credit. banks collect funds from the public in the form of deposits and then distribute them to the public and the form of loans or other forms to improve many people's lives.9 thus, there are three bank’s core activities. first, deposit collection, namely collecting funds from the public in the form of demand deposits, savings, and time deposits. second, payment services, providing financial services, namely payment traffic, the money transfer process. third, for loan underwriting, channeling funds to the public in the form of credit.10 the role of an intermediary institution reflects the main activities of the bank. first, collecting funds from the community. second, invest the funds it manages in various productive assets, such as credit. third, providing payment traffic services, especially for commercial banks and other banking services. these activities are the bank’s internal 7 congressional research service, covid-19, and the banking industry: risks and policy responses (2020). 8 amanita novi yushita, implementasi risk management pada industri perbankan nasional, (2014) 6:1 jurnal pendidikan akutansi indonesia. 9 addinul haq yaqub et al., limitation of foreign investment in the banking sector in indonesia, (2019) 10:1 jurnal hukum novelty 52, at 57. 10 rennywati siringoringo, karakteristik dan fungsi intermediasi perbankan di indonesia, (2012) buletin ekonomi moneter dan perbankan, at 64. 248 | risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19 activities, which lead to its primary objective to seek profit.11 the primary function of banking is financial intermediation, like purchasing surplus funds from the business sector, government, and households, channeled to deficit economic units. the financial intermediation function arises from the high cost of monitoring, liquidity costs, and price risk due to asymmetric information between household or net savers and the company fund users (corporations or net borrowers). as a result, an intermediary party must accommodate the needs of both parties. then, saunders argues that financial intermediation's function and role are as a broker, asset transformers, delegated monitor, and information producer.12 in particular, according to konch, lending has a vital role in the economy's movement and facilitates economic growth. at the macroeconomic level, a bank is a tool in determining monetary policy. in contrast, at the microeconomic level, the bank is the primary financing source for entrepreneurs and individuals. bikker and wesseling's research shows that banking intermediation has changed due to changes in the economic environment and developments in financial markets, especially in industrialized countries like countries in the european union.13 scholtens and wensveen argue that information technology, deregulation, liberalization, and internationalization cause financial intermediation theory irrelevant to current business practices. these factors reduce transaction costs and asymmetric information between savers and investors, contrary to the classic financial intermediation function.14 however, for buchory, the intermediation function can be carried out optimally if supported by adequate capital. because even though the third party funds collected are huge, the bank will be limited in extending credit if they are not balanced by additional capital. thus, the growth in credit distribution was influenced by the size of the bank (assets) and bank capital (leverage ratio), by the addition of equity (own capital).15 b. endemic, epidemic, and pandemic disease endemic is a disease that spreads in an area or a group of people. endemic becomes a common disease within a particular population or geography. for example, the endemic in indonesia is malaria and dengue hemorrhagic fever (dhf). meanwhile, an epidemic is a contagious disease that spreads rapidly over a large area and causes many victims—an above-normal increase in disease rates that usually occur suddenly in certain geographic populations. for example, it is the ebola virus in the democratic republic of congo in 2019.16 on the other hand, the word pandemic comes from ancient greek society, meaning “all people.” according to honigsbaum, this word usually refers to a broad 11 badriyah, supra note 6 at 184. 12 siringoringo, supra note 10 at 64–65. 13 renniwaty siringoringo, analisis fungsi intermediasi perbankan indonesia (studi kasus bank umum konvensional yang tercatat di bei periode 2012-2016), (2017) 1:2 jurnal inspirasi bisnis dan manajemen 135. 14 ibid. 15 ibid. 16 novrina w. resti, memahami istilah endemi, epidemi, dan pandemi, (2020), online: itjen kemendikbud . 249 | lentera hukum epidemic of infectious diseases across the country with broader impacts, including its spreading to more continents. according to the epidemiology dictionary, a pandemic is an epidemic that occurs throughout the world, or in a vast area, across international borders and usually affects a large number of people.17 the united states centers for disease control and prevention describes a pandemic as an epidemic in vast areas, either several countries or continents. it usually affects a large population.18 a pandemic's characteristics consist of geographical existence, movement diseases, high attack and explosion rate, minimal population immunity, invention, infections, contagious, severity.19 c. risk mitigation to strengthen bank’s intermediary function beyond the consequences, debilitating, fatal pandemics have adverse social, economic, and political consequences for those directly affected.20 for example, it is the impact of an influenza pandemic. it is h1n1 in 2009, which did impact not only mortality but also the health care system, animal health, agriculture, education, transportation, tourism, and financial sector. in short, a pandemic threatens all aspects of the economic and social order.21 other examples were sars in 2003 and the ebola in 2013 and 2015, which disrupted the economy and social fabric in china and west africa, causing death and disease. ebola and other pandemics have reduced the quality of life of families and communities. so too, it disrupted essential services such as education, transport, and tourism. it also reduced the west african economy and isolated population, impacting africa, and global efforts to contain the outbreak.22 indirect costs are also hefty. pandemic includes everything that contributed to the decline in gross domestic product (gdp). in the sars case that impacted the region, it affected china's 2003 annual gdp decreased by 1%, and southeast asia's gdp decreased by 0.5%. therefore, lee and mckibbin estimated income losses of between usd 12.328.4 billion for east and southeast asia in the sars outbreak in 2003.23 in new zealand, the treasury examining pandemics with an attack rate of 40 percent and a case fatality rate of 2 percent, concluding that gdp in the year would be reduced by 5-10 percent. some economic sectors may be more affected than others. it was estimated that the air transportation industry would suffer losses of nearly 20 percent or usd 7.9 billion if u.s. residents cut back on travel. thus, a pandemic has both immediate and long-term effects that can damage the economic life for years to come. the psychological and economic 17 w. qiu et al., the pandemic and its impacts, (2017) 9 health, culture, and society 1–11, at 3. 18 david e. bloom & david canning, epidemics and economics, (vatican city: pontificiae academiae scientiarum scripta varia, 2006) at 10. 19 jeffery k taubenberger & david m morens, influenza: the once and future pandemic, (2010) 125:3_suppl public health report 15–26; o shafey, s dolwick & guindon ge, tobacco control country profiles, second ed (atlanta: american cancer society, 2003). 20 w. qiu et al., supra note 16 at 5. 21 ibid. 22 ibid. 23 ibid at 7. 250 | risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19 impact of ineffective filtering at airports was substantial, which affected the airport business directly in the 2003 sars outbreak.24 the economic and social disruption of an influenza pandemic can be significant. absence in various sectors related to personal illness, illness in family members, fear of transmission, or public health measures to limit contact with others can threaten critical infrastructure. it also dealt with the movement of goods and services and institutions operation such as schools and universities. the pandemic has significant implications for the economy, national security, and society’s primary function.25 pandemics, particularly influenza, are so-called a global threat, requiring an international response. given the rapid pace of transmission and the human population’s universal vulnerability, a pandemic influenza outbreak anywhere is a risk to any community. substantial obstacles exist for implementing a rapid response to incipient human pandemics in many countries. the threat of an influenza pandemic may not be widely recognized or understood.26 many countries lack the resources or expertise to detect and respond to outbreaks independently. they lack vital public health and communications infrastructure, pandemic preparedness plans, and logistics capabilities. international mechanisms to support effective global surveillance and response, including to provide accurate and timely coordinated information to the public, are also inadequate.27 in most industrialized countries, infectious diseases rank after cancer and heart disease as the leading causes of death. despite developments in medicine, rates of infectious disease are increasing due to changes in human behavior, more massive and denser cities, increased trade and travel, inappropriate use of antibiotic drugs, and new and emerging pathogens.28 many research pieces find that population health, as measured by life expectancy, infant and child mortality, and maternal mortality. they relate to economic well-being and growth.29 the relationship between health and wealth is well established. industrialized countries tend to have healthier populations than in developing countries.30 to be sure, there are many ways in which an outbreak of infectious disease affects the economy. the disease’s direct and indirect economic costs are often the subject of health economics studies of disease burden. conventional approaches use the information on mortality and occupational disease to estimate future income loss due to mortality and disability.31 time and income losses by carers and direct medical care and support services are added to obtain estimated costs economics associated with this 24 ibid. 25 homeland security council, supra note 2 at 1. 26 ibid at 4. 27 ibid. 28 verikios et al, supra note 3 at 1. 29 warwick mckibbin & roshen fernando, the global macroeconomic impacts of covid-19: seven scenarios, (2020) at 3. 30 bloom & canning, supra note 18 at 3. 31 mckibbin & fernando, supra note 29 at 3. 251 | lentera hukum disease. this conventional approach underestimates the true economic costs of infectious diseases—the proportion of highly contagious epidemics and for which there is no vaccine (hiv/aids, sars, and pandemic influenza).32 of course, banks are vulnerable in times of economic crisis due to the possibility of bad credit. in an extreme case, the bank may run. lagoarde-segot and leoni developed a theoretical model that shows the likelihood of a banking industry collapse in developing countries increases due to the combined prevalence of the pandemic’s significant increase. most microfinance institution group loans and bank loans to the poor will be suppressed during the epidemic. all group members will be stopped by aggregate shock. banks will target rural financial institutions during floods or crop failures.33 experience from previous disease outbreaks provides valuable information on how to think about the implications of covid-19.34 economic theory presumably indicates that a pandemic can be felt in a temporary downward shock at natural levels on such a horizon: investment demand is likely to decrease, as labor scarcity in the economy suppresses the need for high investment.35 the flu pandemic will result in higher longterm staff absences arising from illness, death, fear, and caring commitment, mostly if schools are closed. this can affect cash distribution, retail bank branches, claims processing, and other areas that depend on people in the financial sector. apart from people, the financial industry is also dependent on other people, such as telecommunications, information and technology, and transportation. it is also likely to be affected by staff absences, affecting normal service levels, maintenance work, and response to technical difficulties.36 the banking system plays a potentially important role in the severity of the decline in order and production capacity. a healthy banking system can provide liquidity, reducing the severity of decreasing demand and production. however, if the shock leads to widespread default, it may stress the banking system and cause a lending contraction. in this regard, bank losses can act as a vital amplification mechanism by reducing credit availability. in addition to the effects through credit, a persistent economic slowdown leads to a decrease in overall demand for loans and credit.37 in indonesia, the condition of financial system stability in the first semester of 2020 showed an increased risk due to the initial spread of the covid-19 worldwide, resulting in a threat to global and domestic macro-financial stability. the global contagion of covid-19 also affects indonesia, especially through tourism, trade, export, and investment routes. meanwhile, efforts to break the chain of transmission of covid-19 in indonesia can reduce production and economic activities and put further 32 ibid. 33 john w goodell, “covid-19 and finance: agendas for future research, (2020) 35 finance research letters 101512, at 3. 34 mckibbin & fernando, supra note 29 at 3. 35 federal reserve bank of san francisco et al., supra note 5 at 3. 36 covid-19 pandemi : financial stability implications and policy measures taken (financial stability board, 2020). 37 sergio correia et al., “pandemics depress the economy, public health interventions do not: evidence from the 1918 flu” (2020) ssrn, at 11. 252 | risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19 pressure on the domestic financial system.38 the covid-19 pandemic has had a significant impact on the banking sector. lending, which becomes one of the core banking businesses, is more or less stuck due to uncertainty and a drop in economic activity, impacting money circulation.39 abdullah explains that the impact of the covid-19 pandemic on the economy began with a blow to the real sector. when economic activity decreases, the production of goods and services plummets. at the same time, consumption becomes low, and companies suffer liquidity problems that impact their credit. the impact of credit included in the list of banking assets can be categorized as non-current, which will result in pressure on bank liquidity. it is not to mention that banking capital is also affected because the principal and interest installments have been restructured from the original deadline.40 one of the most readily available indicators of forecasting the global economic impact of covid-19 is movements in the financial market indices. since the early outbreak, financial markets have continued to respond to daily developments regarding pandemic worldwide. in particular, the stock market has demonstrated investor awareness of industry-specific impacts. fitch ratings reported a revision of banks' ratings in indonesia in the capital market to bb+ from bbb. for example, p.t. bank central asia, tbk became bbbfrom previously bbb. banking stocks on tuesday (24/3/2020) experienced a significant net sell. the shares of p.t. bank rakyat indonesia, tbk. experienced a net sale of idr 190.6 billion to fall 5.73 percent to the level of idr 2,470 per share.41 the shares of p.t. bank negara indonesia, tbk. experienced selling pressure worth idr 110.8 billion and was corrected by 6.78 percent to the level of idr 3,160 per share. p.t. bank mandiri, tbk. shares were corrected by 6.99 percent to the level of idr 3,860 per share.42 therefore, it is necessary to develop risk mitigation guidelines to deal with the possible upcoming disease pandemic. this is because the banking industry plays a significant role as an intermediary institution and influences economic conditions. indeed, banks need to take preemptive action and wait for the policy directions from stakeholders and supervisory institutions such as ojk, the indonesian deposit insurance agency or lembaga penjamin simpanan (lps), and indonesia central bank or bank indonesia. it is also important to note that long before the covid-19 pandemic, the banking industry can take concrete steps to anticipate all the worst possibilities and prepare for the pandemic until the post-pandemic-recovery process. 38 feni freycinetia fitriani, bos bi: risiko stabilitas sistem keuangan 2020 bisa meningkat akibat covid-19, (2020), online: . 39 vincent fabian thomas, efek corona pada perbankan : kredit dikurangi, cabang tutup temporer, (2020), online: . 40 ibid. 41 hafid fuad, ihsg menunggu mitigasi sektor perbankan dari pemerintah, (2020), online: . 42 ibid. 253 | lentera hukum iii. risk mitigation of disease pandemic scheme in the banking industry a. general risk mitigation based on any risk priority level, we can assess whether a risk is avoidable. we can plan for mitigation as a means to avoid the particular risk.43 risk represents uncertainty resulting from decisions and current conditions. because of all management levels' decisions, even by all employees following the authority, risks may arise across management layers. diversity makes it arduous to identify and classify all the stakes in a company. the most advanced risk management is in the banking industry. all banking risks are part of the company’s general risk.44 mitigation, according to black's law dictionary, means to make less severe or intense.45 these risks can be systematic and unsystematic. the systematic risk occurs due to certain macro conditions or situations, such as changes in the political situation, government economic policies, changes in the market situation, crisis, or recession situations, impacting economic conditions in general. the latter is a unique risk that is attached to a particular company or business.46 typically, banks will face some risks. first, market liquidity risk arises because the bank cannot make certain offsets due to inadequate market liquidity conditions or market disruptions. second, risks that arise due to changes in market variables, such as interest rates, exchange rates, equity prices, and commodity prices, so that the value of the bank’s portfolio or assets decreases. third, credit risk, where the risk arises due to the default from other parties (customers or debtors) in fulfilling their obligations. fourth, operational risks arising from the lack of an information system or internal control system that will result in unexpected losses. fifth, compliance risk arises from noncompliance with applicable or established internal and external regulations or provisions. sixth, legal risk is related to a bank's risk-bearing losses due to a lawsuit and weakness in legal or juridical aspects. seventh, reputation risk arises from negative publications related to bank business activities or the bank’s negative perceptions. lastly, strategic risks because of the establishment and implementation of the bank’s business strategy that is not right, making business decisions that are not right or unresponsive banks against external changes.47 stress test principles are recognized in risk management, a crucial risk management element for banks and bank supervisors, and macroprudential authorities. stress testing is an integral part of risk management bank supervision. a stress test will warn the bank management and supervisory authorities against unexpected things that 43 basit shahzad & sara afzal safvi, "risk mitigation and management scheme based on risk priority" (2010) 10:4 global journal of computer science and technology 108–113, at 108. 44 yushita, supra note 8 at 80. 45 henry campbell black, “black’s law dictionary” (1934) 20:4 virginia law review 493. 46 tasriani & a irfan, penerapan dan pengelolaan manajemen resiko (risk) dalam industri perbankan syariah: studi pada bank bumn dan bank non-bumn, (2015) 12:1 sosial budaya: media komunikasi ilmu-ilmu sosial dan budaya 102–116, at 105. 47 ibid. 254 | risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19 arise from various risk types.48 a stress test is a technical analysis designed to assess the level of fragility of capital and liquidity of the banks against “all” potential future bad scenarios, to support the supervisory authority and bank management to evaluate the bank’s capital adequacy in the future about the predetermined risk level.49 in the process of financing risk mitigation, it includes: (a) financing policies and guidelines that are implemented correctly and in an orderly manner; (b) the limit policy to decide on financing under the system set by the board of directors through the financing committee; (c) the financing review process is carried out by the risk management division financing and investment risk management review section; (d) at the portfolio level, it is carried out monitoring the engagement of financing risk, including concentration on certain industrial sectors, types of collateral, financing schemes, and implementation of the internal rating system; (e) limit policies in addition to being carried out on each customer, transactions, currency, transaction volume, open positions, losses, intraday, related parties, and the company or economic sector and region are also carried out according to maximum credit lending.50 b. risk mitigation of disease pandemic in the banking industry starting from march 2020, covid-19 has affected the banking industry’s performance. the decline in performance occurred on average in march-april 2020 and began to recover in june 2020. the banking industry is one of the sectors that remains to operate during the pandemic and even amidst the government’s measure to impose large-scale social restrictions despite changes in activity patterns in the banking industry— starting from the employee shifting system and changes in service hours, services, and the use of digital and internet transactions. however, banking activities that are heavily affected are the credit sector.51 therefore, the government issued the government regulation in lieu of law number 1/2020 on financial policy state and stability for handling covid-19 as part of the emergency state. then, this emergency law was ratified to law number 2/2020. article 20 law number 2/2020 outlines the government’s safeguard to the banking industry, in which the indonesian deposit insurance corporation (idic) is given the authority to prepare for handling and intensify the preparations. in the meantime, the financial services authority (ojk) addresses the bank solvency problems. this government measure includes taking actions about sales or repo of government securities held to bank indonesia issuing debt securities, loans to other parties, and/or loans to the government. the conditions if the idic is expected to experience liquidity difficulties for handling failed banks. 48 stressing testing principles, bis papers no. 99 (basel: bank for international settlements, 2018). 49 giuseppe montesi & giovanni papiro, “bank stress testing: a stochastic simulation framework to assess banks’ financial fragility” (2018) 6:3 risks 82. 50 mella katrina sari, determinan risiko pembiayaan bank umum syariah di indonesia, (2016) 2:2 journal of islamic economics lariba 55–64, at 59. 51 anisa indraini, 3 peringatan resesi ekonomi buat indonesia, (2020), online: . 255 | lentera hukum moreover, article 20 law number 2/2020 governs that decision-making whether to carry out rescues a bank other than a systemic bank declares failed by taking into account, inter alia, economic conditions, the complexity of bank problems, handling, availability of investors, and/or effectiveness of handling bank problems, not only considering the least cost fest. it also formulates and implements a deposit insurance policy for customer groups by considering the source of funds and/or allotment of deposits and the amount of guaranteed value for that customer group by the government regulation. moreover, the risk mitigation in the ojk regulations focuses on determining asset quality and credit or financing restructuring policies about risk management. in addition, banks must have guidelines in determining debtors affected by the pandemic, either directly or indirectly, in the financial services authority regulation (pojk) number 11/pojk.03/2020 on the national economic stimulus as a countercyclical policy on the impact of the covid-2019 outbreak. on tuesday, 24 march 2020, the government announced a series of stimulus and incentives for the public to maintain purchasing power. the stimulus package included credit relaxation with a value of under usd 706.478 (idr 10,000,000,000) for business purposes.52 the credit relief is reduced interest and a delay in loan installments for up to one year. the announcement was followed by the pojk number 11/pojk/03/2020, which came into effect on 16 march 2020. the ojk also issued two policies indirectly functioned to strengthen banking institutions amidst the covid-19 pandemic. the pojk number 13/pojk.03/2020 deals with the amendment of the pojk number 38/pojk.03/2016 on the application of risk management in the use of information technology by commercial banks, which took effect on 31 march 2020.53 thus, there are two regulations relating to risk mitigation; first, pojk number 18/pojk.03/2013 on the application of risk management for commercial banks; second, bank indonesia regulation number 11/25/pbi/2009 on the amendment of bank indonesia regulation number 5/8/pbi/2003 on the implementation of risk management for commercial banks. according to the banking industry profile report for quarter i-2020, banking resilience is maintained by a high capital level. it is believed to be quite good at absorbing potential risks. the banking risk profile is still maintained in line with improving liquidity risk.54 however, the covid-19 pandemic is a non-natural disaster whose resolution cannot be predicted with certainty. reflecting on several countries that have reportedly experienced a recession, such as singapore, japan, germany, france, and italy,55 indonesia must be aware of the future’s various potential risks. various risk mitigation schemes need to be prepared, including the banking industry. 52 ri humas, keterangan pers presiden ri mengenai kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemik covid-19, (2020), online: https://setkab.go.id/kebijakan-pemerintah-dalam-menghadapi-pandemik-covid-1924-maret-2020-di-istana-merdeka-provinsi-dki-jakarta/. 53 laporan industri perbankan, by otoritas jasa keuangan (otoritas jasa keuangan, 2020a). 54 ibid. 55 virdita rizki ratriani, selain singapura, jepang dan jerman juga alami resesi akibat corona, (2020), online: . 256 | risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19 the ojk data shows 56 conventional commercial banks, 13 sharia commercial banks, seven regional credit banks, 64 rural or islamic rural banks, and 110 finance companies committed to providing restructuring. the four state-owned banks, inter alia, bri, bni, bank mandiri, and btn, have respectively restructured idr 14.9 trillion from 134,258 debtors, idr 6.9 trillion from 6,238 debtors, idr 4.1 trillion from 10,502 debtors, and idr 2.8 trillion from 17,481 debtors. meanwhile, data from the ministry of finance shows that the micro, small medium enterprise (msme) segment’s total credit restructuring has reached idr 75.05 trillion.56 for example, p.t. bank negara indonesia, tbk. conducts regular stress tests to determine the potential impact of the outbreak on the possibility of a decrease in credit quality. this method includes identifying sectors that are directly and indirectly suspected of being affected by covid-19.57 a quantitative assessment is also conducted to determine the debtor’s resilience with several assumptions: a decrease in sales volume and the cost of goods sold. besides, it mitigates moral hazard. until april 2020, the realization of restructured loans increased significantly to idr 69 trillion, with 103,447 debtors. the largest affected sectors were trade, restaurants, and hotels, amounting to 38.4 percent or idr 26.8 trillion, the industrial sector (18.4 percent or idr 12.8 trillion), transportation, warehousing, and communication sector (16,2 percent or idr 11.3 trillion).58 meanwhile, based on segmentation, the most affected are the small segment with the realization of restructuring amounting to idr 27.4 trillion or 39.3 percent of the total reorganization up to april 2020. the debtors’ assessment is carried out on a caseby-case basis to suit the financial capacity or cash flow. the restructuring can be provided to lower interest rates, extend the credit period, postpone principal installments, or a combination thereof. meanwhile, when referring to the performance presentation in the first quarter of 2020, it was recorded that bni’s total credit of idr 545.48 trillion was 26.9 percent or idr 146.67 trillion, eligible credit for restructuring.59 p.t. bank mandiri, tbk., has provided a restructuring of the people’s housing credit or kredit perumahan rakyat (kpr). until june 2020, the company restructured credit for 500,000 accounts with a value of up to idr 100 trillion,60 restructuring scheme in the form of postponement of payment of principal and flower. in addition, mandiri 56 dina mirayanti hutauruk & tendi mahadi, beban restrukturisasi kredit bisa menekan likuiditas perbankan, (2020), online: . 57 maria elena, hingga april 2020, bni sudah restrukturisasi kredit rp 69 triliun, (2020), online: ; merdeka, 103.447 nasabah bni ajukan restrukturisasi kredit senilai rp69 triliun, (2020), online: ; laurensius marshall sautlan sitanggang & wahyu t. rahmawati, bni: segmen kredit kecil paling kena dampak virus corona, (2020), online: . 58 elena, supra note 57; merdeka, supra note 57; sitanggang & rahmawati, supra note 57. 59 elena, supra note 57; merdeka, supra note 57; sitanggang & rahmawati, supra note 57. 60 ni putu eka wiratmini, bank mandiri nilai restrukturisasi jatuh tempo jadi tantangan tahun depan, (2020), online: . 257 | lentera hukum bank has made preparations for a new normal since may 2020 by increasing mandiri online products and innovations that serve various customer financial transactions.61 this product is equipped with a biometric login feature with a fingerprint scan and face recognition for transaction security. in addition, the latest mandiri online version displays detailed information on user deposits or loans. furthermore, bank mandiri customers who will open an account at bank mandiri simply scan the q.r. code or directly access join.bankmandiri.co.id on each personal device. thus, individuals can immediately make transactions through the mandiri online application.62 at p.t. bank rakyat indonesia, tbk., actions taken in the face of the covid-19 pandemic follow the pojk on credit restructuring by mapping affected customers, assigning customer categories, and determining the relaxation scheme needed. this condition will make it easier for this bank to choose an effective and targeted restructuring scheme.63 the complete details of the credit restructuring scheme at this bank version can be seen in table 1. the bank also provides credit restructuring services through the online form and the brispot application to comply with physical distancing and social distancing orders. this bank then assesses the business conditions in the field based on the restructuring proposal. in addition, this bank continues to monitor customers, both those who received restructuring and those who did not receive restructuring through consultation and debtor assistance. other than that, this bank develops digital business through bri stars, brisim, and brismart.64 table 1. credit restructuring scheme of p.t. bank rakyat indonesia, tbk. as of 26 may 2020.65 number of debtors credit amount (idr) schematic pattern restructuring information 1.16 million micro 56,07 t 1. 30% decrease in turnover 2. decreased turnover of 30-50% 3. 50-75% reduction 4. decrease > 75% 1. the usual type of restructuring 2. postponement of principal installments, interest is reduced & still paid. 3. postponement of principal & interest for six months. common restructuring = reduced interest and postponeme nt of installments 1.04 million kur66 18,67 t 78,4 thousand 57,52 t 61 monica wareza, senilai rp 58 t, bank mandiri restrukturisasi 300.000 debitur, (2020), online: . 62 ibid. 63 ni putu eka wiratmini, catat! begini rincian skema restrukturisasi kredit bri, (2020), online: . 64 rahajeng kusumo hastuti, bri restrukturisasi kredit 2,3 juta debitur, (2020), online: . 65 ibid. 66 kredit usaha rakyat (kur) or people’s business credit. 258 | risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19 4. interest & principal are delayed 12 months 26 thousand consumer 6,77 t 1. 10% decrease in income 2. decreased income 10-30% 3. decreased income > 30% 1. extension of the maximum credit period. 12 months. 2. postponement of principal installment payments 3. postponement of principal and interest installment payments 42 middle and corporation 1,19 t 1. decreased turnover of 20% & not affected by exchange rate fluctuations 2. decreased turnover> 20% & not affected by exchange rate fluctuations 1. scheduling principal installments & lowering interest rates 2. scheduling principal installments & lowering minimum interest rates with a referenced payment scheme although restructuring can be considered risk mitigation for bad credit amidst the covid-19 pandemic, risk management's general scope is in conditions outside the pandemic. according to pojk number 18/pojk.03/2016 on the application of risk management for commercial banks, the substance of the policy includes active supervision of the board of directors and the board of commissioners; adequacy of risk management policies and procedures and determination of risk limits; the adequacy of the processes of identification, measurement, monitoring and control of risk, and the risk management information system; and a comprehensive internal control system. however, there are demands for a 'new normal life era. in reality, the covid-19 pandemic is still ongoing with an increasing number of positive cases every day. the report on economic growth in the first quarter of 2020 it only rose 2.97 percent,67 and it is feared that there will be an economic recession due to the second quarter, predicted to decline to minus 3.8 percent.68 besides, the world health organization (who) confirmed that covid-19 also spread via airborne,69 which means the possible outbreak 67 redaksi lombok post, ekonomi indonesia minus 1,3 persen, jurang resesi di depan mata, (2020), online: . 68 cnn indonesia, pengamat ramal indonesia masuk jurang resesi tahun ini, (2020), online: ; indraini, supra note 51; sorta tobing, menguatnya sinyal resesi di sejumlah proyeksi pertumbuhan ekonomi ri, (2020), online: . 69 rosmha widiyani, kata who soal kemungkinan covid -19 airbone, sampai mana vaksin corona?, (2020), online: ; world health organization, modes of transmission of the virus causing covid-19: implications for ipc precaution recommendations, (2020), online: 259 | lentera hukum will result in a larger number. this condition proves that financial stability in indonesia is still not secure. moreover, the credit restructuring regulation is given for a maximum of 12 months. meanwhile, the new covid-19 vaccine is planned to be ready for mass production in early 2021,70 considered as the end of the pandemic. there is still much uncertainty about the future as a result of the pandemic itself. therefore, risk mitigation management, primarily related to credit risk, must become a standard rule by providing an early warning for the banking industry, facing the worst possible pandemic. according to the bank group, the details of msme and msm credit npls since february-april 2020 have continued to increase. in february 2020, the total npl of all banks was idr 40,045 billion, followed by march 2020, which reached idr 40,890 billion. in april 2020, npl amounted to idr 41,526 billion. (financial services authority, 2020b: 182, table 3.27.a. "loans and non-performing loans details of msme and msm loans according to bank group in rupiahs (idr). thus, credit risk mitigation needs to be made as early as possible. this is because the banking industry no longer needs to wait for the central government’s credit issues policies. apart from the long bureaucratic system and the emergence of legal uncertainty for the customers themselves, this avoids the parties’ efforts. those who are not responsible take advantage of the pandemic situation to avoid credit payments. insofar, the disease pandemic has a more severe impact on credit risk. then, the policies issued are limited to credit restructuring. at the same time, the banking industry has digitalized the public service. however, development is still slowing down because not all customers are accustomed to using internal digital technology to take advantage of banking services. society is necessary to more friendly to digital transactions, and vice versa. the banking industry is competing to update digital electronic transaction services to make them more efficient, appropriate, and acceptable for all ages and educational backgrounds. there are no specific provisions regarding the statutory protection level of personal data in indonesia. in the pojk number 13/pojk.03/2020 that amended the pojk number 38/pojk.03/2016 on the application of risk management in the use of information technology by commercial banks, article 21 paragraph (5) stipulates that banks must ensure the data used in the electronic system placed at data centers and/or disaster recovery centers outside the territory of indonesia are not used for that purpose other than those referred to in paragraph (3). thus, in practice, data security guarantees must be ensured by the bank, especially to customers. this is also to increase customer confidence in the bank. as previously described, banking institutions need to create a risk mitigation scheme for the impact of a pandemic disease, which does not stop at the issue of credit alone. in this scheme, the bank needs to create guidelines for the steps taken in a disease pandemic. as lessons from this pandemic, coelho & prenio group made . 70 akhdi martin prataman, erick thohir: vaksin covid-19 baru bisa diproduksi awal 2021, (2020), online: . 260 | risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19 recommendations dealing with a pandemic.71 this grouping is taken by sampling from several policies of several relevant authorities in several countries. some of these recommendations are related to efforts to maintain the sustainability of banking business activities, divided into several categories involving ensuring customers and bank employees' safety and analyzing contingency plans' suitability to deal with pandemic scenarios. conducting an assessment of telecommunication capabilities and increasing cyber resilience, identifying crucial financial workers, coordinating with critical thirdparty service providers, and maintaining smooth communication with internal and external parties. risk mitigation policies, such as the one above, should be developed as a form of vigilance in facing future disease pandemics, or even in the event of a second wave of the covid-19 pandemic. risk mitigation schemes that need to be prepared by bank institutions consist of six schemes. first, analyze the real and financial sectors as soon as there is an announcement or news about an endemic in an area. why since ‘endemic’ happened? international trade seems to be free trade without borders, both between entrepreneurs (b to b) and the government. therefore, one party’s business activities in a country may be affected because of the endemic of an area in a particular country. on the contrary, it is precisely this free and borderless trade that can become a medium for the spread of an endemic disease into an epidemic and a pandemic. for example, the current acceleration of the spread of covid-19 is due partly to economic globalization. it is argued that the spatial organization of economic globalization is at the heart of the paradox that characterizes the covid-19 pandemic. as with the worst-case scenario analysis, this analysis model is expected to describe when an endemic quickly spreads to other areas to become an epidemic or even a pandemic. in addition, learning from the experience of handling the covid-19 pandemic, the banking industry needs to be better prepared for the effects of the very rapid spread of the disease. in this process, the bank has analyzed or identified the risk of a crisis when an epidemic or pandemic occurs, namely the real sector, economic growth, debtor performance, and other aspects affecting banks’ health.72 second, banks need to proactively coordinate with customers, especially those who have affected debtors or even those who are "likely" to be affected by a pandemic. for example, debtor customers whose businesses are tied to import and export activities from countries experiencing endemic or epidemic conditions. this is necessary to provide an overview for the bank and customers to determine what steps will be taken, for example, the possibility of compiling a restructuring scenario and efforts to rescue other debtors and banks.73 this 71 rodrigo coelho & jermy prenio, covid-19 and operational resilience: addressing financial institutions’ operational challenges in a pandemic, 2 (financial stability institute briefs, 2020) at 2. 72 ibid at 34. 73 mochmmad januar rizki, 4 langkah bagi perbankan dalam hadapi risiko krisis akibat covid-19, (2020), online: ; sulistiyo, strategi bank menghadapi covid-19, (2020), online: . 261 | lentera hukum is quite significant in order to maintain bank operational resilience.74 third. banks also need to provide guidance and assistance to business partner customers, especially msmes. as an intermediary institution that bridges those with excess funds and short of funds, the bank has a moral responsibility towards both parties. to depositor customers, the bank must be responsible for the funds deposited or invested by the customer in the bank, which is then distributed to the debtor customer in the form of credit. as a form of accountability, banks need to provide guidance and assistance to debtor customers so that the funds channeled are genuinely productive for both the customer and the bank. in a disease pandemic condition, banks need to provide more guidance and/or assistance to their customers.75 fourth. in applying for new credit, banks need to increase vigilance in conducting credit analysis. banks should focus on prospective industries for financings, such as health, medicine, and basic commodities. of course, this can apply when policies from the government or related authorities support by enacting countercyclical policies, such as those issued by the ojk, in overcoming the impact of the current covid-19 pandemic.76 fifth. increasing the digitalization of banks and information technology infrastructure. apart from being driven by technological developments in the 4.0 era, this is also very useful for overcoming barriers to economic activities in both the real and financial sectors. reflecting on china when facing the sars epidemic in 2003, china then developed digital payments and e-commerce methods. the epidemic has even triggered large companies in china, such as ele.me and alibaba.77 in addition to facilitating economic activities, digitizing banking benefits are also beneficial in a disease pandemic by implementing social distancing or physical distancing policies. sixth. increase operational resilience, such as cyber resilience. the pandemic situation, which requires physical distancing, has caused banks to be more active in using and improving information technology infrastructure. increased use of digital platforms must be accompanied by increased cyber resilience. a pandemic can trigger an increase in cyberattacks due to prolonged use of the information technology infrastructure and various online services, including third parties’ services. banks must be able to increase the security of customers' data and employees by identifying and protecting fragile systems, including detecting, responding to, and repairing the consequences of cyberattacks. the security of customer data, employees, and the bank itself must be guaranteed.78 74 coelho & prenio, supra note 71 at 5–6. 75 rizki, supra note 73; sulistiyo, supra note 73. 76 ibid. 77 yan xiao & martin chorzempa, how digital payments can help countries cope with covid-19, other pandemics: lessons from china, (2020), online: . 78 coelho & prenio, supra note 71; rizki, supra note 73; sulistiyo, supra note 73. 262 | risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19 iv. conclusion given banks’ significant role and function as intermediary institutions, risk mitigation of disease pandemic in the banking industry becomes urgent to be regulated by both the relevant authorities and the internal banks. the bank shall shortly prepare the risk mitigation towards the pandemic and plan the risk mitigation in response to endemic in a certain territory. the disease pandemic is an abnormal situation; the losses’ impact is more significant than any other emergency. in that case, banks can immediately take precautions long before the disease pandemic hits the country without the need to wait for central government regulations but still comply with and within the corridors of applicable laws and regulations. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references addinul haq yaqub et al., “limitation of foreign investment in the banking sector in indonesia” (2019) 10:1 jurnal hukum novelty 52. akhdi martin prataman, “erick thohir: vaksin covid-19 baru bisa diproduksi awal 2021”, (2020) online: . amanita novi yushita. implementasi risk management pada industri perbankan nasional. (2014) 6:1 jurnal pendidikan akutansi indonesia. anisa indraini, “3 peringatan resesi ekonomi buat indonesia” (2020), online: . basit shahzad & sara afzal safvi. risk mitigation and management scheme based on risk priority. (2010) 10:4 global journal of computer science and technology 108–113. cnn indonesia, “pengamat ramal indonesia masuk jurang resesi tahun ini. cnn indonesia” (2020), online: . congressional research service, covid-19, and the banking industry: risks and policy responses (2020). david e. bloom & david canning, epidemics, and economics (vatican city: pontificiae academiae scientiarum scripta varia, 2006). 263 | lentera hukum dina mirayanti hutauruk & tendi mahadi, “beban restrukturisasi kredit bisa menekan likuiditas perbankan” (2020) online: . federal reserve bank of san francisco et al. longer-run economic consequences of pandemics. (2020) erwp 01–16. fitriani, feni freycinetia, “bos bi: risiko stabilitas sistem keuangan 2020 bisa meningkat akibat covid-19”, bisnis.com, online: . george verikios et al, the global economic effects of pandemic influenza (venice, 2011). giuseppe montesi & giovanni papiro. bank stress testing: a stochastic simulation framework to assess banks’ financial fragility. (2018) 6:3 risks 82. hafid fuad, “ihsg menunggu mitigasi sektor perbankan dari pemerintah” (2020) online: . henry campbell black, “black’s law dictionary” (1934) 20:4 virginia law review 493. homeland security council, national strategy for pandemic influenza: implementation plan (washington: homeland security council, 2006). jeffery k. taubenberger, & david m. morens. influenza: the once and future pandemic. (2010) 125:3_suppl public health rep 15–26. john w. goodell. covid-19 and finance: agendas for future research. (2020) 35 finance research letters 101512. kementerian kesehatan, “situasi terkini perkembangan coronavirus diseases (covid-19) 11 oktober 2020” (2020) online: . laurensius marshall sautlan sitanggang & wahyu t. rahmawati, “bni: segmen kredit kecil paling kena dampak virus corona” (2020) online: . maria elena, “hingga april 2020, bni sudah restrukturisasi kredit rp69 triliun” (2020), online: . mella katrina sari. determinan risiko pembiayaan bank umum syariah di indonesia. (2016) 2:2 journal of islamic economics lariba 55–64. merdeka, “103.447 nasabah bni ajukan restrukturisasi kredit senilai rp69 triliun” (2020) online: . mochmmad januar rizki, “4 langkah bagi perbankan dalam hadapi risiko krisis akibat covid-19” (2020) online: . 264 | risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19 monica wareza, “senilai rp 58 t, bank mandiri restrukturisasi 300.000 debitur” (2020) online: . ni putu eka wiratmini, “bank mandiri nilai restrukturisasi jatuh tempo jadi tantangan tahun depan” (2020) online: . ni putu eka wiratmini, “catat! begini rincian skema restrukturisasi kredit bri” (2020), online: . novrina w. resti, “memahami istilah endemi, epidemi dan pandemi” (2020) online: . nurul badriyah. peran intermediasi perbankan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (umkm). (2009) 7:2 jurnal ekonomi pembangunan 183. otoritas jasa keuangan, laporan industri perbankan, by otoritas jasa keuangan (otoritas jasa keuangan, 2020a). rahajeng kusumo hastuti, “bri restrukturisasi kredit 2,3 juta debitur” (2020) online: . redaksi lombok post, “ekonomi indonesia minus 1,3 persen, jurang resesi di depan mata”, (2020) online: . renniwaty siringoringo. analisis fungsi intermediasi perbankan indonesia (studi kasus bank umum konvensional yang tercatat di bei periode 2012-2016). (2017) 1:2 jibm 135. rennywati siringoringo, “karakteristik dan fungsi intermediasi perbankan di indonesia” buletin ekonomi moneter dan perbankan (july 2012). ri humas, “keterangan pers presiden ri mengenai kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemik covid-19” rodrigo coelho & jermy prenio. covid-19 and operational resilience: addressing financial institutions’ operational challenges in a pandemic. 2 (financial stability institute briefs, 2020). rosmha widiyani, “kata who soal kemungkinan covid -19 airbone, sampai mana vaksin corona?” (2020) online: . sergio correia, et al. pandemics depress the economy, public health interventions do not: evidence from the 1918 flu. (2020) ssrn journal. shafey o., dolwick s. & guindon ge, tobacco control country profiles, second ed (atlanta: american cancer society, 2003). 265 | lentera hukum sorta tobing, “menguatnya sinyal resesi di sejumlah proyeksi pertumbuhan ekonomi ri” (2020) online: . stressing testing principles, bis papers no. 99 (basel: bank for international settlements, 2018). sulistiyo, “strategi bank menghadapi covid-19” (2020) online: . tasriani & a. irfan. penerapan dan pengelolaan manajemen resiko (risk) dalam industri perbankan syariah: studi pada bank bumn dan bank non bumn. (2015) 12:1 sosial budaya: media komunikasi ilmu-ilmu sosial dan budaya 102–116. vincent fabian thomas, “efek corona pada perbankan : kredit dikurangi, cabang tutup temporer” (2020) online: . virdita rizki ratriani, “selain singapura, jepang dan jerman juga alami resesi akibat corona”, (2020) online: . w. qiu et al. the pandemic and its impacts. (2017) 9 health, culture, and society 1–11. warwick mckibbin & roshen fernando, the global macroeconomic impacts of covid-19: seven scenarios (2020). world health organization, “modes of transmission of virus causing covid-19: implications for ipc precaution recommendations” (2020) online: . yan xiao & martin chorzempa, “how digital payments can help countries cope with covid-19, other pandemics: lessons from china.” (2020) online: . ———, covid-19 pandemic : financial stability implications and policy measures taken (financial stability board, 2020). ———, the global economic effects of pandemic influenza (venice, 2011). 266 | risk mitigation of disease pandemic in the indonesian banking industry: in response to covid-19 this page intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 1 (2019), pp. 71-96 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.9819 published by the university of jember, indonesia available online 28 april 2019 model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia harison citrawan ministry of law and human rights, indonesia harison.citrawan@kemenkumham.go.id sabrina nadilla ministry of law and human rights, indonesia sabrinadesu@yahoo.com abstract this article attempts to elaborate an immigration control model that is capable in preventing terrorist activities in indonesia. by observing several terrorism case-laws, this study draws a nexus between terrorism and several aspects within immigration, including passport issuance, border control, foreigner surveillance, and visa and entry permit issuance. technically, in relation to such a nexus, this study finds that the current immigration control model is built upon three elements of duty: namely intelligence, surveillance, and border control. in principle, these three elements ought to be executed as an interconnected cycle. consequently, a preventive control model should be circular, in the sense that any activities between elements of duty cannot be separated from one another. in order to become an established terrorism prevention mechanism, this control model requires information and data exchange amongst the immigration units. moreover, any involvements from other institutions, such as police, bnpt, bin, and ncb-interpol are also preconditioned to ensure the efficacy of the circular model. keywords: immigration, control, terrorism. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 19, 2019 revised: march 10, 2019 accepted: april 28, 2019 how to cite: citrawan, harison & sabrina nadilla. “model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia” (2019) 6:1 lentera hukum 71–96. 72 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia i. pendahuluan fenomena tindak pidana terorisme yang mengemuka belakangan ini memiliki relevansi yang erat dengan tugas dan fungsi kementerian hukum dan ham, khususnya fungsi keimigrasian, mengingat isu tentang foreign terrorist fighters (ftf) menjadi tema krusial di tingkat global, regional, maupun nasional. 1 berbagai riset sudah menunjukkan bahwa terdapat relasi yang erat antara perpindahan orang (migrasi) dengan kemungkinan terjadinya tindakan terorisme. 2 dalam praktiknya, direktorat jenderal imigrasi telah melakukan kerjasama dengan interpol guna memeriksa orang-orang, khususnya warga negara indonesia, yang diduga bergabung dengan ftf dengan modus perjalanan pariwisata ke negara tertentu sebagai tempat transit. secara normatif, berdasarkan uu no. 6/2011 tentang keimigrasian, keimigrasian didefinisikan sebagai hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. 3 lebih lanjut, fungsi keimigrasian diartikan sebagai “bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.” 4 dua ketentuan ini dapat dikaitkan dengan uu no. 3/2002 tentang pertahanan negara yang menempatkan terorisme sebagai salah satu bentuk permasalahan keamanan yang dapat mengancam kedaulatan negara. 5 kendati komunitas internasional gagal bersepakat untuk menetapkan terorisme sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), politik hukum indonesia sudah mengatur hal demikian melalui kebijakan normatif yang ada saat ini. 6 sebagai konsekuensi, pemerintah tentu memerlukan langkah-langkah yang luar biasa pula dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana terorisme yang ada. 7 salah satu peran penting keimigrasian dalam pencegahan tindak pidana terorisme ialah melalui laporan intelijen keimigrasian. berdasarkan regulasi tentang pemberantasan terorisme, diatur bahwa: “untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen dari kepolisian, kejaksaan, direktorat jenderal imigrasi, direktorat jenderal bea dan cukai, tentara nasional indonesia, badan intelijen negara, departemen luar negeri, departemen dalam negeri atau instansi lain yang terkait.” 8 dalam konteks demikian, tentu diperlukan langkah yang lebih taktis tentang bagaimana fungsi keimigrasian dapat 1 united nations office on drugs and crime, foreign terrorist fighters: manual for judicial training institutes south-eastern europe (vienna: united nations, 2017). 2 teresa miller, “blurring the boundaries between immigration and crime control after september 11th” (2005) 25:1 boston coll third world law j 81; vincenzo bove & tobias böhmelt, “does immigration induce terrorism?” (2016) j polit; nora v demleitner, “immigration threats and rewards: effective law enforcement tools in the „war‟ on terrorism?” (2002) 51 emory law j 1059. 3 pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. 4 pasal 1 angka 3 ibid. 5 penjelasan pasal 7 ayat (2) uu 3/2002 tentang pertahanan negara. 6 vidya prahassacitta, “the concept of extraordinary crime in indonesia legal system: is the concept an effective criminal policy?” (2016) 7:4 humaniora 513. 7 united nations office on drugs and crime, handbook on criminal justice responses to terrorism, criminal justice handbook series (new york: united nations, 2009). 8 pasal 26 uu 15/2003 tentang pemberantasan terorisme [uu 15/2003 tentang pemberantasan terorisme]. 73 | lentera hukum berkontribusi terhadap pencegahan tindak pidana terorisme yang berafiliasi atau terkait dengan ftf. 9 pada tataran praktis, salah satu instrumen yang dapat dikembangkan ialah terrorism risk analysis dalam fungsi keimigrasian yang didasarkan pada sembilan parameter, yakni: (i) sifat dari tindakan permusuhan, (ii) motivasi, (iii) tujuan, (iv) rencana untuk melakukan kekerasan, (v) peran dari para informan, (vi) jaringan, (vii) hubungan dengan kelompok kekerasan ekstrim, (viii) cakupan media, serta (ix) relevansi dengan internet. 10 pada derajat tertentu, parameter tersebut dapat diterjemahkan secara lebih konkret dalam konteks pelaksanaan fungsi intelijen keimigrasian dalam menilai tingkat risiko ancaman terorisme pada individu tertentu yang keluar dan masuk wilayah indonesia. selain itu, parameter tersebut juga dapat diterapkan dalam konteks pengawasan keimigrasian. 11 sejalan dengan logika fungsi intelijen keimigrasian yang diterangkan sebelumnya, aspek lain yang memiliki kaitan erat dengan pencegahan kejahatan terorisme ialah kebijakan entry clearance. terkait hal tersebut, pasal 9 uu 6/2011 mengatur bahwa “(1) setiap orang yang masuk atau keluar wilayah indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.” adapun berdasarkan ayat (2), “pemeriksaan dilakukan atas dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.” dalam hal ini, terdapat klausul pengaman bila terjadi keraguan atas keabsahan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, yakni dengan memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan, dan dapat pula dilanjutkan dengan proses penyelidikan keimigrasian. terkait hal ini pula, pasal 13 memberikan kewenangan bagi pejabat imigrasi untuk menolak orang asing yang terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional terorganisasi, termasuk kejahatan terorisme. (lih. penjelasan ps. 13) dalam prosesnya, orang asing tersebut “ditempatkan dalam pengawasan”, yakni di rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi atau ruang khusus dalam rangka menunggu keberangkatannya keluar wilayah indonesia. (ps. 13 (2)) di sisi lain, dalam konteks keluarnya orang dari wilayah indonesia, pasal 15 uu 6/2011 mengatur bahwa “setiap orang dapat keluar wilayah indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat tanda keluar dari pejabat imigrasi.” selanjutnya pasal 16 memberikan wewenang bagi pejabat imigrasi untuk menolak orang keluar wilayah indonesia bila, salah satunya, diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang, atau mereka yang tercantum dalam daftar pencegahan. (pasal 16 (1) huruf b dan c)) berdasarkan kerangka normatif yang ada, tentu terdapat peluang bagi pelaksana fungsi keimigrasian untuk mengantisipasi dan mencegah kejahatan terorisme melalui proses entry clearance, yang 9 bab iv jo. pasal 74 uu 6/2011 tentang keimigrasian, supra note 3. 10 john mueller (ed), terrorism since 9/11: the american cases (washington: the educational publisher, 2018). 11 pasal 66 uu 6/2011 tentang keimigrasian, supra note 3. 74 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia merupakan wewenang pejabat imigrasi.⁠ 12 dalam konteks tersebut, diperlukan kolaborasi yang efektif antara direktorat jenderal imigrasi dengan instansi lain yang relevan terhadap penanganan kejahatan terorisme, seperti kepolisian, bnpt, dan bin, dalam memeriksa secara lebih mendalam orang yang diduga terlibat kejahatan tersebut. kolaborasi yang efektif ini dapat dilakukan di area imigrasi, yakni di tempat pemeriksaan imigrasi, dengan ragam upaya koordinasi dan pertukaran informasi antar instansi. 13 berdasarkan latar belakang tersebut, masalah utama yang dapat diidentifikasi yakni tindak pidana terorisme di wilayah indonesia tidak terlepas dari fenomena ftf di tingkat global. pada saat yang sama, migrasi atau perpindahan orang dari dan ke wilayah indonesia perlu menjadi perhatian khusus dari kementerian hukum dan ham, utamanya melalui fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian, serta pemeriksaan masuk dan keluar wilayah indonesia. mengingat arti penting dari hal-hal tersebut, artikel ini hendak mengelaborasi secara lebih detil tentang metode kontrol keimigrasian yang ada dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan terorisme di indonesia. secara analitik, fokus studi ini setidaknya mencakup tiga aspek utama dalam fungsi keimigrasian, yakni langkah pengawasan, intelijen, serta pemeriksaan orang yang keluar dan masuk wilayah republik indonesia. untuk dapat memberikan alternatif model kontrol yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah, studi ini pertama-tama menggambarkan beberapa evidensi terkait relasi antara kejahatan terorisme di indonesia dengan kelompok teroris yang ada di luar negeri. setelah itu, diperlukan pula penggambaran pola keluar dan masuknya terduga teroris, serta identifikasi terhadap ruang gerak yang mungkin ditangani oleh pihak imigrasi. terakhir, kajian ini juga akan menggambarkan praktik-praktik yang telah dilakukan oleh negara-negara lain dalam mencegah kejahatan terorisme, serta sedapat mungkin mengkonstekstualkan temuan tersebut dengan regulasi nasional di indonesia. adapun dalam pengumpulan data, kajian ini mengumpulkan data primer dari hasil wawancara dengan narasumber terkait, seperti pejabat imigrasi dan aparat kepolisian, serta menggunakan data sekunder yang tersedia dalam jurnal, buku, periodicals, regulasi, hingga berita di media cetak dan dalam jaringan. ii. mobilitas global dan terorisme di indonesia relasi antara mobilitas global dan terjadinya kejahatan transnasional seperti terorisme telah diulas dari beragam perspektif, baik yang memandangnya sebagai ancaman keamanan tradisional maupun non-tradisional. 14 dalam praktiknya, terdapat berbagai jenis kebijakan dan restriksi keimigrasian yang diterapkan oleh negara guna mencegah 12 gina clayton, “the uk and extraterritorial immigration control: entry clearance and juxtaposed control,” in extraterritorial immigration control: legal challenges, ed. bernard ryan and valsamis mitsilegas (leiden, boston: martinus nijhoff publishers, 2010), 397–430. 13 ma syahrin, “menakar kedaulatan negara dalam perspektif keimigrasian” 18:1 j penelit huk jure 43. 14 katja f aas, globalization and crime (london: sage publications, 2007). 75 | lentera hukum terjadinya kejahatan terorisme di negaranya, baik berupa peningkatan kontrol perbatasan dan masuknya orang (border and entry control), dan beberapa ragam strategi kontrol di luar wilayahnya (offshore control). 15 dalam konteks tersebut, koslowski berpendapat bahwa 16 international migration is not the “new security issue,” it is the growing cross-border movements of products, money, conveyances, people (and the micro-parasites they carry) that may be instruments of international terrorism. nevertheless, international migration may play a role in enabling certain forms of political violence, failures of economic and social integration of migrants may have contributed to their taking a violent path and some migrants have become prominent terrorists. berdasarkan pandangan tersebut, dapat dipahami bahwa mobilitas internasional mengisyaratkan dua hal yang saling bertautan, yakni di satu sisi negara-negara berkembang, seperti indonesia, ingin mendorong terciptanya pemasukan (revenue) dari kemudahan mobilitas yang ada, namun di sisi yang lain, mobilitas tersebut dapat menjadi instrumen untuk terjadinya kejahatan terorisme internasional. kondisi demikian secara langsung menuntut negara untuk merumuskan kebijakan kontrol keimigrasian secara proporsional berdasarkan kepentingan nasional. frasa „kontrol‟ dalam hal ini dipilih agar tidak terjebak pada reduksi fungsi imigrasi untuk mengawasi lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah indonesia. kontrol keimigrasian dengan begitu mengandung elemen-elemen yang lebih komprehensif ketimbang pengawasan, yakni mencakup administrasi keimigrasian, pengawasan, intelijen, hingga penegakan hukum keimigrasian. 17 secara global berdasarkan indeks dampak terorisme (global terrorism index/gti) yang dirilis oleh institute for economics and peace, indonesia menduduki posisi negara dengan dampak moderat dengan nilai 4.55 pada 2016, dan diprediksi turun menjadi 4.40 dan 4.10 pada 2018 dan 2020. laporan gti 2017 tersebut juga mengidentifikasi bahwa salah satu kelompok yang menjadikan indonesia sebagai lokasi penyerangan adalah isis atau isil. 18 dengan demikian, indonesia pada level tertentu mengalami dampak negatif dari tingginya arus perpindahan orang dalam bentuk kejahatan terorisme transnasional. melihat fenomena tersebut sebagai latar belakang, analisis akan dilanjutkan pada tipologi kejahatan terorisme di indonesia dalam perspektif keimigrasian. 15 iom, international terrorism and migration (international organization for migration, 2003). 16 rey koslowski, “immigration, crime and terrorism” in marc r rosenblum & daniel j tichenor, eds, oxf handb int migr (oxford university press, 2012). 17 john torpey, the invention of the passport: surveillance, citizenship and the state (cambridge: cambridge university press, 2000), pp. 6-10. 18 institute of peace and economics, global terrorism index 2015 measuring and understanding the impact of terrorism, hlm. 73, tersedia pada laman http://visionofhumanity.org/app/uploads/2017/11/globalterrorism-index-2017.pdf terakhir diakses pada 25/9/2018. 76 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia a. membangun konteks: tindak pidana terorisme di indonesia pembahasan tentang model kontrol imigrasi dalam pencegahan tindak pidana terorisme di indonesia perlu pertama-tama meninjau hubungan atau relasi antara fenomena kejahatan tersebut dengan fungsi keimigrasian. untuk itu, kajian ini melakukan penelusuran terhadap beberapa putusan pengadilan atas kasus tindak pidana terorisme yang terjadi di berbagai wilayah di indonesia, untuk kemudian mengidentifikasi aspek keimigrasian di masing-masing kasus. adapun penelusuran terhadap putusan pengadilan ini didasarkan pada ketersediaan putusan di dalam situs direktori putusan mahkamah agung (putusan.mahkamahagung.go.id). putusan pengadilan yang berhasil dihimpun adalah sebagai berikut. tabel 1. daftar putusan pengadilan tentang tindak pidana terorisme register pelaku kebangsaan mahkamah agung ri no. 2134 k/pid/2006 idi amin thabrani pattimura alias ongen wni mahkamah agung ri no. 93 pk/pid.sus/2016 abu bakar bin abud baasyir alias abu bakar baasyir wni pengadilan tinggi dki jakarta no. 117/pid/2011/pt.dki yudi zulfahri alias barro bin m. daud basa‟a wni mahkamah agung ri no. 127 pk/pid.sus/2010 rusli amiludi alias rusli wni mahkamah agung ri no. 167 pk/pid.sus/2013 taufik bin marzuki alias abu sayaf alex nurdin sulaiman bin tarmizi wni mahkamah agung ri no. 169 pk/pid.sus/2013 masykur rahmat bin mahmud wni mahkamah agung ri no. 170 pk/pid.sus/2013 agam fitriady alias syamil alias afit wni mahkamah agung ri no. 384 k/pid.sus/2014 muhammad yani alias pak e alias ali alias soni hermawan alias m. ali basya wni mahkamah agung ri no. 1068 k/pid/2005 sarip hidayat alias dayat bin buhari; kamaludin bin khasan; septiono kardhian widiarto bin karyono alias amar alias widi wni mahkamah agung ri no. 1423 k/pid.sus/2016 dedi hernanda nasution alias nanda wni mahkamah agung ri no. 1497/k/pid.sus/2013 cahya fitriyanta alias fadliansyah alias edi saputra alias angga eka wni 77 | lentera hukum putra alias reno erlangga alias ronny setiawan alias anas abdullah alias abdul wakhid alias hamzah alias arif arhan mahkamah agung no. 2524 k/pid.sus/2010 al khelaiw ali abdullah a alias ali saudi arabia sumber: direktori putusan mahkamah agung. secara sistematis, peneliti melakukan pembacaan terhadap seluruh putusan tersebut, yang diikuti dengan pencarian frasa „paspor‟, „passport‟, „imigrasi‟, dan „luar negeri‟. frasa-frasa tersebut dianggap oleh peneliti sebagai cerminan dari relasi antara tindak pidana terorisme dengan fungsi keimigrasian. berdasarkan penelusuran yang dilakukan, beberapa kasus yang dikategorikan menggambarkan hubungan tersebut adalah sebagai berikut. dalam kasus dengan terpidana cahya fitriyanta, terungkap fakta bahwa 19 dari hasil bajak situs yang dilakukan sendiri oleh terdakwa, telah mendapat uang sebesar rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), lalu diberikan kepada jipo (anggota kelompok teroris) sebesar rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk membuat passport berjihad ke luar negeri. jipo juga adalah anggota teroris yang ada saat latihan militer di poso; bahwa terdakwa melakukan transfer uang sebesar rp79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) ke atas nama erlangga dan juga di bank muamalat sebesar rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). terdakwa juga memberikan uang kepada naim yang juga anggota jaringan terorisme. selain itu, terdakwa juga kenal dan mempunyai hubungan dengan heri koncoro yang menjadi pelaku tindak pidana terorisme; bahwa terdakwa mengumpulkan dana untuk kepentingan beberapa orang anggota teroris berjihad ke luar negeri [. . .]. kasus tersebut menggambarkan bahwa di dalam tindak pidana terorisme mengandung aspek keimigrasian dalam konteks pembuatan paspor. dalam hal ini, terdapat fenomena bahwa ada warga negara indonesia tertentu, yang juga diidentifikasi sebagai anggota kelompok teroris, yang akan mengajukan paspor dalam rangka berjihad ke luar negeri. selanjutnya dalam kasus al khelaiw ali abdullah a, ditemukan fakta bahwa seorang warga negara asing juga dapat terlibat dalam kejahatan terorisme yang terjadi di wilayah indonesia, dengan rincian-rincian. 20 pertama, bahwa terdakwa datang ke indonesia pada nopember tahun 2008 dengan visa turis, dan dalam waktu singkat terdakwa kenal dengan saefudin zuhri (teroris) dan bergaul, menginap dan kemudian dicarikan rumah kontrakan oleh saefudin zuhri tersebut. terdakwa juga kenal dani dwi permana (bom hotel marriot) dan akrab; bahwa terdakwa selama 1 (satu) bulan ini bergaul selalu dengan orang-orang yang kemudian dikenal sebagai teroris. 19 mari putusan no 1497/k/pidsus/2013, . 20 mari putusan no 2524 k/pidsus/2010, . 78 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia kedua, pada desember 2008 terdakwa datang lagi ke indonesia dengan disponsori oleh saefudin zuhri (almarhum/telah meninggal dunia akibat kontak senjata dengan polri densus anti terror di jalan semanggi i, kelurahan cempaka putih, ciputat tangerang selatan). bahwa selama kunjungan terdakwa yang kedua ini, tidak pernah terungkap apa sebenarnya maksud kedatangan terdakwa ke indonesia, yang jelas terdakwa berada dalam lingkungan yang dikenal sebagai teroris dan terdakwa beberapa kali mengikuti pengajian dan bermalam di rumah saefudin zuhri di kahuripan parung. terdakwa hidup di tengah kehidupan para teroris dalam keseharian dengan mengikuti kegiatan yang ada, nampak adanya samenspel (kehidupan bersama yang akrab) antara mereka, sehingga ada kesengajaan terdakwa member i bantuan keuangan kepada saefud in zuhr i sebagai otak pemboman hotel j.w. marriot dan ritz carlton). ketiga, bahwa terdakwa ada kan uang sekitar rp 50.000.000,(lima puluh juta rupiah ) dengan alasan membuka usaha warnet dan dagang komputer bekas namun dalam kenyataannya, uang dari terdakwa juga mengalir, tanggal 06 januari 2009 rp 1.400.000,(satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening bca saefudin zuhri, rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah) pada saefudin zuhri via iwan, rp 500.000,(lima ratus ribu) pada saefudin zuhri via amir abdilah. april 2009 sebesar rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah) melalui iwan herdiansyah kepada saefudin zuhri. keempat, bahwa terdakwa jauh-jauh dari arab datang ke indonesia dengan alasan akan menginvestasikan uangnya/berbisnis akan tetapi nyatanya modal bisnis terdakwa hanya rp 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) adalah alasan yang sangat ganjil, apalagi terdakwa masuk ke indonesia dengan menggunakan visa turis, yang seharusnya apabila benar ia akan menanamkan modal dengan berbisnis di indonesia dari arab saudi tentu terdakwa menggunakan visa bisnis. kelima, bahwa kedatangan terdakwa ke indonesia dengan sejumlah uang tertentu adalah tidak jelas untuk apa, tetapi faktanya terdakwa hidup/berada di tengah-tengah manusia yang kita kenal kemudian sebagai teroris yang disergap/ditembak mati oleh densus 88, apalagi jelas ada uang yang beredar yang berasal dari terdakwa. keenam, perbuatan terdakwa memberi bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan memberikan atau meminjamkan uang dan menyalahgunakan ijin keimigrasian sebagaimana dakwaan pertama dan kedua telah terbukti dalam perbuatan terdakwa. kasus ali tersebut menggambarkan hubungan kejahatan terorisme dengan fungsi keimigrasian dalam aspek visa dan ijin tinggal. hubungan ini bisa terjadi karena warga negara indonesia, yang diidentifikasi sebagai anggota teroris, menjadi sponsor kedatangan warga negara asing ke wilayah indonesia. terakhir, dalam kasus taufik bin marzuki, hubungan antara kejahatan terorisme dengan aspek keimigrasian melibatkan spektrum yang lebih luas yakni pemalsuan identitas, sebagaimana tergambar dalam fakta persidangan berikut 21 21 mari putusan no 167 pk/pidsus/2013, . 79 | lentera hukum kemudian setelah melarikan diri pada tanggal 12 mei 2010 terdakwa dengan bantuan dari idris achmad dibuatkan ktp dengan nama sulaiman bin tarmizi sebagai penduduk desa geulumpang kabupaten aceh utara, dan sekitar sebulan kemudian ktp dimaksud sudah selesai, kemudian terdakwa pada tanggal 4 juni 2010 pergi ke lhokseumawe untuk membuat pasport di kantor imigrasi lhok seumawe berdasarkan ktp an. sulaiman bin tarmizi tersebut dan setelah mendapatkan passport an. sulaiman bin tarmizi tersebut terdakwa pergi ke malaysia melalui pelabuhan tanjung balai asahan dengan menumpang kapal fery dengan tujuan malaysia, terdakwa sempat tinggal di malaysia kurang lebih 5 bulan hingga akhirnya ditangkap oleh polisi diraja malaysia dan diserahkan kepada kepolisian negara republik indonesia pada tanggal 27 oktober 2010 bertempat di bandara sukarno hatta. kasus tersebut juga mengindikasikan bahwa paspor dengan yang dibuat atas dasar identitas palsu menyebabkan seorang warga negara indonesia yang merupakan anggota kelompok terorisme secara leluasa bepergian ke luar negeri dengan berbagai motif. ketiga kasus tersebut setidaknya menggambarkan bahwa tindak pidana terorisme dapat melibatkan beberapa aspek di dalam fungsi keimigrasian, yakni pembuatan paspor, pengawasan di perbatasan, pengawasan orang asing, dan penerbitan visa dan ijin tinggal. secara normatif di dalam uu keimigrasian, frasa „terorisme‟ dicantumkan sebagai penjelasan dari ketentuan yang mengatur tentang penolakan terhadap masuknya orang asing ke indonesia atas dasar keterlibatan orang asing tersebut dalam kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi. 22 dengan demikian, walaupun pelaksana fungsi keimigrasian tidak mengemban mandat secara langsung secara normatif dalam uu terorisme, berdasarkan tinjauan kasus-kasus yang ada, direktorat jenderal imigrasi tetap memiliki peran yang signifikan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme. 23 iii. peran imigrasi dalam pencegahan tindak pidana terorisme beranjak dari tinjauan atas kasus-kasus tindak pidana terorisme dan hubungannya dengan fungsi keimigrasian, kajian ini selanjutnya mengelaborasi peran imigrasi dalam mencegah tindak pidana terorisme ke dalam dua bagian, yakni pemeriksaan perbatasan dan entry permit, serta praktik koordinasi pelaksana fungsi keimigrasian dengan lembaga lain. penjabaran berikut diperoleh peneliti dari pengumpulan data primer melalui wawancara kepada pejabat imigrasi yang relevan, khususnya yang beraktivitas di 22 pasal 13 huruf (g) dan penjelasan uu 6/2011 tentang keimigrasian, supra note 3. 23 w.s deshinta, fungsi pengawasan keimigrasian dalam pengendalian radikalisme pasca penerapan kebijakan bebas visa kunjungan, (semarang: universitas negeri semarang, 2017) 80 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia kantor imigrasi khusus kelas i bandara soekarno-hatta, serta beberapa data sekunder yang relevan. hasil pengumpulan data tersebut dijabarkan sebagai berikut. b. pemeriksaan perbatasan dan entry permit dalam kaitannya dengan kejahatan transnasional, termasuk tindak pidana terorisme, imigrasi telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi-instansi pemerintah lainnya, khususnya aparat penegak hukum. 24 umumnya, koordinasi yang dijalankan berdasarkan sistem ialah melalui permintaan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke pihak imigrasi. selain cekal, koordinasi kesisteman juga dilakukan melalui penyerahan nama individu yang termasuk di dalam daftar pencarian orang (dpo) kepolisian. dua mekanisme tersebut, baik cekal dan dpo, dapat diakses oleh pihak office imigrasi di bandara, untuk selanjutnya disampaikan kepada counter imigrasi sebagai pelaksana lapangan yang menghadapi orang/penumpang secara langsung. informasi tersebut dengan demikian sejalan dengan dasar hukum di dalam pp 31/2013 yang mengatur. pertama, menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencegahan yang menyangkut bidang keimigrasian. kedua, menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian; keputusan menteri keuangan dan jaksa agung sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan; permintaan kepala kepolisian negara republik indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; perintah ketua komisi pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; permintaan kepala badan narkotika nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan. 25 di luar mekanisme kesisteman tersebut, dalam konteks penindakan terduga teroris, koordinasi penyampaian data juga dilakukan oleh pihak kepolisian, badan intelijen negara, badan nasional pemberantasan terorisme, maupun interpol kepada pihak imigrasi. penyampaian data tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi saat ini, baik melalui panggilan telepon, hingga aplikasi whatsapp. menurut narasumber, data melalui jalur informal tersebut dapat secara efektif berkontribusi terhadap penanganan tindak pidana terorisme secara lebih cepat, khususnya dalam mengidentifikasi keluar/masuknya pihak-pihak yang diduga teroris di wilayah indonesia. dalam konteks yang demikian, jalur informal tersebut dikategorikan sebagai keadaan mendesak, sebagaimana diatur di dalam pasal 228 pp 31/2013, yang mengatur bahwa ayat (1) dalam keadaan mendesak pejabat yang berwenang sebagaimana 24 wawancara dengan kepala kantor imigrasi kelas i khusus bandara soekarno-hatta (september, 2018). 25 pasal 226 peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian [peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian]. 81 | lentera hukum dimaksud dalam pasal 226 ayat (2) dapat meminta secara langsung kepada pejabat imigrasi tertentu untuk melakukan pencegahan. ayat (2) pejabat imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi. ayat (3) pejabat imigrasi setelah menerima permintaan secara langsung dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaksanakan pencegahan. ayat (4) dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 ayat (2) tidak ada, keputusan, permintaan, atau perintah pencegahan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk. ayat (5) pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan keputusan tertulis kepada menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan. ayat (6) apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ada keputusan tertulis dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk, pencegahan berakhir demi hukum. secara lebih makro, narasumber beranggapan bahwa pencegahan kejahatan terorisme sesungguhnya dapat dilakukan semenjak tahap pembuatan/ penerbitan paspor. 26 dalam hal ini, dengan mendasarkan pada asas praduga tak bersalah, maka setiap warga negara indonesia dapat diberikan paspor selama tidak terdapat informasi tertentu dari pihak aparat penegak hukum, seperti keterlibatan seseorang dalam organisasi teroris. namun demikian pada tataran praktis, menurut narasumber, selama ini sinkronisasi data belum tercipta antar instansi seperti bin, bais, interpol, densus 88, maupun imigrasi sendiri. 27 sinkronisasi data, khususnya data intelijen, menjadi penting dalam rangka upaya cegah dini dari terjadinya kejahatan terorisme di indonesia. dari perspektif keimigrasian, upaya cegah dini dapat dilakukan melalui penguatan fungsi screening pada saat wawancara pembuatan paspor. dengan sinkronisasi data yang mapan, diharapkan petugas imigrasi akan memperoleh basis bukti yang sahih dalam memutuskan terbit atau tidaknya paspor bagi seseorang. c. koordinasi dan kolaborasi ditjen imigrasi dengan instansi lain sejak tahun 2016, direktorat jenderal imigrasi telah melakukan kerja sama dengan ncb-interpol melalui penggunaan aplikasi i-24/7. aplikasi ini merupakan produk dari interpol yang dapat digunakan untuk mendeteksi data dokumen, semisal paspor, yang hilang atau dicuri (lost or stolen document). dalam perkembangannya pada 2018 (26/1), ditjen imigrasi dan ncb-interpol telah menandatangani standar operasional prosedur (sop) tentang penanganan hits atau alert pada sistem interpol 24/7 yang terintegrasi dengan sistem border control management (bcm). adapun tujuan dari penandatanganan sop ini ialah untuk mengatur mekanisme penanganan hits atau alert “dalam rangka melakukan deteksi dini buronan dan pelaku kejahatan transnasional di lintas batas, baik melalui data dokumen perjalanan yang hilang atau dicuri (stolen/lost travel document 26 wawancara dengan kepala kantor imigrasi kelas i khusus bandara soekarno-hatta, ibid. 27 ibid. 82 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia – sltd) maupun melalui data nominal (data interpol notices dan diffusion).” 28 (ncbinterpol indonesia, 2018) secara bertahap, integrasi sistem interpol i24/7 dengan bcm imigrasi sudah diterapkan di bandara soekarno-hatta dan ngurah rai, untuk kemudian diharapkan dapat dioperasionalkan di seluruh bandara dan pelabuhan laut di indonesia pada 2020. (ncb-interpol indonesia, 2018) secara normatif berdasarkan peraturan kepala kepolisian no. 5 tahun 2011 tentang penggunaan jaringan interpol (i-24/7) dan jaringan aseanapol (e-ads) di indonesia, i-24/7 didefinisikan sebagai “jaringan komunikasi global interpol (interpol global police communications system) yang bekerja selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota icpo-interpol yang cepat, tepat, akurat dan aman.” dalam konteks keimigrasian, kolaborasi ini sangat erat kaitannya dengan intelijen keimigrasian. secara normatif, intelijen keimigrasian merupakan “kegiatan penyelidikan keimigrasian dan pengamanan keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.” dengan begitu, dalam kaitannya dengan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga, peran interpol menjadi signifikan melalui program the integrated border management task force (ibmtf) yang dapat mendukung aparatur penegak hukum dalam berkoordinasi dan meningkatkan kemampuan untuk data-sharing. dalam tataran praktis, beberapa operasi pengamanan perbatasan telah dilakukan oleh indonesia bersama-sama dengan malaysia dan filipina untuk mengamankan wilayah perbatasan yang diduga menjadi area pelintasan kejahatan transnasional terorganisasi, termasuk terorisme. operasi bersama ini dijalankan secara insidentil, dan didukung sepenuhnya oleh interpol. iv. model kontrol imigrasi dalam pencegahan t indak pidana terorisme berdasarkan analisis data yang ada, kajian ini menemukan fakta bahwa model kontrol keimigrasian dalam pencegahan tindak pidana terorisme dibangun berdasarkan tiga unsur utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, yang meliputi: intelijen keimigrasian, pengawasan keimigrasian, dan pemeriksaan di perbatasan. 29 merujuk pada praktik yang ada selama ini, pencegahan tindak pidana terorisme oleh pihak keimigrasian berjalan secara singuler, dalam pengertian bahwa masing-masing elemen keimigrasian bekerja berdasarkan proses kerjanya secara terpisah. proses-proses yang 28 ncb-interpol, “penandatanganan sop polri-ditjen imigrasi tentang penanganan hits atau alert pada sistem interpol i-24/7 yang berintegrasi dengan sistem border control management (bcm) imigrasi”, diakses 28/3/2019 pada laman (https://interpol.go.id/en/news/776-penandatanganan-sop-polri-ditjen-imigrasi-tentangpenanganan-hits-atau-alert-pada-sistem-interpol-i-247-yang-berintegrasi-dengan-sistem-bordercontrol-management-bcm-imigras) 29 a nowrasteh, policy analysis: terrorism and immigration (cato institute, 2016). 83 | lentera hukum berjalan singuler ini menghasilkan produk atau keluarannya masing-masing, tanpa adanya keterpaduan di antara mereka. secara konseptual dan normatif, tiga elemen tersebut pada prinsipnya merupakan sebuah siklus yang saling terkait antara satu dengan yang lain. dengan demikian, model kontrol imigrasi dalam pencegahan tindak pidana terorisme seharusnya bersifat sirkuler, dalam pengertian bahwa ketimbang hubungan kerja antar elemen yang mencerminkan alur yang singuler atau hulu ke hilir, maka sebaiknya diarahkan kepada bentuk rantai kerja yang saling terkait. adapun untuk menggambarkan model sirkuler tersebut, perlu kiranya meninjau beberapa aspek teknis terkait fungsi keimigrasian yang dapat berkontribusi dalam pencegahan tindak pidana terorisme. a. optimalisasi pengawasan keimigrasian analisis optimalisasi pengawasan keimigrasian akan dipilah berdasarkan klasifikasi pengawasan berdasarkan subjeknya, yakni pengawasan keimigrasian terhadap warga negara indonesia dan terhadap warga negara asing. (pasal 66 uu 6/2011) untuk klasifikasi yang pertama, yakni pengawasan keimigrasian terhadap warga negara indonesia, secara teknis pasal 172 ayat (3) pp no. 31 tahun 2013 mengatur bahwa “pengawasan keimigrasian terhadap warga negara indonesia dilakukan pada saat permohonan dokumen perjalanan republik indonesia; keluar atau masuk wilayah indonesia; dan berada di luar wilayah indonesia.” adapun berdasarkan objeknya, pengawasan tersebut dibagi menjadi dua jenis, yakni pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. terkait hal ini, pasal 175 pp 31/2013 mengatur bahwa “pengawasan administratif terhadap warga negara indonesia dilakukan dengan pertama, pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi mengenai pelayanan keimigrasian kepada warga negara indonesia; pengajuan permohonan dokumen perjalanan republik indonesia yang dilakukan oleh warga negara indonesia; dan lalu lintas warga negara indonesia yang masuk atau keluar wilayah indonesia. kedua, penyusunan daftar nama warga negara indonesia yang dikenai pencegahan keluar wilayah indonesia; dan pengambilan foto dan sidik jari. sedangkan pengawasan lapangan terhadap warga negara indonesia dapat dilakukan dengan (pasal 176) yakni mencari dan mendapatkan keterangan mengenai keberadaan warga negara indonesia yang berada di luar wilayah indonesia; melakukan wawancara pada saat memohon dokumen perjalanan republik indonesia; atau melakukan koordinasi dengan pemerintah negara setempat melalui kepala perwakilan republik indonesia untuk memantau keberadaan warga negara indonesia di luar wilayah indonesia. berdasarkan aturan tersebut, unsur pengawasan administratif yang krusial ialah pada pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi. 30 dalam hal pengajuan dokumen perjalanan republik indonesia, sistem penerbitan paspor, selain 30 secara lebih teknis, permenkumham no. 4 tahun 2017 tentang tata cara pengawasan keimigrasian mengatur bahwa pengawasan administratif dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian berkas atau dokumen secara manual dan/atau melalui simkim. 84 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat, juga wajib memperhatikan unsur keamanan. dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, pihak direktorat jenderal imigrasi telah menerbitkan dua surat edaran, yakni: surat edaran direktur jenderal imigrasi nomor: imi-1562.gr.01.01 tahun 2014 tentang peningkatan kewaspadaan dalam penerbitan paspor, dan surat direktur jenderal imigrasi nomor: imi.5gr.04.02.1273 tentang kewaspadaan terhadap anggota / simpatisan kelompok militan negara islam irak dan suriah (isis). surat edaran direktur jenderal imigrasi tersebut merupakan wujud langkah preventif ditjen imigrasi dalam rangka mencegah keterlibatan warga negara indonesia dalam kelompok militan isis di luar negeri. dalam hal ini, direktorat jenderal imigrasi menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor imigrasi di indonesia agar dalam proses penerbitan paspor untuk memperhatikan unsur keamanan dengan melakukan penelitian berkas secara cermat dan wawancara secara teliti. terhadap adanya indikasi wni yang akan pergi keluar negeri dalam rangka bergabung dengan kelompok isis, setiap pejabat imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi seluruh indonesia diminta agar mengambil tindakan tegas untuk menunda keberangkatan wni tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. selain itu, beranjak dari kasus hukum yang terjadi, pengawasan keimigrasian perlu ditekankan dalam konteks warga negara indonesia yang menjadi penjamin keberadaan orang asing di indonesia. secara normatif, pengawasan lapangan terhadap warga negara indonesia tersebut dilakukan “jika terdapat keraguan mengenai keterangan, keabsahan dokumen persyaratan, identitas dan/atau kesanggupan sebagai penjamin.” (pasal 28 permenkumham 4/2017) secara teknis, mekanisme pengawasan diatur sebagai berikut. pertama, kepala kantor imigrasi memerintahkan pejabat imigrasi untuk melakukan pengawasan lapangan. kedua, pejabat imigrasi melakukan rapat persiapan rencana kegiatan. ketiga, pelaksanaan pengawasan lapangan dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi dengan cara mendatangi: 1. tempat tinggal pemohon, 2. kepala desa/kelurahan tempat tinggal pemohon; dan/atau 3. instansi yang menerbitkan dokumen domisili dan identitas diri pemohon. keempat, pejabat imigrasi yang ditunjuk menyusun laporan dan evaluasi hasil pengawasan lapangan. mekanisme ini mencerminkan bahwa baik pengawasan administratif maupun lapangan cenderung difokuskan pada persoalan keabsahan dokumen seorang warga negara indonesia. merujuk pada deskripsi tentang fungsi intelijen keimigrasian sebelumnya, dapat dipahami bahwa profiling dan data mining seharusnya menjadi unsur pembentuk pengawasan secara administratif. 31 sebagai konsekuensi, hasil dari aktivitas profiling dan data mining intelijen harus terus bekerja secara selaras pada saat seorang warga negara indonesia mengajukan permohonan dokumen perjalanan republik indonesia, keluar atau masuk wilayah indonesia, dan ketika sedang berada di luar 31 karen c tumlin, “suspect first: how terrorism policy is reshaping immigration policy” 92:4 calif law rev 1173. 85 | lentera hukum wilayah indonesia. lebih jauh, koordinasi antar lembaga ataupun kementerian demi mencegah terbitnya paspor bagi terduga teroris sangat penting. 32 sedangkan dari sisi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing, pasal 172 ayat (4) pp no. 31 tahun 2013 mengatur bahwa pengawasan tersebut dilakukan pada saat permohonan visa, masuk atau keluar wilayah indonesia, pemberian izin tinggal; dan berada dan melakukan kegiatan di wilayah indonesia. dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing, berdasarkan kasus tindak pidana terorisme yang terjadi, tahapan permohonan visa menjadi krusial. permenkumham no. 24 tahun 2016 tentang prosedur teknis permohonan dan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas mengatur bahwa pemberian visa kunjungan yang diajukan oleh orang asing dilaksanakan setelah melalui, salah satunya, “penelitian latar belakang orang asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan orang asing ke indonesia terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya indonesia.” (vide pasal 17, 18, 19, dan 20) dalam konteks pencegahan dugaan pelaku tindak pidana terorisme, tentu tahapan tersebut tidak akan mampu secara komprehensif menjadi dasar untuk keputusan pemberitaan visa. untuk itu, menjadi logis untuk mengintegrasikan hasil profiling dan data mining intelijen keimigrasian di dalam proses ini. hasil profiling dan data mining intelijen seharusnya sudah tersedia pada saat seorang warga negara asing mengajukan permohonan visa. logika yang sama pada prinsipnya berlaku mutatis mutandis pada tahap masuk atau keluar wilayah indonesia, mengajukan izin tinggal, dan ketika sedang berada dan melakukan kegiatan di wilayah indonesia. b. intelijen keimigrasian: profiling dan data mining salah satu aspek penting dalam optimalisasi pengawasan keimigrasian yang telah dibahas sebelumnya ialah efektivitas data sharing. dalam kaitannya dengan hal ini, praktik di negara lain menggambarkan beberapa tantangan yang ditemukan dalam rangka mencegah dan menangani kejahatan transnasional, dalam hal ini terorisme, yang mencakup pertama, heterogenitas data. dalam hal ini data yang dikumpulkan oleh instansi-instansi yang berbeda memiliki perbedaan struktural dan semantik; kedua, heterogenitas bahasa. perbedaan pencantuman bahasa di dalam dokumen tidak dapat digunakan oleh instansi yang berada di negara berbeda; ketiga, heterogenitas orang dan lingkungan kerja. instansi-instansi pemerintah memiliki tingkat kemapanan pemakaian teknologi informasi yang berbeda-beda; keempat, heterogenitas kebijakan, regulasi, batasan dan aturan keamanan masing-masing instansi; kelima kesulitan dalam komunikasi dan koordinasi antar instansi; dan keenam heterogenitas dalam platform 32 h djalal, “menentukan batas negara guna meningkatkan pengawasan, penegakan hukum dan kedaulatan nkri” 3:2 j pertahanan dan bela negara 15. 86 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia komputansi, seperti perangkat keras dan lunak, sistem manajemen data, dan sistem aplikasi dalam menjalankan fungsinya. 33 dalam konteks keimigrasian di indonesia, berdasarkan pasal 74 ayat 2 uu keimigrasian, intelijen keimigrasian mengemban wewenang untuk mendapatkan keterangan dari masyarakat atau instansi pemerintah; mendatangi tempat atau bangunan yang diduga dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing; melakukan operasi intelijen keimigrasian; atau melakukan pengamanan terhadap data dan informasi keimigrasian serta pengamanan pelaksanaan tugas keimigrasian. secara lebih spesifik, yang dimaksud dengan ”penyelidikan keimigrasian” adalah kegiatan atau tindakan pejabat imigrasi untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana keimigrasian.” sedangkan yang dimaksud dengan ”operasi intelijen keimigrasian” adalah “kegiatan yang dilakukan berdasarkan suatu rencana untuk mencapai tujuan khusus serta ditetapkan dan dilaksanakan atas perintah pejabat imigrasi yang berwenang.” secara lebih teknis, berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 30 tahun 2016 tentang intelijen keimigrasian, fungsi tersebut meliputi dua aspek, yakni penyelidikan intelijen keimigrasian dan pengamanan intelijen keimigrasian. adapun penyelidikan intelijen keimigrasian dilaksanakan untuk mencari, mendapatkan, memperoleh, dan mengolah data/atau informasi yang berkaitan dengan objek sasaran di bidang keimigrasian. sedangkan pengamanan keimigrasian dilaksanakan dengan tujuan untuk deteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya fungsi keimigrasian. berdasarkan pasal 19 permenkumham 30/2016, “setiap pelaksanaan operasi intelijen keimigrasian harus dituangkan dalam bentuk produk hasil operasi intelijen kemigrasian.” adapun produk tersebut disusun dalam bentuk laporan dan disampaikan secara berjenjang kepada direktur jenderal. (psl 21 jo. 22) pada titik ini, guna mewujudkan model kontrol keimigrasian yang bersifat sirkuler, seharusnya produk hasil operasi intelijen keimigrasian dibagikan kepada pelaksana fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan di perbatasan. tidak hanya berhenti pada titik tersebut, pihak intelijen keimigrasian juga sepatutnya menyusun database orang-orang yang patut diduga berafiliasi atau bergabung dengan kelompok teroris luar negeri. database daftar terduga teroris tersebut dapat menjadi produk intelijen setelah proses pengelolaan data intelijen keimigrasian dalam bentuk kalkulasi penilaian risiko (risk assessment calculation). merujuk pada praktik department of homeland security di amerika serikat misalnya, kalkulasi risiko terorisme merupakan hasil dari persamaan ancaman dikalikan kerentanan dikalikan kekritisan. 34 33 se su, “transnational information sharing, event notification, rule enforcement and process coordination” (2005) 1:2 int j electron gov res 1, hlm. 2. 34 joel leson, assessing and managing the terrorism threat, u.s department of justice bureau of justice assistance, washington: september 2005, hlm. 9. 87 | lentera hukum mengingat luasnya dimensi dan institusionalisasi kalkulasi risiko terorisme tersebut, intelijen keimigrasian akan memiliki posisi yang strategis dalam mendukung penilaian ancaman (threat assessment). dalam penilaian ancaman tersebut, data intelijen keimigrasian dapat diarahkan pada beberapa poin berikut yakni, type of adversary: terrorist, activist, employee, other; category of adversary: foreign or domestic, terrorist or criminal, insider and/or outsider of the organization; objective of each type of adversary: theft, sabotage, mass destruction (maximum casualties), sociopolitical statement, other; number of adversaries expected for each category: individual suicide bomber, grouping or “cells” of operatives/terrorists, gangs, other; target selected by adversaries: critical infrastructure, governmental buildings, national monuments, other; type of planning activities required to accomplish the objective: longterm “casing,” photography, monitoring police and security patrol patterns, other; most likely or “worstcase” time an adversary could attack: when facility/location is fully staffed, at rush hour, at night, other; range of adversary tactics: stealth, force, deceit, combination, other; dan capabilities of adversary: knowledge, motivation, skills, weapons and tools. 35 threat assessment yang diperoleh dari pengelolaan data intelijen tersebut diharapkan dapat mendukung upaya profiling terhadap individu-individu yang diduga berpotensi melakukan kejahatan terorisme di indonesia. namun demikian, dalam praktik di beberapa negara, pengelolaan data intelijen keimigrasian tersebut menemukan tantangan terkait pelindungan hak asasi manusia. relasi tersebut ditemukan dalam konteks praktik surveilans melalui penyadapan dalam rangka pelaksanaan fungsi intelijen yang berpotensi melanggar hak atas privasi. surveilans, merupakan salah satu bentuk intrusi terhadap kehidupan privasi seseorang yang menjadi bagian dari hak asasi manusia. 36 secara sederhana, kegiatan surveilans mencakup tindakan pengamatan (observation) dan pengumpulan informasi (information gathering). 37 dalam perkembangannya, bentuk surveilans dilakukan melalui bentuk lain seperti penggalian data (data mining) dan menyimpan data (data retention). data mining ialah teknologi untuk mendapatkan informasi berharga yang berasal dari data-data umum tertentu (low value inputs). sedangkan data retention adalah mekanisme penyimpanan data dalam jangka waktu tertentu yang dapat digunakan sewaktu-waktu (recalling). 38 perkembangan pelindungan atas privasi berimplikasi terhadap standar hak asasi manusia dalam praktik surveilans. sebagaimana tercantum dalam pasal 17 kovenan internasional hak-hak sipil dan politik. ayat (1) no one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy, family, home, or correspondence, nor to unlawful attacks on his 35 ibid, hlm. 6. 36 wahyudi djafar dan miftah fadhli, surveilans dan hak asasi manusia: rekomendasi pengintegrasian standar hak asasi manusia dalam pembentukan kebijakan surveilans di indonesia, lembaga studi dan advokasi masyarakat (elsam) dan privacy international, jakarta: 2015, hlm. 9 37 ibid, hlm. 4 38 whitefield diffie dan sudan landau, privacy on the line: the politics of wiretapping and encryption, the mit press, cambridge: 2007, hlm. 292 88 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia honour and reputation. ayat (2) everyone has the right to the protection of law against such interference or attacks. definisi dari „arbitrary or unlawful interference‟ dalam pasal tersebut mengisyaratkan bahwa pelindungan terhadap hak atas privasi bukan merupakan pelindungan yang bersifat absolut, melainkan dapat dikecualikan, dengan pelaksanaan yang diatur oleh undang-undang. 39 adapun pengaturan oleh undang-undang tersebut tidak hanya mengatur tentang tata cara intrusi terhadap hak atas privasi, melainkan juga segala bentuk pengaksesan dan penyimpanan informasi pribadi dalam sistem komputer, penyimpanan data maupun peralatan lain, baik yang dilakukan oleh lembaga publik maupun privat. dewan ham pbb melalui resolusi 69/166 menyerukan kepada negara anggota untuk mementingkan pelindungan terhadap privasi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan informasi dewasa ini. lebih spesifik, terdapat dua hal mengenai praktik surveilans: pertama, negara wajib meninjau segala prosedur, praktik dan legislasi yang berkaitan dengan surveilans terhadap komunikasi, penyadapan, dan segala bentuk perolehan data-data privasi. kedua, membentuk atau menegakkan peradilan yang imparsial, setara, efektif dan independen, mekanisme pengawasan nasional baik melalui peraturan administratif maupun yang ditetapkan oleh parlemen untuk memastikan transparansi yang memadai, dan akuntabilitas negara atas praktik surveilans komunikasi yang dilakukannya. dalam konteks indonesia, hal yang patut menjadi perhatian adalah tumpang tindihnya regulasi yang mengatur tentang kewenangan penyadapan sebagai salah satu bentuk surveilans itu sendiri. terdapat sedikitnya duapuluh peraturan perundangundangan berbeda yang memuat materi surveilans; mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan kapolri. 40 tidak adanya keseragaman model pengaturan mengenai mekanisme surveilans ini menimbulkan adanya overlapping peraturan dan ketidakpastian hukum yang berpotensi menghadirkan pelanggaran terhadap hak atas privasi. beranjak dari ketentuan pasal 9 huruf e jo. pasal 14 uu intelijen negara, penyelenggara intelijen negara salah satunya adalah intelijen kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian. posisi intelijen keimigrasian diperkuat melalui pasal 5 permenkumham 30/2016 yang membuka ruang bagi pejabat imigrasi untuk mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau informasi yang berkaitan dengan objek sasaran keimigrasian dalam rangka penyelidikan intelijen keimigrasian. selanjutnya dalam pasal 9, penyelidikan intelijen keimigrasian secara tertutup dapat dilaksanakan salah satunya melalui penyadapan. fungsi ini, tentu berimplikasi terhadap tanggungjawab ditjen imigrasi untuk menyelenggarakan praktik surveilans yang tetap menghormati hak asasi manusia. 39 komentar umum no. 16 pasal 17 kihsp, par. 3 40 wahyudi djafar dan miftah fadhli, surveilans dan hak asasi manusia: rekomendasi pengintegrasian standar hak asasi manusia dalam pembentukan kebijakan surveilans di indonesia, lembaga studi dan advokasi masyarakat (elsam) dan privacy international, jakarta: 2015, hlm. 17 89 | lentera hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 29 ayat (2) permenkumham 30/2016, dalam melaksanakan fungsi intelijen keimigrasian, diperlukan sarana dan prasarana yang salah satunya dalam bentuk database dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. database tersebut, tentunya akan memuat informasi sensitif mengenai produk operasi intelijen keimigrasian, sehingga meningkatkan urgensi adanya prosedur khusus terkait pengamanan data. terlebih, konsep database sangat berkaitan dengan penyimpanan data (data retention) yang memiliki jangka waktu tertentu. kebocoran atas data tersebut sebelum jangka waktu yang ditentukan, tentu merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi pemilik data. lebih jauh dalam lensa hak asasi manusia, proses pengumpulan data juga dapat berimplikasi pada bentuk profiling yang mengarah pada bentuk stereotip dan diskriminasi kepada kelompok masyarakat tertentu atas basis ras, etnis dan suku bangsa, ataupun agama. 41 stereotip ini pada derajat tertentu akan berujung pada stigmatisasi dan marjinalisasi kepada kelompok yang diduga teroris. 42 profiling berbasis ras di amerika serikat pasca serangan teroris 9/11 misalnya, berimplikasi terhadap penangkapan warga keturunan arab dan muslim yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme. 43 salah satu kasus yang menarik ialah kasus jose padilla, warga muslim amerika serikat yang ditangkap di bandara o‟hare, chicago, setelah kepulangannya dari pakistan pada 2002. padilla dinyatakan sebagai „musuh kombatan‟ dan ditahan secara militer karena diduga terlibat rencana pengeboman oleh al-qaeda. 44 schildkraut menganalisis hasil polling yang dilakukan pasca serangan teror 9/11, yakni 31% masyarakat amerika serikat setuju atas “penahanan warga amerika serikat keturunan arab di kamp khusus sampai dapat ditentukan apakah mereka terkait dengan jaringan teroris.” 45 untuk itu, profiling sebagai sebuah bentuk interferensi atas hak atas privasi yang dilindungi berdasarkan pasal 17 iccpr perlu bersifat proporsional. 46 berdasarkan temuan iom, beberapa klausul pengaman (safeguard) yang dapat digunakan dalam menjalankan profiling dan data mining intelijen yang bersifat proporsional meliputi kriteria efektivitas, dalam pengertian bahwa kemampuan pemerintah untuk memperkirakan hubungan antara profiling dengan tujuan yang diharapkan; kriteria keperluan, yakni langkah profiling tersebut merupakan upaya yang dianggap sangat perlu, dan tidak ada lagi langkah yang bersifat least intrusive, dalam mencegah kejahatan; 41 unga, report of the special rapporteur on the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms while countering terrorism, a/64/2011, 3 agustus 2009, para. 37-38. 42 ibid, para. 39. 43 b abu bah, “racial profiling and the war on terror: changing trends and perspectives,” ethnic studies review 29, no. esr/vol29/iss1 (2006): 76–100. 44 jennifer k elsea and michael john garcia, “judicial activity concerning enemy combatant detainees : major court rulings” (2014). 45 shaun l gabbidon, george e higgins, and matthew nelson, “public support for racial profiling in airports : results from a statewide poll” (2012). 46 un hrc, report of the special rapporteur on the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms while countering terrorism, a/hrc/34/61, 21 februari 2017, para. 31. 90 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia dan kriteria pelanggaran, yakni pemerintah harus dapat memprediksi hak-hak apa saja yang dapat terlanggar dari langkah profiling tersebut. 47 c. pengetatan kontrol perbatasan aspek terakhir dari fungsi keimigrasian yang bertalian erat dengan pencegahan kejahatan terorisme ialah kontrol perbatasan. dalam hal ini, perbatasan merupakan titik-titik pemeriksaan keimigrasian, baik berupa tempat pemeriksaan imigrasi (tpi) maupun non-tpi. secara teknis, kontrol perbatasan berada di dalam kewenangan pejabat imigrasi untuk menolak maupun mencegah seseorang untuk keluar atau masuk wilayah indonesia; dengan ketentuan tersendiri kepada warga negara indonesia dan orang asing. 48 dalam konteks penolakan, pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa “pejabat imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar wilayah indonesia dalam hal orang tersebut: a. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau c. namanya tercantum dalam daftar pencegahan.” secara spesifik bagi orang asing, pasal 25 uu keimigrasian mengatur bahwa pejabat imigrasi menolak orang asing untuk masuk wilayah indonesia dalam hal orang asing tersebut: namanya tercantum dalam daftar penangkalan; tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; memiliki dokumen keimigrasian yang palsu; tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa; telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa; menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi; termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing; terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah republik indonesia; atau termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. sedangkan bagi warga negara indonesia, pasal 27 peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian mengatur bahwa: ayat (1) setiap warga negara indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah indonesia. ayat (2) dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara indonesia. ayat (3) dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi. ayat (4) pembuktian kewarganegaraan republik indonesia 47 european comission against racism and intolerance, general policy recommendation no 1 on combating racism and racial discrimination in policing, strasbourg, october 2007, para 32-34. 48 a hasan, “pengawasan dan penindakan keimigrasian bagi orang asing yang melebih batas waktu izin tinggal di indonesia” iii:1 lex soc 5. ⁠ bilal dewansyah, “the development of legal policy and legal needs of indonesian immigration law: answered partially, forget the rest,” hasanuddin law review 1, no. 2 (2015): 140–162, http://pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/view/88/61. 91 | lentera hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi. dalam aspek ini, fokus pengetatan kontrol perbatasan adalah pada frasa „keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara indonesia‟. optimalisasi terhadap kontrol tersebut telah dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas dan kualitas personel serta sarana untuk dapat mengidentifikasi dokumen palsu. selain itu, mengingat fungsi ini berada pada hilir proses administrasi keluar/masuknya orang, maka pemeriksaan perbatasan memerlukan sinergi data dan informasi dengan kedua fungsi sebelumnya, yakni pengawasan dan intelijen keimigrasian. pada titik ini, kerangka regulasi yang ada belum secara eksplisit menyediakan slot khusus bagi pemeriksa perbatasan untuk menjadikan data intelijen keimigrasian sebagai dasar penolakan maupun penangkalan orang. d. model kontrol keimigrasian dan peran lembaga lain berdasarkan tinjauan terhadap tiga aspek fungsi keimigrasian sebelumnya, kajian ini merumuskan model kontrol keimigrasian yang diharapkan lebih efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan terorisme di wilayah indonesia. dengan dasar pada norma dan praktik tiga aspek tersebut, secara sirkuler kerja pada masing-masing aspek dirumuskan sebagai berikut. model kontrol sirkuler tersebut pada prinsipnya hendak mengintegrasikan ketiga aspek dalam fungsi keimigrasian yang relevan dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan terorisme di indonesia. dalam hal ini, terdapat tiga area sirkuler yang saling terkait antara satu aspek dengan yang lain, yakni pertama, area intelijen keimigrasian dengan pengawasan keimigrasian. dalam area ini, sirkulasi hasil / produk kegiatan di kedua aspek fungsi harus saling terkait dan saling berbagi. dari sudut intelijen, laporan kegiatan pengawasan lapangan yang dilaksanakan oleh pejabat imigrasi digunakan sebagai keterangan dalam rangka operasi intelijen. sedangkan dari sudut pengawasan, laporan hasil operasi intelijen dijadikan dasar dalam penerbitan paspor/slp, visa, izin tinggal, serta dalam penindakan keimigrasian ketika terjadi penyalahgunaan izin orang asing. kedua, area intelijen keimigrasian dengan pemeriksaan perbatasan. dalam area ini, sirkulasi hasil/produk kegiatan di kedua aspek fungsi harus saling terkait dengan saling berbagi. dari sudut intelijen, hasil penelitian latar belakang orang asing yang dilaksanakan dalam proses pemberian visa menjadi keterangan untuk fungsi intelijen. sedangkan dari sisi pemeriksaan perbatasan, hasil laporan intelijen menjadi dasar dalam clearance exit, penolakan sementara keluar wilayah indonesia terhadap wna, dan penerbitan visa. ketiga, area pemeriksaan perbatasan dengan pengawasan keimigrasian. dalam area ini, sirkulasi hasil penelitian latar belakang orang asing dan penjamin dalam proses pemberian visa dijadikan sebagai bahan bagi pelaksana pengawasan keimigrasian, utamanya dalam konteks penindakan keimigrasian. begitu pula sebaliknya, hasil laporan kegiatan pengawasan lapangan menjadi bahan bagi pejabat imigrasi yang melakukan penelitian latar belakang orang asing dan penjamin ketika proses pemberian visa. 92 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia model kontrol sirkuler tersebut dapat menjadikan pelaksanaan fungsi keimigrasian sebagai satu kesatuan yang diharapkan secara optimal mampu mencegah dan berkontribusi terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme. 49 secara lebih makro, dalam pelaksanaan model kontrol sirkuler ini mengisyaratkan pentingnya peran lembaga atau instansi lain dalam rangka kolaborasi dan koordinasi. 50 berdasarkan data yang diperoleh, peran kepolisian, bnpt, ncb-interpol, serta bin menjadi krusial khususnya dalam penyediaan data intelijen. data intelijen tersebut akan berkontribusi secara signifikan terhadap kinerja intelijen keimigrasian, yang pada gilirannya berkontribusi pula terhadap kedua fungsi lainnya yakni pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan di perbatasan, dalam rangka pencegahan kejahatan terorisme di indonesia. v. penutup berdasarkan tinjauan terhadap kasus-kasus tindak pidana terorisme yang telah diputus oleh pengadilan serta data empiris pelaksanaan fungsi keimigrasian, studi ini memperoleh gambaran tentang aspek relasional antara fungsi keimigrasian dengan fenomena kejahatan terorisme. relasi tersebut tercermin dari tiga aspek fungsi keimigrasian, yakni pengawasan keimigrasian, intelijen keimigrasian dan pemeriksaan perbatasan. aspek-aspek tersebut tentu dapat dirincikan ke dalam pelbagai dimensi teknis dan administratif di lingkungan imigrasi. sejalan dengan logika tersebut, tinjauan terhadap aspek empiris di ketiga aspek fungsi keimigrasian yang ada mengisyaratkan bahwa pelaksanaannya selama ini berjalan secara singuler. dalam hal ini, ketiga fungsi keimigrasian tersebut berjalan secara terpisah dan tanpa mekanisme penghubung antara satu dengan yang lain. padahal, mengingat dinamika kasus-kasus tindak pidana terorisme yang ada, aspekaspek fungsi tersebut wajib dijalankan di dalam satu mekanisme pencegahan yang komprehensif. dengan demikian, kajian ini menyimpulkan sebuah model kontrol imigrasi yang bersifat sirkuler, yang berarti bahwa pelaksanaan fungsi intelijen keimigrasian, pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan perbatasan seyogianya bersifat melingkar atau terhubung antara satu fungsi dengan yang lain. keterhubungan antar fungsi keimigrasian tersebut ternyata memperoleh justifikasinya secara normatif, yakni pertama, dalam rangka pelaksanaan tugas intelijen keimigrasian, pejabat imigrasi memerlukan data laporan pengawasan keimigrasian serta hasil penelitian dalam rangka penerbitan visa dan penjamin; kedua dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan keimigrasian, pejabat imigrasi memerlukan data hasil operasi intelijen serta hasil penelitian dalam rangka penerbitan visa dan penjamin; ketiga dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan perbatasan, pejabat imigrasi memerlukan data hasil operasi intelijen dan laporan pengawasan keimigrasian. sebagai 49 se su, “transnational information sharing, event notification, rule enforcement and process coordination” (2005) 1:2 int j electron gov res 1. 50 ws deshinta, fungsi pengawasan keimigrasian dalam pengedalian radikalisme pasca penerapan kebijakan bebas visa kunjungan (semarang: universitas negeri semarang, 2017). 26. 93 | lentera hukum konsekuensi, model kontrol sirkuler tersebut menghendaki adanya sharing informasi antar fungsi keimigrasian secara periodik, agar tercipta sebuah mekanisme cegah dini dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah indonesia. lebih jauh secara makro, keterlibatan instansi atau lembaga negara lainnya, seperti kepolisian, bnpt, bin, dan ncb-interpol, menjadi penting untuk memastikan berjalannya model sirkuler tersebut. 51 beranjak dari simpulan tersebut, kajian ini merumuskan beberapa poin rekomendasi kepada menteri hukum dan hak asasi manusia untuk melakukan perubahan terhadap peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 30 tahun 2016 tentang intelijen keimigrasian, khususnya agar mengatur tentang kewajiban pejabat imigrasi untuk menyampaikan laporan hasil intelijen kepada direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian, direktur lalu lintas keimigrasian, dan direktur izin tinggal keimigrasian; melakukan perubahan terhadap peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia no. 24 tahun 2016 tentang prosedur teknis permohonan dan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas, khususnya agar mengatur tentang kewajiban pejabat imigrasi untuk menyampaikan hasil penelitian latar belakang orang asing dan penjamin dalam proses pemberian visa kepada direktur intelijen keimigrasian dan direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian; dan melakukan perubahan terhadap peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia no. 4 tahun 2017 tentang tata cara pengawasan keimigrasian, khususnya agar mengatur tentang kewajiban pejabat imigrasi untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada direktur intelijen keimigrasian, direktur lalu lintas keimigrasian dan direktur izin tinggal keimigrasian. sebagai alternatif direktur jenderal imigrasi dapat mengambil kebijakan dengan menerbitkan surat edaran direktur jenderal imigrasi kepada seluruh pejabat imigrasi yang melaksanakan fungsi intelijen keimigrasian agar menyerahkan laporan hasil operasi intelijen secara periodik kepada direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian, direktur lalu lintas keimigrasian dan direktur izin tinggal keimigrasian, sebagai bahan pengambilan keputusan di tiga direktorat tersebut; menerbitkan surat edaran direktur jenderal imigrasi kepada seluruh pejabat imigrasi yang melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian agar menyerahkan laporan hasil pengawasan keimigrasian secara periodik kepada direktur intelijen keimigrasian dan direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian, sebagai bahan pengambilan keputusan di dua direktorat tersebut; menerbitkan surat edaran direktur jenderal imigrasi kepada seluruh pejabat imigrasi yang melaksanakan fungsi pemeriksaan perbatasan agar menyerahkan laporan penelitian orang asing dan penjamin secara periodik kepada direktur intelijen keimigrasian, direktur lalu lintas keimigrasian dan direktur izin tinggal keimigrasian, sebagai bahan pengambilan keputusan di dua direktorat tersebut; menerbitkan surat edaran direktur jenderal imigrasi dalam rangka 51 vide penjelasan pasal 26 ayat (1) undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. 94 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia memastikan bahwa sirkulasi informasi antar aspek fungsi keimigrasian (intelijen, pengawasan, dan pemeriksaan di perbatasan) berlangsung baik di tingkat pusat hingga ke unit-unit teknis di wilayah; menginstruksikan direktorat intelijen keimigrasian untuk merancang dan menyusun database terduga terorisme yang dikelola berdasarkan data intelijen keimigrasian. daftar pustaka aas, katja f. globalization and crime (london: sage publications, 2007). bah, b abu, “racial profiling and the war on terror: changing trends and perspectives,” (2006) ethnic studies review 29, no. esr/vol29/iss1. bove, vincenzo & tobias bohmelt. “does immigration induce terrorism?” (2016) j polit. clayton, g. “the uk and extraterritorial immigration control: entry clearance and juxtaposed control,” in extraterritorial immigration control: legal challenges, ed. bernard ryan and valsamis mitsilegas (leiden, boston: martinus nijhoff publishers, 2010) demleitner, nora v. “immigration threats and rewards: effective law enforcement tools in the „war‟ on terrorism?” (2002) 51 emory law j 1059. deshinta, ws. fungsi pengawasan keimigrasian dalam pengedalian radikalisme pasca penerapan kebijakan bebas visa kunjungan (semarang: universitas negeri semarang, 2017). dewansyah, b. “the development of legal policy and legal needs of indonesian immigration law: answered partially, forget the rest,” hasanuddin law review 1, no. 2 (2015): 140–162, http://pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/view/88/61. djalal, h. “menentukan batas negara guna meningkatkan pengawasan, penegakan hukum dan kedaulatan nkri” 3:2 j pertahanan dan bela negara 15. elsea, jennifer k & michael john garcia, “judicial activity concerning enemy combatant detainees : major court rulings” (2014). european comission against racism and intolerance, general policy recommendation no 1 on combating racism and racial discrimination in policing, strasbourg, october 2007. hasan, a. “pengawasan dan penindakan keimigrasian bagi orang asing yang melebih batas waktu izin tinggal di indonesia” iii:1 lex soc 5. iom. international terrorism and migration (international organization for migration, 2003). john mueller (ed). terrorism since 9/11: the american cases (washington: the educational publisher, 2018). koslowski, rey. “immigration, crime and terrorism” in marc r rosenblum & daniel j tichenor, eds, oxf handb int migr (oxford university press, 2012). miller, teresa. “blurring the boundaries between immigration and crime control after september 11th” (2005) 25:1 boston coll third world law j 81. 95 | lentera hukum nowrasteh, a. policy analysis: terrorism and immigration (cato institute, 2016). prahassacitta, vidya. “the concept of extraordinary crime in indonesia legal system: is the concept an effective criminal policy?” (2016) 7:4 humaniora 513. shaun l gabbidon, george e higgins, and matthew nelson, “public support for racial profiling in airports : results from a statewide poll” (2012). su, se. “transnational information sharing, event notification, rule enforcement and process coordination” (2005) 1:2 int j electron gov res 1. syahrin, ma. “menakar kedaulatan negara dalam perspektif keimigrasian” 18:1 j penelit huk jure 43. torpey, john. the invention of the passport: surveillance, citizenship and the state (cambridge: cambridge university press, 2000). tumlin, karen c. “suspect first: how terrorism policy is reshaping immigration policy” 92:4 calif law rev 1173. united nations office on drugs and crime. foreign terrorist fighters: manual for judicial training institutes south-eastern europe (vienna: united nations, 2017). united nations office on drugs and crime. handbook on criminal justice responses to terrorism, criminal justice handbook series (new york: united nations, 2009). 96 | model kontrol keimigrasian dalam mencegah tindak pidana terorisme di indonesia this page is intentionally left blank  yuri sulistyo, et, al pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan...... pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (peraturan daerah) melalui mekanisme pembatalan peraturan daerah berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah governmental control of regional law product (regional rules) throughout the revocation mechanism of local regulation based on the law number 32 of 2004 on regional government yuri sulistyo, antikowati, & rosita indrayati jurusan hukum tata negara, fakultas hukum, universitas jember jl. kalimantan 37, jember 68121 e-mail: rosita.indrayati@yahoo.com abstrak penerapan sistem otonomi yang diamanatkan uud nri 1945 berimplikasi pada terbaginya kekuasaan pemerintah pusat pada pemerintah daerah, hal tersebut didasarkan pada asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah berhak membentuk perda untuk mengatur daerahnya, disinilah muncul salah satu peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah dengan melakukan pengawasan terhadap perda dengan cara melakukan pengujian perda (excecutive review). pengujian perda tersebut bermuara pada mekanisme pembatalan perda yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum dan hukum yang lebih tinggi. namun disini terdapat inkonsisten yang dilakukan oleh pemerintah dalam menggunakan instrumen hukum untuk membatalkan perda. sudah tegaskan pada uu no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah bahwa pembatalan perda dilakukan oleh presiden dengan menggunakan perpres, sedangkan pada permendagri no. 53 tahun 2007 tentang pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menyatakan bahwa pembatalan perda apbd, pajak, retribusi dan rtrw dilakukan berjenjang oleh mendagri untuk perda pemprov dengan menggunakan permendagri dan oleh gubernur untuk perda kabupaten/kota dengan menggunakan pergub. tetapi dalam prakteknya pembatalan perda secara keseluruhan dilakukan oleh mendagri dengan menggunakan kepmendagri. disinilah terjadi ketidakkonsistenan dari segi kewenangan dan penggunaan instrumen hukum oleh pemerintah dalam melakukan pembatalan perda. hal tersebut tentu memiliki implikasi hukum terhadap perda-perda yang telah dibatalkan pemerintah melalui kepmendagri. kata kunci : executive review, pembatalan perda, dan instrumen hukum. abstract the application of autonomy system written in constitution 1945 implicate in the division of central government power and the region, it is based on decentralization duty, deconsentration and assistance. therefore the region has right to make region rules to arrange its region, from this the role of central government is to supervise and guide it by supervising the rules applied in the region through executive review. the review keeps on rules cancelation mechanism whenever against the higher rules or law. but in this, there is insconsistentcy from the government in using law instrument to put off the region rules. it has been stressed to the law no 32, 2004 about region government that the cancellation of the region rules done by the presidentrule by using president rule, while on home minister rules no 53, 2007 about supervision region rules and chief of the region rules state that the cancellation of region rules about region budget, tax, and retribution, also plan of region mapimg done step by step by home minister for region rules of province government using the rules of home minister and governor for region rules by using the rules of governor. but in practice the whole cancellation of rules done by home minister using rules of home minister. it is the inconsistency of power and the application of law instrument by the government in doing cancellation region rules. it, certainly owns law implication toward region rules delayed by the government through home minister decision. keywords: executive review, cancellation region rules, and law instrument. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 1-12 1 mailto:rosita.indrayati@yahoo.com yuri sulistyo, et, al pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan...... pendahuluan sebagaimana diamanatkan pasal 18 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (selanjutnya disingkat menjadi uud nri 1945), wilayah kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota,1 yang masing-masing sebagai daerah otonomi. sejarah tentang pemerintahan daerah di indonesia sudah ada sejak tahun 19482, hingga kini dalam perkembangannya di uraikan dalam uu no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan otonomi daerah. sebagai daerah otonomi, daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (selanjutnya disingkat dengan dprd). kepala daerah adalah kepala pemerintahan daerah baik didaerah provinsi, maupun kabupaten/kota yang merupakan lembaga eksekutif di daerah, sedangkan dprd, merupakan lembaga legislatif di daerah baik di provinsi, maupun kabupaten/kota. dalam hal pemberian otonomi kepada daerah tentu berimplikasi pada berhaknya tiap-tiap daerah dalam mengurus dan mengatur sendiri pemerintahan daerah secara otonom atau mandiri, salah satu implikasi yang menjadi titik berat disini adalah di mana daerah diberi hak untuk membentuk dan menetapkan peraturan daerah (selanjutnya disebut perda) dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah.3 agar isi dan prosedur pembentukannya tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan dan hukum nasional, maka terhadap perda perlu diadakan pengawasan. pengawasan tersebut merupakan implikasi dari adanya hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah apalagi skema-skema hubungan itu kemudian ternyata menggiring pada persoalan bagaimana kontrol atau pengendalian pemerintah pusat terhadap daerah melalui instrumen pengawasan, yang baik langsung maupun tidak langsung telah menyeret fungsi pemerintah sebagai badan eksekutif masuk ke ranah fungsi yudisial yang lazimnya menjadi otoritas badan yudikatif.4 apapun konsep pengawasan dalam kerangka mempertahankan keutuhan negara kesatuan republik indonesia, memiliki keunggulan instrumental untuk memberikan batasan-batasan atas berbagai bentuk penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang terkendali. lebih-lebih dewasa ini ketika gelombang reformasi yang telah menggulirkan agenda-agenda demokratisasi dibidang pemerintahan mendorong otonomi sebagai landasan sekaligus metode penyelenggaraan pemerintahan daerah.5 1lihat pasal 18 uud nri 1945. 2p. rosodjatmiko, pemerintahan di daerah dan pelaksanaanya, tarsito, bandung, 1982, hlm. 1. 3lihat pasal 18 ayat (6) uud nri 1945. 4widodo ekathahjana, pengujian peraturan perundang-undangan dan sistem peradilannya di indonesia, pustaka sutra, jakarta, 2008, hlm. 37. 5ibid. otonomi adalah kebebasan dan kemandirian suatu pemerintahan lebih rendah untuk mengatur sebagian urusan pemerintahan. akan tetapi kebebasan dan kemandirian sebagai hakikat isi otonomi seringkali menimbulkan salah pengertian bahkan kekhawatiran. otonomi dicurigai mengandung satu cacat alami yang senantiasa mengancam kesatuan. ini disebabkan karena pengertian kebebasan atau kemandirian dalam otonomi ditafsirkan sebagai kemerdekaan. otonomi bukanlah kebebasan atau kemerdekaan yang seluas-luasnya tanpa batas. kebebasan dan kemandirian dalam konsep otonomi daerah ini adalah berada dalam suatu koridor atau ikatan kesatuan yang lebih besar. jadi otonomi hanyalah merupakan subsistem dari sistem kesatuan yang lebih besar.6 ditinjau dari hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pengawasan merupakan “pengikat” kesatuan, agar bandul kebebasan berotonomi tidak bergerak begitu jauh sehingga mengurangi bahkan mengancam kesatuan apabila “pengikat” tersebut ditarik begitu kencang, napas kebebasan desentralisasi akan terkurangi bahkan mungkin terputus. apabila hal itu terjadi, pengawasan bukan lagi merupakan satu sisi dari desentralisasi tetapi menjadi “pembelenggu” desentralisasi. untuk itu, pengawasan harus disertai pembatasan-pembatasan. pembatasan-pembatasan tersebut akan mencakup pembatasan macam atau bentuk pengawasan, yang sekaligus mengandung pembatasan tata cara menyelenggarakan pengawasan, dan pejabat atau badan yang berwenang melakukan pengawasan. pada umumnya dapat dikatakan, bahwa pengawasan terhadap segala kegiatan pemerintah daerah termasuk perda dan keputusan kepala daerah merupakan suatu akibat mutlak dari adanya negara kesatuan. di dalam negara kesatuan kita tidak mengenal bagian yang lepas dari atau sejajar dengan negara, tidak pula mungkin ada negara di dalam negara.7 dari sudut hukum tata negara indonesia, otonomi merupakan sub sistem dari konsep negara kesatuan republik indonesia selanjutnya disingkat menjadi nkri. sagala pengertian dan isi otonomi adalah pengertian dan isi dari nkri. berdasarkan landas batas tersebut dikembangkanlah berbagai aturan yang mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara tuntutan kesatuan dan tuntutan otonomi, dan di sinilah letak kemungkinan permasalahan yang timbul dari kondisi tarik menarik antara kedua kecendrungan tersebut hingga kemudian berkembanglah gagasan mengenai pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang mana diantaranya diaktualisasikan dalam bentuk pembatalanpembatalan produk hukum daerah (perda), kendatipun isi pengawasan tersebut disadari atau tidak secara gamblang telah masuk ke dalam ranah yudisial yang mana ranah itu merupakan kompetensi dari lembaga yudikatif.8 pengawasan pemerintah terhadap pemerintah daerah dengan mekanisme pembatalan perda yang oleh pemerintah dinilai bertentangan 6ibid., hlm. 38. 7ni’matul huda, hubungan pengawasan produk hukum daerah antara pemerintah dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan republik indonesia, jurnal hukum no. edisi khusus vol. 16 oktober 2009, hlm 5. 8ibid. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 1-12 2 yuri sulistyo, et, al pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan...... dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bertentangan dengan kepentingan umum, kemudian dianggap menjadi metode kontrol pemerintah pusat yang efektif untuk mengawasi dan mengendalikan setiap kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak cukup hanya presiden yang membatalkan, tetapi menteri dalam negeri pun juga memiliki kewenangan untuk membatalkan produk-produk hukum daerah tersebut. sejak otonomi daerah, telah ribuan perda dibuat oleh pemerintah daerah baik dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. diantara perda tersebut banyak yang dianggap bermasalah baik karena menimbulkan ekonomi biaya tinggi, memberatkan masalah di daerah dan berdampak kepada kerusakan lingkungan akibat izin yang ditimbulkannya.9 terhadap perda yang bermasalah tersebut dapat dilakukan executive review oleh pemerintah dengan melihat apakah perda tersebut bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. apabila perda tersebut bertentangan dengan kedua hal tersebut maka terhadap perda tersebut dapat dicabut dengan peraturan presiden.10 terhadap pencabutan tersebut daerah diberikan kesempatan untuk menggugat pencabutan tersebut yaitu dengan mengajukannya ke mahkamah agung. apabila propinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima pembatalan keputusan perda dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada mahkamah agung. dengan menggunakan judicial review mahkamah agung dapat menentukan apakah terhadap peraturan presiden tersebut dicabut atau tidak, apabila peraturan presiden tersebut dicabut maka terhadap perda tersebut masih akan tetap berlaku.11 akan tetapi, apabila terhadap peraturan presiden tersebut tidak dicabut maka perda tersebut tidak dapat berlaku sesuai dengan peraturan presiden yang telah dikeluarkan. executive review terhadap suatu perda,12 apabila secara murni mengacu pada ketentuan normatif hukum pada pasal 145 uu nomor 32 tahun 2004 bukanlah menjadi suatu permasalahan, karena pemerintah daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat atau berada dibawah pemerintah pusat. sehingga, pemerintah pusat juga mempunyai kewenangan untuk menguji dan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah. pengujian terhadap suatu perda yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan daerah. jika pemerintah daerah bersama-sama dprd menetapkan suatu perda, maka pemerintah daerah wajib menyerahkan perda tersebut kepada pemerintah pusat untuk diklarifikasi. jika hasil klarifikasi pemerintah mendapatkan bukti bahwa perda tersebut bertentangan dengan 9www.depdagri.go.id, mendagri akan batalkan 1.999 perda diakses tanggal 23 juli 2013 pukul 13.00wib 10lihat pasal 145 ayat (3) uu nomor 32 tahun 2004. 11dany adrian, mekanisme eksekutif review pertaturan daerah menurut uu nomor 32 tahun 2004 tetntang pemerintahan daerah, makalah pada fakultas hukum universitas andalas, padang, 2011, hlm. 10. 12ibid. kepentingan umum dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pemerintah dapat membatalkan perda tersebut dan untuk selanjutnya diserahkan kembali ke pemerintah daerah bersangkutan agar bersama-sama dprd mencabut perda dimaksud.13 berdasarkan uraian hal tersebut di atas penulis akan mengkaji dan menuangkan masalah pembatalan perda berdasarkan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam suatu penelitian jurnal hukum dengan judul : pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (peraturan daerah) melalui mekanisme pembatalan peraturan daerah berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah berdasarkan uraian di atas, maka penulis akan meneliti beberapa masalah diantaranya adalah sebagai berikut: 1. bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) ? 2. bagaimana mekanisme pembatalan perda berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ? 3. apa implikasi hukum pelaksanaan pembatalan perda yang tidak sesuai dengan mekanisme pembatalan perda berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ? tujuan yang hendak dicapai dari karya ilmiah dalam bentuk skripsi ini adalah: 1. untuk mengetahui dan memahami konsep pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah mengenai kebijakan-kebijakan yang akan dibuat dan di terapkan dalam daerah tersebut; 2. untuk mengetahui prosedur pengujian peraturan perundang-undangan khususnya di sini adalah pengujian perda dan yang akan berlanjut pada mekanisme pembatalan perda; dan 3. untuk mengetahui kesesuaian antara teori dengan praktek mengenai pelaksanaan mekanisme pembatalan peratuan daerah sehingga implikasi hukumnya jelas metode penelitian metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). selanjutnya bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum. hasil tersebut dianalisis menggunakan metode analisis deduktif. akhirnya 13ita kusmita, analisis yuridis pembatalan peraturan daerah dalam perspektif executive review dan judicial review studi kasus putusan mahkamah agung nomor 02 p/hum/2008, skripsi pada fakultas hukum upn “veteran” jawa timur, surabaya, 2011, hlm.8. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 1-12 3 yuri sulistyo, et, al pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan...... ditarik kesimpulan yang memberikan preskripsi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.14 hasil penelitian berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan non-hukum, penulis menemukan beberapa hal yang perlu dikaji. dalam penelitian ini penulis menemukan beberapa hal terkait dengan praktek pembatalan perda yang dilakukan oleh pemerintah. dalam penelitian ini ditemukan ketidaksesuaian dan ketidak konsistenan pemerintah dalam melakukan pembatalan perda. selama ini pelaksanaan pembatalan perda ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. di dalam pasal 145 uu nomor 32 tahun 2004 menetapkan kewenangan pembatalan perda ada di tangan presiden dengan instrumen perpresnya. kemudian pada pasal 185 uu nomor 32 tahun 2004 menyatakan mendagri memiliki kewenangan untuk membatalkan perda juga, tetapi kewenangan pembatalan yang dimiliki oleh mendagri di sini terbatas hanya pada perda apbd, pajak, retribusi dan rtrw. pasal 185 ini kemudian dijabarkan lebih lanjut pada permendagri no. 53 tahun 2007 yang mana menyatakan dengan tegas instrumen hukum yang digunakan mendagri untuk membatalkan perda adalah permendagri untuk perda pemprov dan pergub untuk perda kabupaten/kota yang kewenangan pembatalannya dilakukan secara berjenjang oleh mendagri dan gubernur. jadi jelaslan pembidangan kewenangan dan instrumen hukum dalam pembatalan perda ini. tetapi dalam praktek ditemukan ketidaksesuaian dan ketidakkonsistenan pemerintah dalam melakukan pembatalan perda dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. dalam praktek pembatalan perda selama ini dilakukan sepenuhnya oleh mendagri. mendagri telah melampaui kewenangan yang telah diberikan undangundang karena telsh mengambil alih kewenangan pembatalan perda secara keseluruhan tanpa terkecuali. padahal sudah jelas mendagri hanya berwenang membatalkan perda apbd, pajak, retribusi, rtrw dan juga peraturan kepala daerah, selebihnya perda diluar itu pembatalannya adalah kewenagan presiden. terlebih hal ini ditambah lagi dengan tidak konsistennya pemerintah dalam menggunakan instrumen hukum pembatalan perda. selama ini pembatalan perda menggunakan kepmendagri padahal sudah jelas diatur dalam pasal 145 ayat (3) bahwa pembatalan perda menggunakan perpres. kemudian dalam pasal 6 permendagri no. 53 tahun 2007 menyatakan pembatalan perda menggunakan permendagri. di dalam pasal 145 uu nomor 32 tahun 2004 menetapkan kewenangan pembatalan perda ada di tangan presiden dengan instrumen perpresnya. kemudian pada pasal 185 uu nomor 32 tahun 2004 menyatakan mendagri memiliki kewenangan untuk membatalkan perda juga, tetapi kewenangan pembatalan yang dimiliki oleh mendagri di sini terbatas hanya pada perda apbd, pajak, retribusi dan rtrw. pasal 185 ini kemudian dijabarkan lebih lanjut pada 14peter mahmud, penelitian hukum edisi revisi, kencana media group, jakarta, 2010. hlm. 28 permendagri no. 53 tahun 2007 yang mana menyatakan dengan tegas instrumen hukum yang digunakan mendagri untuk membatalkan perda adalah permendagri untuk perda pemprov dan pergub untuk perda kabupaten/kota yang kewenangan pembatalannya dilakukan secara berjenjang oleh mendagri dan gubernur. jadi jelaslan pembidangan kewenangan dan instrumen hukum dalam pembatalan perda ini. tetapi dalam praktek ditemukan ketidaksesuaian dan ketidakkonsistenan pemerintah dalam melakukan pembatalan perda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dalam praktek pembatalan perda selama ini dilakukan sepenuhnya oleh mendagri. mendagri telah melampaui kewenangan yang telah diberikan undangundang karena telsh mengambil alih kewenangan pembatalan perda secara keseluruhan tanpa terkecuali. padahal sudah jelas mendagri hanya berwenang membatalkan perda apbd, pajak, retribusi, rtrw dan juga peraturan kepala daerah, selebihnya perda diluar itu pembatalannya adalah kewenagan presiden. terlebih hal ini ditambah lagi dengan tidak konsistennya pemerintah dalam menggunakan instrumen hukum pembatalan perda. selama ini pembatalan perda menggunakan kepmendagri padahal sudah jelas diatur dalam pasal 145 ayat (3) bahwa pembatalan perda menggunakan perpres. kemudian dalam pasal 6 permendagri no. 53 tahun 2007 menyatakan pembatalan perda menggunakan permendagri. jadi telah jelas pembatalan perda yang dilakukan melalui kepmendagri tidak sah dan berdasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku. pembahasan 1. bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) konsep pengawasan di sini khususnya adalah pengawasan terhadap produk-produk hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah. pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah ini bukan lantas dilihat sebagai suatu pengekangan atau pengkebirian terhadap kebebasan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah yang mana dalam hal ini adalah kebebasan pemerintah daerah dalam membuat perda. pengawasan ini dilakukan oleh pemerintah karena pemerintah daerah tetap berada dalam koridor nkri yang mana walaupun daerah diberikan kewenangan dan kebebasan untuk mengurus sendiri rumah tangga pemerintahanya namun tidak lantas pemerintah daerah bebas tanpa batas. pelaksanaan otonomi daerah oleh pemerintah daerah tetap harus dalam koridor nkri dan di bawah pengawasan pemerintah pusat. hal tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap pemerintahan daerah agar terwujud good government. pengawasan pemerintah terhadap perda dilakukan agar kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi. pengawasan pemerintah terhadap perda diaktualisasikan dalam bentuk pengujian perda yang dilakukan oleh pemerintah yang kemudian disebut dengan executive review dan kemudian berlanjut pada mekanisme pembatalan perda apabila perda tersebut dinilai bertentangan dengan e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 1-12 4 yuri sulistyo, et, al pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan...... kepentingan umum dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. selain itu pengawasan ini juga bertujuan agar perda yang dibuat oleh pmerintah daerah telah sesuai dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundangundangan. executive review terhadap suatu perda, apabila secara murni mengacu pada ketentuan normatif hukum pada pasal 145 undang-undang nomor 32 tahun 2004 bukanlah menjadi suatu permasalahan, karena pemerintah daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat atau berada dibawah pemerintah pusat. sehingga, pemerintah pusat juga mempunyai kewenangan untuk menguji dan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah. pengujian terhadap suatu peraturan daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan daerah. pembatalan pembatalan perda yang dilakukan oleh pemerintah secara teoritikal berada dalam kerangka teori tentang hubungan antara pusat dengan daerah. dasar hubungan antara pusat dan daerah adalah bahwa pemerintah pusat menyerahkan sebagian wewenang pemerintahannya kepada daerah untuk diatur dan diurus sendiri sebagai urusan rumah tangga daerah (otonom).15 selanjutnya agar wewenang yang telah diserahkan oleh pusat kepada daerah agar tidak disalahgunakan, maka digunakan instrumen pengawasan yang dalam praktiknya dapat membatalkan produk-produk hukum atau kebijakan daerah berupa perda-perda. dengan demikian praktik pembatalan perda secara inklusif melekat pada fungsi pengawasan pusat terhadap daerah. ada beberapa peristilahan yang patut dicermati yang relevan dengan masalah pembatalan perda oleh pemerintah, berdasarkan pp nomor 79 tahun 2005, yang peristilahan tersebut antara lain adalah pengawasan, pengujian, pembatalan, judicial review, toetsingsrecht atau hak uji. beberapa peristilahan ini perlu diklrarifikasi agar kekacauan pemikiran yang timbul akibat penggunaan peristilahanperistilahan tersebut dapat dihindari.16 pertama tentang istilah dari pengawasan itu sendiri, istilah pengawasan disini dapat dijumpai dalam berbagai peraturan perundangundangan tentang pemerintahan daerah. pada intinya pengawasan terhadap pemerintahan daerah dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan preventif dan pengawasan represif.17 konsep pengawasan represif tersebut di aktualisasikan dalam bentuk keputusan pembatalan terhadap produk-produk hukum daerah yang mana dalam hal ini adalah perda yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi. pengawasan represif menjadi konsep hukum yang menunjuk fungsi dan wewenang untuk membatalkan produk-produk hukum (perda), apabila perda tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. dengan demikian bertumpu pada pengertian tersebut, maka sebenarnya konsep pengawasan represif tersebut tidak lain adalah konsep pengujian atau hak uji perda. konsep pengujian memiliki beberapa jenis yang mana diantaranya adalah toetsingsrecht dan judicial review.18 15widodo ekatjahjana, loc.cit. hlm. 39. 16ibid. 17ibid. hlm. 39 18ibid. hlm. 40. toetsingsrecht yang banyak diterjemahkan oleh beberapa penulis dan ahli hukum sebagai hak menguji dapat diartikan sebagai kewenangan untuk menilai peraturan perundangundangan terhadap undang-undang dasar, atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.19 sebagaimana diketahui produk hukum itu secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu produk hukum tertulis yang berbentuk regeling atau hukum yang bersifat mengatur/pengaturan dan beschikking atau hukum yang bersifat memutuskan/penetapan. jadi konsep toetsingsrecht hanya terbatas pada pengujian terhadap regeling dan tidak untuk menguji beschikking. fungsi pengujian dalam konsep judicial review merupakan wewenang hakim untuk menguji semua produk hukum baik berupa regeling maupun beschikking.20 2. konsep pengawasan peraturan daerah otonomi mempunyai arti lain daripada kedaulatan (souvreiniteit), dimana otonomi merupakan atribut dari negara dan bukan atribut dari bagian-bagian negara seperti gemeente, provincie dan sebagainya.21 bagian-bagian negara ini hanya dapat memiliki hak-hak yang berasal dari negara untuk dapat berdiri sendiri (zelfstandig) namun tetap tidak mungkin dapat dianggap merdeka (onafhankelijk), lepas dari ataupun sejajar dengan negara. karena itu kinerja pengawasan selalu bergerak dinamis mencari keseimbangan hubungan yang tepat antara “kebebasan yang diberikan kepada daerah melalui otonomi” dengan “batasan yang dibuat pusat dalam menjaga keutuhan dan kesatuan tata pemerintahan pada bingkai negara kesatuan republik indonesia”.22 pengawasan yang terlalu ketat dilakukan pemerintah pusat tentunya dapat mengurangi kebebasan dalam konteks pelaksanaan otonomi. pemerintah daerah akan merasa terbelenggu dan terbatasinya ruang kerja desentralisasi untuk bekerja secara optimal memberdayakan para pemangku kepentingan di daerah dalam mengelola potensi melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. sedangkan disisi yang lain, bila pengawasan tidak dilakukan secara tepat dan proporsional oleh pemerintah pusat, daerah dapat untuk bergerak melebihi batas kewenangannya sehingga berpotensi mengancam tata pemerintahan dalam bingkai sistem negara kesatuan. untuk itu, ruang kerja pengawasan ini harus memiliki batasan-batasan yang jelas, berupa tujuan dan ruang lingkup pengawasan, bentuk dan jenis pengawasan, tata cara menyelenggarakan pengawasan dan pejabat atau badan yang berwenang melakukan pengawasan.23 pengawasan atau kontrol ini dapat dibedakan atas pertama kontrol yang bersifat intern dan kontrol bersifat ekstern. kontrol intern disini diartikan bahwa pengawasan itu dilakukan oleh suatu badan yang secara organisatoris/struktural masih termasuk dalam lingkungan 19ibid. 20ibid. hlm. 40. 21m nur sholikin, dkk, laporan kajian implementasi pengawasan perda oleh pemerintah dan mahkamah agung, pusat kajian hukum dan kebijakan indonesia, 2011. hlm. 9. 22ibid. 23ibid. hlm. 9. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 1-12 5 yuri sulistyo, et, al pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan...... pemerintah sendiri. bentuk kontrol semacam ini dapat digolongkan dalam jenis teknis-administratif atau disebut pula built-in control.24 dan jenis kontrol yang kedua adalah kontrol yang bersifat eksternal yaitu kontrol yang dilakukan secara tidak langsung melalui badan-badan peradilan (judicial control) dalam hal terjadinya persengketaan atau perkara dengan pihak pemerintah. pengawasan juga dapat dibedakan dari dua sisi, yaitu pengawasan dari sisi saat/waktu pelaksanaan dan pengawasan dari sisi obyek. a. pengawasan dari sisi saat/waktu terdiri dua jenis yaitu kontrol priori dan kontrol a-posteriori. kontrol priori dilakukan bilamana pengawasan dilakukan sebelum dikeluarkannya suatu putusan atau ketetapan pemerintah atau pun peraturan lainnya yang pengeluarannya memang menjadi wewenang pemerintah. sedangkan dalam kontrol aposteriori dilakukan bilamana pengawasan itu baru dilakukan sesudah dikeluarkannya keputusan/ketetapan pemerintah atau sesudahterjadinya tindakan/perbuatan pemerintah.25 b. pengawasan dari sisi objek terdiri atas dua jenis kontrol yaitu pertama kontrol dari sisi hukum (rechmatigheidstoetsing) dan kontrol dari sisi kemanfaatan (doelmatigheidstoetsing). kontrol dari sisi hukum ini pada prinsipnya menitikberatkan pada segi legalitas, yaitu penilaian tentang sah atau tidaknya suatu perbuatan pemerintah. sedangkan kontrol dari sisi kemanfaatan disini ialah pada prinsipnya menilai perbuatan pemerintah berdasarkan benar tidaknya perbuatan tersebut dari segi pertimbangan kemanfaatannya, khususnya dalam kerangka pencapaian kesejahteraan masyarakat.26 khusus terkait dengan pengawasan terhadap satuan pemerintahan otonomi, bagir manan menyatakan ada dua model pengawasan terkait yaitu pengawasan preventif (preventief toezicht) dan pengawasan represif (repressief toezicht).27 kedua model pengawasan ini ditujukan berkaitan pengawasan produk hukum yang dihasilkan daerah maupun pengawasan terhadap tindakan tertentu dari organ pemerintahan daerah, yang dilakukan melalui wewenang mengesahkan (goedkeuring) dalam pengawasan preventif maupun wewenang pembatalan (vernietiging) atau penangguhan (schorsing) dalam pengawasan represif. bila dikaitkan dengan model pengawasan di atas dengan implementasi pengawasan peraturan daerah sebagai salah satu produk penyelenggaraan pemerintahan otonomi, maka model pengawasan preventif ini dilakukan dengan memberikan pengesahan atau tidak memberi (menolak) pengesahan perda yang disusun oleh pemerintah daerah. dimana dalam pengawasan preventif ini, suatu perda yang dihasilkan hanya dapat berlaku apabila telah terlebih dahulu disahkan oleh penguasa yang berwenang mengesahkan. model pengawasan preventif ini pada prinsipnya hanya dilakukan terhadap perda yang mengatur sejumlah materimateri tertentu yang ditetapkan sebelumnya melalui peraturan perundang-undangan. materi pengaturan tertentu yang perlu mendapat pengawasan preventif ini pada umumnya adalah materi-materi yang dianggap penting 24ibid. hlm. 9. 25ibid. 26ibid. 27ibid. hlm. 10. menyangkut kepentingan-kepentingan besar bagi daerah dan penduduknya, sehingga melalui pengawasan ini kemungkinan timbulnya kerugian atau hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah sebelum perda tersebut diundangkan dan berlaku secara umum.28 berbeda dengan model pengawasan preventif, pengawasan represif dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu menangguhkan berlakunya suatu perda atau membatalkan suatu perda. model pengawasan represif ini dapat dijalankan terhadap semua peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya atau bertentangan dengan kepentingan umum. khusus untuk penangguhan, sebenarnya instrumen ini merupakan suatu usaha persiapan dari proses pembatalan, dimana penangguhan suatu aturan terjadi karena sedang dilakukan pertimbangan untuk membatalkan perda dimaksud. namun demikian tidak semua pembatalan harus melalui proses penangguhan, dimungkinkan pejabat yang memiliki kewenangan ini dapat langsung membatalkan perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi tingkatannya atau bertentangan dengan kepentingan umum. model pengawasan represif dan preventif ini diterapkan di belanda. pengawasan represif disebut juga sebagai executive review, sedangkan pengawasan preventif disebut sebagai executive preview. pengawasan judikatif melalui mekanisme judicial review tidak dikenal di belanda karena menganut ajaran bahwa undang-undang tidak dapat diganggu gugat. model pengawasan melalui mekanisme judicial review diterapkan di austria dengan memberikan kewenangan kepada mahkamah konstitusi untuk me-review peraturan yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian.29 3. model pengujian peraturan daerah peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan menguji atau review perda kepada dua lembaga negara yaitu presiden melalui menteri dalam negeri dan mahkamah agung. review yang dilakukan oleh menteri dalam negeri disebut dengan executive review sedangkan review yang dilakukan oleh mahkamah agung disebut dengan judicial review. dua mekanisme tersebut dapat berujung pada pembatalan suatu peraturan daerah. menteri dalam negeri mendapatkan kewenangan dalam melakukan review atas dasar kewenangan yang diberikan undangundang pemerintah daerah dan peraturan perundangundangan turunannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.30 sedangkan kewenangan mahkamah agung berdasar atas kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang dapat menguji peraturan perundang-undangan. kewenangan ini juga diatur dalam peraturan perundangundangan. kedua model pengujian tersebut dielaborasi berikut ulasan mengenai landasan yuridis serta kerangka kerja dari pengawasan perda dimaksud. 28ibid. hlm. 10. 29ibid. hlm. 11. 30lihat pasal 218 uu nomor 32 tahun 2004. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 1-12 6 yuri sulistyo, et, al pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan...... 4. batu uji bagi pemerintah dalam melakukan pengujian perda dalam pengujian peraturan daerah oleh pemerintah (executive review), terdapat permasalahan yang patut untuk dikaji. dalam pengujian peraturan daerah, pemerintah pusat mempunyai dua batu uji untuk melakukan pengujian, yaitu bertentangan dengan kepentingan umum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 1. pengujian perda dengan menggunakan batu uji istilah kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah pusat, masih sangat luas cakupannya. istilah kepentingan umum bisa diartikan sebagai kepentingan umum nasional ataukah kepentingan umum lokal (daerah). maksud bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang mengakibatkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya pelayanan umum, dan terganggunya ketentraman ketertiban umum serta kebijakan yang bersifat diskriminatif. mengingat peraturan daerah merupakan peraturan perundangundangan yang bersifat lokal (local wet), maka yang dimaksud dengan istilah kepentingan umum, tidak lain merupakan kepentingan umum yang hanya mencakup daerah setempat.31 2. pengujian perda dengan menggunakan batu uji dengan istilah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ini dilakukan oleh pemerintah dengan menguji perda yang telah dibuat oleh pemerintah daerah. pengujian ini berpedoman pada asas lex superior derogate lex inferiori yang intinya adalah hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah tingkatannya. jadi peraturan yang secara hirarki berada pada tingkatan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga harmonisasi hierarki perundangundangan dapat terjaga dan tidak terjadi konflik norma. mengenai hierarki peraturan perundang-undangan ditegaskan pada pasal 7 ayat (1) uu nomor 12 tahun 2011 yang berisi tentang susunan peraturan perundangundangan sebagai berikut : jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: a. undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945; b. ketetapanmajelis permusyawaratan rakyat; c. undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang; d. peraturan pemerintah; e. peraturan presiden; f. peraturan daerah provinsi; dan g. peraturan daerah kabupaten/kota. 5. teori hukum berjenjang dalam peraturan perundang-undangan di indonesia berkembangnya teori hukum berjenjang (stufentheory) tidak dapat dipisahkan dari tiga nama ahli hukum, yaitu adolf merkl, hans kelsen, dan hans nawiansky.32 berbagai literatur menyebutkan adolf merkl 31ita kusmita, op.cit. hlm. 8. 32imam soebechi, judicial review perda pajak dan retribusi, sinar grafika, jakarta, 2012. hlm. 147. merupakan pemikir yang mencetuskan teori hukum berjenjang atau setidaknya adolf merkl menulis terlebih dahulu tentang teori hukum berjenjang (stufentheory).33 teori hukum berjenjang dari hans kelsen dipengaruhi oleh teori adolf merkl, yaitu teori tentang tahapan hukum (die lehre vom stufenbau der der rechtsordnung). dalam teori ini dijelaskan bahwa hukum adalah suatu sistem tata aturan hierarki. norma yang mengkondisikan dan dikondisikan dari tindakan hukum. norma yang mengkondisikan berisi kondisi untuk membuat norma lain atau tindakan. pembuatan hierarki ini dimanifestasikan dalam bentuk regresi dari sistem tata hukum yang lebih tinggi ke sistem hukum yang lebih rendah.34 dari pemikiran adolf merkl dapat diketahui bahwa suatu norma hukum itu ke atas bersumber dan berdasar pada norma yang diatasnya, tetapi ke bawah menjadi sumber dan berdasar bagi norma hukum di bawahnya (das doppelte rechtsanlitz).35 kesatuan norma ini disusun oleh fakta bahwa pembuatan norma, yang lebih rendah, ditentukan oleh norma lain, yang lebih tinggi. pembuatan yang ditentukan oleh norma yang paling tinggi menjadi alasan utama validitas keseluruhan tata hukum yang membentuk kesatuan.36 jimly assiddiqie berpendapat bahwa teori kelsen terdiri dari37 : 1. norma dasar (fundamental norm/ground norm); 2. norma umum (general norm); dan 3. norma konkret (concrete norm). lebih lanjut dalam perspektif stuffenbau theory des recht, jimly asshiddiqie menjelaskan bahwa, fundamental norm terdapat dalam konstitusi, general norm terdapat dalam undang-undang, statute, atau legislative act, sedangkan concrete norm terdapat dalam putusan pengadilan (vonis) dan keputusan-keputusan pejabat administrasi negara.38 oleh karena itu, tidaklah mungkin ada undangundang yang berisi norma yang bersifat konkret individual (concrete and individual norms) seperti yang terdapat dalam personal statute.39 teori dari hans kelsen kemudian dikembangkan oleh hans nawiansky. hans nawiansky mengemukakan bahwa selain norma-norma hukum itu berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, maka norma hukum dari suatu negara itu juga berkelompok-kelompok. kelompok-kelompok norma tersebut hampir selalu ada dalam tata susunan norma hukum setiap negara walaupun mempunyai istilah yang berbeda dalam tiap kelompok. pengelompokan norma hukum tersebut terdapat dalam empat kelompok besar yang terdiri dari : 1. norma fundamental negara (staatsfundamental norm); 2. aturan dasar/pokok negara (staatsgrundgesetz); 3. undang-undang formal (formeel gesetz); dan 4. aturan pelaksana dan aturan otonom (verordnung & autonom satzung). 33jimly asshiddiqie dan ali safa’at, teori hans kelsen tentang hukum, konstitusi press, jakarta, 2012, hlm. 100. 34imam soebechi,op.cit. hlm. 148. 35ibid. hlm. 148. 36jimly assihiddiqie dan ali safa'at, loc.cit 37imam soebechi,op.cit. hlm. 155. 38imam soebechi,op.cit. hlm. 159. 39ibid. hlm. 159. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 1-12 7 yuri sulistyo, et, al pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan...... perbedaan mendasar dari jenjang norma menurut kelsen dan nawiansky terletak norma tertinggi sebagai validitas dari konstitusi. menurut kelsen, grundnorm sebagai norma tertinggi dan sebagai validitas dari konstitusi yang sifatnya abstrak, diasumsikan, tidak tertulis, ia ditetapkan, tidak termasuk tatanan hukum positif, berada di luar namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta-juristic dalam artian groundnorm adalah pandangan hidup bengsa yang ada dalam jiwa tiap warga negara yang memiliki substansi nilainilai moral dan etika bangsa tersebut yang secara universal harus didasarkan pada peradaban, cita-cita kemanusiaan dalam pergaulan hidup masyarakat.40 6. mekanisme pembatalan peraturan daerah berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai instrumen hukum negara, perda yang dianggap bermasalah dapat dilakukan pengujian. perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat diuji lewat dua model kewenangan yaitu dengan executive review (pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat) dan judicial review (pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga peradilan). hak menguji terhadap peraturan perundangundangan tidak hanya dimiliki oleh hakim, tapi juga oleh lembaga negara lain yang diberi kewenangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. selain hak menguji yang dimiliki hakim juga terdapat hak menguji yang dimiliki legislatif dan hak menguji yang dimiliki eksekutif. menurut pasal 145 uu nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa41: ayat (1) : perda disampaikan kepada pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan; ayat (2) : perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah; ayat (3) : keputusan pembatalan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1); ayat (4): paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan perda dan selanjutnya dewan perwakilan rakyat daerah (selanjutnya disingkat dprd) bersama kepala daerah mencabut perda dimaksud; ayat(5):apabilaprovinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada mahkamah agung. 40imam soebechi,op.cit. hlm. 161. 41lihat pasal 145 uu nomor 32 tahun 2004. ayat (6): apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan mahkamah agung tersebut menyatakan peraturan presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. ayat (7) : apabila pemerintah tidak mengeluarkan peraturan presiden untuk membatalkan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perda dimaksud dinyatakan berlaku. berdasarkan uu nomor 32 tahun 2004, harus dibuat peraturan presiden yang menyatakan pembatalan perda paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya perda oleh pemerintah dari daerah. kemudian, paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan tersebut, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan perda dan selanjutnya dprd bersama kepala daerah mencabut perda dimaksud. 7. implikasi hukum pelaksanaan pembatalan peraturan daerah yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebelum membahas implikasi hukum, penulis ingin sedikit membedah pembagian kewenangan pembatalan perda oleh pemerintah. di dalam pasal 145 uu nomor 32 tahun 2004 menetapkan kewenangan pembatalan perda ada di tangan presiden dengan instrumen perpresnya. kemudian pada pasal 185 uu nomor 32 tahun 2004 menyatakan mendagri memiliki kewenangan untuk membatalkan perda juga, tetapi kewenangan pembatalan yang dimiliki oleh mendagri di sini terbatas hanya pada perda apbd, pajak, retribusi dan rtrw. pasal 185 ini kemudian dijabarkan lebih lanjut pada permendagri no. 53 tahun 2007 yang mana menyatakan dengan tegas instrumen hukum yang digunakan mendagri untuk membatalkan perda adalah permendagri untuk perda pemprov dan pergub untuk perda kabupaten/kota yang kewenangan pembatalannya dilakukan secara berjenjang oleh mendagri dan gubernur. jadi jelaslan pembidangan kewenangan dan instrumen hukum dalam pembatalan perda ini. tetapi dalam praktek ditemukan ketidaksesuaian dan ketidakkonsistenan pemerintah dalam melakukan pembatalan perda dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. dalam praktek pembatalan perda selama ini dilakukan sepenuhnya oleh mendagri. mendagri telah melampaui kewenangan yang telah diberikan undangundang karena telsh mengambil alih kewenangan pembatalan perda secara keseluruhan tanpa terkecuali. padahal sudah jelas mendagri hanya berwenang membatalkan perda apbd, pajak, retribusi, rtrw dan juga peraturan kepala daerah, selebihnya perda diluar itu pembatalannya adalah kewenagan presiden. terlebih hal ini ditambah lagi dengan tidak konsistennya pemerintah dalam menggunakan instrumen hukum pembatalan perda. selama ini pembatalan perda menggunakan kepmendagri padahal sudah jelas diatur dalam pasal 145 ayat (3) bahwa pembatalan perda menggunakan perpres. kemudian dalam pasal 6 permendagri no. 53 tahun 2007 menyatakan pembatalan perda menggunakan permendagri. tapi berdasarkan fakta yang ditemukan oleh pshk bahwa pembatalan perda menggunakan perpres hanya terjadi satu kali yaitu pada tahun 2006, yaitu pada pada 18 oktober 2006, presiden mengeluarkan perpres no. 87 tahun 2006 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 1-12 8 yuri sulistyo, et, al pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan...... tentang pembatalan ketentuan pasal 33 ayat (2) qanun aceh nomor 7 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas qanun provinsi nanggroe aceh darussalam nomor 2 tahun 2004 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota di provinsi nanggroe aceh darussalam.42 kemudian dalam data depdagri pembatalan dengan menggunakan permendagri hanya dilakukan sekali pada tahun 2009, yaitu permendagri no. 21 tahun 2009 tentang pembatalan peraturan bupati karangasem nomor 1 tahun 2008 tentang perubahan alokasi penggunaan lahan blok i di kawasan efektif pariwisata.43 uu nomor 32 tahun 2004 telah mengatur dua hal terkait dengan pembatalan perda, yaitu wewenang pembatalan perda, jenis peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk membatalkan perda. pasal 145 ayat (2) mengatur tentang kewenangan pemerintah untuk membatalkan perda apabila perda bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. ketentuan ini menunjuk pada struktur tapi tidak menyebutkan secara jelas pejabat yang berwenang untuk membatalkan perda.44 pada ketentuan berikutnya, pasal 145 ayat (3) mengatur bahwa pembatalan perda dilakukan melalui peraturan presiden. rumusan kedua ketentuan tersebut selengkapnya sebagai berikut: pasal 145 ayat (2) dan (3) uu nomor 32 tahun 2004: 1. ayat (2) perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah. 2. ayat (3) keputusan pembatalan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ketidakjelasan penunjukan pejabat yang berwenang dalam membatalkan perda menimbulkan permasalahan dalam praktek karena pembatalan perda selama ini tidak melalui peraturan presiden.45 pembatalan perda selama ini menjadi kewenangan menteri dalam negeri dengan menggunakan instrumen kepmendagri. penggunaan istilah “pemerintah” ditafsirkan bahwa kewenangan pembatalan ini bisa dilakukan pejabat tertentu dalam lingkup pemerintahan dan bukan presiden.46 padahal apabila ketentuan dalam pasal 145 ayat (2) uu nomor 32 tahun 2004 dikaitkan dengan pasal 145 ayat (3), maka jelas bahwa pejabat yang dimaksud adalah presiden. ketentuan yang mengatur bahwa pembatalan perda merupakan kewenangan pemerintah juga terdapat dalam uu nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. pasal 25a ayat (2) mengatur bahwa: dalam hal peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau 42m nur sholikin, dkk, op.cit. hlm. 48. 43www.depdagri.go.id, mendagri akan batalkan 1.999 perda diakses tanggal 23 juli 2013 pukul 13.00wib 44m nur sholikin, dkk, op.cit. hlm. 53. 45m nur sholikin, dkk, op.cit. hlm. 41. 46m nur sholikin, dkk, loc.cit. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah dimaksud. uu nomor 34 tahun 2000 tidak mengatur instrumen hukum yang dapat digunakan dalam membatalkan perda. pengaturan kewenangan pengawasan perda oleh pemerintah dalam uu nomor 32 tahun 2004 ditindaklanjuti dengan pembentukan pp nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. salah satu bagian pengaturan dalam pp tersebut mengenai pengawasan perda. pengaturan dalam pp ini mulai membedakan pengawasan perda apbd, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang dengan perda di luar empat jenis perda tersebut. pembedaan pengawasan perda ini juga berimplikasi pada kewenangan pejabat yang membatalkan. pengawasan dan pembatalan perda apbd, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang dilakukan secara berjenjang oleh gubernur untuk perda kabupaten/kota dan oleh mendagri untuk perda propinsi. gubernur dapat membatalkan empat jenis perda tersebut melalui peraturan gubernur.47 sedangkan mendagri dapat membatalkan perda melalui peraturan menteri.48 sementara untuk perda selain empat jenis perda tersebut pembatalannya dilakukan melalui peraturan presiden berdasarkan usulan mendagri.49 ketentuan lebih lanjut dan lebih rinci terkait dengan pengawasan atau pembatalan perda diatur dalam permendagri nomor 53 tahun 2007. pembentukan permendagri ini merupakan delegasian dari uu nomor 32 tahun 2004 dan pp nomor 79 tahun 2005. permendagri mengatur dua model pengawasan yaitu klarifikasi untuk perda dan evaluasi untuk raperda. evaluasi dilakukan untuk empat jenis perda. ketentuan yang mengatur tentang pengawasan berjenjang dan pejabat yang membatalkan perda apbd, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang tidak banyak berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan pemerintah. namun untuk pengawasan perda di luar empat jenis perda, permendagri melakukan pengaturan lebih rinci terkait dengan mekanisme pengawasan dan pejabat yang berwenang membatalkan. beberapa hal yang perlu dicermati dari permendagri tersebut, yaitu50: 1. pembatalan perda propinsi oleh presiden berdasarkan usulan mendagri;51 2. pembatalan perda kab/kota oleh mendagri berdasarkan usulan gubernur;52 3. pembatalan perda propinsi untuk apbd, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang melalui permendagri;53 4. pembatalan perda kabupaten/kota untuk apbd, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang melalui peraturan gubernur.54 pengaturan mengenai pembidangan kewenangan presiden dan mendagri dalam melakukan pembatalan produk hukum daerah juga dipertegas pada pasal 37 ayat (4) 47lihat pasal 40 ayat (3) pp nomor 79 tahun 2005. 48lihat pasal 40 ayat (2) pp nomor 79 tahun 2005. 49lihat pasal 37 ayat (4) pp nomor 79 tahun 2005. 50m nur sholikin, dkk, loc.cit. 51lihat pasal 6 ayat (4) permendagri nomor 53 tahun 2007 52lihat pasal 8 ayat (3) permendagri nomor 53 tahun 2007 53lihat pasal 16 ayat (3) permendagri nomor 53 tahun 2007 54lihat pasal 21 ayat (3) permendagri nomor 53 tahun 2007 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 1-12 9 yuri sulistyo, et, al pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan...... dan (5). ayat (4) mengatur bahwa : peraturan daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan peraturan presiden berdasarkan usulan menteri. sedangkan ayat (5) mengatur bahwa : peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan peraturan menteri. jadi sudah jelas di sini bahwa mendagri hanya memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan kepala daerah dan perda tentang apbd, pajak, retribusi, dan rtrw dengan instrumen permendagrinya55 dan di luar itu adalah kewenangan presiden dengan instrumen perpresnya.56 jadi instrumen hukum untuk membatalkan perda harus dalam bentuk perpres bukan kepmendagri. lagi pula sangat janggal karena perda yang masuk dalam rumpun regeling dibatalkan oleh keputusan yang masuk dalam rumpun beschikking. setidaknya, kepmendagri yang membatalkan perda tersebut belum final sebagai keputusan pembatalan perda oleh pemerintah, karena keputusan tersebut harus dikukuhkan atau dikemas ulang dalam bentuk perpres.57 oleh karena itu, keberadaan kepmendagri yang membatalkan perda merupakan penggunaan kewenangan yang tidak pada tempatnya (ultra vires). seharusnya keputusan pembatalan perda dilakukan oleh presiden melalui perpres dan khusus perda apbd, pajak, retribusi dan rtrw dilakukan secara berjenjang oleh mendagri dan gubernur melalui permendagri dan pergub. apabila pemerintah tidak mengeluarkan perpres, permendagri atau pergub untuk membatalkan perda, maka perda tersebut dinyatakan tetap berlaku.58 namun meskipun secara peraturan perundang-undangan pembatalan perda dalam bentuk kepmendagri merupakan kekeliruan hukum, pemerintah daerah cenderung mematuhi kepmendagri tersebut meskipun sebenarnya dapat melakukan upaya hukum pengajuan keberatan ke mahkamah agung. jadi jelaslah pemerintah tidak konsisten dalam menggunakan instrumen hukum pembatalan perda. dalam pasal 145 ayat 7 menyatakan apabila tidak dikeluarkan perpres untuk membatalkan perda yang bermasalah, maka perda tersebut dapat tetap berlaku. jadi implikasi hukum dari pembatalan menggunakan kepmendagri adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hal tersebut berimplikasi tetap dapat berlakunya perda yang dibatalkan. kesimpulan dan saran berdasarkan pembahasan terhadap permasalahan tersebut dapat ditarik kesimpulan dalam skripsi ini yaitu : 1. pengawasan pemerintah terhadap perda diaktualisasikan dalam bentuk pengujian perda yang dilakukan oleh pemerintah yang kemudian disebut dengan executive 55lihat pasal 6 ayat (3) permendagri nomor 53 tahun 2007 56widodo ekatjahjana, op.cit. hlm. 48. 57m nur sholikin, dkk, loc.cit. 58lihat pasal 145 ayat (7) uu nomor 32 tahun 2004 review. pengujian atau review tersebut dilakukan secara preventif (evaluasi) dan secara represif (klarifikasi) yang kemudian berlanjut pada mekanisme pembatalan perda yang mana apabila perda tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan umum dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. sesuai dari jabaran tersebut yang menjadi batu uji pemerintah dalam melakukan pengujian adalah kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. pengawasan pemerintah terhadap perda dilakukan agar kebijakankebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi. 2. dalam rangka pengawasan terhadap daerah melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan undangundang nomor 32 tahun 2004 yang memberikan ketentuan bahwa perda yang ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah agar disampaikan kepada pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. kemudian pasal 145 ayat (2) undang-undang nomor 32 tahun 2004, menyebutkan “perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah”. dalam pasal 145 ayat (3) ditentukan “keputusan pembatalan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. selanjutnya dalam pasal 145 ayat (4) ditentukan “apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada mahkamah agung”. tindak lanjut pembatalan perda menurut pasal 145 ayat (3) undang-undang nomor 32 tahun 2004, harus dibuat peraturan presiden yang menyatakan pembatalan perda paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya perda oleh pemerintah pusat dari pemerintah daerah. kemudian, menurut ketentuan pasal 145 ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan tersebut, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan perda dan selanjutnya dewan perwakilan rakyat daerah bersama kepala daerah mencabut perda dimaksud. bentuk hukum pembatalan perda yang ditentukan dalam pasal 145 ayat (7) undang-undang nomor 32 tahun 2004, adalah peraturan presiden. 3. terdapat implikasi hukum yang timbul dikarenakan praktek pelaksanaan pembatalan perda yang tidak sesuai dengan apa yang di atur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004. ketidaksesuaian yang terdapat di sini adalah mengenai penggunaan instrumen hukum untuk membatalkan perda-perda yang di anggap bermasalah tersebut. hal tersebut terjadi karena dalam praktek pembatalan perda ternyata secara keseluruhan dilakukan oleh mendagri dengan menggunakan instrumen kepmendagri. hal tersebut jelas menyalahi aturan yang terdapat dalam pasal 145 ayat (3) uu nomor 32 tahun e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 1-12 10 yuri sulistyo, et, al pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan...... 2004 yang mana secara tegas menyatakan bahwa instrumen hukum yang harus digunakan untuk membatalkan perda adalah harus menggunakan perpres. kemudian dalam pasal 145 ayat (7) undang-undang nomor 32 tahun 2004 ditentukan bahwa “apabila pemerintah tidak mengeluarkan peraturan presiden untuk membatalkan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perda dimaksud dinyatakan berlaku”. jadi yang berwenang membatalkan perda tersebut adalah presiden, sedangkan mendagri hanya memberi usulan saja. mendagri hanya memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan kepala daerah dan perda tentang apbd, pajak, retrubusi, dan rtrw dengan instrumen hukum permendagri. jadi perda-perda yang dibatalkan dengan kepmendagri itu adalah cacat hukum atau tidak sah, sehingga implikasi dari hal tersebut adalah perda yang dibatalkan tetap berlaku. berdasarkan kesimpulan tersebut disarankan: 1. pengawasan produk-produk hukum daerah harus dilakukan secara masiv untuk mencegah adanya norma yang saling bertentangan serta dalam penerapannya tidak merugikan masyarakat umum. maka dari itu pemerintah daerah harus selalu berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan hukum yang lebih tinggi. sehingga produk hukum tersebut tidak sampai dibatalkan oleh pemerintah. 2. seharusnya pemerintah konsisten menggunakan instrumen perpres dalam membatalkan perda. menurut penulis mendagri di sini telah melebihi kewenangannya dalam pembatalan perda, karena pembatalan perda merupakan kewenangan presiden dengan instrumen perpresnya, sedangkan mendagri hanya sebatas memberi usulan atau rekomendasi saja kepada presiden. jadi apabila mengacu pada hal tersebut maka perda-perda yang dibatalkan dengan kepmendagri tidak memiliki akibat hukum. jadi pemerintah daerah tetap dapat memberlakukan perda yang telah dibuat tersebut sepanjang tidak terbit perpres yang membatalkan perda tersebut. 3. apabila pemerintah memang ingin kewenangan pembatalan perda dipegang oleh mendagri secara keseluruhan, maka seharusnya pemerintah merevisi uu nomor 32 tahun 2004 dengan menambahkan klausul yang mendelegasikan kewenangan pembatalan perda kepada mendagri secara keseluruhan dan dengan menggunakan instrumen hukum kepmendagrinya seperti yang telah dilakukan dalam praktek hingga sekarang ini. sehingga tidal menimbulkan kerancuan wewenang dan instrumen hukum dalam pembatalan perda seperti dalam praktek sekarang ini. ucapan terima kasih penulis mengucapkan terima kasih kepada antikowati, s.h, m.h, & rosita indrayati, s.h., m.h selaku dosen pembimbing yang telah memberikan kritik dan saran demi kesempurnaan jurnal ini. selain itu kepada kedua orang tua yang telah memberikan dukungan baik lahir dan batin serta semua saudara, kerabat dan sahabat yang telah banyak membantu. daftar pustaka a. buku dany adrian, eksekutif review pertaturan daerah menurut uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, makalah pada fakultas hukum universitas andalas, padang. ita kusmita, analisis yuridis pembatalan perda dalam perspektif executive review dan judicial review studi kasus putusan mahkamah agung nomor 02 p/hum/2008, skripsi pada fakultas hukum upn “veteran” jawa timur, surabaya, 2011. imam soebechi, judicial review perda pajak dan retribusi daerah, sinar grafika, jakarta, 2012. jimly asshiddiqqi, m.ali safaat, teori hans kelsen tentang hukum, konpress, jakarta, 2012. jimly assiddiqqie, hukum acara pengujian undangundang, konstitusi press, jakarta, 2006. m nur sholikin, dkk, laporan kajian implementasi pengawasan perda oleh pemerintah dan mahkamah agung, pusat kajian hukum dan kebijakan indonesia, 2011. ni’matul huda, hubungan pengawasan produk hukum daerah antara pemerintah dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan republik indonesia, jurnal hukum no. edisi khusus vol. 16 oktober 2009. p. rosodjatmiko, pemerintahan di daerah dan pelaksanaannya, tarsito, bandung, 1982. peter mahmud marzuki, penelitian hukum, kencana media group, jakarta, 2010. sarman, mohammad taufik makarao, hukum pemerintahan daerah di indonesia, rineka cipta, jakarta, 2011. widodo ekatjahjana, pengujian peraturan perundangundangan dan sistem peradilannya di indonesia, pustaka sutra, jakarta, 2008. widodo ekatjahjana, totok sudaryanto, sumber hukum tata negara formal di indonesia, pt citra aditya bakti, bandung, 2001. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 1-12 11 yuri sulistyo, et, al pengawasan pemerintah terhadap produk hukum daerah (perda) melalui mekanisme pembatalan perda berdasarkan...... b. perundang-undangan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125). undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 157). undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82). peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 165). peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2004 tentang hak uji materiil. peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2006 tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah. peraturan menteri dalam negeri 53 tahun 2007 tentang pengawasan perda dan peraturan kepala daerah. c. internet www. depdagri.go.id, mendagri akan batalkan 1.999 perda diakses tanggal 23 juli 2013 pukul 13.00wib. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 1-12 12  veronica agnes sianipar et al., tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013..... tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan the juridical review of human rights law protection in law number 17 year 2013 about community organization veronica agnes sianipar, eddy mulyono, rosita indrayati hukum tata negara, fakultas hukum, universitas jember (unej) jln. kalimantan 37, jember 68121 e-mail: rosita.indrayati@yahoo.com abstrak pengaturan atas hak asasi manusia telah dijamin dan dilindungi dalam uud nri 1945 serta uu ham itu, maka dari itu seharusnya tidak perlu lagi dibuat pengaturan oleh undang-undang untuk memastikan adanya kemerdekaan atau kebebasan bagi setiap orang itu untuk berorganisasi dalam wilayah negara republik indonesia. hanya saja, bagaimana cara kebebasan itu digunakan, apa saja syarat-syarat dan prosedur pembentukan, pembinaan, penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan pembubaran organisasi itu tentu masih harus diatur lebih rinci, yaitu dengan undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya. karena alasan itulah, pemerintah memandang perlu untuk menyusun satu undang-undang berdasarkan ketentuan uud 1945 sebelum reformasi, yaitu uu no. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. akan tetapi, uu ormas yang lama tersebut sudah tidak relevan lagi dengan dinamika masyakarat kini yang kemudian mendorong lahirnya uu nomor 17 tahun 2013 sebagai uu ormas yang baru. uu ormas yang baru diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan untuk mengatur ruang lingkup dan definisi ormas secara jelas terkait dengan aspek legal administratif. walaupun demikian, nyatanya uu ormas yang baru masih meninggalkan beberapa masalah sehingga perlu ditinjau apakah uu ormas yang baru tersebut telah sesuai dengan konstitusi serta dapat melindungi hak asasi manusia dari tindakan anarkis melalui sanksi yang tercantum dalam batang tubuh uu tersebut. kata kunci: hak asasi manusia, perlindungan hukum, tindakan anarkis abstract the setting of human rights have been secured and protected in the constitution and the human rights act, and therefore should no longer be made by setting legislation to ensure the independence or the freedom for each person to organize the territory of the republic of indonesia . but , how freedom was used , what are the requirements and procedures for the establishment , development , implementation of activities , supervision , and dissolution of the organization would still have to be regulated in more detail , namely the law and its implementing regulations . for that reason , the government sees the need to formulate a law under the provisions of the 1945 constitution before the reform , namely the law. 8 of 1985 on social organization. however , such long organizations act is irrelevant to the dynamics of today's society then encourage the enactment of law no. 17 of 2013 as the new citizens organizations act . organizations that new law is expected to make a significant contribution to set the scope and definition of mass is clearly related to the legal aspects of the administrative . nevertheless, the fact that the new law new citizens organizations still leave some issues that need to be reviewed if the new law citizen organizations are in compliance with the constitution and protect the human rights of anarchist actions through sanctions listed in the body of the act. keywords: human rights, protection law, anarchist action pendahuluan empat tahap perubahan undang-undang dasar 1945 telah meletakkan landasan bagi kehidupan bangsa yang menerapkan nilai-nilai dan prinsip demokrasi dalam negara kesatuan republik indonesia berdasar ideologi negara yaitu pancasila. reformasi tersebut pada dasarnya menuntut sistem politik checks and balances, supremasi hukum, penghormatan ham, menegaskan kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkumpul dan berserikat.1 sejalan dengan prinsip demokrasi demikian, perubahan undang-undang dasar 1945 masih berlanjut dengan pemuatan hak-hak asasi manusia sebagai bagian dari undang-undang dasar tersebut. salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar negara 1 maruarar siahaan. kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai serta implikasinya dalam civis vol. 3 no. 1 jul 2011 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 66-77 66 veronica agnes sianipar et al., tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013..... republik indonesia tahun 1945, yang selanjutnya disingkat uud nri 1945 ialah kebebasan berserikat dan berkumpul, yang diatur dalam pasal 28e ayat (3) yang menyatakan : “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. undang-undang dasar 1945 sebelum perubahan sesungguhnya juga mengatur tentang kebebasan berserikat tersebut dalam pasal 28, tetapi di bawah bab x tentang warganegara. pasal 28 uud 1945 menyatakan: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” perubahan uud 1945 tidak menyentuh pasal 28, tetapi mengadopsi norma baru dalam pasal 28e ayat (3), karena pasal 28 uud 1945 dianggap tidak mengandung jaminan hak asasi manusia yang seharusnya menjadi muatan konstitusi negara demokrasi.2 oleh karena itu, pemuatan kembali hak berserikat dalam pasal 28e ayat (3) uud nri 1945, adalah untuk menegaskannya sebagai salah satu hak asasi manusia yang menjadi hak konstitusi, dan yang menjadi kewajiban negara terutama pemerintah untuk melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhinya (pasal 28i ayat (4) uud nri 1945). 3 dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya dicirikan adanya kebebasan setiap individu dengan kesadarannya sendiri untuk berhimpun pada kelompok masyarakat dalam sebuah organisasi yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang. sejalan dengan itu kemudian dalam undangundang no.39 tahun l999 tentang hak asasi manusia, yang selanjutnya disebut uu ham menyatakan: “setiap warganegara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalanya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundangundangan.”4 ketentuan ini mengandung makna bahwa masyarakat diberi peran secara aktif dalam penyelenggaraan negara melalui organisasi kemasyarakatan di luar organisasi pemerintahan demi tercapainya pembangunan bangsa ini. sebagai organisasi kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat melakukan pengawasan atau koreksi bila kebijakan pemerintah kurang sejalan dengan kondisi masyarakat. hal ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dan merupakan representasi kedaulatan rakyat. setelah melihat pengaturan atas hak asasi manusia yang telah dijamin dalam uud nri 1945 serta uu ham itu, seharusnya tidak perlu lagi dibuat pengaturan oleh undang-undang untuk memastikan adanya kemerdekaan atau 2 jimly asshidiqie, kemerdekaan berserikat, pembubaran partai politik dan mahkamah konstitusi, sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, 2005, hal 29 3 satya arinanto, hak asasi manusia dalam transisi politik di indonesia, cetakan ketiga, jakarta, 2008, hal 75 4 pasal 24 ayat (2) undang-undang no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia kebebasan bagi setiap orang itu untuk berorganisasi dalam wilayah negara republik indonesia. hanya saja, bagaimana cara kebebasan itu digunakan, apa saja syarat-syarat dan prosedur pembentukan, pembinaan, penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan pembubaran organisasi itu tentu masih harus diatur lebih rinci, yaitu dengan undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya. karena alasan itulah, pemerintah memandang perlu untuk menyusun satu undangundang berdasarkan ketentuan uud 1945 sebelum reformasi, yaitu uu no. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.5 melalui undang-undang no. 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat (uu ormas yang lama), keberadaan ormas mendapatkan sejumlah restriksi, terutama restriksi ideologi yang secara ketat mengharuskan penempatan pancasila sebagai asas tunggal. tidak hanya itu, menurut regulasi tersebut, pemerintah dapat membekukan dan/atau membubarkan pengurus ormas tanpa melalui proses hukum apabila ormas melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan negara. transparansi dan pertanggungjawaban publik juga menjadi nilai buruk bagi sebagian besar ormas di indonesia. tak hanya itu, beberapa ormas sangat bergantung pada pemerintah ataupun pihak lain (dalam maupun luar negeri) untuk mendukung seluruh kegiatannya. kekhawatiran terhadap peran dan posisi ormas sebagaimana dipaparkan di atas mendorong lahirnya undang-undang ormas yang baru sebagai regulasi yang kuat bagi keberadaan ormas di indonesia. dalam uu ormas yang baru, yakni undang-undang nomor 17 tahun 2013 yang disahkan pada 22 juli 2013, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan untuk mengatur ruang lingkup dan definisi ormas secara jelas terkait dengan aspek legal administratif. walaupun dilengkapi dengan pengaturan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembinaan ormas, keberadaan ormas asing yang melakukan kegiatan di indonesia, sampai pada pemberian sanksi bagi ormas yang melakukan tindakan pelanggaran tertentu, nyatanya undang-undang nomor 17 tahun 2013 masih meninggalkan beberapa masalah, khususnya terkait mengenai perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang telah diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.6 salah satu permasalahan hak asasi manusia nampak dari berlakunya syarat administratif pendirian ormas yang mengharuskan adanya surat keterangan terdaftar (skt) yang berdampak dapat membatasi menjalankan kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 5 jimly asshiddiqie, mengatur kebebasan berserikat dalam undang-undang dalam http://jimlyschool.com/read/analisis/274/mengatur-kebebasanberserikat-dalam-undangundang/ sebagaimana diakses pada tanggal 09 september 2013 pukul 19.07 wib 6 satriya nugraha; uu nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan perlu dipahami dalam satriya1998@gmail.com sebagaimana diakses pada tanggal 10 september 2013 pukul 11.56 wib e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 66-77 67 http://jimlyschool.com/read/analisis/274/mengatur-kebebasan-berserikat-dalam-undangundang/ http://jimlyschool.com/read/analisis/274/mengatur-kebebasan-berserikat-dalam-undangundang/ mailto:satriya1998@gmail.com veronica agnes sianipar et al., tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013..... berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas tentang pengaturan hak asasi manusia dalam uu nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “tinjauan yuridis perlindungan hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan” rumusan masalah berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang akan ditulis dalam penulisan skripsi ini antara lain: 1. bagaimanakah perlindungan hukum undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan terhadap hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang telah dijamin oleh undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945? 2. apakah negara atau pemerintah dapat melindungi hak asasi manusia dari tindakan anarkis? tujuan penelitian agar memperoleh tujuan yang diharapkan dalam penulisan skripsi ini, maka perlu untuk menetapkan tujuan penelitian. tujuan penelitian skripsi ini adalah meliputi 2 (dua) macam yaitu tujuan umum dan tujuan khusus: tujuan umum tujuan secara umum dari penulisan skripsi ini adalah: 1. untuk memenuhi dan melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis guna mencapai gelar sarjana hukum di fakultas hukum universitas jember; 2. untuk menerapkan serta mengembangkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan realita yang ada di masyarakat; tujuan khusus tujuan secara khusus dari penulisan skripsi ini adalah: 1. untuk mengetahui dan memahami pengaturan hak asasi manusia khususnya mengenai hak dan kebebasan berserikat dan berkumpul yang telah dijamin dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam undang-undang organisasi masyarakat yang baru, yakni undang-undang nomor 17 tahun 2013; 2. untuk mengetahui dan memahami peran undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagai salah satu sarana bagi pemerintah dalam melindungi hak asasi masyarakat indonesia dari tindakan anarkis yang telah dilakukan beberapa organisasi masyarakat yang ada. metode penelitian penulisan suatu skripsi tidak akan lepas dari suatu metode penelitian, karena hal ini merupakan faktor penting agar analisa terhadap objek yang dikaji dapat dilakukan secara tepat dan benar. metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan dan menguji kebenaran. jika sudah demikian, maka diharapkan kesimpulan akhir dari penulisan skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. metode penelitian yang dimaksud meliputi empat aspek, yaitu tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum, dan analisis bahan hukum. tipe penelitian penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang terjadi.7 tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.8 tipe penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturanperaturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. 9 pendekatan masalah pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). pendekatan undang-undang (statute approach) ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. dengan mempelajari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, penulis akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi.10 sumber bahan hukum sumber penelitian hukum dapat dibedakan menjadi sumber penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. bahan hukum tersebut merupakan sarana bagi suatu penulisan yang digunakan untuk memecahkan masalah sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya. 7 peter mahmud marzuki, penelitian hukum, kencana, jakarta, 2010, hal. 35. 8 johny ibrahim, teori dan metodologi penelitian hukum normatif, banyumedia, malang, 2008, hal.295. 9 peter mahmud marzuki, op.cit., hal. 29. 10 bdk. ibid. hal. 93-95. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 66-77 68 veronica agnes sianipar et al., tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013..... sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah: a. bahan hukum primer bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat auturitatif artinya mempunyai otoritas. bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatancatatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundangundangan dan putusan-putusan hakim.11 adapun yang termasuk dalam bahan hukum primer yang akan dipergunakan dalam mengkaji setiap permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah: 1. undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945; 2. undang-undang republik indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 165, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3886); 3. undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (lembaran negara republik indonesia tahun 2013 nomor 116, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5430). b. bahan hukum sekunder bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum dan jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.12 bahan hukum sekunder yang di gunakan dalam penulisan skripisi ini diantaranya menggunakan buku-buku teks hukum dan tulisan-tulisan tentang hukum yang relevan dengan isi hukum yang dihadapi. c. bahan non hukum bahan non hukum atau bahan hukum tersier merupakan penunjang dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekundar. bahan non hukum dapat berupa buku-buku di luar ilmu hukum, akan tetapi masih ada kaitannya isi hukum yang dibahas. selain itu sumber bahan non hukum juga dapat di peroleh melaui internet, kamus, atau pun buku pedoman penulisan karya ilmiah. bahan non hukum dimaksudkan untuk memperkaya wawasan penulis, namun bahan hukum internet jangan sampai dominan sehingga peneliti kehilangan artinya sebagai penelitian hukum. analisa bahan hukum analisa bahan hukum merupakan suatu metode yang digunakan oleh penulis dalam menentukan jawaban atas permasalahan yang dibahas. untuk dapat menganalisis bahan yang telah diperoleh, maka penulis harus menggunakan beberapa langkah dalam penelitian hukum agar menentukan hasil yang tepat untuk menjawab masalah yang ada. peter mahmud marzuki menyatakan bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan penulis dalam penelitian hukum, yaitu:13 11 ibid, hlm. 141. 12 ibid. hlm. 141. 13 ibid, hlm. 171. a. mengindentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan; b. pengumpulan bahan-bahan hukum yang sekiranya dipandang mempunyai relevansi juga bahan-bahan non hukum; c. melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan; d. menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab permasalahan yang ada; e. memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.14 berdasarkan langkah-langkah tersebut penulis akan melakukan telaah atas isu hukum yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah untuk menarik kesimpulan berdasarkan bahan-bahan hukum yang sudah terkumpul menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif yaitu berpangkal dari suatu permasalahan yang secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus.15 dengan demikian, maka dapat dicapai tujuan yang diinginkan dalam penulisan skripsi, yaitu untuk menjawab isu hukum yang ada. sehingga pada akhirnya penulis dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan dan dapat diterapkan. pembahasan perlindungan hukum terhadap hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang telah dijamin oleh undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 hak atas kebebasan berserikat (right to freedom of association) merupakan hak fundamental. hak atas kebebasan berserikat tersebut dengan lugas telah dijamin dalam konstitusi, yakni pasal 28 uud nri 1945 dan pasal 28e uud nri 1945. selain konstitusi, hakikat mengenai hak atas kebebasan berserikat juga diatur dalam pasal 24 uu no. 39/1999 tentang ham menyatakan bahwa:16 (1) setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai. (2) setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan dalam deklarasi universal hak asasi manusia (duham) hak atas kebebasan berserikat dijamin dalam pasal 20 dengan menyatakan:17 (1) setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan. 14 ibid, hlm. 206. 15 ibid. 16 pasal 24 uu ham 17 pasal 20 duham e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 66-77 69 veronica agnes sianipar et al., tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013..... (2) tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan. dalam hukum internasional hak asasi manusia, hak atas kebebasan berserikat masuk dalam zona irisan antara hak sipil dan politik. hak ini tidak boleh diintervensi baik oleh negara maupun pihak lain oleh karena pentingnya hak bebas berserikat bagi adanya dan berfungsinya demokrasi. bahwa kepentingan politik individu akan lebih bisa diperjuangkan melalui sebuah perkumpulan dengan orang lain baik melalui partai politik, kelompok profesional, organisasi maupun perserikatan lainnya dalam rangka memperjuangkan kepentingan mereka.18 hak atas kebebasan berserikat juga dinyatakan dalam kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik 1966 (kovenan sipol) yang sudah disahkan oleh indonesia melalui uu no. 12 tahun 2005. pasal 22 kovenan internasional hak sipil dan politik dimana ayat 1 pasal tersebut menyatakan:19 setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingannya. kebebasan berserikat pada masa orde baru diatur melalui uu no. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. akan tetapi setelah muncul banyak wacana terhadap uu ormas yang lama, dapat disimpulkan bahwa dari 87 pasal, hanya 48 pasal yang relevan dengan pengaturan ormas. sisanya tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari konstitusi (8 pasal), kuhp, kuhap, kuhperdata (7 pasal), uu yayasan (41 pasal), uu kip (7 pasal), uu anti pencucian uang (6 pasal), dan uu terkait anti terorisme (6 pasal). bahkan uu ormas yang lama mencaplok materi pengaturan yang seharusnya menjadi wilayah ruu perkumpulan (33 pasal).20 dengan demikian muncullah undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang berfungsi untuk mengatur mewujudkan tata kelola ormas, terutama yang terkait dengan transparansi dan akuntabilitas. alasan utama digantinya uu no. 8 tahun 1995 tentang ormas, seperti tertera dalam konsiderans undangundang ormas nomor 17 tahun 2013 yang baru, bahwa terdapat ketidaksesuaian lagi antara materi muatan uu ormas lama dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. melihat hal demikian, kelahiran uu nomor 17 tahun 2013 sebagai undang-undang organisasi kemasyarakatan yang baru dirasa memang diperlukan. dari sisi hak asasi manusia, seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat. hak ini merupakan hak yang masuk dalam 18 nowak, m. (2005), u.n. covenant on civil and political rights, ccpr commentary, 2 nd revised edition, n.p. engel, publishers, hal. 496-497 19 pasal 22 ayat (1) kovenan sipol, 1966 20 ady, uu ormas berpotensi kacaukan sistem hukum dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt504f62a3b199a/ruu-ormasberpotensi-kacaukan-sistem-hukum sebagaimana diakses pada tanggal 28 november 2013 pukul 20.56 wib wilayah irisan hak sipil dan politik. berfungsinya hak ini sangat penting untuk kehidupan yang lebih demokratis. sehingga agar indonesia dapat mengoptimalisasi perannya sebagai negara yang demokratis diperlukan undang-undang ormas sebagai perangkat untuk mengatur perlindungan hak atas kebebasan berserikat khususnya yang terkait dengan organisasi kemasyarakatan. selain diperlukannya suatu pengaturan untuk menjamin pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat oleh negara, nyatanya ada pembatasan lain oleh uu ham agar peraturan yang dibuat tersebut tidak menjadi kesempatan bagi pihak penguasa untuk mengurangi maupun menyalahi kebebasan ham. hal ini tampak dalam uu ham yang mengatur pembatasan mengenai kebebasan dan ham. pasal 74 uu no. 39 tahun 1999 kemudian menegaskan “tidak satu ketentuan dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini”. dengan demikian, pembatasan yang dilakukan pemerintah harus tetap menjamin, bahkan memperkuat, perlindungan ham. selanjutnya, pembatasan terhadap ham yang tercantum dalam uu no. 39/1999 harus dilakukan melalui undang-undang. pasal 70 uu ham menyatakan “dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis” sementara itu pasal 73 menyatakan : “hak dan kebebasan yang diatur dalam undangundang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”. ketentuan umum tidak boleh adanya pengurangan hak, kecuali atas kondisi tertentu, tercantum dalam pasal 5 bersama kovenan internasional hak sipil dan politik. pasal tersebut menyatakan:21 a. tidak ada satu ketentuan pun dalam kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan secara langsung kepada suatu negara, kelompok atau perseorangan hak untuk melakukan kegiatan atau tindak apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan hak atau kebebasan yang diakui dalam kovenan ini, atau untuk membatasi hak dan kebebasan itu lebih besar daripada yang ditentukan dalam kovenan ini. b. tidak satupun pembatasan atau pengurangan atas hakhak asasi manusia yang mendasar yang diakui atau berada di negara manapun berdasarkan kekuatan hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, akan dapat diterima, dengan alasan bahwa kovenan ini tidak mengakui hakhak tersebut, atau mengakuinya namun tidak sepenuhnya. 21 pasal 5 kovenan sipol e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 66-77 70 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt504f62a3b199a/ruu-ormas-berpotensi-kacaukan-sistem-hukum http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt504f62a3b199a/ruu-ormas-berpotensi-kacaukan-sistem-hukum veronica agnes sianipar et al., tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013..... ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan baik oleh negara atau penduduknya atas hak-hak apa pun yang ada dalam kovenan. pasal 5 (1) ini juga untuk menguatkan bahwa kovenan tersebut haruslah didudukkan pada maksudnya serta untuk melindungi terhadap penafsiran yang salah terhadap ketentuan mana pun dari kovenan yang digunakan untuk membenarkan adanya pengurangan hak mana pun yang diakui dalam kovenan atau pembatasan hak mana pun pada tingkat yang lebih jauh dari pada yang ditentukan oleh kovenan. pasal 29 deklarasi universal hak-hak asasi manusia (duham) menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis. pembatasan dan pengurangan hak-hak asasi manusia yang diatur di dalam kovenan sipol diterjemahkan secara lebih detil di dalam prinsip-prinsip siracusa (siracusa principles). di dalam prinsip ini disebutkan bahwa pembatasan hak tidak boleh membahayakan esensi hak. semua klausul pembatasan harus ditafsirkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak. semua pembatasan harus ditafsirkan secara jelas dan dalam konteks hak-hak tertentu yang terkait. prinsip ini menegaskan bahwa pembatasan hak tidak boleh diberlakukan secara sewenang-wenang.22 secara umum, pembatasan dan pengurangan hak asasi manusia hanya bisa dilakukan jika memenuhi kondisi-kondisi berikut: 1. diatur berdasarkan hukum (prescribed by law/conformity with the law). tidak ada pembatasan yg bisa diberlakukan kecuali didasarkan oleh hukum nasional. namun hukum yang membatasi hak tersebut tidak boleh sewenang-wenang dan tanpa alasan. aturan hukum yang membatasi pelaksanaan ham harus jelas dan bisa diakses siapa pun.23 hukum tersebut harus dapat diakses, tidak bersifat ambigu, dan dibuat secara hati-hati dan teliti, yang memungkinkan setiap individual untuk melihat apakah suatu tindakan bertentangan dengan hukum atau tidak.24 2. diperlukan dalam masyarakat yang demokratis (in a democratic society). beban untuk menetapkan persyaratan pembatasan ini ada pada negara yang 22 the siracusa principles on the limitation and derogation provisions in the international covenant on civil and political rights, e/cn.4/1985/4. siracusa principles adalah prinsip -prinsip mengenai ketentuan pembatasan dan pengurangan hak yang diatur di dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik. prinsip-prinsip ini dihasilkan oleh sekelompok ahli hukum internasional yang bertemu di siracusa, italia pada april dan mei 1984. 23 ibid, paragraph 15-18 24 maruarar siahaan, kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai serta implikasinya dalam http://www.leimena.org/en/page/v/532/kebebasan-berserikat-danberkumpul-secara-damai-serta-implikasinya sebagaimana diakses pada tanggal 28 november 2013 pukul 21.09 wib menetapkan aturan pembatasan dengan menunjukkan bahwa pembatasan tersebut tidak mengganggu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat.25 3. untuk melindungi ketertiban umum (public order/ordre public). frasa “ketertiban umum” di sini diterjemahkan sebagai sejumlah aturan yang menjamin berfungsinya masyarakat atau seperangkat prinsip mendasar yang hidup di masyarakat. ketertiban umum juga melingkupi penghormatan terhadap hak asasi manusia. selain itu, ketertiban umum di sini harus dilihat dalam konteks hak yang dibatasinya. negara atau badan negara yang bertanggungjawab untuk menjaga ketertiban umum harus dapat dikontrol dalam pengggunaan kekuasaan mereka melalui parlemen, pengadilan atau badan mandiri lain yang kompeten.26 4. untuk melindungi moral publik (public moral). negara harus menunjukkan bahwa pembatasan itu memang sangat penting bagi terpeliharanya nilai-nilai mendasar komunitas. dalam hal ini negara memiliki diskresi untuk menggunakan alasan moral masyarakat. namun klausul ini tidak boleh menyimpang dari maksud dan tujuan kovenan sipol. 5. untuk melindungi keamanan nasional (national security). klausul ini digunakan hanya untuk melindungi eksistensi bangsa, integritas wilayah atau kemerdekaan politik terhadap adanya kekerasan atau ancaman kekerasan. negara tidak boleh menggunakan klausul ini sebagai dalih untuk melakukan pembatasan yang sewenangwenang dan tidak jelas.27 pembatasan dengan klausul ini juga tidak sah, jika tujuan yang sesungguhnya atau dampak yang dihasilkannya adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang tidak berhubungan dengan keamanan nasional.28 6. untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain (rights and freedom of others). ketika terjadi konflik antar-hak, maka harus diutamakan hak dan kebebasan yang paling mendasar. klausul ini tidak bisa digunakan untuk melindungi negara dan aparatnya dari kritik dan opini publik. selain itu, kovenan sipol juga memasukkan istilah “perlu” (necessary) dalam ketentuan-ketentuan yang mengandung pembatasan, yaitu pada pasal 12 (3), 14 (1), 18 (3), 19 (3), 21, 22 (2) kovenan sipol. hal ini memperlihatkan adanya maksud dari perancang kovenan untuk membatasi penerapan pembatasan hak-hak hanya pada situasi dimana ada kebutuhan riil untuk pembatasan tersebut. untuk menyatakan bahwa kebutuhan itu memang ada, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah: a) pembatasan sejalan dengan semangat dan apa yang tertulis dalam kovenan; b) syarat-syarat yang ditetapkan dalam beberapa putusan pengadilan ham eropa yaitu persyaratan lawfulness, legitimate aim dan necessity.29 25 siracusa principles, op.cit. (catatan kaki 20), paragraf 20 —21. 26 ibid, paragraph 22-24 27 ibid, paragraph 25-26 28 maruarar siahaan, op.cit 29 siracusa priciples, op.cit, paragraph 33-34 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 66-77 71 http://www.leimena.org/en/page/v/532/kebebasan-berserikat-dan-berkumpul-secara-damai-serta-implikasinya http://www.leimena.org/en/page/v/532/kebebasan-berserikat-dan-berkumpul-secara-damai-serta-implikasinya veronica agnes sianipar et al., tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013..... hal ini juga dijelaskan oleh prinsip siracusa yang menyatakan istilah ‘nesecessary’ mengimplikasikan bahwa pembatasan: 30 a. didasarkan pada salah satu alasan yang membenarkan pembatasan yang diakui oleh pasal yang relevan dalam kovenan. b. menjawab kebutuhan sosial. c. untuk mencapai sebuah tujuan yang sah. d. proporsional pada tujuan tersebut di atas. sebagaimana dapat dilihat di atas, terhadap hak untuk kebebasan berserikat, pembatasan dapat dilakukan jika berdasarkan hukum, dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral publik, atau perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain.31 hal yang sangat penting untuk diingat adalah bahwa tidak ada pembatasan atau dasar untuk menerapkan pembatasan tersebut terhadap hak yang dijamin oleh kovenan yang diperbolehkan, kecuali seperti apa yang terdapat dalam kovenan itu sendiri. dalam membahas kewajiban negatif negara terhadap hak untuk berserikat menjadi penting untuk memahami berbagai istilah yang dipakai dalam pasal 22 kovenan sipol, sebagai alasan untuk membatasi kedua hak tersebut. hal ini penting agar kita tahu kapan negara boleh melakukan pembatasan dan kapan negara tidak boleh melakukan pembatasan. dengan demikian kita tahu kapan negara telah memenuhi kewajiban negatifnya atau justru negara telah melanggar hak asasi manusia. oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui arti dari setiap istilah yang dipakai berkaitan dengan pembatasan dalam pasal tersebut. pasal 22 dapat ditemukan pada ayat (2): tidak ada satu pun pembatasan dapat dikenakan pada pelaksanaan hak ini, kecuali jika hal tersebut dilakukan berdasarkan hukum (prescribed by law), dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan public, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral masyarakat, atau perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain. pasal ini tidak boleh mencegah pelaksanaan pembatasan yang sah anggota angakatna bersenjata dan polisi dalam melakasanakan hak ini 32 melihat beberapa pembatasan terhadap pengaturan undang-undang yang mengatur kebebasan ham tersebut, maka penulis mencoba mencermati perlindungan hukum hak atas kebebasan berserikat dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 dengan melihat sejauh mana undang-undang ormas nomor 17 tahun 2013 dapat menggantikan uu ormas nomor 8 tahun 1985 secara lebih relevan dalam memberikan perlindungan terhadap hak atas kebebasan berserikat. 30 bonat, c., ‘european court of human rights’, the federalist society for law and public studies, hal. 26. 31 pasal 22 paragraf 2 kovenan sipol., 1966. 32 ibid setelah membandingkan uu ormas lama dan ormas yang baru, dapat ditarik beberapa hal sebagai berikut: 1. dalam undang-undang organisasi kemasyarakatan yang baru terdapat beberapa hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang ormas lama, yakni: a) pendirian ormas b) pendaftaran c) keputusan ormas d) ad/art e) bidang usaha ormas f) pemberdayaan ormas g) ormas yang didirikan warna negara asing h) penyelesaian sengketa ormas i) larangan 2. secara substansial, uu ormas baru memiliki detail yang lebih rinci jika dibandingkan dengan uu lama, terkait dengan: a) definisi b) tujuan, fungsi, hak dan kewajiban terkait sejauh mana uu ormas b a r u merupakan instrumen pelaksanaan kewajiban negara dalam melindungi hak atas kebebasan berekspresi. pembatasan kebebasan berserikat dalam uu ormas yang secara eksplisit, dinyatakan dalam butir b perihal “menimbang yaitu:33 “bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum, serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. dengan demikian uu ormas b a r u menggunakan klausul “menghormati hak asasi manusia dan kebebasan orang lain” sebagai dasar pembatasan kebebasan berserikat. pembatasan tersebut telah selaras dengan amanat dari uu ham dan juga kovenan hak-hak sipil dan politik seperti yang dibahas dalam bagian sebelumnya. sementara dalam batang tubuh undang-undang nomor 17 tahun 2013 yang mengatur larangan dan kewajiban ormas terdapat beberapa hal yang menjadi masalah, karena dalam ketentuan tersebut ditemukan sejumlah ketentuan yang justru bersifat membatasi hak atas kebebasan berserikat. hal ini tampak dalam pasal 21 sebagai berikut:34 ormas berkewajiban: a. melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia; c. memelihara nilai-nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. 33 konsiderans huruf “b” uu no 17 tahun 2013 34 pasal 21 uu no 17 tahun 2013 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 66-77 72 veronica agnes sianipar et al., tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013..... dari klausul di atas, dapat ditarik bahwa kewajiban ormas didasarkan pada hal persatuan dan kesatuan, nilai agama, budaya, moral, etika, norma kesusilaan, ketertiban umum, dan kedamaian. seperti yang telah dibahas pada bagian sebelumnya, yakni dalam pasal 73 uu ham, pembatasan hak atas kebebasan berserikat yang dibenarkan ialah sebagai berikut:35 “hak dan kebebasan yang diatur dalam undangundang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”. sehingga, apabila disandingkan antara pasal 21 uu ormas yang baru, dan pasal 73 uu ham, pembatasan hak yang dibenarkan ialah: a) norma kesusilaan b) ketertiban umum c) kepentingan bangsa, yang dalam hal ini dapat diartikan sebagai persatuan dan kesatuan. selanjutnya, apabila kita melihat ke dalam pasal 29 deklarasi universal hak asasi manusia (duham), yang berbunyi:36 “dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.” dari bunyi pasal di atas, pembatasan hak atas kebebasan berserikat yang sesuai dalam pasal 21 uu ormas baru ialah: a) moral c) ketertiban umum d) kesejahteraan umum yang dapat berarti sebagai kedamaian. melalui analisa tersebut, ada beberapa pembatasan dalam undang-undang organisasi kemasyarakatan yang baru yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu peraturan nasional (uu ham) maupun peraturan internasional (duham). pembatasan yang tidak dibenarkan menurut ketentuan peraturan yang berlaku tersebut ialah perihal agama, budaya dan etika. selain itu, pembatasan hak kebebasan berserikat yang dibatasi dengan kebebasan orang lain kurang diatur secara tegas dalam batang tubuh uu ormas itu sendiri sehingga masih dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. selain dalam pasal yang mengatur kewajiban ormas, dalam pasal yang mengatur tentang larangan ormas juga terdapat masalah. hal itu tampak dari bunyi pasal 59 uu ormas baru sebagai berikut:37 (1) ormas dilarang: a. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara republik indonesia menjadi bendera atau lambang ormas; 35 pasal 73 uu ham 36 pasal 29 duham 37 pasal 59 uu no 17 tahun 2013 b. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; c. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas; d. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau e. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik. (2) ormas dilarang: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di indonesia; c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara kesatuan republik indonesia; d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) ormas dilarang: a. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan; atau b. mengumpulkan dana untuk partai politik. (4) ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila. berdasarkan bunyi pasal di atas, terdapat banyak pembatasan hak atas kebebasan berserikat yang tidak sesuai dengan amanat uu ham maupun peraturan ham internasional. diantaranya ada pembatasan yang didasarkan pada perihal agama, budaya, ideologi dan bahkan suku/golongan. hal ini tentu tidak dibenarkan karena justru akan menjadi pelanggaran terhadap pembatasan hak asasi manusia. dengan demikian, pembatasan-pembatasan di atas juga memberi petunjuk tidak dilakukannya pembatasan secara proporsional dan tidak didasarkan adanya kebutuhan yang nyata untuk dilakukannya pembatasan sesuai instrument ham baik nasional maupun internasional. hal ini memberi petunjuk pula bahwa tidak semua pembatasan didasarkan pada adanya kebutuhan yang mendesak (necessity) dan lebih jauh hal ini memberi petunjuk bahwa pembatasan yang dilakukan memenuhi tujuan yang sah (legitimate aim). 1. terkait dengan upaya dari pemerintah untuk menertibkan administrasi ormas maka dalam uu ormas yang baru, terdapat beberapa klasifikasi ormas yang tertuang dalam e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 66-77 73 veronica agnes sianipar et al., tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013..... pasal 10, bahwa:38 (1) ormas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. (2) ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. berbasis anggota; atau b. tidak berbasis anggota. pengaturan ormas dalam pasal 10 uu nomor 17 tahun 2013 dapat menimbulkan kerancuan kerangka hukum. hal ini dikarenakan badan hukum perkumpulan dimasukkan dalam kategori ormas walaupun sebenarnya badan hukum perkumpulan tersebut telah diatur dalam uu tersendiri, yakni: uu no. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no. 16 tahun 2001 tentang yayasan dan staadsblad 1870-64 tentang perkumpulanperkumpulan berbadan hukum (rechtpersoonlijkheid van verenegingen). berdampak yang sama dengan badan hukum perkumpulan, dengan memasukkan badan hukum yayasan ke dalam kategori ormas, pemerintah dan dpr dapat dikatakan mengacaukan sistem hukum yang telah ada. yayasan dengan jelas telah diatur dalam uu nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. sehingga apabila uu ormas memasukkan yayasan ke dalam kategori ormas, maka ribuan yayasan (yang bersifat keagamaan, sosial, dan lain sebagainya) akan terseret ke ranah politik di bawah kendali pengawasan pemerintah. untuk itu, apabila pemerintah bertujuan untuk menertibkan administrasi dari perkumpulan dan yayasan, maka jalan terbaik adalah penyempurnaan uu yayasan dan uu perkumpulan. kebutuhan terhadap uu perkumpulan ini juga menjadi salah satu isu strategis yang dibahas dalam lokakarya rencana strategis konsil lsm indonesia tiga tahun lalu, sehingga adanya uu perkumpulan merupakan salah satu hasil yang ingin dicapai dalam perencanaan strategis konsil 2011-2014.39 2. terkait dengan pemberian surat keterangan terdaftar (skt) sebagai salah satu syarat dari sahnya ormas tidak berbadan hukum yang tertuang dalam pasal 16 uu nomor 17 tahun 2013. persyaratan administrasi tersebut dipandang oleh penulis menjadi instrumen penghambat kemerdekaan berserikat dan berkumpul. ormas tidak berbadan hukum harus mendapatkan surat keterangan terdaftar (skt) dari pemerintah (menteri, gubernur, atau bupati/walikota) agar bisa menjalankan aktivitasnya. ormas akan dilarang melakukan kegiatan apabila tidak memiliki skt. sementara untuk mendapatkan selembar skt, ormas harus memenuhi persyaratan administrasi seperti memiliki ad/art atau akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat ad/art, program kerja, kepengurusan, surat keterangan domisili, nomor pokok wajib pajak (npwp) atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa 38 pasal 10 uu no 17 tahun 2013 39 hadi rahman, tiga masalah yang terjadi bila ruu ormas disahkan dalam http://www.radarbanjarmasin.co.id/berita/detail/45620/ruuormas-akan-melahirkan-permasalahan-baru.html sebagaimana diakses pada tanggal 30 november 2013 pukul 23.01 wib kepengurusan/perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.40 skt inilah yang dipandang oleh sebagian besar masyarakat merupakan alat pemerintah untuk membelenggu suara kritis rakyat yang berseberangan dengan pendapat pemerintah. 3.2 negara atau pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia dari tindakan anarkis dalam hukum ham, negara dan pemerintah mempunyai kedudukan sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). kewajiban yang diemban negara terdiri atas tiga bentuk, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil). kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) adalah kewajiban negara untuk menahan diri untuk tidak melakukan intervensi, kecuali atas hukum yang sah (legitimate). kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) adalah kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudisial, dan praktis, yang perlu untuk menjamin pelaksanaan ham. kewajiban negara untuk melindungi (the obligation to protect) adalah kewajiban untuk melindungi hak bukan hanya terhadap pelanggaran yang dilakukan negara, namun juga terhadap pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak lain (non-negara) yang akan mengganggu perlindungan hak yang disebut.41 kewajiban negara sebagai penanggung jawab utama dalam pemenuhan ham itu secara jelas diatur dalam hukum internasional dan hukum nasional. dalam tataran hukum internasional tonggak sejarah keberhasilan perjungan pengakuan dan penghormatan nilai-nilai ham ditandai dengan lahirnya dekalarasi umum hak asasi manusia (duham). dalam ketentuan duham juga mengarah pada negara sebagai pemangku utama. negara mempunyai kewajiban untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan ham warga negaranya. sementara, kewajiban-kewajiban negara terhadap ham warga negaranya adalah bagaimana negara dapat memberikan jaminan bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan ham warga negaranya. setelah lahirnya duham pada 1948, prinsip-prinsip dalam duham menjadi tongak sejarah kelahiran berbagai konvensi-konvensi internasional yang mengatur mengenai kewajiban penghormatan terhadap nilai-nilai ham secara universal, salah satunya ialah konvenan internasional hakhak sipil dan politik. dapat dinyatakan bahwa kewajiban negara menurut kovenan internasional hak sipil dan politik terdiri atas kewajiban positif dan kewajiban negatif.42 kewajiban positif adalah kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah guna melindungi hak yang disebut dalam kovenan internasional hak sipil dan politik. perlu kita ingat bahwa dalam hal ini negara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak yang ada dalam kovenan bukan hanya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh 40 pasal 16 ayat 2 41 maruarar siahaan, op.cit 42 lihat kajian komnas ham mengenai peraturan daerah no. 8 /2007 tentang ketertiban umum dki jakarta paragraf 11, komnas ham, 2008 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 66-77 74 http://www.radarbanjarmasin.co.id/berita/detail/45620/ruu-ormas-akan-melahirkan-permasalahan-baru.html http://www.radarbanjarmasin.co.id/berita/detail/45620/ruu-ormas-akan-melahirkan-permasalahan-baru.html veronica agnes sianipar et al., tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013..... negara namun juga terhadap pelangagran atau tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak lain (non-negara) yang akan menganggu perlindungan hak yang disebut dalam kovenan. sementara itu, kewajiban negatif adalah bahwa negara harus menahan diri untuk tidak melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh kovenan hak sipil dan politik. 43 seperti telah disebutkan di bagian sebelumnya, hak untuk berserikat menjadi salah satu hak yang masuk dalam zona irisan antara hak sipil dan politik. dengan demikian, fungsi demokratis hak ini tidak dapat dilupakan yang memberikan kewajiban yang lebih besar pada negara untuk menjamin terlaksananya hak itu dengan tindakan-tindakan untuk melakukan sesuatu guna menjamin pelaksanaannya.44 bahwa pembatasan apapun yang dilakukan atas hak terkait memang diperbolehkan oleh ketentuan yang ada dalam kovenan, namun dalam hal ini negara harus dapat menunjukkan bahwa pembatasan itu memang diperlukan dan dilakukan secara proporsional. pembatasan yang dilakukan juga harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia tetap efektif dan terus-menerus, serta tidak boleh dilakukan dengan cara yang dapat mengancam terlindunginya hak tersebut. harus diperhatikan bahwa negara juga mempunyai kewajiban untuk melindungi hak yang tercantum dalam kovenan dari intervensi pihak ketiga. dalam tataran hukum nasional, konsep mengenai tanggung jawab negara terhadap pemenuhan, penghormatan dan perlindungan ham diwujudkan dalam bentuk pengaturan didalam konstitusi negara/dasar hukum negara, yaitu dalam uud 1945 amandemen ke ii, tepatnya pada pasal 28 a sampai dengan 28 j dan beberapa pasal lain yang terkait dengan perlindungan dan pemenuhan ham yaitu pada pasal 29, pasal 31, pasal 33 dan pasal 34. pengaturan beberapa hak dalam konstitusi/uud 1945 amandemen ke ii telah menyiratkan bahwa negara memiliki kewajiban moral/state obilgation untuk memberikan jaminan bagi pengakuan dan penegakaan ham setiap warga negara indonesia. sementara itu di dalam sistim perundang-undangan indonesia pada hakiktanya telah dikenal konsep tanggung jawab negara dan pengakuan negara terhadap ham. ketentuan tersebut telah diatur di dalam uu no 39 tahun 1999 tentang ham tepatnya dalam pasal 2. terkait dengan kewajiban negara sebagai pemangku utama dalam pemenuhan ham menurut duham, konvenan sipol dan uu ham, maka dengan ini negara berhak menjatuhkan sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran ham sebagai wujud dari perlindungan ham itu sendiri. perlindungan hukum hak atas kebebasan berserikat dalam uu ormas itu sendiri dilakukan dengan memberikan kebebasan berserikat sepanjang tidak melanggar tuntutan yang adil atas dasar pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum yang diakui dalam masyarakat yang demokratis. meletakkan batas dan memberi dasar bagi penindakan terhadap ormas, jikalau kebebasan 43 lihat kajian komnas ham mengenai pokok-pokok pikiran terhadap ruu ormas, 2013, hal 5 44 ibid berkumpul dan berserikat yang dimiliki ternyata mengakibatkan pelanggaran terhadap hak orang lain dan ketertiban umum, menyebabkan ada kemungkinan organisasi masyarakat yang demikian dikenakan sansi hukum, bukan hanya menyangkut anggota-anggota, melainkan juga terhadap organisasi (corporate)nya yang kemudian dibebankan kepada pengurus. sanksi tersebut merupakan bagian penting dalam pengaturan ormas untuk menanggapi perkembangan yang terjadi di masyarakat. sanksi tersebut bahkan dapat secara optimal sampai kepada pembubaran ormas dan perampasan asset yang digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum sedemikian rupa ekstrim dalam akibat-akibatnya. penjatuhan sanksi dapat dilakukan secara bertahap, (dapat dilihat dalam bab xvii mengenai sanksi) dengan mana diharapkan bahwa dengan menerapkan sanksi awal yang lebih ringan yang lebih merupakan aba-aba, dapat dicegah pengenaan sanksi yang langsung mengakhiri organisasi masyarakat yang tidak melaksanakan hak dan kebebasannya secara damai dan bertanggung jawab. tahapan penjatuhan sanksi dapat dilihat dalam pasal 61 sebagai berikut: sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian bantuan dan/atau hibah; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. pada tingkat awal ditemukannya pelanggaran, pemerintah dapat memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali.45 dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (5) dan pasal 63 ayat (2), pemerintah atau pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa: penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan. 46 pembekukan ormas tertentu untuk sementara, setelah mendapat peringatan yang cukup ditujukan kepada ormas yang dalam kegiatannya melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, menimbulkan huru-hara di tengah masyarakat dan juga yang melakukan perusakan terhadap aset dan fasilitas umum. pembekuan tentu dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ruang lingkup dan wilayah kedudukan ormas, setelah mendengar pertimbangan dari mahkamah agung atau dewan perwakilan rakyat daerah, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan tingkatannya. 47. kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk membekukan ormas yang dipandang melakukan perbuatan yang dituduhkan, tentu saja dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh dan dianggap sah. keputusan pembekuan yang berlaku untuk sementara, dan kemudian setelah lewat jangka waktu tertentu telah di pulihkan haknya setelah ormas yang bersangkutan dibekukan, masih melakukan perbuatan sebagaimana 45 pasal 62 uu no 17 tahun 2013 46 pasal 64 uu no 17 tahun 2013 47 pasal 65 uu no 17 tahun 2013 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 66-77 75 veronica agnes sianipar et al., tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013..... dijadikan alasan pembekuan sementara di atas, maka pemerintah dapat mengajukan ormas tersebut untuk dibubarkan, sesuai dengan cara mengajukan kepada pengadilan bukti-bukti disertai permohonan agar ormas demikian dibubarkan dan dicabut hak hidupnya. ormas asing yang melakukan kegiatan sebagaimana yang dilarang baginya, setelah pembekuan sementara dan masih melakukan perbuatan yang sama yang dilarang baginya, justru dapat dikenakan sanksi pembekuan secara tetap, yang akibat hukumnya sesungguhnya serupa dengan pembubaran. hal ini harus diatur demikian karena ormas asing dibentuk menurut hukum asing dan berkedudukan di luar wilayah indonesia, sehingga putusan pengadilan indonesia tidak mempunyai daya laku di luar wilayah indonesia. titik tolak dalam negara hukum merupakan satu elemen yang harus dipenuhi bahwa tiap orang yang melakukan kegiatan atas nama ormas harus tunduk kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat perdata, tata usaha negara, maupun pidana. sanksi yang timbul akibat pelanggaran di masingmasing bidang hukum atau sesuai dengan bidang hukum yang dilanggar sudah barang tentu dapat diterapkan terhadap ormas yang melakukan pelanggaran demikian. pemberatan sanksi juga dianggap merupakan bagian dari pencegahan penyalah gunaan hak asasi yang merugikan masyarakat secara umum dimana orang yang melakukan kegiatan atas nama ormas dan melanggar ketentuan hukum pidana, hukumannya ditambah satu per tiga dari ancaman maksimum. khususnya perbuatan yang berusaha untuk menggantikan pancasila sebagai dasar dan idologi negara yang menjadi konsensus pendiri bangsa pada tahun 1945, harus dianggap sebagai makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, karena sikap pembaharu uud 1945, untuk tidak mengganti pembukaan uud 1945, dan pasal 37 ayat (5) untuk tidak merubah bentuk negara kesatuan republik indonesia yang diproklamirkan tersebut, harus direspon dengan memberi sanksi pidana yang tidak harus menunggu terjadinya akibat yang menimbulkan korban jiwa. rumusan delik yang bersifat formal harus menjadi pendirian pembuat undang-undang. melihat berbagai tahapan penjatuhan sanksi yang telah diatur dalam uu nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, maka dapat dinyatakan bahwa pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi hak atas kebebasan berserikat karena sanksi yang diberikan bertingkat dengan tidak langsung membubarkan ormas yang melanggar ketentuan perundang-undangan melainkan memberi kesempatan pada ormas untuk terus memperbaiki diri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. tingkatan penjatuhan sanksi tersebut mulai dari sanksi yang bersifat ringan hingga sanksi yang terberat. bentuk-bentuk sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, pembekuan, dan pembubaran ormas, sedangkan sanksi pidana merujuk pada ketentuan kitab undang-undang hukum pidana. hal ini ditujukan untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang dari pemerintah dan agar sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sehingga terdapat prosedur administratif dan hukum yang harus diikuti dalam pemberian sanksi tersebut. kesimpulan dari pembahasan yang telah dijabarkan oleh penulis di bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan masih belum sepenuhnya dapat memberikan perlindngan hukum terhadap hak asasi manusia khususnya terkait dengan hak atas kebebasan berserikat karena ada pembatasan yang justru mengurangi hak atas kebebasan berserikat. 2. negara atau pemerintah dapat melindungi hak asasi manusia dari tindakan anarkis dengan diberlakukannya penjatuhan sanksi administratif secara bertahap kepada organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. selain itu, untuk setiap anggota yang terlibat dalam kepengerusan organisasi masyarakat yang melakukan tindak pidana, dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. saran adapun saran yang dapat penulis kemukakan ialah sebagai berikut: 1. diperlukan adanya perubahan terhadap undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sehingga dapat benar-benar menjadi instrumen pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin hak atas kebebasan bereskpresi sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi. 2. badan legislatif harus tegas membentuk sebuah peraturan baru yang lugas dalam mengklasifikasi bentuk yayasan, perkumpulan maupun organisasi masyarakat sehingga tidak terjadi multitafsir atau kekacauan sistem hukum. 3. pembekuan atau pun pembubaran organisasi kemasyarakatan haruslah dilepaskan dari kewenangan pemerintah dan diberikan sepenuhnya kepada lembaga peradilan sehingga sanksi yang dijatuhkan dapat bersifat lebih obyektif karena melalui prosedur hukum yang sah. ucapan terima kasih penulis mengucapkan terima kasih kepada tuhan yesus, kedua orang tua, kakak, keluarga kecil, sahabat, dan semua keluarga besar penulis yang telah mendukung, mendoakan, dan memberikan motivasi selama ini, terima kasih penulis sampaikan kepada dosen-dosen fakultas hukum universitas jember terutama kepada dosen pembimbing dan pembantu pembimbing yang telah memberikan inspirasi, motivasi, dan bimbingan kepada penulis hingga terselesaikannya artikel ilmiah ini. tidak lupa kepada ketua penguji dan sekretaris penguji yang telah menguji dan memberikan pengarahan demi perbaikan skripsi ini. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 66-77 76 veronica agnes sianipar et al., tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013..... daftar bacaan buku bonat, c., ‘european court of human rights’, the federalist society for law and public studies. jimly asshidique. 2005. kemerdekaan berserikat, pembubaran partai politik dan mahkamah konstitusi, sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi. gramedia: jakarta. kajian komnas ham mengenai peraturan daerah no. 8/2007 tentang ketertiban umum dki jakarta, komnas ham, 2008. kajian komnas ham mengenai mengenai pokok-pokok pikiran terhadap ruu ormas, 2013. manfred nowak. 1997. un convenant on civil and political rights cppr comentary, n.p. engel publisher: strasbourg. maruarar siahaan. kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai serta implikasinya dalam civis vol. 3 no. 1 jul 2011. nowak, m. 2005, u.n. covenant on civil and political rights, ccpr commentary,2nd revised edition, n.p. engel, publishers. peter mahmud marzuki. 2010. penelitian hukum, kencana: jakarta.ridaya laodengkowe. 2010. mengatur masyarakat sipil, piramedia: depok. satya arinanto. 2008. hak asasi manusia dalam transisi politik di indonesia, cetakan ketiga: jakarta. the siracusa principles on the limitation and derogation provisions dalam international covenant on civil and political rights, e/cn.4/1985/4. peraturan perundang-undangan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang republik indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. undang-undang republik indonesia nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional. undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. internet ady, uu ormas berpotensi kacaukan sistem hukum dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt504f62a3 b199a/ruu-ormas-berpotensi-kacaukan-sistemhukum sebagaimana diakses pada tanggal 28 november 2013 pukul 20.56 wib. hadi rahman, tiga masalah yang terjadi bila ruu ormas disahkan dalam http://www.radarbanjarmasin.co.id/berita/detail/4562 0/ruu-ormas-akan-melahirkan-permasalahanbaru.html sebagaimana diakses pada tanggal 30 november 2013 pukul 23.01 wib. jimly asshiddiqie. mengatur kebebasan berserikat dalam undang-undang dalam http://jimlyschool.com/read/analisis/274/mengaturkebebasan-berserikat-dalam-undangundang/ sebagaimana diakses pada tanggal 09 september 2013 pukul 19.07 wib. maruarar siahaan, kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai serta implikasinya dalam http://www.leimena.org/en/page/v/532/kebebasanberserikat-dan-berkumpul-secara-damai-sertaimplikasinya sebagaimana diakses pada tanggal 28 november 2013 pukul 21.09 wib. satriya nugraha. uu nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan perlu dipahami dalam satriya1998@gmail.com sebagaimana diakses pada tanggal 10 september 2013 pukul 11.56 wib e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 66-77 77 mailto:satriya1998@gmail.com http://www.leimena.org/en/page/v/532/kebebasan-berserikat-dan-berkumpul-secara-damai-serta-implikasinya http://www.leimena.org/en/page/v/532/kebebasan-berserikat-dan-berkumpul-secara-damai-serta-implikasinya http://www.leimena.org/en/page/v/532/kebebasan-berserikat-dan-berkumpul-secara-damai-serta-implikasinya http://jimlyschool.com/read/analisis/274/mengatur-kebebasan-berserikat-dalam-undangundang/ http://jimlyschool.com/read/analisis/274/mengatur-kebebasan-berserikat-dalam-undangundang/ http://www.radarbanjarmasin.co.id/berita/detail/45620/ruu-ormas-akan-melahirkan-permasalahan-baru.html http://www.radarbanjarmasin.co.id/berita/detail/45620/ruu-ormas-akan-melahirkan-permasalahan-baru.html http://www.radarbanjarmasin.co.id/berita/detail/45620/ruu-ormas-akan-melahirkan-permasalahan-baru.html http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt504f62a3b199a/ruu-ormas-berpotensi-kacaukan-sistem-hukum http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt504f62a3b199a/ruu-ormas-berpotensi-kacaukan-sistem-hukum http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt504f62a3b199a/ruu-ormas-berpotensi-kacaukan-sistem-hukum  irwan anjalline et al., pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan....... pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan undangundang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah electoral campaign fund regulatory responsibilities as a member of legislative candidate by law number 8 in 2012 election of members of the house of representatives, the house of representatives and the house of representatives irwan anjalline, r.a. rini anggraini, rosita indrayati hukum tata negara, fakultas hukum, universitas jember (unej) jln. kalimantan 37, jember 68121 e-mail: rosita.indrayati@yahoo.com abstrak tuntutan dana kampanye yang begitu besar ini menjadikan peserta pemilu harus berusaha menyiapkan dana. dana yang digunakan peserta pemilu dapat berasal dari peserta pemilu maupun sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. namun, dari dana yang dikumpulkan muncul berbagai persoalan mengenai keabsahan dana tersebut, maupun pengaruh dana yang disumbangkan terhadap tanggung jawab peserta pemilu. disamping partai politik membutuhkan dana besar untuk membiayai kampanye, di pihak lain besarnya dana kampanye yang disumbangkan pada partai politik membuat partai politik terjebak dalam kepentingan penyumpang dan seakan melupakan kepentingan rakyat. kata kunci: pemilu, dana kampanye, peserta pemilu abstract the demands are so great campaign fund makes participants must try to set aside the election. funds used can be derived from participating in the election and the election participants lawful donations from other parties is governed by legislation. however, the funds collected from the various issues arise concerning the validity of these funds, or leverage funds donated to the responsibility of participating in the election. in addition to the political parties need huge funds to finance the campaign, on the other hand the amount of campaign funds donated to political parties to make political parties stuck in penyumpang interests and seemed to forget the interests of the people. keywords: election, campaign finance, election participants pendahuluan salah satu ciri negara demokrasi adalah melaksanakan pemilihan umum (pemilu) untuk membentuk pemerintahan atau mengisi jabatan-jabatan kenegaraan atau pemerintahan (pangreh).1 a.s.s. tambunan mengemukakan, pemilihan umum merupakan sarana pelaksana asas kedaulatan rakyat yang pada hakikatnya merupakan pengakuan dan perwujudan daripada hak-hak politis rakyat sekaligus merupakan pendelegasian hak-hak tersebut oleh rakyat 1 widodo ekatjahjana, konsep hukum pemilu, dasar, dan asas-asas hukum yang melandasi penyelenggaraan pemilu di indonesia , dalam jurnal konstitusi pkk-fh universitas jember, vol. i, no. 1, november 2009, hlm. 36. kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan.2 aturan pemilihan umum termaktub dalam bab viib pasal 23e undang-undang dasar negara republik indonesia. seperti yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1), pasal 19 ayat (2), pasal 22c ayat (1) undang-undang dasar 1945. pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah dilaksanakan melalui pemilihan umum. ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan umum, khususnya pemilihan umum calon anggota legislatif diatur dalam undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 2 a.s.s. tambunan, pemilu di indonesia dan susunan dan kedudukan mpr, dpr, dan dprd, binacipta, bandung, 1994, hlm. 3 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 42-53 42 irwan anjalline et al., pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan....... demokrasi tidak terbayangkan tanpa pemilu, sebab pemilu dibutuhkan untuk membentuk “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.3 pemilu menjadi sarana masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan negara, karena masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan politik, tanpa terkecuali. bentuk partisipasi masyarakat yang menyeluruh dan tanpa batas ini menjadikan pemilu sebagai politik yang tidak murah. jika dikatakan suatu demokrasi tidak mungkin tanpa adanya pemilu, maka sangat mustahil apabila pemilu tidak berkaitan dengan uang. pertama, pemilu memerlukan banyak uang untuk proses penyelenggaraannya mulai dari membayar petugas, membuat surat suara dan perlengkapannya, hingga mempublikasikan hasil-hasilnya. kedua, pemilu mengharuskan para peserta mengeluarkan banyak uang untuk kampanye.4 kampanye adalah kerja kelola dalam pemilu yang mengupayakan orang yang dicalonkan dipilih, atau dipilih kembali dalam suatu jabatan formal.5 di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd disebutkan bahwa kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab.6 dari situ dapat kita lihat bahwa kampanye ini memang disiapkan secara khusus bagi peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat lewat strategi yang nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan. pertanggungjawaban ini menjadi sangat penting, apabila berkaitan dengan persoalan dana kampanye. semakin masif, terstruktur, dan sistematis kampanye dilakukan tentunya akan membutuhkan dana yang tidak sedikit jumlahnya. hal ini ditujukan untuk menjangkau ruang lingkup masyarakat yang luas, khususnya di negara kita yang merupakan wilayah kepulauan yang sangat luas. pada awal berjalannya demokrasi, dana kampanye didapatkan dari iuran anggota partai politik. hubungan ideologis antara anggota dengan partai politik, menyebabkan anggota memberikan sumbangan secara sukarela. namun, seiring dengan redupnya hubungan ideologis tersebut, menjadikan dukungan keuangan anggota kepada partai politik juga memudar. padahal seiring berkembangnya zaman yang ditandai dengan berkembangnya era teknologi menjadikan kebutuhan partai politik atas dana kampanye terus bertambah. yang pertama ditandai oleh berkembangnya metode kampanye di media massa, seperti surat kabar, radio dan televisi, yang membutuhkan biaya besar, sedang yang kedua ditandai oleh berubahnya kelompok-kelompok kepentingan menjadi partai politik sehingga persaingan antar partai politik dalam memperebutkan kursi parlemen menjadi lebih sengit.7 hal ini mengakibatkan kampanye menjadi praktek mahal. tuntutan dana kampanye yang begitu besar ini menjadikan peserta pemilu harus berusaha menyiapkan dana. 3 didik supriyanti dan lia wulandari, basa-basi dana kampanye: pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu, yayasan perludem, jakarta, 2013, hlm. 1. 4 ibid, hlm. 2. 5 ibid, hlm. 34. 6 pasal 77 undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 7 didik supriyanti dan lia wulandari, basa-basi ......, op.cit., hlm. 3. dana yang digunakan peserta pemilu dapat berasal dari peserta pemilu maupun sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang diatur oleh peraturan perundangundangan. namun, dari dana yang dikumpulkan muncul berbagai persoalan mengenai keabsahan dana tersebut, maupun pengaruh dana yang disumbangkan terhadap tanggung jawab peserta pemilu. disamping partai politik membutuhkan dana besar untuk membiayai kampanye, di pihak lain besarnya dana kampanye yang disumbangkan pada partai politik membuat partai politik terjebak dalam kepentingan penyumpang dan seakan melupakan kepentingan rakyat. dana haram seperti hasil korupsi, pencucian uang, penyuapan hingga besarnya pengaruh dana yang disumbangkan terhadap pengaruh kebijakan calon peserta pemilu harus menjadi perhatian khusus. kasus-kasus korupsi 8 besar yang sering menjadi topik utama media massa nasional, seperti kasus blbi, kasus bank century, kasus hambalang, dan yang terbaru kasus skk migas diyakini banyak kalangan mempunyai keterkaitan dengan aliran dana kampanye. tentunya, kita tidak ingin pemilu yang digadanggadang menjadi salah satu ciri negara demokrasi tercoreng dengan praktek-praktek kotor untuk membiayai kegiatan kampanye yang pada akhirnya menodai makna demokrasi itu sendiri. selain itu, persamaan hak dari peserta pemilu patut dipertanyakan. dalam konstitusi sudah dijamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.9 dengan adanya kebutuhan dana kampanye yang besar, seakan mengabaikan hak-hak yang yang dimiliki masing-masing peserta pemilu untuk tampil secara adil di masyarakat. besaran dana kampanye mempunyai korelasi yang positif dengan masivitas dan intensitas kampanye, yang mana hal ini tentu akan mempengaruhi perilaku pemilih dalam memberikan suara. tiga pemilu terakhir di indonesia menunjukkan, bahwa partai politik yang berkampanye paling masif dan intensif, keluar sebagai pemenang.10 dengan demikian, kesetaraan peserta pemilu menjadi poin penting dan harus dapat dipertanggungjawabkan agar peserta pemilu yang mempunyai kekuatan sumber dana melimpah tidak mematikan kesempatan dan kreativitas berkampanye peserta pemilu yang kurang mempunyai sumber dana minim. karena itu, dibutuhkan pengaturan yang tegas dan jelas untuk mengawal mekanisme pengaturan dana kampanye ini agar penyelenggaraan pemilihan umum dapat menjamin kesetaraan bagi masing-masing calon peserta pemilihan umum. dari latar belakang inilah, penulis mengangkat persoalan, “pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan undang-undang 8 kpk melaporkan, sejak berdiri pada tahun 2003, pihaknya telah menyidik 62 kasus korupsi, menuntut 55 perkaradi pengadilan, menerima 34 putusan berkekuatan hukum tetap, dan mengeksekusi 20 putusan. sebgaian besar kasus korupsi yang ditangani kpk tersangka utamanya adalah anggota legislatif dan pejabat eksekutif. lihat laporan tahun kpk 2010, jakarta: desember 2010 (www.kpk.go.id). 9 pasal 28d ayat (3) undang-undang dasar 1945. 10 didik supriyanti dan lia wulandari, basa-basi ......, op.cit., hlm. kata pengantar. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 42-53 43 irwan anjalline et al., pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan....... nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah”, menjadi judul skripsi. rumusan masalah 1. apakah pengaturan dana kampanye pemilihan umum berdasarkan undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd memberikan kesetaraan bagi calon anggota legislatif (political equality)? 2. bagaimanakah implikasi hukum pengaturan dana kampanye pemilihan umum berdasarkan undangundang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd bagi calon anggota legislatif? tujuan penelitian 1. untuk mengetahui apakah pengaturan dana kampanye pemilihan umum anggota legislatif berdasarkan undangundang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd memberikan kesetaraan bagi calon anggota legislatif (political equality). 2. untuk mengetahui bagaimanakah implikasi hukum pengaturan dana kampanye pemilihan umum anggota legislatif berdasarkan undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd bagi calon anggota legislatif. metode penelitian penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan, baik dari segi teoritis maupun praktis.11 penggunaan metode dalam sebuah penelitian merupakan ciri khas dalam disiplin ilmu, khususnya ilmu hukum yang bertujuan mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. penggunaan metode dalam sebuah karya ilmiah sebagai proses untuk menggali, mengolah dan merumuskan bahan-bahan hukum dalam menjawab permasalahan hukum dengan uraian secara logis dan sistematis sehingga dapat ditarik kesimpulan secara ilmiah. metode penelitian dalam penelitian ini, meliputi tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum dan analisis bahan hukum. tipe penelitian penelitian hukum merupakan suatau proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.12 pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan 11 soerjono soekanto, pengantar penelitian hukum, ui-press, jakarta, 2010, hlm. 3 12 peter mahmud marzuki, penelitian hukum, kencana prenada media grup, jakarta, 2011, hlm. 35. kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.13 pendekatan masalah pendekatan masalah dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai permasalahan atau isu hukum yang dibahas dalam sebuah penelitian. pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach).14 sumber bahan hukum pada penelitian hukum ini, untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya, diperlukan sumber-sumber penelitian. sumber-sumber penelitian hukum dapat dibedakan menjadi sumber-sumber peneltian hukum yang berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalan pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. sedangkan bahan-bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar atas putusan-putusan pengadilan. bahan hukum primer bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas yang di dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan dan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahan-bahan hukum tersebut diantaranya adalah: 1. undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. 2. undang-undang no. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 8, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5186); 3. undang-undang no. 5 tahun 2011 tentang akuntan publik (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 51, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5215); 4. undang-undang no. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 101, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5246); 5. undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 117, 13 johny ibrahim, teori metodologi penelitian hukum normatif, banyumedia, malang, 2008, hlm. 295. 14 ibid, hlm. 310. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 42-53 44 irwan anjalline et al., pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan....... tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5316); 6. peraturan kpu no. 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 7. peraturan kpu no. 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye. bahan hukum sekunder bahan hukum sekumder berupa publikasi hukum yang meliputi buku-buku, teks, kamus-kamus hukum, jurnal hukum dan komentar ahli hukum atas putusan pengadilan.15 bahan hukum sekunder yang digunakan peneliti adalah buku-buku, teks, jurnal, makalah, artikel tentang hukum serta sumber internet. bahan non hukum bahan non hukum adalah sebagai penunjang dari sumber bahan penjelasan terhadap sumber bahan hukum primer dan sekunder,16 yaitu sebagai referensi yang berasal dari wawancara dan referensi ilmiah dari disiplin ilmu hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan permasalahan hukum atau isu hukum yang diangkat. analisa bahan hukum analisis bahan hukum merupakan suatu metode atau cara untuk menemukan jawaban atas permasalahan atau isu hukum yang dibahas. analisis dilakukan dengan mengevaluasi norma-norma hukum yang didasarkan pada konstitusi atas permasalahan yang sedang berkembang sebagai proses untuk menemukan jawaban atas pokok permasalahan melalui beberapa proses sebagai berikut:17 1. mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminasi hak yang tidak relevan dengan pokok permasalahan; 2. pengumpulan bahan-bahan hukum yang memiliki relevansi dengan permasalahan; 3. melakukan telaaah atas permasalahan yang dibahas, diajukan berdasarkan bahan hukum yang telah dikumpulkan; 4. menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dengan menjawab permasalahan hukum; dan 5. memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. hasil analisis bahan hukum kemudian dibahas untuk menghasilkan generalisasi, sehingga memberikan pemahaman atas permasalahan yang dimaksud untuk menarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui metode deduktif yang berpangkal dari prinsip dasar dan menghadirkan objek yang diteliti.18 dengan demikian, maka metode yang digunakan adalah metode berfikir deduktif yakni penyimpulan suatu logika yang bertolak dari proporsi umum yang kebenarannya telah diketahui dan disimpulkan secara lebih khusus. 15 peter mahmud marzuki, penelitian ......, op.cit., hlm. 141. 16 ibid, hlm. 165. 17 ibid, hlm. 171. 18 ibid, hlm. 41. pembahasan pengaturan dana kampanye pemilihan umum dpr, dprd, dan dpd berdasarkan undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd 1.1 kampanye pemilu yang demokratis salah satu ciri negara demokrasi adalah penyelenggaraan pemilu untuk memilih wakil rakyat, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif, berdasarkan program yang diajukan pemilu. pemilu diperlukan sebagai salah satu mekanisme mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat.19 hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintah yang sesuai dengan kehendak masyarakat, bukan sekedar pemberian legitimasi bagi pemegang kekuasaan. adam pzekowski (1988) menulis, minimal ada dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel sangat penting dalam suatu negara demokrasi. pertama, pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. pengertiannya adalah legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan menggunakan cara-cara kekerasan, tetapi karena yang bersangkutan memenangkan suara mayoritas rakyat melalui pemilu yang fair. kedua, demokrasi yang memberikan ruang kebebasan bagi individu, meniscayakan terjadinya konflik-konflik.20 ketenturan mengenai pemilu tercantum di dalam pasal 22e undang-undang dasar 1945, dimana disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. konsep pemilu yang digagas oleh aparat pemerintah tentunya bermaksud memberikan arah dan pedoman untuk pelaksanaan pemilu yang demokratis yang sesuai dengan cita-cita dan kehendak mayarakat. asas jujur dan adil diimplementasikan pada dua tataran, yaitu aturan normatif dan tataran moralitas pelaksanaan pemilu. tataran aturan normatif sendiri terdiri dari dua jenis, yakni aturan yang bersifat preventif dan aturan yang bersifat represif. aturan preventif berisi ketentuan tentang tindakan-tindakan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam keseluruhan tahapan pemilu, aturan preventif juga mengatur mekanisme penyelesaikan apabila ada sengketa yang melanggar asas jujur dan adil. sedangkan aturan represif adalah ketentuan yang memberikan ancaman hukuman kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, karena bertentangan dengan asas jujur dan adil.21 asas jujur dan adil sebagai landasan pelaksanaan pemilu mengisyaratkan agar pemilihan umum yang dilakukan itu, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, rakyat pemilih (voters), lembaga pengawas atau pemantau, dan aparat penegak hukum termasuk lembaga peradilannya, bertumpu pada nilai-nilai kejujuran. menurut janedri m. gaffar dalam bukunya yang bertajuk politik hukum pemilu menerangkan bahwa ada 2 19 janedjri m. gaffar, politik hukum pemilu, konstitusi press, jakarta, 2012, hlm. 44. 20 hendry, pemilu ....., op.cit., hlm. 84. 21 ibid, hlm. 47. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 42-53 45 irwan anjalline et al., pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan....... persoalan prosedural baik pada pemilu legislatif maupun pemilu presiden. pertama, persoalan dalam prosedur itu sendiri yang kurang sesuai subtansi demokrasi yang hendak ditegakkan. kedua, persoalan pada tataran praktik pelaksanaan tahapan pemilu yang tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan. lebih lanjut janedri m. gaffar menjelaskan bahwa persoalan ini sesungguhnya telah diatur mekanisme penegakkan dan penyelesaiannya, baik dari sisi administratif maupun pidana. sedangkan persoalan pada level aturan dapat diselesaikan melalui mekanisme judicial review dan legislative review. kerangka hukum harus menjamin setiap partai politik dan kandidat menikmati kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berkumpul, serta memiliki akses terhadap para pemilih dan semua pihak yang terkait (stakeholder) dalam proses pemilihan. pemilu adalah alat untuk menerjemahkan kehendak umum para pemilih ke dalam pemerintahan perwakilan sehingga semua partai dan kandidat harus dapat menyampaikan program-program, masalah politik, dan pemecahan yang mereka ajukan secara bebas kepada para pemilih selama masa kampanye. masa kampanye harus ditetapkan dan harus dimulai setelah pencalonan yang sah dari partai dan kandidat serta diakhiri satu atau dua hari sebelum pemberian suara.22 untuk mencapai kekuasaan adalah mustahil mencapainya tanpa adanya uang, uang dibutuhkan untuk meraih kekuasaan yang dituju, hal tersebut adalah wajar. hal ini disampaikan oleh pakar pemilu, dr. jayus, s.h., m.hum dalam kesempatan diskusi ikatan mahasiswa hukum tata negara (ima-htn)23 fakultas hukum universitas jember yang bertajuk “menghadapi tantangan pemilu 2014” beberapa waktu lalu. pemilu mau tidak mau, menjadi sebuah proses politik yang kompleks, yang membutuhkan waktu, tenaga, dan dana yang tidak sedikit. penyelenggaraan pemilu membutuhkan pengaturan yang baik dan jelas untuk menjadi acuan pemilu yang demokratis. pemilu dan uang mempunyai hubungan erat, dimana penyelenggaraan pemilu dihadapkan dengan beberapa tahap yang di setiap tahapan membutuhkan daya juang untuk menjalaninya. tidak terlebih jika berbicara tahap kampanye, yang mana dalam tahap ini perputaran uang yang terjadi sudah tidak dapat dikontrol. kampanye adalah sebuah tindakan yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang yang teroganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna memenuhi, penghambatan, pembelokan pencapaian. dalam sistem politik demokrasi, kampanye politis berdaya mengacu pada kampanye elektoral pencapaian dukungan, di mana wakil terpilih atau referenda diputuskan. kampanye politis tindakan politik berupaya 22 topo santoso, penegakan hukum pemilu, tim peneliti perludem, jakarta, 2012, hlm. 15. 23 diskusi ikatan mahasiswa hukum tata negara (ima-htn) fakultas hukum universitas jember dilaksanakan secara rutin 2 minggu sekali guna membahas isu-isu hukum yang berkembang di masyarakat. hasil dari diskusi rutin di upload situs resmi fakultas. meliputi usaha teroganisir untuk mengubah kebijakan di dalam suatu institusi.24 lawrend shepard dalam bukunya yang bertajuk does campaign spending really matter? at the public opinion quarterly mengatakan “public opinion as dedicated by voting behavior is most influenced by icumbency and predilection. however, contestation and campaign spending alson affect voter participation.”25 pembatasan dana kampanye harus dapat dibatasi karena secara tidak langsung akan mempengaruhi partispasi pemilu. aturan ini dibutuhkan untuk menciptakan keadilan bagi penyelenggaraan pemilu. aturan mengenai dana kampanye tercantum dalam bagian sepuluh tentang dana kampanye yang terdiri dari pasal 129 hingga pasal 140 dan pasal 303 hingga 305 yang mengatur mengenai sanksi undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 1.2 penerimaan dana kampanye penerimaan dana kampanye berkaitan dengan dari mana sumber dana kampanye, pembatasan sumbangan, dan larangan sumbangan yang diperoleh oleh masing-masing calon anggota legislatif yang mengikuti pemilu. pengaturan penerimaan dana kampanye bertujuan untuk memastikan bahwa dana kampanye yang digunakan oleh partai politik peserta pemilu maupun calon anggota legislatif, benar-benar dana yang sah menurut undang-undang. hal ini dimaksudkan karena penggunaan dana kampanye yang didapat dengan cara tidak sah adalah sebuah pelanggaran dan menimbulkan ketidaksetaraan bagi calon peserta pemilu. dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 menekankan bahwa kegiatan kampanye anggota dpr, dprd menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu, bukan masing-masing individu calon tersebut.26 sumber dana kampanye pemilu dpr dan dprd berasal dari partai politik, calon anggota dpr dan dprd, serta sumbangan sah menurut hukum.27 sumbangan itu berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha nonpemerintah.28 sementara itu dalam pemilu dpd, undang-undang nomor 8 tahun 2012 menyebutkan bahwa sumber dana kampanye pemilu dpd berasal dari calon anggota dpd dan sumbangan sah menurut hukum, yakni sumbangan dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha nonpemerintah.29 peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari: pihak asing; penyumbang tidak jelas identitasnya; pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan 24 www.wikipedia.org , kampanye, diakses pada tanggal 27 november 2013 pada pukul 08.15. wib. 25 veri junaidi, pengaturan dana kampanye pemilu: mau dibawa kemana?, dalam jurnal pemilu dan demokrasi yayasan perludem, no. 3, jakarta, november 2012, hlm. 86. 26 pasal 129, ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 27 pasal 129, ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 28 pasal 130 undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 29 pasal 132 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 42-53 46 http://www.wikipedia.org/ irwan anjalline et al., pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan....... usaha milik daerah; atau pemerintah desa dan badan usaha milik desa. 30 dari aturan ini, sumbangan pihak asing nampaknya perlu diperjelas pengertiannya, karena akan menjadi perdebatan apa yang dimaksud dengan pihak asing, penulis mengambil contoh apabila ada perusahaan dalam negeri yang sahamnya ada kepemilikan orang asing apa juga dikategorikan sebagi pihak asing patut menjadi pertanyaan. dana kampanye yang dimaksud juga dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. dana kampanye pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye partai politik peserta pemilu pada bank. aturan untuk menempatkan penerimaan dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye partai politik peserta pemilu pada bank menurut penulis ide yang bagus karena hal ini nantinya akan memudahkan proses pelaporan yang akan diaudit, tapi menurut penulis aturan mengenai sanksinya juga harus ditambahkan.31 dana kampanye pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. dana kampanye pemilu dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dan kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik. pembukuan dana kampanye pemilu dimulai sejak (3) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk kpu. mengenai pembatasan sumbangan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan maksimal berjumlah rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan sumbangan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah maksimal berjumlah rp. 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).32 sementara itu, mengenai pembatasan sumbangan dana kampanye pemilu calon anggota dpd yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan maksimal berjumlah rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sumbangan dana kampanye pemilu calon anggota dpd yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah maksimal berjumlah rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).33 pemberi sumbangan yang dimaksud harus mencantumkan identitas secara jelas. aturan untuk mencantumkan identitas secara jelas bagi pemberi sumbangan merupakan ide bagus, namun sayangnya lagi-lagi aturan ini tidak diikuti dengan adanya sanksi adminstratif maupun sanksi pidana bagi yang melanggar sehingga disini terdapat celah bagi peserta pemilu untuk tidak melakukan aturan ini secara sungguh-sungguh.34 30 pasal 139 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 31 dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd, ketentuan mengenai sanksi pelanggaran dana kampanye ganya pelanggaran yang berkaitan denganpenerimaan dan pelporan dana kampanye. 32 pasal 131 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 33 pasal 133 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. pembatasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan maupun perusahaan, sangat jelas, yakni mencegah dominasi pihak tertentu atas ketersediaan dana kampanye, sehingga partai politik, calon anggota legislatif dan calon pejabat eksekutif jika kelak terpilih mendudukan jabatan publik, tetap memiliki kemandirian dalam membuat kebijakan dan keputusan. kemandirian pejabat publik sangat penting agar mereka bisa bekerja demi kepentingan konstituen dan rakyat; bukan melayani pihak tertentu, seperti para penyumbang dana kampanye.35 permasalahan pembatasan dana kampanye ini sebenarnya merupakan hal klasik yang terjadi setiap penyelenggaraan kampanye. kpu sudah berusaha untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan mempersiapkan peraturan kampanye yang berisikan tentang pembatasan dana kampanye yang bersumber dari partai politik dan calon anggota legislatif. namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan mengenai pengaturan tersebut mengingat pemilu sudah ada didepan mata. dalam draft pengaturan dana kampanye oleh kpu akan ada pembatasan belanja dana kampanye partai politik. sehingga, beberapa anggota komisi ii dpr menolak dan menghambat aturan tersebut.36 sikap dpr yang demikian tentunya bisa dimaklumi mengingat pengaturan pembatasan dana kampanye yang diajukan kpu merupakan hal sensitif yang akan berdampak bagi kas dana partai politik menjelang pemilu tahun 2014. apabila sampai ada laporan dana kampanye partai politik dan calon anggota dpd yang melanggar aturan mengenai sumber dana kampanye, pembatasan sumbangan dan larangan sumbangan, akan dengan mudah terdeteksi oleh kantor akuntan publik yang mempunyai wewenang untuk mengaudit laporan dana kampanye yang diterima oleh calon anggota dpd peserta pemilu. kantor akuntan publik dapat meminta partai politik dan calon anggota dpd untuk memperbaiki laporannya. hal demikian dimungkinkan mengingat tidak adanya aturan yang melarang kantor akuntan publik untuk meminta partai politik dan calon anggota dpd memperbaiki laporannya. penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang tidak sah pasti akan diketahui oleh akuntan publik, yang nantinya akuntan publik akan melaporkan penerimaan dana kampanye kepada kpu. namun hal itu tidak serta merta memberikan kewenangan kpu untuk memberikan sanksi kepada partai politik dan calon anggota dpd, sebab menurut undang-undang meminta kpu untuk memberikan kesempatan kepada partai politik dan calon anggota dpd untuk mengembalikan dana yang tidak sah tersebut ke kas negara, dalam jangka waktu 14 hari.37 baru setelah itu, apabila partai politik dan calon anggota legislatif tidak mematuhi perintah tersebut, sanksi pidana penjara maksimal 34 dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd, ketentuan mengenai sanksi pelanggaran dana kampanye ganya pelanggaran yang berkaitan denganpenerimaan dan pelporan dana kampanye. 35 didik supriyanti dan lia wulandari, basa-basi dana kampanye: pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu, yayasan perludem, jakarta, hlm. 138. 36 www.antikorupsi.org , segera tetapkan peraturan kpu tentang dana kampanye, pada tanggal 17 oktober 2013, pk. 12.05. wib. 37 pasal 131 ayat (4), 133 ayat (4) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 42-53 47 http://www.antikorupsi.org/ irwan anjalline et al., pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan....... 2 tahun dan denda paling banyak rp 36 juta dapat dijatuhkan. proses kesempatan untuk menghindari sanksi dengan cara mengembalikan dana kampanye ke kas negara ini menurut penulis menjadikan aturan penerimaan dana kampanye seakan tidak tegas. 1.3 pengeluaran dana kampanye pembahasan mengenai pengeluaran dana kampanye tidak kalah pentingnya dengan pembatasan dana kampanye. pembatasan dana kampanye bertujuan mencegah partai politik, calon anggota legislatif dan calon pejabat eksekutif untuk mengumpulkan dana kampanye sebanyak-banyaknya dengan segala macam cara guna memaksimalkan kampanye. 38 dari situ tentu jelas terlihat bahwa pengaturan mengenai pengeluaran dana kampanye sangat dibutuhkan untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang adil. dalam undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd sama sekali tidak ada aturan mengenai jenis dan bentuk pengeluaran dana kampanye. ketiadaan aturan mengenai detail pengeluaran dana kampanye ini tentu saja akan menyulitkan terlaksananya sistem format laporan yang akan dibuat oleh peserta pemilu karena peserta pemilu tidak memiliki acuan mengenai jenis dan bentuk pengeluaran dana kampanye. penulispun sudah mencoba mencari pengaturan mengenai pengeluaran dana kampanye dalam peraturan kpu, namun ternyata tidak ada peraturan kpu yang mengarah ke sana, sehingga dapat disimpulkan mengenai jenis dan bentuk pengeluaran diserahkan kepada masingmasing peserta pemilu. dari alasan yang dikemukakan tersebut, alasan yang dikemukakan mengenai prinsip kebebasan dalam penyelenggaraan kampanye yang dikemukakan tentu sangat masuk akal. namun, tentunya kebebasan harus dibatasi agar tidak mencederai prinsip kesetaraan. apalagi bila kebebasan tersebut tidak dikontrol secara baik seperti aturan yang ada dalam undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd yang tidak mencantumkan sedikitpun mengenai pembatasan belanja kampanye. tentu jelas dapat disadari bahwa apa yang disampaikan oleh pejabat pembuat undang-undang hanya alasan semata untuk tidak membatasi aturan mengenai belanja kampanye. pengaturan pembatasan pengeluaran dana kampanye tentu menjadi hal yang sensitif bagi para pejabat yang duduk di kursi pemerintahan yang sejatinya juga perwakilan anggota partai politik yang membutuhkan belanja dana kampanye yang besar di pemilu yang akan datang. 1.4 pelaporan dana kampanye isu pelaporan dana kampanye merupakan hal yang sangat krusial, mengingat dalam proses ini dibutuhkan secara mendetail mengenai aturan mekanisme segala bentuk laporan yang harus dipertanggungjawabkan peserta pemilu 38 didik supriyanti dan lia wulandari, basa-basi dana kampanye: pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu, yayasan perludem, jakarta, hlm. 156. tidak hanya kepada penyelenggara kpu, namun juga kepada masyarakat. prinsip pokok pengelolaan dana kampanye adalah transparansi dan akuntabilitas. prinsip transparansi mengharuskan partai politik, calon anggota legislatif dan calon pejabat eksekutif bersikap terbuka terhadap semua proses pengelolaan dana kampanye. sejumlah kewajiban harus dilakukan peserta pemilu (partai politik dan calon), seperti membuat laporan dana kampanye, menyusun daftar penyumbang, dan mencatat semua penerimaan atau pendapatan dan pengeluaran atau belanja kampanye, serta menyimpan bukti-bukti transaksi.39 kewajiban-kewajiban ini harus dipenuhi agar nantinya laporan yang ada dapat dibuka kepada masyarakat yang mempunyai hak untuk mengetahui laporan tersebut. tujuan membuka laporan dana kampanye (yang di dalamnya termasuk daftar penyumbang dan rincian penerimaan dan pengeluaran) adalah menguji prinsip akuntabilitas, yakni memastikan tanggungjawab partai politik, calon anggota legislatif dan pejabat eksekutif dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu rasional, sesuai etika dan tidak melanggar peraturan perundangundangan.40 prinsip transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye ini sangat penting untuk dilakukan mengingat banyaknya indikasi penyimpangan, seperti halnya yang disampaikan oleh koordinator divisi korupsi politik indonesia corruption watch (icw), abdullah dahlan, mengaku pelaporan dana kampanye partai politik pada pemilu legislatif 2009, hampir semuanya tidak jujur karena tidak sesuai kenyataan. menurut abdullah laporan yang parpol peserta pemilu yang disampaikan kepada komisi pemilihan umum (kpu) untuk selanjutnya diaudit oleh auditor menunjukkan perbedaan signifikan dengan belanja kampanye pada kenyataannya.41 seluruh peserta pemilu 2014 wajib menyampaikan pelaporan dana kampanyenya kepada komisi pemilihan umum (kpu). peserta pemilu yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi. dengan adanya rekening khusus ini tentunya diharapkan aliran dana yang diterima oleh partai politik mulai dari pemasukan hingga pengeluaran selama masa kampanye akan terpantau oleh kpu. apabila peserta pemilu tidak membuat laporan awal dana kampanye akan dikenai sanksi tidak diikutkan dalam pemilu. sedangkan peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan akhir dana kampanye bisa dikenai sanksi paling berat yakni tidak ditetapkannya calon yang terpilih bila mendapatkan kursi. jadi menurut penulis merupakan suatu kebodohan jika peserta pemilu tidak mematuhi aturan ini. partai politik wajib untuk menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada kpu sebagai salah satu prasyarat sebagai peserta 39 didik supriyanti dan lia wulandari, basa-basi dana kampanye: pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu, yayasan perludem, jakarta, hlm. 185. 40 didik supriyanti dan lia wulandari, basa-basi dana kampanye: pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu, yayasan perludem, jakarta, hlm. 185. 41 www.tribunnews.com , icw: pelaporan dana kampanye partai tidak jujur, diakses pada tanggal 21 november 2013, pada pukul 10.00. wib. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 42-53 48 http://www.tribunnews.com/ irwan anjalline et al., pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan....... pemilu.42 laporan dana kampanye yang dibuat oleh peserta pemilu meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk kpu paling lama 15 (lima belas) hari sesudah pemungutan suara. menurut penulis jangka waktu 15 (lima belas) hari yang dimiliki kantor akuntan publik sangat terbatas untuk melakukan audit, sehingga nantinya patut dipertanyakan juga validitas hasil audit yang dihasilkan oleh kantor akuntan publik. kemudian, akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada kpu, kpu provinsi, dan kpu kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan. kpu, kpu provinsi, dan kpu kabupaten/kota memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah kpu, kpu provinsi, kpy kabupaten/kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik. kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana kampanye pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh hari) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.43 sayangnya, pembebanan pengumuman pemeriksaan dana kampanye hanya dibebankan kepada penyelenggara pemilu, tidak kepada peserta pemilu. peserta politik juga seharusnya mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan dana kampanyenya kepada masyarakat. pelaporan rekening partai politik dilakukan di tiap tingkatan kpu. artinya laporan tersebut diberikan kepada kpu kabupaten/kota dan provinsi sebelum disampaikan ke kpu ri. pelaporan dana kampanye oleh partai politik wajib dilakukan partai dan calon anggota dpd, sesuai amanah peraturan kpu nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye.. adapun poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh partai adalah sumber dana kampanye, bentuk dan besaran dana, serta pembukuan dana kampanye. namun, menurut penulis sangat disayangkan apabila undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd hanya mewajibkan mengenai kewajiban melakukan pelaporan dana kampanye dibebankan oleh partai politik dan calon anggota dpd, sementara tidak ada kewajiban bagi caleg/individu untuk melakukan laporan dana kampanye. meskipun permasalahan ini telah direspon oleh kpu dengan menerbitkan peraturan kpu nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye yang mengharuskan calon legislatif membuat laporan dana kampanye, namun hal ini seakan percuma karena laporan yang dibuat hanya dibebankan dilaporkan kepada partai politik dan calon anggota dpd saja. hal ini berkaitan dengan keputusan mahkamah konstitusi yang menentukan bahwa sistem yang digunakan adalah proporsional daftar terbuka. proporsional daftar terbuka berarti pemilih dapat memilih bukan saja partai yang mereka sukai, tetapi juga caleg dari partai tersebut yang mereka sukai.44 alhasil dalam tahap kampanye sebenarnya 42 pasal 129 ayat (4) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 43 pasal 135 undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. yang akan lebih aktif dan agresif untuk meraih dana kampanye ialah caleg/individu, bukan partai politik. kpu menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. persyaratan yang dimaksud antara lain: (a) membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup bahwa rekan yang bertanggungjawab atas pemeriksaan laporan dana kampanye pemilu tidak berafiliasi secara langsung atau pun tidak langsung dengan partai politik dan calon anggota dpd peserta pemilu; (b) membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggungjawab atas pemeriksaan laporan dana kampanye pemilu bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik. biaya jasa angkutan publik dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.45 dalam hal kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh kpu dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan, maka kpu membatalkan penunjukan kantor akuntan publik. kantor akuntan publik yang dibatalkan tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa. selanjutnya kpu menunjuk kantor akuntan publik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana kampanye partai yang bersangkutan.46 aturan sanksi dalam akhirnya kpu harus menunjuk kantor akuntan publik layaknya harus diperjela mengenai mekanisme, karena dilihat dari aturan yang ada kantor akuntan publik sendiri tidak mempunyai waktu yang banyak untuk melakukan proses pelaksanaan audit. sehingga, jika sampai terjadi penyelewengan informasi oleh kantor akuntan publik, yang nantinya mengharuskann kpu menunjuk kantor akuntan publik yang baru tentunya waktu yang dibutuhkan akan sempit dan akan menghambat kpu sendiri. dengan banyaknya celah yang ada dalam perihal laporan dana kampanye yang ada dalam undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd, nampaknya masih banyak aturan yang harus diatur secara mendetail dan kpu merespon persoalan yang ada dengan mengeluarkan peraturan kpu no. 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye. aturan lebih lanjut ini menurut penulis patut diapresiasi karena didalamnya mengatur lebih lanjut mengenai hal teknis yang lebih terperinci yang akan dijadikan pedoman pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilu. tinggal bagaimana penyelenggara pemilu mensosialisasikan kepada peserta pemilu akan peraturan kpu no. 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye dapat berjalan optimal dalam prakteknya. 1.5 sanksi dan penegakan hukum dalam konteks penegakan hukum, wilayah pelaksanaan merupakan bagian penting karena dalam wilayah inilah peraturan perundang-undangan mejadi dasar dan pedoman bagi pelaksanaan pemilu. karena dari dasar 44 ben reilly, sistem pemilu, dari ace project, kerjasama ifes-ideaun, hlm. 110. 45 pasal 136 ayat (1), (2), (3) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 46 pasal 137 ayat (1), (2), (3) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 42-53 49 irwan anjalline et al., pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan....... aturan tersebut siapapun yang menyimpang atau melanggar peraturan perundang-undangan bisa dikenakan sanksi hukum, baik sanksi administratif yang diberikan oleh penyelenggara pemilu atau sanksi pidana pemilu yang diberikan oleh lembaga peradilan. demikian juga, apabila ada kesalahan terhadap keputusan penyelenggara pemilu dapat dikoreksi oleh lembaga peradilan. tentang pelanggaran administratif pemilu, peraturan perundang-undangan pemilu harus mengatur dengan jelas bentuk-bentuk pelanggaran dan apa sanksinya, lalu siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi serta bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran tersebut.47 kejelasan mengenai aturan diperlukan agar permasalahan dapat dengan baik ditangani, hal ini mencegah tumpang tindih tindakan maupun instansi yang berwenang untuk menangani. dalam undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd, menyebutkan apabila ada partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.48 demikian pula ketentuan yang ada bagi calon anggota dpd akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu apabila tidak melaporkan laporan dana awal kampanye sampai batas waktu yang ditetapka oleh undangundang.49 perihal bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh kpu sampai batas waktu yang ditetapkan akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya menjadi calon terpilih.50 dilihat dari sanksi yang tercantum dalam aturan tersebut, tentunya tidak main-main sehingga tidak dapat dianggap sepele oleh peserta pemilu. aturan ini sangat bagus agar peserta pemilu melakukan kewajiban untuk melakukan laporan dana kampanye. dalam undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd telah ada pengaturan sanksi utnuk pelanggaran yang terkait dengan politik uang. dapat dilihat dari pasal 303, 304, 305 yang telah diatur ketentuan sanksi bagi penerima maupun pemberi sumbangan yang melebihi batas maksimal ataupun sumbangan yang berasal dari pihak yang dilarang dalam undang-undang. ketentuan ini tentunya dapat menjadi angin segar bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih bersih dan memberikan ruang bagi penegakan hukum terkait dana kampanye ini terhadap pelanggaran dengan hal tersebut. sementara itu, ada perkembangan baik dengan adanya ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) huruf i yang mewajibkan parpol untuk menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada kpu sebagai salah satu prasyarat sebagai peserta pemilu. dengan adanya kewajiban ini, diharapkan kelak dapat dilakukan 47 topo santoso, penegakan hukum pemilu, tim peneliti perludem, jakarta, 2012, hlm. 110. 48 pasal 138 (1) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 49 pasal 138 (2) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. 50 pasal 138 (3) dan (4) undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. pengawasan terhadap dana kampanye yang lebih baik karena rekening dana kampanye sudah dapat dipantau sejak awal masa kampanye. dengan jangka waktu yang lebih panjang diharapkan akan menghasilkan pengawasan yang lebih baik. dilihat dari beberapa sanksi yang tercantum dalam undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd nampak sekilas bahwa sanksi yang diberkan sangat tegas dan aturan yang tertera tersebut akan menjadi cambuk untuk peserta pemilu melaksanakan kewajiban. namun sayangnya, penulis menilai aturan sanksi tidak menyeluruh memanyungi aturan yang tercantum mengenai dana kampanye. ada banyak aturanaturan yang mewajibkan peserta pemilu melakukan mekanisme tanpa adanya sanksi yang tegas sehingga menyebabkan celah bagi para peserta pemilih untuk tidak melakukan kewajiban tersebut. 2. implikasi hukum pengaturan dana kampanye berdasarkan undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum calon anggota dpr, dpd, dan dprd lubang besar seakan menganga jika melihat dan menelaah lebih jauh pengaturan dana kampanye berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota dpr, dpd, dan dprd yang mana aturan ini dijadikan payung hukum terlaksananya pemilu pada tahun 2014 mendatang. tidak adanya keselarasan antara sistem dan aturan menyebabkan penyelanggaraan meninggalkan sejumlah masalah. batasan sumbangan yang terlalu besar akan menimbulkan dominasi donatur terhadap arah kebijakan calon anggota legislatif terpilih, terlebih dalam aturan dana kampanye tidak mengatur batasan dana kampanye. aturan yang membatasi sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga seakan percuma mengingat sumbangan yang berada dari partai politik dan sumbangan dari kantong calon pribadi sama sekali tidak dibatasi. hal ini akan menyinggung kesetaraan dalam penyelenggaraan pemilu dimana peserta pemilu yang memiliki dana lebih akan lebih dominan. tidak ada batasan sumbangan juga akan memunculkan pertanyaan mengenai indepedensi aturan kebijakan calon peserta pemilu kelak apabila terpilih mendapatkan kursi. donasi yang diberikan donatur pastinya akan menjadi beban secara moral bagi si penerima yang nantinya akan menimbulkan resiko yang sangat besar apabila arah kebijakan yang dipilih hanya menguntungkan pihak tertentu saja yang sudah berjasa karena telah memberikan donatur pada saat tahap pemilihan umum. bukan hanya itu, hal ini akan memberikan dampak yang lebih apabila dana yang dikucurkan untuk kampanye berasal dari kantong pribadi yang membuat calon peserta pemilu terpilih akan terjebak dalam kepentingan pribadi melawan kepentingan masyarakat. apabila moral tidak dipersiapkan sejak dini tentu akan menculkan resiko yang besar dimana kesempatan untuk melakukan penyimpangan dengan jabatan yang dimiliki akan semakin besar. lingkup aturan dana kampanye hanya dibebankan kepada partai sebagai peserta pemilih. sementara jika mengacu pada sistem pemilu yang proporsional, calon e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 42-53 50 irwan anjalline et al., pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan....... anggota legislatif berpotensi untuk mengumpulkan dana secara mandiri tanpa adanya campur tangan partai politik. hal ini akan mengakibatkan para peserta pemilu tidak dapat dikontrol secara baik. tidak adanya format yang baku mengenai standart pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilu membuat laporan yang disampaikan menjadi tidak ideal. peserta membuat laporannya masing-masing dengan format pelaporan yang berbeda-beda. hal ini menyebabkan laporan akhir dana kampanye yang menjadi alat evaluasi/penilaian akhir terkait dengan integritas peserta pemilu patut dipertanyakan. apalagi publik seharusnya dapat mengakses dengan mudah laporan dana kampanye dari peserta pemilu. publik punya hak untuk mengetahui laporan yang jujur sebagai bentuk pertanggungjawaban partai politik kepada masyarakat. jika dana kampanye caleg tidak dilaporkan, implikasinya laporan dana kampanye dana kampanye yang dilaporkan partai kepada kpu (komisi pemilihan umum) tidak mencerminkan laporan sesungguhnya. implikasi lebih jauh, ada manipulasi atas laporan keuangan yang disampaikan kepada publik.51 untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi maka undangundang harusnya dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan agar kekuasaan politik dapat berjalan seimbang.52 fungsi kontrol tersebut dapat tercermin dengan adanya sanksi untuk memberikan rambu-rambu bagi peserta pemilu agar menjalankan kewajiban semestinya. dalam aturan dana kampanye undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd terdapat sanksi admnistratif dan sanksi pidana yang dimaksud. namun, penulis merasa aturan tesebut kurang tegas karena masih terdapat celah bagi pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. penegakan hukum pemilu menjadi isu yang krusial karena penegakan pemilu setidaknya dapat mengukur sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. namun, sekali lagi patut disayangkan apabila sanksi yang ada dalam aturan seakan tidak menyeluruh. penulis merasa bagaimana mungkin apabila aturan tersebut dapat dijalankan dengan baik apabila tidak ada keharusan dari peserta pemilu untuk menaati aturan tersebut. hal ini menyebabkan prilaku menyimpang akan terus terjadi. peserta pemilu akan terus memafaatkan celah ini secara terus-menerus. peserta pemilu yang taat tentu akan menaati aturan yang ada meski tidak ada sanksi yang jelas, namun bagi peserta pemilu yang lain tentu akan menjadi suatu tanda tanya besar. kesimpulan dari pembahasan yang terlah diuraikan, penulis mengambil beberapa kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah, yakni: 51 www.keuanganlsm.com , aturan tegas soal dana kampanye, diakses pada tanggal 3 desember 2013, pada pukul 20.15. wib. 52 lia wulandari, dana kampanye pemilu di indonesia: isu krusial yang cenderung terabaikan, dalam jurnal pemilu dan demokrasi yayasan perludem, no. 3, jakarta, november 2012, hlm. 57 1. pengaturan dana kampanye berdasarkan undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd tidak cukup baik, jika ditelaah lebih jauh aturan dalam undang-undang tersebut seakaan mengabaikan prinsip kesetaraan bagi para peserta pemilu. ini dapat dilihat mengenai ketentuan tentang materi penerimaan dana kampanye yang setengah-setengah dibatasi, pengeluaran dana kampanye yang sama sekali tidak diatur, mekanisme pelaporan dana kampanye yang kurang mendetail dan membingungkan hingga isu krusial penegakan hukum yang patut menjadi pertanyaan terkait dengan sanksi-sanksi hukum yang tidak menyeluruh memayungi aturan dana kampanye. adanya kekosongan hukum, dan aturan pasal demi pasal yang nampaknya tidak sinergitas membuat aturan dana kampanye ini banyak memberikan celah bagi peserta pemilu untuk melakukan praktek penyimpang sesuai dengan kehendak masing-masing. oleh karenanya, penulis menganggap pengaturan dana kampanye pemilihan umum berdasarkan undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd masih belum dapat memberikan kesetaraan bagi calon anggota legislatif (political equality). 2. banyaknya celah yang ada dalam aturan dana kampanye yang tercantum dalam undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd seakan menimbulkan berbagai imlplikasi negatif terhadap calon anggota legislatif menghadapi pemilu yang akan datang. dalam hal penerimaan dana kampanye, peserta pemilu yang memliki kekuatan uang melimpah akan lebih dominan dan hal ini akan mereduksi potensi calon lain yang kurang memiliki daya saing ekonomi. dalam materi penerimaan, peserta pemilu seakan memiliki kebebasan yang tidak dapat dikontrol untuk menghambur-hamburkan uang dalam kegiatan kampanye. sementara dalam materi pelaporan dana kampanye, kebenaran laporan dana kampanye dari peserta pemilu menjadi tanda tanya besar. aturan sanksi yang tidak menyeluruh dan terbatas terhadap aturan yang sempit juga menimbulkan resiko yang tinggi bagi peserta pemilu yang tidak taat untuk melakukan tindakan-tindakan menyimpang. saran 1. penulis menyarankan agar diatur ketentuan lebih lanjut mengenai aturan yang lebih jelas dan mendetail. banyak kekosongan hukum yang masih banyak diisi, sanksi yang tidak hanya tegas, namun jelas dan menyeluruh agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. dalam hal ini, komisi pemilihan umum (kpu) berdasarkan kewenangannya dapat membuat peraturan yang dimaksud. penulis juga berharap peraturan tersebut nantinya dapat dibuat tepat waktu dan dapat disosialisasikan dengan baik. 2. penulis menyarankan bagi seluruh warga negara agar lebih peduli, lebih peka, lebih meningkatkan rasa emosional terhadap penyelenggaraan pemilihan umum di negeri ini. pemilihan umum hadir untuk memberikan e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 42-53 51 http://www.keuanganlsm.com/ irwan anjalline et al., pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan....... kesempatan bagi kita dalam berpartisipasi, sudah selayaknya pula kita ikut memberi kontribusi. daftar pustaka buku abdul mukhtie fadjar, 2012, partai politik dalam perkembangan ketatanegaraan indonesia, setara press, malang. ahsanul minan, 2012, tranparansi dan akuntabilitas dana kampanye pemilu: ius contituendum dalam mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas, dalam jurnal pemilu dan demokrasi yayasan perludem, no. 3, jakarta. a.s.s tambunan, 1994, pemilu di indonesia dan susunan dan kedudukan mpr, dpr, dan dprd, binacipta, bandung. ben reilly, sistem pemilu, dari ace project, kerjasama ifes-idea-un, hlm. 110. didik supriyanto dan lia wulandari, 2012, bantuan keuangan partai politik, yayasan perludem, jakarta. didik supriyanti dan lia wulandari, 2013, basa-basi dana kampanye: pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu, yayasan perludem, jakarta. dominikus rato, 2009, makna pemilu legislatif bagi calon anggota legislator dilihat dari sendi-sendi hukum adat, dalam jurnal konstitusi pkk-fh universitas jember. hendry, 2012, pemilu & kisah perjalanan 2 roh, bayumedia. ibrahim z. fahmi badoh dan abdullah dahlan, 2010, korupsi pemilu di indonesia, icw, jakarta. janedjri m. gaffar, 2012, politik hukum pemilu, konstitusi press, jakarta, 2012. johny ibrahim, 2008, teori metodologi penelitian hukum normatif, banyumedia, malang. lia wulandari, 2012, dana kampanye pemilu di indonesia: isu krusial yang cenderung terabaikan, dalam jurnal pemilu dan demokrasi yayasan perludem, no. 3, jakarta. miriam budiarjo, 2008, dasar-dasar ilmu politik, pt. gramedia pustaka utama, jakarta. pramono anung wibowo, 2013, mahalnya demokrasi memudarnya ideologi, pt kompas media nusantara, jakarta. peter mahmud marzuki, 2011, penelitian hukum, kencana prenada media grup, jakarta. rozali abdullah, 2009, mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas, pt rajagrafindo persada, jakarta. soerjono soekanto, 2010, pengantar peneltian hukum, uipress, jakarta. topo santoso, 2012, penegakan hukum pemilu, tim peneliti perludem, jakarta. universitas jember, 2009, pedoman penulisan proporsional dan skripsi, jember university pres, jember. veri junaidi, 2012, pengaturan dana kampanye pemilu: mau dibawa kemana?, dalam jurnal pemilu dan demokrasi yayasan perludem, no. 3, jakarta. widodo ekatjahjana, 2009, konsep hukum pemilu, dasar, dan asas-asas hukum yang melandasi penyelenggaraan pemilu di indonesia, dalam jurnal konstitusi pkk-fh universitas jember. peraturan perundang-undangan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang no. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. undang-undang no. 5 tahun 2011 tentang akuntan publik. undang-undang no. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum. undang-undang no. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. peraturan kpu no. 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota dpr, dpd, dan dprd. peraturan kpu no. 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye internet http://saidhamzali.wordpress.com/catatan-kuliah-ip-2010umy/jenis-jenis-system-pemilu/, diakses pada tanggal 23 agustus 2013, pukul 02.00 wib. http://id.wikipedia.org/wiki/dana_kampanye, diakses pada tanggal 23 agustus 2013, pukul 02.15 wib. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 42-53 52 http://id.wikipedia.org/wiki/dana_kampanye http://saidhamzali.wordpress.com/catatan-kuliah-ip-2010-umy/jenis-jenis-system-pemilu/ http://saidhamzali.wordpress.com/catatan-kuliah-ip-2010-umy/jenis-jenis-system-pemilu/ irwan anjalline et al., pengaturan dana kampanye pemilihan umum sebagai tanggung jawab calon anggota legislatif berdasarkan....... http://budisansblog.blogspot.com/2013/06/memastikandana-kampanye-halal.html, diakses pada tanggal 23 agustus 2013, pukul 06.00. wib. http://id.mwikipedia.org/wiki/kantor_akuntan-publik, diakses pada tanggal 29 agustus 2013, pukul 18.30. wib. www.beritasatu.com, kpu seharusnya buat aturan pembatasan dana kampanye, diakses pada tanggal 27 oktober, pada pukul 11.45. wib. www.antikorupsi.org, segera tetapkan peraturan kpu tentang dana kampanye, pada tanggal 17 oktober 2013, pk. 12.05. wib. www.tribunnews.com, icw: pelaporan dana kampanye partai tidak jujur, diakses pada tanggal 21 november 2013, pada pukul 10.00. wib. www.keuanganlsm.com, aturan tegas soal dana kampanye, diakses pada tanggal 3 desember 2013, pada pukul 20.15. wib. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 42-53 53 http://www.keuanganlsm.com/ http://www.tribunnews.com/ http://www.antikorupsi.org/ http://www.beritasatu.com/ http://id.mwikipedia.org/wiki/kantor_akuntan-publik http://budisansblog.blogspot.com/2013/06/memastikan-dana-kampanye-halal.html http://budisansblog.blogspot.com/2013/06/memastikan-dana-kampanye-halal.html lentera hukum, volume 5 issue 1 (2018), pp. 17-30 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i1.6258 published by the university of jember, indonesia available online 07 may 2018 responsibility to protect sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di asean norilla university of jember, indonesia nurillah02@gmail.com eddy mulyono university of jember, indonesia eddy_mulyono.fh@unej.ac.id abstract association of southeast asian nations (asean) established on august 8, 1967 still accords to the principle of non-intervention which has been arranged in the asean charter. this principle, however, has been debated among asean members, specifically when it is dealt with human rights. while the instutionalization is one of asean‟s achievements, human rights become one of pivotal issues in southeast asia which subsequently raises questions on the commitment of asean to support the responsibility to protect at the summit on 2005. this article revisits the responsibility to protect in international law which is accorded to international customary law of article 38 paragraph (1) of the statute of international court of justice (icj). by legal research, this article asserts that the responsibility to protect is essentially applicable to be adopted by regional intergovernmental organization like asean, though it was initially only adopted by the security council of the united nations. but, the principle of non-intervention would be the primary barrier to applying it. therefore, this article recommends to wielding power to the security council of the united nations with respect to solving such problem at the asean level with the following idea to include asean as the un member. keywords: responsibility to protect, human rights, asean. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: december 18, 2017 revised: february 02, 2018 accepted: april 23, 2018 how to cite: norilla & eddy mulyono. “responsibility to protect sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di asean” (2018) 5:1 lentera hukum 17–30. 18 | responsibility to protect sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di asean i. pendahuluan responsibility to protect adalah sebuah norma yang disepakati secara internasional guna melindungi warga negara dari suatu kejahatan. 1 norma ini tidak serta merta lahir dari rahim perjanjian internasional ataupun kebiasaan internasional, tetapi konsep ini lahir dari sejarah yang bermula pada tahun 1990-an. pada saat itu, dunia dihebohkan dengan pembunuhan massal yang terjadi di bosnia, rwanda dan kosovo. salah satunya, pembunuhan terhadap suku tutsi yang dipimpin oleh akazu yang merupakan kelompok mayoritas dari suku hutu di rwanda. tercatat peristiwa ini menelan korban sebanyak 850.000 orang. 2 sayangnya, perserikatan bangsa-bangsa (pbb) dinilai gagal dalam menindak kejahatan ini. salah satu alasannya adalah perbedaan persepsi antar negara-negara anggota yang terbagi ke dalam dua kelompok. salah satu kelompok berpendapat bahwa perlunya sikap intervensi kemanusiaan apabila terjadi pembunuhan massal, sedangkan kelompok lain tetap berpegang teguh terhadap konsep kedaulatan negara. 3 dalam tataran hukum internasional, kedaulatan menjadi landasan dari tatanan dunia di mana suatu wilayah akan selalu membentuk persepsi terkait batasan yang ditentukan oleh garis geografis. atas dasar ini, kedaulatan negara menunjukkan diri sebagai kesetaraan hukum antar negara dengan sebuah kebebasan bertindak tanpa campur tangan dari negara lain, baik tindakan politik, ekonomi ataupun kebijakan lain dalam negara tersebut. 4 sehubungan dengan pasal 2 piagam pbb yang menyatakan bahwa tidak ada satupun ketentuan di dalam piagam pbb yang memberikan kuasa kepada pbb untuk melakukan intervensi mengenai masalah yang berkaitan dengan yurisdiksi nasional suatu negara. 5 sebagaimana disebutkan di atas kedaulatan antar negara memberi persetujuan bahwa mewujudkan keamanan dan perdamaian internasional harus senantiasa dilandaskan atas persamaan kedaulatan negara. hal inilah yang mendorong lahirnya prinsip nonintervensi. nonintervensi selalu dikaitkan dengan sikap suatu negara yang tidak mencampuri urusan dalam negeri dari negara lain sehingga menolak doktrin intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention). sebagaimana pernyataan dari john mark lyi, bahwa intervensi yang dilakukan oleh negara, negara bagian domestik ataupun organisasi internasional, terkadang tidak memerlukan keabsahan hukum karena telah menjadi pola dari suatu hubungan internasional. 6 1 international coalition for the responsibility to protect, „sebuah toolkit tentang tanggung jawab melindungi‟, hlm. 15. 2 santa marelda saragih, „responsibility to protect: suatu tanggung jawab dalam kedaulatan negara‟ 2, meiagustus 2011, hlm. 2. 3 international coalition, supra note 1, hlm. 6. 4 john mark lyi, humanitarian intervention and the au-ecowas intervention treaties under international law: towards a theory of regional responsibility to protect (springer international publishing ag switzerland 2016), hlm. 65. 5 lihat pasal 2 ayat 7 un charter. 6 john mark lyi, supra note 4, hlm. 42. 19 | lentera hukum akibatnya, terjadi perdebatan karena pengaturan intervensi kemanusiaan tidak diatur secara eksplisit di dalam piagam pbb. apalagi, humanitarian intervention berpotensi menimbulkan kekacauan 7 dengan mengartikan bahwa negara adidaya dapat melakukan intervensi kepada negara lain sebagaimana invansi yang dilakukan amerika kepada irak pada tahun 2003. 8 situasi ini memicu reaksi dari kofi annan, 9 dengan menantang anggota pbb untuk menemukan suatu formula yang mampu menjadi legitimasi untuk melakukan suatu intervensi dalam melindungi hak asasi manusia (ham). 10 menjawab tantangan tersebut, francis deng 11 menyatakan bahwa kedaulatan negara harus didasarkan pada perlindungan terhadap rakyat yang tinggal di dalam wilayah tersebut, bukan atas dasar kehendak negara itu sendiri tanpa ada campur tangan internasional. ide ini kemudian dikembangkan oleh iciss (international commission on intervention and state sovereignty), 12 yang melahirkan sebuah prinsip dengan nama responsibility to protect. prinsip ini akhirnya menjawab kegagalan komunitas internasional dalam menghentikan pembunuhan massal di bosnia, rwanda dan kosovo. lebih lanjut, prinsip ini dibawa ke dalam konferensi tingkat tinggi (ktt) pada tahun 2005 yang melahirkan “the world summit outcome document. salah satu capaian terpenting di dalam konferensi ini adalah adanya kesepakatan antar negara anggota pbb bahwa semua negara anggota siap mengambil tindakan kolektif apabila suatu negara gagal melindungi rakyatnya dari kejahatan genosida. komitmen ini kemudian dikukuhkan dalam resolusi majelis umum pbb nomor a/60/i tanggal 24 oktober 2005. 13 berdasarkan laporan iciss, responsibility to protect memiliki tiga tanggung jawab yang harus diterapkan, diantaranya untuk mencegah pemusnahan massal dan kejahatan kemanusiaan lainnya. ini menjadi tanggung jawab setiap negara sekaligus komunitas internasional untuk menangani penyebab konflik, seperti kemiskinan, penyebaran sumber daya, serta tekanan ekonomi. tanggung jawab untuk merespon suatu situasi ketika pembunuhan massal, pembersihan etnis atau kejahatan kemanusiaan yang telah berlangsung atau akan segera terjadi. tanggung jawab untuk 7 eric a heinze, waging humanitarian war: the ethics, law and politics of humanitarian intervention (state university of new york press, albany 2009), hlm. 8. 8 ion panait, „from human security to responsibility to protect‟ (2014) lucian blaga university, hlm. 2. 9 sekretaris pbb periode 1997-2006. 10 pernyataan asli kofi annan: ...cast in stark relief the dilemma of so-called “humanitarian intervention”. on the one hand, is it legitimate for a regional organisation to use force without a un mandate? on the other, is it permissible to let gross and systematic violations of human rights, with grave humanitarian consequences, continue unchecked? the inability of the international community to reconcile these two compelling interests in the case of kosovo can be viewed only as a tragedy. dikutip di stephen p marks and nicolas cooper, „the responsibility to protect: watershed or old wine in a new bottle‟ 2, issue 1, september 2010 o. p. jindal global university, hlm. 5. 11 seorang mantan diplomat asal sudan yang menjadi perwakilan khusus pbb untuk masalah pengungsi internal. 12 suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah kanada pada bulan september 2000 yang dipimpin oleh sejumlah ahli internasional seperti gareth evans dan mohammed sahnoun guna mengembangkan prinsip r2p atas dasar hasil pemikiran dr. francis deng. 13 rahayu, „eksistensi prinsip responsibilty to protect dalam hukum internasional‟ jilid 41 no. 1 januari 2012 jurnal mmh 3. 20 | responsibility to protect sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di asean membangun setelah terjadinya pembunuhan massal dan kejahatan kemanusiaan. negara secara individual dan komunitas internasional bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang telah mengalami kejahatan genosida untuk dapat pulih, membangun dan berdamai setelah konflik terjadi. sebagaimana ban ki moon 14 telah menyiapkan rencana pelaksanaan responsibility to protect ke dalam tiga pilar, 15 pilar pertama yaitu tanggung jawab untuk melindungi sesuatu yang dimiliki oleh negara-negara. pilar ini menekankan bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya dari kejahatan ham. bahkan, sekjen pbb ini memberikan beberapa rekomendasi mengenai bentuk tanggung jawab ini, seperti menjamin adanya mekanisme yang efektif apabila terjadi suatu konflik, atau melindungi kelompok minoritas di dalam suatu negara dengan merefleksikan diri guna memahami responsibility to protect. pilar kedua yaitu bantuan internasional dan pembangunan kapasitas (capacity building). pilar ini mencantumkan kewajiban komunitas internasional untuk menyediakan bantuan bagi setiap negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan semisal dengan membentuk tim „reaksi cepat‟ sipil dan militer pada tingkat regional untuk membantu negara yang sedang konflik. namun, menurut ban ki moon, ada kalanya pilar kedua ini harus diterapkan sebelum pecahnya konflik dan pencegahan adalah alternatif yang terbaik guna menghentikan krisis yang terjadi. pilar ketiga adalah respon tepat waktu dan tegas terhadap krisis kemanusiaan. pilar ini menegaskan agar komunitas internasional wajib mengambil langkah tepat waktu dan tegas guna menghentikan krisis dan konflik. langkah ini dapat dilakukan oleh pbb dan/atau setiap organisasi regional dan subregional. misalnya, dewan keamanan pbb dan majelis umum pbb membentuk misi pencari fakta guna menyelediki pelanggaran yang terjadi. langkah ini dapat menjadi peringatan dini bagi pemerintah setempat sehingga pbb dapat memutuskan langkah berikutnya semisal dengan bekerja sama dengan organisasi regional atau subregional dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan tersebut. dari penjelasan tersebut, r2p memang baru secara resmi dikukuhkan dalam resolusi majelis umum pbb pada tahun 2005. namun sebenarnya, responsibility to protect telah memiliki dasar hukum yang tercantum di deklarasi universal hak asasi manusia (duham) 1948. meskipun sebatas deklarasi, duham dapat diterima oleh semua negara karena pernyataan di dalamnya berangkat dari kebiasaan internasional. sedangkan, menurut pasal 38 ayat (1) mahkamah internasional (icj) sebagai salah satu sumber hukum internasional adalah kebiasaan internasional. artinya, kebiasaan internasional yang terdapat di dalam duham inilah yang menjadi dasar pijakan, bahwa responsibility to protect dapat diterima oleh semua negara karena menyangkut hak 14 sekjen pbb yang menjabat dua periode berturut-turut dimulai dari tanggal 1 januari 2007 sampai 31 desember 2016. 15 tiga pilar ini disampaikan dalam laporan ban ki moon pada tahun januari 2009 yang berjudul “implementing responsibility to protect”. laporan ini merupakan dokumen pertama pbb yang paling lengkap mengenai prinsip r2p dimana, sekjen pbb ini mengungkapkan rencana-rencananya untuk menerapkan “responsibility to protect” dalam bentuk tindakan nyata. 21 | lentera hukum asasi. perlindungan terhadap hak asasi, sudah dilakukan sejak zaman dulu seperti latar belakang terjadinya magna charta atau revolusi perancis. oleh karena itu, responsibility to protect lahir karena kebiasaan internasional terutama dalam perlindungan ham. jika dicermati lebih lanjut, responsibility to protect juga tidak bertentangan dengan piagam pbb karena di akhir pasal 2 ayat (7) memberikan pengecualianbahwa suatu intervensi bisa saja disimpangi berdasarkan ketentuan bab vii. 16 sebagaimana bab vii mengatur bahwa satu-satunya badan yang berhak melakukan intervensi demi keamanan internasional adalah dewan keamanan pbb. dengan demikian, responsibility to protect adalah prinsip yang lahir dari tubuh pbb dan hanya pbb yang bisa melakukan intervensi kemanusiaan di bawah kendali dewan keamanan pbb. artinya, pbb memberikan ruang untuk melakukan intervensi kemanusiaan demi melindungi ham. fakta ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di asean. prinsip nonintervensi yang telah dilegalisasi dalam piagam asean, tidak memberikan ruang untuk melakukan intervensi sehingga bersifat absolut dan kaku. akibatnya, asean menjadikan prinsip persamaan kedaulatan sebagai prinsip utama dengan ciri khas saling melakukan musyawarah yang disahkan di dalam piagam asean 17 dengan menghindari penyelesaian masalah melalui cara kekerasan apalagi ikut campur ke dalam urusan pemerintahan suatu negara. dengan demikian, asean tidak mengenal kata intervensi dalam penyelesaian sengketa kawasan. sehingga, secara tersirat, negaranegara anggota menganggap bahwa cara penyelesaian terbaik adalah secara internal atau nasional. 18 salah satunya, kasus pelanggaran kemanusiaan terhadap etnis rohingya yang terjadi sejak rezim junta militer berkuasa di myanmar. peristiwa ini terjadi karena pemerintah myanmar menganggap rohingya bukanlah masyarakat pribuminya, melainkan warga pendatang yang ditempatkan oleh penjajah inggris dari bangladesh. selain itu, dengan dibuatnya uu kewarganegaraan myanmar 1982, etnis rohingya resmi dideklarasikan sebagai warga asing di myanmar. hal ini sering memunculkan pelanggaran ham yang terjadi terhadap etnis rohingya dengan tujuan untuk mengusir keberadaan mereka dari wilayah myanmar. 19 tindakan yang dilakukan myanmar terhadap etnis rohingya tersebut, adalah bukti bahwa asean seharusnya melakukan tindakan sebagai upaya tanggung jawab bersama dalam melindungi penduduk di dalam suatu negara. karena pada hakekatnya, terbentuknya suatu organisasi internasional adalah sebagai wujud untuk mencapai kedamaian dunia. apalagi, negara anggota asean menyetujui responsibility to protect pada world summit tahun 2005 lalu. artinya, negara anggota asean sepakat untuk 16 pasal 2 ayat (7) un charter “...........but this principle shall not prejudice the application of enforcement measures under chapter vii”. 17 setelah diratifikasi 10 negara, asean charter mulai berlaku pada tanggal 15 desember 2008. setelah piagam ini berlaku, maka kesepuluh negara terikat dengan apa yang diatur oleh piagam asean. 18 christine susanna tjhin, „menjalin demokrasi lokal dengan regional: membangun indonesia, membangun asean‟ (centre for strategic and international studies 2005), hlm. 6. 19 irma d rismayati, „manusia perahu rohingya: tantangan penegakan ham di asean‟ 1 oktober 2009, hlm. 17. 22 | responsibility to protect sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di asean melakukan intervensi kemanusiaan demi hak asasi dan wajib menerapkan responsibility to protect di kawasan asean. namun, satu-satunya badan yang bisa menerapkan responsibility to protect hanya dewan keamanan pbb. hal ini yang menjadi pertanyaan, apakah responsibility to protect bisa diterapkan di asean yang sebatas merupakan organisasi regional. ii. pembahasan sekilas, sebenarnya asean memiliki asean intergovermental commision of human rights (aichr). di dalam term of references dijelaskan bahwa dalam rangka menjalankan tugas, badan ham ini harus menghormati prinsip yang tercantum di dalam pasal 2 piagam asean. jika dicermati, terdapat kontra argumen dalam penerapannya. di satu sisi, aichr bertindak sebagai badan ham yang memiliki tugas promosi dan perlindungan hak asasi, di sisi yang lain harus menghormati prinsip yang dianut asean yaitu, prinsip nonintervensi. maka, sangat wajar apabila sampai saat ini, aichr seolah-olah sebagai macan tanpa taring karena kedudukannya sangat pasif dan statis. apabila hal ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan pelanggaran hak asasi seperti kasus rohingya akan terulang kembali. padahal, salah satu bentuk pencegahan adalah dengan menerapkan responsibility to protect. sebagaimana responsibility to protect adalah prinsip yang lahir di badan pbb dan dieksekusi oleh dewan keamanan pbb karena hanya organ inilah yang memiliki fungsi spesifik dalam upaya menjaga stabilitas keamanan internasional. kendati lahir dan dieksekusi oleh pbb, responsibility to protect dapat diterapkan di wilayah asean dengan cara melakukan ktt asean. konferensi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pasukan penjaga perdamaian (peackeeping force) dalam tingkat asean dan melakukan amandemen piagam asean. dua hal ini sangat diperlukan untuk menerapkan responsibility to protect di asean. sebagaimana organisasi lainnya, puncak suatu organisasi terjadi pada saat pertemuan semua kepala negara yang disebut ktt. ktt asean merupakan forum pertemuan kawasan yang bersifat terbuka guna membahas isu ekonomi dan politik yang menjadi perhatian bersama dalam rangka mewujudkan perdamaian dan stabilitas kawasan. 20 oleh karena itu, ktt adalah kesempatan untuk mewujudkan responsibility to protect dengan dua langkah di atas. pertama, mewujudkan pasukan penjaga perdamaian dalam tingkat asean. sejatinya, pasukan penjaga perdamaian memang tidak diatur secara khusus di dalam piagam pbb, namun dapat ditemukan di dalam pasal 29 yang menyatakan: 20 direktorat jenderal kerja sama asean kementerian luar negeri ri, ayo kita kenali asean (2011), hlm. 44. 23 | lentera hukum “...peacekeeping as such, is not specially provided for in the chapter, except for the provision that „the security council may establish such subsidiary organs as it deems necessary for the performance of its functions.” pasukan penjaga perdamaian pbb ini, baik militer, polisi atau sipil dalam menjalankan mandatnya, diwajibkan untuk menghormati hak asasi sekaligus memajukan ham. dengan demikian, pasukan penjaga perdamaian ini dapat merespon secara tepat sesuai mandat yang diterima. 21 langkah kedua yaitu melakukan amandemen piagam asean khususnya mengenai prinsip nonintervensi. sebagaimana perjanjian internasional pada umumnya, piagam asean telah menjadi perjanjian yang bersifat iktikad baik (good faith) antar para pihak, sehingga berimplikasi terhadap semua negara anggota asean yang telah meratifikasi. 22 akibatnya, perjanjian yang tercantum di dalam piagam asean ini mengikat seluruh negara dan mewajibkan para pihak untuk melaksanakannya dengan iktikad baik. 23 dengan demikian, tidak menutup kemungkinan untuk diadakan amandemen dalam perjalanannya. sebagaimana yang dijelaskan oleh kholis roisah bahwa dalam konteks hukum perjanjian internasional, amandemen harus dilakukan secara formal dengan tujuan mengubah ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan semua pihak, 24 di dalam pasal 49 mengatur mengenai tata cara amandemen, di mana setiap negara dapat mengusulkan amandemen yang diajukan kepada dewan koordinasi asean secara konsensus agar diputuskan pada saat konferensi tingkat tinggi. 25 supaya amandemen ini dapat terlaksana, harus ada suatu negara yang memulai mengusulkan amandemen. terlepas dari negara yang memiliki inisiatif untuk mengusulkan amandemen, perubahan perjanjian internasional ini harus mencakup hal yang mendasar yaitu amandemen terhadap prinsip nonintervensi. dengan demikian, sudah seharusnya prinsip nonintervensi diberi ruang pengecualian layaknya prinsip nonintervensi yang diatur di dalam piagam pbb, sehingga prinsip ini tidak lagi bersifat absolut dan kaku. pengecualian di sini adalah sebuah keadaan yang memungkinkannya dilakukan sebuah intervensi kemanusiaan. dengan mengamandemen prinsip nonintervensi yang diatur di dalam piagam asean, maka intervensi kemanusiaan yang akan dieksekusi oleh pasukan penjaga perdamaian asean memiliki payung hukum dan tidak melanggar hak asasi. hasilnya, pasal 14 ayat 1 yang berbunyi, “selaras dengan tujuan-tujuan dan prinsipprinsip piagam asean terkait dengan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi dan kebebasan 21 departement of peacekeeping operations united nations secretariat, united nations peackeeping operations: principles and guideliness, new, york. (2010), hlm. 10. 22 harjono, „perjanjian internasional dalam sistem uud 1945‟ 04, januari-april 2012 jurnal opinio juris, hlm. 14. 23 sefriani, „pengakhiran sepihak perjanjian perdagangan internasional‟ 2 nomor 1 tahun 2015 jurnal ilmu hukum, hlm. 17. 24 kholis roisah, hukum perjanjian internasional: teori dan praktek (setara press 2015), hlm. 67. 25 bunyi asli pasal 49 “unless otherwise provided for in this charter, the asean coordinating council shall determine the terms of reference and rules of procedure and shall ensure their consistency”. 24 | responsibility to protect sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di asean fundamental, asean wajib membentuk badan hak asasi manusia asean” akan bersifat dinamis. dengan kata lain, aichr tidak lagi menjadi badan yang bersifat pasif karena prinsip nonintervensi telah memberikan ruang kepada aichr untuk menjadi badan yang dapat menyelesaikan suatu konflik dengan keadaan tertentu. sebagaimana dua tujuan tersebut, yaitu mewujudkan peackeeping forces asean sebagai taring dalam menjaga stabilitas keamanan dengan payung hukum prinsip nonintervensi yang telah diamandemen, responsibility to protect dapat diterapkan di dalam tubuh asean. apabila negara-negara anggota khawatir bahwa asean tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi kemanusiaan, terdapat tiga alasan yang menjadi landasan dalam artikel ini. pertama, wewenang pbb terhadap organisasi regional yang sejatinya pasal 53 ayat 1 piagam pbb telah memunculkan dasar hukum yang menyatakan bahwa dewan keamanan pbb dapat menggunakan organisasi regional untuk melakukan tindakan pemaksaan. jika diteliti kembali, pasal ini merupakan wujud desentralisasi antara pbb kepada organisasi regional karena memberikan wewenang kepada organisasi regional untuk melakukan suatu tindakan intervensi. sehingga, responsibility to protect yang diterapkan di asean tidaklah bertentangan secara hukum karena sudah diatur di dalam piagam pbb itu sendiri. kedua, asean sebagai anggota dari pbb. salah satu tujuan didirikannya pbb adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia internasional. hal ini disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) piagam pbb: “to maintain international peace and security, and to that end:to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and to the bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of peace” pasal ini menjelaskan bahwa setiap negara memiliki peranan dan fungsi untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia internasional. termasuk asean sebagai organisasi regional. sebagai organisasi regional, asean terdiri dari beberapa negara anggota yang keseluruhannya tercatat sebagai anggota pbb. maka, sudah selayaknya sebagai negara anggota pbb harus mendukung segala upaya penegakan ham baik di dalam maupun di luar negaranya. 26 hal ini termaktub di pasal 2 ayat (2) piagam pbb yang berbunyi, “all members, in order to ensure to all of them the rights and benefits resulting from membership, shall fulfil in good faith the obligations assumed by them in accordance with the present charter.” berdasarkan pasal 53 ayat (1) piagam pbb, negara anggota wajib untuk menyelesaikan sengketa di wilayahnya dengan mengedepankan penyelesaian secara damai. namun, hal ini tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan kekerasan dengan cara desentralisasi kewenangan terhadap organisasi regional. desentralisasi 26 ludiro madu, „pelembagaan regional mengenai hak asasi manusia di asean‟ 5 edisi 1/april 2016 jurnal hubungan internasional, hlm. 7. 25 | lentera hukum kewenangan ini selaras dengan tiga pilar asean, yaitu komunitas keamanan asean (asean security community/asc), komunitas ekonomi asean (asean economic community/aec) dan komunitas sosial-budaya asean (asean socio-cultural communityf ascc). 27 khusus untuk pilar keamanan, salah satu instrumen terpenting dalam rangka mewujudkan keamanan kawasan adalah dengan mengacu terhadap treaty of amity and cooperation in southeast asia (tac). tac juga mengatur prinsip yang diakui piagam pbb di antaranya prinsip 'noninterference'. tac terbentuk pada ktt asean di bali pada tahun 1976. perjanjian ini lahir atas dasar perbedaan atau perselisihan kepentingan antar anggota sehingga harus diatur secara rasional, efektif, dan prosedur untuk menghindari dampak yang membahayakan kerjasama antar negara anggota. 28 ketigaadalah pemilihan ktt sebagai kesempatan untuk mewujudkan responsibility to protect di asean. dengan kata lain, ktt yang berisi pertemuan seluruh kepala negara merupakan suatu kesempatan yang memiliki power yang dalam hubungan internasional terminologi „power‟ selalu dikenal sebagai „kekuasaan politik‟. 29 hal ini mengindikasikan bahwa para pemimpin negara merupakan titik pusat faktor politik yang mengandung dimensi-dimensi transnasional. 30 dengan demikian, dalam artikel ini tidak ingin mencampuradukkan antara politik dan hukum. sebagaimana pernyataan john austin bahwa hubungan hukum dan politik memiliki sejarah panjang. menurut austin, hukum adalah produk dari politik atau kekuasaan. 31 sedangkan mahfud md menjelaskan bahwa pernyataan „hukum sebagai produk politik‟ tidak dapat disalahkan. sebaliknya, hukum yang lebih determinan dari politik. hal ini tergantung pada asumsi dan konsep yang dipergunakan. artinya, hukum dapat determinan dari politik, tetapi sebaliknya, politik dapat determinan dari hukum. secara ilmiah, semuanya benar menurut asumsi dan konsepnya masing-masing karena di dalam ilmu sosial dan humaniora, tidak ada kebenaran mutlak, yang ada hanyalah kebenaran relatif. 32 sebagaimana tiga alasan tersebut, dapat ditarik garis lurus bahwa asean sedang mengalami krisis hak asasi, karena sesungguhnya berbicara terkait hak asasi, tentu berbicara tentang kemanusiaan. adapun kemungkinan penerapan responsibility to protect di asean, dapat dilihat dari perbandingan mekanisme ham regional antara asean, eropa, amerika dan afrika. eropa sendiri menganut sistem bikameral atau dua kamar 27 elfia farida, „peluang dan tantangan asean menuju komunitas asean 2015‟ jilid 41 no. 3 juli 2012 jurnal mmh, hlm. 2. 28 endah rantau itasari, „memaksimalkan peran treaty of amity and cooperation in southeast asia 1976 (tac) dalam penyelesaian sengketa di asean‟ 1 nomor 1 februari 2015 jurnal komunikasi hukum, hlm. 7. 29 scott burchill and andew linklater, teori-teori hubungan internasional (nusa media ujung, bandung, 2009), hlm. 242. 30 william d coplin and marsedes marbun, pengantar politik internasional; suatu telaah teoritis (kedua, sinar baru, 1992), hlm. 436. 31 merdi hajiji, „relasi hukum dan politik dalam sistem hukum indonesia‟ 2 nomor 3 desember 2013 jurnal rechtsvinding, hlm. 2. 32 mahfud md, politik hukum di indonesia (raja grafindo persada, 2012), hlm. 4. 26 | responsibility to protect sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di asean yaitu yaitu mekanisme european commission of human rights (echr) sedangkan tingkatan kedua adalah european court of human rights (echr). 33 begitu juga dengan mekanisme ham amerika yang serupa dengan mekanisme ham eropa dengan memiliki dua kamar (bicameral), yaitu inter-american court of human rights (iachr) dan inter-american commission on human rights (iachr). standar sistem ini mengacu pada dua instrumen utama, yaitu american declaration of the rights and duties of man/adrdm dan american convention on human rights/achr. sementara itu, di afrika, di tingkat pengawasan dan penegakan, mekanisme ham afrika mengandalkan dua badan yaitu komisi ham afrika (achpr) dan pengadilan ham afrika (afchpr). hal ini berbanding terbalik dengan aichr di mana terjadi ketidakseimbangan antara pemajuan (promotion) dan perlindungan (protection). kenyataan ini dapat dilihat di dalam kerangka acuan aichr, yang sama sekali tidak menyebutkan tugas aichr berupa on site visit. padahal, kegiatan ini berfungsi untuk mengumpulkan informasi tentang pelanggaran ham di suatu negara. informasi pelanggaran ini mustahil akan tersedia dan terwujud apabila aichr tidak memiliki mandat untuk mengunjungi dan menelusuri wilayah yang berkonflik. inilah yang menyebabkan aichr bertindak pasif tanpa memiliki taring untuk mencari kebenaran yang terjadi. karena di saat menerima suatu pengaduan dan laporan, aichr hanya sebatas menerima tanpa penyelesaian. pada sisi lain, kerangka acuan juga tidak mengatur mengenai mekanisme suatu negara dalam memberikan laporan implementasi instrumen hak asasi yang diratifikasi. padahal, bagian ini merupakan komponen fundamental yang dimiliki oleh rezim hak asasi saat ini. kelemahan ini diperparah dengan minimnya kontribusi negara anggota asean dalam meratifikasi instrumen ham. hal ini dapat dilihat dari tabel berikut: tabel 1: daftar negara yang meratifikasi instrumen ham instrumen ratifikasi aksesi tanda tangan icerd kamboja, filipina thailand, indonesia, laos, vietnam icesr laos, filipina kamboja, thailand, indonesia, vietnam icesr opt. iccpr laos, filipina kamboja, thailand, indonesia, vietnam iccpr opt. 1 filipina kamboja iccpr opt. 2 filipina cedaw indonesia, laos, filipina, vietnam brunei, kamboja, malaysia, myanmar, singapura, thailand opt. cedaw thailand, filipina kamboja, indonesia cat indonesia kamboja, filipina, thailand laos icrmw filipina kamboja, indonesia 33 wahyudi djafar, ardimanto putra and hilman handoni, „laporan memperkuat perlindungan hak asasi manusia di asean‟ (international ngo forum on indonesian development, 2014) laporan penelitian, hlm. 58. 27 | lentera hukum berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa negara-negara asean lebih mengutamakan penghormatan terhadap kedaulatan negara dibandingkan memberikan perlindungan terhadap hak asasi warga negaranya. tentu hal ini membutuhkan suatu alternatif guna menjamin hak asasi masyarakat asean. salah satunya, dengan menerapkan responsibility to protect yang dapat diimplementasikan dalam kasus rohingya. kelemahan dan kekurangan aichr, serta minimnya partisipasi negara dalam meratifikasi instrumen ham sudah seharusnya menjadi alasan perubahan di tubuh asean. bukan membiarkan pelanggaran tanpa perubahan. iii. penutup meskipun lahir dari tubuh pbb, responsibility to protect bisa diterapkan di dalam wilayah regional khususnya asean. terdapat dua cara untuk menerapkannya yaitu lewat ktt asean dengan tujuan membentuk pasukan penjaga perdamaian dan mengamandemen prinsip nonintervensi yang tercantum di dalam piagam asean. pasukan penjaga perdamaian diperlukan sebagai badan pelaksana responsibility to protect, sedangkan amandemen terhadap prinsip nonintervensi dengan memberi ruang pengecualian bahwa intervensi dapat dilakukan demi perlindungan ham. ruang pengecualian ini akan menjadi tonggak hukum baru, di mana instrumen ham serta aichr akan terbentuk lebih aktif dan dinamis. terdapat tiga alasan dalam penerapan responsibility to protect di asean. pertama, sebagaimana pasal 53 ayat (1) piagam pbb, pbb sejatinya memberikan wewenang terhadap organisasi regional dalam urusan penyelesaian sengketa termasuk dengan melakukan kekerasan. hal ini mengindikasikan, bahwa penerapan responsibility to protect di asean, tidaklah melanggar hukum. kedua, asean adalah organisasi regional yang terdiri dari negara-negara yang seluruhnya menjadi anggota pbb. sedangkan tujuan dibentuknya pbb adalah menjaga perdamaian dunia. tentu, sebagai negara anggota, asean juga memiliki kewajiban menjaga perdamaian dan keamanan internasional. ketiga, pemilihan ktt sebagai wadah untuk menerapkan responsibility to protect. sebagaimana diketahui, ktt adalah perkumpulan seluruh kepala negara asean guna membahas politik ataupun ekonomi. di sinilah terdapat momentum yang baik guna memaparkan pentingnya penerapan responsibility to protect, meskipun peran politik sangat menentukan dalam merumuskan keputusan. daftar pustaka charter of the united nations. charter of the association of south-east asian nations (asean). christine susanna jhin, menjalin demokrasi lokal dengan regional: membangun indonesia, membangun asean, november, 2005. departement of peacekeeping operations united nations secretariat, united nations peackeeping operations: principles and guideliness, new york, 2010. 28 | responsibility to protect sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di asean direktorat jenderal kerja sama asean kementerian luar negeri ri, ayo kita kenali asean, 2011. elfia farida, peluang dan tantangan asean menuju komunitas asean 2015, jurnal mmh, jilid 41 no. 3 juli 2012. endah rantau itasari, memaksimalkan peran treaty of amity and cooperation in southeast asia 1976 (tac) dalam penyelesaian sengketa di asean, jurnal komunikasi hukum, volume 1, nomor 1, februari 2015, issn: 2356-4164. eric. a. heinze, waging humanitarian war: the ethics, law and politics of humanitarian intervention, united states of america: state university of new york press, albany, 2009. harjono, perjanjian internasional dalam sistem uud 1945, jurnal opinio juris. vol. 04, januari-april 2012. international coalition for the responsibility to protect, „sebuah toolkit tentang tanggung jawab melindungi‟. ion panait, from human security to responsibility to protect, lucian blaga university, 2014. irma d. rismayati, dalam jurnal opini juris berjudul manusia perahu rohingya: tantangan penegakan ham di asean, vol 1 oktober 2009. john mark lyi, humanitarian intervention and the au-ecowas intervention treaties under international law: towards a theory of regional responsibility to protect, switzerland: springer international publishing ag switzerland, 2016. kholis roisah, hukum perjanjian internasional: teori dan praktek, malang: setara press, 2015. ludiro madu, pelembagaan regional mengenai hak asasi manusia di asean. jurnal hubungan internasional. vol. 5 edisi 1/ april 2016. mahfud md, politik hukum di indonesia, jakarta: raja grafindo persada, 2012. merdi hajiji, relasi hukum dan politik dalam sistem hukum indonesia, jurnal rechtsvinding, volume 2 nomor 3, desember 2013. rahayu, „eksistensi prinsip responsibilty to protect dalam hukum internasional‟, jurnal mmh, jilid 41 no. 1 januari 2012. santa marelda saragih, responsibility to protect: suatu tanggung jawab dalam kedaulatan negara, vol 2, mei-agustus 2011. scott burchill dan andew linklater, teori-teori hubungan internasional, bandung: nusa media ujung bandung, 2009. sefriani, pengakhiran sepihak perjanjian perdagangan internasional, jurnal ilmu hukum, volume 2 nomor 1 tahun 2015. stephen p. marks and nicolas cooper, „the responsibility to protect; watershed or old wine in a new bottle‟, o. p. jindal global university, volume 2, issue 1, september 2010. wahyudi, djafar dkk, laporan penelitian memperkuat perlindungan hak asasi manusia di asean, 2014. 29 | lentera hukum william, d. coplin, marsedes marbun, pengantar politik internasional: suatu telaah teoritis. edisi kedua, bandung: sinar baru, 1992. 30 | responsibility to protect sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di asean this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 2 issue 1 (2015), pp. 57-68 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i1.20183 published by the university of jember, indonesia available online 06 april 2015 penjatuhan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapatkan keturunan ida nurfitria university of jember,indonesia ida94.fitri@gmail.com dyah ochtorina susanti university of jember, indonesia dyahochtorina.fh@unej.ac.id ikarini dani widiyanti university of jember, indonesia ikarini1973@gmail.com abstract the imposition of divorce is included in one of the marriage break-ups due to divorce, the divorce should only be made based on divorced reasons contained in the rule of positive law. in this study, the panel of judges gave the stipulation in accordance with the provisions of law number 1 of 1974 on marriage and the compilation of islamic law. this type of research uses the juridical normative (legal research) that examines legal issues associated with positive law rules, principles, and norms. the conclusion of this study indicates that the imposition of divorce against the wife with the alibi that the wife can not give ancestry can not be an excuse to do divorce. because of this divorce is granted, based on the judge's reasons for the imposition of divorce due to continuous disputes and quarrels in accordance with the provisions in the compilation of islamic law. due to the imposition of divorce caused the breaking of marriage among the parties. keywords: divorced, the imposition, verdict, law effect. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: december 05, 2014 revised: january 20, 2015 accepted: february 07, 2015 how to cite: nurfitria, ida., dyah ochtorina susanti, ikarinin dani widiyanti. “penjatuhan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapatkan keterununan” (2015) 2:1 lentera hukum 57-68 mailto:dyahochtorina.fh@unej.ac.id 58 | penjatuhan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapatkan keturunan i. pendahuluan filsuf yunani yang terkemuka aristoteles pernah berkata bahwa manusia itu adalah zoon politicon, yaitu selalu mencari manusia lainnya untuk hidup bersama dan kemudian berorganisasi.1 manusia saling berinteraksi, dan saling berhubungan yaitu dalam suatu hubungan keluarga, sebab manusia berinteraksi, berhubungan dan berkembang petama kali dalam hubungan keluarga, karena keluarga merupakan suatu social organism yang berkewajiban memenuhi keperluan-keperluan tertentu dari masyarakat dan individuindividu, maka dengan sendirinya keluarga itu memiliki fungsi-fungsi sosial tertentu di dalam masyarakat.2 keluarga sendiri dibentuk dari adanya hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang saling mencintai satu sama lain serta mempunyai keinginan untuk bersama membangun rumah tangga yang kekal abadi. perasaan saling mencintai dan keinginan bersama untuk membangun rumah tangga yang kekal abadi tersebut diputuskan dengan suatu hubungan yang sakral, hubungan yang halal yaitu hubungan perkawinan. menurut wirjono prodjodikoro mengatakan bahwa: “sudah menjadi kodrat alam, bahwa dua orang manusia dengan jenis kelamin yang berbeda yakni lakilaki dan perempuan yang memiliki daya tarik satu sama lain mempunyai keinginan untuk hidup bersama.”3 perkawinan telah diatur dalam penjelasan umum undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (yang selanjutnya disingkat dengan uup). pasal 1 uup menjelaskan pengertian perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. ikatan batin merupakan hal penting dari perkawinan menunjukkan bahwa menurut undang-undang ini, tujuan perkawinan bukanlah semata-mata untuk memenuhi hawa nafsu. perkawinan dipandang sebagai suatu usaha untuk mewujudkan kehidupan yang berbahagia yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa.4 kebahagian pada hubungan perkawinan ditentukan oleh masing-masing pasangan suami istri. kebahagiaan itu akan terasa lengkap bila pasangan suami istri telah dikarunia seorang anak. banyak dari pasangan suami istri yang langsung diberi keturunan, namun ada juga yang belum diberi keturunan. pada fakta empiris di masyarakat masih banyak pasangan suami istri yang masih belum memiliki keturunan atau belum dikarunia seorang anak walaupun usia pernikahanya terbilang sudah cukup lama namun sampai sekarang masih belum memiliki keturunan. hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya pertengkaran antara suami dan istri yang saling menyalahkan satu sama lain dan menyebabkan terjadinya perceraian. 1 lili rasjidi, hukum perkawinan dan perceraian di malaysia dan indonesia, (bandung : pt remaja rosdakarya, 1991).hlm 1 2 ibid 3 ibid. hlm 3 4 lili rasjidi, op cit. hlm 5 59 | lentera hukum seperti halnya pada kasus yang diajukan pada pengadilan agama lahat dengan perkara nomor: 41/pdt.g/2015/pa.lt. pada awalnya pemohon dan termohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah selama 14 tahun dan hidup bersama di rumah kedua orang tua termohon. rumah tangga pemohon dan termohon pada awalnya rukun dan harmonis, namun pada bulan mei 2011 rumah tangga pemohon dan termohon mulai goyah disebabakan seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran. perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkan karena pemohon tidak terima kalau sampai dengan sekarang antara pemohon dengan termohon belum mempunyai keturunan/ belum dikarunia seorang anak, padahal antara pemohon dengan termohon sudah berobat baik secara medis atau secara tradisional namun usaha berobat tersebut tidak berhasil. pada bulan september 2011 perselisihan dan pertengkaran antara pemohon dengan termohon mencapai puncak yang disebabkan pemohon tidak terima kalau diantara pemohon dan termohon sampai dengan sekarang belum mendapat keturunan. sejak saat itu pemohon pergi meninggalkan rumah orang tua termohon dan pulang ke rumah orang tua pemohon selama kurang lebih 3 tahun 4 bulan. selama kurang lebih 3 tahun 4 bulan antara pemohon dan termohon sudah tidak pernah lagi saling perduli dan selama pisah rumah antara pemohon dan termohon telah diupayakan rukun lagi oleh keluarga pemohon dan termohon sebanyak 3 kali namun usaha untuk pemohon dan termohon rukun lagi tidak berhasil. pada akhirnya pemohon berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dan termohon sudah tidak bisa lagi dipertahankan dan pemohon sudah tidak bersedia lagi beristrikan termohon. oleh karena itu pemohon memilih perceraian sebagai jalan satu-satunya untuk mengakhiri rumah tangga pemohon dengan termohon. terkait demikian permasalahan diatas, penulis akan mengkaji mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang terdapat pada putusan pengadilan agama lahat no: 41/pdt.g/2015/pa.lt dan akibat hukum putusan pengadilan agama lahat no: 41/pdt.g/2015/pa.l bagi termohon ii. dasar pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan agama lahat no:41/pdt. g/2015/pa.lt kasus yang terdapat pada putusan pengadilan agama lahat no41/pdt.g/2015/pa.lt tersebut menceritakan mengenai penjatuhan talak oleh suami terhadap istrinya dengan alasan tidak mendapat keturunan. isu hukum yang terdapat pada putusan tersebut menguraikan pokok permasalahannya yang pada awalnya pemohon dan termohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah selama 14 tahun dan hidup bersama di rumah kedua orang tua termohon. rumah tangga pemohon dan termohon pada awalnya rukun dan harmonis, namun pada bulan mei 2011 rumah tangga pemohon dan termohon mulai goyah disebabkan seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran. perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkan karena pemohon tidak terima kalau sampai dengan sekarang antara pemohon dengan termohon belum mempunyai keturunan/ belum dikaruniai seorang anak, padahal antara pemohon dengan termohon sudah berobat baik secara medis atau secara tradisional namun usaha berobat 60 | penjatuhan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapatkan keturunan tersebut tidak berhasil. pada bulan september tahun 2011 perselisihan dan pertengkaran antara pemohon dengan termohon mencapai puncak yang disebabkan pemohon tidak terima kalau diantara pemohon dan termohon sampai dengan sekarang belum mendapat keturunan. sejak saat itu pemohon pergi meninggalkan rumah orang tua termohon dan pulang ke rumah orang tua pemohon selama kurang lebih 3 tahun 4 bulan. selama kurang lebih 3 tahun 4 bulan antara pemohon dan termohon sudah tidak lagi saling perduli dan selama pisah rumah antara pemohon dan termohon telah diupayakan rukun lagi oleh keluarga pemohon dan termohon sebanyak 3 kali namun usaha untuk pemohon dan termohon rukun lagi tidak berhasil. pada akhirnya pemohon berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dan termohon sudah tidak bisa lagi dipertahankan dan pemohon sudah tidak bersedia lagi beristrikan termohon. oleh karena itu pemohon memilih perceraian sebagai jalan satu-satunya untuk mengakhiri rumah tangga pemohon dengan termohon. berdasarkan uraikan kasus yang terdapat pada putusan pengadilan agama lahat tersebut diatas maka terlebih dulu memahami kasus tersebut yang kemudian dikaitkan dengan teori-teori dan dasar hukum serta pengertian-pengertian mengenai perkawinan. perkawinan tidak serta merta dilakukan dengan sesuka hati oleh seseorang, namun perkawinan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. berkaitan dengan isu hukum yang terdapat pada putusan pengadilan agama lahat tersebut maka majelis hakim dalam memutus perkara percerain ini akan mempertimbangkan mengenai hukumnya yaitu yang terdapat pada fakta-fakta hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan yang terdapat pada al-qur’an dan hadist. pertimbangan hukum yang terdapat pada putusan pengadilan agama lahat merupakan bentuk alasan hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon, hal tersebut sesuai dengan fakta hukum yang terjadi serta bukti-bukti yang telah diperiksa oleh majelis hakim. faktanya yang terjadi pada pertengahan tahun 2011 rumah tangga pemohon dan termohon mulai tidak ada keharmonisan lagi, serta keduanya sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena masalah belum mempunyai keturunan dan puncak perselishan dan pertengkaran antara pemohon dan termohon terjadi pada saat keduanya pisah rumah yang kemudian pemohon pergi meninggalkan rumah orang tua termohon selama kurang lebih 3 tahun. berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk mengizinkan mengucapkan ikrar talaknya terhadap termohon. pada pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, maka majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil pemohon telah terbukti dan dengan telah terbuktinya dalil-dalil pemohon tersebut, maka majelis hakim menyimpulkan bahwa rumah tangga pemohon dan termohon sudah tidak ada keharmonisan, kedamaian dan ketentraman sehingga rumah tangga yang demikian sudah pecah dan retak dari sendi-sendinya karena antara keduanya sudah tidak lagi dapat menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing sebagai suami istri dan apabila rumah tangganya tetap di pertahankan tentu akan timbul modhorot yang 61 | lentera hukum berkepanjangan bagi keduanya dan untuk menghindari adanya modhorot yang berkepanjangan, maka akan lebih maslahat apabila rumah tangganya diakhiri dengan perceraian. pada pertimbangan hakim tersebut berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dan termohon akan lebih maslahat diakhiri dengan perceraian, diakhiri dengan perceraian tersebut akan lebih baik bagi para pihak dan dengan begitu tidak akan menimbulkan kemadharatan karena sesuatu yang menimbulkan kemadharatan harus ditinggalkan. 5 mengingat sucinya lembaga perkawinan yang telah disahkan oleh agama dan peraturan perundang-undangan maka apabila dalam hubungan perkawinan yang di dalamnya sudah tidak ada keharmonisan, kedamaian dan ketrentraman lagi bagi pasangan suami istri, maka hubungan perkawinan yang seperti ini apabila di pertahankan secara terus menurus akan menyebabkan suatu hal yang tidak baik untuk itu perceraian merupakan cara terakhir yang dapat diambil oleh pasangan suami istri dalam menyelesaiakan masalah rumah tangganya dan oleh karena terdapat pengaturan yudisial yang dibuat oleh negara bisa memberikan dasar hukum sesuai dengan kaidah kemaslahatan umum (al-mashlahah).6 berkaitan dengan pertimbangan hakim yang menyimpulkan bahwa rumah tangga pemohon dan termohon akan lebih maslahat diakhiri dengan perceraian, perceraian disini diartikan sebagai suami yang memohon untuk menjatuhkan talak terhadap istrinya. penjatuhan talak ini telah dijelaskan oleh sayyid sabiq, yang mengatakan bahwa hanya talak yang beralasan kuat dan karena kemaslahatan yang lebih dominan yang dibolehkan oleh syari’at islam. selain itu talak hukumnya haram, bahkan yang mubah saja sifatnya masih dibenci oleh allah swt. talak merupakan bagian dari cara menyelesaikan masalah. terkait itu talak mengandung beberapa hikmah, sebagaimana ibnu sina menegaskan bahwa pintu talak harus tetap terbuka, sebab jika ditutup, suami istri yang sudah tidak layak untuk melanjutkan rumah tangganya yang disebabkan oleh berbagai hal yang prinsipil, misalnya suaminya gila, kasar, dan murtad, maka akan lebih mendharatkan bagi rumah tangganya.7 terkait itu talak hukumnya dapat menjadi wajib bagi rumah tangganya yang sudah tidak layak.8 selanjutnya pada pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa sesuai dengan adanya perselisahan dan pertengkaran antara pemohon dan termohon sebagaimana tersebut diatas dan puncaknya hidup berpisah lebih kurang 3 tahun, selama itu antara keduanya tidak ada upaya untuk rukun kembali bahkan pihak keluarga sudah berupaya untuk merukunkannya namun tidak berhasil, maka hal tersebut menurut pendapat majelis hakim bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara pemohon dan termohon berlanjut secara terus menurus. pertimbangan hakim ini sesuai dengan alasan-alasan perceraian yang terdapat pada pasal 116 yang termasuk pada huruf f yaitu antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada 5 mustofa hasan. pengantar hukum keluarga. (bandung: pustaka setia, 2011). hlm 185 6 ahmad tholabi kharlie, op cit. hlm 232 7 mustofa hasan. op cit. hlm 189 8 ibid 62 | penjatuhan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapatkan keturunan harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. seperti pendapat yang dikekumakkan oleh r. soetojo prawiroharmidjojo dan aziz saefuddin bahwa perceraian selalu berdasar pada perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri yang terus menerus berkelanjutan hingga antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun dan harmonis lagi. terkait alasan pemohon menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon sudah cukup alasan untuk dikabulkaknya permohonan pemohon oleh majelis hakim. saat alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus disebabkan karena belum dikaruniai seorang anak dalam perkawinan tersebut, maka sebab belum diakaruniai anak ini tidak dapat dijadikan alasan dan dasar hukum untuk menjatuhkan talak terhadap istri. terkait sebab tersebut tidak termasuk dalam alasan-alasan terjadinya perceraian sesuai dalam ketentuan pasal 116 kompilasi hukum islam. penjatuhkan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapat keturunan sesuai dengan isu hukum yang terdapat pada putusan pengadilan agama lahat ini tidak dapat dijadikan dasar hukum dan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk dapat suami atau pemohon dalam hal ini untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada istri atau termohon. hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada pasal 116 kompilasi hukum islam yang menyebutkan mengenai alasan-alasan perceraian, sedangkan alasan perceraian yang dikarenakan tidak mendapatkan keturunan tersebut tidak termasuk di dalam alasan-alasan perceraian yang terdapat pada pasal 116 kompilasi hukum islam. terkait demikian secara hukum alasan bercerai karena tidak mendapat keturunan tidak dibenarkan untuk dijadikan alasan bercerai. pada putusan tersebut hakim lebih mengarah kepada alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sesuai dengan dasar hukum yang terdapat pada pasal 116 huruf f kompilasi hukum islam. iii. akibat hukum putusan pengadilan agama lahat no 41/pdt.g/2015/pa.lt bagi termohon pada islam perceraian hanya boleh dilakukan karena terdapat unsur kemaslahatan bagi umum, maksudnya yaitu perceraian dalam islam diperbolehkan apabila telah diupayakan untuk berdamai namun tidak berhasil dan tidak ada jalan lain untuk mengakhiri terjadinya perselishan dan pertengkaran diantara suami dan istri tersebut.9 terkait itu dipilihnya perceraian sebagai jalan satu-satunya untuk mengakhiri perkawinan tersebut dan dengan begitu perceraian tersebut mengandung unsur kemaslahatan umum, maksudnya yaitu mengandung unsur lebih baik bagi pihak-pihak yang bersangkutan serta pihak-pihak lain yang merasakan akibat dari perselisihan dan pertengkaran diantara suami dan istri tersebut dan untuk lebih baik perkawinan tersebut diakhir dengan perceraian. saat perkawinan tersebut tidak diakhiri dengan perceraian, maka dalam rumah tangga tersebut akan timbul modhorot atau sesuatu yang tidak baik 9 ibid.hlm 186 63 | lentera hukum terkait demikian islam memberikan kebebasan terhadap kedua belah pihak untuk mempertimbangkan segala sesuatu dengan matang dalam batas-batas yang dapat dipertanggung jawabkan oleh kedua belah pihak untuk memutuskan pernikahan diantara keduanya. saat keduanya atau salah satu pihak memutuskan untuk bercerai maka dapat berakibat buruk juga bagi kehidupan kedua pihak. berkaitan dengan akibat dari perceraian, maka terlebih dulu perceraian harus telah diputus oleh hakim dan putusan perceraian atau putusan permohonan menjatukah talak harus telah diputus dengan putusan yang menyatakan bahwa perkawinan antara suami istri telah sah bercerai, dan apabila permohonan maka putusannya harus berbunyi permohonan pemohon telah diterimah dan mengizinkan bagi pemohon untuk menjatuhkan talak terhadap istrinya. putusan yang dijatuhkan menyatakan bahwa gugatan penggugat diterima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk bercerai dan atau permohonan pemohon diterima dan mengaulkan permohonan pemohon, maka putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut harus mempunyai akibat hukum bagi pihak lain. apabila seorang hakim hendak menjatuhkan putusan, maka ia akan selalu berusaha agar putusannya nanti sebisa mungkin dapat diterima oleh masyarakat, dan setidak-tidaknya berusaha agar lingkungan orang yang akan dapat menerima putusannya itu seluas mungkin dan hakim akan merasa lega apabila ia dapat memuaskan semua pihak dengan keputusannya.10 guna dapat memuaskan dan dirasa adil bagi pihak lain dengan putusannya atau agar putusannya dapat diterima oleh pihak lain, maka hakim harus meyakinkan pihak lain dengan alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan bahwa putusannya itu sudah tepat dan benar. guna mengetahui siapa saja yang termasuk dalam pihak lain tersebut, maka dalam hal ini ada beberapa pihak yang menjadi sasaran hakim yaitu diantaranya: 11 para pihak, para pihak yang berperkara yang terutama mendapat perhatian dari hakim, karena hakim akan memeriksa, menyelesaikan dan memutus perkara tersebut. hakim harus memberikan tanggapan terhadap tuntutan para pihak dan hakim akan berusaha agar putusannya tersebut tepat dan tuntas. secara obyektif putusan yang tepat dan tuntas berarti akan dapat diterima bukan hanya oleh penggugat melainkan juga oleh tergugat. masyarakat, hakim harus mempertanggung jawabkan putusannya itu kepada masyarakat dengan dilengkapi alasan-alasan di keluarkanya putusan tersebut. hakim jga harus memperhatikan perkembangan di masyarakat, karena putusan yang nantinya akan diputus oleh hakim harus sesuai dengan perkembangan masyarakat. pengadilan banding, pada umumnya hakim dari peradilan tingkat pertama akan kecewa apabila putusannya dibatalkan oleh pengadilan banding. dan bila putusanya tersebut terbukti dibatalkan oleh pengadilan tingkat banding mungkin hakim akan merasa kurang cermat, dan kecil hati, namun itu merupakan sikap yang tidak perlu timbul kalau putusannya memang sudah di pertimbangkan secara matang-matang. oleh karena itu wajarlah bagi hakim dari tingkat peradilan pertama selalu berusaha sekeras 10 sudikno mertokusumo. op cit. hlm 205 11 ibid. hlm 206 64 | penjatuhan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapatkan keturunan kerasnya agar putusanya tidak dibatalkan oleh pengadilan banding dan untuk memperkuat putusan hakim di tingkan peradilan pertama hakim selalu memberikan alasan-alasan yang cukup kuat, lengkap, dan ketat. dan perlu di inget bahwasannya hakim akan selalu berusaha agar putsanya dapat diterima oleh pengadilan banding. ilmu pengetahuan, setiap putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. bukan hanya itu saja putusan-putusan hakim yang menarik seringkali dimuat di majalah-majalah hukum atau di artikel-artikel hukum. bahkan putusanputusan itu sering didiskusikan oleh para sarjana hukum. ilmu pengetahuan hukum selalu mengikuti peradilan untuk mengetahui bagaimana peraturan-peraturan hukum atau teori-teori hukum itu dilaksanakan dalam praktek peradilan. jadi putusan-putusan pengadilan itu menjadi obyek ilmu pengetahuan hukum untuk dianalisa, disistematisir dan diberi komentar. terkait itu hakim akan berusaha agar putusannya dapat diterima oleh ilmu pengetahuan hukum. berdasarkan penjelasan mengenai siapa saja yang menerima putusan hakim tersebut diatas, serta pihak-pihak lain yang juga menjadi sasaran hakim untuk putusannya tersebut dapat diterima di masyarakat. saat memutuskan perkara yang diperiksa oleh hakim, hakim lebih memperhatikan dan lebih menguatamakan bagi para pihak yang sedang berperkara. hakim akan mempertimbangkan mengenai hukumnya dan pokok perkaranya untuk dapat diputus sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan dan juga hakim akan memperhatikan akibat hukum dari putusan tersebut terhadap para pihak yang berperkara. terkait akibat hukum putusan yang dikeluarkan oleh hakim, maka yang merasakan akibat dari putusan hakim tersebut adalah para pihak. saat pembahasan ini penulis lebih mengarah pada akibat hukum putusan pengadilan agama lahat nomer 41/pdt.g/2015/pa.lt yang berakibat kepada para pihak, status anak dan harta selama perkawinan. sebelum sampai pada akibat hukum dari putusan pengadilan agama lahat nomer 41/pdt.g/2015/pa.lt tersebut, maka sebelumnya putusan pengadilan agama tersebut menyatakan: a. menyatakan termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; b. mengabulkan permohonan pemohon dengan verstek; c. memberikan izin kepada pemohon (zulfikri bin yurham) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon (dewi ningsih harti binti yunasra) di depan sidang pengadilan agama lahat; d. membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pekara yang hingga kini dihitung sejumlah rp 391.000,(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). berdasarkan pernyataan putusan tersebut diatas maka terdapat beberapa akibat hukum yaitu: 1. akibat hukum bagi para pihak akibat hukum bagi para pihak yang telah dinyatakan oleh hakim untuk pemohon diberikan izin menjatuhkan talak terhadap termohon tersebut sangat berakibat pada 65 | lentera hukum hubungan perkawinan diantara keduanya, akibat hukum terkait perkawinannya yaitu bahwa perkawinan antara pemohon dan termohon secara hukum telah sah bercerai. penjatuhan talak yang diberikan pemohon kepada termohon ini juga berakibat kepada status hukum para pihak, dengan dikeluarkannya putusan hakim tersebut kini pemohon sudah tidak berstatus sebagai suami termohon begitu juga sebaliknya termohon sudah tidak berstatus sebagai istri pemohon. namun dalam penjatuhan talak ini pemohon yang telah menjatuhkan talak satu raj’i ini masih mempunyai kesempatan untuk kembali lagi dengan termohon. adapun dasar hukum yang terdapat pada surat al-baqarah ayat 229: artinya: “talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali.( setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik...”. pada pasal 118 kompilasi hukum islam menjelaskan pengertian mengenai talak raj’i yaitu adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama si istri dalam masa iddah. terkait demikian suami yang telah menjatuhkan talak satu terhadap istrinya secara langsung dapat kembali kepada istrinya yang dalam masa iddah tanpa harus melakukan akad nikah yang baru.12 2. akibat hukum terhadap status anak berkaitan dengan status hukum bagi seorang anak yang kedua orang tuanya telah bercerai maka anak tersebut tetap berstatus sebagai anak dari kedua orang tuanya. sebab dalam perceraian yang terjadi pada orang tua yang telah memiliki anak, maka anak yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut tidak boleh merugikan si anak. anak berhak mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya walaupun kedua orangtuanya telah bercerai. pada pasal 105 kompilasi hukum islam menjelaskan mengenai pemeliharaan anak dalam hal orang tuanya telah bercerai. perceraian yang terjadi diantara suami istri yang telah menghasilakan seorang anak, maka anak tersebut tetap harus mendapat pemeliharaan kehidupannya, hal tersebut sesuai dengan pasal 105 kompilasi hukum islam mengenai pemeliharaan anak dalam hal terjadinya perceraian yaitu: pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. 3. akibat hukum terhadap harta selama perkawinanya harta merupakan segala sesuatu yang dimiliki seseorang, yang berwujud nyata dan dapat dimanfaatkan, baik berupa benda maupun jasa.13 pada pasal 35 ayat (1) undang-undang nomer 1 1974 tahun tentang perkawinan menyebutkan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. sedangkan menurut kompilasi hukum islam pada pasal 1 huruf f menyebutkan harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama 12 mustofa hasan.op cit.hlm 193 13 hilmy bakar almascaty. panduan jihat untuk aktivis gerakan islam, (.jakarta: gema insani press, 2001). hlm 39 66 | penjatuhan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapatkan keturunan suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun. terkait pengertian harta bersama yang merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan tersebut berlangsung, maka apabila terjadi putusnya perkawinan karena perceraian antara suami istri tersebut, mengenai harta bersama yang diperoleh dari perkawinannya akan diatur menurut hukumnya masing-masing. hal tersebut sesuai dengan pasal 37 undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi:“bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.” berdasarkan pada pasal 37 undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo pasal 97 kompilasi hukum islam yang menyatakan:“janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” saat suami istri telah diputus bercerai oleh pengadilan agama maka mengenai harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan tersebut harus dibagi masing-masing seperdua dari harta bersama tersebut sesuai dengan pasal 97 kompilasi hukum islam. sehingga akibat hukum pada harta yang diperoleh selama perkawinan tersebut berakibat pada dibaginya harta bersama menjadi seperdua dari masing-masing harta bersama tersebut. mengenai harta bersama tersebut dapat diistilahkan sebagai harta “gono gini”. istilah “gono gini” merupakan sebuah istilah hukum yang sudah populer di masyarakat. dalam kamus besar bahasa indonesia istilah yang digunakan adalah “gana gini”, yang secara hukum artinya, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami istri.14 iv. penutup pertimbangan hakim pada putusan pengadilan agama lahat nomer 41/pdt.g/2015/pa.lt, telah sesuai dengan dasar hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, al-qur’an dan hadits. pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut berdasar pada: pasal 39 ayat (2) undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta telah memenuhi ketentuan pasal 19 huruf f peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, jo. pasal 116 huruf f kompilasi hukum islam. penjatuhkan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapat keturunan sesuai dengan isu hukum yang terdapat pada putusan pengadilan agama lahat ini tidak dapat dijadikan dasar hukum dan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk dapat suami atau pemohon dalam hal ini untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada istri atau termohon. hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada pasal 116 kompilasi hukum islam yang menyebutkan mengenai alasan-alasan perceraian, sedangkan alasan percraian yang dikarenakan tidak mendapatkan keturunan tersebut tidak termasuk di dalam alasan-alasan perceraian yang terdapat pada pasal 116 kompilasi hukum islam. terkait itu secara hukum alasan bercerai karena tidak mendapat keturunan tidak dibenarkan untuk dijadikan alasan bercerai. pada putusan tersebut hakim lebih mengarah kepada alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sesuai dengan dasar hukum yang terdapat pada pasal 116 huruf f kompilasi hukum islam. alasan 14 happy susanto. pembagian harta gono gini saat terjadi perceraian, (jakarta: visi media, 2008). hlm 2 67 | lentera hukum terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkan karena belum mendapatkan keturunan sehingga rumah tangga pemohon dan termohon menjadi tidak harmonis karena seringnya terjadi pertengkaran dan perselisihan. akibat hukum putusan pengadilan agama lahat nomer 41/pdt.g/2015/pa.lt. berakibat pada: para pihak: yaitupara pihak telah dinyatakan oleh hakim untuk pemohon diberikan izin menjatuhkan talak terhadap termohon tersebut sangat berakibat pada hubungan perkawinan diantara keduanya, akibat hukum terkait perkawinannya yaitu bahwa perkawinan antara pemohon dan termohon secara hukum telah sah bercerai. penjatuhan talak yang diberikan temohon kepada termohon ini juga berakibat kepada status hukum para pihak, dengan dikeluarkannya putusan hakim tersebut kini pemohon sudah tidak berstatus sebagai suami termohon begitu juga sebaliknya termohon sudah tidak berstatus sebagai istri pemohon, anak: yaitu anak yang kedua orang tuanya telah bercerai maka anak tersebut tetap berstatus sebagai anak dari kedua orang tuanya. sebab dalam perceraian yang terjadi pada orang tua yang telah memiliki anak, maka anak yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut tidak boleh merugikan si anak. anak berhak mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya walaupun kedua orangtuanya telah bercerai, harta perkawinan: yaitu pada harta yang diperoleh selama perkawinan tersebut berakibat pada dibaginya harta bersama menjadi seperdua dari masing-masing harta bersama tersebut. sesuai dengan pasal 97 kompilasi hukum islam yaitu: janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.mengenai harta bersama tersebut dapat diistilahkan sebagai harta “gono gini” penulis memberikan saran kepada majelis hakim yang telah memutus perkara penjatuhan talak dalam putusan pengadilan agama lahat nomer 41/pdt.g/2015/pa.lt tersebut seharusnya lebih memberikan dasar hukum yang terdapat pada pasal 116 huruf f kompilasi hukum islam, karena di dalam pertimbangan hakim pada putusan tersebut tidak memuat dan tidak menyebutkan mengenai alasan-alasan terjadinya perceraian yang terdapat pada pasal 116 huruf f kompilasi hukum islam, dalam pertimbangan hakim diatas hanya menyebutkan telah ada cukup bukti namun tidak menyebutkan alasan-alasan yang terdapat pada pasal 116. untuk itu saya sebagai penulis meyarankan kepada majelis hakim untuk lebih mengarah kepada pasal 116 huruf f kompilasi hukum islam sebagai bentuk alasan untuk memutus perkara tersebut dan sebaiknya hakim lebih banyak mempertimbangkan alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara pemohon dan termohon tersebut, karena perselisihan dan pertengkaran antara pemohon dan termohon tersebut disebabkan karena sesuatu yang bukan secara mutlak untuk terus menerus terjadi perselisihan. serta kepada majelis hakim sebaiknya untuk lebih banyak memberikan dasar hukum mengenai cerai talak tersebut yang terdapat pada al-qur’an dan hadist, sebab di dalam al-qur’an dan hadist lebih banyak mengurakan mengenai cerai talak. kepada pemerintah sebaiknya mengenai alasanalasan percerain yang terdapat pada pasal 116 kompilasi hukum islam tersebut lebih di perketat lagi, agar supaya alasan-alasan perceraian yang telah di sebutkan pada pasal 116 komplasi hukum islam tersebut tidak dengan mudah untuk dijadikan alasan seseorang 68 | penjatuhan talak terhadap istri dengan alasan tidak mendapatkan keturunan mengajukan perceraian di pengadilan, seperti contoh pada kasus yang terdapat pada putusan pengadilan agama lahat tersebut diatas bahwa perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena sesuatu yang bukan secara mutlak untuk terus menerus diperselisihan dan dipertengkaran sehingga alasan tersebut tidak harus di ajukan untuk perceraian. dan dengan diperketatnya alasan-alasan perceraian maka akan lebih menekan angka perceraian yang terjadi di masyarakat. sesuai dengan hadist riwayat abu dawud dan ibnu majah, yang artinya “dari ibnu umar.ia berkata bahwa rasulullah saw. bersabda, sesuatu yang halal yang amat dibenci oleh allah ialah talak’.” daftar pustaka ahmad tholabi kharlie, hukum keluarga indonesia (jakarta ; sinar grafika, 2013) sudikno mertokusumo, hukum acara perdata indonesia (jakarta : cahaya atma pustaka) hilmy bakar almascaty. panduan jihat untuk aktivis gerakan islam, (.jakarta: gema insani press, 2001). happy susanto. pembagian harta gono gini saat terjadi perceraian, (jakarta: visi media, 2008). lili rasjidi, hukum perkawinan dan perceraian di malaysia dan indonesia, (bandung : pt remaja rosdakarya, 1991). mustofa hasan. pengantar hukum keluarga. (bandung: pustaka setia, 2011). lentera hukum, volume 4, issue 3 (2017), pp . 157-170 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i3.5361 published by the university of jember, indonesia available online 10 december 2017 wewenang pemerintah dalam pembubaran organisasi masyarakat emanuel raja damaitu universitas katolik widya karya, indonesia emanuel_fh@widyakarya.ac.id igam arya wada universitas katolik widya karya, indonesia igamaryawada@gmail.com abstract civil society organization (cso) is an organization founded and formed by the community voluntarily based on the similarity of aspirations, wills, needs, interests and objectives to participate in development in order to achieve the objectives of the unitary state of the republic of indonesia (nkri). but many established organizations are not based on the common vision and mission required by the government. the emergence of a number of radical organizations that perform anarchist actions make people feel uneasy about the actions of mass organizations that commit acts of violence by using the pretext of religion as a justification reason. the government in this case has considerable authority in law no. 17 of 2013 on civil society organizations where the ultimate estuary is the revocation of registered certificate which affects the dissolution of problematic community organizations. with the authority granted to the government, it is suggested that the government should be able to crack down on mass organizations which generate problematic causes and break public orders. keywords: government power, dissolution of civil society organization, right to association. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: september 13, 2017 revised: september 14, 2017 accepted: september 17, 2017 how to cite: damaitu, emanuel raja & igam arya wada. “wewenang pemerintah dalam pembubaran organisasi masyarakat” (2017) 4:3 lentera hukum 157-170. 158 | wewenang pemerintah dalam pembubaran organisasi masyarakat i. implementasi wewenang pemerintah dalam penanganan ormas anarkis reformasi di indonesia telah dimulai pada saat presiden soeharto mengundurkan diri dari pemerintahan dan digantikan oleh wakilnya yaitu b. j. habibie pada tahun 1998. 1 terjadi perubahan yang sangat penting dalam sejarah ketatanegaraan pada saat itu, khususnya akibat adanya pemerintahan yang dapat dinilai kurang baik. 2 setelah rezim orde baru tumbang, indonesia masuk pada masa transisi reformasi dengan menganut sistem demokrasi. 3 demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. 4 dasar tersebut juga telah tertuang dalam konstitusi yaitu pasal 1 ayat (2) undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 (uud nri 1945). 5 sejalan dengan prinsip demokrasi tersebut, perubahan uud nri 1945 masih berlanjut dengan pemuatan hak asasi manusia (ham) sebagai bagian dari uud nri 1945. salah satu ham yang diatur di dalam konstitusi yaitu mengenai kebebasan berserikat dijamin di dalam pasal 28e ayat (3) uud nri 1945. 6 dengan dimuatnya pasal tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk perubahan yang paling penting dalam perjalanan sejarah demokrasi indonesia. dengan adanya dasar hukum itu, maka setiap ormas atau kelompok-kelompok lainnya dalam melakukan aktifitasnya dilindungi oleh hukum. kebebasan berserikat pada masa orde baru diatur melalui undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. 7 akan tetapi, setelah beberapa lama, dapat disimpulkan bahwa sudah banyak pasal yang tidak relevan 1 manunggal k wardaya, konstitusionalisme dalam dinamika negara hukum (bandar lampung: indepth publishing, 2014) hlm. 121. 2 pemerintahan yang dinilai kurang baik adalah pemerintahan yang terlihat pada masa orde baru dijalankan dengan otoriter sehingga banyaknya pelanggaran ham yang terjadi, serta sistem ekonomi indonesia yang tidak stabil menyebabkan krisis moneter berkepanjangan. lihat selengkapnya dalam dwi hapsari retnaningrum et al, aturan hukum dan hak asasi manusia (bandar lampung: indepth publishing, 2014) hlm. 5. 3 pada masa reformasi penyempurnaan aturan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dibuat menjadi lebih demokratis , transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan jaman lihat selengkapnya dalam manunggal k wardaya, supra note 1 hlm. 17. 4 mohmahfud md, demokrasi dan konstitusi di indonesia (jakarta: pt.rineka cipta, 2000) hlm. 19. 5 di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar 6 di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikatberkumpul, dan mengeluarkan berpendapat 7 pada masa orde baru, pemerintah dengan ketat memberlakukan aturan penggunaan ideologi pada ormas melalui asas tunggal pancasila yang dalam hal ini dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) uu no.8 tahun 1985. dua tahun setelah undang-undang ormas tersebut disahkan, pelajar islam indonesia (pii) yang berasaskan islam dan gerakan pemuda marhaenis (gpm) yang berasaskan marhaenisme dibubarkan oleh menteri dalam negeri supradjo rustam dengan alasan menolak menyesuaikan diri dengan undang-undang ormas yang baru. lihat selengkapnya dalam franciska fitri, “mengkritisi ruu ormas dan potensi pelanggaran ham” (2015) lemb studi dan advokasi indones elsam hlm. 3. 159 | lentera hukum dengan pengaturan ormas dalam undang-undang tersebut. 8 pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang ormas dan digantikan dengan undang-undang nomor 17 tahun 2013 (uu no.17 tahun 2013) yang berfungsi mewujudkan tata kelola ormas, terutama yang terkait dengan transparansi dan akuntabilitas. 9 akhir-akhir ini muncul banyak sekali fenomena kekacauan yang disebabkan oleh sejumlah ormas seperti adanya bentrok antar ormas, hilangnya orang lain karena diduga ikut serta dalam suatu ormas, hingga adanya ormas yang dalam penyampaian pendapatnya tidak dilakukan dengan aksi damai dan sering sekali membuat keributan dengan aksi anarkis. 10 salah satu aksi nyata dari adanya ormas yang sering membuat keresahan di masyarakat adalah front pembela islam (fpi). semenjak dibentuknya fpi pada tahun 1998 sudah sering melakukan aksi-aksi anarkis yang meresahkan masyarakat. 11 aksi fpi sering juga berujung konflik dengan masyarakat, karena masyarakat mengganggap bahwa tidak ada surat izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian terhadap aksi-aksi seperti sweeping yang dilakukan oleh fpi. 12 fpi telah melewati batas kewenangannya sebagai ormas yang seharusnya menjadi fungsi dari penegak hukum yaitu kepolisian menurut undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara ri (uu no 2 tahun 2001). 13 selain itu pada uu no 17 tahun 2013 juga melarang setiap ormas untuk melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. undangundang tersebut juga melarang setiap ormas untuk melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. 14 dari adanya kedua undang-undang tersebut sangat jelas ditunjukkan 8 veronica sianipar agnes, eddy mulyono & rosita indrayati, “tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan” (2014), online: hlm. 70. 9 ibid. 10 mendengar kata anarkis banyak orang langsung merasa gelisah dan cemas, terbayang suatu kelompok manusia beringas yang siap menebarkan keonaran, kekacauan,dan kehancuran. dalam memandang anarkisme, tidak hanya aparatur negara bahkan masyarakat akademisi bersepakat bahwa anarkisme adalah musuh umat manusia. dengan demikian keyakinan yang mendominasi pemikiran masyarakat luas adalah bahwa „anarkisme‟ tidak lebih dari penyakit sosial yang bertentangan dengan segala norma sosial yang baik, dan pantaslah jika anarkisme dianggap musuh masyarakat. lihat selengkapnya dalam rian thera, “analisis hukum terhadap aksi solidaritas organisasi masyarakat front pembela islam di makassar ditinjau dari undang-undang nomor 8 tahun 1985 juncto undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan” (2014) vol.3 no.1 j ilm mhs univ surabaya hlm. 8. 11 lihat selengkapnya bukti adanya aksi anarkis fpi yang pernah dilakukan dalam “reformata : menyuarakan kebenaran dan keadilan”, (2013) hlm 2. lihat juga dalam tempoco, “daftar kekerasan fpi di lima provinsi”, online: tempo news . 12 manunggal k wardaya, supra note 1 hlm. 44. 13 dalam pasal 2 uu no 2 tahun 2002 disebutkan bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat 14 lihat pasal 59 ayat 2 huruf d uu no 17 tahun 2013. 160 | wewenang pemerintah dalam pembubaran organisasi masyarakat bahwa apa yang dilakukan fpi dalam aksi anarkisnya nya sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di indonesia. tidak hanya itu, fpi bahkan tak jarang juga melakukan aksi di mana dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (uu no.9 tahun 1998) bahkan juga melakukan penyerangan terhadap kelompok minoritas atas dalih agama islam. 15 dalam penyampaian pendapatnya selama ini, fpi sering mengakhirinya dengan aksi anarkis seperti melempar batu, membawa senjata tajam dan menyerang pihak yang berwenang, serta aksi-aksi lainnya yang mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan ketakutan serta keresahan di dalam masyarakat. 16 manunggal berpendapat bahwa sesungguhnya negara memiliki tugas untuk mewujudkan kemerdekaan dari rasa takut yang diatur dalam pasal 28g uud 1945. sayangnya, bukan menjadi pengayom atau pelindung dari rasa takut terkadang sebaliknya negara juga menjadi sumber pembentuk rasa takut tersebut. 17 pada kenyataannya saat ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menunjukkan bahwa masyarakat semakin tidak bebas dalam menikmati hak nya dalam beragama dan berkeyakinan, bahkan negara tidak dapat secara rasional memandang jauh kedepan bahwa sebenarnya kebijakan yang dikeluarkan tersebut menjadi legitimasi pembenar bagi suatu kelompok untuk melakukan kekerasan terhadap kelompok lain khususnya minoritas dalam negara yang demokratis. 18 salah satu kasus lain yang fenomenal dan dilakukan oleh fpi yaitu demontrasi massa yang berujung anarkis dalam rangka penolakan terhadap basuki tjahya purnama (ahok) yang dilantik menjadi gubernur dki jakarta menggantikan joko widodo yang telah maju menjadi presiden ri. 19 fpi menolak ahok karena dia bukan seorang muslim dan bagi fpi orang yang tidak seiman (kafir) tidak pantas untuk memimpin jakarta yang hampir keseluruhan warganya beragama islam. 20 melihat aksi-aksi fpi yang berujung anarkis tersebut pada dasarnya tidak sejalan dengan tujuan berdirinya fpi. al-zastrouw ng menjelaskan bahwa tujuan 15 salah satu contoh penyerangan terhadap kelompok minoritas agama yang dilakukan oleh fpi adalah penyerangan terhadap kelompok ahmadiyah di ciekeusik. lihat dalam mark woodward et al, “the islamic defenders front: demonization, violence and the state in indonesia” (2014) 8:2 contemp islam 153 hlm. 155. 16 “dikepungnya markas fpi”, maj detik (2014) 183 hlm. 12. 17 dalam pasal 28g disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. lihat juga manunggal k wardaya, negara vs ketentraman warga (bandung: tribun news, 2011) hlm. 2. 18 ibid. 19 lihat note 16 hlm 12. lihat juga dalam “polisi: aksi anarkis fpi saat demo tolak ahok sudah direncanakan”, online: detiknews . 20 lihat selengkapnya dalam situs resmi fpi front pembela islam post, “mengapa harus pemimpin muslim ?”, online: . 161 | lentera hukum terbentuknya fpi yaitu melakukan amar ma’ruf nahi munkar. 21 dalam melakukan tujuannya fpi selalu mengutamakan metode yang bijaksana dan lemah lembut melalui langkah-langkah untuk mengajak masyarakat dengan hikmah dan memberi nasihat yang baik serta berdiskusi dengan cara yang terbaik. 22 tujuan lain dibentuknya fpi adalah untuk membantu pemerintah dalam menumpas kemaksiatan. 23 meskipun fpi memiliki tujuan yang baik dalam organisasinya, tetapi pada kenyataannya dalam melakukan gerakan sesuai dengan tujuannya tersebut fpi selalu menggunakan kekerasan di tengah masyarakat dan tidak memberikan langkah-langkah damai pada setiap aksinya bahkan banyak menabrak hukum positif yang berlaku di indonesia sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya. jika melihat fpi secara lebih dalam lagi, akan diketahui bahwa orientasi ormas ini bukanlah pada format dan bentuk kelembagaan sesuai dengan aturan yang terdapat didalam uu no 17 tahun 2013. 24 fpi sejak awal memang berorientasi pada gerakan untuk menumpas kemaksiatan dengan cara-cara kekerasan. 25 selain itu, sebagai ormas yang berorientasi pada gerakan agama maka gerak dan langkah ormas ini berada dibawah kendali langsung pemimpinnya. 26 dalam hal ini, seluruh anggota fpi telah didoktrin bahwa pemimpin mereka adalah para habaib dan ulama yang merupakan cerminan dari orang-orang suci dimana perintahnya tidak boleh ditentang dan perkataannya harus dilaksanakan. jika ada anggota yang menentang maka akan dianggap sebagai penentang agama yang harus diberikan hukuman. 27 secara historis, pada dasarnya agama dapat dijadikan sebagai sebuah alat bagi masyarakat untuk merangkul persaudaraan dan juga kerja sama antaranggota masyarakat yang seiman bahkan yang berbeda agama. namun jika jalinan persaudaraan itu tidak dipupuk dengan baik bahkan agama bisa menjadi sebuah alat penghancur 21 amar ma’ruf nahi munkar adalah menyebarkan kebajikan dan mencegah kemungkaran berdasarakan hukum islam dan hukum akal sehat. lihat selengkapnya tujuan fpi pada al-zastrouw ng, gerakan islam simbolik: politik kepentingan fpi, 1st ed (yogyakarta: lkis pelangi aksara, 2006) hlm 91. abdurrachman wahid berpendapat bahwa, ditangan ormas radikal amar ma’ruh nahi munkar telah dijadikan legitimasi untuk melakukan pemaksaan, kekerasan, dan penyerangan terhadap siapapun yang berbeda. sementara konsep rahmatan lil’alamin digunakan sebagai dalih formalisasi agama untuk memaksa pihak lain menyetujui tafsir mereka, dan menuduh siapapun yang berbeda dan menolak tafsir tersebut sebagai kafir. penggunaan bahasa yang sama ini membuat mereka menjadi sangat berbahaya karena dengan bahasa yang sama mereka mudah mengecoh banyak umat islam. pendapat yang disampaikan oleh wahid, dapat membuktikan bahwa ormas radikal memiliki interpretasi yang berbeda terhadap konsep-konsep keislaman yang tentunya sudah jauh dari esensi islam yang sebenarnya. lihat selengkapnya dalam abdurrachman wahid, ilusi negara islam : ekspansi gerakan islam transnasional di indonesia, 1st ed (jakarta: the wahid institute, 2009) hlm. 33. 22 al-zastrouw ng, supra note 21 hlm. 91. 23 kemaksiatan yang terjadi menurut pandangan fpi seperti misalnya maraknya praktik perjudian, narkoba, minuman keras, dan beroperasinya tempat-tempat maksiat. lihat selengkapnya dalam ismail hasani, radikalisme agama di jabodetabek dan jawa barat: implikasinya terhadap jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan (jakarta: setara institut, 2011) hlm 117. lihat juga dalam ibid hlm. 92. 24 lihat pasal 12 dan 16 uu no 17 tahun 2013 25 al-zastrouw ng, supra note 12 hlm. 93. 26 ibid hlm. 95. 27 ibid hlm. 96. 162 | wewenang pemerintah dalam pembubaran organisasi masyarakat yang dapat memicu konflik antarlapisan masyarakat. 28 agama memang memiliki sebuah kekuatan dalam menggerakkan setiap manusia yang memeluknya, sehingga apapun yang dilakukan oleh setiap umatnya didasarkan pada tujuan untuk mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. seseorang yang beragama bisa saja terlibat dalam sebuah konflik dan juga perdamaian, hal tersebut tentunya juga dapat disandarkan atas dasar pembelaan terhadap agamanya masing-masing. 29 oleh karena itu ormas yang berlandaskan agama dan melakukan serangkaian aksi-aksi anarkis dengan mengatasnamakan agama sering mendapat pandangan negatif dari masyarakat karena mengganggu kebebasan hak asasi orang lain dan tentunya juga mengganggu ketertiban umum. 30 pada dasarnya sebagai ormas yang berpijak di bumi pertiwi, fpi harus taat pada setiap aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. merujuk pada teori negara hukum (rechstaat) jimly berpendapat bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum. 31 karena itu jargon yang sering digunakan untuk menyebut prinsip negara hukum yaitu the rule of law not a man. selanjutnya yang disebut pemerintah pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang perorang yang hanya bertindak sebagai wayang dari skenario sistem yang mengaturnya. 32 untuk itu ketika terjadi penyimpangan terhadap sistem yang telah dibuat seharusnya pemerintah menindak tegas setiap oknum yang melakukannya. tetapi peran pemerintah dalam menghadapi ormas anarkis seperti fpi saat ini mulai dipertanyakan, alih-alih melindungi hak kebabasan orang lain yang merupakan amanat konstitusi dan salah satu elemen penting dari konsep negara hukum pemerintah justru tidak tegas dalam menindak kelompok-kelompok yang yang menggunakan kekerasan untuk mendiskriminasi serta membuat resah masyarakat. dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat terhadap aksi anarkis fpi yang mengikis rasa aman, tuntutan atas pembubaran ormas anarkis menjadi mengemuka sembari pula mengecam negara yang seperti tidak mampu dan tidak mau untuk melakukan tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan ketertiban. 33 meskipun polemik atas pembubaran ormas masih terjebak dalam perdebatan sejumlah tokoh tetapi pemerintah harus melakukan tindakan tegas dalam rangka untuk melindungi hak kebebasan masyarakat lain yang merasa bahwa kebebasannya telah direnggut oleh ormas anarkis seperti fpi yang menyebabkan rasa takut dan tidak aman di dalam negeri ini. 34 berbicara mengenai kewenangan pemerintah dalam pembubaran ormas yang tidak taat hukum, pada dasarnya aturan tersebut telah terdapat di dalam uu no. 17 28 lea levin, hak-hak asasi manusia (jakarta: pt.pradnya paramita) hlm. 41. 29 ibid. 30 ibid. 31 jimly ashidiqie, “konsep negara hukum indonesia” (2010) jimly sch hlm. 1. 32 ibid. 33 manunggal k wardaya, supra note 1 hlm. 51. 34 polemik tentang pembubaran ormas tersebut tidak jarang mendapat banyak komentar dari sejumlah politisi yang menyatakan penolakannya. salah satunya yaitu fraksi partai persatuan pembangunan yang menyatakan bahwa fpi adalah aspirasi masyarakat bawah yang harus diperhatikan oleh pemerintah. lihat selengkapnya dalam ibid. 163 | lentera hukum tahun 2013. 35 secara teoritis pemerintah yang mengeluarkan izin terhadap pembentukan suatu ormas menurut asas contrario actus juga berhak untuk mencabut suatu izin ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh suatu ormas tertentu. 36 ridwan hr dalam bukunya juga mengungkapkan tentang teori kewenangan yang digagas oleh f.p.c.l tonner dimana beliau berpendapat bahwa kewenangan pemerintah dalam kaitan ini dianggap sebagai kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dan dengan begitu dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintahan dengan warga negara. 37 oleh karena itu, sudah jelas bahwa pemerintah yang merupakan suatu lembaga yang mengatur, membuat serta, menegakkan hukum seharusnya tidak boleh kalah dan takut dengan adanya suatu ormas anarkis arena pemerintah memiliki kewenangan yang absolut dalam menindak ormas anarkis. meskipun terdapat kewenangan untuk membubarkan ormas anarkis, pemerintah saat ini terlihat bagaikan seekor singa yang kehilangan taringnya. pemerintah susah untuk menerapkan kewenangannya dalam pembubaran ormas anarkis karena aksi kekerasan dan anarkis ormas yang mengatasnamakan agama meningkat, sedangkan pemerintah dan penegak hukum juga kewalahan bertindak tegas. kurang tegasnya pemerintah dan penegak hukum dalam mengimplementasikan undang-undang mungkin saja juga disebabkan karena adanya alasan politis serta alasan-alasan tertentu. tetapi memang, jika kita teliti pada pokoknya tobias basuki mengemukakan ada dua alasan mendasar yang menjadi kebingungan dan kegamangan pemerintah dalam bertindak tegas. pertama, adanya kontradiksi antara undang-undang yang satu dengan yang lain menjadi kegalauan para penegak hukum untuk menindak ormas karena penegak hukum juga belum terbiasa dalam menerapkan amanat konstitusi. selain itu, juga adanya kekosongan norma pada undang-undang yang ada sehingga pemerintah tidak dapat secara tegas menindak ormas anarkis. 38 kedua, pemahaman dari konsep-konsep demokratis dalam undang-undang ormas masih merupakan sudut pandang baru, sehingga pemahaman dan konsep ini selain tidak tersirat dalam undang-undang lama juga belum digunakan dalam cara berpikir pemerintah dalam menanggapi permasalahan-permasalahan yang ada. misalnya terlihat adanya kerancuan antara 35 lihat pasal 62 sd 82 mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ormas yang melanggar ketentuan larangan serta hal-hal lain yang terdapat di dalam uu tersebut 36 dalam hukum administrasi negara asas contrario actus dapat digunakan ketika badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya , badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan juga berwenang untuk membatalkannya. lihat selengkapnya dalam “menguji ketepatan asas contrarius actus dalam perppu ormas”, online: hukumonline.com . dalam hal ini untuk ormas yang berbadan hukum kewenangannya berada pada kemenkumham sedangkan untuk ormas yang tidak berbadan hukum kewenangannya berada pada kemendagri sesuai dengan amanat uu no.17 tahun 2013 dan permendagri no.33 tahun 2012 tentang pedoman pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. 37 lihat pendapat tonner dalam ridwan,hr, hukum administrasi negara (jakarta: rajawali pers, 2011). 38 tobias basuki, “kebebasan berserikat dan perubahan undang-undang ormas” (2011) organ masy dalam demokr indones, online: . 164 | wewenang pemerintah dalam pembubaran organisasi masyarakat melindungi hak kebebasan menjalankan agama dan hak kebebasan berserikat dan berkumpul. pemerintah sering bingung ketika hak kelompok yang satu berbenturan dengan kelompok yang lain. 39 selain dua alasan tersebut, setelah diteliti kembali penulis memiliki alasan yang ketiga dimana hal ini merupakan alasan yang sangat subtansial dengan melihat isi dari uu no. 17 tahun 2013. terdapat kelemahan di dalam undang-undang tersebut, dimana dalam pasal 62 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa ormas yang melanggar ketentuan undang-undang dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis yang diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. setiap surat peringatan tertulis memilki jangka waktu paling lama tiga puluh hari pada masing-masing tahapannya. hal tersebut menurut penulis dapat menyebabkan lolosnya ormas yang sebelumnya melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. mengapa demikian? karena dalam jangka waktu tiga puluh hari, surat peringatan tersebut dapat ditarik kembali. setelah itu, ormas-ormas tersebut dapat melaksanakan aksinya kembali. kemudian jika dilihat pada pasal 63 setelah jangka waktu pemberian sanksi administratif habis, jika suatu ormas melakukan kembali aksi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang maka pemerintah wajib untuk memberikan surat peringatan tertulis yang pertama untuk kedua kalinya. sehingga tidak dilanjutkan ke surat peringatan tertulis yang kedua atau ketiga bahkan sanksi lainnya dan jika diakumulasikan surat peringatan ini diberikan sebanyak enam kali. itulah yang menyebabkan pemerintah sulit untuk membubarkan suatu ormas anarkis atau ormas yang bertentangan dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku, karena proses pemberian sanksi yang diberikan oleh pemerintah dengan merujuk pada undang-undang tersebut sangat panjang bahkan ormas dengan sangat mudah bisa memanfaatkan kelemahan di dalam tersebut. lalu apakah ormas tidak dapat dibubarkan untuk saat ini? pada dasarnya secara prosedural bisa saja dibubarkan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku, tetapi sekali lagi perlu ketegasan pemerintah, dalam menindak setiap ormas ketika diketahui telah melanggar aturan sehingga prosedur pemberian sanksi yang sangat panjang tersebut akan mudah dilalui. dalam konteks penanganan ormas anarkis terkait dengan aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama sebagaimana marak terjadi dan menjadi keprihatinan banyak kalangan, maka jika suatu kepentingan nasional. bahkan, keselamatan publik serta hak dan kebebasan orang lain terancam oleh tindakan yang mengatasnamakan suatu organisasi atau agama. karenanya, organisasi tersebut dapat dibenarkan untuk dibatasi 39 salah satu contoh adanya keraguan tersebut yaitu seperti dalam hal hak menjalankan kepercayaan agama, ormas keagamaan seperti fpi dan kelompok radikal lain yang selalu melakukan aksi dengan mengatasnamakan kepercayaan agama menuntut pembubaran kelompok ahmadiyah yang dianggap sesat. dalam hal ini terlihat pemerintah kesulitan dan takut menyinggung kepercayaan kelompok kelompok radikal, dan malah mengabaikan hak kebebasan beragama kelompok ahmadiyah maka dalam hal ini pemerintah membenarkan hak kelompok mayoritas dan tidak melindungi hak kelompok minoritas padahal menurut aturan yang berlaku “setiap orang memiliki hak yang sama” untuk dilindungi menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan negara sudah jelas harus melakukan perlindungan tersebut sesuai dengan amanat pasal 29 ayat (2) uud nri 1945. lihat ibid. lihat juga dalam cornelis lay, kekerasan atas nama agama perpektif politik (yogyakarta: fakultas teologi universitas kristen duta wacana, 2009) hlm. 1. 165 | lentera hukum termasuk dibubarkan dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku serta hal ini tidak dapat dikatakan sebuah pelanggaran ham yang dilakukan oleh negara. 40 sebagai wujud adanya negara yang dijalankan oleh pemerintahan, maka negara harus berperan secara aktif untuk menyikapi aksi ormas yang tidak lagi sejalan dengan tujuan nasional dan mengabaikan hukum. hal ini diperlukan sebagai penegas kewibawaan dan kemampuan negara untuk dapat mengatur, menegur, dan menertibkan warga negaranya yang tidak mematuhi serta sering menabrak aturan hukum yang berlaku di indonesia. 41 ii. parameter pembubaran ormas anarkis sebagai wujud perlindungan hukum terhadap masyarakat melihat kembali pada penjelasan sebelumnya mengenai tujuan terbentukya fpi yang ternyata telah menyimpang dari tujuan umum suatu ormas agar dapat berdiri di indonesia serta pelanggaran-pelanggaran lain yang telah dilakukan oleh fpi dengan aksi anarkisnya dalam masyarakat, hal ini dapat dianggap sebagai sebuah alasan untuk membatasi penikmatan ham terhadapnya. pemerintah dan penegak hukum memang ragu untuk membatasi hak untuk berserikat dan berkumpul karena hak tersebut pada dasarnya merupakan hak konstitusional dan hak fundamental warga yang tidak dapat dicabut dan telah tertuang di dalam konstitusi. namun bagaimana pemerintah bersikap dan mengambil tindakan apabila hak tersebut digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu yang melanggar hak konstitusional warga lainnya, dan mengancam negara? pada dasarnya ham tidak dapat digunakan dengan sebebas-bebasnya meskipun hak berserikat, berkumpul dan berpendapat tidak dapat dicabut, tetapi hak tersebut dapat dibatasi dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. alasan tersebut dapat dijadikan pembenar dalam membatasi aktifitas atau membubarkan ormas yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. penulis juga perlu memberikan pandangan sesuai dengan konsep pembatasan ham agar analisis yang dilakukan oleh penulis menjadi lebih lengkap. analisis ini juga dianggap perlu, karena banyaknya ormas anarkis saat ini telah salah mengartikan demokrasi yang berdasar pada kebebasan ham sehingga mereka berpandangan bahwa kebebasan ham setelah masa orde baru dapat digunakan tanpa batas. terlebih dahulu harus ditegaskan bahwa benar jika berkumpul dalam suatu organisasi adalah bagian dari penikmatan ham yang diatur oleh peraturan per-undang-undang yang berlaku. 42 tetapi dalam menjalankan kebebasannya setiap ormas harus tunduk pada pembatasanpembatasan ham yang terdapat di dalam uud nri 1945 dan juga undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (uu no 39 tahun 1999). 43 40 manunggal k wardaya, supra note 1 hlm. 55. 41 h, poempida, “reposisi organisasi massa” (2010), online: . 42 manunggal k wardaya, supra note 1 hlm. 53. 43 lihat pasal 28j uud nri 1945 dan pasal 70 dan 73 uu no 39 tahun 1999. 166 | wewenang pemerintah dalam pembubaran organisasi masyarakat konsep pembatasan ham diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk menjamin keamanan nasional dan juga keselamatan publik, terutama untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain. 44 dengan kata lain, jaminan yang diberikan oleh konstitusi adalah hanya terhadap ormas yang mampu untuk mengikuti semua aturan serta pembatasan-pembatasan sesuai dengan fungsi ormas yang terdapat di dalam uu no. 17 tahun 2013. lebih jauh lagi, international covenant on civil and political rights (iccpr) juga mengatur ketika suatu negara tengah dalam keadaan darurat, kebebasan ini bahkan dapat saja dikurangi penikmatannya sebagai bagian dari apa yang disebut sebagai hak yang dapat ditunda pemenuhannya. 45 selain itu alasan lain yang dapat dijadikan pembenar untuk melakukan pembubaran terhadap keberadaan suatu ormas anarkis yaitu merujuk pada teori kedaulatan negara. kranenburg berpendapat bahwa negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. 46 sesuai dengan teori tersebut maka, hal ini harus direspon secara positif dengan memberikan sanksi terhadap keberadaan ormas anarkis yang telah secara jelas dan nyata telah mengganggu serta meresahkan masyarakat lainnya. jika ormas pada setiap aksinya terlihat membahayakan kedaulatan negara, membahayakan ketertiban umum, dan juga kepentingan nasional serta melakuakan aksi yang bertentangan antara tujuan organisasi dengan pelaksanaanya dilapangan maka teori kedaualatan negara dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pembubaran ormas anarkis. jika ditanyakan apa yang menjadi parameter atau tolak ukur pemerintah dalam pembubaran ormas yang dianggap meresahkan masyarakat dengan aksi anarkisnya, belum dapat dijelaskan secara umum karena bagaimana pandangan pemerintah khususnya kementerian yang berwenang dalam menangani kasus ini juga tidak dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. tetapi jika melihat pada aturan hukum yang berlaku serta beberapa konsep dan teori hukum yang berkembang maka akan dapat ditemukan beberapa parameter yang dapat dijadikan sebuah legitimasi terhadap pembubaran ormas yang sering melakukan aksi anarkis serta tidak taat pada aturan hukum yang berlaku. jika merujuk pada hal tersebut dapat penulis simpulkan ada 44 manunggal k wardaya, supra note 1 hlm .53. 45 dalam article 4 iccpr juga disebutkan bahwa “in time of public emergency which threatens the life of the nation and the existence of which is officially proclaimed” dimana hal ini mengartikan bahwa ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa indonesia dan keberadaan nkri harus dianggap sesuatu yang genting dan memaksa sehingga pemerintah harus segera melakukan tindakan untuk melindungi segenap bangsa indonesia dari adanya ancaman yang akan berdampak pada kedaulatan negara. penilaian mengenai ancaman terhadap nkri tersebut juga dikuatkan dalam pasal 22 ayat (1) uud nri 1945. lihat juga selengkapnya pendapat serupa yang disampaikan oleh manunggal k. wardaya dalam ibid. 46 lihat selengkapnya pendapat krenenburg dalam amzulian rifai, teori sifat hakikat negara (malang: tunggal mandiri, 2010) hlm. 13. lihat juga pendapat logeman yang menyatakan bahwa negara merupakan suatu kelompok organisasi kekuasaan/kewibawaan dalam masyarakat yang bertujuan untuk mengatur tata kehidupan yang ada di dalam masyarakat dalam eutrech, pengantar dalam hukum indonesia (jakarta: penerbit dan balai buku ichtiar, 1962) hlm. 360. 167 | lentera hukum beberapa parameter yang dapat dijadikan sebagai rujukan oleh pemerintah yaitu antara lain pertama, melihat terlebih dahulu mengenai asas, ciri, sifat dan tujuan terbentuknya suatu ormas di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ad/art) apakah bertentangan dengan aturan atau tidak. keadaan ini dianggap sangat penting karena uu no. 17 tahun 2013 juga menganut asas ideologi tunggal yaitu pancasila dan tidak boleh bertentangan juga dengan uud 1945. 47 apabila suatu ormas dalam pendiriannya bertentangan dengan aturan hukum bahkan juga ideologi pancasila, maka dapat dipertimbangkan untuk dibubarkan karena dapat membahayakan kedaulatan negara. negara dapat memberikan penilaian kepada suatu ormas dengan melihat ad/art sebagai dasar pembentukannya. jika bertentangan dengan uu no. 17 tahun 2013 maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 48 kedua, melihat pada bab larangan yaitu dalam bab xvi tentang larangan di dalam uu no.17 tahun 2013. 49 dengan melihat ketentuan tersebut maka akan diketahui apakah ormas tersebut melanggar pasal mengenai kewajiban ormas serta tindakan yang dilarang atau tidak. jika ormas tersebut terbukti melanggar maka dapat dikenakan sanksi terhadap ormas yang bersangkutan sesuai dengan uu no 17 tahun 2013 yang memuat tentang prosedur pemberian sanksi administratif seperti pemberian surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali, pemberhentian bantuan, penghentian sementara kegiatan atau pembekuan, dan yang terakhir adalah pencabutan surat keterangan terdaftar yang implikasinya yaitu kepada pembubaran suatu ormas. 50 . ketiga, menggunakan dasar teori kedaulatan negara. dalam konteks kegiatan ormas anarkis seperti fpi yang sering bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku karena telah seringkali melakukan aksi anarkis yang dapat menyulut diintegrasi bangsa, hal ini dapat dianggap sebagai upaya yang dapat membahayakan kedaulatan negara maka pemerintah dapat menggunakan teori ini sebagai legitimasi yang sah untuk membatasi aktifitas ormas dan memberikan sanksi tegas terhadap keberadaan sebuah ormas. keempat, menggunakan konsep pembatasan ham. dalam hal membatasi aktifitas ormas anarkis yang dapat mengancam keamanan serta kedaulatan negara, maka pemerintah dapat menggunakan konsep pembatasan ham sebagai mana yang telah diatur di dalam uud 1945 serta uu no.39 tahun 1999. 51 dalam konteks wacana pembubaran ormas terkait dengan aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama maka jika kepentingan nasional, keselamatan publik dan kedaulatan negara nyatanya terancam oleh tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama, maka ormas seperti itu dapat dibatasi bahkan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 47 lihat pasal 2 dan 3 uu no.17 tahun 2013. 48 lihat pada pasal 6 uu no.17 tahun 2013. 49 lihat selengkapnya larangan bagi ormas dalam pasal 59 uu no.17 tahun 2013. 50 lihat pada pasal 60 sd 82 uu no.17 tahun 2013. 51 lihat pada pasal 28 j uud 1945 dan pasal 70 serta 71 uu no.39 tahun 1999. 168 | wewenang pemerintah dalam pembubaran organisasi masyarakat yang berlaku. 52 pembatasan terhadap kebebasan setiap manusia dalam menjalankan hak asasinya akan mendapatkan pembenaran terlebih jika penikmatan hak dan kebebasan itu menciderai hak dan kebebasan orang lain. 53 jika pemerintah serius dalam menangani ormas-ormas anarkis seperti fpi, parameter yang telah dipaparkan diatas dalam membubarkan ormas yang dianggap brtentangan dengan ketentuan yang terdapat diadalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijadikan sebagai sebuah pertimbangan hukumnya. tidak adanya ketegasan pemerintah dalam menindak ormas anarkis akan sangat membahayakan kedaulatan nkri suatu saat nanti. padahal amanat uu no. 17 tahun 2013 sudah memberikan peluang terhadap kewenangan pemerintah dalam pembubaran ormas yang melanggar ketentuan hukum. karena tidak adanya ketegasan pemerintah dalam menghadapi aksi ormas anarkis, menyebabkan semakin banyaknya ormas serupa yang bermunculan bahkan semakin banyak anggota yang direkrut oleh ormas tersebut sehingga menyulitkan pemerintah dalam membubarkan ormas anarkis. 54 hal ini dapat membahayakan kedaulatan nkri karena semakin banyaknya massa yang berperan dalam ormas anarkis maka akan rentan digunakan oleh pihak asing yang memiliki kepentingan terhadap indonesia sebagai pengganti kepentingan-kepentingannya untuk menyerang kedaulatan nkri. iii. kesimpulan pada implementasinya, dalam hal penanganan ormas anarkis, masalah kekerasan dan anarkisme yang timbul pada umumnya disebabkan kurang sigap dan tegasnya pemerintah dalam menangani tuntutan-tuntutan masyarakat. selain itu lemahnya undang-undang ormas yang ada, tepatnya pada bab sanksi yaitu pemberian surat peringatan tertulis, memilki jangka waktu pelaksanaan sanksi yang dapat dimanfaatkan dengan mudah oleh ormas yang ingin melanggar ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. sebagai wujud nyata adanya negara yang dijalankan oleh pemerintahan negara, negara harus berperan aktif dalam menyikapi aksi ormas yang tidak lagi sejalan dengan tujuan nasional dan mengabaikan hukum. dalam konteks pembubaran ormas anarkis pemerintah juga dapat melihat secara rinci aturan hukum yang terdapat di dalam uu no. 17 tahun 2013, menggunakan dasar konsep pembatasan ham sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan lain, kemudian dalam keadaan yang dapat menyebabkan suatu kegentingan dalam nkri negara dapat menggunakan 52 manunggal k wardaya, supra note 1 hlm. 54. 53 ibid hlm. 55. 54 banyak ormas anarkis yang bermunculan seperti ormas laskar bali, orrmas baladika, ormas forum betawi rempug,ormas ormas pemuda pancasila, ormas ikatan pemuda karya. serta ada juga beberapa ormas yang tujuan organisasinya bertentangan dengan pancasila seperti hizbut tahrir (hti), aliansi nasional anti syiah (annas), jamaah ansarut tauhid (jat) sehingga nantinya akan berdampak terhadap runtuhnya kesatuan dan persatuan nkri. lihat dalam ismail hasani at.all, supra note 23. 169 | lentera hukum dasar teori kedaulatan negara untuk membatasi legitimasi keberadaan suatu ormas yang dapat membahayakan kedaulatan negara. berdasarkan permasalahan di atas, pemerintah harus tegas dan berani dalam hal menindak ormas yang sering melakukan aksi-aksi anarkis karena di dalam uu no. 17 tahun 2013 juga menganut asas contrario actus jadi tanpa harus menunggu semakin besarnya massa yang akan direkrut oleh suatu ormas anakis yang menggangu hak kebebasan orang lain pemerintah dapat membubarkannya. tidak hanya fpi saja tetapi juga ormas-ormas yang sering mengatasnamakan agama untuk membuat kekacauan di negara ini dan merusak sendi-sendi nkri. pemerintah harus mengambil langkah preventif untuk hal ini agar tidak terjadi secara terus-menerus karena apabila tidak dicegah maka akan muncul ormas-ormas baru yang akan melakukan hal yang sama. untuk itu pemerintah harus segera merevisi undang-undang ormas terutama pada bab sanksi administratif yang berupa pemberian surat peringatan secara bertahap yang memilki jangka waktu selama tiga puluh hari hari pada setiap tahapannya. selain itu, pemerintah harus membuat sebuah sistem data sederhana dan sangat rahasia yang memuat tentang setiap aktifitas ormas dalam rangka menghindari kerancuan atas alasan pembubaran suatu ormas ketika diketahui suatu ormas telah menyimpang dari tata aturan hukum yang berlaku. pembubaran terhadap ormas tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan melalui proses hukum (due process of law). pertimbangan untuk membubarkan suatu ormas tetap harus menggunakan alasan yang tepat dan logis yaitu untuk kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan nkri. daftar pustaka abdurrachman wahid. ilusi negara islam : ekspansi gerakan islam transnasional di indonesia, 1st ed (jakarta: the wahid institute, 2009). al-zastrouw ng. gerakan islam simbolik: politik kepentingan fpi, 1st ed (yogyakarta: lkis pelangi aksara, 2006). amzulian rifai. teori sifat hakikat negara (malang: tunggal mandiri, 2010). dwi hapsari retnaningrum et al. aturan hukum dan hak asasi manusia (bandar lampung: indepth publishing, 2014). e.utrech. pengantar dalam hukum indonesia (jakarta: penerbit dan balai buku ichtiar, 1962). franciska fitri. “mengkritisi ruu ormas dan potensi pelanggaran ham” (2015) lemb studi dan advokasi indones elsam. front pembela islam post. “mengapa harus pemimpin muslim ?”, online: . h, poempida. “reposisi organisasi massa” (2010), online: . ismail hasani atall. radikalisme agama di jabodetabek dan jawa barat: implikasinya terhadap jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan (jakarta: setara institut, 2011). jimly ashidiqie. “konsep negara hukum indonesia” (2010) jimly sch. 170 | wewenang pemerintah dalam pembubaran organisasi masyarakat lea levin. hak-hak asasi manusia (jakarta: pt.pradnya paramita). manunggal k wardaya. konstitusionalisme dalam dinamika negara hukum (bandar lampung: indepth publishing, 2014). moh.mahfud md. demokrasi dan konstitusi di indonesia (jakarta: pt.rineka cipta, 2000). ridwan,hr. hukum administrasi negara (jakarta: rajawali pers, 2011). rian thera. “analisis hukum terhadap aksi solidaritas organisasi masyarakat front pembela islam di makassar ditinjau dari undang-undang nomor 8 tahun 1985 juncto undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan” (2014) vol.3 no.1 j ilm mhs univ surabaya. sianipar agnes, veronica, eddy mulyono & rosita indrayati. “tinjauan yuridis perlindungan hukum hak asasi manusia dalam undangundang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan” (2014), online: . tobias basuki. “kebebasan berserikat dan perubahan undang-undang ormas” (2011) organ masy dalam demokr indones, online: . woodward, mark et al. “the islamic defenders front: demonization, violence and the state in indonesia” (2014) 8:2 contemp islam 153. “reformata : menyuarakan kebenaran dan keadilan”, (2013). “dikepungnya markas fpi”, maj detik (2014) 183. cornelis lay. kekerasan atas nama agama perpektif politik (yogyakarta: fakultas teologi universitas kristen duta wacana, 2009). manunggal k wardaya. negara vs ketentraman warga (bandung: tribun news, 2011). tempoco. “daftar kekerasan fpi di lima provinsi”, online: tempo news . “polisi: aksi anarkis fpi saat demo tolak ahok sudah direncanakan”, online: detiknews . “menguji ketepatan asas contrarius actus dalam perppu ormas”, online: hukumonline.com . lentera hukum, volume 2 issue 3 (2015), pp.179-192 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i3.6169 published by the university of jember, indonesia available online 21 december 2015 perlindungan hukum pekerja penyandang cacat menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan muhammad fadli ramadhan university of jember, indonesia ramadhanfadly@gmail.com abstract the understanding of the community for people with whom diffability has always been considered an inability someone physically so that diffability regarded as sick people who always need help and comfort to the aid for both in terms of their education as well as a job. now the condition is changed in the priesthood there any intervention from the government that very glows amber metal out of the field of labor affairs so that this superior wisdom whose is issued by a government but how much broad, not only legal aspects that deals with a working relationship and calm but before and after a working relationship. this concept in an obscure manner accommodated in act number 13 the year 2003 on manpower regarding. diffability must be viewed as a social inability that anyone can participate to protect the minorities, of course, the social approach is the main road that could be pursued. here is required legal protection for diffability people so that diffability people can find a legal certainty that rights for a people with the diffability keywords: legal protection, workers, people with dasabilities. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 05, 2015 revised: december 08, 2015 accepted: december 20, 2015 how to cite: ramadhan, muhammad fadli. “perlindungan hukum penyandang cacat menuru undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” (2015) 2:3 lentera hukum 179-192 180 | perlindungan hukum penyandang cacat menuru undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan i. pendahuluan pengertian perlindungan hukum menurut ketentuan pasal 1 butir 6 undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban menentukan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh lpsk (lembaga perlindungan saksi dan korban) atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. menurut philipus m. hadjon: “perlindungan hukum bagi rakyat dikenal dengan dua bentuk, yaitu perlindungan yang bersifat preventif dan perlindungan yang bersifat represif. perlindungan hukum yang bersifat represif kepada warga negara diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. dengan demikian, perlindungan hukum yang bersifat preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang bersifat represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa”.1 pengertian perlindungan hukum menurut kamus umum bahasa indonesia adalah perlindungan yang diberikan terhadap hukum agar tidak ditafsirkan berbeda dan tidak diciderai oleh aparat penegat hukum dan juga bisa berarti perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap suatu hal tertentu.2 berdasarkan beberapa pengertian diatas, dapat dipahami bahwa suatu perlindungan hukum merupakan suatu upaya atau tindakan melindungi terhadap subjek hukum. perlindungan hukum juga merupakan suatu upaya pemerintah dalam membentuk aturan sebagai upaya melindungi dan melakukan penegakan hukum. philipus m. hadjon dengan menitik beratkan pada “tindakan pemerintah” (bestuureshandeling atau administrative action) membedakan perlindungan hukum bagi rakyat indonesia menjadi dua macam :3 perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa yang memberi rakyat untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif, yang sangat besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan kepada kebebasan bertindak karena pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi. perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa dalam arti luas termasuk penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh peradilan umum dan peradilan administrasi di indonesia. philipus m. hadjon menjelaskan bahwa perlindungan hukum preventif meliputi setiap individu sebagai anggota masyarakat berhak menuntut pemenuhan hak mereka sebagai upaya mewujudkan keadilan (the right to be heard) dan perlindungan hukum yang diupayakan oleh pemerintah dengan cara membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi tentang proses penemuan hak mereka (acces to information), sebagai wujud dari pelaksanaan pemerintahan yang baik. arti penting the right to be heard 1 philipus m. hadjon, 2007, perlindungan hukum bagi rakyat indonesia, surabaya: peradaban, hlm. 2. 2 wjs. purwodarminto, 1999, cetakan xi, kamus umum bahasa indonesia, jakarta: balai pustaka, hlm. 60. 3 philips m hadjon, op.cit. 181 | lentera hukum adalah pertama, individu yang terkena tindakan pemerintah dapat mengemukakan hakhaknya dan kepentingannya, sehingga menjamin keadilan. kedua, menjunjung pelaksanaan pemerintahan yang baik.4 perlindungan hukum tenaga kerja menurut iman soepomo membagi perlindungan pekerja menjadi 3 (tiga) macam, yaitu sebagai berikut:5 1. perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja suatu penghasilan yang cukup memenuhi keperluan sehari-hari baginya beserta keluarganya, termasuk dalam hal pekerja tersebut tidak mampu bekerja karena sesuatu di luar kehendaknya. 2. perlindungan ini disebut dengan jaminan sosial. perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya memungkinkan pekerja itu mengenyam dan mengembangkan prikehidupannya sebagai manusia pada umumnya dan sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga, atau yang biasa disebut kesehatan kerja. 3. perlindungan teknis, yaitu suatu jenis perlindungan berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga pekerja dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh pesawat-pesawat atau alat kerja lainnya atau oleh bahan yang diperoleh atau dikerjakan perusahaan. perlindungan jenis ini disebut dengan kecelakaan kerja. perlindungan seperti yang diutarakan oleh soepomo dalam buku milik eko wahyudi merupakan kebutuhan perlindungan yang harus dipenuhi oleh pengusaha dalam hal melindungi tenaga kerjanya. perlindungan ini menjadi suatu bentuk jaminan bagi setiap tenaga kerja sehingga tidak perlu mengkhawatirkan resiko kerja. resiko kerja baik berupa fisik, teknis ataupun ekonomi. perburuhan atau hukum ketenagakerjaan terdapat beberapa istilah yang beragam, seperti buruh, pekerja, karyawan, pegawai, majikan, atau pengusaha. istilah buruh sejak dulu sudah popular dan kini masih sering dipakai sebagai sebutan untuk kelompok tenaga kerja yang sedang memperjuangkan program organisasinya. istilah pekerja dalam praktik sering dipakai untuk menunjukkan status hubungan kerja, seperti pekerja kontrak, pekerja borongan, pekerja harian, pekerja honorer, pekerja tetap, dan sebagainya. adapun istilah karyawan atau pegawai lebih sering dipakai untuk data administrasi.6 kata pekerja memiliki pengertian luas, yakni setiap orang yang melakukan pekerjaan, baik di dalam hubungan kerja maupun swapekerja. istilah yang sepadan dengan pekerja ialah karyawan, yakni orang yang berkarya atau bekerja yang lebih diidentikkan pada pekerja nonfisik serta sifat pekerjaannya halus atau tidak kotor. adapun istilah pegawai adalah setiap orang yang bekerja pada emerintah, yakni 4 ibid, hlm. 3. 5 eko wahyudi, wiwin yulianingsih, moh. firdaus sholihin, 1992, hukum ketenaga kerjaan, jakarta: sinar grafika, hlm. 33. 6 ibid, hlm. 1. 182 | perlindungan hukum penyandang cacat menuru undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pegawai negeri, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.7 menurut kamus besar bahasa indonesia penyandang diartikan dengan orang yang menyandang (menderita) sesuatu. sedangkan cacat merupakan kata bahasa indonesia yang berasal dari kata serapan bahasa inggris difability (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau ketidakmampuan.8 menurut john c. maxwell, penyandang disabilitas merupakan seseorang yang mempunyai kelainan dan/atau yang dapat mengganggu aktivitas.9 sementara itu, pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas (undang-undang nomor 8 tahun 2016) menyebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. prinsip negara hukum yang dianut indonesia adalah negara hukum modern, negara hukum pancasila maka fungsi peraturan perundang-undangan bukanlah hanya memberi bentuk endapan nilai-nilai atau norma-norma yang hidup dalam masyarakat dan juga bukan sekedar fungsi negara di bidang peraturan, namun peraturan perundang-undangan adalah salah satu metode dan instrument ampuh yang tersedia untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat dan menuju cita-cita yang di harapkan. dalam negara hukum modern, peraturan perundang-undangan diharapkan mampu untuk “berjalan didepan” memimpin dan membimbing perkembangan serta perubahan masyarakat.10 pada konteks tersebut maka pembentukan undang-undang merupakan salah satu unsur penting disamping unsur-unsur lainnya dalam rangka pembangunan hukum nasional, sementara itu untuk menghasilkan undang-undang yang sesuai dengan dinamika masyarakat, lebih-lebih lagi pada era globalisasi dewasa ini yang dipicu oleh kemajuan teknologi informasi, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada (secara horizontal), serta tidak bertentangan dengan undang undang dasar 1945 (secara vertikal).11 untuk mengetahui apakah undang-undang nomor 13 tahun 2003 berkarakter hukum responsif atau berkarakter hukum ortodoks, maka dalam studi ini digunakan indikator dalam proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiranna. pada produk hukum yang berkarakter responsif, proses pembuatannya 7 ibid, hlm. 2. 8 pusat bahasa, 2008, kamus besar bahasa indonesia, edisi ke empat, departemen pendidikan nasional, jakarta: gramedia. 9 sugiono, ilhamuddin, dan arief rahmawan, 2014, klasterisasi mahasiswa difabel indonesia berdasarkan background histories dan studying performance 1indonesia journal of disability studies, hlm. 20& 21. 10 tim pengajar teori perundang-undangan fakultas hukum universitas indonesia, 2009, teori perundang-undangan, dalam laporan akhir penyusunan naskah akademik ruu perubahan atas uu no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undanga, badan pembinaan hukum nasional, hlm 12. 11 andin irman putra, 2008, penulisan kerangka ilmiah tentang peran prolegnas dalam perencanaan pembentukan hukum nasional berdasarkan uud 1945 (pasca amandemen), hlm. 1. 183 | lentera hukum bersifat partisipatif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu didalam masyarakat, sedangkan proses pembuatan produk hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistik dalam arti lebih didominasi oleh lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.12 mengkaji pengertian yang di berikan oleh pakar hukum indonesia imam soepomo tampak jelas bahwa hukum perburuhan setidak-tidaknya mengandung unsur yaitu: himpunan peraturan (baik tertulis dan tidak tertulis), berkenaan dengan suatu kejadian atau peristiwa, seseorang bekerja pada orang lain, upah.13 peran tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan risiko yang dihadapinya. oleh karena itu, kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan, sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas nasional. peran serta tenaga kerja tersebut menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan pembangunan nasional, baik sebagai pelaku pembangunan maupun sebagai tujuan pembangunan. pembangunan tenaga kerja berperan meningkatkan produktivitas nasional dan kesejahteraan masyarakat. oleh karenanya, tenaga kerja harus diberdayakan supaya mereka memiliki nilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil dan lebih berkualitas, agar dapat berdaya guna secara optimal dalam pembangunan nasional dan mampu bersaing dalam era global. kemampuan, keterampilan dan keahlian tenaga kerja perlu terus ditingkatkan melalui perencanan dan program ketenagakerjaan termasuk pelatihan, pemagangan dan pelayanan penempatan tenaga kerja. berdasarkan uraian di atas, maka titik pandang terhadap pekerja merupakan penentu paradigma politik hukum ketenagakerjaan, yaitu mencakup pandangan tentang manusia dan kerja, relasi antara manifestasi kerja (tenaga) dengan upah, dan hak dasar pekerja. agenda politik hukum ketenagakerjaan ini akan dioperasionalkan apabila terdapat suatu kondisi yang mendukungnya, baik secara sistemik maupun kulturnya yang di dalamnya diperlukan suatu tindakan yang aktual, yaitu membangun kekuatan pekerja, hubungan sosial pekerja dengan produksinya, perlindungan pekerja dengan produksinya, dan kesejahteraan spiritual pekerja. implementasi dari agenda tersebut titik tekannya bukan hanya sekedar instrumen tetapi akses, mendorong kuantitatif mendidik kualitatif, dan membangun sistem. di samping itu dalam penegakkan hukum ketenagakerjaan meliputi instrumen keberpihakkan kepada kepentingan pekerja dan merintis peradilan pekerja (peradilan hubungan industrial) yang bermuara pada keadilan dengan proses penyelesaian sederhana, cepat dan biaya ringan (justice delayed, justice denied) dengan tetap mengindahkan prinsipprinsip ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan di indonesia. penyandang cacat merupakan salah satu bagian dari masyarakat yang juga mempunyai hak asasi manusia yang harus di perhatikan dan dipenuhi agar mereka pun 12 moh. mahfud. m. d., politik hukum di indonesia, lp3es, jakarta, 2001, hlm. 26. 13 lalu husni, 2000, hukum ketenagakerjaan indonesia, jakarta, pt raja grafindo persada, hlm. 23. 184 | perlindungan hukum penyandang cacat menuru undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bias hidup dengan layak sebagaimana mestinya. mereka sama seperti halnya masyarakat lainnya yang mempunyai hak-hak dasar seperti hak hidup, hak kebebasan, atau hak kemerdekaan, hak milik dan hak dasar lain pada diri pribadi manusia dan tidak bias di ganggu gugat oleh orang lain.14 penyandang difaabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. sebagai bagian dari warga negara indoesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. perlakuan khusus tersebut dipandang sebagai upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia universal.15 peraturan yang mengatur kaum difabel terdapat di pasal 67 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa “pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya” namu di undang-undang nomor 13 tahun 2003 ini masih belum sepenuhnya mengatur perlindungan bagi pekerja penyandang dfabel perlindungan yang di maksud seperti perlindungan hukum, yang meliputi hak dan kewajiban dari kaum difabel. peraturan yang mengatur kaum difabel selain undang-undang nomor 13 tahun 2003 yaitu undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. di dalam pasal 1 undang-undang nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa “penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak” namun pada pasal 53 angka 1 undang-undang nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”. pada dasarnya pekerja merupakan bagian dari faktor produksi yang sangat penting bagi perusahaan, karena dapat mempengaruhi kegiatan perusahaan. hal tersebut dikarenakan pekerja merupakan faktor produksi yang dapat mengelola faktor produksi lain perusahaan.16 diharapkan pekerja dapat mengelola faktor produksi lain perusahaan dengan baik sehingga pada akhirnya perusahaan dapat mencapai tujuan perusahaan secara efektif dan efisien, antara lain menekan biaya produksi dan meningkatkan keuntungan perusahaan.17 oleh karena itu pengusaha dalam merekrut 14 hasan suryono dkk, 2014, pendidikan kewarganegaraan sebagai pengembangan kepribadian di perguruan tinggi, surakarta uns press, hlm. 87. 15 majda el muhtaj, 2008, dimensi‐dimensi ham mengurai hak ekonomi, sosial dan budaya, rajagrafindo persada, jakarta, hlm. 273. 16 iskandar p. nababan, pengaruh kompensasi non‐finansial terhadap motivasi kerja karyawan (studi kasus di pdam tirta raharja kabupaten bandung), fakultas bisnis dan manajemen universitas widyatama, bandung, hlm. 1. 17 ibid . 185 | lentera hukum pekerja sangat berhati-hati, sehingga dapat mempekerjakan pekerja yang memiliki kualitas dan dapat bekerja maksimal bagi perusahaan. penyandang disabilitas bagi sebagian orang salah satunya pengusaha, masih dipandang sebagai seseorang yang tidak dapat bekerja dengan baik dan tidak memiliki keahlian. bahkan masih banyak pihak yang menganggap penyandang disabilitas sebagai seseorang yang tidak sehat secara fisik maupun mental. dalam masalah kesempatan untuk mereka bekerja juga sangat penting untuk di perhatikan bagi penyandang cacat mengenai bimbingan karier bagi mereka. bimbingan karier disini maksudnya adalah bantuan yang di berikan kepada individu kepada penyandang cacat dalam memilih, mempersiapkan, memasuki dan mengembangkan pekerjaannya. undang-undang ataupun ahli mengartikan penyandang cacat bermacammacam. pengertian mengenai cacat juga dapat diartikan bermacam-macam apabila di pandang dari segi pandang masyarakat. masyarakat menganggap bahwa cacat bisa disebut juga dengan orang berkebutuhan khusus yaitu orang yang hidup dengan berkebutuhan khusus dan memiliki perbedaan dengan orang pada umumnya. perbedaan ini sering terlihat pada perbedaan fisik mereka dengan orang pada umumnya, selain itu pola pikir dan tingkah laku juga mempengaruhi jenis perbedaan itu sendiri. karena berkebutuhan khusus tersebut kaum cacat memerlukan bantuan untuk dia mendapatkan hak-haknya sebagai manusia. hak ini mempengaruhi kelangsungan serta kebutuhan hidup bagi penyandang cacat. orang yang berkebutuhan khusus dapat di artikan secara luas yaitu orang-orang yang memiliki cacat fisik, atau kemampuan iq (intelligence quotient) rendah, dengan artian mereka memiliki pola pikir yang lemah. pemahaman masyarakat terhadap kaum cacat selalu dianggap sebagai ketidakmampuan seseorang secara fisik sehingga cacat dianggap sebagai orang sakit yang selalu membutuhkan pertolongan dan bantuan baik dari segi pendidikan maupun pekerjaan. masyarakat menganggap bahwa kaum cacat tidak memiliki kemampuan bekerja sehingga sering dianggap lemah dan tidak sama dengan manusia pada umumnya. kaum cacat seringkali disebut sebagai orang yang tidak beruntung. cacat haruslah dipandang sebagai ketidakmampuan sosial sehingga setiap orang dapat berpartisipasi dalam upaya melindungi kaum minoritas tersebut, tentu saja pendekatan sosial merupakan jalan utama yang dapat ditempuh. penyandang cacat memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. sebagai bagian dari warga negara indoesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. perlakuan khusus tersebut dipandang sebagai upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia universal.18 salah satu cara untuk meminimalisir diskriminasi terhadap penyandang cacat adalah dengan cara memberikan perlindungan secara penuh dan setara. hal ini 18 majda el muhtaj, 2008, dimensi‐dimensi ham mengurai hak ekonomi, sosial dan budaya, rajagrafindo persada, jakarta, hlm. 273. 186 | perlindungan hukum penyandang cacat menuru undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf a undang-undang no. 8 tahun 2016 yaitu untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang cacat secara penuh dan setara. maksud dengan setara disini adalah menempatkan penyandang cacat setara atau sejajar dengan orang non cacat atau dengan istilah memanusiakan manusia (memanusiakan penyandang cacat).19 ii.bentuk perlindungan hukum bagi pekerja penyandang cacat pelaksanaan dan pemberian perlindungan untuk pekerja penyandang cacat dilakukan oleh pemerintah dan pengusaha yang memperkerjakan penyandang cacat, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan suatu perlindungan kepada penyandang cacat begitu juga pengusaha yang harus ikut serta untuk membantu pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja penyandang cacat didalam pelaksanaannya, agar pekerja penyandang cacat bisa berkontribusi ke perusahaan tersebut dan juga untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja tanpa adanya perilaku diskriminasi dari siapa saja. pemerintahan dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai pemerintahan yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif, sehingga sistem pemerintahan adalah pembagaian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaankekuasaan negara itu, dalam rangka kepentingan rakyat.20 dalam ilmu negara umum (algemeine staatslehre) yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat. ditambahkan mahfud md, sistem pemerintahan dipahami sebagai sebuah sistem hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara.21 peranan pemerintah sangat penting untuk memberikan hak kepada masyarakatnya, yang di maksud dari peran menurut soerjono soekanto,’’peranan lebih banyak menunjukkan suatu fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses, jadi tepatnya adalah seseorang menduduki suatu posisi atau tempat dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan. pemerintah dalam hal ini yang di maksud adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah pusat yang di maskud adalah presiden yang telah disebutkan oleh undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yaitu : pemerintah pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden republik 19 teguh prasetyo, 2015, teori keadilan bermartabat prespektif teori hukum, nusa media, yogyakarta, hlm. 20. 20 moh. kusnardi dan harmaily ibrahim, 1983, pengantar hukum tata negara indonesia, cet. ke-5, pusat studi hukum tata negara fakultas hukum universitas indonesia, jakarta, hlm. 171. 21 saldi isra, 2010, pergeseran fungsi legislatif: menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial indonesia, rajawali pers, jakarta, hlm. 23. 187 | lentera hukum indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara republik indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945. pemerintah daerah yang di maksud pemerintah yang memiliki kewenangan di daerah otonom yang telah disebutkan oleh undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yaitu : pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. pemberi kerja dalam melakukan penempatan terhadap pekerja penyandang cacat harus sesuai dengan peraturan mengingat pekerja penyandang cacat adalah sesorang yang memiliki ketidak normalan terhadap melakukan sesuatu pekerjaan yang diluar kemampuannya, peraturan secara umum menurut pasal 31 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu “setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri” penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas-asas yang telah di atur dalam pasal 32 undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan serta tanpa diskriminasi”, penempatan tenaga kerja dalam lingkup pekerja penyandang cacat itu sendiri masih belum di atur di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan namun penempatan tenaga kerja penyandang cacat diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 tepatnya di dalam pasal 48 yang menyatakan bahwa “pemberi kerja dalam penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dapat: a) memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, b) termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang, c) menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja, d) menyediakan waktu istirahat, e) menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja, f) memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan”. pemenuhan hak kesejahteraan bagi pekerja menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 bisa dijadikan pedoman untuk mensejahterakan pekerja penyandang cacat mengingat hak kesejahterahan termasuk hak dari kaum difabel karena hak termasuk suatu perlindungan yang diberikan kepada kaum difabel, secara umum kesejahteraan pekrja menurut pasal 100 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu “untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan faslitas kesejahteraan”. peraturan lain juga 188 | perlindungan hukum penyandang cacat menuru undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ada yang mengatur lebih khususnya tentang kesejahteraan pekerja penyandang cacat yaitu diatur didalam pasal 90 undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas bahwa menyatakan “pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas” dan ada juga yang mengatur tentang jaminan sosial kepada penyandang cacat dalam hal ini dinyatakan dalam pasal 91 undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyatakan bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. maka dari itu pemerintah dan pemerintah daerah harus memperhatikan pelaksanaan dari peraturan yang diterapkan oleh pemberi kerja terhadap pekerja penyandang cacat agar tidak ada perilaku diskriminatif dan pekerja penyandang cacat mendapatkan kehidupan yang layak dan mendapatkan hak yang sama seperti orang lain (non cacat). tanggung jawab dari pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha yang lainnya yaitu tanggung jawab atas pengupahan bagi pekerja penyandang cacat, hal ini sangat penting bagi pekera/buruh yang bekerja disuatu perusahaan, pengertian yang mengatur tentang upah menurut pasal 1 ayat 30 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau dilakukan.22 ada juga peraturan lain tentang pengertian upah, upah menurut peraturan pemerintah undang-undang nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dalam atauran lain yang mengatur tentang upah berdasarkan pada pasal 3 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan “pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain” dan pengaturan pengupahan secara umum juga telah diatur di dalam pasal 88 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan pasal 91 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan “pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan anatara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. sering kali permasalahan upah muncul karena kurang terpenuhinya hak para tenaga kerja seperti hak jaminan sosial, hak jaminan kesehatan dan hak upah yang layak oleh 22 maimun, 2004, hukum ketenagakerjaan suatu pengantar, pradnya paramita, jakarta, hlm. 42. 189 | lentera hukum majikan atau si pemberi kerja. selain hak upah yang layak, tentunya pendapatan upah harus bersifat adil dan sesuai dengan waktu dan jenis pekerjaan. jika tenaga kerja tidak mendapatkan upah yang sesuai, hal ini akan mempengaruhi tidak hanya pendapatannya, melainkan menurunkan tingkat produktivitas dan tingkat daya belinya. maka dari itu upah untuk pekerja/buruh sangat perlu di perhatikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha agar tidak terjadi sengketa dengan pekerja/buruh dan pekerja/buruh tersebut dapat meningkatkan produk dari perusahaan tersebut. didorong adanya tujuan yang sama ini maka timbul hubungan yang saling bergantung antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang kita kenal dengan istilah hubungan industrial. dalam pelaksanaan hubungan industrial pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan kepada pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan. pekerja/buruh,serikat pekerja/ serikat buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjadi ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. fungsi pemerintah dalam hubungan industrial adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. peranan pemerintah dalam hal ini penting sekali mengingat perusahaan bagi pemerintah betapapun kecilnya merupakan bagian dari kekuatan ekonomi yang menghasilkan barang dan/ atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sebagai salah satu sumber serta sarana dalam menjalankan program pembagian nasional.23 peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab. pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang, apabila dalam perusahaan tersebut belum memiliki perjanjian kerja sama, wajib membuat peraturan perusahaan.24 pembuatan peraturan perusahaan walaupun dilakukan secara sepihak oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak ikut serta dalam menentukan isinya, tetapi harus tetap dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh. apabila dalam perusahaan bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh adalah mengurus serikat pekerja/serikat buruh bersangkutan, tetapi jika belum terbentuk serikat pekerja/ serikat buruh maka wakil pekerja/buruh dipilih secara demokratis oleh pekerja/buruh agar dapat mewakili kepentingannya.25 hubungan industrial ini salah satu peran dari pengusaha untuk pekerja/buruh yang di dalamnya berisi peraturan pengusaha yang mengatur tata tertib perusahaan, 23 ibid. 24 ibid. 25 ibid. 190 | perlindungan hukum penyandang cacat menuru undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan peraturan hubungan industrian tentang peran pengusaha dalam melakukan fungsinya secara umumnya di atur dalam pasal 102 ayat 3 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa “dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan” dan ada juga sarana hubungan industrial yang diatur dalam pasal 103 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa “hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana: a. serikat pekerja/serikat buruh; b. organisasi pengusaha; c. lembaga kerja sama bipartit; d. lembaga kerja sama tripartit; e. peraturan perusahaan; f. perjanjian kerja bersama; g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan h. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. hubungan industrial ini adalah salah satu hak dari pekerja/buruh dan pekerja penyandang cacat, pekerja penyandang cacat juga berhak untuk melaksanakan hubungan industrial ini karena pengusaha tidak boleh melarang bagi pekerja penyandang cacat untuk melakukan hak hubungan industrial dan juga pengusaha harus mengingat bahwa ada peraturan yang mengatur masalah pekerja penyandang cacat yang melarang bagi pengusaha untuk perilaku diskriminasi dan membeda-bedakan pekerja/buruh penyandang cacat dengan pekerja/buruh tidak penyandang cacat. iii.penutup berdasarkan uraian yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja penyandang cacat. di dalam pasal 67 undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya, dari penjelasan pasal 67 penyandang cacat layak di berikan suatu perlindungan hukum baik itu secara preventif atau represif. bentuk perlindungan hukum yang mengatur pekerja cacat secara khususnya ada di undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. bentuk perlindungan meliputi hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan social, hak aksebilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan 191 | lentera hukum memperoleh informasi, hak kewarganegaraan, hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. undang-undang ham juga menjelaskan tentang perlindungan hukum yang dapat dikaitkan dengan perlindungan hukum penyandang cacat, dalam pasal pasal 28 a undang-undang dasar 1945 yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling dasar bagi seluruh manusia. hak hidup merupakan bagian dari hak asasi yang memiliki sifat tidak dapat ditawar lagi. hendaknya pengusaha sebagai pemilik perusahaan dan juga memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab penuh terhadap pekerjanya sangat penting untuk memperhatikan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan agar tidak ada perselisihan antara pekerja dan pengusaha karena indonesia membutuhkan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan juga untuk meningkatkan perekonomian di negara indonesia. pengusaha juga berkewajiban untuk melindungi pekerjanya khususnya pekerja penyandang cacat yang sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang yang mengatur tentang pekerja penyandang cacat dan pekerja tidak mengalami penyandang cacat. pengusaha juga memiliki tanggung jawab terhadap pekerjanya untuk memastikan bahwa pekerja sudah mendapatkan hak-haknya khususnya pekerja penyandang cacat agar tidak terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang mengakibatkan perusahaan tersebut mengalami penurunan produktifitasnya. daftar pustaka eko wahyudi, wiwin yulianingsih, moh. firdaus sholihin, 1992, hukum ketenagakerjaan, jakarta: sinar grafika. hasan suryono, 2014, pendidikan kewarganegaraan sebagai pengembangan kepribadian di perguruan tinggi, surakarta uns press. lalu husni, 2000, hukum ketenagakerjaan indonesia, jakarta, pt rajagrafindopersada. maimun, 2004, hukum ketenagakerjaan suatu pengantar, jakarta: pradnya paramita. majda el muhtaj, 2008, dimensi‐dimensi ham mengurai hak ekonomi, sosial dan budaya, jakarta: rajagrafindo persada. moh. kusnardi dan harmaily ibrahim, 1983, pengantar hukum tata negara indonesia, cet. ke5, jakarta: pusat studi hukum tata negara fakultas hukum universitas indonesia. philipus m. hadjon, 2007, perlindungan hukum bagi rakyat indonesia, surabaya: peradaban. pusat bahasa, 2008, kamus besar bahasa indonesia, edisi ke-4, departemen pendidikan nasional, jakarta: gramedia. saldi isra, 2010, pergeseran fungsi legislatif: menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial indonesia, jakarta: rajawali pers. 192 | perlindungan hukum penyandang cacat menuru undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sugiono, ilhamuddin, dan arief rahmawan, 2014, klasterisasi mahasiswa difabel indonesia berdasarkan background histories dan studying performance 1indonesia journal of disability studies, jakarta: sinar grafika. teguh prasetyo, 2015, teori keadilan bermartabat prespektif teori hukum, yogyakarta: nusamedia. tim pengajar teori perundang-undangan fakultas hukum universitas indonesia, 2009, teori perundang-undangan dalam laporan akhir penyusunan naskah akademik ruu perubahan atas uu no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undanga, badan pembinaan hukum nasional. wjs. purwodarminto, 1999, cetakan xi, kamus umum bahasa indonesia, jakarta: balai pustaka. lentera hukum, volume 4, issue 3 (2017), pp . 199-212 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i3.5550 published by the university of jember, indonesia available online 17 december 2017 quo vadis pembaharuan hukum pertanahan nasional: urgensi pembentukan peradilan khusus pertanahan dalam penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan muhammad busyrol fuad ylbhi-lembaga bantuan hukum (lbh) surabaya, indonesia voead4999@gmail.com abstract the rise of national agraria conflicts that occurred seem to have been in the point is quite worrisome. because he has a slice of various forms of human rights dimensionless violations. various discourses in the effort to resolve the conflict continue. the discourse on the creation of a special court of land seems to have begun to gain a lot of attention. the reason, he is present in the situation of national agraria conflict that never ends, besides the passage of this discourse is full of momentum, which coincides with the draft land law bill which is now entered the political space of legislation in parliament. a special court of land will certainly be a topic of discussion is quite fierce considering the issue will reach the settlement areas of national agraria cases that include land tenure by the plantation company (onderneming), pt. perkebunan nasional (ptpn), to the control of land by the military. this paper would like to discuss that the establishment of a special land court in the draft national land law is a necessity in solving a just national agrarian conflict. keyword: agraria conflict, violations of human rights, special court of land. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 16, 2017 revised: october 20, 2017 accepted: november 30, 2017 how to cite: fuad, muhammad busyrol. “quo vadis pembaruan hukum pertanahan nasional: urgensi pembentukan peradilan khusus pertanahan dalam penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan” (2017) 4:3 lentera hukum 199-212. mailto:voead4999@gmail.com 200 | quo vadis pembaharuan hukum pertanahan nasional: urgensi pembentukan peradilan khusus pertanahan … i. konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia semakin hari, konflik agraria di tanah air terus mengalami eskalasi yang signifikan. 1 tak ayal konflik ini sudah masuk dalam pusaran pemberitaan media massa. konflik ini tidak dapat dianggap remeh temeh, pasalnya konflik agraria yang terjadi memiliki irisan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berdimensi hak asasi manusia, diantaranya penggusuran dan pengusiran dari kampung, pembakaran tanaman dan tempat tinggal, penculikan, intimidasi, terror, penangakapan, pemenjaraan hingga penghilangan nyawa. hal tersebut seringkali terjadi ketika komunitas masyarakat dalam ikhtiyar memperjuangkan hak atas tanahnya dihadapkan dengan berbagai kepentingan besar, diantaranya penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan (onderneming), pt perkebunan nasional (ptpn) dan penguasaan tanah oleh militer yang nampaknya ketiganya telah menjadi trend dalam mewarnai konflik agraria di tanah air. alhasil, karena keberpihakan rezim cenderung terhadap kepentingan pemodal dalam mengejar akumulasi kapital, santer membuat perjuangan masyarakat petani berujung “kriminalisasi”. berbagai instrumen hukum peninggalan kolonial masih diberlakukan dan seringkali dijadikan “alat” bagi pihak yang berkepentingan untuk membungkam ruang berekspresi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. adalah sangat dilematis, mengingat keberadaan negara sebagai suatu bentuk kesepakatan politik guna membebaskan warga negaranya dari kemiskinan, keterpurukan dan kesengsaraan cenderung lebih memfasilitasi kepentingan perusahaan yang berorientasi profit an sich dari pada kepentingan masyarakat kelas bawah, yakni petani. dalam narasi ini, tentu posisi masyarakat seringkali berada dalam posisi yang timpang, sehingga daya tawar (bargaining position) yang dimiliki juga cenderung lemah. belum lagi, kondisi ini diperparah dengan adanya stigmatisasi sebagai “pki (partai komunis indonesia)” terhadap gerakan-gerakan yang masyarakat lakukan dalam mempejuangkan apa yang senyatanya sudah menjadi hak mereka. 2 berbagai proses penyelesaian konflik sudah masyarakat tempuh, mulai dengan jalur politik atau non litigasi dengan cara melakukan audiensi, negosiasi dan mediasi 1 konsorsium pembaruan agraria (kpa) mencatat bahwa konflik agraria pada tahun 2016 mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2015. sedikitnya terjadi 450 konflik agraria sepanjang tahun 2016 dengan luasan wilayah 1.265.027 hektar dan melibatkan 86.745 kk yang tersebar di seluruh provinsi di indonesia. tahun sebelumnya tercatat hanya 252 konflik. dari ratusan konflik yang terjadi, konflik di lahan perekebunan tertinggi dengan angka mencapai 163 konflik. lihat catatan akhir tahun konsorsium pembaruan agraria (kpa) 2016. 2 beberapa konflik agraria yang ada, bersumber dari penguasaan aset-aset bekas kolonial yang kemudian dinasionalisasi oleh pemerintah, termasuk di dalamnya upaya nasionalisasi industri dan tanah-tanah perkebunan dan tragedi 1965 yang terkait dengan penguasaan tanah-tanah rakyat pada saat gencaranya program land reform pemerintah. kedua hal ini memiliki relasi politik yang sangat erat kaitanya terhadap problem ketimpangan penguasaan tanah-tanah yang menjadi warisan konflik di era ini. r. herlambang p. wiratraman, politik militer dalam perampasan tanah rakyat : studi konflik penguasaan tanah oleh militer & kekerasan terhadap petani di jawa timur. dipresentasikan pada konferensi internasional “penguasaan tanah dan kekayaan alam di indonesia yang sedang berubah: mempertanyakan kembali berbagai jawaban”, panel “resource tenure, pendekatan oleh negara”, (santika hotel jakarta, 1113 oktober 2004). 201 | lentera hukum dengan perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah namun tak kunjung menuai hasil. pengadilan umum sebagai pintu gerbang terakhir sebagai harapan guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, selama ini tidak sesuai dengan inspirasi masyarakat karena lamanya proses peradilan, biaya yang tidak murah, penyelesaiannya seringkali hanya bersibaku terhadap pihak yang memiliki alas hak sehingga rakyat kurang memiliki legal standing yang cukup kuat karena tidak didukung oleh bukti formal pemilikan tanah. guna melacak hal diatas, lembaga bantuan hukum (lbh) surabaya merilis di catatan akhir tahun (catahu) tahun 2015, bahwa penyelesaian kasus-kasus agraria di pengadilan umum cenderung hanya bersibaku terhadap aspek administratif dan legalitas kepemilikan tanah semata, bukan sebagai kasus struktural. hal tersebut juga tergambar dari kasus tarik alias joyo, 65 tahun, seorang petani dari dusun sidorejo, desa pandansari kecamatan sumber, kabupaten probolinggo yang dijadikan tersangka oleh kepolisian resort lumajang. joyo dijadikan tersangka karena dituduh telah melakukan tindak pidana kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana di maksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf a juncto pasal 17 ayat (2) huruf b subsider pasal 94 ayat (1) huruf a jo. pasal 19 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. kasus ini dikenal sebagai bentuk “kriminalisasi” terhadap kaum petani, sampai pada akhirnya terdakwa joyo di vonis selama 1 (satu) tahun dan denda 500 juta. 3 dengan demikian berbagai potret diatas, cukup menjadi preseden buruk bahwa proses litigasi di pengadilan umum sudah tidak memadai untuk menangani konflik agraria yang bersifat struktural, yakni konflik yang melibatkan komunitas dengan badan usaha atau badan pemerintah yang diakibatkan karena ketimpangan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah sudah sangat parah. belum lagi peran badan pertanahan nasional (bpn) sebagai lembaga birokrasi yang mengurus administrasi pertanahan dan diharapkan mampu menjembatani konflik tanah seakan turut serta menjadi “momok” dalam memperparah persoalan agraria di tanah air. dalam kasus tanah yang melibatkan militer misalnya, pihak bpn seakan “enggan” untuk turut menjembatani konflik jenis ini, karena menurutnya sengketa tanah tersebut disebabkan oleh birokrasi tanah yang dimiliki militer itu sendiri, sehingga penyelesaian sengketa tanahnya hanya bisa dilakukan dengan menghadirkan dan diputuskan oleh militer itu sendiri. 4 pengaduan kepada parlemen, sebagaimana dilakukan para petani buduran sidoarjo dan harjokuncaran malang selatan di dprd jawa timur, ternyata anggota dewan hanya bisa memberikan fasilitasi untuk mempertemukan antara petani kroban sengketa tanah dengan pihak kodam v/brawijaya, tanpa memberikan rekomendasi 3 catatan akhir tahun lembaga bantuan hukum (lbh) surabaya tahun 2015. 4 notulensi, workshop nasional penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan militer, ylbhi-lbh surabaya, sahid hotel surabaya, 29 april – 1 mei 2002, workshop ini diikuti oleh puluhan wakil petani yang menjadi korban perampasan tanah oleh militer, terutama kasus-kasus yang terjadi di sumatera dan jawa. r. herlambang p. wiratraman, supra note 2, hlm 2. 202 | quo vadis pembaharuan hukum pertanahan nasional: urgensi pembentukan peradilan khusus pertanahan … yang kongkrit, tegas dan dapat diimplementasikan dalam penyelesaian sengketa tanahnya. 5 akibat kegelisahan terhadap peradilan umum tersebut, cenderung membuat masyarakat lebih memilih penyelesaian dengan jalur politik, salah satunya dengan cara reklaiming. cara ini dilakukan oleh masyarakat guna memberikan pesan kepada publik khususnya pemerintah, bahwa pemerintah harus turun tangan dalam menyelesaikan konflik agraria yang dialami oleh masyarakat dengan memetakan berbagai permasalahan yang ada. sayangnya, tak malah mendapatkan respon positif, masyarakat yang melakukan reclaiming malah ditangkapi oleh pihak kepolisian, karena dianggap melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6 berbagai potret diatas membuat orientasi politik dan kebijakan agraria nasional perlu diarahkan kepada paradigma dan praktik pembangunan ekonomi populis dan demokratis yang mengutamakan semangat gotong royong berdasarkan pancasila dan konstitusi. politik agraria nasional harus dijauhkan dari kapitalisme dan neoliberalisme yang telah menelan banyak korban, terutama masyarakat petani. politik agraria nasional harus menempatkan rakyat sebagai tuan di atas tanahnya sendiri. rancangan undang-undang (ruu) pertanahan yang kini masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) memupuk harapan rakyat atas terciptanya suatu sistem penyelesaian konflik agraria nasional yang berkeadilan, bukan hanya kepada para pemilik modal ataupun kaum feodal, tetapi juga menyentuh keadilan untuk masyarakat bawah. banyak hal yang harus diproyeksikan dalam ruu pertanahan ini, salah satunya terkait dengan pembentukan peradilan khusus pertanahan sebagai jawaban atas turunnya kepercayaan masyarakat terhadap peradilan umum yang selama dianggap tidak mampu menyelesaikan konflik pertanahan yang berkeadilan. ii. refleksi dan evaluasi penanganan konflik agraria ditinjau dari pengertiannya, konflik agraria adalah perbedaan nilai, kepentingan, pendapat dan atau persepsi antara warga atau kelompok masyarakat dan atau warga atau kelompok masyarakat dengan badan hukum (privat atau publik), masyarakat dengan masyarakat mengenai status penguasaan dan atau status kepemilikan dan atau status penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu, serta mengandung aspek politik, ekonomi dan sosial budaya. pengertian ini, agaknya lebih luas jika dibandingkan dengan pengertian sengketa yang lebih spesifik terhadap status 5 r. herlambang p. wiratraman, ibid. 6 hal ini sebagaimana yang dialami oleh kakek slamet daroini (tokoh masyarakat petani) yang menuntut hak atas tanah masyarakat yang kini dikuasai oleh pt. perkebunan dan perdagangan dewi sri, sebagai pemegang hak guna usaha (hgu). atas dasar itulah, kakek bernama slamet daroini, dijerat pasal 160 pasal 6 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 51 prp tahun 1960 tentang larangan menggunakan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasannya karena diduga melakukan penghasutan dan divonis oleh pengadilan negeri blitar hukuman 1 tahun 8 bulan pidana penjara. 203 | lentera hukum keputusan tata usaha negara menyangkut penguasaan, pemilikan dan penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu. 7 menurut sosiolog-aktivis george j. aditjondro menyebutkan bahwa konflik agraria di indonesia bersifat multidimensional yang tidak bisa dipahami hanya sebagai persengketaan agraria an sich, tetapi seperti puncak gunung es dari beragam jenis konflik lainnya yang mendasar, seperti konflik antar sistem ekonomi, konflik minoritas-mayoritas, konflik masyarakat modern-masyarakat adat, konflik negarawarga negara, konflik antar sistem pengetahuan positivistik-pengetahuan asli serta konflik antar relasi gender. 8 hal yang patut dipersoalkan secara lebih besar adalah cara-cara perampasan tanah-tanah rakyat dilakukan dengan menggunakan pendekatan kekerasan seperti pembunuhan, penembakan, penculikan, pengerusakan, pengusiran/penggusuran, dan pemaksaan lainnya, termasuk manipulasi keterangan atau informasi dan peruntukan tanahnya. persoalan inilah yang menjadi tanda tanya besar dalam sejarah tentara di indonesia, mengapa militer yang merupakan alat negara dalam urusan keamanan atau pertahanan negara masuk dalam wilayah konflik sipil yang mengorbankan publik secara luas, khususnya petani di basis pedesaan. 9 pola penyelesaian konflik seperti inilah yang marak dipraktikkan sepanjang pemerintahan orde baru membuat wajah konflik agraria semakin berada dalam titik nadir yang kian mengkhawatirkan. maraknya konflik agraria erat kaitannya dengan perilaku dan sikap birokrat pemerintah dalam menerjemahkan kebijakan agraria yang ada. pemerintah bertindak seolah sebagai pemilik tanah, sehingga dengan sekendak hati dapat memberikan penguasaan dan pengusahaan kepada sektor swasta dengan mengabaikan kepentingan rakyat. praktik ini sesungguhnya bersumber kepada penafsiran yang keliru terhadap hak menguasai negara (hmn) yang tercantum di dalam uupa 1960. sejatinya konsepsi hmn dalam politik hukum agraria sebagai terjemahan dari pasal 33 uud 1945 menegaskan bahwa penguasaan negara atas kekayaan alam diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, namun hal ini banyak diselewengkan sehingga lebih mendatangkan petaka bagi rakyat. bentuk pemahaman sebagaimana diatas, semakin memperparah timbulnya konflik agraria. pada dasarnya memang tidak ada penjelasan terkait pasal 33 ayat (3) uud 1945 tentang apa yang dimaksud dengan istilah dikuasai oleh negara dan sejauh mana cakupannya. namun pasal 2 ayat (2) uupa telah mengembangkan pengertian hak menguasai negara, sehingga dirasakan sebagai suatu perubahan keseluruhan dari pernyataan domain yang pernah dikenal di indonesia sejak tahun 1870 yang bagi belanda adalah untuk membenarkan penjajahannya dan menguasai tanah-tanah di indonesia. di dalam pasal 2 ayat (2) berbunyi : hak menguasai oleh negara termaksud 7 perbedaan sengketa, konflik dan perkara, http://d5er.wordpress.com/2010/12/21/perbedaan-sengketakonflik-dan-perkara/, diakses pada tanggal 8 januari 2017. 8 george j. aditjondro (1993), dimensi-dimensi politis sengketa tanah, makalah latihan analisis sosial tanah, medan, 1993 dalam bukum elza syarif, menuntaskan sengketa tanah melalui pengadilan khusus pertanahan,( kpg (kepustakaan populer gramedia), 2012), hlm. 45. 9 r. herlambang p. wiratraman, ibid. http://d5er.wordpress.com/2010/12/21/perbedaan-sengketa-konflik-dan-perkara/ http://d5er.wordpress.com/2010/12/21/perbedaan-sengketa-konflik-dan-perkara/ 204 | quo vadis pembaharuan hukum pertanahan nasional: urgensi pembentukan peradilan khusus pertanahan … dalam ayat (1) pasal ini memberi kekuasaan untuk: mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara manusia dengan bumi, air dan ruang angkasa.menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara manusia dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. 10 dengan demikian, maka pasal 2 uupa tersebut merupakan tafsiran resmi interpretasi autentik mengenai arti perkataan dikuasai yang digunakan di dalam pasal 33 ayat (3) uud 1945 diatas. pasca reformasi, potret konflik agraria tidak banyak berubah, bahkan terjadi kecenderungan konflik-konflik tersebut tampil ke permukaan menjadi konflik terbuka (manifes) dan meluas. keberadaan undang-undang sektoral yang menjadi akar penyebab konflik sama sekali tidak tersentuh. meski sejumlah kementerian sektoral mengajukan usulan ranacangan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, tetapi secara paradigmatik tidak berubah sebagai suatu instrumen yang mempercepat proses peralihan lahan-lahan ke penguasaan badan-badan usaha. 11 berbagai inisiatif pembaharuan perundang-undangan belum secara jelas dan tegas mengatur mengenai hubungan pemerintah dan rakyat dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam sebagai interpretasi dari konsep hak menguasai negara (hmn). padahal, dalam kenyataannya, konflik hukum negara dan hukum rakyat bersumber dari perbedaan penafsiran mengenai doktrin hak menguasai negara ini. 12 kehadiran ketetapan majelis permusyawaratan rakyat nomor ix/mpr/2001 tentang pemaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam menandai babak baru penyelesaian konflik agraria. penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu arah kebijakan agraria (pasal 5, huruf d). berdasar atas tap mpr ini, koalisi masyarakat sipil bersama komnas ham menggagas komite nasional untuk penyelesaian konflik agraria (knupka). sayangnya, usulan tersebut hanya dijawab oleh presiden megawati dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) nomor 34 tahun 2003 tentang kebijakan nasional di bidang pertanahan yang memberikan kewenangan penyelesaian sengketa tanah garapan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota. 13 knupka kembali diusulkan di era presiden susilo bambang yudhoyono (sby). namun, pemerintah sby tidak menghendaki pembentukan lembaga khusus penyelesaian konflik, tetapi mengusulkan revisi uupa dan penguatan kedeputian khusus untuk menangani sengketa dan konflik agraria dengan operasionalisasi melalui peraturan kepada bpn-ri nomor 3 tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan. 14 10 umar said sugiharto, dkk, hukum pengadaan tanah: pengadaan hak atas tanah untuk kepentingan umum pra dan pasca reformasi, (malang: setara press, 2015). hlm. 4-5. 11 noer fauzi, bersaksi untuk pembaruan agraria; dari tuntutan lokal hingga kecenderungan global, (yogyakarta: insist press, 2003). 12 myrna a. safitri, quo vadis pembaruan hukum sumber daya alam. seri kajian hukum no. 1. (huma) (jakarta: huma, 2002). 13 idham arsyad, penyelesaian konflik agraria, volume 3 (policy brief epistema institute, 2016) hlm. 3. 14 idham arsyad, ibid. 205 | lentera hukum berbagai inisiatif yang disebutkan di atas tidak banyak berkorelasi dengan peningkatan kemampuan pemerintah menangani konflik agraria. di lapangan, konflik ini terus saja terjadi bahkan berkorelasi dengan ditambah kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. konsorsium pembaruan agraria menunjukkan bahwa sepanjang pemerintahan sby (2004-2014) terjadi 1.391 konflik yang melibatkan 926.700 kepala keluarga dan luasan areal mencapai 5.711.396 hektar. 15 konflik agraria ini berlangsung di semua bentuk pemanfaatan dan penggunaan sumber daya alam. konflik agraria ini juga telah menimbulkan kerugian material, non material bahkan korban jiwa bagi para pihak yang berkonflik. misalnya, dalam kurun waktu 2004-2014, terdapat 1.354 orang petani dan aktivis yang ditahan, 553 yang mengalami luka-luka, 110 tertembak dan sebanyak 70 orang tewas. 16 di era pemerintahan jokowi – jk masalah konflik agraria juga masih belum tertangani dengan baik. sepanjang tahun 2015, kpa mencatat telah terjadi 252 kejadian konflik agraria di tanah air, dengan luasan wilayah konflik mencapai 400.430 hektar. konflik-konflik ini melibatkan sedikitnya 108.714 kepala keluarga (kk). konflik agraria telah mengakibatkan 5 orang tewas, 39 orang tertembak, 124 orang yang mengalami luka-luka karena dianiaya dan 278 orang yang ditahan. 17 tidak adanya mekanisme dan kelembaaan penyelesaian konflik agraria menyebabkan penanganan konflik bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan. selama ini terdapat sejumlah lembaga yang menangani konflik agraria secara terpisah-pisah dan tidak terkoordinasi. dpr-ri membentuk tim kerja (timja) pertanahan yang bertugas untuk menerima pengaduan kasus dan memberikan rekomendasi penyelesaian kepada lembaga yang terkait. sementara itu, di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan terdapat tim penanganan pengaduan kasus lingkungan hidup dan kehutanan serta direktorat khusus terkait konflik tenural. komnas ham menerima pengaduan kasus dan memberikan rekomendasi penyelesaian. kementerian agraria dan tata ruang membentuk direktorat penanganan masalah agraria. tetapi semua proses penanganan konflik di masing-masing lembaga tersebut mempunyai keterbatasan dan belum mampu menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan. iii. penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan melihat beberapa potret konflik agraria yang sudah dipaparkan diatas, sulit kiranya menemukan suatu desain penyelesaian konflik agraria yang ideal guna menjernihkan konflik tersebut secara menyeluruh dan mendalam tanpa harus berkutat terhadap halhal yang bersifat administratif belaka. dengan demikian, dalam aras inilah pentingnya dibentuk suatu lembaga peradilan khusus yang mampu menyelesaikan berbagai kompleksitas konflik agraria yang ada. lembaga peradilan tersebut, tentunya tidak hanya berjibaku terhadap alas hak saja, tetapi mampu menelaah segala faktor yang 15 noer fauzi dan usep setiawan (peny.), 2015. 16 catatan akhir tahun konsorsium pembaruan agraria tahun 2014. 17 catatan akhir tahun konsorsium pembaruan agraria tahun 2015. 206 | quo vadis pembaharuan hukum pertanahan nasional: urgensi pembentukan peradilan khusus pertanahan … melatarbelakangi terjadinya konflik tersebut, ditinjau dari aspek historis, kepentingan yang ada dll (dan lain-lain), alhasil menghasilkan suatu penyelesaian konflik yang berkeadilan. guna melakukan suatu konstruksi terhadap gagasan tersebut, terlebih dahulu akan dipaparkan beberapa desain penyelesaian sengketa atau konflik yang sudah lumrah dikenal secara luas, yakni penyelesaian secara non litigasi dan litigasi (pengadilan). a. penyelesaian sengketa atau konflik dengan cara litigasi lembaga peradilan atau sering disebut sebagai lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga yang memiliki kemampuan untuk memberikan rasa keadilan dalam masyarakat manakala lembaga tersebut digunakan sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa atau konflik. lembaga ini merupakan tumpuan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat yang mendambakan keadilan. pengadilan merupakan tumpuan harapan terakhir para pencari keadilan atau pihak-pihak yang bersengketa. dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat, pengadilan mempunyai tugas-tugas utama secara normatif antara lain: pertama, memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi kepada pencari keadilan. kedua, memberikan pelayanan yang baik dan bantuan yang diperlukan bagi pencari keadilan. ketiga, memberikan penyelesaian perkara secara efektif, efisien, tuntas, dan final sehingga memuaskan semua pihak dan masyarakat. 18 teori dari lima konsep tentang hukum disebutkan bahwa seluruh keputusan hakim in concreto diwujudkan dalam proses-proses pengadilan (judge made law). ini yang kemudian berlaku sebagai asas preseden dan juga sering disebut dengan yurisprudensi. untuk itu peradilan adalah salah satu lembaga yang dianggap mampu menyelesaikan sebuah sengketa, karena keputusan hakim adalah hukum (judge made law). dalam kaitannya dengan masalah lembaga peradilan, proses yang normal dalam lembaga peradilan adalah sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang dikatakan sebagai proses litigasi. dalam negara hukum republik indonesia, peradilan adalah lembaga yang menjalankan (pelaku) kekuasaan kehakiman dan mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan dari aturan-aturan yang tertuang secara formal tersebut terdapat persoalan yang dilakukan lembaga peradilan dalam menyelesaikan sebuah sengketa diantaranya adalah: 19 pertama, proses penyelesaian perkara biasanya berjalan terlalu formal dan kaku sehingga kurang fleksibel dan tidak menjangkau seluruh aspek sengketa (perkara). kedua, proses peradilan terkesan angker karena hanya memperhatikan aspek yuridis saja tanpa memperhatikan aspek sosiologis, psikologis dan religius yang merupakan unsur-unsur sengketa suara holistik. ketiga, proses peradilan berjalan lamban dan berbelit-belit, sehingga dinilai boros serta membuang-buang waktu dan 18 a. mukti arto, mencari keadilan, kritik dan solusi terhadap praktik peradilan perdata di indonesia, (yogyakarta: pustaka pelajar, februari 2001). hlm. 12-13. 19 a. mukti arto, ibid. hlm. vi-vii. 207 | lentera hukum biaya yang sangat merugikan pencari keadilan. keempat, tidak ada komunikasi timbal balik antara hakim dan pihak-pihak. hakim terlalu mendominasi proses peradilan dan kurang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk aktif sebagai subyek-dalam proses penyelesaian sengketa. hakim cenderung menempatkan para pihak sebagai obyek yang harus diperiksa dan diadili. kelima, kebenaran dan keadilan diukur dengan pendapat, keyakinan dan perasaan hakim secara sepihak sehingga para pihak tidak bisa memahami dan menerima putusan hakim yang secara subyektif berad di luar pendapat, keyakinan, dan perasaan mereka. keenam, hakim cenderung bersifat formal karena hanya memperhatikan aspek hukum yang berdasarkan doktrin atau teks hukum semata tanpa memperhatikan faktor kesadaran hukum para pihak. ketujuh, kebanyakan perkaraperkara perdata ternyata sebagian besar diantaranya dimintakan banding/kasasi. hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar putusan judex factie tak diterima, oleh para pencari keadilan, meskipun perkara telah diputuskan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, namun ternyata sengketa yang terjadi antara pihak-pihak tidak kunjung padam, dan bahwa cenderung menimbulkan rasa dendam dan benci serta permusuhan yang berkepanjangan sehingga menimbulkan ekses-ekses negatif di masyarakat dan sebagainya. pengadilan ternyata telah gagal dalam mengemban inti dan misi serta fungsinya untuk menyelesaikan sengketa dan memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang berperkara. untuk itulah maka perlu dicarikan solusi baru agar pengadilan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan perkara yang diamanatkan kepadanya, baik secara yuridis, sosiologis, psikologis maupun religius dengan memberikan suatu putusan yang secara praktis (nyata) bersifat final dan tuntas. beragama kritik terhadap penyelesaian sengketa hukum melalui mekanisme peradilan (litigation process) tersebut diberikan, karena karakter makanisme peradilan yang berwatak „win and lose‟. fokus perhatian evaluasi kritik litigasi pada umumnya meliputi: “evidence to the attention of the court” waktu, biaya, responsibilitas, kualitas putusan dan kemampuan hakim serta rigiditas prosedur hukum berperkara. 20 selain kritik diatas, peradilan juga dianggap “unresponsive”, tidak tanggap terhadap kepentingan umum: the courts are extremely clogged up and are generally unresponsive to the needs of the public”. pengadilan sering memberi perlakuan “unfair”: memberi keleluasaan kepada institusi-institusi besar dan orang-orang kaya sambil “menafikan” orang-orang biasa dan miskin (“ordinary citizens”). 21 20 lihat nancy k. kubasek dan gary s. silverman, environmental law, prentice hall, (new jersey. upper saddle river, 1997). hlm. 36-37; lihat juga dalam m. yahya harahap, beberapa tinjauan mengenai sistem peradilan dan penyelesaian sengketa, (bandung: citra aditya bakti, 1997). hlm. 154-161. 21 nancy k. kubasek dan gary s. silverman, supra note 1. 208 | quo vadis pembaharuan hukum pertanahan nasional: urgensi pembentukan peradilan khusus pertanahan … dalam konflik agraria yang lebih spesifik, seperti halnya sengketa perkebunan, problematika dan carut-marut “adversary system” sengketa perkebunan tambah diperburuk lagi oleh ketentuan hukum yang rigid: 22 “……proses pengadilan terikat atau tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum normatif yang kaku dan ketat. oleh sebab itu, para pihak dalam persidangan seringkali memperdebatkan soal-soal prosedur hukum hingga berlarut-larut. keadaan ini secara tidak langsung telah mengisolasikan para pihak dari substansi persoalan yang menjadi sumber sengketa. padahal setiap sengketa senantiasa bersangkut paut dengan soal-soal teknis non hukum, misalnya aspek ekonomi, sosial, politik dll. pengadilan cenderung akan memfokuskan pada soal-soal teknis hukum normatif dengan mengabaikan soal-soal substantif lainnya, sehingga hasil penyelesaian akhir bersifat parsial dan akan terjadi menang-kalah (win-lose). b. penyelesaian sengketa atau konflik dengan cara non litigasi menghadapi berbagai situasi diatas, dikembangkan suatu bentuk penyelesaian sengketa sebagai alternatif yang mengekspresikan ketentuan hukum yang dikenal luas atau popular dikenal dengan “alternatif dispute resolution (adr), yaitu penyelesaian sengketa secara komprehensif di luar pengadilan. hal ini sebagai antitesa, atas beragai kelemahan yang terdapat dalam peradilan umum. penyelesaian dengan menggunakan metode ini terbagi kedalam beberapa model penyelesaian sengketa, diantaranya: negosiasi, mediasi, dan arbitrase. negosiasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan langsung antara para pihak yang besengketa guna mencari atau menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak yang bersangkutan. 23 sedangkan mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral (mediator) guna mencari penyelesaian yang dapat disepakati para pihak. peran mediator dalam mediasi adalah memberikan bantuan substantif dan procedural kepada para pihak yang bersengketa. dari beberapa contoh model penyelesaian sengketa yang termasuk dalam adr ini, merupakan suatu model penyelesaian sengketa yang tidak hanya terbatas mempertimbangkan aspek-aspek hukum semata, melainkan juga faktor-faktor non hukum. sehingga aspek-aspek politik, ekonomi dan sosial kemasyarakatan akan dimunngkinkan untuk dijadikan suatu pertimbangan dalam model jenis ini. dengan demikian, tak jarang dalam menghadapi kasus-kasus agraria, masyarakat lebih tertarik untuk menyelesaikan konflik dengan jenis penyelesaian ini. hal itu diwujudkan dengan melakukan hearing atau audiensi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, dprd ataupun dinas terkait. terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi muncul minat dan perhatian terhadap adr: pertama, perlunya menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang 22 takdir rahmadi, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa lingkungan, makalah penataran hukum lingkungan, proyek kerja sama hukum indonesia-belanda, (surabaya: fakultas hukum, 1996). hlm. 78. 23 takdir rahmadi, ibid., hlm. 2-3. 209 | lentera hukum lebih flexible dan responsive bagi kebutuhan para pihak yang bersengketa; kedua, untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa; dan ketiga, memperluas akses mencapai atau mewujudkan keadilan sehingga setiap sengketa perkebunan yang memiliki ciri-ciri tersendiri yang terkadang tidak sesuai dengan bentuk penyelesaian yang satu, akan cocok dengan bentuk penyelesaian yang lain, sehingga para pihak dapat memilih mekanisme yang terbaik. 24 iv. pengadilan khusus pertanahan sebagai institusi penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan: sebuah tawaran sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, dalam perkembangannya, konflik agraria terus mengalami peningkatan setiap tahun tanpa ada mekanisme dan kelembagaan khusus yang dapat menanganinya secara baik dan berkeadilan. pengadilan umum sama sekali bukan lagi tempat menyelesaikan konflik agraria dewasa ini, bahkan kecenderungannya tidak lagi menjadi pilihan bagi rakyat untuk menyelesaikan konfliknya karena jaminan keadilan sama sekali sulit didapatkan oleh rakyat kecil yang berkonflik. dengan demikian, apakah bentuk kelembagaan atau mekanisme penanganan konflik yang perlu dirumuskan oleh ruu pertanahan. kehadiran rancangan undang-undang pertanahan sejatinya dapat menyempurnakan mekanisme penanganan konflik yang telah diatur di berbagai peraturan perundang-undangan. secara khusus, ruu pertanahan ini diharapkan mampu menyediakan mekanisme penyelesaian konflik agraria struktural. konflik agraria struktural merujuk pada pengertian yang selama ini dikembangkan oleh pegiat agraria, yakni: sebuah istilah untuk menjelaskan konflik agraria yang melibatkan penduduk setempat atau kelompok-kelompok masyarakat sipil di satu pihak dengan kekuatan modal dan/atau instrumen negara. 25 dengan pengertian tersebut di atas, maka faktor penting yang harus menjadi dasar dalam merumuskan norma-norma penyelesaian konflik agraria di dalam ruu pertanahan, adalah sebagai berikut: 1) bahwa umumnya penyebab konflik agraria karena kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan dengan mengabaikan kenyataan adanya bentuk-bentuk penguasaan atas tanah oleh masyarakat setempat. sehingga diperlukan suatu kebijakan yang bersifat mengoreksi kebijakan masa lalu yang mengakibatkan konflik; 2) penyelesaian konflik harus dibarengi dengan pemulihan atas pelanggaran hak asasi manusia yang menyertai selama kejadian konflik; 3) perlunya penataan ulang mengenai pemilikan dan penggunaan atas tanah dengan mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan daya dukung ekologi dan tingkat populasi penduduk; 4) mencegah timbulnya konflik agraria baru. 26 24 disarikan dari pemikiran riskin dan wesrbrook serta goldberg, green den sander, sebagaimana dikutip oleh takdir rahmadi, supra note 2. 25 mulyani, dkk, 2013. 26 idham arsyad, supra note 3. 210 | quo vadis pembaharuan hukum pertanahan nasional: urgensi pembentukan peradilan khusus pertanahan … beberapa faktor ini menjadi pondasi penting dalam perumusan peradilan khusus pertanahan yang kini sedang masuk dalam ruang politik legislasi nasional (ruu pertanahan) guna membangun sistem penyelesain konflik agraria nasional ke arah yang lebih baik. jika ditelusuri, sebenarnya pengadilan “serupa” pernah dibentuk ketika pemerintah sedang gencar melakukan redistribusi tanah melalui program land reform. dibentuknya pengadilan land reform sebagai ikhtiyar kesungguhan pemerintah dalam mewujudkan efektifnya program tersebut. kehadiran pengadilan land reform ini cukup demokratis dengan menempatkan wakil petani dalam pengambilan keputusan dan proses redistribusi tanah dapat berjalan lebih efektif dan adil, akan tetapi melalui undang-undang no. 7 tahun 1970 peradilan ini telah dihapus dengan berbagai alasan yang jauh tidak berpihak terhadap kepentingan petani. penghapus ini seakan menjadi preseden buruk yang turut menghiasi sengketa pertanahan yang terjadi, hal ini membuat struktur pemilikan penguasaan tanah tidak menjadi lebih baik. dalam format yang lebih teknis, peradilan khusus pertanahan ini, secara eksistensial nantinya tetap berada dibawah naungan peradilan umum, 27 sehingga sifatnya adalah ad hoc dan juga di dukung dengan hakim-hakim yang memiliki kompetensi dan tersertifikasi oleh mahkamah agung sebagai hakim yang bersertifikat agraria layaknya hakim lingkungan hidup. ruang mediasi dan mekanisme resolusi konflik alternatif perlu dibuka selebar-lebarnya, salah satunya sebagai ruang dialog, termasuk juga mempertimbangkan aspek-aspek politik, ekonomi dan sosial kemasyarakatan sebagai suatu pertimbangan dalam model jenis ini. keadilan substantif adalah muara yang harus dicapai dalam penyelesaian dengan model ini, sembari tetap mengikuti prosedur hukum di peradilan pertanahan yang nantinya akan digagas. beberapa model pada pengadilan land reform perlu untuk dipertahankan kembali, terlebih menempatkan petani dan wakilnya dalam pengambilan keputusan. dalam konteks ini juga, keberpihakan negara juga dipertaruhkan, sebagai satu institusi yang secara konstitusional memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi masyarakat dari segala kepentingan, termasuk kepentingan swasta atau pemodal besar. negara harus membebaskan petani dari pusaran neoliberalisme yang menjadikan nasib petani sebagai taruhannya. mengingat kompleksitas permasalahan pertanahan dan keterbatasan kapasitas dan respons kelembagaan yang ada, di sinilah relevansi menghadirkan peradilan khusus pertanahan. arahnya, tentu saja diperuntukkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat dan mencari jalan keluar atas kebuntuan persoalan penyelesaian konflik yang tak kunjunga mereda hingga memakan telah memakan banyak korban. 27 pasal 8 ayat (1) undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang peradilan umum, menyebutkan bahwasannya, “di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang”. 211 | lentera hukum v. kesimpulan pembaharuan hukum pertanahan nasional yang termuat dalam rancangan undangundang pertanahan diharapkan mampu mengurai berbagai konflik agraria nasional yang berkembang dewasa ini. peradilan khusus pertanahan menjadi salah satu isu utama yang menjadi pembahasan sengit dalam politik legislasi tersebut, dikarenakan isunya akan menjangkau berbagai akar terjadinya konflik. sebagai ruang penyelesaian sengketa yang mampu menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan, peradilan khusus pertanahan ini harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: pertama, terselenggaranya waktu penyelesaian konflik yang efisien dan tidak terlalu lama, hal ini mengingat kebutuhan masyarakat yang bersengketa dalam konflik ini membutuhkan segera tanah tersebut untuk bertani dan bercocok tanam. kedua, seringkali konflik agraria melibatkan masyarakat kecil atau tidak mampu, selain persoalan perluanya jumlah biaya yang murah dan terjangkau bagi masyarakat guna mencari keadilan, menempatkan petani dan wakilnya dalam pengambilan keputusan menjadi hal yang penting. ketiga, ruang mediasi dan mekanisme resolusi konflik alternatif perlu dibuka selebar-lebarnya, salah satunya sebagai ruang dialog, termasuk juga mempertimbangkan aspek-aspek politik, ekonomi dan sosial kemasyarakatan sebagai suatu pertimbangan dalam model jenis ini. keempat, kualitas putusan hakim yang dapat menggambarkan kemampuan hakim dalam melihat suatu konflik agraria tersebut secara menyeluruh, tanpa hanya disandarkan kepada alat bukti formal. kehadiran peradilan khusus pertanahan ini, sebagai jawaban akan ketidakmampuan peradilan umum menjawab berbagai konflik agraria yang muncul, sehingga terkesan penyelesaian yang dilakukan hanya berbasis administratif belaka, yakni bersibaku terhadap alas hak (ex: sertifikat, dll). daftar pustaka aditjondro, george j, dimensi-dimensi politis sengketa tanah, makalah latihan analisis sosial tanah, medan, 1993. arsyad, idham, penyelesaian konflik agraria, policy brief epistema institute, volume 3 tahun 2016. arto, a. mukti, mencari keadilan, kritik dan solusi terhadap praktik peradilan perdata di indonesia, pustaka pelajar yogyakarta. februari 2001. catatan akhir tahun konsorsium pembaruan agraria tahun 2014. catatan akhir tahun konsorsium pembaruan agraria tahun 2015. catatan akhir tahun (catahu) lembaga bantuan hukum surabaya tahun 2015. catatan akhir tahun konsorsium pembaruan agraria (kpa) 2016. fauzi, noer, bersaksi untuk pembaruan agraria; dari tuntutan lokal hingga kecenderungan global, (yogyakarta: insist press, 2003). harahap, m. yahya, beberapa tinjauan mengenai sistem peradilan dan penyelesaian sengketa, (bandung: citra aditya bakti, 1997). 212 | quo vadis pembaharuan hukum pertanahan nasional: urgensi pembentukan peradilan khusus pertanahan … kubasek, nancy k. dan silverman, gary s, environmental law, prentice hall, upper saddle river, new jersey, 1997. r. herlambang p. wiratraman, politik militer dalam perampasan tanah rakyat : studi konflik penguasaan tanah oleh militer & kekerasan terhadap petani di jawa timur. dipresentasikan pada konferensi internasional “penguasaan tanah dan kekayaan alam di indonesia yang sedang berubah: mempertanyakan kembali berbagai jawaban”, panel “resource tenure, pendekatan oleh negara”, santika hotel jakarta, 11-13 oktober 2004. rahmadi, takdir, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa lingkungan, makalah penataran hukum lingkungan, proyek kerja sama hukum indonesia-belanda, fh unair surabaya, 1996. safitri, myrna a, quo vadis pembaruan hukum sumber daya alam. seri kajian hukum no. 1. (jakarta: huma, 2002). sugiharto, umar said , dkk, hukum pengadaan tanah: pengadaan hak atas tanah untuk kepentingan umum pra dan pasca reformasi, (malang: setara press, 2015). syarif, elza, menuntaskan sengketa tanah melalui pengadilan khusus pertanahan, kpg (kepustakaan populer gramedia, 2012). wignyosoebroto , soetandyo, tulisan dan kumpulan seri perkuliahan, tanpa penerbit, tahun 1999. lentera hukum, volume 3 issue 2 (2016), pp.99-111 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i2.5588 published by the university of jember, indonesia available online 21 july 2016 analisis yuridis surat dakwaan penuntut umum dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga siti umayaroh university of jember, indonesia sitiumayaroh@yahoo.com abstract the indictment is an authentic deed required for the commencement of criminal procedure proceedings. therefore, the preparation and application of indictments by the prosecutor against the defendant must be following the provisions of the criminal procedure code, as article 143 explains that the indictment must contain formal conditions and material requirements. if it does not meet material requirements, the indictment shall be null and void. when the indictment no longer complies with the prevailing laws and regulations. thus, it will affect the weakness of law enforcement in indonesia and an error in juris. this article contains 2 (two) issues, namely: (1) whether the application of article 351 paragraph (1) of the criminal code or article 365 paragraph (2) number 1 and 3 of the criminal code in cases of domestic violence is following the principle lex specialis derogat legi generalist? (2) is the alternative indictment formulated by the public prosecutor following the defendant's conduct? this research uses normative juridical research, by using a statute approach and conceptual approach. obtained results and conclusions in writing this article that the application of the prosecutor's indictment in cases of domestic violence is not following the principle of lex specialis derogat legi general and the preparation of indictment letter in the form of an alternative not following the actions of the defendant. keywords: the defendant, error in juris , the principle of lex specialis derogat legi generalis. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 05, 2016 revised: june 08, 2016 accepted: july 10, 2016 how to cite: umayaroh, siti. “analisis yuridis surat dakwaan penuntut umum dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga “ (2016) 3:2 lentera hukum 99-111 100 | analisis yuridis surat dakwaan penuntut umum dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga i. pendahuluan hukum acara pidana memberikan penjelasan bahwa terdakwa belum tentu bersalah dan dapat dipidana. berbeda dengan terpidana, bahwa terpidana sudah pasti bersalah dan melakukan tindak pidana. maka dari itu, untuk menunjang adanya keadilan serta benar tidaknya suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, proses hukum dijalankan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. adapun proses hukum tersebut diawali dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang sudah ditentukan dalam undang-undang, untuk mencari, mengumpulkan bukti yang terjadi dan menemukan tersangkanya.1 pada tahap penyidikan tersebut, penyidik mempunyai wewenang sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 kitab undangundang hukum acara pidana yaitu menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, melakukan penangkapan, penggeledahan, memanggil saksi, hingga sampai pada hal mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. selain pasal 7 yang memberikan penjelasan terkait wewenang penyidik, pasal 8 juga memberikan penjelasan terkait wewenang penyidik, yaitu membuat berita acara penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. setelah penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum, penuntut umum memeriksa berkas perkara tersebut. hal itu bertujuan untuk mengklarifikasi apabila terdapat kekurangan didalam berkas perkara. karena apabila terdapat kekurangan atau kesalahan, penuntut umum dapat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik supaya disempurnakan. setelah hal tersebut dilakukan, kewenangan penuntut umum selanjutnya (sebagaimana ketentuan pasal 14 kitab undang-undang hukum acara pidana) adalah melakukan penuntutan yang diawali dengan membuat surat dakwaan. pembuatan surat dakwaan yang dilakukan oleh penuntut umum berdasarkan atas hasil penyidikan. sehingga dapat digaris bawahi apabila penuntut umum berpendapat bahwa sudah cukup bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan, penuntut umum dapat memutuskan melakukan penuntutan. pada tahap pembuatan surat dakwaan ini, penuntut umum harus memperhatikan ketentuan dalam kitab undangundang hukum acara pidana. misalnya syarat-syarat surat dakwaan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 143 ayat (2) kuhp, bahwa penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi identitas terdakwa secara lengkap. selain itu, surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap. surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil tersebut. apabila surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana pasal 143 ayat (2) huruf b kuhp, maka akibat hukumnya surat dakwaan dapat dikatakan batal demi hukum. 1 kuhap & kuhp (genesis learning, 2016) at pasal 1 angka 2. 101 | lentera hukum selain itu, penerapan undang-undang khusus atau umum dalam surat dakwaan juga perlu diperhatikan. hal ini untuk mengantisipasi tumpang tindihnya suatu aturan yang berlaku. misalnya tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam ketentuan umum (kuhp) diatur dalam pasal 351, namun terdapat undang-undang khusus yang mengatur tentang penganiayaan pula yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal 44 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. ketentuan umum yang terdapat dalam kuhp tersebut berlaku untuk umum siapa saja pelaku dan korbannya, berbeda dengan ketentuan khusus yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tersebut, yang mana ketentuan tersebut hanya berlaku dalam ruang lingkup rumah tangga. dalam praktiknya, ketika terjadi penganiayaan yang masih dalam ruang lingkup rumah tangga, ketentuan manakah yang akan diterapkan oleh penuntut umum dalam mendakwa terdakwa. bersinggungan dengan efisiensi penerapan undang-undang, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan yang layak untuk mendapatkan pengamatan khusus. hal ini dibuktikan dalam undang-undang pkdrt, bahwa asal mula diterbitkan undang-undang tersebut salah satunya untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya perempuan. berdasarkan perspektif politik hukum pidana, suatu undangundang lahir tidak secara tiba-tiba, melainkan terdapat berbagai pertimbangan serta tujuan yang jelas. sebelum undang-undang pkdrt lahir, angka kdrt semakin meningkat. berdasarkan data yang diperoleh dari lbh apik jakarta kdrt meningkat dari tahun 1998-2002.2 kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga diindonesia, patut untuk dibuat terobosan baru yang dapat mencegah kejahatan tersebut. sebab, kejahatan ini dapat menimpa siapapun, selain perempuan dan anak. maka dari itu, dibuatlah undang-undang pkdrt yang bertujuan untuk melindungi korban, khususnya perempuan. dengan demikian, maraknya kasus kdrt yang terjadi, seyogjanya dapat diterapkan menggunakan ketentuan tersebut. berkaitan dengan hal itu, penyusun mengkaji dan meneliti sebuah kasus yang terdapat di putusan nomor 590/pid.sus/2014/pn. undang-undang pkdrt bwi, yang kronologinya adalah terdakwa anwaruddin bin ali yasin, pada hari kamis tanggal 01 mei 2014, sekitar pukul 24.00 wib, bertempat di dusun krajan 2 rt 2 rw 1 desa tegalsari kecamatan tegalsari kabupaten banyuwangi telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu nur istingatun naimah dengan cara terdakwa anwaruddin bin ali yasin, mendatangi rumah istrinya/saksi korban secara diam-diam, tanpa seijin istrinya/saksi korban. terdakwa memasuki rumah dengan cara membuka jendela sebelah barat dekat meteran listrik yang saat itu tidak dikunci, kemudian terdakwa melompat/memanjat jendela tersebut. setelah berada didalam, terdakwa mengendap-endap masuk kekamar istrinya, dan bersembunyi di bawah tempat tidur yang saat itu kamar dalam keadaan gelap. kemudian terdakwa mengetahui istrinya berada diatas kasur sedang asik menerima telepon, dan terdakwa setengah berdiri berusaha melihat/mengintip handphone karena ingin mengetahui istrinya berhubungan dengan siapa, akan tetapi telah diketahui oleh saksi korban, dan kemudian istrinya/saksi korban menyembunyikan 2 rochmat wahab, “kekerasan dalam rumah tangga perspektif psikologis dan edukatif” (2006) xxix:61 unisia. 102 | analisis yuridis surat dakwaan penuntut umum dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hp dengan mendekap hp sambil berteriak-teriak. kemudian terdakwa berdiri menyalakan lampu, meminta hp istrinya akan tetapi tidak diberikan. selanjutnya terdakwa berusaha merebut hp ditangan korban dengan posisi korban masih terbaring diatas tempat tidur. terdakwa terus berusaha merebut hp, dengan cara mendekap istrinya dari belakang dan posisi saksi korban membelakangi terdakwa diatas tempat tidur. kemudian tangan terdakwa mencengkeram tangan saksi korban untuk membuka kedua tangan yang mendekap handphone tersebut, sampai akhirnya handphone bisa diraih dan digenggam terdakwa, dan terdakwa turun dari tempat tidur. setelah itu saksi rohmah yang mendengar teriakan anaknya, segera masuk kekamar anaknya dan mengetahui terdakwa merebut handphone milik saksi korban/istrinya. kemudian terdakwa menggunakan kedua tangannya mendorong saksi korban/istrinya, sehingga korban menghantam almari yang ada dikamar tersebut, dan terdakwa bergegas lari keluar lewat pintu samping rumah saksi korban. akibat dari perbuatan terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan pada saksi korban nur istingatun naimah, ditemukan luka-luka, yaitu lengan kiri dibawah siku terdapat luka lecet kurang lebih tiga sentimeter koma satu sentimeter, lengan kanan diatas siku terdapat luka lecet lebih setengah sentimeter. bagian betis kiri terdapat luka memar diameter kurang lebih dua sentimeter. dengan kesimpulan layaknya diakibatkan oleh sentuhan benda tumpul sebagaimana diuraikan dalam visum et repertum nomor :06/vrk/429.114.32/v/2013 tanggal 2 mei 2014 yang dibuat oleh dr. siti asiah anggraeni m, mrs, sebagai dokter pada dinas kesehatan kabupaten banyuwangi uptd puskesmas tegalsari kecamatan tegalsari jalan kh. syafaat.3 terdakwa dan korban masih mempunyai hubungan suami istri, namun pisah ranjang. pada tahun 2013 antara korban dan terdakwa pernah mengurus perceraian di pengadilan agama banyuwangi, dan diputus oleh pengadilan tersebut. namun, terdakwa anwaruddin mengajukan banding.4 berdasarkan kronologi serta berita acara penyidikan, penuntut umum menyusun surat dakwaan alternatif yaitu, pasal 44 ayat (1) undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 351 ayat (1), dan pasal 365 ayat 2 angka 1, angka 3 kitab undang-undang hukum pidana. setelah itu terdakwa diperiksa di pengadilan negeri banyuwangi dan hakim memutus terdakwa melanggar pasal 44 ayat (1) undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang pkdrt. dengan pertimbangan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. melihat bahwa terdakwa melanggar ketentuan pasal 44 ayat (1) undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang pkdrt, sebagaimana yang diketahui bahwa undang-undang tersebut merupakan undang-undang khusus. akan tetapi terdakwa masih didakwa menggunakan kuhp pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 365 tentang pencurian. hal ini apakah sudah sesuai dengan ketentuan asas lex specialis derogat legi generalis, yang artinya bahwa undang-undang yang khusus mengesampingkan undang-undang yang umum. sebagaimana yang tercantum pada 3 putusan nomor 590/pid.sus/2014/pn. bwi, 22 december 2014 [putusan nomor 590/pid.sus/2014/pn. bwi]. 4 ibid at hlm 6. 103 | lentera hukum pasal 63 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana yang berbunyi, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.5 maka dari itu, penyusun tertarik mengkaji putusan nomor 590/pid.sus/2014/pn.bwi, karena terdapat berbagai kerancuan, yang pertama mengenai pasal-pasal yang didakwakan oleh penuntut umum. pasal yang didakwakan yaitu pasal 44 ayat (1) undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 351 ayat (1) dan pasal 365 ayat 2 angka 1, 3 kitab undang-undang hukum pidana. disisi lain, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 44 ayat (1) undang-undang khusus nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. sebagaimana diketahui bahwa undang-undang tersebut merupakan undang-undang khusus. ketika terdakwa terbukti melanggar ketentuan undang-undang khusus, mengapa penuntut umum masih menerapkan ketentuan umum (kitab undang-undang hukum pidana) dalam surat dakwaan tersebut. terlebih lagi, melihat antara korban dan terdakwa masih dalam ikatan suami istri, karena putusan pengadilan agama belum dikatakan inkrah, sebab terdakwa mengajukan banding. apakah hal itu sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generalis, begitu juga dengan ketentuan pasal 63 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana. kerancuan kedua, mengenai bentuk surat dakwaan yang diterapkan oleh penuntut umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum menggunakan bentuk alternatif, yaitu pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 atau pasal 351 kuhp tentang penganiayaan atau pasal 365 kuhp tentang pencurian. dalam hal ini, apakah bentuk surat dakwaan alternatif tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. sementara perbuatan terdakwa sebagaimana yang terdapat pada kronologi kasus, melanggar pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. ii.pembahasan a, dakwaan penuntut umum dalam putusan nomor 590/pid.sus/2014/pn.bwi dikaitkan dengan asas lex specialis derogat legi generalis kuhp dikodifikasikan dan ditetapkan sebagai dasar hukum pidana di indonesia. hal itu mengandung arti bahwa kuhp merupakan undang-undang hukum pidana umum atau sering disebut sebagai lex generalis. selain itu, telah diketahui bahwa semua perbuatan pidana yang terjadi di indonesia menggunakan kuhp sebagai petunjuk aturan yang diterapkan oleh penuntut umum maupun hakim. penerapan tersebut dilakukan karena kuhp sebagai dasar hukum materiil di indonesia. kemudian, selain kuhp yang menjadi dasar atau acuan dalam hukum pidana, terdapat undang-undang lain diluar kuhp. undang-undang diluar kuhp mengatur berbagai aturan pidana yang sebelumnya belum dirumuskan dalam kuhp, atau sudah dirumuskan akan tetapi tidak secara eksplisit. perumusan undang-undang diluar kuhp ini dibutuhkan karena 5 note 1 at pasal 63 ayat 2. 104 | analisis yuridis surat dakwaan penuntut umum dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga maraknya perbuatan pidana yang terjadi, namun belum terdapat undang-undang atau aturan yang mengatur secara detail. selain itu, perumusan undang-undang diluar kuhp karena dianggap bahwa kejahatan tersebut perlu diatur secara khusus didalam undangundang. lahirnya undang-undang diluar kuhp sering disebut sebagai lex specialisnya kuhp. sebab, kuhp belum mengatur secara komprehensif tentang kejahatan tersebut. dalam praktiknya, jika terjadi kejahatan yang diatur didalam kuhp namun juga diatur didalam undang-undang luar kuhp, maka peraturan manakah yang akan diterapkan. terdapat berbagai asas dalam perundang-undangan, salah satunya adalah asas lex specialis derogat legi generalis. asas ini mengandung arti bahwa undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang umum. ketika menelaah asas tersebut, dapat diartikan pula bahwa kejahatan yang diatur dalam 2 (dua) ketentuan, maka asas tersebut dapat diberlakukan. sementara kasus kdrt dalam putusan nomor 590/pid. sus/2014/pn.bwi yang dilakukan oleh anwaruddin bin ali yasin didakwa penuntut umum menggunakan pasal 44 ayat (1) uu nomor 23 tahun 2004 tentang pkdrt, atau pasal 351 ayat (1) kuhp atau pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 3 kuhp. pasal 351 ayat 1 kuhp maupun pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 3 kuhp mengandung ancaman-ancaman pidana yang ditujukan kepada pelaku orang (subjek hukum). pelaku yang dimaksud dalam kuhp ini adalah pelaku yang memenuhi kualifikasi umum, yang berarti bahwa pasal tersebut berlaku bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut, terkecuali bagi pelaku yang mempunyai kualifikasi khusus dan perbuatannya diatur dalam undang-undang khusus. mengingat kasus yang diuraikan pada halaman sebelumnya adalah terdakwa anwaruddin bin ali yasin telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya atau korban nur istingatun naimah. tersirat bahwa terdakwa dan korban masih terdapat hubungan suami istri, namun keduanya pisah ranjang. berdasarkan putusan nomor 590/pid.sus/pn.bwi tentang perihal keterangan saksi yang disampaikan oleh saksi muhtarom membuat terang bahwa antara terdakwa dan korban pernah mengurus perceraian dan telah diputus oleh pengadilan agama banyuwangi. namun, terdakwa anwaruddin sedang dalam usaha banding.6 undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 mengatur bahwa putusnya perkawinan disebabkan karena 3 (tiga) hal, yaitu kematian, perceraian dan keputusan pengadilan.7 putusnya perkawinan karena kematian adalah berakhirnya sebuah perkawinan karena salah satu pihak, baik suami atau istri telah meninggal dunia.8 pasal 34 ayat (2) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, 6 putusan nomor 590/pid.sus/2014/pn. bwi, supra note 3 at hlm 5. 7 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, 2 january 1974 [undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan] at pasal 38. 8 r supomo, hukum acara perdata pengadilan negeri (jakarta: pradnya paramita, 1984) at hlm 80. 105 | lentera hukum kecuali bagi mereka yang beragama islam terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah suatu putusan hakim yang suatu waktu menjadi suatu putusan yang pasti dan tidak dapat ditarik kembali, apabila tidak ada kemungkinan lagi untuk memeriksa kembali putusan itu pada instansi pengadilan selanjutnya. apabila terhadap suatu putusan hakim tidak ada lagi kemungkinan untuk melawan atau untuk memohon banding atau kasasi, maka putusan itu memperoleh kekuatan yang pasti yang mengikat.9 putusan perceraian pengadilan agama banyuwangi tentang terdakwa anwaruddin dan korban nur istingatun naimah tidak dapat dinilai berkekuatan hukum tetap (inkrah). sebab, terdakwa anwaruddin sedang dalam upaya banding. maka dari itu, sebaliknya antara terdakwa anwaruddin dan nur istingatun naimah masih dalam ikatan suami istri yang sah, meskipun keduanya telah pisah ranjang. jika dikaitkan dengan ketentuan undang-undang pkdrt tersebut, perbuatan terdakwa anwaruddin mendorong korban nur istingatun naimah merupakan kekerasan fisik. sebab, akibat perbuatan terdakwa anwaruddin bin ali yasin, korban nur isingatun naimah mengalami luka-luka lecet dibagian tangan dan kaki akibat sentuhan benda tumpul, sebagaimana yang diuraikan dalam visum et repertum tanggal 2 mei 2014. kuhp tidak mengatur tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga. namun, terdapat undang-undang diluar kuhp yang mengatur secara khusus tentang kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yaitu uu no. 23 tahun 2004 tentang pkdrt tersebut. keduanya merupakan ketentuan yang memiliki spesifikasi tersendiri. sebagaimana yang penulis uraikan pada halaman sebelumnya, bahwa kuhp merupakan dasar hukum materiil, sehingga disebut sebagai lex generalis. sedangkan uu no 23 tahun 2004 tentang pkdrt merupakan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. dalam praktiknya, ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan kedua ketentuan tersebut bersinggungan satu sama lain, manakah ketentuan yang diterapkan. terdapat indikator dan syarat formil maupun materill suatu undang-undang dikatakan sebagai lex specialis. adapun indikator tersebut antara lain: 10 1. dalam tindak pidana lex specialis harus mengandung semua unsur pokok tindak pidana lex generalis. ditambah satu atau beberapa unsur khusus dalam lex specialis yang tidak terdapat dalam lex generalisnya. tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga memenuhi unsur pokok dalam pasal 351 ayat (1) kuhp. selain itu, uu pkdrt juga menambahkan unsur-unsur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tidak terdapat dalam kuhp. seperti 4 kategori kekerasan dalam rumah tangga yang tidak diatur oleh kuhp; 9 ibid at hlm 95. 10 adami chazawi, hukum pidana positif penghinaan (malang: bayu media publishing, 2009) at hlm 243. 106 | analisis yuridis surat dakwaan penuntut umum dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga 2. ruang lingkup tindak pidana bentuk umum dan bentuk khususnya harus sama. misalnya lex generalisnya penghinaan, maka lex specialisnya juga penghinaan. uu pkdrt ruang lingkupnya adalah kekerasan, dan kuhp (pasal 351) sebagai lex generalis ruang lingkupnya sama halnya dengan kekerasan terhadap tubuh; 3. harus terdapat persamaan subjek hukum tindak pidana lex specialis dengan subjek hukum lex generalis. kalau subjek hukum lex generalisnya orang, maka subjek hukum lex specialisnya juga harus orang. subjek dari uu pkdrt adalah orang/manusia. sementara kuhp pasal 351 juga mengatur subjek demikian; 4. harus terdapat persamaan objek tindak pidana antara lex specialis dengan objek lex generalis. objek dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam uu pkdrt adalah tubuh. dan objek dari tindak pidana penganiayaan pasal 351 kuhp juga tubuh; 5. harus terdapat persamaan kepentingan hukum yang hendak dilindungi dalam lex specialis dengan lex generalisnya.11 kepentingan hukum dalam pasal 351 kuhp dan kepentingan hukum uu pkdrt mempunyai kesamaan, yaitu melindungi hak asasi manusia seseorang; 6. sumber hukum lex specialis harus sama tingkatannya dengan sumber hukum lex generalisnya.12 tindak pidana kdrt bersumber dari uu nomor 23 tahun 2004 (undang-undang khusus), dan tindak pidana penganiayaan juga bersumber dari kuhp (undang-undang umum) pasal 351. selain itu, terdapat doktrin yang mengatakan bahwa suatu undang-undang dapat dikategorikan sebagai lex specialis, apabila terdapat penyimpangan-penyimpangan yaitu:13 1. penyimpangan materiil, pasal 103 kuhp 2. penyimpangan formil, pasal 284 kuhap jika dikaitkan dengan penggolongan/syarat tersebut, undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu perundangundangan pidana khusus. sebab, didalamnya mengatur tentang ketentuan pidana sendiri dan tidak lain juga menyimpang dengan pasal 103 kuhp. pertama, undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang pkdrt juga mengatur pidana tambahan berupa pembatasan atau pencabutan hak dan program konseling dibawah lembaga tertentu. pidana tambahan program konseling tersebut yang tidak dirumuskan didalam ketentuan kuhp pasal 10. kedua, ancaman pidana pasal 44 ayat 1 lebih berat jika dibandingkan dengan kuhp pasal 351. maka dari itu, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pkdrt secara diam-diam menentukan pidana materiil yang tidak diatur dalam kuhp. undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pkdrt juga mengatur mengenai hukum acara tersendiri. hal ini dapat ditemukan pada rumusan bab vi mulai 11 ibid at hlm 244. 12 ibid at hlm 245. 13 andi hamzah, perkembangan hukum pidana khusus (jakarta: rineka cipta, 1991) at hlm 6. 107 | lentera hukum dari pasal 16pasal 38. bahwa terdapat perlindungan yang harus dijalankan oleh beberapa pihak untuk korban sebelum proses penyidikan. adapun kepolisian bukan hanya bertugas sebagai penyidik, melainkan juga bertugas sebagai pelindung korban dalam perlindungan yang disertai dengan surat perintah perlindungan dari ketua pengadilan. selain itu, terdapat pengecualian penangguhan penahanan bagi pelanggar perintah perlindungan yang diatur dalam pasal 35. dan ketua pengadilan berkewajiban memberikan surat perintah perlindungan yang diajukan oleh salah satu pihak, diantaranya diatur dalam pasal 29. undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga ini secara tidak langsung mengatur hukum acara tersendiri tentang kejahatan dalam ruang lingkup rumah tangga. selain itu, pasal 55 dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa seorang saksi korban saja dapat menjadi suatu alat bukti yang sah. hal ini bertentangan dengan kuhap yang mengatur bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatannya. uu pkdrt telah memenuhi syarat materiil maupun formil serta indikator sebagai lex specialis. maka dari itu, dakwaan penuntut umum menerapkan ketentuan undang-undang umum dan khusus sekaligus yaitu pasal 44 ayat (1) atau 351 ayat 1 atau pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 3 apakah sudah sesuai jika dikaitkan dengan asas lex specialis derogat legi generalis. sementara purnadi purbacaraka dan soerjono soekanto mengatakan bahwa maksud dari asas ini adalah bahwa terhadap peristiwa khusus wajib diberlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa itu, walaupun untuk peristiwa khusus tersebut dapat pula diberlakukan undang-undang yang menyebut peristiwa yang lebih luas atau lebih umum yang dapat mencakup peristiwa khusus tersebut.14 eddy os hiarij mengemukakan bahwa dilihat dari perspektif politik hukum pidana (penal policy), eksistensi asas lex specialis derogat legi generalis sebenarnya merupakan asas hukum yang menentukan dalam tahap aplikasi. tahap ini merupakan tahap penerapan peraturan perundang-undangan pidana yang telah dilanggar terhadap peristiwa konkrit (ius operatum) melalui proses penegakan hukum. oleh karena itu, asas “lex specialis” ini menjadi penting bagi aparat penegak hukum ketika akan menerapkan peraturan perundang-undangan pidana terhadap perkara pidana yang ditanganinya.15 penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam menerapkan pasal 351 ayat 1 kuhp atau pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 3 kuhp dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga adanya ketidak sesuaian dengan asas lex specialis derogat legi generalis. sebab, mengenai konsepsionalisasi hukum pidana khusus, asas yang berlaku adalah lex specialis derogat legi generalis. bahwa undang-undang pidana khusus mengesampingkan atau mengalahkan undang-undang pidana umum. dalam arti, jika suatu perbuatan melanggar peraturan pidana umum dan khusus sekaligus maka peraturan yang khususlah yang harus digunakan. konsekuensinya, jika pelaku dituntut dengan peraturan pidana khusus dan jika masih dituntut dengan peraturan pidana 14 shinta agustina, “implementasi asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana” 44:4 at hlm 504. 15 ibid. 108 | analisis yuridis surat dakwaan penuntut umum dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga umum maka idealnya pelaku mesti dibebaskan karena adanya kesalahan dalam penerapan aturan hukum atau error in juris.16 b. penyusunan surat dakwaan alternatif dikaitkan dengan perbuatan terdakwa surat dakwaan sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana, sebab dialah yang merupakan dasarnya, dan menentukan batas-batas bagi pemeriksaan hakim. selain itu, surat dakwaan bertujuan bahwa undang-undang yang diterapkan oleh penuntut umum mempunyai alasan yang jelas dan dijadikan sebagai dasar penuntutan dalam suatu peristiwa pidana. maka dari itu, sifat-sifat khusus dari suatu tindak pidana yang telah dilakukan harus dicantumkan dengan sebaik-baiknya. berkaitan dengan pentingnya surat dakwaan, kasus yang terdapat dalam putusan nomor 590/pid.sus/pn.bwi adalah tentang terdakwa anwaruddin bin ali yasin, pada hari kamis tanggal 01 mei 2014, sekitar pukul 24.00 wib, bertempat di dusun krajan 2 rt 2 rw 1 desa tegalsari kecamatan tegalsari kabupaten banyuwangi telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu nur istingatun naimah, sebagaimana kronologinya terurai pada halaman sebelumnya. pada kasus tersebut, penuntut umum menyusun surat dakwaan dengan bentuk alternatif. pertama adalah pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pkdrt, yang kedua pasal 351 ayat 1 kuhp, kemudian yang ketiga adalah pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 3 kuhp. dalam hal ini, apakah penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan alternatif tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. kejelasan mengenai perbuatan terdakwa diperoleh dari fakta persidangan, juga dalam surat dakwaan, yaitu bahwa terdakwa anwaruddin bin ali yasin pada hari kamis tanggal 01 mei 2014 sekitar pukul 24.00 wib telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya yaitu isteri saksi korban nur istingatun naimah.17 melihat perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban jatuh sakit, atau luka lecet akibat sentuhan benda tumpul, terlihat ketika terdakwa mendorong korban yang selanjutnya korban menghantam almari. dalam hukum pidana, perbuatan terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa. penganiayaan biasa diatur dalam pasal 351 ayat (1) kuhp. sebagaimana bunyinya “penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lam 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak 4500”.18 berkaitan dengan perbuatan terdakwa, pasal yang berhubungan adalah pasal 44 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga. terdapat 5 macam bentuk surat dakwaan, antara lain: a. dakwaan tunggal artinya terdakwa hanya melakukan satu delik yang oleh penuntut umum yakin jika dibuktikan. termasuk juga dakwaan tunggal jika delik merupakan gabungan peraturan atau concursus idealis atau eendaadsesamenloop.19 16 hariman satria, anatomi hukum pidana khusus (yogjakarta: uii press, 2014) at hlm 6. 17 putusan nomor 590/pid.sus/2014/pn. bwi, supra note 3 at hlm 8. 18 note 1 at pasal 351 ayat 1. 19 andi hamzah, surat dakwaan dalam hukum acara pidana (bandung: pt alumni, 2016) at hlm 65. 109 | lentera hukum b. dakwaan subsidair sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsider juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari tindak pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana terendah.20 c. dakwaan alternatif dalam surat dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan.21 d. dakwaan kumulatif dalam surat dakwaan kumulatif, didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masingmasing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.22 e. dakwaan kombinasi disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.23 jika dikaitkan dengan beberapa bentuk surat dakwaan yang ada, bentuk surat dakwaan manakah yang lebih sesuai dengan perbuatan anwaruddin. menganalisis kembali, bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan kekerasan fisik terhadap korban nur istingatun naimah, korban tersebut merupakan istrinya. telah diketahui bahwa kekerasan fisik diatur dalam pasal 44 uu pkdrt. adapun pasal tersebut terdiri dari 4 ayat, dan ayat yang bersinggungan dengan perbuatan terdakwa adalah ayat (4) dan ayat (1) pasal 44. berdasarkan bentuk surat dakwaan dan hasil analisis perbuatan terdakwa tersebut, maka bentuk surat dakwaan yang sesuai adalah bentuk surat dakwaan subsidair dengan penyusunan pasal 44 ayat (1) sebagai primair dan pasal 44 ayat (4) sebagai subsidair: pasal 44 ayat (1) uu no. 23 tahun 2004 tentang pkdrt berbunyi: “setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana 20 surat edaran jaksa agung republik indonesia nomor: se-004/j.a/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan, 16 november 1993 [surat edaran jaksa agung republik indonesia nomor: se004/j.a/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan]. 21 ibid. 22 ibid. 23 surat edaran jaksa agung republik indonesia nomor: se-004/j.a/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan, supra note 20. 110 | analisis yuridis surat dakwaan penuntut umum dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”. pasal 44 ayat (4) uu no. 23 tahun 2004 tentang pkdrt berbunyi: “dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan seharihari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak rp. 5.000.000,00 (ima juta rupiah)”. maka dari itu, penulis berasumsi bahwa surat dakwaan berbentuk alternatif yang diterapkan oleh penuntut umum dalam putusan nomor 590/pid.sus/2014/pn.bwi tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. iii.penutup berdasarkan pembahasan yang sudah diuraikan pada bab sebelumnya, diperoleh kesimpulan, bahwa dakwaan penuntut umum dalam putusan nomor 590/pid.sus/2014/pn.bwi yaitu pasal 44 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan atau pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 3 kuhp, terdapat ketidaksesuaian dengan asas lex specialis derogat legi generalis. karena, penerapan dua ketentuan dalam satu surat dakwaan sekaligus, tidak diperbolehkan sebab itu merupakan kecacatan hukum (error in juris). penerapan surat dakwaan alternatif oleh penuntut umum dalam putusan nomor 590/pid.sus/pn.bwi tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. karena, berdasarkan surat dakwaan dan fakta persidangan, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan kekerasan fisik ringan yang tidak mengakibatkan korban luka berat. terdakwa hanya melakukan satu perbuatan pidana saja, maka dari itu perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 uu pkdrt. dengan demikian, bentuk surat dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah surat dakwaan subsidair. daftar pustaka chazawi, adami. hukum pidana positif penghinaan (malang: bayu media publishing, 2009). hamzah, andi. perkembangan hukum pidana khusus (jakarta: rineka cipta, 1991). ———. surat dakwaan dalam hukum acara pidana (bandung: pt alumni, 2016). satria, hariman. anatomi hukum pidana khusus (yogjakarta: uii press, 2014). supomo, r. hukum acara perdata pengadilan negeri (jakarta: pradnya paramita, 1984). kuhap & kuhp (genesis learning, 2016). agustina, shinta. “implementasi asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana” 44:4. wahab, rochmat. “kekerasan dalam rumah tangga perspektif psikologis dan edukatif” (2006) xxix:61 unisia. 111 | lentera hukum undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, 2 january 1974 [undangundang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan]. surat edaran jaksa agung republik indonesia nomor: se-004/j.a/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan, 16 november 1993 [surat edaran jaksa agung republik indonesia nomor: se-004/j.a/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan]. putusan nomor 590/pid.sus/2014/pn. bwi, 22 december 2014 [putusan nomor 590/pid.sus/2014/pn. bwi]. lentera hukum, volume 2 issue 2 (2015), pp. 117-135 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i2.20300 published by the university of jember, indonesia available online 21 july 2015 penguasaan tanah di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir shofie rudhy aghazsi university of jember, indonesia shofieaghzs@gmail.com abstract indonesia has large coastal areas that relatively rich in its resources. that’s why the coastal areas including the seashore boundaries are used to define the public interest, industry, tourism, settlements, even the privatization of beaches that brings damage either. even more, according to the rules about seashore boundaries, it should be free from building settlements. it can make obscurity occupation causes there is no legal certainty for the people who live there. therefore, it necessary the specific regulation about the occupation of the seashore boundaries include regulation about ownership, occupation, and maintenance. so, it will be arranged systematically. this article examines the regulation and how to do the protection as well as the management of the seashore boundaries and the coastal areas. based on the study of literature, in practice, the rules of the seashore boundaries and coastal areas are regulated by law no. 1 the year 2014 about changes to the act no. 27 of the year 2007 about the management of coastal areas and the sma ll islands. and also arranged by the presidential regulation number 51 the year 2014 about the seashore boundaries. coastal areas management includes planning activities, utilization, supervision, and control of coastal resources. whereas, the protection of the seashore boundaries includes prohibition, monitoring, control, also a determination of the boundary limits of the beach to retain its function as a local protection area. this article concludes with suggestions that are maintaining the existence of the seashore boundaries to protect the coastal areas. keywords: land occupation, seashore boundaries, coastal areas. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 05, 2015 revised: juny 08, 2015 accepted: juny 28, 2015 how to cite: aghazsi, shofie rudhy. “penguasaan tanah di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir” (2015) 2:2 lentera hukum 117-135 118 | penguasaan tanah di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir i. pendahuluan indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sepanjang 81.000 km2. dengan panjang garis pantai tersebut, indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki wilayah pesisir yang sangat luas. wilayah pesisir yang relatif kaya akan sumber dayanya, mengakibatkan wilayah pesisir umumnya digunakan sebagai industri, pariwisata, dan kepentingan umum lainnya, juga dimanfaatkan sebagai tempat bermukim oleh masyarakat sekitar pesisir. padahal, produk hukum mengenai lingkungan hidup, hingga penataan ruang maupun otonomi daerah sudah ada, sehingga seharusnya penataan penggunaan wilayah pesisir tidak selayaknya menjadi kumuh dan mengalami kerusakan. terlebih lagi, banyak masyarakat yang menguasai tanah sempadan pantai untuk digunakan sebagai tempat bermukim oleh masyarakat adat jauh sebelum ketentuan mengenai sempadan pantai diterbitkan. namun, penguasaan oleh masyarakat di wilayah pesisir dan sempadan pantai tersebut seringkali menyebabkan konflik. hal ini dikarenakan tanah di wilayah pesisir yang umumnya adalah tanah dengan status hak milik negara atau dikuasai oleh negara, hanya dikuasai secara fisik oleh masyarakat sekitar pesisir tanpa adanya suatu alas hak sehingga menyebabkan ketidakjelasan status penguasaannya dan tidak ada suatu kepastian hukum bagi mereka yang menguasai tanah di wilayah pesisir tersebut. begitu pula dengan penguasaan tanah sempadan yang dilakukan oleh masyarakat setempat menjadi tidak jelas karena andanya aturan mengenai sempadan pantai yang harus terbebas dari bangunan penunjang kegiatan rekreasi pantai, pelabuhan, bandar udara, dan pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. dampak dari permasalahan tersebut tentunya akan mempengaruhi aktivitas sosial ekonomi masyarakat dalam memanfaatkan pantai sebagai sumber kehidupan dan penghidupan mereka termasuk kepastian hukum diatasnya yang menimbulkan potensi konflik penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. dengan demikian sangat diperlukan akan adanya peranan hukum dalam bentuk pengaturan oleh negara. pengaturan yang dimaksud dalam hal ini meliputi pemilikan, penguasaan, serta pemeliharaannya sehingga tertata secara sistimatis. ii. pengaturan tentang kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir pengelolaan wilayah pesisir diatur dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang kemudian diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. dengan adanya udang-undang tersebut, diharapkan mampu membangun sinergi dan saling memperkuat antar lembaga pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir sehingga tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik 119 | lentera hukum kewenangan antarkegiatan di wilayah pesisir. selain itu, yang terpenting adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir. undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini diberlakukan terhadap daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah ke arah perairan kepulauan, sebagaimana termaktub dalam penjelasan umum undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. dimana, lingkup pengaturannya meliputi perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir serta proses alamiah secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia (nkri). pemberian hak atas tanah pada perairan pesisir sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undangundang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dapat diberikan untuk bangunan yang harus ada di wilayah perairan pesisir, antara lain: a. program strategis negara; b. kepentingan umum; c. permukiman diatas air bagi masyarakat hukum adat; dan/atau d. pariwisata. persyaratan dalam pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir adalah sebagai berikut: 1 1) berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberian hak atas tanah; 2) peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi/ kabupaten/kota atau rencana zonasi wilayah pesisir; 3) mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam hal ini belum diatur mengenai peruntukan tanah dalam rtrw; 4) memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait. untuk masyarakat hukum adat yang telah tinggal secara turun temurun, dapat diberikan hak atas tanah tanpa melalui persyaratan tersebut diatas. meskipun demikian, mekanisme pemberian hak atas tanah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. ketentuan mengenai subjek hak, jenis hak yang dapat diberikan, jangka waktu, peralihan, pembebanan, kewajiban, dan larangan serta hapusnya hak atas tanah di wilayah pesisir mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah pesisir harus dicatat dalam buku tanah dan sertifikat.2 1 waskito dan hadi arnowo. 2017. pertanahan, agraria, dan tata ruang. jakarta. kencana. hlm. 236. 2 ibid. 120 | penguasaan tanah di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir untuk hal-hal tertentu, pemberian hak atas tanah tidak dilakukan di wilayah pesisir, yaitu terhadap:3 a) bangunan yang terletak di luar batas wilayah laut provinsi; b) instalasi eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak bumi, gasi, pertambangan, panas bumi; c) instalasi kabel bawah laut, jaringan pipa, dan jaringan transmisi lainnya; d) bangunan yang terapung. penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah pesisir harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:4 (1) wilayah tertentu di pesisir harus dijadikan sebagai sempadan pantai berupa daratan sepanjang tepian yang lebarnya prosporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. daerah bervegetasi bakau dipertahankan sebagai wilayah konservasi terhadap ancaman abrasi; (2) permukiman nelayan yang sudah lama berdiri beserta usaha ekonominya harus didukung melalui akses reform dan berbagai kegiatan sektoral lainnya; (3) pemanfaatan wilayah pesisir harus memperhatikan prioritas kepada kepentingan masyarakat asli pesisir, konservasi wilayah pesisir, pertahanan keamanan, pembangunan ekonomi terpadu serta perlindungan wilayah tertentu yang mempunyai keunikan ekosistem; (4) pengembangan wilayah pesisir untuk tujuan komersial harus mengikuti penataan ruang yang ditentukan oleh pemerintah daerah dan ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh instansi teknis terkait. mengenai pemanfaatan ruang di wilayah pesisir, dalam pasal 16 dan pasal 17 undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir secara menetap wajib memiliki izin lokasi yang nantinya digunakan sebagai dasar pemberian izin pengelolaan. izin lokasi itu sendiri harus diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dengan wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing. terdapat beberapa permasalahan terkait dengan fasilitasi perizinan, yakni: a. belum adanya standar prosedur dalam permohonan maupun pengeluaran izin lokasi dan izin pengelolaan pesisir yang menimbulkan ketidakjelasan prosedur perizinan, ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, serta menghambat investasi; b. sebagaimana termaktub dalam pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2017 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan fasilitasi kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan izin. namun, bentuk fasilitasi tersebut tidak diamanatkan lebih lanjut dalam undang-undang ini serta tidak ada sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. bentuk fasilitasi/pemberdayaan masyarakat yang tidak memperhatikan masyarakat dapat merugikan kepentingan masyarakat lokal. 3 ibid. 4 ibid. 121 | lentera hukum dilihat dari kacamata ekologi, konsep perizinan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jelas sangat pro-lingkungan. namun jika dikaji lebih mendalam konsep perizinan dalam undang-undang ini berpotensi mengkriminalisasi dan memasung kebebasan akses sumber daya masyarakat pesisir. hal ini merujuk dari bunyi pasal 71 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemanfaatan sumber daya perairan pesisir yang tidak sesuai dengan izin lokasi sebagaimana pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif. memang dalam pasal 18, izin pemanfaatan dapat diberikan kepada orang perseorangan warga negara indonesia dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum indonesia. namun, kebanyakan masyarakat pesisir nyatanya memang tidak mampu, baik secara ekonomi, sosial dan politik. mereka tidak memiliki kekuatan yang sepadan jika dibandingkan dengan para pemilik modal. mereka diyakini akan tersingkir dalam persaingan mendapatkan izin baik karena tidak tahan dengan birokrasi perizinannya maupun karena “dianggap” tidak lebih memberi keuntungan dibanding jika kapling wilayah pesisir diberikan kepada para investor kaya. pasal 21 dan pasal 22 undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2017 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat untuk dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki perizinan baik izin lokasi maupun izin pengelolaan. namun pasal 21 tersebut mengesankan adanya persyaratan bertingkat. di satu sisi memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat untuk mengelola ruang penghidupannya, namun disisi lain membenturkannya dengan frase “mempertimbangkan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan”, juga tidak ditegaskan definisi kepentingan nasional di dalam udang-undang ini. sedangkan mengenai sempadan pantai diatur dalam peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai guna melaksanakan ketentuan pasal 31 ayat (3) undang-undang nomor 27 tahun 2017 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2017 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. berdasarkan pasal 1 angka 2 peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu. setiap pemerintah daerah provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. sedangkan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam pasal 2 peraturan presiden nomor 51 tahun 122 | penguasaan tanah di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir 2016 tentang batas sempadan pantai. sebagaimana ditegasakan dalam pasal 25 perpres no. 51 tahun 2016 mengatur bahwa pemerintah daerah daerah wajib menetapkan batas sempadan pantai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak perpres tersebut diundangkan. adapun tujuan penetapan batas sempadan sebagaimana pasal 4 peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai adalah untuk melindungi dan menjaga: 1) kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil; 2) kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam; 3) alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai; dan 4) alokasi ruang untuk saluran air dan limbah. penetapan batas sempadan pantai oleh pemerintah daerah dilakukan berdasarkan penghitungan batas sempadan pantai. penghitungan batas sempadan pantai tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidrooseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain terkait. penghitungan batas sempadan pantai sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2) peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai, harus mengikuti ketentuan: (a) perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami; (b) perlindungan pantai dari erosi atau abrasi; (c) perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya; (d) perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta; (e) pengaturan akses publik; dan (f) pengaturan untuk saluran air dan limbah. sedangkan, penetapan batas sempadan pantai untuk daerah rawan bencana di wilayah pesisir dapat dilakukan kurang dari hasil penghitungan dengan ketentuan wajib menerapkan pedoman bangunan (building code) bencana, sebagaimana diatur dalam pasal 21 peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan batas sempadan pantai diatur dalam peraturan menteri. dengan berlakunya peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai, maka ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai ini. setiap peraturan yang bertentangan dengan peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai harus disesuaikan paling lambat dalam 5 (lima) tahun terhitung sejak diundangkannya peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai atau paling lambat tanggal 19 juni 2021. 123 | lentera hukum dengan terbitnya peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai ini diharapkan akan memberikan jaminan terhadap pemanfaatan kawasan sempadan pantai sebagai kawasan lindung yang lestari dan berkelanjutan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau, pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai serta ketentuan pelarangan pendirian hanya untuk kepentingan rekreasi, dan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis dan estetika kawasan sebagimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah nasional (rtrwn). sempadan pantai juga ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat, sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (2) huruf a peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. adapun kriteria sempadan pantai menurut pasal 56 peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional adalah ditetapkan dengan kriteria: a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. sedangkan pengaturan zonasi untuk sempadan pantai sebagaimana diatur dalam pasal 100 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, disusun dengan memperhatikan: 1) pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; 2) pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi; 3) pemanfaatan untuk pelabuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pelabuhan, bandar udara, dan pembangkitan tenaga listrik; 5) ketentuan pelarangan bangunan selain yang dimaksud dalam huruf d; dan 6) ketentuan pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan. sedangkan dalam pasal 4 peraturan menteri agraria dan tata ruang nomor 17 tahun 2016 tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan pertanahan di wilayah pesisir dilakukan dengan pemberian hak atas tanah pada: a) pantai; b) perairan pesisir yang diukur dari garis pantai ke arah laut sampai sejauh batas laut wilayah provinsi. pemberian hak atas tanah pada pantai dapat diberikan untuk bangunan yang harus ada di wilayah pesisir pantai, antara lain: (1) bangunan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan; (2) pelabuhan atau dermaga; (3) tower penjaga keselamatan pengunjung pantai; 124 | penguasaan tanah di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir (4) tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat yang secara turuntemurun sudah bertempat tinggal di tempat tersebut; dan/atau (5) pembangkit tenaga listrik. kawasan sempadan pantai merupakan kawasan yang dikuasai oleh negara dilindungi keberadaannya karena berfungsi sebagai pelindung kelestarian lingkungan pantai. dengan demikian, kawasan sempadan pantai menjadi ruang publik dengan akses terbuka bagi siapapun. status tanah negara pada kawasan tersebut mengisyaratkan bahwa negara dalam hal pemerintah yang berhak menguasai dan memanfaatkannya sesuai dengan fungsinya. pemanfaatan dan pengelolaan kawasan sempadan pantai semata-mata difokuskan untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi konservasinya serta harus steril atau terbebas dari kegiatan pembangunan. pemerintah sebagai pemegang hak pengelolaan, memegang peranan dalam mengendalikan pemanfaatan tersebut. disisi lain, pemerintah atau pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mengadakan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan serta perlu dilakukan pengetatan pemberian izin lokasi untuk pemanfaatan tanah pantai. menurut hemat penulis, sesuai dengan sifat laut yang dinamis, maka terdapat kemungkinan besar posisi dan letak garis sempadan pantai mengalami perubahan dalam kurun waktu tertentu. adanya abrasi pada kawasan pantai yang terjadi secara terus menerus patut dipertimbangkan dalam penetapan garis sempadan pantai. kikisan gelombang ombak yang semakin mendekati pesisir pantai karena terjadinya abrasi, akan menyebabkan garis pantai semakin mundur. apabila garis pantai berubah, maka secara otomatis garis sempadan pantai juga akan berubah. sehingga monitoring garis sempadan pantai mutlak diperlukan. disisi lain, meskipun pengaturan mengenai sempadan pantai sudah jelas, namun dalam kenyataan di lapangan masih banyak sekali pelanggaran-pelangaran, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun investor. seperti di daerah tempat tinggal penulis, yakni di pantai mayangan kota probolinggo. dimana, aturan mengenai batas sempadan pantai sudah sangat jelas disebutkan dalam pasal 43 ayat (1) peraturan daerah kota probolinggo nomor 2 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah kota probolinggo tahun 2009-2028. yakni, sempadan pantai ditetapkan dengan kriteria daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat, meliputi kawasan pantai kelurahan ketapang, pantai kelurahan pilang, pantai kelurahan sukabumi, pantai kelurahan mangunharjo, dan pantai kelurahan mayangan. namun, realitanya banyak masyarakat yang mendirikan bangunan untuk digunakan sebagai tempat bermukim pada kawasan sempadan pantai baik setelah atau sebelum diberlakukannya peraturan daerah kota probolinggo nomor 2 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah kota probolinggo tahun 2009-2028, maupun undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai. hal ini tentunya melanggar ketentuan pasal 43 peraturan daerah kota probolinggo nomor 2 tahun 2010 tentang rencana tata ruang wilayah kota probolinggo tahun 2009-2028. sehingga 125 | lentera hukum perlu dilakukan penegakan hukum. penegakan hukum yang dimaksud disini adalah pemberian sanksi secara tegas kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di kawasan sempadan pantai, yakni dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di kawasan sempadan pantai. penetapan garis pantai tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan penegakan hukum (law enforcement) sehingga dapat tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, untuk semua pihak tanpa terkecuali. daerah sempadan pantai harus dijadikan sebagai daerah konservasi. dimana, untuk daerah yang sudah terlanjur dipenuhi dengan bangunan disekitar pantainya, perlu dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar di kawasan sempadan pantai. atau paling tidak diminimalkan dampaknya. sedangkan daerah yang belum dibangun, harus diupayakan agar supaya terjaga kelestariannya, yakni dengan cara memperketat pemberian izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (imb). pemberian izin tersebut harus ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan secara berkesinambungan. kemudian yang terpenting dari semua itu adalah bagaimana peraturan-peraturan yang ada tersebut, dapat diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak yang berkepentingan, sehingga pelanggaran di kawasan sempadan pantai tidak terjadi lagi. dengan kata lain peraturan yang telah dibuat harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukumnya. dan untuk setiap pelanggaran yang ada, diberikan sanksi yang tegas, tanpa pandang bulu. sanksi bisa saja diberikan dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di kawasan sempadan pantai. iii. perlindungan dan pengelolaan kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir a. cara pengelolaan terhadap kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir beberapa tahun belakangan ini, terdapat kecenderungangan bahwa kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung peraturan perundang-undangan yang ada sering menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir juga sempadan pantai. peraturan perundang-undangan yang ada lebih berorientasi pada eksploitasi sumber daya. sementara itu, kesadaran nilai strategis dari pengelolaan kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. oleh sebab itu, keunikan wilayah pesisir yang rentan terhadap adanya konflik perlu dikelola secara baik agar dampak aktivitas manusia dapat dikendalikan dan sebagian wilayah pesisir dapat dipertahankan untuk wilayah konservasi. masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberikan insentif, dan yang merusak perlu diberi sanksi sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan mengenai wilayah pesisir juga sempadan pantai. 126 | penguasaan tanah di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan juga perlu dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dalam pengelolaannya sehingga dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya pesisir untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang melalui pengembangan kawasan konservasi dan sempadan pantai. pengesahan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mencabut undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, berdampak terhadap otonomi daerah dalam pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa daerah provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya. pasal ini menggugurkan pasal 18 ayat 1 undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. pada bagian penjelasan, daerah dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. dengan demikian, secara langsung pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mencabut kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya laut. adapun kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yakni: pasal 27 (1) daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. (2) kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; b. pengaturan administratif; c. pengaturan tata ruang; d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. (3) kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. (4) apabila wilayah laut antardua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut. pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah tidak berubah signifikan, kecuali hanya ada penekanan bahwa kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut hanya untuk sumber daya di luar minyak dan gas bumi. dengan kata lain, minyak dan gas bumi menjadi kewenangan 127 | lentera hukum pemerintah pusat. kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pangkal ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan (pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah). pasal ini memperkuat pemberian kewenangan kepada pemerintah provinsi, dimana sebelumnya ada kewenangan pemerintah kabupaten/kota sejauh 4 (empat) mil laut sebagaimana ditetapkan pada pasal 18 ayat (4) uu no. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. dengan demikian, berdasarkan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka mulai dari garis pantai hingga 12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi. berdasarkan uraian di atas, maka pengesahan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah masih menyisakan permasalahan, yaitu: a. ketidakjelasan kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya di wilayah laut; b. ketidakjelasan pembagian fungsi dan peran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulaupulau kecil. ketidakjelasan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan kebijakan. pertama perlu segera diterbitkan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian kewenangan kepada provinsi terkait pengelolaan wilayah pesisir. yang kedua, kedua perlu penyesuaian norma di dalam uu no 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait dengan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir. pada dasarnya, penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah pesisir diperbolehkan oleh undang-undang sepanjang tetap memperhatikan keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan keterkaitan ekosistem, keanekaragam hayati, serta kelestarian fungsi lingkungan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang penatagunaan tanah, yakni: penggunaan dan pemanfaatan pada pulau-pulau kecil dan bidang-bidang tanah yang berada di sempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, dan sempadan sungai, harus memperhatikan: 1. kepentingan umum; 2. keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelajutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masyarakat dapat menggunakan wilayah pesisir untuk kepentingan permukiman sepanjang tidak melewati garis sempadan pantai. tanah-tanah yang berada diluar kawasan sempadan pantai, dikuasai oleh negara yang pemanfaatannya harus mendapat persetujuan dari 128 | penguasaan tanah di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir pemerintah daerah setempat dan hak yang dapat diperoleh adalah hak pakai atau hak pengelolaan. sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 peraturan menteri badan pertanahan nasional nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan, hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. hak pakai dan hak pengelolaan pada hakekatnya bukanlah hak atas tanah sebagaimana diatur dalam pasal 4 jo. pasal 16 uupa, melainkan merupakan pemberian pelimpahan sebagian kewenangan untuk melaksanakan hak menguasai negara kepada pemegang hak pengelolaan. dalam penjelasan uupa angka ii butir 2 dijelaskan bahwa: “negara-negara dapat memberikan tanah yang dikuasai oleh negara kepada orang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada suatu badan (departemen, jawatan, atau daerah swantara).” bagian-bagian dari hak pengelolaan yang diserahkan kepada pihak ketiga dapat diberikan dengan status hak guna bangunan atau hak pakai. kewenangan pemberian hak di atas hak pengelolaan tetap mengacu pada peraturan menteri negara/kepala badan pertanahan nasional nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalah hak atas tanah negara dan hak pengelolaan. namun, dalam peraturan tersebut tidak diatur secara rinci mengenai tata cara penyerahan bagian-bagian tanah hak pengelolaan. tetapi, dalam ketentuan pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa pemohon tanah hak pengelolaan, harus memperoleh penunjukan berupa perjanjian penggunaan tanah dari pemegang hak pengelolaan. dalam peraturan lain, yakni peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah diatur mengenai pemberian hak guna bangunan dan hak pakai diatas tanah hak pengelolaan, antara lain dalam pasal 21 dan 41, sebagai berikut: pasal 21 tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan adalah: a. tanah negara; b. tanah hak pengelolaan; c. tanah hak milik. pasal 41 tanah yang dapat diberikan hak pakai adalah: a. tanah negara; b. tanah hak pengelolaan; c. tanah hak milik. berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas bahwa pt. pelabuhan indonesia (pelindo) mempunyai kewenangan hak pengelolaan terhadap kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. dimana pt. pelindo dapat menyerahkan sebagian wilayah hak pengelolaannya kepada pihak ketiga dengan status hak guna bangunan atau hak pakai. 129 | lentera hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dimaksud dengan pengelolaan wilayah pesisir adalah suatu pengoordinasian, perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. pengelolaan wilayah pesisir berdasarkan pasal 3 undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil berasaskan: a) keberlanjutan; b) konsistensi; c) keterpaduan; d) kepastian hukum; e) kemitraan; f) pemerataan; g) peran serta masyarakat; h) keterbukaan; i) desentralisasi; j) akuntabilitas; dan k) keadilan sedangkan pengelolaan wilayah pesisir sebagaimana termaktub dalam pasal 4, dilaksanakan dengan tujuan: 1) melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan; 2) menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir; 3) memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan; dan 4) meningkatkan nilai sosial, ekonomi, budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir. pengelolaan wilayah pesisir meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia.5 pengelolaan tersebut dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan: antara pemerintah dan pemerintah daerah; antar-pemerintah daerah; antarsektor; antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat; antara ekosistem darat dan ekosistem laut; serta antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen 5 suhanan yosua. 2010. hak atas tanah timbul (aanslibbing) dalam sistem hukum pertanahan indonesia. jakarta. restu agung. hlm. 5. 130 | penguasaan tanah di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir sebagaimana termaktub dalam pasal 6 undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. perencanaan pengelolaan wilayah pesisir sebagaimana diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terdiri atas: (a) rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (rswp-3-k); (b) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (rswp-3-k); (c) rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (rpwp-3-k); (d) rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (rswp-3-k); pemerintah daerah wajib menyusun rencana pengelolaan wilayah pesisir tersebut dengan melibatkan masyarakat serta wajib menyusun rencana zonasi rinci di setiap zona kawasan pesisir tertentu dalam wilayahnya. sedangkan untuk rswp-3-k merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang setiap pemerintah daerah dan wajib mempertimbangkan kepentingan pemerintah dan pemerintah daerah. kemudian, untuk rencana zonasi wiyah pesisir (rzwp-3-k) yang merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, harus diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang wilayah (selanjutnya disebut rtrw) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. sebagaimana ditegaskan dalam pasal 9 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perencanaan rzpw-3-k ini jangka waktu berlakunya 20 tahun, dilakukan dengan mempertimbangkan: (1) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan; (2) keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir; dan (3) kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses masyarakat dalam pemanfaatan wilayah pesisir yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. selain itu, pengelolaan terhadap wilayah pesisir juga diberikan dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (hp3) sebagaimana disebutkan dalam undangundang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. hak pengusahaan tersebut meliputi hak pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. hak pengusahaan perairan pesisir (hp3) merupakan hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya pesisir yang diberikan dalam luasan dan waktu tertentu, yaitu 20 (dua puluh) tahun. namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan peraturan 131 | lentera hukum perundang-undangan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 19. pemberian hp-3 ini wajib mempertimbangkan kepentingan kelestarian ekosistem pesisir, masyarakat adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai bagi kapal asing. b. perlindungan terhadap kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir selain pengelolaan, terhadap wilayah pesisir dan juga sempadan pantai juga perlu untuk dilakukan perlindungan, yakni dalam bentuk penetapan batas sempadan pantai guna melindungi dan mempertahankan fungsinya sebagai kawasan perlindungan setempat.6 selain itu, perlindungan terhadap sempadan pantai juga dilakukan dalam bentuk larangan, juga pengawasan dan pengendalian. bentuk perlindungan terhadap wilayah pesisir yang salah satunya berupa larangan, diatur dalam pasal 35 undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil. salah satu larangannya ialah melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. hal ini juga di sebutkan secara eksplisit dalam pasal 100 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional bahwa pendirian bangunan pada kawasan sempadan pantai dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pelabuhan, bandar udara, dan pembangkitan tenaga listrik. selain itu, pada huruf f juga terdapat pelarangan untuk semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan. sedangkan pengawasan dan pengendalian terhadap kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir dilakukan untuk:7 a. mengetahui adanya penyimpangan pelaksanaan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, serta implikasi penyimpangan tersebut terhadap perubahan kualitas ekosistem pesisir; b. mendorong agar pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir juga sempadan pantai sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya; c. memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan. menurut pasal 36 ayat (2) undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil, pengawasan dan perlindungan terhadap pengelolaan wilayah pesisir dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, oleh pejabat tertentu (pegawai negeri sipil tertentu) yang berwenang di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan sifat pekerjaannya dan diberikan wewenang 6 la sara. 2014. pengelolaan wilayah pesisir. bandung. alfabeta. hlm 4. 7 ibid. 132 | penguasaan tanah di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir kepolisian khusus. adapun kewenangan pegawai negeri sipil tersebut berdasarkan pasal 36 ayat (2) undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai berikut: 1. mengadakan patroli/ perondaan di wilayah pesisir atau wilayah hukumnya; 2. menerima laporan yang menyangkut perusakan ekosistem pesisir, kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, dan kawasan strategis nasioal tertentu. disamping itu, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya. masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian tersebut. yakni dengan cara menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang terhadap hal-hal yang melanggar peraturan perundang-udangan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 37 undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. namun, dalam kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang pantai terhadap norma hukum yang berlaku. penulis mengambil contoh privatisasi pesisir di nusa tenggara timur (ntt) yang menutup akses publik masyarakat terhadap pantai. padahal dalam undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, daerah sempadan pantai adalah kawasan milik negara yang hanya boleh untuk konservasi, rekreasi rakyat dan pembangunan yang terkait dengan infrastruktur ruang publik rakyat. selain itu, daerah sempadan pantai adalah 100 meter dari batas air pasang tertinggi ke arah darat. namun, aturan tersebut tidak sesuai dengan fakta di kota kupang.8 selain itu, terdapat fakta lain sebagaimana dimuat oleh walhi, diantaranya: a) kondisi kelautan dan pesisir di ntt makin memperihatinkan dengan adanya kebijakan “memunggungi” laut; yakni membiarkan kebijakan privatisisi kawasan pesisir yang merajalela. contohnya, membuka ruang privatisasi di pesisir kota kupang (pasir panjang, teluk kupang). b) pencemaran laut dibiarkan; penyelesaian kasus pencemaran laut timor praktis tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah propinsi. upaya penyelesaian justru banyak diinisiasi masyarakat sipil di ntt. saat ini juga pencemaran di laut kupang tidak dikontrol oleh pemerintah daerah. sampah banyak di laut karena aktivitas pembangunan yang tidak diurus serius dampak lingkungannya. c) berkurangnya wilayah kelola rakyat di pesisir. 8 wahana lingkungan indonesia. hentikan privatisasi pesisir di ntt, perluas wilayah kelola rakyat. https://walhi.or.id/hentikan-privatisasi-pesisir-di-ntt-perluas-wilayah-kelola-rakyat/. diakses pada tanggal 1 juli 2018. 133 | lentera hukum terdapat banyak nelayan yang sulit untuk mendapatkan akses ke laut atau bahkan sekadar menambatkan perahu karena adanya privatisasi pesisir. bahkan akses publik untuk melakukan rekreasi di pantai kian berkurang. contoh kasus, kota kupang. disini kita dapat melihat betapa ruang publik kawasan pasir panjang semakin tidak memadai. yang terjadi hanyalah deretan hotel-hotel dan bisnis lain yang mengakibatkan sulitnya akses warga dan nelayan ke pesisir. beberapa fakta kegagalan tersebut yakni: 1) dalam perspektif keadilan; saat ini telah terjadi ketidakadilan antargenerasi di kota kupang khususnya ekspresi publik di wilayah pesisir yang dulunya masih bebas akses ke pantai untuk rekreasi, kepentingan ekonomi, atau ruang kelola nelayan masih sangat luas. namun kini, orang tua, muda, dan anak-anak sulit bahkan tertutup aksesnya ke pantai. bahkan pengakuan dari warga, untuk sekadar parkir motor di sekitar hotel yang ada di pasir panjang saja dilarang oleh pihak keamanan hotel. di sinilah letak ketidakadilan antar generasi itu. kebijakan pemkot di pesisir kupang yang mengakibatkan ketidakadilan ini terjadi;ruang kelola dan rekreasi rakyat tidak nyaman dan kian terbatas di pesisir. 2) tercemarnya laut kupang oleh sampah pembangunan dan adanya kebijakan “menemboki” pesisir membuat nelayan dan rakyat tidak mempunyai akses terhadap pesisir; padahal dalam undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, daerah sempadan pantai adalah kawasan milik negara yang hanya boleh untuk konservasi, rekreasi rakyat dan pembangunan yang terkait dengan infrastruktur ruang publik rakyat. selain itu, daerah sempadan pantai adalah 100 meter dari batas air pasang tertinggi ke arah darat. namun, aturan tersebut tidak sesuai dengan fakta di kota kupang. 3) area konservasi dan ketahanan menghadapi bencana; dengan kebijakan pemkot, area konservasi berkurang drastis. hal ini dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem pesisir dan laut di kota kupang; 4) hilangnya mental maritim. mental maritim kita akan hilang apabila potret kebijakan pemkot bila terus dipertahankan seperti saat ini. hal inilah yang nantinya membuat masyarakat semakin abai dengan pesisir dan laut. selin itu juga tidak mungkin menciptakan mental cinta laut kepada semua generasi, kalau akses terhadap laut pesisir saja kian dipersulit dari waktu ke waktu. berdasarkan persoalan diatas, maka seharusnya pemerintah provinsi ntt membuat kebijakan yang melindungi kepentingan nelayan dan rakyat kebanyakan dari upaya pencemaran laut dan privatisasi kawasan pesisir di ntt serta menghentikan atau meminimalisir kebijakan pariwisata pesisir berbasis investor, dan memperluas ruang pariwisata pesisir yang dikelola oleh rakyat. sedangkan masukan bagi pemerintah kota 134 | penguasaan tanah di kawasan sempadan pantai dan wilayah pesisir kupang adalah mengevaluasi peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang rencana detail tata ruang kota kupang; menghentikan atau paling tidak mempersulit pemberian ijin pembangunan yang tidak terkait dengan kepentingan publik di pesisir kota kupang. selain hal tersebut diatas, juga perlu dilakukan evaluasi terhadap semua perijinan di kawasan pesisir kota kupang, patuh terhadap undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai yakni minimal 100 meter dari air pasang tertinggi ke arah darat. disamping itu, pantai perlu dijadikan ruang terbuka hijau dan ruang ekspresi publik. iv. penutup sempadan pantai termasuk dalam kawasan perlindungan setempat yang perlu ditentukan keberadaannya terkait dengan fungsinya sebagai pengaman dan pelindung kelestarian pantai. dalam hal ini pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menentukkan lebar kawasan sempadan pantai. disamping itu, kawasan sempadan pantai harus terbebas dari pendirian bangunan, selain bangunan penunjang kegiatan rekreasi pantai, pelabuhan, bandar udara, dan pembangkitan tenaga listrik. sedangkan pengelolaan terhadap wilayah pesisir dan juga sempadan pantai dilakukan dengan cara pemanfaatan wilayah pesisir, yakni berupa pengusahaan perairan pesisir yang diberikan dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (hp3). sedangkan bentuk perlindungan terhadap wilayah pesisir dan sempadan pantai adalah dengan penentuan batas sempadan pantai guna melindungi dan mempertahankan fungsinya sebagai kawasan perlindungan setempat. selain itu, juga dilakukan perlindungan dalam bentuk larangan, pengawasan dan pengendalian. maka dari itu, pemerintah harus membuat kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakarat dan juga meminimalisir kebijakan pariwisata pesisir berbasis investor serta memperluas ruang pariwisata pesisir yang dikelola oleh rakyat. disamping itu, pemerintah harus mempersulit pemberian ijin pembangunan yang tidak terkait dengan kepentingan publik. juga melakukan evaluasi terhadap semua perijinan di kawasan pesisir. masyarakat juga harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni tidak menguasai tanah sempadan pantai yang berjarak minimal 100 meter dari air pasang tertinggi ke arah darat. intinya adalah peraturan yang telah dibuat harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukumnya. dan untuk setiap pelanggaran yang ada, diberikan sanksi yang tegas, tanpa pandang bulu. sanksi bisa saja diberikan dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di kawasan sempadan pantai. 135 | lentera hukum daftar pustaka sara, la. pengelolaan wilayah pesisir. ed. 1. cet. 2. (bandung: alfabeta, 2014). waskito dan hadi arnowo. pertanahan, agraria, dan tata ruang. ed. 1. (jakarta: kencana, 2017). yosua, suhanan. hak atas tanah timbul (aanslibbing) dalam sistem hukum pertanahan indonesia. (jakarta: restu agung, 2010). undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil. undang-undang no. 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. peraturan presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai. wahana lingkungan indonesia. "hentikan privatisasi pesisir di ntt, perluas wilayah kelola rakyat", online . lentera hukum, volume 2 issue 2 (2015), pp. 86-102 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i2.20197 published by the university of jember, indonesia available online 21 july 2015 akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak natasya immanuela sandjojo, university of airlangga, indonesia natasya.immanuela@hotmail.com abstract research on the legal consequences of the cancellation of birth certificates against children aims to know the effect of law affecting the child, as well as a review of the determination and verdict of judges in the court who play a role in legal action cancellation of birth certificate. this research also describes the importance of birth certificate due to the low public awareness to register the birth certificate. research conducted using normative juridical research, which faces legal issues with the process of discovering legal rules, legal principles, and legal doctrines relating to the issue of law. this study used a deductive method that begins from the things that are common then applied to the formulation of the problem and can produce answers that are specific and legitimate. based on the results of research, from the various rules of law, doctrine, and judgment and the determination of the court, that the cancellation of the birth certificate carries considerable legal consequences for the child. this resulted in the status and position of the child, in which this study included several examples of determinations and court decisions regarding the cancellation of birth certificates. in addition, the relationship between children and parents connected with alimentation rights will not be interrupted as long as there is evidence of a blood relationship between parent and child. keywords: legal cancellation of birth certificate, birth certificate, birth certificate cancellation. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 05, 2015 revised: juny 08, 2015 accepted: juny 28, 2015 how to cite: immanuela sandjojo, natasya. “akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak” (2015) 2:2 lentera hukum 86-102 87 | lentera hukum i.pendahuluan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu teknologi sudah pasti mempengaruhi adat yang hidup di indonesia, adat kebiasaan mulai berubah ke arah yang lebih bebas, yang paling mencolok adalah dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. hubungan yang ditempuh dengan komitmen untuk membangun suatu keluarga dilindungi oleh agama dan hukum dalam perkawinan, di indoensia perkawinan dilindungi oleh hukum dengan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. perkembangan zaman ini menyebabkan banyaknya pasangan laki-laki dan perempuan yang mengambil keputusan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan, dan hal ini jelas tidak dapat dilindungi oleh hukum, salah satunya apabila pasangan tersebut memiliki anak dari hubungan tersebut. anak merupakan amanah dan anugerah dari tuhan yang maha esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. kedudukan anak ditentukan dari keabsahan perkawinan orangtuanya, dimana anak tersebut lahir dalam sebuah perkawinan yang sah sebagai anak sah atau anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah sebagai anak luar kawin. berdasarkan undang-undang perkawinan pasal 2 suatu perkawinan dianggap sah dan dilindungi hukum apabila perkawinan tersebut dilaksanakan secara agama dan dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan1. pentingnya pencatatan perkawinan seringkali tidak disadari oleh masyarakat, sehingga berpengaruh terhadap kedudukan anak yang terlahir dalam hubungan di luar perkawinan, sesuai dengan undang-undang perkawinan pasal 43, anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. pernyataan yang ada di dalam undang-undang perkawinan pasal 43 tersebut kembali menjadi keresahan di masyarakat karena dirasa ada ketidakadilan bagi pihak ibunya, dimana ayahnya dilepaskan tanggung jawab dari anaknya sehingga menghasilkan putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-viii/2010,2 yang menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. hal ini menimbulkan pro dan kontra, hingga mui (majelis ulama islam) mengeluarkan fatwa nomor 11 tahun 2012, bahwa3: anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris dan nafkah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya dan hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya. namun demikian ditegaskan, bahwa anak hasil zina tersebut tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya. siapa anak zina itu ditegaskan, 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan 2 putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-viii-2010, diunduh pada tanggal 4 september 2017, 12.15 wib 3 rachmadi usman, 'prinsip tanggung jawab orangtua biologis terhadap anak di luar perkawinan', jurnal konstitusi vol.11 no.1, maret 2014, hlm.190 88 | akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar perkawinan yang sah menurut ketentuan agama. sebagai bentuk wujud tanggung jawab, menurut fatwa tersebut, pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman kepada laki-laki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkan kepadanya untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut dan memberikan harta setelah ia meninggal dunia melalui wasiat wajibah. hukuman dimaksud bertujuan untuk melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan ayah biologisnya atau laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya. anak sebagai generasi penerus bangsa berhak medapatkan perlindungan dari negara, perlindungan yang diberikan oleh negara ini dilindungi oleh hukum dan diberikan tanpa diskriminasi, sesuai dengan prinsip yang terdapat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang dibentuk pemerintah agar hakhak anak dapat diimplementasikan di indonesia.4 salah satu bentuk perlindungan anak dari negara yaitu dengan memberikan anak sebuah identitas diri yang dituangkan di dalam akta kelahiran. akta kelahiran sebagai identitas diri seorang anak juga menjadi salah satu syarat dimana anak tersebut nantinya akan diberikan nomor induk kependudukan di saat anak tersebut sudah dewasa. adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-viii/2010 sebenarnya mempertegas berlakunya undangundang perlindungan anak terhadap anak luar kawin, yang juga mempunyai hak yang sama dengan anak-anak yang lain, berkaitan dengan hak akan identitas, nama, dan hak untuk mengetahui orangtuanya yang hanya dapat dibuktikan dengan sebuah akta kelahiran5, dimana akta kelahiran adalah salah satu bukti identitas diri seorang anak, hal ini ditegaskan di dalam undang-undang perkawinan pasal 55 ayat (1). dengan ketiadaan kepemilikan akta kelahiran ini, menyebabkan ketidakjelasan identitas anak, yang akan membawa sejumlah implikasi seperti diskriminasi, tidak memiliki akses terhadap pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, rawan menjadi korban perdagangan manusia, mudah dijadikan pekerja anak, rawan menjadi korban kejahatan seksual, dan lain-lain. rendahnya kepemilikan akta kelahiran menunjukkan kepedulian tentang hak anak oleh orang tua dan pemerintah perlu ditingkatkan.6 dalam penerbitan sebuah akta kelahiran memiliki beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa informasi yang akan tercatat di dalam akta kelahiran menjadi identitas diri seorang anak yang bersifat autentik. namun tidak dapat dipungkiri, masih banyak masalah yang menyangkut akta kelahiran sehingga menimbulkan banyaknya gugatan serta permohonan untuk membatalkan sebuah akta kelahiran, misalnya pemalsuan identitas yang ada di dalam akta kelahiran. pembatalan akta kelahiran ini dapat dilakukan dengan adanya putusan pengadilan yang 4 sasmiar, 'kedudukan hukum anak tidak sah sebelum dan setelah putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-viii/2010', jurnal ilmu hukum universitas jambi vol.3 no.1, september 2012,hlm.67 5 djumikasih, 'implikasi yuridis putusan mk nomor 46/puu-viii/2010 terhadap akta kelahiran anak luar kawin', jurnal arena hukum universitasi brawijaya, vol.6 no.2, agustus 2013, hlm.212 6 kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan republik indonesia, 'kemenko pmk dorong agenda prioritas kepemilikan akta kelahiran', siaran pers nomor : 28/humanpmk/iii/2017 89 | lentera hukum telah memperoleh kekuatan tetap,7 sehingga dirasakan pentingnya sebuah akta kelahiran serta mengetahui akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak. ii.akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum dari negara anak-anak yang lahir di indonesia sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan dari negara. salah satu upaya pengakuan dan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara dituangkan di dalam undang-undang perlindungan anak juga dalan undang-undang hak asasi manusia. melalui undangundang perlindungan anak, ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. perlindungan anak dianggap penting, tidak hanya dalam proses peradilan namun juga mencakup lingkup yang luas seperti perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan anak dan hak asasi manusia sebagai anak serta kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.8 perlindungan anak yang ada di negara ini dilindungi oleh hukum, dengan demikian kepastian hukum perlu diusahakan demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan perlindungan anak.9 salah satu perlindungan pertama yang diberikan oleh negara adalah dengan memberikan identitas kepada anak melalui pencatatan kelahiran dalam bentuk akta kelahiran, ada 3 alasan pentingnya pencatatan kelahiran yaitu : 1. pencatatan kelahiran adalah pengakuan formal mengenai keberadaan seseorang anak secara individual terhadap negara dan status anak dalam hukum. 2. pencatatan kelahiran adalah elemen penting dari perencanaan nasional untuk anak-anak, memberikan dasar demografis agar strategis yang efektif dapat dibentuk. 3. pencatatan kelahiran adalah cara untuk mengamankan hak anak lain misalnya identifikasi anak sesudah berperang, ditelantarkan atau diculik agar anak dapat mengetahui orang tuanya (khususnya jika lahir di luar nikah), sehingga mereka mendapat akses pada sarana atau prasaran dalam perlindungan negara dalam batas usia hukum (misalnya: pekerjaan, 7 peraturan presiden republik indonesia nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pasal 102 8 waluyadi, hukum perlindungan anak, bandung:mandar maju, 2009, hlm.1 9 arif gosita, masalah perlindungan anak, jakarta:akademi pressindo,,1989, hlm.19 90 | akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak rekruitmen abri, dalam sistem peradilan anak) serta mengurangi atau kemungkinan penjualan bayi.10 akta kelahiran ini dibuat dan dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil), dimana dispendukcapil adalah suatu lembaga yang diusahakan oleh pemerintah yang ditugaskan untuk memelihara daftar-daftar atau catatan-catatan guna pembuktian status atau peristiwa-peristiwa penting bagi para warga negara seperti kelahiran, perkawinan, kematian.11 volmar juga memberikan penjelasan tentang lembaga catatan sipil adalah suatu lembaga yang diakan oleh penguasa/ pemerintah yang dimaksud membukukan selengkap mungkin karena itu memberikan kepastia sebesarbesarnya tentang semua peristiwa yang penting bagi status keperdataan seseorang termasuk perkawinan, kelahiran, perceraian, dan kematian.12 akta kelahiran sebagai salah satu bentuk pengakuan dan juga perlindungan dari negara di mana anak tersebut dilahirkan, ditegaskan di dalam undang-undang perlindungan anak pasal 27 di mana identitas anak berupa akta kelahiran harus diberikan sejak kelahirannya dan juga kembali ditegaskan dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 27 dikatakan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana setempat dan pejabat pencatatan sipil akan menerbitkan kutipan akta kelahiran untuk anak tersebut. dalam perspektif convention on the rights of the child, negara harus memberikan pemenuhan hak dasar kepada setiap anak, dan terjaminnya perlindungan atas keberlangsungan, tumbuh kembang anak misalnya di bidang kesehatan dan pendidikan termasuk hak atas nama dan kewarganegaraan. hak atas nama dan kewarganegaraan merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak yang wajib diberikan negara. identitas anak diberikan segera setelah anak itu lahir secara gratis. negara wajib memberikan identitas anak sebagai bentuk pengakuan dan bukti hukum bahwa seseorang itu ada serta untuk mengenalinya diperlukan nama. sementara kewarganegaraan merupakan alat bukti hukum bahwa seseorang adalah warga negara yang akan terkait dengan status, perlindungan dan hak serta kewajiban anak yang bersangkutan.13 disadari dalam masyarakat masih rendahnya tingkat kesadaran akan pentingnya akta kelahiran ini, banyak permasalahan yang terjadi berpangkal dari ketidakjelasan akta kelahiran seorang anak yang dapat mengakibatkan manipulasi identitas anak. semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak seperti anak menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan. rendahnya kesadaran akan pentingnya akta kelahiran ini berdasarkan data 10 daly erni, "kajian impelementasi peraturan perundang-undangan dalam hal pembuatan akta kelahiran", laporan penelitian depok, 1999, hlm.2 11 victor m.situmorang dan cormentyna sitanggang, aspek hukum akta catatan sipil di indonesia, sinar jakarta:grafika, 1991, hlm.10 12 volmar, pengantar studi hukum perdata, jilid i, jakarta:rajawali, 1989, hlm.37 13 davit setyawan, pemenuhan hak anak atas akta kelahiran merupakan bagian dari hak sipil yang harus dilindungi konstitusi, 15 februari 2014, http://www.kpai.go.id/artikel/pemenuhan-hak-anak-atas-aktakelahiran-merupakan-bagian-dari-hak-sipil-yang-harus-dilindungi-konstitusi/, diakses tanggal 15 agustus 2017 jam 13.05 91 | lentera hukum dimana pada bulan maret 2017, jumlah anak yang tidak memiliki akta kelahiran di indonesia kurang lebih 20 juta anak. hal ini terjadi karena hambatan-hambatan yang dikeluhkan oleh masyarakat seperti hambatan jarak, biaya, dan juga proses waktu yang memakan waktu cukup lama.14 dapat disimpulkan dari pembahasan di atas, bahwa akta kelahiran mempunyai peran penting di dalam kehidupan seseorang, selain itu akta kelahiran memberikan perlindungan terhadap anak yang lahir di suatu negara, dengan pencatatan kelahiran anak tersebut maka negara dapat mengkalkulasi pertumbuhan penduduk serta memenuhi hak-hak yang memang menjadi hak anak tersebut khususnya pada anak-anak yang tidak diketahui identitasnya, mereka sangat membutuhkan pencatatan kelahiran sehingga dapat dilindungi oleh negara. iii. akta kelahiran sebagai kepastian hukum kedudukan anak kelahiran seorang anak pasti terkait dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang disebut sebagai perkawinan, di mana menurut ahli hukum asser, scholten, melis, wiarda, pitlo memberikan pendapat mengenai perkawinan yaitu suatu persekutuan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang diakui oleh negara untuk bersama (bersekutu) yang kekal.15 sahnya sebuah perkawinan di dalam suatu negara diwujudkan dalam bentuk peraturan-peraturan yang mengatur tentang perkawinan. di indonesia, sahnya sebuah perkawinan diatur dalam undang-undang perkawinan dengan syarat dilakukan menurut hukum agamanya dan juga dicatatkan menurut peraturan yang belaku, meskipun hal ini tidak terlihat terlalu esensial namun akan berpengaruh besar pada anak yang lahir dari pasangan laki-laki dan perempuan yang ikatan perkawinannya sah maupun tidak sah. dalam hukum indonesia, akibat dari sahnya perkawinan atau tidak berperangaruh terhadap kedudukan anak, kedudukan anak ini dibedakan menjadi 2 (dua) sebagai anak yang lahir dalam perkawinan yang sah atau sering disebut anak sah dan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau sering disebut anak luar kawin. namun dalam usaha perlindungan anak, negara tidak melihat status anak sah ataupun anak luar kawin, semua anak berhak atas suatu akta kelahiran yang merupakan salah satu hak anak yang paling awal, apabila anak tersebut dikatakan sebagai anak sah yang berarti anak tersebut lahir di dalam perkawinan yang sah, maka nama kedua orang tuanya akan dicantukan di dalam akta kelahirannya. sedangkan, jika seorang anak luar kawin yang berarti anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah, maka di dalam akta kelahirannya akan dicantumkan nama ibunya saja, hal ini juga berlaku bagi anak yang lahir dari pernikahan siri karena perkawinan siri tersebut tidak dicatatkan di catatan sipil sehingga tidak memenuhi syarat tentang sahnya perkawinan sesuai dengan undang-undang perkawinan pasal 2 ayat (2), akibatnya sesuai dengan undang-undang 14 suara pembaharuan, hampir 20 juta anak indonesia belum memiliki akte kelahiran, http://sp.beritasatu.com/home/hampir-20-juta-anak-indonesia-belum-miliki-akte-kelahiran/118592, diakses tanggal 25 agustus 2017 jam 12.20 wib 15 titik triwulan tutik, pengantar hukum perdata, jakarta:prestasi pustaka,,2006, hlm.56 92 | akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak perkawinan pasal 43 ayat (1) anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. satu-satunya alat bukti yang dapat membuktikan kedudukan seseorang dalam struktur kekeluargaan adalah melalui akta kelahiran, selain itu akta kelahiran juga dijadikan jati diri/membuktikan dirinya bahwa ia adalah ahli waris yang sah dari seseorang pewaris. jati diri itu dapat diperoleh sebab suatu akta kelahiran akan mencantumkan dengan jelas tentang hari, tanggal, bulan dan tahun kelahiran serta ditegaskan pula nama orang tuanya yang melahirkan dan juga hubungan orang tuanya, apakah sebagai suami-istri yang sah atau tidak.16 di samping itu, sesuai dengan undang-undang perkawinan pasal 55 ayat (1) akta kelahiran yang autentik dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang merupakan salah satu pembuktian asal usul seorang anak. akta kelahiran sebagai bukti yang kuat dan sah untuk menentukan identitas diri seseorang juga dipertegas oleh parah ahli hukum, bahwa : victor m. situmorang dan cormentya sitanggang "bagaimanakah anak tersebut membuktikan bahwa dianya (anak asuh) anak dari orang tuanya. malah tersebut dapat diatas dengan baik apabila anak tersebut dapat menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan autentik bahwa dirinya adalah anak sah orang tuanya. sebab bukti yang sah tentunya dalah suatu bukti tertulis yang autentik yang menerangkan tentang suatu hal, agar hal tersebut mempunyai dasar kekuatan hukum yang pasti dan kuat demikian pula dengan peristiwa kelahiran seseorang, peristiwa kelahiran itu perlu mempunyai bukti tertulis dan autentik, karena untuk membuktikan identitas seseorang yang pasti dan sah adalah dapat kita lihat dari akta kelahirannya yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang berwenang mengeluarkan akta tersebut."17 j. satrio "akta kelahiran memang membuktikan bahwa seorang anak yang namanya tercantum di dalamnya adalah anak dari orang yang disebutkan dalam akta kelahiran yang bersangkutan, paling tidak dari seorang perempuan yang melahirkan anak itu, yang namanya tercantum di sana. di samping itu, akta kelahiran juga mencantumkan hari dan tanggal lahir anak itu. saat kelahiran sang anak inilah yang dihubungkan dengan status perkawinan dari perempuan yang melahirkan anak tersebut, hal ini menentukan pula hubungan anak itu dengan suami dari perempuan yang melahirkannya."18 dari pendapat para ahli di atas menunjukkan bahwa suatu bukti kuat yang menentukan identitas seorang anak, siapa orangtuanya dan kapan ia dilahirkan adalah satu-satunya melalui akta kelahiran yang dikeluarkan oleh dispendukcapil. akta kelahiran dianggap sebagai bukti yang kuat karena merupakan bukti tertulis yang autentik, dan dapat diingat kembali bahwa salah satu alat pembuktian dalam pasal 1866 bw adalah bukti tertulis, dan di pasal 1867 bw juga ditegaskan bawah pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan autentik atau tulisan di bawah tangan. di mana 16 victor m.situmorang dan cormentyna sitanggang, op.cit., hlm.39-40. 17 ibid., hlm.40 18 juswito satrio, hukum keluarga kedudukan anak dalam undang-undang,citra bandung:aditya adi, 2000, hlm.83-84 93 | lentera hukum akta kelahiran merupakan salah satu akta autentik, sehingga akta kelahiran merupakan salah satu alat pembuktian yang kuat dan mempunyai dasar hukum yang pasti. berkaitan dengan masalah-masalah pembatalan akta kelahiran yang timbul di indonesia, maka ini menjadikan pertanyaan, apakah keputusan yang diberikan oleh mahkamah konstitusi nomor 18/puu-xi/2013 merupakan hal yang tepat, karena dengan adanya putusan mk ini maka ada kewenangan yang beralih dari pengadilan negeri kepada dispendukcapil. dari pertimbangan hukum dan putusan mahkamah konstitusi, dirasakan perlu adanya kehati-hatian oleh dispendukcapil dalam menerbitkan akta kelahiran yang sudah terlambat 1 tahun setelah kelahirannya, mengingat banyak hal yang menentukan kedudukan anak, apakah anak tersebut anak yang sah dari perkawinan yang sah, anak luar kawin, maupun anak temuan yang tidak diketahui asal usulnya. verifikasi dokumen dengan teliti dan benar sangat diperlukan dalam pendaftaran akta kelahiran yang terbilang terlambat dari seharusnya, di mana seharusnya pengadilan negeri mendapat kewenangan untuk memanggil saksi-saksi tentang keabsahan dan kedudukan seorang anak, namun dengan putusan ini kewenangan dilimpahkan pada dipendukcapil yang tidak memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran materiil.19 pertimbangan hakim dalam putusan mk di atas menyetujui adanya penghapusan pasal 32 ayat (2) undang-undang administrasi kependudukan dengan alasan bahwa isi pasal ini bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 pasal 27 ayat (1), 28d ayat (1), dan lebih khusus pasal 28d ayat (4), seharusnya hakim bisa menelaah lebih lanjut bahwa keterlambatan dalam pencatatan kelahiran yang mencapai 1 tahun lamanya dapat menjadi resiko yang besar. kurangnya kehati-hatian dalam verifikasi dokumen dalam pencatatan kelahiran dapat menjadi penyebab kasus seperti kasus putusan mahkamah agung no.348k/tun/2016, di mana verifikasi tentang dokumen yang tidak dilakukan dengan teliti maka dapat mengakibatkan kesalahan terhadap identitas seseorang dan merugikan pihak lain. hal ini perlu kembali diperhatikan oleh pemerintah, apakah keputusan untuk menghapuskan peraturan sudah tepat, dikarenakan dispendukcapil tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memanggil saksi-saksi berkaitan dengan pendaftaran akta kelahiran, sehingga kebenaran dari dokumen-dokumen yang dibawa untuk pencatatan kelahiran tidak terjamin. j. satrio berpendapat bahwa: "akta kelahiran membuktikan bahwa seorang anak yang namanya tercantum di dalamnya adalah keturunan dari orang-orang yang disebutkan di dalamnya. namun, akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil belum cukup untuk membuktikan siapa ibu si anak, karena pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan laporan saja, yang tidak di cek kebenarannya."20 19 trias palupi kurnianingrum, 'implikasi putusan mahkamah konstitusi no 18/puu-xi/2013 terhadap penerbitan akta kelahiran' jurnal ilmiah hukum negara hukum setjen dpr ri vol.5 no.1, juni 2014,hlm.72 20 juswito satrio, hukum pribadi bagian i (persoon alamiah), bandung:citra aditya bakti, 1999, hlm.109 94 | akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak hal ini menunjukkan bahkan sebelum ada putusan mk itu pun kebenaran informasi yang ada di dalam akta kelahiran masih dapat dipertanyakan, dengan adanya putusan mk menambahkan beban kepada dispendukcapil. dari penjelasan di atas, pencatatan kelahiran sangat penting. mulai dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk pencatatan kelahiran yang harus memverifikasi dokumen-dokumen yang dicatatkan dengan benar dan hati-hati, karena dokumen yang nantinya akan diterbitkan sebagai akta kelahiran, sangat menentukan kedudukan seorang anak. dengan adanya akta kelahiran, maka identitas seorang anak menjadi jelas karena di dalam akta kelahiran tercatat informasi-informasi yang dasar tentang anak tersebut, seperti nama orang tua, tanggal lahir, dan di mana anak tersebut lahir. dengan adanya informasi nama orang tua dari anak tersebut akan sangat menentukan kedudukan anak tersebut dalam suatu keluarga, serta menentukan hak waris anak tersebut dalam keluarganya, selain itu juga menghindari adanya manipulasi, penipuan, eksploitasi anak, human trafficking yang marak terjadi pada anak-anak yang tidak mempunyai kejelasanan tentang identitas diri. iv. hak untuk mendapatkan kepastian hukum masalah pembatalan akta kelahiran anak, maka terdapat beberapa perubahan terhadap status dan kedudukannya. kelahiran biasa dicatatkan dan didaftarkan menjadi akta kelahiran tepat setelah seorang anak lahir, pencatatan dan pendaftaran ini dapat dilakukan oleh orang tua dari anak yang lahir tersebut ataupun orang yang menemukan anak ini, hal ini membuktikan bahwa pencatatan kelahiran ini di luar dari kemampuan anak pada saat itu. semua proses pencatatan dan pendaftaran kelahiran seorang anak tidak melibatkan anak ini, oleh karena itu sudah seharusnya anak ini mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak-haknya. dalam hal orang dewasa dapat mengajukan gugatan ataupun permohonan pembatalan akta kelahiran, maka sebagai anak, apabila anak tersebut telah cukup umur atau dianggap dewasa menurut undang-undang untuk melakukan tindakan hukum, anak tersebut memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum tentang status dan kedudukannya. salah satu cara untuk mendapatkan kepastian hukum ini apabila anak ini yakin akan status dan kedudukannya dan merasa putusan atau penetapan yang diberikan oleh hakim pengadilan bukanlah hal yang benar dan adil, maka anak mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum yang berlaku dalam pengadilan. upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kedudukan dan statusnya, maka perlu dipahami terdapat 2 macam gugatan yang dapat diajukan kepada pengadilan serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan, yaitu:21 a. gugatan voluntair (permohonan) gugatan voluntair atau permohonan adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan 21 moh. taufik makarao, pokok-pokok hukum acara perdata, jakarta: rineka cipta, 2004, hlm.16 95 | lentera hukum kepada ketua pengadilan negeri.22 hasil dari permohonan berupa penetapan, berisi pertimbangan dan diktum penyelesaian permohonan dituangkan dalam bentuk penetapan, biasa dapat disebut ketetapan. dengan adanya penetapan dari hakim, maka penetapan tersebut merupakan produk yang diterbitkan hakim atau pengadilan dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan kepadanya, dengan sendirinya merupakan akta otentik, dengan kata lain penetapan atau putusan yang dijatuhkan pengadilan bernilai sebagai akta otentik.23 nilai kekuatan pembuktian dari penetapan ini melekat terbatas pada diri pemohon, tidak melekat pada orang lain, oleh karena itu dalam penetapan tidak melekat ne bis en idem, sehingga setiap orang yang merasa dirugikan oleh penetapan itu, dapat mengajukan gugatan atau perlawanan olehnya.24 dalam upaya hukum terhadap suatu permohonan, harus diingat bahwa penetapan atas permohonan adalah putusan tingkat pertama dan terakhir sehingga tidak dapat diajukan banding, maka upaya hukum yang dapat dilakukan antara lain:25 1. kasasi 2. mengajukan perlawanan pada terhadap permohonan selama proses pemeriksaan berlangsung 3. mengajukan upaya peninjauan kembali (pk) 4. mengajukan gugatan baru b. gugatan contentiosa (gugatan biasa) gugatan contentiosa dimaksud dengan gugatan perdata dalam praktik, disebut sebagai gugatan contentiosa untuk membedakan dengan gugatan voluntair. gugatan ini biasa disebut gugatan saja, sudikno mertokusumo juga menggunakan istilah gugatan, berupa tuntutan perdata tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain, r. subekti juga mempergunakan sebutan gugatan dalam surat gugatan.26 hasil dari gugatan berupa putusan sangat bervariasi, begitu pula dengan upaya hukum terhadap putusan-putusan tersebut berbeda-beda tergantung dari karakteristik putusannya, sebagai berikut : 1. putusan yang menolak seluruh gugatan hal ini dapat terjadi apabila bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan oleh penggugat tidak dapat dibuktikan kebenarannya/ keautentikannya untuk mendukung dalil gugatannya di dalam persidangan dan gugatannya, ataupun alat bukti yang diajukan oleh tergugat dapat melumpuhkan alat bukti penggugat. mengingat bahwa perkara yang diputus dengan amar menolak gugatan dan berkekuatan tetap, maka dalam putusan ini meekat ne bis in idem seperti yang telah ditegaskan dalam bw pasal 1917, sehingga hasil dari putusan tersebut sudah final dan tidak dapat lagi diajukan gugatan baru untuk kali yang kedua.27 upaya 22 yahya harahap, hukum acara perdata, jakarta:sinar grafika, 2005, hlm. 29 23 setiawan, aneka masalah hukum dan hukum acara perdata, bandung:alumni, 1992, hlm. 399 24 yahya harahap, op.cit, hlm. 42 25 ibid, hlm. 43-44 26 ibid., hlm.47 27 ibid., hlm.892 96 | akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak hukum yang dapat digunakan untuk putusan ini apabila terdapat rasa ketidakadilan, hanya melalui upaya banding dan kasasi. 2. putusan yang mengabulkan gugatan dalam putusan akhir yang mengabulkan gugatan penggugat, maka dapat diartikan bahwa penggugat berhasil membuktikan dalil gugatan dan memberikan bukti yang otentik, sehingga cukup beralasan mengabulkan gugatan. dalam putusan yang mengabulkan gugatan, bisa dikabulkan seluruhnya maupun sebagian, hal ini menjadi kewenangan hakim untuk mempertimbangkan dari sisi hukumnya. upaya yang dapat dilakukan untuk putusan hakim yang mengabulkan gugatan adalah dengan mengajukan : a. banding b. kasasi c. peninjauan kembali 3. putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. dalam pernyataan hakim bahwa putusan tidak dapat diterima maka hakim pasti menemukan cacat formil yang terkandung dalam gugatan tersebut. terdapat berbagai macam cacat formil yang dapat dijadikan dasar oleh hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, antara lain sebagai berikut28 : a. yang mengajukan gugatan adalah kuasa yang tidak didukung oleh surat kuasa khusus. b. error in persona c. gugatan di luar yuridiksi absolut atau relatif pengadilan d. obscuur libel e. gugatan masih prematur f. gugatan telah daluwarsa upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menghadapi putusan yang dinyatakan gugatan tidak dapat diterima adalah dengan memperbaiki gugatan tersebut agar tidak mengadung cacat formil kembali dan dapat mengajukan : a. banding b. mengajukan gugatan baru setiap orang yang mengajukan gugatan perlu untuk mengetahui putusan yang dikeluarkan berupa penetapan atau berupa putusan, karena terdapat perbedaan dalam upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti penetapan atau putusan, hal ini perlu diperhatikan untuk menghindari kesalahan formil pada saat pengajuan upaya hukum yang bersangkutan. 28 ibid., hlm.888-891 97 | lentera hukum v. hak perlindungan dari negara dan kedudukan anak setelah putusan pembatalan akta kelahiran pada dasarnya hak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu yang pertama, hak manusia (human rights) yaitu hak yang melekat pada manusia dan secara asasi ada sejak manusia itu dilahirkan. hak ini biasa disebut hak asasi manusia (selanjutnya disebut ham) yang dijadikan sebagai asas undang-undang. hak ini bersifat tetap dan utama tidak dapat dicabut dan tidak tergantung dengan ada atau tidaknya orang lain di sekitarnya. kedua, hak undang-undang (legal rights) yaitu hak yang diberikan oleh undang-undang secara khusus kepada pribadi manusia, hak ini diberikan pengaturan dalam sejumlah perundang-undangan.29 hak-hak manusia ini disebut hak asasi, karena dianggap sebagai dasar dan menjadi asas-asas dalam undang-undang. perlindungan terhadap hak asasi menjadi tanggung jawab negara untuk mengatur pelaksanaan hak asasi, mengatur pembatasan demi kepentingan umum, bangsa dan negara, selain itu tanggung jawab juga harus dipikul oleh segenap individu warga negara agar tidak terjadi kesewenangwenangan dalam pelaksanaan upaya perlindungan hak asasi ini. upaya perlindungan hak asasi oleh indonesia dapat dilihat dengan pengakuan bahwa hak-hak asasi manusia bersifat universal, dimana indonesia menjadi salah satu negara pihak yang ada dalam deklarasi wina tentang ham dan instrumen-instrumen ham internasional pada tahun 1993 yang menyatakan bahwa pelaksanaan tentang ham merupakan wewenang dan tanggung jawab setiap pemerintah negara dengan memperhatikan sepenuhnya keanekaragaman tata nilai, sejarah, kebudayaan, sistem politik, tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi serta faktor-faktor lain yang dimiliki bangsa yang bersangkutan. selain itu, di indonesia juga tercantum perlindungan hak terhadap warga negaranya dalam undang-undang dasar 1945, undang-undang ham, untuk perlindungan terhadap seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun maka dilindungi pula dengan undang-undang perlindungan anak. dengan adanya pembatalan akta kelahiran seseorang, yang pastinya berakibat pada status dan kedudukan orang tersebut, tidak berarti perlindungan hak oleh negara juga berubah. perlindungan hak oleh negara kepada warga negara nya tidak melihat status dan kedudukannya, meskipun orang tersebut menjadi anak yang sah maupun anak luar kawin. hal ini tidak berakibat pada perlindungan hak yang diberikan negara kepada orang tersebut. hal ini ditegaskan di dalam undang-undang dasar 1945 dan juga di dalam undang-undang perlindungan anak. perlindungan dari negara terhadap anak maupun dewasa terjamin dengan adanya undang-undang yang berlaku di indonesia, perlindungan ini diberikan kepada setiap warga negara, oleh karena itu memiliki akta kelahiran sebagai bukti identitas serta nomor induk kependudukan sangat diperlukan dalam hal negara harus memperhitungkan berapa besar biaya untuk perlindungan kepada warga negaranya. keabsahan perkawinan sangat berpengaruh dalam kedudukan dan status anak dari pasangan tersebut, hal ini seringkali menjadi masalah di indonesia sehingga 29 h. muladi, hak asasi manusia hakekat, konsep, dan implikasinya dalam perspektif hukum dan masyarakat, bandung: refika aditama,2005, hlm.229 98 | akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak menyebabkan banyak kasus tentang pembatalan akta kelahiran anak. pembatalan berasal dari kata batal yang artinya tidak berlaku atau tidak sah, sedangkan pembatalan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan membatalkan atau pernyataan batal.30 pembatalan yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah pembatalan akta kelahiran, di mana akta kelahiran merupakan akta otentik yang berarti akta tersebut dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang dan dibuat oleh pejabat umum yang berwenang. dari perngertian di atas maka dapat disimpulkan pembatalan akta kelahiran akta kelahiran adalah proses, cara, perbuatan membatalkan suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat umum yang berwenang, tidak ada penjelasan khusus mengenai pembatalan akta kelahiran ini. pembatalan akta kelahiran ini dilaksanakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena dalam suatu permohonan atau gugatan pembatalan akta kelahiran pasti ada pihak yang dirugikan, sehingga sebelum pembatalan tersebut terjadi, perlu diperiksa kembali alasan-alasan dan bukti yang dapat membatalkan akta kelahiran tersebut. mengingat bahwa akta kelahiran menentukan identitas seseorang serta juga kepastian hukum terhadap kedudukan dan statusnya, maka hanya hakim pengadilan yang memiliki wewenang untuk menguji secara materiil pembatalan akta kelahiran. hal ini menghindari adanya pemalsuan, eksploitasi anak, ataupun jual-beli anak yang ilegal. berdasarkan hasil penelitian tentang pembatalan akta kelahiran anak, status dan kedudukan anak akan berpengaruh setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. saat putusan atau penetapan pengadilan menyatakan permohonan ataupun gugatan dikabulkan, maka akan terjadi perubahan status dan kedudukan bagi yang bersangkutan dalam akta kelahiran tersebut, beberapa perubahan kedudukan yang mungkin terjadi, yaitu dari anak sah menjadi anak luar kawin, anak luar kawin menjadi anak sah, anak sah menjadi bukan anak. alimentasi atau pemeliharaan anak adalah memberikan biaya pemeliharaan bagi anak dan pendidikan yang diperlukan anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan atau yang sudah besar tetapi belum dewasa, menyediakan sesuatu yang menjadi kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.31 hal ini biasa lebih dikenal dengan hak dan kewajiban antara anak dan orang tua, diatur di dalam undang-undang perkawinan pasal 45-49 kewajiban pemeliharaan orang tua terhadap anak tetap akan tetap berlangsung hingga anak tersebut mencapai 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali kekuasaan orang tua atas anaknya dicabut. perlu dipahami bahwa dengan dicabutnya kekuasaan orang tua atas anaknya tidak berarti orang tua lepas dari kewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan anak tersebut. anak juga memiliki kewajiban untuk memelihara dan menghormati orang tuanya dan keluarga dalam garis lurus ke atas, hal ini akan timbul apabila anak tersebut telah 30 kamus besar bahasa indonesia, batal, https://kbbi.web.id/batal, diakses pada tanggal 28 september 2017, jam 12.34 wib 31 agen, "pelaksaan kewajiban pemeliharaan anak (alimentasi) oleh orang tua pasca putusan perceraian di kabupaten rokan hilir", jom fakultas hukum universitas riau vol. ii no. 1, februari 2015, hlm.2 99 | lentera hukum dewasa, mampu untuk membantu dan memang keluarga dalam garis lurus ke atas tersebut memang benar-benar memelurkan bantuan. bahwa orang yang tidak berketiadaan lagi menuntut sekedar kewajiban hukum terhadap anaknya yang sudah dewasa untuk membantu orangtuanya dalam batas-batas kemampuan yang ada padanya, baik menyangkut perbelanjaan dan pemeliharaan kesehatan kepada orang tua yang bersangkutan.32 dengan adanya pembatalan akta kelahiran, pasti juga berpengaruh terhadap kedudukan antara orang tua dan anak, hal ini juga pasti berkaitan dengan hak alimentasi. pengaruh terhadap hak alimentasi ini tergantung pada putusan/ penetapan pengadilan, yaitu: a. anak sah menjadi anak luar kawin / anak luar kawin menjadi anak sah kedudukan yang berubah akibat batalnya akta kelahiran yang menyebabkan anak sah menjadi anak luar kawin atau anak luar kawin menjadi anak sah. anak tersebut tetap memiliki hak alimentasi antara orang tua dengan dirinya, berupa kewajiban pemeliharaan dari orangtua terhadap anak, begitu pula sebaliknya. dengan berubahnya status menjadi anak luar kawin atau anak sah, kewajiban antara orangtua dan anak ini tidak bisa hilang, hal ini tetap berlaku kecuali ada pencabutan kekuasaan orangtua terhadap anak yang diputuskan oleh pengadilan. meskipun ada pencabutan kekuasaan, orang tua tetap berkewajiban memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. b. anak sah / anak luar kawin dibatalkan menjadi bukan anak kedudukan dari anak sah / anak luar kawin yang dibatalkan oleh putusan/ penetapan pengadilan menjadi bukan anak dari orangtua yang tercatat di dalam akta kelahirannya, maka secara langsung juga memutuskan hak alimentasi antara orang tua dengan anaknya, sehingga anak tidak bisa menuntut pemeliharaan kepada orangtuanya dan begitu pula sebaliknya. penjelasan di atas menegaskan bahwa hak alimentasi antara anak dan orang tua tidak dapat hilang selama bukti-bukti hubungan darah antara anak dan orang tua tersebut dapat dibuktikan kebenaran. hak alimentasi tidak hanya semata tentang penafkahan hidup, namun juga menyangkut kewajiban untuk memelihara dan menghormati orang tua. vi. penutup akta kelahiran merupakan bukti identitas diri anak serta perlindungan pertama yang dapat diberikan oleh negara, dokumen ini berkaitan dengan kepastian hukum dan kedudukan anak tersebut dalam suatu silsilah keluarga yang berpengaruh pada hak waris. hal ini didasarkan pada undang-undang perkawinan pasal 55 dan undangundang perlindungan anak pasal 27 dan 28. selain diatur dalam undang-undang yang ada di indonesia, pentingnya catatan kelahiran juga diakui oleh negara-negara di luar 32 yahya harahap, hukum perkawinan nasional berdasarkan uu no 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah no 9 tahun 1975, medan:zahir, 1975, hlm.214 100 | akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak melalui convention on the right of the child, di mana ditegaskan bahwa negaranegara wajib melaksanakan hak anak berupa identitas, termasuk kewarganegaraan, nama dan hubungan kekeluargaan yang diakui oleh hukum. sebagai akibat dari pembatalan akta kelahiran, anak juga mempunyai hak untuk membela diri dengan upaya hukum yang dapai ia lakukan, tentunya juga melihar posisi anak dalam keadaan dewasa atau cukup umur, upaya hukum yang dapat dilakukan yaitu pengajuan perlawanan, banding,kasasi,peninjauan kembali, atau mengajukan gugatan baru.tentunya upaya hukum ini harus melihat jenis putusan yang dihadapi oleh anak dan disesuaikan upaya hukumnya. selain itu, anak memiliki hak perlindungan dari negara, dimana negara melindungi dengan adanya undang-undang dasar 1945 dan diatur lebih khusus dalam undang-undang hak asasi manusia dan undang-undang perlindungan anak. upaya perlindungan hak yang dilakukan oleh negara ini diberikan kepada setiap warga negara indonesia tanpa diskriminasi apapun. kedudukan anak dapat berubah akibat pembatalan akta kelahiran, dari anak sah menjadi anak luar kawin, anak luar kawin menjadi anak sah, bahkan dari anak sah menjadi bukan anak, hal ini jelas juga mempengaruhi hak waris dari anak tersebut. pembatalan akta kelahiran juga berpengaruh pada hak alimentasi antara anak dan orang tua, di mana terdapat hubungan tanggung jawab antara anak dan orang tua yang memang mempunyai hubungan darah. hak alimentasi antara anak dan orang tua tidak dapat hilang selama bukti-bukti hubungan darah antara anak dan orang tua tersebut dapat dibuktikan kebenaran. hendaknya ada proses pencatatan kelahiran yang prosesnya lebih mudah dan efektif bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman yang untuk mencapai kota masih susah ditempuh. keterlambatan pencatatan kelahiran yang lebih dari 1 tahun (setahun) sebaiknya tetap harus menggunakan penetapan pengadilan, mengingat banyak hal yang dapat terjadi dalam waktu 1 tahun (setahun), demi menghindari adanya pemalsuan juga penggelapan anak. perlu adanya peraturan lebih lanjut mengenai kedudukan anak luar kawin yang telah dijanjikan di undang-undang perkawinan pasal 43 ayat (2), dimana sampai sekarang belum ada pelaksanaan tentang peraturan pemerintah yang mengatur tentang kedudukan anak luar kawin. perlu adanya perbedaan yang jelas antara anak sah dan anak luar kawin sehingga tidak menjadi buram yang mengakibatkan makin banyaknya terjadi kelahiran anak di luar perkawinan yang sah. daftar pustaka gosita, arif, masalah perlindungan anak, akademi pressindo, jakarta, 1989 harahap, yahya, hukum perkawinan nasional berdasarkan uu no. 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975, zahir, medan, 1975 harahap, yahya, hukum acara perdata, sinar grafika, jakarta, 2005 makarao, moh. taufik, pokok-pokok hukum acara perdata, rineka cipta, jakarta 2004 marzuki, peter mahmud, penelitian hukum cetakan ke vi, jakarta, kencana,2010 101 | lentera hukum muladi, h., hak asasi manusia hakekat, konsep, dan implikasinya dalam perspektif hukum dan masyarakat, refika aditama, bandung, 2005 satrio, juswito, hukum pribadi bagian i (persoon alamiah), citra aditya bakti, bandung, 1999 satrio, juswito, hukum keluarga kedudukan anak dalam undang-undang, citra aditya adi, bandung, 2000 setiawan, aneka masalah hukum dan hukum acara perdata, alumni, bandung, 1992 situmorang, victor m. dan cormentyna sitanggang, aspek hukum akta catatan sipil di indonesia, sinar grafika, jakarta, 1991 tutik, titik triwulan, pengantar hukum perdata, prestasi pustaka, jakarta, 2006 volmar, pengantar studi hukum perdata jilid i, rajawali, jakarta, 1989 waluyadi, hukum perlindungan anak, mandar maju,bandung, 2009 daly erni, kajian implementasi peraturan perundang-undangan dalam hal pembuatan akta kelahiran, laporan penelitian, depok, 1999 agen, 'pelaksanaan kewajiban pemeliharaan anak (alimentasi) oleh orang tua pasca putusan perceraian di kabupaten rokan hilir' jom fakultas hukum universitas riau, vol. ii no. 1, februari,2015. djumikasih, 'implikasi yuridis putusan mk nomor 46/puu-viii/2010 terhadap akta kelahiran anak luar kawin', jurnal arena hukum universitasi brawijaya, vol.6 no.2, agustus 2013 trias palupi kurnianingrum, 'implikasi putusan mahkamah konstitusi no 18/puu-xi/2013 terhadap penerbitan akta kelahiran' jurnal ilmiah hukum negara hukum setjen dpr ri, vol.5 no.1,2014 rachmadi usman, 'prinsip tanggung jawab orangtua biologis terhadap anak di luar perkawinan', jurnal konstitusi, vol.11 no.1, 2014 sasmiar, 'kedudukan hukum anak tidak sah sebelum dan setelah putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-viii/2010', jurnal ilmu hukum universitas jambi, vol.3 no.1, september 2012 davit setyawan, 'pemenuhan hak atas akta kelahiran merupakan bagian dari hak sipil yang harus dilindungi konstitusi' diakses tanggal 15 agustus 2017 kamus besar bahasa indonesia, 'batal', https://kbbi.web.id/batal , diakses pada tanggal 28 september 2017 kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan republik indonesia, 'kemenko pmk dorong agenda prioritas kepemilikan akta kelahiran', siaran pers nomor : 28/humanpmk/iii/2017 , diakses pada tanggal 7 oktober 2017 102 | akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, lembaran negara republik indonesia tahun 1974 nomor 1 dan tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3019 undang-undang republik indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 165 dan tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 3886 undang-undang republik indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, lembaran negara republik indonesia tahun 2013 nomor 232 dan tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5475 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, lembaran negara republik indonesia tahun 2016 nomor 237 dan tambahan lemabaran negara republik indonesia nomor 5946 putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-viii/2010 tentang pengujian pencatatan perkawinan dan status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatatat undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan putusan mahkamah konstitusi nomor 18/puu-xi/2013 tentang pengujian undangundang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (pasal 32 ayat (2)) microsoft word 16916-production.doc lentera hukum, volume 7 issue 1 (2020), pp. 37-54 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v7i1.16916 published by the university of jember, indonesia available online 04 april 2020 formulation policy regarding the smuggling of lobster seeds in indonesia ayu izza elvany islamic university of indonesia, indonesia ayu.izza@uii.ac.id abstract this paper analyzes how formulation policy of lobster seeds smuggling regulated in indonesian law to optimize the effectiveness of illegal fishing enforcement, considering penal policy is the basis of criminal law operationalization. this research uses both statute approach and conceptual approach as legal research methods to analyze the issued legal problem. fishery law in indonesia regulated in law no. 45 of 2009 amending law no. 31 of 2004 concerning fishery, especially articles 88 and 16 paragraph (1) which cover the formulation policy of lobster seeds smuggling enforcement. this study will be analyzed into three aspects which are the conduct (the criminal offense), criminal liability, and sentencing system. the result shows that law enforcement regarding the smuggling of lobster seeds in indonesia is ineffective due to the nonexistence of corporate criminal liability in the fishery law and its sentencing system is lack of both the specific minimum penalty regulation and the penal measures as criminal punishment. however, the draft of the fishery law has already set corporate criminal liability; hence it also regulates the penal measures, in the form of secondary sanctions. nevertheless, instead of enacting the specific minimum penalty, the draft only determined the maximum penalty as well. keywords: formulation policy, fishery law, lobster seeds smuggling. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: march 01, 2020 revised: march 20, 2020 accepted: march 31, 2020 how to cite: elvany, ayu izza. “formulation policy regarding the smuggling of lobster seeds in indonesia” (2020) 7:1 lentera hukum 37–54. 38 | formulation policy regarding the smuggling of lobster seeds in indonesia i. introduction lobster seeds export in indonesia becomes one of the controversial topics these days, mainly focused on the revocation of the export ban policy1 proposed by minister of marine affairs and fisheries, edhy prabowo, whereas his predecessor, susi pudjiastuti, who regulated the export ban back then in 2016, opposed it.2 the latter strongly rejected the proposal by providing data of indonesia’s domestic lobster exports compared to vietnam’s before and after the ministry issued the ban. the said data saw a significant rise as indonesia’s adult lobster exports collected us$14.84 million in 2016, the export value in 2017 and 2018 also saw a rise with the former producing us$17.3 million and the latter producing us$28.4 million. meanwhile, vietnam saw theirs drastically dropping with 2015 generating us$11.8 million; 2016 (us$7.09 million); 2017 (us$6.1 million); 2018 (us$4.2 million).3 on the other hand, the minister argued that lifting the ban would produce more income for fishers and the government. he also stated that the export ban encourages rampant smuggling hence disrupt the sustainability of the lobster ecosystem.4 in this paper, rather than revocate the export ban that is potentially damaging lobster seeds and its environment, the government shall review both the current fishery law and its draft, which are the formulation policy of lobster seeds smugglings to increase the effectiveness of lobster seeds smuggling enforcement. aside from the dissension of the lobster seeds export ban, this research will particularly analyze lobster seeds smuggling, one of the downsides of the export ban policy argued by the minister, as illegal fishing by indonesian law. former ministry of marine affairs and fisheries, susi pudjiastuti, said illegal selling of lobster seeds would be a loss for fishers with its far lower price compared to mature lobsters. a lobster seed was sold at idr 3.000, 10.000, and 30.000, while the price of a mature lobster is equal to the price of 30 kg, 40 kg, 50 kg of fish.5 in 2019, the police had seized some 1.6 million lobster seeds valued at some idr 260 billion.6 moreover, the financial transaction reports and analysis center (ppatk) has detected between idr 300 billion and idr 900 billion ($21-24 million) of fund transfers from abroad allegedly used in financing the smuggling of lobster seeds in 2019.7 1 under a 2016 ministerial decree, the government bans the catching of all lobster larvae – from spiny lobster panulirus spp. to rock lobster jasus spp., the most common species in indonesia – for any purpose. fishermen can only catch lobsters that are not in egg-laying condition and have a carapace length of above 8 centimeters or weigh above 200 grams per animal, retrieved from jakarta globe, “win some win-lose jokowi greenlights export of lobster larvae” online: . 2 ibid. 3 tempo, “susi pudjiastusi’s data shows potency of lobster seeds export ban” online: . 4 jakarta globe, supra note 1. 5 antara news, “no more lobster seeds catching fisheries minister says” online: . 6 ibid. 7 jakarta globe, supra note 1. 39 | lentera hukum as one of the biggest lobster seeds producing countries, the smuggling of lobster seeds act not only made indonesia suffered financially but also environmental loss. several cases of lobster seeds smuggling occurred until the last december indicated that indonesia is still struggling in combating it. the said cases are described below: aviation security (avsec) officers at soekarno hatta international airport foiled the attempted smuggling of 125,619 lobster seeds, believed to be pearl and sand lobsters, which is estimated to be worth idr 19 billion (us$1.31 million). the smuggling attempt was prevented after avsec officers grew suspicious of four suitcases in the baggage handling area. when the suitcases passed through the x-ray machine, it looked like they were packed only with clothes. after checking them three times, the officer confirmed that there were indeed living organisms inside them. two indonesian passengers, identified as er and rw, are listed as the suitcases' owners, and they could be charged under the fisheries affair law and face a maximum of six years in prison and fines of idr 1.5 billion if found guilty.8 in december 2019, banyuwangi local police arrested five suspects of 7.050 lobster seeds smuggler. the police confiscated four styrofoam boxes, 22 plastic bags containing lobster seeds, and two cars used for translocating the lobster seeds.9 the indonesian government has prevented the smuggling of 245,102 lobster seeds. with the help of the fleet one quick response task force of the joint fleet command i, the smugglers were caught in batam. the smuggler carried 44 cork cooler containing lobster seeds, packed into 1,320 plastic bags. they were planning to smuggle the goods on a speedboat. forty-one one out of the 44 cooler boxes contained 235,438 seeds of sand lobsters, and the other three cooler boxes contained 9,664 pearl lobster seeds. the estimated sale value of this catch is idr 37.2 billion (approx. usd 2.6mn).10 the government has managed to prevent the smuggling of illegal lobster seeds valued at idr 37.53 billion in jambi and avert major losses to the state. some 246,673 lobster seeds, comprising 235,900 seeds of sand lobsters and 10,773 seeds of pearl lobsters, were confiscated through the combined efforts made by a joint team of east tanjungjabung police criminal investigation unit and the fish quarantine station, jambi quality control and fisheries control (skipm). the incident came to light during police patrolling around lambur luar village, east sabak sub-district, east tanjungjabung district, thursday, in the morning of apr 18. results of the inspection revealed that lobster seeds were packaged in 1,238 plastic bags placed in 35 styrofoam boxes.11 police in indonesia’s east java province have disrupted an attempted smuggling operation of rare lobster seeds offshore and arrested seven suspects. in a raid at a warehouse, the police seized 5,000 seeds of pearl lobster (panulirus versicolor) and 32,000 seeds of sand 8 jakarta post, “lobster smuggling attempt thwarted at soekarno hatta airport” online: . 9 kkp, “sebanyak 7.050 berhasil diamankan polresta banyuwangi” online: . 10 marsecreview, “lobster seed smuggling operation worth approx. 2.6m usd disrupted in indonesia” online: . 11 antara news, “government thwarts attempt to smuggle lobster seeds worth rp 37 billion” online: . 40 | formulation policy regarding the smuggling of lobster seeds in indonesia lobster (panulirus homarus). both of the seeds are protected by the indonesian government, partly to maintain their population.12 the cases above prove that the act of lobster seeds smugglings as illegal fishing, which not only destroys the fish resources and its environment but also reduces potential state revenue drops, is still ensuing despite prohibited by law. the minister argued that these lobster seeds smugglings happened due to the existence of the export ban policy. on the contrary, the minister's proposal of lobster seeds export ban policy revocation reduces the lobster seeds smugglings, but it has the potential to damage the lobster ecosystem. as stated above, this study offers another perspective, which is the formulation policy study, to improve the lobster seeds smugglings enforcement without the risk of the lobster ecosystem destruction. therefore, this study aims to analyze further about how the penal policy perspective of lobster seeds smuggling regulated in indonesian law in order to optimize the effectiveness of illegal fishing enforcement, considering penal policy is the basis of criminal law operationalization. the said formulation policy of lobster seeds smuggling enforcement, which is article no. 88 jo article 16 paragraph (1) of law no. 45 of 2009 amending law no. 31 of 2004 concerning fishery, and the draft of the fishery law, will be analyzed by three aspects which are the conduct (the criminal offense), the criminal liability, and the sentencing system. this research uses both statute approach and conceptual approach as legal research methods to analyze the issued legal problem. the statute approach is a process of elaborating on the provisions and regulations concerning the said legal issue. as for the conceptual approach, this study will refer to the law and several doctrines relating to the raised problem. both approaches are used not only to analyze the issued legal problem but also to present the solution of it. ii. formulation policy as a part of penal policy marc ancel, as referred by barda nawawi arif, stated that in modern criminal science, there are three main components of study in criminal law, namely; "criminology," "criminal law," and "penal policy." hence, to realize a reasonable, progressive and realistic criminal law it is necessary to have an integrated collaboration between scientists (scholars) with practitioners (practitioners), between experts on crime (criminologists) with advocate or lawyers, so that prevention ideas can be united crimes with legal engineering ideas in the process of designing criminal law. 13 robert r. mayer and ernest greenwood described the policy as a provision outlining the most 12 marsecreview, “indonesia disrupts attempted smuggling of rare lobster seeds” online: . 13 mokhammad najih, “indonesian penal policy: toward indonesian criminal law reform based on pancasila," (2018) journal of indonesian legal studies (jils), 3 (2): 149-174. 41 | lentera hukum effective and efficient way to achieve a collected aim.14 regarding criminal law as public law, the policy made to protect people’s legal interest.15 sudarto adduced three meanings of penal policy, first, in limited-term, penal policy described as principles and methods used as base of illegal act reaction, which is a penalty. second, in the broader term, the penal policy is the entirety roles of law enforcers, including court proceedings and police procedures. third, in the broadest term, penal policy interpreted as a whole policy executed through regulations and official bodies in order to uphold society's primary norms.16 marc ancel provides an understanding of “penal policy” as a science of art which aims to enable legislation in criminal law to be better formulated and progressive so that it does not only provide guidance to the lawmakers, but also to law enforcers who carry out relevant legislation.17 penal policy, as a whole process of criminal law operationalization, has three stages, which are defined as formulation, application, and execution. formulation is the stage that is regulated by the legislative council to determine criminal law, such as the enactment of lawless acts and its punishments. application is the criminal law implementation, including the penalty imposition by the judge to the offenders (person or corporation) due to their wrongdoings that is carried out by the judicative branch. as for execution as the last stage of criminal law operationalization where law enforcers execute the executive power does the offenders (person or corporation) based on their received punishments.18 this research’s analysis is limited to the formulation policy stage since it is the crucial phase composing the penal system and sentencing law policy, used as the basis of the next two stages. the statue has a core role in the criminal justice system due to its authority to give the policymakers the power and provide a legal basis to the implemented policy. 19 when the criminal policy uses penal as eradication efforts, its utilization should be more careful, frugal, selective, and restrictive. it also shall consider several things such as, first, the utilization of criminal law should reflect indonesia's development purpose, which is achieving a fair and prosperous society that materially and spiritually even, based on pancasila. therefore penal law shall be used as a tool to 14 barda nawawi arief, kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara, retrieved from elmayanti, “kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan melalui pembaruan pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan di indonesia," online: . 15 l. j. van apeldoorn, pengantar hukum indonesia, (jakarta: pradnya paramita, 2000) at 171 retrieved from heru suyanto and khoirur rizal lutf, model kebijakan penal terhadap kejahatan pertambangan yang disebabkan kebijakan pemerintah (studi tambang pasir besi di kabupaten lumajang), jurnal hukum republica, vol. 17 no. 1 (2017). 16 sudarto, kapita selekta hukum pidana, (bandung: alumni 1981), at 1-2 retrieved from agus sudaryanto and purnawan d. negara, kebijakan formulatif tentang tindak pidana pilkada dalam perspektif pemilihan kepala daerah yang demokratis dan transparan, jurnal konstitusi, vol. iii, no.1, june 2010. 17 barda nawawi arief, supra note 13. 18 kholiq, et. al., pidana penjara terbatas: sebuah gagasan dan reorientasi terhadap kebijakan formulasi jenis sanksi hukum pidana di indonesia, jurnal law reform volume 11, nomor 1, tahun 2015. 19 soerjono soekanto, pengantar penelitian hukum, (jakarta, universitas indonesia, 2006) at 132. 42 | formulation policy regarding the smuggling of lobster seeds in indonesia eradicate offenses for the sake of society's prosperity and protection. second, the deliberate cost-benefit principle of penal to measure whether the cost of criminalization is worth more than the received result or not, and lastly, the capacity of law enforcers to make sure no overbearing happens.20 iii. formulation policy on lobster seeds smuggling in indonesia as an archipelagic state having a significant part of its territory consisting of seas, indonesia possesses a vast and variety of fish potential. the possessed fishery potential constitutes an economic potential that can be utilized for the nation's future as a backbone for the national development. the utilization there-of shall be directed optimally to the utilization of fish resources by observing the available support power and its conservation to improve the prosperity of the people, to improve the living standard of minor fishers and minor fish cultivators, increase the receipt of foreign exchange for the state, expand work opportunities, increase productivity, added value and competitive power of fishery products, and to ensure the conservation of fish resources, fish cultivation area, and spatial layout. these issues mean that the utilization of fish resources must be in a balance worth its support power; hence it can be expected to provide an everlasting benefit. therefore, a legal basis is required for the fish resources management to be able to contain all management aspects of fish resources and to anticipate the development of legal requirements and technology.21 on the other hand, several cases mentioned above indicated that lobster seeds smugglings, which not only destruct the fish resources and its environment but also reduce potential state revenue drops, are still ensuing in indonesia. thus, this fact proves that lobster seeds smuggling enforcement in indonesia is ineffective. hence, this study will thoroughly analyze how lobster seeds smuggling ruled in fishery law from penal policy. the fishery law in indonesia regulated in law no. 45 of 2009 amending law no. 31 of 2004 concerning fishery. based on article 2 of the fishery law, management of fishery shall be performed based on the principles of benefit, justice, togetherness, partnership, independence, even distribution, integrity, transparency, efficiency, perpetual preservation, and continuous development. moreover, the core aim of fisheries law is to strike an appropriate balance between exploiting and conserving fish by creating decision-making processes and regulations to control access to fisheries resources and the methods by which they can be taken. the development of fisheries law is influenced by various theories and competing objectives about how public resources should be managed and used.22 for 20 sudarto, hukum dan hukum pidana, (bandung: alumni, 1977), at 44-48 retrieved from trisno raharjo, kebijakan legislatif dalam pengaturan hak kekayaan intelektual dengan sarana penal (yogyakarta: penerbit kantor hukum, 2006) at 36-37. 21 elucidation of the fishery law. 22 r.l stephenson and d.e. lane, “fisheries science in fisheries management: a please for conceptual change” (1995) canadian journal of fisheries and aquatic sciences 2015-6; d.e lane and r.l stephenson, “institutional 43 | lentera hukum example, indonesian ministry of marine affairs and fisheries through ministry regulation number 1 year 2015 about lobster (panulirus spp.), crab (scylla spp.) and blue crab (portunus pelagicus) capture, has asserted in article 3 about the allowed capture size (capture size allowed is lobster with the length of carapace above 8 cm and also required to rerelease of marine species in spawning condition). this regulation was issued because, as wwf indonesia stated, lobster seeds exploitation is very detrimental to fisheries since ecologically, this condition contributes to the negative impact on the lobster sustainability and juvenile cause the recruitment overfishing, threatening the sustainability of lobster stocks in natural life.23 generally speaking, fisheries resources may cease being exploited for commercial, recreational, or cultural purposes if laws are too heavily skewed in favor of conservation. however, the future of the resources, and the industries and livelihoods dependent on them, maybe permanently jeopardized if fisheries laws cannot guard against unsustainable fishing practices.24 the fishery law introduces penal sentences as one of the enforcement instruments in the attempt to prevent and eradicate illegal fishing, including lobster seeds smuggling. therefore, it is the formulation policy of lobster seeds smuggling enforcement, especially article 88 jo article 16 paragraph (1), that will be analyzed by three aspects, which are the conduct (the criminal offense), criminal liability, and sentences. the article 16 paragraph (1) regulates the prohibition of not introduce, exit, procure, distribute and/or cultivate fish that harm the society, fish cultivation, fish resources and/or fish resource environment to and/or from the indonesian fish cultivation territory meanwhile the article 88 regulates the penal punishment, which is imprisonment of maximum 6 (six) years and monetary charge of maximum idr 1.500.000.000,00, for those who infringe the said prohibition. firstly, the criminal offense. regulating an act as a criminal offense (criminalization) on particular law is aim to actualize the heading of law-making. the purpose of this law concerning fishery, as stated in its consideration, is to oversee the conservation of potential fish resources and its environment based on existing support and its sustainability through fish resources supervision and optimal law enforcement for attaining public welfare and prosperity. thus, it can be concluded that the violation of those articles, including lobster seeds smuggling, can be categorized as illegal fishing emphasizing on protection against pollution and damage of fish resources and its environment. thus, those articles regulated not only to manage fish resources utilization but also to cultivate and preserve it. to conclude, those articles have been oriented on the conservation of fish resources and its sustainability for regulating the arrangements for fisheries: alternate structures and impediments to change” (2000) 24 marine policy 385-93; r mahon, p mcconney and r n roy, ‘governing fisheries as complex adaptive systems’ (2008) 32 marine policy 104-12, retrieved from warwick gullet, fisheries law in australia, 1st edition, (australia: lexisnexis butterworths, 2008) at 1. 23 adrian damora, “will it be the end for lobster?” online: . 24 warwick gullet, supra note 22. 44 | formulation policy regarding the smuggling of lobster seeds in indonesia prohibition of lawless act inflicting damage to fish resources and its environment, in accordance with the aim of this fishery law. moreover, the government through article 7 of minister decree no. 56/permenkp/2016 concerning the ban of catching and/or releasing lobster (panulirus spp.), crab (scylla spp.), and small crab (portunus spp.) from indonesian territory, affirmed the prohibition of lobster seeds smuggling as declared by paragraph (1) of the said article. furthermore, paragraph (2) of the said article regulates the measures in case someone captures lobster (panulirus spp.), crab (scylla spp.), and small crab (portunus spp.) which are release those lobster which is discrepant with the provisions as ruled by article 2, article 3, and article 4, if alive yet, or noting down those lobster which is discrepant with the provisions as ruled by article 2, article 3, article 4, that were caught dead and reporting to general director through the head of the port base as stated in the fishing permit license, meanwhile paragraph (3) mentions that every person who takes out those lobster in conditions that are discrepant with the provisions as ruled by article 2, article 3, article 4, shall be imposed the sentences under regulations. in the meantime, lobster seeds smuggling act also being regulated in article 144 jo article 116 paragraph (1) jo article 6 paragraph t of the draft of the fishery law. these articles mention that the minister shall declare the fishes that are prohibited from being traded, introduced, and exited into and/or from the indonesian fish cultivation territory thus every person who, intentionally, violating the ban of trading, introducing, and/or exiting fishes that are prohibited from being traded, introduced, and exited into and/or from the indonesian fish cultivation territory will be penalized with imprisonment of maximum 5 (five) years and monetary charge of maximum idr 7.000.000.000,00. to sum up, lobster seeds smuggling is being regulated as illegal fishing in both current laws concerning fishery and the draft (the future formulation policy of lobster seeds smuggling). nevertheless, there are some differences in the text as compared in the table below: article 88 of law no. 45 of 2009 on fishery article 144 paragraph (1) of the draft of law on fishery every person every person intentionally intentionally introduces, exits, procures, distributes and/or breeds violating the ban of trading, introducing, and/or exiting fish causing damage to the society, fish breeders, fish resources and/or the environment fishes that are prohibited from being traded, introduced and exited into and/or from the indonesian fish cultivation territory into and/or from the indonesian fish cultivation territory imprisonment of a maximum of six years and monetary charge of maximum idr 1.500.000.000,00 imprisonment will be applied for a maximum of five years and a monetary charge of maximum idr 7.000.000.000,00. 45 | lentera hukum the table above showed that lobster seeds smuggling regulation in article 88 is material offense (materieel delict). meanwhile, in article 144 (1), it is a formal offense (formeel delict). therefore, article 88 can be charged if the consequence of wrongful conduct has been proven, whereas article 144 (1) applied otherwise. however, both articles are classified not as a fishing violation (similar to a misdemeanor in indonesia penal code/ kuhp), but fisheries offense (similar to a felony in indonesia penal code/ kuhp), according to article 103 of fishery law and article 157 of the draft of fishery law respectively. the felony/misdemeanor classification is the most common and most important classification of crime.25 numerous sentencing considerations could result in the scenario where the person convicted of a misdemeanor (or lower degree of crime) receives a harsher sentence than the felony (or higher degree of crime) defendant. a sentencing judge after considering the gravity of the offense, which is typically reflected by the type and degree of the offense, must normally next consider aggravating and mitigating factors.26 secondly, criminal liability. discussing criminal liability can not be separated from a legal person’s study. as shown in the table above, both articles have the same offense’s element, which is every person (legal persons), yet have a different meaning in terms of criminal responsibility. the element of every person in article 88 of fishery law refers to natural person or corporation, as mentioned in article 1 paragraph 14 of the fishery law, meaning they can commit fisheries offenses; hence they should be held criminally liable for it. however, article 101 of the fishery law stated otherwise which is in case the criminal acts, including lobster seeds smuggling, are committed by a corporation, the claims and penalty will be imposed on its managers plus a monetary charge of 1/3 (one-third) of the penalty imposed. furthermore, the fishery law recognizes corporations as the subject of criminal law, but the prosecution and the criminal sanction (the fines) will be imposed on the directors of corporations.27 in summary, the corporation unable to be held criminally liable for fisheries offenses, such as lobster seeds smuggling, despite avowed as a legal person of fishery law. refers to several cases mentioned above, illegal fishing is mostly committed in order to gain profit. under the illegal fishing, including lobster seeds smuggling, the attitude is an economic crime driven by growing world demand for fish and other seafood, and the globalization of the market. some fishers skirt the law in pursuit of higher catch, taking advantage of patchy regulation of the commercial fishing industry and weak enforcement regimes at sea.28 moreover, up to rp 900 billion ($24 million) of fund transfers from abroad for financing lobster seeds smuggling that was discovered 25 thomas j. gardner and terry m. anderson, criminal law, tenth edition, (united states of america: thomson wadsworth, 2009) at 15. 26 arthur j. cohen esq, felony and misdemeanor convictions –does (or should) the label make any difference in the hiring process? online: . 27 maradona, corporate criminal liability in indonesia: regulation, implementation and comparison with the netherlands, thesis, erasmus university rotterdam, online: . 28 the pew charitable trusts, faq: illegal, unreported, and unregulated fishing, 2013. 46 | formulation policy regarding the smuggling of lobster seeds in indonesia by the financial transaction reports and analysis center (ppatk) was suspected of involving international syndicate.29 the said international syndicate allegedly counted in corporations as both exporter and importer expecting a considerable sum of money; hence this cost a significant loss of state finances. hence, the corporation should be held criminally liable for committing fisheries offenses. in fact, catherine elliott and frances quinn had already proposed several reasons for imposing corporate criminal liability, which were (1) without it, companies might escape regulation by the criminal law, and individuals could be prosecuted for offences which were really the fault of company practices, (2) in some cases, it is more convenient for procedural purposes to prosecute a company rather than its employee(s), (3) where an offence is serious, a company may be more likely to be able to pay the required level of excellent than an individual employee would be, (4) the threat of criminal prosecution may encourage shareholders to exercise control over the activities of companies in which they invest, (5) if a company has made a profit through an illegal practice, it should be the one to pay the price, not an employee, (6) corporate liability can discourage companies from putting pressure on employees, directly or indirectly, to raise profits by acting illegally – for example, if a haulage firm sets its drivers targets for delivery times that those drivers could not meet without speeding, imposing corporate or vicarious liability would be a way of ensuring that the company does not get off scot-free if the driver is charged with speeding, (7) adverse publicity and fines may act as a deterrent against acting illegally – this might not be the case if an individual was prosecuted.30 in addition, as a legal entity, although a corporation is not a living person and thus would seem to lack the “capacity” to commit a crime, it acts through human beings. thus, for a crime committed by a person to be attributable to the corporation, the person must be in control of the corporation’s affairs or in the employment of the corporation. the rules for making corporations liable for actions taken by officers, directors, or employees. corporations can be vicariously criminally liable for actions of their agents if the offense is minor, a duty is specifically assigned to a corporation, a statute explicitly creates vicarious criminal liability, or the person committing the crime is acting in the interest of the corporation and is a high managerial agent.31 on the other hand, there are significant theoretical and practical difficulties associated with imposing liability for environmental harm upon corporations, including environmental damage caused by lobster seeds smuggling, in particular those involved in multinational enterprises (mnes). their complex, transnational structures ensure that mnes can be challenging to track, let alone pin, down. they can locate their facilities where environmental regulation is weak or not enforced; or, when faced with the threat of litigation, ‘shop’ for a forum in which their liability to victims is likely to be relatively low, or where court procedures are more likely to stall. when cornered, 29 jakarta globe, supra note 1 30 catherine elliott and frances quinn, criminal law, 8th edition, (england: pearson education limited, 2010) at 308. 31 thomas j. gardner, terry m. anderson, supra note 20 at 98-99. 47 | lentera hukum mnes are often able to use the principle of limited liability to keep their resources out of the reach of creditors. however, many of these difficulties are legal constructs. all the more, the corporate form is a legal construct and, as such, can be molded, or even dismantled, by legal reform. whether these difficulties are surmounted is, in no small degree, dependant upon the prevailing political wind.32 apparently, the draft of fishery law not only recognizes corporation as a legal person but also can be held criminally liable, as the article 1 paragraph 26 and article 153 paragraph (1) stated that every person is any natural person or corporation, either in the form of a legal entity or not, thus in case that the criminal offenses are committed in the name of, or on behalf of a corporation, the penalty will be imposed on the corporation and/or its managers. the comparisons of corporate criminal liability regulation between current fishery law and the draft of it can be seen below: fishery law of 2009 the draft of fishery law corporate as a legal person v v corporate is criminally responsible for a criminal offense v the last aspect analyzed is the sentencing system of the lobster seeds smuggling act, mainly focused on the lack of a specific minimum penalty and the urgency of double track system implementation. first of all, the lack of a specific minimum penalty. regarding lobster seeds smuggling, article 88 of fishery law regulated it as material offense (materieel delict), whereas in article 144 (1) of the draft, it is categorized as formal offense (formeel delict). consequently, the imprisonment regulated in current fishery law is slightly harsher than the draft, which is six and five years, respectively, since the former requires proved outcome of the offense while the latter demands otherwise. nevertheless, the proposed fines in the draft are higher rp 5.5 billion than the current fishery law. hopefully, this moderate-higher fines can deter upcoming potential lobster seeds smuggling, considering it is an economically motivated offense that pursuing profit. besides, lobster seeds smuggling can be detrimental to fishery resources and destructing lobster sustainability, as in the capacity for continuance more or less indefinitely into the future,33 therefore the lobster export rate will be decreased, as well as gdp growth. 32 perry-kessaris, a (forthcoming), ‘corporate liability for environmental harm’ in fitzmaurice, m, and ong, d, eds, research handbook on international environmental law, , online: . 33 paul ekins, economic growth and environmental sustainability: the prospects for green growth, (london: routledge, 2000) at 70. 48 | formulation policy regarding the smuggling of lobster seeds in indonesia however, instead of enacting the specific minimum penalty (minimum levels of fines and imprisonment), both articles only determined the maximum penalty (maximum levels of fines and imprisonment). hence, any fisheries crimes, including lobster seeds smuggling, use general minimum imprisonment penalty regulated in article 12 paragraph (2) indonesian criminal code or kitab undang-undang hukum pidana (kuhp)34, which is unfit for certain crimes triggered by economic purpose and has severe potential damage to society and the environment, including lobster seeds smuggling. furthermore, after the provision of both government regulation in lieu of acts no. 16 and no. 18 of 1960, all fines penalty of kuhp interpreted in rupiah and doubled by the fifteenth. thus, the general minimum fines based on kuhp is idr 3,75. based on cost-benefit analysis (cba), involves a comparison of the economic costs and benefits of proposed regulations, projects or policies, only measures that are demonstrated to be efficient, that is to create more benefit than cost, are pursued: 'the basic rule is not to sanction anything where the costs exceed the benefits35 for this reason, fishery law shall regulate the specific minimum penalty to diminish the possibility of law enforcement cost is more significant than the benefit, due to low fines penalty implementation, since the expense to recover the damaged environment is quite costly too. furthermore, skinnider, as referred by nigel south, points out, "environmental crime affects all of society" and "can have detrimental consequences on the economies and security of a country." harms and damages can be felt immediately or only in the long-term. they may be 'direct or indirect,' their causes may arise in many different ways, their origins may be ‘point source or diffuse,' their effects maybe 'individual or cumulative,' 'local, trans-boundary or global,' and those responsible might be individuals, groups, corporations, governments or criminal enterprises.36 over the past few decades, awareness of the financial as well as human costs of environmental damage has increased, and this has registered with some who are not otherwise environmentally 'green.’37 in addition, the other purpose of regulating a specific minimum penalty is to avoid the sentencing disparity. defining sentencing disparity as a situation in which similar offenders are treated differently, or different offenders are treated the same is overly simplistic. there are several different types of sentencing disparity, and not all sentencing disparities are equally problematic, which are, first, inter-jurisdictional, where judges in different jurisdictions sentence similarly situated offenders differently. second, intrajurisdictional, when the judges in the same jurisdiction sentence similarly 34 the general minimum imprisonment penalty is one day, as in 24 hours. 35 david pearce and edward b. barbier, blueprint for a sustainable economy (earthscan, 2000), at 54 retrieved from jane holder and maria lee, “environmental protection, law and policy," second edition, (united kingdom: cambridge university press, 2007) at 37-38. 36 skinnider, e., effect, issues, and challenges for victims of crimes that have a significant impact on the environment. (vancouver: international centre for criminal law reform and criminal justice policy, 2013), retrieved from nigel south, green criminology, environmental crime prevention and the gaps between law, legitimacy and justice, revija za kriminalistiko in kriminologijo/ljubljana 65/2014/4 at 373–381. 37 ibid. 49 | lentera hukum situated offenders differently meanwhile the last, intrajudge means an individual judge makes inconsistent sentencing decisions.38 besides, some argue that empirical evidence of differential sentencing practices based on demographic factors is indicative of illegal discrimination.39 their issue is not just with overtly discriminatory practices. the booker decision increased ambiguity in the exact reasons for district court decisions and thereby multiplied the potential for implicit discrimination, meaning unconscious and unintentional discrimination in individual cases.40 thus, implicit discrimination might arguably be present when studies show that females and whites, for instance, routinely receive lesser punishments than males and blacks, respectively, after controlling for relevant legal factors.41 variations in sentencing practices may be signs not only of inequality and injustice, but they also undermine the deterrence value of predictable and firm sentencing policies.42 second of all, it is the urgency of double-track system implementation. the fishery law, including article 88 regulating lobster seeds smuggling, only enacted imprisonment and fines as criminal punishments, without penal measures, meaning the sentencing of lobster seeds smuggling use a single-track system. in other words, the sentencing system of lobster seeds smuggling does not implement a double-track system due to a lack of penal measures. the basic idea of the double-track system is "equality between criminal sanctions and penal measures." this idea of equality can be traced from development in criminal law sanctions system of streamflow to modern classical and neo-classical flow.43 penal measures arose from an idea of what is the purpose of sentencing; therefore, penal measures appeared slightly anticipatory to the offenders. the sole of penal measures is focused on the efforts to aid the perpetrators to be better persons. 44 moreover, penal measures are more social-centered45 moreover, have preventive means hence aim to educate rather than punish. 46 accordingly, there are several differences between criminal sanctions and penalties measures, which are firstly, criminal sanctions stem from the basic idea of "why is it held convictions" meanwhile, 38 “sentencing disparity and discrimination: a focus on gender," online: . 39 pina-sánchez & linacre, supra note 6, at 72; hofer at al., sentencing guidelines, supra note 12, at 242. retrieved from melissa hamilton, “sentencing disparities," british journal of american legal studies, volume 6: issue 2, 2017. 40 andrew w. nutting, the booker decision and discrimination in federal criminal sentences, 51 econ. inquiry at 638-39. 41 ibid at 645. 42 stephanos bibas, regulating local variations in federal sentencing, 58 stan. l. rev. 137, 137 (2005) at 137. 43 carto nuryanto, “reconstruction of the criminal sanction policy and action (double track system) in law enforcement for narcotic crime prevention referred to religious justice," jurnal pembaharuan hukum volume v no.3 september december 2018. 44 m. sholehuddin, sistem sanksi dalam hukum pidana, edisi pertama, (jakarta: rajagrafindo persada, 2004) at 17. 45 j.e jonkers, buku pedoman hukum pidana hindia belanda, (jakarta: bina aksara) at 350. 46 utrecht, rangkaian sari kuliah hukum pidana ii. 50 | formulation policy regarding the smuggling of lobster seeds in indonesia sanctions measures departed from the basic idea of "for what it has held punishment." secondly, criminal sanctions being reactive to an act, whereas the action is more antipathic sanctions against the perpetrators of such acts. thirdly, criminal sanctions more emphasis on the element of vengeance while sanctions measures stressed on the basic idea of community protection and guidance, and lastly, criminal sanctions focused on a criminal who applied for the crimes committed whereas the sanctions measures have social goals.47 consequently, the lack of penal measures in fishery law is the result of the absence of corporate criminal liability, considering penal measures in another regulation are usually applied to corporations as a legal person. if corporate criminal liability enacted in the fishery law, as stated above, consequently, penal measures can be regulated into the law in order to exteriorize the balance of fish resources sustainability and public welfare. evidently, as the draft of fishery law has already regulated the penal measures, in the form of secondary sanctions, according to article 154 paragraph 2, considering the draft has sets corporate criminal liability as well. the said article regulates that several penal measures shall be applied to a corporation, which are, court’s decision will be announced publicly, assets freezing (in part or a whole), revocation of a business license under the provisions, corporate abolition and/or restriction, assets seizure for the state, and lastly, the state will take over the corporation. iv. conclusion fishery law aims to strike an appropriate balance between exploiting and conserving fish by creating decision-making processes and regulations to control access to fisheries resources and the methods by which they can be taken. meanwhile, several cases mentioned above indicated that lobster seeds smugglings, which not only destruct the fish resources and its environment but also reduce potential state revenue drops, are still ensuing in indonesia. thus, this fact proves that lobster seeds smuggling enforcement in indonesia is ineffective. for this reason, this research analyses how formulation policy perspective of lobster seeds smuggling regulated in indonesian law in order to optimize the effectiveness of illegal fishing enforcement, considering penal policy is the basis of criminal law operationalization. fishery law in indonesia regulated in law no. 45 of 2009 amending law no. 31 of 2004 concerning fishery, especially article no. 88 jo article 16 paragraph (1) which is the formulation policy of lobster seeds smuggling enforcement, and the draft of the fishery law, will be analyzed by three aspects which are the conduct (the criminal offense), the criminal liability, and the sentencing system. firstly, the criminal offense. lobster seeds smuggling is being regulated in the fishery law is material offense (materieel delict). meanwhile, in article 144 (1) of its draft, 47 sholehuddin, double track system dan implementasinya, (jakarta: rajawali pers, 2004) at 11 retrieved from carto nuryanto, supra note 36. 51 | lentera hukum it is a formal offense (formeel delict). however, both articles are classified not as a fishing violation (similar to a misdemeanor in indonesia penal code/ kuhp), but fisheries offense (similar to a felony in indonesia penal code/ kuhp). secondly, criminal liability. based on the analysis above, corporations unable to be held criminally liable for fisheries offenses, such as lobster seeds smuggling, despite avowed as a legal person of fishery law. nonetheless, the draft of fishery law not only recognizes corporations as a legal person but also can be held criminally liable. the last aspect that will be analyzed is the sentencing system of the lobster seeds smuggling act, mainly focused on the lack of specific minimum penalty and the urgency of double track system implementation. instead of enacting the specific minimum penalty (minimum levels of fines and imprisonment), both the fishery law and its draft regarding lobster seeds smuggling only determined the maximum penalty (maximum levels of fines and imprisonment). furthermore, the fishery law only enacted imprisonment and fines as criminal punishments, without penal measures, as the consequence of the lack of corporate criminal liability, considering penal measures in another regulation is usually applied to corporations as a legal person. evidently, as the draft of fishery law has already regulated the penal measures, in the form of secondary sanctions, considering the draft has sets corporate criminal liability as well. this research encourages other researchers to analyze more in-depth about illegal, unreported, unregulated fishing (iuuf) enforcement policy, especially lobster seeds smuggling, based on the ecocentrism to attain sustainable fishing by accommodating it into indonesia fishery law. as we know that ecocentrism relies on nature balances and encourages moral awareness to improve damaging nature behavior. moreover, ecocentrism recognizes not only environment utilization based on its capacity but also human duties towards the environment, including the fisheries ecosystem. therefore, there is a need to research further how to accomplish fishery law enforcement effectiveness, precisely formulation policy as the basis of law enforcement, that promote nature-friendly behavior based on the ecocentrism studies. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references abdul kholiq, et. al., pidana penjara terbatas: sebuah gagasan dan reorientasi terhadap kebijakan formulasi jenis sanksi hukum pidana di indonesia, jurnal law reform volume 11, nomor 1, tahun 2015. 52 | formulation policy regarding the smuggling of lobster seeds in indonesia adrian damora, “will it be the end for lobster?” https://www.wwf.or.id/en/news_ facts/new_articles/?37942/will-it-be-the-end-for-lobster. agus sudaryanto and purnawan d. negara, kebijakan formulatif tentang tindak pidana pilkada dalam perspektif pemilihan kepala daerah yang demokratis dan transparan, jurnal konstitusi, vol. iii, no.1, juni 2010. antara news, “government thwarts attempt to smuggle lobster seeds worth rp 37 billion” https://en.antaranews.com/news/124004/government-thwarts-attemptto-smuggle-lobster-seeds-worth-rp37-billion. antara news, “no more lobster seeds catching fisheries minister says” https://en.antaranews.com/news/128900/no-more-lobster-seeds-catchingfisheries-minister-says. arthur j. cohen esq, felony and misdemeanor convictions –does (or should) the label make any difference in the hiring process? https://ohsonline.com/-/media/d91ae421a3ba40 3ebb40bedb7fce1a91.pdf. carto nuryanto, “reconstruction of the criminal sanction policy and action (double track system) in law enforcement for narcotic crime prevention referred to religious justice”, jurnal pembaharuan hukum volume v no.3 september desember 2018. catherine elliott and frances quinn, criminal law, 8th edition, (england: pearson education limited, 2010). elmayanti, “kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan melalui pembaruan pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan di indonesia”, http://repository.unand.ac.id/19954/1/kebijakan.pdf. fitzmaurice, m, and ong, d, eds, research handbook on international environmental law, , https://www.researchgate.net/publication/ 42538463. heru suyanto and khoirur rizal lutf, model kebijakan penal terhadap kejahatan pertambangan yang disebabkan kebijakan pemerintah (studi tambang pasir besi di kabupaten lumajang), jurnal hukum republica, vol. 17 no. 1 tahun 2017. j.e jonkers, buku pedoman hukum pidana hindia belanda, (jakarta: bina aksara). jakarta globe, “win some win-lose jokowi greenlights export of lobster larvae” https://jakartaglobe.id/business/win-some-lose-some-jokowi-greenlightsexport-of-lobster-larvae. jakartapost, “lobster smuggling attempt thwarted at soekarno hatta airport” https://www.thejakartapost.com/news/2019/03/17/lobster-smuggling-attemptthwarted-at-soekarno-hatta-airport.html. jane holder and maria lee, “environmental protection, law and policy”, second edition, (united kingdom: cambridge university press, 2007). kementrian kelautan dan perikanan, “sebanyak 7.050 berhasil diamankan polresta banyuwangi” https://kkp.go.id/bkipm/artikel/16086-sebanyak-7-050-berhasildiamankan-polresta-banyuwangi. 53 | lentera hukum m. sholehuddin, sistem sanksi dalam hukum pidana, edisi pertama, (jakarta: rajagrafindo persada, 2004). maradona, corporate criminal liability in indonesia: regulation, implementation and comparison with the netherlands, thesis, erasmus university rotterdam http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2016/12/pertanggungjawabankorporasi-dalam-rancangan-kuhp.pdf. marsecreview, “indonesia disrupts attempted smuggling of rare lobster seeds” http://www.marsecreview.com/2019/06/indonesia-disrupts-attemptedsmuggling-of-rare-lobster-seeds/. marsecreview, “lobster seed smuggling operation worth approx. 2.6m usd disrupted in indonesia” http://www.marsecreview.com/2019/03/lobster-seed-smugglingoperation-worth-approx-2-6m-usd-disrupted-in-indonesia/. melissa hamilton, “sentencing disparities”, british journal of american legal studies. mokhammad najih, 2018, indonesian penal policy: toward indonesian criminal law reform based on pancasila, journal of indonesian legal studies (jils), 3 (2): 149-174. nigel south, green criminology, environmental crime prevention and the gaps between law, legitimacy and justice, revija za kriminalistiko in kriminologijo/ljubljana 65/2014/ 4. paul ekins, economic growth and environmental sustainability: the prospects for green growth, (london: routledge, 2000). “sentencing disparity and discrimination: a focus on gender” https://us.sagepub.com/sites/ default/files/upm-assets/27008_book_item_27008.pdf tempo, “susi pudjiastusi’s data shows potency of lobster seeds export ban” https://en.tempo.co/read/1285930/susi-pudjiastutis-data-shows-potency-oflobster-seeds-export-ban. the pew charitable trusts, faq: illegal, unreported, and unregulated fishing, 2013. thomas j. gardner and terry m. anderson, criminal law, tenth edition, (united states of america: thomson wadsworth, 2009). trisno raharjo, kebijakan legislatif dalam pengaturan hak kekayaan intelektual dengan sarana penal, (yogyakarta: penerbit kantor hukum, 2006). warwick gullet, fisheries law in australia, 1st edition, (australia: lexisnexis butterworths, 2008). 54 | formulation policy regarding the smuggling of lobster seeds in indonesia this page is intentionally left blank microsoft word 18983-edited.doc lentera hukum, volume 7 issue 3 (2020), pp. 267-278 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v7i3.18983 published by the university of jember, indonesia available online 23 november 2020 the impact of covid-19 through the lens of islamic law: an indonesian case mohammad syahrul ra universitas muhammadiyah malang, indonesia ramdhanialmubarok3@gmail.com yusuf hamdika universitas muhammadiyah malang, indonesia dhikayusuf2000@gmail.com sholahuddin al-fatih universitas muhammadiyah malang, indonesia sholahuddin.alfath@gmail.com abstract coronavirus disease 2019 (covid-19), a virus found in china, has spread worldwide as it has become pandemic. as a result, significant and detrimental impacts are undeniable to global citizens, including those in indonesia. with the government's suggestions like introducing physical distancing and largescale social restriction, they slow down economic growth. also, they impact religious practices, particularly those performed by muslims in indonesia. this paper will discuss the impact of the covid19 pandemic through the lens of islamic law. there are two main issues to analyze. first, what is the impact of covid-19 on community activities in the view of islamic law? second, what is the impact of covid-19 on religious communities in carrying out worship? this paper finds that the covid-19 pandemic has adversely impacted religious worship activities in public places by considering this virus's rapid transmission. it is followed by the closure of worship places to encourage citizens to practice their religious activities at home. thus, the whole community was urged, and some were prohibited following the mapping zone experienced by each region. given islamic law is believed and trusted by muslims, in the end, the government has issued a new normal policy by opening places of worship with health protocols. keywords: covid-19, islamic law, religious practices, indonesian muslims. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: …………., 2020 revised: …………, 2020 accepted: november 10, 2020 submitted: july 29, 2020 revised: october 10, 2020 accepted: november 01, 2020 how to cite: ra, mohammad syahrul, yusuf hamdika & sholahuddin al-fatih. “the impact of covid-19 through the lens of islamic law: an indonesian case ” (2020) 7:3 lentera hukum 267-278. 268 | the impact of covid-19 through the lens of islamic law: an indonesian case i. introduction coronavirus disease 2019 (covid-19) has been estimated to spread rapidly since the end of 2019, with wuhan city, china, indicated as the virus origin. as a result, the chinese government immediately isolated wuhan city. the world health organization (who) has taken considerable measures to address this situation and officially announced that covid-19 is a new infectious virus. it is claimed that covid19 is the collection of viruses that can infect the respiratory system and cause death, as it was previously identified as a cause of flu in the 1960s.1 it generates a new disease caused by an acute respiratory syndrome commonly known as sars-cov-2.2 as mentioned by the who, covid-19 causes the common cold to more severe diseases. the virus is commonly transmitted from animals to humans, then transmitted between humans. common symptoms of covid-19 include fever, coughing, shortness of breath, and possible muscular pain, sputum production, diarrhea, sore throat, loss of odor, and abdominal pain.3 this virus currently remains in the vaccine's absence to prevent spread to the new potential carriers as an infectious disease. then, the who encouraged states to declare a public health emergency in response to this virus pandemic.4 in response to this pandemic, each country took immediate measures in combating the fast-spreading virus worldwide. in general, the measure considered the importance of lockdown. however, it should apply the partial lockdown to some extent, which indicated the importance of physical distancing. for instance, the measures are postponing mass travel, restricting mass activities and crowds, closing schools, and limiting working hours for offices or factories. insofar, indonesia is among the countries to applying physical distancing. this physical distancing follows the who suggestion. this international health agency suggests keeping a minimum distance of one meter from people to prevent the rapid transmission of covid-19 carrier. this suggestion considered that no one could identify covid-19.5 this measure is applied to prevent covid-19 transmission. the health protocol is highly recommended, such as washing hands, wearing masks, and avoiding contact with objects that mediate disease's spread by washing between the fingers and washing with running water. it also applies to the congregation's prayer in the mosque with a separate shaf (distance) caused by covid-19. in this context, covid-19 can be seen from some aspects, mainly the government's measure against covid-19 through the 1 eko misbahuddin hasibuan & muhammad yusram, hukum salat berjemaah di masjid dengan saf terpisah karena wabah covid-19, (2020) 1:2 jurnal bidang hukum islam, at 106-124. 2 chih cheng lai et al., severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (sars-cov-2) and coronavirus disease-2019 (covid-19): the epidemic and the challenges, (2020) 55:3 international journal antimicrob agents 105924. 3 adèle de masson et al., "chilblains is a common cutaneous finding during the covid-19 pandemic: a retrospective nationwide study from france" (2020) 83:2 j am acad dermatol, at 667–670. 4 susilo, coronavirus disease 2019: tinjauan literatur terkini, (2020) 7:1 jurnal penyakit dalam indonesia, at 1– 67. 5 mukran h usman, covid-19 dalam perjalanan akhir zaman: sebab, dampak dan anjuran syariat dalam menghadapinya, (2020) 1:2 jurnal bidang hukum islam, at 137–155. 269 | lentera hukum lens of the islamic law that imposes the use of masks for congregational prayers. in islamic teaching, the concept of tafakkur in al-qu'ran deals with covid-19. it has several options: isolating the area as an appropriate action, be patient, kind, and thoughtful, with prayers that resign the problems to allah. from social psychology, it deals with citizens' behavior to covid-19 and that in maintaining mental welfare.6 in reality, the violation of health protocols is inevitable, which ignores the government's call in preventing covid-19. the psychology concept of so-called cognitive bias causes this disobedience. the inevitable panic in major muslim countries, one of which is in saudi arabia, results in the closure of the grand mosque for umrah. this country also closes all academic activities in schools and universities, following the measure to shorten friday sermons and prayers.7 the european council for fatwa and research (ecfr),8 a dublin-based private foundation composed of islamic clerics and scholars presided over by yusuf alqardhawi, responds to congregational prayers through social distancing, stating prayers in mosques are temporarily stopped and carried out in their respective homes. the congregational prayers are the sunnah mu'akadah, and it is better to prioritize the obligation to maintain safety and health. because prayers like what is prescribed by tight shaf will cause a person exposed to this virus because they remain mixed when entering and leaving, prostrate in the same place and when opening the door.9 the mosque should be an example of disciplinary enforcement of laws and regulations. this also influences the human soul's protection with caution. muslims have been encouraged to follow the shari'a when an epidemic strikes a country: a) avoiding visiting a country affected by the disaster; b) closing the container where the water is; c) praying and pray a lot; and 4) living in the city of medina or staying at home. there was controversy because of the postponed umrah and friday prayers and other muslim worship's restriction. these limitations imposed by the government to restrict the crowds that may encourage significant virus infection.10 the disaster that befell all muslims in the world happened in the case of covid-19. for most muslims, the covid-19 outbreak is controversial because such a disease disaster was like a plague that attacked them in the past. covid-19 outbreaks have occurred with almost the same conditions. to overcome the outbreaks, it is necessary to apply quarantine or isolation to sufferers. quarantine methods have been applied since the time of the prophet muhammad to 6 dana riksa buana, analisis perilaku masyarakat indonesia dalam menghadapi pandemi virus corona (covid19) dan kiat menjaga kesejahteraan jiwa, (2020) 7:3 jurnal sosial dan budaya syar-i at 221. 7 deni miharja dadang darmawan, roro sri rejeki waluyojati & erni isnaeniah, sikap keberagamaan masyarakat muslim menghadapi covid-19, (2020) 4:2 jurnal studi agama-agama dan lintas budaya, at 1–10. 8 ecfr, "the european council for fatwa and research: renewed leadership, renewed hopes" (2018). 9 hasbiyallah et al., fikih corona (studi pandangan ulama indonesia terhadap ibadah dalam kondisi darurat covid-19), (2020) 1:2 jurnal fikih islam, at 1–8. 10 eman supriatna, wabah corona virus disease (covid-19) dalam pandangan islam, (2020) 7:6 jurnal sosial budaya syar-i fsh uin syarif hidayatullah jkt, at 555–564. 270 | the impact of covid-19 through the lens of islamic law: an indonesian case prevent the spread of infectious diseases to other regions. isolating individuals away from the population to avoid transmission of this disease is highly recommended. during isolation, there are health workers or medical personnel who will provide treatment to those who suffer. officers are also provided exceptional security for health security officers who do not come infected or infected.11 by considering those as mentioned earlier, it is essential to discuss economic, cultural, and regulatory aspects regarding covid-19. several issues discussed in this paper deal with covid-19 and its impact on community activities. is it possible to limit community activities into policies supplemented by the community, seeing how many people lack economic and religious people who will carry out worship? one of them is for muslims who will perform the eid adha prayer after the eid fitri prayer. even there is still a government measure to regulate the community. even the community becomes confused over the many policies that the government exposes. previous studies confirmed how to islam threat to fight against covid-19 and other potential viruses from the literature review.12 another paper written by eman supriatna found that the covid-19 pandemic is a test from allah to humankind. humans can remember allah over everything about life.13 this paper then looks from an islamic perspective regarding muslims' pattern of worship during the covid-19 pandemic. the first part introduces the general background and several problems dealing with islam and covid-19. the second part will discuss the impact of covid19 on islamic law. ii. methods this paper uses a doctrinal approach by interpreting and analyzing legal theories relevant to juridical basis consisting of the principles, conceptions, doctrines, and norms. this approach utilizes library resources as the secondary data obtained from books, journal articles, and relevant documents related to the current covid-19 issues. the content analysis technique aims to find out the conclusions by revealing the manifested authors' analysis.. iii. the impact of covid-19 on muslims from islamic law islamic law is based on al-qur'an and hadith. as it is commonly known, al-qur'an and hadith are using the arabic language. in the arabic language, the term of waba' or wba, is mainly used for an epidemic.14 that term has a different meaning from what is defined by the who. while pandemic is a global case, and epidemics or waba' is a local case. 11 kustana et al., analisis kritis pola keberagamaan dalam perubahan sosial ditengah wabah covid-19, (2020) 1:no. 2 j anal, at 1-7. 12 islam dan covid-19, by nur afifah (ponorogo, 2020). 13 eman supriatna, supra note 10. 14 zohaib ahmad & arzoo ahad, covid-19: a study of islamic and scientific perspectives, (2020) theology and science, at 1–10. 271 | lentera hukum from al-qur'an and hadith, we understand histories, such as the history of disaster management or pandemic. disaster management in islam can at least be explored from stories written in the al-qur'an and hadith.15 first, the flood disaster during the prophet noah's time lasted for 40 days and 40 nights and killed all living things except those on board the ship of noah (qs. ashsyu'ara verse: 117–119 & q.s. hud [11]: 25–26). second, the catastrophic rain of stones at the time of prophet luth as in the city of sodom (now known as the border of israel jordan) (qs. hud [11: 82). third, the famine lasts for seven consecutive years, narrated in surah yūsuf verses 47–49. fourth, health disasters in the form of outbreaks of infectious diseases (tha'un) occurred in the land of shams in the years 638-639 ad (1718 h).16 moreover, hadith literature also mentioned more than fifty traditions that inform about black death.17 black death is a plague that affects humans and animals at an equal rate.18 bintu syaifah al-azizah analyzes 25 hadith that mentioned several cases in history: three hadith about the pandemic, 14 hadith about epidemics, three hadith about quarantine, and five hadith about prayer by prophet to avoid pandemic and outbreak.19 bintu found two pandemic and epidemic in muhammad's time: first, the medina flu pandemic at the beginning of muhammad did hijrah or migration to medina. second, shirawayh epidemic in mada'in (ctesiphon, iraq) in 629 a.d.20 of the seven disasters or pandemics in islam above, only tha'un disasters were relevant to covid-19. both have a common issue, and it is a health disaster. as narrated by bukhari and muslim, muhammad said, "if you hear the plague raging in a country, then do not enter it; and if you are in that area, do not go out to run from it."21 aisha, muhammad's wife, said: "i asked the messenger of allah about the plague, he told me that it was punishment sent by allah on whom he wished, and allah made it a source of mercy for the believers, for if one in the time of an epidemic plague stays in his place patiently hoping for allah's reward and believing that nothing will befall him except what allah has written for him, he will get the reward of a martyr."22 this hadith indicates the emergence of an epidemic.23 this hadith becomes relevant to the mitigation of covid-19, such as lockdowns, self-quarantine, self-isolation, staying at home, and maintaining distance.24 that mitigation is also relevant to the impact of 15 suyadi, zalik nuryana & niki alma febriana fauzi, the fiqh of disaster: the mitigation of covid19 in the perspective of islamic education-neuroscience, (2020) 51 international journal of disaster risk reduction. 16 ibid. 17 suzanne austin alchon, a pest in the land: new world epidemics in a global perspective (mexico city: university of new mexico, 2003). 18 ahmad & ahad, supra note 15. 19 bintu syaifa al azizah, al-wabâ wa al-hijr as-shihhi fî dho'i al-sunnah al-nabawiyyah al-syarîfah uin syarif hidayatullah jakarta, 2020) [unpublished]. 20 ibid. 21 suyadi, nuryana & fauzi, supra note 16. 22 muhammad ibn ismail bukhari, sahih al-bukhari (beirut: dar ibn katsir, 202ad). 23 ahmad & ahad, supra note 15. 24 suyadi, nuryana & fauzi, supra note 16. 272 | the impact of covid-19 through the lens of islamic law: an indonesian case covid-19 as at the time of the covid-19 pandemic. most community activities are postponed and canceled. covid-19 becomes a severe issue because its impact can leverage people's lives.25 scholars consider obtaining the alternative amidst the search for a drug to cope with covid-19. to be sure, domestic authorities also take considerable measures in a way to handle this virus as it profoundly affects social, political, and economic issues. it includes education and religious affairs, as analyzed in this paper, taking into account islamic law. it deals with the extent, the adverse impact of covid-19 on muslims' religious practices. islamic law is a set of obedience sourced and is a part of islamic teaching. unlike other laws, islamic law does not only the results of human thought are influenced by their culture. however, god's basis is set through his revelation and explained by the prophet through his sunnah.26 thus, islamic law does not only theological but also anthropological. theological aspects are reflected from fundamental norms, whereas anthropological aspects manifest in instrumental or the kaifiyah.27 all human beings have different characteristics that assert in indonesia has been diverse and has vast religions' adherents. it becomes a difference that gives rise to a belief that needs to be carried out in a religious tolerance like the one based on pancasila's first principle.28 as mentioned earlier, measures in the time of the covid-19 pandemic include several physical restrictions. these measures consider sociological factors of infected people and considering people who have been positively affected by the covid-19. this covid-19 has detrimental effects on humans, suggesting that the government introduce physical distancing and large-scale social restriction. then, these measures affect the slowdown of economic growth.29 what has been taken by the government places indonesia as the first asian country to issue global bonds since the advent of the covid-19 pandemic. it is to maintain safe financing and increase foreign exchange reserves for indonesian banks.30 given the importance of the national economy, a significant warning is then hit by a lockdown. the prohibition of activities is also very influential on the economy. the impact experienced by the economic sector are: first, the number of workers who were later dismissed and exposed to layoffs due to the impact of covid-19, which affected the company.31 second, almost all of the prices that then existed in marketing rose, to the point that without exception gold and 25 max roser et al., coronavirus disease (covid-19) – statistics and research our world in data, (2020) our world data, at 1–42. 26 umma farida, diskursus sunnah sebagai sumber hukum islam: perspektif ushuliyyin dan muhadditsin, (2015) 6:1 jurnal pemikiran hukum dan hukum islam, at 237–255. 27 ali sodiqin, positifikasi hukum islam di indonesia: prospek dan problematikanya, (2012) 1:2 supremasi hukum, at 446–462. 28 boniy taufiqurrahman, pancasila dan keberhasilan sikap toleransi beragama pada pemuda desa pengaringan kecamatan pejagoan kabupaten kebumen, (2018) researchgate.net, at 0–9. 29 chairul iksan burhanuddin & muhammad nur abdi, ancaman ekonomi krisis global dari dampak penyebaran virus corona, (2020) 17:1 akmen, at 90–98. 30 silpa hanoatubun, dampak covid-19 terhadap perekonomian indonesia, (2020) 2:1 edupsycouns journal of education psychology and counseling, at 146–153. 31 ibid. 273 | lentera hukum some other foodstuffs, this created an economic problem for people who were below average.32 third, material that has been imported will be reduced by seeing the number of workers who have been laid off and laid off.33 fourth, flight activity was temporarily terminated. as a result, domestic revenues from flights have significantly dropped because the number of tourists ceased to arrive in indonesia.34 fifth, the government's income through taxes from companies and hotels has dramatically due to covid-19 as a subsequent severe impact due to flight termination.35 this outbreak depends upon fundamental issues on economic, social, and religious activities, both for citizens and religious communities. it also deals with the economic gap and disparity due to the financial challenges during the covid-19 pandemic. however, businessmen's losses can survive themselves as their other existing investments back them up. suppose all individuals, business entities, non-business organizations, and all parts of a country can get through a crisis, survive, and return to production. in that case, national losses will eventually be covered.36 as for economic factors declining due to limited social activities, this makes the production system. islamic da'wah may contribute to this recovery by considering it from the human aspect, which then impacts the poor to do mu'amalah because of the social restrictions. it refers to surah an-nisa: 29, which states, "o you who believe, do not eat your neighbor's property by way of naked, except by way of trade that applies with equal liking among you." the economy is a matter for citizens and communities. however, the imposition of social restrictions encourages restriction and close the trading business to prevent covid-19. on the other hand, the community has much distress. as a result, islamic da'wah reminds humans always to be grateful for allah's fixed funds endeavors. muslims will feel sufficient. it is because utilizing the existing resources means a sign of gratitude to god. it may be relevant to human rights obligation belongs to the government. according to monzer kafh, the government remains responsible for humans at the time of the covid-19 pandemic.37 in anthropological terms, the covid-19 pandemic has become an obstacle to perform religious worship.38 one of which is for muslims to carrying out prayer's obligation in the congregation hindered by this pandemic, as the government encourages to perform it temporarily at home. it may contradict islamic teaching, for which islamic prayer in a congregation is categorized as people who believe in allah. it refers to surah at-taubah: 18 states that only those who prosper the mosques of allah are those who believe in allah and the next day and continue to establish prayers. 32 ibid. 33 ibid. 34 ibid. 35 ibid. 36 wibowo hadiwardoyo, kerugian ekonomi nasional akibat pandemi covid-19, (2020) 2:2 baskara journal of business and entrepreneurship, at 83–92. 37 yenti sumarni, manajemen ekonomi islam dalam menangani pandemi coronavirus disease (covid-19) di indonesia, (2020) 5:1 jurnal baabu al-ilmi, at 122. 38 abdul mu'ti, religious communities join fight against covid-19, (2020), online: . 274 | the impact of covid-19 through the lens of islamic law: an indonesian case while the government takes measures related to covid-19, the indonesian ulema council or majelis ulama indonesia (mui), indonesia's muslim institution, issues the same to the propositions that already exist in al-qur'an through its fatwa or declaration number 14 of 2020 on organizing worship in the situation of covid-19. this fatwa negates friday prayers and five-time congregational prayers in mosques, categorized as a dangerous area or red zone. this fatwa also forbids those infected with the plague from friday prayers and congregational prayers at the mosque. this mui fatwa got support from religious organizations, such as nu and muhammadiyah.39 that fatwa then becomes an obstacle for islamic religious communities is the limitation of praying in congregation in the mosque. as a result, muslim communities should perform prayers at home. in this case, the islamic religious community can only endeavor and always pray to avoid covid-19. all these obstacles then stem from an outbreak that has caused the government to issue a measure. it asserts that the government does not divide between the state and religion. the limitation of religious activities in public infrastructure is not a kind of a religious restriction. however, it is the way the government ensures public health from the covid-19 transmission. this will become a significant obstacle because every religion has its day of existence. that measure is certainly not easy to be implemented in indonesia. this is because the indonesian muslims are used to praying in public infrastructure (mosque) in largescale participants. it embeds indonesian citizens with cooperation. the tradition of joy gather, which becomes among the main challenges to implementing physical distancing or worship restrictions. indonesia is a multi-religion country. each adherent of certain religion performs worship in different ways. activities of religious communities can help in appealing by giving an understanding of those religious communities. this is based on the existence of religious leaders who are then trusted to give advice.40 the power of religious community cohesiveness can be fundamental in breaking the spread chain by reminding each other. this can then make the government focus on finding drugs or solutions so that the virus-19 can be resolved or eliminated.41 indonesia's legal system provides an understanding that the rule of law refers to norms, including religious norms. thus, the government must consider the field's deeds to avoid the possible dispute between state and society. the indonesian institute of science or lembaga ilmu pengetahuan indonesia (lipi) identifies three aspects of why covid-19 in indonesia remains challenging. one of them is due to the disobedience of society that remains organizing mass worship.42 as a result, it is a test for religious communities in indonesia to adapt to the new way of worship in the covid-19 pandemic. they thrive on believing, praying, and be sincere in responding to the pandemic. another challenge 39 dedi supriyadi ayi yunus rusyana, fatwa penyelenggaran ibadah di saat pandemi covid-19 di indonesia dan mesir, (2020) 20:1 asy-syariah, at 1–14. 40 abdul mu’ti, supra note 39. 41 ibid. 42 andri saubani, “tiga penyebab indonesia sulit atasi pandemi covid-19”, (2020), online: republika . 275 | lentera hukum that remains is the habit of mass prayer every night preceded friday.43 many indonesian muslims believe that this time is the night of glory or a holy day. because of the covid-19, it may change muslims' habits. however, it needs to be eliminated first and still carry out individually for the sake of health and mutual benefit. the impact of the covid-19 is most striking in the life of human diversity, more specifically, muslims.44 it can be seen at the time of ramadan. for example, muslims continue to carry out the advice to carry out tarawih prayers and eid fitri in the congregation at home. in this month of ramadan, there is only once a year. not necessarily the muslim community can meet the next ramadan. citizens confirmed to be the covid-19 carriers are classified as sick. thus, they are waived not to fasting because it is feared that it will impact their worsen health.45 however, in islam, there is a human aspect provided based on the command of prophet muhammad to remain in the house. it is reported in the hadith by bukhari and muslim from usman bin zaid. it outlines that if someone hears about infections in a country, the prohibition can apply to enter. if someone is infected, it is to be forbidden to leaving it. several conditions ('udzur syar'i) cause these obligations to fall, including heavy rain, illness, and strong winds.46 covid-19 does not only harm religious communities but also global citizens. the covid-19 pandemic may be adzab for the infidels and a test for muslims through the islamic lens. it is raised by the argument that nothing happens in this world but under permission from allah.47 therefore, some muslims suggest drawing closer to god to ask forgiveness and pray for all humans to avoid this dangerous pandemic. spirituality may be a good sedative in societies facing the outbreak.48 both spirituality and religion can help humans in bereavement and time of crisis,49 including in the time of the current covid-19 pandemic. although muslims must pray at home, spirituality can help people to be closer to god. muslims have done valuable protective activities to combat the spread of this covid-19 pandemic, such as canceling the friday prayer and 43 sumarni, persepsi masyarakat islam terhadap tradisi yasinan pada malam jumat (studi kasus pondok pesantren annahdlah) universitas hasanuddin, 2018). 44 abdul syatar, muhammad majdy amiruddin & arif rahman, “darurat moderasi beragama di tengah pandemi coronavirus desease 2019 (covid-19)” (2020) vol. 13: no.1 j media komun sos dan keagamaan 1–13. 45 gampang dadiyono & marzuki umar, “hukum berpuasa dalam kondisi pandemi covid-19” (2020) vol. 1:no. 2 j bid huk islam hal. 197-208. 46 alif jumai rajab, muhamad saddam nurdin & hayatullah mubarak, “tinjauan hukum islam pada edaran pemerintah dan mui dalam menyikapi wabah covid-19” (2020) vol. 1:no. 2 j bid huk islam hal. 156-173. 47 syandri ronny mahmuddin, “qadariyah, jabariyah dan ahlussunnah (studi komparatif merespon kebijakan pemerintah dan fatwa mui dalam mencegah penularan covid-19)” (2020) vol. 1:no. 2 j bid huk islam hal. 209-222. 48 valliant ge, “psychiatry, religion, positive emotions and spirituality” (2013) 6:6 asian j psychiatry 590. 49 karolina krysinska, karl andrlessen & jozef corveleyn, “religion and spirituality in online suicide bereavement: an analysis of online memorials” (2014) crisis 349–356. 276 | the impact of covid-19 through the lens of islamic law: an indonesian case congregational prayer.50 this case usually happens in some countries, like ebola in nigeria. the federal government of nigeria advised taking prophet muhammad's counsel, who frequently urged muslims to cleanliness and wash their hands.51 the restriction of worship during the covid-19 pandemic should not be interpreted as an obstacle to worship. however, it should be believed as a way to get more closer to god. iv. conclusion the covid-19 pandemic has become a worldwide alarm regarding human's causeddamage. the historical aspect indicated that the advent of covid-19 becomes a challenge for humans in performing worship. it is allowed for muslims to perform worship at home to avoid the possible larger carriers to covid-19. it was experienced by muslims in muhammad prophet and some other subsequent periods that endanger not only muslims but all citizens. nevertheless, the difficult situation due to the absence of a vaccine and effective treatment to overcome urges all the relevant elements remaining to practice the health protocols. however, it also indicates to offer an approach for religious adherents, especially muslims, to remember god. it is because the covid-19 pandemic may be adzab for the infidels and a test for muslims, as nothing happens in this world but permission from allah. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references alchon, suzanne austin, a pest in the land: new world epidemics in a global perspective (mexico city: university of new mexico, 2003). azizah, bintu syaifa al, al-wabâ wa al-hijr as-shihhi fî dho`i al-sunnah al-nabawiyyah alsyarîfah uin syarif hidayatullah jakarta, 2020). bukhari, muhammad ibn ismail, sahih al-bukhari (beirut: dar ibn i katsir, 202ad). sumarni, persepsi masyarakat islam terhadap tradisi yasinan pada malam jumat (studi kasus pondok pesantren an-nahdlah) universitas hasanuddin, 2018). ahmad, zohaib & arzoo ahad, “covid-19: a study of islamic and scientific perspectives” (2020) 0:0 theol sci 1–10. 50 j fischer et al, “influence of culture and religion on the therapy of cancer patients” (2019) 58:10 the urologist 1178–1184. 51 maigari yt, “the relevance of the islamic principles on cleanliness to contemporary times: focus on hand washing” (2016) 6:2 ilorin j relig stud 91–104. 277 | lentera hukum ali sodiqin, “positifikasi hukum islam di indonesia: prospek dan problematikanya” (2012) vol 1:2 supremasi huk 446–462. alif jumai rajab, muhamad saddam nurdin & hayatullah mubarak, “tinjauan hukum islam pada edaran pemerintah dan mui dalam menyikapi wabah covid-19” (2020) vol. 1:no. 2 j bid huk islam hal. 156-173. ayi yunus rusyana, dedi supriyadi, “fatwa penyelenggaran ibadah di saat pandemi covid-19 di indonesia dan mesir” (2020) vol 20:1 asy-syariah 1–14. dadang darmawan, deni miharja, roro sri rejeki waluyojati & erni isnaeniah, “sikap keberagamaan masyarakat muslim menghadapi covid-19” (2020) 4:no. 2 j studi agama-agama dan lintas budaya 1–10. dadiyono, gampang & marzuki umar, “hukum berpuasa dalam kondisi pandemi covid-19” (2020) vol. 1:no. 2 j bid huk islam hal. 197-208. eko misbahuddin hasibuanmuhammad yusram, “hukum salat berjemaah di masjid dengan saf terpisah karena wabah covid-19” (2020) 1:no. 2 j bid huk islam hal. 106-124. eman supriatna, “wabah coronavirus disease covid-19 dalam pandangan islam” (2020) vol. 07:no. 6 j sos budaya syarfsh uin syarif hidayatullah jkt 555– 564. farida, umma, “diskursus sunnah sebagai sumber hukum islam : perspektif ushuliyyin dan muhadditsin” (2015) 6:1 j pemikir huk dan huk islam 237–255. fischer, j et al, “influence of culture and religion on the therapy of cancer patients” (2019) 58:10 the urologist 1178–1184. ge, valliant, "psychiatry, religion, positive emotions and spirituality" (2013) 6:6 asian j psychiatry 590. hadiwardoyo, wibowo, “kerugian ekonomi nasional akibat pandemi covid-19” (2020) 2:2 baskara j bus entrep 83–92. hasbiyallah et al, “fikih corona (studi pandangan ulama indonesia terhadap ibadah dalam kondisi dharurat covid-19)” (2020) vol.1:no.2 j fikih islam 1–8. iksan burhanuddin, chairul & muhammad nur abdi, “ancaman ekonomi krisis global dari dampak penyebaran virus corona” (2020) 17:1 akmen j ilm 90–98. krysinska, karolina, karl andrlessen & jozef corveleyn, “religion and spirituality in online suicide bereavement: an analysis of online memorials” (2014) crisis 349–356. kustana et al, “analisis kritis pola keberagamaan dalam perubahan sosial di tengah wabah covid-19” (2020) 1:no. 2 j anal hal 1-7. lai, chih cheng et al, “severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (sars-cov-2) and coronavirus disease-2019 (covid-19): the epidemic and the challenges” (2020) 55:3 int j antimicrob agents 105924. masson, adèle de et al., "chilblains is a common cutaneous finding during the covid19 pandemic: a retrospective nationwide study from france” (2020) 83:2 j am acad dermatol 667–670. max roser et al., "coronavirus disease (covid-19) – statistics and research our world in data" (2020) our world data 1–42. mukran h usman, “covid-19 dalam perjalanan akhir zaman: sebab, dampak dan anjuran syariat dalam menghadapinya” (2020) vol 01:2 j bid huk islam 137– 155. riksa buana, dana, “analisis perilaku masyarakat indonesia dalam menghadapi pandemi virus corona (covid-19) dan kiat menjaga kesejahteraan jiwa” (2020) 7:3 j sos dan budaya syar-i 221. 278 | the impact of covid-19 through the lens of islamic law: an indonesian case ronny mahmuddin, syandri, “qadariyah, jabariyah dan ahlussunnah (studi komparatif merespon kebijakan pemerintah dan fatwa mui dalam mencegah penularan covid-19)” (2020) vol. 1:no. 2 j bid huk islam hal. 209-222. silpa hanoatubun, “dampak covid – 19 terhadap perekonomian indonesia” (2020) 2:1 edupsycouns j educ psychol couns 146–153. sumarni, yenti, “manajemen ekonomi islam dalam menangani pandemi coronavirus disease (covid-19) di indonesia” (2020) 5:1 j baabu al-ilmi 122. susilo, “coronavirus disease 2019: tinjauan literatur terkini” (2020) 7:no. 1 j penyakit dalam indones 1–67. suyadi, zalik nuryana & niki alma febriana fauzi, “the fiqh of disaster: the mitigation of covid-19 in the perspective of islamic education-neuroscience” (2020) 51 int j disaster risk reduct 101848. syatar, abdul, muhammad majdy amiruddin & arif rahman, “darurat moderasi beragama di tengah pandemi corona virus desease 2019 (covid-19)” (2020) vol 13:no.1 j media komun sos dan keagamaan 1–13. taufiqurrahman, boniy, “pancasila dan keberhasilan sikap toleransi beragama pada pemuda desa pengaringan kecamatan pejagoan kabupaten kebumen” (2018) november researchgate.net 0–9. yt, maigari, "the relevance of the islamic principles on cleanliness to contemporary times: focus on handwashing" (2016) 6:2 ilorin j relig stud 91–104. abdul mu’ti, “religious communities join fight against covid-19”, (12 june 2020), online: opinion jkt post . afifah, nur, islam dan covid-19, by nur afifah (ponorogo, 2020). ecfr, “the european council for fatwa and research: renewed leadership, renewed hopes" (2018). saubani, andri, “tiga penyebab indonesia sulit atasi pandemi covid-19”, (2020), online: republika . lentera hukum, volume 5 issue 2 (2018), pp. 277-292 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i2.6620 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2018 kewenangan pemerintah daerah dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember siti maimunawaroh university of jember, indonesia stmaimunawaroh@gmail.com antikowati university of jember, indonesia antikowatifh@gmail.com abstract law no. 16 of 2011 on legal aid provides a guarantee to the poor to obtain equal legal protection before the court on the basis of upholding the principle of equality before the law. article 19 the law on legal aid provides the authority to local governments to provide legal assistance to the poor in the regions by allocating budgets in the regional revenue and expenditure budgets, which are subsequently regulated by regional regulations. however, some areas have not yet implemented the mandate of article 19 of this legal aid law because there is still doubt that the fulfillment of legal aid for the poor is part of the absolute government affairs relating to the justice sector, such as establishing a judicial institution, appointing judges and prosecutors, correctionality, establishing human rights and immigration policies, granting pardons, amnesty, abolition, legislation, substitutionary rules of law, government regulations and other national regulations. unlike jember regency which has legalized the regional regulation of jember number 6 year 2016 regarding legal aid for the poor, but this regulation of jember regency can not be implemented maximally because there is no regent regulation that regulate the implementation of the regional regulation. this article discusses how to regulate the authority of local government in fulfilling legal aid for the poor and how to fulfill legal aid for the poor in jember. this article aims to reviewing the absolute authority and concurrent authority of the regional government in the fulfillment of legal aid for the poor in jember and analyze how the form of legal aid fulfillment for the poor in jember especially those who have passed the local regulation on legal aid for the poor. this article concludes with a suggestion to the local government of jember to immediately approve the regent's regulation as the implementing regulation of jember district regulation no. 6 of 2016 on legal aid for the poor and provide opportunities for community participation in supervising the fulfillment of legal aid in jember. keywords: local government authority, legal aid, legal protection, poor people. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 17, 2018 revised: may 06, 2018 accepted: july 14, 2018 how to cite: maimunawaroh, siti & antikowati. “kewenangan pemerintah daerah dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember” (2018) 5:2 lentera hukum 277-292. 278 | kewenangan pemerintah daerah dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember i. pendahuluan para pendiri bangsa mencita-citakan indonesia sebagai negara hukum. 1 sebagai implementasi dari sebuah negara hukum, maka indonesia menempatkan hukum pada tingkatan paling tinggi yang dalam pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia (ham). adanya peradilan yang independen dan segala tindakan pemerintah yang didasarkan pada undang-undang. 2 sehubungan dengan hal itu, perlindungan terhadap ham harus dimuat dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945) sebagai konstitusi indonesia. terdapat beberapa pasal, di antaranya pasal 27 ayat (1), pasal 28d ayat (1) dan pasal 34 ayat (1) mengatur tentang kesamaan kedudukan bagi setiap warga negara, termasuk orang miskin dan anak terlantar yang dipelihara oleh negara dan juga mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan manifestasi dari upaya pemerintah dalam mengatur ham di bidang hukum untuk menyamakan kedudukan di hadapan pengadilan. lahirnya undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum (uu bantuan hukum) telah menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan keadilan yang sama dihadapan hukum. pasal 19 uu bantuan hukum juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk ikut serta menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara gratis dan menganggarkannya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) yang diatur dengan deraturan daerah (perda). namun sampai akhir 2017 hanya ada 22 perda tentang bantuan hukum bagi masyarkat miskin di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. secara kuantitas pemenuhan bantuan hukum ini masih kurang memadai untuk menjangkau masyarakat miskin di seluruh daerah mengingat pemerintah daerah sendiri masih belum memberikan perhatian khusus terkait payung hukum pemenuhan bantuan hukum di daerah yang berupa perda. pada tahun 2016 yayasan tifa bersama badan pembina hukum nasional (bphn), badan perencanaan pembangunan nasional (bappenas), dan lembaga bantuan hukum indonesia (ylbhi) mengadakan konsultasi nasional tentang perda bantuan hukum yang menghasilkan keputusan bahwa lemahnya inisiatif pemerintah daerah dalam mengesahkan perda bantuan hukum. penyelenggaraan kegiatan ini dikarenakan adanya keraguan dalam pembagian urusan pemerintahan terkait dengan urusan pemerintah pusat dibidang yustisi. 3 berbeda dengan pemerintah kabupaten jember yang telah mengesahkan perda nomor 6 tahun 2016 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin (perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin). permasalahanmya adalah bagaimana pengaturan tentang kewenangan penyelenggaraan bantuan hukum di daerah dan bagaimana pemenuhan bantuan hukum di kabupaten jember setelah disahkannya perda tersebut. artikel ini menggunakan tipe penelitian yuridis-normatif (legal research). tipe penelitian yuridis merupakan tipe penelitian yang dilakukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah 1 pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. 2 yayasan lembaga bantuan hukum indonesia dan ausaid, panduan bantuan hukum di indonesia (jakarta: yayasan obor indonesia, 2014). hlm. 146. 3 donny ardyanto, “peran pemerintah daerah dalam pemenuhan akses terhadap keadilan dan bantuan hukum”, online: diakses pada tanggal 22 agustus 2017. 279 | lentera hukum atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. tipe penelitian normatif dilakukan dengan cara mengkaji beberapa aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini. 4 berdasarkan uraian di atas permasalahan yang dirumuskan antara lain bagaimana pengaturan tentang kewenangan pemerintah daerah dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan bagaimana bentuk pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember. ii. kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum uud 1945 memang tidak menyebutkan secara tegas mengenai hak atas bantuan hukum, namun terdapat beberapa pasal dalam uud 1945 yang dapat dijadikan rujukan sebagai jaminan atas hak bantuan hukum yang merupakan bagian dari ham, yaitu pasal 27 ayat (1), pasal 28d ayat (1), dan pasal 24 ayat (1). pasal-pasal ini memberikan pernyataan bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum yang berhak atas suatu pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk didalamnya yaitu fakir miskin dan anakanak terlantar. jika dikaji kembali kepada substansi hukum, maka sebuah hukum harus dibentuk secara demokratis dan demi kepentingan bersama dan memuat substansi ham. suatu negara yang demokratis dan berdasarkan pada hukum, menyatakan bahwa hak atas bantuan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ham. hal ini merupakan bagian terpenting dari perwujudan persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law). kenyataannya adalah hukum secara empiris banyak dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan sehingga mereka cenderung membayar seorang pengacara atau advokat sebagai kuasa hukumnya. sementara bagi masyarakat miskin ketika harus berhadapan dengan berbagai kasus hukum cenderung pasrah dan menyerah pada keadaan karena tidak sanggup membayar seorang pengacara atau advokat sebagai pembelanya, sehingga mayoritas dari mereka menjadi korban dari banyak proses hukum yang sebenarnya tidak mereka mengerti. dengan demikian, prinsip equality before the law haruslah diimbangi dengan perlakuan yang sama di hadapan hukum, yaitu dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan haknya dengan jasa bantuan hukum agar dapat mengimbangi masyarakat yang mampu membayar jasa pembela hukum dalam mendapatkan sebuah keadilan. bantuan hukum yang dimaksud dapat diterjemahkan dari dua istilah, yaitu “legal aid” dan “legal assistance”. istilah legal aid biasanya digunakan untuk pengertian bantuan hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasa-jasa di bidang hukum kepada seseorang dalam suatu perkara secara cuma-cuma khususnya bagi mereka yang tidak mampu. legal assistance dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu maupun pemberian bantuan hukum oleh para advokat yang menggunakan 4 peter mahmud marzuki, penelitian hukum (edisi revisi) (jakarta: kencana, 2008). hlm. 129. 280 | kewenangan pemerintah daerah dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember honorarium. 5 bantuan hukum dalam pengertian yang luas dapat diartikan sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum. menurut buyung nasution, upaya ini mempunyai tiga aspek yang saling berkaitan, yaitu aspek perumusan aturan-aturan hukum, aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturanaturan itu ditaati, dan aspek pendidikan masyarakat agar aturan-aturan itu dihayati. 6 kepala kepolisian republik indonesia (kapolri) anton soedjarwo, menjelaskan bahwa pendidikan klinis sebenarnya tidak hanya terbatas untuk jurusan-jurusan pidana dan perdata untuk akhirnya ditampilkan di muka pengadilan, tetapi juga untuk jurusan-jurusan lain seperti jurusan hukum tata negara, hukum adminitrasi pemerintahan, hukum internasional dan lain-lainnya. bahkan memungkinkan juga pemberian bantuan hukum di luar pengadilan, misalnya soal perumahan di kantor urusan perumahan (kup), bantuan di imigrasi atau departemen kehakiman, bantuan hukum kepada seseorang yang menyangkut urusan internasional di departemen luar negeri bahkan memberikan bimbingan dan penyuluhan di bidang hukum termasuk sasaran bantuan hukum dan lain sebagainya. 7 sementara itu, dalam arti sempit jaksa agung republik indonesia menyatakan bahwa bantuan hukum adalah pembelaan yang diperoleh seorang terdakwa dari penasehat hukum sewaktu perkaranya diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan atau dalam proses pemeriksaan perkaranya di muka pengadilan. 8 pengertian bantuan hukum menurut uu bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. 9 dengan adanya uu bantuan hukum ini menunjukkan pemerintah telah berkomitmen bahwa pemerintah mengupayakan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin untuk menegakkan persamaan dihadapan hukum (equality before the law). ketetuan tentang bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum (fakir miskin) untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara menyeluruh di indonesia, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. 10 penyelenggaraan bantuan hukum berdasarkan pasal 19 uu bantuan hukum, memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk turut serta mewujudkan tujuan adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang diatur dalam pasal 3 uu bantuan hukum. terdapat beberapa pernyataan di dalam pasal 19 uu bantuan hukum diantaranya daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam apbd, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan perda. pada ayat (1) menggunakan kata “dapat” sehingga kata ini memberikan celah kepada pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan apbd dalam penyelenggaraan bantuan 5 abdurrahman, aspek-aspek bantuan hukum di indonesia (jakarta: penerbit cendana press, 1983). hlm. 17-18. 6 bambang sunggono & aries harianto, bantuan hukum dan hak asasi manusia (bandung: penerbit mandar maju, 2001). hlm. 23. 7 soerjono soekanto, bantuan hukum suatu tinjauan sosio yuridis (jakarta: ghalia indonesia, 1983). hlm. 22. 8 ibid. hlm. 21. 9 pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. 10 ibid. pasal 3. 281 | lentera hukum hukum. hal ini dikarenakan kata tersebut mengandung arti bahwa ketentuan dalam pasal ini memberikan sebuah pilihan bagi suatu daerah untuk mengalokasikan dana apbd dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah atau tidak mengalokasikan dana apbd untuk menyelenggaraan bantuan hukum di daerah. pembahasan mengenai pembagian kekuasan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dipisahkan dengan kedudukan wewenang pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penerapan asas legalitas dalam sebuah konsepsi negara hukum. asas legalitas yang ada dalam pasal 1 ayat (3) uudnri 1945 menjadi legitimasi tindakan pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. faktanya, keseluruhan pelaksanaan dari wewenang pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah. tanpa adanya suatu wewenang, maka tentunya pemerintah tidak akan dapat melakukan suatu tindakan pemerintahan. dengan kata lain, pemerintah tidak mungkin melakukan suatu kebijakan ataupun mengambil keputusan tanpa didasari suatu wewenang pemerintahan. jika hal tersebut terjadi, maka tindakan atau perbuatan pemerintah yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai sebuah tindakan tanpa dasar atau perbuatan sewenang-wenang (cacat hukum). oleh karena itu, konsep dari wewenang pemerintahan perlu ditetapkan dan ditegaskan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang ataupun tindakan perbuatan sewenang-wenang. indroharto berpendapat bahwa penerapan asas legalitas akan dapat menunjang berlakunya kesamaan perlakuan dihadapan hukum serta kepastian hukum yang sesuai dengan identitas bangsa indonesia sebagai negara hukum. 11 kesamaan perlakuan terjadi dikarenakan setiap orang yang berada dalam situasi seperti yang ditentukan dalam suatu ketentuan undang-undang itu berhak dan berkewajiban untuk berbuat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. adapun kepastian hukum akan terjadi karena suatu aturan dapat membuat semua tindakan yang akan dilakukan pemerintah dapat diramalkan atau diperkirakan terlebih dahulu. dengan demikian, prinsip dasar negara hukum menetapkan bahwa setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah haruslah berdasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku atau berdasarkan pada adanya suatu legitimasi dan kewenangan baik kewenangan atribusi, kewenangan delegasi ataupun kewenangan dengan mandat. dengan demikian, tindakan pemerintahan tersebut dipandang sah adanya. h.d. stout berpendapat bahwa wewenang, yaitu suatu pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik. 12 dalam hukum administrasi, prajudi atmosudirjo membedakan antara wewenang (competence) dan kewenangan (authority), yaitu dibedakan pengertiannya walaupun dalam prakteknya perbedaan itu tidak terlalu dirasakan. 13 11 aminuddin ilmam, hukum tata pemerintahan (jakarta: kencana). hlm. 97. 12 ibid. hlm. 103. 13 prajudi atmosudirdjo, hukum administrasi negara (jakarta: ghalia indonesia, 1981). hlm. 29. 282 | kewenangan pemerintah daerah dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember “kewenangan adalah apa saja yang disebut dengan kekuasaan formal yang berasal dari kekuasaan legislatif yang diberikan oleh undang-undang. sedangkan wewenang adalah pendelegasian sebagian kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum.” menurut pengertian secara yuridis dalam pasal 1 huruf (c) peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, yaitu: 14 “kewenangan pemerintah adalah hak dan kewajiban kekuasaan pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.” dengan demikian, wewenang merupakan suatu kekuasaan untuk melakukan semua tindakan yang berada pada kewenangannya. dalam melaksanakan wewenang ini pemerintah harus tetap memperhatikan asas desentralisasi, yaitu adanya penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam penyelenggaraan pemerintahan baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah nya. melalui otonomi daerah ini diharapkan setiap daerah yang menjalankan otonomi daerah akan mandiri dalam menentukan seluruh kebijakan dan kegiatan pemerintahan. begitu juga pemerintah pusat diharapkan mampu memainkan perannya dalam membuka peluang kepada pemerintah daerah untuk memajukan daerahnya dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber pendapatannya juga mampu menetapkan apbd secara ekonomi wajar, efisien, efektif termasuk kemampuan perangkat daerah meningkatkan kinerja untuk dipertanggungjawabkan kepada pemerintah atasannya maupun kepada masyarakat. 15 pengertian pemerintah daerah sebagaimana dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (uu pemda) yaitu kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom”. 16 pemerintah daerah terdiri dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah atau kota. 17 pemerintah daerah provinsi terdiri dari gubernur dan perangkat daerah provinsi sedangkan pemerintah daerah atau kota terdiri dari bupati atau walikota dan perangkat daerah atau kota. haw widjaja memberikan pengertian pemerintah daerah sebagai pelaksana fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah yaitu pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (dprd). 18 uu pemda mengatur adanya pembagian urusan pemerintahan di daerah. pasal 9 ayat (1) mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan yang dibagi dalam 3 kategori, yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. 14 pasal 1 huruf c peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. 15 haw widjaja, penyelenggaraan otonomi di indonesia (jakarta: raja grafindo persada, 2013). hlm. 7. 16 pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. 17 ibid pasal 1 angka 3 . 18 widjaja, supra note 15. hlm. 140. 283 | lentera hukum urusan pemerintahan absolut, adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. 19 urusan pemerintahan absolut ini terdiri dari 6 urusan. pertama, politik luar negeri, misalnya mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri. kedua, pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagaian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara. ketiga, keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya menggangu keamanan negara. keempat, yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undangundang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional. kelima, moneter dan fiskal nasional, kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya. keenam, agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan sebagainya. urusan agama, daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama. 20 urusan pemerintahan konkuren, merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. 21 urusan konkuren dalam uu pemda dibagi menjadi dua, yaitu wajib dan pilihan. dalam urusan konkuren wajib dibagi lagi menjadi dua, yaitu yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan. 22 sedangkan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sosial. 23 19 supra note 16. pasal 9 ayat (2). 20 ibid. penjelasan pasal 10 ayat (1). 21 ibid. pasal 9 ayat (3) . 22 ibid. pasal 12 ayat (2). 23 ibid. pasal 12 ayat (1). 284 | kewenangan pemerintah daerah dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember pasal 15 uu pemda juga mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota, yaitu pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang dan urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam lampiran undang-undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam pasal 13. prinsip yang di atur dalam pasal 13 ayat (1) adalah prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4) pasal ini menyatakan bahwa kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota adalah urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota, urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota, urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota, dan/atau urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota. untuk pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan provinsi serta daerah kabupaten/kota, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari uu pemda, sehingga untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini tidak tercantum dalam lampiran tersebut, sehingga mengenai pemenuhan bantuan hukum ini merupakan urusan konkuren pemerintah daerah sebagai hak inisiatif pemerintah daerah berdasarkan pasal 15 uu pemda. bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren. 24 dengan demikian, kewenangan bantuan hukum ini merupakan urusan konkuren pemerintah daerah yang tergantung pada komitmen pemerintah daerah untuk mengevaluasi lebih lanjut manfaat dan kebutuhan dalam pelayanan dan pembangunan potensi yang ada di daerahnya dengan adanya perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah tersebut. pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang terdapat dalam uu bantuan hukum tidak dilakukan langsung oleh pemerintah, melainkan oleh lembaga bantuan hukum (lbh) yang merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). penyelenggara bantuan hukum dalam uu bantuan hukum adalah pemerintah, yaitu kementerian hukum dan ham (kemenkumham) yang secara teknis dilaksananakan oleh badan pembinaan hukum nasional (bphn) sebagai pemerintah pusat. peran kemenkumham dalam program bantuan hukum ini secara garis besar mencakup 3 (tiga) aspek, yakni membuat aturan teknis bantuan hukum, pengelolaan penyaluran dana bantuan hukum, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum. peraturan pelaksana dari uu bantuan hukum yaitu peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. menurut peraturan pemerintah ini anggaran bantuan hukum diberikan untuk litigasi dan nonlitigasi, besaran anggaran bantuan hukum di tentukan oleh menteri sesuai dengan keputusan kemenkumham nomor m.hh-01.hn.03.03 tahun 2015 tentang 24 ibid. pasal 13 ayat (4). 285 | lentera hukum besaran biaya bantuan hukum litigasi dan non litigasi. berdasarkan keputusan tersebut, biaya kegiatan bantuan hukum litigasi untuk pemberi bantuan hukum dalam satu perkara pidana, perdata dan tata usaha negara, hingga perkara itu mempunyai kekuatan hukum mengikat. selain itu, bantuan hukum juga diberikan untuk perkara nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investiasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan/atau drafting dokumen hukum. alokasi pembiayaan berdasarkan keputusan tersebut, maksimum biaya litigasi untuk kasus pidana dan perdata dan tata usaha negara adalah rp. 5.000.000, sementara untuk kegiatan nonlitigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi dan negosiasi biayanya bervariasi dari rp. 140.000 hingga rp. 3.740.000. 25 penyaluran dana bantuan hukum secara litigasi dapat diajukan setelah selesainya pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum pada setiap tahapan proses beracara di pengadilan. kemudian pemberi bantuan hukum dapat menyampaikan laporan disertai dengan bukti pendukung yang perhitungannya sesuai prosentase tertentu dari tarif per perkara. dengan berdasarkan standar biaya pelaksanaan bantuan hukum secara litigasi dengan tidak menghapuskan kewajiban kepada pemberi bantuan hukum untuk terus memberikan bantuan hukum sampai dengan perkara yang ditangani pemberi bantuan hukum selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap. sedangkan untuk penyaluran dana perkara nonlitigasi dapat dilakukan setelah pemberi bantuan hukum telah menyelesaikan paling sedikitnya satu kegiatan bantuan hukum dalam paket kegiatan nonlitigasi. kemudian pemberi bantuan hukum menyampaikan laporan telah diadakannya bantuan hukum nonlitigasi yang disertai dengan bukti pendukung pelaksanaan kegiatan bantuan hukum tersebut. penyaluran dana bantuan hukum yang secara nonlitigasi dihitung sesuai tarif perkegiatan berdasarkan standar biaya pelaksanaan bantuan hukum secara nonlitigasi. 26 pengawasan dalam penyaluran dana bantuan hukum baik perkara litigasi ataupun perkara nonlitigasi dilakukan oleh kemenkumham melalui unit kerjanya. di mana tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian bantuan hukum pada kementrian yang bertugas untuk melakukan pengawasan atas pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas daerah, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, melakukan klarifikasi atas dugaan penyimpangan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum yang dilaporkan oleh panitiapengawas daerah/masyarakat, mengusulkan sanksi kepada menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian bantuan hukum dan/atau penyaluran dana bantuan hukum, serta membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada menteri. 27 lebih lanjut uu bantuan hukum ini berlaku hanya bagi lbh/ormas yang mengikatkan diri dengan menteri untuk menjadi pelaksanan bantuan hukum, dan tidak 25 keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia no. m.hh-01.hn.03.03 tahun 2015 tentang besaran biaya bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi. 26 badan pembinaan hukum nasional. implementasi undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. 2016. hlm. 8-9. 27 ibid. hlm. 10-11. 286 | kewenangan pemerintah daerah dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember mengikat lbh/ormas lainnya. hal ini dapat ditunjukkan dengan adanya persyaratan bagi pemberi bantuan hukum yang harus terverifikasi dan akreditasi. bagi penerima bantuan hukum, permohonan bantuan hukum dapat diajukan kepada lbh/ormas yang ditunjuknya, kemudian pemberi bantuan hukum memberikan layanan bantuan hukum secara gratis dan mempertanggungjawabkan kepada menteri yang kemudian melaporkan kepada dpr di setiap akhir tahun anggaran. dalam mekanisme ini tidak terdapat peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap menteri dan lbh/ormas. satu-satunya kontrol adalah melalui dpr melalui laporan setiap akhir tahun anggaran. sehingga, dalam hal ini dikhawatirkan akan munculnya penyalahgunaan kewenangan dalam pemenuhan bantuan hukum. dengan demikian, adanya pengawasan langsung tinjau lapangan oleh penyelenggara bantuan hukum diperlukan dalam hal meminimalisir kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang ini. iii. bentuk pemenuhan bantuan hukum di kabupaten jember masyarakat miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin yang dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa. 28 penyelenggara bantuan hukum adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten. 29 pemberi bantuan hukum adalah lbh/ormas yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. 30 dalam pelaksanaan bantuan hukum di kabupaten jember harus memperhatikan beberapa asas dalam pemberian bantuan hukum. asas-asas tersebut diantaranya. pertama, asas keadilan, artinya menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib. kedua, asas persamaan kedudukan di dalam hukum, bahwa setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum. ketiga, asas keterbukaan dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional. keempat, asas efisiensi guna memaksimalkan pemberian bantuan hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada. kelima, asas efektivitas untuk menentukan pencapaian tujuan pemberian bantuan hukum secara tepat. keenam, asas akuntabilitas, bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 31 berdasarkan hasil wawancara dengan kabag hukum kabupaten jember, dijelaskan bahwa dalam upaya pemenuhan perda bantuan hukum tersebut, pemerintah daerah kabupaten jember telah mensosialisasikan program bantuan hukum kepada lbh/ormas agar mengajukan permohonan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu di kabupaten jember. permohonan yang dimaksud dilengkapi dengan persyaratanpersyaratan dari lbh/ormas sebagai pemberi bantuan hukum yang berupa fotocopy 28 pasal 1 angka 7 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2016 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. pdf. 29 ibid. pasal 1 angka 8. 30 ibid. pasal 1 angka 10. 31 ibid. pasal 2. 287 | lentera hukum akreditasi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (ad/art), keterangan domisili, pernyataan tidak pernah menerima dana bantuan hukum dalam kasus yang sama yang bersumber dari apbn dan apbd provinsi, kartu tanda advokad, surat penunjukan mendampingi penerima bantuan hukum, dan persetujuan atau penolakan memberikan bantuan hukum, serta syarat lain yang diperlukan. untuk penerima bantuan hukum, melampirkan kartu tanda penduduk (ktp), surat keterangan tidak mampu, permohonan bantuan hukum dan dokumen lain yang terkait perkara. setelah diterima, pemerintah daerah memverifikasi kesesuaian datanya. kemudian diajukan kepada bupati untuk mendapat disposisi atau persetujuan atas permohonan bantuan hukum tersebut. jika disetujui, maka anggaran dicairkan, dan demikian sebaliknya. 32 setelah adanya perda kabupaten jember maka secara otomatis dana yang dikeluarkan dalam pemenuhan bantuan hukum dibebanban kepada daerah/apbd. di kabupaten jember, dana bantuan hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh pemerintah daerah untuk membiayai pelaksanaan bantuan hukum. 33 sumber pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan pada apbd kabupaten jember. selanjutnya, pemberian dana bantuan hukum oleh pemerintah kepada pemberi bantuan hukum dilakukan melalui perjanjian kerja. menurut perda ini, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana bantuan hukum melalui perjanjian kerja diatur dalam peraturan bupati (perbup). 34 dikarenakan peraturan tersebut belum disahkan maka penyaluran dana bantuan hukum dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang telah berlaku. dengan demikian, bantuan hukum secara litigasi dapat dilakukan setelah pemberi bantuan hukum menyelesaikan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dan membuat laporan disertai bukti pendukung dari kegiatan bantuan hukum yang telah terlaksana. begitu juga untuk penyaluran dana bantuan hukum yang secara nonlitigasi dapat dilakukan setelah pemberi bantuan hukum menyelesaikan bantuan hukum nonlitigasi paling sedikitnya satu kegiatan dalam paket kegiatan nonlitigasi tersebut. berdasarkan dokumen pelaksana perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah kabupaten jember tahun anggaran 2017, masukan jumlah dana dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember sebesar rp.356.125.000 untuk 50 penerima bantuan hukum. berdasarkan rincian tersebut, pemenuhan bantuan hukum di kabupaten jember telah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. namun jika diteliti lagi, anggaran dana untuk litigasi sebesar rp.5.000.000 ini masih termasuk kategori cukup bahkan cenderung kurang, karena dari dana tersebut masih ada potongan pajak 2% dan potongan operasional organisasi bantuan hukum (obh) yang bervariasi di masing-masing obh, sampai dengan 40%. dengan demikian, dana yang dapat diterima pemberi bantuan hukum sekitar rp.2.900.000. 35 32 a zaenurrofik sebagai kabag hukum kabupaten jember, hasil wawancara dengan pemerintah daerah kabupaten jember (2017). 33 supra note 28. pasal 1 angka 19. 34 ibid. pasal 27. 35 dokumen pelaksana perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah kabupaten jember tahun anggaran 2017. nomor dppa skpd 4.01 01 03 14 04 5 2. formulir dppa skpd 2.2.1. 288 | kewenangan pemerintah daerah dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember pemberian bantuan hukum oleh obh memiliki peranan yang sangat besar untuk mendampingi kliennya sehingga dia tidak akan diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. demikian juga untuk membela dalam hal materinya yang secara ekonomi penerima bantuan hukum tidak mampu membayar jasa pembela hukum. dengan pemberian bantuan hukum ini, diharapkan dapat tercapainya keputusan yang mendekati rasa keadilan dari pengadilan untuk setiap warga negara yang terlibat kasus hukum dengan tidak ada perbedaan antara kedua belah pihak yang berperkara. pendanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dibebankan kepada negara, termasuk dalam apbn selama belum adanya perda yang mengatur tentang bantuan hukum di daerah dan pendanaan pemberian bantuan hukum dibebankan kepada daerah. hal tersebut dilakukan ketika daerah tersebut telah mengesahkan dan melaksanakan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. alokasi apbn untuk penyelenggaraan bantuan hukum adalah wujud kewajiban pemerintah dan disalurkan melalui anggaran kemenkumham sebagai penyelenggara bantuan hukum. sumber pendanaan bantuan hukum selain dari apbn, dapat diperoleh juga dari pemerintah daerah tingkat i (propinsi) dan tingkat ii (kabupaten/kota). penerima belanja hibah dana bantuan hukum atau lbh harus telah lulus verifikasi. dalam proses pemberian akreditas dan verifikasi tetap mengacu pada kemenkumham. untuk mengefektifkan pelaksanaan verifikasi daerah, dibentuk tim verifikasi yang terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota. verifikasi dimaksud meliputi aspek validasi atas benar atau tidaknya keberadaan subtansi kegiatan yang akan dilaksakan. berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman dan hak asasi manusia republik indonesia nomor m.hh-01.hn.03.03 tahun 2016 tanggal 7 januari 2016 tentang bantuan hukum lembaga/organisasi lulus verifikasi dan akreditasi untuk periode 2016-2018 adalah 405 organisasi bantuan hukum. untuk jawa timur, ada 44 obh dan 5 diantaranya adalah obh di kabupaten jember, yaitu yayasan ikadin jember akreditasi (b), bpbh fakultas hukum universitas negeri jember akreditasi (b), pusat advokasi hukum dan hak asasi manusia jember akreditasi (c), lembaga konsultasi dan bantuan hukum islam stain jember akreditasi (c), lembaga konsultasi bantuan hukum persatuan guru republik indonesia kabupaten jember akreditasi (c). pemberi bantuan hukum adalah lbh/ormas yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 36 memang tidak semua obh dalam konteks aturan ini bisa menjadi pemberi bantuan hukum. pasal 6 peraturan daerah kabupaten jember menyebutkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat, diantaranya berbadan hukum, terakreditasi kemenkumham, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. sedangkan untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon bantuan hukum harus memenuhi syarat dengan mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat yang berwenang di tempat tinggal pemohon 36 supra note 28. pasal 10 ayat 1 . 289 | lentera hukum bantuan hukum. 37 apabila pemohon bantuan hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan. 38 permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum, diantaranya dengan menyertakan identitas pemohon bantuan hukum yang harus dibuktikan dengan ktp dan/atau dokumen lain. apabila pemohon tidak memiliki identitas, pemberi bantuan hukum membantu pemohon bantuan hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat yang berwenang sesuai domisili pemberi bantuan hukum, uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum, surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat yang berwenang di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. jika pemohon bantuan hukum tidak memiliki surat keterangan tidak mampu, pemohon bantuan hukum dapat melampirkan kartu indonesia sehat atau kartu keluarga sejahtera atau kartu indonesia pintar atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin, dokumen yang berkenaan dengan perkara. 39 jika pemohon bantuan hukum tidak memiliki persyaratan dimaksud, pemberi bantuan hukum membantu pemohon bantuan hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut. pemberian bantuan hukum dapat dilakukan secara litigasi dan nonlitigasi. secara litigasi dilakukan dengan cara pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan, pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan dipersidangan, atau pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di pengadilan tata usaha negara. 40 pemberian bantuan hukum secara litigasi dapat dilakukan oleh seorang advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum dan/atau advokat yang direkrut oleh pemberi bantuan hukum. apabila jumlah advokat yang terhimpun dalam lbh/ormas tidak memadai dengan banyaknya jumlah penerima bantuan hukum. dengan demikian,pemberi bantuan hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dengan melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat. khusunya untuk mahasiswa fakultas hukum harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal. pemberian bantuan hukum secara nonlitigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi. pemberian bantuan hukum secara nonlitigasi meliputi kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan/atau drafting dokumen hukum. 41 namun program bantuan hukum gratis yang diatur dalam perda kabupaten jember tidak semua kasus bisa dilayani, ada pengecualian terhadap beberapa kasus diantaranya tindak pidana dengan kualifikasi pengulangan atau residivis, penyalahgunaan narkoba, 37 ibid. pasal 13. 38 ibid. pasal 19 ayat (1). 39 ibid. pasal 15. 40 ibid. pasal 24. 41 pasal 16 peraturan-pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. pdf. 290 | kewenangan pemerintah daerah dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember kejahatan asusila, pedofilia, kekerasan terhadap perempuan dan anak, sengketa pertanahan dengan obyek hukum tanah aset milik pemerintah kabupaten jember, dan sengketa yang timbul akibat ditetapkannya perbup. adanya pengecualian ini bisa menjadi suatu kendala tersendiri bagi pemberi bantuan hukum karena tidak semua perkara hukum dapat mereka bantu. di sisi lain pengecualian tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk menjaga prinsip-prinsip dan beberapa peraturan daerah lainnya agar tidak terjadi penyimpangan antara peraturan yang satu dengan lainnya. 42 pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember sebagian telah dilaksanakan menggunakan dana apbd sesuai dengan perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. pada tahun 2017 sudah ada 4 obh yang mengajukan permohonan pencairan dana di kabupaten jember untuk perkara litigasi dengan total perkara 29 perkara, dengan perkara kasus perceraian, dan untuk nonlitigasi belum ada yang mengajukan. pemenuhan bantuan hukum dengan perda bantuan hukum ini belum bisa dilaksanakan secara keseluruhan mengingat perbup tentang perda bantuan hukum ini belum juga disahkan, sehingga ada beberapa obh yang belum dapat merasakan pendanaan dari apbd, melainkan masih menggunakan pendanaan dari apbn. 43 dari beberapa bentuk bantuan hukum yang telah terlaksana, pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember sampai sejauh ini belum maksimal karena belum bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat miskin di desa terpencil. penegak hukum nampaknya masih kurang tertarik melayani perkara yang melibatkan orang miskin. pihak penyelenggara bantuan hukum cenderung tidak memberikan keterangan yang jelas dalam pelayanan pencairan dana kepada obh yang mengajukan permohonan pencairan dana, sehingga pencairan dana seringkali terlambat. jika dilihat dari penegak hukum dan penyelenggara bantuan hukum masih menunjukkan akses masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma di kabupaten jember belum mencapai persamaan dihadapan hukum (equality before the law). jika dilihat dari penerima bantuan hukum, sosialisasi ketentuan bantuan hukum kepada orang miskin kurang efektif karena masih banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahui hak-haknya dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis. begitu juga prosedur prasyarat dalam mengajukan permohonan bantuan hukum termasuk sulit untuk kalangan masyarakat miskin karena mayoritas dari mereka tidak terlalu memperdulikan formalitas kependudukan, yang paling penting mereka bekerja dan menghasilkan uang untuk bertahan hidup. budaya masyarakat yang cenderung pasrah dan mengira akan menghabiskan banyak biaya jika menggunakan jasa pemberi bantuan hukum juga menjadi kendala tersendiri dalam pemenuhan bantuan hukum, karena dengan budaya ini masyarakat enggan mengajukan permohonan bantuan hukum. lahirnya perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin memberikan jaminan hak konstitusional bagi setiap masyarakat miskin di kabupaten jember untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil untuk memberikan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sebuah sarana perlindungan hak asasi manusia. faktanya, equality before the law sulit untuk ditegakkan jika yang tersandung kasus 42 a. zaenurrofik sebagai kabag hukum kabupaten jember, supra note 32. 43 ibid. 291 | lentera hukum hukum adalah golongan masyarakat miskin yang pada umumnya kategori masyarakat miskin ini tidak hanya dalam perspektif ekonomi tapi juga dalam perspektif pengetahuan dibidang hukum. sebagian besar dari mereka tidak mengetahui adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang terlibat kasus hukum, mereka hanya terpaku dalam anggapan jika ingin membela hak di depan hukum, maka mereka harus mengeluarkan biaya yang sangat besar yang justru akan merugikan mereka dalam perspektif ekonomi. hal ini dilatarbelakangi adanya stigma masyarakat bahwa jasa advokat sangat mahal, hal ini juga disebabkan kurangnya sosialisasi mengenai adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. tentunya merupakan tugas bagi pemerintah daerah kabupaten jember dan pemberi bantuan hukum untuk terus mensosialisasikan adanya pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang telah dilindungi oleh undang-undang dan didukung penuh oleh pemerintah daerah kabupaten jember. iv. kesimpulan penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin adalah upaya dalam memenuhi tanggung jawab negara sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi setiap warga negara untuk memiliki kedudukan sama dihadapan hukum (equality before the law). dalam hal ini, lahirlah uu bantuan hukum yang didalamnya memberikan ruang kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari asas otonomi daerah yang berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. di manakewenangan urusan konkuren pemerintah daerah yang lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak serta sumber dayanya melihat dari efisiensi daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dari masing-masing daerah. dengan adanya perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember menunjukkan telah adanya komitmen pemerintah daerah dalam pemenuhan bantuan hukum di kabupaten jember. namun faktanya belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena belum ada perbup sebagai peraturan pelaksananya, dan terkait dengan pengawasan terhadap bantuan hukum tidak terdapat partisipasi masyarakat dalam pertanggungjawabannya, sehingga terdapat celah bagi pemberi bantuan hukum dalam melakukan pelanggaran. berdasarkan uraian di atas, saran yang dapat diberikan penulis yaitu. pertama, pemberi bantuan hukum harus proaktif dalam memberikan bantuan hukum, misalnya bekerjasama dengan penegak hukum untuk memberikan penyuluhan ataupun pendampingan bagi masyarakat miskin yang perkaranya masih tahap penyelidikan. kedua, melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pengawasan pemenuhan bantuan hukum dalam laporan pertanggungjawaban kepada penyelenggara bantuan hukum, termasuk penerima bantuan hukum harus ikut berpatisipasi dalam pengawasan pelaksanaan pemberian bantuan hukum khususnya dalam laporan pertanggungjawaban yang akan diajukan kepada penyelenggara bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar tidak ada manipulasi ataupun pemalsuan data. 292 | kewenangan pemerintah daerah dalam pemenuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten jember daftar pustaka a zaenurrofik sebagai kabag hukum kabupaten jember. hasil wawancara dengan pemerintah daerah kabupaten jember (2017). abdurrahman. aspek-aspek bantuan hukum di indonesia (jakarta: penerbit cendana press, 1983). ardyanto, donny. “peran pemerintah daerah dalam pemenuhan akses terhadap keadilan dan bantuan hukum”, online: . atmosudirdjo, prajudi. hukum administrasi negara (jakarta: ghalia indonesia, 1981). ausaid, yayasan lembaga bantuan hukum indonesia dan. panduan bantuan hukum di indonesia (jakarta: yayasan obor indonesia, 2014). badan pembinaan hukum nasional. implementasi undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. 2016. dokumen pelaksana perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah kabupaten jember tahun anggaran 2017. nomor dppa skpd 4.01 01 03 14 04 5 2. formulir dppa skpd 2.2.1. ilmam, aminuddin. hukum tata pemerintahan (jakarta: kencana). keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia no. m.hh-01.hn.03.03 tahun 2015 tentang besaran biaya bantuan hukum litigasi dan non litigasi. marzuki, peter mahmud. penelitian hukum (edisi revisi) (jakarta: kencana, 2008). peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2016 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.pdf. peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. peraturan-pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. pdf. soekanto, soerjono. bantuan hukum suatu tinjauan sosio yuridis (jakarta: ghalia indonesia, 1983). sunggono, bambang & aries harianto. bantuan hukum dan hak asasi manusia (bandung: penerbit mandar maju, 2001). undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang republik indonesia nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. widjaja, haw. penyelenggaraan otonomi di indonesia (jakarta: raja grafindo persada, 2013). 54 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 dimas bagus santoso et al.,implementasi peraturan presiden no. 39/2014 terhadap pembangunan sumber daya berkelanjutan....... implementasi peraturan presiden no. 39/2014 terhadap pembangunan sumber daya alam berkelanjutan the implementation of presidential regulation no. 39/2014 on development of sustainable natural resources dimas bagus santoso, eko surya prasetyo, tommy bagus wardana fakultas hukum tata negara, fakultas hukum, universitas jember (unej) jln. kalimantan 37, jember 68121 e-mail: dimasbagussantoso@gmail.com abstrak indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam. indonesia juga berada di jalur lalu lintas perdagangan dunia, sehingga sangat menguntungkan terutama dalam bidang ekonomi. indonesia bentuk komitmen dalam asean telah meratifikasi masyarakat ekonomi asean (mea). indonesia telah memiliki regulasi berupa undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. pelaksanaan undang-undang tersebut diwujudkan dalam perpres nomor 39 tahun 2014 sebagai pengganti perpres nomor 36 tahun 2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. penanaman modal memang sangatlah dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, tetapi bukan berarti penanam modal bebas untuk mengeksploitasi sumber daya alam indonesia. penanaman modal tidak bertentangan dengan konstitusi selama untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. sedangkan dengan diterbitkannya perpres nomor 39 tahun 2014 berimplikasi terhadap meningkatnya penanaman modal asing di indonesia yang justru dapat mengancam penanaman modal dalam negeri. selain itu, eksploitasi yang berlebihan justru akan merusak kedaulatan lingkungan hidup di indonesia, sehingga dalam melaksanakan kegiatan produksi harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. kata kunci: investasi, pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, pertumbuhan ekonomi. abstract indonesia is a rich country in natural resources. this country also becomes an essential hub for world trade traffic so that it is profitable, especially in the economic field. indonesia's commitment to asean has ratified the asean economic community (aec) and this country already has a regulation under act number 25/2007 on investment and the presidential regulation no. 39/2014 in lieu of the presidential regulation no. 36/2010 on the list of closed and opened business fields with requirements in the field of investment. investment is indeed needed to improve economic growth. however, this desire does not mean that investors are free to exploit indonesia's natural resources. to be sure, investment does not contradict the constitution as long as possible for the interests of citizens. meanwhile, the issuance of presidential regulation no. 39/2014 has implications for increasing foreign investments in indonesia which can impact to threaten the domestic investment. in addition, excessive exploitation will actually damage the environmental sovereignty in indonesia, so that in carrying out production activities must pay attention to the principle of sustainable development. keywords : investment, sustainable development, natural resources, economic growth. 55 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 pendahuluan indonesia adalah wilayah yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alam dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya sebagai tempat rakyat dan bangsa indonesia menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam segala aspeknya.1 indonesia berada di jalur lalu lintas perdagangan sehingga memudahkan akses untuk melakukan kerjasama utamanya di bidang ekonomi dengan negara lain, misalnya untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor barang. industri asing kini banyak yang didirikan di indonesia karena letaknya yang strategis. indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi kekayaan alam yang sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati maupun nonhayati. indonesia memiliki kekayaan alam yang tidak dimiliki negara lain. kekayaan tersebut antara lain: (a) tambang emas kualitas terbaik di dunia yang berada di papua; (b) cadangan gas alam terbesar di dunia, antara lain di blok natuna dan blok cepu yang menghasilkan sekitar 200 kaki kubik minyak bumi dan gas alam; (c) tambang batu bara terbesar di dunia; (d) kesuburan tanah terbaik di dunia; (e) lautan terluas di dunia; (f) hutan tropis terbesar di dunia letaknya di pulau sumatra, kalimantan dan sulawesi; (g) jumlah pulau indonesia memiliki jumlah pulau terbanyak di dunia yang menurut kajian citra satelit berjumlah 18.306 pulau, pulau yang sudah diberi nama ada 7.870 sedangkan yang belum diberikan nama berjumlah 9634 pulau; (h) negara naritim terbesar didunia indonesia memiliki luas laut 93.000 km2, panjang pantainya pun sekitar 81.000 km2 atau 25 % panjang pantai yang ada di seluruh dunia, selain itu indonesia juga memiliki terumbu 1 syaiful bahri ruray. tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam pengelolaan & pelestarian fungsi lingkungan hidup. (bandung:alumni,2012). hlm. 6. karang yang sangat banyak dan semuanya indah.2 kekayaan indonesia yang melimpah semakin menarik minat penanam modal asing untuk menanamkan modalnya di negeri ini. bukanlah sesuatu yang aneh apabila saat ini indonesia menjadi destinasi para penanam modal asing untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. indonesia sebagaimana negara lainnya meskipun memiliki kekayaan melimpah tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. oleh karena itu, indonesia mengadakan kerjasama bilateral, multilateral maupun internasional. pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 juga telah mengamanatkan untuk ikut serta dalam perdamaian dunia. hal ini mengharuskan indonesia berperan aktif sebagai bagian dari kehidupan internasional sehingga tidak dapat menutup diri dari problematika di kancah internasional. terkait dengan hal itu, indonesia dan beberapa negara yang berada di kawasan asia tenggara membentuk suatu perkumpulan yang terkenal dengan nama asean3 (association of south east asia nations). organisasi ini pada awalnya bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong perdamaian dan stabilitas wilayah, dan membentuk kerja sama di berbagai bidang kepentingan bersama. hal ini mendorong negaranegara di asia tenggara lainnya bergabung menjadi anggota asean. masyarakat ekonomi asean (mea) dibentuk untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan asean, serta diharapkan 2 anonymous. 10 kekayaan alam indonesia yang tak dimiliki negara lain. diakses dari http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaan-alamindonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/. 3 asean merupakan organisasi geopolitik dan ekonomi yang anggotanya dari negara negara di wilayah asia tenggara. asean berdiri pada tanggal 8 agustus 1967 di kota bangkok, thailand. asean berdiri melalui deklarasi bangkok di prakarsai oleh lima negara asia tenggara antara lain indonesia, malaysia, filipina, singapura, dan thailand. setiap wakil negara pemrakarsa asean ikut menandatangin deklarasi bangkok, indonesia diwakili oleh adam malik, filipina oleh narciso r. ramos, malaysia oleh tun abdul razak, singapura oleh s. rajaratman, dan thailan oleh thanat khoman. http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaan-alam-indonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/ http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaan-alam-indonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/ 56 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 mampu mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi antarnegara asean. pembentukan masyarakat ekonomi asean (mea) berawal dari kesepakatan para pemimpin asean dalam konferensi tingkat tinggi (ktt) pada desember 1997 di kuala lumpur, malaysia. kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing asean untuk bisa menyaingi tiongkok dan india dalam menarik investasi asing. modal asing dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan warga asean. ktt selanjutnya diadakan di bali pada oktober 2003 dan hasilnya petinggi asean mendeklarasikan bahwa pembentukan mea pada tahun 2015. beberapa dampak dari konsekuensi mea, yakni dampak aliran bebas barang bagi negara-negara asean, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal. masyarakat ekonomi asean (mea) memiliki empat pilar. pertama, pasar tunggal dan basis produksi, bertujuan menghapus atau mengurangi hambatan di bidang perdagangan barang, jasa, investasi dan modal di seluruh 10 (sepuluh) negara anggota asean.4 kedua, memajukan kawasan ekonomi berdaya saing tinggi melalui berbagai kesepakatan dalam bidang hak kekayaan intelektual (haki), peraturan kebijakan persaingan (competition law policy) yang sehat dan adil, dan pembangunan infrastruktur.5 ketiga, mencapai pembangunan ekonomi yang merata (equitable economic development) dengan mendorong pembangunan di kamboja, laos, myanmar, dan vietnam (clmv) melalui implementasi program di bawah initiatives on asean integration (iai), dan pengembangan usaha kecil dan menengah (ukm) di seluruh negara asean. keempat, mendukung 4 iwan suyudhie amri. pengembangan pasar dan daya saingindustri kontruksi nasional dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean pasca 2015. diakses dari konstruksiindonesia.net/file/ki2013.pdf. 5 iwan suyudhie amri. pengembangan pasar dan daya saingindustri kontruksi nasional dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean pasca 2015. diakses dari konstruksiindonesia.net/file/ki2013.pdf. integrasi asean ke dalam ekonomi global.6 kesepakatan indonesia dengan asean ini membawa konsekuensi bahwa indonesia harus mempersiapkan diri untuk bersaing secara ekonomi dengan negara-negara asia tenggara lainnya. indonesia merupakan negara yang kaya dan sangat berpotensi untuk dijadikan tempat penanaman modal, sehingga perlu dicermati undang-undang yang mengatur tentang sumber daya alam tersebut. indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi yaitu pada pasal 1 ayat (3) undang-undang negara republik indonesia 1945, bahwa negara menempatkan kekuasaan hukum sebagai dasar kekuasaanya dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. berdasarkan pandangan ini secara konstitusional diatur melalui undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 19457 pasal 33 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dan dalam rangka menjalankan amanat konstitusi dibentuklah undangundang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang menjadi dasar dalam pengaturan proses penanaman modal. pelaksanaan dari pasal 12 ayat (4) dan pasal 13 ayat (1)8 undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, telah ditetapkan peraturan presiden nomor 39 tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sebagai pengganti 6 iwan suyudhie amri. pengembangan pasar dan daya saingindustri kontruksi nasional dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean pasca 2015. diakses dari konstruksiindonesia.net/file/ki2013.pdf. 7 selanjutnya dalam karya tulis ini disebut dengan uud nri 1945. 8 pasal 12 ayat (4) uu nomor 25 tahun 2007: “kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan peraturan presiden.” pasal 13 ayat (1) uu nomor 25 tahun 2007: “pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.” file:///i:/__macosx file:///i:/__macosx file:///i:/__macosx 57 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 peraturan presiden nomor 36 tahun 2010 mengatur hal yang sama. peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian dalam menanamkan modal. kepastian menanamkan modal memerlukan komitmen bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan penanam modal untuk dapat merealisasikan hubungan kerjasama yang harmonis antara negara (pemerintah) dan penanam modal, sehingga keharmonisan tersebut dapat mewujudkan iklim penanaman modal yang sehat. pemerintah sebagai penyelenggara penanaman modal sesuai dengan tugasnya harus membuat regulasi yang mendukung terwujudnya hubungan yang sinergi antara pemerintah, penanam modal, dan masyarakat. penanam modal sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi berkewajiban mentaati regulasi yang menjadi dasar hukum terlaksananya kegiatan eksplorasi tersebut dan dalam implementasinya harus mematuhi setiap ketentuan hukum yang berlaku umum dan/atau perjanjian kontrak yang telah disepakati antara pemerintah dengan penanam modal, serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang hidup di dalam wilayah adat budaya setempat. penanaman modal sangat menguntungkan bagi indonesia terutama dalam sektor ekonomi. penanaman modal sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mempercepat roda perekonomian bangsa indonesia. berbagai sektor diminati para pemilik modal asing, terutama lima sektor diantaranya adalah pertambangan us$ 1,7 miliar (24%), industri makanan us$ 0,8 miliar (11,4 %), serta industri alat angkutan dan transportasi lainnya us$ 0,6 miliar (8,8%). tanaman pangan dan perkebunan us$ 0,6 miliar (8,4%), sementara industri kertas, barang dari kertas, dan percetakan us$ 0,5 miliar (7,5%)9. sektor esdm masih merupakan sektor yang memiliki peran besar dalam peningkatan investasi dalam pembangunan nasional. sejak tahun 2005 hingga 2008 terjadi peningkatan 9 pingit aria. pertambangan paling banyak serap investasi. diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/pert ambangan-paling-banyak-serap-investasi.. investasi sekitar 67% dari us$ 11,9 miliar menjadi us$ 19,9 miliar. sumbangan terbesar investasi sektor esdm, berasal dari investasi migas dengan porsi sekitar 70% per tahunnya.10 penanaman modal juga berpotensi menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal di indonesia, sehingga dapat membangun skill dan kompetensi tertentu. pengusaha lokal dapat lebih terpacu untuk berpartisipasi bersama dengan asing dalam menghasilkan barang dan jasa yang lebih bermutu. negara juga memperoleh pemasukan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai dari beragam aktivitas kegiatan usaha, sehingga berimplikasi meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat termasuk pemegang kewenangan dalam lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dapat meningkat. penanaman modal yang menggiurkan juga berdampak negatif bagi lingkungan sekitar, karena secara tidak langsung alam akan menjadi korban oleh aktivitas eksploitasi. tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi permasalahan mengenai penanaman modal di indonesia dengan pembangunan berkelanjutan. tulisan ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penerapan pasal 33 uud nri 1945 terhadap pelaksanaan penanaman modal di indonesia. selain itu, tulisan ini juga bertujuan untuk mendiskusikan implikasi perpres nomor 39 tahun 2014 terhadap pembangunan berkelanjutan di indonesia. pembahasan dalam tulisan ini berisi dua bagian utama. bagian pertama berisi analisis penerapan pasal 33 uud nri 1945 terhadap pelaksanaan penanaman modal di indonesia. bagian kedua mendiskusikan implikasi perpres 39 tahun 2014 terhadap pembangunan berkelanjutan di indonesia. 10 anonymous. investasi pertambangan diperkirakan masih tetap naik pada tahun 2010 – 2014. diakses dari http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasipertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun2010-2014.html. http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/pertambangan-paling-banyak-serap-investasi http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/pertambangan-paling-banyak-serap-investasi http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html 58 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 pembahasan pasal 33 uud nri 1945 dan pelaksanaan penanaman modal a. analisis pasal 33 uud nri 1945 pasal 33 uud nri 1945 berlandaskan semangat sosial, bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di indonesia. pasal 33 uud nri 1945 mengatur dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua elemen masyarakat di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. pasal 33 uud nri 1945 secara tegas melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan perorangan atau pihak-pihak tertentu. dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktik kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip pasal 33 uud nri 1945. pasal 33 uud nri 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. oleh sebab itu, monopoli pengaturan, penyelenggaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara. pasal 33 ini menjelaskan bahwa perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu koperasi, bumn/d (badan usaha milik negara/daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. menurut mahkamah konstitusi, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara kolektif memberi mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh dpr bersama pemerintah, dan regulasi oleh pemerintah. fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen badan usaha milik negara atau badan hukum milik negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya negara, mendayagunakan penguasaannya atas sumbersumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.11 mengacu pada penafsiran tersebut, pemanfaatan sumber daya alam di indonesia dikuasai oleh negara yang dikelola dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat sebesarbesarnya, sebagaimana prinsip welfare state12. pada peringatan hari koperasi 12 juli 1977, bung hatta berusaha memberikan sebuah definisi yang longgar mengenai makna dikuasai oleh negara itu. menurut bung hatta, makna dikuasai oleh negara dalam pasal 33 uud nri 1945 tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan, atau ondernemer.13 penguasaan sumberdaya alam oleh negara sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 33 ayat (3) uud nri 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk tiga hal, yaitu: 14 “pertama, mengatur peruntukan, pengembangan, penggunaan, penggunaan 11 putusan perkara mk nomor 002/puu-i/2003. 12 konsep welfare state atau sosial service state, yaitu negara yang pemerintahannya bertanggung jawab penuh untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar sosial dan ekonomi setiap warga negara agar mencapai suatu standar hidup minimal. konsep ini merupakan antitesis dari konsep negara “penjaga malam”. 13 anonymous. bunyi pasal 33 uud 1945 (1-5) dan pembahasannya. diakses dari http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-19451-5-dan-pembahasannya.html 14 hermien hadiati koeswadji. hukum pidana lingkungan. (bandung:pt. citra aditya bakti, 1993). http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html 59 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 kembali, daur ulang, penyediaan, pengelolaan, pengawasan sumberdaya alam serta sumberdaya binaan terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. kedua, mengatur perbuatan hukum serta hubungan hukum antara orang dan atau subjek hukum lainnya (badan hukum publik dan privat) terhadap pemnfaatan sumberdaya alamdan sumberdaya binaan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. ketiga, mengatur pajak dan retribusi lingkungan.” konsekuensi lebih lanjut dari ketiga kewenangan tersebut ialah perlunya ditetapkan suatu kebijaksanaan serta tindakan yang bertujuan untuk mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan (komponen) lingkungan hidup agar dapat menunjang pembangunan yang berkelanjutan. b. hubungan pasal 33 uud nri 1945 dengan terbukanya penanaman modal di indonesia indonesia sebagai bagian dari negara internasional merupakan suatu keharusan untuk mengikuti perkembangan dunia di era globalisasi saat ini. indonesia tidak akan mampu memenuhi kebutuhan nasional tanpa ditopang oleh bantuan dari negara lain. indonesia yang masih berkembang secara sadar membutuhkan biaya pembangunan yang besar guna mengimbangi perkembangan arus globalisasi serta guna mencapai kesejahteraan masyarakatnya. pembangunan negara tidak terlepas dari kegiatan penanaman modal sebagai modal alternatif untuk pembangunan suatu negara. masuknya indonesia ke dalam arus globalisasi dan rezim penanaman modal ini memang tidak dapat terelakkan lagi, mengingat begitu besarnya biaya pembangunan yang dibutuhkan indonesia guna mencapai tujuan pembangunan serta vitalnya peran penanaman modal yang secara tidak langsung memaksa indonesia menerima keadaan ini. indonesia telah meratifikasi kesepakatan bersama negara-negara asean untuk membentuk suatu kawasan integrasi ekonomi yang dikenal dengan masyarakat ekonomi asean (mea), sehingga secara tidak langsung indonesia telah memberikan izin adanya proses keterbukaan dan menghilangkan batas-batas regional antarnegara. pemerintah sebagai mandataris seluruh warga negara sudah seharusnya melakukan pengaturan yang berpihak kepada kepentingan bangsa dan menjaga kedaulatan lingkungan hidup yang ada. penanaman modal merupakan suatu kebutuhan setiap negara untuk menjaga eksistensinya di dalam pergaulan internasional, sehingga yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah membuat regulasi yang tegas dalam mengatur pelaksanaan penanaman modal sehingga tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat terwujud, serta terbentuknya keseimbangan sosial, ekonomi dan lingkungan dapat terealisasikan. terbukanya penanaman modal di indonesia bukan berarti dapat mengeksploitasi alam secara berlebihan. penanaman modal untuk pemanfaatan alam di indonesia haruslah berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan. pembangunan berkelanjutan dilakukan karena sebagian alam yang kita manfaatkan tak mampu diperbaharui seperti sektor pertambangan, dimana lingkungan disekitarnya sulit untuk dipulihkan. sektor inipun sangat rentan menjadi sumber pencemaran lingkungan. indonesia memang negara yang kaya sumber daya alam, segala sumber daya alam yang ada di indonesia memiliki nilai ekonomi tinggi, namun tidak selamanya alam indonesia akan menyimpan kekayaannya jika tidak menjaganya. pasal 33 uud nri 1945 sebagai kunci dari ketentuan-ketentuan konstitusional yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menyatakan bahwa penguasaan negara tidak berarti negara harus mengelolah semua sumber daya alam yang dimiliki, tetapi dapat bekerjasama dengan negara lain untuk melakukan penanaman modal dalam rangka mengoptimalkan kekayaan yang ada. pasal 33 uud nri 1945 secara jelas menyiratkan bahwa penguasaan perekonomian terkait hasil kekayaan 60 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 alam harus berpatok kepada kepentingan bersama dan untuk kemakmuran rakyat yang berasaskan kepada keadilan dan perlu diingat peran prinsip pembangunan berkelanjutan demi mencapai indonesia yang lebih sejahtera seperti yang diamanatkan dalam pembukaan uud nri 1945 yang menghendaki tecapainya kesejahteraan umum. keterkaitan perpres nomor 39 tahun 2014 terhadap pembangunan berkelanjutan a. analisis perpres nomor 39 tahun 2014 perpres nomor 39 tahun 2014 merupakan pengganti perpres nomor 36 tahun 2010 yang mengatur ketentuan mengenai daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau umumnya disebut daftar negatif investasi. penggantian perpres ini dalam rangka untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal di indonesia serta pelaksanaan komitmen indonesia dalam kaitannya dengan masyarakat ekonomi asean (mea)15. pembentukan perpres ini juga sebagai pelaksana ketentuan pasal 12 ayat (4) dan pasal 13 ayat (1) undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. daftar negatif investasi terbaru diterbitkan pada tanggal 23 april 2014 berdasarkan peraturan presiden nomor 39 tahun 201416 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. terdapat beberapa perbedaan antara dni 2014 dengan dni 2010, antara lain terkait dengan kebijakan tentang kepemilikan modal asing yang bertambah, berkurang, serta terdapatnya penambahan bidang usaha baru yang belum diatur dalam dni 2010. dni 2014 mengatur kebijakan tentang bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal serta bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu: 1. bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; 15 selanjutnya disebut dengan dni 2010. 16 selanjutnya disebut dengan dni 2014. 2. bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; 3. bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, lokasi tertentu, serta perizinan khusus. dni 2014 mengatur beberapa kelompok bidang usaha yang mengalami perubahan peningkatan maupun penurunan dalam hal kepemilikan modal baik asing maupun dalam negeri. terkait dengan kepemilikan modal asing yang berkurang, di antaranya adalah bidang energi dan sumber daya mineral serta bidang komunikasi dan informatika. sektor energi dan sumber daya mineral, salah satu bidang usaha yang mengalami perubahan adalah bidang usaha pemboran, baik off-shore maupun on-shore. peraturan sebelumnya, yaitu dni 2010, kegiatan pemboran off-shore dan on-shore kebijakan terkait kepemilikan modal asing adalah maksimal 95%, sedangkan dalam dni 2014, pemboran off-shore dibatasi kepemilikan modal asing menjadi maksimal 75%, serta pemboran onshore menjadi kepemilikan modal dalam negeri 100%. selain adanya pengurangan kepemilikan modal asing, maka terdapat pula perubahan kepemilikan modal asing yang menjadi bertambah. kelompok bidang usaha yang termasuk adalah bidang energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kesehatan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta keuangan. sehubungan dengan sektor energi dan sumber daya mineral, bidang usaha yang berubah antara lain pembangkit listrik >10 mw, transmisi tenaga listrik, serta distribusi tenaga listrik yang sebelumnya berdasarkan kebijakan dalam dni 2010 kepemilikan modal asing adalah maksimal 95%. sedangkan, dalam dni 2014 apabila penanaman modal tersebut dilakukan dalam rangka kerjasama pemerintah swasta (kps) selama masa konsesi, maka kepemilikan modal asing adalah maksimal 100%. selain itu, terkait sektor keuangan seperti bidang usaha modal ventura, dalam kebijakan sebelumnya ditetapkan bahwa kepemilikan modal asing adalah maksimal 80%, sedangkan dalam dni 61 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 2014 maksimum kepemilikan modal asing adalah 85%. selain adanya perubahan kebijakan terkait kepemilikan modal asing yang meningkat dan berkurang, terdapat pula bidang-bidang usaha baru yang tidak diatur sebelumnya dalam dni 2010 kemudian menjadi bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dalam dni 2014. bidang usaha baru tersebut di antaranya mencakup sektor energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum, perdagangan, serta perhubungan. sektor perdagangan, bidang usaha yang sebelumnya tidak diatur dalam dni 2010 adalah bidang usaha jasa perdagangan atau sektor usaha logistik, seperti distributor, pergudangan dan cold storage. kemudian, dalam dni 2014 kebijakan terhadap ketiga bidang usaha tersebut adalah kepemilikan modal asing yaitu maksimal 33%. adapun sehubungan dengan bidang usaha cold storage, kepemilikan modal asing ditentukan berdasarkan lokasi, dimana penanaman modal di wilayah sumatra, jawa, dan bali kepemilikan modal asing adalah maksimal 33%, sedangkan penanaman modal di wilayah kalimantan, sulawesi, nusa tenggara, maluku, dan papua adalah maksimal 67%. pada bidang perhubungan, bidang usaha yang baru adalah bidang usaha angkutan multimoda, dengan kepemilikan modal asing maksimum 49%.17 untuk lebih jelasnya, berikut adalah tabel sandingan dni 2010 dengan dni 2014 : 17 deby selina panjaitan. pemerintah menerbitkan daftar negatif investasi terbaru.diakses dari http://hukumpenanamanmodal.com/tag/pasar-modal/ berdasarkan tabel di atas dapat terlihat adanya penurunan jumlah bidang yang tertutup dan bidang yang terbuka dengan persyaratan. bidang yang tertutup dalam dni 2010 yang berjumlah dua puluh turun menjadi lima belas di dalam dni 2014, sedangkan bidang yang terbuka dengan persyaratan dalam dni 2010 yang berjumlah 274 turun menjadi 216 di dalam dni 2014. pasal 12 ayat (1) uu nomor 25 tahun 200718 menyatakan bahwa bidang yang tidak diatur di dalam peraturan presiden (perpres) maka terbuka secara umum. terkait hal itu dengan diterbitkannya dni 2014 menunjukkan bahwa terdapat 63 bidang yang terdiri dari lima bidang tertutup dan 58 bidang terbuka dengan persyaratan yang sebelumnya diatur dalam dni 2010 kini menjadi terbuka secara umum dalam dni 2014. dni 2014 ini menimbulkan perdebatan berbagai kalangan terhadap kebijakan ini. banyak kalangan yang menilai bahwa dengan dni 2014 ini indonesia terlalu liberal dalam kebijakan penanaman modalnya, namun sebagian kalangan menyambut positif diterbitkannya dni 2014 ini. 18 pasal 12 ayat (1) uu nomor 25 tahun 2007 berbunyi: “semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan”. http://hukumpenanamanmodal.com/tag/pasar-modal/ 62 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 secara umum perubahan dni 2014 ini disemangati dengan liberalisasi perdagangan di kawasan asia tenggara serta sebagai wujud komitmen indonesia sebagai negara peserta masyarakat ekonomi asean yang akan berlaku di akhir tahun 2015. b. pelaksanaan perpres nomor 39 tahun 2014 terhadap pembangunan berkelanjutan pelaksanaan dari dni 2014 lebih menitikberatkan pada keterbukaan pasar modal untuk para penanam modal guna mewujudkan pembangunan nasional. para penanam modal diberi peluang yang sebesar-besarnya untuk mengelolah dan mengeksplorasi kekayaan alam indonesia. kebijakan ini pula diambil sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan antara indonesia dengan para anggota asean untuk mencapai tingkat dinamika pembangunan ekonomi yang lebih tinggi, kemakmuran yang berkelanjutan, pertumbuhan yang merata dan pembangunan yang terintegrasi di asean. penetapan perpres ini semakin membuka luas kesempatan penanam modal untuk melakukan investasi di hampir segala bidang yang ada di indonesia. penanaman modal yang diatur dalam dni 2014 memang sangat membantu dalam pembangunan nasional, namun tak bisa dipungkiri di sisi lain juga membawa dampak buruk bagi bangsa indonesia. dampak buruk tersebut adalah pertama, besarnya saham yang dimiliki oleh penanam modal asing sehingga mengakibatkan banyak kerugian yang diterima oleh rakyat indonesia. dni 2014 menyebutkan di sektor energi, penanam modal dapat membangun pembangkit listrik yang kepemilikan saham hingga 95%. penanam modal juga dapat menguasai saham antara 45-95% untuk usaha jasa konstruksi migas, jasa survey migas, survey panas bumi dan jasa pengeboran migas di laut. penanam modal juga dapat menguasai bidang penyediaan fasilitas pelabuhan dengan kepemilikan maksimal 95%. sedangkan di bidang kesehatan, kepemilikan penanam modal untuk industri bahan baku obat dan industri obat jadi hingga 85%. sektor pertanian, banyak usaha yang dibuka untuk kepemilikan asing, diantaranya semua usaha hortikultura, budi daya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 hektare (ha), industri perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, usaha perkebunan tanpa unit pengolahan di atas 25 ha, industri pengolahan hasil perkebunan, usaha pasca panen buah dan sayuran, wisata agro serta penelitian dan pengembangan rekayasa genetika. dibukanya sektor pertanian bagi kepemilikan asing akan menyingkirkan petani dan penguasaan pertanian di negeri sendiri. hal ini sebenarnya sudah terlihat dalam sensus pertanian di tahun 2013 yang menyebutkan jumlah petani menurun hingga 5,04 juta rumah tangga dan jumlah perusahaan pertanian pangan yang menguasai pangan masyarakat semakin meningkat hingga 5.486 perusahaan. petani yang kehilangan tanahnya akan dipaksa untuk menjadi buruh perusahaan-perusahaan pertanian tersebut, atau menjadi buruh pabrik di perkotaan.19 kedua, penanam modal akan sewenangwenang dalam mengelola sumber daya alam indonesia. penanaman modal di indonesia didominasi oleh perusahaan asing, sedikitnya 95% kegiatan investasi mineral dikuasai dua perusahaan as yaitu pt freeport mc moran, dan pt newmont corporation. sebanyak 85% ekplotasi minyak dan gas dikuasasi oleh asing, 48% migas dikuasai chevron. sebanyak 75-80% ekploitasi batubara dikuasai perusahaan asing. 65%-70 % perkebunan dikuasai asing. sebanyak 65% perbankan dikuasai asing. sebanyak 100% mineral diekspor, 85% gas diekspor, 75% hasil perkebunan diekspor, untuk kebutuhan industri negara-negara maju.20 dampak negatif dari penanaman modal akan menimbulkan 19 komite pusat partai rakyat pekerja. warisan rejim sbyboediono: penyerahan kedaulatan negara kepada asing!!. diakses dari http://www.prpindonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boedionopenyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing 20 salamuddin daeng. dominasi modal asing atas kekayaan alam indonesia. diakses dari http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modalasing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html 63 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 kerusak lingkungan hidup dan mengganggu ekosistem indonesia. kasus pt freeport merupakan salah satu contoh penguasaan sumber daya alam oleh asing yang berlebihan. pt freeport menjadi sewenang-wenang dalam mengelolah tambang emas dan hanya menyisakan kerusakan untuk warga sekitar. pt freeport telah membuang limbah pembuangan dengan kategori limbah b3 (bahan beracun berbahaya) melalui sungai ajkwa. limbah ini telah mencapai pesisir laut arafura. limbah pembuangan freeport mencemari perairan di muara sungai ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis makhluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar. hal ini bertentangan dengan pasal 33 ayat (4) uud nri 1945 bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. seharusnya perekonomian dijalankan berdampingan dengan pembangunan yang berkelanjutan. pembangunan yang hanya mengedepankan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan kondisi lingkungan hanya akan menimbulkan kerusakan yang merugikan para generasi penerus. dasar menimbang perpres tersebut tidak menyebutkan pembangunan yang berkelanjutan, yang ada hanya untuk meningkatkan penanaman modal, selain itu dalam dasar mengingat tidak menyebutkan pasal 33 uud nri 1945. pasal 33 uud nri 1945 seharusnya merupakan dasar dari dibentuknya dni 2014. para penanam modal terus menerus mengeksploitasi kekayaan indonesia tanpa memperhatikan lingkungan dan pembangunan sumber daya alam berkelanjutan. ketiga, penyebab dari tidak berjalannya pembangunan yang berkelanjutan karena penegakan hukumnya. penegakan hukum lingkungan hidup sangat rumit karena banyak aspeknya. pelanggaran pun beranekaragam, mulai dari yang paling ringan seperti pembuangan limbah dapur hingga yang paling berbahaya seperti pembuangan limbah berbahaya dan beracun serta radiasi atom21. dengan sistem yang rumit dan aturan yang kurang tegas menyebabkan praktik korupsi dalam perizinan pengolahan sumber daya alam tidak dapat terelakkan. terbukti, data kpk menyebutkan ada 1560 jumlah iup22 di sulawesi dan hasil rekap korsup yang dilakukan oleh kpk, di sulawesi selatan yang mendapatkan rekomendasi clean and clear dari pemerintah sulawesi selatan, hanya 33 iup dari 414 iup yang ada di sulawesi selatan. ini menunjukkan lemahnya komitmen gubernur dalam upaya pemberantasan korupsi. kpk menyebutkan ada 498 iup dengan kategori clean and clear sebanyak 314 dan non clean and clear sebanyak 184, namun izin yang dicabut hanya 13 iup di kabupaten kolaka utara, sulawesi tenggara. hal ini menandakan bahwa perlunya diadakan rekonstruksi tentang penegakan hukum untuk menciptakan pembangunan ekonomi nasional yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.23 c. sistem perizinan lingkungan hidup terpadu perizinan merupakan salah satu instrumen sebagai upaya preventif yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatur pengendalian terhadap pelaksanaan penanaman modal di indonesia. secara teoritis perizinan memiliki fungsi, pertama, sebagai instrumen rekayasa pembangunan dengan membuat regulasi dan keputusan yang memberikan insentif bagi pertumbuhan sosial ekonomi. kedua, fungsi keuangan yaitu menjadi sumber pendapatan bagi negara. ketiga, fungsi pengaturan (reguleren) yaitu menjadi instrumen pengaturan tindakan dan perilaku masyarakat.24 namun saat ini masih adanya ketidakterpaduan sistem perizinan bidang lingkungan 21 rury syaiful bahri. tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam pengelolaan & pelestarian fungsi lingkungan hidup. (bandung:alumni,2012). hlm.144. 22 iup akronim dari izin usaha produksi. 23 wahana lingkungan hidup indonesia. tidak cukup cabut izin, lakukan tindakan hukum & pulihkan lingkungan. diakses dari http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijinlakukan-tindakan-hukum-pulihkan-lingkungan.html. 24 helmi. hukum perizinan lingkungan hidup. (jakarta:sinar grafika,2012). hlm. 81-83. http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin-lakukan-tindakan-hukum-pulihkan-lingkungan.html http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin-lakukan-tindakan-hukum-pulihkan-lingkungan.html 64 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 hidup, pertama, tumpang tindih keputusan izin antarsektor lingkungan hidup. kedua, izin lingkungan yang seharusnya menjadi instrumen pencegahan bagi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup justru tidak berfungsi. ketiga, koordinasi kelembagaan antarsektor lingkungan hidup sulit dilaksanakan. keempat, perizinan lingkungan hidup yang tidak terpadu, pada akhirnya merusak lingkungan hidup. terkait hal itu perlu adanya sistem perizinan lingkungan terpadu untuk mengurangi berbagai permasalahan yang menyelimuti tatanan perizinan sektoral untuk mengontrol perizinan dan penerapan pemanfaatan lingkungan hidup dalam implementasi pembangunan berkelanjutan. keterpaduan sistem perizinan lingkungan hidup dalam undang-undang nomor 32 tahun 200925 dapat ditelusuri pada ketentuan umum, pasal 9 sampai pasal 11 tentang penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bab v bagian kedua tentang pencegahan yakni pasal 14, pasal 15 sampai pasal 18 tentang kajian lingkungan hidup strategis (klhs), pasal 36 sampai pasal 31 tentang perizinan dan pasal 123 serta penjelasan umum.26 mengacu pada konsep keterpaduan pada uu-pplh, terhadap izin sektoral bidang lingkungan hidup seharusnya juga dilakukan integrasi pengaturan, kelembagaan, kewenangan, dan persyaratan pemberian izin. hal ini penting mengingat selama ini ketidakpaduan izin sektoral yang banyak memberikan kontribusi atas pencemaran dan kerusakan bidang lingkungan hidup.27 upaya penyederhanaan sistem perizinan, secara umum telah dilakukan oleh pemerintah dari sisi pengaturan dan kelembagaan dengan adanya penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap peran usaha mikro, kecil, 25 selanjutnya disebut dengan uu-pplh. 26 helmi. op. cit., hlm. 3 27 ibid., hlm. 9. dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan pelayanan terpadu. untuk mengatasi berbagai persoalan perizinan di indonesia, pada tahun 2009 pemerintah membentuk sistem pelayanan terpadu satu pintu (ptsp). persoalannya, ptsp masih terbatas pada upaya penyederhanaan teknis administrasi sistem perizinan. badan koordinasi penanaman modal (bkpm) sebagai instansi yang bertanggungjawab melaksanakan ptsp berfokus pada upaya untuk meningkatkan investasi sebesarbesarnya. akibatnya, izin yang seharusnya menjadi instrumen kontrol, justru hanya menjadi alat untuk meningkatkan pemasukan uang ke kas negara. melalui ptsp perizinan menjadi lebih mudah, namun mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. sementara, dalam konsep pembangunan berkelanjutan, pembangunan harus dilaksanakan secara terpadu yakni keseimbangan antara aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.28 berdasarkan uu-pplh terdapat enam instrumen pencegahan kerusakan dan/atau pencemaran dalam rangka pelaksanaan perizinan terpadu bidang lingkungan hidup. instrumen tersebut yakni rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup strategis (rppls), kajian lingkungan hidup strategis (klhs), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, amdal/ukl-upl, perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.29 sistem perizinan terpadu bidang lingkungan hidup harus dijiwai oleh prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. sistem perizinan lingkungan hidup terpadu (plht) dapat diwujudkan melalui pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) mengingat lembaga ini telah terbentuk diberbagai daerah dan sebagian dari kewenangan kementerian diserahkan kepada bkpm namun kewenangan tersebut bukan kewenangan pokok pemberian izin. pelaksanan plht melalui ptsp akan semakin memudahkan dalam koordinasi pengontrolan perizinan antarsektor. persoalan kewenangan dapat diatasi dengan cara penerapan 28 ibid., hlm. 14. 29 ibid., hlm. 236. 65 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 ptsp didasarkan pada lingkup sektoral. perizinan terpadu lingkungan hidup dibentuk untuk bidang lingkungan hidup yang mencakup sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. sementara untuk bidang-bidang lain, misalnya bidang perdagangan, terdapat perizinan terpadu bidang perdagangan, demikian seterusnya. namun secara kelembagaan ptsp masih memiliki kelemahan substansi yakni bentuk pengaturan dalam peraturan presiden (perpres) tidak cukup kuat, karena pengaturan perizinan sektoral-sektor lingkungan hidup lebih kuat, yaitu undang-undang (uu) dan peraturan pemerintah (pp). akibatnya, ptsp tergantung pada toleransi instansi sektoral, bukan ketaatan hukum instansi-instansi sektoral tersebut. jadi, perizinan terpadu bidang lingkungan hidup yang nantinya dibentuk berdasarkan pp perizinan. plht melaksanakan tugas-tugas perizinan yakni mengatur, mengeluarkan izin, melakukan koordinasi, dan pengawasan penyelenggaraan izin bidang lingkungan hidup, sehingga seluruh izin bidang lingkungan hidup berada dalam satu lembaga perizinan tersebut.30 lembaga plht dimaksudkan untuk pemberian keputusan dan penegakan hukumnya berada pada satu lembaga ini. iv. penutup berdasarkan pembahasan yang dikemukakan dan setelah diadakan analisis permasalahan, dapat diperoleh kesimpulan. pertama, penafsiran pasal 33 uud nri 1945 menyatakan bahwa makna dari kata dikuasai oleh negara tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan dalam pelaksanaan penanaman modal dan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. hal tersebut menunjukkan secara konstitusi menghendaki negara untuk memberikan kesempatan penanaman modal di indonesia. kedua, perpres nomor 39 tahun 2014 (dni 2014) merupakan bentuk pembatasan-pembatasan terhadap penanaman modal di indonesia. secara umum perpres ini sebagai 30 ibid., hlm. 293-294 wujud komitmen indonesia sebagai negara peserta masyarakat ekonomi asean (mea). pelaksanaan perpres ini menimbulkan banyak dampak buruk, di antaranya terlalu besarnya saham yang dimiliki oleh penanam modal asing sehingga menimbulkan banyak kerugian yang diterima oleh rakyat indonesia, membuat para penanam modal menjadi sewenangwenang dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak menerpakan prinsip pembangunan berkelanjutan, dan menjadikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan fungsinya. sehubungan dengan hal itu, pemerintah diharapkan dalam merumuskan regulasi pelaksanaan penanaman modal agar lebih memperhatikan kepentingan nasional, serta menjaga keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup sehingga terwujudnya kedaulatan lingkungan hidup. selain itu, diperlukan pengawasan perizinan lingkungan hidup sebagai wujud penyeimbang antara penanaman modal dan kedaulatan lingkungan hidup. pengawasan perizinan dengan membentuk sistem perizinan lingkungan hidup terpadu (plht) melalui pelayanan terpadu satu pintu (ptsp). perizinan lingkungan hidup terpadu melaksanakan tugastugas perizinan yakni mengatur, mengeluarkan izin, melakukan koordinasi, dan pengawasan penyelenggaraan izin bidang lingkungan hidup. perlu adanya sinergi pelaksana dan penegak hukum dalam pemberian izin agar lebih selektif dan berhati-hati untuk menjamin keadilan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggar uu-plh, dan masyarakat yang berperan aktif untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan produksi pemanfaatan sumber daya alam. daftar pustaka helmi. 2012. hukum perizinan lingkungan hidup. jakarta:sinar grafika. koeswadji, hermien hadiati. 1993. hukum pidana lingkungan. bandung: citra aditya bakti. marzuki, peter mahmud. 2010. penelitian hukum. jakarta: kencana persada group. 66 e-journal lentera hukum, april 2014 1 (2) : 54-68 ruray, syaiful bahri. 2012. tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam pengelolaan & pelestarian fungsi lingkungan hidup. bandung: alumni. amri, iwan suyudhie. pengembangan pasar dan daya saingindustri kontruksi nasional dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean pasca 2015, diakses dari konstruksiindonesia.net/file/ki2013.pdf anonymous. 10 kekayaan alam indonesia yang tak dimiliki negara lain. diakses dari http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaanalam-indonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/ _________. bunyi pasal 33 uud 1945 (1-5) dan pembahasannya. diakses dari http://www.sipedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-19451-5-dan-pembahasannya.html _________. investasi pertambangan diperkirakan masih tetap naik pada tahun 2010 – 2014. diakses dari http://esdm.go.id/berita/37umum/2949-investasi-pertambangandiperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun2010-2014.html aria, pingit. pertambangan paling banyak serap investasi. diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/08 7572991/pertambangan-paling-banyak-serapinvestasi daeng, salamuddin. dominasi modal asing atas kekayaan alam indonesia. diakses dari http://www.bpsimprs2014.com/home/53dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alamindonesia.html hartono, rudi. makna “dikuasai oleh negara” dalam pasal 33 uud 1945. diakses dari http://www.berdikarionline.com/lipsus/201107 15/makna-%e2%80%9cdikuasai-olehnegara%e2%80%9d-dalam-pasal-33-uud1945.html#ixzz3ucynyfq7 indonesia, wahana lingkungan hidup. tidak cukup cabut izin, lakukan tindakan hukum & pulihkan lingkungan. diakses dari http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijinlakukan-tindakan-hukum-pulihkanlingkungan.html panjaitan, deby selina. pemerintah menerbitkan daftar negatif investasi terbaru. diakses dari http://hukumpenanamanmodal.com/tag/pasarmodal/ pekerja, komite pusat partai rakyat. warisan rejim sby-boediono: penyerahan kedaulatan negara kepada asing!!!. diakses dari http://www.prp-indonesia.org/2014/warisanrejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatannegara-kepada-asing file:///j:/__macosx http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaan-alam-indonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/ http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaan-alam-indonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/ http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/pertambangan-paling-banyak-serap-investasi http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/pertambangan-paling-banyak-serap-investasi http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/pertambangan-paling-banyak-serap-investasi http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html http://www.berdikarionline.com/lipsus/20110715/makna-%e2%80%9cdikuasai-oleh-negara%e2%80%9d-dalam-pasal-33-uud-1945.html#ixzz3ucynyfq7 http://www.berdikarionline.com/lipsus/20110715/makna-%e2%80%9cdikuasai-oleh-negara%e2%80%9d-dalam-pasal-33-uud-1945.html#ixzz3ucynyfq7 http://www.berdikarionline.com/lipsus/20110715/makna-%e2%80%9cdikuasai-oleh-negara%e2%80%9d-dalam-pasal-33-uud-1945.html#ixzz3ucynyfq7 http://www.berdikarionline.com/lipsus/20110715/makna-%e2%80%9cdikuasai-oleh-negara%e2%80%9d-dalam-pasal-33-uud-1945.html#ixzz3ucynyfq7 http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin-lakukan-tindakan-hukum-pulihkan-lingkungan.html http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin-lakukan-tindakan-hukum-pulihkan-lingkungan.html http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin-lakukan-tindakan-hukum-pulihkan-lingkungan.html http://hukumpenanamanmodal.com/tag/pasar-modal/ http://hukumpenanamanmodal.com/tag/pasar-modal/ http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing lentera hukum, volume 3 issue 1 (2016), pp. 14-26 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i3.5646 published by the university of jember, indonesia available online 21 april 2016 putusan bebas dalam tindak pidana pencabulan ella wahyu lestari university of jember, indonesia ellawahyulestari@gmail.com echwan iriyanto university of jember, indonesia echwaniriyanto@gmail.com dodik prihatin an university of jember, indonesia dodikprihatin@gmail.com abstract obscene crime is the immoral act that has attack the physical and psychic of the victims continuously, especially if the victims are minors, so it is required to be appropriate law enforcement. obscene against children is a case that has difficult proofs, so it is can not be judged only by manifestations without based on the beliefs of judges and related theories. this article contains 2 (two) issues, namely: (1) is the singular indictment formulated by the public prosecutor in verdict number: 52/pid.b/2014/pn.lok under the defendant's conduct? (2) is the judge's consideration who was declared that the defendant is not guilty doing the obscene crime in verdict number: 52/pid.b/2014/pn.lwk under the facts revealed in the court. this paper uses a normative juridical research, by statute approach (statute approach) and conceptual approach (conceptual approach). obtained conclusions that (1) the singular indictment formulated by the public prosecutor in verdict number: 52/pid.b/2014/pn.lwk is under the defendant's conduct (2) the judge consideration who was declared that the defendant is not guilty doing the obscene crime in verdict number: 52/pid.b/2014/pn.lwk is not following the facts revealed in the court. keywords: obscene, acquital, indictmen, judge consideration. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 05, 2016 revised: april 08, 2016 accepted: april 20, 2016 how to cite: lestari, ella wahyu, echwan iriyanto, dodik prihain an. “putusan bebas dalam tindak pidana pencabulan” (2016) 2:3 lentera hukum 14-26 mailto:echwaniriyanto@gmail.com 15 | putusan bebas dalam tindak pidana pencabulan i. pendahuluan pencabulan merupakan salah satu tindak pidana terhadap kesusilaan yang saat ini marak terjadi. di indonesia khususnya, tindak pidana pencabulan telah banyak memakan korban baik itu korban dewasa maupun korban anak, baik perempuan maupun laki-laki. hal tersebut tentunya berdampak buruk bagi masa depan bangsa, karena korban dari tindak pidana tersebut bukan hanya terluka secara fisik, tetapi juga terluka secara psikis. disebut sebagai tindak pidana karena masyarakat menganggap bahwa pencabulan merupakan perbuatan keji yang melanggar nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat. selain itu, undang-undang telah mengatur mengenai hal itu. dalam perundang-undangan, ketentuan mengenai tindak pidana pencabulan diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana dalam pasal 289 dan 290. ketentuan tersebut ditujukan kepada pelaku tindak pidana pencabulan dengan korban orang dewasa. sedangkan ketentuan untuk pelaku tindak pidana pencabulan dengan korban anak diatur secara khusus di dalam pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. tindak pidana pencabulan merupakan perbuatan asusila yang menyerang fisik dan psikis korbannya secara berkelanjutan ada pengulangan disini, liat paragraph pertama baris terakhir, sehingga diperlukan adanya penegakan hukum yang tepat. berawal dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pegadilan. terkait perihal penuntutan, pihak yang berperan ialah penuntut umum yang mana tugasnya menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan. dalam menyusun surat dakwaan, penuntut umum harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. karena apabila tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam penguraiannya, maka dapat dikatakan bahwa syarat materiil surat dakwaan tidak terpenuhi dan mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum dan juga dapat berdampak terhadap ketidaktepatan pemilihan bentuk surat dakwaan. pemilihan bentuk surat dakwaan yang tidak tepat dapat mengakibatkan terdakwa bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. hal tersebut tentunya juga berdampak besar terhadap penegakan hukum secara menyeluruh. terkait dengan pemeriksaan di sidang pengadilan, pihak yang paling berperan ialah hakim yang mana tugasnya mengeluarkan putusan berdasarkan hasil pemeriksaaan selama persidangan. putusan hakim merupakan produk yang dilahirkan dari proses hukum acara di lingkungan peradilan. ada tiga macam putusan hakim yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.1 pada hakikatnya putusan hakim dalam konteks hukum pidana harus memberikan keadilan yang mana harus didasarkan pada prinsip hukum dalam hukum acara pidana. tetapi hakim dalam memutuskan suatu perkara juga harus sesuai dengan keyakinan yang berasal dari hati nuraninya. hal tersebut dilakukan guna meminimalkan terjadinya kesalahan dalam memutus suatu perkara, khususnya dalam perkara pencabulan terhadap anak. perkara pencabulan terhadap anak merupakan kasus yang 1 pasal 1 angka 11 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 16 | lentera hukum pembuktiannya sangat pelik, sehingga tidak dapat serta merta diputuskan hanya dengan berdasarkan pada pembuktian tanpa didasari dengan keyakinan hakim yang berlandaskan teori-teori hukum yang terkait. salah satu perkara pidana terkait dengan tindak pidana pencabulan yang menarik untuk penulis kaji ialah perkara pidana dalam putusan pengadilan negeri luwuk nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk., yang kasus posisinya ialah sebagai berikut:2 terdakwa bernama terdakwa yang bertempat tinggal di desa bulungkobit, kecamatan tinangkung, kabupaten banggai kepulauan, lahir di bakalan pada tanggal 24 februari 1969 berumur 44 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama islam, pekerjaan tani. pada hari senin tanggal 02 desember 2013 sekira pukul 18.30 wita, bertempat di asrama belakang apotik firmasyah desa baka kecamatan tinangkung kabupaten banggai kepulauan didakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang namanya tidak dapat disebutkan berusia 15 (limabelas) tahun. berawal pada tanggal 20 november 2013 pukul 20.00 wita terdakwa menghampiri saksi korban dan saksi sujarianto yang tengah berdua di suatu tempat, kemudian terdakwa bertanya sedang apakah mereka berdua. saksi sujarianto menjawab bahwa mereka hanya berbincang. lalu terdakwa menyorot wajah saksi korban mengan menggunakan handphone dan mengatakan “pandai kamu”. pada tanggal 2 desember 2013 pukul 08.00 wita di smk negeri 1 tinangkung terdakwa mendatangi saksi korban dan mengatakan bahwa ia disuruh saksi ece untuk meminta uang tutup mulut jika tidak ingin diadukan kepada ayah saksi korban perihal saksi korban dan saksi sujarianto yang berdua di suatu tempat pada suatu malam. terdakwa juga meminta saksi korban untuk menemuinya di asrama kediaman terdakwa. pada tanggal yang sama pada pukul 18.30 wita saksi korban bersama saksi rida pergi menemui terdakwa di asrama terdakwa. di asrama tersebut ada terdakwa dan saksi suardi. saat itu terdakwa menyuruh saksi suardi dan saksi rida pergi makan bakso. setelah saksi suardi dan saksi rida pergi, terdakwa mengunci pintu asrama dari dalam sehingga yang ada di asrama itu hanya saksi korban dengan terdakwa. selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban untuk duduk di dekatnya namun saksi korban menolak. setelah itu saksi korban duduk membelakangi terdakwa dan pada saat itu terdakwa menghampiri dan memeluk saksi korban dari belakang sambil mengatakan “sini sama ayah” sambil memegang kuat tangan kanan saksi korban dan kemudian menyuruh saksi korban untuk menciumnya namun saksi korban tidak mau dan berontak sehingga sempat bibir saksi korban mencium pipi sebelah kiri terdakwa. karena saksi korban merasa ketakutan, ia menyuruh saksi rida untuk kembali ke asrama terdakwa, dan setelah saksi rida sampai di asrama tersebut, saksi korban mengajak saksi rida pulang. keesokan harinya pada tanggal 3 desember 2013 pukul 09.00 wita di sma negeri 1 tinangkung terdakwa menemui saksi sujarianto untuk meminta uang penutup mulut dengan mengatasnamakan saksi ece. namun saksi sujarianto mengatakan kepada terdakwa ingin menemui saksi ece terlebih dahulu. pada tanggal tersebut pukul 16.00 2 putusan pengadilan negeri luwuk nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk. 17 | putusan bebas dalam tindak pidana pencabulan wita saksi korban datang menemui saksi ece untuk menanyakan perihal uang penutup mulut yang diminta terdakwa dengan mengatasnamakan saksi ece, namun saksi ece menjawab bahwa ia tidak mengetahui perihal tersebut dan tidak pernah menyuruh terdakwa untuk meminta uang kepada saksi korban. selanjutnya pada pukul 19.00 wita saksi sujarianto juga datang ke rumah saksi ece untuk menanyakan perihal uang tersebut, dan sekali lagi saksi ece mengatakan bahwa ia tidak pernah menyuruh terdakwa meminta uang tersebut. ini fakta hukum, deskripsikan dengan baik , dibagi dibeberapa paragraph, dan dikasih judul sub fakta hukum dalam perkara tersebut, penuntut umum menuntut terdakwa dengan bentuk surat dakwaan tunggal dan pasal yang didakwakan ialah pasal 82 undang-undang perlindungan anak. sedangkan pertimbangan hakim dalam perkara tersebut menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. hal-hal yang melatarbelakangi penulis dalam mengkaji permasalahan dalam perkara tersebut di atas ialah; pertama, penuntut umum tidak cermat dalam memilih bentuk surat dakwaan. penuntut umum menggunakan surat dakwaan tunggal, namun setelah dicermati, penulis berpendapat bahwa perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa tidak hanya satu, melainkan ada perbuatan lain, sehingga ada masalah dalam pemilihan bentuk surat dakwaannya. kedua, pertimbangan hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan tidak lengkap. berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di atas, penulis melakukan penelitian dan penulisan hukum berbentuk skripsi mengenai putusan bebas dalam tindak pidana pencabulan dengan judul: "putusan bebas dalam tindak pidana pencabulan (putusan nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk). ii. bentuk surat dakwaan tunggal penuntut umum dikaitkan dengan perbuatan materiil terdakwa putusan hakim merupakan pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan terbuka, yang mana pernyataan tersebut dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.3 salah satu syarat sahnya putusan yaitu harus memuat dakwaan. dakwaan sangat penting dicantumkan di dalam putusan hakim karena hal tersebut merupakan tonggak awal bagi hakim sebagai dasar pemeriksaan, dasar pertimbangan, dan dasar pengambilan keputusan tentang apakah terdakwa bersalah atau tidak.4 selain itu putusan hakim harus memuat fakta hukum. sehingga dari keduanya dapat diketahui apa dan bagaimana perbuatan materiil terdakwa. adapun perbuatan materiil terdakwa di dalam putusan nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk ialah sebagai berikut: 3 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 4 harun m. husein, surat dakwaan, teknik penyusunan, fungsi, dan permasalahannya, cetakan 2, rineka cipta, jakarta, 1994, hlm. 95. 18 | lentera hukum terdakwa bernama terdakwa yang bertempat tinggal di desa bulungkobit, kecamatan tinangkung, kabupaten banggai kepulauan, lahir di bakalan pada tanggal 24 februari 1969 berumur 44 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama islam, pekerjaan tani. pada hari senin tanggal 02 desember 2013 sekira pukul 18.30 wita, bertempat di asrama belakang apotik firmasyah desa baka kecamatan tinangkung kabupaten banggai kepulauan didakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang namanya tidak dapat disebutkan berusia 15 (limabelas) tahun. berawal pada tanggal 20 november 2013 pukul 20.00 wita terdakwa menghampiri saksi korban dan saksi sujarianto yang tengah berduaan di suatu tempat, kemudian terdakwa bertanya kepada mereka berdua sedang apa mereka berduaan. saksi sujarianto menjawab bahwa mereka hanya bercerita. lalu terdakwa menyorot wajah saksi korban mengan menggunakan handphone dan mengatakan “pandai kamu”. pada tanggal 2 desember 2013 pukul 08.00 wita di smk negeri 1 tinangkung terdakwa mendatangi saksi korban dan mengatakan bahwa ia disuruh saksi ece untuk meminta uang tutup mulut jika tidak ingin diadukan kepada ayah saksi korban mengenai kejadian malam itu. terdakwa juga meminta saksi korban untuk menemuinya di asramanya. pada malam harinya pukul 18.30 wita saksi korban bersama saksi rida pergi menemui terdakwa. setelah saksi suardi dan saksi rida pergi, terdakwa mengunci pintu asrama dari dalam sehingga yang ada di asrama itu hanya saksi korban dengan terdakwa. selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban untuk duduk di dekatnya namun saksi korban menolak. setelah itu saksi korban duduk membelakangi terdakwa dan pada saat itu terdakwa menghampiri dan memeluk saksi korban dari belakang sambil mengatakan “sini sama ayah” sambil memegang kuat tangan kanan saksi korban dan kemudian menyuruh saksi korban untuk menciumnya namun saksi korban tidak mau dan berontak sehingga sempat bibir saksi korban mencium pipi sebelah kiri terdakwa. karena saksi korban merasa ketakutan, ia menyuruh saksi rida untuk kembali ke asrama terdakwa, dan setelah saksi rida sampai di asrama tersebut, saksi korban mengajak saksi rida pulang. keesokan harinya pada tanggal 3 desember 2013 pukul 09.00 wita di sma negeri 1 tinangkung terdakwa menemui saksi sujarianto untuk meminta uang penutup mulut dengan mengatasnamakan saksi ece sebagai peminta uang tersebut. namun saksi sujarianto mengatakan kepada terdakwa ingin menemui saksi ece terlebih dahulu. pada tanggal tersebut pukul 16.00 wita saksi korban datang menemui saksi ece untuk menanyakan perihal uang penutup mulut yang diminta terdakwa dengan mengatasnamakan saksi ece, namun saksi ece menjawab bahwa ia tidak mengetahui perihal tersebut dan tidak pernah menyuruh terdakwa untuk meminta uang kepada saksi korban. selanjutnya pada pukul 19.00 wita saksi sujarianto juga datang ke rumah saksi ece untuk menanyakan perihal uang tersebut, dan sekali lagi saksi ece mengatakan bahwa ia tidak pernah menyuruh terdakwa meminta uang tersebut. perbuatan materiil terdakwa tersebut di atas akan penulis kaitkan dengan bentuk surat dakwaan penuntut umum dalam putusan nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk. yang dimaksud dengan surat dakwaan menurut harun m. husein ialah surat yang yang 19 | putusan bebas dalam tindak pidana pencabulan memuat uraian tentang identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan, dan disertai dengan uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, yang mana surat tersebut akan dijadikan sebagai dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan.5 bentuk surat dakwaan yang digunakan oleh penuntut umum di dalam putusan nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk adalah surat dakwaan tunggal. surat edaran jaksa agung menyatakan bahwa di dalam surat dakwaan tunggal hanya terdapat satu tindak pidana yang didakwakan karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan dakwaan penggantinya.6 dalam perkara ini penuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak yaitu mengenai pencabulan terhadap anak.penuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal tersebut dengan meyakini bahwasanya terdakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saksi korban yaitu dengan cara terdakwa menghampiri dan memeluk saksi korban dari belakang dan berkata "sini sama ayah" sambil memegang kuat tangan kanan saksi korban, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk mencium terdakwa, namun saksi korban berontak sehingga sempat bibir saksi korban mencium pipi sebelah kiri terdakwa. mengenai hal tersebut penulis sependapat dengan penuntut umum bahwasanya perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana pencabulan terhadap anak. selain itu dalam uraian perbuatan materiil terdakwa, terdakwa juga sempat meminta uang penutup mulut kepada saksi korban dengan konsekuensi apabila saksi korban tidak memberikan sejumlah uang penutup mulut tersebut maka terdakwa akan mengadukan kepada ayah saksi korban bahwa saksi korban bersama saksi sujarianto pernah berduaan di suatu malam. akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa takut. karena apabila ayahnya mengetahui mengenai hal tersebut, saksi korban takut jika ayahnya akan marah dan memukulnya. dari uraian perbuatan materiil terdakwa tersebut penulis akan mencoba menganalisis apakah perbuatan terdakwa yang demikian termasuk tindak pidana ataukah bukan tindak pidana. uraian perbuatan tersebut akan dianalisis dengan mengaitkannya dengan pasal 369 kuhp tentang pengancaman. karena secara sekilas perbuatan meminta uang penutup mulut jika tidak ingin diadukan tersebut mencerminkan adanya suatu ancaman. untuk membuktikan bahwa perbuatan terdakwa yang demikian merupakan tindak pidana pengancaman, perbuatan tersebut akan dikaitkan dengan unsur-unsur pasal 369 kuhp. untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pengancaman maka harus dibuktikan dahulu apakah perbuatan materiil terdakwa sesuai dengan unsur-unsur pasal 369 kuhp. berikut penjabarannya: 1. barangsiapa pengertian barangsiapa ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dari padanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas 5 ibid. hlm. 43. 6 surat edaran jaksa agung republik indonesia nomor: se-004/.a/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan. 20 | lentera hukum perbuatannya.7 dalam perkara ini terdakwa ialah subjek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana. terdakwa dipandang mampu dan cakap sehingga dapat dikatakan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan. dengan demikian dapat diketahui bahwa unsur barangsiapa terbukti. 2. dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum unsur ini merupakan unsur yang bersufat alternatif. artinya bahwa apabila salah satu di antara “dengan maksud untuk menguntungkan dirinya dengan melawan hukum” atau “dengan maksud untuk menguntungkan orang lain dengan melawan hukum” terpenuhi, maka secara keseluruhan unsur ini dapat dikatakan terpenuhi. dengan kata lain bahwa tidak perlu keduanya dibuktikan. dalam perkara ini terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan dengan pencemaran dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain. terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa disuruh oleh saksi ece untuk meminta uang tutup mulut jika tidak ingin diadukan kepada ayah saksi korban bahwa saksi korban pernah berduaan pada malam hari di suatu tempat dengan seorang laki-laki yaitu saksi sujarianto. selain itu, terdakwa juga meminta uang tutup mulut kepada saksi sujarianto dengan mengatakan bahwa terdakwa dan saksi suardi disuruh oleh saksi ece untuk meminta sejumlah uang sebagai uang tutup mulut. perbuatan terdakwa yang demikian belum dapat dikatakan sebagai “menguntungkan dirinya atau orang lain” karena dalam hal ini terdakwa belum menerima uang dari saksi korban sehingga dengan demikian dapat diketahui bahwa unsur dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum tidak terbukti. tidak terbuktinya unsur “dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum” maka penulis tidak perlu lagi untuk membuktikan unsur-unsur lainnya. dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur pasal 369 kuhp, maka perbuatan materiil terdakwa yang meminta uang penutup mulut kepada saksi korban dengan konsekuensi apabila saksi korban tidak memberikan sejumlah uang penutup mulut tersebut maka terdakwa akan mengadukan kepada ayah saksi korban bahwa saksi korban bersama saksi sujarianto pernah berduaan di suatu malam bukanlah merupakan suatu tindak pidana yang dapat dituntut dengan ketenntuan pidana. sehingga perbuatan materiil terdakwa yang dapat dituntut hanyalah satu yaitu pencabulan terhadap anak. oleh karena perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dituntut hanya ada satu, yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak dan perbuatan terdakwa yang lainnya bukanlah merupakan tindak pidana yang dapat dituntut maka sudah tepat apabila penuntut umum memilih bentuk surat dakwaan tunggal untuk menuntut terdakwa. oleh karena itu dapat dinyatakan bahwa bentuk 7 putusan pengadilan negeri luwuk nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk. 21 | putusan bebas dalam tindak pidana pencabulan surat dakwaan tunggal penuntut umum sudah sesuai dengan perbuatan materiil terdakwa. iii.pertimbangan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. pembuktian merupakan proses yang sangat penting di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. m. yahya harahap dalam buku eddy o.s. hiariej menyatakan bahwa pembuktian ialah ketentuan yang berisi pedoman serta mengatur mengenai alat bukti yang boleh digunakan oleh hakim guna membuktikan kesalahan terdakwa.8 berdasarkan ketentuan mengenai alat bukti, alat bukti yang terdapat dalam putusan nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk meliputi: 1. keterangan saksi korban yang membenarkan bahwa terdakwa mengancam saksi korban dan meminta uang sebagai imbalan tutup mulut dengan mengatas namakan saksi ece yaitu uang sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, kemudian terdakwa menghampiri dan memeluk saksi korban dari belakang sambil mengatakan“sini sama ayah”sambil memegang kuat tangan kanan saksi korban dan kemudian menyuruh saksi korban untuk mencium terdakwa, tetapi saksi korban tidak mau dan saksi korban berontak sehingga sempat bibir saksi korban mencium pipi sebelah kiri dari terdakwa. perbuatan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 02 desember 2013 sekitar jam 18.30 wita di asrama belakang apotik firmansah kel. salakan kec. tinangkung kab. banggai kepulauan; 2. keterangan saksi rida membenarkan bahwa telah terjadi pencabulan pada hari dan tempat yang telah dijelaskan saksi korban. namun saksi rida tidak melihat kalau terdakwa yang melakukan pencabulan kepada saksi korban, namun saksi rida dapat memastikan bahwa terdakwa yang melakukannya karena terdakwa memberikan uang kepada saksi rida sebesar lima puluh ribu rupiah lalu menyuruh saksi rida dan saksi suardi untuk pergi membeli bakso dengan maksud agar terdakwa ada waktu berduaan dengan saksi korban di asrama belakang apotik firmansyah. dan saksi rida juga membenarkan bahwa saksi rida dihubungi lewat handphone oleh saksi korban untuk segera datang menjemputnya, kemudian sesampainya di asrama saksi rida mendapati saksi korban dalam keadaan menangis dan saksi rida mendengar terdakwa berkata“sudah saja tidak usah ngana menangis”; 3. keterangan saksi suardi membenarkan bahwa telah terjadi pencabulan pada hari dan tempat yang telah dijelaskan saksi korban. namun saksi suardi tidak melihat kalau terdakwa yang melakukan pencabulan kepada saksi korban, namun saksi suardi membenarkan bahwa saksi suardi sempat meninggalkan terdakwa dan saksi korban di asrama dan pergi bersama saksi rida untuk makan bakso tetapi tidak lama pulang kembali ke asrama dibelakang apotik. 8 eddy o.s. hiariej, teori dan hukum pembuktian, penerbit erlangga, jakarta, 2012, hlm. 4. 22 | lentera hukum 4. keterangan saksi sujarianto membenarkan bahwa telah terjadi pencabulan pada hari dan tempat yang telah dijelaskan saksi korban. namun saksi sujarianto tidak melihat kalau terdakwa yang melakukan pencabulan kepada saksi korban, namun saksi sujarianto dapat memastikan bahwa terdakwa yang melakukannya karena terdakwa mendatangi sekolah saksi sujarianto yaitu smk negeri 1 tinangkung pada hari selasa tanggal 03 desember 2013 sekitar jam 09.00 wita dan terdakwa mengatakan“saya dengan pak guru suardi sudah baku tanggung 1 orang tujuh puluh lima ribu untuk kasih sama ka ece”dengan maksud agar saksi sujarianto menggantinya; 5. keterangan saksi jamaludin membenarkan bahwa telah terjadi pencabulan pada hari dan tempat yang telah dijelaskan saksi korban. namun saksi sujarianto tidak melihat kalau terdakwa yang melakukan pencabulan kepada saksi korban, namun saksi sujarianto dapat memastikan bahwa terdakwa yang melakukannya karena mendengar cerita dari saksi korban yang merupakan anak kandung dari saksi jamaludin, saksi korban bercerita bahwa sudah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa di asrama belakang apotik firmansah yaitu dipeluk dan dicium oleh terdakwa. saksi jamaludin juga membenarkan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak saksi jamaludin merasa takut dan malu jika bertemu dengan orang lain atau teman-temannya, dan anak saksi jamaludin benar-benar merasa tertekan; 6. keterangan saksi wahyudi (saksi verbalisan) membenarkan bahwa telah terjadi pencabulan pada hari dan tempat yang telah dijelaskan saksi korban. namun saksi wahyudi tidak melihat kalau terdakwa yang melakukan pencabulan kepada saksi korban, namun saksi wahyudi menyatakan bahwa dalam melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan terdakwa, saksi wahyudi tidak pernah memaksa apalagi dengan kekerasan. saksi wahyudi juga membenarkan bahwa saksi wahyudi tidak pernah menekan terdakwa apalagi memaksa terdakwa untuk menandatangani bap, malah terdakwa membacanya berulang-ulang dan meminta kepada saksi wahyudi untuk merubah bap tersebut sampai 5 (lima) kali baru terdakwa menandatangani; 7. surat berupa berita acara pemeriksaan (bap) yang dibacakan oleh penuntut umum di persidangan yang membenarkan bahwa telah tejadi pencabulan, dan yang melakukan pencabulan adalah terdakwa dengan korban anak yaitu saksi korban; 8. keterangan terdakwa yang membenarkan seluruh keterangan saksi wahyudi (saksi verbalisan) yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi korban, akan tetapi kemudian terdakwa membantah telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. dari fakta-fakta mengenai alat bukti tersebut di atas dapat diketahui bahwa alat bukti yang terdapat dalam putusan nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk meliputi keterangan saksi korban, keterangan saksi testimonium de auditu, keterangan saksi verbalisan, surat, dan keterangan terdakwa. dalam perkara ini tidak ada alat bukti surat berupa visum et repertum karena pencabulan yang dimaksud bukanlah persetubuhan, melainkan berciumciuman yang secara logika tidak menimbulkan bekas ataupun luka apapun. 23 | putusan bebas dalam tindak pidana pencabulan untuk masuk pada inti permasalahan, penulis akan menganalisis fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan pertimbangan hakim pada putusan nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk. dalam putusan nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk hakim memberikan pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 82 undang-undang perlindungan anak. dan salah satu unsur pasal tersebut tidak terpenuhi yaitu unsur unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. tidak terpenuhinya unsur tersebut karena hakim berpendapat bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum selain daripada keterangan saksi korban, menerangkan mengetahui adanya pencabulan yaitu dari cerita saksi korban, dan tidak melihat sendiri atau mendengar sendiri peristiwa tersebut. sehingga dengan demikian kesaksian tersebut disebut suatu kesaksian de auditu atau suatu testimonium de auditu, yang tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai suatu kesaksian. sehingga keterangan saksi korban yang menerangkan jika terdakwa telah melakukan perbuatan pidana pencabulan berdiri sendiri atau dengan kata lain tidak didukung dengan alat bukti sah lainnya. dasar hakim menyatakan demikian ialah pasal 185 ayat (2) kuhap yang menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya9, maka dengan demikian majelis hakim berpendapat jika unsur ini tidak terpenuhi. akan tetapi penulis tidak setuju dengan pertimbangan hakim tersebut. penulis berpendapat bahwa pasal 185 ayat (2) kuhap dapat dipatahkan oleh pasal 185 ayat (3) kuhap yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 185 ayat (2) kuhap tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. berarti dapat disimpulkan bahwa keterangan seorang saksi saja sudah cukup untuk membuktian bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya asalkan disertai dengan suatu alat bukti sah lainnya. alat bukti sah lainnya yang dapat mendukung keterangan saksi korban ialah keterangan saksi testimonium de auditu dan saksi verbalisan. mengenai keterangan saksi testimonium de auditu, hakim yang menyatakan bahwa keterangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai suatu kesaksian. akan tetapi penulis berpendapat bahwa keterangan saksi testimonium de auditu dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. pernyataan penulis tersebut didukung oleh penjelasan para ahli, yang mana andi hamzah berpendapat bahwa tidak serta merta testimonium de auditu tidak diterima dalam proses pembuktian. testimonium de auditu perlu pula didengar oleh hakim walaupun tidak mempunyai nilai sebagai bukti kesaksian, tetapi dapat memperkuat keyakinan hakim 9 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 24 | lentera hukum yang bersumber kepada dua alat bukti yang lain.10 selain itu, wirjono prodjodikoro dalam buku andi hamzah menyatakan bahwa jika ada saksi yang menerangkan telah mendengar terjadinya suatu keadaan dari orang lain, kesaksian semacam ini tidak selalu dapat dikesampingkan begitu saja, mungkin sekali hal pendengaran suatu peristiwa dari orang lain itu dapat berguna untuk penyusunan suatu rangkaian pembuktian terhadap terdakwa.11 selain itu pendapat penulis juga didukung dengan yurisprudensi indonesia yaitu putusan mk nomor: 65/puu-viii/2010 tertanggal 8 agustus 2011. yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa pasal 1 angka 26 dan angka 27 kuhap bertentangan dengan uud 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum megikat sepanjang pengertian saksi tidak dimaknai pula sebagai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. dengan adanya perluasan makna saksi tersebut, maka testimonium de auditu dalam perkara ini dapat dinilai atau dipersamakan dengan saksi atau keterangan saksi. dengan demikian saksi atau keterangan saksi tersebut dapat mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah. maka tidak tepat apabila hakim mempertimbangkan bahwasanya keterangan saksi korban hanya berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti sah lainnya. keterangan saksi korban didukung dengan keterangan beberapa saksi testimonium de auditu yang hampir kesemuanya menyatakan bahwa terdakwa telah mencabuli saksi korban. mengenai keterangan saksi verbalisan, saksi tersebut menyatakan bahwa telah terjadi pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban. keterangan saksi verbalisan tersebut memiliki sifat yang kuat karena keterangan saksi verbalisan merupakan kesaksian yang diberikan oleh saksi penyidik dan dikuatkan dengan berita acara penyidikan yang ditandatangani oleh terdakwa, yang berarti bahwa terdakwa membenarkan kesaksian dari penyidik tersebut. selain alat bukti keterangan saksi, di dalam perkara ini juga terdapat alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan (bap) yang dibacakan oleh penuntut umum di persidangan. di dalam perkara ini penuntut umum membacakan bap saksi ece yang pada saat persidangan berhalangan hadir. bap tersebut berisi pernyataan bahwa benar terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban. pasal 187 huruf a kuhap pada pokoknya menyatakan bahwa berita acara yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alsan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.12 sehingga bap yang dibacakan oleh penuntut umum dalam perkara ini merupakan alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa. selain itu di dalam perkara ini juga terdapat alat bukti keterangan terdakwa. di persidangan, terdakwa pada awalnya membenarkan keterangan saksi wahyudi (saksi verbalisan) yang menyatakan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan oleh 10 andi hamzah, hukum acara pidana indonesia, sinar grafika, jakarta, 2001, hlm. 261. 11 ibid., hlm. 262. 12 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 25 | putusan bebas dalam tindak pidana pencabulan terdakwa terhadap saksi korban. akan tetapi juga di persidangan setelah itu terdakwa membantah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saksi korban. sehingga keterangan terdakwa menimbulkan keraguan. akan tetapi apabila ditelisik lebih dalam, terdakwa menyatakan membenarkan seluruh keterangan saksi wahyudi (saksi verbalisan) dan tentunya keterangan tersebut sesuai dengan bap pada saat penyidikan. dan terdakwa baru membantah telah melakukan tindak pidana pencabulan pada saat dimintai keterangan oleh hakim. perubahan pemikiran yang demikian tentunya dapat menunjukkan keterangan manakah yang dapat diambil dan diyakini sebagai keterangan yang benar. dalam hal ini penulis berpendapat bahwa keterangan terdakwa yang benar ialah keterangan yang awal yang membenarkan keterangan saksi wahyudi (saksi verbalisan) karena didasari dan sesuai dengan bap pada saat penyidikan. sedangkan keterangan terdakwa yang selanjutnya tidak memiliki dasar sehingga tidak dapat dinilai sebagai keterangan yang benar. sehingga dalam perkara ini keterangan terdakwa dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan kesalahan terdakwa. dari analisis di atas dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. iv. penutup bentuk surat dakwaan tunggal penuntut umum dalam putusan nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk sudah sesuai dengan perbuatan materiil terdakwa karena perbuatan terdakwa yang dapat dibuktikan sebagai tindak pidana yang dapat dituntut hanya ada satu yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak sehingga tidak perlu menggunakan bentuk surat dakwaan lainnya. pertimbangan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan dalam putusan nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan karena alat bukti yang dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan sudah tercukupi yaitu berupa alat bukti keterangan saksi ditambah dengan alat bukti surat dan alat bukti keterangan terdakwa, sehingga penulis berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sehingga seharusnya terdakwa dipidana sesuai dengan ketentuan pasal 82 uupa. daftar pustaka hamzah, andi. hukum acara pidana indonesia (jakarta: sinar grafika, 2001). husein, harun m. surat dakwaan, teknik penyusunan, fungsi, dan permasalahannya (jakarta: rineka cipta, 1994). hiariej, eddy o.s. teori dan hukum pembuktian (jakarta: penerbit erlangga, 2012). undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, 31 desember 1981 [undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana]. 26 | lentera hukum surat edaran jaksa agung republik indonesia nomor: se-004/j.a/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan, 16 november 1993 [surat edaran jaksa agung republik indonesia nomor: se-004/j.a/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan]. putusan nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk, 17 juli 2014 [putusan nomor: 52/pid.b/2014/pn.lwk]. microsoft word 18725-pro.doc lentera hukum, volume 8 issue 1 (2021), pp. 151-174 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i1.18725 published by the university of jember, indonesia available online 24 april 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: habibismail65@gmail.com the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah habib ismail iaimnu metro lampung, indonesia dani amran hakim uin raden intan lampung, indonesia muhammad lutfi hakim iain pontianak, indonesia abstract: the position of migrant workers is often seen as a weak party. to some extent, such migrant workers are regarded as similar to slaves. in indonesia, the government has to protect all citizens, including those abroad who have the status of migrant workers. migrant workers’ protection law 18/2017 was issued to protect citizens as migrant workers. however, several migrant workers remained legally unprotected abroad. this study used the normative approach that aimed to discuss the protection of indonesian migrant workers from two-fold, juridical and fiqh siyasah dusturiyah perspectives. while the government protected migrant workers by issuing law 18/2017, it has more specifically provided directions and objectives to protect migrant workers. this law ensures human rights for migrant workers despite legal, economic, and social protection for them and their families. then, the protection of migrant workers from fiqh siyasah dusturiyah should be under the four principles of the workforce in islam: human independence, human dignity, justice, and the clarity of the contract and wage transaction. keywords: indonesian migrant workers, right to work, islamic law. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 22/12/2020 reviewed: 28/12/2020 revised: 05/03/2021 accepted: 12/03/2021 how to cite: ismail, habib, et al., “the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah” (2021) 8:1 lentera hukum 151-174. doi: . 152 | the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah i. introduction connie de la vega, professor of law at the university of san francisco, experienced researching immigrant worker issues since 1976. he defined a migrant worker as a person who will, is currently, or has been doing wage work other than his home country.1 it strongly relates to the definition in the indonesian migrant workers' protection law 18/2017. it states that migrant workers are citizens who will, are currently, or work with wages outside the indonesian territory. migrant workers play an essential role in economic growth in many developing countries with huge populations like indonesia and the philippines.2 it refers to the economic contribution of the home state and the host state. consequently, the government is obliged to guarantee migrant workers' protection in the country where they work. in indonesia, such responsibility is reflected in article 27(2) of the 1945 constitution; it extends the right to work and a decent living as part of the constitutional rights. the limitations of domestic employment have resulted in many citizens seeking work abroad to become migrant workers.3 however, it has not been well implemented. among the factors that cause many indonesian citizens to become immigrant workers is the limited job opportunities available in the country, forcing many indonesian citizens to become migrant workers abroad to survive their families. the last ten years' data showed the unemployment rate was dominated by graduates of the high school and vocational schools.4 this high unemployment affirms the government’s inadequate fulfillment in employment opportunities. the lack of domestic employment and the 1 connie de la vega & conchita lozano-batista, “21 advocates should use applicable international standards to address violations of undocumented migrant workers’ rights in the united states” in anne f bayefsky, human rights and refugees, internally displaced persons and migrant workers (martinus nijhoff publishers, 2006) 517 at 517. 2 akm ahsan ullah & sharifah nurul huda alkaff, “biological remittance among migrant workers: social ramifications in the philippines and indonesia” (2018) 53:6 journal of asian and african studies 896–916. 3 bp2mi, “data penempatan dan perlindungan tki periode tahun 2019” (2020) online: . 4 bps, data survei angkatan kerja nasional (badan pusat statistik indonesia, 2017). 153 | lentera hukum high rate of educated unemployment causes the unemployed workforce with education up to the high school level to reconsider competing for jobs. then, this situation becomes the driving factor resulting in increasing migrant workers. the national agency for the placement and protection of indonesian workers (bnp2tki) recorded 148,285 migrant workers move to destination countries during january-august 2017.5 job opportunities and high income were the main attractions for indonesian migrants to work abroad.6 however, many migrant workers could not obtain adequate legal protection from the government. this agency released the number of complaints in january-march 2019 based on 1,759 problems.7 the issues were unpaid wages, overstay, and non-conformance work to the agreement.8 as such issues have flourished, criminal issues became another concern faced by them. in 2011-2018, saudi arabia authorities executed five migrant workers.9 the execution of two migrant workers was made without prior notification to the indonesian government.10 in addition, 23 others were under the death sentence in saudi arabia.11 thus, the government’s responsive role is undeniable to protect them and prevent other similar cases. the government’s obligation to protect citizens has received significant attention in fiqh siyasah dusturiyah. in this context, fiqh siyasah dusturiyah discusses legal issues, both the legislation and the rule of law in islamic 5 aga natalis & budi ispriyarso, “politik hukum perlindungan pekerja migran perempuan di indonesia” (2018) 13:2 pandecta research law journal 109–123 at 109. 6 hamdan tri atmaja, “model pemberdayaan keluarga tenaga kerja wanita (tkw) indonesia berbasis arena produksi kultural dalam upaya menciptakan keluarga mandiri sejahtera di propinsi jawa timur” (2014) 41:1 forum ilmu sosial, fakultas ilmu sosial universitas negeri semarang at 26. see also: tri lisiani prihatinah, et al., “kendala perlindungan hukum terhadap buruh migrandi kabupaten cilacap,” (2012) 12:2 jurnal dinamika hukum. 7 bnp2tki, “data penempatan dan perlindungan tki periode 1 januari-31 maret 2019” (2019), online: . 8 ibid. 9 eprida sani & shary charlotte henriette pattipeilohy, “analisis pengaruh hukuman mati pekerja migran indonesia terhadap hubungan bilateral indonesia dan arab saudi 2010-2018” (2020) 6:2 journal of international relations 238–247 at 241. 10 ibid. 11 ibid. 154 | the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah politics, with the reciprocal relationship between the government and citizens and the rights of citizens obliged to be protected.12 through this lens, the government must protect all citizens, including those living abroad like migrant workers, with sufficient legal protection and assistance. this paper focuses on indonesian migrant workers' protection based on the existing law and its compliance with migrant workers' demands that require protection abroad from fiqh siyasah dusturiyah. several pieces of research reviewed the protection for indonesian migrant workers. natalis and ispriyarso discussed the protection of female migrant workers.13 they noted that the protection had not included female migrant workers to regulate women in a special position. in addition, widiyahseno suggested adopting a new paradigm of protecting the migrant.14 it was not sure that it could significantly impact migrant workers because there were no government regulations and regional regulations. in contrast, bareta and ispriyarso discussed migrant workers' protection in the post-work phase.15 they argued that the legal and political instrument for protecting migrant workers needs to be improved so that the government's target of unavailable domestic workers can be achieved. hardani and rahayu focused on researching non-derogable rights protection for undocumented migrant workers.16 they concluded that the government had not provided legal protection for undocumented indonesian migrant workers because the existing laws in indonesia prioritize the prevention model. meanwhile, 12 muhammad iqbal, fiqh siyasah: kontekstualisasi doktrin politik islam (jakarta: gaya media pratama, 2001) at 177. 13 aga natalis & budi ispriyarso, “politik hukum perlindungan pekerja migran perempuan di indonesia” (2018) 13:2 pandecta research law journal 109–123 at 109. 14 bambang widiyahseno, “paradigma baru model pelindungan pekerja migran indonesia dalam perspektif undang-undang ri nomor 18 tahun 2017” (2017) 4:3 sosio informa 501–513 at 501. 15 rizky dian bareta & budi ispriyarso, “politik hukum perlindungan tenaga kerja indonesia fase purna bekerja” (2018) 20:1 kanun jurnal ilmu hukum 163–182 at 163. 16 ayuk hardani & rahayu, “politik hukum perlindungan non-derogable rights pekerja migran indonesia tidak berdokumen” (2019) 3:2 refleksi hukum: jurnal ilmu hukum 115–128 at 115. 155 | lentera hukum anggriani focused on irregular migrant workers in southeast asia.17 she argued that irregular migrant workers' position is similar to other indonesian migrant workers.18 therefore, the government should protect them under international human rights law. from a piece of literature as mentioned above, none of them use the fiqh siyasah dusturiyah review in analyzing the protection of the indonesian migrant workers. they were limited to explore the protection of migrant workers from a juridical perspective. some of them focused on the protection in the post-employment phase and protection of non-derogable rights were undocumented and irregular migrant workers in southeast asia from international human rights law. the absence of fiqh siyasah dusturiyah review increasingly adds a debate in examining the government’s role in providing human rights protection. this paper aimed to discuss the protection of indonesian migrant workers from two-fold, juridical and fiqh siyasah dusturiyah perspectives. thus, it has two parts of the discussion. the first part overviews the legal protection of the indonesian migrant workers that covers the development of regulations and legal protection before, during, and after the work, including strengthening the government role. the second part examines and analyzes the protection from the perspective of fiqh siyasah dusturiyah. ii. methods this study used a normative approach under juridical and fiqh siyasah dusturiyah perspectives. this approach refers to legal literature by examining theories, concepts, law principles, and legislation on migrant workers. it used secondary data obtained from research results, articles, and reference books with related topics that focus on research problems. the specification of this research is descriptive analytics, which includes the scope of research by describing, examining, and explaining precisely and 17 riri anggriani, “perlindungan hukum bagi irregular migrant workers indonesia di kawasan asia tenggara (dalam perspektif hukum ham internasional)” (2017) 32:2 yuridika 310–335 at 310. 18 ibid. 156 | the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah analyzing the legal politics of legislation on the protection of migrant workers and analyzed under fiqh siyasah dusturiyah. iii. protecting indonesian migrant workers a. the development of protection law for migrant workers before enacting the existing law, on october 18, 2004, the indonesian government passed a law aimed to protect the rights of migrant workers through the placement and protection of indonesian workers abroad law 39/2004. the protection is also intended that the government can provide good policies to indonesian migrant workers. however, after enacting law 39/2004, there was resistance from various societal levels, and it never went out. this rejection showed that some people do not trust the government in protecting migrant workers. public trust in the government in responding to law 39/2004 is crucial to facilitate various policies.19 therefore, it is necessary to change the rules of migrant workers' protection in force. consequently, in enacting a statutory regulation, the government must accommodate the aspirations and needs of citizens. the most vigorous rejection and resistance came from non-governmental organizations (ngos). they considered that the government policy in law 39/2004 views migrant workers as nothing more than a commodity.20 implementing government policies still contains a spirit of discrimination. for example, even policies for the placement of migrant workers have led to human trafficking policies.21 with the rampant rejection and negative response to the law 39/2004, then on april 12, 2012, the house of 19 ambar widaningrum, “public trust and regulatory compliance” (2017) 21:1 jurnal ilmu sosial dan ilmu politik 1 at 11. 20 era moslem, “pemerintah hanya jadikan tki sebagai komoditas” (2020) online: . 21 tempo, “komnas ham, “hak asasi buruh migran indonesia,” (2004) online: . html>. see: tempo, “depnakertrans bantah ruu perlindungan tki mengukuhkan trafficking” (2004) online: . see also: indonesian ministry of law and human rights, “laporan akhir analisis dan evaluasi hukum mengenai perlindungan hak dan keselamatan pekerja migran” (ministry of law and human rights, 2016). 157 | lentera hukum representatives passed a law regarding the ratification of the international convention on the protection of the rights of all migrant workers and members of their families through law 6/2012 (the migrant workers convention 1990). based on this law, the protection for migrant workers and their families is regulated more specifically than that in law 39/2004.22 finally, in october 2017, the government and the house ratified the bill on the protection of indonesian migrant workers into law 18/2017, replacing the law 39/2004. it marked the end of the long, slow, and steep journey of the legislative process to protect indonesian migrant workers who face the vulnerability of human rights violations at any time, from wages, expulsion, abuse, sexual harassment, rape, and even the death penalty. article 3 of law 18/2017 provides directions for the objectives to be achieved in migrant protection, to ensure (a) the fulfillment and enforcement of the rights of migrant workers and (b) the legal, economic, and social protection for them and their families. according to law 18/2017, human rights protection includes the migrant workers' protection from human trafficking, slavery and forced labor, victims of violence, abuse, crimes against human dignity, and other acts that violate human rights. the essential points in law 18/2017 cover migrant workers for legal employers, migrant workers for individual employers, and seafarers and fishery seafarers. it also deals with the rights and obligations of migrant workers and their families. it includes protection in the placement system (before, during, and after the work). in addition, it concerns labor attachés, one-stop integrated services, financing systems in favor of candidates or migrant workers, administering migrant workers' social security, and legal, social, and economic protection. it is important to note that law 18/2017 regulates the central government and local governments' duties and responsibilities. article 1:5 of law 18/2017 stipulates the protection of migrant workers to protect the interests of candidates and migrant workers and their families for the fulfillment of rights before, during, and after the work in legal, economic, and social aspects. 22 bareta & ispriyarso, supra note 3 at 172. 158 | the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah b. protecting migrant workers: before, during, and after the work law 18/2017 regulates the protection more systematically and comprehensively in a separate chapter. this law consists of 20 protection rules before, during, and after the work and several regulations related to legal, economic, and social protection as many as six articles. for example, regulation of protection of indonesian migrant workers before the work based on article 8 includes two aspects, administrative and technical. administrative protection includes the completeness and validity of placement documents and the determination of working conditions such as marriage certificates, family permits, health certificates, work competency certificates, passports, work visas, placement agreements, and work agreements. in addition, the process under article 12(2) of law 18/2017 will be further regulated in the regulation of the head of the agency. the protection of technical aspects includes information dissemination, education, training, facilities for the fulfillment of rights, services in integrated services one roof (ltsa), social security, strengthening operational staff, and guidance and supervision. article 15 of law 18/2017 regulates business partners' verification (recruitment agencies) abroad and service users. the labor attaché is also obliged to make and publish a list of business partners and service users who have problems periodically based on this verification. the verification results will be used as material for recommendations in granting placement permits for indonesian migrant workers forging companies (pppmi) partnering with business partners on the blocklisting. article 19(2) of law 18/2017 regulates the protection section before employment regulates the work agreement contents, the work agreement's term, the procedure for extension of the work agreement, and administrative sanctions for pppmi. they do not place the candidates of indonesian migrant workers according to those stated in the work agreement. the rules regarding protection after the work, law 18/2017 facilities for returning to the area of origin, settlement of rights, facilities for managing workers' illness/death, rehabilitation and social reintegration, and 159 | lentera hukum empowerment for workers and their families. the rest of this section regulates the obligation to report data on workers' arrival and return.23 c. strengthening the government's role based on the previous regulation, law 39/2004, the role of the private sector was considered very dominant at all stages of migration, starting from providing information, collecting data, processing documents, organizing education, pre-departure, shelter, medical check-up, the process of departure, solving problems and taking care of their return. it becomes one of the main factors that cause migrant workers and their families vulnerable to human rights violations and ensnare them into complicated matters. through law 18/2017, the government has strong legitimacy to guarantee, protect, and fulfill the rights of migrant workers and their families by reducing the role of the private sector in their placement and protection. in this law, labor migration governance, previously centralized, became decentralized with local governments' involvement from provinces to villages. strengthening government role at both the central and regional levels shows the government's commitment to protect and respect human rights. it also determines that the duties and responsibilities of pppmi in law 18/2017 are to seek job opportunities, locate and solve problems. it regulates the duties and authorities of the central and regional governments and the roles and functions of the agency as executing policies of protecting migrant workers. then, the national agency for the placement and protection of indonesian workers (bnp2tki) was also established under law 39/2004, strengthening its function and role as executor of protection to indonesian migrant workers. the implementation of protecting migrant workers required strict supervision and law enforcement. the supervision included protection before, during, and after the work. 23 savitri wisnuwardhani, memahami undang-undang perlindungan pekerja migran indonesia :kelebihan dan kelemahan uu ppmi (jakarta: jaringan buruh migran: the institute for ecosoc rights, 2018) at 2-3. 160 | the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah iv. the protection of migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah azyumardi azra argues that indonesia has experienced a transition from authoritarianism to democracy since 1998,24 under auspices of the reformation.25 after two decades of the reformation, islam as the religion of most of the population continues to experience a resurgence.26 simultaneously, which began in the second half of the 1980s, democracy has reached a point of no return; religion is seen to be increasingly prominent in the public sphere.27 it is exemplified with the continued widespread use of the hijab, the increased number of haj and umrah pilgrims, and its increase in islamic banking.28 this resurgence also leverages the government in making regulations that are, of course, in harmony with it. these developments certainly affect the development of law in indonesia. increased awareness in the state and society using islamic principles affects the formation of statutory regulation. in islam, the purpose of making legislation is to realize the benefit and to meet human needs. it is in line with siyasah dusturiyah that discusses the regulations and legislation required by matters of the state regarding conformity with religious principles and the realization of human benefit and fulfilling human needs.29 the concept of siyasah dusturiyah is part of fiqh siyasah. then, it examines how islam's influence is the fiqh siyasah dusturiyah perspective on law 18/2017. 24 in islamic law, authoritarianism is an attitude that considers his opinion or the results of his ijtihad the most correct, final, undeniable, and others are considered wrong. muhammad lutfi hakim, “hermeneutik-negosiasi dalam studi fatwa-fatwa keagamaan: analisis kritik terhadap pemikiran khaled m. abou el fadl” (2020) 19:1 istinbath 27–52 at 35. 25 muhammad bahrul ulum, “indonesian democracy and political parties after twenty years of reformation: a contextual analysis” (2020) 10:1 indones law review. 26 muhammad lutfi hakim, supra note 24 at 35. 27 ibid. 28 azyumardi azra, “kesalehan dan politik: islam indonesia” (2018) 25:3 studia islamika 639–650 at 645. 29 h.a. djazuli, fiqh siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syari‟ah (jakarta: kencana, 2003) at 47. 161 | lentera hukum in discussing fiqh siyasah dusturiyah, it is essential to define each word. the word “siyasah” comes from “sasa" which has several meanings. they are regulating, managing, ruling, leading, making policy, government, and politics.30 siyasah in arabic speech is to organize or lead something by bringing it to benefit (maslahah).31 this linguistic understanding implies that siyasah aims to organize, manage, and make policy on something political to cover something in the public interest. the word fiqh comes from faqaha-yafqahu-fiqhan. in language, the meaning of fiqh is a deep understanding.32 etymologically, fiqh is a description of the meaning or deep understanding of words and actions' meanings.33 it asserts that fiqh is a serious effort by the ulama (mujtahidin) to explore syara' laws to be practiced by muslims. the understanding of islamic law has undergone changes and developments according to the human condition and situation. while the two words fiqh and siyasah are combined, the terms have various meanings. first, according to imam al-bujairimi, fiqh siyasah attempts to improve or improve people's problems and regulate them by ruling them for them because of their obedience to the government.34 second, according to wuzârat al-awqaf wa al-syu'un al-islâmiyyah bi al-kuwait, fiqh siyasah is an effort to improve human life by showing them the path that can save them in the present and future and manage their problems.35 third, according to imam ibn abidin, fiqh siyasah is the benefit of humankind, showing it to the path that saves humans on their life and the hereafter.36 30 ibn manzhur, lisan al-arab (beirut: dar al-shadr, 1968) at 108. 31 ali akhbar abaib mas rabbani lubis, “open promotion sekda kabupaten sambas: perspektif fikih siyasah dan perundang-undangan di indonesia” (2020) 1:2 journal of islamic law 158–181 at 169. 32 iqbal, supra note 30 at 2. 33 j suyuthi pulungan, fiqh siyasah: ajaran, sejarah dan pemikiran (jakarta: rajagrafindo persada, 1999) at 21. 34 djazuli, supra note 29 at 2. 35 ali syariati, imamah dan umamah, translated by afif muhammad (mizan, 1989) at 44. 36 ibid at 46. 162 | the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah at first glance, fiqh siyasah and politics look almost the same. this equation can be seen from the two elements in both, namely the party that regulates and the regulated party. these two elements are essential and reciprocal elements, both in fiqh siyasah and in political science. it is similar because there are two important elements in the political field: the state whose orders are exclusive and the elements of society, which are regulated or governed. thus, fiqh siyasah is one aspect of islamic law in a state that benefits humans. in fiqh siyasah, mujtahid scholars explore islamic law sources regarding the relationship with state life.37 in this context, the holders of power are obliged to make regulations and policies to regulate the state and community to achieve prosperity based on the qur'an and hadith guidelines. thus, fiqh siyasah studies precisely all matters and intricacies of state and government governance. according to imam al-mawardidi in his book entitled al-ahkam alshultaniyyah, the scope of the study of fiqh siyasah includes policies regarding siyasahdusturiyah (statutory regulations), siyasah māliyyah (economic and monetary), siyasahqadhā'iyyah (law of war), siyasah harbiyah (law of war), siyasahiddariyyah (state administration) and siyasah dauliyah (international relations).38 according to muhammad iqbal, the division of fiqh siyasah can be simplified into three main parts. first, political legislation (siyasah dusturiyah), second, foreign policy (siyasah dauliyyah), third, financial and monetary politics (siyasah māliyyah).39 therefore, the principles of islam in the state administration are very broad in scope. the formulation of the law relates to the duties of the legislative bodies discussed in siyasah dusturiyah. the word “dusturiyah" comes from the persian word, which means dusturi.40 initially, it meant a person who had authority, both in politics and 37 iqbal supra note 12 at 140. 38 ibn taimiyah, siyasah al-syar’iyah fi ishlah al-ra’i wa al-ra’iyah (egypt: dar alkitab al-arabi). 39 iqbal, supra note 30 at 15-16. 40 sri kantun, “uji materiil undang-undang peradilanagama dalam prespektif fikih siyasah,” (2016) 19:2 al-qanun: jurnal pemikiran dan pembaharuan hukum islam at 147. 163 | lentera hukum religion.41 after experiencing absorption into arabic, the word “dusturiyah” develops its meaning into a fundamental principle. siyasah dusturiyah is a part of fiqh siyasah that discusses the issue of state legislation.42 the discussion includes, among other things, constitutional concepts (the country's constitution and the history of the birth of laws in a country), legislation (how to formulate laws), democratic institutions, and shura, which are essential pillars in these laws. this study discusses the rule of law in siyasah and the reciprocal relationship between the government and citizens, including citizen rights obliged to be protected by the government.43 the fiqh siyasah dusturiyah is a part of fiqh siyasah, which regulates the relationship between citizens and one state institution and citizens of the state and other state institutions within the administrative boundaries. in society, the scope of discussion is vast. therefore, in fiqh siyasah dusturiyah, it is usually limited to discussing regulations and legislation (legislation) required by state matters regarding conformity with religious principles, which realize humankind's benefit fulfills their needs. the study of fiqh siyasah regarding legislation or legislative power is also called al-sulthāh al-tasyri'iyah.44 it is the power of the islamic government in making and enacting laws. in this context, the legislative power determines the law to be enforced and implemented by the community based on the provisions revealed by allah (god) in islamic law. thus, in al-sulthāh al-tasyri'iyah, the government forms laws enforced in islamic society for muslims' benefit under islamic teachings.45 the connection is to study a state law in the form of statutory regulations, studied in terms of legal politics regarding indonesian migrant workers' protection must be clear and precise in the rules. law 18/2017 is further studied based on the fiqh siyasah dusturiyah perspective regarding its 41 muhakki muhakki, “mekanisme suara terbanyak bagi pemilu legislatif (studi siyasah dusturiyah)” (2011) 1:2 al daulah: jurnal hukum dan perundangan islam 135–158 at 135. 42 j suyuthi pulungan, supra note 33 at 40-41. 43 iqbal, supra note 30 at 177. 44 ibid at 162. 45 ibid at 188. 164 | the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah implementation. its foundations are also sought through the sources of islamic law. a. sources of fiqh siyasah dusturiyah each discipline has sources in study. from these sources, such discipline develops according to the demands and challenges of the times. likewise, with fiqh siyasah dusturiyah. as a branch of fiqh science, fiqh siyasah dusturiyah has referenced sources. in general, the sources of fiqh siyasah dusturiyah can be divided into primary and secondary sources. fathiyah alnabrawi divides the sources of fiqh siyasah dusturiyah into three parts.46 they are the qur'an and sunnah, written sources other than the qur'an and sunnah, and sources in the form of the previous muslims' legacy. the qur'an is the primary source of islamic religious rules, which are the basis for determining the law. the qur'an is believed to have originated from allah. its texts are considered sacred, so every muslim must recognize it as the foundation of all kinds of islamic superstructures.47 sunnah is a cultural practice of life or a norm of behavior accepted communally by people who believe it includes all speech and behavior of the prophet muhammad.48 according to the term fiqh scholars, sunnah is the nature of law for actions required to do it in the form of indefinite demands in the sense that the person who does it and does not sin is the person who leaves it.49 apart from quran and sunnah, fiqh siyasah dusturiyah comes from humans themselves and their environments. political experts' views, 'urf, or customs the concerned community, local customs, past experiences, and rules have been made before.50 these sources can come from ijma (consensus), a joint decision to determine a good law for the people's benefit through 46 ibid at 16. 47 khalid jindan & masrohin, teori politik islam: telaah kritis ibnu taimiyah tentang pemerintahan islam (surabaya: risalah gusti, 1995) at 51. 48 ibid at 53. 49 abdul majid asy-syarafi, ijtihad kolektif (jakarta: pustaka al-kautsar, 2002) at 9. 50 ahmad sukardja & ahmad sukardja, piagam madinah & undang-undang dasar 1945 nri 1945: kajian perbandingan tentang dasar hidup bersama dalam masyarakat yang majemuk (rawamangun, jakarta: sinar grafika, 2012) at 11. 165 | lentera hukum deliberation, then using qiyas. qiyas is a logical method to solve a problem related to a particular form of behavior's legality by establishing a positive or negative relationship between one form of behavior and another with a general principle.51 b. fiqh siyasah dusturiyah in protecting migrant workers work is one of the essential activities of human life. it becomes dominant compared to other activities, especially in fulfilling life necessities. work can be defined as general or specific. in general, work includes all forms of effort made by humans, both in seeking material and non-material intellectual or physical, and matters relating to matters of life and the hereafter.52 work is closely related to the workforce, including those who work for themselves and family members who do not receive payment in wages or those who are willing and able to work, which means that they are forced to be unemployed because they have no job opportunities.53 so labor is everyone willing and able to work.54 article 1: 2 of the workforce law defines that labor as anyone capable of producing goods or services to fulfill his own needs and for the community. the qur'an also talks about employment. it refers to at-taubah verse 105. quraish shihab, indonesia's leading quranic scholar, interprets the verse as follows, "work, for the sake of allah alone with various righteous and beneficial deeds, both for yourself and for the general public, then allah will see that is to judge and reward your deeds."55 thus, islam encourages people to work and produce all kinds of work. it even makes it an obligation to those who are able. however, more than that, allah will give a reward by his charity or work, as referred to an-nahl verse 97. 51 ibid at 56. 52 mb hendri anto, pengantar ekonomi mikro islam (yogyakarta: ekonisia uii, 2003) at 222. 53 sonny sumarsono, ekonomi manajemen sumberdaya manusia dan ketenagakerjaan (yogyakarta: graha ilmu, 2003) at 2. 54 anto, supra note 52. 55 moh quraish shihab, tafsir al-mishbāh: pesan, kesan, dan keserasian al-qur’an (ciputat, jakarta: lentera hati, 2005) at 670. 166 | the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah in this regard, the right to get a job is guaranteed in the indonesian state constitution. it is a human right for every citizen. human rights are natural human rights. once a human is born, that human right is attached to him as a human being.56 under the aim of establishing benefits for all citizens, the government has several main tasks. first, the government creates laws and regulations under islamic teachings, implements them, and defends laws and statutes. article 31 of labor law 13/2003 explains that workers’ rights and opportunities to choose, get, or change jobs earn decent income at home or abroad. indonesian citizens have the right to look for work in the country and go abroad. not a few indonesian citizens work abroad. the government does not remain silent by making various legal products so that the certainty and protection of indonesian citizens working abroad can be protected. also, article 1:5 of law 18/2017 determines the protection of migrant workers as all efforts to protect the interests of prospective and migrant workers, with their families as rights in all activities in legal, economic, and social aspects. in addition, law 18/2017 aims that migrant workers must be protected from human trafficking, slavery and forced labor, victims of violence, abuse, crimes against human dignity, and other treatment that violates human rights based on article 2 of law 18/2017. this provision conforms to the four principles of employment in islam. first, human freedom. islamic teachings are represented by the social piety activities of the prophet muhammad. he explicitly declared an anti-slavery attitude to build a tolerant and just society. therefore, islam does not tolerate slavery for any reason. moreover, buying and selling workers and the neglect of rights -his rights do not respect human values, based on god's word in surah as-syua'ara verse 183, which prohibits harming human rights by doing damage. article 2 of law 18/2017 prohibits all forms of human trafficking. the definition of anti-trafficking in persons is that there is no recruitment, transportation, delivery, transfer, acceptance of the candidate of migrant workers with threats of violence, force, kidnapping, imprisonment, forgery, fraud, and abuse of power or a 56 sri warjiyati, “instrumen hukum penegakan hak asasi manusia” (2018) 15:1 jurnal justicia islamica at 121. 167 | lentera hukum vulnerable position. before, during, and after migrant workers' work, the process is also protected from all forms of entrapment of money, providing payments to obtain approval from the person who controls other people, whether carried out within the country or between countries in exploitation or resulting in exploitation. law 18/2017 also accommodates equal rights in the regulation. the definition of equal rights is that candidates or migrant workers have equal rights, opportunities, and treatment to obtain decent work and livelihoods. the second is the principle of human dignity. islam places every human being, regardless of work and profession, in a noble and honorable position. islam also really loves muslims who are persistent in working for their lives. in surah al-jumu'ah verse 10, god states to human beings scattered on the face of the earth to seek his bounty after performing prayers. this verse is strengthened by the hadith narrated by imam al-baihaqi, “not everyone of you eats a food better than from your sweat.” it follows article 2 of law 18/2017 that recognizes human dignity and rights and the principle of non-discrimination. first, the principle of recognizing human dignity and rights is that the protection of migrant workers must reflect respect for human existence as god's creatures. one for the sake of honor and protection of human dignity. second, the principle of nondiscrimination asserting their protection is carried out without any differentiation of treatment based on human differentiation based on religion, ethnicity, race, ethnicity, group, class, status. social, economic status, gender, language, and political beliefs. the third is the principle of justice. justice is vital for human life to create respect and proper rights by activities. surah al-hadid verse 25 explains that god sent messengers with factual evidence. thus, god would know who was helping his (religion) and his messengers, even though allah did not see him. indeed, allah is mighty. fair in this sense can be interpreted as fair in the administration of the means of living. justice that must be upheld is the implementation of life-based on balance. the strong help the weak, the rich help the poor. on the other hand, the weak ones support justice positively, not by undermining the strong. the poor do not undermine the rich. besides, justice in the workforce sector is also in 168 | the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah obtaining production, distribution, and utilization. it is related to the transparency principle regulated in article 2 of law 18/2017 so that the protection of migrant workers carries out openly, clearly, and honestly. fourth, the principle of clarity of contract (agreement) and wage transactions. islam is very concerned with the issue of the contract. akad is one of the most important parts of economic life. every believer is obliged to fulfill what has been promised, whether related to work, wages, or working time. a contract must practically regulate the relationship between workers and employers, including ethics, rights, and obligations between the two parties. this provision reflects in al-mukminun verse 8. the agreement also confirms administrative values and upholds moral values related to halal, legality, and ethics. thus, openness in transactions is necessary to avoid speculative attitudes, fraud, collusion, corruption, and others in various economic activities. islam forbids this because fraudulent practices will harm certain parties. furthermore, wages or salaries are the right of economic fulfillment for workers who are obliged and should not be ignored by employers or employers. it is under god's word in surah alahqaf (19), which states, “and for all are degrees according to what they did, that they may be paid back and they shall not be wronged.” the issue of workers' wages is critical. islam guides employers to apply the principle of paying wages fairly and adequately. this principle is summarized in a hadith of the prophet narrated by imam al-baihaqi, "give a salary to workers before dry his sweat, and tell him the terms of his salary, what he has been doing.57 apart from that, as narrated by imam bukhori, muslim, and ahmad, "rasulullah had his cupping, then he paid his wages to those who had them.”58 the principle of clarity of the contracts and wage in islamic law is protected for migrant workers before working. then, article 8 of law 18/2017 covers two aspects, including administrative and technical. protection of an administrative nature includes the completeness and validity of placement documents and 57 afzal-ur-rahman, doktrin ekonomi islam (kuala lumpur: dewan bahasa & pustaka, 1994) at 248-252. 58 m ali hasan, berbagai macam transaksi dalam islam (fiqh muamalat) (jakarta: rajagrafindo persada, 2003) at 161. 169 | lentera hukum determination of working conditions and conditions. the protection in technical aspects includes information dissemination, education, training, rights fulfillment facilities, and services in one-stop integrated services (ltsa). then, based on article 19 of law 18/2017, the pre-employment protection section regulates the contents of the work agreement, the term of the work agreement, the procedure for extension of the work agreement, and administrative sanctions for pppmi. therefore, they do not place migrant candidates, including the clarity of wages, in the work agreement. v. conclusion the limited employment opportunities available in indonesia have resulted in many indonesian citizens working abroad. the risks faced by these migrant workers are the possibility of facing inhuman treatment, violations of law, human rights, and other rights. while the government protected migrant workers by issuing law 18/2017, it has more specifically provided directions and objectives to protect migrant workers. it ensures human rights for migrant workers despite legal, economic, and social protection for them and their families. the protection of migrant workers viewed from fiqh siyasah dusturiyah is under the four principles of the workforce in islam: human independence, human dignity, justice, and the clarity of the contract and wage transaction. acknowledgments none. competing interest the authors declared that they have no competing interests. references afzal-ur-rahman, doktrin ekonomi islam (kuala lumpur: dewan bahasa dan pustaka, 1994). 170 | the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah anggriani, riri, “perlindungan hukum bagi irregular migrant workers indonesia di kawasan asia tenggara (dalam perspektif hukum ham internasional)” (2017) 32:2 yuridika 310–335. anto, mb hendri, pengantar ekonomi mikro islam (yogyakarta: ekonisia uii, 2003). asy-syarafi, abdul majid, ijtihad kolektif (jakarta: pustaka al-kautsar, 2002). atmaja, hamdan tri, “model pemberdayaan keluarga tenaga kerja wanita (tkw) indonesia berbasis arena produksi kultural dalam upaya menciptakan keluarga mandiri sejahtera di propinsi jawa timur” (2014) 41:1 forum ilmu sosial fakultas ilmu sosial universitas negeri semarang. azra, azyumardi, “kesalehan dan politik: islam indonesia” (2018) 25:3 studia islamika 639–650. bareta, rizky dian & budi ispriyarso, “politik hukum perlindungan tenaga kerja indonesia fase purna bekerja” (2018) 20:1 kanun jurnal ilmu hukum 163–182. bnp2tki, “data penempatan dan perlindungan tki periode 1 januari-31 maret 2019” (2019) online: . bp2mi, “data penempatan dan perlindungan tki periode tahun 2019” (2020) online: . bps, data survei angkatan kerja nasional (badan pusat statistik indonesia, 2017). de la vega, connie & conchita lozano-batista, “21 advocates should use applicable international standards to address violations of undocumented migrant workers’ rights in the united states” in anne f bayefsky, hum rights refug internally displac pers migr work (martinus nijhoff publishers, 2006) 517. 171 | lentera hukum djazuli, h.a., fiqh siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syari‟ah (jakarta: kencana, 2003). era moslem, “pemerintah hanya jadikan tki sebagai komoditas” (2020) online: hakim, muhammad lutfi, “hermeneutik-negosiasi dalam studi fatwafatwa keagamaan: analisis kritik terhadap pemikiran khaled m. abou el fadl” (2020) 19:1 istinbath 27–52. hardani, ayuk & rahayu, “politik hukum perlindungan non-derogable rights pekerja migran indonesia tidak berdokumen” (2019) 3:2 refleksi hukum: jurnal ilmu hukum 115–128. hasan, m ali, berbagai macam transaksi dalam islam (fiqh muamalat) (jakarta: rajagrafindo persada, 2003). indonesian ministry of law and human rights, laporan akhir analisis dan evaluasi hukum mengenai perlindungan hak dan keselamatan pekerja migran (ministry of law and human rights, 2016). iqbal, muhammad, fiqh siyasah: kontekstualisasi doktrin politik islam (jakarta: gaya media pratama, 2001). jindan, khalid & masrohin, teori politik islam: telaah kritis ibnu taimiyah tentang pemerintahan islam (surabaya: risalah gusti, 1995). lubis, ali akhbar abaib mas rabbani, “open promotion sekda kabupaten sambas: perspektif fikih siyasah dan perundang-undangan di indonesia” (2020) 1:2 jornal of islamic law 158–181. manzhur, ibn, lisan al-arab (beirut: dar al-shadr, 1968). muhakki, muhakki, “mekanisme suara terbanyak bagi pemilu legislatif (studi siyasah dusturiyah)” (2011) 1:2 al-daulah: jurnal hukum dan perundangan islam 135–158. natalis, aga & budi ispriyarso, “politik hukum perlindungan pekerja migran perempuan di indonesia” (2018) 13:2 pandecta research law journal 109–123. 172 | the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah prihatinah, tri lisiani, et al., “kendala perlindungan hukum terhadap buruh migran di kabupaten cilacap” (2012) 12:2 jurnal dinamika hukum. pulungan, j suyuthi, fiqh siyasah: ajaran, sejarah dan pemikiran (jakarta: raja grafindo persada, 1999). sani, eprida & shary charlotte henriette pattipeilohy, “analisis pengaruh hukuman mati pekerja migran indonesia terhadap hubungan bilateral indonesia dan arab saudi 2010-2018” (2020) 6:2 journal of international relations 238–247. shihab, moh quraish, tafsir al-mishbāh: pesan, kesan, dan keserasian alqur’an (ciputat, jakarta: lentera hati, 2005). sukardja, ahmad & ahmad sukardja, piagam madinah & undangundang dasar 1945 nri 1945: kajian perbandingan tentang dasar hidup bersama dalam masyarakat yang majemuk (jakarta: sinar grafika, 2012). sumarsono, sonny, ekonomi manajemen sumberdaya manusia dan ketenagakerjaan (yogyakarta: graha ilmu, 2003). syariati, ali, imamah dan umamah, translated by afif muhammad (mizan, 1989). taimiyah, ibn, siyasah al-syar’iyah fi ishlah al-ra’i wa al-ra’iyah (mesir: dar al-kitab al-arabi). tempo, “depnakertrans bantah ruu perlindungan tki mengukuhkan trafficking” (2004) online: . tempo, “komnas ham, “hak asasi buruh migran indonesia” (2004) online: . ullah, akm ahsan & sharifah nurul huda alkaff, “biological remittance among migrant workers: social ramifications in the philippines and indonesia” (2018) 53:6 journal of asian and african studies 896–916. 173 | lentera hukum ulum, muhammad bahrul, “indonesian democracy and political parties after twenty years of reformation: a contextual analysis” (2020) 10:1 indonesia law review. warjiyati, sri, “instrumen hukum penegakan hak asasi manusia” (2018) 15:1 jurnal justicia islamica. widaningrum, ambar, “public trust and regulatory compliance” (2017) 21:1 jurnal ilmu sosial dan ilmu politik 1. widiyahseno, bambang, “paradigma baru model pelindungan pekerja migran indonesia dalam perspektif undang-undang ri nomor 18 tahun 2017” (2017) 4:3 sosio informa 501–513. wisnuwardhani, savitri, memahami undang-undang perlindungan pekerja migran indonesia : kelebihan dan kelemahan uu ppmi (jakarta: jaringan buruh migran: the institute for ecosoc rights, 2018). 174 | the protection of indonesian migrant workers under fiqh siyasah dusturiyah this page intentionally left blank microsoft word 21012-pro.docx lentera hukum, volume 8 issue 1 (2021), pp. 23-48 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i1.21012 published by the university of jember, indonesia available online 24 april 2021 __________________________ * corresponding authors’ e-mail: serfiyaniciti@gmail.com developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license citi rahmati serfiyani* airlangga university, indonesia cita yustisia serfiyani wijaya kusuma university, indonesia iswi hariyani university of jember, indonesia devina tharifah arsari airlangga university, indonesia abstract: copyright protection of digital products in an open-source system has led to the emergence of copyleft against copyright. copyleft licenses in open-source serve to impose limits on creations to protect creators' moral rights. at the same time, personal data protection is one part of personal rights amidst the advent of information technology. the development of copyleft products and licenses that usually take place online can potentially lead to violations that harm application developers’ personal data. this paper aimed to characterize copyleft as an antithesis of copyright and analyze legal protection on the open-source application developers' personal data. using legal research, this paper showed that open-source licenses could consist of two categories. first, non-copyleft licenses in the form of permissive licenses, included in the software under it and are subject to copyright. second, the copyleft license, which required licenses to modify and distribute copyleft products. this open-source license adopted a form of a standard contract and personal data protection in copyleft products through open-source sites were using a preventive and repressive way. this paper recommended a copyleft-based legal protection mechanism and creators' data by considering the comparative aspects of the copyleft and copyright concepts' characteristics to respect moral rights. keywords: personal data protection, indonesia’s copyright law, copyleft license. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 29/11/2020 reviewed: 14/12/2020 revised: 10/02/2021 accepted: 06/03/2021 how to cite: serfiyani, citi rahmati, et al., “developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license” (2021) 8:1 lentera hukum 23-48. doi: . 24 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license i. introduction the legal aspects of intellectual property rights prioritize the protection of creators and copyright holders for their creations. protection is provided through an exclusive rights mechanism so that other people who want to copy or reproduce creations must ask permission from creators or the copyright holders. given frederich hegel's idea, indonesia, as a country adhering to the civil law system, provides the principal protection to individual creators in the form of economic rights and moral rights.1 the exclusive rights of creators and copyright holders sometimes impede knowledge transfer in developing science and technology amidst society's increasing needs. copyright-protected creations are often not affordable.2 the parties that made creations but do not want to put creations' economic aspect into top priority and prioritize developing their creations try to find solutions to facilitate the transfer of copyright to the public. it becomes the essential reason for emerging and demanding copyleft. copyleft is regarded as another way of exploiting the benefits of creations by ignoring the use of economic rights.3 communities against the exclusivity of copyright criticized the application of copyright protection. on the one hand, copyleft protects the creators' moral rights and improves creators' economic welfare. on the other hand, it remains to harm the community as users of creations, resulting in partiality. it becomes the reason to treat creations as creators' rights, reducing their exclusivity, especially economic rights. at the outset, creations emerged to support the free distribution of knowledge to society. the community uses and develops these creations, referring to copyleft. to this issue, indonesia’s copyright law no. 28 of 2014 was enacted to protect creations and creators. the same applies to copyleft's creations; copyleft elements are creations that creators deliberately share for social needs. in indonesia’s copyright act, it is categorized into 1 rahmi jened, hukum hak cipta (bandung: citra aditya bakti, 201459-60). 2 lea shaver, “copyright and inequality” (2014) 92 washington university law review 120. 3 maryna manteghi, understanding open source and free software licensing mechanismaclose review of the alternative approach to traditional notions of software licensing” (2017) proceeding at 8. 25| lentera hukum moral rights. copyleft commonly applies to creations in the digital creations such as computer programs and video games, especially those accessed with an open-source system. the creator rights have been released from the start so that other users are free to reproduce, redistribute, rent, modify, and add to the source code. the freedoms to apply in the open-source system and copyleft-based creations do not necessarily negate creators' copyright. it is because the authors' right should be recognized as their creations remains and inherent with them. however, there are also creators of copyleft-based creations who have decided to use the name from the start—pseudonym or not the actual name in their creations' identity.4 in implementing copyleft-based creations, even though they are given freely, there is still a mechanism for granting creators' permission through the copyleft license mechanism.5 among them, the gnu general public license (gpl), gnu lesser general public license (lgpl), mozilla public license (mpl), eclipse public license (epl), microsoft reciprocal license (ms-rl), odc open database license (odbl), reciprocal public license (rpl), nethack general public license (ngpl), realnetworks public source license (rpsl), oclc research public license (oclc), and gnu affero general public license (agpl).6 copyleft license occurs between creators or application developers,7 contributors, and third parties. for contributors, before participating, they must have a permissive license in the form of a contributor agreement in the open-source license.8 for example, the mongodb developer site enforces a contributor agreement titled the mongodb contributor agreement with the default contract format. 4 pedro pina, business, technological, and social dimensions of computer games: multidisciplinary developments (usa: igi global, 2011). 5 dean a frantsvog, “all rights reserved: a study of copyleft, open-source, and opencontent licensing” (2012) 5 contemporary issues in education research 17. 6 tldrlegal, “copyleft licenses” tldr legal (2020) online: . 7 it is personally or on behalf of a company. 8 eric schenk and claude, “what can be outsourced to the crowd” halshs (2007). 26 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license in practice, the implementation of the license and product development is carried out openly through an open-source system that involves the parties' personal information. creators must clearly define the limits on what data and actions can and cannot be accessed by contributors and users while paying attention to the copyleft character that is different from the copyright. legal protection is applied to the copyleft products in question and creators' personal data and related contributors. the state of the art of this research is apprehended from previous research, including the article written by dewi sinta that discussed the need to form adequate new rules to protect cloud users computing in indonesia.9 second, a study by ika riswanti discussed the legal implications of copyleft licenses for the open-source software (oss) protection in indonesia based on law no. 19 of 2002 on copyright.10 thus, this paper aimed to characterize copyleft as an antithesis of copyright and analyze legal protection on the open-source application developers' personal data. it has two main discussions. first, this paper starts by defining the copyleft and copyright from the perspective of intellectual property rights, followed by classification of their differences. second, it enquires to what extent the legal protection for personal data of open-source application developers. this section overviews data and data protection as a concept and then conforms to indonesia's data protection law, followed by the identification of the opensource procedures, risks, and the form of legal protection. ii. methods the method used in this legal research is a statutory approach and conceptual approach. the statutory approach was carried out by reviewing all laws and regulations concerning copyleft and personal data protection. the analysis 9 sinta dewi, “konsep perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi dikaitkan dengan penggunaan cloud computing di indonesia” (2016) 5 yustisia 22. 10 ika riswanti putranti, “implikasi hukum lisensi copyleft terhadap perlindungan perangkat lunak sumber terbuke (open-source software) di indonesia” (2009) thesis, uii at 33. 27| lentera hukum used in this study is qualitative, by comprehend-ing the laws and regulations, books, journals, and doctrines in data protection and intellectual property. iii. copyleft as the antithesis of digital creations the copyright concept is the right to transcripts, imitations, reproductions, publish, and print an original work. there are two theories in the copyright approach in the common law and civil law systems. john locke was a figure who influenced the views of the common law system and g.w. friedrich hegel in the civil law system. the primary key to copyright protection in the civil law system is prioritizing creators or known as "personality theory." the protection is in the form of economic rights and moral rights. meanwhile, in the common law system, the benchmark lies in the creation. it seems to prioritize economic rights known as "the fruit of labor."11 the principle of copyright protection is the "automatic protection" for created products in the areas of science, art, and literature in article 40 of indonesia’s copyright law. thus, it is clear that indonesia adheres to a civil law system by protecting creators by fulfilling moral and economic rights. the principle of "automatic protection" means that it does not need to be preceded like trademarks and patents applications. in particular, copyright adheres to the declarative principle that creations' registration is not an obligation and only relates to evidence strength. the computer program is one of the types of creations in the field of science. initially, the berne convention in 1971 stated that computer programs and data compilations were only given the protection as written works, but in 1976 computer programs were protected as copyright creations. computer programs then get an extended range of protection that included software and operating systems in object code, source code, microdata, program structure, sequence organization, look and feel. this change is in line with 11 rahmi jened, supra note 1 at 24. 28 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license annex 1c article of 10 trips on computer programs and compilations of data. the essence of granting copyright is basically to give creators exclusive rights to their creations. this right begins after creations were born in the tangible form. exclusive rights consist of economic rights and moral rights. exclusive rights are special rights reserved for the holder. no other party can take advantage of these rights without the holder's permission. however, to deviate from this exclusive right, creators are also given the freedom to allow certain people to use their creations through the licensing method as in article 80 of indonesia's copyright law. the granting of a license can be equated as "rental of goods." therefore no transfer of rights occurs, but only in granting permission to other parties to use the copyright. as a result of the licensing scheme, the creator receives royalty payments, either in money or goods. the exclusivity of copyright does clearly protect creators from the irresponsibility acts towards their creation. however, on the other hand, some think that the exclusivity of copyright can limit the development of science and the public interest. there are mechanisms for exploiting copyright in the interests of parties other than creators and copyright holders through licensing options and copyright transfers. however, these options remain burdensome to the public. against this background, then appears a type of antithesis of copyright, which is named copyleft. the copyleft's definition is not available in indonesia's regulations, despite its previously long application. according to dusollier, copyleft is more than just "free software." he explained as follows: "copyleft is a term for designating software or free art initiative. this provides a form of antithesis to the basic rights of copyright regarding protection to creators. meanwhile, copyleft submitted their works freely to the public. thus, the work is not given freely as possible, but creators provide a broader authorization of rights to use their works than they are usually given to copyright."12 12 sharee l. broussard, “the copyleft movement: creative commons licensing” (2007) 26:3 communication research trends at 8. 29| lentera hukum the copyleft’s definition is more extensive than just free software that is distributed to the public. copyleft was born from copyright, which was given to the public deliberately.13 in copyleft, creators initially authorize broader rights to the public to use their creations more than the copyright granting without going through an official transfer process. the goal is that other parties in the community can develop their peer-to-peer (among users) so that creators and the community benefit from them. indeed, copyleft still protects private property but specifically wants it to remain free to be used by anyone. therefore, copyleft's position as the antithesis of copyright does not necessarily make it antagonistic against copyright and the legal protection provided by copyright. in practice, many people often equate copyleft with a creative commons license, but the two have differences. in copyleft, the keywords which are the main objective are "collaboration and cooperation. "meanwhile, its development shows that creative commons (cc) uses the keyword "share.". this license was invented by lessig, a law professor from the united states whom the free software foundation gnu-gpl inspired.14 cc is a license that consists of various types of licenses that can be applied to all types of creation, not just computer programs. cc is divided into six types, first is attribution, coded "cc by." second, attribution-without derivative (non-derivative), symbolized as cc by-nd. third is attribution-non-commercial (non-commercial) with the symbol cc by-nc. the fourth type is attribution-non-commercial-sharealike (sharealike), which is symbolized by cc by-sa. it is this type that adopts the copyleft license in it. whereas the cc by-sa license character is similar to copyleft, among others, to modify, improve, and create derivative creations. however, this sharealike cc license is possible for commercial purposes if credit is attached to the author. the fifth is a combination of attribution-non-commercial-sharing similar to the code cc by-nc 13 kartik arushi maheshwari, “copyleft: “copying” done “right” (2017) 4 indian journal of law, management and humanities 26. 14 lawrence lessig, “the creative commons” (2004) 65:1 montana law review 11 at 7. 30 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license sa. the last one is attribution-non-commercial-no derivatives or referred to as cc by-nc-nd.15 in summary, the copyleft license is included in the creative commons license section in the sharealike scheme. in this system, creators allow others to use their creations without violating copyright. the creative commons license is an advanced development adapted from copyleft, which was initially limited to digital creations. through the idea of copyleft, the creative commons license expanded the range of applications to insert non-technological creations such as music and language, also included in article 40 of indonesia’s copyright law as objects of copyright protection. applying a copyleft scheme to a program begins with creating a digital format program as a creation with copyright protection in a declarative way. then, the author adds the distribution terms or what is known as an opensource license, which can be a copyleft license or a non-copyleft license. for using the copyleft system, the copyleft license agreement must be followed. this license serves as a sign that the program is a legal instrument that gives everyone the right to use, modify, and redistribute the program code or its derivatives, only if the distribution terms do not change. the code and the freedom to change are referred to as one legal procedure. the copyleft concept in digital and computer technology was first introduced in 1984 by richard stallman to access his program development into the xerox 9700 printer source code.16 stallman provided a guarantee for modification and continued distribution freely to the license holder of the stallman product. this license is called the general public license as the first and most widely used copyleft license. copyleft licenses in open-source serve to impose limits on works to protect the creators' moral rights. the license can use the gnu general public license (gnu gpl) and the gnu free documentation license as the most broadly used types of license agreements in copyleft. gnu is a collection of software distribution terms 15 sharee l. broussard, supra note 12 at 9. 16 sam wiliams, free as in freedom (2.0): richard stallman and the free software revolution (boston: the free software foundation, boston, 2010). 31| lentera hukum and conditions to create a copyleft.17 gnu is developed and accessed through a free software foundation. the license can be divided into two categories. first is the general public license, for example, civicrm, edx, nextcloud, and the general documentation license, like wikipedia, moodledocs, joomla. the licensing method applied between copyleft and copyright is different. copyright generally allows a person with his/her consent to make "somerights-reserved" claims that apply to all copyright. as a result, the user or the licensee can act as the owner in exploiting creations' economic rights, of course with due respect to creators' moral and economic rights. meanwhile, copyleft generally provides "all-rights-reserved," whose initial idea came from giving freedom.18 creators may keep restrictions on information or data that contributors and users may not share. the application of open-source licenses, both copyleft and non-copyleft licenses, refers to distributing four freedoms. these freedoms include freedom to use the program (freedom 0), freedom to modify and learn how the program works (freedom 1), freedom to redistribute copies of the initial program (freedom 2), and freedom to distribute the derivative product (freedom 3).19 the copyleft license is used to realize the "fair use" under article 44 of indonesia's copyright law. the cumulative copyleft license must fulfill all freedom elements. if one element is not fulfilled, then creations will lose their identical character as copyleft. it is different from products that are equally circulating on the open-source system but are not copyleft products. in this open-source digital product with a non-copyleft license, it is possible to fulfill only one element or an alternative. fair use is a concept of restricting the use of copyright originating in the united states.20 it is outlined in articles 43 to 49 of indonesia's copyright 17 christopher s brown, “copyleft, the disguised copyright: why legislative copyright reform is superior to copyleft licenses" (2010) 78 umkc 772. 18 ibid, at 750. 19 r. viseur, “forks impacts and motivations in free and open source projects” (2012) 3:2 international journal of advanced computer science and applications at 117. 20 nurmaya, nadia, et al., “fair use doctrine in photocopying books for educational purposes: a study of copyright acts in indonesia and the united states” (2020) 1:2 indonesian journal of law society 114. 32 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license law. however, in a civil law system like indonesia, it refers to "fair dealing." fair dealing's purpose is to provide certain restrictions for creators in utilizing their creations.21 it is because creators' freedom needs to be regulated to avoid the monopoly of creation. in article 44(1) of indonesia's copyright law, the use, retrieval, duplication, and/or alteration of creations and/or related products in whole or in substantial part is not considered a copyright infringement if the source is mentioned or included in full for specific purposes. in america, fair uses is determined by four factors. they are (a) purpose and characteristics of usage; (b) the initial form of copyrighted creations; (c) the amount of the substance is used; and (d) the effect of the use on the related potential market.22 one of the manifestations of fair use is the reproduction or duplication of one copy or adaptation of a computer device by a legitimate user that can be done without permission from creators or copyright holders if the copy is used to develop such computer equipment. thus, copyleft diverges from a different point of copyright. copyleft deliberately frees its creations while maintaining its moral rights as creators to support research and technology development. in summary, copyleft is in line with the essence of fair dealing or copyright restrictions following the provisions regulated by indonesia’s copyright law. however, of course, there are some differences between copyleft and copyright. one of them is about contributors. in copyleft, contributors get the copyright to their creations. those who use the copyleft license are required to distribute it under the terms of the original license, which must remain open and cannot be recognized as their property. the project distribution on the open-source site itself is an option and not an obligation. not all application developers use copyleft licenses and use modified versions of open-source programs. if the user chooses to use copyleft, the distribution system is using the same license as before. the distribution scheme is known as the "viral effect," which expands the work by creating and distributing its derivative program with a copyleft license. as a result, creators' name is still included even in the 21 sudjana, “implikasi doktrin “fair use” terhadap pengembangan ilmu pengetahuan oleh dosen atau peneliti dalam perspektif hukum hak cipta” (2018) 4 502. 22 section 107 of the copyright act. 33| lentera hukum derivative products.23the primary purpose of copyleft is as a knowledge resource with wide-open access. the economic benefits that may be obtained are not derived from the product only. instead, they are also complementary services such as training, installation, additional documentation, warranty, or software customization.24 the following is a summary comparison between copyleft and copyright to make it easier for writers to present explanations: no. aspects copyright copyleft 1. license method "some-rights-reserved" applies, which regulates the prohibition of use and distribution of creations without permission. "all-rights-reserved" applies, which eliminates the prohibition on the use and distribution of creations. 2. exclusive rights moral rights and economic rights. moral rights take precedence over economic rights. 3. characteristic of the goal pros of the interests of creators. pros of providing access to public knowledge. 4. openness closed-source-project open-source 5. economical purpose monetization/exploitation of creations waive the monetization rights. 6. object of protection all types of creation, both offline and online creations in the digital field 7. characteristic of rights exclusive free 8. the trait of rights rigid flexible table 1. the difference between copyleft and copyright copyright is private rights as regulated in article 7 of trips (trade-related aspects of intellectual property rights) whose existence must also consider the public interest. the protection of copyright law must be in line with aspects of the public interest, including the interests of technological innovation, economic welfare for society, and balancing the rights and 23 pedro pina, supra note 4 at 466. 24 massimo d’antoni, copyleft licencing and software development (siena: dipartimento di economia politica, universita de sinea, 2007). 34 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license obligations of creators with other parties. copyleft itself is a meeting point of balance between copyright protection of innovative digital format products and is developing very fast along with the times and provides sufficient access to the development of science for the community. linux is an example of an open-source that first entered indonesia in the early 1990s. paulus suryono adisoemarta carried the softlanding system distro to indonesia in 1992, followed by linux kernel 1.0 in 1994 and slackware (kernel 1.0.8).25 slackware can be changed (setup) and became quite popular in indonesia's internet providers (ipteknet, indonet, radnet). gnu/linux was later used by bppt (mim.bppt.go.id). application developers use open-source in indonesia to develop applications such as blankon, igos nusantara, hazelpos, kuliax, and many more. the community can act as both a user and a contributor. users only use products without knowing the source code, while contributors are like programmers who modify products from open source systems ranging from databases, code source, web servers to program languages. there are also many open-sources aimed at application developers in indonesia, such as (blankon, tealinux os (doscom) and igos nusantara. the number of "users" in open-source is more than the "players." interpretations from the "users" are the consumers using the free applications without knowing the source code or non-copyleft open-source licenses (microsoft office, photoshop, illustrator, and others). in comparison, players here are the same as programmers using open-source products from databases, source code, web servers to programming language open-source with open-source code such as hazelpos (cloud service provider) and "kuliax" (linux distribution specifically for educational needs).26 in copyleft, creators deliberately produce their creations free to be used and modified. it does not mean that creators do not get any protection because moral rights must be prioritized as eternal rights. the copyleft concept that appears to be a conflict against copyright should not be confused with an 25 rahmat m, “hikayatperintisan linux di indonesia” universitas gunadarma (2018) online: 26 universitas telkom, “sistem operasi gnu/linux” (2020) at 70. 35| lentera hukum effort to support piracy and copyright infringement. copyleft becomes a bridge between copyright protection to creators while still prioritizing access to the public. therefore, the copyleft restrictions must be regulated in the copyleft license agreement and adjusted to the copyleft characteristics different from the copyright. however, copyleft is not suitable if it has to be regulated in a special law such as copyright or copyright. too many regulations that impose restrictions can eliminate copyleft characteristics. iv. protecting developers’ personal data in the open-source application personal data is information that can be considered as an intangible asset that has economic value. personal data submitted by consumers to a site can be used to determine its ownership regime. samuel warren first wrote the legal conception of the right to privacy and louis brandeis in 1890, writing entitled "the right to privacy."27 through the legal perspective of personal data, the data subject, in this case, the customer, has the right to privacy over their data. in contrast, the data controller, namely the company that processes the data, acts through an agreement "terms and conditions" in a position of control over the data processing. as a result, copyright gives exclusive rights to its creations and copyleft to creations distributed freely. thus, personal data's precise nature can reduce the absolute nature of ipr related to that information. the factoring point used is the consumer as an individual who maintains the right to privacy over their data. until now, indonesia does not yet have a law related to personal data protection. the right to privacy, including personal data protection, is recognized as one of the citizens' constitutional rights. according to article 28g(1) of the indonesian constitution, every person has the right to receive protection and feel secure from the threat of fear to do as human rights. protection of personal data can also be associated with articles 14(2), 29(1), and 31 of human rights law no. 39 of 1999. article 31 emphasizes the state responsible for guaranteeing the confidentiality of communication 27 megan richardson, “is data protection the new privacy?” (2013) 93 amicus curiae 2. 36 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license relations in electronic means, except on a judge or other power that is legally valid according to law. in this context, cybercrime can be inevitable due to the weak security of personal data protection. the literature broadly categorizes four cybercrime types based on the relationship between computers and these crimes. first, computer as a target: which includes intellectual property theft, theft of business information (customer data, price data, and marketing plans), and extortion based on information obtained from additional information integrated with a profile, for example, media information, personal history, and sexual preference). second, computers as the main tool of crimes: such as fraud using atm cards, theft of money, conversion or transfer between accounts, fraud in stock transactions, sales, and telecommunications. third, computers as an additional tool against other crimes: money laundering and lawlessness in banking transactions and recording or leakage of criminal record data. fourth, computer-related crimes in general: software piracy, copyright infringement of computer programs, counterfeiting of computer devices and programs through the black market, and theft of technological devices.28 cybercrime as part of the causality of modernization happen as one of the subjects of legal protection, in term of national and international cases. in the international context, the oecd (organization for economic and cooperation development) provides a reference frame in protecting personal data. this reference has also been applied in other non-oecd countries like malaysia. the oecd is an organization for cooperation and economic development between countries to maintain sustainable economic stability.29the terms of reference related to the protection of personal data by the oecd are also known as "guidelines governing the protection of privacy and transborder flows of personal data." these basic principles consist of some principles. they are principles of collection of boundaries, quality, special purposes, limitation of use, security protection, openness, 28 hamid jahankhani, et al., “cyber crime classification and characteristics” in book: cyber crime and cyber terrorism investigator’s handbook (elsevier, 2014). 29 oecd, “privacy principles” oecd (2018) online: . 37| lentera hukum individual participation, and accountability.30 the last is a sim swap or is also called sim card hijacking. this method is technically a new form of cyber fraud where hackers obtain personal information and perform illegal work with the victim's bank account and credit card number.31 open-source users are concerned with privacy and data protection in connection with extracting data from information in open-source. they are not afraid of losing primary digital data ownership, which is still in raw processed data, but third parties misuse their data by taking a small part of their personal information. privacy is about the expectations, acceptance, and respect received from the environment and the norms where the information is shared. for instance, when a person shares medical records information, the information shared is typically limited to a doctor. of course, it is accomplished in a hospital, where certain norms have explicitly been regulated; doctors must maintain patient confidentiality.32 however, it is different from the "environment" in social media. although it has been distributed to limited people, anyone effortlessly penetrates the limit of confidentiality. making content publicly accessible is not ultimately the same as being specifically distributed, aggregated, or scaled. thus, obtaining data on open-source sites or social media is prone to privacy violations. the open-source system process allows contributors to an application from other countries. it also impacts personal data protection arrangements because indonesia does not yet have its own governing rules.33 malaysia is an example that has regulated the personal data protection act 2010 (pdpa), which came into force in 2013. malaysia is the only asean country with separate rules in protecting personal data, carried out specifically by the personal data protection department.34 malaysia has regulated transfers of 30 muhammad saiful rizal, “perbandingan perlindungan data pribadi indonesia dan malaysia” (2019) 10 jurnal cakrawala hukum at 223. 31 snehal manohar and praveen gupta, “awareness of sim swap attack” (2019) 3:4 international journal of trend in scientific research and development 995. 32 m becker, "privacy in the digital age: comparing and contrasting individual versus social approaches towards privacy” (2019) 21 ethics and information technology 310. 33 ibid at 225. 34 thiotse gan, "data and privacy protection in asean -what does it mean for businesses in the region? book report" (2018) dttl 05. 38 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license personal data across borders as a comparison through pdpa. this law stipulates that no transfer of personal data outside malaysia can be made except at places by the minister of information, culture, and communication. furthermore, the country of destination where personal data is transferred must have an equivalent level of protection. personal data transfer traffic in indonesia will tend to be irregular and unfiltered.35 as an open application developer site, open-source is difficult to restrict when there is a violation of its creations. in practice, the use of software from social media to open-source allows application owners to control and exploit these personal data sets for commercial purposes if data protection requirements are met. the principle that must be fulfilled is the accountability that the data controller has exploitation rights in the data. open-source software is released under various open-source licenses, source code availability (source code), and the right to modify and improve others' code.36 the main difference between traditional application development outside open-source and cooperative application development in opensource is the participation of parties outside creators. open-source uses a voluntary process that relies on a group of application developers in developing a particular product. the information available in open-source is publicly available information. in other words, anything that is not confidential and is in the digital public domain is information legally obtained. the acquisition can be through access requests, purchases, or joint observations. data privacy of developers, contributors, and users is essential in developing applications through open-source. the protection of personal data with the use of information technology is a part of privacy rights. for most people, it is possible to create a profile without the data subject. it is not easy to know whether that person created the profile lawfully. technological developments have raised significant concerns about privacy and data 35 khumon, prapanpong, “regulation for cross-border privacy in southeast asia: an institutional perspective” (2018) econstor 2. 36 david l. olson & kirsten rosacker, “crowdsourcing and open source software participation” (2012) 7:4 service business. 39| lentera hukum protection and resolving disputes in third parties.37 efforts that can be taken concerning personal data protection in copyleft products through opensource sites can be made in preventive and repressive ways.38 protection of personal data must be carried out with the person's consent under article 26 of the electronic systems and transaction law (uu ite). the definition of personal data is also implied in the universal declaration of human rights and government regulation no. 71 of 2019 that implements uu ite. according to raymond, open-source software (oss), the definition of open-source itself is a software released under various open-source licenses. the difference is the availability of source code for oss and the right to modify and improve others' code. the main difference regarding the philosophy between traditional application development and cooperative software is the participation of parties outside creators. he explained that open-source uses a process called as voluntary oss. this process relies on the cooperative participation of a group of application developers or programmers in developing a particular product.39 the electronic license agreement requires creators to provide all of their profile data before the project is launched on open-source. open-source licenses can consist of two categories—first, non-copyleft licenses in the form of a so-called ‘permissive licenses’ subject to copyright. second, the copyleft license requires licensees who modify and distribute copyleft products to contribute back by modifying, and so on.40 copyleft licenses should contain provisions that guarantee that all license terms cannot be revoked, for example, as contained in the basic permission of the gnu general public license (gpl) version 3. in the preamble of the gpl version 1, creators' moral rights have included distribution right and integrity rights, are 37 daan quirine eijkman, “open source intelligence and privacy dilemmas: is it time to reassess state accountability?" (2013) 4 security and human rights 291. 38 philipus m. hadjon, perlindungan bagi rakyat di indonesia (surabaya: bina ilmu, 1987). 39 david l. olson & kirsten rosacker, supra note 36 at 504. 40 ave liis, the concept of derivative works under the european copyright law in relation to the digital era: free and open source software licensing (sweden: thesis, lund university, 2014). 40 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license protected. it emphasizes that a person who wants to modify the software and distribute it must ensure that the next contributor must use the software that is not the original version but a derivative version. if there is an error, original creators cannot be blamed. the following is a schematic from the author regarding applying a license to copyleft products in open-source systems table 2. the process of applying copyleft to a creation the first section of the license governs the right to apply freedom in copying, distribution, and modification provided, including notification to contributors that the program uses a copyleft license. the second part regarding rights sets the terms and conditions for implementing program modifications (derivative works). furthermore, in the third part, the obligation to include source code is stipulated in the distribution of derived works. the fourth part concerns the restrictions on copying, duplicating, and distributing as stipulated in the license agreement. the fifth part of the statement submits to or accepts the terms and conditions of the license. the sixth part deals with the redistribution of programs or derivative works. the seventh part allows license changes or the creation of new versions made by the author—part eight, regarding license combinations. the last part, which is the ninth, contains the responsibilities in which the applicable law requires. developer create software distributing with copyleft license obtain copyright right to distribute sign-up on open-source 4 freedoms (cumulatives) 4 freedoms (alternatives) (open-source license) contributors choose the program derivative products copyleft license non-copyleft license distribution of terms and conditions collective works 41| lentera hukum the copyright holders and contributors are responsible if a third party finds a violation or loss.41 consequently, preventive protection can be accomplished through the privacy policy restrictions set out in the opensource license agreement clause, either copyleft or non-copyleft. the enforcement of sanctions must accompany the difference in clauses. if an application developer uses a non-copyleft license, it is possible to change the open-source to closed-source and obtain economic interests. personal data as assets under the copyleft license is the same as protecting the creator's moral rights. the connection between creators' moral rights and the protection of creators' data is linked. copyleft-based creations only reduce or eliminate creators' economic rights, but they still apply their moral rights as exclusive rights. moral rights are also related to creators' reputation and responsibility to third parties. thus, creators' data is a valuable asset, morally and economically. the importance of creators' reputation and respect for creators' moral rights, both individuals and companies, for example, can be seen in the case of jacobsen vs. mathew katzer & kam industries in 2008 for a copyleft-based software product "decoder commander."42 jacobsen sued mathew katzer for not including jacobsen's name in the software and did not even provide jacobsen with information about the modifications. the first instance court ruling ruled that the holder of copylefted copyright bound by an open-source license still has the right to control the modification and distribution of copyrighted material without the author's permission. protecting creators' personal data in copyleft-based creations are the same as protecting creators' moral rights simultaneously. a license accommodates creators' protections and restrictions on parties' actions outside creators as written permission from creators, copyright holders, and related rights holders to other parties to exercise economic rights over their creations or rights products related to certain conditions. thus, only economic rights are transferred under the license. the preventive protection of creators' personal 41 andres g. gonzalez, “gnu general public license v3: a legal analysis” (2006) 3 script-ed157. 42 r. michael azzi, “cpr: how jacobsen v. katzer resuscitated the open source movement” (2010) illinois law review at1273. 42 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license data can be settled through the privacy policy outlined in the copyleft license agreement or non-copyleft license on open-source systems. if creators use a non-copyleft license, it is still possible to change the open-source basis into closed-source or proprietary software to obtain economic benefits. the agreement of the parties and the process of developing the creation entirely occurs online. it is prone to theft of personal data related to user profiles to the confidentiality of creators and contributors. this open-source license adopts the standard agreement form. repressive legal protection can only be taken after an actual violation occurs. the protection of personal data in the open-source system in practice involves the participation of programmers from indonesia and abroad. the data collection process, data processing mechanisms, and data controllers regarding requests for data deletion from electronic systems must be carried out. there are three forms of data privacy frameworks implemented on a global scale. specifically iso/iec 27701, national institute of standards and technology (nist) privacy, and kynveld peat marwick goerdeler (kpmg) privacy.43 one of the main principles is privacy by design, a private data management arrangement through a privacy policy that aims to make users aware of security and privacy for secondary uses related to buying and selling to third parties. "privacy by design" is a private data management setting through a privacy policy. this policy must provide all needed by the user about how the opensource service provider will manage the user's data.44thus, users know the security and privacy level used for secondary uses to buy and sell and share with other companies. this kind of activity is possible in open-source mainly under the non-copyleft license agreement, like trading variety products. the latest survey from indonesia survey center and indonesian internet service providers association in 2019 stated that 57.8% of people stated that their data on the internet was safe, 15% of people had no literacy, 18% were hesitant, and only 9% considered it unsafe. meanwhile, internet penetration in indonesia in 2019-quarter ii/2020, the total internet users in indonesia 43 sinta dewi, supra note 9. 44 ibid at 27. 43| lentera hukum reached 196.7 million with a penetration of 73.3 % of the total population of indonesia.45 however, indonesian literacy does not yet have a comprehensive understanding of the extent to which information is categorized as personal data. it is proven by many hate speech content and other posts that often contain personal data. therefore, cyberattacks' potential will increase in line with the high number of internet users in indonesia with that literacy percentage in data protection. other countries such as malaysia and european union countries have regulations such as the personal data protection act 2010 and the gdpr, respectively, which both encourage law enforcement to protect personal data, while indonesia is still in the form of the personal data bill. indonesia has also formed a government-computer security incident response team (gov. csirt team) in 2018 as a cyber response team in the government sector to protect personal data in general. the incident response provided is in the form of triage, coordination, and incident resolution. proactive activities are also possible in drill tests, technical guidance, and assistance in forming csirts. according to data on the national cyber and crypto agency, there were 88,414,296 cyber-attacks and data leaks in indonesia from january 1 to april 12, 2020.46 until now, there are no regulations that require companies to collect personal data. both on sites and applications in open-source or closed source systems, the public is responsible for protecting the public's data and regulating the sanctions. the use of open-source aims to provide public access to knowledge. however, this license still involves parties who have personal data that needs to be protected. it is even more if the person who opens a project is an employee representing its interests. thus, "privacy by design" is suitable to be applied to defend the company's interests in the confidentiality of company documents. every employee who wants to open an open-source 45 ministry of communication and informatics, “dirjen ppi: survei penetrasi pengguna internet di indonesia bagian penting dari transformasi digital” ministry of communication and informatics (2020) online: . 46 government–computer security incident response team, "profil csirt" bssn (2018) online: . 44 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license project should first report it to the company regarding making the "employee ip agreement." it is used as a guarantee that they will not leak the company data. the absence of regulation means that the private sector does not have an obligation to form a cyber incident management team. as a result, it is appropriate for companies to have an ir team as the vanguard to violate personal data privacy to respond to violations. it isolates the violation's source carrying out security restoration. it works and functions similarly to govcsirt in the government sector. however, the ir team's implementation is in the private sector. team formation is within the company's it management to enforce the principle of "privacy by design." the obligation to form an ir team can be used as a requirement for certification and the issuance of a permit to determine a company's security level. copyleft characteristics as the antithesis of copyright do not need to be regulated in law and it is enough to emphasize legal protection from the parties' agreement in the copyleft license. this arrangement regarding the ir team should be included in indonesia's bill of personal data protection. this ir team can be of general use to all electronic activities in cyberspace, not only for copyleft products in open-source systems. v. conclusion copyleft is the opposite of copyright as its development of fair use in copyright. it is not a resistance to copyright. instead, it bridges copyright protection and fulfilling society's needs for scientific development. the comparison between copyleft and copyright can be seen from the aspects of the licensing method, type of protection, nature, openness, the author's economic goals, the object of protection, the characteristics of the rights, and the character of the protection. copyleft licenses are listed under the creative commons sharealike type. the function is not the same because the copyleft license is a special license limited to digital-based creations. meanwhile, creative commons consists of various types of licenses for digital and other products, such as music and languages. given the absence 45| lentera hukum of legal provisions governing, the copyleft application should consistently pay attention to these aspects to protect creators' moral rights. the use of copyleft-based creations in open-source through a copyleft license must be carried out under the concept of all-rights-reserved freely but responsibly as an effort to respect creators' moral rights and protect creators' data. moral rights are related to good names and responsibility towards third parties. each user must include the name of the creators and changes made before the program is redistributed to other contributors to end-users. legal protection of creators' personal data should be carried out in a preventive and repressive manner. preventive efforts can be made by applying privacy principles by design to protect creators' moral rights in copyleft license clauses in standard contract format. repressive measures can be carried out by requiring the formation of an ir team in indonesia's personal data protection bill. acknowledgments none. competing interests the authors declared that they have no competing interests. references awale, snehal manohar & praveen gupta, "awareness of sim swap attack" (2019) 3:4 international journal of trend in scientific research and development. azzi, r. michael, “cpr: how jacobsen v. katzerresuscitated the open source movement" (2010) illinois law review. becker, m, "privacy in the digital age: comparing and contrasting individual versus social approaches towards privacy” (2019) 21 ethics and information technology. 46 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license broussard, sharee l, "the copyleft movement: creative commons licensing," centre for the study of communication and culture, (2007) 26:3 communication research trends. brown, christopher s, “copyleft, the disguised copyright: why legislative copyright reform is superior to copyleft licenses" (2010) 78:3 umkc law review. d’antoni, massimo, “copyleft licencing and software development” (2007) dipartimento di economia politica, universita de sinea. dewi, sinta, “konsep perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi dikaitkan dengan penggunaan cloud computing di indonesia” (2016) 5:1 yustisia. eijkman, quirine daan, “open source intelligence and privacy dilemmas: is it time to reassess state accountability?” (2013) 4 security and human rights. frantsvog, dean a, "all rights reversed: a study of copyleft, open-source, and open content licensing" (2012) 5:1 contemporary issues in education research. gonzalez, andres g., “gnu general public license v3: a legal analysis” (2006) 3 script-ed. government–computer security incident response team, "profil csirt" bssn (2018) online: . jahankhani, hamid, et al., “cyber crime classification and characteristics” in book: cyber crime and cyber terrorism investigator’s handbook (elsevier, 2014). jened, rahmi, hukum hak cipta (citra aditya bakti, bandung, 2014). karthiayani, a, “copyleft and moral rights: a viable solution to enhance the interests of copyright owners in open access models” (2020) 15 supremo amicus. khumon, prapanpong, “regulation for cross-border privacy in southeast asia: an institutional perspective” (2008) econstor. 47| lentera hukum liis, ave, “the concept of derivative works under the european copyright law in relation to the digital era: free and open source software licensing” (2014) thesis, lund university. lessig, lawrence, “the creative commons” (2004) 65:1 montana law review 11. maheshwari, kartik arushi, “copyleft: “copying” done “right” (2017) 4 indian journal of law, management and humanities 26. manteghi, maryna, “understanding open source and free software licensing mechanism: a close review of the alternative approach to traditional notions of software licensing” (2017). ministry of communication and informatics, “dirjen ppi: survei penetrasi pengguna internet di indonesia bagian penting dari transformasi digital” ministry of communication and informatics (2020) online: . m hadjon, philipus, perlindungan bagi rakyat di indonesia (surabaya: bina ilmu, 1987). m, rahmat, “hikayat perintisan linux di indonesia” universitas gunadarma (2018) online: . oecd, “privacy principles” oecd (2018) online: . olson, david l & kirsten rosacker, crowdsourcing and open source software participation” (2012) 7:4 service business. pina, pedro, “computer games, and intellectual property law: derivative works, copyright and copyleft” (2011) igi global pennsylvania. richardson, megan, “is data protection the new privacy?” (2013) 93 amicus curiae. rizal, muhammad saiful, “perbandingan perlindungan data pribadi indonesia dan malaysia” (2019) 10:2 jurnal cakrawala hukum. 48 | developers’ data protection in the open-source application with the copyleft license schenk, eric and claude, “what can be outsourced to the crowd," halshs, december 2007. shaver, lea, “copyright and inequality" (2014) 92:1 washington university law review. sudjana, “implikasi doktrin “fair use” terhadap pengembangan ilmu pengetahuan oleh dosen atau peneliti dalam perspektif hukum hak cipta” (2018) 4:2 vej. tldrlegal, “copyleft licenses” tldr legal (2020) online: . tse gan, thio, “data and privacy protection in asean -what does it mean for businesses in the region? book report” (2018) deloitte tohmatsu limited. universitas telkom, “sistem operasi gnu/linux” (2020). viseur, r., "forks impacts and motivations in free and open source projects" (2012) 3:2 international journal of advanced computer science and application. wiliams, sam, free as in freedom (2.0): richard stallman and the free software revolution (boston: the free software foundation, boston, 2010). lentera hukum, volume 6 issue 1 (2019), pp. 133-140 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.9833 published by the university of jember, indonesia available online 28 april 2019 goods selling-buying agreement and legal protection for sellers fransiska novita eleanora bhayangkara university, jakarta vita_eleanor@yahoo.com andang sari bhayangkara university, jakarta andangsari29@yahoo.co.id abstract the concept of the agreement according to the provisions of article 1313 of civil law, namely the book of laws, hereinafter abbreviated as kuhpdt, that what is said as an act is an agreement with one person with another person and can be said more and in mutual binding. the scope of the agreement is too broad, including the marriage agreement regulated in the field of family law. even though the creditor and the debtor also have a relationship that can also be called material. this is stipulated in the criminal procedure code in the provisions of book iii which actually only covers individual agreements. a unilateral agreement is an agreement that is not allowed which is indeed not only coming or popping up from various parties or parties, and also not permitted between the two or the other parties. in the agreement there should be an element of binding to each other, meaning that the party from the other agreement maker can always tie themselves to the other party and the other party also binds themselves to those who are different or different. without stating the purpose in an agreement by the parties that make the agreement and for what the agreement was made, moreover the contents of the agreement are unclear and prohibited by law. this study uses a research method that is literature study where by referring to literature or books and the rules of existing or normative legislation. and the results achieved are then it can be said that the agreement is null and void. so based on these reasons, the concept of agreement can be formulated with an agreement in which in the field called assets occurs something or things and material things that are mutual to always bind themselves from the seller or buyer to implement the agreement. agreements that have been implemented must be carried out in accordance with the rights and obligations of each party and there is negligence in carrying out their obligations so that they can be said to have good intentions in the agreement. keywords: legal protection, seller, good faith. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 22, 2019 revised: february 23, 2019 accepted: february 28, 2019 how to cite: eleanora, fransiska novita. “goods selling-buying agreement and legal protection for sellers” (2019) 6:1 lentera hukum 133–140. 134 | goods selling-buying agreement and legal protection for sellers i. introduction it cannot or is separated from the life and needs of the community to buy and sell protection of the law will always be given fairly and thoroughly if there is honesty and / or good faith in the implementation of the sale and purchase because how it is also a very important factor, while those who do not have good intentions do not need to get a legal agreement. buying and selling according to kuhpdt is a reciprocal agreement between which various parties between the one who are considered to sell their goods (the seller) in this case to mutually promise to be able to surrender the right to his property will be from an object or property, and the party from one or the other in this case (the buyer) also promises to keep paying out of all price provisions which do consist of a price or money over or as a form of compensation for the acquisition of ownership rights, and goods and objects which are always considered to be an object on the occurrence of a sale and purchase in an agreement and must have an existence or existence at the time of occurrence and at the start of a or will be handed over to his property and rights to the buyer. sometimes buying and selling is done by trial or tried first. buying and selling like this must be made with strong conditions (article 1463 kuhpdt). for example, if someone is going to buy a television set, even though the goods and prices have been approved, buying and selling will occur if the item is tried and satisfactory 1 . buying and selling is a consensual agreement that can be determined in the formulation of article 1458 of the criminal code. or both parties have considered the sale and purchase, an agreement has been reached and there is an agreement between the parties specifically regarding the price of the goods and the means of payment, even though the price has not been paid to the seller and the goods have not been delivered to the buyer. from this explanation, an assumption can be taken that basically it can be said that every acceptance will always be realized in the form of various statements where it can be done orally and in writing to indicate the existence or birth of an agreement that occurs and will always bind the parties there is. an agreement made by someone with someone else or more will give rise to a legal relationship called engagement. so it can be said that the agreement is the source of an agreement. ii. literature review according to article 1320 kuhpdt an agreement must fulfill the legal requirements of the agreement, namely the existence of an agreement, the existence of skills (mature and sane), the existence of certain rights, and existence or due to something that is very lawful cause. thus something 4 (four) will be fulfilled from the conditions for the validity of the contents of the binding agreement, the agreement is considered valid and binding on the parties who have made it because that is the reason for the existence of the law and consequently the meaning of the agreement. legal problems can arise, for example if there is still a negotiation and in the process before the agreement is binding 1 r. subekti, aneka perjanjian, pt citra aditya bakti, bandung, 2014, at 1-2. 135 | lentera hukum and legitimate among the parties, there is money borrowing which means that it occurs from one of the parties doing something that has legal consequences, even though the agreement and business the negotiation has not yet reached a final agreement between those who have agreed. this can happen because of the wrong and one from the very party and so confident and trustworthy and will put hope in the promises that have been given to or by various partners and businesses. if in the end the negotiations are unsuccessful and no agreement is reached, for example in terms of the cost of not reaching an agreement, then in this case neither can be given and demanded for compensation and loss covering all things including the costs already and already given and submitted to his business or colleagues. similarly from the promise of and from the existence of the developer listed in the brochures circulated as advertisements, according to the theory the contract law cannot be held accountable, because the promise is a form of very pre and contract promises and which are not listed with and in the presence of a binding sale and purchase. in the provisions of contract law and its theory where housing and consumers cannot do or request even demand compensation and compensation. in the contract law there will be a principle and which is fulfilled by various parties, among others, namely the existence of principles and freedoms in making contracts or and principles that are of good faith, namely the will of each party which will always be realized in the sense agreement or agreement is where is the basic form of binding on an agreement procedure in an existing legal and contractual provisions. as a result of the law that has been binding on the parties, it is stated verbally and in writing. according to article 1338 paragraph 1 civil law or the book of laws, hereinafter abbreviated as kuhpdt, the principle of freedom and contract is made legally that is the meaning of the agreement, and is very binding for as of the law between parties and or who have made it. furthermore, article 1338 paragraph 3 of the civil code states that good faith must always be there if it is to carry out any or any agreement. the interest of the debtor is the concern of the creditor in carrying out his rights and in certain situations and conditions. do not let a creditor ask and demand his rights in a difficult time for a debtor or maybe even a creditor and can or can be considered to carry out and carry out the existence of a contract but with the assumption that there is a bad faith or legal defect. thus, if a sense of justice is considered violated because it creates an imbalance due to the implementation of the contents of the agreement, then in this case it can be done or will make adjustments regarding the obligations and rights that have been stated in the contract and this is the judge's duty. in practice, the term is good not at the time of the implementation of the agreement, but at the time the agreement was made or signed 2 . 2 suharnoko, hukum perjanjian (teori dan analisa kasus), kencana, jakarta, 2008, at 1-4. 136 | goods selling-buying agreement and legal protection for sellers iii. discussion in the theory of contract law, good faith from a principle can indeed be applied in certain situations when the agreement in question has been fulfilled certain things or conditions, for example the parties have agreed, the result of this teaching is not providing a protection for certainty from the party making the agreement if it turns out that there is a loss, in the stage or negotiation or pre and contract because the provisions of the terms of the agreement have not been fulfilled. we can see in the following case example, a lawsuit filed by consumers who read the residential advertisement of narogong indah park managed by the defendant. in the advertisement brochure, the developer promises a fishing and recreation facility with an area of approximately 1.2 hectares whose location and boundaries are mentioned in the advertising brochure. because it was affected by reading the advertisement, consumers bought a house in narogong indah park through a house ownership credit facility from bank tabungan negara (kpr btn). because he felt lied to by the defendant, the consumers (plaintiffs) filed material and immaterial compensation claims. in this case the district court rejected the plaintiff's claim with legal considerations that from the plans to be built that were approved by the regional government there was never a plan to build fishing and recreational facilities because these suggestions were not public facilities so developers were not obliged to build them. however, the district court in its consideration stated that the methods of excessive promotion which apparently had not been fulfilled from the start so that consumers (buyers) were expecting the fishing facilities. however, the district court did not grant the immaterial compensation claim because the plaintiff did not give the details of the disappointment. thus, the district court actually acknowledged that consumers' expectations of the promises contained in the advertising brochure should be protected. the basis of the claim filed by the plaintiff is default (broken promise) because the advertising brochure is considered an inseparable part of the home purchase agreement. judging from the theory of treaty law, the district court's decision still adheres to the classical theory, because the promise to build fishing and recreational facilities is only listed in the advertising brochure and regarding the sale and purchase and not attached, so that pre-contract promises are not bind the developer. only permitted and valid when the occurrence and implementation of the implementation or signing of this contract according to good faith from the classical theory. on the contrary, the promise of pre and occurrence of a very modern contract must always be based on good intentions from the perspective of contract theory, so that developers who break promises can be required to pay compensation based on illegal acts, so that compensation is only a real loss, namely the price have been paid by the plaintiffs or buyers to choose a house in the narogong indah park. the rationale is that the plaintiffs as consumers bought the house because of the great trust and accompanied by putting hope in those who gave promises of the pre-contract and 137 | lentera hukum which was included in the advertising brochure. so the developer should return a portion of the consumer's money as a buyer according to developer calculations. the important thing to consider in the legislation relating to children is the consequence of its application associated with various factors such as economic conditions, sociocultural societies. according to article 9 of 1999 number 8 concerning the law concerning consumer protection, business actors must provide correct and clear information regarding the availability of existing goods and services that have been and will be advertised. even violations of this provision, according to article 62 of the consumer protection act can be subject to criminal sanctions for a maximum period of five years and also a fine of two billion rupiah at most. civilly speaking, according to article 19 the business actor must also be responsible for the loss of the consumer for buying the traded goods. so actually, implicitly the consumer protection law has acknowledged that good faith must be in place before the signing of the agreement, so that precontract promises can be held in the form of compensation if the promises are denied. therefore, legal protection for the losers due to the denial of the pre-contract promises lies in the second written principle of good faith in the provisions of article 1338 of the civil code, which should be applied not only at the time of signing and implementation of the agreement, but it can also be done before the agreement is signed. the law that applies to parties can be carried out by interpretation which aims to fill the legal vacuum, which is carried out by the court aimed at finding a law made by the parties involved in the agreement 3 . the civil code in his third book is considered to have openness to its nature which means that the provisions can be set aside, so that it functions to regulate it 4 . this open nature can be seen in paragraph 1 of the civil code in article 1338 of the civil code which is considered to have meaning that there is free contract because part of the principle means that in determining the form and content of the agreement anyone is free, as long as it does not violate or contrary to the enactment of a regulation and legislation, namely order and public, morality, and must always pay attention to the terms of the agreement as contained in article 1320 of the civil code which states that the terms of an agreement are as follows the agreement of the parties; both parties must be competent, mature, sane; there is something agreed upon; and the object of the object of the agreement must be halal. agreement means that there is an agreement of the wishes of certain parties who will indeed make an agreement, meaning that there is no compulsion in making negotiations or agreements, mistakes, and fraud. furthermore, the legal part of the agreement is the existence of skills and law, meaning that the parties that carry out and make the contents of the agreement must be mature according to the marriage law: 19year-old male and 16-year-old female. meanwhile according to the civil code, men and women are 21 years old, mentally healthy and allowed by the act. 3 suharnoko, supra note 2, at 5, 7, 8 & 12. 4 gunawan widjaja dan kartini muljadi, jual beli, pt raja grafindo persada, jakarta, 2003, at 359. 138 | goods selling-buying agreement and legal protection for sellers if anyone wants to make an agreement it must be considered a person in the adult category, if it is not yet mature then a representative can be made by his parents or guardian.next about the conditions for something that is agreed upon, this relates to the object of the agreement, meaning the object of the agreement must be clear, and can also be considered decisive about its type and even the amount, if it is permitted, and can be implemented by the law. party. the last condition is the object of the object to be promised must be halal, meaning that the agreement must be made in good faith, meaning that the agreement must be made in good faith. regarding the agreement of the parties that exist and due to the existence of skills and skills of the parties is a legitimate requirement for a subjective agreement. if both conditions are deemed not fulfilled, the agreement is canceled. while the existence of something that is agreed upon and the object of the agreement must be halal which is a valid condition of an objective agreement. if these two conditions are not fulfilled, then it can be called for the legal law of the agreement, meaning that from the beginning the agreement was deemed to have never existed. a. sale and purchase agreement and goodwill party the existence of a law and its relationship because of issuing the agreement is also not only sourced from the agreement or even other sources, namely the law. a very good intention in perceptions that are considered subjective is where a person does a law and an act is based on honesty, then it is good to have an objective in an object where the implementation of an agreement must always be based on the community, namely the existence of propriety or norms 5 . b. legal protection for sellers of good intention in buying and selling, for example, buying and selling houses, of course there are things that must be considered such as the seller must complete the necessary documents in the sale and purchase of the house, including the land and building tax must be paid off annually building (imb), as well as certificates from the house. in addition to these matters, it must also be considered, such as the legal status of the house, whether in dispute or under guarantee. in essence the transfer of ownership of an object right in the agreement and selling is indeed intended, where the party considered as a seller in this case is obliged to and must submit the object that is sold to the party called the buyer, while the party called the buyer is obliged to pay the item to the seller. legal protection for sellers with good intentions must also provide as complete a hearing as possible so as not to disappoint the buyer. protection of the law for and for parties in the agreement if the sale and purchase of an agreement is made in the presence of a notary. with the agreement made in the form of a notary deed, the agreement already has the power of legal protection and returns to the provisions of article 1338 of the civil code which for parties or others is 5 nur muliadi, asas kebebasan berkontrak dalam kaitannya dengan perjanjian baku, www.pojokhukum.com , downloaded at 4 desember 2018, 13.50 wib. http://www.pojokhukum.com/ 139 | lentera hukum considered as applicable law 6 another definition of legal protection is the existence of a form of protection that is indeed given and aimed at the existence of the subject of the law in a set of laws which are indeed preventive and or repressive, a formation of legislation is a form of preventive protection, because it prevents disputes. preventive protection for sellers who have good intentions towards buyers who are deemed not to have good intentions by presenting witnesses in the agreement, this can at least minimize the occurrence of risks. witness information can later be used as evidence in the trial, because this provision is indeed regulated in the rules of the iv book of the civil code. whereas repressive protection aims to resolve the sale and purchase dispute, which can be carried out by a civil suit to the district court, where it is also to prevent or avoid vigilante acts. the meaning of the agreement is very broad and can also be done in the field of trade, namely trade using patents, all of which must be done with good intentions, because it relates to intellectual property rights, namely patents, trademarks and copyrights 7 . because the extent of the agreement is also directed to the facts and various names, depending on whether the agreement was carried out or carried out by taking into account the impact in the future, fulfillment of the agreement made, how to make the profit, there should be no harm and the agreement in the partnership 8 carried out with responsibility and good faith, of course iv. conclusion legal protection for a good seller and having an intention in a sale and purchase agreement, the implementation of which is from the pre-agreement and after the agreement must be protected as stipulated in the provisions of article 1341, article 1491, and article 1492 of the civil code. judges in their legal considerations have not yet understood the meaning of good faith in the agreement (article 1338 paragraph 3 of the civil code). there must be a standard used by law enforcers, namely judges in assessing the existence of good faith in a case of a sale and purchase dispute is an objective standard where this standard refers to the behavior of the party implementing the agreement and the assessment must also be based on rationality and propriety. the parties making the agreement at least have a good intention so that the agreement can be carried out with the principle of propriety, justice and legal certainty. 6 satjipto rahardjo, ilmu hukum , pt citra aditya bakti, bandung, 2000, at 54. 7 o'reagan, douglas. know-how in postwar business and law, technology and culture; baltimore vol. 58, iss. 1, (jan 2017), at 125. 8 keenan, j c; kemp, d l; ramsay, r b. company-community agreements, gender and development, journal of business ethics: jbe; dordrecht vol. 135, iss. 4, (jun 2016), at 608. https://search.proquest.com/indexinglinkhandler/sng/au/o$27reagan,+douglas/$n?accountid=62688 https://search.proquest.com/pubidlinkhandler/sng/pubtitle/technology+and+culture/$n/35182/docview/1875651063/fulltext/f244b04e792546capq/7?accountid=62688 https://search.proquest.com/indexingvolumeissuelinkhandler/35182/technology+and+culture/02017y01y01$23jan+2017$3b++vol.+58+$281$29/58/1?accountid=62688 https://search.proquest.com/indexinglinkhandler/sng/au/keenan,+j+c/$n?accountid=62688 https://search.proquest.com/indexinglinkhandler/sng/au/kemp,+d+l/$n?accountid=62688 https://search.proquest.com/indexinglinkhandler/sng/au/ramsay,+r+b/$n?accountid=62688 https://search.proquest.com/pubidlinkhandler/sng/pubtitle/journal+of+business+ethics/$n/6472/pagepdf/1791566690/fulltextpdf/f244b04e792546capq/11?accountid=62688 https://search.proquest.com/pubidlinkhandler/sng/pubtitle/journal+of+business+ethics/$n/6472/pagepdf/1791566690/fulltextpdf/f244b04e792546capq/11?accountid=62688 https://search.proquest.com/indexingvolumeissuelinkhandler/6472/journal+of+business+ethics/02016y06y01$23jun+2016$3b++vol.+135+$284$29/135/4?accountid=62688 140 | goods selling-buying agreement and legal protection for sellers references gunawan widjaja dan kartini muljadi, jual beli, (pt raja grafindo persada, jakarta, 2003) keenan, j c; kemp, d l; ramsay, r b. company-community agreements, gender and development, journal of business ethics: jbe; dordrecht vol. 135, iss. 4, (jun 2016) nur muliadi, asas kebebasan berkontrak dalam kaitannya dengan perjanjian baku, www.pojokhukum.com, downloaded at 04 desember 2018. o'reagan, douglas. know-how in postwar business and law, technology and culture; baltimore vol. 58, iss. 1, (jan 2017) r. subekti, aneka perjanjian, (pt citra aditya bakti, bandung, 2014) suharnoko, hukum perjanjian (teori dan analisa kasus), (kencana, jakarta, 2008) satjipto rahardjo, ilmu hukum , (pt citra aditya bakti, bandung, 2000) https://search.proquest.com/indexinglinkhandler/sng/au/keenan,+j+c/$n?accountid=62688 https://search.proquest.com/indexinglinkhandler/sng/au/kemp,+d+l/$n?accountid=62688 https://search.proquest.com/indexinglinkhandler/sng/au/ramsay,+r+b/$n?accountid=62688 https://search.proquest.com/pubidlinkhandler/sng/pubtitle/journal+of+business+ethics/$n/6472/pagepdf/1791566690/fulltextpdf/f244b04e792546capq/11?accountid=62688 https://search.proquest.com/indexingvolumeissuelinkhandler/6472/journal+of+business+ethics/02016y06y01$23jun+2016$3b++vol.+135+$284$29/135/4?accountid=62688 http://www.pojokhukum.com/ https://search.proquest.com/indexinglinkhandler/sng/au/o$27reagan,+douglas/$n?accountid=62688 https://search.proquest.com/pubidlinkhandler/sng/pubtitle/technology+and+culture/$n/35182/docview/1875651063/fulltext/f244b04e792546capq/7?accountid=62688 https://search.proquest.com/indexingvolumeissuelinkhandler/35182/technology+and+culture/02017y01y01$23jan+2017$3b++vol.+58+$281$29/58/1?accountid=62688 microsoft word 17361-publish.docx lentera hukum, volume 7 issue 2 (2020), pp. 137-152 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v7i2.17361 published by the university of jember, indonesia available online 28 july 2020 outlining gay’s right to health in jember, indonesia: challenges and opportunities dewi rokhmah university of jember, indonesia dewirokhmah@unej.ac.id khoiron university of jember, indonesia khoiron@unej.ac.id ristya widi endah yani university of jember, indonesia ristya_widi@unej.ac.id abstract increased hiv prevalence in gay populations is a warning that needs to get government attention. aids prevention programs in gay populations have been implementing various methods to change high-risk behavior. however, hiv prevalence in gay populations continues to rise. the indonesian constitution affirms human rights, including the right to life, the right against discrimination, and other fundamental rights protected by the state. the research results showed that the fulfillment of the right to health in gay is not going well or less effective. it was evidenced by the percentage of gay that reaches out to health services was still limited. gays were reluctant to access health services because of the lack of confidentiality and privacy of the services of health workers, the general public, and the limited facilities. besides, stigma and discrimination are still often received both from health workers and families and communities. they worried other gays would know the result of the test of vct. there is a need for standardization of services at all subdistrict health centers and hospitals providing vct services for gay in jember. keywords: constitutional rights, human rights, the right to health. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: april 08, 2020 revised: july 23, 2020 accepted: july 24, 2020 how to cite: rokhmah, dewi, et al. “outlining gay’s right to health in jember, indonesia: challenges and opportunities” (2020) 7:2 lentera hukum 137-152 138 | outlining gay’s right to health in jember, indonesia: challenges and opportunities i. introduction the gay phenomenon is a classic social problem because it had existed over centuries, and even before humans recognized modern civilization.1 therefore gay life becomes inseparable in human civilization. we all had known that the majority of society dislike homosexuality. it is behavior disruptive to the times. one must worry because homosexuality does not only affect generation but also affect public health in general.2 amid a firm community rejection, with the emergence of homophobia, gays' existence has never been disappeared in people's lives. especially in traditional societies, gays are considered sick, wrong, or sin.3 it is different again in the life of postmodern society that changes the way people view sexuality. in the space of postmodernism, sex is no longer a private matter, but a matter of a public nature. after entering public space, sex becomes a potential commodity to be traded. sex is no longer a scarce item that has a sacred value but has become an activity sold off indefinitely.4 as well as the increasingly open gay sexuality of sex and become a serious problem related to the high rate of transmission of sexual transmission infections (stis) and human immunodeficiency virus (hiv)/acquired immune deficiency syndrome (aids) in gay communities in the last few years. gay becomes a popular terminology in the context of hiv and aids. this terminology is used because it describes behavior that puts them at risk of being infected.5 as the most secret society, gay, especially among adolescents, is complicated to reach by hiv/aids prevention and prevention programs. on the other hand, their behavior is hazardous to the spread of hiv/aids, such as changing sexual partners without using condoms and lubricants and perform oral and anal sex.6 in fact, the more covered an gay in socializing with others, there is a tendency to increase the risk for those affected by sexually transmitted infections (stis) and hiv/aids .7 a report from indonesia's ministry of health states that the cumulative number of hiv/aids cases from the first case finding in april 1987 to june 2014 already contained 55,623 numbers. men were 29,882 and women were 16,092, and the rest were not known for their sexual identity.8 national aids commission believes that in the next decade, 1 gunawan saleh & muhammad arif, rekayasa sosial dalam fenomena save lgbt, (2017) 6:2 jurnal komunikasi global, at 148-163. 2 suherry, et al, lesbian, gay biseksual dan transgender (lgbt) dalam perpektif masyarakat dan agama, (2016) 4:2 jurnal aristo, at 91. 3 sarlito w. sarwono. psikologi lintas budaya. (jakarta: pt raja grafindo persada, 2014). 4 ampy kali. diskursus seksualitas michel foucault. (maumere: penerbit ledalero, 2013). 5 argyo demartoto. mengerti, memahami dan menerima fenomena homoseksual. (semarang: universitas diponegoro, 2010). 6 dewi rokhmad & khoiron, youth and hiv/aids: sexual lifestyle of youth msm (a man who has sex with a man) and its risk towards hiv and aids infection. (2015) 3:4 international journal of current research and academic review. 7 dewi rokhmah, et al, proses sosialisasi msm (laki-laki suka seks dengan laki-laki) di kalangan remaja dan dampaknya pada kesehatan reproduksi remaja. (2012) 8:2 jurnal ilmu kesehatan masyarakat (ikesma). 8 directorate general of disease prevention and environmental health, the ministry of health of the republic of indonesia. the report of directorate general of disease prevention and environmental health, the 139 | lentera hukum the new transmission will be dominated by a sexual transmission that accounts for 70% of new transmission.9 in 2010, there was an estimation that 77% of male hiv cases stemmed from male-to-male sexual relations.10 increased hiv prevalence in gay populations is a warning that needs to get government attention. aids prevention programs of gay populations have been implementing various methods to change high-risk behavior. however, hiv prevalence in gay populations continues to rise. the results of the integrated biology and behavior survey (stbp) in 2011 and 2013 indicate an increase in hiv prevalence in gay populations. in jakarta, bandung, and surabaya in 2007 and 2011, there was an increase in prevalence percentage from 8.1%, 2.0%, and 5.1% to 17.2%, 10.4%, and 9.8%. in the 2009-2013 stbp results, in other big cities, yogyakarta and tangerang have increased the percentage of hiv prevalence among gay from 7.9% and 9.5% to 20.3% and 18.8%, respectively. only makasar city declined from 3.0% in 2009 to 1.6% in 2013.11 the ministry of health of the republic of indonesia and family health indonesia (fhi) in 2012 conducted a study of 275 gay giving an overview of how the sexual network among risk groups very complicated. male sex worker whose customers are gay, it also bought sex from female sex workers (fsw).12 meanwhile, in east java, the total of hiv disease, according to the report published by the ministry in 2019, was 52,774 cases with the reported data of 17,929 cases. surabaya, as the provincial capital, tops the list of hiv/aids cases compared to other cities in east java. hiv/aids cases were estimated to reach 19,503 numbers with the reported data of 7,412 cases.13 unlike in east java, several districts and cities fall into the category of concentrated areas for the discovery of hiv and aids cases. jember regency is included in east java's regency with the discovery of high hiv and aids cases. cumulatively, the number of people with hiv/aids in jember district according to a report from the jember district health office since the first case was found in 2004 to 2015 always increased in each year. until june 2016, the number of people living with hiv/aids has reached 2,600.14 based on the risk factor, the highest case came from heterosexual behavior as much as 2,251 ministry of health of the republic of indonesia. (jakarta: directorate general of disease prevention and environmental health, the ministry of health of the republic of indonesia, 2012). 9 national aids commission. national aids commission 2007-2010 hiv and aids response strategies. (national aids commission, 2007). 10 center for disease control and prevention usa. (2012). 11 the ministry of health of the republic of indonesia. stbp (surveilens terpadu biologis dan perilaku). (jakarta: direktorat jenderal pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, 2013). 12 ignatius praptorahardjo, et al. kebijakan hiv & aids dalam sistem kesehatan di indonesia: ringkasan kajian dokumen. (yogyakarta: pusat kebijakan dan manajemen kesehatan fakultas kedokteran universitas gadjah mada dan departement of foreign affairs and trade, austalian government, 2014). 13 directorate general of disease prevention and environmental health, supra note 8. 14 jember district health office. jember district health profile: jember. (jember: jember district health department, 2016). 140 | outlining gay’s right to health in jember, indonesia: challenges and opportunities cases (86.8%), then gay as many as 190 cases (7.31%) and mother-to-child transmission (perinatal) of 74 cases (2.85 %).15 the description of the life of gay in jember district is derived from the description by gapura community as a gay community built by lsm laskar jember, which is an ngo working on hiv and aids prevention programs together with kpad and jember district health office. based on data from gapura community, currently, in the jember district, there are approximately 950 gay. if the number is compared with the total population in jember regency, then the current gay in jember regency is 0.03%. real numbers can not be ascertained because most gay is still closed (hidden).16 unlike in other countries, whitam and malty (1985) in siahaan (2009) say that gayity exists in all cultures and all historical events in relatively small numbers (4-5% of the male population).17 preparing health services for them is essential to control hiv/aids. as an illustration of data from the jember district health office (2016), the prevalence of gay who performs vct diagnosed hiv/aids from 2011-2015 experienced a significant increase. in 2011, 38 gays checked on vct, and six were positive. then, in the following year shows the following figures: 19 gays checked for vct, and there were nine positives (2012), 53 gays checking for vct there are 15 positives (2013), 205 gays checked to vct there were 31 positives (2014), and 405 gays checked for vct there were 48 positives (2015). the conditions mentioned above are worsened by the complexity of sexual networks of gays, where male sex workers for gays also engage in sexual transactions with women sex workers. on the other hand, the high level of stigma and discrimination by our society in groups of gay makes it difficult for them to access health and quality health services related to stis, including hiv and aids. the hiv/aids community now has considerable challenges in clarifying and addressing the needs of gay in sub-saharan africa; homosexuality is illegal in most countries (including indonesia), and political and social hostility is endemic. an effective response to hiv/aids requires improved strategic information about all risk groups, including gay. the belated response to gay with hiv infection needs rapid and sustained national and international commitment to the development of appropriate interventions and action to reduce structural and social barriers to make these accessible.18 in order for gays to be accepted by their communities, one of them is forming an organization that is expected to be an effective bridge to communicate with "normal" people in general. through their organization, they expected to have the power to 15 jember district health office. laporan program penanggulangan hiv dan aids di kabupaten jember tahun 2016. (jember: bidang p2pl dinas kesehatan kabupaten jember, 2016). 16 gapura community. laporan kinerja gapura community tahun 2016. (gapura community, 2016). 17 jokie m.s. siahaan . perilaku menyimpang: pendekatan sosiologi. (jakarta: pt. indeks, 2009). 18 adrian d. smith, et al, men who have sex with men and hiv/aids in sub-saharan africa. (2009) 374:9687 the lancet. 141 | lentera hukum demand their rights that have been ignored by the community and government.19 however, in indonesia, gay groups are among the most vulnerable group in getting discrimination. many regulations and laws still do not acknowledge the existence of human rights for gay individuals and groups. the homophobic views still often dominate the government and society, and these views discredit gay.20 therefore, the indonesian constitution clearly and decisively has been regulated in chapter 28 of the constitution of 1945 that regulates human rights, including the right to life until the right not to get discrimination and other fundamental rights that must be protected by the state. in the case of access to quality health care was the right of every citizen, not least the gay group. article 28h of the 1945 constitution guarantees every person has the right to live physically and mentally prosperous, including the right to life, and to have a healthy living environment and the right to receive health services. these rights are also outlined in act no. 39/1999 on human rights. article 9 paragraph (3) of this act takes a considerable guarantee for every person to have a good and healthy environment. the criminalization of consensual sexual practices among adults increases the frequency of human rights violations contributing to the incidence of hiv infections. furthermore, marginalization and disempowerment of gay limits their livelihood opportunities increase the prevalence of sex work and drug use and limits financial access to hiv services.21 accordingly, the gay community is always identified with risk behavior. evidenced by cases of hiv/aids, among them are increasing every year. the community's rejection exacerbates this condition to them. therefore, their access to health services experiences many obstacles. this paper aims to analyze the challenges and opportunities in fulfilling the rights of the community of gay towards health services. the data collection was made in two ways, namely primary data and secondary data. the primary data was collected from an in-depth interview. the step to do in-depth interviews, first researchers were doing in the form of adaptation of researchers in order to be well received by the subjects. researchers should create a non-formal or kinship situation. the principle is the analysis focused on understanding the participant's world and then focusing full time on the transcripts (and listening to recorded conversations) to identify the main themes. the analysis began with a single case and continued in subsequent stages.22 this paper consists of two parts of discussion. the first part will highlight the access of gay to the health services. the second part will discuss the challenges of health services accessible for gay. this paper concludes that the right to health provided for gay is not per the planned objective because the percentage of gay that reaches out to health 19 akh. syamsul munir & nur shofa ulfiyati. hak asasi manusia dalam islam dan eksistensi lgbt di indonesia. prosiding seminar nasional dan temu ilmiah jaringan peneliti. 20 yulianti muthmainnah, lgbt human rights in indonesia policies, (2016) 4:1 indonesian feminist journal, at 21. 21 andrew scheibe, et al, money, power, and hiv: economic influences and hiv among men who have sex with men in sub-saharan africa. (2014) 18:3 africa journal reproductive health. at 84-92. 22 darren langdridge. phenomenological psychology; theory, research, and method. (london: pearson education, 2007). 142 | outlining gay’s right to health in jember, indonesia: challenges and opportunities services was still limited. many gays are reluctant to access health services because of the lack of confidentiality and privacy of the services of health workers and the general public and the limited facilities. also, stigma and discrimination are still often received both from health workers and families and communities. ii. gay’s accessibility of health services during 2015-2016, there was an increase in the number of gay in the jember district. in june 2015, there were 179 people; in july 2015, there were 238 people, and it continued to increase until november 2015 by 346. however, in december 2015, it decreased to 299, and in january 2016, more decreased to 182 people. the data showed that the amount of gay tends to increase every month because of the change of value in the society where the gay community widely encountered. as a result, gay, which initially covered its identity as gay (hidden), then disclosed the identity in society as gay. many gays discussed how their development of gay identity was a process that some of them were still in the midst of, while others were more firmly established in their gay identity.23 this supported by the research occurred in chengdu (china) gay man may divide their friends into two circles, those who are gay and those who are not.24 there were three phases that gay would be through awareness phases, denial phases, and acceptance phases. when gays accept their condition, gays will reveal their true identity.25 gay people in indonesia have begun to show their identity in the sociality. however, the existence of gay in society makes it difficult for gay to make a social adjustment. the previous research proved that if gay people tried to come out, the social environment did not accept their existence. the environmental stressor that could be accepted by gay was bullying.26 based on marital status, data obtained from jember district health office (2016) indicates that the number of gays based on their marriage status is from 2.120 gays, most of them unmarried at 1.783 (84,1%). at the same time, the status of married is 191 (9%), and the status of divorce is 35 (1,65%). under law number 16/2019 concerning the amendment to law number 1/1974 concerning marriage article 7 in which marriage is only permitted if men and women have reached the age of 19 (nineteen) year.27 it means that marriage will be officially recognized by the state when committed between men and women. thus, it makes sense if gay marriage as a large unmarried and even some who have divorced. if we focused on the total status of married is 191 (9%), based on the previous study, many gays are interested in having and rearing children. it is undeniable that gays can marry women for having a child. given the importance to individuals of 23 kevin john zimmerman, maintaining commitment in long-lasting mixedorientation relationships: gay men married to straight women. (2013) lowa state university digital repository, at 79. 24 yuji feng, et al, evolution of msm community and experienced in stigma among msm in chengdu, china. (2011) nih public access. 25 anisa diniati konstruksi sosial melalui komunikasi intrapribadi mahasiswa gay di kota bandung. (2018) 6:2 jurnal kajian komunikasi, at 147-159. 26 gallo ajeng yusinta dewi & endang sri indrawati, pengalaman menjadi gay (studi fenomonologi pada pria homoseksual menuju coming out). (2017) 7:3 jurnal empati, at 116-126. 27 law number 16/2019 concerning the amendment to law number 1/1974 concerning marriage. 143 | lentera hukum having children, there is no sound basis for denying gay the same rights to reproduce those other individuals have.28 another research showed that the reason gays get married because they believe that otherwise, no one will be there to take care of them in their old age, and another reason was that their parents forced them to marry.29 besides, the reason for getting married that gays expected to be normal.30 there also a research showed that their wives knew that they are a gay, and it made their wives depression.31 previous studies about the reasons why gay married a woman. the most common reason given for marriage is love. another reason because they believed that doing so would lessen or eliminate their same-sex attractions.32 besides, from the results of the study obtained data that from 2.120 gay from the level of education mostly only educated at the level of senior high school that is equal to 1,376 gays (64.9%), then graduated from junior high school is 397 (18.72%) and for elementary school graduates of 105 gays (4.95%). for college-educated level only 135 (6.37%). it means that most of them have a high level of education. the level of education that visible on the surface cannot reflect gay behavior.33 from these data, it can also be concluded that compared with other high-risk groups such as transgender, the female sex worker (fsw), or the injecting drug user (idu), the community has a secondary education level. in comparison, other high-risk groups like fsw are mostly lowly educated. the average of the youth. this condition is similar with the result of the research conducted by rokhmah and oedojo (2015) which the research about sexual lifestyle of youth gay and its risk towards hiv and aids infection showed that gay in jember aged 17-23 years have a regular sexual partner whose single status at 19-27 years, most of them were from high education. in general, they have parents from low education and work as farmers, businessmen, and government employees. low education of parents could cause a low understanding of sex education. so the child does not get about sex education.34 besides having parents from low education that can affect gay behavior, another research showed that association factor, culture, and motivation could affect sexual deviation on gay.35 there is a high risk of gay sexual behavior on hiv/aids , such as having oral and anal sex with multiple partners without using condoms and lubricants (rokhmah et al., 28 the american society for reproductive medicine, access to fertility treatment by gays, lesbians, and unmarried person: a committee opinion, (2013) 100:6 fertility and sterility. 29 charapani, et al, india “msm situation paper” series technical brief 2, (2011) ukaid from the department for international development, at 6-7. 30 ibid 31 irma rosalinda lubis & ananda rasullia, penerimaan diri pada istri yang memiliki suami homoseksual, (2014) 3:2 jurnal penelitian dan pengukuran psikologi, at 83. 32 ibid 33 hardisman, et al, model determinan perilaku "lelaki seks lelaki" di kota padang sumatera barat, (2018) 7:3 jurnal kesehatan andalas, at 309. 34 dewi wahyuni, peran orang tua dalam pendidikan seks bagi anak untuk mengantisipasi lgbt, (2018) 14:25 quantum, at 26. 35 maria m. pontoh, et al, hubungan pola asuh orang tua dengan tingkat homoseksual pada komunitas gayx di manado, (2015) 3:3 jurnal e-biomedik (ebm), at 902. 144 | outlining gay’s right to health in jember, indonesia: challenges and opportunities 2016). based on the study results, it finds that from 2,120 gays, there were 1,809 (85.3%) who did not fill the health care setting. according to the laskar ngo, the accompanying field officers explained that there are still many gay, especially from middle to upper class who have not to access health services provided by the government. besides, the comfort factor and concerns that others will know their identity as gay, it is also because they feel more privacy when accessing private doctor services. the use of services for gay provided by the government includes the examination of stis, vcts available at puskesmas and hospitals. in contrast, cst service is available in hospitals only. the universal declaration of human rights (udhr) explained that all people have the right to associate freely and peacefully. this statement is supported by the international covenant on civil and political rights that the meaning of “associate freely” is there must be no restrictions on the rights to public security, public order also the rights to health protection. it means that gay also has a right to get and access health protection.36 this paper concluded that from 2.120 gay-only 291 (13.7%) gay using service at the center of public health. at the same time, only 20 (0.94%) people use the service in the hospital. the search results with gay escort officers from laskar ngos said that the cause is that they are reluctant to the hospital because the hospital still has to queue long and pay the registration fee at the patient registration counter. meanwhile, if they use the puskesmas service, they feel more comfortable because it is not subject to the registration fee and service fee, and the officers are very friendly to gay. in china, hiv transmission among men who have sex with men (gay) is surging, yet many hiv-positive gays do not use hiv care services.37 previous research that occurred in guangxi zhuang autonomous region (one of the districts in china) showed that many hiv-positive gays did not use hiv care services because it was applied to name-based testing. they definitely would not seek testing if this policy were implemented in their province. another reason is relationship type and partner characteristics. some participants said they did not seek testing because they were in a long-term relationship or because they and their partner trusted each other.38 iii. gay’s challenges for health services the results of interviews with the jember district health office show that in the field of control and prevention of infectious diseases revealed that access to gay services had not shown maximum results. during this time, the health office of jember regency has established cooperation with laskar ngo in jember, which concern at hiv/aids 36 olivia j.s. taebenu, the protection of lgbt (lesbian, gay, bisexual, transgender) rights according to human rights, (2014) 2:8 lex ex societatis., at 104. 37 yu liu, et al, barriers and facilitators of linkage to and engagement in hiv care among hiv-positive men who have sex with men in china: a qualitative study, (2016) 30:2 journal of aids patient care and sexual transmitted disease, at 70-77. 38 chongyi wei, et al, accessing hiv testing and treatment among men who have sex with men in china: a qualitative study, (2014) 26:3 national institute of health. 145 | lentera hukum program in reaching gay. there was a specific program issued by the ministry of health of the republic of indonesia named sufa (strategic use of arv) program launched in the middle of 2013, which aimed to increase coverage of hiv testing, increase coverage of art, and improve retention of art. sufa was implemented in 13 districts/cities and expanded gradually in 2014 in 75 districts/cities. jember district got a mandate to implement a sufa program, especially for the community of gay executed by the health office of jember district in cooperation with laskar ngo. in practice, sufa emphasizes top, is an extension of discover, treat, and preserve. finding positives means offering hiv testing to everyone who has risky behavior, offering routine hiv testing to pregnant women, tb patients, hepatitis, stis, people leaving with hiv/aids (plha) couples. for crucial populations whose hiv status is still negative, a retest is performed at least every six months. next is found obati, which provides treatment for those who already meet the criteria of starting antiretroviral treatment (arv) early if the cd4 count is 350 or starting antiretroviral treatment regardless of their cd4 cell count in people living with aids 3 or 4, pregnant, tb patients, hepatitis patients, and hiv positive vital populations. antiretroviral drugs can be a combination of several drugs or fixed-dose combinations (kdt/fdc). the earlier the hiv patient is given antiretroviral, the amount of virus in his blood will decrease, and the risk of transmission to others is also reduced, so the quality of his life improves. the latter is the treated preserve. that is, ensuring patients are dutifully taking the lifelong medication by assisting primarily at the start of treatment and providing appropriate support from the family, community, peer support groups, and healthcare services. from the concept of the sufa program, especially to gay, it is expected that more gay will go to health service to know their hiv/aids status and get treatment immediately. however, the field obtained the fact that from the total number of total gay that has been established lsm laskar for 2,120, only 13.7% who accessed services in the centre of public health included vct services and sti examination. in comparison, gay accessing hospital services (sti, vct and cst services) was only 0.94%. this proves that gay in kabupaten jember did not access health services optimally. otherwise, to get a good health service is the right of every citizen without exception as mandated in the law and government regulations. according to the in-depth interview with health workers from the health office and the laskar ngo counterparts, there are several reasons why gays are reluctant to access the government's health services in both the centre of public health and the hospitals. they worried about knowing the result of the vct test or std test. they were not ready to receive the result of the test because they did not know that std and hiv/aids could be prevented and reined. it means that the knowledge of gay hiv/aids is still low. though the knowledge about hiv/aids is high, it cannot guarantee that gay will be free of hiv/aids. the research supports this in buenos aires that correct knowledge is not enough to cause behavior changes. it is a necessary precursor to 146 | outlining gay’s right to health in jember, indonesia: challenges and opportunities employing effective hiv risk reduction behaviors.39 based on the data reported by the health office of jember district showed the number of gay in jember district as are those who have come out or opened their self-identities as gay to escort officers. while most of the gay in the community still cover their status and live in hidden (hidden). some studies supported this result in the reason why gay hides their identity. one of the research that occurred in beijing china that the reasons gay hide their status/identity is avoiding the stigma and discrimination that accepted by people around. this statement also supported by the research, keeping the family value. also, there was a government regulation to keep gay identity secretly.40 as a result, those who have received comprehensive information about hiv/aids are still low. proven with concerns if their status is positive hiv/aids, then their worry cannot be cured and will die. this condition is the same with the research about the barrier in hiv care among hiv positive gay in cina that the significant barriers to linkage to hiv care documented in this study included: (1) perceived discrimination from health care workers; (2) lack of guidance and follow-up; (3) clinic time or location inconvenience; (4) privacy disclosure concerns; (5) psychological burden of committing to hiv care; and (6) concerns about treatment.41 these results concur with earlier studies that there was a strong association between ever experiencing discrimination, including denial of healthcare services and blackmail based on sexuality, and fear of health care services.42 besides, gay still needs much money to access health services; most of them coming out is still in low economic condition. people around can no accept gay sexual deviation. many gays joblessness and financial crisis.43 sometimes not infrequently many gays, which then becomes stressful.44 most of the gay still exist in a hidden community. this is revealed by the gay companion from laskar ngos, who revealed that most gay people who have known hiv/aids status coming from lower-middle classes. so they hope that the health services obtained are free of charge. this can be obtained at the centre of public health. while at the hospital still need registration fee at the counter. this condition is like the result of research indicating that gay in jember more access service at the centre of public health than in hospital. stigma and discrimination still happen in health providers (the new one) and from their community and the family and society. stigma and discrimination from health workers have been identified as one of the majority of the significant reason for gay do 39 maria a. pando, et al, hiv knowledge and beliefs among men who have sex with men (msm) in buenos aires, argentina, (2013) 17:4 aids behav, at 5. 40 toby miles-johnson & yurong wang, "hidden identities": perception of sexual identity in beijing, (2018) 69:2 the british journal of sociology. 41 ibid. 42 heather fay, stigma, health care access, and hiv knowledge among men who have sex with men in malawi, namibia, and botswana, (2011) 15:6 aids behav, at 1093. 43 laron e. nelson, et al, economic, legal, and social hardship associated with hiv risk among black men who have sex with men in six us citie, (2016) 93:1 journal of urban health: bulletin of the new york academy of medicine. 44 jennifer a. pellowsky, et al, a pandemic of the poor: social disadvantage and the u.s. hiv epidemic, (2014) 68:4 national institute of health. 147 | lentera hukum not use health services.45 this is the same with the research in swaziland in sub saharan africa that stigma was prevalent, including 61.7% reporting fear of seeking healthcare, 44.1%, any enacted stigma, 73.9%, any perceived social stigma (such as from family members and friends). ever disclosing sexual practices with other men to healthcare providers was low 25.6%.46 our society still rejects the gay and the other key populations that have risky behavior like idu, fsw, and transgender. indonesia is a country that does not legalize the gay community. so, people strongly reject the existence of this community. likewise, jember is known as a santri47 city because there are many islamic boarding schools in this city. therefore jember is better known as a religious city. islamic law is a legal system that, if properly implemented, will create a benefit. therefore islam forbids gay behavior. because it can cause various diseases, one of which is hiv/aids.48 as a result, in-depth interviews with some gay revealed that sit-ins and discrimination against gay were frequent, not only from the community and health workers, even from gay communities themselves often found stigma and discrimination, especially in gay who were hiv/aids positive. significant barriers to testing included gay and hiv related stigma and discrimination, relationship type and partner characteristics, low perception of risk or threat, hiv is incurable or equals death, concerns of confidentiality, unaware that testing is offered for free, and name-based testing.49 according to the causes mentioned above, the government has a responsibility to provide solutions for gay to have access to adequate health services. the programs not only complete the facility of health service but also prepare the health officer (human resources) to give service to the gay friendly. the primary solution to overcome this particular barrier to hiv testing in education. physicians should be familiar with the cdc's revised recommendations for hiv testing of adults, adolescents, and pregnant women in healthcare settings and the rationale behind them.50 however, gay are citizens with equal rights with other citizens in obtaining access to appropriate health services, as mentioned in the article 28h of the 1945 constitution guarantees that every person has the right to live physically and mentally prosperous, to live and to have a healthy living environment and the right to receive health services. it is also guaranteed by law no. 39/1999 on basic human rights. article 9 paragraph (3) of law 39/1999 guarantees every person the right to a good and healthy environment. the training combined self-directed and facilitated group learning, increased health worker knowledge, and reduced homophobic attitudes up to three months after training. scaling up such interventions offers a straightforward response to the immediate need to 45 ibid. 46 kathryn risher, et al, sexual stigma and discrimination as barriers to seeking appropriate healthcare among men who have sex with men in swaziland, (2013) 16:3 suppl 2 journal of the international aids society. 47 santri is often referred to the term to address the student at islamic boarding educational institutions. 48 ibid. 49 ibid. 50 stacey a. rizza, et al, hiv screening in the health care setting: status, barriers, and potential solution. (2012) 87:9 symposium on antimicrobial therapy. 148 | outlining gay’s right to health in jember, indonesia: challenges and opportunities support healthcare workers in offering accessible and informed services to address the most sexual health needs among gay in kenya.51 previous research suggested that online gay sensitization training combined with group discussions can be a promising approach to improving health providers' awareness, attitudes, and beliefs about the health needs of gay patients.52 besides that healthcare workers recommended clinic staff sensitivity training, use of trained gay peer navigators, and stigma reduction in the community as interventions that might improve adherence and health outcomes for gay. despite noting gay-specific barriers, healthcare workers recommended strategies for improving hiv care for gay in rights-constrained settings that merit future research attention.53 another study suggested some innovative strategies to improve hiv care utilization among gay. the suggestion more likely depends on close collaboration between the government, community-based organizations, hiv care facilities and staff, and gay to create a more socially and culturally tolerant environment and a robust and comprehensive hiv care system.54 iv. conclusion the fulfillment of the right to health in gay is not per the planned objective. this was evidenced by the percentage of gay that reaches out to health services was still limited. they were reluctant to access health services because of the lack of confidentiality and privacy of the services of health workers and the general public and the limited facilities. also, stigma and discrimination are still often received both from health workers and families and communities. there must be a government regulation to increase the standardization of services at all public health centers and hospitals providing vct, sti, cst services for gay in jember district. it should be added mobile vct which is facilitated by ngos and the centre of public health to the hot spot of gay. to highlight stigma and discrimination, socialization of hiv/aids and prevention of stigma and discrimination to the key gay population is needed to emphasize stigma and discrimination, the socialization of hiv/aids, and the prevention of stigma and discrimination using interactive media like film and public health advertisement, both to the society and gay community. 51 elise m. van der elst, et al, men who have sex with men sensitivity training reduces homoprejudice and increases knowledge among kenyan healthcare providers in coastal kenya. (2013) 16:4 suppl 3 journal of the international aids society. 52 elise m. van der elst, et al, experiences of kenyan healthcare workers providing services to men who have sex with men: qualitative findings from a sensitivity training program, (2013) 16:4 suppl 3 journal of the international aids society. 53 murugi micheni, et al, health provider views on improving antiretroviral therapy adherence among men who have sex with men in coastal kenya, (2017) 31:3 aids patients care and stds, at 115-119. 54 ibid. 149 | lentera hukum acknowledgments we are very grateful to the health office of jember regency, laskar ngo, which concerns hiv and aids prevention in jember regency, east java, indonesia, and for their assistance in recruiting the participant's data. this research was supported by the bpd dirjen dikti, the ministry of research, technology, and higher education of republic indonesia. we also acknowledge gay in jember regency, who had volunteered as a subject or informant in this study. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references adrian d. smith, et al. men who have sex with men and hiv/aids in sub-saharan africa. (2009) 374:9687 the lancet. akh. syamsul munir & nur shofya ulfiyati. hak asasi manusia dalam islam dan eksistensi lgbt di indonesia. prosiding seminar nasional dan temu ilmiah jaringan peneliti. american society for reproductive medicine. access to fertility treatment by gays, lesbians, and unmarried person: a committee opinion. (2013) 100:6 fertility and sterility. ampy kali. diskursus seksualitas michel foucault. (maumere: penerbit ledalero, 2013). andrew scheibe, et al. money, power, and hiv: economic influences and hiv among men who have sex with men in sub-saharan africa. (2014) 18:3 africa journal reproductive health. anisa diniati. konstruksi sosial melalui komunikasi intrapribadi mahasiswa gay di kota bandung. (2018) 6:2 jurnal kajian komunikasi. argyo demartoto. mengerti, memahami dan menerima fenomena homoseksual. artikel seksualitas (semarang: universitas diponegoro, 2010). center for disease control and prevention usa. (2012). charapani, et al. india “msm situation paper” series technical brief 2. (2011) ukaid from the department for international development. chongyi wei, at al. accessing hiv testing and treatment among men who have sex with men in china: a qualitative study. (2014) 26:3 national institute of health. darren langdridge. phenomenological psychology; theory, research, and method. (london: pearson education, 2007). dewi rokhmah, et al. proses sosialisasi msm (laki-laki suka seks dengan laki-laki) di kalangan remaja dan dampaknya pada kesehatan reproduksi remaja. (2012) 8:2 jurnal ilmu kesehatan masyarakat (ikesma). 150 | outlining gay’s right to health in jember, indonesia: challenges and opportunities dewi rokhmah & khoiron. youth and hiv/aids: sexual lifestyle of youth msm (a man who has sex with a man) and its risk towards hiv and aids infection. (2015) 3:4 international journal of current research and academic review. dewi wahyuni. peran orang tua daam pendidikan seks bagi anak untuk mengantisipasi lgbt. (2018) 14:25 quantum. directorate general of disease prevention and environmental health, the ministry of health of the republic of indonesia. the report of directorate general of disease prevention and environmental health, the ministry of health of the republic of indonesia. (jakarta: directorate general of disease prevention and environmental health, the ministry of health of the republic of indonesia, 2012). elise m. van der elst, et al. experiences of kenyan healthcare workers providing services to men who have sex with men: qualitative findings from a sensitivity training program. (2013) 16:4 suppl 3 journal of the international aids society. elise m. van der elst, et al. men who have sex with men sensitivity training reduces homoprejudice and increases knowledge among kenyan healthcare providers in coastal kenya. (2013) 16:4 suppl 3 journal of the international aids society. gallo ajeng yusinta dewi & endang sri indrawati. pengalaman menjadi gay (studi fenomonologi pada pria homoseksual menuju coming out. (2017) 7:3 jurnal empati. gunawan saleh & muhammad arif. rekayasa sosial dalam fenomena save lgbt. (2017) 6:2 jurnal komunikasi global. hardisman, et al. model determinan perilaku “lelaki seks lelaki” di kota padang sumatera barat. (2018) 7:3 jurnal kesehatan andalas. heather fay. stigma, health care access, and hiv knowledge among men who have sex with men in malawi, namibia, and botswana. (2011) 15:6 aids behav. ignatius praptorahardjo, et al. kebijakan hiv & aids dalam sistem kesehatan di indonesia : ringkasan kajian dokumen. (yogyakarta : pusat kebijakan dan manajemen kesehatan fakultas kedokteran universitas gadjah mada dan departement of foreign affairs and trade, austalian government, 2014). irma rosalinda lubis & ananda rasullia. penerimaan diri pada istri yang memiliki suami homoseksual. (2014) 3:2 jurnal penelitian dan pengukuran psikologi. jember district health office. jember district health profile: jember. (jember: jember district health department, 2016). jember district health office. laporan program penanggulangan hiv dan aids di kabupaten jember tahun 2016. (jember: bidang p2pl dinas kesehatan kabupaten jember, 2016). jennifer a. pellowsky, et al. a pandemic of the poor: social disadvantage and the u.s. hiv epidemic. (2014) 68:4 national institute of health. jokie m.s. siahaan. perilaku menyimpang: pendekatan sosiologi. (jakarta: pt. indeks, 2009). 151 | lentera hukum kathryn risher, et al. sexual stigma and discrimination as barriers to seeking appropriate healthcare among men who have sex with men in swaziland. (2013) 16:3 suppl 2 journal of the international aids society. kevin john zimmerman. maintaining commitment in long-lasting mixedorientation relationships: gay men married to straight women. (2013) lowa state university digital repository. laron e. nelson, et al. economic, legal, and social hardship associated with hiv risk among black men who have sex with men in six us cities. (2016) 93:1 journal of urban health: bulletin of the new york academy of medicine. maria a. pando, et al. hiv knowledge and beliefs among men who have sex with men (msm) in buenos aires, argentina. (2013) 17:4 aids behav. maria m. pontoh, et al. hubungan pola asuh orang tua dengan tingkat homoseksual pada komunitas gayx di manado. (2015) 3:3 jurnal e-biomedik (ebm). murugi micheni, et al. health provider views on improving antiretroviral therapy adherence among men who have sex with men in coastal kenya. (2017) 31:7 aids patients care and stds. national aids commission. national aids commission 2007-2010 hiv and aids response strategies. national aids commission, 2007). olivia j.s. taebenu. the protection of lgbt (lesbian, gay, bisexual, transgender) rights according to human rights. (2014) 2:8 lex ex societatis. sarlito w. sarwono. psikologi lintas budaya. (jakarta: pt raja grafindo persada, 2014). stacey a. rizza, et al. hiv screening in the health care setting: status, barriers, and potential solution. (2012) 87:9 symposium on antimicrobial therapy. suherry, et al. lesbian, gay biseksual dan transgender (lgbt) dalam perpektif masyarakat dan agama. (2016) 4:2 jurnal aristo. the law of the republic of indonesia number 16 year 2019 concerning amendment to law number 1 of 1974 concerning marriage. the ministry of health of the republic of indonesia. stbp (surveilens terpadu biologis dan perilaku). (jakarta: direktorat jenderal pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, 2013). toby miles-johnson & yurong wang. "hidden identities": perception of sexual identity in beijing. (2018) 69:2 the british journal of sociology. yu liu, et al. barriers and facilitators of linkage to and engagement in hiv care among hiv-positive men who have sex with men in china: a qualitative study. (2016) 30:2 journal of aids patient care and sexual transmitted disease. yuji feng, et al. (2011). evolution of msm community and experienced in stigma among msm in chengdu, china. (2011) nih public access. yulianti muthmainnah. lgbt human rights in indonesia policies. (2016) 4:1 indonesian feminist journal. 152 | outlining gay’s right to health in jember, indonesia: challenges and opportunities this page intentionally left blank microsoft word 17047 proofread.doc lentera hukum, volume 7 issue 2 (2020), pp. 189-208 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v7i2.17047 published by the university of jember, indonesia available online 28 july 2020 corporate criminal liability against biological natural resources and ecosystems jazau elvi hasani airlangga university, indonesia jazauelvi17@gmail.com abstract indonesia has various natural resources, including a diversity of natural and biological wealth. article 33 paragraph (3) of the 1945 constitution outlines that the state should control natural resources for national prosperity. in the context, biological natural resources can appropriately situate with the conservation effort so that the government plays a vital role in maintaining biological natural resources and their ecosystem. the development of biological natural resources and ecosystems is essentially an integral part of sustainable national development, and efforts to conserve biological natural resources and ecosystems are realized by analyzing and evaluating the existing legislation. this paper aims to discuss the corporate criminal liability in indonesia in the conservation of biological natural resources and ecosystem. then, it suggests the possible revisions regarding the biological national resources laws. revision of the act on the conservation of biological natural resources has started since 2018 as it is prioritized under the national legislation program. as the revision puts the crucial part of the legal creation, the protection of biological natural resources and ecosystem becomes the government's primary concern because the existing regulation still has no deterrent effect. keywords: corporate criminal liabilities, biological natural resources and ecosystems, crime. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: march 11, 2020 revised: may 05, 2020 accepted: july 16, 2020 . how to cite: hasani, jazau elvi. “corporate criminal liability against biological natural resources and ecosystems” (2020) 7:2 lentera hukum 189-208. 190 | corporate criminal liability against biological natural resources and ecosystems i. introduction indonesia has a high level of diversity of natural and biological wealth in one of the mega biodiversity countries. it requires great responsibility to maintain a balance between preserving functions (ecological) and the preservation of biodiversity benefits.1 indonesia's biological natural resources and its ecosystem have an essential position and role in our life. therefore, it needs to be managed and utilized sustainably, in harmony and balance, for society's welfare.2 the development of biological natural resources and their ecosystems is essentially an integral part of sustainable national development as pancasila's practice.3 sustainable development has three main aims, namely: economic goals (efficiency and growth), ecological goals (conservation of natural resources), and social goals (reducing poverty and equity).4 according to the world commission on environment and development (wced), "the brundtland commission," in 1987, sustainable development is a development that balances the fulfillment of human needs with natural environment protection systems. it emphasizes unlimited time that meets the present's needs without compromising future generations' ability to meet their own needs. consequently, the development will be sustainable and planned to result in environmentally sound, economically viable, and socially acceptable.5 the elements of biological natural resources and ecosystems are interdependent and affect each other so that the destruction and extinction of one of the elements will disrupt the ecosystem.6 the development must bring the quality of life for all humans, now and the future. the principle of sustainable development is translated into three pillars, where development must prosper economically, socially just, and environmentally sustainable.7 to maintain the best use of biological natural resources, efforts are required to conserve the natural resources and ecosystems in specific ways. those have been determined to be in line with the development. biological natural resources and animal natural resources constitute these natural resources, both individually and together, having functions and benefits as an element in forming the environment.8 therefore, efforts are needed to develop biological natural resources in the best way with conservation efforts. so, biological natural resources and ecosystems are always maintained. conservation of the biological natural resources and its ecosystem aims to ensure the preservation of the biological natural 1 arif firmansyah herliyanto, sanksi pidana terkait perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi (2019) 2:3 jurnal jurist-diction, at 844. 2 ibid. 3 law on conservation of biological natural resources and its ecosystem no. 5 of 1990, tln no. 3419. 4 sali susiana, pembangunan berkelanjutan, dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan (jakarta: setjen dpr ri dan azza grafika, 2015) at 213. 5 noor endah mochtar et al., pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan (education sustainable development) di indonesia: lmplementasi dan kisah sukses, (2014) komisi nasional lndonesia untuk unesco (kniu) kementerian pendidikan dan kebudayaan at 4. 6 arif firmansyah herliyanto, supra note 1. 7 darwina widjajanti, pengantar pemahaman pendidikan konsumsi berkelanjutan (pkb) di indonesia, (2014) yayasan pembangunan berkelanjutan at 16. 8 arif firmansyah herliyanto, supra note 1 at 2. 191 | lentera hukum resources and the ecosystem's balance because it is our shared responsibility. without realizing that the species that have become extinct or endangered have a significant role for an equilibrium ecosystem, the extinction of these species has killed plants and developed an ecosystem and ultimately bring adverse impacts vital for the survival of all creatures in the earth.9 the large number of extinctions nowadays is caused by animal poaching and trading, which accelerates the extinction rate of endangered species. high profits obtained may trigger protected animal poaching and trading. in relation to corporations as the creators of the crime of wildlife, if the corporation commits a crime, then the corporation should be held accountable for the crimes committed either directly shown to the corporation concerned or shown to its management (organs) corporation. corporations are recognized as criminal law subjects considered to carry out criminal actions that can be held criminally liable. as commonly agreed, at this time, conservation law enforcement has not been able to ensnare corporate actors against wildlife crime, especially those whose concessions are protected wildlife habitats.10 sustainable development in indonesia refers to law no. 14 of 1982 on the basic provisions in integrated environmental management. it urges the need to link the implementation of development with environmental management through what is called "environmentally sound development." in article 4 d, it is stated that one of the goals of environmental management is "the implementation of environmentally sound development for the benefit of present and future generations.11 the crime of protected wildlife still occurs at this time, especially the trade in protected animals. protected animals according to article 4 paragraph (2) of government regulation number 7 of 1999 about preservation of plants and animals that protected animals as attached to government regulation are orangutan, javanese tiger, sumatran tiger, javanese rhino, turtle, and others. wildlife poaching and trading are some of the contributors to the decreasing number of indonesian endemic animals, in addition to changes in land and forest functions. indonesia is one of the countries that has the most exceptional natural biodiversity in the world. indonesia is rich in biodiversity. this richness is limited to the species level covering wild and domesticated and cultivated, native and introduced species of plants and animals – and to a certain extent, the microbes and the ecosystem and gene/genome levels. 12 with the high degree of diversity in all levels, especially the species and ecosystem levels, indonesia will have better options in 9 arif firmansyah herliyanto, supra note 1 at 5. 10 reza septian, jalan panjang berantas penyeludupan satwa liar dilindungi, (2019), online: . 11 abdurrahman, pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam indonesia, (2003), makalah seminar pembangunan hukum nasional viii, badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman dan hak asasi manusia ri at 14. 12 state ministry of environment, national report on the implementation of the convention on biological diversity, online: . 192 | corporate criminal liability against biological natural resources and ecosystems utilizing the components in these levels of biodiversity. it has been realized for a long time that biodiversity is a vital asset for development. this asset is ideal for development since it is renewable. the fulfilments of many of the basic human needs are based on the use of biodiversity.13 biodiversity is also vital for the people and the country. it can play multiple roles as sources of income. communities within and surrounding forests, or other wilderness types, will benefit from their surroundings, containing a high degree of biodiversity. the country also firmly bases its economy on this diversity for generating its national revenue.14 indonesia also is one of the countries that have many practices of crimes against wild animals. until now, there are still many criminal cases related to poaching and trade in protected wildlife or wildlife, such as the smuggling of yellow-crested cockatoos in surabaya in 2015, the case of the capture of an elephant ivory carrier in riau pekanbaru in january 2015,15 and the case of the capture of a tiger skin carrier in the city of jambi in november 2014.16 the wildlife conservation society, an international ngo that helps the indonesian police catch traffickers, said that at least 40 percent of illegal wildlife traders in the country used online platforms such as whatsapp to carry out their transactions since 2011. it also estimated the value of this illicit animal trade at 13 trillion rupiahs ($910 million) a year.17 wwfindonesia's records, since 2012, 36 adult elephants have been found dead in forest areas in the province of nanggroe aceh darussalam. the majority of elephant deaths are caused by poisoning, while some cases are caused by stun or snares in oil palm plantations. the number of elephant deaths due to poaching was 208 individuals in the period 1999-2015.18 in practice, this current legislation is ineffective in protecting animals' habitats against humans. national legal instruments that protect wild animals and plants do not yet have full provisions that refer to cites, and the threat of existing sanctions also does not cause a deterrent effect of perpetrators of crime. legislative revisions in conservation, animal protection, or wildlife are needed to develop international legal instruments.19 the modus operandi of illegal wildlife traffickers is through conventional buying and selling, often carried out directly in traditional markets or social media. 20 protected animal trafficking is made not only by individuals but also by corporations, which defines as part of systematic crime networks—data compiled by wwf 13 ibid. 14 ibid. 15 fathi hanif, upaya perlindungan satwa liar indonesia melalui instrumen hukum dan perundangundangan, (2015) 2:2 jurnal hukum lingkungan at 1. 16 radesman saragih, oknum perbakin jambi tertangkap jual kulit harimau, (2015), online: . 17 basten gokkon, indonesia conservation bill is weak on wildlife crime critics say, (2018), online: . 18 fathi hanif, supra note 15. 19 ibid. 20 arif firmansyah herliyanto, supra note 1 at 1. 193 | lentera hukum indonesia about animal crime in indonesia. perpetrators of smuggling turtles in papua, arrested by the police. on the other hand, officers had found 5050 turtles as evidence. 21 the semarang quarantine center had found 296 birds of various species from raids smuggling activity.22 the ministry of environment and forestry (klhk) has handled 187 cases of wildlife trade during the last three years. the total confiscation reached 10 thousand items, including 117 wild animals, 213 sacks of turtle shells, 248 kilograms of pangolin scales, and 6,168 reptile skin pieces. 23 in 2015, the surabaya regional police found 5 tons of pangolin meat in the raid of protected wildlife illegal trade.24 the trend of illegal wildlife trade online is widespread. according to international animal rescue (iar) indonesia, more than 80 percent of the animals' online social media market had caught sourced from nature. iar data had shown that during 2012-2018 there were 64 people netted operations. a total of 2,957 slow loris trade ads were monitored on social media. 25 indonesia was publishing the regulation on the convention on international trade of endangered wild species of fauna and flora (cites) through the presidential decree (kepres) no.43 of 1978 concerning ratification of the convention on international trade of endangered wild species fauna and flora (cites) to protect various types of animals and plants. the government of indonesia has ratified the convention on biological diversity through an act (act no. 5, 1990, concerning the conservation of living resources and their ecosystems). the indonesian government realized the regulation and protection by establishing law no. 5 of 1990 concerning conservation of biological natural resources and ecosystems. the law on conservation of biological natural resources and ecosystems still has weaknesses. there is no regulation regarding crime carried out by corporate perpetrators. corporations as subjects of criminal law have brought about fundamental changes in criminal law, initially, criminal law only recognizes humans as legal subjects. according to rudi prasetyo, the word corporation is a term commonly used among criminal law experts to refer to what is commonly referred to as a legal entity in dutch and legal entities or corporations in english in the field of civil law.26 the principle of "no criminal also influences the basic theory of accountability in criminal law without error." therefore, the basic theory of responsibility in criminal law is also adopted 21 reza septian, supra note 10. 22 akhmad safuan, penyeludupan ratusan burung langka digagalkan, (2019), online: . 23 keisyah aprilia, uu konservasi lemah hadapi perdagangan satwa liar, (2018), online: . 24 muhammad yazid, akan ada hukuman minimal bagi pemburu satwa langka, (2015), online: https://nasional.kontan.co.id/news/akan-ada-hukuman-minimal-bagi-pemburu-satwa-langka>. 25 baehaqi almutoif, hukuman pelaku perdagangan kukang masih rendah, (2019), online: . 26 muladi dwidja priyatno, pertanggungjawaban pidana korporasi, (jakarta: kencana prenada media group, 2011), at 27 mengutip dari rudi prasetyo, perkembangan korporasi dalam proses modernisasi dan penyimpangan-penyimpangannya, (1989) makalah disampaikan pada seminar nasional kejahatan korporasi di fh undip at 2. 194 | corporate criminal liability against biological natural resources and ecosystems according to the principle of "no criminal without error" that incorporates criminal responsibility. corporations are considered to be able to have errors, and this is sourced from the attributions of deeds to the management or directors of the corporation in carrying out its functionary duties. besides, several theories of criminal liability have also emerged that override the element of error. so in this theory, the principle of "no criminal without error" does not apply. therefore, these theories see criminal liability by linking it to the maxim "actus non facit reum nisi mens sit rea." theories created to accommodate the possibility of imposing criminal liability and criminal liability on corporations, namely identification theory, strict liability, vicarious liability, and functional dadchap. functioneel daderschap theory sees criminal liability by linking it to the elements of actus reus and mens rea. legal rules govern the protection of protected wildlife and even given criminal threats, violations still occur. massive exploitation in the natural resource sector, especially the diversity of wildlife, has led to violations of the law committed by those who exploit nature, the majority of which are companies with powerful capital. the possible chance for corporations to commit wildlife crimes is vast. some of the cases that were found as corporate crimes against protected wildlife are the extinction of primates in kalimantan because they are considered pests in the area of oil palm plantations so that companies ultimately kill27 the conservation policy working group (conservation working group) explains that law enforcement on conservation has not yet ensnared many wildlife crime perpetrators as organized crime. it has not yet managed to ensnare corporations, especially those whose concessions are protected wildlife habitats.28 another weakness is that this regulation only regulates people as subjects of wildlife crime laws. the formulation of corporate crime against wildlife is still not regulated.29 the initial development of corporate conviction that corporations can be held accountable because corporations are "real entities." corporate actions can be separated from natural human actions in the corporation (corporate policy). criminal liability for a corporation that commits a crime against protected wildlife is a crime committed by a corporate legal subject. the corporate punishment approach refers to the general definition of corporations in the legislation, namely "a collection of people and/or capital, both legal and non-legal entities." however, the current legislation has limited the corporation's legal subjects to only those with legal status. in criminal acts, there are two legal subjects, namely natural persons and corporate actors. at present, the corporation appears as an artificial legal entity (legal 27 kustin ayuwuragil, rkuhp disebut tak bisa bikin jera kejahatan terhadap satwa, (2018), online: . 28 reza septian, supra note 10. 29 della syahni, soal kejahatan satwa liar masuk revisi kuhp begini pandangan mereka, (2018), online: . 195 | lentera hukum fiction) whose existence can be felt by the public—facing the fact that corporations in their activities have harmed society in protected wildlife crime. thus, it takes a set of rules in the criminal law regime that functions as a moral condemnation of corporate actions in protected wildlife. two draft regulations governing wildlife protection are still at the dpr draft stage, namely revision of law number 5 of 1990 concerning conservation of living natural resources and ecosystems and the rkuhp, regulating wildlife protection. the purpose of the draft and revision is the existence of criminal reinforcement for violations of laws related to wildlife protection. corporate criminal liability for wildlife is still in the process of discussing the rkuhp. it is motivated by crime on wildlife more or less committed by corporations who want to profit from indonesia's natural resources substantially. so that the criminal code will regulate legal subjects who commit environmental destruction and crime to wildlife, both individual and corporate legal subjects.30 ii. analysing law number 5 of 1990 on the conservation of biological natural resources and ecosystems the terminology of criminal act (strafbaarfeit) is a basic definition in criminal law. according to simon’s opinion, an action can be classify as criminal act if it fulfills various elements as follows: 31 a. human action (legal subject), both active and passive acts; b. formulated and threatened with a crime in a statutory regulation; c. unlawful; d. made with mistakes e. by people who can take responsibility criminal liability is a form of the offender's ability to account for a criminal offense that violates the law. criminal regulations only refer to prohibited and threatened acts with a crime. the criminal law that develops in indonesia, there is the principle of accountability, that is "not convicted if there are no mistakes" (geen straf zonder schuld; actus non facit reum nisi mens rist rea). the elements of fault relating to criminal responsibility are32 a. committing a crime; b. above a certain age and able to takes responsibility; c. with deliberately or negligently; d. there is no excuse for forgiveness. 30 dewi purningsih, kejahatan satwa liar dan tanggungjawab korporasi dalam rkuhp, (2018), online: . 31 rasamala aritonang, tata cara penanganan perkara pidana korporasi, (2017) tim pokja penyusunan pedoman pertanggungjawaban korporasi, mahkamah agung ri dan komisi pemberantasan korupsi at 38. 32 didik endro purwoleksono, hukum pidana (surabaya: airlangga university press, 2013) at 63. 196 | corporate criminal liability against biological natural resources and ecosystems policy system for protecting animal crimes protected in positive criminal law discusses the position and regulation of protected wildlife acts described under the three main problems of the criminal law: acts (criminal acts), people (fault or criminal liability ) crimes. the provisions regarding the criminal acts against protected animals are only regulated in law no.5 of 1990. law number 5 of 1990 concerning conservation of biological natural resources and ecosystems (article 21). according to article 21 paragraph (2), everyone is prohibited from: a. capture, injure, kill, save, own, maintain, transport, and trade animals protected while alive; b. storing, possessing, maintaining, transporting and trading protected animals in a state of death; c. eject protected animals from one place in indonesia to another place inside or outside indonesia; d. trade, save or have skin, body, or other parts of animals protected or items made from such parts or remove them from a place in indonesia to other places inside or outside indonesia; e. take, destroy, destroy, trade, store or own eggs, or protected animal nests.. as stated in article 21(2) of law no. 5 of 1990, the killing of protected animals is expressly a criminal offense. this legislation outlines the element of fault that covers criminal offense. in article 40, criminal provisions covering every criminal act against are based on an article in this legislation. the provisions that cover criminal acts are outlined in article 40 paragraph 2 concerning criminal intention and paragraph 4 regarding criminal negligence. therefore, there must be two types of wrongdoing (mens rea) of a corporation that results in an actor having to account for his actions, namely intentional or negligence. this principle applied to prove the criminal liability of the actor's mens rea. first, criminal liability in this law is contained in article 40 regarding criminal acts against animals; criminal liability is imposed on people. this can be proven from the element of whosoever referred to article 40 paragraph (2) which can be criminally accountable a person. second, law number 5 of 1990 adheres to a particular maximum criminal system, and its type consists of imprisonment and fines (adhering to the cumulative criminal threat formulation system using the word "and," where the judge in imposing his decision must impose a sentence the second criminal sanction is regulated in the formulation of the article, namely imprisonment and fines.� the law number 5 of 1990 concerning the conservation of biological natural resources and ecosystem, the article containing few reasons for criminal based on the theory of punishment as a justification in article 22, whose articles are as follows: (1) exemptions from prohibitions, as referred to in article 21, can only be conducted for research, science, and/or purposes rescue of the relevant plant and animal species. (2) included in the rescue, as referred to in paragraph (1), are giving or exchanging plant and animal species to other parties outside the country with government permission. 197 | lentera hukum (3) exemptions from prohibitions on catching, injuring, and killing protected animals can also be done in terms of due to some reason that animal protected endangering human life. (4) further provisions as referred to in paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) regulated by government regulation. there are three subjective elements of criminal conditions. the element of deliberate and negligence (culpa) and can be accounted for three scopes of fault in the broadest sense. besides, no reason, excusatory, is also part of a mistake.33 iii. legislating corporate crime liability in the protected animals crime law no. 5 of 1990 does not have any corporation liability regulation for the crime of protected animals. as a result, law enforcement is poor due to criminal threats in law no. 5/1990 on the protection of biological natural resources and ecosystems.34 corporation is a term used by criminal law experts to refer to what is called a legal entity in the field of civil law (rechtsperson). the legal system in indonesia, known as legal subjects, is divided into two forms: first, human (person), and legal entity.35 the corporation is commonly used by criminal law experts to refer to what is commonly used in the civil law field, as a legal entity, or as a right person in the dutch language.36 in its development, however the corporations are viewed not only as legal entities or legal entities,37 but more generally, as a structured collection of individuals or property, whether legal entities or not.38 legal entities are legal subjects who have their rights and obligations even if they are not human (person), in this case, in the form of an entity or association consisting of a group of people who enter for a particular purpose and have some property.39 in order to hold corporate criminal liability as the subject of a criminal offense, the procedures and procedures for corporate inspection are regulated in the republic of indonesia supreme court regulation no. 13 of 2016 concerning procedures for handling criminal cases by corporations. this supreme court regulation is useful for law enforcement officials in handling criminal cases conducted by corporations. according to article 1 of the general provisions governed by the corporate definition that corporations are organized groups of people and/or assets, both legal entities and non-legal entities. it 33 andi hamzah, hukum pidana indonesia (jakarta: sinar grafika, 2017) at 105. 34 keisyah aprilia, supra note 23. 35 wahyu beny mukti setiyawan, pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi, fakultas hukum universitas surakarta at 3. 36 agus budianto, delik suap korporasi di indonesia (bandung: cv. karya putra darwati, 2012) at 56. 37 rochmat soemitro, hukum perseroan terbatas yayasan dan wakaf (bandung: pt eresco, 1993) at 10. 38 muladi, pertanggungjawaban pidana korporasi, (2013) harian kompas, at 6. 39 wahyu beny mukti setiyawan, supra note 35. 198 | corporate criminal liability against biological natural resources and ecosystems also regulates explicitly other types of corporations, namely the parent corporation and subsidiary companies.40 corporate criminal liability has been expressly regulated in article 3 that "criminal acts by corporations are crimes committed by people based on work relationships, or based on other relationships, both individually and jointly acting for and on behalf of the corporation in or outside the corporate environment." consequently, the procedural law regarding handling corporate criminal acts has provided comprehensive arrangements for corporations' prosecution.41 the elements of corporate criminal liability consist of the theory of corporate criminal liability, criminal system, mens rea, deliberate, and negligence, and actus reus. corporations, as subjects of criminal law, have brought about fundamental changes in criminal law. initially, criminal law only recognizes humans as legal subjects. the principle of "no criminal also influences the basis of accountability in criminal law without error." therefore, the basic theory of responsibility in criminal law is also adopted under the principle of "no criminal without error," incorporates criminal responsibility. however, in its development, several criminal liability theories put aside the element of error. so in this theory, the principle of "no criminal without error" does not absolutely apply. these theories see criminal liability by linking it to maxim "actus non facit reum nisi mens sit rea". theories created to accommodate the possibility of imposing criminal liability and criminal liability on corporations, namely identification theory, strict liability, vicarious liability, and functioneel dadchap. functioneel daderschap theory sees criminal liability by linking it to the elements of actus reus and mens rea. corporations are considered to be able to have errors originating from attributions of deeds to the management or directors of these corporations in carrying out their functionary duties. thus, the corporation can still have mistakes that originate from the element of error (intentional or negligence) can be held by the organs of the corporation or other workers who set organizational policies.42 van bemmelen, given the corporation's intentions, argues that the shared knowledge of most members of the board of directors can be regarded as intentional of the corporation, if possible, as a conditional intentional.43 according to jan remmelink, concerning corporations, the element of intent can be carried out with the fulfillment of several different people's 40 peraturan mahkamah agung republik indonesia nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, berita negara republik indonesia tahun 2016 nomor 2058. 41 ibid. 42 terhadap pandangannya tersebut, muncul kritik dari legislatif yang menganggap rumusan tersebut terlalu sempit dalam hal mengadakan unsur kesalahan pada korporasi. mereka berpendapat, bahwa untuk tindakan tertentu, patut diterima dan dipertahan kan pandangan bahwa selain melalui tindakan fungsionaris pengurus, melainkan juga melalui tindakan pegawai rendahan kesalahan korporasi dapat diadakan. jan remmelink, hukum pidana (komentar atas pasal-pasal terpenting dari kitab undang-undang hukum pidana belanda dan padanannya dalam kitab undang-undang hukum pidana indonesia) (jakarta: pt gramedia pustaka utama, 2003) at 108. 43 j.m. van bemmelen, hukum pidana i: hukum pidana material bagian umum (bandung: binacipta, 1986) at 237 199 | lentera hukum offense elements.44 suprapto, in response to these opinions, agreed that corporate mistakes could be made based on intentional or negligence found in the people who become the instrument.45 the error is not individual because it is associated with a collective body.46 thus, the corporation can still have errors taken from the management or directors in carrying out their functionaries. it is because of the corporation in doing or not doing, through or represented by individuals. thus, the principle of "no criminal without error" can still be applied to the corporation. according to reksodiputro’s opinion, indonesia in its arrangement regarding corporations as subjects of criminal law, has three models of corporate criminal responsibility: 47 1) corporate management as the maker and responsible corporate management 2) corporations as responsible makers and administrators 3) the corporation as a maker and also a responsible corporation. according to sutan remy s. and mardjono reksodiputro's opinion on the corporate criminal liability model, a criminal liability model can be adopted for the corporation, namely the corporation, as a criminal offense, and the corporation itself must bear criminal liability. perpetrators of wildlife crime to be included as corporations can regulate the subject of the law "everyone" as formulated in the law on the conservation of biological natural resources and their ecosystems. with the adoption of corporate understanding as to the subject of criminal acts, corporations as both legal entities and non-legal entities, are considered capable of carrying out criminal acts and can be accounted for in criminal law (corporate criminal responsibility). regarding corporate criminal liability, hulsman stating that the element of fault (intentional or negligence) can be carried out by the organs of the corporation or other workers who set organizational policies.48 therefore, about such incidents, there must be a particular connection between the actions of these people.49 corporate crime is an organizational crime.50 corporations can be held accountable for what their employees have done, known as "actus reus," which means that the actions taken should fall within their jurisdiction scope. in other words, it is still within the scope of corporate duties in carrying out that mission. without a purpose and achievement of the corporation's goals, a corporation will not be established. therefore, persons' obligation to be accountable for the corporation has shifted to accountability regarding the 44 ibid at 109 45 muladi, dwidja priyatno, supra note 26 at 105. 46 ibid. 47 mardjono reksodiputro, pertangungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korporasi (semarang: fh-undip, 1989) at 9. 48 jan remmelink, supra note 42. 49 ibid. 50 reda manthovani, penuntutan korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan di sektor kehutanan: optimalisasi penggunaan undang-undang pencucian uang dalam pembuktian tindak pidana di sektor kehutanan di indonesia yang dilakukan oleh korporasi, (2010) jurnal indonesian corruption watch at 4. 200 | corporate criminal liability against biological natural resources and ecosystems criminal offense.51 according to van bemmelen's opinion, the corporation can still have fault taken from the management or directors in carrying out their functionaries. it is because of the corporation in doing or not doing, through or represented by individuals. in its development came the doctrines that set aside the principle of "no criminal without fault52 in indonesia, the regulation of corporations as legal subjects has begun in some legislation, in article 49 of law no. 9 of 1976 concerning narcotics crimes, article 1 point 20 of law number 35 of 2009 concerning narcotics, article 1 point 13 and article 59 of law number 5 of 1997 concerning psychotropics, article 1 point 19 of law number 22 of 1997 concerning narcotics, article 1 numbers 10 and 14 and article 6 of law number 8 of 2010 concerning prevention and eradication of money laundering crimes. thus, indonesia has recognized corporate criminal liability since 1951.53 according to law number 32 of 2009 concerning environmental protection and management. provisions regarding the recognition of corporations as subject to criminal law can already be paid attention to in the general provisions section of article 1 number 32, stating: "every person is an individual or business entity, both legal and non-legal." so, this paper argues the following matters: a. the model of corporate criminal liability the corporate criminal liability model in indonesia itself, in its arrangement regarding corporations as subject to criminal law, has three models of corporate criminal liability. as mardjono reksodiputro in his paper, the corporation criminal liability model is as follows: 1) the corporate management as the maker and responsible management of the corporation 2) the corporation as the maker and responsible management 3) the corporation as the maker and also the responsible corporation.� based on the corporate criminal liability model for protected wildlife crime, a second model can be charged, namely the corporation as the maker and responsible administrator. in the corporate criminal liability model, the corporation is the maker and responsible administrator. then the corporation as a legal subject is recognized as being able to commit criminal acts, but the management still bears the responsibility.54 muladi and dwidja think that the criminal liability model is that the management is designated as responsible for what is seen as done by the corporation: what is carried out by corporate equipment according to authority based on its articles of association.55 more clearly, the corporation's management or leader is responsible for the actions carried out by someone or several people, which are considered the corporation's actions. it is due to the inherent obligation of the management or leader. according to mardjono reksodiputro, the criminal code has adopted a criminal liability model. the provisions in the criminal code that govern corporate management's criminal liability, 51 wahyu beny mukti setiyawan, supra note 35 at 7. 52 ibid. 53 reda manthovani, supra note 50. 54 muladi, dwidja priyatno, supra note 26 at 87. 55 ibid at 89. 201 | lentera hukum namely article 59, through a different interpretation.56 according to him, this provision stipulates that corporations can commit criminal acts, only that the management bears the responsibility unless the management can prove that he is not involved.57 this second corporate criminal responsibility model can be applied to protected animal crime. according to the second model, the corporation as the maker and manager is responsible. corporate crime against wildlife protected in criminal liability, the corporation commits criminal acts against wildlife whose responsibility is borne by ithe corporation's management. more clearly, the corporation's management or leader is responsible for animal crimes committed by a person or several people, which are considered acts of the corporation. it is due to the inherent obligation of the management or leader to control the company. this provision stipulates that corporations can commit crimes against protected wildlife, then the responsibility is borne by the management of the company because the management is proven to be involved in criminal acts. b. determination of the corporate criminal liability doctrine the imposition of criminal liability for wildlife trafficking protected by corporations can be explained according to the theory of corporate criminal responsibility doctrine vicarious liability.58 the doctrine of vicarious liability is a form of corporate criminal responsibility. criminal liability is then imposed on someone for another person (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another).59 liability refers to criminal liability in acts committed by others within the scope of work or position.60 the existence of a subordinate relationship between employers and workers or principles with the agent is the main requirement in the vicarious liability. 61 the relationship then becomes the basis for the imposition of criminal liability to someone for the actions of others.62 the vicarious liability doctrine is a corporate criminal liability doctrine adopted from civil law.63 the criminal responsibility theory is to link the elements of the actus reus and mens rea, which means someone who acts through another person thought he had committed actions.64 this doctrine is applied to the law of tort.65 there is a relationship between superiors and subordinates (workers and employers), where the 56 ibid at 186. 57 mardjono reksodiputro, supra note 47. 58 barda nawawi arief, kapita selekta hukum pidana (bandung: citra aditya bakti, 2003) at 233-238. 59 romli atmasasmita, asas-asas perbandingan hukum pidana (jakarta: yayasan lembaga bantuan hukum indonesia, 1989) at 93. 60 muladi, dwidja priyatno, supra note 26 at 113. 61 sutan remy s., pertanggungjawaban pidana korporasi (jakarta: grafiti pers, 2006) at 87. 62 aulia ali reza, pertanggungjawaban korporasi dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana, (jakarta: institute for criminal justice reform, 2015) aliansi nasional reformasi kuhp jurnal institute for criminal justice reform (icjr) at 20. 63 loebby luqman, kapita selekta tindak pidana di bidang perekonomian, (jakarta: datacom, 2002) at 84. 64 black's law dictionary, eighth edition (united states of america: west, 2004). 65 sutan remy sjahdeini, supra note 61 at 179. 202 | corporate criminal liability against biological natural resources and ecosystems employer is responsible for workers' mistakes.66 however, accountability is limited as long as the worker's actions are carried out. a subordinate is still within the work scope, and the responsibility is proven.67 this doctrine teaches about a criminal liability that is imposed on someone for the person's action.68 liability, referred to as criminal liability, occurs in the case of acts committed by another person within the scope of work or position.69 a subordinate relationship between the employer and the worker or principle with the agent is the main requirement.70 the relationship then becomes the basis for the imposition of criminal liability to someone for others' actions. there is a condition of the relationship between the employer and the laborer. it is portrayed as the relationship between the principal (agent) with the agent (agent), or between employer and employee.71 lord russell lj believes that an employer can only be liable for criminal liability if his employees' actions are carried out within the framework of his work scope.72 boisvert said that this doctrine deviated from the mens rea doctrine.73 this deterrence is made due to the employer's responsibility for workers in carrying out works.74 through the vicarious liability doctrine, the corporation can be held responsible for acts committed by the parties that have been given attribution of duties by the corporation based on a working relationship. it is not closely linked to workers who join the company's organs, but also to agents or representatives who are outside the company's organs, with limits as long as the actions carried out by the workers, agents, or representatives are limited to the scope of work or the attribution given to the worker or agent. wildlife crime committed by the parties to be given the corporate attribution task is based on employment inside and outside the corporate organ to perform acts included in article 21, paragraph 2, that each person is forbidden to: a. capture, injure, kill, store, possess, care for, transport and trade protected animals in a state of life; b. storing, possessing, maintaining, transporting and maintaining protected animals that are dead; c. eject protected animals from one place in indonesia to other places inside or outside indonesia; d. trade, store or possess skin, body, or other parts of protected animals or items made from animal parts or remove them from a place in indonesia to other places inside or outside indonesia; e. take, destroy, destroy, trade, store, or own eggs and/or nests of protected animals. 66 ibid. 67 ibid. 68 romli atmasasmita, supra note 59. 69 muladi, dwidja priyatno, supra note 60. 70 sutan remy s., supra note 61. 71 sutan remy s., ibid at 91. 72 gary scanlan, christopher ray, an introduction to criminal law (london: blackstone press limited, 1985) at 121, cited by sutan remy s., supra note 61 at 89. 73 anne-marie boisvert, corporate criminal liability, as cited by sutan remy s., supra note 61 at 91. 74 sutan remy s., supra note 61 at 92. 203 | lentera hukum the actions of workers who commit crimes of protected wildlife will be attributed to company actions. according to the vicarious liability doctrine, workers' actions can be qualified as a criminal liability by the company. corporate criminal liability in wildlife crime protected according to the vicarious liability doctrine, is a criminal liability that occurs in criminal acts against protected wildlife and committed by people within the scope of work or position. due to the subordination relationship between the employer and the worker or principle with the agent. the relationship between the worker and the employer is the basis for the company's imposition of criminal liability for the crime of animals committed by its workers. besides, there is a distribution of actions from the employer to the worker. the company can be liable for criminal liability if its employees' actions in the context of fulfilling duties within the scope of work result in the reduction of wild animals in their natural habitat. wrongdoings by criminal offenders can be categorized as intentional to commit wildlife crimes or negligence by employers because they do not supervise their workers carrying out their duties or within their work scope. the law relating to the crime of protected animals should include matters that have not yet been regulated. there are criminal guidelines for corporations for the crime of protected wildlife including the corporation as a subject of crime, the determination of criminal sanctions for the corporation, and the determination of condition the corporation can be accounted for criminal liability.75 in connection with the form of liability of a legal entity (corporation), namely the punishment imposed on a legal entity (the corporation itself) then concludes the provisions regarding the conviction of a legal entity or association, including that in principle, punishment is not directed to legal entities or associations but to a group of people who work together for something or purpose who have joint wealth for a purpose incorporated in the body.76 also, there are some provisions which must deviate from the application of criminal law (general) to these bodies in the case of bodies that can be convicted, as such it is possible to impose the crime of deprivation of liberty (imprisonment, closure, confinement) on him and not criminal penalties may be replaced with imprisonment.77 legal entities are legal subjects who have their rights and obligations even though they are not human (person). if a corporation is involved in a criminal act, such a view implies that the corporation cannot be held responsible for an act, but rather the management that carries out the act.78 thus, only the management can be threatened with criminal and convicted because who is domiciled as a legal subject, the management still carries out the corporation carrying out its actions.79 considering the determination and application of criminal sanctions against the corporation, the provisions regarding corporate criminal liability in outlined in article 75 ibid at 11. 76 wahyu beny mukti setiyawan, supra note 35 at 6. 77 ibid. 78 roeslan saleh, tentang tindak-tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana (jakarta: bphn, 1984) at 5051. 79 muladi, dwidja priyatno, supra note 26 at 86. 204 | corporate criminal liability against biological natural resources and ecosystems 20 of act no. 31/1999 (amended in act no. 20/2001). then, the corporate criminal liability adopted is included in the act on the conservation of natural resources. in addition, their ecosystems can be cumulative-alternative, with the phrase "corporation and/or management." corporations are subject to criminal law in the same way as natural humans; criminal sanctions imposed on corporations are criminal fines. in addition to criminal fines, corporations can also be given measures to restore the situation to the previous condition before the damage caused by a company's crime. the perpetrators of criminal offenses in act on the conservation of natural resources and ecosystems are persons and corporations/legal entities. both forms and formulations of criminal liability can be complementary. through the revision of legislation, corporations today are accepted as legal subjects and treated the same as other legal subjects, namely humans (natural). thus, corporations can act like humans. iv. conclusion the policy system for protecting animal crimes is set out under positive criminal law, including protected wildlife crime. this policy outlines three main points, inter alia, acts (crime problems), people (problems of fault or criminal liability), and a crime that highlights the importance of act on the conservation of natural resources and ecosystems. however, this act does not have an arrangement for protected wildlife trade crime for the corporation, which subsequently urges the necessary arrangements related to corporate criminal liability. this paper expects that the legislation relating to protected animals' criminal acts should outline criminal guidelines for corporations against the protected wildlife crime. in particular, it needs to cover the corporation's status as the subject of criminal acts, with the following criminal sanctions and considerable responsibility as the consequent actions. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references abdurrahman. pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam indonesia. (2003) makalah seminar pembangunan hukum nasional viii, badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman dan hak asasi manusia ri. agus budianto. delik suap korporasi di indonesia. (bandung, cv. karya putra darwati, 2012). 205 | lentera hukum akhmad safuan, “penyelundupan ratusan burung langka digagalkan” (2019) online: media indonesia . andi hamzah. hukum pidana indonesia. (jakarta, sinar grafika, 2017). arif firmansyah herliyanto. sanksi pidana terkait perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi. (2019) 2:3 jurnal jurist-diction. aulia ali reza. pertanggungjawaban korporasi dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana. (2015) aliansi nasional reformasi kuhp jurnal institute for criminal justice reform (icjr). baehaqi almutoif, “hukuman pelaku perdagangan kukang masih rendah” (2019) online: jatim net . barda nawawi arief. kapita selekta hukum pidana. (bandung, citra aditya bakti, 2003). basten gokkon, “indonesian conservation bill is weak on wildlife crime, critics say” (2020) online: mongabay . cristina maglie. models of corporate criminal liability in comparative law. (2005) 4:547 washington university global studies law review. darwina widjajanti. pengantar pemahaman pendidikan konsumsi berkelanjutan (pkb) di indonesia. (2014) yayasan pembangunan berkelanjutan. della syahni, “soal kejahatan satwa liar masuk revisi kuhp, begini pandangan mereka” (2020) online: mongabay . dewi purningsih, “kejahatan satwa liar dan tanggungjawab korporasi dalam rkuhp” (2020) online: greeners . didik endro purwoleksono. hukum pidana. (surabaya, airlangga university press, 2013). fathi hanif. upaya perlindungan satwa liar indonesia melalui instrumen hukum dan perundangundangan. (2015) 2:2 jurnal hukum lingkungan. j.m. van bemmelen. hukum pidana i: hukum pidana material bagian umum. (bandung: binacipta, 1986). jan remmelink. hukum pidana (komentar atas pasal-pasal terpenting dari kitab undangundang hukum pidana belanda dan padanannya dalam kitab undang-undang hukum pidana indonesia). (jakarta, pt gramedia pustaka utama, 2003). keisyah aprilia, “uu konservasi lemah hadapi perdagangan satwa liar”, (2019) online: benar news . kustin ayuwuragil, “rkuhp disebut tak bisa bikin jera kejahatan terhadap satwa”, (2020) online: cnn indonesia . loebby luqman. kapita selekta tindak pidana di bidang perekonomian. (jakarta: datacom, 2002). 206 | corporate criminal liability against biological natural resources and ecosystems mardjono reksodiputro. pertangungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korporasi. (semarang: fh-undip, 1989). muhammad yazid, “akan ada hukuman minimal bagi pemburu satwa langka”, (2020) online: nasional kontan . muladi. pertanggungjawaban pidana korporasi. (2013) harian kompas. muladi dwidja priyatno. pertanggungjawaban pidana korporasi. (jakarta: kencana prenada media group, 2011). noor endah mochtar dkk. pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan (education sustainable development) di indonesia: lmplementasi dan kisah sukses. (2014) komisi nasional lndonesia untuk unesco (kniu) kementerian pendidikan dan kebudayaan. radesman saragih, “oknum perbakin jambi tertangkap jual kulit harimau”, (2020) online: berita satu . rasamala aritonang dkk. tata cara penanganan perkara pidana korporasi. (2017) tim pokja penyusunan pedoman pertanggungjawaban korporasi, mahkamah agung ri dan komisi pemberantasan korupsi. reda manthovani. penuntutan korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan di sektor kehutanan: optimalisasi penggunaan undang-undang pencucian uang dalam pembuktian tindak pidana di sektor kehutanan di indonesia yang dilakukan oleh korporasi. (2010) jurnal indonesian corruption watch. reza septian, “jalan panjang berantas penyelundupan satwa liar dilindungi”, (2019) online: mongabay . rochmat soemitro. hukum perseroan terbatas yayasan dan wakaf. (bandung, pt eresco, 1993). roeslan saleh. tentang tindak-tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. (jakarta: bphn, 1984). romli atmasasmita. asas-asas perbandingan hukum pidana. (jakarta, yayasan lembaga bantuan hukum indonesia, 1989). rudi prasetyo. perkembangan korporasi dalam proses modernisasi dan penyimpanganpenyimpangannya. (1989) makalah seminar nasional kejahatan korporasi di fh undip. sali susiana. pembangunan berkelanjutan, dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan. (jakarta: setjen dpr ri dan azza grafika, 2015). state ministry of environment, “national report on the implementation of the convention on biological diversity," online: . sutan remy sjahdeini. pertanggungjawaban pidana korporasi. (jakarta, grafiti press, 2006). 207 | lentera hukum wahyu beny mukti setiyawan. pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. (2014) 8:1 jurnal rechstaat fakultas hukum universitas surakarta. 208 | corporate criminal liability against biological natural resources and ecosystems this page is intentionally left blank microsoft word cooperative.doc lentera hukum, volume 8 issue 2 (2021), pp. 325-346 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i2.21783 published by the university of jember, indonesia available online 28 july 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: adristi08@gmail.com legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia dhia novita adristi* padjadjaran university, indonesia elisatris gultom padjadjaran university, indonesia pupung faisal padjadjaran university, indonesia abstract: regulations of savings and loan cooperatives allow cooperatives to collect funds, resulting in the chance of issuing products to non-member communities. this study aimed to analyze the practice of issuing products to non-member communities by cooperatives. by highlighting the principle of membership as the specialty of cooperatives in indonesia, it argued that issuing products to non-member communities is a deviation of cooperative's business activity. it accounted for the cooperative regulations, objectives, and principles of membership in cooperatives to the practice of issuing products to non-member communities that deviate from statutory regulations does not arise. the study used legal research derived from secondary data, among others primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. this study showed that the practice of issuing products to non-member communities is a deviation from statutory regulations, objectives, and membership principles in cooperatives. in the meantime, cooperatives while maintaining their identity requires all cooperative actors, the government, and the general public in preventing and following up on savings and loan cooperative practices that eliminate membership rights for service users. keywords: cooperative law, cooperatives in indonesia, economic democracy. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 04/01/2021 reviewed: 06/01/2021 revised: 19/03/2021 accepted: 07/04/2021 how to cite: adristi, dhia novita, et al., “legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia” (2021) 8:2 lentera hukum 325-346. doi: . 326 | legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia i. introduction in many socialist states, the economic institution with economic democracy plays an essential role, contributing to improve the structure of the national economy. in particular, people's economic movement is often referred as the key in fostering community participation based on the principle of kinship,1 materialized through a cooperative. a cooperative is regarded as a community association that runs a productive business, like selling products to members with capital.2 in indonesia, article 33(1) of the 1945 constitution highlights the kinship principle as the primary consideration in the economic sector to establishing cooperatives. in this context, cooperative in indonesia is part of the overall national developments,3 epitomizing as the of the national economy.4 a cooperative is also regarded as the tool to realize economic democracy.5 given the significant rationale of indonesia’s legal framework in the economic sector, the discussion of the role of cooperative in indonesia represents the unique development to maintain the socialist ideals under the global capitalist economy. in indonesia, there was some previous researches related to this topic that link to legal issues. for instance, kurniawan discussed business activities of savings and loan cooperatives that can result in banking criminal acts.6 it concluded that irregularities in business activities that issued products to non-member communities by savings and loan cooperatives prevent the 1 mukhtar abdul kader, “peran ukm dan koperasi dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan di indonesia” (2018) 8:1 jurisma : jurnal riset bisnis & manajemen. 2 mateus fei, “perlindungan hukum terhadap anggota penyimpan dalam kedudukannya sebagai penjamin hutang debitur dalam perjanjian pinjaman di kopdit cu lantang tipo” (2017) 2:2 jurnal nestor magister hukum. 3 i gede hartadi kurniawan, “tindakan koperasi simpan pinjam yang mengakibatkan perbuatan tindak pidana” (2013) 10:1 lex jurnalica. 4 it is because cooperatives educate attitudes and have societal characteristics in which the community's interests must take precedence over themselves or their group. r. susanto hendiarto & vincentia wahju widajatun, "factors remaining business results on the quality of savings and loan cooperative financing in subang regency" (2020) 10:1 jurnal ilmiah ilmu administrasi publik. 5 tri budiyono & christina maya indah s., “pergeseran politik hukum koperasi dalam uu ri no. 25 tahun 1992 dan uu ri no. 17 tahun 2012 serta putusan mahkamah konstitusi no. 28/puu ri -xi/2013” (2015) 44:3 masalah-masalah hukum. 6 kurniawan, supra note 3. 327 | lentera hukum regulations in the cooperative sector.7 another study by sastrawidjaja and adam discussed the cooperative conglomerates in indonesia.8 such a conglomerate model could protect the interests of local communities amidst the current capitalized and the globalized world because their members own cooperatives' capital.9 it fosters cooperatives to survive in difficult conditions because of relying on the loyalty of members and the willingness of members.10 apart of these broad discussion, this study focused on highlighting the principle of membership as the specialty of cooperatives in indonesia. saving and loan cooperatives (cooperatives) organize saving and loan business activities as the only business activity. it refers to the regulation of the minister of cooperatives and small and medium enterprises (smes minister regulation) 15/2015.11 article 19 states that saving and loan business activities include collecting deposits from members, providing loans to members, candidates, the cooperative members concerned, other cooperatives and/or members, and managing the balance of sources of funds and loan distribution.12 in this context, cooperatives also provide public services categorized as potential members under the limitations set in article 19(2). in carrying out business activities, the cooperatives are limited to members, other cooperatives, members of other cooperatives, and/or prospective members no later than three months are obliged to become cooperative's members—the absence of information provided by cooperatives on membership results in uncertainty. for instance, a case related to the issuance of products to non-member communities in the cooperative of 7 ibid. 8 man s. sastrawidjaja & richard candra adam, “langkah menuju konglomerasi koperasi di indonesia” (2015) 2:2 padjadjaran jurnal ilmu hukum (journal of law) 209–231 at 209. 9 ibid. 10 ibid. 11 it was subsequently amended as to regulation 02/2017. 12 regulation of the minister of cooperatives and smes 15/2015 on savings and loans by cooperatives and its amendments to the regulation of the minister of cooperatives and smes 2/2017. 328 | legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia koperasi simpan pinjam (ksp) indosurya cipta.13 the ministry has licensed this cooperative since september 2012,14 and this cooperative has a membership area across provinces with a total of 12.875 members,15 with activities that include raising funds in the form of savings and distributing funds through loans. this cooperative's members supposed it a banking institution.16 simultaneously, it failed to pay its members worth idr 14 trillion.17 later it was indicated that this cooperative did not provide information about its legal status.18 in organizing a cooperative, supervision by members is essential as it is under the principles of cooperative democracy.19 the principle of cooperative democracy reflects a democratic organization controlled by its members that actively support formulating policies and making decisions.20 given the frequent discovery of releasing cooperative products to nonmember communities, cooperatives in indonesia cannot be separated from supervision to implement the function of the ministry of cooperatives and smes. it mainly deals with cooperative supervision through the sme minister regulation 9/2020 on cooperative supervision–the supervisory authority for cooperatives is under the ministry.21 13 detik.com, “kejanggalan koperasi indosurya,” online: . 14 legal entity number 430/bh/xii.1/1.829.31/xi/2012, cooperative registration number 3173080020001. ksp indosurya, “profil perusahaan ksp indosurya,” online: . 15 ksp indosurya, laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi simpan pinjam indosurya cipta tahun buku 2019 (jakarta, 2021). 16 ratu rina windarty & daniel wiguna, “dituding gagal bayar rp14 t, ini pembelaan ksp indosurya,” cnbc indonesia, online: . 17 ibid. 18 sugianto, supra note 14. 19 rustam efendi & boy syansul bakhri, “konsep koperasi bung hatta dalam perspektif ekonomi syariah” (2018) 15:1 al-hikmah: jurnal agama dan ilmu pengetahuan. 20 moh andi arrahman, “tanggung jawab pengurus koperasi simpan pinjam terhadap pinjaman anggota yang macet menurut hukum positif di indonesia” (2018) jurnal ilmiah universitas mataram. 21 regulation of the minister of cooperatives and smes 9/2020 on cooperative supervision. 329 | lentera hukum this study aimed to analyze the practice of issuing products to nonmember communities by cooperatives by systematically comprehending the laws and regulations in the cooperative sector to actualize the consistency in the application of rules. it analyzes the relationship between the implementation of maximum supervision of business activities of cooperatives as a preventive and enforcement effort under statutory regulations in the field of cooperative in indonesia carried out by the ministry on these practices. the first part reviews the regulations and their practices of issuing products to non-member communities by cooperatives. the second part specifically highlights the supervision by the ministry, which includes to what extent the supervision role is outlined and practiced, followed by the discussion on the importance of guidelines to this issue. then, it is ended by the conclusion. ii. methods this study used legal research derived from secondary data, among others primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials,22 related to a cooperative legal entity, particularly regarding the issuance of cooperative products to non-member communities by cooperatives in carrying out its business activities. this study was descriptive-analytical by explaining, describing, and correlating legal rules and theories with the problems.23 it intended to obtain a comprehensive and systematic description of issuing cooperative products to non-member communities carried out by cooperatives and prevention and settlement efforts that the competent authorities should carry out with statutory regulations on cooperatives in indonesia. 22 soerjono soekanto & sri mamudji, penelitian hukum normatif, suatu tinjauan singkat (jakarta, rajawali pers, 2011). 23 sugiyono, metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan r&d (bandung: alfabeta, 2014). 330 | legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia iii. issuing products to non-member communities by saving loan cooperatives cooperatives have an essential role in the indonesian economy. it becomes a business entity that contributes in enhancing the standard of living and foster sustainability and development of economic democracy.24 it is relevant to the cooperative's definition as an organization of people voluntarily carrying out activities to achieve economic goals.25 some elements included in this definition are personal cooperation, equal rights, and prioritizing members' promotion.26 article 43(1) of the cooperative law regulates carrying out a cooperative business activity as a business directly related to members' interests to improve the business and welfare of members.27 cooperatives provide savings and loan services to their members as the only business activity.28 the definition of savings and loan business activities is outlined in article 1:1 of government regulation 9/1995 as activities to raise funds and distribute them from and to members of cooperatives, other cooperatives and/or other cooperative members.29 the saving and loan activities can be defined as money management activities in the form of collecting funds from the cooperative as saving and channeling back to the cooperative member in the form of a loan.30 smes minister regulation 15/2015, with due regard to the limitations in article 19(2), outlines that cooperatives carrying out business activities are only limited to their members, other cooperatives, other cooperative members, and/or the most prospective members. no later than three 24 ikhsan rochmadi, “analisis dampak perdagangan bebas dan global pada bergesernya nilai budaya, prinsip dan tujuan koperasi” (2011) 4:2 jurnal ekonomika. 25 hendar kusnadi, ekonomi koperasi (jakarta: lembaga penerbit fakultas ekonomi ui, 2005). 26 sastrawidjadja & adam, supra note 8. 27 law 25/1992 on cooperatives. 28 suwandi, “respon anggota terhadap pelayanan koperasi simpan pinjam” (2018) 1:1 journal of entrepreneurship, management, and industry" (jemi) 29–33. 29 government regulation 9/1995 on savings and loans business activities. 30 theresia anita christiani & chryssantus kastowo, “credit union business prospects in indonesia” (2020) 16:7 journal of critical reviews. 331 | lentera hukum months, they must become a member of the cooperative.31 in practice, several cooperatives carry out business activities and offer their services to non-member communities. a regulation stipulates cooperatives can collect funds from prospective members, even if it does not comply with further restrictions in regulating the prospective member at the latest within three months a member of the cooperative. as experienced by ksp indosurya cipta, it only runs a business, including raising funds in savings and channeling funds through loans. in february 2020, ksp indosurya cipta experienced a default on its members up to trillions of rupiah. many members considered it a banking institution because it did not provide information about its legal status or legal entity as saving and loans cooperative. it allowed the offer and issuance of savings and loan cooperative products to non-member communities. by exceeding the time stipulated by the sme ministry regulation, the deviation of saving and loan business activities by cooperatives through the issuance of products to non-member communities can result in the loss of member rights owned by each cooperative user under the cooperative law. according to this law, members have the right to participate in decisionmaking in cooperatives. they include attending and expressing opinions, voting in member meetings, obtaining information about the cooperative, and electing management supervisors. there is a privilege of cooperatives based on membership in cooperatives. cooperative members play a dual identity that members in a cooperative have the owner's role by contributing to the formation, growth, decision making, and supervision of cooperatives and service users and from the cooperative.32 the cooperative membership status becomes the primary basis for the development and sustainability of a cooperative business.33 the dual identity is in line with 31 regulation of the minister of cooperatives and smes 15/2015 on savings and loans by cooperatives and its amendments to the regulation of the minister of cooperatives and smes 2/2017. 32 chalimah chalimah & akhmad sakhowi, “implementasi dual identity anggota koperasi sebagai wujud komitmen organisasional” (2014) 5:1 jurnal dinamika manajemen 84–93. 33 ni made taman ayuk & i made suyana utama, “pengaruh jumlah anggota, jumlah simpanan, jumlah pinjaman dan jumlah modal kerja terhadap sisa hasil usaha 332 | legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia the purpose of cooperatives for their members' welfare, as stated in cooperative law.34 consequently, the absence of members contributes to growth, decision making, supervision, and decision making in implementing cooperative business activities. it eliminates the concept of membership in a cooperative where members are given the privilege of participating in the operation of business activities by the cooperative simultaneously by becoming cooperative users. in addition, cooperative regarded as a pillar of the indonesian national economy, has the main task to empower the national economy. in particular, it includes members’ welfare. cooperative is a form of business entity expected to play a role in the national economy through its members.35 in carrying out business activities, savings and loans cooperatives play an intermediary institution function. this function cannot eliminate the cooperative's identity, which is the special nature of cooperative business activities that follow cooperatives' values and principles, namely the principles of members, by members, and for members as the cooperative's identity.36 moreover, the cooperative principles are what differentiate cooperatives from other business entities.37 in particular, the forms or types of cooperatives recognized in indonesia are grouped into two categories based on the scope of work area and the similarity of activities of its members. savings and loans cooperatives are one type of cooperative classified based on the similarity of its members' activities. therefore, savings and loans cooperative business activities that raise funds or provide savings services to non-member communities can be said to deviate from cooperatives' regulations and objectives in indonesia. (shu) koperasi simpan pinjam (ksp) di kabupaten badung provinsi bali” (2011) 2:9 jurnal ekonomi dan bisnis universitas udayana. 34 law 25/1992 on cooperatives. 35 taufik ridwan agus arifin, fauziah, yolanda rakawati, “analysis of development of savings and loans unit in the cooperative of the republic of indonesia prosperous of cirebon district” (2020) 1:1 journal of social science. 36 sri purwantini, endang rusdianti & paulus wardoyo, “kajian pengelolaan dana koperasi simpan pinjam konvensional di kota semarang” (2016) 18:1 jurnal dinamika sosial budaya 133–145. 37 dian cahyaningrum, “bentuk badan hukum koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan” (2017) 8:1 negara hukum 1–30. 333 | lentera hukum therefore, savings and loan cooperatives that offer and issue products to non-member communities that exceed the time limit set by the minister regulation violate statutory regulations in the cooperative sector. however, these activities also eliminate the purpose and concept of membership. in running the business, cooperatives must develop member economic business, not non-members, because the purpose of the cooperative is basically to improve members' welfare.38 the deviation impacts the loss of member rights. it contributes to the formation, growth, decision-making, and supervision of cooperatives' business activity owned by every cooperative service user under the cooperative law.39 the essential requirements that need to be owned by the saving and loan cooperation as a financial institution are to maintain credibility or trust of the members in particular and the broader community generally.40the defaults on service users from cooperatives commit irregularities in savings and loan business activities. for example, the case of ksp indosurya results in a legal risk associated with not fulfilling the rights and obligations of service users who should be members of the cooperative and participate in the operation of the cooperative's business activities concerned. iv. the importance of ministry’s supervision the legal basis for the ministry of cooperatives and smes' duties and functions is currently set in presidential regulation 96/2020. besides having a role as a regulator, the ministry of cooperatives and smes has several cooperative supervisory functions based on article 12 of this presidential regulation.41 the supervisory functions cover the formulation of policies to increase the potential for cooperative businesses and the 38 azhari mohd, et al., "the role of cooperative in the indonesian economy" (2017) 6:10 international journal of humanities and social science invention. 39 chalimah & sakhowi, supra note 32. 40 ni made dwi ratnadi, et al, “penyusunan prosedur operasi standar penghimpunan dan penyaluran dana unit simpan pinjam koperasi jasa kelistrikan bali” (2017) 1:1 jurnal pemberdayaan masyarakat madani (jpmm). 41 presidential regulation 96/2020 on ministry of cooperatives and smes. 334 | legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia coordination and synchronization of policy implementation to increase the potential for cooperative businesses. they also include the supervision in monitoring, analysis, evaluation, and reporting in the field of increasing the potential for cooperative business as well as the supervision in the area of cooperative savings and loan business licenses, and supervision in providing technical guidance and supervision in cooperative savings and loan business licenses.42 the implementation of the supervisory function of the ministry of cooperatives and smes is carried out with due observance of the provisions in article 2 of the cooperative supervision regulation, which contains the supervisory authority of cooperatives that have cross-provincial membership areas under the ministry of cooperatives and smes.43 this ministry’s supervisory function is implemented with due observance of the cooperative supervision minister regulation provisions. this ministry owns this supervisory authority of cooperatives that have cross-provincial membership areas. the supervisory function possessed by this ministry has been regulated both preventively and repressively. preventive supervision is carried out with routine supervision as mandated in the cooperative supervision minister regulation, both directly and indirectly.44 meanwhile, the repressive implementation of the supervisory function is carried out with occasional supervision carried out on problematic cooperatives based on orders from authorized officials, public reports, and/or cooperative problems that need special handling.45 in addition, law enforcement to follow up cooperatives whose business activities deviated from statutory regulations are carried out by providing administrative sanctions based on article 24 of the cooperative supervision minister regulation. it states that cooperatives with a health level under special supervision will be subject to administrative sanctions. these sanctions consist of the light sanction in the form of a warning 42 ibid. 43 regulation of the minister of cooperatives and smes 9/2020 on cooperative supervision. 44 ibid. 45 regulation of the minister of cooperatives and smes 9/2020 on cooperative supervision. 335 | lentera hukum letter, moderate sanctions like a decrease in the level of health of cooperatives, restrictions on cooperative business activities, or suspension of cooperative business permits, and heavy sanctions in the form of revocation of cooperative business licenses or dissolving cooperatives.46 with regard to light sanctions, the limit related to the issuance of the warning letter can only be given a maximum of two times. simultaneously, the cooperative that obtains a warning letter must follow it up no later than three months from the given date. with the strict regulation regarding the supervisory function owned by this ministry, a harmonious implementation is also needed so that issuing products to non-member communities by the cooperative can be prevented and followed up firmly. the problem of supervision in the cooperative sector, especially in the business activities of cooperatives, is broadly divided into two issues, namely the implementation of supervision as an effort to prevent and enforce the issuance of products to non-member communities and the importance of product issuance for prospective members’ guidelines as an indicator of savings and loan cooperatives supervision. a. supervision in preventing the issuance of products to non-member communities several cases pointed out the crime of fund investment committed by a cooperative ever happened in public life.47 one of which is the case of product issuance to non-member communities by cooperatives in indonesia are often subjected to article 46(1) of the banking law.48 a cooperative is a form of legal entity that can be categorized as an illegal bank according to article 46(1) of the banking law with threats to anyone who carries out activities as mentioned will be subject to a minimum penalty of 46 47 chandra adryanto, “law enforcement against fraud and/or embezzlement (study of ksp intidana central java, indonesia)” (2018) 3:1 journal of indonesian legal studies. 48 law 7/1992 on banking and its amendment to the law 10/1998. 336 | legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia imprisonment five years and a maximum of 15 years.49 this act is categorized as a banking crime related to licensing because it fulfills the elements in the article, namely, any party that collects funds from the public in the form of deposits but is committed without permission from bank indonesia. it is what happens to cooperatives that carry out banking activities without a license. the cooperative performs its duties as a bank but does not obtain a business license from the competent authority.50 it happened in the case of ksp indosurya. the indosurya management was charged under the banking law because the issuance of products to nonmember communities allegedly fulfilled a banking crime by collecting funds from the public in the form of deposits without permission from the competent authority. the number of cooperatives that experience defaults are caused by the issuance of products to non-member communities. it can have more losses for the wider community and risk the cooperative's reputation due to a lack of trust from the broader community against cooperatives. in practice, good supervision is essential for the members to comply with the cooperative principles that guide a democratic organization controlled by its members. however, given the frequent practice of issuing cooperative products to non-member communities, its implementation cannot be apart from tight supervision by the authorities. indeed, its implementation can prevent the risk of reputation. it is because supervision aims to determine compliance in the implementation of laws and regulations.51 article 7 of the cooperative supervision minister regulation outlines that the ministry of cooperatives and smes can conduct preventive supervision through 49 kamaluddin pane, “pengawasan dan penindakan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap dana masyarakat yang disimpan di lembaga koperasi simpan pinjam (ksp)” (2019) thesis, usu faculty of law. 50 dessy lina oktaviani suendra, “pertanggungjawaban pidana koperasi dalam tindak pidana melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin” (2015) 4:2 jurnal magister hukum udayana (udayana master law journal). 51 rima elya dasuki & suarny amran, “konsep kebijakan dalam pengawasan dan penerapan sanksi koperasi” (2018) festival riset ilmiah manajemen & akuntansi, institut manajemen koperasi indonesia. 337 | lentera hukum routine supervision.52 preventive supervision is specifically supervision carried out before an activity is carried out to prevent irregularities.53 while linked to the issuance of products to non-member communities by savings and loan cooperatives in this discussion, it is appropriate for a savings and loan cooperative that deviate from carrying out a savings and loan business against statutory regulations can be prevented by implementing strict routine supervision. cooperatives whose business activities are not under applicable laws and regulations will be found by carrying out frequent supervision. they are primarily for products that should only be issued to cooperative members concerned as a form of implementation of cooperative principles in savings and loan businesses by cooperatives. the ministry of cooperatives and smes can prevent the sustainability and spread of such irregularities. at the same time, cooperative business does not follow statutory regulations based on an order from an authorized official, public reports, and/or cooperative problems that need special handling. therefore, it is essential to monitor savings and loan cooperatives' business deviated from statutory provisions. it is miserable when a cooperative has a bad reputation cause many cooperatives, especially savings and loan cooperatives, to be subject to banking crimes due to issuing products to non-member communities. in the meantime, the cooperative law does not outline criminal sanctions to cooperatives whose business activities deviate from statutory provisions. the government prioritizes cooperatives to develop a business that encourages the growth and socialization of cooperatives.54 with no criminal provisions in the cooperative law, cooperatives that collect funds from the wider community are subject to article 46 of the banking law. nevertheless, in the cooperative supervision minister regulation, the results of cooperative supervision consist of a written report on the results 52 regulation of the minister of cooperatives and smes 9/2020 on cooperative supervision. 53 endang hartini, “pelaksanaan pengawasan fungsional dalam rangka optimalisasi kerja di inspektorat daerah kabupaten kutai barat” (2013) 1:1 jurnal administrative reform 40–60. 54 m muhtarom, “harmonisasi hukum perbankan dan perkoperasian dalam pengaturan tentang penghimpunan dana masyarakat” (2013) 25:1 suhuf 26. 338 | legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia of a cooperative health examination and/or administrative sanctions if deviations are found.55 in connection with the enforcement of this deviation, the implementation could not consistently realize the cooperative supervision minister regulation. it resulted in the savings and loan cooperative experiencing default. since february 2019, ksp indosurya subject to a light administrative sanction, as the deputy discovered it for supervision of the ministry of cooperatives and smes. however, until it underwent default in april 2020, there has been no further confirmation from the cooperative management.56 with administrative sanctions that the ministry of cooperatives and smes can carry out, it should prevent the sustainability of the issuance of products to non-member communities, which indirectly also contains the existence of savings and loan cooperatives categorized as banking crimes. in addition, applying administrative sanctions under regulations can prevent defaults of savings and loan cooperatives against their members. the strict and consistent administrative sanctions become a key for the ministry of cooperatives and smes in protecting cooperative members in preventing cooperatives’ default. it is based on the systematic understanding of the provisions regarding administrative sanctions in the cooperative supervision minister regulation and the dissolution of cooperatives in the cooperative law, as well as the procedures for and settlement of cooperative dissolution by the government further outlined in government regulation 19/1994 concerning dissolution of cooperatives and regulation of the minister of cooperatives and smes 10/2015 concerning cooperative institutions. while the health level has been categorized as under surveillance or special supervision, the cooperative will be followed up with administrative sanctions. as previously mentioned, the administrative sanctions can be 55 regulation of the minister of cooperatives and smes 9/2020 on cooperative supervision. 56 indonesia, ministry of cooperatives and smes, “kemenkop dan ukm dukung polri tuntaskan kasus koperasi indosurya,” online: . 339 | lentera hukum carried out sequentially from the mildest to the most severe, given according to the level of deviation and impact on society, and cumulatively.57 furthermore, article 30 of the cooperative supervision minister regulation has been given the cooperative management's obligation to resolve the administrative sanctions imposed on the cooperative.58 cooperatives whose business activities have deviated from statutory provisions and have the potential to experience default on their members can be resolved through the dissolution of the cooperative. it is made with due observance to the cooperative law and further regulations regarding the procedure and settlement of cooperative dissolution by the government regulation on the dissolution of cooperatives and the regulation of the minister of cooperatives on the institutional cooperatives. by referring to government regulation on the dissolution of cooperatives, the minister has the authority to carry out the settlement of the cooperative assets, dissolved through forming a settlement team consisting of the government and members of the cooperative.59 article 39 of the regulation of the minister of cooperatives on the institutional cooperatives outlines that the settlement team has duties and authorities related to the settlement of cooperative assets in fulfilling its members' rights.60 its tasks resolve the rights and obligations of cooperatives based on statutory regulations, establishing and carrying out cooperative obligations that take precedence over statutory regulations, and using the remaining assets of the cooperative to be returned to its members.61 the regulations on the dissolution of the cooperative serve as guidelines in implementing the settlement of dissolution. they ensure the fulfillment of the rights of all members of the cooperative concerned. it is a direct link that implementing administrative sanctions explicitly provides 57 regulation of the minister of cooperatives and smes 9/2020 on cooperative supervision. 58 ibid. 59 government regulation 9/1994 on dissolution of cooperatives by the government. 60 regulation of the minister of cooperatives and smes 10/2015 on cooperative institutions. 61 ibid. 340 | legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia legal consequences to prevent defaults by savings and loan cooperatives that cause losses for the wider community and minimize the risk of decreasing public trust in cooperatives, especially in savings and loan cooperatives. based on the analysis of the implementation of supervision to prevent the issuance of products to the non-member community, the role of the government is vital in supervision to the cooperative sector. it is expected that no more cooperatives whose business activities deviate from statutory provisions and cause losses for the broader community through preventive supervision. b. the importance of guidelines to savings and loan cooperatives supervision by referring to the issue of product issuance to non-member communities, an urgency arises to find definite steps to prevent future problems. then, it is necessary to comprehend the limits of a cooperative service user classified as members and prospective members of cooperatives. insofar, cooperatives' rules have not provided a mechanism for issuing products to non-member communities or prospective members. there is only an obligation that prospective members must be members of the cooperative within at least three months.62 consequently, it results in uncertainty regarding the mechanism, steps, and conditions for prospective members, even more so regarding the mechanism, steps, and the next requirements for a prospective member classified as a member. there are no absolute requirements for the community to become cooperative members. requirements for cooperative members are only limited to citizens taking legal action or cooperatives whose further conditions can be specified in the articles of association.63 in other words, each cooperative has the freedom to regulate further the requirements that need to be fulfilled to become a member but still pay attention to the limits per the applicable laws and regulations. 62 regulation of the minister of cooperatives and smes 15/2015 on savings and loans by cooperatives and its amendments to the regulation of the minister of cooperatives and smes 2/2017. 63 law 25/1992 on cooperatives. 341 | lentera hukum article 18(1) of government regulation 9/1995 on savings and loans business outlines that individuals or cooperatives who have paid off their primary savings but have not formally fulfilled the administrative requirements fully are considered prospective members. in the elucidation of article 20(2) of the same regulation, a service to prospective members is provided as they have fulfilled the material requirements, even though they have not fully registered yet as formal members.64 therefore, those categorized as prospective members are people who have fulfilled the material requirements as members but have not fully required the formal requirements, such as having not signed the member list book. the standard for collecting funds from prospective members is essential to become guidelines. these guidelines are in the form of operational standards for cooperative business management. they provide legal certainty regarding the membership status of each service user by stipulating the requirements of members and prospective members who are firmly specified in the articles of association of every savings and loan cooperative and the creation of specific guidelines on raising funds from prospective members. there will be legal certainty of membership under the objectives and principles of the cooperative. the addition of guidelines for collecting funds sourced from prospective members prevents the issuance of products to non-member communities and all the legal consequences. thus, all legal issues arising from issuing products to nonmember communities should be prevented. the prevention can be carried out by adding the guidelines of product issuance for the prospective member as an indicator of savings and loan cooperatives supervision by the ministry of cooperatives and smes. it ensures that all saving and loan cooperatives carry out their business by maintaining the cooperative’s identity and concepts of membership to achieve cooperatives' goals in indonesia. 64 government regulation 9/1995 on savings and loans business activities. 342 | legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia v. conclusion the practice of issuing products to non-member communities deviates from statutory regulations, objectives, and membership principles in cooperatives. the implementation of cooperatives at maintaining cooperatives' identity requires all cooperative actors, the government, and the general public in preventing and following up on savings and loan cooperative practices that eliminate membership rights for service users. supervision through monitoring and follow-up of savings and loan cooperatives that have deviated from statutory provisions needs to be carried out firmly and consistently to prevent the sustainability and spread of such deviations. it is unfortunate that the cooperative, which is the indonesian economy's pillar, has a bad reputation because many cooperatives, especially savings and loan cooperatives, are subject to banking crimes due to issuing products to non-member communities. acknowledgments none. competing interest the authors declared that they have no competing interests. references agus arifin, fauziah, yolanda rakawati, taufik ridwan, “analysis of development of savings and loans unit in the cooperative of the republic of indonesia prosperous of cirebon district” (2020) 1:1 journal of social science. arrahman, moh andi, “tanggung jawab pengurus koperasi simpan pinjam terhadap pinjaman anggota yang macet menurut hukum positif di indonesia” (2018) jurnal ilmiah universitas mataram. ayuk, ni made taman & i made suyana utama, “pengaruh jumlah anggota, jumlah simpanan, jumlah pinjaman dan jumlah modal kerja 343 | lentera hukum terhadap sisa hasil usaha (shu) koperasi simpan pinjam (ksp) di kabupaten badung provinsi bali” (2011) 2:9 jurnal ekonomi dan bisnis universitas udayana. budiyono, tri & christina maya indah s., “pergeseran politik hukum koperasi dalam uu ri no. 25 tahun 1992 dan uu ri no. 17 tahun 2012 serta putusan mahkamah konstitusi no. 28/puu ri -xi/2013” (2015) 44:3 masalah-masalah hukum. cahyaningrum, dian, “bentuk badan hukum koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan” (2017) 8:1 negara hukum 1–30. chalimah & akhmad sakhowi, “implementasi dual identity anggota koperasi sebagai wujud komitmen organisasional” (2014) 5:1 jurnal dinamika manajemen 84–93. chandra adryanto, “law enforcement against fraud and/or embezzlement (study of ksp intidana central java, indonesia)” (2018) 3:1 journal of indonesian legal studies. christiani, theresia anita & chryssantus kastowo, “credit union business prospects in indonesia” (2020) 16:7 journal of critical reviews. dasuki, rima elya & suarny amran, “konsep kebijakan dalam pengawasan dan penerapan sanksi koperasi” (2018) festival riset ilmiah manajemen & akuntansi, institut manajemen koperasi indonesia. detik.com, “kejanggalan koperasi indosurya,” online: . dwi ratnadi, ni made, et al, “penyusunan prosedur operasi standar penghimpunan dan penyaluran dana unit simpan pinjam koperasi jasa kelistrikan bali” (2017) 1:1 jurnal pemberdayaan masyarakat madani (jpmm). efendi, rustam & boy syansul bakhri, “konsep koperasi bung hatta dalam perspektif ekonomi syariah” (2018) 15:1 al-hikmah: jurnal agama dan ilmu pengetahuan. fei, mateus, “perlindungan hukum terhadap anggota penyimpan dalam kedudukannya sebagai penjamin hutang debitur dalam perjanjian 344 | legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia pinjaman di kopdit cu lantang tipo” (2017) 2:2 jurnal nestor magister hukum. hartini, endang, “pelaksanaan pengawasan fungsional dalam rangka optimalisasi kerja di inspektorat daerah kabupaten kutai barat” (2013) 1:1 jurnal administrative reform 40–60. hendiarto, r susanto & vincentia wahju widajatun, “factors remaining business results on the quality of savings and loan cooperative financing in subang regency” (2020) 10:1 jurnal ilmiah ilmu administrasi publik. indonesia, ministry of cooperatives and smes, “kemenkop dan ukm dukung polri tuntaskan kasus koperasi indosurya,” online . kader, mukhtar abdul, “peran ukm dan koperasi dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan di indonesia” (2018) 8:1 jurisma : jurnal riset bisnis & manajemen. ksp indosurya, laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi simpan pinjam indosurya cipta tahun buku 2019 (jakarta, 2021). ———, “profil perusahaan ksp indosurya,” online: . kurniawan, i gede hartadi, “tindakan koperasi simpan pinjam yang mengakibatkan perbuatan tindak pidana” (2013) 10:1 lex jurnalica. kusnadi, hendar, ekonomi koperasi (jakarta: lembaga penerbit fakultas ekonomi ui, 2005). mohd, azhari, et al., "the role of cooperative in the indonesian economy" (2017) 6:10 international journal of humanities and social science invention. muhtarom, m, “harmonisasi hukum perbankan dan perkoperasian dalam pengaturan tentang penghimpunan dana masyarakat” (2013) 25:1 suhuf 26. 345 | lentera hukum oktaviani suendra, dessy lina, “pertanggungjawaban pidana koperasi dalam tindak pidana melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin” (2015) 4:2 jurnal magister hukum udayana (udayana master law journal). pane, kamaluddin, “pengawasan dan penindakan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap dana masyarakat yang disimpan di lembaga koperasi simpan pinjam (ksp)” (2019), thesis, usu faculty of law. purwantini, sri, endang rusdianti & paulus wardoyo, “kajian pengelolaan dana koperasi simpan pinjam konvensional di kota semarang” (2016) 18:1 jurnal dinamika sosial budaya 133–145. ratu rina windarty & daniel wiguna, “dituding gagal bayar rp14 t, ini pembelaan ksp indosurya”, cnbc indonesia, online: . rochmadi, ikhsan, “analisis dampak perdagangan bebas dan global pada bergesernya nilai budaya, prinsip dan tujuan koperasi” (2011) 4:2 jurnal ekonomika. sastrawidjadja, man s. & richard candra adam, “langkah menuju konglomerasi koperasi di indonesia” (2015) 2:2 padjadjaran jurnal ilmu hukum (journal of law). soekanto, soerjono & sri mamudji, penelitian hukum normatif, suatu tinjauan singkat (jakarta, rajawali pers, 2011). sugiyono, metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan r&d (bandung: alfabeta, 2014). suwandi, “respon anggota terhadap pelayanan koperasi simpan pinjam” (2018) 1:1 journal of entrepreneurship, management, and industry (jemi) 29–33. 346 | legal aspects of cooperatives’ issuance of products to non-member communities in indonesia this page intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 3 (2019), pp. 431-444 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i3.14671 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2019 formulating criminal liabilities regarding online prostitution trio angga laksana university of jember, indonesia trio_angga@yahoo.co.id y.a.triana ohoiwutun university of jember, indonesia trianaohoiwutun@unej.ac.id fanny tanuwijaya university of jember, indonesia fanny.tanuwijaya@unej.ac.id abstract this study aims to obtain similarities and differences regarding legal formulation in online prostitution. hitherto, prostitution has remained to exist in indonesian society. in context, the existing perpetrators of prostitution do not peddle conventionally but also virtually, in which online prostitution that gradually increases is a common term that refers to this phenomenon. the current law enforcement against perpetrators of online prostitution performs as the consequence of the national law in which national laws have yet remained to accommodate in criminalizing perpetrators of online prostitution. the criminalization of perpetrators in online prostitution may contrast with the principle of legality so that national laws should accommodate perpetrators of online prostitution regarding their criminal liability. in particular, these national laws should address whether to prohibit the attitude that proliferates online prostitution so that perpetrators of online prostitution should be accountable for their crimes. henceforth, this measure intends to avoid the overlap of the principle of legality in criminal law. keywords: online prostitution, criminal liabilities, principle of legality. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: december 03, 2019 revised: december 07, 2019 accepted: december 31, 2019 how to cite: laksana, trio angga, y.a. triana ohoiwutun & fanny tanuwijaya. “formulating criminal liabilities regarding online prostitution” (2019) 6:3 lentera hukum 431–444. 432 | formulating criminal liabilities regarding online prostitution i. introduction in this globalized world, crimes no longer exist conventionally as their consequences refer to the criminal code but also virtually, using technology, which are beyond the criminal code. a significant and profound development in technology has encouraged people to use smartphones and computers, which have become common tools to interact with each other. on the other hand, such tools are pervasively used as instruments committing to crimes. the rapid development of information and communication provides a change in human morals and relationships so that many people may commit crimes using these tools. one of these crimes is prostitution; it includes a new job to commit various sexual crimes and get a wage. 1 in particular, prostitution is a form of crime that violates decency in people's lives that has a negative impact is a form of undesirable action that can cause disunity in the family. 2 conventional prostitution can be interpreted as an action where someone offers and sells the body to others leading to sexual exploitation to get wages as a result of services as promised. online prostitution is slightly different from conventional prostitution, referring to the way of offering or selling it through electronic instruments or other online media, including social media such as whatsapp, facebook, instagram, and others. 3 while perpetrators of online prostitution have entered into cyberspace, referring to term online prostitution, they peddle themselves through these online instruments. the use of online media has become a more accessible means for crimes because the perpetrators and their customers conduct transactions using online technological instruments, which can provide convenience for the perpetrators and users of prostitution services online. 4 the courts have ruled decisions against online prostitution occurred in indonesia, under article 27 (1) of the act information and electronic transaction (uu ite). first, the decision of the pangkalpinang district court number: 228/pid.b/2015/pn pgp on the act of offering several women to men using the blackberry messenger (bbm) facility to have intimate relationships. secondly, the sleman district court decision number: 516/pid.sus/2017/pn smn jp was made a twitter account with the name ricky gigolo indo has posted words offering to find customers for themselves as perpetrators of prostitution online. third, based on the padang ia class district court decision number 393/pid.b/2014/pn.pdg on the act of dm sent a short message service (sms) containing words to have intimate relations with the three victims named nk, mr, fd. the swedish state has conventionally arranged prostitution as an act that can be convicted. since the enactment of the prostitution ban law in sweden, prostitution has 1 soejono soekanto, sosiologi suatu pengantar (jakarta: raja grafido persada, 2010) at 328. 2 ibid. 3 widodo, hukum pidana di bidang teknologi informasi (yogyakarta: aswaja pressindo, 2013) at 5. 4 melinda arsanti, ―penggunaan media sosial sebagai sarana prostitusi online‖ (2017) jurnal ilmu komunikasi at 51. 433 | lentera hukum decreased by 50%. 5 besides, according to swedish foreign minister margot wallström, since the enactment of the respective act, prostitution in sweden has declined compared to some years before the enactment of the sex purchase act. 6 sweden in regulating online prostitution can impact on suppressing prostitution, and indonesia must adopt the same. according to preceding, the problems arises against a criminal liability of perpetrators online prostitution. it is essential to analyze problems such as how liabilities perpetrators online prostitution according to article 27, paragraph 1 of uu ite, and the ideal formulation policy in criminal liability for perpetrators of online prostitution. this study aims to obtain similarities and differences regarding legal formulation in online prostitution. this paper uses legal research by studying and analyzing legal materials and legal issues related to the problem. this study uses the legislative approach to examine the legislation relating to prostitution and electronic acts. 7 this study also applies the conceptual approach by referring to doctrines 8 and under various cases that are related to both legal issues. 9 the decisions analyzed are decision of pangkalpinang district court with number: 228/pid.b/2015/pn pgp., decision of sleman district court with number: 516/pid.sus/2017/pn smn., decision of district court of padang ia class with case number 393/pid .b/2014/pn.pdg. in addition, this study uses a comparative approach, comparing sweden, whose legal system is different from indonesia, but with similar cases on how the governments regulate and criminalize prostitution following perpetrators' liabilities regarding online prostitution both conventionally and virtually. 10 ii. criminal liabilities regarding perpetrators of online prostitution under article 27 (1) of uu ite criminal liability has an extensive scope, according to the international convention of criminal liability, as teorekenbaardheid or criminal liability, whose orientation regards the penalization of crimes. criminal liability as a final of behavior can justify as crime; a person can be criminalized: 11 a. a person who takes a behavior against the law, mostly they doing against the law is an objective element of a criminal requirement; 5 tempo, ―swedia berhasil atasi prostitusi, begini caranya‖ (2019), online: . 6 regeringen, ―vi tar kampen mot prostitution‖, (2019), online: . 7 peter mahmud marzuki, penelitian hukum (jakarta: kencana prenada media grup, 2016) at 33. 8 ibid. 9 made pasek diantha, metodologi penelitian hukum normatif (jakarta: pt. kharisma putra utama, 2016) at 165. 10 peter mahmud marzuki, supra note 7 at 167. 11 sr sianturi, asas-asas hukum pidana indonesia dan penerapannya (jakarta: alumni ahaem-petehaem, 1996) at 245. 434 | formulating criminal liabilities regarding online prostitution b. perpetrators deliberate negligence, whose actions are under criminal liability. van hemel argues that criminal liability is a reasonable condition of psychologically and a proficiency that exist in all three abilities, firstly, depending on the ability to understanding the meaning of the actions by himself. secondly, the competences to mindful of if his actions are carried out contradicting the existing order in society. thirdly, he has the ability to doing volition. 12 the aim of the statement for the perpetrators of crime must develop understanding and the ability to criminal liability. the substantial responsibility is an absolute element of criminal liability because if someone is unresponsible, it is unlogic that he makes it for himself. simons argues that the ability to be responsible is a mental description for the implementation of punishment, from the general and personal viewpoints. simons's statement illustrated the subsistence of perpetrators' ability. the concept of criminal liability is not only based on the ability to be responsible but also to the existence of the perpetrator's fault. based on a foreign language, a malfunction is a mens rea, and it is not on his actions but the inner attitude of the perpetrators. this principle requires that there are two elements of guilty feeling to penalize. first, actions are prohibited by criminal law. second, there is a despicable inner attitude towards perpetrators. 13 in contrast to moeljatno, responsibility without error is called leer van het materiele feit. it represents in several violations, but since arrest is milk hr 1916 nederland, it has not applied against offenses of the type of overtredingen, a principle that is without error, no crime. 14 again, in contrast to moeljatno, liability without mistake is called leer van het materiele feit. it exemplifies in several violations, but since arrest on hr 1916 nederland, it has not conducted against offenses of the type of overtredingen, a principle that is without error, no crime. 15 a person can be blamed on behavior if at the time of acting a behavior. in particular, it deals with the consequence of the behavior. a person knows that the consequences come up from a respective behavior so that it can be called perpetrators motive, interpreted by some experts as a will or desire to bring up behavior. there are two theories relating to intention. they are the theories of the will and knowledge. moeljatno's theory more inclined to the theory of knowledge or imagine on the occasion that if perpetrators have a motive to do various activities and knowledge or imagine from consequences obtained. 16 according to moeljatno, differently from culpa or omission, but it has the same basis that is equally prohibited by criminal law and threatened with crime can be justified. there is no forgiving reason. 17 the reasons for forgiveness arise when a person's actions have value against the law, but some actions can be forgiven. 12 eddy os hiariej, prinsip-prinsip hukum pidana edisi revisi (yogyakarta: cahaya atma pustaka, 2016) at 37. 13 mahrus ali, dasar-dasar hukum pidana (jakarta: sinar grafika, 2011) at 155. 14 moeljatno, asas-asas hukum pidana (jakarta: bina aksara, 2009) at 165. 15 ibid. 16 moeljatno, asas-asas hukum pidana (jakarta: intermasa, 2002) at 165. 17 ibid. 435 | lentera hukum forgiveness is a subjective reason that a person unconvicted. 18 roslan saleh argues that if a defendant's actions can be accounted for if their actions against the law, then the firstly, they can be able to ensure the existence of a criminal act after that the elements can be sentenced was linked to criminal liability. 19 roslan saleh's opinion was providing illustrations if every act can be accounted for by the offender if it has violated criminal law and associated with the form of liability, then the perpetrators are accountable for their actions. the offenses using online media are closely related to electronic information or electronic documents. the uses of these facilities provide convenience to perpetrators of a crime, carrying out actions which prostitution that was original manner to do conventionally with their means of electronic information or electronic documents makes him easy. currently, prostitution activities with electronic information facilities or electronic documents refer to online prostitution. prostitution comes from latin, which means "pro-stituere" means to surrender openly to commit adultery, commit prostitution, sexual immorality, and fornication. these words are etymologically also associate with prostate, namely buy and sell. the greco-romans have used these words from ancient times for a woman who sold her body. 20 paul moedikdo moeliono interprets prostitution as the surrender of a woman's body accompanied by payment. this act aims to satisfy people's desires. 21 wa bonger, from his article maatschappelijke darsaken des prostitutie, prostitution is considered a symptom in a society where a woman sells herself to do sexual crime to gain profit as her livelihood. 22 prostitution indicates a sexual relationship between a woman and a man without any marital status. women and men can do prostitution, so it is considered the same between women and men who have sex outside of legal marriages. 23 in this study, the types of prostitution in question are called prostitution and covert prostitution. prostitution has a widespread impact than street prostitution or brothel prostitution from buy and sell transactions on-call prostitution and covert prostitution unconventionally but virtually in every single day. the meaning of virtual is a place to share information via the internet; according to dedik kurniawan, online indicates an activity that uses internet networking for several activities such as business, communication, others. 24 in particular, prostitution is an undesirable action as a form of crime in people's lives. islamic law also prohibits the existence of prostitution in surah al isra 'verse 32. 18 widhiana suarda, hukum pidana: materi penghapus, peringan dan pemberat pidana (malang: bayumedia publishing, 2012) at 121. 19 roeslan saleh, pikiran pikiran tentang pertnaggungjawaban pidana (jakarta: ghalis indonesia, 1982) at 54. 20 b simandjuntak, pengantar kriminologi dan patologi sosial (bandung: tarsito, 1981) at 280. 21 yesmil anwar dan adang, kriminologi (bandung: pt. refika aditama, 2013) at 363. 22 kartono kartini, patologi sosial (jakarta: raja grafindo press, 2005) at 214. 23 mulia tsg, seks, uang dan kekuasaan, ter. ade armando (jakarta: lp3es: anggota ikapi, tt) at 15. 24 dedik kurniawan, membangun bisnis sekolah online (jakarta: pt. alek media komputindo, 2013) at 168. 436 | formulating criminal liabilities regarding online prostitution for muslims, religious adultery is strongly opposed to adultery committed on prostitution to explain if the action of prostitution undesirable by society; it qualified as a form of crime that can be convicted. in connection with crimes that can be convicted according to piers beire and james w. messerschmidt argues that if the crime called a legal definition of crime can be distinguished as mala in se and mala prohibita. mala in se can be called a crime because the action was beginning as an evil act because it is contrary to the rules and a norm was living in society before they stipulated in a law as crimes that can be convicted. malum prohibition can be identified as a violation of the applicable law. 25 the concept of criminology, mala in se is a crime from sociological sense, which is an act that was considered to be generally reprehensible in the view of society, although it has not included in the legislation. in contrast, mala prohibita is a crime in the juridical regulated in statutory laws. 26 prostitution is a despicable deed that was contrary to law and norms, which developing in society so that prostitution can be qualified as a form of crime in society. therefore it can be categorized as mala in se. cases in indonesia, which can include crimes of online prostitution, are in the pangkalpinang district court, sleman district court, and the padang ia class district court. the three cases from tribunal decisions using the provisions of article 27 paragraph 1 of uu ite. the elements of article 27 paragraph 1 of uu ite cannot include criminalizing perpetrators of online prostitution due to the absence of the online prostitution act. if article 27 paragraph 1 of uu ite is applied to online prostitution, it may result in obscurity and for which the legal conflict will be unavoidable. besides, the application of the provisions of article 27 paragraph 1 of uu ite on three cases above, which is due to violation decency by three perpetrators, was distributing content. the perpetrators in the three cases above are very under the act of online prostitution because hitherto, it has not yet been regulated the provisions prohibiting online prostitution perpetrators. criminal liability against perpetrators of online prostitution cannot be accounted for and held liable as a crime. furthermore, the criminal liability system on uu ite would not be applied. while the provisions of liability in uu ite are enforced against online prostitution crimes, it contradicts the principle of criminal law, the principle of legality. the principle of legality contains in article 1 paragraph (1) of the criminal code, according to its formulation in the dutch language: "geen feit i strafbaar and uit kracht van een daaran voorafgegane wettelijke strafbepaling." zainal abidin farid translates it as: "no event can be convicted other than the strength of the provisions of the criminal law that preceded it." 27 nevertheless, in his book "indonesian criminal law," written together with andi hamzah, the formulation of article 1 paragraph (1) is translated as: "no act that can be 25 eddy os hiariej, supra note 13 at 101-102. 26 deni sb yuherawan, "kritik ideologis terhadap dasar kefilsafatan asas legalitas dalam hukum pidana" (2012) 12 jdh at 222. 27 ha zainal abidin farid, hukum pidana 1 (jakarta: sinar grafika, 2007) at 130. 437 | lentera hukum convicted other than based on the provisions of criminal legislation that preceded it." 28 it means that all forms of crimes that have not been regulated in the provisions of criminal law; such actions cannot be qualified as crimes. if they are associated with online prostitution wherein indonesian legal rules are still unclear to accommodate, online prostitution, according to the principle of legality is not a crime. however, these actions include actions that are contrary to the law that develops in people's lives or norms in society. in connection with conventional and prostitution offenders online in the 2018 draft criminal code, there is still no precise regulation related to online prostitution offenders. they are regulated only by pimps or intermediaries from prostitution, even though indonesia needs this regulation on the prohibition of prostitution online. given the crime of perpetrators, online prostitution is increasingly prevalent in some regions, and perpetrators of online prostitution cannot be accounted for a crime. indonesia still has unclear progress in regulating online prostitution. in contrast, in 1999, sweden regulated the act of prostitution in the provisions of criminal code, which included explicitly in the sex purchase act swedish. the sweden regulations have a positive impact on the suppression of prostitution since the enactment of regulation in prostitution activities experienced a rapid decline, comparing to before the formulation of prostitution regulation in swedish law. the application of the rule of law regulation against online prostitution must be precise. if the rule of law regulation is unclear and vague, it is contrary to legal certainty. legal certainty is a definite, not obscure, clear, stipulated, and statutory condition. the law entity must be fair and specific so as not to cause multiple interpretations, the definite meaning as a guide for behavior. in contrast, the fair meaning of the behavior must prioritize a fair value order, if the provisions of article 27 paragraph 1 of uu ite applied to online prostitution would certainly be vague, and its application would be vague, and it is not clear then, of course, this is contrary to legal certainty. besides, indonesian criminal law adheres to the principle of law that is the principle of legality in every rule of law. it asserts impossibility for a person to be convicted unless the rules are included in a criminal code as it refers to the principle of legality is contained in article 1, paragraph 1 of the criminal code. if it is related to prostitution crime online, because online prostitution is still not regulated in the indonesian criminal code both in the criminal code and in the special law, namely uu ite, it is clear that prostitution crime online is not a crime. if the provisions in both in uu ite and the criminal code are forced to ensnare perpetrators of online prostitution, it is certainly contrary to the principle of legality in criminal law. 28 ha zainal abidin farid & andi hamzah, hukum pidana indonesia (jakarta: pt. yarsif watampone, 2010) at 53. 438 | formulating criminal liabilities regarding online prostitution iii. formulating liabilities in online prostitution a legislator formulated the law enforcement of the nation. the implementation and application to better determine and accountability. it is often interpreted as the legislative stage. according to barda nawawi arief, legislative policy is a plan or program of legislators regarding works with specific problems and how to implement something planned or programmed for the future. errors in the formulation policy stage are mistakes that can hinder the law enforcement process. 29 from the criminal law policy at the stage, formulations must be calculated in detail. so that in the application to enforce the law to be good and there are no obstacles, if it is wrong in the stage formulation, then it will arise are obstacles in the process of law enforcement. it will undoubtedly affect the accountability of system criminal offense. efforts to establish proper legal regulations will never be separated from the goal of criminal prosecution. it means that criminal law policy is synonymous with crime prevention by using criminal law. 30 furthermore, the formation of legislation at this stage of formulation is also a basic form of protecting the public, so it is very natural to say that criminal law politics is an integral part of social policy. the stage formulation is part of the criminal law policy on the penal policy. accordingly to barda nawawi arif, criminal law policy is a science that can also be categorized as an art that has a practical purpose to be able to formulate excellent regulation and to provide a guide not only making laws and regulations but also to executors in tribunal decision. 31 it means that criminal law policy is not only the responsibility of legislators but also for every implementer of the law, and to make great laws requires some other knowledge. online prostitution is a crime that can be detrimental to the order of a society, a lot of the impact of prostitution crimes online to people's lives in developing norms in public life clear categorize crimes prostitution online is a disgraceful act. accountability to perpetrators of online prostitution is not only enough to categorize online prostitution crimes as crimes in society but must be formulated in the form of laws and regulations so that the law enforcement becomes clear. the strong points of the policy formulation of criminal law consist of several things. first, formulating a criminal act is an act that can be carried out against the perpetrators. the formulation of a conviction must have to elements of a person who does a correction, and in essence, who can commit a criminal offense, namely a person or human being. crimes that can be convicted are crimes against the law, which must meet the elements of the offense formula contained in the provisions of the law. these actions can be interpreted as 29 ridwan, kebijakan formulasi hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, 1 (2013) at 204. 30 barda nawawi arief, bunga rampai kebijakan hukum pidana, edisi kedua cetakan ke-4 (jakarta: kencana, 2014) at 251. 31 ibid. 439 | lentera hukum doing or not doing something. in addition to the element of unlawful conduct, there must be a loss regarding the victim of the act. 32 second, the formulation of criminal liability. a person who commits a criminal act may not necessarily be subject to criminal conduct, but the convicted data must meet two conditions, namely. first. the act must be a criminal offense. second, the perpetrators must be accountable. determining the first condition is closely related to the principle of legality, while for the second condition is a mistake, it is related to the person who is doing and the inner attitude of the criminal or related to criminal liability — knowing the element of mistakes is determine the existence of criminal liability based on the principle of mistake. another word of the principle of fault that is not convicted if there is no error, principles, culpabilitas principle straf zonder geen schuld. 33 third, the formulation of sanctions. the system of mitigation in imposing criminal sanctions by using criminal legal means, namely with criminal formulation sanctions. criminal sanctions are tough sanctions in the form of punishment to someone rather than civil sanctions and administrative sanctions. roeslan argues that a crime is a reaction to the offense in the form of a misery deliberately, given by the state to the perpetrators. 34 roeslan's statement is under van bemmelen's statement. 35 criminal law determines sanctions against violations of prohibition rules. the sanction is, in essence, an increase of suffering done deliberately. determine the composition of the type of punishment of severe and light punishment but must also be considered the reasons contained in criminal law and the purpose of punishment. the formulation of sanctions must adjust to the needs of the community. the limits must also be adjusted to the interests and values in community life. on the other hand, giving sanctions to perpetrators of crime must also provide awareness of the perpetrators of crimes as in the purpose of criminal law. concerning online prostitution crime, sanctions in the form of punishment for perpetrators based on the theory of criminal law are not merely as a final goal but as the closest objective, namely to provide retaliation to online prostitution perpetrators to realize that punishment is a result of their actions. on the other hand, criminal prosecution of perpetrators of online prostitution aims to create order in people's lives, online prostitution in people's lives has a terrible impact not only that, prostitution online in people's lives is considered as a despicable act and contrary to norms existing in people's lives. the absence of proper legal rules in the criminal code and uu ite relating to online prostitution crimes as a crime makes a situation in society chaotic resulting in online prostitution becoming rampant in 32 dey revana & kristian, kebijakan kriminal criminal policy (jakarta: kencana prenada media group, 2017) at 148. 33 sudarto, hukum pidana i (semarang: badan penyedia bahan-bahan kuliah undip, 1987) at 85. 34 roeslan saleh, supra note 20. 35 van bemmelen, hukum pidana i hukum pidana material bagian umum cet. 2 (bandung: bina cipta bandung, 1987) at 17. 440 | formulating criminal liabilities regarding online prostitution various regions in indonesia, the chaos is under the theory of criminology namely the anomie theory. anomie theory is a term that was introduced by emile durkheim, to describe a chaotic situation, without rules. this word comes from greek "without" and "nomos": "law" or "regulation." the term was also put forward by robert k. merton, whose purpose was to describe the state of deregulation in his society. this situation means that the rules contained in the community are not obeyed, and people do not know what is expected by that person, the condition of this normless society, which causes deviant behavior. for example of this theory is the case of a beast who is punished for abusing authority in tax revenue. 36 furthermore that if there are no criminal regulations against an act that is considered a criminal offense, it will cause some irregularities in people's lives. it is following the current state of indonesia because no online prostitution is regulated, resulting in several regions becoming epidemic. however, prostitution is conventionally carried out in the form of a closure of a localization site, but the perpetrators used another method, namely, through online prostitution. the theory was forward by durkheim, who stated that in modern society, traditional standards and norms are in vain and without a substitute for new ones, which results in the collapse of the norms that govern each person in behavior. this condition explained without rules is called anomie, where there are no norms that regulate people's lives, so what happens next is tension in society. 37 this anomie theory according to emile durkheim has three views, viz., (a) humans are social creatures; (b) humans its existence is considered a social creature; and (c) in a society, people tend to live, and humans always depend on the community as a group. 38 online prostitution, which is still not regulated provides norms deviation in the life of the community, which is usually the norms in the community obeyed but because of the absence of these rules makes the norms in the community not enforceable so that the result that will cause is tension in the community. accordingly, anomie's theory is a condition wherein a society, there is no opportunity, and there are differences in the structure of opportunities to achieve a goal (ideals). both of these factors cause people to become frustrated, become conflicted, the dissatisfaction of fellow individuals, the closer they are to conditions that are not based on prevailing norms. 39 accordingly, the anomical theory, the crime will arise due to the absence of legal rules in the community, so it can be interpreted that online prostitution exists and continues to develop in people's lives because of the absence of norms governing online prostitution crimes, to protect the public from online prostitution requires the criminalization of the crime by regulating it in the rule of law. formulating the 36 j sahalessy, "jurnal ilmiah fakultas hukum universitas pattimura ambon" (2015) 21 sasi at 42. 37 feryna nur rosyidah & m fadhil nurdin, "perilaku menyimpang: media sosial sebagai ruang baru dalam tindak pelecehan seksual remaja" (2018) 2 jp&ps at 44. 38 lilik mulyadi, bunga rampai hukum pidana perspektif, teoretis, dan praktik (bandung: pt. alumni, 2008) at 325. 39 yesmil anwar & adang, kriminologi (bandung: refika aditama, 2010) at 88. 441 | lentera hukum accountability of perpetrators of online prostitution must be determined in advance by the system of criminal liability and its penalties. therefore, there is a need an effort to reformulate criminal liability of perpetrators regarding online prostitution in the future. the formulation of online prostitution provisions must be strictly regulated so that perpetrators of online prostitution can be criminally accountable. based on the explanation above, the formulation policy is a strategic stage because if it is wrong in the formulation stage, it will harm the next stage, namely the application stage and the execution stage. the most critical point in the formulation stage is to formulate an excellent regulation, meaning that the formulation of the rule of law must be taken into account so that in its implementation, there are no unwanted obstacles. under the theory of the purpose of criminal law, the formulation of sanctions must provide awareness for the perpetrators of a crime. the perpetrators' awareness is the most crucial element in the theory of criminal law objectives, while punishment is a form of awareness for the offender that the punishment is the result of his actions so that with an awareness of perpetrators will no longer commit a crime. also, punishment is considered as a protection of the interests of the community. crimes will arise when there are no rules that govern them. if the regulation is clear and specific, crime will not potentially develop in society. where crime arises as a result of the absence of legal rules are clearly and govern it under one of the criminological theories, namely the anomie theory. anomie's theory, according to durkheim, is a condition without norms that creates chaos that gives birth to a crime, meaning that crime arises because there is no legal rule governing it. this study justifies that online prostitution still exists in people's lives because no regulation to address online prostitution. the legal formulation must pay attention to the excellent formulation and can be carried out at the next stage, namely application and execution. the legal formulation of online prostitution will produce a new legal product regarding the prohibition of online prostitution perpetrators, of course, the prohibition must contain elements of online prostitution crime, namely first, crimes to surrender themselves to the general public. second, sexual intercourse, and third, there are personal benefits by using online means to carry out the transaction. however, the provisions do not apply to a prostitute who is in a state of helplessness so that by formulating the provisions of the online prostitution law, online prostitution can be accounted for a crime. iv. conclusion the criminal liability of perpetrators of online prostitution in article 27 paragraph 1 of uu ite cannot be accounted for a crime because there is an unclear accommodation to criminalize perpetrators of online prostitution under uu ite. the absence of online prostitution legal rules makes these actions can not be declared a criminal offense, and if forced by uu ite to ensnare perpetrators of online prostitution, it will be contrary to 442 | formulating criminal liabilities regarding online prostitution the principle of legality. indonesia can adopt the swedish law provisions on the prohibition of prostitution beside indonesia regulates the prohibition of online prostitution perpetrators. the actions of the perpetrators of online prostitution can be accounted for a crime, and this will minimize online prostitution in indonesia. the legal formulation for perpetrators of online prostitution crimes includes paying attention to the proper formulation, and it should be carried out for law enforcement. indeed, the prohibition must contain elements of online prostitution, namely, first, the act of surrendering itself to the general public. second, sexual intercourse and third, there are personal benefits by using online means to carry out their transactions, and criminal liability can be applied to perpetrators of online prostitution. however, if it happens to someone helpless, then these provisions cannot be applied, as the formulation of the perpetrator's policies. online prostitution will not occur violations of the principle of legality in its future application. indonesian law currently still has limitations on the criminal liability of perpetrators of online and conventionally prostitution, because the rule of law of indonesia until now did not accommodate it. therefore there is a need for renewal in the national legal rules, namely, in the criminal code and uu ite relating to criminal liability of perpetrators of online prostitution. also, there needs to be a change in the criminal code and uu ite so that the criminal liability of online prostitution perpetrators is formulated in detail so that later online prostitution perpetrators can be criminally accounted for otherwise. the formulation will protect people's lives. references arsanti, melinda. ―penggunaan media sosial sebagai sarana prostitusi online‖ (2017) jurnal ilmu komunikasi. b simandjuntak. pengantar kriminologi dan patologi sosial (bandung: tarsito, 1981). barda nawawi arief. bunga rampai kebijakan hukum pidana, edisi kedua cetakan ke-4 (jakarta: kencana, 2014). dedik kurniawan. membangun bisnis sekolah online (jakarta: pt. alek media komputindo, 2013). deni sb yuherawan. ―kritik ideologis terhadap dasar kefilsafatan asas legalitas dalam hukum pidana‖ (2012) 12 jdh. dey revana & kristian. kebijakan kriminal criminal policy (jakarta: kencana prenada media group, 2017). dyah ochtorina susanti & a'an efendi. penelitian hukum (legal research) (sinar grafika, 2014). eddy os hiariej. prinsip-prinsip hukum pidana edisi revisi (yogyakarta: cahaya atma pustaka, 2016). feryna nur rosyidah & m fadhil nurdin. ―perilaku menyimpang: media sosial sebagai ruang baru dalam tindak pelecehan seksual remaja‖ (2018) 2 jp&ps. 443 | lentera hukum ha zainal abidin farid. hukum pidana 1 (jakarta: sinar grafika, 2007). ha zainal abidin farid & andi hamzah. hukum pidana indonesia (jakarta: pt. yarsif watampone, 2010). i made pasek diantha. metodologi penelitian hukum normatif (jakarta: pt. kharisma putra utama, 2016). j sahalessy. ―jurnal ilmiah fakultas hukum universitas pattimura ambon‖ (2015) 21 sasi. kartono kartini. patologi sosial (jakarta: raja grafindo press, 2005). lilik mulyadi. bunga rampai hukum pidana perspektif, teoritis, dan praktik (bandung: pt. alumni, 2008). mahrus ali. dasar-dasar hukum pidana (jakarta: sinar grafika, 2011). marzuki, peter mahmud. penelitian hukum (jakarta: kencana prenada media grup, 2016). moeljatno. asas-asas hukum pidana (jakarta: intermasa, 2002). ———. asas-asas hukum pidana (jakarta: binaaksara, 2009). mulia tsg. seks, uang dan kekuasaan, ter. ade armando (jakarta: lp3es: anggota ikapi, tt). regeringen, ―vi tar kampen mot prostitution‖ (2019) online: . ridwan. kebijakan formulasi hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, 1 (2013). roeslan saleh. pikiran pikiran tentang pertnaggungjawaban pidana (jakarta: ghalis indonesia, 1982). soekanto, soejono. sosiologi suatu pengantar (jakarta: raja grafido persada, 2010). sr sianturi. asas-asas hukum pidana indonesia dan penerapannya (jakarta: alumni ahaempetehaem, 1996). sudarto. hukum pidana i (semarang: badan penyedia bahan-bahan kuliah undip, 1987). tempo, ―swedia berhasil atasi prostitusi, begini caranya‖, (2019), online: />. van bemmelen. hukum pidana i hukum pidana material bagian umum cet. 2 (bandung: bina cipta bandung, 1987). widhiana suarda. hukum pidana : materi penghapus, peringan dan pemberat pidana (malang: bayumedia publishing, 2012). widodo. hukum pidana di bidang teknologi informasi (yogyakarta: aswaja pressindo, 2013). yesmil anwar & adang. kriminologi (bandung: refika aditama, 2010). yesmil anwar dan adang. kriminologi (bandung: pt. refika aditama, 2013). 444 | formulating criminal liabilities regarding online prostitution this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 5 issue 2 (2018), pp. 307-322 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i2.6534 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2018 kewenangan pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah dalam proyek mass rapid transit jakarta triasita nur azizah university of jember, indonesia triasitanur@gmail.com iwan rachmad soetijono university of jember, indonesia iwan.fh@unej.ac.id rosita indrayati university of jember, indonesia rosita.indrayati@yahoo.com abstract as the capital of indonesia, dki jakarta is classified as having the highest population density which resulted in the emergence of problems in the field of transportation, one of which is traffic congestion. the density of the land surface makes the use of basements an alternative in solving congestion problems in dki jakarta. in terms of licensing the use of underground space used by pt mass rapid transit jakarta (mrt) as the responsibility of mrt infrastructure implementation and procurement, the authorized licensing is governor through governor regulation. from a legal perspective, the main problem is that there is no clear legislation regarding the use and utilization of the basement. therefore, an analysis of the licensing mechanism of the governor is required and the conformity of regulations issued by the governor with the legislation pertaining to the crypt. with normative juridical research, this article argues that those authorized to grant permits for the use of basements in an area are the governors concerned and not contrary to the laws and regulations governing them. the results of the study indicate that the mechanism of licensing the use of basements has been in accordance with the laws and regulations through the regional authority to implement the regional autonomy. keyword: underground, power of local government, permissions. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 15, 2018 revised: february 13, 2018 accepted: july 12, 2018 how to cite: azizah, triasita nur, iwan rachmad soetijono & rosita indrayati. “kewenangan pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah dalam proyek mass rapid transit jakarta” (2018) 5:2 lentera hukum 307-322. 308 | kewenangan pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah dalam proyek pt mass rapid transit jakarta i. pendahuluan wilayah negara kesatuan republik indonesia meliputi udara, laut, dan darat yang termasuk juga ruang di dalam bumi. maka negara wajib melakukan pengelolaan yang sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. sebagaimana dalam pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945), menegaskan bahwa sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dipergunakan secara keseluruhan untuk fungsi kemakmuran rakyat. maka dalam ini, dibuatlah undangundang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (uu penataan ruang) yang wewenang pelaksananya dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah dengan tetap menghormati hak setiap orang yang memilikinya. sebagai bentuk penataan ruang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dilihat dari segi transportasi, maka yang menjadi permasalahan di jakarta adalah semakin padatnya penduduk yang akhirnya berpengaruh dengan sistem transportasi yang padat pula. maka seiring dengan perkembangan dalam bidang infrastruktur yang menunjukkan bahwa pemanfaatan suatu bidang tanah tidak hanya terbatas pada bidang tanah yang berupa permukaannya, ruang bawah tanah dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari pembangunan dibidang transportasi. kereta bawah tanah adalah penerapan yang tepat di indonesia karena lahan di indonesia sudah hampir tidak ada. dalam hal ini, pemerintah daerah khusus ibu kota jakarta (dki jakarta) telah mengambil sebuah langkah untuk memanfaatkan ruang bawah tanah sebagai pembangunan sistem transportasi umum masal yang dikenal sebagai mass rapid transit (mrt). seperti yang dikemukanan oleh harris sibuea, setiap badan usaha yang akan memanfaatkan ruang bawah tanah terlebih dahulu harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang bawah tanah. izin pemanfaatan ruang bawah tanah diberikan untuk dapat memanfaatkan ruang bawah tanah dengan batas dan luas tertentu sebagai pengendalian pemanfaatan ruang bawah tanah. pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. sampai saat ini, yang dapat dijadikan sebagai dasar dari perizinan penguasaan bidang tanah beserta ruang di bawahnya untuk pelaksanaan pembangunan untuk proyek mrt ialah peraturan gubernur provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 104 tahun 2005 dan peraturan gubernur provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 18 tahun 2008 tentang penguasaan perencanaan/peruntukan bidang tanah untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum trase jalur mass rapid, juga peraturan gubernur dki jakarta nomor 167 tahun 2012 tentang ruang bawah tanah. berbagai permasalahan pemanfaatan ruang bawah tanah yang belum ada dasar haknya menurut peraturan perundang-undangan terkait penggunaan ruang bawah tanah akan memunculkan permasalahan. hal ini disebabkan karena kewenangan negara yang disebut hak menguasai negara atas tanah akan sangat berkaitan dengan 309 | lentera hukum dasar hak bagi masyarakat yang memanfaatkan dan menggunakan ruang bawah tanah. 1 . oleh karena itu, perlu dilakukan analisis kesesuaian pemberian izin yang diberikan oleh gubernur dki jakarta dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ruang bawah tanah dan sistem transportasi yaitu peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (bpn) nomor 5 tahun 2015 tentang izin lokasi, peraturan menteri nomor 11 tahun 2012 tentang tata cara penerapan trase jalur kereta api, dan juga peraturan menteri pekerjaan umum republik indonesia nomor 02/prt/m/2014 tentang pedoman pemanfaatan ruang di dalam bumi. dikarenakan masih minimnya peraturan dan pembahasan yang pasti mengenai kewenangan pemberian izin penggunaan dan pengelolaan ruang bawah tanah yang akan menimbulkan masalah terutama dalam pembangunan proyek mrt ini karena terdapat banyak aspek dan pihak yang terlibat terkait perizinan pemanfaatan ruang bawah tanah sebagai bagian dari pembangunan transportasi bawah tanah yang akan memecahkan masalah di dki jakarta. terkait dengan permasalahan tersebut, pembahasan dalam artikel ini akan dibagi menjadi dua bagian. pertama, analisis mengenai mekanisme pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah oleh pt. mrt jakarta untuk pembangunan sistem transportasi umum massal. kedua, kesesuaian izin yang telah diberikan tersebut kepada pt mrt jakarta dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. keseluruhan topik tersebutlah yang akan menjadi pedoman alur analisis atau pokok bahasan. ii. mekanisme perizinan penggunaan ruang bawah tanah oleh pt mrt jakarta yang termasuk dalam ruang lingkup agraria telah dijelaskan dalam undang-undang pokok agraria (uupa) yaitu hal-hal yang berhubungan dengan bidang pertanahan meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. dalam hal ruang lingkup bumi, yang termasuk di dalamnya ialah permukaan bumi (tanah), tubuh bumi, dan ruang yang ada di bawah permukaan air. jika dilihat dalam aspek yuridisnya, tanah merupakan bagian dari agraria dan hak penguasaan atas tanah adalah hal yang melekat terhadap tanah. dalam hak penguasaan atas tanah terdapat sebuah bentuk kewenangan, kewajiban, dan/atau larangan untuk yang memegang hak tersebut dalam hal berbuat sesuatu mengenai tanah yang menjadi haknya. hak menguasai negara atas tanah bersumber dari hak bangsa indonesia atas tanah yang hakikatnya merupakan penugasan pelaksanaan tugas kewenangan bangsa. sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) uupa, wewenang hak negara menguasai atas tanah yaitu mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa. pasal tersebut juga menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang 1 harris sibuea, “tinjauan yuridis atas pemanfaatan ruang di bawah tanah”, (2013), jurnal negara hukum: vol. 4 no. 1, at 20. 310 | kewenangan pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah dalam proyek pt mass rapid transit jakarta angkasa, serta menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. pengertian dari hak menguasai negara atas tanah menurut pasal 33 uud 1945 dapat berupa kewenangan dalam hal pelaksanaannya sebagian dapat dilimpahkan atau diberikan kepercayaannya dalam mengelola kepada pemegang haknya untuk membentuk suatu rencana bagi peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk disesuaikan dengan keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan beberapa bagian-bagian tanah tersebut kepada yang disebut dengan pihak ketiga dan/atau dapat melaksanakan sebuah bekerja sama dengan pihak ketiga. dalam implementasinya, muncul permen agraria no. 9/1999 yang dalam pasal 67 menjelaskan bahwa hak pengelolaan dapat diberikan kepada instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah, badan usaha milik negara (bumn), badan usaha milik daerah (bumd), pt persero, badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah, atau badan lain yang diberi pelimpahan kewenangan pelaksanaan sebagian hak menguasai dari negara atas tanah. berdasarkan subjek hukum yang dapat diberi kewenangan pelaksanaan hak menguasai atas tanah negara yang telah dijelaskan dalam peraturan menteri tersebut. dengan demikian, pelaksanaan hak menguasai atas tanah dapat diberikan kuasanya kepada pemerintah daerah 2 . sebagai salah satu pemerintah daerah yang mendapatkan kewenangan dari pemerintah pusat terkait hak pengelolaan atas tanah, pemerintah provinsi (pemprov) dki jakarta mempunyai wewenang untuk mengelola kepentingan daerahnya yang berhubungan dengan pemanfaatan lahan atau tanah yang ada di wilayahnya 3 . pemprov dki jakarta mendapat pelimpahan wewenang dalam pelaksanaan otonomi daerah atas hak menguasai tanah oleh negara berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah 4 . pasal 6 undang – undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemprov dki jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia bahwa bentuk penyelenggaraan pemprov dki jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai ibukota indonesia. sebagai lembaga yang memiliki hak otonomi dalam menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan urusan pemerintahannya, pemerintah daerah provinsi dki jakarta menggunakan teori sumber kewenangan secara atribusi atau secara delegasi. ini didasari pertimbangan bahwa kedudukan pemerintah daerah bukan sebagai bawahan dari pemerintah pusat, melainkan sebagai sub bagiannya 5 . sesuai dengan ketentuan permen agraria no. 9/1999, maka pemprov dki jakarta dalam hal pelaksanaan hak otonominya memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah 2 sulasi rongiyati, “pemanfaatan hak pengelolaan atas tanah oleh pihak ketiga”, (2014) jurnal negara hukum: vol. 5 no. 1, at 78. 3 muhammad bakri, hak menguasai tanah oleh negara: paradigma baru untuk reformasi agraria, (jakaarta: citra media, 2007), at 37. 4 bambang rudito kharisma, aparatur sipil negara, (jakarta: prenada media, 2016), at 90. 5 suriansyah murhaini, budi siswanto, kewenangan pemerintah daerah mengurus bidang pertanahan, (universitas michigan: laksbang justitia, 2009), at 85. 311 | lentera hukum daerahnya dengan membuat ketetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang wilayahnya. jakarta adalah ibukota indonesia yang sampai saat ini bermasalah dengan kepadatan penduduk yang berpengaruh pada sistem transportasi yang padat pula. pertumbuhan kendaraan di jakarta per tahunnya sekitar 12% dengan lebih dari 1000 kendaraan bermotor baru setiap harinya yang akan memberikan efek keadaan macet total yang diprediksi terjadi pada sekitar tahun 2020 dengan kerugian rp 65 triliun per tahunnya 6 . ini menjadi suatu permasalahan kesejahteraan masyarakat yang harus diselesaikan oleh pemprov dki jakarta sebagai pelaksanaan amanat dari negara dalam hal pengelolaan otonomi daerahnya. adapun solusi permasalahan tersebut, pemprov dki jakarta dengan kewenangan otonominya membentuk pt mrt jakarta yang merupakan bumd. dibentuk pada 17 juni 2008 sejak disahkannya peraturan daerah dki jakarta nomor 3 tahun 2008 tentang pembentukan badan usaha milik daerah (perda bumd) pt mrt jakarta. dasar dibentuknya pt mrt ini dikarenakan pembangunan perkeretaapian perkotaan di provinsi dki jakarta merupakan salah satu program prioritas nasional sesuai dengan kebijakan pola transportasi makro dan sudah dituangkan dalam kesepakatan pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. dalam hal pengadaan lahan dan tanah milik pemerintah daerah yang dibutuhkan untuk keperluan pembangunan mrt jakarta dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dki jakarta. dalam pemenuhan pengadaan kebutuhan lahan dan tanah yaitu dengan ditetapkannya peraturan gubernur provinsi dki jakarta nomor 104 tahun 2005 tentang penguasaan perencanaan / peruntukan bidang tanah untuk pelaksanaan pembangunan trase jalur mrt koridor lebak bulus – kampung bandan, kotamadya jakarta selatan, kotamadya jakarta pusat, kotamadya jakarta barat dan kotamadya jakarta utara dan juga peraturan gubernur provinsi dki jakarta nomor 18 tahun 2008 tentang penguasaan perencanaan/peruntukan bidang tanah untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum trase jalur mrt koridor lebak bulus – dukuh atas kota administrasi jakarta selatan. dengan adanya peraturan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pemprov dki jakarta telah memberikan hak penggunaan tanah secara tertulis kepada pt mrt jakarta dalam bentuk hak pengelolaan. artinya hak penguasaan atas tanah penguasaan atas tanah negara dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh pemegang haknya dapat memberikan suatu hak kepada pihak ketiga dengan wewenang untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan hak atas tanah tersebut, menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, dan menyerahkan bagian tanah tersebut untuk pihak ketiga dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang pemberian hak atas bagian tanah tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang 7 . 6 heru nugroho, “proyek pembangunan mrt jakarta” (2015), presented at seminar pengenalan dan dasar teknik terowongan, direktorat jembatan – kementrian pu-pera republik indonesia, jakarta 7 ali ahmad chomzah, hukum pertanahan seri hukum pertanahan i dan ii, (jakarta: prestasi pustaka, 2002), at 55. 312 | kewenangan pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah dalam proyek pt mass rapid transit jakarta secara penggunaan lahan, mrt juga memanfaatkan ruang bawah tanah dari beberapa lahan yang dipergunakan untuk sarana dan prasarananya. hal ini sebagai langkah penanggulangan terlalu padatnya permukaan tanah untuk dibuat jalur transportasi baru. jalur ruang bawah tanah yang dimanfaatkan tertuang pada tabel 6 lampiran ii peraturan daerah dki jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah 2030 yang menyebutkan bahwa jalur tersebut membentang sepanjang 6 kilometer dengan variasi kedalaman 17,5 – 28 meter di bawah permukaan tanah. di mana nantinya terdiri dari enam stasiun mrt yang terdiri dari stasiun senayan, stasiun istora, stasiun bendungan hilir, stasiun setiabudi, stasiun dukuh atas dan stasiun bundaran hotel indonesia. pada tiap stasiunnya terdiri dari dua lantai yaitu concourse area sebagai area komersial dan platform area atau biasa disebut peron penumpang sebagai area menunggu kereta 8 . dalam pemberian izin pemanfaatan ruang yang telah direncanakan dalam perda tersebut, termasuk pula pemanfaatan ruang bawah tanah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan gubernur. dapat disimpulkan bahwa perizinan penggunaan ruang bawah tanah oleh pt mrt jakarta yang diberikan oleh pemprov dki jakarta untuk pembangunan sistem transportasi umum massal berupa sebuah bentuk dokumen legal tertuang dalam peraturan gubernur provinsi dki jakarta nomor 167 tahun 2012 tentang ruang bawah tanah telah sesuai karena kewenangan pengelolaan ruang bawah tanah dalam dikelola oleh pemerintah daerah. hal ini juga berdasarkan asas otonomi daerah yang dijelaskan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (uu pemda). dengan demikian, yang menjadi dasar kewenangan gubernur dki jakarta dalam memberikan izin penggunaan ruang bawah tanah yang digunakan untuk mrt. karena dalam pemanfaatan wilayah daerahnya menjadi kewenangan dari pemerintah daerah tersebut. untuk pemberian izin penggunaan dan pemanfaatannya oleh pihak ketiga pun yang memberikan adalah dari pemerintah daerah sebagai bentuk pelimpahan sebagai usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dalam hal kesejahteraan masyarakatnya. iii. kesesuaian pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah oleh pemerintah provinsi dki jakarta izin yang dibuat oleh gubernur dki jakarta melalui peraturan gubernur nomor 167 tahun 2012 tentang ruang bawah tanah perlu dilakukan analisis kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang terkait karena beberapa hal. misalnya karena jakarta termasuk kawasan strategis nasional maka butuh pengendalian secara terpadu oleh pemerintah pusat, disebabkan pula proyek mrt termasuk dalam pola pembangunan nasional maka perlu adanya campur tangan serta pengawasan dari pemerintah pusat dalam pelaksanaannya, serta adanya peraturan perundang-undangan 8 pt mrt jakarta, konstruksi jalur layang dan bawah tanah selintas tentang penyangga utama mrt jakarta fase 1: jakarta mrt online: https://www.jakartamrt.co.id/2017/06/01/konstruksi-jalur-layang-danbawah-tanah-selintas-tentang-penyangga-utama-mrt-jakarta-fase-1/ 313 | lentera hukum yang mengatur mengenai ruang bawah tanah. sedangkan gubernur dki jakarta telah mengeluarkan peraturan gubernur terkait ruang bawah tanah, maka harus disesuaikan peraturan tersebut dengan peraturan yang berkaitan. dalam kebijakan uu penataan ruang bahwa sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. hal ini sangat penting dilakukan mengingat keberadaan ruang yang terbatas, sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. oleh karena itu, kewenangan pemerintah daerah tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan daerah. izin pemanfaatan ruang bawah tanah oleh gubernur dki jakarta untuk mrt melalui peraturan gubernur nomor 167 tahun 2012 tentang ruang bawah tanah disesuaikan dengan beberapa peraturan perundang – undangan yang berkaitan. pertama, peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nomor 5 tahun 2015 tentang izin lokasi, dilihat dari sisi pemanfaatan ruang untuk kepentingan umum oleh suatu perusahaan yang berkaitan dengan penanaman modal dibutuhkan izin lokasi guna dilaksanakannya pembebasan/pelepasan hak atas tanah. kedua, peraturan menteri perhubungan nomor 11 tahun 2012 tentang tata cara penetapan trase jalur kereta api karena dari bentuk transportasinya yaitu perkeretaapian, maka dibutuhkan penyesuaian dengan rencana jalur mrt dengan penggunaan jalur perkeretaapian oleh menteri perhubungan. ketiga, peraturan menteri pekerjaan umum nomor 02/prt/m/2014 tentang pedoman pemanfaatan ruang di dalam bumi, karena dalam hal pemanfaatan ruang yang termasuk dalam kawasan strategis nasional dan pola pembangunan nasional ini menjadi tanggung jawab menteri pekerjaan umum. a. peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 5 tahun 2015 tentang izin lokasi jika ditelusuri terkait keterlibatan negara yang bertindak sebagai pemilik tanah sesuai dengan pasal 2 uupa yang merupakan aturan pelaksanaan pasal 33 ayat (3) uud 1945, yang selanjutnya negara memberi wewenang kepada pihak yang terkait yaitu menteri agraria dan tata ruang/kepala bpn dalam hal penyelenggaraan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya serta menentukan dan mengatur hakhak yang dapat dimiliki atas bagian dari bumi, air, dan ruang angkasa 9 . dan dalam hal untuk memperoleh tanah untuk kepentingan penanaman modal diperlukan adanya suatu izin lokasi dari menteri agraria dan tata ruang/ kepala bpn sebelum suatu perusahaan tersebut melakukan pembebasan atau pelepasan hak atas tanah dari masyarakat. izin lokasi ini dapat diberikan berdasarkan pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan teknis tata guna yang meliputi keadaan hak serta penguasaan 9 muhammad bakri, hak menguasai tanah oleh negara (paradigma baru untuk reformasi agraria), (yogyakarta: repository usu, 2007), at 4. 314 | kewenangan pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah dalam proyek pt mass rapid transit jakarta tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah. sebuah izin lokasi diterbitkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani oleh bupati/ walikota, khususnya untuk dki jakarta, oleh gubernur dki jakarta setelah diadakan rapat koordinasi antar instansi terkait. pt mrt jakarta adalah sebuah bumd berbentuk pt yang dibentuk oleh pemprov dki jakarta berdasarkan peraturan daerah provinsi dki jakarta nomor 3 tahun 2008 tentang bumd pt mrt jakarta. menurut hari soedjojo, pemerintah daerah dapat menanamkan modalnya pada bumd dan dapat melakukan penambahan, pengurangan penjualan kepada pihak lain, dan/atau dialihkan yang ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan . maka dapat disimpulkan, jika dihubungkan dengan izin lokasi dalam hal pemanfaatan ruang bawah tanah oleh pt mrt jakarta, harus disesuaikan dengan peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala bpn nomor 5 tahun 2015 tentang izin lokasi. yang mana pt mrt telah memegang izin lokasi dalam penggunaan ruang bawah tanah sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan menteri agraria dan tata ruang/ kepala bpn. dengan penjelasan peraturan terebut, dengan analisis bahwa izin lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dimiliki oleh pt mrt. dalam hal tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari pemprov dki jakarta sebagai pemegang saham. termasuk izin lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dimiliki dalam hal tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal merupakan tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan melalui peralihan hak dengan ketentuan bahwa tanah tersebut terletak di lokasi yang menurut rencana tata ruang wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan. b. peraturan menteri perhubungan republik indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang tata cara penetapan trase jalur kereta api perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. dalam implementasi pasal 115 peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian, maka dibuatlah peraturan menteri perhubungan nomor 11 tahun 2012 tentang tata cara penetapan trase jalur kereta api (permenhub no 11 tahun 2012). penetapan ini bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan antara jaringan jalur kereta api dan perencanaan tata ruang wilayah sesuai tatarannya. keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang untuk jaringan jalur kereta api dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembangunan jalur kereta api. keterpaduan jaringan jalur kereta api sebagai satu kesatuan sistem jaringan transportasi nasional, sehingga mempermudah dan memperlancar pelayanan angkutan orang dan/atau barang, serta efisiensi penyelenggaraan perkeretaapian. penetapan jalur kereta api yang memuat titik koordinat, lokasi stasiun, rencana kebutuhan lahan dan skala gambar ini ditetapkan sesuai kewenangannya menteri, gubernur ataupun 315 | lentera hukum bupati/walikota sesuai rencana induk perkeretaapian dan di luar rencana induk perkeretaapian. untuk gubernur maupun bupati/walikota dalam menetapkan trase jalur kereta api harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri. atas dasar permenhub no 11 tahun 2012yang menjelaskan bahwa rencana induk perkeretaapian yang ditetapkan oleh gubernur harus dengan persetujuan menteri. dengan demikian, pemprov dki jakarta telah membuat peraturan daerah provinsi dki jakarta nomor 12 tahun 2003 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai dan danau serta penyeberangan di provinsi dki jakarta. dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi dki jakarta maka ditetapkan rencana umum jaringan transportasi kota yang diwujudkan dalam pola transportasi makro yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. jadi dari analisis fakta – fakta yang ada, sesuai dengan permenhub no 11 tahun 2012,maka perizinan penggunaan ruang bawah tanah yang dikeluarkan oleh pemprov dki jakarta telah sesuai dengan permenhub tersebut. pemerintah provinsi dki jakarta telah membuat rencana induk perkeretaapian yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah 2030 provinsi dki jakarta yang menjelaskan bahwa sudah direncanakannya jaringan prasarana angkutan massal dengan koridor-koridor yang sudah ditentukan dan disetujui oleh gubernur dki jakarta yang menjabat pada saat itu yaitu fauzi bowo. pada lampiran i peraturan daerah provinsi dki jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah 2030 terkait penggunaan ruang di bawah permukaan tanah di daerah-daerah yang digunakan untuk trase jalur kereta api dengan sistem mrt. maka keputusan yang dibuat oleh gubernur dki jakarta telah sesuai dengan permenhub terkait trase jalur perkeretaapian bawah tanah yang dimanfaatkan oleh pt mrt jakarta. c. peraturan menteri pekerjaan umum republik indonesia nomor 02/prt/m/2014 tentang pedoman pemanfaatan ruang di dalam bumi sesuai dengan undang – undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, bahwa wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi 10 pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. adapun wewenang lainnya seperti terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provnsi, dan kabupaten/kota, kemudian pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, juga pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, serta kerja sama penataan ruang antar negara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar provinsi. berdasarkan penjelasan di atas, maka negara memberikan wewenang kepada menteri dalam hal penyelenggaraan penataan ruang dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya untuk pengaturan, pembinaan dan pengawasan penataan ruang; pelaksanaan penataan ruang nasional; dan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. menteri yang 10 lihat pasal 8 ayat (1) undang – undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang 316 | kewenangan pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah dalam proyek pt mass rapid transit jakarta memegang peran ini adalah menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (pupr), berdasarkan tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. dalam hal ini, menteri pupr bertanggung jawab atas penataan ruang yang termasuk kawasan strategis nasional dalam rangka mengatasi keterbatasan lahan di permukaan bumi, mewujudkan keterpaduan antar kegiatan, serta menjaga dan meningkatkan kualitas ruang dan kelestarian lingkungan yang diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan ruang di dalam bumi. sehingga diterbitkanlah peraturan menteri pekerjaan umum nomor 02/prt/m/2014 tentang pedoman pemanfaatan ruang di dalam bumi. peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pemanfaatan ruang dalam bumi sesuai dengan kaidah penataan ruang. hal ini dimaksudkan untuk mendukung pembangunan yang efisien dan efektif sehingga dapat mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. izin pemanfaatan ruang bawah tanah ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan uang bawah tanah, mengatur fungsi bangunan yang dapat dibangun, mengatur ketinggian maksimum bangunan yang diizinkan, mengatur jumlah lantai/lapis bangunan di bawah tanah yang diizinkan, dan mengendalikan lingkungan, geologi/kondisi bawah tanah dan air tanah. pemanfaatan ruang dalam bumi berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 02/prt/m/2014 terkait pedoman pemanfaatan ruang di dalam bumi memiliki beberapa ketentuan teknis yang telah diatur. salah satunya adalah ketentuan kedalaman pemanfaatan ruang dalam bumi. pembagian kedalaman pemanfaatan ruang dalam bumi ini menjadi acuan dalam penetapan jenis kegiatan yang diprioritaskan dan penetapan letaknya di bawah ruang publik atau di bawah ruang privat. kedalaman pemanfaatan ruang dalam bumi ini disesuaikan dengan karakteristik fisik dan/atau kondisi geologi masing-masing wilayah. secara umum, kedalaman pemanfaatan ruang dalam bumi ini terbagi atas beberapa kriteria. pertama, ruang dalam bumi dangkal yang berada pada kedalaman 0 (nol) sampai dengan 30 meter di bawah permukaan tanah yang diprioritaskan untuk kegiatan yang letaknya berdekatan atau menyatu dengan ruang atau kegiatan di permukaan, kegiatan yang membutuhkan akses dari dan ke ruang dalam bumi dangkal, kegiatan yang sumber dayanya terletak di ruang dalam bumi dangkal, dan kegiatan yang berdasarkan hasil studi atau alasan tertentu dapat di tempatkan pada ruang ini atau bahkan sebaliknya. kedua, ruang dalam bumi dalam yang berada pada kedalaman lebih dari 30 meter di bawah permukaan tanah yang diprioritaskan untuk kegiatan yang menghubungkan antar pusat kegiatan, antarwilayah, dan jaringan utama, kegiatan yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, kegiatan yang sumber dayanya terletak di ruang dalam bumi dalam, dan kegiatan yang berdasarkan hasil studi atau alasan tertentu dapat ditempatkan pada ruang ini atau bahkan sebaliknya. 317 | lentera hukum terkait kedalaman ini juga telah diatur dan terdapat dua hal yang menyangkut kewenangan mengelola bangunan yang berada di ruang bawah tanah menurut peraturan gubernur dki jakarta nomor 167 tahun 2012 tentang ruang bawah tanah. kewenangan mengelola bangunan di ruang bawah tanah dangkal di mana selalu mengikuti akan proses bangunan yang berada di atas tanah, sehingga kegiatan pembangunan di ruang bawah tanah dilakukan masih melekat dengan bangunan yang di atas tanah. keberadaan proses pembangunan ini hanya dari permukaan tanah sampai dengan kedalaman 10 m. di sini merupakan kewenangan bagi rumah-rumah pribadi untuk memperbesar ruangan rumahnya. kegiatan yang diperbolehkan pada ruang bawah tanah dangkal antara lain akses stasiun mrt, yaitu angkutan massal yang berbasis pada jalan rel yang memanfaatkan jalur-jalur khusus, sistem jaringan prasarana jalan, sistem jaringan utilitas, kawasan perkantoran, fasilitas parkir, perdagangan dan jasa, pendukung kegiatan gedung di atasnya dan pondasi bangunan di atasnya. sedangkan kewenangan mengelola bangunan yang berada di ruang bawah tanah dalam ini mempunyai batas dari permukaan tanah sampai kedalaman 40 m dan sampai kemampuan teknologi. hal ini hanya dilakukan oleh pemerintah demi menjamin akan kesejahteraan masyarakat dengan melihat akan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di setiap daerah. kegiatan yang diperbolehkan pada ruang bawah tanah dalam diantaranya sistem mrt, (sistem jaringan prasarana jalan, sistem jaringan utilitas dan pondasi bangunan gedung di atasnya. dalam hal ini, terdapat perbedaan terkait kriteria kedalaman ruang dalam bumi antara peraturan menteri pekerjaan umum nomor 02/prt/m/2014 tentang pedoman pemanfaatan ruang di dalam bumi dengan peraturan gubernur dki jakarta nomor 167 tahun 2012 tentang ruang bawah tanah. padahal dalam hierarki perundangundangan menurut widodo ekatjahjana, penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi 11 . sebelumnya harus dipahami dulu kedudukan peraturan menteri di dalam hierarki perundang-undangan. menurut hamid attamimmi, hanya dikenal dua macam peraturan perundang-undangan dilihat dari dasar kewenangan pembentukannya, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar atribusi dan delegasi. kewenangan atribusi diartikan penciptaan wewenang oleh konstitusi atau oleh pembentuk undang-undang yang diberikan kepada suatu organ negara, baik yang sudah ada maupun yang dibentuk baru untuk itu 12 . sementara itu, delegasi dalam bidang perundang-undangan ialah pemindahan/penyerahan kewenangan untuk membentuk peraturan dari pemegang kewenangan asal yang mendelegasikan kepada yang menerima dengan tanggung jawab pelaksanaan 11 widodo ekatjahjana, pembentukan peraturan perundang – undangan : dasar – dasar dan teknik penyusunannya, (jakarta: citra aditya bakti, 2008), at 57. 12 hamid s. attamimmi, peranan keputusan presiden republik indonesia dalam penyelenggaraan pemerintah negara : studi analisis keputusan presiden yang berfungsi pengaturan dalam kurun waktu pelita i – pelita vi, (jakarta: disertasi, fakultas pasca sarjana universitas indonesia, 1990), at 352. 318 | kewenangan pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah dalam proyek pt mass rapid transit jakarta kewenangan tersebut pada yang menerima delegasi sendiri. sedangkan tanggung jawab pemberi delegasi terbatas sekali. 13 peraturan daerah provinsi dki jakarta nomor 167 tahun 2012 tentang ruang bawah tanah tidak perlu dicabut hanya karena terdapat perbedaan dengan peraturan di atasnya yaitu peraturan menteri pekerjaan umum nomor 02/prt/m/2014 tentang pedoman pemanfaatan ruang di dalam bumi karena peraturan daerah yang seperti itu tidak perlu dicabut, meskipun terdapat perbedaan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. akan tetapi peraturan daerah provinsi dki jakarta nomor 167 tahun 2012 tentang ruang bawah tanah tersebut menjadi aspirasi daerah dan lebih dahulu muncul sebelum menteri pupr menetapkan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 02/prt/m/2014 tentang pedoman pemanfaatan ruang di dalam bumi. walaupun peraturan menteri ini dibentuk untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, tetapi pemerintah daerah telah menentukan sendiri pedoman pemanfaatan ruang bawah tanahnya sesuai asas otonomi daerah. maka peraturan daerah provinsi dki jakarta nomor 167 tahun 2012 tentang ruang bawah tanah tidak dapat dianggap menyalahi peraturan menteri pekerjaan umum nomor 02/prt/m/2014 tentang pedoman pemanfaatan ruang di dalam bumi walaupun terdapat perbedaan dalam penentuan kriteria kedalaman ruang dalam bumi yang dapat dimanfaatkan. berdasarkan adanya penjelasan dari perbedaan tersebut dan dengan adanya fleksibilitas dari peraturan menteri pekerjaan umum, menurut hasil analisis, maka izin pemanfaatan ruang bawah tanah untuk pt mrt ini dapat diberikan secara khusus oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari kepala satuan kerja perangkat daerah terkait dan sebagai pendukungnya juga mendapat persetujuan dari menteri pupr dalam hal pemanfaatan ruang dalam bumi. juga terdapat wujud dukungan menteri pupr terkait pemanfaatan ruang dalam bumi dalam proyek mrt ini dengan tercantumnya dalam lampiran peraturan menteri pekerjaan umum nomor 02/prt/m/2014 tentang pedoman pemanfaatan ruang di dalam bumi bahwa jaringan transportasi wilayah seperti mrt termasuk dalam klasifikasi pemanfaatan ruang dalam bumi menurut jenis fasilitas sistem jaringan prasarana dan juga pemanfaatan menurut skala pelayanan. adapun kaidah umum pemanfaatan ruang dalam bumi telah dijelaskan bahwa pengelolaan ruang dalam bumi untuk kepentingan publik dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah. iv. kesimpulan mekanisme perizinan penggunaan ruang bawah tanah oleh pt mrt jakarta untuk pembangunan sistem transportasi umum masal yang diberikan oleh pemprov dki jakarta sudah tepat sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam prinsip pelaksanaan otonomi daerah. sebagaimana pasal 9 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan memanfaatkan wilayahnya, tetapi mengingat hingga saat ini masih minimnya regulasi 13 ibid at 347. 319 | lentera hukum dari pemerintah pusat mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah apalagi diperuntukkan demi kepentingan umum. hal ini nantinya akan menimbulkan persoalan terhadap penerapannya. perlu adanya landasan hukum yang tepat dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang bawah tanah dikarenakan pembahasan ini akan meluas ke permasalahan terkait hak guna ruang bawah tanah yang hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. kemudian dikarenakan belum adanya peraturan perundang-undangan yang membahas pemanfaatan ruang bawah tanah, maka pemberian izin untuk mrt ini harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. setidaknya berkaitan dengan hal tersebut agar tidak ada tumpang tindih regulasi dan adanya keserasian antara regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. pemberian izin oleh gubernur dki jakarta memunculkan ketidaksesuai dengan beberapa peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. akan tetapi, peraturan utama yang dipergunakan dalam pemanfaatan ruang bawah tanah untuk proyek mrt di wilayah dki jakarta ini tetap menggunakan peraturan gubernur nomor 167 tahun 2012 tentang ruang bawah tanah. untuk menyesuaikan dan menegaskan perizinan yang telah dikeluarkan oleh gubernur dki jakarta terkait penggunaan ruang bawah tanah untuk mrt di jakarta dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat yang terkait diatas, maka gubernur dki jakarta membuat peraturan gubernur provinsi dki jakarta nomor 53 tahun 2017 tentang penugasan kepada pt mass rapid transit jakarta untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana mrt. dalam peraturan tersebut dijelaskan beberapa pasal yang mengakomodir kesesuaiannya dengan peraturan yang ditetapkan oleh menteri agraria dan tata ruang/ kepala bpn terkait izin lokasi, lalu menteri perhubungan terkait penetapan trase jalur perkeretaapian, serta menteri pupr tentang pedoman penggunaan ruang dalam bumi. oleh karena itu, untuk mewujudkan kepastian hukum, perlu segera disahkannya rancangan undang-undang pertanahan yang bertujuan untuk membahas lebih rinci terkait pemanfaatan ruang bawah tanah oleh pihak-pihak yang akan memanfaatkannya. hal ini dilakukan guna ada kepastian hukum yang menjadi dasar pemanfaatan ruang bawah tanah karena permasalahan pemanfaatan ruang bawah tanah ini nantinya akan meluas ke pembahasan hak guna atas ruang bawah tanah. dengan demikian, perlu segera dirumuskan terkait ketentuan-ketentuannya agar terwujud kepastian hukum terhadap kepemilikan dari ruang bawah tanah. perlu juga adanya keselarasan pengaturan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengawasan dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah agar tidak adanya tumpang tindih peraturan perundang – undangan yang berlaku. terlebih lagi agar tetap sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem perundang-undangan dalam hal pembuatan kebijakan agar tidak menyalahi hierarki peraturan perundang-undangan di indonesia. 320 | kewenangan pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah dalam proyek pt mass rapid transit jakarta daftar pustaka ali ahmad chomzah, hukum pertanahan seri hukum pertanahan i dan ii, (jakarta: prestasi pustaka, 2002). bambang rudito kharisma, aparatur sipil negara, (jakarta: prenada media, 2016). hamid s. attamimmi, “peranan keputusan presiden republik indonesia dalam penyelenggaraan pemerintah negara: studi analisis keputusan presiden yang berfungsi pengaturan dalam kurun waktu pelita i – pelita vi”, (1990) disertasi, fakultas pasca sarjana universitas indonesia. heru nugroho, “proyek pembangunan mrt jakarta”, (2015) seminar pengenalan dan dasar teknik terowongan, direktorat jembatan – kementrian pu-pera republik indonesia, jakarta. muhammad bakri, hak menguasai tanah oleh negara: paradigma baru untuk reformasi agraria, (jakarta: pt elex media komputindo,2007) peraturan presiden republik indonesia nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan jakarta, bogor, depok, tangerang, bekasi, puncak, cianjur. peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai otonom, lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 54. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1977 tentang tata cara permohonan dan penyelesaian pemberian hak atas bagian-bagian tanah hak pengelolaan serta pendaftarannya. peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan perizinan terpadu di daerah. peraturan menteri perhubungan nomor 11 tahun 2012 tentang tata cara penetapan trase jalur kereta api peraturan menteri pekerjaan umum nomor 02/prt/m/2014 tentang pedoman pemanfaatan ruang di dalam bumi peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 5 tahun 2015 tentang izin lokasi, berita negara republik indonesia 2015 nomor 647. peraturan gubernur provinsi dki jakarta nomor 167 tahun 2012 tentang ruang bawah tanah, berita daerah provinsi daerah khusus ibukota jakaarta tahun 2012 nomor 162. peraturan gubernur provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 53 tahun 2017 tentang penugasan kepada perseroan terbatas mrt jakarta untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana mass rapid transit, berita daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta tahun 2017 nomor 23005. peraturan daerah provinsi dki jakarta nomor 3 tahun 2008 tentang pembentukan badan usaha milik daerah (bumd) perseroan terbatas (pt) mrt jakarta, lembaran daerah provinsi dki jakarta tahun 2008 nomor 3. 321 | lentera hukum peraturan daerah provinsi dki jakarta nomor 4 tahun 2008 tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas (pt) mass rapid transit jakarta, lembaran daerah provinsi khusus ibukota jakarta tahun 2008 nomor 4. peraturan daerah provinsi dki jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah 2030 peraturan daerah provinsi dki jakarta nomor 7 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2008 tentang pembentukan badan usaha milik daerah (bumd) perseroan terbatas (pt) mrt jakarta, lembaran daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta tahun 2013 nomor 104, tambahan lembaran daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 1002. sulasi rongiyati, “pemanfaatan hak pengelolaan atas tanah oleh pihak ketiga”, (2014) negara hukum: vol. 5 no. 1. suriansyah murhaini, budi siswanto, kewenangan pemerintah daerah mengurus bidang pertanahan, (universitas michigan: laksbang justitia, 2007). undang – undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang – undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria, lembaran negara republik indonesia tahun 1960 nomor 104, tambahan lembaran negara nomor 2043. undang – undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, lembar negara republik indonesia tahun 2007 nomor 68, tambahan lembaran negara nomor 4725. undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintah provinsi daerah khusus ibu kota jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia, lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 93, tambahan lembaran negara nomor 4744. widodo ekatjahjana, pembentukan peraturan perundang – undangan : dasar – dasar dan teknik penyusunannya, (jakarta: citra aditya bakti, 2008). 322 | kewenangan pemberian izin penggunaan ruang bawah tanah dalam proyek pt mass rapid transit jakarta this page is intentionally left blank microsoft word 16754 proofreading.edited.doc lentera hukum, volume 7 issue 2 (2020), pp. 209-230 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v7i2.16754 published by the university of jember, indonesia available online 28 july 2020 corporation's criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility syukri kurniawan diponegoro university, indonesia syukrikurniawan28@gmail.com hari sutra disemadi batam international university, indonesia hari@uib.ac.id abstract corporate social responsibility (csr) is a corporate commitment to contribute to sustainable economic development by focusing on the balance between attention to economic, social, and environmental aspects. this paper argues that corporations are subject to criminal law, which can be subject to criminal liability if they do not carry out csr obligations. this study aims to find out the linkage of sanctions arrangements and the urgency of regulations on criminal liability if the corporation does not carry out csr obligations. in practice, csr is only based on corporate awareness and commitment. in the meantime, csr enforcement's most basic weakness is the absence of strict sanctions for corporations that deny csr, especially in terms of criminal sanctions. instead, the sanction is limited to administrative as set out in act no. 25/2007 on investment, with a lack of legislation governing criminal sanctions against csr prevention. in so doing, there is a need to introduce sanctions against corporations that deny csr, by taking into account adverse impacts to the environment and community. keywords: corporate social responsibility, criminal liability, corporations. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 12, 2020 revised: july 16, 2020 accepted: july 23, 2020 . how to cite: kurniawan, syukri & disemadi, hari sutra. “corporation’s criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility” (2020) 7:2 lentera hukum 209-230. 210 | corporation's criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility i. introduction corporate is a term commonly used by criminal and criminal law experts and the field of civil law as a legal entity, or in the dutch language called "rechtpersoon” or in english with the term legal person or legal body.1 it can be said that a corporation is a legal business entity that is a legal entity.2 today, it is not enough for corporations to focus solely on economic growth, but synergizing various forces need a new business paradigm within the corporation circle with forces outside the corporation (stakeholders). the synergy that a corporation successfully builds will inevitably flow to external support, strengthening the corporation's position amid increasingly fierce and globalized competition.3 one way to realize cooperation is through the social and environmental responsibility program to translate the term corporate social responsibility (csr).4 in principle, csr emphasizes that corporations do not position themselves as ivory towers and elitist institutions that isolate themselves from the surrounding environment. however, without the support of stakeholders, the existence of a corporation will never be realized. they exist, grow, and develop because of the recognition and carrying capacity of stakeholders who support them directly and indirectly. the mutual support will occur mutually beneficial between the two parties. according to budiman et al., in the book business ethics in islamic perspective, stakeholders include the government, investors, suppliers, customers, political groups, community workers, and trade associations.5 at present developments, corporations turn out that corporate responsibility does not only lie in looking for maximum profits or dividends but must also be based on social and environmental consequences for now and for the long term.6 the corporation must also be morally responsible to other stakeholders besides the shareholders. csr is a form of corporate responsibility towards the environment for social care and environmental responsibility by not ignoring the corporation's capabilities.7 the implementation of these obligations must consider and respect the communities' cultural traditions around the location of the business activities.8 1 setiyono, kejahatan korporasi (malang: banyumedia publishing, 2009) at 2. 2 disemadi, h.s., & jaya, n.s.p., “perkembangan pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di indonesia”, jurnal hukum media bhakti, 3(2), 118-127, (2019) at 119. 3 djakfar, m., “corporate social responsibility: aktualisasi ajaran ihsan dalam bisnis." ulul albab jurnal studi islam, 11(1), 111-130 (2013) at 113. 4 utama, a.s., & rizana., “pelaksanaan corporate social responsibility dalam rangka optimalisasi pelestarian lingkungan," litigasi, 19(2), 127-147 (2020) at 129. 5 iqbal, m., & sudaryanto, t. “tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dalam perspektif kebijakan pembangunan pertanian," analisis kebijakan pertanian, 6 (2), 155-173, (2016) at 158. 6 disemadi, h. s., & prananingtyas, p. “kebijakan corporate social responsibility (csr) sebagai strategi hukum dalam pemberdayaan masyarakat di indonesia," jurnal wawasan yuridika, 4(1), 116 (2020) at 4. 7 carroll, a.b., “corporate social responsibility: evolution of a definitional construct," business & society, 38(3), 268-295 (1999) at 270. 8 disemadi, h. s. "consumer protection of flight services through corporate social responsibility implementation in indonesia," journal of private and commercial law 4 (1), 14-21 (2020) at 18. 211 | lentera hukum csr has now begun to be applied in several regulations that apply in indonesia, among others, in law number 25 of 2007 concerning investment (investment law) and law number 40 of 2007 concerning company limited (law limited liability companies). both of these laws explicitly require that to implement a corporation that carries out the principles of good corporate governance or good corporate governance (gcg) must also care about the corporation's social and environmental interests that carry out the duties and implementation of the corporation in the natural resource sector.9 this arrangement intends to support the establishment of harmonious, balanced, and compatible corporate relations with the environment, values, norms, and culture of the local community, so it is determined that corporations whose business activities in the fields and/or related to natural resources are required to carry out social responsibility and environment. corporations carrying out their obligations, then social and environmental responsibility activities, must be budgeted and calculated as corporate costs carried out due to propriety and fairness. these activities must be included in the corporate annual report. if the corporation does not carry out social and environmental responsibility, the corporation concerned will be subject to sanctions under statutory provisions. corporations must continue to carry out csr obligations because corporations are legal subjects that can be held accountable if they do not implement csr. in the current era of globalization, legal subjects are not only limited to natural people but also include corporations.10 the existence of corporations as legal subjects in implementing csr has a crucial role in developing a country so that corporations can potentially not implement csr and may be subject to sanctions, both administrative and criminal sanctions.11 the adoption of corporate understanding as a criminal law subject means that corporations, as both legal entities and non-legal entities, are considered capable of carrying out criminal acts and can be accounted for in criminal law.12 corporate liability may be imposed on the corporation, or the corporate management can be held criminally responsible for an act committed for and on behalf of the corporation.13 according to muladi, there are several justification reasons why corporations are recognized as perpetrators of crime. one of these reasons is based on integralist philosophy, in which everything should be measured based on balance, harmony, and harmony between individual interests and social interests.14 the recognition of 9 hasnati., dewi, s., & utama, a.s., “perbandingan prinsip good corporate governance pada bank konvensional dan bank syariah dalam sistem hukum di indonesia," mizan: journal of islamic law, 3(2), 197-208 (2019) at 199. 10 kashyap, r., mir, r., & mir, a., “corporate social responsibility: a call for multidisciplinary inquiry," journal of business & economics research, 2(7), 51-58 (2004) at 52. 11 utama, a.s., & rizana, supra note 4 at 140. 12 muladi, & priyatno, d., pertanggungjawaban pidana korporasi (jakarta: kencana, 2009) at 43. 13 muladi, & priyatno, d., supra note 6 at 51. 14 hatrik, h., asas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana indonesia (bandung: alumni, 1996) at 36. 212 | corporation's criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility corporations as subject to criminal law seems to have worldwide. it was proven, among others, by holding the 14th international conference on the “criminal liability of corporation” in athens from july 31 to august 6, 1994. where among other things, finlandia, which initially did not regulate corporations as subjects of criminal law, but in its development, has recognized the corporation as a criminal law subject and can be accounted for. penalties against corporations that do not implement csr needs to be done because the impact of losses caused by corporations can be detrimental to the surrounding community.15 the corporation carries out activities in the area around the residents' settlements. as a result, the corporation has the responsibility to give feedback on what is obtained since it was founded. the corporation receives profits that are many times the corporation's activities, so if the corporation does not implement csr, the corporation is given sanctions. previous research on csr was conducted by erwin syahputra and suteki in 2017, which focused on poverty alleviation through the law to empower corporate social responsibility;16 dani amran hakim, and budi ispriyarso in 2016 focused on fulfilling labor rights through the implementation of corporate social responsibility in a company;17 and andrew shandy utama, and rizana in 2017 who implemented the company's corporate social responsibility towards the community of sri meranti village pekanbaru city.18 in contrast to previous research, current research focuses on the urgency of regulating corporate criminal liability against not implementing csr. ii. settings corporate social responsibility liability in indonesia the development of law in indonesia makes most corporations have business activities related to natural resources that carry out their company's operational activities by using corporate licenses in the form of legal entities in the form of limited liability companies (perseroan terbatas or pt). limited liability company, as a legal subject, still has the rights and obligations provided by law. law is a necessity inherent in social life in society, namely that the law will serve members of the community, allocate power, distribute resources, and protect the interests of members of the community itself. therefore the law becomes essential as the means to realize that law is a vital instrument for realizing specific objectives, 15 syahputra, e., & suteki, “strategi baru pengentasan kemiskinan melalui hukum sebagai sarana pemberdayaan corporate social responsibility”, masalah-masalah hukum, 46(1), 1-8 (2017) at 3. 16 syahputra, e., & suteki. supra note 6, at 1. 17 hakim, d. a., & ispriyarso, b. “pemenuhan hak-hak tenaga kerja melalui penerapan corporate social responsibility pada suatu perusahaan (studi penerapan csr di pt. great giant pineapple, provinsi lampung)”, law reform, 12(2), 197-208 (2016) at 197. 18 utama, a. s., & rizana. “implementasi corporate social responsibility pt riau crumb rubber factory terhadap masayarakat kelurahan sri meranti kota pekanbaru”, jurnal hukum novelty 8(2), 173-186 (2017) at 173. 213 | lentera hukum making law a means that is consciously and actively used to regulate society through the use of deliberate legal regulations.19 an advanced legal system with legal drafting and development is professionally and logically designed. there is no doubt that legal products can influence, even change the joints of people's lives.20 it is just that a legal product is changed, either by parliament, government, or the court. in advance, there has been a shout/need in the community for the change. the faster the law responds to the voice of legal reform/change in society, the greater the law's role for the change in that society. conversely, the slower the law responds to the voices of reform in society, the smaller the function and share of law in changing that society because the community has already changed itself first. the law serves only as ratification and legitimacy so that in cases like this, it is not the law that changes society, but developments that change the law. some csr supporters separate csr from social contributions and “good deeds” or generosity, such as humanity's habitat. this suggests the possibility of csr originating from corporations' social activities by setting aside some of the profits. in essence, social donations remain one small part of csr. concern for the surrounding community/community relations can be briefly understood as increasing the organization's participation and position in a community through various joint benefit efforts for the organization and community. csr is not just a mere charity. csr requires a corporation to make decisions that must seriously consider the impact on stakeholders, including the environment.21 the development of csr in foreign countries has been prevalent. this can be seen from the concept of csr that continues to experience development. whereas the implementation of csr in indonesia is currently more popular as a voluntary action from corporations, csr implementation depends very much on the commitment and norms of corporate ethics to the surrounding social and environmental conditions.22 the attention of policymakers towards csr shows an awareness that there is a potential for adverse impacts from corporate operational activities. these adverse impacts must, of course, be reduced in such a way that they do not endanger the benefit of the community while remaining friendly to the business climate. herein lies the importance of regulating csr in indonesia, so that it has a governing, binding, and driving force. csr, which was initially voluntary, needs to be upgraded to csr, which is more mandatory. thus, it can be expected that the business community is a measured and systematic contribution to improving people's welfare. policies that are pro-community and environment like this are needed amidst the 19 rahardjo, s., hukum dalam perspektif sejarah sosial dalam pembangunan hukum dalam perspektif politik hukum nasional (jakarta: rajawali pers, 1996) at 19. 20 fuady, m., sosiologi hukum kontenporer (interaksi hukum, kekuasaan, dan masyarakat) (jakarta: kencana, 2011) at 61. 21 syahputra, e., & suteki., supra note 11 at 6. 22 sunaryo, “corporate social responsibility (csr) dalam perspektif pembangunan berkelanjutan” fiat justitia jurnal ilmu hukum, 7(1), 264-276 (2013) at 269. 214 | corporation's criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility current neoliberalism. on the other hand, the community cannot arbitrarily make demands on corporations if their expectations are beyond applicable regulations' limits. the csr liability arrangements are under current legal provisions in indonesia, as follows:23 a.csr in the investment act csr obligations begin with the formation of law no. 25 of 2007 concerning capital investment. this law was passed on april 26, 2007. csr obligations are contained in article 15 and article 34 of the law. article 15 letter b states that: "every investor is obliged to: a. apply the principles of good corporate governance; b. carry out corporate social responsibility; c. make a report on investment activities and submit them to; d. capital investment coordinating board; e. respect the communities' cultural traditions around the location of investment business activities, and f. comply with all statutory provisions". according to article 15 letter b of this law, the government requires investment for companies, both foreign investment corporations and domestic investment corporations, to carry out csr. the definition of csr referred to in this law is contained in the elucidation of article 15 letter b, states that “what is meant by corporate social responsibility is the responsibility inherent in every investment corporation to continue to create relationships that are harmonious, balanced, and by the environment, values, norms, and culture of the local community." following this definition, csr obligations are inherent in every investment corporation operating in the republic of indonesia's territory. the investment law does not state that corporations engaged in specific fields are required to carry out csr. b. csr in the limited liability company act social and environmental responsibility or csr is one of the things required by the government through law number 40 of 2007 concerning limited liability companies. this law shall come into force on august 16, 2007. article 74 states that: 1). the company that carries on its business activities in the field and/or natural resources must carry out social and environmental responsibilities; 2). as referred to in paragraph (1), social and environmental responsibility is a corporate obligation that is budgeted and calculated as a company expense whose implementation is carried out with due regard to propriety and fairness; 3). companies that do not carry out the obligations referred to in paragraph (1) are subject to sanctions by the legislation; and 4). government regulations regulate further provisions regarding social and environmental responsibility; through article 74 of law number 40 of 2007 concerning limited liability companies, the government wants to strengthen the social dimension of the corporation. this is triggered by the many problems or conflicts between the 23 ginting, j., “tinjauan yuridis terhadap corporate social responsibility (csr) dalam good corporate governance (gcg)," lex jurnalica, 5(1), 17-34 (2007) at 20. 215 | lentera hukum corporation and the community around the corporation. in chapter v, article 74 of law no. 40 of 2007 concerning limited liability companies are stated, companies that carry out their business activities in the fields and/or related to natural resources must carry out social and environmental responsibilities. these social and environmental responsibilities are corporate obligations that are then budgeted and calculated as corporate costs whose implementation is carried out due to propriety and fairness. corporations that do not carry out these obligations will be subject to sanctions under applicable laws and regulations. the elucidation of article 74 paragraph (1) explains that this csr obligation aims at creating a harmonious, balanced, and compatible corporate relationship with the environment, values, norms, and culture of the local community. c. csr in the environmental management act csr that has been discussed in indonesia is closely related to environmental conditions in our country. poor handling of environmental conditions shows low responsibility not only from corporations but also from the community.24 this is proven by the fact that there are still many pollutions and environmental damage caused by the development process, which is a loss for the people, especially vulnerable people who sometimes do not understand that their right to a fair and healthy environment is protected by law. thus, there have been violations of human rights in environmental cases that the public has not realized.25 therefore, understanding csr must not only be understood by corporations but must also be understood by the public. csr requires corporations to increase the capacity and quality of life of surrounding communities and be more environmentally responsible. if we look at law no. 23 of 1997 concerning environmental management (environmental management law), emphasized that everyone has the right to play a role in environmental management and must preserve the environment. so that community participation in supporting csr is essential for the realization of a good environment. the environmental management law also continues to emphasize the obligation for parties to make efforts to provide true and accurate information regarding environmental management. csr's meaning also reflects through the provision listed in article 6 paragraph (2) of the law on environmental management. not only about the environment, but this law also reinforces csr obligations regarding community empowerment. so the corporation is obliged to increase the capacity and quality of life of the surrounding community. this is stated in article 7 paragraph (2) of the law concerning environmental management. the following 24 harahap, a.s., “pengaturan corporate social responsibility (csr) di indonesia," lex jurnalica, 7(3), 182-190 (2010) at 186. 25 fahrial., utama, a.s., & dewi s., “pemanfaatan corporate social responsibility (csr) terhadap pembangunan perekonomian desa” jurnal wawasan yuridika, 3(2)251-264 (2019) at 259. 216 | corporation's criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility articles in the law on environmental management relating to csr activities, namely: article 5 paragraph (1), (2), and (3). article 6 (1) and (2), and article 7 (1) and (2). in terms of regulation, the implementation of csr has become the government's commitment. in the corporation of state-owned enterprises (bumn) with the community development partnership program (pkbl), it is a manifestation of csr, which is mandatory. although many corporations in indonesia have implemented csr, it is still incidental and not integrated. there are three levels of orientation in implementing csr: charity, partial, and oriented to increasing competitiveness. despite the growing pros and cons of debates in the business community, csr regulations in article 74 of the law on limited liability companies and article 15 of the investment law are a form of progression in legal reform, especially in economic law development. csr arrangements in the law form government interference that contains values to protect various aspects of human life.26 economic actors, including a corporation, carry out social, economic, and environmental aspects of economic activities. it is crucial to the existing government intervention to maintain the balance of all parties' interests in practice. in this case, the interests of the corporation, society, and the environment. there is a mutual relationship between corporations as producers and communities as consumers. likewise, with nature and the environment and the communities around which the corporation operates. replacing these two laws will not only replace, adjust to global trends but will be a fundamental overhaul of economic law that has paradigmatic qualities. in addition to aligning national interests with international rules, csr regulation in legislation and its application will create economic justice for the community.27 the amendment to the limited liability company law and the investment law with the addition of csr material is expected to be a foundation and guide economic actors in indonesia in running business activities both on a national and global scale. although article 74 of the law on limited liability companies and article 15 of the investment law only requires corporations and investments relating to natural resources and the environment to carry out csr programs, in its implementation, it will be more progressive, not only focused on what is stated in the provisions of these laws and regulations.28 as in the progressive legal paradigm that “law is for humans" who refuse to maintain the status quo state in law, such as positivistic, normative, and legalistic ways, which must work with natural law formulations.29 progressive law adheres to the paradigm of “law is for humans." humans here are a symbol of the reality and dynamics of 26 hartono, s.r., hukum ekonomi indonesia (malang: bayu media publishing, 2007) at 13. 27 harahap, a.s., supra note 17 at 189. 28 ambarini, n.s.b., “corporate social responsibility (csr) sebagai instrumen hukum ekonomi di era globalisasi," jurnal dinamika hukum, 10 (3), 308-318 (2010) at 317. 29 rahardjo, s., biarkan hukum mengalir (jakarta: penerbit buku kompas, 2007) at 138. 217 | lentera hukum life. the law guides and serves the community. thus a balance is needed between "statics" and "dynamics" between rules and open roads.30 iii. sanctions for corporations’s avoidance to corporate social responsibility the concept of csr in indonesia has been arranged in law number 25 of 2007 concerning investment, law number 40 of 2007 concerning limited liability companies, and government regulation number 47 of 2012 concerning social and environmental responsibility (government regulation of social and environmental responsibility). regulations related to csr in indonesia give different terms to csr. whereas in the limited liability company law and social and environmental responsibility government regulation, csr is implemented as social and environmental responsibility. so when discussing csr carried out by corporations, the term used is social and environmental responsibility. the reason for using the term social and environmental responsibility for a corporation is that the corporation is a legal entity that has been regulated explicitly in a limited liability company law. when corporations engaged in natural resources do not conduct social and environmental responsibility by the provisions of the limited liability company law and social and environmental responsibility government regulations, it should be given sanctions. however, the provisions of the sanction of the limited liability company law and the social and environmental responsibility government regulations that refer to the relevant laws and regulations result in settlement of having to see the laws and regulations related to natural resources first. so the analysis related to the regulation of social and environmental responsibility sanctions in the limited liability company law, social and environmental responsibility government regulations, investment law, and legislation relating to natural resources needs to be done to obtain legal certainty in law enforcement and can prevent damage to the environment and surrounding communities. a..sanction according to the limited liability companies act and government regulation on social and environmental responsibility sanctions for not implementing social and environmental responsibility are regulated in article 74 paragraph (3) of the limited liability companies law and article 7 of social and environmental responsibility government regulation. the provisions in article 74 paragraph (3) of the limited liability companies law and article 7 of the social and environmental responsibility government regulation, which states "subject to sanctions by statutory provisions," are uncertain or general formulations and do not 30 rahardjo, s., penafsiran hukum yang progresif (prawacana) dalam buku semiotika hukum dari dekonstruksi teks menuju progresivitas makna (bandung: refika aditama, 2005) at 14. 218 | corporation's criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility explicitly refer to the designated legislation. imposing sanctions like this can be carried out arbitrarily by law enforcement. sanction arrangements given to related laws and regulations must have similarities in the subject of norms, the same behavior, and the same legal sanctions. if these three factors have in common between the limited liability company law and the social and environmental responsibility government regulation with related regulations, sanctions can be implemented based on the relevant laws and regulations.31 b. sanction according to the investment act the term social and environmental responsibility is unknown in investment law. the implementation of csr in investment law uses the term csr. the provisions of csr in the investment law explain that csr is an obligation that must be carried out by investors. when investors do not carry out obligations, investors will get sanctions that are regulated in article 34 paragraph (1) of the investment law, namely administrative sanctions consisting of written warnings, restrictions on business activities, freezing, or revocation of business activities or investment facilities. c. sanction according to the natural resources act the regulation of social and environmental responsibility in legislation relating to natural resources is still a weakness. when the limited liability company law and social and environmental responsibility are to government regulation in delegating sanctions to the laws and regulations, it is expected that regulations related to natural resources have governed social and environmental responsibility sanctions. however, this delegation has not provided legal certainty because there are still regulations in natural resources that have not provided social and environmental responsibility sanctions. regulations that have not yet been regulated concerning social and environmental responsibility sanctions are law number 41 of 1999 concerning forestry, law number 22 of 2001 concerning oil and gas, and law number 7 of 2004 concerning water resources. in comparison, the regulations that have provided provisions related to sanctions against social and environmental responsibility are law number 5 of 1960 concerning basic agrarian regulations, law number 5 of 1984 concerning industry, law number 27 of 2003 concerning geothermal energy, law number 4 of 2009 concerning mineral and coal mining, law number 30 of 2009 concerning electricity, and law number 45 of 2009 concerning fisheries. when the regulations governing natural resources and the ethics of running a corporation have set sanctions related to social and environmental responsibility, corporations that do not implement social and environmental responsibility in natural resources can be directly sanctioned by the laws that govern them. however, when the 31 marthin., salinding, m.b., &akim, i., “implementasi prinsip corporate social responsibility (csr) berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas”, j. priv. & com. l, 1(1), 111-132 (2017) at 121. 219 | lentera hukum limited liability company law and the social and environmental responsibility government regulation mandate related regulations to regulate sanctions and it turns out that the regulations have not yet regulated them, then the form of social and environmental responsibility sanctions against corporations results in a legal vacuum. provisions for using sanctions regulated in related legislation are mandates from the limited liability company law and social and environmental responsibility government regulations. however, the two rules also do not explicitly regulate, so they must look at more general laws, such as the investment law. corporations that also include investors are subject to the investment act. the investment law has set sanctions for investors who do not implement social and environmental responsibility; in this case, the corporation. however, the return of regulations to the investment law provides ambiguity and is ambiguous for those involved in implementing social and environmental responsibility in indonesia.32 when there should be a more specific regulation that regulates, then the rule has been explicitly set. d. sanctions of social and environmental responsibility in several countries although there are different concepts in social and environmental responsibility or csr, both use the same principle, the triple p principle (profit, people, and planet), which was popularized by john elkington. then, the indonesian government can make csr arrangements found abroad as a consideration in providing sanctions for not implementing social and environmental responsibility in indonesia. csr is a concept that has been applied abroad, especially in industrialized countries. developed countries consider that csr is a concept based on ethical and moral values so that it is done voluntarily. developed countries are divided into two legal systems, namely civil law systems and standard law systems.33 france and the united kingdom are two countries with different legal systems. although both have different legal systems, both countries implement csr voluntarily. however, the united kingdom and france have regulated csr in their regulations. both have different orientations in implementing csr.34 the united kingdom is more oriented towards shareholders, while the french state is more oriented towards stakeholders, namely the community. france is a civil law country. the french state has implemented csr in its country by issuing amended regulations, the nouvelles regulations economiques (nre). there are still weaknesses in the nre, namely the absence of sanctions against corporations that do not comply with regulations. 32 marthin., salinding, m.b., &akim, i., supra note 24 at 129. 33 ayu, i.k., “analisis yuridis pemberian sanksi dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perseroan terbatas yang bergerak di bidang sumber daya alam," kumpulan jurnal mahasiswa fakultas hukum, 1(5), 1-20 (2013) at 13. 34 chauvey, j.n, et al. “the normativity and legitimacy of csr disclosure: evidence from france," journal of business ethics, 130(4), 789-803 (2015) at 790. 220 | corporation's criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility nevertheless, when corporations in france do not carry out csr by stakeholder expectations, sanctions are obtained.35 theoretically, the government should create adequate pre-conditions so that corporations can operate with high legal certainty.36 in this case, various existing regulations not only serve to provide a minimum performance limit for corporations but also protect corporations that have implemented csr. also, when regulations made by the government protect the interests of the corporation, the government gives obligations to the corporation to pay attention to the social and environmental conditions around the corporation. so that corporations engaged in natural resources do not carry out their obligations, then sanctions should be given.37 the regulation on sanctions for not implementing csr by corporations engaged in natural resources in indonesia has not been regulated. the limited liability company law and the social and environmental responsibility government regulation governing csr implementation in indonesia still delegate sanction provisions based on relevant laws and regulations. related laws and regulations are legislation relating to natural resources and the ethics of conducting business activities. it turns out that several regulations are governing natural resources that do not regulate the sanctions for not implementing csr. so it is needed a form of sanctions that is not implemented the right csr to provide a deterrent effect to corporations engaged in natural resources. the definition of sanctions is dependents (actions, penalties) to force people to keep agreements or comply with the law (articles of association, associations).38 the big indonesian dictionary distinguishes sanctions into two, namely negative rewards and positive rewards. sanctions in positive rewards can be given to corporations engaged in the field of natural resources implementing csr. negative rewards in the form of burdens or sufferings are determined in the law, while positive rewards in gifts or gifts are specified in law.39 positive rewards in the form of awards are realized by the provision of facilities or tax incentives. tax incentives for corporations that have carried out csr can motivate corporations to continue to be consistent in carrying out csr activities because they can reduce the amount of tax imposed on corporations.40 conceptually, csr is an approach where corporations integrate social care in their business operations and their interactions with stakeholders based on the principle of volunteerism and 35 avetisyan, e., & ferrary, m., “dynamics of stakeholders' implications in the institutionalization of the csr field in france and the united states," journal of business ethics, 115(1), 115-133 (2013) at 121. 36 asy’ari, h., implementasi corporate responsibility (csr) sebagai modal sosial pada pt newmont (tesis: fakultas hukum universitas brawijaya, 2009) at 78. 37 utama, a.s. “problems in the implementation of corporate social responsibility of forestry and plantation companies in pelalawan district," kne social sciences, 325-331 (2019) at 329. 38 departemen pendidikan nasional, kamus besar bahasa indonesia (jakarta: gramedia, 2004) at 1224. 39 departemen pendidikan nasional, supra note 19 at 1224. 40 buhmann, k., “the danish csr reporting requirement as reflexive law: employing csr as a modality to promote public policy objectives through law," european business law review, 24(2), 187-216 (2013) at 192. 221 | lentera hukum partnership.41 so that when corporations do not implement csr, there will be no legal sanctions imposed on them but only limited to moral sanctions. corporation, namely moral sanctions that come from the community. such sanctions can be in the form of a boycott of purchases and negative campaigns.42 the uk is included in the common law system, which makes jurisprudence a significant law source that has provided regulations related to corporations in implementing csr. the uk has a regulation related to csr, the corporate responsibility bill. under article 11 of the corporate responsibility bill, corporations that do not implement csr have committed violations and may be subject to sanctions: a). prison or fines or both; b). people who are prohibited from becoming corporate directors for a specified period or year; c). people who are required to provide compensation to everyone who has suffered due to any violation; d). the company is suspended from trading or exchanging shares; and e). in case of continuous violation of the law, the company is intended to cease certain operations or activities.43 the application of csr in several developed countries, such as the united kingdom and france, has become a legal assessment by the capital market authority. it is outlined in the form of a public report and the assessment of the public itself. it turns out that corporations that carry out csr in their business activities get rewards in the form of competitive advantages so that the stock price strengthens in the stock market compared to corporations that have ethical behavior. the concept of csr that has been applied by some business actors engaged in natural resources in indonesia becomes a problem when the government implements csr into social and environmental responsibility following regulations in indonesia. the legislators involved in making regulations related to social and environmental responsibility in the limited liability company law and government regulations social and environmental responsibility no longer use csr but social and environmental responsibility that is adjusted to indonesia's business culture. this has resulted in debates between business actors and the government because by changing terms and concepts to social and environmental responsibility, business actors can no longer voluntarily implement csr. the application of social and environmental responsibility in indonesia is a responsibility in the sense of liability. the primary responsibility of social and environmental responsibility has been stated in the limited liability company law, which is clarified in government regulation's social and environmental responsibility. thus, the application of social and environmental responsibility as a liability is a legal policy forming a law to regulate and implement social and environmental responsibility accompanied by sanctions. the regulation of social and environmental responsibility becomes a legal obligation in indonesia, which has more legal certainty than csr, which is only voluntary. 41 suharto, e., pekerjaan sosial di dunia industri memperkuat csr (corporate social responsibility), (bandung: alfabeta, 2009), at 103. 42 ayu, i.k., supra note 26, at 18. 43 utama, a.s., & rizana. supra note 26, at 180. 222 | corporation's criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility iv. the importance of regulating corporate criminal liability in response to the csr avoidance the implementation of csr so far has only been based on corporate awareness and commitment. at the same time, each corporation's commitment and awareness are not the same and very much depend on their respective corporate policies. dependent on the implementation of csr on corporate awareness and commitment has several weaknesses. the most fundamental weakness is the absence of strict sanctions for corporations that do not implement csr. this condition will not encourage the implementation of csr in indonesia. so far, corporations that carry out csr do not have a clear direction even though there are so many benefits to be gained if csr is implemented with clear rules and directives.44 for example, if csr is directed at specific sectors such as education, how many benefits are obtained, poor people will be helped by this csr to improve the quality of their education. the government will also be significantly helped in carrying out its responsibilities in the intelligence of the nation's life. of course, that can all be done if there are clear regulations on csr. the disadvantage of the absence of clear csr regulations is that people and the state are increasingly disadvantaged. various events in indonesia, such as mud floods, floods due to forest logging, and environmental pollution in various places, show that csr's implementation is absolute. if current conditions continue, the people and the state will bear the most significant losses. csr regulation is not new in the corporate world. in various developed countries, every corporation has been required to implement csr and report it periodically.45 this is done to monitor and control the csr implementation of each corporation. existing regulations also provide strict sanctions for violations of the implementation of csr. sanctions are given starting from the mild ones such as written warnings to issue from the trading floor for corporations to go public.46 of course, the act to be made must be adjusted to the conditions in indonesia. existing laws must be able to bridge the interests of all parties. business actors with profit motives certainly will not agree if the existing regulations interfere with their interests. as the corporation's presence impacts the party, the community demands a real contribution to their lives. therefore the law must be able to accommodate all stakeholders.47 if a corporation not implementing csr can be prosecuted or negligent, then the question arises; what and how can a corporation, even if it does not have a human spirit, fulfill the element of intent and neglect? to answer that question, an opinion expressed by muladi will be made, which confirms that the problem that arises may be 44 tanudjaja, b.b., “perkembangan corporate social responsibility di indonesia." nirmana, 8(2), 92-98, (2006) at 94. 45 siregar, b.g., “penerapan corporate social responsibility (csr) dalam pandangan islam," juris, 14(2), 135-150, (2015) at 140. 46 tanudjaja, b.b., supra note 32 at 95. 47 yusuf, m.y., islamic corporate social responsibility (i-csr) pada lembaga keuangan syariah (lks), (depok: kencana, 2017), at 79. 223 | lentera hukum about what measures can be used as a guideline for corporate responsibility. another problem is how to determine corporate intentions and omissions. in his writing “accountability of legal entities in criminal law," muladi stated two guidelines for determining the intentions and omissions of corporations, namely:48 a). to be accountable for the corporation can be solved by looking at whether the actions of the corporation's management within the framework of the corporate statutory goals and or by corporate policy. it is sufficient to see whether corporate actions are by the corporation's scope of work (feitelijke werkzaamheiden). corporate behavior is not readily accepted if corporate actions in society are not considered corporate behavior; and b). to determine the intentional and negligence of a corporation, it can be done by looking at whether the intentional act of managing a corporation is included in corporate politics or is in the actual activities. so it must be detected through the psychiatric atmosphere (psychish klimaat) that applies to the corporation. with the construction of responsibility (tearekenings-constructie), individual intentions (naturlijk persoon) acting on behalf of the corporation can become corporate intentions.49 this corporate criminal liability can also refer to article 49 of the 2015 criminal code bill. it states, "corporations commit criminal acts if they are carried out by people who have functional positions in the corporate organizational structure acting for and on behalf of the corporation or in the interests of the corporation, based on employment relationships or based on other relationships, within the scope of the corporation's business, either individually or together." furthermore, article 50 of the criminal code bill states that "if a corporation commits a criminal act, criminal liability is imposed on the corporation and/or its management or corporate controlling personnel." furthermore, article 51 of the penal code draft states that "corporations can be criminally liable for an act committed for and/or on behalf of a corporation if the act is included in the scope of their business as specified in the articles of association or other provisions applicable to the corporation concerned." while the restriction is regulated in article 52 of the criminal code bill, "the criminal liability of the corporate management is limited as long as the management has a functional position in the corporation's organizational structure."50 the use of the term sanctions (not criminal) is based on why the definition of sanctions is broader compared to criminals. in criminal law (kuhp or other laws and regulations), unlawful use is only limited to forms of sanctions or penalties according to ius constitumum contained in article 10 of the criminal code and according to ius constituendum article 66 through article 68 of the 2015 criminal code bill for criminal types and article 103 of the 2015 criminal code bill for types of sanctions. in contrast, sanctions are not only limited to article 10 of the criminal code because many of the 48 hatrik, h., supra note 8 at 93. 49 utama, a.s., rizana., & putra, t.a., “tanggung jawab sosial perusahaan pt asia forestama raya di kota pekanbaru dan penegakan hukumnya," pagaruyuang law journal, 2(2), 148-162 (2019) at 150. 50 ratomi, a. “korporasi sebagai pelaku tindak pidana (suatu pembaharuan hukum pidana dalam menghadapi arus globalisasi dan industri)," al adl: jurnal hukum, 10(1), 1-22 (2018) at 5. 224 | corporation's criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility laws outside the criminal code that adhere to sanctions (in the form of disciplinary action) are threatened by perpetrators of criminal acts, especially corporations. penalties (imposing sanctions) on corporations, often associated with financial problems, actually contain further goals. this can be seen from the view of wolfgang friedmann in his book entitled law in changing society as quoted by muladi, which states "the main effect and usefulness of a criminal conviction imposed upon a corporation can be seen either in any personal injury or, in most cases, in the financial detriment, but in the public opprobrium and stigma that attaches to a criminal conviction51 likewise, what was stated by yoshio suzuki in his book the role of criminal law in the control of social and economic offenses, as also quoted by muladi, stated that in imposing penalties on corporations carried out carefully, especially about closing all or part of the corporation? because this will have a far-reaching impact. not only will those who suffer wrong, but also society, especially workers who will be threatened with employment termination.52 csr that can be given by corporations is already regulated in many laws and regulations, such as law no. 19 of 2003 concerning state-owned enterprises (bumn law), law on investment, and limited liability companies law. the law explains corporate obligations to carry out social responsibility. the law regulates sanctions, but sanctions in the soe law, the limited liability company law is unclear about the sanctions imposed on corporations that do not implement csr. whereas the investment law is subject to administrative sanctions for corporations that do not implement csr, but the administrative sanctions applied are considered to be less effective in making corporations aware of the importance of implementing csr in order to balance or harmony between corporations and the community so that criminal sanctions as ultimum remidium need to create legal certainty. munir fuady revealed that currently developing models of non-conventional criminal penalties are considered suitable and can be applied to corporations that do not implement csr. the models are:53 a. probation, in this sentence, the corporation is sentenced within a certain period and monitored; b. equity fine, corporations subject to criminal liability in the form of fines are fines paid to the government, which constitute the corporation's shares granted to the government; c. diversion becomes individual punishment; d. additional penalties, such as revocation of permits and prohibitions on certain activities or activities in other fields; e. community service penalty, this punishment is effective for a corporate crime that has harmed society so that the community gets some sort of compensation from the results of the execution of the sentence; f. juridical authority of outside parties of the company, an outsider authorized to a corporation that is liable for criminal liability in the context of this sentence, may take 51." muladi, pelaksanaan pemidanaan di bidang hukum ekonomi (jakarta: fh-unkri, 1989) at 8. 52 muladi, supra note 25 at 9. 53 fuady, m., doktrin-doktrin modern dalam corporate law dan eksistensinya dalam hukum indonesia (bandung: citra aditya bakti, 2002) at 29. 225 | lentera hukum the authority to enter and regulate the company subject to the sanction. for example, the investment and financial institution supervisory agency (bapepam) for publicly listed companies or financial authorities for banking companies; and g. obligation to buy shares, this penalty is the obligation to buy shares by taking funds from victim compensation funds taken to buy shares of the shareholders at market prices so that the company's actions do not harm him. indeed, today the provisions of criminal law do not differentiate their arrangements. that is, the form of criminal sanctions aimed at people and corporations is united in a single package of criminal types. this model has been adopted in most countries, which codifies the provisions of criminal law. meanwhile, if using a model that distinguishes forms of criminal sanctions for people and corporations, it is necessary to look for criteria about the basis or reasons for the distinction, especially in the context of determining the criteria or categories of principal and additional penalties.54 these criteria can be seen from the corporation's definition, the benefits of corporate punishment when criminal sanctions should be given to the corporation. criminal liability is intended to determine whether a defendant is responsible for a crime that occurred or not.55 if linking criminal liability with csr, csr is not carried out by the corporation must meet criminal acts' elements. corporations that currently have great strength in production can produce maximum profits. however, the desire to obtain maximum profits can harm society, which can be in the form of damage to natural resources and human resources.56 natural resources and human resources are the scopes of the implementation of csr. however, csr, which is not carried out by corporations engaged in natural resources, does not meet criminal acts' elements. thus, corporations engaged in natural resources cannot be subject to criminal sanctions when not implementing csr.57 criminal sanctions are needed for corporations that do not implement csr because they are seen as a function or strategic role for corporations owned by csr; that is, corporations can build and enhance a good image for the corporation itself and improve the corporation's business sector. through csr, corporations can also improve the welfare and socio-economic life of local communities and the wider community. this condition will guarantee the smooth running of corporate production activities or activities and the marketing of corporate production. whereas corporations protecting the environment and nature can support the sustainability of corporate activities.58 54 bawono, b. t., & mashdurohatun, a., “penegakan hukum pidana di bidang illegal logging bagi kelestarian lingkungan hidup dan upaya penanggulangannya," jurnal hukum, 26(2), 590-611 (2011) at 599. 55 krismen, y., “pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan ekonomi”, jurnal ilmu hukum, 5(1), 61-70 (2014) at 63. 56 widjaya, g., & pratama, y.a., risiko hukum & bisnis perusahaan tanpa csr (jakarta: forum sahabat, 2008) at 65. 57 utama, a.s., rizana., & putra, t.a., supra note 44 at 159. 58 satria, h., “penerapan pidana tambahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana lingkungan hidup," jurnal yudisial, 10(2), 155-171 (2017) at 162. 226 | corporation's criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility v. conclusion csr in indonesia has become an obligation that must be undertaken by the corporation. implementation of csr in indonesia is not a voluntary trait but is an obligation. there are obligations set in the legislation, in this case, there are in the law on limited liability companies, law on state-owned enterprises, law on investment, law on environmental management, regulations government on social and environmental responsibility. however, there is no mention of criminal sanctions that are applied if a corporation does not implement csr from several laws. sanctions that are also applied in some of these laws are a delegation of rules regarding sanctions in the relevant laws and regulations, so it must first see the relevant laws and regulations. only one law that applies clear sanctions is regulated in the investment law, which states administrative sanctions. administrative sanctions that are applied when violations occur are less than optimal compared to the community's losses. criminal sanctions serve to provide a deterrent effect to the perpetrators, besides criminal sanctions also function as a tool to prevent violations in the future. this method is effectively used as a sanction if the corporation does not implement csr. the need for corporate punishment is due to several important things. for example, the corporation in public life has an important role, csr has a significant impact on society, administrative sanctions lack the force to force this because sanctions are applied lightly, and there are still violations of csr not being implemented by the corporation, then also criminal sanctions have coercive power. criminal sanctions are a form of ultimum remidium sanctions as a last resort if the other sanctions can not overcome criminal acts. arrangements regarding csr should be clarified again regarding the corporation's minimum standards, so there is harmony about the regulation, both concerning sanctions and the implementation of csr. it is time for corporations to care about the implementation of csr because implementing csr in corporate activity has positive benefits, not only the economic benefits that will be obtained by the corporation but also csr can avoid conflicts between the corporation and the community and also carry out csr for the sustainability of corporate business activities. criminal sanctions are needed for corporations that do not implement csr because seen from the aim of csr is to improve people's lives and improve people's welfare, and also csr can improve a country's economic growth. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. 227 | lentera hukum references ambarini, n.s.b., “corporate social responsibility (csr) sebagai instrumen hukum ekonomi di era globalisasi”, (2010) jurnal dinamika hukum, 10(3), 308-318. asy’ari, h., implementasi corporate responsibility (csr) sebagai modal sosial pada pt newmont, (tesis: fakultas hukum universitas brawijaya, 2009). avetisyan, e., & ferrary, m., “dynamics of stakeholders' implications in the institutionalization of the csr field in france and the united states," (2013) journal of business ethics, 115(1), 115-133. ayu, i.k., “analisis yuridis pemberian sanksi dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perseroan terbatas yang bergerak di bidang sumber daya alam”, (2013) kumpulan jurnal mahasiswa fakultas hukum, 1(5), 1-20. bawono, b. t., & mashdurohatun, a., “penegakan hukum pidana di bidang illegal logging bagi kelestarian lingkungan hidup dan upaya penanggulangannya”, (2011) jurnal hukum, 26(2), 590-611. buhmann, k., “the danish csr reporting requirement as reflexive law: employing csr as a modality to promote public policy objectives through law," (2013) european business law review, 24(2), 187-216. carroll, a.b., “corporate social responsibility: evolution of a definitional construct," (1999) business & society, 38(3), 268-295. chauvey, j.n, et al. “the normativity and legitimacy of csr disclosure: evidence from france," (2015) journal of business ethics, 130(4), 789-803. departemen pendidikan nasional, kamus besar bahasa indonesia, (jakarta: gramedia, 2004). disemadi, h.s., & jaya, n.s.p., “perkembangan pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di indonesia”, (2019) jurnal hukum media bhakti, 3(2), 118127. disemadi, h. s., & prananingtyas, p. “kebijakan corporate social responsibility (csr) sebagai strategi hukum dalam pemberdayaan masyarakat di indonesia”, (2020) jurnal wawasan yuridika, 4(1), 1-16. disemadi, h. s. "consumer protection of flight services through corporate social responsibility implementation in indonesia" (2020) journal of private and commercial law 4 (1), 14-21. djakfar, m., “corporate social responsibility: aktualisasi ajaran ihsan dalam bisnis”, (2013) ulul albab jurnal studi islam, 11(1), 111-130. fahrial., utama, a.s., & dewi s., “pemanfaatan corporate social responsibility (csr) terhadap pembangunan perekonomian desa” (2019) jurnal wawasan yuridika, 3(2)251-264. fuady, m., doktrin-doktrin modern dalam corporate law dan eksistensinya dalam hukum indonesia, (bandung: citra aditya bakti, 2002). fuady, m., sosiologi hukum kontenporer (interaksi hukum, kekuasaan, dan masyaraka), (jakarta: kencana, 2011). ginting, j., “tinjauan yuridis terhadap corporate social responsibility (csr) dalam good corporate governance (gcg)”, (2007) lex jurnalica, 5(1), 17-34. harahap, a.s., “pengaturan corporate social responsibility (csr) di indonesia”, (2010) lex jurnalica, 7(3), 182-190. 228 | corporation's criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility hakim, d. a., & ispriyarso, b. “pemenuhan hak-hak tenaga kerja melalui penerapan corporate social responsibility pada suatu perusahaan (studi penerapan csr di pt. great giant pineapple, provinsi lampung)”, (2020) law reform, 12(2), 197-208. hartono, s.r., hukum ekonomi indonesia, (malang: bayu media publishing, 2007). hasnati., dewi, s., & utama, a.s., “perbandingan prinsip good corporate governance pada bank konvensional dan bank syariah dalam sistem hukum di indonesia”, (2019) mizan: journal of islamic law, 3(2), 197-208. hatrik, h., asas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana indonesia, (bandung: alumni, 1996). iqbal, m., & sudaryanto, t., “tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dalam perspektif kebijakan pembangunan pertanian”, (2016) analisis kebijakan pertanian, 6(2)155-173. kashyap, r., mir, r., & mir, a., “corporate social responsibility: a call for multidisciplinary inquiry," (2004) journal of business & economics research, 2(7), 51-58. krismen, y., “pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan ekonomi”, (2014) jurnal ilmu hukum, 5(1), 61-70. marthin., salinding, m.b., &akim, i., “implementasi prinsip corporate social responsibility (csr) berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas”, (2017) j. priv. & com. l, 1(1), 111-132. muladi, & priyatno, d., pertanggungjawaban pidana korporasi, (jakarta: kencana, 2009). muladi, pelaksanaan pemidanaan di bidang hukum ekonomi, (jakarta: fh-unkri, 1989). rahardjo, s., biarkan hukum mengalir, (jakarta: penerbit buku kompas, 2007). rahardjo, s., hukum dalam perspektif sejarah sosial dalam pembangunan hukum dalam perspektif politik hukum nasional, (jakarta: rajawali pers, 1996). rahardjo, s., penafsiran hukum yang progresif (prawacana) dalam buku semiotika hukum dari dekonstruksi teks menuju progresivitas makna, (bandung: refika aditama, 2005). ratomi, a. “korporasi sebagai pelaku tindak pidana (suatu pembaharuan hukum pidana dalam menghadapi arus globalisasi dan industri)”, (2018) al adl: jurnal hukum, 10(1), 1-22. satria, h., “penerapan pidana tambahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana lingkungan hidup”, (2017) jurnal yudisial, 10(2), 155-171. setiyono, kejahatan korporasi, (malang: banyumedia publishing, 2009). siregar, b.g., “penerapan corporate social responsibility (csr) dalam pandangan islam”, (2015) juris, 14(2), 135-150. suharto, e., pekerjaan sosial di dunia industri memperkuat csr (corporate social responsibility), (bandung: alfabeta, 2009). sunaryo, “corporate social responsibility (csr) dalam perspektif pembangunan berkelanjutan”, (2013) fiat justitia jurnal ilmu hukum, 7(1), 264-276. syahputra, e., & suteki, “strategi baru pengentasan kemiskinan melalui hukum sebagai sarana pemberdayaan corporate social responsibility”, (2017), masalahmasalah hukum, 46(1), 1-8. tanudjaja, b.b., “perkembangan corporate social responsibility di indonesia”. (2006) nirmana, 8(2), 92-98. 229 | lentera hukum utama, a.s. “problems in the implementation of corporate social responsibility of forestry and plantation companies in pelalawan district," (2019) kne social sciences, 325-331. utama, a.s., & rizana, “implementasi corporate social responsibility pt riau crumb rubber factory terhadap masayarakat kelurahan sri meranti kota pekanbaru”, (2017) jurnal hukum novelty, 8,(2). utama, a.s., & rizana., “pelaksanaan corporate social responsibility dalam rangka optimalisasi pelestarian lingkungan”, (2020) litigasi, 19(2), 127-147. utama, a.s., rizana., & putra, t.a., “tanggung jawab sosial perusahaan pt asia forestama raya di kota pekanbaru dan penegakan hukumnya”, (2019) pagaruyuang law journal, 2(2), 148-162. widjaya, g., & pratama, y.a., risiko hukum & bisnis perusahaan tanpa csr, (jakarta: forum sahabat, 2008), at 65. yusuf, m.y., islamic corporate social responsibility (i-csr) pada lembaga keuangan syariah (lks), (depok: kencana, 2017). 230 | corporation's criminal liability in indonesia: a response to the weak enforcement of corporate social responsibility this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 2 issue 1 (2015), pp. 24-42 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i1.13206 published by the university of jember, indonesia available online 06 april 2015 pungutan pemerintah desa terhadap masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa klaudio halsi university of jember, indonesia klaudio.halsi@gmail.com rizal nugroho university of jember, indonesia rizalgarda@gmail.com rosita indrayati university of jember, indonesia rosita.indrayati@yahoo.com abstract the original income of the village is income derived from the business of the village, the result of the village's assets, self-help and community participation, mutual assistance, and other village income. all revenues originating from original village revenues, regional revenue, and regional retribution, add, financial assistance from provincial and district / municipal governments, both general and specific, and non-binding third-party donations or contributions other legitimate village revenues must be recorded in an orderly manner. other original revenues the villages are among others derived from village levies. the levies in the village are levies on the use of village halls, levies on prospective villagers, and so on. in article 25 paragraph (1) of regulation of the minister of home affairs of the republic of indonesia number 113 of 2014 concerning village, finance management explains that the village government is prohibited from levies as acceptance of villages other than those stipulated in village regulations. keywords: village levies, authority of the village, village government. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. \\ submitted: december 05, 2014 revised: january 20, 2015 accepted: february 07, 2015 how to cite: halsi, klaudi., rizal nugroho, rosita indrayanti. “pungutan pemerintah desa terhadap masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa” (2015) 2:1 lentera hukum 24-42 mailto:%20klaudio.halsi@gmail.com 25 | lentera hukum i. pendahuluan kewenangan merupakan hak legal secara penuh untuk bertindak mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri. kewenangan adalah kekuatan formal perangkat negara untuk mengambil keputusan yang bersifat mengikat dan memaksa terhadap warga. kewenangan juga bisa dipahami sebagai instrument administratif untuk mengelola urusan.1 dalam perspektif hukum publik, makna kewenangan dalam tiga dimensi pokok, yakni2 : kewenangan adalah kemampuan yuridis dari orang atau badan hukum publik. kewenangan dari badan hukum publik tidak hanya hak berdasarkan hukum publik, tetapi juga kewajiban berdasarkan hukum publik. kewenangan berdasarkan hukum publik sebagai dasar tindakan badan yang terletak dalam hukum publik. kewenangan desa secara substantif mengandung hal. pertama, keleluasaan desa mengatur rumah tangga dan penduduk untuk menciptakan keteraturan dan kepastian. kedua, fungsi desa mengurus atau mengelola barang-barang publik termasuk pelayan publik untuk kesejahteraan masyarakat desa. ketiga, hak desa mengelola atau mengambil sumber daya ekonomi. keempat, tanggung jawab atau akuntabilitas atas keputusan dalam mengatur dan mengurus desa.3 kewenangan merupakan elemen penting sebagai hak yang dimiliki oleh sebuah desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. kewenangan tidak hanya semata-mata memperhatikan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa namun harus juga memperhatikan subjek yang menjalankan dan yang menerima kekuasaan. kewenangan harus memperhatikan apakah kewenangan itu bisa diterima oleh subjek yang menjalankan atau tidak. dalam pengelompokannya, kewenangan yang dimiliki desa meliputi: kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan dibidang pelaksanaan pembangunan desa, kewenangan dibidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan kewenangan dibidang pemberdayaan masyarakat desa yang berdasarkan prakarsa masyarakat, atau yang berdasarkan hak asal usul dan yang berdasarkan adat istiadat desa.4 ketentuan pasal 19 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan, desa mempunyai empat kewenangan, meliputi : kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa. pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan tugas lain dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota diurus oleh desa.5 penugasan dari pemerintah dan/atau daerah 1 rahmah yabbar dan ardi hamzah. 2016. op. cit. hlm. 45. 2 stroink. ibid. hlm. 45. 3 ibid. hlm. 45-46. 4 m sillahudin. 2015. kewenangan desa dan regulasi desa. jakarta: kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia. hlm. 12. 5 pasal 20 dan 21 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa 26 | pungutan pemerintah desa terhadap masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa kepada desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. penugasan tersebut disertai dengan biaya.6 ketentuan pp no. 43 tahun 2014 pasal 90 menetapkan penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh apbdesa. penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa selain didanai oleh apbdesa, juga dapat didanai oleh apbn dan apbd. penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai oleh apbn yang dialokasikan pada bagian anggaran kementrian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh apbd. pasal 2 peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa bahwa ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa meliputi : sistem organisasi perangkat desa, sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah kas desa, pengelolaan tanah desa atau tanah hak milik desa menggunakan sebutan setempat, pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan tanah pecatu, pengelolaan tanah titisara, dan pengembangan peran masyarakat desa. kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa tersebut tidak lagi sekadar menjadi bayangan akan tetapi menjadi nyata dengan adanya legitimasi desa dalam tata kelola pemerintahan, tata kelola masyarakat, dan tata kelola aset desa. mengacu pada ruang lingkup kewenangan yang dimiliki tersebut, maka tantangan yang harus dilewati oleh desa adalah memastikan agar dengan seluruh kewenangan yang dimiliki tersebut desa bisa secara progresif membangun dan mensejahterakan masyarakat.7 decentralization of power atau kekuasaan desentralisasi adalah memberikan wewenang kepada pemerintah negara kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri. delegation of authority atau kewenangan delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan/lembaga/pejabat tata usaha negara yang diikuti konskuensi berupa pengalihan tanggung jawab dari yang melimpahkan beralih ke yang menerima kewenangan. decentralization of power dan delegation of authority dalam undangundang nomor 6 tahun 2014 diperkuat dengan prinsip rekognisi. artinya siapa pun dalam negara kesatuan republik indonesia ini, termasuk pemerintah pusat, memberikan pengakuan terhadap seluruh kewenangan yang dimiliki desa. konsekuensinya adalah jaminan politik anggaran desa menjadi bagian dari penganggaran nasional (apbn). hal ini juga yang dimandatkan dalam pasal 4 peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, dan 6 pasal 22 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa 7 borni kurniawan. 2016. lebih dekat dengan kewenangan desa. yogyakarta: infest. hlm. 9-10. 27 | lentera hukum pemerintah kabupaten/kota harus mengakui, menghormati, dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul.8 selain memberikan jaminan adanya kewenangan berdasarkan hak asal-usul, negara juga memberikan jaminan adanya kewenangan lokal yang berskala desa. hal ini diatur dalam pasal 5 peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, menyebutkan kriteria kewenangan lokal berskala desa sebagai berikut : kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai dampak internal desa, kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat desa, kegiatan yang telah dijalankan oleh desa atas dasar prakarsa desa, program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh desa, dan kewenangan lokal berskala desa yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. kewenangan lokal berskala desa tersebut merupakan bentuk koreksi kritis terhadap perangai kebijakan pemerintah daerah yang selama ini menjadikan desa sebagai obyek pembangunan dan bukan sebagai subyek. pengakuan kewenangan lokal berskala desa juga menjadi solusi alternatif dalam meretas persoalan terjadinya tumpang tindih program dan kebijakan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat tentang desa. melalui kewenangan lokal berskala desa tersebut, pemerintah pusat memberikan peringatan kepada pemerintah daerah agar tidak lagi “menjadikan desa sebagai lokasi proyek” pembangunan. perencanaan pembangunan yang dirancang oleh satuan kerja pemerintah daerah (skpd) tidak boleh mengambil alih kewenangan desa, demikian pula sebaliknya, dalam merencanakan pembangunan, desa tidak boleh mengambil kewenangan yang seharusnya menjadi porsi pemerintah kabupaten atau provinsi.9 ketentuan pasal 8 peraturan menteri dalam negeri nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa, perincian kewenangan lokal berskala desa paling sedikit terdiri atas: pengelolaan tambatan perahu, pengelolaan pasar desa, pengelolaan tempat pemandian umum, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa, pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu, pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan, pengelolaan embung desa, pengelolaan air minum berskala desa, dan pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian. selain kewenangan lokal berskala desa, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal berskala desa lainnya dengan mengikutsertakan pemerintah desa. berdasarkan hasil identifikasi dan 8 ibid. hlm. 10. 9 ibid. hlm. 11-12. 28 | pungutan pemerintah desa terhadap masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa inventarisasi kewenangan lokal berskala desa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan kewenangan lokal berskala desa lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan. kewenangan desa berskala lokal diatur dan diurus oleh desa. ada sejumlah prinsip dasar dalam mengatur dan mengurus kewenangan lokal. pertama, mengeluarkan dan menjalankan aturan main (peraturan), tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan. misalnya desa menetapkan besaran jasa pelayanan air minum yang dikelola bumdes atau desa menetapkan larangan truck besar masuk ke jalan kampung. kedua, desa bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan, dan menjalankan kegiatan pembangunan atau pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul. sebagai contoh, karena posyandu merupakan kewenangan lokal, maka desa bertanggungjawab melembagakan posyandu ke dalam perencanaan desa, sekaligus menganggarkan untuk kebutuhan posyandu, termasuk menyelesaikan masalah yang muncul. ketiga, memutuskan dan menjalankan alokasi sumber daya (baik dana, peralatan maupun personil) dalam kegiatan pembangunan atau pelayanan, termasuk membagi sumberdaya kepada penerima manfaat. sebagai contoh, desa memutuskan alokasi dana sekian rupiah dan menetapkan personil pengelola posyandu. contoh lain: desa memberikan beasiswa sekolah bagi anak-anak desa yang pintar (berprestasi) tetapi tidak mampu (miskin). keempat, kewenangan desa lebih banyak berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan daripada kontrol, penguasaan dan izin. kelima, cakupan pengaturan bersifat lokal di lingkup desa dan hanya untuk masyarakat setempat. desa tidak berwenang mengeluarkan izin untuk warga maupun kepada pihak investor. kewenangan mengeluarkan izin berada pada pemerintah supradesa. keenam, desa tidak berwenang melakukan pungutan terhadap obyek yang telah dipungut atau obyek yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. desa berwenang melakukan pungutan atas obyek-obyek kewenangan desa seperti retribusi pasar desa, restribusi tambatan perahu, retribusi karamba ikan, retribusi pemandian umum, retribusi pelayanan air bersih, retribusi obyek wisata desa, dan lain-lain.10 ketentuan pasal 9 peraturan menteri dalam negeri nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa, kewenangan yang ditugaskan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota kepada desa meliputi: penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. kewenangan penugasan sebagaimana dimaksud diurus oleh desa sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. ketentuan pasal 12 peraturan menteri dalam negeri nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa, kewenangan yang ditugaskan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota kepada desa, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau 10 kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia. 2015. tanya jawab seputar undang-undang desa. jakarta: kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia. hlm. 39-40. 29 | lentera hukum pemerintah daerah kabupaten/kota santara lain: sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di desa, memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas, pelayanan publik bagi masyarakat, meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat, dan meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat. pengaturan dalam pasal 13 peraturan menteri dalam negeri nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa, kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain: urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan, sesuai dengan prinsip efisiensi, mempercepat penyelenggaraan pemerintahan, dan kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis. ketentuan pasal 3 ayat (2) permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan apb desa, menetapkan pelaksana teknis pengelola keuangan desa (ptpkd), menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam apbdesa, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban apbdesa. kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh pelaksana teknis pengelola keuangan desa yang berasal dari unsur perangkat desa, terdiri dari: sekretaris desa, kepala seksi, dan bendahara desa. pelaksana teknis pengelola keuangan desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa. pasal 5 ayat 2 peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, sekretaris desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelola keuangan desa yang memiliki tugas sebagai berikut: menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan apbdesa, menyusun rancangan peraturan desa tentang apbdesa, perubahan apbdesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan apbdesa, melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam apbdesa, menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan apbdesa, melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran apbdesa. pasal 6 ayat 2 peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, kepala seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing. kepala seksi mempunyai tugas: menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga kemasyarakatan desa yang telah ditetapkan dalam apb desa, melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. bendahara dijabat oleh staf pada urusan keuangan. bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, 30 | pungutan pemerintah desa terhadap masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan apbdesa. pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. berdasarkan pasal 72 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha (badan usaha milik desa dan tanah bengkok), hasil aset (tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum dan jaringan irigasi), swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa, alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. anggaran bersumber dari apbn tersebut adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer apbd kabupaten/kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. alokasi anggaran bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. besarnya alokasi anggaran yang peruntukkanya langsung ke desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan diluar dana transfer daerah (on top) secara bertahap, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota. bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana berimbangan yang diterima kabupaten/kota. alokasi dana desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam apbd setelah dikurangi dana alokasi khusus (dak). dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan apbn yang dialoksikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari dana bagi hasil (dbh), dana alokasi umum (dau), dan dana alokasi khusus (dak). dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan apbn yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. dana alokasi umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan apbn yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. dana alokasi khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan apbn yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan desa yang sah. lain-lain pendapatan desa yang sah antara lain pendapatan sebagai hasil kerja sama dengan pihak ketiga. pungutan desa dan bantuan perusahaan yang berlokasi didesa. menurut peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 9 ayat (2) pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu: pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lain-lain. pendapatan asli 31 | lentera hukum desa adalah pungutan atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa. pendapatan desa yang bersumber dari pemerintah (baik pusat maupun kabupaten) yaitu diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu dari rekening kabupaten atau provinsi ke rekening kas desa. sedangkan pendapatan lain-lain adalah pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah. keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (apbdesa). sebagai daerah yang otonom, desa berhak mendapatkan sumber pendapatan.11 sumber pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.12 sumber pendapatan desa tersebut merupakan kekayaan desa. tentunya pengelolaan kekayaan milik desa harus dilaksanakan berlandaskan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.13 hal ini ditujukan agar pengelolaan kekayaan desa menjadi sarana mewujudkan pembangunan desa. pendapatan asli desa antara lain diperoleh dari hasil pungutan desa. pungutan yang ada di desa antara lain yaitu pungutan atas penggunaan balai desa, pungutan atas pembuatan surat-surat keterangan, pungutan atas calon penduduk desa, dan lain sebagainya. pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa. pelaksanaan pungutan desa dilakukan oleh bendahara desa dibantu dengan petugas pemungut. seluruh pendapatan ini selanjutnya disetorkan oleh bendahara desa ke dalam rekening kas desa. setiap pencatatan penerimaan sumbangan harus disertai dengan bukti yang lengkap dan sah antara lain kuitansi penerimaan.14 pendapatan desa yang bersifat pendapatan asli desa berasal dari masyarakat dan lingkungan desa, sedangkan pendapatan transfer berasal dari pemerintah supra desa. pihak yang terkait dalam proses penerimaan pendapatan adalah pemberi dana (pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, masyarakat, pihak ketiga), penerima dana (bendahara desa/pelaksana kegiatan/kepala dusun) dan bank. kelompok pendapatan asli desa meliputi hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa. seluruh pendapatan yang diterima oleh bendahara desa harus disetorkan ke dalam rekening kas desa. pendapatan yang masuk katagori hasil usaha contohnya adalah pendapatan yang berasal dari badan usaha milik desa, pengelolaan pasar desa, dan pengelolaan kawasan wisata skala desa. pencatatan penerimaan dari bumdesa berupa penerimaan deviden 11 pasal 67 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 12 penjelasan atas undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa, 13 pasal 77 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 14 bpkp (badan pengawasan keuangan dan pembangunan). 2015.op. cit. hlm 68. 32 | pungutan pemerintah desa terhadap masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa harus disertai dengan bukti antara lain berupa bukti transfer deviden, hasil rups, dan pengumuman laba bumdesa. sedangkan untuk pendapatan sewa disertai dengan bukti antara lain kuitansi penerimaan sewa. pendapatan yang berasal dari aset desa antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum dan jaringan irigasi. pendapatan dari hasil pemanfaatan aset umumnya adalah berupa retribusi desa.15 retribusi desa yaitu pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pengguna/penerima manfaat aset desa dimaksud. ketentuan mengenai retribusi desa harus ditetapkan dalam peraturan desa, dan pelaksanaan penerimaan retribusinya dilakukan oleh bendahara desa atau petugas pemungut penerimaan desa yang telah ditetapkan oleh kepala desa. seluruh pendapatan retribusi desa yang diterima oleh bendahara desa harus disetorkan ke dalam rekening kas desa. seluruh pendapatan yang diterima oleh petugas pemungut harus segera disetorkan kepada bendahara desa.16 swadaya dan partisipasi adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk uang dan atau barang yang dinilai dengan uang. gotong royong adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk jasa yang dinilai dengan uang. pendapatan yang berasal dari swadaya, partisipasi dan gotong royong contohnya adalah pekerjaan membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga dan barang. penerimaan dalam bentuk tenaga dan barang harus dikonversikan/dinilai dengan uang (rupiah).17 pendapatan dari swadaya dan partisipasi masyarakat adalah sumbangan yang dikumpulkan dari masyarakat desa yang diserahkan langsung kepada pelaksana kegiatan atau dikoordinir dari lingkup kewilayahan terkecil yaitu tingkat rukun tetangga (rt) atau dusun kemudian dikumpulkan dan disetorkan ke pelaksana kegiatan.18 terhadap pendapatan dari swadaya dan partisipasi masyarakat, dibuatkan bukti penerimaannya berupa kuitansi/tanda terima barang. untuk penerimaan yang diberikan dalam bentuk tenaga dibuatkan daftar hadir atas orang-orang yang menyumbangkan tenaganya. atas pemberian-pemberian baik material ataupun tenaga tersebut selanjutnya dikonversikan/diberi nilai rupiahnya dengan menggunakan harga pasar setempat atau berdasarkan rencana anggaran biaya yang telah dibuat sebelumnya. atas bukti penerimaan atas swadaya dari masyarakat tersebut, baik yang berupa natura ataupun tenaga yang telah dirupiahkan, ditembuskan kepada bendahara desa untuk dicatat sebagai realisasi penerimaan swadaya yang akan dilaporkan dalam apbdesa.19 pada pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pungutan desa memang tidak disebutkan secara komprehensif. untuk melakukan pungutan harus 15 ibid. hlm 64. 16 ibid. hlm.64. 17 ibid. hlm.66. 18 ibid. hlm.66. 19 ibid. hlm.66. 33 | lentera hukum ada dasar hukum yang mengatur terlebih dahulu. sesuai pasal 69 ayat (4) undangundang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yakni berkaitan dengan perancangan/penyusunan peraturan desa. berdasarkan pasal tersebut, rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa. dengan demikian, pemerintahan desa dapat melakukan pungutan desa terhadap warga masyarakat desa tetapi harus ada peraturan desa yang mengatur terlebih dahulu. apabila pemerintahan desa melakukan pungutan diluar peraturan desa maka pungutan tersebut adalah pungutan liar. sesuai pasal 25 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa menjelaskan bahwa pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa. penyusunan peraturan desa merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan pemerintah desa dan bpd dengan memperhatikan aspirasi dari masyarakat desa. desa. perlu kehati-hatian dalam membuat peraturan desa tentang pungutan desa karena membebani masyarakat desa, selain itu perlu memperhatikan apakah ada peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten yang telah mengatur pungutan agar tidak terjadi pungutan ganda atau tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh pemerintah desa. ketentuan pasal 22 dan 23 peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa telah mengatur batasbatas pungutan desa. desa berhak melakukan pungutan yang sesuai dengan kewenangan desa. pungutan itu bukan dalam bentuk pajak yang memaksa, melainkan retribusi dan iuran atau sumbangan sukarela dari warga masyarakat maupun pihak ketiga. desa dapat memungut retribusi pasar desa, retribusi tambatan perahu, retribusi kuburan, retribusi wisata desa, retribusi pemandian umum, retribusi pelayanan air bersih desa, dan lain-lain. pungutan tidak boleh dilakukan dua kali atau lebih. jika objek pajak maupun jasa pelayanan telah dipungut pajak atau retribusi oleh pemerintah daerah, maka desa tidak berwenang menarik pungutan ganda. dengan demikian ada pembatas bahwa desa tidak berwenang menarik pajak dan tidak boleh melakukan pungutan terhadap jasa layanan administratif. keduanya menjadi kewenangan pemerintah daerah. desa mempunyai kewenangan untuk menarik retribusi terhadap jasa pelayanan yang benar-benar menjadi hak milik desa seperti retribusi pasar desa, sampah, tambatan perahu, rumah potong hewan milik desa, parkir di jalan desa, retribusi pemandian umum, retribusi wisata desa, uang sewa rumah toko. objek yang boleh dipungut desa adalah aset barang milik yang sepenuhnya menjadi hak milik desa. desa juga diperbolehkan melakukan penarikan iuran atau sumbangan kepada warga maupun pihak ketiga, tetapi bersifat sukarela dan tidak boleh memaksa. http://regulasidesa.blogspot.co.id/search/label/peraturan%20desa 34 | pungutan pemerintah desa terhadap masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa ii. akibat hukum melakukan pungutan oleh pemerintah desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintahan desa yang dimuat dalam pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia. sedangkan penyelenggaraanya adalah pemerintah desa, yaitu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain. dimana, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut berdasarkan asas: kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif.20 penyelenggaraan pemerintahan desa akan lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika pelaksanaannya didasarkan kepada peraturan-peraturan, tetapi ditunjang pula dengan dasar hubungan pribadi, hubungan batin dan kepemimpinan. tugas utama yang harus diemban pemerintahan desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan demokratik, memberikan pelayanan publik yang baik, sehingga dapat membawa warganya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tentram dan berkeadilan. guna mewujudkan tugas tersebut, pemerintah desa dituntut untuk senantiasa melakukan perubahan yang konstruktif, apakah dari segi kepemimpinan maupun kinerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan yang berkualitas dan bermakna, sehingga kinerja pemerintahan desa benar-benar makin mengarah pada praktek penyelenggaran pemerintahan yang baik (good governance).21 penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan oleh pemerintah desa. secara normatif masyarakat desa dapat menyentuh langsung serta berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. penyelenggaraan pemerintahan desa lebih mengedepankan pendekatan rekognisi, fasilitasi, dan emansipasi guna menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa. pemerintah desa memberikan pengakuan (rekognisi) terhadap kelembagaan, partisipasi, dan proses-proses pemberdayaan yang sudah ada di masyarakat.22 rekognisi dilakukan dengan cara mendayagunakan kelembagaan ataupun asosiasi kewargaan yang sudah ada untuk diakui dan didukung sebagai peningkatan pemenuhan pelayanan publik. “emansipasi” dari bawah dan dari dalam, dengan mendorong desa untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam perencanaan dan penganggaran guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. di samping itu, pemerintah desa memfasilitasi dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat terutama dalam pelayanan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.23 penyelenggaraan pemerintahan yang baik harus sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang 20 moch. solekhan. 2014. op. cit. hlm. 51. 21 moch. solekhan. 2014. op. cit. hlm. 49-50. 22 joko purnomo. 2016. penyelenggaraan pemerintahan desa. yogyakarta: infest. hlm. 7. 23 ibid. hlm. 7. 35 | lentera hukum desa pasal 24 antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.24 dalam melaksanakan pembangunan desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. secara garis besar penjelasan asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah sebagai berikut: kepastian hukum adalah asas di dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa. tertib penyelenggaraan pemerintahan adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan pemerintahan desa. tertib kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa. profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan. akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. efektivitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa. efisiensi adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan. kearifan lokal adalah asas yang menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa. keberagaman adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak boleh mendiskriminasi kelompok dan masyarakat tertentu. partisipatif adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. kepala desa dan perangkatnya bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa guna peningkatan pemerataan dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki desa. ketentuan pasal 26 ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa berwenang: memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan 24 ibid. hlm. 11-12. 36 | pungutan pemerintah desa terhadap masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa anggaran pendapatan dan belanja desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa, mengembangkan sumber pendapatan desa, mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa, memanfaatkan teknologi tepat guna, mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. selain wewenang kepala desa, kepala desa sebagai pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam menjalankan tugas-tugasnya memiliki hak yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 26 ayat (3) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yaitu: mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. kepala desa juga memiliki kewajiban di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (4) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yaitu: memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia, dan bhinneka tunggal ika, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, mengelola keuangan dan aset desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa, mengembangkan perekonomian masyarakat desa, membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa, memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup, dan memberikan informasi kepada masyarakat desa. dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintah desa, kepala desa : a) bertanggung jawab kepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui camat; dan b) memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada lembaga musyawarah desa.25 25 ni’matul huda. 2015. op. cit. hlm. 166. 37 | lentera hukum pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup perencanaan pemerintahan, pengorganisasian atau kelembagaan pemerintahan, penggunaan sumbersumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga pemerintahan dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang pemerintahan desa. pasal 8, peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa menyebutkan ada 21 kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dimiliki oleh desa. kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa meliputi: penetapan dan penegasan batas desa, pengembangan sistem administrasi dan informasi desa, pengembangan tata ruang dan peta sosial desa, pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja desa, pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian, pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja, pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan, pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri, penetapan organisasi pemerintah desa, pembentukan badan permusyawaratan desa, penetapan perangkat desa, penetapan bum desa, penetapan apb desa, penetapan peraturan desa, penetapan kerja sama antardesa, pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai desa, pendataan potensi desa, pemberian izin hak pengelolaan atas tanah desa, penetapan desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa, pengelolaan arsip desa, penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa. selain menjalankan kewenangan tersebut, pemerintah desa juga menjalankan tugas-tugas rutin pemerintahan di tingkat desa, yaitu pelayanan administrasi masyarakat desa (surat pengantar ktp, surat keterangan tidak mampu, surat lainnya). kewenangan tersebut harus dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel, tertib dan disiplin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. secara umum pengelolaan pemerintahan desa mencakup beberapa aspek sebagai berikut, antara lain 26 : perencanaan pemerintahan desa, pengorganisasian kelembagaan pemerintahan desa, penggunaan sumber-sumber daya pemerintahan desa, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. dalam menyelenggarakan pemerintahan desa perlu adanya regulasi. regulasi tersebut untuk mengatur agar pembangunan dan pengembangan desa berjalan sesuai dengan aturan yang ada serta membangun peran aktif masyarakat desa, baik sebagai peserta aktif maupun pengawas regulasi tersebut. regulasi yang mengatur internal desa dilakukan dengan aturan yang mengatur desa, sedangkan regulasi yang mengatur hubungan antar desa baik antar kecamatan maupun kota/kabupaten dilakukan dengan 26 ibid. hlm. 14-15. http://regulasidesa.blogspot.co.id/search/label/peraturan%20desa 38 | pungutan pemerintah desa terhadap masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa membuat bersama antar desa. regulasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya dan menggangu kepentingan umum.27 akibat hukum memiliki makna bahwa suatu tindakan hukum yang timbul dari hubungan hukum oleh subjek hukum dimana hubungan hukum tersebut memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga apabila dilanggar akan berakibat bagi subyek hukum itu sendiri, bahwa subjek hukum yang melanggar dapat dituntut di muka persidangan. pungutan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa apabila tidak ada dasar hukum yang mengatur pungutan tersebut maka akibat hukumnya pungutan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar. apabila pungutan ada dasar hukumnya maka pungutan tersebut berakibat hukum kepada masyarakat yakni masyarakat memiliki kewajiban dalam membayar pungutan tersebut. di desa kedungasri kecamatan tegaldlimo kabupaten banyuwangi misalnya, dalam melakukan pungutan desa, desa kedungasri telah menetapkan peraturan desa kedungasri nomor 1 tahun 2014 tentang pungutan desa. peraturan desa ini dibuat untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum serta untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan pungutan desa. ruang lingkup pungutan desa kedungasri diatur dalam pasal 2 peraturan desa kedungasri nomor 1 tahun 2014 tentang pungutan desa yaitu: ruang lingkup pungutan desa meliputi pungutan swadaya dan partisipasi, dan pungutan administrasi desa. pungutan swadaya dan partisipasi sebagaimana dimaksud meliputi segala pungutan baik berupa uang maupun barang oleh pemerintah desa terhadap masyarakat berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. pungutan administrasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi semua jenis pelayanan administrasi surat menyurat yang diterbitkan oleh pemerintah desa. pelaksanaan pungutan desa kedungasri diatur dalam pasal 5 peraturan desa kedungasri nomor 1 tahun 2014 tentang pungutan desa sebagai berikut: pelaksanaan pungutan swadaya dan partisipasi masyarakat dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala desa. penunjukan petugas sebagaimana ditetapkan dalam keputusan kepala desa. petugas pemungut sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan pungutan desa yang ditetapkan oleh kepala desa. kepala desa menetapkan petunjuk pelaksanaan pungutan desa sebagaimana dimaksud yang dituangkan dalam peraturan kepala desa. pengelolaan pungutan desa diataur dalam pasal 6 peraturan desa kedungasri nomor 1 tahun 2014 tentang pungutan desa sebagai berikut: pembayaran pungutan swadaya dan partisipasi, serta pungutan administrasi desa dilakukan secara tunai dan dan tidak boleh diangsur. pembayaran pungutan swadaya dan partisipasi, serta pungutan administrasi desa sebagaimana dimaksud diberikan tanda bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. hasil pembayaran pungutan swadaya dan 27 rahmah yabbar dan ardi hamzah. 2016. op. cit. hlm. 91. 39 | lentera hukum partisipasi, serta pungutan administrasi desa sebagaimana dimaksud pada seluruhnya disetor ke kas desa. pemanfaatan pungutan desa diataur dalam pasal 7 peraturan desa kedungasri nomor 1 tahun 2014 tentang pungutan desa sebagai berikut: hasil pembayaran swadaya dan partisipasi masyarakat, serta pungutan retribusi desa sebagaimana dimaksud dimanfaatkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. seluruh pendapatan dan pemanfaatan hasil pembayaran swadaya dan partisipasi masyarakat, serta pungutan retribusi desa sebagaimana dituangkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa. pungutan swadaya insidentil diataur dalam pasal 8 peraturan desa kedungasri nomor 1 tahun 2014 tentang pungutan desa sebagai berikut: pemerintah desa, masyarakat atau kelompok masyarakat desa dapat melakukan pungutan swadaya insidentil yang bersifat sukarela dan tidak mengikat untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana umum atau untuk kegiatan tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat. pungutan swadaya insidentil sebagaimana dimaksud dapat dilakukan sampai dengan selesainya kegiatan atau pembangunan sarana dan prasarana umum. pungutan swadaya insidentil yang dilakukan oleh pemerintah desa harus mendapat persetujuan bpd. pungutan swadaya insidentil yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat desa harus mendapat persetujuan kepala desa. masyarakat atau kelompok masyarakat desa yang melakukan pungutan swadaya insidentil harus melaporkan kepada kepala desa terkait hasil dan pemanfaatan pungutan. pemerintah desa harus melaporkan kepada bpd terkait hasil dan pemanfaatan pungutan swadaya insidentil. apabila dalam pratiknya kepala desa melanggar peraturan itu, terdapat sebuah sanksi baginya. sanksi bagi kepala desa yang melakukan pelanggaran tersebut diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 dan pasal 30. dalam pasal 29 kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya. menjadi pengurus partai politik. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota badan permusyawaratan desa, anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia, dewan perwakilan daerah republik indonesia, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi atau dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. sedangkan masalah sanksi yang diberikan diatur dalam pasal 40 | pungutan pemerintah desa terhadap masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa 30 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. kepala desa yang melanggar larangan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. apabila dalam hal sanksi administrasi tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. ketentuan pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kepala desa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa, atau melanggar larangan sebagai kepala desa. pasal 41 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. pasal 42 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. iii. penutup pemerintah desa dapat melakukan pungutan desa. untuk melakukan pungutan desa, harus ada dasar hukumnya berupa peraturan desa. pemerintah desa dilarang menarik pungutan terhadap jasa layanan administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah kabupaten/kota. peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa pasal 23 menyatakan bahwa desa berwenang melakukan pungutan terhadap jasa usaha yang diberikan oleh desa sepanjang terkait dengan obyek-obyek tertentu yang menjadi kewenangan dan aset desa. pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa. jika memang pemerintah desa menerima dana dari masyarakatnya, maka dinamakan swadaya dan partisipasi sebagai pendapatan asli desa. pemerintah desa diperkenankan menerima pendapatan desa dari masyarakat, namun sifatnya adalah swadaya dan partisipasi. desa dapat mengambangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat desa. akibat hukum apabila pemerintah desa melakukan pungutan diluar peraturan perundang-undangan, maka akan dikenakan sanki administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis yang tercantum dalam pasal 30 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. jika sanksi administrasi tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. berdasarkan pembahasan diatas, dapat diberikan saran kewenangan pemerintah desa dalam melakukan pungutan desa perlu diperkuat dengan menambah substansi pada penjelasan di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa seperti larangan pungutan, jenis pungutan, pelaksanaan dan pengelolaan pungutan, akibat hukum, sebab kewenangan melakukan pungutan sangat terbatas mengingat kondisi dalam pengelolaan keuangan desa yang rawan terhadap pungutan liar. pungutan desa http://regulasidesa.blogspot.co.id/search/label/peraturan%20desa 41 | lentera hukum harus menekankan pada kelompok dan wilayah yang lebih kaya. dalam konteks pajak sering dikenal adanya pajak progresif. kelompok dan wilayah yang miskin perlu memperoleh pelayanan khusus yang bisa memacu investasi. pemerintah harus menghindari pungutan pada warga masyarakat yang sedang memberdayakan mereka sendiri, misalnya yang sudah mulai berbisnis atau yang akan bekerja. dalam kondisi keuangan yang terbatas, pemerintah perlu menekankan kegiatan kerjasama daripada kegiatan yang dilakukan sendiri. sebagai contoh, perhatian usaha kecil bisa dilakukan melalui kerjasama dengan pengusaha yang lebih besar atau lembaga perbankan. daftar pustaka amirudin, dkk. 2014. pengantar metode penelitian hukum. jakarta: pt. rajagrafindo persada. bambang sugono. 2013. metodologi penelitian hukum. jakarta: pt. rajagrafindo persada. borni kurniawan. 2016. lebih dekat dengan kewenangan desa. yogyakarta: infest. bpkp (badan pengawasan keuangan dan pembangunan). 2015. petunjuk pelaksanaan bimbingan dan konsultasi keuangan desa. jakarta: deputi bidang pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah. chabib soleh dan heru rochmansjah, 2014. pengelolaan keuangan desa. bandung: fokusmedia. drs. bayu surianingrat. 1992. pemerintahan administrasi desa dan kelurahan. jakarta: rineka cipta. drs. moch. solekhan, map. 2014. penyelenggaraan pemerintahan desa berbasis partisipasi masyarakat. malang: setara press. hanif nurcholis. 2011. pertumbuhan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. jakarta: erlangga. joko purnomo. 2016. penyelenggaraan pemerintahan desa. yogyakarta: infest. kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia. 2015. tanya jawab seputar undang-undang desa. jakarta: kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia. ni’matul huda. 2015. hukum pemerintahan desa. malang: setara press. m. silahuddin. 2015. kewenangan desa dan regulasi desa. jakarta: kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia. peter mahmud marzuki. 2016. penelitian hukum. cetakanke-12. jakarta: prenadamedia group. rahmah yabbar dan ardi hamzah. 2016. tata kelola pemerintahan desa. surabaya: penerbit pustaka. ridwan hr. hukum administrasi negara. jakarta: pt raja grafindo. 2007. soejorno dan abdurahman. 2003. metode penelitian hukum. jakarta: rineka cipta. universitas jember. 2016. pedoman penulisan karya ilmiah universitas jember. jember. upt penerbitan universitas jember. 42 | pungutan pemerintah desa terhadap masyarakat sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 7, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5495). peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undangundang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 123, tambahan lembaran negara nomor 5539). peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa. (berita negara republik indonesia tahun 2016 nomor 1037) peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. (berita negara republik indonesia tahun 2014 nomor 2093) microsoft word 18680-proofread.edited.edited.docx lentera hukum, volume 7 issue 3 (2020), pp. 355-370 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v7i3.18680 published by university of jember, indonesia available online 23 november 2020 the reverse burden of proof in indonesia's money laundering crime: a review adinda putri jade universitas muhammadiyah malang, indonesia jadeadinda@gmail.com yaris adhial fajrin universitas muhammadiyah malang, indonesia yaris@umm.ac.id diah nadia putri universitas muhammadiyah malang, indonesia diahn055@gmail.com aisya sanghra devi nugraha universitas muhammadiyah malang, indonesia sanghraaisya@gmail.com abstract money laundering has become one of indonesia's serious criminal offenses. then, cases related to it should proceed under the specific regulation and procedure. in indonesia, money laundering is a further crime preceded by predicate offenses. in practice, there are two main problems to apply in money laundering: first, the principles' difference between national and international criminal laws, and second, their norm contradiction. although the money laundering crime is claimed to be a further crime, it is separated from the preceded crime in prosecution, investigation, and evidence. this study aims to review the juridical contention of the reverse burden of proof in money laundering by considering the existing challenges to apply the norms. this study confirms that there is a juridical problem in the reversal of proof mechanism in money laundering. therefore, the government should harmonize the existing laws relating to the reverse of the burden of proof in money laundering. it is essential to reform the existing regulations by harmonizing laws related to this case. it considers the existing fragmented criminal provisions set out in the criminal code and special laws to indicate serious crimes. this harmonization contributes to restoring the return of the state's losses resulted from this crime. regulatory reform is inevitable. the government then needs to strengthen diplomatic relations with other countries, especially to enforce national laws through mutual legal assistance (mla) and extradition of money laundering perpetrators. keywords: indonesian money laundering, money laundering act, reverse burden of proof. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: july 20, 2020 revised: november 08, 2020 accepted: november 10, 2020 how to cite: jade, adinda putri et al. “the reverse burden of proof in indonesia’s money laundering crime: a review” (2020) 7:3 lentera hukum 355-370. 356 | the reverse burden of proof in indonesia's money laundering crime: a review i. introduction the united nations convention on transnational organized crime (untoc) outlines that money laundering becomes a transnational crime. this convention subsequently encourages indonesia to pass a special criminal law apart from the criminal code and criminal procedure code by introducing law number 8 of 2010 on the prevention of money laundering crime (money laundering act). one of its salient features is an inverted evidentiary system in the investigation process, as outlined in article 77. as a result, the defendant becomes the party that bears the burden of proof. the reverse evidentiary system is considered arduous enough to implement money laundering because it is a further crime of ordinary crime. in other words, money laundering will not exist unless preceded by another crime. the anatomy of money laundering in such a way results in challenges in enforcing the law during investigations, prosecutions, and evidentiary. this paper argues that according to indonesian law, the proof of criminal acts follows the criminal procedure code, and the proof in the money laundering case accords to the money laundering act. the indonesia criminal procedure code grants the burden of proof to the public prosecutor. in contrast, the money laundering act reserves the burden of proof to the public prosecutor and the defendant. the burden of proof indicates a considerable challenge in money laundering as it is contrary to several articles in the criminal code and indonesia's evidentiary system principles.1 furthermore, applying the money laundering act is still considered inefficient. that is evident from the high number of state financial losses resulting from money laundering crimes, as money laundering is included in criminal offenses that cause considerable state financial losses. in 2019, indonesia corruption watch (icw) noted that the state loss recovery efforts remained unresolved. as a result, the state loss was idr 12 trillion, and it was only idr 749,168 billion recovered using this act.2 the inefficient attempts will remain unresolved lasted with the uncovered corruption scandals because of the absence of the maximum efforts to recover the state losses resulting from money laundering crimes. therefore, this paper has two main discussions. first, how the reverse evidentiary system of money laundering crimes in indonesian law is regulated and applied? second, to what extent barriers to applying the reverse burden of proof in the case of money laundering in indonesia. ii. reverse burden of proof in indonesia’s money laundering act the positive law is defined as a collection of principles and rules of written law that apply at a specific time and place and binding in general. in this context, the positive law is 1 cok istri widya wipramita & putu tuni cakabawa l, “kekhususan beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering)” (2014) 3:1 kertha wicara at 2. 2 media indonesia, “icw: penegak hukum jarang gunakan pasal pencucian uang," online: . 357 | lentera hukum specifically enforced by or through indonesia's government or courts.3 indonesia's positive law, especially in the criminal field, is a race against the indonesian criminal code and special rules guided by the criminal procedure code. money laundering in indonesia is not explicitly outlined in the criminal code. instead, the money laundering act governs it, after the second amendment of the previous money laundering laws. the money laundering act defines money laundering as "any act that fulfills the elements of a crime under the provisions of this law." thus, money laundering crime is all the acts prohibited according to the law, as placing, transferring, spending, paying, giving, entrusting, bringing abroad, changing forms, exchanging currency or securities, hiding or disguising the origin, source, location, designation, transfer of rights, or actual ownership of assets resulting from the crime. the elements of the money laundering crime generally include: 4 first, the existence of money (funds) is from an illegal outcome. second, dirty money is processed in specific ways through a legitimate institution. third, to eliminate traces so that the money source can not or difficult to know and track. so it can be concluded that money laundering is a method or process of converting income originating from illegal or illegal activities into assets that appear legal according to law. the development of variations and modus operandi of money laundering crime has led to the absence of a universal and comprehensive definition of money laundering.5 money laundering in indonesia is mostly related to predicate crimes such as corruption (26%), narcotics (21.95%), and fraud (16.67%).6 the data also illustrates the relationship between money laundering and various other crimes (including transnational organized crime), so that money laundering can be called a continued crime. given the typology and anatomy of money laundering in such a way, indonesia must have integrated criminal law rules. to date, indonesia also has various related regulations, such as law number 31 of 1999 and law number 20 of 2001 on eradication of corruption crimes, and law number 35 of 2009 on narcotics. indonesia's criminal law places money laundering as a special crime so that the enforcement will be exceptional, including in its evidentiary efforts known as "reverse burden of proof." the proof is one of the most critical components in law enforcement. its importance is to determine and declare a person's guilt can be criminally dropped based on convincing evidence tools by the legislation's provisions. inverted proof stipulated in article 77 of the money laundering act, “for examining in a court, the defendant shall prove that his property is not the result of a crime." the criminal process of money laundering can be carried out without the evidence of the predicate crime, as stipulated in article 69 of the money laundering act. this article outlines conducting an investigation, prosecution, and examination in court hearings against money 3 laurensius arliman, penegakan hukum dan kesadaran masyarakat (yogyakarta: deepublish, 2015) at 34. 4 juni sjafrien jahja, melawan money laundering! mengenal, mencegah, & memberantas tindak pidana pencucian uang (jakarta: visimedia, 2012) at 7. 5 iwan kurniawan, “perkembangan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan dampaknya terhadap sektor ekonomi dan bisnis” (2012) 3:1 jurnal ilmu hukum riau at 7. 6 tim riset ppatk, tipologi pencucian uang berdasarkan putusan pengadilan tahun 2018 (jakarta: pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, 2019) at 2. 358 | the reverse burden of proof in indonesia's money laundering crime: a review laundering crimes; it is not mandatory to be proven in advance of the predicate crime." the provision sparked confusion, resulting in law enforcement difficulty investigating, prosecuting, and proving money launderers. indonesian scholar yahya harahap defines "proof" as provisions that contain guidelines on the methods justified by law to prove the guilt accused against the accused.7 j.c.t. simorangkir defines "proof" as an attempt to convey many things to the judge dealing with a case. this information will be the judge's reference for making a decision.8 according to martiman prodjohamidjojo, the proof is a whole of the legal elements of proof interrelated and connected. it influences each other in a whole or unanimity.9 based on these experts' opinions, proof can be interpreted to find a criminal case's material truth by submitting evidence valid according to law. theoretically, criminal procedural law concerns the existence of three systems of proof, namely positief wettelijk stelsel, negatief wettelijk stelsel, and vrij stelsel (free system).10 the criminal procedure code, as stipulated in article 183, uses the negative wettelijk system,11 so that the judge's conviction becomes an essential thing in addition to legal evidence. criminal case examination according to the criminal procedure code adheres to an accusatory system, so that it is the party who accuses the state of proving it, which in this case is represented by the public prosecutor as stipulated in article 13 in dealing with the reverse proof, this system is known in the anglo saxon countries, such as england, singapore, and malaysia.12 reversed proof in dutch is also known as omkering van het bewijslast (or in english is called shifting of the burden of proof/onus of proof),13 is devoted only to the crime of gratification or bribery.14 thus, the reverse burden of proof in money laundering is the defendant's burden to prove that his possession did not originate from crimes or other illegal activities. then, the accusatory principle is abandoned, shifted to the inquisitor principle. thus, the defendant becomes the object of examination.15 the burden of proof is carried out not on all crimes, only on uneasy crimes in terms of proof, such as corruption, smuggling, narcotics, psychotropics, tax evasion, and 7 monang siahaan, falsafah dan filosofi hukum acara pidana (jakarta: pt grasindo, 2017) at 96. 8 andi sofyan, hukum acara pidana suatu pengantar (yogyakarta: rangkang education, 2013) at 242. 9 siahaan, supra note 7 at 96. 10 ibid at 38. positief wettelijk stelsel is the proof of the defendant based only on valid evidence according to law. it does not require a judge's conviction. on the other hand, negatief wettelijk stelsel is proof of the defendant based on valid evidence according to law and requires a judge's conviction. meanwhile, vrij stelsel (free system) in terms of proof places the judge's conviction as the primary basis for determining the defendant's guilt. 11 ibid at 97. 12 wahyu wiriadinata, “korupsi dan pembalikan beban pembuktian” (2012) 9:2 jurnal konstitusi at 325. 13 siahaan, supra note 7 at 111. 14 wahyu wiriadinata, supra note 12 at 325. 15 ibid at 321. 359 | lentera hukum banking crimes.16 the reverse burden of proof in indonesia has been introduced in various laws and regulations. apart from law number 31 of 1999 and law number 20 of 2001 on the eradication of corruption, it is introduced in law number 8 of 1999 on consumer protection. also, law number 35 of 2009 on narcotics, in articles 97 and 98, obliges the defendant to provide information on all assets and assets of wife, husband, children, and every person or corporation known or suspected of having a relationship with the narcotics crime. the reverse evidence is limited, which means the defendant has the right to prove. however, the public prosecutor remains to oblige in proving the indictment due to article 189 paragraph (4) of the criminal procedure code. this article states that the evidence in the form of information or confession of the defendant is not enough to prove the guilt alleged to him unless accompanied by another evidence tool. the evidentiary power of the defendant's description or confession is also vulnerable to being abused. therefore, the confession should not be considered and judged as a perfect, decisive, and critical evidence tool.17 also, the responsibility of proof for the defendant is limited to rights and no obligations.18 however, in this reverse burden of proof, the defendant is charged to prove that the property owned is not classified as dirty money or sourced from illegal activities. it follows article 77 of the money laundering act. the reverse burden of proof refers to the principle of non-self incrimination or presumption of guilt. in the context, the defendant is the presumption of guilt, bearing to prove to become innocent of what it is accused.19 therefore, this reverse evidentiary system can be said to have undermined the principle of presumption of innocence based on the upheld guidelines and the basis of proof of criminal cases in indonesia.20 the point is that a person will be decided guilty if the factual data exists. legal proceedings begin to be entangled in that person starting from prosecution, investigation, and proof since sufficient preliminary evidence to ensnare the person. although the reverse burden of proof has undermined the presumption of innocence, it does not mean guilt has no advantage. because according to h.l. packer, the presumption of guilt can provide results in precise and rapid control of crime that can ultimately guarantee human rights as a whole.21 given the advantages of the presumption of guilt, an evidentiary system can apply following lex specialis derogat lex generalis principles; special laws or provisions negates general laws or provisions. the paradigm of opposition to the presumption of innocence should be ruled out. mien rukmini considers several measurement benchmarks in interpreting the 16 setyawati, setyawati, ida ayu, “beban pembuktian terbalik dalam perkara money laundering dengan predicate crime tindak pidana korupsi” (2014) jurnal hukum mahasiswa universitas brawijaya at 10. 17 dea andrisia rampen, “kedudukan hukum dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam pasal 189 kuhap” (2018) 6:2 lex et societatis at 123. 18 dahlan, “distorsi beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi menurut sistem pembuktian” (2015) 10:1 jurnal hukum samudra keadilan at 73. 19 siahaan, supra note 7 at 152. 20 wipramita & cakabawa l., supra note 1 at 3. 21 siahaan, supra note 7 at 114. 360 | the reverse burden of proof in indonesia's money laundering crime: a review application of the presumption of innocence22 first, protection against the arbitrariness of law enforcement officers. second, it is the court that has the right to determine whether the defendant is wrong. third, court hearings should be open to the public (must not be confidential). fourth, the defendant must be granted bail to defend himself fully. when the benchmark containing this right has been fulfilled, the reverse burden of proof no longer violates the presumption of guilt, especially when it is linked to exceptional crimes such as money laundering crimes. it is significantly limited in attributing the reverse burden of proof in the money laundering act. it only applies to court sessions, not during the investigation phase.23 this limitation results in the defendant being only allowed to prove the source of his assets only up to the investigation stage, not to prove that he is not guilty in a case. money laundering act also authorizes the ppatk and other investigators to perform further evidence of money laundering matters. as a result of proving the defendant's source of wealth, the nature of proof no longer refers to the evidence of criminal matters but civil. the proof of civil litigation focuses on formal truth. in the meantime, official documents and verifiable means should be encouraged to be a means of evidence to assess the validity or validation of ownership (the defendant's assets).24 therefore, the reverse proof system is quite different from the evidence in the criminal procedure code. however, the system is legally acknowledged to apply in the case of money laundering. the reverse proof system's application is contrary to the presumption of innocence set out in the criminal procedural code. however, there are opinions based on the application of the lex specialist derogat lex generalis principle. it is one way to eradicate money laundering and its predicate offenses that have already been rooted in indonesia and have hurt the country so much. however, this assumption is weak because, in practice, the reverse burden of proof in indonesian legislation is arduous to be implemented. the reverse burden of proof cannot be applied to the perpetrator's crime because indonesia uses a negative proof system. alternatively, the principle of "beyond a reasonable doubt" to apply a purely reverse burden of proof finds its difficulties.25 it is different when comparing the reverse proof systems applied by other countries. for example, in hong kong and india, the reverse burden of proof is applied with "balance probabilities," in which the public prosecutor and the defendant both have the right to prove it. in practice, the public prosecutor proves the defendant's guilt in corruption following a crime. in contrast, the defendant proved his property ownership origin.26 22 kunkun abdul syakur munawa, “pembuktian terbalik sebagai kebijakan kriminal dalam penanganan tindak pidana korupsi” (2017) 5:2 jigj 224 at 241. 23 setyawati, supra note 16 at 10. 24 budi saiful haris, “penguatan alat bukti tindak pidana pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi di indonesia” (2018) 2:1 integritas at 105. 25 supriyadi widodo eddyono, "pembebanan pembuktian terbalik dan tantangannya (verification reversed imposition and its challenges)" (2011) 8:2 jurnal legislasi indonesia at 277-278. 26 lilik mulyadi, “asas pembalikan beban pembuktian terhadap tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana indonesia dihubungkan dengan konvensi perserikatan bangsa-bangsa anti korupsi 2003” (2015) 4:1 jurnal hukum dan pembangunan at 121. 361 | lentera hukum the procedure for handling money laundering cases has different stages and conditions than the general case management procedure. the procedures for handling money laundering with predicate crimes can take the following forms:27 first, the file of predicate crime with the crime of money laundering is immediately combined;28 second, the predicate criminal case is decided first. the money laundering crime is processed, and the money laundering decision adds and complements the predicate crime punishment.29 apart from these two forms, money laundering cases are decided before the predicate criminal case's verdict, as in case number 57/pid.sus/2014/pn.slr. where on the proof of the element of the money laundering crime, the judge proves it without first proving the predicate crime.30 this kind of procedure is allowed according to article 69 of the money laundering act. however, it results in considerable problems, especially in legal certainty and sanctions to perpetrators deemed unclear. ideally, proving the crime of money laundering requires evidence closely related to the predicate crime as a basis for imposing sanctions and convicting the defendant of money laundering. so at least if the money laundering is to be terminated, the predicate criminal justice process must have passed the stage of collecting evidence. if not, the problem will impact the enforcement of money laundering laws. it will not run effectively, even appearing less controlled, which creates a dual system in the procedure, namely those in the indonesian criminal code and those outside the indonesian criminal code.31 the significant difference between the evidentiary procedure of money laundering and general crime, in general, has a severe impact on the efforts to eradicate money laundering crimes. this impact is potentially beneficial and can also continue to affect the law's effectiveness and even the state's economic condition. given that proof is the most critical stage in criminal law, law enforcement can maintain the reverse burden of proof properly, impacting the national economy. its careful and appropriate application can protect the country's finances and the public economy. it also ensures legal certainty for the perpetrator in the case of the lifting of criminal sanctions. 27 jaringan dokumentasi dan informasi hukum pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, ringkasan eksekutif kajian hukum “penerapan delik pencucian uang untuk tujuan pemidanaan dan asset recovery” (jakarta, 2019). 28 according to article 75 law no. 8 of 2010, it may be implemented. see also article 141 of the indonesia criminal procedure code. 29 this thought also refers to traditional thinking in the application of criminal law. 30 halif halif, “pembuktian tindak pidana pencucian uang tanpa dakwaan tindak pidana asal” (2017) 10:2 jurnal yudisial at 175. 31 this issue was discussed in the national legal development planning report in criminal law and the criminal system by the department of law and human rights (2008). to date, this discussion remains sustaining. 362 | the reverse burden of proof in indonesia's money laundering crime: a review iii. barriers to apply the reverse burden of proof in indonesia’s money laundering case according to gustav radbruch, the law in its purpose needs to be oriented to three things: first, legal certainty; second, fairness; and third, utility.32 law enforcement at investigation, prosecution, and examination in court must have these three objectives.33 according to lawrence m. friedman, law enforcement includes three sub-systems: the legal substance sub-system, the legal structure sub-system, and the legal culture subsystem.34 these three elements influence law enforcement's success in a country that synergizes with one another to achieve law enforcement goals.35 one of the three subsystems is the legal substance sub-system, including legal material, including statutory regulations. a legal substance is crucial, especially in indonesia, which is still thick with the civil law system's principles. laws and regulations need to be well-formed, precise, harmonious, efficient, and open. in considering the importance of these regulations, in any formulation of laws and regulations, it is necessary to refer to law number 12 of 2011 on legislative drafting, as amended to law no. 15 of 2019. fair enforcement occurs as if the harmonization between the values expressed in the product of law or legislation and human behavior makes it a guideline. in indonesia, the criminal policy is related to penal policy in preparation and improvement of legislation, still partial, patchy, not comprehensive, and systematic to have implications for law enforcement's obstruction.36 so not least that these regulations become new problems, such as overlapping with other rules or those regulations are not in line with the indonesian constitution and pancasila. there are no exceptions to the laws governing money laundering crimes that have undergone several changes and enhancements. money laundering was first enacted in law number 15 of 2002 on money laundering crimes, which was later replaced by law number 25 of 2003. law number 25 of 2003 continued to apply in ratified law number 8 of 2010 on the prevention and eradication of money laundering crimes. the current money laundering act lasted weaknesses in harmonization with various regulations and international conventions. based on the 1969 vienna convention, in article 27, states parties may not make their countries' laws justify or not comply with international treaties. the development of a legal system, especially penalties in indonesia, must be harmonized with international law. given that money laundering is a transnational crime, each country must promote international cooperation in dealing with and preventing it. increasing international cooperation can be made by harmonizing the regulations regarding money laundering in each country's 32 oeripan notohamidjojo, soal-soal pokok filsafat hukum (salatiga: griya media, 2011) at 33. 33 budimansyah, “rekonstruksi dari penegakan undang-undang menuju penegakan hukum demi keadilan yang substantif” (2020) 1:2 jurnal hukum media bhakti at 182. 34 lawrence m friedman, american law: an introduction translated by wishnu basuki (jakarta: pt. tatanusa, 2001) at 6-8. 35 lutfil ansori, “reformasi penegakan hukum perspektif hukum progresif” (2018) 4:2 jurdis 148 at 150. 36 ahmad jazuli, "pembangunan pertahanan dan keamanan demi penegakan hukum di indonesia: kewibawaan suatu negara" (2016) 16:2 jurnal penelitian hukum de jure at 193. 363 | lentera hukum parties regarding elements and sanctions. since its introduction by the united nations in 1988 in the vienna convention on the illicit trafficking of narcotics and psychotropics, the world has viewed money laundering as a multidimensional crime. the money laundering act has become increasingly strategic and relevant to the united nations convention against corruption, ratified in 2006. by ratifying the anticorruption convention, the indonesian government must fulfill all its obligations. these obligations include preventing corruption and regulating money laundering in the domestic policy, including reverse evidentiary systems. in the 2003 un convention on anti-corruption, participants are very cautious in discussing the reverse burden of proof outlined in article 31, number 8. it reflects the attitude of the participant's delegation at the conference discussing the draft convention. it is exemplified by ceasing to obtain unanimity to the provision stipulated as part of the convention. it considers that the reversed evidentiary provisions violate the presumption of innocence and the privilege against self-incrimination. the most significant objections are mainly from eu countries and the us. the objections concern their respective countries' constitutions and eu member states' attachment to the european convention on human rights, which expressly prohibits reverse evidentiary provisions. however, to accommodate the delegation of participants to include provisions in the convention, non-mandatory obligations are compiled. the formulation of the sentence "may consider the possibility," which politically has a different meaning from the sentence "shall consider.”37 as a result, the money laundering act should consider international roles such as the fatf recommendation relating to the crime of money laundering.38 the reason is that the crime of money laundering is a cross-border crime. it is not uncommon for indonesia to need other countries' roles related to a money laundering case in its punishment. indonesia has implemented mutual legal assistance in criminal matters (mla) with other countries. however, there are still differences in norms and principles in labeling money laundering in indonesia's criminal system. according to the untoc, money laundering is a serious crime. as a result, every state party is obliged to address it, as outlined in article 2. and violations stipulated by articles 5, 8, and 23. indonesian criminal law only recognizes the ordinary offenses and crimes, while serious crimes are exempted. consequently, punishing serious crimes in indonesia should be based on respective laws rather than the criminal code. it also applies to money laundering that has a specific law rather than follows the criminal code. harmonizing statutory regulations between states will help apply mla. law enforcement will be less effective without international cooperation in law enforcement against money laundering. especially when crimes were made outside the certain national jurisdiction. although 37 mansyur kartayasa, korupsi & pembuktian terbalik: dari perspektif kebijakan legislasi dan hak asasi manusia (rawamangun, jakarta: kencana, 2016) at 216. 38 fatf, in its discretion, responds to growing concerns about money laundering. 364 | the reverse burden of proof in indonesia's money laundering crime: a review untoc is binding only on party countries, it can promote law enforcement against transnational crime, including money laundering cases.39 the establishment of any regulation, especially mandatory law, pays attention to one principle of formulation clarity.40 the principle requires at least a law to be established with a clear and understandable legal language not to cause a wide range of interpretations in its execution. in this case, the money laundering act has not fulfilled the formation principle because it is still much misperception, inter alia, about its substance concepts and phrases. one of them is outlined in article 69 of the money laundering act. it allows investigation, prosecution, and examination at money laundering court hearings even though the crime was proven. however, articles 77 and 78 of the money laundering act stipulate that the defendant has the obligation of reverse proof to prove that the assets in his possession are not the result of a crime. the two provisions are unclear for what situation and how these articles should be applied. there are many different understandings by law enforcers in applying the two articles. it was previously stated that money laundering is a further crime. the conviction of the files can be combined with predicate crimes or decided after the predicate criminal conviction. however, in practice, sometimes money laundering cases can be decided in advance of the predicate crime.41 a further crime is defined as "continuous actions," in which there is a close relationship between those acts. the series of acts must be considered follow-up actions. the concept contradicts article 69 of the money laundering act, which states that money laundering can be proven without predicate crime. the crime of money laundering is unclear whether it is a continued crime or a principal crime that can stand alone even without any other criminal acts. thus, when the defendant cannot prove his assets did not originate from a crime, the judge may decide that the defendant's assets are derived from a crime. this interpretation can confirm that money laundering is a further crime but does not explain further the application of the sanctions if a money laundering crime is a concurrent crime. in the criminal code, chapter iv governs concurrently (concursus), which consists of three provisions: (a) article 63, combined in actions (concursus idealis); (b) article 64, continuing acts (voortgezette handling); (c) and from articles 65 to 69, combinations in several acts (concursus realis).42 however, the conviction is often mild and not by the ideal law's rules and application in reality. as a result, there is no guarantee of justice and legal certainty for perpetrators of money laundering due to differences in handling cases for each law enforcer. the potential for not achieving the sanction goal is a deterrent effect. 39 stefanus reynold andika, “penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lintas negara melalui perjanjian ekstradisi (suatu catatan menarik untuk diskusi)” (2019) 16:2 erahukum at 328. 40 see article 5 of indonesian law number 12 of 2011 on legislative drafting. 41 sabrina hidayat, “tinjauan yuridis kewenangan komisi pemberantasan korupsi melakukan penyidikan penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang” (2018) 1:2 holrev 180 at 186. 42 dian ayu victoria septiana & dwi saputro, “tinjauan tentang penerapan dakwaan komulatif subsidair oleh penuntut umum dan metode pembuktiannya” (2016) 4:1 verstek: jurnal hukum at 81 365 | lentera hukum against article 69 of the money laundering act, it remains a norm conflict to articles 2, 3, 4, and 5. the conflict relates to the phrase "proceeds of crime," considered contrary to the phrase "…not to be proven beforehand the predicate crime.." in article 69. the conflict will result in legal uncertainty as it mentions that a person's asset is defined as the result of a crime when the predicate crime is not proven in advance. article 2 of the money laundering act indicates that there must be a predicate crime to deal with the element of money laundering.43 another important criminal element in money laundering funding can be known as long as been proven to be a predicate crime. however, article 69 it makes the fulfillment of this element contradictory.44 the money laundering act's material content should not cause conflict between norms because guarantees of legal certainty are necessary to protect and create community peace. legal certainty is also a requirement that law enforcement can run properly to establish order in inter-human associations in society.45 however, there is a conflict about the specificity of proving in money laundering. it follows article 69 and article 75 of the money laundering act, which raises concerns if the two articles stand alone. article 69 expressly states that money laundering offenses can be processed in advance even if the predicate crime has not been proven. nevertheless, article 75 states that money laundering and predicate crimes can be committed simultaneously. so both chapters seem contradictory or contradictory. by scrutinizing article 69 to articles 77 and 78 of the money laundering act, money laundering cases can be processed in advance from the predicate crime if there is sufficient preliminary evidence. however, this definition of "sufficient preliminary evidence" requires property possession or suspicion of the predicate crime result. as a result, there must still be an element of proof of the predicate crime and cause the crime of money laundering can not stand alone. romli atmasasmita's statement strengthens this opinion. as outlined in article 69 of the money laundering act, money laundering is contentiously linked to articles 77 and 78. it obliges suspects to prove that their assets were obtained from activities legal or not. it contains a contradiction in the substance of the norm between article 69, which states that there is no need to prove a predicate crime. articles 77 and 78, the defendant is obliged to prove whether the assets are from the predicate crime or not.46 furthermore, it is related to evidence tools. there is an expansion of the definition of evidence tools from what is determined by the criminal procedure code. article 73 paragraph (2) of the money laundering act states proper evidence tools as stipulated in the criminal procedure code. it also recognizes as evidence tools in the form of information spoken, transmitted, received, or stored electronically with optical devices or tools similar to optics and documents. the provision stipulates the recognition of personal electronic media information as evidence of money laundering. however, there 43 apriliani arsyad, “analisis yuridis penegakan hukum tindak pidana pencucian uang” (2014) 5:2 jurnal ilmu hukum jambi at 45. 44 hana krisnamurti, “pembuktian tindak pidana pencucian uang (money laundering)” (2015) 14:1 wacana paramarta: jurnal ilmu hukum at 10. 45 jazuli, supra note 36 at 193. 46 halif, supra note 30 at 242. 366 | the reverse burden of proof in indonesia's money laundering crime: a review is no regulation regarding the source of wealth obtained from cyber-crime results like hacking in evidence of money laundering crimes. proof of the criminal element of money laundering will not be achieved either because of the perpetrator's success in breaking the criminal link with his assets. in distancing the origin of wealth from crime, money launderers often use complex, diverse, invisible, and secret transaction schemes. in addition to using complex financial systems, money launderers often exploit the weaknesses of complex and difficult-to-access technology systems. the reverse proof is a step so that legally legal citizens' rights are not taken away by the state. these rights are guaranteed in article 17 of the universal declaration of human rights regarding the right to own property, and it cannot be arbitrarily deprived. this guarantee of ownership rights causes problems in the application of asset expropriation.47 in terms of property rights, a person cannot be convicted only for suspicion of owning property. unless, a person explains it in the court to argue that the property was obtained by lawful means. besides, article 11 paragraph (1) of the universal declaration of human rights outlines everyone charged with a penal offense has the right to be presumed innocent until proven guilty in court. he has had all the guarantees necessary for his defense. article 11 paragraph (1) of this article is where the presumption of innocence is set out. at first glance, there are several problems of human rights violations that may arise with reverse evidence.48 the reverse proof is a step so that the state does not deprive legally legal citizens' rights. these rights are guaranteed as outlined in article 36 paragraph (2) of law number 39 of 1999 on human rights. it states that no one's property may be seized arbitrarily and unlawfully. in article 67 of the money laundering act, prosecutors can file the case to the district court to dispute the assets known or suspected from a crime. the provision allows for the seizure of assets without funding by the state at the request of investigators. if depriving assets without funding results in legal certainty, the action is arbitrarily included in the seizure. it is made without a statement of error and punishment for the perpetrator of the crime. moreover, article 36 of the human rights act does not explain what the arbitrary criteria are. the act of deprivation referred to article 67 of the money laundering act remains under the investigator's authority. it weakens the guarantee, as outlined in article 36 (2) of the human rights act. human rights guarantees and law enforcement are mutually aligned. there has not been a meeting point, especially in implementing the criminal evidence of money laundering. the money laundering act lasted contention in interpreting conflict of norms, which indirectly have implications for the maximum application of the reverse burden of proof. these constraints are further disputed by the limited access to information, the narrow scope of the whistleblower and the type of report, and the lack of exact duties 47 theodore s greenberg, ed, stolen asset recovery: an acceptable practices guide for non-conviction based asset forfeiture (washington dc: world bank, 2009)at 21. 48 imelda fk bureni, “kekosongan hukum perampasan aset tanpa pemidanaan dalam undang-undang tindak pidana korupsi” (2016) 45:4 masalah masalah hukum at 292. 367 | lentera hukum and authority of the law enforcement.49 there are also other inhibitory factors, which have implications for applying proof of money laundering cases. the obstruction factor leads perpetrators to hide the crime proceeds to escape from being detected in law enforcement through technology. the modus operandi of money laundering has evolved along with the development of technology, which until now. the first was to use electronic money (electronic money), which is difficult to track because it does not have serial numbers like traditional money. also, the cypher technology in the e-money transfer process makes it more difficult to know the origin. second, it uses an internet bank (i-bank) that provides international financial facilities. every transaction is done comfortably and securely over the internet. third, the three internet casinos (internet gambling), where the site is not regulated or supervised by the government at all, some of which do not ask for consumer identification.50 based on the 2003 international narcotics control strategic report (incsr) issued by the us department, the more advanced a country's economy and financial system, the more crimes. moreover, the most common crime committed through a country's financial system is money laundering. the use of financial institutions in money laundering crimes can be in the form of investing and transferring money from the proceeds of crime such as money from corruption, bribery, fraud, banking crimes, capital markets, and others into deposits, traveler cheque purchases, stocks, bonds, mutual funds, and other financial instruments.51 even with advanced technology facilities, it is increasingly difficult for law enforcement to prove money laundering. evidence of the proceeds of crime is easily manipulated through cybercrime. these developments underline the changes that occur in the provisions of money laundering crimes. moreover, money laundering can cover outside the jurisdiction of indonesia until entering the jurisdiction of other countries (crossborder). virtual currency means to encourage actors to transact with false identities increasingly.52 currently, money laundering activities have crossed jurisdictional limits. it offers high confidentiality by using various financial mechanisms where money can move through banks and money transmitters. business activities can even be sent abroad to become clean-laundered money.53 also, the application of reverse proof is susceptible to harm to the prosecution process because the perpetrator has the opportunity to engineer the source of his property acquisition. perpetrators engineer the source of wealth by presenting evidence that law enforcement has not successfully obtained the prosecution process.54 efforts to reform the existing regulations are needed. the reform of these regulations will later focus on efforts to synergize with other regulations, especially with 49 dhoni erwanto & m zen abdullah, “penerapan undang-undang pencucian uang dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika” (2017) 9:1 legalitas: jurnal hukum 143–161 at 151. 50 i ketut sukawati lanang putra perbawa, “tindak pidana pencucian uang dalam sistem perbankan indonesia” (2015) 5:1 jurnal advokasi at 48-49. 51 kurniawan, supra note 5 at 3. 52 tim riset ppatk, supra note 6 at 25. 53 yunus husein, bunga rampai anti pencucian uang (bandung: books terrace & library, 2007) at 3. 54 haris, supra note 30 at 105. 368 | the reverse burden of proof in indonesia's money laundering crime: a review various criminal law regulations inside and outside the criminal code and the criminal procedural code. regulatory reform is essential. however, it needs to build and strengthen diplomatic relations with other countries. this attitude especially aims to enforce national laws through mutual legal assistance (mla) and extradition of money laundering perpetrators. iv. conclusion money laundering in indonesia is a special crime. hence, law enforcement requires extraordinary efforts that are different from other general crimes. it includes the effort of evidence, which recognizes a shift in the defendant's burden to prove his assets' source. however, the regulations regarding reverse proof in money laundering cases are regulated by the money laundering act; there are various conflicts with other criminal law regulations. among them is that money laundering has not been established as a serious crime category directed by the untoc. it has an impact on evidentiary efforts related to the jurisdiction of other countries. besides, it has norm contradictions in the phrase "proceeds of crime" referred to articles 2, 3, 4, and 5, and 69 in the phrase "it is not obligatory to prove the predicate crime first." apart from these articles, other inhibiting factors have implications for applying evidence in money laundering due to technological advances. it results in variations of the modus operandi used by perpetrators in disguising and hiding the proceeds of crime so that law enforcement officials do not detect and trace it. therefore, it is essential to reform the existing regulations by harmonizing laws related to this case. it considers the existing fragmented criminal provisions set out in the criminal code and special laws to indicate serious crimes. regulatory reform must then build and strengthen diplomatic relations with other countries, especially to enforce national laws through mla and extradition of money laundering perpetrators. acknowledgment none. competing interest the authors declare that they have no competing interests. references andika, stefanus reynold, “penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lintas negara melalui perjanjian ekstradisi (suatu catatan menarik untuk diskusi)” (2019) 16:2 erahukum. 369 | lentera hukum ansori, lutfil, “reformasi penegakan hukum perspektif hukum progresif” (2018) 4:2 jurdis 148. arliman, laurensius, penegakan hukum dan kesadaran masyarakat (yogyakarta: deepublish, 2015). arsyad, apriliani, “analisis yuridis penegakan hukum tindak pidana pencucian uang” (2014) 5:2 jurnal ilmu hukum jambi. budimansyah, “rekonstruksi dari penegakan undang-undang menuju penegakan hukum demi keadilan yang substantif” (2020) 1:2 jurnal hukum media bhakti, online: . bureni, imelda fk, “kekosongan hukum perampasan aset tanpa pemidanaan dalam undang-undang tindak pidana korupsi” (2016) 45:4 masalah masalah hukum 292. dahlan, “distorsi beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi menurut sistem pembuktian” (2015) 10:1 jurnal hukum samudra keadilan 68–77. erwanto, dhoni & m zen abdullah, “penerapan undang-undang pencucian uang dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika” (2017) 9:1 legalitas: jurnal hukum 143–161. friedman, lawrence m, american law: an introduction = hukum amerika : sebuah pengantar, translated by wishnu basuki (jakarta: pt. tatanusa, 2001). greenberg, theodore s, ed, stolen asset recovery: a good practices guide for non-conviction based asset forfeiture (washington dc: world bank, 2009). halif, halif, “pembuktian tindak pidana pencucian uang tanpa dakwaan tindak pidana asal” (2017) 10:2 jy 173. haris, budi saiful, “penguatan alat bukti tindak pidana pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi di indonesia” (2018) 2:1 integritas, online: . hidayat, sabrina, “tinjauan yuridis kewenangan komisi pemberantasan korupsi melakukan penyidikan penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang” (2018) 1:2 holrev 180. husein, yunus, bunga rampai anti pencucian uang (bandung: books terrace & library, 2007). i ketut sukawati lanang putra perbawa, “tindak pidana pencucian uang dalam sistem perbankan indonesia” (2015) 5:1 jurnal advokasi. jahja, juni sjafrien, melawan money laundering! mengenal, mencegah, & memberantas tindak pidana pencucian uang (jakarta: visimedia, 2012). jaringan dokumentasi dan informasi hukum pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, ringkasan eksekutif kajian hukum “penerapan delik pencucian uang untuk tujuan pemidanaan dan asset recovery” (jakarta, 2019). jazuli, ahmad, “pembangunan pertahanan dan keamanan demi penegakan hukum di indonesia: kewibawaan suatu negara (development of defence and security for law enforcement in indonesia: a state authority)” (2016) 16:2 j penelit huk dejure 187. 370 | the reverse burden of proof in indonesia's money laundering crime: a review kartayasa, mansyur, korupsi & pembuktian terbalik: dari perspektif kebijakan legislasi dan hak asasi manusia (rawamangun, jakarta: kencana, 2016). krisnamurti, hana, “pembuktian tindak pidana pencucian uang (money laundering)” (2015) 14:1 wacana paramarta: jurnal ilmu hukum. kurniawan, iwan, “perkembangan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan dampaknya terhadap sektor ekonomi dan bisnis” (2012) 3:1 jurnal ilmu hukum riau. media indonesia, “icw : penegak hukum jarang gunakan pasal pencucian uang”, online: . mulyadi, lilik, “asas pembalikan beban pembuktian terhadap tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana indonesia dihubungkan dengan konvensi perserikatan bangsa-bangsa anti korupsi 2003” (2015) 4:1 jhp 101. munawa, kunkun abdul syakur, “pembuktian terbalik sebagai kebijakan kriminal dalam penanganan tindak pidana korupsi” (2017) 5:2 jigj 224. notohamidjojo, oeripan, soal-soal pokok filsafat hukum (salatiga: griya media, 2011). rampen, dea andrisia, “kedudukan hukum dari keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam pasal 189 kuhap” (2018) 6:2 lex et societatis. septiana, dian ayu victoria & dwi saputro, “tinjauan tentang penerapan dakwaan komulatif subsidair oleh penuntut umum dan metode pembuktiannya” (2016) 4:1 verstek: jurnal hukum cara universitas sebelas maret. setyawati, ida ayu, “beban pembuktian terbalik dalam perkara money laundering dengan predicate crime tindak pidana korupsi” (2014) jurnal hukum mahasiswa universitas brawijaya malang. siahaan, monang, falsafah dan filosofi hukum acara pidana (jakarta: pt grasindo, 2017). sofyan, andi, hukum acara pidana suatu pengantar (yogyakarta: rangkang education, 2013). supriyadi widodo eddyono, “pembebanan pembuktian terbalik dan tantangannya (verification reversed imposition and it’s challenges)” (2011) 8:2 jurnal legislasi indonesia. tim riset ppatk, tipologi pencucian uang berdasarkan putusan pengadilan tahun 2018 (jakarta: pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, 2019). wahyu wiriadinata, “korupsi dan pembalikan beban pembuktian” (2012) 9:2 jurnal konstitusi. wipramita, cok istri widya & putu tuni cakabawa l, “kekhususan beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering)” (2014) 3:1 kertha wicara. microsoft word 19895-article-id_article text-47323-2-11-20201225.docx lentera hukum, volume 7 issue 3 (2020), pp. 319-336 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v7i3.19895 published by university of jember, indonesia available online 23 november 2020 omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland bayu dwi anggono university of jember, indonesia bayu_fhunej@yahoo.co.id fahmi ramadhan firdaus university of indonesia, indonesia fhmiramadhan@gmail.com abstract recently, omnibus law has become a critical discourse in indonesia, both academically and practically. this discourse emerges from the relatively fast drafting and ratification of the job creation law. this law's formation uses the omnibus law method because it contains many laws' substance into one law. one of indonesia's fundamental issues is the absence of rules, methods, and techniques for forming the omnibus law. on the other hand, the techniques and methods of forming these omnibus laws have been practiced in various countries to accelerate the legislative process and organize regulations. however, public participation becomes one of the fundamental shortcomings to draft the legislation under omnibus law. this article aims to review and compare the omnibus law concept applied in selected countries, referencing the united states and ireland as the model. this article also analyzes how to form the ideal omnibus law by learning from the omnibus law application in other countries that have successfully implemented it first. this study finds that omnibus laws in the united states and ireland contribute to ushering hyperregulation symptoms that are vulnerable and hamper economic development. the above comparison needs to be adjusted to the indonesian context to enact the omnibus law. keywords: omnibus law, indonesian law, comparative omnibus law. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: september 29, 2020 revised: november 12, 2020 accepted: november 23, 2020 how to cite: anggono, bayu dwi & fahmi ramadhan firdaus. “omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland” (2020) 7:3 lentera hukum 319-336. 320 | omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland i. introduction the statutory legislation is an essential element in a modern democratic state and the rule of law. statutory regulation does not only contain legal principles and norms but also philosophical content that significantly impacts democracy, welfare, and social justice.1 as a sub-system of a democratic rule of law, the legislation aims to regulate and provide an alternative, including the government's current challenges. the legislation is an objective legal product because in the process of making and drafting techniques comply with the principles of law (rechtsbeginsel) by the people's representative institutions.2 on the other hand, the potential for disharmony of laws and regulations is an issue that is difficult to avoid. richard susskind calls it a phenomenon of hyperregulations.3 susskind asserts that hyper-regulation is more about too many laws given our current methods of managing it.4 hyper-regulation causes the law to become increasingly remote and irrelevant because many regulations are not implemented and enforced effectively. it is also complained by president joko widodo. legislation in indonesia is becoming a hyper-regulation so that it overlaps. as a result, the bureaucracy's implementation became convoluted and created investment uncertainty, thus hampering the program for his administration's first period. the 4th national conference on constitutional law in jember from 10 to 13 november 2017 recommended streamlining regulations in indonesia to evaluate the number of regulations in various ministries and state institutions.5 there are three main steps as the recommendations for this problem. first, consistency and orderly drafting of laws and regulations that are simplified to be put forward. second, the harmonization of central and regional policies needs to be accomplished. third, it is necessary to simplify regulations to make them more targeted. overcoming this overlapping regulation is an arduous one as it tries to simplify existing legal problems as the president's agenda.6 from the first period's experience, in his 1 maria farida indrati, ilmu perundang-undangan: jenis, fungsi, dan materi muatan (kanisius, 2007) at 56. 2 bayu dwi anggono, perkembangan jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan: permasalahan dan solusi (konstitusi press, 2018) at 44. 3 richard e susskind, the susskind interviews: legal experts in changing times (sweet & maxwell, 2005) at 117. 4 ibid. 5 kompas cyber media, “rekomendasi jember untuk penataan ‘obesitas regulasi’ di indonesia,” online: . 6 agnes fitryantica, “harmonisasi peraturan perundang-undangan indonesia melalui konsep omnibus law” (2019) 6:3 gema keadilan 300–316 at 304. one of the reasons is the lack of investment entering indonesia due to legal uncertainty. r a s hernawati & joko trio suroso, “kepastian hukum dalam hukum investasi di indonesia melalui omnibus law” (2020) 4:1 jurnal ilmiah manajemen, ekonomi, & akuntansi 392–408 at 401. according to the doing business in asia report, indonesia is listed as one of asia's countries whose legal system and laws and regulations are considered highly bureaucratic and corrupt by local and foreign investors. doing business, “doing business 2020” online: . on the other hand, data on the ease of doing business by the world bank in 2018 proves that indonesia can only be ranked 73 with a total score of 67.96 points. republika, “peringkat kemudahan bisnis di indonesia belum naik" (24 october 2019), online: . indonesia is far behind other countries such as vietnam 321 | lentera hukum inauguration speech for the second term of his administration, president joko widodo chose the omnibus law as an alternative to attract more investors.7 the government and the house in drafting laws under the omnibus law method have pros and cons. vietnam has experienced a similar problem because it reflected overlapping regulations and a lengthy legislative procedure to revise a statutory regulation. vietnam can implement the omnibus law considering that there are no laws and regulations that prohibit it.8 as vietnam becomes the emerging country to take this pathway, vietnam is excluded from the comparison. instead, this paper compares how the omnibus law method successfully addresses hyper-regulation in the united states and ireland. compared to other countries that have previously applied the omnibus law, indonesia can take some lessons for its regulatory and practical inputs. the omnibus law in indonesia is relatively new, like vietnam, which still needs further comparison. on the other hand, patrick keyzer, professor of law from la trobe university, said that omnibus law has a critical problem. this is due to the difficulty of drafting a bill, limiting the opportunity to provide input, supervision, and consultation. also, the uneasy implementation will add to the increasingly complex regulations. if many regulations are prepared with new drafts, the process should take a long time. instead, omnibus law needs a simultaneous way under one law, and it only takes a few months. in drafting it, to be sure, it needs academic preparation. while on the other hand, the fast-track drafting process results in aspiring and accommodating public interests? this discussion remains underway.9 against the omnibus law, maria farida indrati, indonesian legislation expert, delivered several suggestions. first, any legislation should be based on the legislative drafting principles that deserve (beginselen van behoorlijke regelgeving) and based on a philosophical foundation, juridical and sociological, different from each legislation. second, regarding the existence of various laws, some of which are repealed and placed in the omnibus law, because each law and regulating different content also regulate different subjects (adressat).10 68.36 in the 69th place, singapore in the 2nd place with a score of 85.24. world bank, “the world bank databank” (2018). indonesia is below malaysia and thailand with 80.60 and 78.45, respectively. on the other hand, the global competitiveness report in 2019 placed indonesia in 50th place in competitiveness. it is far behind singapore, placed in the 1st place, where malaysia and thailand are in the 27th and 40th rankings. world economic forum, "world economic forum reports" online: . 7 the draft formed through the omnibus law method includes the job creation bill, the state capital bill, and the small and medium enterprises (smes) empowerment bill. president jokowi planned the three bills would become the omnibus laws. one law that simultaneously revises several laws, even dozens of laws, aimed at attracting investment to open up new jobs. kompas cyber media, “naskah lengkap pidato presiden joko widodo dalam pelantikan periode 2019-2024" online: . 8 fajar kurniawan, “problematika pembentukan ruu cipta kerja dengan konsep omnibus law” (2020) 5:1 jurnal panorama hukum 63–76 at 67. 9 kanal 24, “patrick keyzer: omnibus law menambah kompleksitas hukum indonesia." online: . 10 maria farida indrati, “‘omnibus law’, uu sapu jagat?” online: kompas.id . 322 | omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland the problem discussed in this article is how the method of forming the omnibus law should confirm with indonesia's legislative draftings guidelines? the first part of this paper examines the idea and implementation of the omnibus law. in the second part of this paper, a comparative perspective on the united states and irish practices is presented. this section also analyzes the application of the omnibus law in indonesia by reflecting on the united states and ireland's omnibus law application. in the third part, this paper examines the prospects for omnibus law in indonesia in the future and the extent to which it is relevant to the statutory system within the national legal system framework. ii. methods the method used in this paper is legal research with a conceptual approach. this paper also uses a comparative approach method by comparing the united states' best practices and ireland's experiences regarding omnibus law. then, it provides their differences and similarities by considering its regulatory framework and practice in the respective countries. the analysis used in this study is qualitative, by studies from the laws and regulations, books, journals, and doctrines regarding laws and regulations and omnibus law. iii. omnibus law in indonesia: a critical reflection the term omnibus law has become a new lexicon for indonesia, including indonesia's new experience to draft its laws and regulations. historically, the omnibus law was adopted from the common law legal tradition, which was later adopted by other legal systems with european continental style such as indonesia. this model of adopting the method between legal systems is becoming commonplace today due to globalization. common law countries such as america, canada, and ireland, for example, have used this approach in drafting various laws. a. why does indonesia need omnibus law? in indonesia, the omnibus law is the policy chosen by president joko widodo to address the complex laws and regulations in indonesia. it has different meanings in various pieces of literature but has the same essence. in 1830 in the city of paris, france, for the first time, a bus could transport goods and people at the same time to the same destination. at that time, there were no buses that could be used to carry people and goods simultaneously. in other words, goods and people were carried separately. then, the bus was known as an omnibus. latin american countries use the name omnibus as a 323 | lentera hukum legal term to regulate many things through a law. therefore, the term omnibus law is also known as the law used to contain many things but is more efficient.11 according to the oxford english dictionary, the word omnibus means a volume containing several books previously published separately. literally, omnibus comes from the latin omnis, which means every or all, or preferably all, every, the whole, of every kind. in black's law dictionary 10th, the term omnibus bill is defined as a solitary bill containing different particular issues, drafted to constrain the leader to acknowledge all the random minor arrangements or blackball the significant arrangement. omnibus law is also understood to manage all propositions identifying with a specific subject, such as an omnibus judgeship charge covering all recommendations for new judgeships or an omnibus wrongdoing charge managing specific subject example, new violations, and awards to states for wrongdoing control. maria farida indrati defines the omnibus law as a new law regulating kinds of substances and subjects to simplify various existing laws. it is not appropriate if the omnibus law is perceived as the same as the umbrella law (raamwet, baswet, moederwet). the paying law is the parent of other laws. its position is higher than its children's derivative laws. this umbrella law delegates various further regulations by delegation to other laws.12 against the omnibus law, jimly asshiddiqie reflects many substantive laws or all substantive laws, including laws related directly or indirectly. this practice is certainly not prevalent in the civil law tradition. however, it remains considered good practice and practiced today as omnibus law.13 therefore, the omnibus law is a new law that contains or regulates various kinds of materials and subjects that aim to simplify various laws that are still in force. the official academic paper on the job creation bill defines the omnibus law as a drafting law method. it is mostly practiced in the common law or anglo-saxon system (such as the united states, canada, united kingdom, and the philippines). this process is called omnibus legislation, and the product is called omnibus law. the word omnibus comes from latin, which means for everything.14 duhaime legal dictionary defines omnibus law as a draft law before a legislature. it contains more than one substantive matter or several minor matters combined into one bill, ostensibly for the sake of convenience.15 in the merriam webster legal dictionary, omnibus law comes from the omnibus bill, namely laws covering various issues or themes. through the omnibus law, legislators can revise many rules at once.16 11 ministerial coordinator for political, legal, and security affairs moh. mahfud md in his speech at the law & regulation outlook 2020 event at the shangri-la hotel, central jakarta, (wednesday 22 january 2020). 12 maria farida indrati, supra note 10. 13 jimly school, “uu omnibus law penyederhanaan legislasi dan kodifikasi administratif” online: . 14 house of representative, academic manuscript of the job creation bill (secretariat, 2020) at 24 15 duhaime, “omnibus bill definition” online: . 16 sindonews, “serikat pekerjatolak omnibus law” online: . 324 | omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland sofyan djalil, the minister of agrarian affairs and spatial planning, argues the omnibus law is a step to issue a law that improves many laws considered overlapping and hamper business. with the issuance of a law to improve the number of laws, it is expected that this method will solve problems in the economic sector. it is because many laws cannot be accelerated. after all, they are still valid and regulated and can conflict with each other.17 from some of the explanations above, the omnibus law has several characteristics. it consists of multiple sectors or many sectors with the same theme or even different and has many articles because many sectors are covered, unlike ordinary laws. it is made without being bound by other regulations and negating or partially revoking all other laws and regulations. b. advantages of the omnibus law there are several reasons why legislators in various countries choose legislation techniques using the omnibus law method. one of the important reasons is the ease with which legislators can reach an agreement or approval of new draft legislation. besides, this technique avoids political deadlock due to the complexity of the omnibus law's substance. differences in interests can be compromised with each member of the parliament to accommodate the desired substance.18 canadian political scientist louis massicotte says that omnibus bills, when introduced in law-making bodies where individuals are free to cast a ballot as they wish, may incorporate the result of complex exchanges between self­intrigued officials.19 louis massicotte then explained the two advantages of the omnibus law in the formation of laws. first, the omnibus law method is more efficient. it shortens the legislative process because there is no need to revise many laws. instead, with this method, the formation of laws is sufficient to pass a single draft law whose substance contains many revised material from various laws. by only going through one law, it contains many substantial revisions from various laws. it reduces the law-making duration. then, legislators' exhausted debate against each law can be minimized. second, this method creates a relationship between the opposition party and the majority in the parliament, which usually adheres to the win and lose principle in deliberating draft laws. through the omnibus law method, both of them have an opportunity. many substances in the omnibus law that trigger rejection of a law's entire contents by the opposition party can be avoided. this is because the opposition party has the option not to agree on one substance and the opportunity to agree on another substance.20 17 hukumonline, “menelusuri asal-usul konsep omnibus law” online: . 18 bayu dwi anggono, “omnibus law sebagai teknik pembentukan undang-undang: peluang adopsi dan tantangannya dalam sistem perundang-undangan indonesia” (2020) 9:1 jurnal rechts vinding: media pembinaan hukum nasional 17 at 24. 19 louis massicotte, “omnibus bills in theory and practice” (2013) 36:1 canadian parliamentary review 13–17 at 15. 20 massicotte, supra note 19. 325 | lentera hukum a gluck, aj o'connell, and r po explained that omnibus law has its complexities.21 however, this method can accommodate many stakeholders in parliament.22 the next benefit of the omnibus law is to unite various interests in parliament. omnibus legislation often comprises "mini-bills" ­separate pieces of legislation, possibly separate points inside a solitary subject, drawn by different advisory groups and connected.23 the implementation of the omnibus law raises several implications. first, resolve conflicts of laws and regulations quickly, effectively, and efficiently. second, harmonizing government policies, both at the central and regional levels, supports the investment climate. third, licensing management is more integrated, efficient, and effective. fourth, able to break the bureaucratic chain that is too long. fifth, improving the coordination relationship between related agencies because it has been regulated in an integrated policy. sixth, the creation of legal certainty and legal protection for policymakers.24 c. disadvantages of the omnibus law the omnibus law also has several weaknesses that need to be taken into account. among these weaknesses, it is difficult for the parliament to discuss legislation, as adam m dodek argues. omnibus bills hinder parliamentarians to appropriately investigate a bill's substance and exercise their function in considering the legislature answerable.25 american journalist lorne gunter emphasizes that the omnibus law is anti-democratic because, in the process of its formation, it limits both debate and control over its application. moreover, the omnibus law in the past has often been used to pass controversial regulations.26 therefore, the omnibus law can be misused to benefit certain interest groups and harm the wider community. examples of the controversial omnibus law are bill c-94, created by prime minister trudeau, and the 1982 energy security act, which angered the conservative progressive, the opposition.27 for countries adopting a veto system, such as the united states, the omnibus law hampers the president to use the veto right in rejecting laws approved by congress. given that the president's veto system is in the form of rejection of the entire law, the parliament can use the omnibus law, which has much content, as a shield. the president does not overturn it through veto rights. on the other hand, some material in the president's interest can be accommodated in the omnibus law to think twice about 21 abbe r gluck, anne joseph o'connell & rosa po, "unorthodox law-making, unorthodox rulemaking" (2015) 115 colum l rev 1789 at 1803. 22 ibid. 23 ibid. 24 firman freaddy busroh, “konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan” (2017) 10:2 arena hukum 227–250 at 247. 25 massicotte, supra note 19 at 16. 26 torontosun, "omnibus bills in hill history" online: . 27 massicotte, supra note 19 at 13. 326 | omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland canceling the entire law.28 thus, it concludes section concludes some weaknesses of the omnibus law. first, pragmatic and less democratic. second, the lack of space for public participation does not follow the concept of a democratic rule of law. third, reduce the accuracy and caution in its formation because there are many regulated and multisubject provisions. fourth, the potential to go beyond constitutional provisions due to the lack of participation and the discussion.29 iv. the practice of omnibus law in selected countries a. omnibus law in the united states before discussing the u.s omnibus law application, it is essential to outline legislation formation in the united states first. based on the u.s. constitution article i section i, the formation of laws is under the u.s. congress's power, consisting of the senate and the house of representatives. the united states' legislative function is only held by two congress chambers, namely the senate and the house of representatives. the u.s. parliament structure is bicameral. the two powers have equal power with each other or so-called strong bicameral. thus, each law must be approved in both chambers. article 1 section 7 number 2 of the u.s. constitution outlines each bill that will pass the house and the senate. under the steady gaze, it becomes the law, introduced to the u.s. president. if he favors, he will sign it. however, on the off chance that not he will restore it, it will have started with his issue with the house, who will enter the protest everywhere on their diary and continue to think about it. on the off chance that after much thought, two-third of that house consents to pass the charge, it sent along with the complaint to another house. it will moreover be thought of. whenever endorsed by 66% of that house, it shall become a law. in all such cases, yeas and nays shall dictate the two houses' votes. then, the name of the people deciding in favor of and against that bill will be entered. whenever house separately. suppose any bill is not returned by the president inside multi-day (except sunday) after it will have been introduced to him. in that case, the equivalent will be a law, like he had marked it, except if the congress by their intermission forestall its return wherein case it will not be a law. accordingly, every law must be approved by congress's two chambers, namely the senate and the house of representatives. before becoming a law, it must be forwarded to the president for approval. if agreed, the law will be signed. if there is no agreement, the president will return to the senate and house of representatives to explain the refusal or objection. the president's rejection of a bill approved by the two chambers of the u.s. congress is known as a veto. the veto is the constitutional authority owned by the president of the united states to pass a bill. in theory, this practice is called a "presidential veto."30 however, the u.s. president's veto can be repealed by the senate and the house 28 ibid. 29 bayu dwi anggono, supra note 18. 30 saldi isra, pergeseran fungsi legislasi: menguatnya legislasi parlementer dalam sistem presidensial di indonesia (rajawaali press, 2011) at 88. 327 | lentera hukum through a "legislative veto." in the u.s. constitution, this term for rejection is called "override." overrides are carried out by the two chambers of both the senate and the united states house of representatives to meet 2/3 of each room's votes. if the 2/3 conditions are met, the bill becomes law. in other words, if approved by two-thirds of that house, it shall become a law. in practice in the united states, the veto power is exercised in two ways: regular veto and pocket veto. regular veto is the type of veto most often used by the president of the united states. this type of veto is submitted when the dpr and senate are in session. if the president does not file an objection within 10 days while the dpr and senate are at trial, the bill becomes lawful. pocket veto occurred because the 10-day deadline for filing an objection to the president coincided with the dpr and the senate not being in session. even if the president objects, the dpr and senate cannot override it. with a pocket veto, a bill cannot become a law.31 in 1888, the united states used the term omnibus bill to regulate railroad distribution in the context of the omnibus law. however, the omnibus law was only implemented in the united states in 1950, namely the omnibus appropriations act.32 in 1967, the united states secretary of justice, pierre trudeau, also used the same method when amending his criminal law through the "omnibus law amendment bill." in 2009, the united states introduced the omnibus public land management act of 2009. this law designates millions of land areas in the united states as protected areas and establishes a national landscape conservation system. this law's formation was motivated by concerns over climate change that could threaten access to water resources. this act also regulates the content of recovery acts expected to generate investments that provide benefits for protecting and restoring ecosystems in the united states.33 against the omnibus public land management act of 2009, in its form, it is a law that contains more than one substantive material that was previously separated in several acts.34 according to krutz, two approaches explain the emergence of the omnibus law, which impacts institutional changes. the two approaches are at the micro and macro level. at the micro-level, it is the individual's will to build a coalition at the congress. at the same time, at the macro level, some obstacles arise in the congress environment. it is vital to pay attention to the legislative process at the micro-level so that a draft law becomes law. two things must be ensured: the coalition in congress to pass legislation and a veto from the president must be avoided.35 31 ibid at 89. 32 ninis chairunnisa, “pengamat hukum: banyak negara kapok pakai omnibus law” online: tempo . 33 new york times, ‘obama signs the omnibus public lands management act of 2009’ online: . 34 ima mayasari, “menggagas omnibus law” online: kumparan . 35 glen stuart krutz, “explaining institutional change: the rise and impact of omnibus legislating” (2000) at 20. 328 | omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland the main characteristic of the omnibus law in the united states is that it helps parliament members build consensus. this is because every parliament member has the right to attach his proposed bill to the omnibus law. the implementation of the omnibus law is more inclined to political style or motive to smooth the passing of a bill into law.36 the application of the omnibus law method in the united states has also been successfully implemented in several states. this is because it is guided by the concept of a single subject clause (single-theme law). as a reference, we can see in the constitution of one of the united states, minnesota, in article 4 section 17 constitution of the state of minnesota states: laws to grasp just one subject. no law will grasp more than one subject, which will be stated in its title. minnesota is different. california strictly limits the implementation of the omnibus law. california's constitution in article 4 section 24 states that each act will grasp yet one subject, which will be stated in its title. suppose any subject will be accommodated in an act but not outlined in its title. in that case, such act will be void just as to such a significant amount as not be stated in its title. b. omnibus law in ireland in ireland, the power to make laws is the irish parliament's responsibility or the house of oireachtas. dáil éireann, as the second chamber, has a significant role in the legislation because it directly elects it. all proposed legislation was introduced to oireachtas as bills. when the government wanted to propose a law, the cabinet approved the draft law. the relevant ministers took it to oireachtas. opposition parties or members can also propose laws.37 before it can be passed, the bill must be passed by dáil éireann and seanad éireann as the first chamber. to be passed, a bill must go through several different stages in each room. there are six stages or processes in the formation of legislation in ireland. the first is the stage of the initiation of the bill. the second stage is a discussion of the general principles of a draft law. the third stage is the committee's examination of the draft bill by section, following the possibility of changes. the fourth stage, namely the report, which is a change in the bill's substance at the committee stage, can then be considered at this stage. the fifth stage is the endorsement or approval that both chambers must agree on. the last stage is the stage of enactment.38 like other countries that have successfully adopted the omnibus law, ireland has succeeded in streamlining legislation through the omnibus law as more than 18,000 legislation has been streamlined successfully. ireland was able to abolish 3,225 laws in 2008. this achievement is considered the world record for the most practice of omnibus law.39 in early 2019, the irish government drafted an omnibus bill called consequential 36 vincent suriadinata, “penyusunan undang-undang di bidang investasi: kajian pembentukan omnibus law di indonesia” (2019) 4:1 refleksi hukum: jurnal ilmu hukum 115–132 at 125. 37 houses of the oireachtas, "bills & acts of the oireachtas – houses of the oireachtas," online: . 38 houses of the oireachtas, "houses of the oireachtas how laws are made – houses of the oireachtas," online: . 39 detik news, “selain indonesia, negara-negara ini juga terapkan omnibus law” online: detiknews . 329 | lentera hukum provisions bill 2019 for the withdrawal of the united kingdom without a deal. the omnibus bill will take effect if britain leaves the european union without an agreement. ireland's deputy prime minister, simon coveney, said a no-deal brexit would cause widespread damage. the omnibus bill is designed to support businesses and jobs affected by the no-deal brexit and secure sustainable access to essential services and products across the irish border. the omnibus bill allows the irish government to mitigate some of the worst effects of a non-existent brexit deal by protecting citizens' rights, security and facilitating extra support for vulnerable businesses and entrepreneurs. the proposed omnibus bill covers a wide range of areas. it focuses on protecting irish citizens' rights, supporting business and work, health care, transportation, education, and energy.40 c. omnibus law in indonesia: toward a new alternative the regulatory structuring program has become president joko widodo's priority program in the first term of his administration. however, until the end of the first period, various efforts to organize regulations had not yet achieved the expected results. the center for law and policy studies noted several tasks in the current second period. these tasks, starting from the increasing number of regulatory regulations, the overlapping of the substance of the laws and regulations, the minimum level of public participation in the process of forming laws and regulations, and the discourse on institutional reform to overcome regulatory structuring, has not been resolved.41 in 2019, the number of regulations in indonesia reached 42,996. in the form of 8,414 central regulations, 14,453 ministerial regulations, 4,164 regulations from non-ministerial government agencies, and 15,965 regional regulations.42 this amount is considered too fat in supporting the running of the government bureaucracy. given omnibus laws in the united states and ireland, the government needs to take legal breakthroughs to improve it. the omnibus law is a concept adopted in four draft laws, all of which are government initiatives. bills adhere to the omnibus law concept, namely the bill on job creation, the bill on taxation, and the state capital bill. the job creation bill itself has 11 regulatory clusters, and by the end of 2020, it was successfully passed into law. the application of the omnibus law method in the formation of laws in indonesia aims to pursue three benefits. first, eliminating the overlap between laws and regulations. second, efficiency in the process of changing or revoking statutory regulations. third, eliminating sectoral egos contained in various laws and regulations.43 40 chronicle, "ireland publishes omnibus bill of emergency laws in case of no-deal brexit" online: . 41 hukumonline, “lima langkah penataan regulasi untuk pemerintahan jokowi jilid ii” online: . 42 media indonesia, “obesitas regulasi” online: . 43 cabinet secretariat, “ruu omnibus law: upaya perkuat perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja dan fasilitas perpajakan”, online: . 330 | omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland according to indonesia's legislation, the position of laws using the omnibus law method has not been explicitly regulated. as described earlier, the law resulting from omnibus law is a tradition from the common law system, not indonesia's civil law system. the omnibus law method can act as umbrella laws because it sets a comprehensive regulation. its umbrella law has higher powers over others. however, in indonesia's legislation, the umbrella law is not adopted because all statutory laws have equal positions. when it comes to umbrella law, its type and hierarchy must be clearly defined. of course, efforts to clarify it must be regulated in the legislative draftings law, through the amendment or replacement of the current legislative draftings law. although less familiar in indonesia, the concept of omnibus has been used in two previous laws. first, law no. 9 of 2017 which repeals articles 35 (2) and 35a of the law on general provisions and procedures of taxation, articles 40 and 41 of the law on banking, article 47 of the law on capital markets, articles 17, 27 and 55 of the law on commodity futures trading, and article 41 and article 42 of the law on sharia banking. second, law no. 23 of 2014 on local government repealed in law no. 5 of 1962 on regional companies articles 157, 158 (2) and (9), and 159 of law no. 28 of 2009 on regional taxes and regional taxes, articles 1 number 4, 314-412, and 418-421 of law no. 17 of 2014 on the parliamentary bodies. v. the future of indonesia's omnibus law: a continuing relevance from the practices in the countries already described, omnibus law becomes an approach or method in a process of law-making. with omnibus law, it is possible to harmonize, synchronize, correct, and simplify simplification. through this method, a law is very likely to consist of various substances and is multi-sectoral. we can also see this in the omnibus law, such as the work creation law, which will repeal about 79 laws, 1,244 articles, and substantively include 11 clusters. these clusters include land simplification, investment requirements, employment, sme facilities and protection, ease of business, research and invoice support, government administration, imposition of sanctions, land management, facilities of government projects, and special economic zones. the job creation law has received much rejection because it is considered very detrimental to the community and the environment and only benefits capital owners. it is necessary to consider the process of forming omnibus law as it is not drafted to reckon multi perspectives. for example, the creation of this law aims to encourage investment but exempt environmental protection, labor rights, conditions in an area, and other aspects as philosophical considerations of the many laws that will be affected once it has been enacted.44 44 jimmy z. usfunan, “menata undang-undang dengan omnibus law" online: at 2. 331 | lentera hukum given vietnam's success in adopting omnibus law with the absence of the omnibus law method in its legislative draft guidelines, it asserts that indonesia can take the same pathway. in law no. 12 of 2011, as amended by law no. 15 of 2019 on legislative draftings, it is necessary to formulate how to form a law with omnibus law. to accommodate the arrangements on omnibus law, it needs to revise the current legislative draftings law. another highlighted issue and not less critical about the institution is when we reckon omnibus law on the job creation bill, which contains quite a few clusters. this situation will be difficult and less effective than when this omnibus law is handed over to ministries or boards. therefore, it is necessary to have a single special institution in formulating omnibus law. it considers omnibus law a law containing the substance to affirm previous legal norms disseminated in several laws. the arrangement should be carried out with great care by excluding the sectoral procedure.45 the realization of the establishment of special legislation institutions has been explicitly implemented through the revision of law no. 12 of 2011 on legislative draftings. law has mandated the formation of the body in law no. 15 of 2019 on the amendment of law no. 12 of 2011 on legislative draftings. article 99a states that before forming the ministry or institution responsible for the formulation of government affairs in legislation. this minister conducts government affairs in law to continue to carry out the function of law-making. " this agency will later analyze, coordinate, and streamline all technical rules formed to implement the draft law. this is because automatically, there will be many technical regulations synchronized both in government regulations, presidential regulations, ministerial regulations, and local regulations. it will be free in the application of omnibus law when its implementation rules are not implemented. this will even legitimize hyperregulation. by taking into account omnibus law enforcement in the united states, the method uses in creating a single policy package. for example, it is related to investment that regulates investment procedures and licensing procedures, labor, land transfer procedures, and many other aspects. as a result, the rights and obligations of investors are set holistically into one legal document. due to many articles in the omnibus law, it is not easy to realize in indonesia. indonesia has a hierarchy of laws and regulations, so one issue can be seen in various regulations, both at the central and regional levels.46 besides, indonesia needs to project a limited use of omnibus law. this experience has been applied in indonesia. one of the law's formation patterns is to combine 2 or 3 even more cargo material set out in the 1945 constitution. for example, law no. 23 of 2014 on local government, law no. 17 of 2014 on the parliamentary bodies. as for the incorporation of organized substances still belongs to one big topic (limited). this limited law omnibus method is a relatively safer mechanism and is very practically possible. this is because the executive body consists of various ministries or institutions, 45 media indonesia, “janji presiden bentuk pusat legislasi nasional ditagih” online: . 46 jimmy z. usfunan, supra note 44. 332 | omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland each of which has its duties and functions based on its fields. similarly, indonesia's house consists of several commissions. the presence of a limited omnibus law will facilitate determining which ministry will be the leading sector in law formation. the same goes for determining the house commission that deals with it, rather than forming an unlimited omnibus law.47 in the future, the house and the government should maximize limited omnibus law methods, starting with national legislative programs based on major themes. furthermore, it is followed by a revision of the law that is considered no longer in line with the need to adapt to the development of factual circumstances. of course, this process is implemented while still considering the values of justice and society's legal needs when the law is drafted. by taking into account omnibus law in the job creation act, many cross-field arrangements will undoubtedly have the potential for conflict of interest in the formation of omnibus law. there are five critical recommendations in ensuring that omnibus law contains social justice. first, openness, prudence, and community participation.48 second, a wide range of outreach efforts, especially for officials and parties involved in the bill's substance, legal practitioners, and academics.49 third, the house's deliberation process must be transparent by taking into account input from parties related to the bill, not rushing into its deliberations.50 fourth, considering a sufficient period, the omnibus law comes into effect.51 and fifth, considering the validity of existing laws.52 thus, as the legislative body, the house and the government should put forward political interests or particular groups. instead, both must aspire to public participation in forming the legislation. vi. conclusion omnibus law in the united states and ireland shows the contribution to ushering hyperregulation symptoms that are vulnerable and hamper economic development. in practice, omnibus law in these countries is arranged with minimal public participation with the limited debate and most likely exchange changing political interests. then substance and technique in forming the legislation in such countries succeeded in applying omnibus law because it discusses a single subject clause, different from in indonesia. the above comparison needs to be adjusted to the indonesian context to enact the omnibus law. in so doing, it remains to consider public participation despite the importance of the sound omnibus bill formed under the omnibus method. 47 ibid. 48 university of indonesia law school, “tiga guru besar ini beri masukan soal omnibus law” online: . 49 ibid. 50 ibid. 51 ibid. 52 ibid. 333 | lentera hukum acknowledgments the authors thank the journal's editorial board members and anonymous reviewers for the suggestions and feedback. also, they thank the center for pancasila and constitutional studies (puskapsi) at the faculty of law, the university of jember, for supporting this publication. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references anggono, bayu dwi, “omnibus law sebagai teknik pembentukan undang-undang: peluang adopsi dan tantangannya dalam sistem perundang-undangan indonesia” (2020) 9:1 jurnal rechts vinding: media pembinaan hukum nasional 17. ———, “perkembangan jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan: permasalahan dan solusi” (2018). busroh, firman freaddy, “konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan” (2017) 10:2 arena hukum 227–250. cabinet secretariat, “ruu omnibus law: upaya perkuat perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja dan fasilitas perpajakan,” online: . chairunnisa, ninis, “pengamat hukum: banyak negara kapok pakai omnibus law” online: . chronicle, "ireland publishes omnibus bill of emergency laws in case of no-deal brexit" online: . detik news, “selain indonesia, negara-negara ini juga terapkan omnibus law” online: detiknews . doing business, “doing business 2020” online: . duhaime, “omnibus bill definition” online: . fitryantica, agnes, “harmonisasi peraturan perundang-undangan indonesia melalui konsep omnibus law” (2019) 6:3 gema keadilan 300–316. gluck, abbe r, anne joseph o'connell & rosa po, "unorthodox law-making, unorthodox rulemaking" (2015) 115 colum l rev 1789. 334 | omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland hernawati, r a s & joko trio suroso, “kepastian hukum dalam hukum investasi di indonesia melalui omnibus law” (2020) 4:1 jurnal ilmiah manajemen, ekonomi, & akuntansi) 392–408. house of oireachtas, "bills & acts of the oireachtas – houses of the oireachtas" online: . —————————, "how laws are made – houses of the oireachtas" online: . hukumonline, “lima langkah penataan regulasi untuk pemerintahan jokowi jilid ii” online: hukumonline.com . ————— “menelusuri asal-usul konsep omnibus law” online: . indrati, maria farida, “ilmu perundang-undangan: jenis, fungsi, dan materi muatan” (2007) yogyakarta: kanisius. —————————, “omnibus law, uu sapu jagat?” online: kompas.id . isra, saldi, pergeseran fungsi legislasi: menguatnya legislasi parlementer dalam sistem presidensial di indonesia (jakarta: rajawaali press, 2011). jimly school, “uu omnibus law penyederhanaan legislasi dan kodifikasi administrasi” online . jimmy z. usfunan, “menata undang-undang dengan omnibus law” online: . kanal24, "patrick keyzer: omnibus law menambah kompleksitas hukum indonesia", online: . kompas cyber media, “naskah lengkap pidato presiden joko widodo dalam pelantikan periode 2019-2024” online: . —————————, “rekomendasi jember untuk penataan ‘obesitas regulasi’ di indonesia” online: . krutz, glen stuart, “explaining institutional change: the rise and impact of omnibus legislating” (2000). kurniawan, fajar, “problematika pembentukan ruu cipta kerja dengan konsep omnibus law” (2020) 5:1 jurnal panorama hukum 63–76. massicotte, louis, "omnibus bills in theory and practice" (2013) 36:1 canadian parliamentary review 13–17. 335 | lentera hukum mayasari, ima, “menggagas omnibus law” online: kumparan . media indonesia, “janji presiden bentuk pusat legislasi nasional ditagih” online: . ———————, “obesitas regulasi” online: . republika, “peringkat kemudahan bisnis di indonesia belum naik” online: . sindonews, “serikat pekerjatolak omnibus law” online: . suriadinata, vincent, “penyusunan undang-undang di bidang investasi: kajian pembentukan omnibus law di indonesia” (2019) 4:1 refleksi hukum: jurnal ilmu hukum 115– 132. susskind, richard e, the susskind interviews: legal experts in changing times (sweet & maxwell, 2005). torontosun, "omnibus bills in hill history," online: toronto sun . university of indonesia law school, “tiga guru besar ini beri masukan soal omnibus law” online: . world bank, “the world bank databank” (2018). world economic forum, "world economic forum reports," online: . 336 | omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland this page intentionally left blank lentera hukum, volume 5 issue 1 (2018), pp. 1-16 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i1.5706 published by the university of jember, indonesia available online 07 may 2018 solusi perselisihan konsulat jenderal dan kedutaan besar amerika serikat di indonesia dengan staf warga negara indonesia eunike giovani fernanda university of jember, indonesia eury139@gmail.com ida bagus oka ana university of jember, indonesia okaanafh@gmail.com abstract indra taufiq, an indonesia citizen, a former local staff working for the united states of america consulate general in medan, brought an appeal to the indonesian supreme court to the united states of america consulate general in medan and its embassy to pay indra taufiq’s termination of employement rights. although the verdict of the cassation was won by indra taufiq, the consulate general and the embassy of the united states of america refused to carry out the court's verdict on the grounds of diplomatic immunity. this is a legal issue that should be reviewed in terms of the perspective of international law related to the legal status of diplomatic or consular representation in indonesia and what should be done indonesia to protect the rights of indonesian citizens workers. keywords: diplomatic and consuller immunity, local staff, work relationship. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: november 07, 2017 revised: january 03, 2018 accepted: february 02, 2018 how to cite: fernanda, eunike giovani & ida bagus oka ana. “solusi perselisihan konsulat jenderal dan kedutaan besar amerika serikat di indonesia dengan staf warga negara indonesia” (2018) 5:1 lentera hukum 1–16. 2 | solusi perselisihan konsulat jenderal dan kedutaan besar amerika serikat di indonesia i. pendahuluan perwakilan diplomatik yang ada di wilayah negara indonesia diatur dengan konvensi wina 1961 tentang hubungan diplomatik dan konvensi wina 1963 tentang hubungan konsuler. keduanya sudah diratifikasi dengan undang-undang nomor nomor 1 tahun 1982 tentang pengesahan konvensi wina mengenai hubungan diplomatik beserta protokol operasionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan dan pengesahan konvensi wina mengenai hubungan konsuler beserta protokol operasionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan (uu pengesahan konvensi wina). ini berarti bahwa secara umum segala peraturan, norma-norma dan kaidah yang terdapat di dalam kedua konvensi tersebut diterima dan diakui oleh hukum nasional indonesia. pembukaan hubungan diplomatik atau konsuler amerika serikat di indonesia untuk pertama kalinya secara resmi dibuka pada tanggal 28 desember 1949 1 yang ditandai dengan membuka kantor perwakilan kedutaan besar amerika serikat di indonesia dengan menunjuk duta besar amerika serikat pertama untuk indonesia, yaitu horace merle cochran. 2 setahun kemudian, indonesia mengirim duta besar republik indonesia untuk amerika serikat yang pertama, yaitu ali sastroamidjojo. 3 meskipun kekebalan diplomatik dan keistimewaan yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik atau konsuler berdasarkan konvensi wina 1961 dan konvensi wina 1963, perwakilan diplomatik atau konsuler tidakbisa mengabaikan sepenuhnya hukum nasional negara penerima, seperti contoh, dalam pembangunan gedung kedutaan besar harus sepenuhnya atau sebagian tunduk pada hukum nasional negara penerima yang berlaku yakni peraturan mengenai bangunan gedung. gedung perwakilan diplomatik atau yang biasa disebut kantor kedutaan besar merupakan suatu bangunan yang digunakan untuk tujuan-tujuan misi termasuk tempat kediaman misi. 4 pendirian kantor kedutaan besar diplomatik atau konsuler tidak dapat lepas dari peranan hukum nasional terkait izin mendirikan bangunan. salah satunya, berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 24/prt/m/2007 tentang pedoman teknis izin mendirikan bangunan (imb) yang pada intinya menyatakan bahwa pembangunan gedung kedutaan besar mengikuti aturan proses penerbitan imb untuk bangunan gedung kepentingan umum dan dapat mempertimbangkan persyaratan teknis tertentu yang diisyaratkan oleh negara yang bersangkutan. letak bangunan gedung kedutaan besar untuk indonesia berada di wilayah ibukota negara indonesia. 5 kemudian, dalam hal penetapan fungsi bangunan gedung 1 “u.s relation with indonesia”, online: us dep state . 2 “amerika serikat”, online: . 3 ibid. 4 pasal 1 konvensi wina tentang hubungan diplomatik, 1961 [konvensi wina tentang hubungan diplomatik]. 5 pasal 5 undang-undang republik indonesia nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara republik indonesia [undang-undang republik indonesia nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara republik indonesia]. 3 | lentera hukum dilakukan oleh pemerintah daerah 6 jakarta yang mana sebagai ibukota negara indonesia. gedung kedutaan besar untuk indonesia memiliki klasifikasi bangunan gedung kegiatan usaha sebagai bangunan gedung perkantoran 7 dan klasifikasi kepemilikan bangunan gedung milik perorangan. 8 gedung kedutaan besar diklasifikasikan sebagai gedung perkantoran karena tidak mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan dalam bentuk uang, melainkan memiliki tujuan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat (1) konvensi wina 1961. 9 selanjutnya dikatakan sebagai gedung milik perorangan karena gedung kedutaan besar bukanlah milik negara indonesia ataupun milik suatu badan usaha, akan tetapi milik suatu negara yang diberikan suatu kedaulatan wilayah yang diperuntukkan sebagai kantor perwakilan diplomatik di wilayah negara indonesia sebagai akibat dari pembukaan hubungan diplomatik yang memiliki prinsip resiprositas. pemberian wilayah gedung kedutaan dan konsuler diberikan melalui kesepakatan 10 antara negara pengirim dan penerima sebagai wujud diadakannya hubungan diplomatik. kedaulatan wilayah yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik tentunya berkaitan dengan istilah yurisdiksi. d.j. harris berpendapat bahwa yurisdiksi negara ialah kekuatan negara di bawah hukum internasional untuk mengatur orang-orang dan harta benda dengan hukum nasionalnya. 11 selanjutnya, d.j. harris juga berpendapat bahwa peraturan yurisdiksi suatu negara mengindetifikasi orang-orang dan harta benda dalam hukum yang diizinkan dan prosedurnya untuk menegakkan suatu undang-undang. 12 dapat diartikan bahwa suatu negara berwenang terhadap orang dan harta benda yang berada di dalam wilayahnya. secara alamiah, sifat dari yurisdiksi adalah yurisdiksi memungkinkan suatu negara memberikan dampak terhadap kebebasan berdaulat yang mereka miliki dalam sistem hukum internasional yang sudah diakui oleh negara-negara. 13 di dalam yurisdiksi negara tidak lepas dari konsep kedaulatan wilayah dari suatu negara. aturan dasar kedaulatan yaitu adanya prinsip persamaan kedaulatan negara dan memastikan 6 pasal 6 undang-undang republik indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung [undang-undang republik indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung]. 7 pasal 6 ayat (2) peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung [peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung]. lihat juga pasal 8 ayat (3) di undang-undang yang sama. 8 pasal 10 ayat (7) ibid. 9 pasal 3 ayat (1) konvensi wina tentang hubungan diplomatik, supra note 4. berbunyi: huruf a. mewakili negara pengirim di negara penerima; huruf b. melindungi kepentingan nasional negara pengirim di negara penerima, sepanjang dalam batasan hukum internasional; huruf c. negosiasi dengan pemerintah negara penerima; huruf d. mengamati kondisi hukum dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya ke pemerintah negara pengirim; huruf e. mempromosikan hubungan baik diantara negara pengirim dan negara penerima, dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmu pengetahuan di antara kedua belah pihak. 10 ataberk ozcan, “blind alley of diplomacy: the legal status of ministers abroad and foreign agencies” (2017) jus gentium int at 5. 11 dj harris, “cases and materials on international law” in, 6th ed (london: sweet & maxwell, 2004) at 265. 12 ibid. 13 cedric ryngaert, “the concept of jurisdiction in international law” (2014) utrecht univ at 1. 4 | solusi perselisihan konsulat jenderal dan kedutaan besar amerika serikat di indonesia bahwa hubungan internasional dapat dilakukan dengan baik dan benar. 14 negara yang melaksanakan kedaulatan di wilayahnya maka secara otomatis dapat membuat peraturan perundang-undangannya sendiri untuk setiap orang-orang dan harta benda yang berada di dalam wilayah kepemilikan negara yang bersangkutan. 15 hal ini timbul dikarenakan adanya kedaulatan yang melekat pada setiap negara. apabila yurisdiksi antar negara ini saling bersinggungan,setiap negara mempunyai hak untuk mempertahankan kepentingan nasionalnya. pada sisi lain, yurisdiksi negara ini tidak bersifat absolut, karena akan tergantung pada pembatasan-pembatasan tertentu yang diatur oleh hukum internasional. oleh sebab itu, dalam prakteknya, negara tidak selalu dapat melaksanakan yurisdiksinya di dalam wilayahnya. namun di satu sisi, negara dapat melaksankan yurisdiksinya di negara lain. yurisdiksi ekstrateritorial meliputi yurisdiksi perwakilan diplomatik dan konsuler dari suatu negara, khususnya yang menyangkut yurisdiksi suatu negara terhadap warga negaranya di negara lain. sebelumnya, yurisdiksi ekstrateritorial ini dikaitkan dengan teori ekstrateritorial yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik atau konsuler yang memberikan anggapan bahwa wilayah gedung dan kediamanan perwakilan diplomatik yang berada di wilayah negara penerima tidak tunduk pada hukum negara penerima serta tidak boleh diganggu gugat. namun, seiring perkembangan hubungan internasional, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya di negara lain dengan pembatasan-pembatasan yang tercantum pada uu pengesahan konvensi wina. dalam hal yurisdiksi ektrateritorial disini dimaksudkan pada suatu wilayah gedung diplomatik, termasuk rumah kediaman perwakilan diplomatik itu sendiri. hal tersebut di atur di dalam pasal 22 dan 30 konvensi wina 1961 yang menyatakan bahwa tempat kediaman dan kantor perwakilan diplomatik tidak dapat di ganggu gugat serta kebal terhadap penyelidikan, penggeledahan maupun eksekusi. meskipun demikian, negara pengirim dapat mengusir perwakilan diplomatik atau konsuler kembali ke negara asalnya tanpa memberikan alasan. 16 hukum internasional menganjurkan suatu kekebalan yang dilekatkan kepada pejabat negara tertentu berdasarkan status dan fungsi pejabat tersebut. kekebalan ini diberikan sejauh pelaksaan tugas negara khusus yang diberikan. telah dijelaskan bahwa di bawah hukum kebiasaan internasional, kepala negara dan diplomat yang diakreditasikan ke negara lain memiliki kekebalan yurisdiksi terhadap negara lain tersebut. 14 mohinderpal sethi et al, “state and diplomatic immunity” 1:9 ela brief, online: at 16. 15 sumaryo suryokusumo, “yurisdiksi negara vs. yurisdiksi ekstrateritorial” (2005) 2:4 indones j int law at 686. 16 pasal 9 konvensi wina tentang hubungan diplomatik, supra note 4. 5 | lentera hukum awalnya, dalam praktek bernegara, kekebalan negara ini merupakan hal yang mutlak. kekebalan negara ada sebagai prinsip hukum internasional publik. 17 hal tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa suatu negara tidak boleh tunduk pada yurisdiksi negara lain apabila ingin menjaga hubungan internasional yang baik. 18 kekebalan negara didasarkan pada dua prinsip yaitu par in parem non habet jurisdiction and non-intervention. 19 prinsip yang pertama lebih menekankan status kesetaraan yang melekat pada kedaulatan negara. prinsip yang kedua adalah tidak mengintervensi urusan dalam negeri negara lain. selanjutnya, status hukum perwakilan asing khususnya perwakilan diplomatik dan konsuler di negara penerima seringkali membuat kebingunan. kebingunan ini bisa berasal dari hak kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik dan konsuler. 20 untuk menghindari hal tersebut, banyak negara-negara yang membuat peraturan perundangundangan selain konvensi wina 1961 dan konvensi wina 1963. di beberapa negara maju, memiliki peraturan hukum nasional tambahan terkait warga negaranya yang bekerja pada perwakilan asing yang khusus diberlakukan di wilayahnya, meskipun mereka meratifikasi konvensi wina tentang hubungan diplomatik serta konvensi wina tentang hubungan konsuler. pertama, inggris raya memiliki state immunity act 1978 yang tidak memberikan kekebalan kepada suatu negara dengan individual dimana kontrak tersebut dibuat di wilayah inggris raya atau pekerjaan tersebut dilakukan diseluruh atau di sebagian wilayah inggris raya. 21 namun disisi lain, suatu negara dapat memohon kekebalan apabila pekerja tersebut merupakan warga negara pengirim 22 atau anggota misi diplomatik yang disebutkan di dalam konvensi wina tentang hubungan diplomatik atau konvensi wina tentang hubungan konsuler. 23 inggris raya juga memperbolehkan untuk memilih hukum mana yang digunakan apabila terjadi perselisihan yang mana kesepakatan tersebut harus dilakukan secara tertulis. 24 hal ini dapat dilihat bahwa inggris raya tetap menghormati hukum internasional. kedua, australia memiliki foreign state immunities act yang tidak memberikan kekebalan pada suatu negara terhadap kasus pekerjaan yang berhubungan dengan kontrak kerja yang dibuat di australia atau dilakukan diseluruh atau disebagian wilayah australia. 25 kekebalan yang diberikan oleh australia ini tidak berlaku bagi anggota diplomatik dan konsuler sebagaimana yang disebutkan di dalam konvensi 17 lisa rodgers, “immunity and the public/private boundary in eu employment law” (2015) 6:1 eur labour law j, online: at 6. 18 ibid. 19 sefriani, “legal protection on local employee rights related with foreign mission immunity in indonesia” (2015) 5:11 int j soc sci humanity, online: at 976. 20 ozcan, supra note 10 at 4. 21 pasal 4 ayat (1) state immunity act 1978 [state immunity act 1978] at 3. 22 pasal 4 ayat (2) ibid. 23 pasal 16 ibid at 9. 24 pasal 4 ayat (2) huruf c ibid at 3. 25 foreign states immunities act 1985, 196 [foreign states immunities act 1985] at 7. 6 | solusi perselisihan konsulat jenderal dan kedutaan besar amerika serikat di indonesia wina tentang hubungan diplomatik dan konvensi wina tentang hubungan konsuler serta di dalam diplomatic privileges and immunities act 1967 dan consuler privileges and immunities act 1972. 26 di dalam diplomatic privileges and immunities act 1967 dan consuler privileges and immunities act 1972 yang dimiliki australia, mengkategorikan lebih rinci lagi terkait anggota-anggota yang bekerja di kedutaan besar atau konsuler yang bisa memiliki kekebalan diplomatik atau konsuler. hal ini dapat disimpulkan, bahwa australia mengkategorikan para pekerja di kedutaan besar maupun konsuler berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan sehingga dapat diberlakukannya suatu kekebalan diplomatik dan/atau konsuler. ketiga, singapura memiliki state immunity act yang tidak memberikan kekebalan kepada negara terhadap proses pengadilan yang berhubungan dengan kontrak kerja antara individual dengan negara dimana kontrak tersebut dibuat di singapura dan wilayah kerjanya di seluruh atau di sebagian wilayah hukum singapura. 27 kekebalan tersebut tidak berlaku terhadap individu yang pada saat kontrak dibuat bukan merupakan warga negara singapura maupun penduduk yang menetap di singapura, individu tersebut bukan warga negara singapura, atau para pihak membuat kesepakatan tertulis sendiri 28 guna memilih hukum mana yang akan digunakan apabila terjadi perselisihan di antara mereka. keempat, jepang memiliki act on the civil jurisdiction of japan with respect to a foreign state, etc yang tidak memberikan kekebalan kepada negara asing terhadap proses pengadilan mengenai kontrak hubungan kerja antara individu dengan negara asing, dimana individu tersebut berasal atau berkewarganegaraan jepang. 29 jepang dapat melindungi warga negaranya yang bekerja di kedutaan besar asing atau konsuler dari segala perselisihan yang berkaitan dengan kontrak kerja dengan dalih kekebalan diplomatik yang terjadi diantara para pihak, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh lembaga peradilan jepang, selama jenis pekerjaan yang dilakukan oleh individu berkewarganegaraan jepang tersebut yang dilakukan di kedutaan besar atau konsuler tidak tercantum ke dalam jenis-jenis pejabat diplomatik atau konsuler yang disebutkan di dalam pasal 1 huruf e konvensi wina tetang hubungan diplomatik dan pasal 1 huruf d konvensi wina tentang hubungan konsuler. hal dapat dilihat bahwa secara eksplisit jepang turut mengkategorikan jenis-jenis pekerjaan yang memperoleh kekebalan diplomatik secara hukum internasional bagi warga negaranya yang bekerja di kedutaan besar atau konsuler. 30 kelima, di negara swedia, kementerian luar negeri swedia memberikan perlindungan terhadap warga negara swedia maupun penduduk bertempat tinggal tetap (permanent recident) di swedia yang bekerja di kantor perwakilan asing. staf lokal 26 ibid at 8. 27 pasal 6 ayat (1) the statutes of the republic of singapore, 2014 [the statutes of the republic of singapore] at 5. 28 pasal 6 ayat (2) ibid. 29 pasal 9 ayat (1) act on the civil jurisdiction of japan with respect to a foreign state, etc. [act on the civil jurisdiction of japan with respect to a foreign state, etc.] at 3. 30 pasal 9 ayat (2) ibid. 7 | lentera hukum tersebut diberikan perlindungan berdasar pada undang-undang ketenagakerjaan swedia. 31 pemerintah swedia memberikan pengakuan terhadap kontrak kerja antar perwakilan asing dengan warga negaranya yang bekerja di perwakilan asing yang bersangkutan. 32 keenam, irlandia memperbolehkan perwakilan asing mempekerjakan staf lokal warga negara irlandia dengan syarat pihak perwakilan asing dapat menunjukkan rasa hormat terhadap undang-undang irlandia dan praktek ketenagakerjaan yang baik. kesepakatan yang disepaktai mengenai persyaratan dan ketentuan kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan irlandia. 33 meskipun negara-negara tersebut tunduk pada konvensi wina 1961 tentang hubungan diplomatik dan konvensi wina 1963 tentang hubungan konsuler, mereka juga memiliki aturan hukum nasional tersendiri. aturan tersebut berhubungan dengan kontrak kerja di mana perwakilan diplomatik atau konsuler dan staf lokal negara penerima sebagai subjek. sedangkan indonesia hanya memiliki dua aturan hukum yang berhubungan dengan diplomatik atau konsuler, yakni undang-undang nomor 1 tahun 1982 tentang pengesahan konvensi wina. regulasi ini berkaitan dengan hubungan diplomatik beserta protokol operasionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan dan pengesahan konvensi wina mengenai hubungan konsuler beserta protokol operasionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan. selanjutnya adalah undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. kedua undang-undang tersebut tidak mengatur tentang hubungan kerja antara perwakilan diplomatik atau konsuler dengan staf lokal negara penerima. oleh karena itu, status hukum dan segala tindakan diplomatik dan konsuler yang berada diwilayah indonesia hanya tunduk pada kedua undang-undang tersebut. hal itu disebabkkan tidak adanya suatu kesepakatan yang menyangkut diberlakukannnya atau tidak diberlakukannya kekebalan diplomatik dan konsuler apabila berhubungan dengan hubungan kerja yang melibatkan staf lokal dari indonesia yang bekerja di kedutaan besar amerika serikat atau kantor konsuler amerika serikat. ii. kewajiban indonesia ditinjau dari perspektif hukum internasional kekebalan negara dikembangkan sebagai prinsip hukum adat yang tidak terbantahkan. setiap sistem hukum (common law, civil law dan sistem hukum lainnya) memiliki konsep 31 regeringskansliet foreign mission and consular posts, minstry of foreign affairs sweden, 2014 [regeringskansliet foreign mission and consular posts] at 1. 32 regeringen och regeringskansliet, “8.1 locally employed staff”, (1 june 2015), online: regeringskansliet . 33 “guidelines relating to the employment of private domestic employees by accredited members of the mission”, online: at 1. 8 | solusi perselisihan konsulat jenderal dan kedutaan besar amerika serikat di indonesia hukum yang hampir sama mengenai kekebalan. 34 untuk membedakannya hanya bisa ditinjau dari pendekatan hukum yang digunakan, seperti apakah asas tesebut menekankan kekebalan absolut atau kekebalan restriktif (terbatas). kedua pendekatan tersebut didasarkan pada alasan yang berbeda, karena penerapan kekebalan absolut dianggap sebagai pendekatan tradisional yang mana bersifat mutlak, sedangkan pada era modern, negara-negara banyak yang mempraktekkan kekebalan restriktif. alasan dibalik kekebalan absolut yaitu menghalangi suatu negara untuk menjalankan yurisdiksi atas negara lain berdasarkan pada asas par in imperium no habet parem (negara memiliki kedudukan yang sama dan tidak mempunyai yurisdiksi atas negara lain). hukum kekebalan negara dari suatu yurisdiksi negara lain berasal dari hukum kebiasaan internasional yang membatasi kewenangan suatu negara untuk menjalankan otoritasnya terhadap negara lain, termasuk pemerintahnya. 35 hukum kebiasaan mengatur mengenai kekebalan negara terbatas yang membedakan tindakan negara yang dilakukan dalam pelaksanaan kekuasaan negara dan tindakan negara yang bersifat komersil. menurut teori negara kekebalan terbatas tersebut menyatakan bahwa sebuah negara hanya diberikan kekebalan dalam melaksanakan kekuasaan negara. namun, indonesia masih belum jelas menerapkan apakah memberlakukan prinsip kekebalan absolut atau restriktif. hal ini disebabkan karena indonesia belum memiliki aturan hukum yang mengatur mengenai kekebalan negara. sehingga, sampai saat ini indonesia masih menggunakan konvensi wina 1961 tentang hubungan diplomatik dan konvensi wina 1963 tentang hubungan konsuler sebagai wadah kekebalan negara dalam hubungan yang berkaitan dengan diplomatik atau konsuler. di indonesia ada beberapa kasus yang hampir serupa dengan kasus yang dialami indra taufiq, yaitu pada tahun yang sama, ketika phi jakarta memutus perkara erna armiasih seorang wni melawan kedutaan besar india untuk indonesia yang mana inti putusan tersebut menyatakan untuk menghukum kedutaan besar india untuk indonesia untuk membayar kompensasi phk pada erna amiarsih. 36 sebelumnya di tahun 2013, phi jakarta menghukum kedutaan besar brazil untuk indonesia untuk membayar hak-hak phk staf lokalnya, yaitu luis pereira seorang wni. 37 hal yang membedakan kasus-kasus diatas ialah adanya kontrak kerja yang diubah menjadi perjanjian kerja. dalam putusan mahkamah agung, baik indra taufiq maupun erna armiasih tidak memiliki bukti yang menyatakan bahwa mereka mengganti kontrak kerja dengan perjanjian kerja sehingga dapat disimpulkan bahwa segala sengketa yang timbul di antara mereka dengan kedutaan besar dimana mereka bekerja masih tunduk terhadap hukum kedutaan besar itu sendiri. berbeda dengan luis pereira 34 dodik setiawan nur heriyanto, scope and effect of the immunity principles in international law privat and busnisess law university of debrecen, 2017) [unpublished] at 4. 35 sethi et al, supra note 14 at 16. 36 ady thea, “lagi, phi hukum kedubes asing”, (selasa, desember 2015), online: hukumonline.com . 37 luis pereira dan kedutaan besar india untuk indonesia, 2013 mahkamah agung at 31. 9 | lentera hukum yang mengganti kontrak kerja tertanggal 1 februari 2006 dengan perjanjian kerja dengan kedutaan besar brazil tertanggal 1 desember 2009. dalam perjanjian kerja milik luis pereira terdapat beberapa klausul yang pada pokoknya ialah perjanjian kerja tersebut dibuat berdasarkan hukum ketenagakerjaan indonesia dan apabila terjadi perselisihan maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya berdasarkan hukum ketenagakerjaan indonesia. 38 adanya perjanjian kerja tersebut dapat menjadi bukti yang cukup kuat bagi phi untuk mengadili kedutaan besar brazil untuk indonesia karena adanya kesukarelaan para pihak untuk memberikan wewenang bagi phi untuk mengadili perselisihan yang timbul di antara kedua pihak dalam bidang ketenagakerjaan. kasus diatas merupakan peryataan secara eksplisit bahwa pengadilan indonesia berani untuk melindungi hak asasi manusia terhadap staf lokal atas tindakan pewakilan asing dimana perwakilan asing sebagai subjek hukum yang kuat karena memiliki kekebalan diplomatik berdasarkan hukum internasional. namun, pada kasus indra taufiq, kedutaan besar amerika menggunakan konvensi wina terkait kekebalan diplomatik sehingga tidak dapat digugat, sedangkan phi dan ma sama-sama menggunakan undang-undnag nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai landasan utama dalam memutus perkara phk. apabila kita mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa yang dimaksud pemberi kerja ialah perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 39 oleh karena itu, di dalam undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak menyebutkan sama sekali terkait legal standing bagi pewakilan asing (perwakilan diplomatik atau konsuler) dalam mempekerjakan staf lokal negara penerima maupun perwakilan asing sebagai subjek. 40 dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan internasional, tidak diatur secara jelas mengenai wewenang pengadilan hubungan industrial dalam mengadili perselisihan yang terjadi antara perwakilan diplomatik atau konsuler dengan staf lokal. 41 berdasarkan hal tersebut, ma mengeluarkan surat edaran mahkamah agung (sema) nomor 4 tahun 2015 tentang pemberlakuan rumusan hukum hasil pleno kamar mahkamah agung sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan menyatakan bahwa, pengadilan hubungan industrial berwenang untuk memeriksa dan memutus perselisihan phk antara staf lokal dan perwakilan asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003. 38 ibid at 2. 39 pasal 1 angka 4 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, 25 march 2013 [undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan]. 40 pasal 1 angka 5 ibid. 41 pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, 14 january 2004 [undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial]. 10 | solusi perselisihan konsulat jenderal dan kedutaan besar amerika serikat di indonesia pada satu sisi, indonesia belum meratifikasi united nations convention on jurisdictional immunities of states and their property 2004 yang mana terdapat klausul bahwa negara tidak dapat memohon kekebalan hukum dari pengadilan yang berwenang di negara penerima apabila berhubungan dengan kontrak kerja yang terjadi di bagian atau seluruh wilayah negara penerima. 42 konvensi tersebut juga memberikan pengecualian bagi perwakilan diplomatik atau konsuler dan staf lokal perwakilan asing yang memiliki kewarganegaraan negara pengirim serta bukan penduduk tetap negara penerima untuk dapat memperoleh kekebalan hukum pidana maupun perdata 43 sebatas ditentukan oleh konvensi wina 1961 dan 1963. negara juga tidak bisa memohon kekebalan apabila diantara pihak (staf lokal dan perwakilan diplomatik atau konsuler negara pengirim) sepakat untuk membuat perjanjian dimana memberikan wewenang bagi salah satu pengadilan negara penerima atau negara pengirim untuk memutus perkara perselisihan yang terjadi antara para pihak. 44 ketentuan yang terdapat di dalam united nations convention on jurisdictional immunities of states and their property2004 menunjukkan bahwa kontrak kerja antara staf lokal dan perwakilan diplomatik atau konsuler bukan merupakan subjek dari hukum kekebalan diplomatik. karena di satu sisi, hukum ketenagakerjaan merupakan elemen hukum swasta yang mana berhubungan dengan peraturan kontrak kerja. kontrak kerja diperlukan sebagai pengecualian yang terpisah terhadap kekebalan di bawah konvensi dan tidak termasuk transaksi komersial, kecuali jika disepakati oleh para pihak. 45 dalam menerapkan kekebalan diplomatik di indonesia tidak jauh beda dengan kanada yang memberlakukan pendekatan kekebalan diplomatik pada kasus perselisahan ketenagakerjaan. berdasarkan canada’s state immunity act, canadatidak memberikan klausul mengenai pengecualian kekebalan yang disebabkan kontrak kerja, akan tetapi memberikan klausul mengenai negara asing yang tidak berhak memperoleh kekebalan yang berkaitan dengan aktivitas komersil. 46 negara asing yang dimaksudkan di dalam canada’s state immunity act ialah kepalah negara asing yang berdaulat atau pemerintah yang menjadi bagian dari ketatanegaraan suatu negara asing yang bertindak berdasarkan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya. 47 perwakilan diplomatik atau konsuler yang merupakan bagian ketatanegaraan dari negara pengirim yang bertugas di wilayah kanada dapat mengklaim kekebalannya 48 apabila terjadi perselisihan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, selama kasus tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan komersil. 42 pasal 11 angka 1 united konvension on jurisdictional immunities of states and their property 2004 [united konvension on jurisdictional immunities of states and their property 2004]. 43 pasal 11 angka 2 ibid. 44 ibid. 45 joanne foakes, elizabeth wilmshurt & chatham house, “state immunity: the united nations convention and its effect” (2005) 5:1 int law programme chatham house, online: at 6. 46 pasal 5 state immunity act, 2012 [state immunity act] at 3. 47 pasal 2 ibid at 1. 48 pasal 3 ayat (1) ibid at 2. 11 | lentera hukum contoh lain kasus kekebalan diplomatik di kanada adalah kasus ketenagakerjaan yang melibatkan konsulat amerika serikat dengan staf lokal juga terjadi di toronto. zakhary yang berkewarganegaraan kanada bekerja sebagai kasir di kantor konsulat amerika serikat yang kemudian mendapatkan phk yang tidak adil. karena merasa tidak adil tersebut, zakhary mengajukan gugatan ke pengadilan kanada. di dalam putusan pengadilan, hakim menimbang bahwa pekerjaan kasir tersebut bukanlah kegiatan komersil, oleh sebab itu amerika serikat kebal terhadap segala tuntutan pengadilan. 49 pertimbangan hakim ini diperkuat dengan pasal 5 canada state immunity act yang memberikan kekebalan diplomatik terhadap perwakilan diplomatik atau konsuler yang tidak berkaitan dengan kegiatan komersil. apabila perwakilan diplomatik atau konsuler melakukan wanprestasi atas perjanjian kontrak yang dibuat antara warga negara penerima dengan perjabat perwakilan diplomatik atau konsuler yang bertindak atas nama pribadi dan diluar fungsinya sebagai pejabat diplomatik atau konsuler, maka kepadanya dapat diajukan gugatan ke pengadilan negara setempat. dalam melaksanakan gugatan tersebut, pihak yang merasakan dirugikan harus menempuh berapa prosedur tertentuk untuk mengusahakan adanya penanggalan kekebalan kepada perwakilan diplomatik atau konsuler. apabila meninjau yurispudensi pengadilan terhadap negara-negara yang menerapkan kekebalan restriktif, maka kita dapat mengetahui bagaimana perannegara tersebut dalam menangani kasus yang berkaitan dengan kekebalan diplomatik. seperti contoh, di dalam yurisprudensi pengadilan keadilan uni eropa meneliti bahwa negaranegara tidak dapat mengklaim kekebalan negara di dalam perselisihan yang berhubungan transaksi yang bersifat hukum privat atau kontrak kerja. 50 pengadilan perburuhan berlin (arbeitsgericht) menolak sebuah kasus yang diajukan oleh seorang berkewarganegaraan ganda aljazair dan jerman yang bernama mahamdia. mahamdia bekerja sebagai sopir di kedutaan besar aljazair di berlin yang meminta pembayaran atas phk. mahamdia menjelaskan bahwa kegiatannya bersifat fungsional dan berhubungan dengan kegiatan diplomatik kedutaan besar aljazair. oleh karena itu, mahamdia mengajukan banding atas putusan tersebut di pengadilan tinggi berlinbrandenburg. mengacu pada yurisprudensi yang telah diselesaikan di pengadilan tenaga kerja federal, pengadilan tinggi memerintahkan agar pengadilan jerman memiliki yurisdiksi dalam perselisihan antara kedutaan besar dan stafnya, khususnya staf lokal di dalam undang-undang ketenagakerjaan, dengan syarat bahwa kegiatan pekerja tersebut merupakan tindakan kedaulatan negara asing. pengadilan tinggi berlin merujuk pada putusan court of justice of the european union (cjeu). cjeu dalam putusan menyebutkan bahwa tindakan negara melakukan iure gestionis yang tidak termasuk dalam pelaksanaan kekuasaan publik dibebaskan dari kekebalan negara. 49 julia brower, “state practice on soverign immunity in employment disputes involving embassy and consular staff” (2015) cent glob leg chall yale law sch, online: at 28. 50 yasir gocke, “trend toward the resprective doctrine of state immunity: an evaluation of this trend in respect of employment contract” (2015) 6:11 law justice rev at 188. 12 | solusi perselisihan konsulat jenderal dan kedutaan besar amerika serikat di indonesia kedutaan yang mengalamai perselisihan dengan pegawainya tidak tercantum di dalam regulasi uni eropa nomor 44 tahun 2011. dalam misi luar negeri yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik atau konsuler, selain mempekerjakan anggota diplomatik yang berasal dari negara penerima, perwakilan diplomatik atau konsuler dapat merekrut karyawan lokal yang memiliki kewarganegaraan negara penerima. berdasarkan konvensi wina, hubungan kerja mereka dengan perwakilan diplomatik dan konsuler diatur oleh undang-undang negara penerima. dalam hubungan ini, hal-hal seperti proses rekrutmen personil tersebut di atas, hak mereka yang berasal dari kontrak kerja mereka, penghentian kontrak mereka, ganti rugi senioritas dan kompensasi penghentian yang layak diatur dalam kerangka kedua undang-undang ini. dengan kata lain, perwakilan diplomatik harus mematuhi undang-undang ini dalam tindakan mereka terkait dengan karyawan. negara pengirim akan menjadi pihak yang menguntungkan apabila mengajukan permohonan kekebalan diplomatik di hadapan pengadilan yang termasuk ke dalam negara-negara yang masih mempertahankan kekabalan absolute, seperti iran, cina, atau korea utara. secara otomatis negara-negara tersebut akan memberhentikan kasus yang diajukan terhadap negara-negara asing, termasuk perwakilan diplomatik atau konsuler, mengingat bahwa memeriksa kekuasaan kehakiman atas negara lain tidak sesuai menurut hukum, yurisprudensi, dan praktek negara mereka. 51 selain itu, pengadilan biasanya cenderung untuk tidak menerima permohonan kekebalan negara yang diajukan oleh staf lokal yang merupakan warga negara penerima atau penduduk yang memiliki status tempat tinggal tetap dinegara penerima. oleh karena itu, kemungkinan besar pengadilan negara penerima menolak kasus tersebut terhadap perwakilan diplomatik atau konsuler yang digugat oleh stafnya yang mana staf tersebut merupakan warga negara pengirim atau negara pihak ketiga. 52 pihak indonesia harus melindungi warga negaranya dalam menyelesaikan kasus yang behubungan dengan ketenagkerjaan yang melibatkan perwakilan diplomatik atau konsuler amerika serikat. kewajiban indonesia dengan melakukan diplomasi untuk mencapai suatu kesepakatan, pihak indonesia dapat memohon agar pihak amerika serikat menanggalkan kekebalan diplomatiknya sehingga putusan pengadilan dapat dieksekusi atau pihak amerika serikat dapat mengajukan permohonan untuk diadili menurut hukum amerika. kesepekatan-kesepakatan hasil diplomasi harus tidak merugikan kedua belah pihak. penanggalan kekebalan diplomatik dalam kasus perdata di negara penerima, tidak secara langsung dapat menanggalkan diplomatik dalam eksekusi putusan hakim, akan tetapi harus terdapat peryataan secara terpisah terkait peanggalan diplomatik. 53 maka dapat disimpulkan, bahwa pemerintah negara penerima wajib melakukan diplomasi dengan pemerintah negara pengirim untuk menanggalkan kekebalan yang dimiliki perwakilan diplomatik atau konsuler negaranya di negara penerima.hal tersebut 51 ibid at 195. 52 ibid. 53 pasal 32 ayat (4) konvensi wina tentang hubungan diplomatik, supra note 4. 13 | lentera hukum dilakukan, agar eksekusi putusan hakim negara penerima dapat dilaksanakan karena hakim di negara penerima tidak berwenang menjatuhkan putusan atau mengeksekusi putusan kepada perwakilan diplomatik yang ada di negaranya diluar ketentuan konvensi wina 1961 mengenai hubungan diplomatik ataupun konvensi wina 1963 mengenai hubungan konsuler maupun aturan hukum nasional yang mengatur kekebalan negara. selain itu, indonesia perlu memiliki aturan-aturan hukum yang baru yang memuat kekebalan diplomatik di ranah hukum ketenagakerjaan yang melibatkan staf lokal indonesia dengan perwakilan diplomatik atau konsuler sebagai subjek, sehingga pengadilan indonesia memeliki yurisdiksi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. iii. kesimpulan tidak adanya peraturan perundang-undangan nasional indonesia atau kesepakatan bilateral terkait diberlakukannnya atau tidak diberlakukannya kekebalan diplomatik mengenai kontrak kerja dimana warga negara indonesia menjadi salah satu pihak yang dapat membuat indonesia tidak bisa turut andil dalam melaksanakan yurisdiksinya di bidang hukum ketenagakerjaan yang melibatkan warga negara indonesia, khususnya yang bekerja di kedutaan besar atau konsulat jenderal asing yang ada di indonesia. kasus yang dialami oleh indra taufiq yang bersinggungan dengan kekebalan diplomatik amerika serikat mengakibatkan indonesia tidak bisa berbuat apa-apa selain melakukan upaya diplomasi dengan amerika serikat, karena tidak ada aturan dalam hukum nasional indonesia yang memberi wewenang bagi pengadilan indonesia untuk memeriksa, mengadili, memutus perkara, sehingga dapat dilakukan eksekusi, karena status hukum perwakilan diplomatik dan segala tindakannya di negara indonesia hanya diatur dengan kedua konsvensi tersebut. ada beberapa cara bagi indonesia untuk menyelesaikan kasus terkait hubungan kerja antara staf lokal indonesia yang bekerja di kantor kedutaan besar atau kantor konsuler asing di indonesia, yaitu: pertama, indonesia harus melakukan upaya diplomasi dengan negara pengirim agar putusan pengadilan dapat dieksekusi, dan kedua indonesia seyogyanya membuat peraturan hukum nasional yang memuat kontrak kerja dimana perwakilan diplomatik sebagai pemberi kerja dan staf lokal indonesia sebagai pekerja dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan hukum nasional, sehingga pengadilan indonesia dapat memeriksa, memutus, dan mengeksekusi perkara tersebut. daftar pustaka regeringskansliet foreign mission and consular posts, minstry of foreign affairs sweden, 2014 [regeringskansliet foreign mission and consular posts]. konvensi wina tentang hubungan diplomatik, 1961 [konvensi wina tentang hubungan diplomatik]. 14 | solusi perselisihan konsulat jenderal dan kedutaan besar amerika serikat di indonesia undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, 14 january 2004 [undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial]. state immunity act, 2012 [state immunity act]. undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, 25 march 2013 [undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan]. the statutes of the republic of singapore, 2014 [the statutes of the republic of singapore]. undang-undang republik indonesia nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara republik indonesia [undang-undang republik indonesia nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara republik indonesia]. undang-undang republik indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung [undang-undang republik indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung]. peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung [peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung]. state immunity act 1978 [state immunity act 1978]. foreign states immunities act 1985, 196 [foreign states immunities act 1985]. act on the civil jurisdiction of japan with respect to a foreign state, etc. [act on the civil jurisdiction of japan with respect to a foreign state, etc.]. united konvension on jurisdictional immunities of states and their property 2004 [united konvension on jurisdictional immunities of states and their property 2004]. luis pereira dan kedutaan besar india untuk indonesia, 2013 mahkamah agung. setiawan nur heriyanto, dodik. scope and effect of the immunity principles in international law privat and busnisess law university of debrecen, 2017) [unpublished]. brower, julia. “state practice on soverign immunity in employment disputes involving embassy and consular staff” (2015) cent glob leg chall yale law sch, online: . foakes, joanne, elizabeth wilmshurt & chatham house. “state immunity: the united nations convention and its effect” (2005) 5:1 int law programme chatham house, online: . gocke, yasir. “trend toward the resprective doctrine of state immunity: an evaluation of this trend in respect of employment contract” (2015) 6:11 law justice rev. harris, dj. “cases and materials on international law” in, 6th ed (london: sweet & maxwell, 2004). 15 | lentera hukum ozcan, ataberk. “blind alley of diplomacy: the legal status of ministers abroad and foreign agencies” (2017) jus gentium int. rodgers, lisa. “immunity and the public/private boundary in eu employment law” (2015) 6:1 eur labour law j, online: . ryngaert, cedric. “the concept of jurisdiction in international law” (2014) utrecht univ. sefriani. “legal protection on local employee rights related with foreign mission immunity in indonesia” (2015) 5:11 int j soc sci humanity, online: . sethi, mohinderpal et al. “state and diplomatic immunity” 1:9 ela brief, online: . suryokusumo, sumaryo. “yurisdiksi negara vs. yurisdiksi ekstrateritorial” (2005) 2:4 indones j int law. “guidelines relating to the employment of private domestic employees by accredited members of the mission”, online: . regeringskansliet, regeringen och. “8.1 locally employed staff”, (1 june 2015), online: regeringskansliet . thea, ady. “lagi, phi hukum kedubes asing”, (selasa, desember 2015), online: hukumonline.com . “u.s relation with indonesia”, online: us dep state . “amerika serikat”, online: . 16 | solusi perselisihan konsulat jenderal dan kedutaan besar amerika serikat di indonesia this page is intentionally left blank microsoft word 17805 proofread ready.docx lentera hukum, volume 7 issue 2 (2020), pp. 171-188 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v7i2.17805 published by the university of jember, indonesia available online 28 july 2020 the scientific principle of food safety in the agreement on sanitary and phytosanitary measures yusuf adiwibowo university of jember, indonesia yusufadiwibowounej@gmail.com abstract sanitary and phytosanitary (sps) is a procedure to protect human, animal, or plant life or health set in article xx(b) of the general agreement on tariffs and trade (gatt). this agreement authorizes the government to arrange a policy, but this domestic measure often results in a trade dispute. therefore, this study enquires to extent measure on the scientific principle in food safety comply with article xx (b) gatt. in the context, each wto member state has two options to show that measures of handling problems related to sps are based on science, as outlined in article xx (b) gatt must be measured by the scientific principle. first, actions can be based on international standards so that each member state must adopt the codex alimentarius commission. second, actions can be based on scientific risk assessment. sps agreement recognizes states' right to maintain standards that are more stringent than international standards, or because international standards do not exist. the relevant scientific principle are useful for measurable events with scientific information beforehand so that the existing measures can guide the state's policy. in vice versa, members may temporarily determine sanitary or phytosanitary actions based on available information. keywords: scientific principle, food safety, sps measures, wto. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 16, 2020 revised: july 23, 2020 accepted: july 24, 2020 how to cite: adiwibiwo, yusuf. “the scientific principle of food safety in the agreement on sanitary and phytosanitary measures” (2020) 7:2 lentera hukum 171-188. 172 | the scientific principle of food safety in the agreement on sanitary and phytosanitary measures i. introduction international trade has become essential for each country to improve economic growth and development, impacting the level of income and resulting in welfare. this income level can be obtained through production, distribution, export, and import, which affect public income.1 trade intensity and equitable distribution of a country's income are necessary to improve the economic climate through trade between countries. a balanced condition in trade is undoubtedly the hope of every country because it can lead to trade failure without a balanced condition. history has recorded an economic failure that occurred during a period called the great depression that lasted for a decade from 1929-1939, namely the bankruptcy of the united states economy, caused by stock speculators on financial institutions' support.2 however, on the other hand, the american people's purchasing power is low, resulting in an imbalance in the amount of supply that is higher than demand. this condition was exacerbated by the high policy tariff protection import,3 which triggered retaliation from other industrialized countries, such as britain, italy, spain, and france, which exacerbated the great depression from 1930 to 1933.4 it did not only impact the united states but also european countries as it caused a world recession. the negotiation was subsequently made to respond to the recession. this negotiation focused on reducing import tariffs, investment, and trade security carried out in geneva 1948. this event initiated by the united states and 18 other countries agreed to establish the general agreement on trade and tariffs (gatt), which primarily aimed to ensure trade's positive impact through reducing barriers. in 1995, the gatt turned into the world trade organization (wto), which included agreements between member states. principally, this agreement produced in the gatt is an effective instrument to liberalize and facilitate trade through national treatment,5 most favored 1 sulthon sjahril sabaruddin, “the impact of indonesia's international trade on community welfare : structural path analysis application ”(2015) 17: 4 bulletin of monetary economics and banking. in agus eko sujianto & muhammad fajar ulil azmi, "associative study on government spending, inflation, trade balance, and gross domestic product" (2020) 15: 1 equilibrium: scientific journal in the field of economics 27–37 at 29. 2 madhusudhanan s, journal of business & economic policy, vol. 1, no. 1; june 2014, 35-38 at 25. 3 laely armiyati, great depression in the united states, proceedings of the doctoral colloquium and seminar on grant research results 2016 at 265-266. 4 roth, bj ledbetter and db roth (eds.), the great depression: a diary. new york, ny: public affairs. (2009a) february 13, 1933, editor's note. see also nystrom, scott michael, "free trade and the new deal: the united states and the international economy of the 1930s". graduate theses and dissertations. iowa state university, 2010 at 6. 5 the principle of national treatment is set out in article 3 gatt, article 17 of the general agreement on trade in services (gats), as well as article 3 of trade-related intellectual properties (trips) and friendship, commerce, and navigation treaty (fcn). national treatment is a prohibition for member states to provide different treatment between national companies or national products and foreign companies or products. the imposition of import duties on imports is allowed and exempted from national treatment criteria. however, local products are not subject to the same tax in sefriani, the role of international law in contemporary international relations (jakarta: rajawali pers, 2016) at 240. 173 | lentera hukum nation (mfn),6 non-tariff measures, anti-dumping,7 compensation,8 and general exceptions.9 general exceptions are the exceptions that can be applied to the most favored nation. there are 11 exceptions regulated in article xx gatt. one of the material substances of article xx gatt is sanitary and phytosanitary (sps), which contains safety standards as a procedure that can be applied to protect human, animal, or plant health for wto member states as regulated in article xx (b) gatt.10 sps in gatt is a combination of the concept of welfare with safety and health in international trade. the unique combination of safety and health in a trade is an extension of the precautionary principle first introduced by germany in 1970, as an effort to "prevent" the "threat of environmental damage that is permanent or can be renewed only at a considerable and long term cost.11 furthermore, this principle became an agreement announced in the rio declaration of 1992 on environment and development, by obliging lawmakers to prevent adverse impacts that are risky to the environment.12 the rio declaration in article 15 is known as the precautionary principle, stating, “in order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by states according to their capabilities. where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation.“13 the precautionary principle in the rio declaration provides legitimacy to 6 the substance of the mfn is that each member must immediately and unconditionally provide no worse treatment to other members. john kraus, the gatt negotiation: a business guide to the result of the uruguay round, icc, 1994 at 41 in sefriani, "international service trade arrangements in gats/wto" (2005) 28:12 journal of law 129–146 at 136. 7 dumping is an activity to sell the same (product-like) in another country market at a price below the normal value. importing countries have the right to collect anti-dumping import duties if there is a material loss to the domestic industry, or at least there is a threat to the sustainability of or hindering the domestic industry's development. kd raju, world trade organization agreement on anti-dumping: a gatt / wto and indian jurisprudence (the netherlands: kluwer law international bv, 2008) at 100. 8 safeguard measures taken by the importing country's government to recover severe losses or prevent the threat of profound loss to the domestic industry due to a surge in imported similar goods or directly competitive goods. in order to overcome these losses, the importing country must be compensated. carmen g gonzales, "institutionalizing inequality: the wto agreement on agriculture, food security, and developing countries." (2002) 27: 2 columbia journal of environmental law 435–489 at 440. 9 josé augusto fontoura costa, “data protection in international trade law” in dário moura vicente & sofia de vasconcelos casimiro, eds, data protection in the internet ius comparatum global studies in comparative law (cham: springer international publishing, 2020) 479 at 482. 10 article xx (b) gatt states it is necessary to protect human, animal, or plant life or health. 11 mary stevens, “the precautionary principle in the international arena” (2002) 7: 2 sustainable development law & policy 13–22 at 13. 12 this declaration was signed at the united nations conference on environment and development ("unced") peel, j. 2004. precaution a matter of principle, approach, or process? melbourne journal of international law vol 19; issue 5 (2) pg 483) in tilak ginige et al., "harnessing marine renewable energy from poole harbor: a case study" (2013) 6: 1–3 international journal of liability and scientific inquiry 1–26 at 1. 13 alice rocha da silva & mario abrahão antônio, “a aplicação do princípio da precaução ante os riscos advindos das novas tecnologias bélicas” (2018) 8: 1 rbpp 745–765 at 755. 174 | the scientific principle of food safety in the agreement on sanitary and phytosanitary measures the state to take the necessary actions so that the impact of an environmental problem can be prevented through the formation of laws. on the other hand, article xx (b) gatt authorizes the government to set standards in technical regulations,14 which must be adjusted to the agreement on the sanitary and phytosanitary (sps).15 provisions on sanitary relate to human or animal life or health, while phytosanitary deals with plant life or health.16 sps is a substantial way taken in the wto agreement in resolving conflicts of interest between states in bridging security and freedom issues in the trade because the social responsibility to protect citizens by the state from threats and risks is the state's responsibility. in the meantime, the sps agreement emphasizes that wto members can protect human, animal, and plant life,17 by implementing provisions for managing risks associated with imports, which can be implemented through trade barriers18 on the grounds of protecting national interests. import barriers related to the sps agreement on american beef is an example. the european union has carried it out; the european union argues that american beef is given an injection of the hormone estradiol, stabilizing, and acetate health problems.19 the us and the european union are trading partners that are bound by the sps 14 yusuf adiwibowo, "technical barrier to trade of indonesian kretek cigarettes in measures affecting the production and sale of clove cigarettes in the united states (ds-406)" (2013) 1: 2 journal of ius 235–244 at 234. 15 see the preamble to the agreement on the application of sanitary and phytosanitary measures, outlining the rules for implementing the gatt 1994 provisions relating to sanitary or phytosanitary measures, in particular, the provisions of article xx (b). 16 quarantine agency, "overview of sanitary and phytosanitary (sps) measures," agricultural quarantine agency of the ministry of agriculture of the republic of indonesia, online: . 17 the protection of human, animal, and plant life is regulated in the definition of the sps agreement which states that: "(a) to protect animal or plant life or health within the territory of the member from risks arising from the entry, establishment or spread of pests, diseases, disease-carrying organisms or disease-causing organisms; (b) to protect human or animal life or health within the territory of the member from risks arising from additives, contaminants, toxins or disease-causing organisms in foods, beverages or feedstuffs; (c) to protect human life or health within the territory of the member from risks arising from diseases carried by animals, plants or products thereof, or from the entry, establishment or spread of pests; or (d) to prevent or limit other damage within the territory of the member from the entry, establishment or spread of pests." benn mcgrady, trade and public health: the wto, tobacco, alcohol, and diet (cambridge university press, 2011) at 176. 18 the application of provisions as a protection mechanism can be carried out by a country to prevent trade that is not under the standards set by a country through statutory laws. it is the authority of a country, as stated in annex a paragraph 1, "sanitary or phytosanitary. measures include all relevant laws, decrees, regulations, requirements, and procedures including, inter alia, end product criteria; processes and production methods; testing, inspection, certification and approval procedures; quarantine treatments including relevant requirements associated with the transport of animals or plants, or with the materials necessary for their survival during transport; provisions on relevant statistical methods, sampling procedures and methods of risk assessment; and packaging and labeling requirements directly related to food safety." wto | sanitary and phytosanitary measures text of the agreement", online: . 19 darrell chichester, "battle of the beef, the rematch: an evaluation of the latest ec directive banning beef produced with growth hormones and the us refusal to accept the directive as wto compliant" american university international law review, vol. 21, 2005, at 226. sri wartini, 'implementation of the prudential principle in the sanitary and phytosanitary agreement, case study: wto appellate body decision in the case of hormone beef between the european union and the united states,' legal journal, vol. 14 no. 2, 2007 at 298. 175 | lentera hukum agreement. the european union does not allow the use of genetically modified organisms (gmos) in agriculture,20 while hormones and animal antibiotics are commonly given in the us.21 the two customs of different countries in enforcing specific rules give rise to international trade disputes. the united states considers that the european union has violated the wto agreement by implementing trade barriers. trade barriers to the us were resolved in 26 (ds26),22 ruling that the european commission's ban on meat imports was inconsistent and violated article 3.1 and article 5 of the sps agreement.23 the second example is the closure of beef export markets in north america and canada in 2003, which became contentious because of the beef infected with bovine spongiform encephalopathy.24 it was an effort to maintain a reputation that can result in a contaminated country losing its reputation as a producer of safe food for consumers until the outbreak or infection can be overcome.25 the united states is well-known as a meat exporting country, so to maintain the quality of meat it exports, the meat industry prepares a strict legal system with standardization set by the country and the who to enter the international market. another example deals with indonesia as a reported party in several cases accused of violating the sps agreement on meat and horticulture by the united states and new zealand in (ds477 and ds478). the complainant sued 18 policies regarding indonesian import licensing for horticultural products, animals, and meat and the adequacy of domestic production needs. indonesia claims that the implementation of the ministry 20 gmos is a business model by carrying out genetic engineering, which functions according to the beneficial objectives of being inserted into one genetic organism. the results of the engineering can overcome unexpected resistance. john paull, "genetically modified organisms (gmos) as invasive species" (2018) 4: 3 journal of environment protection and sustainable development 31–37 at 33. 21 since the ds26 dispute until the negotiation of the transatlantic trade and investment partnership (ttip) agreement between the us and the european union, there has not been an agreement on using gmos and hormones. beckman, jayson, shawn arita, lorraine mitchell, and mary burfisher. 2015. “agriculture in the transatlantic trade and investment partnership: tariffs, tariff-rate quotas, and non-tariff measures. washington dc: us department of agriculture. " paper presented at the agricultural & applied economics association's 2015 aaea annual meeting, san francisco, california, july 26–28. economic research service (212886) and office of the us trade representative (ustr). 2017. "transatlantic trade and investment partnership (t-tip)." https://ustr.gov/ttip. elham darbandi, riza radmehr & sayed h saghaian, “the impact of consumer beef safety awareness on us beef exports” (2020) the international trade journal, online: . 22 dispute settlement body or dsb is dispute resolution bodies if wto rules are violated. steven j hoffman & trygve ottersen, "addressing antibiotic resistance requires robust international accountability mechanisms" (2015) 43: 3 the journal of law, medicine & ethics. 23 "wto, dispute settlement understanding legal text, "online: . 24 coffey, b. et al., "the economic impact of bse on the us beef industry: product value losses, regulatory costs, and consumer reactions (extension bulletin mf-2678)." manhattan, ks: kansas state university agricultural experiment station and cooperative extension service. in glynn tonsor et al., "consumer valuations of beef steak food safety enhancement in canada, japan, mexico, and the united states.", vol. 57, issue. 3, august 2009: at 396 "(2009) 57: 3 canadian journal of agricultural economics / revue canadienne d'agroeconomie 395–416 at 396. 25 webb, mike, john gibson, and anna strutt. "the impact of diseases on international beef trade: market switching and persistent effects." food policy 75: 93–108. 2018.doi: 10.1016/j.foodpol. 2018.01.006. ibid. 176 | the scientific principle of food safety in the agreement on sanitary and phytosanitary measures of trade regulation no. 16/2013, ministry of trade regulation no. 47/2013, ministry of agriculture regulation no. 86/2013, ministry of agriculture regulation no. 139/2014 is justified in article xx (b) of gatt 1994. the panel conclusions found that indonesia has failed to prove that policies 1 to 18 are justified according to article xx (b) of gatt 1994.26 in 2014, the government was sued by brazil regarding regulations on the import of chicken and chicken products.27 in 2017, brazil again challenged indonesia's beef import regulations. the indonesian government suffered defeat in both brazilian lawsuits.28 the use of electronic sps certificate standards is in line with the international plant protection convention (ippc) and the standards and trade development facility (stdf), which applies the e-phyto solution applicable to animals and live food,29 plant products,30 and several other products.31 the electronic sps certificate standard is a facility for quick notification access by authorized agencies and private parties so that adjustments to activities with developing terms and procedures can be communicated. sps terms and procedures in the trade as an answer to the question, how can the state ensure that consumers can consume safe and healthy food according to scientific standards, but on the other hand, it must be ensured that trade barriers as outlined in the policy do not conflict with the sps agreement,32 namely, not as an act of discrimination arbitrarily between wto member states.33 these principles must be harmonized34 in the formation of laws and regulations so that the protection of the national interests of domestic consumers and producers can be fulfilled. each country must understand the scientific principle as a measure in the sps agreement that is relevant for handling international trade that threatens security and health as a national interest, which can be justified in the general exception article xx (b) gatt? 26 wto, indonesia importation of horticultural products, animals, and animal products. (https://www.wto.org/ english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds477_e.htm,). 27 see dispute settlement 484 (ds484) and dispute settlement506 (ds506) at https://www.wto.org/ english /tratop_e/dispu_e/cases_e/ds506_e.htm 28 sholahuddin al ayyubi, "indonesia is again sued at the wto," kembali-digugat-di-wto https://kabar24.bisnis.com/read/20190201/19/884593/indonesia-k (2019). 29 see wto official documents g/sps/n/cri/230, g/sps/n/zaf/67, g/sps/n/phl/458, g/sps/n/phl/ 459 and g/sps/n/jpn/755. ibid at 4. 30 see wto official documents g/sps/n/jpn/755, g/sps/n/zaf/66, g/sps/n/bra/1642, and g/sps/n/ phl/460. ibid. 31 see wto official documents g/sps/gen/1770, g/sps/n/eu/380, g/sps/n/rus/184, g/sps/n/usa/ 3135/add.2, and g/sps/n/tpkm/526. ibid. 32 "wto | understanding the sanitary and phytosanitary measures agreement, "online: . 33 peter van den bossche and werner zdouc, the law and policy of the world trade organization: text, cases and materials, cambridge university press, cambridge, 2017 at 936. in fahmi fairuzzaman, "the impact of the application of the agreement on the application of sanitary and phytosanitary measures on trade in indonesia." (2018) 2: 3 lex renaissance journal 321–342 at 324. 34 in indonesia, the provisions of the sps are the responsibility of the national quarantine agency, which has the task of assessing the safety and suitability of traded agricultural commodities, both those for export and those coming from abroad. it is stipulated in law no. 16 of 1992 concerning animal, fish and plant quarantine. demeiati nur kusumaningrum & septian nur yekti, "harmonization of sps provisions in the perspective of indonesian interests" (2018) 14: 1 scientific journal of international relations 45. 177 | lentera hukum article xx of gatt 1994 provides a chance for wto member states to exempt the principle of non-discrimination in trade related to sps, to enter and be trafficked in a particular country. trade barriers article xx.b gatt in implementing sps protection must use the scientific principle and should not be made without adequate scientific evidence as a standard legislation policy. it is an effort to protect the law so that there is a guarantee of safety and health for imported objects, including when an infectious disease has not been found for which definitive scientific evidence has not been found as a disease that can be used as an excuse to prohibit a contaminated product from entering a country. this study aims to understand the scientific principle of article xx (b) gatt food safety in trade. this research's approach reviews the general agreement on tariffs and trade (gatt), the agreement of sanitary and phytosanitary, and the case approach, by examining the dispute ds18, dispute ds26, dispute ds430, dispute ds48, and dispute ds477.35 based on the background presented, the central part of this article discusses the scientific principle in the sps agreement contained in article 2.2. article 2.2. the sps agreement is further elaborated in the first subsection discusses base their measures on international standards, and the second sub-part discusses base their measures on scientific risk assessment. ii. the scientific principle in the sps agreement the gatt penetrates the national domain to assess that an item has a risk value that can harm citizens so that the state can play a role in protecting citizens through trade barriers. the general exception principle is as popular as the general law principle contained in the pacta sunt servanda principle as a legal principle in the national legal system.36 in the experience of several cases, there is debate about the application of general exception article xx (b) gatt. the general exception cannot be applied by free interpretation. however, the measure must be under the sps agreement and not a means of discrimination37 under the same conditions, and not constitute a veiled limitation on international trade.38 between general exception and non-means of discrimination are two general legal principles in the agreement, so that there are conditions for applying the general exception, which must be proven that the state's act does not constitute discrimination. the provisions of article xx (b) gatt are further regulated in the sps agreement by providing conditions, including: a) based on the scientific principle and is not maintained without sufficient scientific evidence; 39 b) will not be applied to arbitrary or 35 bambang sunggono, normative legal research. (bandung: cv. mandar maju, 2000) at 76. 36 jg starke, introduction to international law., 13 (jakarta: sinar grafika, 2014) at 97. 37 puppis manuel, "national media regulation in the era of free trade the role of global media governance" (2008) 23: 4 european journal of communication at 409. 38 tania voon, “flexibilities in wto law to support tobacco control regulation” (2013) 29: 2 & 3 american journal of law & medicine at 206. 39 article 2 (2) of the sps agreement. 178 | the scientific principle of food safety in the agreement on sanitary and phytosanitary measures unjustified discrimination between members where the conditions were the same or similar effect; and c) such measures are not applied disguised restrictions on international trade.40 each member can set own risk level from the application of sps that can be accepted by each member based on the guideline points a) based on the scientific principle and is not maintained without sufficient scientific evidence; international standard scientific principle, as well as based on scientific risk assessment,41 as a requirement for general assessment exception. further explanations are as follows: a. measures on international standards trade barriers can be said to be excluded from acts of discrimination if they comply with article 2.2 of the sps, which is only applied to the extent that they are only to protect the life and health of humans, animals, and plants, based on the scientific principle and principles are not made without adequate scientific evidence as a standard policy of legislation. phrases article 2.2. sps states, ".....based on the scientific principle and is not maintained without sufficient scientific evidence...."42 is the most frequently debated condition. the debate is based on accepting risk by the parties or the appropriate level of protection (alop). in order to adjust to accepting the risk, each member state is subject to a product's health value using the scientific principle.43 in order to measure these safety requirements, each member state must adopt the alimentarius commission codex as regulated in attachment a3 (a) of the sps, which states, "for food safety, the standards, guidelines, and recommendations established by the codex alimentarius commission relating to food additives, veterinary drugs and pesticide residues, contaminants, methods of analysis and sampling, and codes and guidelines of hygienic practice." codex alimentarius commission (cac) is a food standards agency, an agency from the united nations under the food and agriculture organization (fao) and the who, a formal accreditation procedure.44 codex alimentarius is a regulation that determines the maximum limit set by institutions that make laws, institutions that set international standards, and industry groups.45 the cac provides guidelines for risk assessment as a scientifically based process consisting of 4 steps: a. hazard identification; b. hazard characterization; c. exposure assessment; d. risk characterization. it is 40 article 2 (3) of the sps agreement. 41 http://www.wto.org/english/tratop_e/sps_e/sps_e.htm, and crs report r43450, sanitary and phytosanitary (sps) and related non-tariff barriers to agricultural trade. in johnson r & hanrahan c, "the us-eu beef hormone dispute" (2015), online: . 42 see disputes ds26, ds48, ds320, ds321, ds231, ds477, ds478. 43 eko prilianto sudradjat, implementation of the wto agreement on the application of sanitary and phytosanitary measures: analysis of the implementation of public health security and bioterrorism preparedness and response act of 2002 by the united states (jakarta: legal information window for trade, 2012) at 9. 44 wto, "the wto and the fao / who codex alimentarius" (may 2020), online: . 45 food and agriculture organization, "mycotoxin sampling tool, user guide, version 1.1, 2014" (2014), online: . 179 | lentera hukum referred to as a "risk assessment process," i.e., a means of providing an estimate of the probability and severity of disease caused by a particular pathogen-commodity combination.46 the risk assessment proposed by cac shows that risk can be scientifically estimated with a precise measure because each country with a test laboratory owned by each country can perform the same test so that it has the same value and conclusions regarding risk assessment. furthermore, risk assessments can provide information to identify and characterize food hazards so that measures of anticipation, prevention, elimination, or reduction determine the form of intervention at an acceptable level.47 for example, codex alimentarius provides surveillance guidelines for treating the salmonella spp bacteria in beef and pork with reference to cac/gl 87-2016.48 two principles that must be taken into account in this guideline are: first, the principle of analysis on food safety risks (for example) is carried out by adjusting in /guide the salmonella control on beef and pork from the production of origin to consumption. the application of measures based on science and risk assessment must be reflected in the prevention and control of pollution in meat production and processing. the application of the principles of hazard analysis and critical control point system and guidelines for its application (haccp) is an integral part of pollution prevention and control efforts.49 haccp principles do not stand alone; this principle is closely related to activities' complexity to achieve clean meat. it can collaborate with other codex-related, such as the principle of inspection and certification of imported food (cac/gl 20-1995).50 collaboration that is enforced between countries in applying standard standards for goods allowed to enter their countries varies; it must be determined in advance in the laws and regulations of wto member states and then notified to the wto so that all exporting countries know the standards that are enforced through regulations. which has been notified. second, where possible, regulatory authorities should formulate metrics51 on risk management so that they can objectively disclose the level of salmonella control in beef and pork required for public health purposes. the principles of food safety risk management must be included in the design of the meat hygiene program implementation. the work carried out by the joint fao/who expert meetings on microbiological risk assessment (jemra), the joint fao/who expert committee on food additives (jecfa), and fao/who expert consultations has resulted 46 fao, "annex 7. introducing jecfa, jmpr, jemra, and gm food risk assessment", online: . 47 ibid. 48 codex alimentarius, “guidelines for the control of nontyphoidal salmonella spp. in beef and pork meat”, (2016), online: . 49 ibid at 3. 50 ibid at 4. 51 codex alimentarius, “principles and guidelines for the conduct of microbiological risk management (mrm) (cac/gl 63-2007)”, (2013), online: . 181 | lentera hukum pathogenetic disease. the appeal board (ds430) concluded on its finding that india's ai measures were inconsistent with articles 5.1 and 2.2, as such measures were based on "indicated country information," and were not based on an sps risk assessment.55 article 2.2 and article 5.1 of the sps must be read together because article 2.2 focuses on the essential obligations of the sps agreement, while article 5.1 is the specific implementation of article 2.2.56 articles 2.2 and 5.1 are cumulative, which must be followed as part of the agreed standard. second, evaluating potential adverse effects on human or animal health arises from additives, contaminants, toxins, or disease-causing organisms in food, beverages, or feedstuffs. some of the disputed case studies relating to the evaluation of potential adverse effects in this regard are: 1. risk assessment case study on ds26 and ds48, united states and canada questioned the european community's ban on imports of hormone-treated beef for food safety reasons.57 2. case study risk assessment in ds203, mexico has banned pigs' imports if the pigs exceed 110 kilograms of body weight. mexico is suspected of maintaining sanitary restrictions, including inspection and quarantine measures, on imports of pigs weighing 110 kilograms.58 3. the risk assessment case study on ds477, new zealand, questions indonesia's restrictions on imports of horticultural products, animal and animal products according to "storage capacity." the panel's report on ds477, states that the requirement to "have a certain storage capacity" is not a measurement based on section 5.1 of the sps on risk assessment in this case, the appellate body applies two test measures to assess the risk of covered food by identifying the effect of health in humans or animals arising from additives and contaminants. if these side effects are present, then it is followed by evaluating the potential for these effects.59 tests of risk assessment measures are listed in the court's report on ds26, ds48, ds203, and ds477 above that the risk in question must be certain, theoretical uncertainty does not include the elements of article 5.1. the risks borne must be specific. there are requirements for these specifications; for example, the risk of concern cannot be included as a general hazard, or overcome the whole. the risks associated with the combination of all diseases necessary. finally, the risk assessment must be comprehensive and covers every product in question. the example of the panel's decision in the ds26 case has stated that assessment risk must be carried out for each problem's substance.60 however, in some instances, the panel concluded 55 wto, "india measures concerning the importation of certain agricultural products" (2017), online: . 56 eun sup lee, sun ok kim & zhu zhu, "scientific principle under the sps agreement." (2010) 9: 1 pacific rim law & policy journal, vol. 9 at 151. 57 wto, supra note 54 at 6. 58 wto, "mexico measures affecting trade in live swine" (2000), online: . see also ds524, ds477, ds478 59 wto, supra note 54 at 6. 60 ibid at 7. 182 | the scientific principle of food safety in the agreement on sanitary and phytosanitary measures that the risk assessment carried out for one product category may be relevant to another category if it is subject to the same type. an example of the panel's decision on the salmon australia case stated that a study of one particular product category could be relevant for risk assessment about other product categories. scientific justification is further regulated in article 5.2 of the sps agreement, in risk assessment, members must consider available scientific evidence; relevant production methods and processes; relevant inspection, sampling, and test methods; the prevalence of certain diseases or pests; the existence of areas that are infected or free from disease; relevant ecological and environmental conditions; and quarantine or other treatment." the appellate body states article 5.2 indicates that risks are assessed under article 5.1 "risks, ascertained not only in science laboratories operating under highly controlled conditions, but also risks that humans experience in society because they actually exist, in other words, the potential for adverse effects on human health in the real world where people live and work and die "(appellate body reports ds26, ds48, and panel ds477 report). it is important to note that article 5.2 is not rigid. risks related to detection and control of compliance with certain requirements are also taken into account as part of risk assessment. thus, risk assessment is defined as a "scientific process" for examining the distribution and magnitude of possible risks instead of "risk management" for employing risk assessment and many other factors to determine and achieve an appropriate level of risk. this risk assessment is not based on "theoretical risk61 scientific justification is further regulated in article 5.7 sps, "if there is insufficient relevant scientific evidence, members may temporarily adopt sps measures or standards based on relevant information available, including those from relevant international organizations as well as from the actions of the sps applied by other members. it is an effort to "prevent" an outbreak like covid-19 to not further spread into the country. in such circumstances, the member shall take the measures already available to obtain additional information in the risk assessment to be more objective, and review the sps measures accordingly within a reasonable timeframe. " temporary measures could be taken by members, such as when a disease outbreak first spreads, or activity could be undertaken as an emergency response to a sudden disease outbreak, suspected of being import-related. in contrast, further information on the source of the outbreak and its reach is still being collected. the risk assessment's reasonable discretion in making decisions on sanitary or phytosanitary measures is provided in article 5.7 of the sps. wto members can apply this principle by providing a level of protection for human health, animals, and plants that improve the protection achieved by measures based on international standards, guidelines, or recommendations relevant, but this activity must be accountable scientifically. it may also be done under certain conditions, such as new food processing techniques, where sufficient safety evidence does not yet exist. 61 eun sup lee, sun ok kim, and zhu zhu supra note 56. 183 | lentera hukum several cases relating to article 5.7 are japan-agricultural products ii (also referred to as japan-varietals, wt/ds76), japan-apples (japan-measures affecting the importation of apples, wt/ds245), ec-gmos (european communities-measures affecting the approval and marketing of biotech products, wt/ds291, 292, 293),62 russia pigs (eu) (russian federation-measures on the importation of live pigs, pork and other pig products, wt/ds475),63 and korea radionuclides (korea-import bans, and testing and certification requirements for radionuclides, wt/ds495).64 report the appellate body in cases guide the interpretation of article 5.7 in implementing temporary measures in the event of an outbreak that threatens the national interest. the applied trade policy must contain four conditions that must be met cumulatively and legally implemented by applying it in legislation and notifying the wto, the conditions that must exist, including: a. article 5.7 sps standards should be applied to situations, where relevant scientific information is not sufficient; b. interim standards should be adopted based on the relevant information available; c. members should take existing standards for additional information on risk assessments to be more objective. d. members should review sps standards accordingly within a reasonable timeframe.65 relevant scientific information comes from the competent authority relating to a specific matter, such as the who is the guideline reference for each country in applying article 5.7. the appellate body's through the interpretation of article 5.7, shows that the principle of prudence is still carried out on two sides, namely prioritizing the balance of the risk or impact of damage (on safety and health) and the side of non-discrimination as a basic principle of the wto agreement. this is reflected in article 5.7, point d, which requires members to evaluate the sps's size according to a specific period. iii. conclusion the scientific principle ensures food safety article xx (b) gatt, as outlined in the sps agreement implemented in two ways. first, it bases the measure in international standards. each wto member can establish the desired national regulation with a standard of capability that can be implemented by member states to determine the appropriate level of protection using standards issued by the cac. codex alimentarius formed food safety risk analysis through the hccp process, and the second way is to formulate risk management metrics that have been recommended by jemra, jecfa, and fao/who expert consultations. second, scientific principle ensures food safety in 62 wto, supra note 54 at 23. see also case ds475 and ds495. 63 wto, "russian federation measures on the importation of live pigs, pork and other pig products from the european union," (2016), online: . 64 wto, “korea import bans, and testing and certification requirements for radionuclides”, (2015), online: . 65 ibid at 24. 184 | the scientific principle of food safety in the agreement on sanitary and phytosanitary measures the sps agreement, as carried out with the base of measures on scientific risk assessment, carried out with regulated scientific justification article 5.1 in conjunction with attachments a (4), articles 5.2, and 5.7 sps. thus, each country can choose a food safety protection mechanism to protect its citizens but still within the scientific principle. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references adiwibowo, yusuf. “technical barrier to trade rokok kretek indonesia dalam measures affecting the production and sale of clove cigarettes amerika serikat (ds-406)” (2013) 1:2 jurnal ius 235–244. al ayyubi, sholahuddin. “indonesia kembali digugat di wto”, https://kabar24.bisnis. com/read/20190201/19/884593/indonesia-kembali-digugat-di-wto (2019). brown, valerie j atkinson. legal research via internet (canada: thomson delmar learning, 2001). hutchinson, terry. researching and writing in law (lawbook co, 2002). mcgrady, benn. trade and public health: the wto, tobacco, alcohol, and diet (cambridge university press, 2011). raju, k d. world trade organization agreement on anti-dumping: a gatt/wto and indian jurisprudence (the netherlands: kluwer law international b.v., 2008). sefriani. peran hukum internasional dalam hubungan internasionalkontemporer (jakarta: rajawali pers, 2016). starke, jg. pengantar hukum internasional., 13 (jakarta: sinar grafikan, 2014). sudradjat, eko prilianto. penerapan wto agreement on the application of sanitary and phytosanitary measures: analisis tentang penerapan public health security and bioterrorism preparedness and response act of 2002 oleh amerika serikat (jakarta: jendela informasi hukum bidang perdagangan, 2012). sunggono, bambang. penelitian hukum normatif (bandung: cv. mandar maju, 2000). adiwibowo, yusuf. “technical barrier to trade rokok kretek indonesia dalam measures affecting the production and sale of clove cigarettes amerika serikat (ds-406)” (2013) 1:2 jurnal ius 235–244. costa, josé augusto fontoura. “data protection in international trade law” in dário moura vicente & sofia de vasconcelos casimiro, eds, data protection in the internet ius comparatum global studies in comparative law (cham: springer international publishing, 2020) 479. 185 | lentera hukum darbandi, elham, riza radmehr & sayed h saghaian. “the impact of consumer beef safety awareness on u.s. beef exports” (2020) the international trade journal, online: . fairuzzaman, fahmi. “dampak penerapan agreement on the application of sanitary and phytosanitary measures terhadap perdagangan di indonesia.” (2018) 2:3 jurnal lex renaissance 321–342. ginige, tilak et al. “harnessing marine renewable energy from poole harbour: a case study” (2013) 6:1–3 international journal of liability and scientific enquiry 1–26. gonzales, carmen g. “institutionalizing inequality: the wto agreement on agriculture, food security, and developing countries.” (2002) 27:2 columbia journal of enfironmental law 435–489. hoffman, steven j & trygve ottersen. “addressing antibiotic resistance requires robust international accountability mechanisms” (2015) 43:3 the journal of law, medicine & ethics. karantina, badan. “sekilas sanitary and phytosanitary (sps) measures”, badan karantina pertanian kementrian pertanian republik indonesia, online: . kusumaningrum, demeiati nur & septian nur yekti. “harmonisasi ketentuan sps dalam perspektif kepentingan indonesia” (2018) 14:1 jurnal ilmiah hubungan internasional 45. lee, eun sup, sun ok kim & zhu zhu. “scientific principle under the sps agreement.” (2010) 9:1 pacific rim law & policy journal, vol9 151. manuel, puppis. “national media regulation in the era of free trade the role of global media governance” (2008) 23:4 european journal of communication 409. paull, john. “genetically modified organisms (gmos) as invasive species” (2018) 4:3 journal of environment protection and sustainable development 31–37. r, johnson & hanrahan c. “the u.s.-eu beef hormone dispute”, (2015), online: . sabaruddin, sulthon sjahril. “dampak perdagangan internasional indonesia terhadap kesejahteraan masyarakat : alikasi structural path analysis” (2015) 17:4 buletin ekonomi moneter dan perbankan. sefriani. “pengaturan perdagangan jasa internasional dalam dats/wto” (2005) 28:12 jurnal hukum 129–146. silva, alice rocha da & mario abrahão antônio. “a aplicação do princípio da precaução ante os riscos advindos das novas tecnologias bélicas” (2018) 8:1 rbpp 745–765. stevens, mary. “the precautionary principle in the international arena” (2002) 7:2 sustainable development law & policy 13–22. sujianto, agus eko & muhammad fajar ulil azmi. “associative study on government spending, inflation, trade balance, and gross domestic product” (2020) 15:1 ekuilibrium: jurnal ilmiah bidang ilmu ekonomi 27–37. 186 | the scientific principle of food safety in the agreement on sanitary and phytosanitary measures tonsor, glynn t et al. “consumer valuations of beef steak food safety enhancement in canada, japan, mexico, and the united states." , vol.57, issue. 3, august 2009: p. 396” (2009) 57:3 canadian journal of agricultural economics/revue canadienne d’agroeconomie 395–416. voon, tania. “flexibilities in wto law to support tobacco control regulation” (2013) 29:2 & 3 american journal of law & medicine. codex alimentarius. “guidline s for the control of nontyphoidal salmonela spp. in beef and pork meat.”, (2016), online: . codex alimentarius. “principles and guidelines for the conduct of microbiological risk management (mrm) (cac/gl 63-2007).”, (2013), online: . food and agriculture organization. “mycotin sampling tool, user guide, version 1.1, 2014”, (2014), online: . wartini, sri. “sri wartini, ‘implementasi prinsip kehati-hatian dalam sanitary and phythosanitary agreemant, studi kasus: keputusan appellate body wto dalam kasus hormone beef antara uni eropa dengan amerika serikat’, jurnal hukum, vol. 14 no. 2, 2007, hlm. 298.”, online: . wto. indonesia – importation of horticultural products, animals and animal products. . wto. the wto and the fao/who codex alimentarius, (2020), online: . wto. detailed presentation of risk assessment and level of protection related to sps, online: . wto. india – measures concerning the importation of certain agricultural products, (2017), online: . wto. mexico – measures affecting trade in live swine, (2000), online: . wto. russian federation measures on the importation of live pigs, pork and other pig products from the european union, (2016), online: . wto (7). korea – import bans, and testing and certification requirements for radionuclides, (2015), online: . wto. dispute settlement understanding legal text, online: . wto. sanitary and phytosanitary measures text of the agreement, online: . wto. technical barriers to trade tbt official documents, online: . 187 | lentera hukum wto. understanding the sanitary and phytosanitary measures agreement, online: . wto. understanding the wto standards and safety, online: . 188 | the scientific principle of food safety in the agreement on sanitary and phytosanitary measures this page is intentionally left blank  ryza dwi erlinda et al., kajian yuridis tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik...... kajian yuridis tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di wilayah kabupaten jember judicial study about permission of traders in the jawa street for making good governance in jember region ryza dwi erlinda, asmara budi dyah darma sutji, rosita indrayati hukum tata negara, fakultas hukum, universitas jember (unej) jln.kalimantan 37, jember 68121 e-mail: rosita indrayati@yahoo.com abstrak perkembangan pedagang kaki lima (pkl) di jalan jawa tidak terelakkan perkembangannya dari tahun ke tahun semakin banyak dan padat seiring dengan keberadaan mahasiswa yang semakin banyak menuntut ilmu di universitas jember. kadangkala keberadaan pedagang kaki lima tersebut menimbulkan ketidaknyamanan terhadap jalannya lalu lintas disekitar. pemerintah daerah dalam hal ini mempunyai kewenangan mengatur permasalahan tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (aupb). penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindakan pemerintah yang dilakukan untuk menangani permasalahan pedagang kaki lima, kemudian bagaimanakah fakta di masayrakat khususnya mengenai pedagang kaki lima (pkl) apakah sesuai apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu apa yang diatur dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima. kata kunci : pedagang kaki lima, tindakan pemerintah, izin, pemerintahan yang baik abstract dealer development five feet (pkl) in java street is not inevitable progress from year to year more and more compact and in line with the presence of an increasing number of students studying at the university of jember. sometimes the presence of street vendors raises the inconvenience of traffic way around. local governments have the authority to arrange this problem is to establish good governance in accordance with maintenance basics of good governance (aupb). this study aims to find out about government action is done to address the problem merchants foot five, then how drs. particular facts of the merchant foot five (pkl) the ideal of what is set in legislation that occurred that is what is set in the regional regulation number 6 in 2008 the merchant foot five. keywords: merchant markten, government action, permit, good governance pendahuluan keberadaan pedagang kaki lima (pkl) di jalan jawa selama ini tak terelakkan perkembangannya dimana sudah berlangsung bertahun-tahun dari sejak berdirinya kampus universitas jember yang dianggap berpotensi untuk mereka membuka usahanya di sekitar wilayah kampus tersebut. pkl dipandang telah bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah, melanggar ketertiban, keamanan dan keindahan kota yang mana telah menggunakan bahu jalan, trotoar atau fasilitas umum lain yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas. tiap kota memiliki permasalahan pkl tak terkecuali di kabupaten jember. bahwasanya permasalahan pkl telah diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku di lingkungan pemerintahan kabupaten jember sesuai dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 bahwasanya pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.1 berkaitan dengan permasalahan pkl, pihak pemerintahan kabupaten jember mengeluarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima. dalam peraturan tersebut disebutkan bahwasanya setiap pedagang kaki lima yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin lokasi pkl. bahwasanya pkl yang membuka usaha harus memperhatikan ketertiban, keamanan, kenyamanan dan kebersihan di lingkungan sekitarnya. sekarang bagaimana implementasi peraturan tersebut dapat dilaksanakan oleh pemerintahan daerah kepada masyarakat khususnya dalam hal ini pkl. 1 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. pasal 18 ayat (2) e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-42 33 ryza dwi erlinda et al., kajian yuridis tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik...... undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa, “negara indonesia merupakan negara hukum”.2 konsekuensi negara indonesia sebagai negara hukum adalah mengimplementasikan peraturan yang sudah ada dan berlaku untuk menciptakan kondisi ketatanegaraan yang kondusif dan transparasi demi terwujudnya tujuan negara yaitu mensejahterakan masyarakat. hukum sebagai hasil dari produk politik terdapat kelemahan yang mana antara teori dan praktek berbeda, adanya ketidakpaduan antara keadaan yang diharapkan (das soolen) dengan kenyataan (das sein) menimbulkan tanda tanya mengenai apa yang sebenarnya menjadi permasalahan hukum dari segi normatif, sehingga terjadi penerapan hukum yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau justru hanya menimbulkan konflik yang menyebabkan ketidakadilan, ketidaktertiban, dan ketidakpastian hukum dalam masyarakat yang justru bertentangan dengan cita-cita hukum itu sendiri. 3 permasalahan izin masuk dalam ranah hukum administrasi negara yang memiliki tugas-tugas administrasi meliputi kegiatan mengidentifikasi kebutuhan, mendefinisikan kembali serta menginterpretasi dan menggunakan tujuan organisasi sebagai tuntutan program dan pelayanan. untuk itu perlunya mempelajari hukum administrasi negara yang mencakup urusan sebagai berikut: 4 a.merencanakan dan merumuskan kebijakan publik pemerintah (formulation of policy), dan b.melaksanakan kebijakan politik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara: 1.menyusun organisasi dengan menyiapkan alat alat yang diperlukan, dan 2. memimpin organisasi agar tercapai tujuan fungsi hukum administrasi negara adalah sebagai berikut: 1. mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan/negara. 2. melindungi hak-hak rakyat (hak asasi manusia) 3. mengatur sistem pengawasan partisipasi rakyat terhadap jalannya penyelenggaraan administrasi negara atau pemerintahan.5 sesuai dengan asas negara hukum (recht staat), maka semua tindakan hukum (recht handelingen) baik yang menyangkut kewenangan, substansi maupun prosedur harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (aupb). berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk membahas permasalahan yang timbul dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “kajian yuridis 2 i bid. pasal 1 ayat (1) 3 diktat perkuliahan fanny tanuwijaya. metode penelitian dan penulisan hukum. universitas jember. hlm.30 4 muin fahmal. 2008. pokok-pokok hukum administrasi negara. jakarta. pt. rineka cipta.hlm.37 5 catatan perkuliahan 2010. widodo ekatjahjana. pengantar hukum indonesia. fakultas hukum, universitas jember. tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di wilayah kabupaten jember”. rumusan masalah berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang akan ditulis dalam penulisan skripsi ini antara lain: 1. bagaimana bentuk tindakan pemerintah daerah kabupaten jember dalam menangani pedagang kaki lima (pkl)? 2. kesesuaian antara izin pedagang kaki lima di jalan jawa kabupaten jember dengan peraturan perundangundangan yang berlaku? tujuan penelitian 1. memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada fakultas hukum universitas jember; 2. salah satu bentuk penerapan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktek yang terjadi didalam kehidupan masyarakat; 3. memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan yang bermanfaata bagi mahasiswa fakultas hukum universitas jember pada khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. agar memperoleh tujuan yang diharapkan dalam penulisan skripsi ini, maka perlu untuk menetapkan tujuan penelitian. tujuan penelitian skripsi ini adalah meliputi 2 (dua) macam yaitu tujuan umum dan tujuan khusus: tujuan umum tujuan secara umum dari penulisan skripsi ini adalah: 1. memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada fakultas hukum universitas jember; 2. salah satu bentuk penerapan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktek yang terjadi didalam kehidupan masyarakat; 3. memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan yang bermanfaat bagi mahasiswa fakultas hukum universitas jember pada khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. tujuan khusus tujuan secara khusus dari penulisan skripsi ini adalah: 1. mengetahui dan memahami tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten jember untuk menangani permasalahan pkl di kawasan jalan jawa kabupaten jember; 2. mengetahui dan memahami fakta mengenai pkl untuk memperoleh izin membuka usaha di jalan jawa apakah sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-42 34 ryza dwi erlinda et al., kajian yuridis tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik...... metode penelitian metode merupakan cara kerja bagaimana menemukan atau memperoleh atau menjalankan suatu kegiatan untuk memperoleh hasil yang konkrit dan juga metode tersebut merupakan cara utama untuk mencapai tujuan. penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.6 metode penelitian hukum merupakan prosedur atau langkah-langkah yang dianggap efektif dan efesien. sehubungan dengan hal tersebut, agar tercipta suatu karya tulis ilmiah yang sistematis dan terarah untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru yang sesuai dengan perkembangan yang ada, maka dalam penelitian skripsi ini digunakan metode penelitian sebagai berikut: tipe penelitian tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.7 tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literaturliteratur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dangan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.8 pendekatan masalah suatu penelitian hukum didalamnya terdapat beberapa pendekatan, pendekatan yang digunakan dalam penulisna skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach). pendekatan undang-undang (statue approach) dilakukan dengan menelaah semua undangundang dan regulasi yang berhubungan dengan isu hukum yang sedang ditangani.9 berdasarkan pendekatan undangundang penulis akan mempelajari peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan pedagang kaki lima dan perizinannya. sumber bahan hukum bahan hukum digunakan untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan perskripsi mengenai apa yang seyogyanya, diperlukan sumber-sumber penelitian. sumber-sumber penelitian hukum dibedakan menjadi sumber-sumber penelitian yang berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum (tersier).10 6 peter mahmud marzuki. 2010. penelitian hukum. jakarta : kencana prenada media group. hlm. 35 7 johny ibrahim. 2008. teori metodologi penelitian hukum normatif. malang. banyumedia, hlm. 295 8 peter mahmud marzuki, op.cit, hlm. 29 9ibid, hlm. 93 10fanny tanuwijaya. 2012. materi pelatihan “pelatihan metodologi penelitian hukum program revitalisasi”. universitas jember. fakultas hukum universitas. hlm. 4 pada penelitian skripsi ini penulis menggunakan bahan hkum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. a. bahan hukum primer bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif yang artinya mempunyai otoritas. bahanbahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim-putusan hakim.11bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini adalah peraturan perundangundangan yaitu : 1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 2) peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima 3) peraturan bupati jember nomor 36 tahun 2008 tentang pelaksanaan peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima 4) peraturan bupati kabupaten jember nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima 5) keputusan bupati kabupaten jember nomor.188.45/456/012/2009 tentang tim penataan dan pembinaan pedagang kaki lima kabupaten jember tahun 2009. b. bahan hukum sekunder bahan hukum sekunder bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. bahan hukum sekunder juga dapat diperoleh melalui data dan informasi yang diperoleh melalui internet yang relevan dengan permasalahan yang sedang dikaji. pada penulisan skripsi ini bahan hukum sekunder yang digunakan oleh penulis adalah buku-buku teks yang berkaitan dengan hukum dan juga didapat dari data dan informasi melalui internet. c. bahan non hukum bahan non hukum (tersier) adalah bahan-bahan sekunder dari bidang ilmu non hukum. bahan non hukum dapat berupa buku, jurnal, laporan penelitian, dll (buku-buku politik, ekonomi, teknik, filsafat, kedokteran, kebudayaan, dll, yang relevan dengan objek penelitian. kegunaan dari bahan non hukum adalah untuk memperkaya dan menambah wawasan peneliti yang menjadikan penelitian lebih logis dan ilmiah.12 dalam penulisan skripsi ini bahan non hukum yang digunakan oleh penulis berupa buku pedoman penulisan karya ilmiah dan bahan-bahan lainnya yang diperoleh dari sumber non hukum lain yang relevan dengan permasalahan perizinan pedagang kaki lima yaitu interview dengan para pedagang kaki lima di jalan jawa kabupaten jember. 11peter mahmud marzuki, op.cit, hlm. 141 12fanny tanuwijaya, op.cit, hal. 5 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-42 35 ryza dwi erlinda et al., kajian yuridis tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik...... analisa bahan hukum metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai perskripsi atau maksud yang sebenarnya.13 peter mahmud marzuki menyatakan bahwa dalam menganalisa bahan yang diperoleh agar dapat menjawab permasalahan dengan tepat dilakukan dengan langkah-langkah : 1. mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan; 2. pengumpulan bahan-bahan hukum dan bahan-bahan non hukum yang pandang mempunyai relevansi; 3. melakukan telah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan; 4. menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum; dan 5. memberikan perskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun didalam kesimpulan. langkah-langkah sebagaimana yang dikemukakan oleh peter mahmud marzuki dijadikan pedoman untuk menganalisa berbagai informasi yang diperoleh dalam studi kepustakaan serta diproses menurut langkah-langkah yang diajarkan oleh peter mahmud marzuki kemudian akan dianalisa menggunakan metode analisis isi (content analysis)14 baik dalam menelaah peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima, dari isi pasal-pasalnya. terkait hal tersebut, peneliti ingin mencari kesesuaian dan relevansi aturan-aturan atau pasal-pasal yang ada dalam peraturan pelaksanaan peraturan bupati nomor 36 tahun 2008 tentang pelaksanaan peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima, peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima dan keputusan bupati jember nomor: 188.45/ 456/012/2009 tentang tim penataan dan pembinaan pedagang kaki lima kabupaten jember serta pengimplementasian di masayarakat. pembahasan 1. bentuk tindakan pemerintah daerah kabupaten jember dalam menangani pedagang kaki lima (pkl) di kabupaten jember bentuk tindakan pemerintah merupakan hal yang paling krusial dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). dalam kajian hukum, yang terpenting. untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen yang mana bisa berbentuk sebuah kebijaksanaan dan bisa berbentuk ketetapan. 13peter mahmud marzuki, op.cit, hal. 171 14valerina jl. kriekhoff. 2012. analisis konten dalam penelitian hukum : suatu telaah awal. (jurnal era hukum no. 6. hlm. 27 dalam kaitannya dengan perizinan pkl. pemerintah daerah melakukan tindakan hukum (rechtshandelingen) yang dimana tindakan dimaksud menimbulkan akibat hukum tertentu bagi hukum administrasi negara. tindakan hukum (rechtshandelingen) ada yang bersegi satu (eenzijdige publiekrechtlijke handeling) berupa penetapan (beschikking handeling) dan tindakan hukum bersegi dua (tweezidege publiekrechtelijke handeling) berupa keputusan (beschikking). tindakan yang dilakukan pemerintah daerah dalam menangani pkl yaitu tindakan bersegi satu (eenzijdige publiekrechtlijke handeling). tindakan hukum publik yang bersegi satu (eenzijdige publiekrechtlijke handeling) di kalangan para ahli, seperti s. sybenga hanya mengakui adanya perbuatan hukum public yang bersegi satu. artinya, hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. perbuatan hukum publik yang bersegi satu yaitu perbuatan yang dilakukan oleh alat-alat kelengkapan negara atau pemerintah menurut suatu wewenang istimewa, yang diberi nama beschikking atau disebut juga penetapan atau perbuatan penetapan (beschikking handeling).15 menurut van der pot dan van vollenhoven, ketetapan adalah suatu tindakan hukum yang bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa.16 kaitannya dengan permasalahan pkl pemerintah daerah kabupaten jember melakukan tindakan yaitu dengan mengeluarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima yang mana dalam pasal 1 angka 7 disebutkan: (lampiran i) “pedagang kaki lima yang selanjutnya disebut pkl adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara di fasilitas umum, dengan menggunakan sarana berdagang yang mudah dibongkar pasang dan dipindahkan.” peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh: 1. peraturan bupati nomor 36 tahun 2008 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima kabupaten jember; (lampiran ii), dijelaskan bahwasanya diketahui bahwasanya peraturan bupati nomor 36 tahun 2008 jelas merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima. dimana dijelaskan dalam pasal 2 peraturan bupati nomor 36 tahun 2008 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima: 15muh. jufri dewa. 2011. hukum administrasi negara dalam perspektif pelayanan publik. kendari. unhalu press. hlm.73-74 16van der pot, dikutip oleh e. utrecht. 1960. pengantar hukum administrasi negara indonesia. bandung. fakultas hukum dan pengetahuan masyarakat universitas padjadjaran, cetakan keempat. hlm. 214 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-42 36 ryza dwi erlinda et al., kajian yuridis tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik...... “memerintahkan kepada satuan polisi pamong praja kabupaten jember untuk menindaklanjuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris kabupaten jember.” 2. peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima kabupaten jember; (lampiran iii) peraturan bupati ini merupakan penindaklanjutan dari peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima yang mana dalam pasal 4 peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima menyebutkan sebagai berikut: “pemerintah kabupaten dengan mempertimbangkan kemampuan dan dana yang tersedia secara bertahap dapat melakukan penataan pkl dalam bentuk pembangunan tempat usaha informal.” pasal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima kabupaten jember yang mana dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut. pasal 2 ayat (3) peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima menyatakan bahwa: “penetapan lokasi tempat usaha pkl, jam buka dan jam tutup diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.” pasal tersebut ditindaklanjuti dengan pasal 2 dan 3 dalam peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima sebagaimana disebutkan sebagai berikut: pasal 2 bab ii tentang lokasi pkl (1) lokasi tertentu maupun tempat-tempat umum atau fasilitas umum yang dipergunakan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini. (2) lokasi tertentu maupun tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi papan petunjuk sesuai kebutuhan dengan bentuk sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini. (3) lokasi tempat-tempat umum atau fasilitas umum yang digunakan kegiatan usaha pkl yang bersifat incidental disesuaikan dengan kondisi aktifitas penyelenggaraan kegiatan. dalam pasal 3 bab iii tentang waktu dan kegiatan pkl disebutkan sebagai berikut: (1) lokasi tertentu maupun tempat-tempat fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam menjalankan kegiatan usaha pkl dimulai dari pukul 12.00 bbwi dan diakhiri pukul 01.00 bbwi. (2) lokasi tertentu maupun fasilitas umum yang dipergunakan sebagai tempat usaha pkl incidental sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) dalam menjalankan usahanya disesuaikan dengan kondisi waktu jam penyelenggaraan kegiatan. selanjutnya dalam pasal 6 ayat (6) peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima menyebutkan bahwa: “ketentuan mengenai tata cara perolehan izin diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.” pasal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pasal 4 peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima disebutkan bahwa: 1. setiap orang yang akan membuka kegiatan usaha pkl, terlebih dahulu mengajukan ijin kepada bupati melalui kepala satuan polisi pamong praja. 2. permohonan ijin disampaikan kepada bupati wajib dilampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotocopy kartu tanda penduduk (ktp) yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten jember; b. mengisi formulir permohonan dengan dilampiri surat pernyataan yang isinya: kesanggupan penyediaan sarana/prasarana dengan desain ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten; kesanggupan untuk menempati lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten; kesanggupan pindah lokasi apabila dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten. c. pas photo hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan d. surat keterangan dari lurah/kepala desa mengetahui camat setempat. 3. surat pernyataan sebagaimana dimaksud bentuk form sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini. 4. ijin lokasi pkl akan diberikan apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan sah. 5. ijin sebagaimana dimaksud berlaku paling lama satu tahun sejak ditandatanganinya surat ijin dan dapat diperpanjang. 6. ijin sebagaimana dimaksud tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari kepala satuan polisi pamong praja kabupaten. 3. keputusan bupati kabupaten jember nomor.188.45/456/012/2009 tentang tim penataan dan pembinaan pedagang kaki lima kabupaten jember tahun 2009. (lampiran iv) keputusan bupati ini merupakan penindaklanjutan dari pasal 10 ayat (1) peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima dalam bab vi tentang pembinaan dan pemberdayaan: “pembinaan terhadap pkl dilakukan oleh organisasi perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. kemudian dari peraturan dan keputusan bupati tersebut dikonkretkan menjadi keputusan tata usaha negara (ktun) yaitu dikeluarkan atau diterbitkan izin bagi pkl tersebut mengenai usaha dan lokasi. 2. kesesuaian antara izin pedagang kaki lima di jalan jawa kabupaten jember dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pkl yang beroperasi di area universitas jember meliputi wilayah jalan jawa, jalan kalimantan, jalan e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-42 37 ryza dwi erlinda et al., kajian yuridis tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik...... sumatera, jalan karimata dan juga jalan mastrip yang memang berasal dari luar daerah. populasi terbesar terdapat di sepanjang jalan jawa karena meninjau keberadaannya yang strategis diantara kampus universitas jember, beberapa sekolah dan beberapa kantor. pkl yang berjajar ini sebagian besar menyuguhkan makanan-makanan berat seperti berbagai macam lalapan, nasi goreng, menu makanan rumahan, dan sebagainya, sedangkan sebagian lainnya menyuguhkan makanan-makanan ringan seperti berbagai macam es, cilok, bakpao, keripik dan sebagainya. sebuah wirausaha tak terkecuali pada pkl dalam melakukan perdagangan haruslah melalui izin. izin membuka dagangan di tepi jalan raya khususnya yang dimana pada dasarnya pkl tidak boleh mengganggu ketertiban dan keamanan serta kenyamanan disekitarnya yang notabene fasilitas yang digunakan adalah fasilitas umum sesuai apa yang diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku khususnya dalam hal ini peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima dan peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima di kabupaten jember. maka dari itu perlu atau pentingnya sebuah izin untuk membuka dagangan. pkl di jalan jawa selama ini tidak mempunyai tempat atau lokasi untuk berdagang, mereka menggunakan trotoar yang notabene dipergunakan untuk pejalan kaki. maka dari itu tidak sepantasnya pkl mendapat izin berdagang dari pemerintah kabupaten. tetapi pada faktanya selama ini para pkl di jalan jawa tersebut mendapat izin tersendiri. ada yang mendapat izin dari bupati melalui surat ukm-k yang diterbitkan khusus membidangi dan memfasilitasi untuk membuka usaha, ada yang meminta izin secara lisan kepada pedagang yang ada disekelilingnya, ada yang meminta izin ketua pkl di jalan jawa. untuk lebih jelasnya dijelaskan dan dirinci sebagai berikut: fakta di lapangan menunjukkan bahwasanya pkl yang berada di jalan tidak melakukan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diketahui dilapangan sebagai berikut: 1. bapak imam dari sumbersari pedagang martabak selama setahun di jalan jawa depan kantor dinas pendapatan. buka jam 17.00wib-23.00wib. dari wawancara yang dilakukan pak imam sebelum membuka usaha pedagang kaki lima di jalan jawa tersebut melakukan izin secara lisan kepada pedagang-pedagang sekitarnya yang mana sudah lama berjualan. jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan beliau melaporkan kepada ketua pedagang kaki lima yaitu bapak bohran.17 (lampiran v) 2. ibu mahzunatun membuka warung lesehan, menjual nasi campur/lalapan selama 6 tahun di depan ikip pgri jalan jawa buka jam 06.00wib-22.00wib. dari wawancara yang dilakukan bu muhzinatun memperoleh izin membuka usaha tersebut atas izin pihak ikip pgri jember yaitu satpam ikip pgri yang notabene adalah anaknya sendiri. jika terjadi hal-hal yang tidak 17interview dengan bapak imam syafi’i. (jalan jawa kabupaten jember, 2 januari 2014) diinginkan beliau melaporkan kepada pihak ikip pgri jember. 18 (lampiran vi) 3. ibu siti mahmunah membuka warung lesehan, menjual lalapan, kopi di jalan jawa depan indomaret, buka jam 18.00wib-11.00wib. dari wawancara yang dilakukan bu siti memperoleh izin usaha tersebut dari sertifikat ukm-m yang diberikan bupati jember.19 (lampiran vii) 4. bapak teguh membuka warung lesehan menjual lalapan buka 07.00wib-17.00wib. dari wawancara yang dilakukan diketahui bahwa beliau membuka usaha tersebut tidak melakukan izin dari siapapun. 20 (lampiran viii) dari interview tersebut diketahui bahwasanya pkl di jalan jawa tidak mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima, serta peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima yang jelas mengatur adanya izin terlebih dahulu kepada bupati melalu kepala satuan polisi pamong praja.21 dari 102 pkl yang berjualan di jalan jawa, hanya seperdepalannya memiliki izin, itu pun izin yang mereka peroleh dari kepala kelurahan setempat, dari ketua paguyuban pkl, dan dari pedagang disekitarnya. jadi disini bahwasanya pkl di jalan jawa tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah kabupaten jember.22 pada dasarnya penataan pedagang kaki lima di jember tak terkecuali pkl yang terletak di jalan jawa merupakan permasalahan sosial yang struktural sehingga penanganannya sulit. pemerintah kabupaten telah mengadakan pertemuan membahas pkl tersebut dengan para kepala desa dan camat tetapi tidak membuahkan hasil dan selanjutnya mengadakan studi kasus perbandingan mengenai pkl di malang dan solo, dan sampai sekarang belum ada kelanjutan untuk penyelesaiannya.23 (lampiran ix) peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima menyebutkan bahwa bahwa setiap pedagang kaki lima harus memiliki izin terlebih dahulu dalam menjalankan usaha mereka. sedangkan untuk memperoleh izin tersebut pkl harus memenuhi beberapa persyaratan. izin yang dimaksud disini lebih mengarah 18interview dengan ibu mahzunatun (jalan jawa kabupaten jember, 3 januari 2014) 19interview dengan ibu siti mahmunah pedagang nasi campur (jalan jawa kabupaten jember, 5 januari 2014) 20interview dengan bapak teguh pedagang lalapan (jalan jawa kabupaten jember, 6 januari 2014) 21peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima. pasal 4 ayat (1) 22interview bidang perdagangan dalam negeri disperindag bapak eko wahyu s., st (kantor disperindag kabupaten jember, 7 januari 2014) 23i bid. tanggal 8 januari 2014 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-42 38 ryza dwi erlinda et al., kajian yuridis tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik...... kepada izin penggunaan tempat-tempat atau fasilitas umum bukan merupakan usaha. bagaimana bila pkl tidak mempunyai izin seperti apa yang telah diatur dalam peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima kabupaten jember. jika kita telaah secara yuridis maka pkl tersebut dapat dikatakan melakukan pelanggaran atau usaha yang mereka dapat digusur atau terkena penertiban oleh polisi pamong praja. namun seperti yang kita lihat di lapangan, masih banyak yang berani menjalankan usahanya tanpa memperoleh terlebih dahulu dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. walaupun secara jelas-jelas banyak pkl yang tidak memiliki izin penggunaan tempat, hanya sedikit dari mereka yang mengalami penindakan secara tegas oleh pihak pemerintah sedangkan sebagian besar lainnya masih saja beroperasi secara bebas di tempat-tempat umum yang dilarang. dari hasil interview dengan kepala polisi pamong praja bapak drs.soenyoto, bahwasanya pkl khususnya yang berada di jalan jawa kabupaten jember tidak dilakukan penertiban karena terkait dengan lokasi tersebut adalah kawasan kampus/pendidikan maka dengan mempertimbangan kondisi tertentu diperuntukkan untuk mahasiswa oleh karena itu pihak satuan polisi pamong praja tidak melakukan penertiban, asalkan pkl memperhatikan aspek keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan supaya tidak mengganggu jalannya lalu lintas di jalan jawa. (lampiran x). izin yang diberikan berlaku sejak ditandatanganinya surat izin tersebut selama satu tahun dan jika izin tersebut telah mencapai batas waktu bisa dilakukan perpanjangan oleh pkl. namun pada kenyataannya aturan tersebut tidak diindahkan, pkl tidak menghiraukan sama sekali peraturan tersebut. pada peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima kabupaten jember sudah diatur mengenai batas waktu atas izin yang diberikan kepada pkl lebih lanjut mereka menjelaskan mereka tidak ditegur atau diberi peringatan atas apa yang mereka lakukan walaupun jelas-jelas perbuatan itu sudah dikatakan melanggar ketentuan yang ada. dalam peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima kabupaten jember, disebutkan bahwa: “pkl yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 peraturan ini maka surat ijin akan dicabut dengan tahapan sebagai beikut: a) diberikan surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari, b) apabila tidak diindahkan maka akan dibeeri surat teguran”26 dalam peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima dan peraturan bupati kabupaten jember nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima kabupaten jember diatur mengenai pengaturan tempat usaha dan pembinaan pkl sehingga para pkl seharusnya mempunyai suatu norma yang harus dipatuhi dalam menentukan tempat usahanya. karena jika pkl menentukan tempat usaha mereka tanpa memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan maka mereka 26i bid, pasal 5 sudah dapat dikatakan melakukan pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi berupa denda ataupun sanksi pidana. namun dalam kenyataannya tidak satupun pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang diproses sampai ke tingkat pengadilan, dalam hal ini penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pkl hanya sampai penindakan seperti peringatan, dan penggusuran saja sehingga lebih mengarah langsung ketingkat eksekusi. memang bukan merupakan hal yang mudah dalam menangani masalah pkl. jika didasarkan dengan adanya peraturan daerah, maka didalam peraturan daerah tersebut memuat ketentuan tentang pembebanan paksaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menegakkan hukum yang ada. dengan kata lain disebut dengan paksaan penegak hukum atau paksaan pemeliharaan hukum. paksaan penegak hukum itu pada umumnya berwujud mengambil atau meniadakan, mencegah, melakukan, atau memperbaiki segala sesuatu yang telah dibuat, diadakan, dijalankan, atau yang ditiadakan yang bertentangan dengan hukum.28 tidak dapat dipungkiri bahwa sikap pemerintah yang tidak tegaslah yang menciptakan ketidakdisiplinan dari pkl sehingga mereka seakan-akan berani menggunakan tempattempat atau fasilitas umum tanpa adanya izin seperti apa yang telah diatur oleh pemerintah kabupaten jember. sehingga konsekuensi yuridis atas pelanggaran terhadap peraturan daerah dan peraturan bupati jember tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa denda atau sampai ke sanksi pidana. dan sewaktu-waktu dapat terkena penggusuran-penggusuran, fenomena lain terjadi dalam masyarakat. walaupun jelas-jelas pedagang kaki lima telah melakukan pelanggaran namun masyarakat banyak yang berpendapat pihak pemerintah yang salah jika dilakukan tindakan tegas seperti penggusuran.. pemerintah daerah melakukan tugas selain harus mengikuti undang-undang (aturan tertulis) juga mengikuti peraturan tidak tertulis dalam hal penanganan pkl di jalan jawa kabupaten jember, pemerintah daerah tidak saja tidak mematuhi peraturan tertulis (perda) tetapi juga menyalahi peraturan tidak tertulis yaitu asas-asas umum pemerintahan yang baik (aupb) atau bisa disebut asas-asas pemerintahan yang baik (good governance). asas-asas pemerintahan yang baik menurut prof.koenjoro ada 13 yaitu sebagai berikut:30 1. asas kepastian hukum (principle of legal security); 2. asas keseimbangan (principle of proportionality); 3. asas kesamaan (dalam pengambilan keputusan pangreh)principle of equality; 4. asas bertindak cermat (principle of carefuleness); 5. asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation); 6. asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competence); 28paimin napitulu. 2006. menakar urgensi otonomi daerah. bandung. pt.alumni. hlm.82 30philipus m. hadjon. 1995. pengantar hukum administrasi indonesia. yogyakarta. gadjah mada university press. hlm.279 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-42 39 ryza dwi erlinda et al., kajian yuridis tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik...... 7. asas permainan yang layak (principle of fair play); 8. asas keadilan atau kewajaran (principle of reasionableness prohibition of arbitratiness); 9. asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation); 10. asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision); 11. asas perlindungan atas pandangan hidup (cara hidup) pribadi (principle of protecting the personal way of life); 12. asas kebijaksanaan (sapientita); 13. asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service). dalam hal penanganan permasalahan pkl di jalan jawa pemerintah daerah kabupaten jember menyalahi asas nomor 4, 11, 12 dan 13 dari asas-asas umum pemerintahan yang baik diatas. asas ke-empat yaitu asas bertindak cermat (principle of carefuleness) yang dimana asas ini bertujuan agar administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. apabila berkaitan dengan tindakan pemerintahan untuk mengeluarkan keputusan, maka pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor dan keadaan yang berkaitan dengan materi keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, juga harus mempertimbangkan akibat-akibat hukum yang muncul dari keputusan tata usaha negara tersebut. namun pada kenyataannya pemerintahan daerah kabupaten jember tidak mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor dan keadaan yang berkaitan dengan materi keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini pkl. asas ke-sebelas yaitu asas asas perlindungan atas pandangan hidup (cara hidup) pribadi (principle of protecting the personal way of life) yang dimana asas ini menekankan pada pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan tentunya hak pribadi kehidupan warga negara, sebagai konsekuensi negara hukum demokrasi yang menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi warga negara. dengan kata lain bahwa azas ini merupakan pengembangan dari salah satu prinsip negara hukum, yakni perlindungan hak asasi. namun pada kenyataannya pemerintah daerah kabupaten jember tidak ada pengimpelementasian terhadap kebijakan yang dikeluarkan yang notabennya melindungi dan menjunjung tinggi hak asasi warga negara termasuk pkl. selanjutnya asas ke-dua belas yaitu asas kebijaksanaan (sapientita) yaitu bahwasanya dalam pelaksanaan tugasnya pemerintah diberi kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi. pemberian kebebasan ini berkaitan dengan perlunya tindakan positif dari pemerintah yaitu menyelenggarakan kepentingan umum, sedangkan pengertian hikmah kebijakan menurut o. notohamidjojo berimplikasi tiga unsur, yaitu : a. pengetahuan yang tandas dan analisa situasi yang dihadapi. b. rancangan penyelesaian atas dasar ‘staats idee’ ataupun ‘rechts idee’ yang di setujui bersama yaitu pancasila bagi pemerintahan kita indonesia. c. mewujudkan rancangan penyelesaian untuk mengatasi situasi dengan tindakan perbuatan dan penjelasan yang tepat yang di anut oleh situasi yang di hadapi. dalam hal penanganan pkl pemerintah daerah kabupaten jember tidak ada respon atau tindakan pelaksanaan terhadap kebijakan yang dikeluarkan, pemerintah daerah seakan-akan pasif menunggu adanya laporan dari masyarakat. asas ke-tiga belas yaitu asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service) yang dimana asas ini pemerintah dalam melasanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. azas ini merupakan konsekuensi dianutnya konsepsi negara hukum modern penyelenggara kepentingan umum dapat berwujud halhal sebagai berikut: a. memelihara kepentingan umum yang khusus mengenai kepentingan negara. b. memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama dari warga negara yang tidak dapat dipelihara oleh warga negara sendiri. c. memelihara kepentingan bersama yang tidak seluruhnya dapat dilakukan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara. d. memelihara kepentingan dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara. e. memelihara ketertiban, keamanan, dan kemakmuran setempat. dalam hal penanganan pkl, pemerintah daerah kabupaten jember tidak sepenuhnya mementingkan kepentingan umum, terkesan lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongan. kesimpulan dan saran a. kesimpulan berdasarkan dari pembahasan diatas maka kesimpulan yang dapat diperoleh sebagai berikut: 1. terkait dengan penertiban pedagang kaki lima (pkl) di kabupaten jember, pemerintah daerah kabupaten jember melakukan tindakan dengan mengeluarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima tindak lanjut dengan peraturan bupati kabupaten jember nomor 36 tahun 2008 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima dan peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima kabupaten jember serta keputusan bupati jember nomor.188.45/456/012/2009 tentang tim penataan dan pembinaan pedagang kaki lima kabupaten jember yang kemudian di konkretkan dengan diterbitkan keputusan tata usaha negara (ktun) yang memberi izin bagi pedagang kaki lima (pkl) untuk berjualan di tempat fasilitas umum. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-42 40 ryza dwi erlinda et al., kajian yuridis tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik...... 2. fakta tentang penertiban pedagang kaki lima (pkl) di jalan jawa kabupaten jember adalah bahwasanya selama ini pedagang kaki lima di jalan jawa tidak memiliki izin dari pemerintah secara resmi yang sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima menyebutkan bahwa “setiap pkl yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin lokasi pkl” selanjutnya dalam pasal 4 ayat (1) peraturan bupati jember nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima kabupaten jember menyebutkan bahwa “setiap orang yang akan membuka kegiatan usaha pkl, terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin kepada bupati melalui kepala satuan polisi pamong praja”. tetapi kenyataannya belum efektif, para pedagang kaki lima tidak mengindahkan, peraturan tersebut, mereka hanya berpikir bagaimana usaha mereka laris sehingga kebutuhan ekonomi mereka dapat terpenuhi. pedagang kaki lima (pkl) selama ini memperoleh izinnya dari lurah kelurahan setempat, mereka mempunyai sebuah paguyuban tersendiri untuk mengakomodasi kebutuhan mereka. b. saran 1. pemerintah kabupaten jember harus melakukan sosialisasi peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima dan peraturan lebih lanjutnya dalam peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima kabupaten jember terhadap pedagang kaki lima (pkl) yang berada di jalan jawa supaya mengikuti aturan yang telah diberlakukan mengenai pengaturan izin yang harus dilakukan setiap pedagang kaki lima yang akan membuka usaha. selain itu pihak pedagang kaki lima yang menjadi objeknya disini juga harus patuh dan mengikuti peraturan yang berlaku yaitu peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima dan peraturan lebih lanjutnya dalam peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima (pkl) kabupaten jember, supaya tercipta ketertiban, keamanan dan terwujudnya asas-asas umum penyelenggaraan yang baik (good governance). 2. pemerintah memberikan lahan yang strategis untuk merelokasi pedagang kaki lima (pkl) yang ada di jalan jawa supaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lalu lintas serta membina, memperdayakan pedagang kaki lima (pkl) agar dapat mengembangkan usahanya lebih baik lagi karena pedagang kaki lima (pkl) merupakan permasalahan yang penyelesaiannya tidak hanya dari pihak pemerintah kabupaten jember saja, namun memerlukan sikap andil dari pedagang kaki lima pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. setiap komponen kait-mengkait dalam fenomena pedagang kaki lima. ucapan terima kasih 1. ibu asmara budi dyah darma sutji, s.h dan ibu rosita indrayati, s.h., m.h. sebagai dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan selama penulisan skripsi ini dan yang tidak pernah lelah dalam memberikan segala masukan yang membangun kepada penulis selama penyusunan skripsi ini; 2. kedua orang tua yang tercinta yaitu ayahanda suwardi (alm) dan ibunda rosyidah, s.pd yang selalu senantiasa memberikan nasihat, do’a, kasih sayang serta dukungannya selama penulis menjalankan masa perkuliahan mulai dari awal hinggal akhir. mudah-mudahan tugas akhir ini dapat bermanfaat untuk pengajaran program studi ilmu hukum, jurusan hukum tata negara, fakultas hukum, universitas jember dan seluruh masyarakat luas. daftar bacaan a. buku ateng syariffudin, dikutip oleh h.juniarso ridwan dan ahmad sodik sudrajat. pemerintah provinsi jawa barat. 2007. pedoman teknis penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. buku ii seri penyelenggaraan dan pembentukan pptsp provinsi jawa barat. bewa ragawino. 2006. hukum administrasi negara, fakultas ilmu sosial dan politik universitas padjajaran. bandung. alumni. hotma p. sibuea. 2010. asas negara hukum, peraturan kebijakan, asas-asas umum pemerintahan yang baik. jakarta. erlangga. johny ibrahim. 2008. teori metodologi penelitian hukum normatif. malang. banyumedia. muh. jufri dewa. 2011. hukum administrasi negara dalam perspektif pelayanan publik. kendari. unhalu press. muin fahmal. 2008. pokok-pokok hukum administrasi negara. jakarta. pt. rineka cipta. n.m.spelt dan j.b.jm.berg, disunting oleh philipus m.hadjon, dikutip oleh y.sri putdyatmoko. 2009. perizinan problem dan pembenahan. jakarta. gramedia. paimin napitulu. 2006. menakar urgensi otonomi daerah. bandung. pt.alumni. pemerintah provinsi jawa barat. pedoman teknis penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. 2007. buku ii seri penyelenggaraan dan pembentukan pptsp provinsi jawa barat. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-42 41 ryza dwi erlinda et al., kajian yuridis tentang izin pedagang kaki lima di jalan jawa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik...... peter mahmud marzuki. 2010. penelitian hukum. jakarta. kencana. philipus m. hadjon. 1995. pengantar hukum administrasi indonesia. yogyakarta. gadjah mada university press. rahardjo adisasmita. 2011. manajemen pemerintah daerah. yogyakarta. graha ilmu. ridwan hr. 2011. hukum administrasi negara. jakarta. pt raja grafindo persada. soejorno dan abdurahman. 2003. metode penelitian hukum. jakarta. rineke cipta. soerjono soekanto. 2002. penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. jakarta. rajawali pers. van der pot, dikutip oleh e. utrecht. 1960. pengantar hukum administrasi negara indonesia. cetakan keempat. bandung. fakultas hukum dan pengetahuan masyarakat universitas padjadjaran. b. jurnal jurnal isei jember volume 3 nomor 1.april 2013. universitas jember. upt.pepustakaan universitas jember. valerina jl. kriekhoff. analisis konten dalam penelitian hukum. suatu telaah awal. (jurnal era hukum no. 6, 2012). c. peraturan perundang-undangan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. undang-undang no. 51 tahun 2009 perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima. peraturan bupati nomor 36 tahun 2008 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima. peraturan bupati nomor 36 tahun 2009 tentang penataan pedagang kaki lima. keputusanbupati nomor: 188.45/456/012/2009 tentang tim penataan dan pembinaan pedagang kaki lima kabupaten jember tahun 2009. d. internet http://pedagang kaki lima/sejarah pedagang kaki lima (pkl) _.html (mujibsite. informasi, seni dan diskusi), diakses tanggal 5 september 2013 pukul 20.46 wib. http://restiana marda teresia_aaupb (asas-asas umum pemerintahan yang baik).html. diakses tanggal 10 september 2013 pukul 14.37 wib. http://pengertian pedagang kaki lima _ teori r dan r.html. diakses tanggal 6 september 2013 pukul 9.38 wib. http://pemerintah daerah di indonesia wikipedia bahasa indonesia, ensiklopedia bebas.html. diakses pada hari jumat 14/09/2013 pukul:15.36 wib. e. lain-lain daryanto s s. 1997. kamus bahasa indonesia lengkap. surabaya. apollo. fanny tanuwijaya. 2012. materi pelatihan “pelatihan metodologi penelitian hukum program revitalisasi”. universitas jember. fakultas hukum. rosita indrayati. diktat perkuliahan “hukum administrasi negara”. universitas jember. fakultas hukum. widodo ekatjahjana. catatan materi perkuliahan “pengantar hukum indonesia”. universitas jember. fakultas hukum. tanggal 18 september 2010. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 33-42 42 microsoft word 21923-published.docx lentera hukum, volume 8 issue 1 (2021), pp. 95-114 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i1.21923 published by the university of jember, indonesia available online 24 april 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: danan.ade@gmail.com determining state’s financial losses in corruption: an institutional power and constraint in indonesia i made gemet dananjaya suta* udayana university, indonesia i gusti agung mas prabandari airlangga university, indonesia ni luh gede astariyani udayana university, indonesia abstract: one of the main elements in corruption is the loss of state finances. it results in confusion impacting law enforcement officials' performance in eradicating corruption. in indonesia, the supreme audit agency (bpk) is an institution authorized to assess state financial losses. in practice, the financial and development supervisory agency (bpkp) is another institution with similar power. this study analyzed which institutions have the more appropriate power in determining state financial losses in corruption. using legal research with statutory and conceptual approaches, this study showed that the bpk is an institution granted the constitutional power to examine state finances' management and responsibility, asserting its more legitimate institution to handle the power to assess the financial losses. consequently, the bpk is the only state institution that can determine state financial losses. at the same time, the bpkp is only authorized to assess or audit the calculation of state financial losses as an indication of irregularities detrimental to state finances. this study concluded that only the bpk can assess and determine state financial losses used in examining the alleged corruption before the court. keywords: institutional powers, financial audit institution, corruption. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 09/01/2021 reviewed: 12/01/2021 revised: 20/03/2021 accepted: 04/04/2021 how to cite: suta, i made gemet dananjaya, et al., “determining state’s financial losses in corruption: an institutional power and constraint in indonesia” (2021) 8:1 lentera hukum 95-114. doi: . 96 | determining state’s financial losses in corruption: an institutional power and constraint in indonesia i. introduction as part of serious crimes, corruption becomes one of the critical challenges that hinder development in many developing countries. countries such as indonesia and the philippines have struggled to eradicate corruption, resulting in complex governance.1 corruption is still classified as very high in indonesia, and it gradually increases from the central to regional levels. it harms economic growth and the development of national infrastructure. currently, the scale of corruption in indonesia is much broader and more systematic. the increasing practice of corruption has become a severe problem for law enforcement efforts in indonesia.2 according to indonesia corruption watch (icw), there were 271 cases of corruption in 2019, and in the first half of 2020, this figure was decreased by 169 cases.3 although the number of corruption cases was decreased, state losses in 2020 were increased to a value of idr 18.1 trillion,4 which was only idr 8.04 trillion in the previous year.5 the increasing number of corruptions in indonesia, both in terms of quantity of state financial losses and the quality of the corruption carried out systematically. therefore, corruption becomes the fundamental issue in response to the loss of state finance. before determining the state financial loss, it is necessary to have a clear juridical definition. article 1(1) of state finance law 17/2003 defines state finance as all the rights and obligations of the state valued in money and everything in the form of money or goods used as state property.6 according 1 jon st quah, “combating police corruption in five asian countries: a comparative analysis” (2019) 9:2 asian educ dev stud 197–216 at 198. 2 m agus santoso, “dampak penjatuhan pidana korupsi bagi pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas administrasi negara” (1969) 7:2 j borneo adm 129–153. 3 sania mashabi, “icw: ada 169 kasus korupsi sepanjang semester i 2020”, (2020), online: . 4 ibid. 5 ardito ramadhan, “catatan icw, tren penindakan korupsi turun jadi 271 kasus”, (2020), online: . 6 karel antonius paeh, “pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan rekomendasi badan pemeriksa keuangan (bpk) hubungan dengan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi” (2017) 5:2 j kat 49–56. 97 | lentera hukum to article 1(22) of state treasury law 01/2004, state and regional losses are real and definite (nyata dan pasti) amount of deficit of money, securities, and goods due to acts against the law either deliberately or negligently. therefore, the real and definite state financial losses must be calculated and determined to be legally accounted. lawyers interpret the term ‘real and definite’ as something happened.7 this term’s meanings align with the elucidation of article 32(1) of the corruption eradication law. the real and definite loss of state finances is a loss that has been calculated based on the findings of the authorized institutions. the supreme audit institution or badan pemeriksa keuangan (bpk) conducts audits and assessments of state financial losses. the financial and development supervisory institution or badan pengawas keuangan dan pembangunan (bpkp) can also assess state losses by referring to government regulation 60/2008 on government internal control systems. it was further added by presidential regulation 192/2014 on bpkp, making it one of the government's internal supervisory apparatus, which can independently calculate state financial losses for the government's interests. this same power to examine and assess state financial losses results in a dualism between these institutions. this dualism in determining state financial losses results in overlapping powers that impact these institutions' credibility. for instance, the financial audit to the national electricity company or pt pln (persero) for the suspect eddie widiono suwondho in 2010 resulted in a different assessment and determination against the state loss results. based on this case, the bpkp stated a loss of idr 46,189,037,336 (usd 3,184,341) in 2006 at the pt pln (persero) financial audit.8 meanwhile, the bpk has stated that the corporation did not suffer losses.9 the calculation of state financial losses has become a severe concern to eradicate corruption. the certainty is not guaranteed in implementing law enforcement against corruption, which is possible for each agency that calculates state losses to have different methods. 7 theodorus m tuanakotta, menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi (jakarta: salemba empat, 2009). 8 constitutional court decision number 31/puu-x/2012 on the judicial review of law no. 30 of 2002 on the corruption eradication commission. 9 constitutional court decision number 31/puu-x/2012 on the judicial review of law no. 30 of 2002 on the corruption eradication commission. 98 | determining state’s financial losses in corruption: an institutional power and constraint in indonesia the dualism of institutions that provide audit results for state losses confuses the meaning of the real and definite state financial losses. therefore, it is necessary to discuss further which institution is more authorized to determine the occurrence of a real and definite amount of state financial losses, which is then used as the basis for examination before the court on suspicion of corruption. this study aimed to analyze which institutions have the power to determine state financial losses in corruption. two parts in the discussion identify powers granted to the bpk and the bpkp following their conflicts in assessing and determining state financial losses in corruption. the first part discusses the powers of the bpk and the bpkp in assessing and determining state financial losses. the first part is divided into two sections. the first section discusses the role and position of the bpk and the bpkp in the indonesian constitutional structure. in this subpart, the concept of separation of power, checks and balances, and trias politica connected with the indonesian context. the second discusses the powers of the bpk and the bpkp in assessing and determining state financial losses in corruption. in this subpart, the discussion is carried out by applying the concept of acquiring power or authority through attribution, delegation, and mandate. the second part of the discussion deals with the relationship between the bpk and the bpkp in overlapping power over state financial losses in corruption. ii. methods this research method was a juridical research method by examining the legal norms in statutory regulations. it examined legal norms as objects by looking at law from an internal perspective,10 a conceptual approach referred to doctrines in legal scholarship. using statutory and conceptual approaches. a statutory approach used legislation and related laws to legal issues, namely by considering the norm structure in a hierarchy of statutory regulations. it collected primary legal materials, consisted of statutory regulations and 10 i made pasek diantha, metode penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum (jakarta: prenadamedia grup, 2019). 99 | lentera hukum secondary legal materials, such as books, journals, and other related academic sources. iii. institutional discourses in assessing state financial losses a. the bpk and the bpkp in the indonesian constitutional structure the discussion on the role of a state institution links to an understanding of the constitutional structure. indonesia's constitutional structure refers to the 1945 constitution. the functions and powers of each institution are strongly influenced by the principle or thought that montesquieu introduced as the separation of powers or trias politica.11 this doctrine suggested separating powers in the three branches of state power.12 they are the legislative branch that constitutes a statutory regulation,13 executive branch that carries out statutory regulation,14 judicial power that upholds justice or the prevailing statutory regulations.15 kelsen criticized this concept with two primary functions of the state. they are creating and applying the law, where these functions are not coordinated but can be distributed to several institutions.16 kelsen argued the impossibility of establishing a boundary that separates these functions from one another because their differences between the creation and application of the law have only a relative character.17 instead, most state actions are at the same time actions that create and enforce laws.18 11 haposan siallagan, “problematics on separation of powers theory implementation” (2015) 15:3 j din huk 324–330. 12 efi yulistyowati, endah pujiastuti & tri mulyani, “penerapan konsep trias politica dalam sistem pemerintahan republik indonesia : studi komparatif atas undang– undang dasar tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen” (2017) 18:2 j din sos budaya 328–338. 13 syofyan hadi, “fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan presidensil (studi perbandingan indonesia dan amerika serikat)” (2013) 9:18 dih j ilmu huk 78–84. 14 ibid. 15 ibid. 16 hans kelsen, hans kelsen, general theory of law and state, translated by anders wedberg (new york: russell & russell 1961). 17 ibid. 18 ibid. 100 | determining state’s financial losses in corruption: an institutional power and constraint in indonesia indonesia does not purely adhere to the trias politica of montesquieu. ismail sunny stated that indonesia does not adhere to a separation of powers in a material sense but a division of power.19 the three branches of power are carried out based on power-sharing by state institutions.20 first, the legislative power is handed by the house of representatives, the regional house of representatives, and the president, where the president can submit a draft law and jointly with dpr approve the draft to become a law. second, the president exercised the executive power, assisted by vice president, ministers, and other state institutions under the president. third, the judicial power is exercised by the supreme court and the constitutional court. although the three powers are separated based on their respective tasks, in carrying out state administration, they are carried out based on a dynamic working relationship mechanism between state institutions, known as the principle of checks and balances21 in the framework of carrying out state duties.22 the legislative, executive, and judicial branches of powers are all equal and control each other under checks and balances.23 with checks and balances, state power can be regulated, limited, and even appropriately controlled.24 thus, abuse of power by state administrators or individuals who happen to be occupying positions in the relevant state institutions can be prevented and handled correctly.25 19 muchamad ali safa’at, “sengketa kewenangan lembaga negara.” 20 muhammad imron rosyadi, “wewenang badan pemeriksa keuangan dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan dalam menilai kerugian keuangan negara” (2016) mimb keadilan 26–53. 21 faharudin, “prinsip checks and balances ditinjau dari sisi dan praktik” (2017) 1:2 j huk volkgeist 115–128. 22 syofyan hadi, “prinsip checks and balances dalam struktur lembaga perwakilan rakyat di indonesia (studi terhadap usulan perubahan kelima uud nri tahun 1945)” (2014) edisi: jan mimb keadilan 49–59. 23 sunarto, “prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan indonesia” (2016) 45:2 masal-masal huk 157–163. 24 faharudin, supra note 21. 25 jimly asshiddiqie, konstitusi dan konstitusionalisme (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi republik indonesia, 2006). 101 | lentera hukum apart from the three branches of power mentioned above, in indonesia itself, based on article 23e of the 1945 constitution, other branches of power function to examine state finances' management and responsibility. this institution is the bpk. the bpk was formed based on the mandate of article 23e of the 1945 constitution, which regulates to examine the management and responsibility of state finances, a free and independent supreme audit agency (bpk) shall be established, whose duties and powers are further regulated in bpk law. article 1:1 of bpk law stipulates that the bpk is a state institution tasked with examining the management and accountability of state finances as referred to in the 1945 constitution. it can be due to the need for an independent institution,26 exempted from the doctrine of the trias politica institutions. thus, the bpk plays an essential role in adding checks and balances among the powers of state institutions, especially the management audit of state finances27 carried out by the executive, where the financial audit is an integral part of the supervision function toward government performance in general.28 the decree number vi/mpr/2002 by the people's consultative assembly or majelis permusyawaratan rakyat (mpr) also strengthens the position of the bpk as the only external audit institution for state finance.29 while the 1945 constitution stated the bpk was established to examine the management and responsibility of the state finance,30 such a function is vital in examining 26 rizki ramadani, “lembaga negara independen di indonesia dalam perspektif konsep independent regulatory agencies” (2020) 27:1 j huk ius quia iustum 169– 192. 27 mieke rayu raba, “peran badan pemeriksa keuangan (bpk) dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik menurut uu no. 15 tahun 2006” (2017) 6:3 lex crim 152– 160. 28 jimly asshiddiqie, perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi (jakarta: sekretariat dan kepaniteraan mahkamah konstitusi republik indonesia, 2006). 29 raba, supra note 27. 30 beni kurnia illahi & muhammad ikhsan alia, “pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara melalui kerja sama bpk dan kpk” (2017) 3:2 integritas j antikorupsi 37–78. 102 | determining state’s financial losses in corruption: an institutional power and constraint in indonesia the management and responsibility of state finance.31 in carrying out its tasks, it is expected that any power will not interfere with the bpk for having the objective audits that improve good governance. on the other hand, the bpkp has emerged as an institution with similar tasks to the bpk. the bpkp was established as an internal supervisor on state financial accountability.32 in other words, it is an internal supervisory apparatus responsible to the president. therefore, the bpkp is not an autonomous institution but within the scope of executive power, which has the task to supervise the management of state finances conducted by the government.33 jimly asshiddiqie argues that limiting a centralized power in one organ allows arbitrariness, despite a growing idea of creating independent state institutional organizations in modern countries.34 as also happened in indonesia, the state institutional organization changes consist of two components. they are the growing awareness that certain state bodies such as bodies or commissions that hold general elections, state central banks, and state financial management auditing bodies must be developed independently.35 the independence of these institutions is necessary to ensure a more effective limitation of power and democratization.36 the independence of such an institution is significant because the investigating officer may not be interfered with the interests of the party being examined or other parties who have direct or indirect interests, thereby affecting the objectivity of the examination.37 31 fery aferio, “kebebasan dan kemandirian badan pemeriksa keuangan dalam pengawasan penggunaan keuangan negara berdasarkan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945” (2015) 2:2 j online mhs fh unri 1–15. 32 adam setiawan, “eksistensi lembaga pengawasan pengelolaan keuangan negara” (2019) 49:2 j huk pembang 265–278. 33 ni’matul huda, “potensi sengketa kewenangan lembaga negara dan penyelesaiannya di mahkamah konstitusi” (2017) 24:2 j huk ius quia iustum 193–212. 34 asshiddiqie, supra note 25. 35 rosyadi, supra note 20. 36 jimly asshiddiqie, konstitusi dan kontitutionalisme indonesia (jakarta: sinar grafika, 2011). 37 rosyadi, supra note 20. 103 | lentera hukum accordingly, the power granted to the bpk is more comprehensive than that to the bpkp. despite the constitutional basis dedicated to the bpk in auditing the state finance, the scope covers all elements of the state finance with a mandatory working.38 according to their respective powers, the results of the audit are subsequently submitted to the house of representatives, the regional representative council, and the regional houses of representatives, one of which is to supervise the administration by the executive institution.39 meanwhile, the bpkp is tasked with conducting internal supervision of state financial accountability for certain activities, including cross-sectoral activities, activities of the state general treasury, and other activities based on an assignment from the president.40 the reports of the bpkp supervision are periodically submitted to the president.41 b. betweeen the bpk and the bpkp: powers in assessing state financial losses before discussing the powers of the bpk and the bpkp, it is crucial to understand the concept of authority or power and howhow to obtain it. as indonesia adopted the civil law tradition, it is commonly agreed that indonesia almost refers to the dutch-based law. authority in dutch is called bevoegheid or competentie, which means authority or power.42 in the indonesian language, the word authority means kewenangan or the right and power to act. it is also defined as the power to make decisions, rule, and delegate responsibilities to others. while robert bierstedt defined authority as institutionalized power,43 bagir manan considered authority as different 38 r bayu ferdian, mohd din & m gaussyah, “penetapan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi” (2018) 2:3 syiah kuala law j 320–337. 39 article 23e(2) of the 1945 constitution in conjunction with article 17 of bpk law. 40 article 49(2) of pp 60/2008. 41 article 54 of pp 60/2008. 42 ne algra & hrw gokke, fockema andreae’s rechtsgeleard handwoordenboek, translated by saleh adiwinata et al, kamus istilah hukum fockema andreae belanda indonesia (jakarta: binacipta, 1983). 43 firmansyah arifin et all, lembaga negara dan sengketa kewenangan antarlembaga negara (jakarta: konsorsium reformasi hukum nasional (krhn), 2005). 104 | determining state’s financial losses in corruption: an institutional power and constraint in indonesia as power. the power only describes the right to act and not to act,44 but the authority is the right to use the authority of an official or institution according to applicable provisions.45 tatiek sri djatmiati defined authority as legitimacy given by the constitution to public bodies to carry out their functions.46 philipus m. hadjon stated the authority is about making decisions obtained in two ways: attribution and delegation. the notions of attribution and delegation are tools that help check whether a body or institution bears the authority.47 the powers of state institutions can be obtained through attribution, delegation, or mandate.48 there is the formation of authority or power in attribution because it comes from a situation with no authority. the establishment of this authority leads to new powers that are original. the source of this original authority is primarily the constitution. this is because the establishment of authority coincides with the establishment of the institution which obtains the authority. under what was stated by henk van maarseveen, the constitution is a "reglement van attributie" or attribution regulation.49 government administration law 30 2014 stated that attribution is granting authority to institutions by the laws. moreover, article 1(23) explains that delegation is a transfer of authority from a higher to a lower body with the responsibility and accountability transferring entirely to the recipient of the delegation. in article 1(24), the mandate transfers authority from a higher to a lower institution with the responsibility and liability remains with the mandator. the bpk is a state organ or institution whose authority derives from articles 23e-23g of the 1945 constitution, examining state finances' management and responsibility, further regulated in bpk law. therefore, the authority 44 ridwan hr, hukum administrasi negara (jakarta: pt raja grafindo persada, 2013). 45 ibid. 46 tatiek sri djatmiati, prinsip izin usaha industri di indonesia (surabaya: universitas airlangga, 2003). 47 philipus m hadjon, pengantar hukum administrasi indonesia (yogyakarta: gajah mada university press, 2011). 48 ibid. 49 suwoto mulyosudarmo, peralihan kekuasaan: kajian teoritis dan yuridis terhadap pidato nawaksara (jakarta: gramedia pustaka utama, 1997). 105 | lentera hukum of the bpk in conducting audits of the management and responsibility of state finances is the authority of attribution50 because it comes from the constitution and/or laws.51 it is clear that the bpk has a position not above or below the executive (government), legislative or judicial branches of power but is outside the three branches of power, which are equal and independent. on the other hand, bpkp's power derives from article 49 of pp 60/2008, namely as an internal supervisor of state financial accountability whose tasks are further regulated in the presidential regulation. the bpkp power in carrying out internal supervision of state finances is under the delegation,52 namely as the delegted authority (through the bpkp presidential decree) by the president53 as the holder of state government power (executive). therefore, the bpkp cannot have oversight of state finances that exceeds the executive power. the bpkp as an internal supervisory institutional (internal auditor), supervises within the same branch of power, that is, both within the scope of executive power.54 the bpkp is limited to supervising state finances related to the implementation of government power. the aim is to provide sufficient confidence that the government activities have been carried out effectively and efficiently under established benchmarks for good governance.55 the bpk, an independent external auditor, examines state finances' entire management and responsibility in every activity of state administration. as stated in the preamble considering letter “a” of bpk law, state finance is one of the main elements in the administration. it has significant benefits in realizing the state's goal of achieving a just, affluent and prosperous society. therefore, the bpk plays a critical role in auditing the management and accountability of state finances, which has a relationship with the legislative power in supervising government actions. 50 rosyadi, supra note 20. 51 setiawan, supra note 32. 52 rosyadi, supra note 20. 53 setiawan, supra note 32. 54 rosyadi, supra note 20. 55 article 1(3) of pp 60/2008. 106 | determining state’s financial losses in corruption: an institutional power and constraint in indonesia the bpk examines the management and responsibility of state finances carried out by the central and regional governments and other state institutions. it includes the central bank, state-owned enterprises, regionalowned enterprises, and public service bodies. at the same time, while a criminal element is found in the examination, it will report to the competent authority no later than one month after the criminal element is known.56the report as a result of the bpk examination is used as a basis by investigators to carry out investigations into alleged crimes related to the management and responsibility of state finances, which generally indicate a loss of state finances as an element of corruption.57 based on bpk regulation 01/2007 on the state financial audit standards in attachment vi, the inspection result functions to: (a) communicating it to the competent authorities based on the prevailing statutory regulations; (b) constituting the results of the examination avoid misunderstandings; (c) constituting the inspection result as material for taking corrective actions by the relevant institutions; and (d) following-up monitoring to determine the effect of corrective actions that should have been taken. the need to exercise responsibility for the program requires that inspection reports be presented in an easily accessible form. therefore, the inspection result has a vital function in handling corruption cases. through the inspection result, the government agency has been identified or has misappropriated funds, which resulted in losses to state finances.58 with regard to the assessment of state financial losses in corruption, the bpk's power as the audit institution—supervisor/examiner—for the management and responsibility of state finances to assess state financial losses in the event of suspected corruption crimes other than those stipulated in article 10(1) and (2) in conjunction with article 8(3) and (4) of bpk law. this power reflects in article 6(3) of bpk law, which regulates that audits 56 margareth carla rampengan, “fungsi laporan hasil pemeriksaan (lhp) badan pemeriksa keuangan dalam kasus tindak pidana korupsi” (2013) 2:2 lex crim 172–181. 57 article 1(14) of bpk law. 58 mahdalena deisi rampengan, “fungsi badan pemeriksa keuangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi” (2014) 2:3 lex soc 44–51. 107 | lentera hukum with a specific purpose.59 by referring to article 6(2) of bpk law, the interpretation to the examination with a specific purpose refers to article 4 of the examination of state finance management and responsibility law or uu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pptjkn law). it explains that the audit with particular objectives includes examining other matters in finance, investigative examination, and examination of the government's internal control system. article 13 of the pptjkn law stipulates that the bpk as an examiner can carry out investigative examinations to reveal indications of the national and regional governments’ loss and/or criminal elements. state losses are interpreted as a deficit of money, securities, and goods with a definite amount due to acts against the law, whether intentionally or negligently. then, when an examination finds a criminal element, the bpk must immediately report the matter to the competent authority under the statutory regulations' provisions. in summary, the bpk is an institution to assess state financial losses in corruption. article 10(1) and (2) of bpk law outlines that the bpk can assess losses and determine the real and definite amount of state losses in the case of state financial losses. nevertheless, the bpkp, as another similar institution to the bpk, has the primary task of carrying out government affairs in state or regional financial supervision and national development. in practice, the bpkp carries out monitoring or auditing the calculation of state financial losses. article 3 of the bpkp presidential decree states that bpkp can retard the continuity of development audits of price adjustments, audits of claims, audits of investigations of cases of irregularities that indicate losses to central or regional governments’ finances, providing expert statements, and efforts to prevent corruption. the bpkp can investigate cases of irregularities indicated to cause losses to central and regional governments’ finances. therefore, the bpkp has the task to assess state financial losses but does not have the task to determine and declare the existence of state losses. while the bpk and the bpkp are supposed to have similar power in assessing financial losses, their difference lies in the power to assess and 59 rampengan, supra note 56. 108 | determining state’s financial losses in corruption: an institutional power and constraint in indonesia determine. the bpkp can assess the value of state financial losses arising from a case of irregularities.60 in the meantime, the bpk has the sole power to determine state financial losses as the basis for examining allegations of corruption within the scope of judicial power in the court. also, the bpk can determine state financial losses caused by illegal or negligent acts committed by all organs or institutions that manage state finances.61 iv. overlapping powers in determining state financial losses as previously described, the bpk and the bpkp have the power to conduct audits or assess state financial losses based on statutory regulations. the resemblance of power implies dualism of power between the bpk and the bpkp in conducting an assessment or audit of state financial losses in corruption, which creates uncertainty regarding which reports from institutions areas the basis suspected state financial losses. the power overlapping obetween the bpk and the bpkp can be examined in each institutional power. the bpk has the sole power in determining state financial losses as the basis for examining suspected corruption crimes within the scope of judicial power in court. the assessment and determination of state financial losses in the corruption eradication act are related to the trial process by a panel of judges at the corruption court, the judicial power scope. in examining a case in court, it takes priority despite putting forward objectivity—a trial that is independent and impartial and free from all the influence of other powers—to result in a fair decision.62 in 2016, based on the decision of the surabaya district court no. 120/pid.sus/tpk/2016/pn.sby, there was a case of bpkp’s fake audit results regarding the corruption case in badan pengawas pemilihan umum or the east java election supervisory agency (bawaslu). the judges decided that the three defendants were acquitted and were not proven to be corrupt 60 regulation of the head of bpkp no. per-1314/k/d6/2012 on the guidelines for the assignment of the field of investigation. 61 article 10(1) of bpk law. 62 firman floranta adonara, “prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara sebagai amanat konstitusi” (2016) 12:2 j konstitusi 217–236. 109 | lentera hukum because the case's evidence was incomplete, and the east java bpkp auditors were not honest. this case reflects that it is also possible for the bpkp to produce nonobjective audits. as an internal supervisory agency, the government also does not escape the intervention from other parties. likewise, the bpk also does not rule out the possibility that the individuals in the bpk also do not carry out their duties with integrity. the calculation results of the state's financial losses can be doubted. therefore, the independence of an institution is essential because the investigating officer may not be interfered with by the interests of the party being examined or other parties who have direct or indirect interests, thus affecting the objectivity of the examination. given these possibilities, it is indispensable for the bpk as the only audit institution to determine the real and definite state financial losses. while there is an error in the audit results of state financial losses used as the basis for examination in corruption, the bpk can investigate the accountability. the supreme court decision no. 2391/k/pid.sus/2016 stipulates the principle of other institutions other than the bpk. for instance, the bpkp, for and on behalf of the bpk, can conduct investigative audits to determine the amount of state financial losses, and the results can be accepted. the supreme court's consideration emphasizes that the term “for and on behalf of the bpk" shows a need for coordination between the bpk and the bpkp in determining state financial losses. since the bpk is the institution that can declare a state financial loss. therefore, after the bpkp issued a report on the results of an audit of state financial losses, it should forward the report to the bpk whether the calculation results can indicate a loss in state finance in examining the alleged corruption. in constitutional court’s decision no. 31/puu-x/2012, the court explains that the corruption eradication commission or kpk should not merely coordinate with the bpkp and the bpk to prove corruption cases. instead, the commission can also coordinate with other agencies. it includes inviting experts or requesting materials from the inspectorate general or agencies that have the same function as respective government agencies, even from other parties—including companies. the emphasis on "calculating 110 | determining state’s financial losses in corruption: an institutional power and constraint in indonesia state financial losses" in the court's deliberations shows that the bpk and the bpkp have the same power to calculate state financial losses and other parties in calculating state financial losses. however, the power to determine and declare a state financial loss is only with the bpk, as outlined in articles 10(1) and (2) of bpk law. it is in line with dian puji simatupang’s statement as an expert in the trial for judicial review in the constitutional court decision no. 31/puu-x/2012 on the review of kpk law 30/2002. he explained that bpkp is no longer authorized to calculate state losses. according to him, the bpk can calculate and audit state losses. bpkp could audit as long as there is permission from the president and ministers. subsequently, while there are audit results issued simultaneously by the bpk and other institutions, law enforcers must refer to the results of the bpk because these institutions have the power to calculate and audit state losses.63 the dualism of power between the bpk and the bpkp on state financial losses in corruption was disputed. then, it was examined at the corruption court trial to decide which institutions’ report results to become the basis for examinations in deciding corruption that causes loss of state finances. then, the supreme court, as the highest court, issued surat edaran mahkamah agung or circular letter 04/2016 on the enforcement of the formulation of the plenary meeting results of the supreme court chamber of 2016 as guidelines for implementing tasks for courts in the legal formulation of the criminal chamber. this circular letter states that the institution authorized to declare the loss of state finances is the bpk due to its constitutional basis. in contrast, other agencies such as the bpkp/inspectorate/regional work units are authorized to carry out management audits and examine state finances. however, they are not authorized to declare a state financial loss. 63 erry gusman, “kedudukan bpkp dalam mengaudit kerugian keuangan negara pasca putusan mahkamah konstitusi nomor: 31/puu-x/2012” (2019) 1:3 ensiklopedia soc rev 348–357. 111 | lentera hukum iv. conclusion the bpk and the bpkp have the power to calculate state financial losses. however, the bpk, as a free and independent institution in supervising all other institutions or agencies that manage state finances, can assess and determine state financial losses. the bpk has constitutional power as the highest audit or supervisory agency in auditing state finances' management and responsibility. meanwhile, the bpkp, as an institution responsible to the president, is the delegated authority from the presidential regulation. with regard to the assessment and determination of state financial losses used in examining alleged corruption in court, the bpk is the only institution that has the power, as referred to in the supreme court’s circular letter 04/2016. acknowledgments none. competing interest the authors declared that they have no competing interests. references adonara, firman floranta, “prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara sebagai amanat konstitusi” (2016) 12:2 j konstitusi 217–236. aferio, fery, “kebebasan dan kemandirian badan pemeriksa keuangan dalam pengawasan penggunaan keuangan negara berdasarkan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945” (2015) 2:2 j online mhs fh unri 1–15. algra, ne & hrw gokke, fockema andreae’s rechtsgeleard handwoordenboek, translated by saleh adiwinata et al, kamus istilah hukum fockema andreae belanda indonesia (jakarta: binacipta, 1983). 112 | determining state’s financial losses in corruption: an institutional power and constraint in indonesia asshiddiqie, jimly, konstitusi dan konstitusionalisme (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi republik indonesia, 2006). ———, konstitusi dan kontitutionalisme indonesia (jakarta: sinar grafika, 2011). ———, perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi (jakarta: sekretariat dan kepaniteraan mahkamah konstitusi republik indonesia, 2006). diantha, i made pasek, metode penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum (jakarta: prenadamedia grup, 2019). djatmiati, tatiek sri, prinsip izin usaha industri di indonesia (surabaya: universitas airlangga, 2003). faharudin, “prinsip checks and balances ditinjau dari sisi dan praktik” (2017) 1:2 j huk volkgeist 115–128. ferdian, r bayu, mohd din & m gaussyah, “penetapan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi” (2018) 2:3 syiah kuala law j 320–337. firmansyah arifin et all, lembaga negara dan sengketa kewenangan antarlembaga negara (jakarta: konsorsium reformasi hukum nasional (krhn), 2005). gusman, erry, “kedudukan bpkp dalam mengaudit kerugian keuangan negara pasca putusan mahkamah konstitusi nomor: 31/puux/2012” (2019) 1:3 ensiklopedia soc rev 348–357. hadi, syofyan, “fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan presidensil (studi perbandingan indonesia dan amerika serikat)” (2013) 9:18 dih j ilmu huk 78–84. ———, “prinsip checks and balances dalam struktur lembaga perwakilan rakyat di indonesia (studi terhadap usulan perubahan kelima uud nri tahun 1945)” (2014) edisi: jan mimb keadilan 49– 59. hadjon, philipus m, pengantar hukum administrasi indonesia (yogyakarta: gajah mada university press, 2011). 113 | lentera hukum hr, ridwan, hukum administrasi negara (jakarta: pt raja grafindo persada, 2013). huda, ni’matul, “potensi sengketa kewenangan lembaga negara dan penyelesaiannya di mahkamah konstitusi” (2017) 24:2 j huk ius quia iustum 193–212. illahi, beni kurnia & muhammad ikhsan alia, “pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara melalui kerja sama bpk dan kpk” (2017) 3:2 integritas j antikorupsi 37–78. kelsen, hans, hans kelsen, general theory of law and state, translated by anders wedberg (new york: russell & russell 1961). mashabi, sania, “icw: ada 169 kasus korupsi sepanjang semester i 2020”, (2020), online: . mulyosudarmo, suwoto, peralihan kekuasaan: kajian teoritis dan yuridis terhadap pidato nawaksara (jakarta: gramedia pustaka utama, 1997). paeh, karel antonius, “pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan rekomendasi badan pemeriksa keuangan (bpk) hubungan dengan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi” (2017) 5:2 j kat 49–56. quah, jon st, “combating police corruption in five asian countries: a comparative analysis” (2019) 9:2 asian educ dev stud 197–216. raba, mieke rayu, “peran badan pemeriksa keuangan (bpk) dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik menurut uu no. 15 tahun 2006” (2017) 6:3 lex crim 152–160. ramadani, rizki, “lembaga negara independen di indonesia dalam perspektif konsep independent regulatory agencies” (2020) 27:1 j huk ius quia iustum 169–192. ramadhan, ardito, “catatan icw, tren penindakan korupsi turun jadi 271 kasus”, (2020), online: . rampengan, mahdalena deisi, “fungsi badan pemeriksa keuangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi” (2014) 2:3 lex soc 44–51. rampengan, margareth carla, “fungsi laporan hasil pemeriksaan (lhp) badan pemeriksa keuangan dalam kasus tindak pidana korupsi” (2013) 2:2 lex crim 172–181. santoso, m agus, “dampak penjatuhan pidana korupsi bagi pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas administrasi negara” (1969) 7:2 j borneo adm 129–153. setiawan, adam, “eksistensi lembaga pengawasan pengelolaan keuangan negara” (2019) 49:2 j huk pembang 265–278. siallagan, haposan, “problematics on separation of powers theory implementation” (2015) 15:3 j din huk 324–330. sunarto, “prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan indonesia” (2016) 45:2 masal-masal huk 157–163tuanakotta, theodorus m, menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi (jakarta: salemba empat, 2009). rosyadi, muhammad imron, “wewenang badan pemeriksa keuangan dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan dalam menilai kerugian keuangan negara” (2016) mimb keadilan 26–53. yulistyowati, efi, endah pujiastuti & tri mulyani, “penerapan konsep trias politica dalam sistem pemerintahan republik indonesia : studi komparatif atas undang–undang dasar tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen” (2017) 18:2 j din sos budaya 328–338. lentera hukum, volume 6 issue 2 (2019), pp. 279-288 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i2.10501 published by the university of jember, indonesia available online 30 july 2019 warrant of termination of investigation (sp3) issued based on peace agreement between suspects and reporters in ordinary offences azizul hakiki airlangga university, indonesia azizulhakiki@gmail.com abstract warrant of termination of investigation (sp3 – surat perintah penghentian penyidikan) is applied as the power granted to the investigator of a criminal act. article 109 paragraph (2) of law no. 8 of 1981 on the criminal procedure code (kuhap – kitab undang-undang hukum acara pidana) states that there are three requirements to stop a criminal investigation: (a) insufficient evidence; (b) the act committed by the suspect is not a criminal offence; and (c) the investigation is stopped by law. these three conditions are alternative conditions. at the implementation level, there are many cases that are terminated because they fulfill these three requirements. however, it is not uncommon for cases that have progressed to the stage of investigation be stopped as well because the suspected and the reporter reached a peace agreement through mediation facilitated by police investigators. whereas, in this context, the status of this case is an ordinary offence status which means that the revocation of the report has no consequences with the ongoing investigation. peace agreements impact ongoing investigations. whereas the investigation should be stopped and police should revoke the offense report, under extant legislation, investigations maintain ordinary offence status, meaning revocation of the offense report has no effect on the ongoing investigation. the investigation cannot be stopped with any other reasons excepts those that stated in article 109 paragraph (2). the fact that the revocation of the report of investigation leads to the termination of the ongoing investigation as evidenced by the issuance of sp3. while issuance of sp3 enables termination of an ongoing investigation by revoking the report of investigation, investigation termination requirements explicitly state that an agreement reached through a mediation mechanism cannot provide legal grounds to issue sp3. investigations that terminated based on an agreement achieved by mediation mechanism will create space for third parties to utilize a pre-trial mechanism whose purpose is to test the validity or termination of the investigation. keywords: termination of investigation, criminal law, criminal procedure. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: april 28, 2019 revised: may 13, 2019 accepted: may 27, 2019 how to cite: hakiki, azizul. “warrant of termination of investigation (sp3) issued based on peace agreement between suspects and reporters in ordinary offenses” (2019) 6:2 lentera hukum 279–288. 280 | warrant of termination of investigation (sp3) issued based on peace agreement between suspects and reporters… i. introduction a criminal act can be classified into a heavy and light categories, in terms of the severity and severity of the criminal threat. criminal act according to moeljatno, as quoted by eddy o.s hiariej, is an act that is legally prohibited and threatened with criminal offenses, committed by anyone who violates the prohibition. 1 a large number of criminals greatly influence the number of cases handled and investigated by the indonesian police, ranging from cases with heavy categories to light categories. all cases must be processed to arrive at a decision on the case, such that rule of law can be maintained. a criminal act processed by an investigator not only upholds the rule of law, but also creates human rights protections for victims and society in general. the public will feel safe and as though their human rights are protected if and when criminal offenders are legally processed due to criminal acts that they have violated. according to widodo ekatjahjana, a constitutional law analyst, human rights are basic rights that are natural and inherent in every human being, therefore the state must respect and protect. 2 at the level of implementation, there is often a case that is stopped by the investigator because it fulfills the requirements for cessation set forth by article 109 paragraph (2) of the criminal procedure code, namely insufficient evidence, noncriminal behavior, or legislation providing grounds for cessation. as a result of any of these three conditions, the case must be stopped and will not proceed to the court. reconciliation or peace agreements between suspects and reporting parties is often achieved at the investigation level, which similarly results in the police report being revoked and cessation of the case, though the case is not necessarily a case that is classified as a petitioned offence. 3 to establish legality of case termination in the investigation stage, investigators must issue a warrant for the termination of the investigation. investigators often use the pretext of discretion to provide a basis for arguments in support of terminating investigations as a result of peace agreements between the suspect and the reporter, regardless of whether the termination of the case belongs to the category of petitioned offence or ordinary offence. in the context of administrative law, applied discretion must meet the rules set by administrative law, meaning that it cannot be arbitrarily sheltered behind the word “discretion” itself. in the context of petitioned offences, there is an option to withdraw complaints, resulting in the cessation of handling a case; however, in the context of ordinary offences there is no such option. even if a peace agreement is reached between the suspect and the reporter, resulting in the withdrawal of the report or complaint, it does not have any effect on the handling of the case. based on the description above, this 1 eddy o.s hiariej, prinsip-prinsip hukum pidana : edisi revisi (yogyakarta : cahaya atma pustaka, 2016) at 121. 2 widodo ekatjahjana, negara hukum, konstitusi, dan demokrasi (jember : jember university press, 2015) at 62. 3 according to adami chazawi, complaint offense is a form of criminal acts for which criminal prosecution can be required to make a complaint in advance by the person who has the right to file a complaint, namely the victim. adami chazawi, pelajaran hukum pidana bagian i (jakarta: raja grafindo, 2014) at 132. 281 | lentera hukum paper intends to discuss the validity of issuing a warrant of termination of investigation by investigators based on reconciliation or peace agreement achieved between suspects and reporting parties in ordinary offences. ii. the investigation and termination of the investigation the investigations carried out by indonesian police investigators are very closely related to the authority given to them. authority is the legitimacy of someone carrying out an action within the corridor of government officials or state organs. in the context of indonesian administrative law, authority is a core concept because it has a very important position, as stated by f.a.m stroink and j.g steenbeek. 4 there are three sources of authority: the attribution of authority, the authority of delegation, and the authority of mandate. h.d van wijk and willem konijnenbelt gave a definition of the three as quoted by ridwan hr. first, attribution is the granting of government authority by legislators to government organs. 5 second, delegation is the delegation of government authority from one government organ to another. 6 third, mandate occurs when an organ of government allows its authority to be used by other organs in its name. 7 based on the description above, it is clear that authority obtained by attribution is the original authority obtained from legislators. in other words, the organ of government obtains authority directly from certain articles in statutory regulation. 8 the indonesian police carries out the functions of the state government in the areas of security maintenance, law enforcement, protection, and service to the public. 9 the purpose of government, based on the provisions of article 1 no. 2 of law no. 30 of 2014 10 concerning government administration, is to carry out administrative functions which include regulation, service, development, empowerment, and protection. the indonesian police have delegated authority in matters of protection, security, and public order. the implication is that the indonesian police is part of a government body that is directly responsible to the president. therefore, it must be understood that the duties and authority of the indonesian police are part of the government's duties in the field of law enforcement. in order to carry out the functions of government, authority given to the police by law is that of carrying out investigations as stipulated in the criminal procedure code. 11 an investigation is a series of investigator actions in terms of and according to the method stipulated in the criminal procedure code to search for and collect evidence in order to find the suspect, as stated at the provisions of article 1 no. 2 of the criminal 4 ridwan hr, hukum administrasi negara : edisi revisi (jakarta : raja grafindo, 2014) at 99. 5 ibid at 102. 6 ibid. 7 ibid. 8 ibid at 105. 9 see article 2 of law no 2 of 2002 on the police of the republic of indonesia 10 see article 1 letter 2 of law no. 30 of 2014 on government administration. 11 see article 1 letter 2 of law no. 8 of 1981 on the criminal procedure code. 282 | warrant of termination of investigation (sp3) issued based on peace agreement between suspects and reporters… procedure code. the result of the investigation process is the identification of an individual who is suspected of being a criminal offender based on two pieces evidence supporting his agency. this argument arises based on a careful understanding of the provisions of article 1 no. 2 of the criminal procedure code, especially in the sentence "searching for and gathering evidence that occurs to find the suspect." it can be concluded that investigation is not intended to determine whether the case involves a criminal act or not, but rather it is aimed at finding and gathering evidence to identify the criminal offender. 12 when the investigator carries out an investigation,they are burdened with an obligation, namely sending a notice of commencement of investigation (spdp) to the public prosecutor who in this case is the sole authority in the case of prosecution (dominus litis). the content of spdp should explain that the investigation has begun. this activity is meant as a check between the authorities of investigation and prosecution. based on the provisions of article 1 no. 2 of the criminal procedure code as stated above, authorities are able to legitimate the actions of investigators, which are identified in article 7 of the criminal procedure code 13 and explained as follows: 1. carry out inspection measures a. calling witnesses and/or suspects b. notify the suspect of their right to be accompanied by a lawyer / legal counsel c. information by witnesses and/or suspects is free and not under oath 2. make the necessary forced effort a. arrest b. detention c. foreclosure d. search didik endro purwoleksono believes that the summons listed as 1(a) above are included in forced efforts, even though they are not listed as forced efforts referred to by the criminal procedure code. reasons that reinforce this opinion are: (i) someone who is called becomes a witness to attend, both in front of the investigator during the investigation process and in the trial process,and is required to fulfil the call; (ii) if the witness does not want to attend, they can be forced to attend; (iii) absence of a witness without a valid reason is threatened with criminality. 14 3. assign a suspect determination of suspects is the result of the investigation process. the function of the investigation process is to collect evidence and to find out who the suspect is, such that a criminal act becomes clear. at least two pieces of evidence as required by article 184 paragraph (1) of the criminal procedure 12 tholib effendi, dasar-dasar hukum acara pidana : perkembangan dan pembaharuannya di indonesia (malang : setara press, 2015) at 82. 13 see article 7 of law no. 8 of 1981 on the criminal procedure code. 14 didik endro purwoleksono, hukum acara pidana (surabaya : airlangga university press, 2015) at 80. 283 | lentera hukum code 15 must be discovered first, before deciding to assign someone as a suspect. before a person is named a suspect, they must first be examined as a witness or "potential suspect." this requirement is stipulated by the decision of the indonesian constitutional court no. 21 / puu-xii / 2014. 4. case reconstruction 16 in the chief of police regulation (perkap) no. 14 of 2012, the mechanism of case reconstruction is known as part of police investigation management, which in turn is part of monitoring and controlling investigative activities. case reconstruction is divided into two types: (1) reconstruction of an ordinary case and (2) reconstruction of a special case. case reconstruction is usually done to address certain matters related to investigation strategy at the beginning, middle, and end of the investigation process. the whole series of investigative processes carried out by investigators will be summarized in an official report referred to as the police investigation report (bap), which is put together with the case file. the files are then submitted to the prosecutor's investigator at the attorney's office, who will examine the file’s completeness. if the prosecutor states that the file is not complete, it will be returned to the investigator along with instructions to be completed. if the prosecutor states that the file is complete, then the investigator hands over responsibility for the suspect and evidence to the prosecutor's office. after responsibility for the suspect and evidence have been transferred, the investigation has been legally completed and all responsibility is transferred to the prosecutor's office, which must immediately appoint a public prosecutor for the case. when the process of gathering evidence is ongoing, it sometimes leads to the discovery that an act initially suspected of being criminal is not criminal at all. or the act is criminal, yet there is not enough evidence to bring a suspect to the trial process in court. similarly, investigators may discover facts indicating that the investigation must be stopped by law because there are factors that abort the authority to prosecute the criminal as stipulated in the articles in chapter viii of the criminal code. 17 in any of the aforementioned incidents, the investigation must be stopped based on the provisions of article 109 paragraph (2) of the criminal procedure code, which reads as follows: "in the event that the investigator stops the investigation because there is not enough evidence or the incident turns out to not be a criminal offence or the investigation is stopped by law, the investigator notifies the prosecutor, suspect or his family." m. yahya harahap stated that the rationale of giving authority to stop investigations is as follows. first, this is aimed to uphold the principle of quick, simple, and low-cost justice, and at the same time to enforce the rule of law in people's lives. if 15 evidence as outlined in article 184 (1) of law no. 8 of 1981 on criminal procedure code comprises: witness testimony, expert testimony, letter, guidance, and defendant's testimony. 16 aristo m.a pangaribuan, arsa mufti, ichsan zikry, pengantar hukum acara pidana di indonesia (jakarta: raja grafindo, 2017) at 63. 17 see law no. 8 of 1981 on the criminal procedure code. 284 | warrant of termination of investigation (sp3) issued based on peace agreement between suspects and reporters… the investigator concludes that based on the results of the investigation there is insufficient evidence or reason to sue the suspect/defendant at the trial, it is better for the investigator to officially declare the investigation void and immediately create legal certainty for the investigation, especially the suspect and the public. second, it is to avoid demands for compensation, because if the case is continued but there is insufficient evidence or reason to sue, it automatically entitles the suspect/defendant to demand compensation based on article 95 of the criminal procedure code. 18 the consequence of discontinuing the investigation is that the investigator must provide a sign that has a legitimate function: termination of the investigation. in the implementation level, if the examination of a criminal case is stopped at the stage of the investigation, the investigator issues a letter called sp3. with the issuance of this letter, the investigation process of the criminal case will automatically end. the order to terminate the investigation has no authentic definition in the legislation, but instead is related to the format of the letter explained in the attorney general's decree no. kep518/a/ja/11/2001 concerning amendment to the attorney general's decree no. kep132/a/ja/11/1994. iii. the validity and issuance implication of sp3 on the basis of peace agreements between suspects and reporters criminal cases that are being processed at the stage of investigation have two possibilities. they can either continue to the trial stage in court, or stop at the investigation stage itself. if the case stops at the stage of the investigation, then there should be reasons for the termination of a case, as described in the previous discussion. to establish legitimacy for the termination of a criminal case investigation, the investigator issues a letter called the warrant of termination of investigation (sp3). problems arise when the investigation process reaches a peace agreement between the suspect and the reporter, which results in the withdrawal of the police report by the reporter, even though the reported criminal acts are included in the category of non-petitioned offences or ordinary offences. the implication of the revocation of the police report is that the investigator decides not to continue the investigation of the case, which is then legalized by the issuance of the warrant of termination of investigation (sp3). whereas when referring to article 109 paragraph (2) of the criminal procedure code as described in the previous discussion, the achievement of a peace agreement between the suspect and the reporter and also the revocation of the police report in the case of ordinary offences is not a condition for a criminal case investigation to be stopped. the conditions for obtaining an investigation into a criminal case are limited to those stipulated in article 109 paragraph (2) of the criminal procedure code, also adopted in the regulation of the chief of police (perkap) no. 14 of 2012 concerning management of criminal acts investigation article 76 18 m. yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap: penyidikan dan penuntutan (jakarta: sinar grafika, 2012) at 150. 285 | lentera hukum paragraph (1). this means that the conditions are very strong, to the extent that they must be arranged into two different legal products. in the event of investigation termination based on a peace agreement between the suspect and the reporter and revocation of the police report by the reporter, it seems difficult to take refuge behind the word discretion. discretion or in the context of indonesian administration law is referred to as freies ermessen or discretionary power, according to nana saputra as quoted by ridwan hr, is freedom given to administrative tools, namely freedom which basically allows state administration tools to prioritize the effectiveness of achieving a goal rather than sticking to rule of law. 19 article 1 no. 9 of act no. 30 of 2014 concerning government administration provides the definition of discretion as follows: "discretion is a decision and/or action determined and/or carried out by government officials to overcome the concrete problems faced in the administration of government in terms of regulations that provide choices, fails to regulate, is incomplete or unclear, or involves government stagnation." laica marzuki, as quoted by ridwan hr, states that freies ermessen is the freedom given to the state administration in the framework of government administration, in line with the increasing demands of public services that must be given by the state, towards the increasingly complex socio-economic life of citizens. 20 furthermore, sjachran basah, also quoted by ridwan hr, explains the elements of freies ermessen in the context of the rule of law state, as follows: 21 (a) aimed at carrying out public service tasks; (b) an active action from the state administration; (c) made possible by law; (d) taken on its own initiative; and (e) intended to solve important problems that arise suddenly. if we look at the description of freies ermessen in the paragraph above, it is expressly stated that discretion must be an action made possible by law. termination of investigation based on a peace agreement between the suspect and the reporter in the case of ordinary offences is clearly not included in the act of discretion. the requirements of terminating the investigation have been set limitedly in article 109 paragraph (2) of the criminal procedure code and reaffirmed in article 76 paragraph (1) regulation of the chief of police (perkap) no. 14 of 2012 concerning management of criminal investigation, neither of which state that a peace agreement between suspect and reporter followed by revocation of the report in the ordinary offence is a condition for the termination of the investigation. in the end it can be stated explicitly that termination of investigation based on peace between the suspect and the reporter in terms of ordinary offences is clearly not included in the definition of a “discretionary act” because it is, in this case, contrary to the criminal procedure code and the chief of police regulation (perkap). termination of investigation that is not in accordance with applicable laws also has implications for the warrant of termination of investigation 19 ridwan hr, supra note 5 at 170. 20 ibid at 171. 21 ibi at 170. 286 | warrant of termination of investigation (sp3) issued based on peace agreement between suspects and reporters… (sp3) issued. as a result, it is not excessive if it is said that the warrant of termination of investigation (sp3) issued based on a peace agreement between the suspect and the reporter and followed by revocation of a police report by the reporter is an illegal sp3. by declaring the invalidity of the warrant of termination of investigation (sp3) issued as described above, we must ask what efforts can be taken to cancel the issued warrant of termination of investigation (sp3). pre-trial mechanisms can considered a solution to this problem. pre-trial is an institution authorized by the criminal procedure code to guarantee and provide protection for human rights of suspects, families of suspects, and involved third parties. pre-trial institutions are born because there is no institution that oversees and assesses forced efforts to guarantee human rights in the hir. pre-trial in principle aims to carry out horizontal oversight of all acts of forced effort by law enforcement officers in the interest of criminal act investigation so that these actions do not actually conflict with applicable law, in addition to internal supervision within the apparatus itself. 22 pre-trial is not a separate institution but is limited to the granting of new authority by the criminal procedure code to the district court. article 77 of the criminal procedure code 23 regulates the authority of pre-trial institutions stated as follows: "the district court has the authority to examine and decide, in accordance with the provisions stipulated in this law about: a. the legality of the arrest, detention, termination of investigation or termination of prosecution; b. compensation and/or rehabilitation for a person whose criminal case is stopped at the level of investigation or prosecution.” however, in its development, the authority of the pre-trial institution was added, in order to test the validity of the determination of the suspect. this refers to the decision of the republic of indonesia constitutional court no. 21 / puu-xii / 2014. based on the above description, the warrant of termination of investigation (sp3) issued due to the termination of investigation as the result of a peace agreement between the suspect and the reporter is followed by the revocation of the police report in the case of ordinary offences, can be submitted to the pre-trial institution by parties involved on the basis of law so that it is then tested and declared invalid. iv. conclusion the police of the republic of indonesia is a state institution that has the function of manifesting state government in the areas of security maintenance, law enforcement, protection, and service to the public. police authority was given by the law as a result of its function. carrying out investigative actions is an implementation of the law enforcement function, as well as specific authority given to the indonesian police institution. investigations are carried out to gather evidence proving the occurrence of a 22 aristo m.a pangaribuan, arsa mufti, ichsan zikry, supra note 17 at 143. 23 see article 77 of law no. 8 of 1981 on the criminal procedure code. 287 | lentera hukum criminal act and identifying the suspect. the whole series of investigative processes carried out by investigators will be summarized in the official report referred to as the police investigation report (bap) which is put together with the case file. when the investigator is collecting evidence, they often discover that an act which was initially suspected of being a criminal act is not a criminal act, is a criminal act but lacks sufficient evidence, or that the investigation should be stopped as a result of specific conditions stipulated by chapter viii of the criminal code. as a result, the criminal investigation must be stopped. in practice, problems arise when the investigation process reaches a peace agreement between suspect and reporter, which results in the withdrawal of the police report by the reporter, even though the reported criminal acts are included in the category of non-petitioned offences or ordinary offences. in the context of ordinary offences, even if the report or complaint is revoked, it does not have any impact on the case handling process, except that the case is feasible to be stopped because it fulfils the requirements as stipulated in article 109 paragraph (2) of the criminal procedure code. in fact, the revocation of the police report resulted in the termination of the investigation of the case, which was later legalized by the issuance of the warrant of termination of investigation (sp3), both in the petitioned offences and ordinary offences. the reason for applying discretion cannot be used as a protector in this problem, considering that this is not in accordance with the rules of discretion or freies ermessen. there is no choice but to declare that the warrant of termination of investigation (sp3) issued is invalid. as a consequence of being considered illegitimate, sp3 must be tested to an institution that has the authority to test and declare that sp3 is invalid, namely a pretrial institution. references chazawi, adami. pelajaran hukum pidana bagian i (jakarta: raja grafindo, 2014). diantha, i made pasek. metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum (jakarta: prenada media grup, 2016). effendi, tholib. dasar-dasar hukum acara pidana: perkembangan dan pembaharuannya di indonesia (malang: setara press, 2015). ekatjahjana, widodo. negara hukum, konstitusi, dan demokrasi (jember: jember university press, 2015). harahap, m. yahya. pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap: penyidikan dan penuntutan, (jakarta: sinar grafika, 2012). hiariej, eddy o.s. prinsip-prinsip hukum pidana : edisi revisi (yogyakarta: cahaya atma pustaka, 2016). hr, ridwan. hukum administrasi negara : edisi revisi (jakarta: rajagrafindo, 2014). pangaribuan, aristo m.a, arsa mufti, ichsan zikry. pengantar hukum acara pidana di indonesia (jakarta: rajagrafindo, 2017). 288 | warrant of termination of investigation (sp3) issued based on peace agreement between suspects and reporters… purwoleksono, didik endro. hukum acara pidana (surabaya: airlangga university press, 2015). lentera hukum, volume 6 issue 2 (2019), pp. 225-234 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.10839 published by the university of jember, indonesia available online 30 july 2019 the perspective of islamic law on a mismatched object in online sales and purchases transactions intan mukarromah mustikawati university of jember, indonesia intanmukarromahmustikawati25@gmail.com mardi handono university of jember, indonesia mardihandono36.fh@unej.ac.id emi zulaika university of jember, indonesia emizulaika@ymail.com abstract online transaction is a cross-personal action done by two or more parties to reach an agreement. the law of sales and purchases in islam requires the double coincidence of wants as a measure of transaction validity. however, humans will always find the double coincidence of wants as a remote probability. therefore, the previous ulamas set an ijab-qabul as a symbolization of the double coincidence of wants. a qabul is an expression of the handed over of one's ownership rights to a particular party, and vice versa, as well as a sign that both of the parties have agreed on the contract (akad). keywords: online transactions, buying and selling in islamic law, object mismatches. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 15, 2019 revised: june 09, 2019 accepted: july 13, 2019 how to cite: mustikawati, intan mukarromah, mardi handono & emi zulaika. “the perspective of islamic law on a mismatched object in online sales and purchases transactions” (2019) 6:2 lentera hukum 225–234. 226 | the perspective of islamic law on a mismatched object in online sales and purchases transactions i. introduction indonesia is the world‘s most populous muslim majority country. the shari'a-based economy was enforced in accordance with islamic law to achieve the maximum wellbeing of the people. islamic law is based on the belief that allah has determined both resources and regulations for his umat (followers). shari'a also covers a law of god relating to adults' practice and behavior (mukallaf), which are laws consisting of matter halal, haraam, sunnah, rightful, and makruh.these decisions become fiqih and later becomes interpreted as established law. 1 islam also regulates trade in the law of mualamah where the law arranges human relations, whether done individually or collectively between nations or between worshipers, such as contracts, spending, punishment, and jinayat. according to mualamah, sales and purchases are forms of freedom and autonomy from allah. these are determined as endless necessities because humans will continue to exist and as a result have needs. 2 there is great variety between ulamas on what is considered halal. the determinations must be bound with nash (texts) based on ijtihad. 3 sales and purchases in islam, according to malikiyah ulama, syafi'iyah and hambaliyah, is defined as"exchanging assets in the form of transfer of property and ownership." 4 according to the hanafiyah ulama, sales and purchases are defined as "exchanging assets in certain ways." 5 an online transaction is the same as a contract of ordering (akad salam) which was initially prohibited because it is a transaction of intangible goods (ba‟iul ma‟dum). however, a wide range of human needs for this akad salam is permissible because of the existence of purpose (hajat). 6 these selling-and-buying transactions are increasing, as electronic transactions and e-commerce become pervasive. e-commerce introduces complication to islamic law because there is not a direct meeting between the sellers and the buyers.. 7 because transactions are only online, the transactions are susceptible to fraud.for example, posts can offer inaccurate pictures to the goods sold, mismatched quality with specifications of goods in the description, , andpossible damages and defects that can harm the buyers. 1 masykuri abdillah, dkk, formalisasi syariat islam di indonesia, jakarta: renaisan, 2005 at 13. 2 http://idr.uin-antasari.ac.id/8790/3/bab%20i.pdf accessed on october 4th, 2018 at 12:35. 3 nurul hak, ekonomi islam hukum bisnis syari‟ah, bank islam, bunga uang dan bagi hasil, wakaf uang dan sengketa ekonomi syari‟ah,yogyakarta: teras, page 209. 4 m. noor harisudin, fiqh muamalah 1, jember: pena salsabila, 2014 at 23. 5 ibid. 6 m. noor harisudin, masa‟il fiqhiyyah, jember: pustaka radja, 2015 at 9. 7 ibid. 227 | lentera hukum ii. an overview of islamic law on a mismatched object in online sales and purchases transactions for many muslims, islamic law can be a reflection of their behavior in society.. 8 it is also viewed as a representation of perfect faith and islam. .islamic shari'a also includes moral and ethical islamic jurists such as imam shafi'i codify these aspects through the rules of al-alkam al-khamsah (five types of the legal regulations) which include the matter of mubah, sunnah, makruh, obligatory, and haraam. 9 honest and fair sales and purchases transactions are emphasized in a trade or bai' in al-quran and by the teachings of prophet muhammad. in islamic law, after a halal transactions ocurrs, one then arranges for an akad (contract) agreed upon by both parties. akad is consent in an agreement between two or more parties. 10 in islam, this trade existed since the era before prophet muhammad sallallaahu alaihi wa sallam was being appointed as an apostle. the prophet muhammad ordered merchants to make good, honest, and fair tradse. technology complicates commerce now because sellers often take advantage of situations to swindle consumers. sales, purchases, and contracts deemed prohibited (declared as haraam) by the prophet muhammad are robbery, exploitation, fraud, embezzlement, , injustice, gambling, coincidence, or dishonesty. 11 the inconsistency of objects in online trade in islam is also called gharar trading—all types of sales and purchases transactions which are done by tricking other parties. gharar in arabic means al-khathr (betting), majhul al-aqibah (unclear results), and can also be interpreted as al-mukhatharah (gambling), and aljahalah (obscurity). 12 gharar is a form of doubt, deception, or betrayal, and an action that can harm others. the prohibition can be found in the qur‘an surah al-muthaffifin [1-3], which stated that significant punishment for those who cheat, (i.e.) people "who, when they take a measure from people, take in full; but if they give by measure or by weight to them, they cause loss." thus, mismatching object descriptions with the actual object can be considered gharar and is thus prohibited in islamic law.furthermore, sellers must agree to replace damaged goods after shipment. this fulfils the requirement of having an akad, or contract, and thus would be halal. according to hanafi scholars, akad fasid is a contract which is in principalallowed, but invalid by its nature. the point is that the deal has fulfilled the pillars and the requirements of its formation but have not met the requirements of its validity. fasid contract is distinguished with the batil agreement because it is not valid either in its principal or in its nature. in other words, there are only nonphysical objects included in 8 al-subki, al-syais, al-barbari (2001 m/1421 h), tarikh a-tasyri‟al islami, second edition. damakus: dar al-‗ashama‘ at 22-25. 9 hazairin, tujuh serangkai tentang hukum islam, jakarta: tintamas, 1974 at 72. 10 article 20 no. 1 book ii concerning contract, compilation of sharia economic law. 11 muhammad sharif chaudhry, sistem ekonomi islam: prinsip dasar, jakarta: prenadamedia group, 2012 at 125-126. 12 nadratuzzarna horsen, analisis bentuk gharar dalam transaksi ekonomi, jurnal fakultas syariah dan hukum jakarta at 54. 228 | the perspective of islamic law on a mismatched object in online sales and purchases transactions the transaction. 13 despite that, sunni jurists do not distinguish the batil from the fasid. for them, both of these things have the same meaning—both are illegitimate contracts consisting of immaterial goods and do not have different legal consequences. objects can be perceived as sacred if their type, quality, quantity, amount of price, and form have been known since the very beginning. knowledge of the goods is intended to avoid the elements of al-qarar or fraud so that the products that have been traded can be handed over and will belong to the party entitled to have the products. 14 the prophet sallallaahu alaihi wa sallam once stated, "whoever deceives, then he is not of our people. people who commit treason and deception, their place is in hell" (narrated by ibn hibban). knowledge of goods must be taken into account. accordingly, some scholars categorize it as a legitimate condition for a selling and buying transaction. in fiqih terminology, this form of online trade is termed as bai‟ al-ma‟dum, which means sales and purchases activities of unphysical objects. there are two types of bai 'al-ma'dum. the first is that the object can be ascertained. ibn taymiyyah and ibn qayyim al-jauziyah allowed this type, for example, the sales and purchases of houses in residential locations. in the qur‘an, the hadiths and sayings of the companions did not prohibit this matter. there is, however, a prohibition on gharar trading where the transactions are speculative; this is when there is no guarantee of the availability of the goods. ibn qudamah said that the legal causality does not lie in the presence or the absence of an item but in the certainty of whether or not there is an item. if not, this can be said as gharar, which will be forbidden. 15 while the second type of bai‟ al-ma‟dum is that if the goods cannot be ascertained, this type has been agreed to be prohibited. in fiqh discourse, this type of sales and purchases is known as al-salam or al-salaf, which is a type based on the way of ordering. the fiqh scholars define it as the activity of selling an item whose submission is postponed, or selling an item whose characteristics are precise with earlier capital payments, while the goods are delivered later. a salam contract is a sales and purchases transaction in the form of an order or an item with certain criteria whose price must be paid in cash at the time of the contract16 and can be finalized with transparent terms and conditions of quality, measurable weights, and the specifications of the ordered goods must be known certainly by the parties.17 to be sufficient with the rules, these are also permitted in a manner of syar'i (islamic law), istihsan (assuming good), and „urf (custom/habit). the prophet said: ―if you make buying and selling greetings, then do it in a certain size, a certain scale and a certain time.‖ (narrated by bukhari-muslim, abu daud, an-nasa'i, at-tirmidzi, and ibn majah of abbas). 13 ibn nujaim al-mishri, al-asybah wa an-nazha‟ir,beirut: dar al-kutub al-‗ilmiyyah, 1985 at 337. 14 m. quraisy shihab, secercah cahaya al-qur‟an, bandung: mizan at 240. 15 ibnu qudamah al-maqdisi, al-mughni, mesir: maktabah al-jumhuriyyah al-‗arabiyyah at 208. 16 fatwa dsn-mui no.110/dsn-mui/ix/2017 regarding sale and purchase agreement chapter 1, at 15. 17 article 101 book ii concerning contract, compilation of sharia economic law. 229 | lentera hukum iii. the forms of dispute settlement efforts for mismatched products in online trading the business and economic fields have fundamental differences for legal institutions caused by an inadequate set of norms to support such rapid business and commercial activities. judicial institutions are deemed ineffective and inefficient in examining, hearing, and resolving the proposed business disputes because they are not familiar with complicated and lengthy business disputes. 18 consumers, as one of the parties to the transaction, often feel disadvantaged by the actions of business actors who do not fulfill their demands and obligations. consumers who are feeling disadvantaged have the option to sue the business actor through an institution.. within this process, both sides can agree to a settlement that opens up the possibility for the parties to peacefully compromise before submitting the case to the court. regarding the reconciled disputes, dispute resolution sometimes requires particular objects to achieve peace, for example, in terms of compensation that must be in accordance with the amount of losses suffered by customers . in an effort to protect consumers, a national consumer protection agency has been formed, notably badan perlindungan konsumen nasional (bpkn). bpkn was established as an effort to develop consumer protection in terms of regulating the rights and obligations of consumers and business actors, regulating rights and prohibitions for business actors, controlling the responsibilities of business actors, and regulating consumer dispute resolutions. bpkn is an independent body which has a direct connection to the president. bpkn is expected to provide maximum protection. the bpkn also gives advice and consideration to the government in developing consumer protection efforts. there are two ways of settling the disputes: through the courts (litigation) and outside the courts (non-litigation). non-litigation in dispute resolution focuses on reaching an agreement on the form and amount of compensation or specific actions to guarantee that there will be no repetition of the losses suffered by consumers. the kind of the guarantee referred, in this case, is in the way of a written statement explaining that there will be no recidivism of actions that are detrimental to the consumer. the measure of the material loss experienced by consumers is based on the magnitude of the impact of using the product or the service product on consumers. consumer dispute resolution outside the court can be made through the official consumer dispute settlement agency or badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk), nongovernmental consumer protection agency or lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (lpksm), and the other dispute resolution institutions in accordance with the agreement of the two disputing parties. the government established a consumer dispute settlement body in the second level region (daerah tingkat ii) to resolve consumer disputes outside the court 19 , which 18 eman suparman, pilihan forum arbitrase dalam sengketa komersial untuk penegakan keadilan, jakarta: tatanusa, 2004 at 3. 19 article 49 paragraph 1 of act number 8 of 1999 on consumer protection. 230 | the perspective of islamic law on a mismatched object in online sales and purchases transactions is bpsk. according to article 1 of the consumer protection law, its task is to resolve conflicts between business actors and consumers. this body is a small court which will be responsible for conducting a trial paired with quickly generated decisions with a low cost in accordance with the principle of justice. 20 every consumer who feels aggrieved by a business actor can complain about his/her problem verbally or orally, directly or indirectly, to bpsk by being represented by his proxy or by his heirs if the consumer is sick, dead, whether the consumer is an elderly, an under-age, or a foreign citizen. still, peaceful resolution without going through a court is highly recommended for the disputing parties. a peaceful can be accomplished by business actors and consumers without going through a court or the consumer dispute resolution agency and not in violation of the consumer protection law. 21 bpsk carries out its duties with the assistance of its secretariat. the appointment and dismissal of the head of the secretariat and members of the bpsk secretariat are determined by the minister. 22 considering its task, which is resolving disputes between consumers, the institution seems to function as a consumer defense institution and ultimately creates reluctance or dissatisfaction from producers or sellers in resolving consumer disputes. therefore, the dispute resolution body is more appropriate if it stands independently. the decision of bpsk is final, binding, and without any appeal, because bpsk is an institution outside the court. although there are many non-litigation ways to resolve disputes, there are other ways such as arbitration, conciliation, and mediation. a) arbitration is a civil settlement method which is based on an arbitration agreement made by the disputing parties. settlement can be executed if the parties have included the arbitration clause in the contract which became the subject of the dispute or submitted into an arbitration agreement after the dispute arose between them. arbitration is done thoroughly by an assembly acting as arbitrator. by doing arbitration, the parties choose the arbitrator from bpsk members who come from elements of business actors and consumers as members of the assembly. after being elected, the chairperson of the assembly in the trial must provide instructions to consumers and business actors regarding legal remedies used in resolving disputes. the advantage in doing arbitration is that it offers a final decision, and it has a permanent and binding legal force. this arbitration decision has executorial power, which means that if the defeated party does not fulfill the decision voluntarily, the winning party can request execution to the court. 23 b) conciliation is a process of resolving consumer disputes through non-litigation mechanism with bpsk as an intermediary to gather the disputing parties and lead them towards their satisfactory agreement. this conciliation is also possible as an 20 hanief rizki utomo, perlindungan hukum terhadap konsumen online merima kerusakan barang diakibatkan oleh kelalalian jasa pengiriman barang pt. tiki jember, thesis, faculty of law universitas jember, 2016 at 47. 21 ahmadi miru dan sutarman yodo, hukum perlindungan konsumen, jakarta: rajawali pers, 2011 at 224. 22 article 51 of act number 8 of 1999 on consumer protection. 23 ibid at 250. 231 | lentera hukum alternative to consumer dispute resolution under the consumer protection law. this method includes neutral and impartial third parties. the conciliator is only responsible in arranging the place and time of the meeting of the parties, directing the subject of the conversation, and bringing a message from one party to another if it is not possible to be delivered directly. the conciliator from bpsk can propose a dispute resolution but cannot put any final decision on the case. this is because conciliation model refers to the pattern of a consensual settlement process between parties where neutral parties only play a passive role. the results of the deliberations between consumers and business actors in the subsequent disputes are made in the form of a written agreement signed by the parties and submitted to the panel to be stated in the bpsk assembly's decision that strengthens the deal. c) mediation is another non-litigation process of resolving consumer disputes with bpsk as an advisor. mediation is an alternative dispute resolution that is well known in indonesia and is also one of the best choices between the existing alternative dispute resolution (adr) systems and forms. mediation must be preceded by the consensus of the parties to resolve disputes through the mediation itself, to undergo a dispute resolution negotiation process with impartial third parties, and to cooperate with the parties to reach the optimal solution. the dispute resolution is entirely the responsibility of the disputing parties. this includes of determining the form and amount of compensation or other actions to ensure that the consumer's losses will not happen again in the future. the role of the mediator is to help the parties to find a way out of the disputes so that the results are entirely dependent on the parties' opportunities. the results, in the form of compromise, are not binding. instead, the results depend on voluntary actions and good faith of each party to fulfill the outcome of a settlement. 24 it was stated that not the entire models of non-litigation dispute resolutions or alternative solutions are suitable for the disputing parties. an excellent alternative dispute resolution must at least fulfill the following principles: 25 a) time-efficient; b) cost-saving; c) accessible; d) protect the rights of the disputing parties; e) result in fair and honest decisions; f) trustworthy; g) have a final and binding decision; h) have an effective decision (easy to implement); i) have a decision which is in accordance with the standard of justice within the community where the dispute resolution is conducted. 24 yahya harapan, beberapa tinjuan mengenai sistem peradilan dan penyelesaian sengketa, bandung: citra aditya, 1997 at 194. 25 susanti adi nugroho, proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau darai hukum acara serta kendala implementasinya, jakarta: kencana, 2008 at 101. 232 | the perspective of islamic law on a mismatched object in online sales and purchases transactions lpksm is also a non-governmental institution for consumer protection which has been registered and recognized by the government. this institution must gain registered recognition from the district/city government, which is engaged in consumer protection, as stated in its articles of association. the registration is only intended as a data gathering and is not a permit. besides that, lpksm is also burdened with the obligation to report its implementation to the city/regency official every once a year. consumer dispute resolution is generally included in the category of civil law, albeit it also can be under criminal offenses (economy). in civil cases, law enforcement procedures start from receiving a lawsuit or request until the execution of a decision. therefore, in addition to containing the provisions regulating how to litigate before the trials, the civil procedure law also determines how to guarantee the implementation of its material law. 26 the trial is a fardhu kifayah for the sake of people's well-being. therefore, ulil amri or the government must establish a judicial authority through the appointment of a qidhi or a judge to enforce the law in the country. lawsuits through the courts can only be reached if a non-litigation dispute resolution effort has not been reached or failed. a court which has the authority to resolve consumer disputes is a public court—even supposing that authority can also be the authority of the religious court. religious court, along with the growing practice of economics and islamic business, experienced an expansion of authority; having the duty and authority to examine, decide, and settle cases in the first level between people who are muslim in the fields of marriage, will, grants, endowments, zakat, infaq, and economic shari‘a. 27 however, if there is a dispute between the two muslim parties, the matter is resolved through badan arbitrase syariah (sharia arbitration board) after a failed compromise or dialogue. 28 in the view of fiqh, such legal products can be categorized as a result of ijtihad as long as their existence brings welfare over its direct or indirect establishment process and refers to the qur‘an and the sunnah. therefore, business actors, as the servants of god, should reflect the provisions revealed in the surah an-nisa [59]: ―believers! obey allah and obey the messenger, and those from among you who are invested with authority (ulil amri); and then if you were to dispute among yourselves about anything refer it to allah (al-qur'an) and the messenger (sunnah) if you indeed believe in allah and the last day; that is better and more commendable in the end." iv. conclusion object mismatches in online sales and purchases transactions in the perspective of islamic law are transactions that offer a new application of islamic laws regarding trade. principally, online sales and purchases transaction is lawful even though prospective buyers cannot see the traded goods directly. in order for online sales to be 26 ibid. 27 article 49 of law no. 3 of 2006 concerning amendments to law no. 7 of 1989 concerning religious courts. 28 fatwa dsn-mui nomor 05/dsn-mui/iv/2000 regarding salam sale and purchase. 233 | lentera hukum halal, they must be copled with as promised services and agreements to return defective or damaged items.. the abkad is also still valid because it has fulfilled the pillars as well as the requirements of its formation and validity. nonetheless, sale and purchase that contains elements of fraud and betrayal, either because of the obscurity of the object or the uncertainty in its integrity are against islamic law.. as this prohibition directly contradicts the essence of sales and purchases as defined in islamic law, such transactions are considered illegal and illegitimate. the form of dispute resolution efforts in online sales and purchases transactions was included in article 45 of consumer protection laws regarding consumer dispute resolution options, there are two mane options, those done through court mechanisms (litigation) and those doneoutside court mechanisms (non-litigation) based on the voluntary choices of the disputing parties. a non-litigation dispute resolution or alternative dispute resolution can be reached by arbitration, mediation, and conciliation: these depend on the parties' agreement to settle the dispute. peaceful settlement outside the court offers characteristics, which are guaranteeing confidentiality, involving experts in the field, providing fast and simple procedures, time efficiency, cost-effectivity, final and binding decisions, offering decisions which are not published without the parties' permission, as well as offering honest and fair decisions. references masykuri abdillah, et al. 2005. formalisasi syariat islam di indonesia. jakarta: renaisan. abd. shomad. hukum islam: penormaan prinsip syariah dalam hukum indonesia. jakarta: kencana. nurul hak. ekonomi islam hukum bisnis syari‟ah, bank islam, bunga uang dan bagi hasil, wakaf uang dan sengketa ekonomi syari‟ah.yogyakarta: teras. m. noor harisudin. 2014. fiqh muamalah 1. jember: pena salsabila. m. noor harisudin. 2015. masa‟il fiqhiyyah. jember: pustaka radja. al-subki, al-syais. al-barbari (2001 m/1421 h. tarikh a-tasyri‟al islami. second edition. damakus: dar al-‗ashama‘. a. djazuli. 2005. ilmu fiqh cetakan v. jakarta: kencana prenada media group. hazairin. 1974. tujuh serangkai tentang hukum islam. jakarta: tintamas. muhammad sharif chaudhry. 2012. sistem ekonomi islam: prinsip dasar. jakarta: prenadamedia group. nadratuzzarna horsen, analisis bentuk gharar dalam transaksi ekonomi, jurnal fakultas syariah dan hukum jakarta, ahmad sarwat. fikih sehari-hari. jakarta: penerbit kadil. ibn nujaim al-mishri. 1985. al-asybah wa an-nazha‟ir. beirut: dar al-kutub al-‗ilmiyyah. m. quraisy shihab. secercah cahaya al-qur‟an. bandung: mizan mardani. 2011. hukum ekonomi syariah di indonesia, bandung: pt refika aditama. 234 | the perspective of islamic law on a mismatched object in online sales and purchases transactions ibnu qudamah al-maqdisi. al-mughni, mesir: maktabah al-jumhuriyyah al-‗arabiyyah. eman suparman. 2004. pilihan forum arbitrase dalam sengketa komersial untuk penegakan keadilan. jakarta: tatanusa. hanief rizki utomo. 2016. perlindungan hukum terhadap konsumen online merima kerusakan barang diakibatkan oleh kelalalian jasa pengiriman barang pt. tiki jember. thesis faculty of law universitas jember. ahmadi miru dan sutarman yodo, hukum perlindungan konsumen. 2011. jakarta: rajawali pers. ahmadi miru. 2000. prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di indonesia. dissertation, postgraduate program universitas airlangga. surabaya. yahya harapan. 1997. beberapa tinjuan mengenai sistem peradilan dan penyelesaian sengketa, bandung: citra aditya. susanti adi nugroho. 2008. proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau darai hukum acara serta kendala implementasinya. jakarta: kencana. http://idr.uin-antasari.ac.id/8790/3/bab%20i.pdf accessed on october 4th, 2018 at 12:35. law number 8 of 1999 concerning consumer protection. law number 3 of 2006 concerning amendments to law number 7 of 1989 concerning religious courts. fatwa dsn-mui nomor 05/dsn-mui/iv/2000 regarding salam sale and purchase. fatwa dsn-mui no.110/dsn-mui/ix/2017 regarding sale and purchase agreement. the supreme court of the republic of indonesia, regulation number 2 of 2008 concerning compilation of sharia economic law book ii on contracts. lentera hukum, volume 3 issue 1 (2016), pp.27-56 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i1.16877 published by the university of jember, indonesia available online 21 april 2016 konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia dizal al farizi university of airlanga, indonesia dizar.al.farizi@gmail.com abstract detention is one of the forced efforts to enforce the law known in the criminal justice system, also, to arrest, search, confiscation, and wiretapping. the absolute authority possessed by law enforcement officials to detain a person suspected of committing a criminal act with the threat of a certain penalty makes detention very easy. even though detention can be carried out, it must be carried out solely to examine the criminal case itself. detention itself is an addition to an examination of a criminal case. the detention "can" be carried out against any suspect so that it is not an obligation to be carried out even if the criminal act suspected meets the requirements for detention. the protection of a person's civil liberties, especially concerning the legal process, will greatly depend on the clarity and detail of pretrial detention policies. guarantee and protection of human rights in criminal procedural law rules have a very important meaning because most of the processes in this criminal procedural law lead to human rights restrictions such as arrest, detention, confiscation, search, and punishment which in essence are restrictions. ham. keywords: the concept of detention, indonesian legal system. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 05, 2016 revised: april 08, 2016 accepted: april 21, 2016 how to cite: alfarizi, dizar al. “konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia “(2016) 3:1 lentera hukum 27-56 28 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia i. pendahuluan penahanan merupakan salah satu upaya paksa dalam menegakkan hukum yang dikenal dalam sistem peradilan pidana, disamping penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penyadapan. kewenangan absolut yang dimiliki oleh aparat penegak hukum untuk menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu, menjadikan penahanan begitu mudah dilakukan. meskipun penahanan dapat dilakukan, tetapi penahanan itu haruslah semata – mata dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana itu sendiri. penahanan itu sendiri sejatinya merupakan tambahan terhadap suatu pemeriksaan perkara pidana. penahanan itu “dapat” dilakukan terhadap setiap tersangka, sehingga bukan menjadi suatu keharusan untuk dilakukan sekalipun tindak pidana yang disangkakan memenuhi syarat untuk ditahan. perlindungan kebebasan sipil seseorang, khususnya berhubungan dengan proses hukum, akan sangat tergantung dari kejelasan dan detil kebijakan penahanan prapersidangan. hal tersebut terkait erat dengan beberapa alasan berikut ini: pertama, penegak hukum (khususnya penyidik) memiliki otoritas yang sangat luas dalam menafsirkan aspek pentingnya penggunaan kebijakan penahanan. kedua, diskresi penyidik dalam kondisi tertentu cukup rawan bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang, yang dapat berujung pada perilaku koruptif atau ketidakadilan lainnya. ketiga, aspek kerugian orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana baik secara sosial maupun ekonomi tidak dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan penahanan prapersidangan. implikasi yang menonjol dari penggunaan penahanan prapersidangan yang berlebihan dan semena – mena telah melemahkan asas praduga tidak bersalah, sebagai manifesitasi konsepsi peradilan yang adil. hal ini juga berkontribusi besar terhadap penuh sesaknya sarana penahanan. penggunaan penahanan prapersidangan yang lebih rasional memungkinkan pemerintah untuk mengurangi kepadatan penghuni rumah tahanan.1 penahanan merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan bergerak seseorang. jadi, disini terdapat pertentangan antara dua asas, yaitu hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak yang harus dipertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan jahat tersangka. terkenallah ucapan larnaude dalam rede-nya tahun 1901: c’est l’eternel conflit entre la liberte et l’autorite.2 terjemahan bebasnya dalam bahasa indonesia dapat berarti, terjadi pertentangan yang tajam antara kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat. jaminan dan perlindungan terhadap ham dalam peraturan hukum acara pidana mempunyai arti yang sangat penting, karena sebagian besar dalam rangkaian proses dari hukum acara pidana ini menjurus kepada pembatasan – pembatasan ham seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, 1 supriyadi widodo eddyono, dkk, praperadilan di indonesia: teori, sejarah dan praktiknya, institute for criminal justice reform, jakarta, 2014 h. 277 2 andi hamzah, hukum acara pidana indonesia, sinar grafika, jakarta, edisi kedua, 2008, (selanjutnya disingkat andi hamzah i), h. 129 29 | lentera hukum penggeledahan dan penghukuman yang pada hakikatnya adalah pembatasan – pembatasan ham.3 ii. pembahasan pasal 1 angka 21 kuhap mendefinisikan penahanan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini. salah satu pembaruan hukum yang dianggap monumental dalam kuhap, adalah “pembatasan” yang “limitative” masa dan perpanjangan penahanan. sedemikian rupa ketatnya pembatasan masa penahanan dan perpanjangan, telah merupakan asas hukum yang tidak dapat ditawar – tawar dalam kuhap. dengan demikian dalam masalah jangka waktu penahanan, terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan patokan:4 a. prinsip “pembatasan jangka waktu penahanan” yang diberikan kepada setiap instansi penegak hukum, telah “ditentukan secara limitatif”. tidak bisa diulur dan dilenturkan dengan dalih apapun. b. prinsip “perpanjangan tahanan terbatas waktunya” serta “terbatas permintaan perpanjangannya”. pada setiap tingkat dan instansi, hanya diperkenankan “sekali saja meminta perpanjangan masa tahanan, jika yang dimintakan maksimum perpanjangan. c. prinsip pelepasan atau pengeluaran “demi hukum” apabila masa tahanan telah lewat dari batas jangka waktu yang telah ditentukan. siap atau tidak pemeriksaan apabila telah terlampaui jangka waktu penahanan yang telah ditentukan, tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan harus dikeluarkan “demi hukum”. berdasarkan kuhap, dapat disajikan tabel tenggang waktu penahanan yaitu:5 tabel 1. tenggang waktu penahanan yang menahan lama (hari) perpanjangan (hari) pasal pemberi ijin penyidik 20 40 24 penuntut umum penuntut umum (jpu) 20 30 25 ketua pengadilan negeri hakim pengadilan negeri (pn) 30 60 26 ketua pengadilan negeri hakim pengadilan tinggi (pt) 30 60 27 ketua pengadilan tinggi 3 erni widhayanti dalam soeharto, perlindungan hak tersangka, terdakwa dan korban tindak pidana terorisme dalam sistem peradilan pidana indonesia, refika aditama, bandung, 2007 h. 73 4 m. yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap: penyidikan dan penuntutan, sinar grafika, jakarta, edisi kedua, cetakan pertama, oktober 2000, (selanjutnya disingkat m. yahya harahap i), h. 181 5 didik endro purwoleksono, hukum acara pidana, airlangga university press, surabaya, 2015, (selanjutnya disingkat didik endro purwoleksono ii), h. 77 30 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia hakim mahkamah agung (ma) 50 60 28 ketua mahkamah agung kemudian dalam pasal 29 kuhap disebutkan, selain dikenakan pasal 24 – 28 kuhap, maka lama penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat ditambah 30 hari + 30 hari, yaitu dalam hal:6 1. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat; 2. diancam dengan pidana 9 (sembilan) tahun atau lebih. kuhap telah menyeragamkan istilah penahanan dan membedakan secara tegas dengan istilah penangkapan. tidak dikenal lagi istilah penahanan sementara (de verdachte aan te houden). jangka waktu penahanan dibatasi secara limitatif sehingga tidak dibenarkan adanya penahanan yang tanpa batas. pejabat yang berwenang melakukan penahanan telah disebutkan secara tegas, sehingga tidak semua elemen penegak hukum boleh melakukan penahanan tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan secara tidak sah dapat menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.7 kehadiran kuhap sesungguhnya untuk menghapus segala tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat negara, yang sebetulnya berkewajiban menjamin dan melindungi hak asasi manusia. karena itu semangat pembentukan kuhap adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia agar ditempatkan sebagai manusia utuh dengan segala kehormatan dan hak asasi yang melekat dalam diri setiap manusia.8 dalam pada itu, menurut standar internasional, “peradilan yang cepat” (constant justice, speedy justice) itu mencakup sejak tersangka ditangkap kemudian ditahan di tahap prapersidangan (pre-trial justice), selama persidangan hingga putusan pengadilan diucapkan (judgement), dan sampai putusan kasasi keluar atau hingga putusan menjadi in kracht van gewisjde atau res judicata di tahapan pasca-persidangan (post-trial phase).9 dengan kata lain, tindakan aparat hukum harus cepat sejak tahap prapersidangan. konkritnya, orang yang ditangkap/ditahan harus10: secepatnya diberitahukan alasan penangkapan atau penahanannya; secepatnya diberitahukan dakwaannya, sehingga dapat meminta diuji keabsahan penahanannya oleh hakim (habeas corpus); secepatnya diajukan ke otoritas yudisial atau hakim untuk penahanan lanjutan; 6 ibid h. 78 7 ruslan renggong, hukum acara pidana: memahami perlindungan ham dalam proses penahanan di indonesia, prenada media, jakarta, 2014, h. 63 8 mohammad fajrul falaakh, akar – akar mafia peradilan di indonesia (masalah akuntabilitas penegak hukum), komisi hukum nasional, jakarta, 2009 h. 40 9 andi hamzah, rm surachman, pre trial justice and discretionary justice dalam kuhap berbagai negara, sinar grafika, jakarta, 2015 h. 56 10 ibid. 31 | lentera hukum secepatnya dimerdekakan kalau penangkapan atau penahanan sudah tidak diperlukan lagi; secepatnya jaksa menyerahkan perkaranya ke pengadilan disertai dakwaan. dalam konteks sekarang, indonesia meneruskan tradisi di era hir yaitu menganut asas “peradilan cepat” yang “sederhana dan biaya ringan”. pengamat asing, pernah mengkerutkan keningnya sewaktu mendengar tambahan “sederhana dan biaya ringan”. dengan hukum acara pidana yang sederhana, pemidanaan yang keliru (wrong conviction), akan lebih mudah terjadi, sehingga akan lebih mungkin orang yang tidak bersalah (innocent) justru mendapat hukuman. sedangkan hukum acara pidana dengan biaya ringan, tidak akan memperoleh keadilan yang sangat optimal. guna menemukan keadilan, harus berani menghabiskan biaya setinggi apapun, asal sah berdasarkan aturan (legitimate), bukan mahal karena ada “biaya siluman”.11 sandaran utama dalam melakukan penahanan terhadap seseorang, merujuk pada instrumen hukum internasional tentang hak asasi manusia, adalah pembatasan terhadap kemerdekaan seseorang harus diterapkan secara hati – hati. selain itu, tindakan penahanan merupakan pilihan terakhir yang harus dapat diuji keabsahannya secara hukum. merespon kondisi tersebut, mahkamah konstitusi (mk) dalam putusannya nomor 018/puu-iv/2006, pada pengujian pasal 21 ayat (1) kuhap menyatakan:12 “adanya pranata praperadilan (rechtinstituut) yang diatur dalam pasal 77 kuhap yang tujuannya untuk memeriksa sah tidaknya penahanan, seharusnya tidak hanya semata – mata menilai aspek formal atau administratif penahanan, tetapi juga aspek yang lebih dalam lagi yaitu rasionalitas perlu tidaknya dilakukan penahanan.” berdasar pada putusan mk, rasionalitas perlu tidaknya dilakukan penahanan wajib dielaborasi secara tajam, terang dan terukur dengan menggunakan indikator – indikator yang relevan untuk dipertimbangkan oleh pejabat yang berwenang menahan. dengan demikian, penggunaan instrumen penahanan dengan menempatkan tersangka di rumah tahanan negara atau ruang tahanan kepolisian dan kejaksaan dapat diminimalisasi. misalnya, dengan memanfaatkan upaya alternatif non – penahanan.13 untuk melaksanakan penahanan terhadap tersangka/terdakwa, maka petugas harus melengkapi dengan14: a. surat perintah penahanan dari penyidik; atau b. surat perintah penahanan dari penuntut umum; atau c. surat penetepan dari hakim yang memerintahkan penahanan itu pada saat penahanan itu akan dilaksanakan, maka surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan tersebut diatas harus diserahkan kepada tersangka/terdakwa dan kepada keluarganya setelah penahanan dilaksanakan (sebagai tembusan).15 mengingat 11 ibid. 12 supriyadi widodo eddyono, op.cit.., h. 280 13 ibid. 14 andi sofyan, dan abd. azis, hukum acara pidana suatu pengantar, kencana, jakarta 2014 h. 135 15 ibid. 32 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia kebebasan dan kemerdekaan tersangka/terdakwa mungkin akan dibatasi demi memudahkan penyidikan, pemberitahuan segera dalam bahasa yang dimengerti oleh tersangka/terdakwa akan memberikan kepastian tentang aniaya yang telah dia lakukan demi membenarkan pembatasan serupa dan sanksi lanjutan yang mungkin ditimpakan atasnya bila dia terbukti berbuat aniaya.16 adapun surat perintah/penetapan penahanan berisikan antara lain: a. identitas dari tersangka/terdakwa (nama lengkap, umur, pekerjaan, agama dan alamat/tinggal) b. alasan penahanan c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, dan d. tempat dimana tersangka/terdakwa ditahan17 aparat penegak hukum dalam melakukan penahanan harus berpedoman pada prinsip – prinsip untuk menjamin tidak dilanggarnya kemerdekaan seseorang. adapun prinsip – prinsip penahanan prapersidangan ialah:18 1. non – diskriminasi melakukan penahanan yang dikenakan terhadap seseorang tidak boleh melanggar prinsip non-diskriminasi. namun pejabat yang berwenang berhak untuk tidak menahan perempuan, khususnya perempuan yang sedang dalam masa kehamilan, perempuan yang sedang menyusui, anak – anak, orang tua yang sudah renta, orang sakit dan penyandang disabilitas. keputusan yang demikian tidak dapat dinyatakan sebagai keputusan yang bersifat diskriminatif. 2. praduga tidak bersalah ada perbedaan mendasar antara orang yang dalam penahanan dan orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. oleh karena itu, prinsip praduga tidak bersalah harus mendapatkan pertimbangan yang tertinggi sebelum pejabat yang berwenang menahan membuat keputusan untuk melakukan penahanan. jika penahanan terpaksa dilakukan, maka tersangka yang ditahan harus mendapatkan perlakuan yang terpisah sesuai dengan status mereka sebagai orang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan. 3. upaya terakhir tindakan untuk melakukan penahanan prapersidangan harus diminimalisir. pada dasarnya, penahanan prapersidangan melibatkan orang yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. keputusan untuk melakukan penahanan prapersidangan dapat membawa dampak negatif/buruk terhadap prinsip praduga tidak bersalah. maka, penahanan prapersidangan harus digunakan sebagai upaya terakhir dalam proses persidangan pidana. 4. beralasan dan diperlukan 16 mashood. a. baderin, hukum internasional hak asasi manusia dan hukum islam, komisi nasional hak asasi manusia, jakarta, 2010 h. 107 17 pasal 20 ayat 3 kuhap 18 supriyadi widodo eddyono, op.cit.., hlm 283 33 | lentera hukum penahanan prapersidangan hanya dilakukan jika ada kebutuhan yang nyata tentang hal itu. hukum hak asasi manusia menegaskan bahwa harus ada kondisi yang sangat ketat ketika tindakan penahanan prapersidangan akan diterapkan terhadap seseorang. 5. pengujian segera oleh pengadilan meski kuhap tidak mempunyai mekanisme agar orang yang akan ditahan dihadapkan terlebih dahulu ke pengadilan untuk diuji syarat – syarat dan kondisi penahanannya, beban yang dimandatkan pasal 21 kuhap harus benar – benar dipenuhi. 6. hak untuk menguji keabsahan penahanan prapersidangan setiap tersangka yang menjalani penahanan prapersidangan harus memiliki hak untuk mengajukan pengujian tentang keabsahan penahanan prapersidangan yang dikenakan terhadapnya tanpa penundaan. seorang tersangka tidak boleh ditahan tanpa memiliki kesempatan untuk dapat menguji keabsahan penahanan dan perpanjangan penahanannya di depan pengadilan pada setiap waktu. 7. pengujian penahanan secara berkala tanpa permohonan saat keputusan penahanan prapersidangan diterapkan dan juga telah diuji melalui praperadilan, tersangka tetap berhak atas pengujian penahanan prapersidangan secara berkala tanpa harus ada kewajiban bagi tersangka untuk melakukan tindakan apapun. tersangka harus segera dikeluarkan dari penahanan jika tidak ada lagi alasan yang telah ditentukan oleh hukum. adapun secara utuh, pemeriksaan praperadilan terkait penahanan adalah meliputi seluruh unsur – unsur yang disyaratkan dalam melakukan penahanan, rinciannya dijelaskan dalam tabel sebagai berikut19: tabel 2. syarat penahanan dan indikatornya no. syarat penahanan indikator 1. unsur yuridis (1) tindak pidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara atau lebih sesuai pasal 21 ayat (4) huruf a; (2) tindak pidana yang diancam kurang dari 5 (lima) tahun, tetapi disebut secara limitatif oleh pasal 21 ayat (4) huruf b 2. unsur keadaan (1) tersangka atau terdakwa akan melarikan diri: a. karakter tersangka (termasuk kondisi fisik dan mental); b. keadaan moral tersangka; c. pekerjaan saat ini; d. harta benda; e. ikatan keluarga yang stabil; f. lamanya masa tinggal di lingkungannya; g. ikatan dengan lingkungan ditempat tinggalnya; h. keadaan dimasa lalu termasuk ketiadaan rekam jejak kesehatan, atau 19 ibid, h. 380 34 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia i. rekam jejak situasi yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan di masa lalu, atau j. rekam jejak tersangka terkait kehadiran di persidangan k. ketiadaan tempat tinggal tetap tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dilakukannya penahanan peradilan l. adanya keadaan tersangka melakukan bunuh diri tidak dapat dijadikan alasan bahwa tersangka berada dalam kondisi dapat melarikan diri m. ketiadaan orang yang bersedia menjamin bahwa tersangka akan menghadiri persidangan dan informasi lainnya berkaitan dengan kemungkinan ketidakberhasilan pengawasan terhadap tersangka di dalam masyarakat (2) merusak atau menghilangkan barang bukti: a. bukti yang nyata yang dihilangkan atau bukti potensi b. adanya bahaya yang dapat menyebabkan seseorang atau lebih saksi tindak pidana tidak mau memberikan keterangan secara jujur pada tahap awal pemeriksaan (3) dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana: a. mengulangi tindak pidana harus dinyatakan alasannya secara jelas dan dapat dipahami dengan mempertimbangkan faktor – faktor yang relevan b. melihat pada keadaan perkaranya dan secara khusus rekam jejak dan kepribadian dari tersangka c. rekam jejak dan karakter dari tersangka d. termasuk ketiadaan rekam jejak kejahatan atau sejarah tersangka dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada proses peradilan sebelumnya e. kejahatan yang dilakukan tersangka pada saat ini dilakukan pada saat tersangka sedang dalam masa menjalani hukuman percobaan, pembebasan bersyarat, penangguhan atau pengalihan penahanan, banding atau kasasi. (4) keadaan bahaya atau risiko khusus: a. keadaan bahaya atau risiko jika tersangka akan menganggu proses peradilan harus dinyatakan dengan jelas berdasarkan faktor – faktor yang relevan b. bahaya ini harus didukung berdasarkan bukti yang nyata c. menghambat atau menghalangi proses peradilan d. mengancam dan/atau membahayakan keselamatan saksi e. mengambil tindakan mengancam keselamatan hakim (5) ancaman terhadap ketertiban umum: 35 | lentera hukum a. alasan beratnya tingkat kejahatan b. reaksi masyarakat terhadap tersangka dapat menjadi alasan yang dapat dibenarkan untuk menerapkan penahanan prapersidangan c. menunjukkan bukti yang mengindikasikan pelepasan tersangka dari penahanan prapersidangan dapat membahayakan keselamatan tersangka itu sendiri d. tersangka tindak pidana narkotika sebagai penyalah guna tidak dapat digunakan sebagai alasan yang sah untuk menunjukkan adanya ancaman terhadap ketertiban umum e. adanya keadaan dimana tersangka diduga melanggar tindak pidana kejahatan seksual ataupun kejahatan terhadap anak – anak 3. unsur tata cara penahanan (1) surat perintah penahanan a. identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin dan tempat tinggal b. menyebutkan alasan penahanan. misalnya untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan sidang pengadilan c. syarat kepentingan dan keadaan d. syarat tanpa penahanan maka penyidikan akan terkendala e. uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan f. menyebutkan dengan jelas ditempat mana ia ditahan (2) surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh pejabat, tembusannya wajib disampaikan kepada keluarga dan/atau penasihat hukum tersangka (3) mengikuti tata cara penahanan yang mendapat perlakuan khusus 4. unsur jangka waktu penahanan (1) tidak melewati jangka waktu penahanan di tingkat penyidik 20 hari dan perpanjangan 40 hari (2) jangka waktu penahanan di tingkat penuntut umum untuk jangka waktu paling lama 20 hari. perpanjangan waktu penahanan paling lama 40 hari (3) tidak melewati jangka waktu penahanan anak paling lama 7 (tujuh) hari dan perpanjangan oleh penuntut umum paling lama 8 (delapan) hari (4) tidak melewati jangka waktu penahanan pengadilan ham, penyidikan paling lama 90 hari 36 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia (5) tidak melewati jangka waktu penahanan perkara terorisme untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan paling lama 6 (enam) bulan 1.5.1.1 kewenangan penahanan berdasarkan pada pejabat yang berwenang, kuhap membedakan tiga jenis tindakan penahanan. hal ini juga sekaligus menunjukkan tingkat proses peradilan pidana yang tengah dilangsungkan. ketiga jenis tindakan penahanan tersebut meliputi20: a. penahanan yang dilakukan oleh penyidik, bertujuan untuk kepentingan penyidikan; kuhap menjadi rujukan utama kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. selain itu, kewenangan penahanan di tingkat penyidikan juga mengemuka di dalam beberapa undang – undang khusus. ketentuan – ketentuan tersebut dapat dijumpai pada: a. uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham. ketentuan pasal 12 ayat (1) undang – undang ini mengatakan, jaksa agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. b. uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ketentuan pasal 75 undang – undang ini menyebutkan, dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik badan narkotika nasional (bnn) berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika. berdasarkan pada ketentuan – ketentuan diatas, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah dari penyidik, memiliki wewenang untuk melakukan penahanan. ukuran dari kepentingan penyidikan didasari oleh keperluan pemeriksaan penyidikan itu sendiri, yang tentunya disandarkan pada pertimbangan – pertimbangan objektif. tanggung jawab hukum terhadap tersangka yang ditahan berada pada penyidik yang mengeluarkan surat perintah penahanan. sedangkan, tanggung jawab mengenai kondisi fisik tersangka yang ditahan berada pada kepala rumah tahanan (institusi yang melakukan perawatan tahanan). b. penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum, bertujuan untuk kepentingan penuntutan ketentuan pasal 20 ayat (2) kuhap menyatakan, penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum bertujuan untuk kepentingan penuntutan. dalam menggunakan kewenangan tersebut, jaksa harus senantiasa memerhatikan uu no. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia sebagai pedoman. ketentuan pasal 8 ayat (4) uu kejaksaan menyebutkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma – norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai – 20 ibid, h. 285 37 | lentera hukum nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. c. penahanan yang dilakukan oleh pengadilan, yang dimaksudkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan. hakim berwenang melakukan penahanan dengan penetapan yang didasarkan kepada perlu tidaknya penahanan dilakukan sesuai dengan kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan. 1.5.1.2 jenis tahanan a. penahanan dalam rumah tahanan (rutan) acuan utama dalam melakukan perawatan tahanan prapersidangan adalah peraturan standar minimum perlakuan terhadap narapidana (standard minimum rules for the treatment for prisoners). peraturan ini diadopsi oleh first united nations congress on the prevention of crime and the treatment of off enders, yang diadakan di jenewa pada 1955, dan disetujui oleh economic and social council melalui resolusi 663 c (xxiv) pada 31 juli 1957 dan 2076 (lxii) pada 13 mei 1977. peraturan standar minimum ini memuat perlindungan – perlindungan yang terperinci atas kondisi semua orang dalam penahanan prapersidangan atau pemenjaraan. beberapa dari peraturan tersebut secara khusus diterapkan bagi penahanan prapersidangan yang bertitik tolak dari asas praduga tidak bersalah.21 selanjutnya pada tahun 1988, majelis umum pbb mengumumkan kumpulan prinsip – prinsip tentang perlindungan semua orang dalam segala bentuk penahanan atau pemenjaraan (body of principles for the protection of all persons under any form of detention and imprisonment). body principles atau prinsip – prinsip pokok ini merupakan sumber penting bagi pedoman penerapan prinsip – prinsip umum udhr dan iccpr politik dalam penahanan prapersidangan. prinsip – prinsip pokok tersebut memerinci upaya yang diperlukan untuk melindungi ham para tahanan.22 dalam momentum yang tidak terlalu lama, resolusi majelis umum no. 45/111, tertanggal 14 desember 1990, juga telah mengadopsi dan mengumumkan prinsip – prinsip dasar bagi perlakuan tahanan (basic principles for the treatment of prisoners), sebagai seruan kepada semua negara agar mencantumkan prinsip – prinsip elementer dalam memperlakukan tahanan. di indonesia, penjelasan pasal 22 ayat (1) kuhap telah menggariskan kebijakan bahwa selama rutan belum ada pada suatu tempat, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, kantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit, atau dalam keadaan mendesak di tempat lain.23 merespon hal ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah (pp) no. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kuhap, yang menyatakan bahwa pada setiap ibukota kabupaten/kota akan dibentuk rutan. jika dianggap perlu dapat didirikan cabang rutan di luar ibukota kabupaten seperti pada suatu kecamatan tertentu. 21 ibid, h. 300 22 ibid 23 ibid 38 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia selanjutnya, untuk meneruskan perintah pp diatas, menteri kehakiman mengeluarkan surat keputusan menteri kehakiman no. m.04 um.01.06 tahun 1983 tentang penetapan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai rutan. keputusan menteri ini mempunyai dua lampiran24: 1.5.1.2.1.1 lampiran i, berisi daftar lembaga pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai rutan; 1.5.1.2.1.2 lampiran ii, berupa daftar lapas yang disamping tetap dipergunakan sebagai lembaga pemasyarakatan, beberapa ruangannya ditetapkan sebagai rutan. mengenai siapa saja yang ditempatkan dalam rutan, dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 19 pp no. 27 tahun 1983 jo. pasal 1 keputusan menteri kehakiman no. m.04.um.01.06 tahun 1983. di dalam rutan ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung. semua tahanan berada dan ditempatkan dalam rutan tanpa kecuali, tetapi tempat tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, umur dan tingkat pemeriksaan. demikian penegasan pasal 19 ayat (1) dan (2) pp no. 27 tahun 1983 serta pasal 1 ayat (1) dan (2) keputusan menteri kehakiman. rutan sendiri dimaknai sebagai tempat tahanan tersangka atau terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan.25 b. penahanan rumah penahanan dilakukan di rumah “tempat tinggal” atau “rumah kediaman tersangka atau terdakwa. selama tersangka/terdakwa berada dalam tahanan rumah, dia harus “diawasi”. jadi terhadap tersangka/terdakwa yang sedang menjalani penahanan rumah berada dalam “pengawasan” pejabat yang melakukan tindakan penahanan rumah. bagaimana cara pengawasan undang – undang sendiri tidak menentukan. dengan demikian pengaturan pengawasan penahanan rumah sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan pejabat yang bersangkutan. apakah harus dikawal atau diamati terus – menerus, tergantung dari kebutuhan dan keadaan yang menyangkut tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka/terdakwa serta sifat dan perilakunya. atau barangkali pengawasannya dapat dilimpahkan pejabat yang bersangkutan kepada kepala desa maupun kepada ketua rt atau rw.26 tujuan utama pengawasan untuk menghindari terjadinya sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. ke arah tujuan inilah pengawasan dilakukan. karena itu, sifat intensitas pengawasan penahanan rumah, merupakan daya upaya tindakan pengawasan yang benar – benar serasi mencapai maksud, agar bisa terhindar dari sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan sidang pengadilan. apakah orang yang sedang dikenakan penahanan rumah dapat 24 ibid, h. 301 25 ibid, h. 302 26 m. yahya harahap i, op.cit, h. 177 39 | lentera hukum meninggalkan rumah tempat penahanannya? menurut penjelasan pasal 22 ayat (2) dan (3), tersangka/terdakwa hanya keluar rumah dengan “izin” penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan. izin keluar rumah dimintakan dari pejabat penyidik, jika tahanan secara yuridis berada dalam tanggung jawabnya dan kalau yang memerintahkan penahanan rumah itu hakim, izin keluar rumah harus atas persetujuan hakim yang bersangkutan.27 c. penahanan kota pelaksanaan penahanan kota dilakukan di kota tempat kediaman tersangka atau terdakwa. pengertian kota dalam pasal ini, meliputi pengertian “desa” atau “kampung”. sebab kalau pengertian kota ditafsirkan secara sempit, peraturan penahanan kota hanya berlaku untuk warga negara yang tinggal di kota saja. sedang terhadap yang tinggal di desa atau di dusun, peraturan ini tidak berlaku. hal yang seperti ini jelas ditentang kuhap karena tidak sesuai dengan prinsip unifikasi yang melarang adanya diskriminasi hukum bagi warga negara di seluruh nusantara. 28 berbeda halnya pada penahanan rumah, tersangka/terdakwa yang sedang menjalani tahanan diawasi. lain halnya pada penahanan kota, “tidak dilakukan pengawasan langsung”. terhadap mereka undang – undang hanya memberi “kewajiban” untuk “melapor” pada waktu – waktu yang telah ditentukan (pasal 22 ayat 3). tentang penjadwalan “kewajiban melaporkan” diri, tidak ditentukan oleh undang – undang. dengan demikian, diserahkan kebijakansanaan sepenuhnya kepada pejabat yang mengeluarkan perintah penahanan kota tersebut. serupa halnya pada penahanan rumah, dalam penahanan kota pun, tersangka/terdakwa dilarang untuk keluar kota. hal ini sesuai dengan yang ditentukan penjelasan pasal 22 ayat (2) dan (3). mereka hanya dapat keluar kota, apabila telah mendapat “izin” dari pejabat yang mengeluarkan perintah penahanan. jika perintah penahanan kota datangnya dari penyidik, izin keluar kota harus diminta dari penyidik, demikian seterusnya.29 1.5.1.3 peralihan penahanan adanya pembatasan kewenangan penahanan yang dimiliki setiap instansi sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara, berdampak pada adanya peralihan tanggungjawab hukum atas penahanan yang dilakukan sejak pengalihan taraf pemeriksaan perkara. peralihan ini bertujuan untuk30: (i) memperhitungkan jumlah masa tahanan definitif yang dilakukan oleh suatu instansi; (ii) menentukan kapan suatu tahanan sudah berada dalam penahanan yang tidak sah; dan 27 ibid. 28 ibid, h. 178 29 ibid. 30 supriyadi widodo eddyono, dkk, op. cit.., h. 355 40 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia (iii) memudahkan pihak yang berkepentingan mengetahui, di tangan instansi mana berada tanggung jawab yuridis penahanan yang sedang berlangsung. kekaburan saat peralihan tanggungjawab yuridis penahanan, akan melanggar prinsip kepastian hukum yang menjadi salah satu asas kuhap. apabila perkara orang yang ditangguhkan penahanannya dilimpahkan dari suatu instansi ke instansi lain, maka terjadi peralihan tanggungjawab sesuai dengan angka 8 huruf g dan h lampiran keputusan menteri kehakiman no. m. 14-pw.07.03/1983. penyidik dapat melakukan pengalihan jenis penahanan dari penahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah atau kota, untuk kepentingan penyidikan dan/atau kepentingan tersangka. pengalihan jenis penahanan, dapat diberikan dengan pertimbangan: (i) permohonan dari tersangka/keluarga/penasihat hukum disertai alasannya; (ii) hasil pemeriksaan medis tentang kondisi kesehatan tersangka; dan (iii) rekomendasi hasil gelar perkara. pengalihan jenis penahanan ini wajib dilengkapi dengan surat perintah pengalihan jenis penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik. penahanan pada rutan termasuk jenis penahanan yang terberat, diikuti penahanan rumah dan yang paling ringan adalah penahanan kota. oleh karenanya, pasal 23 kuhap membuka kemungkinan akan adanya peralihan penahanan secara vertikal yang menjadi wewenang pejabat yang menahan. secara lengkap ketentuan pasal 23 kuhap menyatakan, pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan: (i) oleh penyidik dan penuntut umum dilakukan dengan surat perintah tersendiri yang berisi dan bertujuan untuk mengalihkan jenis penahanan; (ii) jika yang melakukan pengalihan itu hakim, perintah pengalihan dituangkan dalam bentuk surat penetapan; (iii) tembusan surat perintah pengalihan atau penetapan pengalihan jenis penahanan diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta kepada instansi yang berkepentingan. instansi yang berkepentingan ialah instansi yang terlibat atau dilibatkan dalam penahanan. misalnya, seorang yang dikenakan penahanan rumah oleh penyidik, penyidik berwenang untuk melimpahkan pengawasan penahanan kepada kepala desa. dengan demikian, kepala desa ikut dilibatkan sebagai pejabat yang berkepentingan dalam penahanan. oleh karena itu, tembusan surat perintah peralihan jenis tahanan harus diberikan pula kepada kepala desa tersebut. jika dipelajari lebih lanjut, kuhap hanya menyebutkan kewenangan pejabat yang menahan untuk mengalihkan jenis penahanan karena justru kuhap tidak menyebut hak orang yang ditahan untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan. namun hal tersebut bukanlah merupakan larangan bagi mereka untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan. pada praktiknya, keluarga pihak yang ditahan biasanya mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada pejabat yang menahan. berdasarkan pertimbangan tertentu atas dasar permohonan, pejabat yang bersangkutan dapat mengalihkan status penahanan. sebaliknya, pejabat bersangkutan 41 | lentera hukum tanpa diminta dapat mengalihkan penahanan berdasarkan wewenang yang diberikan undang – undang kepadanya.31 1.5.1.4 penangguhan penahanan penangguhan penahanan diatur dalam pasal 31 kuhap. berdasarkan ketentuan ini, penangguhan penahanan diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir. tahanan yang resmi dan sah pada dasarnya masih ada dan belum habis, namun pelaksanaan penahanannya ditangguhkan, sekalipun masa penahanan yang diperintahkan kepadanya belum habis. melalui penangguhan penahanan ini, seorang tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah dan resmi sedang berjalan.32 pasal 31 kuhap belum mengatur tata cara pelaksanaan penangguhan penahanan, serta bagaimana syarat dan jaminan yang dapat dikenakan kepada tahanan atau kepada orang yang menjamin. ketentuan ini tidak memberi petunjuk mengenai jaminan, justru dalam penjelasannya hanya disebutkan mengenai syarat penangguhan yakni wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. alinea kedua penjelasan pasal 31 hanya menyinggung ‘status’ tahanan yang ditangguhkan penahanannya, tidak termasuk masa status tahanan.33 ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur di dalam bab x ketentuan pasal 35 dan pasal 36 pp no. 27 tahun 1983, yang mengatur mengenai jaminan penangguhan penahanan serta bab iv dalam pasal 25 peraturan menteri kehakiman no. m.04.um.01.06/1983, yang mengatur mengenai pelaksanaan penangguhan penahanan. lebih jauh, berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (1) kuhap, penangguhan penahanan terjadi atas dasar34: (i) karena permintaan tersangka atau terdakwa; (ii) permintaan itu disetujui oleh instansi yang menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan; dan (iii) ada persetujuan dari orang tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan. 1.5.1.5 jaminan penangguhan penahanan ketentuan pasal 31 ayat (1) kuhap telah secara tegas menentukan bentuk jaminan dalam penangguhan penahanan, dapat berupa ‘jaminan uang’ atau ‘jaminan orang’. namun kuhap belum memerinci cara pelaksanaan penjaminan tersebut. penetapan jaminan dalam penangguhan penahanan sifatnya ‘fakultatif’. oleh karena itu, jaminan uang atau jaminan orang ‘dapat’ ditetapkan sekaligus atau salah satu oleh instansi yang menahan.35 31 ibid, h. 356 32 ibid 33 ibid. 34 ibid. 35 ibid, h. 361 42 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia tanpa jaminan, tindakan penangguhan penahanan tetap sah menurut hukum. sebab, unsur jaminan pada dasarnya dapat dikesampingkan. akan tetapi, agar syarat penangguhan penahanan benar – benar ditaati, maka penangguhan penahanan dilakukan bersamaan dengan jaminan. pemberian jaminan ini merupakan upaya untuk memperkecil kemungkinan tersangka/terdakwa melarikan diri. jaminan penangguhan penahanan terdiri dari36: a. jaminan uang berdasarkan ketentuan kuhap, penangguhan penahanan dengan jaminan atau tanpa jaminan diadakan dan dilaksanakan dalam bentuk “perjanjian” antara tersangka/terdakwa atau penasihat hukumnya dengan instansi yang bertanggungjawab secara yuridis atas penahanan. apabila jaminan penangguhan penahanan berbentuk uang, instansi atau pejabat yang bersangkutan – sesuai dengan tingkat pemeriksaan, menetapkan besarnya uang jaminan. besaran uang jaminan secara ‘jelas’ disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan.37 besarnya uang jaminan ditentukan dengan memerhatikan berat ringannya tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa/penjamin, dan kekayaan yang dimiliki olehnya. uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada panitera pengadilan negeri. uang jaminan yang diminta penuntut umum ataupun pengadilan tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.38 apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan ketua pengadilan menjadi milik negara dan disetor ke kas negara. dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar, maka melalui penetapan pengadilan dilakukan penyitaan terhadap barang – barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas negara. apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa di pengadilan. persyaratan untuk diterima sebagai penjamin adalah orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak, cukup memiliki kemampuan dan bertempat tinggal di indonesia.39 b. jaminan orang jaminan penangguhan penahanan berupa orang diatur dalam pasal 36 pp no. 27 tahun 1983 dan lampiran keputusan menteri kehakiman no. m.14-pw.07.03/1983, angka 8 huruf c, f dan j. pada dasarnya tata cara pelaksanaan jaminan orang hampir sama dengan tata cara jaminan uang. pengertian jaminan dengan orang, yakni berupa perjanjian penangguhan secara sukarela sebagai jaminan. penjamin sendiri bisa 36 ibid. 37 ibid, h. 362 38 ibid. 39 ibid. 43 | lentera hukum penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan tahanan. penjamin bersedia member pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia akan bertanggungjawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri. tata cara pelaksanaan jaminan orang adalah sebagai berikut40: 1. menyebut secara jelas identitas orang yang menjamin. identitas penjamin dicantumkan secara jelas dalam perjanjian penangguhan. 2. instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut ‘uang tanggungan’. 3. surat perjanjian penangguhan penahanan juga harus memuat besarnya ‘uang yang harus ditanggung’ oleh orang yang menjamin apabil tersangka atau terdakwa melarikan diri. besarnya uang tanggungan akan ditetapkan oleh instansi yang menahan. selanjutnya, pengeluaran surat perintah/penetapan penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin. pengeluaran surat perintah/penetapan penangguhan didasarkan atas bukti ‘surat jaminan’ dari penjamin yang disampaikan kepada instansi yang menahan.41 dalam jaminan orang, uang tanggungan tidak segera disetor. penyetoran dilakukan apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan sudah lewat 3 (tiga) bulan tidak juga ditemukan. penyetoran uang tanggungan ke kas negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera pengadilan negeri. menurut ketentuan pasal 36 ayat (3) pp no. 27 tahun 1983 jo lampiran keputusan menteri kehakiman no. m.14pw.07.03/1983 angka 8 huruf j, pelaksanaan penyetoran uang tanggungan tidak memerlukan penetapan pengadilan. catatannya, apabila yang menjamin secara sukarela melaksanakan penyetoran uang tanggungan kepada kepaniteraan pengadilan negeri, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada kas negara sesuai dengan jumlah uang yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan.42 apabila orang yang menjamin tidak melaksanakan kewajiban penyetoran uang tanggungan, maka untuk memaksakan pemenuhan penyetoran orang yang menjamin, diperlukan ‘penetapan’ pengadilan negeri. penetapan itu berisi perintah kepada jurusita pengadilan untuk melakukan ‘sita eksekusi’ terhadap barang milik orang yang menjamin. pelaksanaan sita eksekusi atau executorial beslag dan pelelangan dilakukan jurusita sesuai dengan hukum acara perdata. oleh karena itu proses pelaksanaan penyetoran dan pelelangan dilakukan sesuai ketentuan pasal 197 hir atau pasal 208 rbg.43 1.5.2 terpidana dalam pasal 1 angka 31 kuhap disebutkan bahwa yang dimaksud dengan terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah 40 ibid, h. 367 41 ibid. 42 ibid. 43 ibid. 44 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia memperoleh kekuatan hukum tetap. dengan demikian, terpidana adalah orang yang bersalah dan terbukti melanggar suatu peraturan hukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. meskipun terpidana adalah orang yang secara hukum dinyatakan bersalah dan harus menjalankan hukuman yang telah diputuskan pengadilan, namun memiliki hak yang tetap harus dilindungi oleh negara sebagai eksekutor pidana. terutama berkaitan dengan hak asasi manusia yang melekat dalam diri manusia dan tidak dapat dihapuskan, serta merupakan hak kodrati karena bermahzab pada hukum kodrati sehingga hak asasi bersifat juga hak alami.44 dalam pemeriksaan pidana, harapan semua pihak digantungkan kepada fakta yang terungkap, aturan yang berlaku, keadaan selama proses persidangan dan putusan hakim, yang akhirnya hanya menunjuk kepada tersangka.45 bahwa kemerdekaan dan kebebasan seseorang yang juga merupakan hak asasi manusia sekaligus hak asasi masyarakat mencakup pengertian, ruang lingkup dan aspek yang sangat luas. salah satu aspek yang sangat mendasar ialah kemerdekaan dan kebebasan seseorang untuk bergerak, bepergian kemana saja atau untuk berhubungan dan berkomunikasi dengan siapa saja. oleh karena itu, perampasan atau pembatasan kemerdekaan bergerak seseorang (yang dilihat dari sudut hukum pidana dapat berupa tindakan penangkapan, penahanan dan pidana perampasan kemerdekaan) hanya dibenarkan apabila berdasarkan peraturan yang berlaku. perampasan dan pembatasan kemerdekaan berdasarkan peraturan yang berlaku mengandung arti, bahwa ada hak dari orang yang ditangkap, ditahan atau dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan:46 a. untuk mengetahui dasar – dasar atau alasan penangkapan, penahanan atau penjatuhan pidana atas dirinya b. untuk memperoleh rehabilitasi atau kompensasi, apabila penangkapan, penahanan atau penjatuhan pidana itu tidak berdasarkan hukum yang berlaku c. untuk mendapatkan perlakuan dan hak – hak sesuai dengan peraturan yang berlaku selama masa penangkapan, penahanan atau pemidanaan atas dirinya. 1.5.3 pidana bersyarat masuknya lembaga pidana bersyarat ke dalam hukum pidana belanda dan kemudian hukum pidana indonesia, merupakan dampak dari pertumbuhan lembaga lembaga semacam ini di amerika serikat, inggris, dan eropa barat. lembaga seperti ini pertama kali muncul di amerika serikat pada tahun 1887, dengan nama probation. melalui lembaga ini dimungkinkan untuk menunda penjatuhan pidana dengan cara menempatkan terdakwa dalam probation dengan pengawasan seorang probation officer. 44 warih anjari, pencabutan hak politik terpidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia, jakarta, jurnal yudisial, vol. 8 no. 1 april 2015 h. 25 45 anthon freddy susanto, wajah peradilan kita: konstruksi sosial tentang penyimpangan, mekanisme kontrol dan akuntabilitas peradilan pidana, refika aditama bandung, 2004 h. 144 46 barda nawawi arief i, op. cit, h. 72 45 | lentera hukum lembaga probation berkembang dengan cepat, sampai akhirnya masuk ke negara – negara lain, seperti inggris, perancis, dan belgia. hanya saja di perancis dan belgia, lembaga ini berubah menjadi penundaan pelaksanaan pidana dan tidak diperlukan probation officer untuk melaksanakan pengawasan terhadap terpidana.47 sementara pada sistem perancis dan belgia, hakim pada waktu mengadili terdakwa sudah menetapkan lamanya pidana penjara yang harus dijalani, tetapi karena keadaan-keadaan tertentu ia memutuskan untuk menunda pelaksanaan pidana ini. artinya pidana yang telah dijatuhkan tidak perlu dijalani, asalkan dalam suatu waktu yang ditentukan oleh hakim, terdakwa telah memenuhi syarat syarat yang telah ditetapkan. apabila dalam masa penundaan tersebut terpidana melanggar syarat-syarat, maka pidana yang telah ditetapkan tadi harus dijalani. selama dalam masa penundaan, terpidana tidak dibantu oleh probation officer.48 dalam wetboek van strafrecht (wvs) belanda, pidana bersyarat ini diadakan pada tahun 1915, sistemnya merupakan campuran antara sistem amerikainggris dengan sistem prancis-belgia di atas dan berdasarkan asas concordantie sistem belanda ini juga diterapkan dalam hukum pidana di hindia belanda. sebagai sistem campuran, sistem belanda ini mengoper sebagian dari masing – masing sistem.49 menurut sistem belanda, apabila dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah atas kesalahannya itu hakim menjatuhkan pidana tetapi dalam putusan hakim ditetapkan bahwa ia tidak perlu menjalani pidananya apabila selama tertentu (disebut masa percobaan), ia tidak melanggar syarat-syarat yang ditentukan. selama masa percobaan, dalam usaha memperbaiki kelakuannya, terhadap terpidana dilakukan bimbingan dan pengawasan oleh pejabat reklasering.50di indonesia sendiri pidana bersyarat ini baru dimasukkan ke dalam staatsblad tahun 1926 nomor 251 jo 487 yang juga dikenal sebagai ordonansi uitvoeringsordonnantie voorwaardelijke veroordeling atau sebagai peraturan pelaksanaan pemidanaan bersyarat yang mulai berlaku tanggal 1 januari 1927 dengan dimasukkannya berupa pasal-pasal 14a sampai dengan pasal 14f dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp). jadi lembaga ini adalah jauh lebih baru jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga kepidanaan lainnya.51 roeslan saleh mengemukakan bahwa pidana bersyarat merupakan lembaga yang baru, lahirnya lembaga pidana bersyarat ini di dorong oleh pikiranpikiran baru tentang pencegahan kejahatan. dengan adanya lembaga ini menimbulkan suatu perubahan dalam suatu stelsel pidana. melihat kepada hasilnya di belanda rupanya di sana kelihatan banyak faedah dari lembaga ini. hakimpun semakin sering menggunakan pidana bersyarat ini. salah satu kebaikan-kebaikan pokok daripada pidana bersyarat ini adalah justru bahwa pengurungan mereka di dalam rumah penjara, dengan pengaruhnya 47 muladi, lembaga pidana bersyarat, bandung, alumni, 2008, (selanjutnya disingkat muladi i), h. 33 48 ibid, h. 65 49 yayad hidayat, implementasi putusan pidana bersyarat sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek dalam sistem peradilan pidana, program pasca sarjana magister hukum fakultas hukum universitas indonesia, jakarta, 2012, h. 51 50 ibid. 51 ibid, h. 52 46 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia yang merusak atas kehidupan kekeluargaan dan kemasyarakatan mereka itu, dapat dihindarkan.52 sistem yang di pakai kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) kita adalah campuran dari kedua-duanya, bentuk terutama mengikuti sistem prancis belgia. putusan itu tidak hanya menyatakan bahwa terdakwa bersalah, tetapi juga menetapkan pidananya, hanya pelaksanaannya yang (dengan putusan hakim) ditiadakan dengan bersyarat, dan diadakan pula syarat-syarat khusus yang harus di taatinya, maupun pengawasan-pengawasan, ini di ambil dari sistem amerika – inggris.53 pidana bersyarat sendiri memiliki sinonim dengan hukuman percobaan (voorwardelijke veroordeling). namun berkaitan dengan penamaan ini juga ada yang mengatakan kurang sesuai, sebab penamaan ini itu memberi kesan seolah-olah yang digantungkan pada syarat itu adalah pemidanaannya atau penjatuhan pidananya. padahal yang digantungkan pada syaratsyarat tertentu itu, sebenarnya adalah pelaksanaan atau eksekusi dari pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim. pidana bersyarat sendiri merupakan salah satu jenis penerapan sanksi pidana di luar lembaga pemasyarakatan (lp), selain itu terdapat penerapan sanksi pidana lain yang di luar lp, yaitu:54 a. pelepasan bersyarat b. bimbingan lebih lanjut c. proses asimilasi/ integrasi d. pengentasan anak dengan cara pemasyarakatan untuk terpidana anak e. pengentasan anak yang diserahkan negara dengan keputusan hakim atau orang tua/ wali muladi menyatakan:55 pidana bersyarat adalah suatu pidana, dalam hal mana si terpidana tidak usah menjalani pidana tersebut, kecuali bilamana selama masa percobaan terpidana telah melanggar syarat-syarat umum atau khusus yang telah ditentukan oleh pengadilan. dalam hal ini pengadilan yang mengadili perkara tersebut mempunyai wewenang untuk mengadakan perubahan syarat-syarat yang telah ditentukan atau memerintahkan agar pidana dijalani apabila terpidana melanggar syarat-syarat tersebut. pidana bersyarat ini merupakan penundaan terhadap pelaksanaan pidana. walaupun sering disebut dengan pidana bersyarat (voorwardelijke veroordeling), tetapi sesungguhnya bukan salah satu dari bentuk sanksi pidana karena tidak disebut dalam pasal 10 kuhp. karena bukan sanksi pidana melainkan suatu sistem penjatuhan pidana tertentu (pidana kurungan, denda) di mana ditetapkan dalam amar putusan bahwa pidana yang dijatuhkan itu tidak perlu dijalankan dengan pemberian syaratsyarat tertentu, maka sebaiknya digunakan istilah pidana dengan bersyarat.56 dalam praktek hukuman semacam ini kiranya jarang sekali sampai dijalankan oleh karena si 52 ibid. 53 ibid. 54 bambang poernomo, pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan, liberty, yogyakarta, 2002, h. 190 55 muladi i, op. cit, h. 195 – 196 56 adami chazawi, pelajaran hukum pidana i, rajagrafindo persada, depok, cetakan ke-7, 2012 h. 54 47 | lentera hukum terhukum akan berusaha benar-benar dalam masa percobaan tidak melakukan sutau tindak pidana, dan syarat khusus biasanya dipenuhi. disamping itu, apabila syaratsyarat dipenuhi, hukuman tidak otomatis dijalankan, tetapi harus ada putusan lagi dari hakim. dan, ada kemungkinan hakim belum memerintahkan supaya hukuman dijalankan, yaitu apabila misalnya si terhukum dapat menginsyafi hakim, bahwa si terhukum dapat dimaafkan dalam hal ini tidak memenuhi syarat-syarat.57 pada umumnya orang berpendapat bahwa suatu penjatuhan hukuman secara bersyarat itu lebih menguntungkan bagi terhukum daripada suatu penjatuhan hukuman secara tidak bersyarat. oleh karena itu, dengan penjatuhan hukum bersyarat terhukum tidak perlu melaksanakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim, sedang dengan penjatuhan hukuman tidak bersyarat terhukum secara fisik harus melaksanakan hukumannya dalam lembaga pemasyarakatan. mengenai lembaga penjatuhan hukuman bersyarat tersebut, timbul kini pertanyaan, hukuman manakah yang lebih berat, suatu hukuman tidak bersyarat dengan jangka waktu yang sangat singkat atau suatu hukuman bersyarat dengan masa percobaan, yang relatif lama.58 dalam dua arrest-nya, masing – masing tanggal 30 juni 1919, w.10437 dan tanggal 7 mei 1917, w. 10121, ternyata hoge raad telah mengemukakan pendiriannya mengenai lembaga penjatuhan hukuman bersyarat tersebut dengan mengatakan antara lain, bahwa masalah bersyarat atau tidak bersyarat itu bukan berkenaan dengan hukumannya itu sendiri, melainkan berkenaan dengan pelaksanaan atau eksekusi hukuman.59 sedang dalam arrest-nya tanggal 18 desember 1933, n.j. 1934 halaman 298, w. 12705, hoge raad antara lain mengatakan bahwa60: “suatu hukuman penjara tidak bersyarat itu menurut pengertian pasal 424 sv. bukan merupakan suatu hukuman yang lebih berat daripada suatu hukuman bersyarat dengan masa percobaan yang lamanya sama dengan lamanya hukuman tidak bersyarat. oleh karena itu, perintah tidak perlu melaksanakan suatu hukuman itu tidak mengubah hukumannya itu sendiri”. 1.5.3.1 pengaturan pidana bersyarat pengaturan mengenai pidana bersyarat ini sendiri di dalam kuhp terdapat pada: pasal 14a kuhp (1) apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum 57 wirjono prodjodikoro, asas – asas hukum pidana di indonesia, refika aditama, bandung, cetakan keempat, 2011 h.184 58 p.a.f lamintang dan franciscus theojunior lamintang, dasar – dasar hukum pidana di indonesia, sinar grafika, jakarta, 2014, h. 174 59 ibid. 60 ibid. 48 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu. (2) kecuali dalam perkara pendapatan (penghasilan) dan gadai negara, maka hakim mempunyai kuasa itu juga, apabila dijatuhkan pidana denda, tetapi hanya jika ternyata kepadanya, bahwa bayaran denda itu atau rampasan yang diperintahkan dalam keputusan itu menimbulkan keberatan besar bagi orang yang dipidana itu. untuk melakukan ayat ini maka kejahatan dan pelanggaran tentang candu hanyalah dipandang sebagai kejahatan dan pelanggaran tentang pendapatan negara, apabila tentang ini telah ditentukan, bahwa dalam hal menjatuhkan pidana denda tiada berlaku apa yang ditentukan dalam pasal 30, ayat (2). (3) apabila hakim tak menentukan lain, maka perintah tentang pidana pokok, mengenai juga hukuman tambahan yang dijatuhkan. (4) perintah itu hanya diberikan, kalau sesudah pemeriksaan yang teliti hakim yakin, bahwa dapat dilakukan pengawasan yang cukup atas hal menetapi syarat umum, yaitu bahwa orang yang dipidana itu tak akan melakukan tindak pidana dan atas hal menetapi syarat khusus, jika sekiranya diadakan syarat itu. (5) dalam putusan yang memberi perintah yang tersebut dalam ayat pertama itu, diterangkan pula sebab-sebabnya atau hal ihwal yang menjadi alasan putusan itu. pidana bersyarat dapat diterapkan jika hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari satu tahun atau kurungan tidak termasuk kurungan pengganti. dari kata-kata “pidana tidak usaha dijalani” yang terdapat dalam rumusan pasal 14a ayat (1) kuhpidana tersebut dapat diketahui bahwa pidana bersyarat adalah putusan pidana yang pidananya tidak dijalani. jadi, sekalipun dalam putusan pengadilan terdapat katakata misalnya “dijatuhi pidana penjara 6 (enam) bulan”, namun pidana penjara 6 (enam) bulan tersebut tidak dijalani oleh terpidana. sebagai gantinya, terpidana harus menjalani suatu masa percobaan, yang lamanya telah ditentukan oleh hakim dalam putusannya itu.61 pasal 14b kuhp (1) dalam perkara kejahatan dan pelanggaran yang diterangkan dalam pasal 492, 504, 505, 506 dan 536, maka percobaan itu selama-lamanya tiga tahun dan perkara pelanggaran yang lain selama-lamanya dua tahun. (2) masa percobaan itu mulai, segera putusan itu sudah menjadi tetap dan diberitahukan kepada orang yang dipidana menurut cara yang diperintahkan dalam undang-undang. (3) masa percobaan itu tidak dihitung, selama orang yang dipidana itu ditahan dengan sah. 61 eyreine tirza priska doodoh, kajian terhadap penjatuhan pidana bersyarat dan pengawasan menurut kitab undang-undang hukum pidana, jurnal lex et societatis, vol. i/no.2/aprjun/2013 h. 100 49 | lentera hukum masa percobaan paling lama tiga tahun terhadap tindak pidana yang disebut dalam pasal 492, 504, 505, 506 dan 536 kuhpidana, sedangkan tindak pidana lainnya paling lama dua tahun, dihitung sejak putusan menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana, sedangkan masa penahanan yang sah tidak diperhitungkan kedalam masa percobaan.62 pasal 14c ayat (1) kuhp merumuskan sebagai berikut : (1) dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana, semuanya atau sebagiannya saja, yang akan ditentukan pada perintah itu dalam waktu yang akan ditentukan pada perintah itu juga, yang kurang daripada masa percobaan itu. (2) dalam hal menjatuhkan pidana, baik pidana penjara yang lamanya lebih dari tiga bulan, maupun pidana kurungan karana salah satu pelanggaran yang diterangkan dalam pasal 492, 504, 505, 506 dan 536, maka pada perintahnya itu hakim boleh mengadakan syarat khusus yang lain pula tentang kelakuan orang yang dipidana itu, yang harus dicukupinya dalam masa percobaan itu atau dalam sebagian masa itu yang akan ditentukan pada perintah itu. (3) segala janji itu tidak boleh mengurangkan kemerdekaan agama atau kemerdekaan politik. hakim, disamping menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan mengulangi lagi tindak pidana, dapat juga menetapkan syarat khusus, seperti terpidana diperintahkan membayar ganti rugi kepada korban.63 pasal 14d (1) pengawasan atas hal yang mencukupi tidaknya segala janji itu diserahkan kepada pegawai negeri yang akan menyuruh menjalankan pidana itu, jika sekiranya kemudian hari diperintahkan akan menjalankannya. (2) jika dirasanya beralasan, maka dalam perintahnya, hakim boleh memberi perintah kepada sebuah lembaga yang bersifat badan hukum dan berkedudukan di daerah republik indonesia atau kepada orang yang memegang sebuah lembaga yang berkedudukan di situ atau kepada seorang pegawai neeri istimewa, supaya memberi pertolongan dan bantuan kepada orang yang dipidana itu tentang mencukupi syarat khusus itu. jaksa adalah pejabat yang mengawasi agar syarat-syarat terpenuhi, dan hakim dapat memerintahkan lembaga yang terbentuk badan hukum, lembaga sosial, untuk 62 ibid. 63 ibid. 50 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia memberikan bantuan kepada terpidana agar terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan.64 pasal 14e kuhp baik sesudah menerima usul dari pegawai negeri yang tersebut dalam ayat pertama pasal 14d, maupun atas permintaan orang yang diberi putusan mengubah syarat khusus yang ia telah tetapkan atau waktu berlaku syarat itu diadakannya dalam masa percobaan, dapat menyerahkan hal memberi bantuan itu kepada orang lain daripada yang sudah diwajibkan atau dapat memperpanjang masa percobaan itu satu kali. tambahan itu tidak boleh lebih dari seperdua waktu yang selama-lamanya dapat ditentukan untuk masa percobaan itu. lamanya waktu berlakunya syarat-syarat khusus dapat diubah atas usul jaksa ataupun terpidana. hakim dapat mengubah syarat – syarat khusus, dengan ketentuan paling lama setengah dari masa percobaan yang telah ditetapkan.65 pasal 14f kuhp (1) dengan tidak mengurangi ketentuan pada pasal yang di atas, maka sesudah menerima usul dari pegawai negeri yang diterangkan dalam ayat pertama pasal 14d, hakim yang mula-mula memberi putusan dapat memerintahkan supaya putusan itu dijalankan., atau menentukan supaya orang yang dipidana itu ditegur atas namanya, yaitu jika dalam masa percobaan itu orang tersebut melakukan tindak pidana dan karena itu dipidana menurut putusan yang tak dapat diubah lagi, atau jika masa percobaan itu orang tersebut dipidana menurut putusan yang tak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang dilakukannya sebelum masa percobaan itu mulai. dalam hal memberi teguran itu hakim menentukan pula caranya menegur. (2) perintah menjalankan pidana tidak lagi dapat diberikan, jika masa percobaan sudah habis, kecuali jika sebelum habis masa percobaan itu orang yang dipidana tersebut dituntut karena melakukan tindak pidana, dan kesudahan tuntutan itu orangnya dipidana menurut putusan yang tak dapat dirubah lagi. dalam hal itu boleh juga perintah akan mejalankan pidananya diberikan dalam dua bulan sesudah putusan pidana orang itu menjadi tak dapat dirubah lagi. pasal dalam kuhp tersebut oleh muladi disimpulkan menjadi persyaratan dapat dijatuhkannya pidana bersyarat, yaitu antara lain:66 a. dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari 1 (satu) tahun. jadi dalam hal ini pidana bersyarat dapat dijatuhkan dalam hubungan dengan pidana penjara dengan syarat hakim tidak ingin menjatuhkan pidana lebih 64 ibid. 65 ibid. 66 muladi i, op. cit, hlm. 88. 51 | lentera hukum dari satu tahun, sehingga yang menentukan bukanlah ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pelaku tindak pidana tersebut, tetap pada pidana yang dijatuhkan terhadap si terdakwa, dari penjelasan tersebut nampak bahwa pidana bersyarat dipergunakan berdasarkan maksud daripada hakim dalam memutus, pada saat ia hendak memberi pidana satu tahun, maka hakim tersebut memiliki hak untuk memberikan pidana bersyarat pada terdakwa tersebut, akan tetapi perlu diperhatikan bahwa dalam pasal 14a ayat (2) hakim dibatasi secara jelas berkaitan dengan jenis tindak pidana yang tidak dapat dijatuhkan pidana bersyarat (penyimpangan), antara lain: 1) perkara-perkara mengenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, namun harus pula dibuktikan bahwa pidana denda dan perampasan tersebut memang memberatkan terpidana 2) kejahatan dan pelanggaran candu, perbuatan tersebut dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara 3) berkaitan dengan pidana denda yang dijatuhkan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan selain ketiga hal di atas, sebagai pengeculian tidak dapat dijatuhkannya pidana bersyarat, terdapat juga pengecualian lain mengenai lamanya waktu satu tahun juga dapat disimpangi, yaitu dengan masa percobaan selama tiga tahun namun bagi kejahatan dan pelanggaran tertentu, yaitu: i. perbuatan merintangi lalu lintas atau mengganggu ketertiban atau keamanan bagi orang-orang lain ataupun melakukan sesuatu ii. perbuatan meminta-minta pemberian di depan umum, baik dilakukan oleh sendiri ataupun oleh tiga orang atau lebih secara bersama-sama dan umur mereka sudah lebih dari enam belas tahun iii. perbuatan berkeliaran kemana-mana tanpa memiliki mata pencaharian, perbuatan tersebut dilakukan oleh sendiri atau tiga orang attau lebih dan usia mereka di attas nema belas tahun dan dalam hal ini perbuatan tersebut adalah bergelandangan iv. perbuatan sebagai germo dengan mengambil keuntungan dari perbuatan susila oleh seorang wanita v. perbuatan berada di jalan umum dalam keadaan mabuk b. pidana bersyarat dapat dijatuhkan sehubungan dengan pidana kurungan, dengan ketentuan tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda, mengenai pidana kurungan ini tidak diadakan pembatasan, sebab dalam pasal 18 ayat (1) kuhp sudah jelas menyatakan bahwa pidana kurungan dapat dijatuhkan kepada terdakwa paling lama satu tahun dan paling cepat satu hari, alasan pidana kurungan pengganti dendan tidak dapat dikenakan pidana bersyarat, karena pidana kurungan itu sendiri sudah menjadi syarat apabila terpidana tidak dapat membayar denda, sehingga tidak mungkin dibebankan pidana bersyarat terhadap sesuatu yang sudah menjadi syarat dari pidana pokok yang dijatuhkan. c. dalam hal menyangkut pidana denda, maka pidana bersyarat dapat dijatuhkan, dengan batasan bahwa hakim harus yakin bahwa pembayaran denda betul-betul 52 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia akan dirasakan berat oleh si terdakwa. beberapa hal yang dikemukakan di atas adala menyangkut persyaratan dapat dan tidak dapatnya dijatuhkan pidana bersyarat. selain itu juga perlu diketahui bahwa masa percobaan yang berkaitan dengan pidana bersyarat tersebut mulai dihitung dan berlaku sejak putusan hakim itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (pasal 14b ayat (2)), selain itu keputusan hakim itu sendiri telah diberitahukan kepaa terpidaan sesuai dengan tata aturan hukum yang sah, apabila mengacu pada staatblad tahun 1926 nomor 251 jo 486 mengenai aturan pidana bersyarat (regeling van de voorwaardelijke veroordeling) itu sendiri bahwa dalam pasal 1 menyatakan: “ditentukan putusan pengadilan yang berisi tentang perintah pidana bersyarat setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan putusan pengadilan, secepat mungkin harus diberitahukan kepada terpidana secara pribadi dan menjelaskan mengenai isi dari putusan tersebut, dengan menyerahkan suatu pemberitahuan mengenai pidana yang telah dijatuhkan kepadanya dan mengenai semua isi keputusan yang berkenaan dengan perintah tersebut.” iii.pengaturan pidana bersyarat dalam rancangan kuhp nasional rancangan undang-undang hukum pidana menggunakan istilah pidana pengawasan untuk menggantikan istilah pidana bersyarat ini. adapun tentang pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam ruu-kuhp 2012, yakni; pasal 77 ruu kuhp“terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dapat dijatuhi pidana pengawasan.” pasal 78 ruu kuhp (6) pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya. (7) pidana pengawasan sebagaimana dimaksud pada (1) dijatuhkan untuk paling lama tiga tahun. (8) dalam penjatuhan pidana pengawasan dapat ditetapkan syarat-syarat: a) terpidana tidak akan melakukan tindak pidana; b) terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul oleh tindak pidana yang dilakukan; dan/atau c) terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik. (9) pengawasan dilakukan oleh balai pemasyarakatan direktorat jenderal permasyarakatan departemen hukum dan ham. (10) jika selama dalam pengawasan terpidana melanggar hukum, maka balai pemasyarakatan direktorat jenderal permasyarakatan departemen hukum dan ham dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melampui maksmum dua kali masa pengawasan yang belum dijalani. (11) jika dalam pengawasan terpidana menunjukan kelakuan baik, maka balai pemasyarakatan direktorat jenderal permasyarakatan departemen hukum dan 53 | lentera hukum ham dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpendek masa pengawasannya. (12) hakim pengawas dapat mengubah penetapan jangka waktu pengawasan setelah mendengar para pihak. pasal 79 ruu kuhp. (1) jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, maka pidana pengawasan tetap dilaksanakan. (2) jika terpidana dijatuhi pidana penjara, maka pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakn kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.” pasal 121 ruu kuhp ketentuan mengenai pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, pasal 78, dan pasal 79 berlaku juga terhadap pidana pengawasaan. bilamana peraturan pidana pengawasan di dalam konsep rancangan kitab undang – undang hukum pidana baru buku kesatu tersebut dibandingkan dengan pengaturan pidana bersyarat di dalam kitab undang – undang hukum pidana yang berlaku sekarang yakni pasal 14a s/d 14f kuhp, maka terdapat perbedaan – perbedaan sebagaimana terlihat pada table di bawah ini67: tabel 3. perbandingan antara pidana pengawasan dan pidana bersyarat no. pidana pengawasan pidana bersyarat 1. pidana pengawasan dijatuhkan hakim dalam mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pemasyarakatan paling lama 7 (tujuh) tahun atau kurang pada kuhp, syarat penjatuhan pidana bersyarat adalah dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau sehubungan dengan pidana kurungan, dengan ketentuan tidak termasuk pidana kurungan, dengan ketentuan tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda atau dalam hal menyangkut pidana denda dengan batasan bahwa hakim harus yakin bahwa pembayaran denda betul – betul akan dirasakan berat oleh terdakwa 2. pidana pengawasan dijatuhkan paling lama untuk 3 (tiga) tahun masa percobaan dalam pidana bersyarat ditentukan selama 3 (tiga) tahun bagi kejahatan dan pelanggaran yang tersebut dalam pasal – pasal 492, 67 i ketut hasta dana, kajian pidana bersyarat dalam tindak pidana korupsi, program pasca sarjana fakultas hukum universitas indonesia, jakarta, 2012, h. 81 54 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia 504, 506 dan 536 kuhp dan bagi pelanggaran lainnya hanya 2 (dua) tahun 3. di dalam pidana pengawasan, pengawasan dilakukan oleh pejabat pembina departemen kehakiman yang dapat diminta bantuan dari pemerintah daerah, lembaga sosial atau orang lain pada pidana bersyarat dibedakan antara pengawasan umum yang dilakukan oleh jaksa dan pengawasan khusus yang dilakukan oleh lembaga yang berbentuk badan hukum atau pemimpin suatu rumah penampung atau pejabat tertentu 4. pidana pengawasan merupakan pidana pokok yang berdiri sendiri pidana bersyarat hanya merupakan cara penerapan pidana menurut mardjono reksodiputro, pidana bersyarat hanya mensyaratkan “pengawasan” oleh jaksa penuntut umum (jpu) dalam ditjen pemasyarakatan, namun dalam prakteknya tidak dilakukan karena kesibukan jpu. sedangkan dalam pidana pengawasan konsepnya adalah “probation”, yaitu suatu lembaga khusus yang berkewajiban mengawasi dalam pengertian “membina” / “mendidik”.68 sementara menurut indriyanto seno adji, tidak ada ide perubahan pidana bersyarat menjadi pidana pengawasan. pidana bersyarat merupakan bagian dari pidana penjara dan pidana penjara masih dipertahankan hingga kini. yang terjadi adalah perluasan adanya pidana pengawasan dan penghapusan pidana mati sebagai pidana pokok. pada rkuhp, pidana pengawasan dan pidana penjara sebagai bentuk pidana yang berdiri sendiri.69 gagasan dasar diadakannya pidana pengawasan dalam rkuhp berkaitan dengan pandangan tentang semakin dihargainya hak – hak manusia. salah satu tujuannya ialah memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak – hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua umat manusia tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama. selain itu, pengaturan terhadap pidana pengawasan ini berkaitan pula dengan upaya mencari bentuk baru sebagai alternatif pengganti jenis pidana perampasan kemerdekaan yang selama ini seringkali digunakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan oleh penegak hukum, terutama sebagai alternatif pengganti pidana penjara yang berjangka waktu pendek.70 iv.penutup penerapan pidana pengawasan dilakukan dengan adanya penundaan penjatuhan pidana. jadi, dalam penerapan pidana pengawasan tidak terjadi final sentence. dengan ketentuan demikian dapat diasumsikan bahwa terhadap pelaku tindak pidana dapat secara dini tercegah dari dampak stigmatisasi sebagai orang jahat yang sedikit banyak dapat 68 ibid, h. 82 69 ibid. 70 ibid. 55 | lentera hukum mempengaruhinya dalam melangsungkan kehidupannya di masyarakat. berbeda dengan ketentuan dalam pidana bersyarat, dalam penerapannya dikaitkan dengan penjatuhan pidana secara pasti terlebih dahulu, yang pelaksanaannya ditunda dengan syarat. dengan penjatuhan pidana secara pasti ini menunjukkan bahwa pelaku telah dicap sebagai pelaku tindak pidana/penjahat.71 selain itu pidana pengawasan (probation) dilihat dari segi pelaku tindak pidana mempunyai keuntungan – keuntungan, antara lain akan memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki dirinya yang lebih utama daripada resiko yang mungkin di derita oleh masyarakat, memungkinkan terpidana untuk melanjutkan kebiasaan – kebiasaan hidupnya sehari – hari sebagai manusia dan mencegah terjadinya stigma yang diakibatkan oleh pidana perampasan kemerdekaan.72 dengan demikian, diadakannya alternatif pidana perampasan kemerdekaan berupa jenis pidana pengawasan (probation) tidak hanya demi kepentingan si pelaku tindak pidana, namun juga demi kepentingan masyarakat. hal ini disebabkan dalam pidana pengawasan memang tercakup aspek perlindungan pelaku pidana (individualisasi pidana), maka dapat disimpulkan bahwa ide dasar diadakannya pidana pengawasan adalah untuk menggantikan pidana penjara dan untuk melindungi kepentingan individu terpidana dan kepentingan masyarakat yang menjadi arah tujuan pemidanaan modern.73 daftar pustaka supriyadi widodo eddyono, dkk, praperadilan di indonesia: teori, sejarah dan praktiknya, institute for criminal justice reform, jakarta.2014 andi hamzah, hukum acara pidana indonesia, sinar grafika, jakarta, edisi kedua, 2008, (selanjutnya disingkat andi hamzah i), 2007. erni widhayanti dalam soeharto, perlindungan hak tersangka, terdakwa dan korban tindak pidana terorisme dalam sistem peradilan pidana indonesia, refika aditama, bandung, 2007 m. yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap: penyidikan dan penuntutan, sinar grafika, jakarta, edisi kedua, cetakan pertama, (selanjutnya disingkat m. yahya harahap i),2000. didik endro purwoleksono, hukum acara pidana, airlangga university press, surabaya, (selanjutnya disingkat didik endro purwoleksono ii, 2015), ruslan renggong , hukum acara pidana: memahami perlindungan ham dalam proses penahanan di indonesia, prenada media, jakarta,2014. mohammad fajrul falaakh, akar – akar mafia peradilan di indonesia (masalah akuntabilitas penegak hukum), komisi hukum nasional, jakarta, 2009. 71 ibid, h. 83 72 ibid. 73 ibid. 56 | konsep penahanan dalam sistem hukum indonesia andi hamzah, rm surachman, pre trial justice and discretionary justice dalam kuhap berbagai negara, sinar grafika, jakarta, 2015. andi sofyan, dan abd. azis, 2014, hukum acara pidana suatu pengantar, kencana, jakarta. mashood. a. baderin, hukum internasional hak asasi manusia dan hukum islam, komisi nasional hak asasi manusia, jakarta, 2010. warih anjari, , pencabutan hak politik terpidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia, jakarta, jurnal yudisial, vol. 8 no. 1.2015. anthon freddy susanto, 2004, wajah peradilan kita: konstruksi sosial tentang penyimpangan, mekanisme kontrol dan akuntabilitas peradilan pidana, refika aditama bandung, muladi, lembaga pidana bersyarat, bandung, alumni.2008. yayad hidayat, implementasi putusan pidana bersyarat sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek dalam sistem peradilan pidana, program pasca sarjana magister hukum fakultas hukum universitas indonesia, jakarta,2012. bambang poernomo, pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan, liberty, yogyakarta.2002. adami chazawi, pelajaran hukum pidana i, rajagrafindo persada, depok, cetakan ke-7, 2012 . wirjono prodjodikoro , asas – asas hukum pidana di indonesia, refika aditama, bandung, cetakan keempat, 2011. p.a.f lamintang dan franciscus theojunior lamintang, dasar – dasar hukum pidana di indonesia, sinar grafika, jakarta, 2014. eyreine tirza priska doodoh, kajian terhadap penjatuhan pidana bersyarat dan pengawasan menurut kitab undang-undang hukum pidana, jurnal lex et societatis, vol. i/no.2 2013. i ketut hasta dana, kajian pidana bersyarat dalam tindak pidana korupsi, program pasca sarjana fakultas hukum universitas indonesia, jakarta,2012. lentera hukum, volume 3 issue 3 (2016), pp. 198-209 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i3.10861 published by the university of jember, indonesia available online 21 december 2016 perlindungan hukum terhadap merek dagang nature republic terhadap pemalsuan merek di indonesia lidya shinta audina university of jember, indonesia lidyashintal@gmail.com abstract legal protection against the nature republic trademark against brand fraud based on law number 20 of 2016 concerning trademarks and geographical indications can be carried out through brand registration as stated in article 4, article 5, article 6, article and article 8 of the trademark law. while repressive legal protection is obtained through a lawsuit for the deletion and cancellation of trademark registration where the trademark owner has the right to file the deletion and cancellation of the trademark registration violation, whereby registered trademark holders have the right to bring the dispute to criminal law based on article 101, article 101, article 102 and article 103 of law number 20 of 2016 concerning trademarks and geographical indications as a complaint offense. the thing that happened in the nature republic brand can be said as an act of brand fraud because brand counterfeiting occurs when a fake product or a lower quality product is attached to a well-known brand. therefore, nature republic brand owners request that companies that have used the nature republic brand without their permission to stop all production activities of goods and withdraw all of their production items that have been on the market. keywords: legal protection, brand, dispute resolution efforts. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 05, 2016 revised: november 08, 2016 accepted: december 10, 2016 how to cite: audina, lidya shinta. “perlindungan hukum terhadap merek dagang nature republic terhadap pemalsuan merek di indonesia “(2016) 3:3 lentera hukum 198-209 199 | perlindungan hukum terhadap merek dagang nature republic terhadap pemalsuan merek di indonesia i. pendahuluan di dalam kasus yang terjadi pada produk dengan merek nature republic, produk tersebut berasal dari korea yang sebelumnya belum ada di indonesia, namun di indonesia sendiri sudah banyak beredar produk nature republic palsu yang dijual dipasaran dengan harga yang relatif lebih murah dengan produk aslinya, akibatnya, baik produsen maupun konsumennya sendiri tentunya dapat mengalami kerugian sebab produk palsu tersebut memiliki kualitas yang berbeda dengan aslinya. hal yang terjadi pada merek nature republic tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan pemalsuan merek sebab pemalsuan merek terjadi ketika suatu produk palsu atau produk dengan kualitas lebih rendah ditempeli dengan merek terkenal. pemalsu merek tidak hanya menipu dan merugikan konsumen dengan produk palsunya namun juga merusak reputasi dari pengusaha lainnya. keberadaan produk nature republic palsu tentunya sudah sangat meresahkan, sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual khususnya merek sehingga perlu ada perlindungan dari negara. perlindungan tersebut sebagai konsekuensi hukum karena indonesia telah menjadi anggota world intellectual property organization (wipo). semakin besar peranan merek dalam perdagangan bebas maka semakin besar pergulatan dan pertarungan merek dalam dunia perdagangan, baik di pemasaran nasional dan internasional. perang merek masih berlanjut sejak dulu sampai sekarang untuk merebut kedudukan terhormat sebagai merek terkenal atau termasyur. perbuatan pemalsuan merek sebagai property oleh hukum dianggap tidak saja merugikan pemilik tapi sekaligus dianggap merugikan kepentingan umum serta penipuan terhadap umum. dari fungsi dan peranan penting dari adanya merek pada suatu barang dan/atau jasa, maka merek harus mendapatkan perlindungan. perlindungan merek yang dimaksud dapat dilakukan dengan beberapa cara. menurut muchsin, bentuk perlindungan hukum terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. 1maka untuk memberikan perlindungan hukum terhadap suatu merek, dapat dilakukan secara preventif dan dapat pula dilakukan secara represif. perlindungan hukum terhadap merek secara preventif dapat dilakukan sesuai dengan yang tercantum di dalam ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yaitu dengan cara melalui pendaftaran merek ke direktorat jenderal haki. suatu merek harus didaftarkan apabila ingin mendapat perlindungan secara hukum, sebab menurut ketentuan didalam pasal 35 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, merek terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh (l0) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek (filling date) yang bersangkutan. 1 muchsin, tesis : perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di indonesia, (surakarta; magister ilmu hukum program pascasarjana universitas sebelas maret, 2003), hlm.14 200 | lentera hukum pendaftaran atas merek harus dilakukan karena sistem perlindungan merek di indonesia menganut sistem konstitutif. sistem konstitutif adalah hak atas merek tercipta atau terlahir karena pendaftaran. hak atas merek diberikan kepada pemilik merek terdaftar, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang menyatakan bahwa: “hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar” hak kepemilikan atas merek dapat dimiliki melalui pendaftaran, pendafataran merek dilakukan dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada direktorat jenderal haki dengan mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya, termasuk didalamnya bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya tidak meniru merek orang lain, baik keseluruhan maupun pada pokoknya. surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh pemilik merek dan bermaterai cukup, bila surat pernyataan tersebut tidak menggunakan bahasa indonesia, maka harus disertai terjemahannya dalam bahasa indonesia.2 pendaftaran adalah satu-satunya yang mudah diketahui dan yang dapat dipakai sebagai dasar yang kokoh dan pasti untuk dijadikan dasar pemberian hak atas merek. jadi, siapa yang mereknya terdaftar dalam daftar umum merek direktorat jenderal hki, maka dialah yang berhak atas merek tersebut. jadi pendaftaran merek disini memiliki fungsi yaitu sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya, sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya. perlindungan hukum secara represif dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan maupun mekanisme diluar pengadilan. secara perdata setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain maka orang yang menimbulkan kerugian tersebut wajib mengganti kerugian yang telah dialami oleh orang lain akibat dari perbuatannya tersebut. perbuatan melanggar hukum ini memberi hak kepada orang lain yang dirugikan untuk menggugat ganti rugi. pengajuan gugatan kepada pengadilan niaga merupakan hak dari pemilik hak merek sebagai bentuk perlindungan secara represif yang diberikan oleh undang-undang terhadap adanya pelanggaran merek yang telah dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dimana dalam kegiatan usahanya dalam memproduksi dan menjual produkya tersebut dengan menggunakan merek nature republic tanpa izin dari pemegang merek. pasal 83 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis menjelaskan bahwa bentuk gugatan perdata atas pelanggaran merek terdaftar dapat 2 muhammad djumhana, r. djubaedillah, 2003, op. cit, hlm. 187 201 | perlindungan hukum terhadap merek dagang nature republic terhadap pemalsuan merek di indonesia berupa gugatan ganti rugi atau gugatan penghentian penggunaan merek yang dilanggarnya. ganti rugi yang dimaksud adalah berupa ganti rugi materiil dan ganti rugi immateriil. ganti rugi materiil berupa kerugian yang nyata dan dapat dinilai dengan uang. sedangkan ganti rugi immateriil berupa tuntutan ganti rugi permintaan maaf pelaku baik melalui media cetak maupun media elektronik kepada pemilik merek terdaftar yang disebabkan oleh penggunaan merek dengan tanpa hak dan upaya untuk memalsukan barang produksi sehingga berakibat turunnya tingkat kepercayaan konsumen untuk membeli produk barang tersebut karena kualitas produk yang dihasilkan berkualitas rendah, sehingga pihak yang berhak atas merek menderita kerugian secara moral akibat dari perbuatan melanggar hukum tersebut. terhadap pemalsuan merek, pelakunya dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp2.000.000,00 (dua miliar rupiah) bagi setiap orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, sedangkan bagi setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, pelakunya dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp2.000.000,00 (dua miliar rupiah), hal ini diatur di dalam pasal 100 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. selain penyelesaian gugatan melalui pengadilan sebagaimana telah dijelaskan diatas, para pihak dapat melakukan upaya perlindungan secara represif dengan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. alternatif penyelesaian sengketa (aps) adalah merupakan suatu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada para pihak dan para pihak dapat memilih penyelesaian sengketa yang akan ditempuh yakni melalui konsultasi, negosiasi mediasi, konsiliasi, atau meminta penilaian dari ahli. hal ini menjadi bebas sepenuhya dari para pihak. kebebasan untuk memilih bentuk penyelesaian yang membedakan antara penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. kedudukan pt bio herbal indonesia sebagai pemegang merek nature republic di indonesia dilindungi oleh undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis baik secara preventif maupun represif. perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang terkenal yang telah terdaftar, didasarkan pada pertimbangan bahwa peniruan merek terdaftar milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, terutama untuk mengambil kesempatan dari ketenaran merek orang lain sehingga tidak seharusnya mendapat perlindungan hukum. apabila penegakan hukum terhadap merek terus diperketat maka hal ini akan memperbaiki citra bahwa kepastian dan penegakan hukum di indonesia telah berjalan dengan baik. dengan kata lain di indonesia 202 | lentera hukum ada jaminan kepastian hukum yang mengatur dan sekaligus memberikan sanksi bagi para pelaku pelanggaran merek. ii.akibat hukum terhadap pelaku usaha yang memproduksi merek narute republic yang digunakan secara komersil tanpa izin pemilik. merek sebagai tanda pengenal atau tanda pembeda dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. apabila dilihat dari sudut produsen, merek digunakan sebagai jaminan hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, di samping untuk promosi barangbarang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasar. oleh sebab itu, merek memiliki fungsi yang sangat penting dan strategis didalam dunia perdagangan. pentingnya hak merek tidak hanya pada pembedaan barang atau jasa sejenis saja, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang predikatnya terkenal (well known marks). pada sisi lain keterkenalan suatu merek mengundang orang-orang yag tidak bertaggung jawab untuk memakainya secara salah. bentuk-bentuk kesalahan tersebut ada yang disengaja dilakukan dengan cara mengunakan merek orang lain tanpa hak atau menggunakan merek yang mengandung persamaan pada keseluruhannya atau persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal. terkait dengan adanya pelanggaran merek seperti pemalsuan merek terhadap produksi barang skincare atau produk kecantikan nature republic ini sesungguhnya dilatar belakangi oleh persaingan usaha yang tidak sehat atau curang atau persaingan tidak jujur yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan banyak keuntungan dengan melakukan cara-cara yang bertentangan dengan iktikad tidak baik dan mengenyampingkan nilai-nilai kejujuran dalam melakukan kegiatan usaha. didalam usahanya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya ada sebagian pelaku yang melakukan pelanggaran merek untuk meguasai pasar yaitu dengan cara memproduksi barang yang sama dengan produk aslinya dengan kualitas yang lebih rendah dan dijual dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan produk aslinya. pada sisi lain, suatu merek yang terkenal dan berasal dari luar negeri bisa saja dapat mengundang orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan merek tersebut tanpa izin dari pemegang merek. merek nature republic adalah salah satu merek barang dagang yang termasuk dalam kelas 3 yaitu berupa perfume; common lotions; skin lotion; nourishing creams; mascaras; eyeliners; lipsticks; makeup base; cleansing creams; solid powder for compacts (cosmetics); sunscreen creams; sunscreen lotions. nature republic merupakan merek yang sudah dijual di korea selatan dan sudah terdaftar sejak tahun 2009 oleh nature republic co., ltd dengan nomor pendaftaran yaitu 4020090021949. merek nature republic yang sedang dicintai oleh hampir seluruh wanita di indonesia yaitu salah satu produknya yang berupa aloe 203 | perlindungan hukum terhadap merek dagang nature republic terhadap pemalsuan merek di indonesia vera shooting gel 92% dengan kemasan jar kini telah beredar produk palsunya yang sangat sulit dibedakan meskipun pada akhirnya nature republic sendiri telah melakukan rebranding agar konsumen dapat membedakan mana produk yang asli dan mana produk yang palsu akibat hukum dari adanya pemalsuan merek tersebut adalah berupa kerugian yang dapat dialami oleh pemilik merek maupun bagi konsumen yang membeli produk palsu tersebut. kerugian materil bagi pemegang merek bisa terjadi pada omset penjualan yang akan menurun jika dibandingkan dengan keadaan dimana masih belum terdapat barang palsu yang beredar, akibat dari penurunan omset penjualan ini produsen sekaligus pemegang merek dapat mengalami kerugian yang cukup besar, selain dari segi omset penjualannya, kerugian secara materil bisa saja terjadi jika ternyata ada salah satu konsumen yang dirugikan akibat barang palsu tersebut lalu menuntut ganti rugi kepada produsen. selain kerugian materil, kerugian yang lainnya adalah berupa kerugian immaterial dimana merek nature republic yang palsu tersebut ternyata memiliki kualitas yang buruk sehingga dapat mempengaruhi kualitas serta penilaian konsumen terhadap merek nature republic itu sendiri. akibat hukum dari adanya pemalsuan merek tersebut juga dapat terjadi pada pelaku usaha yang telah melakukan pemalsuan tersebut baik secara perdata maupun secara pidana. secara perdata, pelaku usaha yang melakukan pemalsuan tersebut bisa dituntut dimuka pengadilan berupa ganti kerugian karena telah menggunakan hak merek tanpa mendapat persetujuan dan izin sebelumnya dari pemilik/pemegang hak atas merek terdaftar. hal tersebut dilakukan dikarenakan di dalam merek terdapat nilai ekonomi yang dirugikan bagi pemegang hak merek tersebut. selain itu, perbuatan pemalsuan merek tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, maka sesuai dengan rumusan pasal 1365 kuhperdata, bahwa orang yang menimbulkan kerugian kepada orang lain karena kesalahannya diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. pada kasus merek nature republic yang telah digunakan tanpa hak oleh perusahaan lain, terdapat suatu pelanggaran iktikad tidak baik dalam perdagangan barang, dan pelanggaran persamaan pada pokoknya yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat dilihat dari pendaftaran mereknya, dengan bentuk akibat hukum yang timbul yaitu sah atau tidak sahnya merek nature republic yang digunakan oleh produsen yang telah memalsukan produk dengan merek dan kelas barang yang sama dimana yang telah diketahui bahwa merek nature republic yang sah adalah merek yang sudah terdaftar baik di negara asalnya ataupun di negara lain yang menerima lisensi merek tersebut seperti contoh di vietnam, thailand, usa, philipin dan malaysia, dan tak terkecuali di indonesia, dimana nature republic yang telah terdaftar di indonesia dibawah naungan pt. bio herbal indonesia sejak tahun 2017 dengan nomor pendaftaran d002017043895 dan telah memenuhi syarat penjualan kosmetik di indonesia yaitu harus teerdaftar dalam bpom. oleh sebab itu, semua produk dengan merek nature republic yang diproduksi tanpa ijin dari pemilik merek dan pemegang lisensinya adalah tidak dapat didaftarkan apabila ternyata setelah adanya pendaftaran merek secara sah oleh pt. 204 | lentera hukum bio herbal indonesia. hal tersebut sesuai dengan asas first to file dimana hak akan diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran terhadap suatu merek. apabila ternyata merek tersebut sudah terdaftar, maka akibat hukum yang terjadi akibat dari pelanggaran merek nature republic yang digunakan tanpa hak oleh perusahaan lain yaitu dapat dilakukannya penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek. dimana penghapusan merek terdaftar diatur di dalam pasal 72 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. dapat diajukan oleh pemilik merek yang bersangkutan kepada menteri, dengan cara diajukan sendiri oleh pemilik merek atau melalui kuasanya. selain itu, menurut pasal 72 ayat (7) undangundang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, penghapusan merek juga dapat dilakukan atas prakarsa menteri jika: a. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan indikasi geografis; b. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau; c. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun. selain penghapusan merek, akibat hukum terhadap pemalsuan merek nature republic yaitu berupa pembatalan merek terdaftar. pendaftaran merek hanya dapat dimintakan pembatalannya oleh pihak yang berkepentingan, yaitu pemilik merek yang terdaftar berdasarkan alasan tertentu. tetapi ada pengecualiannya, yaitu bagi pihak yang belum terdaftar dapat pula mengajukan gugatan setelah mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada direktorat jenderal hki. pengaturan mengenai pembatalan merek terdaftar bisa ditemukan di dalam pasal 76 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. permohonan pembatalan merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dalam bentuk permohonan kepada direktorat jenderal hki atau dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. menurut pasal 92 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, pembatalan atau penghapusan pendaftaran merek dilakukan oleh menteri dengan mencoret merek yang bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut. selanjutnya, pembatalan atau penghapusan pendaftaran merek diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan atau penghapusan dan penegas bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi dan pencoretan tersebut harus diumumkan dalam berita resmi merek. dengan adanya pembatalan dan pencoretan merek terdaftar dari daftar umum merek, membawa konsekuensi hukum menjadi berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan. 205 | perlindungan hukum terhadap merek dagang nature republic terhadap pemalsuan merek di indonesia iii.upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pemegang lisensi merek dari tindakan pemalsuan merek nature republic di indonesia. penyelesaian sengketa merek adalah bergantung kepada kebijakan para pihak yang sedang bersengketa tersebut hendak menyelesaikan dengan cara mana yang dianggap tepat. penyelesaian sengketa juga bergantung pada bagaimana pengelolaan sengketa, pengelolaan yang dimaksud disini adalah bagaimana cara para pihak-pihak yang bersengketa tersebut dalam menghadapi dan berusaha menyelesaikan sengketa yang dihadapinya. banyak cara yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa didalam menghadapi atau menyelesaikan sengketanya, tergantung pada situasi dan kondisi yang ada padanya. upaya penyelesaian sengketa merupakan tindakan yang harus dilakukan terhadap adanya suatu pelanggaran. ada dua cara penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan oleh pihak yang bersengketa yaitu penyelesaian sengketa dengan cara non litigasi (diluar pengadilan) dan penyelesaian sengketa dengan cara litigasi (didalam pengadilan). alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau berbeda pendapat dengan melalui prosedur yang telah disepakati oleh para pihak yakni dengan berbagai macam cara seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. lembaga alternatif penyelesaian sengketa bersifat umum karena bermacam-macam sengketa yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan menggunakan lembaga ini. upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi selanjutnya adalah arbitrase yang merupakan upaya penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak untuk diselesaikan oleh orang yang dipilih oleh para pihak dan para pihak bersedia tunduk dan menyepakati hal yang diputuskan. persyaratan utama yang harus dilakukan oleh para pihak untuk dapat mempergunakan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi ataupun telah terjadi adalah adanya kesepakatan di antara para pihak terlebih dahulu yang dibuat dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh para pihak.3 arbitrase atau badan arbitrase nasional indonesia (bani) merupakan lembaga tingkat pertama dan tingkat terakhir karena lembaga tunggal dan putusannya bersifat final, langsung berkekuatan hukum tetap, dan mengikat para pihak yang bersengketa. penyelesaian sengketa merek melalui jalur arbitrase diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian dan/ atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh pemegang hak merek. pola-pola penyelesaian sengketa merek melalui jalur arbitrase merupakan pilihan yang tepat, karena jalan keluar yang dirumuskan berisikan penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak yang sedang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral. pihak ketiga bertindak sebagai “hakim” yang diberi kewenangan penuh oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa. 3 jimmy joses sembiring, 2011, loc.cit., hlm. 56-57. 206 | lentera hukum dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan telah memberikan wewenang melalui lembaga arbitrase, arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak. persetujuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut dimuat dalam dokumen yang ditandatangani oleh para pihak. penyelesaian sengketa yang efektif diperlukan juga dikarenakan para pihak yang bersengketa pada umumnya, banyak yang enggan dan tidak mau memperjuangkan hak-hak nya, karena terstigma oleh pengadilan prosesnya yang lama, biaya mahal serta belum tentu menang, karena hasil dari putusan pengadilan adalah menang atau kalah. pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi efektif karena ditinjau dari kasus yang ada adalah kasus yang sederhana dan berskala kecil. namun apabila melalui lembaga arbitrase terdapat salah satu pihak yang susah untuk diajak bertemu dan membuat perjanjian arbitrase maka para pihak yang bersengketa dapat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. upaya penyelesaian sengketa merek secara litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa merek yang sesuai dengan yang ada pada undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dimana gugatan yang diajukan terhadap adanya suatu pelanggaran merek didasarkan pasal pasal 83 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: a. gugatan ganti dan/atau; b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. berdasakan uraian diatas, maka upaya penyelesaian sengketa pada kasus pemalsuan merek nature republic, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan merek nature republic. gugatan pelanggaran merek tersebut diajukan ke pengadilan niaga selanjutnya pihak penggugat akan memberikan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa tersebut kepada pengadilan niaga dengan harapan agar pengadilan niaga dapat mengadili sengketa atau perkara gugatan pelanggaran merek diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. mengingat merek merupakan bagian dari kegiatan ekonomi atau dunia usaha sehingga penyelesaian sengketa pelanggaran merek memerlukan badan khusus atau peradilan khusus yaitu pengadilan niaga. pelanggaran hak atas merek pada dasarnya dapat diselesaikan melalui bidang hukum perdata dan pidana. gugatan sebagaimana disebutkan diatas diajukan ke pengadilan niaga. gugatan atas pelanggaran merek dapat diajukan oleh penerima lisensi merek terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan. ganti rugi dapat berupa ganti rugi materiil dan immateriil. ganti rugi materiil yaitu berupa kerugian yang nyata dan dapat dinilai dengan uang. misalnya akibat pemakaian merek oleh pihak yang tidak berhak menyebabkan produk barangnya 207 | perlindungan hukum terhadap merek dagang nature republic terhadap pemalsuan merek di indonesia menjadi sedikit terjual oleh karena konsumen membeli produk barang yang menggunakan produk palsu yang di produksi oleh pihak yang tidak berhak tersebut. jadi secara kuantitas barang-barang dengan merek yang sama menjadi banyak beredar dipasaran. sedangkan ganti rugi immateriil yaitu berupa tuntutan ganti rugi yang disebabkan oleh pemakaian merek dengan tanpa hak sehingga pihak yang berhak menderita kerugian secara moril. misalnya pihak yang tidak berhak merek tersebut memproduksi barang dengan kualitas (mutu) yang rendah, untuk kemudian berakibat kepada konsumen sehingga ia tidak mengkonsumsi produk yang dikeluarkan oleh pemilik merek yang bersangkutan. selain itu pemilik merek dapat mengajukan penyelesaian secara pidana, karena penyelesaian perdata dibidang merek tidak menghapuskan hukuman pidana bagi pelakunya. pengajuan gugatan harus berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, karena undang-undang tersebut telah menetapkan bahwa sengketa-sengketa merek penyelesaiannya ke pengadilan niaga. dasar gugatan tentang pelanggaran hak atas merek harus tergambar dalam fundamentum petendi surat gugatan dimana penggugat menggunakan ketentuan undang-undang merek untuk menggugat tergugat ke pengadilan niaga. penggugat mengemukakan tentang persoalannya yang merupakan dasar tuntutan dalam gugatannya. iv. penutup berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap tindakan pemalsuan merek nature republic menurut undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dapat dilakukan upaya perlindungan hukum secara preventif dan secara represif, perlindungan hukum secara preventif dapat dilakukan melalui pendaftaran merek seperti yang tercantum didalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal dan pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis sebagai pedoman syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek, sedangkan perlindungan hukum secara represif didapatkan melalui gugatan penghapusan dan pembatan pendaftaran merek dimana pemegang atau pemilik merek memiliki hak untuk mengajukan penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek yang melakukan pelanggaran merek dengan dilanggarnya unsur-unsur pendaftaran merek dan perlindungan hukum dengan ketentuan pidana, dimana pemegang merek terdaftar berhak untuk membawa sengketa yang terjadi ke ranah hukum pidana dengan berdasarkan pada pasal 101, pasal 101, pasal 102 dan pasal 103 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis sebagai suatu delik aduan. akibat hukum yang timbul dari penggunaan merek nature republic tanpa izin dari pemilik merek yaitu terdapat suatu pelanggaran iktikad tidak baik dalam perdagangan barang, dan pelanggaran persamaan pada pokoknya yang dapat 208 | lentera hukum menimbulkan akibat hukum yang dapat dilihat dari pendaftaran mereknya, dengan bentuk akibat hukum yang timbul yaitu sah atau tidak sahnya merek yang digunakan atau dipalsukan oleh produsen lain. selain penghapusan merek, akibat hukum terhadap pemalsuan merek nature republic yaitu berupa pembatalan merek terdaftar. pendaftaran merek hanya dapat dimintakan pembatalannya oleh pihak yang berkepentingan, yaitu pemilik merek yang terdaftar berdasarkan alasan tertentu. tetapi ada pengecualiannya, yaitu bagi pihak yang belum terdaftar dapat pula mengajukan gugatan setelah mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada direktorat jenderal hki. upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pemilik merek dan pemegang lisensi merek nature republic terhadap penggunaan merek secara komersil tanpa izin dari pemilik merek menurut undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dpat ditempuh melalui upaa penyelesaian sengketa secara litigasi (melalui lembaga pengadilan) yaitu dapat mengajukan pembatalan dan penghapusan pendaftaran merek serta mengajukan gugatan ganti rugi dan permohonan penghentian kegiatan produksi barang dan jasa ke pengadilan niaga. selain itu, penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan adalah penyelesaian sengketa secara non litigasi (melalui diluar pengadilan) hal ini dilakukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sesaui dengan ketentuan didalam pasal 93 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. maka di dalam sengketa merek selain mengajukan gugatan ke pengadilan, para pihak juga dapat melakukan penyelesaian melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. saran yang dapat disampaikan adalah pertama, hendaknya pemerintah berperan serta melakukan sosialisasi mengenai undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis kepada masyarakat, pemilik atau pemegang hak atas merek terutama para pengusaha kecil yang ingin mendaftarkan mereknya agar mengetahui pentingnya pendaftaran merek, tata cara permohonan pemdaftaran merek yang ada di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan seperti peniruan, pemalsuan dan penggunaan merek tanpa hak atau tanpa izin dari pemiliknya. kedua, pemegang hak atas merek dari merek nature republic melakukan somasi terbuka dan meminta agar perusahaan yang telah meggunakan mereknya tanpa izin darinya untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi barang serta menarik semua barang produksinya yang sudah beredar di pasaran. daftar pustaka jimmy joses sembiring, 2011, cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (negosiasi, mediasi, konsiliasi, & arbitrase), visitmedia: jakarta 209 | perlindungan hukum terhadap merek dagang nature republic terhadap pemalsuan merek di indonesia muhammad djumhana dan r. djubaedilah, 2014, hak milik inteletual (sejarah, teori, dan praktiknya di indonesia), citra aditya bakti: bandung kitab undang-undang hukum perdata (burgerlijk wetboek) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa  dina putri hanifah et al., analisis yuridis putusan pemidanaan terhadap anak sebaga pelaku turut serta melakukan.... nalisis yuridis putusan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana penyellundupan manusia (putusan nomor : 167pid.sus/2012/pn.ta) juridicial analysis of sentencing decisions as a child act was involved in the crime of human smuggling (verdict number : 167/pid.sus/2012/pn. ta) dina putri hanifah, fanny tanuwijaya, laely wulandari hukum pidana, fakultas hukum, universitas jember (unej) jln. kalimantan 37, jember 68121 email: wulandari.laely@yahoo.com abstrak anak sebagai generasi penerus bangsa adalah penerus perjuangan bangsa yang diberikan ilmu pengetahuan dan pengajaran. undang-undang nomor 3 tahun 1997 pasal 1 ayat (1) tentang pengadilan anak, mengatur bahwa anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapanbelas) tahun dan belum pernah kawin. anak tidak terlepas melakukan tindak pidana, pidana merupakan salah satu alat dan bukan tujuan dari hukum pidana, yang apabila dilaksanakan tiada lain adalah berupa penderitaan atau rasa tidak enak bagi yang berangkutan disebut terpidana. yang salah satunya adalah turut serta melakukan tindak pidana oenyekunduoan manusia. pengertian tindak pidana penyelundupan manusia sendiri adalah perbuatan kejahatan yang mencari untuk mendapat keuntungan langsung maupun tidak langsung keuntungan finansial atau materi lainnya dari masuknya seorang secara ilegal ke suatu bagian negara dimana orang tersebut bukanlah warga negara asli atau memiliki izin tinggal. pengertian turutserta disini adalah turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana. di dalam pasal 55 kuhp jenis penyertaan yaitu pelaku atau plegger, orang yang menyuruh melakukan (doenplegen), orang yang turut serta (medepleger), penganjur (uitlokker), pembantuan (medeplichtige). pemidanaan anak di indonesia haruslah sesuai dengan undang-undang pengadilananak. pemidanaan anak adalah suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana kepada anak oleh hakim anak. pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 ( satu per dua ) dari maksimum ancaman pidana penjarabagi orang dewasa. kata kunci: pemidanaan anak, tindak pidana penyelundupan manusia, putusan nomor: 167/pid.sus/2012/pn.ta) abstract children as the future generation is the successor to the nation's struggle given science and teaching . law no. 3 of 1997 article 1 paragraph ( 1 ) of the juvenile court , provides that anaka dalah people in juvenile court has reached the age of 8 ( eight ) years but has not attained the age of 18 (eighteen ) years old and had never been married . children can not be separated with a criminal offense , a criminal is a tool and not a goal of the criminal law , which, if implemented is no other form of suffering or discomfort for the convict in question is called . one of which is a criminal act was involved in the smuggling. the definition of the crime of human trafficking itself is an act of evil that seek to profit directly or indirectly, financial gain or other material from the entry of an illegally to some parts of the country where the person is not a native citizen or have a residence permit . understanding participate here is the participation of one or more other person at the time of committing a crime . in the article 55 of the criminal code or the types of investments that plegger offender , the person told to do ( doenplegen ) , those who participated ( medepleger ) , advocate ( uitlokker ) , administration ( medeplichtige ) . punishment of children in indonesia must be in accordance with the juvenile justice act . punishment is a process of giving a child or criminal punishment to the child by the child judges . imprisonment that can be imposed on juvenile delinquents referred to in article 1 paragraph 2 letter a maximum of 1/2 ( one half) of the maximum penalty of imprisonment for adults. keywords: decisions as a child,crime of human smuggling, verdict number: 167/pid.sus/2012/pn.ta) e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 13-22 13 dina putri hanifah et al., analisis yuridis putusan pemidanaan terhadap anak sebaga pelaku turut serta melakukan.... pendahuluan berbicara mengenai masalah hukum banyak sekali orang melakukan tindak pidana. semakin berkembangnya zaman bukan hanya orang dewasa saja yang melakukan tindak pidana, sekarang anak juga banyak yang melakukan tindak pidana, contohnya banyak sekali di kejadian seharihari. tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam istilah asing disebut deliquency yang artinya adalah terabaikan/ mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila 1 anak yang bisa dikatakan sebagai anak nakal menurut undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak adalah anak yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas ) tahun dan belum pernah kawin, sedangkan menurut putusan mk nomor: 1/puu-vii/2010 menyatakan bahwa usia anak yang dapat diajukan di sidang pengadilan dan dijatuhi dengan sanksi pidana adalah anak yang berusia 12 tahun dan belum mencapai 18 tahun. sebagai generasi penerus bangsa anak merupakan tunas bangsa sekaligus sebagai aset bangsa yang akan melanjutkan eksistensi suatu bangsa indonesia. kenakalan anak disebabkan karena jiwa anak yang belum stabil maka terkadang mereka ingin terlepas dari aturan yang ada, mudah menerima pengaruh dari luar lingkungannya dan ingin hidup dengan gayanya sendiri. perkembangan teknologi dan arus globalisasi juga turut menjadi penyebab anak melakukan perbuatan menyimpang sehingga mempengaruhi nilai dan perilaku anak. banyak remaja yang berbuat nakal ditempat umum seperti minumminuman keras dipinggir jalan, mencoret-coret tembok atau bangunan, kebut-kebutan dijalan umum dan sebagainya.2 suatu perbuatan yang melangar peraturan perundangundangan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila di dalam peraturan itu ada ancaman sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. tindak pidana merupakan salah satu perbuatan yang tidak baik bagi masyarakat dan dapat merugikan kehidupan sosial tiap-tiap individu, karena dapat mengganggu ketentraman dan ketenangan kehidupan manusia. jenis-jenis tindak pidana saat ini semakin beragam, terlebih lagi dalam seiring berkembangnya zaman dan teknologi. tidak bisa dipungkiri tidak hanya orang dewasa saja yang berpotensi tetapi juga anak. anak sebagai pelaku tindak pidana memerlukan perhatian yang khusus dari semua pihak, mengingat anak adalah aset bangsa dan perkembangan masa depannya masih panjang. kenakalan secara umum pada anak dapat diartikan sebagai perbuatan yang menyimpang yang dilakukan oleh anak dengan melanggar norma hukum dan norma sosial di masyarakat yang berlaku. 1 wagiatisoetodjo. 2006. hukum pidana anak. pt refika aditama. bandung. hlm 8-9. 2 moch faisal. 2005. hukum acara peradilan anak di indonesia . mandar maju. bandung. hlm 19. salah satu perbuatan yang dilakukan anak untuk melakukan kejahatan yaitu melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyelundupan manusia. pada tanggal 9 desember 2011 terdakwa yang bernama rifan sudirman bin sudirman djuma, tempat lahir di kupang pada tanggal 26 juni 1995, umur 17 tahun, yang bertempat tinggal di desa namosain rt 010/ 04 kecamatan alak kabupaten kupang propinsi nusa tenggara timur, ditawari oleh seseorang bekerja sebagai anak buah kapal (abk) dan terdakwa menyanggupi ajakan tersebut. terdakwa keeseokan harinya berangkat dari bandara eltari kupang bersama dengan ba’i (belum diketahui keberadaannya) berangkat naik pesawat merpati menuju makasar, sesampainya di makasar terdakwa dan ba’i naik pesawat lagi menuju bau-bau, kabupaten buton, sulawesi tenggara. sesampainya di bau-bau terdakwa bersama ba’i menuju ke pantai pasar wajo dan dipantai sudah ada kapal yang bernama buah manggis. terdakwa keesokan harinya tanggal 12 desember 2011 sekitar pukul 09.00 wib bersama-sama berangkat menuju perairan samudra indonesia (pantai popoh kabupaten tulungagung) melewati selat bali dan sampai di pantai popoh pada tanggal 17 desember 2011 pukul 01.00 wib. terdakwa sebelumnya sudah diberi penjelasan bahwa kapal buah manggis di pantai popoh akan mengangkut orang asing/ imigran ke australia. orang asing tersebut lalu masuk ke kapal buah manggis kurang lebih 250 orang. terdakwa dalam menjalankan tugasnya di bagian mesin akan dibayar sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) apabila berhasil mengangkut orang asing/imigran ke australia. terdakwa dan abk yang lain tidak memiliki dokumen perjalanan atau visa untuk memasuki wilayah orang lain. pada hari sabtu tanggal 17 desember 2011 pukul 10.00 wib ketika kapal buah manggis berjalan kearah pulau chrismas australia saat kapal berada di perairan trenggalek kapal tersebut tenggelam akibat terlalu banyak penumpang dan cuaca buruk. dalam kasus posisi diatas, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu pasal 120 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. putusan hakim pengadilan negeri tulungagung nomor. 167/ pid.sus/2012/pn.ta menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “ turut serta melakukan tindak pidana penyelundupan manusia ’’ sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar rp. 250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. pada kasus dalam putusan nomor. 167/ pid.sus/ 2012/ pn penjatuhan denda terhadap anak, hakim tidak memakai undang-undang no 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk membahas persoalan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “analisis yuridis putusan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku turut serta melakuakn tindak pidana e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 13-22 14 dina putri hanifah et al., analisis yuridis putusan pemidanaan terhadap anak sebaga pelaku turut serta melakukan.... penyelundupan manusia (putusan nomor. 167/pid.sus/2012/pn.ta)”. berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. apakah putusan pemidanaan terhadap anak ( putusan nomor. 167/ pid.sus/ 2012/ pn.ta ) telah sesuai dengan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak ? 2. apakah sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak ( putusan nomor. 167/ pid.sus/ 2012/ pn.ta ) sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak ? metode penelitian metode penelitian merupakan hal yang sangat penting dalam penulisan karya tulis yang bersifat ilmiah yaitu bertujuan agar peneliti mendapat kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. metode penulisan digunakan untuk menggali, mengolah dan merumuskan bahanbahan hukum yang diperoleh sehingga mendapatakan kesimpulan yang sesuai dengan kebenaran ilmiah untuk menjawab isu hukum yang dihadapi, berdasarkan hal tersebut maka metode penelitiaan harus tepat agar menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. sehingga pada ahirnya dapat ditarik kesimpulan agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. metode penulisan penulisan dalam penyusunan skripsi sebagai berikut: tipe penelitian penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan antara hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau normanorma dalam hukum positif yang berlaku. tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.3 pendekatan masalah pada penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan, metode pendekatan masalah yang digunakan dalam proposal ini antara lain: a. pendekatan perundang-undangan (state approach) yaitu menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. adapun peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk memecahkan isu hukum yang timbul. b. pendekatan konseptual, dalam menelaah satu kasus perlu dipahami adalah ratio decidendi, yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada putusannya. 3 peter mahmud marzuki. 2010. penelitian hukum. kencana persada group. jakarta. hlm. 32 sumber bahan hukum bahan hukum merupakan sarana dari suatu penulisan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan yang ada sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya. sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsil ini adalah: a. bahan hukum primer bahan hukum adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif yang mana bahan hukum yang bersumber dari lembaga yang punya otoritas. bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. adapun yang termasuk dalam bahan hukum primer yang akan dipergunakan dalam mengkaji setiap permasalahan dalam penelitiani ini adalah: 1. kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) 2. kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) 3. undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak 4. undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian 5. putusan pengadilan negeri tulungagung nomor : 167/pid.sus/2012/pn. ta. b. bahan hukum sekunder bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum merupakan dokumen-dokumen resmi, data yang diambil dari internet, kamus, serta wawancara. publikasi ini meliputi literaturliteratur ilmiah, serta buku-buku untuk mempelajari dari isi pokok permasalahan yang dibahas. c. analisa bahan hukum analisa bahan hukum ini digunakan untuk menentukan dan menemukan jawaban atas suatu permasalahan hukum yang diangkat dalam skripsi ini. berikut adalah langkahlangkah dalam melakukan penelitian hukum yaitu :4 a. mengindetifikasi fakta hukum dan mengeliminir halhal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan; b. pengumpulan bahan-bahan hukum dan bahan non hukum ini sekiranya dipandang mempunyai relevansi; c. melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan; d. menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum; e. memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. langkah-langkah yang dikemukakan peter mahmud marzuki ini dijadikan pedoman untuk menganalisa berbagai informasi yang diperoleh dalam studi kepustakaan serta diproses menurut langkah-langkah yang diajarkan oleh peter mahmud marzuki kemudian akan dianalisa dengan menggunakan metode analisa isi (content analysis) baik 4ibid. hlm.171 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 13-22 15 dina putri hanifah et al., analisis yuridis putusan pemidanaan terhadap anak sebaga pelaku turut serta melakukan.... dalam menelaah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum waris dan gadai berdasarkan isi-isi pasalnya. terkait dengan hal tersebut peneliti ingin mencari kesesuaian dan relevansi aturan-aturan serta pasal-pasal yang berkaitan dengan sanksi pemidanaan anak dan tujuan pemidanaan anak. hasil penelitian berdasarkan penelitian penulis, maka didapatkan hasil temuan yaitu: 1. menurut penulis, putusan pemidanaan tidak sesuai dengan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. pidana denda kepada pelaku anak berupa uang apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. sedangkan dalam pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak apabila pelaku anak tidak bisa membayar pidana denda maka diganti dengan wajib latihan kerja selama 30 hari tujuannya untuk mendidik anak agar memiliki kemampuan kerja di masyarakat. 2. menurut penulis, sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku anak tidak sesuai apabila dihubungkan dengan tujuan pemidanaan. penjatuhahan pidana penjara diharapkan sebagai pilihan terakhir, apabila hakim menjatuhkan pidana maka sebaiknya pelaku anak dikenai sanksi tindakan sebagaimana ketentuan dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang pengadilananak. sehingga anak tidak perlu menjalani pidana penjara yang dijatuhkan hakim. anak bisa kembali melanjutkan kehidupannya seperti biasa dengan bimbingan dan perhatian dari orang tua dan keluarga. pembahasan kesesuaian putusan pemidanaan (putusan nomor 167/pid.sus/2012/pn.ta) dengan ketentuan pada pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 1997tentang pengadilan anak juvenile deliquency adalah setiap perbuatan atau tingkah laku seseorang anak dibawah umur 18 tahun dan belum kawin yang merupakan pelanggaran terhadap normanorma hukum yang berlaku serta dapat membahayakan perkembangan pribadi si anak yang bersangkutan 5. suatu perbuatan dikatakan “deliquency” apabila perbuatanperbuatan tersebut bertentangan dengan norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup atau suatu perbuatan yang anti sosial yang didalamnya terkandung unsur-unsur anti normatif. pada umumnya deliquency merupakan perbuatan yang menggunakan mental dan emosi-emosi yaitu mental dan emosi anak muda yang belum matang, yang labil dan menjadi rusak, sebagai akibat proses pengkondisian oleh lingkungan yang buruk. dalam ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak pasal 1 juga 5 romli atmasasmita. 1983. problem kenakalan anak-anak remaj. armico. bandung. hlm. 40. memberikan definisi tentang anak nakal yaitu: “anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan” 6. pelanggaran terhadap hukum yang dilakukan oleh anak merupakan pencerminan dari nilai-nilai masyarakat dan yang merupakan kehendak masyarakat, ditangani oleh sistem peradilan pidana, jika seseorang dinyatakan bersalah maka langsung dikirimkan ke lembaga pemasyarakatan. hal ini menunjukkan pengadilan bahwa: 7 a. kepada si anak yang melakukan tindak pidana akan diberikan bimbingan terhadap tingkah lakunya untuk jangka waktu tertentu; b. kebebasan si anak akan dibatasi untuk jangka waktu tertentu; c. perubahan dalam nilai, sikap dan tingkah laku anak sangat diharapkan jauh lebih baik; d. pengalaman dengan lembaga pemasyarakatan akan mengurangi keinginan anak untuk mengulangi tindak pidana lagi. sistem peradilan pidana anak ( juvenile justice system ) adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak, yang dapat mengakibatkan anak-anak berhadapan dengan hukum. anak yang berhadapan dengan hukum adalah setiap anak yang menjadi korban dan/atau saksi dalam peristiwa kejahatan. soedarto mengatakan bahwa pengadilan anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak.8 ciri khas peradilan anak adanya investigasi sosial. investigasi sosial ini memuat data untuk memahami kepribadian anak, keluarga, kondisi sosial, dan ekonomi dari tindakan pidana yang dilakukan anak, serta untuk menentukan rencana pembinaan anak tersebut. dalam pemidanaan terhadap anak dikenal dengan double track system, artinya dalam hal pemidanaan terhadap anak dapat ditempuh dengan dua jalur yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan. dengan adanya double track system diharapkan pengenaan sanksi terhadap pelaku anak tidak hanya untuk menimbulkan efek jera saja tetapi juga pemberian pengaruh positif bagi perkembangan dan pertumbuhan anak. anak yang diadili di dalam pengadilan menunujukkan bahwa anak tersebut melakukan tindak pidana. dengan melakukan tindak pidana maka hakim wajib mengadili mulai awal pembacaan surat dakwaan sampai putusan. sebagai ketentuan sidang anak tertutup tidak terbuka untuk umum dan pers, untuk pembacaan putusan terbuka untuk umum. kehadiran pengunjung pada sidang yang terbuka pada sidang anak dapat berpengaruh buruk pada anak tersebut. dalam sidang tertutup tersebut kehadiran orang tua, bapas, penasehat hukum dan wakil dari sekolah diperbolehkan untuk ikut menyaksikan jalannya persidangan anak tersebut. suasana sidang anak harus menimbulkan 6 lihat pasal 1 undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak 7 sudarto. 1982. hukum dan hukum pidana. alumni. bandung. hlm 47 8 sudarto. op.cit. hlm 48 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 13-22 16 dina putri hanifah et al., analisis yuridis putusan pemidanaan terhadap anak sebaga pelaku turut serta melakukan.... keyakinan pada anak dan orang tua bahwa hakim berkehendak untuk membantu memecahkan masalah anak. secara urutan tahap akhir dalam pemeriksaan adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. putusan wajib dibacakan majelis hakim di depan umum yang bersifat terbuka tidak terkecuali pada perkara anak pelaku tindak pidana. di dalam kuhap putusan hakim dibedakan menjadi 2, yaitu putusan akhir dan putusan bukan akhir (putusan sela). putusan akhir terdiri dari putusan bebas, putusan lepas, dan putusan pemidanaan.putusan pemidanaan yang dijatuhkan terdakwa oleh hakim dapat berupa putusan pemidanaan yaitu penjara dan denda sedangkan putusan non pemidanaan yaitu putusan bebas dan putusan lepas. menurut kuhap putusan bebas diatur dalam pasal 191 ayat (1) kuhap, putusan lepas diatur dalam pasal 191 ayat (2) kuhap, dan putusan pemidanaan diatur dalam pasal 193 ayat (1) kuhap. pengadilan anak sendiri yang khusus menangani perkara pidana anak telah menunjukkan bahwa anak sepatutnya bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya melalui proses pengadilan anak. sebagaimana diyakini bahwa undang-undang nomor 3 tahun 1997 merupakan bentuk nyata dari upaya perlindungan anak di indonesia. sekalipun dalam konteks pelaku pidana maka sebenarnya semua itu kembali kepada kesadaran yang tinggi atas hak-hak anak. anak yang dapat diajukan ke sidang anak minimum berumur 8 ( delapan ) tahun dan maksimum belum umur 18 ( delapan belas ) tahun serta belum pernah menikah. anak yang belum berumur 8 ( delapan ) tahun tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan anak. dalam persidangan anak keputusan hakim harus benar-benar memenuhi rasa keadilan, tidak ada pihak yang dirugikan dan hakim harus senantiasa berpegang teguh pada undangundang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak serta tata cara sidang yang berlaku. pemberian pidana kepada anak nakal berbeda dengan penjatuhan pidana kepada orang dewasa. anak nakal diberikan pemidanaan yang seringan mungkin dan ½ (satu per dua) dari penjatuhan pidana pelaku tindak pidana dewasa. pemberian pidana pada anak juga merupakan bidang dari pembentuk undang-undang karena asas legalitas, yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. menurut pasal 10 kuhp jenis-jenis pidana yaitu: pidana pokok dan pidana tambahan. sedangkan menurut undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak terhadap anak nakal dapat dijatuhkan pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. dengan menyimak pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) diatur pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak nakal. dari uraian diatas, terlihat adanya perbedaan antara jenis-jenis pidana pada kuhp dan undang-undang pengadilan anak. pada kuhp terdapat jenis pidana mati tetapi dalam undang-undang pengadilan anak tidak ada. undang-undang pengadilan anak tidak menghendaki seoang anak pelaku tindak pidana dijatuhkan pidana pokok yang berupa pidana mati, karena dalam memeriksa dan mengadili anak harus memperhatikan kepentingan anak. oleh karena itu, anak yang melakukan tindak pidana dijatuhi hukuman pidana mati natinya tidak mungkin terpidana mendapatkan pembinaan di masa depan dan tidak akan dapat memperbaiki kesalahan di masa lalu. pasal 26 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 1997 menetapkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka bagi anak ancaman pidana itu maksimum 10 (sepuluh) tahun. kasus dengan nomor perkara 167/pid.sus/12/pn.ta yang dianalisis penulis, pemidanaan yang diberikan kepada terdakwa anak berupa pidana penjara dan pidana denda. sesuai dakwaan jaksa penuntut umum yang didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu “ turut serta melakukan tindak pidana penyelundupan manusia ’’ dan bersalah melanggar pasal 120 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, yang isi dakwaan adalah sebagai berikut: “ bahwa terdakwa rifan sudirman bersama-sama dengan ronald messakh yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi bambang sugianto bin wasihab dan saksi nuriyanto bin wasihab. pada hari sabtu tanggal 17 desember 2011 sekira pukul 01.00 wib atau waktu lain atau setidak-tidaknya dalam bulan desember 2011 bertempat di perairan pantai popoh kabupaten tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum pengadilan negeri tulungagung, yang melakukan perbuatan yang bertujun mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisisr maupun tidak terorganisisr, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah indonesia atau keluar dari wilayah indonesia dan/ atau masuk wilayah lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah. baik dengan menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. dakwaan jaksa penuntut umum yakni pasal 120 ayat (1) uu ri no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, yang memiliki unsur-unsur yaitu: 1. barang siapa; di dalam putusan yang terbukti melakukan tindak pidana turut serta penyelundupan manusia adalah terdakwa anak (rifan sudirman bin sudirman djuma) yang msih berusia 17 tahun; 2. yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain; terdakwa anak (rifan sudirman bin sudirman djuma) melakukan tindak pidana turut serta penyelundupan manusia untuk menikmati hasil kerjanya secara langsung untuk dirinya sendiri sebagai abk di bagian mesin yang akan diberikan setelah kapal sampai di pulau christmas australia; 3. dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisisr, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisisir; terdakwa anak (rifan sudirman bin sudirman djuma) melakukan tindak pidana turut serta penyelundupan manusia membawa sekelompok imigran gelap menuju kapal buah manggis untuk dibawa ke pulau e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 13-22 17 dina putri hanifah et al., analisis yuridis putusan pemidanaan terhadap anak sebaga pelaku turut serta melakukan.... chrismast australia tanpa menggunaka dokumendokumen yang sah secara terorganisir, mkasud terorganisir yaitu bterdakwa anak ini melakukan tugasnya diperintah oleh orang dan di dalam kapal juga terdapat beberapa orang yang membantu dengan di bagian masingmasing sebagai abk; 4. yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah indonesia atau keluar wilayah indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak; terdakwa anak (rifan sudirman bin sudirman djuma) ikut membawa imigran yang akan menuju ke pulau christmas australia dengan menaiki kapal buah manggis melewati daerah trenggalek, imigran-imigran tersebut menuju pulau christmas australia tanpa memiliki dokumen-dokumen yang sah, terdakwa juga tidak memiliki dokumen-dokumen yang sah untuk memasuki wilayah negara lain; 5. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; terdakwa anak (rifan sudirman bin sudirman djuma) ikut turut serta melakukan perbuatan yaitu melakukan turut serta tindak pidana penyelundupan manusia. menurut penulis pemidanaan yang diberikan kepada pelaku anak oleh majelis hakim khususnya dalam pemidanaan denda dalam putusan nomor 167/pid.sus/2012/pn.ta menyimpang dan tidak menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 28 ayat (2) undang-undang pengadilan anak. di dalam pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) tersebut dijelaskan bahwa: (1) pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal paling banyak ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa. (2) apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja. (3) wajib latihan kerja sebagai penganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari. di dalam putusan nomor 167/pid.sus/2012/pn.ta terdakwa diancam dengan pasal: 120 ayat (1) uu ri nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp yang bunyinya: “ setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,atau merintahkan oran lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang,baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuk wilayah indonesia atau keluar dari wilaya indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singakat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ’’. menurut bunyi pasal diatas, dapat disimpulkan oleh penulis bahwa bukan hanya pidana penjara saja yang dikurangi ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara orang dewasa melainkan berlaku juga pada pidana denda. di dalam pasal tersebut sudah jelas disebutkan bahwa apabila pidana denda tidak dapat dibayarkan oleh pelaku anak yang sudah diputus hukuman oleh majelis hakim maka diganti dengan wajib latihan kerja. oleh karena itu, pemidanaan terhadap pelaku anak khususnya pidana denda tidak tepat apabila pengganti pidana denda terhadap pelaku anak adalah pidana kurungan seperti yang tercantum dalam amar putusan hakim. tetapi di dalam putusan nomor 167/pid.sus/2012/pn.ta hakim tidak berpandangan bahwa pemidanaan harus sesuai dengan pasal 28 ayat (2) undang-undang pengadilan anak. penggganti pidana denda dengan wajib latihan kerja mempunyai banyak tujuan untuk mendidik anak agar memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan berguna bagi orang lain dan bekal untuk di masa depan, seperti membuat bunga dari bungkus rokok, membuat keset dari sabut kelapa, memasak, menjahit, membatik, dan kegiatan laundry. hal ini ditujukan untuk memberikan keterampilan khusus terhadap terdakwa anak setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan anak dan dapat diterima dengan baik di masyarakat. sedangkan pidana kurungan merupakan salah satu pidana yang bersifat merampas kemerdekaan anak tersebut. maka konsekuensinya hakim dalam menjatuhkan putusan harus menggunakan pasal 28 ayat (2) undangundang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. menurut penulis hakim harus tetap menggunakan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dalam putusan ini. kesesuaian penjatuhan pemidanaan anak ditinjau dari tujuan pemidanaan menyimpang di kalangan umum. perbuatan menyimpang tersebut dipicu dari banyak faktor yang mendesak mereka untuk berbuat kenakalan. kenakalan yang dilakukan anak merupakan ancaman terhadap norma sosial yang dapat menimbulkan ketegangan, keramaian, meresahkan hidup di masyarakat dan ancaman berlangsungnya ketertiban sosial di masyarakat. dalam memberikan pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana diperlukan dukungan dari masyarakat dan negara. upaya perlindungan hukum lebih ditekankan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak pelaku tindak pidana. agar perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana ini terselenggara dengan baik maka dianut prinsip of paramount importence (kepentingan anak harus dipandang sebagai prioritas yang tinggi) dalam setiap keputusan hakim yang menyangkut anak pelaku tindak e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 13-22 18 dina putri hanifah et al., analisis yuridis putusan pemidanaan terhadap anak sebaga pelaku turut serta melakukan.... pidana. jika prinsip ini diabaikan maka masyarakat menciptakan orang-orang jahat yang lebih banyak dikemudian hari. banyaknya anak-anak di negara ini yang berhadapan dengan proses hukum tentu sangatlah memperihatinkan. keberadaan anak-anak di tempat penahanan di lapas bersama dengan orang dewasa di lapas sangatlah memperihatinkan sekali. anak yang seperti inilah sangat memerlukan dorongan, motivasi, dan perhatian dari semua pihak agar tidak putus asa dan agar tidak menimbulkan kerugian-kerugian yang nantinya akan diderita anak-anak karena terpaksa berhadapan dengan proses hukum. salah satu bentuk perlindungan terhadap anak nakal yang bermasalah dengan hukum adalah dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, sebagai pengganti kuhp yang mengatur anak yang melakukan tindak. namun saat ini masih banyak hukuman terhadap anak nakal yang masih belum bertujuan untuk perlindungan yang terbaik untuk anak, baik untuk masa sekarang dan masa depan dalam sistem peradilan anak. sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam undang-undang pengadilan anak nomor 3 tahun 1997, yang terdiri dari 2 (dua) pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan menurut pasal 23 ayat (1) undangundang nomor 3 tahun 1997 adalah pidana yang dijatuhkan kepada anak nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan, dan pasal 23 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 1997 terdiri dari: pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan, pidana pengawasan. pidana tambahan bagi anak pelaku tindak pidana dalam pasal 23 ayat (3) berupa: perampasan barangbarang tertentu, pembayaran ganti rugi. jenis pidana terhadap anak juga dapat dijatuhi sanksi tindakan, terdapat perbedaan antara sanksi pidana dengan sanksi tindakan. sanksi pidana ditujukan untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku atas suatu perbuatan yang dilakukan, sanksi pidana ditujukan pada perbuatan salah yang telah dilakukan seseorang melalui penderitaan pelakunya agar menjadi jera. sedangkan sanksi tindakan lebih memfokuskan kepada untuk apa diadakan pemidanaan itu, sanksi tindakan lebih terarah dan memfokuskan untuk memberikan pertolongan kepada pelaku anak, dan menerapkan unsur pendidikan yang tidak membalas dendam dan tidak merugikan kepentingan masyarakat malah melindungi anak. sanksi tindakan disertai dengan sanksi teguran dan syarat-syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim. teguran berupa peringatan dari hakim baik secara langsung terhadap anak maupun melalui orang tuanya, walinya atau orang tua asuhnya. syarat tambahan itu misalnyakewajiban untuk melaporkan periodik kepada pembimbing kemasyarakatan. sanksi tindakan menerapkan unsur pendidikan yang tidak membalas dan semata-mata melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat merugikan kepentingan masyarakat. hukuman yang berupa tindakan yang ditetapkan dalam undang-undang pengadilan anak memutuskan tindakan apa yang harus dilakukan anak nakal setelah dia mengerti akan kesalahan yang dia perbuat. beberapa pilihan tergantung ringan beratnya kenakalan anak, seperti: pelaku anak dikembalikan kepada orang tua secara penuh, pelaku anak menjalani kerja sosial, pelaku anak dimasukkan ke lembaga-lembaga pendidikan sosial. penjatuhan pidana terhadap anak adalah upaya hukum yang bersifat ultimum remidium, artinya penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum yang terakhir. setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak. misalnya anak itu memang sudah sangat meresahkan keluarga dan masyarakat, berkali-kali telah melakukan tindak pidana dan pihak orang tua atau wali sudah tidak ada lagi yang sanggup untuk mendidik dan mengawasinya. putusan yang paling sering dijatuhkan hakim terhadap anak nakal adalah putusan pidana penjara. dengan dijatuhkannya pidana penjara berarti anak harus menjalani masa pidananya dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan anak. penjatuhan pidana penjara bukanlah satu-satunya cara yang paling ampuh dalam menanggulangi terpidana untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya (efek jera) tetapi yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman kepada masyarakat dan juga si terpidana anak sendiri supaya insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik. anak yang melakukan tindak pidana dijatuhi sanksi tindakan maka dikembalikan kepada orang tua apabila menurut hakim anak tersebut masih dapat dibina dilingkungan keluarga. anak yang melakukan tindak pidana yang menurut putusan hakim dikembalikan kepada orang tuanya tetap berada di bawah pengawasan dan bimbingan pembimbing masyarakat. apabila dalam putusan hakim menilai lain orang tua dianggap tidak bisa membina anak yang melakukan tindak pidana tersebut dengan baik maka hakim dapat menetapkan anak tersebut di tempatkan di lembaga sosial anak untuk mengikuti pendidikan, pelatihan dan pembinaan yang nantinya akan menjadikan anak tersebut lebih baik lagi dari yang sebelumnya. pelatihan di dalam lembaga sosial anak ini bertujuan untuk memberikan pelatihan keterampilan pada anak mengenai memasak, menjahit, membatik, pembuatan hasil kerajinan dari barang bekas, pembuatan keset dari sepet, pelatihan perawatan jenasah dll. sehingga apabila anak tersebut setelah keluar dari masa hukuman dapat mempraktekan di kehidupan nyata dan bekal dikemudian hari untuk hidup yang lebih mandiri. dalam putusan yang dianalis penulis jaksa penuntut umum mendakwa pelaku anak dengan dakwaan tunggal yatu pasal 120 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp , dan hakim menjatuhkan saknsi pidana bagi pelaku anak adalah 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. lama pidana penjara sudah sesuai dengan pasal 26 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 1997 yang “ menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lam ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ’’. sedangkan ketentuan pasal 120 ayat (1) uu nomor 6 tahun 2011 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun. dihubungkan dengan kasus putusan nomor 167/pid.su/2012/pn.ta yang penulis analisis, penjatuhan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 13-22 19 dina putri hanifah et al., analisis yuridis putusan pemidanaan terhadap anak sebaga pelaku turut serta melakukan.... bulan sudah sesuai dengan ketentuan apabila 15 (lima belas) tahun ½ nya pelaku dikenai pidana penjara 7 (tujuh) tahun 5 (lima) bulan tetapi hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan bagi anak nakal. dalam pertimbangan bapas klas ii kupang mengenai saran dari sdr. markus sebagai pembimbing kemasyarakatan yang tertuang dalam laporan hasil penelitian kemasyarakatan, hakim tidak boleh dalam menjatuhkan pidana harus memenuhi apa yang diatur dalam undang-undang tetapi juga harus memperhatikan faktor-faktor yang menyertai tindak pidana tersebut. dan dari hasil laporan bapas terdakwa rifan sudirman bin sudirman djuma ini masih mempunyai orang tua dengan keikutsertaan datangnya orang tua terdakwa ke pengadilan mendampingi terdakwa saat terdakwa sidang. dalam hukum indonesia belum ada yang merumuskan tentang tujuan pemidanaan. menurut muladi dan barda nawawi arif tujuan pemidanaan adalah9:1.mencegah terjadinya penanggulangan tindak pidana; 2.mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan si terpidana; 3.menyediakan saluran untuk mewujudkan motif motif balas dendam; 4.adanya pengaruh yang bersifat mendidik; 5.mempunyai fungsi memelihara perdamaian. sedangkan menurut wirjono prodjodikoro tujuan pemidanaan adalah:10 a.untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan baik secara menakut-nakuti orang banyak (generals preventif) maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (special preventif); atau b.untuk mendidik atau memperbaiki orangorang yang melakukan kejahatan agar menjadi orang-orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat. dalam suatu pemidanaan adanya suatu tujuan yang hendak dicapai. secara tradisional, teori-teori pemidanaan pada umumnya dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu: teori absolute atau teori retributive (teori pembalasan) dan teori relatif (teori tujuan). namun dalam perkembanganya disamping pembagian secara tradisional ada teori ketiga yang disebut “ teori gabungan ”. a. teori absolute atau teori retributive (teori pembalasan), dasar pijakan teori ini adalah pembalasan. inilah dasar pembenar dari penjatuhan penderitaan berupa pidana itu pada penjahat. negara berhak menjatuhkan pidana karena penjahat tersebut telah melakukan pidana karena penjahat tersebut telah melakukan penyerangan dan perkosaan pada hak dan kepentingan hukum yang telah dilindungi. penjatuhan pidana yang pada dasarnya penderitaan pada penjahat dibenarkan penjahat telah membuat penderitaan bagi orang lain. setiap kejahatan tidak boleh tidak harus diikuti oleh pidana bagi pembuatnya, tidak dilihat akibatakibat apa yang dapat timbul dari penjatuhan pidana itu, tidak memperhatikan masa depan, baik terhadap diri penjahat maupun masyarakat. menjatuhkan pidana tidak 9muladi dan barda nawawi arief di dalam kutipan buku i gedhe ws. hlm 17 10http://raypratama.blogspot.com/2012/02/pengertian-jenis-jenis-dan tujuan.html diakses tanggal 11 november 2012 pukul 17.14 wib. dimaksudkan untuk mencapai sesuatu yang praktis, tetapi bermaksud satu-satunya penderitaan bagi penjahat.11 b. teori relatif (teori tujuan) teori relatif atau teori tujuan berpokok pangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. untuk mencapai tujuan ketertiban masyarakat pidana mempunyai tiga macam sifat, yaitu: bersifat menakut-nakuti, bersifat memperbaiki, bersifat membinasakan. 12 c. teori gabungan teori gabungan ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas pertahanan tata tertib masyarakat, dengan kata lain dua alasan itu menjadi dasar penjatuhan pidana. dapat dibedakan menjadi dua golongan besar, yaitu: 1.teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankan tata tertib masyarakat. 2.teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masayarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana.13 tujuan pemidanaan diharapkan untuk menjadi sarana yang positif untuk perlindungan anak di dalam masyarakat. bukan untuk menjadi ajang pembalasan dendam bagi anak, meskipun dipidana tetapi pidana yang dikenakan bukan untuk memberikan suatu nestapa yang menderitakan dan merendahkan martabat anak itu sendiri. selain itu tujuan pemidanaan untuk sarana untuk kesejahteraan masyarakat. tujuan pemidanaan yang dihubungkan dengan putusan nomor 167/pid.sus/2012/pn.ta, pelaku anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyelundupan manusia, dengan didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 120 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. dan hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. pelaku disini masih tergolong anak-anak karena masih berumur 17 tahun, pelaku masih mempunyai masa depan yang panjang untuk kemajuan bangsa ini, pelaku adalah penerus bangsa untuk membangun bangsa ini lebih baik lagi sehingga penjatuhan pidana penjara harus dihindarkan, karena pelaku berusia muda yang perlu bimbingan dan pengajaran. sehingga apabila dijatuhi pidana penjara kepada anak maka, tujuan dari pemidanaan tidak akan membuat pelaku anak memperbaiki sikapnya agar lebih baik lagi. menurut penulis penjatuhan pidana dalam putusan nomor 167/pid.sus/2012/pn.ta hakim tidak menggunakan teori gabungan, yaitu lebih menitikberatkan pada pembalasan tetapi tidak boleh melampaui batas dan menitikberatkan upaya untuk mempertahankan tata tertib, dengan menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hakim secara tidak langsung mencabut hak kemerdekaan si anak dengan membuat dia berada di lapas dengan waktu selama itu. “teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak 11i gedhe ws. 2012. materi pengahapus, peringan, dan pemberat pidana. bayumedia publishing.jember. hlm 157. 12 ibid. hlm 157 13ibid. hlm 158. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 13-22 20 http://raypratama.blogspot.com/2012/02/pengertian-jenis-jenis-dan-tujuan.html http://raypratama.blogspot.com/2012/02/pengertian-jenis-jenis-dan-tujuan.html dina putri hanifah et al., analisis yuridis putusan pemidanaan terhadap anak sebaga pelaku turut serta melakukan.... boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankan tata tertib masyarakat“, dan yang kedua “teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masayarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana”. karena menurut wirjono prodjodikoro tujuan pemidanaan “untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang melakukan kejahatan agar menjadi orang-orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat“. dengan hakim tidak menggunakan teori gabungan disini hakim kurang memahami tentang efek negatif pidana penjara dan keunggulan-keunggulan jenis sanksi lain. hal ini mungkin disebabkan karena kekurangan hakim dalam mempertimbangkan efek kedepan bagi pelaku anak, selain itu departemen sosial dan pihak-pihak lainnya belum menyosialisasikan segera memadai tentang beberapa fasilitas yang dapat digunakan sebagai sarana pembinaan anak nakal kepada hakim anak. pemidanaan kepada anak nakal bukan hanya untuk menjatuhkan pidana anak saja tetapi juga untuk menyadarkan anak bahwa melakukan kejahatan itu perbuatan yang dilarang oleh negara dan ada sanksi bagi yang melakuakan kejahatan. dalam menjatuhkan pidana hakim harus mempertimbangkan dan memperhatikan keadaan perkembangan jiwa anak setelah dipidana. selain itu juga hakim harus memperhatikan masa depan pelaku anak yang masih panjang. putusan hakim dengan memidana terdakwa disini dirasa penulis terlalu berat hukumannya dikarenakan terdakwa masih tergolong anak, perbuatan terdakwa belum sampai ke tempat tujuan, terdakwa belum menikmati hasil uang bayaran terdakwa menjadi abk bagian mesin. hakim disini seharusnya jangan memberi hukuman terlalu berat kepada terdakwa karena hukuman yang berat akan membuat psikologis anak terganggu, masa depan anak menjadi suram, dan anak dijauhi oleh masyarakat sekitar. selain itu juga menurut penulis hakim seharusnya memberi hukuman tindakan saja dengan cara mengembalikan kepada kedua orangtuanya, karena dengan hakim menjatuhkan hukuman tindakan terdakwa dapat dibina di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah, serta terdakwa dapat kembali melanjutkan sekolahnya. dengan menjatuhkan hukuman tindakan terdakwa juga tidak merasa malu kepada orang disekitar dan tidak merasa diasingkan oleh lingkungan sekitarnya. hukuman tindakan disini tidak berarti terdakwa bebas melakukan hal apa saja diluar sana, maksud dari hukuman tindakan ini walaupun terdakwa berada di luar tetapi masih dipantau dan dibina oleh bapas (badan pemasyarakatan). kesimpulan dan saran berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan dan setelah diadakan penelitian serta pembahasan, maka dapat diambil simpulan sebagai berikut : 1. putusan pemidanaan terhadap anak pada putusan nomor 167/pid.sus/2012/pn.ta tidak sesuai dengan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, yaitu berupa pidana denda yang apabila tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. seharusnya diganti dengan wajib latihan kerja selama 30 hari yang tujuannya untuk mendidik anak agar memiliki kemampuan kerja di masyarakat. 2. putusan hakim anak dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku anak dalam putusan nomor: 167/ pid.sus/ 2012/ pn.ta tidak sesuai apabila dihubungkan dengan tujuan pemidanaan. penjatuhan pidana penjara diharapkan sebagai pilihan terakhir, apabila hakim menjatuhkan pidana maka sebaiknya pelaku anak dikenai sanksi tindakan sebagaimana ketentuan dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang pengadilan anak, sehingga anak tidak perlu menjalani pidana penjara yang dijatuhkan hakim. anak bisa kembali melanjutkan kehidupannya seperti biasa dengan bimbingan dan perhatian dari orang tua dan keluarga. 3. sebaiknya putusan pidana denda yang dijatuhkan hakim anak kepada pelaku anak, hakim mempergunakan undang-undang pengadilan anak, sebagaimana sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. 4. sebelum menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku anak, hakim harus memperhatikan tujuan pemidanaan dengan memikirkan dampak-dampak kedepan anak itu. karena dengan adanya pidana penjara anak merasa kemerdekaannya direbut. ucapan terima kasih penulis mengucapkan terima kasih kepada kedua orang tua, suami, adik kandungku, dan semua saudara penulis yang telah mendukung, mendo’akan dan memberi motivasi kepada penulis selama ini, ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada dosen-dosen fakultas hukum universitas jember, bapak dr. widodo eka tjahyana s.h., m.h., selaku dekan fakultas hukum universitas jember; bapak dr. nurul gufron, s.h., m.h., selaku pembantu dekan i, bapak mardi handono, s.h., pembantu dekan ii, serta bapak iwan rachmad, s.h., m.h., pembantu dekan iii di fakultas hukum universitas jember; ibu ikarini dani widianti s.h., m.h,. selaku dosen pembimbing akademik penulis; bapak samsudi, s.h., m.h., selaku ketua bagian hukum pidana di fakultas hukum universitas jember; ibu dr. fanny tanuwijaya, s.h., m.hum selaku dosen pembimbing utama, dan ibu laely wulandari, s.h., m.h., selaku dosen pembantu pembimbing yang telah meluangkan waktu dan perhatiannya untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada penulis sehingga artikel ini dapat terselesaikan, dan terimakasih juga kepada dosen penguji bapak samsudi s.h., m.h., selaku ketua panitia ujian skripsi, dan ibu ainul azizah, s.h. m.h., selaku sekertaris panitia ujian skripsi yang telah menguji penulis. daftar pustaka moch faisal. 2005. hukum acara peradilan anak di indonesia. mandar maju. bandung. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 13-22 21 dina putri hanifah et al., analisis yuridis putusan pemidanaan terhadap anak sebaga pelaku turut serta melakukan.... peter mahmud marzuki. 2010. penelitian hukum. kencana persada group. jakarta. romli atmasasmita. 1983. problem kenakalan anak-anak remaja. armico. bandung. i gedhe ws. 2012. materi pengahapus, peringan, dan pemberat pidana. bayumedia publishing.jember. sudarto. 1982. hukum dan hukum pidana. alumni. bandung. wagiatisoetodjo. 2006. hukum pidana anak. pt refika aditama. bandung. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 13-22 22 lentera hukum, volume 6 issue 2 (2019), pp. 309-320 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6.i2.10495 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2019 the existence of decision norms of the constitutional court as a source of legislative and executive laws adhitya widya kartika upn veteran jawa timur, indonesia adhityawidyakartika@ymail.com abstract norms are behavioral guidelines in the indonesian legal state. norms continue to exist in the legislation and juridical consequences of constitutional court decisions, and in particular, that of the constitutional court. legal norms have principles that are applied to a wider hierarchy of legal norms and the production of legislation. in essence, the constitutional court's rulings have consequences on the actions of the government and therefore the action of governance. including decision norms in the constitutional court's ruling has juridical consequences for the hierarchy of regulations and state legal actions in carrying out the function of government. this article aims to find out how to apply decision norms if there an identical or related decision exists within a different judicial institution. in government institutions bound by the constitutional court's decisions, application of decision norms resulted in chaos for the application and enforcement of the law. the implementing agency is faced with the same legal product, namely a verdict in another judicial institution. this causes no legal certainty. rather than a solution or outcome, implementing agencies are faced with an identical legal response yet no legal certainty. the absence of legal certainty has consequences for government institutions that are bound by the constitutional court's decision. by utilizing a hierarchy of legal norms, the issue of rigidity and uncertainty caused by decision norms can be resolved. likewise, in the legislature, the constitutional court's decision is the source of making legal norms. as the constitutional court’s decision is the source of legal norm production in the legislature, espousing a hierarchy of legal norms will enable laws and regulations that are formed to reflect justice, certainty and benefit. keywords: court decision, legal norms, government. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: april 26, 2019 revised: may 13, 2019 accepted: may 31, 2019 how to cite: kartika, adhitya widya. “the existence of decision norms of the constitutional court as a source of legislative and executive laws” (2019) 6:2 lentera hukum 309–320. 310 | the existence of decision norms of the constitutional court as a source of legislative and executive laws i. introduction as a democratic country, indonesia has legislators who represent the interests of the government, people's aspirations, and regional needs. the legislature is an embodiment of the separation of powers in trias politica which requires checks and balances to ensure equality and to prevent abuse of power. one form of checks and balances is the existence of law testing faculties, especially with respect to the constitution, authorized to the constitutional court. k.c. wheare defined the constitution as a whole system of government from a country in the form of a set of regulations that shape and determine regulations on the government. 1 james bryce defines a constitution as a frame of political society, organized through and by law, that is to say on which law has established permanent institutions with recognized functions and definite rights. 2 the constitution has a special function and as a manifestation of the highest law (supremacy of law), that must be obeyed not only by the people but also by the government and authorities. 3 the most effective way of limitation is to divide power. 4 the test by the constitutional court has juridical consequences for the doctrine of the hierarchy of laws and regulations in the republic of indonesia law no. 12 of 2011 concerning the establishment of legislation (uup3). the constitutional court's decision to influence the existence of norms formed by the legislature furthermore has juridical consequences in its behavior and usability in government and society. likewise, juridical consequences arise when a constitutional court decision is conflicts with other institutional court decisions, such as the decision of the administrative court (ptun) and the decision of the supreme court (ma). the realization of legal harmonization (legal norms) is related to the objectives of legal norms: legal certainty, legal justice, and expediency. juridical consequences are not only related to decisions between judicial institutions but also to the consequences of norms of conduct in the norm hierarchy. principles in the normalization hierarchy not only have consequences on the normalization hierarchy but also have consequences on decisions related to legal norms. the discussion on this issue is carried out by normative juridical analysis of legal theory, laws, and regulations. this discussion first needs to explore how norms are used as a source of other legal norms, including those arising from constitutional court decisions which became a source of government and administering government functions. second, this paper will explore legal analysis regarding norm formation in constitutional court decisions, because it is important to know that at first, the constitutional court had a negative legislature function, yet later on developed into a positive legislature, such that it affected the actions of the government in the formation of legal products. third, this paper will examine how the existence of norms in the 1 kc wheare, modern constitution, second edition, oxford, 1996 at 1. 2 cf stong, modern political constitutions, sidgwick and jackson limited, london, 1966 at 20. 3 miriam budiardjo, dasardasar ilmu politik, edisi revisi, gramedia pustaka utama, jakarta, 2013 at 171. 4 dahlan thaib, dkk, teori dan hukum konstitusi, rajagrafindo persada, jakarta, 2011 at 19 311 | lentera hukum constitutional court's decision on the development of indonesian state administration and how this decision is properly implemented. the discussion of this legal issue has the goal of first knowing the norms which are then used in the development of other legal norms, including here constitutional court decisions which became a source of government administration. second is to know the process by which norms are formed in constitutional court decisions. finally, this paper aims to know the existence of norms in the constitutional court's decision on the development of indonesian state administration, particularly with regard to the process and applicability of implementation in government function. the discussion is limited to the juridical consequences of legal norms and government legal actions related to decisions issued by the constitutional court. ii. norms and the source of legal norms indonesia has norms that contain das sollen and continue to impact people's lives (norms of trust, norms of decency, norms of politeness, and legal norms). hans kelsen argues that norms are characterized by levels, and nawiasky believes that each level is a group. kelsen and nawiasky’s organization concepts can be applied to legal norms in indonesia; however, in general, the concept of norms at largesuch as norms of trust, politeness, immorality and legal normscannot be hierarchical because, excluding legal norms, norms live side-by-side in society, sharing a position with one another. legal norms are stronger because they have the power of the force. if other norms were organized into a hierarchical system, the distinction between norms will be unclear because norms will continue to live in society and could vary from one region to another. registered legal norms are those codified in law (as in article 7 paragraph (1) uup3) which are regulatory (regeling), while deciding (beschiking) norms are hierarchical but concrete, an attribute not generally applied to regeling norms. stufentheorie explains the hierarchy of laws and regulations, for example, kelsen’s gurndnorm or nawiasky’s staatfundamentalnorm in the pancasila and staatgrundgesetz in the constitution (uud 1945), formall gesetz or formal law, verordnung, and autonome sutzung. the hierarchy of laws and regulations according to article 7 paragraph (1) uup3 consists of (listed sequentially from above) the 1945 constitution, decree of the people's consultative assembly (tap mpr), laws (undang-undang), the government regulations in lieu of law (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), government regulations (peraturan pemerintah), presidential regulations (peraturan presiden), provincial regulations and regency/city regulation (peraturan daerah provinsi/kabupaten). forced power and forced tools to create legal norms stronger than other norms and punish those who violate the norm. the making of legal norms is legalistic/legitimate if the author has authority. the nature of legal norms applies continuously act as a doctrine in the life of the state with juridical consequences for the 312 | the existence of decision norms of the constitutional court as a source of legislative and executive laws rule of law in indonesia. doctrine or theory on rule of law emphasizes supremacy within society and more importantly that the state is bound by law. 5 that is, everything that the government does, including the production of law, must be in accordance with extant laws and regulations because of the existence of a legal state. legal norms, viewed from the way they are made and their enactment, can be said to be dynamic. upon production, the law must be rooted in higher norms, which in turn should permeate the entire hierarchy of law within a state, such that even the highest law and norms themselves are rooted in higher norms. from this basic principle, we can see the form of hierarchy in legal norms. the norm hierarchy is also subject to principles such as lex specialis derogat lex generalis and lex superior derogat legi inferior. 6 in addition, legal norms must follow the development of society so that law is not left behind. when making a legal norm, both state and society must have targeted aspirations. in the production of law, it is important to note which material and formal legal sources utilized. the material legal sources in the case of rechtsborn in historische zin refer to past law or the law that has been enforced before, including both doctrine and judicial verdict. legal sources are very important in legal production, as they promote and maintain harmonization of laws with the effect of minimizing imbalance between legal norms. legal source materialsas they shape legal norms, especially when ratifiedhave significant impact serving as a guideline for a government function. regulations can sometimes experience changes, including the elimination of norms or shifting of legal norms. changes and revocation of norms affect the behavior and usability of a legal norm. the revocation can be accomplished if a certain legal norm does not match the development of society. revocation is different from changes in legal norms. revocation of legal norms can be carried out an equivalent or higher level of non-legal norms so that they do not apply entirely. this differs from changes in a legal norm that can be carried out in part or in relation to all norms involved in a legal product. in addition to revocation and change, legal norms can experience changes in meaning by way of shifting norm meaning. such a shift in norm meaning is considered the horizontal dynamic of legal norms, made possible by the withdrawal of a norm analogy. legal norms in a legal product remain the same, yet a shift in analogy can cause the widening or narrowing of a norm in scope. the shift of legal norms can occur during the legislative drafting or after legislation is passed. this can occur after the legislative drafting due to the existence of a material test at an institution, for example, the constitutional court’s decision no. 30 / puuxvi/2018 dated july 23, 2018. in addition, the constitutional court has been the only interpreter of the constitution written into the constitution itself. the concept of hierarchy in which norms must be based on both basic and higher norms is one manifestation of legal harmonization efforts. harmonization of the law is important so 5 i dewa gege palguna, pengaduan konstitusional (constitutional complaint), upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara, sinar grafika, jakarta, 2013 at 26. 6 king faisal sulaiman, teori peraturan perundang-undangan dan aspek pengujiannya, thafa media, yogyakarta, 2017 at 109. 313 | lentera hukum that there is legal order (i.e., a match between one norm and another), and as a result legal certainty and minimization of multiple interpretations of a legal norm. the legal certainty of expediency and justice influences the guarantee of a legal norm’s behavior and usability. if it’s not harmonious, legal norms may indeed be both formally legitimate and imposed but at the practical level will conflict with other legal norms. the legal norm that has no power of conduct has no utility, indeed a legal norm that is not changed or is not even revoked, the legal norms still remain as norms without agency or use (power). therefore, legal harmonization is important so that there is no conflict in the construction of the whole norm system so that there is a need for control. iii. norm construction on the decisions of the constitutional court a norm control mechanism can be applied to legal norms. this control is intended to prevent the government from operating through authoritarianism. 7 the legal norms that can be tested are regeling, beschikking, and judgment (vonnis). 8 the constitutional court has the authority to test regeling at the level of law against the 1945 constitution. the definition of constitution, in general, is a legal system and basic principles that shape the nature, function, and limitations of the government or other institutions. 9 the authority of the constitutional court has been regulated in the 1945 constitution after amendments to article 24c paragraph (1), which states that the constitutional court has the authority to adjudicate at the first and final level. decisions produced by the constitutional court are final. laica marzuki, professor of law and former constitutional judge, explains that when a constitutional court acts as a negative legislator, the parliament who formed the law is considered a positive legislator. 10 the function of the constitutional court as a negative legislator can be emphasized by explaining that the constitutional court only confirms or decides whether a regulation or law conflicts with the constitution (i.e., authority to interpret). initially, the role of the constitutional court in examining laws did not include regulation formation. at a practical level, the constitutional court’s authority operates as both negative and positive legislator. in fact, the constitutional court's decision on the testing of laws against the constitution contained conditionally constitutional and conditionally unconstitutional terms. conditionally constitutional is seen in decision no. 10/puu-vi/2018 7 zainal arifn hoesein, judicial review di mahkamah agung: tiga dekade pengujian peraturan perundang-undangan, raja grafindo persada, jakarta, 2009 at 58. 8 marjanne termorshuizen, kamus hukum belanda-indonesia, penerbit djambatan, 1998 at 506. 9 j. scott harr and karen m. hess, constitutional law and the criminal justice system, second edition, thomson learning, wadsworth, 2002 at 4. 10 laica marzuki, membangun undang-undang yang ideal, jurnal legislasi indonesia, vol. 4, no. 2,.juni, direktorat jenderal peraturan perundang-undangan departemen hukum dan ham ri, jakarta, 2007 at 6. 314 | the existence of decision norms of the constitutional court as a source of legislative and executive laws concerning the testing of law no. 10 of 2008 on general elections of members of the people's representative council and regional representative council. the point is that a law that is tested by the constitutional court can be identified by the constitutional court as contradictory or non-conflicting if its implementation is not in accordance with the constitutional court’s specific interpretation of the law in the constitution. the constitutional court's decision also issued a ruling regarding the existence of new norms, for example, constitutional court decision no. 102/puu-vii/2009 relating to the citizen card and passport as the identity of the 2009 general election. the decision shows the shifting function of the constitutional court negative legislators and positive legislators. the constitutional court's decision impacted its implementation. the constitutional court's decision has a final nature in accordance with article 24c paragraph (1) of the 1945 constitution. this provision was followed by legislation below, such as article 9 paragraph (1) uup3. if the law is suspected to contradict the constitution, a test is conducted by the constitutional court other than that specified in article 10 paragraph (1) of law no. 24 of 2003 on the constitutional court. the court has the authority to try the first and last levels and make final decisions, meaning there are no legal remedies before or after the constitutional court’s decision. as a result, there is no other effort and the decision of the court can be considered a last resort. the provisions also apply to test the law against the 1945 constitution, which means that in any questions of law’s constitutionality, the court is the final decider. this provision is supported by article 10 paragraph (1) of the constitutional court law, stating that the constitutional court’s decision is final, directly obtains permanent legal force once it is pronounced, and no legal remedy can be taken in response to the decision. constitutional court law changes several articles, which can be found in law no. 8 of 2011 concerning amendments to law no. 24 of 2003 on the constitutional court. in law no. 8 of 2011, the explanation of article 10 is amended so that it reads as follows: paragraph (1) that the constitutional court decision is final, meaning the constitutional court’s decision directly obtains permanent legal force and no legal remedy can be taken. the final nature of constitutional court decisions are not only final but also binding. however, this change was tested by the constitutional court in decision no. 49/puu-ix/2011 because it was considered inconsistent with fundamental legislation formation. decision no. 49 granted the application of article 10, such that article 10 of law no. 8 of 2011 on the amendment of law no. 24 of 2003 on the constitutional court was declared void of binding legal force because it was not in accordance with the draft regulation on legislation. if this is the case, then the applicable law for constitutional court decisions and decision force is article 10 paragraph (1) of law no. 24 of 2003. article 57 paragraph (1) of law no. 24 of 2003 on the constitutional court was amended by law no. 8 of 2011 on the amendment of law no. 24 of 2003 ruled that content material (verses, articles, or parts of the law) which are contrary to the 1945 315 | lentera hukum constitution do not have binding legal force. therefore, if a norm is tested at the constitutional court and declared unconstitutional, it automatically means that the norm is not valid. the decision description explains that (1) law which is against the constitution can be tested in the constitutional court, (2) the constitutional court's decision is final, (3) if constitutional court decisions state that a norm contradicts the constitution, then the norm does not have binding legal force. this principle is, of course, binding in constitutional court verdict no. 30/puu-xvi/2018, decided on 23 july 2018. constitutional court’s decision no. 30/puu-xvi/2018, concerned with article 182 letter l of law no. 7 of 2017 on general elections (election law) and the 'other work' division, stipulates the conditions for prospective members of the regional representative council (dpd) to not be administrators (functionaries) of political parties since the 2019 general election and subsequent general elections. the constitutional court's ruling did not specify whether the relevant norms did or did not contradict the constitution, yet within the constitutional court's decision was a shift in analogy. initially, norms had 'other jobs' without being given more concrete statements, but after the constitutional court's decision came the board of political parties, which used different diction in reference to the same norm. the interpretation of norms by constitutional court decisions have juridical consequences, barring political party administrators from participating in elections as general dpd members. considering that the constitutional court's decision is final, the general election commission (kpu), in following the decision, issued kpu regulation no. 26 of 2018 which contained the terms of resignation for prospective dpd members from the management of political parties. das sollen can be seen on the constitutional court of the republic of indonesia no. 93/puu-xv/2017 dated march 20, 2018. 11 this decision explained supreme court reasoning for postponing an investigation request regarding the right of judicial review (no. 65 p / hum / 2018) while in fact, the supreme court’s decision no. 65p/hum/2018 was issued and the jakarta ptun decision no. 242/g/sppu/2018/ ptun.jkt. the provisions of article 55 of the constitutional court law also determine the termination of cases. this provision aims to ensure that in deciding the testing of laws and regulations, under the law being handled, the supreme court does not use norms that may conflict with the 1945 constitution. 12 in essence, the two decisions contradict the constitutional court decision, issued at a later date, causing confusion against other institutions wishing to implement the constitutional court decision. 11 constitutional court decision no. 93/puu-xv/2017 that the phrase 'stopped' in article 55 of law no. 24 of 2003 on the constitutional court was amended by the law of the republic of indonesia number 24 of 2003 on the constitutional court contrary to the 1945 constitution and has no power the law insofar as it is not interpreted the examination of the laws and regulations under the law that are proceeding with the supreme court has been postponed if the law on which the regulation is based is in the process of testing the constitutional court up to the constitutional court decision. 12 i dewa gede. palguna, mahkamah konstitusi dasar pemikiran, kewenangan , dan perbandingan dasar negara lain, konstitusi press, jakarta, 2018 at 105. 316 | the existence of decision norms of the constitutional court as a source of legislative and executive laws in constitutional court’s decision no. 79/puu-xv/2017, dated november 28, 2017, the power of the decision applies in its essence. first, deciding a decision is one of the authorities of the constitutional court which has been regulated in article 10 paragraph (1) of law no. 24 of 2003 concerning the constitutional court amended by law no. 8 of 2011. the decision handed down by the constitutional court is final, binding, and declarative, requiring no special apparatus for implementation. second, the court's decision can and should test the laws against the 1945 constitution, since its object is a law that applies generally to have juridical consequences. it must be understood that law is general and abstract, applying to all people, as opposed to laws with concrete meaning that apply to specific people or entities (beschiking). iv. the existence of norms in decisions of the constitutional court the existence of norms in constitutional court decisions can be viewed from several perspectives. first, relating to the roles and functions of the constitutional court. the constitutional court has authority granted by the constitution to test law against the constitution with the aim of determining its constitutionality. the verdict is final, allowing for no other efforts that bring juridical consequences such that the constitutional court's decision can be directly implemented. the constitutional court’s authority to test a law against the constitution means that the court has the authority to interpret both the constitution and the laws tested against it. authority refers to the court’s role as sole interpreter. although other state institutions are not prohibited from providing interpretations of the constitution, in a country that has a constitutional court, only the interpretation of the constitutional court has legally binding power. 13 therefore, the constitutional court decides the meaning and implications of the constitution, resulting in the testing of the law’s meaning. law has general material content, so it applies generally, having juridical consequences on behavior and activities in government and society at large. the meaning of law applies to all lines of legal activity related to norms. second, norms in constitutional court decisions can be seen from the perspective of a legal norm hierarchy. the highest norm theory is staatsfundamentalnorm or pancasila. pancasila as the principle of various legislative norms in indonesia, ensuring that all laws and regulations should reflect the principles of staatsfundamentalnorm. in paragraph iv of the preamble of the 1945 constitution, there is a basis for the people’s sovereignty. the principles of pancasila are imbedded in state sovereignty’s implementation, as stated in the opening of the 1945 constitution. the establishment of statutory regulation is one form of state or government activity; therefore the drafting of laws and regulations should reflect the pancasila principle as listed in constitution. the norm 13 jimly asshiddiqie, pokok-pokok hukum tata negara indonesia pasca reformasi, bhuana ilmu populer, jakarta, 2007 at 605. 317 | lentera hukum hierarchy level under staatfundamentalnorm is staatgrundgesetz. the constitution in the hierarchy of laws and regulations in article 7 paragraph (1) uup3 is a statutory regulation that has the uppermost hierarchical position. article 7 paragraph (2) uup3 states that the legal force of statutory regulations is in accordance with the hierarchy so that it increasingly emphasizes the height and status of constitutional power. the higher force of constitutional enactment implies that constitutional norms underlie other existing norms that are increasingly close to the harmonization of law because thus the norm will not come out of the frame that has been determined by the rules underlying the making of statutory regulation. legal harmonization requires all laws and regulations to be aligned so that there is no conflict between laws and regulations resulting in the absence of legal certainty. constitutional court’s decisions have the characteristics in kracht van gewijsde and erga omnes which mean the decision can be implemented. foundational legal norms are binding because of the general legal source material from which they are composed. the existence of the norms in constitutional court decisions impacts the formation of legislation below it and has implications for other state agencies that are bound to regulation. the constitutional court's ruling on a certain norm must be carried out considering that the constitution is the highest regulation in norm and legal hierarchies. implementing a constitutional ruling is tantamount to implementing the constitution itself. if there are other legal products that conflict with the ruling, for example, those related to the supreme court’s decision or the administrative court decision, in compliance with the constitutional court decision no. 93/puu-xv/2017 there should be a delay, even if a decision is ultimately made in favor of constitutionality. in other words, testing a legal product through constitutional norms is the comparable to interpreting the constitution. as a result, implementation of the constitutional ruling is not a necessary concern. the roots of applied court decisions, hierarchically, bring about a harmonious system of legislation. constitutional court's decisions will serve as basis for the legislature to make laws. for example, a law is declared unconstitutional so that all derivative regulations relating to the norms of that law are unconstitutional. likewise, when conditionally constitutional or unconstitutional rulings occur, they will impact subsequent laws or legal products that sit below them on the norm hierarchy. this also affects other legal products produced by legislation. therefore, the existence of norms in constitutional court decisions must impact and bind all lines of legal products under the constitution and legal products under the law at large. the explanation above can be concluded that the existence of a norm in the constitutional court decision continues to be carried out at the level of the legal product below. the nature of the binding power of statutory regulation is also influenced by a decision made by testing the legal product. likewise, the opposite of the binding power possessed by a norm influences the binding power of decisions on testing a related norm. this has implications for the behavior of the government, including the legislature in the creation of law. constitutional court decisions become 318 | the existence of decision norms of the constitutional court as a source of legislative and executive laws the source of legal and non-legal norms. those judged unconstitutional automatically cannot be used as the basis for norm-making. this also applies to executives in carrying out their government activities and in making policies, especially with respect to the formation of legal norms. the court does not have the tools to guarantee that a decision is truly enforced; therefore, its existence depends upon actions carried out by the legislature and the executive. v. conclusion the constitutional court's decision is one of the legal products which is the result of the interpretation of the 1945 constitution against the law. the constitutional court's decision is a final decision which should be applied by the institution that is bound by the decision. some important things are known in the results of the discussion. first, the understanding of norms as legal material or sources is derived from the decisions of the constitutional court. the constitutional court's decision which is a regeling interpretation was used as a legal source for the dpr as a legislator to form legal norms (uu) and as a guideline for the kpu (executive part) in carrying out its government functions, including issuing beschiking legal products. second, norm formation in constitutional court decisions is the result of the court's interpretation of the 1945 constitution. interpretation can take the form of unconstitutional, constitutional, conditionally constitutional, or conditionally unconstitutional decisions. the norms embedded in a court decision can shift horizontally, altering a norm analogy by either broadening or narrowing. such a shift can be viewed not just change, but even as the formation of new norms. changes occur relative to the constitution and are unconstitutional. formation of norms can occur when there is a shift in analogy, even when the constitutional court rules upon the terms of its decision. finally, the existence of norms in constitutional court decisions on the development of indonesian state administration occurred when the constitutional court's decision was applied to matters that were targeted at the decision. for example, the application of constitutional court decision no. 30/puu-xvi/2018 which was then implemented by the kpu and became a reference for the formation of norms by the house of representatives. the implementation of the constitutional court decision by the kpu when it ruled out the supreme court and administrative court decisions that were considered contrary to the constitutional court decision was not an issue. basically, the constitutional court's decision is the result of an interpretation of the 1945 constitution which means that here the hierarchy is in the constitution, it will be true if other decisions that conflict with the constitutional court's decision (the 1945 constitution) are ruled out. that is, the kpu implements provisions in the constitution as a result of implementing the constitutional court's decision. this has a follow-up function or consequence of follow-up (hierarchical theory). when other legal products, for example, decisions interpret higher norms, the legal prefix produced under these rules should not conflict with the decision of a higher 319 | lentera hukum interpretation. so here there is a coherent nature of behavior and usability including the follow-up power contained in a norm. references asshiddiqie. jimly. 2007. pokok-pokok hukum tata negara indonesia pasca reformasi. jakarta: bhuana ilmu populer. budiardjo, miriam. 2013. dasardasar ilmu politik. edisi revisi. jakarta: gramedia pustaka utama. harr, j. scott and karen m. hess. 2002. constitutional law and the criminal justice system. second edition. wadsworth: thomson learning. hoesein, zainal arifn. 2009. judicial review di mahkamah agung: tiga dekade pengujian peraturan perundang-undangan. jakarta: raja grafindo persada. marzuki, m laica. 2007. membangun undang-undang yang ideal, jurnal legislasi indonesia. vol. 4, no. 2. juni. jakarta: direktorat jenderal peraturan perundang-undangan departemen hukum dan ham ri. palguna, i dewa gege. 2013. pengaduan konstitusional (constitutional complaint), upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. jakarta: sinar grafika. palguna, i.dewa gede. 2018. mahkamah konstitusi dasar pemikiran, kewenangan , dan perbandingan dasar negara lain. jakarta: konstitusi press. stong, cf 1966. modern political constitutions, london: sidgwick and jackson limited. sulaiman, king faisal. 2017. teori peraturan perundang-undangan dan aspek pengujiannya. yogyakarta: thafa media. termorshuizen, marjanne. 1998. kamus hukum belanda-indonesia. penerbit djambatan. thaib, dahlan, dkk. 2011. teori dan hukum konstitusi. jakarta: raja grafindo persada. wheare, kc 1996. modern constitution, second edition. oxford. 320 | the existence of decision norms of the constitutional court as a source of legislative and executive laws this page is intentionally left blank microsoft word 23503-article-id_article text-63401-1-11-20210929.doc lentera hukum, volume 8 issue 2 (2021), pp. 267-294 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i2.23503 published by the university of jember, indonesia available online 28 july 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: rofiwahanisa@mail.unnes.ac.id preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis rofi wahanisa* universitas negeri semarang, indonesia rahmawati prihastuty universitas negeri semarang, indonesia muhammad dzikirullah h. noho universitas hasyim asy’ari tebuireng, indonesia abstract: the increasing internet penetration in indonesia has provided adolescents to expose pornographic content advertently. it inevitably includes other adverse impacts like fraud and violence, which begin with cyberspace. also, cyberbullies on the internet have become a serious concern on how the government has anticipated it to prevent more practices in this cross-border experience. this study aimed to address the causes and impacts of online-based media on adolescents with the following preventive measures to reduce increasing cases of cyberbullying in indonesia. this study used legal research in assessing the issue by sourcing primary data from statutory regulations and secondary data from academic resources. this study showed that cyberbullying continues to become an annoying issue among children, adolescents, and adults. the existing regulations provide insufficient protection preventing these practices because it does not specifically regulate its types and forms at defining cyberbullying. it suggested introducing a more specific regulation that outlines cyberbullying in ensuring the protection amidst the more borderless communication to prevent more adverse impacts on victims. keywords: cyberbullying, information and technology law, child protection. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 09/03/2021 reviewed: 22/05/2021 revised: 16/06/2021 accepted: 27/07/2021 how to cite: wahanisa, rofi, et al., “preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis” (2021) 8:2 lentera hukum 267-294. doi: . 268 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis i. introduction in 2020, indonesia's population reached 273 million,1 which put it as the largest country in southeast asia, ranked 5th in world population.2 the world bank reported that more than half of the population, approximately 53,7%, have accessed the internet, including social media.3 consequently, internet penetration is relatively significant. on the other hand, there was a prevalent experience that students using technological devices at junior high school were inadvertently exposed to pornographic content.4 it asserts that smartphones could open access to pornographic content. therefore, despite the benefits, the drawbacks are inevitable on accessing pornography. it includes other adverse impacts like fraud and violence, which begin with cyberspace. in this context, the primary demographics of internet users in indonesia were adolescents. according to the indonesian internet providers association (apjii), the age group of adolescents using the internet is increasingly growing, consisting of 12.5 million users at the age of 15-19 (late adolescent) and 765 thousand users at the age of 10-15 (early adolescent).5 a further study conducted by the indonesian ministry of communication and information technology indicated that the majority of the respondents (80%) used the internet to find data and information for school assignments or keep in touch with their friends through social media (70%).6 others used the internet to access music (65%) or video (39%) 1 worldometers, “indonesia population”, (2021), online: . 2 belinda yuen & leon kong, “climate change and urban planning in south east asia” (2009) 2:3 sapiens 1–11. 3 the world bank, “individuals using the internet (% of population) indonesia|data”, (2020), online: . 4 rachmaniar rachmaniar, puji prihandini & preciosa alnashava janitra, “perilaku penggunaan smartphone dan akses pornografi di kalangan remaja perempuan” (2018) 7:1 j komun glob 1–11. 5 masdum ibrahim, “relationship internet addiction with external factors in adolescent age 15-18 years at senior high school baleendah” (2019) 7:3 j keperawatan padjadjaran 255–265. 6 gati gayatri, et al., “digital citizenship safety among children and adolescents in indonesia” (2015) 6:1 j penelit dan pengemb komun dan inform 1–16. 269 | lentera hukum sites.7 the findings concluded that 80% of children and adolescents use the internet, and most go online every day or once a week.8 along with this more profound in using the internet, the bullying in cyberspace, commonly called cyberbullying, has increased. cyberbullying is a new crime using technology that implies intimidation in which the suspects harass the victims through technological devices because the suspects want the victims harassed. there are many ways to attack the victims, such as through unpleasant messages and disturbing pictures to embarrass the victims. a study showed that 50% of 41 adolescents in indonesia ranging from 13-15 have experienced cyberbullying, 84% of children aged 12-17 years old have experienced bullying, and most cases were cyberbullying.9 cyberbullying includes publishing private data, cyberstalking (leading to real-world stalking), and acts of revenge by publishing photos or videos for intimidation and extortion.10 cyberbullying can have a psychological impact on the victims. in a study, it turned out that 37% of students say that cyberbullying has more impact on the victims.11 the effect hurts feelings and deteriorates one's self and psychological condition, leading to depression, sadness, and frustration. one of the severe impacts caused by cyberbullying is the victims' tendency to attempt suicide. a study carried out by patchin & & hinduja revealead that 20% of the respondent have contemplated suicide, and all forms of bullying are significantly associated with the increased suicide attempts.12 these previous studies indicate the negative impacts of cyberbullying on adolescents. regarding the rampant cases of cyberbullying in indonesia and 7 ibid. 8 dewi kartika sari, ido prijana hadi & asosiasi pendidikan tinggi ilmu komunikasi, information and communication technology, dan literasi media digital cetakan pertama (malang: buku litera, 2015). 9 rahmat syah & istiana hermawati, “the prevention efforts on cyberbullying case for indonesian adolescent social media users” (2018) 17:2 j penelit kesejaht sos 131–146. 10 ibid. 11 ghada m abaido, “cyberbullying on social media platforms among university students in the united arab emirates” (2020) 25:1 int j adolesc youth 407–420. 12 agustin sukmawati & ayu puput budi kumala, “dampak cyberbullying pada remaja” (2020) 1:1 alauddin sci j nurs 55–65. 270 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis adolescents’ limited knowledge about this issue, preventive measures are urgently needed to prevent the negative impacts of cyberbullying on adolescents. this study aimed to address the causes and impacts of online-based media on adolescents with the following preventive measures to reduce increasing cases of cyberbullying in indonesia. this study comprises two main parts of the discussion. the first part examines the causes and impacts of cyberbullying in current adolescents. the second part analyzes measures to reduce adolescent cyberbullying cases, comprising self-prevention and preventive measures from parents, as per underlying existing legal issues. ii. methods the method used was legal research,13 focusing on addressing problems in interpreting statutory regulations, given it is on human domination as an interpreter.14 this paper divided sources into primary and secondary data. the primary data focused on binding legal materials such as norms or basic rules. meanwhile, secondary legal materials were legal materials that explain primary legal materials, including books, journal articles, academic papers, dictionaries, and web pages. iii. causes and impacts of cyberbullying on the current adolescents a. causes of cyberbullying on the current adolescents early adolescence is a transitional period from childhood to adolescence. adolescence is often regarded as a period in which individuals seek selfrecognition and self-identification by exploring and assessing their 13 dewi rahmaningsih nugroho & muhammad dzikirullah h noho, “kajian yuridis kewenangan pemerintah untuk memerintahkan melakukan merger kepada entitas bank pada masa wabah covid19 dalam rezim perdagangan internasional” (2020) 22:2 maj ilm cakrawala 7–8. 14 r safa’at, “ambivalensi pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis dalam menelaah sistem kearifan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam” (2013) lex jurnalica. 271 | lentera hukum psychological characteristics to be accepted as a part of society.15 the internet can facilitate adolescents in adjusting themselves to the digital era as they can use the internet to learn, share information, and communicate.16 on the other hand, adolescents encounter serious problems related to the use of the internet. many of them are addicted to online games, exposed to sexual materials, and involved in online betting or cyberstalking, experience violence, sexual harassment, and other types of cybercrime.17 one of the challenges adolescents face is that they are vulnerable to cyberbullying, either suspects or victims.18 to be sure, cyberspace is different from the real world that quickly facilitates adolescents in socializing and sending messages through internet services. it includes the way adolescents use social media to interact with others. in communication science, a person's interaction emerges on social media through applications of new technology devices such as the internet, smartphones, and computers.19 this process utilizes the media for specific purposes.20 several studies reveal that heavy internet use and poor internet skills are the major causes of cyberbullying.21 adolescents experience cyberbullying every day, so that they are likely to consider this as an ordinary phenomenon. cyberbullying seems like a daily routine for both the suspects and victims—including when they talk to each other in school and go home 15 zahro malihah & alfiasari, “perilaku cyberbullying pada remaja dan kaitannya dengan kontrol diri dan komunikasi orang tua” (2018) 11:2 j ilmu kel dan konsum 145–156. 16 desiana risqi hana & suwarti suwarti, “dampak psikologis peserta didik yang menjadi korban cyber bullying” (2020) 1:11 psisula pros berk psikol 20–28. 17 i dewa putu eskasasnanda, “causes and effects of online video game playing among junior-senior high school students in malang east java” (2017) 9:2 komunitas int j indones soc cult 191–202. 18 nelia afriyeni, “perundungan maya (cyber bullying) pada remaja awal*” (2017) 1:1 j psikol insight dep psikol 25–39. 19 ranny rastati, “bentuk perundungan siber di media sosial dan pencegahannya bagi korban dan pelaku” (2016) 15:2 j sosioteknologi 169–186. 20 rulli nasrullah, “perundungan siber (cyber bullying) di status facebook divisi humas mabes polri” (2015) 14:1 j sosioteknologi 1–11. 21 qing li, “cyberbullying in high schools: a study of students’ behaviors and beliefs about this new phenomenon” (2010) 19:4 j aggress maltreatment trauma 372–392. 272 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis and access the internet. the form is like writing hurtful things through instant messages, text messages, or online games. post insulting messages on social networking sites. post or share embarrassing photos or videos creating a fake profile to embarrass someone.22 even though cyberbullying is not an ordinary phenomenon, cyberbullying is harsh treatment by a person or group of people,23 using the help of electronic devices that are repeated and continuous on a target who has difficulty defending himself. in other words, cyberbullying is intimidation by someone or more to corner, discredit others through the cyber world.24 social media emerges as a result of advancements in information and communication technology. social media invites everyone interested to participate by giving open feedback, giving comments, and sharing information quickly in unlimited time. social media inevitably has a significant impact on someone's life. someone can quickly gain popularity or conversely lose it. social media, which is increasingly developing, enables information to spread out quickly in society. any kind of information can be easily and quickly distributed to influence perspectives, lifestyle, and culture. people are invited to engage in dialogues and develop their logic and psychology on the screen through social media, representing direct human life. however, it is inevitable that messages broadcast via electronic media potentially direct people towards pro-social and anti-social behaviors.25 facebook and twitter have become the choices of the majority of social media users, especially adolescents, due to their diverse, interesting features offered. approximately 53% of the total facebook users in indonesia are 22 febrizal antama, mukhtar zuhdy & heri purwanto, “faktor penyebab cyberbullying yang dilakukan oleh remaja di kota yogyakarta” (2020) 1:2 j penegakan huk dan keadilan 182–202. 23 machsun rifauddin, “fenomena cyberbullying pada remaja (studi analisis media sosial facebook)” (2016) 4:1 khizanah al-hikmah j ilmu perpust inf dan kearsipan 35–44. 24 maulida nur mukhlishotin, “cyberbullying perspektif hukum pidana islam” (2018) 3:2 al-jinayah j huk pidana islam 370–402. 25 wilga secsio ratsja putri, nunung nurwati & meilanny budiarti, “pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja” (2016) 3:1 pros penelit dan pengabdi kpd masy 47–51. 273 | lentera hukum adolescents under 18 years old. a study carried out by yahoo shows that the largest internet users in indonesia are adolescents aging 15-19 years old (64.5%).26 based on a report by emarketer, it is estimated that within 20112014 indonesia will have the fourth largest social media users in the world with a total of 79.2 million users in 2014, significantly increasing from 34.4 million users in 2011.27 china remains to lead the proportion with 414.5 million users (2014), followed by the us with 170.7 million users (2014).28 indonesia is the second country globally with the most considerable growth in social media users; while india recorded a growth of 51.7% this year, indonesia increased by 51.6%.29 simultaneously, china is the largest social media user, and it only achieves growth of 19.9%.30 social media provides adolescents convenience in interacting with the social environment and opportunities to learn not to be technologically illiterate. in addition, it can accelerate adolescents' maturity if it is used wisely, even if it may result in adverse impacts. for instance, social media users may be highly critical or demanding to each other or encourage harmful or antisocial behaviors. communication through social media often creates problems leading to the court. it is a deliberate behavior carried out repeatedly to hurt others, making it difficult for the victims to defend themselves. bullying can also be defined as an activity, or aggressive behavior deliberately carried out by a person or group of persons continuously from time to time against the victims who cannot defend themselves. it simply refers to systematic abuse of power. its criteria of repetition, intention, and systematic power imbalance make bullying a form of unwanted aggression. bullying can occur in many contexts, including the workplace, yet bullying in adolescence is the most studied issue. bullying involves physical actions such as slapping or injuring and verbal actions such as insulting, teasing, cursing, and threatening. in this case, 26 lucy pujasari supratman, “penggunaan media sosial oleh digital native” (2018) 15:1 j ilmu komun 47–60. 27 ibid. 28 ibid. 29 ibid. 30 ibid. 274 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis cyberbullying involves verbal actions—communication between interactants through written or oral modes.31 cyberbullying is a term that refers to bullying behavior that occurs online such as online aggression, harassment, and aggression to attack individuals electronically. cyberbullying is not a trivial issue. it often creates negative impacts on the victims. a survey in 2015 involving 2.731 adolescents from 13 to 15 years old revealed that 49% of the victims lost their confidence, 47% felt anxious, and 38% tried to change themselves.32 at the same time, other data showed 30% thought cyberbullying was a real-world disorder, 28% took revenge by sending something rude, 24% did self-harm, 22% changed their appearance to avoid harassment, 16% wanted revenge, and 13% stopped using social media or networking applications.33 cyberbullying refers to bullying through instant messaging, e-mail, chat room, website, video games, or messages sent via cell phone. this bullying behavior arises and develops from various environmental factors. the factors include family, school, and peer group. moreover, cyberbullying behavior can also be motivated by revenge, anger, or frustration. it can also be caused by the suspects' lack of positive activities while various technological facilities are widely available and easily accessible, leading to deviant behavior. it is assumed that the suspects are the victims of bullying in the real world who want revenge and express their anger.34 in the theory of the male phenomenon, men are more naughty than women. the main reason is that delinquency is considered a male nature, or the masculinity culture views that it is natural for men to be naughty.35 however, this is not entirely true because both men and women participate 31 ela zain zakiyah, sahadi humaedi & meilanny budiarti santoso, “faktor yang mempengaruhi remaja dalam melakukan bullying” (2017) 4:2 pros penelit dan pengabdi kpd masy 324–330. 32 manalu rouli alisah lusi, “studi fenomenologis memahami pengalaman cyberbullying pada remaja” (2018) 6:4 interak online 448–459. 33 ibid. 34 fasya syifa mutma, “deskripsi pemahaman cyberbullying di media sosial pada mahasiswa” (2019) 13:2 j komun 165–182. 35 darman manda & suardi, “perempuan maskulin” (2017) 3:1 equilib j pendidik 57– 66. 275 | lentera hukum in cyberbullying for different reasons. they also use different methods. women tend to use a passive approach, such as spreading rumors about reputation and relationship breakdown. meanwhile, men tend to use direct and cyber threats as a means of revenge. furthermore, another view says that women often become the target of cyberbullying in their actions, while men tend to be the main suspect of violence in cyberspace. the statement that women are more likely to be considered targets of cyberbullying is supported by some data. a survey was raised from the application poll (jakpat) of 512 female respondents in indonesia aged 1645 years.36 around 12.52% of users stated that they had experienced verbal and visual harassment when accessing dating apps.37 the form of cyberbullying accepted by women is usually sexual content or pornographic images, sending profanity and being slandered by the perpetrator.38 as for cyberbullying cases that occur in young girls in indonesia, based on data from the national commission for women's protection, cases of violence that occur online are dominated by cases of violence on social media. most cyberbullying occurred via short messages, 235 on facebook, 21% on instagram, 21% on twitter, and 10% on snapchat.39 one of the most popular types of cyberbullying received by teenagers in indonesia is the perpetrator sending abusive or vulgar tones.40 the most significant problem lies with teenagers who are reluctant to tell their parents about online incidents that have happened to them because they do not want their parents to limit their desire to use the internet. cyberbullying in cyberspace does not only lead to women or men. of course, in other words, cyberbullying does not recognize gender complicates preventive action.41 36 teguh lesmana, “hubungan harga diri dan prasangka gender dengan kecenderungan perilaku cyberbullying pelajar jakarta” (2020) 5:1 j psikol talenta 45. 37 ibid. 38 raúl navarro, “gender issues and cyberbullying in children and adolescents: from gender differences to gender identity measures” in cyberbullying globe (cham: springer international publishing, 2016). 39 lesmana, supra note 36. 40 afriyeni, supra note 18. 41 mukhlishotin, supra note 24. 276 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis the influence of the internet and social media has penetrated many areas. to be sure, it has positive and negative impacts, especially if the perpetrators are young people. therefore, it is necessary to carry out socialization activities regarding the ethics of communicating to students at school to manage their social media accounts ethically. it is hoped that the use of social media for various purposes is very rapid among teenagers to positively contribute to the development of the creative industry in the country. another fact reveals that democracy in every aspect of life in this modern era allows people to equalize rights between men and women. in this regard, the number of crimes committed by women is increasing dramatically. based on the insight above, it is reasonable to argue that cyberbullying carried out by adolescents is not limited to gender because both men and women are potentially involved in the action, which is motivated by certain purposes. cyberbullying is carried out in diverse types and methods. it can be direct cyberbullying or indirect cyberbullying (by proxy). the former refers to bullying, which is carried out by sending direct messages to other adolescents targeted. the latter, on the contrary, is a type of bullying which uses another person to do cyberbullying on the targeted victims. the suspects can break into the victims' accounts, send uncomfortable messages, embarrass and abuse them, reset the password, and so on. because of this action, the victims cannot access their accounts, lose their friends, feel embarrassed, and finally lose confidence.42 other views regarding the classification used for cyberbullying behavior include flaming, harassment, denigration, impersonation, outing and tricking someone into revealing embarrassing secrets or information shared via the internet, exclusion, and cyberstalking.43 specifically, the behaviors that students tend to use as perpetrators of cyberbullying are denigration 42 flourensia sapty rahayu, “cyberbullying sebagai dampak negatif penggunaan teknologi informasi” (2012) 8:1 j sist inf 22–31. 43 sheira ayu indrayani & citra aulia johansari, “cyberbullying use on teenage artists and its implications on increasing awareness of bullying” (2019) 18:2 litera 275–296. 277 | lentera hukum (77.2%), harassment (74%), and flaming (70%).44 while students who are victims of cyberbullying, the treatments that tend to experience denigration (79.2%), flaming (78.7%), and harassment (75.2%).45 cyberbullying should not only be directed at the victim's side but also at the perpetrator. a paper that researched the perpetrator by providing several respondents concluded that 16 respondents (21%) abused their victims for the sole purpose of joking, and 13 respondents (17%) were bullied because they wanted revenge. simultaneously, five respondents (6%) were bullied because of the physical and psychological characteristics of the victim, five respondents (6%) were bullied on the internet because their identity was unknown, five respondents (6%) were bullied because they were angry with the victim. also, four respondents (5%) were bullied because they wanted to entertain themselves, four respondents (5%) were bullied in cyberspace because they did not meet the victim in person.46 cyberbullying behavior motives arise from some aspects. first, revenge for bullying. by taking advantage of technological advances, the perpetrator takes bullying against others through social media.47 second, the motivation to do cyberbullying is based on the fun so that it becomes a habit.48 third, the behavior to imitate or act like someone else.49 fourth, the desire to be respected is often detrimental to others, leading to cyberbullying behavior. using social media and an identity that most people do not know makes it easier for someone to bully to achieve his desire. fifth, cyberbullying based on personal desire. the perpetrator deliberately bullies without thinking about its consequences.50 44 endah murwani, “cyberbullying behavior patterns in adolescents in jakarta” (2019) 4:2 j komun ikat sarj komun indones 96–103. 45 ibid. 46 afriyeni, supra note 18. 47 mira marleni pandie & ivan th j weismann, “pengaruh cyberbullying di media sosial terhadap perilaku reaktif sebagai pelaku maupun sebagai korban cyberbullying pada siswa kristen smp nasional makassar” (2016) 14:1 j jaffray 43– 62. 48 ibid. 49 ibid. 50 ibid. 278 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis the choice of cyberspace as a medium for bullying is because the assumption is only for jokes. some parties think it is a joke, and some even think this is a serious matter until the victim is hurt and there is a desire to take revenge. the perpetrator's view of the impact of cyberbullying is almost the same as the victim's view. they assume that when someone becomes a victim of cyberbullying, they will feel sad, afraid, angry, anxious, and threatened by their bullying. however, some perpetrators think the victims feel happy because of the bullying they did. this assumption may arise may because they perceive their bullying as just a joke.51 bullying and other anti-social behaviors share similar biological, personal, family, peer group, school/institution, and society. several factors influence the suspects' motives in doing cyberbullying. the first is a family predictor. bullying is closely related to family predictors such as insecure attachment, harsh physical discipline, and victim of overprotective parenting.52 children or adolescents unconsciously project their inner discomfort (caused by family and home environment breakdown) into open conflicts or individual and mass confrontation. in other words, adolescents' tendency to provoke confrontation can be stimulated by poor household conditions. harsh treatment and abuse by parents are likely to be risk factors influencing the bully or victim. in addition, family conditions that are troubled, chaotic, disorganized, arbitrary, uneducated, and less cherish humanity's value will automatically and unconsciously pass over bad habits and behaviors. as a result, children become arbitrary, wild, aggressive, and likely to use violence and cause confrontation in resolving problems.53 the second is internal factors. the behavior which leads to crime is a failure in children's self-control system against their instinctive impulse. in other words, adolescents cannot control their instinct and primitive impulse and realize them into valuable and cultured actions.54 the third is external factors. external or exogenous factors are also known as environmental 51 afriyeni, supra note 18. 52 pandie & weismann, supra note 47. 53 cenceng, “perilaku kelekatan pada anak usia dini (perspektif john bowlby)” (2015) 17:2 lentera 141–153. 54 abdul sakban, et al., "tindakan bullying di media sosial dan pencegahannya" (2018) 2:3 j ilmu sos dan pendidik 205–214. 279 | lentera hukum influences, social factors, or sociological factors. they refer to stimuli and external influences leading to specific behaviors in adolescents (violence, crime, and mass confrontation). peer groups and the school also generally have a significant impact in making students suspect of bullying. b. impacts of cyberbullying on adolescents while bullying occurs in cyberspace, the victims can feel attacked everywhere, even in their own homes. there is seemingly no way out. it can have long-lasting impacts which influence the victims in many ways. they are mentally,55 emotionally,56 and physically.57 it has a long-term impact on the development of a person and even forms an attitude and mental maturity later. victims of bullying will behave aggressively and easily commit acts of greatness even if not handled early, making adolescents take unexpected actions. the impact of cyberbullying in the early stages of the victim will feel uneasy and insecure about reducing concentration, especially in adolescents, which is very detrimental. the reason is that concentration in learning is vital. thus, it will affect decreasing academic grades. besides, cyberbullying can have a more severe negative impact on victims. they are social isolation, depression, self-harm, drug use, and teenagers can have suicidal ideas because they are not strong enough to experience the pressure they receive.58 the feeling of being laughed or harassed by others can lead to an unwillingness to communicate. cyberbullying can even prompt suicide. however, this problem can be overcome, and the victims can also regain their confidence and recover their mental health. given the magnitude of the danger caused by this incident, it is necessary to continue developing efforts to provide awareness to the public, mainly social media users, to use it wisely and adequately and anticipate all things that can harm and hurt 55 the victims will feel annoyed, embarrassed, fooled, and even angry. 56 the victims will feel embarrassed or lose interest in things they like. 57 the victims will feel tired (lack of sleep) or experience such symptoms as stomachache and headaches. 58 retha rizky fitransyah & ema waliyanti, “perilaku cyberbullying dengan media instagram pada remaja di yogyakarta” (2018) 2:1 indones j nurs pract 36–48. 280 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis others. spreading hatred, threats, and anger on social media is an act of violence with a broad and severe impact. cyberbullying often feels superior and justifies the behavior he is doing towards the victim.59 the motive of someone doing cyberbullying is complicated to get rid of because it will cause branching problems. attention to the perpetrators and victims of bullying is the responsibility of all parties. because the perpetrators of cyberbullying include friends of victims and even people who are not known based on just wanting to joke, taking revenge with bullying in the real world make this problem, if not stopped as early as possible, drag on. even perpetrators hide behind false guises on social media and commit cyberbullies against their friends, some of whom get personal satisfaction. from the victim's perspective, most of them are indifferent to the treatment they receive or even allow, and the worst part is that this reprisal is the cause of cyberbullying to take root. two current kinds of challenges make cyberbullying difficult to prevent. the first challenge is that many people do not consider the dangers or serious repercussions of cyberbullying. people perceive other forms of aggression or aggression that are more serious than cyberbullying. the second challenge relates to who is responsible for the abuse of technology, especially social media.60 some of the perpetrators admitted that they did not know that what they had done was wrong. it is just for fun and does not mean anything, someone who does not know internet ethics can plunge himself into a cyberbully.61 even though cyberbullying can have a psychological impact on victims who become depressed, people who experience cyberbullying can become depressed because they are constantly getting bad and negative messages that make them depressed and end up in a state of depression. the truth that cyberbullying can lead to death is because many victims end up committing suicide. 59 khusnul aini & rista apriana, “dampak cyberbullying terhadap depresi pada mahasiswa prodi ners” (2018) 6:2 j keperawatan 91–97. 60 rahayu, supra note 42. 61 rastati, supra note 19. 281 | lentera hukum iv. measures of reducing cyberbullying cases on adolescents while everyone has the potential to practice cyberbullying, protection plays a pivotal role in avoiding it. parents need to notice this issue because cyberbullying cases, on average, involve adolescents as either the suspect or victim. in other words, the aim is to prepare children as early as possible for the concept of sex and its forms of abuse, which are acts and words. families and schools have an essential contribution in preventing harassment about sexuality. sex-related information inevitably becomes more open as technology advances. it is better if sex education is taught appropriately and no longer thinks that sex education is a learning activity that is taboo to convey to children.62 the following measures can be applied to prevent cyberbullying. a. self-prevention many cases of cyberbullying today stem from the victim himself. many things unwittingly place a person as a victim. in social interaction, communication ethics must be instilled in oneself. the ethics of communicating on social media guide thinking, acting, and behaving, referring to the rules of law and norms that apply in society and are expressed in actions and speech.63 the ethical principle to communicate is vital because young people use social media above their age, even though 18-21 years old are quite rampant to be the primary social media users. unlike adults who can generally filter good or bad things from the internet, teenagers as internet users are just the opposite. apart from not sorting out useful internet activities, they tend to be easily influenced by their social 62 indrayani & johansari, supra note 43. lucky nurhadiyanto, chazizah gusnita & tulus yuniasih, “analisis cyber bullying berbasis teknik netralisasi (techniques of neutralization) melalui smartphone pada pelajar sma di pesanggrahan , jakarta” (2018) 2:1 j kriminol 65–87. 63 rifauddin, supra note 23. 282 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis environment without first considering the positive or negative effects of doing certain internet activities.64 while a person is known to be cyberbullying other people, it is essential to ensure that the perpetrator understands that he is doing is wrong. it is not uncommon for cyberbullies to feel that what they do will not affect the life of the person who is being hurt. it is consistent with the cockpit effect as described in the previous part. perpetrators should also participate in faceto-face communication activities to restore empathy, such as hobby clubs, sports clubs, and hone skills.65 b. preventive measures from parents because cyberbullying has severe impacts on adolescents, parents play an essential role in this condition. family is the initial place for children to get an education. there are some preventive measures parents can take:66 1. providing safe internet education giving education about safe social networks to children is the most fundamental step in preventing cyberbullying. parents need to give an understanding of what children can and cannot do on social media. parents also need to teach them how to manage privacy on each account. parents also need to educate the posts that what children post cannot be truly deleted, so they need to be more selective in posting something. 64 muhammad alam akbar & prahastiwi utari, “cyberbullying pada media sosial (studi analisis isi tentang cyberbullying pada remaja di facebook)” (2015) 1 j komun massa 1–20. 65 rastati, supra note 19. 66 aan eko khusni ubaidillah, “peran guru dalam penanganan peserta didik yang bermasalah dengan perilaku anti sosial cyberbullying” (2016) 6:2 ta’dibia j ilm pendidik agama islam 17–24. 283 | lentera hukum 2. understanding the social media many social media, applications, and websites accessed by adolescents and parents can check what children most frequently access. parents can further understand the policies applied by certain media, applications, or websites. they also need to understand how the users use the media and the age policy applied by the media. 3. monitoring online activities as parents, it is essential to frequently monitor online activities carried out by children by finding out with whom they are connected and what they do. in this case, parents need to approach children slowly so that they do not feel intimidated. in order to make it easier, parents can use similar social media to monitor the activities carried out by children in cyberspace so that parents can understand what children do. monitoring children's online activities by parents is very necessary, especially in today's era. many supporting applications can carry out this monitoring. they are such as secure teen parental control. by using this application, children's activities can be monitored 24 hours. this application can track social networking sites, check web history, and control children's activities with their gadgets. besides that, hometube, timeaway, kakatu, kid mode: free games + lock, and many more applications can be optimized to monitor children's online activities. 4. educating to deal with cyberbullying although children can do self-protection, educating them to deal with cyberbullying is worth trying. some suggestions can be made, starting from not responding, ignoring, or blocking the bullying. 5. playing the role of a friend it is also helpful for parents to play the role of a friend for children. this may not directly prevent cyberbullying, but this way enables parents to 284 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis understand children's lives. all the points mentioned can be easily understood as children will feel more comfortable sharing their privacy with friends than parents. hence, playing the role of a friend will make children more comfortable, and the support given can be readily accepted. apart from themselves being assisted by the participation of parents, third parties must participate in preventing cyberbullying. because cyberbullying occurs in cyberspace through social media, companies that oversee social media must have a sense of responsibility for all user activities. social media providers have a big responsibility to prevent online bullying from occurring. the first steps are to provide educational tools and guides for children, parents, and teachers to learn about risks and ways to stay safe online and provide simple steps such as blocking, shutting down, and reporting cyberbullying. apart from these companies in indonesia, in particular, it has regulations related to online activities. through law 11/2008, in conjunction with law 19/2016 on electronic information and transactions (ite law), cyberbullying is categorized into hate speech, although it is not very specific. however, at least there is a basis for reference to provide a deterrent effect on the perpetrators of bullying. cyberbullying is a new form of crime based in cyberspace. there are still many countries that do not specifically regulate it. the enforcement of these rules is sometimes an extension of the interpretation of a regulation. article 310(1) of the criminal code stated that a person who blasphemes in writing with no evidence of truth could be punished with a criminal offense of slander. then, article 310(2) states that a person who attacks others’ honor or reputation in public is included in the classification of defamation. the two articles are listed in chapter xvi on insult, with the concept being almost the same as cyberbullying done in cyberspace. furthermore, bullying in other forms is considered intimidation. there is no use of the term intimidation from the criminal code, but acts related to bullying, one of which is persecution, can be seen in article 351 of the criminal 285 | lentera hukum code.67 the criminal code requires a complaint mechanism for the initial prosecution. article 319 states that prosecution can only be carried out based on a complaint from a victim. it is reiterated in article 27(3) of the ite law reviewed in the constitutional court decision number 50/puu-vi/2008 that confirms it an offense on the complaint. they will be legally sued when there are complaints from others. it becomes more arduous to prevent cyberbullying because the treatment tends to embarrass. consequently, most victims keep it a secret compared to sharing it with others, even with their parents. open communication between parents and children is difficult to build when it does not start from the parents themselves. generating respect, empathy, and paying attention to changes in children's behavior are needed to resolve the handling quickly. the ability of parents to understand changes in children's attitudes helps children open up problems that are being experienced. the characteristics of victims of cyberbullying are shown by passive behavior, which is a communication style that places the rights of others before placing personal rights and suppresses self-esteem or worthiness. the victims choose defensiveness to protect themselves from the threats they respond to in communication situations rather than understanding other's messages. the communication situation here is that the victim reacts to cyberbullying attacks, either in writing comments containing angry emotions towards one of the perpetrators or comments defending themselves by insulting the perpetrator who continues to insult the victim.68 by reducing the risk of surfing, the active role of all parties is paramount in providing supervision, guidance, and direction to use the internet positively. it is mainly for teenagers who are still looking for their identity to not fall into wrong associations. sex education should be taught from an early age. sex education is not about supporting children to have sexual 67 friskilla clara s a t, eko soponyono & am endah sri astuti, “kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyberbullying dalam upaya pembaharuan hukum pidana” (2016) 5:3 diponegoro law rev 1–21. 68 akbar & utari, supra note 64. 286 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis intercourse but explaining the natural function of sex as a part of themselves and the consequences of being abused.69 the criminal code regulates cyberbullying, such as defamation of someone's name to humiliate and insult another person.70 emphasis on the final description above of the criminal code can only be applied in the real world, thus complicating the provisions of this article for the perpetrators of cyberbullying. in contrast to the opinion that the criminal code only covers problems in the real world, mardjono reksodiputro a criminologist budi suhariyantio stated that computer crime is actually not a new crime and is still within the scope of the criminal code to handle it.71 regulations for dealing with computer crimes should be integrated into the criminal code and not a separate law. emphasis on the final description above the criminal code can only be applied in the real world, making it more difficult to provide this article to the perpetrators of cyberbullying. the efforts of the indonesian state to date are still in the stages of enacting the ite law to tackle cyberbullying based on hate speech. it is outlined in article 27(3),72 27(4),73 28(2),74 and 29.75 even though the four articles are still unable to cover all forms of cyberbullying that exist. only focusing on actions that damage a person's good name and honor, the articles of the criminal code and the ite law are enacted. the freedom of opinion possessed by every citizen has 69 risa fitri ratnasari, “pentingnya pendidikan seks untuk anak usia dini” (2016) 2:2 j tarbawi khatulistiwa 55–59. 70 t, soponyono & astuti, supra note 67. 71 budi suhariyanto, tindak pidana teknologi informasi (cybercrime); urgensi pengaturan dan celah hukumnya (jakarta: raja grafindo persada, 2014). 72 "anyone knowingly and without right distributes and/or transmits and/or causes to be accessible electronic information and/or electronic documents that have contents of defamation and/or defamation." 73 "anyone knowingly and without right distributes and/or transmits and/or causes to be accessible electronic information and/or electronic documents that have the contents of extortion and/or threats." 74 "every person knowingly and without right distributes information aimed at creating hatred or enmity for certain individuals and/or community groups based on ethnicity, religion, race, and intergroup." 75 "everyone knowingly and without authority sends electronic information and/or electronic documents that contain threats of violence or scare aimed personally." 287 | lentera hukum limitations, namely respect for human rights and peace in the community's social life. for this reason, there needs to be a study of children's behavior in their life, especially the use of social media, which cannot be denied as a child's communication culture today. the increasing number of cases of crime bullying committed by children today should get serious attention.76 unlike some other countries in the world, it has regulated cyberbullying even further. for example, new zealand with the crimes act 1961 as amended through the harmful digital communications act of 2015, france with the french criminal code in articles 222-33-2, and the country of canada with the canadian criminal code with the title offenses from statutory regulations with code number bill c-13 on protecting canadians from online crime act (protecting canadians from online crime).77 against person and reputation, these three countries pay attention to cyberbullying first. in the united states, louisiana and north carolina states have regulations related to cyberbullying. the 2011 louisiana legislation on cyberbullying explains that cyberbullying transmits any textual electronic, visual, written, or oral communication with malicious intent and intentionally coerces, abuses, tortures, or intimidating a person under 18 years old. the north carolina article 60 computerrelated crime act states that cyberbullying is any person using a computer or computer network.78 with several countries that the indonesian state can emulate, they can exchange ideas about the rules in these countries. consequently, the ite law can result in a legal vacuum regarding cyberbullying because it does not explicitly regulate the types and forms of cyberbullying. at least cyberbullying or cyberbullying has been categorized as a crime included in cybercrime as stipulated in chapter vii concerning prohibited actions in law no.11 of 2008 jo law no.19/2016 concerning electronic information and transactions. in the ite law, cyberbullying 76 jauhari dewi kusuma, “penegakan hukum tindak pidana cyber bullying oleh anak berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik” (2018) 1:1 unizar law review 1–16. 77 wenggedes frensh, et al., “kebijakan kriminal penanggulangan cyber bullying terhadap anak sebagai korban” (2017) 5:2 usu law j 34–45. 78 ibid. 288 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis actors can be charged under articles 27(1), 27(3), 27(4), 28(2), and 29, as mentioned earlier. the enforcement of cyberbullying cases is indeed quite complex. it fulfills the requirements of articles 183 and 184 of the criminal procedure code. the proof is a requirement to give confidence to the judge to issue a decision. judges are prohibited from making their own decisions without being convicted of at least two existing valid pieces of evidence. with the enactment of the ite law, electronic evidence at the stage of an investigation, prosecution, and examination at court proceedings legally applies to any person who commits acts of indonesian law or outside the indonesian jurisdiction, which has consequences for indonesian law and harms indonesia's interests.79 the formulation of the ite law is flexible, and the law enforcement is carried out with the rule of interpretation. indeed, the repressive laws have failed to fulfill the ideals of certainty, justice, and benefit for citizens. v. conclusion cyberbullying continues to become an annoying issue among children, adolescents, and adults. it is considered an act of intimidation, abuse, or deliberate harassment encountered by adolescents on the internet. cyberbullying often does not receive special attention, and some parties even do not take it seriously. cyberbullying causes severe threats to healthy development within school life. the suspects are likely to be involved in juvenile delinquency, crime, and alcohol abuse. the victims can also face long-term effects in which they potentially fall into depression and lose self-esteem. on the other hand, the existing regulations provide insufficient protection preventing these practices because it does not specifically regulate its types and forms at defining cyberbullying. it suggested introducing a more specific regulation that outlines cyberbullying in ensuring the protection amidst the more borderless communication to prevent more adverse impacts on victims. 79 mukhlishotin, supra note 24. 289 | lentera hukum acknowledgments none. competing interest the authors declared that they have no competing interests. references abaido, ghada m, “cyberbullying on social media platforms among university students in the united arab emirates” (2020) 25:1 int j adolesc youth 407–420. afriyeni, nelia, “perundungan maya (cyber bullying) pada remaja awal*” (2017) 1:1 j psikol insight dep psikol 25–39. aini, khusnul & rista apriana, “dampak cyberbullying terhadap depresi pada mahasiswa prodi ners” (2018) 6:2 j keperawatan 91– 97. akbar, muhammad alam & prahastiwi utari, “cyberbullying pada media sosial (studi analisis isi tentang cyberbullying pada remaja di facebook)” (2015) 1 j komun massa 1–20. alisah lusi, manalu rouli, “studi fenomenologis memahami pengalaman cyberbullying pada remaja” (2018) 6:4 interak online 448–459. antama, febrizal, mukhtar zuhdy & heri purwanto, “faktor penyebab cyberbullying yang dilakukan oleh remaja di kota yogyakarta” (2020) 1:2 j penegakan huk dan keadilan 182–202. borba, michele, membangun kecerdasan moral (tujuh kebajikan utama agar anak bermoral tinggi) (jakarta: gramedia pustaka utama, 2008). 290 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis cenceng, “perilaku kelekatan pada anak usia dini (perspektif john bowlby)” (2015) 17:2 lentera 141–153. eskasasnanda, i dewa putu, “causes and effects of online video game playing among junior-senior high school students in malang east java” (2017) 9:2 komunitas int j indones soc cult 191–202. fitransyah, retha rizky & ema waliyanti, “perilaku cyberbullying dengan media instagram pada remaja di yogyakarta” (2018) 2:1 indones j nurs pract 36–48. frensh, wenggedes, et al., "kebijakan kriminal penanggulangan cyber bullying terhadap anak sebagai korban” (2017) 5:2 usu law j 34– 45. gayatri, gati, et al., "digital citizenship safety among children and adolescents in indonesia" (2015) 6:1 j penelit dan pengemb komun dan inform 1–16. gumbira, seno wibowo, adi sulistiyono & kukuh tejomurti, “menanggulangi cyberbullying di sosial media dalam perspektif analisa ekonomi mikro” (2019) 48:4 masal-masal huk 341–354. hana, desiana risqi & suwarti suwarti, “dampak psikologis peserta didik yang menjadi korban cyber bullying” (2020) 1:11 psisula pros berk psikol 20–28. ibrahim, masdum, “relationship internet addiction with external factors in adolescent age 15-18 years at senior high school baleendah” (2019) 7:3 j keperawatan padjadjaran 255–265. indrayani, sheira ayu & citra aulia johansari, “cyberbullying use on teenage artists and its implications on increasing awareness of bullying” (2019) 18:2 litera 275–296. kusuma, jauhari dewi, “penegakan hukum tindak pidana cyber bullying oleh anak berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik” (2018) 1:1 unizar lawreview 1–16. 291 | lentera hukum lesmana, teguh, “hubungan harga diri dan prasangka gender dengan kecenderungan perilaku cyberbullying pelajar jakarta” (2020) 5:1 j psikol talenta 45. li, qing, “cyberbullying in high schools: a study of students’ behaviors and beliefs about this new phenomenon” (2010) 19:4 j aggress maltreatment trauma 372–392. malihah, zahro & alfiasari, “perilaku cyberbullying pada remaja dan kaitannya dengan kontrol diri dan komunikasi orang tua” (2018) 11:2 j ilmu kel dan konsum 145–156. manda, darman & suardi, “perempuan maskulin” (2017) 3:1 equilib j pendidik 57–66. mukhlishotin, maulida nur, “cyberbullying perspektif hukum pidana islam” (2018) 3:2 al-jinayah j huk pidana islam 370–402. murwani, endah, “cyberbullying behavior patterns in adolescents in jakarta” (2019) 4:2 j komun ikat sarj komun indones 96–103. mutma, fasya syifa, “deskripsi pemahaman cyberbullying di media sosial pada mahasiswa” (2019) 13:2 j komun 165–182. nasrullah, rulli, “perundungan siber (cyber bullying) di status facebook divisi humas mabes polri” (2015) 14:1 j sosioteknologi 1–11. navarro, raúl, “gender issues and cyberbullying in children and adolescents: from gender differences to gender identity measures” in cyberbullying globe (cham: springer international publishing, 2016). nugroho, dewi rahmaningsih & muhammad dzikirullah h noho, “kajian yuridis kewenangan pemerintah untuk memerintahkan melakukan merger kepada entitas bank pada masa wabah covid19 dalam rezim perdagangan internasional” (2020) 22:2 maj ilm cakrawala 7–8. nurhadiyanto, lucky, chazizah gusnita & tulus yuniasih, “analisis cyber bullying berbasis teknik netralisasi (techniques of 292 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis neutralization) melalui smartphone pada pelajar sma di pesanggrahan , jakarta” (2018) 2:1 j kriminol 65–87. pandie, mira marleni & ivan th j weismann, “pengaruh cyberbullying di media sosial terhadap perilaku reaktif sebagai pelaku maupun sebagai korban cyberbullying pada siswa kristen smp nasional makassar” (2016) 14:1 j jaffray 43–62. putri, wilga secsio ratsja, nunung nurwati & meilanny budiarti, “pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja” (2016) 3:1 pros penelit dan pengabdi kpd masy 47–51. rachmaniar, rachmaniar, puji prihandini & preciosa alnashava janitra, “perilaku penggunaan smartphone dan akses pornografi di kalangan remaja perempuan” (2018) 7:1 j komun glob 1–11. rahayu, flourensia sapty, “cyberbullying sebagai dampak negatif penggunaan teknologi informasi” (2012) 8:1 j sist inf 22–31. ranny rastati, “bentuk perundungan siber di media sosial dan pencegahannya bagi korban dan pelaku” (2016) 15:2 j sosioteknologi 169–186. ratnasari, risa fitri, “pentingnya pendidikan seks untuk anak usia dini” (2016) 2:2 j tarbawi khatulistiwa 55–59. rifauddin, machsun, “fenomena cyberbullying pada remaja (studi analisis media sosial facebook)” (2016) 4:1 khizanah al-hikmah j ilmu perpust inf dan kearsipan 35–44. safa’at, r, “ambivalensi pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis dalam menelaah sistem kearifan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam” (2013) lex jurnalica. sakban, abdul, et al., "tindakan bullying di media sosial dan pencegahannya” (2018) 2:3 j ilmu sos dan pendidik 205–214. sari, dewi kartika, ido prijana hadi & asosiasi pendidikan tinggi ilmu komunikasi, information and communication technology, dan literasi media digital cetakan pertama (malang: buku litera, 2015). 293 | lentera hukum suhariyanto, budi, tindak pidana teknologi informasi (cybercrime); urgensi pengaturan dan celah hukumnya (jakarta: raja grafindo persada, 2014). sukmawati, agustin & ayu puput budi kumala, “dampak cyberbullying pada remaja” (2020) 1:1 alauddin sci j nurs 55–65. supratman, lucy pujasari, “penggunaan media sosial oleh digital native” (2018) 15:1 j ilmu komun 47–60. syah, rahmat & istiana hermawati, “the prevention efforts on cyberbullying case for indonesian adolescent social media users” (2018) 17:2 j penelit kesejaht sos 131–146. the world bank, “individuals using the internet (% of population) indonesia|data”, (2020), online: . t, friskilla clara s a, eko soponyono & am endah sri astuti, “kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyberbullying dalam upaya pembaharuan hukum pidana” (2016) 5:3 diponegoro law rev 1–21. ubaidillah, aan eko khusni, “peran guru dalam penanganan peserta didik yang bermasalah dengan perilaku anti sosial cyberbullying” (2016) 6:2 ta’dibia j ilm pendidik agama islam 17–24. worldometers, “indonesia population”, (2021), online: . yuen, belinda & leon kong, “climate change and urban planning in south east asia” (2009) 2:3 sapiens 1–11. zakiyah, ela zain, sahadi humaedi & meilanny budiarti santoso, “faktor yang mempengaruhi remaja dalam melakukan bullying” (2017) 4:2 pros penelit dan pengabdi kpd masy 324–330. 294 | preventive measures of cyberbullying on adolescents in indonesia: a legal analysis this page intentionally left blank lentera hukum, volume 3 issue 2 (2016), pp.146-159 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i2.12545 published by the university of jember, indonesia available online 21 july 2016 perolehan kembali status kewarganegaraan yang hilang sandy cahyono university of jember, indonesia kiosandy21@gmail.com abstract a person's citizenship is a very important thing, in the relationship of the state and the individual shows how important a person's citizenship is, whether a person includes a citizen ora foreigner is of great consequence in this public life. citizenship is the membership of a country in a simple way as the country is a particular association or organization. a person can lose citizenship or without citizenship (patricide). the type of study used in this study is a normative law study that is a process for establishing a rule of law. the conclusion of the study is that when a person reclaims citizenship that a person will be entitled to the right of citizenship as regulated of law in a number 12 of 2006 on citizenship of the republic of indonesia keywords: citizenship, citizen rights, apatride. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 05, 2016 revised: june 08, 2016 accepted: july 10, 2016 how to cite: cahyono, sandy. “perolehan kembali status kewarganegaraan yang hilang “(2016) 3:2 lentera hukum 146-159 mailto:kiosandy21@gmail.com 147 | perolehan kembali status kewarganegaraan yang hilang i. pendahuluan negara merupakan suatu organisasi kekuasaan terbesar yang harus memiliki unsurunsur seperti adanya wilayah, pemerintah yang berdaulat, serta adanya rakyat yang hidup teratur dan membentuk suatu bangsa. rakyat suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu, sedangkan penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. bukan penduduk ialah mereka yang berada di wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu. penduduk dapat dibagi menjadi 2 yaitu penduduk warga negara dan bukan warga negara. penduduk warga negara dengan singkat disebut warga negara dan penduduk bukan warga negara yang disebut orang asing. di indonesia kewarganegaraan itu diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.1 kewarganegaraan seseorang merupakan suatu hal yang sangatlah penting.dalam kearganegaraan ini memegang peranan dalam bidang hukum publik. dalam hubungan antara negara dan perseoranganlah memperlihatkan betapa pentingnya status kewarganegaraan seseorang. penentuan kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu ius soli dan ius sanguinis. ius soli merupakan kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat kelahiran sedangkan ius sanguinis merupakan kewarganegaraan yang diperoleh berdasarkan keturunan. adanya suatu kewarganegaraan merupakan hal yang sangatlah penting karena adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap warga negaranya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. dengan perkembangan yang ada, membuat warga negara indonesia dan warga negara lain untuk keluar masuk indonesia dengan berbagai kepentingannya. hal ini mengakibatkan terjadinya perkawinan antar warga negara, bekerja, menjalani pendidikan, dan tinggal diluar negeri, hal tersebut dapat mengakibatkan seseorang memiliki kewarganegaraan lain untuk memenuhi kepentingannya dimana mereka tinggal, sehingga memiliki kewarganegaraan ganda. hal ini pastinya akan mejadi suatu permasalahan apabila hukum yang dianut setiap negara bertentangan. sedangkan indonesia sendiri tidak menganut asas kewarganegaraan ganda, akan tetapi masih ada juga, warga negara yang terjerat kasus yang menyangkut kewarganegaraan ganda, status kewarganegaraan seseorang dapat dicabut ketika seseorang telah mengucap sumpah setia ke negara lain dan mendapakan status warga negara dari negara lain. tetapi dengan alasan dan pertimbangan tertentu seseorang dapat mendapatkan status kewarganegaraannya kembali. 1 c.s.t kansil, 1996, hukum kewarganegaraan republik indonesia, jakarta:sinar grafika, hlm. 9. 148 | lentera hukum ii.hak-hak yang diperoleh seseorang setelah mendapatkan status kewarganegaraan kembali status kewarganegaraan bagi seseorang dalam hal ini masyarakat yang secara umum disebut sebagai warga negara merupakan suatu hal yang sangatlah penting. terkait dalam ini status kewarganegaraan ini memegang peranan penting dalam bidang hukum publik, status kewarganegaraan bagi seseorang merupakan suatu identitas bagi orang tersebut guna mendapatkan status sebagai warga negara dalam suatu negara, sehingga dengan adanya status kewarganegaraan yang melekat pada diri seseorang tersebut maka sudah barang tentua dia berhak atas pengakuan dari negara serta berhak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. mengenai dalam hal ini terkait dalam hubungan antara negara dan perseoranganlah memperlihatkan betapa pentingnya status kewarganegaraan seseorang, sehingga status kewarganegaraan menjadi hal yang bersifat mutlak bagi setiap warga negara. apakah seseorang termasuk warga negara atau warga asing besar konsekuensinya dalam kehidupan publik ini. terkait dalam hal ini sebagai contoh konkrit betapa pentingnya status kewarganegaraan bagi seseorang adalah untuk mendaftar sekolah, baik itu pendidikan formal maupun non formal, serta untuk melamar pekerjaan. terkait dalam hal ini bagi setiap warga negara status kewarganegaraan merupakan keanggotaan suatu negara, secara sederhana dapat diumpamakan negara merupakan suatu perkumpulan atau organisasi tertentu. suatu organisasi tentunya memerlukan orang-orang yang dapat dipandang merupakan inti dari suatu organisasi tersebut. setiap organisasi harus mempunyai anggota. demikianlah sebuah negara perlu juga memiliki anggota. anggota dari negara dapat disebut dengan warga negara.2 terkait dalam hal ini negara indonesia telah mengatur bahwa status kewarganegaraan merupakan hak dasar setiap orang. hal ini sesuai dengan amanat yang terdapat didalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang selanjutnya disebut uud 1945. pada dasarnya undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, menjadi sumber hukum tertinggi dalam tatanan hirarki peraturan perundang-undangan yang ada di indonesia, terkait dalam hal ini pula undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, merupakan suatu hukum dasar tertulis (basic law) kontitusi pemerintahan negara republik indonesia saat ini. terkait dalam hal hak warga negara mengenai status kewarganegaan yang harus dimiliki setiap warga negara dalam suatu negara diatur didalam ketentuan pasal 28 d ayat (4) undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945. ketentuan pasal tersebut mengatur bahwa status kewarganegaraan adalah hak dasar bagi seseorang terkait dalam hal ini maka dapat dilihat bahwa status kewarganegaraan merupakan hak dasar dalam artikan status kewarganegaraan haruslah ada dan melekat pada setiap warga negara. mengenai dalam hal ini status kewarganegaraan menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya. seorang warga negara mempunyai hubungan timbal balik antara negara dan 2 sudargo gautama, warga negara dan orang asing, bandung: alumni bandung, 1975, hlm. 3. 149 | perolehan kembali status kewarganegaraan yang hilang warga negaranya. negara wajib menjamin kepemilikan hak seorang warga negaranya yang mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. sedangkan kewajiban sebagai seorang pemegang status kewarganegaraan indonesia telah ditetapkan di dalam uud 1945. terkait dalam hal ini sebelum membahas tentang hak-hak seseorang ketika memperoleh status kewargenegaraan kembali, alangkah lebih baik jika kita lihat dahulu apa yang dimaksud kewarganegaraan itu sendiri, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (2) undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. mengenai dalam hal ini maka dapat dilihat bahwa kewarganegaraan merupakan segala hal yang berhubungan dengan warga negara, sehingga dengan adanya status kewarganegaraan yang ada dan melekat pada diri seseorang maka orang dengan status kewarganegaraan mempunyai hubungan hukum dengan negara, sebab ketika seseorang tersebut mempunyai status kewarganegaraan maka sudah barang tentu mempunyai hak dan kewajiban pada negara, begitupun negara juga berhak menjamin seseorang tersebut. terkait dalam hal ini status kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang tertuang dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 28d ayat (3) yang menyatakan bahwa: “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. terkait dalam hal ini pengaturan mengenai status kewarganegaraan diatur pula dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. pada dasarnya undang-undang tentang hak asasi manusia ini dibentuk setelah amandemen pertama uud 1945. perubahan konstitusi tersebut mencantumkan ham dalam konstitusi negara indonesia. berdasarkan ketentuan yang ada dalam pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “ setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraannya. terkait dalam hal ini maka pada dasarnya seseorang berhak untuk memiliki, kata “memiliki” dapat diartikan bahwa seseorang dalam kedudukannya sebagai warga negara harus mempunyai status kewarganegaraan yang melekat pada diri seseorang tersebut, dengan adanya status kewarganegaraan ini maka hal tersebut menjadi suatu identitas dan bukti yang sah bahwa seseorang tersebut merupakan warga negara suatu negara. hilangnya status kewarganegaraan seseorang mengakibatkan putusnya hubungan seorang warga negara dengan negaranya. ada beberapa penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraa, antara lain: renunciation, yaitu tindakan sukarela untuk meninggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang dimiliki dari dua negara atau lebih. termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memiliki kewarganegaraan dari negara lain. deprivation, yaitu pencabutan atau penghentian secara paksa atau pemecatan status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbutki adanya kesalahan atau pelanggaran dalam memperoleh status kewarganegaraan. 3 sedangkan 3 jimly asshiddiqie, pengantar ilmu hukum tata negara jilid ii, jakarta: sekretaris jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, 2006, hlm. 112. 150 | lentera hukum kewarganegaraan ganda memberikan 2 (dua) kewarganegaraan bagi seorang warga negara. namun dalam perkembangan kewarganegaraan ganda (bipatride) ini mengalami pelunakan dengan alasan memberikan perlindungan terhadap orang tersebut yang berkaitan dengan hak asasinya. perlunakan ini dapat diberikan terhadap anak-anak yang belum dewasa karena membutuhkan perlindungan yang lebih dari suatu negara. hal ini berkaitan dengan status anak tersebut terkait dengan orang tuanya yang terikat didalam suatu keluarga yang merupakan suatu kesatuan, sehingga tercapainya kesatuan hukum dalam keluarga termasuk juga status hukum anak tersebut. keadaan berkewarganegaraan ganda sering pula terjadi akibat dari perkawinan campuran antar bangsa yang otomatis menganut hukum perkawinan dan kewarganegaraan yang berbeda.4 pada dasarnya, indonesia tidak menganut asas ini. akan tetapi, indonesia menerapkan asas kewarganegaraan ganda berbatas. maksud dari kewarganegaraan ganda berbatas adalah bahwa anak yang lahir dari perkawinan antara dua kewarganegaraan bisa memiliki dua kewarganegaraan dengan batas 18 tahun dan paling lambat 3 tahun setelah menginjak 18 tahun untuk memilih salah satu dari dua kewarganegaraan yang ia miliki sebelumnya.5 hak dan kewajiban warga negara muncul sebagai akibat adanya hubungan warga negara dengan negara. hubungan antara warga negara dan negara dapat dilihat dari perspektif hukum, politik, kesusilaan dan kebudayaan. dari perspektif hukum didasarkan konsepsi bahwa warga negara adalah seluruh individu yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. hubungan yang bersifat hukum dapat dibedakan menjadi (a) hubungan hukum yang sedarat dan tidak sedarat, dan (b) hubungan timbal balik dan timbang timpang.6 bentuk dan sifat hubungan-hubungan warga negara dan negara indonesia selanjutnya termuat dalam undang-undang dasar 1945 sebagai dasar hukum negara. undang-undang dasar 1945 selain sebagai dasar hukum negara memuat pula nilai-nilai luhur bangsa, cita-cita bernegara termasuk pula bagaimana pandangan negara terhadap warga negara/rakyat. hal itu dapat kita ketahui dari kandungan makna dalam bagian pembukaan dalam undang-undang dasar 1945. 7 terkait dalam hal ini berdasarkan uraian yang telah penulis jabarkan dalam pem bahasan diatas bahwasannya ketika seseorang telah memperoleh status kewarganegaraanya kembali maka, bagi seseorang tersebut berhak atas hak-hak sebagai berikut: 1. berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; 2. berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup; 3. berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; 4 zulfa djoko basuki, perkawinan campuran serta permasalahan hukumnya di indonesia dewasa ini, jakarta, 2004, hlm. 547. 5ibid. 6 winarno, loc.cit 7 winarno, 2009, kewarganegaraan indonesia dari sosiologis menuju yuridis. alfabeta, bandung, hlm. 87. 151 | perolehan kembali status kewarganegaraan yang hilang 4. berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat 5. berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangakan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara; 6. berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihdapan hukum; 7. berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; 8. berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; 9. berhak atas status kewarganegaraan; 10. berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan, serta berhak kembali; 11. berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya; 12. berhak atas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat; 13. berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; 14. berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi; 15. berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperloleh suaka politik dari negara lain; 16. berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; 17. berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; 18. berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat; 19. berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun; 20. berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, diperbudak, untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun; 21. berhak dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif; 22. berhak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban; 23. berhak mendapat pendidikan; 152 | lentera hukum 24. berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 25. berhak atas sistem jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; 26. negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayananan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. terkait dalam hal ini pada dasarnya negara memberikan hak kepada seluruh warga negara dalam segala aspek bidang, ketika seseorang mendapatkan kembali status kewarganegaraannya maka sudah barang tentu hak-hak sebagai warga negara akan melekat dan mengikuti. hak-hak warga negara yang diberikan oleh negara semata-mata untuk kepentingan dan juga kesejahteraan warga negara, hal ini sejalan dengan tujuan bangsa indonesia yang tertuang didalam pembukaan (preambule) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah negara indonesia melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. undang-undang dasar negara republik indonesia tahun1945, merupakan suatu hukum dasar tertulis (basic law) kontitusi pemerintahan negara republik indonesia saat ini. iii. syarat dan tata cara mendapatkan kembali kewarganegaraan yang hilang status kewarganegaraan adalah hak asasi manusia bagi setiap warga negaranya, terkait dalam hal ini bahwa negara dalam hal ini menjamin bahwa setiap warga negaranya harus mempunyai status kewarganegaraan, artinya bahwa tidak boleh ada seorangpun yang tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) maka, bentuk antisipasi negara terhadap kemungkinan ini adalah segala perangkat hukum dan administratif yang menjadi solusi bagi warga negara ketika warga negara tersebut dihadapkan pada persoalan yang khusus. terkait dalam hal pengaturan tentang status kewarganegaraan yang masuk dalam hak asasi manusia diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, yang tertuang didalam ketentuan pasal 28a sampai dengan pasal 28j, ketentuan pasal ini lebih menekankan pada hak individu setiap warga negaranya seperti bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya dan setiap orang untuk melangsungkan perkawinan yang sah dan juga segala hal yang masuk dalam hak individu baik itu hak secara lahir maupun secara batin sebagai warga negara. merujuk pada pengertian hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pasal 1 angka1 memberikan rumusan tentang pengertian hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, 153 | perolehan kembali status kewarganegaraan yang hilang pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. mengenai dalam hal ini ada 3 (tiga) point utama mengenai konsep kewarganegaraan yang diatur didalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, yaitu: 1. warga negara; 2. kewarganegaraan; 3. pewarganegaraan; penduduk (ingezetenen) atau rakyat merupakan salah satu unsur untuk memenuhi kriteria dari sebuah negara, penduduk atau penghuni suatu wilayah negara merupakan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara8. penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari segi hukum terdiri dari warga negara (staatsburgers), dan orang asing. menurut soepomo9 penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara sah artinya, tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. selain penduduk dalam satu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk (niet-ingezetenen), misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu negara, dan orang asing yang bekerja di dalam wilayah negara tersebut. banyaknya jumlah penduduk indonesia berpengaruh terhadap banyaknya jumlah pemegang status kewarganegaraan indonesia. seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus. kewarganegaraan membawa implikasi pada kepemilikan hak dan kewajiban. negara wajib menjamin kepemilikan hak seorang warga negaranya yang mencakup hak sipil, hak politik, hak asasi ekonomi, sosial dan budaya. sedangkan kewajiban sebagai seorang pemegang status kewarganegaraan indonesia sebagai juga telah ditetapkan didalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945), sehingga pemerintahan negara indonesia dapat berjalan sesuai dengan cita-cita kemerdekaannya berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, yang menyatakan bahwa: ” yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. terkait dalam hal ini dan berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (3) setelah perubahan yang kedua yang berbunyi: “ hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang ”, maka dibuatlah peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan republik indonesia. pada dasarnya ketentuan pasal ini telah jelas bahwa ketika seseorang mempunyai status kewarganegaraan dalam suatu negara dan mempunyai kartu tanda penduduk (ktp) sebagai identitas yang berlaku dan sah yang ada di indonesia, sehingga bukti bahwa seseorang tersebut merupakan warga negara indonesia adalah dapat dilihat dengan kartu tanda penduduk (ktp), hal ini 8 soepomo dalam hartono hadisoeprapto,pengantar tata hukum indonesia,yogyakarta,liberty cetakan iii hlm. 49 9ibid. 154 | lentera hukum sejalan dengan ketentuan yang ada didalam pasal 1 angka 14, undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. secara yuridis, orang yang ingin menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum agar mereka bisa diterima sebagai warga negara. tindakan yuridis yang dimaksud berupa pemenuhan yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. dalam pola ‘naturalisasi’ misalnya, orang-orang bangsa lain yang ingin menjadi warga negara indonesia (wni) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang tentang kewarganegaraan indonesia. terkait dalam hal ini meskipun status kewarganegaraan yang dijamin oleh undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan sebagai hak asasi manusia yang bersifat dasar yang tidak dapat dikurangi maupun di intervensi oleh siapapun akan tetapi mengenai dalam hal status kewarganegaraan yang ada dan melekat pada diri seseorang dapat pula hilang, ada beberapa alasan mengapa status kewarganegaraan yang ada dan melekat pada diri seseorang tersebut dapat hilang, kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diatur didalam ketentuan pasal 23 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia. kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diatur didalam ketentuan pasal 25 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, yang terdiri atas: 1. kehilangan kewarganegaraan republik indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 2. kehilangan kewarganegaraan republik indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 3. kehilangan kewarganegaraan republik indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinanny, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 4. dalam hal status kewarganegaraan republik indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anka tersebut harus menyatakan memilihsalah satu kewarganegaraannya. kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diatur didalam ketentuan pasal 26 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, yang terdiri atas: 1. perempuan warga negara indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraan republik indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut; 2. laki-laki warga negara indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan republik indonesia jika menurut 155 | perolehan kembali status kewarganegaraan yang hilang hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut; 3. atau jika ingin tetap menjadi warga negara indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan republik indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda; 4. surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung. terkait dalam hal ini maka pada dasarnya seseorang pun sebenarnya dapat kehilangan status kewarganegaraanya yaitu karena memang orang tersebut dengan sukarela meninggalkan status kewarganegaraan yang ada dan melekat pada dirinya karena memang seseorang tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda ataupun karena seseorang tersebut memang ingin untuk melepaskan status kewarganegaraan yang seseorang tersebut miliki, tidak hanya itu seseorang juga dapat kehilangan status kewarganegaraannya apabila memang seseorang tersebut telah secara sukarela menerima status kewarganegaraan dari negara lain, sehingga seseorang tersebut dapat kehilangan status kewarganegaraannya, serta dapat pula dalam prosedur untuk mendapatkan suatu status kewarganegaraan diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur atau terdapat pelanggaran dalam seseorang tersebut mengurus status kewarganegaraan. mengenai dalam hal ini ketika seseorang telah kehilangan status kewarganegaraannya apakah seseorang tersebut dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan yang hilang tersebut. jika merujuk berdasarkan ketentuan pasal 31 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, yang menyatakan bahwa: “ seseorang yang kehilangan kewarganegaraan republik indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegarannya melalui prosedur pewarganegaraan.” terkait dalam hal ini merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, yang menyatakan bahwa: “ pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republik indonesia melalui permohonan. berdasarkan ketentuan pasal 28d ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, yang menyatakan bahwa: “ setiap orang berhak atas status kewarganegaraan “. berdasarkan ketentuan pasal 28e ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, yang menyatakan bahwa: “ setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” terkait dalam hal ini syarat bagi seseorang untuk dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraannya, jika merujuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan republik indonesia, pada pasal 43 sampai dengan pasal 47, adalah sebagai berikut: 156 | lentera hukum 1. mengajukan permohonan kepada presiden melalui menteri; 2. tata cara pengajuan permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan pewarganegaraan; 3. mengajukan permohonan kepada menteri melalui pejabat atau perwakilanrepublik indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon; 4. diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia di atas kertas bermeterai cukup; 5. pejabat atau perwakilan republik indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon memeriksa kelengkapan permohonan waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima; 6. dalam hal permohonan belum lengkap, pejabat atau perwakilan republik indonesia mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi; 7. dalam hal permohonan telah lengkap, pejabat atauperwakilan republik indonesia menyampaikan permohonan kepada menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap; 8. menteri memeriksa kelengkapan permohonan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterimadari pejabat atau perwakilan republik indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon; 9. dalam hal permohonan belum lengkap, menteri mengembalikan permohonan kepada pejabatatau perwakilan republik indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitungsejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi; 10. dalam hal permohonan telah lengkap, menteri menetapkan keputusan memperoleh kembalikewarganegaraan republik indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejaktanggal permohonan diterima; 11. keputusan menteri disampaikan kepadapejabat atau perwakilan republik indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada presiden dan pejabat atau perwakilan republik indonesia; 12. pejabat atau perwakilan republik indonesia menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan menteri diterima. terkait dalam hal ini pada dasarnya ketika seseorang kehilangan status kewarganegaraannya dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan indonesia dengan cara mengajukan permohonan secara pewarganegaraan dengan mentaati segala prosedur, tata cara serta syarat yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. penentuan kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu ius soli dan ius sanguinis. ius soli merupakan kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat kelahiran sedangkan ius sanguinis merupakan kewarganegaraan yang diperoleh berdasarkan keturunan. adanya suatu kewarganegaraan merupakan hal yang sangatlah penting karena adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap warga negaranya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. 157 | perolehan kembali status kewarganegaraan yang hilang iv. penutup berdasarkan ketentuan pasal 27 sampai dengan pasal 34 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. pada dasarnya negara memberikan hak kepada seluruh warga negara dalam segala aspek bidang yaitu: pekerjaan yang layak, hak untuk hidup, berkeluarga, pemenuhan kebutuhan dasarnya, memajukan dirinya, perlakuan yang sama dihadapan hukum, bekerja, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, status kewarganegaraan, beragama, mengeluarkan pendapat, berkomunikasi dan memperoleh informasi, perlindungan kehormatan, martabat, dan harta benda, bebas dari penyiksaan, hidup sejahtera lahir dan batin, berhak memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan sosial, mempunyai hak milik pribadi, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, perlakuan yang bersifat diskriminatif, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional berhak mendapat pendidikan, berhak atas sistem jaminan sosial. selanjutnya, terkait dalam hal ini pada dasarnya ketika seseorang kehilangan status kewarganegaraannya dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan indonesia dengan cara mengajukan permohonan secara pewarganegaraan dengan mentaati segala prosedur, tata cara serta syarat yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. terkait dalam hal ini syarat bagi seseorang untuk dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraannya, jika merujuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan republik indonesia, pada pasal 43 sampai dengan pasal 47. saran yang ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan dalam skripsi ini adalah secara umum pemahaman orang-orang indonesia tentang undang-undang khususnya undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, masih sangat minim dan kemungkinan saja orang dengan status indonesia melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan haknya sebagai warga negara indonesia. untuk itu sosialisasi akan undang-undang khususnya undang-undang kewarganegaraan harus lebih ditingkatkan. mengingat status kewarganegaraan merupakan suatu hal yang bersifat mendasar bagi seorang warga negara. bagi para pihak yang berkaitan dengan pelaksana atas undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap hak asasi seseorang yang tercantum dalam konstitusi, yakni pasal 28 d ayat (4) undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945 bahwa status kewarganegaraan adalah hak setiap orang, maka pemulihan kembali status kewarganegaraan indonesia atas seseorang harus segera mungkin dilakukan. perolehan kembali status kewarganegaraan indonesia berguna untuk sebuah pengkuan bahwa seseorang dinyatakan sebagai warga negara indonesia yang dikuatkan dengan sebuah dokumen tertulis. 158 | lentera hukum daftar pustaka aristoteles dalam sri soemantri martosoewignjo, 1976. sistem-sistem pemerintahan negaranegara asean, bandung: tarsito. bayu surianingrat, 1992. pemerintahan administrasi desa dan kelurahan. jakarta: rineka cipta. dyah ochtorina susanti dan a’an efendi, 2015. penelitian hukum (legal research). jakarta: sinar grafika. dr. robert h. lauer, 2011. perspektif tentang perubahan sosial, jakarta: pt. rineka cipta. elly m. setiadi dan usman kolip, 2011. pengantar sosiologi pemahaman fakta dan gejala permasalahan sosial: teori aplikasi serta pemecahannya, jakarata: kencana prenada media group. h.a.w widjaja, 1993. pemerintah desa serta administrasi desa. jakarta: pt. raja grafindo persada. ____________, 2013. penyelenggaraan otonomi di indonesia. jakarta: raja grafindo persada. indroharto, 2004. beberapa pengertian dasar hukum tata usaha negara. jakarta: pustaka sinar harapan. irving m. zeilin, 1998. memahami kembali sosiologi, yogyakarta: gajah mada university press. jazim hamidi,. 1999. penerapan asas – asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak ( aaupl ) di lingkungan peradilan administrasi negara. bandung: citra aditya bakti. john m. echols dan hasan shadily, 1977. kamus indonesia inggris. jakarta: gramedia. laica marzuki, 1996. peraturan kebijaksanaan ( beleidsregel ) hakikat beserta fungsinya selaku hukum pemerintahan, makalah pada penataan nasional hukum acara dan hukum administrai negara1996. ujung pandang: fakultas hukum universitas hasanudin. logemann, tentang teori suatu hukum tata negara positif. 1975. jakarta: ikhtiar baru-van hoeve. moh. fadli, jazim hamidi, dan mustafa lutfi, 2011. pembentukan peraturan desa partisipatif. malang: universitas brawijaya press (ub press). muchsan, 1981. beberapa catatan penting hukum administrasi negara dan peradilan administrasi negara di indonesia. yogyakarta: liberty. nana saputra, 1988. hukum administrasi negara. jakarta: rajawali. ndraha taliziduhu, 1985. pembangunan desa dan administrasi pemerintahan desa, jakarta: yayasan karya dharma. olden bidara, 1994 asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam teori dan praktek pemerintahan, dalam paulus effendie lotulung, himpunan makalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (aaupb), bandung: citra aditya bakti. peter mahmud marzuki, 2008. penelitian hukum. jakarta: pt. kencana prenada group. philipus m. hadjon, 2015. peraturan tata usaha negara dalam konteks undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan”, jurnal hukum no 1 maret. 159 | perolehan kembali status kewarganegaraan yang hilang p.j zoetmulder dan s.o robson, 2006. kamus jawa kuno indonesia, jakarta: pt. gramedi pustaka utama. poerwasunata w.j.s, 2003. kamus bahasa indonesia edisi ketiga. jakarta: balai pustaka. prajudi atmosudirjo, 1994. hukum administrasi negara. jakarta: ghalia indonesia. _________________, 1988. hukum administasi negara, cetakan 9. jakarta: ghalia indonesia. ridwan, 2014. diskresi dan tanggung jawab pemerintah. yogyakarta: fakultas hukum universitas islam indonesia press. ______, 2007. hukum administrasi negara. jakarta: raja grafindo persada. schute nordholt dan gerry van klinken, 2007. politkik lokal di indonesia. jakarta: yayasan obor indonesia. siti soetami, 2000. hukum administrasi negara. semarang: badan penerbit universitas diponegoro. sajogyo dan pujiwati saajogyo, 1982. sosiologi pedesaan: jilid1, yogyakarta: gadjah mada press. soehino, 2000. asas – asas hukum tata usaha negara. yogyakarta: liberty. soerjono soekanto, 1990. sosiologi suatu pengantar, edisi 12, jakarta: rajawali press, sebagaimana dikutip oleh i gede agus wibawa, 2011. pengaruh status kelurahan menjad desa dalam prepsektif pemerintahan daerah (studi perubahan status pemerintahan di kabupaten tabanan, bali), program pascasarjana fia universitas brawijaya. soetardjo kartohadikoesoemo, 1984. desa, jakarta: balai pustaka. utrecht e. 1998. penghantar hukum administrasi negara indonesia. surabaya: pustaka tinta mas undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. ( lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 6 dan tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5494 ). undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. ( lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 7 dan tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5495 ). undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. ( lembaran negara indonesia tahun 2014 nomor 244 dan tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587 ). undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. ( lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292 dan tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601 ). microsoft word deathpenalty.edited.doc lentera hukum, volume 8 issue 1 (2021), pp. 115-150 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i1.20138 published by the university of jember, indonesia available online 24 april 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: abduljalilsalam@ar-raniry.ac.id death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist abdul jalil salam* ar-raniry state islamic university, indonesia zahlul pasha karim ar-raniry state islamic university, indonesia abstract: historically, indonesia's death penalty does not originate from religious doctrine but a series of democratization processes agreed upon in the legislation. amidst these processes, two competing opinions respond to indonesia's death penalty: the retentionist and the abolitionist. these different approaches to address the death penalty, whether imposed or abolished, result in competing perspectives and arguments in regulatory and practical issues both in the national and international arena. this study aimed to revisit the death penalty discourse in indonesia that opposes the human approach by assuming that the death penalty violates human rights. the data were analyzed in three steps, among other things, unitization, comparison, and conclusion. this study showed that the death penalty remains relevant to indonesia despite the long struggle of its rejection. it concluded that indonesia's imposition of the death penalty is regarded as worth defending, with specific and selective applications. the specific application means that the death penalty is applicable for corruptors, drug dealers, terrorists, gross human rights violators, and premeditated murders. selective application means that a convict sentenced to death must be proven in court with a level of accuracy considered and accepted in law. keywords: death penalty, criminal law, right to life, indonesian law. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 10/12/2020 reviewed: 18/12/2020 revised: 22/03/2021 accepted: 01/04/2021 how to cite: salam, abdul jalil & zahlul pasha karim, “death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist” (2021) 8:1 lentera hukum 115-150. doi: . 116 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist i. introduction one of the crucial discourses discussed on criminal law is the death penalty. many countries such as australia, brazil, and france have abolished the death penalty.1 while other countries such as china, united states, and indonesia remain to retain it.2 these different approaches to address the death penalty, whether imposed or abolished, result in competing perspectives and arguments in regulatory and practical issues both in the national and international arena. the death penalty has emerged debates between those who oppose and agree with the meaning and nature of the penalty.3 for those who oppose (the abolitionist), the death penalty violates human rights, considered sadistic behavior.4 it lasted the psychological and social suffering to the convict and family envisaged as irreversible. moreover, if there is an error in the death penalty decision, it cannot be corrected. as a result, the death penalty is often ineffective in reducing criminals or preventing similar acts. on the other hand, for those who defend (the retentionist), the death penalty should be blamed for persons who commit extraordinary crimes to fulfill justice which aims to repay someone's wrongdoing. this idea refers to the classic lex talionis (law of retaliation) found in almost all classical cultures and religions.5 the main reason the retentionist puts forward is that the primary purpose of the death penalty is intended to punish criminals. the convicts would no longer commit crimes against other persons and deter others from committing the same crimes. adherents of 1 syamsul anwar khoemaeni, “84 negara kecuali indonesia yang hapus hukuman mati”, (2015), online: okenews . 2 bbc, “negara mana yang masih menerapkan hukuman mati? bagaimana dengan indonesia?”, (2018), online: bbc news indones . 3 icjr, “hukuman mati di indonesia dari masa ke masa”, (2017), online: . 4 muhammad tahirulqadri, islamic philosophy of punishments (minhaj quran publication). 5 nicola lacey, state punishment: political principal and community values (routledge: routledge university press, 1994). 117 | lentera hukum this credence believe that god gave the government the right to carry out justice by imposing the death penalty.6 in indonesia, the debate on the validity of the death penalty comes from the competing norms in existing regulations. these regulations recognize the death penalty, but they also retain and defend the right to life. those who reject the death penalty argue that it does not give the perpetrators room for repentance. the death penalty results in a psychological and social suffering to the convict and family. meanwhile, those who agree with the death penalty view the negative impression about it solely because it highlights humanity, regardless of the reason, purpose, intention, and effectiveness. they question constructive elements that are often missed in examining the death penalty in indonesia. throughout history, the death penalty can be traced back to ancient times. in ancient hebrew, for instance, there was a term known as hammurabi's law.7 the main content of this law is that a loss must be redeemed with a fine or the exact value of retribution. it refers to an eye for an eye, a tooth for a tooth, and a life for a life.8 in ancient greece, the death penalty was commonly practiced. the case of socrates executed with poisoned drinks became evident. socrates was sentenced to death to practice a new religion/belief where his teachings were considered to influence young generations in their time negatively.9 even in england in the 13th century, 6 imam yahya, “hukuman mati dalam perspektif sejarah” (2013) 23:april al-ahkam j pemikir huk islam 81–98. 7 mir zohair husain & stephen e costanza, “code of hammurabi” in encycl correct (john wiley & sons, inc., 2017) 1. 8 marc van de mieroop, king hammurabi of babylon: a biography (john wiley and sons, 2008). mario liverani, “hammurabi of babylon” in anc east (routledge, 2020) 264.zohair husain & costanza, supra note 7. 9 mohammad hatta, mohammad hatta (jakarta: tintamas, 1986); richard dargie, ancient greece crime and punishment (compass point book publisher, 2017). based on plato, people who rejected and insulted the gods commonly worshiped by the polis people were a form of unrighteousness and were threatened with the death penalty. mohammad hatta, mohammad hatta (jakarta: tintamas, 1986). based on plato's records, at that time, people who rejected and insulted the gods commonly worshiped by the people of a polis were a form of unrighteousness and were threatened with the death penalty. 118 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist all crimes were punishable by death indiscriminately, except for petty fraud and theft of minor property.10 this study aimed to revisit the death penalty discourse in indonesia that opposes the human approach by assuming that the death penalty violates human rights. therefore, this analysis explored the constructive side that is often missed in examining the death penalty in indonesia. it questioned why the death penalty in indonesia remains to exist and is applied amidst these competing arguments? ii. methods this study was qualitative under doctrinal research. the data were obtained from material and formal sources. material data consisted of all statutory regulations that include the death penalty. in analyzing data, this study employed deductive, inductive, and comparative methods. the deductive method was used to obtain an overview of the death penalty in indonesia. in contrast, the inductive method was aimed to obtain a comprehensive analysis regarding the debate in regulatory and practical aspects. in addition, the comparative method was mainly used to compare the arguments from each party, such as international and national law experts, including islamic law experts and human rights activists that have different perspectives. iii. the death penalty in indonesia: a historical record in indonesia, the criminal code (kuhp) still recognizes the death penalty outlined in articles 140(3) and 340.11 these articles on capital 10 barry mitchell & julian v roberts, “sentencing for murder: exploring public knowledge and public opinion in england and wales” (2012) 52:1 br j criminol 141–158. 11 norval morris & david j rothman, the oxford history of the prison: the practice of punishment in western society (oxford: oxford university press, 1998). in indonesia, article 140(3) of the criminal code states: "if committed treason against life by planning to result in death, the punishment was the death penalty or life 119 | lentera hukum punishment were a manifestation of the criminal code written by the dutch colonial government in 1918. it means that the enforcement of the death penalty in indonesia was a legacy from the dutch colonial power, which has not been completely corrected up to the present. while the death penalty is still enforced in indonesia, netherlands has abolished it since 1870, except for military crimes for a limited period.12 in 1854, the dutch began to abolish capital punishment, namely crimes using a method claimed as "torture" because it was considered useless.13 considering the practice of punishment is relatively "harsh," causing deep trauma and imposing human dignity, the dutch criminal law began to practice corporal punishment after adopting the french code de penal from 1811-1886.14 after the dutch independence from france, applying the punishment of expulsion or disposal is not applied even though it exists in their criminal law.15 the netherlands finally abolished the death penalty for all crimes after a total amendment was made to its constitution on february 17, 1983. it was expressly stated (by their constitutional judges) that the death penalty could not be imposed.16 the consequence is the obligation to harmonize laws and regulations under it, including the elimination of the death penalty in military criminal law.17 the abolition of the death penalty did not apply to law enforcement in the dutch east imprisonment or a maximum temporary imprisonment of twenty years." meanwhile, article 340 outlines: "anyone who deliberately and with a plan seized the life of another person was threatened with planned murder, with the death penalty or life imprisonment or a maximum period of twenty years." 12 yesmil anwar, pembaruan hukum pidana: reformasi hukum (jakarta: penerbit grasindo, 2018). 13 austin sarat & jürgen martschukat, is the death penalty dying?: european and american perspectives (cambridge university press, 2011). 14 jack p gibbs, “the death penalty, retribution and penal policy” (1978) 69:3 j crim law criminol 1973291. christian reitzenstein-ronning, "performing justice: the penal code of constantine the great" (2015) 265–288. 15 bn marbun, kamus hukum indonesia (jakarta: pustaka sinar harapan, 2016). 16 andrew hammel, ending the death penalty: the european experience in global perspective (palgrave macmillan, 2010). 17 william schabas, the abolition of the death penalty in international law (cambridge: cambridge university press, 2002). 120 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist indies (now indonesia), as it was used as an instrument to suppress the independence movement.18 after indonesia's independence, the criminal code, which was formerly known as wetboek van strafrecht (wvs), was declared valid based on article ii of the transitional rules of the 1945 constitution and law 01/1946 on the application of wvs to the criminal code. the application of the criminal code has not experienced any amendments compared to the application during the colonial era. in its later development, the death penalty is not only regulated in the criminal code as part of a general criminal act, but the government also issues laws and regulations that provide a specific death penalty. existing laws description / about criminal code a. treason b. inviting or inciting other countries to attack ri c. killing the head of a friendly country d. premeditated murder e. violent theft by two or more friends at night by destroying houses resulting in serious injury or death f. piracy in the sea, shore, and river resulting the person dying g. encourage rebellion or rioting of workers towards state defense companies during the wars h. violent extortion emergency law 12/1951 firearms presidential decree 5/1959 the authority of the attorney general / attorney general of the army in aggravating the threat of death penalty for crimes that endanger the implementation of food and clothing equipment government regulation in lieu of law 21/1959 aggravating the threat of punishment for economic crimes 18 the application of article 104 of the criminal code was used to perpetuate political repression. the occupation government also used the threat of the death penalty to protect the interests of military industry in periods of war, especially against acts of labor resistance. see marwati juned pusponegoro et al, sejarah nasional indonesia: kemunculan penjajahan di indonesia (jakarta: penerbit pt balai pustaka, 2008). 121 | lentera hukum law 11/pnps/1963 eradication of subversion activities (has been revoked) law 04/1976 amendments and additions to several articles in the criminal code are related to the expansion of the legislation on aviation crime and aviation facilities/infrastructure law 05/1997 psychotropics law 22/1997 narcotics law 31/1999 corruption eradication law 26/2000 law 15/2003 human rights court combating criminal acts of terrorism table i: indonesia’s legislation containing death penalties19 under the 1950 provisional constitution, known as the liberal democracy period (1950-1959), the parliament and government issue a statutory regulation that threatens the death penalty, namely emergency law 12/1951 concerning firearms, promulgated on september 4, 1951. during the guided democracy (1959-1966), the legal products that regulate the application of the death penalty continue to increase. the government issued presidential decree 05/1959 on the authority of the attorney general/attorney general of the army to aggravate the threat of punishment for crimes that endanger food and clothing equipment implementation, promulgated on july 27, 1959. besides, the government also issues a government regulation in lieu of law 21/1959, which aggravates the threat of punishment for economic crimes, promulgated on november 16, 1959. in 1963, the government issued law 11/pnps/1963 on the eradication of the criminal act of subversion, which was promulgated on october 16, 1963. at that time, the government utilized this law to silence sukarno's political opponents by throwing them in prison without court proceedings. subsequently, the government issued law 31/pnps/1964 on fundamental provisions of atomic energy.20 19 kontras research and development and from various sources. 20 in development, this law was replaced by law 10/1997 on nuclear power, and the threat of the death penalty was replaced by life imprisonment. see niniek suparni, tindak pidana subversi: suatu tinjauan yuridis (jakarta: sinar grafika, 1991). 122 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist in this era, the government issued law 02/pnps/1964 on procedures for implementing the death penalty in the military court and the general court. in the law, the convict of the death penalty was carried out by shot dead. previously, there were never any regulations regarding how executions should be carried out except for the law practice of shooting to death for military crimes, which was also a legacy of dutch colonialism.21 the replacement of sukarno's leadership by suharto's new order did not influence the death penalty enforcement in indonesia. at that time, persons accused of being involved in the indonesian communist party movement were also threatened by the death penalty. to distinguish it from the guided order and to attract public sympathy at that time, the new order government employed the law on eradicating subversion, which used the death penalty to accuse the perpetrators of corruption. however, no perpetrator was sentenced to the death penalty. 22 in february 2020, six persons were sentenced to death for committing drug crimes and premeditated murder.23 it can be tracked from which suharto government adopted a populist policy through narcotics law 22/1997 and psychotropics law 05/1997. this law was a direct reaction to the rampant trafficking of drug smuggling in the 1990s. the government's inability to tackle drug trafficking made them consider it is necessary to include the death penalty.24 the initiation of the reform agenda after the fall of the suharto regime on may 21, 1998, does not make the death penalty disappear from indonesia's main criminal ranks. however, the antisubversive law was eventually abolished due to demands from various circles of society. one of the urgent reform agendas is eradicating corruption, collusion, and nepotism to form a more authoritative and cleaner government. therefore, it is not surprising that habibie's 21 undang-undang no. 2/pnps/1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati. 22 badan pekerja kontras, praktek hukuman mati di indonesia: laporan hasil penelitian (jakarta: kontras, 2017). 23 andi saputra, “6 orang dihukum mati sepanjang februari 2020, ada yang nangis mewek”, (2020), online: detiknews . 24 titon slamet kurnia, hak atas derajat kesehatan optimal sebagai ham di indonesia (bandung: penerbit alumni, 2017). 123 | lentera hukum government was relatively short but productive in enacting laws, such as by issuing law 31/1999 on eradication of corruption crimes, replacing law 3/1971. this law expressly threatens the perpetrators of corruption with the death penalty.25 even more phenomenal, human rights courts law 26/2000 includes the death penalty. even though it is no longer recognized and permitted in international practice, as the rome statute of international criminal court (icc) jointly recognized as a reference to international standards to impose penalties for perpetrators of gross violations of human rights.26 finally, the government also issued a government regulation in lieu of law 01/2002 on the eradication of terrorism on october 18, 2002. the emergence of the government regulation in lieu of law is the government's quick response to the bali bombing tragedy on october 12, 2002. the death penalty threat is aimed at the perpetrators of criminal acts of terrorism. despite many criticisms of the dangers of this law, the government remains consistent. furthermore, dpr also supports this position which consensually ratifies the government regulation in lieu of law into law 15/2003 on march 6, 2003.27 a. criminal punishment in indonesia the term criminal law is part of the overall law applicable in a country that lays down the following foundations and rules; 28 first, determine the actions that should not be done, accompanied by threats or sanctions in the form of certain crimes for those who violate the prohibition. second, determine when and in what cases those violated these prohibitions can be imposed or sentenced. third, determine how to impose criminal charges 25 krisna harahap, pemberantasan korupsi, jalan tiada ujung (penerbit grafitri, 2016).; badan pekerja kontras, supra note 22. 26 artidjo alkostar, pengadilan ham, indonesia dan peradaban (yogyakarta: pushamm-uii, 2014). 27 spectrum institute, terorisme ditengah arus global demokrasi (penerbit spectrum, 2016). 28 eddy os hiariej, prinsip-prinsip hukum pidana (yogyakarta: cahaya atma pustaka, 2016). 124 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist on people who are suspected of violating the prohibition.29 meanwhile, criminal law aims to impose sanctions or retaliation against the criminal act, besides preventing criminal acts and maintaining public order.30 david j. cornwell interprets punishment as an unpleasant feeling or misery imposed by the judge with a verdict on a person who violated the criminal law. 31 meanwhile, according to david c. brody, punishments are punished by the dominant agency, delegated to one or several individuals as uncomfortable, and those are not usually bestowed daily.32 meanwhile, christopher clarkson considers that punishment is a form of suffering, sorrow, or anything physically unpleasant (bodily) given to someone because of actions found guilty legally.33 thus, the punishment is torture or suffering imposed explicitly on people who violate the norms or rules of criminal law through the mechanism of a judge's decision. 29 jerome hall, general principal of criminal law (the lawbook exchange ltd. publisher, 2015). 30 william wilson, criminal law: doctrine and theory (longman: longman publisher, 2003). in general, there are three theories about criminal law. first, the theory of retaliation (absolute) taught that the primary purpose of imposing criminal law on the criminal perpetrators is to retaliate for the criminal act. second, the relative or objective theory stated that punishment was not to take revenge on the perpetrator of a criminal act but has certain goals that were more useful to human life, namely to appease society and prevent the crime. third, the combined theory (verenegings theorieen), compromising even combining the two theories above. see sofjan sastrawidjaja, hukum pidana: asas hukum pidana sampai dengan alasan peniadaan pidana (bandung: amrico, 1995). article 54 of the rkuhp 1997/1998 stated that punishment was intended to prevent committing a crime by enforcing legal norms to protect the community. it also resolves conflicts caused by criminal acts, restores balance and bring a sense of peace to society, socialize the convict by guiding them so that they become a good, helpful person, and liberated the guilt of the convict; lili rasjidi, dasar-dasar filsafat hukum (bandung: citra aditya bakti, 1993). 31 david j cornwell & tony cameron, criminal punishment and restorative justice: past, present, and future perspective (united states: waterside press, 2016). 32 david cbrody, james r acker & wayne a logan, criminal law (us: johns and bartlett publishers, 2001). wiryono prodjodikoro, asas-asas hukum pidana di indonesia (bandung: eresco, 1989). 33 christoper mv clarkson, understanding criminal law (sweet and maxwell publisher, 2005). 125 | lentera hukum according to benyamin and curzon, the purpose of punishment can be compiled into four parts, namely: revenge/absolute, expiation, deterrent, and rehabilitation.34 in indonesia, the criminal code adopted two types of punishment. they are the main and additional punishments. the main penalties are known in the criminal code as the death penalty, imprisonment,35 imprisonment penalty,36 and fine.37 meanwhile, additional penalties can be in the form of revocation of certain rights, confiscation of certain items, and a judge's decision.38 b. provision of right to life in indonesia the 1945 constitution guarantees the right to life.39 also, human rights law 39/1999 outlines the right to life. article 9 of human rights law states that everyone has the right to life, maintain life, and improve the living standard. article 4 of this law includes the right to life as the nonderogable rights. this right cannot be diminished under any circumstances 34 benyamin and others, prisons or crime prevention (england: little blue book co, 1977). 35 the sentence of placement in a prison house employs perpetrators. the imprisonment recognizes the lowest and the highest limit. the lowest limit is one day, and the highest limit is fifteen years. this limit can be extended to twenty years for particular circumstances (article 12). 36 the imprisonment penalty is at least one day, and the maximum is one year. however, this period can be increased to one year and four months because of a combination of crimes or recurring circumstances to commit a crime (article 18). 37 the penalty fine for compensation in the form of assets at least twenty-five cents (for the size at the time this law was made and will always be adjusted to the conditions, time, place, and other conditions for the adjustment referred/conversion). in this case, if a penalty fine is imposed, then the fine is not paid. it is replaced by imprisonment. replacement confinement for at least one day and a maximum of six months, considering every half of rupiah (can be converted), one day. the imprisonment detention can be eight months. its maximum fine is increased because there is a combination of crimes or repeated crimes (article 30). 38 constitutional court decision number 2-3/puu-v/2007; see also moh. mahfudh md, membangun politik hukum, menegakkan konstitusi (jakarta: lp3es, 2006). 39 see article 28a of the 1945 constitution: "the right to life, the right not to be tortured, the right to freedom of thought and conscience, the right to religion, the right not to be enslaved, the right to be recognized as a person in front of the law, and the right not to be prosecuted based on retroactive law is a human right that cannot be reduced under any circumstances." 126 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist by anyone. it is in line with international provisions that govern similar provisions.40 however, in decision 02-03/puu-v/2007, the constitutional court asserted that the right to life is not absolute, which means that the death penalty by referring to narcotics law 27/1997 does not infringe the 1945 constitution.41 this court argument was based on several statements that all rights contained in the constitution can be limited in effect, including the right to life. besides, the constitutional court argued that article 28j as the last article that outlines human rights in the 1945 constitution, provides an interpretation that it can limit constitutional rights enumerated from articles 28a to 28i of the 1945 constitution.42 the constitutional court’s decision is consistent with the previous decision in the case of abilio soares.43 the court interpreted that the right to life was not absolute. instead, it remains to refer to international instruments that recognize the right to life. for instance, the international covenant on civil and political rights (iccpr) permits the death penalty with certain limitations.44 the constitutional court argued the imposition of the death penalty for narcotics crimes that does not violate the restrictive provision in the iccpr regarding the imposition of the death penalty. the constitutional court argued the phrase 'the most serious crimes' should be read with the 'appropriate the applicable law at the commission of the crime.'45 the 40 articles 4 and 9 of the human rights law 39/1999; see also romli atmasasmita & agus takariawan, reformasi hukum, hak asasi manusia dan penegakan hukum (mandar maju, 2011). 41 constitutional court decision number 2-3/puu-v/2007; moh. mahfud m.d., supra note 38. 42 ibid. 43 abilio soares requested a judicial review of article 43 of the human rights courts law 26/2000 and was decided by the constitutional court through decision number 065/puu-ii/2004. in the decision, the constitutional court also has a stand that the right not to be prosecuted by retroactive law, it is also part of nonderogable rights is also not absolute. 44 constitutional court decision number 2-3/puu-v/2007; moh. mahfud m.d., supra note 38. 45 manfred nowak, united nation covenant on civil and political rights, iccpr commentary (leiden: n.p. engel publisher, 2005).; banding putusan mahkamah konstitusi, nomor 2-3/puu-v/2007. 127 | lentera hukum constitutional court states that whether the provisions containing crimes with the death penalty in narcotics law 22/2007 are included in the most serious crimes linked to the laws that apply to these crimes both nationally and internationally. the constitutional court stated that at the international level, the applicable law is the un convention against illicit traffic in narcotic drugs and psychotropic substances 1988 (narcotics and psychotropic substances convention), where indonesia is a party to the convention.46 this convention stated that narcotics crimes are included in the most serious crimes. therefore, the constitutional court argued that narcotics crimes as severe crimes in the convention could be 'equalized' with the most serious crimes according to article 6 of the iccpr. furthermore, the constitutional court argues no international obligations that indonesia violates by imposing the death penalty for drug crimes.47 c. competing arguments on the death penalty historically, the imposition of the death penalty has been a classic debate dealt with utilitarianism, retributivism, and abolitionism. utilitarianism focuses on the future consequences of punishment. this theory is a limitedly applied form of the basic principle of utilitarian ethics, which states that an action can be justified morally as long as the consequences are good (mashlahah) for many people.48 the calculated positive consequences of an action are the sole criterion for its justification.49 the punishment as an act against a criminal can be justified morally. it is not because the convicted person is guilty of breaking the law, but the punishment has 46 constitutional court decision number 2-3/puu-v/2007 moh. mahfud m.d., supra note 38. 47 ibid. 48 asep saepullah, “konsep utilitarianisme john stuart mill: relevansinya terhadap ilmu-ilmu atau pemikiran keislaman” (2020) 11:2 aqlania j filsafat dan teol islam 243–261. mohammad maiwan, “memahami teori-teori etika: cakrawala dan pandangan” (2018) j uiversitas negeri jkt 193–215. 49 however, the emergence of a negative impression about the death penalty can only be seen from one aspect, namely humanity according to the modern world's standards, regardless of the reasons, aims, objectives, and effectiveness. 128 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist positive consequences for the convicted person. for example, the punishment could deter the convicted persons so that they would never repeat their mistakes. thus, the punishment can muffle and reduce feelings of revenge on victims and their families, and punishment becomes a deterrent to crime in society.50 on the other hand, the retributivist group seeks a basis for punishment by looking to the past, focusing on crimes. according to this theory, punishment is applied because the perpetrator must accept it for the sake of a mistake.51 in other words, the moral consideration lies in the fairness of a punishment. therefore, the punishment can be justified morally, as long as the punishment has been proven. every person who has been proven guilty and got punishment is a correct act. therefore it is justified to be punished. crimes that have been proven legally and formally are the only basis why state institutions have the right and obligation to punish the perpetrators. justice means that the punishment must be balanced with the level of wrongdoing.52 two figures who are influential in the flow of retributivism are immanuel kant and hegel. kant said that "punishment can never be given as a means to achieve any other good, whether it concerns the criminal himself or society. in all circumstances, punishment can be imposed on a person simply because the convicted individual is a guilty criminal”.53 meanwhile, hegel considered punishment as an expression of the general will.54 for hegel, acting against the law is to oppose general will (the true and "absolute" free will of the subject).55 only, in its evil act, true free will is resisted and defeated by arbitrary freedom. therefore, criminal action injures and afflicts other people (victims) and opposes the general will, 50 wilson, supra note 30. banding barda nawawi arief, kebijakan dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara (semarang: ananta, 1994). 51 iwan darmawan, “perkembangan dan pergeseran pemidanaan” (2015) 1:2 palar pakuan law rev. usman, “analisis perkembangan teori hukum pidana” j ilmu huk. 52 leo zaibert, punishment and retribution (ashgate: ashgate publishing ltd, 2016). 53 cavender gray, “justice, sanctioning, and the justice model” (1984) criminology. 54 thom brooks, hegel’s philosophy of right (wiley-blackwell, 2011). 55 georg wilhelm fredrich hegel, hegel: elements of the philosophy of right (cambridge university press, 1991). 129 | lentera hukum which indirectly means treating other people improperly and more than that because it has opposed and hurt the general will. therefore, punishment is justified not only for the recovery of the victim.56 the legal debate on the validity of capital punishment comes from existing regulations, which on the one hand still recognize the death penalty and on the other hand recognize and defend the right to life. laws that have been violated but also in the interests of the perpetrator. however, not a few legal experts have put forward the discourse to abolish the application of the death penalty in indonesia. 1. the opponent’ statements the groups who oppose the death penalty are those who adhere to the concept of rehabilitation. they completely reject the death penalty, for whatever reasons. the argument may come that justice is considered a reason for the death penalty, punishing a killer with the same reprisal. consequently, the death penalty is envisaged as an unfair act against criminals who need an opportunity to change, repent, improve, and renew themselves. it contravenes the purpose of justice, where punishment is not to punish but renew.57 the abolitionist emerged that put forward the attitude of forgiveness to the criminals with humanitarian consideration58 the abolitionist argued that the death penalty could not be justified because it contradicts the right to life, which is the most fundamental, absolute, and noble right possessed by every human being, which must be respected even by a murderer.59 the abolitionist opposed the utilitarian view that the death penalty as a form of deterrence is ineffective. how could a person who died because he had been executed would be a deterrent? however, if the death penalty is 56 zaibert, supra note 52.,: bambang poernomo, asas-asas hukum pidana (yogyakarta: ghalia indonesia, 1995). 57 jj tobias, crimes and industrial society in the nineteenth century (england: penguin book press, 1973). 58 risman dosen et al, “polemik pemidanaan (kontroversi faham abolisionis dan retensionis)” (2018) 1:2 j syariah huk islam 158–165. 59 ibid. 130 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist replaced by a life sentence, of course, the detention aspect will be effective. another argument is that the death penalty, which is considered contrary to human rights, should not be used as a means of deterrence or as retribution.60 several implications have caused many legal and human rights experts in indonesia to reject the death penalty.61 first, it is considered cruel and terrible, reminiscent of the law of the jungle. second, it is unable to eradicate a crime or cannot prevent someone from committing a crime. third, the execution of the death penalty is perpetual, irrevocable if it does not have a solid basis in the future. fourth, contrary to the person's freedom (private), human life is essential personal property and cannot be disturbed by others. they show the frequency and quality of awareness and participation of countries worldwide to abolish the death penalty through several regional and international human rights instruments. no. instrument information number of countries 1. second additional protocol to the civilpolitical covenant, 1989 abolition of the death penalty for all crimes. it still allows reservations to apply the death penalty in peacetime for the category "most serious military crimes" 59 countries plus 34 signatory countries. 2. protocol to the american convention on human rights abolition of the death penalty, 1990 abolition of the death penalty for all crimes. it still allows reservations to apply the death penalty in peacetime for the category "most serious military crimes" eight countries plus one signatory country. 3. protocol no.6 to the european convention on human rights 1983 abolition of the death penalty for all crimes in peacetime. 45 countries plus one signatory country. 60 schabas, supra note 17. 61 muhammad hatta, “perdebatan hukuman mati di indonesia: suatu kajian perbandingan hukum islam dengan hukum pidana indonesia” (2012) 36:2 miqot j ilmu-ilmu keislam. maria anna muryani & noor rosyida, “the concept of death penalty in a pancasila state (perspective of official religion in indonesia)” (2020) 2:2 walisongo law rev walrev 131. 131 | lentera hukum 4. protocol no. 13 european convention on human rights, 2002 abolition of the death penalty in all situations, including during peacetime. 37 countries plus seven signatory countries. table ii: international and regional human rights instruments on abolition of the death penalties 62 those who disagree with the death penalty in indonesia stated that:63 first, the historical threat of capital punishment does not originate from pancasila because the indonesian criminal code is inherited from the netherlands. even the netherlands has abolished the death penalty. second, the death penalty (which is premeditated murder) is dangerous if the convict is innocent. it is impossible for any reparations once people have been executed. third, around the world, the death penalty has not proven capable of catching potential big criminals.64 fifth, the perpetrator of a crime (murder, for example) is sometimes the main witness needed to solve a crime. in other words, the perpetrator of the murder could be the agent or accomplice of the mastermind of the crime or the intellectual actor behind the crime he committed. so, killing the murderer in this context will bury the opportunity to uncover a crime case.65 the results of several studies on crime did not show a positive correlation between the death penalty and a reduction in crime rates. some studies even revealed that those convicted of murder—including those who 62 kontras research and development and from various sources 63 hatta, supra note 61. nur afif ardani, sulfi amalia & rooseno hertanto, “relativisme budaya dalam hak asasi manusia” (2017) 14:1 30–46. 64 casten ankar, determinants of the death penalty; comparative study of the world (london: routledge press, 2014). talking about the deterrent effect, the existence of the death penalty does not necessarily eliminate or minimize crimes, such as drugs, serial killers, and others, because people are not afraid of the death penalty. instead, they are afraid of starvation or economic deprivation, losing someone, protecting themselves, or other reasons to save themselves rather than thinking about the consequences. 65 abdullah yazid, “meninjau ulang hukuman mati”, (2019), online: . 132 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist planned—did not usually commit violence in prison. likewise, after leaving prison, they no longer commit the same violence or crime. on the other hand, some experts have criticized that a legal perspective cannot reach the complexities of violent crime cases with some causes. first, the victim collaborates with the perpetrator of the crime. second, the individual is both the victim and the perpetrator. third, persons who appear to be victims are the perpetrators.66 the rejection of the death penalty addresses rational, moral, and religious considerations and conscience as a civilized human being. to be sure, rational considerations are subjective. however, public perception does not support the execution of the death penalty based on haphazard trials, hatred considerations, and resentment. thus, it is quite contrary to common sense or reason.67 moral and religious considerations are completely ignored in capital punishment decisions. morally, humans are noble creatures with a conscience. although they tend to do evil, they are human beings who become moral subjects whose lives must be respected. religion taught that human life comes from god, so only god has the right to end life. no one has the right to demean someone's dignity based on any differences, whether race, religion, social level of life, including differences in behavior.68 although the death penalty is still attached to several national laws, the death penalty is considered to negate the 1945 constitution.69 some people consider the death penalty to be quite contrary to the human rights law 39/1999 because it deliberately takes away the right to life of a human.70 therefore, as the subject with the highest authority in implementing the law, the state must understand this case. the government is obliged to re-examine laws that contradict one another. 66 evan j mandery, capital punishment: a balanced examination (jones and bartlett publishers, 2014). arief, supra note 50. 67 mandery, supra note 66. 68 moreover, all religions believe in the importance of repentance and forgiveness. if god, who is the source of life, is not arbitrary to humans and other creatures, why do other humans act arbitrarily to the lives of others? je sahetapy, suatu studi khusus mengenai ancaman pidana mati terhadap pembunuan berencana. 69 ibid. 70 law 02/pnps/1964 on the death penalty procedure, supra note 21.as a means of justification outlines that the state deliberately and consciously takes a person's life. 133 | lentera hukum 2. the proponent’ statements one of the groups that support the death penalty is the reconstructionists (theonomists). they stated that the death penalty should be imposed on those who have committed significant crimes. according to them, justice aims to repay human wrongdoing. it was based on the classic lex talionis (law of retaliation) found in almost all classical cultures and religions.71 in general, adherents of reconstruction explained that society must be restructured (reconstructed) based on their respective religious laws.72 the other group is the retribution group. adherents of this group viewed that the primary purpose of the death penalty is to punish the perpetrator of a crime so that the person no longer commits a crime and that others become afraid of committing the same crime.73 adherents of this idea believe that god gave the government the right (authority) to carry out justice by imposing the death penalty. however, on closer examination, each type of penalty contains an element of cruelty.74 the worries of the opponent group on the mistake of the judge's decision also apply to other sentences. for example, if someone was sentenced to ten years in prison, they found new evidence (novum) showing an error in the judge's decision, then can the verdict be changed? if thoroughness and justice can be carried out. errors in determining the death penalty will likely be relatively avoided. regarding allegations of torture, sadism, and humiliation of dignity in executing the death penalty, the death penalty proponent groups provide 71 lacey, supra note 5. in cultural language, the law of retaliation is known as law: “tooth for tooth, eyes for eyes." 72 this understanding is commonly referred to as a theonomist because it refers to god’s law. 73 m abdul kholiq & ari wibowo, “penerapan teori tujuan pemidanaan dalam perkara kekerasan” (2016) 23:2 186–205. eva achjani zulfa, “pergeseran paradigma pemidanaan di indonesia” (2017) 36:3 j huk pembang 389. marcus priyo gunarto, “sikap memidana yang berorientasi pada tujuan pemidanaan” (2009) 21:1 mimb huk. 74 considering that everyone has no right to determine justice by themselves, the administration of justice is carried out by the government, so the government has the right to enforce justice by executing the death penalty for serious criminals. roger g hood, "the death penalty: a worldwide perspective" 225. 134 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist arguments. first, causing a feeling of pain is presented in the execution of the death penalty because someone is alive and well, then lifeless. second, pain or a painful process is different from torture, even though they both experience the same condition, namely pain. pain is an unpleasant condition (in terms of health) experienced by a person.75 third, illness or the process of illness will be experienced by the death row inmates who were executed deliberately in any way. during or after the execution, the pain or sickness process is not an act of torture and is not intended to torture, but rather as a natural death process.76 the understanding of human rights must be placed proportionally because it has a limitation, as stated by the proponent group. the right to life of sadistic killers, massacres, drug kingpin, and drug producers is no longer a matter of question compared to the lives and rights of the millions of people who could be a victim to their crimes.77 a person who has lost another person's life without rights shows that he/she no longer considers the legal consequences, including the right to life of the victim. the victim also has the right to live like the murderer. therefore, it is natural for people who kill intentionally. their life must also be removed from the life of society. bichon van ysselmonde, as quoted by widodo, agreed to keep the death penalty.78 he stated that the threat and the death penalty must exist in every country and an orderly society, both viewed from lawfulness and cannot be eliminated. de savornin lohman said, “in the book of the law, a country must recognize that the state has the right to kill the life of criminals who do not pay attention to zedewet at all. the criminal law is 75 wawan h purwanto, kontroversi seputar hukuman mati amrozi cs (jakarta: cipta mandiri bangsa, 2008).,: see mk decision number 21/puu-vi/2008 tentang pengujian undang-undang tentang tatacara pelaksanaan eksekusi mati. 76 mk decision number 21/puu-vi/2008 tentang pengujian undang-undang tentang tatacara pelaksanaan eksekusi mati. 77 supardi, kajian kritis pro dan kontra pelaksanaan hukuman mati di indonesia, khususnya terhadap kejahatan narkoba (jakarta: badan narkotika nasional republik indonesia, 2015). 78 rusman widodo, “konfigurasi pertarungan abolisionisme versus retensionisme dalam diskursus keberadaan lembaga pidana mati di tingkat global dan nasional” (2012) 8 j komnas ham 315–348. 135 | lentera hukum none other than the law of retaliation (the rule of torture version of the malaysian state law)."79 criminologists lombroso and garofalo stated that the death penalty is a fundamental tool that must be presented in society to eliminate individuals who commit serious crimes.80 the death penalty is a radical attempt to eliminate people who are beyond repair.81 according to achmad ali, an expert on indonesian criminal law, the death penalty is still needed, especially in indonesia, but must be specifically and selectively applied. specific means that the death penalty is applied to perpetrators of serious crimes, such as corruptors, drug kingpins, terrorists, serious human rights violators, and premeditated murder. the means of selection is that the convict sentenced to death must have been proven convincingly in court.82 ali argues that the amended 1945 constitution does not prohibit the death penalty. article 28i(1) states that the right to life, the right not to be tortured, the right to freedom of thought and conscience, the right to religion, the right not to be enslaved, the right to be recognized as a person before the law, and the right not to be prosecuted. thus, based on retroactive law are human rights cannot be reduced under any circumstances. however, article 28i(1) must be complemented by understanding article 28j(2), which outlines that in exercising his rights and freedoms, every person is obliged to obey the restrictions established by law to ensure recognition, respect for the rights 79 mk decision number 21/puu-vi/2008; uii, mengurai kompleksitas hak asasi manusia: kajian multi perspektif (yogyakarta: pusat studi hak asasi manusia, 2017). 80 cesare lombroso, mary gibson & nicole hahn rafter, criminal man (duke: duke university press, 2016). 81 mk decision number 21/puu-vi/2008; cesare lombroso & henry pomeroy horton, crime, its causes and remedies (little, brown and company press, 1918). another paper edited by cesare lombroso, mary gibson & nicole hahn rafter, supra note 80. the opinion of garofalo can be seen in raffaele garofallo & robert wyness millar, criminology (little brown and company press, 1914). 82 the opinion of achmad ali in mk decision number 21/puu-vi/2008; see also achmad ali, 50 tahun, usia prof. dr. achmad ali, s.h., m.h.: karya pilihannya dan komentar berbagai kalangan tentang achmad ali (penerbit s.n., 2012). 136 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist and freedoms of others, and to fulfill fair indictment regarding moral, religious values, security, and public order in a democratic society.83 several countries besides indonesia that remain applying the death penalty are iran, saudi arabia, china, and united states. in the case of iran and saudi arabia, the state consistently applies islamic law.84 in the provisions of islamic law, the principle of justice is based on respect for people's right to life.85 humans are caliphs on earth. the value of human life is very high. humans cannot arbitrarily end other people's lives.86 in china, the death penalty is mostly based on the principle of violating state power. thus, throughout history, the death penalty in china has been mostly due to accusations of treason against the state, such as the abuse of state power by corruption, not being dominated by other human killings.87 the death penalty applied in the united states is not the same across states. some states still have the death penalty, but others no longer have it. the death penalty is often imposed by the global south countries, while most north countries no longer have the death penalty.88 meanwhile, in indonesia, the death penalty is applied to people or criminals classified as large and sadistic, such as terrorists, premeditated murder, and drug traffickers. however, the penalty is executed after going through a long investigation and inquiry until it turned out in a formal juridical manner. 83 see the opinion of achmad ali in mk decision number 21/puu-vi/2008; ibid. 84 mohammadrasool yadegarfard, “how are iranian gay men coping with systematic suppression under islamic law? a qualitative study” (2019) sex cult. bahman baktiari, “iran: shari’a politics and the transformation of islamic law” in sharia polit islam law soc mod world (2011). mary carter duncan, “playing by their rules: the death penalty and foreigners in saudi arabia” (2014) ga j int comp law. 85 michael mumisa, “sharia law and the death penalty would abolition of the death penalty be unfaithful to the message of islam?” (2015). hatta, supra note 61. 86 ari darmastuti, “kontroversi hukuman mati”, lampung post (2015). 87 in islamic countries, the death penalty imposed on a person can be avoided if the victim's family forgives the murderer's actions—the first right to forgive rests with the family of the murdered, not with the state. even though indonesia is not an islamic country, indonesia still applies the assumption in islamic countries, and some differences have been explained in the previous discussion; ibid. 88 ibid. 137 | lentera hukum d. efforts to abolish the death penalty in indonesia according to its opponents, the death penalty cannot be approached from a normative perspective. however, throughout indonesia's history, the death penalty application has proven as a regime political instrument absent from democracy. the formation of various legal provisions (al-taqnin) that apply the death penalty brought the indonesian people closer to understanding the nature of the power regime behind the legislation. it is no longer about the essence of the death penalty. meanwhile, the death penalty as an instrument considered by some to reduce crime rates proved otherwise.89 according to the abolitionist, the death penalty has never been successful and could restore a situation disturbed by a crime. maintaining the application of the death penalty in a positive legal approach cannot be justified. all historical frameworks on the application of the death penalty in national law since the dutch colonial period until the formation of new legal products only hints at the nature of state power rather than legal aspects in the framework of overcoming various forms of crime, such as narcotics law 22/1997, psychotropics law 05/1997, eradicating corruption law 31/1999, human rights courts law 26/2000, and eradicating terrorism law 15/2003. the death penalty appears in political steps, both threatening political forces in society and gaining political support.90 it is difficult to find the right relationship and relevance between applying the death penalty and crime, even to prove a deterrence effect against the perpetrators of crime. in this context, the death penalty is not seen as an essential functional instrument for maintaining social harmony. 89 usman hamid, “hukuman mati bukan sekadar penerapan hukum positif”, kompas (2013).; adian husaini, rajam dalam arus budaya syahwat: penerapan hukum rajam di indonesia dalam tinjauan syari’at islam, hukum positif dan politik global (pustaka al-kautsar, 2011). 90 various arguments have emerged showing the effectiveness of the death penalty implementation in an ethical and moral framework. the desire to retaliate against the perpetrator of the crime has preceded the trial process of the dead suspects. the proponent group believes that the balance will be disturbed by the occurrence of the crime. the balance desire is the desire for optimum retaliation through judicial legitimacy. hamid, supra note 89. 138 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist on the contrary, in history, it can be found that the concentration and harmony of power is the room space for the death penalty.91 based on the preceding considerations, the abolitionist still insist that the death penalty must be rejected or, at least, revisited, considering several reasons. first, indonesia's character of positive legal reform has not shown an impartial judicial system and a clean apparatus. the dilapidation of the judicial system can increase the chances of the death penalty from an unfair trial.92 second, there is no scientific evidence that the death penalty can reduce certain crimes from the sociological aspect. therefore, it could not be a determinant factor in causing a deterrent effect compared to other types of punishment. a united nations study on the relationship between the death penalty and the rate of murder between 1988-2018 has concluded that the death penalty does not influence the crime of murder compared to other punishments such as life sentences.93 third, the increase in drug crimes, terrorism, or other crimes is caused by the absence of the death penalty and other structural problems such as poverty and corrupt law/state apparatus. even for terrorism crimes, the death penalty is generally a determinant factor that strengthens the recurrence of actions in the future. the death penalty has even become ideological ammunition to enhance the radicalism and militancy of the perpetrators and their groups.94 fourth, the death penalty in indonesia so far is still class bias and discriminatory, where it has never reached an elite group whose crimes can generally be categorized as serious or extraordinary crimes. as a result, the perpetrators of corruption, gross human rights violations with a much 91 ibid. 92 suryadi a radjab & ismail hasani, indonesia, hilangnya rasa aman: hak asasi manusia dan transisi politik indonesia (jakarta: pbhi dan the asia foundation group press, 2012). yazid, supra note 65. 93 jon yorke, against the death penalty: international initiative and implication (ashgate: ashgate publishing ltd., 2019). peter hodgkinson & william schabas, capital punishment: strategies for abolition (cambridge: cambridge university press, 2014). 94 zuly qadir, islam syari’ah vis a vis negara: ideologi gerakan politik di indonesia (jakarta: pustaka pelajar, 2017). afadlal, endang turmudi & m riza sihbudi, islam dan radikalisme di indonesia (jakarta: lembaga ilmu pengetahuan indonesia-lipi dan yayasan obor press, 2015). 139 | lentera hukum higher number of victims, and detrimental to the economy of many people have never been sentenced to death.95 fifth, the application of the death penalty also shows the contradictive indonesian legal politics. in fact, since the reformation era, there have been various changes in law and state policy. although the death penalty is still attached to several products of national law, legal reform also emphasizes the importance of the right to life. article 28i(1) of the 1945 constitution is concrete evidence of this argument.96 sixth, the government's political stance on the death penalty is also ambiguous. for example, the indonesian government has often made persistent requests to the government of saudi arabia not to carry out the death penalty for its indonesian citizens abroad for humanitarian reasons. however, it does not happen in the death penalty cases against indonesian citizens and foreigners in indonesia.97 human rights activists urge the death penalty to be reviewed. the death penalty has also cut off the chance for the perpetrator to repent. there is a primary objection expressed in the constitution, which guarantees the right to life of every human being. the justice indictment is the fundamental tool to reduce the number of crimes. even though many articles contain the death penalty, the crime rate remains high.98 the death penalty results in a cycle of violence, impacting trauma. based on a human rights perspective, if violence is reciprocated with violence, the result is a continuous cycle of crimes. it is different if violence is reciprocated by 95 eko prasetyo, demokrasi tidak untuk rakyat (yogyakarta: resist book press, 2005). 96 yasraf amir pialang, transpolitika: dinamika politik di dalam era virtualitas (penerbit jalasutra, 2015). penerbit buku kompas, negara minus nurani (jakarta: kompas gramedia, 2019). 97 saiful mujani, muslim demokrat: islam, budaya demokrasi, dan partisipasi politik di indonesia pasca orde baru (jakarta: gramedia pustakka utama, 2017). 98 in islam, fiqh is taught, which is explained life regulation regardless of its background. so, for example, when someone makes a mistake, fundamental rights must be prioritized before the penalty. the basic human right taught in fiqh contain life teachings, namely, the right to life, the right to embrace religion, think, have a family, and maintain honor; adnan buyung nasution, ramadhan kh & nina pane budiarto, pergulatan tanpa henti: pahit getir merintis demokrasi (jakarta: penerbit aksara karunia, 2014). 140 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist mutual forgiveness and loving efforts.99 amendments to the national law are an entry point for the abolition of the death penalty. as the constitution has given birth to recognizing that the right to life cannot be reduced for any reason, abolishing the penalty is a constitutional obligation. e. the current death penalty in indonesia amid the global trend towards a moratorium on the death penalty, this practice is becoming increasingly prevalent in indonesia.100 even though it often creates controversy, the imposition of the death penalty in indonesia continues to exist and is justified in a formal juridical manner. it refers to several articles in the criminal code (kuhp) which contain and support the death penalty.101 there are also at least seven specific laws and regulations that include the threat of the death penalty, namely narcotics law 22/1997, psychotropics law 5/1997, eradication of terrorism law 15/2003, eradication of corruption law 31/1999, human rights courts law 26/2000, and state intelligence law 17/2011.102 therefore, the death penalty is getting extra permanent in the statutory system in indonesia.103 even in the last twenty years, the death penalty application has peaked its 99 kompas, “eksekusi hukuman mati harus dikaji ulang”, kompas (28 november 2018). 100 nathaniel persily, jack kitrim & patrick j egan, public opinion and constitutional controversy (oxford: oxford university press, 2008). 101 for example, treason to assassinate the head of state (article 104), premeditated murder in articles 340 and 365(4), inviting foreign countries to attack indonesia in article 111(2), providing assistance to the enemy when the state is at war in article 124(3), killing the head of friendly country in article 140(1), violent theft by two or more which causes another person to be seriously injured or dead in article 365(4), piracy at sea, on the coast, and in rivers that cause people to die in article 444, encouraging riots, rebellion between workers in state defense institutions in time of war in article 124, committing fraud in the information of the armed forces when the state is in a war in articles 127 and 129, and exertion by weight in article 368(2). see bambang waluyo, pidana dan pemidanaan (jakarta: sinar grafika, 2008). 102 badan pekerja kontras, supra note 22. 103 sudi prayitno, “dilema hukuman mati”, (2020), online: legalitas . craig haney, death by design: capital punishment as social psychological system (oxford: oxford university press, 2005). 141 | lentera hukum momentum along with the increasing frequency of claims by human rights activists to abolish the death penalty in indonesia. from 1945 to 2000, indonesia executed 16 persons.104 this number is relatively small compared to the last 20 years (from 2000 to 2020), which amounted to 23 persons.105 according to amnesty international's records, it is classified as one of the countries with relatively "sold out" death sentences compared to other countries in the world.106 the execution of the death penalty in indonesia shows an increasing trend in the last decade. in the context of democracy, laws were enacted after the agreement between the house of representatives and the president. laws were made in a process of legislation, under democratic mechanism.107 the death penalty in indonesia has been attempted through political negotiations and resulted in democratic decisions or policies. nevertheless, the death penalty persists and is maintained within the indonesian legislation even though it has to go through a long struggle to face various interests that insist on rejecting its application in indonesia. vi. conclusion the death penalty in indonesia originates from a series of democratization conceded under the legislative powers. the fact democratization reveals that the stipulation of the death penalty in several laws in indonesia has been thoroughly discussed in the legislative institutions (the house of representatives and the president). the death penalty has been agreed 104 yusran yunus, “ini daftar terpidana mati di indonesia yang sudah dieksekusi”, (2015), online: kabar24 . 105 discussion on death penalty contemporary challenges, delegation of european commission and department of philosophy faculty of humanities at the university of indonesia, by william schabas (jakarta, 2004). 106 prayitno, supra note 103. muhammad abu hasan, ahkam al-jarimah wa al-‘uqubah fi al-syari’ah al-islamiyah: dirasah muqaranah (california: university of california press, 2007). 107 in this context, democracy in indonesia is understood as a primary system in community and state life and a fundamental state principle that provides direction for the role of society in administering the state as the highest organization. see mahfud md, hukum dan pilar-pilar demokrasi (yogyakarta: gema media, 1999). 142 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist upon and decided through political and legal aspects so that the adoption in the indonesian penal system must be respected and obeyed. while the negative impression deals with human rights, the imposition of the death penalty in indonesia is still maintained, with specific and selective applications. specific means that the death penalty is applied to perpetrators of serious crimes, such as corruptors, drug kingpins, terrorists, gross human rights actors, and premeditated murders. the means of selection is that a convict must be very convincingly proven in court and accepted in a formal judiciary. acknowledgments none. competing interest the authors declared that they have no competing interests. references adnan buyung nasution, ramadhan kh & nina pane budiarto, pergulatan tanpa henti: pahit getir merintis demokrasi (jakarta: penerbit aksara karunia, 2014). afadlal, endang turmudi & m riza sihbudi, islam dan radikalisme di indonesia (jakarta: lembaga ilmu pengetahuan indonesia-lipi dan yayasan obor press, 2015). ali, achmad, 50 tahun, usia prof. dr. achmad ali, s.h., m.h.: karya pilihannya dan komentar berbagai kalangan tentang achmad ali (penerbit s.n., 2012). alkostar, artidjo, pengadilan ham, indonesia dan peradaban (yogyakarta: pushamm-uii, 2014). ankar, casten, determinants of the death penalty; comparative study of the world (london: routledge press, 2014). 143 | lentera hukum anwar, yesmil, pembaruan hukum pidana: reformasi hukum (jakarta: penerbit grasindo, 2018). ardani, nur afif, sulfi amalia & rooseno hertanto, “relativisme budaya dalam hak asasi manusia” (2017) 14:1 30–46. arief, barda nawawi, kebijakan dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara (semarang: ananta, 1994). badan pekerja kontras, praktek hukuman mati di indonesia: laporan hasil penelitian (jakarta: kontras, 2017). baktiari, bahman, “iran: shari’a politics and the transformation of islamic law” in sharia polit islam law soc mod world (2011). bbc, “negara mana yang masih menerapkan hukuman mati? bagaimana dengan indonesia?”, (2018), online: bbc news indones . brooks, thom, hegel’s philosophy of right (wiley-blackwell, 2011). cesare lombroso, mary gibson & nicole hahn rafter, criminal man (duke: duke university press, 2016). cesare lombroso & henry pomeroy horton, crime, its causes and remedies (little, brown and company press, 1918). clarkson, christoper mv, understanding criminal law (sweet and maxwell publisher, 2005). darmastuti, ari, “kontroversi hukuman mati”, lampung post (2015). darmawan, iwan, “perkembangan dan pergeseran pemidanaan” (2015) 1:2 palar pakuan law rev. david cbrody, james r acker & wayne a logan, criminal law (us: johns and bartlett publishers, 2001). david j cornwell & tony cameron, criminal punishment and restorative justice: past, present, and future perspective (united states: waterside press, 2016). 144 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist dosen, risman et al, “polemik pemidanaan (kontroversi faham abolisionis dan retensionis)” (2018) 1:2 j syariah huk islam 158– 165. duncan, mary carter, “playing by their rules: the death penalty and foreigners in saudi arabia” (2014) ga j int comp law. gibbs, jack p, “the death penalty, retribution and penal policy” (1978) 69:3 j crim law criminol 1973291. gray, cavender, “justice, sanctioning, and the justice model” (1984) criminology. gunarto, marcus priyo, “sikap memidana yang berorientasi pada tujuan pemidanaan” (2009) 21:1 mimb huk. hall, jerome, general principal of criminal law (the lawbook exchange ltd. publisher, 2015). hamid, usman, “hukuman mati bukan sekadar penerapan hukum positif”, kompas (2013). hammel, andrew, ending the death penalty: the european experience in global perspective (palgrave macmillan, 2010). haney, craig, death by design: capital punishment as social psychological system (oxford: oxford university press, 2005). harahap, krisna, pemberantasan korupsi, jalan tiada ujung (penerbit grafitri, 2016). hasan, muhammad abu, ahkam al-jarimah wa al-‘uqubah fi al-syari’ah al-islamiyah: dirasah muqaranah (california: university of california press, 2007). hatta, mohammad, mohammad hatta (jakarta: tintamas, 1986). hatta, muhammad, “perdebatan hukuman mati di indonesia: suatu kajian perbandingan hukum islam dengan hukum pidana indonesia” (2012) 36:2 miqot j ilmu-ilmu keislam. hegel, georg wilhelm fredrich, hegel: elements of the philosophy of right (cambridge university press, 1991). 145 | lentera hukum hiariej, eddy os, prinsip-prinsip hukum pidana (yogyakarta: cahaya atma pustaka, 2016). hood, roger g, "the death penalty: a worldwide perspective" 225. husaini, adian, rajam dalam arus budaya syahwat: penerapan hukum rajam di indonesia dalam tinjauan syari’at islam, hukum positif dan politik global (pustaka al-kautsar, 2011). icjr, “hukuman mati di indonesia dari masa ke masa”, (2017), online: . institute, spectrum, terorisme ditengah arus global demokrasi (penerbit spectrum, 2016). kholiq, m abdul & ari wibowo, “penerapan teori tujuan pemidanaan dalam perkara kekerasan” (2016) 23:2 186–205. khoemaeni, syamsul anwar, “84 negara kecuali indonesia yang hapus hukuman mati”, (2015), online: okenews . kompas, “eksekusi hukuman mati harus dikaji ulang”, kompas (28 november 2018). kompas, penerbit buku, negara minus nurani (jakarta: kompas gramedia, 2019). kurnia, titon slamet, hak atas derajat kesehatan optimal sebagai ham di indonesia (bandung: penerbit alumni, 2017). lacey, nicola, state punishment: political principal and community values (routledge: routledge university press, 1994). liverani, mario, “hammurabi of babylon” in anc east (routledge, 2020) 264. maiwan, mohammad, “memahami teori-teori etika: cakrawala dan pandangan” (2018) j uiversitas negeri jkt 193–215. mandery, evan j, capital punishment: a balanced examination (jones and bartlett publishers, 2014). 146 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist marbun, bn, kamus hukum indonesia (jakarta: pustaka sinar harapan, 2016). marwati juned pusponegoro et al, sejarah nasional indonesia: kemunculan penjajahan di indonesia (jakarta: penerbit pt balai pustaka, 2008). md, mahfud, hukum dan pilar-pilar demokrasi (yogyakarta: gema media, 1999). md, mahfudh, membangun politik hukum, menegakkan konstitusi (jakarta: lp3es, 2006). mieroop, marc van de, king hammurabi of babylon: a biography (john wiley and sons, 2008). mitchell, barry & julian v roberts, “sentencing for murder: exploring public knowledge and public opinion in england and wales” (2012) 52:1 br j criminol 141–158. mujani, saiful, muslim demokrat: islam, budaya demokrasi, dan partisipasi politik di indonesia pasca orde baru (jakarta: gramedia pustakka utama, 2017). mumisa, michael, “sharia law and the death penalty would abolition of the death penalty be unfaithful to the message of islam?” (2015). muryani, maria anna & noor rosyida, “the concept of death penalty in a pancasila state (perspective of official religion in indonesia)” (2020) 2:2 walisongo law rev walrev 131. nasution, adnan buyung, arus pemikiran konstitusionalisme: hukum dan peradilan (jakarta: penerbit kata, 2017). nathaniel persily, jack kitrim & patrick j egan, public opinion and constitutional controversy (oxford: oxford university press, 2008). norval morris & david j rothman, the oxford history of the prison: the practice of punishment in western society (oxford: oxford university press, 1998). nowak, manfred, united nation covenant on civil and political rights, iccpr commentary (leiden: n.p. engel publisher, 2005). 147 | lentera hukum others, benyamin and, prisons or crime prevention (england: little blue book co, 1977). peter hodgkinson & william schabas, capital punishment: strategies for abolition (cambridge: cambridge university press, 2014). pialang, yasraf amir, transpolitika: dinamika politik di dalam era virtualitas (penerbit jalasutra, 2015). poernomo, bambang, asas-asas hukum pidana (yogyakarta: ghalia indonesia, 1995). prasetyo, eko, demokrasi tidak untuk rakyat (yogyakarta: resist book press, 2005). prayitno, sudi, “dilema hukuman mati”, (2020), online: legalitas . prodjodikoro, wiryono, asas-asas hukum pidana di indonesia (bandung: eresco, 1989). purwanto, wawan h, kontroversi seputar hukuman mati amrozi cs (jakarta: cipta mandiri bangsa, 2008). qadir, zuly, islam syari’ah vis a vis negara: ideologi gerakan politik di indonesia (jakarta: pustaka pelajar, 2017). raffaele garofallo & robert wyness millar, criminology (little brown and company press, 1914). rasjidi, lili, dasar-dasar filsafat hukum (bandung: citra aditya bakti, 1993). reitzenstein-ronning, christian, “performing justice: the penal code of constantine the great” (2015) 265–288. romli atmasasmita & agus takariawan, reformasi hukum, hak asasi manusia dan penegakan hukum (mandar maju, 2011). saepullah, asep, “konsep utilitarianisme john stuart mill: relevansinya terhadap ilmu-ilmu atau pemikiran keislaman” (2020) 11:2 aqlania j filsafat dan teol islam 243–261. 148 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist sahetapy, je, suatu studi khusus mengenai ancaman pidana mati terhadap pembunuan berencana. saputra, andi, “6 orang dihukum mati sepanjang februari 2020, ada yang nangis mewek”, (2020), online: detiknews . sarat, austin & jürgen martschukat, is the death penalty dying?: european and american perspectives (cambridge university press, 2011). sastrawidjaja, sofjan, hukum pidana: asas hukum pidana sampai dengan alasan peniadaan pidana (bandung: amrico, 1995). schabas, william, the abolition of the death penalty in international law (cambridge: cambridge university press, 2002). schabas, william, discussion on death penalty contemporary challenges, delegation of european commission and department of philosophy faculty of humanities university of indonesia, by william schabas (jakarta, 2004). supardi, kajian kritis pro dan kontra pelaksanaan hukuman mati di indonesia, khususnya terhadap kejahatan narkoba (jakarta: badan narkotika nasional republik indonesia, 2015). suparni, niniek, tindak pidana subversi: suatu tinjauan yuridis (jakarta: sinar grafika, 1991). suryadi a radjab & ismail hasani, indonesia, hilangnya rasa aman: hak asasi manusia dan transisi politik indonesia (jakarta: pbhi dan the asia foundation group press, 2012). tahirulqadri, muhammad, islamic philosophy of punishments (minhaj quran publication). tobias, jj, crimes and industrial society in the nineteenth century (england: penguin book press, 1973). uii, mengurai kompleksitas hak asasi manusia: kajian multi perspektif (yogyakarta: pusat studi hak asasi manusia, 2017). usman, “analisis perkembangan teori hukum pidana” j ilmu huk. 149 | lentera hukum waluyo, bambang, pidana dan pemidanaan (jakarta: sinar grafika, 2008). widodo, rusman, “konfigurasi pertarungan abolisionisme versus retensionisme dalam diskursus keberadaan lembaga pidana mati di tingkat global dan nasional” (2012) 8 j komnas ham 315–348. wilson, william, criminal law: doctrine and theory (longman: longman publisher, 2003). yadegarfard, mohammadrasool, “how are iranian gay men coping with systematic suppression under islamic law? a qualitative study” (2019) sex cult. yahya, imam, “hukuman mati dalam perspektif sejarah” (2013) 23:april al-ahkam j pemikir huk islam 81–98. yazid, abdullah, “meninjau ulang hukuman mati”, (2019), online: . yorke, jon, against the death penalty: international initiative and implication (ashgate: ashgate publishing ltd., 2019). yunus, yusran, “ini daftar terpidana mati di indonesia yang sudah dieksekusi”, (2015), online: kabar24 . zaibert, leo, punishment and retribution (ashgate: ashgate publishing ltd, 2016). zohair husain, mir & stephen e costanza, “code of hammurabi” in encycl correct (john wiley & sons, inc., 2017) 1. zulfa, eva achjani, “pergeseran paradigma pemidanaan di indonesia” (2017) 36:3 j huk pembang 389. 150 | death penalty in indonesia: revisiting the debate between the retentionist and the abolitionist this page intentionally left blank microsoft word 11370 published.docx lentera hukum, volume 7 issue 1 (2020), pp. 55-68 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v7i1.11370 published by the university of jember, indonesia available online 04 april 2020 regulating pet insurance in indonesia ermanto fahamsyah university of jember, indonesia ermanto_fahamsyah@yahoo.co.id iswi hariyani university of jember, indonesia iswihariyani1@gmail.com ance rimba university of jember, indonesia ance.rimba@gmail.com abstract nowadays indonesia has not had a regulation on pet insurance. meanwhile, in practice, there already are some pet insurance products. this gap has led to pet insurance policies that are only being based on general contract regulations and principles. one of the general contract principles is the consensual principle which is outlined in article 1320 paragraph 1 of the civil code. the research of this paper is conducted based on pet insurance regulations, principles and norms application. it concludes that pet insurance policies that are being based only on the consensual principle have binding legal force as regulated on article 1338 of the civil code. the conception of pet insurance in indonesia subsequently should refer to the ministerial regulations, such as the regulation of minister of agriculture number 40/permentan/sr.230/7/2015 regarding agriculture insurance facility and also other supplementary regulations. keywords: pet insurance, insurance law, insurance contracts. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: july 20, 2019 revised: december 05, 2019 accepted: december 17, 2019 how to cite: fahamsyah, ermanto, iswi hariyani & ance rimba. “regulating pet insurance in indonesia” (2020) 7:1 lentera hukum 55–68. 56 | regulating pet insurance in indonesia i. introduction nowadays, insurance has become part of the daily lifestyle for millennials. the need for insurance derives from the awareness of the risks that can occur at any time while people are carrying out daily activities. in indonesia, these risks can take the form of losses, damage to property, costs incurred, loss of profits, legal liability, disability, and even death. these losses must be covered for people, which is the responsibility of insurance companies.1 as the demands of the age begin to emerge, new types of insurance are expected and deserved by the people: lifestyle insurance, pet insurance, body parts insurance, music protection insurance, and flight delay insurance, among others. in national pet insurance is commonly known by people. moreover, some countries already have regulations in place regarding the protection of animals, both generally and pets. for example, japan has the act on welfare and management of animals.2 this regulation regulates the treatment of animals, explicitly prohibiting injure and torture, and stating the obligation for proper treatment and a suitable living place. as another example, singapore has the animals and birds act,3 which regulates the obligations of pet owners as the following: vaccinating their pets against rabies, limiting ownership to three dogs unless prior approval from the director-general of the agri-food & veterinary authority of singapore (ava) is obtained, among other regulations. regulations that govern pet ownership encourage owners to take responsibility for the welfare of their animals. one way to ensure responsibility is through pet insurance. at present, are no regulations that specifically regulate pet insurance in indonesia. still, in practice, pet insurance has been carried out, so pet insurance agreements without specific rules only based on general rules and principles of the deal, one of which is the principle of consensus as stated in article 1320 paragraph (1) of the civil code whereas one of the conditions for the legality of the agreement is the agreement of both parties. this paper contains three research problems. first, it discusses whether pet insurance agreements based on the principle of consensual that have the legal force for which it aims to analyze the legal power of pet insurance agreements that are based solely on the principle of consensus. second, this paper analyzes pet insurance arrangements in other countries to compare them to current and potential regulations in indonesia. third, this paper analyzes future conceptions of pet insurance arrangements in indonesia based on all collected information. this paper uses legal research. in this research, a literature review was conducted to identify legal facts, collect legal and non-legal materials, and examine legal issues raised based on the elements that have received. this goal for this process was to and provided prescriptions based on policies in the form of conclusions. the approach used to analyze all collected information was the statutory approach, conceptual approach, 1 emmy pangaribuan simanjuntak, commercial law section (yogyakarta: insurance law, 1990) at 5. 2 world animal protection organization, japan animal protection profile, (2015) online: 3 perro pet, laws about owning pets in singapore (2018), online: . 57 | lentera hukum and comparative approach. the legal materials used were primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials. ii. examining legal insurance contracts solely based only on consensualism contract as one source of disagreement is defined in article 1313 of the civil code as follows: "agreement is an act by which one or more people commit themselves to one or more other people." there are several principles in contract4 law, which includes the principle of freedom of contract, the principle of consensual, the principle of pacta sunt servanda, the principle of personality, and the principle of good faith. an agreement which follows the principle of freedom of contract is one that has fulfilled the legal requirements of the deal as stipulated in article 1320 of the civil code and also does not violate public order and morality5.one such type of agreement is an insurance agreement. an insurance agreement is a type of nameless agreement (innominate), which arises, grows, lives, and develops in society according to …. [what makes it grow/live/develop? public opinion? please state the impetus for the dynamism of insurance agreements].6 in indonesia, insurance agreements are stipulated in article 1319 of the civil code, which is generally regulated in book iii of the civil code, and explicated again in section 246 of the indonesian criminal code and law number 40 of 2014 concerning insurance. in indonesia, insurance arrangements generally only cover loss, damage, costs incurred, loss of profits, legal liability, and life insurance based on the death of the insured. it is stated in article 1, number 1 of law number 40 of 2014 concerning insurance. in contrast to other types of insurance that have already become popular, indonesia still does not have special regulations governing pet insurance. a pet insurance agreement is a type of nameless agreement (innominate), whose definition did not exist during the development of the third book of the civil code. therefore, it has arrangements outside of the civil code.7 because this insurance has not yet been regulated in a specific regulation, insurance agreements related to pet insurance are based solely on the principle of consensual understanding. insurance agreements fall within the category of treaty law, which adheres to an open system in order to give participants the broadest possible freedom for entering into agreements of any type, so long as the deal does not violate public order and decency.8 for the transaction to be valid and binding, the agreement must fulfill the legal conditions of the contract as stipulated in article 1320 of the civil code. 4 salim h.s., contract law, theory, and engineering of contract preparation (jakarta: sinar grafika, 2008) at 22. 5 r. subekti, law of agreement (jakarta: intermasa, 2009) at 13. 6 salim h.s., supra note 4 at 47. 7 ibid. 8 r. subekti, supra note 5. 58 | regulating pet insurance in indonesia the principle of freedom of contract contained in article 1338 paragraph (1) of the civil code states that: "all treaties made legally apply as a law for those who make them." this principle is a principle that gives freedom to the parties to9: first, to make or not agree; second, to possess the freedom to enter into agreements with anyone; third, to determine the contents of the agreement, particularly regarding its implementation and terms; and fourth, to determine the form of the agreement (written or oral). a pet insurance agreement is valid and binding so long as the agreement meets the legal conditions of the agreement in article 1320 of the civil code and does not violate public order and decency. this validity does not rule out the possibility that agreements may be one-sided and disproportionate, such that they are more beneficial for one party and detrimental to the other. anindya nugrahani kusumoardi stated that:10 "insurance companies increase efficiency by providing insurance agreements that contain an agreement between the insurer (insurance company) and the insured party on a risk to be insured and the amount of premium to be paid in exchange for the coverage. this insurance agreement is usually called a policy, which contains standard clauses therein. " article 10, number 10 of law number 8 of 1999 concerning consumer protection defines the standard clause as follows: "standard clauses are any rules or conditions and conditions prepared by business actors as outlined in a document and/or agreement that is binding and must be fulfilled by consumers." a standard agreement is one whose contents have been standardized by a robust economic party while the other parties are only asked to accept or reject the materials.11 if the insured party accepts the contents of the agreement the signs the agreement, if the insured party refuses the contents of the agreement, then he does not endorse the agreement, and the agreement deemed non-existent. the standard agreement in pet insurance is not against the law. often the "position" of the parties becomes unbalanced, which gives rise to contracts that only benefit one party. for example, in some cases, the implementation of standard clauses removes the ability of the insured to negotiate. as a result, the agreement can be one-sided.12 it is not uncommon for the insured to be strategically placed in a weak position by the opposing party so that bargaining power resides in the hands of the insurance company. in these cases, insurers have ample opportunity to determine the contents of the agreement, though the same does not apply to the insured. pet insurance has not regulated explicitly through positive law in indonesia. it creates a legal vacuum in the field of insurance law, especially that of pet insurance. the legal space in the area of pet insurance can create inconsistencies in the pet insurance 9 salim h.s., supra note 4 at 9. 10 anindya nugrahani kusumoardi, raw clause in the fire insurance policy judging from law number 8 of 1999 concerning consumer protection (case study at pt asuransi jasa indonesia), (2016) 5:3 diponegoro law journal, at 3. 11 salim hs, development of contract law outside the civil code (jakarta: pt rajagrafindo persada, 2016) at 147. 12 anindya nugrahani kusumoardi, supra note 10. 59 | lentera hukum agreements used by one insurance company and the pet insurance agreement of another insurance company. as a result, there are no standard regulations regarding what things must be clarified or prohibited in the agreement, pet species coverage, categories for protection, and insurance premium costs, as just a few examples. the position of the guarantor as the maker of a standard pet insurance agreement becomes very dominant because there are no specific restrictions that they must obey through the agreement. at the same time, the location of the insured is not so dominant because the insurer entirely makes the standard insurance agreement, and not all insured understands the absence of special regulations governing pet insurance. iii. pet insurance in other countries pet insurance arrangements are a binding order which regulates the public in making and implementing a risk transfer agreement on objects in the form of pets that may occur from the insured party that is the insurance policyholder, which can be a legal entity or an individual to the insurer namely the insurance company. regulations provide rules for what must be done and what should not be done by involved parties. each country has regulations on pet insurance that vary or differ from one another. a. pet insurance arrangements in japan japanese society began shifting from initially assuming that pets are only animals to assuming that pets are family members in the 1980s.13 accompanying this shift is the phenomenon that more and more japanese people own pets. the pet boom phenomenon occurred in full force in 1996.14 pets function as friends of their owners as well as status symbols. the pet boom trend opened up opportunities in the business world relating to money-making endeavors, like pet spas, pet hotels, pet clothes, pet cafes, and pet insurance. in general, insurance companies in japan fall into one of two categories: life insurance and non-life insurance. all insurance companies in japan must have a license from the prime minister to be able to do business. one insurance company may not possess permissions for both types of insurances at the same time (life insurance and non-life insurance.)15 pet insurance is classified as non-life insurance, according to article 3 paragraph (1), (2), and (3) insurance business act (act no. 105 of june 7, 1995). a life insurance company is a company with a license to run an insurance business related to the coverage of unity, death or life of a person (including someone who has been diagnosed with a fatal disease by a doctor); certain diseases that affect a person such as an injury or illness suffered by a person which cause specific conditions (for example, disabilities); the death of a person due to injury; or cases and other treatments as 13 anita sawitri dradjat, thesis: "the linkage between loneliness in the elderly in the old age with pet booms in japan" (depok: university of indonesia, 2010) at 2 14 ibid. 15 shared research inc., anicom holdings research coverage (tokyo: shared research inc, 2016) at 3. 60 | regulating pet insurance in indonesia determined by the office cabinet ordinance. these stipulations are under article 3 paragraph (4). in japan, there are three main types of life insurance: death insurance, dualpurpose insurance, and health and accident insurance.16 death insurance is insurance that provides coverage for the death of the insured. dual-use insurance covers the insured. health and accident insurance covers treatments related to sickness, certain conditions such as disabilities, and accidents for the insured. a non-life insurance company is a company with a license to carry out insurance business related to coverage of damage caused by accidents; certain diseases; injuries or illness suffered which cause particular conditions; death due to injury; cases and other treatments as determined by the office cabinet ordinance; and death while traveling abroad. these are under article 3 paragraph (5) sections (i), (ii) and (iii). japan still regards animals as objects and has not explicitly regulated pet insurance. japan sought to reconcile this by establishing the welfare and management of animals act (act no. 105 of october 1, 1973), which guarantees animal welfare and regulates the treatment of animals. the welfare and management of animals act (act no. 105 of october 1, 1973) prohibits the destruction, injury, or and torture of animals. additionally, it requires owners? citizens? to treat animals properly through article 2 paragraph (1): “in light of the fact that animals are living beings, no person shall destroy, injure, or inflict cruelty on animals without reason, and every person shall treat animals properly by taking into account their natural habits and giving consideration to the symbiosis between humans and animals.” every prefecture in japan is required to develop an animal welfare and management promotion plan which consists of the following: basic rules that ensure good animal welfare and management; stipulations regarding the care and medical treatment for animals; rules for caring for animals in the case of disasters; and matters relating to the work program which is responsible for implementing good animal welfare (such as establishing cooperation between the central government, regional governments, and private institutions). the rules for animal welfare and management promotion plans are defined in article 6, paragraph (1), and (2). all pet owners are obliged to provide proper management and well-being for their pets. they are responsible for caring for the health of their animals, including the safety of the animal. additionally, they must ensure that their pets do not cause damage to other people's property or pose hazards or problems for others in the environment. to do this, they must collect appropriate information about infectious diseases that can infect their pets and also prevent their pets from contracting the illness. they must take the necessary steps so that their animals do not run away, prevent their pets from breeding freely, and follow established procedures for adopting a pet and be able to prove its ownership of the pet. it refers to article 7. 16 taiyo and daido holdings, t&d annual report 2018 (tokyo: t&d holdings, 2018) at 71. 61 | lentera hukum pet insurance in japan is included in the non-life insurance type of insurance. it is generally regulated in the insurance business act (act no. 105 of june 7, 1995, with its supporting rules, namely welfare and management of animals act (act no. 105 of october 1, 1973). the existence of the welfare and management of animals act requires animal owners to care for their pets properly. it often leads to many pet owners insuring their pets. b. pet insurance arrangements in france the french state divides insurance into two general categories, namely life insurance and non-life insurance.17 all forms of insurance business in france are generally regulated in the code des insurance (insurance code). all insurance companies must have a license from the autorité de contrôle prudentiel et de résolution (acpr) (the french supervisory authority) to be able to run their business. one insurance company cannot possess two licenses (life insurance and non-life insurance) simultaneously.18 pet insurance in france classified as non-life insurance.19 pets must be registered with the local veterinarian before they can be insured.20 registered pets will be given a tattoo or chip as an identifier.21 pet insurance in france is usually combined with multirisk insurance for a residence (home).22 if a pet is not insured, the owner is still required to at least take responsibility for legal liability insurance for 23 the pet. france does not manage pet health insurance through topic-specific regulations, but many other laws exist to guarantee animal welfare and to monitor the treatment of animals. france was one of the first countries to establish legislation regarding animal protection and health. the first french legislative regulation on animal protection was the grammont law. this law promulgated on july 2, 1850,24 states that: "those who have abusively maltreated domestic animals will be punished by a 5 to 15 fine francs fine, and could face a 5-day jail sentence." the limitations of the grammont law to domestic animals were extended through decree no. 59-1051, which applied the grammont law to non-domestic animals as well as 17 london economics, study on consumers’ decision making in insurance services: a behavioural economics perspective final report – country fiches (brussels: directorate-general for justice and consumers unit 0.3 european commission, 2017) at 8. 18 the in-house lawyer, is authorisation or a licence required and if so, how long does it take on average to obtain such permission? (2018), online: 19 crédit agricole britline, pet insurance for cats and dogs (2019), online: < https://www.britline.com/insurance-cats-dogs.html> 20 cl&p assurances, pet insurance (2019), online: 21 ibid. 22 ibid. 23 ibid. 24 loïs laimene lelanchon, detailed discussion of anti-maltreatment laws in france and spain, (2013), online: 62 | regulating pet insurance in indonesia domestic.25 on 19 november 1963, law 63-1143 on animal protection replaced the grammont law. the law 63-1143 added to the term maltreatments (such as improper or inadequate treatment) with acts of cruelty.26 in 1976, law 63-1143 was replaced by the law 76-629 on nature protection. law 76-629 protects animals, including livestock, domestic pets, laboratory animals, and captured wild animals.27 law 76-629 has recognized animals as living things, not just objects, as in the france civil code.28 this definition creates a vital overlap in french legislation. the law 76-629 is still valid today.29 on 1 june 1999, france enacted special legislation governing dogs, which were previously?not allowed, or only allowed with special conditions, to enter the country.30 this regulation is known as the law 99-5 or the dangerous and stray animals law (the dangerous dog law).31 in 2009 27, the agriculture ministers at the european council, including france, received the universal declaration on animal welfare (udaw) declaration, which supported the movement to raise awareness and create a more significant international consensus on animal welfare.32 in 2013, lawmakers in the france national assembly legal committee held a vote to change the legal status of animals in the france civil code. the voting results state that the condition of animals in the france civil code changed from "things" to “living things33 pet insurance in france is included in the non-life insurance type of insurance, which usually combined with multi-risk residence insurance (home). non-life insurance is generally regulated in code des insurance (insurance code) and has several supporting rules such as the law 76-629 on nature protection and the law 99-5 or the dangerous and stray animals law (the dangerous dog law). it would strengthen this section to include a sentence that summarizes the importance of the information collected about france. 25 ibid. 26 ibid. 27 world animal protection organization, france animal protection profile, (2015), online: 28 loïs laimene lelanchon, supra note 24. 29 ibid. 30 ministère de l’agriculture et de l’alimentation, circulations transfrontaliere tableau recapitulatif chiens dangereux in english, (2018), online: 31 brenda bonnett, the french situation: dangerous dogs, (2015), online: 32 world animal protection organization, supra note 27. 33." joshua melvin, pets to no longer be seen as just ‘chairs’ in france, (2014), online: 63 | lentera hukum iv. the concept of private concerning arrangements of pet insurance in indonesia a. the current pet insurance policies in indonesia there is no specific regulation governing pet insurance in indonesia. besides that, the civil code in indonesia also still considers animals as moving objects rather than as living things.34 it is because the indonesian civil code adopted the dutch burgerlijk wetboek35 from the french code napoleon (code civil des français).36 code napoleon (code civil des français) comes from roman law.37 the three regulations sourced from the civil code see animals as moving objects.38 unlike european countries such as france and spain, which have renewed their civil code,39 indonesia still uses the civil code, which adopts the burgerlijk wetboek netherlands.40 in this code, animals are still regarded as moving objects rather than living things, resulting in the limited rights and protections of animals (including pets).41 there are several regulations in positive law regarding animals (including pets), which can be used as a starting point to form specific regulations regarding pet insurance. the first of which is article 1368 of the civil code, which requires a pet owner to fulfill obligations and take full responsibility for losses incurred by his pet.42 one of these losses can also be an infectious disease that can be transmitted by these pets to other animals and humans. another of which is law number 16 of 1992 concerning the quarantining of animals and plants, which was formed due to the state's concern for animal, fish and plant health. this law requires owners of animals and plants to have health certificates and receive regular health checks. animal quarantine is not the obligation of only one party or country but also the obligation of the community. another relevant law is law number 41 year 2014 regarding amendments to law number 18 year 2009 concerning animal husbandry and health. it is a tangible way through which the government has taken action to protect animals by obliging citizens to take care, shelter, care, and protect animals as well as possible43 so that animals can be free from hunger and thirst, pain, abuse, and abuse. indonesia does not have particular regulations regarding pet insurance. some insurance which has been specifically regulated include:44 motor vehicle insurance which is regulated in the minister of finance regulation number 74/pmk.010/2007 which is then amended by regulation of the minister of finance number 34 ibid. 35 fence m. wantu, introduction to legal studies, (gorontalo: ung press, 2015) at 41 36 wirjono prodjodikoro, civil law principles (bandung: bandung well, 1983) at 9 37 ibid. 38 ibid. 39 loïs laimene lelanchon, supra note 24. 40 ibid. 41 subekti, supra note 5 at 10. 42 fence m. wantu, supra note 35. 43 munir fuady i., comparison of civil law (bandung: citra aditya bakti, 2015) at 144. 44 tri jata ayu pramesti, animal liability legal responsibilities (2016), online: 64 | regulating pet insurance in indonesia 01/pmk.010/2011 concerning the implementation of insurance coverage for insurance business lines motor vehicle; credit and suretyship insurance regulated in minister of finance regulation number 124/pmk.010/2008 concerning operation of credit and suretyship business lines; indonesian workers' insurance which is regulated in minister of manpower and transmigration regulation number per.07/men/v/2010 which is then amended by minister of manpower and transmigration regulation no. 1 of 2012 concerning indonesian workers insurance; and agricultural insurance as stipulated in the regulation of the minister of agriculture of the republic of indonesia number 40/permentan/sr.230/7/2015 on agricultural insurance facilities and others. b. pet insurance arrangements in indonesia specific regulations governing pet insurance are needed so that guidelines may be developed regarding things which must be stated in agreements, things that are prohibited, what pets are covered, categories for insurance coverage, and rates for pet insurance premiums. this particular regulation is needed so that the position between the guarantor (insurance company) and the insured may become more proportional. disproportionality in pet insurance agreements can arise from45 insurance agreements made in haste, with only company efficiency in mind that contain an agreement between the insurer (insurance company) and the insured party. this insurance agreement is usually called a policy, which contains standard clauses therein. generally, standard agreements in pet insurance do not conflict with the law. however, often the "position" of the parties becomes unbalanced, resulting in contracts that only benefit one party. the application of the standard clause results in the loss of the ability of the insured to negotiate the terms of the agreement.46 it is not uncommon that the insured is forced into a weak position during bargaining due to differences in status. insurers have ample opportunity to determine the contents of the agreement while the same does not apply to the insured party. specific regulations regarding pet insurance can take the form of ministerial laws in addition to regulation of the minister of agriculture of the republic of indonesia number 40/permentan/sr.230/7/2015 concerning agricultural insurance facilities. in addition to ministerial regulations, supporting regulations are needed, namely regulations on animal welfare, regulations on animals that prohibited from entering indonesia (similar to the dangerous dog law), and regulations that require pet owners to register their pets. these changes may be marked by provision for tattoos or chips on animals, as well as other laws and regulations that are felt necessary by lawmakers. changes to regulation, such as the ones listed above, are essential in rebalancing the relationship between insurance companies and those insured. 45 letezia tobing, hukum, body member insurance in indonesia, (2015), online: 46 anindya nugrahani kusumoardi, supra note 10. 65 | lentera hukum regulations regarding animal welfare, such as the france law 76-629 on nature protection and the japan welfare and management of animals act (act no. 105 of october 1, 1973), are essential because they provide more protection to animals in general than previously existed. regulations regarding animal welfare can prevent the mistreatment of animals. through this regulation, indonesia can take further steps in the field of animal law by updating the status of animals from objects to living things. rules prohibiting the entry of animals into the country, similar to the france law 99-5 or the dangerous and stray animals law (the dangerous dog law), would help with the regulation of dogs or animals.47 this regulation is significant because naturally, there are some animals whose natural behavior is more aggressive than other animals. this regulation can reduce the risk that an animal can damage property or hurt someone. additionally, this regulation can also help insurance companies determine whether the company will accept insurance for animals that are included in the category of dangerous animals (especially dogs) or not.48 insurance companies that accept animal insurance in the category of dangerous animals charge a more expensive premium for them. regulations requiring pet owners to register their pets through marking with tattoos or chips in animals are contained within the jakarta governor regulation no. 199 of 2016 concerning controlling animal rabies. these regulations are essential in the effort to control animal populations, facilitate the search for lost animals, and record a history of animal diseases and a history of vaccinations. in addition to ministerial regulations or other regulations that provide a legal umbrella for the parties in pet insurance and supporting regulations, lawmakers can also form other regulations to provide more legal protection for the parties involved in pet insurance. the formation of legislation takes a long time. it means that the existing legal vacuum cannot be filled immediately. it is in part due to the process of lawmaking. before laws and regulations can be formed, academic texts must be established so that they can use as material for making laws and regulations.49 the academic manuscript formation is carried out by academics50 and requires time in its preparation because it qualified research must be conducted. before special legislation regarding pet insurance can be formed, a financial services authority regulation on pet insurance must be established. the financial services authority has the authority to create regulations regarding pet insurance because of its function as stipulated in article 5 of law number 21 of the year 2011 concerning the financial services authority: "ojk has the purpose of organizing an integrated regulation and supervision system for all activities in the financial services sector.” this authority is contained in article 8 of law number 21 of the year 2011 concerning the financial services authority. 47 ibid. 48 ministère de l'agriculture et de l'alimentation, supra note 30. 49 jason d cass, dog breeds your insurance company doesn't like, (2017), online: 50 abdul basyir, the importance of academic texts in the formation of legislation to realize aspirational and responsive laws, (2014) 2:5 ius journal law and justice study at 291. 66 | regulating pet insurance in indonesia additionally, a pet insurance standard policy must be established by the indonesian general insurance association (aaui). a standard procedure51 provides a reference for stipulations to include in specific insurance policies in indonesia.52 the existence of the financial services authority regulations and pet insurance standard policies can provide reference legislation that explicitly regulates pet insurance. financial services authority regulations and pet insurance standard policies can minimize the imbalance between the guarantor (insurance company) and the insured. in order to fill the vacancy of a pet insurance arrangement, a statutory regulation must be formed at the same level as a ministerial regulation. in addition to establishing laws and regulations, lawmakers can also develop other rules that can complement the ministerial regulation on pet insurance. that being said, forming a statutory provision requires a significant amount of time. to fill the current regulatory vacuum, a financial services authority or aaui standard policy can be created. v. conclusion pet insurance agreements have legal force if they have fulfilled the legal requirements of the transaction as stipulated in article 1320 of the civil code and if they do not conflict with public order and decency. it is following the principle of freedom of contract specified in article 1338 of the civil code. pet insurance arrangements are not explicitly regulated in countries such as japan and france. japan regulates pet insurance in general through the business insurance act (act no. 105 of june 7, 1995) as non-life insurance with its supporting rules, namely the welfare and management of animals act (act no. 105 of october 1, 1973). france regulates pet insurance in general in the code des insurance (insurance code) as non-life insurance with its supporting rules, namely the law 76-629 on nature protection and the law 99-5 or the dangerous and stray animals law (the dangerous dog law). at present, indonesia does not yet have specific rules governing pet insurance. future conceptions regarding the regulation of pet insurance in indonesia should form specific regulations regarding pet insurance in the form of ministerial regulations. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. 51 ibid. 52 ilham ahmad, this is the definition of insurance policies unknown to many people, (2018), online: 67 | lentera hukum references abdul basyir. the importance of academic manuscripts in the formation of legislation to realize aspirational and responsive laws. (2014) 2:5 ius journal: law and justice study. anindya nugrahani kusumoardi. standard clause in the fire insurance policy in terms of act no. 8 of 1999 concerning consumer protection (case study at pt asuransi jasa indonesia). (2016) 5:3 diponegoro law journal. anita sawitri dradjat. thesis: "the link between loneliness in old age elderly and pet booms in japan," (depok: university of indonesia, 2010). brenda bonnett, “the french situation: dangerous dogs”, (2015) online: dogwellnet ipfd cl&p assurances, “pet insurance” (2019) online: clp-assurances crédit agricole britline, “pet insurance for cats and dogs”, (2019) online: britline.com emmy pangaribuan simanjuntak. coverage law, (yogyakarta: commercial law section, 1990) faculty of law, gadjah mada university. fence m. wantu. introduction to law. (gorontalo: ung press, 2015). indonesian general insurance association, “vision and mission of the indonesian general insurance association” (2018) online: aaui ilham ahmad, “this is the understanding of the unknown to many people's insurance policy” (2018) online: premium check jason d cass, “10 dog breeds your insurance company doesn’t like” (2017) online: the insurance alliance joshua melvin, pets to no longer be seen as just ‘chairs’ in france” (2014) online: the local letezia tobing, “member body insurance in indonesia” (2015) online: hukumonline.com loïs laimene lelanchon, “detailed discussion of anti-maltreatment laws in france and spain” (2013) online: animal law london economics. study on consumers’ decision making in insurance services: a behavioural economics perspective final report – country fiches. (brussels: directorate-general for justice and consumers unit 0.3 european commission, 2017) ministère de l’agriculture et de l’alimentation, “circulations transfrontaliere tableau recapitulatif chiens dangereux in english” (2018) online: alim’agri 68 | regulating pet insurance in indonesia munir fuady i. perbandingan hukum perdata. (bandung: citra aditya bakti, 2015) perro pet, “laws about owning pets in singapore” (2017) online: perropet.com r. subekti. legal agreement. (jakarta: intermasa, 2009) salim hs. development of contract law outside the civil code. (jakarta: pt rajagrafindo persada, 2006) salim h.s. contract law, theory, and techniques of contract compilation. (jakarta: sinar grafika, 2008) shared research inc. anicom holdings research coverage. (tokyo: shared research inc, 2016) subekti. principles of civil law, cet. xxvii. (jakarta: intermasa, 1995) taiyo and daido holdings. t&d annual report 2018. (tokyo: t&d holdings, 2018) the in-house lawyer, “is authorisation or a licence required and if so, how long does it take on average to obtain such permission?” (2018) online: inhouselawyer tri jata ayu pramesti, “legal responsibility of caring for animals” (2016) online: hukumonline.com wirjono projodikoro. azas-azas hukum perdata, cet. ix. (bandung: sumur bandung, 1983) world animal protection organization, “france animal protection profile” (2015) online: world animal protection organization, “japan animal protection profile” (2015) online: worldanimalprotection.org microsoft word 25506-pro.doc lentera hukum, volume 8 issue 3 (2021), pp. 447-470 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i3.25506 published by the university of jember, indonesia available online 30 november 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: huyenluat1976@gmail.com impact of economic downturn on child labor in vietnam nguyen thanh huyen* vietnam national university, vietnam abstract: the economic recession led to the economic downturn, loss of jobs and income, and the risk of falling back into the poverty of near-poor and poor households. this recession caused an increase in child labor. this study aimed to analyze the concept of child and child labor under a regulatory framework and assess how the economic downturn affects child labor in vietnam. this study used analytical research methods through synthesis, comparison, and legal analysis, emphasizing literary research based on secondary research data. this study showed that the economic downturn increased the proportion of child labor because the parents and the family's breadwinner are unemployed or cut down on their income. children were out of school to help household businesses or look for work for extra income. the economic downturn increased the number of children working in unsafe working conditions. it increased the risk of children being forced into illegal jobs prohibited and exposing children to labor to risk forced labor. it resulted in difficulties preventing and eliminating child labor, especially in a developing country like vietnam, due to the high number of employees working in the informal sector, who were often unsupported by social security policies such as unemployment insurance and social insurance. this study suggested that the government should establish policies to promote sustainable economic development and promulgate appropriate social security policies to promptly support workers and their families out of difficulties caused by job loss. also, it should organize the effective implementation of regulations on eliminating child labor and raise social awareness in preventing and eliminating child labor. keywords: economic downturn, child labor, covid-19 pandemic. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 16/07/2021 reviewed: 08/09/2021 revised: 12/11/2021 accepted: 22/11/2021 how to cite: huyen, nguyen thanh, “impact of economic downturn on child labor in vietnam” (2021) 8:3 lentera hukum 447-470. doi: . 448 | impact of economic downturn on child labor in vietnam i. introduction socio-economic conditions and poverty are key factors to contribute to child labor.1 the economic downturn caused by the covid-19 pandemic is considered the biggest catastrophe. it confronts the world since world war ii, the most significant economic downturn since the great depression of 1930.2 the economic downturn has affected all aspects of social life, including child labor which the international community, countries, and society are trying to eliminate because of its severe consequences for the younger generation. there have been previous studies on child labor and its impact on economic recession and economic growth. first, the international labor organization (ilo) in 2013 showed that child labor is a vital part of a symptom of poverty; child labor is most pervasive in countries where income levels are lowest.3 this report affirmed child labor is not an isolated issue explained by poverty. instead, the child labor phenomenon is the combined product of many factors that bridge traditional policy boundaries.4 secondly, another research pointed out that household-level poverty is a crucial driver of child labor and some factors contributing to child labor, including economic vulnerability associated with poverty, risk in driving children to work, barriers to education, discriminatory social and cultural norms, poor enforcement of legislation and policies to protect children, and lack of decent work opportunities.5 third, another study also concluded that widespread child employment dampers future economic 1 sourav mondal, et al., “characteristics of child labour and their health problems: findings from rural community of india” (2016) 8:10 health, online: . 2 nhật minh, “world economy before the covid-19 epidemic,” online: . 3 international labor organization, world report on child labor: economic vulnerability, social protection, and the fight against child labor (geneva: international labor office, 2013) at 11-12. 4 ibid at 13. 5 paola pereznieto, et al., “eliminating child labor, achieving inclusive economic growth” (2016) world vision uk and overseas development institute, online: at 13-14. 449 | lentera hukum growth through its negative impact on child development and depresses current growth by reducing unskilled wages and discouraging the adoption of skill-intensive technologies.6 ilo and the united nations children’s fund (unicef) in 2020 reported that the covid-19 pandemic increased economic insecurity, profoundly disrupted supply chains, and halted manufacturing.7 tightening credit is constraining financial markets in many countries, and public budgets are straining to keep up.8 when these and other factors result in losses in household income, expectations that children contribute financially can intensify. more children could be forced into exploitative and hazardous jobs.9 in summary, these previous studies showed some impacts from many social factors on child labor, in which economic factors are emphasized. however, they only focused on the consequences of economic recession, poverty, increased child labor, and labor laws for minor workers. they did not critically examine how poverty and economic recession affect child labor as well as ways to limit the impact of the economic downturn on child labor. this study aimed to critically examine the impact of the economic downturn on child labor, encompassing children dropping out of school to support the family economy and work in hazardous jobs, as well as work in unguaranteed conditions. they are at risk of doing the worst jobs prohibited by law and at risk of being forced into labor. this study consists of two main discussions to deal with reflections on the legal basis of child labor. the first part analyzes the impact of economic recession on child labor by referring to the case in vietnam. the second part provides alternatives to limit the negative impacts of the economic downturn on child labor. this study suggested preventing and eliminating child labor caused by the economic downturn in vietnam. 6 eric v edmonds & caroline theoharides, “child labor and economic development” in handbook of labor, human resources and population economics (new york, springer, 2020) at 1. 7 international labor organization and united nations children’s fund, covid-19 and child labor: a time of crisis, a time to act (new york: ilo and unicef, 2020) at 1. 8 ibid. 9 ibid. 450 | impact of economic downturn on child labor in vietnam ii. methods this study used qualitative research methods based on the collection and analysis of data mainly from the 2018 national child labor survey of vietnam. it was conducted in conjunction with the 2018 labor force survey by the general statistics office of vietnam (gso) in november and december 2018, with a sample size of 38,280 households nationwide in 2,552 enumeration areas. in addition, this research used the data from published papers. these data were analyzed or illustrated with charts to prove the statements in this study. also, this study used analytical, synthetic, and comparative research methods, emphasizing literary research to assess the impact of the economic downturn on child labor in different aspects. moreover, the legal analysis method was used to analyze shortcomings in policies and legal regulations to promote the economy to overcome the recession, as well as some rules of vietnam to prevent and eliminate child labor. iii. impact of economic recession on child labor in vietnam the surveys on child labor showed that family financial conditions, poverty, and income pressures are still the fundamental reasons children participate in work and child labor.10 the economic downturn and the covid-19 pandemic have had many implications on child labor. a. the pandemic and economic recession’s impacts on children’s study the pandemic and economic recession make children ineligible to study well, even leave school early to join the labor force to help support the family economy. the ebola epidemic from 2014-2016 was a reason for the significant increase in child labor in west africa.11 large numbers of 10 international labor organization & general statistics office & ministry of labor, invalids and social affairs, viet nam national child labour survey 2018 key findings (geneva: ilo, 2020) at 67. 11 iffat idris, impact of covid-19 on child labour in south asia (k4d helpdesk report 819) (brighton: institute of development studies, 2020) at 2. 451 | lentera hukum children were left vulnerable, and child labor (and child marriage) is influenced regions expanded.12 children also reported accomplishing more family errands, like gathering kindling and getting water.13 in vietnam, the covid-19 pandemic has severely affected the whole society. as of december 2020, vietnam had 32.1 million people aged 15, and they were affected. in the first quarter of 2021, the unemployed working-age was nearly 1.1 million, increasing 12,100 people compared to the first quarter of 2020.14 unemployment and rotational leave mean no income or reduced income; all directly affect workers and their families. vietnam had between 4.6 and 10.3 million workers affected by the pandemic in april 2020.15 they have to cut many types of spending, including spending on their children's education and learning. this pandemic has also affected nearly 23 million students,16 from pre-school to high school, impoverished children who are not eligible for online or television learning. during the implementation of social distancing, the number of children absent from school tends to increase mainly due to the difficulty of their families' economy. then, they drop out of school to help support the family, especially children in highlands, deep-lying, remote, and economically disadvantaged areas. the high dropout rate (with over 10 students per year) mainly concentrates on ethnic groups such as mong, dao, xodan, ede, cham, khmer.17 it affects an individual's positions and 12 edo fernando, “criminal law policy on the protection of the marriage of the underage children” (2020) 1:1 indonesian journal of law and society 75–100 at 76. 13 iffat idris, supra note 11. 14 tuoitre online, “more than 1 million people were unemployed and underemployed in the first quarter because of covid-19,” online: . 15 unicef, "world day against child labour 2020: viet nam joins global campaign to confront the intensified risk of child labor resulting from covid-19," online: . 16 giaoduc vietnam, “nearly 23 million students nationwide start the new school year 2020-2021,” online: . 17 thanh huyền (2020) “what is the solution to the problem of ethnic minority students dropping out of school?,” online: . 20 ilo & ifc, better work: annual report 2019 an industry and compliance review vietnam (geneva: better work, 2019) at 17. 21 ibid. 22 ntt thuy, et al., “impact of covid-19 on child labor prevention in industrial – construction sector,” online: . 453 | lentera hukum causes total % sex (%) age group (%) male female 5-12 years 13-14 years 15-17 years nationwide 1,031,944 100 100 100 100 100 100 income generation for oneself 95,956 9.3 9.8 8.5 3.9 3.6 14.6 income generation for family 213,319 20.7 21.9 18.9 10.2 24.8 25.5 a desire to involve in household's production and business 281,651 27.3 27.4 27.1 37.6 27.8 20.9 desire for apprenticeship 32,549 3.2 4.2 1.7 0.0 0.4 6.0 non-school attendance 68,688 6.7 8.2 4.4 2.7 4.6 9.8 others 11,561 1.1 1.0 1.3 1.2 0.5 1.3 not classified 328,220 31.7 27.5 38.1 44.4 38.3 21.9 table 1: causes for participation in economic activities by children in child labor23 according to the above table, up to 30% of children work to generate income for themselves and their families. the trend is most evident in older children in child labor (15-17 years), where almost 40.1 percent expressed that they worked to generate pay. 27.3 percent of them participate in labor to assist in the production and business process of households. while the economy is not the main reason, up to 30 percent of children are not deprived of the right to study. children's participation in labor can earn money to serve their life, but it deprives the opportunity to work sustainably in the future because of being uneducated and untrained at a young age. in addition, the younger children start to work, the more significant the impact of work on learning loss. it is demonstrated to be especially the case for children under 13 years old, experiencing different adverse consequences beyond education, such as health and attitudes. vietnamese data show that child labor prompts generous negative implications on school participation and accomplishment. then, decreased generally cumulated profit in the mid to long haul.24 23 international labor organization & general statistics office & ministry of labor, invalids and social affairs, supra note 9 at 34. 24 paola pereznieto, et. al., supra note 5 at 17. 454 | impact of economic downturn on child labor in vietnam b. economic downturn as a cause of child labor the economic downturn is also a cause for children to work in unsafe working conditions. more than 50 percent of children did not attend school due to working to help families earn extra income.25 they often have to work from 8 hours to 10 hours per day to help support their families.26 due to the economic recession, children participating in labor work as employees or work with their families in unguaranteed conditions, such as working age, working time, rest time, employment, and hazardous workplace with dangerous elements. 1. the age of child labor starting to work due to the economic downturn or poverty, children often have to join the labor force at an early age to support the family economy or to earn their living. as indicated in the diagram below, there is 53.4 percent that begin to work at 12 years old or more. 10.3 percent began to work under 10 years old, and 3.5 percent began to work at 5-7 years old, which is exceptionally young to start working since it often adversely influences children's health. chart 1: the age of child labor starting to work27 25 the management and sustainable development institute & save the children survey results report young voices in vietnam (2020) at 13. 26 ibid. 27 international labor organization & general statistics office & ministry of labor, invalids and social affairs, supra note 9 at 40-41. 455 | lentera hukum 2. the conditions of working time of child labor some children participating in work are not guaranteed the working time and rest time. according to the labor code of vietnam 2019, the operating hours of people under 15 years old must not exceed 04 hours per day and 20 hours per week. the minor is not allowed to work overtime and work at night.28 working hours of people from full 15 years old to fewer than 18 years old must not exceed 8 hours per day and 40 hours per week.29 chart 2: child labor by working time per week30 according to the chart above, 34.1 percent of child labor had extended working hours 40 hours or more per week. it is in opposition to the labor code 2019 of vietnam and adversely influences the health of most working children, particularly the young ones. 3. work and workplace of child labor according to the chart above, regarding the work that child labor does mainly in the agricultural sector, which attracts 62.2 percent of child labor, in the industry and construction, 18.3 percent of child laborers participate, and the service industry attracted 19.5 percent of child laborers to participate. with working location, children in child labor work in very assorted areas for certain primary places where these children often work, 28 clause 1 article 146 labor code of vietnam 2019. 29 clause 2 article 146 labor code of vietnam 2019. 30 international labor organization & general statistics office & ministry of labor, invalids and social affairs, supra note 9 at 36. 456 | impact of economic downturn on child labor in vietnam namely their house (24.7 percent); farms, fields, and gardens (12.1 percent); construction sites (12.2 percent); mobile workplaces (over 8 percent); shop/kiosk/restaurants (around 4.8 percent).31 chart 3: child labor by sector of work32 in the past period, due to the covid-19 pandemic, children had to stay home from school. many families did not have a babysitter (especially kindergarten and primary school age). their parents had to take their children to work (like selling goods at the market, working on the farm, or working in a small factory at home), both working and looking after them. children do not participate in labor, but their safety is not guaranteed. c. economic downturn and children’s engagement to worst jobs the economic downturn increases the risk that children are forced to engage in the worst jobs prohibited by law. in compliance with the provisions on prohibition and urgent action to eliminate the worst forms of child labor in convention no. 182, 1999 of ilo, viet nam has issued a list of jobs and workplaces where it is strictly forbidden for minors to 31 ibid at 35. 32 ibid at 34. 457 | lentera hukum participate.33 in fact, according to viet nam national child labor survey 2018 key finding, nearly 10.5 percent of children in child labor had to lift heavy objects weighing 30 or more kilograms. it was almost 9.1 percent of them had to operate production machines and equipment during their working process. however, the majority of these children were adolescents, about 15-17 years old, and at this age, they are more physically mature and more mindful of labor safety at work.34 children in child labor often worked in hazardous environments and working conditions to the working environment. the survey results in the table above indicate that 27.7 percent of these children were in touch with ashes, garbage, and exhaust at their workplace. 11.5 percent worked in environments that had high levels of vibration and strong movement. nearly 11 percent of them were involved in work environments with extreme temperatures, and over 8 percent were in touch with chemical substances at work. primarily, more than 3.2 percent of them worked on construction sites, and more than 3 percent worked in the underwater environment. these working environments were regularly considered hazardous for children. it affects children's health negatively, physical and mental health such as poor growth, malnutrition, higher incidence of infectious and system-specific diseases, behavioral and emotional disorders, and decreased coping efficacy,35 even affecting their lives. for example, an estimated 13.3 percent of these children have undergone skin or open wounds, dislocations, sprains, bruises (over 4 percent).36 33 article 147 labor code 2019 and appendix iii and appendix iv issued with circular no. 09/2020/tt-bldtbxh dated november 12, 2020, of the minister of labor, war invalids, and social affairs. 34 international labor organization & general statistics office & ministry of labor, invalids and social affairs, supra note 9 at 38. 35 abdalla ibrahim, et al., “child labor and health: a systematic literature review of the impacts of child labor on child’s health in low and middle-income countries” (2019) 41:1 journal of public health 18–26. 36 international labor organization & general statistics office & ministry of labor, invalids and social affairs, supra note 9 at 42. 458 | impact of economic downturn on child labor in vietnam working environment total % dust, rubbish, smoke 286,253 27.7 gases, flammable and explosive substances 26,069 2.5 high level of vibration and strong movement 119,363 11.5 extreme temperatures 111,927 10.8 working underground/in caves/ tunnels 3,097 0.3 working in high places (over 3 meters) 25,554 2.5 working underwater (ponds, lakes) diving and offshore fishing 33,373 3.2 too dark and too narrow workplaces 10,642 1.0 contact with chemical substances (pesticides, glue) 82,860 8.0 addictive substances (drug) 749 0.1 working on construction sites 33,702 3.3 working in smithies, medical metal casting workshops 6,765 0.7 working in production workshops or running businesses on beverage/cigarettes 4,024 0.4 others 10,266 1.0 table 2: child labor by the working environment37 the economic recession increased child labor doing hazardous jobs for a living. many children have to accept working even in conditions that adversely affect their health to get a job in difficult times. according to the result of the research, out of 519,805 children doing heavy, hazardous, and dangerous work, up to 47% are child labor receiving wages and salaries;38 43% are household child labor.39 although children who do these jobs are mainly in the age group from 15 to 17 years old with relatively good physical strength, the number is worth considering (519.805 children), accounting for 50.4 percent of the total number of child labor and account for 2.7 percent of the country's population of children between 5 and 17 37 ibid at 37. 38 ibid at 46. 39 ibid. 459 | lentera hukum years old.40 40.6 percent of child laborers do heavy, hazardous, and dangerous work with 40 working hours or more per week.41 this data is worth pondering and needs an appropriate way to reduce child laborers doing heavy, hazardous, and dangerous work in the household. for example, the program on prevention and elimination of child labor in agriculture and fishing in a raft village (ma da commune, vinh cuu district, dong nai province) have helped at least 250 children under 18 years of age laborers or at risk of heavy and hazardous, dangerous labor in the fields of agriculture and fishing and these children's families are the beneficiaries of direct support from the program to help them to prevent, protect, or removed from heavy, hazardous, or dangerous work.42 besides, due to the difficulties caused by the economic recession, it is also difficult for production facilities to invest in machinery and improve working conditions, especially for small and micro-production units. d. economic downturn and the risk of forced labor the economic downturn makes children involved in work will face the risk of forced labor. according to statistics, for every 1000 children in the world, 4.4 children are victims of modern slavery,43 and more than 1 million victims of forced sexual exploitation–21 percent of all victims–were children under 18.44 in vietnam, there are no official survey data on forced labor against children. however, in reality, many children work to earn their living in remote places without the protection of their parents. some children are forced to work at the request of their employers, are not agreed and guaranteed in terms of wages, working hours, rest time, or are physically and mentally abused. 40 ibid at 45. 41 ibid at 51. 42 ministry of labour, invalids and social affairs – international labor organization ilo (2013) “prevention and elimination of child labor in agriculture and fishing in a raft village – potential model document” capacity in ma da commune, vinh cuu district, dong nai province" at 4. 43 ilo & walk free foundation, global estimates of modern slavery: forced labor and forced marriage (geneva: ilo, 2017) at 24. 44 ibid at 40. 460 | impact of economic downturn on child labor in vietnam from the above analysis, the economic downturn substantially impacts the increase in child labor. in other studies, the experts also prove how putting resources into eradicating child labor can add to inclusive economic development, advance global prosperity, and handle extreme poverty.45 thus, the relationship between the economy and child labor is dialectical, the economic recession increases child labor, and the elimination of child labor is a way to help the economy grow. for the cancelation of child labor to promote human resources improvement, a vital driver of economic development,46 and the abolition of child labor to promote decent work.47 in addition, to participate more deeply in global trade, vietnamese businesses need to ensure that their supply chains do not use child labor.48 iv. alternatives to limit negative impacts of the economic downturn on child labor disadvantaged people facing difficulties due to economic decline should be supported on time. it is to minimize negative impacts on children in general and child labor in particular. hoop and rosati showed that cash transfers to helpless families lessen child labor.49 these transfers particularly significant in assisting families with adapting to economic shocks, by referring to an experience of mexico and zambia.50 in vietnam, the ways to directly support poor children to go to school through supporting books, school supplies, and expenses; household livelihood development, and 45 paola pereznieto, et al., supra note 5 at 16. 46 ibid. 47 ibid at 19. 48 dtq trang & ntl anh, preventing and eliminating child labor in vietnam’s businesses in the context of covid-19 epidemic, online . 49 jacobus de hoop & furio c. rosati, “cash transfers and child labor” (2014) 29:2 world bank research observer 202–234. 50 alain de javry, et al., “can conditional cash transfer programs serve as safety nets in keeping children at school and from working when exposed to shocks?” (2006) 79:2 journal of development economics 349–373. solomon asfaw, et al., “cash transfer programmes, weather shocks and household welfare: evidence from a randomised experiment in zambia” (2017) 9:4 journal of development effectiveness 419–442. 461 | lentera hukum vocational training for parents of benefits children have also been effectively implemented in the rafting51 and handicraft villages.52 in the indonesian context, it also works in spite of several critiques on its effective measures to improve school access.53 in vietnam, social security policies like paying unemployment insurance, supporting workers who are briefly suspended from work, subsidizing poor people, and the individuals who have lost their pay because of the impact of the covid-19 pandemic–implementation of social distancing–was promptly and effectively implemented. the number of unemployed decided to receive unemployment benefits from the social insurance agency to organize payment in 2020 was 1.019 million people, an increase of 141.290 people (16.1 percent) compared to 2019.54 the amount of unemployment insurance payment was 16.219 billion vnd, an increase of 4.043 billion vnd (33.2 percent) over the same period in 2019.55 the increase in the number of recepients receiving unemployment benefits is caused by the suspension of business or bankruptcy due to pandemic and economic recession. workers in the informal sector need more attention as this group accounts for a large proportion, is vulnerable and suffers the most. this group is outside the scope of benefits of the current policy. the vietnamese government has implemented a support package of 62 trillion vnd (the 51 ministry of labour, invalids and social affairs – international labor organization (2013), “prevention and elimination of child labor in agriculture and fishing sectors in a raft village. documenting potential modeling in ma da commune, vinh cuu district, dong nai province” international program on elimination of child labor (ipec), ilo office in vietnam. – hanoi, 2013 at 21. 52 ministry of labour, invalids and social affairs – international labor organization (2013), “prevention and elimination of child labor in traditional craft villages wood and stone crafts. documenting the potential model in hien giang commune, thuong tin district, hanoi city". international program on the elimination of child labor (ipec), ilo viet nam office. – hanoi, 2013 at 10. 53 muhammad bahrul ulum & dina tsalist wildana, “promoting the right to education through a card: a paradox of indonesia’s educational policy?” (2019) 4:1 journal of indonesian legal studies 143–160 at 150. 54 vietnam social insurance (2021), report on the results of leadership and management in 2020 and directions and tasks in 2021, january 11, 2021. 55 ibid. 462 | impact of economic downturn on child labor in vietnam first time),56 for both employees and self-employed people across the country, so it is difficult to determine the beneficiaries. it is the reason that this support is difficult to quickly and promptly reach those who need help. while the government timely supports employees and self-employed people to overcome difficulties due to the impact of covid-19, it will limit children's participation in labor. thus, the government should assign local authorities to identify the self-employed to receive timely support to solve this situation. when workers affected by the economic downturn receive timely help, it will help their families' lives be less disturbed, help them have the opportunity to find suitable jobs, adapt to new situations, and not fall into unnecessary tragedies. this policy is the basis for reducing child labor in vietnam. in july 2021, with the recent outbreak of covid19, the government of vietnam enacted a social security support package with 26 trillion vnd (the second time)57 and overcome procedural limitations so that people in need can receive support in time. the government and business should issue and implement comprehensive solutions to promote economic recovery. they are essential to minimize the negative impacts of the economic downturn, particularly against child labor. first, the government needs to accelerate the implementation of public investment to help the economy recover from the covid-19 recession and create more direct jobs in the short term and other indirect jobs in a long time. the fiscal monitor of the international monetary fund (imf) estimates that a 1 percent gdp increase in public investment in advanced economies and developing markets can move gdp up by 2.7 percent and private investment by 10 percent. above all, they, directly and indirectly, make somewhere in the range of 20 and 33 million jobs.58 in vietnam, the general statistics office (gso) estimates that for every one 56 the government resolution no 42/2020/nq-cp, april 09, 2020, on measures to support people affected by the covid-19 epidemic. 57 the vietnam government resolution no 68/2021/nq-cp, july 01, 2021, on policies to support covid-19-hit employees and employers. 58 international monetary fund, fiscal monitor: policies for the recovery (international monetary fund, 2020) at x. 463 | lentera hukum percentage point increase in public investment, gdp will rise by 0.06 percentage points.59 in addition, the government also needs to issue policies to help businesses overcome the economic downturn; some guidelines have been published and implemented by the vietnamese government, such as (1) reducing 15% of the land rent to be paid in 2020 for enterprises, organizations, households, and individuals that are directly leased land by the state according to decision and/or contract of competent state agency in the form of annual rent payment, who has to stop production and business due to the effect of covid-19 pandemic;60 (2) exempting the guarantee charge arising in 2020 for government-guaranteed loans to aviation businesses with outstanding loans until december 31, 2019;61 (3) reducing by 50% the price takeoff, landing ships flying and operating services prices fly away, come for flights flying inland from march to the end of september 2020;62 (4) reducing 2% interest rates for direct loans, indirect loans for small and medium enterprises from the small and medium enterprises development fund;63 (5) reducing 30% of the corporate income tax payable for 2020 for small and micro enterprises to support in the context of the covid-19 pandemic.64 however, according to experts, reducing tax and land rent does not help businesses overcome difficulties.65 the government needs a comprehensive solution to support enterprises to recover from the influence of covid-19. when the economy is restored, and more workers have jobs and incomes, their lives and that of their families will be improved, 59 nhan dan, "public investment is a major driver of vietnam's economic growth in 2020,” online: . 60 resolution no 84/2020/nq-cp of the government on may 29, 2020, regarding the tasks and solutions to continue to remove difficulties in production and business, accelerate the disbursement of public investment and ensure social order and safety in the context of covid-19 pandemic. 61 ibid. 62 ibid. 63 ibid. 64 ibid. 65 national economic university (neu) & japan international cooperation agency, assessment of policies to cope with covid-19 and recommendation neu-jica report (hanoi, vietnam: neu & jica, 2020) at 4. 464 | impact of economic downturn on child labor in vietnam and it will have a positive impact on the reduction and elimination of child labor. nevertheless, perfect legal regulations prevent and eliminate child labor. in addition to specific legal provisions aimed at recovering the economy and helping businesses overcome the recession caused by the covid-19 pandemic, the law also needs to clearly define the content of the concept of “child labor” to the prevention and elimination of child labor is made easier in practice. it is important to reiterate that child labor is the use of children to work contrary to the provisions of the law. many experts believe that it is appropriate for vietnamese law to stipulate that children are under 16 years old.66 however, in vietnam, children aged 16 to under 18 suffer from many disadvantages and unfortunate influences, such as being exploited, trafficked, kidnapped, abused, neglected, and abandoned. meanwhile, vietnam's current policies and legal regulations on the protection, care, and education of children mainly focus on the group of under 16 years old without due attention to the group of children young people from 16 to under 18 years old.67 therefore, the author recommends that vietnamese law stipulate that children should be understood as persons under the age of 18 as regulated in the united nations convention on the rights of the child to protect children better, including the prevention and elimination of child labor. for jobs children can participate in, vietnam's labor law only stipulates a list of light jobs that people from full 13 to fewer than 15 years old can do.68 according to vietnam labor code 2019, employers may not recruit and employ persons under 13 years, except for arts and physical training and sports. those jobs are regarded as not harmful to these persons' 66 ltk van & vc giao, legal age of children under vietnamese law debates and perspectives (hanoi, vietnam, 2019). 67 bảo yến, “it is necessary to improve the law on the protection of children from full 16 to under 18 years old according to the international convention on the rights of the child,” online: . 68 appendix ii, circular no. 09/2020/tt-bldtbxh on november 12, 2020, of the ministry of labor, invalids and social affairs, detailing and guiding the implementation of some articles of the labor code on minor workers. 465 | lentera hukum physical, intellectual, and personality development. they shall get the consent of specialized agencies in charge of labor under provincial-level people’s committees.69 in addition, the labor law also stipulates a list of jobs that harm the physical, intellectual, and personality development of minors;70 the list of workplaces that harm the physical, mental, and personality development of minors.71 therefore, any entity that employs minors to do prohibited jobs or work in such prohibited places will be handled by the law. however, the regulations on handling administrative violations for violations against the rules on minor labor only sanction the employer–the entity that hires or employs the employee to do the job for themselves under the agreement) to commit this violation.72 the criminal handling of crimes against regulations on employees under 16 years old is also difficult. it has been a prevalent challenge in many developing countries, which includes indonesia. the indonesian government included child labor as a criminal act for employers, but its implementation remains arduous to enforce.73 one of the cases for unlawful handling is that the violation has been sanctioned for administrative violations of this behavior. when children do prohibited jobs and workplaces for their own families, decree 28/2020/nd-cp cannot be applied to administrative sanctions and also faces difficulties when dealing with children's criminal prosecution in this case. besides, decree no. 143/2013/nđ-cp stipulates that anyone who forces a child subject to social protection (children under 16 years old with no source of support) to do hard, hazardous, dangerous labor shall be subject to a fine of from 69 clause 3, article 145 vietnam labor code 2019. 70 appendix iii, circular no. 09/2020/tt-bldtbxh on november 12, 2020, of the ministry of labor, invalids and social affairs, detailing and guiding the implementation of several articles of the labor code on minor workers. 71 ibid. 72 article 28, decree no. 28/2020/nd-cp, march 01, 2020, of government, providing penalties for administrative violations in the fields of labor, social insurance, and overseas workforce supply under contract. 73 vience ratna multiwijaya, “perlindungan dan sanksi pidana bagi pemberi kerja anak” (2018) 1:1 hukum pidana dan pembangunan hukum 6 at 5. 466 | impact of economic downturn on child labor in vietnam 5,000,000 vnd to 10,000,000 vnd.74 thus, this regulation only protects children subject to social protection, not all children. the omission in the two decrees mentioned above has led to using child labor for the family or business household has not yet been prevented. to prevent and eliminate child labor, these legal obstacles need to be amended. finally, raising awareness in preventing and eliminating child labor. there is a need to strengthen propaganda to raise awareness of people and businesses about the prohibition of using child labor, especially using child labor to do terrible jobs. families, schools, and employers need to be acutely aware of the long-term harmful effects of child labor on children and their families and society as a whole. v. conclusion the economic recession impacts all socio-economic aspects, especially an increase in child labor. the economic downturn is why children have to leave school early to earn a living or join the labor force to help support the family economy. when participating in child labor, they face many risks such as not ensuring working hours, not ensuring occupational safety and workplace hygiene, or being forced to work. the study suggests different solutions to prevent and eliminate child labor. it is necessary to have appropriate welfare policies to support workers and their families through the difficulties of the economic downturn. at the same time, the guidelines to restore and promote economic development need to be effectively built and implemented because it will create more jobs and better working conditions and income for workers. in addition, legal policies on the prevention and abolition of child labor also need to be completed and effectively implemented. these solutions are a sustainable basis for children to study and not work to earn a living. 74 article 5, point c, clause 2 decree no. 143/2013/nđ-cp october 29, 2013, of government, regulations on sanctioning administrative violations in social protection and children's and the safety of children. 467 | lentera hukum acknowledgments none. competing interest the author declared that she has no competing interests. references asfaw, solomon, et al., “cash transfer programmes, weather shocks and household welfare: evidence from a randomised experiment in zambia” (2017) 9:4 journal of development effectiveness 419–442. bảo yến, “it is necessary to improve the law on the protection of children from full 16 to under 18 years old according to the international convention on the rights of the child,” online: . cong an nhan dan online, “proposal to support 2,500 orphans due to the death of their parents due to covid-19,” online: . giaoduc vietnam, “nearly 23 million students nationwide start the new school year 2020-2021,” online: . hoop, jacobus de & furio c. rosati, “cash transfers and child labor” (2014) 29:2 world bank research observer 202–234. ibrahim, abdalla, et al., “child labor and health: a systematic literature review of the impacts of child labor on child’s health in low and middle-income countries” (2019) 41:1 journal of public health 18–26. 468 | impact of economic downturn on child labor in vietnam idris, iffat, impact of covid-19 on child labour in south asia (k4d helpdesk report 819) (brighton: institute of development studies, 2020). ilo & walk free foundation, global estimates of modern slavery: forced labor and forced marriage (geneva: ilo, 2017). international labor organization and united nations children’s fund, covid-19 and child labor: a time of crisis, a time to act (new york: ilo and unicef, 2020). international labor organization & general statistics office & ministry of labor, invalids and social affairs, viet nam national child labour survey 2018 key findings (geneva: ilo, 2020). international labor organization, world report on child labor: economic vulnerability, social protection, and the fight against child labor (geneva: international labor office, 2013). international monetary fund, fiscal monitor: policies for the recovery (international monetary fund, 2020). javry, alain de, et al., “can conditional cash transfer programs serve as safety nets in keeping children at school and from working when exposed to shocks?” (2006) 79:2 journal of development economics 349–373. ministry of labour, invalids and social affairs – international labor organization (2013), “prevention and elimination of child labor in agriculture and fishing sectors in a raft village. documenting potential modeling in ma da commune, vinh cuu district, dong nai province” international program on elimination of child labor (ipec), ilo office in vietnam. – hanoi, 2013. ministry of labour, invalids and social affairs – international labor organization (2013), “prevention and elimination of child labor in traditional craft villages wood and stone crafts. documenting the potential model in hien giang commune, thuong tin district, hanoi city". international program on the elimination of child labor (ipec), ilo viet nam office. – hanoi, 2013. 469 | lentera hukum multiwijaya, vience ratna, “perlindungan dan sanksi pidana bagi pemberi kerja anak” (2018) 1:1 hukum pidana dan pembangunan hukum 6. minh, nhật, “world economy before the covid-19 epidemic,” online: . ministry of labour, invalids and social affairs – international labor organization, “prevention and elimination of child labor in agriculture and fishing in a raft village – potential model document” capacity in ma da commune, vinh cuu district, dong nai province," (2013). mondal, sourav et al., “characteristics of child labour and their health problems: findings from rural community of india” (2016) 8:10 health, online: . national economic university (neu) & japan international cooperation agency, assessment of policies to cope with covid-19 and recommendation neu-jica report (hanoi, vietnam: neu & jica, 2020). nhan dan, "public investment is a major driver of vietnam's economic growth in 2020,” online: . pereznieto, paola, et al., “eliminating child labor, achieving inclusive economic growth” (2016) world vision uk and overseas development institute, online: . thanh huyền, “what is the solution to the problem of ethnic minority students dropping out of school?,” online: . the management and sustainable development institute & save the children survey results report young voices in vietnam (2020). 470 | impact of economic downturn on child labor in vietnam thuy, ntt, et al., “impact of covid-19 on child labor prevention in industrial – construction sector,” online: . tuoitre online, “more than 1 million people were unemployed and underemployed in the first quarter because of covid-19,” online: . ulum, muhammad bahrul & dina tsalist wildana, “promoting the right to education through a card: a paradox of indonesia’s educational policy?” (2019) 4:1 journal of indonesian legal studies 143–160. unicef, "world day against child labour 2020: viet nam joins global campaign to confront the intensified risk of child labor resulting from covid-19," online: . van, ltk & vc giao, legal age of children under vietnamese law debates and perspectives (hanoi, vietnam, 2019). vietnam social insurance (2021), report on the results of leadership and management in 2020 and directions and tasks in 2021, january 11, 2021. v. edmonds, eric & caroline theoharides, “child labor and economic development” in handbook of labor, human resources and population economics (new york, springer, 2020). microsoft word 22137-pro.doc lentera hukum, volume 8 issue 3 (2021), pp. 417-446 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i3.22137 published by the university of jember, indonesia available online 30 november 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: ridwan.arifin@mail.unnes.ac.id international legal instruments in responding to human trafficking ridwan arifin* universitas negeri semarang, indonesia yehezkiel lemuel universitas negeri semarang, indonesia ngaboawaji daniel nte novena university, nigeria abstract: human trafficking grows and develops rapidly, with various motives and types of crimes. various obstacles are faced in handling human trafficking cases, ranging from inadequate legal instruments to weak law enforcement. this study overviewed the international legal instrument on human trafficking cases, following the identification of the recent forms and issues in enquiring how international legal instruments deal with human trafficking. this study used legal research method by referring to international laws as the source of law in compiling this human trafficking research. this study found that various instruments and international cooperation have dealt with human trafficking cases. however, in various related studies, these different legal instruments did not have a clear and binding force when the issue occurs in the domestic state. in addition, human trafficking in various legal instruments also had many types, and all of them are interrelated. this study highlighted and concluded that in making various international legal instruments effective in this case, more intensive international cooperation was needed, both regionally and globally. keywords: human trafficking, labor human rights, criminal law. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 19/01/2021 reviewed: 08/02/2021 revised: 26/11/2021 accepted: 29/11/2021 how to cite: arifin, ridwan, et al., “international legal instruments in responding to human trafficking” (2021) 8:3 lentera hukum 417-446. doi: . 418 | international legal instruments in responding to human trafficking i. introduction historically, human trafficking has become part of the inhumane history, and it remains a prevalent practice but the most critical problem. today, human trafficking has been considered a form of modern slavery.1 according to the united nations (un), human trafficking is an act of recruiting, sending, moving, holding, or receiving someone with threats, use of force, slavery, coercion, debt bondage, or other forms of fraud for exploitation.2 in many cases, human trafficking is always accompanied by other crimes such as people smuggling, document falsification, and torture. interpol confirmed that the authorities rescued 430 human trafficking victims and identified 4,000 as irregular migrants originating from 74 different countries.3 according to the fbi, human trafficking can vary and grow over time, from sex trafficking, labor trafficking, and domestic servitude.4 in particular, human trafficking is commonly different from other crimes. it profoundly impacts other human beings as victims entangled in it because it does not consider the rights related to human rights violations.5 as a result, human trafficking has become one of the five most significant crimes globally. it is as high as drug trafficking, illegal arms trade, crimes in 1 novianti. "tinjauan yuridis kejahatan perdagangan manusia (human traffikking) sebagai kejahatan lintas batazzs negara” (2014) 5:2 jurnal ilmu hukum jambi. see also anggie rizqita herda putri & ridwan arifin, "perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang di indonesia" (2019) res judicata 2:1: 170185. 2 lourensy varina sitania & eko suponyono, "akomodasi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam aspek hukum internasional dan nasional” (2020) 2:1 jurnal pembangunan hukum indonesia 38-54. 3 online interpol international, “286 arrested in global human trafficking and migrant smuggling operation", online: . 4 fbi, "human trafficking," online: . see also ella cockbain & kate bowers, "human trafficking for sex, labor, and domestic servitude: how do key trafficking types compare and what are their predictors?" (2019) 72:1 crime, law, and social change 9–34. 5 unhr, human rights and human trafficking” united nations (new york: unhr, 2014). see also unodc, "an introduction to human trafficking: vulnerability, impact, and action (new york: united nations, 2008). 419 | lentera hukum intellectual property rights, and money laundering.6 the rationale of this categorization considers the un office’s report on drugs and crime (unodc) in 2010 that human trafficking has steadily increased at the international level.7 there were around 800.000 people trafficked every year, spreading across countries; 40.3 million people worldwide were victims of human trafficking.8 they were sold, bought, shipped, and forced to work by certain parties, and 10 million of them were children.9 this amount significantly increased as released by the unodc in 2020. more than 1.000.000 people have become victims of human trafficking, including men, women, boys, and girls.10 those affected by this problem are from emerging countries because of various sectors. these sectors are the state condition under national security and political stability, making emerging countries easy targets for human trafficking activities.11 while countries are inseparable from human trafficking, each country can be a transit point or destination for marketing human trafficking victims; most come from emerging countries.12 the united states is evidenced as a developed country with the largest market for human trafficking. the latest data from the national human trafficking hotline of the united states in 2021 also released that 63,380 human trafficking cases were reported in december 2007.13 from 2016 until mid-2019, there were 4,906 cases of human trafficking in indonesia.14 6 eva arief, “relevansi hukum pidana internasional dalam menganalisis kasus perdagangan manusia khususnya wanita dan anak-anak, sebagai salah satu jenis kejahatan transnasional” (2016) 4:1 hukum dan dinamika masyarakat 89–97. 7 unodc, global report on trafficking in persons 2020 (new york: unodc, 2020). 8 refworld, “un office on drugs and crime global report,” online: . 9 ibid. 10 unodc, supra note 7. 11 beth a. simmons, et al., "the global diffusion of law: transnational crime and the case of human trafficking" (2018) 72:2 international organization 249–281. 12 ibid. 13 polaris, “us national human trafficking hotline”, online: . 14 us embassy, “2020 trafficking in persons report", online: . see also yuda prasetya, "legal analysis of human trafficking case as a transnational organized 420 | international legal instruments in responding to human trafficking the highest number of victims were children and toddlers where it increases each year. even in 2020, according to the international organization for migration (iom), trafficking in indonesia rose to 154 cases. the majority of victims of exploitation received by iom throughout 2020 were sexual exploitation.15 the profits generated from human trafficking activities are also not relatively small. it can create more than 150 billion dollars originating from human trafficking actions,16 such as sex trafficking, forced labor, and debt bondage, making the three types of human trafficking actions a source of income that is bigger or more profitable than other kinds of human trafficking. it is not surprising that several parties are still carrying out human trafficking due to these huge profits.17 this crime also has an enormous impact on economic, political, cultural, and humanitarian aspects. this crime must immediately be tackled and eradicated from the community both on a national and international scale to ensure the general public's safety and human rights for every humankind.18 given human trafficking actions regardless of age, race, nationality, and gender, all people in this world can be victims of human trafficking without any exceptions for certain people. there are three elements in human trafficking, including recruiting, kidnapping, and transferring the victim. they also cover means in the stage of force, kidnapping, and frauding the victim. the last element is the purpose of exploitation, which protects human trafficking actions (for instance, sexual exploitation, forced labor, and human organ trafficking).19 crime that is threatening state security" (2020) 4:1 lex scientia law review 143150. 15 republika online, “kasus perdagangan orang di indonesia naik pada 2020”, online: . 16 ilo, global estimates of modern slavery: forced labour and forced marriage (geneva: international labour office, 2017). 17 hakemli dergi, galatasaray üniversitesi hukuk fakültesi dergisi (istambul: beta basim yayim dağitim, 2019). 18 jackie jones & john winterdyk, “introduction human trafficking: challenges and opportunities for the 21st century” (2018) 8:1 oñati socio-legal series 1–10. 19 ella cockbain & kate bowers, supra note 4. 421 | lentera hukum several factors can influence human trafficking. the first is the poverty that exists in the community. economic reasons strongly influence human trafficking, especially for the poor in underdeveloped and developing countries. the second factor is a large population in a country, which is also correlated with the first. with a large population in most underdeveloped and developing countries, the existing job opportunities cannot accommodate all. the third is the patriarchal culture, which is still attached and valid in several global south countries. the patriarchal culture only gives benefits to men as the most favored gender in society. on the contrary disadvantages women because of their lower position than men, resulting in pressure in society. therefore, women are easier to become the human trafficking target than men. it encourages women, as the victims of human trafficking, to be sold or sent to prostitution.20 in practice, the parties or persons that commit human trafficking use several ways in doing its deeds. for example, the perpetrators kidnap and sell the victim for prostitution that operates outside the jurisdiction. otherwise, the perpetrator tricks victims into getting a job in a certain good workplace, but they subsequently end up being put in or sold into prostitution.21 also, some victims are sold by the family with a belief of being employed as servants or households. however, they often experienced contract marriage with an unknown person. such a practice in human trafficking result from the development of technology and information, evolving into more sophisticated ways to convince victims.22 some impacts are caused by human trafficking actions, such as psychological impact, social impact, and physical health impact. as mentioned before, women are more vulnerable to becoming victims of human trafficking than men, making women also tend to have the worse effect caused by human trafficking. women's psychological impact as the 20 paul harpur & heather douglas, "disability, domestic violence, and human rights." in: reilly n. (eds), international human rights of women (singapore: springer, 2019). 21 frida högfors, “human trafficking international law and the regulation of sexual exploitation of women on the internet” (2020) student thesis, örebro university, school of law, psychology and social work. 22 ibid. 422 | international legal instruments in responding to human trafficking victims of human trafficking usually includes disturbance, phobia, confusion, panic attack, fear, and disorientation. some of these things can be caused by female victims who are always socially isolated, confined, and physically threatened.23the social impact is also caused by the isolation from the social life experienced by the victim. it can cause the female victim to be isolated if she returns to society and loses the meaning and purpose of life, which mostly ends in committing suicide.24 all-female human trafficking victims experience the impact of physical health itself. most of them experience physical and sexual violence every day according to the type of human trafficking they experience.25 coupled with the victims who are not given access to health, their bodies are very vulnerable to disease. the disease itself includes physical injuries from torture as well as sexually transmitted infections resulting from sex trafficking. some previous studies emphasized that law enforcement and the protection of human trafficking cases still faced many challenges. one of which is the weakness in the implementation of international legal policies in this case.26 instead, this study explicitly analyzes various international legal instruments in dealing with human trafficking cases, both in the context of international law and international cooperation. crimes against human trafficking have been regulated in various international legal instruments.27 23 tiffany dovydaitis, supra note 23. 24 jane gillette, “human trafficking” (2012) 143:8 journal of the american dental association 830. 25 tiffany dovydaitis, supra note 23. 26 nadine blom, "human trafficking: an international response." in: winterdyk j., jones j. (eds), the palgrave international handbook of human trafficking (cham: palgrave macmillan, 2020). see also janie chuang, "exploitation creep and the unmaking of human trafficking law" (2014) 108:4 american journal of international law 609-649. 27 these instruments range from the international agreement for the suppression of white slave traffic of 1904, international convention for the suppression of white slave traffic of 1910, international convention for the suppression of white slave traffic of 1921, international convention for the suppression of traffic in women and children of 1921, international convention for the suppression of traffic in women of full age of 1933, convention on the elimination of all form of discrimination against women (cedaw) of 1979, international convention on the rights of the child, ilo convention no. 182 concerning the prohibition and 423 | lentera hukum ii. methods this study used legal research by analyzing norms following its practices on human trafficking, with further references to indonesian regulations and international instruments. the data on human trafficking was obtained from the unodc global reports, the international organization for migrants (iom) report, and the indonesian government. they were human rights law, ant-human trafficking law, women and children protection law, and some international legal instruments, such as the un convention against transnational organized crime (2000), the ilo forced labour convention (convention no. 29 of 1930), ilo abolition of forced labour convention (convention no. 105 of 1957), the slavery convention (1926), the un convention for the suppression of the traffic in persons and the exploitation of the prostitution of others (1949), the convention on the elimination of all forms of discrimination against women, universal declaration of human rights (udhr), and the international covenant on civil and political rights (iccpr). iii. human trafficking: recent forms and issues cases of human trafficking from day to day continue to develop, ranging from motives, perpetrators, and the form of the crime itself. harkristuti harkriswono–indonesia’s leading criminal law expert–emphasized several forms of human trafficking. first, sending workers from a certain country to another country abroad without official documents or official documents that have been falsified for these workers using legal reasons like cultural missions.28 second, the placement of domestic workers in the country for immediate action for the elimination of the worst forms of child labor, un protocol against transnational organized crime of 2000, and also palermo protocol of 2000 (protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons). 28 endah sundari, analisis yuridis terhadap bali declaration on people smuggling, trafficking in persons and related transnational crime sebagai salah satu bentuk perjanjian internasional (2017) student thesis, universitas sumatera utara faculty of law. human trafficking is understood as the recruitment, transfer, sheltering, or receipt of persons, through the threat or use of force or other forms of coercion, abduction, deception, deception, or the abuse of power or a position of vulnerability or the giving or receiving of payments or benefits to obtain the consent of a person 424 | international legal instruments in responding to human trafficking sexual exploitation.29 third, time-limited marriages are implemented only to legalize sexual intercourse meant for a specific period to receive financial compensation (contract marriage).30 fourth is the arrangement of marriages between countries by order (mail-order bride) where the bride does not know the actual condition of the prospective husband.31 fifth is the recruitment of children to become workers in several business units; in factories with low wages and working conditions that threaten their bodies' health, mental, and morals.32 sixth, the infant's release without using the correct way and the legal process or due process of law.33 in the case of human trafficking, it is not only related to human rights, but also other forms of crime such as illegal documents, torture, coercion, slavery, and embezzlement, where according to unodc, these cases developed in line with the development of international mobility flows and economic needs. unodc revealed that sex trafficking cases are the most dominant cases occurring globally with various forms of motives.34 a. sex trafficking sex trafficking is one of the forms of human trafficking that most happen in various countries in this world. traffickers widely use sex trafficking to get women and children for sexual exploitation after doing money entrapment to the victims. it is argued that sex trafficking is the most extreme form of slavery in this modern era. it is because more than 54% of its victims are sexually exploited, according to the 2016 unodc global report.35 sex trafficking is further divided into several types, namely prostitution, online sex chat, pornographic content, and sex tourism. having power over others, for exploitation. see cathy zimmerman & ligia kiss, "human trafficking and exploitation: a global health concern” (2017) 14:11 plos medicine. see also ella cockbain and kate bowers, supra note 19. 29 ibid. 30 ibid. 31 ibid. 32 ibid. 33 ibid. 34 refworld, supra note 8. 35 ibid. 425 | lentera hukum in terms of profit, sex trafficking can generate more than 99 million dollars globally.36 in the meantime, the most trafficked victims are women and children in a series of money fraud or kidnapping. in addition to the number of victims of sex trafficking among children alone is estimated at more than 1 million.37 from the mode of crime, the perpetrator of sex trafficking from various countries offers a permanent job interspersed with high wages to the victim and then "orders" from the victim's parents or family, even by coercion. b. labor trafficking labor trafficking has become the most common form of human trafficking and also slavery in this modern era. there are more than 24.9 million people tied to this type of human trafficking.38 usually, the victims are promised a more better-paid job or good opportunities by the perpetrators. however, instead of getting the job, they are instead sent to horrendous working conditions. victims are forced to work without any recognition of their rights as human beings. labor trafficking has again been divided into three forms: bonded labor, child labor, and forced labor.39 bonded labor is done by using debt bondage to the victims. there are no specified conditions and terms of service that must be done to pay off the victim's debt, which the perpetrator himself unworthily assesses in the form of victim service. in other words, who determines all this activity is not the victim but the perpetrator himself. child labor is the same prohibited activity as forced labor, but what distinguishes it is in the victims, child labor. the victims come from among those who are still minors or can be called children. in its practice, this kind of labor trafficking endangers the child's condition as the victim, whether it 36 jean allain, “genealogies of human trafficking and slavery.” in: ryszard piotrowicz, conny rijken, baerbel heide uhl eds, routledge handbook of human trafficking (london, routledge, 2017). 37 ibid. 38 ella cockbain, and kate bowers, supra note 19. 39 ibid. 426 | international legal instruments in responding to human trafficking is their health, mental or educational condition. forced labor is a job where the workers are forced to work in full threat, violence, and punishment. this kind of labor trafficking is carried out in a hidden place and away from public places. tracking these places becomes more difficult to detect, full of inhumane behavior towards the workers, and over time this practice has become more widespread in other jurisdictions. victims are also prohibited from going outside the working area into public areas, making them victims of confinement. the cause of forced labor quickly happens partly because of low wages or salaries, lack of regulations or control regarding proper working conditions, and the high demand for low-wage workers. c. human organ trafficking human trafficking is carried out in the field to enslave or exploit the victims who have been taken and harvest the victim's organs to be sold either to certain individuals or the black market. human organ trafficking had become the most complex form of human trafficking, with a profit of 840 million until 1.7 billion dollars per year.40 it is estimated that more than 10% of all transplanted organs to be trafficked.41 the most trafficked organs were such as kidneys, lungs, livers, corneas, and hearts. in practice, the victims are forced to sell their organs for low prices through a mediator. it is not uncommon for many of them to be tempted by the offer due to the poverty factor experienced by most people. however, many of them had their organs stolen without their consideration. for example, they were unconscious when they were hospitalized. d. forced criminality forced criminality also becomes the kind of human trafficking that uses elements of threat or coercion. criminal actions such as atm theft, 40 ilo, supra note 16. 41 idil atak & james c. simeon, “human trafficking: mapping the legal boundaries of international refugee law and criminal justice” (2014) 12:5 journal of international criminal justice 1019–1038. 427 | lentera hukum benefit fraud, forced begging, and pickpocketing becomes the types of crimes mostly forced on the victims.42 however, other criminal types are forced on the victim outside these crimes. for example, in latin america, many adults and children are forced to sell drugs by drug cartels.43 e. forced marriages forced marriages for certain countries are a common activity because of cultural reasons. moreover, it is not often that the victims of this forced marriage get various violence perpetrated by a forced husband. however, many of the victims are still minors or children. it depends on the cultural relativity that adult women experience forced marriage. f. mail-order bride mail-order bride refers to purchase or service to victims through electronic mail media. the trick is that the buyer orders the product (female) desired via several methods, such as by telephone or website. one kind of mailborder bride can also be a forced marriage where the parents arrange the marriage. the mail-order bride can be considered an act of human trafficking sexually and economically through fraud, torture, and document retention. its victims cannot escape from exploitation and the closure of access to information and communication with family.44 g. child trafficking child trafficking itself is not far from other forms of human trafficking that had been explained before, like sex trafficking, human organ trafficking, child labor, forced criminality, and forced marriage. however, in some 42 ibid. 43 june s. beittel, "mexico: organized crime and drug trafficking organizations," congressional research services, online: . see also iachr, violence, children and organized crime (inter-american commission on human rights, 2016). 44 ella cockbain, and kate bowers, supra note 19. 428 | international legal instruments in responding to human trafficking cases, the victims of child trafficking are often put on the battlefield as child soldiers. this case can be seen in conflict areas globally, mostly done by extremist groups. h. international illegal child adoption the purpose of international illegal child adoption is actually for the interest of selling children to get profit. the victims of this criminal activity are children born from a hospital whose existence is not legally registered. then, the victims are easily adopted only for the perpetrator's economic interests who are committing this crime. the perpetrator often bribes the authorities, law enforcers, and local government officials to get assistance in the form of approval of their fake documents. those documents are one of the conditions that must be fulfilled to allow child adoption.45 i. household slavery household slavery is a follow-up effect of forced labor in which the victims are not only women and children but also men. victims are taken from underdeveloped countries where the level of education of the people is still low.46 therefore, with the limitations of knowledge that the victims have, they are easily swayed by the perpetrator's persuasion and become objects of household slavery. as that happens, like in forced labor, the perpetrator's mode in making the victim has no power to fight is to send them to a different country where the language is used in there is not the same as the victim's mother tongue.47 j. debt bondage debt bondage is also one of the forms of mode in human trafficking. this debt consists of the amount of money to be paid to families of victims and perpetrators, transport fees, bribe money given to officials or law enforcers, 45 jackie jones & john winterdyk supra note 18. 46 ella cockbain, and kate bowers, supra note 19. 47 ibid. 429 | lentera hukum and the cost of living for the victim that the perpetrator bears with the worse cases is that the amount of money to be paid to the family and the perpetrator it turns out to be double and accompanied by the interest for each cost.48 to prevent the victim from running away before paying off their debts, the offenders usually put them in apartments guarded by guards or more, factories, perpetrators' homes, or brothels. however, if they try to escape, the victims are often deported to another country that uses a different language from the victim, the same as the household slavery case.49 iv. international law perspective on human trafficking cases international law has viewed human trafficking as an activity and a crime that must be immediately eradicated from the international community, threatening the world community's stability and security. this statement can be proven by international law itself had provided several regulations regarding human trafficking activities. the general view in international law regarding human trafficking has been included in the universal declaration of human rights (udhr) as the milestone of human rights in modern times. article 4 of the declaration states that no shall be held in slavery or servitude: slave trade shall be prohibited in all their forms.50 this declaration explicitly emphasizes that slavery is one of the common enemies in the crime of human trafficking, where in some cases, slavery is often found in addition to other forms of human trafficking. in the same context, the international covenant on civil and political rights (iccpr) stated the same in the udhr. article 8 outlines that no one shall be held in slavery; slavery the slave trade in all their forms shall be prohibited.51 from the two provisions before, it is clear that from the provision in article 4 of the udhr and article 8 of the iccpr, all forms of slavery are acts that must be stopped and prohibited. however, the definition or term of "slavery" itself in those two provisions is not explained 48 jackie jones & john winterdyk supra note 18. 49 ibid. 50 article 4 of the universal declaration of human rights (udhr). 51 article 8 of international covenant on civil and political rights (iccpr). 430 | international legal instruments in responding to human trafficking clearly. the definition of slavery is expressly stated in the slavery convention 1926 as a condition of a person over whom any or all powers attaching to ownership rights are exercised.52 however, this definition is still extensive, covering various interpretations of the practice of slavery. this definition gives the important impression that slavery also includes the actions of selling, buying, and transporting certain people to do exploitation to generate a profit from the actions.53 according to the definition of slavery in the 1926 convention of slavery, it is clear that human trafficking can be categorized as an act of slavery. it is because human trafficking activities also include the actions that are mentioned in the definition above. certain people are sold, bought, and transported to another country by some parties to be exploited according to the forms of human trafficking, whether it is exploited sexually, physically, or other kinds of exploitation. the international convention has regulated human trafficking activities for a long time. since the early 20th century, these conventions have been initiated when the act of trafficking in persons entered a transitional period between the old and modern types of human trafficking. examples of these conventions are like international agreement for the suppression of white slave traffic 1904, the international convention for the suppression of white slave traffic 1910, the international convention for the suppression of white slave traffic 1921, international convention for the suppression of traffic in women and children 1921 and international convention for the suppression of traffic in women of full age 1933. on its basis, these conventions wanted an active role of the state in preventing, protecting, and enforcing the law against human trafficking activities in its country.54 the 1921 convention for the suppression of white slave traffic is the emergence of two existing international legal provisions, namely the 1904 agreement and the 1910 convention for the 52 1926 convention of slavery. 53 deypend tommy sibuea, "pemberantasan perdagangan orang melalui instrumen hukum nasional dan hukum internasional di indonesia" (2018) 3:2 jch (jurnal cendekia hukum). 54 nicole siller, “human trafficking in international law before the palermo protocol” (2017) 64:3 netherlands international law review 407–452. 431 | lentera hukum suppression of the white slave traffic, which both discusses the issue of white slavery that occurs in europe at the end of 19th century. a. the 1904 agreement for the suppression of the white slave traffic the purpose of establishing the 1904 agreement as the early stage in eradicating human trafficking activity is to fulfill the international aspiration for an effective crackdown on white slave traffic as the criminal traffic. the 1904 agreement has several functions in its services which cover administrative function by establishing an agreement to monitor existing phenomena and contrary to requiring legislative action that includes mandatory criminalization of what has been termed "white slavery" as a domestic crime.55 for this purpose, the 1904 agreement focuses on the states' commitment to formulate measures related to victim identification, gathering information that could lead to criminal investigations, monitoring railway stations, ports of embarkation and ports of travel, and personnel training. thus, these steps allow them to detect victims of trafficking. in addition, the agreement also calls on the countries concerned under the agreement to provide repatriation assistance to identified victims and provide security and jobs. although the 1904 agreement referred to the criminal traffic and the white slave trade, the document or preparatory work inside it did not clearly explain the legal implications of these concepts. however, the 1904 agreement had become the first international legal basis of human trafficking actions. article 1 states that the governments of each state party to the agreement undertake to establish or appoint a competent authority to coordinate all information regarding the procurement of women or girls for unethical purposes abroad. this body will have direct links with similar bodies established in other countries on the agreement.56 the 1904 agreement only regulates trafficking between countries or states. it does not include intrastate transport and trafficking between the country and its colonies, which was still a lot at that time. it is 55 ibid. 56 article 1 of the 1904 agreement. 432 | international legal instruments in responding to human trafficking an obvious choice designed to balance the desire to oppose the white slave trade while respecting the domestic jurisdiction over each country's national sovereignty. b. the 1910 convention for the suppression of white slave traffic after establishing the 1904 agreement, the eradication against white slave traffic is continued with the 1910 international convention for the suppression of white slave traffic. although this convention updates the previous convention, this convention's overall content does not conflict with the last white slave traffic convention, namely the 1904 agreement. this second international law's main objective is to promote the criminalization of human trafficking in the country. in particular, it is considered by the representatives of the 1910 conference that the agreement held before is not effective in imposing the state obligations to regulate criminal offenses. the administrative measures could not deal with the white slavery problem as one of the forms of trafficking in persons.57 this convention is closely related to the practice of slavery in the prostitution sector at that time. this convention's critical point is that the 1910 convention is the first international convention to consider human trafficking as a transnational crime. the concept of trafficking in persons or human trafficking from the 1910 convention still requires two elements. the first element is the acquisition, which is stipulated in article 1 or 2 of the convention to achieve the second element, namely immoral goals.58 in dividing the types of offense in human trafficking activity, the 1910 convention divides it into two types of offense. human trafficking involves underage children and an offense that occurs in human trafficking involving adult women. in particular, article 1 excludes underage girls' defense because it states that "even with consent" is a crime of trafficking in persons. however, article 2 does not include the term "women over the age." therefore, it is 57 jean allain, “white slave traffic in international law” (2017) 1:1 journal of trafficking and human exploitation 1–40. 58 ibid. 433 | lentera hukum necessary to show compulsion to reject one's consent to achieve the first element.59 ultimately, however, based on paragraph b of the final protocol, the 1910 convention clarifies that 'women or girls underage' include women aged 20 years or younger. in contrast, women's overage refers to women aged 21 years or over. during the 1910 conference, the disagreement of several countries in the convention, such as germany, escalated into a heated debate because they believed that age limits should be determined by the country where human trafficking occurred. the 1910 convention also referred to white slave traffic as women recruited for prostitution abroad. however, the 1910 convention provides considerations even though it is still minimal about a person classified as a victim and actions categorized as human trafficking. c. the 1921 convention for the suppression of traffic in women and children apart from white slavery traffic as a form of human trafficking in the early 1900s, trafficking against women and children also became a problem. the 1921 convention for the suppression of traffic in women and children is established, approved by 34 countries or states. the 1921 convention was explicitly designed to complement the two pre-existing international trade instruments to eliminate trafficking in women and children. in terms of the categorization of victims, this convention does not consider victims of their race or skin color. child victims are no longer viewed from their gender, both female and male.60 this convention as a legal instrument aimed to strengthen the protection for girls who are still underage and children of both females and males with adult women is no longer included in this convention. in implementing the 1921 convention, member states agreed to report on the steps that have been taken by the countries concerned in taking action against human trafficking periodically to prove their commitment to this 59 article 1 and 2 of the 1910 convention. 60 nicole siller, "'modern slavery': does international law distinguish between slavery, enslavement, and trafficking?" (2016) 14:2 journal of international criminal justice 405–427. 434 | international legal instruments in responding to human trafficking convention. then, as the advisory committee, the league of nations established the 1927 report as the essence of all reports submitted in the previous years, which determine four types of traffickers, among others, principals, mesdames, souteneurs, and intermediaries.61 principals are the one who usually owns the brothel as the "cage" of human trafficking activity, which is also seen as influential individuals. mesdames is the one who manages the brothel that the principals own. souteneurs are the ones who live on and from the earnings of one girl or more that were under his control. furthermore, the intermediaries are the ones who have the task of securing and transporting the girls to mesdames or souteneurs. thus, this report had become the first international report to formally disclose and transcribe an international perspective on the actual meaning of human trafficking, in this regard as a perverted mechanism for the collection and transport of prostitutes or women and girls for the interest of prostitution activity.62 discussion about human trafficking activity that involved women of full age is discussed in the following international convention. d. the 1933 convention for the suppression of traffic in women of full age the international convention for the suppression of traffic in women of full age of 1933 continues the 1921 international convention for the suppression of traffic in women and children; this convention gave regulations concerning human trafficking activity that involve women of full age. after establishing the 1921 convention, the world community gave attention even more to human trafficking that happened in prostitution activities. the previous 1927 report has also influenced the creation of this 1933 convention in providing an internationally applicable definition of human trafficking and improving the legislative scope of human trafficking. in article 1 of the 1933 convention provisions, the convention extending the punishable requirements for trafficking in persons includes attempted violation and preparatory action for the 61 foo yen ne, “human trafficking: in the shadows of the law” (2018) s. rajaratnam school of international studies, online . 62 ibid. 435 | lentera hukum intended offense within legal limits. besides, the term "state" in this convention includes the colonies and protectorates of the parties concerned and the territories under them.63 e. the 1979 convention on the elimination of all form of discrimination against women the 1979 convention on the elimination of all form of discrimination against women (cedaw) was established at the time when the issue of trafficking in persons re-emerged along with the increasing attention to women's human rights, then trafficking in persons especially trafficking in women, has become an international world concern. this convention is also widely regarded as the charter of international rights for women. this convention defines human rights, norms, and standards of behavior and obligations that states parties to the convention agree to fulfill. in general, this convention provides a basic framework for equality between men and women. states that accept this convention must commit to taking steps to eradicate discrimination against women of all kinds. first, it includes the principle of gender equality in their respective national legal systems by eliminating all discriminatory laws by adopting or enacting laws against acts of discrimination against women. second, it establishes courts and other public institutions to ensure adequate protection of women from discrimination. third, it ensures the elimination of all acts of discrimination against women by persons, organizations, or companies.64 with the acceptance of this convention, women's treatment, mostly arbitrary acts, including the trafficking of women and gender discrimination, can be overcome. with the establishment of this convention, state parties are expected to eliminate discrimination against women. they also can serve as the basis to make appropriate laws and implement this convention as a form of respect for the agreement produced by the parties to the convention. 63 article 1 of the 1933 international convention for the suppression of traffic in women of full age. 64 lourensy varina sitania & eko suponyono, supra note 2. 436 | international legal instruments in responding to human trafficking f. the un protocol against transnational organized crime besides international conventions, international protocols regulate human trafficking activity as a form of transnational crime. one of them is the 2000 un protocol against transnational organized crime. this kind of protocol had provided precise protection for victims of human trafficking in the early days of modern human trafficking. the untoc protocol also regulates the protection of victims in the recipient country and the repatriation to their countries.65 the ultimate goal of trafficking in persons, according to the untoc convention, is exploitation. it asserts that action with or without the consent of the victim which includes and is not limited to prostitution, forced labor or service, slavery or similar practices of slavery, oppression, extortion, both physically and sexually, reproductive organs exploitation, or illegally transferring power or transplanting organs and/or body tissue or using someone else's power or ability to gain an advantage, both material and immaterial. g. palermo protocol after establishing the un protocol against transnational organized crime, there is also a protocol regarding human trafficking activities that continue the untoc protocol, which had been previously found regulated in the 2000 palermo protocol. the palermo protocol provided a clearer view and effort to protect victims of human trafficking than the untoc protocol. 169 countries have ratified the protocol, indicating that they are willing to engage in trafficking in persons.66 in the protocol, countries emphasized taking effective action in preventing and combating trafficking in persons. it is necessary to adopt a comprehensive international approach in countries of origin, transit, and destination. accordingly, this protocol aims to establish a framework to help define 65 yuda prasetya, supra note 14. 66 elżbieta m. goździak & kathleen m. vogel, “palermo at 20: a retrospective and prospective” (2020) 6:2 journal of human trafficking 109–118. 437 | lentera hukum what trafficking is, prevent trafficking, and assist countries in their joint efforts to solve trafficking in persons.67 this protocol also creates an annual global report regarding human trafficking activities called the un global plan of action to combat trafficking in persons, established by the un office on drugs and crime. with this report, everyone can observe human trafficking actions yearly, which also helps eradicate and caution the global community against human trafficking activities. according to the global report, the impact of the palermo protocol has made 95% of member countries that ratified the protocol. this ratification means that member countries have legal legislation to eradicate human trafficking to anticipate, minimize and punish human traffickers, especially in the types of human trafficking involved, where women and children are victimized under this protocol.68 currently, the state assists victims to accommodate and then return or repatriate the victims of human trafficking with funds and costs by the recipient country. especially for victims who then get into legal problems, the country of origin can help its citizens get the justice they deserve. unlike other international legal instruments that emphasize the aspects of human rights in eradicating human trafficking and providing protection for victims of human trafficking, the palermo protocol does not stick to the human rights aspect. however, it emphasizes facilitating collaboration and cooperation between countries or states in eradicating human trafficking as part of organized crime. the palermo protocol distinguishes trafficking and smuggling in three crucial aspects: consent, exploitation, and transnationality. smuggling involves immigrants who agree to be smuggled. on the other hand, trafficking victims never consent to this activity, but if they agree initially, the agreement becomes meaningless through coercion, 67 savanne estourgie, “the fight against human trafficking: why do countries ratify, but not all comply with the palermo protocol?” (2016) student thesis.,radboud university faculty of management. 68 elżbieta m. goździak & kathleen m. vogel, supra note 66. 438 | international legal instruments in responding to human trafficking fraud, or harassment from the trafficker.69 smuggling usually ends when the migrants reach their destination, while trafficking involves the victim's continued exploitation. it is generally believed that victims of trafficking are often more affected than smuggled migrants and need more protection to avoid further sacrifice. however, empirical data do not support this difference. also, the question remains about how to measure the level of exploitation and suffering of these two groups. the last aspect is that smuggling is always included as a transnational crime. in contrast, human trafficking can occur in the victim's country of origin does not have to occur between countries or continents. in other words, the palermo protocol can focus more on combatting crime and not dealing with the victims of the crime. its provisions can be proven, which emphasizes the interception, punishment, and prosecution of traffickers. in its implementation, member states of this protocol have shown their commitment to eradicating human trafficking and increasing preventive efforts. h. international convention on the rights of the child the problems of children as victims of human trafficking should not go unnoticed. the international convention on the rights of the child outlines that every state should protect children from all kinds of exploitation or employment. it could result in damage or interfere with a child's education process or threaten the physical, mental, spiritual health of children and the development of other social services, according to article 32 of the convention.70 furthermore, article 35 of the same convention states that the government is obliged to make multilateral measures to prevent child kidnapping and trafficking for any purpose and provide social service programs and provide full support to every child in their life.71 therefore, in other words, this convention encourages 69 ryszard wilson piotrowicz & liliana sorrentino, “human trafficking and the emergence of the non-punishment principle” (2016) 16:4 human rights law review 669–699. 70 articles 32 of the international convention on the rights of the child. 71 article 35 of the international convention on the rights of the child. 439 | lentera hukum international cooperation for handling human trafficking cases in both prevention and enforcement processes. j. ilo convention 182 on the prohibition and immediate action for the elimination of the worst forms of child labor in eradicating human trafficking against children, international law provides a convention issued by the international labor organization (ilo). it is stipulated in the ilo convention number 182 concerning the prohibition and immediate action for the elimination of the worst forms of child labor. in this convention, the worst forms of child labor include all forms of slavery or practices similar to slavery, the use of children for pornography and porno-action activities, the use of children for the production and distribution of illegal drugs, and all forms of work that can interfere the health, safety or morals of children.72 the main feature of this convention states that all children aged under 18 years must be protected from the worst forms of child labor and oblige member states to take steps to eliminate the worst forms of child labor and forced labor, as mentioned above.73 for the convention to be implemented more effectively by each country, it is necessary to ratify the convention into the national law of each country. countries that ratified this convention should have a responsive and effective action against all forms of work aimed at exploiting children, followed by regulating the types of work included in the worst criteria for child labor. consequently, it can divide between good and bad work for children in concerning countries. the countries involved shall take steps to ensure that the provisions of this convention can be applied effectively within their country. 72 darious mahendra n, et al., “implementasi konvensi ilo nomor 182 tahun 1999 dalam menanggulangi permasalahan pekerja anak korban perdagangan manusia di indonesia” (2018) 6:1 kertha negara: journal ilmu hukum. 73 ibid. 440 | international legal instruments in responding to human trafficking v. how do international legal instruments deal with human trafficking? the most important international instrument to combat trafficking is the palermo protocol, supplementing the un convention against transnational organized crime (2000). article 5 of the protocol requires states to criminalize trafficking, attempted trafficking, and any other intentional participation or organization in a trafficking scheme. two international labour organization (ilo) conventions focus on forced labor or services: the ilo forced labour convention (convention no. 29 of 1930) and its newly adopted protocol, which defines forced or compulsory labor, and the ilo abolition of forced labour convention (convention no. 105 of 1957). the slavery convention (1926) defines slavery, and its supplementary convention describes "practices similar to slavery," including debt bondage and institutions and practices that discriminate against women in the context of marriage. the un convention for the suppression of the traffic in persons and the exploitation of the prostitution of others (1949) requires states to punish any person who exploits prostitution. the international covenant on civil and political rights (iccpr) prohibits several practices directly related to trafficking, including slavery, the slave trade, servitude, and forced labor. the convention on the elimination of all forms of discrimination against women requires states to take all appropriate measures to suppress all forms of trafficking in women and women's exploitation for prostitution. general recommendation no. 19 identifies trafficking as a form of violence against women because it puts women at special risk of violence and abuse. trafficking is incompatible with women's equal enjoyment of rights and with respect for their rights and dignity. some international instruments have specific provisions concerning the trafficking of children. the convention on the rights of the child (1989) and the optional protocol on the sale of children, child prostitution, and child pornography (2000) prohibit trafficking in children for any purpose, including exploitive and forced labor. article 39 of the crc requires states to take all appropriate measures to promote physical and psychological 441 | lentera hukum recovery and social reintegration of a child victim of any form of neglect, exploitation, or abuse. the crc also requires states to recognize the right of every child to education (article 28) and "to facilities for the treatment of illness and rehabilitation of health" (article 24). the optional protocol to the convention on the sale of children specifies particular protection and assistance available to child victims. additionally, the ilo’s worst forms of child labour convention (convention no. 182 of 1999) prohibits perpetrators from using children under 18 years of age for all forms of slavery or practices similar to slavery, trafficking, debt bondage, serfdom, forced or compulsory labor, and prostitution. article 7(2)(b) and (c) requires states to take effective and timely measures to provide for the rehabilitation and social integration of former victims of the worst forms of child labor. they include trafficking and ensuring their access to free primary education and, wherever possible and appropriate, vocational training. some instruments contain specific provisions for addressing the needs of foreign victims. for example, article 7 of the palermo protocol says states should consider potential measures for allowing foreign trafficking victims to remain, temporarily or permanently, in the state in which they were trafficked. the un high commissioner for refugees (unhcr) has noted that some people who have been trafficked or who are at risk of being trafficked may be entitled to international refugee protection under the convention relating to the status of refugees (1951) and its 1967 protocol if they have a well-founded fear of persecution for reasons of race, religion, nationality, membership of a particular social group or political opinion. article 8 of the palermo protocol deals with the possible repatriation of trafficking victims. it notes that when a state returns a victim, it should do so with due regard for that person's safety. repatriation "shall preferably be voluntary." a person's right to return to his or her country of origin is affirmed by the international covenant on civil and political rights. additionally, the international convention on the protection of the rights of all migrant workers and members of their families (1990) expands the 442 | international legal instruments in responding to human trafficking rights of migrant workers and calls upon states to protect their rights as reflected in article 68 effectively. while the international norms are clear, gaps remain existing in the implementation. although the palermo protocol calls for a comprehensive approach to combat trafficking, this approach has not been fully realized. states often attempt to address trafficking from only an immigration perspective or a solely criminal perspective. states must recognize and implement all the international instruments to combat trafficking to ensure that the problem is dealt with to the fullest extent possible. a human rights-based approach to addressing trafficking gives equal attention to prevention, protection, and prosecution. this victim-centered approach requires collaboration between legislators, prosecutors, law enforcement, service providers, and other victim advocates. vi. conclusion human trafficking has become one of the most serious criminal activities that must be eradicated immediately from this world. human trafficking consists of many forms, which include sex or sexual exploitation, labor trafficking, human organ trafficking, forced criminality, forced marriages, mail order bride, child trafficking, international illegal child adoption, household slavery, and debt bondage. in terms of eradicating and preventing human trafficking, there are already some regulations on trafficking in persons internationally. these international laws have provided specific and general arrangements regarding human trafficking, which are again divided into respective discussion topics. some focus on white slavery in the early 20th century, as in the 1904 agreement and 1910 convention for the suppression of white slave traffic. others focus on matters like the protection of women and children from human trafficking as in the 1921 and 1933 convention, the enforcement of women's right in dealing with human trafficking as in cedaw, more focus on the eradication of human trafficking as in untoc protocol and palermo protocol and the eradication of child's trafficking. given how dangerous human trafficking is, the countries should be aware of this 443 | lentera hukum problem and unite to cooperate and work together to prevent and eradicate it even though various international law types can be used directly against human trafficking. with these various laws and regulations, it is appropriate for every country in the world to immediately implement those laws and regulations in their respective countries so that if this condition occurs, every human trafficking perpetrator can be entangled in own actions. thus, every victim can be free from the entanglement of human trafficking, the wider community, and global stability can be protected from human trafficking activities. thus, the world can finally be free from human trafficking activities. acknowledgments none. competing interests the authors declared that they have no competing interests. references allain, jean, “genealogies of human trafficking and slavery.” in: ryszard piotrowicz, conny rijken, baerbel heide uhl eds, routledge handbook of human trafficking (london, routledge, 2017). allain, jean, “white slave traffic in international law” (2017) 1:1 journal of trafficking and human exploitation 1–40. arief, eva, “relevansi hukum pidana internasional dalam menganalisis kasus perdagangan manusia khususnya wanita dan anak-anak, sebagai salah satu jenis kejahatan transnasional” (2016) 4:1 hukum dan dinamika masyarakat 89–97. atak, idil & james c. simeon, “human trafficking: mapping the legal boundaries of international refugee law and criminal justice” (2014) 12:5 journal of international criminal justice 1019–1038. beittel, june s., "mexico: organized crime and drug trafficking organizations," congressional research services, online: . see also iachr, violence, children and organized crime (inter-american commission on human rights, 2016). blom, nadine, "human trafficking: an international response." in: winterdyk j., jones j. (eds), the palgrave international handbook of human trafficking (cham: palgrave macmillan, 2020). chuang, janie, "exploitation creep and the unmaking of human trafficking law" (2014) 108:4 american journal of international law 609-649. cockbain, ella & kate bowers, "human trafficking for sex, labor, and domestic servitude: how do key trafficking types compare and what are their predictors?" (2019) 72:1 crime, law, and social change 9– 34. dergi, hakemli, galatasaray üniversitesi hukuk fakültesi dergisi (istambul: beta basim yayim dağitim, 2019). dovydaitis, tiffany, “human trafficking: the role of the health care provider” (2010) 55:5 journal of midwifery women's health 462– 467. estourgie savanne, “the fight against human trafficking: why do countries ratify, but not all comply with the palermo protocol?” (2016) student thesis.,radboud university faculty of management. fbi, "human trafficking," online: . gillette, jane, “human trafficking” (2012) 143:8 journal of the american dental association 830. goździak, elżbieta m. & kathleen m. vogel, “palermo at 20: a retrospective and prospective” (2020) 6:2 journal of human trafficking 109–118. harpur, paul & heather douglas, "disability, domestic violence, and human rights." in: reilly n. (eds), international human rights of women (singapore: springer, 2019). högfors, frida, “human trafficking international law and the regulation of sexual exploitation of women on the internet” (2020) student thesis, örebro university, school of law, psychology and social work. ilo, global estimates of modern slavery: forced labour and forced marriage (geneva: international labour office, 2017). 445 | lentera hukum jones, jackie & john winterdyk, “introduction human trafficking: challenges and opportunities for the 21st century” (2018) 8:1 oñati socio-legal series 1–10. mahendra n, darious, et al., “implementasi konvensi ilo nomor 182 tahun 1999 dalam menanggulangi permasalahan pekerja anak korban perdagangan manusia di indonesia” (2018) 6:1 kertha negara: journal ilmu hukum. ne, foo yen, “human trafficking: in the shadows of the law” (2018) s. rajaratnam school of international studies, online . novianti. "tinjauan yuridis kejahatan perdagangan manusia (human traffikking) sebagai kejahatan lintas batazzs negara” (2014) 5:2 jurnal ilmu hukum jambi. online interpol international, “286 arrested in global human trafficking and migrant smuggling operation", online: . piotrowicz, ryszard wilson & liliana sorrentino, “human trafficking and the emergence of the non-punishment principle” (2016) 16:4 human rights law review 669–699. polaris, “us national human trafficking hotline”, online: . prasetya, yuda, "legal analysis of human trafficking case as a transnational organized crime that is threatening state security" (2020) 4:1 lex scientia law review 143-150. putri, anggie rizqita herda & ridwan arifin, "perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang di indonesia" (2019) res judicata 2:1: 170-185. refworld, “un office on drugs and crime global report,” online: . republika online, “kasus perdagangan orang di indonesia naik pada 2020”, online: . 446 | international legal instruments in responding to human trafficking sibuea, deypend tommy, "pemberantasan perdagangan orang melalui instrumen hukum nasional dan hukum internasional di indonesia" (2018) 3:2 jch (jurnal cendekia hukum). siller, nicole, “human trafficking in international law before the palermo protocol” (2017) 64:3 netherlands international law review 407–452. siller, nicole, "'modern slavery': does international law distinguish between slavery, enslavement, and trafficking?" (2016) 14:2 journal of international criminal justice 405–427. simmons, beth a., et al., "the global diffusion of law: transnational crime and the case of human trafficking" (2018) 72:2 international organization 249–281. sitania, lourensy varina & eko suponyono, "akomodasi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam aspek hukum internasional dan nasional” (2020) 2:1 jurnal pembangunan hukum indonesia 3854. sundari, endah, analisis yuridis terhadap bali declaration on people smuggling, trafficking in persons and related transnational crime sebagai salah satu bentuk perjanjian internasional (2017) student thesis, universitas sumatera utara faculty of law. unhr, human rights and human trafficking” united nations (new york: unhr, 2014). unodc, "an introduction to human trafficking: vulnerability, impact, and action (new york: united nations, 2008). unodc, global report on trafficking in persons 2020 (new york: unodc, 2020). us embassy, “2020 trafficking in persons report", online: . zimmerman, cathy & ligia kiss, "human trafficking and exploitation: a global health concern” (2017) 14:11 plos medicine.  tajus subki, at all., analisis yuridis tindak pidana penodaan agama..... analisis yuridis tindak pidana penodaan agama (putusan pengadilan negeri sampang nomor: 69/pid.b/2012/pn.spg) a juridical analisis of the blasphemy crime (verdict of pengadilan negeri sampang number: 69/pid.b/2012/pn.spg) tajus subki, multazaam muntahaa, ainul azizah ilmu hukum, fakultas hukum, universitas jember (unej) jln. kalimantan 37, jember 68121 email: rosita.indrayati@yahoo.com abstrak kebebasan beragama di indonesia dapat dilihat di undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945) amandemen kedua pada pasal 28e ayat (1) dan (2). akan tetapi terdapat pula pembatasan dalam konstitusi tersebut. warga negara yang tidak mentaati pembatasan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp). setelah diundangkannya undang-undang nomor 1/pnps/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, maka dalam kuhp ditambahkan pasal 156a untuk menjerat tindak pidana penodaan agama. dalam kasus yang penulis analisis seharusnya jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan kumulatif dengan tetap memilih pasal 156a huruf a kuhp dan pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp, hal tersebut karena kedua pasal tersebut bukan merupakan tindak pidana yang sejenis.hakim menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun. pasal 156a kuhp memberi ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. ancaman tersebut memang tergolong sangat tinggi dan berat, karena pembuat undang-undang menganggap akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana penodaan agama sangat serius bagi negara dan masyarakat. hakim pengadilan negeri sampang seharusnya memvonis terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, sehingga hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori gabungan. kata kunci: tindak pidana penodaan agama, bentuk surat dakwaan, tujuan pemidanaan. abstract freedom of religion in indonesia can be found in the constitution of the republic of indonesia year 1945 (uud 1945) second amendment in article 28e ( 1 ) and ( 2 ) . but there are also restrictions in the constitution . citizens who do not obey these restrictions , it will be penalized in accordance with the rules in the code of penal ( penal code ) . after the enactment of law no. 1/pnps/1965 on abuse prevention and religious defamation , then added in article 156a of the criminal code to prosecute the crime of blasphemy . in the case of the author analyzes the public prosecutor should use cumulative charges while selecting the letter of article 156a of the criminal code and article 335 a paragraph ( 1 ) to 1 of the criminal code , it is because both articles is not a crime that sejenis.hakim impose imprisonment of 2 ( two ) years . article 156a of the criminal code provides criminal sanctions 5 ( five ) years in prison . the threat is very high and is quite heavy , as lawmakers consider the consequences caused by the crime of blasphemy is very serious for the country and society . sampang district court judge sentenced the defendant ought to impose imprisonment of four (4 ) years in accordance with the demands of the public prosecutor , so the judge dropped criminal proceedings against the defendant in accordance with the purposes of sentencing in the combined theory. . keywords : crime of blasphemy , shape indictment , punishment goals pendahuluan negara indonesia memiliki konstitusi yang mengatur tentang kebebasan beragama. kebebasan beragama di indonesia dapat dilihat dari undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945) amandemen kedua pada pasal 28e ayat (1) dan (2) disebutkan: (1) setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali; (2) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. aturan yang berkaitan dengan kebebasan beragama lebih lanjut dijabarkan dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan undangundang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan international covenant on civil and political rights e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 54-65 54 mailto:tajus_18@yahoo.com tajus subki, at all., analisis yuridis tindak pidana penodaan agama..... (kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik). kebebasan beragama di indonesia diatur karena bangsa indonesia adalah bangsa plural yang terdiri dari berbagai macam-macam suku, agama, keturunan, dan sebagainya, akan tetapi setiap kebebasan selalu terdapat pembatasan seperti diatur dalam pasal 28j ayat (1) dan (2) uud 1945 amandemen kedua disebutkan: (1) setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dengan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. negara berkewajiban menjamin kebebasan beragama yang merupakan hak dari warga negaranya, tetapi negara membatasi kebebasan beragama agar setiap orang dapat saling menghormati hak orang lain dalam setiap menjalankan haknya sendiri. setiap warga negara yang tidak mentaati pembatasan-pembatasan yang telah diatur dalam konstitusi, maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan aturannya. pengaturan tentang sanksi secara umum dan khusus bagi setiap orang yang telah melanggar hak beragama orang lain diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp). kuhp sebenarnya tidak ada pasal khusus mengenai delik agama, meski ada delik yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai delik terhadap agama yaitu pasal 156 kuhp dan setelah diundangkannya undang-undang nomor 1/pnps/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, maka dalam kuhp ditambahkan pasal 156a. pasal 156a dimasukkan dalam kuhp bab v tentang kejahatan terhadap ketertiban umum yang mengatur perbuatan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum dan juga terhadap orang atau golongan yang berlainan suku, agama, keturunan dan sebagainya. pasal 156a kuhp merupakan tambahan untuk menekankan tindak pidana terhadap agama. untuk menjerat tindak pidana penodaan agama sebelum adanya pasal 156a kuhp, para penegak hukum menggunakan pasal 156 kuhp yang berbunyi: “barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. perkataan golongan dalam pasal ini berarti tiap-tiap bagian dari rakyat indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara”. penjelasan pasal ini disebutkan bahwa tindak pidana yang dimaksud ialah semata-mata atau pada pokoknya ditujukan kepada orang yang berniat untuk memusuhi atau menghina suatu agama. orang yang melakukan tindak pidana tersebut di sini, di samping mengganggu ketenteraman orang beragama pada dasarnya mengkhianati sila pertama dari negara secara total, karena itu sudah sepantasnya kalau perbuatan itu dipidana. unsur pasal tersebut memuat kata “agama” yang mengartikan bahwa pasal tersebut digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana penodaan agama dalam pengertian umum dan tidak spesifik, karena agama tersebut disamakan dengan ras, negeri asal, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan. sehingga tidak dapat dikatakan memuat unsur-unsur tindak pidana penodaan agama secara khusus dan spesifik. setelah ada pasal yang memuat unsur yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penodaan agama yaitu pasal 156a kuhp, maka pasal 156a yang sekarang dijadikan rujukan hakim untuk memutus kasus penodaan agama. pasal ini selengkapnya berbunyi: “dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ketuhanan yang maha esa.” menurut undang-undang no. 1/pnps/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama hanya terdapat enam agama yang diakui yaitu islam, kristen, katolik, hindu, budha, dan khong hu cu (confusius), sehingga ajaran agama lain yang mengatasnamakan salah satu agama yang telah diakui tersebut, namun ajarannya tidak sesuai dengan pokok-pokok ajaran dari agama yang menjadi induknya, maka hal itu disebut penyimpangan agama/penodaan agama. penyimpangan agama/penodaan agama di indonesia sangat berkaitan dengan kehidupan sosial yang syarat dengan norma, karena agama itu sendiri memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial khususnya bagi masyarakat sampang madura. menurut jalaludin terlebih dahulu perlu dipahami peran norma dalam kehidupan sosial yaitu: norma dalam kehidupan sosial merupakan nilainilai luhur yang menjadi tolak ukur tingkah laku sosial. jika tingkah laku yang di perlihatkan sesuai dengan norma yang berlaku, maka tingkah laku tersebut dinilai baik dan diterima, sebaliknya jika tingkah laku tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan norma yang berlaku, maka tingkah laku tersebut dinilai buruk dan ditolak. tingkah laku yang menyalahi norma yang berlaku ini disebut dengan tingkah laku yang menyimpang.1 penyimpangan tingkah laku dalam kehidupan banyak terjadi, sehingga sering menimbulkan keresahan masyarakat. dalam kehidupan masyarakat beragama penyimpangan yang demikian itu sering terlihat dalam bentuk tingkah laku aliran keagamaan yang menyimpang dari ajaran induknya. salah satunya yaitu kasus penodaan agama yang terjadi di kabupaten sampang madura yang telah memperoleh putusan hakim pengadilan negeri sampang pada perkara 1jalaludin, 2005, psikologi agama, jakarta: raja grapindo persada, hlm. 267. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 54-65 55 tajus subki, at all., analisis yuridis tindak pidana penodaan agama..... nomor: 69/pid.b/2012/pn.spg dengan terdakwa tajul muluk alias h. ali murtadha dengan duduk perkara sebagai berikut: terdakwa yang bernama tajul muluk alias h. ali murtadha, tempat lahir di sampang, umur 39 tahun, tanggal lahir 22 oktober 1973, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan indonesia, tempat tinggal di dusun nangkrenang, desa karang gayam, kecamatan omben, kabupaten sampang, agama islam, pendidikan madrasah aliyah, pekerjaan wiraswasta. melakukan tindak pidana penodaan agama dengan kronologis sebagai berikut: terdakwa tajul muluk alias h. ali murtadha pulang dari pondok pesantren yapi bangil pada tahun 1998 kemudian melanjutkan belajar ke arab saudi selama 6 (enam) tahun. terdakwa mulai menerapkan ajarannya pada tahun 2003 dengan cara melakukan perekrutan beberapa santri yang sebelumnya telah menjadi santri di pondok pesantren sekitarnya, kemudian para santri menjadi pengikut terdakwa tajul muluk alias h. ali murtadha. masyarakat mulai curiga terhadap ajaran-ajaran yang ada pada agama islam yang telah disampaikan oleh terdakwa kepada para santrinya, ajaran yang disampaikan oleh terdakwa terdapat penyimpangan secara prinsipil yang dapat memunculkan sifat pro dan kontra di dalam masyarakat penganut agama islam pada umumnya, ajaran yang telah disampaikan terdakwa kepada santrinya salah satunya menganggap bahwa kitab suci al qur'an yang berada ditangan kaum muslimin saat ini dianggap tidak otentik atau tidak original dengan mengistilahkan "aqiedah tahrief al qur'an" yang asli sedang dibawa oleh al imam al mahdiy al muntadhor. selain itu ajaran yang disampaikan terdakwa yang terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ajaran rasulullah saw. penyampaian ajaran tersebut dilakukan terdakwa di sebuah rumah di dusun nangkrenang desa karang gayam kecamatan omben kabupaten sampang yang digunakan untuk belajar mengaji dan sekaligus sebagai tempat terdakwa menyampaikan ajaran-ajarannya di hadapan para santri/pengikutnya. selain itu juga penyampaian ajaranajaran terdakwa dilakukan di masjid banyuarrum desa bluuran kecamatan karang penang kabupaten sampang. perkumpulan dengan para pengikutnya biasanya diadakan setiap malam jumat dan malam selasa. sedangkan untuk kegiatan diluar pondok terdakwa biasanya pada acara khusus dilakukan 3 (tiga) kali pada setiap tahunnya pada bulan syuro, safar dan dzulhijjah. penyampaian ajaran-ajaran tersebut terdakwa lakukan dengan cara berbicara di depan para santrinya/pengikutnya, dengan maksud dan tujuan agar para santri atau pengikutnya mau mengikuti ajaran-ajaran terdakwa. apabila para santri dan para pengikutnya tidak mau mengikuti ajarannya dan ingin keluar terdakwa tidak memperbolehkannya, bahkan kalau pengikutnya atau santrinya keluar dikatakan murtad, pengkhianat, dan iblis. para pengikut terdakwa tidak bisa keluar karena terikat adanya balas budi, hutang dan sebagainya. akibat perbuatan terdakwa masyarakat disekitar tempat terdakwa menyebarkan ajaran tersebut menjadi resah baik para ulama, para kyai dan tokoh masyarakat sehingga terjadi pertentangan/ konflik antara ajaran yang disampaikan terdakwa dengan ajaran ahli sunnah waljamaah yang pada umumnya dianut oleh masyarakat sampang. para ulama, para kyai dan tokoh masyarakat menganggap terdakwa telah melukai perasaan ummat islam karena telah mengajarkan ajaran yang menyimpang dari agama islam sebagaimana fatwa mui (majelis ulama indonesia) kabupaten sampang no. a-035/mui/spg/i/2012 tanggal 1 januari 2012 yang menyatakan bahwa ajaran yang disebarluaskan oleh saudara tajul muluk sesat dan menyesatkan, ajaran yang disebarluaskan oleh saudara tajul muluk merupakan penistaan dan penodaan terhadap agama islam. kasus ini menarik untuk dibahas karena jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pasal 156a kuhp dan pasal 335 ayat (1) ke1 kuhp. putusan hakim pengadilan negeri sampang nomor 69/pid.b/2012/pn.spg menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu dari jaksa penuntut umum. jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara 2 (dua) tahun serta memerintahkan tetap berada dalam tahanan. penulis tertarik untuk melakukan analisis lebih mendalam mengenai putusan terhadap terdakwa tajul muluk dalam tindak pidana penodaan agama, untuk diangkat sebagai karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “analisis yuridis tindak pidana penodaan agama (putusan pengadilan negeri sampang nomor: 69/pid.b/2012/pn.spg)”. rumusan masalah 1. apakah jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara nomor: 69/pid.b/2012/pn.spg sudah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan? 2. apakah penjatuhan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan? tujuan penelitian tujuan penulisan skripsi agar memperoleh suatu sasaran yang jelas dan tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, maka perlu ditetapkan tujuan penulisan sebagai berikut: 1. untuk mengetahui kesesuaian antara jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara nomor: 69/pid.b/2012/pn.spg dengan tindak pidana yang dilakukan. 2. untuk mengetahui kesesuaian antara penjatuhan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan tujuan pemidanaan. metode penelitian metode penelitian merupakan faktor penting dalam penulisan atau penyusunan karya tulis yang bersifat ilmiah e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 54-65 56 tajus subki, at all., analisis yuridis tindak pidana penodaan agama..... agar pengkajian dan penganalisisan terhadap objek studi dapat dilakukan dengan benar dan optimal. penelitian dibutuhkan suatu metode penelitian yang tepat, sehingga dapat memberikan hasil ilmiah. menentukan metode penelitian yang tepat, sangat dibutuhkan pemahaman oleh penulisnya. metode penelitian yang diterapkan oleh penulis bertujuan untuk memberikan hasil penelitian yang bersifat ilmiah agar analisis yang dilakukan terhadap studi dapat dipertanggungjawabkan. penelitian hukum adalah suatu proses untuk menentukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. 2 penelitian untuk penulisan ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai atauran hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. metode pendekaatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). pendekatan perundang-undangan (statute approach) merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.3 pendekatan undang-undang ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsekuensi dan kesesuaian antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya untuk memperoleh argumen yang sesuai. dalam skripsi ini mengkaji suatu kasus yang tertuang dalam putusan pengadilan negeri nomor. 69/pid.b/2012/pn.spg. pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum4, sehingga menemukan ide-ide yang melahirkan pengertianpengertian hukum, konsep, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi. sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan ini, yaitu: bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya mempunyai otoritas. bahanbahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.5 bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini terdiri dari : 1. undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana; 2. undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembaran negara republik indonesia tahun 1982 nomor 76, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3209); 3. undang-undang nomor 1/pnps/tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama (lembaran negara republik indonesia tahun 1965 nomor 3, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 2726); 2 marzuki peter mahmud, 2011, penelitian hukum, jakarta: kencana prenada media, hlm. 35. 3 ibid., hlm. 93. 4 ibid., hlm. 93. 5 ibid., hlm. 141. 4. putusan pengadilan negeri sampang nomor 69/pid.b/2012/pn.spg. bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan,6 sehingga dapat mendukung, membantu, melengkapi, dan membahas masalah-masalah yang timbul dalam skripsi ini. pada penulisan skripsi ini bahan hukum sekunder yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan isu hukum yang menjadi pokok permasalahan. pembahasan 1. kesesuaian antara dakwaan alternatif jaksa penuntut umum dalam perkara nomor: 69/pid.b/2012/pn.spg dengan tindak pidana yang dilakukan surat dakwaan berfungsi sebagai dasar pemeriksaan suatu perkara pidana dipersidangan, dan hakim hanya akan memeriksa dan mempertimbangkan apa yang tertera dalam surat dakwaan tersebut, sehingga dapat dikatakan keberadaan surat dakwaan sangat penting dalam proses perkara pidana. menurut surat edaran jaksa agung republik indonesia nomor: se.004/j.a./11/1993 tanggal 16 november 1993 tentang pembuatan surat dakwaan, surat dakwaan menempati posisi sentral dan strategis dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, karena itu surat dakwaan sangat dominan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas penuntutan. ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, maka fungsi surat dakwaan dapat dikategorikan : a. bagi pengadilan/hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan; b. bagi penutut umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum; c. bagi terdakwa/penasehat hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara nomor: 69/pid.b/2012/pn.spg berdasarkan surat dakwaan no. reg. perkara: pdm34/smpg/04/2012 tertanggal 12 april 2012 yang pada pokoknya dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu sebagai berikut: terdakwa tajul muluk alias h. ali murtadha telah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-tuhanan yang maha esa. terdakwa mulai menerapkan ajarannya pada tahun 2003 dengan cara melakukan perekrutan beberapa santri yang sebelumnya telah menjadi santri di pondok pesantren 6 ibid., hlm. 141. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 54-65 57 tajus subki, at all., analisis yuridis tindak pidana penodaan agama..... sekitarnya, kemudian para santri menjadi pengikut terdakwa tajul muluk alias h. ali murtadha. masyarakat mulai curiga karena ajaran yang disampaikan oleh terdakwa terdapat penyimpangan secara prinsipil yang dapat memunculkan sifat pro dan kontra di dalam masyarakat penganut agama islam pada umumnya, ajaran yang telah disampaikan terdakwa kepada santrinya salah satunya menganggap bahwa kitab suci al qur'an yang berada ditangan kaum muslimin saat ini dianggap tidak otentik atau tidak original dengan mengistilahkan "aqiedah tahrief al qur'an" yang asli sedang dibawa oleh al imam al mahdiy al muntadhor. selain itu ajaran yang disampaikan terdakwa terdapat penyimpangan adalah sebagai berikut : a. tidak cukup dua kalimat syahadat dengan ditambah syahadat terhadap imam-imam imammiyah itsna asyariyyah ja'fariyah yang berbunyi asyhadu an-laa ilaaha illallaah, wa asyahadu anna muhammadar rosulullaah, waasyahadu anna aliyyan waliyyullaah wa asyahadu anna aliyyan hujjatullaah b. wajibnya mengkafirkan sahabat-sahabat dan para mertua serta beberapa para istri nabi muhammad saw. c. mewajibkan berbohong atau bertaqiyyah terhadap kaum muslimin ahli sunnah waljama'ah. d. rukun islam dan rukun imannya berbeda dengan mayoritas kaum muslimin yaitu bahwa rukun imannya ada 5 (lima) dan rukun islam ada 8 (delapan). penyampaian ajaran tersebut dilakukan terdakwa di sebuah rumah di dusun nangkrenang desa karang gayam kecamatan omben kabupaten sampang yang digunakan untuk belajar mengaji dan sekaligus sebagai tempat terdakwa menyampaikan ajaran-ajarannya dihadapan para santri/pengikutnya. selain itu juga penyampaian ajaranajaran terdakwa dilakukan di masjid banyuarrum desa bluuran kecamatan karang penang kabupaten sampang. perkumpulan dengan para pengikutnya biasanya diadakan setiap malam jumat dan malam selasa. sedangkan untuk kegiatan diluar pondok terdakwa biasanya pada acara khusus dilakukan 3 (tiga) kali pada setiap tahunnya pada bulan syuro, safar dan dzulhijjah. penyampaian ajaran-ajaran tersebut terdakwa lakukan dengan cara berbicara di depan para santrinya/pengikutnya, dengan maksud dan tujuan agar para santri atau pengikutnya mau mengikuti ajaran-ajaran terdakwa. akibat perbuatan terdakwa masyarakat disekitar tempat terdakwa menyebarkan ajarannya tersebut menjadi resah baik para ulama, para kyai dan tokoh masyarakat sehingga terjadi pertentangan/ konflik antara ajaran yang disampaikan terdakwa dengan ajaran ahli sunnah waljamaah yang pada umumnya dianut oleh masyarakat sampang. para ulama, para kyai dan tokoh masyarakat menganggap terdakwa telah melukai perasaan ummat islam karena telah mengajarkan ajaran yang menyimpang dari agama islam sebagaimana fatwa mui (majelis ulama indonesia) kabupaten sampang no. a-035/mui/spg/i/2012 tanggal 1 januari 2012 yang menyatakan bahwa ajaran yang disebarluaskan oleh saudara tajul muluk sesat dan menyesatkan, ajaran yang disebarluaskan oleh saudara tajul muluk merupakan penistaan dan penodaan terhadap agama islam. perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 156a kuhp. jaksa penuntut umum menggunakan pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp dalam dakwaan alternatif kedua dengan uraian kalimat dakwaan yang sama dengan uraian dakwaan sebelumnya. jaksa penuntut umum dalam menggunakan dakwaan alternatif memilih pasal 156a kuhp dan pasal 335 ayat (1) ke 1 kuhp untuk mendakwa saudara tajul muluk alias h. ali murtadha, penggunaan dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum menimbulkan kesan bahwa adanya ketidakmampuan jaksa penuntut umum untuk menguasai dengan pasti materi perkara sehingga ragu-ragu terhadap tindak pidana yang didakwakan. unsur-unsur dari pasal dakwaan jaksa penuntut umum yaitu sebagai berikut: pasal 156a kuhp yang berbunyi: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ketuhanan yang maha esa. unsur-unsur pasal 156a kuhp tersebut yaitu sebagai berikut: [1] unsur barangsiapa, adalah siapa saja selaku subjek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya; [2] unsur dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia, atau dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-tuhanan yang maha esa; unsur ke-2 tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bentuk perbuatan pidana yang bersifat alternatif, jika telah terpenuhi salah satu maka semua bentuk perbuatan pidana tersebut dianggap telah terpenuhi, yaitu sebagai berikut: 1. dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia; 2. dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penyalahgunaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia; 3. dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia; 4. dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-tuhanan yang maha esa. teori ilmu hukum dalam menetapkan perbuatan tertentu disengaja atau tidak, dikenal 3 (tiga) teori, yaitu: (1) e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 54-65 58 tajus subki, at all., analisis yuridis tindak pidana penodaan agama..... perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan pengetahuan dan kehendak); (2) perbuatan tersebut dikehendaki (teori kehendak/willen); dan (3) perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan/weten).7 menurut teori gabungan, perbuatan dikatakan sebagai perbuatan disengaja apabila perbuatan diketahui dan dikehendaki oleh pelaku. artinya orang itu mengetahui bahwa suatu perbuatan tertentu apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan pelaku menghendaki timbulnya akibat yang dilarang tersebut. menurut teori kehendak, perbuatan dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tertentu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang. sedangkan teori pengetahuan menyatakan bahwa suatuperbuatan tertentu dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku. bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana. pasal 335 ayat (1) ke-1 yang berbunyi: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. unsur-unsur pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp tersebut adalah sebagai berikut: 1. unsur barangsiapa, artinya setiap orang (person) yang melakukan perbuatan tersebut yang mampu bertanggung jawab menurut hukum. 2. unsur perbuatan yang memaksa orang lain, dimana yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang untuk melakukan sesuatu (atau tidak melakukan sesuatu) sehingga orang itu melakukan sesuatu (atau tidak melakukan sesuatu) berlawanan dengan kehendak sendiri. 4. unsur melawan hukum yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. 5. cara melakukan perbuatan tersebut yaitu bersifat alternatif, yaitu dilakukan: a. dengan kekerasan ; untuk unsur kekerasan, lihat pasal 89 kuhp, dimana disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi. menurut r. soesilo “tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun. atau dengan perbuatan lain; maupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.8 b. dengan ancaman kekerasan; atau dengan ancaman perbuatan lain ; maupun dengan ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan. 6. tujuan dilakukannya perbuatan tersebut (bersifat alternatif) yaitu: a. orang lain supaya melakukan sesuatu. 7 mudzakkir, 2004, delik penghinaan dalam pemberitaan pers mengenai pejabat publik, jurnal dictum, leip, jakarta, hlm. 10-11 8 r. soesilo, op. cit., hlm. 74. b. orang lain supaya tidak melakukan sesuatu. c. orang lain membiarkan sesuatu. menurut pasal 143 ayat (2) huruf b kuhap, pembuatan surat dakwaan harus memenuhi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap. surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum dalam perkara ini menurut penulis kurang cermat dan jelas, hal tersebut dapat dilihat bahwa dalam pasal 156a kuhp terdapat klasifikasi tentang pidana yaitu huruf a dan huruf b, disini jaksa penuntut umum tidak memperhatikan hal tersebut, seharusnya dalam surat dakwaan tersebut disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pasal 156a huruf a kuhp, karena dalam kasus tersebut terdakwa dalam mendakwahkan ajarannya tidak mengajak agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ketuhanan yang maha esa sesuai dengan klasifikasi dalam pasal 156a huruf b kuhp. jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatifnya memakai uraian yang sama dalam pasal 156a kuhp dan pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp, padahal unsur-unsur kedua pasal tersebut jelas berbeda, namun jaksa penuntut umum tetap menggunakan uraian yang sama pada dakwaan keduanya. hal tersebut menjadikan uraian dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) kuhap yaitu harus memuat uraian secara cermat dan jelas, sehingga berdasarkan pasal 143 ayat (3) kuhap maka dapat dikatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum karena memuat uraian yang tidak jelas mengenai perbuatan yang dilakukan dikaitkan dengan pasal 156a kuhp yang diancamkan, serta penggunaan uraian dakwaan yang sama pada dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua. jaksa penuntut umum menggunakan pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp dalam dakwaan alternatif kedua, penulis berpendapat bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, hal ini dapat dilihat dari unsur-unsur pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp tersebut jika dihubungkan dengan tindak pidana yang dilakukan menurut uraian surat dakwaan tersebut di atas, penulis berpendapat bahwa penggunaan pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp tidak dapat dibuktikan dengan tindak pidana yang dilakukan, karena harus terdapat unsur memaksa dengan ancaman atau kekerasan dalam tindak pidana yang dilakukan. hal tersebut ditegaskan dalam yurisprudensi putusan mahkamah agung nomor: 675/k/pid/1985 tanggal 4 agustus 1987 yang memberikan kualifikasi perbuatan pidana tidak menyenangkan yaitu dengan sesuatu perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang untuk membiarkan sesuatu, artinya ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut. penulis berpendapat bahwa kualifikasi mengenai perbuatan pidana yang tidak menyenangkan menurut putusan mahkamah agung tersebut lebih menekan e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 54-65 59 tajus subki, at all., analisis yuridis tindak pidana penodaan agama..... pada unsur “memaksa”, karena jika melihat pasal 335 kuhp tersebut diatur dalam bab tentang kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, dimana kejahatan yang diatur di dalamnya kesemuanya menentukan bahwa seorang korban kejahatan tidak dapat berbuat apa, tidak berdaya dan/atau tidak memiliki pilihan (kemerdekaan) untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana kehendaknya sendiri. mahkamah konstitusi dalam putusan perkara nomor 1/puu-xi/2013 tertanggal 16 januari 2014 merubah bunyi pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp karena bertentangan dengan pasal 28d dan pasal 28g undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 sehingga berbunyi: “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. mahkamah konstitusi menghapus frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp. hal tersebut dikarenakan kualifikasi hal tidak menyenangkan tersebut tidak dapat diukur secara obyektif dan secara umum merupakan dampak dari semua tindak pidana, sehingga hal tersebut bukan merupakan sesuatu yang dapat membedakan secara tegas dari tindak pidana lain. pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk menjerat segala perbuatan yang tidak dapat diterima oleh korban atau yang dirasa tidak menyenangkan hatinya. arti perbuatan tidak menyenangkan tersebut memiliki penafsiran yang umum, karena pada hakekatnya dampak semua tindak pidana adalah tidak menyenangkan dan tidak ada dampak tindak pidana yang menyenangkan. oleh karena itu penyidik dan jaksa penuntut umum menggunakan pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp sebagai pasal terakhir guna menjerat perbuatan pelaku yang tidak menyenangkan, penulis berpendapat hal tersebut tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. dalam kasus yang penulis analisis, jaksa penuntut umum menggunakan dasar fatwa mui kabupaten sampang no. a035/mui/spg/i/2012 dalam dakwaannya untuk menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana penodaan terhadap agama islam, fatwa mui menyebutkan dengan jelas bahwa ajaran terdakwa merupakan penodaan terhadap agama islam. menurut keputusan mui tertanggal 06 november 2007 tentang 10 (sepuluh) kriteria aliran sesat/menyimpang yaitu sebagai berikut: 1. mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada allah, kepada malaikat-nya, kepada kitab-kitab-nya, kepada rasul-rasul-nya, kepada hari akhirat, kepada qadla dan qadar dan rukun islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan ramadhan, menunaikan ibadah haji. 2. meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (al-qur'an dan assunnah). 3. meyakini turunnya wahyu setelah alqur'an. 4. mengingkari otentisitas dan atau kebenaran al-qur'an. 5. melakukan penafsiran al-qur'an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 6. mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran islam. 7. menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. 8. mengingkari nabi muhammad saw sebagai nabi dan rasul terakhir. 9. merubah, menambah dan atau mengurangi pokok pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari'ah, seperti haji tidak ke baitullah, shalat fardlu tidak 5 (lima) waktu. 10. mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan muslim karena bukan kelompoknya. ajaran yang didakwahkan oleh terdakwa telah memenuhi beberapa kriteria ajaran keagamaan yang dinyatakan sesat oleh keputusan mui, karena terdakwa telah mendakwahkan ajarannya bahwa rukun iman ada 5 (lima) yaitu tawhidullah/ma'rifatullah, annubuwwah (kenabian), al imamah (keimamahan), al ‘adl (keadilan tuhan), al ma'aad (hari pembalasan) dan rukun islam ada 8 (delapan) yaitu sholat, puasa, zakat, khumus, haji, amar ma’ruf nahi mungkar, jihad, dan al wilayah, penambahan kalimat syahadat yang tidak sesuai dengan kalimat syahadat pada umumnya yaitu penambahan kalimat “waasyhadu anna aliyyan waliyyullahwa asyhadu anna aliyyanhujjatullah” dan mengingkari otentisitas dan atau kebenaran al-qur'an. jaksa penuntut umum seharusnya menggunakan dakwaan kumulatif dengan tetap memilih pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp menjadi dakwaan kumulatif kedua dan pasal 156a huruf a kuhp sebagai dakwaan kumulatif kesatu. penulis berpendapat penggunaan dakwaan kumulatif lebih tepat karena kedua pasal tersebut merupakan tindak pidana yang tidak sejenis, sehingga kesemua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. 2. kesesuaian antara penjatuhan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan tujuan pemidanaan tujuan pemidanaan yang ada di indonesia menitikberatkan dua hal penting yaitu aspek perlindungan masyarakat dan aspek perbaikan si pelaku yang harus dijadikan dasar pemikiran agar supaya pemidanaan tersebut mempunyai manfaat bagi pelaku dan juga bagi masyarakat. menurut barda nawawi arif, dilihat dari aspek perlindungan masyarakat maka suatu pidana dikatakan efektif apabila pidana itu sejauh mungkin dapat mencegah atau mengurangi kejahatan.9 terletak pada seberapa jauh efek pencegahan umum (general prevention) dari pidana penjara dalam mencegah warga masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan kejahatan dan dari aspek perbaikan si pelaku yaitu setelah pelaku menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan nantinya dapat menjadi warga negara yang baik, khususnya dalam kehidupan sosial masyarakat. hakim dalam mempidana seseorang haruslah ada suatu tujuan yang hendak dicapai. secara tradisional, teori9barda nawawi arif, 1991, teori-teori dan kebijakan pidana, bandung: alumni. hlm.224-225 e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 54-65 60 tajus subki, at all., analisis yuridis tindak pidana penodaan agama..... teori pemidanaan dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu: teori absolut atau teori retributif (teori pembalasan) dan teori relatif (teori tujuan) dan dalam perkembangannya di samping pembagian secara tradisonal ada teori ketiga yang disebut teori gabungan, serta ada teori keempat yaitu teori pemasyarakatan yang dicetuskan oleh suhardjo.10 berdasarkan adanya tujuan tersebut maka hakim di dalam membuat putusan pemidanaan maupun putusan bebas haruslah mempertimbangkan hal-hal menjadi tujuan dijatuhkannya pidana tersebut. pada kasus yang penulis analisis, hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, hakim memutus dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dipidana penjara 4 (empat) tahun, dengan surat tuntutan penuntut umum reg. perk: pdm34/sampg/04/2012 yang dibacakan di persidangan pada hari rabu 4 juli 2012 yang pada pokoknya menuntut terdakwa tajul muluk alias h. ali murtadha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama islam sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 156a kuhp. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tajul muluk alias h. ali murtadha dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta di lapangan selama proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa penuntut umum melalui surat tuntutannya menuntut terdakwa dipidana penjara 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, hakim menyatakan terdakwa tajul muluk alias h. ali murtadha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap agama islam”, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 156a kuhp terdapat ancaman pidana yang dibatasi maksimal 5 (lima) tahun penjara. ancaman hukuman tersebut memang tergolong sangat tinggi dan berat, karena pembuat undang-undang menganggap akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana penodaan agama sangat serius bagi negara dan masyarakat, hal tersebut ditegaskan dalam penjelasan pasal 3 undangundang nomor 1/pnps tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, sehingga sekecil apapun pelanggaran terhadap keamanan negara dan masyarakat tidak dapat ditolerir. ancaman hukuman yang demikian itu telah dipandang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannnya. mengingat sifat idiil dari tindak pidana dalam pasal ini, maka ancaman pidana 5 tahun dirasa sudah wajar. pembuat undang-undang berkehendak memberantas tindak pidana penodaan agama sampai jera pelakunya. berdasarkan uraian pertimbangan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia. majelis hakim tidak menemui adanya fakta-fakta 10 achmad s. soema dipradji dan romli atmasasmita, 1979, sistem pemasyarakatan di indonesia, bandung: bina cipta. hlm. 13. atau keadaan-keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar untuk membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana maupun menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab secara hukum atas tindak pidana yang telah dilakukannya, sehingga terdakwa haruslah dijatuhi pidana. majelis hakim berpendapat bahwa dalam hal penjatuhan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. hal tersebut dikarenakan secara sosial terdakwa telah merasakan akibat dari perbuatannya, yaitu terdakwa bersedia berpindah tempat tinggal sementara waktu dari dusun nangkrenang, desa karang gayam, kecamatan omben, kabupaten sampang ke kabupaten malang dan secara ekonomi terdakwa telah mengalami kerugian yaitu kehilangan rumah sebagai tempat tinggalnya karena dibakar. majelis hakim menyebutkan beberapa hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya umat islam di kecamatan omben dan kecamatan karang penang, kabupaten sampang. hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahinya. majelis hakim memutuskan perkara dengan menyatakan terdakwa tajul muluk alias h. ali murtadha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap agama islam”. kata “pada pokoknya” dalam amar putusan tersebut, seakan-akan majelis hakim kurang yakin dengan tindak pidana penodaan terhadap agama islam, karena kata tersebut bermakna sebagian yang berarti tidak sepenuhnya menyatakan hal tersebut benar telah terjadi tindak pidana penodaan terhadap agama islam. berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, ada beberapa point yang dapat di analisis lebih lanjut yaitu pertimbangan pada point 3 (tiga) yang menyatakan bahwa mengenai dakwaan bahwa terdakwa telah menyampaikan ajaran: “dua kalimat syahadat yang ditambah dengan waasyhadu anna aliyyan waliyyullahwa asyhadu anna aliyyanhujjatullah, wajib mengkafirkan sahabat-sahabat dan para mertua serta beberapa istri nabi muhammad saw, al fidha, dan ar roji'ah”, majelis hakim memandang tidak cukup bukti, mengingat hal tersebut hanya didasarkan pada keterangan saksi rois alhukama dan saksi tersebut tidak disumpah, sehingga tidak memenuhi ketentuan minimum 2 (dua) alat bukti yang sah. menurut penulis mengenai ajaran dua kalimat syahadat yang ditambah dengan waasyhadu anna aliyyan waliyyullahwa asyhadu anna aliyyanhujjatullah, telah cukup bukti karena berdasarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. keterangan saksi yang keseluruhannya disumpah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum telah memberikan keterangan yang sama yaitu ada penambahan dalam 2 (dua) kalimat syahadat yaitu asyhadu anna aliyyan waliyyullahwa asyhadu anna aliyyanhujjatullah. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 54-65 61 tajus subki, at all., analisis yuridis tindak pidana penodaan agama..... sedangkan beberapa saksi yang telah dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa pada pokoknya juga memberikan keterangan yang sama dengan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. berdasarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa, keseluruhannya memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengajarkan syahadat yang berbeda dengan syahadat dalam islam pada umumnya yaitu ada penambahan kalimat syahadat asyhadu anna aliyyan waliyyullah wa asyhadu anna aliyyan hujjatullah. pertimbangan hakim dalam putusannya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dengan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum mengenai penambahan 2 (dua) kalimat syahadat dalam islam pada umumnya yang telah dilakukan oleh terdakwa majelis hakim memandang tidak cukup bukti, mengingat hal tersebut hanya didasarkan pada keterangan saksi rois al hukama dan saksi tersebut tidak disumpah, sehingga tidak memenuhi ketentuan minimum 2 (dua) alat bukti yang sah. pertimbangan tersebut jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan karena terdapat lebih dari 2 (dua) saksi yang menyatakan bahwa ada penambahan dalam kalimat syahadat, baik dari saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa maupun dari jaksa penuntut umum, seharusnya majelis hakim disini menyatakan bahwa penambahan kalimat syahadat dalam islam tersebut terbukti berdasarkan fakta hukum yang didasarkan pada kesesuaian alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh penasihat hukum terdakwa. penulis tidak sependapat dengan penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim, karena melihat profesi terdakwa sebagai kyai seharusnya lebih mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya, yaitu mendakwahkan atau menyampaikan ajaran yang berbeda dengan ajaran masyarakat pada umumnya akan menimbulkan gangguan ketertiban umum atau mengganggu kedamaian umat beragama di kecamatan karang penang dan kecamatan omben kabupaten sampang madura. terdakwa telah mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut, karena sejak tahun 2005 mulai ada kerawanan pro dan kontra sebagai reaksi atas dakwah terdakwa tersebut, akan tetapi terdakwa terus melakukan kegiatan dakwahnya. terdakwa telah menandatangani berbagai bentuk kesepakatan dengan masyarakat dan instansi terkait untuk tidak berdakwah menyiarkan ajaran syiah, akan tetapi terdakwa ingkar dan tetap melakukan perbuatan tersebut, sehingga menyebabkan keresahan yang terjadi pada masyarakat kecamatan karang penang dan kecamatan omben kabupaten sampang madura. berdasarkan pertimbangan tersebut seharusnya majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara 4 (empat) tahun. terkait penjatuhan pidana tersebut, perlu dilakukan analisis lebih lanjut mengenai kesesuaian penjatuhan pidana dengan tujuan pemidanaan, sebelum membahas tentang tujuan pemidanaan perlu diketahui teori-teori pemidanaan yaitu: 1. teori absolut atau teori pembalasan;11 11 andi hamzah, 1993, sistem pidana dan pemidanaan, jakarta: pradnya paramita. hlm.26-27 2. teori relatif atau tujuan;12 3. teori gabungan;13 4. teori pemasyarakatan.14 ad.1 teori ini dikenal pertama kali pada abad ke-xvii dan mendapat banyak pengikut dikalangan para filsafat jerman, diantaranya ialah immanuel kant, hegel, stahl dan yang lainnya.15 pokok dari ajaran teori ini yaitu: teori absolut atau teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. tidaklah perlu memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. setiap kejahatan harus menyebabkan dijatuhkannya pidana kepada pelaku. oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. hakikat suatu pidana ialah pembalasan.16 ad. 2 dasar dari teori relatif atau teori tujuan ialah tujuan dari penjatuhan pidana tersebut. pada pokoknya teori relatif atau teori tujuan menurut andi hamzah yaitu: teori relatif atau teori tujuan mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tata tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan pidana untuk prevensi terjadinya kejahatan. wujud pidana ini berbeda-beda: menakutkan, memperbaiki, atau membinasakan, lalu dibedakan prevensi umum dan prevensi khusus.17 prevensi umum yang dimaksud yaitu pencegahan yang ditujukan secara umum kepada masyarakat, agar orangorang pada umumnya tidak melakukan kejahatan. prevensi khusus menurut hermin h. koeswadji yaitu: 1. menakut-nakuti si penjahat dengan bangunan-bangunan hukum (strafinsgellingen); 2. memperbaiki si penjahat dengan memberi pendidikan; 3. menyingkirkan si penjahat dari masyarakat dengan penjatuhan pidana yang paling berat (pidana mati, pidana penjara, dan sebagainya).18 ad. 3 teori gabungan ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas pertahanan tata tertib masyarakat, dengan kata lain dua alasan itu menjadi dasar penjatuhan pidana golongan besar, yaitu: 1. teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankan tata tertib masyarakat; 2. teori gabungan yang mengutamakan perlidungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana.19 12 ibid. hlm.29 13 i gede widhiana s. 2012. materi penghapus, peringan, dan pemberat pidana. jember: bayumedia publishing., hlm. 166. 14 achmad s. soema dipradji dan romli atmasasmita, op.cit. hlm. 13. 15 koeswadji, hermien hadiati, 1995, perkembangan macam-macam pidana dalam rangka pembangunan hukum pidana, bandung:citra aditya bakti. hlm.7. 16 andi hamzah,op.cit., hlm.26-27 17 ibid., hlm. 29 18 koeswadji, hermien hadiati, op.cit., hlm. 10. 19 i gede widhiana s., op.cit., hlm. 166. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 54-65 62 tajus subki, at all., analisis yuridis tindak pidana penodaan agama..... ad. 4 teori pemasyarakatan ini bertujuan untuk memasyarakatkan kembali terpidana sehingga ketika nanti kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi sesama atau secara singkat dapat disebut resosialisasi. hal tersebut dicetuskan oleh suhardjo yang menyatakan tujuan penjatuhan pidana bukanlah menghukum semata-mata atau membuat si pelanggar hukum menderita, akan tetapi membimbing menjadi warga masyarakat sosialis indonesia yang berguna.20 analisis kesesuaian antara keempat tujuan pemidanaan yaitu teori pemasyarakatan, teori gabungan, teori relatif atau tujuan, dan teori absolut atau teori pembalasan yang telah penulis jelaskan di atas dengan penjatuhan pidana penjara 2 (dua) tahun oleh hakim dalam kasus yang penulis angkat yaitu sebagai berikut: pasal 156a kuhp telah memberi ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun, hal tersebut karena pembuat undangundang berkeyakinan bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana penodaan agama dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun tersebut dirasa sudah wajar untuk pelaku tindak pidana penodaan agama, akan tetapi majelis hakim tidak sependapat dengan pembuat undang-undang dan jaksa penuntut umum dengan tetap menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun. penjatuhan pidana 2 (dua) tahun tersebut dikarenakan dalam pertimbangannya majelis hakim bependapat bahwa secara sosial terdakwa telah merasakan akibat dari perbuatannya, yaitu terdakwa bersedia berpindah tempat tinggal sementara waktu dari dusun nangkrenang, desa karang gayam, kecamatan omben, kabupaten sampang ke kabupaten malang dan secara ekonomi terdakwa telah mengalami kerugian yaitu kehilangan rumah sebagai tempat tinggalnya karena dibakar. berdasarkan hal tersebut hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. pertimbangan hakim tersebut jika dikaitkan dengan prinsip-prinsip peringan pidana dalam peraturan perundangundangan pidana dan dalam proses peradilan pidana dapat diklasifikasikan adanya 3 (tiga) dasar peringan pidana yaitu: 1. dasar peringan pidana yang bersifat primer adalah dasar peringan pidana utama yang mengacu pada kuhp (hukum pidana materiil) yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum, khususnya polisi, jaksa, dan hakim. penerapan prinsip peringan pidana primer ini dimulai sejak seorang pelaku diproses pada tahap penyidikan oleh kepolisian, penyusunan surat dakwaan dan penentuan lamanya tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum serta penentuan lamanya putusan pidana oleh hakim.21 2. dasar peringan pidana yang bersifat sekunder adalah dasar peringan pidana yang bersifat tambahan yang berisi alasan-alasan nonyuridis dengan fungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban jaksa penuntut umum dan hakim dalam menuntut dan menjatuhkan pidana. prinsip peringan pidana sekunder ini diterapkan sejak proses penuntutan dan mengadili yang dituangkan secara tertulis dalam surat tuntutan (requisitor) serta putusan 20 achmad s. soema dipradji dan romli atmasasmita,op.cit. hlm. 13. 21 i gede widhiana s. op.cit., hlm. 130 pengadilan. dasar peringan ini mengacu pada kuhap, praktik, serta yurisprudensi. 22 3. dasar peringan pidana bersifat tersier adalah dasar peringan pidana pelengkap yang diberikan setelah adanya putusan pengadilan, khususnya melalui undangundang 22 tahun 2002 tentang grasi.23 pasal 156 kuhp memberi ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun, sedangkan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa lebih ringan yaitu dipidana 4 (empat) tahun penjara. dasar peringan pidana yang digunakan oleh oleh jaksa penuntut umum yaitu dasar peringan pidana bersifat sekunder karena dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi dasar peringan pidana yang bersifat primer yang mengacu pada kuhp seperti pasalpasal tentang percobaan dan penyertaan dalam tindak pidana serta beberapa delik tertentu dengan kualifikasi ringan dalam buku ii kuhp. oleh karena itu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dipidana penjara 4 (empat) tahun lebih ringan dari ancaman pasal 156 kuhp dengan menggunakan dasar peringan yang bersifat sekunder. dasar peringan pidana yang digunakan hakim dalam pertimbangannya yaitu menggunakan dasar peringan pidana yang bersifat sekunder karena peringan pidana tersebut berisi pertimbangan-pertimbangan nonyuridis yang tidak mengacu pada kuhp (hukum pidana materiil) sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dan ancaman pasal 156 kuhp. hal tersebut tercantum dalam pertimbangan yang menyatakan bahwa majelis hakim tidak menemui adanya fakta-fakta atau keadaan-keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar untuk membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana maupun menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab secara hukum atas tindak pidana yang telah dilakukannya, sehingga terdakwa haruslah dijatuhi pidana. menurut i gede widhiana s. terkait dengan prinsip peringan pidana sekunder terdapat hal yang perlu diperhatikan bahwa: prinsip peringan sekunder tersebut dapat saja terjadi pada kasus-kasus yang tidak mengandung penerapan prinsip peringan primer. prinsip peringan pidana yang bersifat sekunder ini dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada ada atau tidaknya prinsip peringan primer.24 tujuan pemidanaan dalam teori gabungan jika dikaitkan putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tajul muluk alias h. ali murtadha. hakim pengadilan negeri sampang seharusnya memvonis terdakwa tajul muluk alias h. ali murtadha dengan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hal tersebut dikarenakan bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya umat islam di 2 (dua) kecamatan yaitu kecamatan omben dan kecamatan karang penang, kabupaten sampang dan melihat profesi terdakwa sebagai 22 ibid. hlm. 130 23 ibid. hlm. 132 24 ibid. hlm. 156. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 54-65 63 tajus subki, at all., analisis yuridis tindak pidana penodaan agama..... kyai dan tokoh masyarakat seharusnya lebih mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya, yaitu mendakwahkan atau menyampaikan ajaran yang berbeda dengan ajaran masyarakat pada umumnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan gangguan ketertiban umum atau mengganggu kedamaian umat beragama di kecamatan karang penang dan kecamatan omben kabupaten sampang madura. terdakwa telah mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut, karena sejak tahun 2005 mulai ada kerawanan pro dan kontra sebagai reaksi atas dakwah terdakwa tersebut, akan tetapi terdakwa terus melakukan kegiatan dakwahnya. terdakwa telah menandatangani berbagai bentuk kesepakatan dengan masyarakat dan instansi terkait untuk tidak berdakwah menyiarkan ajaran syiah, akan tetapi terdakwa ingkar dan tetap melakukan perbuatan tersebut, sehingga menyebabkan keresahan yang terjadi pada masyarakat kecamatan karang penang dan kecamatan omben kabupaten sampang madura dan terdapat perbuatan terdakwa yang tidak dipertimbangkan oleh hakim yaitu adanya penambahan dalam kalimat syahadat sehingga berbeda dari kalimat syahadat islam pada umumnya. sehingga jika hakim pengadilan negeri sampang menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun terhadap terdakwa, penulis berpendapat bahwa pemidanaan tersebut dapat sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori gabungan yang memiliki prinsip tujuan pemidanaan yang mendasarkan jalan pikiran bahwa pidana hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain, maupun pada semua unsur yang ada. penulis sependapat dengan teori gabungan yang tetap mendasarkan penjatuhan pidana untuk tujuan pembalasan agar pelaku merasakan nestapa dan jera, akan tetapi juga bertujuan untuk mempertahankan ketertiban dalam masyarakat. penulis berpendapat bahwa pada dasarnya majelis hakim telah menerapkan teori pemasyarakatan, yakni dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tajul muluk alias h. ali murtadha sehingga ia dapat menjalankan proses pemidanaan dalam lembaga pemasyarakatan, akan tetapi terdapat 3 (tiga) subyek yang berperan penting di dalam penerapan teori pemasyarakatan ini yaitu narapidana, petugas lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat. dengan mengikutsertakan ketiga subyek tersebut ke dalam suatu interaksi dengan menempatkan arti resosialisasi yang sebaik-baiknya, maka dapat dikatakan penjatuhan pidana terhadap terdakwa tersebut telah sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. penulis sependapat dengan suhardjo yang telah menggagas teori pemasyarakatan ini, karena pada dasarnya penjatuhan pidana tersebut tidak boleh bertujuan semata-mata untuk membuat terpidana menderita atau merasakan nestapa, akan tetapi terpidana juga harus dibina dan dibimbing untuk menjadi warga negara yang baik dan dapat berguna bagi sesama, sehingga hal tersebut dapat bermanfaat ketika terpidana telah selesai menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan. kesesuaian penjatuhan pidana oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan tujuan pemidanaan adalah penulis tidak sependapat dengan penjatuhan pidana penjara 2 (dua) tahun tersebut, karena mengingat latar belakang dan profesi terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya umat islam di 2 (dua) kecamatan yaitu kecamatan omben dan kecamatan karang penang, kabupaten sampang, serta terdapat unsur perbuatan terdakwa yang tidak majelis hakim pertimbangkan, sehingga dapat dikatakan penjatuhan pidana penjara 2 (dua) tahun tersebut kurang berat dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori gabungan, yang memiliki prinsip tujuan pemidanaan adalah mendasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain, maupun pada semua unsur yang ada. pasal 156a kuhp memberi ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa agar dihukum penjara 4 (empat) tahun. maka seharusnya hakim menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, sehingga dapat sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori gabungan. kesimpulan dan saran kesimpulan 1. jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara nomor: 69/pid.b/2012/pn.spg tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan karena pasal 156a huruf a kuhp dan pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp merupakan tindak pidana yang tidak sejenis. seharusnya jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan harus lebih cermat, jelas, dan lengkap dengan menggunakan bentuk dakwaan kumulatif serta tetap menggunakan pasal 156a huruf a kuhp sebagai dakwaan kumulatif pertama dan menggunakan pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp sebagai dakwaan kumulatif kedua, sehingga kesemua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. 2. majelis hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan setiap kesalahan yang lakukan oleh terdakwa. hakim pengadilan negeri sampang seharusnya memvonis terdakwa dengan menjatuhkan pidana 4 (empat) tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, sehingga hakim pengadilan negeri sampang dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori gabungan, karena teori tersebut memiliki prinsip yang tetap mendasarkan penjatuhan pidana untuk tujuan pembalasan agar pelaku merasakan nestapa dan jera, akan tetapi juga bertujuan untuk mempertahankan ketertiban dalam masyarakat. 2. saran 1. jaksa penuntut umum seharusnya lebih cermat, jelas, dan lengkap dalam menentukan pasal yang akan digunakan dalam surat dakwaan berdasarkan unsur-unsur tindak e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 54-65 64 tajus subki, at all., analisis yuridis tindak pidana penodaan agama..... pidana yang dilakukan. jaksa penuntut umum harus jelas dalam menyusun dan memilih bentuk surat dakwaan, dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang telah terdakwa perbuat dengan unsur-unsur pasal yang akan didakwakan, karena dalam hal ini dituntut sikap yang korek dari jaksa penuntut umum terhadap surat dakwaan yang akan dibuat. 2. majelis hakim dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan setiap kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa agar penjatuhan pidana tersebut dapat sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori gabungan yang memiliki prinsip tetap mendasarkan penjatuhan pidana untuk tujuan pembalasan, akan tetapi juga bertujuan untuk mempertahankan ketertiban dalam masyarakatdan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa harus lebih tegas, adil dan bijaksana tanpa adanya intervensi dari manapun. daftar pustaka buku achmad s. soema dipradji dan romli atmasasmita, 1979, sistem pemasyarakatan di indonesia, bandung: bina cipta. andi hamzah, 1993, sistem pidana dan pemidanaan, jakarta: pradnya paramita. barda nawawi arif, 1991, teori-teori dan kebijakan pidana, bandung: alumni. jalaludin, 2005, psikologi agama, jakarta: raja grapindo persada. i gede widhiana s. 2012. materi penghapus, peringan, dan pemberat pidana. jember: bayumedia publishing. koeswadji, hermien hadiati, 1995, perkembangan macam macam pidana dalam rangka pembangunan hukum pidana, bandung:citra aditya bakti. marzuki peter mahmud, 2011, penelitian hukum, jakarta: kencana prenada media. mudzakkir, 2004, delik penghinaan dalam pemberitaan pers mengenai pejabat publik, jurnal dictum, leip, jakarta. marzuki peter mahmud, 2011, penelitian hukum, jakarta: kencana prenada media peraturan perundang-undangan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang sudah diamandemen. undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. undang-undang nomor 1/pnps/tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. putusan mahkamah agung ri nomor: 675/k/pid/1985 tertanggal 4 agustus 1987. putusan mahkamah konstitusi ri nomor: 1/puu-xi/2013 tertanggal 16 januari 2014. surat edaran jaksa agung ri nomor: se-004/j.a/11/1993/ tentang pembuatan surat dakwaan. surat edaran jaksa agung muda tindak pidana umum nomor: b-607/e/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan. keputusan majelis ulama indonesia (mui) tertanggal 06 november 2007 tentang 10 (sepuluh) kriteria aliran sesat/menyimpang. e-journal lentera hukum, april 2014, i (1): 54-65 65 lentera hukum, volume 6 issue 2 (2019), pp. 321-336 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6.i2.11131 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2019 inconsistent constitutional court decisions resulting in uncertainty in legal dispute regarding regional head election results saut parulian manurung universitas kristen darma cendika, indonesia saudjoee@gmail.com abstract in indonesia, the constitutional court is the sole interpreter and guardian of the constitution, and the decision made by such a court is expected to meet a sense of justice, utility, and legal certainty. this paper argues that there is a contradiction between decisions ruled by the court resulted in the inconsistency against constitutional interpretations. such inconsistency can refer to the decision of the constitutional court no. 072-073 / puu-ii/2004 declaring the constitutional court to have the power to decide disputes over the results of regional head elections. on the other hand, decision no. 97/puuxi/2013 ruled this institution no longer to adjudicate disputes over the results of regional elections so that it revokes article 236c of the revised regional government act no. 12/2008. in doing so, this paper analyzes the impact of such contradictory decisions and how both decisions have effects on legal certainty over disputes of the regional head election. this paper concludes that the application of two different approaches caused such inconsistency: the first decision applied judicial activism and the latter considered judicial restraint. keywords: inconsistency, constitutional interpretation, judicial restraint, judicial activism. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 28, 2019 revised: june 15, 2019 accepted: july 30, 2019 how to cite: manurung, saut parulian. “inconsistent constitutional court decision resulting in uncertainty regarding the legal dispute on regional head election result in indonesia” (2019) 6:2 lentera hukum 321–336. 322 | inconsistent constitutional court decisions resulting in uncertainty in legal dispute … i. introduction the indonesian constitutional court is a judicial institution established through the third amendment of the 1945 constitution with the idea to introduce judicial review. 1 one of the powers granted to the constitutional court is constitutional review of laws against the 1945 constitution and other powers outlined in the 1945 constitution, among other things, the dissolution of political parties, constitutionality of state institution's power, the settlement of electoral results, and impeachment. amongst such powers, the constitutional court has the underlying functions, viz. the guardian and the final interpreter of the constitution, which includes the protector of human rights, citizens, and democracy. 2 this paper will examine the constitutional court in interpreting the constitution and whether the interpretation is consistent in decisions to meet legal certainty. there is a contradiction between two decisions ruled by the court resulted in inconsistent constitutional interpretations. such inconsistency refers to the decisions of the constitutional court no. 072-073/puu-ii/2004 and no. 072-073/puu-ii/2004 3 declared the constitutional court to have the power to adjudicate disputes over the results of regional head elections. the constitutional court considered article 18 (4) of the 1945 constitution is classified into article 22c of the 1945 constitution so that regional head elections are grouped into general elections. as a result, the power to examine, hear, and decide on disputes over general elections and regional head elections has belonged to the constitutional court. 4 the new act no. 12/2008 revising act no. 32/2004 on regional governments, then emphasized that the settlement over regional head election disputes head must be transferred to the constitutional court under article 236 c of act no. 12/2008. 5 on the other hand, the decision no. 97/puu-xi/2013 ruled this institution no longer to decide disputes over the results of regional head elections by revoking article 236c of the revised regional government act no. 12/2008. after decision no. 97/puuxi/2013, the constitutional court reversed its power to settle on disputes over the results of regional head elections, by deciding article 236c of act no. 12/2008 on regional governments contradicts the 1945 constitution and does no longer have legal binding. in the second point of the decision, the constitutional court has retained such a power to settle disputes over regional head elections as long as no regulations govern it. 6 differences decision on reviewing the two regulations with the same substance in a different time may have implications on the aspect of legal certainty. this article will 1 secretariat general and registrar of the constitutional court, constitutional court procedure law, (jakarta: secretariat general and registrar of the constitutional court, 2010) at 5. 2 ibid at 10. 3 while 2004 was the similar case. these case were petitioned by the center for election reform center, muhamad taufik, et al. 4 constitutional court of the republic of indonesia, decision no. 072-073/puu-ii/2004 at 106. 5 decision of the constitutional court no. 97/puu-xi/2013, judicial review of law no. 12 of 2008 on the second amendment to law no. 32 of 2004 concerning regional government of the 1945 constitution, which was petitioned by applicants victor santoso tandiasa, ryan muhammad, okta heriawan, et al. 6 constitutional court of the republic of indonesia, supra note 4. 323 | lentera hukum focus on the analysis of the legal impact of the inconsistency of the constitutional court through the decisions no. 072-073/puu-ii/2004 and no. 97/puu-xi/2013, which cast doubt on the certainty law. previous research related to this topic was conducted by sigit setiawan. sigit's study discussed legal considerations used by judges of the constitutional court on deciding related cases, differences in interpretation methods used by judges, and the suitability of legal considerations of the constitutional court based on positive law and legal principles. 7 that study differs from my research because this research analyzes a new dimension, that is a paradigm shift of the judge in deciding in the dispute over the election of regional head and deputy regional head. this analysis precipitates a difference in the verdict against the testing of different regulations but with the same substance. the paradigm shift between referred to in the study of this article is between the paradigm of judicial activism and judicial restraint. such a paradigm can be interpreted as a judge and court approach in controlling or influencing the institutions or that are authorized to make decisions and policies and balanced with the existence of a policy on their authority. thus, they can refrain in making or deciding a policy that is not the realm of professionalism. ii. the nature of “democratically elected” regional head election before reviewing the implications of the inconsistency of the decision constitutional court in the context of regional head elections disputes, it is necessary to analyze the nature of the phrase "democratically elected" in article 18 paragraph (4) of the 1945 constitution. comprehensive guide of the 1945 constitutional amendment provides an understanding of the intentions of the initial (original intent) of the framers of the constitution amendment nri 1945. one of the discussions conducted during the third amendment to the 1945 constitutional amendment was related to the election of members of the regional representative council (dpd). the material associated with this stage contains in the mpr decree no. xi/mpr/2000 on march 29, 2001. the meeting scheduled hearings the existence of a joint discussion with the expert team conducted by ismail suny and the meeting was chaired by jakob tobing (an expert in the political field). nazaruddin sjamsuddin, the team in the discussion, stated that the expert team did not agree with the formulation of the people’s consultative assembly's work council for article 2 paragraph (1). nazaruddin revealed as follows 8 : then concerning chapter ii article 2, the formulation made by the workers' agency if we read the response from the team letterly in writing does not agree, 7 sigit setiawan, inconsistency of the constitutional court decision regarding the authority to trial dispute over regional head election, thesis, muhammadiyah law faculty of surakarta, 2016 at 2. 8 comprehensive manuscript of amendment to the 1945 constitution of the republic of indonesia, book v of general elections, (jakarta: secretariat general and registrar's office of the constitutional court, 2010) at 121. 324 | inconsistent constitutional court decisions resulting in uncertainty in legal dispute … replace with a new one. so, indeed, that was rejected. although there are ideas that we agree on so that our proposal is as follows, the people's consultative assembly consists of members of the regional representative and members of the regional representative council elected through general elections. i want to underline the term chosen through general elections, and this means that no more members are appointed directly by an institution but must be chosen through general elections conducted jointly-together. the regarding point 2 or paragraph (2) there, it also cannot be accepted by the political team. i formulate the people's consultative assembly session was a joint meeting between the dpr and dpd which took place at least once in five years in the national capital. based on the views expressed by nazaruddin in proceedings of manuscripts comprehensive amendment to the 1945 constitution, there were an interpretation over the meaning of the election of members of the house of representative or regional representative council must be carried out through general elections, not through appointment of members can result in violation of the existing democratic process. therefore, “democratic” in member elections is interpreted as the antithesis of the mechanism of appointment for political office. comprehensive manuscript for amendment to the 1945 constitution (book v on elections) explains some opinions of the expert team on what is meant by democratic elections. at the time the 14 th mpr bp pah i meeting was held on may 10, 2001, with the agenda of reading the opinions of the expert team regarding the formulation of general elections. speaker lukman hakim saifuddin from f-ppp argued for article 18 of the constitution republic of indonesia by saying as follows: 9 as for the regional head, in my opinion, we are consistent only in article 18 that have been agreed on the second amendment that local elections were conducted democratically further regulated by regulation. so whether the law would control directly or as applicable today by parliament let the laws that govern. baharuddin at the time also gave a message to remind all members who participated in the amendment discussion, not hastily exclude the words of the regional head in the formulation of paragraph (2) of the expert team. as for those delivered as follows: 10 then i just reminded again to chapter vii that we agreed about the head of this region put aside. and for paragraph (2) of the expert team is the most suitable, but the argument indeed when we arrange article no. 18, the regional head was democratically elected. it also includes if, for example, the election carried out directly by the people. i remember that time, and we will arrange it later in regulation. the reason was that in our opinion, to strengthen it again. explicitly, the expert team's opinion on article 18 paragraph (4) to the 1945 constitution shows two very fundamental conclusion options. first, that regional head elections in a democratic manner means that a candidate for regional head is elected through their respective regional regulatory mechanisms by respecting sovereignty or regional autonomy which is submitted to the dprd. second, the meaning of 9 ibid at 578. 10 ibid at 585. 325 | lentera hukum "democratically" in addition to the role of the dprd to ensure regional election rules can be given the meaning that "democratically" is also the scope of direct elections. this is because voters are faced directly to leaders who represent their voices with the recruitment process. in understanding the phrase "democratically," we can also refer to the essential elements which are consequences of "democracy." the fundamental factors, according to afan gaffar, are as follows: (1) people enjoy what become of their fundamental rights including the right to associate, assemble (freedom of assembly), the right to argue (freedom of speech), and enjoyed a free press freedom of press); (2) there are general elections held regularly, and voters are free to make their choices without any elements of coercion; (3) as a consequence, people can actualize themselves maximally in political life by carrying out independent political participation (autonomous participation) without being mobilized; (4) the possibility of ruling rotation as a product of free election; and (5) the is open recruitment to fill critical political positions in the state administrative process. 11 based on these five essential elements, the element closely related to the phrase "democratically" in the context of regional head elections through independent and political participation. both can only be found in the mechanism of direct regional head elections. iii. inconsistent constitutional court’s decision: from judicial activism to judicial restraint inconsistency is an attitude or establishment that is disobedient to the principle, likes to change or has parts that are incompatible and contradictory. if this attitude is found in the decisions of the constitutional court, then the compliance of the constitutional court concerning the principle of legal certainty can be questioned. in the decision of the constitutional court no. 072-073/puu-ii/2004 concerning the petition for testing of the law no. 32 of 2004 on regional government, argues as follows: as a consequence, disputes regarding election results, according to the applicants, must be decided by the constitutional court. regarding the petition of the applicants to declare article 106 paragraphs (1) to (7) as opposed to the 1945 constitution, the court is of the opinions the legislator can ensure direct election as an extension of the understanding of the election referred to in article 22e of the 1945 constitution. thus, disputes regarding the results are part of the constitutional court's authority with the provisions of the article 24c paragraph (1) of the 1945 constitution. however, the legislators can also determine that the direct local election is not an election in the formal sense referred to in article 22e of the 1945 constitution so that the outcome of the dispute is determined in addition to the supreme court's authority. 12 11 zainal arifin hoesein, regional head election in the transition of democracy, journal of the constitution, volume 7, number 6, december 2010 at 2. 12 constitutional court of the republic of indonesia, supra note 4. 326 | inconsistent constitutional court decisions resulting in uncertainty in legal dispute … based on the arguments in the decision, it asserts that the constitutional court provides an opportunity for the possibility of regional head elections to be part of article 22e of the 1945 constitution or not part of the article. as a result, the authority to adjudicate and decide on the problems of regional head elections is part of the power of the constitutional court, and that is valid as long as the legislature makes it that way. then, on april 28, 2008, regulation no. 12 of 2008 was promulgated on the second amendment to law no. 32 of 2004 on regional government. article 56 paragraph (1) regulation no. 12 of 2008 on regional government 13 states that regional head elections are held directly like the election of president and vice president. 14 in addition, article 236c of regulation no. 12 of 2008 provides a legal basis as a legality that the constitutional court has the authority to decide on issues of regional head elections so that the transfer of settlement of disputes over the results of regional head elections is transferred from the supreme court to the constitutional court. this means that from the description, it is reasonable if the constitutional court has the authority to handle disputes over regional elections because they are under existing legal regulations. but, the decision no. 97/puu-xi/2013, in the case of reviewing law no. 12 of 2008 states that article 236c does not have legal force binding and and it contradicts to the 1945 constitution. in particular, it deals with the transfer of authority to settle disputes over the results of regional elections from the supreme court to the constitutional court. the constitutional court in the ruling stated that he was no longer authorized to try and decide on disputes over the results of regional head elections. 15 the constitutional court in the decision of the constitutional court no. 072073/puu-ii/2004 states: based on the provisions of article 24c paragraph (1) of the 1945 constitution and reaffirmed in article 10 paragraph (1) letter a of law no. 24 of 2003 on the constitutional court, and article 50 of law no. 24 of 2003 that the law that can be petitioned is a law promulgated after the first amendment to the 1945 constitution on october 10, 1999. while law on regional government was promulgated on october 15, 2004. thus, the constitutional court has the authority to examine, hear, and decide on disputes over regional elections. 16 however, decision no. 97/puu-xi/2013 states that it is no longer authorized to examine, hear, and decide on disputes over regional head elections with legal considerations stating: the constitutional court to safeguard the constitutional system concerning relations between the state institutions of the court must use a rigid approach. insofar, as the 1945 constitution regulates the attributive authority of each of these institutions, it is under 13 article 56 of law no. 12 of 2008 on regional government states: regional heads and deputy regional heads are elected in one pair of candidates who are carried out democratically based on the principle of direct, general, free, confidential, honest and fair. 14 zainal arifin hoesein, supra note 11. 15 constitutional court of the republic of indonesia , decision no. 97/puu-xi/2013 at 63. 16 constitutional court of the republic of indonesia, supra note 4 at 103. 327 | lentera hukum the provisions of the constitution. with the aim of avoiding excessive authority, because if the constitutional court does not limit itself to rigid interpretation, it will be very prone to chaos and which indirectly the legislature will be allowed to take on the role of forming the law basics of 1945. otherwise, the constitutional court which took over the function of forming the 1945 constitution to change through its decisions. 17 as the guardian and the sole interpreter of the constitution, inconsistent decisions of the constitutional court should be avoided. in particular, it deals with the power in resolving disputes over the results of regional elections that discuss the norm with the same spirit about regional head elections. the attitude of the judge becomes a significant focus to determine the direction of the judge's decision. this phenomenon is considered as a different way of approaching the attitude of constitutional judges in considering at constitutional issues in the process of testing the law, whether the judge will curb himself or open himself to see other aspects before deciding a case. the attitude of the judge in question is judicial restraint or judicial restrictions and judicial activism or judicial activism. the judicial restraint approach, viz. the court or the judge refrain from making decisions so that they do not include in the domain of the legislative and executive bodies. this theory was introduced by james b. thayer in his article "the origin and scope of the american doctrine of constitutional law" (1893). 18 robert posner provides a clear understanding of judicial restraint. according to robert posner, judicial restraint is an attempt by a judge or court to limit themselves within the framework of the principle of separation of powers. 19 judicial restraint is a form of court action or a judge whether issue a verdict which may destroy another institution's order. this is also applied by considering this action may exceed the authority that should have been regulated by law. it means that the court or judge can only make decisions that are limited under the law. invite who has arranged it. when connected with the judicial process related to judicial review conducted by the constitutional court, the authors argue that judicial restraint is a form restraint of the constitutional court judge to interpret the 1945 constitution in order to escort the constitution. furthermore, judicial restraint has limitations in dealing with constitutional cases, are as follows: 20 1. constitutional limitation. it is a restriction based on the authority granted by regulation on certain institutions, for example, the authority of the constitutional court has limited authority stipulated in article 24c of 1945 constitution. 2. policy limitation. this concept was coined by justice brandels in 1936 in the ashwander v. tennessee valey authority, also known as aswander rules. 17 constitutional court of the republic of indonesia, supra note 15 at 58. 18 pan mohamad faiz, judicial restraint vs. judicial activism, magazine constitution opinion, no. 130, december 2017 at 8. 19 separation of powers consists of three subdivision authorities are executive authority as organizer government function, legislative authority as the executor of establishing a law, and judicial power as executors of the features of judicial power. wicaksana dramanda, initiating application judicial restraint in constitutional court, constitution journal, volume ii, no. 4, december 2014 at 620. 20 ibid at 621-623. 328 | inconsistent constitutional court decisions resulting in uncertainty in legal dispute … this principle leads to the commitment of the court and the judge to refrain or self-restraint in his authority to discuss and decide on the dispute over regulation testing. these ashwander rules have seven principles are: 21 a. court must avoid giving decisions regarding constitutional issues that arise without any disputes; b. the court will not decide on an inherent problem until it is decided; c. the court will always assume that all regulations are constitutional, and impose on the parties whos litigate to prove otherwise; d. the court will not formulate a decision on a legal issue that exceeds the required needs as described in the trial as far as possible to avoid the formation of new norms; e. the court will not accept requests that are constitutional questions or cases that have intense political issues if the matter can be resolved through other legal mechanisms; f. the court will not accept applications for judicial review submitted by those who cannot prove the loss they experienced due to the enactment of the law; and g. the court will not consider the constitutional review of a regulation that is requested for the benefit of appealing to the applicant. these seven principles constitute a series of forms of restraints from the courts and judges in order not to issue decisions that are contrary to the seven principles. the meaning is the judges still adheres to the constitution and is obedient to the constitution and limits himself with limited authority as regulated by regulation. 3. restrictions based on doctrine limitation. doctrine limitation is a limitation of courts and judges to hold back against certain doctrines. this principle is a part of the application of prudence of judges in deciding cases of regulation testing. in addition to judicial restraint, there are different dimensions of judicial activism or what is called judicial activism. this concept was first proposed by arthur schlesinger in january 1947 in fortune magazine. this concept is very closely related to the context of judges making legal rules in the trial process or referred to as judges making law. 22 brian galligan defines judicial activism as the control or influence of judicial institutions on political and administrative institutions. the meaning is the court interferes in matters that are not part of its authority, which is included in the judicial and executive domain. 23 article written by frank b. cross and stefanie a. lindquist about the scientific study of judicial activism revealed that discussions about judicial activism had only focused on the implementation of judicial review and had failed to 21 ibid at 622 22 pan mohamad faiz, dimension of judicial activism in decision of the constitutional court, jurnal konstitusi, volume 13, number 2, june 2016 at 408. 23 pan mohamad faiz, judicial restraint vs. judicial activism, supra note 18. 329 | lentera hukum take into account other actions called activism. judicial activism should be defined in 6 (six) dimensions as follows: 24 1. majoritarianism, the degree to which policies adopted through democratic processes are judicially negated 2. interpretive stability, the degree to which earlier court decisions, doctrines, or interpretations are altered 3. interpretive fidelity, the degree to which constitutional provisions are interpreted contrary to the clear intentions of their drafters or the clear implications of the language used 4. substance/democratic process distinction, the degree to which judicial decisions make substantive policy rather than affect the preservation of democratic processes 5. specificity of policy, the degree to which judicial decisions establishes policy itself as opposed to leaving discretion to other [governmental actors], and 6. availability of an alternate policymaker, the degree to which judicial decisions supersedes serious consideration of the same problem by other [political actors] not a bit then there are the views that provide negative and positive impression of the impact of the implementation of judicial activism. william p. marshall outlines the threat to the function of democracy that comes from the judicial activism process, which is called the seven sins of judicial activism: 25 1. counter – majoritarian activism: reluctance from the court to submit the power of other democratically elected branches of power; 2. non-orgiginalist activism: failure of the court to provide the original ideas when deciding cases; 3. precedential activism: failure of the court to submit to previous court decision/judicial precedent; 4. jurisdictional activism: failure of the court to comply with the boundaries of its jurisdiction; 5. judicial creativity: the creation of new theories and rights in constitutional doctrine; 6. remedial activism: the use of court power to force ongoing affirmative obligations against the government or to take over duties from government institutions under the supervision of the court; and 7. partisan activism: use of court power to achieve partisan goals. on the other hand, other critics argue that the court exceeds its authority in carrying out their duties, viz. as a body that maintains the application of law under the constitution, article 24 paragraph (1) and (2) on the power of the judiciary in organizing a trial for creating justice and maintaining it. in contravention of 24 frank b. cross and stefanie a. lindquist, the scientific study of judicial activism, 6/15/2007 at 1762. 25 pan mohamad faiz, supra note 22 at 409. 330 | inconsistent constitutional court decisions resulting in uncertainty in legal dispute … fundamental rules, for example, courts and judges should carry out regulated functions and authorities established by the legislator. but, in this concept, the court is seen as overly interventionist in policy that have been made by legislative and executive institutions in the political, social, and economic fields. positive views emerged from human rights activists and pro-democracy activists, who viewed judicial activism as a process of adaptation from the law to adjust to existing social changes. this process is proceeded by redeveloping the values and basic principles of the constitution and existing court decisions to represent constitutional values that are not clearly stated in the law. the problem is that it is necessary to apply then a measure that can limit the extent to which this judicial review can be applied in a country because of course, different opinions will emerge among the wider community to accept and reject this concept. it is possible for judicial activism at any time to have legitimacy or even to lose the legitimacy of the people who view the law as just a written rule of law. according to christopher g. buck, in general, judicial activism must be based on legal principles and cannot be separated only by court discretion. 26 that meaning is, the use of judicial activism is not arbitrary interpreted because there will always be a legal mechanism that should include into consideration. based on this description, the author will describe the attitude of constitutional justices in decision no. 072-073/puu-ii/2004 and no. 97/puu-xi/2013. first, in decision no. 072-073/puu-ii/2004, the constitutional court places itself in judicial activism. the following is the reason for the authors concluding that the judge's decision in case 072-073/puu-ii/2004 is the judge's attitude as a form of judicial activism: a. on decision no. 072-073/puu-ii/2004, as previously described, it is inevitable that in the legal consideration, constitutional judges argue: by considering constitutional basis, the legislator can ensure that the direct local election is an extension of the understanding of the election referred to in article 22e of the 1945 constitution. thus, the dispute regarding the results becomes part of the constitutional court's authority with the provisions of article 24c paragraph (1) of the 1945 constitution. this article states that the constitutional court has to decide upon disputes over the results of general elections. the legislator can also determine that the direct local election is not an election in the formal sense referred to in article 22e of the 1945 constitution. then, the outcome of the dispute is included in addition to the power of the supreme court in article 24a paragraph (1) of the 1945 constitution. this article state that the supreme court has the authority to decide at the cassation level, examine the statutory provisions under the law against the law and has other powers granted by law." 27 this fact asserts that there is an open or public legal policy that is permitted by the constitutional court. the court looks forward or 26 ibid at 411. 27 constitutional court of the republic of indonesia, supra note 4 at 114. 331 | lentera hukum futuristic related to the politics of law formation, whether democratic elections can be equated with the elections referred to in article 22e of the 1945 constitution and submitted to the legislators to determine them. it conforms with brian galligan's argument that judicial activism is the control or influence of judicial institutions on political and administrative institutions 28 . it means that the constitutional court as one of the judicial institutions indirectly influences the legislature to form legal politics through the relevant decision. b. this opinion is also supported by the opinion of frank b. cross and stefanie a. lindquist. in their article on the scientific study of judicial activism, judicial activism can be defined as "availability of an alternate policymaker, serious judgment of the same serious consideration of the same problems by other [political actors]. 29 so it can be interpreted that the casu quo court ruling of the constitutional court has an influence on the legislature. this influence is materialized by providing alternative policies to the legislators to determine whether the term democratically elected local elections can be understood as a general election under article 22e of the 1945 constitution. the constitutional court in decision no. 97/puu-xi/2013 applied judicial restraint. the following reasons by authors in case 97/puu-xi/2013 judges are bound to judicial restraint. the perspective of judicial restraint in the decision of the constitutional court number 97/puu-xi/2013 is confirmed in the court's judgment stating: the constitutional court in order to preserve the constitutional system concerning relations between the state institutions of the court must use a rigid approach. this rigid approach is applied by rejecting other perspectives. insofar, as the 1945 constitution regulates, the attributive authority of each of these institutions is under the constitution. this effort aims to avoid excessive authority, because if the constitutional court does not limit itself to rigid interpretation, this institution will take roles of forming law and regulations. 30 based on these considerations, the court limits itself to giving an interpretation of the constitution to avoid any chaos between judicial and legislative institutions by limiting authority based on the 1945 constitution of the republic of indonesia. as robert posner argues, judicial restraint is a judge's attempt to detain self-based on the principle of separation of powers. in addition, there is a need to apply the indicator of constitutional limitation to the attitude of the constitutional court as a judicial restraint. this means that the court limits its power based on the law that grants such authority. for example, this is to restrict its power based on article 24c of the 1945 constitution. 28 pan mohamad faiz, supra note 22. 29 frank b. cross and stefanie a. lindquist, supra note 24. 30 constitutional court of the republic of indonesia supra note 15 at 58. 332 | inconsistent constitutional court decisions resulting in uncertainty in legal dispute … iv. legal uncertainty after the decision of the constitutional court this section will discuss the impact of legal uncertainty arising from inconsistencies between the constitutional court decision no. 072-073/puu-ii/2004 and no. 097/puu-xi/2013. before reviewing the impact of legal uncertainty because of the inconsistency of the constitutional court, the author will discuss the essence of legal certainty. legal certainty is difficult to be separated from justice and legal certainty. the inseparability of justice and legal certainty refers to gustav radbruch's thesis that something created must have ideals and goals, as well as the regulation purpose of the law must contain certainty, justice and expediency. 31 dimensions of legal certainty is often associated with the flow of legal positivism. according to h.l.a hart, the essence of legal positivism can be describe as follows: (a) law is a commandment; (b) there is no wholeness to connect the law with morality, the law as enacted, determined, positive, must always be separated from law that should be created, which is desirable; (c) analysis or study the meaning of legal concepts is a critical study, review or study must be distinguished from historical studies, sociological studies, and critical judgments of moral sense, social goals, and social function; (d) he legal system is a logical closed system, which is the right decision that can be deduced logically from the rules that already exist; and (e) moral condemnation can no longer be enforced, and it must be by way of rational argument or proof by evidence. 32 based on the essence of the legal positivism, hart separated the law from moral, social functions, and social goals. it means, to achieve legal certainty, the law must apply under the text, as stipulated, ratified, and promulgated by the government or the authorities. if associated with jan michel otto's opinion, legal certainty can be defined as the possibility in certain situations: 33 1. clear legal rules are available, consistent and easily accessible, issued by and recognized because of state power; 2. the authorities (government) apply these legal rules consistently and are also submissive and obedient to them; 3. residents in principles adjust their behavior to these rules; 4. the judges (court) are independent and impartial tribunal applying legal rules consistently as they settle legal disputes; and 5. the court decision concretely implemented. based on the opinion of h.l.a hart and jan michel otto, the authors argue that legal certainty is the achievement of the application of codified laws. for example, in the judicial process, when a judge applies the law under the law in force at that time. as already stated that in addition to legal certainty, there is also justice and benefit of the 31 fence m. wantu, antinomy in law enforcement by judges, legal pulpitum, volume 19, number 3, october 2007 at 388. 32 teguh prasetyo and abdul halim barkatullah, law and philosophy in law, yogyakarta: student library, 2011 at 97. 33 fence m. wantu, supra note 31 at 393. 333 | lentera hukum law, which is an inseparable part of the nature of the law itself. if the dimensions of legal certainty are confronted with the inconsistency of decisions due to a shift in the judge's perspective, then there are at least 3 (three) important criticisms that can be addressed to the constitutional court, namely: 1. constitutional interpretation by the constitutional court is considered not final. in the context of the inconsistency of the constitutional court decision no. 072-073/puu-ii/2004 and no. 097/puu-xi/2013 which resulted in legal certainty, there was a weakening function of the constitutional court as the final interpreter (the final interpreter of the constitution). as a final interpreter, the constitutional court's ruling should have a value of predictability when the same substance in two different laws tested in the constitutional court. ideally, the court's decision is consistent between previous and later decisions. this argument conforms with h. hart's opinion about the essence of legal positivism, that law is a logical system. it means that the law in the form of a court decision is expected to be predictable with reason or deduced by drawing a conclusion that the law in adjudicating similar cases/disputes can produce consistent decisions. 2. disillusionment with the constitutional court. the constitutional court, as the interpreter and guardian of the constitution, must be an institution capable of maintaining its authority so that the public does not have a bad impression on the performance of the constitutional court. the complexity of the problems in the legal system, particularly the inconsistency of court decisions, will lead to the tendency of disrespect and distrust of the judiciary (judicial organs), especially in this context the constitutional court. the importance of consistency in law enforcement was also expressed by jan michiel otto, who stated that judges (judiciary) are independent in resolving legal disputes and applying the legal rules consistently, so between law and law enforcement can be aligned to create a good law enforcement system. when law enforcement is consistent, the legal culture will be formed through public awareness and respect for the regulation and law enforcement officers. the problem is, how can community respect the law is the judiciary is not consistent in interpreting the law? 3. the inconsistency court’s decision raises a legal vacuum. the legal vacuum is that there are no rules or laws then regulate the authority of institution which is authorized to hear the case disputes the result of the local elections. because if the constitutional court decision no. 072-073/puuii/2004 and the constitutional court's decision 97puu-ii/2013 decision decide consistently, then the logical consequence is the dispute over the dispute results of the regional head elections becomes the authority of constitutional court. 334 | inconsistent constitutional court decisions resulting in uncertainty in legal dispute … the constitutional court since 2013 still tried to dispute over the result of the election of the regional heads and deputy regional head of the area although on the other hand there are no rules that govern over these powers. for example in decision no. 54/php.bup-xi/2017 in the case of dispute over the result of elections of regents and deputy regents of intan jaya regency, papua province proposed by natalis tabuni and yann robert kobogoyauw 34 and decision no. 107/php.kot-xi/2016 for cases of disputes over the results of the election of mayor and deputy mayor submitted by h. arsid and elvier ariadiannie soedarto putri. 35 in both example the decision can be seen that the constitutional court examines, hears and decides the dispute based on the uncertainty of a clear legal basis, while article 157 paragraph (1) of law no. 8/2015 36 test cases disputes the result of the local elections is carried out by the court specifically established by the national government, which until now the special court has not yet been formed. besides the legal uncertainty that governs the authority to examine disputes over the results of regional elections, the author considers it necessary to give appreciation to the constitutional court for maintaining and ensuring that the constitutional system continues to run well, especially in the context of material testing if there is a post-conflict local election. v. conclusion the analysis in this article shows that there is an inconsistency in decisions of the constitutional court no. 072/073/puu-ii/2004 and no. 97/puu-xi/2013 on the authority of dispute over the election of regional heads and deputy regional heads. this inconsistency occurred because of the shift in the perspective of judges from judicial activism to judicial restraint. shifting perspective that impact on the discrepancies of the constitutional court has the potential to create legal uncertainty. therefore, the constitutional court, as the sole interpreter of the constitution, must interpret the values contained in the 1945 constitution consistently, to avoid changing interpretations of the constitution. although there was a shift in the perspective of the judges in the interpretation, the constitutional court should avoid a legal vacuum. in the context, a legal vacuum is defined as the absence of rules or laws that provides legality, which refers to which agency the authority to decide disputes over the results of local elections was given. 34 constitutional court of the republic of indonesia, decision no. 54/php.bup-xv/2017. 35 constitutional court of the republic of indonesia, decision no. 107/php.kot-xiv/2016 36 article 157 paragraph (1) of law no. 8 of 2015 on the amendment to law no. 1 of 2015 on the determination of government regulations in lieu of law no. 1 year 2014 on election of governors, regents and mayors to become acts. this article outlines as follow: "cases of election result disputes are examined and tried by special judicial bodies." 335 | lentera hukum references comprehensive script changes of the constitution of republic indonesia 1945, book v general election (jakarta: general secretariat and constitutional courtesy, 2010). general secretariat and constitutional courtesy, constitutional court procedural law (jakarta, general secretariat and constitutional courtesy, 2010). maggalatung, a salman. “relations between facts, norms, and legal doctrines in judicial judgment considerations "(2014) legal journal, volume ii, number 2. cross, frank b. and stefanie a. lindquist. "the scientific study of judicial activism (2007) wantu, fence m. "antinomy in law enforcement by judges" (2007) legal pulpit, volume 19, number 3. faiz, pan mohamad. "judicial restraint vs. judicial activism" (2017) opinion of constitutional magazine, number 130. faiz, pan mohamad. "dimensions of judicial activism in constitutional court decisions" (2016) journal of the constitution, volume 13, number 2. rusli. "constitutional review of the authority of the constitutional court in deciding election disputes" (2015) e-journal catalogis volume 3, number 12. sulardi and yohana puspitasari wardoyo. "legal certainty, use and justice for child criminal cases" (2015) judicial journal, volume 8, number 3. setiawan, sigit. "inconsistency of constitutional court decision regarding authority to trial dispute over regional head elections" (2016) thesis, muhammadiyah surakarta faculty of law. dramanda, wicaksana. "initiating the implementation of judicial restraint in the constitutional court" (2014) journal of the constitution, volume 11, number 4. hoesein, zainal arifin election. "regional head in the transition of democracy" (2010) journal of the constitution, volume 7, number 6. 336 | inconsistent constitutional court decisions resulting in uncertainty in legal dispute … this page is intentionally left blank microsoft word navigating.edited.docx lentera hukum, 10:1 (2023), pp. i-viii issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) available online 29 may 2023 https://doi.org/10.19184/ejlh.v10i1.38435 * corresponding author, email: muhd.bahrul@unej.ac.id published by the university of jember. © the author(s), 2023. this is an open-access article distributed under the terms of the creative commons attribution-sharealike 4.0 international license (http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0). editorial navigating human rights in indonesia and beyond muhammad bahrul ulum* faculty of law, university of jember, indonesia ari wirya dinata faculty of law, bengkulu university, indonesia i. overview in indonesia, promoting human rights is a long battle run. human rights were just formally recognised when suharto's authoritarian regime ended in 1998, but these rights have experienced a rise and fall throughout the reformasi. indonesia successfully amended the 1945 constitution by incorporating more human rights provisions and enacted human rights law 39/1999. however, this country still faces the challenges of ensuring that human rights are promoted with the state’s obligation to respect, protect and fulfil amidst the debates on institutional reforms, universalism and relativism, 1 as well as the limited powers of the national human rights institution.2 along with efforts to ensure that democracy and human rights can coexist, democratisation in indonesia is also inextricably linked to advancing human rights. after two decades of indonesia's reform, human rights and democracy have become vital cornerstones, but they have experienced serious challenges in their promotion. 1 heru susetyo, “human rights regime between universality and cultural relativism: the asian and indonesian experience culture & international law ii” (2018) 16:2 indonesian j int’l l 191–209 at 195. 2 melissa crouch, “asian legal transplants and rule of law reform: national human rights commission in myanmar and indonesia” (2013) 5:2 hague journal on the rule of law 146–177 at 165. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. i-viii | ii ii. indonesia’s contribution to the global south scholarship from the indonesian context, these discourses can relate to those in other global south countries, like india, that this edition will elaborate on due to their relatively similar and unique pathways with arduous tasks in managing domestic affairs. indonesia can represent critical, which is more likely underrepresented discourses with robust arguments on various social, economic, political and cultural situations in the southern hemisphere, from which these debates endure and are usually more centred on the west and, to some extent, the global north. these discourses from the global south countries can provide a frequently unheard perspective to current discussions on human rights.3 these discourses highlight how the new justification of human rights can contribute to emancipatory initiatives. the discourses on human rights in indonesia are controversial. constitutional and legal instruments guarantee human rights, but criticism has come from society and academics. 4 these responses indicate the concerns about authoritarianism in the past with the limited legal protection and the absence of sufficient human rights instruments that may resurface. in fact, despite the kamisan activism, indonesia’s longest-running human rights protest that has endured,5 almost a decade ago scholars in indonesian studies warned about the decline of indonesia’s democracy, which shifted into a so-called “illiberal turn”6 and democratic regression.7 further, political 3 gavin w anderson, “human rights and the global south” in tom campbell, kd ewing & adam tomkins, eds, the legal protection of human rights: sceptical essays (oxford university press, 2011) 0 at 349. 4 maksimus regus, “centering acculturation as an approach to challenging the fragility of human rights in indonesia” (2022) 6:2 journal of southeast asian human rights 299–322 at 299. 5 ken m p setiawan, “struggling for justice in post-authoritarian states: human rights protest in indonesia” (2022) 26:3 the international journal of human rights 541– 565 at 549. 6 rachael diprose, dave mcrae & vedi r hadiz, “two decades of reformasi in indonesia: its illiberal turn” (2019) 49:5 journal of contemporary asia 691–712 at 692. 7 eve warburton & edward aspinall, “explaining indonesia’s democratic regression: structure, agency and popular opinion” (2018) 41:2 contemporary southeast asia 255–285 at 256. iii | navigating human rights in indonesia and beyond succession could take human rights as a serious threat, as indicated by the political initiative to reinstate the original version of the 1945 constitution,8 which the original constitution that was applied in the authoritarian regimes of sukarno and suharto had a lack of human rights provisions. though considered not comprehensive, the current constitutional provisions on human rights in indonesia underpin the recognition of basic human rights, particularly they become the important guidelines in policymaking and decision-making amidst the long and hard struggle to realise a more democratic nation. this issue brings together scholars with some articles dealing with the efforts to navigate human rights in indonesia and beyond. it is a general consensus that human rights are essential, and various efforts to achieve them are the concerns. while human rights are regarded as prominent and recognised in constitutional and legal provisions, the trend and development follow. in practice, legal instruments often encounter challenges to promoting human rights that encourage legal interpretations or text amendments. this issue features human rights articles dealing with the right to a fair trial in sentencing terrorism, child’s opinion in courts as part of children’s rights, children’s right to political participation, the constitutional dispute over electoral results that impacted political rights, as well as the right of asylum seekers and refugees. the first article in this issue, by milda istiqomah and armin alimardani, analyses the application of the right to a fair trial in sentencing terrorism offences in indonesia through the interpretive lens of southern criminology. this article considers a multi-dimensional approach of historical, legal, and empirical analyses to provide an in-depth understanding of factors that affect sentencing decisions in terrorism cases. a southern criminology approach helps explain terrorism sentencing in the broader historical, legal, and sociopolitical contexts. the way laws are written and how judges determine the sentences of terrorism offences result from the persistent impact of colonialism, authoritarianism, and the 'war on terror' discourse. the case 8 muhammad bahrul ulum & nilna aliyan hamida, “revisiting liberal democracy and asian values in contemporary indonesia” (2018) 4:1 constitutional review 111– 130 at 124. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. i-viii | iv study reveals violations of international human rights rules and standards. terrorism sentencing practices also exemplify a troubling trend where national security trumps the fundamental procedural rights of terrorist offenders. the accommodation of a child's opinion in courts as integral to children's rights is vividly discussed by y.a. triana ohoiwutun, evoryo carel prabhata, and pyali chatterjee in their article. the authors examine the framework of protecting children in indonesia to comply with children's right to an opinion and demonstrate the significant role of forensic science in complementing legal inquiry to consider a child's opinion in court. in this article, they outline that indonesia's legal and regulatory framework of children protection had not specified to elucidate children's right to an opinion, particularly in the child protection law, the primary legal basis for children protection. they emphasise that indonesia is yet to have a robust and consistent practice of human rights-based instruments considered in the court, indicated by a lack of comprehensive understanding in law enforcement to implement this right. given that children are more complex compared to adults, particularly in a case of a child victim of rape-related pregnancy, they suggest the forensic approach as an alternative that involves forensic experts in courts to consider a child's psychology and physical condition. rongeet poddar considers the participation of children in a political demonstration. the author argues that children are merely viewed as apprentice citizens who cannot exercise rational choice. it negates children's autonomy and reduces them to disenfranchised spectators in an adult-centric social fabric. the protectionist approach enables the state to evade its obligation of preserving democratic spaces wherein minors can protest safely and make their voices heard. state functionaries and judicial authorities in india have also been complicit in adopting an infantilising stance. in this article, the author makes a case for recognising the agency of children such that they can exercise their ‘autonomy’ right to political participation. this article incorporates diverse perspectives in existing child rights literature, including those from the global south, to argue in favour of an epistemic reorientation in child rights law discourse. moreover, the author relies upon v | navigating human rights in indonesia and beyond key interpretations of uncrc provisions made by the committee on the rights of the child and argues for facilitating a participative environment where children can exercise their civil and political rights. the ‘best interests’ test should not be wielded as a sword from an adult standpoint to curtail children’s rights in the political domain. the examination of the indonesian constitutional court’s power to decide the dispute over the result of the regional head election is presented by mexsasai indra, geofani milthree saragih, and tito handoko. in this article, they analyse the rationale of the constitutional court to implement a pseudo-judicial review over the regional head election result, given the judicial activism that also is limited to checks and balances. throughout the analysis, this article also links the theoretical basis for rule-breaking and judicial activism by the constitutional court, the transition of the constitutional court's power in deciding regional election disputes from temporary to permanent, as well as further analysis of why the constitutional court needs to file a lawsuit for review. in this article, pseudo-judicial review affirms the legal breakthrough beyond ordinary decisions as this was made on the ground of the public interest. while the constitutional court is essential in maintaining and overseeing democracy in indonesia, the rationale of the constitutional court under the public interest is justified as it is constitutionally correct that has led to judicial activism. turning to the last article by dodik setiawan nur heriyanto, sefriani, and fezer tamas discusses the non-refoulement principle as a customary international law in indonesia. this article argues that as a geographically strategic country, indonesia has been a significant crossroad for international refugees, and asylum seekers often consider indonesia their temporary destination. further, the complex situation of international refugees has encouraged to reinterpret of the principle of non-refoulement into various national measures and domestic policies, given that indonesia is deemed a transit country for refugees and has not ratified the 1951 convention on the status of refugees. in this article, the authors analyse the concept of refugee protection under international law, particularly the non-refoulement principle and investigate the application of the non-refoulement principle in indonesia. this article confirms that the non-refoulement principle is part lentera hukum, 10:1 (2023), pp. i-viii | vi of jus cogens norms in international law but does not fit in its application. indonesia has inconsistency in upholding the non-refoulement principle into the binding normative rules. refugees have received far less attention from the indonesian government due to insufficient infrastructure and financial allocation. the existing executive regulations do not provide effective enforcement since these regulations have a lower position in the hierarchy and cannot have deterrent sanctions. hence, ratification of the 1951 convention is urgently needed by indonesia to guarantee the protection of refugees within its jurisdiction. at the regional scope, indonesia can encourage asean countries to adopt good practices in the european union to set sharing quotas to ensure that not most refugees escape to indonesia. last but not least, we want to mention some key points that emerge from the articles in this issue. overall, each article offers a rich and detailed analysis of human rights and, to some extent democracy, in indonesia and beyond. individually and collectively, these papers inspire us and give valuable perspectives among legal scholars in indonesian studies and the global south at large. we thank the editorial board members, assistant editors, and anonymous peer reviewers for their invaluable teamwork in facilitating the review process and publication. also, we would like to thank the contributors for their analysis and cooperation with the review process. references anderson, gavin w, “human rights and the global south” in tom campbell, kd ewing & adam tomkins, eds, the legal protection of human rights: sceptical essays (oxford university press, 2011) 0. crouch, melissa, “asian legal transplants and rule of law reform: national human rights commission in myanmar and indonesia” (2013) 5:2 hague journal on the rule of law 146–177. diprose, rachael, dave mcrae & vedi r hadiz, “two decades of reformasi in indonesia: its illiberal turn” (2019) 49:5 journal of contemporary asia 691–712. regus, maksimus, “centering acculturation as an approach to challenging the fragility of human rights in indonesia” (2022) 6:2 journal of southeast asian human rights 299–322. vii | navigating human rights in indonesia and beyond setiawan, ken m p, “struggling for justice in post-authoritarian states: human rights protest in indonesia” (2022) 26:3 the international journal of human rights 541–565. susetyo, heru, “human rights regime between universality and cultural relativism: the asian and indonesian experience culture & international law ii” (2018) 16:2 indonesian j int’l l 191–209. ulum, muhammad bahrul & nilna aliyan hamida, “revisiting liberal democracy and asian values in contemporary indonesia” (2018) 4:1 constitutional review 111–130. warburton, eve & edward aspinall, “explaining indonesia’s democratic regression: structure, agency and popular opinion” (2018) 41:2 contemporary southeast asia 255–285. cite this article: ulum, muhammad bahrul & ari wirya dinata, “navigating human rights in indonesia and beyond” (2023) 10:1 lentera hukum i-viii, doi: . lentera hukum, 10:1 (2023), pp. i-viii | viii this page intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 1 (2019), pp. v-vi issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.10766 published by the university of jember, indonesia available online 28 april 2019 preface since the advent of the industrial revolution 4.0, the development of legal studies in indonesia has entered a new pathway. the debate over digital technology adds new emphasize to which legal studies are driven to critically examine with multitude viewpoints. this development has forced an arduous task on the government to respond to technological advancement and cater to the needs of sustainable development; therefore, the current regulatory debate is encouraged to conform to these trends. for example, emerging online transportation applications like go-jek and grab have challenged the government; they demonstrate that the current regulatory regime is not sufficient to respond to this fast-changing world. following this technological innovation, crime becomes linked to the development of online systems. for instance, there are numerous examples in which fraud is present in online shop systems and these crimes need to be addressed by the government for the security of customers. apart from this advancement of technological systems, there are other serious concerns: environmental protection, terrorism, and narcotics. firstly, environmental protection can aid in the fulfillment of sustainable development. in fact, in the aftermath of indonesia’s reformation era, environmental protection in indonesia has been questioned. in particular, the amount of deforestation has significantly increased just after the introduction of decentralization. 1 this trajectory highlights the extent to which the assessment of the regulatory regime in the decentralized period needs to be analyzed in tandem with the criminalization of corporation against environmental protection. secondly, the combat against terrorism has become a difficult effort for nations’ governments. since the 9/11 terrorist attack in the united states, the widespread war against terrorism has been addressed globally. however, terrorism is a multifaceted issue and needs preventative alternatives. for the united states, this attack was seen as a global attack on security and created combatting terrorism as one of the nation’s top priorities. 2 in indonesia, the bali suicide bomb blast was the initial episode in which the nation’s security was seriously attacked. 3 as a result, terrorism in indonesia has been debated, in which religious extremism and security concerns are uneasy intersections to address. there has been a number of alternatives taken by the government and the new model of preventative measures such as immigration control is rigorously discussed by indonesia’s scholars and policymakers. thirdly, the distribution of narcotics in indonesia results in a complex legal enforcement problem. 1 luke lazarus arnold, “deforestation in decentralised indonesia: what’s law got to do with it?” 31 at 77. 2 brian michael jenkins, john godges & james dobbins, the long shadow of 9/11: america’s response to terrorism (santa monica, ca: rand, 2011) at 61. 3 n c asthana & anjali nirmal, urban terrorism: myths and realities (pointer publishers, 2009) at 265. vi | lentera hukum on the one hand, the distribution of narcotics brings adverse impacts because of misuse, so the youth generations are endangered. on the other hand, this complexity is responded by the government through a number of strict measures, including the introduction of the death penalty. amidst the poor legal regime in indonesia, including its enforcement, these facts result in pros and cons to which human rights are rigorously debated and the national interest is justified. those major developments relentlessly drive the establishment of the regulatory regime in indonesia. the debate over such issues is explored by the authors in our latest issue. we are grateful to our authors for submitting their manuscripts in which their contributions enrich the legal conversation in response to such legal developments. the publication of this issue, however, would not have been possible without the skill, teamwork, and dedication of the editorial board (dr. al khanif universitas jember, dr. mirza satria buana universitas lambung mangkurat, dr. amira paripurna universitas airlangga and dina tsalist wildana, ll.m. universitas jember), including anonymous reviewers and assistant editors. dr. al khanif editor-in-chief, lentera hukum director, the centre for human rights, multiculturalism, and migration (chrm2) universitas jember, indonesia muhammad bahrul ulum editor, lentera hukum researcher, the centre for human rights multiculturalism and migration (chrm2) universitas jember, indonesia microsoft word 23849 citation ankit.edited.doc lentera hukum, volume 8 issue 2 (2021), pp. 295-324 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i2.23849 published by the university of jember, indonesia available online 28 july 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: ankitsrivastava824@gmail.com competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market ankit srivastava* dharmashastra national law university, india aditi richa tiwary dharmashastra national law university, india abstract: the digital economy and multi-faceted markets have significantly contributed to the efficacy of most transactions governing modern humankind. digital platforms have become an irreplaceable cross-border asset that has acclimatized with technological advancements. however, there is obscurity in the methods of accommodation of digital economy in competition laws of most jurisdictions globally. consequently, there are ascertainable issues in competition laws of such jurisdictions. such issues remain unaddressed due to the absence of evaluation parameters of digital platforms in the conventional market system and culminate into an implicit and undetected abuse of dominance. this study used the doctrinal method by highlighting the distinctness of contemporary digital markets and their consequential issues. this study explicated the issues in the competition that need to be independently addressed, considering the intricacies of digital platforms. the presence of non-price factors, multi-faceted markets, and data-driven networks being the primary source of such novel issues have been particularly explicated. the established premise was substantiated by way of case studies of major events involving factors such as predation, deep discounting, and data privacy. elucidation of the competition system in most jurisdictions in asia and the accommodation of digital platforms in the same was also sufficiently enunciated to present a holistic insight to the established premise. finally, the authors suggested ways to sufficiently address the issues arising from the distinctness of digital platforms, thereby giving rise to a dynamic and all-inclusive competition. keywords: digital markets, competition law, data privacy. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 10/04/2021 reviewed: 17/04/2021 revised: 21/06/2021 accepted: 25/06/2021 how to cite: srivastava, ankit & aditi richa tiwary, “competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market” (2021) 8:2 lentera hukum 295-324. doi: . 296 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market i. introduction in this 21st century, techniques, tools, and methodologies, digitization mark its distinct presence. given the inevitable digital economy, the global markets are prone to the same downsides. these downsides impose some substantial threats to the prevailing competition in the markets. this threat stems from the peculiar nature of digital markets that are not readily accommodated in conventional market systems operating for decades in most jurisdictions. contemporarily, the ability of competition laws to accommodate and address the changes brought about by the digital economy is the source of the efficacy of competition laws of any jurisdiction. the authors sketched a detailed analysis of the impact of the digitized economy on the competition in markets. the study trickled to the specifications of accommodation of digital economy in the competition laws of major jurisdictions in asia. works such as that of l. khan and lois cabral explicated the evolution of the global perception on competition law issues in the digital economy, which the past decade has witnessed.1 mandrescu discussed the impact of digitized platform markets on the competition laws of the european union, majorly focusing on the modifications needed in the legislation to tackle the situation more effectively.2 mohindroo also explicated that the digital economy impacted competition laws in the light of web search, social platforms, and e-commerce platforms.3 the reports of international organizations, such as the united nations and the major journal articles 1 lina m khan, “amazon’s antitrust paradox” (2017) 126:3 yale law j. see also luis cabral, “dynamic price competition with network effects” (2017) eur compet law rev. 2 d mandrescu, “applying eu competition law to online platforms: the road ahead” (2017) 38:9 eur compet law rev. 3 mohindroo aryan & mohindroo rajat, “digital economy & competition law: a conundrum” (2018) 3 indian compet law rev, online: . 297 | lentera hukum focusing on the digital economy and competition, highlighted some distortions to the digital economy's competition.4 while there has been a considerable degree of deliberation to the threats that the digital economy brings in, there has not been comprehensive and wholesome research marked by the efficacy of remedies that the modern jurisdictions have availed as a cure to such threats. the present research explains the concerns raised because of the inception of the digital economy and points at the novel issues that the digital economy has introduced in the modern world. further, the holistic nature of the present research is marked by the explication of the major concerns to the modern-day competition that the digital economy has brought and the remedies with which the major asian jurisdictions have addressed such concerns. this study aimed to highlight the efficiency of an apt accommodation of digitized and data-driven economy in modern markets, thereby underlining the prevalent system of such accommodation in asia. the research was premised on the peculiarity of the digital economy in association with competition law and the quest for concrete solutions to address the same. as the issues stemming from the digital economy are not research would contribute to crystallizing the apt method to address such concerns. this study consists of four parts of the main discussion. the first part discusses the digital market that shifts the conventional market system. the second part identifies the latent threats to competition in the global market. the third part analyzes the indian digital market with the following challenges and solutions. the fourth part examines competition law and digital economy in other major asian jurisdictions by taking into account japan, singapore, and indonesia. 4 united nations conference on trade and development, “competition issues in the digital economy, intergovernmental group of experts on competition law and policy eighteenth session geneva," (2019). 298 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market ii. methods the authors used the doctrinal research method to revolve around the quest for a pan-asian perspective to carry out the established digital accommodation premise. the doctrinal method was chosen for this work because it involved an insight into the challenges posed by the digitized economy to the competition globally. there was an explanation of the modus operandi employed by various asian jurisdictions to resolve such issues. such a premise demanded studying the concepts, systems, and specific remedies against a data analysis. iii. digital market: an explicit departure from the conventional market system the digital marketplace underlines the existence of extreme distinctness as compared to the conventional market system. the root cause of such distinctness stems from the multi-sided nature of digital markets, the absence of monetary considerations, the data-driven network effect, and the ever-expanding nature of digital markets. these attributes often make it difficult for the competition enforcement authorities and other adjudicators to account for definite parameters that can be employed to test the threat to the competition, which any firm may be potent enough to impose. resultantly, abuse of dominance implicitly takes place, undetected by the adjudicatory and enforcement authorities. a. absence of monetary considerations and presence of non-price factors one of the starkly differentiating features of the digital economy is the presence of non-price factors. the presence of non-price factors means that the parameters employed to adjudicate a market's effectiveness are independent of price consideration since many firms offer their services for free. therefore, the determining factor becomes the quality of services offered, which, yet again, is devoid of objective assessments. it marks the short drift of digital markets from the conventional market arrangement. further, due to rapid fluctuations in prices and personalized pricing, which 299 | lentera hukum might at any time become zero pricing, concrete analyses parameters are absent.5 the present-day competition does not consider the probable adverse impact that the digitally-driven firms may have on consumers.6 such nonprice factors, far from benefitting customers, effectively add to their detriment because of other problems such as abuse of data privacy, predation, and illegal export of data by mergers. these factors are essential to address, as they effectively add to the adjudicatory parameters of effectiveness of any competition system. as an efficient step to counter the consequences of non-digital factors, germany, in 2017, revised its competition laws by introducing in its list of markets all those firms that tend to offer goods or services on zero price considerations.7 by doing so, the jurisdiction added "non-price factors" to its list of parameters to ascertain the firm's efficacy and the potential threats it may cause to the ongoing competitive environment. with regard to facebook, germany's federal cartel office declared that it would include facebook as a private social network market,8 by taking a step further towards accommodation of digital factors in the current market system. the cartel office also noted the insufficient to have a 'critical mass' of users or technical, financial, and personal expertise to enter adjacent markets and be as successful as the original market.9 a service cannot expect to have the same reach when providing a different type of service due to direct solid network effects.10 the case outrightly emphasized the need to revisit the conventional market structure to accommodate the digital economy's changes. 5 united nations conference on trade and development, “competition issues in the digital economy, intergovernmental group of experts on competition law and policy eighteenth session geneva," (2019). 6 khan, supra note 1. 7 federal law gazette i, 2013, act against restraints of competition. the law was updated in 2017, where there is the incorporation of a dynamic list of firms that offer services for non-price considerations. 8 ibid. 9 federal cartel office, germany, 2019a, facebook, exploitative business terms according to section 19(1) gwb [german competition act]. 10 federal cartel office, germany, 2019a, facebook, exploitative business terms according to section 19(1) gwb [german competition act]. 300 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market b. data-driven network externalities the term ‘network externalities’ defines the value added to the product with every substantial amount rising in its consumer base. the digital economy thrives on network externalities. network externalities depend on two-fold considerations, first, their network of consumers. second, the availability of complementary products. for example, all google play-store applications thrive first on the number of consumers who download these applications and android users. it becomes increasingly probable for android applications to augment their user base. complementary products or services have a significant influence on network externalities.11 as a rather catchy example of this, 75 percent of online customers in the united states shop at amazon most of the time.12 a direct effect of network externalities lies in the fact that once a substantially stable network is established. it had a double-edged role in augmenting the service's efficacy or product concerned incisively. the first is the trend that the foundational network sets to attract potential users. the second is the advantage of data that this network avails to the firm. this data is usually in the form of feedback that the firm might use to incisively and objectively determine users' demand and augment its services accordingly. while this is a significantly impactful weapon in the hands of the protagonist firm, it has tremendous potential of causing a threat to the competition due to the creation of entry barriers. the data, which firms have, belongs to them to exclude other potential entries in the market. the lack of availability of this data has an evident probability of transforming into an entry barrier. for example, to collect data, google gives its android operating system free of cost to mobile telephone manufacturers to collect user data.13 as per its official statistics, google has acquired 225 business 11 luis cabral, “dynamic price competition with network effects” (2011) 78:1 rev econ stud. at 78. 12 courtney reagan & jodi gralnick, “more than 75 percent of us online consumers shop on amazon most of the time”, cnbc (december 2017), online: . 13 nicholas carlson, "chart of the day: why google gives away one of its most valuable assets away for free," bus insid india (december 2013), online: 301 | lentera hukum entities since its founding in 1998, and the value of these acquisitions exceeds usd 17 billion,14 which creates competition for startups right from their initial step in the market.15 in addition to the online traffic that startups may encounter, these network giants such as google and amazon pose a specific threat to the competition due to data access, which these network giants have in abundance. therefore, network externalities yet again fall outside the adjudicatory ambit availed by conventional market systems. they amplify the need for data-driven markets to be adjudicated upon by making specific provisions within the existing competition. c. the ever-expanding attribute one of the most widely ascribed attributes of the digital markets is multisided operation. markets have been conventionally understood to mean either single-sided markets. they are markets that involve only one set of consumers. a conventional firm offers its services in exchange for monetary consideration and generates value from the amount paid by customers or double-sided markets. also, markets generate value from two sets of customers, and a magazine generating value from its customers. on the other hand, it includes advertisements. however, digital markets have revolutionized this notion of markets by bringing in multi-sided markets that operate with various customers and generate value from the interaction of one set of customers and the other. all the modern-day digital platforms like google, facebook, and whatsapp are multi-sided and heavily dependent on the value generated from these interactions amongst the varying sets of consumers. these multi-sided markets are ever-expanding and contribute to the obscurity associated with the digital platforms in terms of competition. the . 14 microacquire, "google acquisitions," online: . 15 cabral, supra note 11 at 83-111. 302 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market interaction and transaction of these multi-sided markets are not static and keep changing as these platforms are updated. for example, paytm, initially, a transaction-enabling platform, was updated to accommodate ecommerce and e-retail pay tm mall under the same firm name.16 as another example, in the facebook and whatsapp merger, the european commission acknowledged that facebook was effectively engaged with three kinds of markets: social networking services, online advertising services, and consumer communication services.17 the commission divided the market into three distinct markets to determine competition threats to all those narrower markets. while it explains the obstructions indirectly determining the potent threat to the markets, another case of the european commission explains how a few sides of the multi-sided markets may remain untouched in some cases. it is accomplished by the adjudicating authorities while determining the capacity of a firm to distort the ongoing competition. in the case of the google and doubleclick merger, the european commission analyzed whether merging these two platforms' data-driven assets might cause a risk of a dominant position of the merger.18 the european commission found that there was no threat to the competition, which this merger posed. it is significant to mention that the movie market widely criticized this judgment. streaming and navigation service platforms contended that the decision did not consider that both the entities involved in the merger had a substantial role in movie streaming and web navigation. such markets could be affected negatively post the approval of the merger by the european commission. the case sufficiently explains the dynamic enigma 16 supraja srinivasan, "paytm launches separate smartphone app, website for emarketplace business," econ times (february 2017), online: . 17 facebook/ whatsapp, case no. comp/m.7217 (oct. 3, 2014) (european commission), online: . 18 google/doubleclick, case no. comp/m.4731 (mar. 11, 2008) (european commission), online: . 303 | lentera hukum associated with the digital platforms and their impact on competition owing to their multi-sided operation. the existence of multi-sided markets explains yet another departure of digital markets from the conventional markets, thereby obstructing a direct determination of the threat to the competition which such multi-sided platforms may cause. therefore, markets' unmatched nature marks a stark departure from the conventional market system, needing introductions of methods of perception and parameters of adjudication of such dynamic, novel, and ever-expanding markets. iv. identifying the latent threats to competition in the global market factors such as the absence of monetary considerations, data-driven network externalities, and the ever-expanding attribute of digital markets are the principal sources of the threats to the competition that the digitallydriven markets encounter. these issues are meticulously comprehended in association with the distinctness of digital markets to discern the existing distortions to the competition that the digital age inevitably brings in. following is a broadly categorized account of the issues that can be ascribed as implicit or latent threats to competition. a. lack of bargaining power owing to standard forms of contract the digital economy exists on virtual tools, the most common of which are the standard contract forms. standard forms of contracts, also known as "take it or leave it" contracts, are typically the ones to which the consumers fall prey. these contracts, also known as adhesion contracts19 involve terms that cannot be negotiated. such non-negotiability stems from the fact that standard forms of contract are so designed that it is impossible to choose a particular set of conditions or clauses while seeking any change in the 19 julie a. reich, “french and american approaches to contract formation and enforceability: a comparative perspective” (2005) tulsa j.comp.& int’l l. at 357. also see collins v farmers ins co of or, 822 p 2d 1146, 1160 n 20 (1991). 304 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market others. these contracts demand an acceptance of the entire conditions. this is why such contracts propel the dominance of the drafter of the contract over the other party. the non-drafters of the contract, in a majority of cases, are consumers. the standard form of contract is an easy tool to enable cartels. given that data availability occupies an asset's equivalent in a digitally-driven economy, user data input in digital platforms is a widely employed tool to cause an unwelcome advantage. e-commerce platforms, an inevitable gift of the digital economy, serve as the most efficient and efficacious tools to propagate bargaining power inequality in standard contracts. the e-commerce apps, as an example, require users to enter a variety of information such as feedback, provide access to a gallery, user-location, or agreeing to a set of terms that is not directly related to the transaction, but the input of which would prove to be an asset to the firm. cookies are also explicit examples of the same. it is highly probable for a user to witness a statement "we use cookies" in any ecommerce platform. the work of cookies is to collect the information relating to the surfing of data by the users and then supply such information to the main server.20 in most cases, the web platform does not function unless the user accepts cookies in the platform. firstly, this causes two-fold harm: the consumer has to input the required data, without which the e-commerce platform does not advance to the next stage of a transaction. secondly, the new entrants are forced to have similar one-sided and unilateral conditions to upkeep their data assets at par with the established firms. therefore, e-commerce platforms and their consequential propagation of standard forms of contract lead to a distortion of competition through unilateral and non-negotiable conditions. two doctrines operate in order to avail a remedy to the unilateral terms of contracts. these two are the doctrine of unconscionability and the doctrine of abusive clauses. while the doctrine of unconscionability operates in common law jurisdictions (such as the uk), the doctrine of abusive clauses 20 gokce attorney partnership, “turkey: are cookies a threat for our privacy?”, mondaq (march 2019), online: . 305 | lentera hukum is applicable in civil law jurisdictions (such as columbia).21 both the doctrines nullify those clauses that deny the bargaining power to the consumers. however, both concepts have their shortcomings. the doctrine of unconscionability demands an exceedingly high threshold for the determination of unequal bargaining power. the requisite parameter is that the impugned clause should shock the conscience of the court.22 further, there should be procedural and substantive inequality reflected by contracts' clauses to avail this doctrine.23 thus, the purpose of this doctrine is to prohibit the incorporation and enforcement of extremely one-sided contracts and not to curb the inequality in bargaining power merely.24 therefore, even after the presence of this doctrine, the inequality in bargaining power remains unaddressed. such inequality is addressed only when there is an extremity of inequality to such an extent that it shocks the court's conscience.25 the modern-day standard forms of contract cannot be expected to unreasonably shock the court's conscience because the inequality in bargaining is created subtly and implicitly via e-commerce platforms. therefore, the doctrine of unconscionability does not effectively solve the issue of inequality in bargaining power. considering the civil law jurisdictions such as columbia, american states like louisiana, the doctrine of abusive terms is applied. the doctrine of abusive terms brings the same import as unconscionability. it nullifies those terms in a contract that reflects a lack of bargaining power in either of the parties. the inability of the doctrine of abusive power to address the issue of inequality of bargaining stems from the fact that it involves relatively subjective grounds to establish abusive terms. the colombian supreme court of justice, in addition to several arbitral decisions, has identified 21 camilo a rodriguez-yong, “the doctrines of unconscionability and abusive clauses: a common point between civil and common law legal traditions” (2011) 1 oxf univ comp law forum. 22 adams v john deere co 774 p 2d 355, 357 (kan ct app 1989). 23 fensterstock v educ fin partners 611 f 3d 124, 134-136 (2d cir 2009); edwards v hovensa llc 497 f 3d 355, 362 (3d cir 2007). 24 rodriguez-yong, supra note 21. 25 ibid. 306 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market situations where the doctrine of abuse of right may arise.26 these include situations where there are exercises of a right to harming someone and a right that deviates from its economic or social finality. further, from the us law perspective, states like louisiana have also recognized the doctrine of rights abuse. it applies when a right is exercised with the exclusive purpose of 'harming another or with the predominant motive to cause harm' and for a purpose that differs from the one it was granted. it includes a serious or legitimate interest that deserves to be judicially protected does not exist, or the use of the right violates moral rules, good faith, or elementary fairness.27 as is evident from the above judicial interpretations, the subjectivity associated with the terms good faith, predominant motive of harm, serious or legitimate interest, in the doctrine of abusive terms makes it difficult to address the issues arising from standard forms of contracts emerging from the digital market. therefore, while unconscionability is ineffective due to the high determination threshold, the doctrine of abusive terms is meaningless. it considers the excessive subjectivity associated, thereby reassuring inequality in standard forms of contracts in the digital economy. b. predation predatory pricing is yet another common phenomenon that is observed mainly in the digital economy. predatory pricing involves reducing prices to such an extent, and the other competitors are forced to do so by reducing their prices. otherwise, it includes quitting the market in the absence of the ability of such reduction. the competition in the market is distorted by such low pricing. given that the digital economy is primarily run on non-price factors and involves multi-sided markets, the conventional systems of detecting predatory pricing fail when it comes to the digital economy. for example, when microsoft offered its web browser internet explorer, its 26 expediente 3972, corte suprema de justicia [supreme court of justice], 19 oct 1994, mp: ce jaramillo schloss (colom). also see consorcio business ltda v bellsouth colombia sa arbitral award (camara de comercio de bogota 2004). 27 coleman v sch bd of richland parish, 418 f 3d 511, 524 (5th cir 2005). 307 | lentera hukum most significant competitor netscape was forced to offer similar user interface improvements to its web browser. then, there began competition amongst the two companies to capture the market.28 moreover, through the complementary windows operating system, microsoft established itself as a default browser on pcs. however, it was not game over. it was from roughly 2006 onward that new competition in the browser market took off. by 2008, mozilla firefox and chrome had been eating into ie's market share in the desktop browser market, as had been doing by apple's safari.29 by 2016, microsoft stopped improving and marketing internet explorer versions 7 through 10 on its operating systems.30 it also announced that it would now work on simulating the chromium project, the underpinning technology of google chrome.31 due to its multi-dimensional and multi-faceted nature, chrome, in addition to its non-price factors, continues to be the undeniably dominant firm in web browsing, owing to a global share of more than 64.15%.32 presently, neither microsoft nor mozilla has been able to defeat chrome right from its inception. presently, anyone can access all the web browsers for free. however, chrome continues to be the most widely used web browser. it presented to its users an improved version of existing webbrowsers early on and has incessantly improved by collecting relevant data and employing network externalities to the fullest. any competition enforcement agency has not stalled this practice to date. it accounts for the limited adjudicatory parameters that are practically inapplicable in this digital age. 28 ryan bourne, “is this time different? schumpeter, the tech giants, and monopoly fatalism” (2019) 872 cato inst policy anal, online: . 29 gregg keizer, “browser metrics: ie slide continues, firefox users update”, pc world idg (october 2008), online: . 30 klint finley, “the sorry legacy of internet explorer”, wired (2016), online: . 31 bourne, supra note 28. 32 statcounter, “browser market share worldwide” (march 2021), online . 308 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market c. threats to data privacy since data remains an asset in the digital economy, the race to procure data often underlines privacy breaches' existence in an implicit and unreported manner. the digital economy has opened doors of access to private data with such ease that it has become arduous to keep track of user privacy's ongoing infringements. while the other problems associated with the digital economy do not have a solution because of the conventional markets' limited adjudicatory parameters, data privacy infringement is different. the problem persists not because of the absence of yardsticks to gauge the data infringement but because the ever-expanding nature of digital markets and the significance of data as a precious asset for firms make consumers easy prey to the firm's need for data. as a recent example, the united states federal commission ordered the tech giant facebook in july 2019 to pay usd 5 billion for intruding billions of its users' private data.33 the commission also ordered facebook to restructure its policy and recalibrate the present systems to prevent infringement or unnecessary intrusion into consumers' private data. further, the commission separately sued cambridge analytica and its former chief executive officer and app developer for being instrumental in harvesting the personal information of facebook users.34 facebook had sold the obtained data to cambridge analytica, which was the reason for holding both the firms accountable.35 further, in february 2021, the same commission ordered the online meeting platform zoom to restructure its privacy settings and provide comprehensive security programs to prevent 33 federal trade commission, “ftc imposes $5 billion penalty and sweeping new privacy restrictions on facebook”, press releases (july 2019), online: . 34 federal trade commission, “ftc sues cambridge analytica, settles with former ceo and app developer”, press releases (july 2019), online: . 35 bbc news, “facebook to pay record $5bn to settle privacy concerns”, (july 2019), online: . 309 | lentera hukum consumer data threats.36 as yet another example of consumer privacy infringement, the us federal trade commission issued orders to revamp the privacy protection arrangements to the health protection application "flo health." this brand took control of user's sensitive fertility data and shared such data with third parties.37 the us is an apt example to depict the threats to consumer data relating to health, as there are major healthprotecting apps in the us that share data with health insurance companies.38 one may find numerous cases that deal with the theft of user's data for the cause of supplying it to or sharing it with third parties to generate profit directly or to improve one's interface. consumers' human behavior cannot be reasonably expected to cause them to question every little happening on the digital data platform they are dependent on carrying out their work.39 in such cases, it becomes critical for the firms to take charge of their activities and for the consumer protection and competition enforcement authorities to check for the privacy settings aptly so that there is no infringement of data. in the cases mentioned earlier on data privacy infringed, a detailed account of such infringements is accessible. however, there is a high probability of many more similar cases on the digital platforms that remain unnoticed, hence unaddressed. therefore, for the cause of consumer protection, there is a strong need to create a system of rectification of privacy concerns in web platforms, rather than the mere existence of data protection bills. 36 federal trade commission, "ftc gives final approval to settlement with zoom over allegations the company misled consumers about its data security practices," (february 2021), online: . 37 lesley fair, "health app broke its privacy promises by disclosing intimate details about users," fed trade comm (january 2021), online: . 38 sam thielman, "your private medical data is for sale – and it's driving a business worth billions," the guardian (january 2017), online: . 39 alessandro acquisti, laura brandimarte & george loewenstein, "privacy and human behavior in the age of information" (2015) 347:6221 science at 509–515. 310 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market v. indian digital market: challenges and solutions like the major jurisdictions worldwide, india has its share of uncertainties associated with identifying digital age competition discrepancies. in this context, india is on its way to availing a cure for the problem, as reflected by the competition commission of india's significant reports and some of the indian courts' recent judgments. however, just like most jurisdictions, indian has not yet legislatively reflected the change in the yardsticks to judge the modern, digitally-driven market. considering the inequality in the bargaining power arising from the standard form of contracts in e-commerce platforms, paytm, which is india's product, in addition to the existence of amazon and flipkart, occupies the indian market widely. the indian commerce ministry is all set further to support the existing system of india's e-commerce.40 the inequality in bargaining power, which e-commerce in association with standard forms of contract brings along, remains an unaddressed concern in india. the 103rd and 199th reports of india's law commission had based their recommendations on unconscionability principles and its need to be expressly recognized within the indian legislative domain.41 the reports above of the law commission recognize the fact of prevailing inequality in bargaining power propagated by standard forms of contracts,42 as is clear from the following paragraph: "a standard-form contract is prepared by one party, to be signed by the party in a weaker position, usually a consumer, who has little choice about the terms. also termed contract of adhesion contract; 40 bw online bureau, "the government will extend all support to e-commerce and retail industry through various policies: commerce ministry," bw bus world (october 2020), online: . 41 unfair terms of contracts, by law commission of india, 103 (1984). see also: unfair (procedural and substantive terms in contract), by law commission of india, 199 (2006). 42 ibid. 311 | lentera hukum take it or leave it contract. some sets of trade and professional forms are extremely one-sided, grossly favoring one interest group against others, and are commonly referred to as adhesion contracts. from weakness in bargaining position, ignorance or indifference, unfavored parties are willing to enter transactions controlled by these lopsided legal documents.”43 the commission recommended an unconscionable term in a standard form of contract to be treated as a void term. however, not many explained the e-commerce platforms and their propagation of the lopsided nature of standard forms of contract. further, the impact of standard forms of contract on competition has not been described in the report. as regards predating, in india, the case of jio is noteworthy. in 2016, reliance jio entered the indian market, and right from its inception date, it offered services free of cost. such services were inclusive of voice calls, video chat, text, net surfing, and downloads. post such an offer, jio witnessed a massive network and all the associated benefits. post such colossal drift of masses to jio's offer, bharati airtel filed a case against reliance jio in the competition commission of india in 2017.44 the commission applied its conventional parameters to rule that since jio was occupying a share of merely around 7 percent, it could not have been considered a threat to competition.45 it is noteworthy that right after the commission's decision came, jio gradually increased its prices. the present case is sufficient to establish predating. however, owing to the commission's limited parameters, considering the conventional market system, this predation could not be identified aptly in 2016. to avail a cure to this, india's competition commission has published a thorough and detailed report on the market study of the telecom sector in india.46 the report identifies all the digital market nuances, such as non-price factors, multi-faceted and 43 law commission of india, supra note 41. also see harxus b steinberg, “lawyers and their work. by quintin johnstone and dan hopson” (1968) 17:2 cathol univ law rev. at 329-30. 44 bharati airtel ltd. v. reliance industries ltd. (2017), online: . 45 ibid. 46 study on the telecom sector in india, by competition commission of india (2021). 312 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market ever-expanding markets.47 this report is expected to be a source of the drift towards accommodating the digital age in the indian market system to resolve issues such as predating. one can trace a significant evolution in the indian competition and adjudicatory bodies over the past half-decade regarding privacy concerns. in the year 2017, when a case against whatsapp’s anti-competitive and user-privacy infringement policies was filed in the competition commission of india,48 the commission identified the relevant market as the market for instant messaging services using consumer communication apps through smartphones, which was not the case. whatsapp had a lot to offer, such as user data in location sharing, name, media sharing, downloads, and sharing of website links. as a result of considerable import given to the conventional systems of fixing a limited market, the commission held whatsapp free from such allegations. the commission reflected an extremely narrow and conservative approach towards the modern, digitally-driven market by such an action. however, as a response to an slp, the supreme court in 2021 directed facebook and whatsapp to file their replies regarding merits' data infringement allegations. in the words of the court: "you may be a two or three trillion (dollar) company. however, people value their privacy. it is our duty, and we have to protect people's privacy."49 india is in the process of passing its personal data protection bill 2019,50 which would address the issues of consumer data privacy by digital platforms in a concrete manner. it aims to impute liability on data fiduciaries and intermediaries for data processing without consent. moreover, the competition commission of india has ordered an 47 yash mehta, "india: cci's market study on the telecom sector – an overview," (february 2021), online: . 48 shri vinod kumar gupta v whatapp inc, 2017 competition commission of india. 49 karmanya singh sareen v. union of india, (2020) slp (c) 804/2017. 50 vijay pal dalmia, “india: personal data protection bill, 2019”, mondaq (2021), online: . 313 | lentera hukum investigation into the privacy policy of whatsapp and facebook recently, with an intent to curb any privacy infringement activity intended to steal data from consumers.51 therefore, given the progress of the indian system to recognition, assimilation, and accommodation of the novelty, nuances, and intricacies associated with the digital economy, one can witness a fair reflection of an evolutionary mindset progressing towards the muchrequired change. vi. competition and digital economy in other major asian jurisdictions the issue of accommodation of the digital economy in the competitive market is not peculiar solely to india. it is a global concern because of the universality of digitization, especially in the 21st century. given the asian continent, the following jurisdictions have reflected the accommodation of the digital economy in the most manifest manner. a. japan the japanese competition law is one of the most progressive jurisdictions where the digital economy's accommodation can be perceived most expressly. in regard to academic and practical aspects, japanese competition reflects aptness in protecting consumers from dominant market positions, bringing in transparency on digital platforms, and maintaining healthy competition. the japanese government's efforts are significant in response to the lack of remedy to address the digital economy's change in conventional market systems. the conventional law governing competition in japan is the antimonopoly act (act on prohibition of private monopolization and maintenance of fair trade (act no. 54 of april 14, 1947), preventing cartel formation, formation of monopolies, and all the anti-competitive practices. however, the japanese government acted promptly due to the market system's sudden drift to a digitalized version. the japan fair trade 51 case against whatsapp llp, 2021. 314 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market commission passed the guidelines concerning abuse of a superior bargaining position in transactions between digital platform operators and consumers that provide personal information.52 the guidelines were released in 2019 and deal with the substantive conceptual clarifications of the japanese competition by enhancing digitalization and explicating the effort to prevent superior position misuse by the dominant players. the factors of abusive clauses in contracts and unconscionability have also been considered and sufficiently addressed by the japanese fair trade commission. these guidelines have also considered factors such as infringement of data privacy by digital platforms. such an action explicates a holistic accommodation of the digital economy in the conventional markets.53 the guidelines also provide for the burden of proof to rest on the seller or service provider. in case there is any violation found.54 the blend of impartiality, protection of consumers, and a productive mindset towards a digitalized economy mark the japanese guidelines' peculiarity. as a reflection of another attempt to address the novel issues of the digital economy, the japanese ministry of economy, trade, and industry passed the act on improving the transparency and fairness of digital platforms, which came out in february 2021.55 the act's objectives revolve around improving transparency and reducing uncertainty and arbitrariness in trading in digital platforms.56 it simultaneously prohibits the innately prevalent exercise of non-disclosure of terms in digital platforms.57 the 52 japan fair trade commission, "release of the guidelines concerning abuse of a superior bargaining position in transactions between digital platform operators and consumers that provide personal information, etc." (2019), online: . 53 ibid. 54 ibid. 55 ministry of economy, trade, and industry, "cabinet decisions made on two cabinet orders for the act on improving transparency and fairness of digital platforms," minist econ trade ind (january 2021), online: . 56 jeffrey j amato & tomonori maezawa, "japanese legislature passes act to regulate big tech platforms," (january 2021), online: . 57 ibid. 315 | lentera hukum ministry has also given its assent to a series of regulations backing the act to materialize it aptly.58 the act aims to streamline the trading in digitalized platforms, swiftly reducing unnoticed offenses by implicit ways. it is noteworthy that the exercise of study groups strengthens the competence and acumen of the legislature in japan,59 where considerably detailed study, research, and analysis of circumstantial factors are considered.60 this study helps point out and explicate the prevalent concerns with any matter, after which a substantial deliberation takes place to find solutions for the problems. the japan fair trade commission's study circle on the impact of digitalization in competition is working to ensure that the effect of the ongoing policies is considerably taken into account, gauging the need for new regulations to address the citizenry's needs. these academic and research-oriented exercises enable logical and factual justifications of every action taken by the government and help justify further action with any concern. the academic deliberation and prompt response to any implicit concern mark the peculiarity of japanese jurisdiction. the aptness of japanese jurisdiction is reflected by the japanese response to the change brought about by the digital economy. b. singapore singapore's jurisdiction is another fact that has shown considerable evolution and accommodation of the digital economy in its conventional system. the competition and consumer commission of singapore is the body that regulates and prevents threats to competition in singapore. it is noteworthy that the competition act and the consumer protection (fair trading act) both apply to the cases, and the commission is empowered to give a combined interpretation to the provisions of both acts while 58 ibid. 59 japan fair trade commission, "the study group on competition policy in digital markets," jpn fair trade comm (2020), online: . 60 ibid. 316 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market considering any matter before it.61 this explicates the consumer-oriented approach to which the competition commission of singapore adheres. further, in february 2017, the digital economy and its association with competition were recognized in singapore when committee on future economy highlighted the impact that technology was capable of causing to the ongoing competition.62 the report submitted by the committee directed that the nation should focus on building a robust system to attract investments, where a process to streamline the digital economy was initiated.63 thereafter, the digital industry singapore was a step forth by the singapore government. the digital industry would exist as an interface between the companies and government to better understand the techdriven company's needs.64 in order to harmonize the aspects of the development of the state and maintenance of accountability by the techdriven companies, the digital industries maintained clear and explicit agreements so that the consumer's interests are not affected.65 any act of digitally-driven companies creates no entry barrier. in september 2020, the consumer and competition commission of singapore had explicated its market study, in which the commission pointed out the significant issues arising in the competition laws of singapore.66 the commission found a need to amend the laws regarding dominant positions to include data as an asset in the section 47 prohibition guidelines (relating to dominant abuse).67 the definition of markets was 61 lee pp rachel & leow r ping, “competition and consumer commission of singapore”, glob compet rev (2019), online: . 62 ibid. 63 royston sim, “committee on the future economy outlines 7 strategies to take singapore forward”, straits times (february 2017), online: . 64 cna, “new office for digital industry aims to help create 10,000 tech jobs in singapore”, cna (2019), online: . 65 ibid. 66 ibid. 67 andrew mccallum, "singapore competition and consumer commission issues final market study on e-commerce platforms," assoc corp couns (october 2020), 317 | lentera hukum also suitably amended.68 further, the commission found that the rules regarding mergers would have to be amended to prohibit those mergers where data could be manipulated.69 resultantly, the commission intended for changes in the guidelines on mergers procedures,70 so that a merger between companies is prevented in cases where there is a threat of a dominant position in the digital markets.71 therefore, singapore's consumer and competition commission has already accommodated the changing trend in the competition that the digitally-driven markets have brought. further, the state has created an apt balance between development and consumer welfare. the consumer and competition commission and digital industry have created a conducive environment for an apt digitally-driven competition. c. indonesia in the recent past, competition law in indonesia has confronted substantial issues relating to the digital economy, such as lack of bargaining power and data privacy infringement. however, the state has been successful in addressing a variety of those concerns. the existing e-commerce activities in indonesia are aimed at development but are consumer-oriented at the same time.72 the kppu (competition commission of indonesia) ensures that e-commerce activities provide for consumer protectionism. these protections include national payment gateways, accreditation of ecommerce platforms, and payment mechanism policies.73 further, the kppu has its own sets of reports that aim to accommodate the digital economy in the competition law of indonesia.74 these reports online: . 68 ibid. 69 ibid. 70 ibid. 71 ibid. 72 vience m rumata & ashwin s sastrosubroto, “the paradox of indonesian digital economy development” in e-bus high educ intell appl (intechopen, 2020). 73 ibid. 74 ibid. 318 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market aim at identifying the major issues being confronted by the indonesian competition with a digital economy and suggest solutions to the same while comparing the indonesian system with major international jurisdictions. however, there is no explicit legislative enactment aiming to accommodate the digitalized economy in the indonesian competition. the reports of the competition commission of indonesia demonstrate sufficient concern for issues arising out of multi-faceted markets digitalized economy. further, the issues of data privacy arising out of the multi-faceted and digitally driven platforms are explicitly addressed by the electronic information law, government regulation on the implementation of electronic systems and transactions and communication and informatics regulation about the protection of personal data in electronic systems.75 these regulations prevent the threat to user data that the digital platforms inevitably impose due to their tendency to accumulate data because of the sole reason that the digitally-driven economy propagates data as an asset. in order to prevent the consumers from the illegitimate use of their data by firms, these regulations are significant.76 the indonesian government is also in its way of a nation-wide digital road map by making significant provisions to attract foreign investment in the digital economy while maintaining consumers' trust by ensuring consumer protectionism, transparency, and accountability.77 as reflected from the afore-explained system of competition law in indonesia,78 the state is on its way to assimilate the digitized transformation in the conventional system, where consumer protectionism and data security have already found their way. the competition law of the nation 75 denny rahmansyah, "indonesia: data protection and cybersecurity in indonesia: enforcement and litigation," (2019), online: . 76 ibid. 77 kearney, “unleashing indonesia’s digital potential”, kearney, online: >. 78 ibid. 319 | lentera hukum and other supporting regulations make the state a promising host for both consumers and investors in the years to come. vii. conclusion the current digital economy and competition are intricately connected to such an extent that can no more be comprehended or applied in the other's seclusion. due to the peculiar attributes of the digitalized economy, such as multi-faceted markets, non-price factors, ever-expanding nature, and the significance of data as an asset, there are challenges such as predation, lack of bargaining power, and threats to data privacy. they inevitably creep in along with the advancement brought by the digitalized economy. in order to confront these challenges, prior recognition and acknowledgment of the change are required. as evident from the extensive asian perspective, there is a manifest recognition of such changes. while it is true that a majority of jurisdictions may find it apt to resolve the issue via any means other than legislation, the significant factor remains a certainty. jurisdictions should devise ways to qualify 'data' as a factor for market dominance, as the data in a digitized economy is an essential determinant of dominance. the data should be qualified as a parameter o asset to adjudicate the dominance of any firm in the market. also, the data must be considered equivalent to price in defining the relevant product market, in which the price of goods and services are taken as a tool. jurisdictions should consider defining the relevant market in the dominance cases in multi-sided markets by accommodating the digitally-driven economy and unexpected changes. network effects should be considered to discerning the degree of threat that a firm may pose to the existing competition. jurisdictions should draft procedurally consistent legislation to address such dynamic changes, where there is the minimal scope of ambiguity. while the available remedies to the concern are inevitable, to the extent that there is a quick remedy availed to the breach of any digital economy issue, the system is apt to address the challenges. thus, most asian jurisdictions are on their journey to achieve this promptitude in remedy and address the concerns. 320 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market acknowledgements we would like to thank dharmashastra national law university, jabalpur, for providing us resources on e-platforms even during the hard times of a global pandemic. competing interests the authors declared that they have no competing interests. references acquisti, alessandro, laura brandimarte & george loewenstein, “privacy and human behavior in the age of information” (2015) 347:6221 science. amato, jeffrey j & tomonori maezawa, “japanese legislature passes act to regulate big tech platforms”, (january 2021), online: . aryan, mohindroo & mohindroo rajat, “digital economy & competition law: a conundrum” (2018) 3 indian compet law rev, online: . bbc news, “facebook to pay record $5bn to settle privacy concerns”, (july 2019), online: . bourne, ryan, “is this time different? schumpeter, the tech giants, and monopoly fatalism” (2019) 872 cato inst policy anal, online: . bw online bureau, "the government will extend all support to ecommerce and retail industry through various policies: commerce ministry," bw bus world (october 2020), online: . 321 | lentera hukum cabral, luis, “dynamic price competition with network effects” (2011) 78:1 rev econ stud. ———, “dynamic price competition with network effects” (2017) eur compet law rev. carlson, nicholas, "chart of the day: why google gives away one of its most valuable assets away for free," bus insid india (december 2013), online: . cna, “new office for digital industry aims to help create 10,000 tech jobs in singapore”, cna (2019), online: . competition commission of india, study on the telecom sector in india, by competition commission of india (2021). dalmia, vijay pal, “india: personal data protection bill, 2019”, mondaq (2021), online: . fair, lesley, "health app broke its privacy promises by disclosing intimate details about users," fed trade comm (january 2021), online: . federal trade commission, "ftc gives final approval to settlement with zoom over allegations the company misled consumers about its data security practices," (february 2021), online: . ———, “ftc imposes $5 billion penalty and sweeping new privacy restrictions on facebook”, press releases (july 2019), online: . ———, "ftc sues cambridge analytica, settles with former ceo and app developer," press releases (july 2019), online: . finley, klint, "the sorry legacy of internet explorer," wired (2016), online: . gokce attorney partnership, “turkey: are cookies a threat for our privacy?”, mondaq (march 2019), online: . japan fair trade commission, "release of the guidelines concerning abuse of a superior bargaining position in transactions between digital platform operators and consumers that provide personal information, etc." (2019), online: . ———, "the study group on competition policy in digital markets," jpn fair trade comm (2020), online: . kearney, "unleashing indonesia's digital potential," kearney, online: >. keizer, gregg, “browser metrics: ie slide continues, firefox users update”, pc world idg (october 2008), online: . khan, lina m, “amazon’s antitrust paradox” (2017) 126:3 yale law j. law commission of india, unfair (procedural and substantive terms in contract), by law commission of india, 199 (2006). ———, unfair terms of contracts, by law commission of india, 103 (1984). mandrescu, d, “applying eu competition law to online platforms: the road ahead” (2017) 38:9 eur compet law rev. 323 | lentera hukum mccallum, andrew, "singapore competition and consumer commission issues final market study on e-commerce platforms," assoc corp couns (october 2020), online: . mehta, yash, “india: cci’s market study on the telecom sector – an overview”, (february 2021), online: . microacquire, “google acquisitions”, online: . ministry of economy, trade, and industry, "cabinet decisions made on two cabinet orders for the act on improving transparency and fairness of digital platforms," minist econ trade ind (january 2021), online: . rachel, lee pp & leow r ping, "competition and consumer commission of singapore," glob compet rev (2019), online: . rahmansyah, denny, “indonesia: data protection and cybersecurity in indonesia: enforcement and litigation”, (2019), online: . reagan, courtney & jodi gralnick, “more than 75 percent of us online consumers shop on amazon most of the time”, cnbc (december 2017), online: . rodriguez-yong, camilo a, “the doctrines of unconscionability and abusive clauses: a common point between civil and common law legal traditions” (2011) 1 oxf univ comp law forum. rumata, vience m & ashwin s sastrosubroto, “the paradox of indonesian digital economy development” in e-bus high educ intell appl (intechopen, 2020). 324 | competition law in asia: the interplay of power dynamics in the digital market sim, royston, “committee on the future economy outlines 7 strategies to take singapore forward”, straits times (february 2017), online: . srinivasan, supraja, "paytm launches separate smartphone app, website for e-marketplace business," econ times (february 2017), online: . steinberg, harxus b, “lawyers and their work. by quintin johnstone and dan hopson” (1968) 17:2 cathol univ law rev. thielman, sam, "your private medical data is for sale – and it's driving a business worth billions," the guardian (january 2017), online: . microsoft word 11759-production.doc lentera hukum, volume 7 issue 1 (2020), pp. 85-100 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v7i1.11759 published by the university of jember, indonesia available online 04 april 2020 transparency regarding the tax avoidance in indonesia: a philosophical review yudi yasmin wijaya university of jember, indonesia yudiyw123@gmail.com a’an efendi university of jember, indonesia aan_efendi.fh@unej.ac.id fanny tanuwijaya university of jember, indonesia fanny.tanuwijaya@unej.ac.id nilna aliyan hamida university of jember, indonesia nilnahamida@gmail.com abstract tax avoidance has become a significant problem that adversely impacts the state's financial system, and its impact can obstruct the state, resulting in distrust of the government. the distrust towards the government, generally due to the reason for tax avoidance. tax avoidance is fundamentally people's awareness of economic democracy. in indonesia, the current discussion refers to the tax procedure act, specifically regulates the obligation of the taxpayer, but limiting the rights of taxpayers. it becomes a crucial problem of transparency as part of social rights. although the activities indicate democratic practice but other critical challenges affect its implementation. the state, as a people's forum, has an unrealized purpose and has the potential national disintegration. the potential of disintegration forms transparency in the taxation system. transparency in the tax management can provide accountability between the government and citizens to maintain the effectiveness of tax administration. using transparency in the taxation system is an excellent solution for a democratic economy. by using doctrinal research, tax transparency has aspects of being balanced to realize the welfare of the country. balancing the features of the taxation system requires the right transmission to achieve the country's purpose for people's welfare. keywords: transparency, tax avoidance, tax law. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. 86 | transparency regarding the tax avoidance in indonesia: a philosophical review submitted: july 06, 2019 revised: february 15, 2020 accepted: february 27, 2020 i. introduction the topic of tax is related to economic factors. one crucial element is the taxation system.1 however, executing the taxation system needs humanitarian factors related to economic problems. the challenges in this situation originated from the boundless human desire.2 based on desire, people make restrictions to control their rights and obligations. the rights are expressed in obligations that should implement and actualize through group formation. the group aims to fulfill certain objectives. one form of group is the state.3 in order to do the duties, the state creates a set of rules intended for stability. the purpose of the rules is to provide public protection and guarantees the owner of the right to execute their obligations.4 in order to realize the prosperity of the people, the state executes various development efforts, such as improving the quality of infrastructure, education, law, state security, and others.5 implementation of development requires financial support, which arises from state taxes. the method of financing is determined based on a tax collection system for citizens.6 the tax used to realize the state's purpose, such as the prosperity of the people. the aim of realizing prosperity is a fundamental aspect to establish the state as a practice of democracy.7 the concept of democracy from taxation is the discourse to emphasizes the democratization of tax management.8 however, the people as the representative in the government still practiced the closed process of tax management. this condition leads the excellent management to become blurred, so it implicates people hesitancy to pay 1 mireille laroche, marcel merette & gc ruggeri, “on the concept and dimensions of human capital in a knowledge-based economy context” (1999) xxv:1 can public policy 90. 2 the matters were based on the growth of the numbers of human that keeps on the increase. see edward j o’boyle, “on need, wants, resources and limits” (1993) 20:12 int j socia econ 13–26. at 21. 3 alberto alesina & reich bryony, “nation building” (2013) w18839 natl bur econ res.at 3. 4 those set of rules was adjusted with the purpose of the state to ensure justice on interest, purpose, and choices of the public. see ibid. 5 see noel d johnson, “taxes, national identity, and nation building: evidence from france” (2015) george mason univ dep econ pap 1. at 1. 6 timothy besley & torsten persson, “taxation and development” in raj chetty, ed, handb public econ vol 5, 1st ed (north holland, 2013) 51. 7 the existence of a democratic governmental system in indonesia caused by the will become the government of indonesia to respect the existence of basics fundamental rights of its citizens. see zezen zaenal mutaqin, “the strong state and pancasila: reflecting human rights in the indonesian democracy” (2016) 2:2 const rev 160–188. at. 160. 8 people-based tax management is used to restrain the tyranny from the authorities. see benno torgler, “tax morale and direct democracy” (2005) 21:2 eur j polit econ 526. how to cite: wijaya, yudi yasmin et al. “transparency regarding the tax avoidance in indonesia: a philosophical review” (2020) 7:1 lentera hukum 85–100. 87 | lentera hukum and find ways to avoid taxation.9 the avoidance is shown from the gap of the taxation regulations that created the terminology of tax avoidance.10 also, this phenomenon reduces state revenue and fades the true nature of the state. the term state, as a manifestation of the state's purpose, becomes less relevant.11 based on the problems, various countries in the world affirm the tax payment regulations using the rule of law.12 although many countries have strengthened regulations regarding tax collection, tax avoidance activities have not ignored. indonesia is a country that has experienced this condition, as a developing country with a democratic system; it will have an effect on public trust that indicates suspicion of the country.13 this situation due to the lack of explanation and appropriate application in tax regulations regarding people's rights as taxpayers, such as understanding the management of the tax revenue by the government transparently.14 there are many attempts from the government to solve this predicament, such as the statement as the slogan of tax payment obligation. however, this provision shows insignificant effects because of the regulations and implementations of a transparency system, not in line with the prospect. this article examines the philosophical aspects of law and a set of legal regulations. moreover, this article discussed the law enforcement situation of tax transparency. the purpose of this article is to minimize tax avoidance in indonesia and to find solutions for a suitable set of tax regulations. the law is implementing tax transparency as a method to reduce tax avoidance. legal studies examine the philosophical ground and the rule of law in indonesia using doctrinal research. doctrinal research examines the legislation products that lead the arguments from legal doctrines.15 the research was conducted based on literature studies16 with the analysis of primary and secondary sources of law without any numerical based data.17 the object of the research is the primary resources consisted of the authority, and the secondary source consists of the literature of legal and economic scholars.18 9 the people's doubt caused by the potency of abuse of power inside closed taxations managements. see lasnofa fasmi & fauzan misra, “modernisasi sistem administrasi perpajakan dan tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak” (2014) 5:1 j akunt multiparadigma jamal 1–169.at 84. 10 ioana alexandra horodnic, “tax morale and institutional theory: a systematic review” (2018) 38:9/10 int j sociol soc policy 868–886. at 869. 11 the contradiction happens between the disrupted common cause from distrust factors from the people as taxpayers and government as tax collectors. see alesina & bryony, supra note 3. 12 reza jamei, “tax avoidance and corporate governance mechanisms: evidence from tehran stock exchange” (2017) 7:4 int j econ financ issues 638–644. at 639. 13 this statement also indicates the low morality of taxations programs. see horodnic, supra note 10. 14 see lynne oats & penelope tuck, “corporate tax avoidance: is tax transparency the solution?” (2019) 49:5 account bus res. at 569. 15 the doctrinal research was held by collecting the doctrines of law from various legal resources. see terry hutchinson, “doctrinal research: researching the jury” in dawn watkins & mandy burton, eds, res methods law (oxford: routledge, 2013) 8. 16 by selecting several research aspects that have explained before. see dyah ochtorina susanti & a’an efendi, penelitian hukum (legal research). (jakarta: sinar grafika, 2018) at 11. 17 ibid. 18 ibid at 52. 88 | transparency regarding the tax avoidance in indonesia: a philosophical review this article has two main questions. first, it inquires about the conditions of the legal basis that regulate tax transparency. this topic will discuss how the philosophical ground of the constitution and the rule of law have controlled the transparency requirements to solve the problem of tax avoidance in indonesia. second, it inquires about the implementation of appropriate legal policies to realize transparency in the taxation system. this topic aims to resolve and reduce the intensity of tax avoidance activities in indonesia through a form of legal-based transparency. ii. transparency in addressing the tax avoidance a. an overview of tax avoidance the taxation process applied as the purpose of the state's development efforts. taxes are the results of the obligatory of a person or group conducted by the state through taxation.19 the implementation of taxation is an essential activity for countries in the world.20 this statement is based on the characteristics of tax payment as a tool of the government to increase revenue. the revenue from taxation is an additional resource for the state budget to support the development in other fields.21 the importance of the taxations for the development must be supported with specific regulation and effective management of the political and legal aspects of the state.22 in indonesia, both aspects outlined in the state constitution as specific regulations regarding procedures for managing state taxes. in the 1945 constitution, aspects of taxation are written in article 23 paragraph 1, and the procedure for its implementation is regulated in act.23 the legal definition of tax contained in law no.28 of 2007. this regulation is the third amendment of law no.6 of 1983 concerning general provisions and tax procedures. it explains the taxes are mandatory contributions from individuals or legal entities forced based on the law by indirect compensation to the state for people's prosperity.24 the welfare of citizens as the purpose of the taxation system shows the fundamental aspect of indonesia. in his book, soehino explained a state is a form of the human group created from a common purpose as a form of organizational authority 19 charles e. mclure, maria s. cox, fritz neumark, taxation. (encyclopædia britannica, 2018) . 20 the importance of tax for a country was based on its traits that have a severe impact on sustainable economic development, especially for a country that still in developing states. see lumnije thaçi & arbnora gërxhaliu, “tax structure and developing countries” (2018) 4:1 eur j econ bus stud 213– 220. 21 the other purpose indicated as a form of tax policy in distribution, retribution, and securing the economic benefits. besides, the taxations as an activity are beneficial to prevent the diversions of economic conditions and also promoting economic growth. see ibid. 22 political and legal aspect in a good government is based on the importance of efficiency, accountability, and open governmental system that focused on the rule of law. see reforming tax systems in the developing world: what can we learn from the past?, by roel dom & mark miller (london, 2018).at 20. 23 paragraph 1 article 23 of 1945 constitution explained about the essential traits of financial management, whereas its government regulation is applied to the first act of general requirement and taxations management or the so-called act number 6 of 1983. 24 act number 28, 2007 about third amendment of act number 6, 1983 about general requirement and taxation procedure act, article 1, paragraph 1. 89 | lentera hukum with the purpose of prosperity.25 this viewpoint represents the state that has a role for the people to achieve their purpose.26 this notion is supported by the statement a state exists because of the common purpose of the people and tends to escort people who have the same desires, purpose, and choices to form a completely integrated society.27 this statement shows that the practice of the taxation system must focus on the goals of citizens. society-oriented taxation is vital for the sustainability of national development.28 the state as a tool to create a democratic taxation system in line with the statement about the group bond theory coined by i dewa gede atmaja, who explains a state binds the people towards a choice that has been decided together.29 through the mandate of the constitution, the taxes used for the welfare of people. people are the subject to oversee the utilization of the taxes as the practice of transparency in the taxation system. according to hildreth, tax transparency refers to the symmetry of information between tax authorities and taxpayers.30 furthermore, the meaning of tax transparency the same as information between the tax authorities and taxpayers. taxpayers must report detailed information on their wealth and pay taxes, and vice versa while the tax authority must explain the utilization of tax and contribution from taxation. this transparency based on give guarantees to the people involved.31 the existence of potential tax leakage generates more substantial innovations to drive the steps towards the practice of transparency.32 the utilization of obligations into the manifestation of the service will actualize the welfare of citizens in the taxation system. tax transparency is a form of state fiscal policy to extend economic factors. transparency in an economic context is a critical indicator of the government's commitment to open the government's internal decision-making process.33 the transparency of the taxation is state fiscal policy to requires a commitment from the government to open the internal affairs of tax policy decision making; taxpayers will know and can make the right decision, especially regarding the decision to pay taxes. as a legal entity, the corporation is required transparency regulation because of the 25 soehino, ilmu negara (yogyakarta: liberty, 2015) at 142. 26 the term container, in this case, is a form of media to realize the prosperity that is the purpose of the creations of the state. ibid at 146. 27 the combination that created would lead the people towards welfare. see alesina & bryony, supra note 3. 28 michael wasylenko et al, “taxation and economic development: the state of the economic literature” (1997) 2:1 n engl econ rev 37. 29 m. iwan satriawan & siti khoiriah, ilmu negara (jakarta: rajagrafindo persada, 2016) at 64. 30 w. bartley hildreth, tax transparency. in cordes, j. j., ebel, r. d., gravelle, g. j., encyclopedia of taxation and tax policy, 2nd edition, 2005 (washington d.c.: the urban institute press, 2005) at 429-430. 31 the handling of the leakage through taxation management transparency is intended to give expediency for the government and taxpayers. see diane m ring, “corporate migrations and tax transparency and disclosure” (2017) 62:1 st louis univ law j 175 at 185. 32 the background of this statement is from the case of “panama paper” from 2016. see ibid. 33 t m harrison & d s sayogo, “transparency, participation, and accountability practices in open government: a comparative study” (2014) 31:4 gov inf q 513–525.at 2. 90 | transparency regarding the tax avoidance in indonesia: a philosophical review contribution to pay taxes.34 the implementation of tax transparency is an essential factor, and this condition will indicate people fully trusting the government to manage their money.35 however, the practice of transparency in the taxation system, the government can close access the information about the tax management system. it potentially to produce a negative impact on the state's financial condition called tax avoidance or evasion.36 according to lai lan mo, tax avoidance activities are explained in two terms that is tax avoidance and evasion. it indicates universal symptoms that generally occur in society and the economic system.37 the terms of tax avoidance and tax evasions are different terminologies. although they have different terms, in developing countries, those terms are usually is equal terms. tax avoidance is an activity to avoid taxes by using legal and regulatory loopholes from various countries, including using the tax haven that is considered legal.38 on the other hand, tax evasion is an activity to avoid taxation illegally and violates the rule of law; it indicated by the act on filing the false information, fabricating tax documents, and making inappropriate tax claims.39 according to nugroho and agustia cites the statement from budiman, explained the tax avoidance or evasion was executed by managers in the interests of the company's shareholders.40 in this case, the moral issue is that the shareholders will give a reward to the manager to optimizing the work of the company through tax avoidance activities.41 tax avoidance or tax evasion is dangerous activities.42 the disadvantages of these activities motivate the state to create a set of regulations. 43 if a regulation already exists 34 in the data from performance reports of directorate general of taxations 2018, the tax revenue from the corporation as a legal entity occupied the second-highest value of revenue of 254, 25 trillion rupiahs. see laporan kinerja direktorat jenderal pajak (lakin djp), by direktorat jenderal pajak republik indonesia (jakarta, 2018). 35 this article states that the right to know the tax management transparently was a form of basics rights for all individuals within a state. see kenneth s hall, “the ethics of tax avoidance and tax evasion” (2015).at 96. 36 the negative impacts that can happen are the reductions of government income that potentially disrupts the implementations of state fiscal policy. see robert mcgee & jovan shopovski, “the ethics of tax evasion: a survey of law and economics students in the republic of macedonia” (2018) 7:2 int j econ sci 57–69. at 58. 37 see phyllis lai lan mo, tax avoidance and anti-avoidance measures in major developing economies (connecticut: greenwood publishing group, 2003) at 1. 38 a tax haven is an area that, according to the regulatory provisions, should pay lower taxes than the other areas. see ibid at 2. 39 it concludes that, actually, those two terms have a different meaning based on the traits between them. see ibid. 40 w c nugroho & d agustian, “corporate governance, tax avoidance, and firm value” (2017) 2:2 afebi account rev aar 16.at 17. 41 the existence of indication about derivations of taxations morale is seen from rewards given for tax avoidance from the managers of the company. see ibid. 42 that matter is based on its traits that influence the purpose of the state fiscal policy with the decrease of tax revenue. see shinung sakti hantoyo, kertahadi, siti ragil handayani, “pengaruh penghindaran pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak: studi pada wajib pajak di kantor pelayanan pajak pratama tegal”, (2016). jurnal perpajakan (jejak) at 2. 43 as what has been done by the united states using fatca (the foreign account tax compliance act) and crs (common reporting standard). see noam noked, “tax evasion and incomplete tax transparency” (2018) 7:3 laws 31. at 13. 91 | lentera hukum and its application is impractical, the government must review and provide revisions to the regulation.44 this attitude leads to overcoming gaps in tax regulations. however, in the economic sector, tax avoidance is legal because it considered a wise and moral choice to reduce expenditure from the tax sector.45 in correspondence with basic terminology, it explains the conditions to implement the tax transparency in indonesia to reduce the level of tax avoidance. a set of rules in the taxation regulations under these conditions requires the implementation to ensure the stability of the indonesian taxation system. as the hierarchy of the act in article 7 of act number 12 of 2011 about the formation of laws and regulations, the discussions would start from the highest legal basis.46 the discussions would take from the academic script of regulations, which represents the rationale of lawmaking and the doctrines from scholars. b. philosophical context of transparency in the indonesian tax law research about philosophical grounds of regulations conducts by finding into the 1945 constitution.47 in the comprehensive text of the amendment to the 1945 constitution, the discussion of the reasons for changing the constitution seen from the notes of the thoughts of members of the people's consultative assembly (majelis permusyawaratan rakyat or mpr). the sections about tax found in the 7th book contains the state's financial affairs. one of the ideas about taxations is outlined in article 23 paragraph 1 of the 1945 constitution about financial matters. this section focused on the affirmations of states' purpose to ensure responsibility and openness of the management in state finances.48 the affirmation is conducted on the prosperity of the people. this article was created with the purpose of fiscal transparency and ensure the accountability of state financial management.49 sentence "keseluruhan aktivitas keuangan negara"50 define financial matters, such as taxation. this statement indicates the legislator highly consider the state's fiscal transparency. however, in the debate, several figures state that transparency is not a crucial aspect because the people are 44 for the example is the implementation of the automatic exchange of information systems by the government of the united states to boost the effectiveness of fatca and crs. see ibid. 45 erich kirchler, boris maciejovsky, friedrich schneider, "everyday representations of tax avoidance, tax evasion, and tax flight: do legal differences matter?” (2001). humboldt university of berlin, interdisciplinary research project 373: quantification and simulation of economic processes. 46 the discussion started by researching the philosophical grounds of 1945 constitution continued by the lower regulations. see act number 12 of 2011 on legislative drafting, article 7 (1). 47 the state's constitution is the highest legal ground that is the 1945 constitution. 48 this discussion started from the submission of the formulation of change of the constitutions about financial matters from the expert team of economy presented by dr. sri adiningsih. see tim penyusun naskah komprehensif proses dan hasil perubahan uud 1945, naskah komprehensif perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945: buku vii keuangan, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial. (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, 2010) at 103. 49 the background of financial transparency and accountability was based on simplifying the constitution of the united states. ali hardi presents this thought. see ibid at 109. 50 this sentence refers to the presentation from ali hardi, which stated that financial management openly and responsible is not only about apbn (indonesia’s states budget) but also all other regulations with the topics of financial matters. see ibid. 92 | transparency regarding the tax avoidance in indonesia: a philosophical review poor and uneducated in indonesia.51 this statement can override the common interests of the people and fade the purpose of prosperity for all people without exception. although there are particular viewpoints, indonesians are still relatively poor and uneducated. eventually, the argument raises the idea that financial transparency and accountability are the patriotic purposes corresponded with the ideology of the state.52 furthermore, the notion of tax arises from the appropriate taxation that supposedly from public awareness.53 this idea shows that the execution of taxations is for prosperity and not state coercion.54 also, this statement shows that public awareness is influential, and the decision not to pay taxes is something that naturally happens. this thought is a reflection of the nations that aware of how the tax-managed—the awareness of tax management based on people's ability to think before paying the taxes.55 public awareness about tax payments is demonstrated by tax avoidance or tax evasion. the affirmation of taxpayer rights required to consider because taxpayers must have the same obligations and rights.56 in the latest academic law text on general requirements and tax management, the philosophical principle of the 1945 constitution concerning transparency and financial accountability not clearly stated. this condition based on conflicts in regulations regarding the confidentiality of administrative data.57 the problem originated from the philosophical basis of transparency on the background of the constitution.58 the transparency is not contained in the rules strengthened by the regulation of the taxpayer's obligations and not following by the regulation of the taxpayer's rights.59 these conditions exposed the 1945 constitution is not under specific law about the taxation system.60 51 soedjarto expresses this statement as the representative of messenger group factions (fraksi utusan golongan – f-ug), which states that "sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (as possible for the prosperity of the people)” will never be discovered by the poor. see ibid at 111. 52 harun kamil presents this thought as the leader of the conference at that time. at the time, he declared that the thoughts about financial matters that were indicating about transparency and accountability for the prosperity of the people were needed to observe by using the ideological based perspective. see ibid at 113. 53 this thought emerges from the statements of soemitro from indonesian national unity factions (fraksi kesatuan kebangsaan indonesia – f-kki), which states that the taxations must base on the people awareness as a form of obligations. see ibid at 123. 54 ibid. 55 the awareness from this statement is a form of conscious states of people to understand the nature of the tax that they have paid. there are two grounds of the utilization of tax from the government: first is for the prosperity or only as the act of corruption. see ibid. 56 ahmad zacky siradj presents this thought from messenger group factions (fraksi utusan golongan – f-ug). he stated a thought about the formulation of rights for taxpayers. it evoked as a response to the reality that the indonesia government used too much obligation enforcement to pay the tax at that time. see ibid at 127. 57 tim penyusun naskah akademik rancangan undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, naskah akademik rancangan undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (jakarta: kementerian keuangan, 2016) at 13.� 58 the phrase “transparency” is firstly used on social aspects of democratic social interactions. see ibid at 13. 59 it is outlined in a section about the terminology of taxpayers. it clearly stated that emphasize on obligation aspects of the people without any clarifications about the rights that created from it is the 93 | lentera hukum the implementation of transparency on taxations systems in indonesia has considerable challenges due to the regulations of state secrecy. in act of state secrecy, in addition to guaranteeing the people's right to obtain information, the state is also limiting the specific information.61 it explained the information about tax management considered as something that could intimidate the economic conditions of the state.62 the statement contradicts the underlying fiscal policy as a method to implement transparency and accountability.63 this explanation also indicates the different purposes among the constitution-makers who want openness information to implement a fiscal policy for the public.64 iii. the application of tax laws in response to the tax avoidance implementing the law is an attempt to increase the openness of tax management information for the people65 by creating a set of rules or an act. the purpose of implementing this regulation is to create a legal basis for excellent procedures in tax management.66 one of the basic functions of the law is guaranteed the right to freedom obligation. this situation is giving an unbalanced part between the rights and obligations which continue to generate the provisions about the tights of taxpayers not formulated on the act of general requirement and taxations management. this situation reflects the lacuna of legal certainty for the taxpayers related to the transparency of tax management that they have paid to the states. see ibid at 35. 60 this situation reflected from no relations between the implementations of the concept of transparency that was the element of open states financial management constitutionally with the act number 6 of 1983 about general requirement and taxations management. see the indonesian 1945 constitution and taxation procedure act no. 6 of 1983. 61 tim penyusun naskah akademik rancangan undang-undang tentang rahasia negara, naskah akademik rancangan undang-undang rahasia negara. (jakarta: kementerian pertahanan, 2016) at 45. 62 the provision was written on the sections of section (d) article 17 of act number 14 of 2008 about the open access of public information. see ibid at 56. 63 this contradiction was based on that the theory about the state’s economic threats, which, if linked into the doctrinal studies of academic research about transparency on the tax system, is contradictory. this situation can be seen through the research results that instead recommended the open-access of information on tax management from the government of the state. see harrison & sayogo, supra note 33. dan jonathan barrett, “democratic discourse, taxation and hypothecation” (2012) 14:1 j aust tax 89. pp. 109. 64 tim penyusun naskah komprehensif proses dan hasil perubahan uud 1945, supra note 45. at. 113.�� 65 the change of legislation and a constitutional amendment is used for an alternative to giving the authority for the government to widen the relations with the public. this step executed simply for the sake of hearing the voice of the public and realizing the transparency to bolster up the effectiveness of the democratic fiscal policy. see lobna m abdellatif et al, “transparency of law making and fiscal democracy in the middle east” (2019) 43:1 public sect econ 49–77.at 51. 66 the existence of several prior research stated that the god factors of tax management also influenced by the role of the institutions. this kind of factor is the performance of tax revenue. several factors were affecting these conditions, which one of them was the rule of law to resolve the corruption in taxation sectors to balance the rights and obligations of the people insides the taxation system. see tahseen ajaz & eatzaz ahmad, “the effect of corruption and governance on tax revenues” (2012) 49:4 pak dev rev 405–417.at 410. 94 | transparency regarding the tax avoidance in indonesia: a philosophical review of society 67 to know the process of tax management by the state through taxation.68 the establishment of excellent management is required in the laws that strengthened by the characteristic of the law. this characteristic to harmonize the condition of society through the concept of rules to guarantee the rights in society.69 it based on a democratic system of the government through the tribute of the people's choices.70 further review is needed to ensure the rights of society to obtain information openness.71 this argument is directed to explain the state authority in holding or providing information to the public without damaging transparency as the people's rights. the implementation of this action can be achieved by using the method of taxation democracy. following the philosophical reasons, the formulator of the 1945 constitution, taxation based on the awareness of people.72 in addition to using repressive methods from the government, taxation must emphasize taxpayer rights.73 it is consistent with the government form of indonesia to accentuate the people trust.74 transparency in taxation as a program can maintain the legitimacy of authority according to the sovereignty of people, and the information becomes a fundamental factor.75 public opinions of the taxation system with the transparency would develop the state to become an excellent state and ensure the trust of the people towards the government.76 this public trust is formed from tax management information by actualizing information openness; it simplifies the function of people to oversee decisions of the 67 in addition to the authority, the law should keep developing for revolving its paradigm not as a media to enforce with fears but because the people have their role in increasing the effectiveness of the government. see good governance: the rule of law, transparency, and accountability, by michael johnston (new york, 2006).at 2. 68 those rights based on the traits of the citizens as specialized taxpayers and are a form of duty that should be executed. the existence of the traits caused the management of tax to have a duty to open its information to the public so the people can understand their tax payment and the benefits that have been provided by the government from those taxes. see barrett, supra note 62. 69 raymond wacks, philosophy of law: a very short introduction (oxford: oxford university press, 2006).at 52. 70 the legality of the democratic government stands on the hands of people, and any elements of the government need to do their duty as representative people's hope. see t r tyler, “trust and democratic governance” in v v a braithwaite & m levy, eds, trust gov (new york: russell sage foundation, 1998) 1.at 269. 71 no restrictions of information should do the emphasis on transparency. the open-access of information would actualize active cooperation between government and taxpayers suitable with the planning aspect and precise regulations based on transparency. see hall, supra note 35. at 3. 72 tim penyusun naskah komprehensif proses dan hasil perubahan uud 1945, supra note 45 at 123. 73 taxations legally need to form by using not only with repressive methods but also a strategy so the law can be seen in renewal perspectives. see johnston, supra note 66. 74 tyler, supra note 69.at 269. 75 this term was based on the thought that democratic governance needs proper information management to optimize its functions. see teresa m. harrison & djoko sigit sayogo, supra note 33 at 1. 76 this statement was signified by accountability that has a role in reinforcing sustainable trust and synergy between the government and the public. see ibid dan whitney b afonso, "fiscal illusion in state and local finances: a hindrance to transparency" (2014) 46:3 state local gov rev 225. 95 | lentera hukum government taxation system.77 this indicator explains the limited information created for the benefit of the government, which has the potential to decrease the essence of indonesia. this situation arises because of the diversion from the original purpose in the formation of indonesia that led to the prosperity of the people. public awareness of dishonesty and not transparency of government in the taxation system results in tax avoidance activities. this situation follows the previous statement in the 1945 constitution outlines tax avoidance as it already happened.78 this trait is inappropriate to be eradicated using repressive law. this condition is motivated by the limitation of democratic awareness of the people and the fertilization of authority domination. this tax avoidance is a public awareness that arises from the view of the obligation to obey.79 it happens if a corruption act indicates the government deviates from its path. this indication lead tax avoidance is becoming an obligation that must be fulfilled.80 this statement is based on the logic that corruption is dangerous for taxpayers.81 the statement 'a country cannot develop without taxes' is irrelevant because the state can apply direct and indirect taxation, such as public services, and voluntary public contributions.82 if these sectors cannot generate funds through the application of transparency, the government has the authority to cut these sectors so; it provides people an excuse to pay appropriate taxes. iv. conclusion essential aspects of transparency and accountability occur on the characteristics to ensure public trust towards the government.83 public trust can make tax management operate effectively based on the principles of good governance.84 however, the limitation of legal information from tax management has the potential to create an 77 the surveillance was carried out, so the accountability that has been implemented by the government could operate as it should and open the role of the people to enable them to analyze the deficiency inside its implementations within the taxations system. see ibid at 2. 78 the indicators of normality showed by awareness of people whom the government always suppressed it with obligations without any rights as the taxpayers. these conditions naturally would invent the doubt from the people towards the government, which not giving any reports about the utilizations of the tax payment from every taxpayer. see tim penyusun naskah komprehensif proses dan hasil perubahan uud 1945, supra note 48 at 123. 79 robert w. mcgee, the ethics of tax evasion: perspectives in theory and practice. (new york: springer science+business media, 2012) at 17. 80 ibid, pp. 18. 81 emphasize the perspective of the people as a work evaluator of the government of state is a form of democracy and naturally should have been done by the democratic state. see ibid. 82 ibid at 52. 83 a democratic country should ensure the trust of its people to ensure the performance of its governance. see james r hollyer, b peter rosendorff & james raymond vreeland, “democracy and transparency” (2011) 73:4 j polit 1191–1192. 84 indonesia, as a developing country, is included as the indicator as countries that still have a challenge to developing the criteria of good governance. therefore it is necessary to make efforts to develop the criteria of good governance. see dom & miller, supra note 22. 96 | transparency regarding the tax avoidance in indonesia: a philosophical review effect of public mistrust.85 it raises a phenomenon of tax avoidance that requires strict law enforcement.86 the background of this condition is that tax avoidance activities reflect the patriotic culture. the existence of tax avoidance activities is a representative the public awareness to participate in the government system.87 this idea is the basis for supporting the application of a good governance system of tax management. there has been a challenge regarding implementation of specific regulations about the taxation issues in indonesia, from the imbalance existence of transparency and state secrecy.88 transparency obstructed by factors of state secrecy creates public opinion that will lead to tax avoidance or evasion. this situation shows that the public is aware and understands. repressive restrictions from the state through the regulations have the potential to occur the conflicts between the public and the government; it will fade the essence of the state formed for the common good of the people.89 however, this conclusion does not eliminate the role of law to reduce the intensity of tax avoidance activities. this practice is based on the characteristics of the law as a service to ensure public rights and realize justice. legal efforts are making regulations focus on the viewpoint of reform.90 the legal traits focused on the renewal perspectives manifested by the democratic system with the tax policy procedures. tax policies, execute democratically with the transparency efforts in the tax management system. the transparency actualizes the relations between components of the state based on trust.91 trust arises from openness to access information to supports government performance. support can increase the effectiveness of the government to executes its duties as public oversight of state tax management. the continuity of the practice of tax transparency and accountability from the rule of law focuses on the perspective of renewal creates active collaboration between the components of the country. active collaboration and focus on prosperity creates transparency from a renewal perspective that will determine the essence of the country.92 it concluded that the implementation of taxations transparency in regulations would potentially preserve the implementation of the public relation to actualize the purpose of states as the practice of the nature the state. indonesia, as a 85 this conclusion declared that the restrictions of information need precise criteria inside the regulations. given that the law is still not giving any accurate explanations about certain restrictions of information to the public. see alejandro esteller-more ́ & jose ́ polo otero, “fiscal transparency” (2012) 14:8 public manag rev 1153. 86 see johnston, supra note 67. 87 tim penyusun naskah komprehensif proses dan hasil perubahan uud 1945, supra note 48 at 123. 88 the overlaps that stationed were evoking the dilemma between ensuring the open-access of information for a public purpose or the purpose of the government. see tim penyusun naskah akademik rancangan undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, supra note 54. 89 the existence of exaggerated legal repressive actions can trigger the reluctance of people to cooperate with the state. see johnston, supra note 67. 90 emphasize this term is for a renewal perspective from the repressive perspective of law. see ibid. 91 harrison & sayogo, supra note 33. 92 the continuity that happens would lead to the traits of the state that are from a group of people that would lead the people into prosperity. see alesina & bryony, supra note 3. 97 | lentera hukum state with a democratic system, expected to implement the concept of transparency to maintain the essence of the state. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references besley, timothy & torsten persson. “taxation and development” in raj chetty, ed, handb public econ vol 5, 1st ed (north holland, 2013) 51. dom, roel & mark miller. reforming tax systems in the developing world: what can we learn from the past? (london, 2018). hildreth, wb. “tax transparency” in j j cordes, r d ebel & g j gravelle, eds, encycl tax tax policy, 2d ed (washington d.c.: the urban institute press, 2005). indonesia, direktorat jenderal pajak republik. laporan kinerja direktorat jenderal pajak (lakin djp) (jakarta, 2018). johnston, michael. good governance: rule of law, transparency, and accountability (new york, 2006). lai lan mo, phyllis. tax avoidance and anti-avoidance measures in major developing economies (connecticut: greenwood publishing group, 2003). mcgee, r w. the ethics of tax evasion: perspectives in theory and practice (new york: springer science+business media, 2012). satriawan, m iwan & siti khoiriah. ilmu negara (jakarta: rajagrafindo persada, 2016). soehino. ilmu negara (yogyakarta: liberty yogyakarta, 2015). susanti, dyah ochtorina & a’an efendi. penelitian hukum (legal research) (jakarta: sinar grafika, 2018). tim penyusun naskah akademik rancangan undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. naskah akademik rancangan undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (jakarta: kementerian keuangan, 2016). tim penyusun naskah akademik rancangan undang-undang tentang rahasia negara. naskah akademik rancangan undang-undang rahasia negara (jakarta: kementerian pertahanan, 2016). tim penyusun naskah komprehensif proses dan hasil perubahan uud 1945, naskah komprehensif perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 : 98 | transparency regarding the tax avoidance in indonesia: a philosophical review buku vii keuangan, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, 2010). tyler, t r. “trust and democratic governance” in v v a braithwaite & m levy, eds, trust gov (new york: russell sage foundation, 1998) 1. utrecht, e & moh saleh djindang. pengantar dalam hukum indonesia (jakarta: ichtiar baru, ikapi, sinar harapan, 1995). wacks, raymond. philosophy of law: a very short introduction (oxford: oxford university press, 2006). abdellatif, lobna m et al. “transparency of law making and fiscal democracy in the middle east” (2019) 43:1 public sect econ 49. afonso, whitney b. “fiscal illusion in state and local finances: a hindrance to transparency” (2014) 46:3 state local gov rev 225. ajaz, tahseen & eatzaz ahmad. “the effect of corruption and governance on tax revenues” (2012) 49:4 pak dev rev 405. alesina, alberto & reich bryony. “nation building” (2013) w18839 natl bur econ res. barrett, jonathan. “democratic discourse, taxation and hypothecation” (2012) 14:1 j aust tax 89. esteller-more ́, alejandro & jose ́ polo otero. “fiscal transparency” (2012) 14:8 public manag rev 1153. fasmi, lasnofa & fauzan misra. “modernisasi sistem administrasi perpajakan dan tingkat kepatuhan pengusaha kena pajak” (2014) 5:1 j akunt multiparadigma jamal 1. hantoyo, ss, kertahadi & s r handayani. “pengaruh penghindaran pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak: studi pada wajib pajak di kantor pelayanan pajak pratama tegal” (2016) 9:1 j perpajak. harrison, t m & d s sayogo. “transparency, participation, and accountability practices in open government: a comparative study” (2014) 31:4 gov inf q 513. hollyer, james r, b peter rosendorff & james raymond vreeland. “democracy and transparency” (2011) 73:4 j polit 1191. horodnic, ioana alexandra. “tax morale and institutional theory: a systematic review” (2018) 38:9/10 int j sociol soc policy 868. hutchinson, terry. “doctrinal research: researching the jury” in dawn watkins & mandy burton, eds, res methods law (oxford: routledge, 2013) 8. jamei, reza. “tax avoidance and corporate governance mechanisms: evidence from tehran stock exchange” (2017) 7:4 int j econ financ issues 638. johnson, noel d. “taxes, national identity, and nation building: evidence from france” (2015) georg mason univ dep econ pap 1. kirchler, e, b maciejovsky & f schneider. everyday representations of tax avoidance, tax evasion, and tax flight: do legal differences matter?, interdisciplinary research project 373: quantification and simulation of economic processes 43 (berlin, 2001). laroche, mireille, marcel merette & gc ruggeri. “on the concept and dimensions of human capital in a knowledge-based economy context” (1999) xxv:1 can 99 | lentera hukum public policy 90. mcgee, robert & jovan shopovski. “the ethics of tax evasion: a survey of law and economics students in the republic of macedonia” (2018) 7:2 int j econ sci 57. mutaqin, zezen zaenal. “the strong state and pancasila: reflecting human rights in the indonesian democracy” (2016) 2:2 const rev 160. noked, noam. “tax evasion and incomplete tax transparency” (2018) 7:3 laws 31. nugroho, w c & d agustian. “corporate governance, tax avoidance, and firm value” (2017) 2:2 afebi account rev. oats, lynne & penelope tuck. “corporate tax avoidance: is tax transparency the solution?” (2019) 49:5 account bus res 565. ring, diane m. “corporate migrations and tax transparency and disclosure” (2017) 62:1 st louis univ law j 175. ríos, ana-maría, francisco bastida & bernardino benito. “budget transparency and legislative budgetary oversight: an international approach” (2016) 46:5 am rev public adm 547. thaçi, lumnije & arbnora gërxhaliu. “tax structure and developing countries” (2018) 4:1 eur j econ bus stud 213. torgler, benno. “tax morale and direct democracy” (2005) 21:2 eur j polit econ 526. wasylenko, michael et al. “taxation and economic development: the state of the economic literature” (1997) 2:1 new engl econ rev 37. wehner, joachim & paolo de renzio. “citizens, legislators, and executive disclosure: the political determinants of fiscal transparency” (2013) 41:3 world dev 96. mclure, c e, m s cox & f neumark. taxation (2018). 100 | transparency regarding the tax avoidance in indonesia: a philosophical review this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 3 (2019), pp. 413-430 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i3.14112 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2019 garuda indonesia-rolls royce corruption, transnational crime, and eradication measures satria unggul wicaksana prakasa universitas muhammadiyah surabaya, indonesia satria@fh.um-surabaya.ac.id abstract the appointment of emirsyah satar, former president director of pt garuda indonesia, and former director of pt mugi rekso abadi, soetikno soearjo who was the beneficial owner of connaught international pte. ltd. as an intermediary for bribery against the emirsyah in the alleged bribery case of aircraft and aircraft engine procurement from airbus sas and rolls royce plc by pt. garuda. crossborder corruption carried out by rolls-royce is not only corruption committed by a private entity, but the case is also related to efforts to recognize the concept of foreign affairs bribery as a new type of corruption. this research aims to find out the corruption as a transnational crime committed by multinational corporations and how inter-state cooperative actions can prosecute corruption cases. legal questions raised are: (1) how can the united nations convention against corruption mechanism be used in exposing the garuda indonesia-rolls royce corruption case as a transnational crime, and (2) what legal remedies which can be applied to punish corruption committed between garuda indonesia-rolls royce? this study argues that, as part of transnational crime, of course, garuda indonesia and rollsroyce's corruption is an extraordinary crime that is not only detrimental to business practices but also the rule of law in indonesia and other countries involved. corruption done by rolls-royce, which involved emirsyah satar as a former director of garuda indonesia, has harmed indonesia. thus, jurisdiction of criminal acts of corruption is needed. it should be under the legal system of corruption eradication in indonesia. there is a need for interpretation because indonesia is part of the state which ratified uncac through law no. 7/2006. therefore, therefore, recognizing the foreign affairs bribery concept as part of a judge's rechtsvinding (finding of law) of the criminal court that multinational/ transnational corporations comply with and respect the rule of law and eradication of corruption in indonesia. including making lex specialis (law governing a specific subject matter) related to foreign affairs bribery so that similar cases do not occur in the future for indonesia. keywords: corruption, transnational crime, garuda indonesia, rolls-royce. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 12, 2019 revised: october 28, 2019 accepted: december 18, 2019 how to cite: prakasa, satria unggul wicaksana. “garuda indonesia-rolls royce corruption, transnational crime, and eradication measures” (2019) 6:3 lentera hukum 413–430. 414 | garuda indonesia-rolls royce corruption, transnational crime, and eradication measures i. introduction the appointment of emirsyah satar, former president director of pt garuda indonesia, and former director of pt mugi rekso abadi, soetikno soearjo who was the beneficial owner of connaught international pte. ltd. as an intermediary for bribery against the emirsyah in the alleged bribery case of aircraft and aircraft engine procurement from airbus sas and rolls royce plc by pt. garuda. 1 according to the indonesian corruption eradication commission (kpk), emirsyah in this case allegedly took bribes of €1.2 million and us $180 thousand for a total value of rp20 billion, and in the form of goods worth us $2 million spread across singapore and indonesia from leading british manufacturing company rolls-royce in the purchase of 50 airbus sas aircraft engines from 2005-2014 for pt garuda indonesia. 2 that case is also an inseparable part of the corruption case of the british aircraft engine manufacturer, rolls-royce, which has been investigated by the serious fraud office (sfo), an anti-ruling agency of the british government. 3 rolls-royce admitted that it had committed bribery on a large scale with several overseas governments across three continents. the sfo investigation found that rolls-royce committed bribery in several countries, including indonesia, thailand, india, nigeria, malaysia, china, and russia between 1989 and 2013. based on investigations by the guardian and bbc in 2016, rolls-royce entered into business contracts in at least 12 different countries. 4 although the sfo stopped investigating the rolls-royce bribery case and paid a fine of £497.5 million for corrupt behavior covering three decades, seven jurisdictions, and three businesses, 5 the indonesian corruption eradication commission (kpk) continued to investigate emirsyah satar's case to pursue the parties responsible for corruption carried out by emirsyah satar and ensure individuals and multinational corporations as responsible parties in garuda's corruption case and transnational crime network. what is indonesia's position to uphold its jurisdiction? what efforts have been made to accommodate its jurisdiction in national legislation vis-à-vis the united nations convention against corruption (uncac) and other international conventions under the united nations office on drugs and crimes (unodc)? what cooperative strategies has kpk-ri implemented, such that similar transnational corruption crimes can be tackled? what efforts have been made for indonesia to recognize bribery of foreign public officials (foreign bribery) as a corruption crime in 1 cnn indonesia, "kasus suap garuda, kpk kembali periksa emirsyah satar," (2019), online: . 2 cnn indonesia, “kasus rolls royce dihentikan, kpk tetap usut perkara garuda," (2019), online: . 3 rob evans & david pegg, “campaigners condemn closure of rolls-royce bribery inquiry," (2019), online: . 4 ibid 5 cnn indonesia, supra note 2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190724133642-12-415049/kasus-rolls-royce-dihentikan-kpk-tetap-usut-perkara-garuda https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190724133642-12-415049/kasus-rolls-royce-dihentikan-kpk-tetap-usut-perkara-garuda https://www.theguardian.com/business/2019/feb/22/campaigners-condemn-closure-of-rolls-royce-bribery-inquiry https://www.theguardian.com/business/2019/feb/22/campaigners-condemn-closure-of-rolls-royce-bribery-inquiry 415 | lentera hukum indonesia? for indonesian law enforcement to impose criminal charges under indonesian jurisdiction? cross-border corruption carried out by rolls-royce is not only part of the corruption committed by private entities, but is also related to efforts to recognize the concept of foreign bribery as a new form of corruption. for indonesia, as a country that is quite open to foreign investment, we must ask what legal mechanism is most appropriate to deter corporations and uphold the jurisdiction and sovereignty of the rule of law of indonesia in eradicating criminal acts of corruption. based on the facts above, the legal issues raised by this research are: (1) how can the uncac mechanism be used in exposing the garuda indonesia-rolls royce corruption case as a transnational crime, and (2) legal remedies used to punish corruption committed between garuda indonesia-rolls-royce. this research utilizes the statute approach, a legal research method, to analyze garuda's corruption cases. the statute approach is a process of engaging with the rule of law and other doctrinal legal principles in order to address the legal issues raised. 6 this approach moves vertically and horizontally from international and national legal regulations to examine legal rules that are parallel or hierarchical. 7 paired with a conceptual approach by analyzing the case based on the doctrine and views of experts, as well as conceptual and theoretical views, this research aims to solve the legal issues raised beyond merely applying a limited statutory approach. 8 the legal context for analyzing garuda corruption cases is the study of public international law, particularly about international criminal law. an emphasis on analyzing international conventions will be dominant in this paper.. however, the study of international law does not stand alone, as this paper also uses a criminal law lens. in examining corruption as a rule-based system, criminal law can also explain the function and authority of the kpk-ri in cracking down on the perpetrators of corruption. a multi-dimensional discourse will approach corruption as a transnational legal issue from many angles. legal materials have been obtained from international legal conventions, national legislation, literature review based on related themes, as well as from several existing cases. in this article, these multidisciplinary sources will be analyzed qualitatively through deductive logic, in which a conclusion is drawn. ii. uncac, indonesian law enforcement, and international business corruption a. corruption in the international business sector corporations have conducted business through corruption, and bribery can provide benefits and profits. however, the decision to engage in corruption impacts the small 6 stephen ellias & susan levinkind, “legal research how to find & understand the law (12 th edition)”, (berkeley: nolo, 2004) at 258. 7 peter mahmud marzuki, penelitian hukum, (jakarta: kencana prenada group, 2005), at 96-101. 8 ibid, at 137-140. 416 | garuda indonesia-rolls royce corruption, transnational crime, and eradication measures practice of accountability and endangers the corporation's productivity. 9 corruption between garuda indonesia and rolls-royce are precedents in the aircraft engine industry, so it is only fitting that the paradigm of avoiding corrupt practices is a major step in conducting business for both of the aircraft manufacturers. transparency and accountability in the business sector will create confidence in the market, as well as financial and non-financial benefits in business ventures conducted by corporations. in order to anticipate corrupt practices, multinational corporations are expected to realize good corporate governance by forming an internal control system for the corporation itself, as well as subsidiaries in various countries. this principle is hereinafter referred to as enterprise risk management (erm). 10 multinational corporations' corrupt practices can be suppressed in such a way, thereby contributing to economic profit. the complaints process is regulated through transparent and accountable measures and corporations that can understand corporations to avoid the threat of corruption risk that threatens business practices carried out in the host countries. it asserts that preventive action should be taken by rolls-royce to create an internal control system, to refrain from corrupt practices both against foreign public officials and against fellow competitors in similar businesses, such as the bribery practices used against garuda indonesia. in their book, corporate criminal liability, mark pith and radha ivory state that law enforcement will face many challenges in proving legal responsibility, especially in corruption cases. 11 in the garuda indonesia and rolls-royce cases, it is difficult to identify whether corruption is the corporation's will or only corporate leaders' initiatives, such as emirsyah satar, soetikno soerarjo, and uk-based rolls-royce officials. law enforcement must also decipher the role of other corporate leaders, involved in the case both actively and passively by giving bribes aimed at expediting the aircraft engine procurement business, only further complicated by cross-jurisdiction in transnational corruption cases. maria krambia-kapardis provides an explanation related to the challenges for democratic countries that open their markets to the process of preventing and enforcing the law effectively various multinational corporations and their links to business practices that prioritize anti-corruption principles. government maintenance of a stable market system is required to create a regulation-based system aimed at overseeing corrupt practices in the business sector. 12 thus, corruption in the private sector is a priority that should be holistically regulated by national laws. holistic 9 debra satz, “markets, privatization, and corruption, social research”, vol. 80, no. 4, corruption, accountability, and transparency (winter), the john hopkins university press, (2013) pp. 9931008 10 william p. olsen, “the anti-corruption handbook: how to protect your business in the global marketplace”, (new jersey: john wiley & sons, inc., 2010), at 55-56. 11 mark pith dan radha ivory, “corporate criminal liability: emergence, convergence, and risk," (basel: springer, 2010), at 6-7. 12 maria krambia-kapardis, “corporate fraud and corruption: a holistic approach to preventing financial crises," (basingstoke: palgrave macmillan, 2016), at 40. 417 | lentera hukum regulation would support free-market competition and avoid the effects of the economic crisis caused by corrupt practices from the business sector. the increased risk of corruption in the international business sector, particularly among or involving multinational corporations, is likewise challenged by the probability of weak law enforcement in multinational corporations' host countries. it exemplifies in cases of multinational corporations bribing law enforcement or individuals who have enough influence to prevent or thwart the investigation process. 13 weak law enforcement can be caused by weak law holding multinational corporations legally responsible, including law enforcement’s limited authority over the investigation or prosecution of corruption cases. therefore, it is necessary to know the state’s commitment to and acceptance of uncac, as well as related international treaties, in the domestic legal system. b. uncac and indonesia’s commitment to eradicating corruption in international business indonesia is a party bound by uncac, as well as other related international agreements that are relevant to indonesia's position as parties. 14 by ratifying uncac, indonesia manifested itself to the international world as capable of and willing or committed to eradicating corruption. 15 for indonesia, this commitment is internationally to accommodate uncac clauses so that they can be applied and as binding legal provisions in indonesia. as a crucial point of international legal actions, ratification is needed in order to create a common standard for types of crimes, as well as the types of criminal corruption cases. 16 as a transnational crime, indeed, the crimes committed by garuda indonesia and rolls royce in procuring aircraft engines are also closely related to unfair business competition, hampering open global markets and destroying good business joints. in foreign trade and investment, the countries interested in multinational business endeavors should prioritize the principle of sound investment in order to support the growth of foreign investment and trade. 17 such a concern is not only relevant but beneficial for indonesia as a country concerned with economic development. regarding corruption in the private sector, as was also the case of garuda indonesia and rolls royce, uncac provides that: each state party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offenses when committed intentionally in the course of economic, financial, or commercial activities: 13 susan rose-ackerman, “international handbook on the economics of corruption”, (cheltenham: edward elgar, 2006), at 381. 14 indonesian has ratified on law no. 7/2006, including conventions and derivative protocols. 15 indonesian corruption watch, kajian implementasi aturan trading in influence dalam hukum nasional, (icw pres: jakarta), at 15. 16 damos dumoli agusman, hukum perjanjian internasional: kajian teori dan praktik indonesia, (bandung: refika aditama), at 31-32. 17 nick kochan & robin goodyear, “corruption: the new corporate challenge”, (new york: palgrave macmillan, 2011), at 2. 418 | garuda indonesia-rolls royce corruption, transnational crime, and eradication measures (a) the promise, offering or giving, directly or indirectly, of an undue advantage to any person who directs or works, in any capacity, for a private sector entity, for the person himself or herself or another person, in order that he or she, in breach of his or her duties, act or refrain from acting; (b) the solicitation or acceptance, directly or indirectly, of an undue advantage by any person who directs or works, in any capacity, for a private sector entity, for the person himself or herself or for another person, in order that he or she, in breach of his or her duties, act or refrain from acting. 18 corruption in the private sector has both actively and passively caused economic losses. article 21 of uncac provides an obligation for participating states to carry out criminal charges both for corruption committed between corporations (private) and government (public), as well as corruption committed between two or more corporations (private). it clearly provides a mandate for the prosecutor to bring action/charges against in the private sector in a court of law, including in indonesia. 19 uncac article 22 states: “each state party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offense, when committed intentionally in the course of economic, financial or commercial activities, embezzlement by a person who directs or works, in any capacity, in a private sector entity of any property, private funds or securities or any other thing of value entrusted to him or her by virtue of his or her position.” 20 in this regard, states are required to make criminal or statutory policies for the prosecution of individuals and corporate entities. these policies can investigate assets, private funding, or other mechanisms and actions used by a company leader who is believed to engage in private sector corruption. 21 corruption in the private business sector is a practice of avoiding existing laws related to auditing, contracts, the supply of machinery, and public tenders. a corporation can be found guilty of either bribery or corruption. corruption in the business sector can lead to unfair business competition, contractual practices, and practicing bribery and other forms of corruption. multinational corporations that engage in corruption already have a network of business and its purposes for bribery networks that cross state borders. 22 c. indonesian legal system eradicating corruption in private sectors in the indonesian legal system, besides the corruption eradication act (corruption act/law no. 20 of 2000), the money laundering act (tppu law/law no. 8/2010), the 18 see art.21 uncac 19 kpk, identification gap analysis between laws/regulations of the republic of indonesia and united nations convention against corruption, (jakarta: kpk publisher, 2006), at 30-31. 20 see art.22 uncac. 21 unodc, “legislative guide for the implementation of the united nations convention against corruption,” (new york: un publishing, 2006), at 99. 22 robert & johnson, et.al, the struggle against corruption, (basingstoke: palgrave macmillan, 2004) at 5. 419 | lentera hukum law concerning the prohibition of monopolistic practices and unhealthy business competition (law number 5/1999), two key pieces of legislation regulate private sector corruption. presidential regulation no. 13 of 2018 concerning application of the principle of recognizing beneficiary owners of corporations in the framework of preventing and eradicating criminal acts of money laundering and criminal funding of terrorism and supreme court regulation no. 13 of 2016 concerning procedures for handling criminal acts by corporations facilitate corruption eradication performance on behalf of corporations and accommodate judicial processes involving corporations. domestic legislation is an essential capital for in-state overcoming private sector corruption for indonesian and foreign legal entities. in indonesian law, a criminal act of corruption for which corporations can be held accountable must fulfill three critical elements: (1) the existence of a criminal act of corruption committed, and the crime is a criminal offense that can be accounted for by the corporation; (2) perpetrators of crimes are people who have a work relationship or other relationship with the corporation both alone and together; and (3) the crime is committed in a corporate environment. 23 as an instance of corporate corruption, legal liability ofemirsyah satar─former president director of pt garuda indonesia and former director of pt mugi rekso abadi─and soetikno soearjo, owner of connaught international pte, is a criminal liability within the scope of indonesian jurisdiction. 24 therefore, inquiries and investigations carried out must refer to the applicable procedural law. 25 to serve criminal charges to the rolls-royce corporation─which is foreign a corporation based in the uk─for bribing public officials and foreign private entities, a cooperative international effort is required. 26 indonesia's legal jurisdiction is too limited to crack down on transnational corruption on its own. as a result, there is a strong commitment to resolving garuda indonesia and rolls-royce's corruption in the context of transnational criminal corruption. the question remains: how can both international and domestic legal mechanisms, especially the indonesian legal system, resolve this corruption case? iii. international cooperation for transnational criminal liability a. transnational crimes 23 see art. 20 the eradication of corruption act. 24 agustinus pohan, et.al, panduan teknis penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi, (jakarta: kpk-ri, 2018), at 19. 25 ibid, at 20. 26 dandurand, yvon, “strategies and practical measures to strengthen the capacity of prosecution services in dealing with transnational organized crime, terrorism, and corruption," crime, law and social change; dordrecht vol. 47, iss. 4-5, (jun 2007): 225-246. 420 | garuda indonesia-rolls royce corruption, transnational crime, and eradication measures one of the biggest challenges in the international world is identifying what constitutes a transnational crime, what distinguishes it from international crime, and how this terminology has implications for the types of crime and which legal mechanisms are most appropriate for taking action. transnational crime can never be separated from cross-border criminal jurisdiction of this type of crime. transnational crime is very different from international crime, which is closely related to international security threats, such as genocide, war crimes, and crimes against humanity regulated by the 1998 rome statute. 27 transnational crime is defined by the united nations convention against transnational organized crime (untoc) as a crime that is carried out in a structured manner, committed together for all states member, and is intentional models of crime of more than one state. the crimes affect multiple countries and feature the common elements of a crime: planning, preparation, and direct control of crimes in other countries. 28 untoc emphasizes that every nation must take action in their legal systems against organized transnational corruption crimes and their relationship to foreign public officials, including making specific legal regulations for transnational crimes. 29 untoc also includes the obligation for all states to take preventive measures, detect, and impose penalties for corruption involving foreign public officials with consideration for their ability to discriminate in international relations. 30 the term "multi-jurisdictional transnational crime" impacts the determination of which legal mechanisms are authorized to take action against transnational crimes; which law enforcement officers are authorized to investigate, which courts are authorized to try such cases, and so on. thus, globalization, which demands a 'borderless market access' state, has destructive implications for the emergence of transnational crime. organized transnational crime aims to discriminate in global market competition. transnational crime breaks through sovereignty, citizenship, and the nation-state. 31 as part of globalization's development, multinational corporations doing business in various countries have impacted which types of transnational crime can be categorized as corruption. corruption by international corporations affects the course of a country's economic growth, damages the integrity of the international market, and becomes a global problem. 32 multinational corporations' corruption crimes committed 27 philip reichel & jay albanese, the handbook of transnational crime and justice, (london: sage publishing, 2014) at 5. 28 see general assembly resolution 55/25 of 15 november 2000 united nations convention against transnational organized crime (untoc), palermo, italy, in december 2000. indonesian has ratified into law no.5/ 2009. 29 see art. 8 (2) untoc. 30 see art. 9 (2) untoc . 31 sharon pickering & jude mcculloch, beyond transnational crime.social justice; san francisco vol. 34, iss. 2, (2007): 1-3. 32 w. huisman, et.al, histories of transnational crime, (new york: springer, 2015), at 160. 421 | lentera hukum are increasing, including not only bribing foreign public officials but also corruption between multi-state or other conglomerate. 33 in addition to the punishment approach, other approaches are needed to uncover networks of organized crime, including business and political networks, so that prevention and eradication efforts can then be formulated. 34 transnational corruption networks involving politicians, law enforcement, and foreign public officials are a clear enough requirement to categorize transnational corruption as part of organized transnational crime. 35 transnational crime and its relationship to private, business sector corruption needs to be further analyzed in order to understand the difference between corruption crimes generally, and how corporations as legal entities can be held legally accountable through international legal mechanisms and national law. 36 transnational crime and corruption will be challenged by limited law enforcement authority and cross-border jurisdiction issues that are quite sensitive because they relate to inter-state interests. cooperative action is necessary to eradicate these challenges. only then can transnational corruption crimes can be dealt with comprehensively. b. transnational crimes and corruption in the business sector transnational corporate bribery carried out between rolls-royce and many parties, including public officials and fellow business people, can be defined as direct involvement both active (such as giving/promising/beneficial) or passive (such as receiving/asking), involving the corporation to create profits in business, especially for multinational corporations pursuing international business transactions. such transactions include ease of licensing from the relevant country's government or providing facilities in winning tenders and business contracts in countries where corrupt practices are carried out. corrupt business sector activities violate the principles of good business governance, as presented both in relevant state laws and international legal regulations. 37 to conceptually examine the practice of corruption/bribery committed by corporations against public officials and fellow business competitors (private entities), the comparison matrix can be described as follows: form of origins of recipients of transnational active/passive 33 klaus von lampe, transnational organized crime challenges for future research, crime law soc change, (new york: springer. 2012) at 179–194. 34 heinrich-böll-stiftung, regine schönenberg (ed), transnational organized crime: analyses of a global challenge to democracy, (new york: springer verlag, 2013), at 62-63. 35 john mcfarlane, transnational crime: corruption, crony capitalism, and nepotism in the twenty-first century, (sydney: anu press, 2013), at 132. 36 mitchell congham, peter bell, & mark lauches, policing transnational organized crime and corruption: exploring the role of communication interception technology, (london: palgrave macmillan, 2013), at 13-14. 37 nicholas lord, regulating corporate bribery in international business: anti-corruption in the uk and germany, (burlington: ashgate publisher, 2014), at 18. 422 | garuda indonesia-rolls royce corruption, transnational crime, and eradication measures corruption/ bribery corruption / bribery corruption / bribery / domestic public office bribes corporation (for example, board of directors, employees, subsidiaries, intermediaries, agents) public officials (diplomats in relevant state representatives , politicians, law enforcement officials) both both corruption / private bribery corporation (for example, board of directors, employees, subsidiaries, intermediaries, agents) competitor company directors, competitor vendors/contra ctors both both table 1. the concept of transnational corruption and bribery 38 if we look at testing the concept, the garuda indonesia and rolls-royce corruption case is part of the corruption/bribery concept in the private sector. it is very relevant to corruption relating to foreign officials, including public officials and business competitors. the agreement of the oecd convention on combating bribery of foreign public officials in international business transactions aims to set a global standard for cracking down on transnational corruption offenders. the actions that became a pressure point for the agreement were prevention, criminal proceedings, international cooperation, and asset recovery, as well as eradication of the threat of corruption and its relationship with foreign public officials in multinational business practices. the oecd convention against bribery of public officials in international business transactions clearly defines a uniform understanding of criminal snares for corporations that commit corruption across national borders: the practice of crime by giving, promising, receiving anything that gives rise to economic benefits. the actors involved will be held accountable before the law, in their capacity as public officials, including the families of these public officials. 39 as a result, the legal regulations made 38 ibid, at 19. 39 kathleen a. getz, the effectiveness of global prohibition regimes: corruption and the anti-bribery convention. a. business and society; chicago vol. 45, iss. 3, (sep 2006): 254-281. 423 | lentera hukum by the oecd act as a guideline for all parties to refrain from engaging in corrupt practices in business activities carried out by multinational corporations. 40 the oecd convention against bribery of public officials in international business transactions is not widely agreed upon, so recognition of these international agreements is vital as a basis for legal compliance in international business practices. 41 until may 2018, there were only 43 countries that ratified the international agreement, including home countries from multinational corporations (such as the us). 42 the effectiveness of and commitment to eradicating corruption in international business will face considerable challenges, despite international efforts to prevent and crackdown on corporate corruption and corrupt behavior. based on the oecd agreement, domestic legal commitments are required for the agreement to be authoritative, including preparing regulations and law enforcement components to crack down on corruption in international business. 43 take, for example, the uk’s legal approach to corruption as the home country of rolls-royce. the approach taken by the british government was to create the united kingdom bribery act (ukba), to implement a regulatory framework for various corporations, both domestic and overseas british corporations are legally required to create an anti-corruption complaint program. the aim is to prevent corruption crimes committed by corporations, respect for legal regulations in the host country, and minimize the risk of corruption in current business practices. 44 regarding private sector corruption, foreign bribery is regulated by uncac. uncac specifically regulates the international business sector, stating: each state party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offense, when committed intentionally, the promise, offering or giving to a foreign public official or an official of a public international organization, directly or indirectly, of an undue advantage, for the official himself or herself or another person or entity, in order that the official act or refrain from acting in the exercise of his or her official duties, in order to obtain or retain business or other undue advantage with the conduct of international business. 45 in this context, corrupt practices carried out by rolls-royce corporations can be categorized as violations of uncac, such that preventive measures not carried out by 40 satria unggul wicaksana, “perdagangan internasional dan ham: relasinya dengan sustainable development," jurnal hukum novelty (2018), at 36-53. 41 susan rose-ackerman, supra note 13 at 381. 42 oecd, “oecd convention on combating bribery of foreign public officials in international business transactions," ratification status as of may 2018, (2019), online: . 43 lianlian liu, the global collaboration against transnational corruption (singapore: palgrave, 2019) at 5-6. 44 guillermo jorge & fernando felipe basch, how has the private sector reacted to the international standard against transnational bribery? evidence from corporate anti-corruption compliance programs in argentina, crime law soc change (published by springer science+business media dordrecht) (2013) 60:165–190. 45 see art. 16 uncac. http://www.oecd.org/daf/anti-bribery/wgbratificationstatus.pdf http://www.oecd.org/daf/anti-bribery/wgbratificationstatus.pdf 424 | garuda indonesia-rolls royce corruption, transnational crime, and eradication measures rolls-royce business in giving bribes to garuda indonesia directors can be classified as transnational corruption crimes. therefore, rolls-royce is legally liable for bribery. 46 rolls-royce remains legally liable, even though the sfo has declared the investigation over. subsequently, uncac grants states disadvantaged by transnational corruption the right to use domestic legal jurisdiction. indonesian legal jurisdiction applies in the rolls-royce corruption case, as indonesia has suffered a loss from rollsroyce. as part of criminal corruption jurisdiction in indonesia, legal interpretations can be produced by the court and judges in charge of emirsyah satar’s case. the interpretation stands because indonesia ratified uncac through law no. 7 of 2006. therefore, indonesia needs to recognize the foreign bribery concept as part of the judge's finding (rechtsvinding) that multinational corporations comply and respect the rule of law and corruption eradication efforts in indonesia. c. international cooperation measures for eradicating transnational crimes and corruption in international business uncac imposes criminal, civil, and administrative obligations for transnational corruption crimes. 47 in addition, uncac parties should engage in cooperative international efforts to conduct investigations, research, and prosecution, especially regarding perpetrators of private sector corruption. 48 uncac's legal provisions for in multi-jurisdictional corruption cases' legal processes need to be taken cooperatively together with domestic legislation in every legal process, thereby avoiding the release of corporate legal responsibility for corruption even if outside the home country's jurisdiction. efforts that can be taken both between the indonesian and uk governments to more deeply investigate the handling of corruption between garuda indonesia and rolls-royce can also be settled through cooperation (mutual legal assistance/mla), in order to overcome the jurisdictional limitations between host and home countries and cooperation with third-party countries, such as with singapore. 49 in the rollsroyce-garuda indonesia corruption case, the indonesian and uk governments should make a bilateral mla agreement in order to enforce accountability for corruption. 50 an mla agreement requires both governments to appoint a representative for an interstate central authority on corruption eradication (for the uk, sfo, and indonesia, kpk). the central authority operates in investigations and joint prosecution, and in efforts to establish a legal framework together to resolve cases involving corporations, such as rolls-royce and garuda indonesia, as well as third parties involved in this 46 hönke, transnational clientelism, global (resource) governance, and the disciplining of dissent, jana.international political sociology; oxford (2018): 109 124. 47 see art. 26 uncac. 48 see art. 39 uncac. 49 see art. 44 uncac. 50 kpk, supra note 19 at 46. 425 | lentera hukum corruption case. 51 therefore, the charges of the transnational crime will not fail, even though there has been recognition from rolls-royce that they have committed corrupt and bribery practices and provided compensation for corrupt practices as described in the background of this research. in addition to mla, which is cooperative and relies on good faith, indonesia can demonstrate to the international community that its legal system is effective in punishing perpetrators of transnational corruption crimes through adopting an extradition mechanism as a strategy to uphold indonesian law. in the future, with the use of an extradition mechanism, indonesia may be more respected, especially by multinational corporations. extradition practices have been regulated in full in un general assembly resolution no. a/res/45/116 and are binding, as outlined in untoc. 52 the push for a bilateral agreement between uk and indonesian governments to take over the legal process carried out by the sfo is part of an appropriate legal settlement mechanism and can be carried out by both countries in order to maintain a good international business culture. recovering assets obtained by corruption suspects 53 is related to: the complexity of both the motive for crime and the flow of funds, is controlled by the network, the existence of system control, and constraints in cooperative efforts only, not an effort to take over authority because of limited authority and the extent to which the parties give up that authority in a criminal jurisdiction of another country. 54 assets returned to the state are very important in the context of rolls-royce-garuda indonesia corruption, especially for emirsyah satar's assets held in several countries, including singapore, as part of money laundering crimes subsidiary to corruption. financial transactions and reports to the relevant authorities are needed to reveal how much assets the suspect must return, and can be confiscated by the state. 55 the legal process involving garuda indonesia-rolls royce, which is transnational in nature, must prioritize the principles of due process of law and legal certainty so that the parties can then be held responsible for corruption and bribery before the legal regime agreed upon by the parties in international agreements, including third-party countries. 56 as a result, there will be neither fear nor suspicion addressed to law enforcement among countries interested in thoroughly investigating corruption cases and returning state losses. 51 nicholas lord, regulating transnational corporate bribery: anti-bribery and corruption in the uk and germany, crime law soc change (published by springer science+business media dordrecht) (2013) at 127– 145. 52 jan. s. maringka, ekstradisi dalam sistem peradilan pidana, (jakarta: sinar grafika, 2018) at 126-127. 53 see chapter v, article 51-59 uncac. 54 susan rose-ackerman, supra note 13 at 16. 55 peter alan sproat, 2007, an evaluation of the uk’s anti-money laundering and asset recovery regime, crime law soc change (published by springer science + business media b.v) (2007) 47:169–184. 56 austen l. parrish, domestic responses to transnational crime: the limits of national law, criminal law forum (published by springer) (2012) 23:275–293. 426 | garuda indonesia-rolls royce corruption, transnational crime, and eradication measures measures to support effective international law cooperation among law enforcement agencies of state parties 57 are necessary for investigating international corruption cases. kpk, with its investigative mandate, should be provided adequate access to international cooperation networks. 58 so, too should they have access to addresses, special investigative techniques 59 such as controlled delivery, electronic and other forms of surveillance, undercover operations, and the admissibility of evidence in court. 60 steps to strengthen the work of the indonesian commission on corruption eradication (kpk-ri) through strengthening authority and cooperation between countries is needed to eradicate transnational corruption carried out by multinational corporations, such as rolls-royce. such measures are suggested in the hopes of healthy foreign business practices that free from corruption. iv. conclusion of course, the corruption between garuda indonesia and rolls-royce is an extraordinary case that is not only detrimental to business practices but also the rule of law in indonesia and other involved countries. uncac has provided a road map of how interested countries can take cooperative action to crack down on perpetrators' transnational corruption crimes. also, as a state harmed by rolls-royce, indonesian judges and courts can claim jurisdiction over the case of emirsyah satar, a perpetrator of corruption. such jurisdiction is secured by indonesia's position as a state party to uncac, ratified through law no. 7 of 2006. therefore, it is necessary to recognize the concept of foreign bribery as part of the judges' findings that multinational corporations comply and respect the rule of law and indonesian efforts to eradicate corruption. it is not easy because jurisdiction gives a state the exclusive right to crack down on perpetrators of corruption within their borders authoritatively. some mechanisms and norms need to be strengthened, especially relative to political commitment and legislation both between the government and parliament of indonesia (dpr-ri). specifically, these two bodies need to legislate call for foreign bribery as lex specialis and expand the authority of the indonesian commission on eradication corruption (kpkri). the most important lesson from the rolls-royce-garuda indonesia case is the future development of jurisprudence, especially for international law, transnational crime, and their relation to international business law. in international business practices, it is fitting to respect a host country's legal system, including refraining from engaging in dirty business practices, so that economic growth, industrialization, and various components within it can create good international business. in addition, 57 see art.48 uncac. 58 kpk, supra note 19 at 47. 59 see art.50 uncac. 60 ibid. 427 | lentera hukum eradicating authority needs to be strengthened in order to anticipate the operating mode of corruption cases, which are becoming increasingly complex and sophisticated. global society must also encourage cooperation between the countries concerned, better honoring a host country's sovereignty and legal system in cracking down and prosecuting corruption committed by multinational corporations. it is a significant concern, especially for the indonesian state, which is capable of and willing to resolve the corruption case. indonesia must adapt to the development of different, sophisticated, and complex types of corruption that are so sophisticated and complex. one step is to revise the corruption act and incorporate norms in both uncac and untoc, and immediately ratifying them. the oecd convention is aimed at promoting business and foreign investment in indonesia, including the aviation sector, which can be carried out well and promote economic growth. references agustinus pohan, et.al, panduan teknis penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi, (jakarta: kpk-ri, 2018). adam edwards & peter gill, transnational organized crime: perspectives on global security, (london: routledge, 2003). austen l. parrish, 2012, domestic responses to transnational crime: the limits of national law, criminal law forum (published by springer) (2012) 23:275–293. cnn indonesia, "kasus suap garuda, kpk kembali periksa emirsyah satar" 10th august 2019 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190807105637-12419113/kasus-suap-garuda-kpk-kembali-periksa-emirsyah-satar. cnn indonesia, "kasus rolls royce dihentikan, kpk tetap usut perkara garuda" 10th august 2019 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190724133642-12415049/kasus-rolls-royce-dihentikan-kpk-tetap-usut-perkara-garuda. damos dumoli agusman (2 nd ed), hukum perjanjian internasional: kajian teori dan praktik indonesia, (bandung: refika aditama). dandurand, yvon, 2007, strategies and practical measures to strengthen the capacity of prosecution services in dealing with transnational organized crime, terrorism, and corruption, crime, law and social change; dordrecht vol. 47, iss. 4-5, (jun 2007): 225-246. debra satz, markets, privatization, and corruption, social research, vol. 80, no. 4, corruption, accountability, and transparency (winter 2013), the john hopkins university press pp. 993-1008. guillermo jorge & fernando felipe basch, 2013, how has the private sector reacted to the international standard against transnational bribery? evidence from corporate anti-corruption compliance programs in argentina, crime law soc change (published by springer science+business media dordrecht) (2013) 60:165–190. 428 | garuda indonesia-rolls royce corruption, transnational crime, and eradication measures heinrich-böll-stiftung, regine schönenberg (ed), transnational organized crime: analyses of a global challenge to democracy, (new york: springer verlag, 2013). hönke, 2018, transnational clientelism, global (resource) governance, and the disciplining of dissent, jana.international political sociology; oxford vol. 12, iss. 2, (jun 2018): 109 124. indonesian corruption watch, kajian implementasi aturan trading in influence dalam hukum nasional, (jakarta: icw pres). jan. s. maringka, ekstradisi dalam sistem peradilan pidana, (jakarta: sinar grafika, 2018). john mcfarlane, transnational crime: corruption, crony capitalism and nepotism in thetwentyfirst century, (sydney: anu press, 2013). kathleen a. getz, 2006, the effectiveness of global prohibition regimes: corruption and the antibribery convention. a. business and society; chicago vol. 45, iss. 3, (sep 2006): 254-281. klaus von lampe, 2012, transnational organized crime challenges for future research, crime law soc change (2012) 58, springer: new york. kpk, identification gap analysist between laws/regulations of the republic of indonesia and united nations convention against corruption, (jakarta: kpk publisher, 2006). lianlian liu, the global collaboration against transnational corruption, (singapore: palgrave macmillan, 2019). nick kochan & robin goodyear, corruption: the new corporate challenge, (new york: palgrave macmillan, 2011) mark pith dan radha ivory, corporate criminal liability: emergence, convergence, and risk, (basel: springer, 2010) maria krambia-kapardis, corporate fraud and corruption: a holistic approach to preventing financial crises, (basingstoke: palgrave macmillan, 2016). michael kubiciel & anna cornelia rink, et.al, international law and transnational organized crime, (oxford: oxford university press, 2016). mitchell congham, peter bell, & mark lauches, 2013, policing transnational organized crime and corruption: exploring the role of communication interception technology, (london: palgrave macmillan, 2013). nicholas lord, regulating corporate bribery in international business: anti-corruption in the uk and germany, (burlington : ashgate publisher, 2014). nicholas lord, 2013, regulating transnational corporate bribery: anti-bribery and corruption in the uk and germany, crime law soc change (published by springer science+business media dordrecht) (2013) 60: 127–145. oecd, oecd convention on combating bribery of foreign public officials in international business transactions, ratification status as of may 2018, 15th october 2019 http://www.oecd.org/daf/anti-bribery/wgbratificationstatus.pdf. http://www.oecd.org/daf/anti-bribery/wgbratificationstatus.pdf 429 | lentera hukum peter alan sproat, 2007, an evaluation of the uk’s anti-money laundering and asset recovery regime, crime law soc change (published by springer science + business media b.v) (2007) 47:169–184. peter mahmud marzuki, penelitian hukum, (jakarta: kencana prenada group, 2005). philip reichel & jay albanese, the handbook of transnational crime and justice, (london: sage publishing, 2014). robert & johnson, et.al, the struggle against corruption, (basingstoke: palgrave macmillan, 2004). rob evans & david pegg, “campaigners condemn closure of rolls-royce bribery inquiry” 10th august 2019 https://www.theguardian.com/business/2019/feb/22/campaigners-condemnclosure-of-rolls-royce-bribery-inquiry. satria unggul wicaksana, 2018, perdagangan internasional dan ham: relasinya dengan sustainable development, jurnal hukum novelty vol. 9 no. 1, february 2018. sharon pickering & jude mcculloch, beyond transnational crime.social justice; san francisco vol. 34, iss. 2, (2007): 1-3. stefano manacorda, et.al, 2014, preventing corporate corrupten: the anti-bribery compliance model, (new york: springer, 2014). stephen ellias & susan levinkind, legal research how to find & understand the law (12 th edition), (berkeley: nolo, 2004). susan rose-ackerman (ed), international handbook on the economics of corruption, (cheltenham: edward elgar, 2006). unodc, legislative guide for the implementation of the united nations convention against corruption, (new york: un publishing, 2006). w. huisman, et.al, histories of transnational crime, (new york: springer, 2015). william p. olsen, the anti-corruption handbook: how to protect your business in the global marketplace, (new jersey: john wiley & sons, inc., 2010). https://www.theguardian.com/business/2019/feb/22/campaigners-condemn-closure-of-rolls-royce-bribery-inquiry https://www.theguardian.com/business/2019/feb/22/campaigners-condemn-closure-of-rolls-royce-bribery-inquiry 430 | garuda indonesia-rolls royce corruption, transnational crime, and eradication measures this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 3 (2019), pp. 463-468 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i3.11090 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2019 a review of pancasila under globalization al khanif, mirza satria buana, manunggal kusuma wardaya (eds). pancasila dalam pusaran globalisasi (lkis, 2017) pp. xviii + 440. paperback: idr 150.000 shofi munawwir effendi university of jember, indonesia shofimunawwir.e@gmail.com copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 24, 2019 revised: june 04, 2019 accepted: november 18, 2019 pancasila dalam pusaran globalisasi (pancasila under globalization) is a book that aims to see pancasila, indonesia's state ideology, from a global perspective. this book suggests readers consider the role of pancasila over the world's powers of other ideologies by presenting rare insights to discuss and bridge the understanding of continuities and changes that has existed in society. changes include, but not limited, to social, political, economic change, and linkages with various variations of society. those changes are massively happening in the era of globalization plus with the challenges of the government to filter it. 1 this book is a compilation of writings from various excellent academics in their fields. moh. mahfud md, foremost indonesia's professor of law and politics, delivered the book's prologue, who critically questioned 'is pancasila still relevant?' in the era for which pancasila is rarely seen to implement in public life. given the fact that hitherto indonesia has faced problems that have come out of the nature of pancasila. mahfud, in his prologue, asked the reader to reflect on the true meaning of pancasila. in short, understanding the role of pancasila in this globalized world, particularly as the nation's ideology, has become essential so that every indonesian citizen will have a much more similar understanding, perception, and attitude towards pancasila. 2 1 winner agung pribadi, "sumbangan perspektif gramscian dalam memahami gerakan globalisasi alternatif" (2008) 1 15 at 35. 2 satrio budiwibowo, "revitalisasi pancasila dan bela negara dalam menghadapi tantangan global melalui pembelajaran berbasis multikultural" (2016) 4:2 citizenship jurnal pancasila dan kewarganegaraan 565 at 567. how to cite: effendi, shofi munawwir. “a review of pancasila under globalization” (2019) 6:3 lentera hukum 463–468. 464 | a review of pancasila under globalization this book has five neatly arranged chapters. the five chapters are as follows: first overviews pancasila, religion, and globalization; second critically discusses pancasila, radicalism, and ideology; third examines pancasila as an inclusive ideology in globalization; fourth revisits pancasila, state sovereignty and globalization; and the last deals with an analysis on pancasila, justice and democracy in globalization. overall, most authors think that pancasila, in this contemporary time, remains challenging. new unprecedented challenges, as they mostly discussed, however, still could be managed under the national interest. the rise of ultra-nationalist forces and religious radicalism has led to internal conflicts within a country. it indicates that internal conflicts and horizontal conflicts threaten indonesia. all the writings written by academics in this book can dissect them one by one. the first chapter has three sub-themes -pancasila, religion, and globalization- and consists of five writings. this chapter focuses on explaining the concept of religion, which most of the time intersect with the pancasila. it also deals with the relation of religion and the process of globalization in indonesia. when discussing religion, it is hard not to include the process of globalization since religion has become the identity of every citizen. due to globalization, religion flourishes as an identity, and it is also a pride that needs to disseminate. as a result of globalization, however, a shift in understanding the meaning of religion for religious adherents is undeniable. besides, the challenge of religious globalization presents a challenge that is the rise of fundamentalism 3 in religion that threatens the values and norms of people's lives. it presents a culture of "them" and "us" that gave rise to the division of religious groups in society. there are groups of friends and followers of different groups being opponents and threats. it has a destructive effect that should be abandoned to turn to ethical issues and assume that the enemies of religion are not followers of other religions, but poverty, ignorance, and other global problems. 4 the rights to hold religion of the people are being tested, even though it is apparent in the first precepts that pancasila states that 'god almighty' is an acknowledgment of god, which is the constitutional rights of every citizen guaranteed by our constitution. so, it is clear that indonesia is neither a secular nor a religious state. 5 therefore, all systems in indonesia should be suitable for all religions, not just one particular religion. here diversity is called into question, that we cannot deny pluralism. in chapter 1, all the writings succeeded in making the reader think openly by presenting actual and developing facts and data. the second chapter is started with an article titled pancasila in the transnational islamic vortex. the relationship between islam and pancasila, which is often clashed in the indonesian constitutional system, is ignored by muslim thinkers, one of whom is gus dur, who is known as the chinese father of indonesia 6 or the father of pluralism. however, it 3 "agama: antara fundamentalis dan moderat," online: www.uin-malang.ac.id . 4 arqom kuswanjono, "pluralisme pancasila" (2017) 16:1 jurnal filsafat 77 at 91. 5 masykuri abdillah, "hubungan agama dan negara dalam konteks modernisasi politik di era reformasi" (2013) 13:2 ahkam : jurnal ilmu syariah, online: at 250. 6 kumparan, "gusdur 'bapak tionghoa indonesia'," online: kumparan . 465 | lentera hukum does not necessarily abolish the parties who want indonesia based on islamic ideology. the discourse on the establishment of the islamic state of indonesia is an old song that has been repeating since the strengthening of hizbut-tahrir indonesia, which wants countries in the world to unite in one leadership, khilafah. the formation of a global khilafah is a significant emphasis on the struggle of hizbut-tahrir. 7 this illusion of power struggle based on religion is possible. the efforts of radical groups to destroy indonesia should be watched out for because many radical islamic movements are calling for a return to pure islamic teachings. 8 pancasila, as the basis of state philosophy, state ideology, and way of life, should be implemented in practice. new ideologies have infiltrated indonesia in the era of globalization. when the first and second chapters focus more on the challenge of the solidity of the first principle of the pancasila, it is different from the third chapter, which is more widespread and philosophical. there are five exciting titles to read. the focus of topics on the first and second posts is on ideology. in the first article discusses pancasila as a living ideology, and the second article is pancasila, the ideology of a torn nation can be understood that the functions and values of pancasila are actually under the views and ideals of the life of the nation and state of indonesia. however, what needs to be considered is when there is a denial of the pancasila itself. pancasila, which until now stands tall, does not necessarily just stand firm. there are many conflicts and excessive exposure. the concrete form is the rejection of pancasila as a mandatory principle in several community organizations. in fact, hizbut-tahrir indonesia, which is a banned social organization, is currently the most enthusiastic about voicing the rejection of pancasila as an organizational principle. opinions and differing views must be respected; however, the unthoughtful paths and steps taken are the problem. the 1945 constitution accommodates freedom of association and opinion. as a manifestation of pancasila, freedom should not necessarily be without limits. 9 pancasila is regarded as the soul of the indonesian people who are the deciding elements of the rule of law and the fundamental principles of state law. 10 as a source of law, outlook on life, and the ideals of the nation, pancasila always experiences a variety of significant collisions. nowadays, pancasila is expected to have an opportunity to interact with changes and developments that occur. bearing in mind, pancasila is a forum for openness and differences in the dynamic nature of an ideology. it shows the role of pancasila to protect national identity. in this third chapter, various writings show that pancasila is used as an ideology of an inclusive state, not only applicable to vertical interests but also horizontal. pancasila tries to protect differences, diversity, and give an inclusive and tolerant nuance to global society. the fourth chapter discusses the relation between the indonesian economy with food sovereignty and the sovereignty of natural resources belonging to the people. a reliable 7 syamsul rijal, "radikalisme islam klasik dan kontemporer: membanding khawarij dan hizbut tahrir" (2010) 14 18 at 221. 8 ibid at 215. 9 muhammad bahrul ulum & nilna aliyan hamida, “revisiting liberal democracy and asian values in contemporary indonesia” (2018) 4:1 consrev 111 at 125. 10 agung dwi kurniawan, "hubungan proklamasi dengan pancasila dan pembukaan undang-undang dasar 1945" at 178. 466 | a review of pancasila under globalization stream of liberalization has shifted local products and changed the system to become more liberal. this liberalization also helped shift national economic policy to be obliged to adjust to global rules. the domestic market has become more open to international business competition. 11 thus, it becomes the duty and role of the state to set the policy and state institutions. the regulation of economic liberalization is not by way of rejection. instead, various policies must still be based on pancasila without the need to uphold liberalization excessively. both are not things that need to be disputed, but the pancasila economic system must be open with its domestic affairs. as a form of guaranteeing shared prosperity, the implementation of article 33 of the 1945 constitution mandates that the government maximizes its role and control. it is necessary as a form of utilization of natural resources for the protection and necessities of life of many people. indeed, globalization has several negative impacts, but it cannot be denied that it is economically beneficial, namely the implementation of international trade and that it can be in the form of a cultural cross-culture. at the same time, the impact of globalization also affects how people interact with people, between countries or regions in the world. globalization is a system that cannot be contained by humans. indeed, there are various negative impacts and rejection of globalization throughout the world. the power of antiglobalization is associated with the anti-capitalist movement. however, the needs of the community in utilizing the products of globalization have become a major factor in the existence of globalization. 12 openness and ease of access are what drives us inevitably, like it or not, enter into the vortex of globalization. pancasila, as the spirit of the nation, will bring to the diversity of its people to be wise and prudent in facing globalization. in the end, the noble values of pancasila are not just a false ideology; the country's sovereignty becomes strong when pancasila stands as an attitude and ideals of the nation. the last part of this 440-page book is chapter v with the sub-theme pancasila justice and democracy in the era of globalization. pancasila ideology has firm roots in every life as a nation and state. as a modern democracy, the indonesian constitution places pancasila as the ideological and philosophical basis of the nation and state. thus, the constitutional and legal systems in indonesia must not conflict with the values contained in pancasila. in this fifth chapter, the closing topic presents the discussion of pancasila as a benchmark and national state view. there are five writings on the dynamics of indonesian state administration, both in terms of legislation, state institutions, constitutional justice in indonesia, to the system of change or transfer of power of national leadership. the role of pancasila is a solution to the imperfection of laws and regulations in indonesia. therefore, it is evident that pancasila is the philosophy of public life that must not be abandoned and forgotten as a foundation in the nation and state. 13 all values in each precept are described in each of the written topics available in this book. with an exciting topic and language that is understandable, this book is worth reading and used as an educational reference. indeed, this compilation of various writing 11 b kuspradono & b kuspradono, “kritik terhadap konsep pembangunan ekonomi „neoliberal‟” (2016) 7 kinerja 165 at 181. 12 pribadi, supra note 1 at 25. 13 hariyono, "ideologi pancasila: roh progresif nasionalisme indonesia" (malang: intrans publishing, 2014) at 127. 467 | lentera hukum books looks a lot and boring. sub-themes in each chapter are considered too rigid. however, the authors believe that the book's editorial team and contributors have tried to make a concept that is concise but concise and clear. the writing style of each contributor's academics cannot be generalized. it is through this difference in delivery that this book is unique. it is precisely with differences that enrich the thinking and enrich the treasures of this book. 468 | a review of pancasila under globalization this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 3 (2019), pp. 375-396 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i3.13709 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2019 asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review phet sengpunya university of pecs, hungary phetspy@outlook.com abstract in the era of digital, the internet has become a new channel for meeting and social interaction of people all around the world, and it has also become an essential platform for commercial activities, especially ecommerce. e-commerce has become a significant driving force for the growth of the economy for all regions around the world. for example, asean, ict, and e-commerce are recognized as an essential segment for regional integration. asean developed its legal framework in order to promote and facilitate the development of ict and the growth of e-commerce within the region. unlike the european union, asean is not a supranational organization, and it cannot legislate for a whole community. thus its ecommerce legal framework is developed by harmonizing the member countries' national laws into the regional legal system. this paper aims to introduce how asean designs its legal framework for regional cooperation, with a focus on e-commerce. the paper presents how lao pdr, as a member country of asean, fulfills provisions agreed under the e-asean framework to help understand the way asean member countries undertake action to align with asean e-commerce legal framework. to this end, this paper also provides an overview of the e-commerce of asean as a whole and lao pdr. keywords: asean, lao pdr, e-commerce legal framework, regional legal system. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: november 12, 2019 revised: october 28, 2019 accepted: december 20, 2019 how to cite: sengpunya, phet. “asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review” (2019) 6:3 lentera hukum 375–396. 376 | asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review i. introduction information and communication technology (ict) will continue to be the critical force driving nation-building in many aspects in the next few decades. recently, asean has been brought prosperity and wealth to the region through innovation and technology. at the moment, we can see that the industrial landscape and business worldwide have been significantly changed from the ict revolution. ict has changed the nature of product distribution, marketing, advertising, services, and retailing. this change has promised to accelerate e-commerce and other digital innovation. to adapt, to embrace, and to understand ict and digital opportunities is necessary for economic development in the ict age. the rapid growth of e-commerce has presented many essential benefits to consumers and businesses all around the world. 1 the asean regional cooperation on ict is being enhanced, and asean member states have been continuing their effort to improve the ict infrastructure. 2 for asean, the development of infrastructure is important, and the organization has established many regional projects, agreements, and studies to foster infrastructure development, including transportation, energy, and ict. 3 in 2018, a regional agreement on the e-commerce of asean was signed, aiming to facilitate cross border e-commerce in the region and promote its growth. 4 e-commerce is a radically new way of conducting commercial activities, and it is potentially a significant driver to increase economic growth and strengthen development around the world. 5 it helps small and medium-sized enterprises access global markets and compete on an international level. in developing economies and less developed countries, e-commerce has enhanced economic growth and created several new jobs. 6 for lao pdr, as one of the least developed countries, the rapid growth of ecommerce in asean and all around the world introduces a low cost of trade for lao exporters and helps lower prices for consumers. 7 a. asean e-commerce and policy development asean, after china and india, has the third-largest number of internet users in the world, and it is one of the regions that has the fastest growth in internet usage. the significant drivers of growth are its promotion of investment, infrastructure 1 competition commission of singapore, handbook on e-commerce and competition in asean, (15 february 2019), at 14. 2 asean investment report 2018 – foreign direct investment and the digital economy in asean, (jakarta: asean secretariat, 2018), at 163. 3 oecd, structural policy country notes for emerging asia – economic outlook for southeast asia, china, and india 2014: beyond the middle-income trap, (2013), at 12. 4 see generally annex a, factsheet on asean agreement on electronic commerce. 5 christine sanderson, eu forges ahead on e-commerce, 11 int'l tax rev. 51 (2000), at 51. 6 escap, embracing the e-commerce revolution in asia and the pacific – executive summary, (june 2018), at xii. 7 marcus bartley john, mombert hoppe, martin molinuevo, konesawang nghardsysone, and lillyana daza-jaller, taking advantage of e-commerce: legal, regulatory, and trade facilitation priorities for lao pdr, world bank group (february 4, 2019), at 1. 377 | lentera hukum development, and regional participation in digital development. 8 as of june 2018, asean has more than 350 million internet users, and on average, each user spends 4 hours on the mobile internet daily – more than anyone other countries in the world. this evidence could be supported by the fact that more than 50% of asean's population is under 30, and they have more significant attraction for technology and internet-based transactions. asean raised more than usd72 billion in 2018, and the asean internet economy is estimated to reach usd240 billion by 2025. 9 to maintain this growth sustainably, however, the right policy and legal framework are required in order to promote further investment and participation by the private sector, and also to address significant challenges of the growth. 10 the integration efforts of asean intends to establish a single regional market in order to facilitate free movement of goods, services, and investment, and free flow of capital, as well as free flow of skills across the region 11 and integration is a significant driver of the digital economy development in asean. in 2015, the asean economic community (aec) was launched, 12 in which the ict sector is recognized as a critical driver for regional integration. over the last decade, ministers, regulators, policymakers, and industry of asean came and worked together for developing the ict landscape, as well as the legal framework. 13 the cooperation of asean on ict was initiated before 2000, and it started becoming more concrete when an e-asean framework agreement to put national laws and policies relating to electronic transactions in place under the agreement. 14 the framework agreement intends to enhance asean’s information infrastructure, facilitate the growth of e-commerce, and to foster investments in digital products and services. along with the framework agreement, successive five-year ict master plans were also adopted, where the first asean ict master plan was adopted in 2010 aiming at ict infrastructure development, and bridging the digital divide 15 that requires commitment from the member countries to improve the competitiveness of their national ict sectors. 16 the more recent asean ict master plan or aim 2020 was 8 asean investment report 2018 – foreign direct investment and the digital economy in asean, (jakarta: asean secretariat, 2018), at 163. 9 google temasek, e-commerce sea 2018: southeast asia internet economy hits an inflection point, (2018), at 4. 10 asean investment report 2018 – foreign direct investment and the digital economy in asean, (jakarta: asean secretariat, 2018), at 163. 11 asean, "invest in asean – single market and production base," (2019), online: . 12 asean secretariat, “asean economic community”, (2019), online: . 13 asean, asean ict master plan, 2015, at 5. 14 art. 5, the e-asean framework agreement. 15 asean investment report 2018 – foreign direct investment and the digital economy in asean, (jakarta: asean secretariat, 2018), at 238; see also asean ict masterplan 2015 completion report, asean (2015), pp. 8-11; and asean ict masterplan 2015, pp. 9-10 16 asean, ict masterplan 2015, at 20; and see also master plan on asean connectivity, at 15. 378 | asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review adopted in 2016, focusing on developing an integrated digital economy more broadly. it aims to drive asean towards a digitally secured, enabled, and transformative economy; and to enable an inclusive, innovative, and integrated asean community. 17 in november 2017, asean adopted the work programme on electronic commerce 2017–2025 in order to strengthen the development of e-commerce within the emerging single market of asean. 18 the work program aims to develop and implement guidelines, coordination mechanisms, and specific initiatives related to broadband infrastructure, the modernization of e-commerce legal frameworks, consumer protection, trade facilitation, payment systems, the security of electronic transactions, competition, and improved logistics. 19 it introduces an adoption of an asean agreement on e-commerce intending to enhance cross-border transactions/ecommerce and digital connectivity by laying down trade rules on e-commerce.. 20 under the agreement, the asean member states agree to maintain and adopt laws and regulations governing electronic commerce based on international norms as soon as practicable. 21 in 2016, asean adopted the asean framework on personal data protection to ensure recognitions of the importance of personal data protection, accuracy of personal data, and security safeguards within asean. the framework seeks to contribute to the flows of information, and the growth and promotion of regional trade within asean. in addition, the asean framework on digital data governance is currently being developed, leading by singapore, in order to harmonize data regulations, and it is expected to be completed in 2019. these two frameworks will also play an essential role in helping promote digital usage, consumer confidence, and the growth of e-commerce within asean. 22 b. lao pdr’s e-commerce and policy development to attain a higher status from the least developed countries list, lao pdr is actively working to develop its economy, including the digital economy. in the previous six or seven years, lao pdr has had a noticeable shift in its economic outlook, and the robust growth from 2018 to 2022 will grow at a rate of 7.1%. 23 becoming a member of the wto and in its pursuit to transform its economy and trade, lao has turned to services as a driver of economic development. as such, ict services are gradually recognized as a significant part of the economy of lao pdr due to its geographical position in asean and the wish to overtake the development of digital economies within its borders. 17 see generally asean ict master plan 2020 18 the preamble, asean agreement on electronic commerce; see also . 19 jakarta: asean secretariat, ibid at 239. 20 see annex a, factsheet on asean agreement on electronic commerce. 21 art. 5 (1) and (2), asean agreement on electronic commerce. 22 jakarta: asean secretariat, ibid at 239. 23 oecd, economic outlook for southeast asia, china, and india 2018: fostering growth through digitalisation, oecd publishing, paris (2018), pp. 21 and 45. 379 | lentera hukum as the only landlocked country in asean, digital technologies offer new channels for lao people and businesses to integrate with regional and international markets. hence, the potential for e-commerce as a tool for export diversification is vital for lao people and businesses, 24 and e-commerce offers ways of reducing high costs of participating in trade for small firms, increasing participation in trade and survival rates for small firms, and offering greater export diversification in regional and international markets. furthermore, lao pdr, with a favorable geographical situation and politicalsocial stability, has high potential with advantageous conditions to become the communication and transportation hub of the region. lao pdr is aiming to turn from a land-locked into a land-linked country. borne from this initiative, the construction and operation of the china-laos railway is an unusual movement. upon the completion of the railway, the inland country like lao pdr will become a transportation center and suitable for the construction of a logistics distribution center. 25 this development will be attractive to lao people to start their business in lao pdr, especially the business in e-commerce. however, at present, e-commerce is still a new development phase of lao pdr, and e-commerce activities are quite new for lao people. the adoption of e-commerce by both consumers and companies remains limited. according to unctad, e-commerce is understood as activities related to purchasing retail products such as it products, notably clothes and cosmetics online. 26 the recent growth of the e-commerce of lao pdr has been contributed by the improvement of logistics and payment infrastructure, as purchasing products online has been consumed more and more by young people. because of the underdeveloped telecommunications infrastructure and the low usage of banking and credit card, e-commerce is still not broadly used in lao pdr. 27 nonetheless, it has made remarkable progress on trade facilitation. over the past ten years, access to telecommunication services has primarily expanded in lao pdr, especially mobile phone services. notwithstanding, the continuation of the development of the telecommunication sector still has impediment due to the lack of a licensing framework, an independent regulator, and a level playing field in the market. other than the growth of mobile connectivity in recent years, lao pdr also needs to strengthen the internet service to promote the use of digital financial services (dfs). as of 30 june 2019, lao pdr had 2.5 million internet users or about 35.4% of the total population 28 and more than 80 percent of the population owns a mobile phone, but only 40 percent are using dfs, and the low understanding of 24 marcus bartley john, mombert hoppe, martin molinuevo, konesawang nghardsysone, and lillyana daza jaller, ibid at 29. 25 zhang tuo, yu hui, and rong zhongxia, report on china-laos cooperation opportunities under the belt and road initiative in 2018, xinhua silk road department (2018), at 28-29. 26 unctad, lao people’s democratic republic: rapid etrade readiness assessment – executive summary, (2018), at viii. 27 department of commerce of the us, "us country commercial guides – laos" (2017), at 14. 28 see . 380 | asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review technology in rural areas is still a significant challenge for the adoption of dfs in lao pdr. 29 in order to catch up on the development of e-commerce at asean and the international levels, the government of lao pdr is currently preparing and working on policies and regulations in order to facilitate and promote the development and the use of e-commerce in lao pdr. in 2016, the country amended law on investment promotion laying down the legal basis for the development and establishment of special economic zones in lao pdr, where the special economic zones comprise industrial sectors such as the ict, trade, services, and tourism sectors. however, the country still has a lack of a full set of laws to govern e-commerce activities. in order to support the growth of e-commerce, lao pdr is currently considering more specific laws on e-commerce. 30 until now, it has adopted a law on electronic transactions 31 , law on electronic signature 32 , law on ict 33 , law on prevention and combating of cyber crime 34 , and law on payment system, 35 but the particular protection of consumers online is still not covered by its law on consumer protection. currently, there are many initiatives established to enhance the use of ecommerce among smes in lao pdr. for example, plaosme is a remarkable initiative launched in august 2017. it is an e-commerce platform to foster smes in the country in their e-commerce and export capability by offering a digital marketplace, access to trade associations, and business matching across asean. the e-payment service of a state-owned commercial bank – banque pour le commerce extérieur lao (bcel) is another initiative to support e-commerce in the country. 36 bcel has provided an online payment service, which has allowed businesses to accept payment more flexibly around the world in cooperation with cybersource – a california-based e-commerce creditcard payment system. thailand's currency exchange company may also launch another digital platform for e-payment service, foreign exchange, and cash transfers to facilitate e-commerce in lao pdr – superrich soon, in which the platform is in between seeking approval from the government of lao pdr. 37 ii. asean e-commerce legal framework in asean, e-commerce has significantly grown in recent years. asean considers ecommerce as a significant contributor to economic growth and regional integration. 29 unctad, ibid. 30 oecd, eria, asean sme policy index 2018 – 15. lao pdr: 2018 aspi country profile, (2018), pp. 301, 304. 31 see . 32 see . 33 see . 34 see . 35 see . 36 oecd, eria, ibid at 301. 37 fintechnews singapore, "the state of fintech in laos" (2017). online: . 381 | lentera hukum because of this, asean has developed a legal framework to support e-commerce growth in the region. recently, a public-private sector advisory body was established by asean aiming to develop a broad-based and comprehensive action plan toward evolving an asean e-community. 38 in the e-commerce legal aspect, asean has continued its effort to develop its legal framework in order to govern e-commerce in the region. the asean member countries have started to work together in establishing a legal environment to promote e-commerce growth for years. its first initiative regarding legal e-commerce development was the adoption of asean vision 2020 in 1997. this adoption was followed by several plans to introduce legal initiatives concerning e-commerce. for that effort, asean developed a legal framework to facilitate the e-commerce development by harmonizing relevant laws and regulations of the asean member countries into the regional legal system. 39 asean is the first developing region to prepare a harmonized e-commerce legal framework. its legal harmonization consists of the common objective and principles for e-commerce laws. 40 furthermore, asean recently adopted an asean agreement on e-commerce in order to deepen e-commerce legal cooperation and promote e-commerce growth in the region. a. the development of asean e-commerce legal framework the industrialization of asean has been rapidly driven by the information and communication technologies (ict) revolution from the 1970s. asean has considered ict as a critical priority for its regional integration. 41 by adopting asean vision 2020 in 1997, asean set forth the initiative on ict development. under the asean vision 2020, asean member states resolved to accelerate the development of science and technology, including information technology, by establishing a regional information technology network and centers of excellence for the dissemination of and easy access to data and information. 42 among others, the asean vision 2020 aims to make the asean economic region highly competitive, stable, and prosperous in order to foster the free flow of goods, services, capital, and investments, while promoting equitable economic development and reducing poverty and socio-economic disparities within asean by the year 2020. 43 after the adoption of the asean vision 2020 and in order to achieve its goals, asean has commenced its effort to establish an e-commerce legal framework aiming 38 samtani anil, electronic commerce in asia: the legal, regulatory and policy issues, int. journal of law and information technology, vol.9 no. 2, oxford university press (2001), at 97. 39 art. 5, e-asean framework agreement (2000); see generally asean economic community blueprint 2025 (2015); and asean ict masterplan 2015. 40 unctad, review of e-commerce legislation harmonization in the association of southeast asian nations, (2013), at xi. 41 unctad, review of e-commerce legislation harmonization in the association of southeast asian nations, (2013), at iii. 42 see generally asean vision 2020 43 nazura abdul manap, alignment of malaysia and asean agreement on ict law: a review. contemporary issues in south-east asia countries. brawijaya law jornal, vol. 2(s) no.1 (2015), at 4. 382 | asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review to promote e-commerce development within the region. the hanoi plan of action was the first plan to action launched in 1997, 44 encouraging asean member countries to create policy and legislative environment to facilitate cross-border e-commerce. this effort ensures the coordination and adoption of framework and standards for cross border e-commerce, which is in line with international standards and practices. it encourages technical cooperation and technology transfers among member states in the development of e-commerce infrastructure, applications, and services. 45 following the hanoi plan of action, another e-asean initiative was endorsed on 28 november 1999, by the asean leaders at their summit meeting in manila, the philippines. 46 this means was intended to foster socio-economic development and employment; strengthen information and news worldwide access; provide better government services and promote better governance, and to foster cross-border business and networks. 47 the e-asean initiative introduced a series of plans that provide measures for establishing a legal framework. it has been a significant initiative of asean to develop a regional legal framework and encouraging member countries to develop their domestic laws and regulations on e-commerce. 48 on 24 th of november 2000, the asean entered into the e-asean framework agreement 49 in which the framework agreement consisted of elements focusing on the development of an e-commerce legal and regulatory framework to foster the competitiveness of asean industries and businesses, and establishment of the asean information infrastructure by establishing the national infrastructure and strengthening the connectivity among the member countries. 50 through the e-asean framework agreement, member countries adopted their domestic e-commerce law and regulatory framework that established trust and confidence for consumers and facilitated the business's transformation towards the development of e-asean. specifically, the framework agreement provides that member countries shall: 1) expeditiously put in place national laws and policies relating to electronic commerce transactions based on international norms; 2) facilitate the establishment of mutual recognition of digital signature frameworks; 44 rodolfo noel s. quimbo, “the e-asean legal framework and its challenges” harmonized development of legal and regulatory systems for e-commerce in asia and the pacific: current challenges and capacity-building needs (2012), at 82. 45 asean, “hanoi action plan of action”, 1997 (2.8.1). 46 asean secretariat, "toward an e-asean," online . 47 simon s.c. tay, jesus p. estanislao, hadi soesastro, reinventing asean, institute of southeast asian studies, singapore (2001), at 141. 48 unctad, review of e-commerce legislation harmonization in the association of southeast asian nations – introduction, (2013), at 1. 49 xiudian dai, e-asean and regional integration in south east asia, university of hull, uk (2007), at 416; and see also art. 2, e-asean framework agreement. 50 simon s.c. tay, jesus p. estanislao, hadi soesastro, reinventing asean, institute of southeast asian studies, singapore (2001), at 141. 383 | lentera hukum 3) facilitate secure regional electronic transactions, payments, and settlements, through mechanisms such as electronic payment gateways; 4) adopt measures to protect intellectual property rights arising from e-commerce. member states should consider the adoption of the world intellectual property organization (wipo) treaties, namely: "wipo copyright treaty 1996″ and "wipo performances and phonograms treaty 1996″; 5) take measures to promote personal data protection and consumer privacy, and 6) encourage the use of alternative dispute resolution (adr) mechanisms for online transactions. 51 by the adoption of the above measures, the development of the e-commerce legal framework of asean has significantly progressed. along with the support of unctad and ausaid/asean projects, more electronic transactions laws of the asean member countries were adopted in recent years. 52 to further promote the legal e-commerce development within the region, asean regulators have also agreed to develop non-binding regulatory models on e-commerce. the regulatory models serve as approaches and guidelines for the asean member states to use as a common reference to develop new legal and regulatory instruments or to create their respective legal and regulatory systems and processes. 53 in 2001, it adopted the e-asean reference framework for e-commerce legal infrastructure intending to provide a guide for helping asean member states that at that time did not have any e-commerce laws in place to draft their own. it also helped asean member states that already have e-commerce laws in place to achieve cross-border e-commerce and the cross-recognition/cross-certification of digital certificates/digital signatures. 54 the framework is a remarkable regulatory model of asean in order to support member countries to develop their e-commerce laws and regulations. it outlines general principles for e-commerce law, which member countries must adopt in their domestic law. key features of the general principles provided by the framework are: 1) they should conform to international standards such as uncitral’s model law on electronic commerce and draft model law on electronic signatures to be interoperable with similar laws of other countries; 2) they should be transparent and predictable so that there is no legal ambiguity between transacting parties in an electronic transaction; 3) they should be technology-neutral, with no discrimination between different types of technology; 51 art. 5, the e-asean framework agreement. 52 unctad, review of e-commerce legislation harmonization in the association of southeast asian nations – executive summary, (2013), at iv. 53 see reference framework for e-commerce legal infrastructure 2001, at 1. 54 rodolfo noel s. quimbo, “the e-asean legal framework and its challenges” harmonized development of legal and regulatory systems for e-commerce in asia and the pacific: current challenges and capacity-building needs (2012), at 84; and see also reference framework for e-commerce legal infrastructure 2001, at 1. 384 | asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review 4) they should be media neutral, that is, paper-based commerce and e-commerce are treated equally under the law. 55 the framework also states the minimum provisions required to be contained in member countries' draft laws and regulations on e-commerce. it provides that ecommerce laws should contain provisions on electronic transactions; normal rules of contracts should apply equally to transactions online; the legal effect of using electronic records and electronic signatures; presumptions regarding the reliability of electronic records and electronic signatures; duties of trusted third parties and certification authorities, and relevant rules so; and the extent of legal liability for service providers. 56 although significant e-commerce legal development was introduced to asean by entering into the free trade agreements, only aanzfta provides more detailed provisions on e-commerce. ajcep, aifta, acfta, and akfta do not include specific provisions on ecommerce. in fact, they only identify e-commerce as a sector in which parties could strengthen cooperation. 57 the aanzfta created a framework for cooperation and coordination on e-commerce. p they aim to promote e-commerce between the parties, to promote the broader use of e-commerce globally, and to enhance cooperation between the parties in order to foster the development of e-commerce. 58 the aanzfta remarked a significant e-commerce legal framework for asean. it requires the parties to adopt domestic law and regulations governing electronic transactions 59 which is a driving force for legal e-commerce development within asean. under the terms of fta, the parties, especially asean member states that do not have any e-commerce law, shall adopt domestic laws and regulations that will govern electronic transactions. the aanzfta also stipulates that each party shall protect e-commerce consumers 60 , protect the personal data of the e-commerce users 61 , and work on the implementation of initiatives providing paperless trading. it also provides provisions on paperless trading, whereby the parties undertake to make documents of trade administration available in electronic form to the public and to recognize documents transmitted electronically as a legal equivalent of the paper version, taking into account principles recognized by international organizations such as the world customs 55 see reference framework for e-commerce legal infrastructure 2001, at 5. 56 see reference framework for e-commerce legal infrastructure 2001, pp. 7-9; and see also rodolfo noel s. quimbo, “the e-asean legal framework and its challenges” harmonized development of legal and regulatory systems for e-commerce in asia and the pacific: current challenges and capacity-building needs (2012), at 88. 57 marn-heong wong and marie isabelle pellan, trade facilitation: the way forward for asean and its fta partners, eria policy brief, no. 2012-04 (july 2012), at 4. 58 chritopher findlya, asean and regional free trade agreements, routledge london and new york 2015. at 51; and see also art. 1 of chapter. 10, aanzfta. 59 art. 4 of chapter. 10, aanzfta. 60 art. 6 of chapter. 10, aanzfta. 61 art. 7 of chapter. 10, aanzfta. 385 | lentera hukum organization. 62 also, in strengthening the promotion and development, the parties of aanzfta have undertaken to encourage cooperation in the form of research and training on electronic commerce. 63 moreover, the asean state members, apart from an adoption of their national policy and regulations in alignment to the regional frameworks, have participated in wto working programme on e-commerce established in october 1998 in response to the ministerial declaration on global electronic commerce that was adopted in may 1998, in order to promote wto rule-making for e-commerce. however, at the moment, the consensus has not yet been reached by the members of wto, which the wto rulemaking on e-commerce is yet to be completed. 64 and most recently, 2019, six out of ten asean member states, including brunei darussalam, lao pdr, malaysia, myanmar, singapore, and thailand, have confirmed their intention together with 70 other members of the wto to continue negotiation to put in place global rules on electronic commerce. 65 b. the current position of asean e-commerce legal framework at the moment, asean does not have any legal superstructure to establish a unified regime that could support regional e-commerce.asean has developed an e-commerce legal framework by complementing the member countries' national laws into a regional legal system that respects cultural sensitivities and national sovereignty. 66 consequently, the e-commerce legal support of asean depends upon the adoption of a common reference framework that serves as a legal template. this template would provide a guide to help asean member states enact their domestic laws and regulations on e-commerce in the respective asean jurisdictions. 67 in respect of the region's aim of economic integration, asean has made progress towards legal harmonization within the region. 68 . previously, only four asean countries – malaysia, philippines, singapore, and thailand – have laws covering ecommerce, based mostly on the model suggested by the uncitral. 69 with the support of ausaid/asean project and unctad during 2004 to 2009, four new 62 chritopher findlya, asean and regional free trade agreements, routledge london and new york (2015), at 52; and see also aanzfta, art. 8 of chap. 10. 63 art. 9 of chapter. 10, aanzfta. 64 industrial structure council, 2017 report on compliance by major trading partners with trade agreements wto, epa/fta, and iia – part ii. wto rules and major cases – addendum 3. ecommerce, the ministry of economy, trade, and industry, japan (2017), at 631-634. 65 wto, joint statement on electronic commerce, wt/l/1056, (19-0423), brussels (25 january 2019), at 1. online: . 66 joanne wong, on legal harmonization within asean, juris, vol. 5 (2013/14) singapore law review (2013), pp. 1-2. 67 dr. eliza mik, legal and regulatory challenges to facilitating e-commerce in the asean, at 3.; and see also pasha l. hsieh, bryan mercurio, asean law in the new regional economic order: global trends and shifting paradigms, cambridge university press (2019), at 344. 68 joanne wong, on legal harmonization within asean, juris, vol. 5 (2013/14) singapore law review (2013), at 2. 69 simon s.c. tay, jesus p. estanislao, hadi soesastro, reinventing asean, institute of southeast asian studies, singapore (2001), at 144. 386 | asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review electronic transactions laws – in indonesia, vietnam, brunei and myanmar – were implemented 70 . in 2012, law on electronic transactions of lao pdr was also implemented. 71 cambodia is the only asean member country that does not have a law on electronic transactions 72 , however, cambodia is still working on its first e-commerce law. 73 it is clear that regarding legal harmonization, asean has made significant progress in developing a legal framework for e-commerce within asean. furthermore, asean launched the asean work programme on e-commerce in november 2017, calling on asean to strengthen coordination and cooperation on ecommerce. this program also prepares an asean agreement on e-commerce aiming to facilitate cross-border e-commerce transactions in asean. 74 the asean economic ministers endorsed the agreement at the 50th asean economic ministers meeting on 29 august 2018, and the agreement was signed by the asean economic ministers on 12 november 2018, on the sidelines of the 33rd asean summit and related meetings. 75 however, the instruments of ratification for entering into force have not yet been ratified by the member states. the adoption of the asean agreement on e-commerce is an essential development of the regional legal framework on e-commerce for asean in order to increase the use of e-commerce and to enhance economic growth and social development in asean. the main objectives of the agreement are: to facilitate cross border e-commerce transactions in asean, contribute to establishing a trust and confidence environment in the use of e-commerce in asean, and tighten cooperation to develop further and enhance the e-commerce asean. 76 under the asean agreement on e-commerce, asean member countries work together to establish an environment facilitating cross border e-commerce transactions in the region. it includes advancing the legal framework in e-commerce and establish more excellent digital connectivity across the asean region. 77 under the asean agreement on e-commerce, asean member states maintain or adopt laws and regulations governing electronic commerce, taking into account international model law, conventions, principles, or guidelines relating to e-commerce 70 unctad, review of e-commerce legislation harmonization in the association of southeast asian nations executive summary, (2013), at iv. 71 see law on electronic transaction, lao pdr. online . 72 sum manet, "e-commerce law a realty soon," khmer times, (7 november 2016). online . 73 chea vannak, "e-commerce law may not pass in 2018: ministry, " khmer times, (3 may 2018). online . 74 the preamble, asean agreement on electronic commerce; and see also unctad, towards an asean agreement on electronic commerce, geneva, switzerland, (2018). online . 75 see generally annex a, factsheet on asean agreement on electronic commerce. 76 art. 2, asean agreement on electronic commerce. 77 austrade, ibid. 387 | lentera hukum as soon as practicable. 78 it will further flourish the development of a legal environment for e-commerce in each member state and the asean as a whole. 79 furthermore, the entry into force of the agreement would establish a fundamental legal framework for integration of the e-commerce sector of asean in the age of icts. iii. e-commerce law in lao pdr and its alignment to asean e-commerce legal framework e-commerce is growing fast in all regions all around the world. however, in asia and the pacific, the legal and institutional environment poses as a key challenge for ecommerce development. legislation on e-commerce and measures that enable a more affordable and accessible e-commerce participation are still in need of being strengthened. enacting appropriate legislation and regulations can reduce legal barriers to the use of e-commerce and facilitate cross-border e-commerce transactions. appropriate legislation is vital for the e-commerce industry in order to promote its growth. weak or inappropriate legal and regulatory frameworks can reduce the trust in e-commerce transactions, and therefore lower the use of e-commerce. 80 by recognition of this, the government of lao pdr is currently preparing and working on the development of an e-commerce legal framework in order to catch up on asean and also the international level. a. national policies related to ict, e-government, and e-commerce at present, ict becomes a critical driving force of socio-economic development for all nations, regional, and international integrations. by this recognition, lao pdr includes the development of ict, e-government, and e-commerce at the core of its national development plans. it is now active in implementing its 8 th national socio-economic development plan 2016-2020 (nsedp), aiming to discharge from ldc status. 81 the government of lao pdr adopted nsedp in april 2016, which reflects its national socio-economic development strategy until 2025 and vision 2030. these have an objective to discharge from ldc status by 2020 and to become an upper-middleincome country by 2030. furthermore, the result of the adoption of nsedp, the development of a digital economy in the country, is strongly promoted 82 moreover, it has made significant progress in the development of ict and the growth of ecommerce. 78 art. 5 (1) and (2), asean agreement on electronic commerce. 79 see generally annex a factsheet on asean agreement on e-commerce. 80 escap, embracing the e-commerce revolution in asia and the pacific, (june 2018), pp. 31-32, and its executive summary, at xii. 81 see generally 8 th five-year national socio-economic development plans (2016-2020), lao pdr – but although the 2020 discharge target is clearly mentioned in the nsedp (2016-2020), recent government reports moved the target to 2025 (https://rtm.org.la/nsedp/criteria-ldc-graduation/). 82 unctad, ibid at 5. 388 | asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review lao pdr, seeking to drive the country to the information age, considers the ict as a significant segment to help it achieve socio-economic development. it increases access to ict for people countrywide, encourages both domestic and foreign investors to invest in construction and development of ict infrastructure, promotes research and development in the ict field, and develops human resources and institutional capacities building. 83 overall, it aims to ensure the legal frameworks, sectoral conditions, and institutional and human capacity to be in place for accelerating the ict field to meet the challenges and needs of lao pdr. 84 furthermore, lao pdr has adopted a set of laws relevant to e-commerce activities, and it has continued its effort to develop a comprehensive e-commerce legal framework in order to enhance the development of itc and the growth of e-commerce. it promotes electronic commerce and services and other electronic transactions for developing the economy and serving the society; 85 promotes the safe, convenient, fast, and righteous cyber consume in order to protect the rights and interests of both cyberservice and electronic information service providers and users; 86 and it also encourages both private and public sectors to develop and use an electronic signature and electronic seal in their activities, business, and services. 87 b. legal and regulatory frameworks the government of lao pdr endeavors to develop a comprehensive set of cyber laws to regulate electronic activities in lao pdr. 88 it has taken remarkable effort in the development of e-commerce legal and regulatory framework and has introduced provisions on electronic transactions and the recognition of electronic documents and signatures. it also introduced provisions limiting intermediary liability and provisions maintaining an open regime for the cross-border data flow and data centers localization. 89 in 2012, the country adopted a new law on electronic transactions, laying down the path for future growth in e-commerce. 90 the law provides the principles, regulations, and measures for the formation, use, recognition, management, and inspection of electronic transactions to build trust and confidence in electronic transactions. its main objectives are to protect the legitimate rights and interests of those who are doing electronic commerce; and to ensure the use and promotion of electronic transactions, modernity, regional and international integration for 83 art. 4, law on information and communication technology, lao pdr (2016). 84 mr. somlouay kittignavong (acting director-general of department of national authority for science and technology), a presentation on ict development in lao pdr –at expert group meeting on regional cooperation on information society in asia and the pacific, bangkok (july 2009). 85 art. 4, law on electronic transactions, lao pdr (2012). 86 art. 4, law on prevention and combating of cybercrime, lao pdr (2015). 87 art. 4, law on electronic signature, lao pdr (2018). 88 seacoop, ict policies – programmes and research priorities in the 10 asean countries, (june 2010), at 12. 89 ibid 90 department of commerce of the us, us country commercial guides – laos, (2017), at 14; and see also . 389 | lentera hukum contributing to socio-economic development while preserving national stability, social peace, order, and justice. 91 lao pdr pays attention to the importance of the use of electronic transactions by promoting and supporting electronic commerce and services, public administration, and other electronic transactions to develop the economy and serve society. furthermore, it also promotes the development of ict infrastructure, and capacity building to ensure that electronic transactions are safe, transparent, and reliable and to protect consumers. 92 by the adoption of the law, provisions to regulate electronic transactions/electronic commerce are introduced, and the law is a significant development of the e-commerce legal framework of lao pdr. following the law on electronic transactions, in 2015, lao pdr has enacted the law on prevention and combating of cybercrime. 93 the law provides the principles, regulations, and measures for effectively preventing and combating cybercrimes. its main objectives are to prevent, combat, limit, and get rid of cybercrimes; to protect databases, servers, and electronic information in order to ensure national stability, peace, and social decorum; and enable to link between the region and globe for socioeconomic development. 94 . 95 to that end, the achievement of the task on the prevention of cybercrime will also be a significant move to promote the growth of e-commerce and raise confidence and trust in e-commerce use in lao pdr. in 2016, a law on information and communication technology was adopted. 96 the law lays down principles, regulations, and measures to manage and monitor the use and development of ict intending to promote the development of ict and ensure its quality, modernity, speed, and security. furthermore, it promotes ict by developing all sectors in order to protect the rights and interests of the state, entities, individuals, and organizations; ensure national stability, social peace, and decorum. 97 its main objective is to promote invention and development of ict infrastructure in the country; facilitate and provide budget for ict development; develop human resources, along with promoting ict service and the use of ict for socio-economic development; and to encourage both domestic and foreign individuals, entities or organizations to invest in development of ict. moreover, it also facilitates access to ict for all people countrywide. 98 furthermore, recently in december 2018, lao pdr adopted law on electronic signature 99 laying down principles, regulations, and measures to manage and monitor electronic signatures. it aims to ensure rightness, quality, modernity, security, and speed in order to protect rights and interests of state, entities, individuals, and organizations; and ensure national stability, social peace, and decorum; and enable to 91 art. 1, law on electronic transactions, lao pdr (2012). 92 art. 4, ibid, lao pdr (2012). 93 see . 94 see law on prevention and combating of cybercrime, lao pdr (2015), art. 1 – purposes. 95 art. 4, ibid, lao pdr (2015). 96 see . 97 art. 1, law on information and communication technology, lao pdr (2016). 98 ibid 99 see . 390 | asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review link the region and globe for socio-economic development. 100 the electronic signatures are recognized and equally treated as paper-based signatures 101 which promotes the use of e-commerce and ensures the trust and confidence of both companies and consumers for the use of e-commerce in lao pdr. it also encourages individuals, entities or organizations of both private and public sectors to build, develop and use electronic signature for their activities, business and services and support the use of electronic signatures and electronic seal to facilitate electronic commerce and service in order to enhance the growth of e-commerce sector. 102 furthermore, a law on payment system was also adopted in 2017, 103 providing dfs regulations. the regulatory framework enables interbank payments, enhances epayment, and reduces the use of cash in the country, fostering overall the development of e-commerce. 104 however, the appropriate legislation on privacy and the protection of consumers online are still missing, which make lao pdr doesn’t have a full set of laws to regulate e-commerce activities at the moment, and the government has also lost potential revenue established by the absence of dedicated regulatory framework for ecommerce activities (especially from the so-called facebook and instagram shops). 105 c. the alignment of lao pdr to asean e-commerce legal framework lao pdr has recently extended its interest in e-commerce, promoted by the country's participation in and commitment to the e-asean framework. this framework calls for a robust legal and regulatory framework for e-commerce, among other goals. in the past few years, lao pdr particularly emphasized on preparedness, through different inter-ministerial consultations, for enhancing e-commerce. 106 as a member of asean, it has also undertaken the asean ict master plan, which expects the guarantee of electronic transactions among other goals within asean partners to become a reality. 107 even though lao pdr is among the asean countries with a nascent ict infrastructure, t most of the strategies and recommendations set by the 2020 plan of asean has been achieved by the country, especially in regards to policy and legal framework development. the remarkable achievement of its commitments under the easean framework has been ensured by its careful regulatory and legal framework development. however, its legal instruments are still not being used entirely, especially for data privacy and protection of consumers online. 108 100 art. 1, law on electronic signature, lao pdr (2018). 101 ibid 102 ibid 103 see . 104 art. 4, law on payment system, lao pdr (2017). 105 unctad, lao people’s democratic republic: rapid etrade readiness assessment – executive summary, (2018), at viii. 106 unctad, lao people’s democratic republic: rapid etrade readiness assessment, (2018), at 5. 107 emmanuela balestrieri, external evaluation of unctad’s e-commerce and law reform project, unctad (july 2011), at 18. 108 unctad, ibid at 4. 391 | lentera hukum besides, lao pdr achieved those provision of e-government plan, provision of ict-supportive law, regulation, and provision of establishment of ict infrastructure and online services component. to this end, these provisions serve as ict regulation or policy of the country. it fulfilled the development of ict infrastructure by the establishment of an e-government center, and it also fulfilled the online services components through the two-undergoing e-government projects, namely sectors of health and national internet center. 109 under e-asean framework, member countries shall adopt national laws and policies relating to electronic commerce transactions based on international norms; facilitate the establishment of mutual recognition of digital signature frameworks; facilitate secure regional electronic transactions, payments, and settlements, through mechanisms such as electronic payment gateways; adopt measures to protect intellectual property rights arising from e-commerce; take measures to promote personal data protection and consumer privacy; and encourage the use of alternative dispute resolution (adr) mechanisms for online transactions. 110 and lao pdr has fulfilled almost all of the commitments under the framework, to be exact, four out of five points. 111 as mentioned in the section above, lao pdr has law on electronic transactions providing provisions to govern electronic activities including e-commerce; law on prevention and combating of cybercrime to ensure the use of electronic information and other cyber consume; law on information and communication technology to promote ict field and development of ict infrastructure; law on electronic signature to promote the use of electronic signature and electronic seal and ensure its recognition; and also law on payment system to foster electronic payment. now, it only lacks appropriate legal instruments on personal data protection and the protection of consumers online. however, this does not mean that lao pdr does not have any law related to the protection of consumers. it has a law for the protection of general consumers that not only provides provision for specific consumers online but also is construed to cover all types of consumers, including those who are online. 112 the above account demonstrates that lao prd has met the provisions and commitment agreed upon in the e-asean framework agreement. however, such legislation, no matter how comprehensive, requires appropriate and serious commitment in their implementation, especially regarding enforcement. iv. conclusion in today's ict age, e-commerce is a new way of conducting commercial activities, and it is a critical component in increasing economic growth and development around the 109 muhammad ichsan fadillah, e-government in asean: case study of singapore, indonesia and laos, at 6. 110 art. 5, the e-asean framework agreement. 111 muhammad ichsan fadillah, ibid at 6. 112 see . 392 | asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review world. in the last decade, asean has been brought prosperity and wealth to the region through innovation and technology. asean has the third-largest number of internet users in the world, and it is one of the regions that has the fastest growth in internet usage. the major drivers of the growth are its promotion of investment, infrastructure development, and strong regional participation in digital development. however, at the same time, asean still does not have the appropriate legal framework to govern and foster the trans-border e-commerce transactions, a key barrier in facilitating the growth of e-commerce within the region. over the last decade, asean ministers, regulators, policymakers, and industry came together and developed ict landscape and legal framework to support the ecommerce growth within asean. its first initiative regarding legal e-commerce development is the adoption of asean vision 2020, then followed by a number of the plan of action introducing legal initiatives concerning e-commerce. more recently, asean adopted an asean agreement on e-commerce to facilitate cross-border ecommerce transactions in asean. furthermore, asean has developed an e-commerce legal framework by harmonizing the member countries' national laws into a regional legal system that respects cultural sensitivities and national sovereignty. however, without a supranational legal instrument, asean can still face legal barrier related to cross border e-commerce, in particular, jurisdiction that raises questions regarding which court may hear and resolve the dispute between contracting parties from two different countries; which law to use; and whether the court judgment obtained in one jurisdiction is enforceable in another jurisdiction. lao pdr is actively working to develop its economy, including its digital economy, and it has a noticeable shift in its economic outlook in the previous six or seven years. however, e-commerce in lao pdr is still new for its people, and the adoption of e-commerce by both consumers and companies remains limited. despite this, it has made remarkable progress on trade facilitation, even though it needs more efforts towards paperless trade. the rapid growth of e-commerce in asean and all around the world also introduces low cost of trade for lao exporters and help lower prices for consumers. over the past ten years, access to telecommunication services has expanded mainly in lao pdr, especially mobile phone services. nevertheless, the continuation of development of the telecommunication sector still yet a lack of a licensing framework, an independent regulator, and a level playing field in the market inhibit the sector from realizing its potential however, there are many initiatives established to enhance the use of e-commerce among smes in lao pdr and the government of lao pdr now has many laws related to e-commerce transactions. such legislation requires appropriate and serious commitment in their implementation, especially regarding enforcement, and this will surely be a field well-warranted for study. the law on electronic transactions should be upgraded and form the basis of a dedicated e-commerce law, and it should lead the efforts to adopt appropriate provisions covering data privacy and protection of consumers online. 393 | lentera hukum as a member of asean, lao pdr also fulfilled most of the provisions and measures set by the e-asean framework, mainly the regards of policy and legal framework development. its fulfillment under the e-asean framework has been ensured by its careful regulatory and legal framework development, and by those provisions of e-government plan, provision of ict-supportive law, regulation, and provision of establishment of ict infrastructure and online services component. however, its legal instruments are not yet being used entirely, especially for data privacy and protection of consumers online, as mentioned in the previous. the country should adopt legislation regarding the matter as soon as possible if it wishes to facilitate and enhance the growth of e-commerce and effectively govern e-commerce activities. references art. 2, asean agreement on electronic commerce. art. 5 (1) and (2), asean agreement on electronic commerce. art. 1, law on electronic signature, lao pdr (2018). art. 4, law on electronic signature, lao pdr (2018). art. 1, law on electronic transactions, lao pdr (2012). art. 4, law on electronic transactions, lao pdr (2012). art. 1, law on information and communication technology, lao pdr (2016). art. 4, law on information and communication technology, lao pdr (2016). art. 4, law on payment system, lao pdr (2017). art. 4, law on prevention and combating of cybercrime, lao pdr (2015). art. 5, the e-asean framework agreement (2000) asean, asean ict master plan, 2015. asean, “hanoi action plan of action”, 1997 (2.8.1). asean, "invest in asean – single market and production base," (2019), online: . asean investment report 2018 – foreign direct investment and the digital economy in asean, (jakarta: asean secretariat, 2018). asean secretariat, “asean economic community”, (2019), online: . asean secretariat, "toward an e-asean," online . chea vannak, "e-commerce law may not pass in 2018: ministry, " khmer times, (3 may 2018). online . christine sanderson, eu forges ahead on e-commerce, 11 int'l tax rev. 51 (2000). 394 | asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review chritopher findlya, asean and regional free trade agreements, routledge london and new york 2015. competition commission of singapore, handbook on e-commerce and competition in asean, (15 february 2019). department of commerce of the us, "us country commercial guides – laos" (2017). dr. eliza mik, legal and regulatory challenges to facilitating e-commerce in the asean emmanuela balestrieri, external evaluation of unctad’s e-commerce and law reform project, unctad (july 2011), at 18. escap, embracing the e-commerce revolution in asia and the pacific, (june 2018), pp. 31-32, and its executive summary fintechnews singapore, "the state of fintech in laos" (2017). online: . google temasek, e-commerce sea 2018: southeast asia internet economy hits an inflection point, (2018), at 4. industrial structure council, 2017 report on compliance by major trading partners with trade agreements wto, epa/fta, and iia – part ii. wto rules and major cases – addendum 3. e-commerce, the ministry of economy, trade, and industry, japan (2017), at 631-634. joanne wong, on legal harmonization within asean, juris, vol. 5 (2013/14) singapore law review (2013), at 2. marcus bartley john, mombert hoppe, martin molinuevo, konesawang nghardsysone, and lillyana daza-jaller, taking advantage of e-commerce: legal, regulatory, and trade facilitation priorities for lao pdr, world bank group (february 4, 2019). marn-heong wong and marie isabelle pellan, trade facilitation: the way forward for asean and its fta partners, eria policy brief, no. 2012-04 (july 2012). muhammad ichsan fadillah, e-government in asean: case study of singapore, indonesia and laos. mr. somlouay kittignavong (acting director-general of department of national authority for science and technology), a presentation on ict development in lao pdr –at expert group meeting on regional cooperation on information society in asia and the pacific, bangkok (july 2009). nazura abdul manap, alignment of malaysia and asean agreement on ict law: a review. contemporary issues in south-east asia countries. brawijaya law jornal, vol. 2(s) no.1 (2015), at 4. oecd, eria, asean sme policy index 2018 – 15. lao pdr: 2018 aspi country profile, (2018), pp. 301, 304. oecd, economic outlook for southeast asia, china, and india 2018: fostering growth through digitalisation, oecd publishing, paris (2018), pp. 21 and 45. oecd, structural policy country notes for emerging asia – economic outlook for southeast asia, china, and india 2014: beyond the middle-income trap, (2013). 395 | lentera hukum rodolfo noel s. quimbo, “the e-asean legal framework and its challenges” harmonized development of legal and regulatory systems for e-commerce in asia and the pacific: current challenges and capacity-building needs (2012). samtani anil, electronic commerce in asia: the legal, regulatory and policy issues, int. journal of law and information technology, vol.9 no. 2, oxford university press (2001), at 97. seacoop, ict policies – programmes and research priorities in the 10 asean countries, (june 2010), at 12. simon s.c. tay, jesus p. estanislao, hadi soesastro, reinventing asean, institute of southeast asian studies, singapore (2001), at 144. sum manet, "e-commerce law a realty soon," khmer times, (7 november 2016). online . the preamble, asean agreement on electronic commerce; see also . unctad, lao people’s democratic republic: rapid etrade readiness assessment, (2018). unctad, review of e-commerce legislation harmonization in the association of southeast asian nations, (2013). wto, joint statement on electronic commerce, wt/l/1056, (19-0423), brussels (25 january 2019), online: . xiudian dai, e-asean and regional integration in south east asia, university of hull, uk (2007). zhang tuo, yu hui, and rong zhongxia, report on china-laos cooperation opportunities under the belt and road initiative in 2018, xinhua silk road department (2018). 396 | asean e-commerce legal framework and alignment of lao pdr: a review this page is intentionally left blank microsoft word 14297 production.doc lentera hukum, volume 7 issue 1 (2020), pp. 17-36 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v7i1.14297 published by the university of jember, indonesia available online 04 april 2020 theoretical and conceptual reflection regarding corporate criminal responsibilities influencing the formulation of laws fitriani rahmadia diponegoro university, indonesia rahma.diya@gmail.com abstract in indonesia, the development of the corporation as the subject to criminal acts takes place outside the criminal code, regulated in special legislation. while the criminal code itself still adheres to the subject of criminal acts in the form of people, the corporation (juridical person) appears as a subject that can commit a crime and should also be accountable in criminal law. however, this condition has not been realized concretely in our criminal code. the formulation policy regarding corporate criminal liability for victims of corporate crime that exists or is currently in force has not been able to realize the corporate criminal liability. although there are sanctions that can be imposed on corporations, most of these provisions only protect potential victims and are not responsible for actual or real victims. in other words, the current formulation policy has not been able to ensnare and impose criminal sanctions on corporations who commit crimes, especially criminal sanctions which are oriented to the fulfillment or restoration of victims' rights in the form of compensation payments after the crime. this paper will discuss the position and the responsibility of the corporation as a subject of criminal law in indonesia and analyze policy formulation of the criminal code and the draft of the criminal code that related to corporate responsibility as a legal subject. keywords: corporate criminal responsibilities, criminal law, corporate responsibility. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: november 02, 2019 revised: march 09, 2020 accepted: march 11, 2020 how to cite: rahmadia, fitriani. “theoretical and conceptual reflection regarding corporate criminal responsibilities influencing the formulation of laws” (2020) 7:1 lentera hukum 17–36. 18 | theoretical and conceptual reflection regarding corporate criminal responsibilities… i. introduction corporations in dutch is “corporatie”, in english is “corporation," and in german it called “corporation." all come from the word "corporation" in latin, substantially derived from the word "corporare" used by people in the middle ages or afterward. in contrast, corporare itself comes from the word "corpus" in indonesian means body or giving body or body, which means corporatio the result of bodywork.1 both national and trans/multinational corporations have a significant and strategic role in modern life in the era of globalization. however, the essential and decisive role of corporations in a country's economic growth is often accompanied by violations of criminal law,2 accommodate the results of criminal acts, and as a means of committing crimes, and obtain profits from criminal acts through the collective decisions of its management.3 the term corporation is closely related to the term "legal entity," which is known in the field of civil law.4 however, in criminal law, the definition of a corporation turns out to be broader. because the corporation is meant to be not limited to only "legal entities5 the corporation is an abstraction; it no longer has its mind compared to its body, the will and directed will have to be consistently seen in something which for a particular purpose may be called an agent or a representative, but who directs the mind and spirit of the corporation consist of the ego and the center of the corporation itself.6 corporations can increase state wealth and labor, but the revolutionary economic and political structure has grown a tremendous corporate power so that the state is too dependent on corporations so that the state can be dictated according to its interests. large companies have not only such great wealth but also have social and political strength in such a way that the operations or activities of these companies significantly affect the lives of everyone from birth to death. so that the corporation has an important role and high power in carrying out its activities, although it often performs activities that are contrary to applicable legal provisions.7 since the 1970s, the world's attention has focused on issues that are closely related to crime that is directly related to development programs. the un congresses on the prevention of crime and the treatment of offenders consistently highlight the forms and dimensions of development (crimes against development), crimes against social welfare, and crimes against social welfare (crimes against the welfare) quality of 1 yudi krismen, “pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan ekonomi” (2014) 04 03 june 2014 (1) 140. 2 levina yustitianingtyas, “pertanggungjawaban pidana oleh korporasi dalam tindakan pelanggaran ham di indonesia” (2016) 7:1 novelty 25. 3 budi suhariyanto, “urgensi pemidanaan terhadap pengendali korporasi yang tidak tercantum dalam kepengurusan” (2017) 103 yudisial 240. 4 kristian, “urgensi pertanggungjawaban pidana korporasi” (2014) year-43:hukum dan pembangunan oct-dec 550. 5." dwidja priyanto, “reorientasi dan reformulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana” (2007) 9:3 syiar hukum 205. 6 muchammad chasani, “corporate criminal liability in indonesia on the perspective of comparison” (2017) ii:2 ijcls 149 at 146. 7 endi arofa, “korporasi sebagai subjek dan bentuk pemidanaannya dalam tindak pidana korupsi” (2018) 5:1 journal surya kencana 2 449. 19 | lentera hukum life).8 included in such crimes are "economic crimes," which are often referred to by various terms, including "economic crimes," "crimes as a business," "business crimes," and "abuse of economic power." so it can be said that economic crime is a prominent feature of crime against the development of the community of nations in the world, both in societies that are already advanced/modern or that are undergoing development towards modernization. the problem of corporation as a subject of criminal law cannot be separated from aspects of civil law. in private law, individuals are not the only legal subjects. it is since there are still other legal subjects who have rights and can carry out legal actions the same as individuals. this view is different from the criminal code, which only knows individuals as legal subjects. emergency law number 7 of 1955 concerning investigation, prosecution, and judgment of economic crimes states firmly that the subjects of criminal law are persons and legal entities of companies, unions, and foundations; all types of business forms refer to 'corporation9 it is different from the criminal code, which states that the subjects of criminal law are individuals. in reality, white collar crimes often occur in the form of corporate crime, banking crime, and corruption. corporate crime is not chosen by an evil impulse, but by something that is not regarded morally. these crimes seriously hurt people's feelings about justice, honesty, solidarity, and social responsibility. in terms of a corporation is a combination of people in legal associations act together as separate legal subjects. corporations are legal entities whose members have their rights and obligations separate from the rights and obligations of each member. so that the discussion about the corporation is already familiar to us, even lately, we often hear about corporate strategy, whether it is mergers, acquisitions, consolidation, tax planning, and others. corporations contribute a lot to the development of a country, especially in the economic field, for example, state revenues in the form of taxes and foreign exchange, so that the impact of the corporation looks very positive. however, on the other hand, corporations also often create negative impacts, such as pollution, depletion of natural resources, fraudulent competition, tax manipulation, exploitation of labor, produce products that endanger the user, and fraud against consumers. corporations can increase state wealth and labor, but the revolutionary economic and political structure has grown a tremendous corporate power so that the state is too dependent on corporations so that the state can be dictated according to its interests.10 large companies have not only such great wealth but also have social and political strength in such a way that the operations or activities of these companies significantly affect the lives of everyone from birth to death. the work-life and health and safety of the majority of the population are controlled either directly or indirectly by these large companies. it has been proven that multinational 8 united nations, “guiding principles for crime prevention and criminal justice in the context of development and a new international economic order” 4. 9 priyanto, supra note 5. 10 arofa, supra note 7. 20 | theoretical and conceptual reflection regarding corporate criminal responsibilities… companies have exercised political influence both on the government at home and abroad where the company operates. the losses incurred by corporate crime can be physical, economic, and social costs. labor accidents are a physical consequence. the case of poisoned biscuits that cause casualties is an example of the results of the production of a corporation that is not safe for consumers, which is often called corporate negligence. the economic consequences are no doubt, considering that profit is the primary motivation for the occurrence of corporate crime. in contrast, the most threatening and frightening of those considered social losses arising from corporate crime is the damaging impact on the moral standards of the business community. the influence of the extraordinary growth of assets sold by giant corporations and conglomerates that reach millions or even billions of dollars makes the corporation has extraordinary economic, social, and political power.11 it asserts that these corporate giants can control the economic, social, and political life of the state. corporate power in the language of the economy is exercised through decisions in investment, pricing, location, research and design of products, but also has social and political consequences such as employment, issues relating to the lives of local communities, and the quality of human life in general.12 the study has two main objectives. first, this study is to discuss the corporation as a subject of criminal law in indonesia, following its position and responsibility. second, this study is to analyze the policy formulation of the criminal code and the draft of the criminal code related to corporate responsibility as a legal subject in indonesia. so as the development of science, including criminal law, it was supposed necessary to ensnare corporations as well as subjects of criminal law, given the enormous contribution of corporations as pioneers of funds for the state. almost all aspects of community life involve the corporation in it. it can be seen that the corporation is engaged in various fields such as agriculture, banking, entertainment, and others, which involve a significant amount of money circulation. it is an undeniable fact that the role of corporations today is critical in people's lives. their role dominates daily life, let alone increased privatization. it is no longer a country that provides needs, but corporations. the corporation has provided all the needs of the community from birth to death. ii. the position and the responsibility of the corporation as a subject of criminal law corporate crime, which is usually in the form of white-collar crime, is generally committed by a company or legal entity engaged in the business field with a variety of actions that are contrary to applicable criminal law. based on experience from various developed countries, it can be stated that the identification of corporate crimes can include criminal acts such as violations of monopoly laws, computer fraud, payment of 11 ibid. 12 ibid at 450. 21 | lentera hukum taxes and excise, violations of price provisions, production of goods that endanger health, corruption, bribery, administrative violations, labor, and environmental pollution. in indonesia, the regulation of corporations as legal subjects is regulated in article 1 number 13 and article 70 of law number 5 of 1997 concerning psychotropics, article 1 paragraph (21), article 75 letter b and article 130 of law number 35 of 2009 concerning narcotics, article 1 number 1 and article 20 of law number 31 of 1999 concerning eradication of corruption, article 78 paragraph (14) of law number 41 of 1999 concerning forestry, articles 116, 117, 119 of law number 32 of 2009 concerning environmental protection and management, article 6 of law number 8 of 2010 concerning prevention and eradication of money laundering crimes. victims of corporate crime are broader in scope than victims of crime in general (conventional crime) both in terms of the number of victims and losses incurred. hence, victims of corporate crime need special attention in preventing and overcoming corporate crime in this case in the form of accountability for corporate criminal acts against victims of corporate crime. it is essential to ensnare corporations for crimes committed through the laws and regulations governing corporate responsibility, but equally important is to provide protection and justice to victims of corporate crime. however, in determining the scope of corporate crime itself can be explained by steven box, where the scope of corporate crime includes: crimes for corporation is a violation of law committed by a corporation to achieve the corporation's goal of obtaining profit; criminal corporation, which is a corporation whose sole purpose is to commit a crime; and crime against corporations, i.e., crimes against corporations such as theft or embezzlement of corporations, in this case, the victims are corporations. based on the scope provided by steven box above, it can be determined that what is meant by corporate crime in this study is a corporate crime in the form of crimes for a corporation, which is a crime committed by a corporation in the context of seeking profit. regarding the separation of corporate and managerial criminal responsibility (human subject) when a crime occurs within the corporation. this situation results in very few legal cases that make corporations can be prosecuted for behavior that is contrary to legal provisions. these behaviors contain criminal sanctions, and there is a tendency to see corporations and personal directing minds of corporations as the same legal subjects so that they can be exchanged with each other (interchangeable) in terms of prosecution and imposing criminal sanctions.13 although in principle, corporations can be held accountable by individuals, there are some exceptions, namely:14 in cases which by nature cannot be done by corporations, for example, bigamy, rape, perjury, and in cases where the only crime that can be imposed may not be imposed on the corporation, for example, imprisonment and capital punishment. the indonesian criminal code (kuhp) currently in force is a 13 budi suhariyanto, “the role of regulation of the supreme court number 13 year 2016 in overcoming the obstacles of corporation criminal infringement” (2018) peneliti huk ma 103 at 108. 14 sunarto, “pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi” untag semarang 48 at 54. 22 | theoretical and conceptual reflection regarding corporate criminal responsibilities… dutch legal product that is enforced based on the principle of concordance in the dutch east indies. the subject of a crime known in the criminal code is a person. in other words, only humans can commit crimes, and only humans can be prosecuted and burdened with criminal liability. the criminal code does not recognize corporations as subjects of criminal law. based on article 59 of the criminal code, whereby if a corporation commits a criminal offense, criminal liability is imposed on the corporate management if the corporate administrator commits a criminal offense, representing or on behalf of the corporation. in its development, the corporation (juridical person) appears as a subject that can commit a crime and should also be accountable in criminal law. unfortunately, this condition has not been realized concretely in our criminal code. the grouping of laws that declare corporations as subjects and can be accounted for include:15 the first one is the regulation in the criminal act, and they were: article 1 number 1 of law number 31 of 1999 jo. law number 20 of 2001 concerning eradication of corruption; if it is carried out by "corporation" the meaning is that a corporation is a collection of people and/or assets that are organized either as a legal entity or not a legal entity, article 1 number 24 of law number 32 year 2009 concerning the environment states that what is meant by people is individuals and/or groups of people and/or legal entities, act number 22 of 1997 (narcotics; replaces act number 9 of 1976), law number 15 of 2002 (money laundering), government regulation number 2 year 2002 jo. law number 15 year 2003 (eradication of terrorism crimes), and law number 21 of 2007 (trafficking in persons). then the second one is the regulation in administrative law, and they were: law number 7 drt. 1955 (economic criminal act) – deprecated, law number 11 pnps. 1963 (subversion; revoked), law number 5 of 1984 (industry), law number 6 of 1984 (post), and law number 9 of 1985 (fisheries). however, to determine the existence of aspects of criminal law must be seen with parameters that contain nuances of criminal law such as deceit, manipulation, misrepresentation, concealment of facts, breach of trust (breach of facts), reason subterfuge, or circumvention of rules (illegal circumvention).16 after knowing the position of the corporation, we must know the criminal liability that can be imposed on the corporation. van bemmelen, given the intentions of the corporation, argues that the shared knowledge of most members of the board of directors can be regarded as intentional of the corporation, if possible, as a conditional intentional.17 regarding this, it was first developed in countries that adopted the common law system, such as the united kingdom and the united states. its development was a result of the industrial revolution that began in that country. there are several theories of corporate criminal liability on which to base criminal liability on 15 muladi & diah, pertanggungjawaban pidana korporasi/corporate criminal responsibility, 2d ed (bandung: pt. alumni, 2015). 16 nyoman serikat putra, hukum dan hukum pidana di bidang ekonomi (semarang: badan penerbit universitas diponegoro, 2018). 17 jm van bemmelen, hukum pidana i: hukum pidana material bagian umum (bandung: binacipta, 1986) at 237. 23 | lentera hukum corporations. the theory of corporate criminal liability includes the theory of identification (identification theory), vicarious liability theory, and the theory of absolute liability (strict liability). strict liability is: the maker can already be convicted if he has committed an act as formulated in the law without seeing how his inner attitude.18 vicarious liability is often interpreted to be "liable according to someone's law for wrongdoing done by others.19 identification theory is one of the theories of corporate criminal liability. criminal liability for the corporation must be identified in advance who committed the crime. if the person committing the crime is a "directing mind" or a person authorized to act on behalf of the corporation, then corporations can be liable for criminal liability. identification theory is one of the theories that justify corporate responsibility in criminal law. this theory states that the actions or wishes of the director are also the actions or wills of the corporation (the act and state of mind of the person are the acts and state of mind of the corporation).20 peter gillies stated that: "the law now recognizes that the company can incur criminal liability, although not for all crimes." so not all criminal acts can be committed by corporations and can be accounted for by corporations.21 the theory of vicarious liability is a theory of corporate criminal liability in which a person, in this case, the corporation, is responsible for the mistakes of others. this theory refers to the employment principle, where the employer is responsible for the actions of his workers in the scope of his duties and work. the theory of absolute liability is the most practical theory of corporate criminal liability. corporate criminal liability is imposed on the person who commits the criminal act without the need to prove whether there is an element of error. several existing theories of corporate criminal liability are expected to provide a legal basis for assigning corporate criminal liability to victims of corporate crime. it is the main problem which in the future is expected to be accommodated so that criminal law policies relating to corporate crime can be effectively operationalized while still paying attention to and adhering to the objectives of social policy, namely the protection and welfare of the community. the reasons for imposing upon corporations criminal responsibility for their agents' acts are the same reasons which justify treating the same acts as criminal in the individual actors. whatever social purpose (if any) tends to be served by punishing or threatening to punish the individual who does a given act, also tends to be served by punishing or threatening to punish the corporation in the course of whose business he does it.22 the argument against corporate criminal responsibility that the corporation can not itself be "guilty" and therefore should not be punished, rests on the tacit assumption that the aim of criminal law is retributive or retaliative, which is to say 18 sunarto, supra note 14 at 53. 19 ibid. 20 richard card, “reformasi pertanggungjawaban pidana” (1999) 6:11 jurnal ilmu hukum 29. 21 sunarto, supra note 14 at 54. 22 henry w edgerton, “corporate criminale responsibility” 36:6 yale law journal 882. 24 | theoretical and conceptual reflection regarding corporate criminal responsibilities… vindictive or vengeful; consists, in other words, in the pleasure which some persons derive from the infliction of pain upon those whom they conceive to deserve it. after discussing the arrangement of corporations as subjects of criminal law, the next arrangement is how to regulate criminal procedural law in order to ensnare corporations as perpetrators of criminal acts. law number 31 of 1999 has generally regulated criminal procedural law to ensnare corporations. however, the arrangements are still limited as regulated in article 20, as follows: 1) if a criminal act of corruption is carried out by or on behalf of a corporation, criminal charges and conviction can be committed against the corporation and or its management, 2) a criminal act of corruption is carried out by a corporation if the crime is committed by people both based on work relationships or based on other relationships, acting within the corporate environment both individually and jointly, 3) if a criminal complaint is made against a corporation, the corporation is represented by the management, 4) other people may represent management representing companies, as reffered to number 3, 5) the judge can order that the management of the corporation confronts himself in court and may also order that the administrator be brought to a court hearing, 6) in the event that a criminal complaint is made against a corporation, the summons to appear and the submission of the summons shall be conveyed to the board of management of the board of residence or at the place of office management, 7) the major crimes that can be imposed on corporations are only criminal fines, with a maximum criminal provision plus 1/3 (one third). regarding who can be held accountable for crimes committed by corporations is very important, because this is very closely related to criminal liability for crimes committed by corporations. if it can be identified who is responsible for crimes committed by corporations, then prosecution and criminal prosecution can be carried out to those who can be accounted for. in the economic criminal act especially in article 15 paragraph (1) it has been determined that if a corporation commits a criminal offense, then the corporation that can be prosecuted and convicted and disciplinary action is the corporation itself, which gives the order to commit a criminal offense, or secondboth (the corporation and the one giving the orders). law number 23 of 1997 concerning environmental management in article 46 paragraph (1) and (2) broadly stipulates that those liable for criminal liability are: (1) corporation or legal entity, corporation, union, foundation or other organization; (2) those who give orders to commit a crime; (3) or both, namely the corporation and those who give orders to commit a crime. in indonesia, the development of corporations as subject to criminal offenses takes place outside the criminal code, in specific laws. while the criminal code itself still adheres to the subject of criminal acts in the form of people. there are similarities between the last two opinions, which suggest that the notion of a corporation as a legal subject in criminal law is broader than the notion of a corporation as a legal subject in civil law. however, the definition of corporation in criminal law has a broader understanding when compared to the notion of a corporation in civil law, which is 25 | lentera hukum limited only to legal entities.23 it refers to the arrangement of corporations as subject to criminal acts in special statutory regulations outside the criminal code. corporate arrangements as subject to criminal offenses are contained in special legislation outside the criminal code, including: law number 7 of 1955 concerning economic crimes, law number 5 of 1984 concerning industry, law number 6 of 1984 concerning postal, law number 9 of 1985 concerning fisheries as amended by act number 31 of 2004, act number 7 of 1992 concerning banking as amended by act number 10 of 1998, law number 8 of 1995 concerning capital markets, law number 5 of 1997 concerning psychotropics, law number 22 year 1997 concerning narcotics, law number 23 of 1997 concerning environmental management, law number 5 of 1999 concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair business competition, law number 8 of 1999 concerning consumer protection, law number 31 of 1999 concerning eradication of corruption crimes as amended by law number 20 of 2001, law number 21 of 2001 concerning oil and gas, law number 8 of 2010 concerning prevention and eradication of money laundering crimes. from the various regulations above that formulate corporations as subject to criminal acts in legislation, it can be seen that the regulation of corporations as subjects of crime is included in special laws outside the criminal code. in addition, these laws and regulations indicate that the notion of a corporation in the field of criminal law is broader than the notion of a corporation in the field of civil law. some laws state that when a corporation conducts it, the corporation that is responsible and sentenced to criminal (such as law number 20 year 2011 on flats), some other laws specify that the corporation and its management both individually and together can be prosecuted and convicted (such as law number 7 of 1955 concerning economic crimes).24 the economic crime act is the adoption of the wet op de economische delicten in the netherlands in 1950, which introduced the corporate position first as a criminal law subject.25 this concept was then incorporated by the netherlands into the wetboek van straftrecht amendment in 1976, as contained in article 51 wetboek van strafrecht.26 with the enactment of the amendments to wetboek van straftrecht (wvs), the provisions regarding corporations as subject to criminal law in article 15 of the wet de op economiche delicten are abolished.27 in indonesia, although the current penal code does not accommodate corporations is subject to criminal law. however, the draft of the criminal code has accommodated corporations as subjects of criminal law. 23 aulia ali reza, “pertanggungjawaban korporasi dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana” (2015) icjr 4. 24 suhariyanto, supra note 13 at 108. 25 mardjono reksodiputro, tindak pidana korporasi dan pertanggungjawabanya (perubahan wajah pelaku kejahatan di indonesia) (yogyakarta: fh ugm, 2014). 26 van bemmelen, supra note 17. 27 ibid. 26 | theoretical and conceptual reflection regarding corporate criminal responsibilities… when a corporation is held criminally liable for a criminal offense, it is generally known that three corporate criminal liability systems are as follows:28 the management of the corporation as the actor, responsible management, corporations as actors, responsible executives, and the corporation as the actor and the responsible. after an analysis of the statutory regulations outside the criminal code, the results obtained related to the type of sanctions that can be imposed on corporations for the crimes they have committed.29 these sanctions are in the form of criminal fines, additional crimes, and disciplinary actions. the three sanctions are types of sanctions that can be threatened by the corporation in relation to the nature of the corporation as a subject of a crime that is different from the subject of a criminal act in the form of a human or an individual person. there are criminal sanctions applied to criminal subjects in the form of people who cannot be applied to corporations, such as prisons or confinement. as for the sanctions or laws that can be imposed on the corporation according to the guidelines outlined in article 25 paragraph (1) of the supreme court regulation number 13 of 2016 are the principal and/or additional crimes. the major crime that can be imposed on a corporation is a criminal fine. whereas the additional penalties imposed on corporations under other laws and regulations, namely article 10 of the criminal code and other types of criminal provisions scattered in other laws as lex specialis of the criminal code, which is legi generali.30 overall, the criminal code concept currently does not classify or explicitly regulate the types of crimes that can be applied to criminal subjects in the form of people and other types of crimes that can be applied to non-person (corporate) criminal subjects. it is essential to differentiate the types of crimes that can be applied to people and the types of crimes that can be applied to corporations so that corporations that commit crimes can be subject to criminal offenses following their capacity as criminal subjects rather than people. so, there must be an understanding that in criminal law, there is the principle of culpability, so it must be proven that a person can be convicted if he is proven guilty. it means that criminal sanctions cannot be automatically transferred from corporate crime to personal crime. in general, it should not only be charged with corporations but also individuals who are responsible for related criminal events. muladi adds ineffective law enforcement systems, very mild criminal offenses, lack of crime and stigmatization, deterrence, lack of social reaction through mass media, and extensive opportunities also much encourage corporate crime.31 the handling of corporate criminal acts in indonesia faces constraints due to unclear arrangements for handling corporate crimes. in order to overcome the imperfections of the arrangement, at the end of 2016, on december 29, the supreme court issued the supreme court regulation number 13 of 2016 concerning procedures 28 chasani, supra note 6 at 148. 29 chasani, supra note 6. 30 peraturan mahkamah agung republik indonesia nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. 31 muladi & dwija priyatna, pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana (bandung: penerbit sekolah tinggi hukum bandung, 1991). 27 | lentera hukum for handling criminal cases by corporations. the difference in interpretation and doubt of law enforcement and judges must be sought for a solution. based on this, the supreme court deems it necessary to issue guidelines for corporate punishment for law enforcement officials and judges. the supreme court regulation number 13 of 2016 was issued with the consideration that many laws in indonesia regulating corporations as subjects of criminal acts can be held accountable, but cases with corporate legal subjects submitted in criminal proceedings are still minimal. that is because the procedures and procedures for corporate investigation as a criminal offense are still unclear. the supreme court regulation number 13 of 2016 consideration is in sync with the background of the issuance of the attorney general's regulation (perja) number per-028/a/ja/10/2014 dated october 1, 2014, concerning guidelines for handling criminal cases with corporate legal subjects, namely disclosure of cases involving corporations as subjects of criminal offenses still challenging to express given the complexity of the complexity. article 79 of the law on the supreme court (perma) provides a legal basis that if in the course of the trial there is a shortage of legal vacuum in a matter, the supreme court has the authority to issue regulations to fill these deficiencies or vacancies. then, the supreme court regulation number 13 of 2016 can be used as a guideline for law enforcement to overcome the technical obstacles of corporate criminal procedural law, even though the supreme court regulation number 13 of 2016 has limitations, so it is necessary to update the corporate criminal procedure law in the draft of the criminal procedure code (ruu kuhap). however, the supreme court regulation number 13 of 2016 still has some shortcomings. first, the supreme court regulation number 13 of 2016 is still a transitional nature to fill the legal vacuum. further arrangements should be in the criminal code. however, the draft of the penal code is still being discussed. second, the contents of the supreme court regulation number 13 of 2016 are considered to be colliding with similar internal rules in other institutions. for example, the indonesian attorney general's office has a regulation of the attorney general number 28 of 2014 concerning guidelines for handling criminal cases with corporate legal subjects. third, the supreme court regulation number 13 of 2016 only regulates formalprocedural issues, not regulating substantial matters, like withdrawing corporate criminal liability, when an action can be charged to the corporation, and when an action cannot be charged to the corporation. fourth, the supreme court regulation number 13 of 2016 has not touched corporations in the form of non-legal entities. the supreme court regulation number 13 of 2016 is also said not to explain any corporation which is a legal entity and anything corporation that is not a legal entity as well as how is the arrangement between one and the other. fifth, the limitation in determining the actions of someone who does not have the authority to make decisions but can control or influence corporate policy or in the supreme court regulation number 13 of 2016 is called "management." this limit is considered still unclear. sixth, there is no explanation of the difference between corporate group responsibility and the inclusion of criminal acts. seventh, sanctions given are still limited to fines. sanctions 28 | theoretical and conceptual reflection regarding corporate criminal responsibilities… should be supplemented by the revocation of business licenses, legal entity status, seizure of profits, closure of part or all of a company, repairs as a result of a criminal offense, or putting the company under a maximum of three years. eighth, the supreme court regulation number 13 of 2016 does not regulate significant differences in establishing a corporation or management as a suspect/defendant.32 according to the supreme court regulation number 13 of 2016, in the case of a criminal offense committed by a corporation involving the parent company and/or a subsidiary of a subsidiary and/or corporation that have a relationship can be criminally liable following their respective roles.33 iii. formulation policy regarding the corporation as a legal subject formulation policy is a policy in formulating something in the form of legislation. the formulation policy, according to barda nawawi arief, is a plan or program from the legislators regarding what will be settled in facing certain problems and how to do or do something that has been planned or programmed.34 the regulation of corporate criminal liability in the indonesian criminal justice system is a new and still debatable issue. it is said that because the criminal code is not recognized and regulated explicitly about the corporation as a subject of criminal law. it is a natural thing since the wvs criminal code still adheres to the principle of "societas delinquere non potest" or "non-potest university delinquere", is legal entities can not commit a crime.35 thus, it can be said that the regulation of corporate criminal responsibility in the legal system in indonesia is expressly only regulated in special criminal legislation because the criminal code of wvs still using the principle of "societas delinquere nonpotest" so it is not possible to enforce corporate criminal liability in it.36 in later developments, difficulties arise in practice because, in various specific criminal acts, developments arise, which assumes that criminal acts can also be committed by corporations, bearing in mind the quality of conditions that are only owned by the legal entity or corporation. finally, based on article 91 of the dutch penal code, or article 103 of the indonesian penal code, it is permissible for regulations outside the penal code to deviate from the general provisions of book i of the criminal code.37 it is not enough just because of proven actions a person is criminal, but there must be a mistake. an adagium states “actus non facit reum, nisi mens sit rea” (that means 32 taufik rahardian, “kelemahan 8 perma pidana korporasi”, online: kumparan news . 33 suhariyanto, supra note 13 at 112. 34 barda nawawi arief, kebijakan legeslatif dalam penenggulangan kejahatan dengan pidana penjara (dissertation, diponegoro university, 1994) [unpublished]. 35 chasani, supra note 6. 36 sunarto, supra note 14. 37 ibid. 29 | lentera hukum the act does not make a person guilty unless there is a wrong inner attitude).38 it confirms that a statement against a person has violated criminal law and is subject to sanctions must meet two underlying conditions: first, the person is legally proven and convincing that he is really committed a crime, and second when the person commits a criminal offense must prove that he is a person who can be held criminally responsible.39 emergency law number 7 of 1955 is seen as a particular crime, in which it has its specificity both formally and materially that deviates from criminal law and criminal procedure law in general.40 even the current penal code does not yet regulate corporate criminal liability in the sense that it does not recognize the corporation as the subject of a criminal offense. however, several special laws outside the criminal code already recognize the corporation as a subject of criminal offenses other than people. several laws outside the criminal code that have governed corporations as subject to criminal offenses include emergency law number 17 of 1951 concerning stockpiling of goods, which is the first positive law that uses the principle that corporations can become perpetrators of crime. emergency law number 7 of 1955 concerning the investigation, prosecution, and judgment of economic crimes states firmly that the subjects of criminal law are persons and legal entities of companies, unions, and foundations; 41 all types of business forms refer to 'corporation.' it is different from the criminal code, which states that the subjects of criminal law are individuals. in reality, white collar crimes often occur in the form of corporate crime, banking crime, and corruption. corporate crime is not chosen by an evil impulse, but by something that is not felt morally. these crimes seriously hurt people's feelings about justice, honesty, solidarity, and social responsibility. in terms of a corporation, it is a combination of people in legal associations act together as separate legal subjects. corporations are legal entities whose members have their rights and obligations separate from the rights and obligations of each member. corporations are included as "legal personality" in the form of besloten vennootschap (limited liability company) and or naamloze vennootschap (limited liability company (pt tbk) mentioned in dutch civil code article 2. the dutch supreme court then clearly mentions four situations in which the behavior, in principle, can be said to be within the scope of the corporation, they were:42 where the case concerns the act or omission of a person who works for the enterprise, within or outside the formal employment contract; behavior under the company's 'normal business' day to day; corporations 38 teguh prasetyo & abdul halim barkatullah, politik hukum pidana, ctk. pertama (yogyakarta: pustaka pelajar, 2005). 39 abdul kholiq, hukum pidana (yogyakarta: fakultas hukum universitas islam indonesia, 2002). 40 patricia rinwigati, “tindak pidana ekonomi dalam rkuhp: quo vadis?” (2016) parliamentary brief aliansi nas reformasi kuhp (6) 5. 41 kartin s hulukati, kebijakan formulasi tindak pidana ekonomi dengan undang-undang nomor 7/drt/1955 (semarang: badan penerbit universitas diponegoro, 2003). 42 bf keulen & e gritter, “corporate criminal liability in the netherlands” 14:3 electronic journal comparative law 5. 30 | theoretical and conceptual reflection regarding corporate criminal responsibilities… benefit from the behavior; the course of action is the 'gift' of the corporation, and the corporation has approved it. for the various impacts of their crimes, corporations are then criminalized. corporations are made as subjects of criminal law because they are considered capable of carrying out legal actions or actions, including behavior that violates or is against the law.43 consequences of a corporation as a subject of criminal law mean that a corporation can commit a crime or what is done can fulfill the objective element of the offense,44 which can then be prosecuted for criminal liability. corporate responsibility based on the existence of a corporation is not formed without a goal, and achieving the objectives of the corporation is always realized through natural human actions. therefore, the ability to be responsible for those who do for and on behalf of the corporation is transferred to the ability to be responsible for the corporation as the subject of criminal acts.45 even though many laws in indonesia have placed corporations as the subject of criminal acts that can be held accountable, cases with corporate legal subjects submitted in criminal proceedings are still very limited. one reason is the procedure and procedures for examining corporations as perpetrators of crime are still unclear, giving rise to an absence of procedural law regarding procedures for handling corporate criminal offenses.46 the impact of the legal vacuum mentioned above causes law enforcement officers to still unable to examine the corporation as a suspect/defendant. the next result is that the handling of corporate criminal acts has not been effective. the corporation may also be held responsible in criminal law for the act of a person in the case of possible vicarious liability, so in the corporation's position as an employer. this vicarious responsibility must be differentiated from liability based on the principle of identification. also, corporations can be responsible for the actions of corporate leadership people who decide the company's business.47 meanwhile, special criminal law is often interpreted as criminal provisions governing specifically that deviate from general criminal provisions. this deviation aspect is essential in particular crime because if there are no deviations, it cannot be called special criminal law. in material law, regulation can be in the form of criminal offenses and violations, expansion of the specified territorial, legal, or criminal principles based on losses, financial, and economic conditions of the country. in formal law, deviations can be in the form of investigations conducted by certain institutions, 43 tjandra sridjaja pradjonggo, “alternatif sanksi pidana dalam kejahatan korporasi” (2010) 80:2 journal yustisia 70. 44 m haryanto, “pertanggungjawaban pidana korporasi dan individualisasi pidana” (2012) 2 journal refleksi hukum 203. 45 ridwan rangkuti, “pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana lingkungan hidup menurut undang-undang nomor 23 tahun 1997” (2014) 1:3 journal yustisia 263. 46 budi suhariyanto, “the role of regulation of the supreme court number 13 year 2016 in overcoming the obstacles of corporation criminal infringement” (2018) penelitian hukum ma 103. 47 chasani, supra note 6 at 151. 31 | lentera hukum prioritizing certain crimes from the case other crimes, the existence of arrangements regarding civil lawsuits, and so on.48 duplication of the norms of the rules in the criminal code with norms outside the criminal code, unstructured and systematic criminal prosecution, and too many laws that make special provisions and the frequent changes in criminal law norms are significant challenges faced by experts and legal practice.49 the patchwork of a quick solutions system has been criticized by various criminal experts as' unsystematic, inconsistent, juridical, and even undermining wild plants/buildings, shredding the primary building system.50 the criminal liability system for environmental offenders cannot be separated from the legislative policies outlined in environmental legislation.51 the law was then followed by other laws such as emergency law number 7 of 1955 concerning economic crimes, law number 5 of 1984 concerning industry, law number 6 of 1984 concerning postal, law number 9 of 1985 concerning fisheries as amended by law number 31 of 2004, law number 7 of 1992 concerning banking as amended by act number 10 of 1998, law number 8 of 1995 concerning capital markets, law number 10 of 1995 concerning customs, law number 5 of 1997 concerning psychotropics, law number 22 of 1997 concerning narcotics, law number 23 of 1997 concerning environmental management, law number 5 of 1999 concerning prohibition of monopoly and unfair business competition, law number 8 of 1999 concerning consumer protection, law number 31 of 1999 concerning eradication of corruption crimes as amended by law number 20 of 2001, law number 15 of 2002 concerning criminal acts of money laundering as amended by law number 25 of 2003.52 the formulation of corporate criminal responsibility is certainly not enough just to mention the corporation as the subject of a criminal act, but also must determine the rules regarding the criminal system and its penalties so that an effort is needed to reorient and reformulate criminal liability for victims of corporate crime in the future. reorientation and reformulation of criminal liability for victims of corporate crimes, including the provisions regarding first, provisions regarding when a crime can be said to be a criminal offense committed by a corporation. second, who can be prosecuted and convicted of crimes committed by corporations. then, types of sanctions per the subject of a criminal offense in the form of a corporation oriented to granting compensation to the victim. formulations regarding these provisions must be strictly regulated to minimize the possibility of corporations freeing themselves from 48 anugerah rizki akbari, “polemik penyusunan rancangan kuhp: kesesatan berfikir terhadap konsep kodifikasi, prinsip lex specialis, dan klasifikasi tindak pidana” (2014) 1 fiat masyarakat pemantau peradilan indonesia fhui. 49 shinta agustina, “pengaturan tindak pidana korupsi dalam kerangka pembaruan hukum pidana indonesia” (2015) review ruu kuhp dan upaya pemberantasan korupsi icw 2. 50 barda nawawi arief, ruu kuhp baru: sebuah restrukturisasi’rekonstruksi sistem hukum pidana indonesia, naskah akademik ruu kuhp (semarang: pustaka magister, 2007). 51 barda nawawi arief, masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan, 1st ed, 5 (semarang: prenadamedia group, 2018). 52 barda nawawi arief, kapita selekta hukum pidana (bandung: citra aditya bakti, 2003). 32 | theoretical and conceptual reflection regarding corporate criminal responsibilities… responsibility for crimes committed. it is impossible to provide the fulfillment of compensation suffered by the victim by the corporation if the corporation in question cannot be charged, prosecuted, and convicted based on existing laws and regulations. the concept of compensation payments in the form of compensation and restitution, as outlined in the form of legislation, has been developed for a long time in developed countries. restitution is essentially a form of responsibility of the perpetrators of crimes, in this case, the corporation, for the benefits obtained in ways that violate the law and harming other parties (victims). the basis for applying restitution is that restitution itself is specifically for victims of crime or the return or restoration of losses arising after the occurrence of crime (real or actual victims).53 in the explanation of the draft of the penal code, it outlines: "the birth of this exception is the refinement and deepening of the moral basis of juridical regulative, namely in certain things one's responsibility is seen to be extended to acts of his subordinates who did the work or works for him or within the confines of his order."54 the principle of responsibility, which is an exception, is also known as the principle of absolute responsibility or "type liability."55 in connection with the understanding of the corporation, the criminal code concept also regulates the corporation as the subject of criminal acts regulated in article 47 of the criminal code concept. the criminal code concept also provides a corporate understanding in article 182, namely: "corporations are an organized collection of people and/or wealth, both legal entities and non-legal entities." by regulating corporations as subjects of criminal acts in the criminal code concept, it is expected that these rules can become a guideline for the regulation of corporations as subjects of crime in legislation outside the criminal code.56 in the opinion of the author, the definition proposed in the criminal code concept is correct, but there needs to be further elaboration, especially related to organized organizations, where this understanding can also ensnare government institutions.57 for example, if it is related to fraud in the field of taxation, if this act does not have a systemic safeguard and has been carried out many times by its employees or even carried out systematically and known by its superiors, this condition subject to the perpetrators must be categorized as subjects of corporate crime. the aspect of organized crime, which in the literature has a place in its classification, but actually in a broader sense is a part of corporate crime; a corporation is an organization, a form of organization with a specific purpose that is engaged in economics or business, then we must look corporate crime as an organized crime, which is a crime that occurs in the context of complex relationships and expectations between the board of directors, executives and managers of one party and between the headquarters, divisions, and branches of the 53 evan elroy situmorang, “kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korban kejahatan korporasi” j law reform 25. 54 endi arofa et al, “corporate criminal liability for corruption offences in indonesian criminal justice system” 3:8 int j adv res (2015) 246–250. 55 ibid. 56 paulus aluk fajar d s, “tinjauan tentang subjek hukum korporasi danformulasi pertanggungjawaban dalam tindak pidana” (2012) 3:2 humaniora. 57 ibid. 33 | lentera hukum other party.58 based on the understanding as mentioned above, corporations are no longer only related to legal entities or business entities but also related to a form of organization, both private and government.59 so crime that occurs in the tax sector, in the field of labor, in the field of environment and other fields organized by government institutions can be held accountable up to the corporate level. there are four patterns of punishment against corporations. first, the corporation is accused and prosecuted at trial, and the sentence is terminated after the management is first processed, and the conviction is decided to have permanent legal force (in kracht). second, the corporation was made a defendant and prosecuted at trial, and the conviction was terminated without (preceded by) the conviction of its management. third, the conviction for corporations is based on the demands of the public prosecutor without being named as a defendant. then, finally, the conviction for corporations without being charged and prosecuted by the public prosecutor. the supreme court, through decision number 2239 k/pid.sus/2012 overrides legal procedures (without establishing a corporation as a suspect and defendant) by passing a conviction verdict on a corporation without being charged and prosecuted by the public prosecutor.60 iv. conclusion in indonesia, the development of corporations as subject to criminal acts takes place outside the criminal code, in particular legislation. while the criminal code itself still adheres to the subject of criminal acts in the form of people. in its development, the corporation (juridical person) appears as a subject that can commit a crime and should also be accountable in criminal law, but unfortunately, this condition has not been realized concretely in our criminal code. then there are several theories of corporate criminal liability on which to base criminal liability on corporations. the theory of corporate criminal liability includes the theory of identification (identification theory), vicarious liability theory, and the theory of absolute liability (strict liability). the formulation policy regarding corporate criminal liability for victims of corporate crime that exists or is currently in force has not been able to realize the corporate criminal liability. although there are sanctions that can be imposed on corporations, most of these provisions only protect potential victims and are not responsible for actual or real victims. in other words, the current formulation policy has not been able to ensnare and impose criminal sanctions on corporations who commit crimes, especially criminal sanctions which are oriented to the fulfillment or restoration of victims' rights in the form of compensation payments after the crime. this inability is caused by weaknesses contained in the formulation of corporate criminal liability for victims of corporate crime, which include: the lack of uniformity in determining when a 58 ibid at 429. 59 ibid. 60 budi suhariyanto, “putusan pemidanaan terhadap korporasi tanpa didakwakan dalam perspektif vicarious liability” (2017) 10 journal yustisia 27. 34 | theoretical and conceptual reflection regarding corporate criminal responsibilities… corporation can be said to have committed a crime, the lack of uniformity in the arrangements regarding who can be accounted for or prosecuted and convicted criminal, as well as formulations of types of crimes that can be imposed on corporations that commit criminal acts. reorientation and reformulation of criminal liability for victims of corporate crimes are needed, including the provisions regarding: first, provisions regarding when a crime can be said to be a criminal offense committed by a corporation. second, who can be prosecuted and convicted of crimes committed by corporations. then, types of sanctions per the subject of a criminal offense in the form of a corporation oriented to granting compensation to the victim. formulations regarding these provisions must be strictly regulated to minimize the possibility of corporations freeing themselves from responsibility for crimes committed. it is impossible to provide the fulfillment of compensation suffered by the victim by the corporation if the corporation in question cannot be charged, prosecuted, and convicted based on existing laws and regulations. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references kholiq, abdul. hukum pidana (yogyakarta: fakultas hukum universitas islam indonesia, 2002). muladi & diah. pertanggungjawaban pidana korporasi/corporate criminal responsibility, 2d ed (bandung: pt. alumni, 2015). muladi & dwija priyatna. pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana (bandung: penerbit sekolah tinggi hukum bandung, 1991). nawawi arief, barda. kapita selekta hukum pidana (bandung: citra aditya bakti, 2003). ———. kebijakan legeslatif dalam penenggulangan kejahatan dengan pidana penjara (dissertation, diponegoro university, 1994) [unpublished]. ———. masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan, 1st ed, 5 (semarang: prenadamedia group, 2018). ———. ruu kuhp baru: sebuah restrukturisasi’rekonstruksi sistem hukum pidana indonesia, naskah akademik ruu kuhp (semarang: pustaka magister, 2007). prasetyo, teguh & abdul halim barkatullah. politik hukum pidana, ctk. pertama (yogyakarta: pustaka pelajar, 2005). reksodiputro, mardjono. tindak pidana korporasi dan pertanggungjawabanya (perubahan wajah pelaku kejahatan di indonesia) (yogyakarta: fh ugm, 2014). 35 | lentera hukum s hulukati, kartin. kebijakan formulasi tindak pidana ekonomi dengan undang-undang nomor 7/drt/1955 (semarang: badan penerbit universitas diponegoro, 2003). serikat putra, nyoman. hukum dan hukum pidana di bidang ekonomi (semarang: badan penerbit universitas diponegoro, 2018). van bemmelen, jm. hukum pidana i: hukum pidana material bagian umum (bandung: binacipta, 1986). agustina, shinta. “pengaturan tindak pidana korupsi dalam kerangka pembaruan hukum pidana indonesia” (2015) review ruu kuhp dan upaya pemberantasan korupsi icw 2. ali reza, aulia. “pertanggungjawaban korporasi dalam rancangan kitab undangundang hukum pidana” (2015) icjr 4. aluk fajar d s, paulus. “tinjauan tentang subjek hukum korporasi danformulasi pertanggungjawaban dalam tindak pidana” (2012) 3:2 humaniora. arofa, endi et al. “corporate criminal liability for corruption offences in indonesian criminal justice system” 3:8 int j adv res (2015) 246–250. ———. “korporasi sebagai subjek dan bentuk pemidanaannya dalam tindak pidana korupsi” (2018) 5:1 j surya kencana 2 449. card, richard. “reformasi pertanggungjawaban pidana” (1999) 6:11 j ilmu huk 29. chasani, muchammad. “corporate criminal liability in indonesia on the perspective of comparison” (2017) ii:2 ijcls 149. elroy situmorang, evan. “kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korban kejahatan korporasi” j law reform 25. haryanto, m. “pertanggungjawaban pidana korproasi dan individualisasi pidana” (2012) 2 j refleksi huk 203. keulen, bf & e gritter. “corporate criminal liability in the netherlands” 14:3 electron j comp law 5. krismen, yudi. “pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan ekonomi” (2014) 04 03 june 2014 (1) 140. kristian. “urgensi pertanggungjawaban pidana korporasi” (2014) year-43:hukum dan pembangunan oct-dec (04) 550. priyanto, dwidja. “reorientasi dan reformulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana” (2007) 9:3 syiar huk 205. rangkuti, ridwan. “pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana lingkungan hidup menurut undang-undang nomor 23 tahun 1997” (2014) 1:3 j yust 263. rinwigati, patricia. “tindak pidana ekonomi dalam rkuhp: quo vadis?” (2016) parliamentary brief aliansi nas reformasi kuhp (6) 5. rizki akbari, anugerah. “polemik penyusunan rancangan kuhp: kesesatan berfikir terhadap konsep kodifikasi, prinsip lex specialis, dan klasifikasi tindak pidana” (2014) 1 fiat masy pemantau peradil indones fhui (2) . 36 | theoretical and conceptual reflection regarding corporate criminal responsibilities… sridjaja pradjonggo, tjandra. “alternatif sanksi pidana dalam kejahatan korporasi” (2010) 80:2 j yust 70. suhariyanto, budi. “putusan pemidanaan terhadap korporasi tanpa didakwakan dalam perspektif vicarious liability” (2017) 10 j yust 27–28. ———. “the role of regulation of the supreme court number 13 year 2016 in overcoming the obstacles of corporation criminal infringement” (2018) peneliti huk ma 103. ———. “urgensi pemidanaan terhadap pengendali korporasi yang tidak tercantum dalam kepengurusan” (2017) 103 yudisial 240. sunarto. “pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi” untag semarang 48. united nations. “guiding principles for crime prevention and criminal justice in the context of development and a new international economic order” 4. w edgerton, henry. “corporate criminale responsibility” 36:6 yale law j 882. yustitianingtyas, levina. “pertanggungjawaban pidana oleh korporasi dalam tindakan pelanggaran ham di indonesia” (2016) 7:1 novelty 25. rahardian, taufik. “kelemahan 8 perma pidana korporasi”, online: kumparan news . peraturan mahkamah agung republik indonesia nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. microsoft word 26026 draft.edited.edited.doc lentera hukum, volume 9 issue 1 (2022), pp. 113-150 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i1.26026 published by the university of jember, indonesia available online 30 april 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: ntkcuc@hcmulaw.edu.vn elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements cuc nguyen* ho chi minh city university of law, vietnam phuoc huu ngo vnuhcm university of economics and law, vietnam abstract: as of march 2021, vietnam negotiated and signed the new generation of free trade agreements (ftas), consisting of the comprehensive and progressive agreement for trans-pacific partnership (cptpp), the european-vietnam free trade agreement (evfta), and the vietnam-eurasian economic union free trade agreement (vn-eaeu fta). one of the critical issues of these agreements is non-commercial provisions, especially commitments to the elimination of child labor. this study aimed to examine the implementation of the commitment to eliminate child labor in the new generation of ftas under the principle of pacta sunt servanda and the government's responsibility to comply with international treaties according to the 2013 constitution. based on the obligations arising from international treaties, vietnam must comply with all commitments agreed upon as a state member. as a result, it is necessary to implement suitable solutions to implement these commitments properly, especially the elimination of child labor, according to the three mentioned ftas. by using comparative and evaluated methods, this study analyzed and commented on the similarities and differences between the vietnam labor legal system and these three agreements on eliminating child labor. this study indicated relative compatibility between regulations in three ftas and the vietnamese legal system. subsequently, there is a need to improve the effective implementation of these commitments by amending the definition of children, working hours, and classifying violations against the law regarding the employment of workers under 16 years old of coercive labor into the group of crimes and criminal liabilities to commercial legal entities. keywords: child labor, free trade agreements, vietnam. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 30/07/2021 reviewed: 23/08/2021 revised: 31/01/2022 accepted: 02/02/2022 how to cite: nguyen, cuc & phuoc huu ngo, “elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements” (2022) 9:1 lentera hukum 113-150. doi: . 114 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements i. introduction child labor has existed worldwide from early times in one form or another.1 there is a global commitment to eliminate child labor exemplified by including child labor elimination into internal labor standards.2 adhere to this, the new generation of free trade agreements (ftas) agrees on these fundamental standards to respect, comply with, and enforce. the new generation of ftas refers to ftas with a comprehensive scope beyond the traditional trade liberalization framework, consisting of the comprehensive and progressive agreement for transpacific partnership (cptpp), the european-vietnam free trade agreement (evfta), and the vietnam-eurasian economic union free trade agreement (vn-eaeu fta). its coverage includes traditional fields such as non-tariff measures, trade in services, intellectual property rights, and non-traditional areas such as labor and environment.3 in this context, the international labor organization (ilo) stated that an estimated 40.3 million people were victims of modern slavery in 2016.4 among them were children.5 children represented 18% of those subjected to forced labor exploitation and 7% of people forced to work by state authorities,6 which such practices currently remain a persistent problem. at the beginning of 2020, around 160 million children, including 63 million girls and 97 million boys, were child laborers.7 the data mentioned above 1 these standards include freedom of association and the effective recognition of the right to collective bargaining, the elimination of all forms of forced or compulsory labor, the effective abolition of child labor, and the elimination of discrimination regarding employment and occupation. nehaluddin ahmad, “child labour: ground realities of indian labour laws” (2011) 37:1 commonw law bulletin 61–74. 2 international labor organization, “conventions and recommendations”, (2021) online: . 3 nguyen thi kim cuc, commitments on forced labor and the use of child labor in newgeneration free trade agreements ho chi minh city university of law, 2020). 4 international labor organization & walk free foundation, global estimates of modern slavery: forced labour and forced marriage (geneva: ilo, 2017). 5 ibid. 6 ibid at 10. 7 however, not all of these children could be abused or exploited.7 many were engaged in apprenticeships or other training programs to compete more effectively in the 115 | lentera hukum was just an approximation because there were no reliable data on the extent of abusive child labor worldwide. it could come from the fact that the practice is most prevalent in those countries which are less likely to collect reliable statistics. these were because of limited resources or an unwillingness of various parties, including governments and employers, who did not admit that the problem existed.8 in international law, member states must comply with and enforce international treaties and commitments under pacta sunt servanda, a fundamental principle of international law. any member is subject to international legal responsibilities when it does not comply or fails to comply with international treaties and commitments. therefore, if the new generation of ftas is not committed to eliminating child labor in good faith, the consequence will deal with international responsibility. on the other hand, while the vietnamese legal system recognizes the use of child labor through the definition of juvenile workers defined through age, it is not comprehensive and completely compatible with commitments to eliminating child labor in the new generation of ftas to which vietnam is a member to these agreements. there have been many works on commitments to eliminating child labor. ranjit sil stated that child labor remains a social issue that demands the serious attention of policymakers, academicians, and researchers in different fields, including law.9 it is essential to eliminate the stereotypical assumption of poverty as the only root cause of child labor, whereas changing social attitudes and strengthening politics will eliminate child labor abuse.10 philip alston identified child labor abuse as a widely and unanimously condemned violation of human rights. therefore, enhancing the international community's role is essential, especially for future labor market. international labour organization & unicef, child labour global estimates 2020: trends and the road forward (new york: ilo and unicef, 2021). 8 ibid at 362. 9 ranjit sil, “child labour: a critical legal analysis” (2017) 8:1 indian journal of law and justice 10–28. 10 ibid at 27. 116 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements intergovernmental organizations and governments.11 with regard to convention no. 138 on minimum age and convention no. 182 on worst forms of child labor, tran thang loi gave an overview of the vietnamese legal system against international integration for juvenile workers.12 however, this work has not analyzed and proposed recommendations to improve the vietnamese legal system when participating in the new generation of ftas to eliminate child labor.13 nguyen thi hong thang examined convention no. 138 on minimum age and convention no. 182 on worst forms of child labor with the provisions of vietnamese law on child labor. however, there is no specific alternative to improve the vietnamese legal system in international integration.14 le thi thuy huong assessed vietnam's advantages when participating in the evfta.15 vietnam has challenges in ratifying the remaining fundamental conventions of the ilo and implementing labor commitments in the evfta. doan xuan truong assessed the impact of those commitments on vietnam by presenting some suggestions to ensure the proper implementation of labor commitments in the ftas.16 many works have discussed regulations on child labor in vietnam. however, no specific articles examined the commitment to eliminating child labor in the country by responding to the new generation of ftas. this study conducted an in-depth analysis on implementing commitments to eliminating child labor in the new generation of ftas because vietnam is a member of the above agreements. the primary purpose of this study was to examine the implementation of the commitment to eliminate child 11 philip alston, “implementing children’s rights: the case of child labour” (1989) 58:1 nordic journal of international law 35–53. 12 tran thang loi, improving the law on juvenile labor in the context of international integration (ph.d. thesis, vietnam national university, 2012). 13 ibid. 14 international law, foreign law and vietnamese law on the elimination of child labor, nguyen thi hong thang vietnam national university, 2012). 15 le thi thuy huong, “the possibility of implementing labor commitments in the free trade agreements and some challenges for vietnam” (2019) 3:124 vietnam journal of legal sciences 41–49. 16 doan xuan truong, “labour commitment in new-generation ftas opportunities and challenges for vietnam” (2017) the journal of democracy and law. 117 | lentera hukum labor in the new generation of ftas under the principle of pacta sunt servanda and the government's responsibility to comply with international treaties according to the 2013 vietnam constitution. based on the obligations arising from international treaties, vietnam must comply with all commitments agreed upon as a state member. consequently, it is crucial to implement suitable alternatives to implement these commitments properly, especially the elimination of child labor, according to the three mentioned ftas. this paper comprises five parts of the main discussion. the first part presents an overview of international trade and vietnam's integration. the second part examines the labor commitments in the new generation of ftas. the third part clarifies regulations on eliminating child labor in the new generation of ftas to which vietnam is a member of these agreements. the fourth part identifies the provisions of the vietnam labor law on eliminating child labor. finally, some suggestions are provided to ensure the effective implementation of commitments to eliminate child labor in the new generation of ftas. ii. methods this study used comparative and evaluated methods to analyze and examine the provisions for eliminating child labor in evfta, cptpp and vn-eaeu fta, and vietnam's labor legal system. the authors selected applicable laws, including international treaties and documents and vietnamese laws on labor commitments and commitment to eliminating child labor, and practices on international trade and vietnam in the context of international integration, in three steps. first, studying the development trend of international trade in the context of integration and vietnam's international economic and trade integration process. it became a rationale for comparing and assessing vietnam's integration level with the world. second, examining labor commitments in the new generation of ftas, including freedom of association and the effective recognition of the right to collective bargaining, the elimination of forced or compulsory labor, the abolition of child labor, and the elimination of discrimination in respect of 118 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements employment and occupation. third, with comparative jurisprudence, this study identified the similarities and differences between the vietnamese legal system and evfta, cptpp, and vn-eaeu fta on regulations on eliminating child labor. it contributed to proposing recommendations to improve vietnam's labor legal system to implement the commitment to eliminating child labor effectively. iii. an overview of vietnam's integration to international trade a. trends of international trade in the context of integration after world war ii, globalization became an inevitable trend, directly affecting the world economy, especially multilateral trade negotiations.17 since 1947, the gatt has been the focal point of industrialized governments seeking to lower trade barriers. at first, gatt focused on tariffs. then, as the average tariff fell, gatt turned to non-tariff trade 17 in particular, with the desire to establish the international trade organization (ito), countries worldwide have conducted many negotiations typically. the negotiations took place in december 1945, intending to reduce tariffs. these negotiations with the initial participation of 15 countries are the premise for introducing the general agreement on tariffs and trade in 1947. while the agreement was signed, the number of participants was 23 countries. patrick love & ralph lattimore, international trade: free, fair and open? (paris: oecd publishing, 2009). the united nations conference on trade and employment took place in havana, cuba, from november 21, 1947, to march 24, 1948, with the participation of 56 countries that agreed to make the draft havana charter as the basis for establishing international trade organizations. the final act and related documents of the united nations conference on trade and employment, e/conf. 2/78 (1948). the unsuccessful establishment of the ito had come true; the introduction of the general agreement on tariffs and trade (gatt) was the sole specific outcome of these negotiations. gatt was negotiated in 1947 by 23 countries, including 12 industrialized countries and 11 developing countries. 23 countries include australia, belgium, brazil, myanmar, canada, sri lanka, chile, china, cuba, czechoslovakia (now czech and slovakia), france, india, lebanon, luxembourg, netherlands, new zealand, norway, pakistan, south rhodesia (now zimbabwe), syria, south africa union (now south africa), england and the united states. see more world trade organization, "press brief fiftieth anniversary of the multilateral trading system," (2021) online: . 119 | lentera hukum policies and domestic policies that affect trade. the success of gatt reflects in the increase of members participating in the agreement. with 23 founding members in 1947, by the end of 1994, 128 countries were joining gatt,18 and by the end of march 2021, the wto had 164 member countries.19 the increase in wto members has proved that integration in international trade is an inevitable and objective trend in the contemporary world. however, the movement of international trade tended to shift. the success of multilateral trade has gradually led to bilateral and regional trade growth since the uruguay round.20 the global trading system's fragmentation trend emerged partly as an inevitable response to the deadlock in multilateral trade negotiations, especially at the doha round.21 therefore, countries have tended to move to negotiating and signing ftas. as of may 2021, 312 ftas out of 565 regional trade agreements were signed.22 many countries formerly tended to follow multilateral trade liberalization within the framework of the wto. however, they latterly changed their trade liberalization policies, with japan, the usa, and the eu as typical representatives. 18 world trade organization, "the 128 countries that had signed gatt by 1994", (2021) online: . 19 world trade organization, "members and observers," (2021) online: /. 20 richard e baldwin, “multilateralising regionalism: spaghetti bowls as building blocs on the path to global free trade” (2006) 29:11 world economy blackwell publication 1451–1518. 21 the doha round, also known as the doha agenda on development, started at the 4th wto ministerial conference held in doha, qatar, in november 2001. the original goal of ministers the set is the end of the doha negotiation round in 2005, expecting to significantly reduce trade barriers, contribute to the development of developing countries, and solve complex problems, like agricultural benefits, which have not been resolved in previous agreements such as gatt. the new york times, "global trade after the failure of doha round," (2016), online: . 22 world trade organization, “public summary table,” (2021) online . 120 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements japan has been a member of gatt since 1955. it suffered from trade discrimination from other gatt member states until the 1960s.23 some members of the european economic community have used trade barriers to affect japan's exports to the european market adversely.24 as a result, japan stopped pursuing a policy of multilateral trade liberalization in 1998 and actively promoted the negotiation of ftas. considering only southeast asia partners, as of february 2019, japan has signed bilateral ftas with seven countries in this region. after participating in the north american free trade agreement (nafta), the usa signed a bilateral fta with israel. after that, the usa signed a bilateral fta with singapore and chile in 2003. also, this country continued to negotiate with several other partners in asia and central america. up to now, the usa has signed ftas with 20 countries worldwide.25 the usa has proven that it is a flexible country in the strategy of "pivot" in international trade to secure and expand trade relations most comprehensively and effectively. the eu has been negotiating an fta with the association of southeast asian nations (asean) since 2007. moreover, this organization started negotiating to sign agreements with each country in southeast asia, including singapore and vietnam, two strategic partners of the eu.26 it affirms that the eu is a typical international organization establishing and implementing bilateral international trade relations. these connections were created between intergovernmental organizations worldwide, beyond the wto framework. 23 vinod k aggarwal & charles e morrison, “japan’s approach to apec and regime creation in the asia pacific” in asia pacific crossroads: regime creation and the future of apec (new york: st martins press, 1998) at 209. 24 terence p stewart, the gatt uruguay round: a negotiating history 1986-1992 (deventer: kluwer law and taxation publishers, 1993). 25 office of the united states trade representative, "free trade agreements," (2021) online: . 26 vu van ha, “the role of new-generation free trade agreements in international trade” (2017) the journal of communist, online: . 121 | lentera hukum countries choose to negotiate bilateral or regional ftas to promote trade between the parties. it also proved the desire to speed up the process of global trade liberalization amid complex multilateral trade negotiations. negotiating and agreeing to sign bilateral or regional ftas is competitive liberalization to reduce trade barriers. for example, as soon as nafta came into effect, the eu negotiated and signed an fta with mexico to ensure that eu-originating goods would not face a competitive disadvantage in the mexican market due to nafta's influence.27 thus, the provisions of the fta are the basis and motivation for countries to constantly come up with policies and measures to attract investment, develop the economy, and improve their competitive position. it thereby contributed to promoting regional and global trade liberalization. in the development of international trade, the term "fta" is understood differently depending on each country's perspectives and diverse developments in many fields. according to malaysia's national trade promotion agency, an fta is an international agreement between two or more countries to reduce or remove trade barriers and bring closer economic integration.28 new zealand foreign affairs and trade stated that an fta between two countries or a group of countries could set the rules for how countries treat each other when doing business together. they usually remove tariffs on goods, simplify customs procedures, and remove unjustified restrictions on what can or cannot be traded.29 according to the ministry of trade and industry singapore, ftas are treaties that make trade and investment between two or more economies easier. with ftas, singapore-based exporters and investors enjoy many benefits like tariff concessions, preferential access to certain sectors, faster 27 douglas a irwin, "international trade agreements," the library of economics and liberty, (2020) online: . 28 the official portal of malaysia external trade development corporation, "free trade agreements," (2020) online: . 29 new zealand foreign affairs & trade, “about free trade agreements,” (2021) online: . 122 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements entry into markets, and intellectual property protection.30 from the three examples above, we have found that although the term fta is expressed in many ways, the primary content of the fta focuses on economic benefits and promotes the development of free trade. thus, in the most general understanding, fta is an agreement between two or more countries and territories to liberalize trade and services in one or several groups of goods and services by reducing tariffs, and setting forth favorable regulations for the exchange of goods, services, and investments among members. in particular, fta is no longer understood within the narrow scope of regional or bilateral integration agreements with a simple level of economic linkage as before. it refers to deep economic integration agreements between two or more countries.31 therefore, today's ftas are also called the new generation of ftas. this term refers to ftas with a comprehensive scope beyond the traditional trade liberalization framework. the scope of commitments of these agreements is not only in traditional fields such as non-tariff measures, trade in services, and intellectual property rights. they are also related to non-traditional issues such as labor rights, civil organizations, trade unions, labor, and the environment. b. vietnam’s integration process of international economy and trade following the doi moi leadership in 1986, vietnam has profoundly and comprehensively followed international economic integration and international trade. it took place on all three levels: bilateral, regional, and multilateral. vietnam has participated in regional and international economic and trade organizations such as asean (1995) and asia-pacific economic cooperation (apec 1998). especially, in 2007, after 11 years of negotiations, vietnam officially became a member of the wto. in addition, vietnam has actively negotiated and signed ftas. as of march 30 ministry of trade and industry singapore, "free trade agreements," ministry of trade and industry singapore, (2021) online: . 31 bui truong giang, towards vietnam’s fta strategy: east asia theoretical and practical basis (hanoi, vietnam: social science publishing house, 2010). 123 | lentera hukum 2021, vietnam is a member of 15 ftas,32 typically the new generation of ftas, including vn-eaeu fta, evfta, and cptpp. vn-eaeu fta was the first new generation of fta in which vietnam became a member,33 with the two sides having negotiated this fta since march 2013. after more than two years with eight rounds of official negotiations and many informal rounds, the two sides officially signed this fta on may 29, 2015, in kazakhstan that took effect on october 5, 2016. vn-eaeu fta is the first fta signed by the eurasian economic union with partner countries. therefore, it is likely that vietnam will enjoy many benefits when joining this fta. vn-eaeu fta consists of 15 chapters related to trade aspects such as trade in goods, rules of origin, trade remedies, trade in services, investment, property ownership, intellectual property, technical barriers, and customs facilitation. not only mention the trade sector, but vn-eaeu fta also stipulates non-commercial issues, specifically the sustainable development in chapter 12. accordingly, the member states acknowledge that the development must be accompanied by social development and environmental protection. therefore, the parties will promote trade relations and strengthen cooperation toward sustainable development on environmental and labor issues. cptpp is the second new generation of fta in which vietnam has become a member. it is an fta with the participation of 11 countries, comprising australia, brunei, canada, chile, japan, malaysia, mexico, new zealand, peru, singapore, and vietnam. cptpp was officially signed in santiago, chile, on march 8, 2018, with the trans-pacific partnership agreement (tpp) as its predecessor.34 tpp is considered the agreement 32 wto center vcci, “free trade agreements,” (2021) online: . 33 this fta takes effect from october 5, 2016. the eurasian economic union is an international economic alliance of countries in the north of the asia-europe area with 05 members, including armenia, belarus, kazakhstan, kyrgyzstan, and russia. the main goal of this economic alliance is to improve competitiveness. see more the investopedia team, "eurasian economic union," (2021), online: . 34 tpp was started to negotiate in march 2010, officially signed on february 4, 2016, and is expected to take effect in 2018. however, by january 2017, the us declared withdrawal from this fta. after the us withdrew from tpp, the remaining 11 124 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements with the most robust protections for workers of any trade agreement in history,35 requiring member states to be obliged to comply with commitments strictly. however, it also has certain flexibility in the implementation process for member states,36 while cptpp took effect for vietnam on january 14, 2019. cptpp consists of 30 chapters with many contents ranging from trade issues such as trade in goods, rules of origin, customs, trade remedies, trade in services, investment, intellectual property, and non-commercial issues such as labor and environment. among these chapters, chapter 19 is quite special. the literature has described it as the culmination of a progressive trajectory of linkage between trade and labor in a trade agreement.37 chapter 19 of the agreement aims to protect and enforce labor rights, improve working conditions and living standards, and enhance the cooperation and capacity of the parties on labor issues. as a result, the parties affirmed their obligations related to labor issues, including recognizing labor rights provisions in the domestic legal system, not encouraging trade or investment by lower basic labor standards, and effective enforcement of labor laws. in addition, the mechanism for settling labor-related disputes is also mentioned in this chapter. evfta is the third new generation of fta with the participation of vietnam. evfta was signed between vietnam and 28 member states of the eu.38 from the eu's perspective, evfta is the most ambitious fta member states had actively negotiated and unified the content of cptpp based on keeping the range of the basic commitments of tpp, except for 20 obligations to be postponed to ensure the balance of the rights and obligations of the remaining members. 35 office of united states trade representative, tpp chapter summary labor, (2015) online: at 1. 36 sanchita basu das, “labour provisions of the trans-pacific partnership (tpp) and how they may affect southeast asian countries” (2016) 37 iseas yusof ishak institute at 2. 37 maria anna corvaglia, “labour rights protection and its enforcement under the usmca: insights from a comparative legal analysis” (2021) 20:5 world trade rev 648–667. 38 over five years of negotiations, this agreement was started to negotiate on june 26, 2010, in brussels, belgium, on the sidelines of the 8th asia-europe summit. the two sides officially ended the negotiation process by signing the evfta negotiation statement on december 2, 2015. in august 2018, the eu announced the official 125 | lentera hukum that the eu has ever signed with a developing country. the two sides pledged to eliminate 99% of tariff lines.39 evfta plays a vital role in vietnam's international economic integration and trade liberalization strategy. due to a wide range of commitments that stand high commitment standards, evfta is expected to bring the vietnamese economy as large and quality as the eu market. it will help vietnam improve its competitiveness and create the vietnam market's position and attractiveness to the international community. in terms of content, evfta consists of 17 chapters, two protocols, and several memorandums of understanding, covering many issues, including sustainable development. in chapter 13 of this agreement, the parties recognized the importance of promoting sustainable development. moreover, they affirmed that they would comply with commitments to promoting the development of international trade to contribute to sustainable development goals for the benefit of the present and future generations. thus, the two main objectives of this chapter are to promote mutual assistance in trade, investment, and labor policy and to ensure that the growth in trade and investment does not impair worker protections.40 therefore, evfta is a typical new generation of fta due to its scope, including trade and non-trade issues, which other countries and international organizations can learn to make in the future. contents of this fta document. on june 30, 2019, the eu and vietnam officially signed evfta. it is a new generation fta expected and has special meaning for both sides. with high and comprehensive standards, the eu and vietnam have actively negotiated to unify the agreement's contents. linh pham, "vietnam takes benefits from the evfta and evipa," viettonkin consulting (2020), online: . 39 ha chinh, "today, vietnam-eu officially signed fta and ipa," vgp news (2021) online: . 40 european commission staff, human rights, and sustainable development in the euvietnam relations with specific regard to the eu-vietnam free trade agreement (european commission, 2016). 126 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements iv. contents of labor commitments in the new generation of ftas in facing the trend of referring to labor commitments in ftas, lars engen mentions two attitudes of the signatories, the leaders, and the followers.41 the leaders are involved in the new generation of ftas covering labor commitments with most partner countries. it asserts that they support and promote the regulation of labor commitments in the fta. meanwhile, the followers often only sign ftas containing labor commitments with countries that pursue this trend. usa and eu are two typical representatives of the leaders, participating in creating a template for the content of the new generation of ftas. as of 2017, the usa has referred labor commitments in 13 out of 14 ftas that the usa has signed. similarly, the eu has agreed with its partners on labor commitments, with 15 out of 38 ftas that the eu has signed.42 as a follower, vietnam has accepted labor commitments in the new generation of ftas because of the importance of these agreements to vietnam. these ftas are lifesaving options in the deadlocked doha round, and vietnam is stepping up international economic integration and promoting trade liberalization through the expansion of comprehensive cooperation. based on studying 13 ftas with the us as a member and 15 ftas with the eu as a member that mentioned labor commitments, three basic contents of those commitments are shown. they include an international legal framework regulating international labor standards, obligations of member states regarding the implementation of labor commitments, and disputes over their implementation. a. legal framework of regulating international labor standards in labor commitments, the country members of the new generation of ftas often agree to unify their obligations based on an international legal 41 lars engen, “labour provisions in asia-pacific free trade agreements, ninth tranche of the development account project” (2017) united nations economic and social commission for asia and the pacific at 53. 42 ibid at 13. 127 | lentera hukum framework related to international labor standards. common references in the above international legal framework include the 1998 ilo declaration on fundamental principles and right at work and its follow-up (1998 declaration). they are also fundamental conventions such as convention no. 182 on worst forms of child labor, ilo fundamental conventions, and other ilo conventions. the ilo's decent work agenda, the ilo declaration on social justice for a fair globalization, and the 2006 ministerial declaration of ecosoc on full and productive employment and decent work were also mentioned in the new generation of ftas. according to ilo statistics in 2016, 64.9% of the total ftas signed in the world refer to the 1998 declaration, 13% refer to the ilo's decent work agenda, and 9.1% refer to them the ilo fundamental conventions.43 therefore, the ilo plays a vital role in developing international labor and modern international trade. in vn-eaeu fta, cptpp, and evfta, vietnam follows the general trend of referring to the 1998 declaration.44 to effectively face the challenges posed by globalization, as disparities in the distribution of global benefits become increasingly evident, the 1998 declaration is the most referenced document in the ftas signed in the world. the 1998 declaration binds all ilo member states to respect, observe, and implement fundamental labor standards, regardless of the extent of their participation in the eight fundamental conventions corresponding to four international labor standards. it will help to ensure that these labor standards in particular and labor commitments, in general, are effectively enforced. in addition to the 1998 declaration, a few other basic reference documents are also mentioned, such as the ilo fundamental conventions and the 2006 ministerial declaration of ecosoc on full and productive employment and decent work. 43 ibid at 14. 44 the 1998 declaration is mentioned in article 12.7.1 vn-eaeu fta, article 19.2 cptpp, and article 13.4.2 evfta. 128 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements b. obligations of member states in implementing labor commitments under pacta sunt servanda, the new generation of ftas can bind the parties unless otherwise provided for in these agreements. accordingly, regardless of the level of development, all parties must comply with the provisions recognized in the agreement. in this context, labor provisions in the new generation of ftas often address the basic obligations of member states at various levels, from encouraging obligatory. regardless of the level, two basic obligations related to the implementation of labor commitments are mentioned in the current new generation of ftas. they are the obligation to respect, comply with, and implement fundamental labor standards and the obligation to implement domestic labor laws. 1. the obligation to respect, comply with, and implement fundamental labor standards fundamental labor standards are a set of four internationally recognized labor principles. they include freedom of association and the effective recognition of the right to collective bargaining, the elimination of forced or compulsory labor, the abolition of child labor, and the elimination of discrimination regarding employment and occupation. among them, the abolition of child labor is the one that has received much international attention because it is one of the worst forms of exploitation that still exist in today's society. these labor principles have been recognized in several documents and statements, such as the 1948 universal declaration of human rights,45 the 1989 convention on the rights of the child,46 or the 1995 copenhagen declaration on social development.47 after that, they were officially mentioned as fundamental labor standards in the 1998 declaration. the 1998 declaration binds all ilo member states to respect, observe, and implement fundamental labor standards, regardless of the 45 universal declaration of human rights, ga res 217a (iii), ungaor, 3rd sess, supp no 13, un doc a/810 (1948), articles 20-23. 46 convention on the rights of the child, november 20, 1989, 1577 unts 3, articles 15-32 (entered into force september 2, 1990). 47 report of the world summit for social development, ungaor, un doc a/conf.166/9 (1995) at point i, commitment 3. 129 | lentera hukum extent of their participation in the eight fundamental conventions corresponding to four international labor standards. it is also the mandatory obligation of member states. it will help to ensure that these labor standards in particular and labor commitments, in general, are effectively enforced. 2. the obligation to implement domestic labor laws in ftas, member countries often commit that domestic labor laws will be effectively enforced. accordingly, based on recognition of fundamental labor standards, countries can establish domestic labor standards consistent with international labor standards and are not allowed to lower these standards. among the two basic obligations mentioned above, the first obligation is mentioned in the new generation of ftas vietnam is a member of. according to these agreements, a difference in the level of recognition of obligations shows the member's attitude and willingness towards this commitment. specifically, this obligation is mentioned indirectly through the provisions on obligations arising from membership of the ilo and the 1998 declaration at vn-eaeu fta. meanwhile, this obligation is recognized in cptpp and evfta. not only does the full name of the obligation, including all three levels that member countries need to comply with, the provisions of cptpp and evfta also list all the fundamental labor standards. it reaffirms the importance of the above labor standards, avoiding that each party has a different approach to these standards. regarding the second obligation, only cptpp and evfta recognize it. specifically, evfta members commit to effectively implementing domestic laws and regulations, not denying the enforcement of labor laws to encourage trade and investment.48 similarly, the cptpp also requires the parties not to encourage trade and investment by lowering labor conditions and standards by abandoning or ignoring provisions in the labor laws. in addition, to ensure that this obligation is effectively enforced, the 48 the free trade agreement between vietnam and the eurasian economic union, may 29, 2015, in article 12.7.1 (entered into force october 5, 2016) 130 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements members of the cptpp have agreed to recognize that those with legitimate interests will have access to different types of courts depending on the laws of each member state.49 we have noticed that complying with the cptpp will be higher than evfta because of the courts' fair and transparent access to those whose interests are recognized by the laws. it will ensure that domestic legal regulations are effectively enforced. it is also considered a purpose of regulations on ensuring the right to access the court system of relevant subjects. in particular, to effectively enforce member countries' labor laws, the cptpp also requires members to ensure reasonable working conditions and regimes.50 these regulations put an obligation on member states, including vietnam, to perfect the legal system in general and the legal system on labor in particular about harmonizing the provisions in labor laws of member states with the labor commitments under the new generation of ftas. c. dispute settlement of implementing labor commitments to ensure the implementation of labor commitments, the current new generation of ftas stipulates a dispute settlement mechanism in case there is a breach of the obligations of member states to implement commitments. before choosing an appropriate solution, the parties will give priority to dialogue. if the dialogue fails, the member states will use the dispute settlement mechanism that the parties have agreed upon and recognized to settle. these mechanisms and measures may be applied exclusively to labor commitment disputes or all disputes arising within the scope of the agreement. there are currently two trends in approaching different dispute settlement mechanisms. specifically, the first is to settle disputes based on an arbitral tribunal. it assesses the extent of the breach of obligations, thereby taking appropriate handling measures such as economic sanctions 49 comprehensive and progressive agreement for trans-pacific partnership, march 8, 2018, at article 19.1-3 (entered into force december 30, 2018); european union– vietnam free trade agreement, june 30, 2019, article 13.4.2 (entered into force august 1, 2020). 50 european union–vietnam free trade agreement, june 30, 2019, in article 13.3-4 (entered into force august 1, 2020). 131 | lentera hukum or fixed amount payment, represented by the usa. the second one is to settle disputes based on consultation and negotiation, represented by the eu. if disputes arise over the implementation of labor commitments, the new generation of ftas to which vietnam is a member will have corresponding solutions with separate mechanisms. after applying the consultation mechanism, but the issue has not been resolved, the members of all three ftas continue to choose an independent third-party evaluation mechanism. the third party can be a joint committee consisting of representatives of the parties to the vn-eaeu fta. in evfta, it can be the trade and sustainable development committee under the trade commission, including representatives of the parties to this agreement. in cptpp, the labor council consists of representatives of the parties to the cptpp. all of them will be responsible for discussing and attempting to resolve the dispute through various methods, including consulting with independent experts or using other popular means such as conciliation or mediation if necessary. vn-eaeu fta has not paid much attention to labor commitments and has not considered the solution to thoroughly solve it once disputes over the implementation of labor commitments occur. if the joint commission fails to provide an adequate resolution to the satisfaction of the disputing parties and the provisions of the chapter on dispute settlement do not apply, the dispute over the implementation of labor commitments will remain. unlike the vn-eaeu fta, the cptpp selects an arbitration panel, and the evfta selects an expert panel in case the evaluation mechanism by an independent third party fails. as a result, the expert panel will release a report which provides recommendations for the parties to discuss, agree on and take appropriate measures for implementation. meanwhile, the arbitration panel within its jurisdiction will issue an award requiring the disputing parties to comply. thus, between an agreement that upholds the parties' will, allowing the parties to free agree on the choice of a final remedy (evfta), and an agreement that introduces a compulsory measure (cptpp). the possibility of disputes over the implementation of labor commitments to be resolved more effectively will belong to the 132 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements cptpp. in particular, to thoroughly settle these disputes, the cptpp also allows the parties to refer to the provisions on dispute settlement in chapter 28 on dispute settlement.51 it is the difference between the cptpp and the remaining two ftas. the mandatory provisions will raise awareness of compliance of cptpp members with labor commitments to avoid disputes arising, affecting economic, trade, and investment activities between parties. the arbitration panel mechanism will be more effective than the consultation mechanism in the aforementioned two trends. in the consultation mechanism, the fact that labor commitments are observed, promoted, and effectively implemented depends a lot on the will and attitude of countries to remedy violations. based on the recommendations given by the panel, the countries will plan their implementation. in the mechanism of establishing an arbitration panel, despite the division of jurisdiction, the decisions of the arbitration panel are mandatory, and the obligations arising from this decision are obligatory by the countries. this forces countries to strictly implement the signed labor commitments, avoiding unnecessary violations. v. vietnam in eliminating child labor in the new generation of ftas the elimination of child labor is the fundamental labor standard specified in the labor commitments in the new generation of ftas. the abolition of child labor has not been recognized in detail. to clarify some main issues on the abolition of child labor, member states of these agreements can refer to the 1998 declaration and two relevant international conventions, including convention no. 138 on minimum age and convention no. 182 on worst forms of child labor. accordingly, the provisions for abolishing child labor include the following three basic aspects. 51 comprehensive and progressive agreement for trans-pacific partnership, march 8, 2018, article 19.15.12-13 (entered into force december 30, 2018). 133 | lentera hukum a. definition of children and worst forms of child labor children are all persons under the age of 18. however, they are employed in formal and informal sectors, including construction and domestic activities and small-scale industries.52 the ilo describes the worst forms of child labor in convention no. 182 on the worst forms of child labor. they comprise all forms of slavery or practices like slavery; the use, procuring, or offering of a child for prostitution, the production of pornography or pornographic performances or illicit activities; and work which is likely to harm the health, safety, or morals of children.53 furthermore, unicef's definition of child labor describes child labor as work that exceeds a minimum number of hours, depending on the child's age and the type of work.54 meanwhile, ilo describes child labor as work that deprives children of their childhood, potential, and dignity and harms physical and mental development.55 in conclusion, child labor is a barrier to the development of individual children. however, the definition of child labor and its worst forms are still not regulated in the vietnamese legal system. b. obligations of member states in eliminating child labor member states must pursue a national policy designed to ensure the effective abolition of child labor. for this reason, they must raise the minimum age for admission to employment or work to a level consistent with the entire physical and mental development of the young generation 52 navpreet kaur & roger w byard, “prevalence and potential consequences of child labour in india and the possible impact of covid-19 a contemporary overview” (2021) 61:3 medicine, science, and the law 208–214. 53 convention no. 182 on worst forms of child labor, june 17, 1999, ilo c 182 at article 2-3 (entered into force november 19, 2000). 54 minli liao & jun sung hong, “child labor in the people’s republic of china: an ecological systems analysis” (2011) 54:4 international social work 565–579. at 565. 55 abdalla ibrahim et al., "child labor and health: a systematic literature review of the impacts of child labor on child's health in lowand middle-income countries" (2019) 41:1 journal of public health 18–26. 134 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements progressively.56 moreover, they must specify a minimum age for admission to employment or work within its territory and on means of transport registered in its territory.57 stipulating the minimum age for each type of work will reduce employers' actual exploitation of children. c. minimum ages accordingly, member states need to pay attention to three different age milestones, including 15, 18, and 13 to 15 years old. 15 years old is the minimum working age in general. in some cases, this age can be reduced to 14 years old.58 this reduction is often found in countries that are always in need of human resources, such as india. article 24 of the indian constitution prohibits the employment of children below the age of 14 years in dangerous factories.59 the minimum working age shall not be less than the age of completion of compulsory schooling. it is because the lack of access to education contributes to child labor.60 18 years old is the minimum age allowed to perform dangerous work. in some cases, this age can be reduced to 16 years old because the young persons have received adequate specific instruction or vocational training in the relevant branch of activity. the health, safety, and morals of the young persons concerned are fully protected.61 13-15 years old is the age to participate in light work, which does not affect health, comprehensive development, and learning. this age can be reduced to 12-14 years old in some cases.62 these regulations demonstrate the flexibility for countries with poor socio-economic conditions and the developing countries to use 56 convention no. 138 on minimum ages, 1973, ilo c 138, article 1 (entered into force november 19, 2000). 57 ibid at article 2. 58 ibid. 59 surya deva, “child labor: should companies ‘stand at bay’ or ‘enter the water’?” (2014) 56:2 journal of indian law institute 143–174. 60 amir radfar et al., "challenges and perspectives of child labor" (2018) 27:1 industrial psychiatry journal 17–20. 61 convention no. 138 on minimum ages, supra note 56 at article 3. 62 ibid at article 7. 135 | lentera hukum child labor in some special cases. however, it should be clear and transparent under the control of the state and society. in addition to the above three similar aspects, the cptpp has recognized and confirmed that forced child labor is one of the worst forms of child labor in article 19.6 of the agreement. to improve the effectiveness of enforcement to eliminate child labor, the cptpp has required countries not to encourage the importation of all kinds of goods with origins produced in whole or in part by forced child labor. this requirement was also applied to the abolition of forced labor. the elimination of child labor is approached in different forms in vneaeu fta, cptpp, and evfta. in the vn-eaeu fta, the abolition of child labor is indirectly regulated through another regulation: the obligations of member states arising from membership of the ilo and the 1998 declaration. meanwhile, this standard is directly recognized in the cptpp and evfta. from different approaches, the commitments to eliminating child labor in the three ftas mentioned above differ in their ability to enforce them effectively. in the vn-eaeu fta, with the indirect approach, the ability of this standard to be effectively implemented is not high. in contrast, the evfta and cptpp directly recognize the elimination of child labor in the agreement, which will improve the effectiveness of this standard. however, the difference in the enforcement mechanism leads to the difference in the ability to enforce this standard in the evfta and cptpp effectively. specifically, the specific and applicable provisions in the cptpp would help enforce the abolition of child labor better than the theoretical and encouraging regulations in the evfta. these provisions include "internalizing" this standard into the domestic labor laws and discouraging countries from importing goods with origins or ingredients produced by forced labor, including forced child labor. to explain the difference in content related to the abolition of child labor between the new generation of ftas to which vietnam is a member, we believe that it comes from the experience of negotiating and signing the new generation of ftas. vietnam and the member countries of the eurasian economic 136 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements union are both new actors participating in the world's new generation of ftas. meanwhile, the evfta and cptpp are two products with extensive experience in negotiating and signing the new generation of ftas, such as the eu and usa. as a result, the content of labor commitments in general and the abolition of child labor, in particular, are different. vii. vietnam labor law on the elimination of child labor vietnam became a member of the ilo during two stages, namely 19501976 and 1980-1985. after that, vietnam ratified two ilo conventions relating to child labor, including convention no. 182 on worst forms of child labor63 and convention no. 138 on minimum age.64 in the current vietnamese legal documents on the labor system, the abolition of child labor is mainly regulated in the labor code 2019 and the penal code 2015 (amended and supplemented in 2017). it is also mentioned in the number of other relevant legal documents, such as the law on children 2016 and decree no. 28/2020/nd-cp dated march 1, 2020, of the government on providing penalties for administrative violations in the fields of labor, social insurance, and overseas workforce supply under contract (decree no. 28/2020/nd-cp). there are some circulars issued by specialized ministries that also regulate the elimination of child labor. they are circular no. 10/2013/tt-bldtbxh dated june 10, 2013, of the ministry of labor, war invalids and social affairs on promulgating the lists of jobs and workplaces in which the employment of minor persons is prohibited (circular no. 10/2013/tt-bldtbxh) and circular no. 11/2013/ttbldtbxh dated june 11, 2013, of the ministry of labor, war invalids and social affairs on promulgating the list of light tasks permitted for persons under 15 years old (circular no. 11/2013/tt-bldtbxh). these regulations mainly cover some basic aspects of the abolition of child labor, including the definition of child labor, minimum ages relevant to the 63 vietnam ratified convention no. 182 on the worst forms of child labor in 2000. 64 vietnam ratified convention no. 138 on minimum age in 2003. 137 | lentera hukum use of child labor, principles of using child labor, and sanctions in case of violations of commitments on the abolition of child labor. a. definition of child labor in vietnam law vietnam’s current labor law does not define child labor and the age to determine child labor. it has only the definition of juvenile workers defined through age. according to article 143 of the labor code 2019, a minor employee is under 18 years old. meanwhile, article 1 of the law on children 2016 stipulates that children as under 16 years old. it is similar to indonesia, which defines children under 16 years old.65 according to vietnamese law, child workers are under 16 years old participating in the labor field and are a part of the juvenile workforce. however, this provision has led to an inconsistent interpretation of child in the term child labor of convention no. 182 on worst forms of child labor. article 2 of the convention provides the term child to all persons under 18 years. with this understanding, child labor is for those engaged in labor under 18 years. this concept is compatible with the current vietnamese law on "minor employees." thus, the vietnamese law has not defined "child labor" but has mentioned minor employees. these two concepts have similar connotations, referring to employees under 18 years old. b. minimum ages regarding the minimum ages related to child labor (minor employee), article 143 of the labor code 2019 already regulates it. accordingly, the age milestones for each type of minor employee are from full 15 years old to under 18 years old, from 13 years old to under 15 years old, and under 13 years old. in terms of the provisions on the minimum ages in convention no. 138 on minimum ages, the ages in vietnamese law are 65 edo fernando, “criminal law policy on the protection of the marriage of the underage children” (2020) 1:1 indonesia journal of law and society 75–100 at 82. 138 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements compatible with the convention, specifically in articles 3, 7, and 8.66 the provision on the minimum ages in article 143 of the labor code 2019 has improved compared to the labor code 2012, that only mentioned a single milestone to define minor employees. the introduction of different minimum ages in the first article of the section on minor employees reflects and conveys the true spirit of convention no. 138 on minimum ages, making it easy for relevant subjects to refer to and apply when needed. c. principles of using child labor principles of using child labor are mainly mentioned in article 144, 146 of the labor code 2019. accordingly, employers need to pay attention to regulations on the nature of work, normal working time, overtime, and several other regulations related to the full development of minor employees, both physically and mentally. they are enumerated in the subsequent paragraphs. first, the minor employees will not have to do heavy, dangerous, and unhealthy jobs to ensure their physical and mental development and personality. child labor is described as an insidious evil because it frequently (though not always) limits a child's future 66 clause 2, article 143 of the labor code 2019 provides: "people from sufficient 15 years old to 18 years old are not allowed to do the job or work in the workplace specified in article 147 of this code". these work and workplaces are kinds of work and site places harmful to employees' health, safety, and virtues. this provision is compatible with article 3 of convention no.138 on minimum ages. clause 3, article 143 of the labour code 2019 provides: "people from the age of 13 who are less than 15 years old are only made of light work according to the list issued by the minister of labour, war invalids and social affairs". this provision is compatible with article 7 of convention no.138 on minimum ages when allowing national laws to regulate the types of suitable jobs for ages 13 to 15 years old. clause 4, article 143 of the labour code 2019 provides: "persons who are not only 13-yearolds can only do jobs prescribed in clause 3, article 145 of this code". jobs for those not 13 years old are artwork, fitness, and sports. however, as long as they do not harm the development of physical strengths, true and personalities of people who are not 13 years old. this provision is compatible with article 8 of convention no.138 on minimum ages when permitting an exception to the ban on use or prohibitions that are not satisfied with the minimum age. 139 | lentera hukum opportunities.67 accordingly, these heavy, dangerous, and unhealthy jobs affect their learning and deprive children of the opportunity to attend school. they also cause them to leave school early, make them try their best to go to school, and do complex and time-consuming work simultaneously.68 they are those who have not yet fully developed physically and mentally. therefore, when employing them, the employers have the responsibility to take care of the conditions of the nature of work to ensure that the labor process does not affect or disrupt their full development. second, the working time of minor employees is divided into two levels corresponding to different ages. for a person from full 15 years old to under 18 years old, the working time must not exceed 8 hours in a day and 40 hours in a week; meanwhile, working hours for a person under 15 years old must not exceed 04 hours in a day and 20 hours in a week.69 comparing the normal working time for employees, namely no more than 08 hours in a day and no more than 48 hours in a week70, we found that the difference between the working time for employees from full 15 years old to under 18 years old and from full 18 years old are insignificant. the period from full 15 years old to under 18 years old is a transitional stage in complete physical and mental development. during this period, minor employees need to be cared for and educated in many fields of social life to be ready to overcome challenges and difficulties. therefore, the working time of this subject should be adjusted and reduced accordingly to ensure their comprehensive development process. third, it is regulated for each age over time, like normal working time. persons under the age of 15 will not be allowed to work overtime or work at night. meanwhile, persons from full 15 years old to under 18 years old will be allowed to do it in several specific occupations prescribed by law. the regulation on overtime, mentioned in the labor code 2012, continues 67 sarah a janzen, “child labor measurement: whom should we ask?” (2018) 157:3 international labour review 169–191. 68 vu cong giao & nguyen hoang ha, “prevention and elimination of child labor in international and vietnamese law” (2017) 11:210 journal of jurisprudence 33–45. 69 labour code 2019, sv 2019,article 146. 70 ibid at article 105. 140 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements to be repeated in the labor code 2019. there has been no document detailing the list of jobs for minor employees from full 15 to under 18 years old. instead, only a list of types of jobs and workplaces is prohibited from using them promulgated by the ministry of labor, war invalids, and social affairs. this list is released together with circular no. 10/2013/ttbldtbxh. fourth, when using the minor employees, the employers are responsible for taking care of their employees in terms of working, health, and study. they must create favorable occupational education and training conditions to improve their occupational skills. the period from full 15 years old to under 18 years old is a crucial stage in fully completing human health and psychophysiology. therefore, it is indispensable to improve health and foster and educate the subjects in knowledge and life skills to equip them with enough knowledge and skills to stand firm against future difficulties. it is the responsibility of the family, the school, and the employer to use minor employees. d. sanctions in violations of commitments on the abolition of child labor regarding sanctions in case of violations of the use of child labor, vietnamese law stipulates that these acts depending on the seriousness of the violations, will be subject to administrative or criminal sanctions. accordingly, administrative sanctions are mainly regulated in decree no. 28/2020/nd-cp. meanwhile, criminal sanctions are mentioned in penal code 2015 (amended and supplemented in 2017). firstly, regarding administrative sanctions, vietnamese law has specific provisions on handling methods for violations against regulations on minor employees, specifically in article 28 of decree no. 28/2020/nd-cp. accordingly, for acts of violating regulations on minor employees, the employer may be fined from 43 usd to 3,225 usd depending on the specific type of behavior. in addition, there are a few acts related to the use of child labor that is noted by vietnam's labor law. they are the case of recruiting people under the age of 14 to apprenticeship or job training, 141 | lentera hukum except for occupations and jobs permitted by law (article 1371), and the case of concluding employment contracts with persons aged from 15 to under 18 without written consent from their legal representatives (article 8).72 the regulations on violations against minor employees are still not concentrated. in particular, although decree no. 28/2020/nd-cp has reserved a clause (article 28) to stipulate administrative penalties for violations of minor employees, there are still a few other provisions referring to violations related to minor employees, such as articles 873 and 13.74 such non-centralized regulation will cause difficulties in law enforcement activities of competent state agencies. secondly, vietnamese law has specific criminal sanctions on employees under 16 years old. employing a person under 16 to do complicated or dangerous works involving contact with harmful substances on the list compiled by the state is not allowed. any person who violates shall face a penalty of up to three years' community sentence to 12 years' imprisonment.75 the fine levels are determined mainly based on the rate of injury or harm to the health of employees and the number of employees who are subject to the above acts. if a person under 16 years old is forced to participate in labor because the employer uses force, threatens to use force, or uses other tricks to coerce them, the employee may suffer imprisonment from two to seven years.76 in case of transferring or receiving a person under 16 years old to perform forced labor, a prison term of between 07 and 12 years may be imposed.77 we find from the above regulations that, among the acts related to people under 16 years old, transferring and 71 decree no.28/2020/nd-cp dated march 1, 2020, of the government on providing penalties for administrative violations in labor, social insurance, and overseas workforce supply under contract, sv 2020, point b, clause 2, article 13. 72 ibid at point c, clause 2, article 8. 73 art.8 provides the regulation on handling acts of violation of regulations on labor contracts. 74 art.13 provides the regulation on the processing of handling acts of violating regulations on training and retraining and improving professional skills. 75 penal code 2015, rsv 2017,article 296. 76 ibid at point b, clause 2, article 297. 77 ibid at point b, c, clause 1, article 151. 142 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements receiving people under 16 years old for forced labor has the highest penalty. these acts indirectly lead to forced labor for people under 16 years old. meanwhile, acts of using force, threatening to use force, or other tricks to force people under the age of 16 to work, or in other words, acts that directly lead to forced labor for those under 16 years old, the penalty shall be lower. in our opinion, the provisions on the above penalty levels are unreasonable. if people under 16 years old are protected and not forced to participate in the labor process, transferring and receiving people under 16 years old for forced labor will not occur. in other words, if the employer "still has a need" to use child labor, it will undoubtedly give rise to actual acts of transferring and receiving child labor. therefore, directly using labor and forcing labor on people under 16 should be subject to higher penalties. vii. ensuring the effective implementation of commitments to eliminate child labor there are three recommendations for ensuring the effective implementation of the vietnamese government's commitment to eliminate child labor. these recommendations deal with the context of an increasing number of ftas with the participation of vietnam. the first recommendation is to amend the definition of "children" in article 1 of the law on children 2016. accordingly, children are people under the age of 18. as a party to convention no. 182 on worst forms of child labor, vietnam is obliged to fully comply with the provisions mentioned in the convention, especially the regulation on "the term child shall apply to all persons under the age of 18" in article 2 of the above convention. it ensures vietnam's obligations in implementing international treaties to which vietnam is a member, according to pacta sunt servanda. to effectively enforce this obligation, vietnam must internalize the provisions of international law by amending, supplementing, canceling, or promulgating new legal documents. therefore, amending the definition of "children" ensures the state obligations in implementing international commitments. 143 | lentera hukum before the age of 18, a juvenile is not yet fully developed and perfected physically and mentally and has not yet fully met the conditions to perform the tasks like an adult. this subject needs to enjoy certain incentives in social life to develop comprehensively and be ready to participate in the labor market in the future. therefore, it is necessary to amend the regulation on the definition of children. the subsequent recommendation includes the amendment of the regulations on working time of child workers from full 15 years old to under 18 years old. accordingly, article 146.2 of the labor code 2019 outlines that a person's working hours from 15 to under 18 years old shall not exceed 06 hours per day and 30 hours per week. it is unreasonable to prescribe that those persons from 15 years old to under 18 years old shall not exceed 08 hours per day and 40 hours per week. while the age difference between the two age groups is moderate, the frequency of working between these two age groups is not significantly different, 8 hours per week.78 besides, there is a big difference between the age group from 15 years old to under 18 years old and the age group under 15 years old, 20 hours a week.79 although development and self-improvement are different at each age, such working time will lead children between the ages of 15 and under 18 to no longer have enough time to prepare mentally and physically ready to enter adulthood. therefore, it is necessary to amend this subject's working time regulations. in practice, the period from full 15 years old to less than 18 years old is a crucial period for children when their psycho-physiological problems change considerably. children in this stage require attention, fostering, and education in all aspects of life to fully develop physically and mentally. children in this stage require attention, fostering, and education in all aspects of life to fully develop physically and mentally. therefore, with the regulation on working time not exceeding 08 hours a day and 40 hours a week, children at this stage will have limited opportunities to develop 78 it is 48 hours a week for people who are 18 years old compared to 40 hours a week for people from age 15 to under 18 years old. 79 it is 40 hours a week for people aged 15 to 18 years compared to 20 hours a week for people under 15 years old. 144 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements comprehensively and perfect themselves physically, psychologically, and intellectually. the maximum working time is reduced, and children can participate in courses to foster and develop themselves. the further recommendation is to add the provisions "violations against regulations of law on the employment of worker under 16" (article 296 of the criminal code 2015) and "coercive labor" (article 297 of the criminal code 2015) into the group of crimes for which commercial legal entities are criminally liable. consequently, the provision on criminal liability of commercial legal entities has become a new one. this regulation is one of the most important measures to ensure fairness and equality in handling commercial legal entities when there is a violation of the law, simultaneously avoiding the omission of criminals. furthermore, this regulation has met the requirements of fighting against crime in the new situation caused by legal entities, mainly in non-commercial fields, in common with the world. however, among 33 crimes applicable to commercial legal entities, in the group of crimes in the non-commercial sector, only environmental crimes are mentioned (articles 235 to 246). this shortcoming needs to be overcome because labor and the environment are two non-commercial issues that receive significant attention from countries today. the addition of this provision will further improve the provisions of vietnamese law in handling commercial legal entities, especially for violations in the non-commercial field. the proportion of child workers was recorded in the national survey on child labor results. in 2012, the percentage of child workers aged 15 to 17 working in factories and workshops was 9%; at restaurants, bars and hotels was 3.8%.80 the proportion of child labor used by commercial legal entities is a relatively large, potentially high risk of commercial legal entities committing illegal acts related to employees under 16 years old. therefore, the addition of two labor-related crimes to the scope of criminal liability of commercial legal entities contributes to deterring and preventing acts of illegal use and forced child labor of commercial legal entities. 80 viet nam national child labour survey 2012 main findings, by international labor organization, ministry of labour, invalids, and social, & general statistics office (hanoi, vietnam: ilo, molisa, gso, 2014). 145 | lentera hukum viii. conclusion the elimination of child labor is an international legal obligation of vietnam recognized in ilo international treaties, while vietnam is also bounded due to its participation in the new generation of ftas. an exemplary implementation of these commitments will ensure that vietnam significantly benefits from participating in trade agreements, namely the reduction of tax on goods and services and the ease of access to markets. in contrast, while vietnam does not comply with its labor commitments, including commitments to eliminating child labor, the international trade relations between vietnam and partner countries will be severely affected, especially when vietnam is subject to trade barriers. therefore, the synchronous implementation of the above recommendations will limit and eliminate children's illegal use and forced labor in vietnam. it contributes to the protection of children in the best way, in line with international commitments in international treaties on human rights in general and the 1989 convention on the rights of the child. acknowledgments none. competing interests the authors declared that they have no competing interests. references abdalla ibrahim et al, “child labor and health: a systematic literature review of the impacts of child labor on child’s health in lowand middle-income countries” (2019) 41:1 journal of public health 18– 26. amir radfar et al, “challenges and perspectives of child labor” (2018) 27:1 industrial psychiatry journal 17–20. 146 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements breen creighton, “combating child labour: the role of international labour standards” (1997) 18:3 comparative labour law journal 362–396. bui truong giang, towards vietnam’s fta strategy: east asia theoretical and practical basis (hanoi, vietnam: social science publishing house, 2010). doan xuan truong, “labour commitment in new-generation ftas opportunities and challenges for vietnam” (2017) journal of democracy and law. douglas a irwin, “international trade agreements”, libr econ lib, online: . edo fernando, “criminal law policy on the protection of the marriage of the underage children” (2020) 1:1 indonesian journal of law and society 75–100. european commission staff, human rights and sustainable development in the eu-vietnam relations with specific regard to the eu-vietnam free trade agreement (european commission, 2016). ha chinh, “today, vietnam eu officially signed fta and ipa”, vgp news, online: . international labor organization, ministry of labour, invalids and social, & general statistics office, viet nam national child labour survey 2012 main findings, by international labor organization, ministry of labour, invalids and social, & general statistics office (hanoi, vietnam: ilo, molisa, gso, 2014). international labour organization & unicef, child labour global estimates 2020, trends and the road forward (new york: ilo and unicef, 2021). international labor organization, “conventions and recommendations”, (2021) online: . international labor organization & walk free foundation, global estimates of modern slavery: forced labour and forced marriage (geneva: ilo, 2017). 147 | lentera hukum lars engen, “labour provisions in asia-pacific free trade agreements, ninth tranche of the development account project” (2017) un economic and social commission in the asia pacific. le thi thuy huong, “the possibility of implementing labor commitments in the free trade agreements and some challenges for vietnam” (2019) 3:124 vietnam journal of legal sciences 41–49. linh pham, “vietnam takes benefits from the evfta and evipa”, (2020) online: . maria anna corvaglia, “labour rights protection and its enforcement under the usmca: insights from a comparative legal analysis” (2021) 20:5 world trade review 648–667. ministry of trade and industry singapore, “free trade agreements”, (2021) online: . minli liao & jun sung hong, “child labor in the people’s republic of china: an ecological systems analysis” (2011) 54:4 international social work 565–579. navpreet kaur & roger w byard, “prevalence and potential consequences of child labour in india and the possible impact of covid-19 a contemporary overview” (2021) 61:3 medicine, science, and the law 208–214. nehaluddin ahmad, “child labour: ground realities of indian labour laws” (2011) 37:1 commonwealth law bulletin 61–74. new zealand foreign affairs & trade, “about free trade agreements”, (2021) online: . nguyen thi kim cuc, commitments on forced labor and the use of child labor in new-generation free trade agreements (llm thesis, ho chi minh city university of law, 2020). nguyen thi hong thang, international law, foreign law and vietnamese law on the elimination of child labor (llm thesis, vnu school of law, 2012). patrick love & ralph lattimore, international trade: free, fair and open? (paris: oecd publishing, 2009). 148 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements philip alston, “implementing children’s rights: the case of child labour” (1989) 58:1 nordic journal of international law 35–53. ranjit sil, “child labour: a critical legal analysis” (2017) 8:1 indian journal of law and justice 10–28. richard e baldwin, “multilateralising regionalism: spaghetti bowls as building blocs on the path to global free trade” (2006) 29:11 world economy blackwell publication 1451–1518. sanchita basu das, “labour provisions of the trans-pacific partnership (tpp) and how they may affect southeast asian countries” (2016) 37 iseas yusof ishak institute >. sarah a janzen, “child labor measurement: whom should we ask?” (2018) 157:3 international labour review 169–191. surya deva, “child labor: should companies ‘stand at bay’ or ‘enter the water’?” (2014) 56:2 journal of indian law institute 143–174. terence p stewart, the gatt uruguay round: a negotiating history 19861992 (deventer: kluwer law and taxation publishers, 1993). the investopedia team, “eurasian economic union”, investopedia team (2021), online: . the new york times, “global trade after the failure of doha round”, (2016), online: . the official portal of malaysia external trade development corporation the national trade promotion agency of malaysia, “free trade agreements,” (2020) online: . tran thang loi, improving the law on juvenile labor in the context of international integration (ph.d. thesis, vietnam national university, 2012). vinod k aggarwal & charles e morrison, “japan’s approach to apec and regime creation in the asia pacific” in asia pac crossroads regime creat future apec (new york: st martins press, 1998). 149 | lentera hukum vu cong giao & nguyen hoang ha, “prevention and elimination of child labor in international and vietnamese law” (2017) 11:210 journal of jurisprudence 33–45. vu van ha, “the role of new-generation free trade agreements in international trade” (2017) journal of communist. 150 | elimination of child labor in vietnam's new generation of free trade agreements this page intentionally left blank microsoft word 28418-production.edited.doc lentera hukum, volume 9 issue 3 (2022), pp. 397-434 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i3.28418 published by the university of jember, indonesia available online 30 december 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: babayosule@gmail.com power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic babayo sule* federal university kashere, nigeria usman sambo yobe state university, nigeria abstract: nigeria is composed of plural and multi-complex societies with multiple ethnic groups of up to 500 cultural diversities. this country surmounts the obstacles of managing diversity through an informal setting popularly identified as a zoning formula and power sharing among the federating units. the pattern and trend in which the practice maintains nigeria's diversity is a good lesson for a study of plural societies and consociationalism. the study aimed to examine the nature and dimension of zoning formula and power sharing in nigeria and analyze how the strategies of zoning formula and power sharing helped manage diversity in nigeria. the study was identified as a descriptive qualitative method that sought to describe nigeria's strategy for managing diversity. the study uncovered that power sharing and zoning consist of constitutional and unconstitutional ones, with the former supported by legal provisions. simultaneously, the latter is designed based on principles and gentleman agreements. the study recommended that constitutional provisions should never be sacrificed on the altar of the personal elite agreement. instead, sharing power through zoning should be retained to prevent suicide for credibility and competency. it is a plausible shock absorber that will continue to sustain nigerian federalism, and other plural societies can borrow this model as a political means of resolving diversities. keywords: consociationalism, constitution, nigeria. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 28/12/2021 reviewed: 31/08/2022 revised: 24/12/2022 accepted: 29/12/2022 how to cite: sule, babayo & usman sambo, “power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic” (2022) 9:3 lentera hukum 397-434. doi: . 398 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic i. introduction politics is about a convenient arrangement of power sharing and resource allocation in the way of giving and taking will satisfy the basic desires of societal members.1 in this regard, no matter how one portrays it, no society in the contemporary world can claim total homogeneity. differences in ethnic composition, religious beliefs, geographical settlement, and other personal desires led to conflict over power control.2 plurality is an attribute of all modern societies, especially in the african states.3 nigeria is composed of plural and multi-complex societies with multiple ethnic groups of up to 500 cultural diversities.4 management of diversities in a society like nigeria takes beyond formal or legal constitutional backing. agreements and tacit arrangements are necessary for containing the competing aspirations and pressures of the component groups. the country currently surmounts the obstacles of managing diversity through an informal setting popularly identified as a zoning formula and power sharing among the federating units. the pattern and trend in which the practice maintains nigeria’s diversity is a good lesson for studying plural societies. with a democratic system of ruling and a federal structure of the political arrangement, the multiplicity of ethnic groups, religious beliefs, and cultural diversities made the contest for power intense and chaotic. many scholars emphasized that nigeria is in a crisis of governance and development because of the extreme struggle for power control at the 1 brendan o’leary, “power sharing in deeply divided societies: an advocate’s introduction” in joanne mcevoy, ed, power sharing in deeply divided societies (philadelphia: university of pennsylvania press, 2013) at 1. 2 bernard grofman, “electoral rules and ethnic representation and accommodation: combining social choice and electoral systems perspectives” in joanne mcevoy, ed, power sharing in deeply divided societies (philadelphia: university of pennsylvania press, 2013) at 67. 3 allison mcculloch, “the track records of centripetalism in deeply divided societies” in joanne mcevoy, ed, power sharing in deeply divided societies (philadelphia: university of pennsylvania press, 2013) at 67. 4 okwudiba nnoli, ethnic politics in nigeria (onitsha: fourth dimension publishers, 1987). 399 | lentera hukum center.5 many studies argued that nigerian politics is bedeviled with ethnicity, religious manipulation, and regional sentiments, which made power competition, particularly at the center, a difficult task since political independence sometimes leads to the threat of secession.6 thus, if diversity is not managed appropriately, it will threaten the co-existence and governance of the country. this study aims to identify that despite numerous studies as presented above, none had paid adequate attention to the strategies of survival and management of nigeria’s diversity, which ushered in the longest democratic experiment in the fourth republic. it aims to contribute to knowledge by filling the research gap. in addition, the work has other specific objectives to examine the nature and dimension of zoning formula and power sharing in nigeria and analyze how the strategies of zoning formula and power sharing helped manage nigeria’s diversity. the discussion is structured into the following parts. first, the examination of politics in divided societies in the nigerian context. second, a revisit to the so-called "consociational democracy" or "democracy in plural societies." third, an exploration of power sharing in nigeria and the analysis of the constitutional division of power in the fourth republic. fourth, examining 5 jnc hill, nigeria since independence: forever fragile? (new york: palgrave macmillan, 2012); okwudiba nnoli, supra note 4; rotimi t suberu, “the struggles for new states in nigeria: 1976-1990” (1991) 90:361 african affairs 499–522 issue: 361volume: 90; richard joseph, democracy and prebendal politics in nigeria (new york: cambridge, 1997); larry diamond, class ethnicity and democracy in nigeria: the failure of the first republic (london: macmillan press, 1995). 6 larry diamond, supra note 5; staffan i lindberg, democracy and elections in africa (baltimore: john hopkins university press, 2006); sa’id adejumobi, “introduction” in sa’id adejumobi, ed, governance and politics in post-military nigeria: changes and challenges (new york: palgrave macmillan) 1; micheal peel, a swamp full of dollars: pipelines and paramilitaries at nigeria’s oil frontier (usa: lawrence hill books); wale adebanwi & ebenezer obadare, democracy and prebendelism in nigeria: critical interpretations, 1st ed (new york: palgrave macmillan, 2013); carl a le van, dictators and democracy in nigeria: the political economy of good governance in nigeria (new york: cambridge university press, 2015); uyilawa usuanlele & bonny ibhawoh, minority rights and the national question in nigeria, 1st ed (new york: palgrave macmillan, 2017). 400 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic the politics of zoning in the fourth republic. fifth, a discussion of power sharing and zoning formula linked to the future of nigeria’s democracy. ii. methods the research adopted the research design of a qualitative approach to data collection and data analysis. the study was identified as a descriptive qualitative method that sought to describe nigeria's strategy for managing diversity. a qualitative approach was involved in gathering large assembled data from primary or secondary sources to generate ideas and themes that can be grouped into several arrangements for analysis.7 thus, the research used secondary sources of data collection because the topic is wide, making data gathering through primary sources difficult. the sources consulted for this research included books, journals, newspapers, internet sources, reports, and other related documents.8 the data collected were analyzed and interpreted using content analysis, where the data obtained were presented in themes and sub-themes identified based on the discussion of the subject matter.9 the study paid much attention to theoretical building and application in explaining nigeria's power sharing and zoning phenomenon. consociationalism is adopted and applied throughout the contents and context of the study to justify the need to identify the subject matter as a model and as a practical policy implication with positive results for future reference. 7 merriam b sharan, qualitative research: a guide to design and implementation (san francisco: wiley & sons, 2009); uma sekaran & roger bougie, research methods for business: a skill building approach, 1st ed (india: john wiley & sons, 2013); john w creswell, research design: qualitative, quantitative and mixed methods approaches (california: sage publication, 2014). 8 robert bogden & biklen sari knopp, qualitative research for education: an introduction to theories and methods, 1st ed (boston: pearson education, 2007). 9 virginia braun & victoria clarke, successful qualitative research: practical guide for beginners, 1st ed (new delhi: pearson education inc, 2013); howard lune & bruce l berg, qualitative research methods for the social sciences, 4th ed (new delhi: pearson education inc, 2017). 401 | lentera hukum iii. divided societies in the nigerian context a. politics in divided societies politics in divided societies, the deeply divided ones, takes the form of power sharing, which is not mysterious to perceive but easily front to misperception. politics is the struggle to access power to influence policy and decision-making and determine a favorable resource allocation—those who succeed in acquiring power influence the societal direction, while the powerless lack such privilege. politics, therefore, is the competition to access power for that purpose.10 politics in divided societies entails any effort at blocking the monopolization of power by one group, be it a descriptive such as ethnic, religious, or regional or a social such as elite or any other category. politics in divided societies or power sharing is a deliberative democratic arrangement of managing diversities, avoiding conflicts, and devolution of power to avoid the dilemma of exclusion of one category.11 politics in divided societies, it was observed, created global conflicts at alarming rates. for instance, the heidelberg institute on international conflict reported that there are 230 political conflicts worldwide, with 164 being internal conflicts, and 36 out of the 164 are extremely violent, with 51 having a low-level intensity of conflicts.12 this has been observed as the repercussions of politics in divided societies where power sharing and competition ended in violence by warring factions. the pursuit of peace in many divided societies today takes the form of power sharing with contending groups to avoid an escalation of crisis because of a power scramble that will throw societies into avoidable conflicts.13 democracy can achieve peace and a truly democratic structure in plural societies only if consociation is adopted. this means sharing power or involvement of all members of societies from various levels and groups in 10 brendan o’leary, supra note 1. 11 ian o’flynn, deliberative democracy and divided societies (edinburg: edinburg university press, 2006). 12 ibid. 13 chandra lekha sriram, peace as governance, power sharing, armed groups and contemporary peace negotiations (new york: palgrave macmillan, 2008). 402 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic consensus on power sharing and political representation.14 lijphart hypothesizes that plural societies, by a definition that he identified with some elements such as ethnic composition and religious differences as well as cultural variations, can achieve harmony, stability, good governance, and democratic progress if an opportunity is given to all members alike to participate in the process of decision making.15 however, as beautiful as the above propositions are, and as this study, to its much satisfaction, adopted this theory in explaining the juxtaposition of the discussions, there are limits to how power sharing based on consensus is sometimes undemocratic. some countries like nigeria, which relied on such a philosophy, often sacrificed merit for that purpose, leading to misgovernance. a good example is how president umaru musa yar'adua, a sick-ridden former governor of katsina state, was imposed vehemently on nigerian presidency despite his health challenges during the tenure of his governorship. the consequences were the eventual death of the president just two years into his tenure, which opened up a wide vacuum for succession in the 2011 presidential election between the north and the south of the country.16 however, kelly stresses that despite the loopholes in lijphart's theoretical postulation; there is no plausible explanation or model for managing power or politics in plural or divided societies better than in consociation.17 it has to revolve around the question of legality and constitutional provision. some countries made such an arrangement constitutionally. there are challenges to power sharing or politics in divided societies. while many analysts and political scientists settled on the submission that it is the best alternative to managing conflicts and diversities in deeply divided societies, some challenges of the modalities for the sharing are arising. many structures are used for power sharing. one of them is a 14 arend lijphart, democracy in plural societies: a comparative exploration (new haven: yale university press, 1977). 15 ibid. 16 olusegun adeniyi, power, politics, and death: a front-row account of nigeria under president yar’adua (london: prestige publishers, 2010). 17 brighid brooks kelly, power sharing and consociational theory (new york: palgrave macmillan, 2019). 403 | lentera hukum coalition government. guaranteed representation in the constitution, like a fixed number of ministerial slots and parliaments, territorial devolution, federalism, autonomy, and a strong delegation of responsibility are other measures of sharing power in plural societies.18 the challenges are likely imminent and can manifest in changes that may catch up with the societies. for instance, one group can try to dominate or violate the agreement, or the pattern designed may be obsolete in some groups' perception, which may cause conflict and dissatisfaction. this has already been witnessed in many states, including the highly stable ones like usa, britain, and russia, and other new states such as nigeria, india, and indonesia.19 nigeria's pattern of pluralism in the fourth republic involves the politics of ethnicity, regionalism, and religion. power sharing is centered on the division of responsibilities based on the above three elements. the division is further configured into sub-division where the north, for instance, is divided into what unofficially is termed core north, referring to northeast and northwest. in contrast, in the southeast and southsouth, a taxonomy of division is purposely created for the delta-igbo and the southeast ijaw or ibibio. these elements are difficult to reconcile and are only managed by power sharing in principle. as discussed in the preceding sections, some arrangements are constitutional, while others are only organized based on a gentleman's agreement. therefore, politics in divided societies must be arranged and conducted in a manner of consensus, give and take, satisfactory power sharing, and recognition of majority and minority interests. failure to do this may result in violence and conflicts that create instability and political crisis. this is an interesting subject matter of study, mainly because it needs to be addressed by global scholarship, except in a few cases. this is the motivation behind identifying nigeria as an outstanding area that will make genuine ideas and models for global entertainment and policy practice. 18 ian o’flynn & david russell, “introduction: new challenges for power sharing” in ian o’flynn, ed, power sharing: new challenges for divided societies (london: pluto press, 2005) at 1. 19 ibid. 404 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic b. pattern of power sharing in plural societies there are various patterns and structures of power sharing across plural societies around the globe. in some instances, it is constitutionally arranged to avoid conflict of interest and legal issues. in other states, it is hurriedly arranged after a deep disagreement in power contests. in others, it is carried out using an informal agreement. many diverse and plural societies adopted a political structure as a means of power sharing.20 federalism is one of them. about 30 countries worldwide operate a federal system of government contemporarily. these 30 countries are significant in terms of demographic strength as they constitute 40% of the total global population. they are politically and economically influential because they involve states like the usa, canada, france, germany, nigeria, india, south africa, brazil, malaysia, australia, mexico, and many other globally strong states.21 in these states, power is shared using a governmental structure that brings the government closer to all components and elements of the society with autonomy and self-governance for self-belonging. for instance, in these states, it is legally provided in the constitution that each component unit of government, mainly structured into federal or central government, state governments, and local governments or provinces or counties, have their specified powers in the constitution. the formula for revenue generation and sharing, electoral powers and processes, and limits are all illustrated unequivocally in the respective constitutions of these federal states. in this perspective, power is shared constitutionally among the various interest groups in each state. most diversities are anchored around ethnic differences, religious beliefs, regional locations, and economic interests. federalism is the most practical model for managing diversities and power sharing in complex plural societies.22 however, despite the 20 scott gates & kaare strom, power sharing and civil conflict (centre for the study of civil war pric, cscw policy brief (centre for the study of civil war pric, 2008). 21 institute for democracy and electoral assistance, “what is federalism?”, institute for democracy and electoral assistance (2021), online: . accessed on april 7, 2021, at 10:25 pm. 22 daniel bochsler & andreas juon, “power sharing and the quality of democracy” (2021) 13:4 european political science review 411–430 at 20. 405 | lentera hukum above eloquent presentation of a model of federal power sharing processes, most federal states have contending conflicts and agitations for an alternative federal restructuring. one of the most intensified situations is the nigerian situation, where some section of the country is agitating for a total overhaul of the current system for a new one that is, according to them, satiable to them.23 another pattern for power sharing is an institutional arrangement that guarantees a joint role in the control of the executive, where a president and a prime minister are carved out for joint power control. in some instances, like france, it was initially designed in this way. in other places like kenya and south sudan, it was adopted to assuage either temporarily or interim rival conflicting groups.24 other power sharing logics are designed towards minority veto power, group autonomy, and a special form of legislative representation for a particular group. the most prominent model of power sharing is the one presented by lijphart as consociational democracy. four main patterns were identified as follows: (1) a grand coalition, (2) a system of mutual veto power, (3) proportional representation, and (4) segmental autonomy, such as federalism.25 the fundamental question on power sharing is whether it is democratic or not. the major arguments presented by the champions of power sharing like lijphart, o'flynn, and o'leary. because it enables a consensus that will satisfy all power competitors, is it promoting peace, democracy, and peacebuilding, especially in plural societies? 26 however, power sharing is an albatross on genuine democratic ideal values. in the first place, it contradicts democratic tenets of a free and fair election because where power is agreed to be shared on consensus, it does not matter whether an authentic election holds. in the nigerian context in 1999, the elites 23 harriet seun dapo-asaju & oludayo john bamgbose, “the quest for restructuring the nigerian nation: myth or reality? the role of libraries in amplifying the debate” (2019) 47:1 international journal of legal information at 21. 24 scott gates & kaare strom, supra note 20 at 2. 25 siri aas rustad, power sharing agreements, negotiations and peace processes (oslo: center for the study of civil war, 2008) oslo. 26 arend lijphart, supra note 14 at 6; ian o’flynn, supra note 11 at 2; brendan o’leary, supra note 1 at 3. 406 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic unanimously agreed that power must go to the south. in particular, southwest, to appease the aggrieved yoruba, whom the military president scuttled an opportunity to control the presidency in 1992, ibrahim badamasi babangida, after an election in which a yoruba, mko abiola was led was annulled. another area for improvement with power sharing is that it impedes the accountability of leaders. once they have realized that they have an automatic chance to rule even if they are not performing, they can display their personal desires ahead of public interest.27 additionally, power sharing runs contrary to the spirit of democracy which is competition. credible and competent leaders are sidelined in favor of the give-and-take purpose. an example is a nigerian context where in 2007, it was agreed by a mutual consensus that power must rotate to the north. thus, regardless of how qualified, all the candidates were, the ruling pdp stepped down those from the south. this was made because of a seriously sick anointed yar'adua, singlehandedly evil machinations of former president obasanjo, who eventually led to the shoddy and controversial election that gave yar'adua victory. however, the presidency was short-lived for only two years due to terminal illness.28 it was speculated that obasanjo deliberately orchestrated this plot, having failed to actualize his illegal ambition of a third term that may probably see him becoming a life president, as obtainable in many african countries. this study, however, attributed the antecedents of the yar'adua presidency saga to the laxity and lukewarm attitude of the northerners who failed to resist such a deliberate plot. they should have secured the guaranteed northern zoning of the presidency and resisted obasanjo's effort at a foiled pre-coup for the north. otherwise, if such failure materializes, it prevailed upon yar'adua to decline for a healthy ground and replace him with a stronger and healthy candidate. 27 scott gates & kaare strom, supra note 20 at 3. 28 siri aas rustad, supra note 25 at 2. 407 | lentera hukum c. nigerian federalism and political structure nigerian federalism traced its root from the vicissitudes of the historical antecedents of the interplay of the forces of colonialism. nigeria experienced three major historical epochs which are significant in shaping the evolution and destiny of the current entity territorially. the precolonial era presented a plethora of kingdoms, chiefdoms, societies, and organizations enmeshed in mutual rivalry, cooperation, and interdependence with distinguishing features of different cultures, languages, religious faith, and geography.29 in the colonial epoch, the mega-ethnic groups of hausa/fulani, igbo, and yoruba were merged artificially and compulsorily by the arbitrary handiwork of the british colonial exploiters.30 nigeria sailed through the murky and muddy waters of struggles and controversies of consensus and disagreement before settling for peaceful decolonization in 1960, leading to political independence on october 1, 1960. the third historical epoch in nigeria is the post-colonial era from 1960, which continues to manifest the effects and impacts of colonial imposition and arbitrary artificial territorial creation where the rivalry between the northern and southern regions in terms of power control and economic control continue to escalate. the root of the federal system was sown during the colonial era.31 as examined above, nigerian federalism started its journey during colonialism. in 1914, the colonial governor general frederick lord lugard amalgamated the separated northern and southern protectorates and declared a colony of nigeria.32 the frontiers of federalism were laid down in 1944 when governor arthur richard introduced regionalism 1944. he made the nigerian territory a conglomerate of the east, north, west, and the colony of lagos, with each independent in revenue 29 james coleman, nigeria: background to nationalism (london: longman, 1960). 30 he alapiki, “states creation in nigeria: failed approaches to national integration and local autonomy” (2005) 48:3 african studies at 65. 31 dele adetoye, “the nigerian elite and state creation: the creation of false ethnic dichotomies for self aggrandisement” (2016) 16:1 global journal of human social science: political science at 4. 32 adiele e afigbo, “background to nigerian federalism: federal features in the colonial state” (1991) 21:4 publius at 29. 408 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic generation and remittance and a premier in each region supported by a regional assembly except lagos, where the governor general resided.33 federalism was consolidated in the nigerian colony in 1951 when sir macpherson expanded the independence of the regions and their autonomy. it was further strengthened constitutionally after the intervention of the british colonial secretary sir oliver lytetton in 1954.34 nigeria fought and secured political independence under an already predetermined political structure of federalism as designed purposely by the british colonizers.35 the nigerian pathway toward independence and federalism could have been smoother. there were several incidences of an attempt to either break or delay the process in some regions based on political interest.36 the first military coup attempted to dismantle nigerian federalism and replaced it with a unitary system with the motive of forging a united nation, according to the bloody coup plotters.37 there were internal efforts to design genuine federalism and render autonomy for the minority agitations to sustain national unity, eventually leading to state creation in the 1970s.38 nigerian federalism is one of the strongest in africa, owing to the level of autonomy and inclusion efforts made by various governments. it spans from state creation to local government autonomy and forming a federal character system that accommodates all interests in allocating developmental projects, political appointments, and public service employment.39 the nigerian political structure has been undergoing several changes and amendments. the first political system experimented with was the 33 isawa j elaigwu, “federalism: the nigerian experience” (1996) 4:1 federalism theory and application at 56. 34 isawa jelaigwu, “federalism in nigeria’s new democratic polity” 32:2 the global review of federalism at 95. 35 ladipo adamolekun l, “introduction: federalism in nigeria” (1991) 21:4 publius: the journal of federalism at 11. 36 john p mackintosh, “federalism in nigeria” (1962) 10:3 politics at 103. 37 rotimi t suberu, “the nigerian federal system: performance, problems, and prospects” (2010) 28:4 journal of contemporary african studies at 477. 38 rotimi t suberu, supra note 5. 39 rotimi t suberu, “federalism in africa: the nigerian experience in comparative perspective” (2009) 8:1 ethnopolitics 67–86. 409 | lentera hukum parliamentary system of british style, where a president and a prime minister governed for six years from 1960 to 1966 before the bloody coup that targeted hausa/fulani ethnic group leaders for assassination.40 the parliamentary structure was disrupted significantly by the bloody coup in 1966, leading to a prolonged exacerbated military rule from 1966 to 1979. the first republic (1960-1966) ended with a parliamentary structure, but the second republic (1979-1983) introduced an american style of a presidential system of government.41 in the first republic, regional premiers and legislatures were maintained, but in the second republic, regions were abolished, having been replaced with states. a president and a vice president with a national legislature replaced the old structure, while at the state level, state governors, their deputies, and state houses of assemblies emerged. the national legislative representation was based on the population of each state accordingly.42 the presidential system was maintained similarly in the aborted third republic (1991-1992) and the fourth republic (1999-2021). however, in the fourth republic, two lawmaking bodies were introduced with a senate where each state, irrespective of population or size, is allocated three senators, including the federal capital territory abuja. simultaneously, in the house of representatives, the membership is constituted based on the population and size of the states.43 for instance, kano, the most populated state, has 24 members in the house, while bayelsa, the least populated, has five members. similarly, the 36 states in the federation have executives, governors and their deputies, state houses of assemblies with membership based on the population and the size of each state, and the 40 babayo sule, mohd azizuddin mohd sani, & bakri mat, “political behaviour and voting pattern in nigeria’s fourth republic: the case of 2015 presidential election” (2017) 4:4 journal of education, arts and sciences 1–13. 41 agbude godwyns adeniyi, “political culture and the future of democracy in nigeria” (2010) 2:34 sustainable human development review 47–65. 42 jake dan azumi, attahiru jega, & sam egwu, “the challenges of re-federalising nigeria: revisiting recent debates on political restructuring” (2019) 7:1 journal of political sciences and public affairs 1–8. 43 nsembe edward lenshie, “ties that bind and differences that divide: exploring the resurgence of ethno-cultural identity in nigeria” (2014) 13:2 council for the development of social science research in africa (council for the development of social science research in africa) 153–212. 410 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic 774 local governments also have executive chairmen and their deputies and councillors for each ward across them. the judiciary is also configured to follow federal courts, state courts, magistrates, and area courts for local governments.44 iv. revisiting consociational democracy the theory of consociational democracy is also well known as democracy in plural societies. it is a comprehensive and rigorous study of its kind formed by arend lijphart in his effort to present a workable model that will permanently resolve power sharing and politics in heterogeneous and complex societies. in such a way, a satisfactory formula is designed to accommodate all conflicting interests harmoniously. although the theory was later expanded by many researchers, either broadened to include larger areas than the original case studies espoused by lijphart or to narrow them by picking a singular or smaller case, all the assumptions and modeling still revolve around liphart's earlier conception. lijphart argues that achieving and maintaining a stable democracy and governance in plural societies is extremely difficult.45 he further emphasizes that consociational democracy moderated and modified the above submission of the difficulty of achieving a sustainable democracy in plural societies as a possibility.46 stable democracy and governance are achievable in plural societies when the centrifugal tendencies are subsided in an accommodative cooperative manner based on the consensus of leaders of various segments that constitute the plurality. elite cooperation is the primary concern or idea of consociational democracy.47 lijphart confidently assumes that consociational democracy is both empirical and normative in its approach.48 it is empirical as presenting practical case studies of smaller 44 victor e ita, ebong itoro e, & tonye inimo-etele, “restructuring nigerian federalism: a prognosis nation-building and socio-political stability” (2019) 5:1 journal of political science and leadership research 1–18.. 45 arend lijphart, supra note 14. 46 ibid. 47 ibid at 7. 48 ibid at 11. 411 | lentera hukum european states of austria, belgium, netherlands, and switzerland. also, it analyzes how they can constitutionally and practically forge a consociation that will guide the larger understanding of the theoretical postulation. these smaller european countries reached the peak of their consociation in the 1950s. then they were gradually vanishing in consensus, not because consociationalism is irrelevant anymore but superfluous. lijphart identifies plural societies,49 as those with tendencies for a sharp division in religion, ideology, race, ethnicity, language, cultural and regional or geographical differences. consociational democracy can be designed in various ways; according to lijphart, one of them is a 'grand coalition' where some competing groups may ally to secure power which ordinarily, by their disposition, they may only get the leverage to secure victory if they strengthen each other.50 another method of forging consociation is 'mutual veto,' where the majority can have its way into power in a society with multiple interest groups. however, the other smaller groups can be given the privilege of veto power to protect their interest. 'proportionality' is another strategy of consociation where representation, either at the parliament, executive, or other vital decision-making bodies, is designed based on a proportion of the population of each group in that society. another and the most obtainable worldwide is 'segmental autonomy and federalism', whereby law and powers are designed and shared among the structures and component units of governments with autonomy and self-governance in many cases. finally, 'secession and partition' is the following form of consociation where societies that could not withstand their diversities opted for a final division of territories with independent and autonomous settings. federalism is considered the most feasible means of achieving this theory's empirical and theoretical application. most consociational states operate federalism since it has readily available alternatives for power sharing and alternatives for the autonomy of competing interest groups.51 49 ibid at 21. 50 ibid at 61. 51 daniel j elazar, “federalism and consociational regimes” (1985) 15:2 publius: the journal of federalism 17–34. 412 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic lijphart further presented some conditions favorable for consociational democracy.52 they include a balance of power, a multi-party system, federalism, constitutional proportional representation, and the structure of cleavages. apart from the four smaller european countries studied by lijphart,53 he also divided consociationalism into the first world and the third world practices. some, according to him, are success stories while others are a failure, but overall, consociationalism is a model for plural societies, concluded lijphart. canada and israel are good examples of semi-consociational societies, while lebanon and malaysia are examples of consociations in developing countries. at the same time, cyprus is a practical example of a failure of consociation.54 to support lijphart, kelly agreed that consociation could be studied and presented quantitatively with valid results even in modern times.55 kelly identified austria, netherlands, and switzerland as the much-celebrated success of consociation, while nigeria, northern ireland, and south africa are newer political systems yielding positive consociational results.56 in modern discourse, two groups dominate the debates on democracy in plural societies; consociationalism and centripetalism. the first advocates' group representation and power sharing, while the second recommends institutions that promote multiethnic parties.57 the study by bogaards adopted lijphart's empirical and normative mixture model where, drawing from examples of some states including bosnia and herzegovina, burundi, fiji, lebanon, malaysia, and northern ireland, an empirical and a theoretical relationship was established between consociationalism and centripetalism.58 lijphart initially built consociational democracy to explain democratic stability in some smaller european democracies. however, as other states emerged that were plural, the theory was expanded and extended beyond 52 arend lijphart, supra note 14 at 92. 53 ibid. 54 ibid at 71. 55 brighid brooks kelly, supra note 17. 56 ibid at 61. 57 matthijs bogaards, “consociationalism and centripetalism: friends or foes?” (2019) 25:4 swiss political science review 519–537. 58 ibid. 413 | lentera hukum the earlier case studies. lijphart used almond's classification of western democracy to design a comparative study of consociationalism in europe and other parts of the world.59 almond classified western democracy into anglo-american political systems (exemplified by britain and the united states), continental european political systems (france, germany, and italy), and the scandinavian and low countries. thus, using consociationalism, lijphart refined almond's classification for a more consolidated theoretical and empirical study of democracy in the modern world.60 consociationalism met resistance and criticisms from many scholars through debates on its feasibility and undemocratic features. the concepts, causes, manifestations, and consequences associated with consociationalism are being debated contemporarily.61 one of the problems linked to consociation is its failure to apply in some instances instead of the assumed peacebuilding and consensus-driven motive. lebanon is a typical case here, where a consociation was built by confessional elites of various segments. however, the elites turned corrupt and lacked accountability and national patriotism. they led to misgovernance, patriotism, and clientelism that profoundly defeated the consociational arrangement.62 in another view, stojanovic argues that consociational democracy is not ideal for practice because, at best.63 it falls back into ethnocracy, where ethnic politics will dominate governance, or at worse, it may turn into a liberal democracy where consociationalism will naturally and automatically vanish as against the anticipation of power sharing. consociationalism is relevant in understanding the democratic operation and nigerian politics, particularly in the fourth republic. the foundation of the fourth republic in 1999 was entirely built on consociationalism from its inception. the elites agreed on power rotation and zoning of 59 arend lijphart, “consociational democracy” (2011) 21:2 world politics: a quarterly journal of international relations 205–207. 60 ibid. 61 ruby b andeweg, “consociational democracy” (2000) 3:1 annual review of political science 509–536. 62 imad salamey, “failing consociationalism in lebanon and integrative approach” (2009) 14:2 international journal of peace studies. 63 nenad stojanovic, “democracy, ethnocracy and consociational democracy” (2019) 41:1 international political science review. 414 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic strategic political offices without the prior consent of the electorates. any president that emerges from the north, the vice will automatically come from the south and vice versa. and this is also applicable in other important top offices such as the senate, president, and speaker house of representatives. despite the practical adoption of consociationalism, only some studies pay deserved attention to the nature and operation of consociationalism either with nigeria as a case study or in comparison with other similar areas of study. njoku attempted to explain how relevant consociationalism is to nigeria.64 however, he needs to receive more academic support in debates and further work on the subject matter to draw attention. this study is an effort and is considered a theoretical contribution to the debates on consociational democracy. this study believed that consociational democracy is theoretically suitable for nigeria and has been practically applied for over 20 years in the fourth republic, as established in the discussion section. nevertheless, for consociational democracy, where power sharing and zoning of strategic offices are adopted, nigerian democracy might have collapsed. v. power sharing in nigeria and constitutional division of power in the fourth republic power sharing in nigeria or consociationalism, is practically divided into two. the first is the constitutional or legal provision from the constitution, while the second is the elite segmental arrangement, as rightly observed by lijphart in his consociational democracy. the first category is adopting a federal structure with three tiers of government as provided by the nigerian 1999 constitution federal, state, and local governments.65 the pathway toward federalism is a challenging one or an easy one. the process began in 1914 when british colonial exploiters amalgamated northern and southern protectorates. the engendering of the federal was completed in 1954 by sir 64 raphael chijioke njoku, “consociationalism: its relevance for nigeria” (2007) 5:2 nationalism and ethnic politics 1–35. 65 yahaya t baba, “power sharing and the implications for democratic governance in nigeria: the case of national assembly (1999-2011” (2017) 8:4 mediterranean journal of social sciences 111–121. 415 | lentera hukum oliver lytetton, the british colonial secretary, six years before the formal political independence. the first tier of government to exist was local government under the native authority system introduced by lugard's ordinance.66 later as observed above, the british colonizers systematically introduced the federal system in 1944 and consolidated it in the 1951 and 1954 constitutions. states emerged in the 1970s after a bitter and bloody civil war was fought between the biafran secessionist separatist group and the nigerian government. nine states were introduced, and an additional 12 by general yakubu gowon, the military president, between 1966 and 1976. successive military regimes created additional states making a total number of 36 by 1996. local government reforms were initiated in 1984 to give more autonomy to local people for self-governance.67 the creation of states and local governments was to placate the bitter elite regional rivalry and incessant agitations from various ethnic, religious, and regional groups in the country.68 by 1999, when the fourth republic began, there were constitutionally three tiers of government in nigeria; the federal with headquarters in fct abuja, 36 states across the six geopolitical zones of northeast, northcentral, northwest, southeast, southsouth, and southwest. also, 774 local governments were in existence as of 1999.69 again, consociationalism is adopted in nigeria because states and local governments gave regional and local elites the opportunity for autonomy and power control. centrifugal powers were devolved into centripetalism, another exhibition of consociationalism. the second schedules of the 1999 constitution provide three clear-cut divisions of powers among the three tiers of government in which the exclusive list is 66 okonkwo c eze, alexander elimian, & uchenna g chinwuba, “the politics of state creation and national integration in nigeria” (2015) 8:1 journal of politics and law 113–121. 67 bassey a okon et al., "states and local government areas creation as a strategy of national integration or disintegration in nigeria" (2013) 3:1 journal of educational and social research 237–245. 68 okpu ugbana, “nigeria’s dilemma: development or new states” (1988) 38:2 italian institute for african orientation 183–203 issue: 2. 69 david d yongo, “states creation since 1967: an imperative of the military contribution to nation-building in nigeria” (2015) 7:3 african journal of history and culture 71–78. 416 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic exceptionally for the federal government, such as mining, currency, security, and foreign policy. the concurrent list is shared between the federal and state governments, including education, health matters, and agriculture. the residual list is shared by the state and local governments, including tax collection, market affairs, abattoirs, agriculture, primary health care, and basic education services.70 additionally, fiscal federalism or revenue sharing formula is constitutionally designed as: 52.68% for the federal government, 26.72% for the 36 states, and 20.60 for the 774 local governments. attached with the formula in distribution or allocation is the 13% derivation formula for the oil-producing states since nigeria depends on oil as the major source of foreign exchange and export. a result of agitation by the niger-delta people on resource control. the population is another yardstick in addition to internally generated revenue. again, it displayed the practice of consociationalism in nigeria, where powers and resources are allocated to agitations and contributions to foster peace.71 in the legislative arm of government, the constitution provides a convincing and satisfactory proportional representation, as suggested by lijphart in the assumptions of consociationalism. each state is represented in the national assembly in the upper chamber of the senate with 3 senators irrespective of the population, size, or economic strength. in this regard, there are 109 senators from the 36 states and fct abuja.72 it assures a consensus where all majority and minority groups are given equal representation in the biggest lawmaking decision-making body. for instance, kano state is populous while bayelsa is the smallest, but they all have an equal number of three senators in the senate. each state is now proportionally represented in the federal house of representatives based on population. kano has 25 representatives, lagos has 24 representatives, some other highly populated 70 uwomano benjamin okpevra, “a critique for nigerian federalism and need for restructuring towards achieving vision 2030” (2021) 1:1 fudan journal of humanities and social sciences 265–284. 71 usman sambo & babayo sule, “local government autonomy and intergovernmental relations in contemporary nigeria" in io aransi et al., eds, contemporary issues in nigerian public administration: a festschrift in honor of professor barrister ishaq isola omoleke (ile ife: department of public administration obafemi awolowo university, 2020) 617-640. 72 rotimi t suberu, supra note 38. 417 | lentera hukum states of kaduna have 15 and rivers 13 representatives, while lesser populated states such as gombe have six members and bayelsa 5. it is to enable all segments of the nigerian groups to have their voice represented. it is a power sharing in a plural society. in the executive arm of government in nigeria, the constitution provides for a compulsory representation from each state, at least a minister. some fortunate states sometimes end up getting two. additionally, each state has a federal permanent secretary for equal representation. furthermore, an agency, federal character commission, was established. the objective of the agency is to monitor employees in the national civil service to ensure that all states and local governments are represented based on equality and equity. it is to protect the minority groups from being dominated by the larger ethnic groups or bigger states from dominating the smaller states or, in some instances, to protect the educationally less advantageous states from being dominated by the highly educational states. this process enabled some minor groups to have their societies represented in national decision-making. for instance, the kanuri ethnic group, dispersed across the northern states, is predominantly located in borno and yobe. giving them a state with a monthly federation allocation and other interventions provides them with an opportunity for autonomy and independence. the same with several other ethnic groups such as tiv, jukun, and idoma in benue, ijaw in bayelsa, and igala and ebira in kogi state. in this regard, the country, unconscious of consociational democracy, practices consociationalism in advance more than many case studies. however, there is no adequate literature to refer to nigeria as a case study except that of njoku.73 although consociationalism is depicted and exhibited practically in the above legal provisions of power sharing, there is a problem that consociational democracy encounters. earlier, from 1999, the consensus was perfected in a mutual agreement, but as the journey into the fourth republic went more intense, issues that were a setback to consociationalism emerged. agitations for resource control by the oil-producing states in 73 raphael chijioke njoku, supra note 65. 418 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic niger-delta intensified, leading to militancy in the region and sabotage of the nigerian economic mainstay. calls for true federalism manifested where the constitutional fiscal arrangement of revenue generation and allocation is challenged, particularly by the oil-producing states. additionally, calls intensified for restructuring nigeria by different regions, specifically the southern part of the country. the southeast continues with the agitation for additional state creation. the politics of state creation continues across the country and local government creation. some sections of the country agitated for the abolition of the house of representatives, which the other populous states perceived as an attempt at manipulating a proportional representation based on the population component. the hitherto workable consociationalism in the fourth republic is reversed gradually, weakening the theory's applicability in nigeria. the expressed dissatisfaction from all angles of the country continues to manifest daily, so there is a need to revisit nigerian consociationalism immediately. however, the pattern of power sharing is one of the best in representing all warring factions and interest groups across the country. vi. the politics of zoning in the fourth republic the issue of zoning is not a legal matter in nigeria's fourth republic. in essence, it is unconstitutional. the elite used a scintillating arrangement from 1999, with the masses or electorates unaware. when the military decided to restore nigeria to the path of democratic rule, a constitution was designed, which is tagged 'nigerian 1999 constitution'. the constitution is unequivocal on zoning. no section provides a zoning formula. all the elective offices in the country were presented with the minimum requirements that contestants must fulfill before they are eligible for the contest.74 surprisingly, neither the people’s democratic party (pdp), which ruled nigeria for 16 years (1999-2015), nor the all progressives congress (apc), which has been ruling from 2015 to date, 74 ta olaiya et al., "rethinking zoning formula as political panacea for ethnic conflict and governance crisis in nigeria” (2014) 4:26 research on humanities and social sciences 1–14. 419 | lentera hukum provided a section in their constitution or even manifesto on zoning. the elite, in their wisdom, designed such a clandestine agreement based on what was later called a 'gentleman agreement. the elite unanimously agreed that power should first go to the south. to appease the aggrieved yoruba ethnic group who has been nursing an old wound of the annulment of june 12, 1992, presidential election was anointed by the northern elite for the plum position. it set their son on the path of an indisputable victory, a yoruba man, former military general olusegun obasanjo.75 however, the consociational agreement was nearly bastardized and betrayed by president obasanjo in 2007 when he orchestrated evil machinations of a 'third term agenda' to perpetuate himself into power for life. the nigerian senate rescued the situation after they rejected an alleged n50 million bribe offer for each. obasanjo, not satisfied and agonized by the decision and pressure from the northerners who blocked his attempted life presidency, did not give up but plotted a grand political strategy where he anointed a sick northerner with a terminal disease, president umaru musa yar'adua, for the presidency in 2007.76 late president yar'adua could not hide the full manifestation of his chronic illness when he collapsed twice during the campaign. by the time the controversial 2007 presidential election was concluded, the human rights watch reported it as one of the most violent and scandalous elections in the world.77 president yar'adua was already worn out with fatigue and sickness that kept deteriorating his health until his eventual death in 2010 when his deputy, goodluck ebele jonathan, succeeded him. the northerners struggled hard to convince the south that the north must complete the eight years of the supposed yar'adua presidency, but jonathan persuaded them to allow him to serve one term.78 it has displayed 75 yahaya yakubu, “consociational power sharing and political equality in nigeria: what role for federal character principle?” (2018) 2:10 international journal of research and innovation in social science 1–5. 76 musa abdullahi sakanko & joseph david, “the effect of democratic zoning system on nigeria economy: evidence of niger state” (2018) 17:1 etikonomi 25– 36. 77 reports on violence in nigeria’s 2007 general election, by human rights watch (abuja: human rights watch, 2007). 78 olusegun adeniyi, supra note 16. 420 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic consociationalism as negotiations for power and zoned remain the elite's focal point. they are all in their efforts to neutralize conflict, as suggested by lijphart, since the complex nigerian nature will not allow any region, religious group, or ethnic segment to control power permanently as obtainable in smaller african countries. many african leaders, such as paul biya in cameroon, yoweri museveni in uganda, omar el bashir in sudan, and late idris deby in chad, and other smaller african countries, succeeded in establishing a political dynasty that sustained them in power permanently. in nigeria, such a phenomenon will not be possible because of the existence of two imbalanced but closely competing regions of north and south.79 president jonathan secured victory in the 2011 presidential election after convincing the north to accept that he was serving just one term, as the northern elite later narrated when the intensity of the clash between the north and south on the presidency heated.80 by 2015, the north made it emphatic that it would not settle on anything but the presidency, no matter the repercussions. president jonathan remained recalcitrant and continued with his pursuit of the second term. this contradiction existed on the verge of the establishment of a strong coalition opposition party of apc in 2013, which threatened to wrestle power from the pdp, which it did.81 to augment the dilemma of jonathan's candidature and pdp's chances of winning, muhammadu buhari, the lone standing strong opposition leader with a cult-like followership in northern nigeria, emerged as the party flagbearer of apc.82 the 2015 general election was a battle between president jonathan and apc's muhammadu buhari. buhari won the 79 wouter veenendaal & leila demarest, “how population size affects power sharing: a comparison of nigeria and suriname” (2021) 27:3 contemporary politics 271–291. 80 emmanuel remi aiyede, “federalism, power sharing and the 2011 presidential election in nigeria” (2011) 11:1 journal of african elections 31–53. 81 siri aas rustad, “between war and peace: 50 years of power sharing in nigeria” (2008) 6:1 centre for the study of civil war 1–5. 82 babayo sule, mohd azizuddin mohd sani, & bakri mat, “opposition political parties and democratic consolidation in nigeria: examining all progressives congress (apc) in the 2015 general elections” (2018) 21:4 tamkang journal of international affairs 81–112. 421 | lentera hukum presidency, setting an unprecedented record of an incumbent president unseated by an opposition party in nigeria's political history since independence.83 this scenario exhibited how the nigerian elite takes the consociational democracy with utmost faith that zoning must be accentuated irrespective of the opposing powers to avoid conflict. obasanjo was blocked in 2007, and so also jonathan in 2015. it simply sent a message that no zone, either north or south, will allow itself to be manipulated or shortchanged in the game of power in the future. apart from the seat of the president, other top political seats too were zoned. for instance, whenever the president emerged from the north, a muslim-dominated region, he must be a muslim. at the same time, his vice must be a christian from the south with christian dominance in the southeast and southsouth and a significant muslim population in the southwest. in the same vein, a southern president usually should be a christian and his vice a muslim from the north.84 in the national assembly, whenever the senate president is from the north, his deputy emerges from the south and vice versa. the same applies to the house of representatives. all these seemingly calculated arrangements are never enshrined in the nigerian constitution nor the parties' constitutions. the elites automated their grand strategy as they felt it desirable to maintain a peaceful power sharing using a zoning formula. this phenomenon succeeded in at least keeping the fragile national unity in a wheel of continuity. the aggressive and volatile ethnic, religious, and regional components also calm themselves with the arrangement. however, for this structural arrangement, nigeria may have drifted into chaos that may cost the national existence. even with the current zoning, some groups, such as the igbo, are contemplating why they should remain in the union when they have been deliberately deprived of the presidency since 1966. the igbo question is becoming a headache for the country as the indigenous 83 akindiyo oladiran opeyemi, mohammed siyaka, & adanri opeyemi, “power sharing conundrum and the challenges of 2015 general elections in nigeria” (2014) 2:3 international journal of development and economic sustainability 9–21. 84 ayo awopeju, olufemi adelusi, & ajinde oluwashakin, “zoning formula and the party politics in nigerian democracy: a crossroad for pdp in 2015 presidential election” (2012) 2:4 research on humanities and social sciences 11–19. 422 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic peoples of biafra (ipob) secessionists are now threatening to separate from federalism using violence. in the same way, once the southwest started sensing an attempted plot by the north to continue with the presidency in 2023, the sunday igboho-led oduduwa separatist movement was initiated. responding through violence is one strategy adopted to prevent any section of the country from perpetuating itself into power.85 vii. the future of nigeria’s democracy power sharing is a shock absorber of nigerian volatile and turmoil politics. it should be regarded as the stabilizer which successfully keeps the embers of nationhood in the country rolling. however, recent unfolding development is threatening the success of consociationalism or plural democratic success in nigeria. it was earlier noted that president obasanjo attempted to violate this arrangement, but the senate thwarted his plot. president jonathan also attempted but failed.86 recently, such rumors on the possibility or intention of president buhari to continue after his eight years in 2023 were vehemently debunked by himself as unfounded and uncalled for. the battle on where the presidency should go in 2023 is threatening to tear the country apart and retrogress the consociational practice in the country. the southern governors threatened that power must go back to the south, while some northern elite dismissed such threats as empty and unconstitutional. zoning is a political term that gained currency in the oxford dictionary of african politics. it is defined as "a political practice in nigeria under which political parties agree to split their presidential and vice-presidential candidates between the north and south of the country and also to alternate the home area of the president between the north and south. the principle of zoning is designed to ensure that neither the north nor the south of the country is ever permanently excluded from power and that no one party is seen to only 85 lateef oluwafemi buhari, “separatist agitation and quest for state police in nigeria” (2018) 3:3 european journal of social sciences studies (european journal of social sciences studies) 249–262. 86 j bayo adekanye, power sharing in multi-ethnic political system (geneva: un research institute for social development, 1997). 423 | lentera hukum represent one part of the country."87 this global recognition of nigeria's consociational practice suffix portrays it as a model worthy of emulation by countries with a similar plurality. after the defeat of president jonathan by president buhari in 2015, the north has been controlling centrifugal power for six years now. it is expected that the ruling apc will, based on the consociational arrangement, zone the presidential ticket back to the south. the stumbling block to that is the opposition pdp, which is poking nosing to destabilize this arrangement because the last time they held power, it was at the southern hand. the elites in pdp are confidently arguing and justifying that pdp must, as a matter of principle and gentleman agreement, as they termed it, zone the presidential seat back to the north. if the pdp zones the ticket to the north, the north may continue to rule at the center. this will not augur well for the consociational settings that have been enjoying continuity but with instability. of all these, the pundits and commentators are busy arguing that zoning and power sharing are unconstitutional and are taking the country backward.88 for instance, a scenario where of all the healthy and strong contestants, only president yar'adua was anointed by the pdp in 2007. many better candidates might have emerged if the ticket had been left open. today, the pdp, in a strategic move, is saying that it will leave the ticket open for all interested candidates, but all pointers are pointing towards a northern candidate. in contrast, the apc clearly will zone the ticket to the south.89 the consequences of zoning and power sharing are that it promotes ethnic voting, regional politics, religious sentiments, mediocrity, and sacrifice of credibility and competency in favor of power sharing.90 some ministers are 87 nic cheeseman, eloise bertrand, & sa’eed hussaini, a dictionary of african politics (new york: oxford university press, 2019). 88 remond alexandra, “power sharing in africa: does it still have a role to play?” (2015) 1:1 e-international relations 1–8. 89 leo sobechi, "power sharing schemes worsen apc's zoning confusion," the guardian newspaper (18 april 2021), online: . accessed on 26 december 2022. 90 scott gates et al., "power sharing, protection and peace" (2016) 78:2 the journal of politics 1119–1215. 424 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic appointed based on the federal character who are non-performing and could not be replaced even if there are capable hands from other states just because of federal character. the same applies to public services. besides, the zoning of major political offices in nigeria sometimes heralded electoral violence and rigging of elections, and leaders defied accountability and transparency while the citizens were rendered choiceless. it is perceived as undemocratic and unconstitutional also. for instance, in 1999, the significant contestants in alliance for democracy, olufalae, and pdp, president obasanjo, were all from the southwest as against the six geopolitical zones in the country and fct abuja. also, in 2003, 2007, and 2011 presidential elections, violence characterized by rigging and manipulation accompanied the outcome of the results because, in the case of 2003, the ruling pdp decided to continue at all costs. in 2007, despite the two major contenders, president yar'adua and president buhari coming from the same geopolitical zones with the same ethnic, religious and regional identity and emerging from the same state, the ruling pdp could not give any chance to an opposition party. in the 2011 presidential election, the country was polarized into the north versus south, and the same was replicated in 2015. in 2023, the same scenario may re-emerge. some of the inter-religious violence in nigeria is attributed to the local power sharing and zoning of political offices.91 contrarily, le van believed that power sharing and zoning is a model working in africa to curtail violence and conflict in plural societies.92 it has succeeded in working peace out of the civil war in states like kenya and zimbabwe. at the same time, it deterred another outbreak in nigeria. thus, the nigerian political trajectory in the fourth republic is at a crossroads. a rubicon has been attained, believed that democracy has come to stay in the country has spent the longest experiment of 21 years, which surpassed the total accumulated years of the first, second, and aborted third republic. therefore, power sharing and zoning are those of 91 jonas b bunte & laura thaut vinson, “local power sharing institutions and interreligious violence in nigeria” (2016) 53:1 journal of peace research 49–65. 92 carl a le van, “power sharing and inclusive politics in africa’s uncertain democracies” (2010) 24:1 governance 31–53. 425 | lentera hukum the elixirs sustaining this democracy. power sharing was not spelled out in the first and second republics, prompting the politicians to sail the country and rock the boat in power struggles. however, in as much as power sharing and zoning are tranquilizers in peacebuilding in nigeria and conflict prevention mechanism. the future of nigerian democracy is at stake because of the tendency to betray the agreement as experienced during obasanjo and jonathan, just as the body language of some northern stalwarts is pointing toward retaining power in the north beyond 2023. whatever may unfold in 2023 and beyond, nigeria owing to its mega size, population, complex nature, and ability to surmount an existential threat severally, including civil war and post-2015 cia prediction of disintegration. vi. conclusion the study concludes that power sharing and zoning in nigeria consist of constitutional and unconstitutional trends. adopting a federal structure enabled a constitutional sharing of power in the legislative and executive arms of government. nigeria’s complex nature made it convenient for the elite to design a power sharing arrangement, although out of the context of legality, but suitable for attaining a satisfactory political system that will guarantee peace and stability. most states operating lijphart's consociational democracy received adequate attention as case studies, but nigeria did not. consociationalism is at work in nigeria, yet, few studies paid any attention to that. this work presented the nigerian version of consociational democracy, where an empirical and a normative approach explored how the nigerian version operates, including its successes and challenges. the nigerian model is a role model for similar plural societies operating in newer democracies in developing states. nigeria may not secure a stable peace and a strong democratic building without power sharing and zoning principles. it is here to suggest that while power sharing and zoning will continue to be relevant in nigerian political sustainability, the phenomenon should not be a sacrifice on the altar of mediocrity and undemocratic practices. any zoning should ensure that credibility and 426 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic competency are considered in addition to the popular will of the electorates. violence, manipulation or rigging, disenfranchising the voters, and other inimical undemocratic practices should be eschewed. it suggests that the elite may try to imbibe the protégé of patriotism in their approach to national politics, which will gradually wither away this process for an integrated national politics that will no longer require the zoning for peace to prevail. in order words, consociationalism should be gradually eschewed by the elite not because it is not good but because it will prolong genuine national integration and political development in the long run. acknowledgments none. competing interest the author declared that they have no competing interests. references arend lijphart, democracy in plural societies: a comparative exploration (new haven: yale university press, 1977). adiele e afigbo, “background to nigerian federalism: federal features in the colonial state” (1991) 21:4 publius 13 29. agbude godwyns adeniyi, “political culture and the future of democracy in nigeria” (2010) 2:34 sustainable human development review 47–65. akindiyo oladiran opeyemi, mohammed siyaka, & adanri opeyemi, “power sharing conundrum and the challenges of 2015 general elections in nigeria” (2014) 2:3 international journal of development and economic sustainability 9–21. allison mcculloch, “the track records of centripetalism in deeply divided societies” in joanne mcevoy, ed, power sharing in deeply 427 | lentera hukum divided societies (philadelphia: university of pennsylvania press, 2013). arend lijphart, “consociational democracy” (2011) 21:2 world politics: a quarterly journal of international relations 205–207. ayo awopeju, olufemi adelusi, & ajinde oluwashakin, “zoning formula and the party politics in nigerian democracy: a crossroad for pdp in 2015 presidential election” (2012) 2:4 research on humanities and social sciences 11–19. brighid brooks kelly, power-sharing and consociational theory (new york: palgrave macmillan, 2019). babayo sule, mohd azizuddin mohd sani, & bakri mat, “opposition political parties and democratic consolidation in nigeria: examining all progressives congress (apc) in the 2015 general elections” (2018) 21:4 tamkang journal of international affairs 81–112. babayo sule, mohd azizuddin mohd sani, & bakri mat, “political behaviour and voting pattern in nigeria’s fourth republic: the case of 2015 presidential election” (2017) 4:4 journal of education, arts and sciences 1–13. bassey a okon et al., "states and local government areas creation as a strategy of national integration or disintegration in nigeria” (2013) 3:1 journal of educational and social research 237–245. bernard grofman, “electoral rules and ethnic representation and accommodation: combining social choice and electoral systems perspectives” in joanne mcevoy, ed, power sharing in deeply divided societies (philadelphia: university of pennsylvania press, 2013). brendan o’leary, “power sharing in deeply divided societies: an advocate’s introduction” in joanne mcevoy, ed, power sharing in deeply divided societies (philadelphia: university of pennsylvania press, 2013). carl a le van, “power sharing and inclusive politics in africa’s uncertain democracies” (2010) 24:1 governance 31–53. 428 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic carl a le van, dictators and democracy in nigeria: the political economy of good governance in nigeria (new york: cambridge university press, 2015). chandra lekha sriram, peace as governance, power sharing, armed groups and contemporary peace negotiations (new york: palgrave macmillan, 2008). daniel bochsler & andreas juon, “power-sharing and the quality of democracy” (2021) 13:4 european political science review 411–430. daniel j elazar, “federalism and consociational regimes” (1985) 15:2 publius: the journal of federalism 17–34. david d yongo, “states creation since 1967: an imperative of the military contribution to nation-building in nigeria” (2015) 7:3 african journal of history and culture 71–78. dele adetoye, “the nigerian elite and state creation: the creation of false ethnic dichotomies for self aggrandisement” (2016) 16:1 global journal of human social science: political science. emmanuel remi aiyede, “federalism, power sharing and the 2011 presidential election in nigeria” (2011) 11:1 journal of african elections 31–53. howard lune & bruce l berg, qualitative research methods for the social sciences, 4th ed (new delhi: pearson education inc, 2017). harriet seun dapo-asaju & oludayo john bamgbose, “the quest for restructuring the nigerian nation: myth or reality? the role of libraries in amplifying the debate” (2019) 47:1 international journal of legal information. he alapiki, “states creation in nigeria: failed approaches to national integration and local autonomy” (2005) 48:3 african studies. human rights watch, reports on violence in nigeria’s 2007 general election, by human rights watch (abuja: human rights watch, 2007). 429 | lentera hukum ian o’flynn & david russell, “introduction: new challenges for power sharing” in ian o’flynn, ed, power sharing: new challenges for divided societies (london: pluto press, 2005) 1. imad salamey, “failing consociationalism in lebanon and integrative approach” (2009) 14:2 international journal of peace studies. institute for democracy and electoral assistance, “what is federalism?”, institute for democracy and electoral assistance (2021), online: . isawa j elaigwu, “federalism: the nigerian experience” (1996) 4:1 federalism theory and application. isawa jelaigwu, “federalism in nigeria’s new democratic polity” 32:2 the global review of federalism. ian o’flynn, deliberative democracy and divided societies (edinburg: edinburg university press, 2006). james coleman, nigeria: background to nationalism (london: longman, 1960). jake dan azumi, attahiru jega, & sam egwu, “the challenges of refederalising nigeria: revisiting recent debates on political restructuring” (2019) 7:1 journal of political sciences and public affairs 1–8. jnc hill, nigeria since independence: forever fragile? (new york: palgrave macmillan, 2012). j bayo adekanye, power sharing in multi-ethnic political system (geneva: un research institute for social development, 1997). john p mackintosh, “federalism in nigeria” (1962) 10:3 politics. jonas b bunte & laura thaut vinson, “local power-sharing institutions and interreligious violence in nigeria” (2016) 53:1 journal of peace research 49–65. john w creswell, research design: qualitative, quantitative and mixed methods approaches (california: sage publication, 2014). 430 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic larry diamond, class ethnicity and democracy in nigeria: the failure of the first republic (london: macmillan press, 1995). ladipo adamolekun l, “introduction: federalism in nigeria” (1991) 21:4 publius: the journal of federalism. lateef oluwafemi buhari, “separatist agitation and quest for state police in nigeria” (2018) 3:3 european journal of social sciences studies (european journal of social sciences studies) 249–262. leo sobechi, "power sharing schemes worsen apc's zoning confusion," the guardian newspaper (18 april 2021), online: . matthijs bogaards, “consociationalism and centripetalism: friends or foes?” (2019) 25:4 swiss political science review 519–537. musa abdullahi sakanko & joseph david, “the effect of democratic zoning system on nigeria economy: evidence of niger state” (2018) 17:1 etikonomi 25–36. ladipo adamolekun l, “introduction: federalism in nigeria” (1991) 21:4 publius: the journal of federalism. lateef oluwafemi buhari, “separatist agitation and quest for state police in nigeria” (2018) 3:3 european journal of social sciences studies (european journal of social sciences studies) 249–262. leo sobechi, "power sharing schemes worsen apc's zoning confusion," the guardian newspaper (18 april 2021), online: . ladipo adamolekun l, “introduction: federalism in nigeria” (1991) 21:4 publius: the journal of federalism. lateef oluwafemi buhari, “separatist agitation and quest for state police in nigeria” (2018) 3:3 european journal of social sciences studies (european journal of social sciences studies) 249–262. leo sobechi, "power sharing schemes worsen apc's zoning confusion," the guardian newspaper (18 april 2021), online: 431 | lentera hukum . matthijs bogaards, “consociationalism and centripetalism: friends or foes?” (2019) 25:4 swiss political science review 519–537. musa abdullahi sakanko & joseph david, “the effect of democratic zoning system on nigeria economy: evidence of niger state” (2018) 17:1 etikonomi 25–36. matthijs bogaards, “consociationalism and centripetalism: friends or foes?” (2019) 25:4 swiss political science review 519–537. musa abdullahi sakanko & joseph david, “the effect of democratic zoning system on nigeria economy: evidence of niger state” (2018) 17:1 etikonomi 25–36. merriam b sharan, qualitative research: a guide to design and implementation (san francisco: wiley & sons, 2009). micheal peel, a swamp full of dollars: pipelines and paramilitaries at nigeria’s oil frontier (usa: lawrence hill books). nic cheeseman, eloise bertrand, & sa’eed hussaini, a dictionary of african politics (new york: oxford university press, 2019). nenad stojanovic, “democracy, ethnocracy and consociational democracy” (2019) 41:1 international political science review. nsembe edward lenshie, “ties that bind and differences that divide: exploring the resurgence of ethno-cultural identity in nigeria” (2014) 13:2 council for the development of social science research in africa (council for the development of social science research in africa) 153–212. nenad stojanovic, “democracy, ethnocracy and consociational democracy” (2019) 41:1 international political science review. nsembe edward lenshie, “ties that bind and differences that divide: exploring the resurgence of ethno-cultural identity in nigeria” (2014) 13:2 council for the development of social science research in africa (council for the development of social science research in africa) 153–212. 432 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic nenad stojanovic, “democracy, ethnocracy and consociational democracy” (2019) 41:1 international political science review. nsembe edward lenshie, “ties that bind and differences that divide: exploring the resurgence of ethno-cultural identity in nigeria” (2014) 13:2 council for the development of social science research in africa (council for the development of social science research in africa) 153–212. okwudiba nnoli, ethnic politics in nigeria (onitsha: fourth dimension publishers, 1987). olusegun adeniyi, power, politics, and death: a front-row account of nigeria under president yar’adua (london: prestige publishers, 2010). okonkwo c eze, alexander elimian, & uchenna g chinwuba, “the politics of state creation and national integration in nigeria” (2015) 8:1 journal of politics and law 113–121. okpu ugbana, “nigeria’s dilemma: development or new states” (1988) 38:2 italian institute for african orientation 183–203. raphael chijioke njoku, “consociationalism: its relevance for nigeria” (2007) 5:2 nationalism and ethnic politics 1–35. richard joseph, democracy and prebendal politics in nigeria (new york: cambridge, 1997). robert bogden & biklen sari knopp, qualitative research for education: an introduction to theories and methods, 1st ed (boston: pearson education, 2007). remond alexandra, “power-sharing in africa: does it still have a role to play?” (2015) 1:1 e-international relations 1–8. rotimi t suberu, “federalism in africa: the nigerian experience in comparative perspective” (2009) 8:1 ethnopolitics 67–86. ———, “the nigerian federal system: performance, problems, and prospects” (2010) 28:4 journal of contemporary african studies 459– 477. 433 | lentera hukum ———, “the struggles for new states in nigeria: 1976-1990” (1991) 90:361 african affairs 499–522. ruby b andeweg, “consociational democracy” (2000) 3:1 annual review of political science 509–536. scott gates & kaare strom, power sharing and civil conflict (centre for the study of civil war pric, cscw policy brief (centre for the study of civil war pric, 2008). siri aas rustad, power-sharing agreements, negotiations and peace processes (oslo: center for the study of civil war, 2008). staffan i lindberg, democracy and elections in africa (baltimore: john hopkins university press, 2006). sa’id adejumobi, “introduction” in sa’id adejumobi, ed, governance and politics in post-military nigeria: changes and challenges (new york: palgrave macmillan) 1. scott gates et al., "power sharing, protection and peace" (2016) 78:2 the journal of politics 1119–1215. siri aas rustad, “between war and peace: 50 years of power-sharing in nigeria” (2008) 6:1 centre for the study of civil war 1–5. ta olaiya et al., "rethinking zoning formula as political panacea for ethnic conflict and governance crisis in nigeria" (2014) 4:26 research on humanities and social sciences 1–14. usman sambo & babayo sule, “local government autonomy and intergovernmental relations in contemporary nigeria" in io aransi et al., eds, contemporary issues in nigerian public administration: a festschrift in honor of professor barrister ishaq isola omoleke (ile ife: department of public administration obafemi awolowo university, 2020) 617. uwomano benjamin okpevra, “a critique for nigerian federalism and need for restructuring towards achieving vision 2030” (2021) 1:1 fudan journal of humanities and social sciences 265–284. uma sekaran & roger bougie, research methods for business: a skill building approach, 1st ed (india: john wiley & sons, 2013). 434 | power sharing and zoning formula for managing nigeria's diversity: a case of the fourth republic uyilawa usuanlele & bonny ibhawoh, minority rights and the national question in nigeria, 1st ed (new york: palgrave macmillan, 2017). virginia braun & victoria clarke, successful qualitative research: practical guide for beginners, 1st ed (new delhi: pearson education inc, 2013). victor e ita, ebong itoro e, & tonye inimo-etele, “restructuring nigerian federalism: a prognosis nation-building and sociopolitical stability” (2019) 5:1 journal of political science and leadership research 1–18. wale adebanwi & ebenezer obadare, democracy and prebendelism in nigeria: critical interpretations, 1st ed (new york: palgrave macmillan, 2013). wouter veenendaal & leila demarest, “how population size affects power-sharing: a comparison of nigeria and suriname” (2021) 27:3 contemporary politics 271–291. yahaya t baba, “power sharing and the implications for democratic governance in nigeria: the case of national assembly (1999-2011” (2017) 8:4 mediterranean journal of social sciences 111–121. yahaya yakubu, “consociational power sharing and political equality in nigeria: what role for federal character principle?” (2018) 2:10 international journal of research and innovation in social science 1– 5. microsoft word 30635 production.doc lentera hukum, volume 9 issue 2 (2022), pp. 237-262 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i2.30635 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: ngurahparikesit@gmail.com can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? i gusti ngurah parikesit widiatedja* faculty of law, udayana university, indonesia ni gusti ayu dyah satyawati faculty of law, udayana university, indonesia mohammad qadam shah school of business, government, and economics, seattle pacific university, usa abstract: it has been long recognized that public participation plays a vital role in dealing with spatial planning laws. however, mechanisms for the inclusion of public participation have been criticized worldwide for lacking the hallmarks of actual participation, as this trend has also occurred in indonesia. this paper aimed to analyze the significance of public participation in indonesia's spatial planning and whether the current job creation law can solve the lack of public participation. there are no legal consequences or sanctions if the government fails to conduct public participation, while the job creation law is regarded to encourage public participation by enabling the public to be actively involved in every stage of spatial planning. by employing normative research, this paper shows that the job creation law reiterates the same flaws by neglecting the importance of legal consequences for not conducting public participation. the implementing regulation rests uncertainty that can reduce and discourage public participation. as the job creation law was highly expected to cope with the issue, it cannot involve the public properly in spatial planning. keywords: job creation law, spatial planning, public participation. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 27/03/2022 reviewed: 04/04/2022 revised: 22/07/2022 accepted: 27/07/2022 how to cite: widiatedja, i gusti ngurah parikesit, et al., “can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning?” (2022) 9:2 lentera hukum 237-262. doi: . 238 | can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? i. introduction spatial planning laws are essential for ensuring the efficient use of limited spatial resources by balancing industrial and commercial development with existing resources such as natural resources, water, soil, and air.1 it is critical to assure long-term development by avoiding development from which current and future generations will be unable to recover or will only be able to recover at a very high cost.2 the goals of spatial planning laws that promote sustainable development are crucial in the global south discourse in which countries in this group tends to emphasize the economic growth aspects of human development. furthermore, as one of the global south countries, indonesia is an archipelago prone to natural catastrophes, where its spatial planning remains problematic. in this context, spatial planning laws are advised to offer direction for developing commercial, residential, industrial, and tourism regions to prevent placing them at high-risk locations.3 in light of such an important role, public participation takes a considerable part in achieving sustainable development in indonesia’s current regional autonomy.4 this paper argues that public participation does not only reflect democratic ideas but also improves the quality of regulation. in particular, public engagement symbolizes the demands of society (when it has been done correctly), which is an essential purpose of the regulation, particularly when it comes to spatial planning.5 for instance, in singapore, the planning act allows for public participation at a macro level since there is a 1 bernhard brackhahn & risto kärkkäinen, eds, spatial planning as an instrument for promoting sustainable development in the nordic countries: action programme for 2001– 2004 (copenhagen: the ministry of environment denmark, 2001) at 7. 2 bronwen morgan & karen yeung, an introduction to law and regulation: text and materials, 1st ed (cambridge: cambridge university press, 2017) at 35. 3 małgorzata krajewska, sabina źróbek, & maruška šubic kovač, “the role of spatial planning in the investment process in poland and slovenia” (2014) 22:2 real estate management and valuation at 53. see zhu qian, “master plan, plan adjustment and urban development reality under china’s market transition: a case study of nanjing” (2013) 30 cities at 77. 4 joko riskiyono, “partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan” [public participation in the formation of legislation to achieve prosperity” (2015) 6:2 aspirasi at 160. 5 ibid. 239 | lentera hukum system for soliciting public input on proposed master plan revisions.6 in south africa, the planning act states that public participation in land use is critical, particularly in commercial, residential, public facilities, industrial, and open spaces.7 in indonesia, according to the spatial planning law 26/2007, the government must involve the public in executing spatial planning whose goals are to create comfortable, safe, productive, and sustainable settings that will be considerably aided by public participation.8 the important role of including methods for public participation in laws dealing with planning decision-making has long been discussed. however, mechanisms for including public participation have been criticized worldwide for lacking the hallmarks of actual participation, asserting that chances for public input are provided in formality only.9 the lack of public participation in spatial planning has occurred in indonesia. although article 55 of spatial planning law 26/2007 demands public participation, it is frequently overlooked. even if public participation is done, it is primarily limited to information and consultation, which are merely formalities.10 spatial planning law 26/2007 also rests on the 6 jack tsen-ta lee, “we built this city: public participation in land use decisions in singapore” (2016) 10:2 asian journal of comparative law at 213 7 lavhelani kgobe, france khutso, & john mamokhere, “the value of public participation in land-use planning for redeeming congestion in south africa municipalities” (2021) 26 technium social sciences journal at 17. 8 law no. 26 of 2007 on spatial management, article 3 ('spl 2007’). 9 robert stokes, “defining the ideology of public participation: democracy, devolution, deliberation, dispute resolution and a new system for identifying public participation in planning law” (2012) 8:2 macquarie journal of international and comparative environmental law at 3. in kenya, the planning law does not go into depth on the exact details and requirements that must be accomplished to ensure effective public participation or how the provisions are to be put into practice. see sally a maling’a, “public participation in county governance in kenya: a withering eucalyptus in a desert middle” (2017) east african law journal at 3. similarly, in china, laws, and regulations requiring public engagement are sometimes too imprecise to be applied effectively. it is not always clear what kind of public participation is required or who should be invited to participate. see otto spijkers, xian li, & liping dai, “public participation in china’s water governance” (2018) 2:1 chinese journal of environmental law at 28 10 see, irawati i & ibra sastha, peran serta masyarakat dalam penataan ruang: studi kasus pengembangan kawasan primer gedebage [public participation in spatial planning: a case study of gedebage primary area] (yogyakarta, 2008) at 12; aai atu 240 | can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? question of when public engagement should take place. therefore, this law needs to be revised in order to involve the public properly. job creation law 11/2020 on emphasizes the importance of public participation.11 it amends article 65 of spatial planning law 26/2007 by emphasizing that spatial planning engages the public in the creation of the plan, the execution of the plan, and the oversight of the plan. this issue is interesting because job creation law must be revised within two years. it is because the law was deemed conditionally illegal by the constitutional court due to a lack of public engagement and the failure to implement effective legislative mechanisms.12 if the government fails to implement this decision promptly, the law will be nullified, and there will be major ambiguity about how public participation in spatial planning will be regulated in indonesia. the intended public engagement under this law, combined with the reality that public participation is absent throughout indonesia, makes this an appropriate venue to assess if this job creation law can address this issue. hence, this paper aims to analyze whether the job creation law can solve the current problem of the lack of public participation. before answering this question, this paper will explain what effect public participation has played in spatial planning and what factors have caused public participation to be lacking? this paper discusses the spatial planning law before the job creation law, particularly what has been stated under spatial planning law 26/2007 and its implementing regulations. then, it focuses on the importance of public participation in spatial planning, identifying how the public is not involved and why the public is neglected under spatial planning law 26/2007. the next part explains how public participation has been regulated under the job creation law, analyzing what has changed, particularly compared to spatial planning law 26/2007. afterward, this paper analyzes whether the dewi, partisipasi desa pakraman dalam pembentukan peraturan daerah [the participation of local community in the law making process of regional regulation (phd thesis, university udayana, 2017) at 24. 11 indonesian law no. 11 of 2020 on job creation (‘job creation law’). 12 the constitutional court decision no. 91 /puu-xviii/2020, para [3.20.3] at 413. 241 | lentera hukum job creation law can solve the current problem of the lack of public participation. in supporting this analysis, it looks at other countries' practices regulating public participation. this paper concludes by analyzing whether the job creation law is able or not to address the issue concerning the lack of public participation in spatial planning. ii. methods this paper employs normative legal research, analyzing problems derived from the regulations themselves, particularly the absence or vagueness of regulations, particularly in relation to public participation under spatial planning law and the job creation law. by employing qualitative analysis, this research identifies the problem and derives argumentative support through a collection of secondary sources on spatial planning governance. this research also employs a comparative legal method by considering other countries' practices to regulate public participation in spatial planning. it then enables the author to analyze whether job creation law can solve the problem of the lack of public participation in the spatial plan. iii. spatial planning before the job creation law a. spatial planning and public participation in the torremolinos charter, the european conference of ministers responsible for regional and spatial planning states that society's economic, social, cultural, and environmental policies are given geographical representation through regional/spatial planning. it is an academic field, an administrative practice, and a policy established as an interdisciplinary and holistic approach to balanced regional development and the physical organization of space following a long-term goal.13 spatial planning, as a regulatory mechanism, entails deliberate government activity 13 european conference of ministers responsible for regional/spatial planning, chartre européenne de l’amenagement du territoire (chartre de torremolinos), adopted 20/05/1983 online: . 242 | can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? at all levels14 to allot, form, and harmonize space for different uses.15 the critical legal concerns explored in spatial planning are boundaries and area jurisdiction; the ‘who-does-what' question (inter-agency conflicts); the land question (who has control over the property and who assigns plots for development); planning procedures; and housing conditions and enforcement.16 traditional conceptions of planning, which centered on land use distribution and design and prioritized restriction and control, have been transformed into more positive and holistic issues, necessitating multisectoral and multi-scalar viewpoints.17 as a result, spatial planning regulation encompasses not just land use but also social, economic, and environmental concerns18 through combining government policies related to agriculture, transportation, and energy production, among other things.19 according to brackhahn and kärkkäinen, spatial planning is a regulatory tool for balancing socio-economic growth by preventing environmental damage while preserving natural and cultural settings.20 spatial planning regulations, like many other law domains that attempt to protect species, animals, and nature as well as humans,21 are probably superior to private law compensation claims, which are unreliable and limited in scope.22 for example, jones sees spatial planning regulation as a way of licensing nature 14 phil allmendinger & graham haughton, “the evolution and trajectories of neoliberal spatial governance: ‘neoliberal’ episodes in planning” (2013) 28:1 planning, practice, and research at 6. 15 philip boland, “the relationship between spatial planning and economic competitiveness: the ‘path to economic nirvana’ or a ‘dangerous obsession’?” (2014) 46:4 environment and planning a: economy and space at 770. 16 wei-ju huang & ana maría fernández-maldonado, “high-tech development and spatial planning: comparing the netherlands and taiwan from an institutional perspective” (2016) 24:9 european planning studies at 1662. 17 alister j scott et al, “disintegrated development at the rural-urban fringe: reconnecting spatial planning theory and practice” (2013) 83 progress in planning 1– 52 at 4. 18 n taylor, “what is this thing called spatial planning? an analysis of the british government’s view” (2010) 81:2 the town planning review at 201. 19 ibid. 20 bernhard brackhahn & risto kärkkäinen, supra note 1. 21 ibid. 22 ibid at 22. 243 | lentera hukum and prioritizing development control goals.23 tromans clarifies this development control purpose of spatial planning by stating that, depending on potential environmental difficulties in a given location, spatial planning can promote or prevent development. 24 in the current era of regional autonomy, public participation is critical to achieving development goals.25 public participation not only reflects democratic principles but also improves the quality of regulation.26 in particular, public participation represents societal needs, which is an essential goal of regulation, particularly in the context of spatial planning.27 according to spatial planning law 26/2007, governments must involve the general public in implementing spatial planning. public participation will considerably help achieve spatial planning goals, creating comfortable, safe, productive, and long-term sustainable environments.28 according to government regulation 15/2010, methods for drafting the spatial plan must include public engagement in forming the spatial plan concept.29 a central government regulation outlines how this public engagement will be carried out. 30 initial efforts include, for example, drawing up a spatial plan, deciding on a regional development strategy, and identifying potential and problem areas for regional growth.31 the public may help with spatial utilization by making policy recommendations and working with other stakeholders.32 in spatial control, the public can 23 gregory jones, “the impact of environmental law on planning decision-making” (2012) 40 journal of planning and environment law at 22. 24 stephen tromans, “planning and environmental law: uneasy bedfellows?” (2012) 40 journal of planning and environment law at 73. 25 joko riskiyono, supra note 4 at 61. 26 i gusti ngurah parikesit widiatedja, “fragmented approach to spatial management in indonesia: when it will be ended?” (2021) 43:2 kertha patrika at 147. 27 ibid. 28 spatial planning law 26/2007, supra note 8 article 3. 29 government regulation, no. 15 of 2010 on the management of spatial planning, article 20. ('spgr 2010’). 30 government regulation no. 68 of 2010 on the forms and procedures of the role of the community in spatial planning (indonesia) article 5. 31 ibid article 6. 32 ibid art.8. 244 | can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? suggest improvements to zoning regulations and sanctions, monitor and supervise the implementation of the spatial plan, report to authorized agencies in the event of violations, and object to decisions of the competent authority on developments that are considered incompatible with the spatial plan.33 b. how the public is not involved according to braithwaite, the law-making process in developing nations frequently overlooks the role of public participation, particularly ngos, resulting in what is referred to as responsive regulation.34 this trend is also seen in indonesia, where community participation in spatial planning is routinely disregarded. even if it is done, community participation is frequently confined to the supply of information and consultation, which are merely formalities. specifically, suciati points out that community participation in developing pati's overall spatial design is still restricted.35 to begin with, the nature of community participation is based on government activities rather than community initiatives.36 the government does not use printed or electronic media to educate the public about upcoming public hearings.37 some scholars also express similar concerns. according to irawati and sastha, the public was involved in developing the gedebage spatial plan. however, instead of actively participating in producing such a draft, their involvement is still confined to offering feedback on the draft spatial plan.38 in 2010, the coalition of jakarta residents conducted a study of 3,000 people in five jakarta municipalities and one district. the findings revealed 33 ibid article 9. 34 john braithwaite, “responsive regulation and developing economies’”(2006) 34:5 world development at 885. see peter drahos (ed), regulatory theory: foundations and applications (canberra: anu press, 2017) at 122. 35 suciati, partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana umum tata ruang kota pati” [public participation in the preparation of general spatial plan of the city of pati (master thesis, university of diponegoro, 2006) at 167. 36 ibid. 37 ibid. 38 irawati i. & i.b.r.a. sastha, supra note 10 at 12. 245 | lentera hukum that 95 percent of respondents were not involved in developing jakarta's spatial planning.39 the level of community participation in constructing an ecotourism village in wonorejo, surabaya, is then determined by idajati and pamungkas.40 according to arnstein's notion of degree of involvement, 41 the level of participation is only in the therapeutic stage. it suggests that public involvement is undertaken only to modify or interfere with people's mindsets rather than to obtain input from them. 42 bali has been used as a case study in some publications. specifically, suyatna demonstrates that there is a lack of clarity regarding when public engagement should take place.43 the government uses public input in several ways while creating regulations. the bali provincial administration, in particular, engages the public through disseminating draft rules throughout bali's districts and municipalities.44 when the initiating agency files a draft regulation, the badung district administration holds a public hearing. 45 before the document is submitted to the legislative body, the tabanan district government asks for public comment. 46 meanwhile, when a local legislative body special committee examines a draft regulation, the bangli district government will invite the public to attend. 47 moreover, atu dewi has looked into the law-making process for bali's provincial regulation, particularly the badung district regulation regarding 39 arimbi ramadhani, “survei: 95 persen warga tidak dilibatkan dalam penyusunan rtrw jakarta [survey: 95 percent residents are not involved in the preparation of jakarta’s spatial planning”, kompas (14 february 2017), online: . 40 hertiari idajati, adjie pamungkas, & vely kukinul s, “the level of participation in mangrove ecotourism development, wonorejo surabaya” (2016) 227 procedia social and behavioral sciences 515–520 at 520. 41 sherry arnstein, a ladder of citizen participation (1969). 42 ibid. 43 i nyoman suyatna, asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pembentukan peraturan daerah” [good governance principles in the making of regional regulation] (phd thesis, university of brawijaya, 2011) at 159. 44 ibid. 45 ibid. 46 ibid. 47 ibid. 246 | can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? traditional villages or desa pakraman involvement. 48 traditional village engagement is still restricted and tokenistic, she discovered. the administration only staged public participation as a symbolic event, involving a limited number of people from underrepresented populations to provide the impression of justice. 49 in the benoa bay reclamation project, the link between lack of public participation and regulatory failure is apparent. the coordinating minister of economic, the national spatial planning coordinating board, and the bali provincial administration held public discussions when the central government decided to change the presidential rule. this event was held to inform the public about their plans to modify presidential regulation no. 45 of 2011. they summoned local bali communities who would be most affected by the regulation's amendment. surprisingly, only those who had already been accepted to the reclamation project were invited. local communities such as kuta, kedonganan, and kelan, 50 as well as walhi bali, a renowned environmental ngo in bali and a member of the bali provincial spatial planning coordination board were not invited. 51 when the deputy minister of environment launched a public consultation about the plan for the benoa bay reclamation, there was again a lack of public engagement in the environmental impact assessment (eia) related to the project. this particular event did not include any of the affected communities.52 fishers' groups, who rely on benoa bay for their livelihood, were not invited. 53 furthermore, local populations in kelan and sidakarya 48 a.a.i. atu dewi, supra note 10 at 76. 49 ibid. 50 surat undangan kementerian koordinator perekonomian no.und50/d.vi.m.ekon/04/2014 of 10 april 2014 [invitation letter of the coordinating ministry of economy no.und-50/d.vi.m.ekon/04/2014 of 10 april 2014]. 51 ibid. 52 forbali, “‘pernyataan sikap tolak reklamasi teluk benoa: segera batalkan perpres 51 tahun 2014’ [a statement of attitude to refuse the reclamation of benoa bay: promptly annul the presidential regulation no 51 of 2014]”, forbali (24 march 2015), online: . 53 ibid. 247 | lentera hukum that had publicly opposed the reclamation project were not invited, 54 ignoring the concept of fair treatment of all parties concerned. 55 in the case of the tahura project, there was yet another absence of public participation. the governor of bali chose to award a tahura ngurah rai exploitation permission in secret. when walhi publicized the governor's plan to give the permit in the bali press, it sparked an outpouring of support from locals in the tahura ngurah rai area, particularly in pemogan village. although affected villages requested a public hearing, none was held, and the governor issued the permit.56 there was no public notification made regarding its issuance.57 furthermore, no explanation was ever offered as to whether the public was involved in the tahura zoning map revision process. however, the entire revision process was not available to the public. what was discussed and what conclusions were made were unknown. only the final product (the map revision) was made public. the badung district government engaged the public in the mulia project by announcing the project's plan. however, that was the only and final opportunity for public engagement, as the process of obtaining building permission was never made public. there were no regulations in place in 2010 that required the government to engage the public in spatial planning governance. two central government laws governing public engagement in spatial planning (no. 15 of 2010 and no. 68 of 2010) had not yet taken effect. the investor enlisted the public's help by entering into two contractual agreements with local communities in sawangan. however, these agreements aimed to persuade local populations to support the project by promising monetary compensation. this approach failed to quell public outrage, as significant protests erupted in october 2011, seven 54 ibid. 55 ibid. article 22 point 5 of job creation law will have the unfortunate effect of narrowing the possibilities for public participation in eia even further than is already the case. this article states that only people from affected communities that have a 'direct impact' and are 'relevant' to the business plan can provide suggestions or opinions on the issuance of the eia. 56 ibid. 57 ibid. 248 | can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? months after the building permit was obtained, due to the project's negative environmental impact. two contractual agreements indicate that investors use their financial clout to keep their ventures going. they simply pay people off if they want to establish a hotel. furthermore, there is no legislation to safeguard local populations from this scenario or prevent investors from abusing their authority. as a result, investors continue to have a strong position, and they have been able to bribe government officials and influence local people by paying monetary compensation. c. why the public is not involved the public is rarely involved in formulating, implementing, enforcing, or revising spatial plans for various reasons. the first is that, although both central government regulations no. 15 and no. 68 of 2010 demand public engagement, there are no legal implications or fines if it is not done. there was no public engagement in creating, executing, or updating the tahura zoning map in the tahura project. despite this, the project went ahead, and there were no consequences for the absence of public participation. furthermore, there is a lack of clarity as to when public engagement should take place. in particular, neither government regulation no. 15 of 2010 nor government regulation 68 of 2010 mentions a duty for governments to involve the public in all stages of the spatial planning process.58 public engagement is only undertaken when the procedure is in the revision stage when the government wants to change the status of benoa bay from a conservation area to a general usage area, as it was in the case of the reclamation project. the public is not involved in the planning and implementation of the spatial plan. finally, like in the case of the reclamation project, the regulations do not anticipate the typical situation 58 article 23 of law no. 32 of 2009 on environmental protection would be amended so that only businesses that have 'a significant impact on the environment, society, the economy, and culture' will have to pass an eia. unfortunately, the job creation law does not define "major impact," leaving it to the government to decide. the law also reduces sanctions for environmental offenses. it amends law no. 26 of 2007 on spatial planning, allowing the central government to issue a presidential decree to sort out overlapping land and forest use permits. these provisions will significantly assist unscrupulous plantation, logging, and mining businesses. 249 | lentera hukum in indonesia, where governments purposefully ‘rig' the process by only inviting members of the public who are not opposed to the government's views. to summarize, the failure to fully involve the public in the decisionmaking process of the tahura and reclamation projects illustrates that spatial planning regulations do not provide or demand fair, accessible, and open procedural processes. as a result, according to braithwaite's broader regulatory theory, spatial planning regulations will not provide 'responsive regulation.' 59 iv. public participation under job creation law the introduction of the omnibus bill on job creation is unusual in indonesian regulation-making practice. it is more generally used in the common law system than in the indonesian civil law system. on the other hand, the government maintains that this is the most significant way to enhance the regulatory structure, mainly the ease with which businesses can operate in indonesia.60 the goal of this bill is to de-regulate the overlapping, disparate, and conflicting rules that govern corporate activity. finally, on 5 october 2020, the government enacted this bill as law number 11 of 2020 on job creation. the government is justified in claiming that indonesia's quantity of laws and regulations has reached hyper-regulation levels. there are currently 1693 laws, 182 government regulations in lieu of laws, 4605 government regulations, 2109 presidential regulations, and 15971 regional regulations, to name a few.61 indonesia's competitiveness has suffered due to excessive regulation, making it unattractive to investors. according to the world bank's 2019 doing business index, indonesia ranks 73rd out of 59 john braithwaite, “responsive regulation and developing economies” (2006) 34:5 world development 884–898 at 884. 60 i gusti ngurah parikesit widiatedja, “job creation law and foreign direct investment in tourism in indonesia: is it better than before?” (2022) 6:1 udayana journal of law and culture at 66. 61 the government of indonesia, “omnibus law: the solution and legal breakthrough”, gov indones (2019), online: . 250 | can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? 190 nations in terms of business ease. president joko widodo then established a goal for indonesia to reach 40th place by his term in 2024.62 the world bank, through satu kahkonen, its country director in indonesia, endorses this new strategy, claiming that the law bill might be a core structure for returning investment to indonesia, especially in light of the economic downturn caused by the coronavirus outbreak.63 as previously stated, this law changes and replaces around 74 laws, including spatial planning law 26/2007 that are regarded as impediments to job development and investment in indonesia. from the 80 articles covered by spatial planning law 26/2007 45 have been left unchanged, 26 have been simplified, and 9 have been eliminated. this law seems to provide more room for public participation. article 14 (3) states that the public should have easy access to the detailed plan in digital form, obtaining information on the suitability of the planned location of activities with the detailed plan. this law has also amended two articles from spatial planning law 26/2007.64 article 60 of spatial planning law 26/2007 is amended so that it reads as follows: everyone has the right to know the spatial plan, to enjoy the added value of space as a result of spatial arrangement; to obtain adequate compensation for losses arising from the implementation of activities developed under the spatial plan; to file a request to the competent authority against development in its territory that conflicts with spatial planning; and make a claim for compensation with the governments, and/or space utilization activity executors if development operations that are not per the spatial plan result in losses.65 the provision of article 65 is amended so that it reads as follows: spatial planning is carried out by the central and local governments, with community participation. the community's involvement in spatial planning is carried out, among other things, through participation in the creation of the spatial plan, participation in spatial usage, and participation 62 ibid. 63 indonesia expat, “world bank supports omnibus law”, indones expat (18 july 2018), online: . 64 job creation law, supra note 11, article 14(3) 65 spatial planning law 26/2007, supra note 8, article 60 (amended version) 251 | lentera hukum in spatial control.66 the urgency of public participation is addressed in government regulation no. 21 of 2021 on spatial planning management. article 16 states that the preparation of provincial spatial planning shall include public involvement.67 this arrangement is also applied in the preparation of district spatial planning following article 19.68 article 27 also emphasizes public participation, particularly in preparing the island or archipelagic spatial plan.69 for the first time, according to article 220, this law establishes a special supervision mechanism if there are special conditions due to reports or complaints from the public regarding spatial planning governance. this mechanism will reconstruct the occurrence of special conditions, analyze impacts and predictions, and formulate alternative solutions for these conditions.70 article 234 then states how to increase the public's understanding and responsibility in the implementation of spatial planning. these will be undertaken through counseling in the field of spatial planning, giving lectures, public discussions, and public debates, the formation of community groups concerned with spatial planning, and the establishment of a complaint unit.71 v. can omnibus law solve the problem? the enactment of the omnibus law on job creation has been criticized due to the lack of public participation. according to the indonesian people's faction (fri), legislators in the house of representatives (dpr) abolished public participation in their most recent deliberation of the job creation bill. they claimed legislators had broken article 96 (4) of law no. 12 of 2011, which stated that every draft bill deliberation must be easily 66 ibid., article 65. 67 government regulation, no 21 of 2021 on the management of spatial planning, article 16. ('spgr 2021’). 68 ibid., article 19 69 ibid., article 21 70 ibid., article 220. 71 ibid., article 234. 252 | can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? accessible to the public as a form of public engagement.72 the cancellation of any public participation has significant implications for the deliberation's legitimacy, and any documents generated by the dpr could be considered invalid. 73 other elements that have been perceived to significantly restrict public engagement in the motivation of the job creation law include the exclusion of members of the public who participated in the deliberation via the chat app zoom. tommy indriadi of the indigenous peoples alliance of the archipelago (aman) recounted being thrown out of the online debate and unable to reenter after claiming he was intentionally restricted.74 this is only a small part of the facts about the lack of public participation in arranging the job creation law, resulting in rejection from various stakeholders.75 looking at the provisions of the job creation law, public participation has been addressed in more detail. article 60 of the amended version of spatial planning law 26/2007 respects the people's rights in the spatial plan. when the spatial plan's activities have resulted in any losses, then the impacted party may request a kind of compensation. the public can express their disagreement to the competent authority when they believe a particular project has conflicted with the existing spatial plan. however, there is no explanation of how those things will be undertaken. specifically, there is still unclear what kind of compensation is provided and to which government these complaints are submitted. furthermore, when the public expresses their concerns or disagreement about a particular project, will the construction be stopped immediately until there is sufficient investigation 72 petir garda bhwana, “dpr job creation deliberation lack public participation, says fri”, tempo (21 february 2020), online: . 73 indonesian law no. 12 of 2011 on legislative drafting, article 96. 74 ibid. 75 musri nauli, “reading the indonesian omnibus bill on job creation”, heinrich boll stift southeast asia (17 july 2020), online: . 253 | lentera hukum regarding the suitability of the proposed project and the existing spatial plan? article 65 also explains that public participation shall be conducted in every stage of spatial planning, namely the creation of the spatial plan, the implementation of spatial usage, and the supervision of the spatial plan. compared to the old version of spatial planning law 26/2007, this has provided more clarity as to when public participation should take place. however, there are no legal ramifications or penalties for breaking this rule. as a result, this system will be unable to anticipate the typical situation in indonesia, in which governments 'rig' the process by only inviting members of the public who are not opposed to the government's viewpoints. the implementing regulation, government regulation no. 21 of 2021 on spatial planning management, is expected to provide more clarification. however, in terms of public participation, this regulation is just a repetition of article 60 dan article 65. although the public is involved in every stage of spatial planning, there are no legal effects or sanctions to be imposed when the government does not appropriately conduct this mechanism. it is true if this regulation, following article 220, instructs the government to establish a special supervision mechanism if there is an exceptional condition due to a report or complaint submitted by the public concerning spatial planning governance. this mechanism will reconstruct exceptional conditions, analyze impacts and predictions, and formulate alternative solutions for these conditions. however, these still provide obscurity whether this mechanism is ad hoc or it will be integrated under the existing governing body. it is unclear which government institution or independent body will establish this mechanism. moreover, can this mechanism stop the ongoing project when this mechanism is established, and the inquiry is being conducted? what if the project is a government project and considered a strategic one? if the ongoing project disregards the finding of this process, what are the legal consequences? as a comparison, hong kong's planning law has been changed to demand public engagement at all phases of the spatial plan. the former law, the 1997 town planning ordinance, mandated so-called ‘public inspection' 254 | can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? once a draft was submitted to the town planning board for review. however, the new rule, the 2004 amendment to the hong kong town planning ordinance, allows for plenty of public input. 76 the board's planning department creates a 'concept plan' and a 'preliminary layout plan,' which must include public participation through seminars, roadshows, and radio broadcasts.77 following public feedback, the board will draft an 'outline zoning plan,' which will be open to official public inspection and consultation for two months.78 before this phase is completed, the proposed project is not allowed to start construction.79 this example demonstrates how the public can participate actively in developing a spatial plan. there is a creative way to involve the public in spatial planning actively. a lecturer from the malang institute of technology (‘itn') has created an android-based app called ‘urban and regional watch (‘ur-watch') to allow the general people to participate actively in spatial planning. 80 although this software is currently in its early stages of development, its concept should be supported. when users start the app, it shows them a map of a general spatial plan, indicating which areas are protected and which are used. they can file a report if they come across commercial buildings in protected zones. as administrators, this software can be utilized with the district spatial planning agency and the district legislative council. users can later review their account history to determine if the government took any action in response to the report. this type of application can also be used to ensure that all parties involved are treated equally. as previously stated, indonesian governments frequently invite only those members of the public who expressly support the planned tourism initiative. the app will provide the public with more ways to 76 yim king penny wan & bill bramwell, “political economy and the emergence of a hybrid mode of governance of tourism planning” (2015) 50 tour manag. at 324. 77 ibid. 78 ibid. 79 ibid. 80 hilda b alexander, “dosen itn malang ciptakan aplikasi pengendalian tata ruang” [a lecturer of itn malang created an application for controlling spatial plan”, kompas.com (8 may 2017), online: . 255 | lentera hukum express their dissatisfaction. even if individuals are not invited to public consultations, they can use this application to express their concerns and provide ideas. when the ur-watch app is ultimately up and running, legislation should require governments to use it to increase public participation. in indonesia, there is a good example of how android-based applications have increased public participation.81 the ‘qlue' application, which is tied to the jakarta smart city program, has been effectively used by the special region of jakarta. 82 it allows the public to report anything related to jakarta's public services. 83 the report is sent directly to the governor's office, and the governor will ask the relevant agency to respond to the report the same day. the governor's office monitors the progress of the report, which is readily visible on television. 84 this app will reflect responsible and transparent ideals as a part of good governance if implemented effectively.85 finally, it will aid indonesia's fight against corruption. the effectiveness of using this app remains to be seen as indonesia continues to struggle with a lack of capability among its government workers. given the widespread usage of apps in indonesian daily life, such as car-sharing, food delivery, and courier services, this app is expected to become widespread and widely used. the claim that the job creation law did not involve the public properly in the law-making process is confirmed by the latest constitutional court decision. the law was finally declared conditionally unlawful, and the court gave the house of representatives and the administration two years to modify the law using a law-making procedure that includes more public 81 liputan6, “sosok minggu ini: rama, pencipta qlue aplikasi laporan warga dki” [man of the week: rama, the creator of qlue, an application for public report in jakarta”, liputan6 (17 april 2016), online: . 82 ibid. 83 ibid. 84 ibid. 85 see john graham, bruce amos, & tim plumptre, principles for good governance in the 21st century (institute on governance). 256 | can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? input.86 zainal arifin mochtar, a constitutional law expert, states that this ruling has been questioned since it does not expressly declare job creation law unconstitutional. the constitutional court should declare that anything under job creation law with broad and strategic consequences is suspended and that the law is no longer in effect.87 the government can continue to use the job creation law and its subsidiary or implement regulations due to the ambiguous ruling. as a result, the government might use obscurity to further muddy the waters.88 in terms of the regulation of public participation, this constitutional court decision may create legal uncertainty or confusion because the government will no longer be able to enact technical regulations, notably addressing the importance of public participation in spatial planning. governments should complete any required official procedures first within two years. they should make it clear right away that the point of the decision is only about the law-making procedure, not the content of the law. vi. conclusion laws governing spatial planning must encourage public participation if they are to succeed in encouraging sustainable development. spatial planning law 26/2007 mandated public participation, yet it was ineffectual and only a formality. more options for public participation are offered under the job creation law. the public has the right to know about the spatial plan and to receive financial compensation for losses incurred due to the preparation and execution of the spatial plan. job creation law seems to perpetuate the same faults despite its attempts to include the public. there are no penalties or legal repercussions for improper public involvement. furthermore, there is no assurance that the government will stop a current project to allow for a transparent examination to confirm 86 the constitutional court decision, supra note 12. 87 nurhadi sucahyo, “ketidakjelasan bayangi putusan mk soal uu cipta kerja”, voa indones (desember 2020), online: . 88 ibid. 257 | lentera hukum conformity with the spatial plan when the public voices its concerns or opposition to a particular project. acknowledgments none. competing interest the authors declared that they have no competing interests. references aai atu dewi, partisipasi desa pakraman dalam pembentukan peraturan daerah [the participation of local community in the law making process of regional regulation (phd thesis, university udayana, 2017). alister j scott et al, “disintegrated development at the rural-urban fringe: re-connecting spatial planning theory and practice” (2013) 83 progress in planning 1–52. arimbi ramadhani, “survei: 95 persen warga tidak dilibatkan dalam penyusunan rtrw jakarta [survey: 95 percent residents are not involved in the preparation of jakarta’s spatial planning”, kompas (14 february 2017), online: . bernhard brackhahn & risto kärkkäinen, eds, spatial planning as an instrument for promoting sustainable development in the nordic countries: action programme for 2001–2004 (copenhagen: the ministry of environment denmark, 2001). bronwen morgan & karen yeung, an introduction to law and regulation: text and materials, 1st ed (cambridge: cambridge university press, 2017). 258 | can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? forbali, “‘pernyataan sikap tolak reklamasi teluk benoa: segera batalkan perpres 51 tahun 2014’ [a statement of attitude to refuse the reclamation of benoa bay: promptly annul the presidential regulation no 51 of 2014]”, forbali (24 march 2015), online: . gregory jones, “the impact of environmental law on planning decisionmaking” (2012) 40 journal of planning and environtal law. hertiari idajati, adjie pamungkas, & vely kukinul s, “the level of participation in mangrove ecotourism development, wonorejo surabaya” (2016) 227 procedia social and behavioral science 515– 520. hilda b alexander, “dosen itn malang ciptakan aplikasi pengendalian tata ruang” [a lecturer of itn malang created an application for controlling spatial plan”, kompas.com (8 may 2017), online: . i gusti ngurah parikesit widiatedja, “fragmented approach to spatial management in indonesia: when it will be ended?” (2021) 43:2 kertha patrika. ———, “job creation law and foreign direct investment in tourism in indonesia: is it better than before?” (2022) 6:1 udayana journal of law culture. indonesia expat, “world bank supports omnibus law”, indones expat (18 july 2018), online: . irawati i & ibra sastha, peran serta masyarakat dalam penataan ruang: studi kasus pengembangan kawasan primer gedebage [public participation in spatial planning: a case study of gedebage primary area] (yogyakarta, 2008). i nyoman suyatna, asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pembentukan peraturan daerah” [good governance principles in the making of regional regulation] (phd thesis, university of brawijaya, 2011). 259 | lentera hukum jack tsen-ta lee, “we built this city: public participation in land use decisions in singapore” (2016) 10:2 asian journal of comparative law. john braithwaite, “responsive regulation and developing economies” (2006) 34:5 world development 884–898. john graham, bruce amos, & tim plumptre, principles for good governance in the 21st century (institute on governance). joko riskiyono, “partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundangundangan untuk mewujudkan kesejahteraan” [public participation in the formation of legislation to achieve prosperity” (2015) 6:2 aspirasi. lavhelani kgobe, france khutso, & john mamokhere, “the value of public participation in land-use planning for redeeming congestion in south africa municipalities” (2021) 26 technium social sciences journal. liputan6, “sosok minggu ini: rama, pencipta qlue aplikasi laporan warga dki” [man of the week: rama, the creator of qlue, an application for public report in jakarta”, liputan6 (17 april 2016), online: . małgorzata krajewska, sabina źróbek, & maruška šubic kovač, “the role of spatial planning in the investment process in poland and slovenia” (2014) 22:2 real estate management and valuation. musri nauli, “reading the indonesian omnibus bill on job creation”, heinrich boll stift southeast asia (17 july 2020), online: . n taylor, “what is this thing called spatial planning? an analysis of the british government’s view” (2010) 81:2 the town planning review. nurhadi sucahyo, “ketidakjelasan bayangi putusan mk soal uu cipta kerja”, voa indones (desember 2020), online: . otto spijkers, xian li, & liping dai, “public participation in china’s water governance” (2018) 2:1 chinese journal of environmental law. petir garda bhwana, “dpr job creation deliberation lack public participation, says fri”, tempo (21 february 2020), online: . phil allmendinger & graham haughton, “the evolution and trajectories of neoliberal spatial governance: ‘neoliberal’ episodes in planning” (2013) 28:1 plan practice & research. philip boland, “the relationship between spatial planning and economic competitiveness: the ‘path to economic nirvana’ or a ‘dangerous obsession’?” (2014) 46:4 environment and planning a: economy and space. robert stokes, “defining the ideology of public participation: democracy, devolution, deliberation, dispute resolution and a new system for identifying public participation in planning law” (2012) 8:2 macquarie journal of international and comparative environmental law. sally a maling’a, “public participation in county governance in kenya: a withering eucalyptus in a desert middle” (2017) east african law journal. sherry arnstein, a ladder of citizen participation (1969). stephen tromans, “planning and environmental law: uneasy bedfellows?” (2012) 40 journal of planning & environmental law. suciati, partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana umum tata ruang kota pati” [public participation in the preparation of general spatial plan of the city of pati (master thesis, university of diponegoro, 2006). 261 | lentera hukum the government of indonesia, “omnibus law: the solution and legal breakthrough”, gov indones (2019), online: . wei-ju huang & ana maría fernández-maldonado, “high-tech development and spatial planning: comparing the netherlands and taiwan from an institutional perspective” (2016) 24:9 european planning studies. yim king penny wan & bill bramwell, “political economy and the emergence of a hybrid mode of governance of tourism planning” (2015) 50 tour manag. zhu qian, “master plan, plan adjustment and urban development reality under china’s market transition: a case study of nanjing” (2013) 30 cities. 262 | can the job creation law solve the lack of public participation in indonesia's spatial planning? this page intentionally left blank microsoft word 28430 production.doc lentera hukum, volume 9 issue 2 (2022), pp. 303-332 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i2.28430 published by the university of jember, indonesia available online 31 august 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: ankitsrivastava824@gmail.com revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos shilpa jain maharashtra national law university nagpur, india ankit srivastava * rajiv gandhi national university of law, india aditi richa tiwary dharmashastra national law university, india abstract: the citizenship amendment act 2019 and the national register of citizens in india are perceived as reflective of a religious classification in grant and continuance of indian citizenship. the study aimed to discuss the future effects of the amended citizenship act 2019 and suggest alternatives to accommodate india's constitutional ethos. a considerable fraction of the indian citizenry was discorded with this act because article 14 of the indian constitution prohibits discrimination based on religion, among other grounds. on the other hand, the state's stance asserted that the law aims to protect the persecuted religious minorities from other states. this study dealt with the nuances and intricacies of the problem to explicate viable solutions by an in-depth analysis of the issue in an unprejudiced manner where it used a combined doctrinal and empirical research to assess the perspectives on the policy in the global south from the indian experience. the findings reflected that while a majority of the provisions in the act can be justified based on constitutional parameters, its few provisions are unconstitutional. in summary, even after juxtaposing all the justifications of the act against the allegations, a considerable portion of the act remains unconstitutional, and it needs to be revisited based on constitutional parameters. keywords: citizenship act, indian constitution, right to religion. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 18/12/2021 reviewed: 07/02/2022 revised: 14/08/2022 accepted: 30/08/2022 how to cite: jain, shilpa, et al., “revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos” (2022) 9:2 lentera hukum 303-322. doi: . 304 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos i. introduction india is one of the most inclusive democracies globally, where factors such as religious, ethnic, and linguistic diversities are revered, accommodated, and cherished as a part of the state's constitutional spirit. amidst such evident acknowledgement of diversity, the recent instances of the grant and recognition of indian citizenship are worthy of legal deliberation. the need for such deliberation stems from the indian citizenship amendment act (caa) 2019 and the proposal to introduce the national register of citizens (nrc). the combined reading of legislation provides sufficient ground for their analysis through legal and constitutional parameters on citizenship and the non-discrimination principle based on religion in international instruments. the caa was notified by the indian parliament on december 12th, 2019, according to which the citizenship act 1955 was amended. the amended act brought about changes in the grant of indian citizenship and excluded a few religions from being labeled as "illegal migrants." the religions excluded by the act from identification as “illegal migrants” are hindu, buddhist, sikh, jain, christian, and parsi, who entered india on or before december 31st, 2014.1 further, the proposed nrc, which, in every context, is an instrument to categorize the population as citizens and illegal migrants, requires documents to be presented by the population as proof of their citizenship.2 the documents commonly available to the indian citizenry, such as aadhar cards, voter ids, and ration cards, are not considered proof of citizenship under indian law, which is a potent demerit of nrc as per the citizenry. in india, aadhar cards are the most commonly available documents for indian citizens at their disposal for their regular affairs.3 the card exists as the identity of every citizen and is found 1 keshab c ratha, “interpreting citizenship amendment act: its content and context” (2021) 67:4 indian journal of public administration 559–572. 2 vatsal raj, "the national register of citizens and india's commitment deficit to international law," lse human rights (august 10th, 2020), online: . 3 vrinda bhandari, use of digital id for delivery of welfare (centre for internet & society, 2020). 305 | lentera hukum among citizens of almost every stratum of the indian population.4 official verification of any indian citizen is not considered valid until there is authentication of the same by the citizen’s adhaar card.5 citizen's adhaar, in every way, validates his existence in india and serves as a chord of communication between the government and the citizenry.6 while the opinions of a majority of social activists and citizenry are reflective of an aversion against the act and the proposal of nrc, the stances of the indian government favoring the act are equally convincing and have gained considerable support. t. khan asserted that the act distorts the indian secular values through "religion-based discriminatory actions."7 as a clear contrast, r. nair argues that the caa has a “constitutional defense” against all the allegations, and it fulfills the "lower threshold of constitutionality," in addition to the “higher threshold of international law.”8 the studies on the analysis of the concerned legislation and proposal undertaken to date have articulated an analysis inclusive of the nation's political landscape.9most of the works include the contemporary background of indian party-politics and its link to the introduction of caa and nrc. at the same time, the present research focuses on purely legal and constitutional analysis, while political inclusions act as evident constraints in any academic research. political considerations are not always 4 jean dreze et al., "aadhaar and food security in jharkhand pain without gain?" (2017) 52:50 economic & political weekly 50–60. 5 ibid. 6 k.s. puttaswamy v. union of india, 10 scc 1 (2017). 7 t khan, the citizenship amendment act, 2019: a religion based pathway to indian citizenship (ssrn, 2020). 8 rahul nair, “the citizenship (amendment) act – a constitutional defence” (2020) 9:2 national law institute university, online: . 9 ali khan mahmudabad, “indian muslims and the anti-caa protests: from marginalization towards exclusion” (2020) 24:25 south asia multidisciplinary academic journal; shylashri shankar, "how democratic processes damage citizenship rights: the implications of caa-nrc," centre for policy research (december 16th, 2019), online: . 306 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos congruent with academic, legal, and constitutional parameters. an analysis devoid of political inclusions is essential for an uninfluenced outcome of any legal research. therefore, the authors have undertaken an apolitical approach to upkeep the work's legal nature. the exclusion of selective religions from the grant of citizenship in the caa and its anticipated repercussions need an in-depth and uninfluenced analysis in light of the constitutional ethos of the nation, which the authors aim to undertake through the present work. the authors aimed to undertake a purely legal study into the nuances and intricacies of the problem to explicate viable solutions by an in-depth analysis of the issue in an unprejudiced manner. the study analyzes the act's prospective effects and suggests solutions to accommodate the constitutional ethos of india in the act. the conclusion reflects that while a majority of provisions of the act can be justified based on constitutional parameters, few provisions of the act are unconstitutional. therefore, even after juxtaposing all the justifications of the act against the allegations, a considerable portion of the act remains unconstitutional and needs to be revisited based on constitutional parameters. ii. methods the present research is a hybrid of doctrinal and empirical methods, where questionnaires and interviews are data collection methods for the empirical part. in this empirical research, transnational surveys were conducted to assess the perspectives on the policy in the global south. further, interviews of legal luminaries and experts would substantiate the study. such empirical work is in addition to the doctrinal study undertaken to elucidate the academic insight into the issue. in contrast, the doctrinal part of the research is based on primary and secondary sources. by considering the primary source of research, the sample size of 800 respondents was selected by the authors from citizens of india and other transnational jurisdictions, while the secondary sources included books, articles, and judgments. 307 | lentera hukum iii. principle of non-discrimination in international law constitutional law cannot be construed in isolation from the core tenets of international law and practice. international human rights law and practice must comprehend the gravity associated with the principle of nondiscrimination based on religion. article 2 of the universal declaration of human rights relishes religious freedom and the right to nondiscrimination based on religion.10 article 26 of the international covenant on civil and political rights and article 2 of the international covenant on economic, social, and cultural rights also enshrine the principle of non-discrimination based on religion.11 in order to comprehend the core essence of the principle of nondiscrimination, it is essential to consider the interpretation of the term in light of international law. it is evident that discrimination in international law has been identified as any kind of exclusion that deprives the entitlement of civil, economic, social, or political rights.12 the united nations sub-commission on prevention of discrimination and protection of human rights was formed solely to interpret the term "discrimination," where the majority of delegates identified unjustified differentiation as the closest possible meaning of the term “discrimination” in the context of human rights.13 in order to comprehend the principle of non-discrimination, it is pertinent to revisit the belgian linguistics case, where the legitimate defenses against the allegations of non-discrimination were most appropriately explicated14. it was held in the case that the principle of non-discrimination holds true only in the case of the differentiation is without any "objective and 10 alice donald & erica howard, the right to freedom of religion or belief and its intersection with other rights (ilga-europe, 2015). 11 thomas buergenthal, “the normative and institutional evolution of international human rights” (1997) 19:4 human rights quarterly 703–723. 12 yoram dinstein, “discrimination and international human rights” in israel yearbook on human rights (brill publisher, 1985). 13 anne f bayefsky, the principle of equality or non-discrimination in international law, human rights quarterly (1990). 14 ibid. 308 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos reasonable justification." as long as the discrimination can be justified on objective parameters, it is perfectly valid.15 the principle of nondiscrimination, in all its forms, has become jus-cogens and is deeply entrenched in the spirit of human rights law.16 according to the principle of non-discrimination found accepted in the majority of international instruments and its practice being declared as jus-cogens, states are mandated to legislate to the effect of incorporating the principle of nondiscrimination in their statutes, thereby strengthening their accountability in the materialization of the principle. such mandate stems from the obligation of states to endure, respect, and fulfill these rights.17 as many authors describe, the principle of non-discrimination is dynamic and fluid and cannot be objectively restricted. it depends on the factual circumstances of the nations and the degree of allegiance such nations choose to pay to international law. therefore, the concrete implementation of the principle rests with the state's constitution. iv. indian constitution vis-à-vis nondiscrimination based on religion given religious assimilation and non-discrimination based on religion, the indian constitution broadly incorporates two aspects. the first is the idea of secularism subliminally existing in the entire constitution and reflected in the preamble. the second is the fundamental right to equality before the law and equal protection of the law, explicitly barring non-discrimination based on religion. to comprehend indian secularism, drawing stark characteristics of a secular state becomes significant. smith and luthara agree to the yardsticks of a secular state as concretized by bauberot: separation of politics and religion, non-discrimination among different 15 denise g réaume, “harm and fault in discrimination law: the transition from intentional to adverse effect discrimination” (2001) 2:1 theoretical inquiries in law, online: . 16 j p humphrey, “the implementation of international human rights law” (1978) 24:1 new york school law review 31–61. 17 brian burdekin & anne galagher, “the united nations and national human rights institutions” in international human rights monitoring mechanisms (brill publisher, 1998). 309 | lentera hukum religions by state authorities, and mandatory freedom of conscience available to citizens, subject to restrictions imposed favoring public order or other reasonable considerations.18 although france is considered the trailblazer of secularism,19 indian secularism, unlike french secularism, has emerged as a relatively new version of secularism.20 secularism has globally evolved to be comprehended as "no state religion," which means that the state would not propagate or preach any particular religion. the french notion comprehends secularism as a denial to manifestly and publicly practice any religion. in contrast, indian secularism is an allowance of practice and propagation by all religions to the effect that no particular religion can be distinctly identified as the state religion, thereby adding to the peculiarity of indian secularism. unlike other states that accommodate a handful of religious sects, the issue of religious assimilation in india was sizeable. india's diversity of religions made it imperative for legislators to acknowledge religion not being considered as a secondary attribute in the constitutional drafting. in particular, it is highlighted when people were identified with religion to such an extent that the land had borne the brunt of the british policy of divide and rule during the colonial era, solely on religious lines. however, such considerations should not be considered to infer that any religious sect was undermined due to the overwhelming heterodoxy and religious diversity. minorities were always represented adequately and had enough legislative significance.21 therefore, the framers of the indian constitution had deliberated considerably before manifesting such a significant concern in the law of the land. to the fortune of the land, during the constituent assembly debates, the advocates of secularist india won over the 18 smaw chishti, “secularism in india: an overview” (2004) 65:2 the indian journal of political science 83–198. 19 gary j jacobsohn, the wheel of law: india’s secularism in comparative constitutional context (new jersey: princeton university press, 2005). 20 ibid. 21 richard t ashcroft & mark bevir, eds, multiculturalism in the british commonwealth: comparative perspectives on theory and practice (california: university of california press, 2019). 310 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos fundamentalist hindutva protagonists.22 the constituent assembly lacked the representation of staunch hindutva fundamentalists. however, there was enough scope for debate and deliberation, and the supporters of a conventional line of thought were always a part of the assembly. the starkest articles in the indian constitution relating to secularism are articles 25 and 26. however, the entire constitution reflects the spirit of secularism and religious inclusiveness. given that most of the indian population is hindu, it becomes necessary to distinguish between the hinduism of inclusiveness from that bigotry.23the speech delivered by swami vivekananda in the chicago parliament became extremely significant. in the text, he describes eloquently and prolifically how hinduism imbibes the truth of every religion and how acceptance and inclusiveness are the essential traits of hinduism.24 he also describes that every religion is a stream, a different path, leading to the sea of salvation.25 it becomes significant to quote him to decipher the real meaning of hinduism the christian does not become a hindu or a buddhist, and vice versa. however, each must assimilate the spirit of the others and preserve individuality and grow according to his law of growth.26 given the constituent assembly debates, tajamul hussain's contribution articulates a significant concern for ideating secularism in india. he opined for the religious practices to be conducted privately.27 he believed that religion is one's personal affair and is limited to one's connection with the divine. therefore, the question of propagating religion also did not arise. 22 christophe jeffrelot, "the fate of secularism in india," carnegie endowment for international peace (april 4th, 2019), online: . 23 ibid. 24 business standard, “full text of swami vivekananda’s chicago speech of 1893”, business standard (september 11th, 2017), online: . 25 ibid. 26 ibid. 27 constituent assembly of india debates (proceedings) (constitution of india, 1948). 311 | lentera hukum simultaneously, he proposed to disallow any visible marks of one's religion to be put on public display to maintain the privacy of religion.28 however, the contention was disregarded by a majority. k.t. shah opined that the freedom of religion could prejudice the public at large because the freedom to profess one's religion could very well be propaganda adopted by religious sects to convert naive masses to be a part of their sect.29 he, therefore, proposed for no religious preaching to take effect to such an extent that it results in conversion while simultaneously mentioning for religious preaching to be allowed, but with restraints as stated.30 however, the same was also not considered by the assembly. further, loknath mishra's contention becomes significant in a way to comprehend indian secularism. he proposed that in the case of the assembly was opting for a secular state, then all the religious rights should be deleted from the constitution so that the definition of secularism could be well justified in the indian constitution.31 he next gives examples of the constitutions of ireland and the ussr to substantiate his premise that there is no constitution in the world where religious rights are fundamental and justiciable.32 however, as the idea of indian secularism was to explicitly allow the practice and propagation of religion, such contention was not acknowledged by the majority. the following significant proposal was the one by h.v. kamath.33 he proposed introducing the element of religious equality by mandating that the state shall not patronize, establish or endow any particular religion. however, it shall allow spiritual teaching. the reasoning employed by him was his perception that secularism and spirituality could well go hand in hand. in the case of the state patronizes any particular religion, it would result in the defiance of secularism which the state gloriously aims at. he says that spiritual teaching is significant because it is a global virtue that 28 ibid. 29 ibid. 30 ibid. 31 ibid. 32 ibid. 33 ibid. 312 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos india is an essential part of. the spirit of this amendment was already reflected in the article. hence it was not considered. nevertheless, this contention further strengthens the essence of indian secularism. there were other adoptions or negations of proposals. however, the most significant parts in defining what indian secularism stands for and what it does not represent all can be well gauged from the above recommendations. the following article in the line of discussion is article 26 of the indian constitution. there is not much difference between previous articles, and before the debate, except that religious denominations' rights were subject to public order, health, and morality. br ambedkar proposed the same that briefly and concisely mentioned that the rights granted to religious denominations cannot be made absolute and have to essentially be in accord with those presented by article 19 of the draft,34 and the same was readily accepted by the constituent assembly. articles and provisions of significance in the indian constitution reflect its secular nature. the first is articles promoting the welfare of religious minorities. the second is the recognition of religious customs. as the constitution explains, "law includes custom or usage having in the territory of india the force of law." the third is the recognition of personal laws of multiple religions, as the constitution mentions in the concurrent list, "marriage and divorce; infants and minors, adoption, wills, intestacy, and succession; joint family and partition; all matters in respect of which parties in judicial proceedings were immediately before the commencement of this constitution subject to their personal law.” all these provisions in the constitution and the roots of their articulation are well enough to illustrate that the indian constitution wholesomely reflects all the characteristics of a positive secular state, which ideally is the way out for any religious multiplicity. the spirit of indian secularism lies in a nation free from bigotry, fanaticism, communalism, religious dominance, and caste superiority. the attributes of inclusiveness, religious acceptance, acknowledgment of pluralism, and reverence for religious diversity are the core characteristics of the secular identity of the indian nation. the real, unfiltered identity of the nation is secular, and the comprehension of 34 ibid. 313 | lentera hukum secular identity is essential to resolve the suffering of those communities that are highly disregarded by such a narrow version of the religious identity of a nation as diverse as india. given the non-discrimination principle, articles 14 and 15 of the indian constitution enunciate equality before the law and equal protection of the law as fundamental rights, which any legislation cannot derogate. article 15(1) mentions, "the state shall not discriminate against any citizen on grounds only of religion, race, caste, sex, place of birth or any of them." religion has formed the cornerstone of india in many ways, where despite the overwhelming hindu majority, the fractions of minorities have rarely been discounted.35 article 15 of the indian constitution specifies the general principle of "equality before the law" and “equal protection of laws” enshrined in article 14. therefore, whenever legislation like caa or any governmental action is challenged on the touchstone of equality, the relevant provision is article 14. the indian judiciary has propounded tests of intelligible differentia and reasonable nexus, analogous to the international principle of "reasonable justification,”36 to define the scope of equality before the law and equal protection of the law, which are the forms of enunciation of the non-discrimination principle in the indian constitution.37 the principle of intelligible differentia ideates the presence of a rational and unarbitrary basis for classification,38 whereas the principle of reasonable nexus requires the existence of a connection between the legislation and the 35 rajeev bhargava, “india’s secular constitution” in zoya hasan, e sridharan, & r sudarshan, eds, india’s living constitution: ideas, practices, controversies (anthem press, 2005) at 105. 36 mohd imran, the citizenship (amendment) act, 2019: beginning of selective humanitarianism & citizenization of persecuted victims in india (bgu: sarala birla memorial national article writing competition, 2020). 37 jeffrey a redding, “secularism, the rule of law, and ‘shari‘a courts’: an ethnographic examination of a constitutional controversy” (2013) 57:2 saint louis university law journal at 339, 340–41. 38 gautam bhatia, “equal moral membership: naz foundation and the refashioning of equality under a transformative constitution” (2017) 1:2 indian law review 115– 144. 314 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos object it seeks to attain.39 in the case of legislation or governmental action satisfies these parameters, the act of classification cannot be termed discrimination.40 therefore, the principle of non-discrimination has a higher threshold41 than the international standards, where the defense to any legislation is two folds, i.e., intelligible differentia and reasonable nexus.42 as is evident, the indian constitutional thread runs along the principles of secularism and non-discrimination based on religion,43 and is structured by the yardsticks of intelligible differentia and reasonable nexus as defenses against discrimination, providing a more significant threshold than the principles of international law. v. citizenship under the indian constitution indian constitution does not prescribe any parameters on which the citizenship of any person can be regulated, controlled, curbed, or granted. part ii of the indian constitution, which deals with citizenship, provides that the parliament may regulate the grant of citizenship through legislation. at the inception of the constitution, there were four categories of citizenship by domicile (article 5), citizenship of migrants to india from pakistan (article 6), citizenship of migrants of pakistan (article 7), and citizenship of persons of indian origin residing outside india (article 8).44 furthermore, article 11 of the indian constitution empowers the indian parliament to frame laws for the acquisition and termination of citizenship. however, it does not provide a concrete execution mechanism governing 39 tarunabh khaitan, “equality: legislative review under article 14” in sujit choudhry, madhav khosla, & pratap bhanu mehta, eds, the oxford handbook of the indian constitution (oxford university press, 2016) at 701. 40 abhinav chandrachud, “secularism and the citizenship amendment act” (2020) 4:2 indian law review 138–162. 41 ibid. 42 tarunabh khaitan, supra note 39. 43 upendra baxi, “the myth and reality of indian administrative law” in massey, ed, administrative law, 8th ed (2012) at 28. 44 vazira fazila-yacoobali zamindar, the long partition and the making of modern south asia: refugees, boundaries, histories (new york: columbia university press, 2007). 315 | lentera hukum the grant or termination of citizenship, thereby rendering articles 5 to 8.45 the regulation of citizenship by law, as against its regulation by the constitutional framework, remains a relevant question concerning indian citizenship.46 the constituent assembly debates provide a convincing answer,47 wherein it was deliberated that the complexities governing the grant of citizenship48 in the middle of the 20th century were enough to require the framing of specific legislation to govern indian citizenship.49 the constituent assembly debates concerning citizenship can be easily divided into three phases.50 the first phase concerns the kind of citizenship that indians would have. in the debates, alladi krishnaswamy ayyar,51 one of the most vocal members of the constituent assembly, suggested that the constitutional framework draws merely on the overarching principle governing citizenship, where the implementational elements can be framed through specialized legislation to that effect. most members supported the proposal, requiring specialized legislation regulating indian citizenship. the second phase concerns the assimilation of citizenship vis-à-vis residents of pakistan. the question was whether the persons belonging to pakistan should be addressed by the names of their community and religion, or should the term ‘pakistan’ be used to address the concerned population in the provisions governing citizenship. the overwhelming majority supported the view that the idea of india was that of a secular nation, where religion should not be the determining factor in granting any right. the concerned population was not addressed by way of religion. accordingly, persons of all religions were welcomed from the territory of pakistan, regardless of any religion.52 the approach adopted by the 45 gautam bhatia, citizenship and the constitution (ssrn, 2020). 46 niraja gopal jayal, citizenship and its discontents: an indian history (cambridge: harvard university press, 2013) at 63. 47 ibid. 48 ibid. 49 abhinav chandrachud, supra note 40. 50 ibid. 51 parliament of india, constituent assembly debates, vol. iii (april 29th, 1947) (speech of alladi krishnaswamy ayyar). 52 b shiva rao, ed, framing of india’s constitution (new delhi: universal law publishing, 2015). 316 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos constitutional framers speaks volumes about the secular nature of the indian constitution, which runs like a golden thread binding the constitution. on the other hand, the third phase was the final winding up of the arguments concerning the grant of citizenship. according to kamleshwari prasad yadav, the provisions governing the grant of citizenship in the territory of india have to be governed by secular and allinclusive provisions, as secularism forms the basis of the idea of india as against a religious state.53 the arguments were wound up, and the idea of citizenship in india would be inclusive, leaving no scope of discrimination based on religion on the grant of citizenship. it requires special legislation to be drafted to effect the overarching idea of indian citizenship. the legislation was accordingly framed, named the citizenship act 1955. this act which regulates the grant, termination, and acquisition of citizenship, provides for different modes of acquiring citizenship, in addition to citizenship by birth.54 the modes can be categorized under the broad categories of citizenship by descent, registration, naturalization, and incorporation of territory. 55 in the case that any person has a parent(s) residing in india at the time of birth, such a person falls under citizenship by descent. it is deemed to have acquired indian citizenship, provided that such birth is registered within one year of its occurrence.56 a person acquires indian citizenship by registration in the case of he or she has been residing in india for five years before the registration application is made.57 a person is provided with a certificate of naturalization when he or she, not an illegal migrant, resides in india for one year. however, in another condition, the person must have stayed in india for 11 years out of the 14 years preceding the date of seeking the certificate.58 in the case of any territory becomes a part of india, 53 parliament of india, constituent assembly debates, vol. xi (november 25th, 1949) (speech of kamaleshwari prasad yadav). 54 granville austin, india’s constitution: cornerstone of a nation (oxford: oxford university press, 1966). 55 uday singh mehta, “constitutionalism” in nirja gopal jayal & pratap bhanu mehta, eds, the oxford companion in india. 56 gautam bhatia, supra note 45. 57 ibid. 58 ibid. 317 | lentera hukum the citizens of such territory automatically become citizens of india.59 in light of its core provisions, the citizenship act is inconsistent with the constitution's requirements, where it does not discriminate on the grant or termination of citizenship. vi. citizenship amendment act 2019 and the national register of citizens the caa was notified by the indian parliament on december 12th, 2019, according to which the citizenship act 1955 was amended. the amended act brought about changes in the acquisition and termination of indian citizenship and excluded a few religions from being labeled as "illegal migrants." the religions excluded by the act from identification as "illegal migrants" are hindu, buddhist, sikh, jain, christian, and parsi, who entered india on or before december 31st, 2014, from three counties, namely pakistan, afghanistan, and bangladesh. the act was passed in the lok sabha (lower house of the indian parliament) with a majority of 311 to 80 and in the rajya sabha (upper house of indian parliament) with a majority of 125 to 105.60 as is clear, the act aims at identifying the groups of people capable of being provided with indian citizenship based on "religious persecution."61 how such citizenship is aimed to be provided is naturalization. the number of years for obtaining a certificate of naturalization has decreased from eleven to five years for the persecuted minorities.62 coupled with the act's introduction was a proposal by the union home minister to apply the nrc nationwide, requiring all citizens to prove their 59 ibid. 60 deeptiman tiwary, “citizenship (amendment) act notified, effective from january 10th”, the indian express (january 11th, 2020), online: . 61 ibid. 62 md tasnimul hassan, the origin, history, and legality of the citizenship (amendment) act, 2019 (ssrn, 2020). 318 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos citizenship by exhibiting documents evidencing their citizenship.63 an incidental issue arising out of nrc is that there is no clarity on the evidentiary value of generic documents available to the masses. the documents required by the state to prove citizenship remain unnotified. as reflected by the works of social activists and garnered by the interview taken by the authors, there are certain inconsistencies in the implementation of caa 2019 and nrc.64 one of the issues concerns the violation of article 14 of the indian constitution. as the principles of equality before the law and equal protection of laws enshrined in article 14 of the indian constitution require non-discrimination based on religious grounds, the caa 2019, by way of selectively extending provisions of citizenship to selected religions, is leading to unconstitutional religious discrimination,65 thereby leading to the disadvantage of the excluded religious groups. this assertion is significantly strengthened because the protection of article 14 is not only reserved for indian citizens but is also extended to non-citizens.66 according to the interviews with one of the legal luminaries, the defenses of intelligible differentia and reasonable nexus cannot be applied in the present case as the object the act seeks to achieve discriminatorily. a possible defense to such discrimination is article 11, which gives unfettered power to the parliament to frame laws on the grant of citizenship beyond the bounds of fundamental rights. however, the indian constitution is construed holistically in light of the intention of the constitution's framers. it is clear from the constituent assembly debates that the essence of the indian constitution lies in the concept of secularism. all the provisions, including the provisions governing the grant of citizenship, are to be construed in a manner consistent with the secular 63 shahnawaz ahmad malik & shaharyar asaf khan, “future of citizenship laws in india with special reference to implementation of nrc in assam” (2020) 6:4 journal of legal studies and research 2455–2437. 64 sital kalantry & agnidipto tarafder, death by paperwork: determination of citizenship and detention of alleged foreigners in assam (ssrn, 2021). 65 ibid. 66 farrah ahmed, “arbitrariness, subordination and unequal citizenship” (2020) 4:2 indian law review 121–137. 319 | lentera hukum theme of the indian constitution, as was explained by mr. abhinav gaur, advocate, high court, allahabad, india. under the constituent assembly debates and the interviewees' legal insight, the defenses of intelligible differentia, reasonable classification, and article 11 cannot be applied to defend the caa 2019. by considering the quantitative aspect of the research, the sample size of 800 respondents was selected by the authors wherein 40 percent of the respondents consisted of citizens belonging to the trans-national population, including citizens of pakistan, afghanistan, sri lanka, bangladesh, nepal, bhutan, mauritius, and singapore, whereas 60 percent of the sample size consisted of the indian population. figure 1.1. representation of the sample size as per the data collected from the empirical research undertaken by the authors, out of the sample size of 800, 560 respondents answered affirmative (figure 1.2) when they were questioned about the discriminatory nature of the caa 2019 in light of article 14 of the indian constitution. 320 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos figure 1.2. response regarding caa being discriminatory as is clear from the results of both qualitative and quantitative analysis, the provisions of the caa are violative of the non-discrimination principle enshrined in the indian constitution. another issue concerning the caa is violating the principle of legitimate expectation enshrined in the indian constitution.67 as per the principle, the government cannot act in a manner that deprives citizens of the rights and opportunities they were legitimately expecting as a consequence of continued acknowledgment by the government.68 the doctrine of legitimate expectation precludes the state from abruptly denying the citizens those protections they might be expecting from the government.69 the only defense against the legitimate expectation is the preceding conduct of the government, which could indicate a change in the manner of protection extended.70 as per the majority of respondents 67 farrah ahmed, supra note 66. 68 akash kapoor, legitimate expectation doctrine and protection against absurdity under the constitution of india (ssrn, 2019). 69 ibid. 70 ak srivastava, doctrine of legitimate expectation (institute’s journal, 1995). 321 | lentera hukum (640/800), the principle of legitimate expectation was violated by the cumulative effect of the caa and the nrc. figure 1.3. response regarding the legitatimate expectation of caa and nrc such perception of violation of legitimate expectation stems from the abrupt change in the policy concerning the continuance of citizenship. the legitimate expectations of the citizens can be observed as violated. the citizens, who, because of prolonged governmental protection, consider themselves legitimate citizens, would suddenly be questioned by the government regarding their status as citizens when the proposed the nrc became operative nationwide. a similar exercise was conducted in assam in 2013,71 which caused statelessness in the concerned territory, where residents for long years considered them as citizens and were abruptly categorized as non-citizens, depriving them of all the rights and protections extended to them under their citizenship.72 such deprivation was done as they could not present the required documents to prove their citizenship.73 71 india exclusion report 2019–2020: three essays collective with centre for equity studies, by centre for equity studies (new delhi: centre for equity studies, 2020). 72 sital kalantry & agnidipto tarafder, supra note 64. 73 m mohsin alam bhat & aashish yadav, “on the verge: revocation and denial of citizenship in india” in emilien fargues & iseult honohan, eds, revocation of 322 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos the presence of defenses in favor of nrc cannot be discounted. there are arguments by a substantial number of social activists that the situation in assam is entirely different from the entire indian nation and that the repercussions in assam were a result of the highly diverse ethnicity and constant exchanges of immigrants with the citizens,74 which is not the case in the entire india.75 however, such arguments cannot take away the fact that there has been a violation of legitimate expectations of citizens, nullifying article 14 of the indian constitution and thereby rendering the practice unconstitutional. another argument against caa is the arbitrary cut-off date of december 31st, 2014. article 14 of the indian constitution speaks about nonarbitrariness in framing any legislation. the term “non-arbitrariness” effectively means the presence of a reasonable, convincing, and legitimate rationale behind legislation or any provision thereof.76 when such a rationale is absent, and decisions are taken in the absence of any convincing argument to back the same, the decision is arbitrary, as was laid down by the hon'ble supreme court of india in the case of state of west bengal v. anwar ali sarkar air 1952 sc 75.77 the cut-off date of december 31st, 2014, has been chosen without justifiable rationale. it reflects an intention to include selected religious groups as citizens, depriving others of citizenship. the period of providing citizenship by naturalization to selected religious groups has been decreased to five years by the caa. the period of 5 years coincides with the difference between the cut-off date and the date of notification of the caa 2019. as a result of such a premise, even if the nrc identifies the people belonging to hindu, sikh, buddhist, jain, christian, and parsi communities as noncitizens, they would have an easy way to obtain citizenship through citizenship: the new policies of conditional membership eui working paper rsc 2021/23 (san domenico di fiesole: european university institute, 2021). 74 sujit choudhry, pratap bhanu mehta, & madhav khosla, eds, the oxford handbook of indian constitutional law (oxford: oxford university press, 2016) at 699-719. 75 ibid. 76 tarunabh khaitan, supra note 39. 77 tarunabh khaitan, “koushal v naz: judges vote to recriminalise homosexuality” (2015) 78:4 the modern law review 672–694. 323 | lentera hukum naturalization swiftly. such a method would not be available to the people belonging to those religions that have not been granted protection by the caa 2019.78 however, as was gauged by the authors considering the opinions of the interviewees of academicians, including ms. srishti chaturvedi (scholar from national law institute, bhopal, india), policy decisions are absolved from the scrutiny of the constitution. examples of such policy decisions are decisions about the majority of citizens, apt age to cast votes, age of retirement of public employees, and conventions of traffic rules. the majority of interviewees mentioned that the decision on the cut-off date for the grant of citizenship is merely another example of a policy decision that the government is well within its powers to take, as was held in the case of s.r. bommai v. union of india (1994 air 1918). one of the most debated issues concerning the cumulative effect of caa and nrc is the ambiguity with the documents concerning the evidence of citizenship that the exercise of nrc would require. the proposal of nrc nowhere lists the relevant documents necessary for evidencing citizenship. it would lead to chaos, as most of the population relies on the documents such as voter ids, adhaar cards, ration cards, and passports that have been declared invalid proofs of citizenship by appropriate authorities. considering the quantitative aspect of the research, most respondents answered in the affirmative. however, most respondents were unclear whether the cut-off date was arbitrary. the results of the quantitative study are reflected below: 78 mohd imran, supra note 36. 324 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos figure 1.4. response regarding relevant cut-off date pertaining to grant of citizenship aadhar cards are the most commonly available documents for indian citizens, which is available at their disposal for their regular affairs.79 aadhar card exists as the identity of every citizen and is found among citizens of almost every stratum of the indian population.80 official verification of any indian citizen is not considered valid until there is authentication of the same by the citizen’s adhaar card.81 citizen's adhaar, in every way, validates his existence in india and serves as a chord of communication between the government and the citizenry.82 79 vrinda bhandari, supra note 3. 80 jean dreze et al, supra note 4. 81 ibid. 82 k.s. puttaswamy v. union of india, 10 scc 1 (2017). 325 | lentera hukum figure 1.5. response regarding lack of certainity in relation to proof of citizenship the unique identification authority of india, in a press note released on february 18th, 202083 mentioned that aadhaar has no relation to citizenship and cannot be used as evidence of indian citizenship.84 this declaration speaks volumes about the chaos the nrc might bring when implemented. similarly, the judgments of high courts of states within india have ruled that voter ids and ration cards are no proof of citizenship and are merely documented to effectuate the transactions between the government and the governed.85 on being questioned about the chaos, the ambiguity with the evidentiary value of documents, and the uncertainty associated with the nature of documents required, the answer of a majority of respondents was affirmative. an overwhelming 90 percent majority of the respondents agreed with the inevitability of chaos associated with the issue of documents in the nrc. the results can be reflected in figure 1.5. as is evident from empirical and doctrinal research results, the 83 uidai, "aadhaar is not a citizenship document," unique identification authority of india (2020), online: . 84 sangeeta ojha, "aadhar card has nothing to do with citizenship: uidai clarifies," mint (2020), online: . 85 ibid. 326 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos cumulative effect of caa and nrc would create more detriment to the citizens than benefits them. further, the affirmative responses on the lack of constitutionality of caa and nrc are enough reasons to reconsider the act and the proposal of nrc so that these can be systematically improved for the benefit of the citizenry. vii. conclusion the caa 2019 and the nrc have been controversial points in india since their notification. this act has palpable inconsistencies with the principles of non-discrimination, secularism, intelligible differentia, reasonable classification, and legitimate expectation. on the other hand, the nrc is an evident exacerbating factor due to the uncertainties in its implementation. however, not everything about the amended citizenship act 2019 and the nrc is detrimental. there are exaggerated allegations of the state's intent to a rigorous process of registering citizenship and extending its benefits to the persecuted minorities of pakistan, afghanistan, and bangladesh. to eradicate the inconsistencies with the secular spirit of the indian constitution, the authors suggest replacing the terms “hindu, sikh, buddhist, jains, christians, and parsis" with the term "persecuted minorities." the implementation of this suggestion would serve a two-fold purpose. it would align the act with the core of the indian constitution (secularism) and would absolve the act from the allegations of religionbased discrimination. the authors also suggest the acceptance of adhaar cards, voter ids, and ration cards as proofs of citizenship under the nrc to address the unnecessary ambiguity and chaos regarding documents. lastly, the authors suggest that a refugee policy be adopted by india, as the absence of such a policy adds to the uncertainty associated with the state's stance on refugees. once it has been incorporated, the authors' suggestions would assist in resolving the controversy associated with the cumulative effect of the caa and nrc without entirely repealing the act and proposal, thereby materializing the legislative intent of the dual welfare of citizens and persecuted minorities. 327 | lentera hukum acknowledgments none. competing interest the authors declared that they have no competing interests. references abhinav chandrachud, “secularism and the citizenship amendment act” (2020) 4:2 indian law review 138–162. ak srivastava, doctrine of legitimate expectation (institute’s journal, 1995). akash kapoor, legitimate expectation doctrine and protection against absurdity under the constitution of india (ssrn, 2019). ali khan mahmudabad, “indian muslims and the anti-caa protests: from marginalization towards exclusion” (2020) 24:25 south asia multidisciplinary academic journal. alice donald & erica howard, the right to freedom of religion or belief and its intersection with other rights (ilga-europe, 2015). anne f bayefsky, the principle of equality or non-discrimination in international law, human rights quarterly (1990). brian burdekin & anne galagher, “the united nations and national human rights institutions” in international human rights monitoring mechanisms (brill publisher, 1998). business standard, “full text of swami vivekananda’s chicago speech of 1893”, business standard (11 september 2017), online: . b shiva rao, ed, framing of india’s constitution (new delhi: universal law publishing, 2015). 328 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos centre for equity studies, india exclusion report 2019–2020: three essays collective with centre for equity studies, by centre for equity studies (new delhi: centre for equity studies, 2020). christophe jeffrelot, “the fate of secularism in india”, carnegie endowment for international peace (4 april 2019), online: . deeptiman tiwary, “citizenship (amendment) act notified, effective from january 10th”, the indian express (11 january 2020), online: . denise g réaume, “harm and fault in discrimination law: the transition from intentional to adverse effect discrimination” (2001) 2:1 theoretical inquiries in law, online: . farrah ahmed, “arbitrariness, subordination and unequal citizenship” (2020) 4:2 indian law review 121–137. gary j jacobsohn, the wheel of law: india’s secularism in comparative constitutional context (new jersey: princeton university press, 2005). gautam bhatia, “equal moral membership: naz foundation and the refashioning of equality under a transformative constitution” (2017) 1:2 indian law review 115–144. granville austin, india’s constitution: cornerstone of a nation (oxford: oxford university press, 1966). india, constituent assembly of india debates (proceedings) (constitution of india, 1948). j p humphrey, “the implementation of international human rights law” (1978) 24:1 new york school law review 31–61. jean dreze et al, “aadhaar and food security in jharkhand pain without gain?” (2017) 52:50 economic & political weekly 50–60. 329 | lentera hukum jeffrey a redding, “secularism, the rule of law, and ‘shari‘a courts’: an ethnographic examination of a constitutional controversy” (2013) 57:2 saint louis university law journal. keshab c ratha, “interpreting citizenship amendment act: its content and context” (2021) 67:4 indian journal of public administration 559–572. md tasnimul hassan, the origin, history and legality of the citizenship (amendment) act, 2019 (ssrn, 2020). mohd imran, the citizenship (amendment) act, 2019: beginning of selective humanitarianism & citizenization of persecuted victims in india (bgu: sarala birla memorial national article writing competition, 2020). m mohsin alam bhat & aashish yadav, “on the verge: revocation and denial of citizenship in india” in emilien fargues & iseult honohan, eds, revocation of citizenship: the new policies of conditional membership eui working paper rsc 2021/23 (san domenico di fiesole: european university institute, 2021). niraja gopal jayal, citizenship and its discontents: an indian history (cambridge: harvard university press, 2013). rahul nair, “the citizenship (amendment) act – a constitutional defence” (2020) 9:2 national law institute university, online: . rajeev bhargava, “india’s secular constitution” in zoya hasan, e sridharan, & r sudarshan, eds, india’s living constitution: ideas, practices, controversies (anthem press, 2005). richard t ashcroft & mark bevir, eds, multiculturalism in the british commonwealth: comparative perspectives on theory and practice (california: university of california press, 2019). sangeeta ojha, “aadhar card has nothing to do with citizenship: uidai clarifies”, mint (2020), online: . 330 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos shahnawaz ahmad malik & shaharyar asaf khan, “future of citizenship laws in india with special reference to implementation of nrc in assam” (2020) 6:4 journal of legal studies and research 2455–2437. shylashri shankar, “how democratic processes damage citizenship rights: the implications of caa-nrc”, centre for policy research (16 december 2019), online: . sital kalantry & agnidipto tarafder, death by paperwork: determination of citizenship and detention of alleged foreigners in assam (ssrn, 2021). smaw chishti, “secularism in india: an overview” (2004) 65:2 the indian journal of political science 83–198. sujit choudhry, pratap bhanu mehta, & madhav khosla, eds, the oxford handbook of indian constitutional law (oxford: oxford university press, 2016). tarunabh khaitan, “equality: legislative review under article 14” in sujit choudhry, madhav khosla, & pratap bhanu mehta, eds, the oxford handbook of the indian constitution (oxford university press, 2016). ———, “koushal v naz: judges vote to recriminalise homosexuality” (2015) 78:4 the modern law review 672–694. thomas buergenthal, “the normative and institutional evolution of international human rights” (1997) 19:4 human rights quarterly 703–723. t khan, the citizenship amendment act, 2019: a religion based pathway to indian citizenship (ssrn, 2020). uday singh mehta, “constitutionalism” in nirja gopal jayal & pratap bhanu mehta, eds, the oxford companion in india. uidai, “aadhaar is not a citizenship document”, unique identification authority of india (2020), online: . upendra baxi, “the myth and reality of indian administrative law” in massey, ed, administrative law, 8th ed (2012). 331 | lentera hukum vatsal raj, “the national register of citizens and india’s commitment deficit to international law”, lse human rights (10 august 2020), online: . vazira fazila-yacoobali zamindar, the long partition and the making of modern south asia: refugees, boundaries, histories (new york: columbia university press, 2007). vrinda bhandari, use of digital id for delivery of welfare (centre for internet & society, 2020). yoram dinstein, “discrimination and international human rights” in israel yearbook on human rights (brill publisher, 1985). 332 | revisiting india’s amended citizenship act 2019 in light of constitutional ethos this page intentionally left blank microsoft word 21946pro.doc lentera hukum, volume 8 issue 1 (2021), pp. 1-22 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i1.21946 published by the university of jember, indonesia available online 04 april 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: kaniawiryadi@gmail.com minimum authorized capital after the enactment of job creation law: status quo, controversies, and road ahead kania jennifer wiryadi* university of indonesia, indonesia bayu novendra university of indonesia, indonesia abstract: in a limited liability company, capital becomes one of the primary elements. however, the regulation regarding capital in indonesia has changed several times, as its latest concern on the enactment of the omnibus bill on job creation law in 2020. this paper discussed the following problems. first, what are the status quo and the development of regulations regarding minimum capital requirements in indonesia? second, what are the pros and cons of minimum capital requirement regulations and their developments in other countries? third, what is the minimum capital requirements regulation that suits the conditions in indonesia? this paper used legal research, emphasizing literature study. in so doing, the data were analyzed with the deductive method to construct conclusions. this paper showed that each limited liability company from the 1995 limited company law, the 2007 limited company law to the job creation law had various minimum capital requirements provisions that lasted to its abolishment under the job creation law. in this context, the initial policy on the minimum capital requirement was to protect creditors. in practice, however, this policy was not effective because many other effective alternatives to protect creditors, by encouraging transparency in corporate transactions and offering easy access to corporate information. the dominance of micro and small business units in indonesia (99% of business units) explains the urgency of eliminating minimum capital requirements regulations. the elimination of minimum authorized capital requirements is a tremendous effort to strengthen micro and small enterprises. keywords: limited liability company, job creation law, company law. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 11/01/2021 reviewed: 13/01/2021 revised: 20/02/2021 accepted: 26/02/2021 how to cite: wiryadi, kania jennifer & bayu novendra, “minimum authorized capital after the enactment of job creation law: status quo, controversies, and road ahead” (2021) 8:1 lentera hukum 1-22. doi: . 2 | minimum authorized capital after the enactment of job creation law i. introduction the enactment of the job creation law no. 11 of 2020 became one of indonesia's breakthroughs. this law used the omnibus law method adopted from the common law tradition.1 in common law tradition countries, this method is applied to avoid political deadlock due to the complexity of law contents; this method compromises different interests with each parliament member to accommodate the desired substance.2 through the job creation law, the government expected to attract more investments by simplifying regulations so that indonesia's rules become more business friendly. this objective referred to indonesia's ease of doing business ranking that was much lower than its neighboring countries such as thailand, malaysia, and singapore. in the 2019 rankings, indonesia was 73rd, while thailand, malaysia, and singapore were 21st, 12th, and 2nd, respectively.3 through the job creation law, 73 laws with the same and relevant sectors were amended and merged, including the limited liability company. the job creation law changed the definition of a limited liability company. there was an addition of the phrase, "individual legal entities that meet the criteria of micro and small businesses as stipulated in the laws and regulations regarding micro and small enterprises." consequently, micro and small enterprises' limited liability companies could be established with only one shareholder. therefore, a limited liability company is a legal entity that is a capital partnership. in the case of a micro and small business, it could only consist of one shareholder. thus, in a limited liability company, capital became one of the primary elements. however, it turned out that the regulation regarding this capital in indonesia has changed several times. one of the significant changes was about the minimum authorized capital, abolished in this job creation law. then, it relied upon the freedom of the founders' limited liability company. 1 bayu dwi anggono & fahmi ramadhan firdaus, “omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland” (2020) 7:3 lentera hukum. 2 ibid. 3 doing business, “ease of doing business rankings” doing business (2019) online: . 3 | lentera hukum to date, the regulation regarding capital in indonesia has changed several times, with its significant change after enacting the job creation law. it confirms the rules for eliminating the minimum authorized capital requirements previously regulated by government regulation no. 29 of 2016 to lead to confusion. subsequently, this paper dissected regulations and practices in various countries and analyzed previous studies discussing the minimum authorized capital requirements. despite some advantages and disadvantages, the objective of the minimum capital requirement to protect creditors was ineffective. there were many other effective alternatives to protect creditors by encouraging transparency in corporate transactions and offering easy access to corporate information. given the condition of business units in indonesia dominated by micro and small units, access to limited liability companies played a significant role. then, abolishing the minimum authority capital requirement had positive implications for indonesia’s future business. this paper will discuss three main issues. first, what are the status quo and the history of regulations regarding minimum authorized capital requirements in indonesia? second, what are the pros and cons of minimum capital requirement regulations and their development in other countries? finally, what are the minimum authorized capital requirements regulation that matches the conditions in indonesia? ii. methods this method was legal research, often referred to as dogmatic legal research or theoretical legal research. this research provided written emphasis on research on library law materials. in so doing, this paper used descriptive qualitative analysis, which describes existing data or cases descriptively to conclude the data—drawing conclusions using the deductive method, by concluding general questions to reach specific conclusions. the data were primary and secondary legal materials. primary legal materials were binding legal materials such as basic norms or rules. simultaneously, secondary legal materials were legal materials to explain primary legal materials, such as books, journal articles, academic manuscripts, dictionaries, and web pages. 4 | minimum authorized capital after the enactment of job creation law iii. the minimum authorized capital in indonesia’s legislation: an overview in indonesia, based on limited liability company law no. 40 of 2007, the company's capital has three types. they are authorized capital, issued capital, and paid-up capital.4 authorized capital (statutair capital, nominal) is the entire nominal value of its shares stated in the articles of association.5 the company's authorized capital is the total number of shares that the company can issue.6 the articles of association determine how many shares are used as authorized capital. the amount specified in the articles of association is a so-called pure nominal value.7 authorized capital is the maximum capital issued by a limited liability company, entirely divided into shares. in other words, the limited liability company's authorized capital consists of the entire nominal value of the shares issued by the limited company concerned. the shares referred to both registered shares and appointed shares. the shares on behalf of are shares containing the holder or owner's name, while shares upon appointment are shares that do not include the holder or owner's name.8 issued capital (subscribed capital) is capital committed by the founders or shareholders to be paid or deposited into the treasury of the persero.9 issued capital is several shares taken by the company founders or shareholders. some of the shares taken have been paid for, and some have not been paid to the capital that the company founder or shareholders are willing to pay. the shares have been handed over to him to be owned.10 paid-up capital (gestort kapitaal) is the company's capital in cash or other forms handed over to the founder to the company's treasury when the 4 explanation of article 41(1) of the limited liability company law no. 40 of 2007. 5 rudhi prasetya, kedudukan mandiri perseroan terbatas (bandung: citra aditya bakti, 1996) at 185. 6 law no. 40 of 2007 on limited liability companies, article 31(1). 7 yahya harahap, hukum perseroan terbatas (jakarta: sinar grafika, 2019) at 233. 8 rachmadi usman, dimensi hukum perusahaan perseroan terbatas (bandung: alumni, 2004) at 82. 9 agus sardjono, et al., pengantar hukum dagang (jakarta: raja grafindo persada, 2014) at 83. 10 faisal santiago, pengantar hukum bisnis (jakarta: mitra wacana media, 2012) at 37. 5 | lentera hukum company was founded.11 it is the proportion of the nominal share paid by the shareholder.12 issued and paid-up capital are outlined in article 33 of the limited liability company law. this article states (a) at least 25% of the authorized capital must be issued and fully paid up; (b) the subscribed and fully paid-up a valid proof of deposit shall prove capital; and (c) any further issuance of shares to increase the issued capital must be fully paid up.13 in other words, at least 25% of the authorized capital has been placed and fully paid at the time of the company's establishment. article 32(1) of the limited liability company law provides the company's authorized capital is the minimum of idr 50,000,000.00 (usd 3,555).14 then, article 32(2) stipulates certain business activities that can determine a minimum amount of company capital more significant than authorized capital provision.15 certain business activities referred to herein include banking, insurance, or freight forwarding (foreign investment companies).16 this article also states that a government regulation shall stipulate changes in the amount of authorized capital.17 the minimum limit of authorized capital as regulated in the most recent limited liability company law is increased from the minimum authorized capital in article 25(1) of the 1995 limited liability companies law with a minimum of idr 20,000,000.00 (usd 1,421).18 there was no provision regarding the minimum amount of authorized capital of a limited liability company in the commercial code. as a result, many fake limited liability companies were established under the limited 11 ridwan khairandy, pokok-pokok hukum dagang indonesia (yogyakarta: fh uii press, 2014) at 81–82. 12 ibid at 75. 13 law no. 40 of 2007, article 33. 14 with an estimated currency of 1 usd equals idr 14,000. 15 ibid, article 32. 16 jamin ginting, hukum perseroan terbatas (uu no. 40 tahun 2007) (bandung: citra aditya bakti, 2007) at 55. 17 law no. 40 of 2007, article 32(3). 18 article 25(1) of law no. 1 of 1995 on limited liability companies. 6 | minimum authorized capital after the enactment of job creation law liability company law 1995, and this attitude harmed the community.19 to anticipate this situation, the government determined the minimum amount of authorized capital for a limited liability company with usd 1,421. this mandatory minimum capital was added in limited liability companies law no. 40 of 2007. legislators argued it was made to consider the precautionary principle.20 the subsequent justification that supports the minimum capital requirement was on the establishment of the company. it required the company to already has capital, which is the amount of paid-up capital. it also guaranteed third parties' claims against limited liability companies to guarantee third parties' guaranteed protection.21 however, the provision on the minimum amount of authorized capital later was deviated through the issuance of government regulation no. 29 of 2016 that changes in the authorized capital of limited liability companies. article 1(3) stipulates that the amount of authorized capital of a limited liability company is determined based on the agreement of the founders of the limited liability company,22 except for limited liability companies carrying out certain business activities, including banking and insurance. it was clarified in the general explanation of that government regulation as follows: the provisions on the ease of doing business are in the form of changes to the limited liability company's authorized capital, which was initially determined to be a minimum of idr 50,000,000.00 to be fully submitted to the limited liability company's agreement founders.23 this general explanation confirms that this government regulation was formed to deviate article 32(1) of the limited liability company law. it determined the minimum of authorized capital (from usd 3,555) that becomes fully submitted to the limited liability company's agreement founders. some considered this deviation inappropriate to do in the form 19 indonesian ministry of law and human rights, laporan akhir kelompok kerja analisis dan evaluasi hukum terkait badan usaha, laporan evaluasi hukum (jakarta: kementerian hukum dan ham, 2018) at 53. 20 ibid. 21 handri raharjo, hukum perusahaan step by step prosedur pendirian perusahaan (jakarta: pustaka yustisia, 2013) at 83. 22 article 1(3) of government regulation no. 29 of 2016. 23 ibid. 7 | lentera hukum of lower regulations than law (undang-undang) (in the hierarchy of indonesian laws and regulations). the rules regarding the minimum limit of authorized capital are regulated in the law. then, it was significantly amended after the government enacted the job creation law. article 109 that amended article 32(1) and (2) of the limited liability company law states that a company must have its authorized capital. the amount of authorized capital company is determined based on the company's founding decision.24 thus, the job creation law clarifies and supports eliminating the minimum authorized capital limits. there are several reasons to abolish the minimum limit of authorized capital. first, in the context of providing convenience in doing business and at the same time ensuring order in the business world about investment. under the general explanation of government regulation no. 29 of 2016, it provides legal certainty for new entrepreneurs about national economic development, especially in starting a business.25 second, on efforts to respect the principle of freedom of contract by giving the community the broadest possible freedom to enter into an agreement to establish a limited liability company based on civil law provisions.26 this provision is expected to encourage micro, small, and medium enterprises (msmes).27 on the other hand, the company's authorized capital should be a minimum of usd 3,555. it must be placed and fully paid up at least 25% or idr 12,500,000.00 (usd 711) in the limited liability company law. some perceived it arduous, particularly for msme entrepreneurs.28 in the academic paper on the job creation law, the primary reason or initial 24 article 109 of law no. 11 of 2020 on job creation. 25 eka purnamasari, “alasan pembatasan dan perubahan ketentuan terkait modal dalam perseroan terbatas” (2018) 5:1 jurnal magister kenotariatan fakultas hukum unissula 208 at 208. 26 explanation of article 1(3) of government regulation no. 29 of 2016. 27 nanda narendra putra, “pp 29/2016 ‘simpangi’ besaran modal dasar pendirian perseroan terbatas” hukumonline (2016) online: . 28 indonesian ministry of law and human rights, naskah akademik rancangan undang-undang perseroan terbatas (jakarta: kementerian hukum dan ham, 2016) at 42. 8 | minimum authorized capital after the enactment of job creation law motivation for eliminating the minimum limit is to improve ease of doing business (eodb). it concludes by looking at the regulations regarding the requirements for establishing universities in various countries that no longer regulate and require minimum authorized capital again, like in malaysia, referring to the companies act 2016 (act 777) article 9(b). the minimum authorized capital is also considered an obstacle to starting a business as one of the eodb assessment components.29 iv. pros and cons of minimum capital requirements the debate of whether a minimum capital requirement for limited liability should be deregulated has been a topic for years in many countries. the minimum capital requirement requires incorporators to add to their company assets of the minimum value defined before their registration is permitted.30 this part provides theoretical and practical arguments of both advantages and disadvantages of removing the minimum capital requirement of limited liability and comparing it with other countries. it accounts for doing business in 2014; out of 189 countries, 99 countries did not have minimum requirements for companies.31 some countries have never had these regulations, while 39 countries abolished them in 2014.32 nevertheless, the primary and first motives are also the reasons behind the job creation act, which encourages enterprise and entrepreneurship culture, especially for micro and small business. to encourage their expansion, micro and small businesses are seen as an engine of the economy. thus, they should have the privilege to access limited responsibility in the form of a private limited liability company. also, 29 indonesian ministry of law and human rights, naskah akademik rancangan undang-undang cipta kerja (2020) at 1301. 30 gordon y m chan, “why does china not abolish the minimum capital requirement for limited liability companies?” (2009) social science research network at 4. 31 doing business, “why are minimum capital requirements a concern for entrepreneurs?” doing business (2014) online: . 32 ibid. 9 | lentera hukum public limited liability companies are generally more suitable for large companies. minimum capital requirements (if not overly high) do not usually place major obstacles on them.33 most public companies often have a much higher equity capital amount than mandatorily imposed by law.34 on the other hand, private companies are typically used by msmes, and many of them may struggle with their financing.35 with regard to economic results, the paper indicates that small and medium-sized businesses have less access to bank funding in economies with high minimum capital requirements.36 the minimum capital requirement may create barriers to msmes entering the market. it has also proven useful in practice. saudi arabia is an example of a country that links entrepreneurship and the elimination of minimum capital requirements. the ncc observed in june 2006 that entrepreneurial activity in saudi arabia was low.37 it was influenced by starting a business, which took more than five weeks despite its expensive cost. in addition, it was one of the highest minimum capital requirements in the world, with the amount of usd 125,000.38 under such old regulations, there were only 12,194 limited liability companies versus 646,900 sole proprietorships in saudi arabia. with the minimum capital requirement of usd 125,000, starting a limited liability company was too costly. then, under saudi arabia ministerial decision no. 221/2007 that amended the previous capital requirements, the minimum capital requirements were removed. as a result, in one year, the country's rank in the ease of starting a business soared from 159 to 36 in doing business 2008, and new business 33 fransisco soares machado, “effective creditor protection in private companies: mandatory minimum capital rules or ex post mechanisms?” (london: london school of economics and political science, 2009) at 683–684. 34 ibid at 684. 35 ibid. 36 doing business, supra note 32. 37 awwad al-awwad, “eliminating minimum capital requirement and facilitating business start-up in saudi arabia” world bank (2007) online: . 38 ibid. 10 | minimum authorized capital after the enactment of job creation law registrations jumped 81 percent.39 then, saudi arabia has successfully implemented this policy, although msmes did not contribute significantly to saudi arabia's gross domestic product (gdp).40 the saudi arabian petroleum industry contributed half of gdp but did not contribute much, i.e., 2 percent to employment.41 thus, the reason for eliminating the minimum capital requirement in saudi arabia was entirely motivated to create job opportunities. in 2019, finland eliminated the minimum capital requirement, which was previously eur 2,500 (usd 3,030) for a private limited liability company. the ministry of justice facilitated the profession's pursuit and other micro and small business activities without personal responsibility.42 the amendment is predicted to have an impact on the formation of 85 percent of limited liability companies.43 besides, experts supporting the theory of eliminating minimum capital requirement also refuted the claim that the minimum capital requirement is necessary, namely for creditors' security. hence, creditors' protection with minimum capital requirements is considered ineffective. economies that did not have or set deficient minimum capital requirements tended to help safeguard investors by encouraging corporate transactions transparency. they offered easy access to corporate information and ensured tighter directors' liability standards.44 then, requirements did not play a crucial role in protecting creditors against company bankruptcies. it may because creditors are not protected primarily due to a misconception that creditors' security is primarily based on capital rather than assets.45 the meaning of capital here is the amount stated in the articles of association. simultaneously, assets are the sum of all 39 saudi arabia also removed the procedural requirement from 13 to 7. ibid. 40 ibid. 41 ibid. 42 the nomad today, "minimum capital requirement for limited liability companies will be abolished" the nomad today (2019) online: . 43 ibid. 44 doing business, supra note 32. 45 chan, supra note 30. 11 | lentera hukum resources, such as cash, equipment, appurtenance, land, and accounts receivable. it is also found in practice, especially in countries where law enforcement is not very strict. there are legal infringements in the form of document fraud or secret capital withdrawal after company registration.46 the following graph shows the higher minimum capital requirements associated with the weaker creditor protection: figure 1. capital requirements associated with the weaker creditor protection.47 in european jurisdictions, the proposed minimum capital requirement is regulated not less than eur 25,000 (usd 30,300) at the time of first registration.48 the policy on minimum capital requirements was heavily criticized, and many countries in europe dismantled it.49 this proposal was updated with a minimum of eur 1 (usd 1.2).50 based on the explanatory memorandum, creditors prefer to investigate aspects other than capital, 46 ibid at 8. 47 ibid. 48 mccahery j a, raaijmakers t & vermeleun e pm, the governance of close corporations and partnerships (oxford: oxford university press, 2004) at 384. 49 barnevald j, “legal capital and creditor protection: some comparative remarks” in the european private company (spe): a critical analysis of the eu draft statute” (2009) at 85. 50 ibid. 12 | minimum authorized capital after the enactment of job creation law such as cash flow, that are more relevant to solvency.51 another argument is that creditors could protect themselves through a contract.52 another objection is that unlimited liability businesses may reduce their liability by ensuring the business owner not to hold family assets.53 likewise, unincorporated enterprises themselves may be undercapitalized. on this argument, it is illogical to require only a minimum capital under a limited liability scheme: a similar requirement should be imposed on all undertakings.54 there are two answers to this argument. first, in practice, owners of businesses without limited liability generally consider their assets to be at risk and proceed appropriately.55 second, if the minimum capital requirement's objective is to signal the suitability of incorporation as a limited liability company, the argument does not apply.56 there are doubts as to the nominal value of the minimum capital requirements. there is a danger that, if the minimum value is very high, it could prevent an entity from entering the market and creating a monopoly.57 on the other hand, there is doubt that to protect creditors. the minimum value must be very high to achieve this objective.58 given the growing variety of industries, it is difficult to apply a single standard to all industry types. even though, as in indonesia, some sectors have their minimum capital standards, such as banking and insurance. however, there are still many sectors that are equalized. historically, before the 19th century, establishing a company was solely within the competence of a state granted a privilege or authorization for that purpose.59 the liability limitation was an exception, as the member states treated large enterprises with suspicion. consequently, a state would only allow legal entities to be formed if they had the financial means to 51 ibid. 52 ibid. 53 freedman judith, “limited liability: large company theory and small firms” (2000) 63:3 the modern law review 317–354 at 338. 54 ibid. 55 ibid. 56 ibid. 57 ibid at 336–337. 58 ibid at 337. 59 fransisco soares machado, supra note 33 at 684. 13 | lentera hukum become successful firms.60 it is accomplished to protect the country in the absence of potentially unsuccessful companies. however, when the corporate form was liberalized, the minimum capital rules were said to no longer serve the states' interests. in the first place, the minimum capital requirements are considered to protect shareholders. if there were a minimum amount of funds that the company could use, entrepreneurs would be covered and discouraged from entering a hazardous investment.61 then, transaction costs can be minimized by the minimum capital requirements. if the minimum capital requirements are entirely repealed, they would likely be replaced by contracts.62 these creditors will ask more of the company as companies negotiate with creditors and even seek the owners' guarantees.63 it takes more time for individual contracts and needs more analysis and materials, the costs are higher than for a generalized contract. the main reason for the regulation of minimum capital requirements is to protect creditors from the misuse of limited liability benefits. creditors, in principle, have a higher chance of not being paid. therefore, there is a need for risk reallocation.64 it presumably will have lowered the risk of the company defaulting on its debts with a minimum capital requirement.65 the higher the minimum capital requirement, the stronger the protection for creditors. besides, critics of the absence of a minimum capital requirement in the united kingdom also stated that although creditors can protect themselves with contracts, there are also involuntary debtors (such as tort victims) who cannot protect themselves.66 moreover, the minimum capital requirement's nominal value has a role in protecting minority 60 ibid. 61 ibid at 685. 62 madelene nelson, “the share capital requirement: a comparative study of its functions, problems, and future” (2013) lund university. 63 ibid. 64 frank h easterbrook & daniel r fischel, the economic structure of corporate law (cambridge: harvard university press, 1996) at 49–50. 65 chan, supra note 30. 66 barnevald j, supra note 49 at 87. 14 | minimum authorized capital after the enactment of job creation law investors by becoming collateral, which is at least equal to the minimum authorized capital fixed by the government.67 minimum capital requirements also select the seriousness of the business to become a limited liability company. to become a limited liability company, there is a price to pay. even if not high, it would thus amount to a symbolic price to pay for liability limitation.68 the following is a compilation of countries, from those that regulate minimum capital requirements and their nominal values and those that do not require a minimum capital, as follows: no. country minimum capital requirement for (private) llc nominal values 1 argentina no 2 australia no 3 austria yes a. eur 35,000 (usd 42,400) minimum share capital, with at least eur 17,500 (usd 21,200) paid up in cash. b. a gmbh privileged at foundation may be established: the minimum share capital is eur 10,000 (usd 12,119), with a minimum of eur 5,000 (usd 6,060) paid up in cash. the status as a gmbh privileged at foundation ends after 10 years after registration at the latest. c. formation by contribution in kind is possible. 4 bahrain no 5 belgium no 6 brazil in principle, there is no minimum capital requirement. 7 canada no 8 chile no 9 china no 67 xavier nugraha, krisna murti & saraswati putri, “third parties’ legal protection over agreed authorized capital amount by founders in limited liability companies” (2019) 6:2 lentera hukum at 186. 68 fransisco soares machado, supra note 33 at 685. 15 | lentera hukum 10 colombia no 11 czech republic yes czk 1 (usd 0.05) 12 denmark yes a. entrepreneur company (iværksætterselskab): dkk 1 (usd 0.16) b. private limited company (anpartsselskab): dkk 40,000 (usd 6,518) c. limited partnership company (partnerselskab): dkk 400,000 (usd 65,180) 13 egypt no 14 finland no 15 france yes usd 1.2 16 germany yes eur 25,000 (usd 30,300) 17 greece no 18 hong kong no 19 hungary yes huf 3,000,000 (usd 10,100) 20 india no 21 ireland no 22 israel no 23 italy yes minimum capital requirement of eur 10,000 (usd 12,118). law revisions introduced the possibility to incorporate a s.r.l. with a corporate capital of fewer than usd 12,118 provided that: a. the corporate capital is minimum equal to usd 1.2. b. the entire amount must be paid in cash by the directors of the company and c. a special reserve is formed to fill the gap in the capital with the future profits of the company 24 japan yes jpy 1 (usd 0.0095) 25 luxembourg yes eur 12,000 (usd 14,540) 26 malaysia no 27 mauritius no 28 mexico no 29 netherland no 30 new zealand no 31 nigeria yes ngn 10,000 (usd 24) 32 norway yes nok 30,000 (usd 3,540) 33 philippines yes php 5,000 (usd 103) 34 poland yes pln 5,000 (usd 1,350) 35 portugal yes eur 2 (usd 2,42) 36 puerto rico no 37 romania yes ron 200 (usd 50) 38 russia yes russian rubles 10,000 (usd 135) 16 | minimum authorized capital after the enactment of job creation law 39 saudi arabia no 40 singapore yes sgd 1 (usd 0.75) 41 south africa no 42 south korea no 43 spain yes eur 3,000 (usd 3,635) 44 sweden no 45 switzerland yes chf 20,000 (usd 22,300) 46 taiwan no 47 thailand yes thb 5 (usd 0,18) 48 turkey yes tlc 10,000 (usd 1,436) 49 ukraine no 50 uae no 51 united kingdom no any value above zero 52 united states no 53 vietnam no table 1. countries that regulates and do not require minimum capital requirements69 out of the 53 countries above, most countries do not have a minimum capital requirement. some countries determining a minimum capital requirement do not reach each of their currencies' value to be considered non-existent. however, certain strict regulated sectors such as banking and insurance have their minimum capital requirements. for example, vietnam applies minimum capital for the banking and non-banking sectors, such as financial companies, real estate, debt collection, security, film, auditing, telecommunications, mobile telecommunications, and transports, including air transportation. v. minimum authorized requirements relevant to indonesia’s business through the job creation law, indonesia emphasizes that the minimum authorized capital requirement no longer exists.70 it is arguably the right 69 the sorted data in this table are the general minimum capital requirements. each country has its own rules for strictly regulated sectors and foreign companies. dla piper, “guide to going global corporate: full handbook” dla piper (2019) online: . 17 | lentera hukum decision, by considering the comparisons made in the previous section between the advantages and disadvantages of the presence or absence of minimum capital requirements that overwhelmingly dominate the reasons for eliminating the minimum authorized capital. there are several reasons for eliminating the minimum authorized capital in indonesia. first, the opinion on the minimum authorized capital is intended to protect third parties is wrong; countries do not have minimum capital requirements or set them very low tend to protect investors better. instead, it can be made by promoting transparency in corporate transactions, providing easy access to corporate information, and having stricter director liability standards.71 the existing rules regulate transparency in corporate transactions by providing easy access to corporate information. in indonesia, that kind of regulation has been enacted by enacting limited liability company law in company data.72 second, it is an effort to respect the principle of freedom of contract by giving the community the broadest possible freedom to enter into an agreement to establish a limited liability company based on civil law provisions. third, it helps to improve the ease of doing business (eodb). fourth, it encourages a culture of enterprise and entrepreneurship. small firms are seen as an engine of the economy, which should have limited liability to grow. msmes usually use private companies, and many of them may struggle with their financing. finally, given indonesia's conditions, the number of micro-businesses dominates the indonesian business units, 98.7%, followed by small businesses, 1.2%.73 in other words, 99% of business units in indonesia are msmes. along with such conditions, these recent provisions set in the job creation law eases to start a business by establishing a limited liability company by eliminating authorized capital that msmes need. 70 article 109 of law no. 11 of 2020. 71 doing business, supra note 31. 72 article 29 (2) of law no. 40 of 2007. 73 dewi meisari haryanti & isniati hidayah, “potret umkm indonesia: si kecil yang berperan besar” ukm indonesia (2018) online: . 18 | minimum authorized capital after the enactment of job creation law vi. conclusion the job creation law has ended the regulatory debate regarding the minimum authorized capital requirements for indonesia's limited liability companies. as a result, establishing a limited liability company does not require minimum capital. it is different from the previous rules, which required an amount of capital. the debates related to minimum capital requirements continue in various countries. on the one hand, the minimum capital requirement protects creditors from insolvent debtors; creditors have a higher chance of not being paid. thus, it needs risk reallocation. on the other hand, several experts stated that the minimum capital requirement regulation was not effective in protecting creditors. it is ineffective because countries that do not have or set deficient minimum capital requirements tend to protect investors by encouraging transparency in corporate transactions, offering easy access to corporate information, and ensuring tighter directors' liability standards. acknowledgments none. competing interests the authors declared that they have no competing interests. references al-awwad, awwad, “eliminating minimum capital requirement and facilitating business start-up in saudi arabia” world bank (2007). anggono, bayu dwi & fahmi ramadhan firdaus, “omnibus law in indonesia: a comparison to the united states and ireland” (2020) 7:3 lentera hukum. aziz, muhammad faiz & nunuk febriananingsih, "mewujudkan perseroan terbatas (pt) perseorangan bagi usaha mikro kecil (umk) melalui 19 | lentera hukum rancangan undang-undang tentang cipta kerja" (2020) 9:1 rechstvinding. chan, gordon y m, “why does china not abolish the minimum capital requirement for limited liability companies?” (2009) social science research network. dla piper, “guide to going global corporate: full handbook” dla piper (2019) online: . doing business, “ease of doing business rankings” doing business (2019) online:. doing business, “why are minimum capital requirements a concern for entrepreneurs?” doing business (2014) online: . easterbrook, frank h & daniel r fischel, the economic structure of corporate law (cambridge: harvard university press, 1996). ginting, jamin, hukum perseroan terbatas: (uu no. 40 tahun 2007) (bandung: citra aditya bakti, 2007). harahap, yahya, hukum perseroan terbatas (jakarta: sinar grafika, 2019). haryanti, dewi meisari & isniati hidayah, “potret umkm indonesia: si kecil yang berperan besar” ukm indonesia (2018) online: . indonesian ministry of law and human rights, naskah akademik rancangan undang-undang cipta kerja (2020). indonesian ministry of law and human rights, naskah akademik rancangan undang-undang perseroan terbatas (kementerian hukum dan ham, 2016). indonesian ministry of law and human rights, laporan akhir kelompok kerja analisis dan evaluasi hukum terkait badan usaha (jakarta: kementerian hukum dan ham, 2018). 20 | minimum authorized capital after the enactment of job creation law j a, mccahery, raaijmakers t & vermeleun e pm, the governance of close corporations and partnerships (oxford: oxford university press, 2004). j, barnevald, “legal capital and creditor protection: some comparative remarks” in the european private company (spe): a critical analysis of the eu draft statute (2009) 81. judith, freedman, “limited liability: large company theory and small firms” (2000) 63:3 the modern law review 317–354. khairandy, ridwan, pokok-pokok hukum dagang indonesia (yogyakarta: fh uii press, 2014). machado, fransisco soares, effective creditor protection in private companies: mandatory minimum capital rules or ex post mechanisms? london school of economics and political science, 2009. nelson, madelene, “the share capital requirement: a comparative study of its functions, problems, and future” (2013) lund university. nugraha, xavier, krisna murti & saraswati putri, “third parties’ legal protection over agreed authorized capital amount by founders in limited liability companies” (2019) 6:2 lentera hukum. purnamasari, eka, “alasan pembatasan dan perubahan ketentuan terkait modal dalam perseroan terbatas” (2018) 5:1 jurnal magister kenotariatan fakultas hukum unissula 208. prasetya, rudhi, kedudukan mandiri perseroan terbatas (bandung: citra aditya bakti, 1996). putra, nanda narendra, “pp 29/2016 ‘simpangi’ besaran modal dasar pendirian perseroan terbatas” hukumonline (2016), online: . raharjo, handri, hukum perusahaan step by step prosedur pendirian perusahaan (jakarta: pustaka yustisia, 2013). 21 | lentera hukum santiago, faisal, pengantar hukum bisnis (jakarta: mitra wacana media, 2012). sardjono, agus, et al., pengantar hukum dagang (jakarta: raja grafindo persada, 2014). the nomad today, "minimum capital requirement for limited liability companies will be abolished" the nomad today (2019) online: . usman, rachmadi, dimensi hukum perusahaan perseroan terbatas (bandung: alumni, 2004). 22 | minimum authorized capital after the enactment of job creation law this page intentionally left blank microsoft word 31200-copyedited, rev.doc lentera hukum, volume 9 issue 2 (2022), pp. 211-236 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i2.31200 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: asrul.ibrahimnur@mailbox.unideb.hu the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues asrul ibrahim nur* géza marton doctoral school of legal studies, university of debrecen, hungary abstract: the rise in global temperature indicates the impact of climate change, encouraging more countries to adapt and seek practical solutions. several countries, including indonesia, have begun to regulate electric vehicles because of the commitment to reduce carbon dioxide emissions. it simultaneously provides opportunities for developing electric vehicles to prevent more use of fossil fuels. this study aimed to discuss and explore indonesia's trajectory to develop a legal framework for electromobility that started to be drafted in 2019. this framework has resulted in legal fissures because of the lack of regulations to promote electric vehicles against the environmental aspects, whereas it tends to focus on industrial development. finally, this study discussed regulatory issues and predicted the future of indonesia's electromobility legal development through the lens of sustainability. this study used normative legal research whose analysis inventoried and identified several laws and regulations on electromobility in indonesia with particular criteria. this study showed that indonesia's legal development of electromobility is being accomplished by autonomous and inconsistent delegated regulations with technical and non-technology aspects. adopting a legal instrument through presidential regulation is insufficient to build an electromobility ecosystem that involves many sectors. in contrast, an imbalance in the regulatory framework, the three pillars of sustainability, and the economic dimension outweigh the social and environmental factors. insofar, the regulations adopted prioritize the economic aspect, and the framework has impacted other industries, including mining and international trade, due to the need for nickel and manganese as raw materials for electric vehicle batteries. keywords: electromobility, indonesia, legal framework, sustainability. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 16/05/2022 reviewed: 08/06/2022 revised: 25/07/2022 accepted: 30/07/2022 how to cite: nur, asrul ibrahim, “the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues” (2022) 9:2 lentera hukum 211-236. doi: . 212 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues i. introduction climate change has worried the world following the increase in global temperature by more than 1°c over 20 years which has resulted in weather anomalies and a number of natural disasters yearly.1 while asia has become one of the fragile regions most affected by the rise in global temperatures,2 some countries, such as china and japan, have massively begun to introduce ev technologies to the public as a solution to reduce carbon dioxide emissions from the transportation sector.3 at the same time, indonesia also aims to reduce carbon dioxide emissions by 29% in 2030 without international aid.4 electric vehicle (ev) technology is one of the keys for humankind to adapt to climate change.5 the adoption of progressive regulation at the national level is prominent to transform the use of conventional vehicles into evs and achieve the goal of reducing carbon dioxide emissions. evs are the technology trusted to decrease carbon dioxide emissions.6 they do not instantly solve the problems posed by climate change. however, compared to fossil fuel vehicles, evs are far superior.7 several countries in asia, as mentioned above, such as china and japan, have adopted the technology to 1 stephen e schwartz, “unrealized global temperature increase: implications of current uncertainties” (2018) 123:7 journal of geophysical research: atmospheres 3462–3482 at 3462. 2 m rezaul islam & niaz ahmed khan, “threats, vulnerability, resilience and displacement among the climate change and natural disaster-affected people in south-east asia: an overview” (2018) 23:2 journal of the asia pacific economy 297–323 at 2. 3 ning wang, huizhong pan & wenhui zheng, “assessment of the incentives on electric vehicle promotion in china” (2017) 101:2017 transportation research part a: policy and practice 177–189 at 178. 4 indonesia energy outlook 2019, by secretariat general of the national energy council indonesia (jakarta, 2019) at 57. 5 barry barton & peter schütte, “electric vehicle law and policy: a comparative analysis” (2017) 35:2 journal of energy and natural resources law 147–170. 6 jamie morgan, “electric vehicles: the future we made and the problem of unmaking it” (2020) 44:4 cambridge journal of economics 953–977; josé m cansino, antonio sánchez-braza & teresa sanz-díaz, "policy instruments to promote electromobility in the eu28: a comprehensive review" (2018) 10:7 sustainability (switzerland) 1– 27. 7 barton & schütte, supra note 5. 213 | lentera hukum replace conventional fossil-fuel vehicles, responsible for a considerable amount of emissions from the transportation sector. evs that run entirely on electricity will emit no exhaust gases and cause no pollution.8 for instance, since 2015, china has mass-produced evs, and its domestic market has become one of the largest worldwide.9 moreover, china currently seeks to enlarge the market and strengthen it with the research and development of ev technology.10 japan has been developing ev technology even with the development of a domestic market that is not as large as china. nonetheless, japan has been developing evs with hybrid car production since 1997.11 indonesia is another country in asia that desires to reduce carbon dioxide emissions by developing the ev market and generating ev products. the country's population and economic growth buttresses this agenda, which is considered an auspicious plan for the massive use of evs. in 2020, the number of evs certified by the indonesian ministry of transportation reached 2,176, consisting of 1,947 electric motorbikes and 229 electric cars. in 2021, this number significantly increased to 5,486 electric motorbikes and 2,012 electric cars, with a total of 7,498 electric vehicles.12 however, this sum is still far from the ambitious target to be achieved by 2030; 15 million evs that consist of 13 million electric motorbikes and 2 million electric cars. this step will subsequently transform hundreds of millions of conventional users into electric vehicles.13 in doing so, the government should firstly suppress the growth of conventional vehicles and increase the 8 heidi auvinen et al., "electromobility scenarios: research findings to inform policy" (2016) 14 transportation research procedia 2564–2573 at 2565. 9 jiuyu du, minggao ouyang & jingfu chen, “prospects for chinese electric vehicle technologies in 2016–2020: ambition and rationality” (2017) 120:2017 energy 584– 596 at 586. 10 ibid at 589. 11 karol tucki, olga orynycz & mateusz mitoraj-wojtanek, “perspectives for mitigation of co2 emission due to development of electromobility in several countries” (2020) 13:6 energies 1–24 at 3. 12 indonesia energy transition outlook 2022, by iesr (jakarta, 2021) at 60–61. 13 in 2020, the number of motor vehicles in indonesia was more than 136 million units, with an average growth rate of 4.95% yearly. badan pusat statistik (bps) indonesia, statistik transportasi darat 2020 (land transportation statistics 2020) (jakarta: badan pusat statistik, 2021) at 24. 214 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues purchase of evs by the public. it requires high financial and social costs in the form of public support. the implications of the ev ecosystem project in indonesia will be widespread. they are not only on the national and regional levels in southeast asia and have the potential to span the global scale. in connection with this development, the government has adopted presidential regulation 55/2019 on electric vehicles,14 an emerging legal framework for indonesia's vast industrialization of ev technology. the government’s intervention in transforming industry and technology is paramount, even though it is fraught with bearing difficulties, with the primary rationale to deal with unfamiliar new technologies to the public.15 in addition, the widespread usage of cutting-edge technology serves to resolve social issues and adhere to sustainability standards.16 scholars have studied ev policy in developing and developed countries. naumanen, et al. conducted a comparative study on the development strategy of the ev battery industry in china, the eu, japan, and the usa.17 tucki et al. studied ev ecosystem development, focusing on poland and the eu.18 furthermore, the results of a study discussing ev policies in countries in the southeast asian region have been conducted by schröder discusses the limitations of ev policies in thailand.19 however, scholars have not conducted much with particular emphasis on legal research on electromobility in global south countries like indonesia since 14 presidential regulation on accelerating programs of battery electric vehicle for road transportation, presidential regulation number 55 year 2019. 15 jonas meckling & jonas nahm, “when do states disrupt industries? electric cars in germany and the united states working paper series” (2017) march mit center for energy and environmental policy research 1–38 at 521. 16 adrian j bradbrook, “creating law for next generation energy technologies” (2011) winter 201 journal of energy & environmental law 17–38 at 18. 17 m naumanen et al., "development strategies for heavy-duty electric battery vehicles: comparison between china, eu, japan and usa" (2019) 151:june resources, conservation and recycling 104413. 18 karol tucki et al., "the development of electromobility in poland and eu states as a tool for the management of co2 emissions" (2019) 12:15 energies 1–22. 19 martin schröder, “electric vehicle policy in thailand: limitations of product champions” (2021) 0:0 journal of the asia pacific economy 1–26. 215 | lentera hukum this technology has not been widely implemented. while setiawan,20 mahalana et al.,21 kresnawan et al.,22 and maghfiroh et al.23 published some studies on the development of electromobility in indonesia, most of them examined evs in terms of policy and their possibilities for deployment in indonesia. numerous studies have clarified the legal framework underpinning indonesia's electromobility policy, but none addressed electromobility in indonesia thoroughly from the regulatory issue. this study aimed to analyze and discuss the legal framework for indonesia's ev ecosystem or electromobility from a sustainability standpoint. this study is limited to analyzing indonesian regulations adopted throughout 2019 and 2020 on electromobility. this paper is organized into two main sections of analysis. the first part discusses the legal framework for electromobility developed in indonesia. the second part examines the impact of indonesia's new electromobility regulations. these two main parts of the discussion guide an analysis preceded by the literature review on the idea of electromobility, legal norm issues, delegated legislation, and sustainability. ii. methods the study used normative legal research, with a particular emphasis on the hierarchy of legal norms. this study inventoried and identified several laws and regulations on the legal development of electromobility in indonesia using specific criteria and the criterion for picking legislative instruments was that they control electromobility precisely in indonesia. to catalog and identify rules, authors consult the legal documentation and information 20 indra chandra setiawan, “policy simulation of electricity-based vehicle utilization in indonesia (electrified vehiclehev, phev, bev, and fcev)” (2019) 2:1 automotive experiences 1–8. 21 indonesia transport electrification strategy, by aditya mahalana, zifei yang & francisco posada, 36 (2021). 22 muhammad rizki kresnawan et al., electric vehicle readiness in southeast asia: a pest policy review (asean centre for energy, 2021). 23 meilinda fitriani nur maghfiroh, andante hadi pandyaswargo & hiroshi onoda, “current readiness status of electric vehicles in indonesia: multistakeholder perceptions” (2021) 13:23 sustainability (switzerland) 1–25. 216 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues network (indonesian: jaringan dokumentasi dan informasi hukum-jdih), maintained by multiple indonesian ministries. as a result, regulations were collected exclusively at the national level, and this study did not discuss local government regulations. the further step was to analyze the legal instrument under indonesia's legal norm hierarchy. this study conducted a vertical and horizontal legal harmonization study to see whether there is a connection and connectedness between legislation in indonesia's electromobility legal development. iii. legal framework for electromobility in indonesia indonesian legal norm hierarchy recognizes the presence of written laws in the form of statutes and regulations (wetelijk regelling), administrative regulations (beleidregels), and decrees (beschikking).24 through legislative drafting law 12/2011,25 the system of laws and regulations is regulated hierarchically from the national to regional levels.26 as a government conforming to the legal hierarchy, indonesia also recognizes delegated regulations under several titles or nomenclatures, including government regulations, presidential regulations, and ministerial regulations.27 however, two well-known issues often arise in indonesia's delegated law. first, the law governs far too many common issues, allowing delegated regulations to regulate them more precisely. second, the law enacted by parliament in collaboration with the president makes no explicit reference to delegated legislation in regulation or the institution's authority to regulate it.28 a recent study indicates that the bulk of delegated legislation 24 ramadhani puji astutik & anita trisiana, “formation of indonesia’s national law system” (2020) 7:2 jurnal hukum prasada 85–90 at 86. 25 law of legislative drafting, law number 12 year 2011. 26 bayu dwi anggono, “tertib jenis, hierarki, dan materi muatan perauran perundang-undangan: permasalahan dan solusinya” (2018) 47:1 masalah-masalah hukum 1–9 at 2. 27 moh fadli, peraturan delegasi di indonesia (malang: ub press, 2011) at 2–3. 28 zaelani, “pelimpahan kewenangan dalam pembentukan peraturan perundangundangan (delegation of authority the estabilshment of legislation regulation)” (2012) 9:1 jurnal legislasi indonesia 119–134 at 122. 217 | lentera hukum is in the form of government regulation (39%), presidential regulation (5%), ministerial regulation (20%), provincial and municipal regulation (8%), and other regulations (25%).29 on the other hand, climate change that affects the globe encourages many countries to implement environmentally friendly technology.30 the developed countries have experienced clean technologies such as evs and non-coal power plants for two decades. in contrast, global south countries like indonesia are struggling to implement the new technology on a massive scale.31 in other words, electromobility development in indonesia is one of the indicators of how the country tries to implement clean technology. in its practice, electromobility’s legal ecosystem in indonesia was built by adopting various delegation regulations, especially ministerial regulations. the term "electromobility" has a relatively broad definition in the european union (eu) and its member states. its emphasis is limited to evs, and it explores in detail how to establish sustainable transportation networks, particularly in metropolitan areas. 32 furthermore, it is commonly agreed that european researchers extensively investigate this topic. this notion has spread around the globe as a viable answer to environmental challenges, particularly in industrialized nations.33 then, the eu, the united states of america (usa), and japan analyzed the benefits and drawbacks of building electromobility ecosystems in their 29 maizathul baizura, emilda firdaus & mexsasai indra, “penataan pendelegasian perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah dikaitkan dengan realisasi program pembentukan peraturan daerah undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945), sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan” (2021) 5:2 riau law journal 240–263 at 244. 30 xiangbai he, “legal and policy pathways of climate change adaptation: comparative analysis of the adaptation practices in the united states, australia and china” (2018) 7:2 transnational environmental law 347–373. 31 indah dwi qurbani & ilham dwi rafiqi, “prospective green constitution in new and renewable energy regulation” (2022) 30:1 legality : jurnal ilmiah hukum 68– 87. 32 krystian pietrzak & oliwia pietrzak, “environmental effects of electromobility in a sustainable urban public transport” (2020) 12:3 sustainability (switzerland) at 4. 33 oliwia pietrzak & krystian pietrzak, “the economic effects of electromobility in sustainable urban public transport” (2021) 14:4 energies at 1. 218 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues respective regions.34 the eu implemented strict transport policies to support concrete climate change adaptation measures. low emission vehicles and electromobility ecosystems are policy priorities implemented by the eu.35 it is not surprising that the region is leading the penetration of electric vehicles to its public. in contrast, the usa adopted different strategies compared to the eu. each state in the usa plays a significant role in building an ev ecosystem. furthermore, this policy includes incentives that reduce the selling price of evs until they are affordable to the public.36 electromobility deployment includes managing charging stations, power delivery, and driving and public transit customer services. in this regard, electromobility is not only about evs because it encompasses a whole clean energy and transportation ecosystem, from upstream to downstream.37 however, this criterion precludes all nations from implementing electromobility due to the complicated ecosystem that must be developed and the need to monitor the automobile industry's environment nationally and worldwide.38 nonetheless, the global electromobility business is exploding and garnering the attention of several nations interested in becoming leaders in such sectors.39 electromobility legal development is strategically one of the efforts to promote evs on a massive scale to the public.40 the massive ev use by the public will depend on the supportive ecosystem. the ecosystem is from the upstream sector, such as easy purchases and affordable prices, to 34 tucki, orynycz & mitoraj-wojtanek, supra note 11 at 12. 35 pietrzak & pietrzak, supra note 32. 36 evanthia a nanaki, spyros kiartzis & george a xydis, “are only demand-based policy incentives enough to deploy electromobility?” (2020) 0:0 policy studies 1–17. 37 erika farkas-csamangó, “the legal environment of electromobility in hungary” (2020) 28 journal of agricultural and environmental law 181–190 at 182. 38 tilman altenburg, eike w schamp & ankur chaudhary, “the emergence of electromobility: comparing technological pathways in france, germany, china and india” (2016) 43:4 science and public policy 464–475 at 464. 39 anna skowrońska-szmer & anna kowalska-pyzalska, “key factors of development of electromobility among microentrepreneurs: a case study from poland” (2021) 14:3 energies at 4. 40 nanaki, kiartzis & xydis, supra note 36. 219 | lentera hukum downstream sectors, for instance, after-sales service, workshop availability, including charging facilities. furthermore, the adoption of various regulations on a national and local scale can also promote the use of electric vehicles to the public.41 the adopted regulation should assure the public that evs are more profitable than conventional vehicles. these advantages include price, fuel, and the comfort of the ev itself. all of these things must be promoted and campaigned massively to the public.42 therefore, electromobility legal development carried out by the indonesian government must include programs for the public and private sectors so that the target of penetration of the use of electric vehicles can be achieved. the presidential regulation on electric vehicles is the primary legal instrument guiding indonesia's electromobility legal framework. the most intriguing aspect of the presidential regulation is that it is not based on any laws (indonesian: undang-undang). instead, the presidential regulation explicitly refers to the 1945 constitution and three government regulations, including energy conservation,43 business activities related to the provision of electric power,44 and motor vehicles.45 this fact is exciting because delegations from the law and government regulation can produce the presidential regulation in indonesia's hierarchy of legal norms.46 the question is whether the presidential regulation on electric vehicles is the three government regulations' delegated regulation or not. none of the three government regulations cited is tied explicitly to accelerating the development of battery-based electric car initiatives. as a result, the presidential regulation on electric 41 pietrzak & pietrzak, supra note 33. 42 makena coffman, paul bernstein & sherilyn wee, “electric vehicles revisited: a review of factors that affect adoption” (2017) 37:1 transport reviews 79–93. 43 government regulation on energy conservation, government regulation number 73 year 2009. 44 government regulation on electricity supply business activities, government regulation number 14 year 2012. 45 government regulation on vehicles, government regulation number 55 year 2012. 46 ahmad husen, “eksistensi peraturan presiden dalam sistem peraturan perundangundangan” (2019) 3:1 lex scientia law review 69–78 at 74. 220 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues vehicles can be classified as an autonomous presidential regulation.47 the establishment of autonomous presidential regulation results from indonesia's adoption of the presidential system, which vests the president, who serves as head of state and head of government, with authority to issue presidential regulations.48 numerous government functions are delegated to appropriate ministers under the presidential regulation on electric vehicles; according to the authors' findings, at least eleven different ministerial regulations were adopted as delegated regulations under the presidential regulation on electric vehicles.49 thus, delegations must adopt fourteen ministerial regulations from the presidential regulation on electric vehicles in greater detail. nonetheless, until 2021, the coordinating minister for maritime affairs and investment, the minister of home affairs, the minister of finance, the minister of trade, the minister of industry, the minister of energy and mineral resources, the minister of transportation, and the minister of environment and forestry have established eleven ministerial regulations (excluding amendments). indonesia's electromobility legal ecosystem relies heavily on delegated regulations, particularly presidential and ministerial regulations. however, there are distinctions in indonesia's hierarchy of legal norms between presidential and ministerial regulations. on the one hand, presidential regulations are expressly stated to be part of a hierarchy; on the other hand, ministerial regulations are not expressly stated to be part of a hierarchy under law number 12 of 2011 on law and regulation formation. nonetheless, in the practice of government administration in indonesia, ministerial regulations are frequently adopted to regulate 47 prischa listiningrum, “eksistensi dan kedudukan peraturan presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan di indonesia” (2019) 12:2 arena hukum 337–355 at 350. 48 fathorrahman, “peraturan delegasi dalam sistem peraturan perundang-undangan indonesia” (2018) 7:2 rechtens 193–212 at 202. 49 asrul ibrahim nur & andrian dwi kurniawan, “proyeksi masa depan kendaraan listrik di indonesia: analisis perspektif regulasi dan pengendalian dampak perubahan iklim yang berkelanjutan” (2021) 7:2 jurnal hukum lingkungan indonesia 197–220 at 209. 221 | lentera hukum government affairs, as they are regarded as a type of policy regulation (beleidsregel).50 figure 1. indonesian ev regulations structure figure 1 shows the author's classification of several ministerial regulations into two categories: upstream and downstream. ministerial regulations governing the coordination team and evs manufacturing business, including battery manufacture and fiscal incentives, constitute the upstream dimensions. the downstream dimension includes ministerial regulations governing evs manufacture, battery waste management, and charging infrastructure. the government has been trying to establish a legal ecosystem for electromobility from the upstream to the downstream. regulations governing downstream aspects include establishing work teams, fiscal incentives in tax reductions, regulation of lithium battery raw material 50 victor imanuel w nalle, “kedudukan peraturan kebijakan dalam undang-undang administrasi pemerintahan” (2016) 10:1 refleksi hukum 1–16 at 8. downstreamupstreammain regulation pr on ev mr on coordination team mr on ev roadmap and specification mr on ev manufacture mr on charging infrastructure mr on vehicle tax mr on non-lithium battery import mr on lithium battery recycle pr: presidential regulation mr: ministerial regulation 222 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues imports, arrangements for ev assembly manufacturing, and developing electromobility roadmaps with production targets of 400,000 electric cars and 1.76 million motorcycles by 2025.51 the lofty goal is backed up by legislative tools that govern downstream issues such as electric vehicle testing, conversion of conventional engines to electric motors, battery charging infrastructure, and lithium-ion battery waste management. the government's regulation of the upstream and downstream sectors through the presidential regulation and ministerial regulation is a type of state intervention in the legal development of electromobility. furthermore, this phase is required to bring government policies aligned with those of the industrialized world.52 moreover, the presidential regulation on electric vehicles, as the fundamental regulation on the legal framework for electromobility in indonesia, also has a significant legal impact, notably in the quest to cut emissions and enormously increase ev usage drastically.53 indonesia's legal framework for electromobility is guided by regulating technological and non-technological characteristics. nonetheless, concerns have been raised about the sustainability and viability of this program after 2024, when president joko widodo's second term ends. the successor president has the legal authority to amend legal instruments equal to the presidential and ministerial regulations. the authors assert that indonesia's legal development of electromobility is governed by autonomous and inconsistent delegated legislation. the term autonomous and inconsistent means that the legal instruments on electromobility in presidential regulations and ministerial regulations lack a firm legal foundation in legislation. however, as the author will show below, this condition has extremely broad ramifications. 51 kresnawan et al, supra note 22 at 106. 52 jonas meckling & jonas nahm, “when do states disrupt industries? electric cars and the politics of innovation” (2018) 25:4 review of international political economy 505–529 at 521. 53 maghfiroh, pandyaswargo & onoda, supra note 23 at 2. 223 | lentera hukum iv. the future of electromobility regulation and its sustainability in indonesia integrating economic, social, and environmental considerations into sustainability practices is a substantial challenge for the public and commercial sectors.54 environmental, social, and economic aspects are fundamental dimensions integratively mandatory in sustainability. these three aspects must be adopted integratively if applied in policies or regulations related to evs. in short, sustainability reaches aspects of the planet, people, and profit together.55 as a result, the public and private sectors must collaborate on economic, social, and environmental issues.56 the collaboration between public and private sectors is carried out to ensure that the three dimensions of sustainability are well adopted in regulation and implementation. combining these three facets poses difficulties and may balance economic, social, and environmental concerns.57 sustainability may be defined as a framework prioritizing current profitability and future security.58 therefore, economic, social, and environmental factors are visible when assessing sustainability levels. sustainability cannot be determined in a short period because the enhancement of economic, social, and environmental dimensions must be accomplished over numerous generations. sustainability as a research-based concept encompasses several integrated, dynamic, interconnected, and complicated characteristics.59 as a result, detailed research is required to ameliorate humanity's destiny. the research on the legal development of 54 justice mensah, “sustainable development: meaning, history, principles, pillars, and implications for human action: literature review” (2019) 5:1 cogent social sciences at 5. 55 ralph hansmann, harald a mieg & peter frischknecht, “principal sustainability components: empirical analysis of synergies between the three pillars of sustainability” (2012) 19:5 international journal of sustainable development and world ecology 451–459 at 451. 56 mensah, supra note 54 at 9. 57 hansmann, mieg & frischknecht, supra note 55. 58 beate sjåfjell, tiina häyhä & sarah cornell, “a research-based approach to the un sustainable development goals. a prerequisite to sustainable business” (2020) 02 university of oslo faculty of law legal studies research paper series at 31. 59 ibid at 25. 224 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues electromobility in indonesia attempts to envision and forecast the future from regulatory and sustainable viewpoints in one of the industries most closely associated with human progress. evs have long been considered superior to traditional vehicles in technology, environmental friendliness, low noise, and low maintenance costs.60 as a result, every country, including indonesia, is attempting to increase public adoption of evs. the government of indonesia is advancing the legal framework for electromobility, bypassing associated regulations. however, considerable research indicates that implementing the strategy will be difficult.61 moving from conventional to evs is costly and requires a well-developed charging infrastructure. it is also inextricably linked to the technology employed, particularly in developing countries like indonesia.62 another hurdle is the difficulty of accepting such cutting-edge technology in a less illiterate community.63 this issue is also related to the economic and market aspects of evs in indonesia; penetration of ev products and variants will become increasingly difficult if a country's populace generally does not embrace the technology.64 the government of indonesia appears to have identified and mitigated these impediments, as seen by adopting numerous rules on electromobility within a year. the presidential regulation on electric vehicles serves as a primary regulation for electromobility in indonesia. it focuses on four main 60 barton & schütte, supra note 5; franziska bühler et al., "is ev experience related to ev acceptance? results from a german field study" (2014) 25:part a transportation research part f: traffic psychology and behaviour 34–49. 61 barton & schütte, supra note 5; simone steinhilber, peter wells & samarthia thankappan, “socio-technical inertia: understanding the barriers to electric vehicles” (2013) 60 energy policy 531–539. 62 f h syamnur et al., "barriers to the adoption, acceptance and public perceptions of electric vehicles (ev) in indonesia: case studies in the city of surakarta" (2019) 1402:4 journal of physics: conference series 6–11 at 4. 63 ona egbue & suzanna long, “barriers to widespread adoption of electric vehicles: an analysis of consumer attitudes and perceptions” (2012) 48:2012 energy policy 717–729 at 718. 64 iana vassileva & javier campillo, “adoption barriers for electric vehicles: experiences from early adopters in sweden” (2017) 120 energy 632–641; yolanda natalia, irvanu rahman & akhmad hidayatno, conceptual model for understanding the policy challenges of electric vehicle adoption in indonesia (macau, 2020). 225 | lentera hukum areas: industrial development acceleration and fiscal incentives, charging infrastructure provision and tariff regulation, technical and specification of electric vehicles, and environmental protection.65 the authors assert that addressing three dimensions of sustainability is the triple bottom line idea: economic, social, and environmental. environmental indicators are the physical part of sustainability in the triple bottom line concept, implying that environmental changes can be seen and felt.66 as a result, indicators in the form of particular figures are typically provided to measure sustainability on environmental dimensions.67 a comparable study was conducted in the economic dimension, which quantified the necessary expenses and prospective profits.68 the final component of sustainability is the social dimension.69 the assessment focuses on the individual's and community's social impact in the social dimension.70 in general, indonesian regulations on electromobility have governed the three elements of sustainability; the following is the author's analysis of the following stated in table 1: 65 nur & kurniawan, supra note 49 at 211. 66 shamraiz ahmad, kuan yew wong & srithar rajoo, “sustainability indicators for manufacturing sectors: a literature survey and maturity analysis from the triplebottom-line perspective” (2019) 30:2 journal of manufacturing technology management 312–334 at 317. 67 joe miemczyk & davide luzzini, “achieving triple bottom line sustainability in supply chains: the role of environmental, social and risk assessment practices” (2019) 39:2 international journal of operations and production management 238–259 at 251. 68 ahmad, wong & rajoo, supra note 66 at 317. 69 murat kucukvar & omer tatari, “towards a triple-bottom-line sustainability assessment of the us construction industry” (2013) 18:5 international journal of life cycle assessment 958–972 at 962. 70 ahmad, wong & rajoo, supra note 66 at 321. 226 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues regulations sustainable aspects economy social environment presidential regulation on electric vehicles research, development, and industrial innovation non-fiscal incentive fossil-fueled vehicles limited restrictions domestic component level development of charging infrastructure battery waste handling fiscal incentives the type and specifications of a viable electric vehicle non-fiscal incentive charging infrastructure after-sales service of electric vehicles electricity tariffs after-sales service of electric vehicles table 1. sustainable dimension of indonesia’s electromobility legal development according to the table above, the presidential regulation on electric vehicles is out of balance on the three elements of sustainability. the economic dimension predominates over the other two. previous research has demonstrated that economics is a factor in the comparatively high rate of public adoption of evs due to the low cost compared to conventional automobiles.71 on the other hand, environmental and societal issues dominate the widespread adoption of evs.72 additionally, indonesia is advancing the legal framework for electromobility by adopting delegated rules covering technological and non-technology factors. therefore, 71 elena higueras-castillo et al., "adoption of electric vehicles: which factors are really important?" (2021) 15:10 international journal of sustainable transportation 799–813 at 4. 72 kenan degirmenci & michael h breitner, “consumer purchase intentions for electric vehicles: is green more important than price and range?” (2017) 51:2017 transportation research part d: transport and environment 250–260 at 256. 227 | lentera hukum economic, social, and environmental sustainability are the two pillars of the sustainable perspective. there is an imbalance in regulation due to its emphasis on economic factors. therefore, the indonesian authorities must carefully evaluate these criteria if they wish to see the expedited rollout of evs succeed as planned. another issue to consider is education and promotion regarding the critical nature of ev use. increased public awareness and interest in evs are positively connected with increased sales and use.73 consumers' willingness to buy evs and abandon conventional vehicles is also influenced by the availability of clear and balanced information regarding the ev advantages.74 in developing countries such as indonesia, evs have often been considered a luxury item that certain circles can only purchase. balanced promotion and information will eliminate this public opinion. discourse on sustainability exists in indonesia’s 1945 constitution and environmental protection and management law 32/2009.75 article 33(4) of the 1945 constitution states that principles adopted in implementing the national economy are sustainable and environmentally friendly. the provisions in this article are generally about managing indonesia's natural resources. therefore, the use of evs to reduce carbon emissions and mitigate climate change has a strong constitutional basis in the 1945 constitution. sustainability is one of indonesia's principles adopted in environmental protection and management.76 therefore, if electromobility legal development in indonesia makes the environment one of the essential aspects, sustainability will certainly be one of the principles used as a reference. in the long run, electromobility legal development that does not 73 joram hm langbroek, joel p franklin & yusak o susilo, “the effect of policy incentives on electric vehicle adoption” (2016) 94 energy policy 94–103; xiang zhang, xue bai & jennifer shang, “is subsidized electric vehicles adoption sustainable: consumers’ perceptions and motivation toward incentive policies, environmental benefits, and risks” (2018) 192 journal of cleaner production 71–79. 74 coffman, bernstein & wee, supra note 42 at 10. 75 pan mohamad faiz, “perlindungan terhadap lingkungan dalam perspektif konstitusi” (2016) 13:4 jurnal konstitusi 766. 76 i gede yusa & bagus hermanto, “implementasi green constitution di indonesia: jaminan hak konstitusional pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan” (2018) 15:2 jurnal konstitusi 306. 228 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues favor the environment will experience legal problems and even enter the realm of constitutionality. the legal development of electromobility in indonesia has a cascading influence on other industries. the most prominent example is the prohibition of nickel ore exports to fulfill the country's developing lithiumion battery industry.77 the export embargo is economically tied to the increased nickel ore prices on the international market.78 this requirement drew a response from the eu, which declared indonesia's policy unlawful and then requested a panel hearing at the world trade organization (wto).79 the ramifications of indonesia's legal development in electromobility for the transportation, mining, and foreign trade sectors, including restrictions on nickel ore exports. the authors' study has limitations in that it does not detail the impact of indonesia's electromobility legal development. however, with indonesia's rising ambitious output objectives and evs, the impact on other industries is projected to dominate. as a result, determining how much this impact exists can be an exciting subject for authors and academics. v. conclusion given the recent global energy crisis, the change from fossil to electronic automotive has been increasingly inevitable. the steadfast development of electric vehicle is a part of the adaptation of this change, despite the issue of climate change becoming the main impetus for driving this transformation. the government has responded to this situation by establishing an electromobility legal ecosystem and providing incentives 77 andante hadi pandyaswargo et al., "the emerging electric vehicle and battery industry in indonesia: actions around the nickel ore export ban and a swot analysis” (2021) 7:4 batteries 80 at 3. 78 byungkwon lim, hyeon sook kim & jaehwan park, “implicit interpretation of indonesian export bans on lme nickel prices: evidence from the announcement effect" (2021) 9:5 risks 1–7 at 6. 79 european commission, "eu files wto panel request against illegal export restrictions by indonesia on raw materials for stainless steel," (2021), online: european commission press release . 229 | lentera hukum both fiscal and non-fiscal to support the massive use of evs. indonesia’s legal framework on electromobility was established through autonomous delegated legislation, such as presidential and ministerial regulations, to facilitate technological transfer that results in considerable fissures in indonesia's current legal framework for electromobility. as a result, indonesia's regulatory framework for electromobility is prone to inconsistency and develops against sustainability. the latter is indicated by the primary emphasis on economic interest instead of social and environmental aspects. the adoption of strong legal instruments is the key to promoting clean technology transportation transformation ecosystem but fulfilling social and environmental aspects is an anticipatory phase so that electric vehicle technology will not experience resistance from the public because of incompatibility with people's culture and customs. acknowledgments the author would like to thank the participants who commented on the first draft of this article at the "the law of the future, the future of law" conference organized by the faculty of law, pan-european university bratislava, slovakia, on 16 december 2021. competing interest the author declared that he has no competing interests. references ahmad, shamraiz, kuan yew wong & srithar rajoo, “sustainability indicators for manufacturing sectors: a literature survey and maturity analysis from the triple-bottom line perspective” (2019) 30:2 journal of manufacturing technology management 312–334. altenburg, tilman, eike w schamp & ankur chaudhary, “the emergence of electromobility: comparing technological pathways in france, germany, china and india” (2016) 43:4 science and public policy 464–475. 230 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues anggono, bayu dwi, “tertib jenis, hierarki, dan materi muatan perauran perundang-undangan: permasalahan dan solusinya” (2018) 47:1 masalah-masalah hukum 1–9. astutik, ramadhani puji & anita trisiana, “formation of indonesia’s national law system” (2020) 7:2 jurnal hukum prasada 85–90. auvinen, heidi, et al., "electromobility scenarios: research findings to inform policy" (2016) 14 transportation research procedia 2564– 2573. baizura, maizathul, emilda firdaus & mexsasai indra, “penataan pendelegasian perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah dikaitkan dengan realisasi program pembentukan peraturan daerah undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 ( uud 1945 ), sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan” (2021) 5:2 riau law journal 240–263. barton, barry & peter schütte, “electric vehicle law and policy: a comparative analysis” (2017) 35:2 journal of energy and natural resources law 147–170. bradbrook, adrian j, “creating law for next generation energy technologies” (2011) winter 201 journal of energy & environmental law 17–38. bühler, franziska, et al., "is ev experience related to ev acceptance? results from a german field study" (2014) 25:part a transportation research part f: traffic psychology and behaviour 34–49. cansino, josé m, antonio sánchez-braza & teresa sanz-díaz, "policy instruments to promote electromobility in the eu28: a comprehensive review" (2018) 10:7 sustainability (switzerland) 1–27. coffman, makena, paul bernstein & sherilyn wee, “electric vehicles revisited: a review of factors that affect adoption” (2017) 37:1 transport reviews 79–93. degirmenci, kenan & michael h breitner, “consumer purchase intentions for electric vehicles: is green more important than price and range?” (2017) 51:2017 transportation research part d: transport and environment 250–260. 231 | lentera hukum du, jiuyu, minggao ouyang & jingfu chen, “prospects for chinese electric vehicle technologies in 2016–2020: ambition and rationality” (2017) 120:2017 energy 584–596. egbue, ona & suzanna long, “barriers to widespread adoption of electric vehicles: an analysis of consumer attitudes and perceptions” (2012) 48:2012 energy policy 717–729. european commission, "eu files wto panel request against illegal export restrictions by indonesia on raw materials for stainless steel," (2021), online: european commission press release . fadli, moh, peraturan delegasi di indonesia (malang: ub press, 2011). faiz, pan mohamad, “perlindungan terhadap lingkungan dalam perspektif konstitusi” (2016) 13:4 jurnal konstitusi 766. farkas-csamangó, erika, “the legal environment of electromobility in hungary” (2020) 28 journal of agricultural and environmental law 181–190. fathorrahman, “peraturan delegasi dalam sistem peraturan perundangundangan indonesia” (2018) 7:2 rechtens 193–212. hansmann, ralph, harald a mieg & peter frischknecht, “principal sustainability components: empirical analysis of synergies between the three pillars of sustainability” (2012) 19:5 international journal of sustainable development and world ecology 451–459. he, xiangbai, "legal and policy pathways of climate change adaptation: comparative analysis of the adaptation practices in the united states, australia, and china" (2018) 7:2 transnational environmental law 347–373. higueras-castillo, elena, et al., "adoption of electric vehicles: which factors are really important?" (2021) 15:10 international journal of sustainable transportation 799–813. husen, ahmad, “eksistensi peraturan presiden dalam sistem peraturan perundang-undangan” (2019) 3:1 lex scientia law review 69–78. iesr, indonesia energy transition outlook 2022, by iesr (jakarta, 2021). indonesia, badan pusat statistik (bps), statistik transportasi darat 2020 (land transportation statistics 2020) (jakarta: badan pusat statistik, 2021). 232 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues indonesia, secretariat general of the national energy council, indonesia energy outlook 2019, by secretariat general of the national energy council indonesia (jakarta, 2019). islam, m rezaul & niaz ahmed khan, “threats, vulnerability, resilience and displacement among the climate change and natural disasteraffected people in south-east asia: an overview” (2018) 23:2 journal of the asia pacific economy 297–323. kresnawan, muhammad rizki, et al., electric vehicle readiness in southeast asia: a pest policy review (asean centre for energy, 2021). kucukvar, murat & omer tatari, "towards a triple-bottom-line sustainability assessment of the us construction industry" (2013) 18:5 international journal of life cycle assessment 958–972. langbroek, joram hm, joel p franklin & yusak o susilo, “the effect of policy incentives on electric vehicle adoption” (2016) 94 energy policy 94–103. lim, byungkwon, hyeon sook kim & jaehwan park, “implicit interpretation of indonesian export bans on lme nickel prices: evidence from the announcement effect" (2021) 9:5 risks 1–7. listiningrum, prischa, “eksistensi dan kedudukan peraturan presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan di indonesia” (2019) 12:2 arena hukum 337–355. maghfiroh, meilinda fitriani nur, andante hadi pandyaswargo & hiroshi onoda, “current readiness status of electric vehicles in indonesia: multistakeholder perceptions” (2021) 13:23 sustainability (switzerland) 1–25. mahalana, aditya, zifei yang & francisco posada, indonesia transport electrification strategy, by aditya mahalana, zifei yang & francisco posada, 36 (2021). meckling, jonas & jonas nahm, “when do states disrupt industries? electric cars and the politics of innovation” (2018) 25:4 review of international political economy 505–529. ———, “when do states disrupt industries? electric cars in germany and the united states working paper series” (2017) march mit center for energy and environmental policy research 1–38. 233 | lentera hukum mensah, justice, “sustainable development: meaning, history, principles, pillars, and implications for human action: literature review” (2019) 5:1 cogent social sciences. miemczyk, joe & davide luzzini, “achieving triple bottom line sustainability in supply chains: the role of environmental, social and risk assessment practices” (2019) 39:2 international journal of operations and production management 238–259. morgan, jamie, “electric vehicles: the future we made and the problem of unmaking it” (2020) 44:4 cambridge journal of economics 953–977. nalle, victor imanuel w, “kedudukan peraturan kebijakan dalam undang-undang administrasi pemerintahan” (2016) 10:1 refleksi hukum 1–16. nanaki, evanthia a, spyros kiartzis & george a xydis, “are only demand-based policy incentives enough to deploy electromobility?” (2020) 0:0 policy studies 1–17. natalia, yolanda, irvanu rahman & akhmad hidayatno, conceptual model for understanding the policy challenges of electric vehicle adoption in indonesia (macau, 2020). naumanen, m et al., "development strategies for heavy-duty electric battery vehicles: comparison between china, eu, japan and usa" (2019) 151:june resources, conservation and recycling 104413. nur, asrul ibrahim & andrian dwi kurniawan, “proyeksi masa depan kendaraan listrik di indonesia: analisis perspektif regulasi dan pengendalian dampak perubahan iklim yang berkelanjutan” (2021) 7:2 jurnal hukum lingkungan indonesia 197–220. pandyaswargo, andante hadi, et al., "the emerging electric vehicle and battery industry in indonesia: actions around the nickel ore export ban and a swot analysis" (2021) 7:4 batteries 80. pietrzak, krystian & oliwia pietrzak, “environmental effects of electromobility in a sustainable urban public transport” (2020) 12:3 sustainability (switzerland). pietrzak, oliwia & krystian pietrzak, “the economic effects of electromobility in sustainable urban public transport” (2021) 14:4 energies. 234 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues qurbani, indah dwi & ilham dwi rafiqi, “prospective green constitution in new and renewable energy regulation” (2022) 30:1 legality : jurnal ilmiah hukum 68–87. schröder, martin, “electric vehicle policy in thailand: limitations of product champions” (2021) 0:0 journal of the asia pacific economy 1–26. schwartz, stephen e, “unrealized global temperature increase: implications of current uncertainties” (2018) 123:7 journal of geophysical research: atmospheres 3462–3482. setiawan, indra chandra, “policy simulation of electricity-based vehicle utilization in indonesia (electrified vehiclehev, phev, bev, and fcev)” (2019) 2:1 automotive experiences 1–8. sjåfjell, beate, tiina häyhä & sarah cornell, “a research-based approach to the un sustainable development goals. a prerequisite to sustainable business” (2020) 02 university of oslo faculty of law legal studies research paper series. skowrońska-szmer, anna & anna kowalska-pyzalska, “key factors of development of electromobility among microentrepreneurs: a case study from poland” (2021) 14:3 energies. steinhilber, simone, peter wells & samarthia thankappan, “sociotechnical inertia: understanding the barriers to electric vehicles” (2013) 60 energy policy 531–539. syamnur, f h et al., "barriers to the adoption, acceptance and public perceptions of electric vehicles (ev) in indonesia: case studies in the city of surakarta" (2019) 1402:4 journal of physics: conference series 6–11. tucki, karol, et al., "the development of electromobility in poland and eu states as a tool for the management of co2 emissions" (2019) 12:15 energies 1–22. tucki, karol, olga orynycz & mateusz mitoraj-wojtanek, “perspectives for mitigation of co2 emission due to development of electromobility in several countries” (2020) 13:6 energies 1–24. vassileva, iana & javier campillo, “adoption barriers for electric vehicles: experiences from early adopters in sweden” (2017) 120 energy 632– 641. 235 | lentera hukum wang, ning, huizhong pan & wenhui zheng, “assessment of the incentives on electric vehicle promotion in china” (2017) 101:2017 transportation research part a: policy and practice 177–189. yusa, i gede & bagus hermanto, “implementasi green constitution di indonesia: jaminan hak konstitusional pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan” (2018) 15:2 jurnal konstitusi 306. zaelani, “pelimpahan kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (delegation of authority the estabilshment of legislation regulation)” (2012) 9:1 jurnal legislasi indonesia 119– 134. zhang, xiang, xue bai & jennifer shang, “is subsidized electric vehicles adoption sustainable: consumers’ perceptions and motivation toward incentive policies, environmental benefits, and risks” (2018) 192 journal of cleaner production 71–79. 236 | the limits of indonesia’s legal framework for electromobility: regulatory and sustainable issues this page intentionally left blank microsoft word 27138-article-id.doc lentera hukum, volume 8 issue 3 (2021), pp. 347-386 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i3.27138 published by the university of jember, indonesia available online 30 november 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: dlfshamila@gmail.com trash trade and environmental regulations: an assessment shamila dawood* university of colombo, sri lanka ajra azhar university of colombo, sri lanka abstract: following china's decision to ban trash import in 2018, some countries in southeast asia are at the forefront of banning and imposing stringent measures to crackdown trash trade. the new trend in trash trade regulations had further impacted weaker countries and made a haven for dumping waste unless they adopt a uniform mechanism to regulate or completely ban trash trade within the region. this study aimed to analyze the recent response of some developing countries to the trash trade and how likely this response impact other countries in the same region, by taking into account the impact of the trash trade on the environment and health and waste handling capacity. this study adopted doctrinal analysis that combined descriptive and analytical approaches to analyze trash trade and regulation impacts in developing countries and arrived at a need for a holistic approach and national waste management policy to encourage the recycling industry in trash receiving states. this study found that although developing countries had a perfect set of rules and norms regarding sustainable waste management and protecting illicit trash trade, most of them had shortages due to internal and external factors. solid waste management in developing and least developed countries was a never-ending problem due to the low technological requirements and economic investments. keywords: trash trade, developing countries, environmental justice. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 18/09/2021 reviewed: 21/09/2021 revised: 29/11/2021 accepted: 29/11/2021 how to cite: dawood, shamila & ajra azhar, “trash trade and environmental regulations: an assessment” (2021) 8:3 lentera hukum 347-386. doi: . 348 | trash trade and environmental regulations: an assessment i. introduction international trade in industrial waste has grown faster than total trade— 8.8% vs. 7.0%, respectively, per year on average between 2002 and 2019.1 the european union (eu) and north america are the world’s main waste exporters,2 while the eu and asia are the biggest importers.3 the global annual waste trade grew rapidly from 1993 and continued to grow exponentially in 2016. in 1993, the waste trade grew by 723%, while in 2016, it grew by 817%.4 not all waste moves from developed to developing regions in a linear way, as waste trade clusters depend on commercial routes, reverse logistics, geographic proximity or trade agreements.5 overall, unethical transboundary movements of wastes and their disposal drive developing countries into a more vulnerable position in responding to environmental crises.6 some developing countries have taken measures to crackdown trash trade due to the quality of recyclate wastes export, managing and handling waste, lack of modern technology, and public pressure. for instance, in 2018, china declared a total ban on importing nonindustrial plastic waste. the following the china ban, like malaysia, the philippines, vietnam, and thailand are at the forefront of banning and imposing stringent measures to crackdown trash trade. it poses a more significant challenge for other developing countries in the same region either to adopt stringent mechanisms, regulate recycling industries, or completely ban the trash trade. 1 manuel albaladejo, et al., "what is the circular economy? (2021) industrial analytics platform, online: . 2 nanno mulder, et al., "international trade and the circular economy in latin america and the caribbean" (2021) inclusive and sustainable industrial development working paper series eclac-unido, vienna. 3 ibid. 4 silpa kaza, et al., what a waste 2.0: a global snapshot of solid waste management to 2050 (washington dc: urban development series world bank, 2018). 5 henrique pacini & tze ni yeoh, "success of the circular economy hinges on better governance of 'waste trade'", online: . 6 anyinam ca, "transboundary movements of hazardous wastes: the case of toxic waste dumping in africa" (1991) 21:4 international journal of health services 759777. 349 | lentera hukum on the one hand, international instruments on transboundary movement like the basel convention is not adequate embedded provision related to handling waste by source countries.7 it relates to the sovereignty concept, basically built on the prior informed consent procedure. for instance, ajibo rightly argues that the procedure should be upgraded to meet the sound environmental impact assessment standard. it entails evaluating the potential risk and ability, thus allowing the importing countries to make an informed decision.8 accordingly, the problem should be addressed from domestic to international measures. on the other hand, developing countries should strengthen the domestic environmental law to regulate trash trade with impact assessment reports. numerous researches have been done on hazardous transboundary movement and developing countries.9 however, little researches have been done on the trash trade and developing countries.10 this study argued that exporters should adhere to global environmental standards for admission to environmental markets may provide necessary incentives for developing countries to upgrade their environmental performance. nevertheless, the trash trade should be analyzed from the industrial recycling perspective, domestic waste management policy, and the existing system. many developing countries do not adopt an acceptable waste management policy, which creates a dilemma in regulating the trash trade. thus, the current study focused on the issues faced by developing countries in handling trash trade and provide potential recommendations to the policymakers and the source countries' responsibilities in adhering to 7 avitus a. agbor, "the ineffectiveness and inadequacies of international instruments in combatting and ending the transboundary movement of hazardous wastes and environmental degradation in africa" (2016) 9:4 african journal of legal studies 235-267. 8 kenneth i. ajibo, "transboundary hazardous wastes and environmental justice: implications for economically developing countries" (2016) 18:4 environmental law review 267-283. 9 katharina kummer, "transboundary movements of hazardous wastes at the interface of environment and trade" (1994) united nations environmental programme, 143159. 10 zaida lipman, "a dirty dilemma: the hazardous waste trade" (2002) 23:4 harvard international review 67-71. 350 | trash trade and environmental regulations: an assessment the international environmental norms. it ensures a robust national policy on waste management to regulate the recycling industry. otherwise, it prohibits the importation of trash. this study aimed to analyze the recent response of some developing countries to the trash trade and how likely this response impact other countries in the same region. for this study, first, this study analyzes the impact of the transboundary movement in developing countries. second, it analyzes the impact of trash trade under the environmental justice system and inter, and intragenerational perspectives. third, the study emphasizes the international instruments and regional instruments relevant to developing countries' transboundary movement and the applicability and scope of such instruments. finally, it proposes some recommendations for developing countries to adapt to manage trash within their territory. ii. methods this study was a doctrinal analysis that included descriptive and analytical approaches. data were collected mainly on primary and secondary resources, including international and regional instruments on transboundary movements on trash, were analyzed. these data supported the study that analyzed international instruments to revisit the provisions related to developing countries on trash trade, and the developed countries support establishing best practice approaches to minimize the harms during the transboundary movement of trash. iii. transboundary movement of trash and developing countries the economists of international trade waste claim that the last two decades show an unprecedented scale of hazardous and non-hazardous trade waste.11 according to greenpeace, 'between 2016 and 2018, the asean region saw plastic waste imports grow by a staggering 171% … 11 derek kellenberg, "the economics of the international trade of waste" (2015) 7:1 annual review of resource economics 109-125. 351 | lentera hukum this equivalent to around 423,544 20-foot shipping containers.' it amounted to nearly two billion tons of waste dumped globally every year.12 the mounting transboundary solid waste causes severe impacts on the environment and health. environmentalists argue that the collecting and disposing of a large volume of garbage creates now and future generations risks. for instance, new generation risks are immediate, such as nuisance risks–fire, odor, and vermin. simultaneously, the second-generation problems, such as leachate, should be understood from the negative impacts of landfills.13 leaking the toxic substance contaminates gradually into the ground that remains in our environment with the possibility of entering the food chain, including riverbanks. long-term exposure to shredded plastics, which result from burning plastics, contains heavy metals such as cadmium and lead, which cause damage to the brain, nervous system (lead), and kidneys, lungs, and bones (cadmium).14 low quality plastics exports and the lack of modern technology to handle recycling in developing countries also lead to improper waste storage and treatment systems; this dramatically impacts health and the environment due to new chemicals.15 the developing countries face numerous challenges on non-recyclable or low-quality plastics and scrap materials as secondary raw materials. thus, some developing countries are at the forefront of banning and imposing stringent measures to crackdown trash trade. for instance, china has gradually introduced ways to minimize the importation of non-recyclable waste. in 2003, the operation of the 'green fence' movement was formally 12 the world counts, "tons of waste dumped annually", online: . 13 alexander gillespie, waste policy: international regulation, comparative and contextual perspectives, (cheltenham: edward elgar publishing limited, 2015). 14 greenpeace malaysia, "waste trade woes", online: . see also chem trust, "no brainer – the impact of chemicals on children’s brain development: a cause for concern and a need for action" online: . 15 pablo cubel, "transboundary movements of hazardous waste in international law: the special case of the mediterranean area" (1997) 12:4 the international journal of marine and coastal law 447-448. see also greenpeace malaysia supra note 14. 352 | trash trade and environmental regulations: an assessment implemented to curtail the number of contaminated recyclables and waste that were exported to china. it created an opportunity for the recycling industry and municipalities to evaluate policies and practices and adjust to changing markets.16 the green fence movement was implemented "to reduce any illegal shipments, improve the quality of the imported wastederived secondary raw materials, and minimize illegal trading within the country."17 in 2008, china issued an announcement on releasing the catalogue of solid wastes forbidden to import catalogue of restricted import solid wastes that can be used as raw materials to support the recycling and manufacturing industries in china. china has been the biggest importer of plastic waste.18 in 2016, china received plastic waste from 43 countries out of 123 recyclable plastic export countries. since 1992, china has imported 45 percent of all plastic waste. it shows china's ability to use the material for goods. later, the poor quality of plastics being exported led to many health and environmental problems in china.19 considering these consequences, in 2018, china declared a total ban on importing nonindustrial plastic waste.20 under recyclable plastics, other rubbish, including body parts and nonrecyclable trash, is being exported into developing countries. some south and east asian countries have become cautious about the importation of 16 amy l. brooks, et al., "the chinese import ban and its impact on global plastic waste trade" (2018) 4:6 science advances. see also will flower, "what operation green fence has meant for recycling", online: . 17 costas velis, "global recycling markets plastic waste: a story for one player – china" (2014) report prepared by fuelogy and formatted by d-waste on behalf of international solid waste association globalisation and waste management task force. see also michikazu kojima, et al., lessons learned from the illegal transboundary movement of hazardous waste in asia. in international trade in recyclable and hazardous waste in asia (cheltenham: edward elgar publishing, 2013). 18 amy l. brooks, et al. supra note 16. 19 laura parker and kennedy elliott, "plastic recycling is broken here's how to fix it" online: . 20 amy l. brooks, et al. supra note 16. 353 | lentera hukum waste after china's decision. malaysia's,21 the philippines's22, and sri lanka's23 recent action to repatriate the waste shipment to source countries such as the usa, canada, and the uk is a prime example. furthermore, malaysia and vietnam ceased issuing new permits or licenses for the importation of plastic waste. this alarms neighboring countries as some countries within the region bring more stringent mechanisms to counter waste management. the rest of the weaker countries become more hotspots for the waste dump. the regional or sub-regional legal agency should adapt to govern plastics and plastic products, regulate trash trade, and curb illegal importations. generally, developing countries use improper disposal of waste to cause further significant long-term consequences. for instance, disposal into the air through the burning of garbage is ordinary in some developing countries, nevertheless causing a severe impact on health and the environment. illegal waste management collecting centers and dumping and using waste for recycling purposes cause a significant effect on society's well-being. moreover, the ghost containers found in the ports of developing countries carry with post-consumer household waste such as used mattresses and carpets, plastic, and polythene scraps without the required prior permission as articles 6 of the basel convention mandates.24 increasingly, hazardous wastes exports are not only being disguised by waste traders but are also being exported openly for 'further use' such as 21 penang, "malaysia sends back trash, says won't be world's waste bin", online: . 22 ronn bautista, "philippines sends trash back to canada after duterte escalates row", online: . 23 earth.org, "sri lanka is sending hazardous waste back to the uk after a two-year battle", online: . 24 united nations environment program, "case of illegal traffic (country report bc10/13, bc-11/10, bc-12/8 and bc-13/10)", online: . 354 | trash trade and environmental regulations: an assessment 'waste to energy or 'recycling operations.'25 by the early 1990s, some 90% of all hazardous waste exports to less-industrialized countries were headed for further use.26 for example, many waste trading firms have offered power plants to developing countries, including sierra leone, belize, angola, and egypt, amongst many others, if they would in return accept hazardous waste as fuel to run the plant. the incineration of toxic waste, however, often creates even more dangerous toxins than the hazardous waste in its original form.27 other recycling processes in underdeveloped countries have also been found to be harmful to both human health and the environment.28 the thor chemicals mercury recycling factory in south africa, which processes mercury waste supplied from europe and north america, is one well-known example. several employees at this plant have died as a result of mercury poisoning, while others have been permanently crippled. high quantities of mercury from the facility have also found their way into a nearby river, which the locals use for cooking and washing.29 china's import, and subsequent ban of trash trade, is based on commercial interest and the country's competitive advantage. it raises the question of what competitive advantage and technological advances other developing countries have to process the trash? the trash trade will not benefit unless it is regulated in an isolated area to promote recycling industries. however, it is doubtful how far these industries will succeed due to low-level law enforcement and the lack of modern technology and know-how. for instance, the waste hierarchy or the 4r concepts adopt to manage solid waste locally and globally, in the priority order prevention, preparing for reuse, recycling, another recovery [i.e., energy recovery; and disposal].30 in 25 jennifer clapp, "the toxic waste trade with less-industrialized countries: economic linkages and political alliances" (1994) 15:3 third world quarterly 505-518. 26 interview with jim vallette, greenpeace usa, washington, dc, august 1993. 27 jim puckett, "disposing of the waste trade" (1994) 24:2 the ecologist. see also jim vallette and heather spalding, "the international trade in wastes: a greenpeace inventory" (washington dc: greenpeace international, 1990). 28 jennifer clapp, supra note 25. 29 fred kockott, "wasted lives: mercury waste recycling at thor chemicals", (south africa: earthlife africa and greenpeace international, 1994). 30 alexander gillespie, supra note 13. see also johan hultman & herve corvellec, "the european waste hierarchy: from the socio materiality of waste to a politics of 355 | lentera hukum reality, some scholars argue that the waste hierarchy is far from absolute. it has many theoretical difficulties in applying to different places, different scales of operation, and different types of waste.31 although there are devastating reasons against trash trade in developing countries, researchers have discovered a potential bright side to this uneven trade as plastic waste may represent an economic boon for low-income countries. bai et al. argue that "affluent countries outsource environmental burdens to developing countries. another aspect of the tale is that plastic garbage could be used as a resource first, even if it ultimately adds to the environmental responsibilities of developing countries."32 lipman's study highlights the importance of the trash trade to developing countries as it creates jobs by establishing secondary raw materials-related industries and thereby improves the quality of life.33 further, the author quotes the importation of lead-acid batteries into india and the philippines, which are required in their domestic sectors, such as batteries for automobiles, telecommunications, and computers.34 however, developing countries are not suitable for the trash trade, given the below explanation. the lack of infrastructure facilities, deficiency of resources to dispose of the waste safely and realistically, and the nonexistence of advanced technology in handling toxic waste are some main reasons that play a significant role. furthermore, the lack of law enforcement, the lower economic cost in the exportation of trash, the lack of public protests in the careless waste disposal, and the lack of international regulations in transboundary hazardous waste monitoring systems are also contributing factors for the exportation of trash into consumption" (2012) 44:10 sage journals 2413-2427. see also stijn van ewijk & julia stegemann, "limitations of the waste hierarchy for achieving absolute reductions in material throughput" (2014) 132:19 journal of cleaner production. 31 pablo cubel, supra note 15. 32 yikang bai & jennifer e. givens, "ecologically unequal exchange of plastic waste? a longitudinal analysis of international trade in plastic waste" (2021) 27:1 journal of world-systems research 265-287. 33 zaida lipman, supra note 10. 34 ibid. 356 | trash trade and environmental regulations: an assessment developing countries.35 the poor become direct victims of massive environmental changes, including landfills. shifting environmental burdens from one country to another violates environmental justice theory. it also leads to ecological outrages, such as air pollution, water pollution, an unhealthy environment, the spread of deadly diseases, stress, depression. consequently, safeguarding the environment for the future becomes a great challenge for these countries.36 iv. transboundary movement of waste, environmental justice theory, and inter and intra generational equity the environmental justice theory emphasizes the equitable distribution of environmental benefits and costs of people without any discrimination.37 the 'environmental justice' is defined as follows: "environmental justice is based on the principle that all have a right to be protected from environmental pollution and to live in and enjoy clean air. environmental justice is the equal protection and meaningful involvement of all people to the development, implementation, and enforcement of environmental laws, regulations and policies and the equitable distribution of environmental benefits."38 this definition exposes the main three aspects of environmental justice. firstly, the procedural justice aspects concentrate on meaningful 35 pablo cubel, supra note 15. 36 lisa widawsky, "in my backyard: how enabling hazardous waste trade of developing nations can improve the basel convention's ability to achieve environmental justice" (2008) 38:2 environmental law 577-625. 37 the term environmental justice first appeared in the 1980s, out of resistance to toxic facilities in black and other minority ethnic communities in the united states. a defining moment was the publication of research that reported that hazardous installations, such as toxic waste dumps, were often located in areas with higher percentages of people of color (ucc, 1987) cited in keren bell, achieving environmental justice: a cross-national analysis (bristol: university of bristol, 2014) at 15. 38 keren bell, supra note 37. see also julian agyeman, environmental justice and sustainable development (new york: nyu press, 2005) at 26. see also john blewitt, understanding sustainable development (uk & usa: earthscan, 2008) at 86. 357 | lentera hukum involvement of all people. secondly, substantive justice aspects focus on the right to live in and enjoy a clean and healthy environment. finally, distributive justice aspects stress equitable distribution of environmental benefits.39 these aspects of justice establish that a clean environment is an inherent right of the people. upholding ecological justice in ecological management gives moral values of protecting the environment for present and future generations. environmental justice identifies the unequal proportion of environmental risks, such as hazardous waste, dumps, unequal access to environmental goods (air and clean water), and less opportunity to participate in environmental decision-making. poor people face more significant ecological risks and cannot control the environmental abuses imposed on them.40 the transboundary movements of hazardous waste and other waste without proper guidance on how to adopt a waste hierarchy system in developing countries import waste at the expense of its citizens' health and environmental risk. trash trade and dumping waste in developing countries are not adequately regulated, as discussed above. for instance, wealthier countries use the vulnerable situation of the developing countries to dump trash without supporting recyclates in line with the waste hierarchy or 4r concept. source countries should not encourage landfilling or incineration of such recyclates in receiving countries. strengthening the environmental standards and preventing pollution is one of the core elements of the concept of sustainable development and underpin aims of inter, intra-generational equity and environmental justice. international communities distinguish responsibilities on environmental management; thus, principles like common but differentiated responsibilities emerge to accept the unequal status of countries in defining the role to adopt environmental sustainability. the international community recognized that developing countries need support from developed countries to encourage environmental sustainability at the 39 julian agyeman & bob evans, "just sustainability: the emerging discourse of environmental justice in britain?" (2004) 170:2 the geographical journal 155–164. 40 kristin shrader-frechette, environmental justice: creating equality, reclaiming democracy (oxford: oxford university press 2002) at 3. 358 | trash trade and environmental regulations: an assessment domestic level. in the trash trade, it is entirely different from other trade and investments. some developing countries involve the trash trade to generate wealth either through reuse or disposal at the expense of environmental degradation. it involves complete trash, thus needing inordinate support from developed states or source countries to handle, reuse, and dispose of waste. campbell rightly argues that countries that cannot meet the standard must either ban the import of the waste or rely on the principles for international cooperation and ask for assistance. nevertheless, the exporting country maintains responsibility for the waste until it is completely disposed of.41 environmental justice theories underline the three basic requirements of sustainable development–fairness, justice, and equity among people. these theories admit the necessity to protect and promote the environment. it is the bounden duty and trusteeship of the people living on earth to leave it to posterity in the same condition, if not better. the current generation is an inter-generational collective occupying the planet earth whose resources and nature are not exploited or ruined through government activities. unregulated waste dumping systems in developing countries create longterm detrimental effects on the environment and thereby cause severe health issues and undermine the basic norms of environmental sustainability. justice, equity, and fairness are interwoven and assist in satisfying the goals of present and unborn generations, making this environment more productive in terms of economic development and creating a meaningful distribution of wealth, health, and all other benefits. rich countries export trash into developing countries with no preventive measures to handle waste or no waste policy adopted by the import states. the recent waste shipment from the usa, uk, and canada claimed nonrecyclable waste being exported. shifting the burden into another jurisdiction is unacceptable and violates fairness, justice, and equity. every aspect of the international community and government activities must comply with the environmental regulations and principles usually focus on 41 viola blayre campbell, "ghost ships and recycling pollution: sending america's trash to europe" (2014) 12:1 tulsa journal of comparative and international law 215. 359 | lentera hukum intergenerational equity and intra-generational equity.42 hayward states that "securing environmental protection, equity in distribution and justice for future generations have been explicitly linked together in the idea of sustainability."43 adherence to domestic and international environmental law and regulations and sustainable development norms is imperative, emphasizing the significance of impact assessment procedures. it distinguishes waste and non-waste, adopting preventive safety measures, and treating and handling waste without profound impact on the environment and the surroundings. from environmental justice, managing sensitive environmental projects must ensure the principle of justice in every aspect of the process. marginalized and vulnerable people should not be the victims of recycling industries; their legal, natural, and moral rights should be ensured and protected which the concept of justice underpinning. justice has multiple facets: distributive justice, social justice, natural justice, ecological justice, green justice, economic justice. it shows the values of justice as part of policymaking or decision-making.44 then, stone observes that every substantial change in man and his environment calls for a re-examination of existing values in their application to new situations.45 it is also sometimes defined as 'environmental ethics.' 42 see generally, julian agyeman, robbert d. bullard, and bob evans, "exploring the nexus: bringing together sustainability, environmental justice and equity" (2002) 6:1 space and policy 77-90 at 85. 43 tim hayward, "social and legal perspectives on environmental problems" in tim hayward and john o'neill, justice (eds.), property and the environment: social and legal perspective justice, property and the environment, social and legal perspectives (farnham: ashgate publishing ltd, 1997) at 2. see also discussions about sustainability frequently focus on the integrational implications of present decisions regarding resources depletion and investment. christopher b. barrett, "commentary; fairness, stewardship and sustainable development" (1995) 19:1 ecological economics 11-17 at 13. 44 stephen tromans, "high talk and low cunning: putting environmental principles into legal practice" (1995) journal of planning & environment law. see also john rawls, "justice as fairness" (1958) 67:2 the philosophical review 164-194. 45 stone, visions of world order-between state power and human justice (baltimore: johns hopkins university press, 1984) at 71, cited in shyami fernando puvimanasinghe, foreign investment, human rights and the environment; a 360 | trash trade and environmental regulations: an assessment to maintain justice, fairness, and equity, full disclosure of environmentrelated issues at the negotiation stage is required to combat environmental degradation and minimize the negative impacts to fulfill the collective responsibilities towards conserving the environment.46 it allows contracting parties to undertake environmental mitigation according to their capabilities. thus, principle 24 of the stockholm declaration expresses this statement as; "international matters concerning the protection and improvement of the environment should be handled in a cooperative spirit by all countries, big or small, on an equal footing. corporation through multilateral or bilateral arrangements or other appropriate means is essential to effectively control, prevent, reduce and eliminate adverse environmental effects resulting from activities conducted by all spheres, in such a way that due account is taken of the sovereignty and interests of all state."47 (emphasis added). nevertheless, the recent trash trade crisis reveals that rich countries export non-recyclable waste into developing countries. allowing trash trade paves the way for the illegal importation of trade waste into developing countries. v. international laws on transboundary hazardous and developing countries a. the basel convention the basel convention is one of the pioneer international instruments drafted to protect developing countries from exploitation by developed countries.48 the preamble recognizes the "increasing desire for the perspective from south asia on the role of public international law for development (leiden & boston, martinus nijhoff publisher, 2007). 46 basel convention on the control of transboundary movements of hazardous waste and their disposal (1989) un doc. unep/ig.80/3, 1673 u.n.t.s. 28911 [hereinafter basel convention]. 47 the declaration of the united nations conference on the human environment (1972) chapter 2 principles 8, 12, and 24. see also michael jacobs, sustainable development: a contested concept, in andrew dobson (ed.), fairness and futurity (oxford: oxford university press, 1999) at 39. 48 the basel convention, supra note 48. 361 | lentera hukum prohibition of transboundary movements of hazardous wastes and their disposal in other states, especially developing countries."49 the basel convention recognizes the "state responsibility to handle hazardous waste movement and disposal is consistent with the protection of human health and the environment." further, illustrate that the sovereign state has a right to ban the entry of foreign waste. as mentioned above, the developing countries have limited capabilities to manage variants of hazardous wastes exported into the nations. the basel convention characterized plastic waste into several categories and regulated trash export. for instance, under the purview of the basel convention, if a 'plastic waste categorized under the waste requires special consideration,' then its export should be regulated. this convention scrutinizes mechanisms to build capacity to properly manage plastic waste by providing a framework for knowledge sharing, promoting the proper management of waste, and including harmonization of technical standards.50 strict liability is one of the appropriate legal concepts that could apply to controlling the trash trade. waste producers and exporters should be liable and accountable for the material they produce and export that does not meet the international standard when shipping to other countries. article 9, if any party contravenes the provisions of basel convention and is subject to any prohibited activities listed in the condition which are considered 'illegal trafficking.' the prohibited activities are generally attempting to dump hazardous waste in the states concerned without any notice, prior approval, or approval obtained from falsification/misrepresentations/ fraud.51 the basel convention enables the concerned country to report illegal trafficking by completing and transmitting table 9. accordingly, belgium, brazil, palestine, sri lanka have submitted their reports.52 in illegal trafficking, the waste in question will send back to the country of export, and it becomes impractical that the waste will dispose of as per the 49 ibid. 50 ibid. 51 ibid. 52 basel convention (1989) a 3. 362 | trash trade and environmental regulations: an assessment provisions of the convention.53 widawsky analyzes how developing nations can improve the basel convention's ability to achieve environmental justice through enabling an innovative mechanism for the hazardous trash trade. the author claims as follows: "nor do developing countries have the financial resources to place the issue of hazardous waste importation high on their priority lists. therefore, the exportation of toxic waste to the third world is thoroughly grounded in the existing global economic structure. until this global economic inequity is resolved, wealth will continue to permit industrialized nations to proclaim."54 the conference of parties (cop), as a governing body of the basel convention, made changes to the convention on 1 january 2021. it adopted a control mechanism and a stricter approach to shipments of plastic scraps and waste intended for recycling or disposal internationally.55 new categories of plastic waste subject to the convention emerged based on the recent amendments to the annexes to the convention.56 under this new amendment, most plastic scrap and waste, including hazardous and non-hazardous, are subject to basel convention, which should be bound to follow prior notice and consent requirements.57 the new basel-controlled non-hazardous plastic scrap and the waste listing includes the following; "the plastic scrap and waste that is contaminated (e.g., with food residue and/or other non-hazardous waste), mixed with other types of scrap and waste, containing halogenated polymers (e.g., pvc) and mixed plastic scrap and waste, except for shipments consisting of 53 basel convention (1989) a 9(2). 54 lisa widawsky, supra note 36. see also marguerite m. cusack, "international law and the transboundary shipment of hazardous waste to the third world: will the basel convention make a difference?" (1990) 5:2 american university international law review 393-423. 55 basel convention (amendments to annexes ii, viii, and ix) decision bc-14/12. 56 basel convention, supra note 48. 57 the basel convention (amendments to annexes ii, viii, and ix) supra note 58. 363 | lentera hukum polyethylene (pe), polypropylene (pp), and polyethylene terephthalate (pet) that meet the criteria described in basel listing b3011."58 howard advocates that the basel convention becomes an excellent platform for uniting more than hundreds of nations with diverse goals to reach an agreement on a contentious topic.59 however, in reality, hazardous waste is still being transported both lawfully and unlawfully.60 article 04 of the convention imposes general obligations for parties to the treaty. b. bamako convention the basel convention encourages parties to bring bilateral, multilateral, and regional agreements on hazardous waste. 61 accordingly, in january 1991, in bamako, the twelve member nations of the organization of african union signed a treaty called the bamako convention on the ban of the import into africa and the control of the transboundary movements and management of hazardous waste within africa.62 eight years after the signing of the bamako convention, it came into effect as africa faced two dangerous and noxious waste dumping incidents.63 koko in nigeria and probo koala in ivory coast are the two significant waste dumping incidents from the african region. in 1998, in koko, italian businessmen dumped large quantities of hazardous waste containers 58 ibid. 59 kathleen howard, "the basel convention: control of transboundary movements of hazardous wastes and their disposal" (1990) 14:1 hastings international and comparative law review 223. 60 j. vallette, the international trade in wastes: a greenpeace inventory (1989) at 7. see also us congress, greenpeace waste trade update (house report, 2525 from the 101st congress, 1989) at 4. 61 article 11 of the basel convention article 11 of the convention provides, among other things, that parties may enter into bilateral, multilateral, or regional agreements or arrangements regarding the transboundary movement of hazardous wastes or other wastes with parties or non-parties provided that such agreements or arrangements do not derogate from the environmentally sound management of hazardous wastes and other wastes as required by this convention. 62 bamako convention on the ban of the import into africa and the control of transboundary movement and management of hazardous waste within africa, adopted at bamako, mali on 30 january 1991. bamako convention (1991). 63 bamako convention, supra note 64. 364 | trash trade and environmental regulations: an assessment and drums in a small village in southern nigeria. it was claimed to be fertilizers to the farmer but caused severe health issues, including deaths through leaks in those containers and drums. nearly 500 residents were evacuated, and people in the area remember the incident as "drums of death"— koko. in ivory coast's probo koala case, in 2006, a panamaregistered cargo ship hired by the commodities trading firm trafigura spilled approximately 500 cubic meters of highly hazardous trash in abidjan, killing 17 people and sickening tens of thousands more.64 both of these incidents highlight the failure of the basel convention in regulating hazardous exportation in developing countries.65 accordingly, the goals of the convention are; to forbid the import of all kinds of hazardous; decrease and resist the transboundary movements of hazardous; to prohibit all hazardous waste disposal or combustion in the ocean and inland waterways; ensure the environmentally sound disposal of the waste; promote cleaner production over the pursuit of a permissible emissions approach and make the precautionary principle a reality.66 the bamako convention sets a standard based on covering most of the categories of waste that the basel convention did not cover. it includes radioactive waste, any waste with a listed hazardous characteristic or a constituent as dangerous waste.67 moreover, waste consists of those severely restricted or subject to prohibitions.68 for instance, article 4(1) ensures the banning of all kinds of s hazardous waste imports, and article 4(2) prohibits dumping hazardous wastes at sea and internal waters.69 further, waste generation in africa carries some procedures to follow and rules to adhere to. the bamako convention mentioned those criteria in article 4(3). accordingly, each party shall ensure specific criteria such as waste generator should submit a report to the secretariat to produce waste audit, impose liability, ensure adequate treatment and disposal facilities, prevent pollution, and safeguard human health and environment. 64 trafigura [2016] c/13/581973 / ha za 15-195. 65 penang, supra note 21. 66 bamako convention, supra note 65. 67 see, article 2, scope of the convention, bamako convention, supra note 5. 68 ibid., article 2 (1) (d). 69 ibid article 4. 365 | lentera hukum furthermore, precautionary measure is significant to avoid harm. it involves, among other things, preventing the release of substances into the environment that may harm people or the environment without first obtaining scientific proof of such harm. it ensures that each stakeholder should make every effort to adopt and execute a proactive, preventative strategy to pollution. the primary question that one could raise is whether the provisions provided by the bamako convention are effectively implemented. in february 2021, abidjan, ivorian capital, declared that immediate steps and effective procedures would take at the national and regional levels to implement the bamako convention properly. following determination was highlighted by his excellency anne desire oulotto, minister of sanitation, environment and sustainable development of cote d'ivoire and president of the cop-2 of the bamako convention, as follows: "the bamako convention is an important instrument demonstrating africans' will to protect their health and environment. it is an instrument that can help us have a continent free of all forms of pollution. however, to achieve the objectives of the convention, we need to double our efforts and continue to create more initiatives."70 c. the fourth convention of lome in december 1989, the african, caribbean, and pacific (acp) nations agreed to include a provision banning the export of all hazardous and radioactive waste from the european countries to any acp state and prohibiting the import by the acp countries from any country into the fourth revision of the lome convention (lome iv).71 this particular 70 abidjan, parties committed to a pollution-free africa through the implementation of the bamako convention (africa: unep press release, 2018). 71 fourth acp-eec convention (with protocols, the final act, exchange of letters, minutes of signature, declaration of signature dated 19 december 1990, and memorandum of rectification dated 22 november 1990). concluded at lomé on 15 december 1989. [iv lome convention (1989)] article 39(1). 366 | trash trade and environmental regulations: an assessment convention defined the 'hazardous wastes' including the household wastes and incinerator residue based on annex i and ii of the basel convention.72 promoting the socio-economic, cultural development of the acp states is the ultimate objective of this convention. in addition, it considers the establishment of "close cooperation in a spirit of complete equality and "just and equitable world economic order" by creating a model for relations between developing and developed countries.73 the significant change adopted under lome iv is banning toxic waste movements between acps and ec member states and the increased edf funding for the decentralized cooperation and diversification of the economy. article 5 of the lome iv incorporated a human rights clause as a 'fundamental' part of cooperation. it shows the convention's flexibility in incorporating human rights—a vital element of cooperation and considered it the first development agreement to incorporate a human rights clause. it outlines that any violation could lead to a partial or total suspension of development aid by the european union after prior consultation of other acp nations and the abusing party, by the gravity of the human rights clause. d. the 1996 protocol the 1996 protocol on the prevention of pollution of the mediterranean sea by transboundary movements of hazardous waste and their disposal entered into force in 2007.74 parties commit to taking the necessary steps to avoid, mitigate, and eradicate contamination of the protocol's covered area caused by transboundary movements and the disposal of hazardous wastes. they pledge to limit the creation of hazardous wastes and the transboundar y transportation of hazardous wastes to a bare minimum, to 72 ibid. 73 kenneth o. hall and byron w. blake, "the emergence of the african, caribbean, and pacific group of states: an aspect of african and caribbean international cooperation" (1979) 22:2 african studies review 111-125. 74 protocol on the prevention of pollution of the mediterranean sea by transboundary movements of hazardous wastes and their disposal adopted on 1 october 1996, in izmir, turkey entered into force 19/12/2007, online: . [protocol 1996]. 367 | lentera hukum zero where practicable. they laid out steps to limit transboundary hazardous waste movements in the mediterranean to safeguard the ecosystem. additionally, they tried to eliminate such transport in the mediterranean and restrict the shipment and transit of hazardous waste to emerging nations and parties that are not european community member states and monaco.75 article 6 of this protocol mentioned a fundamental structure and procedure for the transboundary movement of wastes. additionally, the same article dealt with the notification procedures considered based on the basel convention. article 10 of this protocol describes the role of parties in case they are opted to assist the developing countries. this particular article in assistance to developing countries says that, "while assisting to developing countries, the parties shall, directly or with the assistance of competent or other international organizations or bilaterally, cooperate in formulating and implementing programs of financial and technical assistance to developing countries for the implementation of this protocol."76 vi. regulating trash trade: recommendations a. waste policy a sound national-level waste policy is imperative to encourage trash trade for economic benefits. the goal of waste policy should be to reduce the negative impacts of waste creation and management on human health and the environment as much as possible. primarily, waste policies should be concentrated more on reducing waste generation, reusing the waste generated, and recycling the waste. the waste policy should also strive to minimize resource consumption and promote implementing the waste hierarchy in practice. if all of these elements are scrutinized while drafting the waste policies, that will lead to a sustainable waste disposal policy. in addition, waste policies could also provide a complete guideline with a 75 ibid article 5.1-4. also see pablo cubel, supra note 15. 76 protocol 1996, supra note 76 at 10. 368 | trash trade and environmental regulations: an assessment written procedure for collecting, storing, processing, and disposing of trash generated and, of course, trash traded for disposal. waste management is critical for creating sustainable and habitable communities, yet many developing countries and cities struggle with it, i.e., indonesia,77 china,78 vietnam,79 pakistan,80 morocco81 and burkina faso.82 waste management is costly, accounting for 20 to 50 percent of municipal budgets. operating this critical municipal function necessitates developing integrated systems that are efficient, long-lasting, and socially beneficial. in december 2018, australia's environment ministers and the australian local government association president agreed on a national waste policy. the theme that focused on the policy was "less waste, more resources."83 this national policy standard set a new unified direction for trash disposal and recycling in australia but also, to 2030, it establishes a 77 environmental and social management framework, indonesia improvement of solid waste management to support regional and metropolitan cities project (washington, dc: world bank, 2019). 78 world bank group, "china: 3 million to benefit from improved solid waste management in city of ningbo", online: . 79 world bank group, "can tho urban development and resilience project for vietnam", online: . 80 world bank group, "pakistan: lahore composting project", online: . 81 world bank group, "morocco, a trash picker cooperative fights climate change", online: . 82 the world bank group, "urban environment project", online: . 83 australian government and australian local government association, "national waste policy action plan", online: . see also mark esposito, terence tse & khaled soufani, "introducing a circular economy: new thinking with new managerial and policy implications" (2018) 60:3 california management review 5-19. 369 | lentera hukum framework for collaborative, national action on waste management, recycling, and resource recovery.84 further, this 2018 national policy of australia represents new methods of thinking about rubbish as a resource and incorporates circular economy ideas into waste management to encourage better and more frequent use of our resources. the circular economy waste policies include improving recourse recovery, increasing recycled products, safeguarding human health, the environment, and the economy, and improving the information system.85 however, the authorities must assess the success of waste management policies to determine whether the outcomes achieved match policy aims and identify impediments and develop implementation strategies. there is a considerable difference between the effectiveness of policy implementation in developed and developing countries. let us consider the policy outcome evaluation of a developing country. it has most probably failed to accomplish the policy targets for various reasons, such as lack of implementation strategies, poor infrastructure facilities in the landfills, failure of the municipal waste generation, inadequate systems for recyclability. moreover, significantly deficient sanitary landfills do not cope with modern engineering as developed countries design and construct. this study draws examples from two developing countries relevant to their waste management policies, structures, and functioning based on their available infrastructure and technology. in 2010, brazil designed a virtuous national solid waste policy system (pnrs) based on its legislation and programs. this policy was based on the 'polluter pays principle, a central component of the law, and it also inserted reverse logistics. exclusively it applies to "(a) pesticides, hazardous waste, and associated packaging; (b) batteries; (c) tires; (d) lubricating oils and their packaging; (e) fluorescent bulbs, sodium and mercury vapor bulbs, and mixed-light bulbs; and (f) electronic products and 84 ibid. 85 ibid. 370 | trash trade and environmental regulations: an assessment components."86 it was a cross-cutting law intended to reduce the overall volume of garbage produced across the country and improve the long-term viability of solid waste management from the local to the national level.87 in july 2019, at the 6th international conference on energy and environment research, it was discussed that although pnrs established a different set of rules and procedures regarding waste disposal, trash trade, recycling, and reusing, it has failed in its implementation phase. the evolution of solid urban waste management in brazil was not successful for various reasons. the identified low evolution concerned four basic management processes: generation, collection, selective collection, and final disposal of waste.88 we can depict that the implementation of the waste policy plays a crucial role in its successful application. sri lanka, a developing country, is another appropriate example for its waste mismanagement and non-adaptation of proper mechanisms. the metro colombo solid waste management project (mcswm) a sanitary landfill site at aruwakkalu in puttalam district, sri lanka, was thought to be an economically feasible and viable solution for the longterm issue of municipal solid waste disposal of the colombo metropolitan area. unfortunately, during the implementation stage, it caused environmental repercussions and socio-ecological calamity to the puttalam population as the chosen location was non-suitability for the sanitary landfill.89 the authorities have ignored the ecological importance while selecting the aruwakkadu landfill site.90 for instance, threats to human settlements and livelihood sites such as fisheries communities, potential tourism, households, demolishing the archeological or geological 86 us-brazil joint initiative on urban sustainability, "brazilian national sild waste policy", online: . 87 ghesla pamela l., et al, "municipal solid waste management from the experience of são leopoldo/brazil and zurich/switzerland" (2018) 10:10 sustainability. 88 i.m. costa & m. ferreira dias, "evolution on the solid urban waste management in brazil: a portrait of the northeast region" (2019) 6:1 science direct 22–25. 89 environmental impact assessment report, sri lanka (2017), s 3.2.0. 90 environmental impact assessment document of the mcswm project, s 3.2.2.6.4. 371 | lentera hukum importance are significant reasons to halting the project.91 besides, some activists are skeptical about the aruwakkadu landfill site because they suspect it could dump foreign garbage.92 waste management is a national issue for sri lanka. however, it is not advisable to use the above-proposed site as a sanitary landfill in the long run due to its sensitivity. at the same time, it would create environmental catastrophe as having caused irreversible damage if it continued to be in progress. it is better to consider the recycling system inside the landfill cells without dumping the solid waste into layers. by considering a couple of examples, the authors recommend some effective practical solutions that we should adhere to while drafting the waste management policies. first of all, management of waste policy effectiveness evaluation is important for determining if the outcomes achieved match the policy aims, identifying barriers, and developing implementation methods. after the enactment and implementation of the waste policies, the relevant entities or bodies should do an empirical statistical analysis over the period to evaluate whether municipal waste management key performance indicators improved or not. they must examine substantial improvements in metrics such as municipal trash generation, garbage collection frequency, recyclable waste recovery rate, and sanitary landfill share. when we cannot avoid trash generation, we all have a responsibility to play in attempting to reduce waste as much as possible while also making practical use of our garbage as resources. it is essential for the environment's, economies, and our own well-being's survival and sustainability. 91 ranjeev epa, et al., "an abstract of a relevant paper on the deposits at aruwakkalu" (2011) 40:2 ceylon journal of science 163-174. 92 news first, "aruwakkalu and importing garbage connected?", online: . see also sunday observer, "activists suspect attempts to dump uk garbage in aruwakkalu", online: . 372 | trash trade and environmental regulations: an assessment b. common but differentiated responsibility the principle of common but differentiated responsibility (cbdr) results from the evolution of two concepts such as common concern and shared heritage of humankind.93 the principle of cbdr is a result of the application of equity in international law and raising global awareness that developing countries have special needs, which must be taken into account when rules of international law are set, applied, and interpreted.94 equal obligations cannot impose on all countries the same way; they need to consider countries' capacity to fulfill obligations to protect the environment.95 the principle consists of two main elements: first, it requires all states to take part in international response measures concerning environmental challenges; second, it implies countries with differing commitments and obligations, depending on their capacity, contribution to problems, and developmental needs.96 the role of the principle of cbdr in international legal instruments that apply to waste management and trash trade should be critically viewed on how international legal tools are used to the distribution of responsibility between states. the basel convention does not directly apply the common but differentiated approach. however, it refers to the special needs of developing states.97 the convention recognizes the lower capacity of such states to meet the requirements applied by the convention and the need to 93 vito de lucia, "common but differentiated responsibility" encyclopedia of global warming & climate change, philander g.,(ed.) 'thousand oaks' (2012) sage publications at 2. 94 philippe sands & jacqueline peel, principles of international environmental law (cambridge: cambridge university press, 3rd ed, 2012) at 244. 95 thomas deleuil, "the common but differentiated responsibilities principle: changes in continuity after the durban conference of the parties" (2012) 21:3 review of european, comparative & international environmental law 271. 96 tuula honkonen, the common but differentiated responsibility principle in multilateral environmental agreements (alphen aan den rijn: kluwer law internasional, 2009) at 1. 97 ibid. 373 | lentera hukum support their technical capabilities by developed states, which are more technically advanced.98 the convention on persistent organic pollutants refers directly to the common but differentiated responsibility and respective capabilities of developed and developing countries.99 the preamble of the above convention directs the parties to the convention as follows; taking into account the circumstances and particular requirements of developing countries, in particular, the least developed among them, and countries with economies in transition, especially the need to strengthen their national capabilities for the management of chemicals, including through the transfer of technology, the provision of financial and technical assistance and the promotion of cooperation among the parties, 100 all nations' policy coherence for sustainable development (pcsd) initiatives should adhere to the cbdr concept to revitalize the global partnership for sustainable development.101 pcsd is a policy instrument and a method for integrating the economic, social, environmental, and governance elements of sustainable development at all domestic and international policy formulation levels.102 the principle of cbdr favors the least advantaged states, which usually applies to developing states. in practice, the principle pursues by differentiated allocation of rights and obligations and redistribution of resources.103 overall, the concept of common but differentiated responsibility determines two legal consequences: it creates a dual standard 98 basel convention, supra note 48, arts., 10 and 11. 99 stockholm convention on persistent organic pollutants (2001) is an international environmental treaty, signed in 2001 and effective from may 2004. 100 ibid, at preamble. 101 ye jiang, "the cbdr principle in the un 2030 agenda for sustainable development" (2016) 2:2 world century publishing corporation and shanghai institutes for international studies china quarterly of international strategic studies 169–184. 102 ernesto soria morales, "policy coherence for sustainable development in the post 2015 framework" (2014) presentation at the eu pcd focal points meeting. 103 tuula honkonen, supra note 99. 374 | trash trade and environmental regulations: an assessment favoring developing states and applies responsibility to developed states to assist developing states.104 though it is well presented in legal instruments, the developed states failed to consider the different needs of developing states. the least developed countries are contributing to environmental degradation through mismanagement of hazardous waste. the european environment agency estimates that between 250,000 and 1.3 million tons of old electrical items are exported from the eu each year, primarily to west africa and asia. these commodities may then be processed in hazardous and inefficient ways, endangering local people's health and hurting the environment.105 high-income or advanced developed countries can develop sound waste management systems as they have enough capacity. also, they can provide technological support for developing states as well. nevertheless, unfortunately, they tend to trade waste to countries with lower income, which contribute most of the pollution and environmental degradation, specifically at a national level first and to the entire globe in the long run. "developed countries should collaborate closely with developing countries in the future to avert potential environmental harm, boost commerce, and avoid further misunderstanding. countries unable to achieve the criteria must prohibit trash imports or rely on international cooperation principles and seek help. nonetheless, the trash remains the responsibility of the exporting country until it is entirely disposed of."106 thus, it is the responsibility of trash exporting and importing countries to ensure that the after-importation process does not harm the environment as a precondition for importation. 104 yoshifumi tanaka, chapter 2: principles of international marine environmental law, (cheltenham: edwar elgar publishing, 2015) at 50. 105 john vidal, "toxic e-waste dumped in poor nations, says united nations", online: . 106 viola blayre campbell, supra note 43. 375 | lentera hukum c. no harm policy customary international law widely recognizes this principle. nor harm principle simply means a state has a responsibility to avoid, mitigate, and regulate environmental harm to other states.107 according to the united nations charter and international law principles, states have the sovereign right to use their resources according to their environmental and development policies and plans. it is also on them to ensure that activities within their jurisdiction or control do not harm the environment of other countries or regions outside of national authority.108 the most common judicial example mentioned in conjunction with the noharm rule involves a canadian smelter whose sulfur dioxide emissions caused air pollution damage in the united states across the border.109 in that dispute, an arbitral panel found that the canadian government was liable for damages caused by the smelter, particularly to land along the columbia river valley in the united states. in trail smelter, arbitration found that, "according to principles of international and the law of the united states, when the matter is of extreme significance, and the harm is proven by clear and compelling evidence, no state has the right to use or authorize the use of its territory in such a way as to cause injury by fumes in or to the territory of another, or the possessions or persons within."110 the no-harm rule has also been included in several legal and policy texts. according to principle 21 of the stockholm declaration of 1972: "states have, under the charter of the united nations and the principles of international law, the sovereign right to exploit their resources according to their environmental policies, and the responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or 107 ian brownlie, principles of public international law (7th edn) (oxford: oxford university press, 2008). see patricia birnie, alan boyle & catherine redgwell, international law and the environment (3rd edn) (oxford: oxford university press, 2009). 108 rio declaration, principle 6. 109 trail smeter case, united states v canada [1938] [1941] 3 p 1905 – 1982. 110 ibid. 376 | trash trade and environmental regulations: an assessment control do not cause damage to the environment of other states or areas beyond the limits of national jurisdiction."111 principle 2 of the 1992 rio declaration on environment and development, article 3 of the convention on biological diversity, and article 8 of the united nations framework convention on climate change (unfccc) reiterate principle 21 of the stockholm declaration.112 besides, article 194(2) of the united nations convention on law of sea (unclos)113 outlines that states shall take all measures necessary to ensure that activities under their jurisdiction or control are so conducted as not to cause damage by pollution to other states and their environment.114 based on this assessment, it is pretty clear that no harm policy is well established in international law. although these laws, policies, and procedures are already set, the critical question is whether the no-harm rule is used in real-world situations to reflect customary international law and whether the presence of the rule has been authoritatively acknowledged by the international court of justice (icj). the icj expressly declared in its advisory judgment on the threat or use of nuclear weapons that, "the presence of a general responsibility of states to guarantee that activities under their jurisdiction and control respect the environment of other states or regions beyond national control has now become part of the corpus of international environmental law."115 111 rio declaration, principle 21. 112 rio declaration, principle 2; united nations framework convention on climate change 1992, preamble, recital 8; convention on biological diversity 1992, a 3; united nations convention on the law of the non-navigational uses of international watercourses 1997, a 7; convention to combat desertification 1994, preambles, convention on persistent organic pollutants, 2001 and international tropical timber agreement 2006. 113 united nations convention on the law of the sea 1982. 114 united nations convention on the law of the sea 1982, a 194(2). 115 advisory opinion on the legality of the threat or use of nuclear weapons [1996] icj reports, para 29, p 226, online: . 377 | lentera hukum the court repeated the same findings in the following cases hungary v. slovakia116 and argentina v. uruguay.117 international law commission's (ilc) draft articles on prevention of transboundary harm from hazardous activities118 establishes some potential components for nations to adopt the no-harm principle to minimize or diminish inter-and intra-transboundary harm caused by hazardous activities.119 the legal literature increasingly sees the idea of prevention as stemming from the concept of due diligence a standard of care for government officials—based on the ilc's work.120 the significant elements of due diligence include—the opportunity to act or prevent; foreseeability or knowledge that a specific activity could lead to transboundary damage; and proportionality in the choice of measures required to prevent harm or minimize risk."121 a state may be judged negligent and possibly responsible for the harm caused if appropriate actions to preserve the environment were not adopted, notwithstanding the foreseeability of events.122 first, each state must investigate the use of three tools, emphasizing their relevance in defining the type of harm, conducting environmental impact assessments, consulting local communities, and ensuring minimal environmental flows. second, governments should adopt a preventative approach to damage by clarifying the responsibility to take necessary actions to prevent and reduce risks arising from notice and consultation duties. finally, the authors recommend that every state follow the main facets of the no-harm rule defined by the recent finding in 2020 through an analysis of six emblematic 116 hungary v. slovakia [1997] icj reports, para 53, p 41. 117 argentina v. uruguay [2010] icj reports, para 101, p 1, 38. 118 international law association, legal principles related to climate change, (draft committee report, 2012) online: . 119 ibid. 120 patricia birnie, alan boyle and catherine redgwell, supra note 99. 121 ibid. 122 international law association, supra note 121. 378 | trash trade and environmental regulations: an assessment cases.123 tignino and bréthaut, in their studies identifies significant facets of the "no harm" principle by analyzing six landmark cases on the environment.124 these were brought before the icj and arbitration tribunal to avoid the significant harm posed by transboundary waste disposal.125 it was well established by the dispute settlement mechanism by addressing the "no-harm" principle, which is a developing concept that encompasses various topics and includes numerous factors in its description.126 national sovereignty and sector-based perspectives127 does both trail smelter identify the first facet?128 and lake lanoux case.129 environmental concerns and consideration of multiple scales is the second facet framed based on the verdict of the gabčíkovo–nagymaros case.130 this particular aspect was not based on the sector-based view; judges in their verdict expect governments to focus on their vigilance and preventive duties to reduce the danger of environmental damage. correspondingly, they emphasize fair and acceptable water usage ideas, which indicate a desire to foresee potential damages and set conditions for cooperation among neighboring nations. the third facet includes both the pulp mills131 and 123 mara tignino & christian bréthaut, "the role of international case law in implementing the obligation not to cause significant harm" (2020) 20 international environmental agreements: politics, law and economics 631–648. 124 ibid. 125 nicaragua v. costa rica [2015] icj reports 665. 126 mara tignino & christian bréthaut, supra note 126. 127 ibid. verdicts are made to protect national territories, and states are required not to influence the territory of others significantly. a sector-based viewpoint emerges from the judgments examined. the predominant concept is those operations that may cause harm should be continued with reasonable precautions to avoid potential repercussions on another state's territory. apart from the environmental repercussions, this facet mainly focuses on sovereignty and territorial integrity. 128 trail smelter case (the us v. canada) [1938 and 1941], reports of international arbitration awards, iii, 1905–1982, analyzed in maria tignino & christian bréthaut supra note 126. 129 lake lanoux case (spain v. france) [1957] reports of international arbitration awards, xii, 281–317; see, maria tignino & christian bréthaut supra note 126. 130 gabčíkovo–nagymaros case (hungary v. slovakia) [1997] icj reports, 7 analyzed in maria tignino & christian bréthaut supra note 126. 131 pulp mills case (argentina v. uruguay) [2010] icj reports, 14; see maria tignino & christian bréthaut supra note 126. 379 | lentera hukum kishenganga cases.132 it stressed the need to use three key instruments to explain the nature of the harm and first conduct an environmental impact assessment, second consult local communities, and third, ensure that minimal environmental flows are met. these three instruments aid in the formulation of processes and the foreseeing of potential transboundary impacts. finally, based on the judgments of the san juan river cases,133 the fourth facet declared formalizing a preventive perspective on harm. the icj added notice and consultation as two new obligations in this facet and eia procedures established in the third facet. the two responsibilities of notice and consultation enable this by framing decision-making and operational procedures and ensuring early transboundary conversations about potential consequences and methods to resolve them. vi. conclusion the study concentrates more on the developing countries regarding their solid waste mismanagement and trading trash for a temporary benefit without looking at long-term haphazard. although they have a perfect set of rules and norms regarding sustainable waste management and protecting illicit trash trade, most developing countries have shortages due to internal and external factors. solid waste management in developing and least developed countries is a never-ending problem due to the low technological requirements and economic investments. the developed nations and all relevant stakeholders should join hands together to provide a viable solution to this transboundary waste disposal which occurs illegally and improperly. mere enactments of laws, regulations, or directives are insufficient without having suitable implantation strategies such as appropriate recycling methods with new technology and innovative investment plans. source countries should introduce feasible joint projects for developing countries to eliminate this 132 kishenganga case (pakistan v. india) [2013] reports of international arbitration awards xxxi, 1–358. 133 nicaragua v. costa rica [2015] supra n.114; nicaragua v. costa rica [2018] icj reports cited in maria tignino & christian bréthaut supra note 126. 380 | trash trade and environmental regulations: an assessment environmental contamination and health issues. authorities and actors should prioritize waste management considering the global issues and should not compromise with sustainable waste management at any cost. acknowledgments none. competing interests the authors declared that they have no competing interests. references abidjan, parties committed to a pollution-free africa through the implementation of the bamako convention (africa: unep press release, 2018). agbor, avitus a., "the ineffectiveness and inadequacies of international instruments in combatting and ending the transboundary movement of hazardous wastes and environmental degradation in africa" (2016) 9:4 african journal of legal studies. agyeman, julian., environmental justice and sustainable development (new york: nyu press, 2005). agyeman, julian, and bob evans, "just sustainability: the emerging discourse of environmental justice in britain?" (2004) 170:2 the geographical journal. agyeman, julian, robbert d. bullard & bob evans, "exploring the nexus: bringing together sustainability, environmental justice and equity" (2002) 6:1 space and policy. ajibo, kenneth i., "transboundary hazardous wastes and environmental justice: implications for economically developing countries" (2016) 18:4 environmental law review. australian government and australian local government association, 'national waste policy action plan' (2019). 381 | lentera hukum bai, yikang and jennifer e. givens, "ecologically unequal exchange of plastic waste? a longitudinal analysis of international trade in plastic waste" (2021) 27:1 journal of world-systems research. bautista, ronn, "philippines sends trash back to canada after duterte escalates row" online: . bell, keren, achieving environmental justice; a cross-national analysis (bristol: university of bristol, 2014). birnie, patricia, alan boyle, & catherine redgwell, international law and the environment (3rd edn) (oxford: oxford university press, 2009). brooks, amy l., et al., "the chinese import ban and its impact on global plastic waste trade" (2018) 4:6 science advances. brownlie, ian, principles of public international law (7th edn) (oxford: oxford university press, 2008). campbell, viola blayre, "ghost ships and recycling pollution: sending america's trash to europe" (2014) 12:1 tulsa journal of comparative and international law. chem trust, "no brainer – the impact of chemicals on children's brain development: a cause for concern and a need for action", online: . christopher b. barrett, "commentary; fairness, stewardship and sustainable development" (1995) 19:1 ecological economics. clapp, jennifer, "the toxic waste trade with less-industrialized countries: economic linkages and political alliances" (1994) 15:3 third world quarterly 505-518. costa, i.m. & m. ferreira dias, "evolution on the solid urban waste management in brazil: a portrait of the northeast region" (2019) 6:1 science direct. cubel, pablo, "transboundary movements of hazardous waste in international law: the special case of the mediterranean area" (1997) 12:4 the international journal of marine and coastal law. cusack, marguerite m., "international law and the transboundary shipment of hazardous waste to the third world: will the basel convention make 382 | trash trade and environmental regulations: an assessment a difference?" (1990) 5:2 american university international law review. dawood, shamila, "the principle of cbdr in bits to promote sustainable development strategies while combating environmental degradation: a developing country perspective" in gammage c and novitz t (eds.) sustainable trade, investment, and finance toward responsible and coherent regulatory frameworks (cheltenham: edward elgar, 2019). deleuil, thomas, "the common but differentiated responsibilities principle: changes in continuity after the durban conference of the parties" (2012) 21:3 review of european, comparative & international environmental law. earth.org, "sri lanka is sending hazardous waste back to the uk after a two-year battle", online: . european parliament and the council of 19, waste and repealing certain directives (directive 2008/98/ec). epa, ranjeev, et al., "an abstract of a relevant paper on the deposits at aruwakkalu" (2011) 40:2 ceylon journal of science. ernesto soria morales, "policy coherence for sustainable development in the post 2015 framework" (2014) presentation at the eu pcd focal points meeting. fred kockott, "wasted lives: mercury waste recycling at thor chemicals" (south africa:earthlife africa and greenpeace international, 1994) ghesla, pamela l., et al., "municipal solid waste management from the experience of são leopoldo/brazil and zurich/switzerland" (2018) 10:10 sustainability. gillespie, alexander, waste policy: international regulation, comparative and contextual perspectives (cheltenham: edward elgar publishing limited, 2015). greenpeace malaysia, "waste trade woes", online: . greenpeace southeast asia, "policy brief: southeast asia's struggle against the plastic waste trade" online: . honkonen, tuula, the common but differentiated responsibility principle in multilateral environmental agreements (alphen aan den rijn : kluwer law international, 2009). howard, kathleen, "the basel convention: control of transboundary movements of hazardous wastes and their disposal" (1990) 14:1 hastings international and comparative law review 223. hultman, johan & herve corvellec, "the european waste hierarchy: from the socio materiality of waste to a politics of consumption" (2012) 44:10 sage journals. international law association, legal principles related to climate change (draft committee report, 2012). jacobs, michael, sustainable development: a contested concept, in andrew dobson (edt) fairness and futurity (oxford: oxford university press, 1999). jiang, ye, "the cbdr principle in the un 2030 agenda for sustainable development" (2016) 2:2 world century publishing corporation and shanghai institutes for international studies china quarterly of international strategic studies. kaza, silva, et al., a global snapshot of solid waste management to 2050 (washington, dc: urban development series world bank, 2018). kaza, silva, et al., what a waste 2.0: a global snapshot of solid waste management to 2050 (washington, dc: urban development series world bank, 2018). kellenberg, derek, "the economics of the international trade of waste" (2015) 7:1 annual review of resource economics. kummer, katharina, "transboundary movements of hazardous wastes at the interface of environment and trade" (1994) united nations environmental programme. kojima, michikazu, et al., "lessons learned from the illegal transboundary movement of hazardous waste in asia." in international trade in recyclable and hazardous waste in asia (cheltenham: edward elgar publishing, 2013). 384 | trash trade and environmental regulations: an assessment ladapo, oluwafemi alexander, "the contribution of cartoonists to environmental debates in nigeria: the koko toxic-waste-dumping incident" (2013) 1 rcc perspectives. laura parker & kennedy elliott, "plastic recycling is broken here's how to fix it", online: . lipman, zaida, "a dirty dilemma: the hazardous waste trade" (2002) 23:4 harvard international review. lucia, vito de, "common but differentiated responsibility" encyclopedia of global warming & climate change, edited by philander g., 'thousand oaks' (2012) sage publications. mulder, nanno, et al., "international trade and the circular economy in latin america and the caribbean" (2021) inclusive and sustainable industrial development working paper series, 3 eclac-unido, vienna. pacini, henrique & tze ni yeoh, "success of the circular economy hinge on better governance of 'waste trade" (2021) unctad 2021. penang, "malaysia sends back trash, says won't be world's waste bin", online: . puckett, jim, "disposing of the waste trade" (1994) 24:2 the ecologist. rawls, john, "justice as fairness" (1958) 67:2 the philosophical review. sands, philippe & jacqueline peel, principles of international environmental law (cambridge: cambridge university press, 3rd ed, 2012). shrader-frechette, kristin, environmental justice; creating equality, reclaiming democracy (oxford: oxford university press, 2002). sonak, sangeeta, mahesh sonak, & asha giriyan, "shipping hazardous waste: implications for economically developing countries" (2008) 8 international environmental agreements. the world counts, "tons of waste dumped annually", online: . 385 | lentera hukum tignino, maria & christian bréthaut, "the role of international case law in implementing the obligation not to cause significant harm" (2020) 20 international environmental agreements. tim hayward, "social and legal perspectives on environmental problems" in tim hayward and john o'neill, justice (eds.), property and the environment; social and legal perspective justice, property and the environment, social and legal perspectives (farnharm: ashgate publishing ltd, 1997). tromans, stephen, "high talk and low cunning: putting environmental principles into legal practice" (1995) journal of planning & environment law. united nations environment program, case of illegal traffic (country report bc-10/13, bc-11/10, bc-12/8 and bc-13/10). united nations sustainable development, conference on environment & development: agenda 21 (1992) chapter 38. u.s. brazil joint initiative on urban sustainability, "brazilian national sild waste policy" (2010) policy review. vallette, jim & heather spalding, the international trade in wastes: a greenpeace inventory (washington, dc: greenpeace international, 1990). van ewijk, stijn & stegemann, julia, "limitations of the waste hierarchy for achieving absolute reductions in material throughput" (2014) 132:19 journal of cleaner production. velis, costas, "global recycling markets plastic waste: a story for one player – china" (2014) report prepared by fuelogy and formatted by dwaste on behalf of international solid waste association globalisation and waste management task force. vidal, john, "toxic e-waste dumped in poor nations, says united nations", online: . widawsky, lisa, "in my backyard: how enabling hazardous waste trade of developing nations can improve the basel convention's ability to achieve environmental justice" (2008) 38:2 environmental law. 386 | trash trade and environmental regulations: an assessment will flower, "what operation green fence has meant for recycling" online: . world bank group, "can tho urban development and resilience project for vietnam" (2014) the world bank press release. world bank group, "china: 3 million to benefit from improved solid waste management in city of ningbo" (2013) the world bank press release. world bank group, "morocco, a trash picker cooperative fights climate change" (2016) the world bank press release. world bank group, "pakistan: lahore composting project" (2008) the world bank press release. world bank group, "urban environment project" (2005) the world bank press release. lentera hukum, volume 6 issue 2 (2019), pp. 253-266 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i2.10842 published by the university of jember, indonesia available online 30 july 2019 the evaluation of surrogacy’s system in indonesia as comparison to india’s legislation mega dewi ambarwati airlangga university, indonesia mega10meggy@gmail.com ghina azmita kamila airlangga university, indonesia mega10meggy@gmail.com abstract in today‟s age, marriage life is can be complicated with problems like infertility. in the face of this problem, couples have used surrogacy as a potential fix. surrogacy poses a unique problem in indonesia, because such a concept remains culturally taboo and no legal system exists to regulate the process and the responsibilities of the surrogate mother. thus, other countries that have created a legal infrastructure for surrogacy offer valuable paradigms and best practices. this study seeks to compare surrogacy law between indonesia and india, with the overall goal of suggesting policies to better regulate surrogacy within the former country. this study uses comparative legal research methodology through the functional method because indonesia and india face the same social problem of surrogacy. the result reveals that it needs a legal system on surrogacy and surrogate mother as the legal certainty for any individual especially spouse who could not have offspring along with some reasons such as minimalize prostitution and unregistered marriage, prevent dispute, and to develop scientific field. the study concludes that indonesia requires stronger legal infrastructure for surrogacy that will not only provide legal certainty for surrogate mothers and families using surrogacy but will also minimize prostitution and unregistered marriages, mitigate domestic disputes, and catalyze scientific innovation. keywords: surrogate mother, surrogacy, indonesia, india. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 19, 2019 revised: may 20, 2019 accepted: may 20, 2019 how to cite: ambarwati, mega dewi & ghina azmita kamila. “the evaluation of surrogacy’s system in indonesia as comparison to india’s legislation” (2019) 6:2 lentera hukum 253–266. 254 | the evaluation of surrogacy’s system in indonesia as comparison to india’s legislation i. introduction within indonesia, marriage offers families the right to have offspring. however, this right is not assured because of problems of infertility. one common solution to overcome this problem are artificial methods of fertilization. one in particular is surrogacy, where conception can be done in the womb of another woman called a surrogate mother 1 . indonesia has yet to have legal certainty on both the process of surrogacy and the surrogate mother. however an existing regulation may provide indirect provisions: the law on health; regulation of ministry of health number 039.menkes/sks/2010 on the implementation of assisted reproduction technology services; government regulation no. 61/2014 on reproductive health; fatwa of the indonesian ulama council (mui) on may 26, 2006.the law prohibits surrogacy, impeding existing interest and efforts to facilitate surrogacy. tata taofikurrahman, a judge in religious court in bandung, adds his own commentary that it necessary to make guidelines so that there are procedures regulating the surrogacy process. he also adds that surrogacy and surrogate mothers must have a legal marriage; if not, surrogacy is forbidden. in contrast, india became the first country in 2002 to legalize surrogacy. for the past 10 years, there are more than 3000 children born through surrogacy process in india. surrogacy in india is protected by the assisted reproductive technology regulation bill 2010. these provisions state that: “the surrogacy process can be carried out by single parents or married couples, the process of intended parents must pay all costs used during pregnancy until the birth of the baby, surrogate mother is permitted to receive compensation, but does not mention a specific number, the name listed in the child‟s birth certificate is the name of intended parents and therefore automatically considered as legitimate parents of the child.” with the advent of in vitro fertilization (ivf) in 1970, couples unable to conceive had a greater chance of having children. this technology, in turn, boosted the concept of surrogacy. in the united states, surrogacy was formally described a woman who is willing to be hired by her womb, with an agreement to conceive, give birth, and surrender her baby in return for some material 2 .though surrogacy is quite promising for handling several cases of infertility, this process is inhibited by prevailing indonesian laws and ethical considerations. because surrogacy is considered “unnatural,” it is not protected under indonesian law. indonesian law implicitly prohibits the practice in article 127 of health act law number 36 of 2009 which stipulates that “unnatural” pregnancy efforts can only be carried out by a lawful couple with the following provisions: (a) the result of both sperm and ovum fertilization from the concerned couple should be implanted in the womb of the wife from which the ovum originates; (b) carried out by health workers who have the expertise and authority for it; and (c) it should be done in certain health care. because of how 1 hunter-henin, m. (2008).surrogacy: is there room for a new library between the french prohibitive position and the english ambivalence. england: oxford university press. 2 spivack, c. (2010). the law of the surrogate motherhood in the united state.58 ajcl.oklahoma city university school of law. 255 | lentera hukum uncompromising these existing provisions are, indonesia crucially needs a legal system that is more compatible with the growing demand for surrogacy. surrogacy in india offers a promising example, as it answers the needs of its citizens for the problem of infertility. is necessary to establish a legal regulation on surrogate mothers as a form of legal certainty so that the law in indonesia can develop according to the evolving needs of indonesian society. ii. existing legal provisions of surrogate mother and surrogacy in indonesia in return for the “service”, the surrogate mother receives rewards which has been agreed prior the surrogacy agreement, and a surrogate mother is required to sign an agreement to immediately hand over the baby into the family that has been hired. as its development there have been two types of surrogacy. first, gestational surrogacy: the embryo taken from a husband‟s sperm with the ovum from the wife will be met through ivf (in vitro fertilization) technology, and then it will be implanted in the womb of a surrogate mother. second, genetic surrogacy: the ovum cell that participates in forming an embryo is the surrogate mother‟s cells while sperm is taken from the husband. even though the surrogate mother also participates in being the owner of the ovum, she still has to surrender the child she conceived and gave the baby to the husband and wife who performed the surrogacy procedure. the practice of transferring embryos into other uterus was illegally reported by the indonesian ulama council (mui) on 26 may 2006, “all jurists do not allow the womb to be rented in various forms.” jurists and health experts have issued a fatwa that allows couples to use technology with fertilization, however have specified that no third party, like a surrogate, can be involved. article 1338 of the civil code states related to the principle of freedom of contract, where the parties who are bound in the contract are free to make and determine the contents of the agreement. article 1338 of the civil code mentioned that “all agreements made legally apply to the laws for those who make them.” however, the existing principle of freedom of contract must not violate the legal requirements of the agreement in article 1320 of the civil code: (a) agreements of all parties; (b) competence of all parties; (c) concern with the certain things; and (d) lawful. here, lawful is one of the validity agreements that should be well considered, in which does not be in conflict with the laws, regulations, morality, and public order (amelen, 1991). the rights of baby born by surrogate mothers in indonesian law are related to article 27 of law number 35 of 2014 on amendments to law number 23 of 2002 on child protection article 27 on “identity rights”: (a) each child‟s identity must be given from birth; (b) the identity as referred to paragraph (1) is set forth in the birth certificate; (c) the making of birth certificates is based on a statement from the person who witnessed and/or assisted the birth process; (d) a child whose birth process is unknown and whose parent is unknown, the birth certificate for the child is based on 256 | the evaluation of surrogacy’s system in indonesia as comparison to india’s legislation the information of the person who found it and is equipped with the police investigation report. in article 127 of law number 36 of 2009 on health has stipulated that pregnancy efforts outside the natural way only be carried out by a legal married couple with the following provisions: (a) the results of the conception of sperm and ovum from the concerned husband and wife are implanted in the womb of the wife from which the ovum originates; (b) carried out by health personnel who have the expertise and authority for the procedure; and (c) on the facilities of certain health services. the method or effort of pregnancy outside the natural way other than those provisions, including surrogate mothers, legally cannot be obtained in indonesia. therefore, there is no legal protection for the parties in the surrogacy agreement or leasing a womb related to surrogate mother. iii. the implementation of surrogacy in india the procedure of surrogacy practice must be carried out with purpose and reasonable criteria. paragraph 4 (ii) of indian bill stipulated the following qualify for a reasonable purpose: (a) one or both spouse suffer infertility which officially has been proven by a doctor's statement; (b) merely for the altruistic surrogacy; (c) not for commercial purposes; (d) not in purpose to sale the baby, use for prostitution or other forms of exploitation; and (e) any other conditions or diseases that may be determined by regulations made by the representative board. paragraph 4 (iii) of indian bill stipulates: a feasibility license for spouse who are intending to do surrogacy is issued by the appropriate authority and should fulfill the following conditions: (a) the age of the spouse is between 23 to 50 years for a woman and 26 to 55 years for man; (b) the spouse have been married for at least five years and are citizens of india; (c) spouse who intend to no longer have a living child (biologically or adopted or substitute), with the exception of children who experience mental, physical or threatening mental disorders, and have been certified by the district medical council; and (d) for other conditions will be determined in the regulations. paragraph 48 (a) of the bill: the national prize collection agency with the prior approval from the central government can make regulations to provide fulfilment of other conditions where a certificate of eligibility for a spouse who intends to do surrogacy, can be issued by the appropriate authority. clause 4 of the bill states that a surrogacy procedure and the eligibility requirements must be fulfilled by the couple who intend to perform surrogacy 3 . the bill was also made to determine health conditions or other diseases suffered by a spouse as a basis for conducting surrogacy procedures. the law delineates a variety of other requirements. paragraphs 4 (iii) (b) (ii) of the bill: no one but a close relative of a spouse who will do surrogacy and act as a 3 kala, m and rao, n. prs legislative research “issues for consideration: the surrogacy (regulation) bill. p 1. available from www.prsindia.org/.../surrogacy/issues%20for%20 considerat...pdf accessed on november 22 nd , 2016 http://www.prsindia.org/.../surrogacy/issues%20for%20%20considerat...pdf 257 | lentera hukum surrogate mother and be permitted to undergo surrogacy procedures in accordance with the provisions of this law. the bill also stipulates that surrogate mothers and couples who will conduct surrogacy are required to obtain a feasibility and essentiality certificate from the relevant government authority at the central or state prior the process. however, the bill does not specify the period of time the relevant government authority will provide this certificate 4 . the bill requires various conditions for prospective surrogate mothers. after fulfilling these conditions, a surrogate mother can obtain a certificate of eligibility from the authority appointed by the government. interestingly, one condition is that she is a „close relative‟ of the couple who will carry out the surrogacy process. table 1. india surrogacy bill 2016 india surrogacy bill 2016 type of surrogacy allowed (altruistic or commercial) altruistic (commercial surrogacy prohibited) payment to the surrogate medical expenses and insurance coverage eligibility criteria for commissioning parent(s) requirement of being married yes citizenship and/or residency citizenship existence of a medical reason must prove infertility i.e inability to conceive age 25-35 years relation to commissioning parent(s) close relative requirement of being married yes number of own children at least one number of times one can be a surrogate once consent of the partner no provision legal guardian of the surrogate child intending couple imprisonment for engaging in commercial surrogacy minimum 10 years iv. legal position of surrogacy agreement in india the surrogacy agreement that has been applied in india. the provision outlines: (a) voluntary surrogacy, depicted as surrogacy which is obtained voluntary; (b) paid surrogacy, depicted as commercial agreement between commissioning and the women who obtain as surrogate mother; (c) altruistic surrogacy, occurs in which the surrogate mother do not accept commission. the indian council of medical research (icmr) in 2005 has established “national guidelines” for regulating surrogacy, but this is remains 4 ibid. 258 | the evaluation of surrogacy’s system in indonesia as comparison to india’s legislation merely as a guideline. the guidelines are limited within scope of art, and the surrogate mothers must sign a “contract” with a childless spouse. there is no provision if the “contract” is violated against the rights of a born child in later. a. legal cases the indian supreme court issued an official review on its agreement of surrogacy act in the case of manji yamada vs union of india (2018) 13 scc 518. manji yamada is a child from a japanese couple who found obstacles on handing a legal letter for a baby born in gujarat, india. the indian supreme court legally gave ownership to the surrogate grandmother. in another case, jan balaz vs anand kota 2010 guj 21, a german citizen signed a contract with a surrogate mother and two children were born. the question of citizenship emerged because the child was born in india to an indian surrogate mother but the father was german. . gujarat high court, bearing in mind the supreme court's findings on the baby manji case, stated the case was primarily related to the relationship of a child with a surrogate mother, and with the donor mother. this is an uncommon case because the applicant (biological parents of two babies) was a german citizen, but the surrogate mother was an indian citizen. the applicant and his wife worked in england and lived there. the applicant and his wife have signed a surrogacy agreement with a surrogate mother. furthermore, the surrogate mother agreed that she will have no responsibility for raising the child. both biological parents would have a legal obligation to accept the child given by the surrogate mother and the child will have all inheritance rights from biological parents based on applicable law. however when the surrogate mother gave birth to two baby boys, their passports were made in india. the name of the applicant was displayed as father and the name of the surrogate mother was displayed as the mother.. the father said that germany would never recognize the babies as a citizen, so the father submitted a petition letter stating that the refusal of passports to children violated article 21 (the right to life) of the indian constitution. the high court stated that this case was primarily related to child relations with gestational surrogate mothers and with donors of the ovum. as showcased here, the absence of provisions results in biased decisions from the court that are more likely to recognize surrogates as the formal mother. the indian supreme court concluded that the wife of a biological father, who does not donate ovum, cannot be treated as a legitimate mother. the gujarat high court stated that, by providing ovum, a woman would not become a natural mother, because life does not occur in her womb, nor does she receive sperm for conception. within the current legal framework, indian supreme court stated that the court had no choice except to state that any baby whose born in india from indian women are citizens of their country and therefore are entitled to receive passports. it is clear that in the jaz balaz case, the contract proved to be insufficient in demarcating the rights of the parties and also resulted in issues such as citizenship and identity which were very important for children but did not have a place in the surrogacy agreement. in both cases above (manji and jan balaz), indian courts have 259 | lentera hukum taken a very pre-contractual position, perhaps as a way of encouraging commercial surrogacy, which contributed millions of dollars to the indian economy 5 .what actually defines a surrogacy agreement breach is not provided anywhere in the indian contract act, making it easier for certain parties to avoid accountability, which will make an innocent child unprotected and vulnerable. this also introduces human rights problem because of the potentially harmful living conditions of surrogate mothers. problems such as whether the parent country of the commissioning partner recognizes and accepts the nationality of the surrogate child are very important because the indian citizenship law does not give citizenship to a child born to a surrogate mother and such things can leave a stateless child where citizenship is denied from both countries. for example, both japan and germany do not recognize surrogacy and therefore will not give citizenship to children born in india. 6 .cases offer valuable lessons in formulating surrogacy and surrogate mother rules in indonesia. b. legal instrument of surrogacy in india there are series of legal instruments of surrogacy law in india: indian council of medical research (icmr) guidelines on 2005 which were later considered as assisted reproductive technologies (regulations) of the 2008 bill throughout the required revision of design modifications of assisted reproductive technologies (regulation) 2010 bill and later assisted reproductive technologies (regulations) 2013 draft bill. the 2005 guidelines stipulate that surrogate mothers cannot be genetically related to children. the mother must clearly understand that she would not have any rights to the child. all the rights and obligations concern with the intended parent and child that have been formulated in the surrogacy agreement will be considered protected: including in heritance and all other privileges that a child is born naturally with. the indian law commission revealed a report on august 2009 describing the following: (a) if a child is born as a consequence, of surrogacy with a foreign born biological father or mother, even if born in india, will not become an indian citizen; (b) substitute mothers can receive compensation for carrying children including health care and medical expenses during pregnancy in section 34 (3); (c) surrogate mothers will release all parental rights of the child once the amount is transferred; (d) prescribed age limit for surrogate mothers is between 21 and 35 years and no woman can act as a surrogate mother for more than five successful live births in her life, including her own children; (f) individuals looking for surrogate mothers must sign a surrogacy agreement with the surrogate mother, which will be legally enforceable; and (g) if a foreign party fails to claim the birth through the assigned surrogate mother, the local office will be legally required to take the birth of a child and be free to surrender the child to the adoption agency. 5 pande, a. (2014). wombs in labor transnational commercial surrogacy in india.new york: columbia university press. 6 ibid. 260 | the evaluation of surrogacy’s system in indonesia as comparison to india’s legislation the constitution will regulate assisted reproductive technology and a national advisory council will be formed, which will determine: (a) completing the procedure for surrogacy clinical registration and complaints; (b) clinics for assisted reproductive technology; and (c) the rights and obligations of patients, donors, substitutes and children of violations as well as the punishments. the 2016 bill has been introduced into the indian parliament, which proposed to completely eliminate commercial surrogacy. the bill approved by the cabinet has not been ratified. the 2016 bill defines commercial surrogacy as “surrogacy or related procedures carried out for profits or prize money (in the form of cash or the like) beyond basic medical costs and insurance coverage” and is intended to crack down on uterine leasing business which potentially encourages exploitation. the bill intends to only allow altruistic surrogacy, where the surrogate mother is a close relative of the parent who will do surrogacy. the couple must also prove their infertility. under the bill, all surrogacy clinics must be registered, surrogate mothers cannot be paid directly and there will be a national and state council of substitutes who will become regulatory authorities for the practice. commercial surrogacy, leaving substitute children, exploiting surrogate mothers and selling /importing human embryos are listed as violations that can be punished by law. in addition, all registered clinics must keep surrogacy record for 25 years. one provision in the bill 2016 (also in the 2010 art bill) is the prohibition of single parents, homosexuals and spouses of parents who performed surrogacy. the bill 2016 also prohibits women who do not have children or unmarried women as surrogate mothers. while art 2010 bill recognizes commercial surrogacy and is provided for its regulation, the 2016 draft law considers extensive exploitation which is a product of commercial surrogacy. highlights of the draft surrogacy (regulation) are as follows: (a) surrogacy is an arrangement where the couple will accept surrogate mothers to bring their children; (b) the spouse is an indian citizen and married for at least five years where one or both of them is infertile. substitute mothers must be close relatives who are married and have their own children; (c) there are no other fees but medical expenses are made for surrogate mothers. substitute children will be considered as biological children of married couples; (d) national and state governments will receive certificates for future partners and surrogate mothers. the authorities will also arrange a surrogacy clinic; and (e) carry out surrogacy for a fee, advertising it or exploiting a surrogate mother will be finished with a prison sentence of 10 years and a fine of up to 5 million usd. the 102 nd parliament committee report, the 2016 draft bill made a number of recommendations for the bill on relation (regulation). the recommendations are as follows. first, altruistic commercial surrogacy should be done with no any compensation for surrogate mothers except medical and insurance costs related to pregnancy. the parliamentary committee recommends a surrogacy model based on compensation rather than altruistic surrogacy. such compensation must pay attention to a number of things (including wages lost during pregnancy, counselling, psychological, and postpartum care). it is also noted by the parliamentary committee 261 | lentera hukum that the economic opportunities available for replacement through surrogacy services do not have to be completely dismissed. under altruistic surrogacy, it is possible for women to provide reproductive employment for free without being paid unfairly and arbitrarily. second, the implication of a substitute is “close relatives”, surrogate mothers can only be close relatives of married couple. the parliamentary committee notes that altruistic seclusion by close relatives will always be out of force and not because of altruism. third, the committee recommends that the criteria of being a close relative must be removed to enable related and unrelated women to become surrogate mothers. this recommendation must clearly state that the surrogate mother will not donate her own ovum. fourth, surrogacy services is limited for indian people who are legally married. the committee then notes that there will be another part of society that might want a surrogate child, hence, the committee recommends the eligibility criteria be widened and includes couples living at home, divorced women and widows. in addition, this facility must be extended to indian non-residents, indians, and indian foreign citizens but not foreign nationals. fifth, spouse intends to make surrogacy arrangements after an inability to become pregnant after 5 years due to unprotected coitus or other medical conditions prevent conception. the committee recommends that the definition of “infertility” in the bill must be in accordance with the definition of the world health organization, where the inability to become pregnant after at least one year of unprotected coitus. sixth, gamete donor (sperm and ovum). the couple who intend can only do replacement tests by proving infertility. therefore, gametes from a partner can be made possible not because of infertility. in such cases, gametes will be asked to be donated by others. the committee noted that there was no provision of gamete donor in the bill. this recommends that provisions for gamet donations must be included in the bill. seventh, abortion. the approval from the appropriate authority (appointed by the central or state government) is needed to carry out an abortion during surrogacy. the committee recommends reviewing these requirements in light of the 1971 medical termination of pregnancy act which regulates abortion. he noted that time is very important in medical emergencies during pregnancy. in such cases, there may not be enough time to ask permission from the authorities to have an abortion to save the life of a surrogate mother. the parliament committee report is likely to lead to the current debate, in the parliament building. based on the 2016 bill above, indonesia can adopt several existing provisions, adapted to the needs of today‟s indonesian society, by not violating the 1945 constitution, morality, religion and customary law. a specific, clear, and complete law can be formulated as a guideline and foundation for couples interested in surrogacy in indonesia. 262 | the evaluation of surrogacy’s system in indonesia as comparison to india’s legislation v. a case for surrogacy in indonesia surrogacy has been legalized in some countries such as usa, brazil, and india. in india, where commercial surrogacy has been popular since 1992, surrogacy is not yet directly mentioned in law. however, only indian citizens aged 21–35 years can become surrogates 7 . a survey on 2006 shows that there are 231 surrogate mother in india. based on the facts as well as the explanation about surrogate mother‟s law regulation in india, the following must be considered in indonesia. a. surrogacy legalization is better than unregisterred marriage the legalization of surrogacy in indonesia is better than unregistered marriage cases in indonesia. in some cases, infertility has made a husband deny his wife, and result in a husband choosing to divorce, get married with another women, or consider a second marriage as a solution under unregistered marriage. however, second marriage as well as unregistered marriage may become a misfortune for the first wife and permits the man to be polygamous 8 . hence, if surrogacy is allowed by the legal system, a decrease in the number of divorces can be expected along with better living conditions for infertile wives. b. surrogacy legalization will ensure surrogacy policy to prevent dispute as it has known before that, several cases of surrogacy in indonesia happened in secret, even between the member of its familiy or close relatives. thus, because surrogacy practices are not under control of a legal system, dangerous circumstances may arise. formal regulation and policy can minimize potentially exploitive situations. : the following considerations can create a safer environment: a. surrogacy arrangements will always be regulated in contracts agreement between the parties b. surrogacy arrangements must provide financial support for substitute children when the death of the commissioning partner or individual before childbirth, or divorce between the intended parent if no one receives child delivery c. surrogacy contracts must always take care of life insurance for surrogate mothers d. one of the intended parents must establish a relationship with prospective children in the womb of a surrogate mother because the bond of love and affection with a child primarily comes from biological relationships e. legislation itself must recognize a substitute child to be a legitimate child of a parent who becomes commissioning without the necessity for adoption or even the guardian's statement. 7 svitnevk. (2006). legal control of surrogacy – international perspectives at 149–63. 8 lasker, s. p. (2016). surrogacy. bangladesh journal of bioethics, 1 (2), 3. 263 | lentera hukum f. birth certificate from a substitute child must contain the name of the parent who performed the surrogacy procedure. g. the right to private donors and surrogate mothers must be protected h. selective surrogacy, sex must be prohibited i. the party allowed to become a surrogate mother has a kinship relationship with a married couple who performs surrogacy procedures. c. surrogacy legalization from bioethics perspective medical development has found the new method namely artificial insemination or known as in vitro fertilization. this method is found in 1970s which develop to solve the problem of infertile spouse who wanted to have offspring. in line with the insemination by in vitro fertilization (ivf), the idea of surrogate mother has arose. since the development of in vitro fertilization (ivf), it has become possible to disentangle sexual intercourse, genetic parenthood and pregnancy, thus opening up the idea of surrogate mother 9 . surrogacy does not obtained by the natural insemination which is not involving the sexual intercourse between the father and surrogate mother. the process of surrogacy is conducted with the biological technical development and obtained in the outside the uterus. afterward, when the insemination happened, the embryo is put in the uterus of surrogate mother so therefore it can grow more perfectly in the uterus. in this case, the surrogate mother is merely has role as mediator and not as biological mother. the baby born is purely the biological children of the parents who rent the uterus and the dna of surrogate mother will not include into the baby. from the perspective of technology and economy, surrogate mother has promised to solve several cases of infertality. however, this process is constrained due to some obstacles as like the legal system, ethics consideration, and norms in indonesia. in relation with bioethics, actually, bioethics has its own role to bridging knowledge and humanity, particularly, in the medical field. based on bioethics principal, the relation between technology and medical cannot be forced to be implemented if the relation has negative influences. moreover, the fact said that technological development is opposed with the culture. in this case, the way people thought compared with the expert‟s thought is quite different. it will cause gap between society and expert, and lead the society to follow with the technological development. in this point, bioethics has role along with the law as “the guardian” for humanity side. surrogate mother from the perspective and bioethics principal as stated by beauchamp and childress can be seen in the following explanation. first, principle of respect to autonomy. human being has freedom existence in choosing decision based on gut feeling, consciously and in respect to other human being. in surrogate mother case, medical personnel should be respect the eagerness of spouse to have offspring through the development of technology, however, in other side, the medical personnel have to appreciate and respect the surrogate mother as well as the baby so that it will 9 cavaliere, g & savio l.d. (2016). the problem with commercial surrogacy; a reflection on reproduction, markets and labour. bio law journal, 2 at 73-91. 264 | the evaluation of surrogacy’s system in indonesia as comparison to india’s legislation create balance on the both side, as well. afterward, the autonomy right of human being also will be fulfilled. second, principle of justice. every human being should not be compared with others, whether the gender, race, nation, religion, social status and so forth. therefore, the existence of human being should be appreciated and they are having the same rights and chances to be treated with full of responsibility and honesty by the decision maker. however, the existence provisions should not be prohibited. third, principle of beneficence. every action taken should be performed truly as well as the beneficence of the actions, thus it will minimalize disadvantageous that will bear by the patients. but, the beneficence should be considered that it will not merely concern with economic or technological side without taking care of humanity side. fourth, principle of non-maleficence. the actions toward the decisions should not make loss or increase loss. although, surrogacy practice seems to advantage the biological parents, but the decision should be give advantageous to the both side. the decision must be involving the whole aspects and factors. all in all, from the perspective of bioethics, all of the problems dealing with surrogate mother can be solved as long as the rights of human being are fulfilled. it can be in form by tolerance the differences, respect the decision they have made without loss anyone. but, the most important thing is, the decision should not prohibit the provisions or legal system. since, one of law function, as mentioned above, along with ethics, is as the guardians that will look after the human being as the truth human being, not as the object of technological development 10 . vi. conclusion the practice of surrogacy as well as surrogate mother has been occured in some countries, in which the practice has been legal in legal aspect. indonesia itself has not been yet legalized the practice of surrogacy due to several obstacles. as a comparison, india is one of a country that has been legalized surrogacy since a long time ago. from the several law perspectives applied by india, hence indonesia should use the legal aspect as refereces to legalize surrogacy. seeing from some perspectives, surrogacy can provide good impacts such as minimalize prostitution and unregisterred marriage, prevent dispute, as well as scientic development as long as human not as the technology development. references amelen, f. (1991). kapita selekta hukum kesehatan cetakan 1. jakarta: grafikatamajaya. anand, p. chambers of ms pinky anand, thomson reuters practical law, https://uk.practical 10 ratman, h. d. (2012). surrogate mother dalam perspektifetikadanhukum: bolehkahsewa rahim di indonesia? jakarta: kompas gramedia. 265 | lentera hukum law.thomsonreuters.com/65815985?transitiontype=default&contextdata=(sc.def ault)&first page=true&bhcp=1 cavaliere, g & savio l.d. (2016). the problem with commercial surrogacy; a reflection on reproduction, markets and labour. bio law journal, 2, p. 73-91. child protection law no. 23 year 2002 ___________. “sewa rahim di indonesia dilakukan diam-diam”. (detik health). https://health.detik.com/ibu-dan-anak/1370505/sewa-rahim-di-indonesiadilakukan-diam-diam accessed on saturday 05 jun 2010. health act law no. 36 year 2009 hunter-henin, m. (2008). surrogacy: is there room for a new library between the french prohibitive position and the english ambivalence. england: oxford university press. judiasih, s.d., & dajaan, s. (2017). aspek hukum surrogate mother dalam perspektif hukum indonesia. jbmh. kala, m & rao, n. prs legislative research “issues for consideration: the surrogacy (regulation) bill. p 1 www.prsindia.org/.../surrogacy/issues%20for%20 considerat...pdf accessed on november 22 nd , 2016 lasker, s. p. (2016). surrogacy. ensyclopedia of global biioethics, 1-8. law and policy on surrogacy. “a socio legal study in india 2015”. chapter iii, http://shodhganga.inflibnet.ac.in/bitstream/10603/102125/11/11_%20chapter%203.pdf pande, a. wombs in labor transnational commercial surrogacy in india. (new york: columbia university press. 2014) qaradhawi, y. status hukum anak hasil sewa rahim. fatwa-fatwa kontemporer jilid, p. 660 rachmadsyah, s. surrogate mother (ibu pengganti) on hukumonlinedotcom. http://www.hukum online.com/klinik/detail/lt4c562a3b4bba4/surrogatemother-(ibu-pengganti) accessed on august 9 th , 2010. ratman, h. d. (2012). surrogate mother dalam perspektif etika dan hukum: bolehkah sewa rahim di indonesia?. jakarta: kompas gramedia. spivack, c. (2010). the law of the surrogate motherhood in the united state.(2010). 58 ajcl.oklahoma city university school of law. svitnev, k. (2006). legal control of surrogacy – international perspectives. http://www.jurconsult.ru/publications/ethical_dillemas/13_legal%20control%20 of%20surrogacy%20%20international%20perspectives.pdf. accessed 21 mar 2019. who (world health organization). (2010). mother or nothing: the agony of infertility. who bulletin, 88(12), 881–882. https://health.detik.com/ibu-dan-anak/1370505/sewa-rahim-di-indonesia-dilakukan-diam-diam https://health.detik.com/ibu-dan-anak/1370505/sewa-rahim-di-indonesia-dilakukan-diam-diam http://www.prsindia.org/.../surrogacy/issues%20for%20%20considerat...pdf http://www.jurconsult.ru/publications/ethical_dillemas/13_legal%20control%20of%20surrogacy%20%20international%20perspectives.pdf http://www.jurconsult.ru/publications/ethical_dillemas/13_legal%20control%20of%20surrogacy%20%20international%20perspectives.pdf 266 | the evaluation of surrogacy’s system in indonesia as comparison to india’s legislation this page is intentionally left blank microsoft word 29121 arlettaz.doc lentera hukum, volume 9 issue 1 (2022), pp. 177-210 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i1.29121 published by the university of jember, indonesia available online 30 april 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: arlettaz@unizar.es environmental protection in the argentinian supreme court case law fernando arlettaz * university of zaragoza, spain abstract: according to article 41 of the argentinian constitution, all inhabitants have a right to environmental protection. citizens have a right to a healthy and balanced environment, suitable for human development and productive activities to satisfy present needs without compromising those of future generations. the paper aims to analyze the tensions implicit in applying this constitutional norm by the federal supreme court using the methodology of public law and legal theory. indeed, the constitutional provision is broad, and its interpretation can lead to different solutions in a specific case. there are three main issues of legal interest discussed here. first, there is a delicate balance of protecting the environment against private property and economic activity, which the latter also being assured by the constitution. the point is particularly acute in argentina, whose economy strongly depends on the primary sector. second, there are tensions between the political branches (legislative/executive) and the judiciary. environmental standards established by the judiciary are usually higher than those decided by the legislative branch. however, giving the judges the possibility to determine those standards in the absence of any previous legal norm (or even, sometimes, against that norm) could be a source of legal uncertainty. finally, due to the federal nature of the argentinian political system, the distribution of legislative and jurisdictional powers between the federal and local governments is disputed. in this equation, leaning towards the federal government may favor more homogeneity in environmental standards, which would simultaneously reduce local autonomy. this paper shows that the supreme court tries to balance different constitutional values in resolving these tensions. the difficulty of finding an adequate constitutional balance is usually added to the legal and factual complexity of environmental issues, and the result is not always completely satisfactory. keywords: argentina, environmental protection, supreme court case law. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 06/01/2022 reviewed: 22/02/2022 revised: 29/04/2022 accepted: 30/04/2022 how to cite: arlettaz, fernando, “environmental protection in the argentinian supreme court case law” (2022) 9:1 lentera hukum 177-210. doi: . 178 | environmental protection in the argentinian supreme court case law i. introduction the safeguard of the environment has attracted legal attention in argentina since the 1960s. however, only in 1994 an explicit mention of the issue was introduced in the formal constitution.1 in 2002, act 25675 on the national environmental policy was passed, becoming the main instrument of federal legislation. many works devoted to studying environmental law in argentina generally adopt a strictly legal point of view to comment on legislative documents and judicial precedents.2 they have a prominently practical purpose of guiding legal practitioners in their professional tasks, but they rarely delve into broader matters, such as the political causes and consequences of legal rules. for this, a distinctive feature of this branch of law is still insufficiently considered in argentina: the substantially controversial nature of its political background. 1 since the 1994 constitutional reform, the environment has had the character of a constitutionally protected collective good. according to article 41 of the argentinian constitution incorporated in 1994, all inhabitants of the country have a right to protect the environment, including the right to a healthy and balanced environment, and public authorities have to guarantee it. the authorities must provide for the protection of environmental rights, the rational use of natural resources, the preservation of natural and cultural heritage and biological diversity, and environmental information and education. while article 41 establishes the basis of the distribution of competences between the federal and local governments, the federal government must adopt the norms that contain the minimum protection standards and the provinces those necessary to complement them. this rule does not change the general principles on the distribution of jurisdictional powers between the federal and local governments. 2 néstor cafferata, “ley 25.675 general del ambiente. comentada, interpretada y concordada” (2003) 2003-a antecedentes parlamentarios; daniel sabsay & maría eugenia di paola, el daño ambiental colectivo y la nueva ley general del ambiente (anales de legislación argentina, 2003); ricardo lorenzetti, “la nueva ley ambiental argentina” (2003) 2003–c revista juridica argentina la ley 1332; daniel sabsay, “la protección del medio ambiente en la constitución nacional” (2005) 29 revista cej at 14–20; aída kemelmajer, “estado de la jurisprudencia nacional en el ámbito relativo al daño ambiental colectivo después de la sanción de la ley 25.675, ley general del ambiente (lga)” (2006) 1 anales de la academia nacional de derecho; ricardo lorenzetti, ed, derecho ambiental y daño (buenos aires: la ley, 2011); marcelo lópez alfonsín & adriana martínez, “una mirada constitucional a la responsabilidad por daño ambiental en el nuevo código civil argentino” (2015) 13:16 lex: revista de la facultad de derecho y ciencia política de la universidad alas peruanas at 55–89. 179 | lentera hukum controversies over natural resources have been considered from a sociological and political point of view,3 whereas legal scholars rarely take into account these studies and confine themselves to the analysis of positive law. it is important to note that not only decisions on the use of natural resources are intrinsically controversial but also are legal concepts that refer to the environment.4 as the debates on international environmental law have shown, the previous conceptions of justice and solidarity have directly shaped the foundations of any legal regulation of the environment.5 the basis of environmental law is essentially conflictive, as it involves acute issues of power and resource distribution. first, there is a delicate balance of protecting the environment against private property and economic activity. the protection of the environment involves sharp decisions about the distribution of burdens (generally translated in terms of economic cost) among the actors involved. the issue is particularly acute in argentina, whose economy strongly depends on the primary sector.6 second, there is tension between the political branches (legislative/executive bodies) and the judiciary. environmental standards established by the judiciary are usually higher than those decided by the legislative and executive branches. however, giving the judges the possibility to determine those standards in the absence of any previous legal norm could be a source of legal 3 see, for instance, facundo martin, cartografías del conflicto ambiental en argentina ii, gabriela merlinsky, ed (buenos aires: ciccus, 2016). gabriela merlinsky, “conflictos ambientales y arenas públicas de deliberación en torno a la cuestión ambiental en argentina” (2017) 20:2 ambiente & sociedade 123–140. 4 see the classic work by keith hawkins, environment and enforcement: regulation and the social definition of pollution (united states: clarendon press, 1984). see also peter cleary yeager, the limits of law: the public regulation of private pollution (cambridge: cambridge university press, 1993). 5 alexandre kiss & dinah shelton, international environmental law (new york: transnational publishers, 2004) at 11-38. ulrich beyerlin & thilo marauhn, international environmental law (portland: hart publishing, 2011) at 31-84. 6 andrés wainer & paula belloni, “lo que el viento se llevó? la restricción externa en el kirchnerismo” in entre la década ganada y la década perdida: la argentina kirchnerista (buenos aires: batalla de ideas, 2017) at 51-81. 180 | environmental protection in the argentinian supreme court case law uncertainty.7 finally, due to the federal nature of the argentinian political system, the distribution of powers between the federal and local governments is disputed. in this equation, leaning toward the federal government may favor environmental standards homogeneity that simultaneously reduces local autonomy. this paper did not aim to determine the acceptable level of impact of economic activities on the environment. it points out tension between economic development and environmental protection. therefore, this paper aims to analyze how these tensions are present in the federal supreme court of justice case law. the paper is structured following the three aspects mentioned in the previous paragraph. after explaining the methodology, this paper discusses some general ideas about the controversial nature of environmental law, the tensions between the environment and economy, those between the political branches and the judiciary, and those derived from the federal nature of the political system. ii. methods this paper was built on public law and the legal theory approach. its point of departure was the text of the argentinian federal constitution. the legal analysis mainly relied on the federal supreme court case law dealing with article 41 of the federal constitution. other courts' precedents and legal and regulatory sources were also mentioned as appropriate. the more profound consideration of judgments was given to directly related to the core issues of environmental law to find the controversial aspect on which courts were called to decide and the political values and interests at stake. 7 for a general overview on environmental jurisprudence see eduardo pigretti, derecho ambiental; biodiversidad, cambio climático, residuos, presupuestos mínimos ambientales, casos de jurisprudencia (buenos aires: gráfica del sur, 2004). josé a esain, “breve reseña de la jurisprudencia ambiental histórica en el derecho ambiental argentino” in informe ambiental anual (buenos aires: farn, 2015) at 69-91. 181 | lentera hukum iii. the controversial nature of environmental law in argentina the idea of the environment as a collective good had appeared in the literature since the 1970s when environmental ethics started developing as an independent discipline.8 the idea itself was, of course, not completely new. the concept of collective good was already known in the antiquity and the middle ages. it refers to those goods from whose enjoyment it is impossible or complicated to exclude a user and whose utilization by one user affects the portion of that resource available to another user (such as in the case of a communal forest).9 contemporary international law employs the concept of global commons with very similar meanings.10 mainstream environmental ethics poses a challenge to traditional anthropocentrism to the extent that it questions the moral superiority of human beings over members of other species.11 a possible legal translation of this position is to recognize legal personality and legal standing to natural objects.12 in argentinian law, natural objects are not such legal persons, and they do not have legal standing. nevertheless, courts have repeatedly recognized the collective character of nature: the environment is a collective good to which all community members have a right (a diffuse 8 andrew brennan & norva ys lo, “environmental ethics” in edward n zalta, ed, the stanford encyclopedia of philosophy (2021). 9 see the classic text by garrett hardin, “the tragedy of the commons” (1968) 162 science 1243–1248. 10 susan j buck, the global commons (london: routledge, 1998); erin a clancy, “the tragedy of the global commons” (1998) 5:2 indiana journal of global legal studies at 601–619; john vogler, “global commons revisited” (2012) 3:1 global policy at 61–71; surabhi ranganathan, “global commons” (2016) 27:3 european journal of international law at 693–717. 11 not all trends in environmental ethics reject anthropocentrism. some theorists have developed prudential or moderate anthropocentrism that advocates the protection of the environment as the derivation of our duties to our fellow human beings. 12 see the classic text by christopher d stone, “should trees have standing?” (1972) 45 southern california law review at 450–501. for a contemporary discussion, see hope m babcock, “a brook with legal rights: the rights of nature in court” (2016) 43:1 ecology law quarterly at 1–51. 182 | environmental protection in the argentinian supreme court case law right, precisely because the ownership of the good is distributed throughout the community).13 the incorporation of the environmental paradigm into the constitution entailed a radical change in the approach to using natural resources. it evidences a new constitutional conception, sometimes called the ecological rule of law.14 this new conception permeates the interpretation of all constitutional clauses, serving as a hermeneutical criterion of constitutional rights since the environment presupposes the exercise of any right.15 the ecological rule of law includes the idea of equilibrium between natural resources and biological diversity and the rational use of those resources.16 the change of focus can be clearly understood when studying the conflict that opposed the provinces of la pampa and mendoza over the rights on the atuel river, shared by them. in 1987 the supreme court issued the first of its two judgments. the government of the province of la pampa had alleged that the province of mendoza used the river's waters in an abusive manner and had demanded a regulation on equitable terms. the court stated that no such abusive use existed and closed the case. however, it also said that the provincial governments should agree on the future use of the river under the principle of reasonable and equitable use. the negotiations to be carried out for this purpose had to be done in good faith and taking into account the criterion of good neighborhood.17 the matter was raised in strictly economic terms: one province sued another to obtain a 13 cámara primera civil y comercial de la plata, sala iii, sagarduy c/copetro, 15/11/1994, published in (1995) la ley buenos aires 935. suprema corte de justicia de la provincia de buenos aires, almada, hugo c/copetro s.a. y otros, 19/05/1998, published in (1998) la ley buenos aires 943, opinion of justice pettigiani. 14 luciano parejo alfonso, “la fuerza transformadora de la ecología y el derecho: ¿hacia el estado ecológico de derecho” (1994) 2:100–101 ciudad y territorio at 219–232. 15 corte suprema de justicia de la nación (hereinafter, cjsn), louzán, fallos 317:1658, 1994, dissenting opinions of justices levene, fayt and lópez. 16 humberto quiroga lavié, “el estado ecológico de derecho en la constitución nacional” (1996) 1996-b revista juridica argentina la ley at 950. josé a esain, “el estado ambiental de derecho en la jurisprudencia de la corte suprema de justicia de la nación” (2017) 213 revista digital de la asociación argentina de derecho constitucional at 13–62. 17 csjn, la pampa c/mendoza, fallos 310:2478, 1987. 183 | lentera hukum better position regarding the use of the watercourse. the court ruled that the first did not have reasons to complain under the law applicable to natural resources. thirty years later, the matter was back in the hands of the supreme court. the court then considered that the force of res judicata of the 1987 sentence did not prevent a new decision since the thema decidendum of the cases was different. even if the dispute was over the same river, the 1987 matter had been decided as a dispute between opposing economic interests, without regard to environmental aspects. in 2017, on the contrary, the government of la pampa raised the environmental issue, demanding the establishment of a minimum flow of water that would guarantee the subsistence of the ecosystems in its territory. the court decided that an inter-provincial commission should set this minimum flow.18 in recent pronouncements, the supreme court of justice clearly moved away from the anthropocentric perspective that had dominated the regulation of natural resources before 1994. according to the court, the environment "is not for the federal constitution an object destined to the exclusive service of man, appropriable according to his needs and available technology." it is not "an object which responds to the will of a person who is its owner."19 the shift in the constitutional paradigm expressed by the supreme court case law and the emphasis put on the duties of citizens and authorities to protect the environment contrasts with the lack of a deep analysis of the controversial nature of political principles underlying environmental law. the supreme court has said that "the improvement or degradation of the environmental benefits or harms the entire population because it is a good that belongs to the social and trans-individual sphere."20 of course, in general terms, that approach is correct. there is no doubt that environmental protection is essential for the continuity of life on earth. 18 csjn, la pampa c/mendoza, fallos 340:1695, 2017. 19 csjn, la pampa c/mendoza, fallos 340:1695, 2017. csjn, barrick exploraciones argentinas, fallos 342:917, 2019. see also csjn, kersich, fallos 337:1361, 2014. 20 csjn, mendoza, fallos 329:2316, 2006. 184 | environmental protection in the argentinian supreme court case law since all human actions affect the environment to a greater or lesser extent, we must all contribute to this protection. the core of the matter lies in the expression "to a greater or lesser extent": the problem is precisely how the burdens created by environmental standards are distributed and who decides on that distribution. to protect the environment, it is necessary to decide which activities are intolerably harmful or risky and should therefore be prohibited (deciding, for example, who is left without a job due to the prohibition of those activities). it is also necessary to decide which preventive measures will be implemented (and who will pay for them). if the damage has already occurred, it is necessary to decide who will pay to repair it and what will be done if it is irreversible. ultimately, the issue is about solving basic questions of environmental justice because all environmental issues are political issues.21 iv. environment vs. economy a. environmental damage and risky activities the argentinian economy is heavily dependent on the primary sector. according to the national statistics office, animal origin, vegetable origin, fats, and oils represented 37% of the exports for january-september 2021. mineral products amounted to 6%, while foodstuffs, beverages, and tobacco (products with a low level of industrialization) amounted to 21%. in all, these categories summed up 64% of argentinian exports.22 specialized studies infer from the evolution of the gross domestic product 21 maristella svampa & claudia aboaf, “todo lo ambiental es político”, el diario ar (9 september 2021), online: . 22 argentine foreign trade statistics preliminary data for the first nine months of 2021, by instituto nacional de estadísticas y censos (national statistics office) (instituto nacional de estadísticas y censos (national statistics office), 2021). 185 | lentera hukum and other economic indicators that the national economy's primarization (or re-primarization) has been in progress during the last two decades.23 argentina is not an exception in the region. indeed, in the first decade of the 21st century, the boom in international prices of commodities has been a key factor in the economic performance of latin-american countries.24 despite the fall in international prices in the following years, the primary sector continued to be crucial in the regional economy. this strong dependence on the primary sector has been qualified as a form of extractivism. in this context, the expansion of agribusiness, large-scale mining, and hydrocarbon activities with the development of unconventional reservoirs is a vital part of the argentinian national economy.25 this development model strongly impacts the environment: the expansion of the agricultural frontier affects native forests, large-scale mining and hydrocarbon exploitation is usually performed through fracking techniques, and the use of hydrocarbon energies impacts climate change. a key political precondition of environmental law is determining acceptable levels of impact on the environment. any human activity inevitably affects the environment. the core of any environmental protection regime lies precisely in determining which forms of environmental impact are acceptable and which other forms of impact are unacceptable (and must, consequently, be prevented or repaired). the question is not if native forests can be chopped down to permit agriculture, but how much felling is acceptable. under argentinian law, environmental liability depends on the existence of environmental damage. in this paper, we understand damage as any ecological impact considered unacceptable. in argentina, this threshold has 23 miguel teubal & tomás palmisano, “¿hacia la reprimarización de la economía? en torno del modelo extractivo en la posconvertibilidad” (2015) 296 realidad económica at 55–75. 24 james cypher, “¿vuelta al siglo xix? el auge de las materias primas y el proceso de primarización en américa latina” (2009) 49:1 foro internacional at 119–162. 25 silvia gorenstein, graciela landriscini, & ricardo ortíz, “re-primarización y disputas territoriales. casos paradigmáticos en la argentina reciente” (2019) 327 realidad económica at 9–34. 186 | environmental protection in the argentinian supreme court case law been defined in a very generic way by the legislative branch (article 27 of the national environmental policy act). more specific acts or other applicable regulations define damage more precisely for particular sectors of activity. the determination of the acceptable level of environmental impact is not a purely technical issue. it is a political one. biologists and geographers can tell us that the expansion of the agricultural frontier from here to there would probably have this or that impact. however, it is a fundamentally political question to decide whether that impact is acceptable or unacceptable to our society. in other words, we have to decide whether we prefer some economic advantages at the cost of that environmental impact or, on the contrary, we give up the possibility of economic development to preserve the environment to a larger extent. the concept of environmental damage is linked to another one: that of risky activity. risk, in this context, is the anticipation of the damage. a risky activity is that which can produce an unacceptable environmental impact. modern societies are risk societies because they spend more and more time managing the risks they create.26 assuming that environmental damage must be prevented, risk management necessitates the regulation of risky activities. similar to what happens with the concept of damage, the question arises about the threshold of this regulation. on the one hand, it must be decided when preventive measures become enforceable. in other words, how much to anticipate the occurrence of the damage. on the other hand, it is necessary to resolve how demanding those preventative measures will be. that is, how much will be required in terms of prevention. in 2000, invap (a company of the argentine state dedicated to high technology production) signed an agreement to sell a nuclear reactor to the australian organization for science and technology. this agreement included a clause whereby, if the australian organization so requested, argentina had to take charge of the disposal of the burned fuel generated by the reactor and keep it in storage for a certain time before it could be returned to australia. 26 ulrich beck, world at risk (london: polity press, 2007). 187 | lentera hukum among the provisions incorporated into article 41 of the constitution is the one that prohibits dangerous and radioactive waste from entering the country. could the burned fuel from the reactor be classified as dangerous or radioactive waste in terms of article 41 of the constitution? the court that intervened before the case reached the supreme court declared that burned fuel had to be considered radioactive waste. consequently, the respective clause of the agreement between argentina and australia was null.27 on the other hand, the supreme court interpreted the concept of dangerous or radioactive waste more loosely and said that burned fuel could not be included in it. the supreme court's decision delayed the requirements of the principle of prevention: for the court, burned fuel was not yet one of the constitutionally prohibited wastes.28 b. the attribution factor the question of the acceptable level of protection is intrinsically related to the definition of the criteria used to attribute legal responsibility for environmental damages. to determine that someone is responsible, it is necessary, in the first place, to decide that certain environmental impacts can be defined as environmental damage in the legal sense of the expression. after this, it is also necessary to attribute that damage to that particular person based on the criteria established by law. the national environmental policy act established an objective type of liability (article 28). objective liability means that fault is not required. consequently, it is impossible to avoid liability by demonstrating that all the necessary measures to prevent the damage have been adopted according to reasonable diligence standards. exemption from liability is possible only if the agent demonstrates a break in the nexus of imputation so that the damage is entirely attributable to the activity of a third party (article 29). 27 cámara federal de bahía blanca, schröder juan c/invap s.e. y e.n., 19/10/2006, published in lexis nexis 25004321. 28 csjn, schröder, fallos 333:570, 2010. 188 | environmental protection in the argentinian supreme court case law to be an exemption from liability, breaking the imputation nexus must be total. if the damage is attributable to more than one agent, all are responsible. furthermore, if the proportion in which each one contributed to that damage cannot be determined, the liability is joint and several (article 31 of the act). thus, an agent can be liable for the harm caused by others. it could even happen that some of the agents that contributed to the damage cannot be identified. in a case involving the calcination of petroleum coke, the defendant (a company located in an industrial center surrounded by many other industrial establishments) claimed that it should not be obligated to compensate for the whole damage, which had been caused only in part by their emissions. doing this would mean holding the company responsible for the damage caused by someone else's activity. according to the defendant, such broad responsibility would violate its constitutional right to property (article 17 of the constitution). the supreme court of justice of the province of buenos aires generically excluded the defendant's arguments.29 the federal supreme court of justice also rejected the allegation, partly for procedural reasons and partly because it considered that the alleged constitutional damages were merely hypothetical.30 beyond the particularities of the case above, it is evident that environmental responsibility regulation has difficulties being embedded in a liberal conception of property rights. there seems to be a certain redefinition of the contours of this right in light of the demands of the environmental paradigm. this new environmental function of property, similar to the well-known social function of property proclaimed by social constitutionalism, could lead to new limits on individual rights.31 nonetheless, just as the social function of property does not completely eliminate property rights, even if it modifies its contours, neither does the environmental function of the property make the right totally disappear. 29 suprema corte de justicia de la provincia de buenos aires, almada, hugo c/copetro s.a. y otros, 19/05/1998, published in (1998) 943 la ley buenos aires. 30 csjn, almada c/copetro, fallos 324:436, 2001. 31 ricardo lorenzetti, teoría del derecho ambiental (navarra: aranzadi, 2010). 189 | lentera hukum in the field of labor law (closely linked to the paradigm of the social state), the supreme court has accepted the constitutionality of joint and several liabilities that the law imposes on employers vis-à-vis workers in certain situations. however, the scope of the rule that establishes joint and several liabilities cannot be disproportionately extended because this would denaturalize it by attributing a content that unacceptably exceeds its purposes.32 concerning the environmental function of the property, the reciprocal limits of the constitutional clauses involved are, at least for the moment, less clear. c. preventative measures and acquired rights according to the national environmental policy act, the person obliged to adopt preventive measures is the one who carries out an activity that entails the risk of generating degrading effects (article 4). if the activity has not yet started, it is necessary to conduct an environmental impact assessment (articles 11 and 12) to determine what measures should be taken to avoid the damage. if there is no way to avoid such damage, the planned activity should be canceled. when the risk of environmental damage comes from already underway activities, these activities should be adjusted to the necessary measures to avoid the damage or cease if this is not possible. the obligation to cease polluting activities may have constitutional implications if it affects property rights. in the case of the petroleum coke plant, the defendant company alleged before the supreme court that, to the extent that the previous ruling had forced them to cease the emission of all polluting elements under warning of closure, a constitutional right was affected. the supreme court rejected the argument because the company could continue operating if it adjusted its activity to a plan to reduce the environmental impact to an acceptable level.33 32 csjn, penta s.r.l., fallos 242:501, 1958. 33 csjn, almada c/copetro, fallos 324:436, 2001. 190 | environmental protection in the argentinian supreme court case law sometimes the only way to prevent harm may be to stop the risky activity. let us suppose that this activity is being carried out according to the applicable legal and regulatory norms and a new legal or regulatory provision orders its cessation. the jurisprudence of the supreme court on normative changes that affect constitutional rights oscillates between two poles. on the one hand, the court has affirmed that no one has a constitutionally protected right to maintain a particular legal regime. while laws or regulations change, regulating or prohibiting certain activities, those who carry out those activities must adjust to the new legal order.34 however, on the other hand, the court itself has said that the change of a legal regime cannot impinge on acquired rights since this would mean a violation of property rights constitutionally protected. acquired right is an indeterminate legal concept. the supreme court has recognized, for example, that acquired rights can emerge from administrative acts, judgments, or contracts.35 the court has also said that there are acquired rights, at least in certain cases, if the legal requirements for the acquisition of a right have been met, even though there is no formal recognition by a judgment or an administrative decision.36 depending on 34 csjn, de milo, fallos 267:247, 1967. csjn, ford motor argentina s.a., fallos 288:279, 1974. csjn, cooperativa ltda. de enseñanza instituto lomas de zamora, fallos 291:359, 1975. csjn, gonzález, juan carlos, fallos 299:93, 1977. csjn, ángel moiso y compañía s.r.l., fallos 303:1835, 1981. csjn, tinedo, fallos 308:199, 1986. csjn, linares, fallos 315:839, 1992. csjn, neumáticos goodyear s.a., fallos 323:3412, 2000. csjn, grupo clarín s.a. y otros, fallos 336:1374, 2013. 35 csjn, horta, fallos 137:47, 1922. csjn, bourdieu, fallos 145:307, 1925. csjn, empresa de los ferrocarriles de entre ríos, fallos 176:363, 1936. csjn, ferrocarril del sud, fallos 183:116, 1939. csjn, compañía de aguas corrientes, fallos 184:148, 1939. csjn, compañía suizo-argentina de electricidad, fallos 188:469, 1940. csjn, compañía dock sud de buenos aires, fallos 201:385, 1942. csjn, compañía avellaneda de transportes s.a., fallos 289:462, 1974. csjn, metalmecánica s.a.c.i., fallos 296:672, 1976. csjn, motor once, fallos 310:950, 1987. csjn, gaggiamo, fallos 314:1477, 1991. 36 csjn, de martín, fallos 296:723, 1976. csjn, banco del interior y buenos aires s.a., fallos 298:472, 1977. csjn, quinteros, fallos 304:871, 1982. csjn, compañía continental s.a., fallos 306:2092, 1984. csjn, fullana, fallos 307:305, 1985. csjn, caja nacional de ahorro y seguro, fallos 314:481, 1991. csjn, guinot de pereira, fallos 315:2584, 1992. csjn, marozzi, fallos 316:2090, 1993. csjn, jawetz, fallos 317:218, 1994. csjn, cassin, fallos 317:1462, 1994. csjn, digier, 191 | lentera hukum the circumstances, the court has nullified the act or regulation that had infringed the acquired right or admitted it but declared that the injured party had to be compensated. it is not clear how these provisions play out in environmental law. since the well-known 1869 plaza de toros ruling, new legal acts or administrative regulations can oblige individuals to cease certain activities (in the case of bullfights) without generating a state obligation to compensate.37 however, these prohibitions cannot be arbitrary: in the mate larangeira mendes case, the court described as arbitrary the prohibition, ordered by the executive branch, to raise an already planted yerba mate crop.38 for the court, the prohibition was arbitrary and amounted to violating an acquired right because the appellants had already incurred expenses for cultivating these plants. in this context, the point is whether the conditions imposed by a new environmental regulation, which may even entail the obligation to cease a certain activity, could violate acquired rights. it does not seem easy to reach such a conclusion since the supreme court has recognized that the doctrine of acquired rights is not applicable against public order laws,39 a category in which environmental protection acts and regulations undoubtedly fit. this was the conclusion in the classic saladeristas de barracas case regarding the cessation of activity due to a new regulation.40 in the more recent barrick exploraciones argentinas case, the supreme court reached the same conclusion. the fact that the mining company had already received a concession to exploit a geographical area did not prevent this area from being declared protected under the terms of the later glaciers protection act.41 however, the scope of this principle is not fallos 318:1700, 1995. csjn, francisco costa e hijos agropecuaria, fallos 319:1915, 1996. csjn, cantos, fallos 321:532, 1998. csjn, san luis c/estado nacional, fallos 326:417, 2003. 37 csjn, plaza de toros, fallos 7:150, 1869. 38 csjn, mate larangeira mendes, fallos 269:393, 1967. 39 csjn, caffarena, fallos 10:427, 1922. csjn, castellano, fallos 208:430, 1947. cjsn, roger ballet, fallos 209:405, 1947. csjn, vila, fallos 221:728, 1951. 40 csjn, saladeristas de barracas, fallos 31:273, 1887. 41 csjn, barrick exploraciones argentinas, fallos 342:917, 2019. 192 | environmental protection in the argentinian supreme court case law completely clear. after all, the regulation that in the mate larangeira mendes case had prohibited raising the harvest could also have been classified as a public order law. the precautionary principle is, in some way, a complement to the obligation to prevent environmental damage. according to this principle, if there is a risk of serious or irreversible damage, the absence of information or scientific certainty should not be used to delay the adoption of effective prevention measures.42 the principle is included in article 4 of the national environmental policy act. the most significant problem raised by applying this principle is how to measure the absence of certainty. because for the principle to be applicable, it is required, on the one hand, that there be a "danger of serious or irreversible damage."43 however, on the other hand, there must be no certainty regarding the production of that damage. no precautions would be necessary if certainty existed: in such a case, effective preventive measures would have to be adopted or, if they were not available, risky activities should be suspended. in other words, the precautionary principle applies when there is no certainty, but there are indications about the adverse effects of a particular activity. the problem of the degree of certainty required is less pressing in the provisional than in the definitive suspension of risky activities. the supreme court of justice has repeatedly applied the precautionary principle in cases where the temporary suspension of a certain activity was requested 42 the precautionary approach appears in the rio declaration. principle 15 of the declaration reads as follows: “in order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by states according to their capabilities. where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation”. the rio declaration on environment and development, 1992, a/conf.151/5/rev.1. the european union environmental law has also adopted this approach. the precautionary principle is established in article 191 of the treaty on the functioning of the european union and different regulations, such as the regulatory framework for chemicals (regulation 1907/2006) and the general regulation on food law (regulation 178/2002). 43 csjn, schröder, fallos 333:570, 2010. see also, csjn, salas, fallos 331:2925, 2008. csjn, salas, fallos 332:663, 2009. csjn, salas, fallos 333:1784, 2010. 193 | lentera hukum until the clarification of its environmental impact.44 on the contrary, if the precautionary principle requires a definitive suspension of risky activities, the constitutional problem is the one indicated above about prevention. v. the political branches and the judiciary it has become clear that determining which environmental impacts should be considered harmful and to what extent the regulation of risky activities avoids such damage, far from being a purely technical decision, is a normative option that involves an ethical and political assessment. one way to provide democratic legitimacy to these normative decisions is to leave them in the hands of the legislature. the supreme court of justice said that the legislative branch is the depository of the most significant sum of power and the most immediate representative of sovereignty in a representative regime.45 in the legislative debate, the participation of all social voices and the fundamental idea of participation are consolidated.46 nonetheless, as legislative acts cannot establish detailed parameters of allowed and not allowed impacts and risks in each area, the executive must specify them through more specific regulations. however, due to the frequent omission or insufficiency of legislative action, citizens turn to judges to make up for the lack of legal standards. judicial intervention is easily justified because environmental protection is located in the first part of the argentinian constitution, referring to individual and collective rights. for the supreme court, the right to a healthy environment is directly operative. it does not need the interpositio 44 csjn, salas, fallos: 332:663, 2009. csjn, kersich, fallos 337:1361, 2012. csjn, cruz, fallos: 339:142, 2016. csjn, asociación argentina de abogados ambientalistas de la patagonia, fallos 339:515, 2016. csjn, asociación argentina de abogados ambientalistas de la patagonia, fallos 339:1732, 2016. 45 csjn, gutiérrez, fallos 180:384, 1938. csjn, la martona, fallos 182:411, 1938. csjn, municipalidad de buenos aires c/mayer, fallos 201:249, 1945. csjn, videoclub dreams, fallos 318:1154, 1995, opinion of justices petracchi and bossert. csjn, simón, fallos 328:2056, 2005, opinion of justice maqueda. csjn, barrick exploraciones argentinas, fallos 342:917, 2019. 46 csjn, barrick exploraciones argentinas, fallos 342:917, 2019. 194 | environmental protection in the argentinian supreme court case law legislatoris, and judges must guarantee its effectiveness. the recognition of the right to enjoy a healthy environment does not constitute "a mere expression of good and desirable purposes for the generations to come, subject in their effectiveness to a discretionary activity of the federal or provincial public powers, but the precise and positive decision of the 1994 constitutional power to enumerate and place in the supreme rank a preexisting right."47 attributing to article 41 of the constitution a content independent of the legislature's decisions and the executive does not solve the problem of determining that content. it just changes it from one place to another. in other words, it means that judges must decide on the acceptability of a certain environmental impact or the conditions for a risky activity, regardless of any prior legal or regulatory standard. to be sure, the problem of the distribution of powers to the regulation of fundamental rights exceeds the scope of the right to protect the environment. from a hermeneutic perspective, fundamental rights are out of the scope of the majority rule. incorporating a right into a constitution means that the sphere of behavior that the protects is expropriated from the control and decision of the majority. no majority, even unanimously, can decide the abolition or reduction of a constitutional right. rights have their content incorporated into the constitution, and judges are in charge of their interpretation and protection.48 47 csjn, mendoza, fallos 329:2316, 2006. 48 ronald dworkin, taking rights seriously (london: duckworth, 1977). ernesto garzón valdés, “representación y democracia” (1989) 6 cuadernos electrónicos de filosofía del derecho at 143–163. ernesto garzón valdés, “algo más acerca del coto vedado” (1989) 6 cuadernos electrónicos de filosofía del derecho at 209–213. luigi ferrajoli, “fundamental rights” (2001) 14 international journal for the semiotics of law at 1–33. ernesto garzón valdés, “algunas consideraciones sobre la posibilidad de asegurar la vigencia del coto vedado a nivel internacional” (2003) 12 derechos y libertades at 57–70. luigi ferrajoli, “sobre los derechos fundamentales” (2006) 15 cuestiones constitucionales at 113–136. luigi ferrajoli, “la esfera de lo indecidible y la división de poderes” (2008) 6:1 estudios constitucionales at 337–343. ernesto garzón valdés, michael baurmann, & bernd lahno, “dignity, human rights, and democracy” in perspectives in moral science (frankfurt: frankfurt school verlag, 195 | lentera hukum on the contrary, from a deliberative perspective, fundamental rights are not a limit to democracy but the product of the democratic debate. their content and the conditions of their protection must be democratically debated and decided (and not just mechanically interpreted and applied). there is no reason to suppose that judges are in a better position than legislatures to accomplish this task (indeed, we could conjecture that the contrary is true because of the representative nature of legislative bodies).49 we will not discuss here this complex issue of legal philosophy. we will confine ourselves to analyzing judicial intervention that can raise environmental protection standards in cases of passivity of political powers. it must be clear that this shift in the choice of the deciding power entails the renunciation of certain doses of predictability in environmental management and, consequently, impact the economic calculations of those activities that exploit natural resources. ultimately, it is a matter of finding an adequate balance between the environmental protection required by the constitution and the principle of legal security, which also has constitutional status according to the jurisprudence of the supreme court.50 let us see how the tension between the political powers and the judiciary works in environmental liability. as aforementioned, environmental liability depends on ecological damage. a general legal clause defines environmental damage (article 27 of the national environmental policy 2009) at 253-265. ronald dworkin, justice for hedgehogs (cambridge: harvard university press, 2011). 49 jeremy waldron, “a rights-based critique of constitutional rights” (1993) 13:1 oxford journal of legal studies at 18–51; carlos nino, the constitution of deliberative democracy (new haven: yale university press, 1996); jeremy waldron & john tasioulas, “rights and human rights” in the cambridge companion to the philosophy of law (cambridge: cambridge university press, 2020) at 152; roberto gargarella, “los jueces frente al coto vedado” (2000) 1 discusiones: derechos y justicia constitucional at 53–64; roberto gargarella, pensar la democracia, discutir sobre los derechos (nueva sociedad, 2017). 50 csjn, villate de anchorena, fallos 220:5, 1951. csjn, ottolagrano, fallos 243:465, 1959. csjn, estévez, fallos 251:78, 1961. csjn, iglesias, fallos 253:47, 1962. csjn, ravaschano, fallos 254:62, 1962. csjn, sicoar, fallos 311:2082, 1988. csjn, tidone, fallos 316:3231, 1993. csjn, jawetz, fallos 317:218, 1994. csjn, cerro vanguardia s.a., fallos 332:1531, 2009. 196 | environmental protection in the argentinian supreme court case law act). other specific acts or regulations complement this definition. however, it is usually accepted that the content of environmental damage defined in article 27 of the national environmental policy act is not exhausted in the provisions of those specific acts and regulations. in other words, judges can determine that a certain environmental impact is harmful, even if no specific act or regulation defines it as such. indeed, article 27 of the general environmental law expressly provides for the possibility that the environmental damage that generates liability may arise from a lawful activity. the issue has obvious constitutional and political implications. on the one hand, the obligation to repair environmental damage is expressly provided for in article 41 of the constitution, and the supreme court has repeatedly said that the general principle alterum non laedere (the basis of any system of liability for damages) is implicit in article 19 of the constitution.51 on the other hand, that same constitutional article establishes the principle of legality, that is, that only the law can establish particular obligations. in the balance of powers mentioned above, admitting liability for lawful acts entails expanding judicial powers to the detriment of the legislative and executive branches. a jurisprudential example can illustrate this point. an electricity company had been sued for installing a transformer plant that worked thanks to laying high and medium voltage cables. these cables produced electromagnetic fields with apparently harmful effects on human health. the electricity company alleged that it had respected the technical standards established by legal and regulatory norms, which the official electricity regulator department confirmed. although the company had remained within the terms of the law and regulations, it was held liable.52 51 csjn, ferrocarril oeste, fallos 182:5, 1938. csjn, gunther, fallos 308:1118, 1986. csjn, cazarre, fallos 315:689, 1992. csjn, santa coloma, fallos 326:797, 2003. csjn, aquino, fallos 327:3753, 2004. csjn, estrada, fallos 328:651, 2005. csjn, rodríguez pereyra, fallos 335:2333, 2012. 52 cámara federal de apelaciones de la plata, sala ii, asociación de consumidores y usuarios c/ente nacional regulador de la electricidad empresa edesur, 08/07/2003. 197 | lentera hukum the most interesting point here is that while the case was being discussed before the courts, congress was dealing with a bill intended to prohibit the overhead laying of medium and high voltage lines in inhabited areas. the fact that the project was under treatment showed that the legislature understood that what the company had done was not outside the law: if a new act was needed to prohibit it, it was because, at the time the company had installed the plant, the overhead laying of medium and high voltage cables was not prohibited. the dilemma is then unavoidable: accepting responsibility for legal activities expands judicial discretion (to the detriment of legal certainty). reducing liability to cases of illicit activities may significantly reduce the level of environmental protection (or require enormous legislative and regulatory activity to classify each damage-producing activity as illegal specifically). the same that has just been said about liability applies to prevention. the prevention principle requires deciding which activities are considered risky and how extensively the preventive measures are adopted. however, given that the principle obliges to avoid all damage and not only the damage caused by illegal activities, it is not satisfied with the mere fulfillment of legal or regulatory obligations. in the case of the electromagnetic field cited above, the judges ordered the company to take preventive measures even beyond legal and regulatory requirements.53 argentinian constitutional scholars generally consider a strong judicial control on political powers' activity (or omission) as a positive advancement of constitutional standards. the argument usually presented is that the right to the protection of the environment is not just a programmatic principle to be developed by the legislative and the executive branches but a directly operative right that judges must guarantee.54 this might be true, 53 cámara federal de apelaciones de la plata, sala ii, asociación de consumidores y usuarios c/ente nacional regulador de la electricidad empresa edesur, 08/07/2003. 54 augusto m morello & néstor a cafferatta, visión procesal de cuestiones ambientales (santa fe: rubinzal culzoni, 2004); narciso j lugones, “dificultades para trazar un perfil viable del juez en materia ambiental” (2007) 12 revista de derecho ambiental at 105–116; néstor a cafferatta, “el tiempo de las cortes verdes” (2007) 2007-b423 revista juridica argentina la ley. see also the references included in note 1. 198 | environmental protection in the argentinian supreme court case law but this position treats the content of the right to protect the environment as if the constitution had entirely predetermined it. it proceeds as if the constitution was an exhaustive environmental code from which the judge obtains the right answer for each case. as we have already said, we will not controvert here the philosophical grounds of this position. however, it is quite hard to believe that this description conforms to the reality of judicial procedures. judges do not simply extract the solution of the case from the constitutional text. constitutional provisions are short, generic, and ambiguous. judges build a solution based on legal materials, constitutional doctrine, and their own opinions and prejudices. the question is not if the right to the protection of the environment is directly operational or just programmatic. the true question is this: why should the judge decide the content of that right on a case-by-case basis and a posteriori instead of conferring that power to the legislature, which would decide on a general basis and a priori? the problem is not necessarily about democratic legitimacy: the judiciary is not based on the democratic principle, but we accept the non-democratic nature of its decisions as a part of the rule of law. moreover, even in courts, some doses of democratic deliberation can be injected through, for instance, public hearings with the participation of civil society organizations.55 the problem is mainly about legal certainty: the clearer and more detailed the legislation, the more predictable judicial decisions. vi. federal tensions a. legislative and executive powers 55 on hearings in environmental procedures see alicia morales lamberti, “derechos humanos y debido proceso ambiental: ¿quo vadunt en materia de principio de no regresividad ambiental?” (2018) 10 cuaderno de derecho ambiental at 26–54; cristina del campo, “la participación ciudadana en el marco de los derechos humanos: ciudadanía ambiental” (2018) 10 cuaderno de derecho ambiental at 107– 126. 199 | lentera hukum argentina adopts a federal system where the legislative, executive and judicial powers are distributed between the federal government and local governments.56 the expression local governments refer to the 23 provincial governments and the government of buenos aires city (whose autonomy regime is similar, but not identical, to that of the provinces). according to article 41 of the constitution, as incorporated by the 1994 reform, the federal government has legislative competence to adopt "standards containing the minimum conditions of protection [of the environment]" and local governments the competence to adopt "those which will be necessary to complement them […]." the article, therefore, distinguishes between standards relating to minimum conditions and additional standards. in argentina’s constitutional terminology, the article establishes the concurrent legislative competence of the federal and provincial governments in environmental matters in a mechanism known as concerted federalism. minimum conditions are of exclusive competence of the federal government. local governments cannot legislate on them. the additional standards they adopt must abide by federal standards. the supremacy of federal law on minimum conditions over local legislation is a consequence of general principles established by the constitution for the relationship between legal orders that exist within the federal state. according to these principles, federal legislation is binding on local powers (article 31 of the constitution). however, the supremacy of federal environmental law over local environmental law is different from the ordinary supremacy of federal law. additional standards adopted by local governments must detail federal 56 on the distribution of competences on environmental matters, see germán j bidart campos, “el artículo 41 de la constitución nacional y el reparto de competencias entre el estado federal y las provincias” (1997) 3:28 doctrina judicial; daniel sabsay, “el nuevo artículo 41 de la constitución nacional y la distribución de competencias nación-provinci” (1997) 3:28 doctrina judicial; josé a esain, “el federalismo ambiental. reparto de competencias legislativas en materia ambiental en la constitución nacional y la ley general del ambiente 25.675” (2004) 2004–i jurisprudencia argentina at 776; josé a esain, competencias ambientales (buenos aires: abeledo perrot, 2008); josé a esain, “la competencia judicial ambiental en el artículo 7 de la ley general del ambiente” (2012) 31 revista de derecho ambiental. 200 | environmental protection in the argentinian supreme court case law law, but they may depart from federal principles provided that theirs are more protective. in other words, federal minimum standards are a threshold of protection that local governments can cross upwards (by adopting more protective rules) but never downwards.57 local governments have legislative competence on additional standards for environmental protection. the federal government cannot legislate on these additional conditions; consequently, federal legislation must always be generic. federal minimum conditions must be broad principles of environmental protection, the specification of which corresponds to local governments. a too detailed federal legislation would infringe on local legislative competences. the supreme court could have had the opportunity to rule on the distribution of powers in two recent cases. it was alleged that a minimum condition act passed by the federal government (in both cases, the glaciers protection act) infringed on the powers of the provinces. in the cámara minera de jujuy case, the applicant was an association of mining companies; in barrick exploraciones argentinas sa, the applicants were two mining companies and a provincial government. the court decided that the applications should be rejected in both cases as the act had not yet been applied in a concrete situation.58 there was, therefore, no substantive clarification on the distribution of powers. while legislative competence is shared between the federal and local governments, the application of environmental policies corresponds, in principle, to the latter. the federal government exercises executive powers in environmental matters only in federal establishments placed in the territories of the provinces (for example, military units, over which the federal government can exercise all powers intended for the accomplishment of military objectives). the federal government can also exercise executive powers to the extent that 57 see suprema corte de justicia de la provincia de buenos aires, copetro sa c/municipalidad de ensenada s/inconstitucionalidad de la ordenanza 1887/95, 20/03/2002. 58 csjn, cámara minera de jujuy, fallos 337:1540, 2014. csjn, barrick exploraciones argentinas sa, fallos 342:917, 2019. 201 | lentera hukum there are interests beyond local institutions' limits (for example, in the case of a shared ecosystem). the principles of federal good faith and federal loyalty govern relations between the federal and local governments and between the latter themselves. these principles prohibit any abusive exercise of powers constitutionally attributed to the federal and local governments.59 this distribution of competences between the federal and local governments is highly problematic because administrative or political borders do not contain environmental problems. the constitutional distribution of powers has been designed to please local elites by protecting local autonomy rather than creating efficient environmental management procedures. the argentinian administrative and political system lacks adequate mechanisms for coordinating different governmental levels.60 this unarticulated institutional pluralism61 tends to obstruct efficient environmental policies. moreover, local governments resist any form of coordination, which they usually perceive as an interference of the federal government with local competences.62 b. jurisdictional powers different legal actions are possible for the protection of the environment. the main route is the action to prevent, restore or compensate for collective environmental damage. it can be exercised through the amparo procedure (the amparo is the primary means of protecting fundamental 59 csjn, la pampa c/mendoza, fallos 340:1695, 2017. csjn, barrick exploraciones argentinas sa, fallos 342:917, 2019. 60 ricardo gutiérrez, “federalismo y políticas ambientales en la región metropolitana de buenos aires, argentina” (2012) 38:114 eure at 147–171. 61 jacint jordana, relaciones intergubernamentales y descentralización en américa latina. una perspectiva institucional (washington dc: inter-american development bank, 2001). 62 maximiliano rey, federalismo y políticas públicas. el funcionamiento de los consejosfederales en argentina (phd thesis, universidad nacional de san martín, 2011) [unpublished]; daniel sabsay & maría eugenia di paola, “coordinación y armonización de normas ambientales en la república argentina” (2008) 3 revista de derecho de daños at 137–162. 202 | environmental protection in the argentinian supreme court case law rights recognized in the constitution) or by the ordinary procedure. the exercise of the specific action for the collective protection of the environment (by the amparo procedure or by the ordinary procedure) does not prevent the exercise of the civil action for the prevention, the reconstitution, or the compensation of the individual damage. civil actions can be brought by the person having standing under the classic terms of civil law. finally, other judicial procedures are related to the environment, like the criminal action for environmental crimes.63 according to article 41 of the argentinian constitution, minimum standards adopted by the federal government on environmental matters cannot interfere with "local judicial powers." that is to say, the competence of local judiciaries established by the ordinary rules on the judicial competence. in the context of the argentinian federal regime, the judicial competence of local courts is the normal situation; federal judicial competence is exceptional. the national environmental policy act assumed this principle. the federal congress passed the act, but disputes that may arise in the environment are generally subject to ordinary (local) courts (articles 7 and 32). thus, federal courts will be competent only in the exceptional cases established by the common rules on judicial competence. these rules are very complex. federal courts may be competent ratione personae (for example, when the federal government or a foreign state is a party to the proceedings if a trial involves two or more provinces); ratione loci (for example, if the trial relates to specific activities in places directly subject to federal jurisdiction, such as a military unit or a national university); and ratione materiae (if a specific law subjects the matter to the jurisdiction of the federal courts or if the case directly and primarily involves federal law). the national environmental policy act grants jurisdiction to federal courts ratione materiae if environmental resources shared by many provinces are involved (article 7). according to the criterion established by the 63 on environmental actions see eduardo pablo jiménez, “el amparo colectivo” in derecho procesal constitucional (buenos aires: editorial universidad, 2005); marcelo lópez alfonsín, “las acciones ambientales” in derecho procesal constitucional (buenos aires: editorial universidad, 2005). 203 | lentera hukum supreme court in the mendoza judgment, this rule applies only to actions for the prevention, recovery, and compensation of collective environmental damage but not to actions relating to individual damage. local courts will have jurisdiction for the latter unless the federal judiciary has jurisdiction for another reason.64 it is not clear how the rule in article 7 of the national environmental policy act can impact other actions like criminal actions. according to the jurisprudence of the supreme court, for federal judges to be competent in the circumstances set out by the law, it is necessary to demonstrate "in a sufficiently probable manner" that the damage affects shared resources; therefore, the intervention of federal courts must be interpreted restrictively.65 in addition, if there are inter-jurisdictional and local damages, the case should be divided between federal and local judges.66 federal jurisdiction can also derive from applying other rules of federal law beyond the provisions of the national environmental policy act. thus, for example, the application of the federal regime on electricity.67 however, a purely indirect implication of a federal rule (for example, the constitutional rule on environmental protection or the protection of aboriginal peoples)68 is not sufficient to trigger the jurisdiction of federal courts; otherwise, almost all cases would fall under federal jurisdiction. procedural law to be applied will be federal or local, depending on the competent judge. however, procedural law cannot be interpreted in a manner contrary to substantive environmental law.69 this complex distribution of judicial powers, which was explained only in broad terms in the previous paragraphs, generates the same problems that we have pointed out in the distribution of legislative and executive powers. 64 csjn, mendoza, fallos 329:2316, 2006. csjn, pla, fallos 331:1243, 2008. 65 csjn, asociación civil para la defensa y promoción del cuidado del medio ambiente y calidad de vida, fallos 329:2469, 2006. csjn, rivarola, fallos 334:476, 2011. csjn, assupa, 330:4234, 2007. csjn, asociación ecológica social de pesca, caza y náutica, fallos 331:1679, 2008. 66 csjn, asociación de superficiarios de la patagonia c/ ypf, a. 1274. xxxix. in2, 2014. 67 csjn, edenor, fallos 327:5547, 2004. 68 csjn, roca, fallos 318:992, 1995. csjn, salas, 334:1754, 2011. 69 csjn, custet llambi, fallos 339:1423, 2016. 204 | environmental protection in the argentinian supreme court case law first and foremost, it may produce the artificial fragmentation of an environmental issue that would be better dealt with under a more centralized judiciary system. moreover, frequent discussions between federal and ordinary courts on competence issues produce significant losses of time and resources. vi. conclusion the definition of any environmental agenda needs analysis of sharply controversial problems related to distributing the burdens created by environmental standards and who will decide on that distribution. three aspects of this controversy have been considered through the argentinian supreme court case law lens. first, which environmental impacts should be considered harmful and how to regulate risky activities to avoid such damages? the supreme court tries to balance different constitutional values in resolving these tensions. in the case of the first aspect, a tension exists between environmental protection and economic development, which are both constitutional values. second, which branch(es) of the state (the judiciary branch or the legislative/executive branches) will have the power to determine which impacts and activities are acceptable and which are not? the distribution of powers between the judiciary and the political branches of government has consequences in terms of the level of environmental protection (judges tend to be more protective than the legislature or the executive) and in terms of legal certainty (which is another constitutional value). third, how this power will be distributed in the context of a federal state? it relates to balancing uniform environmental protection and local autonomy. as the supreme court case law shows, the difficulty of finding an adequate constitutional balance in these three aspects is usually added to the legal and factual complexity of environmental issues. it sometimes results in ambiguity and a lack of clarity. 205 | lentera hukum acknowledgments none. competing interests the author declared that he has no conflict of interests. references aída kemelmajer, “estado de la jurisprudencia nacional en el ámbito relativo al daño ambiental colectivo después de la sanción de la ley 25.675, ley general del ambiente (lga)” (2006) 1 anales de la academia nacional de derecho. alexandre kiss & dinah shelton, international environmental law (new york: transnational publishers, 2004). alicia morales lamberti, “derechos humanos y debido proceso ambiental: ¿quo vadunt en materia de principio de no regresividad ambiental?” (2018) 10 cuaderno de derecho ambiental 26–54. andrés wainer & paula belloni, “lo que el viento se llevó? la restricción externa en el kirchnerismo” in entre la década ganada y la década perdida: la argentina kirchnerista (buenos aires: batalla de ideas, 2017). andrew brennan & norva ys lo, “environmental ethics” in edward n zalta, ed, the stanford encyclopedia of philosophy (2021). augusto m morello & néstor a cafferatta, visión procesal de cuestiones ambientales (santa fe: rubinzal culzoni, 2004). buck, susan j, the global commons (london: routledge, 1998). christopher d stone, “should trees have standing?” (1972) 45 southern california law review 450–501. cristina del campo, “la participación ciudadana en el marco de los derechos humanos: ciudadanía ambiental” (2018) 10 cuaderno de derecho ambiental 107–126. 206 | environmental protection in the argentinian supreme court case law daniel sabsay & maría eugenia di paola, el daño ambiental colectivo y la nueva ley general del ambiente (anales de legislación argentina, 2003). daniel sabsay, “el nuevo artículo 41 de la constitución nacional y la distribución de competencias nación-provincia” (1997) 3:28 doctrina judicial. daniel sabsay & maría eugenia di paola, “coordinación y armonización de normas ambientales en la república argentina” (2008) 3 revista de derecho de daños 137–162. eduardo pablo jiménez, “el amparo colectivo” in derecho procesal constitucional (buenos aires: editorial universidad, 2005). eduardo pigretti, derecho ambiental; biodiversidad, cambio climático, residuos, presupuestos mínimos ambientales, casos de jurisprudencia (buenos aires: gráfica del sur, 2004). erin a clancy, “the tragedy of the global commons” (1998) 5:2 indiana journal of global legal studies 601–619. ernesto garzón valdés, “algo más acerca del coto vedado” (1989) 6 cuadernos electrónicos de filosofía del derecho 209–213. ———, “algunas consideraciones sobre la posibilidad de asegurar la vigencia del coto vedado a nivel internacional” (2003) 12 derechos y libertades 57–70. ———, “representación y democracia” (1989) 6 cuadernos electrónicos de filosofía del derecho 143–163. ernesto garzón valdés, michael baurmann, & bernd lahno, “dignity, human rights, and democracy” in perspectives in moral science (frankfurt: frankfurt school verlag, 2009) 253. esain, josé a, competencias ambientales (buenos aires: abeledo perrot, 2008). esain, josé a, “la competencia judicial ambiental en el artículo 7 de la ley general del ambiente” (2012) 31 revista de derecho ambiental. facundo martin, cartografías del conflicto ambiental en argentina ii, gabriela merlinsky, ed (buenos aires: ciccus, 2016). gabriela merlinsky, “conflictos ambientales y arenas públicas de deliberación en torno a la cuestión ambiental en argentina” (2017) 20:2 ambiente & sociedade 123–140. 207 | lentera hukum germán j bidart campos, “el artículo 41 de la constitución nacional y el reparto de competencias entre el estado federal y las provincias” (1997) 3:28 doctrina judicial. gutiérrez, ricardo, “federalismo y políticas ambientales en la región metropolitana de buenos aires, argentina” (2012) 38:114 eure 147–171. hardin, garrett, “the tragedy of the commons” (1968) 162 science 1243–1248. hope m babcock, “a brook with legal rights: the rights of nature in court” (2016) 43:1 ecology law quarterly 1–51. humberto quiroga lavié, “el estado ecológico de derecho en la constitución nacional” (1996) 1996-b revista juridica argentina la ley 950. instituto nacional de estadísticas y censos (national statistics office), argentine foreign trade statistics preliminary data for the first nine months of 2021, by instituto nacional de estadísticas y censos (national statistics office) (instituto nacional de estadísticas y censos (national statistics office), 2021). jacint jordana, relaciones intergubernamentales y descentralización en américa latina. una perspectiva institucional (washington dc: interamerican development bank, 2001). james cypher, “¿vuelta al siglo xix? el auge de las materias primas y el proceso de primarización en américa latina” (2009) 49:1 foro internacional 119–162. jeremy waldron & john tasioulas, “rights and human rights” in the cambridge companion to the philosophy of law (cambridge: cambridge university press, 2020) 152. josé a esain, “breve reseña de la jurisprudencia ambiental histórica en el derecho ambiental argentino” in informe ambiental anual (buenos aires: farn, 2015) 69. ———, “el estado ambiental de derecho en la jurisprudencia de la corte suprema de justicia de la nación” (2017) 213 revista digital de la asociación argentina de derecho constitucional 13–62. 208 | environmental protection in the argentinian supreme court case law ———, “el federalismo ambiental. reparto de competencias legislativas en materia ambiental en la constitución nacional y la ley general del ambiente 25.675” (2004) 2004–i jurisprudencia argentina. keith hawkins, environment and enforcement: regulation and the social definition of pollution (united states: clarendon press, 1984). lorenzetti, ricardo, teoría del derecho ambiental (navarra: aranzadi, 2010). ———, “la nueva ley ambiental argentina” (2003) 2003–c revista juridica argentina la ley 1332. luciano parejo alfonso, “la fuerza transformadora de la ecología y el derecho: ¿hacia el estado ecológico de derecho” (1994) 2:100–101 ciudad y territorio 219–232. luigi ferrajoli, “fundamental rights” (2001) 14 international journal for the semiotics of law 1–33. ———, “la esfera de lo indecidible y la división de poderes” (2008) 6:1 estudios constitucionales 337–343. ———, “sobre los derechos fundamentales” (2006) 15 cuestiones constitucionales 113–136. marcelo lópez alfonsín, “las acciones ambientales” in derecho procesal constitucional (buenos aires: editorial universidad, 2005). marcelo lópez alfonsín & adriana martínez, “una mirada constitucional a la responsabilidad por daño ambiental en el nuevo código civil argentino” (2015) 13:16 lex: revista de la facultad de derecho y ciencia política de la universidad alas peruanas 55–89. maristella svampa & claudia aboaf, “todo lo ambiental es político”, el diario ar (9 september 2021), online: . miguel teubal & tomás palmisano, “¿hacia la reprimarización de la economía? en torno del modelo extractivo en la posconvertibilidad” (2015) 296 realidad económica 55–75. narciso j lugones, “dificultades para trazar un perfil viable del juez en materia ambiental” (2007) 12 revista de derecho ambiental 105– 116. néstor a cafferatta, “el tiempo de las cortes verdes” (2007) 2007-b-423 revista juridica argentina la ley. 209 | lentera hukum ———, “ley 25.675 general del ambiente. comentada, interpretada y concordada” (2003) 2003-a antecedentes parlamentarios. nino, carlos, the constitution of deliberative democracy (new haven: yale university press, 1996). peter cleary yeager, the limits of law: the public regulation of private pollution (cambridge: cambridge university press, 1993). rey, maximiliano, federalismo y políticas públicas. el funcionamiento de los consejosfederales en argentina (phd thesis, universidad nacional de san martín, 2011) [unpublished]. ricardo lorenzetti, ed, derecho ambiental y daño (buenos aires: la ley, 2011). roberto gargarella, pensar la democracia, discutir sobre los derechos (nueva sociedad, 2017). ———, “los jueces frente al coto vedado” (2000) 1 discusiones: derechos y justicia constitucional 53–64. ronald dworkin, justice for hedgehogs (cambridge: harvard university press, 2011). ———, taking rights seriously (london: duckworth, 1977). sabsay, daniel, “la protección del medio ambiente en la constitución nacional” (2005) 29 revista cej 14–20. silvia gorenstein, graciela landriscini, & ricardo ortíz, “reprimarización y disputas territoriales. casos paradigmáticos en la argentina reciente” (2019) 327 realidad económica 9–34. surabhi ranganathan, “global commons” (2016) 27:3 european journal of international law 693–717. ulrich beck, world at risk (london: polity press, 2007). ulrich beyerlin & thilo marauhn, international environmental law (portland: hart publishing, 2011). vogler, john, “global commons revisited” (2012) 3:1 global policy 61– 71. waldron, jeremy, “a rights-based critique of constitutional rights” (1993) 13:1 oxford journal of legal studies 18–51. 210 | environmental protection in the argentinian supreme court case law this page intentionally left blank microsoft word 37495-article-id copyedited.docx lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) available online 10 may 2023 https://doi.org/10.19184/ejlh.v10i1.37495 * corresponding author, email: trianaohoiwutun@unej.ac.id submitted: 25 january 2023 | reviewed: 06 april 2023 | revised: 07 may 2023 | accepted: 08 may 2023 published by the university of jember. © the author(s), 2023. this is an open-access article distributed under the terms of the creative commons attribution-sharealike 4.0 international license (http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0). research article forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts y.a. triana ohoiwutun* faculty of law, university of jember, indonesia evoryo carel prabhata faculty of law, university of jember, indonesia pyali chatterjee school of law, icfai university, raipur, india abstract: various attempts to accommodate a child's opinion in courts have proven successful, and this participation has been increasingly regarded as integral to children's rights. however, the issue remains problematic, particularly in the global south countries like indonesia. this paper examines the legal and regulatory framework of protecting children in indonesia to comply with children's right to opinion and how this right is implemented. then, it demonstrates the significant role of forensic science in complementing legal inquiry to consider a child's opinion in court. using policy-oriented study and doctrinal research with qualitative analysis and, to some extent, a comparative perspective, this paper elaborates on indonesia's experience in protecting children's right to opinion with legislation in india, particularly dealing with child sexual offences. this study shows that indonesia's legal and regulatory framework of children protection had not specified to elucidate children's right to an opinion, particularly in the child protection law, the primary legal basis for children protection. also, indonesia is yet to have a robust and consistent practice of human rightsbased instruments considered in the court, indicated by a lack of comprehensive understanding in law enforcement to implement this right. while the interpretation in law enforcement is essential to be optimised toward child-oriented resolution, taking the child's opinion in court promotes human rights practice in indonesia. compared to adults, children are complex, particularly in a case of a child victim of rape-related pregnancy. the forensic approach can be an alternative by involving forensic experts in courts to consider a child's psychology and physical condition. keywords: children's rights; forensic science; indonesian courts; right to opinion. i. introduction hitherto, human rights have still undergone expansion both at the international and national levels. while human rights may tend to gravitate toward adults, the term has increasingly embraced children's rights as lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 46 integral. for instance, the convention on the rights of the child considers children's opinions as children have the rights to be heard as indispensable. the early emergence of children's rights primarily oversees the rights of nurturance,1 but in the second half of the 20th century, there was a paradigm shift from nurturance or protection towards the right to self-expression or self-determination. 2 article 3 of the 1996 european convention on the exercise of children's rights interprets child rights to be heard in a judicial court. the norway constitution also stipulates children's right to be heard according to age and development.3 in 2016, singapore initiated a judicial interview of children during court proceedings.4 the child-related policies taken by governments in the global south are in a state of persistent deprivation.5 following this view, children's rights in southeast asia revealed a grim picture, as such a right in this region is primarily built upon protection or nurturance.6 for example, brunei's sharia model establishes no child's right to be heard in decision-making.7 in the meantime, lao pdr, myanmar, malaysia, and thailand have yet to specify 1 hanita kosher, asher ben-arieh, & yael hendelsman, children’s rights and social work, springerbriefs in rights-based approaches to social work (switzerland: springer international publishing, 2016). 2 ibid. 3 anna nylund, “chapter 11 children’s right to participate in decision-making in norway: paternalism and autonomy” in children’s constitutional rights in the nordic countries stockholm studies in child law and children’s rights (brill, 2019) at 201224. 4 joyce a tan & partners, "singapore – hearing the child's voice: interview and review," conventus law (2 may 2016), online: . accessed on 26 january 2023. 5 anna holzcheiter, “governing children’s rights in global social policy— international organizations and the thin line between child protection and empowerment” in alexandra, ed, international organizations in global social governance (cham: springer international publishing, 2021) at 154. 6 singapore, brunei, and indonesia interpret children's rights as fundamental needs such as the right to education, healthcare, and social being. see muhammad ade safri salampessy, lucitania rizky, & isna achdyana, “the effectiveness of the convention on the rights of the child (crc) regime by unicef in encouraging the implementation of child protection in southeast asian countries” (2022) 2:1 journal of advance in social sciences and policy 12–20. 7 ibid. 47 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts the age of consent.8 these examples reflect cases to evaluate children's rights in southeast asia. 9 furthermore, few children's rights studies focus on children's right to be heard in court. this right is linked to a comprehensive understanding of the judicial process considered crucial, especially in sexual violence cases.10 meanwhile, article 10 of the indonesia child protection law 35/2014 implicitly guarantees children's right to be heard in general. with indonesia's sharp rise in child abuse cases,11 and how meaningful child participation in the judicial process is proven to be beneficial12, this calls for further accentuation. the child protection law 35/2014 regulates children's perpetrator and victim rights,13 but it has yet to specify measures for child's opinion,14 further endangering child victim rights. furthermore, the right to legal abortion in india provides considerable protection for women's rights, including rape victims, the mentally ill, and minors.15 india's 8 mubarak rahamathulla, "cyber safety of children in the association of southeast asian nations (asean) region: a critical review of legal frameworks and policy implications" (2021) 4 international journal on child maltreatment: research, policy, and practice 375–400. 9 note that asian regional's responses inadequately address the establishment of a strong human rights regime. see desi hanara, “mainstreaming human rights in the asian judiciary” (2018) 4:1 constitutional review 77–110. 10 in indonesia, forensic psychology's role is to support victims in coping with their trauma. see ni made swandari, anak agung sagung laksmi dewi, & luh putu suryani, “tinjauan teoritis psikologi terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual” (2022) 3:1 jurnal konstruksi hukum 184–190. 11 konradus epa, "indonesia records sharp rise in child abuse cases," union of catholic asian news (10 february 2021), online: ; unicef, "up to 56 per cent of online child sexual exploitation and abuse in indonesia goes undisclosed and unreported, according to a new survey", unicef (22 july 2022), online: . accessed on 26 january 2023. 12 caterina e tempesta, legal representation as a critical aspect of the realisation of the child's right to be heard (master thesis, leiden, 2019). 13 muh jufri ahmad, “perlindungan anak dalam sistem peradilan di indonesia” (2011) 7:13 dih jurnal ilmu hukum 45–56. 14 francisca novita eleanora, “pidana penjara dan hak-hak anak” (2020) 4:1 yure humano 58–71. 15 the right to legal abortion can be seen as a child’s opinion in this context. see bhumika saraswati, “india’s top court rules abortions up to 24 weeks legal, regardless of marital status”, pbs news hour (29 september 2022), online: ; nidhi suresh, “india: late-term abortion ruling highlights mothers’ rights”, dw (december 2022), online: . 16 see case number 5/pid.sus.anak/2018/pn mbn. 17 edith sibya muzokura, petty makoni, & tendai manditsvara, "rape-related pregnancy: concept analysis" (2020) 3:1 international journal of advance research in nursing 102–107. 49 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts finally, it compares india's legal framework concerning legal abortion rights and its intersection with the indonesian context. ii. methodology this research was conducted using policy-oriented and doctrinal research with qualitative analysis. throughout the investigation, this research also used a comparative approach by taking into account india's legal and regulatory frameworks in addressing the issue in the indonesian context. the data were obtained from some authoritative sources such as the convention on the rights of the child, the indonesian constitution, the indian constitution, the indonesian criminal code, and indian penal code, india protection of children from sexual offences act/2012, and india medical termination of pregnancy act. the secondary data were obtained from books, journal articles and reports relevant to the issue of children's right to be heard in courts and, to some extent, its relation to child sexual offences. iii. child’s opinion on abortion of child rape victim women's commission reported in 2019 that sexual violence against women, especially children is the third highest. 18 while sexual violence can take various forms, like rape-related pregnancy.19 rape adds further suffering to the victim since social pressure experienced by the victim and their family tends to result in abortion.20 abortion of rape-related pregnancy (rrp) is 18 see indonesian women commission, fact sheet and key points of the 2019 indonesian women commission annual notes (indonesian women commission, 2019); joko suwandi, chusniatun, & kuswardani, “karakteristik kekerasan seksual terhadap anak perempuan di wonogiri dan boyolali’” (2019) 29:1 jurnal pendidikan dan ilmu sosial. 19 james hamblin, “how often does rape lead to pregnancy?”, the atlantic (20 august 2012), online: . accessed on 23 january 2023. 20 monica frederico et al., "factors influencing abortion decision-making processes among young women" (2018) 15:2 international journal of environmental research and public health, online: . lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 50 strictly legal according to indonesian law.21 while not final, court’s decision no.5/pid.sus.anak/2018/pnmb 22 sentenced a child rape victim to six months imprisonment with three months of job training for committing abortion.23 judicial case no. 5/pid.sus.anak/2018/pnmbn puts a child in a double legal stand as a victim24 and perpetrator.25 in this regard, judges do not consider the child's position as a victim, while abortion through rrp is a form of the child's opinion. in particular, judges overlook that child's opinion correlates with the principle of a child's right to life, survival, and development. while a child's opinion is regulated in the indonesian constitution,26 state law27 and international conventions28, its enforcement is still far from sufficient. 21 article 75(2) of the health law excludes the act of abortion with several preconditions: a. indications of medical emergencies detected at an early age in pregnancy; or b. pregnancy as a result of rape can cause psychological trauma for rape victims. 22 eventually annulled by the jambi high court in decision number 6/pid.susanak/2018/pt. jmb by freeing the child from conviction. 23 the court argues under article 77a of the child protection law. 24 legal protection for victims of crime is not comparable to protection for perpetrators. see rena yulia, “mengkaji kembali posisi korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana” (2016) 28:1 jurnal mimbar hukum 33–45 at 33. 25 children in contact with the law are divided into three classifications, namely child perpetrators, children victims, and children witnesses. the law on the juvenile criminal justice system article 1.2 outlines children conflicting with the law as victims and witnesses to criminal acts. see dony pribadi, “perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum” (2018) 3:1 jurnal volkgeist at 15. 26 article 28b (2) of the 1945 constitution states that every child has the right to survival, growth, and development and is entitled to protection from violence and discrimination. 27 despite being protected in the 1945 constitution, child protection is outlined in article 2 of the child protection law refers to the principles of the convention on the rights of the child; see also laws that strengthen the particular position of a child, namely: law 4/1979 concerning child welfare, law 11/2012 on juvenile courts, law 35/2014 on child protection, including law 39/1999 on human rights. 28 there are four principles set out in the convention on the rights of the child: nondiscrimination, the best interest of the child, the rights to life, survival, and development, and respect for the child’s opinion; see supriyadi w eddyono, pengantar konvensi hak anak, bacaan kursus ham untuk pengacara xi tahun 2007 materi konvensi hak anak (lembaga studi dan advokasi masyarakat, 2007) at 23; un resolution 44/25 (convention of the rights of the child), un resolution no. 40/33 concerning standard minimum rules for the administration of juvenile justice 51 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts article 12(1) of the convention on the rights of the child sets the child's opinion, which outlines the government's duties to ensure children can form opinions and the right to express those views freely. this provision includes children's opinions given due weight following their age and maturity. in so doing, the state guarantees freedom for children to express their opinions and the right to be respected.29 as a result, children have autonomy over themselves and act independently. they should not be under pressure and should be free from exploitation and actions demeaning their human dignity. as children are autonomous individuals with their own experiences, desires, imaginations, obsessions, and aspirations that are not comparable to adults,30 they should not be regarded as miniature adults.31 therefore, in respecting a child's opinion, it should also consider and adjust to the child's age and maturity level. children, as the rrp victims committing to abortion, are considered as the child in the opposite position in defending their interests.32 they are placed (the beijing rules), un resolution no. 45/112 concerning un guidelines for the prevention of juvenile delinquency (the riyadh guidelines), un resolution no. 45/113 concerning the un standard of the protection of juveniles deprived of their liberty, un resolution no. 45/115 concerning un standard minimum rules for custodial measures 1990 (the tokyo rules) 29 kadek widya dharma putra & i made subawa, “perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ditinjau dari hukum positif indonesia’” (2018) 7:3 kertha wicara: jurnal ilmu hukum.h.4. 30 meilan lestari, “hak anak untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan” 1:2 uir law review 183–190 at 189; compare with muhaemin b.'s quote, that form of respect on child's opinion is to respect children's rights to participate and express their opinions in decision-making, especially when it comes to matters that will affect their lives muhaemin b, “prinsipprinsip dasar tentang hak perlindungan anak (tinjauan quranik, hadis, dan hukum positif)” (2016) 14:1 jurnal hukum diktum 77–87 at 83. 31 various studies have shown that children and adults are not comparable in behavioural aspects. see christopher g lucas et al., "when children are better (or at least more open-minded) learners than adults: developmental differences in learning the forms of causal relationships" (2014) 131 cognition 284–299; emily g liquin & alison gopnik, "children are more exploratory and learn more than adults in an approachavoid task" (2022) 218 cognition; novi cahya dewi, "individual differences in developmental psychology early childhood mentality" (2021) 4:2 nazhruna: jurnal pendidikan islam 447–459. 32 victims experience secondary victimisation by perpetrators and by the criminal justice system. in contrast, criminal justice prioritises the interests of perpetrators (offender lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 52 as children in the tug-of-war between certainty, expediency, and justice, or spannungsverhältnis.33 in spannungsverhältnis, it is necessary to have a priority for stakeholders in enacting policies, 34 especially for law enforcement officials. in this case, the child as the rrp victim, as well as the perpetrators of abortion, require policies that concede the child’s opinion. a. child perpetrator on formal justice process indonesian law prohibits abortion. although the exceptions to abortion prevail, they are too rigid and cannot interpret differently.35 the court's decision no. 5/pid.sus.anak/2018/pn.mbn becomes the landmark of their rigidity regarding abortion. the panel of judges overlooked that the perpetrator was a victim of rrp. the court considers abortion as a standard abortion offence without any official notes of chances given to the child to opine. this case indicates that the child's opinion has been violated.36 even though criminal processes in the formal justice system37 that are carried out centred) because the criminal justice system is organised to try suspects and not serve the victims' interests mainly. see mudzakkir, “kedudukan korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana indonesia berdasarkan kuhp dan ruu kuhp” (2011) 14:1 jurnal ilmu hukum 29–30. 33 spannungsverhältnis is the term used by gustav radbruch in describing the tug-ofwar between certainty, expediency, and justice as the three fundamental values of law, whose positions cannot be equal and collide with each other. see formal review and material review of law 13/2022 on the second amendment to law 12/2011 on the formation of legislation under the 1945 constitution, 2022 constitutional court of indonesia at 21. 34 stakeholder mapping is a technique that can be used to identify and assess the interests of critical parties, groups, or institutions that can influence the success of a policy. damarjati prabowo & dewi rotyaningsih, “stakeholders mapping in overcoming child marriage problems in semarang” (2019) 8:4 journal of public policy and management review at 6. 35 icjr, “amicus curiae: jangan hukum korban perkosaan”, institute for criminal justice reform (7 august 2018), online: . accessed on 10 january 2023. 36 even though case number 5/pid.sus.anak/2018/pn mbn was annulled by the jambi high court in decision number 6/pid.susanak/2018/pt. jmb freed children from punishment by applying the principle of the child's best interests but not elaborating on the essence of the child’s opinion tried for abortion. 37 the criminal justice system includes the investigation sub-system, the prosecution sub-system, the justice sub-system, and the criminal execution sub-system, where a 53 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts on children endanger their future. 38 the court's decision no. 5/pid.sus.anak/2018/pn.mbn is carried out through the stages of arrest, detention, examination in court, and imposition of sanctions imprisonment. formal justice for child rape victims who committed abortions potentially sets a bad precedent for similar cases in the future. prioritising the protection of child victims by applying the applicable principles is far more critical than a judicial process that is punishment centred.39 b child-oriented law enforcement child victims of rape should not be criminalised. criminalising only results in doubling child experience as victims, which harms physical, mental, and social conditions.40 criminalising rape victims and forcing them to continue pregnancies without adequate mental preparation can cause psychological disturbances and even depression. it has the potential to create an environment that is not supportive of the growth and development of future child who conflicts with the law fulfils the requirements to be detained, tried, and sentenced to imprisonment in the crime of abortion of rrp. in some cases, the criminal justice system is related to formal justice against children, which results in trauma and endangers a child's future. therefore resolving children's problems using formal processes should be avoided. as a comparison, article 11 of the beijing rules states: (1) if necessary, consideration must be given to officials authorised to deal with children who commit crimes without following the formal justice process; (2) police, prosecutors, or other institutions that handle cases of delinquent children must be authorised to handle such cases at their discretion without going through a formal trial, following the criteria stated in the objectives of the applicable legal system and by the principles in this provision; (3) any diversion that involves handing over to the community or other services deemed necessary, requires the consent of the child, or their parents/guardians. the decision to divert the case should be subject to the review of the competent authorities in practice 38 ilham wahyudi, “penyelesaian perkara anak secara restorasi dalam penerapan sistem peradilan anak” (2017) 4:2 salam: jurnal sosial dan budaya syar-i at 233. 39 provision of restitution, medical assistance, and psychosocial rehabilitation assistance need to be prioritised in dealing with cases of abortion on rrp child victims, as well as rights mentioned in article 5 act no. 13 of 2006 on protection of witnesses and victims as amended according to act no. 31 of 2014 on amendments to act no. 13 of 2006. 40 problem aturan aborsi: ancaman kriminalisasi tenaga kesehatan, korban perkosaan, dan ibu hamil dalam rkuhp, by frenia nababan et al (jakarta selatan: perkumpulan keluarga berencana indonesia (pkbi), 2017) at 21. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 54 children.41. the refusal of an rrp on a child by having an abortion reflects the child's opinion to refuse its role as a mother. in this case, respect for a child's opinion expressed by abortion should be protected by not incorporating it into the formal criminal justice system.42 children are vulnerable and in need of protection, especially under the law.43 this is shown by legal principles that give privileges to children as the next generation of people who conflict with the law. in applying the law regarding children who conflicted with the law, the court should not be a 'mouthpiece of the law,' but the court should be able to function as a mirror of justice and expediency in applying the rule of law. the application of the law by judges44 can be carried out using the principle of criminal individualisation45. the use of sanctions in criminal law must be adapted to the offender's characteristics and personal circumstances. there must be leeway/flexibility for the judge in choosing the appropriate sanction or even freeing the child from criminal responsibility. the application of criminal individualisation in abortion cases to child victims of rrp is by prioritising the victim rather than the abortion 41 jennifer scott et al., "a qualitative analysis of psychosocial outcomes among women with sexual violence-related pregnancies in eastern democratic republic of congo" (2017) 11:64 international journal of mental health systems. 42 adverse effects are related to the act of abortion and the processes that children go through in the formal criminal justice system. apart from being directly related to the principle of respect for a child's opinion, it relates to the child's best interest and, most importantly, the principle of the right to life, continuity, and development. the right to life of an aborted fetus can contradict the principle of the right to life. however, in this context, the option of abortion for a child victim of rrp has become an alternative preferred. 43 laurensius arliman s, “perlindungan anak oleh masyarakat ditinjau dari mazhab sejarah di dalam penerapan prinsip the best interest of the child pada kehidupan anak di indonesia” 2:1 jurnal era hukum. 44 in criminal law enforcement, the adjudication phase is the stage of examining a case by a judge. in contrast, the stages of investigation, investigation, and prosecution are qualified as the pre-trial phase, and the implementation of criminal sanctions is qualified as the post-trial phase. the adjudication phase can only be carried out if the pre-trial phase fails to carry out its mission of overcoming the problem of abortion by child victims of rrp. 45 the principle of criminal individualisation departs from the importance of protecting individuals (perpetrators of criminal acts) in the criminal law system. see tri wahyu widiastuti, “prinsip individualisasi pidana dalam hukum pidana dan hukum pidana islam di indonesia” (2010) 9:2 wacana hukum at 46-47. 55 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts committed. thus, if the judge imposes sanctions, it is not solely for retaliation but is more prospective and oriented toward the child's future.46 in this case, the application of criminal individualisation is in line with the paradigm shift in sentencing. 47 there is compatibility between the imposition of a judge's decision and the nature of the child as a victim and an offender. the judge should consider child victims of rpp that commit abortion as a special case. the judge is not supposed to impose criminal sanctions48, but deciding not guilty as an alternative. the judge's job in law enforcement is more than just applying the law49, because for law enforcement officials, the law is an interpretive concept. there is room for law enforcement officials, namely investigators, prosecutors, and judges to make interpretations in selecting, placing, and applying the law.50 the judge's task is not only to apply the law and the existence of an interpretive concept in the examination of criminal cases but to represent the absolute power of a judge. 51 the 46 marjuanda sinambela, “vonis penjara oleh hakim terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan anak dalam perspektif keadilan restoratif (studi kasus putusan nomor: 98/pid.sus-anak/2014/pn.sag)” (2017) 4:4 nestor tanjungpura journal of law, online: . 47 hadibah zachra wadjo, “pemidanaan anak dalam perspektif keadilan restoratif” (2016) 22:1 jurnal sasi at 79. 48 article 191(2) of the criminal procedure code of indonesia states that if the court believes that the act charged against the defendant is proven. however, the act does not constitute a crime, and the defendant is acquitted of all charges. 49 ifrani, “kajian filsafat hukum tentang kedudukan hukum dalam negara ditinjau dari perspektif keadilan” (2012) 1:1 jurnal konstitusi at 79. 50 aulia a rachman, “strategi penegakan hukum mengatasi mafia dan korupsi” 6:35 jurnal intelijen dan kontra intelijen at 49. 51 compare dworkin's argument, which distinguishes between the arguments of principles and policies, called a policy argument when judges try to account for decisions by demonstrating benefits for the political community. in contrast, the principle argument is the judge's argument that justifies the decision based on respect or protection of individual or group rights. each case is unique, so it requires a new legal interpretation. in other words, there are never two completely similar cases. see michel rosenfeld, “dworkin and the one law principle: a pluralist critique” (2005) 233:3 revue internationale de philosophie 363–392. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 56 absolute power of judges52 provides full opportunity for subjective discretion in law enforcement.53 thus, the judge's task is not only to apply the law but to his subjective discretion.54 the judge has the authority and full power to free the child against all charges. in addition, the judge should reflect on the child's position as an rrp victim. therefore, the child decides to have an abortion based on the child's opinion, which essentially also contains the application of the principle of the child's best interests and the principle of the right to life55, survival, and development. 56 52 the absolute power of the judge is a reflection of the freedom of the judge to decide every case. in this case, the judge's freedom is part of the judicial power, and the judiciary possesses the independence or independence to create an objective and impartial decision. see firman floranta adonara, "prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara sebagai amanat konstitusi" (2015) 12:2 jurnal konstitusi at 217. 53 wayne lafavre states that law enforcement is a process, in essence, the application of discretion, which involves making decisions that are not strictly regulated by the rule of law but have an element of personal judgment. according to wayne la favre, discretion in law enforcement is critical because of no perfect legislation and delays in adapting laws and regulations to societal developments that give rise to uncertainty. in addition, the reason covers the lack of funds to implement legislation as legislators desired and individual cases requiring special treatment. see i wayan juliartha suda & i wayan suwanda, “kajian tugas dan fungsi polri dalam penegakan hukum” (2022) 16:1 jurnal ganec swara at 1337. 54 according to the law dictionary, discretion is a policy that must be taken by law enforcement because of the field urgency. m marwan & jimmy p, kamus hukum (surabaya: reality publisher, 2009) at 173. 55 the right to life of a child must be interpreted narrowly. in this case, sacrificing 'prospective children' who are aborted by prioritising the lives of child victims of rrp can be justified using a philosophical approach. ethical reasons can be put forward as justification for committing it. fokky fuad, “aborsi sebuah perdebatan filsafat hukum’” (2014) 11:1 lex jurnalica at 2. 56 judges are not legislators because their job is to adjudicate or examine and adjudicate. the task of making laws lies within the realm of legislation. however, in the end, the judge determines what the law requires. as satjipto rahardjo quoted dworkin's argument, judges also "make laws" at a higher level. this is because the judge decides that the law is not carried out by reading the text (textual reading) but by exploring the moral behind it (moral reading). see muhammad akib, “refleksi pemikiran hukum modern suatu orientasi menuju paradigma deep ecologi dalam pengkajian ilmu hukum” (2009) 27:2 jurnal hukum pro justitia 155–167. 57 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts iv. the child based on forensic science intervention the children as rrp victims committing to abortion are in a dual position in the indonesian criminal system as they are victims and perpetrators. as this may result in a paradoxical situation, a child's rrp abortion is treated with a standard criminal justice process. 57 h. l. packer, a professor of law from stanford university, warned that the general and coercive use of criminal sanctions would cause the criminal facility to become a "prime threat." 58 criminal sanctions constitute the best guarantor when used sparingly, carefully, and humanely, and once a 'main threat' when used indiscriminately and forcibly.59 by referring to packer's opinion, the use of criminal law in the case of children as rrp victims committing to abortion should be carried out sparingly, carefully, and humanely. a comprehensive approach towards a victim's predicaments or a comprehensive victim's mental state should be one of the determining factors in the court process. therefore, a humanistic approach is needed by prioritising the scientific crime investigation approach.60 at the same time, child perpetrators of abortion require the assistance of other disciplines in supporting the urgency of applying the principle of 57 reko d salfutra, “hak asasi manusia dalam perspektif filsafat hukum” (2018) 12:2 jurnal hukum progresifi 2146–2158. 58 vernon b fox, paul m whisenand, & neil c chamelin, introduction to criminal justice, prentice-hall (new jersey: prentice-hall, 1979) at 26. 59 herbert l packer, the limits of the criminals sanctions (california: stanford university press, 1968) at 366. 60 scientific crime investigation is an effort to research, investigate, search, examine, and collect data, information, and findings to prove a fact's truth or even falsity. these findings then present conclusions based on science that has been proven scientifically correct by applying forensic science. riza sativa, “scientific investigation dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan” (2021) 15:1 jurnal ilmu kepolisian at 59. forensic science is scientific knowledge used to reveal the occurrence of scientific events as a tool to objectively reveal criminal events because scientific knowledge is obtained through scientific research so that scientific truth can be guaranteed. muhammad mustofa, “peran ilmu-ilmu forensik dalam penegakan hukum di indonesia (suatu tinjauan dari sudut pandang kriminologi)” (2010) 73 jurnal studi kepolisian at 110. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 58 respect for the child's opinion.61 the act of abortion is potentially related to the victim's mental state. forensic science can explore and support the assessment of respect for a child's opinion.62 law enforcement officials may take specific policies and not even continue the legal process dealing with the children as the rrp victims, particularly if they refuse to have a pregnancy.63 the empowerment of forensic sciences in dealing with child victims of rrp includes examining forensic medical experts64, forensic psychiatrists, forensic psychologists, and forensic social worker experts.65 forensic psychologists play a crucial role in cases of children who are victims and witnesses of rrp. 66 psychology can help diagnose victims, provide 61 applying the principle of respect for the child's opinion implies applying the principle of the child's best interests. 62 forensic science is used to apply scientific crime investigation to support proof of legal (criminal) cases based on scientific truth. the urgency of applying forensic science cannot be separated from the objective of finding material or actual truth in examining criminal cases. the branches of forensic science include forensic medicine, forensic psychiatry, forensic psychology, forensic anthropology, forensic social workers, forensic sociology, forensic odontology, digital forensics, forensic ballistics, forensic toxicology, and so on. 63 in this case, it prioritises the opinion of the child victim in choosing to continue the pregnancy or end the pregnancy by utilising an abortion. decision-making based on the recommendations of forensic experts is based on the assessment given after examining the child. the forensic expert team plays a vital role in exploring the child's opinion and deciding to have an abortion. the expert team's assessment is used as a basis for law enforcement officials and all stakeholders to make the best decision for the child by respecting the child's opinion in continuing or terminating the pregnancy. 64 marchel r maramis, “peran ilmu forensik dalam penyelesaian kasus kejahatan seksual dalam dunia maya (internet” (2015) 2:7 jurnal ilmu hukum at 42; ratna dewi p et al, buku ajar pemeriksaan fisik dan aspek medikolegal kekerasan seksual pada anak dan remaja (lampung: bagian obstetri dan ginekologi fakultas kedokteran universitas lampung, 2017) at 7. 65 however, the term forensic social worker is yet to be widespread in indonesia, even though in america, social workers who deal with legal issues are called forensic social workers. oktaviani, forensic social worker studi kasus peran pekerja sosial dalam proses diversi pada sistem peradilan pidana di kabupaten sleman universitas islam negeri sunan kalijaga yogyakarta, 2016). 66 see amelia pingky nadia tita suwito & putri pusvitasari, “peran psikolog forensik pada anak yang menjadi korban sekaligus saksi pelecehan seksual” (2022) 8:13 buletin konsorsium psikologi ilmiah nusantara, online: . 59 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts justice for victims, prevent recurring incidents and have a more significant impact on victims, and provide policy recommendations under laws and regulations. forensic psychologists are needed to help cope with crimes that cause victims to themselves, help victims carry out their functions in the ongoing judicial process, and fulfil victims' rights. forensic science reports may provide information that triggers a comprehensive understanding of the law enforcement process. forensic psychologist involvement may enlighten the intricate characteristic of abortion of a child victim. for child victims, abortion is a traumatic experience that already shook their overall mental state. the involvement of children in the legal process or dealing with the law can potentially affect emotional and psychosexual development67, even psychosocial68. therefore, forensic psychologists can play a role in helping child victims overcome and recover from their trauma.69 abortions by rrp victims must receive legal protection considering the suffering they experience physically and psychologically. 70 child victim recovery from trauma must be a top priority that all parties must carry out. physical trauma can be recovered with the help of a doctor through a forensic medical examination. physically the doctor can determine the condition of 67 psychosexual term meaning is to describe sexual pleasure. during childhood, the parts of the body have a psychological meaning that stands out as a source of new pleasures, and new conflicts gradually shift from one part of the body to another at certain stages of development; see donna l wong, buku ajar keperawatan pediatrik, 6th ed (jakarta: egc, 2009) at 117; see andi nur andriani, “peran orang tua terhadap pengetahuan seks pada anak usia dini” (2016) 4:2 jurnal equilibrium pendidikan sosiologi at 225. 68 psychiatric and social problems that have a reciprocal influence as a result of social change and or social turmoil in society, which can lead to mental disorders; ernalinda rosya, modul psikososial dan budaya dalam keperawatan (jakarta: universitas esa unggul, 2019) at 13. 69 forensic psychologists can assist in telling stories and giving testimony by paying attention to the psychological condition of the victim's child. in proving legal cases, the law regulates that children can give testimony in criminal cases for investigation, prosecution, and examination. in practice, all parties must consider the child's best interests. see fitri melati sopyani & triana noor edwina, “peranan psikologi forensik dalam hukum di indonesia” (2021) 1:1 jurnal psikologi forensik indonesia 46–49. 70 rinna dwi lestari, “perlindungan hukum perempuan pelaku aborsi dari korban perkosaan terhadap ancaman tindak pidana aborsi” (2020) 1:1 magistra law review at 1. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 60 the victim's child in determining the appropriateness of choices to abort or continue the child's pregnancy based on medical science that has been scientifically proven. in contrast, psychological trauma through forensic psychologist insight and intervention plays a vital role in recovering traumatic conditions and assisting children in expressing children's opinions regarding their condition. through a psychological approach, respect for children's opinions can be broken down and used as material for consideration by all parties in making policies. victims of rrp experience tremendous losses as one of the heaviest forms of violence against women. according to abdul wahid and muhammad irfan, the women victims of rape should be placed in a broader social context, where it is socially defined and controlled since crime often occurs in this pattern of relations. 71 rape has hurt and destroyed the life of the victim and also his family. moreover, the child of the victim and his family must bear the burden of 'accepting' the pregnancy, which incidentally results from the crime. 72 prohibiting abortion of child victims rrp and 'forcing' them to continue their pregnancies has an impact on all aspects of life, be it economic, social, cultural, or legal. 73 almost every cultural environment shows that being a mother is a highly respected role74, but under certain conditions, it is often stigmatised. the obligation of women in the reproductive cycle as the owner of the uterus to continue the next generation has not been followed by fulfilling their sexual rights and reproductive health75. victims of rrp who have not recovered 71 andika legesan, “korban kejahatan sebagai salah satu faktor terjadinya tindak pidana pemerkosaan” (2012) 1:4 lex crimen at 12. 72 most of the reasons for abortion are non-medical. for example, they do not want to have children. they fear disrupting their careers, disturbing their school, and being financially unable to raise children. they do not want to raise children without the presence of a father, and pregnancies outside of marriage, or to maintain family honour. see rumelda silalahi & rasmita luciana, “pandangan hukum kesehatan terhadap abortus provocatus berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009’” 27:3 jurnal darma agung at 1082. 73 the legal impact is mainly related to civil administration registration concerning a child's identity due to crime. 74 frenia nababan et al, supra note 31 at 3. 75 ibid. 61 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts from the trauma are then threatened by law and 'forced' to continue with unwanted pregnancies, meaning that their body rights have been deprived76, in addition to other accompanying rights. even though the law guarantees that someone is in an 'overmacht',77 a condition that cannot be prosecuted and sentenced. the condition of psychological trauma due to rrp may create an environment of pressure from the family and society, indicating the existence of a coercive situation or 'overmacht,' which should have eliminated prosecution and punishment. in criminal law, forensic psychiatrists play an essential role in determining and proving whether or not there is a capacity to be responsible.78, including determining the size of responsibility in terms of the psychological condition of an alleged perpetrator of a crime, while forensic social worker experts play a dominant role as enablers, namely assisting clients in accessing resource systems, identifying problems, increasing self-capacity in overcoming problems, so that child victims of rrp can return to functioning socially. 79 the involvement of forensic experts80 in providing an assessment of child victims of rrp should involve the family, both parents and guardians, where the victim's child lives within the scope of a family. however, traditional values in indian and indonesian societies will likely intervene with forensic experts' assessment since child rights are foreign to each patriarchal society. 76 ibid. 77 coercive power can be accepted as the reason for abolishing a sentence originating from a greater power, namely power that generally cannot be resisted, including absolute coercion, relative coercion, and emergencies. see thomas chandra, “overmacht (daya paksa) dalam hukum pidana”, lembaga bantuan hukum pengayoman universitas katolik parahyangan (1 june 2021), online: . accessed on 19 january 2023. 78 muhammad farhan abdillah & iman santoso, “psikiater dalam ranah hukum peradilan pidana” 10:1 jurnal pendidikan kewarganegaraan undiksha at 98. 79 rifdah arifah kurniawan, r nunung nurwati, & hetty krisnani, “peran pekerja sosial dalam menangani anak korban kekerasan seksual” (2019) 6:1 prosiding penelitian & pengabdian kepada masyarakat at 21. 80 forensic medical expert, forensic psychologist, forensic psychiatrist and forensic social worker expert. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 62 family involvement in accompanying children psychologically 81 may be beneficial. child collaboration with a competent guardian and parents may help in every stage of forensic experts' examination, especially in supporting the application of the principle of respect for children's opinions. law enforcement in dealing with child victims of rrp must be carried out carefully, thoroughly, and carefully based on the assessment of the relevant forensic experts. a thorough psychological examination may result in a comprehensive court process. therefore, prioritising respect for the child's opinion must be the most crucial part of solving the problem of abortions by child victims of rrp, primarily based on the assessment of forensic experts. v. law relating to child sexual violence and abortion in india india has enacted the protection of children from sexual offences (pocso) act 2012 to tackle the increasing sexual offences against children. according to this act, a child means any person under 18. this act, along with the provisions of the indian penal code of 1882, helps the executive body of india tackle sexual offences against children. even under the pocso act 2012, a special court for trial has been formed to deal with the cases of sexual offences related to minors. accordingly, the government's response should ensure that the investigation process is child-friendly and that the case is disposed of within one year from the date of the report. indian law, from the very beginning, has considered the rape victim's right to abortion under the medical termination of pregnancy act, 1971 (mtp act), irrespective of the victim's age. sec. 3(2), explanation 2 of the mtp act deals with humanitarian conditions, where rape victims are given the right to go for an abortion, which is also protected under the right to life with dignity and the right to privacy under article 21 of the indian 81 the family plays a significant role in moral and material development in adapting to the social environment. when sexual crimes occur, family is a factor that significantly influences the development of the victim's psychological recovery; muhammad haviz burahman, “peran keluarga dalam pendampingan dan pemulihan kepada anak yang menjadi korban kekerasan seksual di kota dumai” (2022) 2:2 educational journal: general and specific research at 285. 63 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts constitution. if the victim is a minor, then in such cases, guardian consent for abortion is required under the mtp act. the lawmakers of india have considered the judgement passed in rex versus bourne, all er 615, where, for the first time, a girl of 14 years who was a rape victim had an abortion, irrespective of the fact that at the time, abortion was not legal. in this case, the court determined that therapeutic abortion is legal when performed for the mother's mental and physical protection. forcing a rape victim to continue her pregnancy is dangerous for the mother and the child. thus, indian legislation and the judiciary have repeatedly demonstrated that rape victims should be permitted to have abortions. in chandrakant jayantilal suthar & another v. state of gujarat, 2016 (4) rcr (criminal) 876, a minor rape victim was expressively distraught and bodily weak to bear a child after being raped by her doctor. the medical team doctors told them that this pregnancy due to rape posed a severe threat to her life and that termination at 24 weeks of pregnancy was a much better option than not terminating it. also, such termination would cause no mental or physical harm to the victim's health. after considering the medical opinion, the supreme court allowed the termination of pregnancy if the girl consented to do so. even in international forums like the case of lmr versus argentina, un doc. ccpr/c/101/d/1608/2007, the human rights committee held that "the denial of legal abortion for a rape victim inflicted physical and mental suffering, violating the woman's right to be free from torture or cruel, inhuman, or degrading treatment, and her right to privacy". in this case, the court has been convinced that denying an abortion right to a rape victim will amount to cruelty and is against their right to privacy. in the state of rajasthan v s, the rajasthan high court concluded that a woman's “reproductive choice” is a fundamental right and that a child rape victim has a fundamental right to an abortion. in such a case, guardian consent will be sufficient.82 as per indian law, identifying the rape victim 82 apoorva mandhani, “minor rape victim’s right to abort outweighs foetus’ right to be born: rajasthan high court”, the print (2 may 2020), online: . accessed on 10th february 2023. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 64 should not be disclosed. indonesian law failed to understand the mental and bodily trauma of the rape victim, irrespective of the victim's age. indonesian law has to understand that rape is more than just a physical assault; it usually ruins the victim's entire psyche. a murderer destroys the victim's human body, while a rapist ravages the hapless woman's entire soul. charging a rape victim for rrp is against humanity. the law, particularly in cases of sexual violence against minors, should be protective towards the victim. in this regard, the government is obliged to provide therapeutic abortion to a rape victim on humanitarian grounds. it is a well-accepted fact that a rape victim's physical scar may diminish over time, but the psychological scar will never go away. convicting and punishing a child rape victim for abortion in rrp will cause her and her family double mental trauma. the denial of abortion rights to a rape victim is a violation of women's reproductive rights, too, which is again and well-accepted right at the international level and under cedaw. woman's reproductive rights include the right to equality, the right to privacy, the right to education, the right to liberty, the right to safe access to health care, the right to be free from any violence, the right to abortion and reproductive health information and services. vi. conclusion the study concludes that rules on a child's opinion, especially its role in courts, are vital for re-evaluation. indonesian legislation in this matter appears ambiguous in law enforcement and in interpreting child victim rights, often failing in legal practice in child protection. court's decision no. 5/pid.sus.anak/2018/pn mbn addresses that child's opinion in courts is ignored, while a lack of child perspective is shown in dealing with a child victim of rrp. in addition, the lack of clear policing of child-oriented law can be seen as determining factor of poor law enforcement. the study shows a dire need for forensic science intervention to deal with such matters. hence, indonesia's policy-making may consider abortion as a form of child's opinion by considering india, which stipulates legal abortion right established as a form of child's opinion. in doing so, the indonesian 65 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts government can involve forensic experts to address this shortcoming, as particularly the existing indonesian legal framework has provided experts to be involved in courts. this involvement of forensic experts will be a way to optimise child-oriented courts in indonesia. acknowledgments none. conflict of interest the authors declare no competing interests. ethics approval the corresponding author states that no human participants or animals are involved in this research. informed consent on behalf of all authors, the corresponding author states that no human participants are involved in this research, therefore, informed consent is not required by them. references caterina e tempesta, legal representation as a critical aspect of the realisation of the child's right to be heard (master thesis, leiden, 2019). donna l wong, buku ajar keperawatan pediatrik, 6th ed (jakarta: egc, 2009). ernalinda rosya, modul psikososial dan budaya dalam keperawatan (jakarta: universitas esa unggul, 2019). lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 66 herbert l packer, the limits of the criminals sanctions (california: stanford university press, 1968). m marwan & jimmy p, kamus hukum (surabaya: reality publisher, 2009). oktaviani, forensic social worker studi kasus peran pekerja sosial dalam proses diversi pada sistem peradilan pidana di kabupaten sleman universitas islam negeri sunan kalijaga yogyakarta, 2016). ratna dewi p et al, buku ajar pemeriksaan fisik dan aspek medikolegal kekerasan seksual pada anak dan remaja (lampung: bagian obstetri dan ginekologi fakultas kedokteran universitas lampung, 2017). supriyadi w eddyono, pengantar konvensi hak anak, bacaan kursus ham untuk pengacara xi tahun 2007 materi konvensi hak anak (lembaga studi dan advokasi masyarakat, 2007). vernon b fox, paul m whisenand, & neil c chamelin, introduction to criminal justice, prentice-hall (new jersey: prentice-hall, 1979). amelia pingky nadia tita suwito & putri pusvitasari, “peran psikolog forensik pada anak yang menjadi korban sekaligus saksi pelecehan seksual” (2022) 8:13 buletin konsorsium psikologi ilmiah nusantara, online: . andi nur andriani, “peran orang tua terhadap pengetahuan seks pada anak usia dini” (2016) 4:2 jurnal equilibrium pendidikan sosiologi. andika legesan, “korban kejahatan sebagai salah satu faktor terjadinya tindak pidana pemerkosaan” (2012) 1:4 lex crimen. anggun kharisma dewi & sagung putri me purwani, “perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perkosaan yang melakukan aborsi” (2020) 9:4 jurnal kertha wicara 65–79. aulia a rachman, “strategi penegakan hukum mengatasi mafia dan korupsi” 6:35 jurnal intelijen dan kontra intelijen. 67 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts christopher g lucas et al., "when children are better (or at least more openminded) learners than adults: developmental differences in learning the forms of causal relationships" (2014) 131 cognition 284–299. damarjati prabowo & dewi rotyaningsih, “stakeholders mapping in overcoming child marriage problems in semarang” (2019) 8:4 journal of public policy and management review. dony pribadi, “perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum” (2018) 3:1 jurnal volkgeist. duwi handoko, “politik hukum kriminalisasi dan dekriminalisasi di bidang hak cipta” (2019) 13:1 jurnal ilmiah kebijakan hukum 99– 122. edith sibya muzokura, petty makoni, & tendai manditsvara, "raperelated pregnancy: concept analysis" (2020) 3:1 international journal of advance research in nursing 102–107. ekandari sulistyaningsih faturochman, “dampak sosial psikologis perkosaan” (2002) 10:1 buletin psikologi. emily g liquin & alison gopnik, “children are more exploratory and learn more than adults in an approach-avoid task” (2022) 218 cognition. frenia nababan et al, problem aturan aborsi: ancaman kriminalisasi tenaga kesehatan, korban perkosaan, dan ibu hamil dalam rkuhp, by frenia nababan et al (jakarta selatan: perkumpulan keluarga berencana indonesia (pkbi), 2017). firman floranta adonara, “prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara sebagai amanat konstitusi” (2015) 12:2 jurnal konstitusi. fitri melati sopyani & triana noor edwina, “peranan psikologi forensik dalam hukum di indonesia” (2021) 1:1 jurnal psikologi forensik indonesia 46–49. fokky fuad, “aborsi sebuah perdebatan filsafat hukum’” (2014) 11:1 lex jurnalica. formas juitan lase, “karakteristik kekerasan seksual terhadap perempuan di kabupaten nias” (2018) 1:1 jurnal inada. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 68 hadibah zachra wadjo, “pemidanaan anak dalam perspektif keadilan restoratif” (2016) 22:1 jurnal sasi. i wayan juliartha suda & i wayan suwanda, “kajian tugas dan fungsi polri dalam penegakan hukum” (2022) 16:1 jurnal ganec swara. icjr, “amicus curiae: jangan hukum korban perkosaan”, institute for criminal justice reform (7 august 2018), online: . ifrani, “kajian filsafat hukum tentang kedudukan hukum dalam negara ditinjau dari perspektif keadilan” (2012) 1:1 jurnal konstitusi. ilham wahyudi, “penyelesaian perkara anak secara restorasi dalam penerapan sistem peradilan anak” (2017) 4:2 salam: jurnal sosial dan budaya syar-i. jennifer scott et al., "a qualitative analysis of psychosocial outcomes among women with sexual violence-related pregnancies in eastern democratic republic of congo" (2017) 11:64 international journal of mental health systems. joko suwandi, chusniatun, & kuswardani, “karakteristik kekerasan seksual terhadap anak perempuan di wonogiri dan boyolali’” (2019) 29:1 jurnal pendidikan dan ilmu sosial. kadek widya dharma putra & i made subawa, “perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ditinjau dari hukum positif indonesia’” (2018) 7:3 kertha wicara: jurnal ilmu hukum. laurensius arliman s, “perlindungan anak oleh masyarakat ditinjau dari mazhab sejarah di dalam penerapan prinsip the best interest of the child pada kehidupan anak di indonesia” 2:1 jurnal era hukum. marchel r maramis, “peran ilmu forensik dalam penyelesaian kasus kejahatan seksual dalam dunia maya (internet” (2015) 2:7 jurnal ilmu hukum. 69 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts maria i tarigan & naomi rehulina barus, “tertinggal zaman: pemaknaan perkosaan dan pencabulan dalam hukum di indonesia”, indonesia judicial research society (28 october 2021), online: . marjuanda sinambela, “vonis penjara oleh hakim terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan anak dalam perspektif keadilan restoratif (studi kasus putusan nomor: 98/pid.susanak/2014/pn.sag)” (2017) 4:4 nestor tanjungpura journal of law, online: . mashendra, “penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di desa galanti kecamatan wolowa kabupaten buton’” (2021) 13:1 jurnal de jure. meilan lestari, “hak anak untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan” 1:2 uir law review 183–190. michel rosenfeld, “dworkin and the one law principle: a pluralist critique” (2005) 233:3 revue internationale de philosophie 363–392. mudzakkir, “kedudukan korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana indonesia berdasarkan kuhp dan ruu kuhp” (2011) 14:1 jurnal ilmu hukum 29–30. muhaemin b, “prinsip-prinsip dasar tentang hak perlindungan anak (tinjauan quranik, hadis, dan hukum positif)” (2016) 14:1 jurnal hukum diktum 77–87. muhammad akib, “refleksi pemikiran hukum modern suatu orientasi menuju paradigma deep ecologi dalam pengkajian ilmu hukum” (2009) 27:2 jurnal hukum pro justitia 155–167. muhammad farhan abdillah & iman santoso, “psikiater dalam ranah hukum peradilan pidana” 10:1 jurnal pendidikan kewarganegaraan undiksha. muhammad haviz burahman, “peran keluarga dalam pendampingan dan pemulihan kepada anak yang menjadi korban kekerasan seksual di lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 70 kota dumai” (2022) 2:2 educational journal: general and specific research. muhammad mustofa, “peran ilmu-ilmu forensik dalam penegakan hukum di indonesia (suatu tinjauan dari sudut pandang kriminologi)” (2010) 73 jurnal studi kepolisian. novi cahya dewi, “individual differences in developmental psychology early childhood mentality” (2021) 4:2 nazhruna: jurnal pendidikan islam 447–459. reko d salfutra, “hak asasi manusia dalam perspektif filsafat hukum” (2018) 12:2 jurnal hukum progresifi 2146–2158. rena yulia, “mengkaji kembali posisi korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana” (2016) 28:1 jurnal mimbar hukum 33–45. rifdah arifah kurniawan, r nunung nurwati, & hetty krisnani, “peran pekerja sosial dalam menangani anak korban kekerasan seksual” (2019) 6:1 prosiding penelitian & pengabdian kepada masyarakat. rinna dwi lestari, “perlindungan hukum perempuan pelaku aborsi dari korban perkosaan terhadap ancaman tindak pidana aborsi” (2020) 1:1 magistra law review. riza sativa, “scientific investigation dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan” (2021) 15:1 jurnal ilmu kepolisian. rumelda silalahi & rasmita luciana, “pandangan hukum kesehatan terhadap abortus provocatus berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009’” 27:3 jurnal darma agung. teo dentha maha pratama, anak agung sagung laksmi dewi, & ni made sukaryati karma, “tindak pidana pemerkosaan dalam perspektif perlindungan hukum perempuan” 1:2 jurnal interpretasi hukum. thomas chandra, “overmacht (daya paksa) dalam hukum pidana”, lembaga bantuan hukum pengayoman universitas katolik parahyangan (1 june 2021), online: . 71 | forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts tri wahyu widiastuti, “prinsip individualisasi pidana dalam hukum pidana dan hukum pidana islam di indonesia” (2010) 9:2 wacana hukum. unicef, "up to 56 per cent of online child sexual exploitation and abuse in indonesia goes undisclosed and unreported, according to a new survey", unicef (22 july 2022), online: . cite this article: ohoiwutun, y.a. triana, et al., “forensic approach to optimise children’s right to opinion in indonesian courts” (2023) 10:1 lentera hukum 45-72, doi: . lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 45-72 | 72 this page intentionally left blank lentera hukum, volume 4 issue 1 (2017), pp. 31-46 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i1.4493 published by the university of jember, indonesia available online 22 april 2017 perjudian online: kajian pidana atas putusan nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg muhammad fajrul falah university of jember, indonesia fanny@gmail.com fanny tanuwijaya university of jember, indonesia fanny.tanuwijaya@unej.ac.id samuel sm samosir university of jember, indonesia samuelsamosire@yahoo.com abstract law number 11 / 2008 on information and electronic transaction (uu ite) is the regulation concerning on criminal law in addition to the criminal code (kuhp). uu ite is commonly regarded additional regulation of the criminal code as a special law (lex specialis) in which penal code is deemed as lex generalis. it is based on the principle of lex specialis derogate legi generalis. this article uses legal research to review the decision of district court in bandung number 1033/pid.b/2014/pn.bdg where it comprises legislation and cases. it concludes that the judge is not frugal in applying the principle lex specialis derogat legi generalis in the consideration. this is associated with the indictment of public prosecutor which only prejudges with article 303 paragraph (1) to 2. in contrast, the indictment which does not meet the requirement of a careful, clear, and complete description asserts to become void by law. keywords: online gambling, criminal principle, indictment. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: april 21, 2017 revised: october 12, 2017 accepted: december 07, 2017 how to cite: falah, muhammad fajrul, fanny tanuwijaya & samuel s.m. samosir. “perjudian online: kajian pidana atas putusan nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg” (2017) 4:1 lentera hukum 31-46. 32 | perjudian online: kajian pidana atas putusan nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg i. tindakan perjudian melalui teknologi informasi salah satu jenis kejahatan teknologi informasi itu adalah tindak pidana perjudian online. 1 di indonesia perjudian merupakan bentuk kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. 2 pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. 3 namun melihat kenyataan dewasa ini, perjudian dengan segala macam bentuknya masih banyak dilakukan dalam masyarakat. perjudian yang dalam bahasa asingnya disebut (hazardspel) yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. 4 pada hukum positif indonesia tindak pidana perjudian dalam jaringan dibedakan dengan tindak pidana perjudi biasa. tindak pidana perjudian dalam jaringan diatur khusus dalam pasal 27 ayat 2 undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sedangkan perjudian biasa diatur secara umum berdasarkan aturan yang terdapat pada pasal 303 kuhp. perjudian misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tambola dan lain-lain, juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepak bola dan sebagainya. tidak termasuk “hazardspel” misalnya : domino, bridge, ceki, peidan sebagainya yang biasa dipergunakan untuk hiburan. 5 asas adalah dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat dan bertindak. asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan berarti dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan dalam menyusun peraturan perundangundangan. dalam ketentuan pasal 63 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana (selanjutnya disingkat kuhp) terkandung asas lex specialis derogate lex generalis yang merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). 6 dalam kuhp sudah di atur tentang tintak pidana perjudian tetapi aturan ini bersifat umum (lex generalis) sedangkan di undang-undang nomor 11 tahun 2008 juga mengatur tindak pidana perjudian yang memiliki unsur-unsur khusus seperti unsur pasal yang terdapat dalam pasal 27 ayat 2 yaitu unsur: mendistribusi-kan, menstransmisikan, dan unsur membuat dapat diaksesnya. sehingga dapat dikatakan bahwa undang-undang nomor 11 tahun 2008 merupakan aturan yang bersifat khusus (lex specialis) dari kuhp. penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. 7 penuntut umum harus mampu merumuskan surat dakwaan 1 pasal 27 ayat (2) undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 2 pasal 1 uu no.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. 3 konsideran huruf a uu no.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. 4 r. soesilo, kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhp) (bogor: politeia, 1988) hlm. 222. 5 ibid. 6 peter mahmud marzuki, penelitian hukum (jakarta: kencana prenada media group, 2014) hlm. 141. 7 adami chazawi, kemahiran & ketrampilan praktik hukum pidana (malang: media nusa kreatif, 33 | lentera hukum berkaitan dengan ketelitian dan kesesuaian antara perbuatan terdakwa dengan ketentuan pidana serta unsur pasal dalam suatu undang-undang yang akan didakwakan. saat surat dakwaan yang digunakan oleh penuntut umum dalam perkara in qasu tersebut tidak memenuhi syarat materiil yaitu cermat, jelas, dan lengkap, maka akan berakibat batal demi hukum atas surat dakwaan tersebut. 8 dari uraian di atas tersebut, penulis tertarik untuk menganalisis perkara pidana tentang perjudian online yang telah di putus in kracht atau tetap oleh pengadilan negeri bandung dengan nomor perkara : 1033/pid.b/2014/ pn.bdg. kasus tersebut berawal ketika ketika saksi ridwan dan saksi aan rostiwa sedang melakukan dinas rutin kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan terdakwa telah melakukan perjudian dalam jaringan tebak angka kemudian kedua saksi melakukan penyelidikan dan setelah mendapat data-data yang akurat dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dendi oktoyustian bin ali sunarja, pada hari sabtu tanggal 24 mei 2014 sekitar pukul 10.00 wib bulan mei 2014 bertempat di gang sukamanah rt. 07 rw. 08, kelurahan kebonjeruk, kecamatan andir, kota bandung. permainan judi tersebut dimainkan dengan cara sebagai berikut: sebelumnnya dengan menggunakan laptop, terdakwa membuat akun dalam website www.tebakmimpi.com/totomini.net (situs tebak angka) dengan nama akun cavani dan password galatasaray kemudian terdakwa mendepositkan sejumlah uang minimal rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) ke dalam website tersebut dengan menyetorkan uang tunai melalui rekening bca an mario sanjaya. setelah akun terdakwa terdaftar dan aktif serta memiliki saldo dalam website tersebut, akun terdakwa dapat menerima pemasangan judi tebak angka tersebut dari orang lain. terdakwa mendapat keuntungan sebesar 15% dari setiap angka pasangan serta besar taruhannya yang dimasukkan kedalam website www.tebakmimpi.com/totomini.net yang secara otomatis masuk kedalam website terdakwa. ii. kesesuaian putusan nomor 1033/pid.b/2014 pn.bdg yang menyatakan terdakwa bersalah perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam norma hukum yang berlaku di indonesia. 9 bahkan dalam penjelasan uu no.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian menyatakan bahwa pada hakekatnya perjudian adalah bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan moral pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. perjudian adalah permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. 10 2011) hlm 29. 8 pasal 143 ayat (3) kitab undang-undang hukum acara pidana. 9 pasal 1 undang-undang nomor 7 tahun 1974. 10 pasal 303 ayat (3) kitab undang-undang hukum pidana. http://www.tebakmimpi.com/totomini.net http://www.tebakmimpi.com/totomini.net 34 | perjudian online: kajian pidana atas putusan nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg sebelum mengurai pengertian perjudian online, penulis akan terlebih dahulu akan menjelaskan tentang “induk” dari perjudian online yaitu cyber crime dan cyber space. perkembangan teknologi jaringan komputer global atau internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyber space. cyber space merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer (computer mediated communication) ini menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual (virtual reality). 11 dalam menangkap realitas, manusia tidak mungkin berada di 2 atau lebih tempat yang berbeda tetapi cyber space telah melingkupi berbagai sisi dari kehidupan modern dan memungkinkan hubungan yang terjadi tanpa mempermasalahkan jarak, waktu, dan tempat/ruang. 12 realitas virtual yang ditampilkan dalam cyber space merupakan suatu kenyataan, fenomena yang kehadirannya, tidak dapat ditangkap atau dipegang dengan tangan, tetapi keberadaanya tidak dapat dielakkan. 13 perkembangan cyber space mengubah pengertian tentang masyarakat, komunitas, komunikasi, interaksi sosial dan budaya. pengertian cyber space tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. menurut john perry barlow, cyber space lebih luas dari sekedar hubungan melalui internet. 14 cyber space adalah ruang yang muncul ketika anda sedang menelepon atau membaca buku, ada ruang yang muncul, tetapi ruang yang tercipta itu tidak mungkin untuk berinteraksi secara real-time. cyber space dalam kenyataannya terbentuk melalui jaringan komputer yang menghubungkan antar negara atau antar benua yang berbasis protokol transmission control protocol/internet protocol. 15 dalam sistem kerjanya dapatlah dikatakan bahwa cyber space (internet) telah mengubah jarak dan waktu menjadi tidak terbatas. internet digambarkan sebagai kumpulan jaringan komputer yang terdiri dari sejumlah jaringan yang lebih kecil yang mempunyai sistem jaringan yang berbeda. 16 pada perkembangan selanjutnya kehadiran teknologi canggih komputer dengan jaringan internet telah membawa manfaat besar bagi manusia. pemanfaatannya tidak saja dalam pemerintahan, dunia swasta/perusahaan, akan tetapi sudah menjangkau pada setiap sektor kehidupan termasuk segala keperluan rumah tangga (pribadi). 17 akan tetapi, kemajuan teknologi informasi (internet) dan segala bentuk manfaat di dalamnya membawa konsekuensi negatif tersendiri dimana semakin mudahnya para penjahat untuk melakukan aksinya yang semakin merisaukan masyarakat. 11 mustofa hasan, pengantar hukum keluarga (bandung: pustaka setia, 2011) hlm. 217. 12 ibid, hlm. 97. 13 ibid, hlm. 101. 14 ibid, hlm. 92. 15 maskun, kejahatan siber (cyber crime) suatu pengantar (jakarta: kencana prenada media group, 2013) hlm. 46. 16 keny wiston, the internet: issues of jurisdictio and controversies surounding domain names (bandung: citra aditya, 2002) hlm. vii. 17 widyopramono hadi widjojo, “cyber crimes dan pencegahannya”, fakultas hukum universitas indonesia (2005), 2:2 j huk tek hlm. 7. 35 | lentera hukum penyalahgunaan yang terjadi dalam cyber space inilah yang kemudian dikenal dengan cyber crime atau dalam literatur lain digunakan istilah computer crime. 18 cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer, tetapi penggunaan istilah tindak pidana untuk kejahatan computer dalam bahasa inggris pun masih belum seragam. beberapa sarjana menggunakan istilah “computer misuse”, “computer abuse”, “computer fraud”, “computer-related crime”, “computer-assisted crime” atau “computer crime”. namun para sarjana pada waktu itu, pada umumnya lebih menerima pemakaian istilah “computer crime” oleh karena dianggap lebih luas dan biasa dipergunakan dalam hubungan internasional. 19 dari berbagai istilah cyber crime sebelumnya, maka dapat dirumuskan bahwa cyber crime merupakan perbuatan melawan yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana atau alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. 20 dari rumusan cyber crimes tersebut dapat dikatakan bahwa bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat dapat dikatakan sebagai kejahatan dalam dunia maya termasuk kejahatan online gambling atau yang biasa disebut dengan perjudian online. perjudian dalam jaringan (internet gambling, online gambling atau cyberspace gambling) merupakan perjudian yang dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik yang dapat digunakan untuk mengakses dokumen elektronik maupun informasi elektronik. dalam dunia maya, perjudian termasuk komunitas komersial terbesar. pada umumnya metode perjudian yang digunakan cenderung klasik, yakni dengan mempertaruhkan atau sekedar mencoba peruntungan dengan jalan mengikuti instruksi model perjudian yang telah ditentukan. ada puluhan ribu lebih situs-situs di internet yang menyediakan fasilitas perjudian dari model klasik yang hanya memainkan fungsi tombol keyboard sampai yang sangat canggih yang membutuhkan pemikiran matang dan perhitungan perhitungan adu keberuntung-an. modus ini menjanjikan banyak keuntungan bagi pemiliknya. tidak diperlukan lagi perizinan-perizinan khusus untuk membuat sebuah usaha perjudian via internet. cukup dengan bermodalkan sebuah web dengan fasilitas perjudian menarik, setiap orang dapat memiliki rumah perjudian di internet. dalam kasus ini hakim telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan oleh penuntut umum dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 yaitu “tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi”. berikut unsur-unsur pasal 303 ayat (1) ke-2 berkaitan dengan kasus yang dikaji oleh penulis: a. barang siapa; b. tanpa izin; c. dengan sengaja; 18 maskun, “kedudukan hukum cyber crime dalam perkembangan hukum internasional kontemporer” (2013) 4:2 j mas huk hlm. 3. 19 mahkamah agung, naskah akademis kejahatan internet (cybercrimes) (jakarta: puslitbang hukum dan peradilan mahkamah agung ri, 2004) hlm. 4. 20 maskun, supra note 15 hlm. 48. 36 | perjudian online: kajian pidana atas putusan nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg d. menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhunya sesuatu tatacara. secara lengkapnya dapat dijelaskan beberapa keterangan unsur-unsur pasal 303 ayat (1) ke-2 kuhp yang terdapat dalam putusan pengadilan negeri bandung nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg. a. unsur barang siapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku ii edisi revisi tahun 1997 halaman 209 dari mahkamah agung ri dan putusan mahkamah agung ri no. 1398k/pid/1994 tanggal 30 juni 1995 kata “setiap orang” atau “hij” disamakan pengertiannnya dengan kata “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan dapat diminta langsung pertanggung jawabannya dalam segala tindakan. dengan demikian, unsur “barang siapa” mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana. 21 barang siapa disini adalah setiap orang yang melakukan tindak pidana sehingga perlu dicocokan identitasnya dengan bukti tertulis yaitu kartu identitas penduduk dan sesuai surat dakwaan, dimana tindakan tersebut untuk menghindari kesalahan mengenai orang yang dihadirkan di dalam persidangan tersebut atau yang akan diadili di hari itu. identitas terdakwa tersebut adalah dendi oktoyustian bin ali sunarja dan dibacakan dihadapan sidang oleh majelis hakim perkara in qasu. setelah identitas terdakwa diperiksa dalam persidangan untuk menghindari terjadinya salah orang (error in persona) cocok dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang. pengertian mengenai istilah salah tangkap (error in persona) tidak terdapat dalam kuhap maupun peraturan perundang-undangan yang lain. arti dari salah tangkap (error in persona) adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya. 22 b. unsur tanpa izin sifat tercelanya perbuatan menawarkan dan memberikan kesempatan bermain judi, digunakan frasa tanpa izin. tidak adanya izin, maka perbuatan menawarkan bermain judi menjadi terlarang. dalam perumusan perbuatan pidana terdapat unsur melawan hukum yang objektif dan unsur melawan hukum yang subjektif. unsur melawan hukum yang objektif yaitu unsur melawan hukum yang berkaitan dengan perbuatannya sehingga menjadikan perbuatan tersebut terlarang, apakah melawan hukum dijadikan unsur tersendiri atau tidak. 23 sedangkan unsur melawan hukum yang subjektif merupakan 21 putusan negeri bandung nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg, mahkamah agung, hlm. 21. 22 marwan, kamus hukum (dictionary of law complete edition) (surabaya: reality publisher, 2009) hlm. 18. 23 moeljatno, asas-asas hukum pidana (jakarta: rineka cipta, 2008) hlm. 68. 37 | lentera hukum melawan hukum yang berkaitan dengan segala sesuatu yang ada dalam diri pelaku, maksudnya adalah suatu perbuatan baru akan menjadi terlarang apabila adanya niat yang buruk dari pelaku perbuatan tersebut. 24 unsur tanpa izin diletakkan setelah unsur sengaja dalam rumusan tindak pidana, maka unsur sifat melawan hukumnya disini bersifat obyektif. sifat melawan hukumnya perbuatannya terletak pada “tanpa izin”. berdasarkan fakta yang terdapat dalam putusan bahwa permainan judi tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang. dalam putusan pengadilan negeri bandung nomor 1033/pid.b/2014/pnbdg dapat diketahui dari keterangan saksi bahwa bahwa terdakwa bermain judi online tebak angka tersebut hanya bersifat untung-untung saja serta tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang. c. dengan sengaja rumusan tindak pidana, sengaja ditempatkan mendahului unsur perbuatan dan obyek tindak pidana. berdasarkan hubungan sengaja dengan unsur-unsur lainnya tersebut, maka sengaja disini harus diartikan, bahwa si pembuat menghendaki perbuatan menawarkan atau turut serta kegiatan usaha perjudian. 25 maka harus diartikan juga bahwa si pembuat mengehendaki perbuatan menawarkan dan memberi kesempatan dan sadar bahwa perbuatan tersebut dijadikan sebagai pencarian. 26 d. menawarkan khalayak umum unsur yang terakhir yaitu berkaitan dengan menawarkan sesuatu pada khalayak umum. menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhunya sesuatu tatacara. apabila dikaitkan dengan alat bukti, keterangan saksi, maupun keterangan terdakwa. maka pengertian tindak pidana perjudian kurang sesuai jika hanya dikaitkan dengan pasal 303 ayat (1) ke 2. tindak pidana perjudian tidak hanya diatur di dalam kuhp tetapi juga di atur dalam uu ite yang mengatur secara khusus tindak pidana perjudian yaitu dilakukan dengan menggunakan media online. 27 undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik mengatur secara khusus tindak pidana perjudian yang dilakukan dengan menggunakan media online. selanjutnya penulis akan menguraikan unsur-unsur pasal 27 ayat (2) uu ite untuk mengetahui kesesuaian tindak pidana perjudian yang dimaksud dalam putusan tersebut. penguraian unsur-unsur tersebut berdasarkan dari alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa. 24 ibid, hlm. 69. 25 adami chazawi dan ardi ferdian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik penyerangan terhadap kepentingan hukum pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik (malang: bayumedia publishing, 2011) hlm. 61. 26 ibid hlm. 59. 27 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (2). 38 | perjudian online: kajian pidana atas putusan nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg berkaitan dengan hal tersebut terdapat unsur yang ditentukan dalam pasal 27 ayat (2). pertama, setiap orang, yaitu kata “setiap orang” atau “barang siapa” atau “hijj” di unsur pasal ini menunjukkan bahwa siapa orang (naturlijk persoon) yang semestinya harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana. 28 bahkan, unsur pasal “setiap orang” adalah sangat penting dalam hal menentukan siapa yang akan dijadikan terdakwa in qasu. sedangkan orang yang dimaksud dalam hal melakukan perbuatan pidana tersebut adalah harus dinyatakan bersalah. 29 setiap orang disini adalah setiap orang yang melakukan tindak pidana, yang untuk menghindari kesalahan mengenai orangnya, maka identitas terdakwa diperiksa dalam persidangan untuk menghindari terjadinya salah orang (error in persona) yaitu dendi oktoyustian bin ali sunarja. dari keterangan saksi ridwan dan saksi aan rostiwa menerangkan terdakwa adalah orang yang dimaksud oleh penuntut umum dalam surat dakwaanya dengan demikian ini telah terpenuhi menurut hukum. dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan, ternyata bahwa terdakwa dapat memper-tanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut, disamping itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak diketemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa tersebut. kedua, dengan sengaja, yang mana rumusan tindak pidana, sengaja ditempatkan mendahului unsur perbuatan dan obyek tindak pidana. berdasarkan hubungan sengaja dengan unsur-unsur lainnya tersebut, maka sengaja disini harus diartikan, bahwa si pembuat menghendaki perbuatan menawarkan atau turut serta kegiatan usaha perjudian. 30 unsur “dengan sengaja” termasuk dalam unsur kesalahan atau merupakan delik dolus (dolous delict). ketiga, tanpa hak, yang dapat dimaknai bahwa unsur tanpa hak adalah tidak mempunyai wewenang atau perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan atau wajib adanya izin dari pihak yang berwenang. dalam setiap tindak pidana didalamnya mengandung unsur melawan hukum, meskipun unsur tersebut tidak selalu dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana. dalam pasal 27 ayat (2) menggunakan istilah “tanpa hak” dalam menggunakan unsur melawan hukum. dari keterangan terdakwa diketahui bahwa terdakwa bermain judi online tebak angka tersebut hanya bersifat untung-untungan saja serta tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang. mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. terdapat tiga unsur perbuatan yang dilarang dalam pasa 27 ayat (2) yaitu, mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. meskipun antara tiga perbuatan tesebut dipisahkan dengan frasa “dan/atau”, tidaklah berarti tiga perbuatan tersebut mempunyai arti yang sama. logika pencantuman 28 eddy o.s hiariej, prinsip-prinsip hukum pidana (yogyakarta: cahaya atma pustaka, 2014) hlm. 121. 29 ibid hlm. 123. 30 masruchin ruba’i, dkk, buku ajar hukum pidana (malang: banyumedia publishing, 2014) hlm. 61. 39 | lentera hukum perkataan “dan/atau”, bahwa antara tiga perbuatan terebut bisa terjadi serentak dalam suatu peristiwa dan bisa juga terjadi salah satu saja. bila suatu unsur tidak diberikan penjelasan, baik dalam pasal 1, penjelasan umum maupun penjelasan pasalnya, maka pertama harus ditafsirkan berdasarkan bahasa (gramatikal). jika menurut bahasa tidak didapat hal yang sesuai, barulah melihat apa maksud pembentuk uu, bila juga tidak ditemukan, barulah menggunakan cara-cara menafsir yang lain. mendistribusikan berasal dari kata “distribusi” yang artinya “penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau kebeberapa tempat”. 31 menjadi kata kerja “mendistribusikan”, yang artinya menyalurkan atau membagikan atau mengirimkan suatu kepada beberapa (banyak) orang atau kebeberapa tempat. 32 apabila dihubungkan dengan unsur obyek, maka perbuatan mendistribusikan adalah menyalurkan atau membagikan atau mengirimkan informasi elektronik yang isinya memiliki memuatan perjudian. akar kata “mentransmisikan” adalah “transmisi” (transmit), yang artinya pengiriman (penerusan), penularan, penyebaran pesan dan sebagainya dari seorang kepada orang (benda) lain. sementara “mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain). 33 sesungguhnya perbuatan mentransmisikan dan mendistribusikan mempunyai sifat yang sama. maksudanya ialah, dengan kedua perbuatan tersebut, suatu informasi menjadi tersalur ke tujuan–penerima informasi. oleh karena itulah, maka untuk mengukur bahwa kedua perbuatan ini sudah terwujud secara sempurna, adalah dari sudut tersalurnya informasi yang dimaksudkan. apakah dengan perbuatan yang dilakukan melalui perangkat keras dan perangkat lunak komputer, menurut sistem elektronik teknologi informasi sudah dapat tersalurnya informasi ke penerima informasi. berbeda dengan kata mendistribusikan dan mentransmisikan yang dirumuskan dalam bentuk kata yang konkret. perbuatan ketiga “membuat dapat diaksesnya” merupakan kata yang abstrak. oleh karena sifatnya yang demikian, maka sesungguhnya pengertian mendistribusikan dan menstransmisikan masuk didalamnya. semua perbuatan, apapun wujudnya apabila menyebabkan tersalurnya informasi elektronik ke penerima informasi dengan menggunakan perangkat komputer, perbuatan itu termasuk dalam perbuatan dapat diaksesnya. kata akses artinya jalan masuk, 34 atau terusan. 35 kata akses ini menunjukan bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan yang terdapat dalam hal penggunaan teknologi informasi berbasi sistem komputer. membuat dapat diaksesnya, adalah menjadikan informasi elektronik dengan sistem elektronik berbasis komputer dapat diterima oleh (alat) penerima informasi elektronik. dengan kata lain bahwa terdakwa termasuk melakukan perbuatan membuat dapat diaksesnya suatu website dengan cara 31 pusat bahasa, kamus besar bahasa indonesia (jakarta: gramedia pustaka utama, 2008) hlm. 336. 32 ibid hlm. 336. 33 ibid hlm. 1485. 34 ibid hlm. 30. 35 emi zul dan ratu aprilia senja, kamus lengkap bahasa indonesia (jakarta: penerbit difa publisher, tth) hlm. 35. 40 | perjudian online: kajian pidana atas putusan nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg membuat akun di website tersut diatas, dan kemudian akun tersebut dapat menerima pemasangan angka dari orang lain. menurut penulis, dari uraian-uraian unsur pasal 303 ayat (2) kuhp maupun pasal 27 ayat (2) uu ite dan dari alat bukti yang ada maka perbuatan yang dilakukan terdakwa sesuai dengan pengertian tindak pidana perjudian dalam jaringan dimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) uu ite, karena dari uraian unsur pasal 27 ayat (2) uu ite tersebut telah memenuhi dan lebih sesuai dengan fakta yang terdapat dalam putusan. sebagaimana yang telah penulis sebutkan dalam bab sebelumnya tentang pengertian perbuatan materiil yaitu rumusan yang inti larangannya adalah pada menimbulkan akibat yang dilarang. 36 dalam merumuskan delik materiil dimana unsur akibat terlarang itu tidak dicantumkan secara terpisah dengan perbuatan, melainkan telah terdapat pada unsur tingkah lakunya. artinya dengan merumuskan unsur tingkah lakunya itu, sudah dengan sendirinya didalamnya telah mengandung unsur akibat terlarang. 37 dari pembahasan diatas dapat diketahui terdakwa telah melakukan perbuatan yaitu membuat dapat diaksesnya suatu informasi ataupun dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. unsur membuat dapat diaksesnya dalam pasal 27 ayat 2 uu ite merupakan unsur perbuatan yang tidak terpisah dengan unsur akibat terlarang. iii. kesesuaian dakwaan penuntut umum dengan bentuk tunggal mengenai asas lex specialis derogate legi generalis istilah “surat dakwaan” baru dikenal melalui ketentuan pasal 14 huruf d, pasal 140 ayat (1) dan pasal 143 kuhap. sebelumnya dalam het herziene inlandsch reglement (hir, staatblad tahun 1941 nomor 44) atau perundang-undangan lain (pasal 12 ayat (1) undang-undang nomor 15 tahun 1961, pasal 15 undang-undang nomor 3 tahun 1971) terminologi yang dipergunakan adalah “surat tuduhan” atau “acte van beschuldiging/acte van tenlatelegging”. 38 sedangkan, sebagai perbanding-an kalau bertitik tolak pada ketentuan hukum belanda maupun negara lainya penganut rumpun sistem eropa kontinental surat dakwaan lazim disebut dengan istilah “acte van verwijzing” atau pada ketentuan hukum inggris dan negara lainnya dalam rumpun penganut sistem anglo saxon dikenal istilah “imputation” atau “bill of indictment”. surat dakwaan ialah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum, yang memuat uraian tentang identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, disertai uraian tentang waktu 36 adami chazawi, stelsel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan dan batas-batas berlakunya hukum pidana (jakarta: raja grafindo persada, 2010) hlm. 126. 37 ibid hlm. 127. 38 lilik mulyadi, hukum acara pidana normatif, teoretis, praktik dan permasalahannya (bandung: p.t. alumni, 2012) hlm. 89. 41 | lentera hukum dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat yang menjadi dasar dan batas ruang pemeriksaan di sidang pengadilan. 39 pasal 143 ayat (2) kuhap menentukan syarat surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangssan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka. selain itu juga mencantumkan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. dari ketentuan pasal 143 ayat (2) kuhap tersebut, melalui visi praktisi hukum dalam kelaziman praktik peradilan dikenal adanya 2 (dua) syarat esensial yang harus diperhatikan dalam surat dakwaan, yaitu syarat formil (pasal 143 ayat (2) huruf a kuhap) dan syarat materiil (pasal 143 ayat (2) huruf b kuhap). mengenai kedua syarat tersebut, berikut akan di uraikan satu per satu. pertama, syarat formil. mengenai syarat formil ini sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a kuhap adalah, “dicantumkannya identitas tersangka/para tersangka secala jelas dan lengkap terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka, serta surat dakwaan diberikan tanggal dan ditandatangani oleh jaksa/penuntut umum.” ketentuan syarat formil dalam suatu surat dakwaan diperlukan untuk meneliti apakah benar terdakwa yang sedang diadili di depan persidangan pengadilan negeri adalah sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum. jadi, dengan diperiksanya identitas terdakwa secara cermat, teliti, dan detail diharapkan tidak terdapat kesalahan mengadili seseorang di persidangan atau kesalahan menghadapkan terdakwa di depan persidangan. kedua, syarat materiil. ketentuan syarat materiil surat dakwaan berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b kuhap menentukan, “uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana itu dilakukan.” ketentuan tentang syarat materiil surat dakwaan sebagaimana disebutkan di atas tidak menentukan bagai-mana caranya penguraian agar suatu surat dakwaan itu menjadi cermat, jelas, dan lengkap. mengenai hal ini, pembentuk undang-undang menyerahkan pada perkembangan kebiasaan dalam praktek peradilan, doktrina, dan yuriprudensi. dalam menyusun surat dakwaan penuntut umum harus bersikap cermat/teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan. 40 cermat, didasarkan kepada ketentuan pidana terkait, tanpa adanya kekurangan/kekeliruan yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima “niet onvamkelijke verklaard”. selain itu juga perlu terdapat kejelasan yang dalam arti bahwa rumusan unsur-unsur 39 harun m. husain, surat dakwaan teknik penyusunan, fungsi dan permasalahannya (jakarta: rineka cipta, 1994) hlm, 43. 40 hma kuffal, penerapan kuhap dalam praktik hukum (malang: umm press, 2008) hlm. 206. 42 | perjudian online: kajian pidana atas putusan nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. 41 dengan perkataan lain uraian unsur-unsur atau pengertian yuridis tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan harus dijelaskan/atau digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan atau perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa. sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku (dader/pleger), sebagai pelaku peserta (mede dader/pleger), atau sebagai penggerak (uitlokker) atau sebagai penyuruh (doen pleger), atau hanya sebagai pembantu (medeplichtige). 42 dalam menyusun surat dakwaan, penuntut umum juga harus mampu menguraikan unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang secara lengkap dalam arti tidak boleh terjadi adanya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yang tertinggal/tercecer tidak tercantum dalam surat dakwaan. 43 lengkap, didasarkan uraian yang bulat dan utuh yang mampu menggambarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. pada kasus yang penulis analisis, yaitu putusan pengadilan negeri nomor: 1033/pid.b/2014/pn.bdg dengan nama terdakwa dendi oktoyustian telah didakwa oleh penuntut umum menggunakan dakwaan dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu penuntut umum mendakwa dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 kuhp. dalam bentuk dakwaan demikian, dakwaannya hanya satu/tunggal dan tindak pidana yang digunakan apabila berdasarkan hasil penelitian terhadap materi perkara hanya satu tindak pidana saja yang dapat didakwakan. dalam dakwaan ini, terdakwa hanya dikenai satu perbuatan saja, tanpa diikuti dengan dakwaan-dakwaan lain. dari uraian-uraian unsur pasal 303 ayat (1) ke 2 kuhp maupun pasal 27 ayat (2) uu ite pada sub bab pembahasan pertama, maka dari alat bukti yang ada dan fakta yang terdapat pada putusan pengadilan perbuatan yang dilakukan terdakwa sesuai dengan pengertian tidak pidana perjudian online dimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) uu ite. seharusnya penuntut umum mendakwa menggunakan dakwaan tunggal dengan menerapkan pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang merupakan aturan khusus (lex specialis) dari pasal 303 ayat ke-2 yang merupakan aturan umum (lex generalis). adapun syarat-syarat yang dimaksud mencakup tindak pidana lex specialis harus mengandung semua unsur pokok tindak pidana lex generalis. ditambah satu atau beberapa unsur khusus dalam lex specialis yang tidak terdapat dalam lex generalisnya. dalam hal ini unsur pokok yang terdapat dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 yaitu: a. barang siapa; b. tanpa izin; c. dengan sengaja; d. menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan 41 ibid hlm. 206 42 ibid hlm. 207 43 ibid hlm. 207. 43 | lentera hukum adanya suatu syarat atau dipenuhunya sesuatu tata cara. 44 kemudian penambahan unsur khusus dalam pasal 27 ayat 2 uu ite yaitu: a. dengan sengaja; b. tanpa hak; c. mendistribusikan, menstransmisikan, membuat dapat diaksesnya; d. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. ruang lingkup lex specialis dan lex generalis harus sama. baik pasal 303 ayat (1) ke-2 maupun pasal 27 ayat (2) uu ite merupakan aturan pidana. selian itu terdapat persamaan subjek hukum antara tindak pidana lex specialis dengan subjek hukum lex generalis. kalau subjek hukum lex generalisnya orang maka subjek hukum lex specialisnya juga harus orang. subjek hukum kasus yang penulis analisis merupakan orang yaitu terdakwa dendi oktoyustian. hal demikian juga meliputi terdapat persamaan objek tindak pidana antara lex specialis dengan objek lex generalis. objek tindak pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 maupun pasal 27 ayat (2) uu ite adalah tindak pidana perjudian serta adanya persamaan kepentingan hukum yang hendak dilindungi dalam lex specialis dengan lex generalisnya dan sumber hukum lex specialis harus sama tingkatannya dengan sumber hukum lex generalisnya. pada dakwaan tunggal seperti diatas, hakim dapat langsung menentukan putusan pidana yang sekiranya sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan. jika dilihat dari pasal yang diterapkan pada dakwaan tunggal di atas, menurut penulis fakta hukum yang terdapat di putusan, alat bukti, maupun keterangan yang didapat dari saksi maupun terdakwa memang telah memenuhi unsur dari pasal 303 ayat (1) ke-2 kuhp dan juga pasal 27 ayat (2) uu ite, tetapi dengan adanya pasal 63 ayat (2) kuhp yang menyatakan, “jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.” terkait hal itu, penuntut umum maupun hakim harus menerapkan pasal 27 ayat uu ite. pasal 27 ayat (2) merupakan lex specialis dari pasal 303 ayat (1) ke-2 kuhp. pasal 27 ayat (2) uu ite telah mengatur tindak pidana perjudian yang dilakukan secara online yang tidak diatur pada pasal 303 ayat (1) ke-2 kuhp yang merupakan pasal yang hanya mengatur tidak pidana perjudian biasa (konvensional). dakwaan dalam bentuk tunggal, sebenarnya mengandung resiko besar karena apabila dakwaan tersebut gagal dibuktikan penuntut umum dipersidangan, terdakwa jelas akan dibebaskan oleh majelis hakim. ketentuan penutup dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menjelaskan dalam pasal 54 yang berbunyi, “(1) undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan. (2) peraturan pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah di undangkan undang-undang ini.” berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa undang-undang tersebut sudah sah sejak undang-undang itu di undangkan. dari putusan pengadilan negeri bandung nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg yang dikaji oleh penulis diketahui bahwa penuntut umum telah menuntut pada tanggal 28 agustus 2014, yang berarti pada tanggal 44 44 | perjudian online: kajian pidana atas putusan nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg tersebut telah di sahkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. penuntut umum dapat dianggap telah mengesampingkan asas lex specialis derogat legi generalis. iv. kesimpulan berdasarkan hasil kajian pembahasan yang telah dipaparkan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa uraian-uraian unsur pada pasal 303 ayat (1) ke-2 kuhp maupun pasal 27 ayat (2) uu ite dan dari keterangan saksi maupun alat bukti yang ada maka perbuatan yang telah dilakukan terdakwa lebih sesuai dengan pengertian tidak pidana perjudian dalam jaringan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) uu ite, karena dari uraian unsur pasal 27 ayat (2) uu ite tersebut telah memenuhi dan lebih sesuai dengan fakta yang terdapat dalam putusan. terdakwa terbukti melakukan penerimaan pemasangan dari orang lain untuk akun pada situs web perjudian yang dibuatnya. penggunaan formulasi surat dakwaan dalam bentuk tunggal sebagaimana dalam putusan pengadilan negeri bandung nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg dapat dikatakan sudah tepat, tetapi penuntut umum seharusnya menerapkan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik untuk mendakwa terdakwa. dalam merumuskan delik materiil dimana unsur akibat terlarang itu tidak dicantumkan secara terpisah dengan perbuatan, melainkan telah terdapat pada unsur tingkah lakunya. artinya dengan merumuskan unsur tingkah lakunya itu, sudah dengan sendirinya didalamnya telah mengandung unsur akibat terlarang. 45 dari pembahasan dapat diketahui terdakwa telah melakukan perbuatan yaitu membuat dapat diaksesnya suatu informasi ataupun dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. unsur membuat dapat diaksesnya dalam pasal 27 ayat 2 uu ite merupakan unsur perbuatan yang tidak terpisah dengan unsur akibat terlarang. penerapan pasal 27 ayat (2) uu ite dikarenakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari aturan tersebut. berdasarkan uraian yang telah dilakukan terhadap permasalahan maka saran yang dapat penulis berikan adalah seharusnya aparat penegak hukum lebih mengetahui jenis-jenis tindak pidana, baik tindak pidana yang konvensional maupun tindak pidana yang lebih modern. perjudian sebagaimana diatur dalam kuhp merupakan tindak pidana perjudian yang konvensional, sedangkan tindak pidana perjudian yang diatur dalam uu ite merupakan perjudian yang dilakukan menggunakan teknologi informasi yang berarti merupakan tindak pidana perjudian dimensi baru yang lebih modern. seharusnya penuntut umum memperhatikan ketentuan pasal 143 ayat (2) kuhap terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan agar tidak salah merumuskan perbuatan terdakwa. penuntut umum juga harus teliti dalam penerapan asas hukum pidana seperti dengan asas lex specialis derogat legi generalis. 45 45 | lentera hukum daftar pustaka adami chazawi dan ardi ferdian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik penyerangan terhadap kepentingan hukum pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik, (malang: bayumedia publishing, 2011). adami chazawi, stelsel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan dan batasbatas berlakunya hukum pidana, (jakarta: raja grafindo persada, 2010). adami chazawi, kemahiran & ketrampilan praktik hukum pidana, (malang: media nusa creative, 2011). eddy o.s hiariej, prinsip-prinsip hukum pidana, (yogyakarta: cahaya atma pustaka, 2014). emi zul dan ratu aprilia senja, kamus lengkap bahasa indonesia, (jakarta: penerbit difa publisher, tth). harun m. husain, surat dakwaan teknik penyusunan, fungsi dan permasalahannya, (jakarta: rineka cipta, 1994). hma kuffal, penerapan kuhap dalam praktik hukum, (malang: umm press, 2008). keny wiston, the internet: issues of jurisdictio and controversies surounding domain names, (bandung: citra aditya, 2002). kamus besar bahasa indonesia pusat bahasa, (jakarta: gramedia pustaka utama, 2008). lilik mulyadi, hukum acara pidana normatif, teoretis, praktik dan permasalahannya, (bandung: p.t. alumni, 2012). maskun, kejahatan siber (cyber crime) suatu pengantar, (jakarta: kencana prenada media group, 2013). maskun, kedudukan hukum cyber crime dalam perkembangan hukum internasional kontemporer, (2013) 4:2 j mas huk, maskun, kejahatan siber (cyber crime) suatu pengantar, (jakarta: kencana prenada media group, 2013). masruchin ruba’i, dkk, buku ajar hukum pidana, (malang: banyumedia publishing, 2014). marwan, kamus hukum (dictionary of law complete edition), (surabaya: reality publisher, 2009). moeljatno, asas-asas hukum pidana, (jakarta: rineka cipta, 2008). mustofa hasan, pengantar hukum keluarga, (bandung: pustaka setia, 2011). naskah akademis kejahatan internet (cybercrimes), (jakarta: puslitbang hukum dan peradilan mahkamah agung ri, 2004). peter mahmud marzuki, penelitian hukum, (jakarta: kencana prenada media group, 2014). putusan negeri bandung nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg, mahkamah agung. r. soesilo, kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhp) (bogor: politeia, 1988). widyopramono hadi widjojo, cyber crimes dan pencegahannya, fakultas hukum universitas indonesia, (2005), 2:2 j huk tek. 46 | perjudian online: kajian pidana atas putusan nomor 1033/pid.b/2014/pn.bdg this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 4 issue 2 (2017), pp. 81-96 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i2.4758 published by the university of jember, indonesia available online 28 august 2017 implementasi pengelolaan sumber daya laut nasional terhadap kebijakan pemerintah provinsi kepulauan riau ahmad chaidir mirza university of jember, indonesia rezamirzal9@gmail.com r.a. rini anggraini university of jember, indonesia rinianggrainifh@gmail.com iwan rachmad soetijono university of jember, indonesia iwan.fh@unej.ac.id abstract riau islands province is an island-based region consisting of a group of islands. the province has a very strategic geographic location due to bordering the neighboring countries in southeast asia, viz. singapore, brunei darussalam, malaysia, cambodia, and vietnam. it is different from other an islandbased province, in which it lies in the hub areas of malacca strait. it shows that the province is an important location to trade from america, europe and asia, in addition to a plenty of marine resources that will potentially maximize local government’s revenue and prosper society in the province. however, such marine resources has not been well-managed by local government by which in 2013 the figure shows poverty rate remains high. the decline of poverty rate counts only in urban areas where they do not lie in submarine areas, but the poverty has increased and could not be well-resolved. it asserts that the government of riau islands has not maximized local powers to resolve poverty problems in the region. keywords: policy, local government, national marine resources. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: june 13, 2017 revised: august 09, 2017 accepted: august 24, 2017 how to cite: mirza, ahmad chaidir, r.a. rini anggraini & iwan rachmad soetijono. “implementasi pengelolaan sumber daya laut nasional terhadap kebijakan pemerintah provinsi kepulauan riau” (2017) 4:2 lentera hukum 81-96. 82 | implementasi pengelolaan sumber daya laut nasional terhadap kebijakan pemerintah provinsi kepulauan riau i. pengelolaan sumber daya laut nasional oleh pemerintah daerah indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki beraneka ragam kebudayaan serta kaya akan sumber daya laut nasional (sdln). indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki hak pengelolaan dan pemanfaatan laut di zona ekonomi eksklusif (zee), yaitu yang berada 12-200 mil diukur dari garis pantai titik-titik terluar kepulauan. 1 dasar hukum mengenai pengelolaan sumber daya alam (sda) dari sektor perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial diatur dalam pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 (uud nri 1945) yang menyebutkan penguasaan negara atas kekayaan alam. 2 berdasarkan konteks otonomi daerah, terbuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengelola sdln dalam rangka mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana pasal 18 ayat (2) uud nri 1945. 3 ketentuan tersebut dijabarkan dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentan pemerintahan daerah (uu pemda) 4 yang pada intinya memberikan kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dan/kota untuk mengelola sdln di daerah. ini merupakan bentuk akomodasi uu pemda terhadap wilayah nasional di daerah yang bercirikan kepulauan. 5 beberapa daerah kepulauan, khususnya di provinsi kepulauan riau memiliki letak geografis yang sangat strategis karena berada pada pintu masuk selat malaka dari sebelah timur dan berbatasan dengan pusat bisnis serta keuangan di asia pasifik yakni 1 imam subekti, implikasi pengelolaan sumberdaya perikanan laut di indonesia berlandaskan code of conduct for responsible fisheries (ccrf) (2010) 4:1 perspektif 7, hlm 7. 2 pasal 33 ayat (3) uud nri 1945 : “kekayaan alam yang terkandung di bumi dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.” makna yang terkandung dalam pasal tersebut, pemerintah memiliki peran dalam memajukan kesejahteraan umum, dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber daya laut nasional untuk kesejahteraan rakyat yang ada di masing-masing daerah. 3 pasal 18 ayat (2) uud nri 1945 : “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” makna yang terkandung dalam pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota diberikan kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah, dengan bertujuan agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem nkri. 4 setelah reformasi, terdapat tiga kali pergantian aturan mengenai pemerintahan daerah, yang diatur di dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999, undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undangundang nomor 24 tahun 2014. 5 aturan tersebut diatur di dalam pasal 27 dan pasal 28 uu pemda. pasal 27 ayat (2) menyebutkan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; b. pengaturan administratif; c. pengaturan tata ruang; d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. dan ayat (3) menyebutkan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan, sedangkan pasal 28 mengamanatkan daerah provinsi yang berciri kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam di lautsebagaimana dimaksud dalam pasal 27. 83 | lentera hukum singapura. provinsi kepulauan riau juga berbatasan langsung dengan malaysia, serta didukung sumber daya laut nasional yang sangat potensial, sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi bagi republik indonesia di masa depan. 6 saat ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi kepulauan riau dengan menjadikan sebagai pilot project pengembangan kawasan ekonomi khusus (kek) yang bekerjasama dengan singapura. fakta yang terjadi di provinsi kepulauan riau adalah sda yang berada di wilayah laut dan perairan yang melimpah namun masih banyak terdapat daerah tertinggal dan cenderung miskin. kondisi provinsi kepuluan riau pada tahun 2013 jumlah penduduk miskin hanya menurun di daerah perkotaan yang notabene merupakan daratan, sementara di daerah pedesaan yang cenderung kepulauan terjadi sebaliknya. tidak hanya jumlah ataupun persentase penduduk miskin yang meningkat. artinya, jumlah orang miskin di desa bertambah dan mereka semakin jauh dari batas kemiskinan. 7 potensi sdln yang dimiliki provinsi kepulauan riau menjadi hal strategis ketika mampu dikelola dan dikembangkan secara maksimal dalam menunjang roda pemerintahan dan pembangunan wilayah tersebut. pengelolaan sdln tersebut tidak dapat dipungkiri masih terdapat berbagai persoalan yang menjadi dinamika dalam pelaksanaan pemerintahan. persoalan sdln menjadi sangat penting ketika dikaitkan dengan implementasi otonomi daerah. kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan sdln tersebut akan memberikan dampak bagi pengelolaan keuangan daerah. kewenangan pengelolaan sdln yang selama ini terkesan mengabaikan koordinasi di antara level pemerintahan menjadi fakta empirik bagi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. peran pemerintah provinsi yang selama ini diharapkan menjadi sentral dalam pengelolaan sdln di daerah, belum mampu diwujudkan sesuai dengan harapan. kerjasama antara pemerintah dengan pemangku kepentingan di daerah sebagai upaya pelibatan stakeholders belum terwujud sebagaimana yang diamanahkan dalam uud nri tahun 1945. kewenangan dalam pengelolaan sdln yang dimiliki oleh pemerintah provinsi perlu disinergikan dengan stakeholders yang ada di daerah. 8 keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan sdln menjadi begitu penting seiring dengan implementasi otonomi daerah dalam satu dasawarsa terakhir. implementasi asas desentralisasi yang menekankan pada otonomi daerah seluas-luasnya dan bertanggung jawab menuntut peran dan kreatifitas dari pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan daerahnya. kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi dalam pengelolaan sdln perlu untuk dimaksimalkan dengan tetap memperhatikan pola koordinasi dan luasnya kewenangan yang dimiliki. sehubungan 6 syamsumar dam, politik kelautan (jakarta: bumi aksara, 2010), hlm. 83. 7 ari mulianta ginting, “kendala pembangunan provinsi daerah kepulauan: studi kasus provinsi kepulauan riau” (2013) 4:1 politica hlm. 52. 8 dina sunyowati, “kerangka hukum pengelolaan wilayah pesisir berdasarkan konsep integrated coastal menagement dalam rangka pembangunan kelautan berkelanjutan, ringkasan disertasi, program pascasarjana universitas airlangga, surabaya” (2008) perspektif, hlm. 16. 84 | implementasi pengelolaan sumber daya laut nasional terhadap kebijakan pemerintah provinsi kepulauan riau dengan hal tersebut, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam mengelola sdln yang dimilikinya. pemerintah provinsi khususnya satuan kerja perangkat daerah (skpd) dalam lingkup provinsi memerlukan upaya serius dalam rangka memaksimalkan potensi sdln. upaya tersebut dilakukan oleh skpd tidak hanya sebagai pelaksana, tetapi sekaligus sebagai perumus kebijakan. pemerintah provinsi sebagai pelaksana asas dekonsentrasi dituntut untuk mampu menerjemahkan dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pengelolaan sdln. hal tersebut terkait dengan fungsi koordinasi antar daerah dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. 9 berdasarkan alasan tersebut, maka diperlukan adanya suatu peraturan khusus yang secara tegas mengatur pengelolaan sdln di daerah. pengaturan mengenai tata kelola sdln di daerah tentunya juga harus melibatkan stakeholders yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap sdln tersebut. permasalah-permasalahan di atas berpotensi mengakibatkan sdln tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah provinsi kepulauan riau. alasan tersebut menjadi dasar bagi penulis untuk mengkaji permasalahan di atas. ii. kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sdln di daerah otonomi daerah dalam sistem negara kesatuan ditekankan pada adanya kebebasan dan kemandirian daerah untuk mengurus dan menjalankan sebagaian urusan yang menjadi wewenangnya. konsep otonomi daerah dalam sistem negara kesatuan, didasarkan pada adanya hubungan wewenang antar satuan pemerintahan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. 10 hubungan wewenang tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan serta untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. hal ini merupakan konsekuensi logis dari dianutnya sistem negara kesatuan. negara kesatuan merupakan negara bersusun tunggal (eenheidstaats), sehingga pada hakikatnya hanya satu pemerintahan yang berdaulat yaitu pemerintah pusat. kedaulatan pemerintahan tersebut tetap dilaksanakan dengan asas desentralisasi, yakni daerah diberikan hak, wewenang, serta kewajiban untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang ada di daerah. otonomi daerah dalam negara kesatuan, memiliki wewenang yang diatur dalam pasal 18a uud nri 1945 merupakan landasan hukum bagi pembentukan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah. kewenangan yang 9 ibid, hlm. 17. 10 dwi kherisna payadnya dan i wayan suarbha, “kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam (tinjauan yuridis kekhususan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan republik indonesia) fakultas hukum universitas udayana” (2013) perspektif, hlm. 4. 85 | lentera hukum dimiliki oleh daerah dalam penentuannya yaitu, berlaku teori residu. 11 kewenangan daerah merupakan sisa dari semua kewenangan yang dikurangi 6 kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat. 12 pemberlakuan teori tersebut berarti kewenangan yang dimiliki daerah tidak terhingga, sehingga setiap daerah dapat menyelenggarakan kewenangan sebanyak-banyaknya tergantung kebutuhan dan kemampuan daerah. berkaitan dengan pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah selaku penanggungjawab urusan pemerintahan umum, pemerintah daerah mempunyai kewenangan melakukan tindakan-tindakan untuk keamanan daerah berdasarkan asas dekonsentrasi yang merupakan bagian dari asas otonomi daerah. 13 tiga asas yang diterapkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah yaitu asas tugas pembantuan, asas dekonsentrasi dan asas desentralisasi. pasal 27 ayat (2) uu pemda memberikan kewenangan untuk mengelola sda di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan, ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. kewenagan yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut diperkuat dengan ketentuan dalam pasal 14 ayat (7), pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) uu pemda. uu pemda juga mengatur indonesia sebagai daerah yang bercirikan kepulauan dalam pasal 28 dan pasal 29. a. kewenangan pemerintah daerah dalam eksplorasi, eksploitasi dan konservasi eksplorasi dapat diartikan sebagai kegiatan atau penyelidikan potensi kekayaan sumber daya laut yang pelaksanaannya didasarkan pada kondisi lingkungannya. 14 sedangkan eksploitasi adalah kegiatan atau usaha pemanfaatan sdln yang pelaksanaannya harus didasarkan pada daya dukung lingkungannya. 15 kawasan konservasi adalah bagian tertentu wilayah laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk mewujudkan pengelolaan secara berkelanjutan. 16 tujuan dari konservasi laut indonesia mencakup tiga aspek yaitu untuk menjaga proses ekologi penting dan sistem pendukung kehidupan, untuk melestarikan biokeanekaragaman pesisir dan laut dan untuk menjamin pemanfaatan berkelanjutan dari spesies dan ekosistem. 17 berdasarkan pedoman penetapan kawasan konservasi laut 11 i dewa gede atmadja, aspek hukum dan birokrasi penyelenggaraan pemerintahan (surabaya: setara, 2012), hlm. 103 12 pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 13 dwi kherisna payadnya & i wayan suarbha, supra note 10, hlm. 6. 14 pasal 1 angka 4 permendagri nomor 30 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan sumber daya di wilayah laut. 15 pasal 1 angka 5 permendagri nomor 30 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan sumber daya di wilayah laut. 16 pasal 1 angka 6 permendagri nomor 30 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan sumber daya di wilayah laut. 17 pedoman kategori pengelolaan kawasan lindung, komisi international union for conservation of nature and natural resources di taman nasional dan kawasan lindung dengan bantuan dari world conservation union. (1994), hlm. 259. 86 | implementasi pengelolaan sumber daya laut nasional terhadap kebijakan pemerintah provinsi kepulauan riau daerah, daerah perlindungan laut mempunyai tujuan untuk menyediakan sumber daya perikanan laut bagi masyarakat adat/lokal untuk kegiatan pemanfaatan yang didasarkan pada praktek-praktek pemanfaatan secara tradisional yang sesuai dengan prinsip-prinsip kelestarian, melindungi produktivitas, keragaman genetik dan species ikan melalui perlindungan habitat dan praktek penangkapan secara lestari oleh masyarakat, dan mendorong praktek-praktek pemanfaatan sda secara arif dan bijaksana. 18 strategi yang dipilih untuk dapat melakukan upaya konservasi sdln, yaitu konservasi ekosistem, dengan upaya mencadangkan, menetapkan dan selanjutnya mengelola kawasan-kawasan konservasi perairan. kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. 19 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan pasal 17 ayat (4), kawasan konservasi perairan dapat dimanfaatkan ke dalam 4 zona: pertama, zona inti adalah zona yang mempunyai fungsi lindung dan wajib dimiliki oleh setiap kawasan konservasi; kedua, zona perikanan berkelanjutan adalah zona yang mempunyai fungsi budidaya untuk kegiatan perikanan. zona ini memberikan izin kegiatan penangkapan ikan yang mengutamakan perlindungan kondisi habitat sumber daya ikan dan siklus pengembangbiakan jenis ikan sesuai dengan ciri khas masyarakat lokal; ketiga, zona pemanfaatan adalah zona yang memiliki pemanfaatan di luar kegiatan perikanan mencakup kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pariwisata bahari; keempat, zona lainnya adalah zona yang mempunyai fungsi budidaya terbatas sesuai dengan potensi yang ada dan di luar kegiatan yang mengutamakan perlindungan kondisi habitat sumber daya ikan dan siklus pengembangbiakan jenis ikan. pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dikelola oleh pemerintah meliputi: bataswilayah laut diukur 12 mil dari garis pantai menuju arah laut lepas atau menuju perairan kepulauan, wilayah laut yang berada lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah; dan perairan yang memiliki ciri khas tertentu. pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dikelola oleh pemerintah provinsi meliputi: batas wilayah laut paling jauh 12 mil dari garis pantai ke arah laut lepas menuju perairan kepulauan; dan perairan yang berada di dalam kawasan konservasi menjadi kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota. pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi: 1/3 dari wilayah laut menjadi kewenangan pengelolaan provinsi dan perairan payau danperairan tawar menjadi kewenangan wilayahnya. b. pengaturan administrasi penjelasan uu pemda yang dimaksud dengan pengaturan administratif antara lain perizinan, kelayakan, dan keselamatan pelayaran. hal ini dipertegas di dalam pasal 17 undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau 18 ibid, hlm. 261. 19 pasal 1 angka 8 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan. 87 | lentera hukum pulau kecil yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di wilayah perairan pesisir dan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap harus memiliki perizinan sesuai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing. pemberian izin lokasi harus berdasarkan permen kelautan dan perikanan ri nomor 34/permen-kp/2014 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengacu pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulaupulau provinsi dan kabupaten/kota. tata cara mengenai perizinan untuk melakukan usaha budidaya di kawasan konservasi perairan diatur dalam pp nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan. c. pengaturan tata ruang penataan ruang pada dasarnya memiliki tujuan untuk terselenggaranya penataan ruang yang berwawasan lingkungan, terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung dan budidaya, tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. upaya penataan ruang ini juga dilakukan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan yang sangat penting dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. 20 berdasarkan konsepsi penataan ruang tersebut, maka di dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, yang dimaksud penataan ruang adalah suatu usaha untuk menjadikan tata ruang yang terencana dengan suatu proses antar lain perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang merupakan satu kesatuan yang saling terkait. kegiatan pengelolaan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil harus menekankan pada upaya untuk menjaga keserasian antara pemanfaatan dan pelestarian wilayah tersebut untuk menjamin fungsi dan pemanfaatan dari kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil secara optimal dan berkelanjutan. rencana tata ruang merupakan faktor yang dapat menghindarkan maupun mengantisipasi permasalahan-permasalahan pemanfaatan sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. peranan tata ruang pada hakekatnya ditujukan untuk mencapai pemanfaatan sumber daya secara optimal dengan menghindari adanya konflik pemanfaatan sumber daya sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. pada proses pendekatan penataan ruang ini merupakan pendekatan pengelolaan ruang yang harus menjamin adanya kepentingan sektoral yang terakomodir dan terintegrasi dan dalam prosesnya (perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan) didukung oleh keterlibatan masyarakat serta didukung oleh sistem kelembagaan yang mengarah pada adanya forum komunikasi yang kuat antar 20 herry darwanto dan dwiagus stepantoro, “pembangunan daerah : penataan ruang kawasan pesisir laut dan pulau-pulau kecil, serta hubungan dengan penataan ruang wilayah.” (2000) perspektif, hlm. 23. 88 | implementasi pengelolaan sumber daya laut nasional terhadap kebijakan pemerintah provinsi kepulauan riau stakeholders. kegiatan penataan ruang dapat dipilah ke dalam 3 proses yaitu: 21 pertama, perencanaan tata ruang adalah proses penyusunan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup, manusia dan kualitas pemanfaatan ruang yang secara struktural menggambarkan keterikatan fungsi lokasi yang terpadu bagi kegiatan. kedua, pemanfaatan ruang adalah usaha untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang berdasarkan penyusunan dan pelaksanaan program beserta biayaannya. 22 adanya suatu rencana tata ruang, kegiatan atau usaha pengelolaan dan pemanfaatan kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil dapat lebih terarah secara spasial dengan tetap menjaga fungsi dari kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil tersebut. ketiga, pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang. guna menjamin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah dibuat untuk kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, maka harus dilakukan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil dengan rutin dan intensif. d. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara pembukaan dan batang tubuh uud nri 1945 mengandung unsur pengertian kedaulatan yang mana kedaulatan itu secara keseluruhan berada di tangan rakyat dengan berlandaskan lima butir pancasila. konsep wawasan nusantara adalah suatu keseluruhan konsep wilayah khususnya wilayah darat, laut dan udara termasuk juga kawasan bawah laut. 23 hal ini tercermin dalam pasal 30 ayat (1) uud nri 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam menjaga keamanan dan pertahanan kedaulatan negara. makna yang terkandung dari pasal tersebut setiap warga negara diharuskan ikut turut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara dari gangguan ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri. pp nomor 5 tahun 2015 tentang rpjmn 2015-2019 yang mengatur mengenai pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan meliputi seluruh tugas dan fungsi pertahanan dan keamanan yang diemban oleh tni, polri, bin, lembaga sandi negara, bnn, lembaga ketahanan nasional, dewan ketahanan nasional, dan bkkl. semua lembaga tersebut memiliki tanggung jawab terhadap keamanan nasional, baik terhadap ancaman yang datangnya dari dalam negeri maupun gangguan yang datangnya dari luar negeri. upaya membangunan pertahanan dan keamanan bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan nkri, menjaga segenap bangsa dari ancaman militer dan non militer, meningkatkan rasa aman dan nyaman beraktivitas, tetap tertib dan tegaknya hukum di masyarakat, serta untuk memastikan kondisi keamanan dan kenyamanan sebagai jaminan kondusifnya iklim investasi. pembangunan pertahanan dan keamanan di indonesia dapat menghasilkan kekuatan pertahanan negara pada 21 ibid, hlm. 24. 22 pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. 23 indien winarwati, konsep negara kepulauan prespektif hukum laut dan penetapan garis batas negara (jakarta: setara press, 2016), hlm. 53. 89 | lentera hukum tingkat penangkalan yang mampu menindak dan menanggulangi ancaman yang datang, baik dari dalam maupun dari luar negeri. iii. mekanisme peningkatan perekonomian daerah sektor laut indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia yang memiliki potensi laut sangat melimpah dengan prosentase 80% luas wilayah laut dan 20% luas wilayah daratan sehingga potensi-potensi sumber daya laut nasional dan industri maritim masih tersimpan dan sangat potensial untuk dikembangkan guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pertumbuhan aset daerah. indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi sumber daya laut yang dijadikan sebagai industri maritim. a. pengembangan potensi sumber daya laut nasional di kepulauan riau provinsi kepulauan riau sebagai wilayah kepulauan maritim yang ada di indonesia memiliki komposisi sebesar 4% luas daratan dan 96% luas lautan. luas wilayah total provinsi kepulauan riau seluas 241.215 km2 dengan topografi yang terdiri dari gugusan pulau yang dipisahkan oleh lautan. 24 sumber daya pesisir laut dan pulau-pulau kecil yang dimiliki provinsi kepulauan riau ada yang dapat diperbaharui (renewable resources) seperti sumberdaya perikanan, hutan mangrove, energi gelombang, pasang surut, angin, dan otec (ocean thermal energy conversion) dan energi yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources) seperti sumber daya minyak dan gas bumi. 25 proses pemanfaatan nilai dan sumber daya laut pesisir bagi pengembangan wilayah nasional secara berkelanjutan merupakan upaya untuk menjamin kepentingan umum secara luas (public interest). melalui proses pengelolaan wilayah laut dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal oleh daerah. upaya pemerintah daerah provinsi kepulauan riau dalam meningkatkan pendapatan asli daerah meliputi: pertama, dari sektor perikanan, lebih dari 96% wilayah propinsi kepulauan riau adalah perairan laut, mengidentifikasikan bahwa potensi sumber daya perikanan laut sangat besar. secara garis besar, jenis sumber daya ikan yang terdapat di perairan laut provinsi kepulauan riau adalah: kelompok sumber daya ikan pelagis (tongkol, tenggiri, kembung, layang, teri dan sebagainya), kelompok sumber daya ikan demersal (kakap merah, kurisi, beloso, bawal), kelompok sumber daya ikan karang (kerapu, baronang, napoleon), kelompok sumber daya moluska (cumi-cumi, sotong, gurita), dan kelompok sumber daya krustase (kepiting, rajungan), dan kelompok sumber daya udang. 24 pemerintah kepulauan riau, potensi daerah dari sektor alam, http://bappeda.kepriprov.go.id/index.php/data-informasi/potensi-daerah/47-potensi-daerah/196profil-alam-provinsi-kepulauan-riau (diakses pada hari rabu, tanggal 05 april 2017, pukul 20.00). 25 tridoyo kusumastanto, “pengembangan sumberdaya kelautan dalam memperkokoh perekonomian nasional abad 21” (2000) prespektif, hlm. 5. http://bappeda.kepriprov.go.id/index.php/data-informasi/potensi-daerah/47-potensi-daerah/196-profil-alam-provinsi-kepulauan-riau http://bappeda.kepriprov.go.id/index.php/data-informasi/potensi-daerah/47-potensi-daerah/196-profil-alam-provinsi-kepulauan-riau 90 | implementasi pengelolaan sumber daya laut nasional terhadap kebijakan pemerintah provinsi kepulauan riau kedua, sektor budidaya air payau dan tawar, potensi lahan sebagai budidaya air payau di hitung berdasarkan kriteria kelayakan teknis dan lahan yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya air payau. berdasarkan kajian direktorat jenderal perikanan budidaya provinsi kepulauan riau terdapat 774.000 ha tersedia untuk dikembangkan, dari luas lahan yang ada, baru lahan budidaya air payau yang pemanfaatannya sangat tinggi mencapai 72,7 %. lahan budidaya air payau sebagian besar dimanfaatkan untuk budidaya udang, bandeng dan rumput laut di tambak. budidaya air payau memberikan peranan yang cukup besar dalam peningkatan kesejahteraan pembudidaya. ketiga, dari sektor perikanan tangkap, kepulauan riau memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap sebesar 860.650,11 ton/tahun meliputi total potensi sumber daya ikan di perairan laut kepulauan riau sebesar 689.345.17 ton/tahun yang terdiri dari ikan pelagis besar sejumlah 16.48329 ton/tahun, ikan pelagis kecil sejumlah 14630934 ton/tahun, ikan demersal sejumlah 491.653,06 ton/tahun, krustase sejumlah 4402,70 ton/tahun, moluska sejumlah 30.496,77 ton/tahun. potensi perikanan tangkap di provinsi kepulaun riau terbesar berada di perairan natuna dengan tingkat pemanfaatan baru mencapai 4-6% dari total potensi kabupaten natuna sebesar 504.212,85 ton/tahun (58,59% dari total potensi provinsi kepulauan riau), diikuti kabupaten bintan, kabupaten kepulauan anambas, dan kabupaten lingga. keempat, dari sektor budidaya laut provinsi kepulauan riau yang memiliki laut seluas 24.121.530,0 ha (95,79%) dan daratan seluas 1.059.511 ha (4,21%) menyimpan potensi pengembangan perikanan budidaya (akuakultur) yang sangat besar, terutama budidaya laut (marikultur). diperkirakan terdapat kurang lebih 455.7799 ha areal laut yang berpotensi untuk pengembangan marikultur, yang terdiri dari 54.672,1 ha untuk marikultur pesisir (coastal marine culture) dan 401.1079 ha untuk marikultur lepas pantai (offshore marine culture) yang tersebar hampir di setiap kabupaten/kota. potensi pengembangan marikultur yang tinggi adalah kabupaten lingga, yakni mencapai 19.054 ha untuk coastal marine culture dan sekitar 226.538 ha untuk offshore marine culture. 26 kelima, dari sektor terumbu karang, luas terumbu karang di indonesia mencapai 75.000 atau sekitar 14% dari total kawasan terumbu karang dunia. sebagian besar terumbu karang berlokasi di bagian timur indonesia, di wilayah yang lazim disebut segitiga karang (coral triangle). 27 terumbu karang indonesia di kawasan segitiga karang adalah salah satu yang terkaya dalam keanekaragaman hayati di dunia, rumah bagi sekitar 590 spesies karang keras yang salah satunya terdapat di provinsi kepulauan riau yang memiliki ekosistem terumbu karang sebagai habitat aneka ragam jenis ikan 26 pemerintah kepulauan riau, potensi daerah dari sektor perikanan, http://bappeda.kepriprov.go.id/index.php/data-dan-informasi/2013-02-04-08-49-43/91-potensidaerah/180-sektor-perikanan. (diakses pada hari rabu, tanggal 05 april 2017, pukul 20.00). 27 manuputty, a.e.w. 2008. didalam jurnal hengky k. baransano dan jubhar c. mangimbulude, eksploitasi dan konservasi sumberdaya hayati laut dan pesisir di indonesia (program pascasarjana magister biologi universitas kristen satya wacana, salatiga–jawa tengah), april 2011, volume 3, nomor 1. 91 | lentera hukum dengan keindahan panorama alam dasar laut yang unik dan produktif dengan potensi sebagai penunjang pembangunan dan ekonomi daerah baik berupa sumberdaya ikan maupun jasa lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. potensi tersebut tidak hanya membawa keuntungan ekonomi, tetapi ekosistem terumbu karang juga melindungi pantai dari hantaman gelombang, sehingga mengurangi abrasi dan kerusakan. terumbu karang juga berkontribusi kepada sektor penangkapan ikan dengan menyediakan daerah pemijahan dan asuhan, penyediaan makanan dan tempat berlindung beragam jenis ikan. 28 keenam, dari sektor transportasi perhubungan laut, provinsi kepulauan riau yang berada di lintasan perhubungan laut internasional yang menyebabkan perairan wilayah provinsi kepulauan riau menjadi sangat potensial dalam bidang jasa perhubungan laut untuk masa sekarang dan yang akan datang. wilayah maritim dari segi ekonomi global memiliki nilai aset sdln yang dapat diandalkan untuk ekonomi dunia, karena ekonomi dunia telah bergeser dari eropa amerika menuju ke asia dan pusat-pusat perekonomian dunia yang ada di jepang, korea, taiwan, cina, india, rusia, yang kesemuanya itu dicapai oleh pedagang-pedagang dari eropa maupun amerika lewat jalur laut yang mengharuskan untuk melewati selat malaka. transportasi perhubungan laut menggunakan kapal menjadi komoditi yang penting dan vital, sehingga kapal dapat juga dikategorikan sebagai bagian dari infrastruktur pembangunan nasional, penyokong industri perkapalan dan galangan kapal menjadi salah satu industri strategis di masa depan yang penting untuk ditumbuhkembangkan. hampir 90% wilayah provinsi kepulauan riau memanfaatkan transportasi laut sebagai jalur perhubungan yang digunakan sebagai perpindahan barang dan jasa antar pulau. aktivitas tersebut dapat menunjukkan bahwa tranportasi laut merupakan penunjang pergerakan ekonomi terutama dalam segala sektor kelautan. 29 ketujuh, dari sektor pariwisata bahari, provinsi kepulauan riau berbatasan dengan singapore yang menjadi pusat bisnis dan keuangan di asia pasifik yang dapat memberikan potensi besar dalam mengembangkan pariwisata bahari berbasis maritim meliputi wisata alam, keragaman flora dan fauna, wisata budaya dan olahraga. hal ini terjadi karena adanya pergeseran paradigma dari ekonomi menjadi paradigma benua maritim. indonesia sebagai negara maritim memilih strategi pembangunan ekonomi dari segi maritim. 30 sektor pariwista bahari juga merupakan sektor yang paling potensial dalam bidang kelautan, sehingga pengembangan kepariwisataan bahari perlu mendapatkan prioritas utama dari pemerintah provinsi kepulauan riau. pembangunan wisata bahari dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan obyek dan daya tarik wisata secara optimal. indonesia memiliki potensi wisata bahari yang tersebar di seluruh kabupaten dan/atau kota yang akan membawa dampak sangat besar secara langsung bagi pendapatan asli daerah setempat. 28 pemerintah kepulauan riau, supra note 26. 29 tumpal manik dan inge lengga sari, “analisis pengaruh industri maritim melalui transportasi perhubungan laut, pariwisata bahari, perikanan tangkap terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan aset (studi di propinsi kepri melalui pendekatan analisis jalur)” (2014) 5:2 politica 3. 30 ibid, hlm 4. 92 | implementasi pengelolaan sumber daya laut nasional terhadap kebijakan pemerintah provinsi kepulauan riau b. peluang investasi sektor perikanan di provinsi kepulauan riau provinsi kepulauan riau dengan potensi sumber daya laut yang sangat besar menjadi daya tarik para investor untuk menanamkan modalnya dalam sektor perikanan. daya tarik tersebut selain dipengaruhi oleh potensi suber daya laut, juga dipengaruhi oleh peluang pasar sektor perikanan yang meliputi meningkatnya kebutuhan pasokan ikan bagi masyarakat lokal maupun ekspor luar negeri khususnya (singapore, vietnam, malaysia, hongkong, dan china), produk ekspor berupa ikan segar maupun ikan yang bisa diolah dalam kalengan sehingga lebih tahan lama dan bisa mencakup pengiriman produk hasil olahan ikan yang lebih banyak dan pemenuhan restoran, hotel, rumah makan dan tempat kuliner baik local maupun eskpor singapore, vietnam, malaysia, hongkong, dan china. peluang sektor pasar juga dipengaruhi oleh potensi pasar terhadap ketersediaan banyak jenis ikan konsumsi dan budidaya laut yang mempunyai nilai jual tinggi. jenis ikan yang memiliki potensi pasar di antaranya ikan kerapu, bawal bintang, dan kakap putih yang merupakan komoditi ekspor dan banyak diminati pasar luar negeri. berdasarkan potensi pasar tersebut, maka investasi yang dapat dikembangkan ialah budidaya karamba (jaring apung dan tancap), pengolahan hasil perikanan yang dilakukan secara terpadu, pengolahan rumput laut, usaha pemasaran, distribusi hasil perikanan dan pengolahan kitin kitosan. sdln yang dimiliki oleh provinsi kepulauan riau berpotensi untuk meningkatan perekonomian yang ada di daerah dengan didasarkan pada prinsip keunggulan komparatif dengan memunculkan produk unggulan di setiap daerah terutama dari sektor laut dan diperlukan upaya untuk mempercepat pembangunan ekonomi di daerah secara efektif dengan memberdayakan potensi-potensi yang ada di daerah. peningkatan perekonomian dapat diwujudkan berdasarkan potensi daerah, letak geografis dan kebutuhan daerah. mekanisme kebijakan yang dapat dilakukan adalah 31 meningkatkan aksesbilitas perekonomian daearah untuk memperlancar investasi dan produksi antar daerah yang saling menguntungkan, mendorong pemanfaatan potensi sda yang belum tergali di daerah tertinggal dan menciptakan perkembangan kawasankawasan potensi ekonomi baru, meningkatkan kegiatan usaha yang sudah ada di sentra-sentra produksi yang relatif maju sebagai andalan pertumbuhan ekonomi dan mengembangkannya berdasarakan kesamaannya karakteristik potensi geografis dan kebutuhan daerah dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengembangkan daya tarik investasi berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif masing-masing daerah. berdasarkan empat strategi kebijakan tersebut, program pembangunan prioritas yang perlu dilaksanakan adalah 32 : pertama, pengembangan jaringan prasarana dan sarana antarwilayah, program ini memiliki fungsi untuk meningkatkan aksesbilitas, memperlancar investasi dan produksi serta menciptakan keterkaitan ekonomi antarwilayah, termasuk keterkaitan antara daerah maju, berkembang dan terbelakang, serta kawasan perbatasan, yang saling menguntungkan bagi daerah. kedua, 31 rahardjo adisasmita, manajemen pemerintah daerah (yogyakarta: graha ilmu, 2011), hlm. 124. 32 ibid, hlm. 125. 93 | lentera hukum pengembangan kawasan tertinggal, program ini memiliki fungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang ekonomi terutama di daerah kawasan terpencil, perbatasan dan terisolir untuk menggali potensi sdln dan potensi ekonomi. ketiga, pengembangan kawasan cepat tumbuh, program ini memiliki fungsi untuk mengembangkan ekonomi di wilayah cepat tumbuh agar produktivitas dan daya saing usaha terutama di bidang laut dapat mengalami suatu peningkatanyang cepat. keempat, pengembangan kawasan strategis, pengembangan kawasan strategis sebagai suatu program untuk pelaku ekonomi yang didukung oleh pemerintah daerah guna meningkatkatkan investasi dan produksi perdagangan melalui pasar global yang memanfaatkan leatak geografis dan sumber daya intelektual. pemerintah daerah dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat dengan mengarahkan kebijakan pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat. upaya tersebut dilakukan dengan pemberdayaan pelaku dan potensi ekonomi daerah, pelaksanaan penataan ruang secara komprehensif, dan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang searah dengan pelaksanaan otonomi daerah. pemerintah daerah juga diwajibkan memiliki model pembangunan yang berbeda dengan pada umumnya seperti model pelayanan administrasi yang berbasis kepulauan, dan meningkatkan intensitas pembangunan sarana-prasarana di daerah yang mengedepankan pendekatan prosperity dan security secara linier. pemerintah daerah provinsi kepulauan riau dalam hal ini sudah memiliki payung hukum terhadap pengelolaan terumbu karang. payung hukum tersebut sebagaimana tertuang dalam perda provinsi kepulauan riau nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan terumbu karang. adanya perda tersebut diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah setempat dapat bekerjasama dalam melindungi terumbu karang yang ada di provinsi kepulauan riau, karena terumbu karang merupakan ekosistem yang amat peka dan sangat rentan terhadap perubahan lingkungan, maka perlu dikelola secara bijaksana, komprehensif dan terintegrasi melalui pemberdayaan masyarakat agar tingkat pemanfaatannya tidak melampaui kemampuan alamiahnya. pemanfaatan yang sesuai dengan kemampuan alamiah merupakan langkah memulihkan kembali (recovery) dan melindungi terumbu karang dari gangguan supaya tetap yang dapat dimanfaatkan dalam waktu yang tidak terbatas. ekosistem terumbu karang juga sebagai habitat aneka ragam jenis ikan dengan keindahan panorama alam dasar laut yang unik dan produktif, sehingga berpotensi sebagai penunjang pembangunan dan ekonomi daerah baik berupa sumber daya ikan maupun jasa lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. upaya pembangunan dengan pemberdayaan dan pengelolaan sumber daya laut tersebut harus dilegitimasi oleh pemerintah daerah provinsi kepulauan riau melalui suatu peraturan perundang-undangan yang sah. peraturan perundang-undnagan tersebut diharapkan mampu memberikan legalitas bagi pemerintah daerah provinsi kepulauan riau untuk bertindak dalam proses pengelolaan sumber daya laut. provinsi kepulauan riau saat ini hanya memiliki satu pearturan daerah yang mengatur mengenai terumbu karang, sehingga diperlukan peraturan daerah lain yang mengatur lebih luas dan lengkap dalam hal pengelolaan sdln. 94 | implementasi pengelolaan sumber daya laut nasional terhadap kebijakan pemerintah provinsi kepulauan riau pemerintah pusat sebagai induk pemerintahan diharapkan mendukung upaya pengelolaan sumber daya laut oleh pemerintah daerah provinsi kepulauan riau dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mencakup hal-hal berkaitan dengan pola pembangunan untuk wilayah indonesia harus mempertimbangkan karateristik daerah tersebut, perlunya stimulus dari pemerintah pusat baik dalam bentuk bantuan infrastruktur untuk daerah kepulauan, diperlukan tambahan sumber dana baik dalam bentuk penambahan dana transfer, belanja sosial, dan modal untuk mempercepat proses pembangunan di daerah kepulauan, mengikutsertakan dan memperdayakan peran serta masyarakat di daerah kepulauan serta perlu diatur secara jelas mengenai kewenangan daerah kepulauan dalam mengelola daerah tersebut agar tidak melanggar uud nri tahun 1945 dan undang-undang terkait. keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan dapat menjadim legitimasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang berada di wilayah daerah kepulauan secara umum dan khususnya di provinsi kepulauan riau yang juga dapat mengalami percepatan pembangunan daerah mereka serta memperoleh hak yang sama dengan masyarakat yang ada di wilayah lain di indonesia. iv. kesimpulan uu pemda memberikan tiga kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya laut nasional yang ada di daerah yaitu pasal 14 ayat (6), pasal 27 ayat (2) dan ayat (3). pemberian 3 kewenangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya laut nasional yang ada di daerah tersebut, maka pemerintah daerah provinsi kepulauan riau menjadikan sektor laut sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah provinsi kepualuan riau yang meliputi perikanan, budidaya air payau dan air tawar, perikanan tangkap, budidaya laut, terumbu karang, transportasi perhubungan laut dan pariwisata bahari. pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola sumber daya laut nasional yang dimiliki oleh masing-masing daerah khususnya dari sektor laut dengan amanat yang sudah diberikan oleh uu pemda agar pengelolaan sumber daya laut yang ada di daerah dikelola secara maksimal oleh pemerintah daerah. pemerintah daerah provinsi kepulauan riau harus memiliki model pembangunan yang berbeda dengan pada umumnya, model pelayanan administrasi atau pelayanan publik yang berbasis kepulauan, dan meningkatkan intensitas pembangunan sarana-prasarana yang mengedepankan pendekatan prosperity dan security secara linier. diperlukan juga peraturan daerah lain yang mengatur lebih luas dan lengkap dalam hal pengelolaan sumber daya laut. diharapkan pemerintah pusat sebagai induk pemerintahan mendukung upaya pengelolaan sumber daya laut oleh pemerintah daerah provinsi kepulauan riau dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan khusus mengenai daerah kepulauan. 95 | lentera hukum daftar pustaka ari mulianta ginting, kendala pembangunan provinsi daerah kepulauan: studi kasus privinsi kepulauan riau, politica vol. 4, no. 1, mei 2013. dina sunyowati, kerangka hukum pengelolaan wilayah pesisir berdasarkan konsep integrated coastal menagement dalam rangka pembangunan kelautan berkelanjutan, ringkasan disertasi, program pascasarjana universitas airlangga, surabaya, 2008. dwi kherisna payadnya dan i wayan suarbha, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam (tinjauan yuridis kekhususan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan republik indonesia) fakultas hukum universitas udayana, 2013. herry darwanto dan dwiagus stepantoro, pembangunan daerah: penataan ruang kawasan pesisir laut dan pulau-pulau kecil, serta hubungan dengan penataan ruang wilayah. 2000 september/oktober. i dewa gede atmadja, ilmu negara (sejarah, konsep negara dan kajian kenegaraan, setara malang, 2012. indien winarwati, konsep negara kepulauan prespektif hukum laut dan penetapan garis batas negara, setara press, jakarta, 2016. imam subekti, implikasi pengelolaan sumber daya perikanan laut di indonesia berlandaskan code of conduct for responsible fisheries (ccrf), dosen fak. hukum universitas wahid hasyim alumni mih undip. 2010. indien winarwati, konsep negara kepulauan prespektif hukum laut dan penetapan garis batas negara, setara press, jakarta, 2016. manuputty, a.e.w. 2008. didalam jurnal hengky k. baransano dan jubhar c. mangimbulude, eksploitasi dan konservasi sumberdaya hayati laut dan pesisir di indonesia (program pascasarjana magister biologi universitas kristen satya wacana, salatiga–jawa tengah), april 2011, volume 3, nomor 1. pedoman kategori pengelolaan kawasan lindung, 1994, komisi international union for conservation of nature and natural resources di taman nasional dan kawasan lindung dengan bantuan dari world conservation union. pemerintah kepulauan riau, potensi daerah dari sektor alam http://bappeda.kepriprov.go.id/index.php/data-informasi/ potensi-daerah/47potensi-daerah/196-profil-alam provinsi-kepulauan-riau ( diakses pada hari rabu, tanggal 05 april 2017, pukul 20.00). pemerintah kepulauan riau, potensi daerah dari sektor perikanan http://bappeda.kepriprov.go.id/index.php/data-dan informasi/2013-02-04-08-4943/91-potensi-daerah/180-sektor-perikanan. (diakses pada hari rabu, tanggal 05 april 2017, pukul 20.00). rahardjo adisasmita, manajemen pemerintah daerah, 2011, yogyakarta, graha ilmu. syamsumar dam, politik kelautan, jakarta: bumi aksara, 2010. tridoyo kusumastanto, pengembangan sumberdaya kelautan dalam memperkokoh perekonomian nasional abad 21, pusat kajian sumberdaya pesisir dan lautan, institut pertanian bogor, 2000. 96 | implementasi pengelolaan sumber daya laut nasional terhadap kebijakan pemerintah provinsi kepulauan riau tridoyo kusumastanto, pengembangan sumberdaya kelautan dalam memperkokoh perekonomian nasional abad 21, pusat kajian sumberdaya pesisir dan lautan, institut pertanian bogor, 2000. tumpal manik dan inge lengga sari, analisis pengaruh industri maritim melalui transportasi perhubungan laut, pariwisata bahari, perikanan tangkap terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan aset (studi di propinsi kepri melalui pendekatan analisis jalur) universitas maritim raja ali haji, jemi vol.5 no.2 desember, 2014. lentera hukum, volume 6 issues 2 (2019), pp. 189-202 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10. 19184/ ejlh.v6i2 .11254 published by the university of jember, indonesia available online 30 july 2019 the application of the most-favored-nation principle to the „over top‟ companies in investment activities of indonesia wachid aditya ansory university of jember, indonesia adityaan1906@gmail.com ikarini dani widiyanti university of jember, indonesia ikaegif@yahoo.co.id nuzulia kumalasari university of jember, indonesia nuzuliakumala@yahoo.com abstract the most-favored-nation (mfn) principle is one of international consensus, especially for countries registered as members of the world trade organization (wto). the principle is related to investment and international trade within the framework of economic liberalization. at its core, the mfn principle ensures equitable treatment of all parties economically active within a country. recently, in indonesia, the over top company conducted business activities without paying taxes to the government. the case of the over top company highlights an unfair business situation in indonesia, enabled by the indonesian government through a poorly established monitoring system and codification of laws. this study argues that the absence of taxation, regualtion, and fraud laws for the over top companies in indonesia, and the indonesian government is responsible for the enforcement and maintenance of tax laws and the mfn principle for all entities conducting business in the state. keywords: most-favored-nation principle, the over top company, investment. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: june 04, 2019 revised: june 10, 2019 accepted: july 04, 2019 how to cite: ansory, wachid aditya, ikarini dani widiyanti & nuzulia kumalsari. “the application of the most-favored-nation principle to the „over top‟ companies in investment activities of indonesia” (2019) 6:2 lentera hukum 189–202. 190 | the application of the most-favored-nation principle into „the over top‟ companies in investment activities of indonesia i. introduction the rapid pace of the development in the past decade has increasingly disguised the non-physical boundaries of countries, leading to seemingly borderless states. this is undoubtedly a consequence of globalization. moreover, today, global industrialization is ongoing, often referred to as industry 4.0. angela merkel, german chancellor since 2005, revealed that such a thing is a form of comprehensive transformation of all aspects of production in the industrial world, brought about by combining conventional production processes with digital technology and supported by widespread use of the internet. 1 globalization and industrialization‟s impact on economics also includes investment and international trade. trade and investment become a complementary unit, and much like two sides of a coin, cannot be separated from each other. 2 according to the world trade organization (wto) foreign direct investment and international trade together are the main driving force of the world economy. 3 investment can be sourced domestically or abroad. investment from outside of a state, or foreign investment, is the flow of assets and funds from one country to another to earn profit.. 4 the flow of assets can be in the form of a physical property building, often foreign considered direct investment or fdi, and the flow of assets in the form of funds for the acquisition or purchase of shares in other state companies often occurs in the form of portfolio investments. 5 the contemporary world of investment amid economic liberalization is an increasingly tempting business field, because it can be said that almost all countries in the world are opening upto foreign investors. it is no longer excessive if each country competes to attract potential investors, especially foreign investors. 6 despite debates characterizing foreign investment as an infringement upon state sovereignty, international trade and investment are unavoidable in a largely liberalized global economy. as high funding requirements for development cannot be entirely mobilized from state budgets, including that of indonesia, foreign investment and trade are not only unavoidable, but necessary. indonesia is one of the countries that is considered quite friendly with foreign investors. this is due to the country‟s geographical location, which is favorable for the distribution of products, natural resources, and abundant human resources. coupled with the large population, indonesia is considered full of potential business 1 hoedi prasetyo, dkk., industri 4.0: telaah klasifikasi aspek dan arah perkembangan riset, (j@ti undip: jurnal teknik industri, vol.13 no.1 tahun 2018) at 19. 2 acep rohendi, prinsip liberalisasi perdagangan world trade organization (wto) dalam pembaharuan hukum investasi di indonesia (undang-undang nomor 25 tahun 2007), (padjadjaran jurnal ilmu hukum, volume 1 no 2 tahun 2014) at 387. 3 renato ruggiero, "wto news: 1996 press releases”, http://www.wto.org/english/news_e/pres96_e/ pr042_e.htm terakhir last access on 19 september 2018 at 21.38 wib. 4 acep rohendi, supra note 2 at 387. 5 ibid. 6 sentosa sembiring, hukum investasi: pembahasan dilengkapi dengan undangundang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal edisi revisi. (bandung: nuansa aulia, 2010) at 2. 191 | lentera hukum opportunities for outside investors. 7 assumptions that the population of indonesia is a wasteful society that likewise attracts the interest of businesses to engage with indonesia. one area of strong attraction is information and telecommunications, or more specfically the internet. in 2017, it was estimated that there are 143 million indonesians connected to the internet, meaning that there are <50% or half of the total 262 million residents who are internet service customers. 8 with such a large percentage of users, of course, internet service companieswhich in fact are dominated by transnational companies or transnational companies (hereafter referred to as tnc) such as google, grab, uber, yahoo, facebook, instagram, whatsappenjoy enjoy great success in indonesia. but among companies providing internet services, some indicated that they have carried out unethical business practices. within this group are over top companiesincluding whatsapp, youtube, and instagramcannot be taxed domestically. this is possible because they are indeed not included as taxpayers in indonesia even though companies similar to them are considered permanent forms of business (from now on referred to as but) which must pay operational taxes to the government, such as grab, lazada, and uber. the case of over top companies in indonesia seems to portray an imbalance in the treatment of business actors by the government, which is contrary to the norms embodied in the mfn principle. the mfn principle affirms that there is no distinction between business actors, therefore requiring equal treatment of all business actors or investors from all wto member countries. article 1 of the general agreement on tariffs and trade (gatt) states that trade policy must be carried out based on nondiscrimination. all member countries are bound to provide equal treatment to all other countries in the implementation of trade policies. 9 several strategic steps are needed to realize equality and ensure the implementation of the non-discrimination and the mfn principle in indonesia. addressing the violation of these international norms will ultimately suppress the potential for state losses from the existence of over top companies. in this article, the authors will strive to answer the following questions: can the principle of mfn be applied to over top companies‟ investment activities in indonesia? secondly, what is the role and effort of the indonesian ggovernment in overcoming losses caused by over top companies‟ fraud in conducting business activities in indonesia? furthermore, to achieve concrete results, the authors use normative juridical research, focusing on the assessment rules or norm application in relevant positive law. this article likewise employs the statute approach and the 7 abdul jabbar yoesoef, kunci surveyor membidik perkembangan industri domestic meningkatkan penerimaan pajak dan royalty, (jakarta: pt. gramedia, 2013) at 1. 8 fatimah kartini bohang, berapa jumlah pengguna internet indonesia? https://tekno.kompas.com/read/2018/02/22/16453177/berapa-jumlah-pengguna-internet-indonesia terakhir last access on 24/09/18 at 21.19 wib. 9 masaaki kotabe, kristan helsen, global marketing management, usa: john wiley & sons inc., 2008 at 56. 192 | the application of the most-favored-nation principle into „the over top‟ companies in investment activities of indonesia conceptual approach to problem-solving. the statute approach is an approach that is carried out by examining all laws and regulations related to the legal issues being addressed. 10 the conceptual approach originates from views and doctrines that develop in law. through studying the opinions and theories that form in law, the authors will highlight and construct ideas that give birth to legal notions, legal concepts, and constitutional principles relevant to the issues at hand. 11 ii. application of the most-favored-nation principle in the over top companies’ investment activities in indonesia the growth of the world economy has a significant influence on the progress and development of individual countries, in turn which affecting the welfare of everyday people. this is reinforced by the fact that non-physical boundaries between states are waning as a result of globalization. the most noticeable and even indisputable impact of globalization is the increasingly mobilized flow of goods and services from one place to another. in addition, the rapid stream of information flow can no longer be dammed from day to day. this is quite reasonable, because today for anyone and especially for business people, information is an absolute necessity. the more information an individual or entity obtains, especially with regard to market needs, will significantly aid business productivity. rapid mobilization of information is also supported by technology that continues to develop and promote accessibility. this trend is paralleled by a growing understanding of industry 4.0 and its digitalization of conventional production processes. the indonesian community‟s internet consumption need is indisputable.infographics about people's internet usage illustrate that it has become an inseparable part of daily life. as much as 87.13% of internet users in indonesia use it for chat needs, the largest percentage category of internet usage. 12 meanwhile the lowest category was use for banking services at 7.39%. 13 even from this small picture of internet usage in indonesia, we can imagine how much profit is obtained by entrepreneurs who become providers of internet-based content and services. the significantly utilized chat activities, are provided mostly by companies such as facebook, whatsapp, line, snapchat, and others. social media is mostly provided by companies such as google, youtube, yahoo!, uber, grab, lazada, and so on. in this network of internet usage, there are at least three interrelated 10 peter mahmud marzuki, penelitian hukum, cetakan ke-12, (jakarta: kencana prenada media group, 2016) at 133. 11 ibid at 136. 12 infographics penetrasi & perilaku pengguna internet indonesia tahun 2017, https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/laporan%20survei%20apjii_2017_v1.3.pdf downloaded on 25/09/18 at 08.43 wib. 13 ibid. 193 | lentera hukum components: (1) the internet user; (2) the internet network or service provider, such as telkomsel, indosat, axiata, vodafone, at&t, and singtel; and (3) the internet-based content provider, which in this case is the over top company, including google, facebook, and whatsapp, among others. the existence and operations of over top companies is not widely recognized by the public. the community only knows that they are consumers and participants in the business activities carried out by over top companies. the actual income generated by these companies is quite fantastic. take, for example, google‟s operations in indonesia. in 2015, google had a tax payable to the government which is estimated at more than usd 400,000,000 or around idr 6,200,000,000,000 (exchange rate of 1 usd to 15,500 idr)covering the past five years. 14 with this amount, it can be estimated that the average google tax debt to the indonesian government over the past five years, ending in 2015, was usd 80,000,000 or around idr 1,240,000,000,000. from these numbers, we can imagine that if the tax owed, which should be included in the state treasury, is of that size, the income generated by google in indonesia far exceeds the figure of 1.24 trillion rupiahs per year. based on one example above we can imagine, if only one over top company generates a potential tax that can be collected by a country of that size, then a great deal of potential tax revenue is generated by other over top companies such as instagram, youtube, netflix, whatsapp, snapchat, and yahoo!, all of which are currently operating in indonesia. but it is quite unfortunate that while over top companies can reap huge income and profits in indonesia, they cannot and are not all subject to income taxes. this is caused by the absence of regulations regarding income tax in indonesia. referring to article 2 paragraph (1) of law no. 36 of 2008 concerning the fourth amendment to law no. 7 of 1983 concerning income tax (from now on referred to as the income tax law), there is currently no subject that requires the over top companies to pay taxes in indonesia. given the absence of a clause classifying over top companies as taxpayers in indonesia, we can ascertain that there are no income tax regulations for all such companies in indonesia. indeed, the status of regulations on but companies are quite different. over top and but companies are similar enterprises, insofar as but companies are also foreign entities engaged in providing internet-based services or content. examples of companies classified as but in indonesia include pt. uber indonesia technology, lazada.co.id, and pt. indonesian transportation solutions (parent company of grab indonesia). their chief difference, however, is the company‟s position in indonesia. although over top companies are not considered taxpayers in indonesia, but companies are classified as such. 15 but type companies are foreign 14 hidayat setiaji, indonesia has reached tax deal with google for 2016, finance minister says., https://www.reuters.com/article/us-indonesia-google/indonesia-has-reached-tax-deal-with-googlefor-2016-finance-minister-says-iduskbn1940em last access on 09/01/2019 at 10.08 wib. 15 lihat pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (5) undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor tahun 1983 tentang pajak penghasilan (untuk selanjutnya disebut uu pph). 194 | the application of the most-favored-nation principle into „the over top‟ companies in investment activities of indonesia companies, but have a representative office based in indonesia functioning as the management office of the company while operating in indonesia. over top companies, on the other hand, are foreign companies operating in indonesia but not establishing representative offices in indonesia. in connection with this situation, the government has taken several steps, including the issuance of several circular letters regarding the existence of over top companies in indonesia. circular letters referred to by the authors include the minister of communication and information circular no. 3 of 2016 concerning provision of application services and / or internet content (over top) and the directorate general of tax circular no. se-04 / pj / 2017 concerning determination of permanent business forms foreign tax subjects that provide application services and / or content services through the internet. despite the issuance of the circular letter, this authors do not see such a step as the proper solution. the strength or binding power of these circular letters still needs to be questioned. indeed, debate is ongoing in some circles, including academics, regarding the binding capacity, position, and mechanism of testing. 16 so to deal with such a problem, the government must produce a stronger legal instrument with strict sanctions to realize justice for business people and investors in indonesia as soon as possible. of course, the legal instrument referred to by the authors is a legal instrument, as stated in article 7 paragraph (1) of law no. 12 of 2011 concerning the establishment of legislation. 17 of the various forms of legislation above the government can still invoke the income tax law, but the authors believe that there must be a renewal or revision in it because over time, the income tax law has become outdated. as a result, it is quite challenging to realize the application of the mfn principle optimally at this time through the income tax law. revision to the law should contain instructions that require every over top company that wishes to operate and has operated in indonesia to convert it into but. in doing so, over top companies can be eventually be categorized as taxpayers in indonesia. in connection with the above, all instructions for the conversion of over top companies into but companies must be directed by article 2 paragraph (5) of the income tax law regarding the characteristics of but companies. if the entire conversion process has been passed by over top companies, they will automatically become foreign direct investors rather than a foreign company simply conducting their business in indonesia. as such, they would be actively attached to all the extant rules related to investment. this is particularly the case with law no. 25 of 2007 concerning investment, which is loaded with the principles of economic liberalization, including the mfn principle. 16 surat edaran, „kerikil' dalam perundang-undangan, https://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt54b1f62361f81/surat-edaran--kerikil-dalam-perundang-undangan last access on 14/01/2019 at 20.05 wib. 17 lihat pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 195 | lentera hukum in the revised law on income tax, the government must also include strict sanctions on over top companies if a violation of the new rules is found. sanctions would serve as a manifestation of the government's solemn commitment to applying the mfn principle and overcoming problems such as fraud or unethical business activities. sanctions, as intended by the authors, can be in the form of blocking or revoking over top companies‟ ability to enter indonesia. the authors believe that the government does not need to worry about economic or political consequences of this approach, as the high population of internet users makes indonesia one of the most significant cash contributors to over top companies. therefore, we can be sure that if the government provides an ultimatum to over top companies operating in indonesia for their access rights to be revoked, of course, their income will be significantly affected. the renewal of the income tax law, the authors argue, is a competent and instant enough step to solve the problem of tax evasion against internet-based service providers in indonesia. in renewing extant tax regulations, the government will realize justice through the application of economic liberalization, and most importantly, the mfn principle. iii. government’s responses to losses from the potential disputes caused by over top companies the mobilization of information sharing and rapid globalization cannot be separated from the participation and the existence of over top companies as content providers, as explained in the previous section. of course, the consequences of these global phenomena have positive and negative impacts in local contexts, some of which have been experienced in indonesia. as we have seen, among these positive impacts are egovernment, e-commerce, and so on. but the adverse effects are not celebrated; the negative consequences of these phenomena have likewise impacted indonesia. one of the negative impacts faced by the state for this development is the increasingly complex problems relating to taxation to content service providers and internet-based applications. the increasingly complex issues related to taxation of internet-based content and service providers is but one of the factors that led to the existence of a regulatory vacuum in indonesia's tax regulations, as explained earlier. indeed, the emptiness of tax regulations seems unavoidable because such things are a reaction global development phenomena, which change rapidly but cannot be balanced by the prevailing laws and regulations. several massive strategies are needed to fully address the tax issues faced by indonesia on an institutional level, and in particular legislation is needed to maintain a healthy business and investment climate. some strategies to resolve indonesia‟s taxation issue are intended to ensure legal certainty in business activities and investment in-state while at the same time giving some agency to over top companies. potential actions for over top companies include, tax collection, legal business registration, and dispute resolution. in this case, the 196 | the application of the most-favored-nation principle into „the over top‟ companies in investment activities of indonesia authors would like to highlight dispute resolution, should a later dispute be found between the business entity and the state. it is crucial to construct regulations relating to dispute resolution immediately. doing so would enable the indonesian government to know if the problems regarding taxation of over top companies are faced also in other countries such as france, britain, and australia. of even greater concern, in previous instances of tax avoidance, the indonesian government has only been able to conduct limited negotiations. 18 in the long run, negotiation processes established for over top companies will become the spearhead of the government action in overcoming taxation problems. aside from that, the authors argue that the government must also carry out some punitive actions against over top companies, which have admitted to various fraud attempts. doing so would create a deterrent effect for business entities that can and do commit fraud. in connection with the provision of punitive actions, the authors would like to suggest and analyze strategic steps which may be suitable to implement. in this case, the authors suggest that the indonesian government employs strategies utilized by the uk in taxing google, starbucks, amazon, and other over top companies engaged in tax avoidance. the two strategies adopted by the uk are known as tax shaming and the implementation of a diverted profit tax. the first strategy is tax shaming, which requires strong synergy from all stakeholders to suppress the image or good name of the brand in the market. in this case, the application of tax shaming in indonesia requires active collaboration between the executive and legislative institutions to achieve success. the partnership can begin with consolidation and deepening of issues concerning the existence of over top companies in indonesia. the strengthening and deepening of this issue is a significant first step because the output of the tax shaming strategy will be to provide a concrete understanding of over top corporate tax evasion and the consequences it has on the public. the same thing happened in england, as expressed by murray worthy. he argues that in dealing with such conditions in the uk, the public must be given a deep understanding of tax evasion. knowledge creates room for public anger or discontent regarding actions of over top companies, whose behavior is both morally and materially detrimental. 19 consolidation and deepening of this issue can be done through forum group discussions (fgd), as well as seminars conducted in general by cooperating with experts, practitioners and academics alike, from a variety of fields related to tax evasion. later on from the consolidation and deepening of the issue, conclusions will be ready to be published and presented to the public. presentation and publication are the culmination of the tax shaming strategy, in which the role of the media is vital. the announcement of the existence of over top 18 china gpagesiya quddus, ditjen pajak bersiap hadapi sengketa pajak dengan google, https://ekonomi.kompas.com/read/2017/03/16/103928326/ditjen.pajak.bersiap.hadapi.sengketa.pajak.d engan.google. last access on 10/10/2018 at 19.37 wib. 19 vanessa barford, google, amazon, starbucks: the rise of 'tax shaming' https://www.bbc.com/news/magazine-20560359 last access on 06/02/19 at 17.26 wib. 197 | lentera hukum companies should be done by the president as head of state and head of government, and could be carried out at a press conference. the expected outcome is an increased public understanding of the tax evasion-foreign investment situation in the country. alongside growing general knowledge of the practices of fraud, it is hoped that there will be clear sense of belonging or love and ownership of the state among the public, where the sense of belonging is hurt by unethical acts of business people who have brought significant losses to the country. in line with this expectation, the final component of the tax shaming strategy is to suppress the image, reputation, or good name of the brand produced by the target company in front of consumers. attack of a brand's good name will have a systemic impact on the market. this was also the case in england when the people there volunteered to boycott brands that admitted to tax avoidance, an act rooted in their disappointment with over top companies. 20 the indonesian government should follow in the footsteps of the uk in emphasizing the reputation of the over top through tax shaming as an effort to collect taxes. the next strategy is the application of profit transfer tax (from now on referred to as dpt) outside the provisions of the income tax law. this strategy is effective in strengthening indonesia's legal position to tax the over top companies. in connection with the explanation in the first section, the implementation of the dpt was the second option in the field of legislation offered by the authors to tax over top companies. as explained in the diverted profit tax guidance issued by her majesty's revenue & customs (from now on referred to as hmrc), 21 dpt is an essential new tool used to counteract the practice of profit or profit transfer. 22 the percentage of the tax rate applied in dpt is much higher than the local company tax. this is intended to encourage non-but business people to change the shape of their company and pay corporate tax from profits related to their economic activities. this step is quite applicable to indonesia. in the uk the percentage of tax on the dpt is 25% of the income transferred coupled with a various inherent interest. this figure far exceeds the corporate income tax that has been registered in the uk, which is only around 19% and is likely to be reduced to 17% by the uk government in 2020. 23 with a high percentage margin, the assumption is that over top companies are threatened by dpt and will prefer to change the type of company to become a permanent establishment, or but, to avoid higher taxation. 20 ibid. 21 her majesty's revenue & customs merupakan department pemerintahan inggris yang bertanggungjawab dalam birding peranakan. dalam pemerintahan inggris, hmrc in mengumpulkan pajak melalui dua jalur, yaitu back pajak langsung (seperti pajak pendapatan dan pajak perusahaan atau corporate), maupun pajak tidak langsung seperti value added tax (vat); dan pajak pertambahan nilai dan pajak terhadap barang dan jasa; hm revenue & customs, diverted profit tax guidance, 2015, at 3. 23 paul fay, insight: the u.k. diverted profit tax – is it working? https://www.bna.com/insight-ukdiverted-n73014483427/ last access on 12/02/2019 at 08.18 wib. 198 | the application of the most-favored-nation principle into „the over top‟ companies in investment activities of indonesia in its implementation, the dpt uses two requirements which are considered by hmrc ,as the department that regulates uk taxation, prior to imposing the tax on a company. the first condition is insufficient economic substance, and the second is sufficient tax mismatch. 24 insufficient economic substance is a condition in which a transaction is carried out in an area that has a greater tax incentive than another region. 25 it is thus reasonable to assume that the outcome of such transactions are designed to secure tax deductions for producers in certain regions. an alternative explanation is a condition in which a person or company makes a transaction to one or more subjects, and the value of the economic contribution generated by that person or company is smaller than the tax incentive. this is assumed if the person or company is involved in designing transactions to secure themselves from tax deductions. 26 the second condition. sufficient tax mismatch, takes place after insufficient economic substance conditions occur. 27 if one area, used as the location of the previous transaction, turns out to have a tax percentage smaller than the other regions, in this case, the less than 80% of the region's corporate income tax rate can be imposed by the dpt. based on the general description of both the first and second conditions, the authors will provide illustrations to widen understanding should dpt be applied in indonesia, using google as an example. as we all know, google does not have a permanent establishment in indonesia even though its legal existence in indonesia should be categorized as but, as stipulated in article 2 paragraph (5) of the income tax law, because it has an operational office in jakarta. however, in indonesia there is no instrument that explicitly regulates the over top companies. as a result, google still argues that it is not a but in indonesia. on the one hand, google did not officially establish but in indonesia; instead, it officially established a permanent establishment office in singapore. on these grounds, we can assume that google is included as a taxpayer subject in singapore, but not in indonesia. please note that in indonesia by article 17 paragraph (1) of the income tax law, the percentage of but tax that is equal to the income tax rate is set at 25%. 28 whereas in singapore, the corporate tax rate is set at only 17% since 2010. 29 with the tax rate of only 17%, singapore is one of the lowest taxing countries in the world, earning it the nickname “business friendliness country." behind the cost benefits of permanent establishment in singapore there is extreme suspicion that google also 24 pinsent masons, diverted profits tax regime, https://www.out-law.com/en/topics/tax/corporate-tax/diverted-profits-tax-regime/ last access on 12/02/19 at 11.13 wib. 25 insentif pajak merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah di suatu negara kepada pengusaha atau investor untuk menanamkan modalnya di wilayah tersebut. umumnya insentif pajak ini berupa pengurangan tarif pajak, penangguhan tarif pajak, dan lain-lain. 26 pinsent masons, supra note 24. 27 ibid. 28 see article 17 (1) uu pph. 29 singapore corporate tax guide, https://www.guidemesingapore.com/business-guides/taxation-andaccounting/corporate-tax/singapore-corporate-tax-guide last access on 12/02/2019 at 20.16 wib. 199 | lentera hukum avoids taxation in indonesia, because, in plain view, there is a very high margin between corporate income tax rates in indonesia and singapore. the united kingdom‟s approach to taxing google can be used as a reference. if in the uk the taxation percentage of dpt is 25%, maybe in indonesia it can set 28% to 30% depending on further calculations from experts in the field of economics and taxation. and the percentage used as a reference to ensnare the subject in the implementation of the dpt can be equated with the united kingdom or whatever the rate, also depending upon expert calculation. in this case, the writer only wants to give a general picture regarding the technical implementation of dpt. but to be more easily understood in this example, the authors will equate the reference percentage with the uk, which is equal to 80%. if the authors use a benchmark of 80%, from the but income tax rate/agency in indonesia is equal to 25%, any non-but company that is known to operate in indonesia butestablishes but in other countries whose tax percentage is below 20% means he allegedly made a tax break and should be subject to dpt. like the example above, google established but in singapore with a corporate income tax rate of 17%, which is clearly below 20%, but not establishing but in indonesia means that google can be subject to dpt in indonesia. drawing upon examples from the global community, specifically the uk‟s use of tax shaming and dpt as a response to over top companies‟ tax evasion, the authors are optimistic that utilizing these tools will positively and significantly impact indonesia. indeed, these measures may seem aggressive, but we must not forget that over top companies have also caused great losses in indonesia, despite the country‟s ongoing development efforts. over top companies‟ fraudulent activities create a leakage of state revenues in the fiscal sector; addressing these activities through legislation and economic measures is a step taken in protecting national interests. iv. conclusion based on the discussion above, some conclusions can be drawn from this research. first, the mfn principle is an absolute agreement that must be applied in any country, especially in indonesia. with the lack of tax regulations related to the existence of over top companies in indonesia, the government must immediately take serious action. action can take the form of revising the applicable income tax law by requiring all the over top companies that have and will operate in indonesia to convert their business forms into but. this method is the most practical for government implementation. revising the income tax law would reify the mfn principle in domestic legislation and create business equality for all investors and business people in indonesia. to prevent greater losses from the potential fraud committed by over top companies, the government needs to take the right steps and have a systemic impact. aggressive taxplanning in indonesia on behalf of over top companies necessitates a strong, systemic response from the government. in this case, tax shaming as a first step 200 | the application of the most-favored-nation principle into „the over top‟ companies in investment activities of indonesia to attack over top companies‟ reputations. this method can be likened to shock therapy. next, the state must make special regulations governing the existence of over top companies in indonesia. regulations can take the form of revisions to the income tax law, or the implementation of dpt. some of these steps need to be implemented as soon as possible by the government to prevent higher leakage of income in the fiscal field. there are several suggestions that the authors want to put forward, including (1) for the government to immediately revise the income tax law to maintain a balanced business and investment climate in indonesia and (2) to carry out tax shaming and implement dpt as restrictive or even punitive measures for over top companies. for the public, there must be an awareness of losses occurring in indonesia coupled with a sense of belonging and a high level of concern for the country‟s welfare. for investors and potential investors, compliance with all regulations that are currently in force in indonesia is necessary, such that they uphold ethical business norms and principles. references abdul jabbar yoesoef, 2013, kunci surveyor membidik perkembangan industri domestik meningkatkan penerimaan pajak dan royalti, jakarta: pt. gramedia. acep rohendi, prinsip liberalisasi perdagangan world trade organization (wto) dalam pembaharuan hukum investasi di indonesia (undang-undang nomor 25 tahun 2007), padjadjaran jurnal ilmu hukum, volume 1 no 2 tahun 2014. definition of corporation, https://thelawdictionary.org/corporation/ terakhir diakses pada 09/05/19 at 16.19 wib fatimah kartini bohang, berapa jumlah pengguna internet indonesia? https://tekno.kompas.com/read/2018/02/22/16453177/berapa-jumlah-penggunainternet-indonesia last access on 24/09/18 at 21.19 wib. ghina ghaliya quddus, ditjen pajak bersiap hadapi sengketa pajak dengan google, https://ekonomi.kompas.com/read/2017/03/16/103928326/ditjen.pajak.bersiap.had api.sengketa.pajak.dengan.google. diakses pada 10/10/2018 at 19.37 wib. hidayat setiaji, indonesia has reached tax deal with google for 2016, finance minister says,https://www.reuters.com/article/us-indonesia-google/indonesia-has-reached -tax-deal-with-google-for-2016-finance-minister-says-iduskbn1940em last access on 09/01/2019 at 10.08 wib. hoedi prasetyo, dkk., industri 4.0: telaah klasifikasi aspek dan arah perkembangan riset, jati undip: jurnal teknik industri, vol.13 no.1 tahun 2018. infografis penetrasi & perilaku pengguna internet indonesia tahun 2017, https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/laporan%20survei%20apjii_2017_v 1.3.pdf downloaded on 25/09/18 at 08.43 wib. masaaki kotabe, kristan helsen, 2008, global marketing management, usa: john wiley & sons inc. 201 | lentera hukum paul fay, insight: the u.k. diverted profit tax – is it working?ng? https://www.bna.com/insight-uk-diverted-n73014483427/ last access on 12/02/2019 at 08.18 wib. peter mahmud marzuki, 2016, penelitian hukum, cetakan ke-12, jakarta: kencana prenada media group pinsent masons, diverted profits tax regime, https://www.out-law.com/en/topics/ tax/corporate-tax-/diverted-profits-tax-regime/ diakses pada 12/02/19 at 11.13 wib. renato ruggiero, “wto news: 1996 press releases”, http://www.wto.org/english/ news_e/pres96_e/pr042_e.htm last access on 19 september 2018, at 21.38 wib. sentosa sembiring, 2010, hukum investasi: pembahasan dilengkapi dengan undang undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal edisi revisi. bandung: nuansa aulia. singapore corporate tax guide, https://www.guidemesingapore.com/businessguides/taxation-and-accounting/corporate-tax/singapore-corporate-tax-guide last access on 12/02/2019 at 20.16 wib. surat edaran, „kerikil‟ dalam perundang-undangan, https://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt54b1f62361f81/surat-edaran--kerikil-dalam-perundang-undangan last access on 14/01/2019 at 20.05 wib. vanessa barford, google, amazon, starbucks: the rise of 'tax shaming' https://www.bbc.com/news/magazine-20560359 last access on 06/02/19 at 17.26 wib hm revenue & customs, diverted profit tax guidance, 2015. 202 | the application of the most-favored-nation principle into „the over top‟ companies in investment activities of indonesia this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 4 issue 1 (2017), pp. 19-30 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i1.8564 published by the university of jember, indonesia available online 22 april 2017 cerai gugat akibat murtad (studi putusan pengadilan agama palu no: 0249/pdt.g/2016/pa.pal) diana aristanti university of jember, indonesia sugijono11@gmail.com dyah ochtorina susanti university of jember, indonesia dyahochtorina.fh@unej.ac.id pratiwi pusphitho andini university of jember, indonesia deenee_fhuj@yahoo.co.id abstract marriage can be over when one of the parties becomes apostate in which apostate may cause problems of housewifery. in this research, it argues that the judge adopts a verdict according to the law number 1/ 1974 and compilation of islamic law. the article uses legal researchwhich accords to the norms in the positive law including the judge decision. it concludes that apostate can affects the marriage and the children right to inheritance. additionally, divorce may not be renewed except both conducts a new marriage. in pertaining to the children right to heritance, children could not inherit their apostate parent(s) because islamic law determines that apostate can be the reason of losing the right to inheritance. keywords: divorce, apostate, adjudication, children right to inheritance. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliat ed institutions. submitted: april 21, 2017 revised: april 22, 2017 accepted: october 12, 2017 how to cite: aristanti, diana, dyah ochtorina susanti & pratiwi puspitho andini. “cerai gugat akibat murtad (studi putusan pengadilan agama palu no: 0249/pdt.g/2016/pa.pal)” (2017) 4:1 lentera hukum 19-30. 20 | cerai gugat akibat murtad (studi putusan pengadilan agama palu no: 0249/pdt.g/2016/pa.pal) i. relasi perkawinan dan perceraian perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan setiap manusia yang mana dengan adanya suatu perkawinan akan menimbulkan suatu akibat ikatan lahir bathin diantara keduanya. perkawinan bukan saja menyangkut hubungan antara satu orang laki-laki dengan satu orang perempuan melainkan seluruh keluarga besar yang memiliki hubungan nasab keluarga. selain itu perkawinan yang terjadi tidak hanya melibatkan hubungan antara manusia dengan manusia (hablu min annas), melainkan melibatkan hubungan antara manusia dengan allah swt (hablu min allah). pada pasal 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (selanjutnya disebut undang-undang perkawinan) di dalamnya telah ditentukan mengenai definisi atau pengertian perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. pada kompilasi hukum islam (khi) pada pasal 2 juga disebutkan bahwa perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. menurut pasal 2 undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. terkait dengan hal tersebut pelaksanaan perkawinan berdasarkan agama dan kepercayaan merupakan syarat mutlak mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan. terkait hal pencatatan dilakukan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. mengenai pencatatan perkawinan sebenarnya bukan hal yang secara tegas diatur sebagai syarat sahnya perkawinan namun memiliki akibat penting bagi hubungan suami istri, karena sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut benar-benar terjadi, dan juga bertujuan menjamin ketertiban dan kepastian hukum serta pembuktian dalam bidang perkawinan. adakalanya dalam suatu perkawinan itu timbul suatu masalah, apabila perkawinan telah berlangsung beberapa tahun lamanya kemudian salah satu pihak atau keduanya telah pindah agama, misalnya dari agama islam ke non islam, hal ini berakibat perkawinan tersebut tidak lagi harmonis mengganggu ketentraman dan pastinya akan timbul suatu permasalahan yang pada akhirnya perkawinan kandas ditengah jalan dengan berujung perceraian. 1 pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama (selanjutnya disebut undang-undang peradilan agama) menyebutkan bahwa peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang beragama islam. terkait dengan isi pasal tersebut kedudukan peradilan agama hanya diperuntukkan bagi pemeluk agama islam saja. namun dalam hal ini peradilan agama tidak hanya melihat sisi identitas dari pihaknya saja tetapi juga melihat peristiwa hukum yang terjadi, apabila peristiwa tersebut 1 thalib al hamdani, risalah nikah (hukum perkawinan islam), (jakarta: pustaka amani, 2002) hlm. 2. 21 | lentera hukum dilakukan berdasarkan hukum islam maka penyelesaiannya juga harus berdasarkan hukum islam. salah satu contoh kasus yang diajukan di pengadilan agama palu dengan perkara no: 0249/pdt.g/2016/pa.pal yang berawal dari adanya suatu perkawinan antara seorang perempuan yang dalam hal ini berkedudukan sebagai penggugat dengan seorang lakilaki sebagai tergugat telah melangsungkan suatu perkawinan secara islam, sebelum melangsungkan perkawinan penggugat ini beragama islam sedangkan tergugat beragama kristen, namun sebelum melangsungkan perkawinan tergugat memeluk agama islam, sehingga saat dilaksanakan akad nikah penggugat dan tergugat sama-sama beragama islam. awal berumah tangga penggugat dan tergugat hidup rukun dan harmonis sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai seorang anak berumur 1 (satu) tahun. pada perkawinan tersebut ketidakharmonisan dalam rumah tangga mulai terjadi disebabkan karena tergugat yang seorang muallaf telah kembali memeluk agamanya terdahulu yaitu kristen. terkait perkara perceraian dengan melibatkan salah satu pihaknya murtad oleh pengadilan agama palu ini tidak diputus dengan fasakh. terkait dengan demikian permasalahan tersebut, penelitian ini akan mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat akibat murtad pada putusan nomor 0249/pdt.g/2016/pa.pal dan juga akibat hukum atas diterbitkannya putusan nomor 0249/pdt.g/2016/pa.pal terhadap perkawinan para pihak dan status hak waris anak. ii. dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat akibat murtad putusan pengadilan merupakan suatu yang sangat diinginkan dan dinanti-nantikan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan sebaikbaiknya, sebab dengan putusan tersebut pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi. 2 pertimbangan hakim adalah berupa pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan suatu putusan. menurut goodheart sebagaimana dikutip oleh peter mahmud menyebut pertimbangan hakim ini dengan istilah “ratio decidenci” yakni alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. ratio decidenci tersebut terdapat dalam konsideran “menimbang” pada pokok perkara. 3 alasan majelis hakim pengadilan agama palu dalam mengabulkan cerai gugat yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada fakta hukum bahwa penggugat beragama islam dan tergugat beragama kristen. dalam kasus ini perkawinan antara 2 rizka anugerah marta, 2014, pembagian harta waris terhadap cucu berdasarkan hukum islam (putusan mahkamah agung ri nomor981/k/ag/2013), skripsi, jember: fakultas hukum universitas jember. 3 rusli muhammad, potret lembaga peradilan indonesia (jakarta: raja grafindo, 2006) hlm. 136-144. 22 | cerai gugat akibat murtad (studi putusan pengadilan agama palu no: 0249/pdt.g/2016/pa.pal) keduanya dilangsungkan secara islam di kantor urusan agama (kua) kecamatan palu barat kota palu, maka segala hal yang terjadi setelah perkawinan tersebut berlangsung haruslah diselesaikan berdasarkan hukum islam, bukan berdasarkan agama yang dianut pada saat sengketa itu terjadi. 4 karena dalam pengadilan agama dikenal dengan asas personalitas keislaman artinya bahwa salah satu asas umum yang melekat pada lingkungan peradilan agama, kata kunci dari konsep ini adalah keislaman artinya bahwa yang tunduk dan dapat ditundukkan kepada kekuasaan lingkungan peradilan agama hanya mereka yang mengaku dirinya pemeluk agama islam. penganut agama lain di luar islam atau yang non islam, tidak tunduk dan tidak dapat dipaksakan tunduk kepada kekuasaan lingkungan peradilan agama. 5 penulis sepakat hakim dalam permasalahan ini berpendapat rumah tangga antara penggugat dan tergugat benar-benar telah pecah oleh karena terjadi percekcokan yang terus menerus dan sangat sulit dapat dirukunkan kembali sebagai suami istri, karena berdasarkan pada fakta hukum yang ada bahwa penyebab rumah tangga antara penggugat dan tergugat telah pecah karena tergugat yang seorang muallaf telah kembali ke agamanya sebelum menikah dengan penggugat yaitu agama kristen selain itu tergugat sering berkata kasar kepada penggugat, bukan itu saja pihak keluarga yang juga selalu ikut campur masalah rumah tangga antara penggugat dan tergugat juga tidak pernah memberi nafkah sejak tahun 2014. terkait itu maka gugatan cerai tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 19 huruf (f) peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo. pasal 116 huruf (f) kompilasi hukum islam mengenai perceraian dapat terjadi apabila antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga. terkait dengan perselisihan dan terjadi pisah tempat pertimbangan hukum hakim juga sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam yurisprudensi mahkamah agung ri nomor 379 k/ag/1995 yang abstraksi hukumya menyatakan apabila suami istri terjadi perselisihan dan terjadi pisah tempat, maka rumah tangga mereka telah pecah. terkait dengan pertimbangan hakim yang mendasarkan ketentuan pada pasal 119 ayat (2) huruf (c) kompilasi hukum islam (khi) yang menyatakan bahwa penggugat belum pernah bercerai dengan tergugat yang dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk dikabulkannya penjatuhan talak tergugat kepada penggugat dan pertimbangan yang didasarkan pada fakta hukum yang telah memenuhi norma hukum islam yang terkandung dalam kitab ghoyatul murom lissyaihil majidi yang artinya “dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suami sudah sedemikian rupa, maka hakim boleh menjatuhkan talaknya suami itu dengan talak satu.” penulis tidak sepakat dengan pertimbangan tersebut, setelah mengingat bahwa ikrar talak adalah berkaitan dengan pengamalan syariat islam, sedangkan tergugat secara nyata telah terbukti bahwa dirinya telah keluar dari agama islam (murtad), menurut penulis tidak tepat 4 m. yahya harahap, kedudukan kewenangan dan acara peradilan agama ( undang-undang no. 7 tahun 1989) ( jakarta: pustaka kartini, 1997) hlm. 37-38. 5 ibid. 23 | lentera hukum jika dijatuhkan talak satu bain shugro dalam hal ini tidak sesuai dengan hukum islam, karena tergugat adalah orang yang telah murtad (tidak lagi sebagai muslim) dan orang murtad tidak dibenarkan/tidak berhak mengucapkan “ikrar talak”. pada perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim tentang perkara yang diajukan oleh penggugat, maka majelis hakim bisa mempertimbang-kan alasan yang sebenarnya, dilihat dari perkara tersebut tergugat telah pindah agama (murtad), maka perkawinan antara penggugat dan tergugat tersebut lebih tepat diputus dengan fasakh bukan dengan talak ba’in shugra. sebagaimana yang ditulis oleh sayyid sabiq dalam bukunya yang bernama fiqhus sunnah jilid ke 2 yang menyatakan: “karena tergugat sudah riddah (murtad) maka ia tidak bisa lagi (tidak sah) untuk mengucapkan ikrar talak, karena murtad berarti ia keluar dari agama islam dan itu adalah merupakan penyebab terjadinya pecahnya perkawinan atau rusaknya perkawinan (fasakh/fasid).” 6 menurut penulis alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus diatas bukan alasan utama, akan tetapi merupakan akibat dari alasan lain yang mendahuluinya yaitu kembalinya tergugat ke agamanya semula yakni kristen. sehingga putusan perceraian dalam perkara ini lebih tepat diputus dengan fasakh, karena hak talak tergugat telah gugur akibat pindah agama (murtad), dan karena perkawinannya itu sendiri telah rusak semenjak tergugat murtad, maka tidak perlu lagi bagi tergugat untuk mengucapkan ikrar talaknya. putusnya perkawinan karena murtad tidak memerlukan keputusan hakim, yakni fasakh seketika itu juga serta tidak melihat apakah akibat dari murtad itu tersebut mengakibatkan perselisihan didalam rumah tangga atau tidak. terkait itu, perkawinan berdasarkan fiqh islam yang juga merupakan sumber hukum dalam menyelesaikan perkara perceraian di pengadilan agama, apabila dalam perkara ini tergugat yang merupakan suami dari penggugat yang telah murtad dalam perkawinan, yang mana perkawinan tersebut dilaksanakan secara islam, maka pada saat yang sama perkawinan antara penggugat dan tergugat telah rusak dan apabila diajukan ke pengadilan agama oleh penggugat yang mana dalam hal ini merupakan istri dari tergugat maka terhadap perkara ini haruslah diputus fasakh. murtad yang dilaksanakan menurut perkawinan islam dalam putusnya perkawinan itu bukan disebabkan karena adanya perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, melainkan karena itu dilarang oleh agama islam, adanya perselisihan atau tidak dalam persoalan murtad adalah membuat perkawinan rusak. mengenai murtad yang terkait dengan status perkawinan adalah yang terdapat dalam kitab fiqih al mahalli syarah munhanjut thalibuin dikatakan bahwa apabila kedua suami istri salah satu keluar dari agama islam (murtad), dan belum melakukan hubungan badan, maka perkawinan antara suami istri itu menjadi fasakh atau rusak, dan harus berpisah, akan tetapi setelah dilakukan hubungan badan, maka fasakh itu 6 ria kusuma wardhani, tesis, kewenangan pengadilan agama atas gugatan perceraian yang diajukan oleh suami yang tidak beragama islam lagi (semarang: program studi magister kenotariatan program pascasajana universitas diponegoro, 2009) hlm. 18. 24 | cerai gugat akibat murtad (studi putusan pengadilan agama palu no: 0249/pdt.g/2016/pa.pal) ditangguhkan selama masa iddah. 7 apabila selama masa iddah itu pihak yang murtad kembali agama islam maka perkawinan itu menjadi utuh. apabila pihak yang murtad tidak bersedia memeluk islam, maka jadilah fasakh dan pasangan suami istri itu harus pisah. 8 ulama hanafiyah, malikiyah, dan hanabilah dalam suatu riwayat mengatakan bahwa jika salah seorang suami istri murtad, perceraiannya harus disegerakan demi menjaga tauhid salah satunya. 9 hasbi ash-shidiqie mengatakan bahwa perceraian itu dipandang fasakh karena perceraian itu terjadi dengan suatu sebab yang bersekutu padanya suami istri karena riddah, sebagaimana terjadi di pihak suami dapat terjadi pula di pihak istri. tiap sebab yang bersekutu itu dipandang fasakh, bukan talak. 10 pada q.s al-mumtahanah ayat 10 dapat dipahami bahwa perbedaan agama mencegah terjadinya kelayakan (kebenaran). pada surat al-baqarah ayat 221 tidak dibenarkan perempuan muslim melakukan ikatan perjanjian apapun dengan laki-laki kafir. demikian pula sebaliknya, laki-laki muslim melakukan perjanjian suci dengan perempuan kafir. sebagaimana terlarangnya suami istri yang telah melakukan perjanjian suci dalam ikatan perkawinan, kemudian salah satunya murtad. 11 hal tersebut menyebabkan adanya perubahan teologis yang membahayakan akidah dan ketauhidan salah satunya, sehingga perkawinan otomatis fasakh dan tidak dapat ditoleransi lagi, kecuali jika pihak yang murtad tersebut kembali bertobat. hal tersebut berkaitan dengan firman allah swt diatas pada kalimat “wala tumsiku biishomi al kawafir“. perempuanperempuan kafir tidak dibenarkan diajak melakukan akad suci dalam membangun rumah tangga, demikian pula laki-laki yang kembali kafir setelah melakukan akad nikah dengan perempuan muslim. fasakh nikah berlaku mutlak. 12 hukum perkawinan islam di indonesia yang termuat dalam undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan intruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 1991 tentang penyebarluasan kompilasi hukum islam yang selanjutnya disebut dengan khi memang tidak mengenal konsep fasakh perkawinan karena murtad. pada kompilasi hukum islam (khi) yang ada hanya pasal-pasal yang menjelaskan tentang pembatalan nikah, pencegahan nikah, dan larangan nikah. 13 ketiga konsep yang berkaitan dengan hal tersebut merupakan pasal-pasal yang memberikan pemahaman bahwa apabila terdapat perkawinan yang melanggar pasal-pasal tersebut, perkawinan tersebut fasakh (rusak). terkait itu didalam pertimbangannya majelis hakim juga dapat mempertimbangkan ketentuan pasal 116 huruf (h) kompilasi hukum islam (khi) ini berkaitan dengan pasal 116 huruf (f) jo pasal 19 huruf (f) peraturan 7 suara merdeka, “ustadz menjawab suami murtad” http://berita.suaramerdeka.com/ smcetak/ ustadzmenjawab-suami-murtad/ iakses pada tanggal 25 september 2016 pukul 21.03 wib. 8 ibid. 9 mustofa hasan, pengantar hukum keluarg (bandung: pustaka setia, 2011) hlm. 217. 10 ibid. 11 ibid, hlm. 230 12 ibid. 13 ibid, hlm. 228 http://berita.suaramerdeka.com/ 25 | lentera hukum pemerintah nomor 9 tahun 1975 yang isinya sama-sama menyebutkan “yang menimbulkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.” selain itu majelis hakim juga dapat mempertimbangkan ketentuan pasal 40 huruf (c) kompilasi hukum islam (khi) yang menyebutkan bahwa “ dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu yaitu seorang wanita yang tidak beragama islam”, ketentuan pasal 44 “seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam” dan berdasar pasal-pasal tersebut dapat dipahami secara logika, bahwa apabila terjadi pernikahan antara pria muslim dengan wanita yang bukan muslim, pernikahannya fasakh karena menurut pasal tersebut pernikahannya terlarang. terkait demikian sama halnya jika suaminya yang tidak muslim dan istrinya muslim atau setelah terjadi akad nikah salah satunya murtad, dalam hal ini juga diperkuat dengan ketentuan pasal 8 huruf (f) undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang merumuskan “perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin”. laranganlarangan perkawinan tersebut walaupun mengandung pencegahan, namun juga dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemutusan perkawinan. menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam (khi) yang demikian disebut dengan perkawinan yang harus dicegah. konsep fasakh terjadi sebelum berlangsungnya akad nikah atau sesudahnya. sekalipun demikian undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam (khi) lebih mengutamakan pencegahan terjadinya perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan, karena mencegah lebih baik dari pada mengobati dan ketika suami istri telah berumah tangga dan memiliki keturunan, tibatiba suami atau istrinya murtad, maka terjadilah fasakh nikah. relevansi antara hukum perkawinan islam di indonesia dengan fiqh munakahat terletak pada fungsi penjelasannya. fiqh munakahat menjelaskan akibat hukum dalam perkawinan jika terjadi kemurtadan, sedangkan undang-undang perkawinan lebih mengedepankan pencegahan terjadinya perkawinan yang dapat mengakibatkan fasakh. 14 berdasar uraian diatas terlihat bahwa baik fiqh, undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam (khi) sejalan dalam memandang perkawinan yang melibatkan salah satu pihak murtad diputus dengan fasakh. seharusnya majelis hakim dalam memutus perkara no: 0249/pdt.g/2016.pa.pal yang mana melibatkan salah satu pihak yang murtad , dalam hal ini tergugat diputus dengan fasakh. menurut penulis majelis hakim kurang jeli dalam mengambil sebuah alasan untuk mengabulkan gugatan penggugat. majelis hakim bisa mengambil salah satu norma hukum islam yang terkandung dalam salah satu kitab yang menyatakan bahwa apabila suami atau istri murtad dalam perkawinan maka perkawinan tersebut fasakh sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. majelis hakim bisa berpendapat berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan, bahwa kembalinya tergugat keagama kristenlah yang merupakan 14 ibid, hlm. 233. 26 | cerai gugat akibat murtad (studi putusan pengadilan agama palu no: 0249/pdt.g/2016/pa.pal) indikasi bahwa rumah tangga antara penggugat dan tergugat sudah mempunyai jalan hidup sendiri-sendiri yang sudah sulit disatukan lagi, sehingga perkawinan antara penggugat dan tergugat lebih tepat diputus dengan fasakh. iii. akibat hukum perkawinan para pihak dan status hak waris anak salah satu dari tujuan perkawinan adalah membentuk dan membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. selain dari itu perkawinan juga diwujudkan untuk mencari ketenangan jiwa serta kebahagiaan dunia akhirat, yang mana kebahagiaan suatu keluarga sangat ditentukan oleh kesamaan pandangan hidup dan kesatuan aqidah antara suami istri. perbedaan pandangan hidup atau kegoncangan keyakinan dalam suatu keluarga dapat membuat perselisihan dan pertengkaran yang akhirnya membuat keluarga itu berantakan atau kehilangan pandangan hidup. munculnya perubahan pandangan hidup dan perbedaan aqidah dalam suatu keluarga dapat mempengaruhi kerukunan dan keharmonisan dalam rumah tangga. seperti pada perkara cerai gugat yang diakibatkan oleh salah satu pihak yang telah melakukan perpindahan agama (murtad) pada putusan no: 0249/pdt.g/ 2016/pa.pal, murtad sangat berpengaruh dalam kehidupan rumah tangga antara penggugat dan tergugat. menurut hukum perkawinan islam bahwa seseorang yang keluar dari agama islam (murtad) mempunyai dampak terhadap status perkawinan dan status hak waris dari anak tersebut. pada kasus murtadnya seorang baik dari pihak suami ataupun istri yang perkawinannya telah dikaruniai keturunan, pada putusan ini oleh majelis hakim pengadilan palu dijatuhkan putusan dengan talak satu bain shugra tergugat kepada penggugat. lebih lengkapnya isi putusan hakim untuk perkara cerai gugat istri murtad no: 0249/pdt.g/2016/pa.pal tertuang dalam amar putusan menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir dan mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek. selain itu juga menjatuhkan talak satu ba’in sughra tergugat (-) terhadap penggugat (-) berikut emerintahkan kepada panitera pengadilan agama palu untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama kecamatan tatanga dan kantor urusan agama kecamatan palu barat, kota palu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. akibat hukum adanya putusan ini bahwa karena tergugat telah berpindah agama/murtad dalam perkawinan maka dalam hal ini sangat berpengaruh dalam kehidupan rumah tangga penggugat dan tergugat. kemurtadan yang terjadi dalam rumah tangga dapat menimbulkan ketidakrukunan dan ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. apabila isteri yang beragama islam tetap mengikuti suaminya yang telah murtad dan hidup sebagai suami istri, maka perkawinan (rumah tangga) mereka sudah tidak sah lagi (haram) menurut hukum islam dan hubungan mereka adalah suatu perzinaan. 27 | lentera hukum menurut hukum islam, kompilasi hukum islam (khi), dan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan seseorang yang keluar dari agama islam (murtad) mempunyai dampak ataupun akibat terhadap status perkawinan dan status hak waris anak nantinya. penulis yang pertama akan membahas mengenai akibat hukumnya terhadap perkawinan para pihak dalam hal ini penggugat dan tergugat. pada perkara ini majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menjatuhkan talak satu ba’in shugra tergugat kepada penggugat. talak bain adalah jenis talak yang tidak dapat dirujuk oleh suami, kecuali dengan akad baru dengan bekas suaminya walaupun dalam masa iddah. 15 talak ba’in shugra adalah talak satu atau dua, talak ini dapat memutuskan ikatan perkawinan, artinya jika sudah terjadi talak, istri dianggap bebas menentukan pilihannya setelah habis masa iddahnya. 16 terkait demikian dalam hal ini perkawinan antara penggugat dan tergugat telah putus, tergugat tidak mungkin rujuk kepada penggugat kecuali dengan melakukan akad nikah yang baru. perpindahan agama atau murtad akan dapat mempengaruhi keabsahan suatu perkawinan, demikian pula anak yang dilahirkannya akan mempunyai pengaruh yang sangat kuat sekali , dalam hal ini juga akan berakibat dalam hak kewarisan yang juga akan menjadi putus karena disebabkan perpindahan agama tersebut. pada perceraian yang terjadi berdasarkan alasan pasal 116 kompilasi hukum islam (khi) huruf (a) sampai huruf (g) dan berdasarkan alasan perceraian pasal 19 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan hanya akan berakibat hukum pada harta kekayaan bersama gugur, hak suami gugur pula, kewajiban tinggal bersama gugur, hak orang tua gugur, maka lahirlah hak perwalian. pada perceraian karena alasan perpindahan agama dalam pasal 116 huruf (h) kompilasi hukum islam (khi) akan berakibat pula pada hak waris mewarisi diantara anak dan orang tua kandung yang sudah tidak beragama islam lagi. jika orang tua kandung baik ayah atau ibunya maka sudah jelas bahwa hubungan waris mewarisi antara anak dan orang tua kandungnya yang telah melakukan perpindahan agama tersebut akan terputus. dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya waris mewaris adalah sebagai berikut: 17 adanya kekeluargaan atau adanya nasab, adanya ikatan perkawinan, dan dengan jalan memerdekakan hamba sahaya, dan para pihak harus sama-sama muslim. menurut ulama mazhab ada beberapa sebab yang menghalangi orang-orang mendapatkan warisan dari keluarga. pertama, karena seorang hamba sahaya atau budak yang berarti seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. hal demikian sebagaimana disebutkan dalam surat an-nahl ayat 75, “hamba sahaya di bawah kekuasaan orang lain, yang tidak berdaya berbuat sesuatu”. kedua, karena membunuh yaitu apabila seorang ahli waris membunuh pewaris, ia tidak berhak mendapatkan warisan. hal ini berdasarkan 15 ibid, hlm. 193. 16 ibid, hlm. 194. 17 ibid, hlm. 319. 28 | cerai gugat akibat murtad (studi putusan pengadilan agama palu no: 0249/pdt.g/2016/pa.pal) sabda rasulullah saw, “pembunuh tidak berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya”. ketiga, karena perbedaan agama yang mana orang muslim hanya memberi waris kepada muslim. jika yang meninggal dunia orang muslim, sedangkan ahli warisnya bukan muslim, para ahli tersebut tidak berhak mendapatkan harta waris. hal demikian sebagaimana sabda rasulullah saw, “orang islam tidak mendapat warisan dari orang kafir, dan orang kafir tidak mendapat warisan dari orang islam”. keempat, karena murtad yang berarti orang yang keluar dari agama islam, tidak dapat warisan dari keluarganya yang masih tetap memeluk agama islam dan sebaliknya ia pun tidak mewarisi kepada yang masih beragama islam. 18 mengenai murtad, dapat merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh usamah bin zaid r.a, rasulullah bersabda, “tidak boleh orang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi orang muslim”. 19 berdasar hadist tersebut orang muslim dan orang kafir tidak mendapat warisan dari orang islam. orang muslim hanya memberi waris kepada muslim. saat yang meninggal dunia orang muslim, sedangkan ahli warisnya bukan muslim, para ahli waris tersebut tidak berhak mendapatkan harta waris . pandangan yang paling rajih adalah yang menyatakan tidak adanya saling mewarisi antara muslim dan kafir dan sebaliknya antara kafir dan muslim. murtad menjadi penggugur hak mewarisi, yakni orang yang telah keluar dari islam, berdasarkan pandangan para ulama mengatakan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama sehingga orang murtad tidak dapat mewarisi orang islam. al qur’an sebagai pedoman hidup umat islam tidak secara tegas mengatur adanya hukum mewaris antara umat islam dengan umat yang berbeda keyakinan dengan agama islam. namun berdasarkan hadist rasulullah saw yang menyatakan bahwa tidak ada warisan bagi seorang muslim kepada orang kafir, dan tidak ada warisan pula dari orang kafir kepada orang muslim tersebut dapat disimpulkan jika suami atau istri murtad maka orang murtad tidak boleh mewarisi harta peninggalan kerabat-kerabat muslimnya. selain itu pemberian harta warisan yang diberikan oleh orang yang berbeda agama sangat bertentangan dengan syariat islam itu sendiri yang ingin memelihara jiwa, memelihara akal, dan bahkan memelihara agama. hal inilah yang menjadi alasan bahwa islam tidak memperbolehkan adanya pewarisan yang berbeda agama. pandangan tentang harta tersebut adalah titipan tuhan sehingga harus dipelihara seperti yang diajarkan oleh tuhan dan digunakan demi kemaslahatan manusia yang beriman kepada tuhan (allah swt). terkait demikian dalam perkara ini anak tidak mendapatkan warisan dari sang ayah, sebab ayah yang kafir tidak boleh mewarisi atau menjadi pewaris bagi anak-anaknya yang muslim. begitupun kompilasi hukum islam tidak mengatur secara tersurat antara pewaris dan ahli waris yang berbeda agama. 18 ibid, hlm. 322. 19 almanhaj, “orang yang tidak berhak mendapatkan harta waris” https://almanhaj.or.id/ 2020orangyangtidak-berhak-mendapat-harta waris.html diakses pada 23 desember 2016. https://almanhaj.or.id/2020orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta%20waris.html https://almanhaj.or.id/2020orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta%20waris.html https://almanhaj.or.id/2020orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta%20waris.html 29 | lentera hukum berdasarkan pernyataan tersebut diatas antara pewaris dan ahli waris harus sama-sama beragama islam. jika salah satu pihak pewaris atau ahli waris ada yang berbeda keyakinan atau agama maka hak waris mewarisi diantara mereka akan terputus, dalam artian seorang anak tidak akan mendapatkan hak waris mewarisi terhadap harta orang tua yang melakukan perpindahan agama/murtad tersebut. terkait demikian maka dalam kasus ini karena tergugat tidak lagi beragama islam karena telah murtad maka tidak ada hubungan waris mewaris antara anak dan ayah yang berbeda agama. iv. penutup pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat akibat murtad dengan menjatuhkan putusan talak satu ba’in shugra telah sesuai dengan perundang-undangan di indonesia dalam hal ini undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam (khi). penulis tidak sepakat dalam pertimbangannya majelis hakim menggunakan ketentuan fiqh (hukum islam) yang memutuskan perkara perceraian dengan menjatuhkan talak satu ba’in shugra. karena tergugat adalah orang yang telah murtad (tidak lagi sebagai muslim) dan orang murtad tidak dibenarkan/tidak berhak mengucapkan “ikrar talak”. majelis hakim harusnya merujuk pada kaidah-kaidah fiqh (hukum islam) yang mana perceraian yang disebabkan suami murtad merupakan perceraian yang diputus fasakh bukan talak. putusnya perkawinan karena murtad tidak memerlukan keputusan hakim, yakni fasakh seketika itu juga serta tidak melihat apakah akibat dari murtad itu tersebut mengakibatkan perselisihan didalam rumah tangga atau tidak. oleh sebab itu, perkawinan berdasarkan fiqh islam yang juga merupakan sumber hukum dalam menyelesaikan perkara perceraian di pengadilan agama, apabila salah satu pihak murtad setelah perkawinan yang dilaksanakan secara islam, maka pada saat yang sama perkawinan telah rusak (fasakh) dan jika diajukan gugat cerai ke pengadilan agama, maka terhadap perkara ini haruslah diputus fasakh. akibat hukum dari perpindahan agama/murtad dengan dijatuhkan talak satu ba’in shugra terhadap perkawinan para pihak dan status hak waris anak, maka akibatnya perkawinan antara penggugat dengan tergugat telah putus tergugat tidak mungkin rujuk kepada penggugat kecuali dengan melakukan akad nikah baru. dan akibatnya terhadap status hak waris anak, anak tidak dapat mewarisi harta dari ayahnya (tergugat) yang telah murtad karena dalam hukum islam murtad menjadi penggugur dalam hal mewaris. penulis memberikan saran kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dapat juga mempertimbangkan ketentuan pasal mengenai larangan perkawinan dan ketentuan fiqh yang memutuskan perkara perceraian dengan fasakh, dan hendaknya majelis hakim dalam memutus perkara haruslah sesuai dengan fakta-fakta yang menerapkan prinsip-prinsip yang baik dan benar, sehingga tidak membawa akibat 30 | cerai gugat akibat murtad (studi putusan pengadilan agama palu no: 0249/pdt.g/2016/pa.pal) terhadap perkawinan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. kepada masyarakat pada umumnya masalah agama dalam perkawinan memiliki dampak yang besar terhadap kehidupan rumah tangga pasangan, bagi seorang yang beragama non muslim yang ingin masuk islam, hendaknya tidak hanya sekedar didasari karena rasa cinta terhadap pasangannya atau sekedar memenuhi syarat untuk memuluskan perkawinannya, sehingga apabila nanti dalam perkawinan timbul adanya cekcok dalam rumah tangga, orang yang baru saja masuk islam tersebut tidak akan mudah goyah imannya untuk kembali ke agamanya semula. kepada pemerintah persoalan hukum mengenai perpindahan agama dari agama islam ke agama non islam atau murtad yang dilakukan oleh suami atau istri setelah dilangsungkan perkawinan perlu mendapat pengaturan dalam undang-undang no 1 tahun 1974 dan peraturan pelaksanaan-nya karena dalam undang-undang ini hanya menggolongkan putusnya perkawinan karena 3 hal yaitu, karena perceraian, kematian, dan karena putusan pengadilan. meskipun telah diatur dalam kompilasi hukum islam huruf (h) mengenai perceraian karena murtad namun disini murtad itu hanya dijadikan alasan dibawah alasan lainnya, sehingga alasan perceraian karena murtad dapat dijadikan alasan utama baik itu dalam kompilasi hukum islam ataupun undangundang no 1 tahun 1974. daftar pustaka almanhaj, “orang yang tidak berhak mendapatkan harta waris” https:// almanhaj.or.id/ 2020orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta waris.html diakses pada 23 desember 2016. m. yahya harahap, kedudukan kewenangan dan acara peradilan agama ( undangundang no. 7 tahun 1989) ( jakarta: pustaka kartini, 1997). mustofa hasan, pengantar hukum keluarga (bandung: pustaka setia, 2011). ria kusuma wardhani, tesis, kewenangan pengadilan agama atas gugatan perceraian yang diajukan oleh suami yang tidak beragama islam lagi, (semarang: program studi magister kenotariatan program pascasajana universitas diponegoro, 2009). rizka anugerah marta, 2014, pembagian harta waris terhadap cucu berdasarkan hukum islam (putusan mahkamah agung ri nomor 981/k/ag/2013) skripsi, jember: fakultas hukum universitas jember. rusli muhammad, potret lembaga peradilan indonesia, (jakarta: raja grafindo, 2006). suara merdeka, “ustadz menjawab suami murtad” http://berita. suaramerdeka.com/ smcetak/ ustadz-menjawab-suami-murtad/ diakses pada tanggal 25 september 2016 pukul 21.03 wib. thalib al hamdani, risalah nikah (hukum perkawinan islam) (jakarta: pustaka amani , 2002). https://almanhaj.or.id/2020orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta%20waris.html https://almanhaj.or.id/2020orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta%20waris.html https://almanhaj.or.id/2020orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta%20waris.html http://berita/ microsoft word 28564-draft.doc lentera hukum, volume 9 issue 1 (2022), pp. 1-32 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i1.28564 published by the university of jember, indonesia available online 30 april 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: nehatripathi.kls@gmail.com changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution neha tripathi* maharashtra national law university, india anubhav kumar maharashtra national law university, india abstract: the prevailing view of the constitutional framework in south asia is seen as secondary and subsidiary to developed constitutional systems worldwide. meanwhile, south asian countries have merely re-produced the constitutional framework of developed nations. the emergence and development of south asian constitutionalism present a range of perspectives and methodological approaches that contribute to comparative constitutional law scholarship in south asia. the overt attention toward the western notion of liberalism has often led to an incomplete and unclear approach to south asian constitutionalism. the paper aimed to explore the elements of south asian constitutionalism alongside underlying socioeconomic and political discourse surrounding its contemporary understanding. it also analyzed the role of courts in affirming and transforming south asian constitutionalism. instead of reviving interest in south asia and third world approach to international law, this paper showed that it is only practical and pragmatic to study constitutionalism with specific reference to the modern discourse of democracy, judicial review, separation of power, and human rights enshrined in their respective constitutions. in terms of its emergence from the colonial history and other prevalent forms of distinct cultural, social, and political practices, south asia presented a heterogeneous experience in the light of recognition and enforcement of socioeconomic rights and transformations and deviations from its past experiences. keywords: comparative constitutional law, constitutionalism, south asia. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. }]]] submitted: 23/12/2021 reviewed: 07/01/2022 revised: 19/04/2022 accepted: 21/04/2022 how to cite: tripathi, neha & anubhav kumar, “changing dynamics of constitutionalism: south asia’s tryst with constitution” (2022) 9:1 lentera hukum 1-32. doi: . 2 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution i. introduction the term constitutionalism represents the idea of limited government.1 today, the dominance of western liberal philosophy underlying constitutionalism in comparative constitutional law is questionable.2 scholars have voiced the need to undertake country-specific studies and analyzes focusing on unique historical, cultural, social, economic, and political factors pre-existing in a country.3 studies focusing on the historical, social, and cultural institutional setup in south asian countries are inadequate and divergent in their approach.4 the complexities which asian constitutionalism represents arise from the history based on colonialism, communism, evolution, and revolution. after world war ii, an enhanced interest and revived awakening towards the constitution-building processes had flourished worldwide.5 constitution-making incorporated constitutionalism tacitly, and irrespective of the unique conditions pre-existent in these nations, there was a desire to adopt the western liberal philosophy dominating the sphere of constitutional studies. however, the working of these newly drafted constitutions proved difficult and posed novel changes unique to the specific countries. similarly, south asian countries faced challenges in mirroring the sentiments projected by western liberal philosophers in 1 for a detailed discussion, see, jeremy waldron, constitutionalism: a skeptical view (scholarship@georgetown law, 2010). douglas sturm, “constitutionalism: a critical appreciation and an extension of the political theory of c.h mcilwain” (1969) 54:125 minn law rev 216–244. also see, kn llewellyn, “the constitution as an institution” (1934) 14:1 columbia law review 108–130 at 116 &117. 2 albert hy chen, “pathways of western liberal constitutional development in asia: a comparative study of five major nations” (2010) 8:4 int j const law 849–884. also see david landau & rosalind dixon, abusive constitutional borrowing: legal globalization and the subversion of liberal democracy (oxford scholarship online, 2021). 3 mark tushnet, “varieties of constitutionalism” (2016) 14:1 international journal of constitutional law 1–5. 4 pranoto iskandar, “indigenizing constitutionalism: a critical reading of asian constitutionalism” (2018) 5:1 indonesian journal of international and comparative law 3–42. also see chen, supra note 2. 5 jon elster, “forces and mechanisms in the constitution-making process” (1995) 45:2 duke law journal 368–9. 3 | lentera hukum maintaining a constitutional threshold domestically.6 in the past few decades, there has been tremendous change in south asia, whether with altering constitutions, ascertaining individual rights, or enhancing the judicial role in maintaining the constitutional balance.7 however, the south asia projects have raised innumerable questions on constitutionalism in the region. therefore, to counter the prevailing view that south asian countries, in the light of underlying vulnerabilities and inequalities, have a fragile constitutional system compared to other established constitutional frameworks worldwide, this study establishes and reaffirms a contrary view. it is beyond the scope of the paper to focus on the idea of the constitution or discuss in detail the constitutional making process historically in south asian countries. instead, this paper aimed to explore establishing constitutionalism through analyzing the constitutional provisions alongside underlying socio-economic and political discourse surrounding its contemporary understanding. it also analyzed judicial approaches to strengthen constitutionalism in south asian countries that focus on india, sri lanka, nepal, pakistan, and bangladesh. these countries have distinct cultures and have fostered the oldest civilizations. south asia has been perceived as a center of emerging economies with common indicators of colonialism, political instability, and socio-cultural and institutional similarities. the background presented above reflects the relevance of constitutionalism in south asian countries by drawing requisite parallels from the western notion of liberal constitutionalism. therefore, this paper deals with two main parts of the discussion. the first part explores the elements of asian constitutionalism in underlying historical, political, social, economic, and cultural discourse on its contemporary understanding. the second part analyzes the role of courts in affirming and transforming constitutionalism in south asia. 6 landau & dixon, supra note 2. 7 björn dressel & marco bünte, “constitutional politics in southeast asia: from contestation to constitutionalism?” (2014) 36:1 contemporary southeast asia 1– 22. 4 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution ii. methods taking inspiration from the ideals of scholars who believe in the notion of varieties of constitutionalism, this paper explored constitutionalism with specific reference to modern discourse in the light of issues on democracy, judicial review, separation of power, and human rights enshrined in the national constitutions of india, sri lanka, nepal, pakistan, and bangladesh. once identified, the next step was to translate it into practice by understanding the judicial approach and subsequent historical, political, social, cultural, and economic development. this paper adopted the qualitative analysis of the above-described problem, lacing it with an empirical analysis of the available literature and instances that support the existence of constitutionalism in south asia. the research attempted to critique the dominance of western liberal philosophy in the area of comparative constitutional law by focusing on the revived need to undertake country-specific constitutional analysis. the doctrinal analysis focalized on identifying the contextual problem and derived argumentative support through a collection of secondary sources for theoretical constitutional law from different schools of thought. iii. constitutionalism in south asia the term "constitutionalism" presupposes different meanings in different settings.8 roger scruton defined constitutionalism as the government channeled through and limited by a constitution.9 according to mcilwain, constitutionalism has one essential quality: a legal limitation on government.10 de smith asserted the statement as follows: "idea of constitutionalism involves the proposition that rules shall bound the exercise of governmental power, rules prescribing the procedure according to which legislative and executive acts are to be performed and delimiting their permissible content–constitutionalism 8 waldron, supra note 1. 9 roger scruton, a dictionary of political thought (london: palgrave macmillan, 1982). 10 c h mcilwain, constitutionalism ancient and modern (ithaca: cornell university press, 1940). 5 | lentera hukum becomes a living reality to the extent that these rules curb the arbitrariness of discretion and are observed by the wielders of political power, and to the extent that within the forbidden zones upon which authority may not trespass there is significant room for the enjoyment of individual liberty."11 colonization, a common factor in south asian countries, led to the drafting of the constitutions of these countries, which marked their transition to democracy.12 the constitutions of south asian countries are either foundational or transformative, duly reflected through their historical transitions.13 for instance, constitution-making was undertaken as an outcome of the revolution in india and pakistan, negotiations in the case of sri lanka, violent dismemberment in bangladesh and to an extent in nepal, royal determination in the case of bhutan, internal political arrangement in the maldives, and executive-driven in afghanistan.14 certain factors that affected constitution-making in these countries were political, social, and economic, driven by internal and external influences.15 the constitutional development in these countries has been far less stable and uniform in reality.16 these conflicts, tensions, and instability make the south asian experience unique and diversified, marred with internal and external challenges.17 despite these challenges and instability, these countries have undeniably garnered global attention for their tremendous growth potential. these countries have undertaken the developments in the 11 stanley a de smith, the new commonwealth and its constitutions (london: stevens, 1964) at 106. 12 dj galligan & m versteeg, eds, social and political foundations of constitutions (cambridge: cambridge university press, 2014). 13 h kumarasingham, “written differently: a survey of commonwealth constitutional history in the age of decolonisation” (2018) 46:5 journal of imperial and commonwealth history 874–908. 14 kevin yl tan & ridwanul hoque, eds, south asian constitutional founding: beyond history (hart publishing, 2021). 15 see, h kumarasingham, constitution-making in asia: decolonisation and statebuilding in the aftermath of the british empire (london: routledge, 2016). also see, kevin y.l. tan & ridwanul hoque, supra note 14. 16 sunil khilnani, vikram raghavan & arun k thiruvengadam, eds, comparative constitutionalism in south asia (oxford university press, 2013). 17 mark tushnet & madhav khosla, unstable constitutionalism law and politics in south asia (cambridge: cambridge university press, 2015). 6 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution past few decades to overcome the struggles underlying their socioeconomic development, making this study all the more critical in the contemporary sphere. a. india the indian constitution, establishing one of the largest democracies in the world. it enjoys a special place in south asia and prominently discussed in the cross-border scholarship. the terms democracy, socialism, secularism, sovereign, republic, equality, and justice are mentioned in the preamble of the indian constitution.18 the indian constitution proclaims india as an independent state and its framers made sure to establish the aversions and the aspirations on which the indian constitution was based,19 in addition to its adoption in the name of "we the people of india."20 the struggle for freedom followed the years of colonial rule, which finally resulted in the indian independence act of 1947.21 the constituent assembly undertook the task of framing the indian constitution under the mandate of the indian independence act of 1947. the constituent assembly adopted the final draft of this document in its final session on november 26, 1949.22 the indian constitution adopts certain fundamental constitutional norms and principles such as the rule of law, separation of powers, and federalism. it also contains provisions relating to fundamental rights, directive principles of state policy, and the establishment of 18 the constitution of india, preamble. 19 see generally, waj archibald, outlines of indian constitutional history london (british period) (london: p.s. king & son ltd, 1926); ab keith, a constitutional history of india 1600–1935 (pacific publication: pacific publication, 1937); mp singh, outlines of indian legal and constitutional history, 8th edn ed (universal law publishing, 2006). 20 the constitution of india, preamble. (we, the people of india, having solemnly resolved to constitute india into a sovereign, socialist, secular, democratic, republic and to secure to all its citizens). 21 for a detailed discussion, see keith, supra note 19. 22 arun k thiruvengadam, kevin y l tan, & ridwanul hoque, “india’s constitutional founding: an enriching but mixed legacy” in constitutional foundings in south asia (hart publishing, 2021).10-11. 7 | lentera hukum constitutional courts, namely the supreme court and high courts.23 however, the indian constitution and institutions have often been criticized for the non-fulfillment of constitutionally ordained social and economic justice goals.24 several decades after independence, the concept of welfare in india is still at a primary level, with vast sections of its population not having access to basic social goods such as education, water, health, and social security.25 in the first 50 years after independence, the state did not achieve the end goals of welfarism. progress on these welfare goals has been slow even with neoliberalism despite enacting specific welfare laws.26 india currently witnesses ample instances where liberalism is under threat globally. in such a scenario, india presents ample examples of instability. it has garnered international attention, whether it was the imposition of an emergency by former prime minister indira gandhi or the vehement actions of current prime minister modi. many strands of the founding vision and aspirations have taken root in the constitutional system. meanwhile, citizens and constitutional institutions face various social, political, and economic challenges that impede fulfilling constitutionally ordained aspirations and goals.27 b. sri lanka the constitutional provisions in both the republican constitutions of sri lanka (of 1972 and 1978), which accord to buddhism, the religion of the 23 ibid. also see, u mehta, “constitutionalism” in oxford companion to politics in india (new delhi: oxford university press, 2011) 16. bs rao, the framing of india’s constitution (universal law publishing, 1967). 24 dreze & a sen, india: an uncertain glory and its contradictions (london: penguin, 2014). 25 ibid. 26 sanjay ruparelia, “modi’s saffron democracy”, dissent (2019), online: . ap chatterji, tb hansen & c jaffrelot, majoritarian state: how hindu nationalism is changing india (new delhi: harper collins, 2019). ks komireddy, malevolent republic: a short history of the new india (chennai: context, 2019). 27 bidyut chakrabarty, indian politics and society since independence (canada & u. s. a: routledge, 2008). 8 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution bulk of majority sinhalese, have been a sensitive issue among minority groups and have certainly added to a larger sense of grievance arising from other issues. since 1978, constitutionalism has been at the center of discourse in sri lanka.28 the 1978 constitution adopts the westminster model and the executive presidential system. article 3 affirms sovereignty, whereas article 4 provides separation of power by defining limits of powers in each branch of government.29 sri lanka's civil war ended in may 2009, with the comprehensive defeat by the sri lankan government of tamilarmed secessionism. it led to a widespread expectation of a comprehensive post-war reconstruction and reconciliation program. however, due to political and social instability, the efforts had been frustrated.30 the dominating religious affiliation reflected in the ceylonese politics in the 1970s accelerated the ethnoreligious violence and discrimination against the tamil minority.31 it subsequently led to a civil war between the state and the extra-constitutional tamil nationalism of the liberation tigers of tamil eelam (ltte) from the 1970s to 2009.32 communal representation and what would become communal domination by the sinhalese majority framed constitutional evolution in ceylon in its transition from colony to internal self-government to dominion to republic.33 28 hm zafrullah, sri lanka’s hybrid presidential and parliamentary system & separation of powers doctrine (malaysia: university of malaya press, 1981). 29 r bellamy, political constitutionalism: a republican defence of the constitutionality of democracy (cambridge university press, 2007) at 4-5. 30 r edrisinha & a jayakody, eds, the eighteenth amendment to the constitution: substance and process (colombo: cpa, 2011). 31 arm imtiyaz & ben stavis, “ethno-political conflict in sri-lanka” (2008) 25:2 j third world stud 135–52. also see, ahilan kadirgamar, “polarization, civil war, and persistent majoritarianism in sri lanka”, carnegie endow int peace (18 august 2020), online: . 32 roshan de silva wijeyeratne, nation, constitutionalism and buddhism in sri lanka (london: routledge, 2014) at 135–192. 33 roshan de silva wijeyeratne, “dominion status, and compromised foundations: the soulbury constitution and sinhalese buddhist nationalist responses to the founding of ceylonese state, 1931-1956” in constitutional foundings in south asia (hart publishing, 2021) at 10-11. 9 | lentera hukum the political instability in sri lanka has reduced constitutionalism discourse in a state of flux. sri lanka's political crisis brings forth the issues surrounding constitutional interpretation. the 2018 incident where president sirisena's decision to remove prime minister ranil wickremasinghe from office, appoint a new prime minister, and subsequent decision to dissolve parliament are political applications of constitutional provisions. therefore, they carry an inherent risk of prompting competing interpretations in situations of power struggle.34 it led to immediate citizen protests while people challenged the president's conduct during the constitutional coup through petitions and letters.35 when the president dissolved the parliament due to the constitutional violation, people sought an election commission and the supreme court to uphold the constitution. it continued while the supreme court restored the status quo and invalidated the president's action, and refused to recognize the appointment of a prime minister who did not command the majority in the parliament.36 former president mahinda rajapaksa amended the constitution, removed the president's limited term, and strengthened the president's power to make appointments to the judiciary and independent commissions. the recent 19th amendment reintroduced presidential term limitations. however, the 20th amendment reverses everything proposed by the 19th amendment except the bar on the presidency and term limits.37 political instability, economic disparities, corruption, lack of transparency, coups, 34 asanga welikala, “constitutional reforms in sri lanka – more drift?” (2019) 108:6 round table: the commonwealth journal of international affairs 605–612. 35 binendri perera, “people’s movements as a strand of popular constitutionalism: driving forces, distinctive features, and dilemmas” (2020) 29:2 washington international law journal 341. 36 supreme court of the democratic socialist republic of sri lanka, 13/12/2018, “r. sampanthan et. al. v attorney-general,” sc fr application no. 351/2018 (sri lanka); sri lanka supreme court says rajapaksa is still prevented from acting as pm, asian tribune. 37 nirupama subramanian, “explained: sri lanka’s coming constitutional changes and why its tamil polity is worried”, indian express (13 september 2020), online: . 10 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution and religious intolerance are particular challenges that dominate sri lanka's tryst with constitutionalism. c. nepal nepal has a distinct cultural and political history appended since its existence. it has a distinct blend of common law, civil law, and hindu law.38 in 1948, nepal promulgated its first constitution, the government of nepal act. the demand for democracy encouraged to have the government of nepal act of 1951. it continued up to 1959 prior to being replaced with a parliamentary constitution. again, in 1990, there was a demand for democracy, which led to the enactment of a democratic constitution.39 the upheaval continued between 1990 and 2014, leading to the adoption of the 2015 constitution, which established a republican form of government.40 the new constitution proposed federalism and secularism and enumerated human rights.41 in practice, there has been a considerable gap between the constitutional order and political process in nepal. the new constitution brought about a beacon of hope by establishing democracy, declaring the constitution as the fundamental law, and reposing trust in the supreme court as the final arbiter of the constitution, exercising the power of judicial review, thereby limiting the powers of each branch of government.42 the 2015 constitution builds on fundamental core constitutional values and norms and offers the nepali people the promise of a constitutional system that might work. in this sense, the 2015 constitution is both revolutionary and foundational. nepal is yet experimenting with its constitution promulgated in 2015. 38 surya p subedi, human rights and constitutionalism in nepal (2019). 39 ibid. 40 d adhikari, nepal’s road to federalism: from the perspective of grassroots democracy (kathmandu: rti international, 2020). 41 the constitution of nepal 2015 was promulgated on 20 september 2015. 42 s bhandari, self-determination & constitution making in nepal (london: springer, 2014). 11 | lentera hukum d. bangladesh the constituent assembly adopted the constitution of bangladesh on november 4, 1972. it was established by those who liberated the country from pakistan in a war of independence. it is a revolutionary document, but its democratic foundation is rooted in the local specificities and moored in the people's lived experiences in the pre-1971 period that raised aspirations for liberal democracy.43 the declaration of independence triggered the constitution-making process.44 bangladesh, which existed as east pakistan earlier, emerged as an independent sovereign nation on march 26, 1971, when its independence was declared by its founding leader sheikh mujibur rahman.45 following this declaration, bangladesh endured a brutal nine-month war that saw one of the worst genocides globally.46 the proclamation of independence legitimized bangladesh's independence based on the legitimate right of self-determination of the people of bangladesh. it declared that it would accept all legal obligations arising from its statehood and comply with the united nations charter. after the proclamation of independence, the first interim constitution was set up to be drafted. the proclamation drew its legitimacy from the 'constituent people.'47 the following constituent instrument was the provisional constitution of bangladesh order. 43 a f huq, “constitution-making in bangladesh” (1973) 46:1 pacific affairs 59–76. k hossain, bangladesh: quest for freedom and justice (dhaka: university press limited, 2013). 44 sr chowdhury, the genesis of bangladesh, 4th edn ed (new delhi: asia publishing house, 1972) publisher-place: daccapublisher: zahiruddin mahmud inside library; k ahmad, a socio-political history of bengal and the birth of bangladesh, 4th ed (dacca: zahiruddin mahmud inside library, 1975). 45 baxter, bangladesh: a new nation in an old setting (boulder, colorado: westview press, 1984); r sisson & le rose, war, and secession: pakistan, india, and the creation of bangladesh (berkeley, ca: university of california press, 1990). 46 ak blood, the cruel birth of bangladesh: the memoirs of an american diplomat (dhaka: university press limited, 2002). 47 m e haque, “formation of the constitution and the legal system in bangladesh: from 1971 to 1972: a critical legal analysis” (2016) 27:1 dhaka university law journal 41–56. 12 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution bangladesh's founding constitution was enacted by the 'constituent assembly of bangladesh' (cab), the legal formation of which was sui generis.48 it derived its existence from the proclamation of independence of april 10, 1971, which drew its legitimacy from those 'elected representatives of the people of bangladesh' who were victorious in the 1970–1971 elections and who constituted themselves into the constituent assembly. notably, the proclamation established cab retrospectively, dating it from the day of independence.49 at the core of bangladesh's constitutional order lie certain basic normative principles. these include constitutional supremacy, popular sovereignty, a responsible government, periodic elections based on universal adult franchise, judicial independence, public participation, and social inclusion. 50the constitution provided a parliamentary democracy based on direct elections and 'universal franchise,' where the executive 'would be collectively responsible to parliament.51 apart from participatory democracy, another aspect that 'engaged the most significant amount of attention in the formulation of detailed provisions of the constitution was attaining a social and economic system that would end exploitation and inequality in society.52 the constitution had an enforceable bill of rights and a group of judicially unenforceable social rights in the form of fundamental principles of state policy that were the basis of all state actions. it established a unitary, two-tiered supreme court with a strong form of judicial review power to check the legality of government actions and laws and enforce fundamental constitutional rights.53 all its 'basic features' seem to be based on the overarching principle of democracy that 48 k. hossain, supra note 43. 49 ibid. 50 ibid. 51 ridwanul hoque, “eternal provisions in the constitution of bangladesh: a constitution once and for all?” in unamendable constitution? unamendability in constitutional democracy (cham: springer, 2018) 195. 52 shah alam, “the state-religion amendment to the constitution of bangladesh: a critique” (1991) 24:2 verfassung und recht in übersee / law and politics in africa, asia and latin america 209–225. 53 ridwanul hoque, “constitutional positioning of the supreme court of bangladesh” in supreme court day book (dhaka: supreme court of bangladesh, 2018) at284-304. 13 | lentera hukum would end exploitation and inequality in society. the preamble of the constitution of bangladesh reflects people's aspirations; nationality, socialism, democracy, and secularism. even though the constitution embraced rule-of-law ethos, it was insufficiently inclusive as several nonbengali adivasi (indigenous/aboriginal) communities were not included.54 even though democracy, the rule of law, and sovereignty have been underlying constitutional principles, democracy has had a chequered history in bangladesh. the constitution-making in bangladesh was largely participatory and inclusive. commitments toward the fulfillment of international commitments and entrenched of the bill of rights have proved highly pivotal in shaping the constitutional dynamics of the country. after the constitution's founding, its transformative aspirations for a democracy based on the higher values of social justice, the rule of law, and popular sovereignty have primarily remained unfulfilled. e. pakistan the indian independence act 1947 granted dominion status to both india and pakistan.55 the founding constitution of pakistan was enacted after a lapse of nearly eight years following the partition of british india.56 the founding constitution established a democracy alongside assuring fundamental rights to the citizens and the power of judicial review.57 however, the constitution was short-lived, followed by an interim constitution in 1962. operational till 1969, it aimed at establishing a strong 54 ridwanul hoque, “inclusive constitutionalism and the indigenous people of the chittagong hill tracts in bangladesh” in indian yearbook of comparative law 2016 (new delhi: oxford university press, 2017) at 217-248. 55 zubair abbasi, “islamic constitutionalism in pakistan: is it theocratic?”, islam law blog (13 august 2020), online: . 56 rainer grote & tilmann röder, constitutionalism in islamic countries: between upheaval and continuity (oxford: oxford university press, 2012) at 15–16. 57 jeffrey a redding, “constitutionalizing islam: theory and pakistan” (2003) 44:3 virginia journal of intational law 759–828; matthew j nelson, “islamic law in an islamic state: what role for parliament” in constitutional writing, religion and democracy (cambridge: cambridge university press, 2017) 235. 14 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution president and indirect election, which the 1973 constitution again succeeded.58 constitutionalism in pakistan has faced many challenges from various power holders who asserted their understanding by using constitutional mechanisms to serve best and protect their interests and ideologies.59 in pakistan, the courts initially agitated for the constitution. subsequently, it upheld the executive above the parliament, placing the state over and above the constitution. during this process, the doctrine of state necessity and tacit acceptance of the military's constitutional engineering often led to diarchic arrangements for sharing power by "presidentializing" the parliamentary system.60 the founding constitution adopted in 1956 declared pakistan as an "islamic republic" in which the sovereignty belonged to allah and was to be exercised by the people through their elected representatives.61 the 1956 constitution vested the parliament with authority to test laws against islamic injunctions with the assistance of an advisory council. the framers of the constitution rejected the proposal to vest the authority to exercise "islamic judicial review" with the supreme court.62 this model also continued under the 1962 constitution. even the 1973 constitution adopted originally instituted the council of islamic ideology only as an advisory body to ensure the conformity of laws to the injunctions of islam.63 article 5(2) of the 1973 constitution establishes compulsory 58 syed jaffar ahmed, constitutionalism: theory and issues from pakistan’s perspective (2017). 59 mohammad waseem, “constitutionalism and extra-constitutionalism in pakistan” in unstable constitutionalism: law and politics in south asia mark tushnet madhav khosla (cambridge: cambridge university press, 2015). 60 mohammad waseem, “constitutionalism in pakistan: the changing patterns of diarchy” in conflict, power, and the landscape of constitutionalism (london: routledge, 2008) 223. 61 mushtaq ahmed, government and politics in pakistan (karachi: space publishers, 1970). 62 hamza alavi, “authoritarianism and legitimation of state power in pakistan” in postcolonial state south asia (london: harvester-wheatsheaf, 1990). 63 hamza alavi, constitutional changes and the dynamics of political development in pakistan (london: institute of commonwealth studies, university of london, 1973). 15 | lentera hukum obedience to the constitution and law as an inviolable obligation of every citizen. however, there are instances of indifference towards the sanctity of the constitution in practice.64 hence, constitutionalism in its own right has been subjected to occasional judicial reviews. the power-wielding bureaucratic apparatus first ruled the country under the constitutional "cover" for a decade. however, it gradually lost the initiative to the army at the top of the state's decision-making framework.65 the army leadership, in turn, took up an ambitious project of constitutional engineering through the 1962 constitution, the 1985 18th amendment, and the 2003 17th amendment, essentially centralizing power and presidentializing the form of government. correspondingly, the elected political leadership retaliated in the form of the 1973 constitution, the 1997 13th amendment, the 2010 18th amendment, and the 21st amendment to restore parliamentarianism and expand the mechanism for exercise of state authority in the provinces.66 pakistan's experience of incorporating islam into its constitutional setup illustrates the flexibility of islamic constitutionalism. islam neither prescribes nor proscribes a particular constitutional model for the political organization of the muslim community. islamic constitutionalism is based on the concepts of consultation (shūrā), consent (bayʿa), and public interest (maṣlaḥa), which are fluid enough to accommodate a wide variety of governmental models.67 the dichotomy between state elite and political elite has been more so apparent in the constitutional history of pakistan. it reflects through the institutional imbalance between the state apparatuses of the army and bureaucracy. the judiciary is a maverick partner on the one hand and parliament and political parties on the other.68 hence, constitutionalism in pakistan remains an epitome of an unresolved conflict among rival contenders for power. 64 syed jaffar ahmed, supra note 58. 65 alavi, supra note 62 at 65-66. 66 keith callard, pakistan: a political study (london: allen & unwin, 1958) at 285. 67 zubair abbasi, supra note 55. 68 mohammad waseem, supra note 59 at 223–4. 16 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution iv. judicial approach in south asian countries a. india the british common law system has hugely influenced india in south asian countries. judicial independence has been at the core of the democratic landscape of india. b. r ambedkar considered being india's constitutional architect remarked.69 indian constitutional courts have had an enormous impact on the creation of new rights and in upholding liberal constitutionalism. the judiciary in india has been labeled as an "activist" judiciary. however, scholars who criticize the activist role of the judiciary have also rightly appreciated the role of the supreme court in ensuring the guarantee of fundamental rights.70 the basic structure doctrine and emphasis on the rule of law, separation of power, democracy, secularism, and federalism have immensely changed the landscape of constitutional law in the country.71 the advent of public interest litigation, writ remedies, expansive interpretation of article 21, reservation policies, holistic reading of fundamental rights, and directive principles of state policies have immensely contributed to the affirmation of constitutionalism and have strengthened the concept of justice in the indian constitutional framework.72 69 "there can be no difference of opinion in the house that our judiciary must both be independent of the executive and must also be competent in itself and the question is how these two objects could be secured." b. r. ambedkar, viii constituent assembly debates 258 (may 24, 1949). 70 shylashri shankar, descriptive overview of indian constitution and the supreme court of india in oscar vilhena vieira, upendra baxi, & frans viljoen, transformative constitutionalism : comparing the apex courts of brazil, india and south africa (pretoria university law press, 2013) at 105-134. 71 kesavananda bharati v. state of kerala, air 1973 sc 1461. also see, indira gandhi v. raj narain, air 1975 s.c. 2299. also see, i.r coelho v. state of tamil nadu, air 2007 sc 861. 72 maneka gandhi v. union of india, a.i.r. 1978 s.c. 597, s.p gupta v. union of india, air 1982 sc 149, minerva mills v. union of india, air 1980 sc 1789, m.h. hoskot v. the state of maharashtra, a.i.r. 1978 s.c. 1549, nilabeti behera v. the state of orissa, a.i.r. 1993 s.c. 1960, jolly george varghese v. bank of cochin, a.i.r. 1980 s.c. 475, olga tellis v. bombay municipal corporation, air 1986 sc 180, rudul shah v. the state of bihar, air 1983 sc 1086, r.l.e.k v. the state of up, air 1985 sc 652. 17 | lentera hukum in india, the supreme court has presumed the role of guardian, protector, and defender of the constitution.73 certain decisions of the supreme court have acted as a positive catalyst to bring forward, affirm and realize the aspirational goals of the people of the country.74 in the case of nalsa v. union of india,75 the supreme court recognized the issues faced by the transgender community, upheld their right to self-determination, and guaranteed and affirmed their rights under articles 14, 19, and 21 of the indian constitution. in another case on the decriminalization of s. 377 of the indian penal code, the supreme court of india decriminalized voluntary sexual intercourse among the same-sex couple. in the indian young lawyers association v. the state of kerala, the supreme court heard the issue of prohibition imposed on women of menstruating age from entering the temple premises. it struck down the prohibition on entry in sabarimala temple in kerala as being violative of the fundamental rights of women.76 in the judgment, justice d.y. chandrachud highlighted the vision of the indian constitution as being transformative while setting up institutions of governance and granting the promise and fulfillment of full citizenship to those who are deprived and marginalized.77 in justice k s puttaswamy v. union of india, the court affirmed the right to privacy as a fundamental right, explaining the tenets of the principle of proportionality and its applicability in india.78 in harsh mander v. union of india, the delhi high court declared several provisions of the anti-beggary act unconstitutional.79 thus, the supreme court has played a pivotal role in establishing and expanding jurisprudence related to human dignity, gender justice, environmental justice, affirmative action, and education, among 73 state of madras v. v g row, air 1952 sc 196 74 justice k s puttaswamy v. union of india, (2017) 10 scc 1 (india). 75 nalsa v. union of india, air 2014 sc 1863 (india). 76 indian young lawyers association v. the state of kerala, 2018 scc online sc 1690 (india). 77 ibid. 78 justice k s puttaswamy v. union of india, (2017) 10 scc 1 (india). 79 harsh mander v. union of india, 2018 scc online del 10427 (india). 18 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution other fundamental rights and freedoms guaranteed in the indian constitution.80 b. pakistan pakistan is mostly represented by its apparent tensions between civilian and military rule, which has shaped the history of the country. because of undergoing constitutional instability for a long, it has been defined by extra-constitutional pressures on its formal constitutional system. pakistan's past constitutional history outlines the nature of the judicialization of politics that the country has witnessed.81 regime legitimization through judicial endorsement in the wake of direct martial rule has been often cited as an example of judicialization of politics in pakistan.82 unstable constitutionalism and an undesirable judicialization of politics have been its unavoidable outcomes.83 the judiciary in pakistan has undergone huge turmoil and has seen different phases of judicial acquiescence, judicial activism, and judicial restraint. the significance of judicial independence is embedded in the 80 also see cases like b k pavitra v. union of india, (2017) 4 scc 620 (india), gita hariharan v. rbi, writ petition (c) no. 1016 of 1991 (india), m c mehta v. union of india, air 1987 sc 1086 (india), vellore citizens welfare forum v. union of india, air 1996 sc 2715 (india), unnikrishnan v. state of andhra pradesh, air 1993 sc 217 (india), madhu kishwar v. the state of bihar, (1986) 5 scc 125 (india), common cause v. union of india, 1996 (4) scc 33 (india). 81 for more discussion see, osama siddique, “the judicialization of politics in pakistan: the supreme court after the lawyers’ movement” in unstable const law polit south asia (cambridge: cambridge university press, 2015). 82 tayyab mahmud, jurisprudence of successful treason: coup d’ etat & common law, 27 cornell international law journal 49 (winter) (1994). 83 moeen h cheema, “the ‘chaudhry court’: deconstructing the "judicialization of politics” (2016) 25:3 washington international law journal 447. also see, osama siddique, supra note 81. however, the term “chaudhry court” is befitting for two reasons: (1) the most important judgments from this era always involved benches led by justice chaudhry and share several common characteristics in terms of ideologies, methods, arguments, and outcomes; and (2) despite the controversial and complex issues involving mega-politics adjudicated by the court during this period, its judgments are unusual for a near absence of any dissenting notes. on major matters, the chaudhry court essentially operated as a monolith. 19 | lentera hukum constitution of pakistan, with the preamble proclaiming, "...the independence of the judiciary shall be fully secured."84 in muhammad aslam awan v. federation of pakistan, the court stated as follows: "judicial independence both of the individual judge and the judiciary as an institution is essential so that those who bring their causes/cases before the judges and the public, in general, have confidence that their cases would be decided justly and by law... the fundamental rights guaranteed under the constitution cannot be secured unless judiciary is independent because the enforcement of these rights has been left to judiciary in terms of articles 184(3) and 199 of the constitution and the relevant law."85 recently, the issue of judicial grandeur came to the limelight when justice qazi faez isa wrote a 28-page dissenting note. it was in continuation of an order passed on february 11, 2021, by the five-judge bench of the supreme court of pakistan headed by chief justice, gulzar ahmed, barring justice isa from hearing cases involving the prime minister of pakistan, imran khan.86 justice isa, in his dissent, observed that "most resilient and finest institutions were those where candor, transparency and legitimate dissent existed," adding that executive transgressions if remain unchecked, judges being restrained, then ultimately, the citizens will suffer.87 justice isa has been undergoing trial for misconduct on non-declaration of offshore properties; a journalist highlighted this matter in 2019.88 then, the supreme court of pakistan laid down guidelines explaining how judges 84 islamic republic of pakistan constitution, preamble. 85 muhammad aslam awan v. federation of pakistan, 2014 scmr 1289. 86 hasnaat malik, “isa writes dissenting note to sc’s feb 11 order”, express trib (21 february 2021), online: . 87 ibid. 88 justice qazi faez isa and others v. the president of pakistan and others, constitution petition no.17 & 19 of 2019 & c.m.a. no.7417 of 2019 in const. p. 19 of 2019 & constitution petitions no.20-30, 32 & 34 of 2019. 20 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution ought to act if they are called to review a majority judgment.89 while dealing with matters of constitutional importance to review matters in the justice isa case, zulfikar ali bhutto case, and panama gate case, the guidelines issued provide that any judge hearing a review should show restraint and maintain judicial dignity. notably, it was when they had already expressed an opposite view in the original matter, emphasizing the presence of minority judges in the review petition, subject to their availability.90 there has been a history of judicial affirmations in pakistan, whereby the judges have aimed to establish a duty on the judiciary to uphold the constitutional principles, implement principles of islam, and thus establish liberty, equality, tolerance, and social justice.91 justice a r cornelius's historic dissent in maulvi tamizuddin khan v. federation of pakistan stands in the face of judicial courage in the history of pakistan, wherein he negated the applicability of the doctrine of necessity to validate military coups.92 similarly, justice munir in jibendra kishore v. province of east pakistan stood in affirmation for providing relief to minorities against discriminatory practices by the government.93 however, there are certainly complex issues with exercising judicial power in pakistan, even on its face. the first is the lack of heterogeneity and diversity in the court's composition. the second is the over-judicialization of politics. in addition, courts are equally conscious of their image in public if they side with the political parties. 89 hasnaat malik, “sc offers guidelines for dissenting judges”, express trib (23 february 2021), online: . 90 ibid. 91 alvin r cornelius, law and judiciary in pakistan (lahore law times publications, 1981) at 10. 92 maulvi tamizuddin khan v. federation of pakistan, [1955] pld sindh 96 (pak.). also see usif patel and two others v. the crown, [1955] pld federal court 387 (pak.). 93 jibendra kishore v. province of east pakistan, 1957 pld 9. 21 | lentera hukum c. nepal nation-building in nepal has been considered difficult because of political aspirations, its constitutional history post-monarchic state, and complications relating to constitutionalism.94 the preamble of the constitution of nepal lays down a commitment to having an independent, impartial, and competent judiciary and the rule of law.95 supreme court of nepal in bharatmani jungam & others v. office of the president & others took up the task of ordaining the formation and adoption of the new constitution.96 the judiciary in nepal has played an essential role in affirming economic, social, and cultural rights by acknowledging the justiciability of the right to food security and food sovereignty, education, employment, health, reproductive health, and right to a healthy environment.97 however, under the new constitution and the political influences, the debate surrounding independence and accountability does arise.98 in one of the notable opinions, justice regmi held that government should form a special investigating team in consultation with the office of the attorney general or immediately initiate the investigation of alleged extra-judicial killing by the centra investigation bureau as per section 12 of the penal 94 see generally, zhu g & kouruntakis, “the role of the judiciary and the supreme court in the constitution-making process: the case of nepal” (2009) 55:1 stanford journal of international law 69–82. 95 nepal constitution 2015, preamble. 96 bharatmani jungam & others v. office of the president & others [supreme court] nov. 25, 2011, writ no. 68ws-0014, 4–5. 97 madhav kumar basnet and others v. government of nepal, wn 069-ws-0057, 2014; see also, suman adhikari & others v. office of the prime minister, nkp 2074 bs (2015). prakashmani sharma v. nepal government, scn, writ no. 064 (2009). prem bahadur khadka v. nepal government of nepal, wn 2064/0719 (2008). women for human rights, single-women group and lili thapa v. prime minister and office of council of ministers, nkp, 2062 bs (2005). reena bajracharya and others v. royal nepal corporations, cabinet secretariat and others, nkp 2057 bs 376 (2002). 98 see generally, david pimentel, “judicial independence at crossroads: grappling with ideology and history in the new nepali constitution” (2011) 21:2 indiana international comparative law review. 22 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution code.99 in november 2020, the five judges of the constitutional bench refused to issue an interim order challenging the nepal communist party vice chair bamdev gautam's appointment to the national assembly. however, one of the judges, justice ishwar prasad khatiwada, gave a dissenting opinion and contested the appointment of bamdev gautam to the national assembly.100 the politicization of the court in nepal and the transition subsequent has not been peaceful. there have been illustrations on the excessive interference of the executive and legislature over the judiciary body, leading to the state of a constitutional crisis. when justice karki prosecuted three former chiefs of nepal police on a corruption charge, she was charged on the grounds of biasness, and an impeachment motion was brought against her. similar kinds of instances have been noted to weaken the judicial system and further the interest of the elites.101 thus, nepal has a long way ahead to achieve the goals of judicial independence and judicial impartiality. only the value of judicial power can be fully realized without the fear of facing huge opposition from the legislature and executive bodies. d. bangladesh bangladesh is perceived as an unstable democracy. for almost the majority of its existence, it has been under military-autocratic and nearly autocratic regimes.102 the constitution of bangladesh affirms a democratic form of governance and establishes constitutional supremacy, judicial review, judicial independence, and enumerates certain rights.103 in bangladesh, 99 sunil ranjan singh v. government of nepal and others (067-wo-1043). 100 adv dinesh tripathi v. office of the president and others (077-cc-003). ram kumar kamat, “path to na, cabinet cleared for gautam”, the himalayan (12 november 2020), online: . 101 ram kumar bhandari, “nepal: politicisation of the supreme court and its impact on justice process in transition”, justiceinfo.net (22 may 2017), online: . 102 osama siddique, supra note 81. 103 the people’s republic of bangladesh, constitution. 23 | lentera hukum judicialization of politics has recently embraced the phase of unprincipled and unpragmatic judicial intrusion into "mega-politics."104 there are various illustrations of judicial involvement in political issues.105 however, in one of the dissenting opinions about the validity of the thirteenth amendment, justice ali held it to be valid and not violative of the basic structure of the constitution of bangladesh on the grounds of the republican and democratic structures of the state.106 judicial opinions, especially the dissenting ones depending upon the country's political climate, are generally not a norm. there has been high intolerance for those who dissent, including the judiciary, civil society, and bureaucracy.107 thus, there is a need for structured augmentation and institutional freedom to a judicial role in bangladesh in light of such constitutional instability. e. sri lanka the government of sri lanka has transformed the civic space, leading to the curtailment of freedom of speech and expression.108 even the judiciary has been targeted in government-sanctioned abuses. international human rights watchdogs like amnesty international have also expressed their concern about the status of the rule of law and the "political victimization" undertaken by the government under the leadership of gotabaya 104 ran hirschl, “the judicialization of mega-politics and the rise of political courts" (2008) 11 annual review of political science 93–118. 105 mosharraf hossain v. bangladesh, (2004) 56 dlr (ad) 13. dr. mohiuddin farooque v. bangladesh, (1998) 50 dlr (hcd) 84, 97. also see siddique ahmed v. government of bangladesh and others, (2013) 65 dlr (ad), abdul mannan khan v. bangladesh, (2012) 64 dlr (ad) 1, saleem ullah v. bangladesh, (2005) 57 dlr (hcd) 171. 106 abdul manan khan v. government of bangladesh, (2012) 64 dlr (ad)1, 472. 107 md rizwanul islam, “the lack of dissent in judgments”, dly star (10 october 2017), online: . 108 see generally, mja cooray, judicial role under the constitutions of ceylon/sri lanka an historical and comparative study university of london, 1982). 24 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution rajapaksa.109 there has also been huge political interference against those charged with prosecuting serious human rights violations. the courts in sri lanka have been struggling to maintain their independence.110 various factors emerged with judicial independence in sri lanka. firstly, the appointment process is highly political and manipulated. in 1988, a seven-year junior judge was preferred as a chief justice because the president was not in favor of the senior-most judge due to his opinions.111 secondly, such influenced and manipulated appointments of chief justice leads to curtailment and control of the exercise of judicial power by other judges.112 as remarked during the tenure of chief justice silva, there were far fewer dissenting opinions.113 also, the impeachment of chief justice shirani bandaranayake accorded support to eroding democratic institutions in sri lanka.114 failing judicial standards in sri lanka results from institutional breakdown and failure of political will. until the political influences are minimized, the judiciary's role in the sphere of constitutional structure will remain disputed. v. conclusion the establishment of constitutionalism dependent on varying factors raises a pertinent question of whether having a constitution satisfies constitutionalism. south asia countries have had a troubled history 109 lakshman marasinghe, the evolution of constitutional governance in sri lanka, (colombo: vijitha yapa publicaitons, 2007). also see, ljm cooray, constitutional government in sri lanka 1796-1977 (ph.d thesis, university of colombo, 1984). 110 see generally, marasinghe, constitutionalism: a broader perspective (colombo, 2004). also see hl silva, sri lanka: a nation in conflict: threats to sovereignty, territorial integrity, democratic governance and peace (visidunu prakashakayo, 2012). 111 j wickramaratne, fundamental rights in sri lanka (stamford lake publication, 2012). 112 see generally, victor ivan, an unfinished struggle: an investigative exposure of sri lanka’s judiciary and the chief justice (maharagama, 2007). 113 kishali pinto-jayawardena & lisa kois, “sri lanka: the right not to be tortured: a critical analysis of the judicial response” (2009) 9 colombo. also see, weerawansha v. attorney general, [2000] 1 lrc 407. 114 rohini hensman, “independent judiciary and rule of law: demolished in sri lanka” (2013) 48:9 economic and political weekly 16–19. 25 | lentera hukum regarding colonialism, communism, and religious-based distinctions. however, by adopting the western concept of liberalism, these countries undertook the task of constitution-making to establish stability. for instance, since its inception, india has proclaimed itself a democratic, secular, and federal state, but democracy and secularism can be brought to question. the constitution-making process in countries like bangladesh, pakistan, nepal, and sri lanka was undertaken in a state of turmoil. constitutional instability has always been problematic, especially in these selected countries, with political power struggles dominating the field of constitutional interpretation. india has grappled with its share of issues surrounding constitutional interpretation yet presents stability in the sense of having a constitution that has continued to date being perceived as the fundamental law of the land. the integration of south asia is vital for regional stability, and despite their distinct history and political experiences, they have shared constitutional experiences. acknowledgments none. competing interests the authors declared that they have no competing interests. references a f huq, "constitution-making in bangladesh" (1973) 46:1 pacific affairs 59–76. adhikari, d, nepal's road to federalism: from the perspective of grassroots democracy (kathmandu: rti international, 2020). ahilan kadirgamar, "polarization, civil war, and persistent majoritarianism in sri lanka," carnegie endow int peace (august 18, 2020), online: . 26 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution ahmed, mushtaq, government and politics in pakistan (karachi: space publishers, 1970). alam, shah, "the state-religion amendment to the constitution of bangladesh: a critique" (1991) 24:2 verfassung und recht in übersee / law and politics in africa, asia and latin america 209– 225. alavi, hamza, "authoritarianism and legitimation of state power in pakistan" in postcolonial state south asia (london: harvesterwheatsheaf, 1990). alavi, hamza, constitutional changes and the dynamics of political development in pakistan (london: institute of commonwealth studies, university of london, 1973). archibald, waj, outlines of indian constitutional history london (british period) (london: p.s. king & son ltd, 1926). arm imtiyaz & ben stavis, "ethno-political conflict in sri-lanka" (2008) 25:2 journal of third world studies 135–52. arun k thiruvengadam, kevin y l tan, & ridwanul hoque, "india's constitutional founding: an enriching but mixed legacy" in constitutional foundings in south asia (hart publishing, 2021). baxter, bangladesh: a new nation in an old setting (boulder, colorado: westview press, 1984). bellamy, r, political constitutionalism: a republican defence of the constitutionality of democracy (cambridge university press, 2007). bhandari, s, self-determination & constitution making in nepal (london: springer, 2014). bidyut chakrabarty, indian politics and society since independence (canada & u. s. a: routledge, 2008). blood, ak, the cruel birth of bangladesh: the memoirs of an american diplomat (dhaka: university press limited, 2002). c h mcilwain, constitutionalism ancient and modern (ithaca: cornell university press, 1940). callard, keith, pakistan: a political study (london: allen & unwin, 1958). chatterji, ap, tb hansen & c jaffrelot, majoritarian state: how hindu nationalism is changing india (new delhi: harper collins, 2019). 27 | lentera hukum cheema, moeen h, "the 'chaudhry court': deconstructing the "judicialization of politics" (2016) 25:3 washington international law journal 447. chen, albert hy, "pathways of western liberal constitutional development in asia: a comparative study of five major nations" (2010) 8:4 international journal of constitutional law 849–884. chowdhury, sr, the genesis of bangladesh, 4th edn ed (new delhi: asia publishing house, 1972). cooray, ljm, constitutional government in sri lanka 1796-1977 (ph.d. thesis, university of colombo, 1984). cooray, mja, judicial role under the constitutions of ceylon/sri lanka an historical and comparative study university of london, 1982). cornelius, alvin r, law and judiciary in pakistan (lahore law times publications, 1981). david pimentel, "judicial independence at crossroads: grappling with ideology and history in the new nepali constitution" (2011) 21:2 indiana international comparative law review. de smith, stanley a, the new commonwealth and its constitutions (london: stevens, 1964). dressel, björn & marco bünte, "constitutional politics in southeast asia: from contestation to constitutionalism?" (2014) 36:1 contemporary southeast asia 1–22. dreze & a sen, india: an uncertain glory and its contradictions (london: penguin, 2014). edrisinha, r & a jayakody, eds, the eighteenth amendment to the constitution: substance and process (colombo: cpa, 2011). elster, jon, "forces and mechanisms in the constitution-making process" (1995) 45:2 duke law journal 368–9. galligan, dj & m versteeg, eds, social and political foundations of constitutions (cambridge: cambridge university press, 2014). hm zafrullah, sri lanka's hybrid presidential and parliamentary system & separation of powers doctrine (malaysia: university of malaya press, 1981). 28 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution hasnaat malik, "isa writes dissenting note to sc's february 11 order", express trib (february 21, 2021), online: . hasnaat malik, "sc offers guidelines for dissenting judges," express trib (february 23, 2021), online: . hensman, rohini, "independent judiciary and rule of law: demolished in sri lanka" (2013) 48:9 economic and political weekly 16–19. hirschl, ran, "the judicialization of mega-politics and the rise of political courts" (2008) 11 annual review of political science 93– 118. hoque, ridwanul, "eternal provisions in the constitution of bangladesh: a constitution once and for all?" in unamendable constitution? un unamendability in constitutional democracy (cham: springer, 2018) 195. hoque, ridwanul, "constitutional positioning of the supreme court of bangladesh" in supreme court day book (dhaka: supreme court of bangladesh, 2018). hoque, ridwanul, "inclusive constitutionalism and the indigenous people of the chittagong hill tracts in bangladesh" in indian yearbook of comparative law 2016 (new delhi: oxford university press, 2017). iskandar, pranoto, "indigenizing constitutionalism: a critical reading of asian constitutionalism" (2018) 5:1 indonesian journal of international and comparative law 3–42. ivan, victor, an unfinished struggle: an investigative exposure of sri lanka's judiciary and the chief justice (maharagama, 2007). j wickramaratne, fundamental rights in sri lanka (stamford lake publication, 2012). jeffrey a redding, "constitutionalizing islam: theory and pakistan" (2003) 44:3 virginia journal of international law 759–828. k ahmad, a socio-political history of bengal and the birth of bangladesh, 4th ed (dacca: zahiruddin mahmud inside library, 1975). k hossain, bangladesh: quest for freedom and justice (dhaka: university press limited, 2013). 29 | lentera hukum keith, ab, a constitutional history of india 1600–1935 (pacific publication: pacific publication, 1937). kevin yl tan & ridwanul hoque, eds, south asian constitutional founding: beyond history (hart publishing, 2021). khilnani, sunil, vikram raghavan & arun k thiruvengadam, eds, comparative constitutionalism in south asia (oxford university press, 2013). komireddy, ks, malevolent republic: a short history of the new india (chennai: context, 2019). kumarasingham, h, constitution-making in asia: decolonisation and statebuilding in the aftermath of the british empire (london: routledge, 2016). kumarasingham, h, "written differently: a survey of commonwealth constitutional history in the age of decolonisation" (2018) 46:5 journal of imperial and commonwealth history 874–908. landau, david & rosalind dixon, abusive constitutional borrowing: legal globalization and the subversion of liberal democracy (oxford scholarship online, 2021). llewellyn, kn, "the constitution as an institution" (1934) 14:1 columbia law review 108–130. m e haque, "formation of the constitution and the legal system in bangladesh: from 1971 to 1972: a critical legal analysis" (2016) 27:1 dhaka university law journal 41–56. marasinghe, constitutionalism: a broader perspective (colombo, 2004). marasinghe, lakshman, the evolution of constitutional governance in sri lanka, (colombo: vijitha yapa publications, 2007). matthew j nelson, "islamic law in an islamic state: what role for parliament" in constitutional writing, religion and democracy (cambridge: cambridge university press, 2017) 235. md rizwanul islam, "the lack of dissent in judgments," dly star (october 10, 2017), online: . mohammad waseem, "constitutionalism and extra-constitutionalism in pakistan" in unstable constitutionalism: law and politics in south asia 30 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution mark tushnet madhav khosla (cambridge: cambridge university press, 2015). mohammad waseem, "constitutionalism in pakistan: the changing patterns of diarchy" in conflict, power, and the landscape of constitutionalism (london: routledge, 2008) 223. nirupama subramanian, "explained: sri lanka's coming constitutional changes and why its tamil polity is worried," indian express (september 13, 2020), online: . osama siddique, "the judicialization of politics in pakistan: the supreme court after the lawyers' movement" in unstable constitutional law politics of south asia (cambridge: cambridge university press, 2015). oscar vilhena vieira, upendra baxi, & frans viljoen, transformative constitutionalism : comparing the apex courts of brazil, india and south africa (pretoria university law press, 2013). perera, binendri, "people's movements as a strand of popular constitutionalism: driving forces, distinctive features, and dilemmas" (2020) 29:2 washington international law journal 341. pinto-jayawardena, kishali & lisa kois, "sri lanka: the right not to be tortured: a critical analysis of the judicial response" (2009) 9 colombo. rainer grote & tilmann röder, constitutionalism in islamic countries: between upheaval and continuity (oxford: oxford university press, 2012). rao, bs, the framing of india's constitution (universal law publishing, 1967). ram kumar bhandari, "nepal: politicisation of the supreme court and its impact on justice process in transition," justiceinfo.net (may 22, 2017), online: . ram kumar kamat, "path to na, cabinet cleared for gautam," the himalayan (november 12, 2020), online: . 31 | lentera hukum roger scruton, a dictionary of political thought (london: palgrave macmillan, 1982). roshan de silva wijeyeratne, nation, constitutionalism and buddhism in sri lanka (london: routledge, 2014). roshan de silva wijeyeratne, "dominion status, and compromised foundations: the soulbury constitution and sinhalese buddhist nationalist responses to the founding of ceylonese state, 19311956" in constitutional foundings in south asia (hart publishing, 2021). sanjay ruparelia, "modi’s saffron democracy,” dissent (2019), online: . silva, hl, sri lanka: a nation in conflict: threats to sovereignty, territorial integrity, democratic governance and peace (visidunu prakashakayo, 2012). singh, mp, outlines of indian legal and constitutional history, 8th edn ed (universal law publishing, 2006). sisson, r & le rose, war, and secession: pakistan, india, and the creation of bangladesh (berkeley, ca: university of california press, 1990). sturm, douglas, “constitutionalism: a critical appreciation and an extension of the political theory of c.h mcilwain” (1969) 54:125 minnesota law review 216–244. surya p subedi, human rights and constitutionalism in nepal (2019). syed jaffar ahmed, constitutionalism: theory and issues from pakistan’s perspective (2017). tushnet, mark, “varieties of constitutionalism” (2016) 14:1 international journal of constitutional law 1–5. tushnet, mark & madhav khosla, unstable constitutionalism law and politics in south asia (cambridge: cambridge university press, 2015). u mehta, “constitutionalism” in oxford companion to politics in india (new delhi: oxford university press, 2011) 16. waldron, jeremy, constitutionalism: a skeptical view (scholarship@georgetown law, 2010). 32 | changing dynamics of constitutionalism: south asia's tryst with constitution welikala, asanga, “constitutional reforms in sri lanka – more drift?” (2019) 108:6 the round table: the commonwealth journal of international affairs 605–612. zhu g & kouruntakis, “the role of the judiciary and the supreme court in the constitution-making process: the case of nepal” (2009) 55:1 stanford journal of international law 69–82. zubair abbasi, “islamic constitutionalism in pakistan: is it theocratic?”, islam law blog (august 13, 2020), online: . lentera hukum, volume 4 issue 2 (2017), pp. 97-110 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i2.5128 published by the university of jember, indonesia available online 28 august 2017 kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah mifta farid university of jember, indonesia miftafarid22@gmail.com antikowati university of jember, indonesia antikowatifh@gmail.com rosita indrayati university of jember, indonesia rosita.indrayati@yahoo.com abstract this article describes the relationship between the authority local governments and participation in the management of the potential of the region. the authors argue that local government has a broad authority within its jurisdiction to manage local potentials. one of the tasks borne by government is by following the country, namely hold some of the state as organization power, one of them is given to the public and private in publishing licensing. on one side, the role of the community is very important in the management of the potential of the region as a form of concern of the community development of area, then with the participation of the community hope to increase the income of the around and for the local government assets. on the other hand, residents as a their nets a an ongoing activity. later in this article explain also forms of public participation in the management of the potential of the region. this article use the study literature regarding the authority local governments and the study legislation about the authority local governments that applies. the results of the study concluded that extent authority local governments one of which is the licensing on the management regional potential, on the other side, required public participation in the management of potential an area. keywords: local government, public participation, local potentials. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: july 27, 2017 revised: august 28, 2017 accepted: august 29, 2017 how to cite: farid, mifta, antikowati & rosita indrayati. “kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah” (2017) 4:2 lentera hukum 97-110. 98 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah i. kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan potensi daerah penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bentuk realisasi undang-undang dasar negara republik indonesia (uud 1945) yang memiliki tujuan agar pemerintah daerah menjadi bagian dari sistem pemerintahan indonesia sebagai upaya mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. hal ini tertuang di dalam pasal 18 uud 1945 yang menyebutkan bahwa pemerintah adalah suatu organ yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus bertindak sebagai penyelenggara tertinggi pemerintahan negara, dengan bagian-bagiannya, terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintahan kabupaten dan kota. 1 berhubungan dengan prinsip pemerintahan daerah, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (uu pemda) membedakan pengertian pemerintahan daerah dengan pemerintah daerah. hal tersebut terdapat di dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang pembagian wilayah negara. 2 urusan pemerintahan daerah telah diatur secara jelas dalam uu pemda. 3 sebagaimana uu pemda, kewenangan pemerintahan daerah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kewenangan pemerintahan wajib dan pilihan. kewenangan pemerintahan wajib memiliki arti suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan, dan lain lain. sedangkan kewenangan pemerintah yang bersifat pilihan terkait dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah tertentu. pada hakikatnya urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah adalah urusan pemerintah daerah menyelenggarakan semua urusan pemerintahan kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama. pemerintah pusat bisa menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan tersebut kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau bisa juga dilimpahkan secara langsung kepada pemerintah daerah. peraturan kebijaksanaan adalah peraturan umum tentang pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara atau rakyat yang ditetapkan pelaksanaannya berdasarkan kekuasaan sendiri oleh instansi pemerintahan yang berwenang. kewenangan dalam kamus bahasa indonesia mengandung arti hak dan kekuasaan yang dimiliki untuk melakukan sesuatu. sedangkan kata wewenang mengandung arti hak dan kekuasaan untuk bertindak atau membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab pada orang lain. 4 sedangkan dari segi ilmu hukum khususnya hukum anministrasi negara, pengertian kewenangan yang diantaranya 1 i dewa gede atmaja, “aspek hukum dan birokrasi penyelenggaraan pemerintahan”, (1994) 2 prespektif. hlm. 54. 2 pasal 2 ayat (1) dan (2) uu pemda menyebutkan (1) negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah provinsi dan derah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. (2) daerah kabupaten/kota dibagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau desa. 3 pasal 9 ayat (1) uu pemda menyebutkan: 1) urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. 4 a hamid s attamini, hukum tentang peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan (jakarta: fakultas hukum ui, 1993), hlm.12-13 99 | lentera hukum adalah menurut prajudi atmosudirdjo, kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh undang-undang) atau dari kekuasaan eksekutif atau administratif. 5 tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintah. ada dua bentuk tindakan pemerintah, yakni tindakan berdasarkan hukum dan tindakan berdasarkan fakta/ nyata atau bukan berdasarkan hukum. tindakan pemerintah berdasarkan hukum dapat dimaknai sebagai tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menciptakan suatu hak dan kewajiban. tindakan ini lahir sebagai konsekuensi logis dalam kedudukan pemerintah sebagai subyek hukum, sehingga tindakan hukum yang dilakukan menimbulkan akibat hukum, sedangkan tindakan berdasarkan fakta/ nyata (bukan hukum) adalah tindakan pemerintah yang tidak ada hubungan langsung dengan kewenangannya serta tidak memiliki akibat hukum yang tetap. selain itu pemerintahan daerah memiliki wewenang mengeluarkan surat perizinan usaha atau perluasan usaha yang dikelola oleh perorangan, investor ataupun yang dikelola oleh pihak swasta. sebagai wujud pertanggung jawaban pemerintah terhadap segala kebijakan pembangunan yang diambil, pemerintah daerah dalam hal ini juga melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan di suatu daerah sesuai dengan daerah otonominya, hal tersebut telah diatur secara jelas di dalam uu pemda pasal 275 6 serta di dalam pasal 276 ayat (4) berbunyi bahwa bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah kabupaten/kota. sedangkan pasal 277 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang rencana pembelanjaan jangka panjang daerah (rpjpd) dan rencana pembelanjaan jangka menengah daerah (rpjmd), serta tata cara perubahan rpjpd, rpjmd, dan rencana keuangan pendapatan daerah (rkpd) diatur dengan peraturan menteri. dalam khazanah ilmu-ilmu kenegaraan terdapat beberapa macam tugas suatu negara. terdapat tiga tugas pemerintah menurut ateng syarifudin, ialah fungsi budaya, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi kontrol ekonomi .7 kemudian, salah satu usaha untuk mencapai tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, pemerintah menepati kedudukan yang paling penting sebagaimana telah disinggung bahwa pemerintah diatur oleh hukum khusus yaitu hukum administrasi sebagai intrsumen pemerintah untuk secara aktif turut ikut campur dalam kehidupan bersama masyarakat dan sekaligus hukum yang memberikan perlindungan kepada anggota kehidupan bersama. 8 5 prajudi atmosudirdjo, hukum administrasi negara (jakarta: ghalia indonesia, 1981). hlm.231 6 lihat pasal 275 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tugas pemerintah dalam hal pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi: 1) pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah; 2) pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan 3) evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah. 7 ateng syarifudin, butir-butir gagasan tentang penyelenggaraan hukum dan pemerintahan yang baik (bandung: citra aditya bakti, 1996), hlm. 15. 8 ibid. 100 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah selain itu otonomi daerah dalam sistem negara kesatuan ditekankan pada adanya kemandirian daerah untuk mengurus dan mejalankan sebagian urusan yang menjadi wewenangnya dalam hal ini otonomi daerah bukan berarti kemerdekaan dalam setiap pengambilan kebijakan, semua harus berdasarkan aturan yang mengatur secara jelas. konsep otonomi daerah tersebut dalam sistem negara kesatuan, didasarkan pada adanya hubungan wewenang antar satuan pemerintah dengan pemerintah lain, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. dalam pertimbangan penetapan uu pemda daerah perlu dicermati di bagian pertimbangan (menimbang) pada rangkaian kata-kata perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang dilaksanakan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia. pada bagian pertimbangan, yang termasuk inti pertimbangan dimaksud diatas, dapat diperoleh gambaran mengenai pokok-pokok dan prinsip sistem pembagian urusan daerah menurut uu pemda, yaitu tentang hajat atau kehendak menyelenggarakan otonomi daerah menurut lukman hakim yaitu pemberian urusan dengan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah, pemberian urusan dengan kewenangan tersebut diatur secara proporsional, pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional bagi daerah, pelaksanaan otonomi daerah dimaksud dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia. 9 selain itu, menurut lukman hakim dalam bukunya yang berjudul filosofi kewenangan organ dan lembaga pemerintah mengemukakan bahwa dalam sistem rumah tangga daerah terdapat delapan patokan hal ini menurut dasar-dasar desentralisasi yang telah tertuang dalam uud 1945. 10 di sisi lain, pemberian urusan dengan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah, yang mengandung dua pengertian yaitu pemberian urusan kepada daerah, dalam hal ini urusan otonomi daerah diberikan sepenuhnya oleh negara republik indonesia atau pemerintah pusat, namun tidak semua urusan diberikan kepada pemerintah daerah melainkan sebagian urusan negara kesatuan republik indonesia, sehingga kata pemberian kewenangan lebih berarti pembagian kewenangan. 11 namun dalam hal ini tidak mengurangi kedaulatan negara atas hal-hal yang termasuk dalam pembagian urusan yang dimaksud dalam hal ini bertanggungjawab kepada yang memberikan atau yang membagikan urusan tersebut, yaitu negara atau pemerintah pusat sebagai pemberi kewenangan, karena pembagian urusan dimaksud berdasarkan suatu undang-undang yang berlaku, yang memiliki arti sudah disetujui oleh persetujuan dewan perwakilan rakyat republik indonesia (dprd). pembagian urusan otonomi daerah tersebut secara proporsional, yang mengandung pengertian, bahwa pembagian urusan yang dimaksud memperhatikan 9 lukman hakim, filosofi kewenangan organ dan lembaga daerah (malang: setara press, 2012). 10 ibid. 11 ibid. 101 | lentera hukum proporsi atau bagian yang berimbang masing-masing pihak, dalam hal ini pihak negara/ pemerintah pusat dan pihak pemerintah daerah. pengertian pemerintah daerah masih terbagi dalam 3 (tiga) pihak, yaitu pemrintah daerah propinsi, pihak pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah daerah kota, dalam setiap daerah propinsi, tentu memperhatikan pihak daerah yang termasuk kategori derah istimewa, serta pihak desa dan satuan-satuan lain yang memiliki otonomi sendiri, berdasarkan asal-usul yang bersifat istimewa, pembagian urusan otonomi daerah antara daerah propinsi dengan daerah kabupaten dan daerah kota. kemudian dalam hal pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, dengan pengertian bahwa sumber daya nasional yang dimiliki negara kesatuan republik indonesia milik nasional/bangsa/rakyat indonesia sehingga pembagian dan pemanfaatannya perlu pengaturan yang jelas, dengan memperhatikan tanggungjawab nasional oleh negara, dan bertanggungjawab atas urusan yang terbagi secara proposional tersebut. 12 di dalam membuat suatu keputusan pemerintah harus memperhatikan beberapa ketentuan-ketentuan tertentu, apabila ketentuan-ketentuan tertentu yang dimaksud tidak dipenuhi maka akan berakibat keputusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. secara umum keputusan dapat dibagi dua macam keputusan, keputusan tersebut yakni keputusan yang sah dan keputusan yang tidak sah. keputusan yang tidak sah dapat berupa keputusan yang batal karena hukum yang berarti akibat suatu tindakan untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada (dihapuskan) tanpa diperlukan suatu keputusan hakim atau keputusan badan pemerintah lain yang berkompeten untuk menyatakan batalnya sebagian atau seluruhnya akibat tersebut. keputusan batal nisbi artinya suatu keputusan dapat dibatalkan, pembatalan itu hanya dapat dituntut oleh beberapa orang tertentu saja. lain jika pembatalan tindakan itu dapat dituntut oleh setiap orang, maka tindakan tersebut suatu tindakan yang batal mutlak. jika dilihat dari dampak keputusan terhadap orang, maka bentuk keputusan dapat dirinci sebagai berikut keputusan-keputusan dalam rangka ketentuan-ketentuan larangan dan/atau perintah, contohnya : pemberian ijin, dispensasi atau konsensi. keputusan-keputusan yang menyediakan sejumlah uang contohnya; pemberian subsidi-subsisdi, fasilitas, dan lain-lain. keputusan-keputusan yang membebankan suatu kewajiban keuangan, contohnya : pembebanan tentang pajak. keputusankeputusan yang memberikan suatu kedudukan tertentu, misalnya : pengangkatan seorang pegawai negeri, penempatan gedung-gedung tertentu. keputusan penyitaan, misalnya : pencabutan hak milik atau penarikan barang-barang dari warga yang digunakan untuk kepentingan umum. selain itu, salah satu tugas pemerintah adalah mengeluarkan surat perizianan terkait segala hal yang memiliki nilai ekonomi oleh warga masyarakat atau investor guna untuk kemaslahatan bersama. pemerintah sebagai pengawas segala kegiatan yang berpotensi bagi rakyat, dalam hal ini pemerintah mengawasi apakah suatu jalannya kegiatan yang dilakukan oleh suatu lembaga atau instansi telah sesuai dengan 12 ni’matul huda, hukum pemerintah daerah (bandung: nusa media, 2012). 102 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah kewenangan dan peraturan yang berlaku. salah satu yang melandasi adanya suatu penopang dalam hakikat dikresi dalam hal ini tentang izin yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah tata kelola pemerintah yang baik sehingga menciptakan suatu keharmonisan antara satu dengan yang lain sebagai penyelenggara negara, pemberian izin oleh pemerintah merupakan bentuk suatu dikresi. izin dikeluarkan oleh pemerintah tertuang dalam bentuk sebuah keputusan atau peraturan kebijakan yang merupakan suatu instrument hukum pemerintahan. suatu perizinan yang diberikan oleh pemerintah yang berdasarkan dikresi harus tetap dalam kerangka pemerintahan yang baik. kemudian, di dalam tata pemerintahan yang didasarkan pada pemerintahan yang baik harus menerapkan beberapa asas antara lain asas rechtmatigheid, asas wetmatigheid, asas dikresi dan asas-asas good governance. 13 dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang dilakukan oleh organ pemerintahan harus menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam hal ini asas-asas umum pemerintahan yang baik lahir dari praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. 14 asas-asas umum pemerintahan yang baik lahir sesuai dengan perkembangan zaman untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak individu, fungsi asas asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagai pedoman bagi pemerintah atau pejabat administrasi agar pejabat administrasi tidak keluar dari kewenangannya. bagi warga masyarakat, sebagai sarana pencari keadilan asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat digunakan sebagai dasar gugatan. kemudian bagi hakim tata usaha negara, dapat dipergunakan sebagai alat untuk menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. selain itu asas-asas umum pemerintahan yang baik juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang tertentu. 15 terdapat beberapa asas pemerintahan baik yang sebagaimana dikemukakan oleh ridwan hr. pertama, asas kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap penyelenggaraan negara. 16 kedua, asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan suatu negara. 17 ketiga, asas kepentingan umum, yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif akomodatif dan selektif dibanding kepentingan individual atau kelompok. 18 keempat, asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan syarat tetap 13 k.haris, “jurnal tentang good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dalam pemberian izin oleh pemerintah daerah” (2015) 2 prespektif 52, hlm. 52. 14 hotman p sibuea, asas negara hukum, peraturan kebijakan dan asas asas umum pemerintahan yang baik (jakarta: airlangga, 2010). 15 sf marbun, menggali dan menemukan asas asas umum pemerintahan yang baik di indonesia (yogyakarta: uii press, 2001). 16 ridwan hr, hukum administrasi negara (jakarta: raja grafindo, 2011). 17 ibid. 18 ibid. 103 | lentera hukum memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. 19 kelima, asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara. 20 keenam, asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundangundangan yang berlaku. 21 ketujuh, asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelengaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 22 kemudian menurut undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, asas-asas umum pemerintahan yang baik terdiri dari delapan (8) asas yaitu sebagai berikut : pertama, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidak berpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalagunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, asas pelayanan yang baik. selain itu, prosedur dalam penerbitan surat izin kawasan industri dalam peraturan menteri perindustrian republik indonesia tentang tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri dalam pasal 2 tentang pemberian izin kawasan indsutri (“izin usaha”) dari izin perluasan kawasan industri diberikan oleh bupati/walikota untuk kawasan industri yang berlokasi di kabupaten/kota, gubenur untuk kawasan industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota, atau menteri untuk kawasan industri, yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan kawasan industri yang menggunakan modal asing atau yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain. di dalam hal ini menteri perindustrian mendelegasikan kewenangannya kepada badan koordinasi penanaman modal (“bkpm”). 23 dalam permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model pmk-i (lampiran ii dari permenperin 05/2014), dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 24 fotokopi akta pendirian perusahaan, fotokopi nomor pokok wajib (“npwp”), kecuali untuk penanaman modal asing, sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi), dan surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah suatu daerah. pejabat yang berwenang akan mengeluarkan surat persetujuan prinsip selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan persetujuan prinsip tersebut diterima oleh pihak terkait. kemudian perusahaan kawasan industri yang sudah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun wajib memenuhi persyaratan yang telah diwajibkan seperti yang tercantum dalam pasal 11 peraturan 19 ibid. 20 ibid. 21 ibid. 22 ibid. 23 pasal 3 peraturan menteri perindustrian republik indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri. 24 ibid, pasal 10. 104 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah menteri perindustrian republik indonesia tentang tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri. 25 selain itu. dalam pasal 12 bahwa suatu izin usaha diberikan kepada perusahaan kawasan industri yang telah memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan sebagai berikut mengisi formulir permohonan izin usaha kawasan industri model pmk-iii dan melampirkan data kemajuan pembangunan kawasan industry terakhir dengan menggunakan formulir model pmk-ii, memnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya yaitu pasal 11, memenuhi ketentuan pedoman teknis kawasan industri, sebagian dari kawasan industri siap untuk dioprasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki prasarana dan sarana penunjang yang baik, memiliki instalasi pengelolaan air limbah yang baik, serta telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (“bap”) lapangan oleh tim penilai ki yang menyatakan bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan izin usaha kawasan industri. kemudian untuk mendapatkan izin perluasan kawasan industri diantaranya sebagai berikut setiap perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan kawasan industri wajib memperoleh izin perluasan kawasan industri (“izin perluasan”). kemudian untuk perluasan kawasan industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan prinsip. namun dalam bab iv tentang izin perluasan kawasan industri khususnya dalam pasal 17 tentang izin perluasan diberikan apabila perusahaan kawasan industri yang bersangkutan telah memperoleh izin usaha dengan ketentuan (“persyaratan kawasan industri”) seperti yang terdapat dalam pasal 18 peraturan menteri perindustrian republik indonesia tentang tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri. 26 kemudian untuk tahap-tahap peringatan sampai pencabutan surat izin terhadap suatu perusahaan kawasan industri yang menyimpang dari perjanjian atau kontrak kerja yang telah disepakati bahkan jika sudah keluar dari peraturan-peraturan yang berlaku maka perusahaan tersebut wajib diberi peringatan tertulis sebagai langka teguran tetapi jika perusahaan kawasan industri dalam tahap peringatan tertulis masih belum/tidak dapat melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan atau tidak mengindahkan peringatan tersebut dengan sengaja ataupun tidak sengaja, izin usahanya dapat dibekukan dengan mengeluarkan keputusan pembekuan izin usaha 25 lihat pasal 11 peraturan menteri perindustrian republik indonesia tentang tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri sebagai berikut: memiliki izin gangguan dari pihak terkait; memiliki izin lokasi; melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki izin lingkungan; melakukan penyusunan rencana tapak tanah; melakukan pematangan tanah; melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam kawasan industri; memiliki tata tertib kawasan industri; dan menyediakan tanah bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah. 26 lihat pasal 18 peraturan menteri perindustrian republik indonesia tentang tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri sebagai berikut: memiliki izin lingkungan atas kawasan industri perluasan; memiliki izin perluasan; lahan yang direncanakan sebagai areal perluasan telah dikuasai dan dbuktikan dengan surat pelepasan hak (“sph”) atau; dan berada dalam kawasan peruntukan industri. 105 | lentera hukum kawasan industri dan/atau izin perluasan kawasan industri dengan menggunakan formulir model pik-viii dalam hal pembekuan itu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan penetapan pembekuan tersebut oleh pihak berwenang, tetapi jika dalam kurun waktu 6 (enam) bulan pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan maka surat ijin usaha tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seluruhnya. ii. partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah partisipatif adalah suatu perencanaan sampai prosesnya selalu melibatkan masyarakat baik seacara langsung ataupun tidak langsung. jika suatu tujuan untuk kepentingan rakyat, kemudian dirumuskan tanpa melibatkan rakyat, maka akan sulit dipastikan bahwa keputusan yang diambil tersebut akan berpihak kepada rakyat. jika suatu perencanaan “melibatkan kepentingan” rakyat tentu harus dilandaskan sebuah ketelitian, peraturan yang jelas serta, memiliki sinergi antara rakyat dengan pemerintah. 27 di lain sisi, dalam merumuskan kebijakan harus sesuai dengan apa yang diinginkan dan dubutuhkan oleh masyarakat. hal ini memiliki arti, bahwa dalam menggerakkan sebuah perencanaan partisipatif membutuhkan pra kondisi guna untuk mentransformasikan kapasitas kesadaran dan keterampilan masyarakat, sehingga bisa keluar dari tradisi bisu. selama hal tersebut masih belum dilaksnakan, maka partisipasi hanya akan terlihat sebagai formalitas partisipatif saja, sedangkan realitasnya hanya manipulasi. di sisi lain, partisipasi masyarakat merupakan salah satu wujud partisipasi politik, guna untuk menerapkan asas asas pemerintahan yang baik. 28 dalam sebuah partisipasi masyarakat memiliki beberapa manfaat partisipasi seperti: pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan sikap masyarakat setempat. kedua, bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, serta akan mempunyai rasa memiliki terhadap proyek tersebut. ketiga, merupakan suatu hak demokrasi masyarakat bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri. menurut alexander abe, pelibatan masyarakat secara langsung akan membawa tiga dampak penting, yakni: pertama, menghindarkan dari peluang terjadinya manipulasi kepentingan. 29 kedua, memperjelas apa yang sebetulnya dikehendaki dan dibutuhkan oleh masyarakat. 30 ketiga, memberi nilai tambah pada legitimasi rumusan perencanaan, dalam hal ini semakin banyak partisipsi masyarakat yang terlibat akan semakin baik. 31 keempat, meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat. 32 27 soetrisno lukman, menuju masyarakat partisipatif (yogyakarta: kanisius, 2007). 28 ibid. 29 abe alexander, perencanaan daerah partisipatif, yogyakarta : 2001, hlm 118., pembaharuan ed (yogyakarta: pondok edukasi, 2001). 30 ibid. 31 ibid. 106 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah irfan islamy menyatakan paling tidak ada delapan manfaat yang akan dicapai jika masyarakat dilibatkan dalam proses pembangunan. 33 manfaat tersebut antara lain masyarakat akan semakin siap dalam menerima dan melaksanakan semua gagasan yang diputuskan dan mewujudkan hubungan antara masyarakat, 34 pemerintah dan legislatif akan semakin baik, 35 masyarakat mempunyai komitmen yang tinggi terhadap institusi berikut kepercayaan kepada pemerintah dan legislatif serta bersedia bekerja sama dalam menangani tugas dan urusan publik. 36 apabila masyarakat telah memiliki kepercayaan, dan menerima ide-ide pembangunan, maka mereka akan memiliki rasa tanggung jawab. 37 kualitas keputusan atau kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena masyarakat turut serta memberikan masukan. 38 akan terwujud kelancaran komunikasi dari bawah keatas dan dari atas kebawah. 39 dan dapat memperlancar kerja sama terutama untuk mengatasi masalah-masalah bersama yang kompleks dan rumit dalam masyarakat. 40 melibatkan kepentingan masyarakat hanya akan dicapai jika masyarakat sendiri ikut ambil bagian-sejak dari awal, proses dan perumusan hasil. keterlibatan rakyat akan menjadi panjamin bagi suatu proses yang baik dan benar. dengan demikian, hal ini mangasumsikan bahwa masyarakat telah “terlatih” secara baik tanpa adanya pra kondisi, dalam arti mengembangkan pendidikan politik, maka keterlibatan rakyat secara langsung tidak akan memberikan banyak arti. dalam suatu perencanaan bersama rakyat sebagai mana dijelaskan, bahwa perencanaan ini merupakan suatu proses dimana masyarakat bisa langsung ikut ambil bagian didalamnya, dengan kata lain untuk mengorganisasi model ini perlu diperhatikan prinsip dasar yang penting dikembangkan, yakni: 41 pertama, dalam perencanaan bersama rakyat yang melibatkan banyak orang, maka harus dipastikan bahwa diantara para peserta memiliki rasa saling percayah, saling mengenal dan saling bisa bekerja sama antara satu dengan yang lainnya sebab yang hendak dijalankan memerlukan aksi bersama, saling percaya dan terbuka tidak melainkan ajang siasat. 42 kedua, untuk menciptakan kedudukan yang sama dalam hal ini memiliki arti agar semua orang bisa berbicara dan mengemukakan pandangannya secara fair dan bebas, maka diantara peserta tidak boleh ada yang lebih tinggi dalam hal kedudukannya. dalam hal ini dimaksudkan bukan menyama-nyamakan segi yang berbeda, melainkan membangun suatu suasana dan kondisi setara. tujuannya adalah agar semua pihak bisa 32 ibid. 33 irfan islami, “membangun masyarakat partisipatif” (2004) iv:1 politica. 34 ibid. 35 ibid. 36 ibid. 37 ibid. 38 ibid. 39 ibid. 40 ibid. 41 abe alexander, supra note 29. 42 ibid. 107 | lentera hukum mengaktualisasikan pikiran secara sehat dan tidak mengalami hambatan dari pihak lain. 43 ketiga, perencanaan bersama rakyat harus bermakna bahwa rakyat (mereka peserta perumusan) bisa menyepakati hasil yang diperoleh, baik saat itu ataupun setelahnya. keputusan yang diambil harus merupakan keputusan bersama, dan bukan hasil rekayasa satu kelompok tertentu. keempat, suatu keputusan yang baik tentu tidak boleh berdasarkan pada dusta atau kebohongan. prinsip ini hendak menekankan pentingnya kejujuran dalam penyampaian informasi, khususnya persoalan yang sedang dihadapi dengan maksud agar apa yang dipersoalkan atau apa yang menjadi potensi benar-benar sesuatu yang nyata (ada) dan tidak mengada-ngada. 44 kelima, berproses dengan berdasarkan kepada fakta, dengan sendirinya menuntut cara berfikir yang obyektif. dalam hal ini maksud dari berfikir obyektif adalah agar para peserta bisa berproses dengan menggunakan kesepakatan-kesepakatan yang sudah ditetapkan dan tidak berpindah-pindah dalam menggunakan suatu pijakan tertentu. keenam, prinsip partisipasi hanya akan mungkin terwujud secara sehat, jika apa yang dibahas merupakan hal yang dekat dengan kehidupan keseharian masyarakat. kebutuhan ini mensyaratkan adanya orientasi khusus dari perencanaan, yakni berfokus kepada masalah-masalah yang dihadapi dan berada dikalangan masyarakat setempat. 45 konsep partisipasi terkait dengan konsep demokrasi, sebagaimana dikemukakan oleh philipus m. hadjon bahwa di tahun 1960 muncul konsep demokrasi partisipasi. dalam konsep ini rakyat mempunyai hak untuk ikut memutuskan dalam proses pengembilan keputusan pemerintahan. sedangkan menurut sri soemantri m, mengemukakan bahwa ide demokrasi menjelmakan dirinya dalam lima hal, dua diantaranya adalah, pemerintah harus bersikap terbuka serta dimungkinkannya rakyat yang berkepentingan menyampaikan keluhannya mengani tindakan-tindakan pejabat yang dianggap merugikan. dari penjelasan diatas jelas menunjukan bahwa dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam pengelolaan potensi daerah, terdapat hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan potensi daerah yaitu memberikan masukan secara lisan atau tertulis selain itu masyarakat sebagai pengawas dalam proses pengelolaan potensi tersebut. dari partisipasi masyarakat diatas memiliki tujuan untuk menciptakan pemerintah yang baik, kemudian dalam perkembangannya terdapat sembilan karakteristik pemerintahan yang baik yang dikutip oleh lembaga administrasi negara sebagai berikut: partisipasi, memiliki aturan yang jelas, mampu menerapkan asas transparan, menerapkan asas asas pemerintahan yang baik, pemerintah memiliki batasan aturan yang jelas, kesetaraan, efektivitas dan efisiansi, asas akuntabilitas, serta pemerintah harus memiliki strategi atau perencanaan yang baik. 46 43 ibid. 44 ibid. 45 ibid. 46 sri soemantri m, bunga rampai hukum tata negara indonesia (bandung: citra aditya bakti, 1992). 108 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah pertama, partisipasi memiliki arti bahwa setiap warga negara mempunyai hak, kedudukan dan suara dalam pengambilan sebuah keputusan baik secara langsung atau melalui lembaga perwakilan, partisipasi ini dibangun atas dasar kebebasan berbicara, berasosiasi, dan ikut berpartisipasi secara konstruktif. 47 kedua, pemerintah, pada satu sisi, harus memiliki aturan yang jelas. artinya suatu aturan hukum harus dijalankan secara adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu bukan saja berdasarkan atas kepentingan sebuah kelompok atau kepentingan individual. 48 ketiga, pada sisi lain pemerintah harus menerapkan asas transparan dalam proses-proses yang dilalui, lembaga-lembaga dan pengambilan sebuah kebijakan secara langsung dapat diterima oleh masyarakat serta dengan mudah masyarakat mengetahui atas informasi kebijakan yang diambil tersebut, hal ini dibangun berdasarkan asas kebebasan arus informasi. 49 keempat, pemerintah harus menerapkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. dengan kata lain, segala proses harus dicoba oleh pemerintah dalam melayani masyarakat dengan baik. 50 kelima, pemerintah harus memiliki batasan aturan yang jelas, dalam hal ini pemerintahan yang baik menjadi suatu perantara bagi kepentingan yang berbeda dalam menjamin suatu keputusan yang benar dan berbasis kepentingan bersama bukan berbasis atas kepentingan kelompok atau kepentingan individu saja. 51 keenam, kesetaraan, dalam hal ini memiliki arti semua warga negara baik itu laki-laki ataupun perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama guna untuk menjaga hak dan kesejahteraan mereka. 52 ketujuh, pemerintah harus menerapkan suatu efektivitas dan efisiensi, dalam sebuah proses atau kebijakan sebaik mungkin dapat menghasilkan sebuah hasil yang telah ditentukan dengan memaksimalkan segala sumber-sumber yang telah tersedia. 53 kedelapan, pemerintah harus menerapkan asas akuntabilitas dalam pembuatan keputusan di dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga dalam hal ini sebuah keputusan bergantung kepada organisasi yang berwenang membuat keputusan apakah suatu keputusan yang dapat diambil bersifat internal atau eksternal organisasi. 54 kesembilan, pemerintah harus memiliki strategi atau perencanaan yang baik, hal ini memiliki pengertian bahwa para pemangku kekuasaan harus memiliki perspektif pemerintah yang baik dan perkembangan manusia yang luas serta sejalan dengan arah pembangunan yang dinginkan. 55 47 ibid. 48 ibid. 49 ibid. 50 ibid. 51 ibid. 52 ibid. 53 ibid. 54 ibid. 55 ibid. 109 | lentera hukum partisipasi masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance. oleh karena itu, dapat dipahami bahwa karakteristik asas asas pemerintah yang baik dalam perkembangannya mengalami banyak peningkatan, dalam hal ini semakin banyak karakteristik yang dipenuhi maka semakin baik pula dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang ada. 56 iii. kesimpulan pembentukan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (uu pemda), merupakan suatu aturan yang mengatur menganai segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. di dalam pasal 278 uu pemda menjelaskan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melibatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan suatu daerah, kemudian untuk mendorong peran serta masyarakat pemerintahan daerah memberikan kemudahan dan intensif kepada masyarakaat dan investor yang diatur berdasarkan perda. namun demikian, dalam kenyataannya, penyelenggaraan pemerintahan daerah masih jauh dari ketentuan uu pemda. di lain sisi, pemerintahan daerah tidak dapat disalahkan sepenuhnya, karena kita belum mengetahui apakah ini sepenuhnya menjadi kesalahan dari pemerintahan daerah atau tingkat kepahaman masyarakat yang masih kurang, khususnya dalam hal pemahaman peraturan perundang-undangan yang berlaku. berdasarkan pengamatan penulis, perlu kiranya pemerintahan daerah melakukan sebuah tindakan yang dapat membuat masyarakat sekitar mengerti dan memahami yang seharusnya diterapkan oleh pemerintahan daerah, sehingga ketika dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku masyarakat mampu mengeluarkan aspirasi dan keluhan akan penyelenggaraan pemerintahan yang menyimpang tersebut, dalam hal ini masyarakat bertindak sebagai pengawas jalannya suatu penyelenggaraan pemerintahan, sehingga kita bisa keluar dari tradisi bisu. menurut pemikiran penuis, selama hal tersebut masih belum dilaksnakan, maka partisipasi hanya akan terlihat sebagai formalitas partisipatif, sedangkan realitasnya hanya manipulasi. mudah-mudahan masukan ini dapat menjadi aspirasi bagi pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk meciptakan sebuah penyelenggaraan pemerintahan yang bersumber dari rakyat dan untuk rakyat. daftar pustaka abe alexander, 2005. perencanaan daerah partisipatif, yogyakarta: pondok edukasi, pembaharuan. 56 joko widodo, good governance (telaah dari dimensi:akuntabilitas dan kontrol birokrasi pada era desentralisasi dan otonomi daerah (surabaya: insan cendekia, 2001). 110 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah ateng syarifudin, 1996. butir-butir gagasan tentang penyelenggaraan hukum dan pemerintahan yang baik, bandung. pt citra aditya bakti. a hamid s attamini. 1993. hukum tentang peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan. fakultas hukum ui. jakarta. hotman p sibuea. 2010. asas negara hukum, peraturan kebijakan dan asas asas umum pemerintahan yang baik. airlangga. jakarta. i dewa gede atmaja. 1994. aspek hukum dan birokrasi penyelenggaraan pemerintahan, program pascasarjana unair. irfan, m. islami. 2014. membangun masyarakat partisipatif artikel dalam jurnal administrasi publik, vol.iv no.2 maret-agustus 2004. joko, widodo. 2001, good governance (telaah dari dimensi:akuntabilitas dan kontrol birokrasi pada era desentralisasi dan otonomi daerah, insan cendekia, surabaya. k.haris. 2015. jurnal tentang good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dalam pemberian izin oleh pemerintah daerah. yuridika. jakarta. lukman hakim. 2012. filosofi kewenangan organ dan lembaga daerah. setara press. malang. prajudi, atmosudirdjo. 1981. hukum administrasi negara. ghalia indonesia. jakarta. ridwan hr. 2011. hukum administrasi negara. raja grafindo. jakarta. sf marbun. 2001. menggali dan menemukan asas asas umum pemerintahan yang baik di indonesia. uii press. yogyakarta. soetrisno, lukman. 1995. menuju masyarakat partisipatif. kanisius. yogyakarta. sri soemantri m, bunga rampai hukum tata negara indonesia. alumni, bandung. lentera hukum, volume 6 issue 2 (2019), pp. 203-214 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i2.12013 published by the university of jember, indonesia available online 30 july 2019 the enforcement of business competition law by the police: an indonesian experience hari sutra disemadi diponegoro university, indonesia haridisemadi@gmail.com kholis roisah diponegoro university, indonesia r_kholis@yahoo.com abstract in indonesia, the commission for the supervision of business competition or komisi pengawas persaingan usaha (kppu) is granted the power according to law number 5 of 1999 but such a power cannot be optimally implemented. kppu often experiences difficulties and obstacles in the process of enforcing business competition law due to a large number of business actors and uncooperative witnesses so that this hinders the process of examining cases. in particular, kppu has lack of cooperation of involved parties during the inspection process. however, the kppu in carrying out its authority can include the role of the indonesian police to assist in the process of enforcing business competition law. this paper shows that the role of the indonesian police in the enforcement of business competition law can be initiated during the investigation process if the kppu requests assistance to present the reported party, witnesses, and expert witnesses. until the decision is issued by the kppu, investigators can follow up with relevant individuals that may have cases that contain criminal aspects. keywords: business competition law, commission for the supervision of business competition, indonesian police. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: july 14, 2019 revised: july 23, 2019 accepted: july 25, 2019 how to cite: disemadi, hari sutra & kholis roisah. “the enforcement of business competition law by the police: an indonesian experience” (2019) 6:2 lentera hukum 203–214. 204 | the enforcement of business competition law by the police: an indonesian experience i. introduction it has been 20 years since law number 5 of 1999 on prohibition of monopolistic practices and unfair business competition was promulgated in 1999. this law grants authority to the business competition supervisory commission or kppu, but has not been implemented optimally. 1 kppu often experiences difficulties and obstacles in the law enforcement process. this is due to the large number of business actors, as well as the amount of uncooperative witnesses, thus hampering the process of examining cases. another obstacle faced by kppu is that the reported party does not want to submit documents or evidence requested in the inspection process. in dealing with a cartel case, for example, it requires complete facts and evidence so that the decision can provide legal certainty. however, in obtaining data and evidence it is not uncommon for business actors (reported) to refuse to provide documents and data needed in the inspection process. 2 this condition will greatly affect the quality of kppu decisions. further, the kppu does not have the authority to confiscate, search, or seize documents that can be used as evidence in the inspection process. article 36 letter e of law number 5 of 1999 states that the authority of the commission calls on business actors suspected of having violated the provisions of this law” and article 36 letter f “the commission has the authority to call and present witnesses, expert witnesses, and everyone who is considered aware of violations of the provisions of this law. in practice, the kppu experiences several obstacles as described above. to assist in implementing the authority as mandated in article 36 letters e and f, the kppu may request the assistance of investigators. this matter as stipulated in article 36 letter g states “the authority of the commission requests the assistance of investigators to present business actors, witnesses, witnesses, or every person as referred to in letter e and letter f, who are not willing to fulfill the commission’s summons”. but in indonesia, the provision does not automatically run as written in the law. the the police of the republic of indonesia indonesian (polri) cannot carry out its duties without cooperation with the kppu in the form of mou. 3 this paper will specifically examine the authority granted to the kppu and its practice in which the kppu cannot only appear alone to carry out enforcement of business competition law. 4 in particular, the role of polri is quite important in assisting kppu in the process of enforcing business competition law. it does not rule out the possibility of business competition cases containing criminal charges. for business ac 1 supriatna. (2016). persekongkolan bisnis dalam bentuk perjanjian kartel. jurnal hukum positum. vol.1 (no.1), pp. 124-140 at 131. 2 mantili, r., kusmayanti, h., & afriana, a. (2016). the problem of law enforcement in business competition in estabilishing legal certainty. padjadjaran jurnal ilmu hukum, vol.3 (no.1), pp. 116132, doi: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a7 at 118. 3 komisi pengawas persaingan usaha (kppu), kppu-polri: pererat kerjasama dengan pengesahan prosedur pelaksanaan mou, available online from: http://www.kppu.go.id/id/blog/2011/05/kppupolri-pererat-kerjasama-dengan-pengesahan-prosedur-pelaksanaan-mou/ accessed in july 1, 2019. 4 fadhilah, m. (2019). penegakan hukum persaingan usaha tidak sehat oleh komisi pengawas persaingan usaha (kppu) dalam kerangka ekstrateritorial. jurnal wawasan yuridika, vol.3 (no.1), pp.55-72, doi: http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v3i1.217 at 62. 205 | lentera hukum tors who refuse to be examined, refusing to provide information needed in investigations and/or examinations, or blocking the inspection process can be submitted to the investigator. in this case an investigation can be carried out in accordance with the authority of the applicable provisions. the purpose of this study is a reflection of the problems that arise in the writing above, so the objectives to be achieved are: first, to understand the role of the indonesian national police in enforcement of business competition law in indonesia and secondly, to find out how the kppu and polri relate to handling business competition cases. ii. the role of the police of the indonesian police in business competition law supervising the implementation of law number 5 of 1999 requires the establishment of a commission. this formation is based on article 34 of law number 5 of 1999 which instructs that the formation of the organizational structure, duties and functions of the commission be determined through a presidential decree. this commission was then formed based on presidential decree number 75 of 1999 and named the business competition supervisory commission or kppu. 5 thus it is clear that the, enforcement of business competition law is within the authority of the kppu. however, it does not mean that no other institution has the authority to handle cases of monopoly practices and unfair business competition. 6 the district court (pn) and the supreme court (ma) were also authorized to complete the case. the distict court is given the authority to handle objections to kppu decisions and handle violations of competition law which are criminal cases because the kppu ruling has not been implemented. to enter the process of the trial, of course, the role of the indonesian national police in assisting the business competition law enforcement process is very necessary as stated in various articles in law number 5 of 1999 which will be described below. in this circumstance, the supreme court is given the authority to settle cases of violation of competition law exclusively if there was an appeal against the decision of the district court. as an institution formed independently based on law number 5 of 1999, kppu has the authority to investigate, examine and decide cases, and adjudicate allegations of monopolistic practices and unfair business competition. 7 with the authority of the kppu to examine and decide on alleged monopolies and unfair business competition, the kppu is a commission that runs and includes executive functions and judicial func 5 simbolon, a.p. (2008). komisi pengawas persaingan usaha dalam penegakan hukum persaingan usaha. jurnal mimbar hukum, vol.20 (no.3), pp.459-471, doi: https://doi.org/10.22146/jmh.16288 at 463. 6 fadhilah, m, supra note 4 at 69. 7 silalahi, u. (2018). single economic entity: kajian hukum persaingan usaha di indonesia, jurisdictie: jurnal hukum dan syariah, vol.9 (no.1), pp.1-24, doi: http://dx.doi.org/10.18860/j.v9i1.4903 at 15. 206 | the enforcement of business competition law by the police: an indonesian experience tions that still refer to and are based on the applicable legal system in the republic of indonesia. in the context of constitutionality, kppu is a complementary state institution (state auxiliary organ) which has authority based on law number 5 of 1999 to enforce business competition law. in simple terms, the state auxiliary organ is a state institution formed outside the constitution and is an institution that assists the implementation of the tasks of the principal state institutions (executive, legislative and judicative) which are often also referred to as pseudo independent institutions of the state (quasi). 8 the role of a pseudo independent institution becomes important as a responsive effort for countries that are in the middle of the transition from authoritarianism to democracy. 9 in carrying out its duties and authorities, kppu can take several actions in accordance with law number 5 of 1999, such as receiving reports from the public or from business actors related to alleged monopolies and unfair business competition, conducting research on these reports, carrying out inspections both preliminary and advanced, calling on business actors, witnesses and experts and request information from relevant agencies to make decisions, and imposing administrative sanctions on business actors who are considered to violate law number 5 year 1999. one of the kppu responsibilities is to dig up information related to the report being examined.the parties include business actors both reported and reporters, witnesses,and expert statements as well as the results of documents submitted at the time of registration of the case. in the process of summoning business actors, witnesses and experts to be questioned on examination, kppu experiences the mostdifficulties and obstacles. this is due to the large number of business actors, as well as witnesses who are less than cooperative, thus hampering the process of examining cases. kppu investigators often experience difficulties in presenting the parties referred to in the article above both at the time of the preliminary examination and at the time of further investigation. this condition will certainly affect the performance and quality of kppu decisions. and it should be noted that the kppu may not decide in absentia in other words all parties to the litigation must be able to be presented during the examination process. 10 the role of polri in the process of enforcing competition law come into play when business actors refuse to be examined, refuse to provide information needed in investigations and / or examinations, or hinder the process of investigation and / or examination, this provision is mentioned in article 41 paragraph (2) of law number 5 in 1999. the provisions of article 261 of the criminal code state that the refusal of the in 8 chandra, a., and widiyaatuti, y.s.m. (2017). peran komisi pengawas persaingan usaha (kppu) dalam mendorong iklim persaingan usaha yang sehat di sektor perunggasan. jurnal justisi et pax, vol.33 (no.1), pp.1-11, doi: https://doi.org/10.24002/jep.v33i1.1416 at 2. 9 komisi pengawas persaingan usaha (kppu), hukum persaingan usaha antara teks & konteks at 312, available at http://www.kppu.go.id/id/media-danpublikasi/buku/ accessed in june 20, 2019. 10 mulyadi, d., & rusydi, i. (2017). efektifitas peran komisi pengawas persaingan usaha (kppu) dalam penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat, jurnal ilmiah galuh justisi, vol.5 (no.1), pp.120, doi: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.235 at 13. 207 | lentera hukum vestigation and examination process carried out by the kppu can be categorized as a criminal offense. if the provision is violated by the business actor,the kppu submits it to investigators for investigation according to the provisions in force in article 41 paragraph (3) of law number 5 of 1999. based on the explanation of article 41 paragraph (3) submitted by the commission to the investigator for investigation is not only an act or crime as referred to in article 41 paragraph (2) of law number 5 of 1999, but also includes the subject matter being investigated and examined by the commission. the next role is as stipulated in article 44 paragraph (5) of law number 5 of 1999 that “the commission's decision as referred to in article 43 paragraph (4) is sufficient initial evidence for the investigator to conduct an investigation”. this refers to the provisions of article 43 (4) that the intended decision is a decision that has legal force remaining at the level of the kppu and no objection or appeal is filed. this refers to the provisions of article 44 paragraph (4), that the kppu will submit a violation of the failure of the kppu's decision to be made by the business actor and not raise an objection with the kppu decision. the matter which must be followed up by investigators (polri) is the kppu decision. article 216 of the criminal code states that: 1). anyone who intentionally does not obey orders or requests made according to the law by an official whose duty is to supervise something or by an official based on his duties is also authorized to investigate or examine a crime; likewise, anyone who intentionally prevents, obstructs or frustrates actions in order to carry out the provisions of the law carried out by one of these officials is threatened with imprisonment for a maximum of 4 months 2 weeks or a maximum fine of 9 thousand rupiah; 2).equated with the official above, every person who according to the provisions of the law continues or is temporarily entrusted with the task of running public office; and 3). if at the time of committing a crime 2 years have passed since the existence of such an offense, then the penalty may increase by one third. based on the provisions of article 216 of the criminal code mentioned above, the polri can exercise its authority, if the parties sanctioned by the kppu are not voluntary or after going through the fiat execution process to the court does not implement the kppu decision. this means that the parties reported conduct defiance of the decisions of public officials in this case kppu. there are two types of sanctions stipulated in law number 5 of 1999 concerning prohibition of monopolistic practices and unfair business competition. sanctions in the form of administrative and basic and additional criminal sanctions. administrative sanctions as stipulated in article 47 can be in the form of: 1). determination of cancellation of agreement; 2). orders to businesses to stop vertical integration; 3). orders to business actors to stop activities that have been proven to lead to monopolistic practices and unfair business competition and especially harm the community; 4). orders to business actors to stop abuse of dominant positions; 5). determination of cancellation or merger or consolidation of business entities and takeover of shares; 6). determination of compensation payments; and 7). the imposition of fines is as low as one billion 208 | the enforcement of business competition law by the police: an indonesian experience rupiah (idr 1.000.000.000) and as high as twenty five billion rupiah (idr 25.000.000.000). basic criminal sanctions as stipulated in article 48 of act number 5 of 1999 concerning imposition of fines or confinement as a substitute for fines with certain rupiah amounts as stated in article 48 and additional criminal sanctions as stipulated in article 49 by pointing to article 10 of the criminal code: 1). revocation of business license; 2). prohibition to business actors proven to have violated law number 5 of 1999 to hold the position of directors or commissioners at least 2 (two) years and no more than 5 (five) years; and 3). termination of certain actions or activities that cause losses to other parties. business actors that have been decided by kppu can make legal remedies against the district court (pn) at the legal domicile of the business actor who has been reported, with a maximum period of 14 (fourteen) days from the reading of the decision by the kppu. if the kppu's verdict is strengthened by the district court, then the business actor concerned must implement the prescribed decision. but if not satisfied with the decision of the district court, the business actor can file an appeal to the supreme court (ma). support and assistance from the indonesian national police make the case handling process faster and more efficient both in terms of time, cost and effort. this is solely to provide legal certainty and credibility of the institution in front of the community in general and business actors in particular. iii. relationship of the indonesian police and the kppu in business competition cases kppu does not have investigators, even though investigators here have a very large role in helping with case handling, meaning that kppu must first request assistance from the police to assist in handling business competition cases unlike the financial services authority (ojk) which has internal investigators. the internal investigator is a civil servant investigator (ppns). civil servant investigators (ppns) are investigators who deal with crime is not usually handled by police investigators. ppns are certain civil servants officers based on the laws and regulations designated as investigators and have the authority to conduct criminal investigations within the scope of the law which are their respective legal basis. each investigation must refer to the provisions of law number 8 of 1981 concerning criminal procedure law (kuhap) and in carrying out its authority, ppns in any field must coordinate with police investigators. to regulate the authority of the ppns, the indonesian police chief regulation number 6 of 2010 was issued concerning the management of investigation of civil servant investigators. the polri's authority as an investigator only exists after a warrant is issued to conduct an investigation. investigations can be carried out based on the results of an investigation that has sufficient evidence. the authority to investigate is only given to indonesian national police investigators and civil servant investigators, as mandated by law number 8 of 1981 in con209 | lentera hukum junction with law number 2 of 2002 concerning the national police of the republic of indonesia. the existence of investigators and ppns needs to be supported to produce effective and efficient performance. the importance of the presence of investigators in enforcing business competition law as ultimum remedium is felt when administrative problems are no longer able as a way out in solving a business competition case. this is what kppu is aware of and therefore kppu has also sought to be able to cooperate with investigators in the context of enforcement of business competition law. in carrying out its duties related to the cooperation of polri with kppu, the police carry out law enforcement functions in accordance with article 2 of law number 2 of 2002 concerning the police of the republic of indonesia. in carrying out the law enforcement function, the polri is involved in cooperation with many other state institutions, including with kppu in law enforcement of monopoly practices and unfair business competition. polri is under the president and is responsible to the president. polri led by the indonesian police head (kapolri) who was also appointed, dismissed, and held accountable for his policies to the president. the main tasks of polri as stated in article 13 of law number 2 year 2002 are: 1). maintaining security and public order; 2). enforce the law; and 3). providing protection, protection and service to the community. it is clearly stated that one of the duties of the police is to enforce the law, including in it is business competition law which is escorted by kppu. it is explained in more detail in article 14 of act no. 2 of 2002 that the police can conduct investigations and investigations on all matters that meet the elements of criminal offenses in accordance with the provisions of the criminal code and other laws and regulations. based on the provisions of the article, the police can carry out investigations and investigations into violations of law number 5 of 1999 if ordered. in relation to cooperation carried out with kppu, the police can assist kppu investigators with cases of monopolistic practices and unfair business competition that contain elements of criminal acts. for cases originating from violations of law number 5 of 1999 which certainly contain criminal elements, investigators (polri) can use a legal basis based on the criminal code for their material law and kuhap for formal law jo. law number 5 of 1999. in criminal sanctions as stipulated in the second part of article 48 of law number 5 of 1999, regarding basic crimes and article 49 concerning additional crimes, it is clearly the authority of the police. therefore, to provide the aforementioned sanctions, of course, it must start from the process of investigation and investigation by the police and then arrive at the trial process in court. article 48 of law number 5 of 1999 stipulates that basic criminal sanctions include a fine of at least twenty five billion rupiah (idr 25.000.000.000) and a maximum of one hundred billion rupiah (idr 100.000.000.000). criminal penalties can be replaced with imprisonment for a maximum of 6 months. this criminal sanction is given by the court (not the kppu authority) if: 1).there was a violation of the provisions of article 4, 9-14, 16-19, 25, 27 and article 28 of law number 5 of 1999. the perpetrators 210 | the enforcement of business competition law by the police: an indonesian experience were threatened with a criminal as low as twenty five billion rupiah (idr 25.000.000.000) and a maximum one hundred billion rupiah (idr 100.000.000.000) or imprisonment in lieu of a fine for 6 months; 2).there was a violation of the provisions of articles 5-8, 15, 20-24 and article 26 of law number 5 of 1999. the perpetrators were threatened with a fine of at least five billion rupiah (idr 5.000.000.000) and a maximum of twenty five billion rupiah (idr 25.000.000.000) or imprisonment instead of a fine of 5 months; and 3). there was a violation of the provisions of article 41 of law number 5 of 1999. the criminal threat was as low as one billion rupiah (dir 1.000.000.000) and a minimum of five billion rupiah (idr 5.000.000.000) or a penalty for replacing a maximum fine of 3 month. therefore, if the business actor is not willing to submit evidence both in investigation and examination and refuses to be examined can be subject to basic criminal sanctions as stipulated in article 48 paragraph (3) law number 5 of 1999. article 49 of law number 5 of 1999 stipulates that additional penalties that can be imposed on business actors can be: 1). revocation of business permit; 2). prohibition of business actors who have been proven to have violated this law to hold the position of directors or commissioners for at least 2 years; or 3). termination of certain activities or actions that cause losses to other parties. in the general explanation of law number 5 of 1999 it is stated that the commission is only authorized to impose administrative sanctions, while those authorized to impose criminal sanctions are courts. to be able to impose criminal sanctions, of course, it must begin from the process of investigation and investigation carried out by the police. a case handled by kppu can then be submitted to the investigator and can therefore be sentenced if in the case of: 1).business actors do not carry out the commission's decision in the form of administrative sanctions (article 44 paragraph (4) of law number 5 of 1999); and 2).business actors refuse to be examined, refuse to provide information needed in investigations and/or examinations or hinder the process of investigation and/or examination (article 41 paragraph (2) of law number 5 of 1999). in response to the two violations, the commission assigns two investigators .the commission decision is sufficient preliminary evidence for the investigator to conduct an investigation (article 41 paragraph (3) in conjunction with article 44 paragraph (5) of law number 5 of 1999. therefore, with the signing of a collaboration between kppu and polri will handle cases more effectively and efficiently in the context of enforcement of business competition law. when viewed from the theory of authority which states authority is a term commonly used in the field of public law. authority is “formal power”, executive or administrative power. 11 therefore, it is the power of a certain group of people or power over a certain area of government or government affairs. therefore, the authority possessed by kppu and polri in the enforcement of the business competition law is the authority 11 sapitri, b.e. (2015). kewenangan komisi pengawas persaingan usaha (kppu) dalam penanganan perkara persaingan usaha (studi perbandingan di indonesia dengan negara-negara common law system), jurnal ius kajian hukum dan keadilan, vo.3 (no.1), pp.139-159, doi: http://dx.doi.org/10.12345/ius.v3i7.204 at 149. 211 | lentera hukum of attribution, in which this authority is related to the recognition of rights to a new authority. this authority is also the authority attached to the position or authority formed together with the position. therefore, any authority that arises from attribution will give birth to an authentic authority. according to prajudi atmosudirjo, 12 authority is the power to carry out an act of public law. whereas according to indroarto, 13 authority is the ability given by legislation that causes legal consequences. associated with the role of the indonesian national police in the enforcement of business competition law it appears that between polri and kppu are both given the authority by law in accordance with their duties and authorities based on law number 5 year 1999. polri as an investigator is given authority by law number 5 year 1999 to assist kppu in efforts to enforce business competition law. ideally, in order to carry out enforcement of business competition law, a large authority is needed, namely the search and seizure authority, which has been the authority of polri investigators, many countries have accommodated the investigator's authority into their business competition to maximize theperformance of competition institutions. 14 iv. conclusion the role of the police of the republic of indonesia (polri) in the enforcement of business competition law can be initiated during the investigation and examination process in the event that the business competition supervisory commission (kppu) requests assistance to present the reported party, witnesses, expert witnesses and anyone involved in business competition cases, and can be followed up by an investigator if it contains criminal aspects. polri and kppu are both given the authority by law in accordance with their duties and authorities based on law number 5 year 1999. polri as an investigator given authority by law number 5 of 1999 to assist kppu in its efforts to enforce business competition law. however, each institution remains obliged to carry out its duties and authority based on applicable laws and regulations by referring to the standard operating procedure (sop) that has been agreed upon so that there is no overlapping of authority between kppu and polri. this study suggests that there is a need for an sop that explains the standards of implementation of each institution in handling cases of competition law crimes so that there is no overlapping authority between one institution and another. 12 atmosudirjo, p. (1998). hukum administrasi negara. jakarta: bhakti indonesia at 76. 13 indroarto. (2003). usaha memahami undang-undang tentang peradillan tata usaha negara. jakarta: pustaka sinar harapan at 117. 14 arifin, y.m, kewenangan ideal lembaga penegak hukum persaingan usaha di indonesia, available online at https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13977 accessed in june 17 2019. 212 | the enforcement of business competition law by the police: an indonesian experience references atmosudirjo, p. (1998). hukum administrasi negara. jakarta: bhakti indonesia. chandra, a., and widiyaatuti, y.s.m. (2017). peran komisi pengawas persaingan usaha (kppu) dalam mendorong iklim persaingan usaha yang sehat di sektor perunggasan. jurnal justisi et pax, vol.33 (no.1), pp.1-11, doi: https://doi.org/ 10.24002/jep.v33i1.1416. fadhilah, m. (2019). penegakan hukum persaingan usaha tidak sehat oleh komisi pengawas persaingan usaha (kppu) dalam kerangka ekstrateritorial. jurnal wawasan yuridika, vol.3 (no.1), pp. 55-72, doi: http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v3i1. 217 indroarto. (2003). usaha memahami undang-undang tentang peradillan tata usaha negara. jakarta: pustaka sinar harapan. komisi pengawas persaingan usaha (kppu), hukum persaingan usaha antara teks & konteks. komisi pengawas persaingan usaha (kppu), kppu-polri: pererat kerjasama dengan pengesahan prosedur pelaksanaan mou, available online from: http://www.kppu.go.id/id/blog/2011/05/kppu-polri-pererat-kerjasama-denganpengesahan-prosedur-pelaksanaan-mou/ accessed in july, 2019. mantili, r., kusmayanti, h., & afriana, a. (2016). the problem of law enforcement in business competition in estabilishing legal certainty. padjadjaran jurnal ilmu hukum, vol.3 (no.1), pp. 116-132, doi: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a7. mulyadi, d., & rusydi, i. (2017). efektifitas peran komisi pengawas persaingan usaha (kppu) dalam penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat, jurnal ilmiah galuh justisi, vol.5 (no.1), pp.1-20, doi: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.235 salim, h.s., & nurbani, e.s. (2014). penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. jakarta: pt rajagrafindo persada. silalahi, u. (2018). single economic entity: kajian hukum persaingan usaha di indonesia, jurisdictie: jurnal hukum dan syariah, vol.9 (no.1), doi: http://dx.doi.org/ 10.18860/j.v9i1.4903. simbolon, a.p. (2008). komisi pengawas persaingan usaha dalam penegakan hukum persaingan usaha. jurnal mimbar hukum, vol.20 (no.3), pp.459-471, doi: https://doi.org/10.22146/jmh.16288. supriatna. (2016). persekongkolan bisnis dalam bentuk perjanjian kartel. jurnal hukum positum. vol.1 (no.1). suteki., & taufani, g. (2018). metodologi penelitian hukum (filsafat, teori dan praktik). depok: pt raja grafindo persada. sapitri, b.e. (2015). kewenangan komisi pengawas persaingan usaha (kppu) dalam penanganan perkara persaingan usaha (studi perbandingan di indonesia dengan negara-negara common law system), jurnal ius kajian hukum dan keadilan, vo.3 (no.1), pp.139-159, doi: http://dx.doi.org/10.12345/ius.v3i7.204 . 213 | lentera hukum y.m, arifin. kewenangan ideal lembaga penegak hukum persaingan usaha di indonesia, available online at https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13977 accessed in june 17 2019. 214 | the enforcement of business competition law by the police: an indonesian experience this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 4 issue 2 (2017), pp. 111-124 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i2.5294 published by the university of jember, indonesia available online 28 august 2017 kepemilikan saham oleh buruh sebagai upaya penegakan sistem ekonomi pancasila epri wahyudi ylbhi-lembaga bantuan hukum (lbh) yogyakarta, indonesia epriwahyudi@yahoo.com abstract this article discusses the conceptual idea in addressing the situation of workers in indonesia who are perceived not to have the right to prosper in the work already owned. in economics, labours play an important role because they are the wheels in driving the production of goods and services. the unfilled labour rights to live prosperous is caused by the absence of their authority to contribute in determining a policy within a company. to overcome the imbalance of bargaining position between workers and employers, a regulation or policy is required to materialise access to share ownership within the company. by owning shares, workers have the right to convey ideas in determining company policy. in addition, labours will also easily access all company information including company report approval. it concludes that the ownership of shares by labours in the company is a necessity and an effort to realise pancasila economic system in order to fulfill the more substantive labour rights. keywords: share ownership, labours, pancasila economic system. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: august 24, 2017 revised: august 28, 2017 accepted: august 28, 2017 how to cite: wahyudi, epri. “kepemilikan saham oleh buruh sebagai upaya penegakkan sistem ekonomi pancasila” (2017) 4:2 lentera hukum 111-124. 112 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah i. relasi perkawinan dan perceraian keberadaan buruh disuatu negara merupakan salah satu unsur penting dalam pergerakan ekonomi nasional. disadari atau tidak, bahwa tanpa buruh negara tidak akan pernah mampu untuk menghasilkan apa-apa, karena pasti tidak pernah akan adanya investasi yang masuk di negara tersebut guna melakukan aktifitas produksi baik barang maupun jasa. indonesia merupakan negara yang jumlah buruhnya termasuk tinggi, 1 namun keadaan ketenagakerjaan di indonesia belumlah seperti apa yang diharapkan para buruh, yakni memberikan sumbangsih untuk mewujudkan kesejahteraan para buruh. hal tersebut terlihat dari cara buruh merayakan hari buruh (mayday) yang jatuh pada 1 mei setiap tahunnya, dimana dalam setiap peringatan tersebut para buruh yang tergabung dalam serikat buruh selalu menuntut kepada pemerintah dan pengusaha untuk dapat mensejahterakan dirinya melalui kebijakankebijakan yang mampu mengakomodir hak-hak buruh seperti upah yang layak, hubungan kerja yang baik, cuti kerja, dan lain sebagainya. hal tersebut merupakan suatu pembuktian bahwa keadaan buruh di indonesia masih jauh dari apa yang di impikan dan dicita-citakan oleh buruh. padahal jika merujuk pada pancasila sebagai pandangan hidup negara indonesia, khususnya pada sila kelima yang menyatakan bahwa “keadilan bagi seluruh rakyat indonesia” dan kemudian juga uud 1945 sebagai landasan dasar pengaturan dalam hidup berbangsa dan bernegara setelah pancasila, yang dinyatakan dalam pasal 27 ayat (2) uud 1945 bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” yang kemudian juga ditegaskan dalam pasal 28d ayat (2) uud 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”, oleh karena itu jelas menunjukkan bahwa peran negara tidak hanya menjamin seseorang agar mampu mendapatkan suatu pekerjaan saja, melainkan lebih dari itu. bahwa negara harus mampu mewujudkan kesejahteraan kepada buruh melalui pekerjaan yang ia miliki. karena pada dasarnya, terjaminnya hak atas pekerjaan belum tentu dengan sendirinya menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negara, hal ini karena bisa saja seseorang dipekerjakan dengan tata cara yang tidak sesuai dengan cara-cara yang baik, seperti tingkat upah yang minim, kebijakan yang menyengsarakan, dan hal-hal lain yang hanya akan menyebabkan kehidupan buruh tidak dapat berkembang dengan baik. kondisi yang demikian itu pada dasarnya diakibatkan karena posisi tawar buruh masih dianggap lemah ketika dihadapkan dengan pengusaha. dalam banyak kebijakan tak jarang suara buruh tidak diikut sertakan dalam pengambilan keputusan, kebijakan hanya diambil secara sepihak oleh pengusaha, sekalipun diikutsertakan dalam menentukan kebijakan posisi tawar buruh selalu dibawah pengusaha. 1 menurut data dari badan pusat statistik bahwa sampai bulan agustus 2016 total tenaga kerja di indonesia adalah sebanyak 114.819.199 orang dan secara spesifik tercatat sebagai pekerja/ buruh adalah sebanyak 44.434.390 orang, dalam https://www.bps.go.id/linktabelstatis/ view/id/971 diakses pada tanggal 25 januari 2017. 113 | lentera hukum oleh karena itu untuk dapat meningkatkan posisi tawar kepada buruh, maka buruh juga harus mampu menyampaikan pendapat dan gagasannya dalam setiap forum pengambilan kebijakan dalam suatu perusahaan. namun sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa mayoritas keberadaan perusahaan di indonesia yang mengakomodir para pekerja/buruh dalam skala besar adalah jenis perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas (pt). oleh sebab itu yang perlu diperhatikan bersama adalah bahwa forum pengambilan kebijakan suatu perusahaan yang tertinggi tersebut adalah berada pada forum rapat umum pemegang saham (rups). dengan mengikuti ketentuan tersebut maka mau tidak mau buruh harus ikut andil dalam kepemilikan saham yang memiliki hak suara dalam suatu perusahaan. 2 hal ini supaya buruh dapat memiliki suara dalam menentukan arah kebijakan perusahaan yang dapat mengakomodir kebutuhan semua pihak terutama dalam upaya mensejahterakan kehidupan buruh, oleh karena itu maka yang harus menjadi pemikiran dan perhatian bersama adalah bagaimana buruh dapat mengakses kepemilikan saham dalam suatu perusahaan. ii. kepemilikan saham bersama sebagai gambaran sistem ekonomi pancasila pancasila adalah sebuah pedoman hidup (way of life) bangsa yang digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan kehidupan sehari-hari masyarakat indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku. karena di dalam pancasila mengandung nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, politik, sosial, budaya, dan ekonomi. dalam hal nilai-nilai pancasila terkait dengan ekonomi menekankan terhadap adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, dalam arti bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi yang disusun oleh negara harus mampu mewujudkan kesejahteraan yang adil terhadap semua bangsa indonesia. kemudian untuk dapat mengatur kehidupan dan perkembangan bangsa indonesia, maka diperlukan kendali yaitu hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila dan juga menjadi pijakan dalam melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan, yang kemudian biasa disebut dengan konstitusi (uud 1945). sehingga kemudian segala ketentuan peraturan perundang-undangan baik dalam tingkat undang-undang sampai pada tingkat peraturan yang paling bawah yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berpedoman pada hukum dasar tersebut yaitu uud 1945. 2 klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada pasal 53 ayat (3) dan (4) uu pt adalah sebagai berikut: a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara; b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau angora dewan komisaris; c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain; d. saham yang memberikan hak kepada pemengangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif; e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi. 114 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah artinya jelas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara tak terkecuali dalam pengaturan masalah ekonomi khususnya dalam bidang perburuhan atau ketenagakerjaan, harus berpegang teguh terhadap nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari sila-sila yang terkandung dalam pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang merupakan dasar hukum bagi keberlangsungan dan perkembangan dalam hidup berbangsa dan bernegara. karena dalam hal ini dengan merujuk sila kelima pancasila yang menyatakan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”, kemudian uud 1945 khususnya pada pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” dan pasal 33 ayat (4) yang menyatakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” adalah merupakan bentuk sebuah sistem perekonomian berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. menurut prof. mubyarto, bahwa sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang digali dan dibangun melalui nilai-nilai yang dianut dalam kehidupan masyarakat secara langsung yang berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adatistiadat, atau norma-norma lain yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat indonesia. 3 oleh karena itu dengan berpedoman pada sistem ekonomi pancasila tersebut maka mau tidak mau dalam konteks pengaturan perburuhan atau ketenagakerjaan juga harus berpegang teguh pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. sehingga kemudian konsep pengaturan perburuhan atau ketenagakerjaan di indonesia dengan pancasila adalah hubungan perburuhan yang berlandaskan pancasila. kemudian menurut apa yang disamapaikan oleh g. kartasapoetra, bahwa hubungan perburuhan dengan pancasila merupakan hubungan antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa atau jelasnya hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah yang didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila pancasila dan undang-udang dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang dalam kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional. 4 sehingga jika merujuk pada konsepsi sistem ekonomi dan perburuhan yang dilandaskan pada nilai-nilai pancasila yang kemudian diatur melalui ketentuan dalam uud 1945, maka dapat ditafsirkan bahwa tujuan dari sistem ekonomi yang berlandaskan pada pancasila tersebut adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sebagaimana dimaksud dalam sila ke lima pancasila melalui cara-cara nasionalistik dan kerakyatan (demokrasi) serta gotong royong (kekeluargaan), sehingga kemudian akan mewujudkan prinsip pembagian keuntungan dan kerugian bersama (profit and lose sharing) dan partisipasi para pekerja (employee participation) sehingga lebih menjamin ketentraman, ketenangan, dan keberlanjutan 3 mubyarto, ekonomi pancasila (yogyakarta: bpfe-ugm, 2002), hlm. 68. 4 g. kartasapoetra. dkk, hukum perburuhan di indonesia berlandaskan pancasila (jakarta: sinar grafika, 1986), hlm. 21-22. 115 | lentera hukum usaha, serta kesejahteraan semua pihak. 5 oleh karena itu setidaknya harus ada beberapa asas yang mampu memaknai konsep sistem ekonomi dan perburuhan pancasila tersebut. adapun asas asas tersebut diantaranya adalah sebagai berikut: a. asas kekeluargaan/usaha bersama pada prinsipnya perusahaan adalah milik bersama antara pengusaha dengan buruh, oleh karena itu maka konsep berfikir yang seharusnya adalah bagaimana kepemilikan terhadap aset perusahaan (modal) dapat diusung, dimiliki, dan ditanggung secara bersama antara pendiri perusahaan dengan buruh yang akan menjalankan perusahaan. sehingga kemudian akan membentuk tanggungjawab bersama agar dapat bekerja sama dalam memajukan perusahaan tersebut. dengan adanya pola berfikir tersebut dilain akan mendatangkan keuntungan bersama dalam perusahaan, pastinya juga akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional kearah yang jauh lebih baik. hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 ayat (1) uud 1945 yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asa kekeluargaan”. menurut g. kartasapoetra dkk, bahwa perusahaan yang seharusnya tumbuh di indonesia adalah perusahaan yang dalam kegiatan hendaknya memenuhi beberapa hal, yakni: 6 a. menganggap bahwa para tenaga kerja sebagai partner yang akan menyukseskan tujuan dari usaha b. memberikan keseimbangan yang layak atas jasa-jasa para tenaga kerja yang dikerahkan sebagai seorang partner supaya lebih produktif c. menjalin hubungan baik dengan para tenaga kerja, sehingga dalam melaksanakan kegiatan produksi dan distribusi para tenaga kerja turut serta memiliki perusahaan dan kemudian akan mampu menumbuhkan rasa tanggungjawab bersama. selain itu menurut michael poole, lansbury, dan wailes tindakan agar asas kekeluargaan dapat terwujud dalam lingkungan perseroan adalah dengan melakukan beberapa tindakan. tindakan-tindakan tersebut yaitu: 7 a. pekerja memiliki inisiatif untuk meningkatkan partisipasi pekerja/ buruh dalam mengambil keputusan b. serikat pekerja memiliki inisiatif untuk melakukan penyusunan kesepakatan kerja bersama (kkb) yang demokratis c. ada inisiatif dalam proses manajerial dengan melaksanakan program kepemilikan saham oleh pekerja, dan d. adanya kebijakan negara melalui produk peraturan perundang-undangan yang mendukung. 5 mubyarto, demokrasi ekonomi dan demokrasi industrial, dalam http://jer.mubyarto.org/ edisi_17/artikel_3.htm diakses pada 25 januari 2017 6 g. kartasapoetra. dkk, supra note 4, hlm. 7. 7 dalam revrisond baswir, asas kekeluargaan, dalam http://mubyarto.org/opini1post.php?id=5 diakses pada 25 januari 2017 116 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah b. asas demokrasi ekonomi bahwa sistem ekonomi indonesia bukanlah sistem ekonomi yang menganut sistem ekonomi liberal, melainkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada demokrasi ekonomi. pancasila, terutama sila kelima yang mengamanatkan negara harus mampu mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakatnya, dan kemudian dalam pasal 33 ayat (4) uud 1945 yang menyatakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan ligkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. jelas menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang ada dianut oleh indonesia haruslah diusung dengan cara-cara demokratis, dimana konsentrasinya adalah terakomodirnya kepentingan ekonomi 8 semua masyarakat indonesia. dalam hal ini, asas demokrasi ekonomi dalam perusahaan dapat diwujudkan dengan tindakan-tindakan yang nyata, yaitu dengan melakukan employee participation, profit sharing, dan share ownership. dengan mengaplikasikan hal-hal tersebut dalam perusahaan akan menguntungkan perusahaan itu sendiri. menurut michael poole salah seorang pakar ekonomi, berdasarkan penelitiannya terhadap 303 perusahaan di inggris, ada 5 (lima) keuntungan jika perusahaan dapat menerapkan aturan pembagian laba dan pemilikan saham oleh buruh atau karyawan, yaitu: 9 a. adanya komitmen moral yang tumbuh dari para pekerja/buruh (moral commitment); b. keterikatan pekerja/buruh (staff retention) karena merasa turut serta dalam kepemilikan perusahaan; c. keterlibatan pekerja/ buruh (employee involvement); d. perbaikan kinerja hubungan industrial (improved industrial relations performance); dan e. perlindungan dari pengambilalihan dari perusahaan lain (protection against takeover). iii. kepemilikan saham oleh buruh dan peran negara bahwa pada prinsipnya negara indonesia harus selalu berpegang teguh terhadap kesejahteraan masyarakatnya, negara harus berperan aktif dan tidak boleh membiarkan begitu saja penyelenggaraan persaingan ekonomi dilakukan secara bebas (laissez faire), karena kemudian peran negara sangat dibatasi (minimal government intervene). 10 oleh karena itu dalam hal ini negara harus bersifat aktif guna mencapai negara kesejahteraan 8 kepentingan ekonomi masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah kepentingan untuk menuju hidup yang sejahtera, terpenuhinya kebutuhan pokok, mampu untuk survive dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari. 9 mubyarto, demokrasi ekonomi dan demokrasi industrial, dalam http://jer.mubyarto.org/edisi_17/artikel_3.htm diakses pada 25 januari 2017 10 lalu husni, pengantar hukum ketenagakerjaan indonesia, edisi revisi cet. ke-10 (jakarta: raja grafindo, 2010), hlm. 14. 117 | lentera hukum (walfare state) sebagaimana yang di agung-agungkan dalam konsep negara modern, namun bukan negara kesejahteraan yang rakyatnya pasif dan pemerintahnya sibuk mempersiapkan segala macam pelayanan kesejahteraan sosial, melainkah saling terintegrasi antara keaktifan negara melalui organ pemerintahan dan rakyatnya dalam kehidupan sehari-hari. jika merujuk pada pancasila khususnya sila kelima yang menyatakan bahwa “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”, pembukaan uud 1945 alinea ke empat yang menyatakan bahwa salah satu tujuan dari negara indonesia yaitu “memajukan kesejahteraan umum”, dan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) uud 1945 yang menyatakan bahwa “negara indonesia adalah negara hukum” maka jelas bahwa konsep negara yang diusung oleh negara indonesia adalah negara hukum kesejahteraan (rechtstaat walfare). oleh karena itu segala macam bentuk peraturan yang ada di indonesia selain bertujuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus mampu mewujudkan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. selain itu bahwa, secara normatif uud 1945 menjamin hak asasi setiap manusia. oleh sebab itu, dalam konteks hak asasi manusia maka negara khususnya pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan penghormatan (respect), perlindungan (protect), pemajuan (fartherance), penegakan (enforcement), dan pemenuhan (fulfilment). hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28i ayat (4) uud 1945 yang menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. oleh karena itu berkaitan dengan kepemilikan saham oleh buruh, maka negara memiliki kewenangan aktif untuk mengintervensi keadaan dimana pemerintah membuat suatu peraturan atau kebijakan yang secara tegas menjamin akses buruh terhadap kepemilikan saham dalam suatu perusahaan. bahwa sampai saat ini masalah hak pekerja/ buruh terhadap kepemilikan saham dalam suatu perusahaa belumlah diatur di dalam sebuah peraturan perundangundangan secara terperinci. bahwa ketentuan peraturan yang ada saat ini belumlah cukup mampu untuk mengakomodir hak buruh yang mampu membawa buruh dalam taraf hidup yang lebih baik. peraturan yang ada saat ini hanya membuat keadaan buruh kepada status quo dalam menuju kesejahteraan. bahwa tidak adanya peraturan yang mampu mengakomodir hak buruh terhadap kepemilikan saham dalam sebuah perusahaan membuat posisi tawar akan hak dan kewajiban antara buruh dengan pengusaha yang tidak seimbang, dimana buruh selalu ditempatkan dalam posisi yang ada di bawah. oleh karena itu maka negara harus membuat aturan tersendiri yang mengatur tata cara bagaimana buruh mampu mengakses kepemilikan saham di suatu perusahaan tempat ia bekerja. hal tersebut sebagaimana pendapat yang disamapaikan oleh philip nonet dan selznick, yang menyatakan bahwa untuk menjadi responsif, maka hukum perlu terbuka dalam banyak hal, partisipatif, dan mampu untuk mengantisipasi hal-hal 118 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah dalam situasi sulit. sehingga hukum yang responsif mampu mendorong suatu pendekatan yang berpusat pada suatu masalah. 11 sebagai contoh, masalah yang selalu menjadi perhatian oleh para buruh adalah masalah kesejahteraan yang di dalamnya termasuk masalah upah, jam kerja, dan lain sebagainya yang selalu menjadi tuntutan para buruh pada saat perayaan hari buruh (mayday) yang tidak kunjung untuk dipenuhi. hal tersebut adalah karena posisi tawar buruh sangatlah rendah dihadapan pengusaha. perlu adanya suatu peraturan dimana buruh dapat memiliki saham dalam suatu perusahaan. hal ini supaya validitas hukum terkait perburuhan yang tidak berkembang dan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari yang semakin dipertanyakan. sebagaimana kritik terhadap hukum yang disampaikan oleh philippe nonet dan selznick bahwa hukum selalu ditujukan kepada tidak memadainya hukum sebagai alat perubahan dan sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif karena telah bekerja sebagai alat kekuasaan. dimana kebijakan hukum sangatlah jelas yaitu berpihak dan menguntungkan atau memberikan keistimewaan kepada kelompok atau golongan tertentu. 12 iii. urgensi kepemilikan saham oleh buruh dalam perusahaan bagian ini akan menguraikan urgensi kepemilikan salam oleh buruh dalam perusahaan. pembahasan mencakup akses hak suara dalam rups, akses hak atas informasi dan hak kesetaraan buruh dalam perusahaan. a. akses terhadap hak bersuara dalam rups sebagaimana diketahui bersama bahwa setiap orang yang memiliki saham dalam suatu perusahaan dapat menghadiri rapat umum pemegang saham (rups) dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. 13 oleh karena itu setiap orang yang tidak memiliki saham dalam perusahaan maka ia sama sekali tidak memiliki hak untuk dapat bersuara dalam perusahaan tersebut, sekalipun orang tersebut memiliki jabatan direktur utama. lain halnya dengan seseorang yang turut serta dalam kepemilikan saham dalam suatu perusahaan, ia berhak mendapatkan hak untuk bersuara dalam forum rups dalam suatu perusahaan walaupun ia hanya seorang buruh tingkat bawah sekalipun. hal tersebut tentu sejalan dengan pemikiran bahwa buruh harus turut andil dalam kepemilikan saham dalam suatu perusahaan, sehingga kemudian buruh mampu untuk menyampaikan apa yang menjadi ide dan gagasannya dalam menjalankan roda perusahaan, sehingga kemudian buruh dapat merasakan kesejahteraan, dan tentu saja 11 philippe nonet dan selznich, hukum responsif, pilihan di masa transisi, diterjemahkan oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis (huma) (jakarta: huma, 2003), hlm. 35-37. 12 ibid, hlm. 35-37. 13 lihat pasal 85 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. 119 | lentera hukum kemudian tidak ada lagi yang disebut dengan ketimpangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. hal ini sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh satjipto rahardjo, bahwa dengan kepemilikan seseorang akan dapat dengan mudah menyampaikan ide dan gagasan, dan kemudian dapat menjadi lambang kemenangan dominasi suatu pemikiran. sehingga kemudian mampu untuk memenuhi hak-hak kesejahteraannya. 14 bahkan lebih dari itu, menurut dias r.w.m dalam bukunya jurisprudence menyatakan bahwa dengan kepemilikan, seseorang tidak hanya akan mendapatkan sebuah kesejahteraan dari apa yang ia miliki, lebih dari itu bahwa dengan kepemilikan juga akan dapat meningkatkan kedudukan sosial dari setiap orang dalam tatanan kehidupan masyarakat. 15 b. akses terhadap hak atas informasi informasi adalah sesuatu hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dan merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pembangunan pribadi, lingkungan sosial, dan pengembangan dalam kehidupan bermasyarakat. dengan adanya informasi maka seseorang akan dapat berperan aktif di dalam proses pengambilan kebijakan serta menciptakan keadaan menjadi lebih transparan dan akuntabel dalam segala hal. bahwa selama ini buruh belum bisa mengakses semua informasi tentang perusahaan dengan sepenuhnya. oleh karena itu dengan menjadi bagian dari kepemilikan saham dalam perusahaan, tentu saja buruh akan dengan mudah mengakses segala macam bentuk informasi dari perusahaan. karena pada prinsipnya bahwa pemegang saham memiliki hak untuk dapat mengakses segala macam bentuk informasi yang ada dalam perusahaan. dengan adanya informasi yang didapatkan oleh buruh secara penuh dan rigid, tentu saja buruh bisa dengan langsung mendorong dan mengawasi segala macam kebijakan yang akan keluarkan oleh perusahaan. selain itu bahwa dengan adanya informasi yang mampu diakses oleh semua pihak maka hal tersebut akan menciptakan demokrasi yang substansi dalam suatu perusahaan. menurut kurniawan bahwa keterbukaan informasi kepada semua pihak atas perusahaan akan mewujudkan perusahaan dalam pencapaian dan pelaksanaan good coorporate governance (gcg). hal tersebut karena prinsip-prinsip mendasar yang harus ada dalam konsep good coorporate governance tersebut diantaranya adalah dengan adanya prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang ada dalam perusahaan. 16 14 satjipto rahardjo, ilmu hukum, cet. ke-8 (bandung: pt. citra aditya bakti, 2014), hlm. 66. 15 ibid, hlm. 66. 16 kurniawan, hukum perusahaan karakteristik badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum di indonesia (yogyakarta: genta publishing, 2014), hlm. 75. 120 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah c. hak untuk kesetaraan bahwa pada prinsipnya saham adalah merupakan sumber daya ekonomi dalam setiap perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas. sehingga jika dilogikakan dalam banyak hal, khususnya dalam interaksi antara warga negara yang memiliki dan menguasai sumber daya alam ekonomi (kaum kapital) dengan warga negara yang tidak memiliki dan menguasai sumber daya alam ekonomi seperti masyarakat kebanyakan (buruh) akan mengakibatkan sebuah ketimpangan dalam posisi tawar (bergaining position) ketika dihadap dalam persoalan yang sama dalam menentukan sebuah kebijakan. terlebih apabila kondisi yang demikian itu didukung oleh corak hukum yang mencerminkan aturan-aturan yang hanya menjamin dan memperkuat posisi kegiatan ekonomi kapitalis. sehingga kemudian membuat masyarakat kapitalis semakin hari semakin kuat dan sebaliknya masyarakat buruh yang semakin hari semakin tidak berdaya. 17 oleh sebab itu untuk dapat menyeimbangkan posisi tawar (bergaining position) antara masyarakat kebanyakan (buruh) dengan masyarakat kapital (pengusaha) maka sudah seharusnya harus saling berbagi sumber daya ekonomi tersebut yaitu kepemilikan saham untuk semua pihak, tak terkecuali oleh para buruh ditingkat yang paling bawah. sehingga kemudian semua pihak menjadi bagian dari pemilik perusahaan dan kemudian mau tidak mau harus setara kedudukannya di hadapan anggaran dasar perusahaan. iv. tata cara pemberian saham kepada buruh bagian ini akan menguraikan megenai tata cara pemberian saham kepada buruh. tata cara tersebut di antaranya melalu pelepasan atau penjualan saham yang telah ada, serta membuat saham baru. a. melalui pelepasan/ penjualan saham yang telah ada (divestasi/divesment) istilah divestasi berasal dari terjemahan bahasa inggris, yaitu divestment, yang pengertiannya tidak saja hanya berarti pengalihan keuntungan, tetapi lebih penting lagi adalah pengalihan kontrol terhadap jalannya perusahaan. 18 kemudian sally wehmeier juga mengemukakan bahwa divestasi adalah sebuah ketentuan yang mengatur tentang penjualan saham yang dimiliki oleh perusahaan atau cara mendapatkan uang dari investasi yang dimiliki oleh seseorang (divesment the act selling the shares you have bought in company or taking money away from where you invested). 19 kemudian menurut abdul moin bahwa upaya divestasi dilakukan karena dua alasan, yaitu divestasi secara sukarela. 20 divestasi ini merupakan pengalihan saham 17 lalu husni, supra note 10, hlm. 15. 18 salim hs, hukum divestasi di indonesia (jakarta: penerbit erlangga, 2010), hlm. 31. 19 salim hs dan erlies septiana nurbani, hukum divestasi di indonesia (pasca putusan mahkamah konstitusi ri nomor 2/skln-x/2012), edisi revisi (jakarta: rajawali pers, 2013), hlm. 3. 20 abdul moin, merger, akuisisi, & divestasi, edisi ke-2 (yogyakarta: ekonisa kampus fakultas ekonomi uii, 2007), 334-336. 121 | lentera hukum atau aset yang dilakukan atas sebuah kehendak atau kemauan sendiri dari perusahaan yang bersangkutan, yang meliputi: mengembalikan perusahaan kepada kompetensi inti (core competence), menghindari sinergi yang negatif, tidak menguntungkan secara ekonomis, permasalahan keuangan perusahaan, terdapat perubahan strategi perusahaan, hendak mendapatkan uang kas dengan segera, dan alasan individu pemegang saham. hal-hal tersebutlah yang biasanya mejadi faktor divestasi secara sukarela. selain itu dikenal juga dengan divestasi karena terpaksa. 21 cara ini merupakan pengalihan saham atau aset yang dilakukan oleh perusahaan karena adanya tekanantekanan dari pihak lainnya seperti pemerintah, atau permintaan kreditur. dalam hal tekanan dari pemerintah adalah karena biasanya perusahaan tersebut telah sampai pada praktik monopoli yang menyebabkan perusahaan lain tidak bisa bersaing dipasar produk yang sama dan melanggar undang-undang anti monopoli. dalam konteks buruh, tentu saja divestasi saham atau aset yang dilakukan dengan cara ini bertitik pada rasionalisasi bahwa buruh adalah subjek yang turut berhak dalam pengendalian sebuah perusahaan untuk menentukan kebijakan-kebijakan perusahaan yang dapat menjadikan semua pihak sejahtera atas pekerjaan yang dimiliki dalam perusahaan tersebut. oleh karena itu mau tidak mau tentu saja pemerintah harus mampu mengakomodir hal tesebut sebagai upaya paksa terhadap perusahaan untuk melakukan divestasi sebagian saham atau asetnya kepada para buruh. walaupun dalam banyak hal konsep divestasi (divesment) selalu dipakai dalam proyek besar yang bergerak dalam sektor pertambangan yang melibatkan penanam modal asing untuk dapat mengelolanya yang bekerjasama dengan pemerintah yang dulu dengan menggunakan dasar perjanjian kontrak karya atau setelah keluarnya undang-undang minerba yang baru menggunakan izin usaha pertambangan (iup) dengan ketentuan bahwa penanam modal asisng tersebut harus mau menyerahkan sebagian atau seluruhnya saham kepada pemerintah yang dituangkan dalam klausul perjanjian yang dibuat oleh penanam modal asing dengan pemerintah. walaupun demikian, konsep divestasi saham (divesment) tersebut pada intinya adalah melakukan pelimpahan atau pelepasan saham dari suatu pemegang saham kepada pihak lain. hal ini sebagaimana menurut antoni k. muda dalam kamus lengkap ekonomi menyatakan bahwa divestasi (divesment) adalah penyertaan atau pelepasan sebuah investasi seperti pelepasan saham lama. 22 b. membuat saham baru sebagai modal tambahan bahwa pada dasarnya yang membedakan antara badan usaha perseroan terbatas dengan badan usaha lain seperti cv, firma dan lainnya adalah dimana modal perusahaan 21 abdul moin, merger, akuisisi, & divestasi, edisi ke-2 (yogyakarta: ekonisa kampus fakultas ekonomi uii, 2007), 334-336. 22 antoni k. muda, kamus lengkap ekonomi (jakarta: gita media press, 2003), hlm. 117. 122 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah terbagi dalam bentuk saham-saham, 23 dan tidak hanya itu, bahwa kemudian modal perseroan terbatas tersebut telah ditentukan minimal besarannya. 24 kemudian apabila perusahaan tersebut dalam perjalanannya membutuhkan penambahan modal, maka perusahaan dapat melakukan penambahan atas modal perusahaan dengan persetujuan rups dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara yang setuju untuk melakukan penambahan modal dan melakukan perubahan anggaran dasar. 25 oleh karena itu maka penambahan modal oleh perusahaan ini dapat dimanfaatkan sebagai sebuah cara untu dapat mengikutsertakan pekerja/ buruh dalam hal kepmilikan saham oleh suatu perusahaan. hal inisebagaimana diamanatkan dalam pasal 43 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dinyatakan bahwa: ayat (1) menyatakan bahwa “seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama”. kemudian ayat (3) menyatakan bahwa “penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham: ditujukan kepada karyawan perseroan, ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham yang telah dikeluarkan dengan persetujuan rups, dan dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh rups”. dari ketentuan di atas pada prinsipnya pekerja/buruh memiliki hak untuk turut serta dalam hal kepemilikan saham yang ada dalam perusahaan, terhadap hal ini apabila mengacu pada pasal 41 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas 26 , maka hal tersebut dapat dilakukan melalui perundingan antara buruh dengan pihak perusahaan dalam rapat umum pemegang saham (rups), karena dalam ketentuan pasal tersebut secara hukum dapat dikatakan bahwa kepemilikan saham oleh buruh dapat dikategorikan sebagai kegiatan penambahan modal perusahaan. oleh karena itu maka dengan adanya kepemilikan saham oleh buruh tentu saja kemudian perusahaan akan dapat mengembangakan usaha produksinya. v. penutup 23 lihat pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbats, yang menyatakan bahwa “perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”. 24 lihat pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, yang menyatakan bahwa “modal dasar perseroan paling sedikit rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. 25 lihat pasal 41 ayat (1) dan pasal 42 ayat (2) undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. 26 pasal 41 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas menyatakan bahwa: ayat (1) “penambahan modal perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan rups”. kemudian ayat (2) “rups dapat menyerahkan kewenangan kepada dewan komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan rups sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. 123 | lentera hukum kepemilikan saham oleh buruh dalam suatu perusahaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem ekonomi pancasila sebagaimana yang diamanatkan oleh pancasila dan uud 1945 dengan menjunjung tinggi asas demokrasi dan kekeluargaan di dalam kegiatan usahanya. selain itu, bahwa kepemilikan saham oleh buruh dalam suatu perusahaan adalah upaya pemenuhan hak-hak buruh, karena dengan memiliki saham dalam perusahaan buruh dapat turut andil di dalam menentukan kebijakan perusahaan dan mampu untuk mengakses segala macam informasi suatu perusahaan secara rinci. hal tersebut karena secara otomatis buruh menjadi bagian dari subjek yang memiliki hak untuk dapat menerima atau menolak segala laporan yang tidak sesuai dengan keadaan perusahaan. kemudian kepemilikan saham oleh buruh dalam suatu perusahaan juga akan berdampak pada hal yang positif bagi kinerja perusahaan kedepannya, hal itu karena semua pihak kemudian merasa memiliki perusahaan sehingga kemudian mau tidak mau semua pihak secara moral dituntut untuk bagaimana dapat mengembangkan perusahaan yang ia miliki untuk kedepannya, sehingga kemudian akan mampu mewujudkan tanggungjawab bersama dalam aktivitas perekonomian. daftar pustaka abdul moin, merger, akuisisi, & divestasi, edisi ke-2 (yogyakarta: ekonisa kampus fakultas ekonomi uii, 2007). antoni k. muda, kamus lengkap ekonomi (jakarta: gita media press, 2003). badan pusat statistik https://www.bps.go.id/linktabelstatis/view/id/971 diakses pada tanggal 25 januari 2017. g. kartasapoetra. dkk, hukum perburuhan di indonesia berlandaskan pancasila (jakarta: sinar grafika, 1986). kurniawan, hukum perusahaan karakteristik badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum di indonesia (yogyakarta: genta publishing, 2014). lalu husni, pengantar hukum ketenagakerjaan indonesia, edisi revisi cet. ke-10 (jakarta: raja grafindo, 2010). mubyarto, ekonomi pancasila (yogyakarta: bpfe-ugm, 2002). mubyarto, demokrasi ekonomi dan demokrasi industrial, dalam http://jer.mubyarto.org/edisi_17/artikel_3.htm diakses pada 25 januari 2017 philippe nonet dan selznich, hukum responsif, pilihan di masa transisi, diterjemahkan oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis (huma) (jakarta: huma, 2003). revrisond baswir, asas kekeluargaan, dalam http://mubyarto.org/opini1post. php?id=5 diakses pada 25 januari 2017 salim hs, hukum divestasi di indonesia (jakarta: penerbit erlangga, 2010). 124 | kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi daerah salim hs dan erlies septiana nurbani, hukum divestasi di indonesia (pasca putusan mahkamah konstitusi ri nomor 2/skln-x/2012), edisi revisi (jakarta: rajawali pers, 2013). satjipto rahardjo, ilmu hukum, cet. ke-8 (bandung: pt. citra aditya bakti, 2014). lentera hukum, volume 6 issue 2 (2019), pp. 337-352 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6.i2.10154 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2019 legal responsibility on errors of the artificial intelligencebased robots viony kresna sumantri tarumanagara university, indonesia vio.kresna@gmail.com abstract modern technology is developing rapidly. one branch of industrial technology that is particularly popular at the moment is artificial intelligence (ai) that facilitates society's daily life. on smartphones, artificial intelligence can be found in map applications, personal assistants, shopping websites, and various other applications. saudi arabia granted an ai-based robot named sophia citizenship, and the shibuya mirai robot was granted a residence permit by japan. ai-based technology is used every day and has become a common thing in various parts of the world; however, in indonesia, legal regulations regarding ai do not yet exist. as a result, a legal vacuum has emerged. when a loss occurs, responsibility can be borne by various parties ranging from consumers, producers, third parties (such as robot trainers or shipping couriers) to the robot itself. which party will be determined responsible depends upon how a country positions ai. if indonesia follows in saudi arabia's footsteps, then the responsibility will be borne by the ai robot as a citizen. the robot will have the right to sue and be sued, to get the same position before the law, including other rights and obligations, enjoyed by human citizens. artificial intelligence law-making is a very complicated process and will involve many parties. how indonesia positions ai is very crucial, particularly in the event of harm or danger caused by ai systems. various frameworks and concepts can be used, ranging from equating artificial intelligence to living beings, such as humans, pets, or ordinary products to creating entirely new concepts for a legal framework regulating ai-based systems. keywords: artificial intelligence, responsibility, ai law. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: april 03, 2019 revised: june 04, 2019 accepted: july 31, 2019 how to cite: sumantri, viony kresna. “legal responsibility on errors of the artificial intelligence-based robots” (2019) 6:2 lentera hukum 337–352. 338 | legal responsibility on errors of the artificial intelligence-based robots i. introduction the global technology industry is developing very fast. nowadays, humans have been able to realize ideas that were previously considered imagination only found in novels and films. until now, smartphones, digital map applications, autonomous cars, and robots could only found on film. another previously fantastical contemporary technological development is artificial intelligence (ai). ai is the theory and development of computer systems that can complete tasks which typically require human intelligence, such as visual perception, speech recognition, decision-making, and language translation. 1 despite its futuristic nature, ai is not new; the concept of ai existed several decades ago, as early as 1950. ai was first introduced by alan turing, a computer scientist from england when he was breaking the enigma code used by germany to send secret messages during world war ii. at that time, turing and his teammates managed to make a machine that could predict and break the code. their machine saved tens of millions of lives and shortened the war. turing's machine became the basis of current ai technology. although the phrase "artificial intelligence" was not used at the time, it was later on introduced by american computer scientist john mccarthy while discussing the ability of machines to think for themselves at the 1956 dartmouth conference. when humans communicate with others through language, they need almost no effort. this process is a complex and challenging thing to understand. it is difficult to develop a computer system that is able to make and understand the language used by humans. 2 most ai discoveries during the 1960s were the result of research on problem-solving techniques applied to computer systems so that they could solve simple puzzles, play games, and retrieve information. 3 in 1961, the first industrial robot was created to replace human work. such a robot was intended to replace hazardous work typically done by humans. in 1980, japan‘s waseda university created a robot named wabot, who can play the piano. wabot can also talk to humans, read music scores, and accompany singers. wabot became a model for making personal robots. in 1986, european car manufacturer mercedes benz made the first driverless car, equipped with cameras and sensors. for the first time, humanity lives in an era where there is an intelligence greater than humans: ai. 4 ai is literally in human hands as smartphone personal assistants, such as google assistant on android-based smartphones and siri on apple-based smartphones. amazon‘s alexa and the google home personal assistant serve similar functions. these personal assistants are designed to do various jobs that facilitate human life, including playing music, opening desired applications through voice recognition technology, making an agenda, making reservations at restaurants, sending and reading messages, purchasing various items and taking notes as needed. siri has 1 the new oxford american dictionary, third edition. 2 nils j. nilson, "principles of artificial intelligence", san francisco, elsevier science at 13. 3 ibid at 32. 4 james barrat, "artificial intelligence and the end of the human era: our final invention," new york, macmillan publishers at 14. 339 | lentera hukum been around since the end of 2011, while google assistant was only launched three years ago, in 2016. although it was not as popular, long before google assistant and siri, there was eliza. eliza was created in 1964 by the massachusetts institute of technology (mit) artificial intelligence laboratory and is the first computer program capable of having conversations with humans. unfortunately, eliza failed to pass the turing test, but the discovery of eliza became the basis of making the chatbot (conversational robot). although the positive impact of ai on human life is overwhelming, it cannot be denied that ai has also carried out a variety of adverse and undesirable actions on behalf of humans. for example, in 2015 in switzerland, several artists assigned robots to buy goods randomly from an online store and exhibited the results in the gallery of st. gallen's kunst halle. the robot's unregulated purchases included ecstasy pills, fake passports, shoes, and a few other items. police made arrests of robots, but the robot makers were not arrested, and the robot was later released after police confiscated ecstasy pills and other evidence. similarly, in 2016, microsoft launched a conversational robot named tay that operates on the social network twitter. tay studies and retrieves data from human conversations on twitter, and the data learns to communicate. at first tay produced a normal conversation; however, after only 16 hours of operation, tay was deactivated because he made several conversations that offended sara (tribe, religion, race, and intergroup). in 2017, an autonomous car belonging to the uber company crashed into a pedestrian who was crossing the road, causing the pedestrian‘s death. there was a driver in the car at the time; however, the car was in self-driving mode and was therefore not directly operated by humans. in the end, the victim‘s family agreed to settle the problem outside the court. of the various incidents that have occurred, we can conclude that there is no equivalent law enforcement for ai. if the above activities are carried out by humans themselves, inevitably they would face punishment according to extant provisions in force in each country. even in some criminal cases, if someone commits a crime and is not legally reprimanded, public demonstrations demand justice and punishment. still, when the ai mentioned above incidents occurred, the public did not react. enforcement and justice remain the responsibility of law enforcement. it turns out that the absence of law enforcement for ai crimes is due to a legal vacuum surrounding ai itself. until now, no country has made legal arrangements concerning ai, even though ai can, in fact, be quite dangerous for humans. many ai experts have expressed concern about the development and use of ai technology. for example, kenneth stanley, an ai expert employed at uber artificial intelligence labs, expressed concern over ai being used to hurt humans. irakli beridze, chair of artificial intelligence and robotics at the united nations interregional crime and justice research institute (unicri), similarly expressed concern about the development of ai, arguing that it could be used by criminals and terrorist organizations to harm 340 | legal responsibility on errors of the artificial intelligence-based robots humans. 5 in general, responsibility for errors can be borne by product consumers and manufacturers. however, after saudi arabia acknowledged the sophia robot as a citizen, it did not rule out responsibility placed on the robot itself. contrastingly, the european commission proposed that ai-based robots be given the right to be prosecuted like humans. burkhard schafer, a professor at the university of edinburgh, likens the responsibilities of ai ownership to those of pet ownership. 6 ii. robot-based artificial intelligence ai is one of the fields of computer science that focuses on making artificial intelligence that can work and react just like human intelligence. 7 ai is closely related to research in the human brain. researchers believe that ai can be perfected by understanding how the human brain works. by imitating the way the human brain learns, thinks, and acts, researchers can create machines that do the same thing. 8 put, ai imitates by gathering information or data, analyzing it, and then providing a result or reaction to that information. for example, in self-driving car technology, ai systems must complete the human task of going somewhere. if ai examines its surrounding conditions and is unable to operate safely, the ai system can also ask humans to take control of their vehicles. of course, by making this ai, many have come to expect that future ai will be able to replace a variety of jobs requiring human intelligence. the main difference between an ordinary machine with a robot and robot-based ai is the ability to learn and make decisions. consider, for example, ordinary robots, such as toaster ovens that are used in everyday life. humans can initiate orders by pressing the button found on the toaster oven. then, the machine will operate according to the command. humans must determine the appropriate temperature and duration of time to ensure their food will cook perfectly. contrastingly, ai-based robots can detect and determine minute details, such as the temperature and time required. however, when ai operates, it does not rule out the possibility of various undesirable incidents, which could even be considered detrimental to humans. for example, in autonomous car technology, ai could potentially identify surrounding objects incorrectly or too late, incur ai system damage, or experience several other factors making it unable to fulfill its work. misidentification can be the result of pure ai errors as well as non-ai problems, such as damage to the camera. whenever any loss occurs, a new problem arises: who should be held responsible when ai makes mistakes that harm humans? 5 dan robitzski, "five experts share what scares them the most about ai", futurism, https://futurism.com/artificial-intelligence-experts-fear, accessed on march 23 rd , 2019. 6 rose eleveth, ―my robot bought illegal drugs‖, bbc,http://www.bbc.com/future/story/20150721-myrobot-bought-illegal-drugs, accessed on march 18 th , 2019. 7 techopedia, ―artificial intelligence (ai)‖, techopedia, https://www.techopedia.com/definition /190/artificial-intelligence-ai, accessed on march 26 th , 2019. 8 prateek joshi, "artificial intelligence with phyton", birmingham, packt publishing at 7. https://www.techopedia.com/definition 341 | lentera hukum in 1979, a factory worker named robert williams, who was working in a ford automobile manufacturing plant was killed by a robot. when he was moving goods to a storage room, a robot's hand slammed him to death. this happened because the robot misidentified williams as an object to be placed in the storage room. the williams case is considered the first human death caused by a robot. the ford company then provided compensation of usd 10,000,000 to the family of the victim. again, if death is caused by humans, usd 10,000,000 is undoubtedly not considered enough to replace someone's life. until now, there have been various incidents of harm caused by robots, from small losses to death, but no punitive measures are applied in addition to monetary compensation. ai technology received particular attention in 2017 when a robot created by hanson's robotics named sophia was made a citizen of saudi arabia. this is, of course, a huge step taken by saudi arabia; however, if observed and reviewed mainly from a legal perspective, at the time sophia did not meet the qualifications to become a citizen of saudi arabia. according to the laws in force, citizenship can be obtained through birth, marriage, and naturalization. obtaining citizenship through naturalization must meet specific requirements. candidates for naturalization must have reached a sufficient age; be considered clinically sane; live in-country for ten consecutive with permanent residence (pr) for five years; have an income; have no criminal record; and be able to read, write, and speak arabic fluently. despite not fulfilling a number of these requirements, which must be fulfilled by humans, sophia was still recognized as a citizen of saudi arabia. sophia's citizenship affects not only the legal framework of citizenship for saudia arabia, but also its culture. appointing robots as citizens can produce a new culture or even contradict or challenge a country‘s existing sociocultural values. in japan, a robot named shibuya mirai became the first conversational robot granted a residence permit. in order to obtain a residential permit in japan, there are likewise several conditions that must be met. one must have lived in japan for ten years, or three years for those who are married to a japanese citizen. second, a person never committed a crime; and made contributions to japan. in addition, when shibuya mirai was made, he was only seven years old. although granted a residence permit, shibuya mirai does not actually have a physicality, but rather is a software or system in the line conversation app. just like sophia, shibuya mirai does not meet the majority of existing citizenship requirements; however, shibuya mirai is considered to satisfy the third criterion, insofar as he has already contributed to japan. shibuya mirai is undoubtedly a new national icon as a leading and innovative technology which takes the form of a cheerful boy with a photography hobby. still, faced with the same criteria and the same characteristics, humans with an identical citizenship application would most certainly be rejected. furthermore, neither sophia nor shibuya mirai actually applied for their citizenship or residence permits. the appointment of sophia and shibuya mirai can also be an example for all countries interested in legally recognizing ai. the presence of ai technology will be 342 | legal responsibility on errors of the artificial intelligence-based robots more and more common in human life, both in the form of applications and robots that resemble humans. granting citizenship and residence permits can be seen as a country's show of appreciation and support for the advancement of ai technology. nevertheless, ai citizenship is clearly confusing international society, especially when the consequences of robot citizenship remain unclear. do robots such as sophia and shibuya mirai have the same rights and obligations as other humans, or is appointment only a way for their host countries to be superior to other countries? various questions arise, ranging from the robot's rights and obligations to how the robot is adapted to national culture. in saudi arabia, a woman must be accompanied by a man from her family when leaving the house. such a law raises questions when applied to the sophia robot, which is made to resemble a woman and uses a female voice. does the same law apply to sophia? also questioned is the right of sophia to participate in general elections, among many other activities considered citizenship rights. unfortunately, at the time of receiving citizenship, saudi arabia did not explain the sophia robot's rights and obligations. elon musk, ceo of tesla and spacex has expressed concern over the dangers of ai-based technology. elon musk argued that ai technology could be more dangerous than nuclear technology concerning human extinction. he added that developed countries could weaponize computer science and ai to wage a third world war. he emphasized the importance of ai regulations, arguing that legal frameworks are needed before more complicated ai incidents arise and waiting for the development of better, less hazardous ai will only result in regulations being too little, too late. ai experts have their concerns about ai development, yet all of these concerns are related to the impact of ai on human security and its potentially harmful impact on humans. many ai experts even urged the government to make ai regulations immediately. surely concern even by ai experts is not a positive sign for a potentially unregulated future. today, only basic principles govern ai, namely the asilomar artificial intelligence principles created at the 2017 asilomar conference. in total, there are 23 asilomar principles: (1) research objectives of ai must have directional benefits; (2) research funding and investment in ai must be accompanied by funding for research that can ensure the benefits of using ai in computer science, economics, law, ethics and social aspects in human life; (3) there must be a constructive and healthy exchange between ai researchers and lawmakers; (4) researchers and ai developers must have a cooperative and transparent culture; (5) ai developers must be cooperative and not eliminate existing safety standards; (6) the entire ai system must have guaranteeable safety during the period of its use; (7) if the ai system causes a loss, the cause of this loss must be known; (8) a court‘s decision to utilize an ai system must be followed by an explanation that can be audited by the competent (human) authority; (9) the designers and producers of ai systems are responsible for moral damage from ai users; (10) ai systems must be designed so that all operation is in accordance with the goals and behaviour of humanity; (11) ai systems must be designed and operated such that 343 | lentera hukum they comply with the dignity, rights, freedom and ideal diversity of human culture; (12) humans must be given the right to access, manage and control data produced by ai; (13) the application of ai to personal data must not reduce one‘s freedom; (14) ai technology must be able to provide benefits for as many people as possible; (15) economic benefits generated by ai must be used to benefit humans; (16) humans must have control over how and whether to delegate decision-making to ai-based systems; (17) the power generated by highly developed ai systems must always improve and respect community social life; (18) fighting with ai-based weapons must be avoided; (19) we must avoid assumptions about the limits of ai‘s ability in the future; (20) ai systems than can make significant changes to life on earth must be planned and managed with commensurate care and resources; (21) risks generated by ai systems, especially disaster risks, must be planned so that they are commensurate with the expected impacts; (22) ai systems created with the ability to improve themselves or duplicate themselves, thereby increasing the quantity and quality of ai, must be made to always prioritize security; (23) ai super system should only be developed in fields that can benefit all humanity, not just one particular country or organization. the asilomar principles contain several essential points that can be used as a reference in constructing a legal framework for ai. for example, in principle 9, the responsibility of designers and makers of ai systems for moral damage to ai users is explained as a consequence of their use, misuse, and other actions. principle 10 states that ai systems must be designed so that their goals and behavior are in line with human moral values. it is also stated that humans must ultimately have the ability to choose how and whether to make decisions with ai systems to achieve their chosen goals. the asilomar artificial intelligence principles likewise consider long-term problems that may arise from ai, as mentioned in principles 19-23, all of which discuss the inability to avoid assumptions about the limits of ai‘s future abilities: humanity is obligated to manage ai very carefully due to its capacity for change with global consequences; creators and regulators must apply strict security controls, especially to ai systems that are designed with the ability to self-improve or duplicate thereby increasing quality or quantity; and super ai systems should only be developed in a field that will benefit all people, not just a particular country or organization. in addition to the asilomar principles, there are also three laws of robotics made by isaac asimov, an american writer and professor of biochemistry. the three laws were first popularized in 2004 in his fiction novel entitled ―i, robot‖ which tells the story of how in the year 2035, intelligence robots live side by side with humans and worked to make human life easier and more comfortable. these three laws are relatively simple: (1) robots must not harm humans by acting in a way that endangers human beings, (2) robots must obey orders given by humans except when the order is contrary to the first law, (3) robots must protect itself insofar as it does not conflict with the first or second law. it can be seen that isaac asimov‘s first and second laws relate to concerns over security and benefit to humans expressed in principles 5, 6, 7, 344 | legal responsibility on errors of the artificial intelligence-based robots and 14. although derived from a work of fiction, asimov‘s three laws were also used as a template at several conferences regarding the importance of regulating ai. of course, the asilomar principles and asimov's three laws have no legal power. the principles contained by these regulatory frameworks were created and applies only as an ethical code for ai designers and developers; however, laws governing ai remain immeasurably valuable. a critical issue is on the discussion of responsibility and accountability for losses incurred by ai. the absence of such an arrangement, in ethical codes or actual law, allows anyone to commit a crime by using al and avoid punishment. according to indonesian law, there are two legal subjects: humans and legal entities (rechtspersoon). in law, a ―person‖ is the bearer of rights and obligations. personhood, or the state of possessing rights and obligations implied by law, applies from birth until death. legal entities (rechtspersoon) also have rights and can carry out legal actions, just like humans. 9 according to international law, an entity is likewise a legal subject from ―birth‖ until ―death.‖ 10 in general, therefore, responsibility can be borne by both product makers and users; however, ai-based products have their intelligence, resulting in the legal possibility of imposing responsibility on the robot itself. after saudi arabia granted citizenship to the sophia robot, the legal potential of ascribing responsibility to robots was further actualized. in addition, the european parliament has also proposed that robots be given personhood like humans with rights and obligations, such as the right to sue and be sued. in europe, lawmakers, ai product makers, and legal experts continue to debate the distribution of accountability or responsibility between robots and humans. 11 the amount of responsibility assigned to robots can be specified in many ways: robots can be understood as equal to humans, constrained to the realm of technological products, subject to the hierarchical relationship of pet ownership, our governments can draft a new regulatory legal framework for ai. iii. artificial intelligence in daily life in essence, ai systems allow robots to learn task completion after being entirely built. from the learning and data it obtains, ai is able to make decisions more quickly and accurately. put differently, ai produces smart robots that do not require human supervision in their operation. ai can even help humans make and analyze decisions more quickly. as a result, ai will be increasingly used in humanity's daily life. the speed and accuracy of ai is exemplified by map applications used in everyday life. humans can tell ai their desired destination. then, ai provides various potential routes. the ai system lists the time needed to reach the destination on each route 9 h. zaeni asyhadie dan arief rahman, "introduction to legal studies", jakarta, raja grafindo persada at 61. 10 beni ahmad saebani, et al., "comparison of civil law," bandung, cv pustaka setia at 86. 11 janosch delcker, "europe divided over robot personhood," politico, https://www.politico.eu/article/europe-divided-over-robot-ai-artificial-intelligence-personhood/, accessed on march 16 th , 2019. 345 | lentera hukum choice. not only that, but humans can also make various adjustments and modifications including form of transportation, avoiding toll roads, or even avoiding routes with complicated or slow-moving intersections. modification allows humans to adjust ai to suit their own needs. in the legal industry, one company that utilizes ai systems is lawgeex. lawgeex provides confidentiality agreement analysis services, commonly referred to as nondisclosure agreements, using ai systems. from the results of studies conducted, the accuracy of agreement analysis using ai systems reaches 100 percent, while the results of the analysis conducted by lawyers reaches only 97 percent. in terms of speed, lawyers need 51 to 156 minutes to analyze an agreement, whereas ai requires only 26 seconds. 12 other companies in the legal industry similarly use ai to maximize efficiency and accuracy. ross intelligence is a company based in san francisco that uses ai technology to find relevant legal arguments that can be used by lawyers in support of similar cases. ross intelligence also provides document analysis services, including lawgeex. in his 2018 ted-ibm address, ross intelligence co-founder andrew arruda expressed his disappointment with the american legal system. he argued that lawyer fees were expensive and inaccessible. for example, in utah, 97 percent of people come to court without a lawyer because they cannot afford to hire one. he added that everyone needed access to a lawyer because people often deal with the legal system, even in seemingly ―small‖ interactions, such as signing a work contract or a divorce agreement. according to him, ai technology will create ai lawyers who do not differentiate clients based on their economic status. he also hopes that by using ai in finding relevant arguments, lawyers can save time, thereby reducing costs for consumers and enabling lawyers to serve more people. ai technology is being similarly developed outside of the legal industry; in particular, the health industry is engaging directly with the benefits of ai. babylon health uses ai to provide free or cheaper health advice. the mission of babylon health is to make healthcare affordable and accessible to anyone, anywhere. humans can identify symptoms to babylon health, which will then ask a few questions to make a health diagnosis. furthermore, babylon health can carry out a comprehensive health check. babylon health's technology was created with a combination of computer science expertise and the idea that doctors are not perfect. therefore, the use of ai in the health industry can change lives. in the service sector, ai is used to create conversational robots capable of interacting with humans. bank central asia (bca) utilized ai to create a conversation robot named vira. vira can do a variety of things that replace customer service tasks ranging from registering new credit cards and closing old credit card services, as well as checking account balances and account transfers to providing foreign exchange information and customers of the closest atm. with vira, customers can get their 12 kyree leary,―the verdict is in: ai outperforms human lawyers in reviewing legal documents‖, futurism, https://futurism.com/ai-contracts-lawyers-lawgeex, accessed on march 19 th , 2019. 346 | legal responsibility on errors of the artificial intelligence-based robots desired information quickly, anywhere, and anytime as long as they have an internet connection. one small ai-related incident happened in germany in 2017, when amazon's assistant system, alexa, turned on music loudly and without orders in an apartment building, bothering surrounding people. alexa can be activated using voice recognition technology; however, in the early morning, when the system had not received a command to play music in the apartment, alexa played music at an unbearably loud volume. this unprovoked action caused neighbors in the apartment building to call the police. when the police arrived, they found no humans present, not even the apartment owner. in the same year, google home mini—a tool that is used as a personal home assistant, similar to amazon's alexa—attracted global attention. google home mini can be activated through voice technology by saying the words "hey google," "ok google," or by touching the machine itself. in one case, google home mini was found to be spying or recording the data without instructions from the owner. finally, google provided for technicians to check the particular machine known to be having problems. google technicians reported that a system error occurred in which the machine continually detected touch-activation, causing the machine to activate and record its surroundings. in russia, drones are being developed which are equipped with stun apparatus and lasers for military activities. the use of these drones conflicts directly with asimov‘s three laws. 13 according to gabriel hallevy—a professor of criminal law, verification, and technology at ono academic college israel's faculty of law—there are specific options for the distribution of blame when a robot commits a crime. first, robots are used by the designer or by others to commit a crime intentionally; in this case, the human being is at fault and must be held responsible, while the robot can be considered innocent. the first scenario is akin to the hierarchical relationship between pet and owner, in which a pet owner may command their animal to attack another human. second, a crime committed by a robot was unintentional, yet could have been predicted or prevented beforehand. if this happens, the designer or robot maker bears full responsibility on the grounds of negligence. third, a crime occurs because an ai system itself commits a criminal act. the third scenario has many causes, ranging from system dysfunction, as in the case of google home mini and alexa to viruses that are implanted in the ai system by specific parties. although ai is not perfect, it is used in a variety of industries. ai can and does greatly simplify human life. if the rate of ai development and integration continues at the same pace, it will not be long before ai is integrated into the daily functions of practically every industry and realm of human life. 13 atabekov, yastrebov, ―legal status of artificial intelligence across countries: legislation on the move‖, european research studies journal volume xxi, issue 4, 2018 at 779. 347 | lentera hukum vi. the position of the robot is likened to humans when saudi arabia granted citizenship to the sophia robot in 2017, the robot ostensibly became a subject of the same rights and obligations as author citizens of the kingdom. under saudi arabian law, a woman must be accompanied by a man who is a member of her family when traveling. also, a woman should wear an abaya, a unique style of saudi arabian dress that does not show curves. the sophia robot neither has a family nor wears abaya; therefore, we can conclude that sophia has violated the law in saudi arabia. the sophia robot has not been punished for these clear violations of the law. when sophia was recognized as a citizen, the government of saudi arabia did not discuss the robot's rights and obligations. in practice, there is legal uncertainty surrounding the obligations and full extent of the robot's citizenship. in indonesia, one regulation concerning the citizen's rights is contained in article 27 of the 1945 constitution, which reads, "all citizens together with their position in law and government and are obliged to uphold the law and government with no exception." the article also specifies, "every citizen has the right to work and a decent living for humanity." if indonesia follows in the footsteps of saudi arabia's citizenship recognition and makes no other arrangements, robots will presumably also have rights under article 27, as would any human being. for example, a citizen robot in indonesia could marry a human being. such an arrangement is under article 83 of the indonesian criminal code, which regulates marriages that are held abroad between fellow indonesian citizens, as well as with other legal citizens. assuming robots bear and enjoy the same rights and obligations as their human counterparts in indonesia, this article also allows for marriages between indonesian citizens and robots to be recognized as foreign citizens. in 2017, the european parliament proposed that ai-based robots be given electronic personalities or "personhood," allowing robots to take responsibility for their actions. personhood includes the right of robots to sue and also be prosecuted for carrying out acts that are detrimental to humans. 14 more than 150 experts in the field of ai, robots, and law from 14 countries drafted an open letter rejecting the european parliament's proposal. 15 in 2018, the european commission finally rejected the european parliament‘s proposal. this is the right thing considering the fundamental differences between robots and humans; humans have the capacity for emotional reasoning, while robots are restricted in their ability to manifest feelings of empathy and compassion. humans are tangible and spiritual beings who act and judge. they are knowledgeable and have a character. 16 robots do not have feelings and all actions taken, no matter how complex, are direct and indirect results of intentional or unintentional human actions, such as commands or coding. although a robot may 14 claudia geib, "lawmakers want you to be able to sue robots," futurism, https://futurism.com/robots-rights-eu-personhood, accessed on march 20 th , 2019. 15 george dvorsky, "experts sign open letter slamming europe's proposal to recognize robots as legal person", gizmodo, https://gizmodo.com/experts-sign-open-letter-slamming-europe-s-proposalto-1825240003, accessed on march 16 th , 2019. 16 salim hs dan erlies septiana nurbani, "comparison of civil law", jakarta, pt raja grafindo at 75. 348 | legal responsibility on errors of the artificial intelligence-based robots perform actions that are not desired by its maker, the maker can predict and a duty to not underestimate the robot's ability, as under asilomar principle 19. v. the position of robots is among the product when equating robots with products, one can use several theories of responsibility. in terms of liability, we can employ the idea of liability based on fault and strict liability. put differently. we can consider liability in terms of accountability based on who made a mistake as well as absolute responsibility, whereby whoever makes a mistake does not determine who will be responsible. in the framework of fault-based liability, we must consider select scenarios to responsibility for wrongdoing. first, due to a defect in production, the robot maker must be responsible for an incident. second, because of user miscare, which neglects guidelines put forth by the robot maker, the robot user must be responsible if an incident occurs. third, if there are parties who intend to commit a crime using a robot, for example, by planting a virus in the ai system, then that third party must be responsible. fourth, ai-based robot makers are responsible for predicting the impacts that might occur as a result of using the robot and informing its users. therefore, if the producer does not inform users of potential dangers, responsibility is borne by the producers. within these four categories exist unlimited specific scenarios; however, it is clear that even in the vaguest of frameworks, allocating responsibility and liability based on fault proves quite challenging. crimes involving ai-based robots have much more complicated evidence compared to those involving ordinary technological products. proof of who is guilty requires many experts and ample time. when ai-based robots experience dysfunction resulting in losses, many parties are potentially at fault. it is challenging to prove dysfunction origin, which could have begun during the manufacturing process, or even as a result of shipping if the robot is not moved carefully, causing collisions and damage to the robot's hardware. dysfunction can also be caused by user errors that do not follow user guidelines issued by the manufacturer or due to other parties who deliberately want to commit a crime. proof of responsibility will no doubt be very complicated and lengthy. unexpected factors with little traceable origin further complicate evidence-based proof for crimes involving ai systems. for example, in the case of autonomous vehicles, when the camera of the vehicle is covered in leaves while driving or exposed to sunlight reflection from other glass, may entirely fail to identify surrounding objects or do so too late, resulting in harm to humans. the complexity of this evidence can be an advantage for those who intentionally want to commit a crime. in contrast to the endless complexity of fault-based liability, assigning responsibility based on absolute liability can lead to feelings of injustice for multiple involved parties. absolute liability means that all parties have agreed to place full responsibility on one party—for example, ai-based system users—resulting in much higher instances of those who are not at fault being assigned responsibility while those 349 | lentera hukum who are most certainly at fault for wrongdoing facing no punishment or consequences for their actions. vi. pet equalizes the position of robots in addition to liability-based theories of responsibility, accountability, and responsibility can be understood by likening the relationship between humans and robots to that of humans and pets. referring to article 1368 of the civil code, the owner of an animal or individual using an animal, as long as the animal is used, is responsible for losses incurred by the animal. responsibility applies when the animal is under the person as mentioned above's supervision as well as when the animal is detached or lost from this person's presence. the similarity between ai-based robots and pets is that the owner cannot predict with absolute certainty how their "possession" will act. in the case of pet ownership, humans can still reasonably predict the worst possible thing that could happen while raising a pet. rearing poisonous snakes certainly has a higher risk of harm than raising rabbits, for example. with this knowledge in mind, humans can act and prepare accordingly. in addition, animals are more familiar and known to humans. for example, humans are very aware that they must be meticulous when dealing with lions or other large, predatory cats; however, because of the nature of rabbits, most humans express no fear or caution. in the case of ai-based robots, humans' ability to know and predict—or rather, lack thereof—is accounted for in asilomar principle 19, which demands that human users, creators, and producers never underestimate the capabilities of ai-based systems. principle 19 does not rule out the possibility of aibased robot harming humans, especially in the field of online and information technology. the ownership perspective, much like absolute liability, requires owners to be fully responsible for their robots, regardless of whether or not the robot is under their supervision. in simpler terms, human users must take full responsibility for their robots. the use of this principle is potentially detrimental to users or consumers; insofar as sophisticated technology is not necessarily understood by users. in a press statement issued by the european consumer organization, experts stated that when ai systems become the primary determinant of responsibility, consumers become helpless as a result of discrimination and misinformation. it is important to remember that ai can and has made mistakes that are not desired by producers and consumers alike; therefore, giving the burden of responsibility to consumers is inappropriate if not unjust. as ai-system usage increases, crime in the field of informatics will generally increase in the form of leaked information, all with great detriment to consumers who may or may not have even requested an ai-based system. besides, robot makers can be arbitrary and ignore the need to exercise strict control over the products they create. 350 | legal responsibility on errors of the artificial intelligence-based robots vii. position of robots with new regulations in addition to equating the position of robots with humans, pets, and products, it is possible that governments can craft entirely new regulations integrating these three perspectives with the asilomar principles and asimov's three laws of robotics. equalizing the position of robots with that of humanity is not suitable, insofar as robots can be used or overpowered by their owners or other parties to commit a crime. although humanity can also be used or manipulated to commit crimes, in practice sabotage of robots will become more comfortable because the robot itself is a human creation. if responsibility for harm is borne absolutely by robots, determining appropriate, preventative punishment for the machines will be very difficult. if the end goal in assigning responsibility is to prevent the robot from repeating a harmful action, the most appropriate thing to do is not punishment, but instead changing the ai system itself. equating the position of a robot with a pet could have the positive outcome of increasing owners' sense of responsibility for their ai robot. meanwhile, considering the robot as a product may lead ai makers and designers to exhibit more responsibility or stricter concern for their creations. merging the limitations and benefits of each perspective can form a new law that is beneficial to all parties. in addition, in making regulations, it is necessary to consider the consequences of continued ai development. one impact that will occur is ai replaces a decrease in human resource needs as human capital. although the ai field will also open up new jobs, creating labor disproportionality. previously, toll road payments were managed by human officers, yet recently more and more toll road payments are made without cash or human labor. although the need for human resources to manage toll road payments is unnecessary, new jobs have emerged to manage toll road payment machines. although jobs in this particular scenario decreased significantly, such losses were lessened by the creation of new management positions. the equation of this case in the ai field is that when ai replaces human labor, for example, customer service, new jobs will emerge, especially for ai technicians. but the difference is in the number of jobs that arise. yet a difference will arise in the number of jobs produced by ai; the number of new jobs is not sufficient to make up for job losses. even though ai systems only need to be managed by a few teams, they will be able to serve the needs of humanity throughout the world efficiently. in the case of toll roads, it may take one to two technicians at each tollgate using an ai system, only requiring a team that can work in one office to ensure the ai system can serve customers as it is meant to. when ai systems are used in various industries, there will be a significant decrease in employment. this will undoubtedly have an impact on a country's economic conditions. although companies can reduce operating costs in the long run, buying interest from consumers also has the potential to decline. a significant period is required to stabilize this condition. therefore it is important for regulators not to consider the economic impact of expanded ai systems integration carefully. the making of ai law must also pay close attention to the asilomar principles and isaac asimov's three laws of robotics as experts made these two concepts. the 351 | lentera hukum asilomar principles are particularly important, as they discuss the potential of ai both at present and in the future. not only is ai regulation in one country relevant, but arrangements for the use of ai should also be made and agreed upon between countries. international use of ai, especially in the military field, has the potential to trigger intentional or unintentional wars between countries as a result of system errors or intervention from other parties seeking to create unrest between nations deliberately. with the development of ai, criminal acts that occur no longer require physical contact and or extensive preparation. with an internet connection and expertise, humans can directly or indirectly commit crimes with unimaginable consequences. viii. conclusion the making of laws regarding ai is urgent not only for the sake of order generally but also for world peace. one of the most critical components of the regulation process is assigning responsibility for losses caused by ai. equating the position of ai with humans could have negative consequences; if this happens, then, an individual seeking to commit a crime can easily use a robot to hurt someone without facing punishment. if regulations impose complete responsibility on the robot user, as is the case with pet ownership, the user or consumer will feel an extraordinary loss. there is a potential for third parties to manipulate an ai system through viruses or other methods, as well as potential negligence from the manufacturer, that would greatly harm consumers. in addition, there is a potential for robot makers not to apply strict controls in the production process because responsibility will shift fully when a user buys the robot. liability based on fault may be one of the most appropriate regulatory principles, although establishing evidence-based proof in the event of criminal charges will be very complicated. collaboration between lawmakers, ai experts, and robotics experts, among others, is needed in order to make a suitable legal framework that ensures order and peace. furthermore, different and specific ai laws are needed to meet the needs of each industry, such as the legal industry, the health industry, and the education industry. across countries and industries, law-making for ai-based systems must be based on the same principle, vision, and mission: the benefit of human life. in order to minimize potential dangers and harms, a legal framework for ai-based systems must be made as soon as possible, matching the pace of ai development itself. references atabekov, yestrebov, ―legal status of artificial intelligence across countries: legislation on the move‖, european research studies journal volume xxi, issue 4. beni ahmad saebani, et al., ‗comparison of civil law‘, bandung, cv pustaka setia. h. zaeni asyhadie and arief rahman, ‗introduction to legal studies‘, jakarta, pt raja grafindo. 352 | legal responsibility on errors of the artificial intelligence-based robots delcker, janosch. ―europe divided over robot personhood‖, online:< https://www.politico.eu/article/europe-divided-over-robot-ai-artificialintelligence-personhood/> dvorsky, george. ―experts sign open letter slamming europe‘s proposal to recognize robots as legal person‖, online: eleveth, rose. ―my robot bought illegal drugs‖, online:< http://www.bbc.com/future/story/20150721-my-robot-bought-illegal-drugs> geib, claudia. ―lawmakers want you to be able to sue robots‖, online:https://futurism.com/robots-rights-eu-personhood indonesia. constitution of republic indonesia. indonesia. code of civil law leary, kyree. ―the verdict is in: ai outperforms human lawyers in reviewing legal documents‖, online: robitzski, dan. ―five experts share what scares them the most about ai‖, online: techopedia. ―artificial intelligence (ai)‖, online: lentera hukum, volume 4, issue 1 (2017), pp. 63-80 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i1.11148 published by the university of jember, indonesia available online 22 april 2017 peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup yurike inna rohmawati ciptaningrum fakultas hukum universitas jember yurikeinna@gmail.com warah atikah fakultas hukum universitas jember arah_fhunej@yahoo.co.id nurul laili fadhilah fakultas hukum universitas jember nulifadh@gmail.com abstract environmental impact analysis or called eia is a preventive measure to prevent environmental damage as well as a prerequisite for get environmental license. the eia in its preparation should involve the society, but there are still many societies that have not been fully involved by investors/business actors and the government. whereas the society has the right and obligation to keep environment. the writen uses normative juridical methods in addressing issues related to guarantees of protection concerning society involvement in the process of preparing to eia and the legal consequences of non-involvement of the society. discussion results show that society involvement in the eia compilation process has been protected and guaranteed its rights by regulation but the implications of the regulation are still minimal. consequently, the involvement of the public with the implications of eia documents may be submitted to the administrative court and investors/business actors shall be required to improve the phase of the non-involvement of the society in the process of preparing the eia in accordance with the court's verdict. keywords: social participation, society, environmetal impact analysis, administrative court. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 15, 2017 revised: april 13, 2017 accepted: april 19, 2017 how to cite: ciptaningrum, yurike inna rohmawati, warah atikah & nurul laili fadhilah. “peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup” (2017) 4:1 lentera hukum 63-80. 64 | peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup i. pendahuluan lingkungan merupakan hal yang sangat krusial di dalam kehidupan. lingkungan menentukan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, namun sebaliknya manusia pun juga dapat menentukan keadaan lingkungan. di dalam pengelolaan lingkungan berasaskan pelestarian kemampuan agar hubungan manusia dengan lingkungannya selalu berada pada kondisi optimum, dalam arti manusia dapat memanfaatkan sumberdaya dengan dilakukan secara terkendali dan lingkungannya mampu menciptakan sumbernya untuk dibudidayakan. 1 istilah “lingkungan” atau bentuk kepanjangannya “lingkungan hidup” itu dengan serta terjemahannya dalam bahasa inggris “environtment”, dalam bahasa perancis “i’evironnement”, dalam bahasa jerman “umwelt”, dalam bahasa belanda “milieu”, dalam bahasa malaysia “alam sekitar”, dan dalam bahasa tagalog “kepaligiran”, serta dalam bahasan thai “sin-vat-lom”. 2 untuk menjaga dan mengawasi lingkungan, negara mengatur berbagai aspek lingkungan melalui kebijakan-kebijakan dan regulasi hukum lingkungan guna mencapai keselarasan hubungan antara manusian dan lingkungan hidup. 3 definisi hukum lingkungan sendiri secara harfiah dalam literatur bahasa inggris yaitu environmental law, di dalam bahasa belanda disebut dengan milieurecht, sedangkan di jerman hukum lingkungan disebut dengan umweltrecht, perancis menyebutnya dengan droit de environmental, dan hukum lingkungan di malaysia dalam bahasa melayu disebut dengan hukum alam sekitar. 4 hukum lingkungan memberikan dasar bagi kebijakan pemerintah dan tindakan untuk melestarikan lingkungan dan untuk menjamin bahwa penggunaan sumber daya alam dilakukan secara patut dan berkelanjutan. 5 kegunaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan tergantung pada manusianya. apabila manusia (masyarakat) menggunakan sesuai dengan porsinya maka lingkungan akan tetap terjaga dan lestari. sehingga disini masyarakat memiliki peran serta dalam menjaga lingkungan, terkhusus jika terdapat kegiatan/usaha yang berdampak penting, seperti penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), karena tidak semua masyarakat terlibat dalam penyusunan amdal. peran serta masyarakat untuk menyusun dokumen amdal dapat menggunakan teori demokrasi deliberatif. kata “deliberasi” berasal dari kata latin deliberatio yang artinya konsultasi, menimbang-nimbang, atau musyawarah. 6 demokrasi bersifat deliberatif, jika proses pemberian alasan atas suatu kandidat kebijakan publik diuji lebih dahulu lewat konsultasi publik atau “diskursus publik”. 7 demokrasi deliberatif 1 andi hamzah, penegakan hukum lingkungan ( jakarta: sinar grafika, 2005) hlm. 3. 2 st. munadjat danusaputro, hukum lingkungan buku i: umum, (bandung: binacipta, 1985) hlm. 62. 3 mohammad taufik makarao, aspek-aspek hukum lingkungan (jakarta: pt ikrar mandiriabadi, 2006), hlm. 11. 4 andi hamzah, supra note 1 hlm. 7. 5 a’an efendi, hukum lingkungan instrumen ekonomik dan pengelolaan lingkungan di indonesia dan perbandingan dengan beberapa negara (bandung: pt citra aditya bakti, 2014) hlm. 17. 6 antun mardiyanta, “kebijakan publik deliberatif: relevansi dan tantangan implementasinya” (2011) 24:3 jur univ airlangga hlm. 269. 7 ibid. 65 | lentera hukum mengutamakan penggunaan tata cara pengambilan keputusan yang menekankan musyawarah dan penggalian masalah melalui dialog dan tukar pengalaman diantara parapihak dan warga negara. 8 tujuannya untuk mencapai mufakat melalui musyawarah berdasarkan hasil-hasil diskusi dengan mempertimbangkan berbagai kriteria. sehingga teori demokrasi deliberatif adalah lebih mengutamakan antar-ide dan antar-pihak. 9 peran serta masyarakat lainnya dapat berupa proses pengambilan keputusan administratif. menurut lothar gundli, masyarakat dapat berperan serta dalam pengambilan keputusan administratif melalui: 10 (i) berbagai bentuk prosedur administratif, seperti analisis mengenai dampak lingkungan, prosedur dan perencanaan perizinan, (ii) pemberian informasi kepada masyarakat. keterlibatan masyarakat sebagai upaya agar investor/pelaku usaha mendapatkan masukan dari para masyarakat terkait semua yang bersangkutan dengan masyarakat dan lingkungan tersebut. guna mencapai sasaran tersebut, maka ada hal yang harus dipenuhi. pertama, adanya komunikasi dua arah yang terus menerus; kedua, informasi yang terkait dengan proyek, program, atau kebijaksanaan disampaikan dengan bermacam-macam teknik yang tidak pasif dan formal tetapi juga aktif dan informal. 11 akan tetapi, ada dua faktor yang menghambat untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat, yakni faktor sosial dan budaya. dilihat dari sisi sosiologi, rendahnya tingkat pendidikan dan keterbatasan akses informasi akan mempengaruhi tingkat keterlibatan masyarakat. dalam konteks amdal adalah sulit bagi masyarakat untuk memahami informasi yang terkait dengan proyek maupun dengan amdal itu sendiri. 12 akibatnya, masyarakat akan kesulitan dalam memikirkan dan membayangkan dampak yang akan terjadi. dari aspek budaya, dilihat dari pertimbangan pendapat koentjaraningrat bahwa masih ada konsep yang dominan pada masyarakat indonesia yakni orientasi keatas. konsep “orientasi keatas”baik kepada pemimpin formal maupun informal mendorong orang untuk menghindari ”perbedaan” pendapat dengan pemerintah maupun pimpinan panutan lainnya. 13 di samping kedua faktor di atas, faktor politik juga menjadi kendala bagi tumbuhnya peran serta masyarakat. para pejabat pemerintah selalu menganggap bahwa masyarakat dianggap belum siap untuk melakukan keterlibatan karena tingkat kesadaran dan pengetahuan masyarakat yang masih rendah. dengan demikian, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam kegiatan/usaha untuk menyusun dokumen amdal. akan tetapi perlu di kaji lebih lanjut terkait jaminan perlindungan untuk masyarakat yang terlibat dalam proses 8 ibid hlm. 268. 9 ibid. 10 mohammad taufik makarao, supra note 3 hlm. 54-55. 11 sudharto p. hadi, aspek-aspek amdal sejarah, teori dan metode, cetakan keempat (yogyakarta: gadjah mada university pers, 2005) hlm. 93. 12 ibid hlm. 101. 13 ibid hlm. 101-102. 66 | peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup penyusunan amdal dan juga adakah akibat hukum dari tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses penyusunan amdal. ii. amdal dan permasalahannya indonesia adalah negara yang kaya akan potensi sumber daya alamnya. indonesia dalam mengelola sumber daya alam (yang disingkat dengan sda) secara implisit telah diatur dalam konstitusi, khususnya pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945). konstitusi tersebut memberikan mandat agar kekayaan alam indonesia digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat indonesa. dalam pemanfaatan, pengelolaan lingkungan dan kekayaan alam dapat diwujudkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. menurut surna t. djajadiningrat, proses pembangunan berkelanjutan bertumpu pada tiga faktor utama, yaitu: (1) kondisi sumber daya alam; (2) kualitas lingkungan, dan (3) faktor kependudukan. 14 oleh karena itu, pembangunan berkelanjutan tidak akan bermakna jika tidak memperhatikan aspek-aspek yang berwawasan lingkungan. proses pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan pemahaman bahwa pembangunan di anggap sebagai sesuatu yang dapat menyelesaikan segala persoalan, yakni kemiskinan, keterbelakangan, dan masalah-masalah sosial ekonomi lainnya. 15 sehingga untuk menjalankan pembangunan terdapat keterkaitan dengan perekonomian karena banyak para investor/pelaku usaha baik lokal maupun asing datang ke indonesia untuk membangun usaha/kegiatan atau pun mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam (sda). hal tersebut dapat dilihat bahwa hampir semua daerah di indonesia terdapat pabrik, proyek, maupun eksplorasi sda. akan tetapi, segala strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan memerlukan tafsir konstitusi secara khusus ketika aktor-aktor negara ingin melaksanakan aktivitas perekonomian. 16 hal ini harus benar-benar dipahami untuk mencegah terjadinya dampak negatif atas kerusakan alam dan lingkungan. dengan demikian, investor/pelaku usaha yang akan mendirikan ataupun membangun kegiatan/usaha harus memiliki surat izin lingkungan karena nantinya izin lingkungan menjadi prasyarat untuk mendapatkan izin usaha/kegiatan. sebagai instrumen hukum administrasi, pemberian izin merupakan awal proses pengendalian hukum yang hanya mungkin dapat berlaku efektif, ketika diikuti adanya pengawasan yang proposional dan ketat oleh pemerintah sebagai aparat penegak hukum untuk menjamin bahwa pemegang izin telah dan akan tetap melaksanakan isi yang tertuang dalam izin secara konsisten. 17 perizinan lingkungan hidup sebagai suatu sistem uupplh juga terkait 14 pan mohamad faiz, “perlindungan terhadap lingkunngan dalam perspektif konstitusi” (2016) 13:4 jurnal konstitusi hlm. 773. 15 n.h.t. siahaan, hukum lingkungan dan ekologi pembangunan, cetakan kedua (jakarta: erlangga 2004) hlm. 56. 16 pan mohamad faiz, supra note 12 hlm. 774. 17 t. gayus lumbun, hukum dan lingkungan hidup di indonesia (jakarta: program pasca sarjana fakultas hukum universitas indonesia, 2001) hlm. 499-500. 67 | lentera hukum dengan ketentuan tentang penanggulangan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup. penanggulangan maksudnya yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang izin jika terjadi pencemaran/kerusakan lingkungan. 18 syarat untuk mendapatkan izin lingkungan yang berdampak penting yakni harus memiliki amdal. jenis-jenis kegiatan/usaha yang wajjib amdal antara lain terdapat beberapa, yakni bidang multisektor, 19 bidang pertahanan, 20 bidang pertanian, 21 dan sebagainya. regulasi amdal dalam kegiatan/usaha sering hanya dijadikan sebagai syarat formalitas bahkan kegiatan/usaha banyak yang tidak memiliki amdal, maka banyak amdal yang abal-abal atau palsu. padahal untuk menyusun amdal perlu adanya keterlibatan masyarakat dengan tujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses izin lingkungan yang terbuka, efektif, bertanggungjawab, dan berkualitas. tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses penyusunan amdal adalah tiga. pertama, masyarakat mendapatkan informasi terkait rencana kegiatan/ usaha yang akan berdampak penting bagi lingkungan. hal ini disebabkan karena apabila terjadi dampak dari kegiatan/usaha tersebut maka masyarakat yang akan merasakan dampaknya, dan pemberian informasi harus transparan dalam arti tidak boleh ada yang disembunyikan. kedua, saran, pendapat, atau tanggapan terkait rencana kegiatan/usaha dapat disampaikan oleh masyarakat melalui lisan atau pun tulisan kepada investor/ pelaku usaha. dengan adanya saran, pendapat, maupun tanggapan investor/pelaku usaha mendapatkan informasi maupun masukan untuk rencana kegiatan/usaha atau pun lingkungan. ketiga, adanya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait rekomendasi layak atau tidaknya rencana kegiatan/usaha. pelibatan masyarakat disini sangat penting karena masyarakat yang lebih tahu bagaimana kondisi lingkungan sekitar dan kelayakan dari rencana kegiatan/usaha setelah melalui beberapa prosedur. meskipun telah ada regulasi yang mengatur adanya tujuan pelibatan masyarakat dalam proses amdal tetapi implementasinya masih banyak masyarakat yang belum diikutsertakan, khususnya masyarakat yang kontra dengan kegiatan/usaha tersebut sehingga menimbulkan banyak permasalahan, juga masih banyak kegiatan/usaha tidak memiliki amdal, seperti kasus pembangunan pltu di teluk sepang, bengkulu, 22 18 helmi, hukum perizinan lingkungan hidup ( jakarta: sinar grafika, 2012) hlm. 105. 19 jenis kegiatan multisektor dapat berupa: reklamasi wilayah pesisir/pulau-pilau kecil, pengambilan air bersih dari danau, sungai, mata air, atau sumber air permukaan lainnya, pembangunan bangunan gedung dengann luas lahan >5 ha, dan sebagainya. 20 bidang pertahanan dapat berupa: pembangunan pangkalan angkatan laut, angkatan udara, dan angkatan darat. 21 budidaya tanaman pangan maupun holtikultur dengan luas lahan >2000 ha dan 5000 ha, dan sebagainya. 22 kasus pembangunan pltu di teluk sepang bengkulu di tolak oleh warga satu kelurahan teluk sepang, kecamatan kampung melayu, kota bengkulu yang meminta pemerintah provinsi untuk tidak melanjutkan rencana pembangunan pltu yang akan dibangun dekat dengan pelabuhan pulau baai, karena dampak yang terjadi sangat besar, seperti racun debu, hasil tangkapan nelayan yang akan menurun, rusaknyaterumbu karang, dan kematian dini, dan penyakit yang mematikan. selain itu sosialisasi pembangunan pltu tidak sampai ke lapisan masyarakat paling bawah hanya diwakili 68 | peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup proyek reklamasi teluk jakarta, 23 kasus reklamasi tanjung benoa di bali, 24 kasus proyek hambalang, 25 dan masih banyak lagi kasus-kasus di indonesia ini yang tidak hanya dilakukan oleh investor/pelaku usaha tetapi juga pemerintah. uraian di atas menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum dilibatkan dalam proses penyusunan amdal. berangkat dari permasalah ini perlu dikaji lebih lanjut terkait aspek hukum peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup guna menjamin hak serta kewajiban masyarakat dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup. iii. peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup a. jaminan perlindungan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan amdal amdal merupakan prasyarat bagi investor/pelaku usaha guna mengetahui kemungkinan dampak yang akan terjadi akibat dari rencana pembangunan kegiatan/usaha, seperti kebisingan, banjir, pencemaran limbah, pencemaran udara, perubahan arus, dan sebagainya. pada hakikatnya dokumen amdal dapat memberikan potret yang jelas secara ilmiah tentang analisis kegiatan dan dampak yang mungkin terjadi dari sebuah kegiatan/usaha yang akan dilakukan. berkaitan dengan hal tersebut posisi amdal sangat startegis dalam upaya perlindungan preventif dalam oleh lurah dan camat, sedangkan penduduk tidak mendapatkan informasi dampak pltu secara menyeluruh, karena yang di media massa hanya dampak baik dari pltu. lihat dan baca https://m.tempo.co/read/news/2016/09/02/173801157/tolak-pltu-warga-satu-kelurahan-di-bengkuluminta-direlokasi. di akses pada rabu, 14 juni 2017, pukul 09.42 wib. 23 pemerintah provinsi jakarta periode sebelumnya yakni yang sering disapa ahok diminta untuk membatalkan peraturan gubernur (pergub) tentang reklamasi kawasan strategis pantai utara jakarta karena menyebabkan banyak masalah dan juga pembuatan pergub tidak melibatkan masyarakat. selain itu, proyek reklamasi teluk jakarta dalam melakukan penyusunan amdal tidak melibatkan nelayan. lihat dan baca http://www.mongabay.co.id/2017/01/17/tanpa-perda-zonasi-ahok-ternyatasudah-terbitkan-pergub-reklamasi/. di akses pada rabu, 14 juni 2017, pukul 08.00 wib. 24 reklamasi teluk benoa di bali mendapat kecaman dari banyak masyarakat yang tergabung dalam forbali. pasalnya terjadi dampak seperti ancaman banjir, 700ha akan tenggelam,akibat berkurangnya wilayah tampungan banjir dari lima das besar, serta dalam konsultasi tidak semua masyarakat dilibatkan, khususnya masyarakat yang terkena dampak seperti kelompok nelayan, bendesa adat kelan, bendesa adat sidakarya dan kepala desa sidakarya, dan desa-desa yang terdekat dengan teluk benoa yang menolak reklamasi juga tidak diundang. bahkan pt. twbi juga tidak melibatkan masyarakat di kabupaten karangasem di dalam konsultasi amdal. lihat dan baca http://www.forbali.org/id/pernyataan-sikap-tolak-reklamasi-berkedok-revitalisasi-teluk-benoa/, di akses pada rabu, 14 juni 2017, pukul 08.40 wib. 25 proyek hambalang tidak hanya terkait korupsi saja, akan tetapi banyak terjadinya penyimpangan. bpk mengemukakan bahwa ada empat penyimpangan yakni mulai tahap perencanaan, anggaran kontrak tahun yang tidak memenuhi syarat, dan juga penyimpangan pembayaran. selain itu, penyimpangan proyek hambalang juga berdasarkan aspek formal dan aspek teknis. aspek formalnya tidak ada studi amdal terkait pembangunan pusat pelatihan olahraga hambalang. lihat dan baca http://www.bpk.go.id/news/bpk-beberkan-empat-tahap-penyimpangan, diakses pada rabu, 14 juni 2017, pukul 10.09 wib. https://m.tempo.co/read/news/2016/09/02/173801157/tolak-pltu-warga-satu-kelurahan-di-bengkulu-minta-direlokasi https://m.tempo.co/read/news/2016/09/02/173801157/tolak-pltu-warga-satu-kelurahan-di-bengkulu-minta-direlokasi http://www.mongabay.co.id/2017/01/17/tanpa-perda-zonasi-ahok-ternyata-sudah-terbitkan-pergub-reklamasi/ http://www.mongabay.co.id/2017/01/17/tanpa-perda-zonasi-ahok-ternyata-sudah-terbitkan-pergub-reklamasi/ http://www.forbali.org/id/pernyataan-sikap-tolak-reklamasi-berkedok-revitalisasi-teluk-benoa/ http://www.bpk.go.id/news/bpk-beberkan-empat-tahap-penyimpangan 69 | lentera hukum perizinan suatu kegiatan berwawasan lingkungan. 26 untuk prosedur penyusunan amdal dapat dilihat pada diagram di bawah ini: 27 diagram pada bagian sebelah kiri di atas hanya menjelaskan terkait penyusunan dokumen amdal, sehingga dalam penyusunannya terdapat tiga tahap. tahap tersebut diantaranya adalah kerangka acuan (ka), analisis dampak lingkungan hidup (amdal), serta rencana pengelolaan lingkungan hidup-rencana pemantauan lingkungan hidup (rkl-rpl). tahap untuk menuju ka harus melewati penapisan (screening) dan pelingkupan (scoping). penapisan bertujuan untuk menetapkan dan memilih kegiatan/usaha mana yang harus memiliki dan dilengkapi amdal. proses penapisan secara berurutan dapat dilakukan melalui pemahaman mengenai kegiatan/usaha yang akan dilakukan mulai dari kegunaannya hingga kreativitasnya, menetapkan dampak negatif yang akan muncul, cara mengurangi maupun menghilangkan dampak, sampai melakukan penilaian dan memutuskan kegiatan/usaha tersebut telah sesuai dengan penapisan. kemudian untuk pelingkupan agar amdal menghasilkan data dan informasi lingkungan yang relevan sesuai dengan rencana 26 masrudi muchtar, dkk, hukum kesehatan lingkungan (kajian teoritis dan perkembangan pemikiran) ( yogyakarta: pustaka baru press, 2016) hlm. 188. 27 masri, r.m, “evaluasi amdal pembangunan gedung 10 lantai di pusat kota bandung” (2016) 14: 2 jurnal umm hlm. 193. 70 | peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup usaha/kegiatan yang bersangkutan. 28 dengan kata lain, pelingkupan hanya bertujuan untuk membatasi penelitian amdal pada kegiatan-kegiatan yang memiliki dampak penting sesuai dengan kriteria umum atau yang telah diamanatkan pada pasal 22 ayat (2) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau di singkat dengan uupplh. pada tahap pelingkupan harus diidentifikasi terlebih dahulu pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pelaku usaha/investor, pemerintah yang berwenang, dan masyarakat yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. pengidentifikasian para pihak yang terlibat khususnya masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap rencana kegiatan/usaha dapat melalui proses pengumuman yang dilakukan oleh investor/pelaku usaha melalui papan pengumuman atau media cetak, seperti pamflet, banner, spanduk, dan lain-lain. pemberian informasi harus menjangkau masyarakat dengan harapan agar mendapatkan informasi yang transparan, lengkap dan harus menggunakan bahasa yang dimengerti oleh masyarakat. setelah adanya pengumuman mayarakat berhak untuk memberikan saran, pendapat, atau tanggapan secara lisan atau tulisan kepada investor/pelaku usaha dan pemerintah (yakni menteri, gubernur, bupati/walikota) sebagaimana kewenangannya dalam melakukan penilaian amdal apabila terdapat ketidak-lengkapan dan tidak adanya transpransi dalam memberikan informasi. hal tersebut senada dengan isi dari pasal 26 ayat (2) uupplh, pasal 9 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, dan lampiran i peraturan menteri lingkungan hidup nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup. jangka waktu masyarakat untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terkait rencana kegiatan/usaha adalah 10 hari kerja sejak pengumuman tersebut diumumkan. saran, pendapat, maupun tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat digunakan sebagai masukan untuk menyusun ka oleh investor/pelaku usaha. masyarakat yang menyampaikan saran, pendapat, atau tanggapan dapat berupa informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan rencana kegiatan/usaha, nilai-nilai lokal terkait rencana usaha/kegiatan yang diusulkan, dan aspirasi masyarakat tentang rencana kegiatan/usaha. jika dilihat dari implementasinya jangka waktu yang diberikan sangat singkat karena masyarakat dalam jangka waktu tersebut belum tentu mengetahui pengumumannya. oleh karenanya, hak masyarakat masih belum digunakan secara optimal dan tepat. hal tersebut diperkuat dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup (selanjutnya di singkat pp amdal-99). apabila melihat dari pp amdal-99 maka peraturan pemerintah yang terbaru mengalami kemerosotan substansi. berdasarkan pasal 19 ayat (3) pp amdal-99 mencantumkan bahwa warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang rencana kegiatan/usaha secara tertulis kepada instansi yang bersangkutan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diumumkan sebelum kepastian tentang 28 ibid hlm. 198. 71 | lentera hukum pemberian izin terhadap rencana kegiatan/usaha yang diberikan. 29 dari pasal 19 ayat (3) pp amdal-99 tersebut bila dibandingkan dengan peraturan pemerintah yang terbaru maka jelas terdapat celah bagi investor/pelaku usaha untuk lolos dalam tahap ini. pelibatan masyarakat sebelum tahap dokumen ka masih kurang efektif karena tidak semua masyarakat mengetahui rencana kegiatan/usaha. hal itu disebabkan letak papan pengumuman yang kurang strategis sehingga jarang dibaca oleh masyarakat, selain itu juga tidak semua masyarakat membaca media massa dan media elektronik. dilihat dari sudut pandang pemerintah bahwa dalam menilai kegiatan/usaha dan dampak penting lingkungan juga tidak mudah karena harus memperhatikan bentang alam, perubahan bentuk lahan, eksploitasi sumber daya alamnya, melihat masyarakat yang terkena dampak, luas wilayah yang akan digunakan sebagai proses kegiatan/usaha, dan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh investor/pelaku usaha. namun, kelemahannya pemerintah jarang memperhatikan perubahan bentang alam di daerah yang akan digunakan untuk kegiatan/usaha sehingga dengan mudah banyak para investor/pelaku usaha yang meremehkan pembuatan penyusunan amdal. hal lain juga karena yang menyetujui persyaratan izin lingkungan berada di provinsi sehingga dokumen izin lingkungan atau amdal tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, serta tidak sesuai dengan tata ruang dan tata wilayah. ketika penapisan dan pelingkupan telah dilakukan, selanjutnya menuju ke tahap penyusunan dokumen ka. dokumen ka berisi ruang lingkup kajian amdal dimana memuat tugas-tugas yang sesuai dengan dampak penting rencana kegiatan/usaha yang dibuat oleh investor/pelaku usaha. kendatipun demikian, ka secara administrasi telah dinyatakan lengkap maka akan di nilai oleh komisi penilai amdal. komisi penilai amdal yang dibentuk oleh pemerintah yang berwenang harus memiliki lisensi dan lulus sertifikasi. selanjutnya tim teknis ditugaskan oleh komisi penilai amdal untuk melakukan penilaian ka dengan melibatkan investor/pelaku usaha untuk menyepakati ka. hasil penilaian ka yang telah disepakati akan disampaikan kepada komisi penilai amdal. jika hasil penelitian dari tim teknis perlu adanya perbaikan, maka dokumen akan disampaikan oleh tim teknis kepada komisi penilai amdal untuk dikembalikan ke investor/pelaku usaha agar diperbaiki. sedangkan untuk jangka waktu penilaian sesuai dengan regulasi yaitu 30 hari kerja sejak ka diterima dan dinyatakan lengkap oleh komisi penilai amdal. sehingga dikarenakan regulasi telah menyatakan seperti itu, apabila syarat administrasi belum lengkap dan sudah tidak ada perbaikan dokumen lagi maka surat keputusan ka tidak dapat diterbitkan oleh komisi penilai amdal sesuai dengan hasil penilaian akhir dari tim teknis. namun, ternyata pihak pemerintah yang telah ditunjuk oleh komisi penilai amdal untuk memberikan penilaian dan lulus bersertifikat tidak menjamin jika penyusunan ka akan sesuai dengan prosedur. maksudnya bahwa permasalahan yang penulis maksud terkait dengan keadaan yang sering kali di sengaja oleh para investor/pelaku usaha untuk 29 daud silalahi dan kristanto, perkembangan pengaturan amdal di indonesia, (bandung: keni media, 2016) hlm. 62. 72 | peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup kepentingan keleluasaan bagi pelaksana amdal, misal dalam pengukuran kualitas air yang sering tidak disebutkan terkait stasiun pengukurannya, lamanya pengambilan contoh air, bahkan sering tidak disebutkan unsur-unsur yang akan di analisis di laboratorium. 30 meskipun terkadang tidak sengaja karena tidak diketahui oleh para pihak. bila penyusunan dokumen ka telah lengkap dan sesuai dengan prosedur serta regulasi, maka dapat melanjutkan ke tahap penyusunan amdal dan rkl-rpl. amdal merupakan tahap untuk menelaah hasil dari penyusunan ka secara cermat dan teliti dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. telah yang dimaksud adalah peng–evaluasian yang di identifikasi dari dampak penting pada pelingkupan dan ka. oleh karena itu, penyusunan amdal hanya berfokus pada dampak penting dan bertujuan untuk menentukan besaran dampak yang akan timbul. dalam menyusun amdal terdapat langkah-langkah penting yang harus dilaksanakan oleh penyusun amdal, yaitu: 31 dapat mengumpulkan data dan informasi tentang rencana kegiatan dan rona lingkungan awal. data yang dimaksud harus sesuai dengan yang tercantum dalam ka amdal, kemudian proyeksi perubahan rona lingkungan awal sebagai akibat dari adanya rencana usaha/ kegiatan, penentuan dampak penting terhadap lingkungan akibat rencana kegiatan dan evaluasi dampak penting terhadap lingkungan. terkait teknis dalam pengajuan penyusunan amdal terlebih dahulu investor/pelaku usaha harus menyusun amdal yang nantinya akan diajukan kepada pemerintah yang berwenang sesuai dengan letak kegiatan/usaha tersebut melalui sekretaris komisi penilai amdal untuk ka yang telah di nilai oleh komisi penilai amdal pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. untuk teknis menyusun amdal hampir sama dengan menyusun ka yaitu harus melengkapi syarat administrasi terlebih dahulu yang dinilai oleh tim teknis untuk menilai dokumen amdal. lalu hasil penilaian dokumen amdal akan disampaikan tim teknis ke tim komisi penilai amdal. teknis selanjutnya yakni besaran dampak yang diketahui akan dinilai oleh tim komisi penilai amdal. setelah itu dilanjutkan ke penentuan sifat penting dampak. caranya dengan membandingkan antara besaran dampak dengan kriteria dampak penting sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah. lalu mengevaluasi keterkaitan antar dampak yang lain. komisi penilai amdal dalam mengerjakan tugasnya juga melibatkan masyarakat dimana setelah penyusunan ka selesai, investor/pelaku usaha menyampaikan, menerima dan mendokumentasikan saran, pendapat dan tanggapan (spt) masyarakat. adanya spt diharapkan masyarakat menggunakan haknya untuk menyampaikan spt secara tertulis maupun lisan terkait rencana kegiatan/usaha yang akan diadakan. sama seperti yang telah dilakukan ketika pelaksanaan pelingkupan. 30 f. gunawan suratmo, analisis mengenai dampak lingkungan, (yogyakarta: gadjah mada university pers, 2009) hlm. 71. 31 masrudi muchtar, dkk, supra note 20 hlm. 200. 73 | lentera hukum bedanya hanya saja dalam melakukan spt ini investor/pelaku usaha dapat menggunakan konsultasi publik kepada masyarakat. konsultasi publik ini dapat dengan berbagai cara, metode secara efektif dan efisien untuk menjaring spt masyarakat. konsultasi publik dapat dibuat dengan lokakarya, seminar, fgd (focus group discussion), temu warga, forum dengar pendapat, dialog interaktif, maupun menggunakan cara yang lainnya. dalam konsultasi publik tidak hanya dihadiri masyarakat yang terkena dampak ataupun yang telah diamanatkan dalam regulasi saja tetapi juga tokoh masyarakat dan instansi terkait. ketika acara konsultasi publik diadakan investor/pelaku usaha menyampai-kan informasi mengenai tujuan konsultasi publik, waktu dan tempat konsultasi publik, cara atau proses konsultasi publik yang akan dilakukan oleh masyarakat, dimana saja masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan, dan lingkup tanggapan dan informasi yang diharapkan oleh masyarakat. 32 selain itu, konsultasi publik sebagai cara untuk memilih wakil masyarakat kemudian menetapkannya menjadi perwakilan anggota komisi penilai amdal. wakil masyarakat yang dipilih dan ditetapkan untuk menjadi anggota komisi penilai amdal dilakukan berbarengan pelaksanaan konsultasi publik. wakil masyarakat yang menjadi anggota komisi penilai amdal ditetapkan berdasarkan proporsi dan mewakili semua aspirasi masyarakat. dimana hasil ketetapan konsultasi publik dan wakil masyarakat yang terpilih dimasukkan dalam surat kuasa atau surat penetapan yang ditandatangani oleh masyarakat yang hadir dalam konsultasi publik. kemudian investor/pelaku usaha dapat memberitahukan kepada sekretaris komisi penilai amdal terkait hasil penetapan wakil masyarakat sesuai dengan kewenangannya. wakil masyarakat yang terpilih untuk menjadi anggota komisi penilai amdal memiliki 2 kewajiban. pertama, melakukan komunikasi dan konsultasi rutin dengan masyarakat terkena dampak, kedua, menyampaikan aspirasi masyarakat yang terkena dampak dalam rapat komisi penilai amdal. sehingga dengan kewajiban itu lah wakil masyarakat harus menjalankan tanggungjawabnya secara benar. bercermin dari kewajiban wakil masyarakat tersebut apabila ditarik dalam realita yang ada saat ini yang menjadi wakil selain masyarakat yang terkena dampak yaitu walhi. dimana wakil masyarakat yang dipilih harus benar-benar memperjuangkan haknya untuk menjadikan daerahnya lebih baik dan memiliki jiwa sosial yang tinggi. tetapi terkadang juga ada oknum yang salah menggunakan tanggungjawabnya. oknum tersebut akan dengan mudah terpengaruh oleh para investor/pelaku usaha yang nakal ingin dengan mudah menyelesaikan penyusunan amdal. penulis juga melihat bahwa dalam tahap penyusunan ini yang diikutsertakan untuk konsultasi publik maupun spt adalah masyarakat yang setuju dengan kegiatan/usaha sedangkan untuk masyarakat yang tidak setuju dengan kegiatan/ usaha maka tidak diikutsertakan karena dianggap akan mempersulit para pemrakarsa dalam 32 daud silalahi dan kristianto, supra note 23 hlm. 284. 74 | peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup hal ini yaitu investor/pelaku usaha. sehingga apabila dibiarkan secara terus menerus menyebabkan kesenjangan sosial dan adanya kubu di suatu daerah. hal ini dapat dilihat di daerah-daerah wilayah indonesia khususnya pedesaan. pihak yang setuju dengan kegiatan/usaha biasanya disebabkan akan mendapat keuntungan sedangkan yang tidak setuju disebabkan dengan alasan masyarakat khawatir dengan adanya dampak dari kegiatan/usaha yang akan dilaksanakan. apalagi jika menyangkut kemaslahatan umat manusia. diperkuat dengan investor/pelaku usaha yang ketika dilakukannya konsultasi publik tidak menjelaskan secara detail terkait kegiatan/usahanya. para investor/ pelaku usaha akan menjelaskan yang hanya menyangkut keuntungannya saja sedangkan untuk dampak potensial yang akan terjadi jarang dijelaskan ke masyarakat, meskipun terkadang dijelaskan dampak dan penanganan dampaknya belum tentu sesuai dengan kondisi lingkungan. apabila wakil masyarakat dalam anggota komisi penilai amdal kurang sependapat atau pun di dokumen penyusun amdal masih belum lengkap atau dinyatakaan perlu diperbaiki maka komisi penilai amdal akan mengembalikan dokumen tersebut kepada investor/pelaku usaha untuk diperbaiki. waktu yang dibutuhkan untuk menilai susunan amdal paling lama 75 hari kerja sejak dokumen ka dinyatakan lengkap. apabila dokumen amdal telah lengkap maka menuju rklrpl. tahap penyusunan rkl-rpl sama dengan menyusun dokumen amdal. akan tetapi di tahap ini dokumen rkl memuat tentang upaya untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif dari suatu rencana kegiatan/usaha. upaya-upaya dirumuskan berdasarkan hasil arahan dari dokumen amdal. sedangkan untuk tahap rpl yakni dokumen disusun untuk memuat program-program pemantauan guna melihat perubahan yang terjadi akibat dampak dari pengaruh rencana kegiatan/usaha tersebut, memeriksa ketaatan investor/pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan hidup dalam melaksanakan rencana kegiatan/usaha, dan juga dapat digunakan untuk menilai ketepatan perkiraan dampak yang digunakan dalam amatan amdal. untuk proses penyusunan rkl-rpl apabila telah selesai dan tidak ada perbaikan, maka dokumen rkl-rpl dinilai terakhir oleh komisi penilai amdal. hasil penilaian akhir berupa saran kepada pejabat pemerintah yang berwenang. kemudian pejabat tersebut menetapkan keputusan layak/tidaknya lingkungan hidup untuk digunakan sebagai rencana kegiatan/usaha. dikeluarkannya keputusan kelayakan bila semua prosedur telah dipenuhi oleh investor/pelaku usaha dan harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pasal 33 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. sedangkan dikeluarkannya keputusan ketidaklayakan lingkungan minimal berisi dasar pandangan dikeluarkannya pernyataan dan penetapan ketidaklayakan lingkungan. hasil keputusan kelayakan lingkungan hidup dilihat dan dicermati kembali, adakah keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunannya hingga terakhir? apabila masih belum ada keterlibatan masyarakat sepenuhnya maka 75 | lentera hukum dokumen amdal harus diuji kembali karena mengakibatkan amdal menjadi cacat hukum. pengujian kembali dokumen amdal yang cacat hukum jika menggunakan teori demokrasi deliberatif dapat melalui proses pemberian alasan atas suatu kebijakan publik di uji terlebih dahulu lewat konsultasi publik atau diskursus publik. maksudnya pengujian dokumen amdal yang tidak melibatkan masyarakat dapat di uji kembali melalui konsultasi publik antara masyarakat, pemerintah yang berwenang, dan investor/pelaku usaha. hal tersebut dikarenakan gagasan dari teori demokrasi deliberatif adalah sebagai jembatan jalan komunitas politik antara legislatif, eksekutif, yudikatif dalam hal ini yaitu pemerintah yang berwenang dengan masyarakat dan investor/pelaku usaha. dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan amdal menurut regulasi yang berlaku telah dilindungi dengan jaminan hak-haknya untuk turut serta dalam proses penyusunan amdal tapi masyarakat yang belum dilibatkan masih belum sepenuhnya mendapatkan jaminan perlindungan di regulasi. b. akibat hukum dari tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses penyusunan amdal tidak adanya keterlibatan masyarakat hanya dianggap sebagai formalitas belaka menyebabkan dokumen amdal perlu dikaji ulang, karena pada dasarnya secara yuridis keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan amdal telah diatur dalam regulasi. akan tetapi, tidak semua daerah memiliki peraturan daerah yang mengakomodir terkait keterlibatan masyarakat dalam penyusunan amdal seperti contoh di kabupaten jember. namun, secara yuridis normatif tidak diikutsertakannya masyarakat dalam proses penyusunan amdal tidak berakibat hukum bagi dokumen amdal dikarenakan ketidakikutsertaan masyarakat dalam proses penyusunan amdal masih belum ada kejelasan di setiap regulasi. akibat kurang lengkapnya dokumen amdal dapat berupa kegiatan/usaha yang telah dilaksanakan sebelum kegiatan/usaha selesai harus terhenti, menyebabkan kegiatan/usaha menjadi tidak terurus meskipun kegiatan/usaha tersebut bermanfaat. sebagai contoh dalam kasus reklamasi teluk jakarta. menurut penulis reklamasi teluk jakarta sangat bagus bagi masyarakat mendatang tetapi karena masyarakat belum diikutsertakan pada waktu itu sehingga reklamasi teluk jakarta harus dihentikan untuk sementara. penghentian sementara terkait reklamasi teluk jakarta dilakukan oleh pihak pemerintah dalam hal ini adalah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ri dan kementerian kelautan dan perikanan. akibat lain dari tidak diikutsertakannya masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal yakni mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, seperti kasus amdal pt. msm/ pt ttn, provinsi sulawesi utara yang memiliki banyak hambatan. 33 dalam kasus tersebut dapat dicermati bahwa pt. msm/ pt ttn telah kadaluwarsa dalam penggunaan amdalnya sehingga harus mengajukan 33 masrudi muchtar, dkk, supra note 20 hlm. 92-95. 76 | peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup perbaikan amdal. 34 ditambah dengan polemik di masyarakat bahwa telah terjadi pencemaran teluk buyat sehingga menyebabkan sikap gubernur sulawesi utara yang menyatakan kegiatan/usaha tersebut layak menjadi kegiatan/usaha tersebut harus dikaji ulang. selain itu, meskipun pt. msm/pt ttn telah membuat amdal lagi tapi menteri lingkungan hidup tidak mengeluarkan sk kelayakan amdal dengan alasan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. 35 akibat-akibat lain dari tidak dilibatkannya masyarakat masih banyak karena sebenarnya masyarakat yang mengetahui kondisi dan situasi lingkungan sekitar, khususnya kondisi wilayah rencana kegiatan/usaha tersebut. sebenarnya jika tidak diikutsertakannya masyarakat dalam proses penyusunan amdal tidak berakibat hukum tetapi masyarakat kehilangan hak-haknya dan juga cacat prosedural. selain itu, peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyusun dokumen amdal diperkuat dengan asas partisipatif yang inti dari asas tersebut dapat dimaknai bahwa masyarakat di minta untuk turut aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan, serta pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat. hak-hak masyarakat diikutsertakan dalam menyusun dokumen amdal jika dimasukkan ke macam-macam hak, maka termasuk kedalam hak dasar sosial. hak dasar sosial disini seperti hak atas lingkungan hidup yang layak dengan cara ikut berperan aktif dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup. 36 melihat dari hakhak yang dimiliki oleh masyarakat dalam keterlibatannya menyusun dokumen amdal dipertegas dengan asas partisipatif jika dijalankan dengan benar maka akan menghasilkan dokumen amdal yang sempurna. berdasarkan hak-hak dan asas partisipatif yang telah dijelaskan di atas, masyarakat yang dilibatkan dalam menyusun dokumen amdal sesuai dengan prosedur penyusunan amdal dapat melalui penyampaian spt, konsultasi publik hingga menjadi anggota komisi penilai amdal dimana harus adanya keterbukaan, efektivitas, pertanggungjawaban, dan berkualitas dalam melakukan pelaksanaan proses penyusunan amdal. keterbukaan disini merupakan keterbukaaan dalam memberikan informasi dan keterangan terkait rencana kegiatan/usaha. selain pelaku usaha/investor juga memiliki kewajiban sebagaimana terdapat dalam pasal 68 uupplh yang menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban untuk memberikan informasi yang terkait dengan perlindungann dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/ataau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.” kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan baik oleh investor/pelaku usaha. sehingga apabila hak-hak masyarakat tidak didapat dalam penyusunan dokumen amdal, dengan kata lain masyarakat tidak dilibatkan dalam proses penyusunan 34 ibid. 35 ibid. 36 peter mahmud marzuki, penelitian hukum. cetakan keduabelas (jakarta: prenada media group, 2016) hlm. 142. 77 | lentera hukum amdal maka terjadi ketimpangan hukum, dikarenakan telah jelas dalam produk hukumnya bahwa masyarakat wajib ikut serta dalam proses penyusunan dokumen amdal. berdasarkan dari implementasinya yang pernah dilakukan oleh penulis melalui wawancara kepada masyarakat yang akan terkena dampak di pantai paseban berbeda dengan substansi dari regulai lingkungan hidup. penulis melakukan wawancara ketika terjadi konflik pertambangan di jember, khususnya di pantai paseban satu tahun yang lalu bahwa disana keterlibatan masyarakat sangat minim, penyebabnya mayoritas masyarakat tidak setuju jika pertambangan dilakukan karena dapat menyebabkan erosi dan tsunami. tetapi investor/pelaku usaha tidak menjelaskan dengan baik. meskipun telah mengetahui mayoritas masyarakat tidak setuju tetapi plt bupati jember tetap meyetujui akan adanya pertambangan. sehingga di paseban masyarakat tidak mendapatkan haknya dengan baik khususnya tidak adanya transparansi dalam pemberian informasi. ditambah dengan tidak adanya peraturan daerah maupun surat keputusan dari bupati lokasi mana yang dapat dilakukan rencana/kegiatan usaha yang wajib amdal. meskipun telah dilakukan pemetaan dalam tata ruang dan wilayah kabupaten jember tetapi tetap tidak digunakan sebagai acuan diizinkan atau tidaknya rencana kegiatan/usaha tersebut. berdasarkan dari wawancara tersebut penulis mengambil benang merahnya bahwa tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam menyusun dokumen amdal masih belum ada tindak lanjut maupun sanksi terkait kepastian hukum, oleh karenanya perlu diatur lebih lanjut. hal tersebut dapat dilihat bahwa hanya sanksi terkait pelanggaran izin lingkungan saja sedangkan untuk lebih khusus mengatur tentang pelanggaran sanksi dari pelaksanaan prosedur penyusunan amdal yang tidak melibatkan masyarakat masih belum ada. jika dicermati ke dalam uupplh terkait sanksi administratif yang diatur dalam pasal 76 maupun sanksi pidana dalam pasal 109-112 belum ada yang mengatur tentang pelanggaran sanksi dari pelaksanaan menyusun dokumen amdal yang tidak melibatkan masyarakat. pasal 109-112 hanya memberlakukan asas premium remedium karena sanksi yang diberikan lebih ringan dari batas maksimum kuhp. oleh karenanya mengakibatkan penegakan pidananya menjadi tidak jelas, terkhusus pada pemberian putusan sebagai upaya efek jera bagi pelaku. ketika undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah maupun surat keputusan dari bupati/walikota tidak mengatur tentang perlindungan dari tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses penyusunan amdal mengakibatkan masyarakat tidak memiliki payung hukum maupun jaminan hukum untuk menuntut haknya. oleh sebab itu, perlu adanya perbaikan instrumen hukum yang berkaitan dengan konsekuensi ataupun sanksi bagi investor/pelaku usaha yang tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen amdal, dengan melakukan revisi uupplh terkait substansi dari penyusunan dokumen amdal yang tidak melibatkan masyarakat, dan menambah substansi sanksi bagi investor/pelaku usaha yang tidak melibatkan masyarakat dalam menyusun dokumen amdal. 78 | peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesungguhnya tidak hanya regulasi saja yang harus diubah ataupun diperbaiki tapi pihak yang penulis kritik dalam hal ini yaitu pelaku usaha/investor dan pemerintah yang berwenang (menteri, gubernur, maupun bupati/walikota) harus menjalankan tugas dan tanggungjawabnya seperti yang telah diamanatkan dalam regulasi. investor/pelaku usaha harus melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan amdal serta memberikan informasi yang transparan dan mudah di mengerti oleh masyarakat sekitar, khususnya masyarakat yang terkena dampak, selain itu investor/pelaku usaha harus mentaati setiap prosedur penyusunan amdal. sedangkan untuk pihak pemerintah yang berwenang (menteri, gubernur, maupun bupati/walikota) harus mengawasi dan menjalankan pertanggung-jawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya tentang pemberitahuan informasi kepada masyarakat. pasal 62 uupplh yang menyatakan bahwa ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; ayat (2) sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat; dan (3) sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan, dan informasi lingkungan hidup. dari pernyataan pasal tersebut dapat diartikan bahwa pemerinah yang berwenang harus menginformasikan kepada masyarakat tentang kegiatan/usaha yang akan dilakukan. apabila menteri, gubernur, bupati/walikota tidak memberikan informasi secara lengkap ataupun tidak melakukan pengawasan terhadap rencana kegiatan/usaha dan investor/ pelaku usaha juga tidak menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan yang ada maka dapat berakibat hukum. tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses penyusunan amdal juga merupakan sebuah peristiwa hukum yang seharusnya memiliki akibat hukum tertentu. banyak orang berpendapat bahwa akibat hukum merupakan sebuah akibat yang diatur oleh hukum atas suatu peristiwa, tetapi jika dicermati lebih mendalam banyak peristiwa hukum yang menimbulkan akibat, namun secara yuridis normatif tidak diatur dalam regulasi yang jelas. peristiwa tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses penyusunan amdal salah satunya. oleh sebab itu, dikarenakan proses penyusunan amdal yang tidak melibatkan masyarakat termasuk dalam sebuah peristiwa hukum yang seharusnya berakibat hukum, maka masyarakat yang tidak dilibatkan dapat mengajukan permohonan pembatalan ataupun perubahan amdal yang telah disetujui ke ptun. dimana nantinya majelis hakim lah yang akan meminta investor/pelaku usaha untuk mengubah amdalnya dan meminta pemerintah yang berwenang untuk melakukan pembatalan dan memerintahkan investor/pelaku usaha untuk mengkaji ulang amdal yang telah disetujui. selain itu, dokumen amdal yang telah selesai tersebut harus diperbaiki kembali dengan melihat dari tahap mana pelaku usaha/investor tidak menjalankan prosedur terkait melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen amdal. 79 | lentera hukum apabila masyarakat tidak dilibatkan sejak awal maka investor/pelaku usaha harus mengkaji ulang mulai awal rencana/kegiatan tersebut. namun, jika sampai spt atau komisi amdal maka perbaikan amdal mulai dari spt atau komisi amdal. tetapi juga perlu dilihat penyebab dokumen amdal sebelumnya dalam rencana kegiatan/usaha tersebut dapat lolos dari prosedur penyusunan amdal. iv. kesimpulan perlindungan hukum tentang keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan amdal menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dijamin hakhaknya tapi masih belum ada jaminan perlindungan bagi masyarakat yang tidak dilibatkan dalam proses penyusunan amdal, bahkan implikasi dari peraturan perundang-undangan tersebut masih minim dan tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses penyusunan amdal berimplikasi pada dapat diajukannya gugatan ke ptun dan investor/pelaku usaha berkewajiban untuk memperbaiki dokumen amdal mulai tahap investor/pelaku usaha tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan amdal. pemenuhan hak dari masyarakat yang tidak dilibatkan dalam proses penyusunan amdal dapat dengan menambah substansi dari peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha/investor maupun bagi pemerintah yang berwenang apabila tidak mengikutsertakan masyarakat dalam proses penyusunan amdal dan mengubah substansi pasal 9 ayat (4) untuk kembali mengacu pada peraturan lama terkait jangka waktu yang diberikan kepada masyarakat. perlu dilakukan perubahan terhadap substansi dari peraturan menteri lingkungan hidup nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan, yakni menambah substansi norma yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang tidak diikutsertakan dalam proses penyusunan amdal, khususnya masyarakat yang terkena dampak, dan adanya instruksi dari pemerintah pusat untuk wajib dibuatkannya peraturan daerah tentang kewajiban pelaku usaha/investor untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan amdal di setiap kabupaten/kota yang substansinya memuat tentang konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan amdal. daftar pustaka andi hamzah, penegakan hukum lingkungan ( jakarta: sinar grafika, 2000). st. munadjat danusaputro, hukum lingkungan buku i: umum (bandung: binacipta, 1985). a’an efendi, hukum lingkungan instrumen ekonomik dan pengelolaan lingkungan di indonesia dan perbandingan dengan beberapa negara (bandung: pt citra aditya bakti, 2014). 80 | peran serta masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup antun mardiyanta, “kebijakan publik deliberatif: relevansi dan tantangan implementasinya” (2011) 24:3 j univ airlangga. bpk.go.id, “bpk beberkan empat tahap penyimpangan” http://www.bpk.go.id/ news/bpk-beberkan-empat-tahap-penyimpangan diakses pada rabu, 14 juni 2017, pukul 10.09 wib. daud silalahi dan kristanto, perkembangan pengaturan amdal di indonesia, (bandung: keni media, 2016). f. gunawan suratmo, analisis mengenai dampak lingkungan, (yogyakarta: gadjah mada university pers, 2009). forbali.org, “ pernyataan sikap tolak reklamasi berkedok revitalisasi teluk benoa “ http://www.forbali.org/id/pernyataan-sikap-tolak-reklamasi-berkedokrevitalisasi-teluk-benoa/, di akses pada rabu, 14 juni 2017, pukul 08.40 wib. helmi, hukum perizinan lingkungan hidup (jakarta: sinar grafika,2012). masrudi muchtar, hukum kesehatan lingkungan (kajian teoritis dan perkembangan pemikiran) (yogyakarta: pustaka baru press, 2016). masri, r.m, “evaluasi amdal pembangunan gedung 10 lantai di pusat kota bandung” (2016) jur umm. mohammad taufik makarao, aspek-aspek hukum lingkungan (jakarta: pt ikrar mandiriabadi, 2006). mongabay.co.id, “tanpa perda zonasi sudah terbitkan pergub reklamasi” http://www.mongabay.co.id/2017/01/17/tanpa-perda-zonasi-ahok-ternyatasudah-terbitkan-pergub-reklamasi/. di akses pada rabu, 14 juni 2017, pukul 08.00 wib. n.h.t. siahaan, hukum lingkungan dan ekologi pembangunan, cetakan kedua (jakarta: erlangga, 2004). pan mohamad faiz, “perlindungan terhadap lingkunngan dalam perspektif konstitusi” (2016)13:4 j konstitusi. peter mahmud marzuki, penelitian hukum. cetakan keduabelas, ( jakarta: prenada media group, 2016). sudharto p. hadi, aspek-aspek amdal sejarah, teori dan metode, cetakan keempat. (yogyakarta: gadjah mada university pers, 2005). t. gayus lumbun, hukum dan lingkungan hidup di indonesia (jakarta: program pasca sarjana fakultas hukum universitas indonesia, 2001). tempo, “tolak pltu warga satu kelurahan di bengkulu minta direlokasi” https://m.tempo.co/read/news/2016/09/02/173801157/tolak-pltu-warga-satukelurahan-di-bengkulu-minta-direlokasi. di akses pada rabu, 14 juni 2017, pukul 09.42 wib. http://www.bpk.go.id/news/bpk-beberkan-empat-tahap-penyimpangan http://www.bpk.go.id/news/bpk-beberkan-empat-tahap-penyimpangan http://www.forbali.org/id/pernyataan-sikap-tolak-reklamasi-berkedok-revitalisasi-teluk-benoa/ http://www.forbali.org/id/pernyataan-sikap-tolak-reklamasi-berkedok-revitalisasi-teluk-benoa/ http://www.mongabay.co.id/2017/01/17/tanpa-perda-zonasi-ahok-ternyata-sudah-terbitkan-pergub-reklamasi/ http://www.mongabay.co.id/2017/01/17/tanpa-perda-zonasi-ahok-ternyata-sudah-terbitkan-pergub-reklamasi/ https://m.tempo.co/read/news/2016/09/02/173801157/tolak-pltu-warga-satu-kelurahan-di-bengkulu-minta-direlokasi https://m.tempo.co/read/news/2016/09/02/173801157/tolak-pltu-warga-satu-kelurahan-di-bengkulu-minta-direlokasi microsoft word 30185.copyedited.doc lentera hukum, volume 9 issue 2 (2022), pp. 263-302 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i2.30185 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: vonferd@yahoo.com political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria: implications for constitutionalism ferdinand okonicha ottoh* department of political science, university of lagos, nigeria abstract: the political question doctrine has become one of the jurisprudential issues in a constitutional democracy, as the courts may not want to exercise judicial review to determine the constitutionality of the action of the other organs of government or a statute before it. as a legal instrument, judicial review has been used to expand or reduce the powers of the governments, but the courts decide to exercise this power discretionarily on the ground that it falls within the province of politics. this study aimed to analyze 'political question' and judicial attitude to political controversies in nigeria by unraveling how the doctrine of political question has been applied in three main areas–impeachment proceedings, political parties' primary elections, and post-election matters. it also analyzed the judiciary's attitudes to political controversies and evaluated the implications of the political question doctrine to constitutionalism. the study argued that this attitude negates the principle of constitutionalism as it contends that the courts' deliberate avoidance of a political question is typical of the judiciary in nigeria in most political controversies. consequently, the courts abuse the issues of discretion and non-justiciable, so that it is imperative to unravel the intricacies of the political question doctrine by undertaking a comprehensive jurisprudential analysis by highlighting the most controversial aspects and how the court's attitude in political controversies undermines its commitment to constitutionalism. furthermore, it contradicted checks and balances, fundamental human rights, and the rule of law. this study concluded that the doctrine of political question would be judiciously used by the court and not to avoid determining contentious political issues that may likely derail nigeria's democratic process and stability. keywords: constitutionalism, judicial review, nigeria, political question. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 14/02/2022 reviewed: 06/03/2022 revised: 24/07/2022 accepted: 30/07/2022 how to cite: ottoh, ferdinand okonicha, “political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria: implications for constitutionalism” (2022) 9:2 lentera hukum 263302. doi: . 264 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria i. introduction there have been heated debates among scholars on the extent to which the judiciary can determine all legal questions under its jurisdiction, irrespective of whether such questions involve a political question. since independence, the political question doctrine has been applied even though the 1960 and 1963 constitutions of the federal republic of nigeria did not explicitly provide for the doctrine not until the second republic in 1979, when it adopted a presidential system modeled after the united states system of government.1 this study joins in the growing debate on judicial attitudes in political controversies in nigeria because of its contribution to the increasing debate on judicial attitudes in political controversies in nigeria. since this new political dispensation from 1999 to date, every election has attracted several court cases, whereas the court is now in a position to determine the election's outcome. this judicial involvement in resolving electoral disputes and other political issues has led to a barrage of criticisms by legal and political commentators. they see such involvement as a way of politicians using the judiciary to achieve their political aim.2 the enforcement of the rule and fundamental rights is imperative for political order, and the judiciary must simultaneously maintain the separation of powers to ensure its independence towards constitutionalism guaranteed in this nascent and fragile democracy. this observance of constitutionalism does not entail abdication of its responsibility of judicial review of the action of the two other political organs of government. while the court has no power to decline jurisdiction on any suit, it cannot exercise discretion on 1 enyinna nwauche, (draft peper) is the end near for the political question doctrine in nigeria (nairobi, 2007). see wahab egbewole & olugbenga olatunji, “justiciability theory versus political doctrine: challenges of the nigerian judiciary in the determination of electoral and other related cases” (2012) 117:2 journal of jurisprudence 1–35. 2 see ferdinand o ottoh, “judicialization of politics and politicization of the judiciary in nigeria, 1999-2011: implications for democratic stability” (2015) 11 university of lagos sociological review at 88. see also p nnaemeka-agu, “judicial powers: quo tendimus” in to elias & mi jegede, eds, niger essays jurisprud (lagos: mij professional publishers ltd, 1993). 265 | lentera hukum matters brought before it for consideration, be it political or otherwise, to avoid the judiciary being embroiled in political controversies.3 recent studies by a new generation of political scientists have identified the concrete political conditions conducive to the judicialization of megapolitics. in its structuralist guise, this branch of scholarship emphasizes organic features of the political system as conducive to judicialization. for example, the judicialization of collective identity questions may reflect constitutional disharmony caused by a polity's commitment to conflicting values, such as israel's self-definition as a jewish and democratic state.4 driesen analyzes the political remedies doctrine of the political question, which explains that courts ought not to adjudicate separation of powers claims until both political branches of government assert their right.5 he argues that judges avoid adjudicating the political issue under the rubrics of ripeness, standing, political question, and equitable discretion.6 the lower courts hide under this doctrine to justify a refusal to adjudicate certain cases. he posits that the doctrine is applied to shield presidential acts from judicial scrutiny and never to protect acts of legislative function from judicial interference.7 however, the author advises against the application of this doctrine except to avoid adjudication of challenges to bipartisan legislation signed by the president.8 the author termed "political remedies" when the court refuses judicial review because a political remedy is available. the judicial rulings end politics, and that politics is substituted for judicial decisions when courts dismiss cases.9 the doctrine raises questions about the relationship between law and politics. it shows that law and politics exist as separate fields of study. 3 see ben o nwabueze, nigeria’s presidential constitution 1979-83: the second experiment in constitutional democracy (new york: longman, 1985) at 19. 4 ran hirschl, “the judicialization of mega-politics and the rise of political court” (2008) 11 annual review of political science 93–118. 5 david driesen, “the political remedies doctrine” (2021) 71:1 emory law journal 1–56. 6 ibid at 3. 7 ibid. 8 ibid. 9 ibid at 5. 266 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria all previous studies attempt to discuss issues differently from this present study that addresses the behavior of the judiciary in nigeria. ben nwabueze was writing from the experience of the second republic of nigeria when the doctrine was introduced into nigeria's jurisprudence. at the same time, other works such as nwosu, solomon and essien, and nwauche focus on the judicial avoidance of 'political question' and judicial involvement in political matters.10 in contrast, the present study provides a deeper understanding of the political question from a political science perspective since these other studies were from a legal perspective. the fact remains that constitutional issues are both political and legal, and the inseparability of the two areas of study is the motivation for the present study. hence, this study closes the lacuna in analyzing a political question from a legal point only by extending the debate to political science. this study aimed to analyze 'political question' and judicial attitude to political controversies in nigeria by unraveling how the doctrine of political question has been applied in three main areas–impeachment proceedings, political parties' primary elections, and post-election matters. it also analyzes the judiciary's attitudes to political controversies and evaluates the implications of the political question doctrine to constitutionalism. this study contributes to raising public consciousness that each time political matters are before the court and decided upon, they should be interpreted more broadly, not only from the legal perspective. the study also adds to the growing literature on judicial politics and understanding of judicial behavior as it increases our awareness of political and social influences on judicial decision-making. this paper is structured with four main parts of the discussion. the first part of the discussion is an overview of the doctrine of political question. the second part enquires to what extent the court in nigeria addressed the political question since independence in the areas of impeachment 10 ibid. ben o. nwabueze, supra note 3.; see also ikenna nwosu, judicial avoidance of “political questions” in nigeria (appa, lagos: moorgate limited, 2005). ekokoi solomon & ekerebong essien, “the nigeria supreme court and the political question doctrine” (2019) 33:2 denning law journal 123–145. 267 | lentera hukum proceedings, political parties' primaries, and post-election matters. the third part examines the attitudes of the judiciary to political controversies. the fourth part analyzes the implications of applying the political question doctrine for constitutionalism. ii. methods the methodology adopted for this study was the review of the extant literature on political questions, political controversies, and the decisions reached by the courts. the methodology involved desktop research on legal and political issues involving the judiciary. it provided an interpretation and a critical analysis of key political cases determined by the nigerian courts since its independence in 1960. it recognized that the constitution of nigeria did not define what constitutes political question and lacks legal principles to deal with such cases when brought before the court. finally, the study considered various secondary sources on political question doctrine and judicial avoidance. furthermore, this study presented material evidence justifiably interpreted, bringing out the political dimension to court decisions at any point in time. also, it added to the debate on the political question of how and why the judiciary's attitude to political controversies has had implications for constitutionalism and constitutional rules. it has come from a political science perspective where the idea is to forge the link between law and politics to determine the inseparability of law and political science. iii. the doctrine of political question: an overview the doctrine of "political question" was first applied in the united states in marbury v. madison.11 in nigeria, before the formal adoption of the doctrine in the lexicon of legal jurisprudence, it was informally used in the first republic. the 1979 constitution, which adopted the presidential system, formally recognized the political question doctrine. since the 11 marbury v. madison, 5 us. (1 cranch) 137 (1803) 268 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria adoption of a presidential system of government modeled after the american type, the country unwittingly adopted the political question doctrine for the determination of some matters which are political and presumed to be better handled by other political organs of government rather than the judiciary. in america, the doctrine is applied in some specific areas, but in nigeria 1979-1983, the three main areas were namely: impeachment proceedings, internal affairs of the legislature, and political party primaries.12 the doctrine was partially applicable in the first republic when the supreme court held in attorney general, eastern nigeria v. attorney general of the federation13 that the determinations of the margin of error in a census exercise were a political matter. it is the foundation on which the doctrine of political question emerged in the legal jurisprudence of nigeria, and it has gained popularity among political and legal experts.14 since the return of democratic rule in nigeria in 1999, the judiciary has been attracting criticism in the eyes of the storm. some critics believe that the judiciary is awakened to its constitutional responsibility by upholding constitutional rule in the political system. the country was under military rule for 15 years, within which the judiciary was under the dictate of the military leadership. the issue of judicial independence was relegated to the background as there was no case of a branch of the government presenting itself for judicial scrutiny or interpretation of their action. naturally, the courts are presumed to be above politics15 which makes them play an essential role in shaping the government's policies and interpreting the constitution. the process of interpretation of government policy legitimizes or delegitimizes such action. constitutional courts are instruments of 12 enyinna nwauche, supra note 1. 13 (1964) 1 anlr 224. 14 joseph m isanga, “african judicial review, the use of comparative african jurisprudence and the judicialization of politics” (2017) 49 george washington international law review 749–800. 15 ibid. 269 | lentera hukum political legitimacy and stability of the institutions and impact policy and legal development.16 there are two contending views on the validity and determination of certain political matters, which may be a political question.17 on the one hand, the judiciary has no business in matters that involve a political question, as this would undermine the powers of other organs of government (executive and legislature). in contradistinction, withdrawing the powers of the judiciary in determining certain matters would be nothing but an abdication of judicial powers and responsibilities.18 in other words, it is an attempt to strip the judiciary of its powers to determine what constitutes legal questions adequately brought before it in the name of distinguishing matters involving exclusive political questions. the term 'political question' is bedeviled with conceptual problems arising from the complexity of the concept in political and legal scholarship.19 hence, the concept of political question has no single sentence definition. it is one of the concepts that fall under legal semantics and triviality. simply put, a political question suffers from analytical clarity as it is restricted to issues of judicial avoidance. the supreme court of nigeria defines it as consisting of two principles: i) there is no objective standard determining the political question as one of the dominant considerations in determining whether a question falls within the category of the political question;20 ii) the appropriateness of attributing finality to the action of the political branch and political parties under the nigerian constitution and system of government.21 according to black's law dictionary, a political question is a question that a court will not consider because it is purely political and the determination 16 ibid at 749. 17 wahab egbewole & olugbenga olatunji, supra note 1. 18 aao okunniga, transplants and mongrels and the law: the nigerian experience, university of ife inaugural lecture 62 (university of ife press, 1983). 19 john harrison, “the political question doctrines” (2018) 67:2 amerian university law review 1–74. 20 enyinna nwauche, supra note 1. 21 ibid. 270 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria would amount to encroachment upon the executive or legislative powers."22 it is debatable whether a matter has to be purely political for it to fall within the purview of political question. this definition may not have captured the true character of what constitutes a political question. the contention is that a matter is considered a political question when it falls under the province of the political branches of government that can easily resolve such dispute instead of the court.23 harrison opines that there are erroneous conceptions about the political question.24 he argues that the doctrine of political question does not limit the powers or jurisdiction of federal courts. instead, it limits the judiciary's powers in relation to political power.25 we can still understand it as an attempt to treat certain legal decisions by political actors as conclusive. it represents an attempt to make legal decisions limited to the extent that they may direct political actors concerning susceptible discretionary decisions, mainly those involving military and security matters. the logic of the argument here is that the doctrine of political question ensures that in some unusual situations, the judiciary leaves the final decision of legal questions within its purview or jurisdiction to non-judicial decisionmakers, that is, the executive and legislature. it defends the principle of separation of powers as practiced in a constitutional democracy. shehu made a distinction between political questions from political cases.26 he argues that not all constitutional or political matters constitute a political question.27 hence, some issues have political relevance. as such, an attempt must be made not to view all political and constitutional cases as political questions. what constitutes a political question lies not in the potential effect of a judicial decision but in the political structure of a 22 see bryan a garner, ed, black law dictionary, 9th ed (2009). 23 harold spaeth & david rohdes, supreme court decision making (san fransisco: freeman, 1976) at 156. 24 john harrison, supra note 19. 25 ibid. 26 taiwo shehu, “judicial review and judicial supremacy: a paradigm of constitutionalism in nigeria” (2011) 11:1 international and comparative law review 45–75. 27 ibid. 271 | lentera hukum country.28 this assertion implies that where the court makes certain decisions, they find expression in legality but lack legitimacy. from a classical theoretical point, scharpf argues that an attempt by the court to regard certain issues as a political question is a technique to abdicate its constitutional duty.29 it contradicts the supreme court's declaration of certain subjects as a political question. the argument posits that the doctrine of the political question is nothing but an avoidance technique that invariably undermines the power of judicial review vested in the judiciary. solomon and essien adopt the theory of institutional dialogue to explain that certain decisions of the court which involve political questions lead to institutional dialogue.30 they maintain that in a constitutional democracy, political questions are within the purview of the political arms of government. some identifiable factors shape judicial determination of political matters its deference to the political branches, the necessity or exigencies of the matter, and the doctrine of avoidance. we can also deduce from the above assertion that an attempt by the judiciary to be involved in institutional dialogue to determine which matter is political indicates the hybridity of the judiciary as a legal and political institution.31 theoretically, the classical school of thought maintains that the political question doctrine is a product of constitutional interpretation instead of judicial discretion. this school contends that the power of judicial review rests upon the court's constitutional duty to say what the law is, that is, to interpret and apply the law whenever the outcome of the case depends on it.32 while the prudential theorists postulate that the political question doctrine is a product of judicial caution, political wisdom, and self-restraint by the courts.33 the function of judicial review is constitutional and will not be politicized. in cases involving the constitutionality of questioned governmental acts, alexander bickel's prudential theory of judicial action 28 ibid 29 fritz scharpf, “judicial review and the ‘political question’: a functional analysis” (1966) 75:4 yale law journal 1–82. 30 ekokoi solomon & ekerebong essien, supra note 10. 31 ibid. 32 ikenna nwosu, supra note 10. 33 ibid. 272 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria is instructive. bickel's book the least dangerous branch advocates that a court of law should not be too quick to adjudicate political controversies, especially red-ones. however, he should allow society time to work out its balance in the inevitable tension between principle and expediency that is the dynamic of social life.34 the pure theorists argue that politics cannot be divulged from constitutional interpretation.35 the functional theorists maintain that it is when there is a lack of judicially discoverable and manageable standards for resolving political matters.36 this study aligns with professor ben nwabueze's explanation of political questions by looking at the key elements to be considered for a matter to be a political question if there is a lack of legal rules or objective standards, the predominance of extra-legal factors, the nature of the subject matter, and the unamenability of proof by judicial evidence.37 for lack of an agreeable definition of a political question, the political question practice as: "matters which, in the considered opinion of a court, would, for a combination of reasons, be inappropriate for resolution through the judicial process; and matters which a court considers itself functionally incompetent to resolve and/or enforce."38 in a nutshell, a political question simply means a nonjusticiable question. non-justiciable matters are suited for executive or legislative resolution, as was first articulated in marbury v. madison.39 it leads to the issue of justiciability. the justiciability principle is that a question brought before a court for determination must touch upon the legal right or obligation in question and may be determined following the procedure appropriate to a court of law and by rules governing proof by judicial evidence. in the justiciable question, the court has an inescapable duty to hear and decide unless an 34 see ben o nwabueze, nigeria ’93: the political crisis and solutions (ibadan: spectrum books ltd., 1994) at 92. 35 ibid. 36 ibid; see louis henkin, gerald l neuman, & diane f orentlicher, human rights, leebron david w, ed (new york: foundation press, 1999) at 262. 37 ben o. nwabueze, supra note 3. 38 ibid. 39 see marbury v. madison supra note 11. 273 | lentera hukum ouster clause excludes its jurisdiction in the constitution or other law validly made.40 nwabueze argues that if the doctrine of a political question is a nonjusticiable issue, then the doctrine is superfluous and futile.41 justiciability determines the court's competence to entertain a question, while legality determines how it is to decide.42 once a justiciable action is brought before a court and is shown to be within the four corners of the enabling law (the constitution and other laws), the court cannot enquire further; its review power is exhausted. 43 the refusal of jurisdiction over a question by the court on the ground that there are no judicial or objective criteria which a court is to apply to decide it, as in many of the cases – is an application of the concept of justiciability, not of the political question doctrine whose central thesis is that even when there are rules of law, other objective criteria to apply, a court can still, in its discretion, refuse to hear and decide question brought before it because of its explosive, volatile, hypersensitive nature or because it is otherwise inexpedient or impolitic for the court to embroil itself in it.44 the discretion to refuse to hear and decide on an otherwise justiciable question renders it singularly objectionable as the doctrine of opportunism.45 judicial review is the court's power to determine the constitutionality or otherwise of the action of the executive or the legislature to the extent of the inconsistency that declares such action intra-vires or ultra-vires. in other words, judicial review is the court's power to declare any legislation null and void if it is inconsistent with the basic law of the land provisions.46 this doctrine gave the courts unlimited jurisdiction over any matter. despite the constitutional provision of the power of the judicial 40 ben o nwabueze, supra note 34. 41 ibid. 42 ikenna nwosu, supra note 10. 43 ben o nwabueze, supra note 34 at xii. 44 ibid. 45 ibid. 46 ben o nwabueze, supra note 34. 274 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria review, the practice of judicial review remains what is described as "constitution without constitutionalism."47 there are several competing arguments for applying for judicial review in political matters; two of them are that it is an attempt to strip the other non-judicial arms of government of their powers. on the other hand, it is an attempt to preserve the principle of constitutionalism. in his study of the legal implications of judicial review on political disputes, sambo argued that the application of judicial review in political disputes is quintessential for constitutional democracy.48 arguably, there is a thin line between what constitutes legal and political matters. it is based on the logic that the political class often deploys the use of judicial instruments to combat their political opponents. furthermore, constitutional powers of the arms of government are often exercised for political purposes. on the contrary, the court is constitutionally empowered to resolve disputes arising from breach of constitutional powers, regardless of the nature of the disputes at hand. thus, reviewing the act of political arms of government is not intended to strip the powers of other arms of government but to preserve sanctity, due process, and constitutional democracy. following sambo's argument, graber contends that judicial review as a judicial instrument is a product of the invention of the ruling class.49 as such, elected officials create and maintain it for political purposes. he argues that elected officials create vital political foundations for exercising judicial powers. from graber's assertion, one can deduce that when the court declares an act by any organ of government null and void, the judiciary does so for political reasons. it is because the political class created a condition under which the judiciary operates—as such, exercising judicial powers in matters involving power play and public interest is valid. 47 joseph m isanga, supra note 14. 48 abdulfatai sambo, “legal implications of judicial review on political disputes” (2019) 10:2 african journal online 85–95 volume: naujilj,vol.10(2):85-95. 49 graber mark, “constructing judicial review” (2005) 8:2 annual review of political science 425–451. 275 | lentera hukum hirschl argues that in recent terms, the application of judicial review in non-judicial matters may be termed judicialization of politics.50 he explains that this is an attempt to expand the powers or jurisdiction of the court.51 it is reliance on the judiciary to determine public policy or act that is constitutional or illegal. however, his argument aligns with that of sambo and graber that the exercise of judicial review is an attempt to protect the constitution, the rule of law, and checks and balances. as such, political actors must create an environment for judicial review to enthrone the rule of law, protect fundamental human rights, prevent abuse of power, and promote checks and balances. on the contrary, saikumar argues that the exercise of judicial review in political issues is a usurpation of parliamentary democracy.52 he explains that it may be legally right but undermines the legitimacy of institutions.53 an attempt to exercise judicial review in political issues may be termed judicialization of politics. it further boils down to striping the non-judicial arms of government of their powers by intervening in matters that require political solutions. similarly, fagbadebo and dorasamy, in their qualitative research, argue that the exercise of judicial review in the political process in nigeria reflects the weaknesses of other arms of government.54 their review of the impeachment procedure of the governors of oyo, anambra, and the plateau states by the houses of assembly revealed that the revocation of the impeachment of the three governors by the judiciary reflects the weaknesses of the legislative arm of government, which is constitutionally empowered to perform oversight functions.55 hence, the conclusion is that 50 hirschi ran, judicialization of political question (oxford: oxford university press, 2011). 51 ibid. 52 rajgopal saikumar, the constitutional politics of judicial review and the supreme court’s human rights discourse (india: excellent publishers, 2019). 53 ibid. 54 omololu fagbadebo & nirmala dorasamy, “analysis of the judicial review of the impeachment of anambra, oyo, and plateau in nigeria’s fourth republic” (2020) 27:48 transylvanian review. 55 ibid. 276 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria using judicial review weakens the powers of the political arms of government. fallon, arguing with fagbadebo and dorasamy, asserts that the best case for judicial review in politically and morally healthy societies does not depend (as commonly believed) that courts are more likely than the legislature to define the vagueness of rights correctly.56 instead, the legislatures and courts should both be enlisted to protect fundamental rights and, accordingly, both should have veto powers over legislation that might reasonably be thought to violate such rights.57 the argument here is that fallon expresses disgust for the elitist r interpretation of elitism as political orientation. neither does he condemn the judiciary's power to declare an unconstitutional act of any body of government null and void, but such declaration must be made after the committal, not before such was committed. the constitution grants both organs of government powers to protect the rights of individuals. the missing link in the argument is granting more powers to the legislature, thereby defiling the separation of power and constitutionalism. there exists a broad division among scholars on the right of the judiciary to exercise judicial review power. there are two broad-spectrum identified among scholars. first, judicial review is necessary to protect constitutional democracy and prevent tyranny of non-judicial arms of government. as such, any attempt to politicize the exercise of judicial review under any guise to avoid dabbling in political questions is considered detrimental to the development of constitutional democracy. on the other hand, the exercise of judicial review by the judiciary is an attempt to usurp the powers of the other political organs of government. the political elite has undoubtedly used this legal instrument against themselves in the power struggle. unfortunately, most works reviewed failed to explain how the power of judicial review was a creation of the political elite. it will be a contradictory and unconstitutional call to remove such power. 56 richard fallon, “the core of an uneasy case for judicial review” (2008) 121:7 harvard law review 1693–1736. 57 ibid. 277 | lentera hukum constitutionalism is the application of the constitution stating the limitation of the government and the governed. constitutionalism is a general principle that maintains that the exercise of political power is bounded by rules that lay down the procedure and determine the validity of legislative and executive action. the rules are intended to curb arbitrary use of political power in a given political system. constitutionalism is strict adherence to the principles and provisions of the constitution. the principle sets the limit of the ruler and the ruled. according to daniel bell, "constitutionalism is the common respect for the framework of law, and the acceptance of outcomes under due process."58 nwabueze has lamented that "the problem with man and government has always been how to limit the arbitrariness of political power which man can manipulate in a government."59 he continues, "it is the limiting of the arbitrariness of political power that is expressed in the concept of constitutionalism."60 k.c.wheare observes that constitutionalism is "government according to rule … limited by the terms of the constitution" and not by "the desires and capacities of those who exercise power."61 the lack of exercise of the power of judicial review by the courts lives the society to dictatorship and authoritarianism. hirschl defines judicialization of politics as ever-accelerating reliance on courts and judicial means for addressing core moral predicaments, public policy questions, and political controversies.62 in recent years, the judicialization of politics has expanded beyond rights issues or transnational cooperation to encompass what is termed "mega-politics" – matters of outright and utmost political significance that often define and divide whole polities. it addresses fundamental constitutional issues with the 58 see bayo okunade, “human rights and nigeria’s constitutionalism: real and supposed” in sc tyoden, ed, const natl dev niger (ibadan: the nigerian political science association, 1990). 59 ben o nwabueze, constitutionalism in the emergent state (rutherford farleigh dickinson university press, 1973). 60 ibid at 1-3. 61 kenneth c wheare, modern constitutionalism, 2d ed (oxford: oxford university press, 1978) at 137. 62 ran hirschl, supra note 4. 278 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria concomitant assumption that courts, not politicians or the public, should resolve them. aharon barak, the former proactive president of the supreme court of israel, once said that "nothing falls beyond the purview of judicial review; the world is filled with law; anything and everything is justiciable."63 many public policy matters remain beyond the purview of the courts. there has been growing legislative deference to the judiciary, an increasing (and often welcomed) intrusion of the judiciary into the prerogatives of legislatures and executives, and a corresponding acceleration of the judicialization of political agendas. these developments have helped to bring about the growing reliance on adjudicative means for clarifying and settling fundamental moral controversies and highly continuous political questions and have transformed national high courts into major political decision-making bodies.64 iv. the applicability of the political question doctrine in nigeria's courts nigeria gained independence in 1960 from the british under a parliamentary system of government. the practice of a parliamentary system of government on the attainment of independence and under a common law legal system did not provide for judicial review of the constitutionality of the action of the other arms of government. the courts exercised the judicial authority, which ranged in hierarchical order, with the supreme court at the apex of the hierarchy, the court of appeal at the next, the states high court, the magistrate court, and the customary court. the high court is the court of first instant constitutional matters. the appeal then goes to the supreme court. the supreme court deals with the issues of interpretation of the constitution. the political question could be raised at the high court. however, in this discourse, an attempt is made to extrapolate some cases in which political question doctrine came to the fore. however, from the jurisprudential analysis of the doctrine in 63 ibid at 95. 64 ibid. 279 | lentera hukum nigeria, we can look at it from three main areas, except for the first republic, where the cases examined here were on the census and unlawful removal from office. in the former, the court approached it from a political question angle, while in the latter, it adjudicated the constitutionality of the action of the two arms of government. a. the first republic (1960 -1966) at this period, the courts considered in attorney general eastern nigeria v. attorney general of the federation,65 the controversy over the census exercise was the first acid test of unconsciously applying the political question doctrine in the nigerian court. it is unconsciously because the independence and republican constitutions of 1960 and 1963 did not provide for judicial review. the census exercise revealed how the court decided on a very sensitive issue of the census, which is political. its political dimension is one of the conditions for revenue sharing formula and delimitation of the constituency for federal elections. the more populated an area is, the more constituencies translate to more seats in the house of representatives. the controversy surrounding this exercise was that the court held that determining the margin of error in census figures was a political question. in invoking the court's doctrine, it did not provide expressly any guidance about the scope of the doctrine. first and foremost, the british inherited legal system did not provide for review of the acts of other arms of government. however, the court felt duty-bound to adjudicate on such a matter to bring constitutional order to nigeria's new nation. however, the court in 1962, in a controversial removal of the premier of western region, chief samuel akintola66 by the governor of the region and appointed adegbenro as the new premier. akintola contended that there was no previous resolution by the western regional house of assembly. it was a case of procedure that was not followed. the matter went to the high court of western nigeria to supreme court. it was a 65 (1964) 1 anlr 224 supra note 13. 66 adegbenro v. akintola &anor (1962) wnlr 205. 280 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria question of the constitutionality of the action, and the supreme court decided the matter in favor of akintola. the supreme court demonstrated good courage by ruling against the incumbent (the governor). the supreme court could have declined to hear the case since it was a political matter. however, it upheld its constitutional mandate to interpret the action of the executive and legislative arms of government. b. the second republic (1979-1983) the second republic was a different scenario as some legal and political commentators pointed out that the development of the political question doctrine was primarily influenced by the constitutional changes in 1979, which brought about the american presidential system of government founded on the principle of separation of powers.67 the structure of the court changed with the creation of the sharia court of appeal of the state, which deals with issues of the islamic religion as it affects the muslims, the federal high court, and the customary court of the state. the supreme court remained the highest court of appeal on constitutional matters. political question issues can be raised at the high court, while the appeal could go to the court of appeal and then to the supreme court. by looking at the practice of a political question doctrine in some relevant cases, the judiciary found solace by not adjudicating political matters based on the prudential theory. for instance, in balarabe musa v. auta hamza, the court of appeal ruled that the impeachment of the governor of kaduna state, balarabe musa, was a non-justiciable political question.68 the governor challenged the procedure for his impeachment by the kaduna house of assembly based on section 170 of the 1979 constitution of the federal republic of nigeria.69 the house relied on section 170 of the constitution for the impeachment, while the governor, balarabe musa, contention was that the 67 wahab egbewole & olugbenga olatunji, supra note 17 at 10. 68 (1982) balarabe musa v. auta hamza. 69 section 170 of the 1979 constitution provides for the impeachment of the governor, deputy governor of a state. 281 | lentera hukum house failed to comply with sections 170(2) and (5) of the constitution.70 the court interpreted section 170(10) of the constitution as a limitation on its powers to review any proceedings of the house or the committee.71 the implication is that the court did not look critically at the governor's impeachment. when the court argued that the judicial intervention in the impeachment process was inappropriate because the matter was a purely political question. the court had closed its eyes to the fact that it has fundamental duty to protect the right of the individual who has come to seek redress for political injustice by unlawfully and purportedly removing an elected governor from office. democracy stands on a tripod stand – justice, fairness, and equity. the court applied self-restrained because it believed it was a political matter. justice ademola said: ….for the court to enter into the political thicket as the invitation made to it implies, in my view, be asking its gates and its walls to be painted with mud; and the throne of justice from where its judgments are delivered polished with mire.72 the court's avoidance of determining the matter on political grounds amounted to applying a political question. nwauche argues that the balarabe musa v. auta hamza case re-established the principles of separation of powers and political dispute to be resolved by the political branches without subjecting such to judicial review.73 70 section 170(2) provides that whenever a notice of any allegation in writing is signed by not less than one-third of the members of the house of assembly; section 170(5) of the constitution states that " within seven days of the passing of a motion under the provisions the speaker of the house of assembly shall cause the allegation to be investigated by a committee of 7 persons who in his opinion are of high integrity, not being members of any political public service, legislative house or political party, and who shall have been nominated and, with approval of the house of assembly, appointed by the speaker of the house to conduct the investigation. 71 (1979) constitution, section 170(10) states, "no proceedings or determination of the committee or the house assembly or any matter relating to it shall be entertained or questioned in any court. 72 see justice ademola (j.c.a ) balarabe musa v. auta hamza 247. 73 enyim nwauche, (2007) 33; wahab egbewole and olugbemga olatunji (2012) 1021. 282 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria the classical theory of political question affects nigeria's court's judicial avoidance doctrine. the constitution's deference to the doctrine of separation of powers implies that political branches better resolve political matters without the court interfering or determining such matters. from the prudential point of view, the application of the political question doctrine in nigeria is predicated on the fact that the court in balarabe musa and auta hamza has established that certain questions are appropriate for judicial review. the court uses appropriate and inappropriate subjects to conjuncture because it can choose any case that it feels has interest and one it does not have an interest in. the second critical area the court applied the political question was the determination of a matter of political party primary. onuoha v. okafor was a clear case of political questions in nigeria.74 the basis of the court decision was that it was the right of a political party to choose the candidate for elective offices and not the court and that the court cannot run or manage political parties and politicians because, in doing so, the court would be deciding a political question which it is not fitted to do.75 the supreme court reasoned that the choice of candidates for election is a constitutional right of the political party based on the party's constitution. the issue of whether a court can justifiably interfere under any guise with the exercise of this function is bestowed on political parties. justice obaseki, who delivered the lead judgment, opined that there were no objective legal criteria for judicial intervention in which candidate a political party ought to choose. the court, therefore, is constrained to exercise any judicial power in the matter. in other words, the matter was 74 onuoha v.okafor, the party nominated onuoha for a senatorial district seat in imo state under the national people's party. however, okafor was not pleased with the selection of onuoha by the party's selection committee, and he complained to the state working committee. the candidacy of onuoha was nullified, and okafor was chosen. onuoha instituted an action in the high court which ruled in his favor. the ruling was appealed by okafor on the ground that a court of law ought not to entertain an action to determine whom a political party should sponsor for an elective office. the matter ended up in the supreme court. 75 ibid. 283 | lentera hukum considered non-justiciable.76 it is understandable that nigeria just adopted the american model of a presidential system of government from which the doctrine of political question emerged. ironically, section 236 of the 1979 constitution states that the court is to determine and hear any civil proceedings in which the existence or extent of a legal right, power, duty, liability, intent, obligation, or claim is in use.77 the political party's primary election controversy is a civil matter that bothers on interpreting injustice. the court's abdication of this legal responsibility created a huge legal lacuna. the court merely avoided the determination on the matter for political reasons. judges are human beings with political interests, and when they sit in the temple of justice, their behavior as political animals borrowing aristotle's political lamentation, manifest. the court failed to recognize that the credibility of any democratic electoral process depends on how political parties conduct their primaries. similarly, the issue of internal affairs of political parties, which the court stands not to interfere with, was demonstrated in aper aku, the governor of benue state, who sought the party's nomination for a second term in office. mr. akure challenged him on the ground that mr. aku had committed a financial infraction by misappropriation of the funds of the state in his first term in office as governor. the high court of benue state declared that the akure had no locus standi to institute an action, and the governor was immune from criminal proceedings. again, the court maintained, just like other cases involving the action of a political party, that it was inappropriate for the court to determine how the political party manages its internal affairs because such political matters are nonjusticiable. the court did not consider the persuasive argument before it, which had to do with a constitutional infraction, maladministration, and 76 the non-justiciable matter is presented to a court when the parties seek court adjudication of only political questions. the decision on questions of a political nature is exclusively for the political party and other branches of government to decide. 77 section 236 of the constitution defined the jurisdictional powers of the court regarding civil proceedings. 284 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria criminality. the court dismissed it as fallacious because the plaintiff did not sue mr. aper aku but the party.78 ironically, the court claimed that it was inappropriate for the court to determine the matter because it was political; it argued that the plaintiff did not sue mr. aper aku. the court advised the plaintiff that since the party's constitution bound the party and its members to keep litigation out of the law courts, the option left to the plaintiff was to accept the nomination of aper aku or quit the party. political parties are always circumspect that members would go to court for specific actions taken, that is, more reasons why they should conduct their affairs by the provisions of the party constitution and the law of the land, i.e., the constitution. the members of political parties should not be at the mercy of the party stalwarts or officials who always want to protect their interest by hiding under the party's constitution to perpetuate injustice while the court, which is the last hope of the helpless members, hide under non-involvement on political controversies. another area of applying the political question doctrine in the second republic was the interpretation of electoral law. in a celebrated case of chief obafemi awolowo v. alhaji sheu shagari, which was the issue of interpretation of the meaning of two-thirds of nineteen states of the federation by the supreme court.79 the court's jurisdiction was invoked through an appeal from the decision of an electoral tribunal and not through the normal court. the supreme court could not otherwise invoke the doctrine of the political question because it bothers with the interpretation of the statute. it was a political matter. it was the first case in nigeria's electoral history of the court determining the election's outcome. one would have expected the supreme court, in the usual way of court abstaining from political controversies decide to do the same. the apex court affirmed the election of alhaji shargari as the duly elected president of nigeria. the supreme court could not have ruled otherwise because of the sensitive nature of the case. the supreme court could not have 78 ikenna nwosu, supra note 10 at 51. 79 (1979) 6-9 s.c.5. 285 | lentera hukum overturned the election for political stability and peace and the public interest. c. the third and fourth republics the third republic was aborted with the annulment of the presidential election popularly called the 'june 12 presidential' election by the military administration led by general ibrahim babangida. the transition to a fully democratic government was inconclusive even though the national assembly, state houses of assembly, and governors were inaugurated in 1992. the court's role in this regard can be analyzed based on the event that culminated in the annulment of the election. the application of the doctrine of political question during this was minimal except towards the termination of the third republic. political party disputes were hardly brought to court because of the second republic's experience of applying the political question by the courts. in the military jurisprudence, the decree was omnibus law that could not be challenged in a court of law. the decrees contained ouster clauses likened to the doctrine of political question. the provisions of the federal military government (supremacy and enforcement powers) decree 1984 are obvious on the issue of jurisdiction of the court to entertain election matters. in the fourth republic, the political question doctrine was not applied as the court entertained all political matters brought to it for adjudication. the impeachment saga that characterized the current fourth republic. there were three significant cases – anambra, plateau, and oyo states where the state house of assembly removed the governors. the governors were peter obi (anambra), joshua dariye (plateau), and rasheed ladioja (oyo). the governors challenged the constitutionality of their removal by the state legislative house in court. the court interpreted the lawmakers' action as unconstitutional, reversed their removal, and reinstated them to office. the basis for the reversal of the impeachment of these governors was that the legislature did not follow due process. in other words, the rules set in the constitution for removing governors or deputy governors were not followed. what took place at various impeachments was a personal 286 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria vendetta. the three cases mentioned here showed how the legislature abused its power of impeachment.80 this is why the court should not abstain from adjudicating such a matter. however, the court was expected to abstain from intervening in the matter of proceedings of the house based on section 180(10) of the 1999 constitution. the fourth republic witnessed cases of political party primaries irregularities and substitution of candidates after the exercise leading to a barrage of litigation challenging the constitutionality of the political party activities. first was the case of pdp substitution of rotimi amaechi's name with celestine omehia after amaechi's name had been submitted to the electoral body.81 the circumstance by which the court has decided to dabble into the province of politics without applying the doctrine of political question shows the judiciary's politicization level. there is a replication of active judicial intervention in political matters, such as president obasanjo against his vice president, atiku abubakar.82 inec excluded atiku abubakar in the 2007 presidential election. abubakar and action congress (ac) challenged his exclusion, and the court ruled that his exclusion was illegal, and the case went to the supreme court. the supreme court unanimously declared that inec had no power to exclude or disqualify any candidate. either by design or default, the judiciary has been ceded political power to decide the outcome of an election and not the electorates. whether the judiciary has judiciously exercised this power is subject to debate. the various decisions taken by the supreme court on electoral matters can only be said that it has opened up the political space hitherto constricted by an incumbent political leader, as demonstrated in obasanjo and atiku abubakar case. 80 see section 180(2) of the 1999 nigeria constitution, which stipulates the procedure to be followed by the legislative house for impeachment. the number of members required to carry out an impeachment. in these three cases, the number of members carried was less than the constitution stipulated. see omololu fagbadebo & nirmala dorasamy, supra note 54. 81 see (2008) i.s.c pt.36. 82 the case of president obasanjo against his vice president foregrounded ac v. inec. the case was only one of the series instituted by abubakar and in conjunction with others, including the action congress, which was the political party he joined to fulfill his ambition of contesting the presidential position. 287 | lentera hukum v. judicial attitudes to political controversies in nigeria in exercising judicial power, the courts shape government policies and, by extension, get involved in politics. in other words, in the policy-making role of the judiciary, it gets itself involved in overt political controversies. the courts are apt and swift to act in many political controversies. the supreme court sometimes brave public uproar in defense of constitutional principles and asserts itself against the executive and legislative branches. the only restriction is that courts do not initiate actions and would remain silent if issues of interpretation of the constitution or any law are not brought to them. the court behaves like a medical doctor who does not look for patience to treat but rather a patient looking for the doctor. we can understand the attitudes of the nigerian judiciary to political controversies from the permissive and restrictive perspectives. looking at some cases in the second republic, the courts adopted a restrictive approach in dealing with political matters. where the courts assumed jurisdiction on matters, they denied the application of "political question." the attitudes of the court in the second and fourth republics as regards the application of the political question doctrine and the justiciability principle are somewhat antithetical. the legal basis for exercising judicial powers in nigeria finds its source under the constitution of the federal republic of nigeria, 1999 constitution (as amended) section 6 results in superior courts of record and empowers them to exercise judicial authority. in nigeria, there are two principal categories of courts superior courts of the record made up of the supreme court, the court of appeal, the federal high court, the high court of the state, the shari court of appeal of the state, the customary court of appeal of the state and the national industrial court, and other courts of lower in the hierarchy which are not courts of record (inferior courts) such as magistrate courts, district courts, area courts, customary courts, juvenile courts and courts martial or military courts. the supreme court of nigeria is the court of appellate jurisdiction from the court of appeal. the supreme court has exclusive jurisdiction to hear 288 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria and determine appeals from the court of appeal. it plays a significant role in constitutional matters and generally fashions out the judicial policies affecting the environment. the 1979 constitution defines the scope of the court's jurisdiction in matters before it. section 6(6) of that constitution provides that the judicial powers vested by the above section 6(a) and (b).83 the courts were favorably disposed to give effect to the doctrine of political question contrary to the principle of justiciability and the rule of law. in alegbe v.oloye, bothered on the speaker of the house of assembly declared the seat of a member vacant on the ground that the member did not sit for 94 times required. the court regarded the matter as internal proceedings of the house and therefore declined to hear it based on the political question. in ag,bendel v.agf,84the supreme court acted in deference to the principle of separation of powers and the independence of the legislature in the exercise of its legislative powers. therefore, it refrains from pronouncing or determining the validity of the internal proceedings of the legislature or the mode of exercising its legislative powers. however, a court should ensure that the legislature exercises its legislative functions by the constitution. sections 52, 54, 55 & 58 of the 1979 constitution clearly state how the national assembly should conduct its internal affairs to exercise its legislative powers. egbewole and olatunji are of the view that the court should always be duty-bound to defend the rule of law.85 as they put it, "the court has 'moral cost' to discharge its constitutional responsibility rather than give effect to the 'rule of politics' at the expense of the 'rule of law."86 the court is always willing to intervene in a matter that the constitution prescribes, no matter that bothers internal proceedings of the legislature. it is also cautious and hesitant to intervene. for instance, when removing an elected legislature official follows constitutionally laid down procedure, the court would see it as a matter that has followed constitutional provisions 83 see the details of the provisions, section 6(6)a and b of the 1979 constitution. 84 (1982) 10 sc 1. 85 wahab egbewole & olugbenga olatunji, supra note 1. 86 ibid. 289 | lentera hukum because the majority voted for the removal.87 there were situations where the court declined jurisdiction in what it deemed purely internal affairs of the legislative body.88 there was no case of nullification of election by the court in the second republic as it was in the fourth republic. the adoption of this approach by the courts in nigeria often leads to the affirmation of the "political question" doctrine as it is applied to narrow the scope of the justiciability principle rather than affirming non-justiciability. the adoption also means that the court would interpret its judicial review power narrowly and restrictively to decline jurisdiction where it ought not.89 the supreme court's interpretation of judicial review power restrictively in onuoha's case was seen as wrong in the law's eyes. the supreme court in 'robes found itself on tight ropes.' it was illogical for the supreme court to assume that intervening meant propelling the court into the area of jurisdiction to run or manage political parties and politicians.90 critics found the court denial to determine which of the two candidates is better and more suitable to stand as a political party's candidate at an election was a misconception of the question before. one cannot refute this position because the court's constitutional responsibility is to determine cases before it and not choose the candidate with the legal right to fly the party's flag. the court was expected to examine the relevant laws – the political party's constitution but not necessarily help a political party win an election. the court is to protect the right of individuals, including the right to ensure that members of a political party comply with the provisions of the party's constitution and other relevant laws. the court's justification of denial in determining the case before it was because of the impossibility of enforcement that will amount to finding an excuse for its failure to live up to its constitutional responsibility. in similar cases in the second republic, the courts were favorably disposed to give effect to the doctrine of political 87 see (1993) 7 nwlr( pt. 308) 717. 88 see the case of the removal of enugu state speaker of house of assembly. 89 wahab egbewole & olugbenga olatunji, supra note 17 at 15. 90 wahab egbewole & olugbenga olatunji, supra note 17 at 17. 290 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria question contrary to the principle of justiciability and the rule of law.91 for instance, in balarabe musa v. auta hazmzat, the jurisdiction was ousted because it was a political issue that had to do with impeachment.92 the procedure for impeachment was not followed. the interpretation given to the constitution was not in conformity with the fundamental principles of the nigerian constitution. arguably, impeachment is a political instrument but has legal consequences. the legislative body must follow the procedure for impeachment. the inherent problem associated with the observance of the political question was that it contributed to the demise of the second republic because of irregular impeachment proceedings and the attitude of the courts. the court's avoidance of judicial review of the legislature's action was an invitation to legislative lawlessness and recklessness in exercising its power of impeachment. in nigeria, impeachment has become an instrument to settle executive-legislative power tussles. judges in the second republic adopted a restrictive approach to abdicate their legal responsibility of determining the constitutionality of acts of the other branches of the government. the courts' attitude in exercising judicial review power shows how the judiciary appears to be politicized— not adjudicating on the crucial issue of impeachment and reviewing the constitutionality of an action amount to the negligence of duty. the principle of separation of powers should be respected but to the extent where the fundamental human rights of an individual are affected. the dictatorship of one arm of government would be entrenched in a democracy by the restrictive approach of the court. the attitude of the courts to the doctrine of political question and the justiciability principle in the fourth republic can be appraised. the courts in this new democratic dispensation can be best described as 'judicial activism' as can be seen from the judgment and cases determined by them. 91 see rimi& musa v. prp, where the court held that the issue was non-justiciable since the party's constitution, the chairman's interpretation of the constitution was final and binding. the non-justiciable matter falls under the realm of political question. 92 see balarabe musa v. auta hazmzat. 291 | lentera hukum the doctrine of political question came under scrutiny in abaribe v. speaker, abia state house of assembly,93 which was a case of impeachment of the deputy governor of abia state. the court was called upon to interpret section 188 of the 1999 constitution (as amended). the court approach was restrictive as it declined jurisdiction because section 188(10) does not allow the court to determine any matter relating to impeachment on the grounds of proceedings.94 by this provision, the court declined jurisdiction because impeachment is a political matter. the court's decision was based on the doctrine of the ouster clause, which appears to give a semblance of a military decree. politically, the ouster clause is antithetical to fundamental rights in a democracy which also negates section 6(6) of the constitution, which vested power on the judicial to determine any matter. the court can only give effect to any law that includes the ouster clause; therefore, it does not preclude it from entertaining the impeachment case. the court is only playing into the hands of desperate politicians by exercising its power of judicial review in a discretionary manner. in another case regarding the substitution of a candidate by a political party (pdp), in ugwu v. ararume, the court adopted a permissive approach; the party substituted the name of ararume with that of ugwu.95 the supreme court held that the "right to court is a constitutional right guaranteed in the constitution. no law, including a political party, can subtract from, derogate, or deny any person of it. such a law will be declared nullified by section 1(3) of the constitution."96 in the case of amaechi v. omehia, as a result of this, amaechi contested the party primary, in which he emerged as the candidate for the governorship election. his name was submitted to the electoral body (independent national electoral commission, inec). the party decided at the late hour to substitute amaechi's name with omehia because the former was alleged to have been corruptly enriched. omehia won the 93 (2000) fwlr (pt.9)1558. 94 (1999) federal republic of nigeria constitution, section 188(10). 95 (2007)6 sc (pt.1) 88. 96 ibid at 135. 292 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria election, and amaechi went to court. the court subsequently ruled in favor of amaechi on the argument that political parties contest elections and voters voted for political parties, not candidates per se. this case was more political than legal. the decision of the party to substitute amaechi's name with that of omehia was based on the party's interest. the mere allegation of corruption without any court trying him shows clearly the political maneuvering by some party members to choose a preferred candidate that will be loyal to them. the courts in nigeria have always been dragged into political controversies by politicians. the courts have been used to judicialize politics at the expense of constitutionalism. the court argued that the case was purely an election dispute between two members of a political party and not an election petition and, therefore, could not order a new election.97 the court tried to avoid being caught in the trap of politicians by succumbing to the pressure for a fresh election in order not to set a bad precedent. amaechi's case was about the invalid substitution of candidates by political parties under the 2006 electoral act. the 2019 governorship in zamfara state was contested by the two major and dominant political parties –the all progressives congress (apc) and the people's democratic party (pdp). at the end of the election, apc was declared the winner, having scored the highest number of votes cast as required by the electoral act, 2010. the apc had an internal crisis in zamfara state and, to that extent, had two factions that conducted primary elections. one party faction produced the candidate that contested in that election and eventually won. the faction of apc that produced the gubernatorial candidate also produced the candidates for national assembly and state house of assembly, respectively. ironically, the two camps pursued their case to the supreme court.98 what is instructive and 97 ibid. 98 two factions in apc conducted primarily for the 2019 general election in zamfara state. the yari faction of the party approached the state high court 111 to seek an order instructing inec (electoral body) and the party national headquarters to accept the list of candidates produced by the yari faction in the primary. kabiru garba mafara led the other camp of the party in the state. inec had communicated to the apc national headquarters that the party failed to conduct a valid primary within the stipulated time in the electoral act 2010 (as amended). dissatisfied with 293 | lentera hukum very ridiculous was the contradictory judgment given by two different courts of coordinated jurisdictions on the same day: the state high court 111 in sokoto and the federal high court in abuja. the state high court in zanfara agreed with the submission of yari that the primary election conducted by apc zamfara was valid and ordered inec to include the candidates of apc in the elections. the federal high court, abuja, dismissing the application of apc against inec, held inter alia: "it is evident from a dispassionate perusal of facts contained in the affidavit of the parties, documents exhibited, submission of the counsel, oral and documentary, and the law, that, at the close of nomination for 2019 general election, by the inec time table as in exhibit inec1, the apc has no candidate for the election, having failed to conduct primaries according to the electoral act and the constitution. the court arrived at that decision based on the indiscipline exhibited by apc by not putting their house in order and not conducting credible primaries. it further shows the lack of internal democracy in the party and obedience to due process among political parties and their handlers which ran contrary to establishing a democratic order. however, inec bowed to the pressure from politicians to include the names of yari's faction in the list of candidates for the election. it marked the beginning of intense legal-political squabble, as witnessed in the unprecedented ruling by different courts. on appeal by sen. kabiru marafa at the sokoto division of the court of appeal, he sought the court to set aside the ruling of the zamfara high court. at the same time, the apc national headquarters filed an appeal separately seeking the upholding of the ruling of the zamfara high court, which ordered inec to include the names of apc candidates in the ballot boxes and papers. the position of inec, the apc national headquarters filed a separate suit at the federal high court abuja challenging the position of inec. in another suit, apc challenged inec for not accepting the consensus candidate the party presented for zamfara state. in the suit, the apc claimed to have conducted primaries by consensus on the 7th october 2018, at city king hotel, gusau, zamfara state. 294 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria the sokoto division of the court of appeal struck out the judgment of the zamfara high court on the ground that available evidence was not dully and diligently considered by the court. unfortunately and regrettably, the judgment was appealed, and the court of appeal in sokoto and abuja ruled, nullifying the election of the apc candidate. however, the court did not specify what happened to the elected apc members whose nominations were affected, from the governor to the national assembly and state house of assembly. the supreme court was finally approached, nullified the votes for all the apc candidates, and ruled that the political parties that came second in the polls would be declared winners.99 the attitude of the judiciary, as amply demonstrated in this case, was a big lesson to political parties. the zamfara scenario became a precedent in the cases in imo and the bayelsa states, in which the supreme court insisted that it lacks the power to review its judgment once delivered. the judiciary can entertain any political dispute, either pre-election, election, or postelection matters, to interpret or protect the fundamental rights of individuals. the court of appeal and the supreme court have demonstrated moral and political courage by addressing any form of injustice. it has further helped to deepen nigeria's democracy as the judicial can be relied upon to right the wrong done to an individual. the supreme court has risen to the occasion on several instances in recent times on election matters and other political issues which ordinarily would have been absent or decided to claim non-justiciable. it has decided to enforce the legal and political rights of all persons regardless of whether doing so will amount to interfering with a political question or not. the supreme court could rule and nullify the election won by apc candidates in zamfara for lack of compliance with the electoral act, signaling political parties to do the right thing. 99 see ade, punch newsp, online: ; evelyn okakwu, “why supreme court ruled against apc in zamfara”, prem times (24 may 2019), online: . 295 | lentera hukum vi. implications of the practice of political question for constitutionalism the implications of the practice of political questions for constitutionalism are discussed. first, the constitution recognizes the co-equal powers of the three arms of the government; an all-powerful judiciary is a threat to constitutional democracy, just like an all-powerful executive or legislature is a threat to democracy. there is a need for checks and balances to guarantee constitutional democracy. with the practice of a political question doctrine, the court will not review the constitutionality of acts of the other branches of government. however, the principle of separation of powers, a feature of constitutionalism, presupposes that there are limitations on exercising the power of judicial review. the judicial attitude of treating some matters as political and others as not means that the judge is political in its approach to determining matters brought before it. the reciprocal character of institutional interactions among the three arms of government cannot be ignored or jettisoned in the altar of the practice of jurisprudence of political question or political avoidance or non-interference. second, there is an incontestable affinity between legality and equality in a democracy and constitutionalism. constitutionalism is premised on the rule of law founded on the equality of every man before the law. the rule of law is negated if the court abdicates its responsibility to adjudicate a political matter. the mobilization of constitutional legal rights has important implications for both normative integrity and policy efficacy of liberal democracy.100 legality is an essential feature of constitutionalism and a thin version of liberal democracy. the court is expected to promote legal accountability not by treating political matters as a violation of the principle of separation of powers. in other words, legal accountability is about the protection against injustice and individual rights. electoral accountability is deemed incomplete, unreliable, and self-destructive 100 s a scheingold, the path of the law in political science: de-centering legality from olden times to the day before yesterday (2010) at 744. 296 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria without legal accountability.101 electoral accountability is a necessary condition of democracy, which can be guaranteed through the judiciary. third, if the court does not adjudicate on political matters, men tend to behave arbitrarily and oppressively. as madison has noted, since the government is to be administered by men and not by angels, a 'barrier to authoritarianism' becomes imperative.102 constitutionalism has become a victim of intellectual attack due to the practice of political questions in our constitutional democracy and presidential system. the attitudes of the judiciary are much more important than legal guarantee, which constitutionalism entails. parties' right to be heard in a dispute is integral to constitutionalism. for the court to deny any of the aggrieved parties seeking court's intervention to redress injustice has severe implications for constitutionalism. the court must determine the constitutionality of any governmental action or even any institution of the state. fourth, judicial review as part of constitutionalism is limited by the practice of political questions. the application of constitutionalism is a form of political restraints to the political question doctrine in the sense that it is an instrumentality through which the arbitrary expansion of government is limited. the other side of the argument is that the court adjudication of electoral matters, especially election disputes, has invariably transferred the power vested on the electorates to the court. it has implications for democratic stability and constitutionalism. the independence of the judiciary is an essential ingredient for democratic stability.103 it means that courts can decide cases fairly and impartially, relying on the facts of laws. it is not only when judges are elected to the bench that the judiciary is politicized but by dabbling into political controversies of deciding outcomes of elections, or entertaining impeachment cases. the 1999 constitution contains elaborate provisions that are sufficient to protect liberal democracy in nigeria. the executive has breached the 101 ibid. 102 bayo okunade, supra note 54 at 52. 103 ferdinand o ottoh, supra note 2 at 101. 297 | lentera hukum constitution during this fourth republic and the judiciary's role therein. it may not be an appropriate place to discuss them. the judiciary is expected to ensure that power given to the two branches of government is used for the good of society. the constitution, therefore, requires the judiciary to review the action or inaction of the two arms of government. the "constitution intends that the judicial determination of the issues raised before it should have a bearing on democratic values…"104 the political and legal implication of the government produced through the court implies that government would begin to experience legitimacy problems. the people will see it as a 'stolen mandate' and 'stolen presidency' as in the case of shagari in 1979. the judiciary, in many instances, arrogated to itself a specific role not available to it under the constitution, namely, the elective role. the constitution encourages judicial activism. however, activism must be guided by judicial creativity, promoting democratic values. it cannot be said to be the judiciary's impact in many of its decisions, either in promoting the doctrine of political question or constitutionalism. the government produced by the court's decision, like in the case of umaru musa yaradua in 2007 as president, hope uzodinma as governor of imo state, 2020. lacked democratic legitimacy, and this lack of legitimacy produced problems at the level of governance. the people of imo state describe him as 'supreme court governor.' the supreme court did not excuse itself from adjudicating such matters because it has done that to protect the integrity and sanctity of the country's democracy and election. the disputed 1983 gubernatorial election resulted in anambra, benue, and the plateau states, among others. the court's decisions in each of these cases only helped expose the democratic processes, particularly the electoral process, to abuse by incumbents. the judiciary, in many instances illustrated in this paper, did not operate to enhance democracy as expected. section 267 of the 1979 constitution, under which the court conveniently 104 i a ayua, the judiciary in the second republic (zaria: ahmadu bello university, 1983); ejembi anefu unobe, “the rule of law and democracy in nigeria” in sg tyoden, ed, const natl dev niger (ibadan: the nigerian political science association, 1990). 298 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria took refuge, aims to secure an order for the political system. this interpretation seemed to inform the court's decision.105 nevertheless, in a democratic system, a court order cannot be isolated from justice. in this situation, interpretations of section 267 requires creativity which the court decision in question lack. when a court simply, in a political matter, rules that the case was not ripe for hearing, whatever that means is disturbing and poses a danger to constitutionalism and democratic order. in a situation where the case is unripe for hearing, especially in an election matter, the incumbent who has been sworn in and later challenged in the court while still holding and wielding power; power he may have acquired through ways other than democratic ones are all issues that undermine democratic stability and consolidation. the implication of the judiciary deciding the outcome of an election, or avoidance of political matters, not reviewing the action of two arms of government, is that the judiciary must resist any attempt to convert it into an autocratic referee preventing the struggle for power between political interests from being realistically resolved. it must see itself as constituted to modify forces of political conflicts, thereby making itself available as an instrument of manipulation by politicians and paving the way for constitutional breakdown. it is politically expedient for the judiciary to be involved in political controversies to bring justice, but at the same time province of politics should be outside the domain of judicial determination. according to justice frankfurter of the united states: "to sustain public confidence in the judiciary, it must be nourished by the court's complete detachment from entanglements."106 similarly, justice ademola of the court of appeal (as he then was) said that "the court to enter into the political ticket as allowing its gates and walls painted with mud."107 105 (1979) federal republic of nigeria constitution, section 267. 106 a s akpotor, politics and law: african perspectives (benin city: godson int’l press, 2001). 107 see constitutional law reports 3 (1982) 247. 299 | lentera hukum vii. conclusion protecting the constitution through adherence to constitutionalism is essential to safeguard against the court's abuse of the political question doctrine. social and political order breakdown would begin with legality breaches and constitutionalism, whereas a threat to democracy would arise with frequent abuse of judicial process and power. while the court is responsible for ensuring legality, in which it is suggested to protect democracy by actively reviewing other branches of government actions, it is not a question of combining the administration of justice with political administration. on the other hand, over-politicizing the judiciary and judicializing politics is counter-productive to the country's democratic journey. by referring to the popular quote, "power corrupts absolute power corrupts absolutely," there is the need for power to be used to check power. the court cannot hide under the issue of ripeness or being impolitic to abdicate its responsibility of judicial review of the action of the other organs of government. in contrast, the political organs will continue to exercise the power of scrutinizing or checking the judicial powers through government agencies responsible for persecuting corruption. acknowledgments none. competing interest the author declared that he has no competing interests. references aao okunniga, transplants and mongrels and the law: the nigerian experience, university of ife inaugural lecture 62 (university of ife press, 1983). abdulfatai sambo, “legal implications of judicial review on political disputes” (2019) 10:2 african journal online 85–95. 300 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria ade, punch newsp, online: . a s akpotor, politics and law: african perspectives (benin city: godson int’l press, 2001). bayo okunade, “human rights and nigeria’s constitutionalism: real and supposed” in sc tyoden, ed, const natl dev niger (ibadan: the nigerian political science association, 1990). ben o nwabueze, constitutionalism in the emergent state (rutherford farleigh dickinson university press, 1973). ———, judicialism in commonwealth africa: the role of courts in government (london: nurst and co., 1977). ———, nigeria ’93: the political crisis and solutions (ibadan: spectrum books ltd., 1994). ———, nigeria’s presidential constitution 1979-83: the second experiment in constitutional democracy (new york: longman, 1985). bryan a garner, ed, black law dictionary, 9th ed (2009). david driesen, “the political remedies doctrine” (2021) 71:1 emory law j 1–56. ejembi anefu unobe, “the rule of law and democracy in nigeria” in sg tyoden, ed, const natl dev niger (ibadan: the nigerian political science association, 1990). ekokoi solomon & ekerebong essien, “the nigeria supreme court and the political question doctrine” (2019) 33:2 denning law j 123– 145. enyinna nwauche, (draft peper) is the end near for the political question doctrine in nigeria (nairobi, 2007). evelyn okakwu, “why supreme court ruled against apc in zamfara”, prem times (24 may 2019), online: . 301 | lentera hukum ferdinand o ottoh, “judicialization of politics and politicization of the judiciary in nigeria, 1999-2011: implications for democratic stability” (2015) 11 university of lagos sociological review. fritz scharpf, “judicial review and the ‘political question’: a functional analysis” (1966) 75:4 yale law journal 1–82. graber mark, “constructing judicial review” (2005) 8:2 annual review of political science 425–451. harold spaeth & david rohdes, supreme court decision making (san fransisco: freeman, 1976). hirschi ran, judicialization of political question (oxford: oxford university press, 2011). ikenna nwosu, judicial avoidance of “political questions” in nigeria (appa, lagos: moorgate limited, 2005). i a ayua, the judiciary in the second republic (zaria: ahmadu bello university, 1983). john harrison, “the political question doctrines” (2018) 67:2 american university law review 1–74. joseph m isanga, “african judicial review, the use of comparative african jurisprudence and the judicialization of politics” (2017) 49 george washington international law review 749–800. kenneth c wheare, modern constitutionalism, 2d ed (oxford: oxford university press, 1978). louis henkin, gerald l neuman, & diane f orentlicher, human rights, leebron david w, ed (new york: foundation press, 1999). nnaemeka-agu, p, “judicial powers: quo tendimus” in to elias & mi jegede, eds, niger essays jurisprud (lagos: mij professional publishers ltd, 1993). omololu fagbadebo & nirmala dorasamy, “analysis of the judicial review of the impeachment of anambra, oyo, and plateau in nigeria’s fourth republic” (2020) 27:48 transylvanian rev. 302 | political question doctrine and judicial attitude to political controversies in nigeria rajgopal saikumar, the constitutional politics of judicial review and the supreme court’s human rights discourse (india: excellent publishers, 2019). ran hirschl, “the judicialization of mega-politics and the rise of political court” (2008) 11 annual review of political science 93– 118. richard fallon, “the core of an uneasy case for judicial review” (2008) 121:7 harvard law review 1693–1736. s a scheingold, the path of the law in political science: de-centering legality from olden times to the day before yesterday (2010). taiwo shehu, “judicial review and judicial supremacy: a paradigm of constitutionalism in nigeria” (2011) 11:1 international and comparative law review 45–75. wahab egbewole & olugbenga olatunji, “justiciability theory versus political doctrine: challenges of the nigerian judiciary in the determination of electoral and other related cases” (2012) 117:2 journal of jurisprudence 1–35. lentera hukum, volume 6 issue 3 (2019), pp. 397-412 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/doi: 10.19184/ ejlh.v6i3.13380 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2019 utilizing production sharing contracts (pscs) as a means for the protection of indonesia’s natural resources hari sutra disemadi diponegoro university, indonesia haridisemadi@gmail.com sahuri lasmadi jambi university, indonesia slasmadi@gmail.com abstract indonesia has the potential to manage natural resources in such a way that social justice, public welfare, and the prosperity of the people is also realized. contract law is the primary legal umbrella used in efforts to protect natural resources from exploitation. this study uses normative juridical methods that prioritize secondary data as the primary sources. this study shows the form of the legal protection of state assets related to oil and gas management including the government has the right of immunity, the existence of provisions regarding state revenue, state levies, and bonuses and the existence of provisions for contractors to distribute a portion of the production share. thus, the government uses production sharing contracts (psc) to enter into oil and gas management agreements with contractors, specifically regarding upstream business activities. the oil and gas law does not elaborate on the meaning of the psc. rather, it only states that the psc is one form of the contracts. keywords: production sharing contract, state control, protection of natural resources. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: august 04, 2019 revised: september 20, 2019 accepted: october 01, 2019 how to cite: disemadi, hari sutra & sahuri lasmadi. “utilizing production sharing contracts (pscs) as a means for the protection of indonesia’s natural resources” (2019) 6:3 lentera hukum 397– 412. 398 | utilizing production sharing contracts (pscs) as a means for the protection of indonesia’s natural resources i. introduction article 33 paragraph (3) of the 1945 constitution states the land, water, and natural resources contained within the state are subsequently controlled by the state and are to be used as much as possible for the prosperity of the people. the affirmation of this article is structured to ensure the welfare of the people. indonesia's natural resources, particularly coal and oil resources, play an essential role in the national economy. to this end, the government possesses authority to carry out exploration and exploitation of oil and gas in the form of mining authorizations. law no. 22/2001 on oil and gas states that exploration is an activity carried out to obtain information on geological conditions, which may then be used to find and obtain estimates of oil and gas reserves. it emphasizes that exploitation is a series of activities aimed at producing oil and natural gas. these activities include drilling and completing wells, constructing infrastructure for transportation and storage of materials, and processing facilities for the separation and purification of oil and gas in the field. 1 this natural resource management should maximally guarantee the welfare and prosperity of the people so that management activities may be carried out correctly. contracts, specifically production sharing contracts (psc), are an essential legal instrument by which this may be done. 2 the psc is a specific tool used to overcome problems that arise during the exploration and exploitation of oil and gas mining. these problems are often related to obstacles posed by limited capital, technology, and human resources. this type of contract is one of cooperation implemented to provide protection for state assets and provide benefits to the state. cooperation contract conducted the government and the contractor, known as a business entity, and a permanent establishment during the establishment of the last. a cooperation contract is crucial because it is an agreement between many parties that have an interest in oil and gas. this collective interest creates an urgency to protect state assets through oil and gas management. this research investigates how pscs protect natural resources as assets of the indonesian state. a normative /doctrinal juridical approach was employed to collect data. it included a literature review, while data analysis consisted of normative normative qualitative analysis. data analysis is categorized as qualitative because it relies on the depth of data with descriptive-analytical methods. ii. oil and gas as natural resources controlled by the state pscs are cooperative contracts regarding the exploration and exploitation activities used by the state to ensure the greatest prosperity of the people. pscs involve the 1 hernandoko, a., & imanullah, m. n., ‖implikasi berubahnya kontrak bagi hasil (product sharing contract) ke kontrak bagi hasil gross split terhadap investasi minyak dan gas bumi di indonesia," privat law, 6(2), 160-167, (2018) at 168. 2 arizona, y., ―perkembangan konstitusionalitas penguasaan negara atas sumber daya alam dalam putusan mahkamah konstitusi‖, jurnal konstitusi, 8(3), 257-314, (2011) at 259. 399 | lentera hukum government. contracts involving these state authorities as a party are also commonly known as government contracts. simamora translated the term with a government contract. 3 when the government enters into contractual relationships on a private scale, they hold a dual role. they hold the same position as any other private subject would, but their position as a public body is not released. 4 when the government agrees to private status, it must ensure that it obeys special rules. all legal consequences arise due to the relationship are consequences resulting from the application of legal principles and rules in the field of civil law. these may be material or formal. 5 essentially, the government is liable to be sued. a. the principles, rights to control, and authorities of the state state power over natural resources begets state control, wherein the rights to control include the authority to regulate, supervise, and manage all forms of management and potential exploitation of natural resources. the authority inherent in the state, as carried out by the government in this case, is an authority granted by the 1945 constitution through law no. 22/2001 on oil and gas (oil and gas law). this law clarified that state authority over natural resources should also the law used to help realize goals related to social justice and the general welfare of the people.. based on the relationship between the ownership rights of the state and the object of ownership, 6 the state's ownership right must be understood in the context of the state's rights and obligations. these include those related to the state is the owner (domain) which is publiekrechtelijk, not the eignaar, which is privaaterechttelijk. 7 the government stated in the provisions of article 6 of the oil and gas law, paragraph 2 letter an (attributive authority), namely ownership of natural resources, remains in the hands of the government until the point of delivery. however, state ownership rights also maintain private aspects, such as when a legal relationship exists between the state, itself, a public legal entity, and a private/private legal entity (bumn, bumd, cooperative, foreign company/business entity, and pma). in the case of oil and gas exploitation, this has to do with upstream activities and downstream activities. it happens when authorized by the government, carries out the function of taking care of the object of natural wealth, 8 which is based in the form of a cooperation agreement. in such circumstances, according to kranenburg and vegting, the authorities of state or government act as organs of public bodies in the form of private rechtpersoonlijkeheid. 9 3 simamora, y.s., prinsip hukum kontrak dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, (yogyakarta: laksbang pressindo, 2009), at 55. 4 adha, l. h., ―kontrak build operate transfer sebagai perjanjian kebijakan pemerintah dengan pihak swasta," jurnal dinamika hukum, 11(3), 548-558, (2011) at 551. 5 simamora, y.s., supra note 3 at 93. 6 asikin, z., ―perjanjian kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur publik‖ mimbar hukum-fakultas hukum universitas gadjah mada, 25(1), 55-67, (2013) at 61. 7 simamora, y.s., supra note 3 at 33. 8 disemadi, h., & roisah, k., ―the enforcement of business competition law by the police: an indonesian experience‖, lentera hukum, 6(2), 203-212, (2019) at 207. 9 simamora, y.s., supra note 3 at 58. 400 | utilizing production sharing contracts (pscs) as a means for the protection of indonesia’s natural resources the role of the state is that of being the holder of power. as a result, the state has the authority to grant power to business entities or individuals to undertake the exploitation or management of excavated materials under the indonesian mining jurisdiction. the provisions of article 4 of the oil and gas law confirm this. these provisions state: 1) oil and gas are strategic non-renewable natural resources categorized under the indonesian mining jurisdiction and are national assets controlled by the state; 2) state control as stipulated in paragraph (1) is held by the government as the holder of the mining authority; and 3) the government, as the holder of the mining authority, composes the implementing body as referred to in article 1 number 23. b. duties and authorities of the government in the 1945 constitution, article 4 states that the president holds the power of the government. article 17 states that the president, while running the government, is to be assisted by state ministers in the execution of specific government affairs—one of these ministers of that of energy and mineral resources (emr). the functions and authorities attributed to the minister of energy and mineral resources, as stated in article 12 of the oil and gas law, include: 1) determination of the working area to be offered to a business entity or permanent establishment after consultation with the regional government; 2) offering of the work area, as referred to in paragraph (1), and 3)responsibility to deem or reject requests from business entities or permanent establishments to carry out exploration and exploitation business activities in the work area as referred to in paragraph (2). in 2003, the constitutional court issued a decision stating that article 12, namely paragraph 3, was considered to conflict with article 33 of the 1945 constitution in decision of the constitutional court no. 002/puu-i/2003. it concerned the test material of the oil and gas law against the 1945 constitution. the constitutional court decision can be translated such that the words "given authority" mean that ministers, based on the law, can lend available public authority to the business entity or business form permanent. 10 more specifically, the minister of energy and mineral resources possesses authority over technical matters on guiding and supervising 11 activities relating to exploration and exploitation of oil and gas, as mandated. it includes supervision over the director-general of oil and gas, who leads the directorate general of oil and gas. both the minister of energy and mineral resources and the directorate general of oil and gas possess the authority to issue various licenses related to the activities of exploration and exploitation, 12 13 in article 4 of the government regulation no. 35/2004 on upstream oil and gas activities (pp no.35/2004), government regulation no. 34/2005 on the amendment to government regulation no. 35/2004 (pp no. 34/2005), states that the minister must 10 setyadi, d.s., aspek hukum administrasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di indonesia, (surabaya: nusantara makmur, 2007), at 36. 11 adha, l. h., supra note 4 at 556. 12 asikin, z., supra note 6 at 63. 13 setyadi, d.s., supra note 10 at 33. 401 | lentera hukum determine policy for offering work areas based on technical, economic, risk levelrelated, efficiency-related concerns. further, these decisions must be based on openness, fairness, accountability, and competition. c. duties and authority of the government in the implementation of upstream oil and gas activities the ministry of energy and mineral resources’ authorities in implementing upstream oil and gas activities is aimed at the creation of a cooperation contract as stated in article 24 pp no. 35/2004 in conjunction with pp no. 34/2005, that upstream business activities are carried out by business entities or permanent establishments based on cooperative contract/production sharing contracts (psc) with special oil and gas work units (skk oil and gas). although the psc is conducted between the contractor and skk oil and gas, it does not mean that the minister does not possess authority over the activity. 14 instead, the authority of the minister is vital in determining the primary forms and conditions of the cooperation contract after obtaining approval / being considered by the head of skk oil and gas. 15 the minister is authorized to approve or reject requests made by oil and gas contractors regarding the extension of the period owned by psc, as well as the transfer of part or all of the rights and obligations attached to it. 16 d. skk oil and gas as a substitute for bp oil and gas the existence of skk oil and gas is a new thing in indonesia. the legal status of skk oil and gas is based on presidential regulation number 95 of 2012 concerning the transfer of the implementation of duties and functions of upstream oil and gas business activities (perpres 95/2012), and presidential regulation no. 9/2013 on the management of upstream oil and gas business activities (perpres no. 9 / 2013). is to replace the role of the oil and gas implementing agency (bp oil and gas) in carrying out the function of controlling and supervising upstream business activities in the oil and gas sector. 17 overall, the constitutional court revoked article 1 number 23, article 4 paragraph (3), article 41 paragraph (2), article 44, article 45, article 48 (1), article 59 letter a, article 61, article 63 of the oil and gas law because the court also removed the phrase ―with the implementing agency‖ in article 11 paragraph (1); the phrase ―through the implementing agency‖ in article 20 paragraph (3); the phrase ―based on 14 redi, a., ―kontrak karya pt freeport indonesia dalam perspektif pancasila dan uud nri 1945‖, jurnal konstitusi, 13(3), 613-638, (2016), at 620. 15 badjuri, a., ―faktor-faktor fundamental, mekanisme corporate governance, pengungkapan corporate social responsibility (csr) perusahaan manufaktur dan sumber daya alam di indonesia," dinamika keuangan dan perbankan, 3(1), 38-54, (2011), at 41. 16 disemadi, h.s., & roisah, k., ―kontrak build operate transfer sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat," jurnal komunikasi hukum, 5(2), 126-138, (2019) at 135. 17 mujiburohman, d. a., ―akibat hukum pembubaran bp migas," mimbar hukum fakultas hukum universitas gadjah mada, 25(3), 461-475, (2013), at 470. 402 | utilizing production sharing contracts (pscs) as a means for the protection of indonesia’s natural resources consideration of the implementing agency and‖ in article 21 paragraph (1); and ―phrases implementing agency and‖ in article 49 of the oil and gas law. the entire article was considered by the court to conflict with article 33 of the 1945 constitution. in decision no. 36/puu-x/2012, the constitutional court decided to dissolve bp oil and gas bp oil and gas only functioned to control and supervise oil and gas management and did not carry out direct management. 18 as a consequence, the relationship model between bp oil and gas, as a state representative, with the business entity and permanent business entities degrades the meaning/power/influence? of state control over natural oil and gas resources and thus contradicts article 33 of the 1945 constitution. 19 that is, through the construction of oil and gas control through bp oil and gas, the state lost its authority to manage and or directly appoint soes to manage oil and gas. following up on the constitutional court's decision, perpres 95/2012 and perpres 9/2013 were created to fill the legal vacuum and eliminate legal uncertainties that could potentially emerge in the upstream oil and gas industry as stipulated in the psc after the dissolution of bp oil and gas. it is just that the position of skk oil and gas is not a state-owned legal entity (bhmn) like bp oil and gas but is a work unit under the minister (cq. minister of energy and mineral resources). 20 one of the statements made by the constitutional court decision was, "all rights and authority of bp oil and gas in the psc, after this decision, are to be carried out by the government or a state-owned enterprise as stipulated by the government." one of the consequences of the decision appeared in article 1 of perpres 95/2012, which stated that the implementation the duties, functions, and management of organization of the executive agency for upstream oil and gas business activities were to be transferred to the minister who carries out government affairs in the field of oil and gas, until the issuance of new regulations and article 1 of perpres 9/2013 that ministers who carry out government affairs in the field of energy and mineral resources, hereinafter referred to as the minister, fostering, coordinating and overseeing the management of upstream oil and gas business activities. 21 of the two regulations, it is clear that the government prefers the option provided by the constitutional court decision, which declared the dissolution of bp oil and gas. this decision also included a declaration to delegate the duties and authority of bp oil and gas to the minister who directly oversees the oil and gas sector. article 3 of perpres no. 95/2012 also confirms that the entire process of managing upstream oil and gas business activities, which are being handled by the implementing agency for upstream oil and gas business activities, is continued by the minister who carries out government affairs in the oil and natural gas sector by the provisions legislation. based on the description, all rights and obligations attached to bp oil and 18 hukum online, ―mk: bp migas inskonstitusional," (2019), online: . 19 hukum online, ―mk: bp migas inskonstitusional," (2019), online: . 20 fabrikant, r., ―production sharing contracts in the indonesian petroleum industry‖, harv. int'l. lj, 16, 303, (1975), at 303. 21 arizona, y., supra note 4 at 271. 403 | lentera hukum gas were to be moved to, and are carried out by, skk oil and gases. this shift constitutes a unit under the minister of esdm as a substitute contract (contractual) subject in the psc. although bp oil and gas is the party that, up until this point, signed every psc, the dissolution of bp oil and gas made obsolete the legal conditions of the agreement in article 1320 bw. this article stated that if the right conditions are not fulfilled in the absence of either party, the discussed psc does not automatically become invalid or null and void by law. considering the sheer number of existing pscs, the government cannot ignore the protection of the interests of the oil and gas investors, composing trillions of invested capital. regarding this problem in article 2 of perpres 95/2012, it has been confirmed that all cooperation contracts signed between the implementing agency for upstream oil and gas business activities and business entities or permanent establishments remain in effect until their fixed period ends. as previously explained, the psc is a unique type of contract where both private and public law is loaded. also contained within the government contract is the onesided will of the government. the terms of the contract were being prepared solely? by the government. the oil and gas contractor may only agree or disagree, and cannot make a counteroffer 22 23 psc laws/language/ruling/authority is sourced from the oil and gas law, which included bp oil and gas as a contract partner of the oil and gas contractor. by the decision of the constitutional court, which revoked several articles in the oil and gas law concerning the existence and position of bp oil and gas, bp oil and gas was dissolved. 24 with scrutiny of the logical legal flow of the formation of pscs, it becomes clear that the institutional definition of the government does not affect psc operation, and does not require an agreement the oil and gas contractors relating to the government's position besides positioning as a private entity as well as a public entity that of course there are public characteristics along with all the public jurisdiction process of change along with the legal consequences that arise attached to the position of the government. the psc involving skk oil and gas, the successor to bp oil and gas in the upstream oil and gas, does not adhere to the ―b to b‖ (business to business) scheme but ―b to g‖ (business to government). 25 it happened because every right and obligation attached to bp oil and gas was transferred to skk oil and gas. thus, the legal consequences are the same, even though it is institutionally different. 26 based on the previous descriptions, it can be expressly stated that the duties and authorities of bp oil and gas are also the duties and authorities of skk oil and gas. as a result, the authority of bp oil and gas is implemented by skk oil and gas. in article 12, pp no. 22 amalia, d. s.: tanggung jawab negara dalam pengelolaan minyak dan gas bumi‖, jurnal ilmiah fenomena, 12(1), 1134-1146, (2014), at 1138. 23 pongsiri, n., ―partnerships in oil and gas production-sharing contracts," international journal of public sector management, 17(5), 431-442, (2004), at 439. 24 hernandoko, a., & imanullah, m. n., supra note 1 at 163. 25 liu, m., wang, z., zhao, l., pan, y., & xiao, f., ―production sharing contract: an analysis based on an oil price stochastic process," petroleum science, 9(3), 408-415, (2012), at 411. 26 yusgiantoro, p., & hsiao, f. s., ―production-sharing contracts and decision-making in oil production: the case of indonesia‖, energy economics, 15(4), 245-256, (1993), at 251. 404 | utilizing production sharing contracts (pscs) as a means for the protection of indonesia’s natural resources 42/2002 jo. article 1 perpres no. 95/2012, article 1 and article 2 paragraph (1) of presidential regulation no. 9/2013, skk oil and gas has the authority to, among other things, include a)foster cooperation for the integration and synchronization of psc contractor operational activities; b) formulate policies, budgets, and work programs for psc contractors; c) oversee the main operational activities of psc contractors; d) manage all psc contractor assets that are the property of the state; e) coordinate with related parties and or agencies that are needed in the upstream oil and gas business activities. 27 if observed, one of the tasks of skk oil and gas, which was previously carried out by bp oil and gas, is the signing of the cooperation contract. perpres 95/2012 and perpres 9/2013 essentially gave skk oil and gas the authority to sign the psc with oil and gas contractors. the dissolution of bp oil and gas did not cause the cancellation of the psc because skk oil and gas inherited all the functions, duties, authority, rights, and obligations arising from the psc, which were previously within the bp oil and gas domain, as a result of perpres no. 95/2012 and no. 9/2013. iii. government’s immunity rights the government is required to meet public service needs for the people. primarily, the government provides those services through contractual relationships with other parties. the contract, as a legal instrument, is an essential part of legal efforts to protect state assets. the urgency of cooperation contracts, as a measure for the legal protection of state assets, will be discussed in the next chapter. 28 the contract provides the rules for parties in the game, which is the enactment of the contractions. contracts involving the government, are not fully subject to private law. one of the essential aspects of contracts which involve the government that the government has immunity in court. there exist regulations that protect the country's wealth and finances. article 50 of law number 1 concerning state treasury states that all parties are prohibited from confiscating 1) any money or securities belonging to the state/region or an associated third party 2) money that must be deposited by a third party to the country/region; 3) movable property belonging to the state or region either within a government institution and a third party; 4) immovable property and other property rights belonging to a state or region; or 5) items belonging to third parties that are controlled by the state or region that are needed to carry out government tasks. the urgency of issuing these rules is none other than as a legal basis for the management of state finances. the principle of prohibition of confiscation contained in article 50 is a deviation from the principle of confiscation, as stated in article 1131 and 1132 civil code. 180. one consequence of a confiscation ban on state assets, in connection with government contracts made and subject to indonesian law, is that the government is immune from prosecution. the consequences of immunity are still 27 pongsiri, n., supra note 23 at 439. 28 arizona, y., supra note 4 at 301. 405 | lentera hukum binding even though there is a clause stating that the release of state assets is subject to private law. 29 in principle, the state will only agree to contractual relations with other parties if it is sure that it will not be harmed? / if the state wishes to engage in contractual relations with other parties, the state must not be harmed. this principle also applies universally in the interest of protecting state assets. iv. psc as a means for protecting indonesia’s assets as mentioned in the previous chapter, the government’s contracts have different characteristics from contracts made between private law subjects because there are public elements. 30 often, when the government holds a dual role, such as that of being subject to both public law and private law, many problems are created. the contract made by the government falls under the jurisdiction of private law. the legal relationship that was born was a legal relationship in the field of civil law, public law conditions also apply. 31 an important consideration for the development and fulfillment of government contracts it that the authority of officials must be received in order to sign contracts and carry out responsibilities stipulated in those contracts. 32 second, given that the legal relationship born through the contract is a civil legal relationship one, the contract is entirely subject to the principles and norms of contract law in bw. third, given that the government acts as a contractor, in this case, the consequences of a seizure ban must be considered. 33 a. the definition and scope of production sharing contracts law no. 22/2001 concerning oil and gas stated that oil and gas business activities consist of upstream and downstream business activities. the scope of upstream business activities ranges from exploration and exploitation, while downstream business activities include processing, transportation, storage, and commerce. the provisions of article 6 of the oil and gas law stipulate that upstream business activities are to be carried out through cooperation contracts, as referred to in article 1, number 19 of the oil and gas law. the understanding of cooperation contracts established by article 1 number 19 of the oil and gas law is that pscs or other forms of cooperation in exploration and exploitation activities that benefit the country and the results are used for the greatest prosperity of the people. in the oil and gas law, there is no mention of pscs, only states that the psc is a form of a cooperation contract involved in upstream oil and gas business activities. however, the provisions of article 1 number 4 government regulation no. 35/2004 concerning upstream oil and gas business activities contains an explanation for pscs. it explains that pscs are a form of 29 simamora, y.s., supra note 3 at 103. 30 amalia, d. s., supra note 22 at 1141. 31 simamora, y.s., supra note 3 at 91. 32 amalia, d. s., supra note 22 at 1139. 33 sondakh, j., ―bagi hasil investasi sebagai hak masyarakat adat pada wilayah pertambangan di era otonomi daerah," jurnal hukum unsrat, 23(8), 27-45, (2017) at 31. 406 | utilizing production sharing contracts (pscs) as a means for the protection of indonesia’s natural resources cooperation contract typically involved in upstream business activities, which are based on the principle of sharing production results. thus, the psc is an instrument used by the government to carry out oil and gas business activities, especially upstream. 34 pscs are regulated government contracts containing clauses. it asserts that the government is the subject of the contract. 35 regulations regarding clauses that must be in the psc are contained in the oil and gas law, government regulation no. 42/2002 concerning the implementing agency for upstream oil and gas business activities (pp bp oil and gas), perpres no. 95/2012, perpres no. 9/2013, and government regulation no. 35/2004 concerning upstream oil and gas business activities (pp upstream oil and gas business activities) jo. government regulation no. 34/2005 on amendments to government regulation no. 35/2004. in the psc, the government, as the holder of mining authority, forms skk oil and gas to control upstream business activities in the field of oil and gas (article 4 of law no. 22/2001 concerning oil and gas). skk oil and gas is a work unit under the auspices of the minister of energy and mineral resources, which replaced bp oil and gas in the carrying out of control, supervision, and implementation of cooperation contracts. 36 currently, skk oil and gas are the primary authority responsible for signing and supervising the implementation of pscs with business entities and permanent business entities(pp no. 42/2002 concerning the executive agency for upstream oil and gas business activities). the oil and gas law requires that every cooperation contract on state assets must be notified in writing to the indonesian republican house of representatives (article 11 paragraph (2) of law no. 22/2001). this notification functions to ensure the participation of the people participating in decisions regarding the control of oil and gas exploration and exploration activities. in reality, the direct participation of the people is relatively minor because the house of representative only can carry out oversight functions after the cooperation contract is signed, rather than being involved with the initial development phase before signing. 37 opponents of pscs involving skk oil and gas are called business entities and permanent business entities. a business entity in indonesia, as a legal entity, is a company that was established by applicable laws that runs a permanent type of business and was. 38 business entities, in this case, can take the form of state-owned business entities, regionally-owned business entities, cooperatives / small businesses, or private business entities. in contrast, a permanent business entityis one who engages in activities within the territory of the unitary state of indonesia and is obliged to comply with statutory regulations in force in the country, but was established and 34 feng, z., zhang, s. b., & gao, y., ―on oil investment and production: a comparison of production sharing contracts and buyback contracts," energy economics, 42, 395-402, (2014), at 398. 35 pongsiri, n., supra note 23 at 441. 36 setyadi, d.s., supra note 10 at 38. 37 qurbani, i. d., ―prinsip hukum perimbangan dana bagi hasil minyak dan gas bumi‖, yuridika, 29(1), 113-123, (2014) at 119. 38 amalia, d. s., supra note 22 at 1137. 407 | lentera hukum incorporated outside of the territory. in this psc, each business entity or permanent business entity is given one working area. if a business entity or permanent business entity operates in several working areas, the oil and gas law requires them to be legally separated by their respective areas. 39 pscs are active for 30 years (consisting of exploration and exploitation periods), which can be extended for no more than 20 years at a given time. the period for exploration activities is six years, which can be extended only once, for a maximum time length of 4 years, based on request from the contractor, as long as the contractor has fulfilled the minimum obligations under the cooperation contract the approval of skk oil and gas) (article 27 pp no. 35 of 2004). requests for contract extension are required to be submitted by the contractor to the minister of energy and mineral resources through skk oil and gas. skk oil and gas plays a role in evaluating the request for contract extensions as materials for consideration by the minister of energy and mineral resources. in this role, they may either approve or reject requests. taken into account are considerations relating to the following: the potential of oil and gas reserves from the relevant work area, potential or certainty of the market/need for the product, and technical/economic feasibility. requests for contract extension can be submitted no sooner than ten years, and no later than two years before the contract expires, but if the contractor has been bound by a natural gas sale and purchase agreement, the contractor can submit a contract extension sooner than the deadline. b. rights and obligations of involved parties as a reciprocal agreement, the psc attaches rights and obligations to the parties. skk oil and gas must fulfill the right of the contractor. the opposite is also exact: it is the obligation of the contractor to fulfill the right of skk oil and gas. the oil and gas law regulates the constitution of rights and obligations of the parties engaged in a cooperation contract, which may include some or all: 40 a) state revenue; b) working area and return; c) fund obligation; d) transfer of ownership of production results to; e) the period and conditions of contract extension; f) dispute resolution; g) obligation to supply oil and/or natural gas for domestic needs; h) contract termination; i) postoperative mining obligations; j) occupational health and safety; k) management of the environment; l) transfer of rights and obligations; m) reporting needed; n) field development plan; o) prioritizing the use of domestic goods and services; p) development of the surrounding community and guarantee of the rights of indigenous peoples, and q) prioritizing the employment of indonesian workers rather than those immigrating from abroad. 39 hernandoko, a., & imanullah, m. n., supra note 1 at 165. 40 breaux, t. d., & antón, a. i., ―analyzing goal semantics for rights, permissions, and obligations‖ in 13th ieee international conference on requirements engineering, 05, pp. 177-186, (2005) at 179-180. 408 | utilizing production sharing contracts (pscs) as a means for the protection of indonesia’s natural resources salim h. s. presents contractor obligations according to the provisions of section v on psc. 41 these stipulate that contractors are obligated to: 42 1) cover all costs required to buy or rent equipment and materials; 2) provide all technical assistance, including foreign workers; 3) providing other costs for implementing work programs including payments to third (foreign) parties who provide services to contractors; 4) prepare and implement work programs that will be carried out quickly and by scientific methods; 5) review environmental conditions at the beginning of the activity; 6) take precautionary measures to protect the ecological system from threats like shipping damage, fishing, and other forms of pollution of the sea and rivers as a direct result of conducting operations; 7) remove all equipment used from the contract area by the provisions of skk oil and gas also the government of indonesia. the following obligations are carried out only after the contract period ends 8) restoration of all drilling sites to standards set in government regulations, which aim to prevent risks to human life and property, or the environment; and 9) annual budgeting for operational costs, estimated costs of recovery, and site acquisition for each exploration well utilized during the work program 43 (all costs incurred by the contractor in the process of freeing wells and restoring the drilling location are to be covered as they fall within the category of operational costs); 10) produce a construction plan for each commercial discovery, recovery program, and joint site acquisition, including the funding procedures for each program; 11) submit all copies of geological, geophysical, drilling, oil well, and production data to the government of indonesia through skk oil and gas. the contractor can hold a copy of the original data which must be approved by the government of indonesia; 12) prepare the plans for, and implement, programs for all workgroups in indonesia to receive relevant industry training; 13) approve the sale and shipment of oil to the government of indonesia as much as 25% of the total profitsharing received by the contractor, this sale is only made after commercial production; 14). using goods and services produced in indonesia or made by indonesians; 15) paying income tax to the government of indonesia, including the final tax on profits earned by contractors; 16)comply with all applicable regulations in indonesia; 17) maintain the privacy of data that is geological, geophysical, petrophysical, technical, oil wells, or otherwise protected by the contract unless the government of indonesia gives written permission for disclosure to a third party; and 18) provide a minimum funding amount of usd 75,000 to skk oil and gas before the annual work program starts. the contractor's rights, as presented by salim h. s. regarding the psc model, are that of: 44 1) selling, giving, or transferring all or part of their rights and authority, as stipulated in the contract, to the branch company with the condition that written permission must be received from skk oil and gas; 2)selling, giving, or transferring all or part of their rights and authority to third parties, other than branch companies, with 41 salim, h.s., hukum pertambangan di indonesia, (jakarta: rajawali pers, 2004), at 346. 42 ibid. 43 sondakh, j., supra note 33 at 41. 44 salim, h.s., supra note 41 at 348. 409 | lentera hukum written permission from skk oil and gas and the government of indonesia; 3) supervising all rented equipment; 4) entering or removing facilities from the contract area; 5) using and accessing all data and information on geology, geophysics, drilling, oil wells and production in contract areas as collected by the government of indonesia; 45 6) selling and exporting crude oil abroad; 7) appointing representatives in jakarta. the obligations of skk oil and gas, as stated in the provisions of section v of the psc model, are as follows: 46 1) to take responsibility for operational management; 2) to assist and expedite the implementation of the contractor's work program by providing facilities, employees, transportation, security protection, requested entertainment, and supplies, as well as making visas, work permits 47 , where costs to provide the contractor as operational costs will bear this; 3) to freeing the contractor from taxes including vat, transfer tax, import export tax on raw materials and equipment brought to indonesia; 4) to maintain the privacy of all original data from oil drilling operations, 48 including geological, geophysical, petrophysical, and technical data as well as that relating to oil wells, unless written permission from the contractor is received; and 5) to approve the use of assets by third parties on the condition that there must be written permission from the contractor. 49 the rights of skk oil and gas are as follows: 50 1) to receive oil and gas production results in a form pre-determined in the contract agreement between skk oil and gas and the contractor, and 2) to receive income tax and year-end taxes from the contractor. in general, the payment rights received by the state (through skk oil and gas) from the psc are as follows: 51 1) tax payments that constitute state revenue, and 2) non-tax payments which also compose state revenue. tax forms of state revenue consist of: a) taxes on everyday goods and services; b) duties on imports, and other levies on imports and excise; c) local taxes and regional distribution. non-tax state revenue is collected through the following 1) acquisition of a part of the state, which is a part of oil and gas production that is surrendered by a business entity or permanent establishment to the state; 2) fixed fees, such as contributions paid by business entities or permanent business entities from the work area to the state in return for opportunities to carry out exploration and exploitation activities; 3) exploration and exploitation contributions, such as those paid by business entities to the state as compensation for taking non-renewable natural oil and gas resources; and 4). bonuses, including signing bonuses, data compensation bonuses, production bonuses, or bonuses of any kind as obtained by skk oil gas in the context of a psc. 45 romadhon, t. m., ―pengaturan production sharing contract dalam undang-undang minyak dan gas‖, jurnal fakultas hukum uii, 16(1), 88-105, (2009) at 90. 46 salim, h.s., supra note 41 at 349. 47 qurbani, i. d., supra note 41 at 121. 48 hernandoko, a., & imanullah, m. n., supra note 1 at 165. 49 anshar, a., ―penguasaan negara atas migas sebagai wujud kedaulatan atas sumberdaya alam dalam perspektif hukum internasional kontemporer‖, jurnal ius kajian hukum dan keadilan, 5(2), 163-176, (2017) at 167. 50 salim, h.s., supra note 41 at 350. 51 ibid. at 293. 410 | utilizing production sharing contracts (pscs) as a means for the protection of indonesia’s natural resources c. clauses which protect state assets the clauses, being contents of the contract, are agreed upon by all involved parties. in principle, the contract clauses may be defined as either the main clause or a supporting clause. 52 the main clause governs the essential elements of the contract. this main clause defines the function of the contract, also known as the contract type. supporting clauses, commonly referred to as technical housekeeping clauses, are clauses that support or complement the main clauses. where main clauses generally differ between contracts with different functions, supporting clauses are consistent across contract types. they usually occur within every type of contract. the guidelines for preparation of the contract outline are as follows: 53 1) a systematic, complete, and transparent methodology for production; 2) at least one clause and one concept; 3) that a title accompanies every clause (article); 4) clear utilization of the ―3p’s‖ principle (predict, provide, and protect); and 5). supporting clauses occur at the end of the contract. 3p’s principle must be applied during the contract drafting process so that the risk of the dispute is minimized. this process requires the drafter to articulate and reflect on the principles, a process that may prevent future disputes. the book continually emphasizes what scoot j. burham calls the three p's of drafting: 1) predict what may happen; 2) provide for that contingency, and 3) protect clients with a remedy. 54 iv. conclusion legal protection for state assets related to oil and gas management include: 55 a right to immunity if sued before a court of law in the event of confiscation of state assets. this protection is in place to protect the ability of the government to realize the fulfillment of public needs. the right to immunity can also be used as a bargaining chip by the state in the period before signing a psc. additionally, there are provisions regarding state revenue, state levies, and bonuses that are implemented in the production sharing provisions in the psc model. lastly, there are provisions requiring contractors to distribute a portion of the production share to meet domestic oil and gas needs. a psc is an instrument of the government used while entering into oil and gas management agreements with contractors. they are particularly relevant for contracts regarding upstream business activities. in the oil and gas law, there is no mention of the psc, which only states that the psc is a form of a cooperation contract in upstream oil and gas business activities. 52 romadhon, t. m., supra note 44 at 100. 53 broad, r., ―the political economy of natural resources: case studies of the indonesian and philippine forest sectors," the journal of developing areas, 29(3), 317-340, (1995) at 335. 54 burnham, s.j., drafting contracts second edition, (virginia: michie company, 1993), at 2. 55 anshar, a., supra note 48 at 170-171. 411 | lentera hukum references adha, l. h., ―kontrak build operate transfer sebagai perjanjian kebijakan pemerintah dengan pihak swasta‖ (2011) jurnal dinamika hukum, 11(3). anshar, a., ―penguasaan negara atas migas sebagai wujud kedaulatan atas sumberdaya alam dalam perspektif hukum internasional kontemporer‖ (2017) jurnal ius kajian hukum dan keadilan, 5(2). arizona, y., ―perkembangan konstitusionalitas penguasaan negara atas sumber daya alam dalam putusan mahkamah konstitusi,‖ (2011) jurnal konstitusi, 8(3). asikin, z., ―perjanjian kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur publik‖ (2013) mimbar hukum-fakultas hukum universitas gadjah mada, 25(1). amalia, d. s. ―tanggung jawab negara dalam pengelolaan minyak dan gas bumi‖ (2014) jurnal ilmiah fenomena, 12(1). badjuri, a., ―faktor-faktor fundamental, mekanisme coorporate governance, pengungkapan coorporate social responsibility (csr) perusahaan manufaktur dan sumber daya alam di indonesia‖ (2011) dinamika keuangan dan perbankan, 3(1), 38-54. breaux, t. d., & antón, a. i., ―analyzing goal semantics for rights, permissions, and obligations‖ (2005) in the 13th ieee international conference on requirements engineering, 05. broad, r., ―the political economy of natural resources: case studies of the indonesian and philippine forest sectors‖ (1995) the journal of developing areas, 29(3). burnham, s.j., drafting contracts second edition, (virginia: michie company, 1993). disemadi, h., & roisah, k., ―the enforcement of business competition law by the police: an indonesian experience‖ (2019) lentera hukum, 6(2). disemadi, h. s., & roisah, k., ―kontrak build operate transfer sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat‖ (2019) jurnal komunikasi hukum, 5(2). fabrikant, r., ―production sharing contracts in the indonesian petroleum industry‖ (1975) harv. int'l. lj, 16, 303. feng, z., zhang, s. b., & gao, y., ―on oil investment and production: a comparison of production sharing contracts and buyback contracts‖ (2014) energy economics, 42. hernandoko, a., & imanullah, m. n., ―implikasi berubahnya kontrak bagi hasil (product sharing contract) ke kontrak bagi hasil gross split terhadap investasi minyak dan gas bumi di indonesia‖ (2018) privat law, 6(2). hukum online, ―mk: bp migas inskonstitusional‖, 3 august 2019 https://www.hukumonline.com. liu, m., wang, z., zhao, l., pan, y., & xiao, f., ―production sharing contract: an analysis based on an oil price stochastic process‖ (2012) petroleum science, 9(3). mujiburohman, d. a., ―akibat hukum pembubaran bp migas‖ (2013) mimbar hukumfakultas hukum universitas gadjah mada, 25(3). 412 | utilizing production sharing contracts (pscs) as a means for the protection of indonesia’s natural resources pongsiri, n., ―partnerships in oil and gas production-sharing contracts‖ (2004) international journal of public sector management, 17(5). redi, a., ―kontrak karya pt freeport indonesia dalam perspektif pancasila dan uud nri 1945‖ (2016) jurnal konstitusi, 13(3). romadhon, t. m., ―pengaturan production sharing contract dalam undang-undang minyak dan gas‖ (2009) jurnal fakultas hukum uii, 16(1). salim, h.s., hukum pertambangan di indonesia, (jakarta: rajawali pers, 2004). sondakh, j., ―bagi hasil investasi sebagai hak masyarakat adat pada wilayah pertambangan di era otonomi daerah‖ (2017) jurnal hukum unsrat, 23(8). setyadi, d.s., aspek hukum administrasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di indonesia, (surabaya: nusantara makmur, 2007). simamora, y.s., prinsip hukum kontrak dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, (yogyakarta: laksbang pressindo, 2009). yusgiantoro, p., & hsiao, f. s., ―production-sharing contracts and decision-making in oil production: the case of indonesia‖ (1993) energy economics, 15(4). qurbani, i. d., ―prinsip hukum perimbangan dana bagi hasil minyak dan gas bumi‖ (2014) yuridika, 29(1). microsoft word 23479.ed.edited.docx lentera hukum, volume 8 issue 1 (2021), pp. 73-94 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i1.23479 published by the university of jember, indonesia available online 24 april 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: areevahims@gmail.com the legal aspect of consumers' protection from pop-up advertisements in indonesia rina arum prastyanti university of duta bangsa, indonesia eiad yafi university of kuala lumpur, malaysia kelik wardiono university of muhammadiyah surakarta, indonesia arief budiono* university of muhammadiyah surakarta, indonesia abstract: pop-up advertisements have become prevalent on websites. when users click on the banner, they navigate a separate window; banner and pop-up advertisements contain attractive audio-visual and animated graphics. this intrusive advertising has not explicitly regulated indonesia's current legislation, including electronic transaction and information law 11/2008 (ite law). also, it is exempted in the indonesian pariwara ethics, guidelines for advertising ethics and procedure in indonesia. this study aimed to revisit consumers’ protection toward popup advertisements in indonesia, with two main discussions. first, it discussed online consumers' perceptions of pop-up advertisements and the classification of their responses. second, it enquired to what extent the legal and ethics protection for online consumers in indonesia. by using empirical legal research, this study concluded that the ite law prohibits anyone from spreading online information with content that violates immorality and gambling, as it often contains in pop-up advertisements. through the lens of business ethics, pop-up advertisements are new media and they should not be installed in such a way as to interfere with the freedom of internet users, given that pop-up advertisements do not reflect the ethics of honesty, trust, and advice in business. keywords: consumers’ protection, online advertisements, business ethics. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 08/03/2021 reviewed: 09/03/2021 revised: 15/04/2021 accepted: 24/04/2021 how to cite: prastyanti, rina arum, et al., “the legal aspect of consumers’ protection from pop-up advertisements in indonesia” (2021) 8:1 lentera hukum 73-94. doi: . 74 | the legal aspect of consumers' protection from pop-up advertisements in indonesia i. introduction information technology develops rapidly as part of technological globalization that shifted social interaction from physical to digital. in so doing, networks are the basis of this exemplified digital economy and the age of network intelligence (information highway/i-way).1 by referring to the internet model, i-way becomes a high bandwidth web communication system that produces text, sound, images, and video.2 trade is also influenced by technology, followed by the current massive electronic commerce and transaction. then, consumers become the focal point of business activities and strategic targets on the internet,3 due to the changing landscape of business activities through digital marketing.4 in practice, digital marketing promotes products and services using digital distribution channels.5 it includes digital or online advertising, which sends marketing messages to customers. consequently, businesses use digital marketing through social media such as facebook, twitter, myspace, linkedin, and youtube to attract potential users. these platforms become the ground for advertisers to target many customers by advertising products to potential consumers,6 through electronic marketing techniques such as pop-ups and banner advertisements.7 pop-up advertisements have become prevalent on websites, and clicking pop-up advertisements mean that internet users will open a separate web page. 1 r azzam, “e-commerce taxation & cyberspace law: the integrative adaptation model” 12:6 va j law technol 56. 2 d tapscott, the digital economy: promise and peril in the age of networked intelligence (new york: mcgraw-hill, 1995). 3 d chaffey & f ellis-chadwick, digital marketing. harlow (gb) (united kingdom: pearson). 4 h r helmi, “eksistensi badan penyelesaian sengketa konsumen dalam memutus sengketa konsumen di indonesia (the existence of consumer dispute resolution bodies in resolving consumer disputes in indonesi)” (2015) 1:1 adhaper j huk acara perdata 77–89. 5 a h barkatullah, “urgensi perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi di ecommerce (the urgency of consumer rights in e-commerce transactions)” 14:2 j huk, online: . 6 m g velazques, business ethics, concepts and cases (london: pearson prentice hall, 2006). 7 h r helmi, supra note 4. 75 | lentera hukum to date, pop-up advertisements are considered annoying and ineffective. the respondent is particularly irritated by pop-ups that are not related to the site.8 in europe and north america, 83% of people would like to block advertisements on mobile devices.9 pop-up advertisements have developed into the online ad format that advertisers have mostly placed on their websites and the most hated by consumers. the sudden appearance of an ad window in the middle of the screen with disturbing visuals often irritates website visitors—not only because of its repetitive duration, some pop-up advertisements even display random adult ad content (worse sometimes accompanied by particular audio or animation), resulting in visitors’ panic by searching for the close [x] button, especially if they access the website in a public area. there is no significant relationship between internet users' behaviors for electronic commerce and advertisement. according to hertz, pop-up advertisements have little impact on users' buying behavior because negative attitudes have been formed towards pop-ups.10 subsequently, advertisers should design pop-ups to become more user-friendly instead of displaying disturbing content.11 ad critics claim that advertising has some adverse influences, among others, to be effective; advertising often has to be intrusive, flashy, and repeatedly displayed.12 the trend of pop-up grows with the level of discomfort of most internet users. the content is considered entirely inappropriate with their interest. also, website visitors are vulnerable to pop-ups that use click-bait techniques in the ad text—such as headlines. it is no wonder then many users feel 8 chan, anne, dodd, jon, and stevens, robert (2004) “the efficacy of pop-ups and the resulting effect on brands,” white paper by bunnyfoot universality, jan 1, http://www.bunnyfoot.com/bunnyfoot_popup.pdf. 9 maxx wilnes, 2018, new data on why people hate advertisements; too many, too intrusive, too creepy, online: . 10 lawerence m hertz, “advertising regulation on the internet, computer and internet lawer” 19:6 18. 11 wang l & l xu, the influence of pop-up advertising on consumer purchasing behavior a case study of social media users in ghana (2014). 12 craig bryan, cyber law, the law of the internet and information technologies, 1st ed (pearson). 2009) 76 | the legal aspect of consumers' protection from pop-up advertisements in indonesia trapped by advertisers, resulting in them not wanting to visit the website a second time. usually, it happened in accessing streaming addresses and online news sites. pop-up advertisements may appear when starting to open the internet address, but sometimes they can also appear to open one of the menus. they are annoying because of their ability to focus on the original goal, apart from the offers given by the majority, not according to users' interests. as a consequence, users are less interested in opening pop-up advertisements. this study was apprehended from previous research that discussed consumer attitudes towards advertising play a role in mediating ad intrusiveness on purchase intention.13 in essence, consumers feel annoyed by online advertising in the form of remarketing presented by marketers—the more negative the attitude shown by consumers.14 the intrusive advertising has not been regulated explicitly in the electronic transaction and information law, including advertising guidelines under the indonesian pariwara ethics. this study aimed to describe consumer protection toward pop-up advertisements in indonesia. it has two main discussions. first, this study starts by defining perceptions of online consumers when a pop-up ad appears, followed by the classification of their responses to pop-up advertisements. second, it enquires to what extent the legal and ethics protection for online consumers in indonesia. ii. methods this study used empirical legal analysis with a qualitative study. this study departed from a gap between theory and practice. aspects of empirical legal research are also referred to as non-doctrinal or socio-legal research. this study referred to the gap between existing legal norms in ite law and the guidelines under the indonesian pariwara ethics that adjust the intrusive 13 widyastuti, ad intrusiveness dan sikap konsumen terhadap iklan online pada ecommerce, april 2019, bisma (binis dan manajemen) 11(2): 117. 14 ibid. 77 | lentera hukum advertisement and its implementation in society, such as consumer protection toward pop-up advertisements in indonesia. the population in this study was online consumers in jakarta, semarang, and surabaya. the sampling technique used convenience sampling,15 with how to take research samples according to the availability of informants needed in the study.16 this study conducted had 30 informants with indepth interview data collection techniques and library research. the data validity technique used data triangulation. the data analysis technique used an interactive model of qualitative analysis. secondary data was not directly obtained from the field, which provided additional information or supported the completeness of the primary data. this data included consumer protection law 8/1999, ite law 11/2008, broadcasting law 24/1997, trade law 7/2014, government regulation 71/2019 on electronic transaction system operators, and the guidelines for the compilation of advertising rules & ethics. the data analysis technique used in this research was the interactive model qualitative data analysis technique.17 iii. the perception of online consumers on pop-up advertisements pop-up advertisements are perceived as a distraction because they can suddenly appear during users' online access. some pop-ups requested persons to follow the advertisement, and if a person clicks the "yes" button, the popup would be flooded with spams, viruses, and scams. this research was conducted in java island related to the indonesian internet service providers association 2019. java island dominates most internet users with 86 million users, with a sample of 30 internet users randomly 15 h taherdoost, “sampling methods in research methodology; how to choose a sampling technique for research. international journal of academic” (2016) 8:2 res manag ijarm 18–27. 16 arief budiono & wafda vivid izziyana, “ilmu hukum sebagai keilmuan perspektif paradigma holistik” 9:1 j huk nov 28. 17 lexy. j 2004. metode penelitian kualitatif. remaja rosdakarya. bandung. 78 | the legal aspect of consumers' protection from pop-up advertisements in indonesia drawn from jakarta, semarang, and surabaya with various communities. based on internet user survey results, it states that: no question total % 1 very annoying 29 87 2 disturb what i do 17 64 3 causes security problem 24 72 4 spend working time 25 75 5 reduced bandwidth usage 18 54 6 disturbing privacy 27 81 7 inappropriate ad content 20 60 8 reduction of data usage 25 75 9 i immediately blocked the pop-up adv 28 84 10 i leave the web when a pop-up appears 21 63 11 no problems with pop-up advertisements to support web content 11 33 12 i am willing to pay for pop-up content that i enjoy 9 27 13 i often accidentally click on a pop-up 26 78 table 1. respondent responses to pop-up advertisements it is essential to summarize the research results regarding consumer response to pop-up advertisements. 87% of consumers disturbed, especially 81% privacy, 84% immediately block pop-ups, 78% often accidentally click on pop-ups and often leave the web when pop-ups appear 63%. the appearance of advertisements that do not allegedly often makes internet users feel annoyed when using the internet when opening certain websites. figure 1. internet user response to pop-up advertisements 0% 20% 40% 60% 80% 100% ve ry an no yin g di stu rb w ha t i … ca us es … sp en d… re du ce d… di stu rb ing … in ap pr op ria te… re du cti on of … i im me dia tel y… i le av e t he … no pr ob lem s… i a m wi llin g t o… i o fte n… internet user response to pop-up advertisements series1 series2 79 | lentera hukum in some instances, when the picture or video appears, it is impossible to attract any attention at all. most likely, the ad will go straight on bypassed by internet users on any media platform. however, when it turned out visuals or videos displayed following the interests of internet users, see it, usually be seen, or even follow the instructions in the pop-up ad. only concerned with the exposure that "just scattered "will collide with the user's risk will not see and even immediately close the pop-up ad. pop-ups support web content is only 33%. meanwhile, if the pop-up ad is designed by considering prospective users' interests, it remains possible to display. question total % interest in the pop-up ad contents 9 27 error in clicking pop-up ads 27 81 pop-up tricked me into clicking or visually appealing 25 75 a pop-up ad is convincing or provocative 22 66 table 2. the decision of respondent when a pop-up ad appears the table data shows only a minority of respondent interest with pop up with only 27%. the majority of respondents feel its error in clicking pop-up advertisements with 81%. other respondents think the pop-up tricked them into clicking with 75%. with this data, the majority had inconvenience with pop-up advertisements. figure 2. the decision of the internet users when pop-ups ad appears interest to pop up adv contenterror in clicking pop up advpop up tricked me into clicking / visually appealing pop up adv is convincing / provocative 9 27 25 22 27 81 75 66 decision of internet users when popup advertisements appears series1 series2 80 | the legal aspect of consumers' protection from pop-up advertisements in indonesia from the data above, the decision of internet users when pop-up advertisements appear online consumer error in clicking the pop-up advertisements. therefore, advertising becomes an inseparable part of the business. advertising is considered a powerful way to stand out in business competition and win the market.18nowadays, online advertising is becoming dominant considering the increasing number of internet users. however, this condition raises a variety of different problems.19 advertising not only functions informative and persuasive but also has a promotional function.20 the mix of informative and persuasive elements makes an ethical assessment of advertisements more complex. businesses have come up with numerous advertising schemes suited to internet technology. there was simple banner advertising. then came spam and pop-up advertisements. like all advertising, truthful pop-up advertisements keep consumers well informed. a well-informed consumer base leads to greater competition among firms. in general, advertisements on the internet do not have a good reputation as protectors or fighters of truth,21 on the contrary, advertisements seem more like deceiving, misleading, and deceiving the public.22 it is an unethical act.23 pop-up advertisements on the internet that are intentionally disrupting article readers have the same goal of winning the hearts of consumers and winning the market competition. good online advertising will not directly disrupt the convenience of internet users when surfing.24 based on the 18 tamas fachryto & adrian achyar, “the effect of online behavioral advertising implementation on attitude toward ad and purchase intention in indonesian emarketplace” (2018) 2:2 sriwij int j dyn econ bus 120. 19 edwards m s & lee, j h, “forced exposure and psychological reactance: antecedents and consequences of the perceived intrusiveness of pop-up advertisements” (2002) 31:3 j advert 83. 20 burns, s & roberts, l d, “applying the theory of planned behavior to predicting online safety behavior” (2013) 15:1 crime prev community saf int j 48. 21 barnard, l, the cost of creepiness: how online behavioral advertising affects consumer purchase intention (doctoral dissertation) (united states: university of north carolina, 2014). 22 adolphs, c & winkelmann, a, “personalization research in e-commerce: a state of the art review (2000-2008)” (2010) 11:2 j electron commer res 324. 23 belch, g e, et al., "advertising: an integrated marketing communication perspective. mcgraw-hill education” (2014) 32:4 j advert 422. 24 morimoto, m & chang, s, “consumers’ attitudes toward unsolicited commercial email and postal direct mail marketing methods” (2006) 7:1 j interact advert 47. 81 | lentera hukum research results above, most internet users feel disturbed by pop-up advertisements. respondents' complaints about annoying pop-up advertisements on the internet reflect the ethical issues of advertising practices and moral issues in an ad.25the pop-up ad does not apply the ethical principles of advertising, among others, the intent and purpose of advertisers. thus, advertisers should have reasonable goals and intentions because if advertisers have bad intentions, their morality is also not good.26 in indonesia, an advertisement that violates the law can be called an intrusive advertisement. for example, ite law stipulates that content is prohibited from being circulated, sent, or accessible. article 27(2) of ite law states that people who deliberately without the right distribute or have access to electronic documents containing gambling content. another example is in the broadcasting law. article 46(3) of the broadcasting law states that commercial advertising broadcasts are prohibited from offending religions, ideologies, individuals, or groups. it includes the prohibition to promote alcoholic beverages or addictive substances, promoting cigarettes by showing the form of cigarettes, things that are against the morality of society and religion, and exploitation of children under 18 years. some provisions can be applied to provide criminal, civil, and administrative sanctions against the perpetrators to view violating content. furthermore, the advertisement's content must not interfere with misleading elements such as prostitution advertisements, pornographic films, liquor, and others. advertisements about immoral things are automatically unethical advertisements. the following ethical principle is the conditions and habits of the people referred to in the advertising field.27 25 quick l b & stephenson, m t, “examining the role of trait reactance and sensation seeking on perceived threat, state reactance, and reactance restoration” 34:3 hum commun res 551. 26 white, t b et al., "getting too personal: reactance to highly personalized e-mail and pop-ups solicitations" (2008) 19:1 mark lett 30. 27 andrews l & bianchi, c, “consumer internet purchasing behavior” (2012) 66:10 j bus res 1761. 82 | the legal aspect of consumers' protection from pop-up advertisements in indonesia the scope of intrusive advertising that violates the law can be broader and more complex than just content that violates the law. intrusive advertising can be in the form of serving advertisements viewed from the content side, which may not violate the law but is disturbing because, among other things, it violates consumer privacy. the ad in question can be spam sent via e-mail or sms. the kind of advertisements that has recently been widely intrusive is regarding telecommunications operator networks before users can access the intended website. disturbing advertisements are subjective and are influenced by many factors, especially interests. electronic system operators such as website owners or telecommunication operators are interested in maximizing their services as efficiently as possible. high traffic to their website can be a significant business opportunity. business actors who will offer their products also have an interest, namely to be given the same chance as other business actors to provide their products through the said website or telecommunication network. the public is interested in maintaining and protecting their privacy and comfort when using paid and complimentary services. therefore, to provide adequate protection for both consumers and keep the industry attractive, it is one of the proper steps for associations to make internal regulations or collective agreements regarding advertising a product not to disturb users. iv. internet users’ protection from pop-up advertisements the technology consists of methods, processes, and tools that humans find to help human activities. it has a revolutionary impact on business and society that creates new ethical problems.28 the internet causes several changes such as globalization, increasing and the loss of distance, the emergence of new ways of communicating, and transferring various media types instantly from one place to another.29 since 1994, websites have sold 28 atchariya chanvanich, k & okada, h, “how consumerlifestyles affect purchasing behavior: evidence from internet shopping in japan.” (2007) 2:2 j entrepreneurship res 63. 29 blake f b, neuendorf, k a & valdiserri, c m, “innovativeness and variety of internet shopping” (2003) 13:3 internet res 156. 83 | lentera hukum their media space to finance content production. online advertising on the internet is beneficial for all users, such as advertisers to promote products and services to get new customers, ad networks gather publishers and advertisers, and website visitors use ad impressions as a currency to access the content.30 evans argues that online advertising can be the most advanced form of marketing because the use of technology facilitates meeting supply and demand.31 marketers target relevant marketing messages to an objective audience and direct them to the right offer. as a result, buyers do not waste time seeing advertisements that do not appeal to them. despite this fact, advertisers' swift need and interest led to the emergence of ethical issues created by new technologies related to privacy. business ethics is a process to evaluate moral standards applied in the business environment rationally. according to moraes and michaelidou, the problem of violating advertising ethics on the internet is related to fraud, morality, population targeting, lack of professionalism of advertisers.32 consequently, displaying advertisements is controversial and provocation. the government supports the use of information technology to reach the global market. the indonesian government demonstrates this condition to provide internet access and protection facilities to the public through ite law. the use of the internet is an opportunity for businesses to appear to search for consumers. today, most people spend much time surfing the internet or reading ad-sponsored content through highly targeted digital marketing. consumers also spend much money to be able to use the internet. thus, digital marketing provides new opportunities. using digital marketing can change marketing strategies quickly without affecting brand value. on the other hand, digital marketing can have a harmful impact because manipulative advertisements appear to consumers. one example of digital marketing manipulation in the food industry is manipulating compelling 30 t ivanjko, the influence of ad blockers on the online advertising industry (2017). 31 d s evans, “the online advertising industry: economics, evolution, and privacy” 23:3 j econ perspect 73. 32 c moraes & n michaelidou, “introduction to the special thematic symposium on the ethics of controversial online advertising” (2017) 141:2 j bus ethics 231–233. 84 | the legal aspect of consumers' protection from pop-up advertisements in indonesia languages unnecessarily true (tempting or flavorful) to sales that create urgency, such as offering goods only for a limited time.33 a pop-up ad is intrusively regulated. article 27 of revised ite law 19/2016 states that everyone intentionally and without the right to distribute and/or transmit and/or make accessible electronic information and electronic documents containing content violate decency. everyone intentionally and without the right to distribute and/or transmit and/or make accessible electronic information and electronic documents with gambling contents. in particular, this law outlines that such disturbing advertisements relate to religion, ideology, individuals, and groups that offend other parties, promotions of alcoholic drinks and addictive substances, and advertising things contrary to moral norms and values—values in society and child exploitation. more detailed regulation of disturbing advertisements is regulated by government regulation 71/2019 on the implementation of electronic systems and transactions. in article 91, the role of the government is to facilitate the utilization of information technology and electronic commerce as referred to in articles 90, 94, and 95. article 17(1) letter f of consumer protection law states that advertising business actors are prohibited from producing advertisements that violate ethics and the provisions of laws and regulations regarding advertising. advertising businesses are also prohibited from circulating advertisements that violate these provisions. in addition, the government has tried to protect through advertising control mechanisms by the government control. the government's important task includes protecting the public against harmful advertisements and pop-up advertisements. in indonesia, the government also has a role in protecting consumers. this mechanism of protection is through blocking or filtering. it is outlined in the regulation of the minister of communication and information technology 19/2014 on the blocking sites with harmful contents. indonesia is different from the united states. in the us, online 33 rina arum prastyanti and singgih purnomo, legal consideration in digital marketing, international management journal, icutk rajamangala krungthep, 2019. 85 | lentera hukum advertising is under the us federal trade commission (ftc). therefore, the ftc has the primary task on its hands in regulating and control internet advertising. in certain respects, the ftc has adapted its consumer protection rules and guidelines to internet commerce ad specified how such terms as "written," "printed," or "direct mail" is adaptable to the internet. details of these and guidelines are explained in the ftc's guide for businesses, dot.com disclosures. in addition, the fundamentals are stated in the report from the ftc's workshop on spyware. section 5 of the ftc act grants the agency authority to expose "deceptive" or "unfair." an unfair practice causes or is likely to cause substantial financial and privacy damage to consumers without benefiting consumers. the loss or damage must not have been reasonably avoidable. deception is defined as a representation, omission, or practice that is likely to mislead consumers to their detriment who act reasonably under the circumstances.34 society control through the community can assist the government in controlling advertising. it is an effective way to counteract the negative impacts that harm internet users. in indonesia, the indonesian consumers foundation and the consumer development and protection foundation have been formed. in some regions, there are non-government organizations aimed at consumer advocacy.35 in the case of pop-up advertisements that interfere with internet users, the annoying nature of such advertisements becomes broader than merely displaying advertising content that violates the law.36 interfere with the intent of internet users as has been mentioned in the results of research that states that internet users feel lost much time when they have to wait for video advertisements to run for a few seconds, some pop-up advertisements cause reduced bandwidth and even reduce data even though the content is not contrary to law legally, but this is still considered to disturb the privacy of 34 k davis & w frederick, business and society (new york: mcgrawhill, 1984). 35 schlosser, a e, “experiencing products in the virtual world: the role of goal and imagery in influencing attitudes” (2003) 30:1 j consum res 194. 36 ward r m & lee, m t, “internet shopping, consumer search, and product branding” (2000) 9:1 j prod brand manag 16. 86 | the legal aspect of consumers' protection from pop-up advertisements in indonesia internet users significantly if it interferes with internet users on one of the websites.37 an internet user finds it difficult to reject pop-up advertisements when the ad appears quickly because of closing one version of the whack-a-mole carnival game. this ad usually fulfills part or all of the website that the user wants to see. pop-under advertisements may not close the entire website, but they remain to require internet users to close the window or delete it from the desktop. this pop-up ad aims to force users to see advertisements that they might not want to see-page make another ad appear.38 the annoying nature of pop-up advertisements is influenced by several factors of interest, including businesses that use advertisements to promote products through websites.39 these electronic system organizers, namely website owners and telecommunications operators, who provide service facilities bearing in mind the level of user needs and website usage are increasing, bringing the impact of business opportunities and significant economic improvements and people interested in using the website safely and comfortably.40 due to this condition, internet users should be optimally protected while maintaining industries that use the internet to remain competitive and attractive. associations should make self-regulation or code of ethics so that advertisers, business people, and internet users should not disturb each other.41 the us federal law would give consumers complete protection against unwanted intrusions and another tool to fight them off. industry selfregulation and software solutions such as pop-up blockers and spyware 37 e d schiefelbine, “stopping a trojan horse: challenging pop-up advertisements and embedded software schemes on the internet through unfair competition laws” (2003) 19:2 st clara high technol law j 446. 38 rina arum prastyanti & and wijiyanto, "law enforcement optimalisation on pop up advertisement on internet." (2019) 356 adv soc sci educ humanit res 6. 39 k bodden, “pop goes the trademark? competitive advertising on the internet” (2005) 12:1 shidler j com tech 76. 40 michel a leon, “unauthorized pop-up advertising and the copyright and unfair competition implications” (2004) 32:4 hofstra law rev 394. 41 jonathan russek, “pop-ups, pop-unders, interstitials and rich media-new forms of internet advertising, e-commerce l. & strategy” (2002) 19:3 5. 87 | lentera hukum scanners are valuable and necessary but not sufficient protection. individuals should not be left to fend for themselves, nor should the industry be trusted to take care of the problem. furthermore, individual internet users, like any distributed demographic, should not be expected to come together on their own to organize and express their grievances against intrusive and damaging advertising practices. instead, this is the task of government. a law would show, with one voice, that the people do not accept such rules. more importantly, it would establish a set of baseline standards by which all internet-based advertising must abide, whether it be pop-up advertisements or any other future form of advertising. an essential component to future strategies for dealing with pop-up advertisements and other forms of intrusive advertising is close coordination between government and industry. in general, the legislative and judicial systems face significant challenges when dealing with technology-related issues simply because so much of the technology itself is new. if informed action is to be taken by governments, the judges and legislators must receive guidance from the people who know the technology best those who develop it. for example, microsoft filed an affidavit in the ftc case against seismic entertainment explaining how a security vulnerability in its internet explorer was being exploited to distribute software. such cooperation should be encouraged in the future. policies aimed at combating intrusive internet advertising must include consumer education. half of the world's computers do not even have essential protection against virus attacks, despite years of consumer education about viruses. more work needs to be done by industry and the government to communicate computing risks to the public. all associations have accepted the code of ethics42ad serving acceptance awaits approval from users. without user consent, then pop-up advertisements cannot automatically appear. it applies to an electronic system as a form of protecting privacy from website operators and internet users. the acceptance had provided a standard price and standard cost for the website and an electronic system for business 42 mary m luria, “controlling web advertising: spamming, linking, framing, and privacy” 14:11 j comput 10. 88 | the legal aspect of consumers' protection from pop-up advertisements in indonesia and law. it can protect fair competition in the industry. providers of electronic systems must maintain the quality of service to users. a concrete form of protection for internet users from pop-up advertisements is indonesian advertising ethics. the indonesian advertising board is familiar with ten competent associations or institutions that have agreed to advertise. article 4.5 of the indonesian advertising ethics explains the prohibition on displaying advertisements that interfere with habits and the public's freedom to search and interact with sites on the internet. selfregulation is used as a guide in advertising goods or services via the internet.43 then, indonesian pariwara ethics has an essential place in moral values that support the act. under the lens of consumer protection law, it is divided into two groups, inter alia, justice as a business actor and fairness as a consumer. the law was created to reduce internet usage negatively. in its implementation, it has deviated from the initial format. ad serving is positive but not inferior to anything the negatives it generates. ineffective consumer protection laws and broadcasting laws protect and provide online consumer justice. it is necessary to improve the substance of the law, law enforcement, and legal culture of the community, in this case, online consumers. internet users, in this case, information system providers and website and site owners, can no longer be restricted because anyone and anywhere in the world can access and disseminate information systems, including the use of pop-up advertisements. this condition indonesian pariwara ethics will not be able to provide maximum protection to internet users. in the netherlands, ad blocking software is created to eliminate pop-up advertisements.44 43 a r marcar, etika pariwara indonesia: tata krama dan tata cara periklanan di indonesia (advertisement ethics in indonesia: methods and ethics of advertising in indonesia) (jakarta: dewan periklanan indonesia, 2007). 44 "the cost of ad blocking: ad blocking report," (2017), online: pagefair adobe . see also: european commission, "behavioral study on advertising and marketing practices in online social media," (brussels: european commission. 2018). 89 | lentera hukum the number continues to increase, 77 million users in 2016 and 50 million in 2017 in the netherlands and america.45 in indonesia, the use of adblocker or ad-blocking software has also been used independently by internet users. some ad blocking software often used include adway works by sending advertisements to other places to not appear on the smartphone screen. adblockplus, an ad-blocking application, has functioned as a web traffic filter.46 adblock browser works to block all advertisements that appear when internet users are browsing. dns66 is a simple application that will block all advertisements on the internet. this application net guard helps secure the device from viruses and saves data. figure 3. net guard application software to block these advertisements does not harm the advertising business, bearing in mind that electronic system organizers and web and site managers benefit from the pop-up advertisements. moreover, electronic system providers, web managers, and online advertising commit to exchanging advertising costs with free internet usage. thus, an online advertising model should be created, which makes the pop-up ad unnecessary to block.47the model of advertising businesses must guarantee the security of internet user data, optimization of content, and the approval of internet users.48 45 ibid. 46 andre l bus, “legal troubles popping-up for online advertising firm” (2002) 3:11 online litig 203. 47 lawerence m. hertz, supra note 10. 48 c moraes & n michaelidou, supra note 32. 90 | the legal aspect of consumers' protection from pop-up advertisements in indonesia the function of advertising is basically to increase sales volume. advertisements must be convenient to internet users by taking into account the advertisement characteristics. they play a vital role as mediating variables for attracting and retaining consumers on real-time media channels. thus, marketers and advertisers consider these variables a significant influence on online digital advertising to build brand sustainability. as the new interactive media has grown, consumers need more moving objects and animation to pay more attention to a particular advertisement. the characteristics played a vital role in the overall attraction of consumers, which offer a competitive advantage to the organization and lead to higher revenues. the customers are interested in the long-lasting outcomes of online advertisements that also attract consumers by providing rich quality material on the advertisements. thus, companies should take care of the contents of the online advertisements while making their online digital advertising media for building brand sustainability. if the advertisements display for a more extended period, it carries more customer attention and chances of retention. this carryover effect may differ across different digital media; for instance, e-mail has a more significant carryover effect when compared to the other digital online medium. by creating a new online ad model, internet users can accept pop-up advertisements. besides, it is crucial to optimize the advertisement quality displayed on social networks as a platform. therefore, online advertising businesses must start leaving pop-ups, replace them with static banners with native ad formats, and use limited frequency restrictions to prevent excessive visitors. finally, internet users will click on advertisements because they are interested in quality, valuable, and relevant content. iv. conclusion the increasing use of the internet has changed marketing strategies. businesses have used online advertising to increase sales volume. one of the online advertising activities is using pop-up advertisements, which is very disturbing for internet users. currently, the indonesian government has tried to protect internet users by issuing law 19/2016 on amendment to ite 91 | lentera hukum law and consumer protection law 8/1999 on and associations advertising business actors have made indonesian advertising ethics. however, those cannot protect internet users optimally from violations of business ethics of online advertising business actors considering that online advertising business actors are not in indonesia’s jurisdiction. ultimately, internet users must be able to eliminate advertisements by using ad blocking technology. acknowledgments this research was funded by university of duta bangsa, indonesia. competing interest the authors declared that they have no competing interests. references a r marcar, etika pariwara indonesia: tata krama dan tata cara periklanan di indonesia (advertisement ethics in indonesia: methods and ethics of advertising in indonesia) (jakarta: dewan periklanan indonesia, 2007). barnard, l, the cost of creepiness: how online behavioral advertising affects consumer purchase intention (doctoral dissertation) (united states: university of north carolina, 2014). chaffey, d & f ellis-chadwick, digital marketing. harlow (gb) (united kingdom: pearson). craig bryan, cyber law, the law of the internet and information technologies, 1st ed (pearson). d tapscott, the digital economy: promise and peril in the age of networked intelligence (new york: mcgraw-hill, 1995). davis, k & w frederick, business and society (new york: mcgrawhill, 1984). 92 | the legal aspect of consumers' protection from pop-up advertisements in indonesia m g velazques, business ethics, concepts and cases (london: pearson prentice hall, 2006). a h barkatullah, “urgensi perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi di e-commerce (the urgency of consumer rights in ecommerce transactions)” 14:2 j huk, online: . adolphs, c & winkelmann, a, “personalization research in e-commerce: a state of the art review (2000-2008)” (2010) 11:2 j electron commer res 324. andre l bus, “legal troubles popping-up for online advertising firm” (2002) 3:11 online litig 203. atchariya chanvanich, k & okada, h, “how consumerlifestyles affect purchasing behavior: evidence from internet shopping in japan.” (2007) 2:2 j entrepreneurship res 63. belch, g e, et al., “advertising: an integrated marketing communication perspective. mcgraw-hill education” (2014) 32:4 j advert 422. budiono, arief & wafda vivid izziyana, “ilmu hukum sebagai keilmuan perspektif paradigma holistik” 9:1 j huk nov 28. burns, s & roberts, l d, “applying the theory of planned behavior to predicting online safety behavior” (2013) 15:1 crime prev community saf int j 48. c moraes & n michaelidou, “introduction to the special thematic symposium on the ethics of controversial online advertising” (2017) 141:2 j bus ethics 231–233. d s evans, “the online advertising industry: economics, evolution, and privacy” 23:3 j econ perspect 73. e d schiefelbine, “stopping a trojan horse: challenging pop-up advertisements and embedded software schemes on the internet through unfair competition laws” (2003) 19:2 st clara high technol law j 446. f, blake, b, neuendorf, k a & valdiserri, c m, “innovativeness and variety of internet shopping” (2003) 13:3 internet res 156. 93 | lentera hukum h r helmi, “eksistensi badan penyelesaian sengketa konsumen dalam memutus sengketa konsumen di indonesia (the existence of consumer dispute resolution bodies in resolving consumer disputes in indonesi)” (2015) 1:1 adhaper j huk acara perdata 77–89. h taherdoost, “sampling methods in research methodology; how to choose a sampling technique for research. international journal of academic” (2016) 8:2 res manag ijarm 18–27. jonathan russek, “pop-ups, pop-unders, interstitials and rich medianew forms of internet advertising, e-commerce l. & strategy” (2002) 19:3 5. k bodden, “pop goes the trademark? competitive advertising on the internet” (2005) 12:1 shidler j com tech 76. l, andrews & bianchi, c, “consumer internet purchasing behavior” (2012) 66:10 j bus res 1761. l, quick, b & stephenson, m t, “examining the role of trait reactance and sensation seeking on perceived threat, state reactance, and reactance restoration” 34:3 hum commun res 551. lawerence m hertz, “advertising regulation on the internet, computer and internet lawer” 19:6 18. m, edwards, s & lee, j h, “forced exposure and psychological reactance: antecedents and consequences of the perceived intrusiveness of popup advertisements” (2002) 31:3 j advert 83. mary m luria, “controlling web advertising: spamming, linking, framing, and privacy” 14:11 j comput 10. michel a leon, “unauthorized pop-up advertising and the copyright and unfair competition implications” (2004) 32:4 hofstra law rev 394. morimoto, m & chang, s, “consumers’ attitudes toward unsolicited commercial email and postal direct mail marketing methods” (2006) 7:1 j interact advert 47. 94 | the legal aspect of consumers' protection from pop-up advertisements in indonesia pagefair adobe, "the cost of ad blocking: ad blocking report," (2017), online: pagefair adobe . r azzam, “e-commerce taxation & cyberspace law: the integrative adaptation model” 12:6 va j law technol 56. r, ward, m & lee, m t, “internet shopping, consumer search, and product branding” (2000) 9:1 j prod brand manag 16. rina arum prastyanti & and wijiyanto, "law enforcement optimalisation on pop-up advertisement on internet." (2019) 356 adv soc sci educ humanit res 6. schlosser, a e, “experiencing products in the virtual world: the role of goal and imagery in influencing attitudes” (2003) 30:1 j consum res 194. tamas fachryto & adrian achyar, “the effect of online behavioral advertising implementation on attitude toward ad and purchase intention in indonesian e-marketplace” (2018) 2:2 sriwij int j dyn econ bus 120. white, t b et al., "getting too personal: reactance to highly personalized e-mail and pop-ups solicitations" (2008) 19:1 mark lett 30. l, wang & l xu, the influence of pop-up advertising on consumer purchasing behavior: a case study of social media users in ghana (2014). t ivanjko, the influence of ad blockers on the online advertising industry (2017). lentera hukum, volume 6 issue 2 (2019), pp. 235-252 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i2.11253 published by the university of jember, indonesia available online 30 july 2019 the iddah period as a reason for cancellation of marriage rahayu mulia romadoni airlangga university, indonesia rahayu.mulia.romadoni-2017@fh.unair.ac.id abstract the iddah period is a waiting period that applies to a woman whose marriage is broken legally through divorce or physically through the death of a husband. any woman who has not had a prior marriage must observe the iddah period. as one of the legal conditions of marriage, failure to complete the iddah period can result in the cancellation of any secondary marriages. in this study, judges release a verdict in accordance with the laws and legislation of indonesia, namely law no. 1 of 1974 on marriage and a compliation of islamic law found in al-qur'an and hadith. this article uses legal research based on positive laws including judicial decision. this study concluded that if a marriage is prohibited for a failure to satisfy the condition of iddah, that marriage must be cancelled. this article employs statute and conceptual approaches to legal research, as well as case study methodology, with the aim of departing from the views and doctrines that develop in law in order to build a legal argument that addresses legal issues. analyzing the decision of the mojokerto religious court number 1365/pdt.g/2014/pa.mr, this study argues that prospective spouses are responsible for awareness of their prospective partners‘ marriage eligibility and fulfillment of all requirements, material and formal, clearly stipulated in state and religious law. keywords: iddah, islamic law, marriage cancellation. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: june 04, 2019 revised: june 09, 2019 accepted: june 10, 2019 how to cite: romadoni, rahayu mulia. “the iddah period as a reason for cancellation of marriage” (2019) 6:2 lentera hukum 235–252. 236 | the iddah period as a reason for cancellation of marriage i. introduction marriage is one form of islamic worship in which individuals choose one another as a lifelong partner. marriage law is part of the teachings of islam that must be obeyed and carried out according to the provisions of al-quran and sunnah rosul. in the islamic tradition, marriage is a blessing for those involved, especially in terms of worship and child-rearing. if marriage is understood only as a bond or civil contract, the sanctity of marriage as a form and instrument of social worship will be devalued. furthermore, alquran states that living in pairs, matched, is the instinct of god's creatures, including humans. realize the sanctity of marriage as a worship instrument and act proscribed by allah, marriage is regulated by islamic marriage law. 1 more specifically, marriage law determines and regulates the procedures of family life, and as a result, the core of people‘s lives. 2 marriage in indonesia is regulated in law no. 1 of 1974 on marriage, and instruction of president no. 1 1 in 1999 on the compilation of islamic law and customary law. according to law no. 1 of 1974 on marriage, marriage is defined as follows: 3 1. the phrase "a man with a woman" is used, specifying that marriage is only between different genders. therefore, the law inherently rejects same-sex marriage. 2. the expression "husband and wife" is used, implyingthat marriage is the meeting of two different genders in a household to fulfill their prescribed duties, as opposed tosimply "living together." 3. it is stated that marriage is based on the one and only god. the law reflects the role of marriage as a religious event in islam, carried out to fulfill religious orders. 4. with tangible and intangible ties, marriage implies a close relationship between husband and wife which involves feelings of affection, the ability to get along, and even joking familiarly in a happy and cheerful atmosphere. spouses must complement each other while addressing each other‘s needs, both physical and mental. in this respect, the aim of marriage is to form a happy and eternal household. in contrast, marriage according to the compilation of islamic law article 2 reads: "marriage according to islam is... a very strong contract or mitssaqan ghalidzan to obey allah's commands and carry it out is worship." article 3 of the compilation of islamic law the purpose of marriage is to realize the domestic life of sakinah, mawaddah and warahmah. the definition of mawaddah is love between husband and wife, including mutual sexual needs. from mawaddah arises a sense of courtesy or mutual support (rahmah) and serenity (sakinah). 1 ahmad rofiq, hukum perdata islam di indonesia (jakarta: rajawali persada, 2015) at 53. 2 abd rahman ghazaly, fiqh munakahat (jakarta: prenada media, 2003) at 13. 3 ahmad azhar basyir, hukum perkawinan islam (yogyakarta: uii press, 1990). 237 | lentera hukum islamic philosopher imam ghazali categorizes the purpose and benefits of marriage into five motivating themes. first, marriage is to produce legitimate offspring that will themselves produce offspring and develop human tribes. 4 second, it is to meet the instinctive demands of human life. 5 third, it is to maintain order among humans by preventing crime and damage. 6 fourth, it is to establish and regulate households on the basis of love and affection, thereby creating a foundation for larger communities. 7 the last, marriage is to grow sincerity trying to find halal sustenance, and enlarging a sense of responsibility. 8 on the basis of the many contexts which shape the definition of marriage, the meaning of ‗marriage‘ itself can be divided into three perspectives. first, legal perspective which puts simply that marriage is an agreement. 9 the legal perspective also provides the opportunity to classify marriage as an agreement, rather than a social or religious practice, as marital arrangements can be arranged in advance. so, too, is there a method of breaking marital ties that havebeen arranged in advance, namely through talaq, fasakh, syaqaq and so on. second, social perspective in which in the society of every nation, a common assessment is found, that people who have a family or used to have a family, have more valued position than those who do not marry. 10 the social perspective emphasizes an intersocietal perception of people who are married or have a family as more valuable than those who are not. third, religious perspective in which in many religions, marriage is considered a holy symbol. marriage ceremonies are holy ceremonies in which both parties are linked as spouses. in the islamic tradition, marriage is an invitation to join as life partners by invoking the name allah. 11 based on law number 1 of 1974 on marriage, there are two kinds of marital conditions.material requirements, also known as subjective conditions, are conditions inherent in or belonging to each party to the marriage. formal requirements, or objective conditions, are those embedded in the procedure for conducting marriage according to religious and secular law. 12 the material requirements of marriage are regulated in articles 6-11 of law no. 1 of 1974 on marriage. in short, the requirements are as follows: 13 a. marriage must be based on the agreement of the two prospective parties (article 6 paragraph (1)); 4 mohammad idris ramulyo, hukum perkawinan islam, suatu analisis uu no.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam (jakarta: bumi aksara, 1996). 5 ibid. 6 ibid. 7 ibid. 8 ibid. 9 ahmad rofiq, supra note 1 at 58. 10 ibid. 11 ibid. 12 abdulkadir muhammad, hukum perdata indonesia (bandung: citra aditya bakti, 2000) at 36. 13 wibowo t tunardi, ―syarat-syarat sahnya suatu perkawinan‖, (3 may 2019), online: j huk . 238 | the iddah period as a reason for cancellation of marriage b. men must be at least 19 years old and women must be at least 16 years old (article 7 paragraph (1)); c. permission must be granted from each party‘s parents, except in certain cases, such as prospective brides aged 21 years or more, or in the event of dispensation from the religious court if marriage candidate age is less than 19 and 16 years, respectively (article 6 paragraph (2) and article 7 paragraph (2)); d. not violating prohibitions on marriage as stipulated in article 8, including marriage between two people: 1) having blood in a straight line down or up. 2) having blood in a horizontal line, such as siblings, between one person and the parents, and between one person and their grandmother's brother. 3) with a good relationship, such as in-laws or stepparents and their children 4) those with a specific relationship, namely breastfeeding parents, breastfeeding children, breastfeeding siblings and aunts. 5) related through the connection of one‘s wife, in the case of a woman who marries more than once. 6) having a relationship which by religion or other applicable regulations is prohibited from marrying. e. not bound by another marriage; f. husbands and wives who have divorced each other twice cannot remarry each other, unless the laws of each religion and belief of the people concerned do not determine otherwise (article 10); g. a woman whose marriage ends must complete a waiting (iddah) period before remarrying (article 11). marriage requirements are further regulated in articles 3-13 of government ordinance of the republic of indonesia no. 9 of 1975 on the implementation of law no. 1 of 1974 on marriage. in brief, these formal requirements can be described as follows: 14 1. everyone who is going to have a marriage must notify his will to the marriage recording officer where the marriage will take place at least 10 days before the marriage takes place. notification can be made orally or in writing by the prospective spouses, their parents, or a representative of the couple. the notification includes name, age, religion, and place of residence of the bride and groom (article 3-5); 2. after the notification is received by the employer of marriage registration they are examined, and an official determines whether the couple has satisfied the marriage requirements or not. the results of the study are written in a special list for this matter (article 6-7); 3. if all the conditions are met, an announcement is made and signed by the marriage recording officer, which includes: a. name, age, religion, and occupation of the bride and groom. 14 ―syarat-syarat perkawinan‖, (3 may 2019), online: syarat-syarat perkawinan . 239 | lentera hukum b. the date, time, and location at which the marriage will take place (chapters 8-9); 4. only marriage taking place after the tenth day is carried out according to the laws of each religion and its beliefs. after the two prospective spouses sign a marriage certificate before a recording officer and two witnesses, the marriage is officially registered. the marriage certificate is made in duplicate, one for the record officer and the other for the court clerk. both parties to the marriage are given a quotation of a marriage certificate (chapters 10-13). article 14 in the compilation of islamic law specifies who must be present in carrying out a marriage: 15 a. future husband; b. future wife; c. guardian of marriage; d. two witnesses; and e. ijab and kabul article 2 paragraph (1) of law number 1 of 1974 on marriage states that marriage is legal if it is carried out according to the law of each religion and its belief, therefore religion is the basic legitimacy-establishing element. in order for a marriage to be considered legitimate, it must be registered in accordance with formal requirements established by law, as stipulated in article 2 paragraph (2) of law number 1 of 1974 on marriage. the process of marriage registration is differentiated according to the religion recognized by legislation. marriage registration is further regulated in chapter 2 article 2 of government ordinance of the republic of indonesia no. 9 of 1975 on implementation of law no. 1 of 1974 on marriage, which states that for those who are muslim, amarriage must be registered at the office of religious affairs, while for those who are not muslim, marriage must be registered with the civil registration office. marriage registration grants a marriage legal force should problems arise later. particulalry, in the religious perspective of marriage, marriage must be maintained properly so that its purpose, to form a happy and eternal household, can be realized. yet the destination of marriage runs aground on the road. several factors can cause a marriage to end. in article 38 of the marriage law, it is explained that a marriage can be terminated due to death, divorce, or the decision of a court. the termination of marriage as a result of death is very literal; the death of either husband or wife results in the legal termination of the marriage. in the case of death, surviving parties may remarry if all conditions specified by the applicable regulatory laws are fulfilled accordingly. 16 likewise, in the event of divorce, the wife must meet the requirements determined by applicable legislation, more specifically the period of iddah. in this case, the wife must wait for the specified term to be finished prior to remarrying. an iddah period is not required for men prior to remarriage. the iddah 15 sayuti thalib, huku kekeluargaan indonesia (jakarta: rajagrafindo, 2000). 16 lili rasjidi, perkawinan dan perceraian di malaysia dan indonesia (bandung: remaja posdakarya, 1992). 240 | the iddah period as a reason for cancellation of marriage period is used to find out if the woman who was left behind by the husband is pregnant or not. 17 for women who are known to be pregnant after divorce, they must wait until delivery of the child for the iddah period to be completed. if the woman is not pregnant, the duration of iddah is determined according to the applicable laws and regulations. women who have never had intercourse (qobla al dukhul) but then divorced can remarry without completing an iddah period. this is regulated in article 11 of the marriage law in conjunction with article 153 compilation of islamic law. marriage can be carried out if the conditions for carrying out a marriage are fulfilled and there is no violation of marriage restrictions or requirements. if a marriage has occurred despite a failure to satisfy all requirements, and the failure is only known by the prospective spouses, that marriage is legally prohibited and as a result can be canceled. ii. cancellation due to marriage before finishing iddah the existence of marriage termination can be due to two things: (1) death and (2) divorce settled in court. both have the same effect on women, whose divorce settlement must include iddah, as clearly stipulated in the compilation of islamic law. 18 in the indonesian dictionary the word divorce comes from the word "cerai" gets the prefix "per" and the suffix "an,‖ which altogether (perceraian) means to release the bond. divorce in fiqh is called talak, which comes from the arabic thalak or al ithlaq, meaning to let go and leave. in shari'ah islam talak is interpreted as releasing or ending something. 19 according to agoes dariyo‘s psikologi pembangunan dewasa muda, divorce is the culmination of various problems that have accumulated over a period of time and the last resort that must be taken when the marriage relationship cannot be maintained anymore. 20 amato, olson & defrain likewise define divorce as an event of official separation between married couples who are determined to no longer carry out their duties as husband and wife. 21 semantically, iddah means a time or grace period. 22 iddahis an arabic word which comes from the word adda-ya'uddu-„idatan. the plural of iddah is iddad, meaning"count.‖ this word is used for the waiting period following the end of a marriage because in those days the woman who was waiting counted the passage of time. 23 the function of the iddah period is to know whether the female party in a divorce is pregnant, because 17 rosidin, ―masa iddah wanita hamil yang ditinggal wafat suaminya menurut fatwa ali bin abi thalib dan abdullah bin mas‘ud‖ kemenag lampung, online: . 18 ahmad rofiq, supra note 1. 19 sayyiq sabiq, fiqh sunnah, fikih sunnah, 4 (jakarta: cakrawala, 2009) at 2. 20 putri rosalia ningrum, ―perceraian orang tua dan penyesuaian diri remaja‖ (2013) 1 e-j psikol at 74. 21 agoes dariyo, ―memahami psikologi perceraian kehidupan keluarga‖ (2004) 2 j psikol at 94. 22 rosidin, supra note 17. 23 amir syarifuddin, perkawinan islam di indonesia: anatar fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan (jakarta: kencana, 2007) at 303. 241 | lentera hukum every child must be clear about his nisab. in addition, the iddah period can be used to foster households (referrals) for divorce arising from court decisions. 24 the iddah period for a woman who is not pregnant and still menstruating is three times quru, or a holy period. if she is not menstruating and is, in fact, pregrant, the length of the day is 90 days while in the pregnancy. because the iddah period is a condition of a woman who wants to remarry, violation of the iddah requirement will result in the invalidation of any secondary marriage, which fails to satisfy the fundamental requirements for marriage. legally, any marriage that fails to satisfy marriage requirements must be canceled. in accordance with article 22 of law no. 1 of 1974 on marriage, "marriage can be canceled, if the parties do not meet the requirements for marriage.‖ in the compilation of islamic law marriage cancellation is regulated by two articles: article 70, which addresses how the first marriage is made legally null and void, and article 71, which regulates the cancellation of marriage for a marriage to be canceled, there must be an applicant who submits a request for cancellation to the competent pangadilan. parties who can apply for cancellation of marriage are: 25 1. families in a straight line upward from husband and wife; 2. an authorized official prior to the officiation of the marriage; 3. an appointed official, as stipulated in article 16 paragraph (2), and any person who has a direct legal interest in the marriage but after the marriage is terminated (article 23); 4. in the case of marriage taking place before an unauthorized registrarwithout the presence of two witnesses, a cancellation request can be submitted by: a. families in a straight line upward from a husband or wife; b. husband or wife; and c. prosecutor. 5. anyone who is due to marry is still bound by one of the two parties, yet on the basis of the existence of marriage can propose a new marriage cancellation (article 24); 6. marriage cancellation can be carried out by husband or wife if: a. marriage is carried out under threats that violate the law (article 27 paragraph (1)); b. marriage occurs wrongly regarding the husband or wife (article 27 paragraph (2)). al-baqarah verse 235 clearly explains that islam forbids a woman who is still completing iddah of her previous husband to accept proposal or even marry another man, except with an allusion. scholars also define iddah as the name of time to wait for 24 djamil latif, perceraian di indonesia (jakarta: ghalia indonesia, 1982) at 79. 25 abdullah tri wahyudi, peradilan agama di indonesia (yogyakarta: pustaka pelajar, 2004). at 101-102. 242 | the iddah period as a reason for cancellation of marriage the sanctity of a wife who was left behind by her husband or divorced by her husband. 26 . 27 more than pregnancy or sanctity, the purpose of the iddah period is to determine the paternal lineage of the child conceived in the event of pregnancy at the time of divorce. as a result, iddah has an important role in maintaining lineage. without the iddah obligation, is not possible, in the case of a woman who is married within a few days after parting with her first husband, to determine the father of the child she bore. 28 following cancellation, a marriage is considered illegitimate. husband and wife return to thestatus held prior to marriage. the following are the legal consequences of cancelling or terminating a marriage for husband and wife. first, the relationship between the two is foreign in the sense of having to separate and not look at each other or interact as husband and wife, as would be expected between two people who are foreign. 29 second, valid for wives divorced from iddah provisions, as explained below. marriage before the end of an iddah period was dealt with in the decision of the mojokerto religious court number 1365/pdt.g/2014/pa.mr, in which a woman remarried despite still being legally bound by a previous marriage. legally, someone aware of the incomplete iddah observation should propose the cancellation of marriage in accordance with article 74 paragraph (1) compilation of islamic law. in the decision, the petitioner (head of the office of religious affairs in jatirejo subdistrict, mojokerto) who submitted a request for the cancellation of marriage between respondent i and respondent ii. respondent i and respondent ii married on the date of may 24, 2014. the petitioner felt that the marriage did not meet the legal requirements of a marriage. this is based on the findings of the islamic bimas team of the ministry of religion of mojokerto produced approximately two weeks after the marriage took place on june 4, 2014. it was known that respondent i was a divorced man whose divorce certificate was issued on september 8, 2011, while respondent ii was a divorced woman whose divorce certificate was issued on april 11, 2014. from the findings, it can be seen that respondent ii did not fulfill the marriage requirements, having not yet completed the iddah period of her first marriage, as explained in article 40 of the compilation of islamic law which prohibits a man from marrying with a woman who is still in iddah period of another man. if calculated in accordance with the issuance of the divorce certificate, the iddah period for divorcee is at least 90 days, meaning respondent ii's term would be completed on july 9, 2014. on the basis of respondent ii‘s standing iddah period, the applicant is entitled to submit a cancellation application in accordance with article 23 letter (d) of law no. 1 of 1974 on marriage, which states, ―the official appointed by the paragraph is in accordance with paragraph 26 amir nuruddin azhari akmal tarigan, hukum perdata islam di indonesia studi putusan perkembangan hukum islam dan fikih (jakarta: prenada media, 2004) at 240. 27 mardani, hukum keluarga islam di indonesia (jakarta: prenada media, 2016) at 68-69. 28 muhammad isna wahyudi, ―kajian kritis ketentuan waktu tunggu (iddah) dalam hmpa bidang perkawinan‖ (2016) at 5. 29 amir syarifuddin, garis-garis besar fiqh (jakarta: prenada media, 2005) at 141. 243 | lentera hukum (2) of article 16 of this act and every person who has a direct legal interest in the marriage, but only after the marriage is terminated.‖ a marriage can be carried out if the marriage conditions are fulfilled completely , including both material and formal requirements. if the marriage does not meet a marriage requirement, the marriage can be canceled. in the decision of the mojokerto religious court number 1365/pdt.g/2014/pa.mr, an application for marriage cancellation was submitted by the petitioner. the head of the jetirejo sub-district religious affairs office, mojokerto regency. the petitioner argues that the marriage does not meet marriage requirements specified by law and is prohibited according to islam. the marriage between respondents i and ii was held on may 23, 2014. before the marriage was carried out between the respondents, it was known that both respondents were divorced, but there were no barriers or closer examination of the status from either respondent, family and witnesses, or marriage registration staff. on june 5, 2014 in accordance with article 74 paragraph (1) compilation of islamic law, the petitioner submitted his application to the competent court. failure to prevent marriage from occurring when it does not meet the established requirements creates future legal problems. it was known after two weeks of marriage that some marriage requirements were not fulfilled, leading to a prohibition to carry out a marriage obtained from the findings by the islamic bimas team of the ministry of religion of mojokerto regency on june 4, 2014. after being examined, it was discovered that respondent ii was divorced before the marriage took place, documented in divorce deed number 0828/ac/2014/pa.mr on april 11, 2014. the islamic bimas team‘s findings were used as an excuse by the petitioner to submit a request for the cancellation of the respondents‘ marriage. it is known that the distance between the divorce of respondent ii‘s first marriage and the occasion of the second marriage was approximately 15 days, while the iddah period for a divorcee is at least 90 days. 30 therefore, if a marriage is carried out before the iddah period is completed, the marriage can be canceled in accordance with article 71 letter (c) compilation of islamic law. since respondent ii did not complete the iddah period, a potential pregnancy at the time of her remarriage would be affected by unclear paternity. 31 the cancellation of marriage between respondents i and ii was motivated by the desire to ensure that any potential child would know who their father is. however, in the court‘s decision it was not stated that respondent ii was or was not pregnant. therefore the cancellation of marriage is useful to determine whether or not respondent ii is pregnant. when marriage, such as that carried out by the respondents, is canceled, the marriage is deemed to have never existed in accordance with the definition of "cancellation" in the large indonesian dictionary which means invalid orassumed to never have existed. to ensure that respondent i and respondent ii obeyed the decision, the legal consequences for the respondents were to return to their premarital. respondent i 30 amir syarifuddin, supra note 29 at 310. 31 al-junnatul ali, al-quran dan terjemahannya (bandung: penerbit j-art, 2005) article 235. 244 | the iddah period as a reason for cancellation of marriage again became a divorced man with certificate number 1280/ac/2011 /pa.ngj, and respondent ii‘s status returned divorcee according to divorce certificate number 0828/ ac/2014/pa.mr. in the islamic tradition, cases of canceled marriages also carry the consequence of iddahfor women. in the opinion of sa'id bin al-musayyab and sulauman bin yasar, the marriage of a husband and wife is separated so that the iddah period will be applied. 32 the iddah period that must be undertaken by respondent ii is twice in length, encompassing iddah for divorce with certificate number 0828/ac/2014/pa.mr and the second iddah period from the newly married husband, respondent i. there are exceptions to the iddah period; if respondent ii has not engaged in intercouse with respondent i, then only one iddah is required for respondent ii, that which applies to the first marriage terminated by divorce. however, the marriage between respondents i and ii was already two weeks old. as the respondents were able to consummate their marriage, respondent ii must undergo two iddah periods for the first terminated marriage and second canceled marriage. after respondent ii has finished passing the iddah period of the divorced marriage and canceled marriage, is it permissible for respondents i and ii to remarry? according to abu hanifah, imam shafi'i, and al-tsauri, 33 it is permissible for widows whose marriages are canceled to return home as long as each party wishes to be permitted but on condition that they must implement a new marriage certificate. respondent i and respondent ii, whose marriage was canceled, can return and remarry as long as each of them wishes to do so and can satisfy the conditions of a new contract. on the other hand, the opinions of imam maliki, al-auza'i, and al-laits suggest that a husband and wife whose marriage is canceled are forbidden to remarry ever again, regardless of whether or not they wish to do so. 34 despite this argument, abu hanifah, imam shafi'i, and al-tsauri argued that marriage is a right for everyone. 35 as stated in the indonesian constitution, namely the 1945 constitution of the republic of indonesia article 28 b, "everyone has the right to form a family and to continue the descent through legal marriage." article 10 of law no. 39 of 1999 concerning human rights likewise supports the right to marry. many scholars now use the opinions of abu hanifah, imam shafi'i, and al-tsauri who, defending the couple whose marriage was cancelled because completion of the required iddah period satisfies that requirements that were originally unfulfilled. . regarding the assets in marriage cancellation, there is still a division of assets which also involves third parties, although the court's decision is not explicitly stated. this division of assets is carried out as long as each party has good intentions. goodwill assumes that at the time of the marriage the respondents did not have an intentional element to carry out the marriage by not fulfilling these conditions. the distribution is 32 mardani, supra note 27. 33 ibid. 34 ibid. 35 ibid. 245 | lentera hukum done according to the provisions of the marriage agreement. for those without a marriage agreement, the distribution of property is done equally between the temohon. in the case of a third party, court decisions do not apply retroactively. if there is a legal action that results in a third party‘s procurement of an asset, the procurement must be fulfilled according to the agreement made. iii. the consequences of marriage cancellation with respect to children the effect of the marriage cancellation, stipulated in law number 1 of 1974 on marriage, is as follows: (a) that the cancellation of a marriage begins after the decision of the court, has permanent legal force, and is valid from the time the marriage takes place; (b) decisions do not apply retroactively to; (c) children born from the marriage; (d) husbands and wives who act in good faith, not including joint assets, if the cancellation of marriage is based on the existence of another marriage in advance; and (e) other persons not included in a and b as long as they obtain rights in good faith beforehand regarding the permanent legal force of cancellation. other consequences of marriages that are canceled other than the husband and wife are the result of the child born from the marriage other than the husband and wife, the consequences of marriage cancellation impact children born of the canceled marriage. legal consequences forthe child born of the marriage between respondents i and ii did not apply at the time of cancellation, because the age of the marriage was approximately two weeks, and it was unknown whether respondent ii was pregnant. if, for example, one day later it is known that she is pregnant, the gestational age must be calculated so as to discern whether respondent ii is carrying the child of respondent i or the previous husband.. if respondent ii is pregnant by respondent i, the child is a legitimate child of the canceled marriage. respondent i and respondent ii would be legitimate parents even though the marriage was been canceled. parents have the obligation to give rights to children from marriages that are canceled until the child is married. rights include those as the heirs of the father, acting as guardians of the marriage if the child is a woman, and providing affection to the child in general. iv. court’s considerations the decision of the mojokerto religious court number 1365/pdt.g/2014/pa.mr, is a constitutive decision, or a decision that creates a new legal condition. in this case, a legal situationwas created between the husband and wife whose marriage was canceled; the marriage was considered to never have existed and both parties returned to their premarital status. the marriage cancellation request submitted by the petitioner (head of the office of religious affairs in jatirejo subdistrict, mojokerto regency) claimed that marriage between respondent i and respondent ii is legally flawed because it did not meet requirements set forth by established marriage laws, 246 | the iddah period as a reason for cancellation of marriage especiallyarticle 71 compilation of islamic law. the petitioner submitted amarriage cancellation application on june 5, 2014 to the clerk of the mojokerto religious court with case number 1365/pdt.g/2014/pa.mr. a marriage that is to be approved should be examined by officers from the relevant office of religious affairs;however, negligence and inaction of religious affairs office staff in examining fulfillment of marriage requirements left legal issues with the respondents‘ marriage unnoticed until two weeks after the marriage took place. the parties in the case of the mojokerto religious court decision number 1365 / pdt.g / 2014 / pa.mr are as follows: a. the applicant, head of the office of religious affairs in jatirejo subdistrict, mojokerto regency; b. respondent i, husband; c. respondent ii, wife. in the case number 1365/pdt.g/2014/pa.mr led by dr. asfa'at bisri as chief judge, dr. h. moh. fadli, s.h., ma as member judge i and ali hamdi, s.ag. as member judge ii. the hakum assembly decided based on the results of the examination and several considerations were made by the judge himself. the judge first attempted mediation between the petitioner and the respondents, but was ultimately unsuccessful. the petitioner remained committed to the pursuit and claims of his petition. the respondents also confirmed the statement of the petitioner's petition and did not mindmarriage cancellation. after the evidence from the applicant is examined, then it is followed by examination of witnesses related to the case. from the testimonies of the witnesses, made before trial and under oath, witnesses confirmed: 1. that defendant i and defendant ii held a marriage on may 23, 2014 and listed the marriage at the marriage registrar's office, or the office of religious affairs in jatirejo district, mojokerto regency; 2. after the marriage was registered, respondent i and respondent ii stayed at the respondent's parents' house for 2 weeks until there were findings from the islamic bimas team of the ministry of religion, mojokerto regency; 3. that the witnesses only learned from the findings of the islamic bimas team of the ministry of religion of mojokerto regency that respondent ii was still in the iddah period and was not allowed to marry another man; 4. witnesses admitted that they were not careful in examining the marriage requirements of respondent i and respondent ii. from the conclusions of the testimonies of the witnesses it can be concluded that the marriage carried out by respondent i and respondent ii did not meet the marriage requirements.. the marriage was able to proceed because the respondents and witnesses failed to thoroughly review or disclose their fulfillment of conditions, while the employees of the office of religious affairs were not careful in examining the case prior to listing and registration.if the marriage is not canceled, it is feared that there will be no way to distinguish between the offspring of respondent ii‘s previous 247 | lentera hukum husband and respondent i, should she become pregnant. therefore the panel of judges granted the request by giving a verdict on case number 1365/pdt.g/2014/pa.mr on friday, july 25, 2014, making the following decisions: 1. to grant the petitioner's petition; 2. cancel the marriage of respondent i and respondent ii held at the office of religious affairs (kua) in jatirejo sub-district, mojokerto regency held on may 23, 2014; 3. declare the quote of the marriage deed number: 0187/049/v/2014 dated may 23, 2014 issued by the office of religious affairs in jatirejo subdistrict, mojokerto regency, without legal standing; 4. charge the applicant to pay the court fee in the amount of rp. 346,000 (three hundred forty six thousand rupiahs). to discern whether the judge's legal considerations are in accordance with the provisions in law no. 1 of 1974 on marriage, presidential instruction no. 1 of 1991 on compilation of islamic law and government ordinance no. 9 of 1975 on implementation of law number 1 of 1974 on marriage, the author will describe the matters that are considered by the panel of judges, including: 1. authority of the mojokerto religious court the court‘s authority is legally grounded in article 25 of law no. 1 of 1974 on marriage and article 37 government regulation no. 9 of 1975 concerning implementation of law number 1 of 1974 on marriage. article 74 compilation of islamic law likewise states that an application for the annulment of marriage is submitted to the district court where the implementation of the marriage is carried out or the place of residence of both husband and wife. the mojokerto religious court can examine and hear cases of cancellation of marriage between the respondents in which the residence of both parties falls within in the jurisdiction of the mojokerto religious court in jatirejo district, mojokerto regency. 2. authority of the applicant in the trial the judge will examine and assess the person who submitted the request for the annulment of the marriage to determine whether or not he has the right to submit a marriage cancellation request. in law no. 1 of 1974 on marriage is contained in article 23 letter (d) jo. compilation of islamic law on article 73 letter (d) jo. article 2 paragraph (1) and (2) regulation of the minister of religion no. 11 of 2007 which states that those who can apply for marriage cancellation are: a. families in a straight line upward from a husband or wife b. husband or wife c. authorized officials connected to the case when the marriage has not yet been officiated, and d. the appointed official and anyone with a direct legal interest in the marriage, but only after the marriage is broken. 248 | the iddah period as a reason for cancellation of marriage the petitioner in case number 1365/pdt.g/2014/pa.mr which is the official appointed as vat, the head of the office of religious affairs in jatirejo subdistrict, mojokerto regency has the right as the petitioner to submit a request for the annulment of the marriage of therespondents‘ marriage. 3. reasons for the marriage cancellation request in the case number 1365/pdt.g/2014/pa the reason for the cancellation of marriage by the petitioner originated from the findings of the islamic bimas team of the ministry of religion in mojokerto regency on june 4, 2014. it was discovered that respondent ii had not yet completed her iddah period and may not yet be married to another man. it is known in laws and regulations that widows who are in a iddah period of marriage are not permitted to marry. articles 9 and 11 of law no. 1 of 1974 on marriage state that a person who is still married or has not yet fulfilled the conditions of their marriage termination is unable to remarry and women of marriages terminated by divorce must complete an iddah period. 4. prohibition of marriage one requirement of marriage is the absence of marriage prohibitions on behalf of either prospective spouse. a prohibition is an absolute requirement that must be fulfilled, as regulated byarticle 40 compilation of islamic law which states that it is prohibited to hold a marriage between a man and a woman because of certain conditions: a. because the woman in question is still observing iddah from a previous marriage; b. a woman who is still in the middle of a period with another man; c. a woman who is not muslim. this decision the prohibition on marriage is found in respondentii, where respondent ii was still in the iddah of the termination of the previous marriage, namely 3 times the holy period or at least 90 days. in this decision, the extant prohibition is respondent ii‘s unfulfilled iddah period from a previous marriage. the outstanding prohibition means that is forbidden to marry another man without completing the iddah of her first marriage, as stated in article 40 letter (b) compilation of islamic law. 5. judges' opinions in decision number 1365 / pdt.g / 2014 / pa.mr. the panel of judges agreed that the marriage did not fulfill the marriage requirements established by law. in the hearing it was acknowledged that respondent ii was still observing iddah from her previous marriage, as illustrated by the petitioner‘s evidence, specifically divorce deed number 0828 / ac / 2014 / pa.mr dated april 11, 2014 and issued by the clerk of the mojokerto religious court. thus the marriage of respondent ii and respondent i could be canceled on the basis of law no. 1 of 1974 on marriage article 22. compilation of islamic law article 71 letter (c) states that any marriage held in the period 249 | lentera hukum of iddah inherently does not fulfill legal marriage requirement. the panel of judges granted the petitioner's cancellation petition on the basis of this law, as well as the word of allah in the al-qur'an verse 228 surat al-baqarah, which states:"women who are accused should refrain (wait) three times holy.‖ (q.s. al-baqarah: 228),‖and the arguments contained in the book i‘natuth tholibin jus ii page 280, which read: "and the conditions for prospective wives or women who are married include not being married to other people, not in bondage with iddah from other men and so on". v. conclusion based on the results of the study, several conclusions can be made. first, if a woman remarries before the iddah period is finished, the marriage must be canceled. this is because the marriage does not meet all of the requirements of a good marriage set forth by marriage law, customary law, and islamic law . after the marriage is canceled, the consequences that arise for husband and wife are such that both return to their premarital status and cease any sort of relationship as for the wife, she must continue her original iddah as well as a secondary iddah for the marriage that has just been canceled if the secondary marriage was consummated. after undergoing two periods of iddah, she should be able to resume marriage with the new aqad, based on the opinions of abu hanafi and al-tsauri. second, judicial legal considerations in deciding cases of cancellation due to incomplete iddah are rooted in several laws. in their legal considerations, the judges stated that the marriage between the defendant i and defendant ii did not fulfill the marriage requirements, because defendant ii was still observing tge iddah period of her previous marriage, and should therefore complete her iddah as an unmarried woman for the full 90 day term, as stated in article 153 paragraph (2) letter (b) of the compilation of islamic law. this argument was alsoused as a reasonable excuse for the petitioner to submit a permit for cancellation.. the legal basis used by the panel of judges to grant the request for the cancellation of marriage between respondents i and ii was effective because it hwas proved that the marriage did not meet marriage requirements established by article 22 of law no. 1 of 1974 on marriage and article 71 of the compilation of islamic law. on the same basis, cancellation petition should be granted, such that the marriage between respondent i and respondent ii is declared null and void. several suggestions can be made as a result of this study. first, in the process of registering and officiating a marriage, prospective spouses should know the marital and prohibition status of their potential partner. they should ensure that each partner‘s status complies with all laws concerned with marital conditions and that no prohibitions exist which could result in the prevention or cancellation of marriage. then employees of the office of religious affairs (kua) for muslims, they are required 250 | the iddah period as a reason for cancellation of marriage to be more careful in checking the identity and requirements of the parties who will register a marriage, such that in the future there will be no legal problems arising from the marriage. second, the government, community institutions, and community leaders should pay attention to issues concerning matters related to marriage by facilitating socialization on matters relating to marriage such as the consequences of marriage, the consequences of breaking up marriage, and marriage restrictions. especially regarding the period of iddah in islam, of which there are several kinds, which applies specifically to potential causes for the cancellationof a marriage and consequences faced by women. socialization is very necessary so that people can know all the requirements and restrictionsof marriage. third, in making decisions the judges can also consider article 40 of the compilation of islamic law because in this case, one of the reasons for the request for cancellation was the non-fulfillment of marital conditions. in the decisionthe court should also mention the additional iddah incurred by respondent ii due to the cancellation of her second marriage. references abd rahman ghazaly. fiqh munakahat (jakarta: prenada media, 2003). abdulkadir muhammad. hukum perdata indonesia (bandung: citra aditya bakti, 2000). abdullah tri wahyudi. peradilan agama di indonesia (yogyakarta: pustaka pelajar, 2004). ahmad azhar basyir. hukum perkawinan islam (yogyakarta: uii press, 1990). ahmad rofiq. hukum perdata islam di indonesia (jakarta: rajawali persada, 2015). ahmad rofiq. hukum perdata islam di indonesia (jakart: jajawali persada, 2015). al-junnatul ali. al-quran dan terjemahannya (bandung: penerbit j-art, 2005). amir syarifuddin. garis-garis besar fiqh (jakarta: prenada media, 2005). ———. perkawinan islam di indonesia: anatar fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan (jakarta: kencana, 2007). azhari akmal tarigan, amir nuruddin. hukum perdata islam di indonesia studi putusan perkembangan hukum islam dan fikih (jakarta: prenada media, 2004). djamil latif. perceraian di indonesia (jakarta: ghalia indonesia, 1982). lili rasjidi. perkawinan dan perceraian di malaysia dan indonesia (bandung: remaja posdakarya, 1992). mardani. hukum keluarga islam di indonesia (jakarta: prenada media, 2016). mohammad idris ramulyo. hukum perkawinan islam, suatu analisis uu no.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam (jakarta: bumi aksara, 1996). sayuti thalib. huku kekeluargaan indonesia (jakarta: rajagrafindo, 2000). sayyiq sabiq. fiqh sunnah, fikih sunnah, 4 (jakarta: cakrawala, 2009). agoes dariyo. ―memahami psikologi perceraian kehidupan keluarga‖ (2004) 2 j psikol. putri rosalia ningrum. ―perceraian orang tua dan penyesuaian diri remaja‖ (2013) 1 e-j psikol. 251 | lentera hukum rosidin. ―masa iddah wanita hamil yang ditinggal wafat suaminya menurut fatwa ali bin abi thalib dan abdullah bin mas‘ud‖ kemenag lampung, online: . wibowo t tunardi. ―syarat-syarat sahnya suatu perkawinan‖, (3 may 2019), online: j huk . ―syarat-syarat perkawinan‖, (3 may 2019), online: syarat-syarat perkawinan . 252 | the iddah period as a reason for cancellation of marriage this page is intentionally left blank microsoft word 37058 copyedited.docx lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) available online 10 may 2023 https://doi.org/10.19184/ejlh.v10i1.37058 * corresponding author, email: rongeetphd202207@nujs.edu submitted: 10 january 2023 | reviewed: 11 march 2023 | revised: 24 april 2023 | accepted: 10 may 2023 published by the university of jember. © the author(s), 2023. this is an open-access article distributed under the terms of the creative commons attribution-sharealike 4.0 international license (http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0). research article political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc rongeet poddar* west bengal national university of juridical sciences, india abstract: the participation of children in a political demonstration has proven to be an enduring issue in india owing to the public agitations against the citizenship amendment act and the farm laws, with the latter being withdrawn recently. under the hegemonic liberal paradigm, the underlying risk is that civil and political rights may be envisaged as the exclusive domain of adults. children are merely viewed as apprentice citizens who do not have the capacity to exercise rational choice. the operative presumption is located in a binary wherein children are pliant beneficiaries, and the state is a benign caretaker in charge of determining their best interests. it thereby negates children’s autonomy and reduces them to disenfranchised spectators in an adult-centric social fabric. moreover, the protectionist approach enables the state to evade its obligation of preserving democratic spaces wherein minors can protest safely and make their voices heard. state functionaries and judicial authorities in india have also been complicit in adopting an infantilising stance. in this paper, the author makes a case for recognising the agency of children such that they can exercise their ‘autonomy’ right to political participation. this paper incorporates diverse perspectives in existing child rights literature, including those emanating from the global south, to argue in favour of an epistemic reorientation in child rights law discourse. moreover, the author relies upon key interpretations of uncrc provisions made by the committee on the rights of the child and argues for facilitating a participative environment where children can exercise their civil and political rights. the ‘best interests’ test should not be wielded as a sword from an adult standpoint to curtail children’s rights in the political domain. keywords: children's rights; citizenship act; political participation. i. introduction historically, minors as those below 18 years of age have been active stakeholders in political movements around the world.1 in 1911, the united kingdom witnessed a wave of school strikes led by children against corporal 1 aoife daly, “demonstrating positive obligations: children’s rights and peaceful protest in international law” (2013) 42:1 george washington international law review 763–813 at 764. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 74 punishment.2 children also spearheaded the 1976 soweto uprising against discriminatory racial policies in the south african education system. it marked an epochal moment in south africa’s anti-apartheid struggle. 3 when children from a public school in the united states of america wore black armbands to protest against the devastating war in vietnam, the supreme court upheld their free speech rights in the landmark judgement of tinker v. des moines school district.4 children's right to express their political stance against the war in school was upheld as long as the protest did not disrupt their education. furthermore, children were involved in the palestinian liberation movement,5 and they also engaged in the more recent black lives matter protests. the vociferous spate of protests in the indian capital concerning the divisive nrc-caa regime or the equally controversial farm laws, which have since been repealed,6 has also brought the issue of minors' political participation to the forefront of legal discourse. minors are challenging the paternalistic notion that adults have hegemony over-exercising civil and political rights in the public sphere. by making their voices heard, children claim to be recognised as robust agents of political change alongside adults and assert their self-determination. however, it has evoked mixed responses from judicial authorities and child rights institutions in india. 2 e kay m tisdall, “children and young people’s participation: a critical consideration of article 12” in wouter vandenhole et al., eds, routledge international handbook of children’s rights studies (routledge, 2015) 185 at 185. 3 michael wyness, “children, childhood and political participation: case studies of young people’s councils” (2001) 9 international journal of children's rights 193 at 196. 4 tinker v des moines school dist, [1969] 393 us 503; peter n stearns, "history of children's rights" in martin d ruck (editor), michele peterson-badali (editor) & michael freeman (editor), eds, handbook of children’s rights: global and multidisciplinary perspectives (routledge, 2017) 3 at 17; john tobin & aisling parkes, “art.13 the right to freedom of expression” in john tobin, ed, the un convention on the rights of the child: a commentary (oxford university press, 2019) 435 at 436. 5 wyness, supra note 3 at 196. 6 the hindu, “it’s official. three farm laws scrapped” (2 december 2021), online: . 75 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc a notable research gap exists in the existing literature on recognising children's civil and political rights. the participation-protection paradox,7 at the heart of the united nations convention on the rights of the child (uncrc)'s prism of rights, is yet to be explored in the indian context. the dilemma at the heart of this paradox is as follows: do minors' participation in demonstrations or protests only reflect their calculated utilisation as props in political movements, or should children have a right to be recognised as equivalent stakeholders in manifesting popular discontent? as outlined in the paper, child rights approaches in india appear to lean towards a protectionist model where an adultist state dispensation supervises children’s freedom of expression.8 supervision implies the retention of authority by a superior owing to the inferior object's perceivable dependency, thereby limiting the ambit of expression and eroding the right itself. it carries the potential risk of stigmatising children and curbing their autonomous space. the research questions identified for evaluation are as follows: should the state reserve an untrammelled discretion to impose a blanket ban on children's right to protest? alternatively, is there a positive obligation for the state to cultivate a conducive atmosphere wherein children can exercise their political agency? the scope of the paper is limited to a critical enquiry of recent developments in india on children's participation in political movements–the author problematises the protectionist approach undertaken in india by deploying the lens of rights available under the uncrc. part ii of the paper delineates the methodological tools utilised for undertaking the research. in part iii, the author assesses the rights-based approach in child rights law that was ushered in by the uncrc. part iv argues that the 'best interests' principle in the uncrc does not necessarily trump participation rights, while part v offers insight into recent events in india wherein the political participation of children has proved to be a contested question. part 7 kei nishiyama, “between protection and participation: rethinking children’s rights to participate in protests on streets, online spaces, and schools” (2020) 19:4 journal of human rights 501–517 at 502. 8 the hindu, “ensure children are not involved in protests, rights body tells dgps” (14 december 2019), online: . lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 76 vi of the paper highlights how children's right to protest can be enforced in light of the observations of the committee on the rights of the child (the committee). finally, in part vii, the author incorporates his concluding remarks and outlines the roadmap for children's freedom of expression in political spaces. ii. methodology the author used doctrinal research tools for pursuing this critical intervention in children's civil and political rights in india. as seen in the paper, the interpretive prism of the author rests upon an analytical approach. by shedding light on the uncrc's overarching premise, the author scrutinised recent developments in india, including the role of the state and court rulings, in response to the activist role played by children at recent protests and social movements. iii. an appraisal of the emancipatory paradigm of the uncrc the uncrc was a pioneering instrument that heralded a new era. india acceded to the uncrc in 1992. 9 a legal manifesto of rights was incorporated for children in the international arena. nevertheless, children were relegated to the periphery. their views about the instrument were not ascertained in the drafting process.10 with near-universal ratification,11 the uncrc marked a deviation from the welfare-oriented approach visible in the case of the 1959 declaration on the rights of the child or its 1924 predecessor.12 under the welfare model, a 9 asha bajpai, child rights in india (oxford university press, 2017) at 34. 10 mark henaghan, “article 12 of the un convention on the rights of children” (2017) 25 international journal of children’s rights 537 at 538; nicola fairhall & kevin woods, “children’s views on children’s rights: a systematic literature review” (2021) 29:4 international journal of children’s rights 835–871 at 837. 11 frédéric mégret & philip alston, the united nations and human rights: a critical appraisal, 2nd ed (oxford university press, 2020) at 519. 12 laura lundy, john tobin, & aisling parkes, “art. 12: the right to respect for the views of the child” in john tobin, ed, the un convention on the rights of the child: 77 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc discretionary role is entrusted to an adult-centric state dispensation to ensure the well-being of children and address their concerns. as a sovereign entity, the state resorts to the adultist worldview for determining what is best for children without offering any space for their freedom of expression. consequently, children are reduced to passive beneficiaries of the state's goodwill, and there is no scope for children to enforce their rights. since their agency is not recognised,13 there is also no corresponding duty for state institutions to ensure that children’s views are heard. the power dynamics of an adult-centric society underline the marginal position of children. it also indicates that minors are not considered serious participants who can influence legal policy-making. 14 interestingly, even before the uncrc, the moscow declaration on child rights15 represents the first notable attempt to institute a rights-based catalogue for elevating the status of children as rights bearers. as explained above, the ‘adultist’16 the hierarchy inherent in the welfare model was sought to be dismantled. the declaration emerged in the backdrop of the bolshevik revolution in russia and incorporated the right of the child to express his opinion freely17 under article 14 and organise with other children or adults by setting up associations as recognised in article 15.18 children had been visualised as political actors in the document, owing to its firm theoretical underpinning in anarchist soviet literature that idealised children's liberation.19 a commentary oxford commentaries on international law (oxford university press, 2019) 397 at 398. 13 lucinda ferguson, “not merely rights for children but children’s rights: the theory gap and the assumption of the importance of children’s rights” (2013) 21:2 international journal of children’s rights 177–208 at 185. 14 matías cordero arce, “towards an emancipatory discourse of children’s rights*” (2012) 20:3 international journal of children’s rights 365–421 at 368. 15 manfred liebel, “the moscow declaration on the rights of the child (1918)” (2016) 24:1 international journal of children's rights 3–28. 16 mehmoona moosa-mitha, “a difference-centred alternative to theorization of children’s citizenship rights” (2005) 9:4 citizenship studies 369–388 at 371. 17 liebel, supra note 15 at 5. 18 ibid. 19 ibid at 8. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 78 the committee on the rights of the child has been constituted under20 article 43 of the uncrc.21 while its primary obligation is to monitor the progress made by states in adhering to uncrc provisions,22 it also adopts general comments, which offer “policy-oriented”23 guidance on the rights enshrined in the instrument. in december 2019, the united nations children’s fund (unicef) released an unprecedented statement urging states to provide adequate protection to children who exercise their participation rights by engaging in street protests. 24 the immediate backdrop to the unicef statement was the children-led climate protests worldwide. 25 interestingly, the 'unique' nature of each context was also acknowledged as localised factors shaping minors' protests. more recently, the crackdown on minor protestors in iran following the custodial death of mahsa amini has also drawn the condemnation of unicef–iranian authorities have been urged to facilitate children's expression rights in a "safe and peaceful manner."26 participation rights 27 constitute the fulcrum of the convention–a wide gamut of autonomy rights for children, including the freedom of expression and peaceful assembly, in articles 13 and 15, respectively, have been 20 mégret & alston, supra note 11 at 520. 21 article 43, convention on the rights of the child, 1989. 22 mégret & alston, supra note 11 at 520. 23 ibid at 536–537. 24 unicef, "waves of protests around the world are a reminder that voices of children and adolescents must be heard and their rights protected", online: . 25 the new york times, “protesting climate change, young people take to streets in a global strike” (20 september 2019), online: . 26 the guardian, “at least 58 iranian children reportedly killed since anti-regime protests began” (20 november 2022), online: . see also “unicef calls for the protection of children and adolescents amid public unrest in iran”, online: . 27 articles 12, 13, 14 and 15 of the convention on the rights of the child. 79 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc incorporated in uncrc. however, the child who claims to be a political actor is stigmatised as immature. labelled as "apprentice citizens,"28 children participating in agitations on the streets go against preconceived notions of childhood innocence emanating from the west.29 civil and political rights are exercised in the public sphere, which remains inaccessible to children. it outlines the inherent problem with the symbolism plaguing child rights. the adultist gaze of the liberal citizenship framework is premised upon the differential status of children being at the cusp of adulthood but not yet being full adults.30 the social construct of ‘dependency’31 underscores the basis for protection. despite the enactment of the uncrc, it has failed to infiltrate the mainstream human rights law prism32 designed by the adult mind.33 matias cordero arce has observed that the human rights system bears the legacy of enlightenment, as a result of which the rights-holder is presumed to be a ‘rational’ individual.’ 34 since children are considered irrational, on the contrary, their autonomy as rights-bearers is often called into question. for the adult-centric state, addressing the apparent incompetence of minors becomes one of the primary motivations in the prevailing child rights discourse. consequently, children's rights are not visualised as entitlements to be safeguarded from state encroachment.35 as an inevitable outcome, the civil and political rights of children are encroached upon by state paternalism since these 'other' rights are considered to be something lesser than the freedom of expression rights parallelly reserved for adults. 28 wyness, supra note 3 at 194. 29 svetlana erpyleva, “active citizens under eighteen: minors in political protests” (2021) 24:9 journal of youth studies 1215–1233 at 1216. 30 moosa-mitha, supra note 16 at 378. 31 ibid at 380. 32 brian milne, rights of the child: 25 years after the adoption of the un convention (springer, 2015) at 10. 33 arce, supra note 14 at 365. 34 ibid at 370. 35 ibid at 372. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 80 the affirmation of the “unequal treatment thesis”,36 as highlighted above, suggests that recognising children's rights remains a work in progress in light of the structural process of 'othering'. moreover, the uncrc's universalism has been critiqued by scholars such as anita rampal, elizabeth a. faulkner and conrad nyamutata as the instrument advances an individual centricnotion of child rights. 37 for instance, the integrative 'socialisation' of children that ties them to their family unit in non-western cultures may be considered undesirable.38 the faux universalist outlook also fails to recognise the diversity of subaltern childhoods prevailing in different social settings worldwide the insistence on 'universality' under the dominant liberal prism of rights has western epistemic roots and may suffer from the lack of crosscultural legitimacy.39 for instance, in cultures where children's expression is not encouraged, and conformism is the norm, would it be tenable to deny participation rights merely because a vulnerable minor has internalised the lived experience of disempowerment and is unlikely to be assertive? anita rampal has argued that the instrument reinforces the western predilection 40 of insulating children from participative avenues under the garb of protection. a pervasive saviour complex often reduces the uncrc’s autonomy rights to mere concessions. the idea of children’s autonomy could be rooted in myriad conceptions of dignity that transcend the predominant western liberal paradigm.41 however, it would be a travesty to delegitimise the child rights paradigm based on these criticisms. scholars from the global south are not 36 brian milne, supra note 32 at 11. 37 anita rampal, “scaffolded participation of children: perspectives from india” (2008) 16:3 international journal of children’s rights 313–325 at 313; elizabeth a faulkner & conrad nyamutata, “the decolonisation of children’s rights and the colonial contours of the convention on the rights of the child” (2020) 28:1 international journal of children’s rights 66–88 at 72. 38 vasanthi raman, “politics of childhood: perspectives from the south” (2000) 35:46 economic and political weekly 4055–4064 at 4059. 39 faulkner & nyamutata, supra note 37 at 68. 40 rampal, supra note 38 at 314. 41 boaventura de sousa santos & bruno sena martins, “conclusion” in boaventura de sousa santos & bruno sena martins, eds, the pluriverse of human rights: the diversity of struggles for dignity (routledge, 2021) 256 at 256. 81 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc dismissing child rights but are seeking a pluralistic discourse inclusive of contrarian perspectives from non-western parts of the world.42 the rights enshrined in the uncrc are not static, and an attempt could be made to resolve these contradictions by holistic interpretation. thus, the committee’s general comments have sought to reinvigorate the document’s latent emancipatory potential. iv. should ‘best interests’ trump participation rights? without a concrete normative foundation, the child rights discourse could be co-opted for oblique purposes.43 on the issue of political participation, there is an inherent scepticism about the viability of participation rights. minors are situated in a subordinate position vis-à-vis the adult-centric state. their location within a skewed power structure creates a presumption of limited agency.44 according to hart’s participation model,45 the question of manipulated involvement arises when children are the passive recipients of adult direction or are showcased ornamentally as props in agitations. children, however, have agency of their own and are not subservient objects presumed to be inevitably tutored by adults. minors, too, have selfexpression, which is independent of adult influence. they can initiate social change or stand shoulder-to-shoulder with adults in the process.46 how does the recognition of political participation as an entitlement foster a minor's right to be heard? there is a pronounced dearth of literature on 42 raman, supra note 38 at 4062. 43 john tobin, “justifying children’s rights” (2013) 21 international journal of children’s rights 395 at 398. 44 john eekelaar & john tobin, “art. 3: the best interests of the child” in john tobin, ed, the un convention on the rights of the child: a commentary (oxford university press, 2019) 73 at 76. 45 roger a hart, children’s participation: from tokenism to citizenship (unicef, 1992). 46 children’s history society, “strikes, protests and rebellions: a timeline”, online: . lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 82 formulating a child-centric approach to the freedom of assembly47, which is concomitant to international or regional instruments and liberal democratic constitutions worldwide. moreover, the scholarship on children's rights originates mainly from the western world; third world concerns have been incorporated only in a few instances.48 the involvement of children in protest congregations is often perceived to be contrary to their best interests. enshrined in article 3 of the uncrc, the best interests doctrine requires the state to take care of the ‘well-being’49 of children. the problem with the best interests' test lies in the use of the phrase 'primary consideration' 50 – it reflects an underlying tendency to infiltrate the domain of a minor's participation rights, as outlined in this paper. the posited lack of capacity for self-expression cannot justify the denial of rights to children. children are no longer regarded as passive objects or 'becomings’51 who have yet to step into adulthood and become responsible community members by increasing biological age. with the recognition of children's entitlements under the international human rights law paradigm, adults cannot be the sole determiner of their best interests to the absolute exclusion of minors' voices. 52 however, it must be acknowledged that identifying 'best interests' can be a dynamic process contingent upon social context.53 reposing absolute trust in a ‘universal’ charter of autonomy rights, 47 claire breen, “art.15: the rights to freedom of association and peaceful assembly” in john tobin, ed, the un convention on the rights of the child: a commentary (oxford university press, 2019) 517 at 549. 48 faulkner & nyamutata, supra note 37; rampal, supra note 37; arce, supra note 14. 49 article 3(2): "states parties undertake to ensure the child such protection and care as is necessary for his or her well-being, taking into account the rights and duties of his or her parents, legal guardians, or other individuals legally responsible for him or her, and, to this end, shall take all appropriate legislative and administrative measures.” see convention on the rights of the child, supra note 21. 50 article 3 (1): "in all actions concerning children, whether undertaken by public or private social welfare institutions, courts of law, administrative authorities or legislative bodies, the best interests of the child shall be a primary consideration." see ibid. 51 john tobin, supra note 43 at 403. 52 ibid at 416. 53 ibid at 409. 83 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc which positions a minor’s right to be heard at the core, can thus be challenging. under article 12 of the uncrc, children ‘capable’ of forming their views have the “right to express their views freely in all matters”54 which affects them. the provision is considered the backbone of the uncrc. it reflects an unequivocal commitment to conferring upon children a participative right to engage in 'transformational processes.'55 notably, the provision does not enumerate a restrictive list of matters. the inclusion of article 12 marked a radical departure from erstwhile endeavours to institute child welfarism. article 12 enables the uncrc to go beyond the welfare prism and constitutes one of the building blocks of a rights-based vocabulary. 56 it recognises the 'evolving' agency57 of children to participate in societal affairs which have a bearing on their lives. as clarified by the committee, the evolving capacities principle in article 5 58 must not be interpreted as ‘authoritarian’59 terms to justify a denial of participative expression60 but it must provide scope for self-determination. children's civil and political rights extend the right to participation.61 an ‘interpretive approach’ would enable child rights researchers to understand several participative 54 article 12, convention on the rights of the child, supra note 21. 55 perpetua kirby & rebecca webb, “taking part, joining in, and being heard?: ethnographic explorations of children’s participation” in jonathan todres & shani m king, eds, the oxford handbook of children’s rights law (477-494: oxford university press, 2020) at 490. 56 laura lundy, john tobin, & aisling parkes, supra note 12 at 398. 57 ibid at 399. 58 "article 5: states parties shall respect the responsibilities, rights and duties of parents or, where applicable, the members of the extended family or community as provided for by local custom, legal guardians or other persons legally responsible for the child, to provide, in a manner consistent with the evolving capacities of the child, appropriate direction and guidance in the exercise by the child of the rights recognised in the present convention.", see convention on the rights of the child, supra note 22. 59 general comment no. 7: implementing child rights in early childhood, crc/c/gc/7/ rev.1 (committee on the rights of the child, 2005) at para 17. 60 john tobin & sheila varadan, “art. 5 the right to parental direction and guidance consistent with a child’s evolving capacities” in john tobin, ed, the un convention on the rights of the child: a commentary (oxford university press, 2019) 159 at 169. 61 aisling parkes, children and international human rights law: the right of the child to be heard (routledge, 2013) at 39. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 84 dimensions.62 according to this approach, the child's autonomy must be evaluated by being sensitive to the surroundings where expression is manifested. the fruitful dialogue begins with the presumption that the minor can articulate his views. however, the right to participate under article 12 is not unqualified. children's views are afforded 'due weight'63 in consonance with their age and maturity. the caveat appears anomalous if viewed in concurrence with article 3 of the uncrc,64 which incorporates the ‘best interests’ 65 principle. furthermore, the indeterminacy 66 of the provision virtually provides a new lease of life to state paternalism and overrides the autonomy of children. does ‘due weight’ to children’s views imply unfettered adult discretion, even to the extent of overriding the agency of minors?67 article 12 has been the subject of stringent criticism owing to its failure to problematise the adult prerogative of assessing a child's maturity to form his views.68 to resolve the issue, the committee has furnished a clarification in general comment no. 14. if a decision concerning children disregards their views, it has been conclusively held to preclude any “determination of their best interest.”69 on this basis, the best interests of a minor can only be determined by a holistic reading of article 13 of the uncrc,70 which gives effect to 62 nishiyama, supra note 7 at 14. 63 article 12, convention on the rights of the child, supra note 21. 64 henaghan, supra note 10 at 541. 65 article 3, convention on the rights of the child, supra note 21. 66 john eekelaar & john tobin, supra note 44 at 76. 67 wyness, supra note 3 at 198. 68 arce, supra note 14 at 375. 69 general comment no. 14 on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration (committee on the rights of the child, 2013) at para 53; john eekelaar & john tobin, supra note 44 at 85. 70 article 13: 1. "the child shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or print, in the form of art, or through any other media of the child's choice. 2. the exercise of this right may be subject to certain restrictions, but these shall only be such as are provided by law and are necessary: (a) for respect of the rights or reputations of others; or (b) for the protection of national security or of public order (ordre public), or of public health or morals." see convention on the rights of the child, supra note 22. 85 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc their right of expression. an expansive interpretation does not render participation rights nugatory. the state's resort to the best interests principle for shielding minors from political participation misses a crucial point, i.e., the marginalisation of children's views. an overarching focus on the vulnerabilities of children leads to an anachronistic interpretation of article 12. it would allow the state to infantilise them71 in the garb of protection. furthermore, the right to be heard does not necessarily imply that the views of minors should be decisive in the outcome of matters affecting them.72 what article 12 demands is the inclusion of children in dialogue. 73 if children demonstrate an evolving agency, their best interests could be ascertained per their expressed views.74 the “internal system coherence”75 principle necessitates that the notion of best interests should not be employed to dilute the self-determination rights available in the uncrc. instead, the right of minors to be heard must be reinvigorated. moreover, the 'maturity' assessment must be context-specific in light of the child's social environment, as observed in general comment 12.76 there is no universal benchmark for detecting maturity since its attainment is influenced by the social setting that a child is exposed to. maturity is thus outcome-oriented. while transplanting a universal standard would be counter-productive as it would deprive children of their voice, necessary adjustments with reference to the location-specific context should be made. recognising autonomous spaces and encouraging children can proportionately stimulate their decision-making ability. 77 as general comment no. 12 of the committee outlines, the onus is on state parties to 71 kirsten sandberg, “the convention on the rights of the child and the vulnerability of children” (2015) 84:2 nordic journal of international law 221–247 at 222. 72 henaghan, supra note 10 at 541. 73 ibid at 549. 74 john eekelaar & john tobin, supra note 44 at 87. 75 ibid at 88. 76 general comment no. 12: the child's right to be heard, crc/c/gc/12 (committee on the rights of the child, 2009) at para 30. 77 laura lundy, john tobin, & aisling parkes, supra note 12 at 400. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 86 provide an inclusive platform where children can articulate their concerns.78 children need not have ‘comprehensive knowledge’ of the matter affecting them; ‘sufficient understanding’ has been deemed the requisite standard for facilitating participation.79 while general comment no. 12 does not delineate the scope of ‘sufficient understanding’, it has been used in contrast to ‘comprehensive knowledge,’ thereby suggesting that the maturity required cannot be elevated to a sophisticated pedestal or equated to that of adults. however, the observation of the uncrc could also be critiqued. the indeterminacy provides leeway to state parties for the imposition of a stringent “qualitative test”,80 for a topdown assessment of children’s competency from an adultist standpoint. by employing the best interests paradigm, the state must not impose an onerous burden on children to prove their competency or demonstrate that they are on par with adult sensibilities. children's vulnerabilities should not be weaponised through adult-centric lenses to trump democratic aspirations. a paternalistic approach would only facilitate the stigmatisation of minors and contribute to their subordination.81 instead, state parties must proceed with the presumption that children have the necessary potential to ‘form their own views’ and express their opinion.82 v. evaluating the participation of children in india’s political arena the national commission for protection of child rights (ncpcr) has disapproved of the presence of children in protest sites during the citizenship agitation before the delhi high court.83 on the contrary stance, the delhi 78 general comment no. 12, supra note 76 at para 12. 79 ibid at para 21. 80 laura lundy, john tobin, & aisling parkes, supra note 12 at 405. 81 sandberg, supra note 71 at 223. 82 sheila varadan, “the principle of evolving capacities under the un convention on the rights of the child” (2019) 27 international journal of children’s rights 306 at 323. 83 live law, “children from harsh mander associated children homes taken to caa protest site, prima facie violation of child rights: ncpcr tells delhi hc”, 87 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc commission for protection of child rights (dcpcr) has decried the observations of the ncpcr as it undermines the agency of children. 84 following the unfortunate death of an infant at shaheen bagh, the cradle of the nrc-caa demonstrations, a plea was filed before the supreme court to challenge the mere presence of children at protests against the ruling dispensation. 85 however, activists pointed out that the infant's death, attributable to cold climatic conditions and poverty, was being weaponised to restrict children’s freedom of expression.86 the police have also charged organisers of anti-caa protests in goa for "psychological abuse" 87 meted out to minors owing to their political exposure.88 following the staging of an anti-caa play, the prolonged interrogation of children by the police in karnataka also drew the condemnation of the state child rights institution.89 live law (28 july 2021), online: . 84 the wire, “reckless’: dcpcr slams ncpcr’s take on children’s homes associated with harsh mander” (29 july 2021), online: . 85 see in re to stop involvement of children and infants in demonstrations and agitations in view of death of an infant, 2020; live law, “‘we have highest concern for children’, sc issues notice on suo moto case on children in protests” (10 february 2020), online: . 86 enakshi ganguly, “the supreme court also needs to protect the rights of children who protest”, the wire (2 november 2020), online: . 87 hindustan times, “goa organisers booked for the presence of children in the anticaa rally" (30 january 2020), online: . 88 ibid. 89 scroll.in, “bidar sedition case: karnataka child rights body says police violated norms by questioning children”, online: . lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 88 interestingly, an apex court bench took a dim view 90 of children’s participation 91 in the farm laws agitation. according to the court, the children were “exposing themselves to serious health hazards posed by cold and covid.”92 the intervention by the supreme court has been criticised93 as it arbitrarily restricts the participation rights of children in political demonstrations. the author believes the apex court's paternalism undermines children's agency. the court's preoccupation with ascertaining the children's best interests restricts their freedom of expression; such an infantilising approach sounds like the death knell for children's civil and political rights in the long run as they are not envisioned as serious social agents capable of affecting political transformation. simultaneously, instances of illegal detention of minors94 during the citizenship protests or 90 the wire, “cji’s remarks on women farmers are an assault on human agency and constitutional rights” (14 january 2021), online: . 91 the hindu, “dilli chalo: children, too, among farmer families protesting at singhu border” (17 december 2020), online: ; hindustan times, “farmers’ children protest in the day, study at night” (2 december 2020), online: ; the indian express, “at tikri, many bring children to the protest” (31 december 2020), online: . 92 rakesh vaishnav v union of india, [2021] writ petition civil no 1118/2020. 93 rakshitt bajpai, “indian supreme court arbitrarily limits children’s right to protest” (28 may 2020), online: oxford human rights hub ; the hindu, “protecting children’s right to protest” (18 february 2020), online: . 94 live law, “anti-caa protests : detention of minors in police station illegal, orders magistrate in delhi; police asked to allow detainees to meet lawyers, provide medical aid” (21 december 2019), online: ; scroll.in, “up police detained 41 children during caa protests, some were tortured, says citizens’ report” (13 february 2020), online: . 89 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc the imprudent resort to the colonial-era sedition law, 95 highlights the shrinking democratic space for children. recently, the restriction on wearing the hijab at state educational institutions in karnataka, 96 they sparked protests by minors. 97 it prompted the state government to sanitise the public sphere at schools or colleges of headscarves and saffron shawls. 98 even though the high court later affirmed the restriction on hijab, 99 children-led protests have reinvigorated public discourse on essential religious practices and the extent of permissible state encroachment on the right to education,100 thereby underscoring the lacunae in the ncpcr's condescending approach. the hijab matter is presently 95 the wire, “‘sedition’ for school play on caa: student’s dialogue ‘insult to pm’; parent, official arrested” (30 january 2020), online: . 96 the indian express, “karnataka: as row goes on, many students in hijab sent back by schools, parents protest” (16 february 2022), online: . 97 the wire, “karnataka hijab row: now, school students in saffron scarves chant ‘jai shri ram’ in protest” (5 february 2022), online: . 98 the indian express, “no hijab, saffron scarves in our schools, colleges: karnataka minority welfare dept” (18 february 2022), online: . 99 the hindu, “hijab not an essential practice of islam, rules karnataka high court” (15 march 2022), online: . 100 the indian express, “over 1,000 muslim girls dropped out of pu colleges in karnataka during hijab controversy: pucl report” (9 january 2023), online: ; the indian express, “how hijab controversy made muslim women students in karnataka leave public institutions, and move to private colleges they can ill afford” (9 january 2023), online: . lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 90 pending before the supreme court,101 after an initial split verdict proved to be inconclusive.102 popular agitations on the streets are visualised as the exclusive domain of adults. the involvement of children is viewed as an outlier – their vulnerability compared to adults in protest situations on the streets may be highlighted. in addition to physical safety concerns that emerge from violent crackdowns, the civic engagement of minors poses the risk of manipulation103 or tutoring104, particularly in an incendiary political climate. however, the deployment of an adultist lens to demand a nebulous standard of 'informed' participation from children is misconceived since minors' capabilities to express themselves are negated. significantly, the ncpcr ordered a local magistrate to counsel the children involved in the citizenship protests in delhi.105 it reveals the patronising outlook of a national institution that has been ironically entrusted with safeguarding child rights as a part of its legislative mandate. 106 the underlying premise is that an overly protective state must insulate children from the vagaries of political movements. having a global child rights framework has failed to alter popular attitudes drastically. as a result, the political participation of children is viewed as tokenistic. state institutions in india, such as the ncpcr, are not aloof from the prevailing social outlook107 and they continue to paint children with the same 101 the hindu, “karnataka hijab ban | sc to consider listing muslim students’ plea before three-judge bench” (23 january 2023), online: . 102 see aishat shifa v state of karnataka, civil appeal no 7095 of 2022. 103 aoife daly, supra note 1 at 777. 104 the hindu, “provocative sloganeering: boy at the pfi rally traced to palluruthy”, (26 may 2022), online: . 105 scroll.in, “caa: national child rights body says children protesting at shaheen bagh need counselling” (22 january 2020), online: . 106 the commissions for protection of child rights act, 2005. 107 john tobin & aisling parkes, supra note 4 at 436. 91 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc brush. they dismiss children's agency as minors are presumed to lack the capacity to understand political issues' nuances. there has been a glaring lack of communication with children involved in political agitations despite being the apex child 'rights' body, the ncpcr, as discussed in the paper, has been swayed by the adultist tendency of judging the best interests first without engaging in constructive dialogue with protesting children. topdown orders objecting to the 'use of children' at agitations have been issued instead.108 after the failure of supreme court-appointed interlocutors to resolve the ‘deadlock’ at the shaheen bagh protests, the question of child rights also appears to have eluded the apex court in its scathing assessment of public demonstrations which cause ‘inconvenience to commuters.’109 notably, an expert team comprising ‘academicians and psychologists’ who visited shaheen bagh refuted the apprehensions of the ncpcr that children are being traumatised or misled.110 instead, they observed that the protests were participative sites of ‘constructive’ learning experiences for minors, thereby underscoring children’s expressive potential. at the same time, bal panchayats, modelled after the bottom rung of india’s panchayati raj regime, have been historically advocating critical issues concerning the well-being of children, 111 such as the improvement of educational facilities and participation in community-level decisionmaking.112 the bhima sangha, a working-class children’s union, has also 108 the hindu, “haldwani protests | ncpcr objects to ‘use of children’” (5 january 2023), online: ; note 105. 109 amit sahni v commissioner of police & ors, [2020] civil appeal no 3282. 110 scroll.in, “full text: shaheen bagh environment ‘constructive’ for children, expert team rebuts ncpcr’s claims” online: ; the hindu, “report admonishes ncpcr for its shaheen bagh directive”(10 february 2020), online: . 111 times of india, “no child’s play: bal panchayat raises real issues” (8 april 2019), online: . 112 sandberg, supra note 71 at 247. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 92 played an instrumental role in alleviating the plight of child labourers in karnataka. 113 political parties and allied mass organisations across the ideological spectrum involve children's participation. remarkably, arya rajendran became the newly elected mayor of the municipal corporation of thiruvananthapuram in 2019 at the tender age of twenty-one.114 she rose through the ranks of her political party by starting her journey as an activist in its children’s wing.115 much like the liberal tradition in western societies, 116 the prevalent discourse in india unfortunately, yet, depicts children as innocent and helpless objects who require protection. the state often rationalises its saviour complex by projecting itself as the benevolent custodian of minors. as a result, the avowed incompatibility117 of minors with politicisation has emerged as a subject of contention. the hegemonic perception overlooks how children in the global south, including india, have traditionally been political collaborators as part of its social fabric. for instance, street children in yogyakarta, indonesia, have participated in a movement to overturn a draft law that had imposed an outright ban on vagrancy. 118 localised children’s parliaments have also attempted to address social issues or be involved in consultative law-making in india, bolivia or brazil.119 in light of the spirited engagement of minors in indian politics, their right to protest would have to be viewed through the prism of rights enumerated in the uncrc. at the same time, children in india may be stifled by the 113 wyness, supra note 3 at 200. 114 the hindu, “21-year-old arya rajendran, youngest mayor in the country, sworn in” (28 december 2020), online: . 115 in line to become india's youngest mayor, arya rajendran spells out a plan for trivandrum (2020). 116 aoife daly, supra note 1 at 775. 117 svetlana erpyleva, supra note 29 at 1217. 118 edward van daalen, karl hanson & olga nieuwenhuys, “children’s rights as living rights: the case of street children and a new law in yogyakarta, indonesia” (2016) 24:4 the international journal of children’s rights 803–825 at 810. 119 see anandini dar & john wall, “children’s political representation: the right to make a difference” (2011) 19:4 the international journal of children’s rights 595– 612 at 597–598. 93 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc hierarchical social setting in which they grow up. as an adult-run institution, the state expects children to be obedient and not challenge its decisions.120 it also explains why no express guarantee of freedom of expression is available for children in the constitution or legislative enactments. vi. exercising children’s autonomy rights in the political sphere the autonomy rights in the political arena, i.e., freedom of expression and assembly, cannot be scrutinised in isolation from the foundational principle of “evolving capacities” 121 which is variable across different cultures. 122 according to this principle, as children reach the stage of adolescence,123 adult supervision is expected to be gradually withdrawn as minors transition from a stage of 'dependency' to 'autonomy'. 124 it is a crucial component towards balancing out the entitlements of children as autonomous agents capable of acting on their own accord and being subject to protective supervision from adult caregivers, including the state, commensurate to their maturity.125 as a minor grows up, the state has to progressively concede more space for them to exercise participative rights in accordance with their “increasing levels of agency” as mandated in general comment no. 20. while parental guidance has to be relative to the ‘evolving capacities’ of the child, minors’ freedom of expression cannot be compromised. the obligation of the state 120 aisling parkes, supra note 61 at 62. 121 see article 5: "states parties shall respect the responsibilities, rights and duties of parents or, where applicable, the members of the extended family or community as provided for by local custom, legal guardians or other persons legally responsible for the child, to provide, in a manner consistent with the evolving capacities of the child, appropriate direction and guidance in the exercise by the child of the rights recognised in the present convention." convention on the rights of the child, supra note 22. 122 aoife daly, supra note 1 at 771. 123 adolescence has no fixed definition or age threshold, varying across contexts and environments. see para 5 of general comment no. 20 (2016) on implementing the child's rights during adolescence, crc/c/gc/20 (committee on the rights of the child, 2016). 124 ibid at para 9. 125 varadan, supra note 82 at 310. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 94 to facilitate children's right to protest without the threat of inflicting violence is thus reaffirmed.126 the state of world's children report, published by unicef in 2003, observed that the participation of young people enables them to address the oppression they experience.127 even though it conceded that political activism of minors would be desirable subject to the prevalence of ‘stability’ in a country,128 it may not be feasible in some “social and political contexts.”129 the rationale is that children’s exercise of free speech could aggravate their vulnerabilities if confronted by “repressive public authorities” in certain countries.130 however, the proposition made in the report is problematic as it implicitly infantilises minors. the problem aggravates in states plagued by shrinking participative spaces for children, as in the case of india. governments could advance an identical protectionist argument to crush the dissenting voices of children and deny them their right to participation. the uncrc does include a provision for free speech by minors under article 13. it has a much broader ambit than article 12.131 children can express themselves even in matters that do not concern them. the hierarchy inherent to article 12, of the state giving 'due weight' to children's views only in matters affecting them, has been done away with under article 13. the provision effectively deconstructs the idea of political maturity. from a theoretical perspective, it fulfils the aspirations of children to express themselves 132 on par with adults; by imparting their diverse worldviews, minors can broaden their horizons and enrich a democratic society. as children acquire a comprehensive understanding of political affairs incrementally, the necessity of parental guidance gradually diminishes. 133 126 children’s right to protest forms a part of freedom of expression under article 13, see convention on the rights of the child, supra note 21; see also aoife daly, supra note 1. 127 the state of the world’s children report (unicef, 2003) at 14. 128 ibid at 56. 129 ibid. 130 ibid. 131 john tobin & aisling parkes, supra note 4 at 438. 132 sylvie langlaude, “on how to build a positive understanding of the child’s right to freedom of expression” (2010) 10:1 human rights law review 33–66 at 36. 133 ibid at 38. 95 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc the freedom of expression extends to matters which may cause ‘political’ discomfort 134 for the state or are contrary to a majoritarian worldview subscribed to by adults. the failure of the committee to set out a roadmap for the implementation of article 13 in the context of political participation is conspicuous by its absence. to overcome the stumbling block, the committee read the freedom of expression in conjunction with children's entitlement to hear their views as per article 12 of the uncrc. it creates a window for transcending the negative connotation of freedom of expression, i.e., limiting state interference. by forming a linkage between articles 12 and 13, as envisaged in uncrc's general comment no. 12, the author argues that the state has a correlative duty to create a safe environment enabling minors to exercise their right to protest. an expansive view is also supported by the positive obligation enshrined in article 4 of the uncrc. 135 it puts the onus on state institutions to implement children's civil and political rights. 136 in its concluding observations adopted for the republic of korea in 2003, the committee had urged the state party to facilitate children’s political activities outside the remit of schools.137 the committee's viewpoint was expressed in response to regulations instituted by school authorities to restrict children's freedom of expression when outside the school premises.138 the safeguards expected from the state would involve a slew of exceptional measures, 139 such as sensitising the police forces deployed for law enforcement. in its general comment no. 37, even the human rights committee (‘hrc’) has reiterated the need to promote awareness 140 among law 134 john tobin & aisling parkes, supra note 4 at 467. 135 article 4, convention on the rights of the child, supra note 21. 136 aisling parkes, supra note 61 at 46. 137 un committee on the rights of the child: concluding observations on the republic of korea, crc/c/15/add.197 (committee on the rights of the child, 2003) at para 36. 138 ibid. 139 langlaude, supra note 132 at 66; laura lundy, john tobin, & aisling parkes, supra note 12 at 402. 140 general comment no. 37 (2020) on the right of peaceful assembly (article 21), digitallibrary.un.org (human rights committee, 2020) at para 80. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 96 enforcement authorities for catering to the specific needs of children participating in peaceful assemblies. 141 when the hrc had sought comments on the draft, its child rights counterpart put the onus on states to create an ‘enabling’142 atmosphere for minors to participate in protests. it also barred states from imposing arbitrary age restrictions on the right of peaceful assembly.143 the cavalier resort to criminal sanctions for children or their parents was also frowned upon.144 an outright dismissal or deliberate negation of minors’ views would be an obstructionist approach against the tenets of the uncrc. children's opinions have to be nurtured. since the state has a monopoly over inflicting violence 145 , minors must not feel threatened to articulate their views. moreover, institutional structures have to be envisaged at the behest of the state such that children can have a representative voice to influence policymaking.146 as observed before, the uncrc also includes an explicit right to ‘freedom of association’ 147 and ‘peaceful assembly’ 148 article 15 reiterates the corresponding right available to adults under article 21 of the international covenant on civil and political rights. 149 the ‘collective’ dimension of participative rights holds immense value. not only does it enable children to reflect upon their shared experiences in the face of adversity, but they can also learn alongside their peers.150 it provides a platform of togetherness for 141 ibid. 142 committee on the rights of the child: comments on human rights committee’s revised draft general comment no. 37 on article 21 (right of peaceful assembly) of the international covenant on civil and political rights (2020) at 8. 143 ibid. 144 ibid. 145 andreas anter, “the modern state and its monopoly on violence” in edith hanke, lawrence scaff & sam whimster, eds, the oxford handbook of max weber (oxford university press, 2020) 226. 146 dar & wall, supra note 119 at 597. 147 article 15, convention on the rights of the child, supra note 21. 148 article 15, ibid. 149 article 21, international covenant on civil and political rights, 1966. 150 bijan kimiagar & roger hart, “children’s free association and the collective exercise of their rights” in martin d ruck, michele peterson-badali, & michael 97 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc the eventual pursuit of political actions. the specific inclusion of the autonomy right for all children affirms that age is not a barrier to minors’ participation in mass political demonstrations.151 it would be unrealistic to demand a standard of cognitive development in protesting children equivalent to an average adult. such a requirement subverts the right to vent their concerns in public forums as adults become the exclusive arbiter of their interests.152 the committee has adopted an operative presumption that children could enjoy a right to protest on an equal pedestal with adults.153 general comment no. 21 makes a compelling case against the indiscriminate state crackdown on public spaces, which has a detrimental impact on children’s right to political participation on the streets.154 there are not many forums at the community level where children can take part in dialogue with the government155 , owing to their limited political clout.156 children are disenfranchised from any formal electoral process in major democratic states, including india, despite scholarly affirmation for communicative political representation. 157 it severely constrains their bargaining power to influence the election manifestos of political parties for encompassing minors' perspectives. their exclusion from the mainstream political process has prompted scholars to call for recognising children's freeman, eds, handbook of children’s rights: global and multidisciplinary perspectives (routledge, 2017) 498 at 499. 151 claire breen, supra note 47 at 519. 152 aoife daly, supra note 1 at 773. 153 ibid at 765. un committee on the rights of the child: concluding observations: japan, 2004 154 general comment no. 21 (2017) on children in street situations (committee on the rights of the child, 2017). 155 manfred liebel, “economic and labor rights of children” in jonathan todres & shani m king, eds, the oxford handbook of children’s rights law (oxford university press, 2020) 349 at 359. 156 aisling parkes, supra note 61 at 181. 157 dar & wall, supra note 119 at 603. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 98 "citizenship from below"158 such that they can stake claim to being political participants despite their position of subordination. there are arguments for reimagining the dynamics of participatory rights by adding the dimension of children's suffrage.159 the active role of children in prominent civil disobedience movements, not restricted to the global north, could be legitimised based on their 'unjustified' exclusion from formal political processes.160 the committee has implored state parties to accede to children's choice to associate freely in public rallies, taking due cognisance of the lack of political avenues for minors to express their views. the state can only curb autonomy rights belonging to the political space in specific instances by law. the grounds envisaged under the uncrc for the overlapping rights of 'freedom of expression' and 'peaceful assembly' are distinct. however, commonality can be identified – safeguarding national security and maintaining public order are the foremost considerations.161 in the indian context, the condescending tone in the responses of state institutions cannot be ignored here. the objections to children's political participation in india have yet to be articulated by drawing upon these exceptions incorporated under the uncrc provisions but by taking an infantilising stance. public authorities must not resort to intimidatory tactics to dissuade children from joining protests. additionally, states have been urged by the committee to “counter cooption and manipulation by adults.” however, the contours of this exception have not been specified. the committee has also pinpointed its concern about the participation of street children in protests who may have been incentivised to join by pecuniary rewards for showcasing numerical strength. 162 identifying a uniform threshold to ascertain genuine 158 manfred liebel, “children’s citizenship – observed and experienced” in manfred liebel et al., eds, children’s rights from below: cross-cultural perspectives studies in childhood and youth (palgrave macmillan uk, 2012) at 186–187. 159 dar & wall, supra note 119 at 599–602. 160 nikolas mattheis, "unruly kids? conceptualising and defending youth disobedience" (2020) european journal of political theory 1474885120918371 at 2–3. 161 articles 13 and 15, convention on the rights of the child, supra note 21. 162 nicholas mcmurry, “the right for protest to be heard” (2019) 21 the whitehead journal of diplomacy and international relations 93 at 95. 99 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc participation is thus an uphill task. a perfunctory reliance on the 'universal' blueprint of participation rights proposed by the global north fails to consider the nature of children's assertions in other parts of the world.163 the committee has unequivocally barred the arbitrary suppression of children's civil and political rights in the public sphere to ensure that state authorities do not take advantage of the leeway provided. while adults may not always be on a collaborative pedestal with children in the decision-making sphere, a channel for guided mobilisation of minors in protests alongside their families or peers does offer a fillip to children's autonomy. by recognising participatory engagement as the manifestation of agency, an alternative model of citizenship can transcend liberal paternalism. the incapacity of children to make 'rational' choices or assume 'responsibility' like adults makes no difference under this framework.164 children have the agency to make sense of their lived experiences and articulate their grievances through diverse forms of expression. further, the right to protest is not limited to street demonstrations or blockades. however, it extends inter-alia to non-confrontational acts of resistance, such as painting workshops, poetry reading, music sessions, movie screenings, or even boycotting school classes. when children participate in political demonstrations with adults, it allows them to contemplate the injustices confronted by them. it could also be argued that adult family members are acceding to the evolving agency of children by facilitating their participation in protest spaces.165 in the process, children can further engage in dialogue with peers at a similar disadvantage.166 the exercise of political rights in a collectivist space is the precursor to obtaining “conscientizacao,”167 as located in paulo freire’s seminal ‘pedagogy of the oppressed.’168 participative engagement is thus the key to children obtaining a holistic consciousness of compelling issues that affect them. 163 brian milne, supra note 32 at 10. 164 moosa-mitha, supra note 16 at 380–381. 165 john tobin & sheila varadan, supra note 60 at 161. 166 bijan kimiagar & roger hart, supra note 150 at 500. 167 paulo freire, pedagogy of the oppressed (continuum, 2000) at 36. 168 paulo freire, supra note 178. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 100 political participation thereby stimulates the critical faculties of minors169 and allows them to challenge the status quo. in the process, children are familiarised with the rights-based vocabulary. to suggest that political participation is an exclusive sphere of adult engagement is misconceived. the demand for ‘political maturity’ is misplaced as it diminishes the space available for children to express themselves 170 – it reinforces the adultist hierarchy inherent to a lacklustre welfare approach. therefore, the onus is on the state to first listen to children's views and proceed with the operative presumption that a child can express his views. the next step would be to understand their plight on a case-to-case basis and venture into the domain of rights restrictions thereafter by applying the best interests principle if required. the emerging political movements in india thereby provide an avenue for the “scaffolded” participation of children wherein they can inculcate democratic values.171 minors can be full citizens without formal voting rights who join protests on their own accord in a communitarian social setting because the issues highlighted at the demonstrations resonate with them. disregarding children's agency without soliciting their feedback on issues affecting them and their families, such as the looming spectre of statelessness, invisibilisation of religious identities or displacement, would be contrary to the spirit of uncrc participation rights. despite ratifying the uncrc, state institutions in india appear to be a prisoner of the past, wherein the welfare model was the predominant approach toward alleviating the plight of children. recognising the evolving capacities principle in article 5 of the uncrc creates an autonomous sphere for children to make their presence felt as active political stakeholders, albeit under limited adult supervision. 172 the purpose of such guidance is not to infringe upon children's autonomy rights but to nurture participatory activism in light of their "relative immaturity."173 169 bijan kimiagar & roger hart, supra note 150 at 500. 170 mattheis, supra note 164 at 12. 171 rampal, supra note 37 at 318–319. 172 article 5, convention on the rights of the child, supra note 21. 173 varadan, supra note 82 at 309–310. 101 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc the vulnerabilities of children cannot be assessed under a universal scale but have to be ascertained by reference to their developing capabilities in respective social settings. from a democratic standpoint, children can undeniably demonstrate an awareness of contemporary issues and demand a medium for expressing their views. in such a scenario, the gaze of the adultcentric state should not become a euphemism for reprimanding nonconformist or supposedly ill-disciplined minors. india’s apex child rights body adopted a deplorable stance that disempowers children and makes a mockery of their personhood, contrary to its legislative mandate 174 of effectively implementing the uncrc. national rights institutions for children must strive to be independent bodies rather than align with the political executive.175 there has been no concerted endeavour to ascertain children's viewpoints since they are merely considered as human becomings 176 and incapable of being serious political actors. instead, unfounded claims of manipulation have become the basis for the systemic exclusion of children from political movements. in the garb of conferring protection, the freedom of children to express their views cannot be negated. vii. conclusion minors can be conscientious ‘political’ activists against ostensibly draconian laws or flawed state policies. they could be seeking participation channels for dismantling entrenched power structures that are oppressive. for children from marginalised social groups, the feeling of disempowerment owing to their identities could be the genesis for more assertive self-determination. the active participation of minors in protests fosters their reflective potential and holds democratic institutions accountable to an enhanced standard of scrutiny. the ncpcr’s preoccupation with safeguarding the innocence of children is misplaced. an overly protectionist stance engenders docility in 174 the commissions for protection of child rights act, 2005, supra note 106. 175 gerison lansdown, “national human rights institutions for children” in jonathan todres & shani m king, eds, the oxford handbook of children’s rights law (oxford university press, 2020) 495 at 500. 176 wyness, supra note 3 at 210. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 102 the foucauldian sense177 as children are reduced to objects in the eyes of a speciously benevolent state. a disciplinarian state quells children’s right to dissent in the process. writing off minors' participation in the political domain as tokenism or misguided adventurism would be detrimental to their agency as rights-bearers. acknowledgments the author would like to thank assistant professor vijay kishor tiwari (wb national university of juridical sciences) for his epistemic inputs and assistant professor atul alexander (wb national university of juridical sciences) for his sustained guidance. he would also like to extend his gratitude to the editor-in-chief and the editorial team for their diligence. conflict of interest the author declares no competing interests. ethics approval the author states that no human participants or animals are involved in this research. informed consent the author states that no human participants are involved in this research; therefore, informed consent is not required. 177 michel foucault, discipline & punish: the birth of the prison, 2nd ed (vintage books, 1995) at 128. 103 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc references aisling parkes, children and international human rights law: the right of the child to be heard (routledge, 2013). ananya tiwari, “at tikri, many bring children to the protest”, the indian express (31 december 2020), online: . anter, andreas, “the modern state and its monopoly on violence” in edith hanke, lawrence scaff & sam whimster, eds, the oxford handbook of max weber (oxford university press, 2020) 226. aoife daly, “demonstrating positive obligations: children’s rights and peaceful protest in international law” (2013) 42:1 george washington international law review 763–813. arce, matías cordero, “towards an emancipatory discourse of children’s rights*” (2012) 20:3 the international journal of children’s rights 365–421. asha bajpai, child rights in india (oxford university press, 2017). bijan kimiagar & roger hart, “children’s free association and the collective exercise of their rights” in martin d ruck, michele peterson-badali, & michael freeman, eds, handbook of children’s rights: global and multidisciplinary perspectives (routledge, 2017) 498. boaventura de sousa santos & bruno sena martins, “conclusion” in boaventura de sousa santos & bruno sena martins, eds, the pluriverse of human rights: the diversity of struggles for dignity (routledge, 2021) 256. brian milne, rights of the child: 25 years after the adoption of the un convention (springer, 2015). children's history society, “strikes, protests and rebellions: a timeline”, online: . claire breen, “art.15: the rights to freedom of association and peaceful assembly” in john tobin, ed, the un convention on the rights of the child: a commentary (oxford university press, 2019) 517. daalen, edward van, karl hanson & olga nieuwenhuys, “children’s rights as living rights: the case of street children and a new law in yogyakarta, indonesia” (2016) 24:4 the international journal of children’s rights 803–825. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 104 dar, anandini & john wall, “children’s political representation: the right to make a difference” (2011) 19:4 the international journal of children’s rights 595–612. e kay m tisdall, “children and young people’s participation: a critical consideration of article 12” in wouter vandenhole et al, eds, routledge international handbook of children’s rights studies (routledge, 2015) 185. fairhall, nicola & kevin woods, “children’s views on children’s rights: a systematic literature review” (2021) 29:4 the international journal of children’s rights 835–871. faulkner, elizabeth a & conrad nyamutata, “the decolonisation of children’s rights and the colonial contours of the convention on the rights of the child” (2020) 28:1 the international journal of children’s rights 66–88. ferguson, lucinda, “not merely rights for children but children’s rights: the theory gap and the assumption of the importance of children’s rights” (2013) 21:2 the international journal of children’s rights 177–208. gerison lansdown, “national human rights institutions for children” in jonathan todres & shani m king, eds, the oxford handbook of children’s rights law (oxford university press, 2020) 495. henaghan, mark, “article 12 of the un convention on the rights of children” (2017) 25 international journal of children's rights 537. hidustan times, “farmers’ children protest in the day, study at night”, (2 december 2020), online: . hindustan times, “goa organisers booked for presence of children in anticaa rally”, (30 january 2020), online: . john eekelaar & john tobin, “art. 3: the best interests of the child” in john tobin, ed, the un convention on the rights of the child: a commentary (oxford university press, 2019) 73. john tobin, “justifying children’s rights” (2013) 21 international journal of child rights 395. john tobin & aisling parkes, “art.13 the right to freedom of expression” in john tobin, ed, the un convention on the rights of the child: a commentary (oxford university press, 2019) 435. 105 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc john tobin & sheila varadan, “art.5 the right to parental direction and guidance consistent with a child’s evolving capacities” in john tobin, ed, the un convention on the rights of the child: a commentary (oxford university press, 2019) 159. langlaude, sylvie, “on how to build a positive understanding of the child’s right to freedom of expression” (2010) 10:1 human rights law review 33–66. laura lundy, john tobin, & aisling parkes, “art. 12: the right to respect for the views of the child” in john tobin, ed, the un convention on the rights of the child: a commentary oxford commentaries on international law (oxford university press, 2019) 397. liebel, manfred, “the moscow declaration on the rights of the child (1918)” (2016) 24:1 international journal of children's rights 3–28. live law, “anti-caa protests : detention of minors in police station illegal, orders magistrate in delhi; police asked to allow detainees to meet lawyers, provide medical aid”, (21 december 2019), online: . live law, “children from harsh mander associated children homes taken to caa protest site, prima facie violation of child rights: ncpcr tells delhi hc”, (28 july 2021), online: . live law, “we have highest concern for children’, sc issues notice on suo moto case on children in protests”, live law (10 february 2020), online: . manfred liebel, “children’s citizenship – observed and experienced” in manfred liebel et al, eds, children’s rights from below: cross-cultural perspectives studies in childhood and youth (palgrave macmillan uk, 2012). manfred liebel, “economic and labor rights of children” in jonathan todres & shani m king, eds, the oxford handbook of children’s rights law (oxford university press, 2020) 349. mattheis, nikolas, “unruly kids? conceptualizing and defending youth disobedience” (2020) european journal of political theory 1474885120918371. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 106 mcmurry, nicholas, “the right for protest to be heard” (2019) 21 whitehead jourrnal of diplomacy and international relations 93. mégret, frédéric & philip alston, the united nations and human rights: a critical appraisal, 2nd ed (oxford university press, 2020). michel foucault, discipline & punish: the birth of the prison, 2nd ed (vintage books, 1995). moosa-mitha, mehmoona, “a difference-centred alternative to theorization of children’s citizenship rights” (2005) 9:4 citizenship studies 369–388. nishiyama, kei, “between protection and participation: rethinking children’s rights to participate in protests on streets, online spaces, and schools” (2020) 19:4 journal of human rights 501–517. paulo freire, pedagogy of the oppressed (continuum, 2000). perpetua kirby & rebecca webb, “taking part, joining in, and being heard?: ethnographic explorations of children’s participation” in jonathan todres & shani m king, eds, the oxford handbook of children’s rights law (477-494: oxford university press, 2020). peter n stearns, “history of children’s rights” in martin d ruck (editor), michele peterson-badali (editor) & michael freeman (editor), eds, handbook of children’s rights: global and multidisciplinary perspectives (routledge, 2017) 3. rakshitt bajpai, “indian supreme court arbitrarily limits children’s right to protest”, (28 may 2020), online: oxford human rights hub . raman, vasanthi, “politics of childhood: perspectives from the south” (2000) 35:46 economic and political weekly 4055–4064. rampal, anita, “scaffolded participation of children: perspectives from india” (2008) 16:3 the international journal of children’s rights 313– 325. roger a hart, children’s participation: from tokenism to citizenship, by roger a hart (unicef, 1992). sandberg, kirsten, “the convention on the rights of the child and the vulnerability of children” (2015) 84:2 nordic journal of international law 221–247. scroll.in, “bidar sedition case: karnataka child rights body says police violated norms by questioning children”, online: . 107 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc scroll.in, “caa: national child rights body says children protesting at shaheen bagh need counselling”, (22 january 2020), online: . scroll.in, “full text: shaheen bagh environment ‘constructive’ for children, expert team rebuts ncpcr’s claims”, online: . scroll.in, “up police detained 41 children during caa protests, some were tortured, says citizens’ report”, (13 february 2020), online: . svetlana erpyleva, “active citizens under eighteen: minors in political protests” (2021) 24:9 journal of youth studies 1215–1233. the guardian, “at least 58 iranian children reportedly killed since antiregime protests began”, (20 november 2022), online: . the hindu, “dilli chalo: children, too, among farmer families protesting at singhu border” (17 december 2020), online: . the hindu, “ensure children are not involved in protests, rights body tells dgps” (14 december 2019), online: . the hindu, “haldwani protests | ncpcr objects to ‘use of children’”, (5 january 2023), online: . the hindu, “hijab not an essential practice of islam, rules karnataka high court”, (15 march 2022), online: . the hindu, “it’s official. three farm laws scrapped”, (2 december 2021), online: . the hindu, “karnataka hijab ban | sc to consider listing muslim students’ plea before three-judge bench”, (23 january 2023), online: . the hindu, “protecting children’s right to protest”, (18 february 2020), online: . the hindu, “provocative sloganeering: boy at the pfi rally traced to palluruthy”, (26 may 2022), online: . the hindu, “report admonishes ncpcr for its shaheen bagh directive”, (10 february 2020), online: . the hindu, “21-year-old arya rajendran, youngest mayor in the country, sworn in”, (28 december 2020), online: . the indian express, “how hijab controversy made muslim women students in karnataka leave public institutions, and move to private colleges they can ill afford” (9 january 2023), online: . the indian express, “karnataka: as row goes on, many students in hijab sent back by schools, parents protest”, (16 february 2022), online: . the indian express, “no hijab, saffron scarves in our schools, colleges: karnataka minority welfare dept”, (18 february 2022), online: . the indian express, “over 1,000 muslim girls dropped out of pu colleges in karnataka during hijab controversy: pucl report”, (9 january 2023), online: . 109 | political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc the new york times, “protesting climate change, young people take to streets in a global strike”, (20 september 2019), online: . the times of india, “no child’s play: bal panchayat raises real issues”, (8 april 2019), online: . the wire, “cji’s remarks on women farmers are an assault on human agency and constitutional rights” (14 january 2021), online: . the wire, “karnataka hijab row: now, school students in saffron scarves chant ‘jai shri ram’ in protest” (5 february 2022), online: . the wire, “reckless’: dcpcr slams ncpcr’s take on children’s homes associated with harsh mander”, (29 july 2021), online: . the wire, “‘sedition’ for school play on caa: student’s dialogue ‘insult to pm’; parent, official arrested”, the wire (30 january 2020), online: . the wire, “the supreme court also needs to protect the rights of children who protest”, (2 november 2020), online: . unicef, “unicef calls for the protection of children and adolescents amid public unrest in iran”, online: . unicef, “waves of protests around the world are reminder that voices of children and adolescents must be heard and their rights protected”, online: . varadan, sheila, “the principle of evolving capacities under the un convention on the rights of the child” (2019) 27 international journal of children's rights 306. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 73-110 | 110 wyness, michael, “children, childhood and political participation: case studies of young people’s councils” (2001) 9 international journal of children's rights 193. cite this article: poddar, rongeet, “political participation of minors in india: a critical perspective from the prism of the uncrc” (2023) 10:1 lentera hukum 73-110, doi: . microsoft word 23515-finaldraft.docx lentera hukum, volume 8 issue 2 (2021), pp. 211-240 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i2.23515 published by the university of jember, indonesia available online 28 july 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: muhammad.rafliansah@ui.ac.id covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis muhammad rafliansah aziz* university of indonesia, indonesia muhammad alfitras tavares university of indonesia, indonesia chalisa jasmine azhima university of indonesia, indonesia abstract: while the covid-19 pandemic is far from the end, vaccinations have become an inevitable alternative in combating this pandemic. according to the who, covid-19 vaccines are considered public goods. consequently, they should be distributed equally to the citizens as the fulfillment of the right to health. this study aimed to analyze how covid-19 vaccinations in indonesia have been practiced. also, it examined the government’s responsibility to ensure that covid-19 vaccines are distributed equally in reflecting distributive justice by enquiring to what extent the government’s policy on independent vaccination relates to the fulfillment of human rights. this study used a legal research method based on a literature review. this study showed that some aspects of the vaccination are under distributive justice and welfare state. however, the gotong royong vaccination policy does not refer to distributive justice and the welfare state, resulting in injustice, discrimination, and economic inequality because it only provides certain privileged citizens access to vaccines. therefore, the government needs to reconsider the gotong royong vaccination, focusing on accelerating the vaccination system for vulnerable individuals and groups. keywords: covid-19, right to health, social justice, vulnerable groups. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 10/03/2021 reviewed: 05/04/2021 revised: 01/07/2021 accepted: 07/07/2021 how to cite: aziz, muhammad rafliansah, et al., “covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis” (2021) 8:2 lentera hukum 211-240. doi: . 212 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis i. introduction the covid-19 pandemic has been a crucial problem in indonesia ever since it started. since the beginning of 2020, the world has been handling the covid-19 pandemic.1 indonesia confirmed the first covid-19 case back in march of 2020,2 before it has dramatically infected citizens with the amount of up to millions of cases in march 2021.3 as the world experienced the devastating effect of a significant outbreak, a race for covid-19 vaccines began. in january of 2021, the first wave of vaccines arrived in indonesia and was ready to be distributed.4 by june 30, 2021, the total number of reported covid-19 cases in indonesia was 2,178,272.5 even though the government has started the vaccination program in january 2021, new cases are still surging, with an additional dramatic increase to 21,807 reported daily cases on june 30, 2021.6 previous studies indicated that developing countries are facing numerous challenges in rolling out their covid-19 vaccination plans, such as the limited global supply of vaccines to be procured, barriers to the vaccination 1 the covid-19 pandemic was caused by a strain of coronavirus (the sars-cov2). the world health organisation (who) declared covid-19 outbreaks as a global pandemic on march 11, 2020. riyanti djalante, et al., “review and analysis of current responses to covid-19 in indonesia: period of january to march 2020” (2020) 6:4 progress in disaster science 1–9. 2 dewi nur aisyah, et al., “a spatial-temporal description of the sars-cov-2 infections in indonesia during the first six months of the outbreak” (2020) 15:12 plos one 1–14. 3 as of march 4, 2021, the total number of covid-19 cases in indonesia is as high as 1,361,098 confirmed cases. komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, “data vaksinasi covid-19 (update 4 maret 2021)”, (2021), online: . 4 sebastian strangio, “jokowi receives first shot as indonesia begins coronavac rollout," (2021), online: the diplomat . 5 haryanti puspa sari, “update: tambah 21.807 orang, kasus covid-19 indonesia capai 2.178.272”, (2021), online: kompas.com . 6 ibid. 213 | lentera hukum distribution, and limited resources to administer the vaccination.7 the indonesian government has guaranteed the availability of vaccines, by june of 2021, but it has counted 14,3 doses per 100 citizens, much lower than the world average of 37,5 doses per 100 citizens.8 moreover, indonesia is facing the challenge of distributing vaccines to many remote areas all around the archipelago.9 in indonesia, the covid-19 vaccination is mainly under the government’s control. the control includes regulating the terms and conditions of vaccination, procuring vaccines, and acting as the primary actor of vaccination. however, existing regulations provide private institutions with independent vaccination. therefore, it has stimulated discourses on the ethical matter against the private sector. also, it relates to human rights and social justice issues, mainly vaccines as public goods and indonesia’s adherence to the welfare state. to some extent, indonesia is deemed as a welfare state with a minimal model, where social security and welfare programs are provided sporadically, partially, and minimally.10 indonesia's welfare programs are not as widely implemented as those in scandinavian countries; welfare programs are universal with a substantial role in providing an extensive social safety net for citizens comprehensively. however, the 1945 constitution remains to have values called the welfare state with a feature of the government's responsibility to provide basic needs and services for citizens.11 therefore, the indonesian government should implement laws 7 abu baker sheikh, et al., “covid-19 vaccination in developing nations: challenges and opportunities for innovation” (2021) 13:2 infectious disease reports 429–436. 8 bbc news, “covid: vaccines running out in poorer nations, who says," online: . 9 ratna puspita, “kemenkes: kondisi geografis tantangan distribusi vaksin”, (2021), online: republika.co.id . 10 this is because social security is generally only given to civil servants, members of the armed forces, and private employees who can afford premiums. edi suharto, “peta dan dinamika welfare state di beberapa negara: pelajaran apa yang bisa dipetik untuk membangun indonesia?” (2006) 1–15. 11 stein kuhnle & sven hort, “the developmental welfare state in scandinavia lessons for the developing world” (2004) 17 social policy and development. 214 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis that adhere to distributive justice, with covid-19 vaccinations as no exception.12 as per the constitution, the government is responsible for fulfilling human rights, including the right to health.13 in particular, the 1945 constitution requires the government to provide basic health services and social security systems for all citizens and empower vulnerable and poor members of society.14 consequently, covid-19 vaccines, which essentially are public goods, have to be distributed justly to ensure human rights and social justice.15 the government’s responsibility to justly distribute covid-19 vaccines is the consequence of indonesia’s adherence to the welfare state. however, the indonesian government's independent vaccination has raised concern on how the policy could potentially lead to an unequal distribution of covid-19 vaccines. the independent vaccination allows a citizen to get vaccinated early, even though they are not part of the priority groups of vaccine recipients. those members of the society have the privilege to get early vaccinates because they are employees of financially-able corporations that can afford to independently finance a private vaccination service for their employees outside of the government-financed vaccination services. the policy allows paying corporations to vaccinate their employees earlier than other members of society, even priority groups. it has the potential to create a condition where the poor and those that are not part of the corporations involved in the independent vaccination program cannot get the same access to covid-19 vaccines. previous studies lacked the regulatory and philosophical perspective to discuss a vaccination rather than focused more on intellectual property 12 noah lewin-epstein, amit kaplan & asaf levanon, “distributive justice and attitudes towards the welfare state” (2003) 16:1 social justice research 1–44. 13 fheriyal sri isriawaty, “tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia” (2015) 3:2 jurnal ilmu hukum legal opinion 1–10. 14 article 34 of the 1945 constitution. 15 harald schmidt, “vaccine rationing and the urgency of social justice in the covid19 response” (2020) 50:3 hastings center report 46–49. 215 | lentera hukum rights.16 while the comparison is inevitable, the experience of other countries such as israel, norway, and india in covid-19 vaccinations17 becomes the rationale to improve indonesia’s covid-19 vaccination agenda. amidst this discussion, it encourages the debate over the specific scope regarding independent vaccination in the light of human rights, distributive justice, and the welfare state. then, this study adds an increasing insight into the indonesian experience on covid-19 vaccinations that represents other developing countries facing the same issue. this study aimed to discuss the status quo of covid-19 vaccinations in indonesia based on existing regulations, following their practices. it elaborated aspects of covid-19 vaccination under the government’s control despite those open for private sector. also, it examined the government’s responsibility to ensure that covid-19 vaccines are distributed equally in reflecting distributive justice by enquiring to what extent the government’s policy on independent vaccination relates to the fulfillment of human rights. finally, this study evaluated the current covid-19 vaccination to reference indonesia's handling of covid-19 vaccines, which are essentially public goods. ii. methods this study used a legal research method, which analyzed primary and secondary literature sources. this method examined rules, principles, and doctrines to address legal issues.18 the primary sources mainly consisted of laws and government regulations on covid-19 vaccinations. the secondary sources consisted of legal doctrines and research from books, articles, news, research papers, and other relevant sources. 16 muh ali masnun, eny sulistyowati & irfa ronaboyd, “pelindungan hukum atas vaksin covid-19 dan tanggung jawab negara pemenuhan vaksin dalam mewujudukan negara kesejahteraan” (2021) 17:1 dih: jurnal ilmu hukum 35–47. 17 bruce rosen, ruth waitzberg & avi israeli, “israel’s rapid rollout of vaccinations for covid-19” (2021) 10:1 israel journal of health policy research 1–14. 18 theresia anita christiani, “normative and empirical research methods: their usefulness and relevance in the study of law as an object” (2015) 219:1 procedia social and behavioral sciences 201–207. 216 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis iii. responsibility on vaccination: social justice and welfare state perspectives a. an overview of distributive justice and welfare state according to aristotle, distributive justice is a mechanism to distribute benefits and burdens among the members of a relevant group in proportion to some criterion for distribution, such as merit, needs, equality, and status.19 rawls defines justice as fairness, which refers to the social contract coined by locke, rousseau, and kant.20 rawls also presents an idea called original position and veil of ignorance that corresponds to the idea of the state of nature in social contract theory.21 the main idea of the original position and the veil of ignorance is that the people do not know what they will become. they would not know where their place in society would become. they would not know their class position or social status, nor does anyone know their fortune in distributing natural assets and abilities, intelligence, strength, and the like.22 thus, no one is advantaged or disadvantaged by natural chances. no one can impose the principles of justice just to favor a particular condition or act partially; the principles of justice result from a fair agreement.23 through these two theories, rawls tries to lead the community to obtain fair equality. in the social contract theory based on the original position and the veil of ignorance, the subject (people) will use rawls' two principles of justice or a so-called difference principle.24 the first principle is equal rights to get basic freedoms, including the freedom to do politics, freedom of expression, freedom from psychological oppression, and physical violence.25 the second principle is that forms of economic, social, and political differences and inequalities must be arranged to benefit the least disadvantaged of the society, and attached positions and offices open to all under conditions of 19 tsachi keren-paz, torts, egalitarianism and distributive justice (london: routledge, 2007). 20 john rawls, a theory of justice (massachusetts: harvard university press, 1971). 21 ibid. 22 ibid. 23 ibid. 24 ibid. 25 ibid. 217 | lentera hukum fair equality of opportunity.26 this principle requires citizens’ same opportunity by providing facilities and opportunities to avoid inequality from the beginning, such as being born from a rich or poor class and other conditions. while there is a conflict between the first principle and the second principle, the first principle must be prioritized over the second. thus, freedom of basic rights must be positioned as the highest value followed by equal opportunities for everyone.27 nevertheless, indonesia is claimed to adopt the welfare state by referring to the fifth principle stated in pancasila—the basic guidelines of the indonesian government. this principle states social justice for all indonesian people,28 despite the preamble and articles of the 1945 constitution to reiterate and specifically extend this principle.29 the basic formulation of the welfare state's ideology earlier—advancing the general welfare and the fifth principle of the pancasila—was then manifested in the body of the indonesian constitution as a guideline for national life and state administration.30 rawls puts social justice forward. he related matters where both of them want an economic system and justice into a balanced point between the role of the state and individuals, rights and obligations, and the fulfillment of civil, political, and economic socio-cultural rights.31 thus, indonesia must fully fulfill the rights of its citizens under social justice in pancasila. 26 ibid. 27 ibid. 28 social justice is economic justice or economic welfare or equality in the economic field that can only be achieved through the indonesian socialism system. indonesian socialism upholds the principles of equality and individual freedom, but individuals are always cooperative with an altruist attitude that promotes social solidarity. yudi latif, negara paripurna: historisitas, rasionalitas, dan aktualitas pancasila (jakarta: gramedia, 2005). 29 preamble of the 1945 constitution provides the basis that indonesia is a welfare state. another basis in recognizing human rights is in chapter xa of the 1945 constitution. oman sukmana, “konsep dan desain negara kesejahteraan (welfare state)” (2016) 2:1 jurnal sospol 103–122. 30 a alfitri, “ideologi welfare state dalam dasar negara indonesia: analisis putusan mahkamah konstitusi terkait sistem jaminan sosial nasional” (2012) 9:3 jurnal konstitusi 449–472. 31 yudi latif, supra note 28. 218 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis the purpose of welfare is to fulfill civil rights, including social services, to ensure that every citizen gets a minimum income.32 thus, the welfare state is associated with the fulfillment of basic needs. it is considered as a mechanism of equalization of inequality caused by the market economy. according to andersen, as quoted by yohanes, the welfare state demands the state to have an active and responsible role in ensuring basic welfare services at a certain level for its citizens.33 there are four main pillars in a welfare state. they are social citizenship, full democracy, modern industrial relation system, rights to education, and the expansion of modern mass education systems.34 these pillars constitute the social rights of citizens, cannot be violated and given on the basis of citizenship, not performance or class.35 thus, the indonesian government must fulfill citizen rights by providing social services and ensuring a minimum income. various aspects ranging from social security, health, housing, and education are the main work areas of government policies that adhere to the welfare state.36 the forms of social security include health insurance, health services, employment insurance, retirement funds, fulfillment of basic needs, and others. consequently, these fulfillments assert the right to get special facilities and treatment to get the same opportunities and benefits to achieve equality and justice as outlined under articles 34 and 28h of the 1945 constitution. thus, it reflects indonesia to adherence to the welfare state with a minimal model.37 in addition, the state is also expected to manage 32 jørgen goul andersen, welfare states and welfare state theory (aalborg: centre for comparative welfare studies, department of political science, aalborg university, 2012). 33 yohanes suhardin, “peranan negara dan hukum dalam memberantas kemiskinan dengan mewujudkan kesejahteraan umum” (2012) 42:3 jurnal hukum & pembangunan 302–317. 34 ibid. 35 ibid. 36 alfitri, supra note 30. 37 the minimal model is a model characterized by small government spending in the social development sector. social security and welfare programs are provided sporadically, partially, and minimally. social security is provided to civil servants and private employees who can pay. suharto, supra note 10. 219 | lentera hukum natural resources wealth and use it for the citizen welfare and put it in a sustainable welfare framework under article 33 of the 1945 constitution.38 in essence, as a welfare state, indonesia must make citizens prosperous by fulfilling citizens’ basic needs as human rights. the legal frameworks that support the realization of the welfare state are social welfare law 11/2009 and national social security system law 40/2004. b. independent vaccines and vulnerable groups: a quest for social justice and welfare state the national solidarity to eradicate covid-19 proves that the right to health is embedded in the idea of universal health coverage under public interest globally. indeed, indonesia is a welfare state, so that every citizen has the right to health. indonesia's government must provide access to health and health services for its citizens affected by covid-19. in this case, covid-19 vaccines must be provided to all citizens due to fulfilling the right to health. otherwise, the vaccine therapeutics and diagnostics must be made available on the general knowledge of equality and affordable accessibility for everyone, particularly at-risk groups.39 the 74th session of the un general assembly concluded that covid-19 vaccines should be promoted.40 it ensured fair, transparent, equitable, efficient, and timely access distribution, alongside medical tools and drugs. it is needed to fight the pandemic as equitable access to health products is a global concern, and the highest attainable standard of health is the right of every human being.41 it is relevant to minister of health regulation 28/2020 on the implementation of vaccine procurement in the context of covid-19 38 yudi latif, supra note 28. 39 world health organization, “who director-general’s speech at the paris peace forum panel: act-a: covid-19 vaccines, tests and therapies, the global public good solution november 12, 2020”, (2020), online: . 40 united nations general assembly on international cooperation ensures global access to medicines, vaccines, and medical equipment to face covid-19 (april 20, 2020). 41 ibid. 220 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis pandemic response.42 it enumerates that the procurement of the covid19 vaccines aims to meet the vaccine availability to handle the pandemic.43 vaccination as a countermeasure against the pandemic is rooted in article 28h(1) of the 1945 constitution. this article states that everyone has the right to live in physical and spiritual prosperity, to have a place to live and to have a good and healthy living environment, and the right to obtain health services. it becomes the basis of the right to vaccines as part of the right to health. in the meantime, article 28h(2) emphasizes that everyone has the right to get special facilities and treatment to get the same opportunities and benefits to achieve equality and justice. it indicates that the fulfillment of the right to health must be carried out fairly and equitably to get benefits, as the implementation of the vaccination. finally, article 34(3) accounts for the state's responsibility to provide adequate health service facilities. as the provisions are prepared to meet the availability of the vaccines in responding to the pandemic,44 the acceleration of vaccination should be made once the indonesian government had already excessed vaccine availability.45 in other words, the vaccination should be given to those who are more vulnerable to the virus or priority groups. under the difference principle as coined by rawls,46 those vulnerable and unable to access vaccines should have an equal position by being given access to the vaccine first. therefore, those who are vulnerable and do not have access to vaccines should be assisted by the government to access these vaccines. in addition, given social justice and the welfare state, vaccines understood as the right to health should be provided free of charge by the government to fulfill the right to health. it considers indonesia must actively provide and fulfill the basic needs of citizens, which in this case are covid-19 vaccines,47 to reflect the welfare state. to be sure, commercializing vaccines violates the right to health, and it negates the welfare state. 42 it was then amended to minister of health regulation 79/2020. 43 article 3 of the minister of health regulation 28/2020. 44 article 3(1) of the minister of health regulation 28/2020. 45 article 8(1) of the minister of health regulation 10/2021. 46 rawls, supra note 20. 47 andersen, supra note 32. 221 | lentera hukum a policy that does not prioritize vulnerable groups is also not consistent with article 28h(3) of the 1945 constitution. this article outlines that everyone has the right to get special facilities and treatment to get the same opportunities and benefits to achieve equality and justice. the measure that discriminates the vulnerable groups results in discrimination and economic inequality. it should not be a condition where only some citizens with a certain class of economy and those who have the privilege can get vaccinated. vulnerable citizens and those with low economic capacity should obtain access to a fair and just vaccination. therefore, the vaccination should be implemented based on the principles of justice, non-discrimination, equality, free of charge, and under the vaccination phases for those who are vulnerable. c. vaccines as global public goods for herd immunity in indonesia a welfare state must prove that citizens' rights of basic needs are in the hands of the state's responsibility. it is considered an equalization mechanism against the inequality created by the free market in the economy.48 while the right to health is part of public service, it urges vaccines to be considered global public goods, not private commodities.49 it is different from private goods. public goods rely on the perspective of the degree to which they generate spillover effects—the effect of possible interaction of the nontarget group that could be affected by the treatment of the specific target group interaction through social and economic treatment50—or externalities when consumed.51 public goods have to fulfill the requirement of non-rivalrous and non-exclusive, where the marginal cost of the service to an additional user is zero, and the benefits from the goods are available to everyone as 48 suhardin, supra note 33. 49 world health organization, supra note 39. 50 manuela angelucci & vincenzo di maro, “program evaluation and spillover effects: impact-evaluation guidelines” (2010) may inter-american development bank: technical notes 1–38. 51 who commission on macroeconomics and health working group 2 & world health organization, “global public goods for health: the report of working group 2 of the commission on macroeconomics and health” (2002) world health organization. 222 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis nobody can be excluded from consumption once the goods are given.52 thus, the government must interfere by providing goods and services marked by mutual gains. as vaccines become an indispensable commodity in the face of the pandemic, the lack of market efficiency would not become a problem with how the citizens must rely on the government to provide the vaccine. while vaccines are deemed global public goods, to be sure, an urgency for government control on their distribution becomes inevitable. vaccines as public goods answer questions about equity and the importance of the society and its impact on the agenda for health,53 especially under the right to health as a basic right that the government must provide. this agenda is vital as vaccines play a pivotal role in eradicating the current pandemic. regardless of economic, social, and political differences, vaccines are accessible to all under fair equality of opportunity. the mass distribution of vaccines as public goods, consistent with distributive justice, can achieve herd immunity to counter covid-19. iv. covid-19 vaccinations in indonesia the indonesian legislation obliges the government to countermeasure plagues under plague law 05/1984. it can be accomplished through prevention and immunization.54 with regard to covid-19, providing vaccines is indispensable. by definition, a vaccine is an organic agent that evokes a response of the immune system to a particular antigen acquired from an infectious pathogen.55 it is commonly agreed that the only way to end this pandemic is to fulfill the need for a global universal vaccination in the scientific community.56 given that covid-19 is a plague of infectious disease, the government must carry out a vaccination. then, the government 52 laura razzolini, “public goods” (2003) the encyclopedia of public choice 782–784. 53 who commission on macroeconomics and health. working group 2 & world health organization, supra note 51. 54 article 4 of the plague law 05/1984. 55 jennifer czochor & audrey turchick, “focus: vaccine introduction” (2014) 87:4 yale journal of biology and medicine 401–402. 56 muhammad yunus, cam donaldson & jean luc perron, “covid-19 vaccines a global common good” (2020) 1:1 the lancet healthy longevity 6–8. 223 | lentera hukum controls vaccines’ procurement and implementation. in existing regulations, the procurement of vaccines is under the government's control, and the implementation of vaccination is divided into two schemes. the first is the vaccination program entirely under government control, following minister of health regulation 10/2021. the second is the gotong royong vaccination accessible for corporations, including private institutions, to administer independently. a. the vaccination program in planning and procurement one of the aspects of the vaccination program under government control is the procurement of vaccines. the procurement of vaccines consists of providing vaccines, ancillary equipment, and all necessary logistics and the downstream distribution of vaccines.57 through the minister of health, the government can determine the types and amount of vaccines needed in the procurement.58 the purpose of the procurement of vaccines is to fulfill the national need following the national vaccine requirement plan that the minister of health also determines.59 the government’s control is manifested through the assignment of state-owned enterprises.60 the assignment of state-owned enterprises is because of enterprises' function to carry out public benefits. the minister authorizes bio farma company as one of the state-owned enterprises obliged to carry out public benefits.61 the procurement is executed through collaboration with international institutions.62 this collaboration comprises the research and development of vaccines, excluding the ancillary equipment needed.63 by referring to the 57 article 3 of the presidential regulation 99/2020 on the procurement of vaccines and execution of vaccination for covid-19 pandemic response as amended with presidential regulation 14/2021. 58 ibid, article 2. 59 article 6 of the minister of health regulation 10/2021 on the execution of vaccination for covid-19 pandemic response. 60 article 4 of the presidential regulation 99/2020. 61 muhammad insa ansari, “penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor ketenagalistrikan dalam perspektif hukum korporasi” (2018) 4:3 padjadjaran jurnal ilmu hukum (journal of law) 551–568. 62 article 4 of presidential regulation 99/2020. 63 ibid. 224 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis welfare state, the government is wholly responsible for procuring the vaccines as a commodity that is needed for the right to the public's health. another aspect of the vaccination under government control is the execution of vaccination. minister of health regulation 10/2021 stipulates that the central government has the main power for executing vaccination.64 general aspects of executing vaccination under the government's full control include planning needs and targets of vaccination, distributing vaccines, ancillary pieces of equipment, logistics, collaborating on the execution of vaccination, and the registration and report of vaccination.65 the government's planning of vaccines is essential to proceed effectively and reach 67% of the population.66 this target is under the scientific consensus that recommends covid-19 vaccinations to target 55% – 82% of the population to develop herd immunity.67 there is no detailed description that herd immunity is a particular threshold proportion of immune individuals that should lead to a decline in the incidence of infection, or others refer to it as a pattern of immunity that should protect a population from an invasion of a new infection.68 it emphasizes the increase of individual immunity to affect pathogen transmission dynamics and the success of vaccination campaigns for entire host populations for the population-scale immunity.69 herd immunity threshold is determined by mathematical models that can differentiate from varieties of infectious agents and the geography of the places. in general, herd 64 article 3 of the minister of health regulation 10/2021. 65 ibid, article 5. 66 office of assistant to deputy cabinet secretary for state documents & translation, “data of covid-19 vaccine recipients collected through integrated information system”, (2020), online: . 67 sarah schaffer deroo, natalie j pudalov & linda y fu, “planning for a covid-19 vaccination program” (2020) 323:24 jama journal of the american medical association 2458–2459. 68 paul fine, ken eames & david l heymann, “herd immunity: a rough guide” (2011) 52:7 clinical infectious diseases 911–916. 69 michael ab naafs, “herd immunity: a realistic target?” (2018) 9:2 biomedical journal of scientific & technical research 1–5. 225 | lentera hukum immunity can only be achieved if it covers 55-82% of the population.70 therefore, this population-based effort for herd immunity refers to the principle of equality that reflects the welfare state. vaccines that will be distributed as public goods will be accomplished through a balance by the state's role for the rights of the individuals under the right to health. given a possible risk of short-term immunity with the newly emerging covid-19 virus, the extent of reinfection and its consequences for human and population immunity is not yet understood. these observations are consistent with the general image of incomplete or temporary immunity to the newer virus. certain newer virus variants will also restrict the potency and length of immunity conferred by a primary emerging virus infection, limiting the level of defense in individuals and populations.71 the eradication of covid-19 would only be feasible if vaccines, with high effectiveness and protection and large distribution, will keep populations above the herd immunity threshold. herd immunity influences the infection in the population to protect each person immunized. it also prevents the transmission of infection to others. there is a necessity for the vaccination to be done on the vulnerable group first. it is essential to map them out to prioritize the vaccination upon them first. though there is no set criterion for developing the disease, it can be calculated which groups are at greater risk. it includes those in older age groups, minorities by racial and social category, including ethnic minorities, low-income groups, or those with underlying health problems, such as diabetes, obesity, or other medical therapies.72 therefore, the government is responsible for ensuring basic human rights and welfare services to the more susceptible persons to get the same opportunity for being facilitated first. accordingly, minister of health regulation 10/2021 has set priority groups for the covid-19 vaccine recipients. covid-19 vaccines are prioritized for workers at the forefront of covid-19 pandemic response, elderly 70 steven sanche, et al., “high contagiousness and rapid spread of severe acute respiratory syndrome coronavirus 2” (2020) 26:7 emerging infectious diseases 1470–1477. 71 ibid. 72 public health england, disparities in the risk and outcomes of covid-19 (2020). 226 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis citizens, public officers, and vulnerable groups in geospatial, social, and economy, and other members of the society.73 those within the priority groups are set to receive covid-19 vaccines consecutively. this policy is in line with the consideration that vaccines have to be distributed under social justice.74 the setting of priority groups aims to maximize the benefits of vaccination. although the priority groups of early vaccination are already stipulated in the law, the minister can amend the criteria for the priority group of recipients of covid-19 vaccines. it is made after observing the recommendation from the indonesian technical advisory group on immunization and the considerations of the committee for handling covid-19 and national economic recovery. 75 therefore, there is vagueness, and no certainty of the priority groups getting the vaccine as the minister can change it at any time. b. the gotong royong vaccination scheme: proposals and challenges whereas most aspects of the covid-19 vaccination are in the government’s full control, current regulations provide private sector opportunities for administering the vaccination. in the context of health service, private sector engagement (pse) is a purposeful, systematic collaboration between the government and private sector to develop national health services forward beyond independent policies and programs.76 private sector engagement aims to upgrade the quality of health services and broaden the reach of health accesses.77 in the context of covid-19 vaccinations, private sector engagement may also be applied. minister of health regulation 10/2021 offers the opportunity for the private sector to administer vaccination through the independent scheme called the gotong royong vaccination. it is the scheme for employees and their 73 article 8 of the minister of health regulation 10/2021. 74 harald-schmidt, supra note 11. 75 article 8 of the minister of health regulation 10/2021. 76 who, engagement of private/nongovernmental health providers in immunization service delivery (geneva: world health organization, 2017). 77 ibid. 227 | lentera hukum families, including individuals financed by corporations.78 the independent vaccination aims to accelerate the completion of the national vaccination program. it is open for corporations that are financially capable of executing the vaccination at their own expense, including the purchase of vaccines from the government.79 nevertheless, the individual recipients of vaccination are not charged with any fee.80 there are a few conditions in the administration of the gotong royong vaccination. the types of vaccines administered for said vaccination services have to be different from those used for the vaccination.81 gotong royong vaccination services can only be administered in private health facilities apart from the ones used for the vaccination program.82 in contrast, it does not conform with the welfare state. the gotong royong vaccination stipulated in the ministry of health regulation widens the chance of private indonesian or foreign companies to fulfill the supply,83 given the number of targets both for the vaccination program and gotong royong vaccination.84 the payment is imposed on the legal entity that buys the vaccine and uses it for employees.85 at a glance, it looks fine. however, it can result in systemic discrimination for other legal entities incapable of paying for their employees' vaccination. also, it can result in disparities that imply that the poor cannot help themselves. there is no further information on the mechanism to deal with that problem. the regulation itself does not specify many details on the system, which will be the factor for the recipients of the gotong royong vaccine, as mentioned in the previous parts. to address covid-19, the government applies vaccines and avoiding transmission between infectious and vulnerable individuals by non 78 ibid. 79 ratih waseso, “jubir vaksinasi covid-19 sebut vaksinasi gotong royong tak dapat subsidi”, (2021), online: kontan.co.id . 80 article 1 of the minister of health regulation 10/2021. 81 ibid, article 7. 82 ibid, article 22. 83 ibid, article 1. 84 ibid, article 6. 85 ibid. 228 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis pharmaceutical treatments.86 when infected and vulnerable individuals are not homogeneously blended, the herd immunity threshold for the entire population is smaller than under homogeneous mixing. one illustrative analysis of variable interaction rates within and between citizens in various age groups shows how a herd immunity threshold of 60 percent could be lowered to 44 percent.87 in epidemiology, the more significant fraction of immune individuals results in the smaller the risk of the infection outbreak. citizens acquiring immunity to infection are covered directly and are also prohibited from spreading the infection to others.88 the independent vaccination policy lacks the guarantee of citizens’ rights under the welfare state. to have effective herd immunity, a proper pharmaceutical approach includes a vaccine becomes essential. therefore, the proper and just distribution of the vaccine is indispensable to avoid the exponent spread and infection against the healthcare system.89 so too, public communication regarding covid-19 is also vital to urge a better system to implement the vaccination. v. covid-19 vaccinations in other countries covid-19 vaccinations are not only carried out in indonesia but also worldwide. some countries use a public vaccination scheme. some also use a public vaccination scheme in collaboration with the private sector.90 countries that use the full public vaccination scheme are israel, bhutan, sweden, norway, denmark, and other scandinavian countries. meanwhile, countries that use public-private vaccination schemes are indonesia and india. this section will compare how public vaccination and public-private 86 the royal society, “herd immunity in the epidemiology and control of covid-19”. 87 tom britton, frank ball & pieter trapman, “a mathematical model reveals the influence of population heterogeneity on herd immunity to sars-cov-2” (2020) 369:6505 science 846–849. 88 the royal society, supra note 86. 89 sanche, et al, supra note 70. 90 this scheme means that the covid-19 vaccination program collaborates with private parties such as companies to provide vaccines to citizens. this can be seen from the cooperation vaccination scheme in indonesia, but not all vaccines are free of charge to citizens. 229 | lentera hukum vaccination are carried out in other countries relevant to the indonesian context. then, it will describe and analyze which system is better and should be implemented in carrying out covid-19 vaccinations. as previously reported, israel, bhutan, sweden, norway, denmark, and other scandinavian countries use a public vaccination system. this study considers israel and norway that are success in implementing public vaccination system. also, it exemplifies india that has good system in applying the division of covid-19 private sectors. a. israeli vaccination policy israel is a country that adheres to the welfare state.91 it refers to the israeli policies that provide subsidies to education, health, and social welfare— social security.92 this israeli welfare state is a universal model mainly consisting of social insurance programs. the primary source of insurance comes from countries managed by the national insurance institution,93 and israel defines welfare states through the vaccination program. israel has signed contracts with many pharmaceutical companies to produce covid19 vaccines.94 israel started covid-19 vaccinations on december 20, 2020.95 as of may 2020, there had been 5 million citizens fully vaccinated.96 about 62.8 percent of citizens received the first dose of covid-19 vaccines.97 meanwhile, 58.9 percent or more than half of citizens had been fully vaccinated in the second dose of vaccine.98 israel has undergone the fastest in vaccinating, placing it as the successful country to implement covid-19 vaccinations. 91 john gal, “immigration and the categorical welfare state in israel” (2008) 82:4 social service review 639–661. 92 john gal & shavit madhala, john gal and shavit madhala, israel’s social welfare system: an overview (jerusalem: taub center, 2018). 93 john gal, supra note 107 at 646. 94 rosen, waitzberg & israeli, supra note 17. 95 ibid. 96 our world in data, “coronavirus (covid-19) vaccinations”, (2021), online: . 97 ibid. 98 ibid. 230 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis initial targets for vaccine recipients are citizens aged 60 years and older, residents of nursing homes, health workers, and citizens with severe medical conditions—especially respiratory diseases.99 the main objective of this priority scheme is to reduce the death and severe illness associated with covid-19, particularly for vulnerable groups. the other goal is that the vulnerable community has been vaccinated to open up economic activities without risking health risks to the community.100 in addition, vaccinating vulnerable groups and health workers will not burden the health system. this success can be achieved due to several factors ranging from the centralized government system, organizational system, technology, and logistics of the four large-scale and national israeli health institutions to the simple, broad, and clear criteria in determining the priority of vaccine recipients.101 the first factor is that israel is a centralized country. the regions in israel do not have the authority to deal with public health. there is no need for excessive coordination to take policies related to public health despite providing assurance and clarity in implementing vaccination.102 the next factor concerns the implementation of covid-19 vaccinations by the four israeli health institutions. vaccination in israel is carried out in full by the government with the help of four israeli health agencies103 that provide free national health insurance.104 all citizens have the right to get free national health insurance as the government’s obligations under national health insurance act.105 this act states that health insurance must be based on the principles of justice, equality, and mutual assistance. the four 99 ibid, at 9. 100 ibid. 101 ibid, at 3-4. 102 ibid, at 5. 103 the four israeli health institutions are kupat holim clalit, kupat holim maccabi, kupat holim leumit, and kupat holim meuhedet. besides that, every israeli citizen who registers with one of these health institutions must be registered. ruth waitzberg & bruce rosen, “international health care system profiles: israel," (2020), online: the commonwealth fund . 104 all residents of israel have the freedom to choose between the four major health institutions, but what is interesting is that the health institute itself is non-profit. lihat: bruce rosen, ruth waitzberg, and avi israeli, supra note 17 at 6. 105 ibid. 231 | lentera hukum institutions have been highly trained in administering vaccinations because they hold influenza vaccinations every year. moreover, they also have medical records or patient data for epidemiological policymaking.106 b. norwegian vaccination policy norway is another country that also applies a public vaccination system under the welfare state. the welfare state in norway is universal,107 so that the vaccination is accomplished through the norwegian vaccination system. the central government has the primary role before it hands down to the local governments. the local governments carry out vaccinations to residents in their areas.108 in determining who should receive the vaccine, the norwegian health institute determines that only vulnerable groups get priority vaccination first, including the elderly, vulnerable groups, and health workers.109 the vulnerable community is prioritized first due to limited vaccines.110 also, this vaccination is entirely free.111 it is different from the scheme in indonesia, where someone through a company can get the vaccine in advance by paying for the vaccine. in addition, norwegian citizens also have the right to determine what vaccine they want. insofar, under the public vaccination scheme, norway has given its first dose of vaccine to 1,5 million citizens. meanwhile, the residents who received the second dose were 600 thousand citizens.112 given that norway's vaccination system prioritizes 106 bruce rosen, ruth waitzberg, and avi israeli, supra note 17 at 6. 107 christiani, supra note 18. 108 norwegian institute of public health, “coronavirus vaccine information for the public," (2020), online: . 109 the priority for vaccine recipients starts from citizens aged over 85 years, aged 75-84 years, and aged 65-74 years. some citizens have certain severe medical conditions such as diabetes, chronic lung disease, and down syndrome. health workers are in the last rank, and vaccinations for the health workers are carried out in parallel with vulnerable groups. norwegian institute of public health, “who will get the coronavirus vaccine?”, (2021), online: . 110 ibid. 111 ibid. 112 ibid. 232 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis vulnerable groups, distributive justice becomes the main feature in supporting successful vaccination. c. indian vaccination policy in comparison to indonesia's policy on vaccination plans, india is one of the few countries that apply the division of covid-19 private sectors. india's central government established the indian national covid-19 vaccination campaign. august 2020, under the chairmanship of vk paul, member (health) of niti aayog, a task force called the national expert group on vaccine administration for covid-19 was established to decide different aspects ranging from conceptualization to last-mile distribution.113 in january 2021, the indian government began vaccinating healthcare and frontline workers.114 on march 1, 2021, vaccinations were extended to those above 60 years and those above 45 years with comorbidities, which then changes starting april 1, 2021.115 all above 45 years were eligible to be vaccinated. however, on may 1, 2021, the eligibility was lowered to aged 18, and that all citizens aged 18-44 in india have to register on the government's cowin platform to get vaccinated.116 the central government has the sole authority to purchase and administer vaccines before the new regulation's implementation in may 2021. the central government was paying inr 150 per dosage, exclusive of gst, for serum institute and bharat biotech vaccines.117 in government hospitals, the vaccines were free, while private hospitals charged inr 250 per dosage. the hospital kept inr 100 towards its costs of that fee, and the central government was given inr 150. however, after may 2021, private hospitals and other private entities can also purchase vaccines in the open market and 113 bloomberg, “the who, what, when of vaccination in india: bq explains," (2021), online: . 114 cowin, “cowin, online ”, online: cowin . 115 ibid. 116 ibid. 117 bloomberg, supra note 113. 233 | lentera hukum provide vaccinations. the new vaccine policy allows states and private entities also to procure and distribute vaccines. from them, serum institute and bharat biotech are charging a higher price.118 india's covid vaccination center (cvc) released the liberalized pricing and accelerated national covid-19 vaccination. the center said that every month 50 percent of the total central drugs laboratory (cdl)cleared vaccine doses would be procured by the government of india, which will be made available to the states free of cost, as was being done earlier.119 out of the 50% non-government of india quota, half will go to the state governments and the other half to the private sector.120 as stated in the health ministry's affidavit filed in the supreme court, the reasoning is that 25 percent of vaccination through the private sector will encourage improved access and minimize the operational burden on government vaccination facilities.121 as a result, a veritable free market for vaccines has been developed and manufactured with public and private funding. at private hospitals, a single dose can now cost up to inr 1,500. some opposition parties have said the federal government had abdicated its responsibility, opening up debilitating competition among states. states would spend twice as much for a dosage of covishield—usd 4—as the federal government does, and four times as much for covaxin—usd 8. this came after the two corporations made a philanthropic effort by lowering premiums for governments. states are now vying for limited supplies with private clinics and will push the prices on to their patients.122 consequently, the number of vaccinated citizens compared to the number of citizens who should be vaccinated is wide in the margin. as of may 18, 2021, the number of india's citizens vaccinated according to 118 ibid. 119 rema nagarajan & shankar raghuraman, “covid-19: very little of 25% vaccination quota for private hospitals flowing to rural india”, (2021), online: the times of india . 120 ibid. 121 ibid. 122 nikhil inamdar & aparna alluri, “how india’s vaccine drive went horribly wrong," (2021), online: bbc news . 234 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis our world in data is only 10,45 percent.123 only about 145 million citizens have been vaccinated bound to receive the service.124 it proves how the market prices concerning the indian policy open up to the private sectors for vaccine procurement. from this comparison, the public vaccination scheme is very much under the welfare state and distributive justice. it fulfills the right to public health by providing full and free vaccines to its citizens, and the country prioritizes vaccination for vulnerable citizens. this is different from the private scheme, which does not provide free vaccines and does not prioritize vaccinations for vulnerable citizens. vi. conclusion the gotong royong vaccination scheme is incompatible with distributive justice and the welfare state. gotong royong vaccination results in injustice, discrimination, and economic inequality because it only provides certain privileged citizens access to vaccines. the government should provide vaccines free of charge to fulfill access and rights to public health, particularly for vulnerable groups. meanwhile, gotong royong vaccination does not have priority, ignoring vulnerable groups from the virus. it contradicts the welfare state and distributive justice because the welfare state is measured from whether the state has fulfilled the rights to the health of citizens by providing vaccines in full and for free. also, the indicator for the fulfillment of distributive justice is whether the state prioritizes vulnerable groups to get vaccines rather than giving vaccines to citizens who are not at significant risk. compared to other countries such as israel, norway, and india, the public vaccination scheme in indonesia remains under the welfare state and distributive justice. however, it is different from the private scheme, which does not provide free vaccines and does not prioritize vaccinations for vulnerable groups. therefore, the indonesian government should amend the vaccination policy to focus more on the public vaccination scheme. 123 our world in data, “coronavirus (covid-19) vaccinations”, (2021), online: . 124 ibid. 235 | lentera hukum acknowledgments none. competing interest the authors declared that they have no competing interests. references aisyah, dewi nur, et al., "a spatial-temporal description of the sarscov-2 infections in indonesia during the first six months of the outbreak" (2020) 15:12 plos one 1–14. alfitri, a, “ideologi welfare state dalam dasar negara indonesia: analisis putusan mahkamah konstitusi terkait sistem jaminan sosial nasional” (2012) 9:3 jurnal konstitusi 449–472. andersen, jørgen goul, welfare states and welfare state theory (aalborg: centre for comparative welfare studies, department of political science, aalborg university, 2012). angelucci, manuela & vincenzo di maro, “program evaluation and spillover effects: impact-evaluation guidelines” (2010) may interamerican development bank: technical notes 1–38. ab naafs, michael, “herd immunity: a realistic target?” (2018) 9:2 biomedical journal of scientific & technical research 1–5. bbc news, "covid: vaccines running out in poorer nations, who says," online: . britton, tom, frank ball & pieter trapman, “a mathematical model reveals the influence of population heterogeneity on herd immunity to sarscov-2” (2020) 369:6505 science 846–849. bloomberg, "the who, what, when of vaccination in india: bq explains," (2021), online: . 236 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis christiani, theresia anita, “normative and empirical research methods: their usefulness and relevance in the study of law as an object” (2015) 219:1 procedia social and behavioral sciences 201–207. cowin, “cowin, online ”, online: cowin . czochor, jennifer & audrey turchick, “focus: vaccine introduction” (2014) 87:4 yale journal of biology and medicine 401–402. djalante, riyanti, et al., "review and analysis of current responses to covid-19 in indonesia: period of january to march 2020" (2020) 6:4 progress in disaster science 1–9. fine, paul, ken eames & david l heymann, “herd immunity: a rough guide” (2011) 52:7 clinical infectious diseases 911–916. gal, john, “immigration and the categorical welfare state in israel” (2008) 82:4 social service review 639–661. gal, john & shavit madhala, john gal and shavit madhala, israel’s social welfare system: an overview (jerusalem: taub center, 2018). inamdar, nikhil & aparna alluri, “how india's vaccine drive went horribly wrong," (2021), online: bbc news . isriawaty, fheriyal sri, “tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia” (2015) 3:2 jurnal ilmu hukum legal opinion 1–10. keren-paz, tsachi, torts, egalitarianism and distributive justice (london: routledge, 2007). komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, “data vaksinasi covid-19 (update 4 maret 2021)”, (2021), online: . kuhnle, stein & sven hort, “the developmental welfare state in scandinavia lessons for the developing world” (2004) 17 social policy and development. 237 | lentera hukum lewin-epstein, noah, amit kaplan & asaf levanon, “distributive justice and attitudes towards the welfare state” (2003) 16:1 social justice research 1–44. masnun, muh ali, eny sulistyowati & irfa ronaboyd, “pelindungan hukum atas vaksin covid-19 dan tanggung jawab negara pemenuhan vaksin dalam mewujudukan negara kesejahteraan” (2021) 17:1 dih: jurnal ilmu hukum 35–47. muhammad insa ansari, “penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor ketenagalistrikan dalam perspektif hukum korporasi” (2018) 4:3 padjadjaran jurnal ilmu hukum (journal of law) 551–568. nagarajan, rema & shankar raghuraman, “covid-19: very little of 25% vaccination quota for private hospitals flowing to rural india”, (2021), online: the times of india . norwegian institute of public health, “coronavirus vaccine information for the public”, (2020), online: . ———, “who will get the coronavirus vaccine?”, (2021), online: . office of assistant to deputy cabinet secretary for state documents & translation, “data of covid-19 vaccine recipients collected through integrated information system”, (2020), online: . our world in data, “coronavirus (covid-19) vaccinations”, (2021), online: < https://ourworldindata.org/covid-vaccinations?country=~isr >. public health england, disparities in the risk and outcomes of covid-19 (2020). 238 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis puspita, ratna, “kemenkes: kondisi geografis tantangan distribusi vaksin”, (2021), online: republika.co.id . rawls, john, a theory of justice (massachusetts: harvard university press, 1971). razzolini, laura, “public goods” (2003) the encyclopedia of public choice 782–784. rosen, bruce, ruth waitzberg & avi israeli, “israel’s rapid rollout of vaccinations for covid-19” (2021) 10:1 israel journal of health policy research 1–14. sanche, steven, et al., "high contagiousness and rapid spread of severe acute respiratory syndrome coronavirus 2” (2020) 26:7 emerging infectious diseases 1470–1477. sari, haryanti puspa, “update: tambah 21.807 orang, kasus covid-19 indonesia capai 2.178.272”, (2021), online: kompas.com . schaffer deroo, sarah, natalie j pudalov & linda y fu, “planning for a covid-19 vaccination program” (2020) 323:24 jama journal of the american medical association 2458–2459. schmidt, harald, “vaccine rationing and the urgency of social justice in the covid-19 response” (2020) 50:3 hastings center report 46–49. sheikh, abu baker, et al., "covid-19 vaccination in developing nations: challenges and opportunities for innovation” (2021) 13:2 infectious disease reports 429–436. strangio, sebastian, “jokowi receives first shot as indonesia begins coronavac roll-out”, (2021), online: the diplomat . 239 | lentera hukum suhardin, yohanes, “peranan negara dan hukum dalam memberantas kemiskinan dengan mewujudkan kesejahteraan umum” (2012) 42:3 jurnal hukum & pembangunan 302–317. suharto, edi, “peta dan dinamika welfare state di beberapa negara : pelajaran apa yang bisa dipetik untuk membangun indonesia?” (2006) 1–15. sukmana, oman, “konsep dan desain negara kesejahteraan (welfare state)” (2016) 2:1 jurnal sospol 103–122. the royal society, “herd immunity in the epidemiology and control of covid-19”. who, engagement of private/nongovernmental health providers in immunization service delivery (geneva: world health organization, 2017). who commission on macroeconomics and health working group 2 & world health organization, “global public goods for health: the report of working group 2 of the commission on macroeconomics and health” (2002) world health organization. yudi latif, negara paripurna: historisitas, rasionalitas, dan aktualitas pancasila (jakarta: gramedia, 2005). yunus, muhammad, cam donaldson & jean luc perron, “covid-19 vaccines a global common good” (2020) 1:1 the lancet healthy longevity 6–8. ———, “coronavirus (covid-19) vaccinations”, (2021), online: . waitzberg, ruth & bruce rosen, “international health care system profiles: israel”, (2020), online: the commonwealth fund . waseso, ratih, “jubir vaksinasi covid-19 sebut vaksinasi gotong royong tak dapat subsidi”, (2021), online: kontan.co.id . 240 | covid-19 vaccinations and the right to health in indonesia: social justice analysis world health organization, “who director-general’s speech at the paris peace forum panel: act-a: covid-19 vaccines, tests and therapies, the global public good solution 12 november 2020”, (2020), online: . lentera hukum, volume 4, issue 3 (2017), pp. 213-228 issn 2355-4673 https://doi.org/doi: 10.19184/ ejlh.v4i3.5316 published by the university of jember, indonesia available online 14 december 2017 kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah anisa rahma hadiyanti brawijaya university, indonesia rahmaanisa551@gmail.com rachmad safa’at brawijaya university, indonesia rachmad.syafaat@ub.ac.id tunggul anshari brawijaya university, indonesia tunggul@ub.ac.id abstract on each social life will find a difference between behaviour with the law of norms. the discrepancy could cause dispute or tensions between each other that possibly also can happen in the family. the problems often arising during family is the transition towards treasure in the form of grants from parents to their children. the settlement if there is a standoff over an object of the grant is forced to settle in a court. the giving in a form of grant was conducted using an authentic deed as has been arranged in article 1682 indonesian civil code. public officials who given by statute an authority to make the deed of grants is land deed official. related which for making such deed to as a basis for registration change as a result of a legal action the land. related to the emergence of signs of a dispute over ownership under the grants, so in this case, every judge as milestone law enforcement have an interpretation of the difference against the rule of law in dispute resolution on the judicial process. in short, there is contradiction a norm between what has been decided by judges with the provision of article 1686 indonesian civil code which the results of the uncertainty laws implementation of the article. keywords: deed, grant, property rights, land rights. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: september 07, 2017 revised: september 17, 2017 accepted: october 05, 2017 how to cite: hidayanti, anisa rahma, rachmad safa’at & tunggul anshari. “kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah” (2017) 4:3 lentera hukum 213-228. mailto:rahmaanisa551@gmail.com 214 | kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah i. latar belakang hukum merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang ada pada masyarakat. secara umumnya ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum yang baik seperti yang dicitacitakan oleh masyarakat sosial, maka diperlukan kaidah-kaidah (hukum) sebagai alatnya. 1 pada setiap kehidupan bermasyarakat akan dijumpai suatu perbedaan antara tingkah laku dengan hal-hal yang dikendaki oleh kaidah-kaidah hukum. ada suatu keadaan yang tidak dapat dihindari, sehingga timbul suatu ketegangan karena terdapat perbedaan kepentingan. 2 perbedaan tersebut dapat menimbulkan perselisihan atau ketegangan satu dengan yang lainnya. perselisihan atau ketegangan tersebut bahkan dapat pula terjadi dalam suatu keluarga. permasalahan yang seringkali timbul dalam satu keluarga adalah berkaitan dengan harta kekayaan terutama peralihan dalam bentuk hibah dari orang tua kepada anak-anaknya. hibah merupakan perbuatan hukum yang bermaksud memindahkan hak kepemilikan yang sengaja dialihkan kepada pihak lain. pemindahan hak dilakukan ketika pemegang hak masih hidup dan termasuk sebagai perbuatan hukum yang bersifat tunai, kecuali dalam hibah wasiat. 3 perbuatan hibah berbeda dengan sebuah pewarisan. hibah terjadi pada saat seotang pemberi hibah masih hidup ketika pelaksanaan pemberian dilakukan, sedangkan pewarisan terjadi karena meninggalnya seseorang dan meninggalkan harta kekayaan. pemberian hibah juga hanya bisa dilakukan atas benda-benda yang sudah ada. apabila dilakukan terhadap benda-benda yang akan baru ada, maka hibah menjadi batal. 4 obyek hibah meliputi baik bendabenda bergerak maupun atas benda-benda tidak bergerak. pasal 1682 kuhperdata menyebutkan bahwa pelaksanaan hibah dilakukan dengan menggunakan akta otentik. akta otentik merupakan akta yang bentuknya telah ditentukan dalam undang-undang yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabatpejabat umum yang dalam kedudukannya diberi wewenang dalam hal dimana akta itu dibuat. akta otentik memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna terhadap para pihak, para ahli waris maupun orang-orang yang mendapatkan hak. akta hibah merupakan akta otentik karena bentuknya telah ditentukan dalam suatu peraturan perundangan, dibuat pejabat umum yang berwenang, dan dilakukan di wilayah kerja dari pejabat umum yang berwenang tersebut. bentuk yang diatur sedemikian oleh undang-undang yang disebut akta otentik terdiri dari kepala akta, badan akta, dan akhir akta. 5 pejabat umum yang diberikan sebuah kewenangan oleh undang-undang dalam hal membuat akta hibah adalah pejabat pembuat akta tanah setelah lahirnya peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa tiap 1 soerjono soekanto, pokok-pokok sosiologi hukum, (jakarta: raja grafindo persada, 2002), hlm. 14. 2 ibid, hlm. 19. 3 boedi harsono, hukum agraria indonesia (sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria,isi, dan pelaksanaannya), (jakarta: djambatan, 2003), hlm. 333. 4 r. subekti, aneka perjanjian, (bandung: citra aditya bakti, 1995), hlm. 95. 5 undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris (lembaran negara republik indonesia nomor 117 tahun 2004. tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4432) pasal 38. 215 | lentera hukum pemberian dalam bentuk hibah berupa tanah dan/atau bangunan harus dibuatkan secara tertulis dengan suatu akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah sebagaimana diatur pada pasal 37 ayat (1) 6 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997. pejabat pembuat akta tanah diberikan kewenangan dalam pelaksana-an sebagian kegiatan dari pendaftaran tanah dengan membuat akta otentik. akta otentik dapat dijadikan bukti terkait adanya suatu perbuatan hukum tertentu baik mengenai suatu hak atas tanah dan juga mengenai hak milik atas satuan rumah susun. terkait mana pembuatan akta tersebut untuk sebagai dasar pendaftaran terkait perubahan data akibat perbuatan hukum atas tanah tersebut. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud adalah terkait pembuatan akta otentik oleh ppat adalah sebagai mana diatur dalam pasal 2 7 peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah dan perbuatan hukum tersebut haruslah dilakukan pendaftaran yang diatur pada pasal 5 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang mana penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan badan pertanahan nasional. sedangkan terkait pelaksanaan dalam pendaftaran tanah dilakukan kepala kantor pertanahan yang dibantu ppat. terkait hal tersebut, pengadilan negeri kepanjen yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa atas kepemilikan objek sengketa yang kepemilikannya berdasar pada hibah memberi putusan bahwa objek sengketa adalah sah milik dari penggugat sebagai penerima hibah. sebagaimana disebutkan di atas bahwa ppat sebagai profesi yang mempunyai tugas pokok untuk membantu kantor pertanahan dan agraria melakukan pendaftaran tanah dan pemutakhiran data yang terdapat pada kantor pertanahan. suatu perbuatan hukum tidak cukup hanya dengan membuat akta saja khususnya terkait objek berupa tanah, namun harus juga dilakukan penyerahan sebagai pelaksanaan atas perjanjian yang telah disepakati. sebagaimana di atur pada pasal 1686 kuhperdata yang menyatakan suatu hibah tidak beralih kepada penerima hibah selain dilakukan dengan penyerahan meskipun hibah diterima secara sah. akta hibah yang dapat mengesampingkan sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah terkait sengketa kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan negeri 6 pasal 37 ayat (1): peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh ppat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7 pasal 2: perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. jual beli; b. tukar-menukar; c. hibah; d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); e. pembagian hak bersama; f. pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik; g. pemberian hak tanggungan; dan h. pemberian kuasa membebankan hak tanggungan. 216 | kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah kepanjen nomor 162/pdt.g/2012/pn.kpj menimbulkan ketidakpastian hukum terkait implemnetasi dari pasal 1686 kuhperdata. sehingga hal tersebut berkaitan dengan letak kekuatan pembuktian akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan negeri kepanjen nomor 162/pdt.g/2012/pn.kpj dan kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan negeri kepanjen nomor 162/pdt.g/2012/pn.kpj. ii. pembahasan bagian ini akan menguraikan mengenai suatu akta yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dalam sengketa kepemilikan yang secara khusus berdasarkan putusan pengadilan negeri kepanjen nomor: 162/pdt.g/2012/pn.kpj. dan kekuatan pembuktian akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah. a. akta hibah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah: studi putusan pengadilan negeri kepanjen nomor: 162/pdt.g/2012/pn.kpj penggugat ni’mayani kartikasari yang memiliki sebidang tanah pekarangan seluas 496 meterpersegi sertipikat hak milik (shm) nomor 3109 atas nama tergugat i sja’bany bachry, sh tanggal 11 nopember 2011, surat ukur tanggal 11 nopember 2011 nomor bidang 00040/2011, nomor identifikasi tanah 12.30.18.14.03531 terletak di jalan raya pakis, desa bunut wetan, kecamatan pakis, kabupaten malang yang diperoleh berdasarkan hibah dari tergugat i sesuai dengan akta hibah nomor : 370/pks/rp/2011, tertanggal 28 desember 2011, dibuat oleh dan/atau di hadapan rachmat praptomo, sh. kemudian tanpa sepengetahuan penggugat pada tanggal 26 april 2012 muncul akta pengikatan jual beli nomor 39 antara tergugat i dengan tergugat ii gunawan tri purwanto, sh dan kuasa menjual nomor 40 tertanggal 26 april 2012 dibuat oleh dan atau dihadapan tergugat iii. terkait hal demikian penggugat telah melakukan upaya-upaya persuasif dengan tergugat i, ii dan iii yaitu menanyakan kebenaran terkait dengan akta pengikatan jual beli nomor 39 tertanggal 26 april 2012 dan surat kuasa menjual nomor 40 yang diperoleh klasifikasi dari tergugat 1 yakni : sebuah akta pengikatan jual beli nomor 39 tertanggal 26 april 2012 dan kuasa menjual nomor 40 yang dibuat oleh tergugat iii adalah fiktif dan sama sekali tidak pernah ada transaksi atau pembayaran sejumlah uang dari tergugat ii kepada tergugat i alias jual beli bohong-bohongan. kemudian transanksi pembayaran sebesar rp. 276.000.000,oleh tergugat ii kepada tergugat i sebagaimana tercantum pada pasal 2 akta pengikatan jual beli nomor 39 sama sekali tidak pernah terjadi, seperti dihipnotis/ digendam sehingga tergugat i menyetujui keinginan tergugat ii yang mana setelah beberapa hari kemudian sadar telah di bohongi oleh tergugat ii. lalu alwi dan nurul bertemu dengan tergugat i dikantor tergugat i . alwi meminta bantuan kepada tergugat i untuk modal usaha. alwi bermaksud mengajukan pinjaman modal ke bank syariah mandiri madiun tetapi tidak 217 | lentera hukum punya jaminan; dan keesokan harinya alwi dan nurul serta seorang yang bernama putu yang berprofesi sebagai developer perumahan graha dewata datang kembali kekantor tergugat i, saudara putu menyatakan bersedia memberikan jaminan demi kepentingan alwi dan putu mempunyai 2 sertipikat hak milik atas 2 unit rumah dan tanah di perumahan graha dewata, namun shm tersebut dijadikan jaminan hutang saudara putu ke tergugat ii; tergugat i diminta menebus dengan sejumlah uang kepada gunawan yaitu rp. 276.000.000,(dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atas masing-masing sertipikat tetapi tergugat i tidak dapat memberikan bantuan berupa uang melainkan dapat membantu dengan 2 buah sertipikat tanah kosong/obyek sengketa yang menurut tergugat ii harus di buatkan akta pengikatan jual beli dan kuasa menjualnya dengan kesepakatan setelah uang dari bank syariah mandiri dicairkan kepada saudara alwi maka uang tersebut dikembalikan kepada tergugat i dan tergugat i mendapatkan sertipikat dari gunawan, ternyata saudara alwi setelah mendapat dana dari bank syariah mandiri madiun tidak menyerahkan dana tersebut ke tergugat hingga gugatan ini dibuat. dalam tuntutannya, penggugat meminta kepada pengadilan salah satunya adalah menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa dan menyatakan bahwa perbuatan tergugat i dengan tanpa seijin penggugat mengadakan pengikatan jual beli dengan kuasa menjual kepada tergugat ii atas obyek sengketa milik penggugat adalah salah dan melawan hukum. sedangkan tergugat ii memberikan jawaban atas klarifikasi mengenai munculnya akta pengikatan jual beli nomor 39 tertanggal 26 april 2012 dan kuasa menjual nomor 40 tertanggal 26 april 2012 tergugat ii bersedia melepas shm rumah di perum graha dewata atas nama pt. graha dewata abdinusa, setelah ada uang yang diterima tergugat ii pada saat itu juga. karena tidak ada uang yang tersedia, tergugat i menawarkan tanah milik tergugat i (obyek sengketa) sebagai ganti uang. tanah tersebut rencananya akan di beli tergugat i kembali setelah ada pencairan kredit dari bsm oleh saudara alwi. tergugat i akan mendapat imbal jasa sebesar rp.7,5 juta dari saudara alwi. namun, ternyata setelah kredit dari bsm (bank syariah mandiri) cair, saudara alwi tidak menyerahkan uang kepada tergugat i, sehingga tergugat i tidak bisa membeli kembali tanah (obyek sengketa) tersebut. peristiwa ini bukan terjadi untuk pertama kali. sebelumnya juga pada tanggal 8 februari 2012 dengan mekanisme yang sama tergugat i menawarkan bangunan ruko milik tergugat i kepada tergugat ii sebagai ganti uang. setelah kredit dari bsm (bank syariah mandiri) cair, saudara alwi segera menyerahkan uang kepada tergugat i, sehingga tergugat i dapat membeli kembali bangunan rukonya. terkait hal ini tergugat i adalah notaris yang ditunjuk bsm untuk realisasi kredit kepada saudara alwi. sehingga bila tergugat i menyatakan bahwa telah dihipnotis/ditipu oleh tergugat ii adalah tidak benar. pertimbangan hakim pengadilan negeri kepanjen dalam memutus sengketa nomor: 162/pdt.g/2012/pn.kpj bahwa menurut pendapat majelis hakim yang menjadi pokok persoalan yang menimbulkan sengketa adalah perumusan perbuatan yang 218 | kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah dilakukan tergugat i sebagai suatu perbuatan melawan hukum atau tidak. perbuatan melawan hukum adalah sebuah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dimana perbuatan yang dimaksud merugikan orang lain tetapi perbuatan itu tidak didasari oleh perjanjian, untuk dikatakan seorang melakukan perbuatan melawan hukum harus dipenuhi syarat-syarat seperti harus ada perbuatan, perbuatan harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian serta kesalahan. sejak diperluasnya pengertian perbuatan melawan hukum dengan tidak hanya melanggar undang-undang saja namun diartikan pula melanggar hak subjektif orang lain, kewajiban hukum pelaku, kaedah kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. terkait demikian berdasarkan standaard arest tahun 1919, berbuat atau tidak berbuat merupakan suatu perbuatan melawan hukum jika : 8 terbukti perbuatan melanggar undang-undang dan melanggar hak subjektif orang lain, berarti melanggar sebuah wewenang khusus yang diberikan hukum kepada tiap-tiap orang. yurisprudensi memberikan pengertian atas hak subjektif diantaranya bahwa : hak-hak perorangan berupa kebebasan, kehormatan, nama baik hak atas harta kekayaan, berupa hak kebendaan dan hak mutlak lainnya. pelanggaran atas hak subjektif orang lain tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut langsung melanggar atas hak subjektif orang lain berdasarkan pandangan dewasa ini disyaratkan adanya sebuah pelanggaran atas tingkah laku, sesuai hukum tertulis maupun tidak tertulis yang seharusnya tidak dilanggar oleh pelaku dan tidak ada sebuah alasan pembenar menurut hukum dan bertentangan terhadap kewajiban hukum pelaku. kewajiban hukum mana diartikan sebagai kewajiban berdasarkan hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis (termasuk tindak pidana berupa pencurian, penggelapan dan pengrusakan). seperti bertentangan dengan suatu kaedah kesusilaan, yakni bertentangan terhadap norma-norma moral, sepanjang diakui sebagai suatu norma hukum dalam sebuah kehidupan masyarakat. kemudian bertentangan dengan asas kepatutan dalam lau lintas kehidupan masyarakat terhadap diri dan orang lain. terkait hal ini haruslah dipertimbangkan antara kepentingan sendiri dan kepentingan orang lain dengan mengikuti kepatutan yang menurut masyarakat patut dan layak. beberapa definisi lain atas perbuatan melawan hukum diantaranya sebagai berikut: 9 perbuatan melawan hukum tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya selain dari kewajiban kontraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk meminta ganti rugi. suatu perbuatan yang berbuat atau tidak berbuat yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum yang mana perbuatan atau tidak berbuat tersebut. tidak terpenuhinya suatu kewajiban yang dibebankan hukum, kewajiban mana yang ditujukan kepada tiap-tiap orang pada umumnya, dan dengan tidak terpenuhinya kewajiban tersebut dapat dimintakan sebuah ganti kerugian. suatu kesalahan perdata 8 r. setiawan, empat kriteria perbuatan melawan hukum dan perkembangan dalam yurisprudensi, varia peradilan no. 16 tahun ii (januari 1987), hlm. 176. 9 munir fuady, hukum kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis), (bandung: citra aditya bakti, 1999), hlm. 4. 219 | lentera hukum (civil wrong) dalam hal mana ganti kerugian dapat dituntut yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak atau wanprestasi terhadap kewajiban trust ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equity lainnya. suatu kerugian yang timbul bukan disebabkan oleh perbuatan wanprestasi terhadap kontrak, merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi hak-hak orang lain yang tidak terbit dari sebuah hubungan kontraktual dan sesuatu perbuatan atau tidak berbuat secara bertentangan dengan hukum yang melanggar hak orang lain dan karenanya dapat dituntut ganti kerugian oleh pihak yang merasa dirugikan seperti perbuatan melawan hukum bukan suatu kontrak seperti halnya kimia yan bukan pula fisika atau matematika. untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan tergugat i termasuk perbuatan melawan hukum adalah dengan memperhatikan syarat-syarat materiil yang harus dipenuhi secara keeluruhan agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum sehingga dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti kerugian. berdasar pada bukti-bukti dalam kasus sengketa antara penggugat dengan tergugat i serta dengan merujuk pada ketentuan pada pasal 1365 kuhperdata di bawah ini akan diuraikan apakah perbuatan tergugat i memenuhi unsur perbuatan melawan hukum : (1) adanya suatu perbuatan yang mana perbuatan yang dimaksud tidak hanya perbuatan yang aktif, namun juga meliputi perbuatan yang bersifat pasif. perbuatan aktif atau yang disebut juga dengan perbuatan yang positif merupakan perbuatan yang dengan positif dilakukan oleh seseorang dengan sengaja dan perbuatan yang pasif atau negatif adalah dengan tidak melakukan suatu perbuatan, dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. tergugat i dalam hal ini yang mengadakan perjanjian lain dengan tergugat ii atas objek sengketa yang telah terlebih dahulu dihibahkan kepada anaknya penggugat adalah tidak termasuk sebagai perbuatan yang melawan hukum. perbuatan tergugat i dalam hal ini adalah tidak memenuhi prestasi sebagai kewajibannya untuk melaksanakan prosesi hibah secara sempurna sebagaimana dimaksud dalam undangundang yakni tidak diserahkannya hak kebendaan hibah kepada penerima hibah setelah memberikan janji untuk menghibahkan objek sengketa yang telah dituangkan dalam akta hibah nomor : 370/pks/rp/2011. terkait demikian timbulnya hak dan kewajiban yang tercipta antara tergugat i dengan penggugat adalah berasal dari hubungan keperdataan yang didasarkan atas perbuatan hukum hibah sebagai perjanjian cuma-cuma yang menimbulkan kewajiban pelaksanaan prestasi juga bersifat sepihak yakni ada pada pemberi hibah untuk memberikan suatu hak kebendaan tanpa syarat kepada penerima hibah dan hak dari penerima hibah adalah menerima hak kebendaan yang diberikan oleh pemberi hibah. terkait hal tersebut, dapat dilihat bahwa dalam pelaksanaan perjanjian yang bersifat sepihak dalam perbuatan hibah adalah tergugat i tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi prestasi yang ditimbulkan atas perjanjian hibah yang telah dibuat secara akta otentik dengan penggugat. pasal 1234 kuhperdata mengatur terhadap tiap-tiap perikatan diantaranya 220 | kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu. pada perbuatan hibah adalah sebagai salah satu bentuk dari prestasi untuk memberikan sesuatu. sedangkan, jika salah satu pihak tidak memenuhi sebuah prestasi kepada pihak lain, maka perbuatan pihak tersebut termasuk perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur pada pasal 1236 kuhperdata. pengertian perbuatan melawan hukum perbuatan yang melawan hukum seperti dalam ketentuan pasal 1365 kuhperdata selain perbuatan melanggar undang-undang juga meliputi perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri dan kesusilaan. suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum apabila : melanggar hak subjketif orang lain, yakni melanggar wewenang khusus menurut hukum diberikan kepada seseorang seperti hak perorangan dan hak atas harta kekayaan/kebendaan dan bertentangan dengan sebuah kewajiban hukum pelaku, yakni perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang baik berupa keharusan, larangan, tertulis maupun tidak tertulis. kemudian pertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang berkaitan dengan akhlak pribadi sebagai manusia. bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat yang dapat merugikan orang lain serta perbuatan tidak berguna yang menimbulkan sebuah bahaya bagi orang lain, berdasar pada pemikiran normal. pemberian hibah yang dilakukan oleh tergugat i kepada penggugat tidak dilaksanakan secara sempurna sebagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hibah yakni dengan tidak diberikannya hak kepada penerima hibah secara penuh untuk menguasai, memanfaatkan objek tanah yang diberikan melalui hibah tersebut. artinya pelanggaran yang dilakukan tergugat tersebut bukan sebagai pelanggaran terhadap hak subjektif sebagaimana dimaksud dalam suatu perbuatan melawan hukum. hal demikian dikarenakan hak subjektif yang dimaksud dalam perbuatan melawan hukum adalah hak yang diberikan oleh hukum secara langsung, sedangkan hak bagi penerima hibah diberikan karena didasarkan atas adanya perjanjian mengenai perbuatan hukum untuk memberikan hak atas kebendaan kepadanya yang mana pemberian dalam bentuk hibah juga dilindungi secara hukum terkait pelaksanannya. sehingga dapat dikatakan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat i adalah suatu perbuatan wanprestasi karena tidak dilaksanakannya prestasi yang ditimbulkan atas dibuatnya perjanjian hibah tersebut. adanya kesalahan yang terjadi apabila seorang pelaku tidak berkeinginan menimbulkan akibat, tetapi ketika perbuatan dilakukan dengan tidak mengupayakan kehati-hatian sehingga akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi. terkait kasus dalam sengketa ini, perbuatan tergugat i bisa dikatakan merupakan suatu kesalahan dikarenakan profesinya sebagai seorang notaris dan ppat seharusnya sudah faham bagaimana prosedur dan tata cara dalam melaksanakan suatu perjanjian khususnya hibah. adanya kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat perbuatan melawan hukum berupa kerugian materiil sebagai sebuah kerugian yang secara nyata diderita dari 221 | lentera hukum keuntungan yang seharusnya diperolehnya serta kerugian moril yang mempunyai sifat idiil berupa timbulnya rasa sakit dan kehilangan kesenangan hidup. sesuai dengan persyaratan yang seharusnya dipenuhi guna menyatakan sebuah perbuatan termasuk perbuatan melawan hukum, maka terkait uraian di atas, sehingga dapat dikatakan bahwa perbuatan tergugat i bukan perbuatan yang melawan hukum namun perbuatan wanprestasi dengan tidak melaksanakan prestasi untuk memberikan sesuatu. tidak dipenuhinya kewajiban dan atau prestasinya, terhadap pemenuhan prestasi penggugat mempunyai hak untuk menuntut pelaksanaannya. guna mengetahuisejak kapan debitur itu dalam keadaan wanprestasi maka perlu diperhatikan apakah di dalam perikatan yang disepakati tersebut ditentukan atau tidak tenggang pelaksanaan pemenuhan prestasi. terkait perjanjian untuk memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu maka pihak-pihak dapat menentukan dan juga tidak menentukan terhadap tenggang waktu dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi oleh debitur. 10 terkait tenggang waktu tidak ditentukan maka dipandang perlu untuk memperingatkan debitur guna memenuhi prestasinya tersebut dan dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi ditentukan maka menurut ketentuan pasal 1238kuhperdata debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. 11 dasar perjanjian adalah sebuah kesepakatan diantara para pihak yang menimbulkan sebuahprestasi, apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi dalam perjanjian akan menimbulkan ingkar janji (wanprestasi) jika memang dapat dibuktikan bukan karena overmacht atau keadaan memaksa. dapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian. 12 perikatan lahir dapat dikarenakan suatu perjanjian, dalam hal dari perjanjian merupakan suatu pertemuan kehendak para pihak yang berjanji akan menimbulkan prestasi. arti prestasi sendiri dapat dilihat dari pasal 1234 kuhperdata menyebutkan bahwa tiap-tiap perikatan adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. kata memberikan sesuatu sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1235 kuhperdata tersebut dapat mempunyai dua pengertian, yaitu: sebuah penyerahan kekuasaan atas barang obyek perjanjian dan penyerahan hak milik atas barang obyek perjanjian, yang disebut penyerahan yuridis. pasal 1686 kuhperdata sebagai pelaksanaan hibah telah mengatur bahwa hak milik atas benda-benda yang termaktub atau tercantum dalam sebuah penghibahan, sekalipun telah diterima dengan sah, tidaklah serta merta berpindah, selainnya dengan jalan penyerahan menurut pasal 612, 613, 616 kuhperdata dan selanjutnya. artinya bahwa meskipun ada kesepakatan mengenai hibah, tidak secara otomatis benda yang dialihkan berpindah kepada si penerima hibah. namun, masih harus dilakukan sebagaimana ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal tersebut di atas, terlebih harus ada 10 abdul kadir muhammad, hukum perdata indonesia (bandung: citra aditya bhakti, 2000), hlm. 21 11 ibid, hlm. 22. 12 nindyo pramono, hukum komersil (jakarta: pusat penerbitan ut, 2003), hlm. 221. 222 | kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah penyerahan nyata terhadap benda bergerak yang dilakukan oleh pemilik, kemudian penyerahan benda tak bertubuh yakni dengan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan dengan melakukan pengumuman atas penyerahan tersebut dan alinan akta otentik harus didaftar dalam buku register. suatu hak atas tanah dapat dialihkan atau diperalihkan. peralihan hak atas tanah dilakukan oleh pemilik hak atas tanah sendiri. seseorang dikatakan sebagai pemilik dari hak atas tanah dapat diketahui dari bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimilikinya. bukti atas kepemilikan hak atas tanah ini dapat diketahui melalui sertipikat hak atas tanah. terkait unsur-unsur pemilikan atas tanah, maka hak pemilikan atas tanah merupakan hak terpenting yang dapat dimiliki tiap warga ngara atas sebidang tanah. hak mana yang memberikan kesempatan bagi pemegang hak untuk memanfaatkan atau mengusahakan tanah yang dimilikinya demi kesejahteraan, yang dalam hal penguasaan mana tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. terkait hubungan pemilikan tanah pada uupa diartikan sebagai penguasaan atas tanah yang didasarkan atas suatu hak baik dengan status berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pengelolaan, dsb. menurut c.b macpheron, hakekat sebuah kepemilikan bahwa kepemilikan adalah sebagai sebuah hak dalam arti klaim yang mana dapat dipaksakan, sifat klaim yang dapat dipaksakan tersebut menjadikan hak sebagai hak menurut hukum, namun ciri yang dapat dipaksakannya tergantung keyakinan dari masyarakat bahwa itu adalah sebuah moral. 13 kepemilikan adalah hak bukan barang. kepemilikan adalah tuntutan yang dapat dipaksakan yang diciptakan negara. kepastian hukum mengenai data kepemilikan tanah akan tercapai apabila dilakukan pendaftaran tanah, karena dasar tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. baik kepastian mengenai subyeknya (yaitu apa haknya, siapa pemiliknya, ada / tidak beban diatasnya) dan kepastian mengenai obyeknya, yaitu letaknya, batas-batasnya dan luasnya serta ada/ tidaknya bangunan / tanaman diatasnya. berdasarkan pasal 32 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, menyatakan bahwa sertifikat sebagai surat tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai sebuah data fisik dan data yuridis sepanjang data-data tersebut sesuai dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. dalam rangka pemberian jaminan suatu kepastian hukum, kepada pihak yang melakukan pendaftaran tanahnya akan diberikan satu dokumen sebagai tanda bukti hak yang bersifat kuat dan luas. sertipikat sebagai salinan buku tanah hasil akhir dari sebuah proses penyelidikan dari riwayat penguasaan suatu bidang tanah dengan meneliti surat-surat buktinya, yang setelah melalui syarat tertentu akan merupakan alas hak pada pendaftaran pertama dan peralihan hak berikutnya. alat bukti kuat yang melekat pada sertifikat, artinya selama pihak lawan tidak dapat membuktikan 13 macpherson c.b., pemikiran dasar tentang hak milik (jakarta: yayasan lbh indonesia, 1978), hlm. 14. 223 | lentera hukum sebaliknya maka sebuah sertipikat harus dianggap sebagai suatu alat bukti yang sempurna/cukup. 14 contoh bukti lain yang melemahkan kekuatan pembuktian dari suatu sertipikat hak atas tanah tersebut adalah keputusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menetapkan bahwa tanah tersebut adalah hak penggugat yang menang, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan sertipikat tersebut atau menyatakan bahwa sertipikat tersebut tidak berkekuatan hukum tetap. b. kekuatan pembuktian akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah kekuatan pembuktian yang sempurna pada sebuah akta otentik merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan pembuktian dan persyaratan yang terdapat padanya. ketiadaan salah satu kekuatan pembuktian ataupun persyaratan tersebut akan mengakibatkan suatu akta otentik tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat sehingga akta akan kehilangan keotentikannya dan tidak lagi menjadi akta otentik.suatu akta hibah pembuktian yang sah, bilamana proses pembuatan akta hibah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a)dibuat oleh (door) atau dihadapan pejabat umum, b) dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh aturan undang-undang c) pejabat umum oleh atau dihadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta. dalam sebuah akta otentik harus memenuhi kekuatan pembuktian lahiriah, formil dan materil,yaitu: 15 kekuatan pembuktian lahiriah, menurut efendi, bachtiar dkk, kekuatan pembuktian secara lahiriah adalah sesuai dengan asas “acta publica probant seseipsa” yang berarti suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syaratsyarat yang telah ditentukan maka akta itu berlaku atau dianggap sebagai akta otentik sampai dapat dibuktikan sebaliknya dan kekuatan pembuktian formil, dalam hal mana secara formil, suatu akta otentik menjamin kebenaran dan kepastian hari, tanggal, bulan, tahun, pukul (waktu) menghadap, dan para pihak yang menghadap, tanda tangan para pihak, notaris dan saksi dan tempat akta dibuat. dalam arti formil pula akta notaris membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan yaitu yang dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya. kekuatan pembuktian materiil, adalah terkait kepastian tentang materi isi suatu akta, bahwa apa yang tersebut dalam akta merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta. keterangan yang disampaikan penghadap kepada notaris dituangkan dalam akta dinilai telah benar. berdasarkan pasal 165 hir, akta memilki unsur-unsur seperti tulisan yang memuat fakta, peristiwa, atau keadaan yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk menjadi bukti. sertipikat adalah buku tanah dan surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu berma-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan dengan peraturan 14 urip santoso, pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. cet. 2, (jakarta: kencana, 2010), hlm. 45. 15 g.h.s. lumbang sutobing, peraturan jabatan notaris (jakarta: erlangga, 1983), hlm. 54. 224 | kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah pemerintah. kekuatan pembuktian sebuah sertipikat, terdiri dari: sistem positi, bahwa sebuah sertipikat tanah diberikan sebagai tanda bukti hak atas tanah yang bersifat mutlak serta merupakan satu–satunya tanda bukti hak dan sistem negatif, bahwa halhal yang tercantum pada sebuah sertifikat harus dianggap benar sampai dapat dibuktikan sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan. suatu akta otentik sebagai alat bukti sempurna mengenai sesuatu yang termuat didalamnya sebagai penuturan belaka, selainnya sekadar sesuatu yang dituturkan itu ada hubungannya langsung dengan pokok isi akta, dari pasal tersebut diambilah mengenai segala sesuatu yang menjadi pokok isi akta itu, yaitu segala sesuatu yang tegas dinyatakan oleh para penandatanganan akta.akta otentik tidak hanya mempunyai kukuatan pembuktian formal, yaitu bahwa benar para pihak sudah menerangkan sesuatu yang ditulis dalam akta tersebut, tetapi juga mempunyai kekuatan pembuktian materiil, yaitu bahwa sesuatu yang diterangkan tadi adalah benar, inilah yang dinamakan kekuatan pembuktian mengikat, disimpulkan bahwa kekuatan pembuktian akta otentik, adalah sah dengan melengkapi bukti sempurna/lengkap terhadap para pihak, ahli waris dan orang-orang yang mendapatkan hak dari padanya, bukti sempurna /lengkap berarti bahwa kebenaran dari isi akta tersebut harus diakui, tanpa ditambah dengan pembuktian lain, sampai dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain tersebut kemudian bukti yang bebas bagi pihak ketiga, artinya bahwa kebenaran isi akta diserahkan kepada penilaian oleh hakim, jika dapat dibuktikan sebaliknya. terkait kekuatan pembuktian di atas, dapat disimpulkan bahwa tiap akta notaris mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu : 16 (1) kekuatan pembuktian luar (uitwendige bewijskracht), ialah persyaratan formal yang diperlukan dalam pembuatan akta notaris sehingga dapat berlaku sebagai akta otentik. (2) kekuatan pembuktian formal (formale bewijskracht), ialah kepastian adanya sebuah kejadian yang dalam akta benar dilakukan oleh notaris atau berdasarkan keterangan pihak-pihak yang menghadap. (3) kekuatan pembuktian materiil (materiele bewijskracht), ialah kepastian mengenai apa yang tersebut dalam sebuah akta itu merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (tegenbewijs). akta otentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna terhadap kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. akta otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. akta hibah sebagai akta otentik yang diajukan oleh penggugat dalam sengketa pada pengadilan negeri kepanjen tetap mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena pihak tergugat i sebagai pemberi hibah yang tercantum pula pada akta tersebut 16 habib adjie, sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik, cet. 2 (bandung: refika aditama, 2009) hlm. 72-74. 225 | lentera hukum tidak menyangkal atas kebenaran mengenai hal-hal yang tercantum didalamnya. c. kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah pembuatan akta ppat oleh seorang pejabat umum harus dihadiri oleh para pihak atau kuasanya dan disaksikan oleh minimal 2 orang saksi yang layak guna menyaksikan adanya perbuatan hukum atas tanah. akta ppat dibuat dalam 2 rangkap asli, 1 rangkap disimpan dalam kantor ppat yang bersangkutan, 1 rangkap disampaikan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk keperluan pendaftran dan kepada pihak yang bersangkutan diberikan salinannya. pembuatan akta tanah sebagai bentuk konsensus guna mengalihkan hak atas tanah bagi para pembuat perjanjian memiliki fungsi, diantaranya terhadap tanah bersertifikat, bertujuan mendaftarkan peralihan hak atas tanah. dengan lain perkataan bahwa akta tanah berfungsi sebagai alas hak pada proses balik nama sertifikat hak atas tanah; terhadap tanah yang belum bersertifikat akta berfungsi sebagai alas hak dalam rangka permohonan penerbitan hak baru; dan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas sebuah bidang tanah agar dapat dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah, kemudian untuk menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. alas hak dengan hak atas tanah adalah dua hal yang berbeda. alas hak merupakan salah satu syarat bagi warga negara untuk mengajukan permohonan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, waris, atau penguasaan fisik selama puluhan tahun. namun alas hak itu sendiri bukan hak atas tanah. hak atas tanah merupakan pendaftaran hubungan hukum kepemilikan tanah antara subjek hukum dengan objek hukum, yang dicatat pejabat pertanahan pada buku tanah yang menjadi dasar bagi terbitnya sertifikat hak atas tanah, sebagai tanda bukti hak kepemilikan. sengketa tanah kerap terjadi karena status kepemilikan. permasalahan akan muncul jika status kepemilikan dikemudian hari berpindah tangan, baik itu melalui jual beli maupunwarisan ataupun hibah. permasalahan mengenai tanah muncul dikarenakan ketidaktahuan dan ketidakpedulian si pemilik tanah terhadap status tanah yang dimilikinya. maksudnya bahwa pemilik tidak mendaftarkan tanah kepada institusi yang berwenang yakni kantor pertanahan ataupun badan pertanahan nasional. suatu sertifikasi tanah sangat penting mengenai keabsahannya (legalitas) di mata hukum. adanya sebuah sertifikat tanah, legalitasnya akan menjadi kuat dan sah. pemilik tanah juga tidak akan merasa khawatir terhadap harta (tanah) yang dimilikinya. layaknya dengan harta lainnya, tanah perlu mendapatkan sebuah pengakuan secara hukum oleh negara. guna terwujudnya jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yakni perlu adanya hukum tanah yang tertulis dan penyelenggaraan pendaftaran tanah. secara sederhana, kegiatan 226 | kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah pendaftaran tanah mempunyai dua tujuan diantaranya pemberian jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. terkait hal demikian, penyelenggaraan pendaftaran tanah, ada dua kepentingan (pihak) yangdilindungi. pertama, kepentingan pemegang hak atas tanah yang merupakan sebagai wujud dari kepastian hukum, pemilik tanah akan mendapat bukti pendaftaran tanahnya berupa sertifikat. kedua, kepentingan terhadap pihak lain, yakni calon pembeli dan calon kreditur. hal tersebut bertujuan, agar dapat dengan mudah diperolehnya data yang dipercayai kadar kebenarannya. hibah yang mempunyai arti pemberian atau sedekah, yang mengandung makna yaitu suatu persetujuan pemberian barang yang didasarkan atas rasa tanggung jawab sesamanya dan dilaksanakan dengan penuh keihklasan tanpa pamrih apapun. pengertian hibah menurut pasal 1666 kuhperdata ialah suatu perjanjian dengan mana penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan penerima hibah yang menerima penyerahan itu. undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah di antara orang yang masih hidup. oleh dikarenakan hibah ditentukan dengan undang-undang sebagai suatu persetujuan, dengan sendirinya hibah wajib menimbulkan konsekuensi hukum yakni pemberi hibah wajib menyerahkan dan memindahkan barang yang dihibahkan kepada penerima hibah. hibah menimbulkan hubungan hukum diantara pemberi hibah dengan penerima hibah meskipun hubungan tersebut merupakan hubungan yang bersifat sepihak (pemberi hibah memberikan barang hibah kepada penerima hibah secara cuma-cuma dan tanpa meminta imbalan apapun).hal tersebut berarti pemberi hibah hanya memiliki kewajiban saja tanpa memiliki hak. berdasarkan teori kepastian hukum maka kedudukan akta hibah dalam kasus tersebut merupakan akta autentik yang sah yang peruntukkannya untuk bukti awal peralihan hak atas tanah yang digunakan oleh penggugat. dalam hal mana keberadaannya dapat menjamin dengan jelas kepemilikan atas obyek sengketa dalam penelitian ini.menjamin dengan jelas kepemilikan atas obyek sengketa dalam penelitian ini. berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang selanjutnya disingkat dengan uupa, dalam pasal 19 dinyatakan bahwa untuk terciptanya kepastian hukum dalam bidang pertanahan, pemerintah menyelenggarakan sebuah program pendaftaran tanah, dalam hal mana tanah yang telah didaftarkan selanjutnya akan diberikan sebuah tanda bukti hak atas tanah, sebagai alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. mengenai pengalihan atau penyerahan hak atas tanah, terdapat dua pendapat yaitu yang pertama adalah bahwa jual beli harus dilakukan dengan akta otentik yang diikuti dengan pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. akta otentik yang dibuat pejabat pembuat akta tanah, bukan saja hanya sebagai alat bukti untuk pendaftaran tetapi merupakan syarat mutlak adanya perjanjian penyerahan. pendapat ini diwakili oleh mariam darus badrulzaman dan saleh adiwinata. mariam darus badrulzaman berpendapat, bahwa lembaga pendaftaran, 227 | lentera hukum tidak semata-mata mengandung arti untuk memberikan alat bukti yang kuat, akan tetapi juga menciptakan hak kebendaan. hak kebendaan atas suatu benda tanah terjadi pada saat pendaftaran dilakukan. sebelum dilakukan pendaftaran yang ada baru milik, belum hak. dalam kaitan itulah, maka salah satu asas penting pada hak atas tanah adalah asas publisitas. pendapat yang dianut mariam darus badrulzaman di atas, tampaknya sangat dipengaruhi oleh ajaran teori causal, yang memandang bahwa hubungan hukum adalah obligatoirnya, sedangkan levering adalah akibatnya. artinya levering baru sah, dan karenanya baru menjadikan yang menerima penyerahan sebagai pemilik, kalau rechtstitel yang memindahkan hak milik sah. peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mempunyai sifat stelsel pasif, artinya yang didaftar adalah hak, peralihan hak dan penghapusannya serta pencatatan beban-beban atas hak dalam daftar buku tanah. hubungan antara pemindahan dengan alas hak adalah bersifat kausal, karena sifat peralihan hak tersebut adalah bersifat levering. stelsel negatif ini berakibat pada buku tanah tidak memberikan jaminan yang mutlak, peranan yang pasif dari pajak balik nama, artinya pejabat-pejabat pendaftaran tanah tidak berkewajiban untuk menyelidiki kebenaran dari dokumen-dokumen yang diserahkan kepada mereka. di sisi lain, terdapat teori abstraksi yang menganut adanya pemisahan antara levering dengan rechtstitel. jadi kalau sekiranya ada suatu penyerahan, dimana yang melakukan penyerahan tidak memiliki titel, penyerahan tersebut tetap sah. pemilik asal tidak dapat menuntut hak kebendaan dari pihak ketiga, yang membeli dengan itikad baik. tuntutan pemilik asal adalah tuntutan pribadi terhadap orang yang mengalihkan hak kepada pihak ketiga tadi tanpa hak. pandangan para pakar di atas sangat menentukan dalam hal ada dua kepemilikan atas objek yang sama untuk menentukan pemilik dan pemegan hak yang sesungguhnya. berdasarkan landasan teori tersebut di atas, apabila dilihat dari transaksi hibah atas ojek tanah, dapat diberikan analisis sebagai berikut kemudian sebagai transaksi hibah tanah antara tergugat i dengan penggugat adalah sah, transaksi hibah tanah antara tergugat i dengan penggugat, yang tidak atau belum dilanjutkan dalam proses pendaftaran tanah guna memperoleh tanda bukti hak berupa sertifikat tanah, membawa akibat hukum bahwa bukti kepemilikan penggugat atas tanah tersebut belum lengkap, akta hibah berdasarkan akta otentik adalah sah, sepanjang menyangkut penyerahannya. dengan demikian, kepemilikan yang dipunyai penggugat adalah kepemilikan yang bersifat kebendaan, bukan kepemilikan yang bersifat hak perorangan, gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan negeri kepanjen, sifatnya adalah berupa pemulihan hak kebendaan atas tanah. guna memperoleh hak milik, maka penggugat haruslah melanjutkan dengan prosedur normal yakni dengan melakukan pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti hak. 228 | kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah iii. kesimpulan sertipikat sebagai salinan dari buku tanah yang merupakan hasil akhir dari suatu proses penyelidikan riwayat penguasaan bidang tanah dengan meneliti surat-surat buktinya, yang setelah melalui syarat tertentu akan merupakan alas hak pada pendaftaran pertama dan peralihan-peralihan hak berikutnya. terkait mana akta otentik sebagai syarat dalam melakukan pendaftaran merupakan sebuah alat dengan pembuktian sempurna bagi dua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. namun kekuatan pembuktian atas akta terhadap pihak ketiga adalah bebas, merupakan bukti bebas bagi pihak ketiga, karena kebenaran dari isi akta diserahkan pada penilaian hakim, jika dapat dibuktikan sebaliknya. kedudukan akta hibah dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah sebagai alas hak dalam peralihan perubahan hak atas tanah yang berbentuk akta autentik. alas hak merupakan salah satu syarat bagi warga negara untuk mengajukan permohonan hak atas tanah, namun alas hak itu sendiri bukan hak atas tanah. lembaga pendaftaran, tidak hanya semata-mata mengandung arti sebagai pemberi alat bukti kuat, namun juga menciptakan hak kebendaan. hak kebendaan atas suatu benda yang berupa tanah terjadi pada saat dilakukan pendaftaran. sebelum pendaftaran dilakukan maka hanya baru berupa milik, belum sebagai hak. terkait demikian, maka salah satu asas penting pada hak atas tanah adalah asas publisitas demi terwujudnya kepastian hukum. daftar pustaka abdul kadir muhammad, hukum perdata indonesia (bandung: citra aditya bhakti, 2000). boedi harsono, hukum agraria indonesia (sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria,isi, dan pelaksanaannya) (jakarta: djambatan, 2003). g.h.s. lumbang sutobing, peraturan jabatan notaris (jakarta: erlangga, 1983). habib adjie, sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik. cet. 2, (bandung: refika aditama, 2009). macpherson c.b., pemikiran dasar tentang hak milik (jakarta: yayasan lbh indonesia, 1978). munir fuady, hukum kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis), (bandung: citra aditya bakti, 1999). nindyo pramono, hukum komersil (jakarta: pusat penerbitan ut, 2003). r. subekti, aneka perjanjian (bandung: citra aditya bakti, 1995). r. setiawan, empat kriteria perbuatan melawan hukum dan perkembangan dalam yurisprudensi, varia peradilan no. 16 tahun ii (januari 1987). soerjono soekanto, pokok-pokok sosiologi hukum (jakarta: raja grafindo persada, 2002). urip santoso, pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. cet. 2 (jakarta: kencana, 2010). lentera hukum, volume 3 issue 1 (2016), pp.1-13 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i1.5360 published by the university of jember, indonesia available online 21 april 2016 perlindungan hukum bagi investor di sektor pariwisata indonesia lovienna renisitoresmi university of jember, indonesia ditamiranda75@gmail.com ikarini dani widiyanti university of jember, indonesia ikarinidaniwidiyanti@gmail.com nuzulia kumala sari university of indonesia nuzuliakumalasari@gmail.com abstract indonesia is a country that has a variety of cultures and traditions in each region. in these cultural variations, each region will strive to create an object of tourism. with a large tourism object then it can be a contributor to foreign exchange for the indonesian economy. tourism is a prospective sector with a relatively large increase in investment realization. this increase is supported by the government's plan to enact presidential regulation number 39 of 2014 on closed business field and business field open to investment as supporting law number 25 the year 2007 regarding investment. the existence of sectors that support natural resources in indonesia that can be utilized in the tourism sector, so this is where there are domestic and foreign investors who want to build more modern tourist objects. indonesia needs to create a conducive investment climate, promotive, providing legal certainty, justice, and efficiency while maintaining national economic interests. keywords: tourism sector, indonesian culture, investor, legal certainty, legal protection. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 05, 2016 revised: april 08, 2016 accepted: april 21, 2016 how to cite: renisitoresmi, lovienna, ikarini dani widiyanti, nuzulia kumala sari. “perlindungan hukum bagi investor di sektor pariwisata “(2016) 3:1 lentera hukum 1-13 mailto:ditamiranda75@gmail.com 2 | perlindungan hukum bagi investor di sektor pariwisata i. pendahuluan perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan aspek keadilan. menurut pendapat soediman kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan adanya hukum adalah mencapai keadilan. subjek hukum dalam hukum perdata terdapat dua subjek hukum, yaitu subjek hukum orang pribadi dan subjek hukum berupa badan hukum. subjek hukum orang pribadi atau natuurlijkepersoon adalah orang atau manusia yang telah dianggap cakap menurut hukum. orang sebagai subjek hukum merupakan pendukung atau pembawa hak sejak ia dilahirkan hidup sampai ia mati walaupun ada pengecualian bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah menjadi sebagai subjek hukum sepanjang kepentingannya mendukung untuk itu.1 selanjutnya, subjek hukum dalam hukum perdata adalah badan hukum atau rechtspersoon. badan hukum merupakan kumpulan manusia pribadi atau pula dapat merupakan kumpulan dari badan hukum. pembagian badan hukum ada dua bentuk, yaitu badan hukum publik atau publiek rechtspersoon dan badan hukum privat atau privaat rechtspersoon. menurut satjipto rahardjo, hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya secara terukur. kepentingan merupakan sasaran dari hak karena hak mengandung unsur perlindungan dan pengakuan.2 philipus m. hadjon menyimpulkan bahwa perlindungan hukum adalah suatu kondisi subjektif yang menyatakan hadirnya keharusan pada diri sejumlah subjek hukum untuk segera memperolah sumber daya guna kelangsungan eksistensi subjek hukum yang dijamin dan dilindungi oleh hukum agar kekuatannya secara terorganisir dalam proses pengambilan keputusan politik maupun ekonomi khususnya pada distribusi sumber daya baik pada perangkat individu maupun struktural.3 menurut m.hadjon ada 2 macam perlindungan hukum bagi rakyat yaitu:4 pertama perlindungan hukum preventif yakni subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. artinya bahwa perlindungan hukum preventif mencegah terjadinya timbul sengketa. bentuk perlindungan preventif dalam pelaksanaan penanaman investasi di indonesia yang di atur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 antara lain : pasal 1 ayat 3, "penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara republik indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri." 1 soediman kartohadiprodjo, kumpulan karangan (jakarta: pembangunan, 1965), hal 28-41 & 4996;pengantar tata hukum di indonesia (jakarta: pembangunan & ghalia indonesia , 1987), hal 25-32, beberapa pikiran sekitar pancasila (bandung: alumni,1983), hal 47-64 2 philipus m. hadjon, op. cit, hlm 2. 3 philipus m. hadjon, op. cit, hlm 2. 4 ibid, 3 | lentera hukum pasal 5 ayat 2, "penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara republik indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang." pasal 5 ayat 3, "penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan: a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas; b. membeli saham; dan c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan." pasal 7 ayat 1, " pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang." pasal 10 ayat 1, "perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara indonesia." pasal 12 ayat 2, "bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undangundang." pasal 15, "setiap penanaman modal berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada badan koordinasi penanaman modal; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan." pasal 18 ayat 6, "bagi penanaman modal yang sedang berlangsung yang melakukan penggantian mesin atau barang modal lainnya, dapat diberikan fasilitas berupa keringanan atau pembebasan bea masuk." pasal 21, "selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh: a. hak atas tanah; b. fasilitas pelayanan keimigrasian; dan c. fasilitas perizinan impor. pasal 23 ayat 2, "kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan setelah penanam modal mendapat rekomendasi dari badan koordinasi penanaman modal." pasal 23 ayat 3, "untuk penanam modal asing diberikan fasilitas, yaitu: a. pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing selama 2 (dua) tahun; 4 | perlindungan hukum bagi investor di sektor pariwisata b. pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi penanam modal menjadi izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di indonesia selama 2 (dua) tahun berturut-turut; c. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; d. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; dan e. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan." pasal 23 ayat 4, "pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan oleh direktorat jenderal imigrasi atas dasar rekomendasi dari badan koordinasi penanaman modal." pasal 25 ayat 3, "pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." pasal 27 ayat 2, "koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan koordinasi penanaman modal." pasal 27 ayat 3, "badan koordinasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada presiden." pasal 32 ayat 4, "dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak." pasal 34 ayat 1, "badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal telah berusaha agar dalam praktek tidak ada lagi perlakuan pembedaan antara penanaman modal dalam negeri dan luar negeri. agar orang atau badan mau menanamkan modalnya maka bermacam cara yang dilakukan pemerintah agar penanaman modalnya membuahkan hasil atau margin yang diinginkannya, antara lain melakukan deregulasi 5 | lentera hukum dan memberikan insentif bagi usaha pionir atau di daerah tertentu/terpencil dan kemudahan agar suasana penanaman modal lebih bergairah atau membuka sektor sektor yang memerlukan modal besar dan expertise yang tinggi kepada asing. pemberian kemudahan dalam hal ini misalnya penyediaan fasilitas dan pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di indonesia. patut dicatat bahwa upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum tentunya yang diinginkan manusia adalah ketertiban dan keteraturan antara nilai dasar dari hukum yaitu adanya kepastian, kemanfaatan, serta keadilan hukum, meskipun pada umumnya dalam praktek ketiga nilai dasar tersebut bersitegang, namun haruslah diusahakan untuk ketiga nilai dasar tersebut bersamaan.5 kedua adalah perlindungan hukum represif yakni subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.6 seperti yang dijelaskan dalam dalam pasal 15 huruf b undang-undnag 25 tahun 2007 tentang penenaman modal, diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tjsl. yang dimaksud dengan tjsl menurut penjelasan pasal 15 huruf b undang-undang 25 tahun 2007 tentang penenaman modal adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing (pasal 1 angka 4 undang-undnag 25 tahun 2007 tentang penenaman modal. selain itu dalam pasal 16 undang-undang 25 tahun 2007 tentang penenaman modal, juga diatur bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. ini juga merupakan bagian dari tjsl. jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan tjsl, maka berdasarkan pasal 34 undang-undnag 25 tahun 2007 tentang penenaman modal, penanam modal dapat dikenai sanksi adminisitatif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. selain dikenai sanksi administratif, penanam modal juga dapat dikenai sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai aturan dalam pasal 34 5 sudikno mertokusumo, 1984,bunga rampai ilmu hukum, yogyakarta: liberty,hlm.1 6 ibid,hlm.2 6 | perlindungan hukum bagi investor di sektor pariwisata ayat (3) undang-undang 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. dalam konteks perlindungan hukum setiap manusia hakekatnya berhak mendapatkan perlindungan hukum. hampir seluruh hubungan hukum harus mendapatkan perlindungan dari hukum untuk mendapatkan suatu kepastian hukum. pemerintah juga harus mengatur atau membuat suatu regulasi yang jelas untuk hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat dapat jelas mengetahui hubungan hukum apa dan seperti apa dalam penanganan perlindungan hukum yang akan diberikan.7 agar masyarakat mendapatkan suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah, dan masyarakat mendapatkan suatu kepastian hukum sebagaimana mestinya. jadi, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atau legal protection merupakan kegiatan untuk menjaga atau memelihara masyarakat demi mencapai keadilan. kemudian perlindungan hukum dikonstruksikan sebagai; a) bentuk pelayanan, pelayanan ini diberikan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan, b) subjek yang dilindungi. pada dasarnya, investasi atau penanaman modal dapat dikelompokan menjadi dua macam, yaitu berdasarkan sumber pembiayaan, dan berdasarkan bentuknya. berdasarkan sumber pernbiayaannya, investasi dibagi menjadi dua, yaitu investasi asing dan investasi dalam negeri. berdasarkan bentuknya, investasi dibagi menjadi investasi langsung dan investasi portofolio. menurut uu no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 1 angka 1 penanaman modal adalah : “segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara ri” dari pasal 1 angka 1 itu penanaman modal yang dimaksud hanyalah penanaman modal yang diatur uu ini yaitu “penanaman modal yang dilakukan di wilayah negara ri” menurut pasal 1 angka 4 penanaman modal adalah “perseroan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman luar negeri / pma. sedangkan yang dimaksud pmd dalam negeri seperti yang dimuat dalam pasal 1 angka 2 adalah : “perseroan wni, badan usaha indonesia negara ri atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah ri. menurut pasal 1 angka 3 penanaman modal asing adalah : “perseroan atau badan usaha atau pemerintah asing dan perseorangan warga negara asing yang melakukan penanaman modal diwilayah negara ri . adanya pengaturan dan penetapan bidang usaha bagi penanaman modal oleh pemerintah, tentunya harapan dari pemerintah untuk mengarahkan penanaman modal sesuai dengan rencana pembangunan nasional maupun kebutuhan dan perkembangan keadaan bangsa indonesia. untuk itu penentuan bidang usaha bagi penanaman modal khususnya penanaman modal asing sangat wajar dan sesuai dengan landasan dan dasar negara kita untuk mengundang penanaman modal khususnya penanaman modal asing (pma) masuk ke indonesia. di sinilah peran penting pemerintah bagaimana menyerasikan dan memadukan keinginan terhadap masuknya penanaman modal dengan interest atau kepentingan penanaman modal itu sendiri.8 dengan masuknya modal asing di negara kita, indonesia, maka akan memberikan dampak positif untuk perekonomian dan bidang lainnya, seperti 7 lili rasijidi. dkk.2003, hukum sebagai suatu sistem. bandung:mandar maju.hlm.65 8 amirudin ilmar, op cit hlm. 88 7 | lentera hukum mendorong tumbuhnya bisnis baru, adanya supply teknologi dari investor baik dalam bentuk proses produksi maupun pemesinan, dan dari segi tenaga kerja akan menciptakan lapangan pekerjaan baru. sebab investasi akan menambah income negara melalui pemasukan pajak dan mengurangi pengangguran. pemberian fasilitas fiskal untuk bidang usaha tertentu yang diatur dalam pasal 18 undang-undang penanaman modal nomor 25 tahun 2007 dipakai pemerintah sebagai salah satu cara untuk menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di indonesia. akan tetapi dalam pasal 22 ayat (1) undang-undang ini mengatur kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus dan dapat diperbaharui kembali atas permhonan penanaman modal. hal ini juga merupakan fasilitas non fiskal dan bisa menarik minat investor yaitu berupa : 1. hak atas tanah a. hak guna usaha (hgu) selama 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbaharui selama 35 (tiga puluh) lima tahun ; b. hak guna bangunan selama 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbaharui selama 30 (tiga puluh) tahun; c. hak pakai selama 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbaharui selama 25 (dua puluh lima) tahun. 2. fasilitas pelayanan keimigrasinya a. bagi investor dan tenaga kerja asing; b. izin untuk ekspatriat difasilitasi sepenuhnya oleh undang-undang penanaman modal nomor 25 tahun 2007. 3. fasilitas perizinan impor namun dapat disayangkan, pemerintah tidak secara jelas menyebutkan berapa besar kewajiban yang harus dibayarkan oleh investor berkaitan dengan ketentuan pasal 8 ayat (5) huruf b, yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai hak transfer dan repatriasi tidak mengurangi hak pemerintah untuk mendapatkan pajak dan/atau royalti dan/atau pendapatan pemerintah lainnya dari penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pemberian kelonggaran untuk menggunakan tenaga kerja asing merupakan suatu aturan yang umum, mengingat terdapat beberapa posisi yang belum dapat ditempati oleh tenaga kerja indonesia karena keterbatasan kemampuan (skill). pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan informasi melalui pelayanan terpadu satu pintu sudah seharusnya dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan perizinan penanaman modal di indonesia. karena untuk pengurusan izin usaha dan izin operasional melaui system pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) dapat dilakukan dipusat melaui bkpm (badan koordinasi penanaman modal) dan untuk pengurusan 8 | perlindungan hukum bagi investor di sektor pariwisata izin usaha dan izin operasional di daerah dapat dilakukan disatuan kerja perangkat daerah (skpd) atau instansi yang menangani penanaman modal di provinsi atau kabupaten/kota (bkpm provinsi). selain itu kepastian hukum, merupakan salah satu yang paling penting untuk di tindak lanjuti dan merupakan problem sendiri bagi negara indonesia. dalam perundangundangan yang ada dan yang terbaru pun, banyak hal yang tidak jelas bahkan bertentangan. termasuk pula di dalamnya yaitu komitmen dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. tidak adanya aturan yang jelas, yang dimulai dari izin usaha hingga sampai dengan biaya-biaya resmi yang dikeluarkan untuk operasi perusahaan. maka dengan adanya kondisi ini, diperlukan penegakan supremasi hukum. faktor perlindungan dan kepastian hukum, konsistensi perundangundangan, maupun kebijakan industri pertambangan di indonesia tergolong paling banyak disoroti. banyak investor asing menilai bahwa investasi di indonesia sulit dijamin keamanan serta perlindungan hukumnya dikarenakan kepastian hukumnya yang dinilai tidak stabil dan konsisten melindungi para investor. pemerintah dianggap lemah dalam hal ini. perlindungan hukum bagi investor menurut undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan ojk memiliki tugas salah satunya adalah menegakkan perlindungan konsumen jasa keuangan di indonesia. perlindungan konsumen dalam pasar modal selanjutnya akan disebut sebagai perlindungan investor pasar modal karena konsumen dalam sektor pasar modal adalah pemodal atau investor. maka dari itu, aspek perlindungan terhadap investor pasar modal menjadi kewenangan ojk. perihal perlindungan konsumen tercantum dalam pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 undang-undang ojk yang merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur secara eksplisit perihal perlindungan konsumen dan masyarakat atas industri jasa keuangan. bentuk perlindungan hukum yang dilakukan ojk terhadap konsumen bersifat pencegahan atau preventif dan pemberian sanksi atau represif, mengingat bahwa tugas ojk adalah menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. pasal 28 uu ojk memberikan perlindungan hukum bersifat pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang dilakukan oleh ojk adalah: 1. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya; 2. meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan 3. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. mencermati peran penanaman modal cukup signifikan dalam membangun perekonomian, tidaklah mengherankan jika diberbagai negara di dunia dalam dekade terakhir ini, baik negara-negara maju maupun negara-negara berkembang berusaha secara optimal agar negaranya dapat menjadi tujuan investasi asing. dilain pihak, dari sudut pandang investor adanya keterbukaan pasar di era globalisasi membuka peluang untuk berinvestasi diberbagai negara. tujuannya sudah jelas yakni bagaimana mencari 9 | lentera hukum untung, sedangkan negara penerima modal berharap ada partisipasi penanaman modal atau investor dalam pembangunan nasional. dasar hukum mengenai penanaman modal di indonesia diawali dengan pemberlakuan undang-undang no. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang kemudian diubah dengan undang-undang no. 11 tahun 1970 tentang perubahan dan tambahan undang-undang no. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan undang-undang no. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri sebagaiman kemudian diubah dengan undang-undang no. 12 tahun 1970 tentang perubahan dan tambahan undang-undang no. 6 tahun 1968. penggantian ini didasarkan karena kedua undang-undang penanaman modal tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk mempercepat perkembangan perekonomian nasional melalui kontruksi pembangunan hukum nasional di bidang penanaman modal yang berdaya saing dan berpihak pada kepentingan nasional. jika dicermati secara seksama apa yang dicita-citakan oleh para pendiri republik ini sungguh menakjubkan yakni bagaimana mensejahterakan masyarakat. namun patut disadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut tidak segampang membalik telapak tangan, namun memerlukan kerja keras semua pihak. sarana yang dipakai dalam mencapai tujuan tersebut yakni melalui pranata pembangunan. untuk melaksanakan pembangunan tersebut tidak dapat dipungkiri membutuhkan modal yang tidak sedikit. bila hanya mengandalkan modal dan sumber dana pemerintah, hampir dapat dipastikan agak sulit mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh para pendiri republik ini. untuk itu perlu dicari sumber dana lain. salah satu sumber modal yang dapat dimanfaatkan adalah melalui pranata hukum penanaman modal. keadilan dalam hubungannya dengan hukum kepariwisataan, penekanannya lebih pada hasil-hasil yang diperoleh harus dapat dinikmati oleh masyarakat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi kehidupan bangsa dan negara. dalam kebijakan pembangunan hukum kepariwisataan diarahkan pada: mewujudkan suatu system hukum yang mampu menciptakan ketertiban, kepastian dan keadilan dalam melakukan kegiatan-kegiatan kepariwisataan baik nasional maupun global. 1. menciptakan lingkungan (suasana) yang kondusif untuk melakukan kegiatan kepariwisataan. 2. meningkatkan kemempuan/kapasitas para pelaku kepariwisataan, secara nasional maupun internasional. 3. melindungi tatanan kehidupan sosial budaya masyarakat dari kemungkinan dan dampak negative penyelenggaraan kepariwisataan. 4. menjamin keberlanjutan lingkungan hidup. selain itu hukum internasional juga mengatur mengenai kepariwisataan dalam hukum internasional terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan hukum kepariwisataan, tourism bill of rights and tourist code (pernyataan hak-hak manusia dalam kepariwisataan dan kewajiban wisatawan). 10 | perlindungan hukum bagi investor di sektor pariwisata 1. pariwisata adalah hal yang penting dalam kehidupan yang dapat member dampak positif. 2. peran baru dari pariwisata, instrument mengembangkan kualitas hidup manusia, perdamaian. 3. pengakuan atas hak tiap orang untuk berlibur, pembetasan jam kerja, cuti / liburan berkala dengan tetap menerima upah. 4. saling menghormati antar wisatawan dan penduduk setempat. 5. kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi wisatawan 6. keringanan dalam hal administrasi, transport dan akomodasi yang ditawarkan jasa pariwisata selam perjalanan. the hague declaration on tourism deklarasi yang merupakan sarana kerjasama internasional : sebagai faktor pengembangan pariwisata secara individual/ kolektif., mendorong pemerintah, lembaga publik/swasta, asosiasi, dan lembaga lain yang terkait untuk memperhatikan prinsip-prinsip, perhatian negara yang lebih besar terhadap masalah pariwisata. 1. alam, lingkungan hidup dan budaya. 2. keamanan, keselamatan dan perlindungan wisatawan. 3. pengakuan hak tiap orang untuk istirahat, berlibur termasuk pembatasan kerja dan liburan berkala. global code of ethict for tourism perjanjian ini intinya intinya meletakkan hak dan kewajiban kepada para pelaku/ subyek hukum di bidang pariwisata. tujuannya 1. memelihara kelestarian suatu industri pariwisata di suatu negara. 2. untuk menciptakan dunia pariwisata yang bertujuan yakni: a. saling menghormati antar penduduk lokal dan wisatawan. b. penghormatan hak dan kebebasan wisatawan, pers, perlakuan terhadap pekerja dalam jasa pariwisata. c. penekanan bahwa tujuan negara yang bersangkutan untuk menjamin keselamatan wisatawan dan harta bendanya yang berada di suatu wilayah. ii. dampak pelaksanaan perlindungan hukum bagi investor, terhadap pertumbuhan investasi pada sektor pariwisata di indonesia. secara umum gambaran situasional tentang pengembangan investasi penanaman modal di indonesia digambarkan menjadi dua, yaitu pada masa orde baru dan orde reformasi. dengan penggambaran situasi dua masa transisi tersebut, dapat kita ambil beberapa arah kebijakan pokok yang digunakan dalam undang-undang penanaman modal ke depan seperti apa. dalam era orde baru (tahun 1967tahun 1997). dalam kategori investasi asing, dari tahun ketahun mengalami kenaikan jumlah yang sangat signifikan dan mengalami peningkatan kuantitas baik dalam jumlah investor ataupun modal yang disertakannya. hal yang sama juga terjadi pada investor dalam negeri. sedangakan pada masa reformasi (tahun 1998-sekarang), baik pada tingkatan investor asing ataupun lokal dalam negeri mengalami penurunan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. hal ini 11 | lentera hukum yang menjadi bahan kajian dari para ahli atas penurunan daya investor terhadap indonesia baik itu modal asing ataupun lokal. pada masa orde baru kenaikan investasi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan menggembirakan untuk perkembangan perekonomian indonesia. akan tetapi, pada masa reformasi justru mengalami penurunan dari tahun ketahun. adanya alasan perubahan kedua undang-undang ini adalah karena tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk mempercepat perkembangan perekonomian nasional, melalui konstruksi pembangunan hukum nasional di bidang penanaman modal yang berdaya saing dan berpihak kepada kepentingan nasional. pada undang-undang no. 25 tahun 2007 yang terdiri atas 14 bab dan 40 pasal. penanaman modal mempunyai arti yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi indonesia, untuk mneningkatkan hal tersebut salah satu upaya adalah penetapan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penamanam modal. oleh karena itu, dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi sumber hukum bagi pelaksanaan dan teknis pelaksanaan penanaman modal baik diluar maupun didalam negeri. dengan adanya landasan hukum tersebut nantinya didalam pembangunan ekonomi indonesia diharapkan dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan indonesia dalam berbagai kerja sama internasional dapat diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. sehubungan dengan hal tersebut, dalam undang undang nomor 25 tahun 2007 berdasarkan pasal 21 huruf a dan pasal 22 yang termaksud dalam undang-undang tersebut di atas, dan pasal 21 serta fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh antara lain hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor. sementara itu, fasilitas penanaman modal yang diberikan kepada investor menurut undang-undang no. 25 tahun 2007 adalah berupa fasilitas perpajakan, pembebasan atau keringanan bea masuk impor, penyusutan atau amortisasi yang dipercepat, keringanan pajak bumi dan bangunan, hak atas tanah, pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor. investasi yang ditanamkan oleh investor mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat lokal kerena investasi tersebut memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat. undang-undang penanaman modal asing dan undang-undang penanaman modal dalam negeri hanya difokuskan pada kewajiban untuk menggunakan tenaga kerja indonesia, sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat lokal tidak diatur secara khusus. dalam hal mengenai pendidikan perlu diatur secara khusus agar setiap jabatan khusus yang tadinya tidak dapat diduduki oleh tenaga kerja indonesia dapat dipenuhi oleh tenaga kerja indonesia, misalnya diberikan pelatihan khusus atau diberlakukan penukaran dengan tenaga kerja asing. sedangkan mengenai kesehatan dirasakan perlu adanya jaminan kesehatan misalnya diberikan asuransi kesehatan maupun kejiwaan agar setiap tenaga kerja indonesia merasa dilindungi. kemudian 12 | perlindungan hukum bagi investor di sektor pariwisata mengenai ekonomi masyarakat lokal pelrlu diatur secara khusus agar kesejahteraan tenaga kerja indonesia terjamin. iii.penutup bentuk perlindungan bagi investor di sektor pariwisata tidak jauh berbeda dengan perlindungan hukum bagi investor yang lain, yaitu terdapat pada undang-undang nomor 25 tahun 2007. perlindungan dapat berupa perlindungan preventif yaitu untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang diatur dalam pasal pasal 1 ayat (3), pasal 5 ayat (2), pasal 5 ayat (3), pasal 7 ayat (1), pasal 10 ayat (1), pasal 12 ayat (2), pasal 15, pasal 18 ayat (6), pasal 21, pasal 23 ayat (2), pasal 23 ayat (3), pasal 23 ayat (4), pasal 25 ayat (3), pasal 27 ayat (2), pasal 27 ayat (3), pasal 32 ayat (4), pasal 34 ayat (1). dalam undangundang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal telah berusaha agar dalam praktek tidak ada lagi perlakuan pembedaan antara penanaman modal dalam negeri dan luar negeri. agar orang atau badan mau menanamkan modalnya maka bermacam cara yang dilakukan pemerintah agar penanaman modalnya membuahkan hasil atau margin yang diinginkannya, antara lain melakukan deregulasi dan memberikan insentif bági usaha pionir atau di daerah tertentu/terpencil dan kemudahan agar suasana penanaman modal ebih bergairah atau membuka sektor sektor yang memerlukan modal besar dan expertise yang tinggi kepada asing. pengaturan investor dalam pariwisata dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 22 ayat (1) undang-undang ini mengatur kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus dan dapat diperbaharui kembali atas permhonan penanaman modal. hal ini juga merupakan fasilitas non fiskal dan bisa menarik minat investor yaitu berupa hak atas tanah hak guna usaha (hgu) selama 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbaharui selama 35 (tiga puluh) lima tahun ; hak guna bangunan selama 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbaharui selama 30 (tiga puluh) tahun; hak pakai selama 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbaharui selama 25 (dua puluh lima) tahun. fasilitas pelayanan keimigrasinya bagi investor asing selain itu izin untuk ekspatriat difasilitasi sepenuhnya oleh undang-undang penanaman modal nomor 25 tahun 2007. dampak pelaksanaan perlindungan hukum bagi investor, dampak yang dapat dilihat dari lebih ketatnya pemerintah dalam mengawasi para pelaku investasi hingga dalam menjalankan perseroan terbatas bahkan juga mengenai ketatnya pengawasan dalam bidang tenaga kerja, namun dalam pelaksanaan investasi dibidang pariwisata belum banyak peminat, investasi 13 | lentera hukum daftar pustaka anna rokhmatussa’dyah, suratman, 2009, hukum investasi dan pasar modal, jakarta: sinar grafika. aminuddin ilmar, hukumpenanaman modal di indonesia, jakarta: prenada media, jakarta, c.s.t. kansil, 2009, pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia, jakarta: sinar grafika. ida bagus wyasa putra, 2001, hukum bisnis pariwisata, denpasar: refika aditama. lilirasijidi. dkk .2003, hukum sebagai suatu sistem. bandung: mandar maju. philipus m. hadjon, 1987, perlindungan hukum bagi rakyat indonesia, surabaya: bina ilmu. r soeroso, 1992, pengantar ilmu hukum, jakarta: sinargrafika. salim hs dan budi sutrisno, 2008. hukum investasi di indonesia. penerbit raja grafindo persada: jakarta. suryadi mp, 1984, ilmu budaya dasar, jakarta: universitasterbuk sudikno mertokusumo, 1984, bunga rampai ilmu hukum, yogyakarta: liberty tandelelilim, eduardus. 2010. portofolio dan investasi. penerbit kanisius: yogyakarta. undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang pariwisata peraturan presiden republik indonesia nomor 39 tahun 2014 tentang daftar usaha bidang tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal microsoft word 25777-article-id_article text-69062-1-11-20220110 (1).doc lentera hukum, volume 8 issue 3 (2021), pp. 471-502 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i3.25777 published by the university of jember, indonesia available online 29 november 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: zzung3385@gmail.com child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications khuyen hoang kim vietnam academy of social sciences, vietnam nguyen thu dung* vietnam academy of social sciences, vietnam abstract: there is a relationship between child labor and poverty. the unaffordable financial state of households is the main reason to force children to become workers at an early age. one of the main points to respond to eliminating and preventing child labor is how to reduce poverty. accordingly, many legal tools are designed and applied, such as finance supports or vocational training programs. this study provided practical evidence on the link between child labor and poverty in vietnam as well as analysis on which legal measures the vietnamese government has done to tackle child labor based on the poverty approach, and then some recommendations will be mentioned to eliminate child labor, especially in the context that negative impacts of covid-19 pandemic push children to fall into poverty again and force them to continue to work in early-stage in most countries in the world, including vietnam. the study used a qualitative approach, including on desk review and a second-date analysis on regulations on child labor and poverty reduction policies in vietnam. this study found that there existed a gap between policies on poverty to reduce child labor and practices. comprehensive approaches in making policies, as well as law enforcement, are the core reasons. the gap should be overcome by providing unified action plans done by an effective governmental authority system. keywords: child labor, children rights, poverty reduction. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 26/07/2021 reviewed: 10/09/2021 revised: 13/11/2021 accepted: 26/11/2021 how to cite: kim, hoang khuyen & nguyen thu dung, “child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications” (2021) 8:3 lentera hukum 471-502. doi: . 472 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications i. introduction child labor is a widespread phenomenon in developing nations as well as underdeveloped countries. sub-saharan africa was the region with the highest rate of child labor, and it was over ten times higher than the rate of euro and north america.1 it has been prevalent that children should do housework or do some economic activities suitable for their motion and physical development. however, the overload of working hours and unsafe working conditions in child labor has made it a type of abuse and exploitation of children. it is considered to infringe on human rights so that many countries banned it. historically, child labor exploitation has been associated with industrial revolutions.2 they are reminded to remember one of the typical images of child exploitation is that of a boy who was suffocating on a chimney or with small hands working at the relentless pace of a machine.3 since the 1990s, there has been a turning point in the role of children as laborers. there is no place for child labor in society, and it robs children of their future and keeps families in poverty.4 it is estimated that about 152 million from 5 to 17 years old are engaged in labor or nearly one-tenth of all children worldwide.5 the rate of child laborers is still high even though countries are constantly trying to prevent and gradually eliminate them during the past 20 years.6 although there are many reasons, they originated child labor, such as lack of social protection, limited awareness of parents, children, and employers. 1 ilo & unicef, child labour: global estimate, trends and the road forwards (2020). 2 colin heywood, a history of childhood: children and childhood in the west from medieval to modern times (john wiley & sons, 2013). 3 ibid. 4 international labour organization, "2021: international year for the elimination of child labour", online: . 5 international labour organization, “modern slavery and child labour 40 million in modern slavery and 152 million in child labour around the world", online: . 6 international labour organization, supra note 4. 473 | lentera hukum many studies showed a relationship between child labor and poverty. the unaffordable financial state of households is the main reason to force them to become workers at an early age.7 poor parents tend to force their children to work instead of going to school.8 in addition, the cost of attending school is relatively high, which makes parents cannot afford to pay tuition fees. as a result, living in poverty makes them have no opportunities to access education services. moreover, poverty also has negative impacts on the basic rights of children, such as enjoying the best life, equity in accessing social protection services. currently, in the context of the covid-19 pandemic, it has made poverty more severe and increasing child labor. in vietnam, according to statistics, about 4-5 million workers have lost jobs.9 although vietnam's economy has been growing, it is undeniable that covid-19 has negatively impacted households in the long term. the income of 45% of households has been decreased in the first half of january 2021, compared to january 2020.10 the authorities have designed many laws to address this issue through financial supports or vocational training. however, the enforcement of such policies to reduce poverty has remained to be a challenge in many countries, including vietnam. therefore, it is necessary to describe the link between child labor and poverty in vietnam and analyze legal measures that the government of vietnam has taken to tackle child labor issues by reducing poverty. the research questions of this study include: (1) how is the link between child labor and poverty in vietnam? (2) which are legal measures to reduce poverty for eliminating child labor? (3) what solutions should be mentioned? 7 un committee on the rights of the child (crc), report of the un committee on the rights of the child: fourth session (september 20 to october 8, 1993), october 25, 1993, crc/c/20 (1993). 8 ana c dammert, et al., effects of public policy on child labor current knowledge, gaps, and implications for program design (research support team). 9 tran nguyen quang ha, “the impact of covid_19 on child labor in vietnam” (2021) 24(3) science & technology development journal 2044–2048. 10 ibid. 474 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications ii. methods this study used the qualitative approach, including on desk review and a second-date analysis on regulations on child labor and poverty reduction policies in vietnam. it is often justified as legal research because it referred to some legal references in analyzing the issue, in addition to its dependence on library resources. in so doing, it referred to the data from the national survey on child labor by ilo combined with the general statistics office and the ministry of labor, war invalids, & social welfare of vietnam in 2018 and some other social surveys to provide some practical evidence on the link between poverty and child labor in vietnam. these sources contributed to analyzing the successes and limits of vietnamese regulation on reducing poverty to eliminate child labor. iii. child labor and its linkage to poverty a. situation of child labor in vietnam child labor becomes one of the crucial challenges in many developing countries, including vietnam. a national child labor survey conducted in 2018 in vietnam showed a downward in child labor, but the rate is still high in the asian area. about 1,754,066 children engaged in economic activities, accounting for 9.1% of total children from 5 to 17 years old, while the rate in 2012 was 15.5%.11 the rate was lower than the world's average rate (9.6% in 2016) but much higher than in asia and the pacific (7.4% in 2016).12 specifically, it was approximately 1,031,944 children defined as child labor, accounting for 58.8% of total children engaging in economic activities.13 11 international labor organization, general statistic office & ministry of labor, war invalids and social affairs, vietnam national child labour survey 2018 – key findings (2020). 12 ilo, global estimates of child labor (2017). 13 international labor organization, general statistic office & ministry of labor, war invalids and social affairs, supra note 11. 475 | lentera hukum according to the above figure, most child laborers in vietnam were aged from 5 to 17. there were 84% child laborers located in rural areas, which was higher 2.5 times than the rate in the city. in terms of child laborers in hazardous works, more than one a half of child laborers had been working in the dangerous environment, with 50.4% of child laborers. although the rate of child laborers in cities was lower than in rural areas, the rate of child laborers doing hazardous jobs in cities was higher than in rural areas. most child laborers had engaged in labor from 12 years old, accounting for 53.4%. however, the age group under 10 years old was still high level with 10.3%. mainly, there is 3.5% of child laborers under the 5-7 age group. child laborers tend to withdraw from agricultural areas and increase in industry, construction, and service areas. the proportion of child laborers in agricultural, industrial and construction, and service areas was 53.6%, 23.7%, and nearly 21%, respectively. some attracted the participation of child laborers the most, such as complex planting and feeding, forestry, fisheries, textile, handmade production by bamboo, wood production, 476 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications construction, service on maintenance, car and motorbike reparation, and restaurant services. overwork was a common phenomenon in child labor. there were 34.2% of child laborers whose working time was over 40 hours per week. the rate of children group under 15 years old was 12%.14 it is an alarming rate and urgently needed reduction and prevention measures. the working environment was another problem. child laborers mainly engaged in the informal sector with self-employment and business stuff in households. most of those jobs had not had a safe environment for child laborers. according to the statistics, there were 27.7% of child laborers working in dust, garbage, and smoke environment; 11.5% of them working in loud noise environments; nearly 11% of them working in places with temperature which was too hot or too cold; over 8% of them to be chemical exposure. the problem was more severe in the group at 15-17 years old. also, the survey showed that nearly 10.5% of child laborers had ever had to carry heavy objects with a weight of over 30 kg, and 9.1% of them had to operate production machinery.15 working environment total percentage (%) dust, garbage, smoke 286,253 70.7% gas, flammable substances, explosives 26,069 83.9% loud noise 119,363 60.2% temperature too hot or too cold 111,927 80.7% working underground/capes/tubes 3,097 95.9% working at high places 25,554 74.6% working underwater 33,373 75.5% working places is too dark, cramped 10,642 70.4% chemistry 82,860 20% addictive substances 749 87.6% construction site 33,702 91.1% sites for smithy, mechanics, metal casting 6,765 85.1% alcohol, cigarette production 4,024 74.1% other 10,266 65.9% table 1. the working environment of children group at 15-17 years old16 14 ibid. 15 ibid. 16 the national survey on child labor in 2018. 477 | lentera hukum child laborers in vietnam had to face many negative impacts on their physical health while working in an unsafe environment. it was estimated about 13.3% of child laborers had a skin wound ever, and 4% of them had dislocation or sprain. the group felt the risk of health and unsafe working environment from 15 to 17 years old. in addition, half of them continued to attend school, 48.6% dropped school, and 1.4% never went to school. when they were more grown-up, the rate tended to increase. this figure in hazardous working environments was 60%, and about 1.4% of them have never gone to school. b. the link of child labor and poverty on the one hand, it is reported that poverty is the main cause of child labor. the data show that the link between child labor and poverty through evaluating finance state of households. accordingly, the rate of poor households in rural areas is 8.3% which is 5.5 times higher than in urban areas.17 it explains why the rate of child labor in rural areas is higher than in urban areas. the main reason which forces them to engage in labor is to make income. it is nearly 30% of child laborers to decide to become a worker to make money.18 this rate tends to increase in the age group from 15-17 with 40.1%.19 the motivations of child laborers engaging in hazardous works are mainly making income for themselves and their families. particularly, 44.7% of child laborers from 15 to 17 years old get dangerous jobs due to income-earning.20 the interesting aspect is that there are more than 40% of hazardous works are in households.21 it means that most child laborers doing hazardous works are household laborers, not salaried workers as previously thought. 17 ibid. 18 ibid. 19 ibid. 20 ibid. 21 ibid. 478 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications motivations total % making income for themselves 95,956 9.3 making income for their family 213,319 20.7 desire to participate in the business of households 281,651 27.3 desire to learn a job, get a job 32,549 3.2 dropping school 68,688 6.7 other 11,561 1.1 cannot identify 328,220 31.7 table 2. motivations for child labor22 another research on child labor in vietnam published in 2019 showed a link between child labor and the income rate of households. accordingly, the rate of child labor with the lowest living standard is 33.9%, while this rate decreased at 13.2% in the group with average living standards. it means that poor households typically have less ability to create the source for themselves. thus, it increases the ability to mobilize children to make additional income for their families.23 awareness of parents on children taking part in economic activities is a decisive factor in becoming laborers. there was over 57% of them did not allow their children to do any works. about 41.8% of them have an opposite opinion that lets their children do some suitable jobs if they do not negatively affect children's health and education. under 1% of them allow children to do any employment, or they cannot give answers due to the lack of knowledge about child labor at the time of the survey. generally, poverty is the driving factor that forces children to work. if children grow up in a low-income family, they are more likely to become poor than any other normal child. as children grow up in a povertystricken environment, no essential demands will suffer the consequences in adulthood and the future. they include poor health, poor nutrition, school out, mental health problems, low self-esteem, discrimination, violence, little chance of getting a job to ensure a stable income. as a result, poverty 22 the national survey on child labor in 2018. 23 tran quy long, “các yếu tố ảnh hưởng đến tình trạng lao động trẻ em việt nam” (2019) 2:101 human journal 32–43. 479 | lentera hukum locked them in a world where they could not reach their full potential and seize opportunities to contribute to society and the economy.24 on the other hand, child labor contributes to dropping out of school, making it more difficult for them to break the vicious cycle of poverty. in other words, child labor is the symptom of poverty.25 under the national survey 2018, 1,076,050 children from 5 to 17 years old do not go to school, accounting for 5.6% of the total population.26 there were many reasons for dropping school. the highest rate was the figure of 15-17 aged group with 18.3%27. over 44.8% of children aged 5-17 years old do not like to go to school.28 but the alarming point is that over 15% of children drop school due to making income for themselves and their families or actively engaging in household business activities.29 also, there was 14.4% of them unaffordable to pay tuition fees.30 in 1,031,944 child laborers in vietnam, half of them continued to attend school while over 48% had gone out of school and 1.4% had never gone to school.31 the rate of children who dropped school at 15 to 17 was the highest, with 75.8%.32 even though child laborers go to school, the work had influenced negatively on the result of studying.33 however, many factors impact children's schooling decisions, 24 unicef, poverty reduction begins with children (unicef, 2000). 25 eric v edmonds & nina pavcnik, “child labor in the global economy” (2005) 19:1 journal of economic perspectives 199–220. 26 international labor organization, general statistic office & ministry of labor, war invalids and social affairs, supra note 11. 27 international labor organization, general statistic office and ministry of labor, war invalids and social affairs (10). 28 ibid. 29 ibid. 30 ibid. 31 ibid. 32 ibid. 33 huong thu le & ross homel, “the impact of child labor on children’s educational performance: evidence from rural vietnam” (2015) 36 journal of asian economics 1– 13. 480 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications such as parents' education level or genders, or cultural elements.34 it means that child labor is only one of them. an empirical study showed that attending school is linked with child labor. over one a half of children who are not going to school become laborers, while this rate of children going to school to become workers is only 13.6%.35 it means that children who are not attending school must take part in the labor market at an early age, but they only take care of jobs at manual levels due to the lack of knowledge, skill, and health. if their education level is higher, they can find better decent works to get out of poverty. under the report on multidimensional poverty in vietnam in 2018, education and vocation have significant impacts on employment and income of households. it showed that the multidimensional poverty rate in households whose heads were not graduated from primary school was 26.6% in 2016. this figure was only under 1% in households in which the authorities graduated university or colleges.36 also, the households in the agriculture area hold the highest multidimensional poverty rate, and then the second position was households in which the heads were not vocational. according to the report on children outside school in 2016, it showed that becoming a laborer at an early age continued to become a factor in preventing children go to school.37 forcing to make income for families was one of the reasons had children were left out of school. as a result, they had less time for studying made them bored of learning, and they dropped out of school forever. they had to do seasonal jobs, which led to 34 diane l putnick & marc h bornstein, “is child labor a barrier to school enrollment in lowand middle-income countries?” (2015) 41 international journal of educational development 112–120. 35 tran quy long, supra note 21. 36 undp, "vietnam academy of social science and ministry of labor, war invalids and social affairs, ‘multidimensional poverty in vietnam – reducing poverty in all its dimensions to ensure a good quality life for all'", online: . 37 ministry of education and training & unicef, report on out-of-school children 2016 (2016). 481 | lentera hukum temporary absences from school, and they could not follow the education programs as coming back. this effect also occurs in the group of ethnic minorities in vietnam. under survey on multidimensional poverty in children in mountainous and remote areas in 2007 and 2012, the rate of ethnic minority children having to work at an early age was over three times higher than the rate in children group which is not an ethnic minority.38 it is also reported that child labor tends to decrease due to about 80% of households was improved income and other living conditions.39 also, there seems to be a certain relationship between poverty and the consequences of natural disasters and climate change in mountainous ethnic minority areas. they must struggle to get out of poverty under very unfavorable conditions. their livelihood is mainly based on agricultural and forestry production, which is a slow profitable field. climate change is causing more and more extreme weather phenomena, making agroforestry production more and more at risk. these become challenges for ethnic minorities in the process of hunger eradication and poverty reduction. ethnic minority and mountainous areas have complicated, dangerous, and fragmented terrain, poor infrastructure, limited transportation, frequent natural disasters, with common types such as droughts, storms, floods, landslides, pipe floods, flash floods, cyclones, hail, damaging cold, and saltwater intrusion. iv. policies to reduce child labor and poverty in vietnam a. an overview of child labor regulations vietnam is considered a country that actively joins in and ratifies many international treaties and promulgates many legal documents to eliminate and prevent child labor in general and reduce and alleviate poverty to combat child labor in particularity. to date, there are 25 in the total of 190 38 unicef and ethnic committee, "multidimensional child poverty of ethnic minority children – situation, dynamics, and solutions," online: . 39 ibid. 482 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications ilo conventions ratified by vietnam. there are 7/8 basic international conventions and five conventions directly related to child labor.40 on february 20, 1990, vietnam ratified the united nations convention on the rights of the child. this action expressed strong statements of the vietnamese government in preventing children from any type of "economic exploitation" and protecting all rights of children for their better future. then, the ilo’s convention no. 182 on the prohibition and immediate actions to eliminate the worst forms of child labor was continuously ratified by vietnam on november 17, 2000. it required that the worst form of child labor be eliminated effectively with immediate and comprehensive actions, including providing a free primary education system, helping them get out of all the worst jobs, and reintegrating into society. ilo’s convention no. 138 on "the minimum age of employment," adopted on july 26, 1973, ratified by vietnam on july 24, 2003. it required vietnam to determine the age of children, the minimum age for work and set up national policies on eliminating child labor. in 2007, vietnam joined the compulsory labor convention 1930 (no.29). accordingly, compulsory labor is defined as all work or services exacted from any person under the menace of any penalty. the said person has not offered himself voluntarily. the year 2020 was when the vietnamese national assembly passed convention no.105 on “abolition of compulsory labor," 1957.41 ratification of vietnam on two conventions is predicted to contribute to preventing workers from risks of forced labor. it also helps to maintain a safe working environment which leads to practical impacts on labor productivity and creates advantages for vietnamese goods in accessing international markets for sustainable development. generally, the join of vietnam in some basic conventions on child and child labor rights has been shown its legal responsibility with the international community in the fight 40 international labour organization, "international labour standards in viet nam," online: . 41 bill no. 29, forced labour convention, 1930. 483 | lentera hukum against all forms of child labor abuse, forced child labor, or compulsory child labor. in terms of domestic regulations, the document with the highest legal effect on child labor is the constitution 2013. its article 37§1 strictly forbids infringe, torture, mistreat, neglect, abuse, exploit labor, and other acts that violate children's rights. the act no.102/2016/qh13 on children the basic law on children's rights, regulates explicitly prohibition of child exploitation, clearly definite responsibilities of ministries, agencies, social organizations, enterprises, families, communities in prevention and reduction of child labor. the labor code no. 45/2019/qh14 regulated age, working hours, workplaces of juvenile workers (article 144, 145, 146, 147). employing a person under 16 years old to take dangerous works or hazardous substance exposure shall be considered a crime under the criminal code no.100/2015/qh13 (amended and supplemented in 2017) (article 296). a list of jobs and workplaces where child labor is prohibited or allowed to recruit persons under 15 years old will be noticed by the competent authorities under law no.84/2015/qh13 on occupational safety and health and circular no.09/2020/tt-blđtbxh on november 12, 2020, on guiding the labor code on juvenile workers. the act on handling administrative violations no. 15/2012/qh13 (the last amended in 2020) provided inspection, supervision, and handling violations of children's rights. moreover, vietnam has been enacted some legal documents related to implementing 13 goals and 40 targets on children in vietnam's sustainable development goals by 2030, including the decision no. 622/qđ-ttg dated may 10, 2017, on promulgating the national action plan to implement the 2030 agenda for sustainable development,42 and decision no.681/qđ-ttg dated june 4, 2019, on promulgating the road map to implementing sustainable development goals in vietnam by 2030.43 42 decision no. 622/qd-ttg on the national action plan to implement the 2030 agenda for sustainable development, 2017. 43 decision no.681/qđ-ttg on the roadmap to implementing sustainable development goals in vietnam by 2030, 2019. 484 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications on may 27, 2021, the prime minister issued decision no. 782/qđ-ttg on approving the program to prevent and reduce illegal child labor for 2021-2025, with a vision to 2030.44 the program's objective is to prevent, detect, support, and intervene with children doing illegal work and children at risk of becoming child labor; strive to reduce the rate of child and juvenile labor from 5 to 17 years old to 4.9%.45 to achieve the above targets, the program sets out specific tasks such as completing policies and laws on preventing and reducing child labor. they include enhancing communication, education, and social mobilization to raise awareness and responsibility for preventing and reducing child labor and improving authorities' capacity at all levels, relevant agencies, organizations, and individuals, especially employers, in preventing and reducing child labor. it is a manifestation of the political determination of the government for a better future for children and not to let them fall into poverty. the first target is preventing, detecting, supporting, and intervening in child labor and children at risk of becoming child laborers. it strives to reduce the rate of child and juvenile laborers from 5 to 17 years old to 4.9%.46 100% of children at risk of becoming child laborers and children trafficked for labor exploitation shall be supported, intervened, managed, and monitored timely.47 over 90% of children at risk of becoming child laborers and child workers have access to appropriate education and vocational training programs.48 secondly, it mentioned the dissemination of the prevention and reduction of child labor. the content of this goal is to ensure 90% of staff and teachers and 70% of parents and caregivers to be provided information and knowledge about preventing and reducing child labor.49 moreover, 70% of children and 90% of enterprises, cooperatives, households, especially small and medium-sized enterprises, cooperatives, and households in craft 44 decision no. 782/qđ-ttg on the program to prevent and reduce illegal child labor for 2021-2025, with a vision to 2030, 2021. 45 ibid. 46 ibid. 47 ibid. 48 ibid. 49 ibid. 485 | lentera hukum villages are provided with information and knowledge on preventing and reducing child labor.50 thirdly, it mentioned training on prevention and reduction of child labor. the target to be achieved is 90% of provincial and district civil servants and 70%51 of commune officials of related competent authorities to be trained in knowledge and skills on management, prevention, detection, support, and intervention of child labor. about 90% of enterprises,52 especially small and medium enterprises; and 70% of cooperatives and households,53 especially cooperatives and households in craft villages, are trained in knowledge and skills on prevention, detection, support, and intervention of child labor. with the above objectives, the orientation towards 2030 strives to reduce the rate of children at the age from 5 to 17 years old to 4.5%,54 and to reduce the proportion of hazardous child laborers at a minimum. the program also mentioned some solutions to implement the above goals effectively. it requires the need to complete policies and laws on the prevention and reduction of child labor. on that basis, research and develop criteria for identifying child labor, building an inter-sectoral coordination mechanism to prevent and reduce child labor in the region's scope, and international cooperation. raising awareness of stakeholders and improving the capacity of competent authorities are also crucial in the program. in particular, it focuses on how to strengthen inspection and examination of law and policies. some sectors and activities get special attention, including agriculture, handicrafts, services; preventing and combating crimes of trafficking in children for labor exploitation; developing networks for prevention, detection, support, and intervention of child labor and children at risk of becoming child labor; supporting child laborers, children at risk of becoming child labor and their families to access appropriate policies for poverty reduction, social security, education, and vocational training. it also 50 ibid. 51 ibid. 52 ibid. 53 ibid. 54 ibid. 486 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications develops models to prevent and reduce child labor. thus, the vietnamese government recognized and reported that poverty reduction is one of the measures to reduce child labor. b. policies on poverty reduction for many years, vietnam has promulgated a vast number of support policies for poor households to improve their income and enhance their ability to access basic social services. some of which are law on employment in 2013 providing regulations on employment creation for vulnerable groups, including poor households; law on education 2019 and law on vocational training in 2014, regulated on tuition fees supports for children in poor households; decree no. 20/2021/nđ-cp on social support policies for poor households. in particular, vietnam issued the national programs on sustainable poverty reduction from 2016 to 2020 under decision no. 1722-qđ/ttg. the programs have five plans, including projects no. 30a (resolution no. 30a/2008/nq-cp), to reduce poverty sustainably in poverty districts. the project no.135 for developing economy in mountainous areas and ethnic minority areas; project to support developing production, diversify livelihoods, and replicate the poverty reduction model in remained areas; the project for reducing poverty on information and communication; the project for enhancing the ability to supervise and evaluate the programs. in addition, some of the other action plans are resolution no 100/2015/qh13 of the national assembly dated november 12, 2015, on approving investment policy of the national target programs from 2016 to 2020; resolution no. 76/2014/qh13 of the national assembly on june 24, 2014, on accelerating the implementation of the target of rapid and sustainable poverty reduction by 2020; resolution no.80/nq-cp of the government on may 19, 2011, on sustainable poverty reduction orientation for the period from 2011 to 2020; resolution no.24/2021/qh15 of the national assembly on july 18, 2021, on approving investment policy of the national target program for sustainable poverty reduction for the period from 2021 to 2025. most of 487 | lentera hukum them provide essential policies to help the poor households increase their income by themselves and improve their ability to access basic social services such as education, healthcare, water services, and electronic services. a preferential loan mechanism is a popular legal tool to help poor households increase their income. according to decree no. 78/2002/nđcp,55 poor households support preferential loans to do business, create employment, and pay tuition fees for children. the data showed that in 2016 there were over 2.297.000 households, and over 74,000 students enjoyed such loans with a total of 55,150 billion vnd.56 it found that preferential loan mechanisms had positive impacts on poverty reduction.57 however, the disadvantage of this mechanism is that it has not been performed concurrently with and connected to other policies such as market promotion, employment creation, and vocational training. the mechanism has not brought long-term benefits to poor households to break the cycle of poverty due to the lack of guidance for borrowers on using such loans most effectively.58 even though the higher number of economic activities households have, the more probability for children to work.59 then, starting or expanding a business activity of households after getting preferential loans can lead to a labor shortage and raise the demand for child labor.60 in addition, official credit had a significant impact on 55 decree no. 78/2002/nđ-cp on credit for the poor and other beneficiaries, (december 2002). 56 undp, vietnam academy of social science & ministry of labor, war invalids and social affairs, supra note 34. 57 tinh doan, et al., “impact of household credit on education and healthcare spending by the poor in peri-urban areas, vietnam” (2014) 31:1 journal of southeast asian economies 87–103. 58 lan thanh nguyen, et al., "access to preferential loans for poverty reduction and rural development: evidence from vietnam" (2018) 52:1 journal of economic issues 246– 269. 59 giang thanh long, et al., “child labor in vietnam: issues and policy implication” (2021) 130 (2021) 106222 children and youth services review. 60 thi thu tra pham & kien son nguyen, “does microcredit influence parent’s decision to send a child to school or to work? evidence from vietnamese rural households” (2019) 53:3 the journal of developing areas. 488 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications education and healthcare spending more than unofficial credit.61 furthermore, increasing parents' income does not reduce child labor and rising schooling attendance in any case.62 thus, an effective financial mechanism to tackle child labor should be considered comprehensively with other policies such as vocational training, employment creation services of the state, and the negative impact of preferential loan mechanism. to increase income, poor households are also provided employment, vocational training support. indeed, vietnam had promulgated the scheme on vocational training for rural laborers under the decision no. 1956/qđttg of the prime minister. accordingly, laborers in poor households enjoy financial support on short-term vocational training tuition fees and living expenses during training courses. after finishing the courses, they can get loans from the employment national fund to create employment by themselves. according to the statistics, for eight months in 2017, about 250,000 people supported primary vocational training courses that lasted three months.63 in practice, some activities such as non-farm activities, selfemployment, or wage employments hold a key role in reducing poverty.64 in addition, poor households are supported to access education and healthcare services. vietnam's education support policies have been focused on dealing with the differences among social groups based on the multidimensional approach to reducing poverty. there are several education support mechanisms such as supporting finance directly for learners (scholarships, free tuition fee), education loans, investing in education infrastructure, and enhancing teacher ability. under decree no. 86/2015/nđ-cp, children in poor households are exempted from tuition fees at kindergarten, primary and high schools. the data showed that in 2016 3.807.187 people enjoyed reducing or exempting tuition fees with a 61 doan, gibson & holmes, supra note 55. 62 carol ann rogers & kenneth a swinnerton, “does child labor decrease when parental incomes rise?” (2004) 112:4 journal of political economy 939–946. 63 undp, vietnam academy of social science & ministry of labor, war invalids and social affairs, supra note 34. 64 vu van hung, “the effect of education on poverty in rural in vietnam” 13:7 international journal of innovation, creativity and change 2020. 489 | lentera hukum value of over 5.600.000 billion vnd.65 most of them focus on helping poor children overcome the barriers of poverty and poor infrastructure in remote areas to come to school. they also help poor households to lighten the pressure of education fees on their children. however, these policies have only focused on differences in education accession more than in education quality. indeed, the law on education in 2019 as well as resolution no. 29-nq/tw dated november 4, 2013, of the 8th central conference of the xi term of the socialist party on basic and comprehensive education reform strategy, did not mention any solutions to tackle the difference in education quality for children. moreover, public expenditure for children at the tertiary level was much higher than in primary school. as a result, many poorer children may not access higher education levels.66 regarding healthcare services, parents' health status is still a significant factor in forcing children to participate in the labor market early.67 under decree no.146/2018/nđ-cp, poor households get a free health insurance card. under law on medical insurance in 2008 (amended in 2014), they get 100% of health insurance benefits even though a medical examination is not done at the district and provincial level.68 people from poor households who receive inpatient treatment in public health units at the district level and above are supported with meals at a minimum of 3% of the general minimum salary/patient/day.69 in addition, poor patients are also supported with travel expenses from home to hospital and hospital to home under 65 undp, vietnam academy of social science, & ministry of labor, war invalids and social affairs, multidimensional poverty in vietnam – reducing poverty in all its dimensions to ensure a good quality of life for all (2018). 66 vu hoang linh, “an overview of access to and inequality in education system of vietnam” (2012) 19:1 asia-pacific development journal, online: . 67 silvia mendolia, et al., "the impact of parental illness on children's schooling and labor force participation: evidence from vietnam" (2019) 17:2 review of economics of the household 469–492. 68 law on medical insurance in 2008 (amended in 2014). 69 decision no. 14/2012/qđ-ttg on medical examination and treatment for the poor. 490 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications decision no. 14/2012/qđ-ttg on medical examination and treatment for the poor. then, households are beneficiaries in most of the policies to tackle poor children. poor household is identified by criteria developed on a multidimensional approach. specifically, under decision no. 59/2015/qd-ttg dated november 19, 2015, standards of poor households, near-poor households include two cases. the first one is the poor household with an average income of is maximum of 700,000vnd per month in rural areas and 900,000vnd per month in urban areas.70 or the second is a household with an average income of 700,000vnd to 1,000,000vnd per month in rural areas or 900,000vnd to 1,300,000vnd per month in urban areas and a lack of 3 or more indicators measuring ability to access basic social services.71 the basic social services include education, healthcare, housing, clean water and sanitation, and information. v. discussion and policy recommendations a. approaches in policymaking although vietnam has relatively comprehensive legal regulations on child labor, there is no legal definition. article 1 of the act on children in 2016 regulated a child as a person under 16 years old. simultaneously, the labor code 2019 defines a worker as a person who works for an employer under an agreement, is remunerated, and is managed, directed, and supervised by an employer. these definitions assert that a child laborer under 16 years old works for an employer under a labor agreement. there are some exceptions in which the age of workers can be under 15 years old required by law. in reality, the lack of definition of child labor dramatically affects promptly handling violations related to child labor. for example, in april 2018, a group of female ethnic minority children in dak nong province was illegally brought to ho chi minh city. although the local government in 70 decision no. 59/2015/qd-ttg. 71 ibid. 491 | lentera hukum ho chi minh city got the notification of dak nong province in advance, they could not detect such violations. then, such children were rescued by dak nong province's competent authority and brought back home in july 2108.72 it shows that local government cannot control child labor as children. in turn, employers can find ways to evade the regulations, such as taking care of seasonal work or with short working time, taking part in works hidden behind vocational training programs, or changing working places when there is an inspection of the competent authorities. in addition, the lack of definition of child labor has also made child abuse in the informal sector and poor households in rural areas in vietnam more serious. it is an area beyond the control of labor inspectors where unions do not exist to represent and protect workers' rights. as a result, detecting, discovering, and handling child labor cases in such sectors are challenged. participating in age-appropriate works for children should be encouraged. however, it is necessary to regulate a clear explanation of child labor by law. such regulations should be answered the main questions such as what age children are allowed to work? which jobs can they do? how much time should they work? and where can they work? the concept of child labor has been mentioned in many conventions and acts in many countries. child labor is generally defined as work that deprives their childhood, potential, and dignity, harmful to physical and mental development. this definition showed aspects of child labor's impacts. the first problem is the harm to children's physical, mental, moral, and social life. the second point is that child labor has to interrupt children’s schooling by keeping them out of school, forcing them to leave school early, and requiring them to combine school attendance with heavy work.73 it explained why the impact of child labor on education is always an essential factor that caused the poverty trap and maintained the cycle of poverty. child labor also differs from the term "children engaged in economic 72 vov, “lao động trẻ em ở tp hcm, bài toán chưa có lời giải”, online: . 73 international labour organization, "child labour: a textbook for university students," online: . 492 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications activities" because child labor has a narrower meaning. it also excludes all children legally employed under ilo’s conventions. child labor is referred to the works done by children under 14 years old and children aged from 14 to 17 years old who work in hazardous and arduous conditions.74 one example is the fair labor standard act 1938 of the usa (chapter 33). child labor is defined by describing the criteria of age, working hours, type of work, and which hazardous working environments are for children (person under 18 years old). oppressive child labor is referred to any work under 16 years old engaged in any occupation required by an employer. in other words, child labor is an employer employs a person between the ages of 16 and 18 in any occupation which is considered particularly dangerous to the health or well-being of that person.75 moreover, children's participation in the labor market significantly depends on the characteristics of households–the poor households.76 however, the system's weak point in poverty reduction policies is the lack of comprehensive notion and approach on poor children. for example, resolution no.80/nq-cp regulated orientations on sustainable poverty reduction from 2011 to 2020 mentioned policy framework for reducing poverty in vietnam. however, there are not any contents mentioned poor children. in addition, beneficiaries in most of the poverty reduction programs, plans, and policies are poor households, not poor children. it means that only children who are in poor households enjoy support policies. however, accessing support policies of children depends significantly on the decisions of their parents. as a result, it creates a vacuum of public policies for poor children due to the support of the state could be unable to reach beneficiaries.77 thus, vietnam needs a unified approach in policymaking 74 ana c. dammert, et al., supra note 8. 75 fair labor standard act, 1938. 76 eric v edmonds & maheshwar shrestha, "the impact of a minimum age of employment regulation on child labor and schooling" (2012) 1:1 iza journal of labor policy 1–28. 77 unicef and ethnic committee, supra note 38. 493 | lentera hukum on poor children, ensuring children become directed beneficiaries in such policies. in other words, it should be based on a "children-centered" approach in policymaking. in addition, in line with the reform orientations of poverty reduction policies, policies for poor children should be continuously reviewed and evaluated to eliminate overlaps and ineffectiveness in the short term. it should also be associated with strengthening public management, administrative procedure reform to enhance the ability of poor children to access support policies. as mentioned above, school attendance is a significantly meaningful tool in reducing child labor. the human capital approach regards education as an essential instrument of the reduction of poverty.78 however, the choice of children going to school or working at an early age depends on the awareness of their parents. according to statistics, 67% of parents do not allow their children to do any works while 17.4% of them let their children do suitable works.79 the remaining proportion (15.6%) of parents did not know how to decide at the survey time.80 in particular, there was 1% of them could let their children do any works.81 also, the educational level of households holds a vital role in the working status of children aged 6-17 years old.82 the higher the household education level was, the lower probability for children going to work.83 in addition, the educational level of children is a significant factor to link with the probability children engages in economic activities. it is estimated to be about a 30% lower probability of working for children with better education levels than those with lower education levels.84 on the other hand, the educational status of household heads is an essential factor in the link with the income of households.85 thus, the matter here is how to increase the educational level 78 jandhyala b g tilak, “education and poverty” (2010) 3:2, 191–207 journal of human development. 79 international labor organization, general statistic office & ministry of labor, war invalids and social affairs, supra note 11. 80 ibid. 81 ibid. 82 giang thanh long, et al., supra note 59. 83 ibid. 84 ibid. 85 nguyen, et al., supra note 56. 494 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications of both children and their parents. education support of the state should be a pioneering policy in eliminating and preventing child labor. the state has to ensure a comprehensive, equitable, and affordable education system to combat child labor.86 regarding ethnic minority children, it is necessary to have appropriate mechanisms and policies to help them and their family to turn challenges into opportunities through improving their ability to adapt to climate change, actively transforming the labor structure, diversifying livelihoods to achieve sustainable development goals, and above all, will influence addressing child labor. it is necessary to improve the socio-economic life of the community, especially in ethnic minority areas, poor areas, and disadvantaged areas, through hunger eradication and poverty reduction programs, and other programs related to employment, health care and better population work, family planning. economic policies to get rid of poverty should be likely to have many effects on addressing child labor.87 b. action plans and law enforcement capacity in the context of the inconsistent security system and hierarchy administration, vietnam should set up action plans for preventing and eliminating child labor through reducing poverty. all stakeholders should participate in the plans, including the state, enterprises, families, civil society, employees, employers, and international organizers. they should focus on raising the awareness and capacity of all stakeholders in abolishing child labor. it also provides support for children and their families to prevent them from poverty. the first is setting up a unified program on poverty children reduction and building a legal institution on coordination among competent authorities. indeed, many poor reduction programs oversee competent differential authorities, but they lack coordination, making such programs ineffective. 86 oecd, child labour: causes, consequences and policies to tackle it (2019). 87 lan truong thi, “xóa bỏ lao động trẻ em: kinh nghiệm ở một số quốc gia và giá trị tham khảo cho việt nam” (2019) state management review. 495 | lentera hukum there are about 52 policies and programs on poverty reduction.88 although the poor children are the matter which needs a multidimensional approach in making policies, the existence of many programs easily leads to overlap in targets, beneficiaries, management, and law enforcement. thus, it is necessary to review and simplify poverty reduction programs. it needs a legal mechanism that is strong enough to coordinate among ministries, local agencies, and social organizations to overcome inadequacies in the current system of poverty reduction policies. it is also reported that the more poverty reduction programs were built, the fewer financial resources were allocated for such programs. most poverty reduction programs have been allocated unaffordable finance resources. the national goal program on education from 2012 to 2015 was the only exception as it was invested public budget with a percentage of 85%.89 this rate in other sectors was in the range of 16-31%.90 thus, vietnam should review the measures to allocate financial resources of poverty reduction programs towards allocating resources in the medium and long-term, instead of doing in short-term as now. it should review and unify poverty reduction programs to prevent fragmentary policies, resource dispersions, and ineffective capital management in the context of economic crisis due to covid-19 and decreased external aids. it should be based on the reform approach of the social assistance system in general, that is, converting the unconditional supports to conditional supports. accordingly, the state budget will only pay partially. the rest will be contributed by its citizens. this solution helps to reduce the financial burden on the state budget in allocating resources to poverty reduction programs and avoiding the poor's dependence on the state's supports. secondly, the motivation of business establishments in using child labor is profitable,91 thus one of the best solutions for preventing child labor is increasing their legal awareness. in reality, it is challenged to eliminate 88 unicef and ethnic committee, supra note 38. 89 ibid. 90 ibid. 91 zehra f arat, “analyzing child labor as a human rights issue: its causes, aggravating policies, and alternative proposals” (2002) 24:1 human rights quarterly 177–204. 496 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications child labor in developing and underdeveloped nations, especially in many poor households in rural and mountainous areas like vietnam. on the one hand, acknowledging the negative consequences of illegal recruitment of child labor has them said "no" to providing child labor. on the other hand, such action helps to improve the notion of parents to force children to work early, particularly in rural, remote areas. mainly, child labor is one of the main commitments of vietnam in some ftas, such as the comprehensive and progressive agreement for trans-pacific partnership (cptpp), and the eu-vietnam free trade agreement (evfta). it means that if business establishments do not strictly comply with such commitments, they will face the risk of violating the labor standards, directly affecting their market share, reputation, and competitive advantages of vietnam in general. therefore, this solution helps employers be aware of child labor and follow strict standards of these agreements. practically, many enterprises contribute directly or indirectly to the increase of illegal child labor. for instance, many enterprises have directly recruited child labor or know, approved, and agreed to cooperate with partners/suppliers who recruited child labor in production and business activities.92 another example is that many agricultural households in vietnam could not earn income from fishing because business activities polluted the rivers. as a result, they must force their children to go to workplaces. thus, guideline materials or handbooks on protecting children from child labor should be compiled for business units. for instance, “guidelines for the prevention and reduction of child labor for businesses” was prepared by the vietnam chamber of commerce and industry based on the guidelines of the program international on the elimination of child labor (ilo ipec) and updated in line with the reality of vietnam. it provides basic knowledge on identifying child labor, suggests practical actions to respond to the risks of child labor utility, and provides an understanding of the benefits of preventing and reducing child labor in business activities. another example is the guidelines of children’s rights in policies and codes 92 international labour organization & vietnam chamber of commerce and industry, hướng dẫn phòng ngừa và giảm thiểu lao động trẻ em dành cho doanh nghiệp (2020). 497 | lentera hukum of conduct: a tool for businesses produced by unicef in collaboration with save the children.93 those are effective information channels for employers to convert regulations on children’s rights into the company’s policies. additionally, the code of conduct helps people in business respect children's rights and promote them in compliance with its core business. thirdly, the awareness of households and children on child labor is a challenge since they do not know about their rights to enjoy a safe working environment, access to legal protection, and propaganda activities. thus, public programs should propagandize them to understand their rights and provide support mechanisms to protect such rights. vi. conclusion the child labor status in vietnam proved that poverty is the main cause of child labor. in turn, child labor shortens the time to get an education, reduces opportunities to get better jobs, and exacerbates poverty. in vietnam, regulations on child labor are based on international commitments of vietnam and ensuring law enforcement. in contrast, rules on poverty reduction have built a public support system for poor households such as finance, education, and employment. however, the lack of a comprehensive approach in making law enforcement policies and inefficiencies has made child labor reduction by reducing poverty not yet achieve the desired results. in the context of integration and the covid19 pandemic, it is confirmed once again that combating child labor significantly depends on how governments deal with poor children and poor households. it requires a clear and unified legal system based on a children-center approach to tackle poverty and overall action plans with the participation of all stakeholders in preventing and reducing child labor in the coming time. 93 united nations international children’s emergency fund unicef & save the children, quyền trẻ em trong các chính sách và quy tắc ứng xử công cụ dành cho các doanh nghiệp (2013). 498 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications acknowledgments none. competing interests the authors declared that they have no competing interests. references heywood, colin, a history of childhood: children and childhood in the west from medieval to modern times (john wiley & sons, 2013). arat, zehra f, “analyzing child labor as a human rights issue: its causes, aggravating policies, and alternative proposals” (2002) 24:1 human rights quarterly 177–204. doan, tinh, et al., “impact of household credit on education and healthcare spending by the poor in peri-urban areas, vietnam” (2014) 31:1 journal of southeast asian economies 87–103. edmonds, eric v & nina pavcnik, “child labor in the global economy” (2005) 19:1 journal of economic perspectives 199–220. edmonds, eric v & maheshwar shrestha, "the impact of a minimum age of employment regulation on child labor and schooling” (2012) 1:1 iza journal of labor policy 1–28. giang thanh long, et. al., “child labor in vietnam: issues and policy implication” (2021) 130 (2021) 106222 children and youth services review. international labour organization, "2021: international year for the elimination of child labour", online: . international labour organization, "child labour: a textbook for university students," online: . international labour organization, "international labour standards in viet nam," online: . 499 | lentera hukum international labour organization “modern slavery and child labour 40 million in modern slavery and 152 million in child labour around the world", online: . jandhyala b g tilak, “education and poverty” (2010) 3:2, 191–207 journal of human development. le, huong thu & ross homel, “the impact of child labor on children’s educational performance: evidence from rural vietnam” (2015) 36 journal of asian economics 1–13. mendolia, silvia, et al., "the impact of parental illness on children's schooling and labor force participation: evidence from vietnam" (2019) 17:2 review of economics of the household 469–492. nguyen, lan thanh, et al., "access to preferential loans for poverty reduction and rural development: evidence from vietnam” (2018) 52:1 journal of economic issues 246–269. pham, thi thu tra & kien son nguyen, “does microcredit influence parent’s decision to send a child to school or to work? evidence from vietnamese rural households” (2019) 53:3 the journal of developing areas. putnick, diane l & marc h bornstein, “is child labor a barrier to school enrollment in lowand middle-income countries?” (2015) 41 international journal of educational development 112–120. rogers, carol ann & kenneth a swinnerton, “does child labor decrease when parental incomes rise?” (2004) 112:4 journal of political economy 939–946. tran nguyen quang ha, “the impact of covid_19 on child labor in vietnam” (2021) 24(3) science & technology development journal 2044–2048. tran quy long, “các yếu tố ảnh hưởng đến tình trạng lao động trẻ em việt nam” (2019) 2:101 human journal 32–43. truong thi, lan, “xóa bỏ lao động trẻ em: kinh nghiệm ở một số quốc gia và giá trị tham khảo cho việt nam” (2019) state management review. vov, “lao động trẻ em ở tp hcm, bài toán chưa có lời giải”, online: . 500 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications vu hoang linh, “an overview of access to and inequality in education system of vietnam” (2012) 19:1 asia-pacific development journal. vu van hung, “the effect of education on poverty in rural in vietnam” 13:7 international journal of innovation, creativity and change 2020. ana c dammert et al., effects of public policy on child labor current knowledge, gaps, and implications for program design (research support team). heywood, collin, “child labor” in encyclopedia of european social history encyclopedia.com (2021). ilo, global estimates of child labor (2017). ilo & unicef, child labour: global estimate, trends and the road forwards (2020). international labor organization, general statistic office & ministry of labor, war invalids and social affairs, vietnam national child labour survey 2018 – key findings (2020). international labour organization ilo & vietnam chamber of commerce and industry vcci, hướng dẫn phòng ngừa và giảm thiểu lao động trẻ em dành cho doanh nghiệp (2020). ministry of education and training & unicef, report on out-of-school children 2016 (2016). oecd, child labour: causes. consequences and policies to tackle it (2019). un committee on the rights of the child (crc), report of the un committee on the rights of the child: fourth session (september 20 to october 8, 1993), october 25, 1993, crc/c/20 (1993). undp, vietnam academy of social science & ministry of labor, war invalids and social affairs, multidimensional poverty in vietnam – reducing poverty in all its dimensions to ensure a good quality life for all, by undp, vietnam academy of social science & ministry of labor, war invalids and social affairs (2018). undp, multidimensional poverty in vietnam – reducing poverty in all its dimensions to ensure a good quality life for all, by undp, vietnam academy of social science, & ministry of labor, war invalids and social affairs (2018). unicef, poverty reduction begins with children (unicef, 2000). 501 | lentera hukum unicef & ethnic committee, multidimensional child poverty of ethnic minority children – situation, dynamics, and solutions (2016). united nations international children's emergency fund unicef & save the children, quyền trẻ em trong các chính sách và quy tắc ứng xử công cụ dành cho các doanh nghiệp, by united nations international children's emergency fund unicef & save the children (2013). 502 | child labor and poverty reduction in vietnam: issues and policy implications this page intentionally left blank microsoft word 13953 production.doc lentera hukum, volume 7 issue 1 (2020), pp. 69-84 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v7i1.13953 published by the university of jember, indonesia available online 04 april 2020 living constitution in indonesia: the study of constitutional changes without a formal amendment muhammad addi fauzani islamic university of indonesia, indonesia addifauz@gmail.com nur aqmarina deladetama islamic university of indonesia, indonesia deladetama8@gmail.com muhammad basrun islamic university of indonesia, indonesia muhammadbasrun215@gmail.com muhammad khoirul anam islamic university of indonesia, indonesia muhammadkhoirulanam08@gmail.com abstract the discussion regarding the living constitution in indonesia has been increasingly important. the importance of this discussion deals with to the extent it has developed, particularly after indonesia's constitutional amendment from 1999 to 2002. in particular, the current study of constitutional change in indonesia, as a result of constitutional amendment during reformation, adds an emphasis on its change without a formal amendment. thus, this paper will discuss the urgency of enforcing the amended 1945 constitution in the lens of the living constitution and how to uphold it through the living constitution. this study uses a doctrinal research and, in examining the case, it uses the statutory and conceptual approaches. the result of the study shows that the urgency of upholding the constitution through the living constitution relies on the concept of the living constitution that can dynamize the 1945 constitution. in response to difficulties to formally amend the 1945 constitution that depends on political will and rigid juridical condition, there should be a shift in the method of interpretation of the constitution by the constitutional court judges, from originalism to the living constitution. the enforcement of the 1945 constitution through the living constitution can apply the constitutional convention and the interpretation by constitutional judges. this study suggests that the government and the house of representatives and other relevant state institutions can use the living constitution, by taking into account the constitutional convention is a source in the organization of the state to patch up the weaknesses of the constitution. keywords: living constitution, constitutional revision, formal amendment. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. 70 | living constitution in indonesia: the study of constitutional changes without a formal amendment submitted: october 02, 2019 revised: october 18, 2019 accepted: january 04, 2020 i. introduction differences in the understanding of the constitution motivate this research. first, the constitution is only understood as a written constitution. second, by citing herman heller's view, there is a variety of the understanding of the constitution, which (a) reflects political life in society as a reality and is not yet a constitution in the legal sense; (b) the political life in the society is sought by the legal elements through abstraction then becomes the unity of the rule of law; and (c) there is a need to write the constitution in a manuscript then the rule of law is written in a manuscript called the constitution.1 so, according to jimly asshiddiqie, undang-undang dasar or the basic law is only part of the constitution, namely the written constitution. 2 this narrower understanding of the constitution emerges partly by the influence of codification that requires all legal regulations to be made in written form.3 in the context of the indonesian constitution, the 1945 constitution of the republic of indonesia (1945 constitution) is a written constitution which is the highest law in indonesia. however, it must be admitted that the 1945 constitution, even though it was amended in 1999, 2000, 2001, and 2002, still has considerable weaknesses. legal scholars like has natabaya, for example, argue that the results of the amendment were "congenital defects.4 thus, it has worsened the quality of the indonesian constitution as it surely accounts that the 1945 constitution classified as the written constitution has its shortcomings on its difficulties to keep up with the times and accommodate a sense of justice. weaknesses in the 1945 constitution should not be ignored because the constitution has several values. such values emerge as the result of an evaluation of the application of the constitutional norm. karl loewenstein outlines three kinds of values embedded in a constitution as the first normative value. the constitution has normative value if it is understood, acknowledged, and obeyed by legal subjects attached to it. if the constitution is partly or wholly not used in the administration of the country, the constitution is nominal whereas it is said to have semantic value if the constitution is only used as jargon or instrument of power and a means of justifying state policy.5 the 1 abu daud busroh, ilmu negara (jakarta: bumi aksara, 2014) at 89. 2 jimly asshiddiqie, pengantar ilmu hukum tata negara (jakarta: pt raja grafindo persada, 2016) at 110. 3 ibid at 111. 4 wira atma hajri and rahdiansyah, menghidupkan undang-undang dasar 1945 tanpa amandemen (2017) 24:4 jurnal ius quia iustum at 559. 5 jimly asshiddiqie, supra note 2 at 109-110. how to cite: fauzani, muhammad addi et al. “living constitution in indonesia: the study of constitutional changes without a formal amendment” (2020) 7:1 lentera hukum 69–84 71 | lentera hukum 1945 constitution may contain semantic values in terms of achieving the goals of the country if, in its constitutional creation, it has many weaknesses. by referring to the weaknesses in the 1945 constitution, it is necessary to initiate the idea of enforcement of the 1945 constitution through the unwritten constitution. it must also be acknowledged that there is an unwritten constitution that is often known as the living constitution, a law that develops in living values in the community's legal awareness.6 this paper will discuss two main issues. first, this paper discusses the urgency of upholding the 1945 constitution through the living constitution. secondly, this paper examines efforts to uphold the 1945 constitution through the living constitution. ii. a need to apply the living constitution in indonesia a. living constitution used for dynamizing the 1945 constitution constitution, as a written constitution, is considered as the basic law and the highest law in administering a country.7 it is in line with hans kelsen that argues the hierarchical structure of the legal order of the state is roughly as follows: presupposing the basic norm, the constitution is the highest level within national law.8 hans kelsen's opinion regarding the constitution has two positions: first, the constitution is based on the law or basic norms. second, the constitution has the highest legal status. the derivative of this concept is about the hierarchy of laws and regulations. hans kelsen’s concept has been subsequently adopted in indonesia. it refers to the legislative drafting act that outlines the hierarchy of laws in indonesia by including several common regulations and the tap mpr (people’s consultative assembly’s decrees). until now, all these regulations should refer to the 1945 constitution as the highest law. the above-mentioned statement is a consequence of the adoption of codification, which is very identical to positivism. positivism is a school of philosophical understanding that developed in continental europe, especially in france with two well-known exponents, henry saint simon (1760-1825), and august comte (17981857), positivism is an understanding that demands methodology to be considered to find the truth should treat reality as something that exists as an object, in the science of law positivism means that legal theory only has to do with positive law. 9 the school of positivism regards law as neutral and objective, which is different from politics, culture, morals. however, the process of formation is not random but rational and logical. 6 jimly asshiddiqie, konstitusi dan konstitusionalisme (jakarta: sinar grafika, 2011) at 255. 7 jimly asshiddiqie, hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi (jakarta: press constitution, 2005) at 77. 8 hans kelsen, teori umum tentang hukum dan negara, translator: raisul muttaqien, vi printing (bandung: nusa media, 2011) at 124. 9 irham nugroho, positivisme auguste comte: analisa epistimologis dan nilai etisnya terhadap sains (2016) 9:2 jurnal cakrawala at 169-170. 72 | living constitution in indonesia: the study of constitutional changes without a formal amendment according to unger, each particular legal method will produce certain legal choices.10 legal science itself does not discuss whether positive law is good or bad, nor does it discuss the effectiveness of law in society.11 because the purpose of the formation of a rule is to be obeyed by the community. one weakness of the written constitution or in indonesia commonly called undang-undang dasar is the limited scope of the constitutional text because the constitution, according to wheare, is a political resultant that reflects the political, economic, and social forces that were running at the time of its formation. 12 the material in it does not accommodate the development of the age and thought, therefore the supporting regulations that emerge live and are recognized but not written as a constitution that existed from the start as rules. some apparent weaknesses of the 1945 constitution are the weak authority of the regional representative council (dpd) compared to the people's representative council (dpr). even in the 1945 constitution that governs the dpd article, there is only one article.13 the dpd legitimately tends to be strong because it is directly elected by the people in the region, but the strength of this legitimacy is contrary to its authority, which tends to be minimalist, especially when compared to the authority of the dpr. the dpd does not have as much legislative authority as the house of councillors in japan. the authority to form laws owned by the house of councillors reaches the approval stage, while the dpd only reaches the discussion stage. 14 plus, the dpd is not only weakly institutionally but personally weak. if a member of the dpr obtains a guarantee of immunity in the 1945 constitution, this does not apply to members of the dpd. 15 the weak authority of the dpd before the dpr arguably ignores the pivotal role dpd, as an internal control of the parliament. following sartori's opinion, "two eyes are better than one eye," which means that two eyes are better than one eye,16 it has the implied meaning that the two chambers in a parliament should have a check and balance function. therefore, the indonesian parliamentary system in the future should lead to a bicameral parliamentary system under what the dpd wants. however, it must also be remembered that the indonesian parliamentary system should not lead to a bicameral parliamentary, which is equally strong (perfect bicameralism).17 indonesia cannot implement a system of perfect bicameralism because this system is identical to the form of a federal state, and there are still political groups that oppose this system. besides, 10 donny danardono, critical legal study: the position of terror and criticism, online: . 11 soetandyo, hukum: paradigma, metode, dan dinamika masalahnya (jakarta: elsam and huma, 2002) at 95. 12 mahfud md, politik hukum (jakarta: pt raja grafindo persada, 2010) at 10. 13 denny indrayana, antara ada dan tiada (bogor: grafika mardi yuana, 2008) at 298. 14 article 59 of the constitution of japan. 15 ibid at 299. 16 mahfud md, perdebatan hukum tata negara pasca amandemen (jakarta: pt raja grafindo persada, second printing, 2011) at 69. 17 denny indrayana, supra note 13 at 306. 73 | lentera hukum perfect bicameralism leads to a deadlock in the political process.18 not only that, ten other proposals submitted by the dpd to change the 1945 constitution are strengthening the presidential system, strengthening representative institutions, strengthening regional autonomy, reconstructing national and regional elections, optimizing the roles and relations of judicial power (constitutional court, supreme court, and the judicial commission), 19 the forum previlegiatum for public officials, the addition of articles on human rights (ham), the independent state commission, and the sharpening of the chapter on education and the national economy.20 based on the weaknesses of the 1945 constitution, which is formally a written constitution and materially still has substantial weaknesses, then, in addition to the 1945 constitution, must also recognize an unwritten constitution or living constitution. theoretically, the nature of the written constitution is flexible and rigid. that is, if no needed special process is to amend the constitution, it is called flexible if necessary, the process is called rigid.21 according to jimly asshiddiqie, in addition to the written constitution, it must also be recognized that there is an unwritten constitution, which develops in living values in the awareness of community law or living constitution. 22 a living constitution is not only in a formal (written) form but is capable of realizing a good government for a sovereign society as envisioned. the constitution can develop and be developed in line with the changes that occur. in current practice, changes seem elastic and less aspirational because the constitution does not emerge from a vacuum.23 the living constitution can be useful to dynamize the 1945 constitution, namely by filling in the rules that have not been regulated in the 1945 constitution or can also make changes to the 1945 constitution through non-formal changes. because living constitution as one form of critical legal studies on positivistic constitutional. critical legal studies is the thinking that accommodates marxist form of thinking, but also liberal-radical and post-modernism, which considers the law is not separate from politics.24 non-formal changes can be through the decision of the constitutional court, which is interpreted by the constitutional judge and through the constitutional convention. it is consistent with what was stated by wheare that constitutional changes could happen in two ways.25 first, constitutional changes stipulated in the constitution are called formal amendments. second, constitutional changes can be made through informal means, namely by using some primary forces, judicial interpretation, and customs and conventions. thus, the living constitution that is 18 ibid at 307. 19 jimly asshiddiqie, supra note 7 at 91-97. 20 denny indrayana, supra note 13 at 307. 21 k.c. wheare, konstitusi-konstitusi modern (surabaya: pustaka eureka, 2005) at 24. 22 jimly asshiddiqie, supra note 6. 23 a. ahsin thohari, membayangkan living constitution, online: . 24 donny danardono, critical legal studies: position theory and criticism (2015) 14:1 jurnal kisi hukum. 25 k.c. wheare, supra note 21 at 23-50. 74 | living constitution in indonesia: the study of constitutional changes without a formal amendment adhered to can become the basic rules of the administrative state outside the basic law through non-formal changes, which is not only nominal or semantic value. he really can live in the middle of society as a normative reference. because actually, the law has a static, dynamic nature such as silence for certainty but moves to follow changes in society to meet the needs of social reality.26 b. the problems of rigidity on the formal constitutional amendment in indonesia upholding the 1945 constitution through the living constitution is also caused by the difficulties to amend the 1945 constitution formally. the main factor that significantly changes the constitution is the various (renewal) conditions in society. indeed, the democratization spurs the implementation of the welfare state, including changes in the pattern and the economic system as a result of industrialization, following the advancement of science and technology can be a force driving such a renewal.27 the amendment to the 1945 constitution does comprise not only legal, but also political aspects. then, no matter how good the proposed amendment submitted by mpr members from dpd members, if the legal aspect in this case the change procedure is too rigid, impractical, or almost "impossible" to do the change, and the political aspect is not supported by the power of the majority, as well as extraordinary momentum, the proposed amendment was only limited to black on white paper that never applied. it is happening now with proposals submitted by mpr members from the dpd members. 1. rigid mechanism to according to article 37 of the 1945 constitution amendments to the 1945 constitution is considered rigid or difficult because it needs to go through certain procedures not to facilitate changes, but rather to complicate changes or limit changes. the targets to be addressed through various procedures for change are based on the opinion of wheare with the aims: (a) the changes are made with and conscious consideration, not arbitrarily; (b) the people have the opportunity to give their opinions before changes are actually made; (c) state and central government power in the federal state is not changed unilaterally; and (d) the rights of individual communities such as minorities in terms of religion, language and culture are guaranteed. 28 elly chaidir has the same view regarding the process of amending the 1945 constitution by complicating the process of change.29 because the constitution contains basic norms, so when it is too easy to change, it will have a significant impact on the legislation under it. of course, the laws and regulations under the constitution must be adjusted again to the new norms of the constitution. article 37 of the 1945 constitution states that: 26 ilham yuli, rekonstruksi hukum dan ketanegaraan indonesia (yogyakarta: uii press, 2016) at 13. 27 ni'matul huda, perkembangan hukum tata negara (yogyakarta: uii press, 2014) at 66. 28 ellydar chaidir & sudi fahmi, hukum perbandingan konstitusi (yogyakarta: total media, 2010) at 53. 29 ibid at 53. 75 | lentera hukum (1) proposed amendments to the articles of the constitution can be scheduled in a session of the people's consultative assembly if submitted by at least 1/3 of the total members of the people's consultative assembly. (2) each proposal for an amendment to the articles of the constitution is submitted in writing and clearly indicated the proposed part to be changed along with the reasons. (3) to amend the articles of the constitution, the people's consultative assembly session is attended by at least 2/3 of the members of the people's consultative assembly. (4) the decision to amend the articles of the constitution was made with the approval of at least 50 percent plus one member from all members of the people's consultative assembly. � (5) specifically, the form of the unitary republic of indonesia cannot be changed. 30 by taking into account the said procedures for amending the 1945 constitution, it asserts the motivation by which the constitution does not only aim for not being too easy to amend (rigid) but also it "refuses" for possible amendment (over rigid). therefore, it is only natural that the amendment fifth that was discussed by mpr members from dpd members would remain a discourse. because in terms of the number of membership, mpr members from dpd members are not sufficient conditions for amendments constitutional. not to the point of discussion or approval, only the proposal stage of mpr members from dpd members was also hampered by the formal procedure of article 37 of the 1945 constitution. to propose changes, a required 1/3 of the total number of mpr members is. because the number of mpr members in this period is 692, it means that for the proposed changes, 232 mpr members are needed, while the number of dpd members is only 132, and the remaining 560 are dpr members.31 2. the amendment depends on the political powers members of the people's consultative assembly (mpr) from dpd members need the support of the majority of dpr members who are also mpr members. article 2 paragraph (1) of the 1945 constitution states that the people's consultative assembly consists of members of the people's legislative assembly, and members of the regional representative council elected through general elections and regulated further by law.32 however, mpr members come from dpr members that do not support it. the rejection of mpr members from dpr members for the fifth amendment is more in order to maintain the constitutionally established authority they have in the field of legislation. on the other hand, article 20 paragraph (1) of the 1945 constitution 30 article 37 of the 1945 constitution. 31 wira atma hajri and rahdiansyah, supra note 4 at 563. 32 article 2 paragraph (1) of the 1945 constitution. 76 | living constitution in indonesia: the study of constitutional changes without a formal amendment outlines the house of representatives holds power to form laws.33 while proposals submitted by mpr members from dpd members, one of which is the strengthening of the dpd in the field of legislation. unlike so far, the dpd is only involved in the proposal and discussion stages, not in the approval stage. the approval stage is the most decisive or crucial stage in the field of legislation. if the parliament members respond to the fifth amendment proposal by stating that it is not yet time to make further amendments, in fact, it is a form of indirect rejection.34 the dpr's treatment to the dpd so far is quite a sign that the dpr does not accept if the dpd has full authority in the field of legislation such as the dpr and the president. instead of the full legislation, the dpd has a pseudo-legislative function, which is often undermined by the dpr. it is clearly seen in law number 27 of 2009 concerning the mpr, dpr, dpd, and dprd, law number 12 of 2011 concerning formation of laws and regulations, and law number 17 of 2014 concerning mpr, dpr, dpd, and dprd which were then straightened out by mk decision number 92/puu-x/2012 and the constitutional court’s decision number 79/puu-xii/2014. even so, the legislative authority of the dpd is still not equal to the dpr.35 in addition, the episode is needed to change the written constitution. amendments to the first, second, third, and fourth 1945 constitution starting from 1999-2002 will not occur if they are not supported by the momentum, especially the economic crisis as a result of the collapse of the suharto regime in may 21, 1998.36 elster and mc whinney support this argument, and as quoted by denny for which political turmoil is needed to reform a constitution because it arises as a pressure that demands changes to the constitution when a country's constitution is no longer congruent with social values so that it is increasingly difficult to make changes to the 1945 constitution.37 the 1945 constitution it is increasingly difficult to change to the 1945 constitution, the only way is to uphold the constitution through a living constitution that is accommodated through filling out the rules governing the unregulated state and conducting non-formal amendments. c. shifting the method of interpretation by the constitutional court: from originalism towards the living constitution astim riyanto argues that the constitution as the basic law should be the basic rules in the administration of the state." basic law consists of written fundamental law and unwritten fundamental law.38 written basic law becomes fundamental rules in the administration of the state, while basic unwritten law is the basic rules which arise and are maintained in the practice of administering the state even if not written. on the 33 article 20 paragraph (1) of the 1945 constitution. 34 tempo.co, dpr tolak hak veto, (2006) online: . 35 wira atma hajri and rahdiansyah, supra note 4 at 566. 36 ibid at 566. 37 denny indrayana, supra note 13. 38 astim riyanto, teori konstitusi (bandung: yapemdo, 2003) at 12. 77 | lentera hukum other hand, the constitution in the strict sense is only referring to the basic law, which applies as the highest law.39 legal scholars like manunggal k. wardaya argue that the court gave contextual meaning to undang-undang dasar with sociological and teleological interpretations. thus, the constitutional text is interpreted to meet a sense of justice. according to him, the decision affirming the power of the constitutional court in examining the government regulation in lieu of law or peraturan peraturan pengganti undang-undang (perpu) indicated that the court imposed the 1945 constitution as a living constitution.40 the constitutional court, borrowing liu, karlan, and sanders, interpreted the 1945 constitution following the current situation, not merely by referring to its original meaning, which would only result in insubstantial justice.41 later, the constitutional court's decision is expected to be a decision that is responsive to the legal needs that exist in society. even constitutional conventions can be used to fill gaps in the legal structure of state administration. in the case of written constitutions, constitutional conventions are essential to provide rules for state administrators about habits that have grown, developed, and have been regarded as something that should not be ignored. the constitutional court uses the convention as one of the test stones in decision number 79/puu-ix/2011. the constitutional court conducts judicial review in reviewing article 10 of law number 39 year 2008 concerning state ministries that reads, "in the case of workloads requiring special handling, the president may appoint deputy ministers to certain ministries, which are considered to be such articles. contrary to article 17 of the 1945 constitution which states "(1) the president is assisted by state ministers, (2) the ministers are appointed and dismissed by the president, (3) each minister is in charge of certain affairs in government, (4) establishment, the amendment and dissolution of the state ministry are regulated in the law ", because in article 17 of the 1945 constitution there is no mention of the position of deputy minister. in this case, the role of the convention is seen not only as a source of law, but also as a basic law that can be used as the constitutional court to be the legal basis in its decision. because based on the practice of constitutionality is not the first appearance of the deputy minister, and what is very basic is how the actual prerogative attached to the office, which has so far been accepted and has become a constitutional convention or constitutional habit in indonesia which is also a basic law for the president in carrying out his duties. 42 in dealing with the constitutional review, the discussion should include recent developments in the minds of constitutional justices. according to indonesian legal scholar saldi isra, there was a shift in textual thinking towards a progressive way of 39 ibid at 12. 40 manunggal k. wardaya, perubahan konstitusi melalui putusan mk: telaah atas putusan nomor 138/puu-vii/2009 (2010) 7:2 jurnal konstitusi at 39. 41 ibid at 39. 42 weldy agiwinata, konvensi ketatanegaraan menjadi batu uji dalam pengujian undang-undang di mahkamah konstitusi (2010) 7:2 jurnal konstitusi at 163. 78 | living constitution in indonesia: the study of constitutional changes without a formal amendment thinking. based on this shift, it can be understood that constitutional justice can be found by prioritizing ethical, moral, and human values that are not only found in constitutional texts.43 in line with the progression of the way of thinking of constitutional judges as reflected in each of their decisions, there is a distorted decision phenomenon. deviations or anomalies from the decision, at first glance only about the editorial of the decision, but if the judge's way of thinking and the legal consequences formed give birth to certain legal consequences, then the anomaly needs to be understood in the context of its birth as well. anomalous practices in mk decisions can be found by examining the character of decisions that have developed so far. deviations from article 57 paragraph (2a) of law 8/2011 gave birth to conditional decisions, and/or decisions that provide substitute norms for canceled norms. 44 other evidence that the constitutional court dares to take a progressive stance in order to realize constitutional justice is reflected in the many positive legislative decisions, namely those that regulate. it emerged in the decade second of the constitutional court; from 2008 to 2013, approximately 58 decisions were favorable legislature.45 shifting the testing of the law from a negative legislature is a decision that is annulled into a positive legislature, causing the existence of anomalous decisions to give a false or vague color in terms of the constitutional or unconstitutional norms. a ruling that grants the petition of the petitioner partially and rejects the petition of the petitioner in addition to the rest, which as a whole remains determined in the interpretation (interpretation) by the constitutional court. according to maruarar siahaan, the juridical substance of the decision of the court is merely declarative, but the decision of the court in the case of testing act against the constitution has the nature of a constitutive, either in the form of the establishment of legal norms and which negates the legal norms in the provisions of legislation tested.46 an informal amendment to the 1945 constitution is inseparable from the constitutional culture of the judge. this attitude shows that the constitutional court has a prominent role for which the 1945 constitution should be applied.47 iii. enforcing the 1945 constitution through living constitution david a strauss states that aa living constitution is one that evolves, changes over time, and adapts to new circumstances, without being formally amended. this statement means that a living constitution is a developing and changing constitution. over time, it adapts to changes 43 nurrahman aji utomo, dinamika hubungan antara pengujian undang-undang dengan pembentukan undang-undang, (2015) 12:4 jurnal konstitusi at 833. 44 ibid at 833. 45 ibid at 834-836. 46 maruarar siahaan, role of the constitutional court in upholding constitutional law, (2009) 16:3 jurnal hukum at 360. 47 khairul umam, teori dan metode perubahan, undang-undang dasar 1945 melalui tafsir konstitusi perspektif budaya konstitusi (yogyakarta: thafamedia, 2016) at 7. 79 | lentera hukum even if it does not undergo a formal amendment.48 therefore, the 1945 constitution as a basic rule in state life should be able to adjust the development of the times and the needs of the people without the need to be formally changed. by regarding the 1945 constitution as a living constitution, it becomes the right solution in responding to the dynamics of the current state administration. it takes into account the possible political interests during the amendment of the constitution despite the legal aspects.� a. amendment through the convention wheare classifies the constitutions varying to written and unwritten constitutions. a written constitution is a constitution contained in one or several formal documents. the united states can be an example. while the unwritten constitution is a constitution that is not stated in a formal document. the united kingdom can be a relevant example,49 as this country adopts many state administrations using state conventions. constitutional convention is the terminology commonly known in debates regarding constitutional law and its practice. typically, the term convention is identified with the habits or habits of state administration, when, in fact, it is different. habit requires repetition, while convention does not. in practice, the convention is also considered as one of the ways to change what is written in the constitutional text, in accordance with good needs to ensure the operation of constitutional norms in practice. wheare, in his book "modern constitutions," quoted by jimly asshiddiqie, argues many necessary changes in the working of a constitution occur without any alteration in the rules which regulate a government, whether they are strictly legal or rules of custom and convention.50 many changes occur in the framework of implementing the constitution without absolutely changing the sound of the legal text of the provisions governing a government, but it just happens rules of custom and convention.51 in general, conventions are often interpreted as "unwritten laws ”but are sometimes distinguished and not even considered as a law at all. in english, unwritten laws are usually identified with common law. often, unwritten laws themselves are also identified with customs or customs or customs.52 all of this has the potential to confuse if it is associated with the notion of customary law or customary laws, which are not only laws in a sense (strict tense) but also require immemorial antiquity for their enforcement. meanwhile, constitutional convention does not require such a immemorial antiquity.53 the word convention is often also used by constitutional lawyers to refer to the understanding of rules of political practice or norms arising in practices political that 48 david a strauss, the living constitution, online: . 49 ellydar chaidir, hukum dan teori konstitusi (yogyakarta: total media creation, 2007) at 49-51. 50 jimly asshiddiqie, supra note 2 at 110. 51 ibid at 192. 52 ibid. 53 ibid. 80 | living constitution in indonesia: the study of constitutional changes without a formal amendment are also considered binding by state administrators. however, the norm of practice itself because it is not based on written provisions, is considered not binding on the judges, if they are brought to the case by interested parties who challenge or oppose the unwritten political practices. o. hood philipps, paul jackson, and patricia leopold argues that the lack of judicial enforcement distinguishes conventions from laws in the strict sense. it is an essential formal distinction for the lawyer, even though the politician may not be so interested in the distinction.54 constitutional conventions of customary law are laws that have grown up in the practice of state administration to complete, perfect, and live up to the rules of statutory law or customary law of state administration. constitutional convention, although not as a written rule of law, its existence is recognized and implemented in the constitutional system in indonesia. even when the written law is unable to solve the problem, the legal concept used is the legal principle that contains moral and customary norms to be able to provide a reference for resolving the constitutional problem.55 to understand more precisely the convention, we can also relate it to the understanding that applies to the sociology of law. concerning the binding capacity of the norm, understanding is usually distinguished; 2. usages; 2. folkways, 3. mores; and 4. customs.56 in this context, the conventions of the constitution is none other than constitutional practices that contain one of the four types of norms, inter alia, usages, folkways, mores, or customs, which are summarized in terms of constitutional usages, and constitutional practices, as well as constitutional customs or customs, state administration.57 constitutional conventions are not only found in countries that do not recognize written constitutional documents, but also in most countries with written constitutions. in australia and the united states, conventions state are recognized as critical legal sources in practice. for example, the procedure for electing the president and the procedure for determining the cabinet members of the united states government is largely governed by constitutional conventions, not based on written regulations. likewise, in indonesia, a lot of usages and practices in the administration of the state are not based on written rules, but only based on habits inherited from the past. to ensure that the substance of the 1945 constitution or the constitution remains alive or can be left behind, each of the 1945 constitution regulates the amendments. in practice, formal change is no longer seen as the only way to adjust or to revive the 1945 constitution. amendments are always accompanied by long and complicated debates, both in political and scientific terms. besides, amendments are often through complex procedures. everything takes a long time. it is possible when the amendment is passed; there will be a new situation and new demands.� 54 tri suhendra arbani, eksistensi konvensi sebagai sumber dan praktek ketatanegaraan di indonesia (2016) 5:1 jurnal yuridika at 7. 55 ni'matul huda, hukum tata negara indonesia (jakarta: pt raja grafindo persada, 2012) at 31-34. 56 soerjono soekanto, sosiologi suatu pengantar (jakarta: ui publisher foundation, jakarta, 1975) at 75. 57 tri suhendra arbani, the existence of convention as a source and practices of state administration in indonesia, (2016) 5:1 jurnal supremasi hukum at 75. 81 | lentera hukum dogmatically, the practice of state administration does not only give new meaning; it can even set aside the substance or rules of the 1945 constitution. the practice of state administration is not a problem when coupled with the tradition or consistency of the constitutional system. in the light of the teachings of the constitution, the practice of state administration is intended to strengthen the joints of the constitution, such as constitutionalism, the rule of law, and democracy. one benchmark that cannot be skipped is the fundamental fundamentals of the 1945 constitution or state. in the indonesian context, it includes what so-called pancasila. thus, the practice of state administration that deliberately overrides the 1945 constitution and the foundations of the state for a dictatorship or authoritarian rule is not a practice of state administration in the meaning of convention.58 the issuance of decree no. x dated october 16, 1945, signed by mohammad hatta became one of the examples of the existing state administration convention in indonesia. this declaration stipulates that:59 "the central national committee, before the formation of the people's consultative assembly and the house of representatives, was entrusted with legislative power and participated in setting broad outlines of the direction of the state. that the day-to-day work of the central national committee is due to the urgency of the situation carried out by a workers' body elected between them and responsible to the central national committee.” this declaration fundamentally changed the practice of the 1945 constitution, the product of the investigation agency for the preparation of indonesian independence. because the additional rules of the 1945 constitution state that before the people's consultative assembly, the house of representatives and the supreme advisory council were formed according to this basic law, all powers were exercised by the president with the assistance of a national committee. this declaration no. x was then followed by government announcement 14 november 1945. this information also changed the 1945 constitution in practice. if at first the cabinet or the ministers were responsible to president soekarno, when the announcement came out, the cabinet was directly responsible to the prime minister, namely sutan syahrir. article 17 of the 1945 constitution states that: 1) the president is assisted by state ministers. 2) the ministers are appointed and dismissed by the president.60 thus, the example in the practice of state administration which can be regarded as a constitutional convention such constitutional practices clearly does not contradict the 1945 constitution even on the contrary the constitutional conventions are complementary to the 1945 constitution can be more operational to meet the future of constitutional life in accordance with the times and in accordance with the needs of a constructive and modern society. all of these examples are constitutional life accepted 58 bagir manan and susi dwi harijanti, memahami konstitusi, makna dan aktualisasi (jakarta: pt raja grafindo persada, 2014) at 133-135. 59 ni'matul huda, supra note 55 at 114. 60 wira atma hajri and rahdiansyah, supra note 4 at 572. 82 | living constitution in indonesia: the study of constitutional changes without a formal amendment and obeyed even though it is not the law in the true sense. from the provisions mentioned above, it can be seen that the convention developed because of the need in the practice of state administration. conventions can occur through a practice that repeatedly grows into an obligation that must be obeyed by the state administrators. the administration of the state is state equipment or state institutions. in the 1945 constitution, the provisions governing institutions are quite clear. b. amendment through constitutional court’s interpretation the undang-undang dasar as a written constitution along with the values and norms of a basic unwritten law that live as a constitutional convention in the practice of daily state administration, including in the understanding of the constitution or basic law (droit constitutionnel) of a country.61 in addition to the conventions as previously explained, the enforcement of the living constitution can also be based on interpretation in the decisions of constitutional justices. it is under what wheare states that constitutional changes can be through four methods, inter alia: (a) some primary forces; (b) formal amendments; (c) judicial interpretation; (d) usage and convention.62 hitherto, the constitutional court’s interpretation has made several changes to the 1945 constitution. first, the interpretation in the decision no. 005/puu-iv/2006 in dealing with the review of law no. 22 of 2004 about the judicial commission as the state organ outlined in the 1945 constitution. in the decision, the constitutional court interpreted the meaning of the term ‘judge’ in article 24b paragraph (1) of the 1945 constitution by exempting the constitutional justices as part of the word 'judge.' instead, the term should only refer to judges under the supreme court’s administration.63 the constitutional court's decision substantially has changed article 24b paragraph (1) of the 1945 constitution from its original meaning to the textual meaning. another most remarkable example is the constitutional court’s decision number 138/puu-vii/2009 dealing with the review of perpu number 4 of 2009 revising law number 30 of 2002 on the corruption eradication commission. the court decided to have the power to examine the constitutionality of perpu. in fact, article 24c paragraph (1) of the 1945 constitution does not include perpu as the object to review. rather, the constitution only outlines that the constitutional court has the authority to adjudicate at the first and last level whose decisions are final to review the law against the constitution...".64 the informal amendment to the 1945 constitution, therefore, is inseparable from the constitutional culture of the judge that encouraged judges to interprets and changes the meaning of the text. this attitude shows that the 61 jimly asshiddiqie, supra note 6 at 29. 62 k.c. wheare, supra note 21 at 23-50. 63 the decision of the constitutional court number. 005/puu-iv/2006 at 202-204. 64 wira atma hajri and rahdiansyah, supra note 4 at 569-570. 83 | lentera hukum constitutional court has a prominent role for which the 1945 constitution should be applied.65 iv. conclusion this paper provides a breakthrough based on existing practices, namely upholding the 1945 constitution through a living constitution that can apply in two ways. first, it should be through the constitutional convention indonesia has practiced this through the declaration of vice president number x and the appointment of a deputy minister. even the constitutional convention was used as a source of test stones by the constitutional judges so that it was wide open. second, the amendment should be applied through the interpretation of the constitutional court. this practice is applied in several laws that have produced progressive decisions that have changed the 1945 constitution caused by a shift in textual thinking towards a progressive way of thinking. based on this shift, the constitutional court has become an institution prioritizing ethical, moral, and humanitarian values that develop in a society that is only found in constitutional texts. suggestions that can be given at the end of the research are the state, the government and the house of representatives (dpr) and the related state institutions can use the living constitution, in this case, the constitutional convention as a source in organizing the state to patch up the weaknesses of the 1945 constitution; and constitutional justices can use the interpretation of the living constitution in interpreting the constitution. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references abu daud busroh, ilmu negara (jakarta: bumi aksara, 2014). astim riyanto, teori konstitusi (bandung: yapemdo, 2003). bagir manan dan susi dwi harijanti, memahami konstitusi, makna dan aktualisasi (jakarta: pt raja grafindo persada, 2014). david a strauss, the living constitution, https://www.law.uchicago.edu/news/livingconstitution. denny indrayana, negara antara ada dan tiada (bogor: grafika mardi yuana, 2008). 65 khairul umam, supra note 47. 84 | living constitution in indonesia: the study of constitutional changes without a formal amendment ellydar chaidir & sudi fahmi, hukum perbandingan konstitusi (yogyakarta: total media, 2010). ellydar chaidir, hukum dan teori konstitusi (yogyakarta: kreasi total media, 2007). hans kelsen, teori umum tentang hukum dan negara, penerjemah: raisul muttaqien, cetakan ke vi (bandung: nusa media, 2011). ilham yuli, rekonstruksi hukum dan ketanegaraan indonesia (yogyakarta: uii press, 2016). irham nugroho, positivisme auguste comte: analisa epistimologis dan nilai etisnya terhadap sains, jurnal cakrawala, vol. xi, no. 2, desember 2016. jimly asshiddiqie, hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi (jakarta: konstitusi pers, 2005). jimly asshiddiqie, konstitusi dan konstitusionalisme (jakarta: sinar grafika, 2011). jimly asshiddiqie, pengantar ilmu hukum tata negara (jakarta: pt raja grafindo persada, 2016). k.c. wheare, konstitusi-konstitusi modern (surabaya: pustaka eureka, 2005). khairul umam, teori dan metode perubahan, undang-undang dasar 1945 melalui tafsir konstitusi perspektif budaya konstitusi (yogyakarta: thafamedia, 2016). mahfud md, perdebatan hukum tata negara pasca amandemen (jakarta: pt raja grafindo persada, 2011). mahfud md, politik hukum (jakarta: pt raja grafindo persada, 2010). manunggal k. wardaya, perubahan konstitusi melalui putusan mk: telaah atas putusan nomor 138/puu-vii/2009, jurnal konstitusi, volume 7, no. 2, april 2010. ni’matul huda, hukum tata negara indonesia (jakarta: pt raja grafindo persada, 2012). ni’matul huda, perkembangan hukum tata negara (yogyakarta:uii press, 2014). nurrahman aji utomo, dinamika hubungan antara pengujian undang-undang dengan pembentukan undang-undang, jurnal konstitusi, volume 12, no. 4, desember 2015. soerjono soekanto, sosiologi suatu pengantar (jakarta: yayasan penerbit ui, jakarta, 1975). soetandyo, hukum: paradigma, metode, dan dinamika masalahnya (jakarta: elsam dan huma, 2002). tri suhendra arbani, eksistensi konvensi sebagai sumber dan praktek ketatanegaraan di indonesia, jurnal yuridika, vol. 5, no. 1, juni 2016. weldy agiwinata, konvensi ketatanegaraan menjadi batu uji dalam pengujian undang-undang di mahkamah konstitusi, jurnal konstitusi, volume 7, no. 2, april 2010. wira atma hajri dan rahdiansyah, menghidupkan undang-undang dasar 1945 tanpa amandemen, jurnal ius quia iustum, no. 04, volume 24 october 2017. microsoft word 14434 proofread manuscript.edited.docx lentera hukum, volume 7 issue 1 (2020), pp. 101-116 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v7i1.14434 published by the university of jember, indonesia available online 04 april 2020 examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia? jayus university of jember, indonesia dr.jayus56.fh@unej.ac.id muhammad bahrul ulum university of jember, indonesia muhd.bahrul@unej.ac.id moch. marsa taufiqurrohman university of jember, indonesia mochmarsa_t@yahoo.co.id abstract this study aims to discuss the existing contentious recall policy that becomes the legitimate reason to replace or retire the house member proposed by political parties. the discussion also examines to what extent recall, in practice, whether it enables the promotion of indonesia's anti-corruption agenda. through the recall, political parties can withdraw their members in the house, either in the form of dismissal or changing positions before the end of the term of office of members who sit in the house of representatives. this study finds that the existing recall policy impedes democracy and negates how to eradicate corruption in indonesia. as a result, the current policy needs an option to ensure that recall will work as it is expected. therefore, this alternative should include constituents to propose recall, which will disrupt the existing parties' domination, resulted in a more participatory system, and it reflects the more reciprocal ways to link people, parties, and the house in indonesian politics. the judiciary's role is another essential aspect to highlight, in which the process and settlement of the recall may involve the constitutional court as the hub of the political and constitutional settlement. keywords: indonesian democracy, anti-corruption agenda, recall policy, political system. copyright © 2020 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: november 13, 2019 revised: april 02, 2020 accepted: april 04, 2020 how to cite: jayus, muhammad bahrul ulum & moch. marsa taufiqurrohman. “examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia?” (2020) 7:1 lentera hukum 101–116. 102 | examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia? i. introduction in the global discourse of democracy in post-colonial states, indonesia has become one example for which its continuities and changes have attracted scholars to have an indepth study to what extent it inspires and represents other countries in adopting democracy as the triumph. in practice, indonesia has crucial challenges in maintaining democracy, mainly when it deals with how democracy enables to develop as an inclusive system, by providing adequate participation in decision-making rather than the existing system that builds up the inclusiveness centered by the political elites. this study acknowledges that representative democracy will work well as long as the reciprocity has been complied with among people, representatives, and political parties.1 while people's representatives are expected to represent people’s interests,2 political parties in indonesia tend to keep the elite scenario with the absence of the sufficient vertical control in ensuring the work of democracy.3 therefore, it is undeniable that indonesia's current representative democracy is inefficient, lacks transparency, and encourages rampant corruptive practices. in addressing the poor performance and linkage among these three elements, this study discusses the existing contentious recall policy that becomes the legitimate reason to replace or retire the house member proposed by political parties. this discussion also examines to what extent recall in practice promotes the anti-corruption agenda in indonesia. through the recall, political parties can withdraw their members in the house, either in the form of dismissal or changing positions before the end of the term of office of members who sit in the representative institution.4 political parties' limited transparency and extensive power make this recall shift the people's loyalty to political parties rather than the people5 even though recall initially is intended to monitor the house members' monitoring mechanism in carrying out their tasks.6 1 dimitri landa & ryan pevnick, “representative democracy as defensible epistocracy” (2020) 114:1 american political science review 1–13 at 5. 2 jared sonnicksen, “dementia and representative democracy: exploring challenges and implications for democratic citizenship” (2016) 15:3 dementia 330–342 at 334. 3 the vertical control mechanism asserts the people’s control against the representative formed as the consequence of constitutional democracy as outlined in article 1 paragraph (2) and (3) of the indonesian constitution. 4 muhamad aljebra aliksan rauf, marten bunga & hardianto djanggih, “hak recall partai politik terhadap status keanggotaan dewan perwakilan rakyat dalam sistem ketatanegaraan indonesia” (2018) 7:4 jurnal magister hukum udayana (udayana master law journal) 443–455 at 443. 5 in practice, recall becomes the political parties' power, as outlined in article 239 of the revised parliament act 2014. the absence of the recall's parameter, therefore, this mechanism is often instrumented as the political tool to ensure member's loyalty to parties. 6 shevierra danmadiyah, xavier nugraha & sayyidatul insiyah, “a party’s recall right in the concept of democratic country” (2019) 19:2 syariah: jurnal hukum dan pemikiran 151–158 at 152. 103 | lentera hukum previous studies regarding this topic examined the democratic aspects of recall,7 the relationship between recall and democracy,8 decision-making of recall,9 and the legal consequences of recall monopolized by parties.10 instead, there is a lack of research examining the intersections between recall and the anti-corruption agenda, assumed as the political conundrum to maintain the superiority of the political elite in indonesian democracy, as this examination will be elaborated in this study. this study comprises three parts of the discussion. the first part will provide an overview of the relationship between political parties, representative democracy, and recall in indonesia, as the continuum analysis under the current indonesian political system. this part will also examine how corruption is handled in indonesia about the recall. the second part will explore the relationship between recall policy and the paradox to eradicate corruption in indonesia. in the last part, this study will discuss how to build a participatory recall to promote eradicating corruption in indonesia. ii. political system and recall in indonesia a. representative democracy in the indonesian political system the 1998 reformation has started a new chapter for indonesia's recent political and economic trajectories in the more liberalized and globalized system. amongst the global shift that encourages the more transparent polity, indonesia has made a considerable improvement by reforming the existing constitutional system from 1999 to 2002. when the final draft of the constitutional revision was agreed, it had become the cornerstone of indonesia's constitutional system for which many precede scholars in the times assumed indonesia had the better and impactful system for sustainable democracy. this reform also reflected the previous government's poor governance considered to proliferate the root of rampant corruptive practices.11 in this period, the reform committed to rejuvenating democracy and the rule of law, including the commitment to handling corruption cases.12 as a result of the reform, the system shifted from parliamentary to a constitutional democracy. the current system rejects the monopolized people's representation by the people's consultative assembly or majelis permusyawaratan rakyat (mpr).13 hence, 7 danmadiyah, nugraha & insiyah, supra note 6. 8 maulana akmal zikri & m zuhri, “tinjauan yuridis tentang hak recall oleh partai politik berdasarkan konsep kedaulatan rakyat dalam lembaga perwakilan di indonesia” (2018) 2:2 jurnal ilmiah mahasiswa bidang hukum kenegaraan 358–368. 9 iswatul hasanah, “recall partisipatif (paradigma asas musyawarah mufakat dalam mekanisme pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia)” (2014) 1:1 kumpulan jurnal mahasiswa fakultas hukum. 10 hadi shubhan, “recall: antara hak partai politik dan hak berpolitik anggota parpol” (2006) 3:4 jurnal konstitusi 3057. 11 harold a crouch, political reform in indonesia after soeharto (institute of southeast asian studies, 2010) at 114. 12 ibid at 118. 13 article 1 (2) of the 1945 constitution (original) stated, “sovereignty rests in the hands of the people and is fully implemented by the people's consultative assembly.” 104 | examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia? political supremacy should be under the constitution rather than under this institution. it also considers that although the mpr is idealized as an institution representing people's interests, it shifted to express political and elite interests in reality.14 therefore, constitutional democracy is an effective way to ensure democracy consistent with the ideal and commonly agreed term: "the government of the people, by the people, for the people" that must follow the constitution.15 indeed, by referring to pancasila, indonesia's basic philosophy, indonesian democracy's design refers to representative democracy.16 this system is often justified different from the so-called direct democracy for which the people are directly involved in the political process without representation.17 in a representative democracy, the vital aspect is how to build relationships between people and representatives in the house.18 consequently, house members should act as desired by the people by virtue of accountability. while on the other hand, they also can be more independent of various people's interests.19 to be sure, participation in modern democracy remains vital. representative democracy has developed into participatory democracy interpreted as government power that comes from the people, for the people, by the people, and together with the people.20 participatory democracy is defined as a mechanism that allows individual participation by citizens in political and policy decisions that affect their lives, and especially it is conducted directly rather than through elected representatives.21 in dealing with the discussion mentioned above on democracy, political parties are required in a representative democracy. in the words of giovanni sartori, a political party is a political group that participates in general elections, which are used as a means of placing candidates to occupy public positions. whereas in principle, political parties aim to gain political power by constitutional means in implementing their programs.22 in a democratic country like indonesia, political parties have important functions. political parties are a means of political communication, political socialization, political recruitment, and conflict management. first, as political communication, it can be interpreted that political parties function in disseminating government plans and policies and as a link between those who govern and those who are governed. this 14 ramlan surbakti et al, membangun sistem kepartaian pluralisme moderat: menyederhanakan jumlah partai politik (kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan, 2011) at 19. 15 yasmin dawood, “the fragility of constitutional democracy” (2017) 77 md l rev 192 at 196. 16 syafriadi syafriadi, “pelaksanaan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan indonesia” (2017) 1:1 uir law review 25–38 at 26. 17 fathan ali mubiina, “pola hubungan fraksi dengan lembaga dewan perwakilan rakyat republik indonesia pasca-reformasi” (2020) 8:1 diktum: jurnal ilmu hukum 36–69 at 41. 18 landa & pevnick, supra note 1 at 6. 19 mubiina, supra note 17 at 44. 20 ibid. 21 participatory democracy has become a model for the collective decision-making that integrates direct and indirect democracy elements. the people have the power to decide the proposal policy while their representatives have a role in implementing it. henry campbell black et al, black’s law dictionary (west group st. paul, mn, 1999) at 246. 22 miriam budiardjo, dasar-dasar ilmu politik (gramedia pustaka utama, 2003) at 404–405. 105 | lentera hukum function is essential as the bridge in responding to people’s interests.23 second, as political socialization, it is related to conveying political culture, norms, and values over generations.24 this function relates to efforts to create an image to obtain the public interest. besides, it is also in the context of providing education for its members to have awareness and responsibility as citizens and place their personal interests under the national interest.25 fourth, as political recruitment, it is closely related to leadership selection, both internal leadership in parties and national leadership.26 fifth, as managing conflict related to helping problems of differences in each society that has potential conflicts.27 persily and cain argue that several main principles must be considered in regulating political parties.28 first, electoral system symbiosis, in which the constitutionality of rules regarding political parties depends on other related legal rules regarding the method of nomination and restrictions on electoral competitiveness.29 second, party autonomy in which the rule determines membership of parties, organizations, or nomination procedures must be seen as disturbing freedom of association.30 third, anti-paternalism in which every national interest that can be achieved through party regulation for its benefit cannot be used as a justification for state rules regarding political parties.31 fourth, equal treatment in which the law gives disproportionate privileges and burdens on certain parties means violating the same protection provisions.32 fifth, electoral influence in which political parties that show their ability to influence election results have the right to become the party to be elected.33 b. does recall hinder the anti-corruption agenda? recall literally means official withdrawal. generally, recall is also known as recall election, recall referendum, or representative recall. a recall is used as a procedure to "lower" an elected official through direct elections before the official's tenure has ended.34 as for mahfud md defines, recall is the right to replace members of a consultative organization or representative from their position so that they no longer have 23 ibid at 406. 24 ibid at 407. 25 ibid at 408. 26 ibid. 27 ibid. 28 anika gauja, political parties, and elections: legislating for representative democracy (routledge, 2016) at 19– 23. 29 ibid at 20. 30 ibid at 21. 31 ibid at 22. 32 ibid. 33 ibid at 23. 34 ananda b kusuma, sistem pemerintahan" pendiri negara" versus sistem presidensiel" orde reformasi" (badan penerbit fakultas hukum, universitas indonesia, 2011) at 102. 106 | examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia? membership status in that institution.35 tomassen defines the right to recall a political party's right to withdraw parliament members who are elected through a list of candidates it proposes.36 in some countries, recall is carried out on people's representatives, including legislative members and regional heads such as mayors and governors. colombia is an example, including a recall referendum in the 1991 constitution to address the movement known as "la septima papeleta."37 latvia is another country that introduces recall.38 if onetenth of the voters starting a referendum in latvia wish to withdraw saeima (parliament), then recall can be implemented.39 in the philippines, the people can withdraw local officials through recall. the mechanism starts with a minimum of 25% of voters in an area signing the petition.40 although there is no direct equivalent in indonesia, the "withdrawal" mechanism is interpreted as the dismissal of a parliament member through penggantian antar waktu (paw), defined as recall, based on article 22b the 1945 constitution. this article states, "members of the house of representatives can be dismissed from his position, in which the terms and conditions of which are regulated by law. " this mechanism is further detailed in article 239 of the parliament act,41 and political parties act. in the context, recall aims to supervise members of political parties who are members of the house, which is expected to improve the house members' performance, accountability, and integrity.42 its enforcement is carried out as a form of anticipation and supervision of the house members for disgraceful acts in political struggles over implementing their duties and functions. however, denny indrayana, an indonesian law professor, argues that the application of recall monopolized by political parties is contrary to rights and the right to expression. through the recall monopolized by parties, party members do not represent the people but represent the political parties. it confirms that there is a denial of the meaning of the house as an extension of people's representatives and not political party representatives.43 35 mohammad mahfud md, “perkembangan politik hukum: studi tentang pengaruh konfigurasi politik terhadap produk hukum di indonesia” (1993) disertasi, pasca sarjana ilmu hukum universitas gajah mada, yogyakarta at 324. 36 shubhan, supra note 10 at 46. 37 la septima papeleta is defined as a call from the colombian people for constitutional reform to end violence, narcotics-related terrorism, corruption, and increasing citizen indifference. yanina welp & juan pablo milanese, “playing by the rules of the game: partisan use of recall referendums in colombia” (2018) 25:8 democratization 1379–1396 at 1389. 38 andrzej jackiewicz, “instytucja recall na \lotwie” (2018) 2 (42) przegląd prawa konstytucyjnego 69– 82 at 71. 39 ibid. 40 julio teehankee, “electoral politics in the philippines” (2002) electoral politics in southeast and east asia 149–202 at 152. 41 recall can be accomplished when the house members: (a) die; (b) resign as a member at own request in writing; and (c) proposed by the political party concerned to resign. 42 shubhan, supra note 10 at 34. 43 ibid at 35. 107 | lentera hukum historically, the first recall policy was introduced in 1969, in act number 16 of 1969 on the parliament act. article 13 of this act became the legitimate basis for dismissing the parliament members from their tenure. meanwhile, the right to recall is attached to the organizations participating in the election as article 43 paragraph (1) of this act that states the right to change delegates or organizations participating in the elections in a consultative body or people's representatives lies with the election organization concerned and in terms of its implementation, it must first deliberate, with the leadership of the consultative body or people's representatives. in its continuities, demands for repealing recall have emerged. this emergence considers the possible decline in the people's critical representatives to have even resulted in the house members' fear of voicing people's aspirations.44 in the end, based on act number 2 of 1999 on political parties and act number 4 of 1999 on the parliament act, a recall was successfully eliminated, except for reasons that could not be avoided, such as passing away, resigning, or being sentenced with a criminal penalty. however, after house members cannot be dismissed, it has adverse implications for the house institution. house members who behave in a disgraceful manner are involved in corruption cases, immoral acts, and drug abuse.45 then, as an effort to overcome this situation, in act number 22 of 2002 on parliament and act number 2 of 2011 on political parties, the recall had revived in which the practice submitted to the respective political parties' leadership.46 then, recall set out in the subsequent parliament act, whose practice remains under respective political parties. of course, this is very unfortunate due to exempt people or citizens to participate in proposing recall. to be sure, citizens are substantially eligible to be part of this procedure because their representatives are part of the reciprocity in a participatory democracy. it is inevitable that recall in practice results in a more adverse political system. recall opens new political voids in which there will be more spaces for political parties to impose recall for their members under controversial reasons.47 for example, the recall for lily wahid by partai kebangkitan bangsa (pkb) was deemed to have violated the party's provisions. while on the other hand, it was the party that supported the century bank case's investigation through the house's inquiry right.48 lily wahid's attitude was an attempt to thoroughly convey the people's will to investigate the century bank case through these house functions. however, in other cases, recall raises the practice of collusion, such as in the case of harun masiku in early 2020.49 44 moh mahfud, perdebatan hukum tata negara: pasca amandemen konstitusi (lp3es, 2007) at 167. 45 ibid at 168. 46 ibid at 169. 47 rauf, bunga & djanggih, supra note 4 at 16. 48 republika, “dpp pkb recall lily wahid dan effendy choirie | republika online," online: . 49 “kasus harun masiku, kader pdip didakwa suap rp600 juta”, online: . 108 | examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia? recall, in several ways, is believed to influence the eradication of corruption.50 corruption can be defined as behavior that deviates from formal ethical rules regarding a person's actions in a position of public authority due to motives for personal considerations, such as wealth, power, and status. according to yves meny, corruption consists of shortcut corruption, tribute corruption, contract corruption, and extortion corruption.51 first, bypass corruption is often practiced in embezzlement cases of state funds, economic and political intermediaries, where the economic sector pays for political gain. second, tribute corruption due to strategic positions, and thanks to these positions, a person gets a percentage of several activities in several fields. third, contract corruption, inseparable from efforts to obtain projects or markets. it includes in the category of efforts to get facilities from the government. fourth, extortion corruption, related to security guarantees and matters of internal and external turmoil.52 amien rais divides the four types of corruption in indonesia. first, extortionate corruption, referring to a situation where a person is forced to 'bribe' to get something or protect his rights and needs. second, manipulative corruption is a type of bribery that refers to a person's dirty efforts to influence policymakers or government decisions to obtain the maximum benefit. third, nepotistic corruption, a type of bribery, refers to the preferential treatment given to family or someone close to them. fourth, subsection corruption, in the form of theft of state assets by state officials through abuse of their power.53 if the types and types of corruption above are related to indonesia's phenomena, especially in representative institutions, then the critical thing that must be paid attention to is efforts to minimize political corruption. scheppele said that political corruption occurs when what is harmed is the wider community's interests, while personal politics occurs through acts of personal relaxation and only individuals suffer losses. meanwhile, sartori states that political corruption has reached the point of destroying politics.54 eradicating corruption after the constitutional reform is a point of dealing with increasingly widespread corruption by defining it as extraordinary crime.55 the status of corruption as an extraordinary crime means that corruption has entered into all areas of life. to respond to this behavior, the government should thoroughly carry out a series of improvements to the corruption eradication system. system combating corruption within the legal framework is closely related to improving the legal system to combat corruption, including three essential elements: structure, substance, and legal culture. the structure is defined as the entire existing legal institutions and their enforcing 50 rauf, bunga & djanggih, supra note 4 at 16. 51 hm arsyad sanusi, “relasi antara korupsi dan kekuasaan” (2009) jurnal konstitusi 83–104 at 84–85. 52 ibid at 86. 53 ibid. 54 denny indrayana, negeri para mafioso: hukum di sarang koruptor (penerbit buku kompas, 2008) at 146– 147. 55 i gm nurdjana, sistem hukum pidana dan bahaya laten korupsi: perspektif tegaknya keadilan melawan mafia hukum (pustaka pelajar, 2010) at 134. 109 | lentera hukum officers. the substance is defined as the fundamental rules, norms, and legal principles, both written and unwritten, and legal culture in the form of opinions, habits of thinking, and acting of law enforcers and community members related to the law.56 even though corruption is classified as an extraordinary crime,57 the actual attitude is still far from the expectation that it is limited to treating it as an ordinary crime.58 meanwhile, the handling of corruption in state institutions internally has not been carried out correctly.59 supposedly, responsive corruption eradication should rely on formally eradicating corruption, which is the attorney general's office's duty and authority and the commission of the eradication of corruption or komisi pemberantasan korupsi (kpk). however, it also deals with every party's obligation, including each state institution, carried out internally, especially in preventing corruption. iii. recall and its paradox for the anti-corruption agenda the shift in the meaning of corruption as an extraordinary crime means that corruption is a serious crime, requiring all parties' involvement in eradicating, both internally and externally, in state institutions. one of the parties that have played a significant role in eradicating corruption, apart from the public attorney and the kpk, is the house. the house is an institution with strong legitimacy and acts in the name of the people's interests.60 even though in reality, the house's role and functions are still not fully confirm with democracy due to the more rampant rate of corruption comes within the house.61 as a result, the house, which should represent the people’s interests, arguably stands under the parties’ interests, even if this institution is primarily dedicated to representing people's interests.62 article 1 paragraph (2) of the 1945 constitution outlines that sovereignty is in the people's hands. it is exercised according to the constitution, which implies that the people as the party have the highest power in 56 lawrence m friedman, the legal system: a social science perspective (russell sage foundation, 1975) at 15– 17. 57 in the indonesia legal system, ‘extraordinary crime’ is extracted from the term most serious crimes in the rome statute. this term then develops more widely and is introduced to the cases of terrorism, corruption, drug abuse offenses, and sexual abuse of children in the laws and regulations. the constitutional court has used this term through its decision number: 2/puu-v/2007 and number 3/puu-v/2007. vidya prahassacitta, “the concept of extraordinary crime in indonesia legal system: is the concept an effective criminal policy?” (2016) 7:4 humaniora 513–521 at 513. 58 ‘ordinary crime' is the general term as outlined in the indonesian criminal code. the difference between ordinary and extraordinary crimes is the consequences of the preparation and formulation of legislation as part of the correctional policy. harry blagg, crime, aboriginality and the decolonisation of justice (federation press, 2016) at 74. 59 septiana dwiputrianti, “memahami strategi pemberantasan korupsi di indonesia” (2009) 6:3 jurnal ilmu administrasi: media pengembangan ilmu dan praktek administrasi 01 at 13. 60 andi gau kadir, “transparansi legislatif dalam lembaga perwakilan rakyat” (2008) 1:1 jurnal administrasi dan kebijakan kesehatan indonesia 35–40 at 39. 61 indrayana, supra note 54 at 114. 62 sebastian salang, “parlemen: antara kepentingan politik vs aspirasi rakyat” (2006) 3:4 jurnal konstitusi 90–120 at 96. 110 | examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia? indonesian politics whose implementation must be based on the constitution (constitutional democracy).63 indeed, the representative institution is prominent in modern democracy. the political process cannot be carried out directly by the people considering the number of territorial coverage and technical problems in government implementation.64 however, in any democratic country, efforts are always required to build a representative system that allows representatives to properly carry out their representative duties and functions.65 so, a representative institution that can carry out its representative function properly is an effective way of channeling its people's aspirations in a democratic country. on the other hand, democracy needs a space to convey criticism and suggestions for all societal elements, to realize effective public communication.66 based on this effective communication, the expressed public aspirations become parameters and considerations of public policy, which is hereinafter known as the conception of deliberative democracy. when related to this reality, the house's functions are still not directly proportional to the meaning and essence of democracy, as mentioned above. the nature of democracy is interpreted substantively that the people hold trusted sovereignty through their responsibility to oversee the government's running.67 a further legal arrangement is needed for the people to act on violations committed by the house members. on the other hand, the above statement relates to the house's oversight function for government checks and balances. however, the problem is, if the house has a supervisory position, then what about the supervision for the house? meanwhile, the 1945 constitution and other laws and regulations do not yet regulate provisions regarding house members' oversight mechanisms. excessive power is the basis for corruption. this, as lord acton said, "power tends to corrupt, but absolute power is corrupt absolutely."68 in the rule of law, a legal mechanism is vital to protect citizens and hold the house members accountable in carrying out their duties, powers, and functions.69 c.f. strong argues that if citizens have the right to elect their representatives, they should also have the right to dismiss their representatives.70 meanwhile, as an implication of the rule of law, of course, recall needs to be regulated through laws relating to citizens' rights to supervise, maintain and uphold the honor, dignity, and behavior of their representatives. besides, it is necessary to have provisions regulating citizens' rights to bring their 63 khairul fahmi, “prinsip kedaulatan rakyat dalam penentuan sistem pemilihan umum anggota legislatif” (2016) 7:3 jurnal konstitusi 119–160 at 123. 64 dede sri kartini, “demokrasi dan pengawas pemilu” (2017) 2:2 journal of governance at 3. 65 abdul bari azed, “sistem pemilu di indonesia” (2017) 17:2 jurnal hukum & pembangunan 170–180 at 175. 66 kacung marijan, sistem politik indonesia: konsolidasi demokrasi pasca-orde baru (kencana, 2019) at 75. 67 salang, “parlemen”, supra note 62 at 97. 68 miriam budiarjo, “hak asasi manusia dalam dimensi global” (1990) 10 jurnal ilmu politik at 172. 69 paimin napitupulu, peran dan pertanggungjawaban dpr (alumni, 2005) at 144. 70 charles frederick strong, modern political constitutions: an introduction to the comparative study of their history and existing form (london gp putnam’s sons, 1930) at 174. 111 | lentera hukum representatives to court if there is an alleged violation of the law in the form of treason against the state, corruption, and other serious crimes. it means that citizens have the right to propose a recall of their representatives through laws. iv. participative recall: a proposal a. constituent recall the current recall in indonesia is relatively simple. it is enough that the central leadership council of the political parties submits a proposal to the house. then, the house forwards the recommendation to the president to issue a presidential decree. the president and the house, in this case, can be likened to just a letterbox and ratification. this is because neither the house nor the president can reject the proposal. consequently, decision-making by the house and the president is only administrative. this substantial authority of the political party raises the question, is it true that the political party can revoke the house member's mandate who has been given thousands of constituents. moreover, it violates the articles of association or bylaws or anggaran dasar/anggaran rumah tangga (ad/art), which are often unclear. although many parties have questioned this, the constitutional court in decision number 008/puu-iv/2006 stated that recall did not violate the constitution. according to the constitutional court, one of the efforts to empower political parties is to provide the right or authority to impose actions in enforcing discipline against their members, so that members behave and act in ways that do not deviate. moreover, it contradicts the ad/art. the constitutional court is worried that if the political party is not given the authority to impose sanctions on its members who deviate from the ad/art or the party's policies, the party members will be free to act arbitrarily.71 in this context, this mechanism should not be the monopoly of the political parties. rather, the constituents should have the same. recall by political parties tends to strengthen the political parties dominant over their party members so that members of the parliament are more concerned with their parties' interests rather than conveying the people's aspirations. the council member concerned will be afraid of recall, which may be imposed on him at any time. thus, according to laica, former constitutional judge, the parliament became unstable and unstable, controlled by an elite of political parties from outside.72 the house member may not be removed from office by being withdrawn by his political party's leader to have different opinions with his political party's leadership. so, it is a denial of the legal relationship between the house members and constituents and state institutions, which should obey the constitution. in discussing recall, the most appropriate form is a constituent recall. in this form, the proposal for recall can come from members of the house members' electoral area 71 indonesian constitutional court, decision number 008/puu-iv/2006. 72 danmadiyah, nugraha & insiyah, supra note 6 at 153. 112 | examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia? concerned.73 thus, every people's representative can genuinely serve the interests of the people he represents, including that his position can also be protected from the possibility of being threatened by his political party's leadership because of the idealism championed for the people. the existing alternation mechanism between times can even be said to deviate from the fourth principle of pancasila, which requires three crucial elements: people's sovereignty, deliberation, and its implementation is carried out wisely in the concept of representative democracy.74 the foundation of the people's right to participate in each political phase of their representatives is based on the right to develop society, nation, and the state as provided by article 28c paragraph (2) of the 1945 constitution, everyone has the right to advance himself in fighting for his rights collectively to build society, nation, and country. jimly asshidiqie, the indonesian leading legal scholar, also believes that recall should be reviewed so that replacing the existing system with the party recall adopted by the constituent recall will be an alternative for policymakers.75 once it has been accomplished, people's representatives do not become the butt of internal political turmoil in parties that tend to be arbitrary following the wishes of those who hold power and have the most influence. it aims to prevent disparity in positions because of the imbalance of power between the representatives and constituents who elect them. an active decision is needed to place a recall on citizens to form a more reciprocal interaction. it is as emphasized by held that in the relationship of representative democracy, there must be an equalization "playing field" between the representatives of the people and the political constituents.76 he also continued that elections should require elements of "freedom" and "equality," both of which are in line with the concept of constituent recall.77 constituent recall links to the five criteria of democratic governance, as coined by dahl. first, in terms of effective participation, all society members must have an effective opportunity to give their opinions and views before a policy is implemented.78 mechanism constituent recall can make this happen because community participation is shorter and more direct. in other words, the people's representatives' accountability can be more easily scrutinized and demanded by the public if it is not mediated by a political party that has its agenda and interests in political play. second, in terms of equality of votes, every community member has the same opportunity to vote, and each vote must be considered equally.79 if the people think that the vote they have cast for a people's representative is not appropriate, then the constituent recall mechanism can be a voice 73 jimly asshiddiqie, menuju negara hukum yang demokratis (sekretariat jenderal dan kepaniteraan, mahkamah konsititusi, 2008) at 64–67. 74 hasanah, supra note 9 at 11. 75 jimly asshiddiqie, menegakkan etika penyelenggara pemilu (pt rajagrafindo persada, 2013) at 67–69. 76 allison l held, sheryl l herndon & danielle m stager, “the equal rights amendment: why the era remains legally viable and properly before the states” (1997) 3 wm & mary j women & l 113 at 19. 77 ibid. 78 robert a dahl, on democracy (yale university press, 2008) at 375. 79 ibid. 113 | lentera hukum for the people in another form. third, in terms of a clear understanding of relevant alternative policies,80 the constituent recall will encourage people to be more active in studying relevant alternative policies. the level of accountability can be higher because constituent recall applications can also encourage people's representatives to improve their performance in formulating policies. fourth, in terms of monitoring the agenda,81 constituent recall can be a model for monitoring by the people so that state policies remain open and under the people's control, not merely a product of political party games. b. participatory recall through judiciary the basic understanding is that if citizens have the right to elect their representatives, they should have the right to propose recall. this dismissal is not only left to political parties but also citizens. likewise, if the grant of voting rights for citizens over their representatives is regulated per the law, then their dismissal mechanism must also be regulated through a legal instrument, at the court. at the same time, it is a criticism of the house members' current recall, which should also be settled through the court. in the rule of law, all problems must be resolved according to and through the law.82 on the other hand, the relationship between recall and efforts to eradicate corruption is related to alleged violations by citizens, so the people have the legal position to propose the house members' dismissal.83 simultaneously, it can prevent the application of a recall carried out for reasons of political parties' interests. therefore the arrangement recall in dismissing the house members must go through the judiciary.84 this mechanism will run effectively if the public can actively and critically carry out the house's duties and authorities to eradicate corruption that can be carried out through the constitutional court and the general court (kpk-tipikor court). it will have implications for improving the functions of legislation, supervision, and budgeting, namely that the house and the president's legislative products will have better quality and can seriously supervise and prepare the budget and prevent abuse of power. the settlement of recall needs to be attached to the constitutional court's power, as an institution claimed to guard democracy and the constitution. the resolution of alleged violations by the president and/or the house's vice president is the constitutional court's competence. the house is another institution that has the same position as the president under the separation of power. it is arguable for the future debate that the house members can be proposed to be dismissed by citizens of the constitutional court on suspicion of violating the law, to maintain the dignity and behavior of the house members. it takes into account that the constitutional court is the independent institution that accords to the rule of law so that it will be eligible for 80 ibid at 376. 81 ibid at 377. 82 danmadiyah, nugraha & insiyah, supra note 6 at 153. 83 rauf, bunga & djanggih, supra note 4 at 445. 84 ibid. 114 | examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia? having more powers in response to the problems in formulating the appropriate alternative for recall. the provision on the president and/or vice president's dismissal is critical to evaluate, particularly regarding the process recall for the house members to continue to respect court decisions to implement the rule of law. thus, the executorial power of the constitutional court decision in proposing the dismissal of the house members must be binding since it is pronounced at a plenary session open to the public. thus, several legal arrangements must be addressed as a form of legal harmonization, so that the regulation on recall does not have a conflict of norms in statutory regulations. harmonization of the law will provide legal certainty about the recall. this legal harmonization is related to replacing the house members between time in the parliament act. regarding the change between times, as regulated in this provision, it is necessary to be improved and several articles to be harmonized so that the implementation of the application arrangement recall to the constitutional court will run effectively in implementing the regulation. v. conclusion as introduced in the parliament act, the existing contentious recall policy has become a crucial challenge to promote indonesian democracy and the anti-corruption agenda. there have been several cases that assert the current policy is problematic, so that recall needs an option to ensure that recall will work as expected. the option should include constituents to propose recall, which will disrupt the existing parties' domination, resulted in a more participatory system, and it reflects the more reciprocal ways to link people, parties, and the house in indonesian politics. the judiciary's role is another crucial aspect to highlight, in which the process and settlement of the recall may involve the constitutional court as the hub of the political and constitutional settlement. acknowledgments none. competing interests the authors declare that they have no competing interests. references asshiddiqie, jimly. menegakkan etika penyelenggara pemilu (pt rajagrafindo persada, 2013). ————. menuju negara hukum yang demokratis (sekretariat jenderal dan kepaniteraan, mahkamah konsititusi, 2008). black, henry campbell et al. black’s law dictionary (west group st. paul, mn, 1999). blagg, harry. crime, aboriginality, and the decolonisation of justice (federation press, 2016). budiardjo, miriam. dasar-dasar ilmu politik (gramedia pustaka utama, 2003). 115 | lentera hukum crouch, harold a. political reform in indonesia after soeharto (institute of southeast asian studies, 2010). dahl, robert a. on democracy (yale university press, 2008). friedman, lawrence m. the legal system: a social science perspective (russell sage foundation, 1975). gauja, anika. political parties and elections: legislating for representative democracy (routledge, 2016). indrayana, denny. negeri para mafioso: hukum di sarang koruptor (penerbit buku kompas, 2008). kusuma, ananda b. sistem pemerintahan pendiri negara versus sistem presidensiel orde reformasi" (badan penerbit fakultas hukum, universitas indonesia, 2011). mahfud, moh. perdebatan hukum tata negara: pasca amandemen konstitusi (lp3es, 2007). marijan, kacung. sistem politik indonesia: konsolidasi demokrasi pasca-orde baru (kencana, 2019). napitupulu, paimin. peran dan pertanggungjawaban dpr (alumni, 2005). nurdjana, i gm. sistem hukum pidana dan bahaya laten korupsi: perspektif tegaknya keadilan melawan mafia hukum (pustaka pelajar, 2010). strong, charles frederick. modern political constitutions: an introduction to the comparative study of their history and existing form (london gp putnam’s sons, 1930). surbakti, ramlan et al. membangun sistem kepartaian pluralisme moderat: menyederhanakan jumlah partai politik (kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan, 2011). azed, abdul bari. “sistem pemilu di indonesia” (2017) 17:2 jurnal hukum & pembangunan 170–180. budiarjo, miriam. “hak asasi manusia dalam dimensi global” (1990) 10 jurnal ilmu politik. danmadiyah, shevierra, xavier nugraha & sayyidatul insiyah. “a party’s recall right in the concept of democratic country” (2019) 19:2 syariah: jurnal hukum dan pemikiran 151–158. dawood, yasmin. “the fragility of constitutional democracy” (2017) 77 md l rev 192. dwiputrianti, septiana. “memahami strategi pemberantasan korupsi di indonesia” (2009) 6:3 jurnal ilmu administrasi: media pengembangan ilmu dan praktek administrasi 01. fahmi, khairul. “prinsip kedaulatan rakyat dalam penentuan sistem pemilihan umum anggota legislatif” (2016) 7:3 jurnal konstitusi 119–160. hasanah, iswatul. “recall partisipatif (paradigma asas musyawarah mufakat dalam mekanisme pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia)” (2014) 1:1 kumpulan jurnal mahasiswa fakultas hukum. held, allison l, sheryl l herndon & danielle m stager. “the equal rights amendment: why the era remains legally viable and properly before the states” (1997) 3 wm & mary j women & l 113. 116 | examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia? jackiewicz, andrzej. “instytucja recall na \lotwie” (2018) 2 (42) przegląd prawa konstytucyjnego 69–82. kadir, andi gau. “transparansi legislatif dalam lembaga perwakilan rakyat” (2008) 1:1 jurnal administrasi dan kebijakan kesehatan indonesia 35–40. kartini, dede sri. “demokrasi dan pengawas pemilu” (2017) 2:2 journal of governance. landa, dimitri & ryan pevnick. “representative democracy as defensible epistocracy” (2020) 114:1 american political science review 1–13. mohammad mahfud, m d. “perkembangan politik hukum: studi tentang pengaruh konfigurasi politik terhadap produk hukum di indonesia” (1993) disertasi, pasca sarjana ilmu hukum universitas gajah mada, yogyakarta. mubiina, fathan ali. “pola hubungan fraksi dengan lembaga dewan perwakilan rakyat republik indonesia pasca reformasi” (2020) 8:1 diktum: jurnal ilmu hukum 36–69. prahassacitta, vidya. “the concept of extraordinary crime in indonesia legal system: is the concept an effective criminal policy?” (2016) 7:4 humaniora 513–521. rauf, muhamad aljebra aliksan, marten bunga & hardianto djanggih. “hak recall partai politik terhadap status keanggotaan dewan perwakilan rakyat dalam sistem ketatanegaraan indonesia” (2018) 7:4 jurnal magister hukum udayana (udayana master law journal) 443–455. salang, sebastian. “parlemen: antara kepentingan politik vs aspirasi rakyat” (2006) 3:4 jurnal konstitusi 90–120. sanusi, hm arsyad. “relasi antara korupsi dan kekuasaan” (2009) jurnal konstitusi 83–104. shubhan, hadi. “recall: antara hak partai politik dan hak berpolitik anggota parpol” (2006) 3:4 jurnal konstitusi 3057. sonnicksen, jared. “dementia and representative democracy: exploring challenges and implications for democratic citizenship” (2016) 15:3 dementia 330–342. syafriadi, syafriadi. “pelaksanaan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan indonesia” (2017) 1:1 uir law review 25–38. teehankee, julio. “electoral politics in the philippines” (2002) electoral politics in southeast and east asia 149–202. welp, yanina & juan pablo milanese. “playing by the rules of the game: partisan use of recall referendums in colombia” (2018) 25:8 democratization 1379–1396. zikri, maulana akmal & m zuhri. “tinjauan yuridis tentang hak recall oleh partai politik berdasarkan konsep kedaulatan rakyat dalam lembaga perwakilan di indonesia” (2018) 2:2 jurnal ilmiah mahasiswa bidang hukum kenegaraan 358– 368. “kasus harun masiku, kader pdip didakwa suap rp600 juta”, online: . lentera hukum, volume 4 issue 2 (2017), pp. 125-134 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i2.5295 published by the university of jember, indonesia available online 28 august 2017 agama, pancasila dan konflik sosial di indonesia agus fauzi crcs, gadjah mada university, indonesia ahmadmvauzi@gmail.com abstract during reformasi era, indonesia has still had serious social issues with reference to social clashes and religious violence. the contestation between majority and minority and the monopoly of interpretation of pancasila as a state ideology have dominated public sphere which affects on the increase of social clash with various backgrounds. the increase of social clash including religious violence results in the uncertainty whether or not pancasila as a state ideology is capable of tackling contemporary indonesian realities. moreover, pancasila also needs to tackle religious transnationalism ideology which has spread across the nation and receive positive sympathy from some indonesians. based on these realities, this writing aims to examine dimension of divinity and humanism in pancasila and then propose an ideal concept of the divinity in the framework of indonesian unity. keywords: pancasila, religious conflict, indonesia and ideology. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: july 22, 2017 revised: august 01, 2017 accepted: august 29, 2017 how to cite: fauzi, agus. “agama, pancasila dan konflik sosial di indonesia” (2017) 4:2 lentera hukum 125-134. 126 | agama, pancasila dan konflik sosial di indonesia i. konflik-konflik horizontal atas nama agama belakangan ini marak terjadi konflik-konflik sosial-politik yang mengatasnamakan agama. konflik tersebut bersifat horizontal dan bisa saja menjadi sebuah indikasi tentang instabilitas nasional. sentimen berdasar suku, ras dan agama tidak dapat dipungkiri masih menjadi latar belakang terjadinya konfik kekerasan, sosial, hukum bahkan politik. walaupun telah menjadi sebuah negara yang ber-pancasila puluhan tahun lamanya, indonesia nyatanya belum lepas dari gelombang kekerasan dan intoleransi atas nama agama, baik yang ditujukan kepada kelompok-kelompok minoritas agama, maupun kelompok yang dipandang tidak sepaham dalam satu agama masih menjadi titik krisis persoalan dalam berbangsa. perbedaan suku, ras dan agama praktis menjadi senjata yang jitu untuk menciptakan konflik horizontal dalam berbagai kepentingan. komnas ham mencatat, telah terjadi peningkatan laporan kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan. pada 2015 laporan yang masuk kepada komnas ham tercatat meningkat, dari 74 pengaduan pada tahun 2014 menjadi 87 pengaduan, di mana dalam tiap pengaduan dapat mencakup lebih dari satu tindakan. 1 peningkatan laporan kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan juga nampak dalam laporan wahid institute yang naik di tahun 2015 mencapai 190 peristiwa dengan 249 tindakan. 2 jumlah ini naik 23 persen dari tahun 2014 di mana jumlah peristiwa yang dilaporkan 158 peristiwa dengan 187 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. 3 sedangkan tahun 2016 hingga awal 2017 ini, kondisi bangsa indonesia tidak juga memberikan sinyal penurunan, konflik-konflik yang mengatasnamakan agama justru cenderung meningkat. seperti halnya kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan yang barubaru ini terjadi di depok. satpol pp kota depok pada 23 februari 2017 menyegel masjid alhidayah milik jemaat ahmadiyah sawangan, sehingga beberapa anggota jama’ah ahmadiyah hanya dapat melakukan sholat jumat di pelataran masjid, kendati didesak untuk tidak melakukannya dan mendapatkan ancaman. 4 dari sini dapat dinilai bahwa pancasila dengan bhineka tunggal ika sebagai ideologi bernegara tidak benar-benar dipahami dan dipegang dalam kehidupan sehari-hari. hal tersebut menyebabkan hilangnya sikap saling menghormati, menghargai, toleransi, serta terjalinnya kerjasama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda. dengan kata lain, hingga saat ini belum tercipta dan terbinanya kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa. untuk mewujudkannya, perlu adanya pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap pancasila dan sila-sila yang terkandung di dalamnya. dalam konteks ini, tulisan ini akan membahas mengenai problem klasik yang seringkali diperbincangkan tapi tak kunjung usai, yakni posisi agama dalam pancasila. puluhan tahun lalu para founders telah memperdebatkan hal tersebut dan usai dalam sebuah ideologi bernama 1 laporan tahunan 2015 komnas ham, pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia, diterbitkan oleh komisi nasional hak asasi manusia. jakarta, 2016. dapat diakses melalui https://www.komnasham.go.id/files/20161008-laporan-tahunan-komnas-ham-2015-$r0eqa7f.pdf 2 http://www.voaindonesia.com/a/pelanggaran-kebebasan-beragama-meningkat-/3203566.html 3 laporan tahunan kebebasan beragama/berkeyakinan dan intoleransi 2014 “utang” warisan pemerintah orde baru, the wahid institute. dapat diakses melalui http://wahidinstitute.org/wiid/laporan-dan-publikasi/laporan-tahunan-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan/270-laporankebebasan-beragamaberkeyakinan-dan-toleransi-the-wahid-institute-tahun-2014.html 4 http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39076611 127 | lentera hukum pancasila. perdebatan-perdebatan dan proses-proses terbentuknya pancasila khususnya sila pertama “ketuhanan yang maha esa” mungkin dianggap tak seserius yang sebenarnya. konflikkonflik horizontal mengatasnamakan agama yang kerap terjadi dalam masyarakat, seperti sebuah kemunduran berfikir dalam memaknai pancasila. ii. bentuk-bentuk pemikiran islam dan negara membicarakan agama dan pancasila tidak lepas dari sejarah gerakan kaum islam pada awal kemerdekaan, yakni ingin menegakkan syariat islam dan membentuk negara islam. dalam al-qur’an dan sunnah sendiri tidak ditemukan mengenai pengaturan bentuk dan sistim pemerintahan dengan rigid, apalagi bentuk negara yang harus dianut. walaupun tidak ada pengaturan yang rigid namun hampir semua umat islam sepakat bahwa ajaran islam mengandung norma-norma sosial dan politik yang diinginkan dalam sebuah negara, seperti halnya keadilan, persamaan, musyawarah, dan lain sebagainya. 5 ketiadaan penjelasan yang rigid mengenai bentuk negara di dalam alqur’an dan as-sunnah menyebabkan munculnya berbagai pandangan yang berbeda mengenai pola hubungan islam dan negara di kalangan umat islam. di dalam kajian pemikiran politik islam, setidaknya ada tiga paradigma yang terdeferensi dalam sejarah politik islam. pertama; adalah kelompok yang menganggap bahwa agama dan negara tidak dapat dipisihkan dan merupakan satu kesatuan bersifat fomal atau integral. 6 pandangan tersebut banyak dianut oleh golongan syiah, ikhwanul muslimin di mesir dan kelompok wahabi di arab saudi. revolusi iran yang dipimpin oleh imam khoemani menjadi bukti dan teori ini hingga memunculkan sebuah konsep wilayat al-faqih. 7 sebagian kelompok ini bahkan menyatakan secara ekstrim bahwa sistem politik islam bukan saja ada, namun sudah menjadi ma’lumun min ad-dini bi ad-dzarurah (sesuatu yang sudah diketahui wajibnya) sebagaimana diketahui perintah kewajiban untuk sholat, zakat, puasa, haji, jihad dan sebagainya. 8 kelompok ini juga menambahkan bahwa menanyakan apakah sistem politik islam itu ada atau tidak, sama halnya dengan menanyakan perlu atau tidaknya makanan untuk manusia, yang sudah tentu jelas jawabannya. mempertanyakan hal tersebut adalah kegiatan yang sia-sia dan hanya menghabiskan energi umat islam yang dianggap telah tersedot oleh perang ideologi dan wacana dari barat. mengingat urusan politik merupakan sesuatu yang sudah jelas perintah wajibnya, maka menurut kelompok tersebut, umat islam wajib mendirikan sistem politik islam seperti yang telah dilakukan nabi muhammad saw mendirikan dan memimpin negara madinah. abul-a’la al maududi (1903-1979) pemimpin islami, hasan al-banna (1906-1949), sayyid qutb (1906-1949) pentolan gerakan ikhwanul muslimin, ruhullah ali 5 khoirul anam, fikih siyasah dan wacana politik kontemporer (yogyakarta: ide pustaka 2009), hlm. 31. 6 azyumardi azra, pergolakan politik islam, hlm. 1 (paramadina:jakarta) 1996. 7 muhammad abid al-jabiri, agama, negara dan penerapan syariat (yogyakarta: fajar pustaka 2001), hlm. 19 8 isma’il yusanto, islam ideologi, refleksi cendikiawan muda, (bangil jawa timur,1998), hlm. 75. 128 | agama, pancasila dan konflik sosial di indonesia khoemaini (pemimpin revolusi iran), mereka adalah pemikir politik islam yang mengintegrasikan pola hubungan antara agama dan negara (al-din wa daulah). 9 selain mereka masih ada beberapa tokoh yang sepakat dengan pola hubungan ini, seperti almawardi, imam al-ghazali, ibnu taimiyah, rasyid ridho dan taqiyuddin annabhani. 10 paradigma kedua, adalah anti tesis kelompok pertama yang disebut dengan kelompok sekularistik. kelompok ini memiliki pandangan bahwa, islam tak lebih dari sekedar agama-agama lain, seperti di barat, islam sama sekali tidak terkait dengan urusan-urusan politik dan kenegaraan karena islam adalah urusan tiap manusia dengan tuhannya, sedangkan negara adalah urusan sesama manusia. selanjutnya kelompok ini menolak baik hubungan yang bersifat integralistik seperti pada kelompok pertama maupun hubungan bersifat simbiotik. dalam konteks islam, paradigma sekuler (pemisahan negara dengan agama) ini menolak pendasaran negara pada islam atatu setidaknya menolak determinasi islam terhadap bentuk negara tertentu. 11 ali abdul raziq merupakan salah satu tokoh islam yang paling populer menyuarakan sekularisme di dalam karyanya al-islam wa ushul al-hukm. ia ulama mesir yang pernah diusir dari al-azhar pada tahun 1925 karena pendapat dan karyanya tentang sekularisme. 12 paradigma ketiga ialah kelompok yang memiliki pandangan bahwa agama dan negara berhubungan secara simbiotik mutualistik, yakni hubungan yang sama-sama menguntungkan. negara ditempatkan sebagai sarana yang dapat menunjang agama. sedangkan agama ditempatkan sebagai pembimbng moral (moral force) bagi negara. negara tidak perlu menganut sistem hukum islam secara legal formal, akan tetapi hanya digunakan pijakan moral dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara. pandangan mengenai hubungan saling menguntungkan ini dikemukakan oleh beberapa tokoh muslim seperti, nasr hamid abu zaid, muhammad abduh hingga abdurrahman wahid. kelompok sekularistik ini masih mengangap bahwa islam adalah agama yang lengkap dan paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dengan tuhannya, akan tetapi ajarannya harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan peradaban manusia, agar nilai-nilainya tetap abadi. mereka mengakui dalam ajaran islam terdapat nilai-nilai politik, tetapi hanya garis besar atau pokok-pokoknya saja, sedangkan rincian detail dan praktisnya diserahkan kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. tujuannya agar nilai-nilai sistem politik islam tersebut tidak out of date atau termakan zaman. 9 khoirul anam, fikih siyasah dan wacana politik kontemporer (yogyakarta: ide pustaka 2009), hlm. 32. 10 ibid. 11 m din syamsudin, islam dan politik orde baru (jakarta: logos, 2001), hlm. 49 12 isma’il yusanto dalam khoirul anam fikih, siyasah dan wacana politik kontemporer (yogyakarta:ide pustaka 2009), hlm. 33. 129 | lentera hukum iii. sila ketuhanan dalam berbagai rumusan pancasila sepanjang sejarah, dikenal ada delapan rumusan pancasila di mana dua diantaranya merupakan rekayasa rezim orde baru. dalam ke enam rumusan pancasila, sila mengenai ketuhanan mengalami beberapa proses perubahan, dari sini sudah dapat dinilai bahwa rumusan sila pertama yang dikenal saat ini sudah dibahas dengan sangat serius kala itu oleh para pendiri bangsa. 13 rumusan pertama adalah pancasila yang disampaikan oleh soekarno pada 1 juni 1945. soekarno menyebut istilah “pancasila” untuk pertama kalinya dan membahas “dasar negara” seperti yang diminta oleh pimpinan sidang badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan (bpupk). dalam rumusan tersebut, urutan pancasila adalah: (a) kebangsaan indonesia; (b) internasionalisme atau peri-kemanusiaan; (c) mufakat atau demokrasi; (d) kesejahteraan sosial; dan (e) ketuhanan. di dalam rumusan tersebut ketuhanan bahkan ada pada sila terakhir yakni sila ke-5. tanggal 1 juni 1945 ini yang juga banyak disebut sebagai hari lahirnya pancasila, di mana konsep pancasila pertama kali dikemukakan oleh soekarno. 14 usai persidangan pertama bpupki pada 1 juni 1945 dibentuklah panitia yang terdiri dari delapan orang yang diketuai oleh soekarno dan sebagai anggota, m. hatta, m, yamin, a. maramis, otto iskandardinata, soetardjo kartohadikusumo, ki bagus hadikusumo dan wachid hasyim. kemudian soekarno mengubah komposisi tim tersebut menjadi tim sembilan, soekarno masih sebagai ketua, dan anggotanya adalah m. hatta, m, yamin, a. maramis, subardjo, wachid hasyim, kahar muzakir, agus salim dan abi kusno tjokrosuyoso. panitia ini yang kemudian merumuskan lagi pancasila pada tanggal 22 juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai piagam jakarta, sebagai berikut: (a) ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya, (b) menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab; (c) persatuan indonesia; (d) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan (e) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. dalam rumusan kedua ini, sila mengenai ketuhanan berada pada urutan pertama, namun masih ada kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya”. 15 rumusan yang ketiga ialah rumusan yang dihasilkan oleh ppki (panitia persiapan kemerdekaan indonesia) pada 18 agustus 1945) yang juga merupakan pembukaan uud 1945 sebagai konstitusi. rumusan tersebut berbunyi sebagai berikut: (a) ketuhanan yang maha esa; (b) kemanusiaan yang adil dan beradab; (c) persatuan indonesia; (d) kerakyatan yang dipimpinan oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan; dan (e) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. rumusan inilah yang digunakan hingga saat ini sebagai dasar bernegara. dalam sila pertama telah diubah menjadi “ketuhanan yang maha esa” kalimat tersebut berbeda 13 greg genep sukendro, pancasila riwayatmu kini, (jakarta: tifa dan grafisosial 2012), hlm. 33. 14 ibid, hlm. 33. 15 ibid, hlm. 33. 130 | agama, pancasila dan konflik sosial di indonesia dengan rumusan pancasila dalam piagam jakarta dengan tidak menggunakan lagi kalimat “dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluknya”. seperti yang ketahui bersama penghilangan kalimat tersebut. adalah kesepakatan yang terjadi dalam ppki yang diusulkan oleh kelompok hatta. 16 sebelumnya mohammad hatta dan beberapa tokoh islam telah mengadakan pembahasan sendiri untuk masalah kalimat tersebut. pembahasan tersebut dirasa perlu setelah mendapat pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh indonesia timur yang keberatan dan mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. selain mengubah kalimat “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” menjadi “ketuhanan yang maha esa” pada sila pertama, ppki juga mengubah bab ii uud pasal 6 yang semula berbunyi “presiden ialah orang indonesia yang beragama islam” diubah menjadi “ presiden ialah orang indonesia asli”. sedangkan formula ke-4 dan ke-5 adalah pancasila yang menjadi bagian dari mukaddimah konstitusi ris (republik indonesia serikat) dan undang-undang dasar sementara 1950. yang bunyinya adalah: (a) pengakuan ketuhanan yang maha esa; (b) peri kemanusiaan; (c) kebangsaan; (d) kerakyatan; dan (e) keadilan sosial. 17 konsep ke-6 adalah pancasila yang tercantum pada dekrit presiden 5 juli tahun 1959 yang menyatakan bahwa piagam jakarta menjiwai uud 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. konsep ke-7 atau konsep rekayasa orde baru diciptakan dengan menyatakan bahwa pancasila sudah disampaikan dalam pidato m yamin terlebih dahulu sebelum pidato soekarno mengenai dasar negara (tanggal 29 mei 1945). di dalam buku tipis nugroho notosusanto, naskah proklamasi yang otentik dan rumusan pancasila yang otentik (terbit tahun 1971) digambarkan rumusan yamin, yakni: (a) peri-kebangsaan; (b) peri-kemanusiaan, (c) peri-ketuhanan, (d) peri-kerakyatan; dan (e) kesejahteraan rakyat. naskah ini dikutip dari buku m yamin tahun 1959 yang tampaknya ditulis kemudian. artinya, pada tanggal 31 mei yamin tidak berpidato sepanjang 21 halaman karena waktu yang tersedia hanya 120 menit untuk 7 pembicara. belum puas dengan mendahulukan yamin dari soekarno, pada tahun 1981 (nugroho notosusanto, proses perumusan pancasila dasar negara) dibuat lagi rekayasa tambahan dengan menampilkan rumusan pancasila ala supomo. adapun rumusannya berisi: (a) persatuan; (b) kekeluargaan; (c) keseimbangan lahir dan batin; (d) musyarawah; dan (e) keadilan rakyat. pidato supomo tanggal 31 mei 1945 itu sebetulnya membahas syarat-syarat berdirinya sebuah negara, yakni adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan, bukan tentang dasar negara. ini bisa disebut formula ke 8. 18 sekilas mengenai nugroho notosusanto. sebagai seorang sejarawan, akademisi, dan pejabat di era soeharto, nugroho tidak hanya menjadi kontroversi saat penulisan sejarah versi orde baru paling menonjol ketika ia mengajukan versinya sendiri 16 ibid, hlm. 34. 17 ibid. 18 ibid, hlm. 35. 131 | lentera hukum mengenai pencetus pancasila ia dimanfaatkan oleh abri maupun rezim orde baru untuk menulis sejarah menurut versi pihak-pihak tersebut. pada 1964 abri menggunakannnya untuk menyusun sejarah militer menurut versi militer karena khawatir bahwa sejarah yang akan disusun oleh pihak front nasional yang dikenal sebagai kelompok kiri pada masa itu akan menulis peristiwa madiun secara berbeda, sementara militer lebih suka melukiskannya sebagai suatu pemberontakan pihak komunis melawan pemerintah. ketika diangkat sebagai menteri pendidikan pada 1984, nugroho menggunakan kesempatan itu untuk menulis ulang kurikulum sejarah untuk lebih menekankan peranan historis militer. pada tahun yang sama ia ikut menulis skenario untuk film pengkhianatan g30s/pki yang memuat versi resmi orde baru tentang tragedi tersebut. film ini kemudian dijadikan tontonan wajib untuk murid-murid sekolah di seluruh indonesia, dan pernah diputar secara rutin setiap tahun di tvri pada malam tanggal 30 september hingga tahun 1997. salah satu kontroversi lainnya yang tidak pernah terealisasi adalah usulan untuk menggantikan 1 maret, bukannya 10 november, sebagai hari pahlawan. dari delapan rumusan pancasila yang telah dipaparkan di atas, setidaknya sila mengenai ketuhanan telah mengalami tiga perubahan di dalam sejarah. pertama yakni disebutkan sebagai sila ke-5 yakni “ketuhanan” pada moment pertama kali soekarno menyampaikan konsep pancasila pada 1 juni 1945 di hadapan sidang bpupk. kedua, perubahan sila mengenai ketuhanan terjadi dalam piagam jakarta, yakni menjadi sila ke-1 dengan kalimat “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya”. kalimat tersebut kemudian selanjutnya menjadi perdebatan sengit dalam sidang ppki 18 agustus 1945 dan akhirnya diubah menjadi “ketuhanan yang maha esa” pada sila ke-1 sampai dengan hari ini. iv. munculnya gagasan pancasila kemudian bagaimana sebenarnya gagasan pancasila ini bisa dimunculkan oleh soekarno? dan apa sebenarnya makna dari ketuhanan yang maha esa? gagasan pancasila sebagai dasar negara muncul pertama kali pada 1 juni 1945 yang disampaikan oleh sukarno. banyak orang bertanya mengenai dasar pemikiran sukarno dalam mencetuskan ide pancasila. dasar pemikiran sukarno dalam mencetuskan pancasila sebagai dasar negara adalah mengadopsi nilai-nilai dan praktek moral orang jawa kuno yang didasari ajaran buddhisme. dalam ajaran buddishme ada beberapa praktek moral yang disebut sebagai panca sila yang merupakan bahasa sansakerta/pali, yang memiliki arti lima kemoralan yaitu, bertekad menghindari pembunuhan makhluk hidup, bertekad menghindari berkata dusta, bertekad menghindari perbuatan mencuri, bertekad menghindari perbuatan berzinah, dan bertekad untuk tidak minum minuman yang dapat menimbulkan candu dan hilangnya kesadaran. 132 | agama, pancasila dan konflik sosial di indonesia sila pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa” ini dilambangkan dengan gambar bintang yang terdapat ditengah bersudut lima berlatar belakang hitam, melambangkan warna alam atau warna asli. dalam kalimat di sila pertama ini tidak lain telah menggunakan istilah yang terdapat pada bahasa sansakerta ataupun pali. di antara banyak yang salah paham dalam menerjemahkan makna sila pertama, mulai dari pelajaran sejak sekolah dasar hingga menengah umum, diajarkan bahwa arti dari “ketuhanan yang maha esa” adalah tuhan yang satu, yakni tuhan yang satu secara jumlah. jika ditarik dalam sudut pandang bahasa sansakerta ataupun pali, “ketuhanan yang maha esa” bukanlah lagi berarti tuhan yang satu. ketuhanan berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan berupa awalan kedan akhiran -an. perubahan makna yang terjadi setelah imbuhan berupa awalan kedan akhiran -an akan menjadi diantaranya adalah: mengalami hal….., sifat-sifat….. contoh kalimat “ia sedang kedinginan”. kata dingin diberi imbuhan awalan kedan akhiran -an yang bermakna mengalami hal yang bersifat dingin. dalam kata ketuhanan juga mengalami hal yang sama, kata tuhan mendapat imbuhan awalan kedan akhiran -an, yang bermakna sifat-sifat tuhan atau sifat -sifat yang berhubungan dengan tuhan. selanjutnya kata maha dalam bahasa sansakerta atau pali dapat berarti mulia atau besar (bukanlah dalam pengertian bentuk). kata “maha” tidak berarti “sangat”. jadi tidaklah tepat penggunaan kata “maha” disandingkan dengan kata seperti besar sehingga menjadi maha besar dan diartikan sebagai sangat besar. sedangkan kata “esa” dalam bahasa sansakerta atau pali bukanlah bermakna satu atau tunggal dalam jumlah. esa berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini” (this-inggris). sedangkan kata satu dalam bahasa sansakerta maupun pali adalah “eka”, sehinggi jika ingin memaknai tuhan yang satu secara jumlah, seharusnya menggunakan kata “eka” bukan “esa”. karenanya, dalam penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa “ketuhanan yang maha esa” bukanlah berarti tuhan yang hanya satu, bukan mengacu pada suatu individual yang sebut sebagai tuhan yang berjumlah satu, akan tetapi “ketuhanan yang maha esa” berarti sifat-sifat luhur/mulia (yang saya pahami sebagai sifat tuhan) yang mutlak harus ada. kemudian dari itu, apa yang ditekankan dalam sila pertama ini sebenarnya adalah sifat-sifat luhur/mulia bukan tuhannya sebagai individu. apa sifat luhur/mulia itu? sifat itu antara lain, cinta kasih, kasih sayang, jujur, rela berkorban, rendah hati, memaafkan, dan sebagainya. 19 hal ini dapat melihat bahwa sila pertama pancasila yang dimiliki nkri sangat bermakna luas, tidak hanya pada pengertian tuhan yang berjumlah satu namun menjelaskan bahwa sebagai segenap bangsa indonesia harus memiliki sifat luhur/mulia. sepantasnya tidak lagi arogan dan penuh paksaan dalam hal-hal kebebasan beragama dan berkeyakinan atas nama sila pertama. seharusnya dapat membuka diri bagi agama atau aliran kepercayaan lain yang mungkin tidak mengenal tuhan yang satu dalam jumlah. penekanan dalam sila pertama ini adalah adanya sifat-sifat yang luhur/mulia 19 greg genep sukendro, pancasila riwayatmu kini, (jakarta: tifa dan grafisosial 2012), hlm. 50. 133 | lentera hukum yang berarti upaya memaksakan paham/ajaran agama tertetu merupakan pelanggaran terhadap pancasila. daftar pustaka azyumardi azra, pergolakan politik islam, (paramadina: jakarta) 1996. greg genep sukendro, pancasila riwayatmu kini,(jakarta:tifa dan grafisosial 2012). isma’il yusanto, islam ideologi: refleksi cendikiawan muda, (bangil jawa timur, 1998), m din syamsudin, islam dan politik orde baru (jakarta: logos, 2001). muhammad abid al-jabiri, agama, negara dan penerapan syariat (yogyakarta: fajar pustaka 2001). http://www.voaindonesia.com/a/pelanggaran-kebebasan-beragama-meningkat/3203566.html 134 | agama, pancasila dan konflik sosial di indonesia this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 3 (2019), pp. 353-374 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i3.14185 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2019 legal conflicts in the border dispute between indonesia and timor leste dominikus rato university of jember, indonesia dominikusrato@gmail.com abstract this study aims to find the pattern of dependable approach in the border dispute settlement between indonesia and timor leste in oecusse. historically, the community lived in the border area came from one ancestor. because of social-political problems, however, the community subsequently followed the trajectory for which the partition between indonesia and timor leste was undeniable. as a result of the partition, in the context, adat land should become the collective right of the community, which is situated under one adat law system but in the different national jurisdictions. this study questions on what causes collective land conflicts at the border of these countries. using socio-legal and local wisdom approaches, as it is subsequently analyzed according to adat law, the study finds the cause that emerged as the result of the legal conflict between adat law and state law. if the state hands over the problem to adat communities or traditional leaders, based on their adat law dispute resolution, the conflict will resolve quickly. this study recommends the two states, indonesia and timor leste, to provide the dispute resolution to adat or traditional leaders based on their adat law. keywords: legal conflicts, border dispute, adat law. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 21, 2019 revised: october 27, 2019 accepted: december 23, 2019 how to cite: rato, dominikus. “legal conflict in the border dispute between indonesia and timor leste” (2019) 6:3 lentera hukum 353–374. 354 | legal conflicts in the border dispute between indonesia and timor leste i. introduction the 1904 treaty was carried out by the portuguese and the dutch, both of which were invaders who allowed all the methods to make profits in their colonies. the exploitative attitude as the colonizing countries led them to war to fight over each other's boundaries. the conflict between the netherlands and portugal on timor island ended with treaty 1904. the contents of the 1904 treaty were that the national border between portugal and the netherlands on timor island was determined based on thalweg (70) and watershed (30). this agreement made it difficult for both parties to assess national borders so that in 1914 the dutch were brought to the international arbitration board. based on the decision of the international arbitration board, the dutch benefited so that the determination of the national border determined by the median river line and the straight line (ridge). in the field of international law, the median line and straight line have been recognized by all countries in the world as agreements that must be obeyed. 1 however, this is not the case with indigenous peoples. according to indigenous peoples 2 after indonesia's independence, and the hope of the nation's people with a simple view, who is scientifically seen as not understanding, considers that independence is everything, including freeing itself from all bonds born from colonialism and imperialism. the logic applied is the logic of independence, not the logic of law as mostly studied in the colleges of legal and governmental studies. 3 such a community's enormous expectation will result in the discontent that has been relied on the indonesian government to defend the interests of its citizens as indonesia's objective stated that “the state protects all of the indonesian people and all of indonesia's blood.” the people agreed to their body and soul to surrender this beloved “homeland” against the 1904 treaty, which benefited timor leste. if the 1904 treaty is used as a comprehensive reference, then the four outermost islands of indonesia are threatened with release. the four outer islands are batek island, ndana rote, ndana sabu, and mengudu in east sumba. based on the understanding of the residents of oecusse district, east timor, the boundary markers between the two countries are in the nonotuinan or small river in the west, while the understanding of the citizens and the indonesian government between the two countries is in noelbesi or the big river in the east. if anyone follows the understanding of timor leste's boundaries, then batek island will enter timor leste, not indonesia. the state of indonesia should strengthen 1 compare simmons, beth a., 2005, rules over real estate: trade, territorial conflict, and international borders as institution. the journal of conflict resolution. vo. 49, no. 6 (dec. 2005), pp. 823-848. published by: sage publications. inc. https://www.jsttor.org/stable/30045138. 2 rato, dominikus and ermanto fahamsyah, settlement of traditional wisdom land disputes based on local wisdom at the indonesia timor leste border in kupang regency, east nusa tenggara. national strategy funded research report dp2m dikti. (jember: lp2m university of jember, 2014), funded by the dp2m dikti. 3 ikechi onah, emmanuel, 2015, the role of transborder ethnic groups in intra-state and inter-state conflict africa. in the journal of borderlands studies. publish online: 04 mar 2015, p. 85-95. 355 | lentera hukum the customary law of the indigenous people of timor, not force it to comply with the 1904 treaty, which was rejected by the indigenous people of timor. 4 based on the international covenant on economy, social, and cultural rights in article 1 general provisions, indigenous and tribal peoples have the right to an informed concern, namely the right to avoid worry. therefore, differences of opinion regarding the 1904 treaty were left to the customary law community. some timorese customary law communities have the same customary law because they are of one genetic ancestry. if international law becomes part of a conflict that is a legal conflict, then a new legal action needs to be done. 5 this new law as a result of the consensus of the two countries by reviving social-legal 6 which is adhered to by both countries. this social law generally accommodates local law, which is the result of consensus. for example, the formation of a customary judicial institution that specifically handles conflicts between members of the same ethnicity and different citizens. with this social law, the state avoids the suspicion of its citizens and leaves their fate entirely in their own hands based on the international covenant on indigenous peoples. this study was carried out correctly on the border between indonesia and timor leste in enclave oecusse, namely the border of oecusse (indonesia) with kupang regency and ttu (indonesia). this study considerably accounts for the community that has stayed at the borders between indonesia and timor leste, who has similar descendants. therefore, community members on the borders of the two countries share common ancestry, customs, and customary law. therefore, theoretically, it can be said that there is an intense feeling of kinship so that if there is a conflict between the two countries, indonesia timor leste, it can be effortless to resolve if done with a cultural approach and customary law norms. however, in reality, this assumption needs to be tested for truth. from this background, the question arises, is it true that legal conflicts cause community conflicts at the border of this country? this study aims to find the source of border conflict between indonesia and timor leste, even though the members of the communities of these two countries, especially in oecusse, are of the same descent, customs, and customary law. it also aims to search for the pattern of the appropriate approach in the border dispute between indonesia and timor leste. this study contributes to the formation of new theories in the field of customary law and anthropology of law in the context of developing legal science. based on the new legal theory, it explores patterns of the alternative dispute resolution. finally, these discussions contribute to teaching materials in customary law and anthropology law courses. this study was carried out in ntt province of indonesia as it lies the border between indonesia and timor leste, especially in enclave oecusse with ttu, belu, and kupang districts. the data was collected from primary and secondary data. the 4 indra pahlevi, 2011, government management in the border area. researcher on indonesian political and governmental problems in the field of study of the indonesian parliamentary secretariat general p3di, at 3. 5 simmons, beth a., supra note 1. 6 gurvitch, georges, sociology of law, (jakarta: bhratara, 1996). 356 | legal conflicts in the border dispute between indonesia and timor leste primary data was raised from interviews with some historical actors, and officials who handle border issues, namely the ntt border management agency, while secondary data was accumulated from he ntt bpp document, fgd or workshop results. this study was conducted with a legal and socio-legal pluralism approach, because many laws affect the operation of law, such as politics, economics, social, and culture. from these factors, it is assumed that customary land disputes at the border of indonesiatimor leste are political, and the 1904 treaty, resulting in a legal conflict between customary law that is still alive, the state law of each state and the 1904 treaty. data was collected through several data collection techniques, namely, observation, interviews, and discussion. in addition to primary data, there are also secondary data such as literature reviews and document studies, and tertiary data is carried out through internet searching. the data obtained were analyzed qualitatively by the method of description and triangulation through fgd involving the parties to the dispute. the study comprises two parts. the first part examines the boundary conflict, both anthropologically and legally. the second part discusses political issues regarding land conflicts at state borders that are also caused by legal conflicts. in particular, the legal conflicts at the borders are assumed as a tribal society in which people come from the same genetical ancestry but are subject to more than one legal system, viz., customary law, state law, and international law. finally, this study concludes the legal conflict between international law (treaty 1904) and the adat law of the customary law community of timor (tetum) in atambua has resulted in the conflict over customary land at the national border between indonesia and timor leste. this study recommends the settlement of this customary land conflict be under the local wisdom by taking into account that parties in the dispute are the member of the indigenous and tribal people who come from one ancestor. ii. literature review there have been rare studies regarding the settlement of the customary land conflicts at state borders. the observation in this study, therefore, is arduous to do. however, the settlement of conflicts in the area of customary non-land has been carried out mainly about political, military, and favorable settlement (international law) based on statutory regulations. the difference between the laws of two or more jurisdictions with multiple connections to cases, so the results depend on the legal jurisdiction, will be used to resolve any problems in dispute. contradictory legal rules may originate from us federal law, us state law, or other state law. 7 this approach is often called legal-pluralism. 8 7 cornell university law school, 1992, legal information institute. conflict of laws. in www.cornell.edu. 8 benda-beckmann, keebat von & betram turner, 2018, legal-pluralism, social theory, and the state. in the journal of legal-pluralism and unofficial law, 50: 3, 255-274. doi: 10.1080/ 03729.113.2018.1532674. routledge: taylor & french group. 357 | lentera hukum conflict resolution at the borders of the specific country, for example, the borders of the village and regency, is also rare to find, even though many cases have already occurred. as a consequence, this study becomes essential. it is not solely about the national borders but also has become a preliminary study that examines customary land disputes on state borders. it is not only between the two neighboring countries but particularly between a family of different citizens. community research at the border was primarily started by henry meine 9 (1822 1888). meine's research, then, becomes a reference for every researcher who observes borders. meine revealed that in traditional societies with a narrow and local scope, where the principles of kinship strictly stratify society into tiered social strata, then their rights and obligations are primarily determined by their respective positions in the social strata. however, the social strata, if they live without a state, are still within the scope of kinship. with the dissolution of the social structure of kinship with the birth of the modern state, new positions were built with new statuses, which in law are known as adage ius connubii ac comercii. 10 this adage becomes thickened when someone who lives at the border of a conflict and then switches citizens and is given a new higher status, then this new status becomes a commercial instrument. however, this study does not intend to examine changes in the status of a person at the border, but rather to find patterns of resolution of land disputes at the border, especially the state border. even if henry meine, 11 has inspired the importance of land research at the border. in 1941, two american scholars, karl llewellyn and adamson e. hoebel 12 conducted research on the cheyenne, indian community. in this research, he found that the pattern of dispute resolution with a cultural approach and local law was very effective. this pattern serves to maintain social cohesion and prevent disunity among family members. in resolving the conflict, the role of a chief, the ruling class, is significant and decisive. the influence of the chief, the clan leader, can prevent or even determine the decision to fight or make peace. in 1954, j. f holemann 13 conducted research on the pattern of case resolution in both dispute and non-dispute cases. holemann found that there are many patterns in dispute resolution, both in dispute cases and non-dispute cases. however, from all patterns, it has strengths and weaknesses. thus, it is suggested that whatever pattern is chosen to prioritize justice, togetherness, and social integration. in 1978, nader and 9 soetandyo wignjosoebroto, t.t., theoretical perspectives of pioneer in legal sociology from the late 19th century and early 20th century (mrx, meine, durkheim, and weber). surabaya: unair. 10 luhmann, niklas, rechtssoziologie, 3auflage. (opladen: westdeutcher verlag, 1987). ne-gt, at 13. 11 soetandyo wignjosoebroto, supra note 9. 12 llewellyn, karl & adamson e. hoebel, the cheyenne way: conflict and case law in primitive jurisprudence, (norman: university of oklahoma press, 1941). 13 holemnn, j.f., trouble-cases and trouble-less cases in the study of customary law and legal reform. in anthropology of law in the nederlands. editor keebat von benda-beckmaan and strijbosch, (dordrecht: foris publication, 1954). 358 | legal conflicts in the border dispute between indonesia and timor leste todd 14 also conducted research using the anthropology approach to conflict resolution in 10 communities with the anthropology approach. from the research, it was found that no matter how simple a society in the world they have had a pattern of conflict resolution, both land conflicts, tribal boundaries, inheritance, and even marriage. not only in civil cases, even in the simplest criminal cases, people do not have their patterns, but they always have their dispute resolution patterns based on local wisdom. these own patterns aim to maintain social cohesion, pride in ethnicity, and ancestor respect. in 1986, franz von benda-beckmann 15 conducted a study and wrote about conflicts in terms of anthropological/cultural aspects. based on such an approach, this research concluded that a conflict could be assessed with two legal norms, namely local law (adat law) with state law, each of which can support each other in terms of conflict resolution called neo-traditionalism norms. this theory wants to say that in resolving conflicts, including land conflicts, old traditional norms can be transformed, not because they are renewed or made completely new, but because those norms have not been used for a long time and are then used by someone who has a high status in society. moreover, the norm was raised and stated by the state official, so it seemed to be the norm of state law. from the study and foreign researchers, even though they researched various cases, both land and non-land cases, no research was explicitly found about the resolution of land disputes, let alone research on the resolution of customary land conflicts on state borders. research on land disputes, specifically customary land in indonesia, was only conducted in 1990 by anto achadiat. there are two studies conducted by anto achadiat. first was research on land cases in sukadana, lombok, and second was research in manggarai, east nusa tenggara. 16 both the researches in sukadana and in manggarai, even in manggarai, one of the parties stabbed the judge because the judge was considered unfair. from this researches, anto achadiat found that local (adat) communities had a self-pattern of dispute resolution, and this pattern was initially very effective. however, the political intervention that has been reconciled is open again. cases that have been settled for over the years, and even over the generations, can shatter. these also may break the organized social/tribal alliance. the very underlying ground to these episodes was the result of legal positivism, which considers a case that has not been decided by the court and does not yet have a legal certainty, and another lawsuit is carried out to obtain legal certainty. instead of providing legal certainty and unite the community, the case creates and enlarges new problems. to some extent, such a case often results in a clan cleavage. in this study, the case took place on the island of timor after the dutch and portuguese 14 nader l. & h.f todd jr. (ed.), 1978, dispute processes-law in ten societies. (columbia: university press, 1978). 15 franz von benda-beckmann, anthropology and comparative law. anthropology of law in the nederlands. editor of keebat von benda-beckmaan and strijbosch, (dordrecht: foris publication., 1986). 16 anto achadiat, settlement of disputes and destruction of kinship: the case of land disputes in the ruteng community in manggarai regency, west flores, east nusa tenggara. in t.o. ihromi (editor) legal anthropology. a potpourri. (jakarta: indonesian torch foundation, 1993). 359 | lentera hukum occupations, which ended with the 1904 treaty benefited portugal, and the 1914 international arbitration board decision benefited the netherlands. the second conflict continued when indonesia gained independence from the netherlands. as a consequence, part of timor that was colonized by the dutch became part of indonesia, and another part of timor was still the portuguese colony. iii. discussion from a socio-legal perspective (culture, customary law, legal sociology, and anthropological law, politics, and history), there are several problems: 17 a. different views on the 1904 treaty in 1494, 18 there was a struggle for power in the world between spain and the portuguese. both requested the pope's support on the grounds of spreading catholicism (gold, gospel, and glory). gold was looking for wealth through the control of other countries outside spain and portuguese, the gospel, which was spreading the religion (catholic), and glory, which was enlarging glory (glory). this pope's support led to a very violent clash between the two countries, which were both supporters and propagators of a strong catholic religion at that time. 19 the two countries competed for this purpose, resulting in a war between spain and portuguese. therefore, pope julius ii mediated the two countries so that on 7 june 1494, a treaty between the two countries was held, and it generated the thordesilas agreement (portuguese: tratado de tordesilhas, spanish: tratado de tordesillas) 20 now in the province of valladolid, spain; which divided the world outside europe into an exclusive duopoly between spain and portugal along a meridian 1550 km west of the cape verde islands (off the west coast of africa), around 39 ° 53'bb. the east was under portuguese control, and the west was spanish. spain ratified this agreement on 2 july and portuguese on 5 september 1494. 21 however, over time, both arrived at the same place, it was maluku (currently, under indonesia). in 1512 the portuguese controlled ternate, and at the same time, spain made a cooperation agreement with tidore. the two countries, spain and portugal, once again at war, and once again, the pope intervened. the pope made a peace treaty; it was the zaragosa agreement, april 22, 1528, ratified in 1529. 22 17 raymundus saut fernandez, written report of the ttu government. (atambua: regency of ttu, 2012). 18 nowel, c.e., 1945, the treaty of tordesillas and the diplomatic backround of american history. greater america. bercelay: bercelay, 1-18. 19 d. grief, atty, 1977, struggle for freedom. a textbook on philippine story. manila: book store, inc. (rbsi), nocanor reyes. 20 nowel, c.e., supra note 18. 21 ibid. 22 de sa’-noueira, bernardo, 2012, why was it nearly forgotten? the 3014 agreda treaty between fernando iv of castille greda and jaume ii of aragon. e-jph, vol. 10, number 2, winter 2012, at 1-22. 360 | legal conflicts in the border dispute between indonesia and timor leste the two countries divide the eastern hemisphere by longitude through 297.5 legua or 17° east of the maluku islands. 23 it was a continuation of the tordesillas agreement dividing the western hemisphere between spain and portugal attended by king john iii and emperor charles v in the city where the agreement was carried out in the city of zaragoza. 24 the pope initiated the agreement after he saw the competition for the colonies carried out by the portuguese and spanish that was increasingly uncontrollable, and they attacked each other over the claim against the islands of the pacific ocean, especially maluku. 25 at that time, spain and portuguese claimed to control each other's islands in the east. finally, agreement and content were found regarding influence and boundaries. the agreement reached two points: first, the land was divided into two influences, namely the influence of the portuguese in timor. second, the spanish territory stretched from mexico to the west to the philippine islands, and the portuguese territory extended from brazillia to the east to the maluku islands. 26 that is why the current cultural influence of eastern indonesia, such as manado or ambon regions, is still strongly influenced by portuguese culture. 27 under the zaragosa agreement, spain handed over areas south of the equator to the portuguese, such as maluku and timor. thus, in 1511, the portuguese controlled almost the entire island from timor to flores after the defeat of malakan (timor). 28 however, the dutch also sought to control timor because of sandalwood. as a result, in 1613, the voc succeeded in occupying solor and entering timor in 1615. the dutch had begun to control timor since 1613 after taking control of kupang, which was not guarded by the portuguese after it controlled amarasi and amabi. the two invaders met in timor and competed for influence. 29 in timor, the population is divided into two: the pro-dutch and the pro-portuguese. the war of the two colonizing countries had an impact on the occupied territories. this war ended with the lisbon treaty of 1859, which divided timor into two parts. in the agreement, the dutch and portuguese exchanged the portuguese-controlled plua flores given to the dutch, and the dutch handed over the execution (pante makasar) to the portuguese. thus, until now, the oeccusse enclave (pante makasar) has become one of the territories of timor leste. 23 sartono kartodirjo, introduction to new indonesian history: 1500-1906 from the emporium to the empire of volume i. (jakarta: gramedia, 1992), at 1-2. 24 m. adnan amal, spice islands: historical journey of maluku 1250-1950. (jakarta: gramedia library, 2010). 25 yasuo miyakawa, 2000, the changing iconography of japanese political geography. geojournal, vol. 52, no. 4. iconographies, at 345-352. 26 bob sugeng hadiwinata, history of the indonesia-timor leste border. in gane wuryandari (ed.), (yogyakarta: student library, 2009). 27 kolne, y. 2014, implementation of the indonesia-timor leste border agreement in efforts to resolve border problems (case study in ttu indonesian district with the oecusse rdtl district). journal of politics, vol. 5, no. october 1. 28 ricklefs, m.c., a history of modern indonesia since c. 1300, second edition, (london: macmillan, 1991), at 23-24. 29 bob sugeng hadiwinata, supra note 26. 361 | lentera hukum since the east timor province broke away from the unitary republic of indonesia through the determination of public opinion in 1999, the indonesia-timor leste border conflict has resurfaced since 2006, 2010, and 2013. 30 this border dispute is a logical consequence of timor leste's independence. as an archipelago, indonesia has a vast range of control. the total number of recorded islands reached 17,506 islands, and the area of the waters reached 5.8 million km2 and the length of the coastline that reached 81,900 km. 31 thus, indonesia has land borders and sea borders. indonesia's maritime borders with ten countries: malaysia, singapore, the philippines, india, thailand, vietnam, the republic of palau, australia, timor leste, and papua new guinea. as for the land area, indonesia is directly bordered by three countries, viz. malaysia, papua new guinea, and timor leste with a total land border length of 2914.1 km. in conjunction with borders, countries often result in border conflicts, such as conflicts over land, water, and air borders. the conflict discussed here is the border conflict between indonesia and east timor, especially in the oeccusi enclave. the historical background of indonesia and timor leste is a unity because timor leste previously was one of the provinces of indonesia. at the mpr session in october 1999, the issuance of mpr decree no. v/mpr/1999 concerning the revocation of mpr decree no. iv/1978, which integrated of east timor. the results of the poll of the people of east timor voted for independence to become the republic of timor leste. 32 the logical consequence is that the indonesian government and the government of timor leste must determine the national boundaries for land, sea, and air areas that follow the existing land and sea boundaries and must be agreed by both countries. the legal basis for determining the land border was the treaty 1904 between the netherlands and the portuguese. when timor leste was still under portuguese administration, the territory consisted of; oecussi, east timor, goat island (atauro), and yako island. 33 the issuance of mpr decree no. v/mpr/1999 at the mpr session in october 1999 that revoked mpr decree no. iv/1978, concerning the integration of east timor, was a result of a popular poll of the people of east timor who chose independence to become the republic of democratic east timor. 34 as a result, east timor gained independence. after the partition, the number of islands in indonesia was 17,506 islands after being reduced by two islands: goat island and yako island. the land area was reduced by 14,605 km² to 2,012,402 km². water area decreased by 29,490 km² to 5,877,879 km², the coastline length from 81,900 km was reduced by 720 km to 81,180 km. as a consequence, the indonesian government and the timor leste government must determine land, sea, and air borders between such two national jurisdictions. as a 30 kolne, y., supra note 27. 31 indra pahlevi, supra note 4. 32 kolne, y., supra note 27. 33 directorate general of defense strategy directorate of defense areas, 2007, optimizing the handling of indonesia-timor leste border areas in the context of safeguarding the integration of the republic of indonesia. jakarta: director general of defense strategy, at 1. 34 indra pahlevi, supra note 4. 362 | legal conflicts in the border dispute between indonesia and timor leste legal basis for determining the agreed land boundary between indonesia and timor leste are: (a) treaty 1904, between the netherlands and the portuguese; (b) arbitrary award 1914; (c) proces verbale 18 december 1914, on the demarcation of definitive boundaries. (d) dokumen oil poli 9 february 1915, on the construction of marker markers in oeccusi; and (e) mota talas document april 22, 1915, on the construction of marker markers in the eastern sector. 35 before the border conflict between indonesia and timor leste, there was a cooperation between both countries under the joint border committee (jbc) between indonesia and timor leste. the first jbc meeting was held in jakarta on 18-19 december 2002. during the first jbc meeting, an agreement was reached by both parties to form four technical sub-committees (tsc) and border liaison committee (blc): 36 technical sub-committee on border demarcation and regulation (tsc-bdr) or technical sub-committee on border and demarcation arrangements (coordinated by bakorsurtanal and ditwilhan-dephan); technical sub-committee on cross-border movement of persons and goods, and crossings (tsc-cbmpgc) or technical subcommittees for crossing people and goods, and border crossings (coordinated by the ministry of industry and trade); technical sub-committee on police cooperation (tsc-pc) or the police technical cooperation sub-committee (coordinated by the national police headquarters and the ntt regional police); technical sub-committee on border security (tsc-bs) or the border security technical sub-committee (coordinated by the tni headquarters and regional commander ix udayana); border liaison committee (blc) or border intermediary committee (coordinated by the deputy governor of east nusa tenggara with members consisting of the ntt border district government and several technical agencies at the central level as observers). 37 b. conflict of law as a result of treaty 1904: customary law vs. state law vs. international law at first glance, there is a legal conflict, not merely a social conflict. border conflict is an expression of their distrust of governing law. there is international law (international treaties) that are troubling, and there are state laws that recognize and strengthen the position of international law. on the other hand, state law seeks to protect citizens while at the same time keeping international agreements on colonial heritage. borderland conflict is an expression of legal conflict 38 embraced with the underlying values. legal conflict is assumed if there is legal pluralism. 39 the words 'ancestral land reveals this legal conflict' or 'we are brothers' or 'submit to customary 35 kolne, y., supra note 27. 36 directorate general of defense strategy directorate of defense areas, supra note 33. 37 directorate general of defense strategy directorate of defense areas, 2007, supra note 33 at 24-25. 38 max rheinstein, 2015, conflict of laws. http://www.britannica.com/topic/conflict-of-laws, accessed august 8th. 39 durpet, baudouin, 2007, legal pluralism, plurality of laws, and legal practices. european journal of legal studies: issue 1. https://www.researchgate.net/publication/32232289_legal_pluralism_ plurality_of_laws_and _legal_practices, accessed on 27 september 2019. 363 | lentera hukum law' and so on. those words, which show the proper law to regulate are the inheritance law, customary law. thus, these communities put a great deal on customary law, the law that they profess, understand and live. under these words, they want to say that the law governing borders is customary law, not state law let alone international law. this conviction gives such great hope, and if the government rejects it, the state must be able to provide guarantees to protect all interests, including the lives and ancestral lands and property thereon. for them, international law in the form of the treaty “treaty 1904” is a source of disaster that has eliminated the source of livelihood and life and tens, hundreds, maybe thousands of lives. international law has divided their brotherhood. it is seen in the case in nefo numpo-haumeniana, by the government of the republic of indonesia, which considers that this region is part of timor leste, even though local people still consider it the territory of the republic of indonesia. 40 notably, this hope has been based on the law of the state, namely several meetings and treaties established by the two states. still, this bilateral agreement apparently "does not guarantee" the avoidance of civil war. if this is left unchecked, there is a big bet for the state from its citizens, namely the decline in their trust in the state/government. even though there is hope that the state has sought to keep the promises of the state in the form of law enforcement and legal protection, but there is still a bit of concern that the ancestral lands are free from their laps and thus the shadow of civil war is at hand. state and international law are unable to provide security and comfort. in 1914, international arbitration 41 won the netherlands over portugal over disputed lands. however, timor leste does not respect it. it is evident from several conflicts that have occurred since timor leste broke away from indonesia. since the popular poll and release of timor leste from the lap of the motherland, it has diminished expectations and reduced their trust in the state/government, which had enjoyed 24 years of living together. even though in one place there was war and bloodshed, in other places, there was peace and brotherhood that was re-knit, for example, in amfoang and bijael-sunan which allowed the people of ambenu (east timor at that time) to cultivate land, leave pasture, and ceremonies shared customs. if a legal conflict occurs, 42 then the right step to take is the formation of a new law. this new law as a result of the consensus of the two countries by reviving social law 43 (not customary law) which is adhered to by both countries. this social law generally accommodates local law, which is the result of consensus. for example, the formation of a customary judicial institution that specifically handles conflicts between members of the same ethnicity and different citizens. with this social law, the 40 ntt province border management agency, 2010, report on the handling of the inter-state border between indonesia and timor leste in north central timor regency and kupang regency in east nusa tenggara province. kupang: bpp-ntt. 41 ntt province border management agency, ibid. 42 tamanaha, brian z., 2007, understanding legal pluralism: past to present, local to global. in sydney law review, vol. 30-375. pp. 376-411. 43 gurvitch, georges, supra note 6. 364 | legal conflicts in the border dispute between indonesia and timor leste state avoids the suspicion of its citizens and leaves their fate entirely in their own hands based on the international covenant on indigenous peoples. c. different concepts of riel locations the similarity of views between the two countries of the republic of indonesia-the new timor leste on paper, so that in reality, in the field, there are still areas that are subject to dispute. the border case along the noelbesi river, with a case in nefo numpo. according to the 2013 addendum map the locations of un-surveyed segments that are still considered to be problematic are the faut ben location (pal 52-51), the pistana location (pal 50-49) and the subina location, while the nefo nunpo to tubu banat locations are no longer problematic or are not included in the un-surveyed segment. however, the indonesian people in nefo numpo still consider the area to be a free zone, so that both indonesia and timor leste are prohibited from engaging in the area. 44 differences in physical location are also found in dilumil / memo with the malibaka river delta as a result of the deposition process. in this case, indonesia initially wanted the indonesia-timor leste boundary to the east of the delta, while timor leste wanted to the west of the delta. foreign minister marty natalegawa should have agreed this case in 2005. d. differences on the existence of assets of citizens of a country residing in another country in some cases, there are citizens of a country who consider that the assets of other citizens (foreign nationals) are in the territory of their country are considered lost and become treasure that may be taken by the citizen of that country. as is the case with the border conflict in kupang regency, there are agricultural products, longevity plants, trading plants, and livestock belonging to indonesian residents in the timor leste area. in some cases, even livestock from indonesian citizens were herded into the timor leste area and disappeared (or disappeared). cases like this contradict the general principles of law that the status of a person's citizens does not abolish his civil rights. from 1976 to 1999, the residents of both conflict locations, both citizens of indonesia and timor leste were indonesian citizens. therefore, their civil rights must be protected both by indonesia and timor leste. e. outside involvement: proxy war in some conflict locations between ttu and kupang districts, foreign involvement needs to be considered. the presence of a foreigner can trigger conflicts that should be agreed upon by members of the customary law community as blood relatives, cultures, and customs. especially the presence of untaet and unamet is very detrimental to indonesia. the presence of these two institutions raises the presumption of proxy war. indonesia and timor leste must avoid the proxy war if the two countries want to 44 ttu regent, 2014, report on the installation of electric poles at the nefo nunpo location in haumeni village ana kec. bikomi nilulat. kupang: bpp-ntt. 365 | lentera hukum coexist peacefully. proxy war is a war carried out by one country using another country as a battlefield so that the country does not suffer losses. there is a fear that indonesia will become such a battlefield due to its poor past relations with timor leste. past issues can be used through a proxy war to bring down the authority of the indonesian army through gross human rights violations. therefore, it needs to be understood by the people at the border, in the event of a conflict, the tni after the border guard does not immediately take action to avoid such things. therefore, to avoid this, the involvement of indigenous and tribal peoples at the border becomes significant and urgent. thus, the customary law community needs to be equipped with a legal basis for the functioning of customary justice, which is already understood by both parties. by using customary law, decisions made by indigenous and tribal peoples regarding their fate and future are determined by themselves as desired by the international covenant on economic, social, and cultural rights of indigenous and tribal peoples. the governments of the two countries are the companions and amplifiers of these traditional institutions. for indonesia, there is already a legal basis: article 18b paragraph (2) and article 28i paragraph (3) of the 1945 constitution. for the malibaka river delta, which in traditional law is called the tongue of the earth, if it refers to article 22 of law no. 5 of 1960 concerning basic agrarian provisions, which states that one way to obtain ownership rights to land can be done through customary law. there are two ways of customary law: clearing forests (real estate), and muddy land (aanslibbing). the muddy land becomes the land that belongs to a person and/or the customary rights of a customary law community that is the closest and/or the longest. the principle used is the principle of propriety and the principle that says “original property returns to the original.” the occurrence of property rights, according to article 22 of the bal, is due to customary law, governmental decree, and because of the law. because of customary law: (a) clearing forests or land tongues (aanslibbing or river island) = real estate, (b) inheritance, (c) legal actions (inheritance, trading, trading). ground tongue occurs because: (1) land arises on the edge or middle of a river, lake, swamp, or sea due to sedimentation or surface waterfall, (2) land arising on the river bank that moves direction (bend, bend) due to mud deposits, (3) the tongue of the land becomes the property of the customary law community closest to the tongue of the land. the conditions must be used continuously, and if passed down to children and grandchildren, the rights to land are called real estate, and (4) regulated by pp = registered with bpn. f. the involvement of the kings/indigenous peoples’ leaders in the customary land conflict resolution process the involvement of indigenous and tribal peoples in policy-making, at present since 2005, must have been done especially about their destiny and future. this right is called an informed consent, a right that has been recognized internationally by the 366 | legal conflicts in the border dispute between indonesia and timor leste international covenant on economic, social, and cultural rights. informed consent is an authority inherent in indigenous and tribal peoples to obtain first information before an activity, public policy regarding their right to life, future, and destiny. this right is recognized and respected by the international community so that every policymaking does not sacrifice the cultural identity of traditional communities and the traditional rights of indigenous peoples. the un's decision to respect these rights is due to the many facts countries make policies that bring suffering to be indigenous and tribal peoples in their place. now is the time to give this authority and the state to facilitate it through the making of good legislation relating to customary rights and customary justice as law no. 6/2014 on villages. g. kinds of approaches 1. approach to customary law and local wisdom from a cultural and customary law perspective, there have been agreements agreed upon by their ancestors. for example, in bijael sunan, amfoang, and haumeniana because historically, they came from one descendant. customary law in all customary law communities in indonesia originates from budaya tutur (oral culture). because their culture is a speech culture or oral culture, the socio-cultural context of all legal actions is also done verbally, including agreements that occur in indigenous and tribal peoples, including on this island of timor. the oral agreement is very binding even to the children and grandchildren because what is used as the basis of the footing is the value of honesty. from the value of honesty, giving birth to the principles of law is that all treaties are binding and, therefore, must be obeyed, because promises are debts that must be paid (pacta sunt servanda) that have been recognized throughout the world including the un in international law. if someone in legal relations and social life can no longer be trusted, because of dishonesty (his promises are always not kept), then this person's life in the eyes of society is not respected. so that in customary law, the value of honesty is highly respected, upheld, maintained, and actualized. things like this are very firmly held by the chiefs, customary chiefs, or customary law functionaries in indonesia. if many things have happened in the past and ended with a review, and such agreements are highly respected, upheld, maintained and realized, then the connection with the border conflict of indonesia-timor leste in such a perspective, past agreements need to be respected and given full trust in them to determine their destiny. the world community has agreed this trust through the international covenant on economic, social, and cultural indigenous peoples (indigenous people). article 1 general provisions of the international covenants on economic, social and cultural rights and civil and political rights recognize the right of self-determination of all people and their right to freely determine their political status and the meaning of economic, social and cultural development for them. indonesia ratified this covenant in 2005.] as such, matters that are harmful or beneficial are the responsibility of civil society itself, without having to discredit the government/state. 367 | lentera hukum 2. historical and cultural approaches historically, in some cultures, this customary law has taken place. this historical event begins with the entry of colonial rulers in both portuguese and dutch. these colonial rulers, in order to seek financial gain in various ways. it includes making agreements without regard to the interests, security, security of the colonized people. these treaties are binding but should be for a sovereign state, the treaty needs to be revised, so as not to harm the interests of the people. at least in the review of the agreement, the parties who agreed were involved as witnesses or as necessary. for example, the conflict in bijaele sunan, amfoang, and haumeniana has been negotiated several times by the portuguese and the dutch and has even been brought to the international arbitration. hasty decision-making can undermine the trust and authority of the government. it is evident from the conflicts that ensue, as they realize that there has been an agreement between the two states. the un-surveyed segment exists between subina and oben, which is actually indonesia's tenure of customary law society. the solution to the problem has not been resolved until now. there is, therefore, a need for remedial action about article 6 of the provisional agreement of indonesia-timor leste (2005) involving religious leaders, community leaders, government, and local peoples. 45 the affirmation and determination of the two countries were conducted through the technical sub committee on border demarcation and regulation (tsc-bdr) cooperation forum, made under agreements made by the dutch with the portuguese, namely: colonial boundary treaty 1859, convention 1893, declaration 1893, and the convention 1904 and the arbitration of the arbitration act 1914. the boundary issue arises because of physical differences and interpretations, and timor leste was once one of the provinces of the republic of nrri between 1976 1999. post-independence republic of the democratic republic of timor leste, a coalition to address border issues both countries, in particular, the settlement of the two countries' borders is discussed in the technical sub committee on border demarcation and regulation (tsc-bdr), a forum for discussing and resolving the issue of land borders. 46 3. legal approach based on the data above, several conflicts emerged because the law used as a reference has been in conflict, namely legal conflicts. legal conflicts are seen in cases at the border of indonesia-timor leste in kupang district and ttu. if the law is conflicted, then the conflicting law cannot be used as an instrument of peace. the legal conflicts are customary law vs. international law vs. state law. it was seen by the public rejecting the 1904 treaty as well as government policies based on the treaty, whereas customary law has made decisions that must be respected both by national law and 45 coal harmen, 2013, border territory, ri-east timor conflict extremely aggressive posted on january 31 st . 46 ibid. 368 | legal conflicts in the border dispute between indonesia and timor leste international law through adat agreements. agreements made based on good intentions and agreed and mutually agreed are valid as law. this is based on the value of honesty that gives birth to the principle of law, pacta sunt servanda that is the promise must be fulfilled, because the promise that has been agreed upon is the law for those who are bound to each other, and the law must be implemented and obeyed. therefore, if desired, a new law called local law based on local wisdom should be made, or social law based on an entirely new consensus made by the customary law community. this new law can be sourced from customary law, state law, or the law of the agreement of the two countries that binds both parties, especially the conflicting communities. this new law, for example, both countries agree to institutionalize the customary law of customary law communities in the border region. furthermore, under that agreement, the provincial government can establish a customary law institution to try perpetrators of crimes in the border region without having to involve the state. the law made is final and binding, meaning that the decision of the customary judges of the border region must be carried out by the parties, both indonesian and timor leste citizens. this new law is an alternative to the old state or customary law. because the old law, mandatory for one country is not necessarily mandatory for other countries or is a necessity for indigenous and tribal peoples who become citizens of one country is not necessarily binding on indigenous peoples of other citizens. this distinction is because the two countries have different state philosophies. indonesia adheres to the pancasila state philosophy (the precepts of pancasila are a unity), while both timor leste adheres to the socialist-religious understanding. this difference in philosophy will correlate with the formation of legal substance and legal structure, which naturally influences the legal behavior of the legal community or its legal culture. 4. economic and political approaches the government of indonesia, based on paragraph iv of the preamble to the 1945 constitution, states: "the state protects all of the indonesian people and all of indonesia's blood spills; promote public welfare; ... and so on. "the preamble status of the 1945 constitution, if we borrow the theory of a social agreement (du contract social), then it is an agreement between the government of indonesia and its citizens. this agreement cannot be revised, even by the mpr, through an amendment. if this preamble is changed, the republic of indonesia will disperse. from the preamble of the 1945 constitution, there were the rights and obligations of each party. citizens' rights become the obligation of the state, and the rights of the state became the obligations of citizens. that is the origin of the law that originated in the 1945 constitution from the grassroots. the rights of the community, especially the customary law community, have been recognized constitutionally in article 18b paragraph (2), article 28i paragraph (3), and article 32 of the 1945 constitution. accordingly, the state should improve the economy, social, and culture in the border region, which is a boundary protector of the honor and territorial 369 | lentera hukum territory/sovereignty of the country, which is dealing directly with other countries. weaknesses in the economic, social, and cultural fields directly or indirectly weaken national competitiveness, resilience, and vigilance. the state needs to change the paradigm of thinking that the border area is no longer a backyard, but a front yard of a house, which is always loyal, passed, watched and valued by neighboring countries. blazing nationalism and patriotism should not be extinguished by small things, such as the matter of the stomach and face. minor illnesses can become cancerous if not treated and managed correctly. another approach that is no less important is defense and security. however, our military is currently experiencing ups and downs in the confidence of civil society through the issue of human rights. security, which is centered on the community, needs to be raised again because if conflicts occur, they are the first to become victims. 5. conflict analysis by taking into account the border conflict in ntt, such a border conflict is not only about a social conflict. rather, it started from legal conflicts of customary law, international law, and state law. differences in views of the 1904 treaty, namely, there are those who agree with the 1904 treaty, but there are also those who refuse. 47 there is a 2013 addendum which can influence the authority of the government as a dilemmatic decision. 48 it takes a heart-to-heart approach to local wisdom. the difference with a physical location is that some say it is west, and some say it is east of the river, and some draw the river's centerline. in the legal conflict, in this case, international law, namely the treaty 1904 among indonesian citizens, namely the population at the border is divided into two groups, the customary law community rejects some because it is detrimental, but some accept it. however, indonesia is obliged to accept and recognize it as part of international law as recognized through the 2013 addendum. therefore, following the addendum, there is a legal conflict of state lawin which the state is obliged to recognize and respect customary law community units along with their rights. traditionally, as long as in reality as it is still alive, under the development of society, and the unitary state principle of indonesia mentioned in article 18b paragraph (2) of the 1945 constitution). therefore, the 2013 adendum has become a difficult choice for indonesia. article 28 paragraph (3) of the indonesian constitution states that cultural identity and the rights of traditional communities are respected in harmony with the times and civilizations. this principle is an effort of the indonesian government to accommodate the decisions of the world community on the rights of indigenous peoples. the rights of indigenous peoples are recognized and protected under article 1 of the general privisions of the international covenant on economic, social, and 47 dominikus rato, 2015, nkri rdtl border conflict resolution design with a cultural approach. discussion paper / workshop on border dispute resolution. discussion worksheet. atambua: implementing committee. 48 teubner gunther, 1986, dilemmas of law in the welfare state. in european university institute series a3. 370 | legal conflicts in the border dispute between indonesia and timor leste cultural rights. 49 thus, it can be said that in the border area, there are only two laws that can cross two national territories, namely: customary law and international law. both of these laws are like a balloon: treaty 1904 vs. customary law (ranging from bijael sunan to oben) that is if one flower is developing, the other is thinning (customary law expands, international law is thinning. otherwise, international law expands, customary law is thinning, whereas in nefo numpo-tubu banat-manusasi, this pattern can be developed. in an effort that needs to be done based on several analyzes and approaches, the involvement of customary functionaries is the involvement of traditional leaders, such as tribal chiefs, traditional leaders, kings, so that additional mediators, such as church leaders, are needed. to strengthen such a position, it is necessary to conduct and make new laws that are free from conflicts regarding new laws, such as provincial regulations or governor's regulations on the recognition and protection of indigenous peoples with their customary institutions, such as traditional justice which refers to law no. 6 of 2014 concerning villages and the international covenant on the economic, social and cultural rights of indigenous peoples. iv. conclusion from the above analysis, it can be concluded several things: ancestors with their wisdom have prepared customary law for the welfare of their children and grandchildren, but in reality, the customary law has been corrupted by foreigners. in the life of the state and society (indonesia and timor leste), of course, different views about one thing, including about customary land and from that difference, will undoubtedly give rise to conflict (collision). however, with the wisdom inherited from the ancestors, if used functionally, then this collision will not destroy each other, but as a test for the attachment of social cohesion. the conflict between indonesia and timor leste also needs to be considered widely and justly. there are still many factors and approaches that need to be performed within the framework of mutual welfare as brothers. the remaining conflicts need to be carried out casually because of differences in character, history, culture, and customary law. conflict of law is also the case; it requires a new legal act that gives space to the use of local wisdom, socio-cultural relations, and ancestral customs. there is a need to relieve the revenge of the past, as it is a part of the history used by strangers for profiling. policies that have been made must be implemented. therefore, it needs a new approach as a family. in order to pay attention to the efforts of proxy war from external parties to discredit the indonesian military/police. there is an ngo "watch indonesia" based in germany who is always looking for human rights violations in indonesia. proxy war aims to destroy the social cohesion of local communities to exploit natural resources. 49 komnas ham, 2009, general comments of the international covenant on civil and political rights, international covenant on economic, social and cultural rights, (jakarta: komnas ham, 2009). 371 | lentera hukum this study considers several suggestions. such suggestions are the need for the involvement of traditional leaders, religious leaders, youth, and women, and the meeting of the two indigenous countries/communities. it also requires legally binding bilateral agreements, primarily through adat agreements. however, there must be a legal umbrella regarding such bilateral agreements despite the necessity to establish the customary judicial institutions. these institutions specifically apply to indigenous and tribal peoples as they are required by the international covenant on the economic, social, and cultural rights of indigenous and tribal peoples, as mentioned in article 18b paragraph (2) and 28i paragraph (3) of the 1945 constitution. as those provisions are now stipulated in law no. 6/2014 due to its focus on customary law community's rights. by taking into account the historical vengeance remaining exist, there is a need to introduce a new approach to fortify from foreign prostitution. references achadiat, anto, settlement of disputes and destruction of kinship: the case of land disputes in the ruteng community in manggarai regency, west flores, east nusa tenggara. in t.o. ihromi (editor) legal anthropology. a potpourri. (jakarta: indonesia torch foundation, 1993). batubara, harmen, 2013, border region, border conflict ri-timor leste the more i am, posted on january 31 st . benda-beckmann, franz von, anthropology and comparative law. in anthropology of law in the nederlands. editor keebat von benda-beckmaan and strijbosch, (dordrecht: foris publication, 1986). benda-beckmann, keebat von & betram turner, legal-pluralism, social theory, and the state. the journal of legal-pluralism and unofficial law, 50:3, 255-274. doi:10.1080/03729.113.2018.1532674. (routledge: taylor&french group, 2018). bob sugeng hadiwinata, sejarah perbatasan indonesia-timor leste. dalam gane wuryandari (ed.) (yogyarakta: pustaka pelajar, 2009). cornell university law school, 1992, legal information institute. conflict of laws. in www.cornell.edu. de sa’-noueira, bernardo, 2012, why was it nearly forgotten? the 3014 agreda treaty between fernando iv of castille greda and jaume ii of aragon. e-jph, vol. 10, number 2, winter 2012, p. 1-22. direktorat jenderal strategi pertahanan direktorat wilayah pertahanan, optimalisasi penanganan wilayah perbatasan ri-rdtl dalam rangka menjaga keutuhan wilayah ri. (jakarta: dirjen strategi pertahanan, 2007). duka, atty d., 1977, struggle for freedom. a textbook on philippine story. manila: book store, inc. (rbsi), nocanor reyes. durpet, baudouin, 2007, legal pluralism, plurality of laws, and legal practices. in european journal of legal studies: issue 1. https://www.researchgate.net/publication/ 372 | legal conflicts in the border dispute between indonesia and timor leste 32232289legal_pluralism_plurality_of_laws _and _legal_practices. diakses 27 september 2019. gunther, teubner, 1986, dillemas of law in the welfare state. in eureopean university institute – series a3. gurvitch, georges. sosiologi hukum. (jakarta: bhratara, 1996). holemann, j.f., trouble-cases and trouble-less cases in the study of customary law and legal reform. anthropology of law in the nederlands. editor keebat von bendabeckmaan and strijbosch, (dordrecht: foris publication, 1954). ikechi onah, emmanuel, 2015, the role of transborder ethnic groups in intra-state and inter-stateconflict ini africa. journal of borderlands studies. publish online: 04 mar 2015, p. 85-95. indra pahlevi, pengelolaan pemerintahan di wilayah perbatasan. (jakarta: p3di setjen dpr ri, 2011). kolne, y. 2014, implementasi perjanjian perbatasan ri-rdtl dalam upaya penyelesaian masalah perbatasan (studi kasus di kabupaten ttu – ri dengan distrik oeccuse – rdtl). jurnal politika, vol. 5, no. 1, oktober. komnas ham, komentar umum kovenan internasional hak-hak sipil dan politik, kovenan internasional hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, (jakarta: komnas ham, 2009). llewellyn, karl & adamson e. hoebel, the cheyenne way: conflict and case law in primitive jurisprudence. (norman: university of oklahoma press, 1941). luhmann, niklas, 1987, rechtssoziologie, 3 auflage. (opladen: westdeutcher verlag, 1987). ne-gt. m. adnan amal, kepulauan rempah-rempah: perjalanan sejarah maluku 1250-1950. (jakarta: kepustakaan gramedia, 2010). nader l. & h.f todd jr (ed.), dispute processes-law in ten societies. (columbia: university press, 1978). nowel, c.e., 1945, the treaty of tordesillas and the diplomatic backround of american histories. greater america. bercelay: bercelay, 1-18. ntt province border management agency, 2010, report on the handling of inter-state boundaries between ri and rdtl in north central timor regency and kupang regency in east nusa tenggara province. kupang: bpp-ntt. rato, dominikus, 2015, desain penyelesaian konflik perbatasan nkri-rdtl dengan pendekatan budaya. makalah diskusi/workshop penyelesaian sengketa perbatasan. atambua: panitia pelaksana. rato, dominikus dan ermanto fahamsyah, 2014, penyelesaian sengketa tanah adat berbasis kearifan lokal di perbatasan indonesia – timor leste di kabupaten kupang nusa tenggara timur. laporan penelitian strategi nasional yang didanai dp2m dikti. jember: lp2m universitas jember, yang didanai oleh dp2m dikti. rheinstein, max, t.t, conflict of laws. http://www.britannica.com/topic/conflict-oflaws, diakses 8 agustus 2015. 373 | lentera hukum ricklefs, m.c., a history of modern indonesia since c. 1300, second edition. (london: macmillan, 1991). sartono kartodirjo, pengantar sejarah indonesia baru: 1500-1906 dari emporium sampai imperium jilid i. (jakarta: gramedia, 1992). saut fernandez, raymundus, laporan tertulis pemerintahan ttu. atambua: pemerintah kabupaten timor tengah utara (ttu). 2014, laporan pemasangan tiang listrik di lokasi nefo nunpo desa haumeni ana kec.bikomi nilulat. (kupang: bpp-ntt, 2012). simmons, beth a., 2005, rules over real estate: trade, territorial conflict, and international borders as institution. the journal of conflict resolution. vo. 49, no. 6 (des. 2005), pp. 823-848. publisched by: sage publications. inc. https://www.jstor.org/ stable/30045138. soetandyo wignjosoebroto, t.t., perspektif teoritik para perintis sosiologi hukum dari masa belahan akhir abad 19 dan awal abad 20 (mrx, meine, durkheim, dan weber). surabaya: unair. tamanaha, brian z., 2007, understanding legal pluralism: past to present, local to global. sydney law review, vol. 30-375. pp. 376-411. yasuo miyakawa, 2000, the changing iconography of japanese political geography. geojournal, vol. 52, no. 4. iconographies, p. 345-352. 374 | legal conflicts in the border dispute between indonesia and timor leste this page is intentionally left blank microsoft word 36685 copyedited.docx lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) available online 28 may 2023 https://doi.org/10.19184/ejlh.v10i1.36685 * corresponding author, email: mexsasai.indra@lecturer.unri.ac.id submitted: 27 december 2022 | reviewed: 07 february 2023 | revised: 09 may 2023 | accepted: 22 may 2023 published by the university of jember. © the author(s), 2023. this is an open-access article distributed under the terms of the creative commons attribution-sharealike 4.0 international license (http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0). research article pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia mexsasai indra* faculty of law, riau university, indonesia geofani milthree saragih faculty of law, riau university, indonesia tito handoko faculty of social and political sciences, riau university, indonesia abstract: in indonesia, the constitutional court has the power to decide the dispute over the result of the national election, including that of the regional head election. in practice, the constitutional court exercises power with the so-called pseudo-judicial review for the result of the regional election dispute. this study aims to analyse the rationale of the constitutional court to implement a pseudo-judicial review over the regional head election result, given the judicial activism that also is limited to checks and balances. it also links the theoretical basis for rule-breaking and judicial activism by the constitutional court, the transition of the constitutional court's power in deciding regional election disputes from temporary to permanent, as well as further analysis of why the constitutional court needs to file a lawsuit for review. this study used legal research that examined legal principles and regulations with a theoretical approach analysed qualitatively. the results of this study indicate that pseudo-judicial review affirms the legal breakthrough beyond ordinary decisions as this was made on the ground of the public interest. while the constitutional court is essential in maintaining and overseeing democracy in indonesia, the rationale of the constitutional court under the public interest is justified as it is constitutionally correct that has led to judicial activism. a pseudo-judicial review is for substantial justice and can influence time efficiency. keywords: constitutional court, judicial review, local election disputes. i. introduction since it was firstly held in 2005, direct local elections (then to be local general elections) in indonesia have experienced unending polemics,1 as problems 1 tareq muhammad aziz elven & shalahuddin ahmad al-muqorrobin, “consolidating indonesia’s fragile elections through e-voting: lessons learned from india and the philippines” (2021) 3:1 indones comp law rev 63–80. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 | 112 have emerged due to the rampant cases of fraud and violations.2 they have been indicated with money politics, vote inflation, and other problems.3 however, the dispute settlement body was far from prepared, resulting in the contentious issue of which institutions were more relevant and competent to adjudicate the electoral results, whether the supreme court or the constitutional court. before the constitutional court was finally granted the power to resolve disputes over regional head election results, 4 the supreme court took over power over the issue of disputed regional head election results. this was confirmed in constitutional court’s decision no. 85/puu-xx/2022 on the judicial review of article 157(3) of the second amendment law 10/2016 of law 1/2015 on the stipulation of government regulations in lieu of law 1/2014 on the election of governors, regents and mayors (local election law) in order to the contrary to the 1945 constitution. this case dealt with the special judicial body for the election of regional heads.5 2 ardiansyah & m rafi, “the role of malay culture in maintaining the neutrality of the civil servants: a case study of local election in riau, indonesia” (2022) 18:2 j borneo adm 111–124. 3 muhammad habibi & achmad nurmandi, “electoral manipulations and fraud political contestation: the case of regional head election” (2021) 6:3 polit indones indones polit sci rev 360–374. 4 mahyudin mahyudin, edy haryanto & rahmah marsinah, “impact of structured, systematic and massive violations in the general election” (2020) 5:2 law justice 175–195. 5 it was confirmed in article 106(1) of regional government law 32/2004, emphasising that objections to the determination of the results of regional head and deputy elections could only be submitted by pairs of candidates to the supreme court no later than three days after the regional head and deputy regional head election results. the supreme court issued regulation 02/2005 on procedures for submitting objections to regional head and deputy regional head election results from provincial electoral bodies (regencies and cities) to implement this law.5 in its progress, this power was transferred to the constitutional court based on article 236c of the second amendment to regional government law 12/2008. after this law was passed, on october 28, 2008, the chief justice of the supreme court and the chief justice of the constitutional court signed the minutes of transfer of powers at courts to implement article 236c of law 12/2008. abd rahmattullah rorano s abubakar & atma suganda, "special courts for the settlement of regional head election disputes in the context of realising the principle of legal certainty and orderly governance" (2022) 1:11 j res soc sci econ manag 1952–1962. 113 | pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia two main arguments over regional head election dispute settlement were subsequently transferred to the constitutional court. first, it was seen as part of the general election, as one of the powers exercised by the constitutional court,6 in addition to its final and binding decision.7 second, the supreme court was considered incapable and failed to resolve this matter due to prolonged conflicts.8 the power transfer from the supreme court confirms that the constitutional court was also the guardian of democracy, as it plays an essential role in improving constitutional democracy.9while such a debate was considered over following such a transfer, the constitutional court's power to resolve regional head election disputes was temporary. however, after decision no. 85/puu-xx/2022, its power on this matter has become permanent despite the public criticism of making self-judgment, so that the constitutional court has assumed expanded power as this did not happen the first time. the constitutional court examined the laws governing or relating to its existence and power several times.10 on the other hand, this attitude led to judicial activism, in which the constitutional court adjusts completely new norms to the existing legal culture. the actions of the constitutional court, which lead to judicial activism, often found in their decisions which indicated ultra petita. there are several ultra-petita decisions made by the constitutional court that intervened in the legislative branch,11 and in this paper, it is a so-called 6 micael josviranto, “juridical review of the authority of the constitutional court in resolution of general election disputes for regional head” (2020) 9:2 sosioedukasi j ilm ilmu pendidik dan sos 39–47. 7 muhammad rinaldy bima & imran eka saputra, “implication of the constitutional court ruling on the binding character of the election organizer ethics council decision” (2022) 2:6 daengku j humanit soc sci innov 769–776. 8 kamal fahmi kurnia, tian terina & dinar mahardika, the authority of constitutional court in general election results: is it powerful or meaningless? (malang: atlantis press, 2020). 9 selfianus laritmas et al., "a constitutional court decision has final law and binding related to decision no. 57/php.bup-xix/2021, north halmahera election results disputes" (2022) 3:1 int j educ res soc sci 238–247. 10 luthfi widagdo eddyono, “the constitutional court and consolidation of democracy in indonesia” (2018) 15:1 j konstitusi 1–26. 11 ahmad wijaya & nasran nasran, “comparison of judicial review: a critical approach to the model in several countries” (2021) 14:2 j leg 85–106. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 | 114 rule-breaking. as a judicial institution granted powers for protecting the constitution, it is a consensus that the constitutional court can carry out rule-breaking with the interest of upholding the constitution. rule-breaking is an action in legal practice that frees from the prevailing concepts, doctrines, and principles, 12 applied to bring justice to society. a former constitutional justice harjono named the term pseudo-judicial review as a review of a law carried out by the constitutional court indirectly in exercising its other powers. 13 as the rule-breaking measures the constitutional court implemented was a pseudo-judicial review to settle regional head election disputes, the constitutional court also applied for pseudo-judicial review several times in handling regional head election dispute resolution. for instance, the constitutional court decisions no. 41/phpu.d-vi/2008 and no. 45/phpu.d-viii/2010, as well as several other regional head election disputes handled by the constitutional court. there are similarities and differences in the construction of judicial review in testing laws and pseudo-judicial review in regional elections cases. pseudojudicial review results from judicial activism that constitutional judges often carry out. judicial activism is a manifestation and implementation of provisions from article 24 of the 1945 constitution, which emphasises that judicial power is independent to uphold law and justice. in addition, the design and character of the constitutional court as this court allow itself to be free in making decisions that often break legal impasses, one of which is conducting a pseudo-judicial review when deciding a regional head election case.14 in indonesia, article 5(1) of judicial power law 48/2009 provides the legal justification for constitutional judges' use of pseudo-judicial review. judges and constitutional justices are obligated to investigate, uphold, and comprehend societal and legal ideals as well as justice. this provision also 12 hery abduh sasmito, “ultra petita decision of constitutional court on judicial review (the perspective of progressive law)” (2016) 1:1 j indones leg stud 47–68. 13 rofi wahanisa emy hajar abra, "the constitutional court ultra petita as a protection form of economic rights in pancasila justice" (2020) 5:1 jils (journal of indonesian legal studies 187–224). 14 irfan nur rachman, “constitutional court and dispute the results of local election” (2015) 12:1 j konstitusi 155–171. 115 | pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia increases the constitutional court's legitimacy as the defender of democracy. throughout the history of the indonesian constitutional court, a transition from an authoritarian to a more democratic style of government was one of the underlying causes. hence, article 1(3) of the 1945 constitution asserts indonesia as a rule-of-law state, one of the movement's principal demands. one of the major features mentioned is also democracy.15 previous research demonstrated that the pseudo-judicial review to resolve regional head election issues was beyond the constitutional court’s power.16 by departing through the judiciary power law, the arguments for the election of a single candidate regional head can be resolved by applying a quasi-material test.17 in contrast, this study delves into the reasons why the constitutional court must apply for pseudo-judicial review in handling election disputes in indonesia, departing from the perspective of violations of rules, as well as several reasons why the constitutional court must be involved in judicial activities in exercising its authority as a bodyguard constitution and especially as a guardian of democracy. this paper contributes to the advancement of knowledge and understanding of the use of pseudo-judicial reviews by the constitutional court in resolving disputes in local political contests. this study aims to analyse the importance of implementing a pseudo-judicial review by the constitutional court in handling disputes over the results of regional head general elections in indonesia. it also links the theoretical basis for rule-breaking and judicial activism by the constitutional court, the transition of the constitutional court's power in deciding regional election disputes from temporary to permanent, as well as further analysis of why the constitutional court needs to file a lawsuit for review that will be elaborated systematically. 15 samuel issacharoff, “constitutional courts and democratic hedging” (2011) 99:10 georgetown law j 961–1012. 16 irfan nur rachman op. cit, 169. see constitutional court decision 97/puuxi/2013. 17 nurul badriyah, pseudo judicial review dalam sengketa pemilihan umum pasangan calon tuggal kepala daerah uin sunan kalijaga yogyakarta, (2020). lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 | 116 throughout the analysis, this paper consists of three parts of the discussions. the first part will discuss the relationship between rule-breaking and judicial activism made by the indonesian constitutional court. the second part will examine the trajectory of the power shift in deciding regional electoral disputes in indonesia. the third part will analyse the urgency of a pseudojudicial review regarding local electoral disputes in indonesia. ii. methodology this study was normative research, using a theoretical approach and legal principles to analyse the rule-breaking practised by the constitutional court for pseudo-judicial review in dealing with the regional head election dispute settlement. the data were collected through documentation techniques from various sources, such as government documents, books, and related research journals. to analyse the data obtained, the author used qualitative content analysis to systematically discuss the contents of documents.18 the research started with data classification, which included grouping and recording data through reading literature. then, it proceeded with interpreting detailed data according to context to understand the meaning of context in the research substance. in the final stage, the paper descriptively analysed the interpretation of the data to draw conclusions and answer the research questions posed. iii. rule-breaking and judicial activism by the indonesian constitutional court in several decisions, the constitutional court conducted rule-breaking. legal breakthroughs made by the constitutional court are usually made by adding or subtracting words to an article, paragraph, or certain part of a law.19 in the process, there are three ways to do rule-breaking. first, using spiritual 18 loraine busetto, wolfgang wick & christoph gumbinger, “how to use and assess qualitative research methods” (2020) 2:1 neurol res pract 1–10. 19 zulkifli suparto, “position of circular letter of the supreme court as a follow-up from the decision of the constitutional court number 37/puu-ix/2011” (2022) 5:1 awang long law rev 225–234. 117 | pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia intelligence to avoid and rise from legal adversity so that it encourages us to make legal breakthroughs and not be bound by old ways that are considered no longer appropriate. sticking to the law and the old way will significantly hurt justice. second, searching for deeper meaning should become a new criterion in implementing the law and as the rule of law. every party who plays a role in law enforcement is always encouraged to ask their conscience about the most profound meaning of the law. third, in carrying out the law, do not only use logic alone but feelings, concern for, and involvement with vulnerable groups. justice seekers may look at the normative aspect and other aspects, namely sociology and the constitutionality of a law.20 in countries around the world, if a constitutional court has been formed, then all issues relating to constitutionality will be resolved only through the constitutional court. however, in practice, legal breakthroughs often occur when the constitutional court handles a case, even if it is slightly out of the scope of its authority.21 the attitudes of the constitutional court in carrying out legal breakthroughs originate from the intentions of constitutional judges when handling a case. however, there is also a public response to constitutional judges' deciding rule-breaking in handling a case. for instance, once the court issued decision no. 46/puu-xiv/2016, many citizens hoped that this court would consistently issue a legal breakthrough in expanding the meaning of adultery as contained in the (old) criminal code.22 thus, the public accepts the legal breakthrough by the constitutional court. furthermore, lino graglia defines judicial activism as allowing judges to decide based on personal or political considerations.23 brian galligan defines judicial activism as controlling or influencing political and administrative 20 william b gartner angela f randolph, danna greenberg, jessica k simon, “exploring differences in the antisocial behaviors of adolescent rule-breaking that affect entrepreneurial persistence” (2022) 28:2 int j entrep behav res 471–499. 21 nicoletta perlo françois-xavier millet, “the first preliminary reference of the french constitutional court to the cjeu: révolution de palais or revolution in french constitutional law?” (2015) 16:6 ger law j 1471–1490. 22 eddyono, supra note 10. 23 keenan d kmiec, “the origin and current meanings of ‘judicial activism’” (2004) 92:5 calif law rev 1441–1477. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 | 118 institutions. 24 in the black dictionary of law, judicial activism is a philosophy of judicial decision-making in which judges allow their personal views on public policy to guide their decisions with the suggestion that adherents of this philosophy are likely to find constitutional violations and are willing to ignore precedent.25 historically, judicial activism originated from the conception of the english legal tradition, which refers to the notion of equity and natural rights.26 when these two concepts were brought to the united states, they became the basis for conducting a judicial review. this existence can be seen from the critical decision in madison v. marbury in 1803. this event in historical records was the court's first step in criticising legislative action, which led to judicial activism. however, there are essential values that we can learn from madison v. marbury, namely the realisation of the separation of powers and the strength and clarity of the position of judicial power in the checks and balances between powers in a country.27 this also aligns with one of the objectives of establishing the constitutional court.28 in indonesia, the doctrine of judicial restraint is better known and often applied than judicial activism. this is because the legal system in indonesia is civil law, where judges in court prefer to refrain and refuse to take over legislative duties in making laws. 29 bradley c. canon makes a general concept and structure often used as the primary reference in the six dimensions of judicial activism.30 first, majoritarianism is a dimension that 24 brian galligan, “judicial activism in australia” in judic act comp perspect (london: palgrave macmillan, 1991). 25 bryan a garner henry campbell black, black’s law dictionary (minnesota: west group, 1999). 26 kmiec, supra note 23. 27 edward s corwin, “marbury v. madison and the doctrine of judicial review” (1914) 12:7 mich law rev 538–572. 28 adhitya widya kartika, “the existence of decision norms of the constitutional court as a source of legislative and executive laws” (2019) 6:2 lentera huk 309– 320. 29 radian salman, judicial activism or self-restraint: some insight into the indonesian constitutional court (the netherlands: atlantis press, 2018). 30 bradley c canon, “defining the dimensions of judicial activism” (1983) 66:6 judicature 236–280. 119 | pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia describes how the judicial process negates policies taken and adopted based on the democratic process. second, interpretative stability, namely the dimension that considers the extent to which doctrinal decisions and previous interpretations of a court are changed again. third, interpretative fidelity, namely the dimension that describes the extent to which the articles in the constitution are interpreted differently from what was intended by the makers of the constitution or what is legible from the language used. fourth, substance/democratic process distinction is the dimension that looks at the extent to which court decisions have made substantive policies compared to maintaining the results from a democratic political process. fifth, the specificity of policy is the dimension that analyses the extent to which a court decision forms its policy contrary to the principle of discretion held by other institutions or individuals. sixth is the availability of an alternate policymaker, which considers the extent to which a court decision replaces essential considerations made by other government institutions.31 in its application, some justifications or reasons can be accepted when implementing judicial activism, known as virtue jurisprudence which consists of several reasons. first, the implications principle that in a constitution, there are several rights of citizens which are technically unwritten. this principle provides a broader view of a constitution that further protects rights and freedoms that were not explicitly intended by the constitution's creators but have been widely predicted by the judges. second, the minoritarian principle emphasises that there is special attention given to minority groups when they receive negative impacts from the democratic process, which is heavily influenced by the majority, especially when there is a violation of the principle of equal protection. this principle is also interpreted as an intervention against the failure of the representative system, which can lead to making laws that are considered discriminatory against minority groups. third, the remedial principle is in contact with the principle of justice in efforts to restore rights, in which the court is given the discretion to restore the rights of individuals or groups considered unfair. fourth, the internationalism principle that emphasises consideration of developments in 31 febriansyah ramadhan & ilham dwi rafiqi, “study of constitutional court decisions cancelling all norms in the law” (2021) 29:2 leg j ilm huk 286–308. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 | 120 the world of international law, judicial activism can produce decisions by adjusting the current global context through the methodology of comparative law and the implementation of principles and provisions in international law.32 thus, the act of judicial activism by the constitutional court can be accepted and has a strong rationale. the constitutional court is encouraged to carry out judicial activism in handling certain cases.33 the practice of judicial activism in indonesia can also be justified in terms of its legal system because the legal system in indonesia is not entirely civil law but is multi-faceted, which is a combination of various legal systems whose important parts are taken from and based on pancasila and the 1945 constitution.34 iv. power shift in deciding regional election disputes: from a temporary to permanent power the power of regional head election disputes was initially granted to the supreme court by referring to local government law 32/2004. several controversies occurred when the election dispute settlement became the supreme court's authority. one of the main factors that have given rise to this controversy is that a decision that the supreme court has decided can still be sued again. such a situation will lead to more complicated problems in the future.35 in its development, the authority to resolve regional head election disputes has become the authority of the constitutional court. this began when constitutional court decision no. 97/puu-ii/2004 was issued, one of which stated that regional head elections were part of the general election regime. thus, based on the mutatis mutandis principle, the authority to decide regional head election disputes is the authority of the constitutional court.36 following up on the decision of the constitutional 32 kmiec, supra note 23. 33 rahayu prasetianingsih, “judicial activism in indonesia: constitutional culture by the constitutional court” (2020) 5:2 j kaji ilmu huk dan syariah 160–177. 34 wijaya & nasran, supra note 11. 35 camden kelliher et al., "unconstitutional authority of indonesia's constitutional court: the resolution of pilkada result disputes" (2019) 18:3 elect law j rules, polit policy 297–308. 36 rorano s. abubakar & suganda, supra note 5. 121 | pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia court, the framers of the constitution issued the implementing general election law 22/2007 and law 12/2008 on the second amendment to local government law 32/2004. to complement its legal position, the legislators also established judicial power law 48/2009, where article 29(1) emphasises that the constitutional court can hold other powers regulated in the law. this article aims to reinforce and strengthen the legal argument that the authority of the constitutional court can be added through law.37 in its development, there have been several criticisms regarding the addition of authority possessed by the constitutional court through laws. one of the criticisms relates to article 24c(1) and (2) of the 1945 constitution, which regulates the powers the constitutional court possesses in an expressive and enumerative manner.38 however, there is a need in practice due to a legal vacuum as this court seeks to expand its powers. in decision no. 138/puu-vii/2009, the constitutional court added its power to review government regulations in lieu of law (perppu) against the 1945 constitution. in this decision, constitutional justice mahfud md wrote concurring opinions. he argued that the dpr might stall for time not to discuss it for various reasons, even though the contents contained in the perppu are contrary to the constitution.39 then, jimly asshiddiqie supported this additional power for the constitutional court. while perppu is different from law, they are substantially similar as long as they are still in the form of government regulations in place of laws. this is still the people's representative council (dpr) realm.40 contrary to mahfud md's opinion, jimly asshiddiqie said that the constitutional court could not wait up to a year for a perppu to become law. this will even lead to arbitrariness for the president.41 from 37 kelliher et al, supra note 35. 38 prakyekti muharjanti simon butt, “what constitutes compliance? legislative responses to constitutional court decisions in indonesia” (2022) 20:1 int j const law 428–453. 39 ramadhan & dwi rafiqi, supra note 31. 40 hamid a chalid, “dualism of judicial review in indonesia: problems and solutions” (2017) 7:3 indones law rev 367–394. 41 catur wido haruni, “constitutionality of monitoring and evaluation of regional regulation drafts and regional regulations by regional representative council” (2022) 30:1 leg j ilm huk 103–115. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 | 122 the viewpoint of these experts, there are indeed differences. however, in practice, the constitutional court has increased its authority through its decisions. then also this action has been strengthened by article 29(1) of judicial power law 48/2009. it is the same with the authority of the constitutional court in deciding regional head election disputes, which is the authority of the constitutional court based on constitutional court decision no. 97/puu-ii/2004. furthermore, the power of the constitutional court in deciding disputes over regional head election results was declared unconstitutional. this was stated by the constitutional court itself through constitutional court decision no. 97/puu-xi/2013. this decision emphasised constitutional court's power in deciding disputes over regional head election results was contrary to the 1945 constitution. after this decision, the constitutional court still has the authority to handle regional head election dispute cases until a law is enacted which regulates the institution authorised to resolve regional head election disputes, namely a special judicial body. to follow up on the constitutional court's decision, the legislators passed law 22/2014 concerning the election of governors, regents, and mayors, which stipulated that disputes over the results of regional head elections were resolved by four high courts appointed by the supreme court. the constitutional court has been freed from additional authority to resolve disputes over post-conflict local election results. it may not be re-granted this authority by using law as a legal basis unless granted with attribution authority from the 1945 constitution.42 then, the legislators ratified law 1/2015 on the stipulation of government regulation instead of law 1/2014 on the election of governors, regents, and mayors to become laws. then, the legislators passed law 8/2015 on amendments to law 1/2015 on the stipulation of government regulations instead of law 1/2014 on the election of governors, regents, and mayors to become laws. one critical issue in the law is the affirmation to immediately form a special court to handle regional head election disputes. as long as the constitutional court cannot be formed, the constitutional 42 kelliher et al, supra note 35. 123 | pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia court will temporarily hold this authority.43 there is strong support for the establishment of such a special judicial body. one reason that has been widely stated is that the presence of a special judicial body for the election of regional heads will ease the workload of the constitutional court.44 special courts are also considered more effective in resolving disputes over the election of regional heads. however, a special judicial body has not yet been formed as of this writing.45 the power to decide regional head election disputes has become a permanent authority. 46 the constitutional court decision no. 85/puu-xx/2022 confirmed that there was no longer any distinction between the general election regime and the regional head election regime. the constitutional court's decision no. 85/puu-xx/2022 results in a change in interpretation of the authority of the constitutional court as stipulated in article 24c(1) of the 1945 constitution. therefore, the constitutionality of the institution authorised to resolve disputes over regional head election results through a special judicial body has been declared irrelevant. 47 the constitutional court has the permanent authority to decide regional head election disputes in indonesia. thus, the constitutional court can be regarded as inconsistent with its previous decision. it clearly shows the dilemma of regulation and confirmation regarding the competent institution in resolving regional head election disputes in indonesia.48 in fact, for now, the constitutional court holds the authority to decide regional head election disputes permanently. there are several reasons why the authority to decide on election results claims is considered more appropriate within the authority of the constitutional court. first, the number of cases processed by the supreme 43 atiqah mumtazah ameliah bura datu, “the formulation of the norm on handling the violation of local election” (2018) 3:32 mulawarman law rev 15– 29. 44 syaifuddin nofi sri utami, m dwi cahyono, “the establishment of special judicature for the local government election result dispute” (2020) 4:1 leg standing j ilmu huk 193–199. 45 ahmad siboy, “the integration of the authority of judicial institutions in solving general election problems in indonesia” (2021) 29:2 leg j ilm huk 237–255. 46 micael josviranto, supra note 6. 47 bima & saputra, supra note 7. 48 laritmas et al., supra note 9. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 | 124 court is too large, so the supreme court is no longer burdened with the authority to decide on regional election result disputes. second, contesting the election results is a prerequisite for political content and regional elections, so the constitutional court is considered more qualified than the supreme court in dealing with this issue. third, the constitutional court is a body authorised to try cases at the first and last levels with definitive decisions. therefore, the constitutional court currently holds the authority to decide regional election disputes permanently. iv. the urgency of pseudo-judicial review on local election disputes pseudo-judicial review is a review of laws carried out by the constitutional court indirectly in exercising its other powers.49 several things distinguish pseudo-judicial review from judicial review.50 first, the construction of the pseudo-judicial review application and decision in disputes over regional head election results follows the procedural law in disputes over regional head election results. second, the decision on the dispute over the results of the regional head election, which contains a pseudo-judicial review, does not clearly describe the contents of the articles/paragraphs vis-a-vis the 1945 constitution as a touchstone. there is no statement of conflict between the contents of the articles/paragraphs/part of the law with the 1945 constitution. third, in regional head election cases, the constitutional court can only conduct a pseudo-judicial review by setting aside and interpreting the content of articles/paragraphs/parts of the law because the rulings must be by the procedural law on the results of regional head election disputes. fourth, in constructing pseudo-judicial review in disputes over the results of regional head elections, the court interprets law against constitutional norms in the 1945 constitution and against norms in a law. fifth, the constitutional court cannot annul and declare that it has no legal force to bind a material content of an article/paragraph/part of law even 49 nur rachman, supra note 12 at 156. 50 suwarno abadi, “finality of indonesian constitutional court decision in regard to judicial review” (2016) 28:1 mimb huk 174–185. 125 | pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia though it is contrary to the 1945 constitution. sixth, the pseudo-judicial review conducted by the constitutional court is carried out because there are provisions limiting the authority of the court in adjudicating regional head election dispute cases, even though the court, with its character as a constitutional court, can adjudicate violations that are systematic, structured and massive as well as those that are serious and significant which are contrary to the 1945 constitution, such action has to lead to judicial activism. seventh, the pseudo-judicial review conducted by the court in disputes over regional head election results is limited. this is because a pseudo-judicial review will continue the formulation of legal norms from law and is only casuistic in disputes over certain regional head elections. furthermore, it is necessary to note that not all regional head election disputes can apply the pseudo-judicial review method. only a material content of an article or paragraph or part of a law contrary to the 1945 constitution can be applied. eighth, pseudo-judicial review is also carried out by the court when there is material in the content of articles/paragraphs or parts of laws contrary to the 1945 constitution. ninth, pseudo-judicial review in the decision to resolve disputes over regional head election results is contained in the legal considerations section, in the sub-section main application. tenth, in applying for a pseudo-judicial review, the contents of the articles/paragraphs reviewed by the court do not have to be explicit or explicit but can also be implied or implicit. eleventh, pseudo-judicial review will only be found in settlement of regional head election results that are granted, to be precise, in the legal considerations section of the main sub-section of the request or the authority of the court. twelfth, in rulings on regional head election dispute resolution cases, the court did not annul the content of articles/paragraphs/sections of laws that have been tested through pseudo-judicial review, even though the court did interpret the law on the content of articles/paragraphs/parts of laws law and set aside the applicability of the article under review. 51 thus, there is a difference between a judicial review and a pseudo-judicial review. 51 muhammad siddiq armia, “constitutional courts and judicial review: lesson learned for indonesia” (2017) 8:no.1 j negara huk membangun huk untuk keadilan dan kesejaht 107–130. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 | 126 the application of pseudo-judicial review is one of the legal breakthroughs made by the constitutional court in exercising its authority. the underlying thing is the active role of the judge in handling a case. article 5(1) of judicial power law 48 of 2009 emphasises the obligation of judges and constitutional justices to explore, follow and understand legal values and a sense of justice that lives in society. in this regard, constitutional judges will be more active if the cases handled involve much public interest. public interest is an interest that includes the interests of many people. it aligns with one of the main tasks of the constitutional court, which is to protect citizens' constitutional and fundamental rights. from a theoretical point of view, the application of pseudo-judicial review can be justified based on judicial activism.52 shannon ishiyama smithey and john ishiyama researched the level of judicial activism carried out by the constitutional court in eight former communist countries, namely the czech republic, estonia, georgia, latvia, lithuania, moldova, russia, and slovakia. the study results show several things. first, there is a division of authority between the central and regional governments. second, there is a constitution or written document. third, the judiciary is independent. fourth, there is fragmentation and effectiveness of political parties. fifth, there is public support and legitimacy for court performance.53 concerning regional head election disputes, c. neal tate and torbjorn vallinder believe that political fragmentation due to elections often leads to many political issues that are brought to court and forces courts to work to become decisive actors in political decisions.54 the theory of social want is the theory of evolution of judicial activism that supports the application of the constitutional court in indonesia. the theory of social want emphasises that judicial activism is due to social community interests (public interest) being hampered due to legal issues that legislators have not resolved.55 as a result, a judicial review conducted by a judicial body, which 52 abadi, supra note 50. 53 john ishiyama shannon ishiyama smithey, “judicial activism in post-communist politics” (2002) 36:4 law soc rev 719–742. 54 torbjorn vallinder c neal tate, the global expansion of judicial power (new york: university press, 1995). 55 prasetianingsih, supra note 33. 127 | pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia in this paper is the constitutional court, can resolve the issue. in the case of regional head election disputes, a pseudo-judicial review is a form of legal breakthrough applied to fulfil the public interest contained in a regional head election dispute. in the concept of judicial activism, this can be justified from the perspective of the theory of social want, which emphasises society's public interest. this aligns with the historical and constitutional reasons for establishing the constitutional court in indonesia. in court proceedings, constitutional judges are encouraged to be active in certain circumstances and cases, especially in cases relating to the wider community's interests (public interest).56 article 5(1) of judicial power law 48/2009 is the legal pretext that can justify constitutional judges using pseudo-judicial review. judges and constitutional justices must explore, follow and understand society's legal values and sense of justice. this article also strengthens the legitimacy of the constitutional court as the protector of democracy in indonesia. in the history of its formation, one of the reasons that became the background for the formation of the constitutional court in indonesia resulted from an authoritarian transition of power to a more democratic direction. one of the main demands in the movement is constitutional supremacy, emphasised in article 1(3) of the 1945 constitution, which affirms that indonesia is a state of law. one of the critical aspects referred to in this article is that a democracy, described in article 1(2) of the 1945 constitution, emphasises sovereignty in the hands of the people and is exercised based on law. even though the people are the holders and sources of the sovereignty of a country, they must be limited and regulated by law. 57 it also aligns with ralf dahrendorf, who said there are three stages to be passed in building a constitutional democracy—first, drafting and forming a new constitution that regulates and affirms basic state values, fundamental rights, the central paradigm of a rule of law state, independent administration of courts, and separation of powers. second, the creation of an orderly economic situation such as anti-monopoly, economic competition, and free competition with the existence of protection from the state for its people. third, the 56 ibid. 57 armia, supra note 51. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 | 128 establishment of civil society. the formation of a substantial source of power outside the state and, more often than not, against the state. it is a network of autonomous institutions and organisations with not one centre but hundreds or even thousands of them that monopolistic state or party authorities cannot liquidate or eliminate.58 historically, indonesia has successfully switched to a constitutional democracy from the previous authoritarian government. nevertheless, again, it is necessary to emphasise that democracy is limited by law.59 therefore, in practice, the authorities often misuse this situation because there is a limit to the people's sovereignty with an alibi that must be appropriate or based on law. it is the location and strategic role of the constitutional court. among various powers possessed by the constitutional court, at least two authorities affirm the constitutional court is a guardian of democracy, namely the authority to decide disputes over general election results and the results of regional head elections. 60 this is the strategic role of the constitutional court to protect democracy. nevertheless, indonesia will conduct elections in 2024 with a new model in the form of two elections that will be held simultaneously. some points are essential to highlight. first, simultaneous elections to elect the president and members of the legislature, namely the candidates for the regional representative council (dpd), the people's representative council (dpr), and the provincial/district/city regional people's representative council (dprd). second, simultaneous elections to elect regional heads. so, even though they are separate, the two are still one series. in this regard, the constitutional court is given the authority to adjudicate disputes over the presidential election and election of legislature members. this task can be seen in the existence of the constitutional court in the 2004 election by examining the presidential election dispute filed by the pair wiranto and 58 ralf dahrendorf, on constitutional democracy and constitutions (estonia: juridica international, 2007). 59 suparto suparto & ellydar chaidir, the constitutional court decision regarding disputes of legislative election; from a progressive law enforcement to the recognition of customary law communities in democracy (2019). 60 kurnia, terina & mahardika, supra note 8. 129 | pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia salahuddin wahid (presidential candidate and vice presidential candidate in 2004). the implementation of the power of the constitutional court has its own trajectory. it spans from the issuance of law 22/2007 on general election organisers, which broadened the scope of the meaning of elections as outlined in article 22e of the 1945 constitution. regional elections are declared as part of the election regime. then in 2022, the constitutional court decided to abolish the idea of forming a special judicial body because elections were in sight. however, the legislators have not designed a special judicial body according to the law. consequently, disputes over the results of the 2024 local election later and in subsequent years will become the power of the constitutional court to resolve them. hence, the constitutional court plays a vital role as an instrument of democracy needed by all citizens to protect their constitutional rights. v. conclusion pseudo-judicial review is the legal breakthrough made by the constitutional court in exercising its power, as this paper focuses explicitly on its power to resolve disputes over local election results. in this case, the constitutional court's decision appears different from other decisions of the constitutional court, which in their considerations, proved that there were systematic, structured, and massive violations. however, the constitutional court did not vote and recount the votes but instead disqualified the candidate pairs. in the pseudo-judicial review, a decision disqualifying a pair of candidates is new in the procedural law for examining disputes over the results of the general elections regional head. for instance, if the constitutional court declares that the vote count by the kpu was wrong, the court will determine the correct vote acquisition. in this case, the constitutional court interpreted the argumentum a contrario by determining the winner based on article 77 (3) of law 24/2003 and article 13 (3) letter b pmk 15/2008. in essence, a pseudo-judicial review results from judicial activism often carried out by constitutional judges. in contrast, judicial activism is about manifesting and implementing provisions from article 24 of the 1945 constitution that judicial power is independent to uphold law and justice. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 | 130 acknowledgments none. conflict of interest the authors declare no competing interests. ethics approval the author states that no human participants or animals are involved in this research. informed consent the author states that no human participants are involved in this research, therefore, informed consent is not required by them. references abadi, suwarno, “finality of indonesian constitutional court decision in regard to judicial review” (2016) 28:1 mimb huk 174–185. angela f randolph, danna greenberg, jessica k simon, william b gartner, "exploring differences in the antisocial behaviors of adolescent rule-breaking that affect entrepreneurial persistence" (2022) 28:2 int j entrep behav res 471–499. ardiansyah, ardiansyah & m rafi, "the role of malay culture in maintaining the neutrality of the civil servants: a case study of local election in riau, indonesia" (2022) 18:2 j borneo adm 111–124. armia, muhammad siddiq, “constitutional courts and judicial review: lesson learned for indonesia” (2017) 8:no.1 j negara huk membangun huk untuk keadilan dan kesejaht 107–130. bima, muhammad rinaldy & imran eka saputra, "implication of the constitutional court ruling on the binding character of the election 131 | pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia organizer ethics council decision" (2022) 2:6 daengku j humanit soc sci innov 769–776. bura datu, atiqah mumtazah ameliah, "the formulation of the norm on handling the violation of local election" (2018) 3:32 mulawarman law rev 15–29. busetto, loraine, wolfgang wick & christoph gumbinger, "how to use and assess qualitative research methods" (2020) 2:1 neurol res pract 1–10. c neal tate, torbjorn vallinder, the global expansion of judicial power (new york: university press, 1995). canon, bradley c, "defining the dimensions of judicial activism" (1983) 66:6 judicature 236–280. chalid, hamid a, "dualism of judicial review in indonesia: problems and solutions" (2017) 7:3 indones law rev 367–394. corwin, edward s, "marbury v. madison and the doctrine of judicial review" (1914) 12:7 mich law rev 538–572. dahrendorf, ralf, on constitutional democracy and constitutions (estonia: juridica international, 2007). eddyono, luthfi widagdo, "the constitutional court and consolidation of democracy in indonesia" (2018) 15:1 j konstitusi 1–26. elven, tareq muhammad aziz & shalahuddin ahmad al-muqorrobin, "consolidating indonesia's fragile elections through e-voting: lessons learned from india and the philippines" (2021) 3:1 indones comp law rev 63–80. emy hajar abra, rofi wahanisa, "the constitutional court ultra petita as a protection form of economic rights in pancasila justice" (2020) 5:1 jils (journal of indonesian legal studies) 187–224. françois-xavier millet, nicoletta perlo, "the first preliminary reference of the french constitutional court to the cjeu: révolution de palais or revolution in french constitutional law?" (2015) 16:6 ger law j 1471–1490. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 | 132 galligan, brian, "judicial activism in australia" in judic act comp perspect (london: palgrave macmillan, 1991) 70. habibi, muhammad & achmad nurmandi, "electoral manipulations and fraud political contestation: the case of regional head election" (2021) 6:3 polit indones indones polit sci rev 360–374. henry campbell black, bryan a garner, black's law dictionary (minnesota: west group, 1999). kartika, adhitya widya, "the existence of decision norms of the constitutional court as a source of legislative and executive laws" (2019) 6:2 lentera huk 309–320. kelliher, camden et al, “unconstitutional authority of indonesia’s constitutional court: the resolution of pilkada result disputes” (2019) 18:3 elect law j rules, polit policy 297–308. kmiec, keenan d, "the origin and current meanings of 'judicial activism'" (2004) 92:5 calif law rev 1441–1477. kurnia, kamal fahmi, tian terina & dinar mahardika, the authority of constitutional court in general election results: is it powerful or meaningless? (malang: atlantis press, 2020). laritmas, selfianus et al, “a constitutional court decision has final law and binding related to decision no. 57/php.bup-xix/2021, north halmahera election results disputes” (2022) 3:1 int j educ res soc sci 238–247. mahyudin, mahyudin, edy haryanto & rahmah marsinah, "impact of structured, systematic and massive violations in the general election" (2020) 5:2 law justice 175–195. micael josviranto, “juridical review of the authority of the constitutional court in resolution of general election disputes for regional head” (2020) 9:2 sosioedukasi j ilm ilmu pendidik dan sos 39–47. nofi sri utami, m dwi cahyono, syaifuddin, "the establishment of special judicature for the local government election result dispute" (2020) 4:1 leg standing j ilmu huk 193–199. 133 | pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia prasetianingsih, rahayu, “judicial activism in indonesia: constitutional culture by the constitutional court” (2020) 5:2 j kaji ilmu huk dan syariah 160–177. ramadhan, febriansyah & ilham dwi rafiqi, “study of constitutional court decisions cancelling all norms in the law” (2021) 29:2 leg j ilm huk 286–308. rorano s abubakar, abd rahmattullah & atma suganda, "special courts for the settlement of regional head election disputes in the context of realising the principle of legal certainty and orderly governance" (2022) 1:11 j res soc sci econ manag 1952–1962. salman, radian, judicial activism or self-restraint: some insight into the indonesian constitutional court (the netherlands: atlantis press, 2018). satriawan, iwan & tanto lailam, open legal policy in the constitutional court decisions and national legislation making (yogyakarta: atlantis press, 2019). sasmito, hery abduh, "ultra petita decision of constitutional court on judicial review (the perspective of progressive law)" (2016) 1:1 j indones leg stud 47–68. shannon ishiyama smithey, john ishiyama, "judicial activism in postcommunist politics" (2002) 36:4 law soc rev 719–742. siboy, ahmad, "the integration of the authority of judicial institutions in solving general election problems in indonesia" (2021) 29:2 leg j ilm huk 237–255. simon butt, prakyekti muharjanti, "what constitutes compliance? legislative responses to constitutional court decisions in indonesia" (2022) 20:1 int j const law 428–453. suparto, zulkifli, "position of circular letter of the supreme court as a follow-up from the decision of the constitutional court number 37/puu-ix/2011" (2022) 5:1 awang long law rev 225–234. suparto, s. & ellydar chaidir, the constitutional court decision regarding lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 111-134 | 134 disputes of legislative election; from a progressive law enforcement to the recognition of customary law communities in democracy (2019). wido haruni, catur, "constitutionality of monitoring and evaluation of regional regulation drafts and regional regulations by regional representative council" (2022) 30:1 leg j ilm huk 103–115. wijaya, ahmad & nasran nasran, "comparison of judicial review: a critical approach to the model in several countries" (2021) 14:2 j leg 85–106. cite this article: indra, mexsasai, et al., “pseudo-judicial review for the dispute over the result of the regional head election in indonesia” (2023) 10:1 lentera hukum 111-134, doi: . lentera hukum, volume 5 issue 1 (2018), pp. 97-114 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejls.v5i1.6743 published by the university of jember, indonesia available online 30 april 2018 keterangan ahli warga negara asing dalam peradilan pidana di indonesia vika ayu wandari airlangga university, indonesia vikaayu19@gmail.com abstract proof plays an important role in the process of adjudication in the trial process. in the criminal process, proof requires the attendance of an expert, particularly when it deals with an expert from abroad to provide statements in the courts. this paper aims to show the importance of evidences in the indonesian criminal law procedure in which the statement to be delivered by an expert from abroad. it will discuss the importance of expert‟s statement from foreign citizen to help judges in the criminal justice system of indonesia. to judges, the statement of an expert has a power characterised as free and non-binding evidence by which the judgement fully depends upon judges‟ conviction. while a foreign citizen arrives in indonesia designated as an expert to provide witness in the trial process in which he/she does not hold visa, judges cannot dispute his/her absence of visa , but they are only given a power to consider the statement of such expert. with regard to visa, it is not the responsible of judges or the court, but the immigration bureau. keywords: proof, evidence, statement of expert. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 23, 2018 revised: february 13, 2018 accepted: march 02, 2018 how to cite: wandari, vika ayu. “keterangan ahli warga negara asing dalam peradilan pidana di indonesia” (2018) 5:1 lentera hukum 97–114. 98 | keterangan ahli warga negara asing dalam peradilan pidana di indonesia i. pendahuluan perkembangan hukum pidana yang disertai dengan perkembangan hak asasi manusia mempengaruhi pandangan dan pemikiran ahli pidana. namun, pemikiran dan pembaharuan hukum pidana masih sulit diterapkan dalam sistem hukum pidana di indonesia, khususnya berkaitan dengan sistem peradilannya. pelaksanaan pembuktian tidak semata-mata bergantung kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pembuktian itu sendiri, tetapi juga bergantung kepada aparat penegak hukum yang melaksanakannya yaitu polisi sebagai penyelidik dan penyidik, jaksa sebagai peneliti dan penuntut umum, hakim sebagai pimpinan persidangan dan pemutus perkara, tiga rumpun tersebut yang mewakili instansi yang oleh undang-undang diberi kekuasaan dan wewenang penegakan hukum. 1 pada dasarnya, pembuktian dalam perkara pidana membuktikan adanya tindak pidana atas kesalahan terdakwa. dalam praktek pembuktian adalah tindakan penuntut umum untuk meyakinkan hakim atas kesalahan terdakwa berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang dihadirkan di muka persidangan. untuk mengetahui dan mempelajari hubungan antara bukti fisik dengan suatu kasus tindak pidana, diperlukan ahli (pakar), pentingnya pakar atau ahli adalah untuk memperlajari hubungan antara bukti fisik dengan suatu kasus tindak pidana dalam bidang tersebut. 2 penelitian ini bertujuan mengetahui pentingnya pembuktian alat bukti keterangan ahli, khusunya alat bukti keterangan ahli warga negara asing dalam proses perkara pidana di indonesia. dalam pedoman pelaksanaan kitab undang-undang hukum aacara pidana (kuhap) telah dijelaskan bahwa tujuan dari penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil. artinya, kuhap menghendaki kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum pidana yang diatur secara jujur dan tepat. terhadap orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, tentu orang tersebut harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 3 berdasarkan latar belakang di atas, tulisan ini mendiskusikan regulasi keterangan ahli warga negara asing dalam persidangan yang mana peraturan tertentu yang diatur oleh pemerintah. dalam hal ini regulasi antara undang-undang keimigrasian dan kuhap dalam hukum positif di indonesia. keabsahan keterangan ahli warga negara asing menggunakan visa kunjungan. 1 hendar soetarna, hukum pembuktian dalam acara pidana, (bandung: alumni, cetakan pertama, 2011), hlm. 3. 2 r. soeparmono, keterangan ahli & visum et repertum dalam aspek hukum acara pidana, (bandung: mandar maju, 2002), hlm. 64. 3 pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana terdiri dari 3 anasir yaitu pertama, dapat dipertanggungjawabkan dari si pembuat. kedua, suatu sikap psikis pembuat berhubung dengan kelakuannya yaitu disengaja, dan sikap kurang hati-hati atau lalai. ketiga, tidak ada alasan-alasan yang menghapuskan peratanggungjawaban pidana bagi pembuat (anasir pertanggungjawaban pidana), dan khusus anasir pertanggungjawaban ini berhubungan erat dengan “kesalahan” dan “melawan hukum” sebab tanpa melawan hukum tidak akan ada kesalahan, atang ranoemihardja, hukum pidana, asas-asas hukum pidana, pokok pengertian & teori serta pendapat para beberapa sarjana, (bandung: tarsito, 1984), hlm. 44-45. 99 | lentera hukum ii. regulasi keterangan ahli warga negara asing dalam persidangan istilah ahli didefinisikan oleh s.tanusubroto, 4 sebagai orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana gunakepentingan pemeriksaan. ahli dapat pula diartikan sebagai orang yang mahir, paham sekali suatu ilmu atau kepandaian. 5 definisi lainnya dapat dilihat pada black’s law dictionary, yang mengartikan expert (ahli) yaitu, “one who is knowladgeable in specialized field that knowladge being obtained from either education or personal experience”. maksudnya adalah bahwa ahli adalah seseorang yang berpengetahuan dalam bidang khusus dimana pengetahuan melalui pendidikan maupun pengalaman pribadi). 6 poerwadarminta dalam kamus umum bahasa indonesia memberikan dua pengertian mengenai ahli yaitu orang yang mahir atau paham sekali pada suatu ilmu tertentu (pengetahuan, pandai); misalnya ahli bahasa dan tenaga ahli diartikan sebagai orang (pekerja yang mahir dalam suatu pekerjaan. sedangkan keahlian adalah kemahiran dalam suatu ilmu (kepandaian, pekerjaan). 7 menurut lucky raspati, kekeliruan yang sering terjadi dalam proses peradilan di indonesia adalah keterangan ahli yang dihadirkan oleh para pihak bertujuan untuk kepentingan para pihak itu sendiri. ilmu pengetahuan dan hakikat keadilan yang disebut pasal 179 ayat (1) kuhap seolah terabaikan. lucky raspati juga mengatakan bahwa ahli dalam suatu kasus pidana memang harus dilibatkan sejak awal karena tugasnya untuk menganalisis sesuai bidang keilmuan. hasil analisis berupa opini dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan tersebut masuk ke persidangan. ahli tersebut boleh memberikan keterangan dalam persidangan untuk membantu hakim, misalnya saja penyebab kematian seseorang. indonesia tidak memiliki kriteria ahli yang bisa masuk ke persidangan. terkesan siapa saja bisa menjadi ahli. bahkan sarjana hukum bisa menjadi ahli untuk menerangkan suatu peraturan, padahal ada prinsip „hakim dianggap tahu hukum‟ (ius curia novit). hakim juga khawatir berimbas pada pelaporan ke komisi yudisial jika menolak ahli yang dihadirkan salah satu pihak. seharusnya sejak awal sudah ada aturan siapa saja yang boleh dijadikan ahli. 8 klasifikasi keterangan ahli berdasarkan kuhap, dalam pasal 1 angka 28 kuhap dan pasal 186 kuhap. kuhap tidak mengatur secara khusus mengenai syarat menjadi seorang ahli dalam memberikan keterangan di persidangan. adapun 4 s. tanusubroto, dasar-dasar hukum acara pidana cetakan 2, (bandung: armico, 1989), hlm. 70. 5 kamus besar bahasa indonesia (kbbi), hlm. 11. (kbbi) menyebutkan berbagai bidang ahli, yaitu: ahli agama, ahli bahasa, ahli bedah, ahli bumi, ahli fitopologi, ahli geologi, ahli minyak, ahli hadits, ahli hukum, ahli ibadah, ahli ilmu racun, ahli mikologi, ahli multi media,ahli negara, ahli nujum, ahli obat, ahli patung, ahli pikir, ahli purbakala, ahli sejarah, ahli seismologi, ahli sihir, ahli suluk, ahli tafsir, ahli tarikh, ahli tetas). 6 henry campbell black, black’s law dictionary, sixth edition (st. paul : west publishing co), 1900, h.578 7 w. j. s. poerwadarminta. kamus umum bahasa indonesia. jakarta. 1976, hlm. 19. 8 hukumonline, kedudukan ahli dan pendapatnya dalam perkara pidana, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57bc379b6a154/kedudukan-ahli-dan-pendapatnyadalam-perkara-pidana diakses pada 29 januari 2018, pukul 18.30 wib. 100 | keterangan ahli warga negara asing dalam peradilan pidana di indonesia yang disebut dalam kuhap adalah selama ia menjadi saksi ahli yang memiliki „keahlian khusus‟ tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk kepentingan pemeriksaan. keahlian khusus tersebut dapat diperoleh seseorang baik melalui pendidikan formal maupun non-formal, dan bisa juga melalui sertifikasi dalam bidang terkait keahlian serta pengalaman-pengalaman yang dimiliki. hakim bebas menilai dan tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran keterangan ahli tersebut, akan tetapi hakim di dalam mempergunakan wewenang kebebasan dan penilaian pembuktian, harus benar-benar bertanggung jawab atas landasan moral demi terwujudnya kebenaran dan demi tegaknya hukum serta kepastian hukum. 9 keterangan ahli bersifat menguatkan keyakinan hakim. kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya. fungsi dari keterangan ahli di persidangan merupakan alat bantu hakim untuk menemukan kebenaran dan hakim bebas mempergunakan sebagai pendapatnya sendiri atau tidak. jika keterangan ahli tersebut bertentangan, bisa saja dikesampingkan oleh hakim. yang perlu diingat apabila keterangan ahli dikesampingkan harus berdasarkan alasan yang jelas. mengenai nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan ahli bersifat bebas dan tidak mengikat hakim. nilai kekuatan pembuktian pada ketengan ahli sama denganseperti nilai kekuatan pembuktian yang lainnya juga. nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahli, yaitu mempunyai nilai kekuatan pembuktian “bebas” atau “vrij bewijskracht” artinya tidak ada yang melekat atau tidak ada yang sempurna dan menentukan. hakim bebas menilainya dan tidak terikat. pada undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian mengatur tentang lalu lintas orang yang masuk atau keluar negara republik indonesia serta pengawasan untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara. imigrasi memiliki peranan penting dalam mencegah tindak pidana transnasional seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan tindak pidana narkotika yang banyak dilakukan oleh sindikat internasional. disatu sisi sebagai bagian dari sistem hukum administrasi negara, hukum keimigrasian sering disertai dengan sanksi pidana. 10 regulasi ini mewajibkan setiap orang asing yang berada di wilayah indonesia wajib memiliki izin tinggal. 11 selanjutnya diatur pula bahwa visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing yang salah satunya tugas sebagai tenaga ahli yang akan melakukan perjalanan ke wilayah indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas. 12 9 m. yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (jakarta: sinar grafika, 2010), hlm. 304-305. 10 jasim hamidi & charles christian, hukum keimigrasian bagi orang asing di indonesia, (jakarta: sinar grafika, 2015), hlm. 9 11 pasal 48 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. 12 pasal 39 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.. 101 | lentera hukum pasal 102 ayat (2) huruf a peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian menjelaskan bahwa visa tinggal terbatas hanya diberikan kepada tenaga ahli yang dalam rangka bekerja di wilayah negara indonesia. dalam surat edaran dirjen pajak nomor 39/pj.23/1984 pengertian tenaga ahli adalah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya dan tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan professional services), misalnya dokter, pengacara, notaris dan lain-lain. secara umum, tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki pengetahuan atau kemampuan dalam bidang studi tertentu. para tenaga ahli didengar pendapatnya dalam bidang terkait yang mereka kuasai, namun mereka tidak selalu setuju dalam kekhususan bidang studi. keahlian tersebut didapat melalui pelatihan, pendidikan, profesi, publikasi, maupun pengalaman. seorang tenaga ahli dipercaya memiliki pengetahuan khusus dalam bidangnya di atas rata-rata orang lain. 13 di samping itu, dalam pasal 102 ayat (2) huruf d peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang keimigrasian diatas, dijelaskan bahwa visa tinggal terbatas hanya diberikan kepada saksi ahli yang berkaitan dengan profesinya menerima bayaran. tindakan keimigrasian dibagi menjadi dua macam, yaitu tindakan administrasi keimigrasian dan tindakan pidana. tindakan administrasi keimigrasian adalah sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pejabat imigrasi terhadap orang asing diluar proses pengadilan, sedangkan tindak pidana adalah sanksi yang ditetapkan oleh pejabat administrasi terhadap orang asing melalui proses pengadilan. tindakan keimigrasian dilakukan oleh pejabat imigrasi. 14 dalam melaksanakan tugas melakukan tindakan kemigrasian berupa tindakan adminitrasi keimigrasian, dimana pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian. 15 tindakan administrasi keimigrasian dapat berupa mencantumkan daftar pencegahan, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di wilayah tempat tertentu di indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat di wilayah indonesia, pengenaan biaya beban, dan di deportasi dari wilayah indonesia. 16 orang asing yang masuk wilayah republik indonesia harus memiliki visa yang sah dan masih berlaku memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku dan tidak termasuk dalam daftar panangkalan (pencekalan). pejabat imigrasi berhak menolak orang asing masuk ke wilayah republik indonesia apabila namanya tercantum dalam daftar pencekalan, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan tidak memiliki visa. pejabat imigrasi juga berhak melakukan tindakan keimigrasian berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah indonesia berdasarkan undang-undang keimigrasian apabila seorang ahli tersebut dalam 13 hukumonline, arti catat hukum, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt556fa8a2b1100/articacat-hukumdiakses pada 11 desember 2017, pukul 11.20 wib. 14 pasal 1 angka 7 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.. 15 pasal 75 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.. 16 pasal 75 ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt556fa8a2b1100/arti-cacat-hukumhttp://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt556fa8a2b1100/arti-cacat-hukum102 | keterangan ahli warga negara asing dalam peradilan pidana di indonesia memberikan keterangannya di muka persidangan dalam kondisi ia tidak mengurus visa berdasarkan undang-undang keimigrasian yang berlaku. apabila seorang ahli warga negara asing dalam memberikan keterangannya di muka persidangan dalam kondisi ia tidak mengurus visa berdasarkan undang-undang keimigrasian yang berlaku, dapat dikatakan seorang ahli tersebut merupakan warga negara asing ilegal karena melanggar ketentuan visa sebagaimana undang-undang keimigrasian. meskipun, tidak terdapat dampak kekuatan kesaksian terhadap pelanggaran mengenai ketentuan visa. pada dasarnya seorang ahli warga negara asing yang dihadirkan adalah untuk menjernihkan suatu masalah. seorang ahli warga negara asing telah melanggar ketentuan visa yang telah ditentukan dan mendapat sanksi administrasi berupa deportasi atau bahkan sanksi pidana, hanya saja seorang ahli warga negara asing tersebut hanya melanggar ketentuan visa dan tidak dianggap membahayakan, seorang ahli warga negara asing tersebut hanya diterapkan sanksi administrasi keimigrasian sesuai dengan pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. seorang ahli warga negara asing yang didatangkan ke negara indonesia harus berdasarkan panggilan dan hubungan kerja antar kedua negera. hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempnyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 17 diliat dari pengaturan kehadiran seorang ahli dalam memberikan keterangan di persidangan tidak secara tegas mengatur tentang visa yang digunakan seorang ahli untuk memberikan keterangan di muka persidangan. visa yang digunakan oleh seorang ahli warga negara asing hanya menggunakan visa kunjungan, hal ini jelas tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang ahli yang dihadirkan di muka persidangan. sistem peradilan pidana dan hukum acara pidana, khususnya pada aspek pembuktian memegang peranan penting dalam persidangan guna menemukan dan menyatakan kesalahan seseorang sehingga dijatuhkan pidana oleh hakim. apabila dilihat dari letaknya dalam kerangka yuridis aspek pembuktian terbilang unik karena dapat diklarifikasikan dalam hukum pidana formal maupun hukum pidana materiil. 18 pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan mengatur mengenai alat bukti yang boleh digunakan hakim guna membuktikan kesalahan terdakwa. 19 menurut m. yahya harahap sistem teori pembuktian sebagai berikut conviction-in time (sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim saja) dimana salah tidaknya seorang terdakwa berdasarkan penilaian keyakinan hakim. keyakinan boleh diambil dan disimpulkan hakim dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. 20 convictionraisonee (sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis) dimana keyakinan hakim didukung dengan alasan yang jelas. hakim wajib 17 pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 18 lilik mulyadi, pembalikan baban pembuktian tindak pidana korupsi, (bandung: pt. alumni, 2013), hlm. 83. 19 m. yahya harahap, supra note 9 hlm. 277-279. 20 ibid. 103 | lentera hukum menguraikan dan menjelaskan alasan-alasan apa yang mendasari keyakinannya atas kesalahan terdakwa. keyakinan hakim harus mempunyai dasar-dasar yang logis dan benar-benar dapat diterima akal. 21 positive wettelijk bewijstheorie (sistem atau teori pembuktian menurut undang-undang secara positif) dimana keyakinan hakim dalam sistem ini tidak ikut berperan menentukan salah atau tidaknya terdakwa. sistem ini berpedoman pada prinsip pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. negatief wettelijk stelsel (pembuktian menurut undang-undang secara negatif) dimana sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian menurut keyakinan hakim atau conviction-in time. rumusannya berbunyi salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. 22 didik endro membagi teori pembuktian menjadi 4 (empat) kelompok yakni teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (postief wettelijke bewijs theorie), teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim saja (conviction intime) teori pembuktian keyakinan hakim atas alasan yang logis (laconviction raisonnee), dan teori pembuktian undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijs theotrie). 23 peradilan indonesia telah lama menggunakan sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negative wettelijk). dalam sistem ini ada 2 (dua) hal yang merupakan syarat untuk membuktikan kesalahan terdakwa, yaitu wettelijk, yaitu adanya alat bukti yang sah yang telah ditetapkan oleh undang-undang, dan negative, yaitu adanya keyakinan (nurani) hakim yakni berdasarkan bukti-bukti tersebut hakim meyakini kesalahan terdakwa. 24 kuhap telah memakai sistem pembuktian menurut undang-undang yang negatif, sehingga dalam pembuktian yang dilakukan dengan teliti. menurut wirjono prodikoro bahwa sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif dipertahankan, pertama memang sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa untuk dapat menjatuhkan suatu hukuman pidana, janganlah hakim terpaksa memidana seseorang sedangkan hakim tidak yakin atas kesalahan. 25 kedua, keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah menurut kuhap, sehingga hakim bisa menggunakan alat bukti keterangan ahli didalam persidangan, untuk meyakinkan hakim bahwa terdakwa melakukan tindak pidana atau tidak. di dalam kuhap, alat bukti berupa keterangan ahli sudah dikenal. hal ini tidak dihilangkan oleh tim pembuat rancangan undang-undang hukum acara pidana. 21 ibid, hlm. 277. 22 ibid., hlm. 279. 23 didik endro purwoleksono, hukum acara pidana, (surabaya: airlangga university press, 2015), hlm. 123-124. 24 m. yahya harahap, supra note 9 hlm. 17. 25 andi hamzah, pengantar hukum acara pidana indonesia, (jakarta: ghalia indonesia, 1985), hlm. 257. 104 | keterangan ahli warga negara asing dalam peradilan pidana di indonesia mengenai beberapa pengaturan dalam kuhap dan r-kuhap tentang keterangan ahli dapat dilihat dalam tabel berikut: kuhap rkuhap keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (pasal 1 angka 28). ahli adalah seorang yang mempunyai keahlian tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (pasal 1 angka 27). (1) dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. (2) ahii tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta (pasal 120) (1) dalam hal penyidik menganggap perlu, penyidik dapat meminta pendapat ahli. (2) sebelum memberikan keterangan, ahli mengangkat sumpah atau mengucap janji di muka penyidik untuk memberikan keterangan menurut pengetahuannya dengan sebaik-baiknya. (3) jika ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, maka ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta (pasal 25). (1) setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. (2) semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya (pasal 179). (1) setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. (2) semua ketentuan mengenai saksi, berlaku juga bagi ahli yang mengucapkan sumpah atau janji tersebut akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya (pasal 169). keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan (pasal 186). keterangan ahli sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 175 ayat (1) huruf d adalah segala hal yang dinyatakan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus, di sidang pengadilan (pasal 179). 105 | lentera hukum (1) dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. (2) permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat. (3) mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat (pasal 133). (1) dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan/atau ahli lainnya. (2) permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat. (3) dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain bada mayat (pasal 37). dalam tabel perbandingan antara kitab undang-undang hukum acara pidana dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana terdapat beberapa perbedaan dan ada pula beberapa redaksi yang dipertahankan. misalnya penggunaan istilah “keterangan ahli” dan “ahli”. kitab undang-undang hukum acara pidana, dalam pasal 1 angka 28, mempergunakan istilah “keterangan ahli”. keterangan ahli ini dipergunakan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. iii. keabsahan keterangan ahli warga negara asing menggunakan visa kunjungan penggunaan istilah criminal justice system atau sistem peradilan pidana (spp) kini telah menjadi istilah yang menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem. sistem peradilan pidana adalah pemakaian sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktek administrasi dan sikap tingkah laku sosial. 26 menurut romli atmasasmita, pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya. 27 menurut hagan 26 ibid, hlm. 3. 27 romli atmasasmita, sistem peradilan pidana kontemporer, (jakarta: kencana prenada media group, 2010), hlm. 2. 106 | keterangan ahli warga negara asing dalam peradilan pidana di indonesia sebagaimana dikutib romli atmasasmita dalam bukunya berjudul “sistem peradilan pidana kontemporer” memberikan pandangan lain dengan membedakan pengertian criminal justice process dan ciminal justice system. criminal justice process adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka ke dalam proses yang membawanya kepada penentuan pidana baginya. sedangkan criminal justice system adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana. upaya hagan untuk membedakan antara proses peradilan pidana dengan sistem peradilan pidana pada dasarnya tidak terlalu relevan karena sistem peradilan itu sendiri sudah mencakup proses peradilan pidana. adanya keterhubungan antara keputusan yang diambil setiap aparat penegak hukum merupakan rangkaian proses peradilan pidana. 28 menurut mardjono mengemukakan pengertian sistem peradilan pidana dengan memberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan sistem peradilan adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan terpidana. 29 lebih sederhana lagi, madjono mengemukakan bahwa sistem peradilan pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. 30 bahwa sistem penegakan hukum dalam terjadinya tindak pidana yang dilakukan melalui pendekatan peradilan pidana secara rasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mencapai suatu putusan pidana. di negara indonesia sistem peradilan pidana mengacu pada kodifikasi hukum pidana formil yaitu undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap). ketentuan mengenai keterangan ahli dalam kuhap tidak diatur secara spesifik dan berurutan pada satu bab, melainkan berada dalam sejumlah pasal yang terpencar. pasal-pasal tersebut antara lain dapat dilihat dari tabel berikut: tabel 1 pasal-pasal dalam kuhap yang mengatur keterangan ahli pasal isi pasal 1 butir 28 pengertian tentang keterangan ahli pasal 65 tersangka atau terdakwa berhak mengajukan ahli yang menguntungkan pasal 120 ayat 1 ayat 2 penyidik dapat meminta pendapat ahli ahli mengucapkan sumpah atau janji di muka penyidik ahli dapat menolak memberikan keterangan pasal 132 ayat 1 penyidik dapat meminta keterangan ahli dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu pasal 133 ayat 1 penyidik dapat meminta keterangan ahli kedokteran kehakiman untuk mengangani korban luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena tindak 28 ibid. 29 mardjono reksodipoetro, sistem peradilan pidana indonesia (melihat pada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi : pidato pengukuhan penerimaan jabatan guru besar tetap dalam ilmu hukum pada fakultas hukum universitas indonesia, jakarta, 1993, hlm. 1 dalam buku romli atmasasmita, sistem peradilan pidana kontemporer, (jakarta: kencana prenada media group, 2010), hlm. 3. 30 mardjono reksodipoetro, hak-hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana, pusat pelayanan keadilan dan pengabdian hukum universitas indonesia, 1994, hlm. 84-85 (mardjono ii) 107 | lentera hukum ayat 2 ayat 3 pidana permintaan keterangan ahli dilakukan secara tertulis perlakuan terhadap mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter di rumah sakit pasal 161 ayat 1 ayat 2 pemeriksaan tetap dilakukan meski saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau mengucapkan janji. hakim dapat mengeluarkan penetapan untuk mengenakan sandera di rutan negara. keterangan saksi atau ahli yang menolah bersumpah atau mengucapkan janji merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim di persidangan. pasal 179 ayat 1 ayat 2 ahli kedokteran kehakiman atau ahli lainnya wajib memberi keterangan demi keadilan. kewajiban itu juga berlaku bagi mereka yang memberikan keterangan ahli dengan mengucapkan sumpah atau janji. pasal 180 ayat 1 ayat 2 ayat 3 ayat 4 hakim ketua wajib meminta keterangan ahli. keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasehat hukum terhadap hasil keterangan ahli. penelitian ulang atas keterangan ahli yang menimbulkan keberatan. penelitian ulang dilakukan oleh instansi semula atau instansi lain yang mempunyai wewenang pasal 184 ayat 1 keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah pasal 186 pengertian keterangan ahli dalam sidang pengadilan pasal 229 ayat 1 ayat 2 hak saksi dan ahli untuk mendapat penggantian biaya menurut perundangundangan yang berlaku. pejabat yang melakukan pemanggilan ahli wajib memberitahukan hak ahli atas penggantian biaya. keberadaan pasal-pasal mengenai keterangan ahli yang terpencar-pencar tersebut, yahya harahap memandang persoalan keterangan ahli terutama sebagai alat bukti tidak bisa dipahami hanya dengan bertumpu pada pasal dan penjelaskan pasal 186 kuhap. 31 dalam pedoman pelaksanaan kuhap yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman melalui keputusan menteri kehakiman nomor m.14-pw.07.03 tahun 1983 tentang tambahan pedoman pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana, kebenaran materiil diartikan, “...ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. 32 tabel 2 perbedaan keterangan ahli dan keterangan saksi 33 keterangan ahli keterangan saksi dari segi subjeknya tidak semua orang dapat memberikan keterangan, hanya orang-orang tertentu diberikan kepada setiap orang, tidak terbatas pada siapapun yang penting ia 31 m. yahya harahap, supra note 4 , hlm. 276. 32 andi hamzah, supra note 2, hlm. 8-9. 33 rusli muhammad, hukum acara pidana kontemporer, (bandung: citra aditya bakti, 2007), hlm. 153. 108 | keterangan ahli warga negara asing dalam peradilan pidana di indonesia yang dapat memberikan keterangan yaitu bagi mereka yang memiliki pengetahuan khusus tentang permasalahan yang dihadapi. melihat, mengetahui dan mengalami sendiri tentang kejahatan yang diperiksa. dari segi keterangannya hanya merupakan pendapat seorang ahli tentang suatu masalah yang ditanyakan. yang disampaikan adalah peristiwa dan kejadian yang berhubungan langsung dengan kejahatan yang terjadi. dari segi sumpah saya bersumpah bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya. saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya tidak lain daripada yang sebaik-baiknya. terhadap perkara pidana di indonesia secara formil kekuatan pembuktian keterangan ahli tidak mengikat hakim. hal ini sejalan dengan sistem pembuktian yang dianut dalam peradilan pidana, yaitu pembuktian menurut undang-undang secara negatif. hakim bebas menilai dan tidak terikat pada keterangan ahli. nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahli, yaitu mempunyai nilai kekuatan pembuktian “bebas” atau “vrij bewiskracht”. di dalam dirinya tidak ada melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan, terserah pada penilaian hakim. hakim bebas menilainya dan tidak terikat kepadanya, tidak ada keharusan bagi hakim untuk mesti menerima kebenaran keterangan ahli dimaksud. akan tetapi, hakim dalam mempergunakan wewenang kebabasan dan penilaian pembuktian, harus benarbenar bertanggung jawab, atas landasan moral demi terwujudnya kebenaran sejati dan demi tegaknya hukum serta kepastian hukum. di samping itu, sesuai prinsip minimum pembuktian yang diatur dalam pasal 183 kuhap, keterangan ahli yang berdiri sendiri saja tanpa didukung oleh salah satu alat bukti yang lain, tidak cukup dan tidak memadai membuktikan kesalahan terdakwa. apalagi jika pasal 183 kuhap dihubungkan dengan ketentuan pasal 185 ayat (2) kuhap, yang menegaskan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. prinsip inipun berlaku untuk alat bukti keterangan ahli. bahwa keterangan seorang ahli saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa. oleh karena itu, agar keterangan ahli dapat dianggap cukup membuktikan kesalaan terdakwa harus disertai dengan alat bukti lain. 34 keterangan ahli mempunyai peranan sangat menentukan, karena dari keterangan tersebut dapat ditentukan warga negara asing tersebut telah memberikan keterangan dengan benar atau tidak. secara materiil hakim harus lebih teliti dengan pendapat keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan. hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan (veroordeling) apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan yang didasarkan pada minimum dua alat bukti sebagaimana diamanatkan pasal 183 kuhap yang menyebutkan : “hakim tidak boleh menjatuhkan kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya mininal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu 34 m. yahya harahap, supra note 5 hlm. 304. 109 | lentera hukum tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. warga negara asing merupakan seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu namun bukan berasal dari negara tersebut. pengakuan kedudukan warga negara asing tersebut sebagai penduduk di negara indonesia tertera dalam pasal 13 undang-undang nomor 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara. dalam hal ini orang asing atau warga negara asing tersebut yang tinggal di indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara asing selama tinggal di indonesia sebagai berikut berhak atas segala perlindungan terhadap hak-hak asasinya termasuk hak perlindungan atas diri maupun harta benda yang dimiliki warga negara asing tersebut, selama dalam proses yang resmi, berkewajiban untuk tunduk serta mematuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku di negara indonesia, tidak berhak untuk ikut serta dalam sebuah organisasi politik maupun instansi pemerintah, tidak berhak untuk ikut serta dalam sistem pemilu di indonesia, baik untuk memilih maupun dipilih, dan tidak berkewajiban untuk ikut serta dalam program bela negara. dalam pasal 1 angka 9 uu nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. permohonan permintaan visa ini ditujukan kepada perwakilan republik indonesia di luar negeri atau kepada pejabat republik indonesia di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah republik indonesia. dalam pasal 34 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, visa terdiri atas visa diplomatik dalam pasal 35 undangundang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas yang hendak bepergian ke negara indonesia dengan tugas diplomatik. 35 visa dinas dalam pasal 36 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. visa dinas diberikan kepada orang asing yang pemegang paspor dinas yang akan bepergian ke negara indonesia untuk menjalankan tugas dari pemerintah asing atau di utus perserikatan bangsa-bangsa (pbb) yang tidak tugas diplomatik. 36 visa kunjungan dalam pasal 38 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. visa kunjungan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu 37 visa kunjungan wisata; diberikan kepada orang aisng yang hendak berkunjung ke negara indonesia dengan tujuan untuk berwisata. visa kunjungan usaha; diberikan kepada orang yang hendak berkunjung ke negara indonesia dengan maksud untuk melakukan usaha di bidang perdagangan, pertanian, perikanan dengan tujuan untuk bekerja menurut ketentuanketentuan hukum yang berlaku. visa kunjungan sosial budaya; diberikan kepada orang asing yang hendak berkunjung ke negara indonesia untuk keperluan kunjungan sosial budaya dan tidak termasuk kunjungan untuk wisata atau usaha. visa tinggal terbatas pasal 39 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, visa diam sementara/visa tinggal terbatas diberikan kepada orang 35 ibid, hlm. 50. 36 ibid. 37 ibid, hlm. 51-52. 110 | keterangan ahli warga negara asing dalam peradilan pidana di indonesia asing tenaga ahli dengan tujuan bekerja serta istri dan anak-anaknya yang sah di bawah umur dan anggota keluarga yang kehidupannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan; orang asing yang mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah; wanita asing dan anak di bawah umur yang akan menyertainya/ menyatuhkan diri dengan suami/ayah seorang warga negara indonesia yang berdiam di indonesia. yang dimaksud dengan anak di bawah umur disini adalah anak yang masih berumur di bawah 16 (enam belas) tahun; seorang bekas warga negara indonesia yang kehilangan kewarganegaraan republik indonesia berdasarkan undang-undang kewarganegaraan. visa ini berlaku paling lama 1 (satu) tahun, khusus untuk a dan b sedangkan untuk yang c dan d selama 6 (enam) bulan. visa ini tidak berlaku lagi jika kedatangannya di indonesia melebihi 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberian visa tersebut. warga negara indonesia, dalam kitab hukum indonesia, salah satunya kuhap tidak mengatur khusus mengenai apa syarat didengarkannya keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan. adapun yang disebut dalam kuhap adalah “selama ia (yang menjadi saksi ahli) memiliki „keahlian khusus‟ tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk kepentingan pemeriksaan”. keahlian khusus tersebut dapat diperoleh seseorang baik melalui pendidikan formal maupun nonformal, dan bisa juga melalui sertifikasi dalam bidang terkait keahlian serta pengalaman-pengalaman yang dimiliki. warga negara asing, menurut debra shinder, yang mengungkapkan beberapa faktor dan kriteria yang dapat digunakan sebagai syarat didalam menjadi saksi ahli, antara lain adalah : gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan di bidang tertentu; mempunyai spesialisasi tertentu; pengakuan sebagai guru, dosen, atau pelatih dibidang tertentu; lisensi profesional, jika masih berlaku; ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi; posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus; publikasi artikel, buku, atau publikasi lainnya, dan bisa juga sebagai reviewer. ini akan menjadi salah satu pendukung bahwa saksi ahli mempunyai pengalaman jangka panjang; sertifikasi teknis; penghargaan atau pengakuan dari industri. 38 izin masuk adalah izin yang diterangkan pada visa atau surat perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah negara republik indonesia yang diberikan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan. 39 pemberian izin masuk dilakukan dengan cara membubuhkan izin masuk pada visa atau surat perjalanan orang asing yang bersangkutan. pemberian izin masuk disesuaikan dengan jenis visa yang dimiliki oleh orang asing yang bersangkutan dan masa berlakunya pun disesuaikan dengan waktu izin keimigrasian yang dimiliki. jenis-jenis surat perjalanan republik indonesia (paspor) meliputi : paspor biasa; paspor untuk orang asing; surat perjalanan laksana 38 d. l. shinder, “testifying as an expert witness in computer crimes cases,” techrepublic.com, retrieved july 24, 2016 from http://www.techrepublic.com/blog/it-security/testifying-as-an-expertwitness-in-computer-crimes-cases/. 39 ibid. 111 | lentera hukum paspor untuk warga negara indonesia; surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing; paspor diplomat; surat perjalanan laksana paspor dinas; dan paspor haji. 40 surat perjalanan republik indonesia adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah republik indonesia yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar negeri atau masuk ke wilayah negara republik indonesia. pemberian surat perjalanan republik indonesia/paspor ini diberikan oleh menteri terkait dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing. 41 dalam rangka penegakan hukum sekaligus menjaga kewibaan hukum, sebagai tidak lanjut dari pengawasan, khususnya pengawasan orang asing yang berada di wilayah negara indonesia dan penangkalan keimigrasian, pada umumnya penindakan merupakan satu hal yang sangat penting dan harus dilaksanakan. pelaksanakan penindakan pelanggaran keimigrasian ini dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tindakan keimigrasian dalam bentuk administratif; tindakan keimigrasian dalam bentuk tindak pidana keimigrasian secara legislasi/litigasi atau proses pengadilan. 42 pengertian tindakan keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian diluar proses pengadilan. dasar dari pelaksanaan tindakan keimigrasian dalam undang-undang keimigrasian adalah melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. jenis sanksi tindakan keimigrasian, yaitu pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin keimigrasian; larangan untuk berada di suatu tempat atau beberapa tempat tertentu di wilayah indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah negara indonesia; pengusiran atau deportasi dari wilayah negara indonesia; penolakan masuk ke wilayah negara indonesia. 43 iv. kesimpulan permasalahan visa yang dialami oleh seorang ahli warga negara asing telah melanggar ketentuan keimigrasian, bahwa seorang ahli warga negara asing harus menggunakan visa izin tinggal terbatas bukan menggunakan visa kunjungan, hal ini jelas tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang ahli yang dihadirkan di muka persidangan. kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas karena tidak mengikat hakim untuk memakainya. hakim berpendapat bahwa keterangan ahli tersebut sah, meskipun bermasalah dengan visa keimigrasian. seorang hakim hanya menilai keterangan ahli yang disampaikan di muka persidangan dan kewenangan hakim pula menggunakan keterangan ahli tersebut atau tidak tergantung pada keyakinan hakim. hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang hanya berdasarkan keyakinan saja, melainkan harus didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah. 40 ibid, hlm. 23. 41 ibid. 42 ibid, hlm. 70. 43 ibid., hlm. 71. 112 | keterangan ahli warga negara asing dalam peradilan pidana di indonesia seorang ahli warga negara asing dalam memberikan keterangan di muka persidangan dalam kondisi ia tidak mengurus visa berdasarkan undang-undang keimigrasian yang berlaku, dapat dikatakan seorang ahli tersebut ilegal, karena seorang ahli melanggar ketentuan visa yang ada di dalam undang-undang keimigrasian, namun tidak berdampak kepada kekuatan kesaksiannya saat di muka persidangan dan mendapat tindakan keimigrasian berupa sanksi administrasi yaitu deportasi atau sanksi pidana, tetapi orang asing tersebut hanya melanggar ketentuan visa dan tidak dianggap membahayakan, maka seorang ahli warga negara asing hanya diterapkan sanksi administrasi keimigrasian sesuai dengan pasal 75 ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. daftar pustaka andi hamzah, pengantar hukum acara pidana indonesia edisi revisi, ghalia indonesia, jakarta, 1985 atang ranoemihardja, hukum pidana, asas-asas hukum pidana, pokok pengertian & teori serta pendapat para beberapa sarjana, pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana terdiri dari 3 anasir yaitu pertama, dapat dipertanggungjawabkan dari si pembuat. kedua, suatu sikap psikis pembuat berhubung dengan kelakuannya yaitu disengaja, dan sikap kurang hati-hati atau lalai. ketiga, tidak ada alasan-alasan yang menghapuskan peratanggungjawaban pidana bagi pembuat (anasir pertanggungjawaban pidana), dan khusus anasir pertanggungjawaban ini berhubungan erat dengan “kesalahan” dan “melawan hukum” sebab tanpa melawan hukum tidak akan ada kesalahan, tarsito, bandung, 1984. didik endro purwoleksono, hukum acara pidana, airlangga university press, surabaya, 2015. d. l. shinder, “testifying as an expert witness in computer crimes cases,” techrepublic.com, retrieved july 24, 2016 from http://www.techrepublic.com/ blog/it-security/testifying-as-an-expert-witness-in-computer-crimes-cases/ hendar soetarna, hukum pembuktian dalam acara pidana, alumni, cetakan pertama, bandung, 2011. hukumonline, arti cacat hukum, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/ lt556fa8a2b1100/arti-cacat-hukum diakses tanggal 11 desember 2017, pukul 11.20 wib. jazim hamidi & charles christian, hukum keimigrasian bagi orang asing di indonesia, sinar grafika, jakarta, 2015. lilik mulyadi, pembalikan baban pembuktian tindak pidana korupsi, pt. alumni, bandung, 2013. mardjono reksodipoetro, sistem peradilan pidana indonesia (melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi : pidato pengukuhan penerimaan jabatan guru besar tetap dalam ilmu hukum pada 113 | lentera hukum fakultas hukum universitas indonesia, jakarta, 1993, hlm. 1 dalam buku romli atmasasmita, sistem peradilan pidana kontemporer, kencana prenada media group, jakarta, 2010 m. yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali edisi kedua, sinar grafika, jakarta, 2010. peter mahmud marzuki, penelitian hukum (edisi revisi), pt. adhiya andrebina agung, jakarta, 2015. romli atmasasmita, sistem peradilan pidana kontemporer, kencana prenada media group, jakarta, 2010. s. tanusubroto, dasar-dasar hukum acara pidana cetakan 2, armico, bandung, 1989. sihar sihombing, hukum imigrasi, nuansa aulia, bandung, 2009. 114 | keterangan ahli warga negara asing dalam peradilan pidana di indonesia this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 5 issue 1 (2018), pp. 145-158 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i1.6816 published by the university of jember, indonesia available online 08 may 2018 analisis pasal 43 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia: kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998 satya kumarajati airlangga university, indonesia kumarajatisatya@gmail.com abstract this paper examines problems as the result of the absence of statement on the establishment of human rights ad hoc court in the human rights court act number 26 year 2000. by highlingting the kidnapping of activists in the final days of new order regime in 1997-1998, as article 43 of human rights court act, the power to adjudicate is attached to the human rights court. however, the absence of explicit provisions to the establishment of teh ad hoc court of human rights whether before or after the preliminary investigation to be made by the indonesian commission on human rights (komnas ham), attorney general argues that no subsequent measures on the results of the investigation made by komnas ham into the process of investigation due to the ad hoc court of human rights was not established. the aim of this paper is to provide views on the establishment of the ad hoc court of human rights by using doctrinal research with statute and case approaces. as this paper shows, it concludes that the ad hoc court of human rights was established after premilinary investigation and full investigation as proposed by the house of representatives which is assigned throug presidential resolution. keywords: ad hoc court of human rights, preliminary investigation, investigation. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 29, 2018 revised: march 06, 2018 accepted: april 20, 2018 how to cite: kumarajati, satya. “analisis pasal 43 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia: kasus peghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998” (2018) 5:1 lentera hukum 145–158. 146 | analisis pasal 43 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia i. pengadilan ham ad hoc yang menyelesaikan pelanggaran ham berat masa lalu hak asasi manusia merupakan hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha esa. oleh karena itu tidak ada kekuasaan apa pun didunia yang dapat mencabutnya. meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semaunya. sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. hak asasi manusia (ham) dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia dari seluruh penjuru dunia. konsepsi ham dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. 1 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menjamin setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. bahkan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 secara lengkap telah menjamin hak asasi manusi dan juga hak-hak warga negara indonesia. hak-hak warga negara yang diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 merupakan hak-hak konstitusionalis seluruh warga negara republik indonesia, sedangkan pemerintah seharusnya melaksanakan kehendak rakyat yang diatur dalam konstitusi. dengan kata lain, setiap hak yang terkait dengan warga negara dengan sendirinya bertimbal balik dengan kewajiban negara untuk memenuhinya. artinya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin agar semua hak dan kebebasan warga negara dihormati dan dipenuhi sebaik-baiknya. jaminan perlindungan atas terpenuhinya hak-hak konstitusional tersebut tentu harus dipahami sebagai hak dari setiap warga negara tanpa ada diskiminasi apapun. 2 salah satu bentuk dari perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur pada pasal 104 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah bahwa seseorang yang melakukan pelanggaran ham berat yang dapat diketahui harus diadili dan bila terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang ada. pelaksanaan dari pasal 104 tersebut adalah dengan terbentuknya undang-undang nomor 26 tahun 2000 pengadilan ham. draft ruu tentang pengadilan hak asasi manusa dalam membedakan jenis-jenis tentang pelanggaran ham yang berat mengadopsi rumusan dalam statuta roma 1998 dengan hanya mengambil dua jenis kejahatan yakni kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. undangundang nomor 26 tahun 2000 tidak memadai, karena hanya membatasi tentang dua jenis kejahatan tersebut. 3 undang-undang nomor 26 tahun 2000 ini dibentuk dengan tujuan memelihara dan mempertahankan perlindungan ham melalui pengadilan ham di indonesia dan merupakan lembaga peradilan satu-satunya untuk memeriksa dan memutus kasus 1 jimly asshiddiqie, konstitusi & konsittusionalisme indonesia, konstitusi press, jakarta, 2005, hlm. 152 2 jimly asshiddiqie, pengantar ilmu hukum tata negara, konstitusi press, jakarta, 2006, hlm. 104-105 3 ifdal kasim, elemen-elemen kejahatan dari “crimes againts humanity”: sebuah penjelajahan pustaka, jurnal ham, komisi nasional hak asasi manusia, jakarta, 2004, hlm. 147 | lentera hukum pelanggaran hak asasi manusia yang berat. undang-undang ini juga menerapkan asas retroaktif atau asas hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ham berat yang terjadi sebelum diberlakukannya undang-undang ini pada tanggal 23 nopember 2000 atau di masa lampau dengan mekanisme melalui pengadilan ham ad hoc. sedangakan untuk kasus pelanggaran ham yang terjadi setelah undang-undang ini diundangkan maka diselesaikan di pengadilan ham permanen. pasal 43 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tidak menjelaskan mengenai mekanisme pembentukan pengadilan ham ad hoc, hanya berisi siapa yang membentuk pengadilan ham ad hoc dalam hal ini usul dewan perwakilan rakyat republik indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden. pembentukan pengadilan hak asasi manusia merupakan wujud nyata yang dilakukan pemerintah indonesia dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia dari segala ancaman mengingat bahwa hak asasi manusia merupakan hak asasi yang bersifat fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh warga negara indonesia merupakan kewajiban konstitusional negara seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar negara republik indonesia yang mengatur bahwa negara wajib melindungi hak asasi seluruh warganya guna terciptanya ketentraman, keadilan serta mewujudkan negara hukum yang sesungguhnya. pengadilan ham merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. dalam setiap daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri maka terdapat pengadilan ham. suatu pengadilan ham bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, selain itu pengadilan ham juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara republik indonesia oleh warga negara indonesia. bangsa indonesia memiliki sejarah yang hingga kini mencatat berbagai kesengsaraan, penderitaan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku diskriminatif dan tidak adil atas dasar ras, warna kulit, etnik, bahasa, agama, budaya, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. perilaku diskriminatif dan tidak adil tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat horizontal (antar warga negara sendiri) maupun vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (groos violation of human rights). tuntuan agar adanya kepastian hukum terhadap korban-korban pelanggaran ham masa lalu kian merebak, sementara pelanggaran-pelanggaran ham terus berlangsung dalam berbagai pola, aktor dan bentuk yang berbeda. isu hukum sering kali digunakan oleh kelompok masyarakat untuk kepentingan politik maupun ekonominya. 4 4 denny indrayana, negara hukum indonesia pasca transisi menuju demokrasi vs korupsi jurnal konstitusi vol 1 no.1, mahkamah konstitusi republik indonesia, jakarta, 2004, hlm. 106 148 | analisis pasal 43 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia hak asasi manusia dalam pasal 1 undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-nya yang wajib dihomati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. pelanggaran hak asasi manusia dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 6 tentang hak asasi manusia “adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparatur negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku” pada awalnya konsep atau definisi tentang pelanggaran hak asasi manusia yang berat muncul pada saat terbitnya perpu no 1 tahun 1999. rumusan pelanggaran ham yang berat dalam perpu tersebut dianggap menguntungkan dari segi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dimana kejahatan yang dilakukan tidak harus mengandung elemen-elemen seperti sistematik atau meluas seperti yang disyaratkan dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan sepanjang kejahatan tersebut termasuk dalam pelanggaran ham yang berat dan/atau merupakan pelanggaran terhadap ius cogen. 5 jika kita menelusuri sejarah indonesia, dari zaman penjajahan dan sampai saat ini, ternyata begitu banyak kasus pelanggaran ham yang terjadi, hanya saja sebagian besar orang yang melanggar ham tersebut susah untuk terungkap karena kurangnya barang bukti, dan ada juga kasus yang terjadinya sudah sangat lama yang mengakibatkan korban maupun pelakunya sudah meninggal atau sudah tua bahkan ada yang hilang sehingga tidak dapat memberi keterangan di pengadilan. akhir masa orde baru, tahun 1998 mahasiswa dan pemuda melancarkan aksi demonstrasi yang pada intinya menolak atas pencalonan soeharto sebagai presiden periode berikutnya. skenario-skenario politik mulai menempati porsi yang meningkat dalam wacana publik khususnya terhadap calon wakil presiden. golkar sendiri telah bulat mencalonkan soeharto sebagai presiden periode 1998-2003. sidang umum mpr yang berlangsung pada 1-11 maret 1998 berjalan tanpa hambatan berarti dan terpilihnya pemimpin baru yaitu soeharto sebagai presiden dan b. j. habibie sebagai wakil presiden untuk periode 1998-2003. 6 sejak memasuki tahun 1998 aksi demonstrasi semakin meningkat dan mendekati sidang umum majelis permusyawaratan rakyat tahun 1998 gelombang demonstrasi tersebut mulai membesar dan meluas dibanyak kota-kota besar di indonesia. dengan meningkatnya jumlah dan meluasnya aksi-aksi tersebut, isu yang digunakan mulai memasuki isu-isu politis seperti pertanggungjawaban pemerintah atas situasi sosial 5 asmara nababan, penyelesaian pelanggaran ham yang berat: belajar dari pengalaman, jurnal ham, komisi nasional hak asasi manusia, jakarta, 2004, hlm. 6 ringkasan eksekutif, laporan penyelidikan pelnggaran ham berat, komnas ham, jakarta, hlm. 241 149 | lentera hukum ekonomi rakyat, tuntutan reformasi hingga penolakan soeharton sebagai presiden periode berikutnya. 7 menyusul terjadinya kerusuhan mei 1998, situasi kemanan yang tidak terkendali, tingginya aksi-aksi menentang soeharto, krisis ekonomi dan mundurnya beberapa menteri serta menolaknya beberapa orang menteri, akhirnya presiden soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. 8 menjelang pelaksanan pemilihan umum (pemilu) tahun 1997 dan sidang umum mpr tahun 1998 telah terjadi penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998, berdasarkan data yang ada di komnas ham, sedikitnya tercatat sebanyak 13 (tiga belas) orang yang telah menjadi korban penghilangan orang secara paksa yang sampai dengn sekarang belum diketahui nasibnya yaitu yani afrie, sony, herman hendrawan, dedi hamdun, noval alkatiri, ismail, suyat, petrus bima anugerah, wiji thukul, ucok munandar siahan, hendra hambali, yadin muhidin, dan abdun naser. sedangkan dalam peristiwa penghilangan orang scara paksa terhadap aktivis pro demokrasi yang kemudian mereka dilepaskan, sedikitnya sebanyak 10 (sepuluh) orang yang menjadi korban adalah mugiyanto, aan rusdianto, nezar patria, faisol riza, raharja wulyo jati, haryanto taslam, andi arief, pius lustrilanang, desmond j. mahesa, “st”. 9 dalam menjalankan tugasnya, tim ad hoc penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat peristiwa pengilangan orang secara paksa priode 1997-1998 mengalami berbagai hambatan, antara lain: 10 ketidakmauan arau keengganan sebagai saksi korban untuk memenuhi panggilan penyelidik guna memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998. tertunda-tundanya jadwal pemeriksaan sebagian anggota dan purnawirawan polri dari jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelidik, walaupun pada akhirnya semua hadir untuk memberikan keterangan. tidak dipenuhinya permintaan penyelidik kepada ketua pengadilan negeri jakarta pusat untuk menghadirkan secara paksa sejumlah saksi yang tidak bersedia memenuhi panggilan komnas ham. penolakan tni, penasehat hukum personel tni yang pada dasarnya telah menolak untuk menhadirkan personel tni yang dipanggil dengan alasan bahwa merujuk pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham ini diperuntukkan bagi pelanggaran ham yang berat setelah diundangkan undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham. mereka merujuk pula pada pasal 43 ayat (2) undang-undang nomor 26 tahun 2000 bahwa komnas ham tidak serta merta berwenang melakukan penyelidikan proyustisia melainkan harus didahului pembentukan pengadilan ham ad hoc melalui keppres atau usul dpr. 7 ibid 8 ibid 9 ibid, hlm. 221 10 ibid, hlm 222-223. 150 | analisis pasal 43 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia penolakan jaksa agung, komnas ham telah mengirimkan surat yang memberitahukan tentang dimulainya penyelidikan kepada jaksa agung. komnas ham juga telah mengirimkan surat perihal permohonan mendapatkan perintah untuk mengunjungi lokasi atau tempat penahanan dan surat permintaan utuk mendapatkan perintah menghadirkan ahli. jaksa agung, menyatakan bahwa kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998 terjadi sebelum undang-undang nomor 26 tahun 2000 diundangkan sehingga diperlukan adanya keputusan dpr ri yang mengusulkan dibentuknya pengadilan ham ad hoc. oleh karena itu, jaksa agung belum dapat menindaklanjuti permintaan komnas ham. penolakan dari jaksa agung yang tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan dari komnas ham untuk kemudian dilakukannya penyidikan oleh jaksa agung dan juga penolakan dari pihak tni untuk menghadirkan personel tni sebagai saksi, mereka beralasan belum terbentuknya pengadilan ham ad hoc yang sesuai dengan pasal 43 ayat (2) undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. dalam menyelesaikan kasus yang terjadi sebelum berlakunya undangundang nomor 26 tahun 2000 melalui mekanisme pengadilan ham ad hoc yang pembentukannya tidak dijelaskan sebelum atau sesudah dilakukannya proses penyelidikan. latar belakang yang demikian penulis tertarik untuk menulis tentang “analisis pasal 43 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998”, karena dengan apa yang penulis telah sampaikan diatas menurut pendapat penulis, produk undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia khususnya dalam pasal 43 tentang pengadilan hak asasi manusia ad hoc belum mampu untuk menjangkau pelanggaran ham berat masa lalu yang terjadi di indonesia. ii. pembentukan pengadilan ham ad hoc pelaksanaan perlindungan ham dalam dunia peradilan di indonesia mulai terwujud dengan diundangkannya undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, disusul dengan undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia sebagai perwujudan pasal 104 undang-undang nomor 39 tahun 1999. hal ini bermakna secara positif bahwa keberadaan peraturan yang berhubungan dengan ham patut diapresiasi sebagai bukti bahwa bangsa indonesia berkehendak baik (good will) dan menjunjung tinggi ham dengan menyelesaikan sendiri dugaan pelanggaran ham berat memalui pengadilan ham nasional. 11 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia bertujuan untuk menjain pelaksanaan ham dan menciptakan perdamaian dunia, serta memberikan kepastian, keadilan, perlindungan dan perasaan aman kepada perorangan dan masyarakat. dengan adanya pengadilan ham ini apabila dilihat dari latar belakang 11 halili, pengadilan hak asasi manusia dan pelanggengan budaya impunitas vol 7 no. 1, jurnal civics, fakultas ilmu sosial universitas negeri yogyakarta, 2010, hlm. 3 151 | lentera hukum terbentuknya ada persitiwa politik yang juga menjadi faktor, tidak serta merta atas kehendak untuk memberikan perlindungan masyarakat agar mempunyai kedudukan yang terhormat di mata internasional, akan tetapi lebih kepada kepentingan politik indonesia. 12 berangkat dari perkembangan hukum baik dilihat dari kepentingan nasional maupun internasional maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran ham berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di indonesia, dibentuk pengadilan ham yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran ham yang berat. dengan adanya pengadilan ham diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap ham, baik perseorangan, maupun masyarakat dan dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman bagi perseorangan maupun masyarakat, terhadap pelanggaran ham yang berat. pembentukan pengadilan ham melalui penetapan undang-undang nomor 26 tahun 2000 didasarkan atas beberapa pertimbangan dibawah ini: 13 pertama, pelanggaran ham yang berat merupakan extra ordinary crime dan berdampak secara luas, baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) atau tindak pidana khusus serta menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman, baik perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat indonesia. kedua, terhadap perkara pelanggaran ham yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan yang bersifat khusus. kekhususan dalam penanganan pelangaran ham yang berat ini adalah: (a) diperlukan penyidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc dan hakim ad hoc; (b) diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh komnas ham, sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap), diperlukan ketentuan mengenai tenggan waktu tertentu untuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, diperlukan ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dan diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran ham yang berat. indonesia sudah selayaknya dan bahkan sangat tepat memiliki pengadilan ham sendiri. perjuangan perlindungan ham juga harus masuk dalam proses peradilan pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan sidang di pengadilan, bahkan pelakuan terhadap narapidana. 14 dengan adanya undang-undang nomor 26 12 marcus priyo gunarto, perlindungan hak asasi manusia di indonesia dalam dinamika global vol 19 no.2, jurnal mimbar hukum fakultas hukum universitas gajah mada, yogyakarta, 2007, hlm. 267 13 b. restu cipto handoyo, hukum tata negara indonesia, universitas atma jaya, yogyakarta, 2009, hlm. 411-412 14 todung mulya lubis, menegakan hak asasi manusia, menggugat diskriminasi vol 39 no.1, jurnal hukum dan pembangunan fakultas hukum universitas indonesia, jakarta, 2009, hlm. 71 152 | analisis pasal 43 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia, pelanggaran ham berat masa lalu dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan ham ad hoc yang terdapat dalam pasal 43 untuk menegakkan hak asasi manusia. pengadilan ham bertujuan untuk menyelesaikan pelanggaran ham berat masa lalu pada masa pemerintahan rezim orde baru. pasal 43 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia hanya berisi tentang kewenangan pengadilan ham ad hoc yang memeriksa, mengadili dan memutus pelanggaran ham berat masa lalu, siapa yang memiliki kewenangan untuk membentuk dan ruang lingkup dari pengadilan ham ad hoc itu sendiri. tidak ada ketentuan yang menyebutkan atau mendefinisikan tentang pengadilan ham ad hoc dan kapan terbentuknya, tidak seperti apa yang dimaksud dengan pengadilan ham yang oleh pasal 1 ayat 3 ditentukan bahwa yang dimaksud pengadilan ham adalah pengadilan khusus terhadap kasus pelanggaran ham yang berat. jika ketentuan yang ada dalam pasal 1 ayat 3 tersebut, kemudian dikaitkan dengan pasal 43 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pelanggaran ham yang berat yang terjadi sebelum diundankannya undang-undang nomor 26 tahun 2000 diperiksa dan diputus oleh pengadilan ham ad hoc, maka penulis berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan pengadilan ham ad hoc adalah pengadilan ham khusus yang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran ham yang berat, yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia pada tanggal 23 november 2000. pasal 43 ayat (2) menentukan bahwa pembentukan pengadilan ham ad hoc dibentuk atas usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden. penjelasan pasal 43 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal dpr mengusulkan dibentuknya pengadilan ham ad hoc, dpr berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran ham yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkanya undang-undang nomor 26 tahun 2000. jaksa agung yang berpendapat bahwa pembentukan pengadilan ham ad hoc harus dilakukan sebelum penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran ham yang berat dimulai, seperti contoh kasus penculikan aktivis tahun 1997/1998 yang penulis ambil, dimana jaksa agung menolak untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dari komnas ham karena beralasan belum terbentuknya pengadilan ham ad hoc. pengalaman pengadilan ham ad hoc untuk kasus pelanggaran ham berat di timortimur menunjukan bahwa mekanismenya adalah komnas ham melakukan penyelidikan lalu hasilnya diserahkan ke kejaksaan agung, yang kemudian kejaksaan agung melakukan penyidikan. hasil penyidikan diserahkan ke presiden. presiden mengirimkan surat kepada dpr lalu dpr mengeluarkan rekomendasi. presiden 153 | lentera hukum selanjutnya mengeluarkan keputusan presiden tentang pembentkan pengadilan ham ad hoc. 15 selain itu juga misalnya perpanjangan penahanan untuk kepentingan penuntutuan atau izin persetujuan penyitaan dalam perkara pelanggaran ham yang berat yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang nomor 26 tahun 2000 harus diajukan ke pengadilan ham ad hoc, bukan ke pengadilan ham. tanggapan atas penolakan dan perpanjangan penahanan yaitu, dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 tidak adanya perbedaan antara penyidik pelanggaran ham yang berat yang terjadi sebelum dengan sesudah berlakunya undang-undang-nomor 26 tahun 2000 yang dilakukan oleh kejaksan agung, berbeda dengan pengadilan yang mempunyai wewenang untuk memberikan dan memutus pelanggran ham yang berat yang terjadi sebelum dengan sesudah berlakunya undang-undang nomor 26 tahun 2000 . pengadilan yang mempunyai wewenang untuk memutus perkara pelanggaran ham yang berat sebelum berlakunya undang-undang nomor 26 tahun 2000 adalah pengadilan ham ad hoc, sedangkan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara perkara pelanggaran ham yang berat sesudah berlakunya undangundang nomor 26 tahun 2000 adalah pengadilan ham. oleh karena penyidik dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 tidak dibedakan antara penyidik pelanggaran ham yang berat yang terjadi sebelum dengan sesudah berlakunya undang-undang nomor 26 tahun 2000, maka wewenang dari penyidik termasuk pula wewenng untuk melakukan penyidikan pelanggaran ham yang berat yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang nomor 26 tahun 2000. penyidikan pelangaran ham yang berat yang terjadi sebelum dan sesudah diundangkannya undang-undang nomor 26 tahun 2000 dilakukan oleh jaksa agung, yang dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat (pasal 21 ayat (1) jo (3) undang-undang nomor 26 tahun 2000). apabila penyidik berpendapat hasil penyelidikan kurang lengkap, maka penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi, dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan. penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut (pasal 20 ayat (3) undang-undang nomor 26 tahun 2000). penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan (3) wajib diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan ham sesuai dengan daerah hukumnya. bila jangka waktu tersebut habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang 60 hari oleh ketua pengadilan ham daerah hukum yang bersangkutan. menurut yusril ihza mahendra, proses terbentuknya pengadilan ham ad hoc dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 harus didahului oleh penyelidikan 15 zainal abidin, pengadilan hak asasi manusia di indonesia: regulasi, penerapan dan perkembangannya, elsam, jakarta, 2007, hlm. 8-9 154 | analisis pasal 43 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia proaktif oleh komnas ham sebagai lembaga satu-atunya yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran ham berat. kedudukan komnas ham dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 sangat kuat karena hasil penyelidian bersifat proyustisia. 16 kedudukan sangat jauh berbeda dengan kedudukannya sebagai lembaga pemantau pelanggaran ham di dalam undang-undang nomor 39 tentang hak asasi manusia. kedudukan komnas ham dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 memiliki implikasi bahwa komnas ham tidak bersifat pasif dan menungu permintaan masyarakat atau menunggu pihak kepolisian untuk bertindak. bahkan kedudukannya sebagai lembaga pemantau berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, merupakan modal dasar untuk meningkatkan kedudukan dan perannya sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melaksanakan penyelidikan atas pelanggaran ham berat. 17 komnas ham mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka melaksanakan penyelidikan yaitu memeriksa peristiwa yang berdasaran sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran ham berat, menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran ham yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti. komnas ham dalam melakukan penyelidikan harus memberitahukan aktivitas ini kepada penyidik. setelah penyelidik menyimpulkan bahwa telah ada bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran ham yang berat maka hasil kesimpulan diserahkan ke penyidik. jika penyidik menganggap bahwa hasil penyelidikan kurang lengkap, maka penyidik mengembalikan hasil penyelidikan disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 hari penyelidik wajib melengkapi. 18 setelah fungsi penyelidikan selesai dilaksanakan, maka komnas ham bekerja sama dengan pihak kejaksaan agung untuk meneruskannya dengan penyidikan. setelah fungsi penyidikan selesai dilaksanakan, maka kejaksaan agung melalui presiden memberitahukan dewan perwakilan rakyat republik indonesia untuk segera meminta pemerintah membentuk pengadilan ham ad hoc. 19 pendapat dari binsar gultom, prosedur terbentuknya pengadilan ham ad hoc di indonesia diawali dengan adanya hasil penyelidikan komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham) atas dugaan pelanggaran ham yang berat untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh jaksa agung selaku penyidik dan penuntut terhadap dugaan pelanggaran ham yang berat tersebut. dari hasil penyelidikan komnas ham dan penyidikan jaksa agung tersebut, lalu dewan perwakilan rakyat republik indonesia memberikan “rekomendasi” kepada presiden untuk membentuk pengadilan ham ad hoc atas kasus pelanggaran ham berat timor timur dan tanjung priok. 20 16 ibid 17 ibid 18 zainal abidin, pengadilan hak asasi manusia di indonesia, elsam, 2007, jakarta, hlm. 17 19 ibid 20 binsar gultom, pandangan kritis seorang hakim dalam penegakan hukum di indonesia, pustaka bangsa press, medan, 2009, hlm. 60 155 | lentera hukum ketentuan tentang adanya beberapa tahap untuk pembentukan pengadilan ham ad hoc terhadap kasus pelanggaran ham yang berat yang berbeda dengan pengadilan ham biasa. hal-hal yang merupakan syarat adanya pengadilan ham ad hoc yaitu 21 :adanya dugaan pelanggan ham yang berat atas hasil penyelidikan kasus masa lalu oleh komnas ham, adanya hasil penyidikan oleh kejaksaan agung, adanya rekomendasi dpr kepada pemerintah untuk mengusulkan pembentukan pengadilan ham ad hoc dengan tempos dan locus delitci tertentu, adanya keputusan presiden (keppres) untuk berdirinya pengadilan ham ad hoc. berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang terdapat dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 dan pendapat para ahli, tidak adanya ketentuan yang menjelaskan bahwa komnas ham sebagai penyelidik sebelum melakukan penyelidikan harus didahului terbentuknya pengadilan ham ad hoc. penyelidikan didahului dengan adanya laporan dari masyarakat atau sikap aktif dari komnas ham untuk mencari adanya pelanggaran ham yang berat masa lalu. tugas dan fungsi jaksa agung sebagai penyidik tidak menjelaskan adanya bahwa sebelum jaksa agung menerima laporan dari komnas ham atau melakukan penyidikan harus didahului terbentuknya pengadilan ham ad hoc. jaksa agung hanya dapat melakukan penolakan atas hasil penyelidikan komnas ham berdasarkan penyelidikan tersebut belum lengkap dan jaksa agung memberikan petunjuk untuk dilegkapi, bukan melakukan penolakan atas hasil penyelidikan berdasarkan belum terbentuknya pengadilan ham ad oc. penulis berpendapat, komnas ham terlebih dahulu melakukan penyelidikan, kemudian jaksa agung menindaklanjuti laporan penyelidikan komnas ham dengan penyidikan. dari hasil temuan penyelidikan dan penyidikan baru dewan perwakilan rakyat memberilan rekomendasi atau usul pembentukan pengadilan ham ad hoc kepada presiden untuk mendapatkan keputusan presiden (keppres). penulis menggambarkan terbentuknhya pengadilan ham ad hoc pada gambar dibawah ini: apabila terbentuknya pengadilan ham ad hoc sebelum dilakukannya penyelidikan oleh komnas ham, maka ketika hasil penyelidikan tidak menunjukan adanya bukti yang cukup mengenai pelanggaran ham yang berat masa lalu, pengadilan ham ad hoc tersebut tidak memiliki fungsi sebagaimana yang diatur daam undangundang nomor 26 tahun 2000. pengalaman pengadilan ham ad hoc untuk kasus 21 zainal abidin, op. cit, hlm. 9 penyelidikan komnas ham penyidikan jaksa agung dewan perwakilan rakyat rekomendasi keputusan presiden presiden pengadilan ham ad hoc 156 | analisis pasal 43 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia pelanggaran ham berat di timor timur menjelaskan bahwa mekanismenya adalah komnas ham melakukan penyelidikan lalu hasilnya diserahkan ke kejaksaan agung, oleh jaksa agung dilakukan penyidikan, hasil penyidikan diserahkan kepada drp untuk membuat rekomendasi ke presiden, kemudian presiden mengeluarkan keppres yang melandasi dibentuknya pengadilan ham ad hoc. iii. kesimpulan undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia masih banyak mengandung kelemahan khususnya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran ham berat melalui pengadilan ham ad hoc yang mengakibatkan hambatan-hambatan dalam mencapai kepastian hukum. belajar dari pengadilan ham ad hoc yang pernah dibentuk dalam kasus timor timur, kasus penculikan aktivis 1998/1999 seharusnya juga dapat terselesaikan melalui mekanisme yang sama agar menimbulkan kepastian hukum terhadap keluarga korban. sehubungan dengan itu, jaksa agung harus segera melakukan terobosan hukum atas penanganan kasus tersebut demi tegaknya hukum serta terciptanya keadilan, dengan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan komnas ham seperti kasus yang pernah terjadi sebelumnya di timor timur. daftar pustaka asmara nababan, penyelesaian pelanggaran ham yang berat: belajar dari pengalaman, jurnal ham, komisi nasional hak asasi manusia, jakarta, 2004 b. restu cipto handoyo, hukum tata negara indonesia, universitas atma jaya, yogyakarta, 2009 binsar gultom, pandangan kritis seorang hakim dalam penegakan hukum di indonesia, pustaka bangsa press, medan, 2009. denny indrayana, negara hukum indonesia pasca transisi menuju demokrasi vs korupsi jurnal konstitusi vol 1 no.1, mahkamah konstitusi republik indonesia, jakarta, 2004 halili, pengadilan hak asasi manusia dan pelanggengan budaya impunitas vol 7 no. 1, jurnal civics, fakultas ilmu sosial universitas negeri yogyakarta, 2010 ifdal kasim, elemen-elemen kejahatan dari “crimes againts humanity”: sebuah penjelajahan pustaka, jurnal ham, komisi nasional hak asasi manusia, jakarta, 2004 jimly asshiddiqie, konstitusi & konsittusionalisme indonesia, konstitusi press, jakarta, 2005. jimly asshiddiqie, pengantar ilmu hukum tata negara, konstitusi press, jakarta, 2006.. marcus priyo gunarto, perlindungan hak asasi manusia di indonesia dalam dinamika global vol 19 no.2, jurnal mimbar hukum fakultas hukum universitas gajah mada, yogyakarta, 2007 ringkasan eksekutif, laporan penyelidikan pelnggaran ham berat, komnas ham. 157 | lentera hukum todung mulya lubis, menegakan hak asasi manusia, menggugat diskriminasi vol 39 no.1, jurnal hukum dan pembangunan fakultas hukum universitas indonesia, jakarta, 2009 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia zainal abidin, pengadilan hak asasi manusia di indonesia, elsam, 2007, jakarta zainal abidin, pengadilan hak asasi manusia di indonesia: regulasi, penerapan dan perkembangannya, elsam, jakarta, 2007 158 | analisis pasal 43 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 4, issue 1 (2017), pp. 47-62 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i1.8567 published by the university of jember, indonesia available online 22 april 2017 menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kekerasan lela tyas eka prihatining cahya university of jember, indonesia dwiendahn@yahoo.com dwi endah nurhayati university of jember, indonesia dwiendahn@yahoo.com dodik prihatin an university of jember, indonesia dodik_page.fh@unej.ac.id abstract this writing examines the consideration of judge to the decision concerning violence case according to article 170 kuhp (criminal code) and evaluates conformity of decision with the provision of article 197 paragraph (1) kuhap (criminal procedure code) in the case of violence happened in mojokerto. it takes into account of the judge to decide consideration which has the consequence of a decision made by the judge void by law. it uses statute and conceptual approaches analyzed through article 170 kuhp and article 197 paragraph (1) kuhap linked to the doctrine of experts to corroborate argument from the authors. in conclusion, this research considers the statement of the judge that the defendant guilty of a criminal offense according to article 170 paragraph 1 kuhp does not conform with the fact in the court wherein the court it is obtained the explanation from the witness that the letter of visum et repertum and a statement of the defendant done are exercised by the defendants caused casualties sustained. in addition, in making decision, the judge does not refer to article 197 paragraph (1) letter d and h so in which the decision should be declared void by law. keywords: consideration of judge, criminal offense, violence. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: april 22, 2017 revised: april 23, 2017 accepted: april 24, 2017 how to cite: cahya, lela tyas eka prihatining, dwi endah nurhayati & dodik prihatin an. “menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kekerasan” (2017) 4:1 lentera hukum 47-62. 48 | menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kekerasan i. kasus kekerasan pasal 179 kuhp dalam putusan pengadilan negeri mojokerto kekerasan menurut galtung adalah perbuatan yang menyebabkan timbulnya luka pada diri orang lain baik secara fisik maupun psikis. 1 sedangkan, kekerasan menurut r. soesilo adalah kekerasan yang dilakukan baik dengan maupun tanpa alat bantu yang dapat menyebabkan luka. 2 pada kitab hukum pidana (kuhp) telah mengatur kekerasan baik yang dilakukan secara individu 3 ataupun bersama-sama. tulisan ini akan mengkaji kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan negeri mojokerto nomor 284/pid.b/2014/pn.mjk (putusan penganiayaan di pn mojokerto). peristiwa pidana bermula pada hari kamis tanggal 20 maret 2014 saat terdakwa iii dan g 4 (dalam berkas terpisah) berboncengan pulang dari kerja. di depan terdapat terdapat saksi korban dan teman-temanya yang juga berkendara motor. awal perselisihan terjadi pada saat terdakwa iii dan g ingin mendahului kendaraan saksi korban dan teman-temannya, namun tidak diberi jalan. ketika berhasil menyalip, korban dan teman-teamannya merasa tidak terima dan memaki terdakwa dengan teriakan anjing. hal itu membuat terdakwa iii dan g marah dan emosi kemudian mencari bantuan teman-temannya (terdakwa ii dan i yang ditemui di sebuah warung kopi) untuk mengejar saksi korban dan teman-temanya. sampai di kab. mojokerto para terdakwa berhasil mengejar saksi korban dan teman-temannya. situasi ini membuat saksi korban dan teman-temannya takut dan melarikan diri. namun sayangnya, saksi korban tidak mampu menghindar dan menjadi sasaran kemarahan para terdakwa. terdakwa iii memukul dengan menggunakan tangan kanan yang di kepalkan dan mengenai wajah saksi korban, selanjutnya g ikut memukul dengan menggunakan batu paving dan mengenai kepala saksi korban. disusul kemudian terdakwa i memukulan saksi korban dengan tangan kosong yang dikepalkan sebanyak 4 kali kearah wajah saksi korban tepatnya di pipi sebelah kanan. terdakwa ii memegangi badan saksi korban dan juga memukul badannya menggunakan tangan kanan yang dikepalkan. dari perbuatan para terdakwa korban mengalami luka. dari kronologi peristiwa tersebut memenuhi rumusan pasal 170 kuhp yang termasuk kejahatan terhadap ketertiban umum terdapat di dalam bab v buku ii kuhp. pasal ini terdiri dari dua ayat, yang pertama berisi tentang bagaimana kekerasan 1 nandika ajeng guamarawati, “suatu kajian kriminologis mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam relasi pacaran heteroseksual” (2009) 5:1 j kriminol indones, online: hlm. 44. 2 r soesilo, kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (politea) hlm. 98. 3 kekerasan yang dilakukan oleh individu dapat dilihat pada kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal 338-pasal 350 tentang pembunuhan, pasal 351-pasal 357 tentang penganiayaan, pasal 359-361 kuhp tentang menyebabkan mati atau luka karena kealpaannya, dan pasal 365 tentang pencurian. 4 g merupakan nama samaran dalam berkas perkara terpisah. g masih berusia anak-anak sehingga dalam berkas perkara ini dipisah, sebagaimana telah diatur pada pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 49 | lentera hukum dilakukan, sedangkan ayat kedua berisi pemberat pidana, yaitu tidak hanya kekerasan saja, namun menyebabkan orang luka, luka berat atau mati terdapat di dalamnya. 5 terhadap kasus ini jaksa membuat surat dakwaan yang berbentuk subsidairitas, 6 dengan dakwaan primair 170 ayat (2) ke-1 dan dakwaan subsidair pasal 170 ayat (1). sebagaimana dipahami bahwa fungsi surat dakwaan ialah merupakan dasar acuan dalam pemeriksaan suatu perkara. 7 sehingga hakim dalam melakukan pemeriksaan terhindar dari hal-hal yang tidak didakwaan oleh penuntut umum. perbedaan mendasar ayat (1) dan ayat (2) ke-1 pasal 170 kuhp ialah terletak pada unsurnya ayat (2) ke-1 merupakan pemberat bagi ayat (1) yaitu munculnya luka-luka pada diri korban. 8 setelah pemeriksaan di persidangan dinyatakan selesai dan di tutup oleh hakim, maka proses berikutnya adalah tahap musyawarah hakim, untuk memutuskan perkara yang tertera di dalam putusan. hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah harus memperhatikan fakta-fakta di persidangan, sebab putusan yang rasional harus berasal dari pertimbangan yang sesuai dengan fakta di persidangan. terhadap kasus ini pertimbangannya hakim menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pasal 170 ayat (1) kuhp. padahal salah satu alat bukti berupa surat berupa visum et repertum (ver), dan keterangan terdakwa menyatakan bahwa korban mengalami luka. selain itu, dalam membuat putusan hakim tidak memperhatikan ketentuan sistematika yang harus ada di dalam putusan pemidanaan. konsekuensi dari hal tersebut dapat menyebabkan putusan yang dibuat oleh hakim batal demi hukum. kesalahan hakim dalam membuat putusan pemidanaan dapat dilihat pada pertimbangannya mengenai unsur pasal dakwaan subsidair penuntut umum yaitu pasal 170 ayat (1) kuhp. 9 hakim dalam pertimbangannya menguraikan unsur ayat satu yang meliputi: barangsiapa, dimuka umum bersama-sama melakukan 5 bunyi pasal 170 kuhp adalah sebagai berikut: (1) barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) yang bersalah diancam: ke-1 dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; ke-2 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; ke-3 dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (3) pasal 89 tidak berlaku bagi pasal ini. 6 yessy paramita samadi, “kajian yuridis dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi” (2015) iv:2 lex crim hlm. 11. menurut yahya harahap yang disebut dengan dakwaan subsidairitas ialah dakwaan berlapis yang disusun dari perbuatan terberat ke perbuatan yang lebih ringan. dimana dakwaan primair merupakan perbuatan yang memiliki sanksi paling berat, sedangkan dakwaan subsidair sanksinya lebih ringan daripada dakwaan primair tersebut. 7 m yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap: pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (jakarta: sinar grafika, 2015) hlm. 346. 8 moeljatno, kuhp (kitab undang undang hukum pidana) (jakarta: pt bumi aksara) hlm. 65. dalam ketentuan pasal 170 ayat (1) kuhp disebutkan bahwa “barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. sedangkan, ketentuan pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp menyatakan bahwa “yang bersalah diancam pidana paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka. 9 putusan pengadilan negeri mojokerto nomor: 284/pid.b/2014/pn.mjk hlm. 13. 50 | menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kekerasan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka. padahal akibat berupa luka merupakan unsur dari ayat (2). selain itu, dalam amarnya terdapat kesalahan hakim dalam menyebutkan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. pada amar putusan menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum yaitu pasal 170 ayat (1) kuhp akan tetapi pada penyebutan kualifikasi tindak pidana hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka yang memenuhi ayat ke 2 di pasal yang sama. 10 akibat luka yang disebutkan hakim dalam amarnya putusan, merupakan pemberat ayat (1) yang merupakan ketentuan pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp. ii. kekerasan: fakta, norma atau doktrin? berdasarkan data yang telah dipaparkan di atas, dapat diketahui peran masing-masing terdakwa memukul saksi korban dengan tangan kosong mengenai muka, pipi, dahi, dan belakang kepala, sedangkan g memukul saksi dengan batu paving. pengroyokan yang dilakukan para terdakwa terhadap korban selanjutnya dilerai oleh saksi p11, dan kemudian korban dibawa olehnya ke puskesmas dawarblandong untuk berobat, namun tidak rawat inap dan seketika itu boleh pulang. dari puskesmas dawarblandong korban mendapatkan ver no. 353/196/146-103.11/2014 tanggal 20 maret 2014 yang pada pemeriksaan ditemukan: bengkak kepala bagian belakang ukuran 3 cm kali 3 cm; bengkak pada dahi ukuran 2 cm kali 2 cm. kesimpulan hasil ver menjelaskan terjadi kerusakan yang disebabkan oleh pukulan benda tumpul. selain itu, fakta persidangan menunjukkan bahwa kekeraasan yang dilakukaan oleh para terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami luka lecet dan tidak bisa bekerja selama satu minggu.12 pertimbangannya hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pada dakwaan subsidair yaitu pasal 170 ayat (1) kuhp dinilai tidak tepat. berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi korban didukung oleh keterangan saksi p, keterangan terdakwa serta diperkuat dengan ver perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan ayat (2) ke-1 dan bukan ketentuan ayat (1) pasal 170 kuhp. perbedaan kedua ayat ini adalah ayat (2) ke-1 merupakan pemberat dari ayat (1), yaitu timbulnya akibat berupa luka-luka.13 untuk memahami perbedaan antara kedua unsur pasal tersebut, dapat dilihat penjabaran eddy o.s hiariej mengenai pembedaan delik formil dan delik materiil. pembedaan delik formil dan delik materiil ini tidak terlepas dari makna yang terkandung dari istilah perbuatan itu sendiri. eddy o.s. hiariej mengemukakan, bahwa dalam istilah perbuatan 10 ibid hlm. 15. 11 saksi p merupakan pemilik warung kopi dimana korban telah dikeroyok oleh para terdakwa. 12 putusan pengadilan, supra note 9 hlm. 4–10. 13 ronald w kartika, “perawatan luka kronis dengan modern dressing” (2015) 42:7 cdk-230 hlm. 1. luka adalah terputusnya sebagian atau seluruh jaringan tubuh karena cedera atau pembedahan. 51 | lentera hukum mengandung dua hal yaitu kelakuan atau tindakan dan akibat.14 agar lebih mudah dipahami, dapatlah dikatakan bahwa delik formil adalah delik yang menitikberatkan pada tindakan, sedangkan delik materiil adalah delik yang menitik beratkan pada akibat. dari penjabaran mengenai delik formil dan delik materiil apabila dikaitkan dengan kedua unsur pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pasal 170 ayat (1) kuhp termasuk delik formil. sedangkan, pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp termasuk delik materiil dimana titik berat dari pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp adalah luka sebagai akibat dari perbuatan kekerasan tersebut. penentuan sebab suatu akibat dalam hukum pidana merupakan suatu hal yang sulit dipecahkan. di dalam kuhp, pada dasarnya tidak tercantum petunjuk tentang cara untuk menentukan sebab suatu akibat yang dapat menciptakan suatu delik, kuhp hanya menentukan dalam beberapa pasal. moeljatno mengatakan, dalam delik materiil, terdapat keadaan yang dilarang,15 misalnya dalam pembunuhan: adanya orang yang mati. selain itu, terdapat pula delik yang dikualifisir oleh akibatnya yaitu apabila terdapat suatu akibat terntentu, maka ancaman pidananya diperberat.16 misalnya pada kasus yang penulis analisis ini, di dalam pasal 170 ayat (1) kuhp menyatakan bahwa barangsiapa dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. tetapi jika perbuatan sebagaimana disebutkan pada pasal 170 ayat (1) kuhp menyebabkan hancurnya barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, maka ancaman diberatkan menjadi paling lama tujuh tahun sebagaimana terdapat dalam rumusan pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp. untuk memperkuat pendapat penulis bahwa perbuatan terdakwa benar-benar memenuhi pasal 170 ayat (2) ke-1, maka akan diuraiakan unsur pasal tersebut yaitu sebagai berikut: unsur pertama, barangsiapa. menurut abdul wahid barangsiapa atau subjek yaitu orang atau manusia.17 dengan demikian, unsur ini berkaitan dengan pelaku yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dan sebagai sarana pencegah salah mendakwa orang (eror in persona). unsur barangsiapa dalam kasus ini tertuju kepada para terdakwa yang telah dihadapkan oleh penuntut umum dihadapan sidang dan juga para terdakwa telah membenarkan identitas sebagaimana tertera dalam surat dakwaan. para terdakwa tidak mempunyai kelainan psikis, sehingga para terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab menurut hukum. dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. meskipun harus tetap memperhatikan unsur-unsur berikutnya di pasal ini. unsur kedua, yaitu terang-terangan. menurut yurisprudensi mahkamah agung no. 10k/kr/1975 pada tanggal 17 maret 1976 menyebutkan bahwa openlijk dalam kitab asli pasal 170 wvs lebih sesuai apabila diartikan “secara terang-terangan”, yang 14 eddy os hiariej, prinsip-prinsip hukum pidana edisi revisi (yogyakarta: cahaya atma pustaka) hlm. 136. 15 moeljatno, azas-azas hukum pidana (jakarta: bina aksara) hlm. 88. 16 ibid. 17 yuli susanti, “perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana aborsi (abortus provocatus) korban perkosaan” xiv:2 fh unisba hlm. 10. 52 | menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kekerasan memiliki arti tidak secara sembunyi, jadi tidak harus dilakukan dimuka umum akan tetapi cukup jika dimungkinkan orang lain dapat melihatnya.18 dalam kasus ini diketahui bahwa kekerasan yang dilakukan di tempat umum, dimana publik dapat melihatnya dengan bebas peristiwa yang terjadi tersebut. dengan demikian unsur kedua ini terpenuhi. unsur ketiga, dengan tenaga bersama. r. soesilo menjelaskan di dalam pasal ini bahwa kekerasan yang dilakukan dalam pasal ini harus dilakukan bersama-sama yang maksudnya adalah dilakukan minimal oleh dua orang.19 lebih lanjut r soesilo menjelaskan keterlibatan para pelaku harus benar-benar ikut melakukan kekerasan.20 dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan tenaga bersama ialah beberapa tenaga dipersatukan oleh mereka yang mempunyai tenaga itu. dalam kasus ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa telah melakukan pemukulan secara bersama-sama dengan cara masing-masing, yaitu: terdakwa i melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali kearah wajah saksi korban tepatnya di pipi sebelah kanan. sementara terdakwa ii memegangi badan saksi korban dan juga memukul badannya menggunakan tangan kanan yang dikepalkan. terdakwa iii memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan dan mengenai wajahya, dan g ikut memukul korban dengan menggunakan batu paving yang ditemukan di tempat kejadian dan mengenai kepala korban. dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa. unsur keempat, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. kekerasan yang merupakan tujuan, yang ditujukan untuk merusak barang atau melakukan aniaya atau mengakibatkan sakitnya orang atau barang walaupun si pelaku tidak ada maksud untuk menyakiti orang atau menghancurkan barang tersebut.21 fakta yang diperoleh dari keterangan saksi dan dikaitkan dengan keterangan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa i, terdakwa ii, dan terdakwa iii serta g memukul korban disebabkan perselisihan antara terdakwa iii dan g dengan korban dan teman-temannya. pemukulan dilakukan oleh para terdakwa bersama g dengan menggunakan tangan kosong dan batu paving yang ditemukan ditempat kejadian. pemukulan bermula ketika terdakwa iii mendekati saksi korban dan langsung memukulnya dengan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan dan mengenai mukanya. selanjutnya, g ikut memukul saksi korban dengan menggunakan batu paving dan mengenai kepalanya, disusul terdakwa i memukul saksi korban menggunakan tangan kosong yang dikepalkan sebanyak 4 kali kearah wajah tepatnya di pipi sebelah kanan. 18 r soenarto soerodibroto, kuhp dan kuhap dilengkapi yurisprudensi mahkamah agung dan hoge raad (jakarta: raja grafindo persada) hlm. 105. 19 r soesilo, kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (politea) hlm. 147. 20 ibid. 21 andi hamzah, delik-delik tertentu (speciale delicten) di dalam kuhp (edisi 2), 2d ed (jakarta: sinar grafika) hlm. 7. 53 | lentera hukum kemudian terdakwa ii memegangi badan saksi korban dan juga memukulnya menggunakan tangan kanan yang dikepalkan. akibat pemukulan para terdakwa saksi korban mengalami luka lecet pada dahi dan tidak bisa kerja selama 1 (satu) minggu. perbuatan para terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang. dengan demikian unsure ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa. unsur kelima, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka-luka. pengertian sengaja menurut mvt (memorie van toelichting) sebagaimana dikutip oleh andi hamzah adalah pidana secara umum akan dijatuhkan apabila pelaku dengan menghendaki dan mengetahui (wilens en wetens).22 artinya pelaku dinyatakan sengaja apabila menghendaki dan mengetahui akibat yang akan ditimbulkan. unsur ini adalah bersifat alternatif, yang artinya unsur terpenuhi apabila salah satu perbuatan telah terpenuhi. dalam perkara ini kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa ditujukan kepada saksi korban,mengakibatkan luka. artinya tindakan kekerasan yang dilakukan telah membuat orang lain menderita luka atau paling tidak membuat seseorang merasa sakit/tidak nyaman sehingga tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari dalam waktu tertentu. berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, akibat kekerasan yang dilakukan para terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami luka lecet pada dahi sehingga tidak bisa masuk kerja selama 1 (satu) minggu. hal ini diperkuat dengan ver yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter ling zaimatus, dokter pada upt puskesmas dawarblandong yang pada pemeriksaan ditemukan: bengkak kepala bagian belakang ukuran 3 cm kali 3 cm; bengkak pada dahi ukuran 2 cm kali 2 cm; dan pada kesimpulannya kerusakan tersebut disebabkan karena adanya sentuhan benda tumpul. dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pada per-buatan para terdakwa. dari uraian analisis unsur-unsur pasal diatas maka terdakwa seharusnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana ayat (2) ke-1 pasal 170 kuhp. seorang hakim dalam membuat suatu putusan harus disertai alasan-alasan atau fakta-fakta hukum dan dasardasar yang legalistik termasuk sumber hukum tak tertulis sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengadili. fakta-fakta hukum yang dimaksud ialah fakta yang terungkap di persidangan yang dapat diperoleh dari keterangan para saksi, pendapat para ahli maupun keterangan terdakwa. sehingga dengan adanya fakta yang terungkap di persidangan akan memudahkan dalam membuat pertimbangan hakim untuk menentukan penjatuhan amar apakah terdakwa benar-benar terbukti sesuai pasal yang didakwakan oleh penuntut umum, ataukah sebaliknya perbuatan terdakwa tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan pada terdakwa. berdasarkan analisis unsur-unsur pasal, maka dapat dikatakan bahwa hakim kurang memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dikatakan bahwa korban 22 suto pratiko, pembuktian tindak pidana dengan sengaja membujuk dan melakukan tipu muslihat kepada anak untuk melakukan persetubuhan (tinjauan yuridis putusan nomor: 51/pid.sus/2012/pn.pwt) jenderal soedirman, 2014) [unpublished] hlm. 59. 54 | menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kekerasan mengalami luka lecet. mengenai pengertian luka lecet tidak ditemukan di dalam undang-undang, untuk memahami definisi luka kita dapat memperolehnya dari doktrin-doktrin para ahli. abdussalam23 mengatakan luka lecet adalah hilangnya lapisan kulit ari baik sebagian maupun keseluruhan dikarenakan adanya gesekan benda tumpul yang mengenai permukaan tubuh. sedangkan, njowito hamdani mengemukakan luka lecet disebabkan epidermis rusak, epidermis bisa menipis dikarenakan adanya tekanan atau gesekan yang kuat, karena dua hal tersebut bisa menyebabkan epidermis akan terlepas sebagian atau seluruhnya. ketika epidermis lepas, akan menyebabkan kulit kita tertutup dengan darah dan cairan limfe, yang kemudian lama-kelamaan darah dan cairan limfe tadi akan mengering dengan sendirinya. pada kesimpulan ver yang dikeluarkan oleh puskesmas dawarblandong dikatakan bahwa korban mengalami bengkak. di dalam undang-undang kita tidak ditemukan definisi mengenai bengkak untuk itu kita perlu melihat pendapat ahli mengenai definisi tersebut. abdussalam mengatakan luka memar terjadi karena adanya pengumpulan darah di bawah kulit akibat pecahnya pembuluh darah halus, ditempat tersebut terlihat adanya pembengkakan dengan warna kebiru-biruan.24 sedangkan, njowito hamdani mengatakan pada luka memar terjadi kerusakan pada jaringan dibawah kulit, pembuluh darah pecah dan darah memasuki jaringan ikat, tempat tersebut menjadi bengkak dan berwarna merah kebiru-biruan.25 dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bengkak merupakan akibat dari luka memar. berdasarkan uraian permasalahan pertama diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hakim kurang memperhatikan pengertian luka, luka lecet, dan luka memar yang kemudian dikaitkan dengan fakta persidangan. apabila hakim memperhatikan hal-hal tersebut, maka perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa jelas memenuhi unsur ayat (2) ke-1 dan bukan unsur ayat (1) pasal 170 kuhp. dengan demikian, pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta dipersidangan, karena akibat perbuatan para terdakwa timbul suatu akibat yaitu luka-luka. iii. mengkaji hukum formil tentang putusan pemidanaan hakim merupakan komponen utama di dalam lembaga peradilan, sekaligus bagian yang sangat strategis serta merupakan pusat dari kekuasaan kehakiman. hakim disatu sisi memberi konstribusi melaksanakan misi dari institusinya, sementara di sisi lain juga menjadi kontributor dalam proses pelayanan publik yaitu dalam menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran bagi masyarakat.26 satjipto rahardjo mengatakan bahwa tugas hakim adalah mewakili seluruh suara masyarakat baik sebagai korban, pelaku mapun 23 h r abdussalam, forensik (jakarta: restu agung, 2006) hlm. 40. 24 ibid hlm. 39. 25 njowito hamdani, ilmu kedokteran kehakiman (jakarta: gramedia pustaka utama, 1992) hlm. 102. 26 komisi yudisial, kualitas hakim dalam putusan (jakarta, 2014) hlm. xxii–xiii. 55 | lentera hukum masyarakat umum.27 tugas hakim dalam memutuskan perkara, sebagaimana disebutkan oleh satjipto dan oliver wendell holmes jr., bukan hanya merupakan proses silogisme matematis dan mekanis, namun sebuah proses menggali makna yang sangat luas. dengan demikian putusan hakim merupakan cermin dari sikap, moralitas, penalaran, sebagaimana digambarkan oleh pengalaman holmes.28 lilik mulyadi mengatakan, putusan hakim adalah ucapan hakim pada sidang terbuka untuk umum setelah melakukan proses dan prosedur formil hukum pidana yang amar putusannya dapat berisi lepas dari segala tuntutan hukum, bebas, ataupun pemidanaan yang dibuat dalam bentuk tertulis sebagai jawaban atas dakwaan.29 selain dari pendapat doktrin, kuhap juga telah memberi penjelasan mengenai definisi putusan yaitu ucapan hakim dalam sidang terbuka baik pemidanaan atau bukan dengan cara yang telah diatur dalam undang-undang ini.30 berdasarkan macam-macam bentuk putusan pengadilan sebagaimana terdapat pada kuhap, maka putusan terhadap kasus ini merupakan putusan pemidanaan yang berisi tentang tindak pidana kekerasan pada pasal 170 kuhp. para terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidairitas.31dakwaan primair pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp dan subsidair pasal 170 ayat (1) kuhp. amar putusan penganiayaan di pn mojokerto menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan primair, sehingga membebaskannya dari dakwaan tersebut; dan menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 170 ayat (1) kuhp menyebutkan, “...... mengakibatkan luka”; para terdakwa masing-masing dikenai hukuman penjara selama lima bulan dengan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya; menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan; memusnahkan satu buah batu paving dan mengembalikan motor yamaha vixion no. pol w5108-sr kepada saksi korban; membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar dua ribu rupiah. 32 pengertian putusan pemidanaan (veroordeling) telah dijelaskan didalam pasal 193 ayat (1) kuhap.33 putusan ini mengandung arti bahwa terdakwa dijatuhi sanksi berupa pidana sebagaimana pasal yang didakwakan kepadanya.34 lebih lanjut pasal ini menjelaskan bahwa apabila pengadilan menganggap bahwa terdakwa bersalah karena 27 ibid hlm. 7. 28 ibid. 29 lilik mulyadi, seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara pidana indonesia: perspektif, teoretis, praktik, teknik membuat, dan permasalahannya (citra aditya bakti, 2010) hlm. 131. 30 pasal 1 angka 11 kuhap 31 dakwaan subsidairitas merupakan dakwaan yang mempunyai bentuk berlapis, dari dakwaan terberat (primair) menuju dakwaan yang lebih ringan (subsidair). 32 ibid hlm. 15–16. 33 di dalam kuhap secara garis besar putusan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu putusan pemidanaan dan putusan bukan pemidanaan. putusan bukan pemidanaan ini terdiri dari putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dimana pengaturan mengenai hal ini terdapat pada pasal 191 kuhap. sedangkan, putusan pemidanaan diatur pada pasal 193 ayat (1) kuhap. kemudian, mengenai ketentuan yang harus dimuat dalam putusan, pada putusan pemidanaan terdapat pada ketentuan pasal 197 ayat (1) kuhap. sedangkan. putusan yang bukan pemidanaan diatur pada pasal 199 kuhap. 34 m. yahya harahap, supra note 7 hlm. 354. 56 | menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kekerasan telah melakukan perbuatan sebagaimana di dakwakan maka putusan pemidanaan ini dapat dijatuhkan.35 adapun syarat atau sistematika yang harus dimuat dalam putusan pemidanaan dapat dilihat pada pasal 197 ayat (1) kuhap. untuk menjawab masalah kedua dari penelitian ini akan dilakukan analisis tentang kesesuaian putusan pn mojokerto dengan sistematika yang harus ada sebagaimana tertera di dalam kuhap. adapun sistematika tersebut sebagaiman meliputi: pertama, kepala putusan.36 menurut bismar siregar irah-irah disini merupakan sumpah dan doa seorang hakim, hal ini berarti keadilan yang dinyatakan berdasar atas nama tuhan dimana setiap tindakan atau perbuatannya bersumpah atas nama tuhan.37 dicantumkannya irah-irah disini dimaksudkan bahwa pengadilan dijalankan atas dasar yang religius dan merupakan perwujudan hakim agar dalam memutus suatu perkara dapat mencari dan mewujudkan kebenaran materiil, serta tanggungjawabnya kepada diri sendiri, masyarakat, negara, dan juga kepada tuhan.38 pada poin “a” telah terpenuhi. 39 kedua, identitas terdakwa. pencantuman identitas terdakwa ini merupakan sarana pencegah terjadinya eror in persona, hal ini diharapkan dengan pencantuman ini orang yang didatangkan di sidang benar-benar merupakan terdakwa yang disebutkan dalam surat dakwaan.40 pada poin “b” telah terpenuhi.41 ketiga, dakwaan. penting adanya dakwaan dalam putusan dikarenakan dakwaan merupakan dasar hakim untuk menjatuhkan bersalah tidaknya seorang terdakwa.42 pada poin “c” telah terpenuhi.43 keempat, pertimbangan hakim tentang fakta dan disertai alat bukti yang didapatkan dari pemeriksaan di sidang.pertimbangan hakim merupakan konteks penting di dalam suatu putusan pengadilan. pertimbangan hakim terdiri dari pertimbangan yuridis dan non yuridis, hakikatnya pada pertimbangan yuridis merupakan pembuktian unsur-unsur dari suatu tindak pidana apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi dan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum atau tidak. selain itu juga, pertimbangan yuridis secara langsung akan berpengaruh besar terhadap amar/diktum putusan hakim. pada putusan yang penulis analisis hakim salah dalam mempertimbangkan unsur pasal, dimana dalam mempertimbangkan unsurnya baik pada dakwaan primair maupun subsidair hakim menyebutkan unsur pasal 170 ayat (2) ke-1. hanya saja di dalam uraian dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti dan uraian pada dakwaan subsidair dinyatakan 35 dikutip dari bunyi pasal 193 ayat (1) kuhap. 36 kepala putusan berbunyi “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”. kalimat bunyi putusan tersebut sering disebut dengan irah-irah. 37 “irah-irah, kepala putusan yang bermakna sumpah”, online: hukumonline.com . 38 mulyadi, supra note 29 hlm. 144. 39 putusa pengadilan negeri mojokerto, supra note 9 hlm. 1. 40 mulyadi, supra note 29 hlm. 145. 41 ibid. 42 lilik mulyadi, bunga rampai hukum pidana: perspektif teoretis dan praktik (alumni, 2012) hlm. 138. 43 ibid hlm. 2–4. 57 | lentera hukum terbukti. untuk memahami perbedaan antara kedua pasal pada dakwaan tersebut telah penulis jelaskan pada sub bab sebelumnya. dengan demikian, pada poin “d” tidak terpenuhi. kelima, tuntutan pidana sebagaimana tertera didalam huruf e ayat 1 pasal 197 kuhap. lilik mulyadi mengatakan bahwa dalam praktik peradilan terhadap tuntutan pidana ini pada hakikatnya putusan hakim mencantumkan amar/diktumnya saja.44 dalam putusan penganiayaan di pn mojokerto tuntutan pidana penuntut umum dicantumkan pada pertimbangan hakim. melihat amar/diktum surat tuntutan penuntut umum yang terdapat dalam pertimbangan hakim, terdapat kesalahan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam menyebutkan unsur pasal 170 ayat (1) kuhp sebagaimana telah penulis uraikan diatas pada poin 1. dalam amar surat tuntutannya pada poin 1 penuntut umum mengatakan bahwa terdakwa i, terdakwa ii, terdakwa iii bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan menganiayaan sehingga mengakibatkan luka“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) kuhp. apabila melihat ketentuan pasal 170 ayat (1) kuhp unsurnya adalah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. sedangkan, mengenai penganiayaan diatur dalam bab xx pasal 351-358. r. soesilo mengemukakan,45 bahwa di dalam undang-undang tidak ada ketentuan yang memberi pengertian mengenai penganiayaan (mishandeling) itu. menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka. dari penjabaran mengenai penganiayaan yang terdapat pada ketentuan pasal 351pasal 358 kuhp dan unsur pasal 170 ayat (1) kuhp, perbedaan yang paling mendasar adalah pada ketentuan pasal 170 ayat (1) kuhp secara jelas disebutkan dalam unsurnya bahwa perbuatannya dilakukan di hadapan orang banyak atau di ruang publik terbuka, sedangkan pada penganiayaan dalam ketentuan pasal 351-358 kuhp hal ini tidak dibedakan, apakah dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun di ruang publik terbuka. berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan dalam amar surat tuntutan penuntut umum ini merupakan kelalaian jaksa dalam menjabarkan unsur pasal yang dituntutnya. dalam hal ini seharusnya jaksa lebih cermat dalam menganalisis unsur pasal. erlepas dari kesalahan yang dilakukan oleh penuntut umum mengenai amar surat tuntutannya. pada ketentuan 197 ayat (1) huruf “e” menurut penulis telah terpenuhi, karena di dalam putusan ini sudah memuat surat tuntutan penuntut umum. 46 keenam, pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan disertai keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa. pada poin “f” telah terpenuhi. 47 ketujuh, hari dan tanggal musyawarah majelis hakim, kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal. pada poin “g” telah terpenuhi. 48 44 mulyadi, supra note 29 hlm. 211. 45 r. soesilo, supra note 4 hlm. 245. 46 putusan pengadilan negeri mojokerto, supra note 9 hlm.10. 47 ibid hlm. 15. 48 ibid hlm. 16. 58 | menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kekerasan kedelapan, pernyataan kesalahan terdakwa dan terpenuhinya unsur rumusan tindak pidana serta kualifikasinya dan tindakan yang dijatuhkan kepadanya. terdapat kesalahan hakim dalam amarnya pada putusan ini dimana hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 170 ayat (1) kuhp, akan tetapi kualifikasi tindak pidana yang disebutkan adalah “................ mengakibatkan luka” 49. dalam hal ini, apabila hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 170 ayat (1) kuhp seharusnya dalam kualifikasi tindak pidana yang disebutkan adalah “.............terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”. pada poin “h” tidak terpenuhi. kesembilan, mengenai pembebanan biaya perkara dan ketentuan barang bukti. biaya perkara merupakan biaya persidangan yang dibebankan kepada terdakwa (apabila dijatuhi putusan pemidanaan) dan kepada negara (apabila dijatuhi putusan bukan pemidanaan), apabila terdakwa merasa tidak mampu untuk membayar biaya perkara ia bisa mengajukan keringanan dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.50 kemudian, mengenai barang bukti dalam putusan baik pemidanaan atau bukan pemidanaan harus secara gamblang menjelaskan status dari barang bukti tersebut, kecuali apabila dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti.51 penentuan tentang status barang bukti dapat dilihat pada ketentuan pasal 194 kuhap, yang secara garis besar menjelaskan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada yang berhak dan dapat pula dirampas atau dimusnahkan atau dirusak apabila undang-undang telah menentukan lain. pada poin “i” telah terpenuhi.52 kesepuluh, keterangan pernyataan surat palsu dan letak kepalsuannya, apabila terdapat surat otentik yang diajukan di sidang dianggap palsu. mengenai ketentuan pada huruf “j” ini tidak perlu dibuktikan karena dalam putusan penganiayaan di pn mojokerto tidak ditemukannya masalah yang dituliskan pada ketentuan huruf “j” ini. kesebelas, mengenai perintah kepada terdakwa untuk ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan. pada poin “k” telah terpenuhi. 53 keduabelas, hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera. pada point “h” telah terpenuhi.54 ketidaksesuaian putusan penganiayaan di pn mojokerto dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf “d” dan “h” kuhap dapat menyebabkan putusan tersebut batal demi hukum. hal ini telah dijelaskan dalam pasal 197 ayat (2) kuhap yang menyatakan bahwa tidak terpenuhinya ketentuan pasal 197 ayat (1) kuhap mengenai sistematika putusan yang tertera dalam huruf a sampai dengan l berakibat pada putusan tersebut batal demi hukum yang artinya putusan tidak mempunyai kekuatan hukum. berkaitan dengan kekeliruan mengenai pasal 197 ayat (1) huruf h kuhap, pada penjelasan pasal 49 dapat dilihat putusan pengadilan negeri mojokerto nomor: 284/pid.b/2014/pn.mjk at 15. dimana disebutkan dalam putusan ini, bahwa dakwaan primair adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp subsidair pasal 170 ayat (1) kuhp. 50 baca pasal 222 kuhap 51 m yahya harahap, supra note 7 hlm. 366. 52 ibid. 53 ibid. 54 ibid. 59 | lentera hukum 197 ayat (2) kuhap mengatakan bahwa kecuali huruf a, e, f, dan h,55 apabila terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. mengenai penjelasan pasal 197 ayat (2) huruf h kuhap ini, yahya harahap56 mengatakan bahwa di dalam praktek selama ini kesalahan atau kekurang-sempurnaan menyebut kualifikasi kejahatan tidak dianggap mengakibatkan batalnya suatu putusan. akan tetapi tidak batalnya suatu putusan apabila kesalahan penyebutan itu tidak sampai menghilangkan makna kejahatan yang dikualifikasikan dalam pasal tindak pidana yang bersangkutan. di dalam putusan penganiayaan di pn mojokerto amar putusan hakim menyebutkan kualifikasi pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp bukan pasal 170 ayat (1) kuhp. sedangkan antara kedua pasal tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan, dimana pada pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp terdapat akibat dari kekerasan yaitu luka atau dapat juga dikatakan pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp merupakan tindak pidana materiil, sedangkan pasal 170 ayat (1) kuhp merupakan tindak pidana formil. dari analisis permasalahan yang kedua ini dapat disimpulkan bahwa sistematika putusan penganiayaan di pn mojokerto sebagaimana diatur pada pasal 197 ayat (1) kuhap tidak sesuai dengan huruf “d” dan “h” sehingga mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. iii. kesimpulan pertimbangan hakim dalam putusan penganiayaan di pn mojokerto yang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 170 ayat (1) kuhp tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, alat bukti surat berupa ver, keterangan terdakwa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp yaitu 1) dengan sengaja 2) dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. putusan penganiayaan di pn mojokerto tidak memenuhi ketentuan mengenai hal-hal yang harus dimuat dalam putusan pemidanaan pada pasal 197 ayat (1) huruf “d” dan “h” kuhap. tidak dipenuhinya ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf “d” yaitu pada pertimbangannya hakim telah keliru dalam mempertimbangkan unsur dakwaan subsidair penuntut umum yaitu pasal 170 ayat (1) kuhp. hakim menyebutkan bahwa unsur pasal 170 ayat (1) kuhp adalah: (1) barangsiapa; (2) dimuka umum bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka. namun, apabila dilihat pada kuhp kita unsur pasal yang disebutkan oleh hakim merupakan unsur 55 penjelasan pasal 197 ayat (2) kuhap memberi pengecualian terhadap ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf a, e, f, dan h. pasal 197 ayat (1) huruf a menjelaskan mengenai kepala putusan, huruf e mengenai tuntutan pidana, huruf f mengenai pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan, dan huruf h menjelaskan mengenai pernyataan kesalahan terdakwa dan terpenuhinya semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan. 56 m. yahya harahap, supra note 7 hlm. 371–372. 60 | menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kekerasan pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp. sedangkan, tidak dipenuhinya ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf “h” yaitu mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa dimana hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “...... mengakibatkan luka”. unsur luka yang disebutkan hakim merupakan kualifikasi tindak pidana pada pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp. ketentuan pasal 197 ayat (2) kuhap mengatakan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k, dan l mengakibatkan putusan “batal demi hukum”. dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (2) kuhap, tidak dipenuhinya ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf “d” dan “h” kuhap mengakibatkan putusan yang penulis analisis batal demi hukum. sebagai rekomendasi sebaiknya hakim dalam menjatuhkan putusan betul-betul mengacu pada fakta persidangan. terkait dengan kesalahan hakim dalam mempertimbangkan pebuatan terdakwa dengan fakta yang terungkap dipersidangan. hendaknya hakim dalam hal ini harus benar-benar memperhatikan dan memahami fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. khususnya mengenai alat bukti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sebagaimana diatur pada pasal 184 ayat (1), (3), dan (5) kuhap.selain itu dalam membuat putusan pemidanaan, hakim harus memperhatikan hal-hal yang harus dimuat di dalamnya sebagaimana telah diatur pada ketentuan pasal 197 ayat (1) kuhap. tidak dipenuhinya ketentuan pasal 197 ayat (1) kuhap di dalam putusan pemidanaan menyebabkan putusan batal demi hukum, sebagaimana diatur pada pasal 197 ayat (2) kuhap. terkait dengan ketidaksesuaian putusan yang penulis analisis dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf “d” dan “h” kuhap, hendaknya hakim lebih cermat dalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal, sehingga terjadi kesepahaman antara hakim dan pembuat undang-undang. untuk memahami ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang seharusnya seorang hakim membaca peraturan-peraturan terkait, agar mampu memahami ketentuan tersebut. daftar pustaka andi hamzah, delik-delik tertentu (speciale delicten) di dalam kuhp (edisi 2): 2d ed (jakarta: sinar grafika). eddy os hiariej, prinsip-prinsip hukum pidana edisi revisi (yogyakarta: cahaya atma pustaka). h r abdussalam, forensik (jakarta: restu agung, 2006). komisi yudisial, kualitas hakim dalam putusan (jakarta, 2014). lilik mulyadi, bunga rampai hukum pidana: perspektif teoretis dan praktik (alumni, 2012). lilik mulyadi, seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara pidana indonesia: perspektif, teoretis, praktik, teknik membuat, dan permasalahannya (citra aditya bakti, 2010). m yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap: pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (jakarta: sinar grafika, 2015). 61 | lentera hukum m yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap: pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (jakarta: sinar grafika, 2015) hlm. 346. moeljatno, azas-azas hukum pidana (jakarta: bina aksara). moeljatno, kuhp (kitab undang undang hukum pidana) (jakarta: pt bumi aksara). nandika ajeng guamarawati, “suatu kajian kriminologis mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam relasi pacaran heteroseksual” (2009) 5:1 j kriminol indones, online: . njowito hamdani, ilmu kedokteran kehakiman (jakarta: gramedia pustaka utama, 1992). putusan pengadilan negeri mojokerto nomor: 284/pid.b/2014/pn.mjk. ronald w kartika, “perawatan luka kronis dengan modern dressing” (2015) 42:7 cdk-230, online: . r soesilo, kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (politea). r soenarto soerodibroto, kuhp dan kuhap dilengkapi yurisprudensi mahkamah agung dan hoge raad (jakarta: raja grafindo persada). r soesilo, kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (politea). suto pratiko, pembuktian tindak pidana dengan sengaja membujuk dan melakukan tipu muslihat kepada anak untuk melakukan persetubuhan (tinjauan yuridis putusan nomor: 51/pid.sus/2012/pn.pwt) jenderal soedirman, 2014) [unpublished]. yessy paramita samadi, “kajian yuridis dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi” (2015) iv:2 lex crim, online: . yuli susanti, “perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana aborsi (abortus provocatus) korban perkosaan” xiv:2 fh unisba. 62 | menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kekerasan this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 2 issue 3 (2015), pp.209-2019 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i3.6840 published by the university of jember, indonesia available online 21 december 2015 jaminan konstitusional hak politik warga negara indonesia di luar negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 dita mira dani university of jember, indonesia ditamiranda75@gmail.com abstract the issues that will be discussed regarding the implementation of constitutional guarantees of the political rights of indonesian citizens (wni) abroad in holding the 2014 general election of the president and vice president (gepvp), and analyzing the level of participation of indonesian citizens (wni) abroad in holding the general election of president and vice president. this paper uses a juridical-normative type, while the research approach used is the constitutional approach and the conceptual approach. the application of constitutional guarantees in the implementation of the 2014 presidential election abroad has been guaranteed in the constitution and the presidential election law, however, there are still many indonesian citizens abroad who have not received their voting rights. this happened due to various weaknesses in the implementation of the 2014 gepvp abroad, including the problem regarding the multiple permanent voters list and the number of indonesians who were not registered in the dpt. another problem that was found was the lack of campaign activities abroad which so far only rode on promotional and cultural activities, lack of clarity in socialization activities, regarding ballots via unclear post, and not optimal use of dropbox. keywords: constitutional guarantee, political rights, indonesian citizens, general election of president and vice president. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 05, 2015 revised: december 08, 2015 accepted: december 20, 2015 how to cite: dani, dita mira. “jaminan konstitusional hak politik warga negara indonesia di luar negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 “(2015) 2:3 lentera hukum 209-2019 210 | jaminan konstitusional hak politik warga negara indonesia di luar negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 i. pendahuluan negara sebagai organisasi kekuasaan wajib melindungi hak asasi warga negaranya. indonesia sebagai negara demokrasi yang dilandasi dengan prinsip kedaulatan berada ditangan rakyat, seperti halnya disebutkan dalam pasal 1 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (selanjutnya disebut uud 1945) yakni : kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang.1 indonesia telah menunjukan eksistensinya untuk menjamin hak-hak warga negaranya, hal ini terlihat dari penjaminan ham yang diatur dalam pasal 28 a-j uud 1945. dengan demikian, keberadaan ham yang telah diatur secara tegas dalam uud 1945 telah resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau constitutional rights.2 ham dalam pengaturan tersebut, menurut aswanto3, dikelompokkan menjadi hak-hak sipil (civil rights), hak-hak politik (political rights), hak-hak ekonomi (socio economic rights), dan hakhak di bidang budaya (culture rights). hak asasi yang diatur dalam konstitusi pula mengatur mengenai hak dipilih dan memilih (hak politik), karena pada dasarnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat terpisahkan dalam sistem perpolitikan. oleh karena itu, rakyat berperan penting dalam transformasi politik di indonesia. hak rakyat yang diatur dalam konstitusi menandakan bahwa rakyat ikut andil dalam pelaksanaan perpolitikan di indonesia. dalam sistem perpolitikan, rakyat mendapatkan jaminan untuk mendapatkan hak politik yakni hak dipilih dan memilih.4 selain dalam uud 1945, indonesia pula telah meratifikasi deklarasi universal hak asasi manusia tahun 1948 (selanjutnya disebut duham 1948) dan international covenant on civil and political rights (iccpr) melalui undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang international covenant on civil and political rights (selanjutnya disebut uu kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik)5. pemilihan umum atau pemilu merupakan sarana berdemokrasi dan perwujudan hak politik warga negara yang dijamin konstitusi. pasal 22e ayat (1) uud 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan terbuka.6 salah satu pelaksanaan pemilu yakni pemilihan presiden dan wakil presiden (selanjutnya disebut pilpres). dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, masyarakat berperan penting sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, sehingga terpilih atau tidaknya menjadi presiden dan wakil presiden ditentukan oleh rakyat indonesia. 1 lihat pasal 1 ayat (2) uud 1945 2 jimly asshiddiqie, hak asasi manusia dalam konstitusi indonesia, (jakarta, kencana prenada media group, 2005), hal 85 3 nur asmarani, teori hak asasi manusia (ham), (jurnal hukum dan masyarakat, volume 14 , nomor 1, januari 2015), hal 7 4 dyah permata budi asri, pemenuhan hak asasi manusia terhadap hak untuk memilih dan tidak memilih (golput) dalam pemilu 2009, dalam jurnal konstitusi mahkamah konstitusi. hal, 3. volume ii nomor 1 juni 2009 5 muhardi hasan dan estika sari, hak sipil dan politik, (jurnal demokrasi, volume 4, nomor 1, 2005), hal 94 6 lihat pasal 22e ayat (1) uud 1945 211 | lentera hukum dalam pilpres, yang berhak untuk memilih adalah warga negara indonesia, baik yang berada di indonesia maupun yang berada di luar negeri. penyelenggaraan pilpres di dalam negeri berbeda dengan pelaksanaan luar negeri, karena didalam negeri diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum seperti halnya disebutkan dalam pasal 22e ayat (5) uud 1945 menyatakan bahwa pemiihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri,7 akan tetapi berbeda dengan penyelenggaraan di luar negeri bahwa penyelenggara pilpres tidak dilakukan langsung oleh kpu tetapi diselenggarakan oleh panitia pemilihan luar negeri (selanjutnya disebut ppln).8 mengingat bahwa setiap warga negara indonesia berhak atas memilih, maka sejatinya pemerintah harus berusaha untuk meningkatkan partisipasi publik terhadap pilpres. untuk pilpres dalam negeri pemerintah telah melaksanakan berbagai program untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pilpres, sehingga banyak warga negara indonesia yang memilih pada pelaksanaan pilpres 2014 dalam negeri. seharusnya, pemerintah pun harus memaksimalkan pelaksanaan pilpres luar negeri, akan tetapi pilpres 2014 di luar negeri masih berjalan secara tidak optimal, karena partisipasi warga negara di luar negeri masih rendah.9 bahwa angka partisipasi pemilih luar negeri lebih sedikit dibandingkan dengan partisipasi dalam negeri yakni hanya sebesar 34,66%. sebesar 65,34% pemilih yang ada di luar negeri tidak menggunakan hak pilihnya. banyaknya warga negara indonesia di luar negeri yang tidak dapat memilih disebabkan karena beberapa permasalahan yang mengakibatkan angka partisipasi pemilih di luar negeri kecil. pertama, permasalahan terkait dpt. terdapat dpt ganda yang terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi di abu dabi. selain itu, hampir disemua negara kecenderungan pengguna daftar pemilih khusus tambahan masih tinggi (selanjutnya disebut dpktb). kedua, pelaksanaan kompanye yang tidak maksimal. kampanye dilakukan dengan cara menunggang pada kegiatan-kegiatan promosi dan dan budaya, seperti yang terjadi di los angeles, franfurt, dan new york. kampanye di luar negeri tidak terorganisir, namun hanya dilakukan atas inisiatif kelompok tertentu, permasalahan ini terjadi hampir disemua negara. ketiga, permasalahan terkait sosialisasi. kpu terlambat menetapkan sk tentang penetapan hari pemungutan suara, yang menyebabkan ketidakjelasan hari pemungutan, sehingga masih banyak yang tidak mengetahui terkait pemilu. permasalahan ini terjadi di hampir semua negara. keempat, permasalahan pada saat pemilihan. pada saat pemilihan berlangsung banyak warha negara indonesia yang tidak dapat memilih karena pemilih tidak membawa a5 dan tps ditutup meski masih ada pemilih yang datang, seperti halnya terjadi di hongkong, new york, los angeles, johor baru, kuala lumpur. kelima, permasalahan terkait pemungutan 7lihat pasal 22e ayat (5) uud 1945 8lihat pasal 1 angka (9) undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentangpemilihan umum presiden dan wakil presiden. 9 aryojati ardipandanto, kelemahan pelaksanaan pilpres 2014, (jurnal political, volume 6. nomor 1 maret 2015), hal 87 212 | jaminan konstitusional hak politik warga negara indonesia di luar negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 suara melalui pos dan dropbox, yakni: adanya surat suara kembali akibat alamat tidak jelas, biaya prangko tidak cukup, dan tanggal perangko dianggap kadaluarsa oleh pemilih. dropbox diantar bukan pada saat hari pelaksanaan, namun lebih awal sebelum hari pemilihan ditentukan, dropbox menggunakan tas yang tidak tersegel.10 permasalahan-permasalahan yang terjadi akan mengakibatkan warga negara indonesia di luar negeri kehilangan hak politiknya dalam pilpres 2014. padahal, hak politik warga negara indonesia di luar negeri telah dijamin oleh konstitusi. ii. penerapan jaminan konstitusional hak politik warga negara indonesia (wni) di luar negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 penjaminan atas jaminan konstitusional mengenai hak memilih dan dipilih diatur dalam beberapa pasal di uud 1945 : pasal 2 ayat (1) menyebutkan “majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota dewa perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang” pasal 6a ayat (1) menyebutkan “presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasagan secara langsung oleh rakyat” pasal 19 ayat (1) menyebutkan “anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum” pasal 22c ayat (1) menyebutkan “anggota dewan perwakilan daerah dipilih dari setiap provinsi, melalui pemilihan umum” pasal 27 ayat (1) menyebutkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya“ pasal 27 ayat (2) menyebutkan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“ pasal 28 menyebutkan “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang“ pasal 28c ayat (2) menyebutkan “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara“ pasal 28 d ayat (3) menyebutkan “setiap warga negara republik berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” pasal 28 e ayat (3) menyebutkan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat” pasal 28 i ayat (5) menyebutkan “untuk menegakkan dan melindungi ham sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan ham dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” 10 bawaslu, laporan hasil pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014. 213 | lentera hukum berdasarkan ketentuan uud 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi warga negaranya, terutama berkaitan dengan hak memilih setiap warga negara dalam pemilihan umum (selanjutnya disebut pemilu) salah satunya pemilihan umum presiden dan wakil presiden (selanjutnya pilpres). secara nyata negara memberikan pengakuan kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan baik dalam hal hak memilih dan dipilih, karena pada hakikatnya setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.11 lebih lanjut dalam ketentuan pasal 43 uu ham menyatakan :12 (1) setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturmean perundangundangan. (3) setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. permasalahan pelaksanaan pilpres yang terjadi di hongkong secara teknis dan regulasi juga terjadi di berbagai negara-negara lainnya yang disebabkan oleh:13 pertama, permasalahan mengenai daftar pemilih khusus tambahan di luar negeri (selanjutnya disebut dpk tb ln) yang terjadi hampir seluruh perwakilan negara yang belum mengakomodir. selain itu ditemukan pemilih ganda dalam dpt seperti halnya terjadi di abu dhabi, kemudian terdapat daftar pemilih tidak lengkap yang terjadi di abu dhabi dan kuala lumpur, serta kecenderungan dpk tb ln yang masih tinggi terjadi di hongkong, kuala lumpur, dan negara-negara lainnya. dalam pilpres tahun 2009 dan pilpres tahun 2014 masalah daftar pemilih masih terjadi hal yang sama yaitu tahapan pemilu di luar negeri mengalami keterlambatan dalam pengumpulan data-data, penyusunan daftar pemilih sementara dan penyusunan dpt. hal ini disebabkan karena sumber daftar pemilih di luar negeri tidak terintegrasi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. kedua, permasalahan mengenai kampanye dilakukan dengan cara menunggang pada kegiatan kegiatan promosi dan budaya seperti halnya terjadi di los angeles, franfrut, new york. tidak hanya itu saja kampanye yang tidak terorganisir dengan inisiatif kelompok atau komunitas tertentu yang terjadi di hampir seluruh negara. dugaan ketidaknetralan oknum pihak perwakilan resmi negara di luar negeri. ketiga, logistik terlambat diterima yang mana saat pengiriman logistik luar negeri tidak aman sehingga ada 50 paket yang dibawa kpu untuk diserahkan kepada ppln saat bimtek luar negeri. pengiriman surat suara lewat pos lewat dari waktu yang ditetapkan sehingga potensi keterlambatan pengiriman kembali surat pos pemilih yang besar. tidak hanya 11 lihat pasal 23 ayat (1) uu ham 12 lihat pasal 43 uu ham 13 laporan badan pengawas pemilu hasil pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014 214 | jaminan konstitusional hak politik warga negara indonesia di luar negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 itu kurang akuratnya penghitungan dalam menyediakan logistik pemilu, sehingga beberapa wilayah kekurangan surat suara, tinta dan logistik lainnya. tingkat pemahaman petugas kpps ln dan ppln terhadap peraturan teknis pemilu di beberapa wilayah masih kurang memadai sehingga acap kali memicu persoalan, mislanya terkait dengan prosedur penanganan sisa surat suara tidak terpakai. keempat, sosialisasi disebabkan karena kpu terlambat menetapkan sk tentang penepatan hari pemungutan suara perwakilan negara, yang menyebabkan ketidakjelasan sosialisasi hari h bagi pemilih ln. untuk pilpres di luar negeri dalam pelaksanaan sosialisasi tidak mudah seperti pelaksanaan di indonesia dengan mudah menempel dan mengumpulkan warga. sedangkan ini adalah di luar negeri dengan memiliki peraturannya sendiri yang mana kita harus menyesuaikan dan mematuhi aturan tersebut. di perwakilan negara-negara lainnya juga mengalami hambatan dalam hal ini yaitu tidak bisa menempel di dinding atau menyebarkan lewat pamflet. sosialisasi dilakukan di sela sela saat para pekerja sedang istirahat atau libur kerja karena untuk mensosialisasikan ada beberapa negara yang bisa melalui radio, kelompok pengajian agama islam. tetapi tidak semua bisa hadir karena tidak mendapatkan ijin dari majikan atau bosnya. dikarenakan pendeknya atau tidak sesuai tahapan sosialisasi oleh ppln akibat terlambatnya penetapan sk kpu mengakibatkan masih banyak pemilih yang tidak mengetahui hari h, dan model pemberian suara tpsln, pos atau dropbox. sosialisasi yang dilakukan oleh kpu terhadap wni untuk menggunakan suara dan pilihan memberikan suara masih sangat kurang dan tidak terstandar diantara wilayah yang satu dengan yang lain, implikasi atas rendahnya partisipasi dimungkinkan karena kelemahan ppln dalam melakukan sosialisasi, dan berakibat banyaknya surat suara yang tidak terpakai yang diperkirakan berjumlah jutaan lembar; kelima, pemungutan suara (tpsln) yaitu dpt masih saja ada yang tidak ditempel atau diumumkan di tps sehingga banyak pemilih yang tidak bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dalam pemilu, pemilih yang tidak membawa a5 saat pemilihan melalui early voting pos masih sering terjadi sehingga surat suaranya dianggap tidak sah meskipun sudah memilih, kemudian terjadi di negara negara lain seperti hongkong, new york, los angeles, johor baru, kuala lumpur yaitu tps telah ditutup tetapi masih ada pemilih yang datang. dalam hal pemungutan suara melalui tpsln, perlunya diatur beberapa hal antara lain: letak tps yang terjangkau, jumlah tps/bilik yang disesuaikan dengan jumlah dpt, waktu tutup dan buka tps yang harus disosialisasikan sebelum pemungutan suara. jadi konsistensi kpu terkait aturan yang berlaku terhadap pemilih yang menggunakan pasport/local id/ktp dan formulir a5 termasuk bagi pemilih yang melakukan perjalanan (mid term traveling, seperti umrah, liburan, dsb); keenam, pemungutan suara (pos) yaitu adanya surat suara kembali akibat alamat yang tidak jelas ini terjadi di hongkong, tokyo, san fransisco, jeddah, adanya surat suara kembali karena biaya perangko tidak cukup yang terjadi di penang, tanggal perangko di dalam stempel dianggap kadaluarsa oleh pemilih ini terjadi di new york. ketujuh, pemungutan suara (dropbox) yaitu dropbox diantar ke perusahaan atau 215 | lentera hukum permukiman lebih awal sebelum waktu yang ditentukan atau tanggal pemungutan suara yang telah ditetapkan hal ini terjadi di kuala lumpul dan negara negara lainnya, dropbox menggunakan tas yang tidak tersegel terjadi di den haag, penang serta penafsiran dropbos sebagai tps keliling karena adanya dpktb ln dalam mekanisme pemilihan melalui dropbox. sehingga regulasi terkait dropbox perlu diperjelas, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaanya. iii. meningkatkan partisipasi keikutsertaan warga negara indonesia (wni) di luar negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden pemilu merupakan merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. salah satunya yaitu melalui pilpres yang menjadi sebuah momentum kepada masyarakat untuk menentukan arah perkembangan sebuah negara. pada pilpres, masyarakat dapat memilih calon pemimpin untuk memimpin dan menentukan masa depan indonesia lima tahun kedepan. untuk itu, momentum pilpres membutuhkan keterlibatan dan keikutsertaan partisipasi wni dalam penyelenggaraan pilpres terutama di luar negeri. keikutsertaan masyarakat sebagai wni sangat penting, karena sukses tidaknya pelaksanaan pilpres salah satunya ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. hal ini merupakan salah satu tonggak penting yang merepresentasikan kedaulatan rakyat.14 berdasarkan analisa dalam undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang terbaru, dalam pasal 72 hanya mengatur persyaratan secara umum untuk menjadi anggota ppk, pps, kpps, ppln, dan kppsln saja. namun masih belum mengatur persyaratan untuk mengetahui tentang seluk beluk tentang pemilu terutama mekanisme pemilu di luar negeri dikarenakan berdasarkan pelaksanaan pilpres tahun 2014 kemarin, tingkat pemahaman petugas ppln dan kppsln terhadap peraturan teknis pemilu masih kurang memadai. sehingga memicu terjadinya beberapa permasalahan. namun ternyata undang-undang nomor 07 tahun 2017 belum mengatur mengenai hal tersebut dan pembinaan yang dilakukan kpu terhadap anggota ppk, pps, ppln, kpps dan kppsln. selanjutnya undang-undang nomor 07 tahun 2017 pasal 357 masih saja sama dengan undang-undang nomor 42 tahun 2008 tidak dijelaskan secara jelas dan detail mengenai pemungutan suara di tpsln bagi wni yang tidak dapat memberikan suaranya bisa melalui pos dan dropbox, hal ini akan membuat pemilih menjadi bingung dan multitafsir. tingkat partisipasi hak pilih wni yang masih rendah tersebut memerlukan berbagai diantaranya yaitu : pertama, menghimbau kpu dengan menunjuk ppln untuk melakukan sosialisasi dan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden di luar negeri dengan menggunakan cara-cara yang kreatif dalam sosialiasi tahapan pemilu. guna 14andriyus,jurnal kajian ilmiah pemerintahan : faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat pada pemilihan umum,volume 2, nomor 2, september, 2015, hal 20 216 | jaminan konstitusional hak politik warga negara indonesia di luar negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 menjangkau pemilih di luar negeri dalam hal meningkatkan keikutertaan partisipasi wni perlu melihat dari kebutuhan masing-masing negara karena setiap negara satu dengan negara lainnya berbeda. misalnya untuk negara yang tingkat teknologinya bagus maka sosialisasinya dapat melalui jaringan internet dan media sosial, tetapi bagi negara yang tertutup menggunakan cara lain misalnya melakukan pendekatan dengan menjalin komunikasi yang intensif terhadap sekelompok agen dan kantor di mana para wni tersebut sering berkumpul. ppln yang berkedudukan di kantor perwakilan republik indonesia di masing-masing negara untuk jemput bola guna menfasilitasi pemungutan suara.15 kedua, melaksanakan pemungutan suara di luar negeri lebih awal dibandingkan dalam negeri namun untuk perhitungan perolehan suara pemilih di luar negeri berlangsung serentak di dalam negeri. pemungutan suara lebih awal tersebut diberikan di hari libur, agar wni di luar negeri tetap dapat hadir ke tempat pemungutan suara luar negeri untuk menggunakan hak suara mereka. karena setiap masing-masing negara memiliki hari libur yang berbeda maka dilaksanakan dalam waktu 3 hari yaitu jumat, sabtu dan minggu untuk pemungutan suara di luar negeri. pemungutan suara di luar negeri agar partisipasi wni meningkat dengan cara : a. pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap luar negeri (selanjutnya disebut dptln) dan daftar pemilih tetap tambahan luar negeri (selanjutnya disebut dptbln) dapat datang langsung ke tempat pemungutan suara luar negeri(selanjutnya disebut tpsln) untuk melakukan pemilihan. bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam dptln dan dptbln dapat memberikan suaranya dengan mendaftarkan diri di tpsln kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (selanjutnya disebut kppsln) dengan menunjukkan paspor atau identitas lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan tinggal dan/atau bekerja di negara tersebut.16 cara ini dapat memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak terdaftar masih dapat menyalurkan suara di tpsln dua jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. b. pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di tpsln yang telah ditetapkan dapat memberikan suaranya melalui pos dan dropbox.17 hal ini juga berlaku untuk teknis pelaksanaan penyaluran hak suara di daerah terpencil yang tidak dapat dijangkau prosesnya dengan cara melalui pemilihan secara pos dan dropbox. pemilih yang melakukan pungutan suara melalui pos di luar negeri adalah wni yang tidak bisa datang ke tpsln karena tempat kerja atau tinggal jauh dari tpsln maupun kbri. sebelumnya ppln mendata nama-nama dan alamat wni yang ingin memilih 15 http://jppr.or.id/2013/08/jppr-imbau-kpu-kreatif-dalam-sosialiasi-pemilu-di-ln-2.html, diakses pada tanggal 06 juni 2017, pukul 11.20 wib 16 lihat pasal 12 peraturan kpu nomor 20 tahun 2014 tentang pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara bagi warga negara republik indonesia di luar negeri dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 17 lihat pasal 44 ayat (1) peraturan kpu nomor 20 tahun 2014 tentang pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara bagi warga negara republik indonesia di luar negeri dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 http://jppr.or.id/2013/08/jppr-imbau-kpu-kreatif-dalam-sosialiasi-pemilu-di-ln-2.html 217 | lentera hukum melalui pos dengan bukti surat pernyataan yang diserahkan ke ppln. mekanisme pos tersebut, ppln bekerjasama dengan kantor pos setempat untuk mendistribusikan surat suara. distribusi surat suara dilakukan satu minggu sebelum hari pemilu. dalam amplop surat suara ada dua amplop lengkap dengan nama dan alamat pemilih dan formulir model c4 serta surat suara dan tata cara pencoblosan. setelah melakukan pencoblosan pemilih mengisi nama dan alamat pada model c4 kemudian dimasukkan kembali ke dalam amplop dan dikirim balik ke kantor pos.18 ketiga, kpu melakukan kerjasama secara intensif dengan kementrian luar negeri (kemenlu), badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia (bnp2tki), kementerian hukum dan ham (kemenkumham), migrant care terkait akses pendataan dan perluasan akses bagi wni di luar negeri yang telah memiliki hak pilih. untuk supaya lebih baik maka antar lembaga tersebut harus mengintegrasikan data data tersebut agar sumber datanya valid. ketika sumber datanya sudah baik maka kpu dan ppln saat melakukan pemutakhiran data pemilih lebih mudahyang akhirnya daftar pemilihnya juga akurat.19 keempat, melaksanakan pemutakhiran data serta pembentukan ppln yang lebih awal agar memiliki persiapan waktu yang cukup banyak untuk membangun data pemilih yang lebih akurat dan representatif. kelima, memperbaiki sistem pendataan pemilih dengan memperpanjang masa bagi masyarakat untuk memberikan masukan perbaikan terhadap data pemilih yang selama ini hanya diberikan waktu selama tujuh hari. dalam kurun waktu tersebut sangat pendek untuk membaca secara kritis terhadap jutaan data pemilih.20 keenam, melakukan kerjasama dengan diaspora indonesia di luar negeri yang tidak hanya dalam konteks sosialisasi untuk datang ke tpsln tetapi juga agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas, rasional dan mendorong partisipasi wni dalam penyelenggaraan pilpres.21 ketujuh, optimalisasi kerja ppln melalui pelatihan dan pendidikan khusus ppln, dropbox, surat suara melalui pos, agar penyelenggaraan pilpres dapat menyeluruh ke semua warga negara indonesia di luar negeri. selain itu pula sebagai tambahan, bahwa peran warga negara indonesia di luar negeri sendiri menentukan angka partisipasi dalam penyelenggaraan pilpres di luar negeri, oleh karena itu pula diperlukan pendidikan politik bagi seluruh warga negara indonesia di luar negeri. kedelapan, diperlukan adanya revisi terkait undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang pemiliha umum terutama pelaksanaan pemilu luar negeri yang perlu diperjelas. karena dalam undang-undang nomor 42 tahun 2008 dan undang-undang nomor 07 tahun 2017 masih belum menjelaskan mengenai tahapan dan menkanisme secara konkrit mengenai penyaluran hak suara melalui pos dan dropbox. dalam undang 18 anis hidayah, op. cit, hal 88 19 wawancara dengan ibu khoirunisa agustyati pihak perkumpulan untuk demokrasi dan pemilu, tanggal 20 maret 2017 pukul 12.00 wib 20 ibid 21 husni kamil dan ferry kurnia, suara kpu, (jakarta : kpu, 2012), hal 6 218 | jaminan konstitusional hak politik warga negara indonesia di luar negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 undang nomor 07 tahun 2017 pasal 357 mengenai pemungutan suara bagi wni yang tidak dapat memberikan suara di tpsln yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada ppln di perwakilan republik indonesia setempat. dalam aturan pasal tersebut tidak jelaskan cara memilih melalui pos di luar negeri seperti apa. hal ini akan membuat pemilih menjadi bingung dan multitafsir. tidak hanya melalui pos saja, aturan mengenai dropbox juga tidak dijelaskan sedangkan dalam pelaksanaan pemilu luar negeri pemilihan melalui dropbox sedang berlangsung. sehingga perlu diperjelas secara detail aturan mengenai pos dan dropbox agar pelaksana pemilu di luar negeri seperti ppln dan kpsln dan pemilih tidak bingung dan paham dengan aturannya. yang perlu ditambahkan lagi aturan mengenai syarat pemahaman terhadap pemilu serta mengadakan pembinaan oleh kpu terhadap ppln dan kppsln karena dalam undang-undang nomor 42 tahun 2008 dan undangundang nomor 07 tahun 2017 hanya menjelaskan ketentuan umumnya. iv. penutup penerapan jaminan konstitusional dalam penyelenggaraan pilpres 2014 di luar negeri telah dijamin dalam konstitusi dan uu pilpres, akan tetapi masih banyak warga negara indonesia di luar negeri yang belum mendapatkan hak pilihnya. hal tersebut terjadi dikarenakan terjadi berbagai kelemahan dalam pelaksanaan pilres 2014 di luar negeri diantaranya: permasalahan mengenai daftar pemilih tetap yang ganda dan banyaknya wni yang tidak terdaftar dalam dpt, masih kurangnya kegiatan kompanye di luar negeri yang selama ini hanya menunggang pada kegiatan kegiatan promosi dan budaya, ketidak jelasan kegiatan sosialisasi, mengenai surat suara melalui pos yang tidak jelas, serta penggunaan dropbox yang tidak maksimal. untuk meningkatkan partisipasi warga negara indonesia di luar negeri dalam penyelenggaraan pilpres, maka dibutuhkan tindakan-tindakan yaitu kpu dengan menunjuk ppln untuk melakukan sosialisasi secara aktif dan kreatif. selain itu kegiatan sosialisasi disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebiasaan di setiap negara, pemungutan suara di luar negeri lebih awal dibandingkan dalam negeri namun untuk perhitungan perolehan suara pemilih di luar negeri berlangsung serentak di dalam negeri, melakukan kerjasama secara intensif dengan kementrian luar negeri (kemenlu), badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia (bnp2tki), kementerian hukum dan ham (kemenkumham), migrant care terkait akses pendataan dan perluasan akses bagi wni di luar negeri yang telah memiliki hak pilih, melaksanakan pemutakhiran data serta pembentukan ppln yang lebih awal agar memiliki persiapan waktu yang cukup, memperbaiki sistem pendataan pemilih dengan memperpanjang masa bagi masyarakat untuk memberikan masukan perbaikan terhadap data pemilih yang selama ini hanya diberikan waktu selama tujuh hari, melakukan kerjasama dengan diaspora indonesia di luar negeri yang tidak hanya dalam konteks sosialisasi untuk datang ke tpsln tetapi juga agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas, rasional dan mendorong partisipasi wni dalam penyelenggaraan pilpres, optimalisasi kerja ppln melalui pelatihan dan pendidikan khusus ppln, 219 | lentera hukum dropbox, surat suara melalui pos, agar penyelenggaraan pilpres dapat menyeluruh ke semua warga negara indonesia di luar negeri, diperlukan adanya revisi terkait uu nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu presiden dan wakil presiden terutama pelaksanaan pemilu luar negeri yang perlu diperjelas terkait pos, dropbox dan ditambahkan aturan mengenai syarat pemahaman terhadap pemilu serta mengadakan pembinaan oleh kpu terhadap ppln dan kppsln dan pemerintah harus membuat regulasi baru, yakni : peraturan komisi pemilihan umum tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan luar negeri dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri, dengan mengakomodirnya pelaksanaan seleksi ppln dan kppsln yang lebih selektif lagi. daftar pustaka anis hidayah, 2014,demokrasi pilu potret penyelenggaraan pemilu ri 2009 di luar negeri, jakarta : migrant care. jimly asshiddiqie, 2005, hak asasi manusia dalam konstitusi indonesia, jakarta, kencana prenada media group. husni kamil dan ferry kurnia, 2012, suara kpu, jakarta : kpu. aryojati ardipandanto, jurnal political : kelemahan pelaksanaan pilpres 2014, jurnal political, volume 6. nomor 1 maret 2015. andriyus, jurnal kajian ilmiah pemerintahan : faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat pada pemilihan umum,volume 2, nomor 2, september, 2015. dyah permata budi asri, pemenuhan hak asasi manusia terhadap hak untuk memilih dan tidak memilih (golput) dalam pemilu 2009, dalam jurnal konstitusi mahkamah konstitusi. hal, 3. volume ii nomor 1 juni 2009. muhardi hasan dan estika sari, hak sipil dan politik, jurnal demokrasi,vol iv,no.1, 2005. nur asmarani, jurnal hukum dan masyarakat : teori hak asasi manusia (ham), jurnal hukum dan masyarakat, volume 14, nomor 1, januari 2015. undang-undang dasar negara republik indonesia 1945. undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum. peraturan komisi pemilihan umum nomor 20 tahun 2014 tentang pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara bagi warga negara republik indonesia di luar negeri dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014. 220 | jaminan konstitusional hak politik warga negara indonesia di luar negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 microsoft word 26864-pro.doc lentera hukum, volume 8 issue 3 (2021), pp. 387-416 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i3.26864 published by the university of jember, indonesia available online 30 november 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: arasyaziz@gmail.com economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia arasy pradana a. azis* association of indonesian socio-legal studies, indonesia abstract: net neutrality has played critical issues in internet-based businesses, as it may stop internet service providers (isps) from discriminating against certain legal internet contents, platforms, or services. this study argued that net neutrality has a strong relationship with economic democracy as the constitutional basis of the indonesian economy. this study examined net neutrality and considered its possible adoption in indonesia under economic democracy by justifying economic democracy required the state to build an inclusive economy as per political economy theory. it used a socio-legal method through an interdisciplinary study of law and political economy with conceptual and comparative approaches. the study showed that the idea of the internet as a level playing field was founding net neutrality. for instance, in the united states and across different global south countries, net neutrality relied on three orders of no blocking, no throttling, and no paid prioritization, which provided equal access for everyone to create their opportunities. at this point, economic democracy and net neutrality made their cross-cut. like net neutrality, a discriminatory action against a content provider violated economic democracy, where policy-makers formulated economic policies to enable a level playing field for economic actors. minimum barriers to entering the market might create such a level playing field. without net neutrality, isps could carry out arbitrary actions and abuse of power for business interests. this study concluded that the adoption of net neutrality into formal regulation created a positive climate of innovation in the digital business ecosystem in indonesia. keywords: economic democracy, net neutrality, digital economy. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 07/09/2021 reviewed: 20/09/2021 revised: 25/11/2021 accepted: 26/11/2021 how to cite: azis, arasy pradana a., “economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia” (2021) 8:3 lentera hukum 387-416. doi: . 388 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia i. introduction net neutrality is proposed as a foundational principle to create an inclusive and level playing field for internet-based businesses. the key proposal of net neutrality is the advocacy of zero-pricing to the internet, which prohibited the internet service providers (isps) from charging the extra expense to the developer for delivering their contents or services through the broadband isps provided.1 then, net neutrality relies on three critical orders: no blocking, throttling, and paid prioritization. it aims to ensure that everyone can start a business online with fewer barriers without fear of being decapitated by well-established platforms with more significant capital.2 several countries have adopted the principle as an internet-related public policy, including those in the global south. in indonesia, net neutrality is relatively an under-discussed topic. it is searched less than 100 times on google every month.3 at the same time, only a few legal studies in indonesia have addressed this issue; among them were written by permana4 and yosuadi.5 permana argued network neutrality has not yet become the regulatory standard in internet governance.6 neither law 11/2008 of electronic information and transaction law and its amendment nor law 5/1999 of prohibition of monopoly practices and unfair business competition (anti-monopoly law) outlined and regulated net neutrality.7 in the meantime, yosuadi 1 c scott hemphill, “network neutrality and the false promise of zero-price regulation” (2008) 25:2 yale journal on regulation at 137. 2 sarah deagostino, “neutrality in the modern world: internet regulation’s impact on economics and society” (2020) 10:1 notre dame journal of international & comparative law at 197. 3 google, "google trends indonesia: net neutrality," online: . 4 rizky banyualam permana, “network neutrality: standar baru dalam tata kelola internet?” (2019) 31:3 mimbar hukum. 5 dolok yosuadi, “problematika prinsip net neutrality berkenaan layanan jasa netflix pada regulasi nasional indonesia” (2021) 7:1 morality: jurnal ilmu hukum. 6 permana, supra note 4. 7 ibid at 463. 389 | lentera hukum argued that the policy-maker should address net neutrality, reflecting the telkom group vs. netflix case.8 at the beginning of its presence in indonesia, netflix was immediately blocked by the telkom group because it was deemed to contain content that violated moral norms. netflix was also considered not to have a business license to operate in indonesia. this dispute led to a trial by the commission for the supervision of business competition (kppu) panel. in its decision, kppu's panel stated that telkom group had not made a mistake. kppu acknowledged that telkom group discriminated against netflix by blocking users' access to their content while accessing another platform with similar services without barriers. however, kppu was not considering such an action as a violation of the existing anti-monopoly law.9 in the end, kppu released the telkom group from discriminatory charges. regardless of this final decision, the telkom group vs. netflix case offered a critical precedent, raising the academic discourse of implementing net neutrality in indonesia. yosuadi's research focusing on regulating over the top (ott) companies such as netflix described this issue in a broader perspective, within the framework of the indonesian economic constitution, as the latter should stand as a benchmark for every proposed regulation.10 by its design, net neutrality is strongly related to economic democracy. as per definition, economic democracy is described by several characteristics, including the economy structured as a joint effort under kinship, and every citizen may develop their potential, initiative, and creativity within the boundaries that are not detrimental to the public 8 yosuadi, supra note 5 at 1. 9 the indonesian commission for the supervision of business competition decision no 08/kppu-i/2020 on alleged discriminatory practices of telekomunikasi indonesia inc. and telekomunikasi seluler ltd. against netflix, 2020 at 487 [telkom group vs. netflix]. 10 ricca anggraeni, “memaknakan fungsi undang-undang dasar secara ideal dalam pembentukan undang-undang” (2019) 48:3 masalah-masalah hukum at 285. 390 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia interest.11 the analysis of net neutrality under this economic constitution framework benefits the future proposal of regulatory change. there will be a comparison between net neutrality practices, debates, and legal frameworks in the united states and several global south countries like chile, brazil, and india. hart considered the united states was the pioneer of this net neutrality debate.12 meanwhile, the experiences of various global south countries offer a valuable lesson. indonesia, chile, brazil, and india have a similarity in having a huge percentage of internet users among their population.13 several cases preceded the net neutrality in these countries with the same pattern as the telkom group vs. netflix case. brazil formally adopted net neutrality after several illegal throttling actions against skype by two local isps.14 learning from such experiences, indonesia may follow its fellow global south country moves by adopting the principle into a formal regulation. this study aimed to examine net neutrality and consider its possible adoption in indonesia under economic democracy. to that end, the analysis will begin by describing economic democracy as a fundamental constitutional framework of the indonesian economy at large. the next section will provide an overview of net neutrality, from the internet economic system to why the principle of net neutrality is crucial to be highlighted. it will also analyze the adoption of net neutrality in the united states, chile, brazil, and india. this section will emphasize the alignment of economic democracy and net neutrality to encourage implementing net neutrality in indonesia. 11 tarmizi abbas & win konadi manan, “keterkaitan antara demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan sistem ekonomi kerakyatan” (2005) xxi:3 mimbar at 431. 12 jeffrey a hart, “the net neutrality debate in the united states” (2011) 8:4 journal of information technology & politics at 418. 13 in 2021, more than 73% of indonesian residents were internet users. while in india, for example, the number of internet users was expected to reach 500.90 million in 2023. jasbir singh, “growth and potential of wireless internet user in rural india” (2021) 58:2 psychology and education: an interdisciplinary journal at 1010. 14 nisha k de lany, “from a developing country’s perspective: is net neutrality a non-issue for south africa?” (2017) 47:2 the university of the pacific law review at 359. 391 | lentera hukum ii. methods this study used a socio-legal method under the qualitative approach through an interdisciplinary study of law and political economy analysis.15 an interdisciplinary approach became important because net neutrality was a structural intervention within legal frameworks to create a fair and competitive digital economy ecosystem. furthermore, this study adopted a conceptual approach by comprehending related statutes and legal cases with established net neutrality and comparing net neutrality regulations in the united states and several global south countries, including indonesia.16 iii. economic democracy as the framework of the indonesian economy the term of economic democracy, as used in article 33 (4) of the 1945 constitution, has rooted in a long history of constitutional discourse, creating several different interpretations. before the amendment of the constitution, economic democracy was assumed to expand people's participation in activities and management of economic resources.17 the policy-maker was designing the economy to pay more attention to the interests of the wider community.18 the indonesian constitutional court interpreted economic democracy as state control over production that affects citizens' livelihood through proper and effective regulation, supervision, and management.19 losses in production activities are still considered efficient as long as being subsidized and do not waste social 15 muhammad helmy hakim, “pergeseran orientasi penelitian hukum: dari doktrinal ke sosio-legal” (2016) 16:2 syariah: jurnal hukum dan pemikiran at 108. 16 meray hendrik mezak, “jenis, metode, dan pendekatan dalam penelitian hukum” (2006) 3:3 law review fakultas hukum universitas pelita harapan at 92. 17 the 1945 constitution at art. 33. 18 m dawam rahardjo, nalar ekonomi politik indonesia (bogor: ipb press, 2011) at 87. 19 adhi anugroho, ratih lestarini & tri hayati, “analisis yuridis terhadap asas efisiensi berkeadilan berdasarkan pasal 33 ayat (4) uud 1945 dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan” (2017) 47:2 jurnal hukum & pembangunan at 197. 392 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia resources. in other words, the state carries out losses in production to achieve the greatest prosperity for all the people,20 so that economic democracy is understood as the state of the government in ensuring equitable economic distribution. according to rahardjo, economic democracy has two frameworks, including inputs and outputs. under the input framework, the distribution of access to economic resources, capital, and factors of production, including technology, indicates democracy in the economy. the key to economic democracy is equal distribution of employment opportunities and people’s incomes.21 the system may allow workers to provide input and added value in the production process. on the output side, economic democracy permits fair income distribution.22 dewantara interpreted economic democracy in article 33 (4) of the 1945 constitution as an economic system driven by the government's market mechanism. the government's role is not limited to a regulator.23 under a democratic design, the government was also obliged to prevent market failures, externalities, and inequalities. the government is empowering all economic actors in a fair and balanced manner towards economic growth and equity.24 economic democracy is established at the top of three foundations: distribution of assets, democratic economy organization, and equal collaboration.25 yustika and baksh emphasized that the democratic economic plan needs to create a level playing field between economic actors at the micro-level.26 fair and healthy business competition is needed so that every economic actor gets a commensurate place. in recent political economy discourses, such a healthy economic structure is also known as an inclusive economic institution. under this economic 20 ibid. 21 rahardjo, supra note 18 at 87 & 93. 22 ibid at 93. 23 reka dewantara, “rekonseptualisasi asas demokrasi ekonomi dalam konstitusi indonesia” (2014) 7:2 arena hukum at 197. 24 jimly asshiddiqie, konstitusi ekonomi (jakarta: kompas, 2016) at 351. 25 ahmad erani yustika & rukavina baksh, kebijakan ekonomi: regulasi, institusi, konstitusi (malang: intrans publishing, 2021) at 72. 26 ibid at 73. 393 | lentera hukum institution, many people are encouraged to participate in economic activities, make their own economic choice, and unleash their top ability and performance. the economic structure fulfills several criteria to ensure its inclusivity, including secure private property rights, a fair legal system, and a provision.27 it also provides a level playing field that allows talents to become the best version of themselves.28 consequently, it encourages the creation of an ecosystem that allows innovation and efficiency. in contrast to inclusive economic institutions, another type of economic institution is identified by rent-seeking activities within the economic system. rent-seeking activity is indicated by the acts of an individual or a group to increase their earnings by influencing the legislation and policymaking process. by creating deep connections to the top government officials, the rent-seekers can obstruct and control the normal supply and demand chain according to their will.29 acemoglu and robinson called economic structures is dominated by rentseekers as extractive economic institutions. the term indicated its core activity, which extracts prosperity and wealth for the benefit of a few.30 extractive political institutions, which concentrate political power among the elites with less transparency, also enable and develop these extractive economic institutions. in practice, the interest of the political elites is determining the economic activities, typically by extracting available resources from the whole society.31 as the economic and political system loosens the power of the government, these elites emerge as the rentseekers.32 the extractive economic institutions emphasize the collusion between the corrupted political system and the closed economic system. a classic political economy model called redistributive combines congruous to such a non-inclusive economic institution is also worth considering. in 27 daron acemoglu & james a robinson, why nations fail: the origins of power, prosperity, and poverty (london: profile books, ltd, 2012) at 74. 28 ibid at 77. 29 ahmad erani yustika, ekonomi politik: pijakan teoritis dan kajian empiris (malang: intrans publishing, 2020) at 43. 30 acemoglu & robinson, supra note 27 at 76. 31 ibid at 81. 32 yustika, supra note 29 at 45. 394 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia such a model, economic resources, productive assets, and capital are limited in the hands of a few. a closed political system may create redistributive combines, nurtured by a vague legal system or the absence of the rule of law in the economic system.33 as the barriers become more significant, it creates a more decisive impetus to influence the government policy for these rent-seekers benefit. in the end, there are two proposed actions to prevent such extractive activities, which are by removing the barriers to enter the market and by increasing the competition in it.34 rent-seekers will flourish when access to enter the market is blocked. the discourse on economic democracy within the framework of the indonesian constitution is often associated with the management of indonesia's natural resources.35 the original article regulated that the state shall control the earth, water, and natural resources of indonesia and use them to serve the prosperity of the people.36 in addition, the constitution designed the economy centrally under the management of the state. the state is given the authority to formulate policies (beleid), to regulate (regelendaad), to administer (bestuurdaad), to manage (beheerdaad), and to supervise resources.37 the essential economic sectors and related to the public interests are controlled by the state.38 it shows how the provisions of article 33 of the 1945 constitution were very focused on extractive economic management. however, in the current technological disruption, economic democracy in article 33 of the 1945 constitution should be expanded and be contextualized as the fundamentals for indonesia's digital economy. 33 ibid at 51. 34 ibid at 47. 35 rahardjo, supra note 18 at 100. see also asshiddiqie, supra note 24 at 273. 36 the 1945 constitution, supra note 17 at art. 33 (3). 37 ananda prima yurista, “implikasi penafsiran kembali hak menguasai negara terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil” (2016) 5:3 jurnal rechtsvinding: media pembinaan hukum nasional at 341. 38 the 1945 constitution, supra note 17 at art. 33 (2). 395 | lentera hukum iv. the principle of net neutrality a. the economic nature of the internet after building the digital economy framework under economic democracy, this study moved to discuss the digital economy’s sole infrastructure: the internet. there has been a debate over the economic nature of the internet. its move from a military innovation into a privately managed resource marks transforming the internet from a government-owned commodity into private goods. this shifting is the critical determiner of the net neutrality proposal. this principle stands as an effort to limit the possibility of predatory acts to emerging businesses and innovation in it. as already well known, the history of the internet started as a united states military project. in 1966, defense advanced research projects agency (darpa) developed the infant version of the internet under the advanced research projects agency network (arpanet).39 it took almost 30 years before the privatization of the internet began. in 1990, the united states national science foundation (nsf) conducted a discussion of its privatization. nsf then shut down its nsf network (nsfnet) in 1995, starting to privatize the internet's backbone.40 in indonesia, the first internet protocol was registered by the university of indonesia in 1988, under the name universitas indonesia network laboratory (uinetlab) (192.41.206/24). not long after, the first commercial isp was operating under indonet, through a dial-up system, in 1994. one year later, the department of post and telecommunication issued the first isp license for indonet.41 the privatizations were rapidly developing as the key infrastructure to the new digital business model. this new digital business model contains three main characters: informational, global, and networked. the digital business is considered informational since its economic structure and activity are dependent on the actors’ ability to produce, develop, and administer knowledge-based 39 barry m leiner et al., "a brief history of the internet" (1997) internet society at 3. 40 shane greenstein, how the internet became commercial: innovation, privatization, and the birth of a new network (new jersey: princeton university press, 2015) at 32. 41 alcianno ghobadi gani, “sejarah dan perkembangan internet di indonesia” (2013) 5:2 jurnal mitra manajemen at 69. 396 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia information in the most efficient ways. the digital business is considered global, as it is implemented globally through a network between economic actors. the digital business is also networked because productivity and competition between actors are generated and provoked within the abstract network without considering the physical presence.42 castells choose the term informational economy to wrap this whole new economic model. indonesia is not a subaltern to the trend. the nation is already paving its way as a major player in the region in the disruptive digital economy. to be noted, more than 73% of its 274,9 million indonesian residents in 2021 will be internet users.43 in 2020, the total valuation of digital economies in indonesia reached no less than us$44 billion, while the number may triple to us$124 billion by 2025.44 indonesia will become the country with the most considerable digital economy value in southeast asia. however, along with its rapid industrial growth, stakeholders still question the ability of indonesian regulation to adjust to these new trends. dadzie was suggesting that it took a change in policy and regulation to enable inclusive economic development.45 without such a structural change, nations in the global south like indonesia may face a considerable obstacle to innovating and participating globally.46 this situation is a problem that occurs in many countries, including indonesia. by this point, the transformation brought by the digital economy has its political-economic consequences. the transformation may affect the 42 manuel castells, the rise of the network society: second edition with a new preface (west sussex: wiley-blackwell, 2010) at 77. 43 galuh putri riyanto, “jumlah pengguna internet indonesia 2021 tembus 202 juta,” online: . 44 google, et al., "economy sea 2020," online: . 45 kofi q dadzie, “inclusive economic development programs and consumers’ access to credit in emerging market economies: the public policy role of marketing in rural bank programs in ghana” (2013) 32:1 journal of public policy & marketing at 59. 46 louisa tomar, ed, digital economy enabling environment guide: key areas of dialogue for business and policy-makers (washington dc: cipe & nml, 2018) at 43. 397 | lentera hukum political structure and policies produced and vice versa.47 from the political economy perspective, the economy can be seen as a way to act, while politics provide the space to start such an action.48 market mechanisms, prices, and investments are being analyzed by considering the political scene of where such an instrument is enabled. in terms of digital economics, two keywords link the critical relationship between the economy and the power structure: profitability and competitiveness. castells stated that the economic actors are mainly motivated by profitability and their business growth on one side of the play. to support such demands, the government will set its orientation to maximize competitiveness in its economic realm. the combination of these two is the critical determinant of technological innovation and productivity growth.49 at this point, the digital economy fits with economic democracy in indonesia. as already discussed, these principles assign the government responsibilities to minimize barriers to entering the market.50 it is aligned to maintain a competitive climate for the business. b. net neutrality net neutrality means that isps should treat all contents, data, or information circulating on the internet equally without discrimination. initially, two types of discrimination may occur in the internet service business scheme. the first is the positive type, where the content or an application gets preferential treatment compared to the others. the second is the negative type when access blockade or bandwidth reduction is hindering a content distribution.51 the advocacy of net neutrality tries to tackle both issues. initially, net neutrality had two derived meanings. first, content traffic on the internet should run without a hitch, regardless of the content, sender, 47 yustika, supra note 29 at 2. 48 ibid at 7. 49 castells, supra note 42 at 94. 50 yustika & baksh, supra note 25 at 51. 51 yosuadi, supra note 5 at 2. 398 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia or application. in this framework, internet access is considered a fundamental right that lies inherently in individuals. second, like an order that prevents isps from favoritism over contents, it’s faster delivery than other types of content sharing the same network. 52 the latter is mainly embraced in the united states and became the main conceptual framework for this research. according to wu, net neutrality aims to create and maintain a fair and competitive climate on the internet as a business playing field managed by the private sector. therefore, the space must be neutral so that its competition remains meritocratic.53 the presence of regulation by the government aims to stop the short-term interests of the playing field owner from preventing the best product or service from reaching its users. one of the further proposals from net neutrality is zero-pricing to enter the internet for developers. it postulates a prohibition for isps to charge developers and internet content creators fees for sending information to consumers.54 according to lee and wu, the internet network design does not differentiate content providers and their users. consequently, content providers can reach other users, who can also act like users.55 this system prevents additional fees from being charged to them. legal practitioners in indonesia have already identified several issues to the competition in the digital business scene. first, the potential for abuse of dominant position. this dominant position may give economic actors significant market power through control and full access to consumer data. second, the potential for cartels or deals. third, controls over mergers, 52 ashley packard, digital media law, 2nd edition (sussex: john wiley & sons inc., 2013) at 146. 53 tim wu, “network neutrality, broadband discrimination” (2003) 2:2 journal on telecommunications and high technology law at 146. 54 hemphill, supra note 1 at 137. 55 robin s lee & tim wu, “subsidizing creativity through network neutrality: zeropricing and net neutrality” (2009) 23:3 journal of economic perspectives at 2009. 399 | lentera hukum acquisitions, and consolidations.56 net neutrality then added another dimension over the competitiveness issues in the digital business. the problems that raise net neutrality advocacy are not entirely a whole new concern. before net neutrality, scholars have discussed several technical principles for better policies, which may drive the nature of the internet as a level playing field and a sandbox for innovation. for example, lessig proposed the end-to-end principle by referring to the internet as a network of networks that runs through privately owned wires. the end-to-end principle emphasizes that the network should be conditioned as a "stupid network," as it cannot distinguish the information or data passing its 'body'.57 it prevents the network from automatically discriminating against such things. in short, the internet is designed to be transparent to applications, so it constitutes internet transparency. this transparent nature enables innovation and creativity on the internet. as the network's intelligence relies on the end users, millions of internet users worldwide decentralize innovation into their hands.58 consequently, it lowers the cost to produce and generate new innovative ideas. private actors manage most internet services, and the government is responsible for requiring transparency in data-driven algorithmic technology.59 brown and bagley believed transparency has an essential role in creating incentives to improve consumers' literacy over a product and prevent unlawful acts on the internet, besides the transparency nature as fundamental to innovation.60 it should constitute the market competition 56 fitri novia heriani, “ini potensi pelanggaran persaingan usaha di era digital,” online: . 57 lawrence lessig, the future of ideas: the fate of the commons in a connected world (new york: random house, 2001) at 34 & 38. 58 lawrence b solum & minn chung, “the layers principle: internet architecture and the law” (2004) 79:3 notre dame law review at 832. 59 serge abiteboul & julia stoyanovich, “transparency, fairness, data protection, neutrality: data management challenges in the face of new regulation” (2019) 11:3 acm journal of data and information quality at 2. 60 justin s brown & andrew w bagley, “neutrality 2.0: the broadband transition to transparency” (2015) 25:3 fordham intellectual property, media, and entertainment law journal at 659. 400 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia and user attitude.61 then, transparency stands as a political remedy to enact net neutrality. v. net neutrality regulations in several countries a. net neutrality in the united states as pointed out above, the united states has become the pioneer in the discussion of net neutrality. the federal communication commission (fcc) of the united states has implemented the principle into formal regulations. however, these policies have been overturned repeatedly, either by court decisions or by leadership changes within the fcc. net neutrality is strongly associated with an attempt to regulate isps and broadband policy.62 the long journey of the net neutrality policy in the united states is started by the confusion over the isp's status under the communication act, whether it is information services or common carriers. the second categorization allows the fcc to apply a comprehensive regulatory approach to isps.63 in other words, the choice between information services or common carriers may affect the fcc jurisdiction over isps. common carriers are well-known public services guidance from common law systems. common carriers are preventing a public carrier from treating its payload differently and discriminatively. in short, everything a carrier brought should be treated equally. in contrast, a private carrier can collect profit by discriminating against its payload based on its ability to pay.64 the common carrier's policy has three primary elements. first, profit control, as the regulated carriers are not to exceed to gain a reasonable return on their 61 ibid at 660. 62 mohamed el amrani, et al., "the competition between isps in the presence of the net neutrality" (2017) 6:3 international journal of informatics and communication technology (ij-ict) at 166. 63 babette el boliek, “fcc regulation versus antitrust: how net neutrality is defining the boundaries” (2011) 52:5 boston college law review at 1643. 64 jacob geffs, “statutory definitions of public utilities and carriers” (1937) 12:4 notre dame law review at 376–377. 401 | lentera hukum investment. second, entry control, where the regulated carriers need to obtain a license from the regulatory bodies before serving the public. third, control over price structure, where the carriers are not allowed to discriminate their customer through rate differentiation.65 these characteristics conditioned common carriers to focus on providing equal service to their users rather than pursuing profit margins. even after the telecommunications act was enacted in 1996, the isp's position is still blurring. during this uncertainty, fcc promoted four principles that supported the idea of free and open internet and fair competition between isps.66 even though these principles were not regulated as a formal fcc policy.67 in 2007, several reports emerged from comcast users that noticed a limitation to access bittorrent. associated press conducted several independent testings, which later confirmed the reports. along with free press, the fcc then filed an official complaint against comcast. fcc was ordering comcast to clarify its traffic management system and develop a new policy of non-discriminatory practices. comcast rejected the decision and sued the fcc. the united states courts of appeal then decided that fcc had no jurisdiction for implementing the decisions.68 this ruling ends the first phase of the fcc's efforts to implement net neutrality. fcc then proposed open internet order in 2010. it contains three basic rules of net neutrality: transparency, where isps are encouraged to disclose their network management system voluntarily; no blocking, to ensure isps not practicing discriminative actions to its users; and no unreasonable discrimination, to ensure the users’ rights to access the internet without 65 richard posner, economic analysis of law: third edition (philadelphia: wolter & kluwer, 1986) at 320. 66 robbie troiano, “assessing the current state of net neutrality and exploring solutions in creating and maintaining open, available, and innovative internet and broadband services” (2019) 14:2 journal of business & technology law at 560–561. 67 ibid at 561. 68 deagostino, supra note 2 at 93. 402 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia unlawful throttling.69 the new policy introduces several new rights, including access to the internet as a level playing field. open internet order also recognizes the isps' right to manage their networks under fair business principles; and regulation of mobile broadband.70 however, after an appeal submitted by verizon, the united states courts of appeal ruled that fcc had no jurisdiction to enact such a policy.71 interestingly, this second defeat did not make the fcc rest the idea of net neutrality. in 2015, the fcc made another move by reclassifying isps as common carriers under the new open internet order. within this new policy, fcc implemented three new derivative orders of net neutrality. first, no blocking, where consumers who subscribe to the internet in retail must obtain services and access according to their price for all legal content on the internet. second, no throttling, where isps may not slow down access to legal internet content. third, no paid prioritization. paid prioritization occurs when an isps accepts payment in any form to set up its network to provide benefits to the manager of certain content, applications, services, or devices.72 not long after its initial release, the new open internet order received objections from isp's company, leading to a lawsuit to the united states courts of appeal. this time, the court rejected the united states telecom’s argument. on the other hand, the court validated the new open internet order and justified fcc’s authority to put the isps under the common carrier’s category.73 after the case, these principles lasted for years until trump’s 69 alexander reynolds, “enforcing transparency: a data-driven alternative for open internet regulation” (2011) 19:2 commlaw conspectus: journal of communication law and technology policy at 535. 70 federal communications commission, preserving the open internet broadband industry practices (wireline competition, 2010) at 137. 71 hector r lozada & gary h kritz, “net neutrality repeal and its effect on consumers” (2019) 10:1 international journal of business and social science at 137. 72 federal communications commission, protecting and promoting the open internet; final rule (wireline competition, 2015 at 19740. 73 christopher r terry & scott memmel, “harlem shake meets the chevron two step: net neutrality following mozilla v. fcc” (2020) 15:3 washington journal of law, technology & arts at 174–175. 403 | lentera hukum administration repealed the newly elected fcc officials.74 since then, fcc has not been issuing new policies to re-implement net neutrality. b. net neutrality in chile even though pioneering the debates on net neutrality, the united states has not become the first country in the world that implement the principle into a formal regulation. on this occasion, chile was leapfrogging the united states. it enacted law no. 20453 of 2010 on consecrates the principle of network neutrality for consumers and internet users (net neutrality law) in 2010.75 it contains three articles that regulate the relations between users and isps. the net neutrality law regulates that any individuals or enterprise that provides commercial internet connectivity services should not arbitrarily block, interfere, discriminate, hinder, or restrict the right of any internet user to use, send, receive or offer any content, application, or legal service through the internet, as well as any other type of legal activity through the network. the isps must offer each user an appropriate internet service.76 it is prohibited to arbitrarily distinguish content, applications, or services, based on the source of its origin or ownership. however, public telecommunications concessionaires and isps may block access to certain contents, applications, or services if the users request and at their expense.77 in no case, this blocking may arbitrarily affect the providers of services and applications provided on the internet. isps may also not limit the user's right to use any kind of instruments or devices on the network, as long as they are legal and do not damage or impair the network or the quality of the service. isps are also obliged to offer parental control services for content that violates the law, morals, or 74 lozada & kritz, supra note 71 at 1. 75 manfred zink, “net neutrality regulation in the us and chile: relevant aspects concerning regulation in technological markets from analyzing two concrete regulatory experiences” (2013) 3 derecho publico iberoamericano at 163. 76 law no. 20.453 of 2010 on consecrates the principle of network neutrality for consumers and internet users, 2010 at art. 24 h (a). 77 law no. 20.453 of 2010, supra note 76. 404 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia good custom at the expense of users who request it, as long as users receive advance information in a clear and precise manner regarding the scope of such services.78 for the protection of the rights of internet users, the undersecretary of telecommunications may sanction the infractions of the legal obligations associated with the implementation and operation of the net neutrality law.79 at this point, the net neutrality law also enabled the law enforcement powers to the regulators. it is interesting to note that in 2014, debates arose over the implementation of net neutrality. the chilean government ordered the isps to stop offering free access to social media (also known as zero-rated social media apps). the regulator was considering such a strategy violates the net neutrality law, as it indirectly promotes selected social media platforms.80 as already mentioned, the chilean net neutrality law prohibits isps from distinguishing contents, applications, or services. c. net neutrality in brazil brazil adopted net neutrality through law no. 12.965 of 2014 (marco civil of internet). it regulates brazil's internet usage principles, guarantees, rights, and obligations,81 including the maintenance and guarantee of net neutrality. it constructs net neutrality to build freedom of expression, an open standard for technology use, personal data protection, cooperation between government bodies, and open governance.82 a significant event involving skype was conditioning and pushing forward the net neutrality regulation. in 2004, skype users were suspicious that brazil telecom 78 ibid at art. 24 h (b) & (c). 79 ibid at art. 24 (i). 80 bnamericas, "watchdog: telcos offering free access to social networks breaks neutrality law," online: . 81 law no. 12.965 of 2014 on brazilian civil rights framework for the internet at art. 1. 82 de lany, supra note 14 at 358. 405 | lentera hukum blocked the service. the latter party denied such an accusation but later admitted it.83 another isp reported implementing a similar approach. the brazilian government enacted the marco civil of internet on april 23, 2014. the law ensured a series of users’ rights related to internet activities, including the transparency of the internet connection policies by the providers and internet applications.84 only court rulings can waive and put aside this guarantee. brazil subsequently stipulated that isps, on their responsibility for transmission, switching, or routing, are obliged to treat any data package equally without distinguishing content, source, destination, service, terminal, or application. the president will supervise any occurring discrimination or traffic restriction after listening to the opinions of the internet management committee and the national telecommunications administration. there will be an evaluation of the necessary technical requirements.85 in such incidents, the person in charge must avoid causing harm to users. isps also must act in a proportionate, transparent, and fair manner. isps must provide users with preliminary information on traffic management and mitigation measures. this rule includes those related to network security that should provide services under non-discriminatory business conditions and not engage in anti-competitive behavior.86 it is also prohibited to block, monitor, filter, or analyze the content of data packages when providing internet connections, whether it is expensive or accessible, and in terms of transmission, switching, or routing.87 this strict net neutrality rule limits isp's companies' potential extra benefit by implementing extra charges for prioritizing contents in the data traffic within their network.88 it is not surprising that many of those companies show their objection to marco civil of the internet. 83 ibid at 359. 84 law no. 12.965 of 2014, supra note 81 at art. 7. 85 ibid at art. 9 (1). 86 ibid at art. 9 (2). 87 ibid at art. 9 (3). 88 de lany, supra note 14 at 359. 406 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia d. net neutrality in india the debate over net neutrality in india started in 2014. it started as telecommunication enterprises raised concerns about the business intrusion of ott companies across india. those otts, such as whatsapp and skype, affected their core business model that heavily relied on communication services.89 on another occasion, airtel raised its voice against several global internet enterprises, like google, facebook, and amazon.90 airtel considered charging those giants after indirectly advertising their services.91 pros and cons have been rising ever since. those who supported net neutrality argued that the internet should be considered a basic need. also, net neutrality was considered an essential foundation for a level playing field on the internet, either its users or emerging businesses. in addition, it was regarded to protect new technology and innovation. meanwhile, those against it argued that net neutrality would affect free access to the internet, as it suppressed the isps' profit margin.92 consequently, it restrained the development of internet infrastructures. the indian government made the first structural move over net neutrality in 2016. at that time, the telecom regulatory authority of india (trai) enacted a policy that prevented discrimination in internet services tariffs under the prohibition of discriminatory tariffs for data service regulation, 2016.93 the policy stated that isps are not allowed to apply the different tariffs-based treatment. the policy did not allow anyone to make illegal dealings with anyone in the interest of applying discriminatory tariffs, 89 hassan habibi gharakheili, the role of sdn in broadband networks (berlin: springer, 2017) at 11. 90 debarshi mukherjee & sonia dhir, “net neutrality issues and different cross-sections of society an indian perspective” (2016) 6:2 ipe journal of management at 80. 91 ibid. 92 ds selvakumar, “net neutrality in india-need of the hour” (2019) 10:11 international journal of mechanical engineering and technology at 157. 93 saif shahin, “facing up to facebook: how digital activism, independent regulation, and mass media foiled a neoliberal threat to net neutrality” (2017) 22:1 information, communication & society at 2. 407 | lentera hukum except for the tariffs over closed networks.94 the regulations also encouraged and permitted the isps to cut down data tariffs in accessing emergency services or on the occasion of public emergencies.95 in 2018, the indian government adopted what is considered the most substantial net neutrality application into regulation. in the newest regulation, trai bans the act of blocking, throttling, and zero-rating data policy within a particular scope. also, it is not allowed to prioritize specific contents or information with a more considerable data speed.96 this rule marked a new era in implementing net neutrality in india. vi. economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia in indonesia, there are still no regulations that fit the characteristics of a net neutrality, emphasizing the limitation of isps in managing content traffic in their network. neither the electronic information and transaction law and its amendment nor anti-monopoly law adopted net neutrality into its materials.97 this situation left a void in indonesian internet regulation. however, the electronic information and transaction law contained a regulation on internet throttling and blocking that was almost similar to the main narrative of net neutrality debates. under the electronic information and transaction law, the government shall protect public interests from any activity that may threaten public orders due to the mistreatment of internet services.98 the law also gives the indonesian government the authority to prevent illegal internet content dispersion, deployment, and transmission.99 in conducting such actions, the law also authorizes the government to terminate internet access or order isps.100 94 regulation 2/2016 on the prohibition of discriminatory tariffs for data services regulation at chapter ii point 3 (1) & (2). 95 ibid at chapter ii point 4. 96 regulatory framework on “net neutrality” at 2. 97 permana, supra note 4 at 463. 98 law 11/2008 on electronic information and transaction and law 19/2016 at art. 40 (2). 99 ibid at art. 40 (2a). 100 ibid at art. 40 (2b). 408 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia under this regulatory construction, isps can only carry out the internet access restrictions under the government's instructions. in the telkom group vs. netflix case, such regulated systems are not strictly applied. telkom and its mobile isp subsidiaries, telkomsel, were immediately blocking netflix at the beginning of netflix’s presence in indonesia. the telkom group accused netflix of containing content that was not under moral norms.101 also, netflix was considered not to have a business license to operate in indonesia. the telkom group took the blocking action by their initiative, without any specific instructions from the ministry of communication and information as regulated by electronic information and transaction law.102 then, this dispute led to kppu conducting a preliminary report and starting the trial. the kppu's panel made some interesting legal considerations. the panel stated that the telkom group was proven to conduct a discriminatory action against netflix. supervision of ott service content that violates the law is considered part of the government's authority.103 until the telkom group conducted the blockade, there had been no reports from the public or the related government institutions on netflix content. the list of trust positives managed by the ministry of communications and information technology did not include the netflix content.104 thus, telkom group has violated the regulations on content blocking. the panel stated that the telkom group had treated netflix differently than similar companies, even though these companies met the criteria considered by the telkom group when blocking netflix. for example, similar ott streaming service companies have no representation in indonesia and contain harmful content.105 even though the discriminatory practice was proven, the panel then stated that what the telkom group did was not a form of unfair business competition nor violated antitrust principles. in this case, netflix is considered not suffering a significant loss 101 2020 telkom group vs. netflix, supra note 9 at 36. 102 ibid at 148. 103 ibid at 481. 104 ibid at 481–482. 105 ibid at 472–473, 478–479, 482. 409 | lentera hukum since there was an increase in netflix paid users and income in indonesia from january 2016 to december 2018.106 thus, the kppu panel decided that the telkom group was not convincingly proven to have violated the anti-monopoly law.107 kppu's panel then released the telkom group from charges. even though the case of telkom group vs. netflix has rested, the discussions remain to continue. kppu's decision recognized the telkom group act of blocking access against netflix as a form of discrimination.108 by referring to the earlier discussion, such an action violates the economic democracy's main principles. under the guidance of democracy, the policymaker should formulate the economic policies to enable a level playing field for economic actors by minimizing barriers to entering the market. democracy keeps the digital economy inclusive to prevent domination by a few old economic powers, elites, and rent-seekers. therefore, at this point, economic democracy and net neutrality made their cross-cut. in the united states, chile, brazil, and india, discrimination and entry barriers are essential that net neutrality seeks to prevent. net neutrality was further translated into the order of no blocking, no throttling, and no paid prioritization.109 since its inception, the idea of net neutrality has sought to advocate for a level playing field for innovators and digital business practitioners; discriminatory practices are contrary to that spirit. without proper regulation, such a problem experienced by netflix is very likely to occur against start-ups or platform companies with smaller business scales. isps can illegally block or limit bandwidth to access any targeted content or service. kppu’s decision was also addressing these possibilities.110 while formal regulation adopts net neutrality, it can support innovation in the digital business ecosystem in indonesia. in the future, net 106 ibid at 486. 107 ibid at 487. 108 ibid at 481. 109 federal communications commission, supra note 72 at 19740. see also law no. 20.453 of 2010, supra note 76 at art. 24 h (a). see also regulation 2/2016 on the prohibition of discriminatory tariffs for data services regulation, supra note 94 at chapter ii point 3 (1) & (2). 110 2020 telkom group vs. netflix, supra note 9 at 148. 410 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia neutrality may prevent discrimination against emerging businesses with huge potential. then, in the telkom group vs. netflix case, kppu may argue that the service blockade by telkom group did not much affect netflix's revenue stream. however, such an excuse cannot be generalized in every case. while isps apply a similar blocking policy to emerging platforms, it will directly stop their growth, and such unfortunate events may set adverse precedents in indonesia's innovation. vii. conclusion in the digital disruption era, indonesia's digital business ecosystem will continue to grow. along with preparing physical infrastructures such as the internet and electricity and reliable human resources, the government also needs to enact regulations that are non-discriminatory and friendly to innovation. net neutrality constituted a framework for the internet to become a level playing field for every economic actor. in the united states and across different global south countries such as chile, brazil, and india, net neutrality relies on three orders of no blocking, no throttling, and no paid prioritization. it is congruent with economic democracy as the core guidance for the indonesian economic system. the study has shown that net neutrality aligns with economic democracy, as the first enables meritocracy and fair competition within the internet. without net neutrality, isps have the potential to carry out arbitrary actions and conduct an abuse of power against the internet contents, platforms, and services, for their business interests. therefore, the government needs to consider adopting net neutrality into formal law seriously. acknowledgements none. competing interest the author declared that he has no competing interests. 411 | lentera hukum references abbas, tarmizi & win konadi manan, “keterkaitan antara demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan sistem ekonomi kerakyatan” (2005) xxi:3 mimbar. abiteboul, serge & julia stoyanovich, “transparency, fairness, data protection, neutrality: data management challenges in the face of new regulation” (2019) 11:3 acm journal of data and information quality. acemoglu, daron & james a robinson, why nations fail: the origins of power, prosperity, and poverty (london: profile books, ltd, 2012). anggraeni, ricca, “memaknakan fungsi undang-undang dasar secara ideal dalam pembentukan undang-undang” (2019) 48:3 masalah-masalah hukum. anugroho, adhi, ratih lestarini & tri hayati, “analisis yuridis terhadap asas efisiensi berkeadilan berdasarkan pasal 33 ayat (4) uud 1945 dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan” (2017) 47:2 jurnal hukum & pembangunan. asshiddiqie, jimly, konstitusi ekonomi (jakarta: kompas, 2016). boliek, babette el, “fcc regulation versus antitrust: how net neutrality is defining the boundaries” (2011) 52:5 boston college law review. bnamericas, "watchdog: telcos offering free access to social networks breaks neutrality law," online: . brown, justin s & andrew w bagley, “neutrality 2.0: the broadband transition to transparency” (2015) 25:3 fordham intellectual property, media, and entertainment law journal. castells, manuel, the rise of the network society: second edition with a new preface (west sussex: wiley-blackwell, 2010). dadzie, kofi q, “inclusive economic development programs and consumers’ access to credit in emerging market economies: the public policy role of 412 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia marketing in rural bank programs in ghana” (2013) 32:1 journal of public policy & marketing. de lany, nisha k, “from a developing country’s perspective: is net neutrality a non-issue for south africa?” (2017) 47:2 the university of the pacific law review. deagostino, sarah, “neutrality in the modern world: internet regulation’s impact on economics and society” (2020) 10:1 notre dame journal of international & comparative law. dewantara, reka, “rekonseptualisasi asas demokrasi ekonomi dalam konstitusi indonesia” (2014) 7:2 arena hukum. el amrani, mohamed, "the competition between isps in presence of the net neutrality" (2017) 6:3 international journal of informatics and communication technology (ij-ict). federal communications commission, preserving the open internet broadband industry practices (wireline competition, 2010). federal communications commission, protecting and promoting the open internet; final rule (wireline competition, 2015. gani, alcianno ghobadi, “sejarah dan perkembangan internet di indonesia” (2013) 5:2 jurnal mitra manajemen. geffs, jacob, “statutory definitions of public utilities and carriers” (1937) 12:4 notre dame law review. gharakheili, hassan habibi, the role of sdn in broadband networks (berlin: springer, 2017). google, "google trends indonesia: net neutrality," online: . google, “economy sea 2020”, online: . greenstein, shane, how the internet became commercial: innovation, privatization, and the birth of a new network (new jersey: princeton university press, 2015). 413 | lentera hukum hakim, muhammad helmy, “pergeseran orientasi penelitian hukum: dari doktrinal ke sosio-legal” (2016) 16:2 syariah: jurnal hukum dan pemikiran. hart, jeffrey a, “the net neutrality debate in the united states” (2011) 8:4 journal of information technology & politics. hemphill, c scott, “network neutrality and the false promise of zero-price regulation” (2008) 25:2 yale journal on regulation. heriani, fitri novia, “ini potensi pelanggaran persaingan usaha di era digital”, online: . lee, robin s & tim wu, “subsidizing creativity through network neutrality: zero-pricing and net neutrality” (2009) 23:3 journal of economic perspectives. leiner, barry m, et al., "a brief history of the internet" (1997) internet society. lessig, lawrence, the future of ideas: the fate of the commons in a connected world (new york: random house, 2001). lozada, hector r & gary h kritz, “net neutrality repeal and its effect on consumers” (2019) 10:1 international journal of business and social science. mezak, meray hendrik, “jenis, metode, dan pendekatan dalam penelitian hukum” (2006) 3:3 law review fakultas hukum universitas pelita harapan. mukherjee, debarshi & sonia dhir, “net neutrality issues and different cross-sections of society an indian perspective” (2016) 6:2 ipe journal of management. packard, ashley, digital media law, 2nd edition (sussex: john wiley & sons inc., 2013). permana, rizky banyualam, “network neutrality: standar baru dalam tata kelola internet?” (2019) 31:3 mimbar hukum. 414 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia posner, richard, economic analysis of law: third edition (philadelpia: wolter & kluwer, 1986). rahardjo, m dawam, nalar ekonomi politik indonesia (bogor: ipb press, 2011). reynolds, alexander, “enforcing transparency: a data-driven alternative for open internet regulation” (2011) 19:2 commlaw conspectus: journal of communication law and technology policy. riyanto, galuh putri, “jumlah pengguna internet indonesia 2021 tembus 202 juta”, online: . selvakumar, ds, “net neutrality in india-need of the hour” (2019) 10:11 international journal of mechanical engineering and technology. shahin, saif, “facing up to facebook: how digital activism, independent regulation, and mass media foiled a neoliberal threat to net neutrality” (2017) 22:1 information, communication & society. singh, jasbir, “growth and potential of wireless internet user in rural india” (2021) 58:2 psychology and education: an interdisciplinary journal. solum, lawrence b & minn chung, “the layers principle: internet architecture and the law” (2004) 79:3 notre dame law review. terry, christopher r & scott memmel, “harlem shake meets the chevron two step: net neutrality following mozilla v. fcc” (2020) 15:3 washington journal of law, technology & arts. tomar, louisa, ed, digital economy enabling environment guide: key areas of dialogue for business and policy-makers (washington dc: cipe & nml, 2018). troiano, robbie, “assessing the current state of net neutrality and exploring solutions in creating and maintaining open, available, and innovative internet and broadband services” (2019) 14:2 journal of business & technology law. wu, tim, “network neutrality, broadband discrimination” (2003) 2:2 journal on telecommunications and high technology law. 415 | lentera hukum yosuadi, dolok, “problematika prinsip net neutrality berkenaan layanan jasa netflix pada regulasi nasional indonesia” (2021) 7:1 morality : jurnal ilmu hukum. yurista, ananda prima, “implikasi penafsiran kembali hak menguasai negara terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil” (2016) 5:3 jurnal rechtsvinding: media pembinaan hukum nasional. yustika, ahmad erani, ekonomi politik: pijakan teoritis dan kajian empiris (malang: intrans publishing, 2020). yustika, ahmad erani & rukavina baksh, kebijakan ekonomi: regulasi, institusi, konstitusi (malang: intrans publishing, 2021). zink, manfred, “net neutrality regulation in the us and chile: relevant aspects concerning regulation in technological markets from analyzing two concrete regulatory experiences” (2013) 3 derecho publico iberoamericano. 416 | economic democracy and the quest of net neutrality in indonesia this page intentionally left blank microsoft word 23833.edited.doc lentera hukum, volume 8 issue 2 (2021), pp. 241-266 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i2.23833 published by the university of jember, indonesia available online 28 july 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: keziaezekiel@yahoo.com our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation kezia ezekiel* university of indonesia, indonesia abstract: the defamation reports have increased and shifted under online-based technology through social media. this study considered the defamation issue in indonesia that alleged richard lee, a doctor who shared a beneficial publication through social media about the dangerous skincare product. richard's audience believed that his content helped them know the hidden truth behind skincare products available in the market. consequently, the public questioned whether he was liable because he was regarded to share helpful information under the public interest. this study aimed to analyze indonesia’s defamation laws, especially in public interest defense under article 310(3) of the indonesian criminal code. however, the interpretation for public interest as a crime abolition is unclear, resulting in various courts' decisions that lead to criminalizing internet users. this study used legal research with statutory and comparative approaches. it examined legal norms and practices in indonesia and compared those in the united kingdom, canada, and new zealand. these three countries adapted defamation law to develop cases, including those alleged defamations for the public interest. while the freedom of expression is enshrined in the constitution, its practice has contradicted defamation provisions outlined in derivative regulations. by comparison, these three countries have precise boundaries and public interest defense is explicit. those countries have specific rules and lists that needed to be fulfilled for those who use public interest defense. the lists based on previous precedents show how they learn and adapt to the development of public interest defense in many cases. this study concluded that indonesia does not have specific standards or rules to determine cases categorized as the public interest. keywords: public interest defense, online defamation, freedom of expression. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 10/04/2021 reviewed: 15/04/2021 revised: 09/07/2021 accepted: 10/07/2021 how to cite: ezekiel, kezia, “our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation” (2021) 8:2 lentera hukum 241-266. doi: . 242 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation i. introduction freedom of expression is part of fundamental rights and becomes the foundation for a democratic society. it is also protected in international law.1 freedom of expression ensures everyone conveys, seeks, receives, processes, and distributes various information to express opinions or ideas through various methods and media deemed appropriate.2 in international human rights, freedom of expression, speech, and opinion is adopted in the international instruments that apply to all state parties ratifying them.3 for instance, in 1948, the united nations general assembly issued the universal declaration of human rights (udhr). as a member of the united nations, indonesia must comply with the declaration. in 1966, the united nations also issued the international covenant on civil and political rights (iccpr) to strengthen the protection of human rights, ratified by indonesia in 2005. article 19 of the udhr and article 19 of the iccpr stated that the state party must protect its people's freedom of expression.4 subsequently, the indonesian government has to ensure that all laws are consistent with the freedom of expression, including its procedural law, which is the law that establishes the set of rules and the methods used to ensure a fair process in the enforcement of legal rights of the subjects of law. procedural law is limited to rules used in the court and the process of investigation and collection of evidence. freedom of expression, however, to some extend may contradict other protected rights. the right to speak must be burdened with an assurance what he/she spreads is factual and is vital for the public. the possibility of such contradiction created an urgency for the government to set some boundaries for such freedom. thus, the laws of defamation are established. 1 emily howie, “protecting the human right to freedom of expression in international law” (2018) international journal of speech-language pathology 20:1 at 12. 2 anggara, et. al., "menimbang ulang pasal 27 ayat (3) uu ite dalam putusan pengadilan: pertimbangan putusan pengadilan terkait penggunaan pasal 27 ayat (3) uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di indonesia" (2016) institute for criminal justice reform at 2. 3 nadiyah munisah hamelia, “the implementation of the international covenant on civil and political right (iccpr) as an international regime in indonesia during the joko widodo era (2014-2019)” (2020) mediasi: journal of international relation at 4. 4 article 19 of udhr. 243 | lentera hukum while social media has been commonly used, reports of defamation are increasingly being made. the udhr and the iccpr guarantee the freedom of expression, both verbal and by other communication media, including through the internet.5 the human rights council emphasizes that everyone should enjoy the same rights online or offline.6 therefore, indonesia enacted the electronic information and transactions law 11/2008 (ite law) to comply with both international instruments that aimed to protect freedom of expression in the internet regime that regulates online defamation. however, the recent case has attracted public attention after richard lee, a medical doctor, posted content on his social media about skin health.7 a celebrity kartika putri reported him under the defamation issue.8 the report was based on lee’s tiktok content that exposed essential facts to the public regarding the skincare composition suspected of being dangerous where kartika was the brand ambassador. these facts revealed by laboratory test results were not generally exposed because they require special paid tests.9 despite the unclear legal process, the big question arises, is this defamation report valid if what the doctor stated was factual and helpful? in indonesia, previous studies indicate that public interest is a crime abolition. the first study linked the issue to the theory of crime abolition, which was also supported by precedents.10 article 310(3) has eliminated the element of action against the law from perpetrators' actions committing defamation explicitly for the greater good of public interest or defend 5 anak agung saraswati, “the need to protect freedom of expression on the internet through a human rights-based in indonesia” (2019) asian journal of legal studies 2:1 at 57. 6 kamshad mohsin and zainab zaya khan, “right to privacy in digital era” (2020) ssrn at 4. 7 baharudin al farisi, alasan kartika putri tetap laporkan richard lee ke polisi walau sudah minta maaf (2021), online: . 8 ibid. 9 ibid. 10 putra akay, “pasal 310 ayat (3) kitab undang-undang hukum pidana sebagai suatu alasan penghapus pidana khusus” (2019) lex crimen 8:8 at 73. 244 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation themselves.11 however, most previous studies never explained such acts categorized as defamation under public interest. a recent study on the defamation act in journalism mentioned that a person's actions are not categorized as defamation as long as to defend the personal or public interest because of revealing the truth.12 this idea is underrepresented because the study never mentioned doctrines nor gave more details on the definition and standard of truth. other civil law countries in asia, which also believe in public interest defense to defamation act, like south korea and japan, stated that one of the criteria of the public interest defense is that alleged defamation must be factual. for instance, korean criminal act (hyeongbeop) in article 310 states that alleged facts that are true and solely for the public interest shall not be punishable.13 also, article 230-2 of the japan penal code states that elements of immunity from criminal liability in defamation law are the stated facts related to matters of public interest, statements are made for the benefit of the public, and the stated facts are facts-true.14 therefore, the regulatory regime of the same issue is different from the common practice. since information technology and social media have changed human civilization globally, indonesia created a defamation clause in ite law.15 most previous studies emphasize the obscurity of the defamation clause in ite law. those studies believe that the article on defamation still requires countless interpretations,16 which leads to injustice despite restricting the 11 ibid. 12 sitti aisah abdullah, et al., “the legal protection for journalism of citizen in the spread corona virus disease 2019 (covid-19)” (2020) scholars international journal of law, crime and justice at 435. 13 kyung sin park and jong-sung you, “criminal prosecutions for defamation and insult in south korea with a leflarian study in election contexts” (2017) university of pennsylvania asian law review 12:4 at 465. 14 jun shimizu, “defamation and privacy law in japan – from a comparative perspective” (2020) comparative privacy and defamation at 417. 15 rafika nur, et al., "insult and defamation through information technology: indonesia perspective” (2020) international journal of emerging technologies 11:4 at 373. 16 anggara, et al., supra note 2, at 12. 245 | lentera hukum freedom of expression.17 while the discussion will analyze it is regarded as abuse, further elaboration remains vital by highlighting some regulatory issues and practices. furthermore, there are no laws, regulations, decrees, or guidances that specify the meaning and criteria of defamation. it distorts the judges in assessing whether an action constitutes defamation.18 this study is not necessarily in disagreement with the conclusions reached by those writers, but its starting point is different. this study aimed to identify public interest's blur as a defense to defamation in indonesian criminal law. also, it analyzed whether a person can be liable if the act of alleged defamation is fulfilling the public interest, corresponding to richard lee's case. it compares rules and practices regarding public interest defense in the united kingdom, canada, and new zealand because they have several similarities and may contribute to the legal discourse in the indonesian context. the landmark cases related to public interest defense to defamation in those countries associated with journalism include reynolds v times newspaper ltd and others. many defamation cases have been considered a crime in indonesia. on the other hand, also related to journalism, such as an act of defamation to tommy winata by bambang harymurti (tempo)19 to soemadi wonohito by president director of harian kedaulatan rakyat,20 to the member of regional house of representatives of deli serdang by ramses siregar (panji demokrasi).21 in indonesia, the definition of journalism has expanded in which citizen journalism may be interpreted as a form of journalism produced by nonprofessionals that may take the form of text, image, video, and audio.22 what richard lee published in tiktok is construed as citizen journalism. 17 muhammad ardiansyah arifin, et al., "indonesia abuse of defamation clause in article 27 section (3) of electronic information and transaction law" (2020) south east asia journal of contemporary business, economics and law 23:1 at 26. 18 anggara et al., supra note 2, at 12. 19 margiyono, “seri reformasi kebijakan media seri ii kasus pencemaran nama” (2010) aji indonesia at 71. 20 margiyono, supra note 17, at 85 21 ibid at 117. 22 rajab ritonga and iswandi syahputra, “citizen journalism and public participation in the era of new media in indonesia: from street to tweet” (2019) media and communication 7:3 at 79. 246 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation the united kingdom, canada, and new zealand have an extensive definition of journalism, so that citizen journalism is included under the public interest defense. this study is based on two main questions. first, how does indonesia’s defamation law consider public interest as a criminal defense? second, how do the united kingdom, canada, and new zealand regulate their public interest defense compared to indonesia? then, this study is divided into three parts. the first part provides a brief review of defamation laws in indonesia. the second part examines public interest as a crime abolition for defamation. the third part provides a comparative study on indonesia’s public interest defense in defamation law against those regulated and practiced in the united kingdom, canada, and new zealand. ii. methods based on the background, this study used legal research with statutory and comparative approaches.23 it examined legal norms and practices in indonesia and compared those in the united kingdom, canada, and new zealand. it is a descriptive study in obtaining a complete analysis and conclusion regarding the issue. data collection used secondary data, which included a literature study.24 the literature study was carried out by collecting several legal documents, comprising primary, secondary, and tertiary legal documents. primary legal documents were binding laws and regulations. secondary legal documents were books, journal articles, doctrine, and web pages. tertiary legal documents were in the form of a law dictionary. 23 sri mamudji, et, al., metode penelitian dan penulisan hukum, (jakarta: badan penerbit fakultas hukum universitas indonesia, 2005) at 9-11. 24 soerjono soekanto and sri mamudji, peranan dan penggunaan kepustakaan di dalam penelitian hukum, (jakarta: pusat dokumentasi ui, 1979) at 18. 247 | lentera hukum iii. defamation in indonesia’s criminal laws defamation in indonesia is regulated, both in criminal law and civil law. in the indonesian civil code, defamation is outlined from articles 1372 to 1380 on compensation for losses and restoration of honor and good name. this arrangement shows that the indonesian civil code categorized defamation as a tort.25 this is reasonable since it fulfilled the four qualifications for tort according to the doctrines. first, it is contrary to the actor's legal obligations. second, it is contrary to the subjective rights of others. third, it is contrary to decency. lastly, it is contrary to propriety, thoroughness, and prudence.26 anyone who feels their right is violated can file a compensation claim.27 on the other hand, in the indonesian criminal code, defamation can be made in writing and/or verbal.28 it is arranged from articles 310 to 320. given that more than 30% of indonesia's population are active internet users,29 policymakers subsequently regulate defamation committed on the internet. then, the ite law was enacted in 2008,30 in which the clause on defamation was included in article 27(3). the clause on defamation arranged criminal sanctions in article 45(1). indonesia's people tend to proceed the defamation using both laws. unlike common law countries that did not criminalize the defamation act. however, regulation of defamation in indonesian criminal law seems problematic.31 25 indonesian civil code, art 1372. 26 rosa agustina, perbuatan melawan hukum, (jakarta: penerbit pasca sarjana fh universitas indonesia, 2003) at 53. 27 eti mul erowati. “compensation of defamation in indonesia” (2019) 358 3rd international conference on globalization of law and local wisdom (icglow 2019) at 335. 28 aceto, bonner, and cole pc, the five requisite elements of a defamation lawsuit? (2017), online: . 29 anggara, et al., supra note 2 at 1. 30 law 11, electronic information and transaction, 2008, art 27(3). 31 r. herlambang perdana wiratraman, “new media and human rights: the legal battle of freedom of expression in indonesia” (2010) 11th annual student human rights law conference nottingham university at 2. 248 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation a. defamation in the indonesian criminal code in the indonesian criminal code, defamation can occur in five forms. it consists of defamation, a deliberate attack on someone's honor or good name, by publicly accusing them of something, verbally (smaad), or by writing (smaadschrift).32 it is also slander (laster),33 humiliation,34 false complaint (lasterlijke aanklacht) or an act of slander by submitting a complaint to the authorities,35 and false accusation, an act of creating false suspicion against someone by saying that they have committed a criminal act.36 this study's dominant discussion relies on defamation and slander, regulated in articles 310 and 311 of the indonesian criminal code. 1. defamation defamation is outlined in article 310(1) of the indonesian criminal code, which states as follows: “the person who intentionally harms someone’s honor or reputation by charging him with an inevitable fact, with the apparent intent to give publicity thereof, shall, being guilty of slander, be punished by a maximum imprisonment of nine months or a maximum fine of three hundred rupiahs.” article 310(2) regulated the similar to the above, but it emphasizes the act of defamation done by writings. it states that if this occurs through writings or portraits disseminated, openly demonstrated, or put up, the principal shall, being guilty of libel, be punished with a maximum imprisonment of one year and four months or a maximum fine of three hundred rupiahs. 32 reydi vridell awawangi, “pencemaran nama baik dalam kuhp dan menurut uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik” (2014) lex crimen 3:4 at 114. 33 ibid at 115. 34 ibid. 35 ibid at 117. 36 raisa l. saroinsong, "pertanggung jawaban terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan pasal 310 kuhp" (2017) lex privatum 5:7 at 162. 249 | lentera hukum article 310(3) outlined an essential provision, which is a defense for defamation. this provision is considered as a crime abolition for defamation. article 310(3) states that neither slander nor libel shall exist as far as the principal has acted in the general interest or necessary defense. the indonesian criminal code divides defamation into two kinds. first, paragraph (1) stated that verbal defamation and writings were stated in paragraph (2). both kinds have the same elements that must be proven in alleging defamation, which comprises four elements. first, "the person." the person refers to every legal subject responsible according to the law for all their actions. meaning that if they have fulfilled the offense elements, they can be punishable under the law. in this article, "the person" refers to natuurlijk persoon or a human being. this is because the indonesian criminal code is still not familiar with legal entities (recht persoon) as a legal subject. second, it "intentionally harms someone's honor or reputation." the word "intentionally" or "deliberate intent" in the concept of material criminal law is referred to as opzet or dolus. in memorie van toelichting (mvt), "deliberate intent" is the basis of wanting to commit a certain crime (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdrijf). it requires willens en weten (will and know), where someone who commits an act on purpose must have the will (willen) to do the act and must recognize or understand (weten) that his action contains a violation of honor or good name other people. however, this intention does not require an animus injuriandi. it signifies a "deliberate intention to insult." the indonesian supreme court through decision no. 37 k/kr/1957 dated december 21, 1957, consistently stated animus injuriandi is not needed37. the act of harming or attacking (aanranden) in this article is not referring to a physical attack since the object of the attack is a sense or feeling of self-respect, honor (eer), and the good name (goedennaam) of people.38 third, by charging with a certain fact. the formula for charging with a certain fact or 37 fifink praiseda alviolita and barda nawawi arief, “kebijakan formulasi tentang perumusan tindak pidana pencemaran nama baik dalam pembahar an hukum pidana di indonesia” (2019) law reform 15:1 at 134. 38 dyah rosiana puspitasari, “judicial review of criminal defamation according to the law of electronic information and transaction: a case study of flourence saulina sihombing” (2017) yustisia 6:3 at 638. 250 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation accusing something to the victim is closely related to a 'certain action' that the actor states as an act of the victim, which is not necessarily true and proven.39 fourth, "the apparent intent to give publicity." the formula for "obvious intent" here is the same as intentionally, which has been explained previously. it does not need animus injuriandi. if the perpetrator willen en weten that by his actions, that particular fact will be known to the public, this element is fulfilled.40 however, it was alleged that the modern theory of objective criteria had superseded the ancient animus injuriandi concepts. the objective criteria theory would have the actor liable if he were aware that the impact of his deed would result in a specific effect on the victim.41 2. slander slander is outlined in article 311(1) of the indonesian criminal code. it states that any person committing slander or libel in ease proof of the truth of the charged fact is permitted shall be guilty of calumny and be punished by a maximum imprisonment of four years (if he/she does not produce said proof and the charge has been made against his/her better judgment). while the other elements are the same with article 310, article 311 included one unique element, which is "if he does not produce said proof and the charge had been made against his better judgment." this element relates to article 310. according to article 310(3), neither slander nor libel shall exist as far as the principal has acted in the general interest or for necessary defense. the actor cannot be subject to defamation as for the general interest or necessary defense. according to the elucidation of article 310 of the indonesian criminal code as written by soesilo, if the actor claims that defamation is done for public interest or is forced for self-defense, it cannot 39 ahmad sofian, tafsir pasal pencemaran nama baik, online: . 40 erwin asmadi, “rumusan delik dan pemidanaan bagi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial” (2021) delegalata 6:1 at 21. 41 nono anwar makarim, "press freedom in indonesia: a case of draconian laws, statutory misinterpretation, but still one of the freest in southeast asia" (2010) journal of civil law studies 3:1 at 140. 251 | lentera hukum prove it before the judge. in the case examination, it is proven that what the actor is accused of is not valid. the actor is not blamed for defamation but slander subject to article 311 of the indonesian criminal code.42 b. defamation in indonesia according to ite law as mentioned before, defamation in indonesian ite law is included in article 27(3), which states that any person who knowingly and without authority distributes and/or transmits and/or causes to be accessible electronic information and/or electronic documents with contents of affronts and/or defamation. the term affronts and/or defamation shows that ite law distinguishes affront and defamation. many parties showed objection to this provision, narliswandi pilian in 2008 and eddy cahyono in 2009. in constitutional court's decision no. 50/puu-vi/2008 on judicial review of law 11/2008 against the 1945 constitution43, the court stood to its belief that article 27(3) of ite law does not conflict with the rights of the citizens, freedom of expression, and the principle of the rule of law.44 thus, despite its unclearness, this provision still stands. based on constitutional court's decision no. 50/puu-vi/2008, the definition of affront and defamation in ite law law refers to articles 310 and 311 of the indonesian criminal code.45 it results in considerable confusion. first, in the english translation of the indonesian criminal code, articles 310 and 311 both defined as slander.46 furthermore, r. soesilo explained that article 311 would be applied if the actor is incapable of proving that said defamation is done to protect the public interest or defend himself based on article 310(3).47 the question is, which definition categorized as "an affront and/or" based on ite law? 42 r. soesilo, kitab undang-undang hukum pidana (kuhp): serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal, (bogor: politeia, 1996) at 221. 43 decision no 50/puu-vi/2008 on judicial review of law 11/2008 against the 1945 constitution, the constitutional court of the republic of indonesia at 80. 44 rafika, supra note 10 at 374. 45 ibid. 46 indonesian criminal code english translation, art 310-311, online: . 47 soesilo, supra note 33 at 222. 252 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation second, while based on doctrines, the term of defamation is stated in article 310 of the indonesian criminal code, the term of affront is still vague. the act regulated in article 311 of the indonesian criminal code is slander or calumny, an entirely different act since it requires another element to be proved. this element, where the actor cannot prove the exception of liability for defamation according to article 310(3), separates slander and the other forms of defamation. while affront or light affront is included in article 315, which an entirely different act than the others. the original dutch version of the indonesian criminal code, or wetboek van strafrecht, also distinguish the meaning of defamation (smaad),48 slander (laster),49 and affront (belediging).50 ite law is not clear on the definition of "an affront and/or defamation," thus it results in various interpretations. iv. public interest defense to defamation reports there have been many criminal defamation cases in indonesia. the case of dr. richard that recently ensued is different from the previous cases. he is an aesthetic doctor who owns an aesthetic clinic. he bought various skincare requested by his audience, tested them in an official laboratory, and showed his audience the result through a tiktok video. he mainly shows the dangerous composition according to him, especially mercury and hydroquinone.51 in one of his tiktok videos, he reveals that a skincare brand named helwa beautycare has mercury and hydroquinone in its products. kartika putri, who is helwa beautycare's brand ambassador, felt attacked by dr. richard's video seems to be vilifying helwa beautycare products. many of the convicted of defamation have committed insults by using harsh words on social media, which the public can see without 48 wetboek van strafrecht, art 310. 49 ibid art 311. 50 ibid art 315. 51 tim, tanggapan bpom terkait perseteruan richard lee-kartika putri (2021) online: . 253 | lentera hukum proving the elements of defamation articles in the ite law.52 uniquely, dr. richard did not express words that are generally considered an insult by the public. furthermore, his content is scientifically proven by the laboratory and therefore does not resemble slander or libel. richard was deemed helpful for many audiences that do not know the truth behind those skincare products. people, especially those who feel saved by said allegedly dangerous skincare products, started to question whether dr. richard is liable for defamation. also, can richard defend with public interest defense? article 310(3) of the indonesian criminal code regulated the limitation on the act of defamation. the actor would not be liable to protect the public interest or defend himself/herself. however, the definition of public interest and the necessary defense has never been explained neither in the indonesian criminal code nor in the ite law.53 sianturi stated that what is meant by "in the public interest" is that the actor is indeed clearly and emphatically accusing someone of something so that the public is alert to the "defiled" person.54 hoge raad (supreme court of the netherlands), in its decision dated november 26, 1934, that "if the publication is for the public interest, then the actor must mention it sufficiently. by blaming said person indignantly, the public interest is being defended.55 said defamation has to be done reasonably for the exception of public interest to prevail. even if it is true that the act is carried out in the public interest, the use of harsh words will result in the actor being prosecuted for committing a light affront regulated in article 315 of the indonesian criminal code.56 then again, laws do not have the definition of what is harsh. a particular word or even intonation may hurt some people, but other people may still consider these words polite. this subjectivity makes the public interest as a limitation on defamation deeds is difficult to succeed. 52 anggara, et al., supra note 2 at 18. 53 akay, supra note 9. 54 s. r. sianturi, tindak pidana di kuhp berikut uraiannya, (jakarta: alumni ahmpthm, 1983) at 562. 55 akay, supra note 9. 56 ibid. 254 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation the definition of public interest cannot be segregated from the domination of public law.57 while defamation law tries to balance the right to freedom of expression and the right to protect reputation, one's right to protect reputation is easily sacrifice when the actor's freedom of expression sides to the public. thus, the concept of public interest aims to protect the public above all; even one's right may have to be sacrificed.58 various studies stated that in determining whether a subject matter of publication was in the public interest, the subject matter should be one inviting public attention. otherwise, the public or a segment of the public has some substantial concern because it affects the welfare of citizens or one to which considerable public notoriety or controversy has attached.59 this definition is likely to include science and arts to the environment, religion, and morality. it would also cover government affairs, the police, the military, and the secret service.60 moreover, public interest must also consider several aspects, such as the seriousness of the allegation, the degree of public importance, and the urgency of the matter. richard's publication can help a group of people, namely local skincare users, specifically helwa beautycare's users. based on the criteria above, what dr. richard did protect these groups of people's health. however, dr. richard has another burden of proof, whether these groups of people represent the public interest? this burden is essential to be answered since it shows that the degree of public importance is high. this burden of proof leads to another question, how do we determine the urgency and the degree of public importance? moreover, the laws that do not regulate such criteria may result in a diverse decision between jurisdictions because it relies solely on the judges' opinion. in common law countries, this kind of blur will not be problematic since they can refer to courts' decisions. however, since indonesia is a civil law country, it must establish a law or regulation legally binding on criteria that must be fulfilled to use a public interest defense. 57 m. fauzi, “state, public interest, and bankruptcy: the case of indonesia” (2018) south east asia journal of contemporary business, economics, and law 15:5 at 274. 58 ibid. 59 devesh awmee, “with great power comes great responsibility: an analysis of the new public interest defense to defamation claims” (2018) university of wellington at 16. 60 ibid. 255 | lentera hukum the first amendment of the united states on freedom of speech spearheaded a "chilling effect."61 this term is used to describe the dissemination of information and comment on matters of public interest because of the risk of liability in damages or exposure to costly litigation.62 thus, provoke uncertainty and fear among writers and journalists. while the chilling effect at first studied is based on journalism and the development of social media, this may impact social media influencers or content creators.63 the lack of clarity of the standards in determining defamation can be categorized as public interest silences people who intend to reveal 'hidden facts' that might harm society. not only will it be dangerous to society, but it also will threaten people's right to speech. the original purpose of the defamation law, which was intended to balance freedom of speech and the right to protect reputation, was not achieved due to this lack of clarity. the difficulty of proving a public interest defense makes it appear that the defamation law protects the right to protect reputation more. v. a comparative perspective on public interest defense to the defamation case it is essential to compare and examine rules and practices in other countries that classified defamation as a tort. these countries use tort law to proceed with a defamation case. while indonesian defamation law is different since criminal report for defamation is available in indonesia, the concept of public interest defense is the same between tort law and criminal law. this section will examine public interest defense in the common law system by referring to the united kingdom, canada, and new zealand. the subsequent analysis will compare it to the indonesian context. 61 judith townend, “freedom of expression and the chilling effect” (2017) routledge companion to media and human rights at 1. 62 ibid at 19. 63 townend, supra note 52 at 1. 256 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation a. public interest defense concept in the common law system there are occasions where the law permits one person to publish or share information without considering other's right to their reputation.64 the law permits this kind of occasion because the information is critical. statements made on such occasions are described as privileged. the privilege concept is often used in common law countries, including england, canada, and new zealand. there are two main types of privilege, absolute privilege, and qualified privilege. absolute privilege allows a person to say anything, even if they know that what they are saying is false or they say it with malicious intent.65 occasions categorized as absolute privilege include statements made during judicial proceedings and parliamentary proceedings. qualified privilege allows accessible communication in certain relationships without the risk of that action becoming defamation. qualified privilege occurs on an occasion where the person communicating the statement has a legal, moral, or social duty to make it, and the recipient has a corresponding interest in receiving it,66 such as a reference for a job applicant, answering police inquiries, communications between teachers and parents, employers and employees, or traders and credit agencies. the qualified privileged must relate to the business at hand and cannot be abused to relay gossip.67 the privilege concept creates a neat limitation between action categorized as defamation and action released from defamation. based on various courts' decisions in england, it implied that public interest is considered an extension of qualified privilege. however, now the public defense is distinct and separate from existing forms of these privileges.68 it is a different form of defense composed of two elements. first, the subject matter of the publication must be in the public interest. 64 ursula cheer, “burrows and cheer: media law in new zealand” (2015) 7th ed lexisnexis at 113. 65 ibid at 114. 66 adam v ward (1917) ac 309 (hl) at 334 per lord atkinson. 67 legal services commission of south australia, qualified privilege, online: 68 ruiteng liu, “innovation and reform: applying new zealand’s public interest defense in defamation to social media and blogs” (2020) victoria university of wellington legal research papers 21:7 at 5. 257 | lentera hukum second, the communication must be responsible. the two elements are decided by a judge, where the defendant bears the burden of proof.69 1. united kingdom public interest defense in the united kingdom has gone through various decisions, evaluations, and analyses. reynolds v times newspaper ltd and others is a landmark defamation case because it brought fault, in the form of reasonableness, into the law.70 reynolds, a politician, claimed that times defamed by saying reynolds was a liar and failed to publish his side of the events. the issue was whether an honest but mistaken news article about a politician was protected by qualified privilege. the house of lord stated a defense by protecting the information of public concern and providing ten non-exhaustive factors that determined whether the standards of responsible journalism were met, which consists of, first, the seriousness of the allegation. the more serious the charge, the more the public is misinformed, and the individual is harmed if the allegation is not valid. second, the nature of the information and the extent to which the subject matter is a matter of public concern. third, the source of information. some informants have no direct knowledge of the events. some have their axes to grind or are being paid for their stories. fourth, the steps are taken to verify the information. fifth is the status of the information. the allegation may have already been the subject of an investigation that commands respect. sixth is the urgency of the matter. news is often a perishable commodity. seventh, whether a comment was sought from the plaintiff. he may have information others do not possess or have not disclosed. an approach to the plaintiff will not always be necessary. eighth, whether the article contained the gist of the plaintiff's side of the story. ninth, the tone of the article. a newspaper can raise queries or call for an investigation. it does not need to adopt allegations as statements of fact. tenth, the circumstances of the publication, including the timing. 69 andrew kenyon, comparative defamation and privacy law (cambridge: cambridge university press, 2016) at 58. 70 hilary young, “reynolds v times newspaper ltd and others” in david rolph, landmark cases in defamation law (oxford: hart publishing, 2019) at 215. 258 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation this effect of this list is considered to be snare and an illusion for freedom of expression since it was not applied beyond investigative journalism71 and make it difficult for the journalist as a defendant to establish they published responsibly.72 this also can be troublesome for social media defendants. in 2013, united kingdom introduced the defamation act 2013, abolishing the reynolds defense in favor of a different two-step test. first, the statement must be on a matter of public interest. second, the defendant reasonably believed the statement was in the public interest.73 this defamation act 2013 confirms that an objective and subjective approach is undertaken. it recognizes the defendant's relationship to the publication, such as whether they were merely contributors or professional journalists. however, it does not clarify how reasonable journalism will be assessed 74 to social media influencers or content creators on different platforms, such as instagram, youtube, and tiktok. such social media defendants will face difficulties in trying to meet the defense requirements because the courts will treat such defendants as if they were professional journalists.75 while the united kingdom has cleared the lists of public defense to have prevailed for journalists, it has not been explained how the lists will be used for social media defendants. 2. canada canada had also adopted the two-stage public interest defense as reynolds in grant v torstar corp in 2009.76 based on the grant case, the defense was open to both mainstream media and non-media defendants. this has been followed by several cases, such as casses v backer in 2012,77 which confirmed that the defense could be applied to non-media defendants. even though canadian courts allow the availability for non-media 71 liu, supra note 52 at 6. 72 young, supra note 54 at 7. 73 liu, supra note 52 at 7. 74 ibid. 75 liu, supra note 52 at 8. 76 grant v torstar corp (2009) scc 61. 77 casses v backer (2012) bcsc 17. 259 | lentera hukum defendants, in reality, it is difficult to prove the public interest defense since the publication is believed to be not involved in "broad-based media."78 moreover, the courts' decisions focused on the second of the two-stage public interest defense factors: the defendant reasonably believed the statement was in the public interest. in the second of the two-stage, the publisher or defendant must regard the seriousness of the allegation, the public importance, the urgency, the status and reliability of the source, whether the plaintiff's side of the story was sought and accurately reported. it is also whether the inclusion of the defamatory statement was justifiable. also, the defamatory statement's public interest lay in the fact that it was made rather than its truth (reportage) and any other relevant circumstances.79 even though that other cases may have other factors to be considered. therefore, it may not be relevant in a social media context since it is "overemphasizing" factors based on journalistic practices.80 3. new zealand new zealand decided to develop its form of qualified privilege rather than follow the reynolds case. based on lange v atkinson protected statements made generally if they directly concerned the functioning of representative and responsible government, including parliament members in their capacity to meet public responsibilities.81 in new zealand's qualified privileged, the defense could be lost if the defendant was motivated by ill will or took improper advantage of the publication.82 that has to be proven by the plaintiff. new zealand's approach to qualified privileged is narrow as it only protected political speech. however, it is wider than the reynolds 78 liu, supra note 52 at 9. 79 grant, 126. 80 dean jobb, “responsible communication on matters of public interest: a new defense updates canada’s defamation law” (2010) j int’l media & entertainment law 3 at 220. 81 lange v atkinson (1998) 3 nzlr 424 (ca) at 468. 82 liu, supra note 52 at 9. 260 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation case, as it does not require consideration of responsible journalism except if questions related to malice arose.83 new zealand also recognized public defense as a discrete defense instead of an extension of qualified privilege. this started with durie v gardiner.84 sir edward durie and donna hall (the plaintiffs) issued defamation proceedings in the high court against māori tv and one of its reporters, heta gardiner (the defendants). the plaintiffs contended that māori tv's broadcast contained various defamatory statements. they sought damages and a recommendation for publication of a correction. mallon j believed that it was plausible for a public interest defense to be recognized in new zealand in the high court. this decision was appealed to the court of appeal, wherein a unanimous judgment, the court of appeal accepted that public interest defense for defamation was available in new zealand for six reasons. first, there is more power residing outside of the political sphere, and there is increased public expectation in the accountability of nonpolitical groups.85 second, there have been significant changes in mass communications due to new technologies. third, the emergence of social media and the citizen journalist has changed the nature of public disclosure. fourth, the new zealand bill of rights act (nzbora), particularly the right to freedom of expression, has become more prominent. fifth, the importance of juries in defamation trials has diminished. sixth, the significance of other common law jurisdictions, such as the united kingdom and canada, has developed public interest defenses.86 83 ibid at 10. 84 randall stephenson, “durie v gardiner: public libel law and stare non decisis” (2020) modern law review 83:3 at 637. 85 ibid at 646. 86 awmee, supra note 45 at 14. 261 | lentera hukum b. a comparison to indonesia’s concept of public interest defense 1. the criminalization of defamation first, unlike the united kingdom, canada, new zealand, and principally most common law countries, indonesia recognizes defamation as a crime. the problem appeared when indonesian laws do not have a well-defined definition and boundaries to defamation act. indonesia also does not recognize a privileged concept that limits and gives a borderline to what actions are categorized as defamation. given the nature of defamation cases in indonesia, people tend to defy allegations through civil and criminal law. they are especially well-known parties and tend to increase their exposure by reporting the police's alleged defamation instead of only suing based on tort law. this happened to many people in indonesia, such as prita mulyasari that omni international hospital reported,87 jerinx sid that the indonesian doctor association reported,88 and richard lee was reported by kartika putri. therefore, defamation cases are increasing, and defamation seems to be over-criminalized.89 2. the blur of public interest defense in the cases in the united kingdom, canada, and new zealand, the courts' decision created a new public interest defense concept with its requirements. as a civil law country, indonesia cannot rely on courts' decisions on various defamation cases. public interest defense must be written down in law for it to be legally binding. if not, the media, especially social media, emerge a chilling effect and disturb the freedom of expression protected in the indonesian constitution. moreover, it also frightens people from publishing useful publications that might be helpful to others. 87 lukman hakim, “the symptoms of over-criminalization on defamation through electronic media in indonesia” (2019) south east asia journal of contemporary business, economics and law 19:5 at 67. 88 arifin, supra note 11 at 25. 89 hakim, supra note 69 at 73. 262 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation vi. conclusion in indonesia, defamation law is specifically regulated in the criminal code and the ite law. most defamation cases in indonesia are referred to articles 310 and 311 of the criminal code, while public interest defense is established in article 310(3) of the criminal code. however, there are no specific requirements for public interest defense to have prevailed, thus it results in confusion in appearing new cases, like in the richard lee's case. by comparison, in other civil law countries, such as south korea and japan, richard lee’s case may use public interest defense as it has fulfills the defense criteria. united kingdom, canada, and new zealand's perspectives on public interest defense provide a better explanation on this issue. these countries consider public interest defense as a discrete defense applied if the defendant can prove the requirements. for legal certainty and to avoid overcriminalization of defamation, indonesia should establish regulations to determine which act is categorized as protecting the public interest. acknowledgments none. competing interests the author declared that she has no competing interests. references aceto, bonner, and cole pc, the five requisite elements of a defamation lawsuit? (2017), online: . ahmad sofian, tafsir pasal pencemaran nama baik, online: . 263 | lentera hukum anak agung saraswati, “the need to protect freedom of expression on the internet through a human rights-based in indonesia” (2019) asian journal of legal studies 2/1. anggara, et. al., " menimbang ulang pasal 27 ayat (3) uu ite dalam putusan pengadilan: pertimbangan putusan pengadilan terkait penggunaan pasal 27 ayat (3) uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di indonesia" (2016) institute for criminal justice reform. baharudin al farisi, alasan kartika putri tetap laporkan richard lee ke polisi walau sudah minta maaf, online: . dean jobb, “responsible communication on matters of public interest: a new defense updates canada’s defamation law” (2010) j int’l media & entertainment law 3. devesh awmee, “with great power comes great responsibility: an analysis of the new public interest defense to defamation claims” (2018) university of wellington. dyah rosiana puspitasari, “judicial review of criminal defamation according to the law of electronic information and transaction: a case study of flourence saulina sihombing” (2017) yustisia 6/3. emily howie, “protecting the human right to freedom of expression in international law” (2018) international journal of speech-language pathology 20/1. erwin asmadi, “rumusan delik dan pemidanaan bagi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial” (2021) delegalata 6/1. eti mul erowati. “compensation of defamation in indonesia” (2019) 358 3rd international conference on globalization of law and local wisdom (icglow 2019). fifink praiseda alviolita and barda nawawi arief, “kebijakan formulasi tentang perumusan tindak pidana pencemaran nama baik dalam pembahar an hukum pidana di indonesia” (2019) law reform 15/1. 264 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation judith townend. “freedom of expression and the chilling effect” (2017) routledge companion to media and human rights. jun shimizu. “defamation and privacy law in japan – from a comparative perspective” (2020) comparative privacy and defamation. kamshad mohsin and zainab zaya khan, “right to privacy in digital era” (2020) ssrn. kyung sin park and jong-sung you. “criminal prosecutions for defamation and insult in south korea with a leflarian study in election contexts” (2017) university of pennsylvania asian law review 12:4. lukman hakim, “the symptoms of over-criminalization on defamation through electronic media in indonesia” (2019) south east asia journal of contemporary business, economics and law 19/5. m. fauzi, “state, public interest, and bankruptcy: the case of indonesia” (2018) south east asia journal of contemporary business, economics, and law 15/5. muhammad ardiansyah arifin, et al., "indonesia abuse of defamation clause in article 27 section (3) of electronic information and transaction law" (2020) south east asia journal of contemporary business, economics and law 23:1. nadiyah munisah hamelia, “the implementation of the international covenant on civil and political right (iccpr) as an international regime in indonesia during the joko widodo era (2014-2019)” (2020) mediasi: journal of international relation. nono anwar makarim, "press freedom in indonesia: a case of draconian laws, statutory misinterpretation, but still one of the freest in southeast asia," (2010) journal of civil law studies 3/1. putra akay, “pasal 310 ayat (3) kitab undang-undang hukum pidana sebagai suatu alasan penghapus pidana khusus” (2019) lex crimen viii/8. r. herlambang perdana wiratraman, “new media and human rights: the legal battle of freedom of expression in indonesia” (2010) 265 | lentera hukum 11th annual student human rights law conference nottingham university. r. soesilo, kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) : serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, (bogor: politeia, 1996). rafika nur, et al. "insult and defamation through information technology: indonesia perspective" (2020) international journal of emerging technologies 11:4 raisa l. saroinsong, "pertanggung jawaban terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan pasal 310 kuhp" (2017) lex privatum v/7. randall stephenson, “durie v gardiner: public libel law and stare non decisis” (2020) modern law review 83:3 reydi vridell awawangi, “pencemaran nama baik dalam kuhp dan menurut uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik” (2014) lex crimen iii:4. rosa agustina, perbuatan melawan hukum, (jakarta: penerbit pasca sarjana fh universitas indonesia, 2003). ruiteng liu, “innovation and reform: applying new zealand’s public interest defense in defamation to social media and blogs” (2020) victoria university of wellington legal research papers 21/7. s. r. sianturi, tindak pidana di kuhp berikut uraiannya, (jakarta: alumni ahm-pthm, 1983). satria ardi yana and bambang tri bawono, “effectiveness of implementing eit laws and investigations damnation through social media” (2020) law development journal 2/3. sitti aisah abdullah, et al. “the legal protection for journalism of citizen in the spread corona virus disease 2019 (covid-19)” (2020) scholars international journal of law, crime and justice. soerjono soekanto and sri mamudji, peranan dan penggunaan kepustakaan di dalam penelitian hukum, (jakarta: pusat dokumentasi ui, 1979). 266 | our right to share, their right to know: an analysis of public interest defense to defamation sri mamudji, et, al., metode penelitian dan penulisan hukum, (jakarta: badan penerbit fakultas hukum universitas indonesia, 2005). tim, tanggapan bpom terkait perseteruan richard lee-kartika putri (2021) online: . microsoft word toriqul clean version.edited.docx lentera hukum, volume 8 issue 2 (2021), pp. 175-210 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i2.24232 published by the university of jember, indonesia available online 28 july 2021 __________________________ * corresponding author’s e-mail: toriqul@siswa.um.edu.my arguments to apply constitutional guarantees in the private sector md. toriqul islam* university of malaya, malaysia abstract: constitutional guarantees are such a body of interests or basic human rights which are inevitable for each human being. these rights are principally inherent, inalienable, and universal, and therefore, irrespective of race, sex, caste, color, or religion, everyone can enjoy them. constitutional guarantees are distinct from all other rights and privileges because of at least two unique characteristics, such as intrinsic in nature, and inalienability. these guarantees are crucial in the state-individual relations, and recognized by major laws of the civilized nations, and often enshrined in the national constitutions. for instance, the us constitution signifies the essence of these rights through the expression of life, liberty, and the pursuit of happiness. nonetheless, very often, many citizens across the globe are deprived of these rights on numerous pretends and grounds, and mostly, on the public-private dichotomy. this study examined contemporary legal and philosophical discourses as to whether the constitutional guarantees of human rights apply in the private sectors in malaysia, india, and the united states. this study used doctrinal legal research methodology with a qualitative approach based on library resources. the findings of this study showed that constitutional guarantees, primarily human rights, are presumed to have been neither created nor made but originated like organic growth. accordingly, no authority can take them away. by examining various logics from theological to socio-historical points of view and the theory of international law, this study concluded that constitutional guarantees, particularly the equal protection of the law, should apply horizontally to cover both public and private sectors. keywords: constitutional guarantees, human rights, public-private sectors. copyright © 2021 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 07/04/2021 reviewed: 09/04/2021 revised: 02/07/2021 accepted: 07/07/2021 how to cite: islam, md. toriqul, “arguments to apply constitutional guarantees in the private sector” (2021) 8:2 lentera hukum 175-210. doi: . 176 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector i. introduction constitutional guarantees become important aspects amidst the more increasingly discourse on human rights protection. over the years, various governments and non-government actors worldwide frequently deprive individuals of their constitutional safeguards in the name of stability, discipline, emergency, security, or war.1 being one of the marginalized or backward sects, some ethnic groups may favor others. although constitutionally acknowledge the equal protection of the law for all casts, sects, and ethnic groups, some countries promote affirmative action favoring one ethnic group to the rest of the others. for example, article 8(1) of the federal constitution of malaysia affirms the guarantee of equality before the law and the equal protection of the law. nonetheless, this constitution includes provisions for reserving quotas in public services, education, scholarship, and getting a business license for the native malays (natives of either the sabah or the sarawak states), who are generally known as bumiputera. the laws, policies, and politics encompassing bumiputera favor the malay muslim community. however, such policies manifestly outrage the constitutional provisions of the equal protection of the law and nondiscrimination among citizens. almost all constitutions acknowledge some basic human and fundamental rights as constitutional guarantees. for example, the indonesian constitution affirms numerous human and fundamental rights, such as equality before the law, the right to life, and the right to be free from 1 citizens are often deprived of their constitutional guarantees, especially during war or emergency. this is recognized in almost every constitution of the civilized world. for example, the us constitution approves the restriction on the constitutional guarantees by articles 1 and 9, clause 2. see william b fisch, “emergency in the constitutional law of the united states” (1990) 38:suppl_1 am j comp law 389–420 at 389–420. similarly, the constitution of malaysia restricts constitutional guarantees on the same grounds as articles 149 and 150. ramdas tikamdas, “national security and constitutional rights” (2003) 32:1 j malays bar 18. also, the indonesian constitution, in applying the emergency laws, restricts civil and political rights under national security. jayus jayus & muhammad bahrul ulum, “presidential power’s limitation to emergency provisions in indonesia” (2020) 8:2 j cita huk 343–362 at 347. 177 | lentera hukum discriminative treatment.2 there shall have equal opportunities and guarantees of enjoyment of these human rights for all indonesian citizens irrespective of race, sex, religion, color, caste, and ethnicity. nevertheless, the reality goes too far from this logical expectation. there are several cases in which the treatment of indonesia to the minority sects raised serious questions. in particular, the persecution against the ahmadiyah and shia community, denial for establishing non-muslim places of worship, imprisonment of former jakarta's governor basuki tjahaja purnama in the blasphemy case are few examples in which indonesia's treatment toward minority sects gave rise to questions.3 however, there are cases in which large-scale infringement incidents occur but mostly remain unaddressed because of public and private considerations. it gives rise to some questions of vital importance, whether the constitutional guarantees apply to the public sectors only? do the privileges of the constitution extend to citizen-government relationships only? is it a jurisprudential error to hold the view that the constitutional guarantees of equality apply to everyone? can a private business or corporation form a state within a state whose only law is the whim of the ceo? can a country having a supreme constitution shut out its values to the private sectors only? in the absence of explicit legislative provisions forbidding racial or religious discrimination in the private sector, can private businesses choose whom to do business with and create an apartheid type of business and commercial milieu? can private hospitals, taxis, buses, and grocery shops have billboards inviting customers from a particular group, sect, or religion only? can an emergency unit of a private hospital close its doors to people of ethnicity or religious ground? can the courts lean on the fundamental liberties of the constitution to review the legality of these divisive actions? opinions are profoundly divided.4 2 articles 27, 28a, 28b(2), 28h(1), and 28i(2) of the 1945 constitution of the republic of indonesia. 3 joeni kurniawan, “when human rights are not enough” (2018) 2:1 j southeast asian hum rights 236–247 at 236. 4 shad saleem faruqi, “the constitution and the private sector”, star online, online: . 5 ramachandran, s & kessides, “privatization and deregulation: a push too far?” in econ growth 1990 (world bank, 1990). see also: the impact of decentralization and privatization on municipal services: report for discussion at the joint meeting on the impact of decentralization and privatization on municipal services, by gabriele ullrich, hubertus essenberg & william ratterree, sectoral activities programme (geneva: international labour organization, 2001). 179 | lentera hukum ii. methods this study adopted doctrinal legal research to achieve the research objectives by answering the research questions. it used a qualitative approach and was conducted based on library resources and the experiences of the researcher. to comprehend the relevant facts, findings, and issues, extensive literature was analyzed from primary and secondary sources, including international instruments, domestic laws, case laws, books, journal articles, and commentaries of famous scholars in the field. the study employed the content analysis technique in reaching the concluding remarks by way of the author's analysis. finally, the findings have been demonstrated descriptively. iii. debates on constitutional guarantees constitutional guarantees or rights refer to a wide range of prerogatives, duties, powers, or even restraint of powers enshrined in the constitution. however, the trend of our time is to have a written constitution blessed with a handful of basic human rights therein and containing an express or implied declaration that all other laws will be justified in the condition of compliance with the provisions of the constitution. in association with the united states, malaysia, and india, most nations have the written constitution figuring around 220 to date.6 it is noteworthy that five other countries do not have any written constitution in the strict sense, such as the uk, israel, new zealand, saudi arabia, and canada.7 again, in the federal states, there is a practice of adopting state constitutions. for example, each state of the united states has own constitution. in 1787, alexander hamilton8 surprisingly foresaw and warned that once the constitution will be undermined on the excuse of fear and war.9 he further stressed that many pretenses might have destroyed the civil rights of 6 tom ginsburg & james melton, innovation in constitutional rights (2012). 7 gerhard robbers, encyclopedia of world constitutions (new york: facts on file, 2007). 8 alexander hamilton (1780–1804) was an american statesman and one of the united states' founding fathers. 9 ana dhamo, “united states of america and constitutional guarantees” (2015) 6:3 mediterr j soc sci. at 242. 180 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector the united states.10 the prediction of alexander hamilton has been justified in letters after the terrorist attack on 11 september by the subsequent adoption of the patriot act, 2001.11 at times, women, especially pregnant women, were degraded differently in the workplace, in malaysia, india, and the united states.12 owners of the private enterprise often misbehave with their employees, and sometimes they are fired without any logical ground. one can scarcely term this as an illegal activity because of a manifest nineteenth-century common law principle, the contract at will.13 all these need to be redressed. private businessmen in some jurisdictions chose whom to do business with,14 and in some personal law cases, women got half of their family property than their counterparts. most ridiculously, an adult girl cannot marry someone she chooses without her parents' permission. in some personal laws, women are neglected as a witness in some instances, like marriages.15 however, the underlying principles are well explained in a frequently cited payne v. western & atlantic railroad, 188416 where the court opined that a man is always free where, when, and what to purchase and sell; has the authority also to retain or dismiss his employees with proper logic, weak logic, or even no logic 10 ibid. 11 ibid at 243. 12 natalie kitroeff & jessica silver-greenberg, "pregnancy discrimination is rampant inside america's biggest companies," n y times, online: . 13 richard a epstein, “in defense of the contract at will” (1984) 51:947 univ chic law rev. at 947-982. 14 in 2017, two laundromats owners in johor and perlis, malaysia, offered 'muslim only' service, which ignited tremendous debates in the national and international arena. subsequently, the owners of the launderettes were bound to abandon their nonsense idea due to the stern government action. reacting over the issue, sultan of johor sultan ibrahim ibni almarhum sultan iskandar stated, 'this is not a taliban state, and as the head of islam in johor, i find this action to be totally unacceptable as this is extremist in nature.' see sharanpal singh randhawa, “muslim-only launderette in perlis”, star online (29 september 2017), online: . 15 kamrul hossain, “in search of equality: marriage related laws for muslim women in bangladesh” (2003) 5:1 j int women’s stud. at 96-113. 16 81 tenn. 507, 81 tennessee 507. 181 | lentera hukum without having any guilty feeling. this practice is also allowed for the employee toward employer all through. however, scholars are divided into two groups on whether constitutional guarantees apply to private sectors. in describing the udhr as the 'magna carta' of the contemporary international human rights law, richard lillich observed certain rights such as the inherent dignity of human and equality contained in the constitution usually originated from the udhr. they are inalienable rights for all human beings.17 explaining the text of the equal protection clause of the us constitution, jonathan f. mitchell stresses that the doctrine of the fourteenth amendment does not allow any racial and other biased practices. the fourteenth amendment urges for equality and the equal treatment of law for everyone within a territory of a realm.18 even equality is vital to materialize democracy by offering all people opportunities and participating in all democratic norms.19 in contrast, graber and teubner observed that constitutional guarantees do not apply directly in the private sphere as designed for state-citizens affairs.20 of course, constitutional guarantees may sometimes apply indirectly in private sectors as integrity, social values, or morals of a right-minded man. in the us legal system, the standing view is that the constitutional guarantees, particularly the equal protection of the law, have a limited application because of the 'state action' conception. the fourteenth amendment clause of the us constitution only forbids the government authority from discriminating against non-government bodies. for instance, if a public educational institution bars a woman from taking a specific class without any cause or lawful ground, this would be deemed as prohibited state action. however, if the same happens in the private school, that would not be termed a violation of the equal protection clause, even 17 richard b lillich, the human rights of aliens in contemporary international law (manchester university press, 1984). 18 jonathan f mitchell, “textualism and the fourteenth amendment” (2017) 69:5 stanford law rev. at 1237. 19 erlina & nika normadilla, “gender analysis in indonesia’s legislation regarding political laws” (2020) 7:3 lentera hukum at 337-354. 20 christoph b graber & geunther teubner, “art and money: constitutional rights in the private sphere?” (1998) 18:1 oxf j leg stud. at 61-73 182 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector though that is blatantly discriminatory.21 however, this study argues that constitutional guarantees, being treated as human rights in most cases, should be applicable everywhere. the preamble of the udhr, for example, provides the basis of justice, liberty, and peace for the whole world lie in acknowledging the intrinsic worth of human personality, the equal and inalienable rights for all human beings.22 however, this is not practiced even in the established democracies. in malaysia and many parts of the world, one can notice differences in the application of constitutional guarantees in public-private gender, caste, or religious grounds.23 sometimes, there are adverse government treatments toward the citizens based on their employment status while applying constitutional guarantees.24 there are many unequal treatments in india, especially in personal laws concerning marriage, dowry, untouchability, sati, and unlawful restraint. all these are degrading and neglectful behavior to humanity and, simply, the gross violation of the basic human rights and constitutional guarantees at large. in all these cases, some basic human rights are violated in a broad sense. such rights include, among others, equality, liberty, equal protection of the law, the freedom of religion, the right to education, the property right, and the right to work. however, this should not be at all, as every human being is born equal in worth and rights; hence, everyone should be treated equally in all spheres of life. a careful examination of the prevailing legal systems of major nations reveals a frustrating account as to the application of constitutional guarantees in the private sector. to arrive at this conclusion, this study examines three leading cases. they are beatrice fernandez v sistem penerbangan malaysia & anor, air india v nergesh mirza, and wal-mart stores inc. v dukes case of malaysia, india, and the united states, respectively. 21 lenora m lapidus, emily j martin & namita luthra, the rights of women: the authoritative aclu guide to women’s rights (new york: nyu press, 2009) at 2. 22 united nations, universal declaration of human rights, 1948 (udhr), general assembly resolution 217 a on 10 december 1948. 23 abdul malek ahmad pca, et al., “beatrice fernandez v sistem penerbangan malaysia & anor” (2005) 3:681 malay law j. 24 ibid. 183 | lentera hukum a. malaysia in beatrice fernandez v sistem penerbangan malaysia & anor case,25 the appellant ms beatrice fernandez began working as a flight steward (with b grade salary scale) for malaysian airlines (mas) from 1980. after serving 11 years at mas, ms fernandez became pregnant, and subsequently, mas authority terminated her job in 1991 based on a collective agreement26 (dated 3 may 1988). the collective agreement contains discriminatory provisions that allow the authority to fire a female flight attendant after becoming pregnant if she does not resign willingly.27 in november 1991, ms fernandez filed a petition to the high court claiming the invalidity of numerous provisions of the collective agreement because of article 8 of the malaysian constitution. among others, article 8 of the malaysian constitution guarantees the equal protection of the law and prohibits discrimination among citizens based on religion, race, descent, place of birth, and gender. she raised questions on the validity of her termination order, claiming to contravene section 14 (3) of the industrial relations act 1967 and 7 of the employment act 1955. section 14 (3) of the industrial relations act affirms if any term of employment of the collective agreement appears as less favorable or inconsistent with any provision of any written law applicable to the employees working under the said collective agreement, such provision will be deemed as void to the extent of such inconsistency. the favorable provisions of the law will be substituted in the case. a similar provision is contained in section 7 of the employment act 1955. 25 ibid. 26 a collective agreement (ca) is a written agreement made between an employer and a trade union acting on behalf of its members. in fact, under s.17 (2) ira, a ca is an implied term of the contract between the worker and employer. thus, the terms and conditions of the individual contract of employment cannot derogate from (not less than) the terms and conditions of the ca. see the discussion on the effects of a collective agreement in venkatraman anantaraman, malaysian industrial relations: law & practice (universiti putra malaysia press, 1997) at 95-99. 27 the maternity policy of the malaysian airlines system (mas) at the time and to date refers to resignation or dismissal upon a third pregnancy. thus, maternity benefit is allowed for up to two children only. abdul malek ahmad pca, et al., supra note 23. 184 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector based on the above provisions of these two laws, ms fernandez claimed for the costs, compensations, and other interests, but her application was dismissed in 1996 and 2004 by the high court and the court of appeal, respectively. it was held in the court of appeal that no remedy is available to ms fernandez as the constitutional guarantees are available to the citizens if the public authority infringes them. there is no proof for mas to show as a public authority. even if mas is shown as a public authority nevertheless, the equal protection clause as laid down in article 8(1) is not applicable in the case because the collective agreement cannot be deemed as the 'law' in the lawyer's sense. article 8(2), which prohibited gender discrimination, cannot be applied with retrospective effect in the case as added in the constitution after an amendment in 2001. in considering termination of service on pregnancy, the court questioned the employability of the employment act to that case. the federal court neither considered article 5 of the malaysian constitution nor the employment act 1955, which could ensure the right to work of the applicant during her pregnancy.28 another critical issue was to consider whether the terms and conditions of the convention on the elimination of all forms of discrimination against women, 1979 (cedaw) can be applied against the collective agreement. however, it was not tested by the federal court.29 however, the court gave a noteworthy observation as follows: “it is not hard to realize that employing a pregnant air hostess in a flying aircraft is not wise, as it is tough to continue walking for hours in the aircraft during pregnancy. considering the hardness, most probably, no airlines company shows any interest in employing a pregnant steward in the flying aircraft.”30 it is noted that malaysia has no anti-discrimination laws for the private sector. this affirms, in the literal interpretation, until the law changes, private businesses are free to adapt and apply the equality clause of the 28 jashpal kaur bhatt, “gender discrimination in employmenthow far does art 8 of the federal constitution guarantee gender equality” (2006) 6 malay law j. 29 bhatt, supra note 28 at 44-68. 30 salbiah ahmad, gender equality under article 8: human rights, islam and ‘feminisms’ (malaysia: the malaysian bar, 2005). 185 | lentera hukum constitution as their wishes. it could have been dissimilar if a law like the private higher educational institutions act 1996 explicitly mandates that membership of a private higher educational institution should be open for all.31 though after the 2001 amendment in article 8(2) of the malaysian constitution, there are no discriminatory provisions in applying constitutional guarantees, it retains several reservations as well.32 hence, the debate encompassing the public-private dichotomy has never been ended completely. moreover, article 8(5) explicitly discards applying the equality clause to the case of "personal law" and to the freedom of religion, too, as guaranteed in article 11. thus, a careful reading suggests that the muslim 'personal law' shall remain untouched by article 8.33 b. india whether the constitutional guarantee of equality applies to private sectors in india has been tested by the landmark decision of the indian supreme court in air india vs nergesh mirza 1981 case.34 in this case, the appellant questioned the terms of the service rules of the air hostess, which postulate that the service of an air hostess will come to an end by first pregnancy, or marriage, or 35 years of age, whichever happened first.35 in addition, the service rules contain some other discriminatory provisions. for instance, before passing four years in the service, an air hostess having 19 years old cannot marry. if she got married, breaking that rule, she would face termination on her first pregnancy. however, an air hostess could continue her job until she got 35 years; on the other hand, her male counterpart's retirement age is 58 years old.36 thus, ms mirza filed the case against air india international, a government-run agency on gender discrimination. 31 faruqi, supra note 4. 32 see, federal constitution 1957, malaysia, article 8(5) (a-f). 33 bhatt, supra note 28 at 10. 34 air (1829), scr 1982 (1) 438. 35 working paper no.17: gender equality and social dialogue in india, by kamala sankaran & roopa madhav (ilo, 2010) at 25. 36 the financial express, "a gender bending judgement," financ express, online: . 186 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector the supreme court of india observed that the service as an air hostess is a distinctive job from the afps (air flight pursers) in many terms, such as the service rules, promotions, and grades.37 the court also opined that maintaining different service rules for an air hostess is in no way a discriminatory system. that does not infringe on article 16 (1) of the indian constitution. the court also could not see any dictatorial condition when a cabin crew lost their job because of marrying within four years of service. the court overruled regulation 46 of the service regulations to the effect that an end of a job on first pregnancy is invalid. moreover, the court reversed another regulation that provided the managing director with an unfettered authority in extending the tenure of the job of a cabin crew from 35 years to 45 years of age on the condition of physical fitness. the supreme court of india adopted the decision following the decision of northern india caterers v state of punjab 1967.38 a punjab law39 rendered a brief procedure granting two options by the collector to oust an unauthorized occupant from the public premises. for instance, to evict under the special law or to file an ordinary suit for eviction. this provision of panjab law was challenged and subsequently declared void, considering that it allows unchecked discretion in the collector, which was likely to be abused.40 countrywide agitation continued by the cabin crews on the retirement issue, and some new cases were also initiated in the courts. the indian supreme court applied the decision of nergeesh meerza case in air india cabin crew association v yeshaswinee merchant 200341 neglecting the constitutional guarantee of non-discrimination. the court justified its decision holding on a term of the collective agreement that postulated retirement age as a cabin crew shall extend to the age of 50. the court observed that to go for retirement before 58 like the male cabin crew is not a discriminatory provision. an air hostess enters into her service being consented to that term 37 sankaran & madhav, supra note 35. 38 air sc 1581. 39 punjab public premises and land (eviction and rent recovery) act, 1959, act 31 (india). 40 ibid. 41 iii llj 1 (sc); [2004] air sc 187. 187 | lentera hukum of the collective agreement.42 later, the petition committee of the lok sabha (house of the people, indian parliament) was involved with the issue and supported the view of the court, i.e., there can be varying ages of retirement on gender. finally, the federal government directed air india in october 1989 not to differentiate in the retirement age on gender and allow both males and females to continue their service until 58 years.43 with this direction from the central government, air india revised the retirement age allowing identical tenure for both male and female cabin crews. it also decided to designate the executive female cabin crew as inflight supervisors on competency. however, air india cabin crew association, air india air hostesses association, and the male cabin crews simultaneously challenged the decision of air india. in its decision, the delhi high court opined in 2007 that granting female executive cabin crew to act as in-flight supervisors was to eradicate discrimination against women and not impose inequality on male cabin crew. the delhi high court also observed that by allowing female cabin crews as in-flight supervisors, air india had broken the 'glass ceiling .' there is no problem with it from the constitutional point of view.44 however, this study argues that in the broader perspective, the equality clause implies that the treatment of law shall be identical for all in every sphere irrespective of race, sex, color, religion, birthplace, property, social, or political status.45 adopting this liberal construction, article 14 outlines the republic of india shall ensure equality and the equal treatment of law for every individual within its boundary.46 in addition, the preamble of the indian constitution explicitly pledges also to ensure justice, freedom, equality, and enhance brotherhood.47 in the words of g. s. ghurye-justice, it covers all economic, social, and political issues. again, equality means and includes many more. for example, equal opportunity in property, even in 42 the financial express, supra note 36. 43 sankaran & madhav, supra note 35 at 26. 44 rajendra grover v air india ltd. & anr, 2007, slp(c) nos. 20773-20778. 45 i jennings, the law and the constitution (london: university of london press, 1963) at 49. 46 chiranjit lal chawdhary v union of india, 1951 air sc 51. 47 preamble, constitution of india, 1950. 188 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector status. both equality and justice aim to strike the roots of the caste system too. the people of india avow for implementing equality and eliminating the unequal treatment in economic and social affairs.48 the literal interpretation of the indian constitution places the obligations upon the government and its agencies, not on private parties on the questions of constitutional human rights.49 nonetheless, the essence of articles 14, 15, and 16 signify that there is no scope of discrimination among the citizens on the ground of race, sex, caste, religion, and birthplace. in addition, article 15(1) imposes a negative obligation on the state, whereas article 15(2) imposes a positive obligation on private parties.50 accordingly, one private party can sue another private party too for breaching the constitutional guarantees.51 again, the indian constitution prohibits untouchability practices in article 17 and abolishes using different titles in article 18, nursing its promise toward equality.52 furthermore, other than the provisions enumerated in the fundamental rights, the indian constitution promotes the high ideal of equality. for example, article 38 states that india shall endeavor to reduce the disparities in earnings and remove imbalances in rank, conveniences, and possibilities among general and their groups.53 article 46 pledges to nurse the economic and academic interests of the weaker sections, tribal castes, scheduled castes and save them from all kinds of victimization and social inequality.54 however, article 340 promises to nurse the same ideals, providing that the president can appoint an individual designated as a commissioner to look into the cases of the weaker sections of 48 g s ghurye, caste and race in india (popular prakashan, 1969) at 409. 49 aharon barak, “constitutional human rights and private law” (1996) 3:2 rev const stud. at 218. 50 krishna chandra dwivedi, right to equality and the supreme court (deep & deep publications, 1990) at 77. 51 laurence h tribe, american constitutional law, 2d ed (foundation press, 1978) at 1688. see also amar et al., "child abuse as slavery: a thirteenth amendment response to deshaney” (1992) 105:6 harv law rev. at 1359. 52 constitution of india, supra note 47, articles 17-18. 53 ibid, article 38 (2) (emphasis added). 54 ibid, article 46. 189 | lentera hukum the community,55 whereas article 335 affirms for ensuring positions of the scheduled castes and tribes in the public employment.56 c. the united states in wal-mart stores, inc. v. dukes,57 a class of women workers filed this case against the wal-mart stores in the allegation that the wal-mart authority discriminated against the female employees, as they paid women less, promoted fewer in the administrative positions, and delayed in the promotion process of the female employees. in the course of proceedings, the case came to the us supreme court as a class action, and later, the oral arguments took place on 29 march 2011.58 a lower-level female employee named betty dukes (p), with another five of her fellow female workers of walmart, filed the case against the company as a class action on the ground of infringement of their civil rights. the plaintiffs fulfilled the legal stipulations as laid down in rule 23(a)(2) and 23(b)(2).59 accordingly, the northern district court of california certified their case as a class action. they were a group of more than 1.5 million members working in the wal-mart from 26 december 1998. walmart (d) appealed to the court for requiring a single case from each employee because of the difficulties in handling a class action of more than 1.5 million employees and high costs. the us court of appeals (ninth circuit) affirmed the class action like the district court but searched for the answers to the following questions. first, whether there can be a class of more than one million female employees under the management of only one company throughout the united states. second, whether the class certification is justified where there is no commonness of fact, especially in 55 ibid, article 340. 56 ibid, article 335. 57 wal-mart stores, inc. v dukes, 2011, 131 s. ct. 2541, 564 us 338, 180 l. ed. 2d 374. 58 national women's law center, "supreme court decision in wal-mart v. dukes," natl womens law cent, online: . 59 rule 23 of federal rules of civil procedure prescribes provisions for 'class actions.' it reads, one or more members of a class may sue or be sued as representative parties on behalf of all members subject to the fulfillment of certain conditions. 190 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector terms of identical discriminatory service rules as required by the federal rules 23(a) and 23(2). third, whether the monetary compensation is proceeded by the federal rules of civil procedure 23(b)(2) and (iv) if it is allowed, can a declaratory suit or injunction be initiated for the issue? the us supreme court reversed the judgment of the first instances on 20 june 2011, which justified a class certification against wal-mart, and remarked that the claimants were unsuccessful in proving that all persons of the group held a common interest in the issue. the us supreme court contended that this case was shown as a class action on behalf of more than 1.5 million of the present and ex-female employees. however, it was filled by a few numbers of current employees; hence they are not representing the whole body of employees, and therefore, it is not a class action in the real sense. therefore, the us supreme court suggested that anyone can file a suit on discrimination for her cause but not for others. however, justice ruth bader ginsburg, who dissented the us supreme court's decision opined, is unfortunate that the appellant female employees could not prove their claims. there were numerous allegations against walmart, and adequate evidence that 70% of employees were women, but they held 33% of the management positions. therefore, she remarked that the supreme court disqualified the class action at the beginning point.60 justice antonin scalia believed that the plaintiffs were supposed to demonstrate that wal-mart adopted a common strategy of discriminating against women employees. however, they had altogether failed to establish the truth.61 it is entirely doubtful that a corporate giant like wal-mart was running by the fanciful discretion of its managers without having some common directions.62 like justice ruth bader ginsburg, he further 60 robert barnes, "supreme court blocks massive sex-discrimination suit against wal-mart," wash post, online: . 61 bill mears, "supreme court rules for wal-mart in massive job discrimination lawsuit," cnn, online: . 62 steven greenhouse, "a new hurdle for suits brought on behalf of many," n y times, online: . 191 | lentera hukum remarked that the plaintiffs could not establish that the service rules of walmart were discriminatory for female employees.63 finally, justice scalia observed, it is insupportable to let a class action proceeded on service discrimination where monetary compensations are assessed on a liberal prescription for each claimant without estimating the costs of how much they had to suffer each. justice harlan, in another case, opined, in the exercise of civil rights, the us constitution is color and caste-blind. thus, the constitution shall never allow any public body to discriminate among the subjects while enjoying these privileges.64 however, the us supreme court held that even though the fourteenth amendment to the constitution was not to discriminate among the people, this aims to block discrimination between black and white, not extended to sex discrimination.65 historically, the long-nursed national traditions, beliefs, and prevailing religions have played essential roles in shaping the variant viewpoints regarding equality in malaysia, india, and the united states. india's rich but complicated social hierarchy tradition has been reflected in the people's views regarding equality. to the indians, equality is rather a collective concept, and the notion of ideal equality aims to abolish the caste systems and the inferiority complexities.66 on the other hand, the americans focused historically on the equality of individuals, which may call the equality of opportunity or anti-discrimination principle.67 whereas malaysia stresses much on the public-private dichotomy in applying constitutional guarantees to the private sectors.68 63 barnes, supra note 60. 64 plessy v ferguson, 1896, 163 us 537, 16 s. ct. 1138, 41 l. ed. 256. 65 strauder v west virginia, 1880, 100 us 303, 25 l. ed. 664, 25 l. ed. 2d 664, 310. 66 nicole lillibridge, “the promise of equality: a comparative analysis of the constitutional guarantees of equality in india and the united states” (2004) 13 william mary bill rights j. at 1301-1302. 67 john hasnas, “equal opportunity, affirmative action, and the anti-discrimination principle: the philosophical basis for the legal prohibition of discrimination” (2002) 71 fordham law rev. at 423. 68 federal constitution of malaysia, 1957, articles 8 (2) and (4). 192 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector iv. rationale for applying constitutional guarantees in the private sectors a. theological point of views one cannot ignore the truth that equality is equity. for instance, if someone wants to secure justice and peace everywhere, she/he must ensure equality first. it is the teaching of major religions vis-à-vis international and regional legal instruments as well. frankly speaking, human civilization has not been created in a day or based on one philosophy. instead, it has taken long days to mature and based on many things, e.g., religion, morals, science, and law. our understanding of major legal conceptions. they are right, duty, and equality, have had deep roots in religion. to be more specific, our perception of equality in modern days stands on religion; accordingly, the conception of equality should be interpreted in line with the teachings of religion. jeremy waldron stresses that inability to extract the moral and political contents from the context thereof fails to make any sense of the idea that 'everyone is by nature equal.'69 he said not to think to mold and protect the idea of essential humanistic equality devoid of several religious solid bases.70 from ancient to modern days, many scholars, such as aristotle, john locke, bernard williams, john rawls, ronald dworkin, and amartya sen, acknowledge the religious roots of certain legal conceptions, including constitutional guarantees. aristotle, for example, in his famous passage, said “the foundation of a democratic state lies in several ideals, e.g., liberty, freedom, and equality. in a democratic state, everyone must have liberty, freedom, and equality in all spheres. thus, in a free society, the poorer are powerful than wealthy people because of the huge size of the population. this is one of such principles that all democrats wish to nurse in the republic.”71 69 d thomas, god, locke, and equality: christian foundations of john locke’s political thought (cambridge university press, 2001) at 13-14. 70 ibid at 16. 71 francis william coker, readings in political philosophy (macmillan, 1914). 193 | lentera hukum b. appeal of religions according to radiometric dating and other sources of evidence, it is believed scientifically that the earth formed over 4 billion years ago.72 genetic researches exhibit that the homo sapiens deviated from other vertebrates approximately 85 million years earlier.73 however, the human civilizations appeared first in lower mesopotamia (3000 bce), which was succeeded by egyptian civilization on the bank of the nile river (3000 bce).74 the city of uruk was considered the oldest globally, which was established in c. 4500 bce.75 it is witnessed that in the early days of human civilization, men were highly impressed by religious precepts, ethics, and custom. subsequently, the formal state system was evolved, encompassing all affairs of the individuals and other social units within its grips. later, the international and regional organizations started establishing having enormous promises, e.g., human rights, fundamental rights, civil rights, and constitutional guarantees. thus, it is not surprising that our conceptions regarding current laws, rights, duties, constitution, and constitutional guarantees are greatly influenced by religious verses and sermons. therefore, it is no exaggeration to say that the knowledge of equality has been generated first in the religion and subsequently transmitted into the international, regional, and national legal instruments. there are hundreds of religious verses regarding equality.76 72 g brent dalrymple, the age of the earth (stanford university press, 1994) at 205-221. 73 tyson, peter, meet your ancestors, nova sciencenow. pbs (2008). 74 adam hart-davis, history: from the dawn of civilization to the present day (penguin, 2012). 75 george p fletcher, “in god’s image: the religious imperative of equality under law” 1999 columbia law rev 23. joshua j mark, "the ancient city," online: world hist encycl . 76 indeed, o mankind, we have created you from a single pair of men and women and classified you into different nations and tribes so that you can identify each other. certainly, the most honored of you in allah's view is the most just of you. surah alhujurat (49:13), the holy quran. addressing mankind, prophet muhammed (sm.) stated, your almighty god is one, and so is your father. all of you have sprung from adam, and the soil made him. he, who is usually upstanding, is the most regarded among you in the view of almighty. no arab is better than a non-arab, no minority individual to a white one, or a white individual to a minority aside from loyalty. tirmidhī, muḥammad ibn ʻīsá, -892, jami al-tirmidhi. maa sharḥihi tuḥfat al194 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector c. principles of international law no discrimination among people based on race, sex, religion, color, caste, and birthplace is the common slogan of major international legal instruments and theories. all are equal before the law is the only key to success in attaining world peace, solidarity, and cooperation. thus, almost all major international legal instruments pledge to ensure equality in every sphere. in most cases, national legislation follows the enshrined principles of international legal instruments as the guiding principles. hence, the philosophy of international law encompassing equality should be the philosophy of national legislation. 1. universal declaration of human rights among others, the first international instrument having provisions for the respect and promise of equality is the universal declaration of human rights, 1948 (udhr). the udhr suggests the member states nurse a feeling of brotherhood, as by born, every human being is free and equal in dignity, rights, reason, and conscience.77 2. united nations charter the charter of the united nations is the following international instrument having the promise of respecting equal rights for all persons in the world. referring to as one of the purposes of the united nations, the charter renders that reaffirms belief in basic human rights, in the honor and value of the person, in the equal opportunities for both male and female and of nations large and small.78 aḥwadhi / li-abd al-raḥman al-mubarakfuri. beirut (lebanon): dar al-kitab alarabi (1970). in the view of lord jesus christ, ‘there is no greek or jew, sovereign or servant, man or woman, rather you all are equal. genuinely and truly, i affirm you, neither a master is significantly distinguished from his slave, nor is he greater than who sent him. john 13:16, galatians 3:28, new international version (niv), the holy bible. 77 udhr, supra note 21, article 1. 78 united nations, united nations charter, 1945 (un charter), article 1. 195 | lentera hukum 3. international covenant on civil and political rights in part ii of the international covenant on civil and political rights, 1966 (iccpr), there remains a similar promise for respecting the equal protection of the law. for example, article 2(1) of the iccpr renders that every member state to the existing covenant shall, without any distinction whatsoever concerning their color, race, sex, religion, language, political or other beliefs, social or national origin, birth, property or another status, respect and guarantee for each individual in its boundary and under its authority the rights approved in the prevailing convention.79 4. international covenant on economic, social, and cultural rights the international covenant on economic, social, and cultural rights, 1966 (icescr) urges the member nations to ensure all rights are enumerated without discrimination. for instance, article 2(2) of the icescr requires the member states to guarantee that everyone shall enjoy the rights enumerated therein regardless of their sex, race, color, language, religion, national or social origin, wealth, birth, different status, political or other opinions.80 besides, equal opportunity for all to be encouraged to work at a suitable higher level, and no considerations will be entertained other than seniority and competence.81 5. international convention on the elimination of all forms of racial discrimination among the un instruments, this particular convention contains detailed provisions against all sorts of racial discrimination among human beings. to eliminate discrimination and promote equal protection of the law, this convention asserts that the states parties restrain and eliminate all kinds of 79 united nations, international covenant on civil and political rights, 1966 (iccpr), general assembly resolution 2200a (xxi) on 16 december 1966, article 2(1). 80 united nations, international covenant on economic, social and cultural rights, 1966 (icescr), general assembly resolution 2200a (xxi) on 16 december 1966, article 2(2). 81 ibid, article 7(c). 196 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector racial discrimination. it grants rights to everyone, regardless of race, color, or ethnic or national origin. also, it ensures equal treatment of law, especially for the enjoyment of some crucial rights. they consist of access to justice, bodily integrity, civil and political rights, economic, social, and cultural rights, and access to recreational places.82 the present study contends that the norm 'equality' is firmly rooted in an aggregate sense of human dignity with some other diverse approaches. discarding the prevailing formula of justifying equality by cutting humanity to a veritable point speaks about spiritual dictations to respect people equally. with this idealistic view, this study argues with the same tone as fletcher that the prevailing approaches of evaluating equality by the stern state action and discrimination are faulty in both the theological and legal discourses. hence, it needs to be revised.83 d. jurisprudential explanation the bygone political ideology that constitutions are drafted to protect citizens only against the tyranny of the state is outdated thought in the modern progressive world. the reality today is that corporate power rivals and, in some instances, exceeds government power. tyranny is tyranny, no matter what its source–public or private, offshore or onshore. it was an error of jurisprudence for the judges in the beatrice fernandez case of malaysia to hold that the constitutional guarantees apply only against public authorities. however, many provisions of the chapter on fundamental liberties imply otherwise. for example, article 8(1) of the malaysian constitution states that everyone is equal in the eye of law and shall be treated equally by the law. again, article 8(2) prevents discrimination in many areas, such as race, religion, descent, place of birth, and gender. however, other prohibitions can cover the private sectors too, such as applying any law as to acquiring, retaining, or settling of the asset; or running any business, occupation, or 82 united nations, international convention on the elimination of all forms of racial discrimination, 1965, general assembly resolution 2106 (xx) on 21 december 1965, article 5 (e) (vi) & (f). 83 george p fletcher, supra note 75 at 1608. 197 | lentera hukum service.84 therefore, time requires broadening our horizons by abandoning the belief that constitutional guarantees apply against the state only. a person can be allowed to discriminate in the choice of his cook, driver, or maid if it comes to supplying a public service, where there is a public law element, the safeguards of constitutional and administrative law must apply. not the issue of public law or private law, but the criterion of reasonableness should be employed, which was applied in meor atiqulrahman ishak (2000) case,85 holding that a school can prevent the wearing of serbans at school assemblies. in halimatussaadiah v public services commission,86 it was held that the government as an employer could impose a reasonable dress requirement on its employee, barring women from wearing purdah to office despite the claim of freedom of religion. e. socio-historical arguments constitutional rights are such rights that can be enjoyed by all individuals against any intrusive power of the state indiscriminately.87 however, the application of this liberal approach is barred in the private spheres. it narrows the technical view of the exercise of powers among the trio: the individualpower-state. today, the constitutional right of equality is interpreted in a strict formula because of several things, e.g., the unholy alliance between the rigid political theory and public law; less connectivity between state and society; public-private dichotomy, radical transformations in social life; the contractual theories, and so on.88 in applying constitutional rights in the private spheres, the public-private consideration does not make any sense, and hence, it is inevitably dysfunctional. it usually disregards the noble view 84 federal constitution of malaysia, supra note 68, article 8 (2). 85 meor atiqulrahman bin ishak v fatimah bte sihi, 2000, m.l.j.5 375. 86 halimatussaadiah v public service commission, malaysia & anor, 1992 m.l.j.1 513. 87 graber & teubner, supra note 20 at 61-73. 88 andrew clapham, human rights in the private sphere (oxford: clarendon press, 1993). 198 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector of 'dicey' on fundamental rights that treat both the public and private spheres as the same actors and always require a horizontal effect.89 this study argues for the fundamental reconstruction of constitutional rights, as clapham summarized. first, constitutional guarantees aim not only to preserve the rights of the individuals but also include some other nonindividual expressions of freedom in society. second, constitutional liberties are aimed not only against the state's power but also the invasions of widespread social practices. third, constitutional freedoms handle the issues of power and control any means of communication that can interfere with the other quarters of social life.90 again, the sociological study of law profoundly examines the reasons for the emergence of constitutional rights in modern society. it reveals that in premodern layered societies, the protection of constitutional claims for the individual was unimaginable.91 the individual was completely inseparable from the social bonding; the legal claim was just 'status' not the 'right.' all rights began establishing, followed by the setting up of the individual entity among the social spheres.92 thus, understanding constitutional guarantees from a sociological point of view clarifies that the individualistic explanation of constitutional claims is unnecessarily narrow. thus, it should be replaced by institutionalized interpretation.93 the mere split between the state and society cannot cover all aspects of social affairs or the autonomy to be 89 carol harlow, “‘public’ and ‘private’ law: definition without distinction” (1980) 43:3 mod law rev. at 241-265; p cane, public law and private law: a study of the analysis and use of a legal concept: oxford essays in jurisprudence, 3 (oxford: clarendon press, 1987) at 57. 90 clapham, supra note 90 at 3. 91 l bo kaspersen, “anthony giddens: the consequences of modernity” (1991) 23:1 politica at 112-114. 92 niklas luhmann, the differentiation of society (columbia university press, 1982) at 69-89. 93 a similar view is proposed by joseph raz, the morality of freedom (clarendon press, 1986). p. 253-254. constitutional rights protect individual interests and collective goods, like the freedom of the press, free political speech, and others. however, an institutional perspective would see individual basic rights as instruments for protecting collective goods and define social institutions themselves as the subject of constitutional rights and translate this into procedural requirements. see also graber & teubner, supra note 20 at 3. 199 | lentera hukum established by the constitution. indeed, the central goal of each liberty, freedom, right, or claim is for pursuing peace only, and that is not possible to maintain until those privileges are secured for all.94 f. normative ideology in receiving the constitution the constitution is the name of the embodiment that contains the sum of peoples' aspirations, yearnings, and wishes. it is the last resort of the mass people against all disparity, discrimination, and tyranny. thus, the logical interpretation of the normative standards of the constitution does not support the public-private dichotomy while applying constitutional guarantees to the citizens. in his 'i have a dream speech,' martin luther king observed that while writing the majestic terms of the constitution and the declaration of independence, our ancestors of the republic were like to endorse a promissory note ensuring the participation of all americans.95 king rightly linked these two documents. the us constitution is composed and accepted against the background of the war for independence from britain. in contrast, the declaration explored the americans' dreams for the nature of the state they solicited. the declaration of independence states as follows: “it regards the manifest truth that every human is created equal, and the almighty creator provided them with certain inalienable rights: inter alia, life, liberty, and the pursuit of happiness. people from the government by their consent to secure those rights. however, if the government becomes injurious to these ends, the people have the right to abolish and establish a new government.”96 thus, the declaration indicates the noble thinking of the founding architectures toward some great values, e.g., life, liberty, equality, freedom, and opportunity. it also shows that the government will be formed by the 94 helmut willke, stand und kritik der neueren grundrechtstheorie: schritte ze normativen systemtheorie (duncker und humblot, 1975). 95 goodwin liu, pamela s karlan & christopher h schroeder, keeping faith with the constitution (oxford university press, 2010) at 7. 96 declaration of independence of the united states of america, 1776. 200 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector wish of the people to implement the aspirations enshrined therein, and the government will be ousted if they do not fulfill the people's desires. g. reasonable expectations of law generally, the law means a body of rules of human actions, behavior, or conduct enacted and enforced by the state. the central object is to ensure rights and maintain peace suppressing the wrongs. in doing so, it is a logical expectation from the law that it would never be repugnant to the interest of any person in any pretense. most of the legislation of the civilized nations conform to this general and logical expectation. for example, the civil rights act of 1870 of the united states asserts that everyone (black) is entitled to have full and equal advantages from all laws in terms of personal security and property like the whites.97 moreover, the equal protection clause does not limit its boundary to the federal legislation only, rather laws of different states as well, and sometimes, applies to aliens also.98 section 16 of the civil rights act of 1870 outlines as follows: “everyone living in the usa shall have an equal right in contracts; can sue and be sued; provide evidence and enjoy the complete and same advantage from all laws and actions in securing his body and wealth like the white americans. in addition, everybody shall have the same penalty, injuries, fines, charges, licenses, and taxes of all types, notwithstanding anything contained contrary in any enactment, ordinance, rule, or custom.”99 h. the ideals of states constitutions though the us constitution does not extend the theory of sex-based nondiscrimination. however, it is enlarged by the state constitutions even to the private sectors. many state constitutions include provisions admonishing equal protection refusals by the central government. in addition, some state 97 civil rights act, 1870 (usa) ch. 114, § 16, 16 stat. 140, 144 (codified as amended at 42 u.s.c. § 1981(a) (2015) (emphasis added). 98 mitchell, supra note 18 at 1286. 99 civil rights act, supra note 99. 201 | lentera hukum constitutions contain provisions limiting the power of the state to nondiscrimination and inflicting the positive duty to secure equality in all spheres.100 the federal constitution, however, does not provide a similar mandate. the constitutions of texas101 and massachusetts declared that equal protection of the law would never be refused or curtailed based on race, sex, creed, color, or national identity.102 likewise, section 17 of the 1970 illinois constitution embodiespersons belonging to any race, sex, creed, color, sex, and national ancestry shall be free from discrimination while renting something; getting a promotion from his employer; engaged in the sale or rental of assets.103 similarly, the constitution of louisiana states, a law cannot tyrannically, fancifully, or illogically discriminate persons because of sex, birth, age, culture, the condition of health, or political beliefs or alliances.104 the constitution of montana declaresin the practice of the political or civil rights, no state, institution, corporation, firm, or person shall discriminate with any individual based on sex, race, culture, color, social status or origin, or religious, and political views.105 i. horizontal application of equality whether the constitutional guarantee of equality applies to the private sphere is one of the pressing questions in the whole body of constitutional laws. many nations, inter alia, switzerland, germany, spain, canada, the 100 helen hershkoff, “positive rights and state constitutions: the limits of federal rationality review” (1999) 112:6 harv law rev. at 1131-1196. 101 constitution of the state of texas, 1876 (usa), article i, § 3a. this provision has been read to go beyond "both the united states and texas due process and equal protection guarantees." in re mclean, 725 s.w.2d 696, 698 (tex. 1987) (“[t]he … amendment elevates sex to a suspect classification”). 102 constitution of the commonwealth of massachusetts, 1870 (usa), article i, § 2. 103 constitution of the state of illinois, 1970 (usa), articles i, § 2, and § 17. 104 constitution of louisiana, 1974 (usa), articles 1, § 3. this provision has been read to go beyond the decisional law construing federal constitutional equal protection; see state v granger, 2008, 982 so. 2d 779, 787-88. where a louisiana state constitutional provision has been outlined to "go beyond" the comparable federal provision, in some settings, it may still provide no "additional protections." state v kennedy, 2007, 957 so. 2d 757, 779 (addressing a "cruel, excessive, or unusual punishment" claim in a death penalty case involving aggravated rape of a minor). 105 constitution of the state of montana, 1972 (usa), article ii, § 4. 202 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector eu, the uk, south africa, ireland, have adopted the horizontal approach of application in place of the vertical one. in several cantons of switzerland, the ‘drittwirkung der grundrechte’ (impact on third parties) model has been accepted to apply constitutional guarantees to the private sector.106 germany has also taken the ‘drittwirkung’ theory too.107 the set principle is that human rights enumerated in the basic law (grundgesetz) apply between private-public relations under public law and private parties under private law. it appears that the government, as an extremist power, violates human rights, but the harm may happen by the private actors to the private parties as well.108 therefore, constitutional rights should apply to private parties too. in brooks v canada safeway ltd, 1989,109 the canadian supreme court held that pregnancy and motherhood are among the most crucial social needs; accordingly, it is very much inequitable to shift the responsibility to one side of the population. it was also held that to terminate a female employee from her position due to pregnancy is clear discrimination on gender.110 in another case, mrs dekker, a dutchwoman and the most suitable candidate for job placement, could not get the job because of her pregnancy. mrs dekker filed a suit against her employee, and later the issue had laid before the european court of justice (ecj) in 1990.111 taking note of article 141 and the equal treatment directive, the ecj opined that bias in the prospects of service based on pregnancy is straightforward prejudice and the gross infringement to the said instrument.112 the sex discrimination act 1975 of the uk states, it is unlawful to undervalue a woman by her employer because of her sex and marital status. the pregnancy discrimination act 1978 postulates that women with pregnancy or feeble because of childbirth or health complexities will get the 106 barak, supra note 49 at 246. 107 eric engle, “third party effect of fundamental rights (drittwirkung)” (2009) 5:2 hanse law rev. at 165. 108 barak, supra note 49 at 243. 109 1 scr 1219. 110 za aziz, developing the doctrine of equality-sameness and differences (malaysia: the malaysian bar, 2005). 111 c-177/88, r-177/88, euecj r-177/88. 112 bhatt, supra note 28 at 7. 203 | lentera hukum same opportunities as their male counterparts. thus, in the uk, the courts set an analogy between pregnancy and sickness.113 d.w austin has shown that from 1990 to 2013, fifty-nine nations have enacted legislation banning bias in job-based sexual consideration. in the last couple of decades, many supreme court rulings. for example, nepal and pakistan went against discrimination based on sex.114 the constitutions of portugal, bolivia, new zealand, and ecuador also have equal protection and non-discrimination clause based on sexual orientation.115 the human rights act of new zealand makes it illegal to grant an employee less pleasant circumstances at job placement or other advantages and benefits based on gender discrimination.116 on the other hand, the constitution of ecuador forbids discrepancy in recognizing, enjoying, or exercising rights based on gender sexual orientation. it further asserts that work is a duty and right of citizens.117 j. the obligatory international legal instruments the principle of equality is the beginning point of all freedoms. it is one of the most critical human rights, as recognized by almost all international human rights instruments.118 as per the international human rights standard, malaysia is not a human rights-friendly nation because of unsatisfactory human rights scenarios. non-ratification of maximum international human rights instruments, overwhelming authoritative control, and over-enthusiastic execution of the law by enforcing bodies are chief among all the reasons. malaysia has endorsed only the convention on the rights of the child (crc), convention on the elimination of all forms of 113 ibid at 8. 114 david austin et al., “sexual orientation and gender identity” (2010) int lawyer at 547-561. 115 amy raub, et al., "protections of equal rights across sexual orientation and gender identity: an analysis of 193 national constitutions" (2017) 28:1 yale j law fem. at 149. 116 human rights act, 1993, act 82 (new zealand), sec. 21 and 23. 117 raub et al, supra note 117 at 158. 118 mashood a baderin, international human rights and islamic law (oup oxford, 2003) at 58. 204 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector discrimination against women (cedaw), and convention on the rights of persons with disabilities (crpd) to date there are at least nine international instruments, which malaysia yet to approve and rectify.119 the federal court of malaysia could favor the appellant in beatrice fernandez v sistem penerbangan malaysia & anor case for the sake of abolishing gender discrimination and establishing equality among the citizens. even malaysia was bound to implement at least the terms of the cedaw that pledges to secure all kinds of civil, political, social, and cultural rights for women. malaysia has been a part of that instrument since 1995.120 v. conclusion constitutional guarantees are those intrinsic and inalienable rights without which humankind cannot live in the universe as a human being. therefore, every human being entitles to have these rights by born. none of them is the by-product of any legislation or parliament. hence, no authority can take them away. moreover, one of the noble causes of adopting constitutions is to protect the rights of the citizens, not to curtail them. besides, the bygone political ideology that constitutions are made for protecting citizens from the state's tyranny is only considered the backdated thought. thus, by offering a wide array of logic ranging from the theological to the religious, sociohistorical study of law to international law theory, constitutional guarantees, especially the equal protection of the law, should apply to both public and private sectors. there are numerous provisions in the constitution and other existing laws supporting the equal protection of the law. besides, in this day of liberalism, one should broaden his or her horizon of thinking from the narrow view that constitutional guarantees merely apply against the state agencies. one can choose whom to pick as a cook, or driver, or maid, or to select an academic institution. likewise, any corporation can instruct on maintaining a formal 119 rahmat mohamad, "ratifying international conventions," star online, online: . 120 ahmad, supra note 30 at 1-2. 205 | lentera hukum dress code. nevertheless, in a large-scale supply chain, public service, public administration, or private corporation, constitutional and administrative law safeguards must apply. the logical interpretation of the constitution, reasonable expectations of law, the normative ideology behind the adoption of the constitution also support this horizontal application of constitutional guarantees. acknowledgments none. competing interests the author declared that he has no competing interests. references abdul malek ahmad pca, et al., “beatrice fernandez v sistem penerbangan malaysia & anor” (2005) 3:681 malay law j. ahmad, salbiah, gender equality under article 8: human rights, islam and ‘feminisms’ (malaysia: the malaysian bar, 2005). amar, et al., "child abuse as slavery: a thirteenth amendment response to deshaney” (1992) 105:6 harv law rev. anantaraman, venkatraman, malaysian industrial relations: law & practice (universiti putra malaysia press, 1997). austin, david, et al., “sexual orientation and gender identity” (2010) int lawyer. aziz, za, developing the doctrine of equality-sameness and differences (malaysia: the malaysian bar, 2005). baderin, mashood a, international human rights and islamic law (oup oxford, 2003). 206 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector barak, aharon, “constitutional human rights and private law” (1996) 3:2 rev const stud. barnes, robert, "supreme court blocks massive sex-discrimination suit against wal-mart," wash post, online: . bhatt, jashpal kaur, “gender discrimination in employmenthow far does art 8 of the federal constitution guarantee gender equality” (2006) 6 malay law j. cane, p, public law and private law: a study of the analysis and use of a legal concept: oxford essays in jurisprudence, 3 (oxford: clarendon press, 1987). clapham, andrew, human rights in the private sphere (oxford: clarendon press, 1993). coker, francis william, readings in political philosophy (macmillan, 1914). dalrymple, g brent, the age of the earth (stanford university press, 1994). dhamo, ana, “united states of america and constitutional guarantees” (2015) 6:3 mediterr j soc sci. dwivedi, krishna chandra, right to equality and the supreme court (deep & deep publications, 1990). engle, eric, “third party effect of fundamental rights (drittwirkung)” (2009) 5:2 hanse law rev. epstein, richard a, “in defense of the contract at will” (1984) 51:947 univ chic law rev. erlina & nika normadilla, “gender analysis in indonesia’s legislation regarding political laws” (2020) 7:3 lentera hukum. faruqi, shad saleem, “the constitution and the private sector”, star online, online: . 207 | lentera hukum fisch, william b, “emergency in the constitutional law of the united states” (1990) 38:suppl_1 am j comp law 389–420. fletcher, george p, “in god’s image: the religious imperative of equality under law” (1999) 99 columbia law rev. gabriele ullrich, hubertus essenberg & william ratterree, the impact of decentralization and privatization on municipal services: report for discussion at the joint meeting on the impact of decentralization and privatization on municipal services, by gabriele ullrich, hubertus essenberg & william ratterree, sectoral activities programme (geneva: international labour organization, 2001). ghurye, g s, caste and race in india (popular prakashan, 1969). ginsburg, tom & james melton, innovation in constitutional rights (2012). graber, christoph b & geunther teubner, “art and money: constitutional rights in the private sphere?” (1998) 18:1 oxf j leg stud. greenhouse, steven, "a new hurdle for suits brought on behalf of many," n y times, online: . harlow, carol, “‘public’ and ‘private’ law: definition without distinction” (1980) 43:3 mod law rev. hart-davis, adam, history: from the dawn of civilization to the present day (penguin, 2012). hasnas, john, “equal opportunity, affirmative action, and the antidiscrimination principle: the philosophical basis for the legal prohibition of discrimination” (2002) 71 fordham law rev. hershkoff, helen, “positive rights and state constitutions: the limits of federal rationality review” (1999) 112:6 harv law rev. hossain, kamrul, “in search of equality: marriage related laws for muslim women in bangladesh” (2003) 5:1 j int women’s stud. jayus, jayus & muhammad bahrul ulum, “presidential power’s limitation to emergency provisions in indonesia” (2020) 8:2 j cita huk 343–362. 208 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector jennings, i, the law and the constitution (london: university of london press, 1963). j mark, joshua, "the ancient city," online: world hist encycl . kaspersen, l bo, “anthony giddens: the consequences of modernity” (1991) 23:1 politica. kitroeff, natalie & jessica silver-greenberg, "pregnancy discrimination is rampant inside america's biggest companies," n y times, online: . kurniawan, joeni, “when human rights are not enough” (2018) 2:1 j southeast asian hum rights 236–247. lapidus, lenora m, emily j martin & namita luthra, the rights of women: the authoritative aclu guide to women’s rights (new york: nyu press, 2009). lillich, richard b, the human rights of aliens in contemporary international law (manchester university press, 1984). lillibridge, nicole, “the promise of equality: a comparative analysis of the constitutional guarantees of equality in india and the united states” (2004) 13 william mary bill rights j. liu, goodwin, pamela s karlan & christopher h schroeder, keeping faith with the constitution (oxford university press, 2010). luhmann, niklas, the differentiation of society (columbia university press, 1982). mears, bill, "supreme court rules for wal-mart in massive job discrimination lawsuit," cnn, online: . mitchell, jonathan f, “textualism and the fourteenth amendment” (2017) 69:5 stanford law rev. 209 | lentera hukum mohamad, rahmat, “ratifying international conventions”, star online, online: . national women's law center, "supreme court decision in wal-mart v. dukes," natl womens law cent, online: . ramachandran, s & kessides, “privatization and deregulation: a push too far?” in econ growth 1990 (world bank, 1990). randhawa, sharanpal singh, “muslim-only launderette in perlis”, star online (29 september 2017), online: . raub, amy, et al., "protections of equal rights across sexual orientation and gender identity: an analysis of 193 national constitutions" (2017) 28:1 yale j law fem. raz, joseph, the morality of freedom (clarendon press, 1986). robbers, gerhard, encyclopedia of world constitutions (new york: facts on file, 2007). sankaran, kamala & roopa madhav, working paper no.17: gender equality and social dialogue in india, by kamala sankaran & roopa madhav (ilo, 2010). tikamdas, ramdas, “national security and constitutional rights” (2003) 32:1 j malays bar 18. the financial express, "a gender bending judgement," financ express, online: . thomas, d, god, locke, and equality: christian foundations of john locke’s political thought (cambridge university press, 2001). tribe, laurence h, american constitutional law (foundation press, 1978). 210 | arguments to apply constitutional guarantees in the private sector willke, helmut, stand und kritik der neueren grundrechtstheorie: schritte ze normativen systemtheorie (duncker und humblot, 1975). lentera hukum, volume 5 issue 2 (2018), pp. 209-226 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i2.6777 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2018 kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pidana keterangan palsu di persidangan pengadilan priscilla tazia sulaiman airlangga university, indonesia priscillatazia@gmail.com abstract article 160, paragraph (4), act number 8, year 1981, code of criminal procedure states that witnesses are obliged to take an oath in accordance with their religion, before providing a statement in courts. it is aimed to prevent witnesses from providing a fake statement, as it is strictly prohibited in article 174 code of criminal procedure and article 24, criminal code. in practice, it has resulted in contentious views of the application of such articles. in one regard, the procedure settles the problem of fake statements, as it does not require a report or an investigation, but only the ruling of judges. in contrast, another argument states that it does not require the ruling of judges, so that witnesses can be reported to police for investigation. this article revisits the power of police to investigate a fake statement in courts. by using legal research, the results of the study show that article 242 criminal code remains to be applied in cases of fake statements, with the absence of a judge’s ruling. therefore, police remains to be granted the power to investigate fake statements. keywords: investigation, witness, fake statement. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 25, 2018 revised: april 23, 2018 accepted: june 29, 2018 how to cite: sulaiman, priscilla tazia. “kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pidana keterangan palsu di persidangan pengadilan” (2018) 5:2 lentera hukum 209-226. 210 | kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pidana keterangan palsu i. pendahuluan pembuktian memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. dengan pembuktian dapat ditentukan nasib seorang terdakwa. melalui alat-alat bukti di persidangan seorang terdakwa dapat dinyatakan bersalah kemudian dihukum atau sebaliknya dinyatakan tidak bersalah dan kemudian dibebaskan dari segala hukuman. alat-alat bukti yang sah diatur dalam pasal 184 ayat (1) kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. tulisan ini akan mengkaji lebih dalam tentang alat bukti berupa keterangan saksi. keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. dapat dikatakan bahwa tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian keterangan saksi. hampir semua pembuktian perkara pidana selalu berstandar pada pemeriksaan keterangan saksi. sekurang-kurangnya, disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. 1 peranan saksi dalam setiap persidangan perkara pidana sangat penting karena seringkali keterangan saksi dapat mempengaruhi dan menentukan kecenderungan keputusan hakim. seorang saksi dianggap memiliki kemampuan untuk dapat menentukan kemana arah keputusan hakim. 2 pengertian seorang saksi menurut pasal 1 angka 26 kuhap, yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. sedangkan keterangan saksi menurut pasal 1 angka 27 kuhap merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. sebagai salah satu alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) kuhap, sebelum saksi memberikan keterangan dalam persidangan, saksi wajib mengucapkan sumpah menurut agamanya masing-masing sesuai dengan ketentuan pasal 160 ayat (3) kuhap. isi sumpah tersebut menyatakan bahwa saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya. dua hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan tersebut, yaitu “sumpah atau janji menurut cara atau agamanya masing-masing” dan “akan memberikan keterangan yang sebenarnya”. beralaskan sumpah menurut agamanya, diharapkan saksi akan tunduk dan patuh pada hukum agamanya, dengan keyakinan apabila melakukan kebohongan atau dusta dalam memberikan kesaksian akan mendapat laknat tuhan. 3 mengenai keterangan seorang saksi di dalam pemeriksaan pengadilan yang disangka palsu, maka pasal 174 kuhap mengatur bahwa hakim ketua sidang akan memperingatkan kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya serta mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya bila dia tetap memberikan keterangan palsu. namun 1 m. yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, edisi kedua, sinar grafika, jakarta, 2016, hlm. 286. 2 muhadar, edi abdullah, husni thamrin, perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana, putra media nusantara, surabaya, 2009, hlm. 1. 3 hendar soetarna, hukum pembuktian dalan acara pidana, alumni, bandung, 2011, hlm. 53. 211 | lentera hukum apabila saksi tetap pada keterangannya, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah agar saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu. setelah itu penitera segera membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi tersebut dengan menyebutkan alasan persangkaan yang menyatakan bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera lalu diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang. dalam hal ini, bila perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi yang diduga memberikan keterangan palsu tersebut selesai. sumpah berfungsi sangat penting dalam menemukan kebenaran. di samping penyumpahan penerapannya berlaku mutlak, hukum pidana mengatur pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban bersumpah, kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) mengatur tentang penghianatan atau kemungkaran terhadap sumpah, yaitu dalam hal saksi yang telah bersumpah sebelum memberikan keterangan, ternyata keterangan yang diberikan merupakan keterangan palsu. 4 sanksi atas perbuatan memberikan keterangan palsu demikian diatur dalam pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) kuhp. dalam praktek peradilan telah berkembang perbedaan pendapat mengenai penerapan ketentuan pasal 174 ayat (3) kuhap berkenaan dengan penyidikan perkara keterangan palsu. dalam suatu persidangan pidana memberikan keterangan palsu di depan persidangan, di mana timbul pendapat bahwa kasus keterangan palsu di persidangan tidak memerlukan penyidikan oleh kepolisian, berita acara yang dibuat oleh panitera dan ditandatangani oleh hakim ketua dan panitera dianggap sudah cukup untuk melanjutkan proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan oleh hakim. apabila di dalam persidangan perkara semula tidak ada penetapan dari hakim bahwa saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu maka saksi tersebut tidak dapat dilaporkan dan disidik oleh kepolisian karena yang berhak menetapkan seseorang telah memberikan keterangan palsu di depan persidangan hanyalah hakim. hal ini biasa dikemukakan oleh penasihat hukum dari terdakwa sebagai jawaban atas dakwaan oleh penuntut umum. sebaliknya pihak lain yang berperkara manganggap bahwa perlu dilakukan penyidikan oleh kepolisian karena dianggap panitera atau pengadilan tidak memiliki fungsi dan kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana. penyidikan merupakan suatu tahap terpenting dalam kerangka hukum acara pidana di indonesia karena pihak penyidik berupaya mengungkapkan fakta-fakta dan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana serta menemukan tersangka pelaku tindak pidana tersebut. dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagai penegak hukum khususnya dalam proses pidana, kepolisian memiliki kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik. kuhap membedakan antara penyelidik dan penyidik. esensi penyelidikan adalah untuk mencari dan menemukan suatu 4 ibid, hlm. 55 212 | kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pidana keterangan palsu peristiwa pidanasedangkan penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang menjelaskan tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. menurut de pinto, menyidik (opsporing) berarti pemeriksaan permulaan oleh pejabatpejabat yang ditunjuk oleh undang-undang segera setelah terjadi sesuatu pelanggaran hukum. 5 pengertian saksi tertuang dalam pasal 1 angka 26 kuhap, yaitu: “saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.” pada umumnya semua orang dapat menjadi saksi, namun kuhap mengatur pengecualian atau larangan menjadi saksi yaitu karena hubungan keluarga seperti keluarga sedarah, semenda saudara ibu atau saudara bapak, hubungan karena perkawinan, suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama terdakwa. 6 di samping itu, pasal 170 kuhap juga mengatur bahwa hubungan pekerjaan dapat diminta dibebaskan dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi. misalnya pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya kewajiban menyimpan rahasia ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. misalnya dokter yang harus merahasiakan penyakit yang diderita oleh pasiennya. sedangkan yang karena martabatnya dapat mengundurkan diri adalah pastor agama katolik roma. ini berhubungan dengan kerahasiaan orang-orang yang melakukan pengakuan dosa kepada pastor tersebut. 7 pasal 170 kuhap menyatakan bahwa terbebasnya seseorang dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi merupakan permintaan atau pengajuan. apabila yang bersangkutan bersedia menjadi saksi, saksi tersebut dapat diperiksa oleh hakim. alternatif lain adalah apabila hakim mengabulkan permintaan pembebasan sebagai saksi, seorang saksi tersebut bisa terbebas sebagai saksi. dengan demikian, pengecualian menjadi saksi karena harus menyimpan rahasia jabatan atau karena martabatnya merupakan pengecualian relatif. 8 pada prinsipnya keterangan yang harus diberikan oleh seorang saksi dalam persidangan adalah memberi keterangan yang sebenarnya atau menurut fakta yang terjadi sesuai dengan janji yang diucapkannya. saksi dilarang memberikan keterangan bohong. 9 dalam menilai dan mengkonstruksi kebenaran keterangan para saksi, pasal 185 ayat (6) menuntut kewaspadaan hakim untuk sungguh-sungguh memperhatikan kesesuaian keterangan saksi. artinya, keterangan saksi harus bersesuaian dan jelas tampak penjabarannya di dalam pertimbangan hakim. sedemikian rupa jelasnya diuraikan secara rinci dan sistematis, persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain, yaitu jika yang diajukan penuntut umum dalam persidangan merupakan keterangan saksi diikuti dengan alat bukti lain, baik berupa ahli, surat atau 5 r. tresna, peradilan di indonesia dari abad ke abad, w. versluys n. v, amsterdam, jakarta, 1957, h. 72, dalam andi hamzah, hukum acara pidana indonesia, sinar grafika, jakarta, 2008, hlm. 120. 6 andi hamzah, hukum acara pidana indonesia, sinar grafika, jakarta, 2008, hlm. 256. 7 muhadar, edi abdullah, husni thamrin, supra note 2., hlm. 3. 8 ibid. 9 yahya harahap. supra note 1, hlm. 183. 213 | lentera hukum petunjuk, hakim harus meneliti dengan sungguh-sungguh saling persesuaian maupun pertentangan antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain, serta alasan saksi memberi keterangan tertentu, yaitu hakim harus mencari alasan saksi kenapa memberikan keterangan seperti itu. dengan mengetahui alasan saksi yang pasti, akan memberikan gambaran yang jelas bagi hakim tentang keadaan yang diterangkan saksi. 10 ada beberapa putusan pengadilan berkenaan dengan unsur ini. pertama, putusan hoge raad 25 juni 1928, di mana diberikan pertimbangan bahwa, “suatu keterangan itu adalah palsu, jika sebahagian dari keterangan itu adalah tidak benar, walaupun yang sebagian ini mempunyai arti yang tidak demikian pentingnya, …”. kedua, putusan hoge raad, 4 april 1938, di mana diberikan pertimbangan bahwa, “juga apabila beberapa bagian dari suatu keterangan itu adalah tidak palsu, hakim dapat menganggap keterangan itu sebagai satu kesatuan dan menyatakan terrbukti, bahwa keterangan itu adalah palsu tanpa pembebasan untuk sebagian”. dua kutipan putusan di atas menunjukkan bahwa jika sebagian atau beberapa bagian dari keterangan yang diberikan itu tidak benar (palsu), sekalipun sebenarnya bagian yang tidak benar (palsu) itu tidak begitu penting, perbuatan itu sudah termasuk ke dalam pengertian sumpah palsu. ketiga, utusan hoge raad, 17 juni 1889, di mana diberikan pertimbangan bahwa, suatu keterangan saksi itu dianggap belum ada, sebelum pemeriksaan saksi di persidangan itu selesai, juga apabila kesaksian itu adalah palsu. apabila seorang saksi mencabut kembali keterangannya sebelum pemeriksaannya itu selesai, maka bagian yang dicabut kembali itu bukanlah merupakan bagian dari keterangannya, walaupun seandainya benar bahwa pencabutan kembali itu adalah sebagai akibat dari adanya peringatan bahwa ia dapat dikenakan penahanan karena memberikan keterangan di bawah sumpah secara palsu. terdapat beberapa faktor penyebab seorang saksi memberikan keterangan palsu di persidangan, diantaranya saksi bermaksud melindungi terdakwa, saksi bermaksud memberatkan terdakwa, saksi mendapat ancaman dari pihak lain yang tidak menginginkan perkara menjadi terang, saksi bermaksud untuk tidak melibatkan orang lain yang juga turut serta dalam tindak pidana, saksi menginginkan keterlibatan orang lain (yang sebenarnya tidak terlibat) dalam tindak pidana serta saksi berpotensi menjadi tersangka. 11 mengenai keterangan palsu, r. soesilo menulis bahwa: “supaya dapat dihukum, pembuat (saksi) harus mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bahwa keterangan itu bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu tersebut di atas sumpah. suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari pada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja).” 12 tulisan ini menggunakan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan), conceptual approach (pendekatan konsep), dan case aprroach (pendekatan kasus). statute approach 10 ibid, hlm. 290-291. 11 amir syamsuddin, advokat dan tuduhan keterangan palsu http://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/ 14341241/advokat.dan.tuduhan.keterangan.palsu, diakses tanggal 28 oktober 2017. 12 r. soesilo, kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, politeia, bogor, 1995, hlm. 183. http://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/14341241/advokat.dan.tuduhan.keterangan.palsu http://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/14341241/advokat.dan.tuduhan.keterangan.palsu 214 | kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pidana keterangan palsu adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berhubungan dengan isu hukum yang sedang ditangani. 13 case approach adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dan telah menjadi putusan pengadilan. 14 conceptual approach adalah pendekatan yang berawal dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. dengan mempelajari hal tersebut, peneliti akan menemukan ide yang melahirkan pengertianpengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. 15 ii. penyidikan kepolisian terhadap kasus keterangan palsu di depan persidangan pengadilan a. kewenangan penyidik kepolisian tujuan dari dibuatnya suatu hukum adalah untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat di suatu negara dengan cara memaksa anggota masyarakat untuk mematuhi hukum. jika hukum tidak dipatuhi, untuk mempertahankan hukum dan hak dalam negara hukum yaitu dengan jalan beracara, pejabat-pejabat hukum tertentu berhak menentukan hukum secara konkrit, yaitu hakim dan pengadilan. 16 untuk melaksanakan hukum pidana diperlukan cara-cara yang harus ditempuh agar ketertiban hukum dalam masyarakat dapat ditegakkan. cara itu disebut sebagai hukum acara pidana. tujuan hukum acara pidana antara lain dapat dibaca dalam pedoman pelaksanaan kuhap yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materiil. artinya kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelangaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. 17 proses peradilan pidana menyangkut kegiatan-kegiatan dari badan peradilan pidana yang berjalan menurut tahapan tertentu. tiap tahapan tersebut menunjukkan satu rangkaian kesatuan utuh sebagai sistem roda berjalan. tahap atau periodesasi peradilan pidana dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan hingga pelaksanaan 13 peter mahmud marzuki, penelitian hukum, edisi revisi cetakan ke-12, prenadamedia group, jakarta, 2016, hlm. 133. 14 ibid, hlm. 134. 15 ibid., hlm. 135-136. 16 yusti probowati rahayu, dibalik putusan hakim (kajian psikologi hukum dalam perkara pidana), srikandi, surabaya, 2005, hlm. 17. 17 andi hamzah, supra note 1., hlm. 8. 215 | lentera hukum keputusan pengadilan. 18 kegiatan tersebut dilaksanakan oleh masing-masing badan peradilan pidana sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, diantaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. penyidikan merupakan suatu tahap terpenting dalam kerangka hukum acara pidana di indonesia karena dalam tahap ini pihak penyidik berupaya mengungkapkan fakta-fakta dan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana serta menemukan tersangka pelaku tindak pidana tersebut. di dalam konsideran huruf b undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia (uu kepolisian) ditegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh kepolisian negara republik indonesia selaku alat negara yang dibantu masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 19 dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagai penegak hukum khususnya dalam proses pidana, kepolisian memiliki kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik. kuhap membedakan antara penyelidik dan penyidik. pengertian penyelidikan menurut pasal 1 angka 5 kuhap yaitu tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam kuhap. sedangkan penyidikan menurut pasal 1 angka 2 kuhap, yaitu tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya. pasal 7 ayat (1) kuhap mengatur bahwa penyidik polri karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian, menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara, mengadakan penghentian penyidikan, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. pasal 16 ayat (1) uu kepolisian mengatur bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dalam proses pidana, kepolisian negara republik indonesia berwenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan, membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda 18 kadri husin & budi rizki husin, sistem peradilan pidana di indonesia, sinar grafika, jakarta, 2016, hlm. 91. 19 ruslan renggong, hukum acara pidana memahami perlindungan ham dalam proses penahanan di indonesia, prenadamedia group, jakarta, 2014, hlm. 206. 216 | kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pidana keterangan palsu pengenal diri, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara, mengadakan penghentian penyidikan, menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana, memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. berdasarkan dua pasal di atas, menunjukkan bahwa penyidikan merupakan tugas dari kepolisian. termasuk dalam penyelesaian suatu perkara keterangan palsu di bawah sumpah, apabila terdapat laporan mengenai dugaan suatu tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam suatu persidangan, maka penyidik berhak untuk melakukan penyidikan termasuk melakukan tindakan yang bersifat memaksa lainnya demi mendapatkan bukti yang membuat terang tentang suatu tindak pidana yang terjadi. memberi keterangan palsu dipandang sebagai kesalahan yang sangat buruk. hal ini dianggap merusak kewajiban terhadap kesetiaan umum atau sebagai kedustaan terhadap masyarakat, sebagai ketidakjujuran terhadap tuhan, demikian pula terhadap hakim yang menjalankan peradilan atas nama tuhan. 20 apa yang diharapkan oleh undang-undang dari seorang saksi keterangan yang sesungguhnya. akan tetapi, saksi sebagai manusia biasa mungkin dipengaruhi oleh motivasi yang sulit diketahui hakim. mungkin saksi mempunyai kepentingan pribadi dalam perkara yang sedang diperiksa, sehingga membuat dia cenderung memberi keterangan palsu. bagaimanapun pandainya menyusun kata-kata bohong dan palsu, sering kebohongan dan kepalsuan itu tidak dapat disembunyikan. 21 b. analisis putusan perkara keterangan palsu di bawah sumpah berikut adalah contoh kasus keterangan palsu di persidangan yang proses penyelesaiannya menggunakan pasal 174 kuhap sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan atau membebaskan terdakwa dari hukuman dan kasus yang mengabaikan pasal 174 kuhap untuk memberikan pidana bagi terdakwa keterangan palsu. 1. putusan sela dalam kasus terdakwa gerson tanuab kasus terdakwa gerson tanuab adalah terkait dengan putusan sela nomor 158/pid.b/2015/pn.kpg dan putusan nomor 158/pid.b/2015/pn.kpg. putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa gerson tanuab pada hari selasa, 22 oktober 2013 pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti lagi sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan oktober 2013, bertempat di ruang sidang pengadilan negeri klas 1 a kupang di kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri 20 r. soesilo, supra note 12. hlm. 183. 21 m. yahya harahap, supra note 1, hlm. 195. 217 | lentera hukum kupang, dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud di atas, terdakwa yang saat itu dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan di bawah sumpah dalam perkara perdata nomor 29/pdt.g/2013/pn kpg, di mana terdakwa dihadirkan untuk menjadi saksi dari pihak penggugat yakni saksi rudi ebenhaeser oematan yang menggugat saksi ny. greetje jeane koamesah rondo (sebagai tergugat i) dan badan pertanahan nasional (bpn) kota kupang sebagai (tergugat ii), serta jaya suprana sebagai (tergugat iii), di mana sebelum terdakwa memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan perdata dimaksud, terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan negeri kupang terlebih dahulu diambil sumpah berdasarkan agama kristen protestan. bahwa terdakwa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara perdata nomor 29/pdt.g/2013/pn kpg, sehubungan dengan terdakwa sebagai petugas juru sita pengadilan negeri kupang yang melaksanakan eksekusi atas objek tanah berdasarkan putusan pengadilan negeri nomor 54/pdt/g/1981 yang dalam amar putusan pada angka 4 menyatakan pada pokoknya agar pihak tergugat i menyerahkan kembali tanah yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat dengan pengukuran/pemetaan pada petak a dan seterusnya. selanjutnya pelaksanaan ekesusi tersebut dituangkan dalam berita acara eksekusi sebagaimana dalam berita acara penyerahan dari tergugat i kepada terdakwa selaku petugas juru sita nomor 54/ba.pdt.g/1981/pn.kpg tanggal 10 desember 1991 dan berita acara penyerahan tanah dari terdakwa selaku juru sita kepada penggugat nomor 54/ba pdt.g/1981/pn.kpg tanggal 28 januari 1992. bahwa tanah objek sengketa yang dimaksud dalam proses persidangan perkara perdata atas permintaan majelis hakim pengadilan negeri kupang telah dilakukan pemeriksan setempat untuk menentukan luas dan batas-batas tanah dan akhirnya lokasi tanah tersebut terbagi menjadi lokasi a, b, c dan d dengan luas seluruhnya 43 615 m2, sedangkan yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata nomor : 54/pdt/g/1981 adalah tanah petak a sebagaimana tertuang dalam amar putusan perkara perdata nomor : 54/pdt/g/1981 adalah tanah dalam lokasi petak a dengan luas 5033 m 2. bahwa terdakwa sebagai saksi dari pihak penggugat yang saat itu memberikan keterangan setelah saksi eliazer benggu (saksi ke i) didengar keterangannya juga dari pihak penggugat, dalam keterangan terdakwa telah disampaikan fakta pelaksanaan eksekusi atas tanah berdasarkan putusan perkara perdata nomor 54/pdt/g/1981 tanggal 10 desember 1991 tidak sesuai dengan isi putusan tersebut dan berbeda dengan berita acara penyerahan yang dibuatkan oleh terdakwa sendiri selaku petugas juru sita pada pengadilan negeri klas i kupang sebagaimana berita acara nomor 54/ba.pdt.g/1981/pn.kpg tanggal 10 desember 1991 dan berita acara penyerahan tanah nomor 54/ba pdt.g/1981/pn.kpg tanggal 28 januari 1992. terdakwa sebagai pejabat pengadilan negeri kupang yang melakukan eksekusi objek sengketa dalam perkara perdata nomor 54 tahun 1981, selanjutnya dihadirkan sebagai saksi 218 | kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pidana keterangan palsu dalam perkara perdata nomor 29/pdt/g/2013/pn kpg dibawah sumpah memberikan keterangan yang isinya: “bahwa pada saat itu yang di serahkan secara sukarela adalah 3 (tiga) bidang tanah yaitu petak a, c, d. sedangkan petak b ditunda penyerahannya atas permintaan tergugat i karena pada saat itu tergugat i adalah anggota dprd “, keterangan terdakwa tersebut selanjutnya termuat dalam putusan majelis hakim halaman 32 pada pointer 3 kemudian menjadi pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan perkara perdata nomor 29/pdt/g/2013/pn kpg sebagaimana terurai dalam halaman 48 paragraf kedua dan halaman 49 paragraf pertama. perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 242 kuhp. pada awal kasus keterangan palsu ini, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum di mana menurut pihak terdakwa isi surat dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur pasal 143 ayat (2) huruf b mengenai surat dakwaan yang harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap. bahwa menurut penasihat hukum terdakwa, setelah mencermati isi surat dakwaan dari penuntut umum, ternyata terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 242 kuhp di mana pasal 242 kuhp menentukan bahwa agar seorang saksi di persidangan yang memberikan keterangan palsu dapat dihukum, harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil. syarat formalnya adalah bahwa seorang saksi dipersidangan dituduh telah memberikan keterangan palsu, harus ada penetapan hakim sidang dan syarat materiilnya adalah harus atas sumpah yakni bahwa keterangan itu diwajibkan menurut undang-undang yang dapat menentukan akibat hukum pada keterangan tersebut, dan keterangannya harus palsu dan kepalsuannya diketahui oleh saksi. bahwa dalam praktek peradilan, seorang hakim mempunyai hak untuk menilai keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti. dalam kaitan dengan keterangan palsu, secara teknis seorang hakim memiliki keyakinan bahwa saksi tersebut berbohong, hakim ketua akan men-skorsing sidang untuk bermusyawarah dengan para hakim anggota, dan jika musyawarah tersebut mencapai kesepakatan, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan. dengan demikian, tidak diperlukan adanya suatu laporan pidana terlebih dahulu sebelum majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah tersebut. bahwa persidangan di mana terdakwa memberikan kesaksian adalah perkara perdata tidak berlaku ketentuan pasal 174 kuhap sehingga tidak ada penetapan majelis hakim pengadilan negeri kupang yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 29/pdt.g/2013/pn.kpg yang menetapkan bahwa saksi gerson tanuab telah memberikan keterangan palsu. kemudian, berdasarkan keberatan penasihat hukum terdakwa dan jawaban enuntut umum, majelis hakim berpendapat bahwa “sangkaan atas sumpah palsu” terjadi ketika suatu perkara diperiksa di persidangan, sehingga terhadap keterangan seorang saksi yang dinilai palsu setelah selesai pemeriksaan suatu perkara tidak dapat dilakukan penuntutan dengan prosedur konvensional, dalam hal ini majelis hakim dapat menerima pendapat penasihat hukum terdakwa. 219 | lentera hukum bertolak dari paparan di atas, menurut pendapat majelis hakim, bahwa mengajukan terdakwa ke persidangan dengan dakwaan sumpah palsu sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam perkara in casu tidak sejalan dengan filosofi, maksud dan tujuan ketentuan pasal 174 kuhap jo pasal 242 kuhp, juga secara tersirat penuntut umum dalam tanggapannya mengutip beberapa ketentuan tentang sumpah palsu, bahwa “ kejahatan sumpah palsu dipandang sempurna apabila saksi itu tetap pada keteranganya kendati sudah diperingatkan oleh majelis hakim (vide pasal 174 kuhap)” karena kata-kata bahwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya setelah diperingatkan oleh hakim memberikan gambaran bahwa sumpah palsu merupakan sangkaan majelis hakim setelah mendengar keterangan saksi di persidangan sehingga hal ini berarti prosedur pengajuan terdakwa dengan dakwaan sumpah palsu dimulai pada saat persidangan dengan sinyalemen ada keterangan yang tidak benar yang diberikan oleh saksi di bawah sumpah dan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut telah memberikan peringatan kepada saksi tersebut, dan setelah adanya sangkaan sumpah palsu tersebut baru kemudian berita acara pemeriksaan saksi dimaksud oleh majelis hakim diberikan kepada penuntut umum dalam perkara tersebut untuk diteruskan kepada proses penyidikan. dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa berdasarkan hukum sehingga haruslah dinyatakan diterima, dan dakwaan jaksa penuntut umum patut dinyatakan batal demi hukum. atas pertimbangan tersebut, hakim menerima keberatan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan agar mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum. kemudian, atas putusan sela tersebut, penuntut umum mengajukan banding ke pengadilan tinggi kupang nomor 116/pid/2015/pt.kpg yang dalam putusan hakim dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan sela nomor 158/pid.b/2015/pn kpg. putusan tersebut memerintahkan pengadilan negeri kupang agar melanjutkan pemeriksaan kasus pidana keterangan palsu atas nama terdakwa gerson tanuab dilanjutkan. kemudian pengadilan negeri kupang melanjutkan pemeriksaan dan persidangan kasus pidana keterangan palsu atas nama gerson tanuab dengan dakwaan penuntut umum sebagai berikut: bahwa terdakwa gerson tanuab pada hari selasa tanggal 22 oktober 2013 pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti lagi sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan oktober 2013, bertempat di ruang sidang pengadilan negeri klas 1 a kupang di kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri kupang, dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu. bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud di atas, terdakwa yang saat itu dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan di bawah sumpah dalam perkara perdata nomor 29/pdt.g/2013/pn kpg, di mana terdakwa dihadirkan untuk menjadi saksi dari pihak penggugat yakni saksi rudi ebenhaeser oematan yang menggugat saksi ny. greetje jeane koamesah rondo (sebagai tergugat i) dan bpn kota kupang sebagai (tergugat ii), serta jaya suprana sebagai (tergugat iii), di mana sebelum terdakwa memberikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan perdata, terdakwa 220 | kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pidana keterangan palsu memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan negeri kupang terlebih dahulu diambil sumpah menurut agama kristen protestan. bahwa terdakwa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perdata nomor : 29/pdt.g/2013/pn kpg, sehubungan dengan terdakwa sebagai petugas juru sita pengadilan negeri kupang yang melaksanakan eksekusi atas objek tanah berdasarkan putusan pengadilan negeri nomor : 54/pdt/g/1981 yang dalam amar putusan pada angka 4 (empat) menyatakan pada pokoknya : agar pihak tergugat i menyerahkan kembali tanah yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat dengan pengukuran / pemetaan pada petak a dan seterusnya?.. selanjutnya pelaksanaan ekesusi tersebut di tuangkan dalam berita acara eksekusi sebagaimana dalam berita acara penyerahan dari tergugat i kepada terdakwa selaku petugas juru sita nomor: 54/ba.pdt.g/1981/pn.kpg tanggal 10 desember 1991 dan berita acara penyerahan tanah dari terdakwa selaku juru sita kepada penggugat nomor : 54/ba pdt.g/1981/pn.kpg tanggal 28 januari 1992. bahwa tanah objek sengketa dimaksud dalam proses persidangan perdata atas permintaan majelis hakim pengadilan negeri kupang telah dilakukan pemeriksan setempat untuk menentukan luas dan batas-batas tanah dan akhirnya lokasi tanah tersebut terbagi menjadi lokasi a, b, c dan d dengan luas seluruhnya 43 615 m2, sedangkan yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata nomor 54/pdt/g/1981 adalah tanah petak a sebagaimana tertuang dalam amar putusan perdata nomor 54/pdt/g/1981 adalah tanah dalam lokasi petak a dengan luas 5033 m 2. bahwa terdakwa sebagai saksi dari pihak penggugat yang saat itu memberikan keterangan setelah saksi eliazer benggu (saksi ke i) didengar keterangan juga dari pihak penggugat, dalam keterangannya terdakwa telah menyampaikan fakta pelaksanaan eksekusi atas tanah berdasarkan putusan perdata nomor : 54/pdt/g/1981 tanggal 10 desember 1991 tidak berkesesuaian dengan isi dari putusan tersebut dan berbeda dengan berita acara penyerahan yang di buatkan oleh terdakwa sendiri selaku petugas juru sita pada pengadilan negeri klas i kupang sebagaimana berita acara nomor : 54/ba.pdt.g/1981/pn.kpg tanggal 10 desember 1991 dan berita acara penyerahan tanah nomor : 54/ba pdt.g/1981/pn.kpg tanggal 28 januari 1992. terdakwa sebagai pejabat pengadilan negeri kupang yang melakukan eksekusi objek sengketa dalam perkara perdata nomor 54 tahun 1981, selanjutnya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perdata nomor 29/pdt/g/2013/pn kpg di bawah sumpah memberikan keterangan yang isinya: “bahwa pada saat itu yang di serahkan secara sukarela adalah 3 (tiga) bidang tanah yaitu petak a,c,d sedangkan petak b ditunda penyerahannya atas permintaan tergugat i karena pada saat itu tergugat i adalah anggota dprd.“ keterangan terdakwa tersebut selanjutnya termuat dalam putusan majelis hakim halaman 32 pada pointer 3 kemudian menjadi pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan perkara perdata nomor 29/pdt/g/2013/pn kpg sebagaimana terurai dalam halaman 48 paragraf ke 2 (dua) dan halaman 49 paragraf pertama. perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 242 kuhp. kemudian, berdasarkan fakta hukum dan dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum, yaitu pasal 242 kuhp dan pertimbangan majelis hakim serta berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsurunsur di dalam pasal 242 kuhp terpenuhi dan terbukti sehingga terdakwa dinyatakan terbukti 221 | lentera hukum secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. dilihat dari putusan tersebut, di mana pada awalnya para saksi memberikan keterangan palsu di depan persidangan tetapi tidak dinyatakan atau ditetapkan oleh hakim bahwa mereka telah memberikan keterangan palsu sehingga tidak ditahan dan dituntut dengan dakwaan keterangan palsu di bawah sumpah. setelah perkara semula di mana saksi tersebut memberikan keterangan selesai diputus barulah saksi dilaporkan ke kepolisian untuk disidik dengan perkara keterangan palsu. kemudian dalam penyelesaiannya di pengadilan terdapat perbedaan pandangan antara para pihak di mana pihak terdakwa menganggap bahwa sesuai pasal 174 kuhap, seorang saksi tidak dapat lagi dilaporkan dan dituntut dengan dakwaan keterangan palsu apabila tidak ada penetapan dari hakim pada saat persidangan tersebut berlangsung, sedangkan menurut pandangan penuntut umum bahwa meskipun hakim tidak menetapkan saksi telah memberikan keterangan palsu, saksi tersebut tetap dapat dilaporkan di kepolisian dan dituntut dengan dakwaan keterangan palsu. pasal 174 kuhap menyebutkan bahwa setelah penuntut umum menerima berita acara sidang yang ditandatangani oleh hakim ketua majelis, selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan undang-undang. hal ini berlaku apabila saksi ditetapkan oleh hakim telah memberikan keterangan palsu di persidangan. pasal 174 tidak menyebutkan mengenai prosedur apabila hakim tidak menetapkan saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu dan di kemudian hari diketahui bahwa saksi tersebut sebenarnya telah memberikan keterangan palsu sehingga menimbulkan kerugian bagi terdakwa. hal inilah yang menimbulkan pandangan apabila tidak ada penetapan dari hakim bahwa seorang saksi telah memberikan keterangan palsu maka saksi tersebut tidak dapat dilaporkan dan penyidik tidak berwenang melakukan penyidikan karena yang dapat menetapkan seorang saksi telah memberikan keterangan palsu hanyalah hakim, serta pasal 242 kuhp hanya berlaku apabila ada penetapan hakim bahwa seorang saksi telah memberikan keterangan palsu. seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam praktek peradilan berkembang perbedaan pendapat mengenai penerapan pasal 174 ayat (3) berkenaan dengan penyidikan perkara saksi palsu. 22 2. tidak melalui prosedur penyidikan oleh kepolisian. pendapat ini menafsirkan bahwa berita acara sidang dibuat panitera yang ditandatangani panitera dan ketua sidang. sebagaimana dijelaskan pasal 174 ayat (3), dianggap cukup sebagai berita acara penyidikan untuk dijadikan dasar bagi penuntut umum melakukan penuntutan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan tidak perlu lagi melaui proses laporan dan penyidikan di kepolisian. dengan kata lain dasar proses pemeriksaan sidang pengadilan atas perkara sumpah palsu yang diatur dalam pasal 174 ayat (3) adalah berita acara sidang yang dibuat oleh panitera. berita acara sidang yang dibuat oleh panitera kemudian segera dilimpahkan ke penuntut umum agar dibuatkan surat dakwaan. penuntut umum dapat melakukan penyidikan lanjutan 22 ibid, hlm. 197. 222 | kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pidana keterangan palsu apabila kurangnya bukti untuk merumuskan surat dakwaan. selanjutnya penuntut umum harus segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan agar segera diproses. hal ini juga dilakukan dengan maksud agar proses penyelesaian perkara dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan terpenuhi. 23 pendapat ini dikemukakan apabila yang terjadi adalah ketika sedang berlangsung persidangan, hakim menetapkan bahwa saksi yang memberikan keterangan telah memberikan keterangan palsu. apabila setelah kasus semula telah diputus dan di kemudian hari baru diketahui bahwa saksi telah memberikan keterangan palsu maka penyidik tetap berwenang untuk melakukan penyidikan atas dugaan melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 242 kuhp. beberapa kasus terjadi di mana seorang saksi memberikan keterangan palsu di depan persidangan namun baru diketahui di kemudian hari setelah perkara semula diputus, dan saksi tersebut tetap dapat disidik oleh penyidik hingga akhirnya diputus bersalah dan dijatuhi pidana oleh hakim. dengan tidak adanya penetapan dari hakim bahwa seorang saksi telah memberikan keterangan palsu bukan berarti saksi tersebut tidak berbuat tindak pidana sebagaimana dalam pasal 242 kuhp. suatu keterangan palsu yang diberikan oleh seorang saksi akan mempengaruhi jalannya persidangan atau mempengaruhi pengambilan keputusan oleh hakim dan mempengaruhi nasib seorang terdakwa. seperti pada kasus keterangan palsu pada putusan mahkamah agung nomor 499k/pid./2013, atas pertimbangan hakim terdakwa dijatuhi pidana karena memenuhi unsur-unsur dalam pasal 242 ayat (2), yaitu keterangan palsu di bawah sumpah yang diberikan oleh terdakwa sebagai saksi telah mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. demikian juga pada putusan kasus keterangan palsu nomor 158/pid.b/2015.pn.kpg terdakwa dijatuhi putusan pidana oleh majelis hakim karena tindakannya sebagai saksi telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 242 ayat (1) kuhp. dengan demikian, apabila di dalam suatu persidangan seorang saksi diketahui telah memberikan keterangan palsu maka berlaku proses penyelesaian perkara keterangan palsu di bawah sumpah sesuai dengan ketentuan pasal 174 kuhap, yaitu hakim menetapkan saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu serta memberi perintah agar saksi tersebut ditahan. atas hal tersebut, panitera membuat berita acara pemeriksaan sidang yang ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera untuk diserahkan kepada penuntut umum. kemudian penuntut umum membuat surat dakwaan untuk menuntut terdakwa berdasarkan berita acara sidang tersebut dan kemudian melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan. 3. melalui prosedur penyidikan pendapat ini bertentangan dengan pendapat pertama karena berdasarkan pasal 6 kuhap, yang berfungsi dan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana adalah pejabat kepolisian. demikian dalam pasal 8 kuhap, yang berfungsi dan berwenang membuat berita acara perkara pidana sesuai dengan bentuk dan isi yang ditentukan pasal 75 kuhap adalah penyidik, dalam 23 ibid. 223 | lentera hukum hal ini pejabat kepolisian. berita acara sidang yang dibuat oleh panitera dianggap tidak lengkap dan tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 75 kuhap. berita acara sidang yang dibuat oleh panitera hanya memuat tentang keterangan saksi dan alasan persangkaan bahwa keterangan saksi tersebut palsu. 24 sejauh ini dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, meskipun seorang saksi tidak ditetapkan oleh hakim bahwa ia telah memberikan keterangan palsu, kemudian di dalam proses pemeriksaan di pengadilan para penasihat hukum terdakwa mengajukan dalil-dalil mengenai syarat formil dari pasal 242 kuhp (keberlakuan pasal 174 kuhap). serta menyatakan bahwa proses penyelesaiannya tidak melalui laporan di kepolisian, tanpa mempertimbangkan pasal 174 kuhap, hakim tetap menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sehingga ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut. dengan demikian pasal 174 kuhap tidak selalu berlaku dan dipertimbangkan oleh hakim apabila seorang saksi yang memberikan keterangan palsu diproses melalui laporan di kepolisian terlebih dahulu. prosedur penyelesaian perkara keterangan palsu sesuai dengan pasal 174 kuhap hanya mutlak berlaku apabila di dalam persidangan seorang saksi ditetapkan oleh hakim telah memberikan keterangan palsu. perbedaan pendapat dalam penanganan perkara keterangan palsu di bawah sumpah ini telah dijawab oleh mahkamah agung dalam putusan nomor 2514/pid./2007 tanggal 31 maret 2008. ada tiga pertimbangan hukum oleh majelis hakim kasasi, yaitu keterangan palsu yang diberikan oleh seorang saksi tidak selalu dapat diketahui pada saat itu juga. dalam menuntut seseorang atas dasar keterangan palsu tidak mutlak harus melalui perintah ketua majelis hakim. sebagaimana ditentukan dalam pasal 174 kuhap serta ketentuan tersebut bukan satu-satunya jalan untuk menuntut seorang saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu atas dasar sumpah. penyelesaian kasus keterangan palsu di bawah sumpah yang melalui laporan di kepolisian terlebih dahulu, proses penyelesaiannya sesuai dengan proses penyelesaian perkara pidana yang diatur dalam kuhap, yakni dimulai dengan adanya tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan oleh seorang saksi pada suatu persidangan pengadilan. akan tetapi tidak ditetapkan oleh hakim bahwa saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu. kemudian oleh pihak yang telah dirugikan akibat dari keterangan palsu, saksi dilaporkan ke kepolisian untuk disidik dengan dugaan memberikan keterangan palsu. setelah adanya laporan, penyelidik kepolisian mengumpulkan alat-alat bukti yang cukup untuk kemudian dilanjutkan dengan penyidikan oleh penyidik. dalam perkara keterangan palsu, salah satu bukti yang diajukan biasanya adalah putusan perkara yang berisi keterangan yang diberikan oleh tersangka pada saat ia menjadi saksi. di dalam penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan tersangka. apabila penyidik merasa berkas sudah lengkap maka berkas perkara tersebut segera dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut. 24 ibid., hlm. 197-198. 224 | kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pidana keterangan palsu penuntut umum memeriksa berkas perkara penyidikan kemudian membuat surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepolisian. apabila penuntut umum merasa berkas tersebut belum lengkap, maka berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi lagi. sebaliknya, jika penuntut umum merasa berkas perkara tersebut telah lengkap, maka berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan. proses pemeriksaan di persidangan berjalan sesuai dengan proses acara pemeriksaan biasa. kemudian berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan di persidangan, hakim membuat pertimbangan-pertimbangan lalu menjatuhkan putusan atas perkara pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah tersebut. dari kedua pendapat yang dikemukakan sebelumnya mengenai perlu atau tidaknya tindakan penyidikan oleh kepolisian, pada beberapa kasus yang terjadi para aparat penegak hukum tetap melakukan pemeriksaan apabila adanya laporan di kepolisian mengenai tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga penjatuhan putusan pidana oleh majelis hakim apabila memang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pada suatu persidangan pengadilan. iii. kesimpulan polisi sebagai penyidik kepolisian berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus pidana memberikan keteranan palsu di depan persidangan. penerapan pasal 242 tidak hanya terbatas apabila seorang saksi telah ditetapkan oleh hakim telah memberikan keterangan palsu di depan persidangan pengadilan. tetapi, hal ini juga berlaku apabila saksi tidak dinyatakan oleh hakim telah memberikan keterangan palsu pada saat persidangan berlangsung. bila setelah memberikan kesaksian di persidangan atau di kemudian hari diketahui bahwa saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu, maka ia dapat dilaporkan dan penyidik kepolisian berwenang melakukan penyidikan atas kasus keterangan palsu tersebut. sebaliknya, pasal 174 kuhap tidak mutlak harus digunakan sebagai pertimbangan dalam menyelesaikan perkara keterangan palsu. penyidik kepolisian tidak perlu melakukan penyidikan apabila hakim menyatakan bahwa saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu, dan proses penyelesaian perkara pidana tanpa melalui proses penyidikan, tapi langsung pada penuntutan dengan dakwaan sumpah palsu (pasal 242 kuhp). pasal 242 ayat (1) kuhp perlu ditambahkan unsur “diketahui baik di depan sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan” untuk mempertegas cakupan tempat di mana pelaku melakukan perbuatan. selain itu, pasal 174 ayat (1) kuhap perlu dipertegas dengan mewajibkan hakim membacakan pasal dalam kuhpidana yang dapat dijadikan dasar penuntutan (pasal 242 kuhp) dan ancaman pidana maksimum yang ditentukan dalam pasal tersebut. 225 | lentera hukum daftar pustaka andi hamzah, hukum acara pidana indonesia, sinar grafika, jakarta, 2008. harahap, m. yahya, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, (jakarta: edisi kedua, sinar grafika, 2016) harahap, m. yahya, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap penyidikan dan penuntutan, (jakarta: edisi kedua, sinar grafika, 2015). husin, kadri & budi rizki husin, sistem peradilan pidana di indonesia, (jakarta: sinar grafika, 2016). kompas.com advokat dan tuduhan keterangan palsu http://nasional.kompas.com/read/2015/ 01/28/14341241/advokat.dan.tuduhan.keterangan.palsu, diakses tanggal 28 oktober 2017. marzuki, peter mahmud, penelitian hukum, (jakarta: edisi revisi cetakan ke-12, prenadamedia group, 2016). mohammad taufik makarao, suhasril, hukum acara pidana dalam teori dan praktek, (jakarta: ghalia indonesia, 2004). muhadar, edi abdullah, husni thamrin, perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana, (surabaya: putra media nusantara, 2009). nurdin, andriani, “keterangan saksi di sidang dalam perkara pidana yang disangka palsu berdasarkan pasal 174 kuhap” (2013) varia peradilan nomor 328. rahayu, yusti probowati, dibalik putusan hakim (kajian psikologi hukum dalam perkara pidana), (surabaya: srikandi, 2005). renggong, ruslan, hukum acara pidana memahami perlindungan ham dalam proses penahanan di indonesia, (jakarta: prenadamedia group, 2014). soesilo, r., kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, (bogor: politeia, 1995). soetarna, hendar, hukum pembuktian dalan acara pidana, (bandung: alumni, 2011). http://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/14341241/advokat.dan.tuduhan.keterangan.palsu http://nasional.kompas.com/read/2015/01/28/14341241/advokat.dan.tuduhan.keterangan.palsu 226 | kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pidana keterangan palsu this page is intentionally left blank microsoft word 29331 draft.doc lentera hukum, volume 9 issue 1 (2022), pp. 151-176 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i1.29331 published by the university of jember, indonesia available online 30 april 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: ceterakenny@gmail.com recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach kenny cetera* pontianak official certifier of title deeds, indonesia abstract: as a forest-rich nation, indonesia has actively participated in carbon market governance like the redd+ program. with the rapid expansion of redd+ to address the effects of climate change, questions surrounding carbon rights have surfaced. this study aims to analyze the regulatory development of carbon rights in indonesia and its impact on the community rights over forest resources by elaborating on the ideal carbon rights governance under a constitutional perspective. the study uses the normative method, which includes pertinent rules and supporting statements from climate change specialists. this study shows that carbon rights are defined broadly as the right to participate in forest carbon trading, although they require a government permit. there is no clear explanation of the relationship between land tenure and carbon ownership under the existing legislation, despite four permits to acquire carbon benefits: environmental service, social forestry, ecosystem restoration, and forest carbon administration permit. while the state can claim state control rights on certain commodities like carbon under article 33 of the indonesian constitution, it also has to manage the distribution of carbon incentives based on the public interest. by facilitating the transfer of carbon rights under a carbon trading scheme while highlighting the government's role in sharing the benefits of carbon via a result-based payment scheme, presidential regulation 98/2021 contributes to more explicit control of carbon rights. all concerns related to carbon rights governance in indonesia include complicated administrative and technical requirements for applying for a license, insecure land tenure due to overlapping claims, and unlawful encroachment in forest regions. since land tenure issues remain unresolved, recognizing carbon rights as an alternative to recognizing marginal and community rights to forest resources could be viable. keywords: environmental regulation, forest carbon rights, redd+. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 18/01/2022 reviewed: 23/01/2022 revised: 17/04/2022 accepted: 25/04/2022 how to cite: cetera, kenny, “recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach” (2022) 9:1 lentera hukum 151-176. doi: . 152 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach i. introduction the severe impact of climate change is unquestionable. climate change amplifies extreme weather events, such as landslides, droughts, and high winds.1 consequently, many countries are already unified and committed to acting against this phenomenon. mitigating the impact of forest and landuse-driven emissions has become a proposed alternative against climate change issues. the forest is a key resource to reduce the impact of climate change since trees and peatlands serve as natural carbon capture.2 for forested countries like indonesia, keeping the natural forest and planting trees is also the cheapest measure against climate change impact. however, 63% of green house gases (ghg) emissions in indonesia came from land-use change and forest and peatland fires. indonesia was also the second-largest emitter of ghg from the forest after brazil.3 redd+ is believed to become the global commitment to reduce the impact of forest and land-use emissions.4 over the past decade, redd+ was negotiated under the un framework convention on climate change (unfcc) and endorsed under the 2015 paris agreement.5 through redd+, developed countries can provide financial incentives to developing countries for reducing forest-based emissions and enhancing the carbon capture and storage functions of the forest.6 in other words, developing countries can receive ex-post payments for verified emission reductions, which can be financed either from public funds or carbon 1 frances seymour & jonah busch, why forest why now? the science, economics, and politics of tropical forests and climate change (washington dc: center for global development, 2016) at 1. 2 ibid at 2. 3 luca tacconi & muhammad zahrul muttaqin, “reducing emissions from land use change in indonesia: an overview” (2019) 108:101979 forest policy and economics. 4 the term redd+ stands for reducing emissions from deforestation and forest degradation plus conservation, sustainable forest management, and enhancement of forest carbon stocks. 5 frances seymour & jonah busch, supra note 1 at 11. 6 interview, climate research analyst at world resources institute indonesia, 4 november 2021. 153 | lentera hukum markets.7 according to decision i/cp.16 unfcc, the benefits of the redd+ program shall be enjoyed directly by the community group, especially those who belong to vulnerable groups.8 there is a debate on redd+ implementation for the benefit-sharing mechanism on parties who shall receive the funding and non-monetary benefits of the project.9 while redd+ incentives are delivered only to individuals with legal title or rights, it could threaten the livelihood of communities living in the forest though they contribute to keeping the forest. therefore, the hypothesis is that those people should be given a right or title by the law to claim the incentives rightfully. scholars working on redd+ define this right as carbon rights. carbon rights have become prominent in forest emission reduction programs like redd+. an adequately designed regulatory system in the land title is essential to incentivize the relevant actors or carbon owners.10 many criticisms have to surface, especially from environmental defender groups, toward implementing redd+ and carbon trading, which are presumed only to benefit individual landowners and enterprises and neglect the interest of local and adat communities.11 to prevent the marginalization of these communities from redd+ and forest carbon trading, a robust and crystal clear regulation governing carbon rights is essential. current indonesian laws have not addressed detailed carbon rights formation, substance, and scope provisions. notably, the regulations have not clarified the relationship between carbon rights with the ownership of lands and the possibility of conflicts between those two.12 indonesia is not alone since other global south countries struggle to regulate carbon rights 7 frances seymour & jonah busch, supra note 1 at 5. 8 eko komara et al, “kajian mekanisme benefit sharing fcpf carbon fund untuk pendanaan desa hijau di kalimantan timur” (2017) wwf indonesia at i. 9 pham thu tuy et al., approaches to benefit sharing: a preliminary comparative analysis of 13 redd+ countries (bogor: cifor, 2013) at 5. 10 alain karsenty, aurelie vogel, & frederic castell, “carbon rights, redd+ and payments for environmental services” (2014) 35 environmental science policy at 2029. 11 komara et al, supra note 8. 12 feby ivalerina, konsep hak-hak atas karbon (epistema institute, 2010). 154 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach to ensure fair benefit-sharing for their citizens. for instance, peru has issued a law on payment of ecosystem service (pes) that allows informal landholders the right to participate in carbon rights activities.13 however, it did not address how indigenous and small farmers meet the standard as the holder of carbon rights. brazil is one step ahead in recognizing the indigenous people's property rights on carbon. however, it is still unclear how indigenous people have been prepared to participate in redd+ projects and other carbon-related agreements.14 meanwhile, ecuador recognizes indigenous community rights on forest land under its constitution, yet it does not include carbon rights and environmental rights.15 the experiences of those global south counties pinpoint that legal recognition of carbon rights alone is not enough to ensure the individual landowner receives the incentives of forest carbon projects. as one of the earliest studies in indonesia, ivalerina represents a discussion of the legal framework of carbon rights.16 this study elaborates relevant international legal instruments, especially traditional community rights over natural resources and property rights under the indonesian civil code (kuhperdata). another study made by thohari (2016) reviews carbon property rights from islamic law.17 this study is increasingly important to academic debate by examining carbon rights under the constitutional framework as the supreme law in indonesia's legal system. this study highlights relevant and latest regulations, such as several ministry of environment and forestry (moef) regulations on carbon incentives and the presidential regulation on carbon economic value. this study aims to discuss the concept of carbon rights under the existing legal framework in indonesia, following the ideal carbon rights governance under the constitutional framework, especially on the state control rights 13 lasse loft et al., "taking stock of carbon rights in redd+ candidate countries: concept meets reality" (2015) 6:4 forests 1031–1060 at 6. 14 ibid. 15 charlotte streck, “who owns redd+? carbon markets, carbon rights and entitlements to redd+ finance” (2020) 11:9 forests at 7. 16 feby ivalerina, supra note 12. 17 ahmad thohari, status kepemilikan karbon hutan (carbon property right) perspektif hukum bisnis islam (jogjakarta: uin sunan kalijaga, 2016). 155 | lentera hukum over natural resources. it is essential to comprehend the concept of carbon rights since various regulations instead of specific rules regulate it. the constitutional analysis sheds light on indonesia's public-sector approach to carbon-rights management. the second part discusses the methodology of this research. the third part examines the legal basis for carbon rights based on available acts, government regulations, and ministry regulations. the fourth part delves deeper into "state ownership rights" as article 33 of the 1945 constitution and its relationship with carbon rights. the last, this paper is ended with a conclusion. ii. methods the methodology used in this paper was the normative approach, starting from a literature review to collect and clarify the problems, analyze legal bases for carbon rights governance in indonesia, find insights on the implementation through interviews and compare this with the carbon rights regime in other countries. the authors procure two types of data for the research. first, primary data was obtained through interviews with two climate change experts who had longstanding experience working on climate research projects in indonesia. second, secondary data was obtained from relevant literature, acts and regulations. this research used the qualitative method by envisaging and interpreting the existing condition, growing opinion, current business process, and the developing tendencies of the research object.18 the research first described some legal frameworks in indonesia and discussed the relevance of carbon rights with the constitutional norm, particularly outlined in the 1945 constitution, then identified the governance model of carbon rights and its enabling conditions in indonesia. 18 sunarto, metode penelitian hukum (surabaya: usaha nasional, 1990) at 47. 156 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach iii. legal framework on carbon rights under indonesian law carbon rights refer to a justified claim that there is a benefit from reduced ghg emissions or sequestered carbon.19 the claim can refer to ownership or management right to land that enables forest preservation.20 with abundant monetary benefits from the carbon market, issues about how these benefits will be distributed and shared among many actors have remained unanswered. the scope of redd+ goes beyond establishing market-based instruments for carbon commodities. a carbon market scheme akin to redd+ often requires compliance with human rights obligations and inclusion of gender equality, which need to be inspected by third parties for credits to be certified and marketable. the size of forest estate in indonesia is 125,9 million ha or 63.7% of the total size of indonesian land.21 the indonesian law does not allow land rights in forest estates. however, approximately 9,2 million families live in forest areas; 1,7 million were categorized as impoverished.22 it is essential to formulate property rights to the carbon sequestered in forests or the right to benefit from activities that contribute to carbon storage and sequestration in market-oriented programs like redd+ to claim benefits rights in market-oriented initiatives.23 a clear definition of carbon title is required on the carbon market to attract private sector capital to be bought and traded without ambiguity.24 19 alain karsenty, aurelie vogel, & frederic castell, supra note 10 at 23. 20 streck, supra note 15 at 2. 21 ppid kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (klhk), “komitmen klhk untuk langkah-langkah korektif bidang kehutanan”, klhk (april 2018), online: . 22 warta ekonomi, “miris, 1,7 juta keluarga di kawasan hutan masih miskin” (2019) online: . 23 darryl vhugen et al., redd+ and carbon rights: lessons from the field (seattle: usaid, 2012) at 33. 24 ibid at 23. 157 | lentera hukum according to article 5 of forestry law 41/1999, in conjunction with constitutional court decision no. 35/2012, the forest can comprise three types according to its status: state, private, and adat forests. the act envisages recognizing communal and individual rights over forest resources, though "carbon rights" are not articulated under the forestry act. although indonesia has no particular carbon rights laws, similarities can be derived from existing resource laws. carbon rights can be linked to land and carbon-storing trees and goods and services produced on the land, such as timber, non-timber forest products, and ecosystem services.25 though it did not mention carbon specifically, indonesian basic agrarian law (bal) applies the principle of horizontal scheiding. this principle asserts a separation of ownership between land and goods above and below the surface.26 rooted from indigenous (adat) law, horizontal scheiding is manifested in several types of land rights, such as the right to build or hak guna bangunan (hgb), the right to cultivate or hak guna usaha (hgu), and the right to use or hak pakai (hp).27 these rights allow the owner to use other people's land with extensive authority, such as building, cultivating, using, and planting.28 even when the rights have expired, the hgb, hgu, and hp holders are still entitled to compensation for their buildings, plants, or other things attached to the land. this principle can also be extrapolated to forest resources. it also implies that the ownership of land or trees does not necessarily give the owner the legal right to benefit from carbon emission reduction on his land. in addition, indonesian law acknowledges the rights of forest communities and indigenous rights for timber, non-timber forest products (ntfp), and payment for ecosystem services. according to article 67 of forestry law, indigenous communities have the right to collect forest products, manage the forest, and obtain a capacity-building as long as their existence exists 25 anne m larson et al., "land tenure and redd+: the good, the bad and the ugly" (2013) 23:3 global environmental change 678–689. 26 f husni hasbullah, “azas pemisahan horizontal (horizontae scheiding) dalam hukum tanah di indonesia dan permasalahannya” (1992) 22 jurnal hukum pembangunan 77–87. 27 ibid. 28 ibid. 158 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach and is acknowledged. however, indigenous communities shall be stipulated under the regional regulations or peraturan daerah (perda). carbon, which is stored in trees, should be considered an ecosystem service product among the three types of forest products (timber, ntfp, and ecosystem services). unlike timber and ntfp, it requires no physical extraction from the trees and land. forest ecosystem services are included as environmental services under the existing legal framework and were previously regulated under government regulation (gr) on forest planning 6/2007 (as then amended by gr 3/2008). after enacting job creation law 11/2020, gr 6/2007 and gr 3/2008 are replaced and annulled by the gr on forestry management 23/2021. the environmental services license suggests that carbon tenure in state forests does not entail the right of ownership. however, it is limited to the right of enterprise by selling sequestered carbon to third parties.29 gr no. 23/ 2021 did not stipulate any provision on the ownership of the carbon, and access to carbon requires a government permit, a similar scheme to gr 7/2007 and gr 3/2008. according to article 13(1) of gr 23/2021, carbon sequestration and storage are among the incorporated eligible environmental services that the central government shall authorize through permit issuance. carbon sequestration and storage activities can be conducted in protected and production forests.30 in protected forests, licenses are awarded 35 years, whereas they are granted up to 90 years in productive forests.31 as the implementing regulation of gr 23/2021, the environmental services are available in ministry of environment regulation 8/2021. it deals with forest governance and creating a forest management plan and forest utilization in protected and production forests. subsequently, the holder of environmental service licenses should pass technical procedures, such as inventorying the potential of environmental services and reporting 29 lasse loft et al., supra note 13 at 6. 30 dimas bagus triatmojo, warah atikah & nurul laili fadhilah, “revisiting the land conversion of the protected forest for the mining industry in tumpang pitu, banyuwangi” (2020) 1:1 indonesian journal of law and society 37–56 at 40. 31 articles 133, 135, and 150 of the government regulation no. 23 of 2021 on forestry management. 159 | lentera hukum the production report to the government.32 it asserts that they must first calculate the carbon stored in the permit area before conducting a carbon trading scheme. the government also imposes a non-state revenue levy called the provision of forest resources for carbon storage and sequestration activities. according to gr 12/2014 on types and tariffs on non-tax government revenue in the ministry of forestry, the tariff of carbon storage and sequestration commodities is 10% of the sales or transaction value.33 beside ecosystem service permits, forest communities could also obtain social forestry licenses in forest estates to claim the redd+ benefits. in 2014, president jokowi announced the allocation of 12,7 million ha for social forestry licenses.34 according to article 1(64) of gr 23/2021 on forest management, social forestry is a sustainable forest management system, both in forest estate and private forest/adat forest. local communities implement it, and the adat law community is the leading actor in improving their welfare, ecological balance, and social culture dynamics in the form of adat forest (hutan adat), village forest (hutan desa), community plantation forest (hutan tanaman rakyat), community plantation (hutan kemasyarakatan), and partnership.35 the procedural details for social forestry application are further regulated under moef regulation 9/2021 on the management of social forestry. akin to the environmental services license, the communities have to provide several technical documents. even for the adat forest scheme, the communities should apply first to recognize the adat law community through regional regulations. 32 article 1(73) of ministry of environment and forestry regulation no. 8 of 2021 on forest governance and the creation of forest management plan and forest utilization in protection forest and production forest. 33 annex of the government regulation no. 12 of 2014 on types and tariffs on non-tax government revenue in the ministry of forestry at 11. 34 kementrian komunikasi dan informatika, “perhutanan sosial, kini masyarakat legal mengelola hutan”, kementrian komunikasi dan informatika (2017), online: . 35 article 1 (1) of ministry of environment and forestry regulation no. p.83/menlhk/setjen/kum.1/10/2016 on social forestry. 160 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach private sectors could also access the incentives of carbon mitigation projects by applying for concession permits in forest estates called ecosystem restoration permit or izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem (iuphhk-re). this license is issued to develop on production forest, which entails a vital ecosystem. thus, its function can be maintained to restore biodiversity and non-biodiversity elements in the forest.36 unlike the traditional concessions, the focus of iuphhk-re is not to extract timber but to restore the forest area through activities like planting/reforestation and wildlife conservation. however, the applicants of iupphk-re should establish a registered business entity, such as cooperatives, firms, and limited liability companies.37two world's most significant forest-carbon mitigation projects, pt rimba raya utama and pt rimba makmur utama, utilize iuphhk-re as the legal permit for managing the forest concession in central kalimantan.38 the main target of these companies is to sell their certified carbon market on the global voluntary carbon market. two moef regulations intersect with carbon rights, namely moef regulations p.30/menhut-ii/2009 on the redd procedures and p.20/menhut-ii/2012 on the administration of forest carbon. article 14(1) of moef regulation p.30/2009 stipulates that the right of redd participants includes obtaining payment from an international entity for the emission reduction and selling the carbon credit (redd) certificate post2012 which is pertinent to the implementation of emission reduction commitment from developed nations. hence, article 9 of moef regulation p.20/2012 mentioned that the right of forest carbon organizer includes managing the activities pertinent to the administration of forest 36 article 1(11) of ministry of environment and forestry regulation no. p.28/menlhk/setjen/kum.1/7/2018 on the procedures of permit issuance, working area expansion and extension of natural forest concession, restoration ecosystem concession or plantation forest concession on production forest. 37 article 7 of ministry of environment and forestry regulation no. p.28/menlhk/setjen/kum.1/7/2018 on the procedures of permit issuance, working area expansion and extension of natural forest concession, restoration ecosystem concession or plantation forest concession on production forest. 38 dinas kehutanan kalimantan tengah, “tata batas kawasan hutan”, (2013), online: . 161 | lentera hukum carbon within the permitted time and trading and/or not trading his forest carbon. however, these regulations did not address the detailed scope of carbon rights and their relationship with land ownership. moef regulation p.20/2012 defines five-carbon storage activities and/or sequestration. they are (a) nursery, planting, and maintenance of forest and lands and sustainable forest management; (b) the extension of harvesting cycle on and/or enrichment planting of timber harvesting permit; (c) protecting, securing the area of timber harvesting permit; (d) protection of biodiversity; and (e) sustainable management of the protected forest. it also stipulates groups of license holders that can perform the carbon storage and sequestration. they include natural forest concession, plantation forest concession, ecosystem restoration, community plantation forest concession, community forest concession, village forest concession, village forest concession, non-timber forest product permit, natural tourism service permit, and environmental service permit.39 to participate in the carbon market scheme, one should own a forest carbon administration permit. article 7(1) of p.20/2012 mentioned that the permit is integrated and attached to the business permits mentioned above, thus inferring that the license holders do not need to apply for a different permit. however, according to article 8(2) of moef regulation p.36/menhut-ii/2009 on the licensing of carbon sequestration and storage on the production and protected forests and its amendment, the business holders must obtain moef approval to execute carbon storage and sequestration activities. according to article 7(5) of moef regulation p.20/2012, the private forest owner or manager still needs to apply for the forest carbon administration permit to the moef on his land.40 this clause is unusual because the private forest is beyond the forest estate, where the moef has no jurisdiction. indonesia's land status can be classified into forest estate 39 the other license types include concessions on protected forest, conservation forest manager, production forest management unit manager, protected forest management unit manager, adat forest manager, and private forest owner/manager. 40 article 7(5) of moef regulation p.20/menhut-ii/2012 on the administration of forest carbon. 162 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach and other-use regions. moef holds the authority to manage the forest estate, including issuing a license or permit. simultaneously, other-use areas can be distributed to individual owners by granting ownership and the right to build as regulated under bal. ministry of agrarian and spatial planning/head of land national agency is the authorized institution for issuing the certificates. thus, forest estate and other-use areas categorized imply legal consequences and separate authorities between state agencies. the redd+ designated areas were determined based on the biophysical nature of the forest, such as whether the area is a primary or secondary forest and not concerned with the legal status of the land.41 regulation access to carbon benefits targeted holder gr 23/2021 and moef regulation 8/2021 environmental service licenses private sectors and forest communities gr 23/2021 and moef regulation 9/2021 social forestry license forest communities moef regulation p.28/2018 ecosystem restoration concession private sectors moef regulation p.20/2012 forest carbon administration permit (integrated and attached to concession license) private sectors, forest communities, forest management unit (regional government institution) table 1. summary of legal framework on carbon rights recognition in indonesia under the moef regulation p.70/2017 on implementing redd+, the redd+ designated area as wilayah pengukuran kerja (wpk). it is the area for implementing the climate change action under the redd+ scheme 41 moef, regulation p.70/menlhk/setjen/kum.1/12/2017 on the procedures of implementing redd+, annex iia. 163 | lentera hukum and a unit for measurement, reporting, and verification.42 p.70/2017 stipulated around 96 million ha of indonesian forest, regardless of its legal status as redd+'s wpk. this regulation does not define carbon rights, but article 19 of p.70/2017 stipulates that the recipient of redd+ consists of (i) government institutions at the national and subnational level, (ii) civil society organizations, (iii) businesses, (iv) research/ education institution, and (v) community group. administratively, the community groups can obtain the benefits of redd+ if they are registered as "proponents" under the national registration system.43 accordingly, the access to carbon was managed under the permit or license (izin) instead of the rights (hak) regime. it applies to forest estate and other-use areas since the individual landowners should obtain a license to trade the carbon. one of the distinct features between license and rights is that rights are transferable and can be collateral.44 the next chapter will assess whether the existing legal framework on carbon rights has been in conjunction with the constitution as indonesia's supreme law. the discussion will emphasize article 33 of the 1945 constitution as the constitutional basis of underlying the state authority to control natural resources in indonesia. iv. the ideal carbon rights governance under the constitutional framework state control over natural resources in indonesia derives from article 33.45 this article has some legal issues. first is the state control of the vital 42 ibid, article 1(24). 43 ibid, article 3. 44 constitutional court, decision no. 3/ puu-viii/ 2010 at 38. 45 article 33 of the 1945 constitution consists of five sub-articles, which outline as follows: 1) the economy shall be organized as a shared endeavor based upon the principles of the family system. 2) sectors of production which are essential for the country and affect the life of the people shall be under the powers of the state. 3) the land, the waters, and the natural resources within shall be under the powers of the state and shall be used for the greatest benefit of the people. 4) the organization of the national economy shall be conducted based on economic democracy, upholding the principles of togetherness, efficiency with justice, continuity, 164 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach production sector. the second is the use of natural resources for the public interest. a threshold to determine whether the indonesian government could exercise its right to control particular natural resources should be whether such resources are vital production sectors for the country, affecting the people's lives."46 in practice, most natural resources activities, such as forest, mining, oil, and gas, are defined as the act of the state control rights.47 the state control rights are not similar to property rights since the state does not literally own the commodities. however, the state has the authority to handle (bestuursdaad), regulate (regelendaad), manage (beheersdaad), and supervise (toezichthoudensdaad).48 at the same time, indonesia adopts the welfare state doctrine in which the state holds a significant role in economic activity to benefit people.49 finally, by using article 33 as its basis, several acts on natural resources governance, such as management of water resources law 7/2004, oil and gas law 22/2001, and electricity law 20/2002, have been challenged in the constitutional court by various community groups. as a commodity stored in trees and forests, the legal interaction between carbon rights and article 33 of the 1945 constitution is inevitable. one of the objectives of creating a constitution is to provide due security for the individual citizen's rights as respect a person, property, and opinion so that he shall have nothing to fear from the executive or the tyranny of an exciting majority.50 article 33 of the 1945 constitution governs the environmental perspective, self-sufficiency, and keeping a balance in the progress and unity of the national economy. 5) further provisions relating to the implementation of this article shall be regulated by law. 46 ibid. 47 ardianto budi rahmawan & kenny cetera, “kajian teori public trust doctrine pada kasus lingkungan: studi kasus uu minerba baru”” (2020) 7:1 jurnal hukum lingkungan indonesia at 28–47. 48 constitutional court, supra note 44 at 27. 49 kuntana magnar, inna junaenah, & giri ahmad taufik, tafsir mk atas pasal 33 uud 1945: (studi atas putusan mk mengenai judicial review uu no. 7/ 2004, uu no. 22/ 2001 dan uu no. 20/2002) (2010)” at 111-180. 50 fenty puluhuwala & amanda adelina harun, "implementation article 33 paragraph (3) of uud nri 1945 in law of coastal areas and small areas management" (2017) 62 journal of law, policy and globalization 62 at 33-38. 165 | lentera hukum economic rights of individual citizens over the natural resources in indonesia, though it denotes the state control of natural resources. individual land rights outside forest estate are recognized under bal. however, as discussed in the previous chapter, individual citizens could only access the carbon benefits using government permits, such as environmental services and social forestry licenses. one might debate whether it is right to put the state as the controller of carbon benefits and alienate individual property rights. the constitutional court perceives that it is not always wrong to not grant individual property rights against a particular commodity despite recognizing fundamental rights under the constitution. in decision no. 3/puu-vii/2010, constitutional court decided the legal issues on the notion of coastal water concession rights or hak pengusahaan perairan pesisir (hp-3) as formed by management of coastal areas and small islands law 27/2007. hp-3, a right rather than a permit, could have potentially transferred to private domination and deprived the state of control rights. also, it was deemed more favorable to the private sector without a proper safeguard and could have diminished small fishers and local coastal communities. a similar perception emerged with the water concession rights or hak guna usaha air (hgu air) regulated in water resources law 7/2004. the constitutional court declared in decision no. 85/puu-xi/2013 that the state must fulfill the people's water rights and delegate the business to state-owned enterprises and region-owned companies before granting concession rights to private sectors. state control of forest resources is not prevalent around the world. the government reportedly controls about a third of forest estate in latin america, about two-thirds in asia, and almost the entire area in africa.51 in indonesia, the state control right is limited to the public interest, as mentioned in article 33 (3) of the 1945 constitution. the constitutional court elaborates its meaning, which should consist of four main elements, among others, the benefits of natural resources for the people, even 51 william d sunderlin et al., "how are redd+ proponents addressing tenure problems? evidence from brazil, cameroon, tanzania, indonesia, and vietnam" (2014) 55 world development 37–52. 166 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach distribution for the people, the participation of people to determine the benefit of people, and the tribute to the people hereditarily in using the natural resources.52 thus, implementing state control rights shall adhere to these four elements about carbon commodities. as discussed earlier, existing laws in indonesia allow the people and forest communities to enjoy the benefit of carbons through licensing procedures, such as environmental services and social forestry licenses. however, it is noteworthy to consider the compliance abilities of the forest communities since these licenses require them to pass various administrative and technical procedures, such as creating a working map, making resources inventory, and making production reports. in practice, the communities could not comply with these procedures without the help of a third party, such as civil society organizations (csos).53 after the forest communities have obtained and passed the forest carbon licensing procedures, the state needs to protect its rights from overlapping concession claims and forest encroachment. for example, there are estimated to be 3,4 million oil palm plantations in forest areas, particularly in riau and kalimantan.54 forest communities' efforts to maintain their forests and store carbon are endangered by extractive concessions and encroachments due to overlapping land claims and licenses on forest regions. the indonesian government has actively initiated one map policy to integrate overlapping maps in all indonesian regions.55 these conditions are essential to fulfill the public interest. 52 constitutional court, supra note at 44 at 157. 53 dean yulindra affandi, “perjalanan panjang dan melelahkan menuju pengakuan hak tanah adat”, world resources institute (2018), online: . 54 jeany hatriani & fitria nurhayati, “tumpang tindih lahan sawit di kawasan hutan sebesar 3,4 juta hektar””, katadata (2019), online: . 55 nirarta samadhi, “satu peta meniadakan tumpang tindih”, world resources institute, online: . 167 | lentera hukum further, the second element is even distribution for the people. in theory, at least four parties must receive the incentives from redd+, including the parties who own legal title, keep the forest and prevent the emission release, spend the budget for the redd+ implementation, and effectively implement the redd+ program.56 the communities can be included in the first and second criteria since, in practice, the government actively spends money. it takes an active role in implementing redd+ as the provider, regulator, and facilitator, often with the help of csos. the third is the participation of people to determine the benefit of people in justifying the public interest. it is essential to ensure that forest communities are well-informed about the benefits and requirements of carbon sequestration and storage activities. in addition, the state must present to increase its capacities and knowledge to perform technical requirements, such as carbon monitoring. for instance, an ngo called ambio worked together with farmers and provided them with training on standard forest inventory methodology to manage a tree-planting project and preserve natural woodlands in chiapas.57 the voluntary carbon market financed this project. thus, ambio received benefits from acting as the broker to sell the carbon stocks. in result-based payment such as redd+ in which the state has more interest and stakes, the indonesian government should emulate the same approach to involve the communities as a skilled workforce. fourth, under article 18b of the 1945 constitution, the people have a hereditary right to use natural resources. it outlines the state's recognition and respect for traditional communities and their customary rights with a condition of its existence and regulated by law. also, these should be under the societal development and indonesia's unitary state principle. since the forest carbon storage and sequestration activities are considered new instruments under international law, the state shall respect the 56 dicky edwin hindarto, andi samyanugraha, & debi nathalia, pengantar pasar karbon untuk perubahan iklim (jakarta: pmr indonesia, 2018) at 6. 57 arun agrawal & arild angelsen, “using community forest management to achieve redd+ goals” in realizing redd+: national strategy and policy options (bogor: cifor, 2009) at 206. 168 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach longstanding customary livelihood of forest communities, such as swidden agriculture and small-scale logging. these practices are not in line with the notion of redd+, which requires forests and natural woodlands to be preserved. the principle of free, prior, informed, consent (fpic) is the conditions that allow people to exercise their fundamental rights and negotiate the terms of externally imposed policies, programs, and activities that could affect their livelihoods and to give or withhold their consent to them.58 without the consent from forest communities, the redd+ project could not sustain and may lead to conflict or inequitable outcomes.59 at the highest probability, the communities can reject carbon projects in their area if they affect their livelihood practices and deny access to extractive forest resources.60 recently, presidential regulation 98/2021 on the management of carbon economic value instrument for nationally determined contribution and the control of carbon emission in national development has been issued. presidential regulation 98/2021 touches on carbon rights and defines them as the control of carbon by the state.61 according to article 47 of presidential regulation 98/2021, there are three main mechanisms to implement carbon economic value management. they are carbon trading, result-based payment, and carbon levies. presidential regulation 98/2021 allows carbon rights to be transferred as long as the transaction is recorded in the national registry system. the implementation of result-based payment does not cause the transfer of carbon rights.62 in result-based payment, the national and provincial governments distribute international funds to the municipal government, businesses, and communities.63 the 58 patrick anderson, free, prior and informed consent in redd+: principles and approaches for policy and project development (asia: recoftc & giz, 2011) at 11. 59 ibid. 60 ibid at 19. 61 presidential regulation, number 98 of 2021 on the management of carbon economic value instrument for the achievement of nationally determined contribution and the control of carbon emission in national development, article 1 (22). 62 ibid, article 48(2) and 55(4). 63 ibid, article 55(3). 169 | lentera hukum share of benefit-sharing will be decided by each party's participation and contribution to achieving climate mitigation and adaptation goals.64 based on presidential regulation 98/2021, the state has tendencies to open the possibility of transferring the carbon rights on the carbon market mechanism. the voluntary carbon market allows the owner to trade carbon credits for prospective buyers willing to pay to lower their emissions.65 indonesia has two most significant carbon crediting projects from the forestry sector in central kalimantan, for the carbon credits issuance of 3.527.171-ton co2 by pt rimba raya utama and 7.451.846-ton co2 by pt rimba makmur utama (katingan project).66 depending on the market, the carbon credit price could reach usd 19 per ton.67 however, the national carbon market itself has not been well-created, and the legal framework for carbon sales and purchases is still lacking in indonesia.68 some green private entities have focused more on non-carbon forest projects, such as renewable energies, ecotourism, and biodiversity.69 therefore, there are three options to regulate carbon rights in indonesia.70 first, carbon rights are defined as property rights, and their management is governed by appropriate natural resource laws, such as forestry, mining, and peatland management. second, carbon rights are considered private property rights governed independently of other natural resource regulations. third, carbon rights are recognized as "open access" resources, similar to air that individuals cannot own. this study opted to use the second option, by governing carbon rights separately with related natural resources law, since it will be inefficient to harmonize various natural resources act and amend it one by one. sumarjono et al. (2018) have inventoried at least 26 acts on natural 64 ibid, article 57 (4). 65 dicky edwin hindarto, andi samyanugraha, & debi nathalia, supra note 56 at 3. 66 ibid at 105. 67 ibid at 49. 68 interview, program officer at lestari capital, 15 november 2021. 69 ibid. 70 feby ivalerina, supra note 12 at 15. 170 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach resources, excluding its hundreds of lower regulations.71 second, recognizing carbon rights could be an alternative solution to the longstanding and unsettled land conflict between state and community, especially within the forest estate. current legal frameworks require formal procedures for recognizing community or adat lands rights, such as recognition through regional regulations, mapping, physical or written proof, and many else. it is also well-recorded that the recognition will take relevantly much time before the community obtains its rights.72 the new regulation on carbon rights should separate the rights and entitlement between land and carbon. thus, the community could still benefit from carbon rights while waiting for land rights administration. some countries like australia and new zealand have defined carbon rights as recognized property rights in their national laws. under the carbon rights legislation amendment act 1998, implemented in new south wales, the legal title to the carbon sequestered by a forest on a piece of land is vested as special forestry right. it can be registered separately from land ownership and even existing trees on the land.73 the strong recognition of private forests entitles the owner to participate and sell carbon credits from the registered land to the existing carbon market.74 discussing the registration of carbon rights in indonesia might be too premature, especially when the carbon market mechanism is not yet wellestablished. however, establishing the carbon rights registration system outside forest areas and redd+ designated areas could draw individual landowners' interest in participating in carbon storage activities and contribute to the emission reduction target under indonesia's nationally determined contribution (ndc). 71 maria sw sumardjono, kajian harmonisasi undang-undang di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup (sda-lh (jakarta: kpk, 2018) at 1-11. 72 see andiko, studi perbandingan proses pengakuan hak dan perizinan pengelolaan dan pemanfaatan hutan serta kawasan hutan untuk masyrakat dan perusahaan (batam: asm law office, 2017). it took 15 years to obtain the decree for adat forest recognition while it only took 1-2 years for plantation concessions. 73 arjuna dibley & martin wilder a m, “forest carbon rights: lessons learned from australia and new zealand” (2016) 3 climate change law review 202–214. 74 interview, climate research analyst at world resources institute indonesia, 4 november 2021. 171 | lentera hukum based on the available practices worldwide, there are at least four models for recognizing carbon rights.75 model carbon rights system countries full ownership of forest land by the state ("first model") carbon rights are similar to land rights in that the government owns them, but they can be transferred to third parties. congo, mozambique, vietnam diverse ownership of forest land with weak private land titles ("second model") carbon rights are centralized and managed by the government, while private projects are not permitted ecuador, madagascar diverse ownership of forest land with the community and private titles ("third model") special regulations govern carbon rights, and private companies are free to participate in voluntary carbon market schemes with some restrictions costa rica, guatemala, peru diverse ownership of forest land with strong community and private titles ("fourth model") carbon rights are not subject to specific regulations, and landowners own them. projects involving carbon markets could include private entities. chile, mexico table 2. four types of carbon rights recognition (streck, 2020) according to the table above, theoretically, indonesia shall be included in the "third model" since the existing laws recognize community and private titles on forest resources. however, this paper denotes that indonesia adopted "the first model" despite recognizing community rights through private and adat forests. the current regulations put the state as the principal owner of carbon commodities in indonesia, issuing licenses to third parties, including communities. though presidential regulation no. 98/2021 allows the transfer of carbon rights on carbon trading mechanisms, the national carbon market has not been well established and 75 streck, supra note 15 at 9. 172 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach heavily regulated, causing business uncertainty. with this model, the government will benefit the most from the development of carbon trading. however, it will also leave behind the poor community who does not own legal title in forest areas. without national legislation regulating carbon rights, the assumption is that payment with emission reductions will be allocated based on existing land and forest tenure governance.76 indonesia still possesses challenges in solving land conflicts within forest estates with the slow process of forest estate confirmation (pengukuhan kawasan hutan), minimum distribution of social forestry land, and many else. even with the licenses, forest communities are still prone to overlapping forest concession claims and encroachments. the state must accelerate the one map policy to resolve the conflicting claims in the forest estate and improve forest law enforcement to protect forest communities. another follow-up action is to review existing concession licenses and take legal measures against disobedient companies. the provincial government of west papua, for instance, has revoked 14 licenses of oil palm plantations and reduced the working area of 2 companies.77 the west papua government could save 346,8 thousand hectares of land from this action, redistributed to the adat communities in west papua. v. conclusion under indonesia's present legal framework, carbon rights are described as the ability to participate in voluntary and mandatory carbon trading systems through storage and carbon sequestration activities with government authorization. this paper identified critical challenges that must be addressed immediately, such as overlapping forest land claims and a lack of carbon sequestration and storage capacity. by permitting the transfer of carbon rights under a carbon trading scheme while stressing the government's role in sharing the benefits of carbon under a result-based 76 pham thu tuy et al., supra note 9 at 35. 77 fitria nurhayati, “review izin sawit lindungi hutan tanah papua”, katadata (21 october 2021), online: . 173 | lentera hukum payment scheme, the most recent regulation, presidential regulation 98/2021, has contributed to more explicit governance of carbon rights. it is worth formulating new legislation that comprehensively governs carbon as commodities and its relationship with the land tenure. the current model of carbon rights governance requires an administrative and procedural burden to the community and individual landowners to obtain the permit. despite recognizing horizontale schelding under bal, indonesian law seems to trump formal title over the undocumented substantive rights owned by the community. since land tenure conflict is still unresolved, recognizing carbon rights could be the alternative for recognizing the marginal and community rights on forest resources. acknowledgments the author would like to thank ms. cynthia maharani, mr. dedy mahardika and mr. grahat negara for their willingness to discuss this paper. competing interests the author declared that he has no competing interests. references affandi, dean yulindra, “perjalanan panjang dan melelahkan menuju pengakuan hak tanah adat”, world resources institute (2018), online: . agrawal, arun & arild angelsen, “using community forest management to achieve redd+ goals” in realizing redd+: national strategy and policy options (bogor: cifor, 2009). alain karsenty, aurelie vogel, & frederic castell, “carbon rights, redd+ and payments for environmental services” (2014) 35 environmental science and policy. 174 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach anderson, patrick, free, prior and informed consent in redd+: principles and approaches for policy and project development (asia: recoftc & giz, 2011). andiko, studi perbandingan proses pengakuan hak dan perizinan pengelolaan dan pemanfaatan hutan serta kawasan hutan untuk masyrakat dan perusahaan (batam: asm law office, 2017). ardianto budi rahmawan & kenny cetera, “kajian teori public trust doctrine pada kasus lingkungan: studi kasus uu minerba baru”” (2020) 7:1 jurnal hukum lingkungan indonesia 28–47. arjuna dibley & martin wilder a m, “forest carbon rights: lessons learned from australia and new zealand” (2016) 3 climate change law review 202–214. dicky edwin hindarto, andi samyanugraha, & debi nathalia, pengantar pasar karbon untuk perubahan iklim (jakarta: pmr indonesia, 2018). dinas kehutanan kalimantan tengah, “tata batas kawasan hutan”, (2013), online: . feby ivalerina, konsep hak-hak atas karbon (epistema institute, 2010). fitria nurhayati, “review izin sawit lindungi hutan tanah papua”, (2021), online: . frances seymour & jonah busch, why forest why now? the science, economics, and politics of tropical forests and climate change (washington dc: center for global development, 2016). hasbullah, f husni, “azas pemisahan horizontal (horizontae scheiding) dalam hukum tanah di indonesia dan permasalahannya” (1992) 22 jurnal hukum pembangunan 77–87. jeany hatriani & fitria nurhayati, “tumpang tindih lahan sawit di kawasan hutan sebesar 3,4 juta hektar”, (2019), online: . 175 | lentera hukum kementrian komunikasi dan informatika, “perhutanan sosial, kini masyarakat legal mengelola hutan”, kementrian komunikasi dan informatika (2017), online: . komara, eko et al, “kajian mekanisme benefit sharing fcpf carbon fund untuk pendanaan desa hijau di kalimantan timur” (2017) wwf indonesia. kuntana magnar, inna junaenah, & giri ahmad taufik, “tafsir mk atas pasal 33 uud 1945: (studi atas putusan mk mengenai judicial review uu no. 7/ 2004, uu no. 22/ 2001 dan uu no. 20/2002)” (2010) 7:1 jurnal konstitusi. larson, anne m, et al., "land tenure and redd+: the good, the bad and the ugly" (2013) 23:3 global environmental change 678–689. lasse loft et al., "taking stock of carbon rights in redd+ candidate countries: concept meets reality" (2015) 6:4 forests 1031–1060. luca tacconi & muhammad zahrul muttaqin, “reducing emissions from land use change in indonesia: an overview” (2019) 108:101979 forest policy and economics. maria sw sumardjono, kajian harmonisasi undang-undang di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup (sda-lh (jakarta: kpk, 2018). nirarta samadhi, “satu peta meniadakan tumpang tindih”, world resources institute, online: . pham thu tuy et al., approaches to benefit sharing: a preliminary comparative analysis of 13 redd+ countries (bogor: cifor, 2013). ppid kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (klhk), “komitmen klhk untuk langkah-langkah korektif bidang kehutanan” (2018) online: . 176 | recognition of forest carbon rights in indonesia: a constitutional approach puluhuwala, fenty & amanda adelina harun, "implementation article 33 paragraph (3) of uud nri 1945 in law of coastal areas and small areas management" (2017) 62 journal of law, policy, and globalization. warta ekonomi, “miris, 1,7 juta keluarga di kawasan hutan masih miskin” (2019) online: . streck, charlotte, “who owns redd+? carbon markets, carbon rights and entitlements to redd+ finance” (2020) 11:9 forests. sunarto, metode penelitian hukum (surabaya: usaha nasional, 1990). sunderlin, william d, et al., "how are redd+ proponents addressing tenure problems? evidence from brazil, cameroon, tanzania, indonesia, and vietnam" (2014) 55 world development 37–52. thohari, ahmad, status kepemilikan karbon hutan (carbon property right) perspektif hukum bisnis islam (jogjakarta: uin sunan kalijaga, 2016). triatmojo, dimas bagus, warah atikah & nurul laili fadhilah, “revisiting the land conversion of the protected forest for the mining industry in tumpang pitu, banyuwangi” (2020) 1:1 indonesian journal of law and society 37–56. vhugen, darryl, et al., redd+ and carbon rights: lessons from the field (seattle: usaid, 2012). lentera hukum, volume 5 issue 2 (2018), pp. 265-276 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i2.7004 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2018 sistem pemerintahan indonesia: pendekatan teori dan praktik ahmad yani padjadjaran university, indonesia a.ahmadyani287@gmail.com abstract indonesia’s presidential system prerequisites the separation of powers of executive, legislative and judiciary as it is based on checks and balances. it is stated in the indonesian constitution, but it still needs further perfections, particularly on the limitation of such tripartite powers. this article uses legal research with aims to analyse and discuss theoretical and practical issues on the governmental system of indonesia. theoretically, the authority of state institutions in indonesia leads to a presidential government system. in fact, in carrying out functions and authorities, state institutions do not reflect that the indonesian system of government embraces the separation of powers existing in the presidential government system but closer to the power-sharing system. in addition, this study recommends the need for refinement and improvement efforts, so that conceptually and practice to be ideal. keywords: theory and practice, governmental system, indonesia. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 22, 2018 revised: march 14, 2018 accepted: april 19, 2018 how to cite: yani, ahmad. “sistem pemerintahan indonesia: pendekatan teori dan praktik” (2018) 5:2 lentera hukum 265-276. 266 | sistem pemerintahan indonesia: pendekatan teori dan praktik i. pendahuluan pembukaan undang-undang dasar 1945 (uud 1945) merupakan norma dasar bernegara (staatsfundamentalnorm), menggambarkan cita-cita bangsa yang di dalamnya juga terdapat pernyataan kemerdekaan. pembukaan uud 1945 yang dirumuskan dan ditetapkan oleh para founding fathers menjadi sumber dan dasar bagi penyusunan berupa pasal dan ayat dalam uud 1945. dalam kenyataannya masih ada norma-norma dasar yang harus dituangkan dalam pasal-pasal namun belum dituangkan dalam pasal-pasal. hal tersebut merupakan hal yang wajar mengingat pada saat persidangan panitia persiapan kemerdekaan indonesia (ppki) mayoritas anggotanya menghendaki segera merdeka. soekarno sebagai ketua ppki mengatakan uud 1945 sifatnya hanya sementara, karena disadari kurang lengkap dan kurang sempurnanya uud 1945 bersifat sementara. 1 ketidaksempurnaan uud 1945 juga telah diungkapkan sri soemantri guru besar hukum tata negara universitas padjadjaran bandung. menurutnya, ketidaksempurnaan itu patut dipahami karena proses pembuatan uud 1945 hanya berlangsung 45 hari dan itu pun dilakukan dalam suasana bulan puasa. akan tetapi, hal itu tidak harus dipahami bahwa proses pembuatan dalam waktu yang cukup panjang akan menghasilkan uud 1945 yang sempurna, sebab pada prinsipnya sebuah uud 1945 harus selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman. lembaga yang berhak menyesuaikan uud 1945 sebagai hukum tertinggi dan mengikutituntutan zaman ialah majelis permusyaratan rakyat (mpr). 2 mpr didesain sebagai lembaga tertinggi negara sejak awal pemebentukannya, jadi mpr tidak kalah pentingnya, selain hubungan dpr dengan presiden. dengan demikian, kedudukan mpr juga perlu diberdayakan, dengan diadakannya pengaturan yang lebih jelas dan tegas pengaturan tentang wewenang dan tanggung jawab antara dpr dan mpr. berdasarkan uud 1945, kedaulatan rakyat merupakan lembaga yang meliputi kekuatan sosial politik, utusan daerah dan golongan dilembagakan di dalam mpr. kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh mpr. frase “sepenuhnya” diartikan tidak terbagi dengan lembaga lain, akan tetapi banyak yang bertendensi mengambil alih kekuasaan rakyat (akibat dari penjelmaan seluruh rakyat). mpr sebagai pemegang kedaulatan rakyat berkedudukan lebih tinggi dari lembaga lainnya dan tidak membagi kedaulatannya dengan lembaga lain sehingga pengaturan tentang kedudukan dan susunan mpr, ditetapkan oleh mpr sendiri. 3 1 ...undang-undang dasar yang buat sekarang ini, adalah undang-undang dasar sementara. kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah undang-undang dasar kilat. nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali majelis perwakilan rakyat yang dapat membuat undangundang dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna. tuan-tuan tentu mengerti, bahwa ini adalah sekedar undang-undang dasar sementara, undang-undang dasar kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie grondwet. lihat dalam, hadji muhammad yamin, naskah persiapan undang-undang dasar 1945, djilid pertama, cet ke-2, (jakarta: siguntang, 1971), hlm. 410. 2 zulkarnain ridlwan, “cita demokrasi indonesia dalam politik hukum pengawasan dpr terhadap pemerintah” hlm. 307, jurnal konstitusi, volume 12, no. 2, juni 2015. 3 sri soemantri menyatakan disamping adanya faktor politik yang berpengaruh, menurut sejarah pembentukan dan penetapannya uud tersebut merupakan hasil perpaduan pandangan golongangolongan yang terdapat dalam masyarakat dan oleh karena itu dapat mempersatukan bangsa 267 | lentera hukum dalam struktur pemerintahan indonesia, selain eksekutif dan legislatif juga memiliki lembaga yudikatif yaitu mahkamah agung (ma). sebagai lembaga peradilan, peran ma memerlukan ketegasan dalam uud 1945. kekuasaan kehakiman harus diberikan ketegasan sebagai lembaga peradilan yang memiliki independensi. mengutip pemikiran sri soemantri bahwa ma semestinya diberi wewenang untuk melakukan hak uji terhadap undang-undang (judicial review) sebelum lahirnya mahkamah konstitusi (mk). 4 dengan demikian, pembagian kekuasaan yang jelas di antara tiga cabang kekuasaan yang disebutkan dalam trias politika yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif berdasarkan prinsip “checks and balances” sudah tertuang sejak perumusan sampai pengesahan. akan tetapi, diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas dari presiden sehingga tidak ada kesewenang-wenangan. selanjutnya, perlu ada kejelasan peran dan fungsi dpr dalam hal fungsi perundang-undangan, fungsi pengawasan kekuasaan pemerintahan dan fungsi perwakilan rakyat. sehingga dpr dapat benar-benar melaksanakan fungsinya sebagai pengemban kedaulatan rakyat. di samping itu, juga perlu kejelasan fungsi dan peran mpr dalam rangka memberdayakan lembaga negara berdasarkan konstitusi yang dianggap sebagai pegejewantahan kedaulatan rakyat. masalah peningkatan wewenang lembaga kehakiman (yudikatif) juga menjadi perhatian dalam rangka menegakkan “checks and balances” antara tiga cabang kekuasaan yang sesuai dengan sistem presidensiil indonesia. tidaklah berlebihan jika harun alrasid memberikan pemikiran bahwa di indonesia perlunya dilakukan reformasi konstitusi dengan menetapkan uud 1945 yang bersifat tetap, sebab selama 53 tahun indonesia merdeka belum memiliki uud 1945 yang bersifat tetap. uud 1945 yang dijadikan uud indonesia masih bersifat sementara, tidak lengkap, dan tidak sempurna. dengan demikian, uud 1945 perlu diperbaiki. kalau uud 1945 dipandang sebagai uud yang bersifat tetap, ketentuan di indonesia. kemudian uud 1945 sebagai konstitusi tertulis berisi: hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau, yang terlihat dari isi pembukakaan uud 1945. selain itu, uud 1945 berisi pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang. lihat dalam, sri soemantri martosoewignyo, persepsi terhadap prosedur dan sistem perubahan konstitusi dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945, (bandung: alumni, 1979), hlm. 41-43. 4 dalam hal ini penjelasan sri soemantri menjelaskan saat perumusan uud 1945 yudicial review sebelumnya pernah ditolak. manakala, prof. soepomo pada waktu menanggapi usul almarhum mr. mohammad yamin, agar dalam undang-undang dasar, prof soepomo di dalam sidang itu menolak, dengan dua alasan. alasan yang pertama, kita masih kekurangan sarjana hukum yang memahami itu, beliau lupa bahwa undang-undang dasar itu berlaku untuk jangka waktu yang panjang. nah, sekarang ini hampir setiap kabupaten ada fakultas hukum. jumlah sarjana hukum ini sudah banyak, walaupun kualitasnya masih perlu mendapat perbaikan. lalu yang kedua, dikatakan oleh beliau bahwa hak uji materiil itu tidak bisa dilepaskan dari teori trias politica. dikutip dalam mahkamah konstitusi, naskah komprehensif perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 latar belakang, proses, dan hasil pembahasan, 1999-2002; buku i edisi revisi, jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, 2010, hlm. 225. 268 | sistem pemerintahan indonesia: pendekatan teori dan praktik dalamnya yang bersifat baik perlu dipertahankan dan yang bersifat tidak baik perlu dihilangkan atau disempurnakan. 5 berdasarkan uraian di atas, tulisan ini akan menjelaskan berbagai teori dan praktiknya terhadap pelaksanaan sistem pemerintahan indonesia. adapun terdapat dua rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu bagaimana secara konsepsional sebagai dasar pelaksanaan sistem presidensiil di indonesia dan bagaimana secara praktiknya pelaksanaan sistem pemerintahan indonesia berdasakan pendekatan uud 1945. metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. dengan kata lain, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. 6 penelitian hukum normatif atau kepustakaan tersebut mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. 7 dalam penelitian hukum normatif ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). hal ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang ditangani. 8 pendekatan peraturan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. 9 dengan metode ini penulis dapat menganalisis regulasi tersebut, mengidentifikasi dan menyesuaikan dengan regulasi terkait yang lainnya. sehingga penulis dapat mengetahui kelemahan dan kekurangan peraturan yang terkait dan memperoleh jawaban tentang isu-isu antara ketentuan produk hukum dengan filosofi yang melahirkan produk hukum itu. bahan dasar penelitian hukum normatif yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier atau penunjang. 10 sumber bahan hukum primer yang penulis gunakan dalam penelitian hukum normatif ini diantaranya uud 1945 sebagai konstitusi dan peraturan perundangundangan terkait lainnya. bahan hukum sekunder yang penulis gunakan antara lain, literatur-literatur berupa buku teks yang berkaitan dengan judul penelitian, hasil simposium/seminar, karangan ilmiah, jurnal hukum, dan teori-teori hukum. selanjutnya bahan hukum tersier, yaitu bahan yang yang memberikan penjelasan atau yang mendukung bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti black’s law dictionary dan kamus hukum. dalam penelitian ini prosedur pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni studi dokumentasi dengan mengumpulkan bahan hukum berupa penelusuran literatur hukum dan catatan untuk memuat kutipan serta informasi lainnya yang dilakukan baik secara offline dan secara online. bahan hukum tersebut lalu didefinisikan, ditelaah dan diklasifikasikan secara sistematis agar menjadi data sekunder yang valid. 5 “konstitusi perlu direformasi”, suara karya, 16-6-1998. 6 soerjono soekanto, sri mamudji. penelitian hukum normatif. (jakarta: pt. raja grafindo persada, 2012).hlm. 13. 7 ibid, hlm. 14. 8 ibid, hlm. 11. 9 peter mahmud marzuki. penelitian hukum, edisi revisi (jakarta: prenadamedia, 2005), hlm. 13. 10 ibid, hlm. 38. 269 | lentera hukum ii. konsepsi dasar sistem pemerintahan sri seomantri menyatakan bahwa sistem pemerintahan adalah hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif terdapat perbedaan yang jelas antara sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer. masing-masing memiliki ciri-ciri sebagaimana diungkapkannya dalam kutipan berikut. pertama, masalah sistem pemerintahan yang dianut oleh uud 1945. memang di kalangan saat ini ada dua sampai tiga pendapat. yang pertama, mengatakan bahwa yang berlaku sekarang ini sistem pemerintahan presidensiil. kedua, mengatakan itu bukan sistem presidensiil, bahkan ini dikatakan ada semacam campuran. ketiga ini mencari solusi, seperti yang dikemukan oleh almarhum prof. padmo wahyono yang mengatakan sistem mpr. 11 indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan presidensial. hal ini didasarkan pada kesepakatan pendiri bangsa (founding fathers) dalam sidang badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan (bpupk) pada 29 mei1 juni dan 10-17 juli 1945. 12 sistem pemerintahan presidensiil itu mempunyai ciri-ciri yang khas sebagaimana dianut di amerika serikat. pertama, sistem itu didasarkan atas asas pemisahan kekuasaan. seorang pakar ilmu politik amerika serikat menyatakan it is based upon the separation of power principle. yang kedua, tidak ada pertanggungjawaban bersama antara presiden sebagai pemimpin eksekutif dengan para menteri. para menteri itu sepenuhnya bertanggung jawab kepada presiden. yang ketiga, presiden tidak dapat membubarkan dpr dan yang keempat, presiden itu dipilih oleh dewan pemilih. jadi ini sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana berlaku di amerika serikat lalu bagaimana dengan sistem pemerintahan presidensiil di indonesia? adapun maksud sistem pemerintahan parlementer adalah didasarkan atas asas defusion of powers yang antara lain presidensiil separation of powers dan parlementer defusion of powers. pada sistem parlementer, baik pemerintah maupun parlemen itu dapat saling membubarkan. pemerintah dapat dibubarkan oleh parlemen apabila tidak mendapat dukungan mayoritas dari anggota parlemen, parlemen pun dapat dibubarkan oleh pemerintah melalui kepala negara apabila dianggap tidak mencerminkan lagi aspirasi rakyatnya. dan yang keempat, sistem parlementer kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sebagai kepala eksekutif yang ditetapkan oleh kepala negara, apakah itu presiden, atau raja. 13 sistem parlementer menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang digunakan oleh indonesia sejak tahun 1949-1959 dengan konstitusi berbeda, yaitu konstitusi ris 1949 dan uuds 1950. dari rangkaian perjalanan sistem pemerintahan indonesia, apabila dikatakan sistem pemerintahan presidensiil, indonesia tidak menganut asas pemisahan kekuasaan. begitupun, apabila dikatakan sistem parlementer, tidak terdapat 11 sri m soemantri, sri 1992, bunga rampai hukum tata negara indonesia, (bandung: alumni 1992), hlm. 90. 12 saldi isra, pergeseran fungsi legislasi, menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial indonesia, jakarta: rajawali pers, 2010, hlm. 4 dikutip di m. yasin al-arif “anomali sistem pemerintahan presidensial pasca amandemen uud 1945” hal. 239. jurnal hukum ius quia iustum no.2 vol.22 april 2015:238-254. 13 ibid. lihat juga dalam david marsh dan gerry stoker, teori dan metode dalam ilmu politik (terj.), (bandung: penerbit nusa media, 2010), hlm. 240. 270 | sistem pemerintahan indonesia: pendekatan teori dan praktik mekanisme pembagian kekuasaan yang jelas, bahkan cenderung mengadopsi kedua sistem. sistem pembagian kekuasaan yang dianut itu tidak terpisah antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara lainnya. sehubungan dengan hal tersebut, ismail suny 14 berpendapat bahwa sistem pemerintahan adalah suatu sistem tertentu yang menjelaskan bagaimana hubungan antara alat-alat kelengkapan negara yang tertinggi di suatu negara. berkaitan dengan sistem pemerintahan, pada umumnya dibedakan kedalam dua sistem utama, yaitu sistem presidensiil dan parlementer, diluar kedua sistem tersebut merupakan sistem campuran atau kuasa parlementer atau kuasa presidensiil, ada juga menyebut sistem referendum. sebenarnya konsep sistem pemerintahan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pemikiran politik montesqieu yang menawarkan gagasan pemisahan kekuasaan serta jhon locke yang menawarkan gagasan pembagian kekuasaan. inti dari konsep montesqieu ini adalah agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan terbentuknya kekuasaan mutlak yang sewenang-wenang, maka kekuasaan perlu dipisahkan. dalam hal ini, montesqieu memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga bentuk kekuasaan yaitu, kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. walaupun gagasan ini bukan gagasan baru karena j. j. rousseau maupun john locke telah membahasnya secara mendalam. hanya dalam beberapa aspek terdapat perbedaan pemahaman atau penekanan mengenai ketiga lembaga kekuasaan itu di antara mereka. 15 mengapa gagasan pemisahan itu muncul? gagasan apa yang ada di balik pemisahan kekuasaan? pertama adalah gagasan bahwa demi terjaminnya kebebasan politik rakyat (political liberty) perlu ada pemisahan kekuasaan negara. kebebasan merupakan hal penting dalam pemikiran montesqieu. gagasan keharusan adanya jaminan kebebasan inilah diantaranya yang menyebabkan montesqieu merumuskan konsep perlunya pembatasan kekuasaan. menurut montesqieu kebebasan politik sulit dijaga atau dipertahankan bila kekuasaan negara tersentralisasi atau dimonopoli oleh seorang penguasa atau lembaga politik tertentu. kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi. inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara (separation of power). montesqieu seperti yang diutarakan deliar noer, 16 apabila kekuasaan legislatif dan eksekutif disatukan pada tangan yang sama ataupun pada badan penguasapenguasa yang sama, tidak mungkin terdapat kemerdekaan, juga tidak akan bisa ditegakkan kemerdekaan itu bila kekuasaan mengadili tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan eksekutif. apabila kekuasaan mengadili disatukan dengan dua kekuasaan itu, kemerdekaan rakyat akan terancam karena hakim akan menjadi orang yang membuat hukum. maka bila kekuasaan mengadili digabungkan pada kekuasaan eksekutif, hakim itu akan bersikap dan bertindak dengan kekerasan dan penindasan. berdasarkan uraian tersebut, maka sistem pemerintahan adalah hubungan antara penyelengara negara atau lembaga-lembaga yang melaksanakan kegiatan pemerintah 14 ismail sunny, mekanisme demokrasi pancasila, cet.vi, (jakarta: aksara baru, 1987), hlm. 9-10. 15 ibid. 16 deliar noer, pemikiran politik di negeri barat, (bandung: mizan, 1998), hlm. 136. 271 | lentera hukum dalam arti luas dalam suatu tatanan untuk mencapai tujuan negara dengan adanya pemisahan kekuasaan yang dapat menjamin kehidupan bernegara. dalam arti sempit, hubungan tersebut akan dikaitkan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang kemudian dituangkan dalam naskah konstitusi. di sisi lain, bambang dalam artikelnya menyampaikan beberapa hal yang harus disebut secara limitatif dalam konstitusi ialah public authority hanya dapat dilegitimasi sesuai dengan ketentuan konstitusi; pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan dengan menggunakan prinsip universal and equal suffrage dan pemilihan eksekutif secara demokratis (popular sovereignty and democratic government); pemisahan kekuasaan serta pembatasan kewenangan yang diberikannya; adanya kebebasan kekuasaan kehakiman yang mampu menegakkan rule of law dan melaksanakan law enforcement terhadap constitutional order, sistem konstitusi mempunyai sistem yang bisa mengontrol lembaga kepolisian dan militer untuk mewujudkan hukum yang demokratis dan menghormati hak-hak rakyat; dan negara memberikan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia. 17 untuk menghidari adanya penafsiran sepihak yang dapat dilakukan oleh salah satu lembaga negara, yusril ihza mahendra dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar hukum tata negara universitas indonesia pada 24 april 1998 mengemukakan bahwa penafsiran terhadap konstitusi bukanlah sesuatu yang mutlak. kalimat yang tercantum dalam penjelasan uud 1945 telah mengingatkan semua pihak agar jangan memutlakkan penafsirannya terhadap uud 1945 serta menganggap penafsiran itu sebagai kebenaran final yang tidak dapat diubah atau diperbarui. 18 bahkan adnan buyung nasution, menegaskan bahwa uud 1945 yang hanya terdiri atas 37 pasal itu terlalu sederhana. kesederhanaan ini dimaksudkan supaya fleksibel, mudah diubah, dan pelaksanaannya bisa diatur lebih lanjut dengan undang-undang. hal itu berbahaya karena dapat memberikan peluang kepada siapa pun yang berkuasa untuk bersekongkol dengan dpr membuat undang-undang yang menguntungkan kekuasaan. 19 dengan demikian, secara realitas politik maupun secara konseptual kewenangan lembaga negara selalu terkooptasi oleh satu lembaga politik tertentu yang menyebabkan tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya yang mencerminkan sistem check and balances. seperti halnya kewenangan dpr yang selalu lemah dalam menjalankan kewenangan pembuatan undang-undang, bahkan terdapat kecenderungan tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan indonesia menganut pemisahan kekuasaan akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. secara konseptual maka indonesia dalam sistem kenegaraannya lazim digunakan oleh negara dengan sistem pemerintahan parlementer bukan presidensiil. 17 bambang wijojanto, “reformasi konstitusi: sebuah keniscayaan” detak, no. 014 tahun ke-1, 13–19 oktober 1998. 18 “perlu pendekatan baru dalam pemikiran konstitusi kenegaraan”, republika, 15-10-1998. 19 “uud 1945 hanya bisa diubah dengan amandemen”, detak, no. 014 tahun ke-1, 13–19 oktober 1998. 272 | sistem pemerintahan indonesia: pendekatan teori dan praktik iii. praktik sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi meskipun telah merdeka selama hampir 73 tahun negara indonesia, akan tetapi dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan seakan masih dalam tahap mencari format ideal yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat indonesia. praktik ketatanegaraan yang terjadi kurang mencerminkan jiwa dan semangat uud 1945. dengan rumusan singkat dan aturan-aturan yang hanya bersifat pokok dalam uud 1945, semula diharapkan akan mempermudah praktik penyelenggaraan pemerintahan negara melalui pengaturan undang-undang. namun, pada sisi lain ternyata mudah disimpangi sesuai selera penyelenggara negara sehingga terjadilah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. dampaknya telah menyengsarakan rakyat dan merusak etika, moral dan semangat para penyelenggara negara dan seluruh rakyat indonesia. salah satu yang menilai perluanya perubahan uud 1945 adalah hasil penelitian yang dilaksanakan lembaga ilmu penelitian indonesia (lipi) di tahun 1999 menyimpulkan perlunya perubahan terhadap uud 1945. lipi menganggap adanya cacat bawaan dalam uud 1945, seperti minimnya pengaturan terhadap muatan pasal menyangkut ham, tiadanya mekanisme check and balance, lemahnya sistem distribution of power antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. bahkan uud 1945 menempatkan eksekutif sebagai pengendali utama jalannya pemerintahan atau executive heavy dan uud 1945 selama diberlakukan oleh dua pemerintahan sebelumnya (orde lama dan orde baru) tidak pernah melahirkan pemerintahan yang demokratis. 20 berbeda halnya dengan uuds 1950. kedaulatan rakyat itu dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan dpr, yang produknya itu adalah undang-undang. dengan demikian, di dalam sistem uuds 1950, undang-undang tidak dapat diganggu gugat. tidak dapat undang-undang itu diuji secara materiil. uuds 1950 merupakan undang-undang dasar transisi yang dimaksudkan untuk kembali pada bentuk negara kesatuan. sehubungan dengan itu dalam uuds 1950 terdapat ketentuan tentang konstituante sebagai lembaga yang dibentuk atas dasar pemilihan umum (pemilu) dan bertugas untuk membentuk undang-undang dasar yang baru. berbeda ketika praktik sistem pemerintahan berdasarkan uud 1945. hasil perubahan mendasar antara lain perubahan pasal 1 ayat (2) uud 1945; sebelum perubahan menetapkan, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh mpr” menjadi rumusan baru yaitu “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. perubahan ini menegaskan asas kedaulatan rakyat, akan tetapi sekaligus juga meneguhkan asas negara yang konstitusional, demokratis dan berdasarkan hukum. uud 1945 sebagai pencerminan kehendak rakyat yang tertinggi menetapkan berlakunya kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga-lembaga negara sesuai prinsip permusyawaratan/perwakilan dengan penerapan mekanisme cheks and balances. mpr yang ditetapkan terdiri atas dpr dan dpd yang masing-masing dipilih oleh rakyat melalui pemilu. selain itu, presiden dan wakil presiden dipilih sebagai satu 20 amandemen uud 1945 dan permasalahan, penerbitan pmb-lipi no. 15 tahun 1999. 273 | lentera hukum pasangan secara langsung oleh rakyat dan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. kemudian kekuasaan kehakiman dilakukan oleh mahkamah agung (ma) dan badan peradilan dibawahnya dan oleh mahkamah konstitusi (mk). dengan demikian, secara struktural sistem pemerintahan sangat berbeda dengan uud 1945 sebelum perubahan. banyak perbaikan dan penegasan fungsi serta kewenangan dari lembaga tertentu, perubahan uud 1945 juga melahirkan lembaga negara baru yang secara kelembagaan tergolong lembaga legislatif yaitu dpd dan mk. posisi kedudukan mpr yang terdiri atas dpr dan dpd secara konseptual maupun struktural bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara setelah kewenangan dan komposisi keanggotaan mpr mengalami perubahan. mpr seperti sebuah forum, forum antara dpr dan dpd. ketika dpd dan dpr itu berkumpul itu sebenarnya ada sebuah institusi yang berbentuk secara insidentil. atas dasar itulah, kemudian bisa mengeluarkan suatu produk hukum, karena jika tidak akhirnya tidak ada produk hukum. meskipun masih mempertahankan eksistensi mpr. tetapi untuk memahami mpr itu bukan sebuah lembaga yang punya otoritas seperti masa yang lalu, untuk itulah kalau penulis katakan ini adalah sebuah badan kenegaraan yang sifatnya sangat insidentil. dengan demikian, perubahan mpr sejak perumusan, perubahan dan ke depan keberadaan mpr memerlukan pemikiran lebih modern dalam konsep yang akan datang. meskipun mengalami berbagai perubahan, untuk mencapai suatu tujuan negara modern secara konstitusi masih memerlukan berbagai perbaikan kembali untuk mencapai suatu kesempurnaan sistem pemerintahan baik secara konseptual maupun secara praktik ketatanegaraan. bahkan adnan buyung nasution mensistematisasikan kelemahan-kelemahan tersebut menjadi dua jenis, yaitu kelemahan konseptual dan kelemahan dari segi konstruksi hukumnya. kelemahan dari segi konseptual diantaranya adalah konsep negara yang dipersepsikan oleh uud 1945, yaitu konsep negara integralistik sementara kelemahan dari segi konstruksi hukumnya adalah kesederhanaan uud 1945. dengan adanya penyederhanaan ini, pelaksanaan dari uud 1945 diatur lebih lanjut dengan undang-undang. kondisi ini membuka peluang akan terjadinya penyelewengan-penyelewengan oleh pembuat undang-undang, sebagaimana yang terjadi selama pemerintahan orde baru. 21 sejalan dengan pemikiran tersebut, perubahan uud 1945 yang telah menempatkan dpr sebagai lembaga pembuat undang-undang, secara konsepsional sangatlah ideal, karena memang lembaga perwakilan merupakan lembaga legislatif. hal ini berlaku tidak hanya dalam sistem pemerintahan presidensiil, namun juga pada sistem pemerintahan parlementer. akan tetapi, pada level pengajuan undang-undang, presiden diberikan haknya untuk bisa mengusulkan suatu rancangan undang-undang. selain itu saat pembahasan, presiden dan dpr harus melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama untuk suatu rancangan undang-undang. kemudian dalam 21 adnan buyung nasution, aspirasi pemerintahan konstitusional di indonesia,(jakarta: graffiti press, 1995), hlm. 125. 274 | sistem pemerintahan indonesia: pendekatan teori dan praktik mekanisme pembahasan, persetujuan sampai penetapan harus melalui mekanisme yang kemudian diatur dalam undang-undang. dengan demikian, hubungan antara dpr dan presiden tidak menunjukkan adanya check and balances, yang terjadi adalah pembagian kekuasaan dan kewenangan presiden dapat dipastikan lebih besar daripada dpr. manakala tidak terdapat persetujuan bersama, presiden dalam uud 1945 masih memiliki hak istimewanya dalam pasal 22 ayat (1) uud 1945 disebutkan “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”, 22 penatapan peraturan pemerintah pengganti undangundang (perpu) yang dilakukan oleh presiden juga tertulis dalam pasal 1 angka 4 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan yang disebutkan “perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa” 23 namun dalam praktiknya perpu yang diajukan oleh presiden untuk dimintai persetujuan dpr selalu dalam kondisi normal tidak ada kegentingan yang memaksa. seperti halnya perpu tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kemudian disetujui oleh dpr menjadi undang-undang. selain mpr, kewenangan lembaga yudikatif, harus diakui dengan adanya mk secara kelembagaan suatu kemajuan bagi kelangsungan hukum bangsa indonesia. dibukanya ruang judicial review atas suatu undang-undang apakah bertentangan dengan uud 1945. selain menyangkut keadilan, lembaga yudikatif yang terdiri dari ma dan mk ini, semakin membuka ruang bagi masyarakat indonesia untuk menyampaikan ketidakadilan, baik secara peradilan umum maupun peradilan konstitusi. akan tetapi, yang harus dipahami, mk adalah negatif legislator yaitu hanya berfungsi sebagai penguji undang-undang atas undang-undang dasar. maka mk, dalam putusannya hanya mengabulkan atau tidak mengabulkan atas uji materiil suatu hasil undangundang yang sudah disetujui bersama oleh presiden dan dpr. dalam perkembangannya, ketentuan tersebut ditafsirkan berbeda oleh hakim-hakim mk, sehingga terjadi pergeseran kewenangan mk, dari negatif legislator ke positif legislator. dalam konteks ketatanegaraan, kewenangan khusus mk merupakan pengejewantahan judicial control dalam kerangka check and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara. terlalu jauhnya peran mk yang menjelma seperti dpr sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembuat undang-undang. mk terkadang overlapping dalam menjalankan kewenangannya hingga mengeluarkan norma-norma baru dari produk yang dikeluarkan. iv. kesimpulan berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara realitas politik maupun secara konseptual kewenangan lembaga-lembaga negara selalu terkooptasi 22 lihat undang-undang dasar 1945 setelah perubahan. 23 lihat dalam pasal 1 angka 4 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 275 | lentera hukum oleh satu lembaga politik tertentu. hal tersebut yang menyebabkan tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya yang mencerminkan sistem check and balances. sehingga secara konseptual kewenangan lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan presidensiil diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dapat berjalan secara ideal. kemudian secara praktik dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan indonesia menganut pemisahan kekuasaan akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. secara kenegaraan sistem yang demikian lazim digunakan oleh negara dengan sistem pemerintahan yang bukan presidensiil seperti yang digunakan di indonesia. daftar pustaka amandemen uud 1945 dan permasalahan, penerbitan pmb-lipi no. 15 tahun 1999. “konstitusi perlu direformasi”, suara karya, 16-6-1998. isra, saldi, pergeseran fungsi legislasi, menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial indonesia, (jakarta: rajawali pers, 2010). dalam m. yasin al-arif “anomali sistem pemerintahan presidensial pasca amandemen uud 1945”. jurnal hukum ius quia iustum no.2 vol.22 april 2015:238-254. marsh, david & dan gerry stoker, teori dan metode dalam ilmu politik (terj.), (bandung: penerbit nusa media, 2010). mahkamah konstitusi, “naskah komprehensif perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 latar belakang, proses, dan hasil pembahasan, 1999-2002”, buku i edisi revisi, (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, 2010). martosoewignyo, sri soemantri. bunga rampai hukum tata negara indonesia, (bandung: alumni, 1992). martosoewignyo, sri soemantri. persepsi terhadap prosedur dan sistem perubahan konstitusi dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945, (bandung: alumni, 1979). marzuki, peter mahmud. penelitian hukum, edisi revisi (jakarta: prenadamedia, 2005). noer, deliner. pemikiran politik di negeri barat, (bandung: mizan, 1998). nasution, adnan buyung. aspirasi pemerintahan konstitusional di indonesia (jakarta: graffiti press, 1995). “perlu pendekatan baru dalam pemikiran konstitusi kenegaraan”, republika, 15-10-1998. ridlwan, zulkarnain, “cita demokrasi indonesia dalam politik hukum pengawasan dpr terhadap pemerintah”, jurnal konstitusi, volume 12, no. 2, juni 2015. soekanto, soerjono & sri mamudji. penelitian hukum normatif. (jakarta: pt. raja grafindo persada, 2012). sunny, ismail. mekanisme demokrasi pancasila, cet.vi (jakarta: aksara baru, 1987). undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. 276 | sistem pemerintahan indonesia: pendekatan teori dan praktik undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan. “uud 1945 hanya bisa diubah dengan amandemen”, detak, no. 014 tahun ke-1, 13–19 oktober 1998. wijojanto, bambang. “reformasi konstitusi: sebuah keniscayaan” detak, no. 014 tahun ke1, 13–19 oktober 1998. yamin, hadji muhammad. naskah persiapan undang-undang dasar 1945, djilid pertama, cet ke-2, (jakarta: siguntang, 1971). lentera hukum, volume 3 issue 2 (2016), pp.92-98 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i2.5352 published by the university of jember, indonesia available online 21 july 2016 perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil rusak yusha ridlo pambudi university of jember, indonesia ditamiranda75@gmail.com abstract often in the community, there are cases of fraud committed by business actors that are very harmful to consumers, one of which is, there is in supreme court decision number 353 k/pdt.sus-bpsk/2016. the consumer shall be entitled to his / her rights such as moral rights and economic rights and one of them shall be entitled to compensation from the business actor. this thesis research discusses to know the form of legal protection to the consumer on the replacement of car window film causing a damaged car engine, to know the judge's consideration in the supreme court decision number 353 k/pdt.sus-bpsk/2016 is following the law number 8 the year 1999 on consumer protection. the type of research used is juridical normative (legal research) that is positive law. this research concludes that if the consumer suffers losses on the replacement of the window film of the car that causes damage, then the business actor has violated the provisions in uupk and must compensate for the loss caused by the business that harms the consumer. keywords: consumer protection, compensation, window film of the car. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 05, 2016 revised: june 08, 2016 accepted: july 10, 2016 how to cite: pambudi, yusha ridlo. “perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil rusak “(2016) 3:2 lentera hukum 92-98 mailto:ditamiranda75@gmail.com 93 | perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil rusak i. pendahuluan secara mendasar konsumen sangat membutuhkan perlindungan hukum untuk dapat melindungi hak-haknya sehingga terjadi kesimbangan hak antara konsumen dan pelaku usaha, mengingat lemahnya kedudukan konsumen dibandingkan dengan kedudukan pelaku usaha yang relatif lebih kuat. dengan adanya undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang merupakan perlindungan bagi konsumen untuk melindungi seluruh hak-hak yang dimiliki oleh konsumen. dengan kata lain perlindungan konsumen sesungguhnya sangat identik dengan perlindungan yang diberikan hukum tentang hak-hak konsumen. perlindungan hukum dimaksudkan agar setiap subyek hukum mempunyai jaminan atas hak mereka. perlindungan tersebut diwujudkan pemerintah dengan dibuatnya aturan-aturan yang mengikat semua masyarakat, aturan tersebut yang dijadikan dasar untuk melindungi setiap hak-hak yang dimiliki masing-masing individu. dengan demikian perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian1. indonesia mengenal 2(dua) macam perlindungan hukum2, yaitu : perlindungan hukum secara preventif sendiri merupakan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mempunyai tujuan untuk mencagah terjadinya pelanggaran dan memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban. upaya perlindungan preventif atas kelalaian yang disebabkan pelaku usaha yang berdampak pada kerusakan mobil konsumen diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun tentang perlindungan konsumen, hak-hak konsumenn diatur pada pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan atas barang/jasa yang diterima dan pada pasal tersebut mengatur secara jelas hak-hak konsumen terhadap penggunaan barang dan/atau jasa dari pelaku usaha, yang mana pelaku usaha wajib memberikannya setiap kali ada konsumen yang menggunakan barang dan/atau jasa yang diterima. bentuk perlindungan hukum preventif terhadap konsumen atas penggantian kaca mobil film yang mengakibatkan kerusakan mobil diatur secara jelas dalam undang-undang perlindungan konsumen, yang mana terdapat dalam pasal 4, pasal 7 dan pasal 8 undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ketiga pasal tersebut menjelaskan terkait hak konsumen yang telah dilanggar oleh pelaku usaha, hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta larangan yang tidak boleh dilakukan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen. perlindugan yang diterima konsumen adalah pelaku usaha apabila mengalami kerugian atas jasa penggantian kaca film mobil yang mengakibatkan kerusakan, maka pelaku usaha tersebut telah melanggar 1 ahmadi miru & sutarman yodo, 2004, hukum perlindungan konsumen, jakarta : rajagrafindo persada, hlm 25 2 philipus m. hadjon. 1987. perlindungan hukum bagi rakyat indonesia. surabaya:bina ilmu. hlm.2 94 | lentera hukum ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perlindungan konsumen dan harus mengganti kerugian akibat usahanya yang merugikan konsumen. perlindungan hukum represif adalah tindakan yang dilakukan sebagai upaya penanggulangan atas terjadinya pelanggaran, yang bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa dalam arti luas termasuk penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh peradilan umum dan pengadilan administrasi di indonesia. apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dikenai sanksi perdata ganti kerugian berdasarkan pasal 19 undang-undang 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, peringatan bagi pelaku usaha dan yang terpenting adalah pemberian perlindungan bagi konsumen secara represif. sehingga kedepannya pelaku usaha dapat menyediakan barang dan/atau jasa yang mempunyai standarisasi dan kualitas serta terpercaya, pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dalam hal ini adalah pelaku usaha penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil rusak yang bersifat sanksi perdata diatur dalam pasal 60 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, untuk menghindari praktek-praktek yang tidak jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen maka negara mengatur perlindungan bagi konsumen dan selalu disesuaikan dengan perkembanganperkembangan yang terjadi di dunia perdagangan yang tujuannya adalah mengakomodasikan semua kepentingan-kepentingan yang ada guna menciptakan suatu perlindungan hukum. masalah yang terjadi di bengkel tursima yakni terjadi karena adanya penggantian kaca film mobil yang mengakibatkan mesin mobil rusak yang mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. konsumen merasa dirugikan karena pihak dari bengkel tidak memiliki iktikad baik garansi atas kerusakan mesin mobil. apabila konsumen mengalami kerugian yang bukan disebabkan karena kesalahan konsumen, pertanggung jawaban kesalahan ini tentunya dapat melindungi konsumen dari pelaku usaha yang cacat melaksanakan kewajibannya. pelaku usaha wajib mematuhi peraturan dalam sistem memasarkan jasa yang sudah tercantum dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengakomodasi dua prinsip penting, yaitu tanggung jawab produk (produc liability) dan tanggung jawab produk (professional liability).3 beberapa sumber formal hukum, seperti peraturan perundang-undangan dan perjanjian standar dilapangan hukum keperdataan kerap memberikan batasan-batasan terhadap tanggung jawab yang dipikul oleh si pelanggar hak konsumen. secara umum prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum dapat dibedakan antara lain adalah 4kesalahan(liability based on fauld), praduga selalu bertanggung jawab (presumption of liability), praduga selalu tidak bertanggung jawab(presumption of nonliability), tanggung 3 zulham , 2016, hukum perlindungan konsumen, jakarta : kencana. hlm 99 4 celina tri siwi kristiyanti, hukum perlindungan konsumen, jakarta: sinar grafika., hlm.92 95 | perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil rusak jawab mutlak (strict liability), pembatasan tanggung jawab (limitation of liability). berdasarkan kelima prinsip tersebut, dalam hal ini pelaku usaha penggantian kaca film mobil termasuk dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dan tanggung jawab mutlak yang digunakan oleh pelaku usaha. karena tanggung jawab berdasarkan kesalahan adalah mewajibkan pelaku usaha langsung bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kesalahan atau kelalaian. sedangkan tanggung jawab mutlak adalah bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum, yaitu prinsip pertanggung jawaban dalam perbuatan melawan hukum yang tidak didasarkan pada kesalahn, tetapi prinsip ini mewajibkan pelaku usaha langsung bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum. ii. pertimbangan hukum hakim dalam putusan mahkamah agung ri nomor 353 k/pdt.sus-bpsk/2016 sudah sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa keberaratan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena keberatan-keberatan tersebut berisi menegenai hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh judex facti sehingga berdasar untuk ditolak. bahwa nemun demikian putusan judex facti perlu diperbaiki sepanjang mengenai jumlah ganti rugi dan sanksi administratif yang harus dibayar pemohon keberatan/pemohon kasasi kepada termohon keberatan/termohon kasasi, sebab telah benar bahwa pemohon keberatan mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan oleh termohon keberatan/termohon kasasi. namun dalam persidangan pemohon tidak memiliki bukti sah dan kuat menunjukkan bahwa kerugian yang dialami adalah sejumlah yang ditetapkan oleh judex facti dalam perkara a quo, karena itu jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pemohon kasasi harus didasarkan pertimbangan kepatuatan yaitu sekitar setengah dari jumlah ganti rugi yang ditetatpkan oleh judex facti. bahwa mengenai sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang yang harus dibayar oleh pemohon kasasi maka hal tersebut adalah diluar kewenangan judex facti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 60 undang-undang perlindungan konsumen sehingga harus dibatalkan. bahwa namun demikian putusan judex facti perlu diperbaiki sepanjang mengenai jumlah ganti rugi dan sanksi administratif yang harus dibayar pemohon keberatan/pemohon kasasi kepada termohon keberatan/termohon kasasi, sebab telah benar bahwa pemohon keberatan mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan oleh termohon keberatan/termohon kasasi. namun dalam persidangan pemohon tidak memiliki bukti sah dan kuat menunjukkan bahwa kerugian yang dialami adalah sejumlah yang ditetapkan oleh judex facti dalam perkara a quo, karena itu jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pemohon kasasi harus didasarkan pertimbangan kepatuatan yaitu sekitar setengah dari jumlah ganti rugi yang ditetatpkan oleh judex facti. 96 | lentera hukum seharusnya pelaku usaha harus memiliki itikad baik dan bertanggung jawab dalam menjual produknya yang kepada masayarakat dengan memberikan perlindungan dan pendidikan pada konsumen, salah satunya melalui informasi yang transparan dan jujur,5 hal tersebut sesuai dengan pasal 19 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konseumen, dijelaskan dalam pasal di atas pelaku usaha mempunyai tanggung jawab atas ganti rugi terhadap kerusakan mesin mobil yang diakibatkan penggantian kaca film mobil. kelalaian atas penggantian kaca film mobil yang mengakibatkan kerusakan mesin mobil merupakan kesalahan dari pelaku usaha tersebut, yang salah menerapkan prosedur penggantian kaca film mobil. sesuai prosedur terlihat bahwa pelaku usaha telah lalai dalam menjalakan usahanya yang berakibat rugi terhadap konsumen sehingga jelas diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen bahwa pelaku usaha tersebut harus mengganti kerugian atas jasa yang merugikan konsumen. pertimbangan hakim yang menyebutkan pelaku usaha harus mengganti kerugian akibat kelalaiannya dan harus membayar ganti rugi telah sesuai dengan undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. bahwa mengenai sanksi administrartif berupa pembayaran sejumlah uang yang harus dibayar oleh pemohon kasasi maka hal tersebut adalah diluar kewenangan judex facti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 60 undang-undang perlindungan konsumen sehingga harus dibatalkan. sesuai dengan pasal 60 undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal tersebut menjelaskan bahwa badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam berusaha yang merugikan konsumen, sanksi yang diberikan tersebut berupa ganti kerugian paling banyak 200.000.000 juta, namun terkait penetapan ganti kerugian diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan, dijelaskan dalam isi pasal tersebut bahwa kewenangan badan perlindungan sengketa konsumen hanya sebatas pemberian sanksi administratif kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, yang mana sanksi administratif tersebut berupa ganti kerugian, tetapi dalam hal ini terkait dengan sebesar apa kerugian yang harus diganti merupakan kewenangan dari kesepakatan para pihak yang bersengketa serta bukti kerugian yang ditimbulkan. terhadap putusan badan perlindungan sengketa konsumen yang mengadili bahwa pelaku usaha wajib mengganti kerugian sebesar 10 juta namun hal tersebut didasarkan tanpa bukti yang kuat, hal tersebut bukan merupakan kewenangan sepenuhnya badan perlindungan sengketa konsumen dalam menetapkan ganti rugi tersebut oleh karena itu pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa penetapan pembayaran jumlah ganti kerugian bukan merupakan kewenangan dari badan penyelesaian sengketa konsumen tersebut. kewenangan dari badan perlindungan sengketa konsumen hanya sebatas memberikan solusi atas sengketa yang ditimbulkan melalui suatu putusan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. jadi pertimbangan hakim tersebut telah sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 5 zulham , 2016, hukum perlindungan konsumen, jakarta : kencana, hlm 1 97 | perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggantian kaca film mobil yang menyebabkan mesin mobil rusak iv. penutup berdasarkan uraian pada pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggantian kaca film mobil yang mengakibatkan mesin mobil rusak adalah perlindungan hukum preventif yakni dilakukan dengan pemenuhan hak-hak penggunaan jasa pemasangan kaca film mobil selaku konsumen dan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. perlindungan represif perlindungan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dan pemberian sanksi. dasar hukum konsumen menyelesaikan sengketa pada pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. sanksi perdata diatur pada pasal 60 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. sanksi perdata diatur pada pasal 60 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sanksi pidana diatur pada pasal 61, sanksi pidana tambahan diatur pada pasal 63 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. tanggung jawab hukum pelaku usaha pelaku usaha jasa penggantian kaca film mobil, jika konsumen dirugikan diatur pada pasal 19 undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. apabila konsumen pengguna mengalami kerugian yang bukan disebabkan karena kesalahan konsumen, kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi hak-hak konsumen diatur pada pasal 7 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. pelaku usaha penggantian kaca film mobil harus memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan akibat penggantian kaca film mobil yang mengakibatkan mesin mobil rusak. kedua, pertimbangan hukum hakim dalam putusan mahkamah agung ri nomor 353 k/ pdt.sus-bpsk/2016 sudah sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pertimbangan hakim yang menyebutkan pelaku usaha harus mengganti kerugian akibat kelalaiannya dan harus membayar ganti rugi telah sesuai dengan undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuanketentuan dalam berusaha yang merugikan konsumen sesuai dengan pasal 60 undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. terhadap putusan badan perlindungan sengketa konsumen yang mengadili bahwa pelaku usaha wajib mengganti kerugian sebesar 10 juta namun hal tersebut didasarkan tanpa bukti yang kuat. oleh karena itu pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa penetapan pembayaran jumlah ganti kerugian bukan merupakan kewenangan dari badan penyelesaian sengketa konsumen tersebut. jadi pertimbangan hakim tersebut telah sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. daftar pustaka ahmadi miru & sutarman yodo, hukum perlindungan konsumen, jakarta : rajagrafindo persada. 2004. 98 | lentera hukum celina tri siwi kristiyanti, 2011, hukum perlindungan konsumen, jakarta: sinar grafika.2011. philipus m. hadjon. perlindungan hukum bagi rakyat indonesia. surabaya: bina ilmu.1987. r soeroso, pengantar ilmu hukum, jakarta: sinar grafika.1992. zulham, hukum perlindungan konsumen, jakarta : kencana.2016. kitab undang-undang hukum perdata undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, lembar negara republik indonesia tahun 1999 nomor 42. keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomor 350/mpp/kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen lentera hukum, volume 4 issue 2 (2017), pp. 135-156 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i2.4782 published by the university of jember, indonesia available online 29 august 2017 pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah era nandya febriana university of jember, indonesia eranandya@gmail.com jayus university of jember, indonesia dr.jayus56.fh@unej.ac.id rosita indrayati university of jember, indonesia rosita.indrayati@yahoo.com abstract indonesia is the unitary state. it is understood that within a unitary state, the central government operates a high state sovereignty. in order not to be arbitrary, the activities of the central government are supervised and limited by constitution. the government which is divided from the central government to the regional government included regional autonomy therein, as well as the authority of the regional government is on duty to manage the regional property. in carrying out its authority as an administrator of local property, there are still many abuses or omissions committed by the local government in operating its authority in managing regional property, such as the negligence of the regional assets, the misuse of authority in the revocation of rights already granted by the regional government on the right to use of local property, using local property for personal interest. in the management of regional property required planning, implementation, and supervision by the local government in accordance with applicable laws and regulations in the constitution. keywords: authority, local government, management of regional property. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: june 15, 2017 revised: september 14, 2017 accepted: october 13, 2017 how to cite: febriana, era nandya, jayus, rosita indrayati. “pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerinatah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah” (2017) 4:2 lentera hukum 135-156. 136 | pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan … i. pentingnya mengelola barang milik daerah negara indonesia ialah negara kesatuan. 1 dipahami bahwa di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat menjalankan kedaulatan tinggi negara. agar tidak sewenang-wenang, aktivitas pemerintah pusat diawasi dan dibatasi oleh undang-undang. konsekuensi logis dari posisinya sebagai penyelenggara kedaulatan negara, maka unit-unit pemerintahan yang dibentuk dan berada dibawah pemerintah pusat harus tunduk pada pemerintah pusat. 2 sehingga, prinsip negara kesatuan ini adalah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam semua urusan negara ialah pemerintahan pusat. kecuali, jika ada pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. terkait dengan pemegang kekuasaan tertinggi ialah pemerintah pusat dalam hal ini, negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang. 3 unsur pemerintahan yang menjadi wewenang daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 masih menggunakan paradigma residual power. pada pasal 9 urusan pemerintahan diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu : a. urusan pemerintah absolut, yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustiti, moneter dan fiskal, dan agama); b. urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota; c. urusan pemerintahan umum, yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. 4 di dalam teori otonomi dan desentralisasi juga dikenal pembagian kewenangan berdasarkan sistem rumah tangga daerah. sistem rumah tangga daerah yaitu tatanan yang bersangkutan dengan cara-cara membagi wewenang, tugas dan tanggungjawab, mengatur dan mengurus urusan pemerintahan pusat dan daerah. 5 pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6 daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia. 7 dalam pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah dengan tujuan untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan 1 pasal 1 ayat (1), undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 2 ni’matul huda, desentralisasi asimetris dalam nkri, nusa media, bandung, 2014, hal:1 3 pasal 18 ayat (1), undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 4 sirajuddin, anis ibrahim, shinta hadiyantina, caetur wido haruni, hukum adminstrasi pemerintah daerah, setara pres, malang, 2016, hal. 47 5 ibid. 6 pasal 1 angka (3), undang-undang no.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah 7 pasal 1 angka (12), undang-undang no.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah 137 | lentera hukum kemakmuran rakyat. kewenangan pemerintah daerah adalah pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang harus diperhatikan. didalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah yang berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah berkewajiban untuk mengelola barang milik daerahnya untuk kepentingan masyarakat serta tidak ada kerugian yang dialami oleh pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah. barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 8 dalam mengelola barang milik daerah dibutuhkan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, maka semua yang meliputi pengelolaan barang milik daerah penganggaran untuk perbaikan ataupun perencanaan , pemeliharaan, serta pengadaan barang atau lainnya sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah penganggarannya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. selain itu, kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola barang milik daerah tertuang dalam pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4) peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. dalam menjalankan kewenangannya sebagai pengelola barang milik daerah, masih banyak penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam mengelola barang milik daerah, seperti hal nya : penelantaran aset daerah, penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan hak yang sudah diberikan oleh pemerintah daerah atas hak pemakaian barang milik daerah, menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan pribadi yang mana dapat merugikan daerah serta kepentingan masyarakat. untuk menuju pengelolaan barang milik daerah yang optimal, sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1), dan (2) peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. karena, barang milik daerah merupakan salah satu yang penting untuk penyelenggaraan pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat. ii. mengaplikasikan cara pengelolaan barang milik daerah a. cara pengelolaan barang milik daerah pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah telah dilaksanakan dengan benar telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. yang mana didalamnya berisi mengenai pengelolaan barang milik daerah. 8 pasal 1 angka (2),peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah 138 | pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan … dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, dijelaskan bahwa setiap pengelola barang milik negara/daerah diwajibkan memenuhi tanggungjawabnya dalam kewajiban untuk mengetahui semua dengan rinci setiap pelaporan, pengelolaan barang milik negara/daerah. dan masih banyak pengelola barang milik daerah mengalami kesulitan dalam melakukan pengelolaan barang berdasarkan peraturan, sehingga dalam pelaporan pengelolaan barang oleh pemerintah daerah yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerugian daerah. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah pelaksanaannya harus sesuai dengan pasal 3 ayat (1) dan (2), pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. dalam pelaksanaan mengelola aset daerah, yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah dalam segi perencanaan aset, pengadaan aset, dan pengawasan aset. adapun batasan dari asas-asas pengelolaan barang milik negara/daerah adalah sebagai berikut: (a) asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalahmasalah di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan gubernur/bupati/walikota sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing; 9 (b) asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 10 (c) asas transparansi, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara; 11 (d) asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara/daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal; 12 (e) asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 13 9 jurnal, sufri nuryamin, pengelolaan aset/barang milik daerah di dinas pekerjaan umum kabupaten bantul tahun 2014-201, 2016, hal 9. 10 murtir jeddawi, hukum administrasi negara, total media, yogyakarta, 2012, hal. 138 11 ibid. 12 jurnal, sufri nuryamin, supra note 9, hal. 9. 13 murtir jeddawi, hukum administrasi negara, supra note 10, hal. 138 139 | lentera hukum (f) asas kepastian nilai, yaitu yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca pemerintah daerah. 14 perencanaan dalam pengelolaan barang milik daerah mencakup perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan serta penyaluran barang daerah. perencanaan barang milik daerah dimulai saat penyusunan atau perencanaan barang kebutuhan daerah, sistem perencanaan aset daerah. 15 sesuai dengan pasal 9 ayat (1) pp no.27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, perencanaan kebutuhan milik negara/daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah serta ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada. 16 menurut m. yusuf, dalam pembelian aset daerah ada dua macam perencanaan yang harus dilakukan setiap tahunnya yaitu perencanaan kebutuhan aset daerah dan perencanaan pemeliharaan aset daerah. 17 dalam perencanaan kebutuhan di dalamnya meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan. 18 pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. 19 adapun prinsipprinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. efisien efisien dapat dipahami dengan pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. dengan istilah lain, efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan. istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari. 14 jurnal, sufri nuryamin, supra note 9, hal. 9. 15 jurnal, pengelolaan keuangan dan aset daerah (studi pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, kabupaten lamongan). mega raharja, ratih nur pratiwi, abdul wachid. vol.3 no.1 hal.115 16 peraturan pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, pasal 9 ayat (1). 17 jurnal, pengelolaan keuangan dan aset daerah (studi pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, kabupaten lamongan). op.cit 18 permendagri no 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, pasal 41 ayat (1). 19 http://bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/19693artikel-prinsip-prinsip-pengadaan-barang-jasa-apakah-harus-dipedomani diakses tanggal 8 mei 2017, 13.47 http://bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/19693-artikel-prinsip-prinsip-pengadaan-barang-jasa-apakah-harus-dipedomani http://bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/19693-artikel-prinsip-prinsip-pengadaan-barang-jasa-apakah-harus-dipedomani 140 | pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan … langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah: 1. penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah; 2. penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu; 3. survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan hps (harga perkiraan sendiri) dengan harga yang wajar; 4. evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan 5. dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsipprinsip dasar lainnya. 2. efektif efektif dapat diartikan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa kualitas terbaik, penyerahan tepat waktu, kuantiutas terpenuhi dan mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya. selain itu, manfaat setinggitingginya juga dalam rangka terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program. dengan penerapan prinsip efektif maka pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. 3. terbuka dan bersaing terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat. prinsip terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) adalah persaingan sehat akan dapat diwujudkan apabila pengadaan barang/jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalam persaingan. 4. transparan transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. setelah 141 | lentera hukum informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut. beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa transparan adalah dengan semua peraturan/kebijakan dan praktik yang dilakukan (termasuk pemilihan metoda pengadaan) harus transparan kepada seluruh calon peserta. selain itu, peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan. penyusunan persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta dalam persiapan pengawaran juga perlu dilaksanakan secaa responsif. hal ini juga perlu mencakup kriteria dan tata cara evaluasi, tata cara penentuan pemenang harus transparan kepada seluruh calon peserta. jadi dalam transparan harus ada kegiatan-kegiatan: 1. pengumuman yang luas dan terbuka; 2. memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan proposal/penawaran; 3. menginformasikan secara terbuka seluruh persyaratan yang harus dipenuhi; 4. memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara penilaian penawaran; 5. dengan demikian bahwa dalam transparan maka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta masyarakat luas pada umumnya. (a) adil, yaitu pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun. hal-hal yang harus diperhatikan supaya pengadaan barang/jasa berlaku adil dan tidak diskriminatif adalah: 1. memperlakukan seluruh peserta dengan adil dan tidak memihak; 2. menghilangkan conflict of interest pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa; 3. pejabat pengelola dalam pengadaan barang/jasa dilarang menerima hadiah, fasilitas, keuntungan atau apapun yang patut diduga ada kaitannya dengan pengadaan yang sedang dilakukan; 4. informasi yang diberikan harus akurat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi; 5. para petugas pengelola harus dibagi-bagi kewenangan dan tanggung jawabnya melalui sistem manajemen internal (ada control dan supervisi); dan 6. adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan. 142 | pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan … (b) akuntabel, artinya harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsipprinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku. beberapa hal yang harus diperhatikan sehingga pengadaan barang/jasa akuntabel adalah: 1. adanya arsip dan pencatatan yang lengkap; 2. adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan; 3. adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta. pemeliharaan barang milik daerah termasuk juga dalam bagian pengelolaan barang milik daerah, yang bertanggungjawab dalam hal ini sebagaimana berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah ialah sekretaris daerah selaku pengelola barang. pemanfaatan barang milik daerah yang dilakukan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum. dalam hal ini bentuk pemanfaatan yang sesuai peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah ada dalam pasal 27: a. sewa. sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 20 b. pinjam pakai. pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang. 21 c. kerjasama pemanfaatan. ini berarti pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. 22 d. bangun guna serah atau bangun serah guna. ini dapat diartikan dengan pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, 20 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, pasal 1 angka 11 21 ibid, pasal 1 angka 12 22 ibid, pasal 1 angka 13 143 | lentera hukum kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 23 bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 24 e. kerja sama penyediaan infrastruktur. kerja sama penyediaan infrastruktur adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 25 semua biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra pemanfaatan. sedangkan, biaya persiapan pemanfaataan barang milik daerah sampai dengan penunjukkan mitra pemanfaatan dibebankan pada apbd (anggaran pendapatan belanja daerah). barang milik daerah yang tidak diperlukan lagi bagi penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dipindahtangankan, pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara: a. penjualan; penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 26 penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang melalui kantor lelang negara setempat, atau melalui panitia pelelangan terbatas untuk barang milik daerah yang bersifat khusus yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah, dan hasil penjualan/pelelangan tersebut disetor sepenuhnya ke kas daerah. b. tukar menukar; tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang. 27 pelepasan hak dengan cara ganti rugi atau tukar menukar (ruilslag/tukar guling) dapat dilakukan antara pemerintah dengan 23 ibid, pasal 1 angka 14 24 ibid, pasal 1 angka 15 25 ibid, pasal 1 angka 16 26 ibid, pasal 1 angka 18 27 ibid, pasal 1 angka 19 144 | pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan … pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, antara pemerintah daerah dengan swasta, bumn/bumd, koperasi, pegawai/ perorangan, atau badan hukum lainnya. c. hibah; hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/ pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. 28 pengelola barang mengajukan usul hibah atas tanah dan/atau bangunan kepada kepala daerah disertai dengan penjelasan serta kelengkapan data yang harus dipenuhi. kepala daerah dalam hal ini berhak membentuk tim untuk meneliti dan mengkaji terhadap rencana pelaksanaan hibah dengan memperhatikan kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan. d. penyertaan modal pemerintah daerah; penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. 29 sama halnya dengan hibah, kepala daerah berhak membentuk tim untuk mengkaji pemindahtanganan barang milik daerah dengan penyertaan modal pemerintah daerah, lalu meminta atau mengajukan permohonan kepada dewan perwakilan rakyat daerah, setelah di setujui oleh dprd, kepala daerah menetapkan penghapusan terhadap aset tersebut, selanjutnya pengelola menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. setelah peraturan daerah ditetapkan, selanjutnya dilakukan penyerahan barang dengan berita acara serah terima kepada pihak ketiga selaku mitra penyertaan modal daerah. penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 30 penghapusan barang milik daerah dilakukan oleh pemerintah daerah biasanya kebanyakan barang milik daerah yang ada sudah tidak layak atau tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik daerah tersebut, dan biaya operasional untuk memperbaiki 28 ibid, pasal 1 angka 20 29 ibid, pasal 1 angka 21 30 ibid, pasal 1 angka 23 145 | lentera hukum barang milik daerah yang rusak terlalu besar sehingga dapat dilakukannya penghapusan barang milik daerah. sesuai berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pada pasal 431, penghapusan barang milik daerah meliputi: a. penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna; b. penghapusan dari daftar barang pengelola; dan c. penghapusan dari daftar barang milik daerah. setelah tahap perencanaan barang milik daerah, tahap selanjutnya dalam pengelolaan barang milik daerah adalah pelaksanaan barang milik daerah. pelaksanaan aset daerah mencakup aspek : 31 a. penggunaan, penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. 32 pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. 33 kuasa pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut sebagai kuasa pengguna barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 34 b. penatausahaan, penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 35 c. pemanfaatan, pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik negara/daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. 36 d. pengamanan, penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam ruangan tertentu. distribusi adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan pemindahan barang dari gudang/tempat 31 jurnal, pengelolaan keuangan dan aset daerah (studi pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, kabupaten lamongan). ibid. 32 pasal 1 angka 9, op.cit 33 peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, pasal 1 angka 11 34 ibid, pasal 1 angka 17 35 pasal 1 angka 24, op.cit 36 ibid, pasal 1 angka 10 146 | pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan … penyimpanan ke unit kerja pemakai atau ke gudang/tempat penyimpanan lain sesuai dengan dokumen pendukungnya. persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang diperoleh, disimpan dan didistribusikan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. pengamanan barang persediaan menurut permendagri nomor 19 tahun 2016 sebagai berikut : 37 (1) pengamanan fisik barang persediaan dilakukan, antara lain: a. menempatkan barang sesuai dengan frekuensi pengeluaran jenis barang; b. menyediakan tabung pemadam kebakaran di dalam gudang/tempat penyimpanan, jika diperlukan; c. menyediakan tempat penyimpanan barang; d. melindungi gudang/tempat penyimpanan; e. menambah prasarana penanganan barang di gudang, jika diperlukan; f. menghitung fisik persediaan secara periodik; dan g. melakukan pengamanan persediaan. (2) pengamanan administrasi barang persediaan dilakukan, antara lain: a. buku persediaan; b. kartu barang; c. berita acara serah terima (bast); d. berita acara pemeriksaan fisik barang; e. surat perintah penyaluran barang (sppb); f. laporan persediaan pengguna barang/kuasa pengguna barang semesteran/tahunan; g. dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan. (3) pengamanan hukum barang persediaan dilakukan, dengan melakukan pemprosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan barang persediaan akibat kelalaian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. pemeliharaan, soleh, menyatakan pemeliharaan merupakan kegiatan atau tindakan agar semua barang selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. pemeliharaan dilakukan terhadap barang inventaris yang sedang dalam unit pemakaian, tanpa merubah, menambah atau mengurangi bentuk maupun konstruksi asal, sehingga dapat dicapai pendayagunaan barang yang memenuhi persyaratan baik dari segi unit pemakaian maupun dari segi keindahan. 38 37 pasal 318 38 jurnal, triski o piri, analisis efektivitas pengelolaan barang milik daerah di kantor pelayanan perizinan terpadu provinsi sulawesi utara, vol.4 no.1 maret 2016, hal. 1011 147 | lentera hukum dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan bab vii mengenai pengamanan dan pemeliharaan telah disebutkan pada bagian kedua pasal 46 47 mengenai pemeliharaan yaitu yang bertanggungjawab atas pengelola barang, pengguna barang, atau kuasa pengguna barang milik negara/daerah adalah yang berada dibawah penguasaannya. dan, biaya pemeliharaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah jika di daerah, namun jika barang milik daerah dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain, maka biaya pemeliharaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra kerjasama pemanfaatan, mitra bangun guna serah terima/bangun serah guna, atau mitra kerjasama penyedia infrastruktur. dalam hal ini juga jelaskan untuk kuasa pengguna diwajibkan membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang ada dalam kewenangannya dan melaporkan secara tertulis daftar hasil pemeliharaan kepada pengguna barang secara berkala, agar tiap satu tahun anggaran hasil dari daftar pemeliharaan dapat dilakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah. 6. penilaian, penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik negara/daerah pada saat tertentu. 39 penilaian barang milik daerah / negara dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan, atau pemindah tanganan, kecuali dalam hal untuk: pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; atau pemindah tanganan dalam bentuk hibah. 40 dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah berdasarkan bab viii mengenai penilaian disebutkan bahwa penetapan penilaian barang berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. 7. penghapusan, dan penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 41 penghapusan yang dilakukan untuk barang milik daerah yang dimaksud ialah jika barang milik daerah sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan, ataupun alasan lain sesuai ketentuan perundangundangan. adapun cara penghapusan atau pemusnahan yang dilakukan seperti : a. dibakar; 39 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, pasal 1 angka 7 40 ibid, pasal 48 41 ibid, 1 angka 23 148 | pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan … b. dihancurkan; c. ditimbun; d. ditenggelamkan; atau e. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. pemindahtanganan. barang milik daerah yang dipindahtangankan apabila barang tersebut sudah tidak digunakan lagi untuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah. dalam pemindahtanganan yang akan terjadi adalah peralihan kepemilikan atas barang milik daerah tersebut dari pemerintah daerah kepada pihak lain. yang termasuk barang milik daerah seperti tanah atau bangunanyang tidak digunakan untuk tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, barang harus diserahkan kepada bupati/walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. pada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 sudah disebutkan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. agar, pengelolaan barang milik daerah dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan optimal. dalam pengelolaan barang milik daerah, selain tahap perencanaan barang milik daerah, pelaksanaan barang milik daerah, selanjutnya adalah pengawasan barang milik daerah. menteri melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah dan menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. 42 pegawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah dilakukan oleh: 43 a. pengguna barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau b. pengelola barang melalui pemantauan dan investigasi. dijelaskan pula dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dalam pasal 482 ayat (1), pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah yang berada di dalam penguasaannya. pengelola barang melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pemantauan dan investigasi sebagaimana dimaksud dapat ditindaklanjuti oleh pengelola barang dengan meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. hasil audit disampaikan kepada pengelola barang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang berhak 42 peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, pasal 480 43 ibid, pasal 481 149 | lentera hukum melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah adalah skretaris daerah, karena yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan barang milik daerah. pengawasan terhadap tindakan pemerintah dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif, dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan pada situasi sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum, sebagai suatu upaya represif. disamping itu, yang terpenting adalah bahwa pengawasan ini diupayakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi rakyat. menurut p.nicolai sebagaimana dikutip ridwan hr, “de bestuursrechtelijke handhavings-middelen omvatten (1) het toezich dat bestuursorganen kunnen uitoefenen op de naleving van de bij of krachtens de wet gestelde voorschriften en van de bij besluit individueel opgeledge verplichtingen; en (2) de toepassing van bestuurechtelijke sanctie bevoegdheden”. “sarana penegakan hukum adminstrasi berisi, (1) pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu; dan (2) penerapan kewenangan sanksi pemerintahan”. 44 paulus e. lotulung sebagaimana dikutip ridwan hr, mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam hukum administrasi negara, yaitu bahwa ditinjau dari segi kedudukan dari badan/organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan/organ yang dikontril, dapat dibedakan menjadi dua yaitu jenis kontrol intern dan kontrol ekstern. kontrol intern berarti bahwa pengawasan itu dilakukan oleh badan yang secara organisatoris/struktural masih termasuk dalam pemerintah sendiri. sedangkan, kontrol ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh organ atau lembaga-lembaga yang secara organisatoris/struktural berada diluar pemerintah. 45 b. implikasi penyalahgunaan dalam mengelola barang milik daerah implikasi penyalahgunaan barang milik daerah bagi pemerintah daerah, telah tertulis dalam pasal 99 mengenai ganti rugi dan sanksi yang akan diberikan untuk semua pihak atas akibat dari kelalaian atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah. dalam pasal tersebut telah disebutkan ganti rugi dan sanksi, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. disebutkan bahwa sarana penegakan hukum selain pengawasan, yaitu sanksi. sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan, bahkan j.b.m. ten berge dalam bukunya ridwan h, mengatakan bahwa sanksi merupakan inti dari penegakan hukum administrasi. 46 sanksi sangat diperlukan, karena untuk menjamin penegakan hukum administrasi, selain itu agar penyelenggara pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. dalam hukum administrasi negara, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan 44 ridwan hr, hukum administrasi negara, rajawali pers. jakarta, 2002, hal.311 45 ibid 46 ibid hal. 313 150 | pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan … pemerintahan, dimana kewenangan ini berasal dari aturan hukum administrasi tertulis dan tidak tertulis. 47 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, disebutkan bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. tuntutan ganti rugi adalah tuntutan yang ditujukan terhadap pegawai dalam kedudukannya dalam melaksanakan kewajibannya. dalam hal ini tujuannya untuk menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum atau lalai akan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung daerah tidak mengalami kerugian. sanksi dalam hukum administrasi, “de publiekrechtelijke machtsmiddelen die de overheid kan aanwenden als reactie op niet-na-leving van verplichtingen die voortvloeien uit administratiefrechtelijke ormen”. yaitu, “alat kekuasaan yang bersifat hukum publik yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma hukum administrasi negara”. 48 secara umum dikenal beberapa macam sanksi dalam hukum administrasi, yaitu: 49 a. paksaan pemerintahan (bestuursdwang), berdasarkan undang-undang belanda, paksaan pemerintahan merupakan tindakan nyata yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalanghalangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan). b. penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin subsidi, pembayaran, dan sebagainya), ketetapan yang menguntungkan yaitu ketetapan itu memberikan hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu melalui ketetapan atau bila ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada. lawan dari ketetapan yang menguntungkan adalah ketetapan yang memberi beban, yaitu ketetapan yang meletakkan kewajiban yang sebelumnya tidak ada atau penolakan terhadap permohonan untuk memperoleh keringanan. salah satu sanksi dalam hukum administrasi negara adalah pencabutan atau penarikan keputusan tata usaha negara yang menguntungkan. pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/atau menyatakan tidak 47 ibid 48 ibid hal. 315 49 ibid hal.319 151 | lentera hukum berlaku lagi ketetapan yang terdahulu. penarikan kembali ketetapan yang menguntungkan berarti meniadakan hak-hak yang terdapat dalam ketetapan itu oleh organ pemerintahan. sanksi ini termasuk sanksi berlaku kebelakang, yaitu sanksi yang mengembalikan pada situasi sebelum ketetapan itu dibuat. c. pengenaan uang paksa oleh pemerintah, menurut n.e. algra sebagaimana dalam kutipan ridwan hr, uang paksa sebagai hukuman atau denda, jumlahnya berdasarkan syarat dalam perjanjian, yang harus dibayar karena tidak menunaikan, tidak sempurna melaksanakan, atau tidak sesuai waktu yang ditentukan. dalam hal ini berbeda dengan biaya ganti kerugian, kerusakan, dan pembayaran bunga. d. pengenaan denda administratif, menurut p. de haan sebagaimana dalam kutipan ridwan hr, berbeda dengan pengenaan uang paksa administrasi yang ditujukan untuk mendapatkan situasi konkret yang sesuai dengan norma, denda administrasi yang terdapat dalam hukum pajak. bagaimanapun juga, organ administrasi dapat memberikan hukuman tanpa perantaraan hakim. hukum merupakan sarana yang di dalamnya terkandung nilai-nilai atau konsep konsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial dan sebagainya. ketika pejabat negara dan pegawai negeri dalam pelaksanaan tugas melakukan kerugian negara, maka tepat bila diterapkan instrumen administrasi. hal ini didasarkan bahwa pejabat negara atau pegawai negeri telah melakukan penyalagunaan wewenang (detournement de pouvoir). bahkan melakukan kesewenang-wenangan (daad van willekeur) dalam rangka pelaksanaan tugas yang bersumber dari jabatan itu. 50 pengamanan dan penyelamatan terhadap barang milik daerah, perlu dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sanksi terhadap pengelola, pembantu pengelola, pengguna/kuasa pengguna dan penyimpan dan/atau pengurus barang berupa tuntutan ganti rugi yang karena perbuatannya merugikan daerah. tuntutan ganti rugi barang dikenakan terhadap pegawai negeri, pegawai perusahan daerah dan pegawai daerah yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewaiiban sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsi atau status jabatannya, sehingga karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian bagi daerah. tuntutan ganti rugi barang tidak dapat dilakukan atas dasar sangkaan atau dugaan, akan tetapi harus didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya dan dalam pelaksanaanya tidak perlu menunggu keputusan pengadilan negeri. 51 menurut philipus m. hadjon dalam kutipan jurnal misi s. salunga yang berjudul ilmu hukum legal opinion edisi 4 volume 3 tahun 2015, bahwa instrumen penegakan hukum administrasi negara meliputi pengawasan dan penegakan sanksi. pengawasan 50 jurnal, jurnal ilmu hukum legal opinion. misi s. salunga, edisi 4, volume 3, tahun 2015 51 ibid 152 | pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan … merupakan langka preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langka represif untuk memaksakan kepatuahan. 52 adapun sanksi administrasi terhadap penyelenggara pemerintah di daerah, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikenai sanksi administrasi ringan, bagi pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan atasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dikenai sanksi administrasi sedang, sedangkan bagi pejabat yang melanggar ketentuan menyalahgunakan wewenang maka dikenai sanksi administrasi berat, serta yang melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional dan merusak lingkungan dikenal sanksi administrasi berat. sanksi administrasi ringan sebagaimana dimaksud berupa: 53 a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. sedangkan, sanksi administratif sedang sebagaimana berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau, ganti rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh, hak-hak jabatan; atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan. sanksi administratif berat sebagaimana berupa: a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan: 1. penjatuhan sanksi sebagaimana dilakukan oleh: a. atasan pejabat yang menentukan keputusan; b. kepala daerah apabila keputusan ditetapkanoleh pejabat daerah; c. menteri/pimpinan lembaga apabila keputusan ditetapkan oleh pejabat di lingkungannya; dan d. presiden apabila keputusan ditetapkan oleh para menteri/pimpinan lembaga. 2. penjatuhan sanksi sebagaimana dilakukan oleh: a. gubernur apabila keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri apabila keputusan ditetapkan oleh gubernur. 52 ibid 53 zairin harahap, hukum acara peradilan tata usaha negara, pt. rajagrafindo persada, jakarta, 2015 153 | lentera hukum sanksi administratif ringan, sedang atau berat dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan. sanksi administratif ringan dapat dijatuhkan secara langsung, sedangkan sanksi administratif sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal. 54 konsep penyalagunaan wewenang berimplikasi pada tanggung jawab jabatan yang berkaitan dengan tanggung jawab tata usaha negara. sementara itu, konsep melawan hukum atau melanggar hukum yang berimplikasi pada tanggung jawab pribadi sehingga berkaitan dengan tanggung jawab pidana. pejabat yang menggunakan aset negara/daerah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan-kepentingan di luar fungsi jabatan dan kedinasan yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi pidana, dalam sanksi administrasi, sasaran penerapannya ditujukan pada perbuatan, sedangkan dalam pidana ditujukan pada pelaku. 55 ada tiga perbedaan antara sanksi administrasi dengan sanksi pidana. dalam sanksi administrasi, sasaran penerapannyaditujukan pada perbuatan, sedangkan dalam pidana ditujukan pada pelaku. sifat sanksi administrasi adalah reparatoir-condem-natoir, yaitu pemulihan kembali pada keadaan semula dan memberikan hukuman, sanksi pidana bersifat condemnatoir, yaitu melaksanakan suatu perbuatan sebagai suatu penghukuman. prosedur sanksi administrasi dilakukan secara langsung oleh pemerintah, tanpa melalui pemerintah. sedangkan prosedur penerapan sanksi pidana harus melalui proses peradilan. adapun kumulasi internal merupakan penerapan sanksi administrasi secara bersama-sama, misalnya penghentian pelayanan administrasi dan/atau pencabutan izin dan/atau pengenaan denda. 56 sanksi pidana akan dilakukan ketika terbukti adanya tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara (bmn) terkait akuntansi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagai aset negara, dalam suatu proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan keuangan atas negara tidak terkait pada aset negara atau pendapatan negara, atau potensi memeroleh pendapatan negara. karena itu berbagai tindak pidana terurai tidak secara langsung terkait pada akuntansi pemerintahan umumnya kerugian negara khususnya, lebih khusus lagi proses tuntutan ganti rugi terkait akuntansi pemerintahan. kuhp adalah lex generalis yang mungkin tidak berlaku di kalangan pemerintahan apabila hal tertentu yang diatur secara umum oleh kuhp diatasi oleh lex spesialis seperti undang-undang keuangan negara, undang-undang perbendaraan negara dan berbagai petunjuk pelaksanaan berbagai undang-undang khusus tersebut. tujuan pengaturan khusus pada lex spesialis adalah untuk meningkatkan ketepatan pengaturan perundangundangan, bukan menurunkan kualitas suatu lex generalis atau “membelokkan” suatu aturan umum pada lex generalis. 54 jurnal, pelaksanaan pemerintah daerah dan penerapan sanksi administrasi dalam peraturan daerah,hal. 37, op.cit 55 jurnal, jurnal ilmu hukum legal opinon, op.cit 56 ridwan hr, hukum administrasi negara, op.cit 154 | pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan … pertanggungjawaban pemerintah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dalam hukum administrasi, telah disebutkan bahwa salah satu prinsip negara hukum adalah asas legalitas, yang mengandung makna bahwa setiap tindakan hukum pemerintahan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ataus setiap tindakan hukum pemerintahan harus berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. dengan bersandar pada asas legalitas itulah pemerintah melakukan berbagai tindakan hukum. karena, pada setiap penggunaan hukum itu mengandung makna penggunaan kewenangan, maka didalamnya tersirat adanya kewajiban pertanggungjawaban. tanggungjawab pemerintah terhadap warga negara atau pihak ketiga dianut oleh hampir semua negara yang berdasarkan atas hukum. setiap penggunaan wewenang dan penerapan instrumen hukum oleh pejabat pemerintahan pasti menimbulkan akibat hukum karena memang dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum dan akibat hukum. hubungan hukum ini ada yang bersifat intern yaitu hubungan hukum didalam atau antar instansi pemerintahan, dan ekstern yaitu hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara. iii. kesimpulan sesuai dengan peraturan yang berlaku, cara pengelolaan barang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. ketiga cakupan tersebut diselenggarakan guna mengelola barang milik daerah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tanpa keberadaan hukum yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyelenggara pemerintah terkait dengan pelaksanaan kewenangan pengelolaan barang milik daerah, serta tidak ada kerugian yang diterima oleh daerah dalam pelaksanaan melakukan pengelolaan barang milik daerah, dan kerugian daerah yang akibatnya timbul tuntutan ganti rugi, dan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan barang milik daerah dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. 2. agar tidak ada kerugian yang dialami oleh pemerintah di daerah serta memperkecil implikasi dari penyalahgunaan pengelolaan barang milik daerah maka diberlakukan ganti rugi, serta sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah. daftar pustaka barama, michael. jurnal. 2016. pelaksanaan pemerintahan daerah dan penerapan sanksi administrasi dalam peraturan daerah. batubara, yuhdi mohammad. 2012. jurnal. eksistensi undang-undang nomor 32 tahun 2oo4 tentang pemerintahan daerah. huda, ni’matul. 2014. desentralisasi asimetris dalam nkri. bandung: nusa media. 155 | lentera hukum harahap zairin. 2015. hukum acara peradilan tata usaha negara. jakarta: rajagrafindo persada. hr ridwan. 2002. hukum administrasi negara. jakarta: rajawali pers. http://bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-danperbendaharaan/19693-artikel-prinsip-prinsip-pengadaan-barang-jasa-apakahharus-dipedomani diakses tanggal 8 mei 2017, 13.47. jeddawi, murtir. 2012. hukum administrasi negara. yogyakarta: total media. marzuki, peter mahmud. 2011. penelitian hukum. cetakan ke-11. jakarta: kencana. mega raharja, ratih nur pratiwi, abdul wachid. pengelolaan keuangan dan aset daerah (studi pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, kabupaten lamongan) mertokusumo sudikno, 1985. mengenal hukum. yogyakarta: liberty. misi s. salunga. edisi 4, volume 3, tahun 2015. jurnal. jurnal ilmu hukum legal opinion. nuryamin, sufri. jurnal. 2016. pengelolaan aset/barang milik daerah di dinas pekerjaan umum kabupaten bantul tahun 2014-2015. ovine triski piri. vol.4 no.1 maret 2016. analisis efektivitas pengelolaan barang milik daerah di kantor pelayanan perizinan terpadu provinsi sulawesi utara. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sirajuddin. ibrahim, anis. hadiyantina, shinta. haruni, wido catur. 2016. hukum adminstrasi pemerintah daerah. malang: setara pres. undang – undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 undang – undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah widjaja, haw. 2005. penyelenggaraan otonomi di indonesia. depok: rajagrafindo persada. widjaja gunawan. 2002. pengelolaan harta kekayaan negara. jakarta: pt. rajagrafindo persada. http://bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/19693-artikel-prinsip-prinsip-pengadaan-barang-jasa-apakah-harus-dipedomani http://bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/19693-artikel-prinsip-prinsip-pengadaan-barang-jasa-apakah-harus-dipedomani http://bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/19693-artikel-prinsip-prinsip-pengadaan-barang-jasa-apakah-harus-dipedomani 156 | pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan … this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 4, issue 3 (2017), pp . 183-198 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i3.4835 published by the university of jember, indonesia available online 14 december 2017 penetapan upah minimum oleh pengusaha bisnis kuliner yang memiliki surat izin usaha di kabupaten jember anggia permata fakultas hukum universitas jember anggiaalandegent@gmail.com edi wahjuni fakultas hukum universitas jember wahjuniedi@yahoo.co.id ermanto fahamsyah fakultas hukum universitas jember ermanto_fahamsyah@yahoo.co.id abstract entrepreneurs of culinary business must have employees so their business can run smoothly. additionally, they must also have a business license, as part of their legal obedience. some of their legal responsibilities include the payment of minimum salary for employees, stated in regulations. in a practical matter, the payment of minimum wages faces problems, especially for small and medium business enterprises. this minimum wages' research is undertaken based on laws which set about employment, determination of minimum wages by culinary businesses, and legal solutions that employees can do if they did not get minimum wages salary. this research also uses the interview to collect data. some of the respondents being interviewed are someone who has better knowledge about these problems. the conclusions from this research that salary payment is a never-ending problems, the things that entrepreneur’s thought fair for them but it’s unfair or employees, like minimum wages payments. employees who did not get minimum wages salary choose to not reporting that, and quit their jobs. keywords: culinary businesses, salary, minimum wages, and employees. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: june 19, 2017 revised: september 11, 2017 accepted: september 17, 2017 how to cite: permata, anggia, edi wahjuni & ermanto fahamsyah. “penetapan upah minimum oleh pengusaha bisnis kuliner yang memiliki surat izin usaha di kabupaten jember” (2017) 4:3 lentera hukum 183-198. mailto:anggiaalandegent@gmail.com 184 | penetapan upah minimum oleh pengusaha bisnis kuliner yang memiliki surat izin usaha di kabupaten jember i. pendahuluan indonesia merupakan negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia dan merupakan negara berkembang. tingginya jumlah penduduk di indonesia juga mempengaruhi tingginya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. indonesia sendiri membutuhkan lapangan pekerjaan untuk masyarakatnya, tapi pada kenyataannya ketersediaan lapangan tenaga kerja di indonesia tidak seimbang dengan banyaknya masyarakat yang mencari kerja. hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. sektor informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran. 1 seperti yang disebutkan di atas ketim pangan pendapatan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya angka pengangguran di indonesia. upah yang diberikan kepada pekerja terkadang masih terlalu rendah untuk pekerjaan yang dirasa cukup berat. ketimpangan inilah yang membuat pengangguran semakin merajalela, pekerja tidak mendapatkan haknya dengan baik sehingga kesejahteraan pekerja sangat kurang. kewajiban telah dilakukan pekerja namun hak yang diterima masih belum maksimal. hal ini dikarenakan upah diserahkan oleh pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja pada perusahaan. 2 upah minimum yang diberikan kepada pekerja harus benar-benar diperhitungkan agar upah minimum tersebut berkeadilan bagi pekerja. upah minimum sendiri ditentukan agar pengusaha memiliki acuan untuk membayarkan upah paling sedikit sesuai dengan upah minimum yang berlaku pada peraturan perundang-undangan. hal tersebut akan dijelaskan lebih detail di dalam skripsi ini. jember sendiri bukan termasuk kota metropolitan, karena tergolong dengan kota yang masih berkembang banyak perusahaan kecil yang masih merintis usahanya dari bawah. jember memiliki upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah dan besarnya upah minimum telah ditinjau dari kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat di kota jember. seharusnya dengan adanya peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 sebagai ketentuan upah minimum di kabupaten jember, pengusaha membayarkan upah kepada pekerja sesuai dengan upah minimum tersebut. namun, yang terjadi di masyarakat jember sendiri masih banyak pengusaha yang belum mampu untuk membayarkan upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku di jember. hal ini dilatar belakangi oleh berbagai hal. 3 beberapa contoh usaha kuliner di jember adalah franchise, cafe, warung, restoran, dan lain sebagainya, dan yang merupakan salah satu contoh yang paling marak di jember adalah usaha kuliner franchise. pengusaha-pengusaha seperti ini tentu saja membutuhkan pekerja yang biasanya ditempatkan sebagai kasir, pelayan, dan atau koki pada cafe atau restoran miliknya. pengusaha yang telah mempekerjakan seseorang di 1 rukiyah dan shayrizal, undang-undang ketenagakerjaan dan aplikasinya, cetakan i (jakarta timur : dunia cerdas, 2013) hlm. 207-209. 2 c.s.t. kansil dan christine s.t. kansil, hukum perusahaan indonesia (aspek hukum dalam ekonomi) bagian 1 cetakan ketujuh (jakarta : pradnya paramita, 2005 ) hlm. 67. 3 gaguk budi santoso, kepala bagian hubinsyaker disnakertrans kabupaten jember, wawancara, kantor disnakertrans jember, 9 september 2016. 185 | lentera hukum atas tiga bulan seharusnya membayarkan upah sesuai dengan peraturan upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan. 4 pada kenyataannya pengusaha bisnis kuliner di jember tidak serta merta membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan upah minimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 5 hal ini terjadi tidak hanya pada pengusaha bisnis kuliner yang tidak memiliki surat izin usaha, tetapi juga pada pengusaha bisnis kuliner yang memiliki surat izin usaha. terutama tentu saja untuk pengusaha yang masih baru merintis karirnya hal semacam ini terlalu memberatkan, dan biasanya mereka membayarkan upah kepada tenaga kerjanya sesuai dengan kemampuan mereka yang bisa jadi masih jauh di bawah upah minimum kabupaten. melihat ada pasal yang mengatur tentang penangguhan jika pengusaha tidak bisa membayarkan upah minimum membuat pengusaha bisnis kuliner merasa tidak masalah jika tidak membayarkan upah pekerja sesuai dengan upah minimum kabupaten yang berlaku. pengusaha sendiri masih awam dengan peraturan yang berlaku sehingga mereka melanjutkan pemberian upah di bawah upah minimum kabupaten dan tidak mengajukan penangguhan sesuai dengan aturan yang berlaku. pengusaha bisa saja membayarkan upah masih jauh di bawah upah minimum kabupaten yang telah ditentukan, kemungkinan ini besar jika pengusaha tersebut merasa upah minimum yang ditentukan terlalu tinggi bagi pengusaha. jika pengusaha mengajukan penangguhan, hal tersebut sebenarnya bukan suatu alasan bagi pengusaha untuk tidak membayarkan upah pekerja berdasarkan upah minimum kabupaten yang berlaku di jember. ii. pembahasan hukum positif yang terdapat di indonesia sangat beragam, salah satu hukum positif yang berpengaruh terhadap masyarakat indonesia adalah hukum positif yang mengatur tentang ketenagakerjaan. ketenagakerjaan memiliki keterkaitan dengan tenaga kerja, pekerja, pemberi kerja, dan pengusaha. pekerjaan merupakan masalah yang serius yang ada di masyarakat, karena dengan bekerja masyarakat akan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, bahkan memenuhi kebutuhan hidup keluarga, untuk itulah pemerintah sangat menjaga kesejahteraan pekerja yang ada di indonesia. pekerja di indonesia dapat terbagi menjadi beberapa unsur yang dapat dilihat dari pasal 1 angka 3 undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu setiap orang yang bekerja (angkatan kerja maupun bukan angkatan kerja tetapi harus bekerja); dan menerima upah atau imbalan sebagai balas jasa atas pelaksanaan pekerjaan tersebut. dua unsur ini, penting untuk membedakan apakah seseorang masuk dalam kategori pekerja/buruh yang diatur dalam uu ketenagakerjaan atau tidak, dimana di 4 ibid. 5 dandi, pemilik warung kembang, wawancara, warung kembang, 17 januari 2017. 186 | penetapan upah minimum oleh pengusaha bisnis kuliner yang memiliki surat izin usaha di kabupaten jember dalam uu ketenagakerjaan diatur segala hal yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan. 6 menurut iman soepomo terdapat istilah swapekerja di dalam pekerja yang tidak termasuk di dalam golongan uu ketenagakerjaan, yaitu mereka yang bekerja dengan bebas. dalam arti tidak di bawah perintah orang lain atas inisiatif sendiri bekerja dengan dana. tanggung jawab dan resiko sendiri. contohnya, tukang-tukang yang bekerja atas usaha sendiri dan kerja bebas. dokter atau pengacara/advokat yang menjalankan praktik secara mandiri. pengertian bebas dari perintah orang lain dimaksudkan dengan tidak bekerja di bawah pimpinan orang/pihak lain. hal ini karena, untuk seseorang tenaga profesional, misalnya dokter, ia bekerja dengan inisiatif sendiri sehingga ada kebebeasan dalam menjalankan pekerjaannya. namun, jika ia adalah dokter di sebuah rumha sakit swasta, maka ia adalah pekerja di rs tersebut yang bekerja di bawah pimpinan pihak lain yaitu pimpinan rs. 7 wujud kesejahteraan bagi pekerja yang diatur dalam perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya salah satunya meliputi pengupahan. upah ini diberikan oleh pengusaha kepada pekerja, dan upah merupakan hak yang wajib diterima oleh pekerja. namun, tidak semua perusahaan bisa menerapkan dari sisi pemberian upah pada pekerjanya sesuai dengan eraturan perundang-undangan terutama perusahaanperusahaan kecil jadi di dalam hal ini pemerintah bisa lebih memperhatikan pekerja/buruh dengan lebih baik lagi sehingga pekerja/buruh menerima upah yang lebih baik. berikut pengertian upah/gaji menurut beberapa ahli. pendapat yang pertama mengatakan gaji/upah merupakan sejumlah pembayaran kepada pegawai yang diberi tugas administratif dan manajemen yang biasanya ditetapkan secara bulanan. sedangkan upah merupakan imbalan yang diberikan kepada buruh yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik, jumlah pembayaran upah biasanya ditetapkan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan. 8 pendapat yang kedua berpendapat bahwa gaji/upah merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh para karyawan yang mempunyai jenjang jabatan pns, anggota tni dan polri dan anggota pemerintah yang dibayarkan secara bulanan. sedangkan upah merupakan penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dan dinilai dalam bentuk uang sesuai dengan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. 9 selain itu ada yang mengatakan gaji/upah pada umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh para karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manager, dan dibayarkan secara tetap per bulan. sedangkan upah merupakan 6 agusmidah, dinamika dan kajian teori hukum ketenagakerjaan indonesia (ghalia indonesia bogor) hlm. 7. 7 ibid, hlm. 8. 8 lihat g. sugiyarso dan f. winarni, dasar-dasar akuntansi perkantoran (yogyakarta : media pressindo, 2005) hlm. 95. 9 lihat achmad s. ruky, manajemen penggajian dan pengupahan karyawan perusahaan (jakarta: gramedia pustaka utama, 2001) hlm. 8. 187 | lentera hukum pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh) umumnya dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan. 10 pengupahan merupakan suatu masalah yang tidak akan pernah selesai diperdebat-kan oleh beberapa pihak yaitu pihak manajemen, baik swasta atau pemerintah. para pengusaha memiliki upaya untuk mempertahankan hak penguasaan terhadap wilayah otoritas bisnis, yakni kelayakan biaya dan keuntungan produksi. pengusaha benar-benar memperhitungkan pengeluaran dan pemasukan pada usahanya. terkadang pemberian upah pada pekerja tidak sesuai dengan upah minimum karena pendapatan pengusaha masih kurang. 11 dilihat dari sisi para pekerja, mereka berusaha mendapatkan hak atas kelayakan hidup sebagai manusia yaitu upah yang secara normatif layak bagi diri dan keluarga. penetapan upah minimum di samping harus dapat memberikan manfaat bagi perbaikan taraf hidup tenaga kerja dan keluarganya terutama mereka yang menerima upah rendah, juga diupayakan agar jangan sampai barakibat membahayakan kelangsungan hidup perusahaan, terutama perusahaan kecil yang tergolong kecil dan lemah. 12 upah menjadi salah satu faktor determinan yang seringkali menyebabkan terjadinya perselisihan antara serikat pekerja dengan pengusaha. serikat pekerja umumnya menghendaki kenaikan upah yang signifikan sementara kelompok pengusaha melihat bahwa tuntutan ini bertentangan dan tidak kompatibel dengan upaya memaksimalkan laba. upah pada hakekatnya merupakan kompensasi terhadap kontribusi tenaga kerja dalam proses produksi. jika kontribusi (produktivitas) tenaga kerja naik, maka upah juga harus naik. begitu pula sebaliknya, jika ada peningkatan upah semestinya produktivitas tenaga kerja juga mengalami peningkatan. 13 kenaikan upah minimum tiap tahunnya amat sangat dinantikan bagi kalangan perkerja/buruh. meskipun kenaikan yang diterimanya jauh dari harapan, setidaknya sedikit meringankan kesulitan hidup buruh di tengah tekanan hidup yang tinggi, sekalipun upah riil yang diterima buruh justru turun dan makin jauh dari standart hidup layak. ketika berbicara tentang perbedaan penetapan upah minimum di suatu daerah atau provinsi tentu didasarkan atas harga kebutuhan pokok di suatu daerah tersebut. ini yang menjadi letak perbedaan upah minimum antar daerah. memang, besarnya rupiah yang diterima pekerja antar daerah yang berbeda tidak dapat mempresentasikan tingkat kesejahteraan pekerja di suatu daerah tersebut, meskipun di beberapa daerah kesejahteraan masyarakatnya dapat dilihat dari upah minimum yang diterima pekerja di suatu perusahaan di daerah tersebut. pemikiran dasar penetapan upah minimum adalah bahwa upah minimum merupakan langkah untuk menuju dicapainya penghasilan yang layak untuk mencapai kesejahteraan pekerja untuk memperhatikan aspek produktivitas dan kemajuan perusahaan. 10 mulyadi, sistem akuntansi edisi ketiga, cetakan keempat (jakarta : salemba empat, 2013) hlm. 377. 11 gaguk budi santoso, kepala bagian hubinsyaker disnakertrans kabupaten jember, wawancara, kantor disnakertrans jember, 9 september 2016. 12 materi pokok adn14430/3sks/modul 1-9 hukum ketenagakerjaan (universitas terbuka, 1992) hlm. 68. 13 suparjana dan suyatno, “kebijakan upah minimum yang akomodatif” (2002) 5: 3 j fisip ugm hlm. 298. 188 | penetapan upah minimum oleh pengusaha bisnis kuliner yang memiliki surat izin usaha di kabupaten jember hak asasi manusia mengacu pada hak-hak yang diperoleh seseorang karena ia adalah manusia. tanpa memandang ras,warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, atau opini lain, asal negara atau latar belakang sosisal, ekonomi, kelahiran,budaya atau status-status lainnya. hak-hak ini disediakan secara resmi oleh negara melalui hukum hak-hak asasi manusia yang melindungi individu dan kelompok terhadap tindakan-tindakan yang mengganggu kebebasan dasar dan martabat manusia. oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak ini. 14 meskipun demikian, dengan hak-hak ini terdapat pula tanggung jawab. seseorang tidak dapat meminta haknya sementara ia melanggar hak-hak orang lain. lebih penting lagi, beberapa hak memiliki pengecualian. pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak individu dan kelompok secara formal terhadap tindakan atau ketiadaan tindakannya, hukum hak-hak asasi manusia dapat ditemukan secara domestik di dalam konstitusi dan peraturan-perundang-undangan nasional. 15 uu ketenagakerjaan pada pasal 88 menjelaskan tentang penjelasan upah minimum diperuntukkan untuk pekerja/buruh, yang dapat mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak, komponen-komponen yang dimaksud dengan penghidupan yang layak, dan hal tersebut telah diperhitungkan oleh pemerintah sebelum memutuskan upah minimum suatu daerah. 16 hal tersebut di atas ditunjang oleh pasal 89 uu ketenagakerjaan, yang mengatur tentang pembagian upah minimum yang terdiri dari upah minimum provinsi (ump) dan upah minimum kabupaten (umk). upah minimum yang dimaksud untuk pencapaian kehidupan layak bagi pekerja/buruh juga memperhatikan terhadap rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan/atau bupati/walikota. selanjutnya, komponen serta pelaksanaan tahapan khl diatur di dalam keputusan menteri. 17 penetapan upah minimum di kabupaten jember jika dibandingkan dengan uu ketenagakerjaan bahwa penetapan upah minimum dapat dipastikan akan lebih besar atau setidaknya sama dengan upah minimum dengan tahun sebelumnya. kecenderungan ini akan mengakibatkan bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dalam kaitannya dengan pemenuhan atas penetapan upah minimum. di kabupaten jember pengaturan upah minimum tidak menggunakan perda melainkan langsung berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. hal ini disebabkan karena pemerintah kabupaten jember tidak membuat peraturan daerah yang mengatur tentang upah minimum dan lebih memilih penetapan upah minimum langsung berdasarkan peraturan pemerintah yang ada. pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2014 pasal 41 menyebutkan bahwa gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. hal ini ditinjau juga dari kebutuhan hidup layak yang harus dipenuhi agar pekerja/buruh sejahterah dan 14 organisasi perburuhan internasional, hak-hak pekerja migran buku pedoman (jakarta : organisasi perburuhan internasional, 2007) hlm 31-32. 15 ibid, hlm. 31-32. 16 lihat rukiyah dan syahrizal, undang-undang ketenagakerjaan dan aplikasinya cetakan i (jakarta timur : dunia cerdas, 2013) hlm. 47. 17 ibid, hlm. 48. 189 | lentera hukum mendapatkan yang sudah menjadi haknya. upah minimum yang diatur tersebut terdiri dari upah tunjangan dan upah pokok termasuk tunjangan tetap. 18 penjelasan terhadap pasal 41 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman, hal ini agar upah tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. diharapkan upah juga tidak merosot sampai pada tingkat yang membahayakan gizi pekerja/buruh sehingga tidak mengganggu kemampuan mereka dalam bekerja. jika tingkat upah sangat rendah, hal tersebut tentu saja merugikan pengusaha. untuk pengusaha, mereka akan kekurangan sumber daya manusia yang melakukan pekerjaan di dalam usahanya. upah minimum yang diberikan pada pekerja memiliki aturan yang berlaku yang harus dipahami. ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk pekerja, seperti yang disebutkan pada pasal 42 ayat (1) dan (2) peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, bahwa upah minimum yang diatur pada pasal 41 ayat (1) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja sekurang-kurangnya satu (1) tahun dan upah bagi pekerja/buruh dirundingkan secara bipartit 19 , jika dibaca dengan seksama pasal tersebut dengan jelas mengatakan bahwa upah minimum dibayarkan pada pekerja tidak hanya pada pekerja yang masa kerjanya 1(satu) tahun lebih saja. bahkan, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun, mereka berhak untuk mendapatkan upah minimum sesuai dengan aturan yang berlaku. untuk itu peraturan yang ada sangat membantu pekerja/buruh untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja, dan mendapatkan kesejahteraan bagi pekerja tersebut. pekerja merupakan akar penting bagi perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, maka perlu dilakukan pemikiran agar pekerja dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan. demikian pula perlu diusahan ketenangan dan kesehatan pekerja agar apa yang dihadipnya dalam pekerjaan dapat diperjatikan semaksimal mungkin, sehingga kewaspadaan dalam menjalankan pekerjaan itu tetap terjamin. 20 hal itu salah satunya dengan pemberian upah minimum bagi pekerja/buruh tersebut, karena mereka telah melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja/buruh di suatu perusahaan tertentu. perkembangan upah minimum kabupaten jember selalu meningkat tiap tahunnya. hal ini dikarenakan nilai kebutuhan hidup layak dan pertumbuhan ekonomi di jember juga meningkat. dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) jember sebagai dari pihak pemerintah mengajak dewan pengupahan nasional sebagai lembaga independen dalam mempertimbangkan penetapan upah minimum tahun yang akan datang. dewan pengupahan terdiri atas asosiasi pengusaha indonesia (apindo) sebagai wakil dari pengusaha, federasi serikat pekerja seluruh indonesia (fspsi) sebagai penyalur aspirasi pekerja dan pakar praktisi dan perguruan tinggi yang bertugas memberikan masukan kepada pemerintah. semua pihak yang berwenang 18 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, pasal 41. 19 ibid, pasal 42. 20 zainal azikin, agusfian wahab, lalu husni, dan zaeni asyhadie, dasar-dasar hukum perburuhan (jakarta : pt raja grafindo persada) hlm. 96. 190 | penetapan upah minimum oleh pengusaha bisnis kuliner yang memiliki surat izin usaha di kabupaten jember bertugas mengevaluasi tingkat upah minimum kabupaten jember yang berlaku pada saat tertentu dan memutuskan apakah tingkat upah tersebut sudah saatnya dinaikkan atau belum. 21 pedoman survey harga penetapan nilai khl dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana yang telah ditetapkan oleh menteri tenagakerja dan transmigrasi republik indonesia nomor : per-17/men/viii/2005 . selain itu, komponen khl adalah kebutuhan dasar yang meliputi : pangan (makanan dan minuman 11 jenis), papan (perumahan dan fasilitas 19 jenis), sandang (9 jenis), pendidikan (1 jenis), kesehatan (3 jenis), transportasi (1 jenis), rekreasi, dan tabungan (2 jenis). 22 mengenai ketentuan upah setiap daerah tentu berbeda-beda besaran upahnya tetapi dalam menetapkan upah perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja/buruh. untuk itu pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai dengan upah minimum kabupaten yang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. pada kenyataannya masih banyak pengusaha yang tidak mampu membayarkan upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku,untuk itulah pemerintah memberi kebijakan untuk melindungi pekerja/ buruh. adanya undang-undang yang mengatur tentang pengupahan, tidak dapat memungkiri jika ada pengusaha yang memperjanjikan upah kepada pekerjanya di bawah upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat. apabila hal itu terjadi, pengusaha menjanjikan pembayaran upah di bawah upah minimum maka kesepakatan tersebut batal demi hukum. dengan demikian peraturan pemerintah tentang upah minimum yang dijalankan di kabupaten jember sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan dan tidak bertolak belakang. hal ini dapat dilihat dari klausula yang terdapat dalam uu ketenagakerjaan mendasari klausula yang terdapat di dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan kabupaten jember menggunakan peraturan pemerintah tersebut untuk penentuan upah minimum terhadap pekerjanya. kompetisi bisnis kuliner yang terdapat di masyarakat jember saat ini, menuntut pengusaha bisnis kuliner untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat bersaing dengan pengusaha bisnis kuliner lainnya, selain itu pengusaha meningkatkan kualitas, produktivitas untuk bisnis kuliner yang dilakukan. peningkatan cita rasa, melakukan inovasi untuk produk juga penting di dalam bisnis kuliner. keberhasilan bisnis kuliner tidak sepenunya bergantung dengan pengusaha bisnis kuliner saja, selain pengusaha keterlibatan pekerja terhadap aktivitas bisnis kuliner juga berpengaruh dalam pengembangan bisnis kuliner tersebut. pekerja yang berpotensial dan berkualitas merupakan modal dasar dalam bisnis kuliner untuk mencapai tujuannya dengan sukses. bisnis menciptakan banyak peluang berdasarkan kreativitas dan inovasi yang ditampilkan dengan melbitakan beberapa, puluhan, dan ratusan bahkan ribuan orang 21 gaguk budi santoso, kepala bagian hubinsyaker disnakertrans kabupaten jember, wawancara, kantor disnakertrans jember, 9 september 2016. 22 crismastia, yohana fransiska meta, “pengaruh pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota terhadap pemenuhan kebutuhan hidup lyak (khl) bagi pekerja (studi pada pt.modernland realty,tbk-unit usaha padang golf modern tangerang)” (2014) j uajy hlm. 28. 191 | lentera hukum guna menghasilkan jasa atau produk yang dibutuhkan konsumen. bisnis bisa dilakukan dengan cara manual maupun memanfaatkan teknologi canggih sebagai saran produksi dengan melibatkan aspek-aspek manajemen, financial, marketing, human resources. 23 upaya menjaga kelangsungan suatu bisnis kuliner di samping dilakukan melalui strategi dan berbagai kebijaksanaan yang dilakukan oleh pengusaha bisnis kuliner, juga terdapat faktor sumber daya manusia yaitu pekerja yang merupakan hal paling menentukan dan meningkatkan efisiensi bisnis kuliner. hal ini harus diperhatikan oleh pengusaha, kesejahteraan pekerja harus benar-benar diperhatikan. salah satu bentuk kesejahteraan pekerja ada pemberian upah kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. berbagai macam bisnis kuliner saat ini dapat ditemukan di sekitar masyarakat di kabupaten jember. maraknya bisnis kuliner yang terdapat di masyarakat, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan makanan atau minuman favorit di sekeliling mereka. selayaknya usaha perdagangan, bisnis kuliner pun memerlukan surat izin usaha perdagangan (siup) untuk bisnis kuliner yang dilakukan. hal tersebut telah diatur dalam peraturan menteri perdagangan republik indonesia. 24 indonesia seperti kebanyakan negara berkembang yang lain, berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. untuk itu pengembangan pada sektor ekonomi menjadi tumpuan utama agar taraf hidup rakyat menjadi lebih mapan. pembangunan ekonomi merupakan pengolahan kekuatan ekonomi riil dimana dapat dilakukan melalui penanaman modal, penggunaan teknologi dan kemampuan berorganisasi atau manajemen. 25 dapat dikatakan bahwa dunia usaha adalah sebagai tumpuan utama yang dipergunakan sebagai pilar dan dilaksanakan dengan berbagai macam cara yang sekiranya dapat memupuk perkembangannya dengan lebih optimal dan berdaya guna. definisi siup membagi siup menjadi tiga (3) kategori, yaitu siup kecil, siup menengah, dan siup besar yang menjelaskan tentang seberapa besar modal, netto yang dimiliki pengusaha yang kemudian diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya untuk siup. 26 selain yang telah disebutkan di atas, terdapat peraturan menteri yang mengatur pendaftara untuk perusahaan yang dapat dijadikan acuan pengusaha saat akan mendaftarkan perusahaannya. 27 23 eddy soeryanto soegoto, entrepreneurship menjadi pebisnis ulung panduan bagi pengusaha, calon pengusaha, mahasiswa, dan kalangan dunia usaha, (jakarta;kompas gramedia, 2014) hlm. 40. 24 peraturan menteri perdaganan republik indonesia nomor 36/m-dag/per/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan yang kemudian diubah dengan peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomo 46/m-dag/per/9/2009 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor 36/m-dag/per/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan. 25 ridwan khairandy, perjanjian franchise sebagai sarana alih teknologi, ( j a k a r t a : pusat studi hukum uii yogyakarta bekerjasama dengan yayasan klinik haki, 2000) hlm. 132. 26 ibid, pasal 2 ayat 2. 27 peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor 116/m-dag/per/12/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 37/m-dag/per/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan. 192 | penetapan upah minimum oleh pengusaha bisnis kuliner yang memiliki surat izin usaha di kabupaten jember peraturan menteri perdagangan tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir adalah peraturan menteri perdagangan nomor 14/mdag/per/3/2016 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 77/m-dag/per/12/ 2013 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan secara simultan bagi perusahaan perdagangan. perubahanperubahan ini tidak mempengaruhi pengertian dan jenis siup yang telah disebutkan di atas. siup bagi pengusaha bisnis kuliner menandakan bahwa pengusaha tersebut telah mematuhi peraturan yang berlaku. pengusaha bisnis kuliner dapat disebut telat terikat dengan hukum yang berlaku di indonesia. salah satu bentuknya adalah upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja. kabupaten jember sendiri mengikuti peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. sebelum pengusaha bisnis kuliner menentukan upah yang akan diberikan kepada pekerja, pengusaha bisnis kuliner perlu memahami beberapa hal yang dijelaskan di dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. hal tersebut dilakukan agar pengusaha sendiri mengerti bahwa upah yang nantinya diberikan kepada pekerja merupakan wujud kesejahteraan untuk pekerja, yang bertimbal balik kepada bisnis yang dikerjakan oleh pengusaha. pengusaha bisnis kuliner menentukan upah kepada pekerjanya tidak semenamena menentukan tanpa mempertimbangkan beberapa hal yang menyangkut pekerjanya. salah satu yanng menjadi landasan pengusaha terhadap penentuan upah pekerjanya adalah peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dimana mengatur tentang kebijakan yang diperhitungkan di dalam pengupahan pada pekerja/buruh. 28 untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, para bisnisman dan orangorang yang ingin terjun langsung di dunia bisnis hendaknya terlebih dahulu mengetahui dan memahami hukum bisnis secara detail agar bisnis yang ditekuni berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi firinya dan menyejahteragkan masyarakat pada umumnya. 29 upah yang diberikan kepada pekerja merupakan upah minimum kabupaten sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan pasal 41. penetapan upah minimum yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, tidak hanya menetapkan tanpa dasar apapun. upah minimum sendiri memiliki rumusan yang harus diperhatikan oleh pengusaha bisnis kuliner. hal ini menghindari dari pengusaha untuk tidak membayarkan upah di bawah upah minimum yang ditentukan, selain itu agar pengusaha memahami formula perhitungan upah minimum. 30 formula perhitungan upah minimum tersebut sudah berdasarkan kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja. penyesuaian nilai kebutuhan hidup layak pada upah 28 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, pasal 3. 29 syahrin naihasy, hukum bisnis (business law) (yogyakarta: mida pustaka, 2005) hlm. 8. 30 ibid, pasal 44. 193 | lentera hukum minimum yang akan ditetapkan oleh pemerintah tersebut juga disesuaikan dengan nilai pertumbuhan ekonomi pada dasarnya untuk mengharagai peningkatan produktivitas secara keseluruhan. pada pertumbuhan ekonomi terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi, antara lain peningkatan produktivitas, pertumbuhan tenaga kerja, dan pertumbuhan modal. penetapan upah minimum menurut pemerintah ini menjadikan acuan kepada pengusaha bisnis kuliner untuk menetapkan upah minimum pekerjanya. jika pengusaha bisnis kuliner melihat dari formula perhitungan upah minimum menurut peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pengusaha dapat menarik kesimpulan jika upah minimum untuk pekerja benar-benar disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerjanya. peraturan yang berlaku mengenai upah minimum tidak menjamin pengusaha bisnis kuliner mampu membayarkan sesuai dengan upah minimum yang berlaku. penetapan upah minimum yang berhak melakukan kebijak adalah pemerintah daerah kabupaten/kota jember atas persetujuan resmi dari pemerintah provinsi, yang mempertimbangkan dari kebutuhan hidup layak (khl), produk domestik regional bruto (pdrb), dan tingkat inflasi yang berfungsi sebagai pengaruh dalam proses penetpan upah minimum kabupaten. pemerintah daerah kabupaten/kota jember juga menerima usulan dari dewan pengupahan yang bersifat independent yang terdiri atas bipartit, yaitu pakar praktisi, wakil serikat buruh dan wakil asosisasi pengusaha indonesia (apindo). pemerintah mengeluarkan kebijakan penetapan upah minimum provinsi (ump) maka dalam daerah kabupaten/ kota akan mematuhi peraturan tersebut. daerah kabupaten/kota jika mengeluarkan kebijakan sendiri dalam penetapan upah minimum kabupaten (umk), maka umk harus lebih tinggi dari ump yang akan disahkan oleh gubernur. para pengusaha juga harus mematuhi kebijakan pemerintah tersebut dengan memberikan upah di atas upah minimum atau sama dengan upah minimum kepada pekerja. jika ada perusahaan yang tidak mampu dalam penetapan upah minimum yang memberatkan para pengusaha, maka perusahaan tersebut bisa mengajukan penangguhan pada pemerintah. pengusaha yang tidak mampu membayarkan upah minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat merujuk kepada pasal 90 ayat 2 uu keteganagerjaan yaitu “bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dapat dilakukan penangguhan”. adanya pengangguhan pada pemerintah. adanya penangguhan maka petugas dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi akan turun untuk melakukan pemeriksaan mengenai keberadaan perusahaan tersebut. jika menurut pengamatan perusahaan penolak mampu akan dikenai sanksi, dan sebaliknya jika pailit wakil dari disnakertrans akan mempertemukan antara perushaan dan pekerja untuk saling memahami. 31 31 gaguk budi santoso, kepala bagian hubinsyaker disnakertrans kabupaten jember, wawancara, kantor disnakertrans jember, 9 september 2016. 194 | penetapan upah minimum oleh pengusaha bisnis kuliner yang memiliki surat izin usaha di kabupaten jember penangguhan ini berguna bagi pengusaha bisnis kuliner yang masih belum mampu untuk membayarkan upah minimum kepada pekerja. hal ini berlaku untuk pengusaha bisnis kuliner yang telah memiliki siup, meskipun pengusaha memiliki siup belum tentu pengusaha tersebut mampu membayarkan upah minimum kabupaten kepada pekerjanya. pekerja yang bekerja pada pengusaha memiliki kewajiban dan hak yang harus dipenuhi oleh pekerja. pekerja yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja, maka pekerja tersebut harus mendapatkan haknya. salah satu bentuk hak yang diterima oleh pekerja dari pengusaha adalah upah. pasal 1 ayat 30 uu ketenagakerjaan menyebutkan upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang diterapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. upah yang diberikan kepada pekerja memiliki ketentuan besaran sesuai dengan upah minimum yang terdapat dalam pasal 88 ayat (4) uu ketenagakerjaan yang menyebutkan pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. selain itu menurut uu ketenagakerjaan yang menyebutkan juga tentang upah minimum yang dibagi dilihat dari wilayah. pada pasal 90 uu ketenagakerjaan ayat (1) dinyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89. penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberi penangguhan. 32 upah minimum juga diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan pada pasal 41 ayat (1) dan (2). selanjutnya dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan terdapat sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar beberapa aturan tentang pengupahan yaitu pada pasal 59 ayat (1),(2), dan (3), yaitu tentang pemberian sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai dengan upah minimum. peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan memang kelihatannya tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap pengusaha yang tidak membayarkan upah minimum pada pekerjanya, dapat dibuktikan pengusaha hanya mendapat sanksi administratif saja. hal tersebut dapat memicu ketidakadilan bagi pekerja yang tidak menerima upah minimum dari pengusaha, namun ternyata jika ditinjau dari uu ketenagakerjaan, pengusaha dapat dikenai sanksi pidana jika tidak membayarkan upah sesuai dengan 32 rukiyah dan syahrizal, undang-undang ketenagakerjaan dan aplikasinya cetakan i (jakarta timur: dunia cerdas, 2013) hlm. 141. 195 | lentera hukum aturan upah minimum kepada pekerjanya. pemerintah menetapkan upah minimum itu berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi. pada kenyataannya masih banyak pengusaha bisnis kuliner di jember yang memiliki surat izin usaha membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum kabupaten yang telah ditentukan, dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayarkan upah minimum terdapat ketentuan yang mengatur, pada pasal 90 ayat (2) uu ketenagakerjaan, bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. 33 bagi pekerja yang tidak menerima upah minimum sesuai dengan aturan yang berlaku dirasa tidak adil. sedangkan pasal 90 ayat (2) uu tentang ketenagakerjaan dirasa memberatkan bagi pekerja yang tidak menerima upah minimum, namun ternyata pekerja yang tidak menerima upah minimum dapat menuntut keadilan berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 72/puu-xiii/2015. putusan mk menyatakan bahwa pasal 90 ayat (2) uu ketenagakerjaan bertentangan dengan undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 pasal 28d ayat (1) yang menyebabkan pekerja/buruh terancam haknya untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan hal itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. melihat dari sudut pandang pengusaha, penangguhan pembayaran upah minimum memberi kesempatan kepada pengusaha untuk membayar upah sesuai dengan kemampuan pada periode tertentu atau dalam waktu tertentu. melihat dari sudut pandang pekerja, penangguhan pembayaran upah minimum memberi perlindungan kepada pekerja untuk tetap bekerja pada perusahaan sekaligus memberi kepastian hukum mengenai keberlangsungan hubungan kerja. penangguhan terhadap pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar upah berdasarkan upah minimum yang berlaku. penangguhan tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan selisih upah minimum yang ada selama masa penangguhan itu berlaku. mahkamah konstitusi memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa penangguhan tetap wajib dibayar oleh pengusaha. hal ini yang dikatakan jika pengusaha masih memiliki kewajiban untuk membayarkan upah minimum kepada pekerjanya. pelanggaran yang dilakukan pengusaha jika tidak membayarkan upah minimum kepada pekerja dapat dikenakan sanksi pidana yang dapat memberatkan pengusaha yang melanggar pembayaran upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku. 34 pekerja yang ingin memperkarakan pendapatan upah di bawah upah minimum yang berlaku, pekerja dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial 35 yang mengatur tentang perundingan bipartit dari pihak pekerja dan pihak pengusaha. 33 ibid, hlm. 48. 34 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 185 ayat (1) dan (2). 35 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (pphi), pasal 3. 196 | penetapan upah minimum oleh pengusaha bisnis kuliner yang memiliki surat izin usaha di kabupaten jember perundingan bipartit yang dimaksud di atas merupakan perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaiakan perselisihan hubungan industri. dijelaskan dalam pasal 1 angka 10 undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. jika terjadi pekerja menerima upah mendapatkan upah di bawah upah minimum yang berlaku, perundingan bipartit merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha. hal ini diharapkan dapat mencapai mufakat, dapat memberi penyelesaian selanjutnya jika pengusaha masih memberi upah di bawah upah minimum, atau memberi penegasan pada pengusaha untuk membayarkan upah minimum seperti yang seharusnya kepada pekerja. pekerja yang terdapat di kabupaten jember pada prakteknya jarang ditemukan memperkarakan suatu upaya hukum pidana untuk menuntut keadilan akan pendapatan upah minimum kabupaten. masih banyak pekerja yang belum memahami betul tentang hukum positif tentang ketenagakerjaan itu sendiri. pekerja berpikiran bahwa lebih baik mendapat upah di bawah upah minimum daripada tidak mendapatkan upah sama sekali. hal ini yang menyebabkan jarang ditemui upaya hukum pidana jika pembayaran upah oleh pengusaha masih di bawah upah minimum yang berlaku di kabupaten jember. tidak hanya upaya hukum pidana, perundingan bipartit pun jarang dilakukan oleh pekerja jika menerima upah di bawah upah minimum. pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum biasanya lebih memilih berhenti dari pekerjaan tersebut dan mencari pekerjaan lain yang membayarkan upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku. pekerja cenderung tidak ingin memperpanjang masalah pembayaran upah di bawah upah minimum oleh pengusaha. 36 meninjau dari aturan-aturan yang ada, hal tersebut dapat membantu pekerja yang tidak menerima upah minimum dari pengusaha. penetapan upah minimum yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan upah tidak sampai jatuh merosot pada level terendah. selain itu dari aturan-aturan diatas bertujuan agar pekerja mendapat kesejahteraan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum, sekaligus memberi tanggung jawab kepada pengusaha agar tidak berlindung dari ketidakmampuan membayar upah minimum. hal ini juga menjadi motivasi pengusaha untuk meningkatkan usahanya. jika pengusaha meningkatkan usahanya dan lebih peduli dengan upah pekerjanya, pekerja pasti akan lebih bertanggung jawab terhadap pekerjaan dari pengusaha. upah minimum yang terpenuhi tidak hanya menguntungkan bagi pihak pekerja saja, namun dapat memberi timbal balik yang sangat berguna bagi pengusaha bisnis kuliner. lain halnya jika pengusaha tidak peduli dengan kesejahteraan pekerjanya dengan tidak membayarkan upah minimum kabupaten, hal ini akan menyebabkan pekerja tidak mengerjakan pekerjaannya dengan maksimal, dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pekerja dengan tanggung jawab. jika hal tersebut 36 gaguk budi santoso, kepala bagian hubinsyaker disnakertrans kabupaten jember, wawancara, kantor disnakertrans jember, 9 september 2016. 197 | lentera hukum terjadi tentu saja tidak hanya pekerja yang dirugikan melainkan pengusaha juga. pemerintah benar-benar memikirkan segala sesuatu yang terjadi jika upah minimum kabupaten tidak dipenuhi, untuk itu pemerintah membuat peraturan tentang pengupahan. iii. kesimpulan kabupaten jember tidak menggunakan perda dalam pengupahan. hal ini disebabkan karena pemerintah kabupaten jember tidak membuat peraturan daerah yang mengatur tentang upah minimum dan lebih memilih penetapan upah minimum langsung berdasarkan peraturan pemerintah yang ada. peraturan pemerintah tentang upah minimum yang dijalankan di kabupaten jember sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang ketenagakerjaan dan tidak bertolak belakang. pengusaha bisnis kuliner menentukan upah kepada pekerjanya tidak semenamena menentukan tanpa mempertimbangkan beberapa hal yang menyangkut pekerjanya. upah minimum sendiri memiliki rumusan yang harus diperhatikan oleh pengusaha bisnis kuliner. hal ini menghindari dari pengusaha untuk tidak membayarkan upah di bawah upah minimum yang ditentukan, selain itu agar pengusaha memahami formula perhitungan upah minimum. pekerja dapat melakukan perundingan bipartit. jika dari perundingan bipartit pekerja dan pengusaha masih tidak menemukan titik terang maka pekerja dapat mengajukan perundingan tripartit dengan pengusaha dan pemerintah. pekerja dapat menempuh upaya pidana dengan melaporkan pembayaran upah di bawah upah minimum. daftar pustaka agusmidah, dinamika dan kajian teori hukum ketenagakerjaan indonesia,(ghalia indonesia bogor) hlm. 7. achmad s. ruky, manajemen penggajian dan pengupahan karyawan perusahaan (jakarta: gramedia pustaka utama, 2001) hlm. 8. c.s.t. kansil dan christine s.t. kansil, hukum perusahaan indonesia (aspek hukum dalam ekonomi) bagian 1 (jakarta : pradnya paramita, 2005 ) hlm. 67. crismastia, yohana fransiska meta, “pengaruh pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota terhadap pemenuhan kebutuhan hidup lyak (khl) bagi pekerja (studi pada pt.modernland realty,tbk-unit usaha padang golf modern tangerang)” (2014) j uajy hlm. 28. dandi, pemilik warung kembang, wawancara, warung kembang, 17 januari 2017. eddy soeryanto soegoto, entrepreneurship menjadi pebisnis ulung panduan bagi pengusaha, calon pengusaha, mahasiswa, dan kalangan dunia usaha, (jakarta;kompas gramedia, 2014) hlm. 40. 198 | penetapan upah minimum oleh pengusaha bisnis kuliner yang memiliki surat izin usaha di kabupaten jember gaguk budi santoso, kepala bagian hubinsyaker disnakertrans kabupaten jember, wawancara, kantor disnakertrans jember, 9 september 2016. g. sugiyarso dan f. winarni, dasar-dasar akuntansi perkantoran (yogyakarta: media pressindo, 2005) hlm. 95. mulyadi, sistem akuntansi edisi ketiga, cetakan keempat (jakarta : salemba empat, 2013) hlm. 377. materi pokok adn14430/3sks/modul 1-9 hukum ketenagakerjaan (universitas terbuka, 1992) hlm. 68. organisasi perburuhan internasional, hak-hak pekerja migran buku pedoman (jakarta : organisasi perburuhan internasional, 2007) hlm 31-32. rukiyah dan shayrizal, undang-undang ketenagakerjaan dan aplikasinya, cetakan i ( jakarta timur : dunia cerdas, 2013) hlm. 207-209. ridwan khairandy, perjanjian franchise sebagai sarana alih teknologi, ( j a k a r t a : pusat studi hukum uii yogyakarta bekerjasama dengan yayasan klinik haki, 2000) hlm. 132. suparjana dan suyatno, “kebijakan upah minimum yang akomodatif” (2002) 5: 3 j fisip ugm hlm. 298. syahrin naihasy, hukum bisnis (business law) (yogyakarta: mida pustaka, 2005) hlm. 8. zainal azikin, agusfian wahab, lalu husni, dan zaeni asyhadie, dasar-dasar hukum perburuhan (jakarta : pt raja grafindo persada) hlm. 96. lentera hukum, volume 5 issue 1 (2018), pp. 63-76 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i1.7284 published by the university of jember, indonesia available online 07 may 2018 pemenuhan hak atas informasi publik sebagai tanggung jawab negara dalam rangka mewujudkan good governance adam muhshi university of jember, indonesia adammuhshi.fh@unej.ac.id abstract there are two legal issues proposed in this study, inter alia, the nature of the right to public information and state's responsibility for the fulfillment of the right to public information. this study uses legal research with statute and conceptual approaches. the results of this study shows that the right to public information becomes part of the human rights as guaranteed by the 1945 constitution. public information has become a logical consequence of the obligation of the state to account for the implementation of its government to the citizens as its main purpose is to ensure the accountability and credibility of public institutions through the provision of information and documents at the public request so that the principle of information disclosure is one component in the realization of good governance. as a constitutional right of citizens, it also shows that ‗a contrario‘ the fulfillment of public information is the responsibility of the state. according to this view, the fulfillment of the right to public information is not only related to obligations, but the content must be true and provided openly and honestly. it concludes that the fulfillment of public information conducted openly and honestly will contribute to an attempt to realize good governance keywords: human rights, public information, good governance. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: march 25, 2018 revised: april 12, 2018 accepted: april 23, 2018 how to cite: muhshi, adam. “pemenuhan hak atas informasi publik sebagai tanggung jawab negara dalam rangka mewujudkan good governance” (2018) 5:1 lentera hukum 63–76. 64 | pemenuhan hak atas informasi publik sebagai tanggung jawab negara i. pendahuluan indonesia merupakan negara hukum yang demokratis. hal ini tercermin dari pengakuan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang dasar (uud). konsep ini ditegaskan pada pasal 1 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud nri 1945) yang menentukan, ―kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar‖. ketentuan tersebut selain menegaskan adanya pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, sekaligus menunjukkan adanya kedaulatan hukum yang secara implisit ditandai oleh frase ―menurut undang-undang dasar‖. keberadaan kedaulatan hukum itu kemudian dipertegas lagi oleh pasal 1 ayat (3) uud nri 1945 yang menentukan bahwa: ―negara indonesia adalah negara hukum‖. 1 sebagai sebuah negara hukum yang demokratis, tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan indonesia harus selalu didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. 2 salah satu elemen esensial dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel tersebut adalah adanya pelayanan keterbukaan informasi publik. 3 oleh sebab itu, reformasi konstitusi (1999-2000) telah menetapkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka dan jujur dari lembagalembaga negara dan dari instansi-instansi pemerintah sebagai bagian dari hak-hak asasi manusia (ham) yang dijamin oleh uud nri 1945. 4 dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam negara hukum demokrasi indonesia, pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada rakyat. oleh karena itu, menjadi logis kemudian ketika rakyat memiliki hak untuk mengetahui informasi-informasi mengenai kinerja atau penyelenggaraan pemerintahan tersebut. 5 secara a contrario, pemenuhan hak atas informasi publik menjadi tanggung jawab negara, pemerintah. hal ini berarti bahwa keterbukaan informasi publik berfungsi sebagai salah satu saluran pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas kinerjanya. akan tetapi, dalam implementasinya, hak atas informasi publik yang telah dijamin oleh konstitusi dan kemudian diderivasi ke dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (untuk selanjutnya disebut uu kip) tidaklah mudah karena seperti dikatakan suko widodo, ia menghadapi banyak kendala baik yang bersifat stuktural maupun kultural. 6 lebih lanjut, suko widodo mengatakan bahwa birokrasi yang memiliki akar sejarah dari kultur feodal 1 adam muhshi, meninjau ulang kriteria legal standing dalam hukum acara mk (jember, 2016) hlm. 1. 2 ―panduan mengenal hak atas informasi publik dan pemolisian‖, online: hlm. 5. 3 ibid. 4 mohammad mahfud md, kedudukan komisi-komisi negara dalam sistem ketatanegaraan kita, dalam mz al-faqih, ―komisi informasi reposisi dan penguatannya‖ in (yogyakarta: deepublish, 2017) hlm. 14. 5 endang retnowati, ―keterbukaan informasi publik dan good governance (antara das sein dan das sollen)‖ (2012) 17:1 perspektif 54 hlm. 54. 6 suko widodo, ―uu keterbukaan informasi publik antara harapan dan kenyataan‖ (2016) 1:2 kanal j ilmu komun 131 hlm. 132. 65 | lentera hukum menanamkan nilai-nilai yang tidak kondusif bagi sistem pelayanan yang lancar dan transparan. 7 warisan kultural seperti itu mengalami penguatan pada rezim pemerintahan otoriter masa orde baru, sehingga birokrasi tampil begitu perkasa dan kultur pelayanan publik tidak berkembang. 8 persoalan implementatif tersebut, tentu saja, telah didukung pula oleh adanya ketentuan bahwa tidak semua informasi publik itu dapat diperoleh oleh warga negara. pembatasan ini tentu saja akan memberi peluang kepada negara untuk tidak mengeluarkan informasi publik yang sebenarnya harus dibuka atau diberikan pada warga negara. pertanyaan yang dapat diajukan kemudian adalah perlukah dilakukan pembatasan terhadap pemenuhan hak atas informasi publik dan apakah pembatasan ini tidak bertentangan dengan keberadaan informasi publik sebagai bagian dari ham. hal-hal tersebut merupakan persoalan penting untuk dicari jawabannya guna mengetahui hakikat mengapa informasi publik menjadi bagian dari ham dan apa pula implikasinya bagi negara dalam rangka pemenuhan hak atas informasi publik tersebut. berdasarkan sedikit uraian tersebut, tulisan ini akan mengkaji hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik berdasarkan uud nri 1945. isu hukum hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik akan dikaji dengan menjawab dua permasalahan hukum yang terkait dengan isu hukum tersebut, yaitu mengenai hakikat hak atas informasi publik dan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas informasi publik. ii. hakikat hak atas informasi publik bicara tentang hakikat hak atas informasi publik sangat terkait dengan pertanyaan mengapa informasi publik itu menjadi hak dan perlu dilindungi secara hukum. 9 berdasarkan pertanyaan tersebut dapat disampaikan bahwa lahirnya konsep hak sebenarnya dibidani oleh dua konsep kunci yaitu keadaan alamiah dan perjanjian masyarakat. 10 keadaan alamiah melahirkan sebuah gagasan bahwa manusia sejak dilahirkan telah disertai dengan hak alamiah berupa kebebasan. 11 sedangkan konsep perjanjian masyarakat (kontrak sosial) melahirkan sebuah gagasan bahwa individuindividu menyerahkan sebagian kebebasannya kepada penguasa untuk melindungi hak alamiah tersebut demi terciptanya ketertiban. 12 dua konsep kunci tersebut memberikan suatu pengertian bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari perjanjian. 7 ibid. 8 ibid. 9 harjono menyampaikan bahwa masyarakat hukum dengan sistem hukumnya menentukan kepentingan-kepentingan apa saja dari anggota masyarakatnya yang dapat ditingkatkan menjadi hakhak hukum sehingga kemudian dapat dipaksakan pemenuhannya. konstruksi pemikiran itu kemudian membentuk konsep perlinduangan hukum yang ia artikan sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum atau perlindungan yang diberikan oleh hukum. baca lebih lanjut harjono, konstitusi sebagai rumah bangsa; pemikiran hukum dr. harjono, s.h., m.c.l. wakil ketua mk (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, 2008) hlm. 375–378. 10 lg saraswati et al, hak asasi manusia; teori, hukum, kasus (jakarta: filsafat ui perss, 2006) hlm. 68. 11 ibid. 12 ibid. 66 | pemenuhan hak atas informasi publik sebagai tanggung jawab negara dengan demikian, setiap orang tidak dapat dipaksa oleh kekuasaan, kecuali kekuasaan sudah mendapat persetujuan dari masyarakat. 13 sebelum negara terbentuk, manusia hidup dalam keadaan bebas atau keadaan alamiah (state of nature atau status naturalis). menurut john locke, dalam keadaan alam bebas itu manusia telah memiliki hak-hak alamiah yang dimilikinya secara pribadi, yaitu berupa hak hidup, hak atas kebebasan atau kemerdekaan, dan hak milik. 14 jadi menurut kodratnya, manusia itu sejak lahir telah memiliki hak-hak kodrat atau hakhak alamiah. 15 permasalahan yang kemudian timbul dalam keadaan alam bebas itu adalah bahwa hak-hak alamiah itu tidak dapat dilaksanakan dengan baik. hal ini disebabkan oleh keinginan tiap individu untuk membela kepentingannya masing-masing tanpa memperdulikan kepentingan dari orang lain. sedangkan di sisi lain belum ada kepastian hukum, sehingga berakibat ketertiban hukum tidak dapat dilaksanakan. dalam status naturalis tersebut, manusia akan terlibat dalam perang antara semua melawan semua (bellum omnius contra omnes/the war of all againts all) demi mengejar kepentingannya masing-masing. individu-individu akan saling membinasakan. keadaan inilah yang oleh thomas hobbes 16 disebut dengan homo homini lupus, yaitu manusia yang satu merupakan serigala bagi manusia yang lainnya. untuk itulah, individu-individu tersebut kemudian menyelenggarakan suatu perjanjian masyarakat (pactum unionis) untuk membentuk masyarakat politik atau negara. 17 berdasarkan perjanjian tersebut, individu-individu menyerahkan sebagian hak-hak alamiahnya kepada masyarakat. kemudian masyarakat menunjuk seorang penguasa yang kepadanya diberi suatu kewenangan untuk menjaga dan menjamin terlaksananya hak-hak alamiah dari tiap-tiap individu. dengan tujuan pemberian kekuasaan tersebut, maka berarti bahwa kewenangan tersebut terbatas yaitu dibatasi oleh hak-hak alamiah tiap individu. atau dengan kata lain penguasa tidak boleh melanggar hak-hak dasar individu karena menurut john locke 18 tujuan utama diadakannya perjanjian masyarakat dalam membentuk negara adalah untuk mempertahankan hak-hak asasi. setelah penyerahan kemerdekaan alamiah tiap-tiap individu kepada suatu organisasi yang bernama negara tersebut, kemudian di bawah organisasi itu pula mereka mendapatkan kembali kemerdekaan sipilnya, yaitu kemerdekaan berbuat segala sesuatu dengan syarat masih dalam koridor hukum yang berlaku (freedom under 13 adam muhshi, teologi konstitusi; hukum hak asasi manusia atas kebebasan beragama di indonesia (yogyakarta: lkis, 2015) hlm. 39–40. 14 soehino, ilmu negara (yogyakarta: liberty, 1998) hlm. 107–108. 15 philipus m hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat di indonesia; sebuah studi dan prinsip-prinsipnya, penanganannya di pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi, edisi khusus ed (peradaban, 2007) hlm. 35. 16 baca pendapat hobbes tersebut dalam bernard l tanya, ahmad nasir & paijo jawa, teori hukum; strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi (yogyakarta: genta publishing, 2010) at 66. 17 ni ‘matul huda, ilmu negara (jakarta: rajawali pers, 2011) hlm. 43. 18 azhary, ilmu negara: pembahasan buku prof. mr. r. krannenburg (jakarta: ghalia indonesia, 1986) hlm. 18. 67 | lentera hukum the rule of law). yang berdaulat dalam organisasi yang disebut negara ini adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya dalam kapasitas mewakili rakyat. konsekuensinya adalah bahwa apabila pemerintah tidak menjalankan kekuasaannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka pemerintah itu harus diganti. 19 berdasarkan konstruksi perjanjian masyarakat seperti itu, j.j. rousseau telah menghasilkan bentuk negara yang kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umum. 20 dengan demikian j.j. rousseau merupakan pencetus paham atau teori kedaulatan rakyat yang berlandaskan pada apa yang disebut dengan volonte generale (kehendak umum). 21 j.j. von schmid 22 menyatakan bahwa volonte generale itu ditujukan kepada kepentingan umum. tapi di sisi lain ada volunte de tous yang ditujukan kepada kepentingan semua orang tetapi orang-orang itu tidaklah merupakan suatu kesatuan, atau dengan kata lain kepentingan dari semua orang secara individual. 23 dari pemikiran tersebut, maka perlu dipahami bahwa penguasa dalam hal ini selain harus melindungi kepentingan umum juga harus melindungi kepentingan semua orang secara individual. konsekuensinya, penguasa dalam menjalankan hak atau wewenangnya dalam rangka menjaga keutuhan negara tidak boleh mengabaikan dan/atau melanggar hak warga negaranya. dengan demikian, salah satu kewajiban yang sangat penting dengan adanya negara adalah untuk melindungi rakyatnya berdasarkan hukum yang berlaku dalam negara yang bersangkutan. 24 berdasarkan teori perjanjian masyarakat sebagaimana dipaparkan di atas, maka dapat dipahami bahwa terbentuknya negara berdasarkan perjanjian masyarakat tersebut, melahirkan relasi atau hubungan antara negara itu sendiri dengan rakyatnya. hubungan negara dan rakyat tersebut menimbulkan sebuah konsekuensi logis berupa tujuan negara untuk melakukan perlindungan terhadap hak asasi manusia. hal ini sesuai dengan pendapat john locke sebagaimana telah disampaikan di atas yang menyatakan bahwa tujuan utama diadakannya perjanjian masyarakat adalah membentuk negara guna melindungi hak-hak asasi. 25 guna mencapai tujuan negara dalam melindungi hak asasi manusia tersebut, maka diperlukan adanya fungsi negara yang harus dijalankan. hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan kusnardi dan bintan r. saragih, yaitu bahwa fungsi negara diartikan sebagai tugas daripada organisasi negara untuk mana negara itu diadakan. 26 berbicara tentang fungsi negara, ada beberapa teori fungsi negara yang yang dikemukakan oleh para ahli seperti misalnya charles e. merriam, john locke, 19 muhshi, supra note 13 hlm. 31. 20 baca lebih lanjut pendapat rousseau tersebut dalam ni ‘matul huda, lembaga negara dalam masa transisi demokrasi (yogyakarta: uii perss, 2007) at 43. 21 baca lebih lanjut pendapat rousseau tersebut dalam soehino, supra note 14 at 122. 22 ibid. 23 ibid. 24 muhshi, supra note 13 hlm. 32. 25 azhary, supra note 18 at 18. 26 kusnardi & bintan r saragih, ilmu negara (jakarta: gaya media pratama, 2000) hlm. 221. 68 | pemenuhan hak atas informasi publik sebagai tanggung jawab negara montesquieu, van vollenhoven, dan goodnow. 27 dalam perkembangannya menurut hendra nurtjahjo gagasan yang paling sering menjadi acuan adalah teori trias politica dari montesquieu. 28 gagasan trias politica tentang adanya pemisahan kekuasaan berdasarkan fungsi-fungsi utama negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudisial selalu menjadi rujukan dalam negara hukum modern. meskipun dalam pelaksanaannya akan bervariasi pada tiap-tiap negara. 29 teori trias politica erat kaitannya dengan pengembangan konsep negara hukum (rechtsstaat atau rule of law) dan konsep demokrasi (goverment or rule by the people). pemisahan kekuasaan ke dalam badan legislatif, eksekutif, dan yudisial berkaitan dengan konsep checks and balances yang pada gilirannya akan mengawal penyelenggaraan suatu negara hukum yang demokratis. dengan demikian dapat dikatakan bahwa fungsi negara erat kaitannya dengan konsep negara hukum dan konsep demokrasi. dalam konteks negara hukum, fungsi negara adalah dalam rangka melakukan perlindungan hukum bagi rakyat. sedangkan dalam konteks demokrasi, fungsi negara adalah dalam rangka menegakkan kebebasan dan persamaan. 30 sebagai manifestasi dari demokrasi, ham mengandung esensi berupa hak akan kebebasan dan persamaan. artinya bahwa dalam konteks demokrasi, kebebasan dan persamaan tersebut merupakan hak yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut darinya. pemikiran seperti itulah yang kemudian mendasari ketentuan pasal 1 deklarasi universal hak asasi manusia 1948 (duham) yang oleh lg. saraswati dkk 31 diangap mendefinisikan dasar filosofis hak asasi manusia. duham mencerminkan suatu tingkat perkembangan kesadaran yang cukup menentukan karena mengakui bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama. terkait hal ini, pasal 1 duham menyatakan bahwa: “all human beings are born free and equal in dignity and rights. they are endowed with reason and conscience and should act towards one nother in a spirit of brotherhood (semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hal martabat dan hak. mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak dalam semangat persaudaraan terhadap sesamanya) 32 ” (cetak tebal oleh penulis). hak atas kebebasan dan persamaan tersebut tentu saja meliputi hak atas informasi publik yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. dalam instrumen hukum internasional, hak untuk memperoleh informasi diatur dalam resolusi umum pbb nomor 59 ayat (1) tahun 1946 yang menyatakan bahwa kebebasan informasi merupakan hak asasi yang fundamental dan sebagai tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi titik perhatian pbb. 33 dalam hal ini pasal 19 deklarasi universal hak asasi manusia (duham) dan pasal 19 konvensi hak sipil dan politik menentukan 27 baca lebih lanjut muhshi, supra note 13 hlm. 33–35. 28 ibid hlm. 35. 29 ibid. 30 ibid hlm. 36. 31 saraswati et al, supra note 10 hlm. 2. 32 terjemahan dari penulis. 33 toby mendel dalam nunuk febriananingsih, ―keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan terbuka menuju tata pemerintahan yang baik‖ (2012) 1:1 rechtsvinding 135 hlm. 136. 69 | lentera hukum bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan untuk mengemukakan pendapat dan gagasan; dimana hak tersebut meliputi hak untuk memegang pendapat tanpa ganguan dan campur tangan, dan untuk mencari, menerima serta menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apapun tanpa mempertimbangkan garis batas negara. sebagai bagian dari ham yang bersifat universal, maka sudah selayaknya hak atas informasi publik kemudian dimasukkan sebagai salah satu hak konstitusional dalam uud nri 1945. hal ini juga sebagai konsekuensi logis keberadaan konstitusi yang merupakan titik temu antara konsep negara hukum dan konsep demokrasi sehingga materi muatannya haruslah berisi tentang adanya kebebasan warga negara serta adanya pembatasan terhadap kekuasaan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ham. 34 berdasarkan uraian tentang lahirnya negara berdasarkan perjanjian masyarakat di atas, diketahui bahwa yang berdaulat dalam organisasi yang disebut negara tersebut adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya dalam kapasitas mewakili rakyat. oleh sebab itu, negara kemudian harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada rakyat. konsekuensi logisnya adalah bahwa rakyat memiliki hak untuk mengetahui informasi-informasi mengenai kinerja atau penyelenggaraan pemerintahan tersebut. dengan demikian dapat dikatakan bahwa fungsi keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu saluran pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas kinerjanya. terkait hal itu, bolton mengatakan bahwa pada prinsipnya tujuan utama keterbukaan informasi publik di setiap negara adalah untuk memastikan bahwa lembaga publik akan lebih akuntabel dan kredibel dengan menyediakan informasi dan dokumen sesuai permintaan publik. 35 oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa prinsip keterbukaan informasi sebagai salah satu komponen dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). 36 tujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) 37 dari adanya keterbukaan informasi publik tersebut menemukan relevansinya dalam konteks negara hukum yang demokratis. hal ini sesuai dengan pendapat philipus m. hadjon yang menyatakan bahwa permasalahan instrumen hukum utama dalam mewujudkan 34 muhshi, supra note 13 hlm. 37. 35 retnowati, supra note 5 hlm. 55. 36 ibid. 37 jimly asshiddiqie mengatakan bahwa good governance sering diterjemahkan ke dalam bahasa indoenesia menjadi tata kepemerintahan yang baik. tujuan good governance tidak hanya pemerintahan yang bersih, namun juga harus memenuhi standar-standar kebaikan tertentu. ia menambahkan bahwa tuntutan untuk mewujudkan good governance muncul seiring dengan kritik terhadap birokrasi pemerintahan yang berkembang tak terkendali dan memasuki semua wilayah kehidupan masyarakat sehingga terjadi masyarakat hiperregulasi. baca lebih lanjut jimly asshiddiqie, menuju negara hukum yang demokratis (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, 2008) hlm. 45–46. 70 | pemenuhan hak atas informasi publik sebagai tanggung jawab negara good governance, pada hakikatnya adalah fungsi hukum tata negara dan hukum administrasi dalam mewujudkan asas negara hukum dan asas demokrasi. 38 dengan adanya transparansi atas informasi publik tentang kinerja pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan negara atau pemerintahaannya, membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah. sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 39 perlunya partisipasi aktif dari masyarakat tersebut sebagai konsekuensi logis dari salah satu karakterisitik good governance 40 seperti yang disampaikan oleh united nations development programe (undp), yaitu prinsip participation. 41 iii. tanggung jawab negara sebagai sebuah hak warga negara, maka secara a contrario pemenuhan hak atas informasi publik menjadi tanggung jawab negara. pelaksanaan tanggung jawab terhadap pemenuhan hak informasi publik ini tentu saja tidak hanya sekedar gugur kewajiban, akan tetapi di dalamnya terkandung esensi bahwa informasi publik tersebut harus disampaikan dengan baik dan benar baik dari segi prosedur maupun dari segi substansinya. terkait dengan prosedur penyampaian dan isi dari informasi publik yang baik dan benar tersebut, moh. mahfud md menyatakan bahwa tanggung jawab negara antara lain dengan memberikan informasi yang jujur 42 dan dilakukan secara terbuka dan jujur pula. 43 hak untuk mendapatkan informasi secara terbuka dan jujur tersebut merupakan bagian dari hasil amandemen konstitusi (1999-2000) yang kemudian dituangkan ke dalam pasal 28f uud nri 1945. 44 38 philipus m. hadjon, hukum administrasi sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan good governance, dalam muhadi, ―hukum administrasi dan good governance‖ in (jakarta: universitas trisakti, 2010) at 5. 39 retnowati, supra note 5 hlm. 55. 40 united nations development programme (undp) sebagaimana dikutip oleh lembaga administrasi negara menyebutkan beberapa unsur dari good governance, yaitu participation, rule of law, tranparency, responsiveness, concensus orientation, equity, effectiveness and effeciency, accountability, dan strategic vision. baca lebih lanjut muhadi, supra note 37 hlm. 38–40; sedangkan united kingdom overseas development administration (uk/oda) menyampaikan empat karakteristik good governance, yaitu legitimasi, akuntabilitas, kompetensi, dan penghormatan terhadap hukum / ham. baca lebih lanjut asshiddiqie, supra note 36 hlm. 666; terkait dengan unsurunsur good governance tersebut, g.h. addink menyebutkan dalam bukunya bahwa ia terdiri dari: kepatutan, transparansi, partisipasi, efektivitas, akuntabilitas dan hak asasi manusia. baca lebih lanjut gh addink, kepemerintahan yang baik (utrecht university, 2013) hlm. 7. 41 paulus effendie lotulung, tata kepemerintahan yang baik (good governance) dalam korelasinya dengan hukum administrasi, dalam muhadi, supra note 37 hlm. 38. 42 moh. mahfud md, kedudukan komisi-komisi negara dalam sistem ketatanegaraan kita, dalam alfaqih, supra note 4 hlm. 14. 43 moh. mahfud md, kedudukan komisi-komisi negara dalam sistem ketatanegaraan kita, dalam ibid hlm. 17. 44 moh. mahfud md, kedudukan komisi-komisi negara dalam sistem ketatanegaraan kita, dalam ibid. 71 | lentera hukum pasal 28f uud nri 1945 menentukan bahwa setiap orang dijamin haknya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam rangka mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. lebih dari itu, setiap orang dijamin haknya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi dengan menggunakan semua jenis saluran yang tersedia. jaminan konstitusional terhadap hak atas informasi publik tersebut kemudian diatur lebih lanjut ke dalam uu kip. kehadiran uu kip tentu saja sebagai konsekuensi logis dari pilihan bangsa indonesia atas bangunan negara yang demokratis. dikatakan demikian karena hak atas informasi publik yang merupakan bagian dari ham adalah sebagai salah satu ciri penting dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 45 berdasarkan konstruksi berpikir tersebut, tidaklah berlebihan ketika moh. mahfud md menyatakan bahwa uu kip dimaksudkan untuk memperkuat pembangunan good governance yang menjadi suatu hal yang tidak bisa ditawar lagi keberadaannya dalam penyelenggaraan negara yang menganut prinsip dan sistem demokrasi. 46 oleh karena itu, ia mengatakan lebih lanjut bahwa kelahiran komisi informasi dan keterbukaan informasi publik harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun good governance. 47 pendapat moh. mahfud md tersebut, relevan ketika dikorelasikan dengan teori konstitusi sebagai produk perjanjian masyarakat yang merupakan titik temu antara konsep negara hukum dan negara demokrasi. 48 sebagai sebuah titik temu dari prinsip negara hukum dan demokrasi, maka materi muatan konstitusi haruslah berisi tentang adanya kebebasan warga negara di bawah jaminan konstitusi itu sendiri serta adanya pembatasan kekuasaan negara yang menentukan fungsi lembaga-lembaga negara agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ham. 49 ham yang menjadi tujuan dibentuknya sebuah konstitusi tersebut menurut philipus m. hadjon sangat erat hubungannnya dengan good governance. 50 dikatakan demikian karena konstitusi itu sendiri adalah sebagai unsur pokok hukum tata negara 51 45 baca konsideran menimbang huruf b uu kip. 46 al-faqih, supra note 4 hlm. 14. 47 ibid. 48 hal ini berarti bahwa konstitusi sebagai manifestasi perjanjian masyarakat yang tertinggi menghendaki adanya pembatasan kekuasaan berdasarkan hukum guna menjamin adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang berpijak pada prinsip kebebasan dan persamaan. baca lebih lanjut adam muhshi, ―teologi konstitusi; hak warga negara atas kebebasan beragama berdasarkan uud nri 1945‖ (2013) ii:1 j konstitusi pus kaji konstitusi univ dr soetomo surabaya kerjasama dengan mahkamah konstitusi repub indones 7 hlm. 37. 49 muhshi, supra note 13 hlm. 37. 50 muhadi, supra note 37 at 10; sementara g.h. addink mengatakan bahwa hubungan erat antara ham dan good governance merupakan hak subjektif atas administrasi yang baik. hak atas administrasi yang baik muncul sebagai suatu hak fundamental baru dan hak tersebut beralku bagi tiap orang yang melakukan kontak dengan lembaga pemerintahan. baca lebih lanjut addink, supra note 39 hlm. 8. 51 baca lebih lanjut moh mahfud md, dasar dan struktur ketatanegaraan indonesia (yogyakarta: penerbit uii perss, 1993) hlm. 80. 72 | pemenuhan hak atas informasi publik sebagai tanggung jawab negara dan hukum administrasi, di mana dikatakan oleh philipus m. hadjon bahwa hukum tata negara dan hukum administrasi berfungsi untuk melindungi ham berkenaan dengan penggunaan kekuasaan dan berkenaan dengan perilaku aparat dalam pelaksanakan pelayanan kepada masyarakat. 52 sedangkan pelayanan kepada masyarakat ini sendiri merupakan sasaran dari good governance, dimana dalam hal ini jimly asshiddiqie menyatakan bahwa good governance salah satu tujuan utamanya dalah dalam rangka menciptakan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang mampu melayani kepentingan rakyat secara adil dan beradab. 53 dengan dimasukkannya hak atas informasi sebagai bagian ham yang diatur dalam konstitusi, maka konsekuensi yuridisnya adalah timbulnya tanggung jawab negara terhadap pemenuhannya. hal ini sesuai dengan pasal 28i ayat (4) uud nri 1945 yang menentukan bahwa tanggung jawab terhadap pemenuhan ham termasuk dalam hal ini, hak atas informasi publik, diberikan dan berada di pundak negara. namun, hak atas informasi publik tersebut tentu saja dapat dibatasi pemenuhannya sebagaimana ham lainnya. pembatasan terhadap pelaksanaan ham termasuk hak atas informasi publik ini diatur secara konstitusional melalui pasal 28j ayat (2) uud nri 1945. tentu saja pembatasan hanya dilakukan dengan tujuan untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat. 54 akan tetapi pembatasan tersebut harus seminimal mungkin, yang berarti bahwa tanggung jawab negara dalam memenuhi hak atas informasi publik tetap bersifat terbuka semaksimal mungkin dengan pengecualian yang ketat dan terbatas. hal ini sesuai dengan prinsip maximum disclosure 55 yang bermakna bahwa pemberian akses yang seluas-luasnya terhadap informasi publik dengan pengecualian yang ketat dan terbatas. 56 dapat dikatakan bahwa prinsip inilah yang kemudian menjadi ratio legis keberadaan pasal 2 uu kip. pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) uu kip menentukan bahwa setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, pengecualian terhadapnya haruslah bersifat ketat dan terbatas. oleh sebab itu, pasal 2 ayat (4) uu kip kemudian menentukan bahwa pengecualian terhadap informasi publik karena ia bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang tentu saja perlu didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila 52 muhadi, supra note 37 hlm. 10. 53 baca lebih lanjut asshiddiqie, supra note 36 hlm. 667–668. 54 lihat ketentuan pasal 28j ayat (2) uud nri 1945. 55 selain prinsip ini, ada beberapa prinsip lainnya terkait dengan the public’s rights to know, yaitu prinsip kewajiban untuk mempublikasikan informasi kunci, prinsip bahwa bada publik harus mempromosikan pemerintahan yang terbuka, prinsip pembatasan hak informasi publik yang bersifat terbatas dan sempit, prinsip adanya proses untuk memfasilitasi akses terhadap informasi, prinsip biaya yang terjangkau, prinsip keterbukaan bagi kegiatan pengambilan keputusan, prinsip supremasi rezim keterbukaan informasi, serta prinsip perlindungan bagi pembocor rhasia (whistleblower). baca lebih lanjut note 2 hlm. 25–27. 56 retnowati, supra note 5 hlm. 57. 73 | lentera hukum informasi tersebut diberikan kepada masyarakat. dengan demikian, ketentuan pasal 2 uu kip tersebut sesuai dengan prinsip maximum disclousure, dimana semua informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat dan ketentuan ini hanya dibatasi dalam hal-hal dan situasi yang sangat terbatas. pengecualian terhadap pemenuhan hak atas informasi tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam pasal 17 uu kip. berdasarkan ketentuan pasal 17 uu kip tersebut, informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat: (1) menghambat proses penegakan hukum; (2) mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; (3) dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; (4) mengungkapkan kekayaan alam indonesia; merugikan ketahanan ekonomi nasional; (5) merugikan kepentingan hubungan luar negeri; (6) mengungkapkankan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang; dan (7) mengungkap rahasia pribadi. terkait praktek pembatasan terhadap pemenuhan hak atas informasi tersebut, moh. mahfud md mencontohkan tentang constitutional review terhadap uu pemilu yang telah melarang dilakukannya survai dan hitung cepat (quick count) dan pengumumannya dalam waktu tertentu sebelum pemilu. 57 dikatakan oleh mahfud md bahwa saat ia menjadi ketuanya, mahkamah konstitusi pernah membatalkan isi uu pemilu yang melarang dilakukannya survai dan hitung cepat (quick count) tersebut. 58 menurut mk masyarakat memiliki hak untuk memperoleh infomasi, termasuk mengenai hasil survai dan hitung cepat penyelenggaraan pemilu, apalagi melalui metode ilmiah seperti survai dan quick count, sehingga pelarangan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. oleh sebab itu mk kemudian menyatakan bahwa pelarangan tersebut melanggar ketentuan pasal 28f uud nri tahun 1945 sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. 59 iv. kesimpulan informasi publik merupakan salah satu ham yang telah diatur secara konstitusional dalam pasal 28f uud nri 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam rangka mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. lebih dari itu, setiap orang dijamin pula haknya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi dengan menggunakan semua jenis saluran yang tersedia. setidaknya terdapat dua alasan utama mengapa informasi tersebut dijadikan sebagai hak melalui hukum di indonesia, yaitu pertama, ia merupakan bagian dari ham yang diakui secara universal sehingga sudah selayaknya dimasukkan sebagai hak yang dilindungi oleh konstitusi indonesia; kedua, informasi publik lahir sebagai ham adalah sebagai konsekuensi logis adanya 57 al-faqih, supra note 4 hlm. 9. 58 ibid. 59 moh. mahfud md, kedudukan komisi-komisi negara dalam sistem ketatanegaraan kita, dalam ibid hlm. 17–18. 74 | pemenuhan hak atas informasi publik sebagai tanggung jawab negara kewajiban negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. tanggung jawab negara ini timbul karena ia terbentuk berdasarkan perjanjian masyarakat, sehingga ia (pemerintah) hanyalah sebagai mandataris atau wakil dari rakyat, sedangkan kedaulatan adalah di tangan rakyat. oleh sebab itu, menjadi logis kemudian negara harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya atas penyelenggaraan pemerintahannya kepada rakyat di mana salah satu salurannya adalah melalui pemenuhan hak atas informasi publik. adapun tujuan utama keterbukaan informasi publik tersebut adalah untuk memastikan terjaminnya akuntabilitas dan kredibilitas lembaga publik melalui penyediaan informasi dan dokumen sesuai permintaan publik. dengan adanya jaminan konstitusional terhadap hak atas informasi sebagai bagian ham tersebut, konsekuensi yuridisnya adalah timbulnya tanggung jawab negara terhadap pemenuhannya. oleh sebab itu pasal 28i ayat (4) uud nri 1945 kemudian menentukan bahwa tanggung jawab terhadap pemenuhan ham termasuk dalam hal ini, hak atas informasi publik, diserahkan kepada negara. pelaksanaan atas tanggung jawab ini tentu saja tidak sekedar bersifat gugur kewajiban saja, namun di dalamnya terkandung esensi bahwa informasi publik tersebut harus disampaikan dengan baik dan benar baik dari segi prosedur maupun dari segi substansinya. artinya bahwa tanggung jawab negara tersebut antara lain dengan memberikan informasi yang jujur dan dilakukan secara terbuka dan jujur pula. pemenuhan informasi publik secara terbuka dan jujur ini pada gilirannya akan berkontribusi dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). lebih jauh, jaminan konstitusional terhadap hak atas informasi publik yang kemudian diatur lebih lanjut dalam uu kip adalah sebagai konsekuensi logis dari prinsip demokrasi dan negara hukum yang telah dipilih oleh bangsa indonesia. dikatakan demikian karena hak atas informasi publik yang merupakan bagian dari ham adalah sebagai salah satu ciri penting dari negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. sedangkan pelayanan yang prima kepada masyarakat itu sendiri merupakan sasaran dari good governance, sehingga dapat dikatakan bahwa jaminan dan pemenuhan atas hak keterbukaan informasi publik harus dimaknai sebagai bagian dari upaya membangun good governance. daftar pustaka addink, gh. kepemerintahan yang baik (utrecht university, 2013). asshiddiqie, jimly. menuju negara hukum yang demokratis (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, 2008). azhary. ilmu negara: pembahasan buku prof. mr. r. krannenburg (jakarta: ghalia indonesia, 1986). 75 | lentera hukum hadjon, philipus m. perlindungan hukum bagi rakyat di indonesia; sebuah studi dan prinsipprinsipnya, penanganannya di pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi, edisi khusus ed (peradaban, 2007). harjono. konstitusi sebagai rumah bangsa; pemikiran hukum dr. harjono, s.h., m.c.l. wakil ketua mk (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi, 2008). huda, ni ‘matul. lembaga negara dalam masa transisi demokrasi (yogyakarta: uii perss, 2007). ———. ilmu negara (jakarta: rajawali pers, 2011). kusnardi & bintan r saragih. ilmu negara (jakarta: gaya media pratama, 2000). md, moh mahfud. dasar dan struktur ketatanegaraan indonesia (yogyakarta: penerbit uii perss, 1993). muhshi, adam. teologi konstitusi; hukum hak asasi manusia atas kebebasan beragama di indonesia (yogyakarta: lkis, 2015). saraswati, lg et al. hak asasi manusia; teori, hukum, kasus (jakarta: filsafat ui perss, 2006). soehino. ilmu negara (yogyakarta: liberty, 1998). tanya, bernard l, ahmad nasir & paijo jawa. teori hukum; strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi (yogyakarta: genta publishing, 2010). al-faqih, mz. ―komisi informasi reposisi dan penguatannya‖ in (yogyakarta: deepublish, 2017). febriananingsih, nunuk. ―keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan terbuka menuju tata pemerintahan yang baik‖ (2012) 1:1 rechtsvinding 135. muhadi. ―hukum administrasi dan good governance‖ in (jakarta: universitas trisakti, 2010). muhshi, adam. ―teologi konstitusi; hak warga negara atas kebebasan beragama berdasarkan uud nri 1945‖ (2013) ii:1 j konstitusi pus kaji konstitusi univ dr soetomo surabaya kerjasama dengan mahkamah konstitusi repub indones 7. retnowati, endang. ―keterbukaan informasi publik dan good governance (antara das sein dan das sollen)‖ (2012) 17:1 perspektif 54. widodo, suko. ―uu keterbukaan informasi publik antara harapan dan kenyataan‖ (2016) 1:2 kanal j ilmu komun 131. muhshi, adam. meninjau ulang kriteria legal standing dalam hukum acara mk (jember, 2016). ―panduan mengenal hak atas informasi publik dan pemolisian‖, online: . 76 | pemenuhan hak atas informasi publik sebagai tanggung jawab negara this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 4 issue 1 (2017), pp. 1-18 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v4i1.5267 published by the university of jember, indonesia available online 22 april 2017 rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi sebagai upaya mewujudkan hakim konstitusi yang berkualifikasi indramayu university of jember, indonesia indramayu.fh@gmail.com jayus university of jember, indonesia dr.jayus56.fh@unej.ac.id rosita indrayati university of jember, indonesia rosita.indrayati@yahoo.com abstract integrity, good character, justice, and expert statesman of the constitution as the indicators to appoint constitutional judge should be taken into account by the supreme court, the house, and the president in the selection process. the cases of corruption named akil mochtar and patrialis akbar as the convicted and the suspected persons respectively should be regarded as an appropriate opportunity to evaluate law relating to the constitutional judges selection process in which it is not clearly defined in the constitutional court act. to date, the law relating to selection is given to respective institutions where the supreme court takes the selection internally with no transparency, the house only requires to write and present article, and—in some cases—the president prefers to appoint with no adequate criteria. the article uses doctrinal research in addressing the case related to the current regulation on constitutional judge selection. it concludes that the supreme court, the house and the president ignore the principles of transparency, participatory, objectivity, and accountability in the selection, includin g the possibility of resulting unqualified judge. the selection needs reconceptualization comprising the establishment of expert panel, unaffiliated candidate to a political party, and reconcept of selection mechanism. keywords: reconceptualization, selection, constitutional judge. copyright © 2017 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: august 24, 2017 revised: august 24, 2017 accepted: october 12, 2017 how to cite: indramayu, jayus & rosita indrayati. “rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi sebagai upaya mewujudkan hakim konstitusi yang berkualitas” (2017) 4:1 lentera hukum 1-18. 2 | rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi sebagai upaya mewujudkan hakim konstitusi yang berkualitas i. introduction mahkamah konstitusi (mk) dibentuk melalui amandemen ketiga undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945) yang merupakan implikasi dari beralihnya kedaulatan mpr menjadi kedaulatan rakyat yang diimplementasikan melalui undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi (uu mk) beserta undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas undang undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konsitusi (uu mk perubahan). 1 pembentukan mk merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi. mk sebagai lembaga baru hasil reformasi bertugas untuk menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. unsur utama yang mempengaruhi kemampuan mk dalam menjalankan tugasnya ditentukan oleh kualitas hakim konstitusi. 2 hakim konstitusi harus memiliki integritas, kepribadian yang baik, adil dan negarawan yang menguasai konstitusi. 3 persyaratan tersebut menjadi harapan dan kepercayaan besar dari masyarakat terhadap mk untuk menegakan hukum dan keadilan yang harus dijaga oleh hakim konstitusi sebagai aktor utama dalam menyelenggarakan peradilan di mk. awal berdirinya mk juga ditandai dengan para hakim yang memiliki wawasan dan pengalaman yang luas dalam bidang konstitusi sehingga menghasilkan beragam terobosan guna mewujudkan keadilan konstitusional yang substantif, sehingga mk menjadi lembaga peradilan yang diandalkan oleh masyarakat untuk mendapatkan hak konstitusionalnya. indikator atas tingginya kepercayaan masyarakat kepada mk dapat dilihat dari banyak dan meningkatnya permohonan yang diajukan masyarakat kepada mk untuk diputus, khususnya dalam pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang hampir tiapi tahun mengalami peningkatan sebagaimana dirinci sebagai berikut: 1 djoko imbawani, ―pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang oleh mahkamah konstitusi‖ (2014) 21:1 j media hukum, 15 hlm. 81. 2 muchamad ali safa’at, seminar nasional : pengisian dan masa jabatan hakim konstitusi (universitas jember, 2016), hlm. 1. 3 persyaratan tersebut tercantum dalam pasal 24c ayat (5) uud 1945 jo pasal 15 ayat (1) uu mk perubahan. peryaratan tersebut menjadi kualifikasi yang dijadikan pertimbangan utama dalam seleksi hakim konstitusi. integritas bermakna mempuyai kepribadian utuh, tidak tergoyahkan yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. berkepribadian yang baik berarti memiliki etika baik dalam kehidupan sehari-hari yang akan mengantarkan menuju hakim konstitusi yang bermartabat. adil dapat diartikan tidak berat sebelah, tidak memihak dan berpihak kepada yang benar. keadilan menurut kajian filsafat adalah apabila dipenuhi dua prinsip yaitu tidak merugikan seseorang dan perlakuan kepada tiap-tiap manusia apa yang menjadi haknya. jika kedua prinsip ini dapat dipenuhi oleh hakim barulah itu dikatakan sebagai hakim yang adil, sedangkan makna negarawan menurut janedri m. gaffar dapat diartikan sebagai sosok yang visioner, berorientasi jangka panjang, mengutamakan kesejahteraan masyarakat, mampu berlaku egaliter serta adil dan mengayomi semua komponen bangsa. penguasaan konstitusi dapat diartikan bahwa hakim konstitusi harus memahami segala hal yang terkait dengan materi muatan konstitusi seperti cita-cita negara, struktur organisasi negara, serta hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. 3 | lentera hukum sumber : website resmi mk (www.mahkamahkonstitusi.go.id) 4 grafik 1 : permohonan dan putusan pengujian uu terhadap uud tahun 2003-2016 grafik diatas menunjukan bahwa permohonan dan jumlah putusan pengujian uu terhadap uud 1945 hampir setiap tahun mengalami kenaikan di mana selama 13 tahun (dari 2003 sampai 2016) hanya 3 tahun (2005, 2013 dan 2016) saja yang mengalami penurunan permohonan. pada tahun 2005, permohonan pengujian mengalami sedikit penurunan dari 27 permohonan menjadi 25 permohonan, begitu juga pada tahun 2013 yang turun sebanyak 9 permohonan dari 118 menjadi 109 permohonan, padahal tahun 2006 sampai 2012 mengalami kenaikan secara terus menerus. pada tahun 2014, permohonan mengalami kenaikan kembali dari 109 menjadi 140 permohonan yang menandakan bahwa mk masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. disamping kepercayaan masyarakat terhadap mk, pada tahun 2014 mk justru mencederainya dengan terbongkarnya akil mochtar sebagai hakim konstitusi yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa pilkada di mk. 5 oleh karena itu, kepercayaan masyarakat pun menurun di mana sejak tahun 2015 hingga 2016 permohonan pengujian uu tidak lagi mengalami kenaikan, bahkan tahun 2016 mengalami penurunan 20,71% yakni sebanyak 111 permohonan dari tahun sebelumnya yang mencapai 140 permohonan. tidak hanya itu, januari 2017 pun masyarakat dikagetkan dengan operasi tangkap tangan (ott) patrialis akbar oleh kpk yang diduga menerima suap terkait uji materi uu peternakan dan kesehatan hewan. 6 kasus akil mochta dan patrialis akbar tersebut harus menjadi evaluasi 4 mk ri, ―rekapitulasi perkara pengujian undang-undang‖, online: . 5 bbc, ―akil mochtar divonis hukuman seumur hidup bbc indonesia‖, online: . 6 detiknews, ―suap untuk patrialis akbar terkait uji materi uu peternakan‖, online: . 18 0 16 0 14 0 12 0 10 perkara yang masuk jumlah putusan 4 0 2 0 2003200420052006200720082009201020112012201320142015 2016 http://www/ http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/06/140630_vonis_akil_muchtar 4 | rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi sebagai upaya mewujudkan hakim konstitusi yang berkualitas terkait kualitas hakim konstitusi. salah satu indikator yang dapat mempengaruhi kualitas hakim konstitusi adalah proses seleksi hakim konstitusi. 7 uu mk tidak mengatur secara jelas mengenai seleksi hakim konstitusi, 8 sehingga memberikan peluang bagi ma, dpr maupun presiden sebagai lembaga pengusul hakim konstitusi untuk melaksanakan seleksi dengan persepsi sendiri. konsekuensinya, proses seleksi diselenggarakan dengan ketentuan yang dibuat oleh masing-masing lembaga pengusul dengan mengesampingkan proses seleksi yang transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel. hingga saat ini, pelaksanaan seleksi hakim konstitusi oleh ma masih cenderung dilaksanakan secara tertutup dan bersifat internal, seperti pengajuan suhartoyo dan manahan mp sitompul pada tahun 2014. dalam proses seleksinya, ma mengesampingkan prinsip partisipasi masyarakat sehingga tidak banyak masyarakat mengetahui pelaksanaan seleksi calon hakim yang diselenggarakan oleh ma, sehingga ma mendapatkan kritikan dari komisi yudisial (ky) yang berisi bahwa proses seleksi tersebut pada tidak memenuhi syarat rekrutmen hakim konstitusi. 9 seleksi di dpr hanya sekedar pembuatan dan presentasi makalah dari calon hakim konstitusi, termasuk pada saat seleksi akil mochtar melalui komisi iii dpr ri bidang hukum dan ham. 10 pelaksanaan seleksi pada saat itu dilaksanakan secara tertutup dan tidak diinformasikan kepada publik terkait adanya seleksi hakim konstitusi. selain dari ma dan dpr, seleksi oleh presiden juga tidak kalah kontroversi karena pemilihan hakim konstitusi dilakukan secara penunjukan langsung, termasuk penunjukan patrialis akbar dan maria farida oleh presiden susilo bambang yudhoyono (sby), bukan melalui mekanisme pemilihan yang merepresentasikan objektivitas. 11 akibatnya, pelaksanaan seleksi hakim konstitusi oleh presiden menurunkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan seleksi hakim konstitusi karena tidak dipenuhinya prinsip transparansi dan objektifitas dalam seleksi. uraian di atas menegaskan bahwa seleksi hakim konstitusi selama ini dapat dikatakan tidak transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel sehingga melahir-kan hakim konstitusi yang tidak berkualifikasi. berangkat dari permasalah ini perlu menjadi evaluasi dalam penyenggaraan seleksi hakim konstitusi di masa mendatang. rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi diperlukan guna mewujud-kan hakim konstitusi yang berintegritas, berkepribadian baik, adil dan negarawan yang menguasai konstitusi. 7 ahmad fadlil sumadi, ―independensi mahkamah konstitusi‖ (2011) 8 no. 5 j konstitusi 632, hlm. 638. 8 pasal 20 ayat (1) uu mk menyebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang yakni ma, dpr, dan presiden. akan tetapi, sampai saat ini belum ada pengaturan internal baik perma, peraturan presiden, maupun perpres yang mengatur terkait itu. 9 tribunnews, ―ky: hakim mk dari ma berpotensi tak penuhi persyaratan‖, online: tribunnews.com. 10 winda wijayanti, nuzul quraini m & siswantana putri r, ―transparansi dan partisipasi publik dalam rekrutmen calon hakim konstitusi‖ (2015) vol. 12 no. 4 j. konstitusi hlm. 673–674. 11 ibid hlm. 674. http://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/03/ky-hakim-mk-dari-ma-berpotensi-tak-penuhihttp://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/03/ky-hakim-mk-dari-ma-berpotensi-tak-penuhihttp://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/03/ky-hakim-mk-dari-ma-berpotensi-tak-penuhi5 | lentera hukum ii. rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi sebagai upaya mewujudkan hakim konstitusi yang berkualifikasi a. seleksi hakim konstitusi selama ini hakim konstitusi di indonesia diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh ma, dpr dan presiden sebagaimana disebutkan dalam pasal 24c uud 1945 jo pasal 18 ayat (1) uu mk. pencalonan hakim konstitusi oleh lembaga pengaju harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif, 12 sedangkan pemilihan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip objektif dan akuntabel guna menghasilkan hakim konstitusi yang berkualifikasi. 13 akan tetapi dalam implementasinya, masing-masing lembaga pengaju mengesampingkan asas pencalonan dan pemilihan tersebut sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat. sejak dibentuknya mk, ma telah melaksanakan 6 kali pengisian hakim konstitusi. pelaksanaan seleksi oleh ma dilaksanakan secara internal dan tertutup, seperti halnya seleksi hakim konstitusi periode terakhir pada tahun 2014 di mana pada saat itu dilaksanakan tanpa melakukan publikasi, masyarakat tidak mengetahui mekanisme seleksi yang dilakukan oleh ma, 14 panitia seleksi dari internal ma serta pewawancara atau penilai tidak ada yang ahli konstitusi, 15 sehingga terpilih suhartoyo dan manahan mp sitompul yang masing-masing akan menggantikan ahmad fadlil sumadi dan muhammad alim untuk periode 2015-2020, padahal suhartoyo pada saat itu masih diselidiki oleh komisi yudisial ter-kait pelanggaran kode etik dalam pembebasan kasus blbi sudjiono timan. 16 tidak hanya pada periode terakhir yang dilaksanakan secara tertutup, akan tetapi hampir disetiap periode juga demikian. pada periode pertama, ma mengajukan 3 orang hakim konstitusi perdana yakni laica marzuki, soedarsono dan maruarar siahaan yang dilaksanakan secara tertutup dan internal, 17 akan tetapi tidak membuat perhatian publik, karena masih adanya masa transisi dan desakan untuk segera merealisasikan mk. meskipun dalam masa transisi, 12 pasal 19 uu mk menyebutkan bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisifatif. transparan dan partisipatif sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal tersebut bahwa nama-nama calon hakim konstitusi yang telah mendaftarkan sebagai hakim konstitusi dipublikasikan di media massa, baik itu media cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan kepada lembaga pengaju atas calon hakim konstitusi yang bersangkutan. 13 pasal 20 ayat (2) uu mk perubahan yang menyebutkan bahwa pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel. objektif berarti dalam memilih hakim konstitusi harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki calon hakim konstitusi. pemilihan tidak berdasarkan ras, golongan, agama dan lain sebagainya yang dapat mengakibatkan adanya perlakuan istimewa terhadap calon hakim konstitusi tertentu. untuk menjaga objektifitas dalam pemilihan, maka diperlukan adanya suatu parameter yang menjadi pedoman baku dalam pelaksanaan seleksi calon hakim konstitusi. prinsip obyektif dapat diimplementasikan dengan memberikan perlakuan yang sama terhadap setiap calon hakim konstitusi dalam pelaksanaan seleksi. 14 tribunnews, supra note 9. 15 ibid. 16 detiknews, ―tanpa seleksi yang transparan, hakim konstitusi anwar usman dipertanyakan‖, online: . 17 winda wijayanti, nuzul quraini m & siswantana putri r, supra note 10, hlm. 666. http://news.detik.com/berita/3182850/tanpa-seleksi-yang-transparan-hakim-konst 6 | rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi sebagai upaya mewujudkan hakim konstitusi yang berkualitas akan tetapi tetap harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel. selain itu, pada periode dua yakni pengajuan arsyad sanusi yang menggantikan laica marzuki, periode ketiga pengajuan muhammad alim yang menggantikan soedarsono, periode keempat yakni pengajuan ahmad fadlil sumadi yang menggantikan maruarar dan periode kelima yaitu pengajuan anwar usman yang menggantikan m. arsyad sanusi pun dilaksanakan secara internal dan tertutup seperti halnya periode keenam. dengan demikian, seleksi hakim konstitusi oleh ma dapat dikatakan tidak transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel. selain itu, pelaksanaan seleksi di ma selama ini, hanya sebatas dari hakim agung atau hakim karir yang berada dibawah ma. 18 penulis sependapat dengan bayu dwi anggono bahwa meskipun diajukan oleh ma, namun bukan berarti hakim konstitusi yang diajukan harus dari hakim agung dan hakim karir dibawah ma. 19 merujuk pada makna asli pasal 24c ayat (3) uud nri tahun 1945 adalah calon hakim konstitusi adalah warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan dan pengajuannya dilakukan melalui lembaga negara yang menunjuk-kan perimbangan kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. 20 dengan demikian semua warga negara yang memenuhi kualifikasi berhak untuk mengajukan seleksi di ma, sehingga ma harus membuka peluang untuk warga negara diluar hakim agung dan hakim dibawah ma. sama halnya dengan pelaksanaan seleksi oleh ma, oleh presiden pun menimbulkan banyak permasalahan. presiden telah mengajukan beberapa kali periode pengisian hakim konstitusi. pertama, pengangkatan hakim konstitusi perdana yakni syarifudin, mukthie fadjar dan harjono yang dilakukan secara tertutup oleh pemerintah, hingga sampai saat ini tidak diketahui publik mengenai pelaksanaan seleksi yang telah dilakukannya. 21 presiden mengangkat ketiga hakim konstitusi tersebut terkesan dipilih secara langsung dan tidak melibatkan masyarakat, sehingga tidak memenuhi prinsip yang telah ditentukan. hal tersebut berbeda dengan seleksi pada periode kedua yakni pengangkatan achmad sodiki untuk menggantikan syarifudin dan perpanjangan masa jabatan mukhtie fadjar yang dilaksanakan dengan pembentukan panitia seleksi yakni oleh dewan pertimbangan presiden (watimpres) yang diketuai oleh adnan buyung nasution, 22 namun mukhtie fadjar tidak melalui mekanisme seleksi melainkan langsung ditunjuk kembali. hasil seleksi yang diadakan oleh panitia seleksi diumumkan ke publik, namun proses pencalonannya tidak dipublikasikan ke publik, padahal tahap pencalonan harus transparansi dan partisipatif, sehingga seleksi periode ini dapat dikatakan tidak memenuhi prinsip pencalonan. periode ketiga, sby mengajukan hamdan zoelva untuk menggantikan mukthie fadjar atas usulan dari kementerian hukum dan ham, 23 di mana seleksi dilaksanakan 18 ibid, hlm. 666–669. 19 detiknews, supra note hlm. 16. 20 ibid. 21 winda wijayanti, nuzul quraini m & siswantana putri r, supra note 10 hlm. 667. 22 ibid hlm. 668. 23 ibid hlm. 667. 7 | lentera hukum secara tertutup dan terkesan ditunjuk langsung. 24 pada periode ini dipenuhi dengan unsur politik karena hakim konstitusi yang diajukan berasal dari partai politik. pada saat itu, hamdan zoelva menjabat sebagai wakil ketua umum partai bulan bintang (pbb). 25 meskipun tidak ada persyaratan terkait keterlibatan calon dengan partai politik, akan tetapi sebagai lembaga yang independen seharusnya hakim konstitusi tidak memiliki afiliasi dengan partai politik, karena dapat mengganggu independensi hakim konstitusi dalam membuat putusan mengingat kewenangan mk yang berhubungan dengan kekuasaan politik, seperti menguji uu terhadap uud 1945 yang tentu menentukan eksistensi dpr sebagai pembuat uu di mana dpr merupakan salah satu lembaga yang dibentuk dari hasil perpolitikan, juga kewenangan mk untuk membubarkan partai politik, tentu ikatan emosional antara hakim konstitusi dengan partai politik akan mempengaruhi putusan yang dihasilkan mk. pengangkatan hakim konstitusi yang memiliki ikatan dengan partai politik terulang kembali pada periode keempat. pada periode ini, sby secara terang-terangan melakukan penunjukan langsung patrialis akbar yang akan menggantikan achmad sodiki dan perpanjangan maria farida atas usulan kemeterian hukum dan ham. 26 pada saat itu, patrialis akbar merupakan kader partai amanat nasional (pan). masyarakat mempertanyakan kredibilitas patrialis akbar, karena dilihat dari rekam jejak (track record) nya bahwa patrialis akbar memiliki kinerja yang buruk. ketidakberhasilannya terlihat dari sejumlah kebijakan/langkah patrialis akbar saat menjabat sebagai menteri hukum dan ham yang kontroversial dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, seperti obral remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor. 27 kekecewaan masyarakat atas pengangkatan langsung patrialis akbar dan maria farida terlihat ketika koalisi masyarakat sipil selamatkan mk mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terkait keputusan presiden tentang penunjukan langsung patrialis akbar dan maria farida sebagaimana yang tertera dalam keputusan presiden nomor 87 tahun 2013, karena pelaksanaan seleksi tidak transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel. 28 kekhawatiran masyarakat terkait kinerja patrialis akbar terbukti dengan kasus yang menimpa patrialis akbar. pada awal tahun 2017 kpk melakukan operasi tangkap tangan (ott) terhadap patrialis akbar atas dugaan suap uji materi uu peternakan dan kesehatan hewan. berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya periode kedua saja yang terdapat pelaksanaan seleksi. 24 gresnews, ―penunjukan tak transparan, ketua mk hamdan zoelva ikut digugat‖, online:. 25 ibid. 26 winda wijayanti, nuzul quraini m & siswantana putri r, supra note 10 hlm. 668–669. 27 antikorupsi, ―patrialis akbar tidak layak menjadi hakim konstitusi | indonesia corruption watch‖, online: . 28 indonesia corruption watch (icw), ―cabut kepres yang cacat hukum dan segera seleksi calon hakim mahkamah konstitusi! | indonesia corruption watch‖, online: . http://www.gresnews.com/berita/hukum/1903112-penunjukan-tak-transparan-ketua-mk-hamdanhttp://www.gresnews.com/berita/hukum/1903112-penunjukan-tak-transparan-ketua-mk-hamdanhttp://www.gresnews.com/berita/hukum/1903112-penunjukan-tak-transparan-ketua-mk-hamdanhttp://www.antikorupsi.org/id/content/patrialis-akbar-tidak-layak-menjadi-hakimhttp://www.antikorupsi.org/id/content/patrialis-akbar-tidak-layak-menjadi-hakim8 | rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi sebagai upaya mewujudkan hakim konstitusi yang berkualitas tentu hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat baik terhadap pelaksanaan seleksi oleh presiden maupun terhadap mk. pelaksanaan seleksi hakim konstitusi di dpr, berbeda dengan di ma ataupun presiden, karena di dpr pelaksanaan seleksinya lebih terbuka, akan tetapi tidak kalah kontroversinya karena di dpr kental dengan unsur politik. selama ini, dpr telah melaksanakan 6 kali periode seleksi hakim konstitusi. periode pertama, pengajuan 3 orang hakim perdana yaitu jimly asshiddiqie, i dwa gede palguna dan achmad roestandi untuk masa jabatan 2003-2008 di mana seleksi dilaksanakan oleh komisi ii dpr ri dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait pengajuan nama-nama calon hakim konstitusi melalui fraksi di dpr dan dipublikasikan di media massa terkait pencalonan hakim konstitusi. periode ini terdapat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), akan tetapi hanya sebatas pembuatan dan presentasi makalah di depan dpr dan dipilih secara voting oleh anggota dpr. 29 periode kedua, pengajuan mahfud md, jimly asshiddiqie dan h. m. akil mochtar untuk menggantikan hakim konstitusi sebelumnya untuk masa jabatan 2008-2013. pada periode ini, komisi iii dpr membentuk tim kecil yang bertugas untuk melakukan seleksi administratif dan penentuan judul makalah. kemudian tim kecil mengadakan pencalonan, sehingga terdapat 21 calon yang mendaftar. dalam periode ini berbeda daripada periode i karena pencalonan tidak hanya pengajuan dari fraksi dpr namun juga dapat melalui jalur personal. setelah seleksi administratif, maka calon hakim konstitusi yang lolos membuat makalah secara langsung dan mempresentasikannya dihadapan komisi iii dpr. calon incumbent dalam periode ini tidak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. setelah itu, calon hakim konstitusi dipilih melalui voting oleh dpr yang pada saat itu dihasilkan 3 orang calon hakim konstitusi yang akan diajukan yakni: mahfud md dengan 38 suara, jimly asshiddiqie memperoleh 37 suara dan h. m. akil mochtar dengan 32 suara. hingga akhirnya ketiga calon terpilih tersebut ditetapkan oleh presiden sebagai hakim konstitusi. 30 periode ketiga, pengajuan harjono menggantikan hakim konstitusi jimly asshiddiqie yang pada saat itu mengundurkan diri (masa jabatan 2009-2014). 31 pada periode ini, seleksi dilaksanakan oleh komisi iii dpr ri. dpr mengumumkan kepada publik melalui media cetak perihal pendaftaran calon hakim konstitusi, sehingga komisi iii dpr menerima 8 calon hakim konstitusi yang 4 calon diantara-nya pernah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di komisi iii dpr sehingga komisi iii dpr hanya mengadakan uji kepatutan dan kelayakan untuk 4 calon yang lainnya. dpr mengumumkan kepada publik terhadap calon-calon hakim konstitusi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. disamping itu, calon hakim konstitusi membuat makalah secara langsung di hadapan komisi iii dpr dan mempresentasikannya serta dilengkapi dengam tanya-jawab terhadap calon hakim 29 winda wijayanti, nuzul quraini m & siswantana putri r, supra note 10 hlm. 672. 30 ibid hlm. 673–674. 31 mahkamah konstitusi, jejak langkah satu dasawarsa mengawal konstitusi tahun 2003-2013 (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mk ri, 2015) hlm. 27. 9 | lentera hukum konstitusi, yang dilanjutkan dengan pemilihan 1 calon hakim konstitusi melalui cara pemungutan suara dan berdasarkan jumlah suara terbanyak dari masing-masing calon tersebut. 32 periode keempat, perpanjangan masa jabatan akil mochtar (masa jabatan 2013 2018). pada periode ini tidak terdapat uji kelayakan melainkan proses yang singkat dan tertutup. dpr hanya menanyakan kepada akil mochtar atas kesediannya untuk menjabat kembali sebagai hakim konstitusi, sehingga pada periode ini dpr tidak melakukan kewajiban untuk melaksanakan seleksi dan melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap nama calon hakim konstitusi dan kesempatan bagi masyarkat untuk mendaftarkan diri sebagai calon hakim konstitusi, serta tidak diumumkan secara terbuka bagi masyarakat. 33 periode kelima, pengajuan arief hidayat menggantikan hakim konstitusi mahfud md (masa jabatan 2013–2018). pelaksanaan seleksi periode ini hampir sama dengan periode sebelumnya yaitu melalui komisi iii dpr. komisi iii dpr mengumumkan pencalonan ke media massa, sehingga terdapat 5 calon hakim konstitusi, namun dipertengahan jalan 3 calon hakim konstitusi mengundurkan diri sehingga hanya 2 calon hakim konstitusi yang melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan berupa pembuatan makalah secara langsung di hadapan komisi iii dpr, setelah itu pemilihan dengan cara voting, sehingga terpilihlah arief hidayat dengan 42 suara yang mengalahkan sugianto dengan 5 suara dan djafar albram yang hanya memperoleh 1 suara. 34 periode keenam, pengajuan wahiduddin adams dan aswanto yang akan menggantikan akil mochtar dan harjono (masa jabatan 2014-2019). periode ini dpr membentuk tim pakar yang bertugas untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan berupa pemaparan makalah dan tanya jawab untuk memperdalam makalah yang dibuat, membuat rekomendasi nama-nama calon hakim konstitusi yang diserahkan kepada komisi iii dpr yang kemudian rekomendasi tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan calon hakim konstitusi. setelah itu komisi iii dpr akan memilih hakim konstitusi atas rekomendasi dari dari tim pakar, sehingga terpilihlah wahiduddin adams dan aswanto sebagai calon hakim konstitusi, yang mengalahkan 12 orang lainnya. 35 berdasarkan penjelasan pelaksanaan seleksi hakim konstitusi di masing-masing periode yang dilakukan oleh dpr, maka dapat disimpulkan terjadinya permasalahan permasalahan mengenai pelaksanaan seleksi yang terjadi di dpr. pelaksanaan seleksi dilakukan oleh komisi iii dpr, sehingga pelaksanaannya dipenuhi dengan unsur politis karena pada hakikatnya dpr dibentuk dari hasil perpolitikan, sehingga terkadang hakim konstitusi yang diajukan adalah hakim konstitusi yang berlatar belakang partai politik. hal tersebut dapat dilihat dengan pengajuan achmad 32 winda wijayanti, nuzul quraini m & siswantana putri r, supra note 10 hlm. 675–676. 33 ibid hlm. 674. 34 ibid hlm. 677–678. 35 ibid hlm. 677. 10 | rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi sebagai upaya mewujudkan hakim konstitusi yang berkualitas roestandi yang pada saat itu sebagai dewan penasehat ppp, hakim konstitusi harjono dan i dewa gede yang pada saat itu merupakan kader pdip, sehingga dikhawatirkan akan adanya unsur politik dalam putusan hakim konstitusinya. hakim konstitusi yang diajukan dpr berpotensi menghasilkan hakim konstitusi yang tidak berkualifikasi sebagaimana kualifikasi hakim konstitusi. bagaimana bisa menilai penguasaan calon hakim konstitusi terhadap konstitusi apabila pelaksanaan seleksi hanya pembuatan dan presentasi makalah oleh calon hakim konstitusi. hal tersebut dapat dilihat dari hakim konstitusi akil mochtar yang melakukan suap, korupsi dan pencucian uang terkait kasus sengketa pilkada di mk. pelaksanaan seleksi di dpr, terkadang tidak memenuhi prinsip pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi. meskipun pelaksanaan seleksi di dpr lebih terbuka dan transparan daripada lembaga pengaju lainnya, akan tetapi masih ada kemungkinan dpr melaksanakan seleksi secara tertutup seperti halnya pada periode 3 yang dilaksanakan secara tertutup. dpr pun terkadang tidak melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan seleksi, sehingga prinsip partisipasi dapat diragukan. selain itu, karena terdapat unsur-unsur politis dalam seleksi, maka prinsip objektif dan akuntabel pun diragukan masyarakat. seleksi di dpr dilaksanakan oleh komisi iii dpr, hal ini pula jadi polemik di masyarakat pasalnya dpr belum tentu memahami konstitusi, mengingat untuk menjadi hakim konstitusi harus memahami konstitusi, maka yang menyeleksi pun sejatinya harus menguasainya. pendidikan dpr minimal slta, padahal calon hakim konstitusi minimal s2. seharusnya tidak dibenarkan seseorang yang berpendidikan rendah dapat menilai seseorang yang ber-pendidikan lebih tinggi darinya, hal ini tidak sesuai dengan tingkatan sistem pendidikan yang ada di indonesia. seharusnya yang menyeleksi memiliki kualifikasi minimal sama dengan subjek yang diseleksi. hasil survei yang dilakukan setara institute pada kesimpulan bahwa pola seleksi hakim konstitusi selama ini tidaklah tepat. hakim konstitusi dipilih oleh tiga lembaga pemerintahan dimana dua di antaranya dianggap sangat politis, yakni dpr dan presiden, para hakim konstitusi yang berlatar belakang dari kalangan politisi, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh hakim konstitusi lebih besar, potensi kepentingan kepentingan yang disisipkan pihak-pihak lain yang ada di balik hakim konstitusi dinilai sangat membahayakan integritas hakim hakim konstitusi, oleh karena itu sebanyak 61,5 persen responden menyatakan pola perekrutan yang dilakukan lembaga pengaju tidaklah tepat. 36 pelaksanaan seleksi hakim konstitusi di masing-masing lembaga pengaju berbeda-beda. tanpa adanya keseragaman mekanisme yang diatur secara jelas oleh undang-undang justru akan menjadi celah bagi lembaga terkait untuk menggunakan mekanisme yang melanggar ketentuan dalam mengajukan hakim konstitusi. standar 36 rosita indrayati, rekonstruksi proses seleksi hakim konstitusi melalui perubahan peraturan perundangundangan (2016) hlm. 191. sebagaimana dikutip dari fatkhul aziz, ―200 ahli tata negara nyatakan rekrutmen hakim mk bermasalah‖, (11 november 2013), online: lensaindonesia.com. 11 | lentera hukum yang tidak jelas menjadi salah satu faktor diperolehnya hakim konstitusi yang memiliki kesenjangan dalam kualitasnya. permasalahan-per-masalahan yang terjadi di masing masing lembaga pengaju merupakan implikasi tidak adanya pengaturan yang jelas di uu mk mengenai pelaksanaan seleksi yang harus dilakukan oleh lembaga pengaju, sehingga memberikan peluang kepada masing-masing lembaga pengaju untuk melaksanakan seleksi dengan mengesampingkan prinsip pencalonan dan pemilihan serta kualifikasi hakim konstitusi yang harus dicapai. kelemahan yang lainnya yaitu tidak ada ketentuan mengenai kriteria untuk menjadi panitia seleksi sebagai penguji calon hakim konstitusi, termasuk ketentuan mengenai keterlibatan partai politik dalam panitia seleksi. hal tersebut memungkinkan adanya panitia seleksi yang berasal dari suatu partai politik tertentu yang akan berakibat terhadap dominasi partai politik dalam seleksi hakim konstitusi, apalagi dpr dan presiden dibentuk melalui proses perpolitikan. keterlibatan partai politik dalam panitia seleksi mengakibatkan terjadinya politisasi dalam pelaksanaan seleksi hakim konstitusi. apabila permasalahan tersebut terus mengakar dalam pelaksanaan seleksi hakim konstitusi, maka dapat menggangu independensi hakim konstitusi dalam menjalakan tugasnya. dengan demikian perlu rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi guna mewujudkan hakim konstitusi yang integritas, berkepribadian baik, adil dan negarawan yang menguasai konstitusi. b. wujud rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi wujud rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi meliputi pembentukan panel ahli, persyaratan tidak menjadi anggota partai politik bagi calon hakim konstitusi dan mengkonsep mekanisme seleksi. penulis sepakat dengan pendapat ali safa’at bahwa konsep pelaksanaan seleksi harus diarahkan kepada penguatan independensi dan imparsialitas hakim konstitusi. 37 berkaitan dengan hal tersebut, hakim konstitusi harus independen yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga dan kepentingan apapun, serta tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. 38 hal paling potensial yang dapat mempengaruhi independensi hakim konstitusi adalah pengajuan hakim konstitusi, karena diajukan oleh lembaga lain. lembaga peradilan yang tergantung pada lembaga lain dan tidak mampu mengatur dirinya secara mandiri akan menyebabkan sikap yang tidak netral dalam menjalankan tugasnya, 39 termasuk hakim konstitusi. hakim konstitusi yang diajukan merupakan pilihan masing-masing lembaga pengaju, dan dapat dimungkinkan bahwa lembaga pengaju akan mengajukan hakim konstitusi yang menguntungkan lembaga tersebut. oleh karena itu, pelaksanaan seleksi harus dilaksanakan oleh pihak eksternal masing-masing lembaga pengaju. berdasarkan penjelasan diatas maka rekonseptualisasi pertama yakni pembentukan panel ahli dalam melaksanakan seleksi hakim konstitusi. widodo 37 muchamad ali safa’at, supra note 2 hlm. 2. 38 tim penyusun hukum acara mahkamah konstitusi, hukum acara mahkamah konstitusi, cet. 1. ed (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan, mahkamah konstitusi, 2010) hlm. 18. 39 titik triwulan tutik, ―pengawasan hakim konstitusi dalam sistem pengawasan hakim menurut undang-undang dasar negara ri 1945‖ (2012) 12:2 j din huk. 12 | rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi sebagai upaya mewujudkan hakim konstitusi yang berkualitas ekatjahjana menyatakan bahwa untuk menjadi penguji calon hakim konstitusi setidaknya sama kriterianya dengan calon hakim konstitusi. 40 hal tersebut merupakan hal yang wajar karena sudah semestinya pihak yang menguji harus lebih kredibilitas daripada pihak yang diuji. mengingat bahwa hakim konstitusi harus memahami konstitusi, maka panel ahli pun harus dipersyaratkan untuk memahami konstitusi guna menilai apakah calon hakim konstitusi memahami konstitusi atau tidak. selain itu, panel ahli harus dipersyaratkan minimal berpendidikan doktor guna mewujudkan akuntabilitas dalam seleksi, mengingat hakim konstitusi minimal berijazah magister, karena sejatinya pihak yang menguji harus memiliki pendidikan yang lebih tinggi daripada pihak yang diuji. persyaratan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik juga merupakan keharusan guna menjamin objektifitas dalam pelaksanaan seleksi. jika tidak dipersyaratkan demikian maka dikhawatirkan akan adanya unsur politik yang akan mencederai prinsip objektif dalam pelaksanaan seleksi hakim konstitusi di masing-masing lembaga pengaju. wujud rekonseptualisasi yang kedua yakni penambahan persyaratan hakim konstitusi. mengingat kewenangan mk yang mempengaruhi eksistensi lembaga politik 41 yakni dpr sebagai pembentuk undang-undang pada perkara pengujian undang-undang terhadap uud, semua lembaga negara dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara serta partai politik pada perkara perselisihan hasil pemilu dan pembubaran partai politik. selama ini, hakim konstitusi tidak ada persyaratan keanggotaan partai politik, sehingga riskan adanya unsur politik dan menganggu independensi hakim konstitusi dalam memutus sengketa, hal tersebut terbukti dengan kasus suap hakim konstitusi yang berlatar belakang partai politik. hakim tidak dapat diharapkan bersikap netral dalam menjalankan tugasnya apabila tidak independen. 42 oleh karena itu, jaminan independensi hakim konstitusi terhadap partai politik melalui persyaratan tidak menjadi anggota partai politik sudah pada tempatnya untuk diberlakukan. rekonseptualisasi yang ketiga yakni terkait mekanisme seleksi hakim konstitusi yang harus diarahkan untuk meningkatkan legitimasi publik terhadap mk di mana mk harus tampil sebagai lembaga peradilan harapan masyarakat. sebagai negara demokrasi, kekuasaan diperoleh dari sumbangsi masyarakat, maka menjadi hal yang penting bagi hakim konstitusi untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai salah satu pendukung terwujudnya mk yang bermartabat melalui pelaksanaan seleksi yang transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel. integritas, memiliki kepribadian yang baik, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi sebagai indikator dalam menentukan hakim konstitusi harus menjadi pertimbangan utama dalam seleksi calon hakim konstitusi mekanisme seleksi disusun dengan tiga tahapan, yakni tahapan persiapan, tahapan seleksi dan tahapan pascaseleksi. pada tahapan persiapan, masing-masing 40 putusan mahkamah konstitusi nomor 1-2/puu-xii/2014, mahkamah konstitusi, 2014 [putusan mahkamah konstitusi nomor 1-2/puu-xii/2014]. 41 muchamad ali safa’at, supra note 2 hlm. 5. 42 triwulantutik, supra note 39 hlm. 299. 13 | lentera hukum lembaga pengaju membentukan panel ahli sebagai panitia seleksi dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan. setelah panel ahli terbentuk, panel ahli melakukan publikasi melalui media massa baik cetak maupun elektronik terkait akan diadakannya seleksi hakim konstitusi. tidak hanya mengenai pendaftaran calon hakim konstitusi, tetapi panel ahli juga berkewajiban untuk mempublikasikan nama nama calon hakim konstitusi, sehingga masyarakat dapat mengetahui calon-calon yang dapat melanjutnya ke seleksi tahap selanjutnya. panel ahli dapat membuat suatu website sebagai media untuk transparansi kepada masyarakat. peserta seleksi tidak hanya yang mendaftarkan diri akan tetapi masyarakat dapat merekomendasikan seseorang untuk mendaftarkan sebagai calon hakim konstitusi. seleksi pertama yakni seleksi administrasi, dimana pada tahapan ini seluruh pendaftar harus memenuhi dan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana ketentuan dalam pasal 15 ayat (2) dan (3) uu mk perubahan. 43 dalam seleksi adminitratif, panel ahli harus melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang telah diserahkan oleh calon hakim konstitusi. apabila panel ahli menemukan kecurangan administratif yang dilakukan peserta, maka panel ahli dapat menggugurkan kepesertaanya. mengingat bahwa hakim konstitusi yang negarawan dan menguasai konstitusi yang merupakan salah satu indikator penting dalam menentukan hakim konstitusi, maka diperlukan tahapan seleksi yang untuk menilai negarawan dan pemahaman konstitusi. meskipun makna negarawan belum dapat dideskripsikan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi secara gramatikal adalah orang yang memiliki pengetahuan dan keahlian penyelenggara-an negara, dan pengalaman yang cukup, serta komitmen untuk melaksanakan dan mengawal kehidupan bernegara sesuai dengan koridor konstitusi. 44 kualitas penguasaan konstitusi dapat diukur dari tingkat pendidikan, pengalaman kerja serta pengujiannya baik tulisan maupun lisan. 45 dengan demikian, seleksi akademis yang terdiri dari test psikologi, tes tertulis mengenai pemahaman konstitusi, pembuatan dan presentasi makalah akan dihadapi oleh calon hakim konstitusi yang dinyatakan lolos seleksi administratif. setelah itu, calon hakim konstitusi akan melaksanakan seleksi praktek persidangan semu sederhana (small moot court) guna menilai pemahaman konstitusi, penguasaan dalam beracara di mk, dan pemahaman menganalisis perkara dengan batu uji konstitusi sehingga diharapkan akan melahirkan hakim konstitusi yang negarawan dan menguasai konstitusi. calon hakim konstitusi akan 43 pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa calon hakim konstitusi harus wni, berijazah minimal magister dibidang hukum, bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berahlak mulia, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidan penjara, tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan memiliki pengalaman kerja dibidang hukum minimal 15 tahun dan/atau pernah menjadi penjabat negara. selain itu, dalam ayat (3)nya disebutkan bahwa hakim konstitusi harus memenuhi kelengkapan administrasi yakni : surat kesediaan menjadi hakim konstitusi, daftar riwayat hidup, legalisir ijazah, laporan daftar harta kekayaan dan sumber penghasilan serta nomor pokok wajib pajak (npwp). 44 janedjri m gaffar, ―hakim konstitusi dan negarawan | mahkamah konstitusi republik indonesia‖, online: . 45 muchamad ali safa’at, supra note 2 hlm. 3. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web 14 | rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi sebagai upaya mewujudkan hakim konstitusi yang berkualitas dihadapkan dengan judicial review suatu perkara yang telah disediakan oleh panel ahli di mana semua elemen dalam persidangan telah direkayasa dan dipersiapkan oleh panel ahli. calon hakim konstitusi akan membuat putusan atau pendapat hukum dari kasus yang telah ditentukan oleh panel ahli. dengan demikian, panel ahli dapat melihat tentang bagaimana calon hakim konstitusi membuat pertimbangan hukum, memutus perkara, penguasaan diri dalam berperkara di persidangan, menilai integritas calon hakim konstitusi serta menilai pemahaman konstitusi dari putusan atau pendapat hukum yang telah dibuat oleh panel ahli. calon hakim konstitusi juga akan dihadapkan dalam kondisi permusyawarat-an hakim konstitusi untuk mengeluarkan putusan. calon hakim konstitusi juga akan dibentuk kelompok untuk melakukan permusyawaratan hakim konstitusi dalam memutus suatu perkara yang telah disediakan oleh panel ahli guna mengetahui kerja sama tim calon hakim konstitusi dalam menjatuhkan putusan. setelah calon hakim konstitusi melalui keseluruhan seleksi tahap ini, selanjutnya panel ahli akan menentukan calon hakim konstitusi yang memenuhi syarat negarawan yang menguasai konstitusi dan akan melanjutkan ke seleksi berikutnya. selain itu, integritas, berkepribadian baik dan adil yang merupakan indikator dalam menentukan hakim konstitusi di mana hal tersebut tidak dapat diukur dalam waktu tertentu saja, melainkan dalam jangka waktu yang lama karena integritas, berkepribadian baik dan adil merupakan sifat personal dari masing-masing calon hakim konstitusi yang tumbuh dan berkembang sepanjang kehidupannya. sifat dan karakter tersebut hanya dapat dilihat dari rekam jejak dan penilaian dari masyarakat terkait calon hakim konstitusi. 46 dengan demikian, seleksi selanjutnya panel ahli akan melakukan penilaian terkait rekam jejak calon hakim konstitusi dan menampung masukan dari masyarakat melalui seleksi dengar pendapat (public hearing). panel ahli harus berperan aktif untuk menggali informasi mengenai rekam jejak calon hakim konstitusi melalui berkordinasi dengan lembaga lain dan masyarkat pada umumnya yang memiliki keterkaitan dengan rekam jejak calon hakim konstitusi di mana hal tersebut akan menjadi pertimbangan panel ahli dalam memilih hakim konstitusi. selain itu, panel ahli melakukan koordinasi langsung dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) dan pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (ppatk) untuk mengetahui dan menelusuri harta kekayaan calon hakim konstitusi yang akan dijadikan pertimbangan dalam memilih. selain itu, panel ahli melakukan dengar pendapat kepada masyarakat melalui elemen-elemen masyarakat yang dalam hal ini organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat dan/atau masyarakat pada umumnya guna mewujudkan seleksi yang partisipatif. dengar pendapat ini dilakukan dengan dialog dan diskusi di mana calon hakim konstitusi dihadapkan secara langsung dengan berbagai elemen masyarakat tersebut untuk kemudian saling melakukan proses tanya jawab dan saling memberikan masukanmasukan demi kemajuan mk kedepannya. 46 ibid. 15 | lentera hukum panel ahli akan memilih calon hakim konstitusi yang memenuhi kualifikasi melalui musyawarah panel ahli dengan mempertimbangkan segala aspek penilaian. kemudian panel ahli akan membuat keputusan panel ahli mengenai calon hakim konstitusi yang memenuhi kualifikasi. setelah itu, panel ahli akan mempresentasikan keputusan panel ahli didepan lembaga pengaju terkait pelaksanaan seleksi dan kualitas masing-masing calon hakim konstitusi yang telah dinyatakan berkualifikasi, sehingga panel ahli dan lembaga pengaju memilih calon hakim konstitusi terbaik yang akan diserahkan kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim konstitusi melalui keputusan presiden, sehingga terpilihnya hakim konstitusi yang memenuhi kualifikasi. proses seleksi ketiga yakni setelah seleksi di mana panel ahli harus membuat dan menyerahkan pertanggungjawaban secara tertulis kepada lembaga pengaju sebagai wujud pelaksanaan seleksi yang akuntabel. penyerahan pertanggung-jawaban diserahkan setelah pelaksanaan musyawarah bersama antara panel ahli dengan masing-masing lembaga pengaju. setelah itu, masing-masing lembaga pengaju akan mengajukan hakim konstitusi terpilih kepada presiden untuk ditetapkan dan dilantik melalui keputusan presiden. dengan demikian, pelaksana-an seleksi sesuai dengan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel guna mewujudkan hakim konstitusi yang integritas, berkepribadian baik, adil dan negarawan yang menguasai konstitusi. konsep seleksi hakim konstitusi yang telah diuraikan perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum, karena dalam setiap negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas (due process of law) yaitu segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. 47 oleh karena itu, pemerintah harus merevisi uu mk beserta peraturan pelaksananya dengan mengakomodasi gagasan penulis. iii. kesimpulan kasus suap akil mochtar dan patrialis akbar menjadi pembelajaran penting bagi indonesia, terutama terkait dengan sistem seleksi hakim konstitusi yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di mana uu mk hanya mengatur bahwa ketentuan mekanisme seleksi diatur oleh masing-masing lembaga pengusul. selama ini, ma menyeleksi secara internal yang tidak transparan, dpr hanya pembuatan dan presentasi makalah, dan presiden lebih menyukai cara penunjukan langsung tanpa kriteria yang cukup dan dipenuhi unsur politk. prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel dapat dikatakan tidak nampak dalam seleksi, begitu juga terkait dengan integritas, kepribadian baik, adil dan negarawan yang menguasai konstitusi masih belum tampak menjadi ukuran utama dalam proses seleksi hakim konstitusi. menyikapi hal tersebut, diperlukan agenda rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi guna mewujudkan hakim konstitusi yang berkualifikasi. 47 martitah, mahkamah konstitusi, dari negative legislature ke positive legislature?, cetakan 1 ed (jakarta: konstitusi press, 2013) hlm. 32. 16 | rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi sebagai upaya mewujudkan hakim konstitusi yang berkualitas rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi meliputi pembentukan panel ahli, persyaratan tidak menjadi anggota partai politik bagi calon hakim konstitusi, dan mengkonsep mekanisme seleksi hakim konstitusi. panel ahli merupakan panitia seleksi yang dibentuk oleh masing-masing lembaga pengaju, di mana panel ahli harus berijazah doctor yang menguasai konstitusi dan tidak menjadi anggota partai politik. penambahan persyaratan tidak menjadi anggota partai politik bagi calon hakim konstitusi guna menjaga independensi hakim konstitusi. mekanisme seleksi calon hakim konstitusi harus diarahkan pada tercapainya hakim konstitusi yang berintegritas, berkeperibadian yang baik, adil dan negarawan yang menguasai konstitusi melalui beberapa tahapan seleksi. mekanisme seleksi disusun dengan tiga tahapan yang terdiri dari persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi dan pascaseleksi. pada tahapan persiapan, masing-masing lembaga pengaju mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seleksi termasuk pembentukan panel ahli. setelah panel ahli terbentuk, panel ahli melakukan publikasi melalui media massa baik cetak maupun elektronik terkait akan diadakannya seleksi hakim konstitusi. pelaksanaan seleksi terdiri dari seleksi administratif di mana calon hakim konstitusi menyerahkan persyaratan administrasi yang diatur dalam uu mk, seleksi akademis di mana calon hakim konstitusi akan diuji mengenai pemahaman konstitusinya melalui pembuatan makalah dan presentasinya serta praktek persidangan semu sederhana. selain itu, panel ahli akan menelusuri rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi yang melibatkan kpk dan ppatk guna menelusuri harta kekayaan calon hakim konstitusi dan pelibatan organisasi masyarakat, lsm dan/atau masyarakat guna memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam memilih hakim konstitusi. panel ahli akan mengadakan musyawarah panel ahli untuk menentukan calon hakim konstitusi yang memenuhi kualifikasi, setelah itu panel ahli akan melakukan musyawarah bersama dengan masing-masing lembaga pengaju untuk menentukan calon hakim konstitusi yang akan diajukan, sehingga terpilihlah calon hakim konstitusi terbaik yang akan diajukan kepada presiden untuk dilantik. tahapan ketiga yakni tahapan pascaseleksi di mana panel ahli membuat laporan pertanggungjawaban guna mewujudkan seleksi hakim konstitusi yang akuntabel. daftar pustaka ahmad fadlil sumadi, ―independensi mahkamah konstitusi‖ (2011) 8 no. 5 j konstitusi. antikorupsi, ―patrialis akbar tidak layak menjadi hakim konstitusi | indonesia corruption watch‖, online: . bbc, ―akil mochtar divonis hukuman seumur hidup bbc indonesia‖, online: . http://www.antikorupsi.org/id/ http://www.antikorupsi.org/id/ http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/06/140630_vonis_akil_mu http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/06/140630_vonis_akil_mu 17 | lentera hukum detiknews, ―suap untuk patrialis akbar terkait uji materi uu peternakan‖, online: . detiknews, ―tanpa seleksi yang transparan, hakim konstitusi anwar usman dipertanyakan‖, online: . djoko imbawani, ―pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang oleh mahkamah konstitusi‖ (2014) 21:1 j media hukum fatkhul aziz, ―200 ahli tata negara nyatakan rekrutmen hakim mk bermasalah‖, (11 november 2013), online: lensaindonesia.com . gresnews, ―penunjukan tak transparan, ketua mk hamdan zoelva ikut digugat‖,online: . indonesia corruption watch (icw), ―cabut kepres yang cacat hukum dan segera seleksi calon hakim mahkamah konstitusi! | indonesia corruption watch‖, online: . janedjri m gaffar, ―hakim konstitusi dan negarawan | mahkamah konstitusi republik indonesia‖, online: . mahkamah konstitusi, jejak langkah satu dasawarsa mengawal konstitusi tahun 2003-2013 (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mk ri, 2015). martitah, mahkamah konstitusi, dari negative legislature ke positive legislature?, cetakan 1 ed (jakarta: konstitusi press, 2013). mk ri, ―rekapitulasi perkara pengujian undang-undang‖, online: . muchamad ali safa’at, seminar nasional: pengisian dan masa jabatan hakim konstitusi (jember: universitas jember, 2016). penyusun hukum acara mahkamah konstitusi, hukum acara mahkamah konstitusi, cet. 1. ed (jakarta: sekretariat jenderal dan kepaniteraan, mahkamah konstitusi, 2010). titik triwulan tutik, ―pengawasan hakim konstitusi dalam sistem pengawasan hakim menurut undang-undang dasar negara ri 1945‖ (2012) 12:2 j din huk. tribunnews, ―ky: hakim mk dari ma berpotensi tak penuhi persyaratan‖, online: tribunnews.com . http://news.detik.com/berita/3182850/tanpa-seleksihttp://news.detik.com/berita/3182850/tanpa-seleksihttp://www.lensaindonesia.com/ http://www.lensaindonesia.com/ http://www.gresnews.com/berita/hukum/1903112-penunjukan-takhttp://www.gresnews.com/berita/hukum/1903112-penunjukan-takhttp://www.gresnews.com/berita/hukum/1903112-penunjukan-takhttp://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.rekappuu&menu http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.rekappuu&menu http://www.tribunnews.com/nasional/2014/ http://www.tribunnews.com/nasional/2014/ 18 | rekonseptualisasi seleksi hakim konstitusi sebagai upaya mewujudkan hakim konstitusi yang berkualitas winda wijayanti, nuzul quraini m & siswantana putri r, ―transparansi dan partisipasi publik dalam rekrutmen calon hakim konstitusi‖ (2015) vol. 12 no. 4 j. konstitusi lentera hukum, volume 2 issue 1 (2015), pp. 12-23 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i1.7436 published by the university of jember, indonesia available online 06 march 2015 perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam sengketa sertipikat ganda audina sintasira university of jember, indonesia sintasari_audina@yahoo.com abstract land use without rights is prohibited. therefore, the issuance of land titles certificate. however, in practice, there is still a circulation of land rights that are not in accordance with the provisions of the law and one of them is the circulation of double certificates in the community. the issuance of the double land title certificate by the land office has resulted in a double certificate of land, which is contrary to the principle of legal certainty and certainty of land rights controlled by individuals, legal entities or institutions. this article examines the form or form of protection and legal remedies for holders of land rights concerning multiple certificate disputes. based on the literature review, in practice, the legal protection of the holder of land rights is regulated in article 32 of government regulation number 24 of 1997 concerning land registration whereas the legal remedies for land dispute settlement which can be taken by the holder of the aggrieved dual-rights land rights can take the path outside the court / non litigation and judicial/litigation lines. this article concludes with suggestions for real reform of the national defense agency's bureaucracy and the enhancement of the quality of its human resources and should know in advance the status of land ownership rights in the event of transactions in the case of transfer of ownership of land so as not to cause problems in the future. keywords: legal protection, land dispute, multiple certificate. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. \\ submitted: december 05, 2014 revised: january 20, 2015 accepted: february 07, 2015 how to cite: sintasira, audina. “perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam sengketa sertipikat ganda” (2015) 2:2 lentera hukum 12-23 13 | lentera hukum i. pendahuluan suatu sertifikat hak atas tanah dapat digugat oleh pihak lain yang berkepentingan yang merasa dirinya dirugikan. apabila terjadi sertifikat ganda hak atas tanah, maka akan timbul suatu tumpang tindih dan ketidakpastian mengenai siapakah yang berhak untuk memegang hak atas tanah. hal ini melahirkan pertanyaan yaitu sampai sejauh manakah perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh negara terhadap pemegang hak atas tanah. sebagaimana dipahami bahwa hak untuk mendapat perlindungan hukum ini menyangkut bagaimana tugas, peran sekaligus tanggung jawab yang harus diemban kekuasaan beridentitas negara. sebagai warga negara yang berhimpun dalam suatu identitas negara tentu mempunyai hak yang bersifat asasi, yaitu hak keselamatan, keamanan dan perlindungan hukum. konsekuensi dari diakuinya hak-hak tersebut, maka tidak diperbolehkan satupun anggota masyarakat sebagai warga negara mendapat pelayanan yang tidak adil dari kekuasaan negara. dengan demikian harus ada bentuk perlindungan hukum agar menjadi pasti siapa sebenarnya pemegang yang sah suatu hak atas tanah yang telah disertifikasikan. philipus m. hadjon1 membedakan 2 (dua) sarana perlindungan hukum yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, jika perlindungan hukum tersebut dikaitkan dengan sengketa sertipikat ganda maka bentuk perlindungan hukumnya, yakni : a. perlindungan hukum preventif menurut m. hadjon, pada perlindungan hukum yang preventif kepada rakyat diberikan kesempatan mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. dengan demikian perlindungan hukum yang prefentif bertujuan mencegah terjadi sengketa. perlindungan hukum preventif sangat signifikan bagi tindakan pemerintah yang didasarkan pada ketentuan aturan yang berlaku. dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan diskresi.2 perlindungan terhadap pemegang hak-hak atas tanah dalam perkara sertipikat ganda yang bersifat preventif berupa sosialisasi dalam bentuk penyebarluasan melalui media cetak, partisipasi masyarakat dalam penataan ruang, maupun sistem publikasi yang berlaku di indonesia perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah berkaitan dengan perkara sertipikat ganda memperhatikan pula ketentuan dalam pasal 32 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, yang menyatakan: dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak lagi 1 philipus m. hadjon. 1987. perlindungan hukum bagi rakyat di indonesia. sebuah studi tentang prinsipprinsipnya. surabaya. pt bina ilmu. hlm. 20. 2 ray pratama siadari. 2012. perlindungan hukum terhadap pemegang. diakses di http://raypratama.blogspot.co.id/2012/02/perlindungan-hukum-terhadap-pemegang.html. pada hari sabtu. 20 januari 2018 pukul 16.03. http://raypratama.blogspot/ 14 | perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam sengketa sertipikat ganda menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut. ketentuan pasal 32 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah telah memberikan perlindungan, dimana seseorang yang tercantum namanya dalam sertifikat tidak dapat diajukan gugatan oleh pihak lain yang mempunyai hak atas tanah setelah 5 tahun dan statusnya sebagai pemilik hak atas tanah akan terus dilindungi sepanjang tanah itu diperoleh dengan itikad baik dan dikuasai secara nyata oleh pemegang hak yang bersangkutan.3 b. perlindungan hukum represif perlindungan terhadap pemegang hak-hak atas tanah dalam perkara sertipikat ganda yang bersifat represif erat kaitannya dengan peran hakim. peran hakim sangat dibutuhkan dalam memeriksa dan memastikan kebenaran dari keterangan dalam sertifikat. hakim harus membuktikan, meneliti dan memeriksa asal-usul sertifikat.4 harus diselidiki bahwa orang yang mengajukan pendaftaran hak atas tanah memang berhak atas tanah tersebut, maksudnya bahwa ia memperoleh hak atas tanah secara sah dari pihak yang berwenang yang mengalihkan hak atas tanahnya, dan kebenaran dari keterangan lainnya yang tercantum dalam sertifikat. sehingga nantinya dapat ditentukan siapa pemegang sah hak atas tanah dan ia bisa mendapatkan kepastian hukum dari kepemilikan sertifikat hak atas tanah tersebut. pasal 32 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 menyatakan bahwa sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. ketentuan tersebut mengandung makna bahwa selama belum dibuktikan yang sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertipikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum seharihari maupun dalam sengketa di pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. pembuktian adalah memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim dalam pemeriksaan suatu perkara agar dapat memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan, oleh sebab itulah pembuktian dalam hukum acara (persidangan) sangat penting. selanjutnya mengenai pertimbangan hakim yang merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, disamping itu juga harus mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik dan cermat. 3 adrian sutedi. 2014. sertifikat hak atas tanah. sinar grafika. jakarta. hlm. 194. 4 adrian sutedi. op.cit. hlm. 13. 15 | lentera hukum pembuktian adalah suatu proses bagaimana alat-alat bukti tersebut dipergunakan, diajukan ataupun dipertahankan, sesuai hukum acara yang berlaku, sedangkan alat-alat bukti adalah suatu hal yang ditentukan oleh undang-undang yang dapat di pergunakan untuk memperkuat dakwaan, tuntutan atau gugatan, manapun guna menolak dakwaan, tuntutan atau gugatan.5 untuk pembuktian dengan saksi dalam hukum tanah dipergunakan apabila bukti tertulis atas kepemilikan sebidang tanah tidak lengkap atau tidak ada. pembuktian tersebut dapat dilakukan dengan pernyataan si pemegang hak atas tanah dan keterangan yang dapat dipercaya dari sekurangkurangnya 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga atau darah dengan pemegang hak atas tanah sampai derajat kedua baik dalam garis keatas, kebawah maupun kesamping yang menyatakan bahwa pemegang hak adalah benar pemilik bidang tanah tersebut.6 penerbitan sertipikat hak atas tanah diatas tanah pihak lain sebagai akibat hukum dari kesalahan prosedur yang mengakibatkan sertipikat menjadi cacat hukum. cacat hukum administratif maksudnya bahwa data tersebut betul-betul melanggar administrasi, jika seseorang atau badan hukum tersebut tetap bertahan (tidak mau direvisi atau dibetulkan oleh instansi badan pertanahan nasional), maka perlu pembatalan hak atas tanah. jika seseorang atau badan hukum tersebut tidak mau dibatalkan (secara sukarela), sedangkan ada pihak lain yang merasa dirugikan dengan penerbitan sertipikat hak atas tanah yang mengandung cacat hukum tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat menggugat atau mohon pembatalan hak atas tanah lewat peradilan tata usaha negara, maka tanahnya akan dikembalikan statusnya semula. ada 2 (dua) tata cara pembatalan hak atas tanah, yaitu :7 1. pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi yang diterbitkan karena permohonan; 2. pembatalan hak atas tanah karena melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. bila pengadilan memutuskan bahwa orang yang paling berhak adalah yang namanya tidak tersebut dalam sertipikat hak atas tanah, maka atas putusan itu juga memerintahkan kepada bpn untuk membatalkan hak yang namanya tersebut dalam sertipikat. 5 bambang waluyo. 1996. sistem pembuktian dalam peradilan indonesia. sinar grafika. jakarta. hlm. 3. 6 ahmad chulaemi. 1996. hukum agraria perkembangan. macam-macam hak atas tanah dan pemindahannya. fakultas hukum universitas diponegoro. semarang. hlm. 124. 7 kiki ratna patricia siregar. 2014. perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanayang telah diterbitkan sertipikatnya atas nama pihak lain (studi pada sertipikat hak milik nomor 1.022 di kecamatan tarutung. kabupaten tapanuli utara) 16 | perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam sengketa sertipikat ganda ii. bentuk upaya hukum penyelesaian perkara sertipikat ganda upaya hukum penyelesaian sengketa pertanahan yang dapat ditempuh oleh pemegang hak atas tanah yang bersertipikat ganda yang dirugikan dapat menempuh beberapa cara. langkah yang ditempuh dapat melalui dua cara, yaitu melalui jalur diluar peradilan/non litigasi dan jalur peradilan/litigasi. a. upaya non litigasi secara normatif, badan pertanahan nasional (selanjutnya disebut bpn) adalah satu-satunya lembaga atau institusi di indonesia yang diberikan kewenangan untuk mengemban amanat dalam mengelola bidang pertanahan, sesuai dengan perpres nomor 10 tahun 2006 tentang badan pertanahan nasional yang menyatakan bahwa bpn melaksanakan tugas dibidang pertanahan secara nasional regional dan sektoral. begitu juga dalam sengketa sertifikat ganda, bpn juga berwenang melakukan penyelesaian terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan menggagas suatu kesepakatan di antara para pihak. terkait sengketa tanah, ada peraturan terbaru terkait kasus pertanahan yaitu peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan (permen agraria 11/2016). permen agraria no. 11/2016 sendiri membedakan antara sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. sengketa tanah merupakan perselisihan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. sementara konflik tanah adalah perselisihan pertanahan baik orang, kelompok, organisasi, badan hukum yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. sedangkan, perkara tanah adalah perselisihan pertanahan yang penanganan perkara dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. jika kasus pertanahan belum sampai ke lembaga peradilan, maka penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan pasal 4 permen agraria 11/2016 yang menyatakan penyelesaian sengketa dan konflik dilakukan berdasarkan: a. inisiatif dari kementerian; atau b. pengaduan masyarakat. berkaitan dengan hal tersebut, pasal 5 permen agraria 11/2016 menjabarkan mengenai penyelesaian sengketa dan konflik berdasarkan inisiatif dari kementerian (sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a). kementerian melaksanakan pemantauan untuk mengetahui sengketa dan konflik yang terjadi dalam suatu wilayah tertentu. pemantauan sebagaimana dimaksud ini dilakukan secara rutin oleh kepala kantor pertanahan, kepala kantor wilayah bpn atau dirjen terhadap pengaduan atau pemberitaan pada surat kabar terkait sengketa dan konflik. kepala kantor pertanahan melaporkan hasil pemantauan kepada kepala kantor wilayah bpn setiap 4 (empat) bulan sekali dan ditembuskan kepada menteri. apabila hasil pemantauan perlu ditindaklanjuti, menteri atau kepala kantor wilayah bpn memerintahkan kepala kantor pertanahan untuk melakukan kegiatan penyelesaian sengketa dan konflik. pelaksanaan penyelesaian sengketa atau konflik berdasarkan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b permen agraria 11/2016, kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim/pengaduan/keberatan dari masyarakat 17 | lentera hukum (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh pejabat tata usaha negara di lingkungan badan pertanahan nasional, serta keputusan pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut. dengan adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari pejabat yang berwenang untuk itu. kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan (sertifikat/surat keputusan pemberian hak atas tanah), ada pada kepala badan pertanahan nasional. kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain mengenai masalah status tanah, masalah kepemilikan, masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya.8 jika terjadi sengketa tanah pengaduan disampaikan kepada kepala kantor pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website kementerian. jadi, dapat disimpulkan apabila dalam hal di atas satu bidang tanah terdapat kasus tumpang tindih sertifikat hak atas tanah (sertifikat ganda) dapat dilakukan upaya hukum melalui bpn yang diselesaikan berdasarkan inisiatif dari kementerian atau pengaduan masyarakat. bentuk penyelesaian perkara sertifikat ganda oleh bpn didasarkan pada laporan, hasil pengumpulan data, dan analisis pihak yang diberi kewenangan untuk itu. pasal 13 pada ayat (1) huruf b permen agraria 11/2016 menyatakan bahwa, kepala bpn/mentrei menerima dari kepala kantor pertanahan dan/atau kepala kantor wilayah bpn berupa laporan, hasil pengumpulan data, dan analisis, dalam hal: 1) keputusan pemberian hak, konversi/penegasan/ pengakuan, pembatalan hak atas tanah atau penetapan tanah terlantar yang menjadi objek sengketa dan konflik diterbitkan oleh kepala kantor wilayah bpn atau menteri; dan/atau 2) sengketa dan konflik termasuk dalam karakteristik tertentu. penyampaian hasil pengumpulan data dan analisis kepada menteri sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) huruf b angka 1) permen agraria 11/2016, dilakukan oleh kepala kantor pertanahan dengan tembusan kepala kantor wilayah bpn. apabila penyelesaian sengketa dan konflik berupa penerbitan keputusan pembatalan hak atas tanah atau keputusan pembatalan sertifikat, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kewenangan pembatalan. kewenangan pembatalan yang dapat dilakukan oleh bpn atau mentri terdiri atas pemberian hak yang keputusannya diterbitkan oleh menteri atau kepala kantor wilayah bpn, dan sengketa dan konflik dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) permen agraria 11/2016, yaitu : a. melibatkan banyak pihak; b. mempunyai nilai yang tinggi baik dari segi sosial, budaya, ekonomi, kepentingan umum, pertahanan dan keamanan; dan/atau 8 yunirawati. 2017. pembatalan sertifikat yang tumpang tindih berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan (studi di badan pertanahan kabupaten kubu raya). jurnal masalah hukum. 18 | perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam sengketa sertipikat ganda c. permintaan instansi yang berwenang atau penegak hukum. d. menjadi perhatian masyarakat; bentuk penyelesaian perkara sertifikat ganda oleh kantor pertanahan didasarkan pada penerbitan keputusan pembatalan sertifikat, keputusan perubahan data pada sertifikat, surat ukur, buku tanah dan/atau daftar umum, ataupun surat pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi oleh kepala kantor wilayah bpn atau menteri. hal tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 24 permen agraria 11/2016 yang menyatakan: setelah menerima laporan penyelesaian sengketa dan konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (5), kepala kantor wilayah bpn atau menteri menyelesaikan sengketa dan konflik dengan menerbitkan: a. keputusan pembatalan hak atas tanah; b. keputusan pembatalan sertifikat; c. keputusan perubahan data pada sertifikat, surat ukur, buku tanah dan/atau daftar umum lainnya; atau d. surat pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3). sedangkan dikhususkan mengenai sengketa seripikat ganda berdasarkan pasal 24 ayat (7) permen agraria 11/2016, apabila suatu bidang tanah terdapat tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, menteri atau kepala kantor wilayah bpn sesuai kewenangannya menerbitkan keputusan pembatalan sertifikat yang tumpang tindih ataupun terjadinya sertipikat ganda, sehingga di atas bidang tanah tersebut hanya ada 1 (satu) sertifikat hak atas tanah yang sah. keputusan tersebut disampaikan kepada kepala kantor pertanahan disertai dengan berkas penyelesaian sengketa dan konflik sesuai dengan kewenangan pembatalan. keputusan penyelesaian sengketa atau konflik tersebut dilaksanakan oleh kepala kantor pertanahan. penerbitan atau peralihan hak atas tanah sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat atau perubahan data, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pembatalan keputusan tata usaha negara (ktun) di bidang pertanahan oleh kepala badan pertanahan nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. b. upaya litigasi pengertian mengenai peradilan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan pasal 4 undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara (“uu 5/1986”) sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara (“uu 9/2004”) dan telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara (“uu 51/2009”) adalah sebagai berikut: 19 | lentera hukum peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. selanjutnya dalam pasal 1 angka 10 uu 51/2009 dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara : sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. menurut ketentuan undang-undang di atas dapat diketahui bahwa ptun merupakan wadah bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. objek sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara (“ktun”). berkaitan dengan sertifikat tanah, sertifikat tanah dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini badan pertanahan nasional selaku badan tata usaha negara ditujukan kepada seseorang atau badan hukum (konkret, individual) yang menimbulkan akibat hukum pemilikan atas sebidang tanah yang tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dari instansi atasan atau instansi lain (final).9 dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 1 angka angka 9 uu 51/2009 dan dari segi muatan (isi), pejabat yang mengeluarkan, maksud dan kepada siapa ditujukan serta apa yang ditetapkan di dalamnya, maka sertifikat tanah merupakan keputusan tata usaha negara (ktun). jika dalam kasus perkara sertifikat ganda atas tanah, yang terjadi adalah warga telah memiliki sertifikat namun mengalami masalah, maka karena sertifikat tanah adalah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, maka dengan demikian, sertifikat hak atas tanah merupakan: 1) keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, yakni keputusan kepala kantor pertanahan; 2) maksud isi tulisan sertifikat intinya berisi jenis hak (misal hak milik atau hak guna bangunan), lokasi/alamat tanah, luas tanah, batas tanah, nomor sertifikat, surat ukur, dan nomor surat ukur dan sebagainya; 3) tulisan itu ditujukan kepada orang, sekumpulan orang atau badan hukum sebagai pemegang hak atas tanah. penyelesaian perkara sertifikat ganda yang terjadi seperti ini jika dilakukan dalam peradilan tata usaha negara (ptun), maka diselesaikan dengan dua cara, yakni: 1) melalui upaya administrasi (pasal 48 uu no. 5 tahun 1986) 9 z.a. sangaji. 2003. kompetensi badan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dalam gugatan pembatalan sertifikat tanah. bandung. citra aditya bakti. hlm. 36. 20 | perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam sengketa sertipikat ganda cara ini merupakan prosedur yang dapat ditempuh seseorang atau badan hukum perdata apabila tidak puas terhadap suatu keputusan tata usaha negara. jadi jika dalam hal perkara kepemilikan sertifikat ganda, ada pihak yang tidak puas dengan keputusan tata usaha negara, maka upaya administrasi bisa diajukan. bentuk upaya administrasi adalah:10 a) banding administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan. b) keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan itu. 2) melalui gugatan subjek atau pihak-pihak yang berperkara di pengadilan tata usaha negara ada dua pihak, yaitu: a) penggugat, yaitu seorang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan tata usaha negara oleh badan atau pejabat tata usaha negara baik di pusat atau di daerah; b) tergugat, yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, dalam hal ini bpn. berdasarkan uraian di atas maka yang jadi obyek di perkara yang diadili di pengadilan tata usaha negara yang menjadi obyek adalah ktun mengenai sertipikat ganda yang merugikan pihak lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik dan atau terdapat cacat wewenang dan atau subtansi dan atau prosedur dalam penerbitannya. dengan demikian maka pengadilan tata usaha negara berwenang dalam amar putusannya menyatakan sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih tersebut tidak sah dan/atau membatalkan sertipikat hak atas tanah, karena hal tersebut merupakan kewenangan. berdasarkan praktiknya untuk menyiasati hal tersebut, biasanya para pihak dalam petitum gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan kepada badan pertanahan nasional dan atau kepala kantor pertanahan untuk mencabut dan atau membatalkan hak atas tanah.11 permohonan pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diawali dengan timbulnya sengketa tanah yang terdapat adanya benturan kepentingan yang melibatkan pemegang hak dengan pihak lain yang merasa dirugikan, sedangkan sengketa tanah yang terdapat adanya cacat administrasi biasanya hanya melibatkan pemegang hak atas tanah dengan badan pertanahan nasional. berdasarkan pasal 49 ayat (2) pelaksanaan putusan pengadilan merupakan tindak lanjut atas putusan lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. amar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan, pembatalan hak atas tanah dan/atau pembatalan penetapan tanah terlantar antara lain: 10 ibid 11 ibid 21 | lentera hukum a. perintah untuk membatalkan hak atas tanah; b. menyatakan batal/tidak sah/tidak mempunyai kekuatan hukum hak atas tanah; c. menyatakan tanda bukti hak tidak sah/tidak berkekuatan hukum; d. perintah dilakukannya pencatatan atau pencoretan dalam buku tanah; e. perintah penerbitan hak atas tanah; f. perintah untuk membatalkan penetapan tanah terlantar; dan g. amar yang bermakna menimbulkan akibat hukum terbitnya peralihan hak atau batalnya peralihan hak. dengan kata lain, jika terjadi adanya sengketa hak atas tanah maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan langsung kepada kepala badan pertanahan nasional. demikian pula dengan permohonan pembatalan sertipikat hak atas tanah yang didasarkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diajukan oleh yang bersangkutan kepada kepala badan pertanahan nasional atau melalui kepala kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dan diteruskan melalui kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional propinsi yang bersangkutan. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan, pembatalan hak atas tanah dan/atau pembatalan penetapan tanah terlantar dilaksanakan berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan melalui kantor pertanahan setempat. pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan sesuai dengan kewenangan pembatalan. kewenangan tersebut tertuang dalam pasal 56 ayat (2) permen agraria 11/2016, yaitu: kewenangan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepala kantor pertanahan, dalam hal keputusan konversi/penegasan/ pengakuan, pemberian hak, pembatalan hak yang diterbitkan oleh kepala kantor pertanahan; b. kepala kantor wilayah bpn, dalam hal keputusan konversi/penegasan /pengakuan, pemberian hak, pembatalan hak yang diterbitkan oleh kepala kantor wilayah bpn; c. menteri dalam hal keputusan pemberian hak, keputusan pembatalan hak, keputusan penetapan tanah terlantar yang diterbitkan oleh menteri. pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan kecuali terdapat alasan yang sah untuk tidak melaksanakannya. alasan yang sah ini tertuang dalam pasal 58 ayat (2), yakni: alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. terhadap obyek putusan terdapat putusan lain yang bertentangan; b. terhadap obyek putusan sedang dalam status diblokir atau sita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya; c. alasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 22 | perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam sengketa sertipikat ganda iii. penutup sertipikat ganda terjadi karena diterbitkannya lebih dari satu sertipikat untuk sebidang tanah yang sama oleh kantor pertanahan yang dimiliki orang yang berbeda dan merasa dirugikan. suatu sertifikat hak atas tanah dapat digugat oleh pihak lain yang berkepentingan yang merasa dirinya dirugikan. hal ini melahirkan pertanyaan yaitu sampai sejauh manakah perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh negara terhadap pemegang hak atas tanah. berdasarkan permasalahan tersebut, perlu perlindungan hukum yakni perlindungan hukum preventif dilakukan dengan sosialisasi dalam bentuk penyebarluasan melalui media cetak, partisipasi masyarakat dalam penataan ruang, maupun sistem publikasi pendaftaran atas tanah yang berlaku di indonesia, dan perlindungan hukum yang diatur dalam pasal 32 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. sedangkan, perlindungan hukum secara represif terhadap pemegang hak-hak atas tanah dalam perkara sertipikat ganda erat kaitannya dengan peran hakim. sertifikat hak atas tanah adalah suatu alat bukti yang kuat sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam pasal 32 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. upaya hukum awal yang dapat dilakukan oleh pemilik tanah dalam penyelesaian sengketa diatas tanah milik orang lain/sertifikat ganda yaitu dengan cara mengajukan pembatalan sertipikat hak atas tanah kepada kantor pertanahan. apabila usaha musyawarah tersebut tidak menemukan kesepakatan maka yang bersangkutan/pihak yang bersengketa dapat mengajukan perkara ke pengadilan tata usaha negara. maka dari itu, untuk menghindari adanya sertipikat ganda, para pihak apabila akan melakukan transaksi dalam hal pengalihan hak milik atas tanah hendaknya mengetahui terlebih dahulu mengenai status hak kepemilikan atas tanahnya sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. serta, perlu adanya reformasi birokrasi badan pertahanan nasional secara nyata, salah satunya dengan cara dilakukan pembenahan sistem pendataan tanah secara online dengan sistem dan teknologi yang canggih diseluruh kabupaten sehingga tanah-tanah masyarakat terdata dan terdaftar kepemilikannya sehingga dapat menghindari kemungkinan terjadinya sertipikat ganda. daftar pustaka adrian sutedi. 2014. sertifikat hak atas tanah. jakarta: sinar grafika. ahmad chulaemi. 1996. hukum agraria perkembangan. macam-macam hak atas tanah dan pemindahannya. semarang: fakultas hukum universitas diponegoro. bambang waluyo. 1996. sistem pembuktian dalam peradilan indonesia. jakarta: sinar grafika. philipus m. hadjon. 1987. perlindungan hukum bagi rakyat di indonesia. sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya. surabaya: pt bina ilmu. z.a. sangaji. 2003. kompetensi badan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dalam gugatan pembatalan sertifikat tanah. bandung: citra aditya bakti. 23 | lentera hukum undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. undang-undang republik indonesia nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. undang-undang republik indonesia nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. peraturan presiden republik indonesia nomor 20 tahun 2015 tentang badan pertanahan nasional. peraturan menteri agraria/kepala badan pertanahan nasional nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan. peraturan kepala badan pertanahan nasional republik indonesia no. 3 tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja badan pertanahan nasional republik indonesia. kiki ratna patricia siregar. 2014. perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanahnyang telah diterbitkan sertipikatnya atas nama pihak lain (studi pada sertipikat hak milik nomor 1.022 di kecamatan tarutung. kabupaten tapanuli utara) ray pratama siadari. 2012. perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah. diakses di http://raypratama.blogspot.co.id/2012/02/perlindungan-hukum-terhadap pemegang.html. pada hari sabtu. 20 januari 2018 pukul 16.03. yunirawati. 2017. pembatalan sertifikat yang tumpang tindih berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan (studi di badan pertanahan kabupaten kubu raya). jurnal masalah hukum. microsoft word 370920 copyediting.edited.docx lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) available online 31 may 2023 https://doi.org/10.19184/ejlh.v10i1.37920 * corresponding author, email: dodiksetiawan@uii.ac.id submitted: 02 february 2023 | reviewed: 11 april 2023 | revised: 29 may 2023 | accepted: 31 may 2023 published by the university of jember. © the author(s), 2023. this is an open-access article distributed under the terms of the creative commons attribution-sharealike 4.0 international license (http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0). research article no choice but welcoming refugees: the nonrefoulement principle as customary international law in indonesia dodik setiawan nur heriyanto* faculty of law, universitas islam indonesia, indonesia sefriani faculty of law, universitas islam indonesia, indonesia fezer tamas faculty of law, university of debrecen, hungary abstract: the non-refoulement principle requires each country to consider refugees and asylum seekers in their country of origin if they are subject to persecution and threaten their lives. as a geographically strategic country, indonesia has been a significant crossroad for international refugees and asylum seekers often consider indonesia their temporary destination. moreover, the complex situation of international refugees has encouraged to reinterpret of the principle of non-refoulement into various national measures and domestic policies, given that indonesia is deemed a transit country for refugees and has not ratified the 1951 convention on the status of refugees. this paper aims to analyse the concept of refugee protection under international law, particularly the non-refoulement principle and investigate the application of the non-refoulement principle in indonesia. this study employed normative and empirical legal research with statutory, conceptual, and comparative approaches. this study confirms that the non-refoulement principle is part of jus cogens norms in international law but does not fit in its application. indonesia has inconsistency in upholding the non-refoulement principle into the binding normative rules. refugees have received far less attention from the indonesian government due to insufficient infrastructure and financial allocation. moreover, the existing executive regulations do not provide effective enforcement since these regulations have a lower position in the hierarchy and cannot have deterrent sanctions. hence, ratification of the 1951 convention is urgently needed by indonesia to guarantee the protection of refugees within its jurisdiction. at the regional scope, indonesia can encourage asean countries to adopt good practices in the european union to set sharing quotas to ensure that not most refugees escape to indonesia. keywords: customary international law; indonesia; refugees. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 136 i. introduction this paper explores the development of refugee protection under international law, particularly the non-refoulement principle, by considering the application of the non-refoulement principle in indonesia. this study reveals that refugees in indonesia obtain unequal treatment.1 while in 2015, there was an increase in the number of refugees by 13,188; among these were 7,911 asylum seekers.2 these numbers may be significant in reality,3 due to indonesia’s strategic location between two continents (asia and australia) and two oceans (the indies and the pacific).4 its strategic location provides convenient opportunities for refugees to stop temporarily to go to other countries such as australia or singapore. when these refugees know that the indonesian people have hospitality while they stop by, they generally stay in indonesia with no attention from the indonesian government.5 from this situation, the united states report on human rights in 2021 mentioned that most refugees and asylum seekers stay in indonesia without certain status.6 1 leslie e velez & claire a smearman, “protecting the world’s most vulnerable” (2008) 41 md bar j 32–37. 2 tri wahyun, “unhcr: jumlah pengungsi di indonesia meningkat”, (2015), online: . 3 this number will increase if we also add data on migrants in indonesia, both legally and illegally. see also risky vista puspita sari, aries harianto & ida bagus oka ana, “kepastian hukum pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di indonesia” (2018) lentera huk 389–402; dodik setiawan nur heriyanto, “klausula terkait perlindungan terhadap buruh migran dan urgensinya untuk diatur secara khusus di dalam perjanjian perdagangan bebas antara asean dan uni eropa” (2015) 22:3 j huk ius quia iustum 329–345. 4 graeme hugo, george tan & caven jonathan napitupulu, “indonesia as a transit country in irregular migration to australia” in marie mcauliffe & khalid koser, eds, a long w to go irregul migr patterns, process drivers decis (anu press, 2017) 167. 5 ganesh cintika putri, “the dilemma of hospitality: revisiting indonesia’s policy on handling refugees under international law” (2022) 13:1 j ham 113–130. 6 human rights watch, “world report 2015: indonesia”, (2014), online: ; the united states embassy and consulates in indonesia, “2021 country reports on human rights practices: indonesia”, (2021), online: off reports . 137 | no choice but welcoming refugees refugees in indonesia may cause problems, particularly concerning social aspects at the border. they conduct illegal activities such as theft, prostitution7 and drug dealing due to the employment prohibition by the indonesian government. 8 as commonly happens, there is frequent horizontal conflict between local communities and refugees who commit crimes because they lack social protection support, 9 as well as the employment prohibition policy. 10 also, there are refugee children in immigration prisons receiving poor service and violence.11 these problems happened due to the restriction for the refugee to work based on the indonesian domestic policy and the small budget allocation to provide the minimum standard of facilities for refugees. in addition, the present laws have been promulgated by the executive power, which does not have effective enforcement. it lacks deterrent sanctions and legislative support to finance and supervise existing laws. in the meantime, the uncertain legal framework of protecting refugees in asean also has created unclear treatment among refugees living within the region. refugees receive bad treatment and even strict restrictions at the border, so they tend to run away and stop at indonesia's outer border. since asean does not yet have a responsive legal and policy framework, refugees lack sufficient protection to culminate in conditions of concern. in practice, rohingya refugees who arrived in thailand were arrested by smugglers and asked the refugees to pay a certain sum of money as a ransom 7 batam news, “imigrasi batam amankan 10 orang imigran gelap jadi gigolo”, (2016), online: . 8 luthvi febryka nola, refugee employment prohibition in indonesia (2021), proceedings of the 3rd international conference on indonesian legal studies, icils 2020, july 1st 2020, semarang, indonesia. 9 raden ajeng rizka fiani prabaningtyas, “indonesia and the international refugee crisis: the politics of refugee protection” (2019) 9:2 j indones soc sci humanit. 10 nola, supra note 8; director general of immigration regulation no. im.0352.gr.02.07. on the handling of illegal immigrant claiming to be asylum seekers or refugees on april 19, 2016. 11 human rights watch, supra note 6. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 138 to gain freedom from the threat of detention.12 unhcr in 2015 estimated that 25,000 rohingya and bangladesh refugees arrived in indonesia, malaysia, and thailand to seek protection.13 however, the uniformity and inadequate provisions of refugee protection in asean may result in an adverse regional crisis and hamper the realisation of the asean integration ideals. it is important to note that more protection may be needed to operate an efficient international protection system. in contrast, in the european union, where harmonised rules aim to establish a unified regime, some member states, such as hungary and poland, due to the mass migration crisis that started in 2015 in europe, introduced policies that practically seized international protection from many asylum seekers.14 indonesia has a vital role in participating and encouraging the establishment of a legal framework for protecting refugees in the asean region. 15 although not all asean member states have ratified the 1951 refugee convention and the 1967 protocol, the obligation to protect refugees remains inherent because the substance of the provisions of the convention has already become international customary law. 16 therefore, refugee protection measures and their legal framework in the asean region must be established to maintain regional security and stability. 12 human rights watch, “thailand: allow newly arrived rohingya access to asylum”, (2022), online: . 13 edwards adrian, "unhcr unhcr report shows sharp increase in sea crossings in the bay of bengal", (2015), online: brief notes . 14 monthly data collection on the current migration situation in the eu, by european union agency for fundamental rights (fra) (2016); council of the european union “council decision (eu)” 14 september 2015 establishing provisional measures in the area of international protection for the benefit of italy and of greece’, oj l 239. 15 nikolas feith tan, “the status of asylum seekers and refugees in indonesia” (2016) 28:3 int j refug law 365–383. 16 sir elihu lauterpacht & daniel bethlehem, “the scope and content of the principle of non-refoulement: opinion” in erika feller, türk volker & frances nicholson, eds, refug prot int law unhcr’s glob consult int prot (cambridge university press, 2003). 139 | no choice but welcoming refugees as a country with a strategic location for the path of refugees, international refugee protection practices in indonesia will be examined in this study to provide a comparative picture of an adequate legal framework model in delivering solutions to the problem of the minimal protection of refugees in indonesia and generally in the asean region. normatively, the principle of non-refoulement has been regulated in the 1951 convention relating to the status of refugees and has been recognised as customary international law. 17 based on a philosophical basis, this principle is a framework of protection to guarantee the fulfilment of human rights to the refugees to be free from persecution based on race, religion, citizenship, and political views in their home country.18 the right of everyone to obtain protection from other countries has been universally recognised.19 this paper aims to analyse the concept of refugee protection under international law, particularly the non-refoulement principle. it also seeks to investigate the application of the non-refoulement principle in indonesia profoundly. hence, two legal issues were discussed in this study. first, what is the basic concept of refugee protection under international law? second, how far is the application of the non-refoulement principle in indonesia? ii. methodology with legal research, this study examined the philosophical, sociological, and juridical aspects of providing refugee protection using a comparative approach in indonesia and hungary. in addition, this study used statutory and conceptual approaches to analyse the applicability of the principle of non-refoulement in international law. all legal materials were qualitatively processed to ascertain the extent to which the principle of non-refoulement is applied in the state practices. hence, the outcome of this study is expected to contribute to the development of the principle of non-refoulement, 17 guy s goodwin-gill & jane mcadam, the refugee in international law (clarendon press, 2000); slamet supriadi, “international refugees protection in the context of human rights” (2021) 7:4 law res rev q 417–432 pp. 417-420. 18 ishita chakrabarty, “refoulement as a corollary of hate: private actors and international refugee law” (2020) 35:3 virginia j int law online 53–74. 19 (universal declaration of human rights, 1948, article 14) lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 140 primarily related to implementing the principle in various ways to adjust the empirical conditions without prejudice to the basic rules that have been applied in customary international law. iii. refugee protection under international law a. fundamental rights of refugee the values and norms of the right of refugees are closely tied to human rights. codification of universal human rights values into the universal declaration of human rights inspired the concept of protecting the rights of refugees through multilateral agreements. 20 for this reason, the basic values of human rights associated with refugees were well adopted in the 1951 refugee convention and the 1967 protocol. according to huijbers, human rights are the rights that are possessed and attached to the human being acquired and brought with him in his birth or presence in society because he has a privilege that allows him to be treated according to his privileges. 21 human rights internationally have been recognised and embodied in the form of fundamental rights embedded in dignified human beings, such as civil and political rights, freedom from oppression, freedom from detention without going through a valid and fair trial, the right of protection as an individual with natural rights which cannot be contested, and taken by anyone or from any party robertson,22 nickel,23 and donnelly.24 the state must guarantee and protect human rights that have become a social construct built on humanity based on a moral conception to foster its 20 ibid. 21 theo huibers, filsafat hukum (yogyakarta: kanisius, 1995). 22 geoffrey robertson, kejahatan terhadap kemanusiaan perjuangan untuk mewujudkan keadilan global (jakarta: komisi nasional hak asasi manusia republik indonesia, 2002). 23 james w nickel, hak asasi manusia refleksi filosofis atas deklarasi universal hak asasi manusia (jakarta: gramedia pustaka utama, 1996) at 18-21. 24 jack donnelly, universal human rights in theory and practice (cornell university press, 2013)2. 141 | no choice but welcoming refugees humanitarian vision. 25 the protection guarantee is then implemented through the state constitution and the prevailing laws and regulations.26 the regulation of human rights in the national legal system does not guarantee good human rights because human rights violations often occur, and universal human rights values and norms are often ignored. thus, the world conference on human rights held in vienna, austria, in 1993, resumed in 1997 and 2002, resolves five essential points, such as human rights contain universal values; the international community must maintain human rights; considering cultural, social, and cultural pluralism in the implementation of human rights; every state is required to guarantee human rights without taking refuge behind relativism; and developed countries need to help developing countries without violating human rights.27 international refugees are forced to flee their home countries to other countries to protect human rights. finding a region or country that provides a sense of security to refugees must be protected based on universal human rights norms. if their home country has changed well, refugees may return to their home country or build their communities to enjoy human rights.28 the guarantee of human rights protection for internally displaced persons is set out in article 14 of the universal declaration of human rights, which guarantees “the right to seek and enjoy in other countries asylum from persecution.29 referring to the guarantees of the universal declaration of human rights, the preamble to the 1951 convention also stipulates “the principle that human beings shall enjoy fundamental rights and freedoms without discrimination.”30 some refugee human rights that must be guaranteed and protected under international refugee law include the right to protection against refoulement, 25 i made subawa, “hak asasi manusia bidang ekonomi sosial dan budaya menurut perubahan uud 1945” (2008) 33:1 kertha patrika at 3. 26 a masyhur effendi & taufani sukmana evandri, ham dalam dimensi/dinamika yuridis, sosial, politik (bogor: ghalia indonesia, 2007) at 35. 27 a masyhur effendi, tempat hak-hak azasi manusia dalam hukum internasional/nasional (bandung: alumni, 1980) p. 79. 28 unhcr, human rights and refugee protection (jakarta: unhcr, 1998) at 3. 29 universal declaration of human rights, supra note 19 art. 14. 30 convention relating to the status of refugees, 1951 preamble. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 142 the right to seek asylum, the right to equality and non-discrimination, the right to life, liberty, and security, and the right to return. to begin with, in the right to protection against refoulement, the purpose of refugees protected outside their home country is to avoid human rights violations against them. therefore, in international refugee law, refugees are assured that every country is forbidden to return the refugees to their home countries. this guarantee of human rights is better known as the principle of nonrefoulement. the theoretical concepts and problems in practice related to the principle of non-refoulement will be discussed in more detail in chapter v of this research. on the other hand, about the right to seek asylum, international refugees are guaranteed the right to seek asylum to protect their safety. they are entitled to apply for asylum to other countries (outside their country of origin) as a haven because of the backdrop of fear of persecution in their home country.31 this form of asylum, according to starke32 is a territorial asylum where the asylum country has full power in applying its country’s sovereignty as an implication for the granting of asylum within its jurisdiction. international refugees as asylum seekers seek refuge or a safe place outside the territorial sovereignty of the country of origin of asylum seekers by applying for asylum aimed at other parties or countries. submission of requests from asylum seekers addressed to such other party or country implies that the home country of asylum seekers is unwilling or incapable of protecting asylum seekers, so asylum seekers do not choose to seek refuge in their home country and prefer to seek protection from other parties or countries. the leading cause of asylum-seekers is that there are things and reasons for an intense fear of persecution, so the asylum-feeding country can consider the reason for fear of granting asylum. hamid argues that there are reasons to be considered in determining the granting of protection by the state to asylum seekers as outlined in binding international law and customs, namely “the reasons for humanity, religion, racial discrimination, and politics”.33 31 jg starke, an introduction to international law (london: butterworth, 1977) at 479. 32 ibid p. 475. 33 hamid sulaiman, lembaga suaka dalam hukum internasional (raja grafindo persada, 2002) at 46. 143 | no choice but welcoming refugees the rationale for the acceptance or non-acceptance of such asylum applications is the right of a country as a sovereign entity. the granting of asylum is the absolute authority of a state. the state-granting asylum shall have the absolute power to evaluate or judge for itself the grounds upon which the asylum is granted, without having to disclose or disclose the reason to any party, including to origin country of asylum seekers34. this is also in line with the opinion of crock35 which states that the state will bear the joint responsibility for the fate of the asylum-seekers as a matter of international law (the state will assume the collective responsibility for the fate of asylumseekers as prescribed in international law). moussalli also argues that when large asylum-seekers come in, the state will at least provide temporary protection.36 the granting of asylum status to refugees does not necessarily mean that an asylum country interferes with another country's sovereignty (especially the country of origin of asylum seekers/refugees internationally). however, granting asylum can be categorised as an act that prioritises the principle of peace and humanity. this is clearly stated in the declaration on territorial asylum that “…be declared as unfriendly by any other state.”37. the decision to grant asylum by a country shall be respected by other countries, including the refugee's home country asylum, as the act of granting asylum is part of the sovereignty of the country and constitutes a manifestation of the upholding of the objectives and principles of peace and humanity as regulated in the un charter, international law and custom. in addition, in the right to equality and non-discrimination, international refugees have the right to equality and are free from discrimination wherever they are. this principle is fundamental for every country to consider the discriminatory treatment of international refugees because of ethnic/religious, gender, and other factors. discrimination also often occurs 34 iman prihandono, “pemberian suaka oleh negara: kasus pemberian suaka oleh pemerintah australia kepada 42 wni asal papua” (2006) 21:1 j huk yuridika. 35 mary crock, “in the wake of the tampa: conflicting visions of international refugee law in the management of refugee flows” (2003) 12:1 at 49. 36 michell moussalli, who is a refugee? (geneva: unhcr, 1982) at 42. 37 declaration on territorial asylum, 1967. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 144 because international refugees are largely denied citizenship documents because they are forced to abandon their possessions, so border officials treat them with excessive suspicion. this equality is a fundamental right that puts all people free and have equal rights in human rights.38 equity requires equal treatment, in which the same situation must be treated equally, and by debate, different cases are treated differently. the principle of non-discrimination has the same concept as equal rights. the focus of non-discrimination covers the view that people cannot be treated differently based on additional and unauthorised criteria. discrimination based on race, colour, skin, ethnicity, gender, age, language, disability, religion, politics or other opinions, societal or geographical origin, possession, birth or other status established by international human rights standards violates human rights. this principle of non-discrimination has been regulated and adopted in many multilateral agreements, especially in the international covenant on civil and political rights (iccpr) and the international covenant on social, economic and cultural rights (icescr). article 2(1) of the iccpr states that each state party to the present covenant undertakes to respect and guarantee the rights recognised in the present covenant to all persons within its territory and subject to its jurisdiction, without distinction of any kind as to race, colour, sex, language, religion, politics or other opinions, national or social origin, property, birth or another social status.39 while the principle of equality is guaranteed in article 3 of the iccpr, which states that the states parties to the present covenant undertake to ensure equal rights of men and women to enjoy all the civil and political rights outlined in the present covenant. 40 every country is prohibited from discriminating against international refugees under any circumstances. in the meantime, in the right to life, liberty, and security, international refugees are people in a state where both the soul and the property threaten. their dignity and rights are also threatened when they travel from their home country, including in tents/shelters. they often lose their property, 38 de rover c, to serve and to protect (jakarta: raja grafindo persada, 2000) at 340. 39 international covenant on civil and political rights, 1966 art. 2 par. (1). 40 ibid art. 3. 145 | no choice but welcoming refugees security, family, and even their souls in certain circumstances. international refugees feel that life in refugee camps is much worse and more dangerous than living in their own country. the right to life is a non-derogable right. for this reason, the right to life is also adopted by many multilateral agreements, especially on human rights. article 3 of the universal declaration of human rights stipulates that everyone has the right to life, liberty and salvation41. article 6 of the iccpr states that every human has an inherent right to life. this right must be protected by law. no human being is rashly subject to the right to life.42 article 6 of the convention on the rights of the child stipulates that “states parties to the convention recognise that each child has the inherent right to his or her life”.43 every child can declare, "i must live and thrive as a man”. despite its non-derogable rights, the right to life can be reduced with certain limitations. article 4(1) of the iccpr stipulates that states parties to the convention may delay or diminish the enjoyment of the rights enshrined in the convention. 44 the circumstances referred to in article 4(1) shall be “when the state is in an emergency, which circumstances shall be reported by the state intending to postpone it to all states parties to the convention through the secretary-general of the united nations.” subsequently in article 4(2) of the iccpr then determines that “even in an emergency, even if a country is in an emergency, it is not permissible to postpone or degrade certain rights.”45 the meaning of these rights include the right to life, the right to be free from acts of torture, the right not to be cruel and degrading of human dignity, the right not to be enslaved, the right not to be imprisoned simply because of the inability to fulfil the contract, the right not to be penalised under retroactive law, the right to equality before the law, embracing faith and religion. therefore, an emergency that could be justified to undermine the right to life is described again in the general comment. article 4 of the iccpr 41 universal declaration of human rights, supra note 19 art. 3. 42 international covenant on civil and political rights, supra note 39 art. 6. 43 convention on the rights of the child, 1989 art. 6. 44 international covenant on civil and political rights, supra note 39 art. 4 par. (1). 45 ibid art. 4 par.(2). lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 146 states that two conditions must be met: "the situation must amount to a public emergency which threatens the nation's life, and the state party must have proclaimed a state of emergency”.46 it is an emergency that threatens the nation's life, and the participating countries of the iccpr must officially declare the state of emergency in question). loescher argues that many refugees live in makeshift shelters or slums near their home country's borders.47 they lose the opportunity to work and depend on international charities to survive. refugees are often separated from their family members, are exposed to the danger of armed attacks, are subjected to many forms of exploitation and degradation, and are haunted by the constant fear of expulsion and forced return to their home country. a large number of children have spent their entire lives in refugee camps. the longer they stay there, the less chance they have to experience some semblance of normal life. finally, in the right to return, refugees also have the right to be able to return to their home country voluntarily and guarantee security. states are forbidden to force them to return to their home country when conditions are still dangerous for them to return. at least many multilateral treaties on human rights guarantee that individuals outside their country of origin can return to their country. for example, article 13(2) of the universal declaration of human rights states that everyone has the right to leave every country, including his country of origin and has the right to go back.48 also, article 12(2) of the iccpr states that everyone shall be free to leave any country, including his own49 and paragraph (4) states that no one shall be arbitrarily deprived of the right to enter his country.50 in the convention on the elimination of racial discrimination, article 5(2) (ii) states that everyone is guaranteed the right to be free to leave any country, including its own country and return to one of the countries which it chooses.51 the african charter on human rights and peoples rights is also 46 ibid general comment article 4. 47 gil loescher, “refugee issues in international law” in refug int relations (oxford: oxford university press, 1989) at 7. 48 universal declaration of human rights, supra note 19 art. 13 par. (2). 49 international covenant on civil and political rights, supra note 39 art. 12 par.(2). 50 ibid art. 12 par.(4). 51 convention on the elimination of racial discrimination, 1965 art.5 par. 2 (ii). 147 | no choice but welcoming refugees provided for in article 12(2), which stipulates that every individual shall have the right to leave any country, including his own, and to return to his country.52 although the concept of protection of the right to go and return to the home country or other countries is guaranteed in this african convention, this right may be restricted as long as it is governed by laws and regulations solely for national security, law, public order, public health, or morality. this restriction is permissible and in line with article 12(3) of the iccpr states that the rights shall not be subject to any conditions except the limitations prescribed by law to protect the national security and public order, public health or morals, or the rights and freedom from others, and under other rights recognised in the icccpr covenant. the right to return to the country of origin is also guaranteed in the convention on the rights of the child to protect children born outside their home country. b. non-refoulement principle the principle of non-refoulement is specifically stipulated in article 33 (1) of the 1951 convention. that article stipulates: “no-contracting state shall expel or return (refoulement) a refugee in any manner whatsoever to the frontiers of territories”. this means that the participating countries of the 1951 convention are prohibited from evicting or returning refugees in any way to the borders of areas where life and freedom will threaten by race, religion, nationality, membership of a particular social group or political opinion. the principle of prohibition to restore, as provided for in article 33 of the 1951 refugee convention, offers broad protection to refugees. it is consistent with the framers' aim of the 1951 refugee convention: to provide a wider range of protection than the earlier international agreements on refugees.53 most international law scholars provide detailed coverage of the 52 african charter on human rights and peoples rights, 1981 art. 12 par. (2). 53 david weissbrodt & isabel hortreiter, “the principle of non-refoulement: article 3 of the convention against torture and other cruel, inhuman or degrading lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 148 refoulement refugee phrase. refugees also include refusals and deportations that place refugee individuals at life-threatening risk. the phrase “by any means” often means that the principle of non-refoulement is applied without limitation. then the phrase “where life and freedom will be threatened” means that all forms of the threat of persecution outlined in article 1 of the 1951 refugee convention can be considered. these three phrases indicate the extent of the non-refoulement conception. the non-refoulement principle in the 1967 refugee protocol also refers to the prohibition of expulsion and return of refugees as outlined in article 33 of the refugee convention 1951. the regional agreements relating to refugees also use the same conceptual arrangements relating to the principle of non-refoulement. however, some modifications exist for more applicability in the region, such as rejection at the frontier violating the principle of non-refoulement. it is stipulated in article 3 of the organization of the african unity convention on specific aspects of refugee problems in africa that “no person shall be subject to a frontier, return, or expulsion...”. 54 the cartagena declaration in part iii of paragraph 5 guarantees the importance of the principle of non-refoulement, which includes a prohibition against refugee refusal at the border.55 the principle of the prohibition of expulsion and repayment may also apply to asylum seekers, including those who have been granted asylum legally under international law. this principle is also regarded as a fundamental principle concerning refugee protection. for this reason, this principle is also seen as an inherent right of the refugees from the time they first came out of their country and during their stay in the refugee country 56. the right is a non-derogable right considering that article 42 of the 1951 refugee convention stipulates that the state party to the convention shall not be treatment or punishment in comparison with the non-refoulement provisions of other international human rights treaties” (1999) buffalo hum rights law rev. 54 organisation of the african unity convention on specific aspects of refugee problems in africa, 1969 art. 3. 55 cartagena declaration on refugees, 1984 part. iii, par.5. 56 jean-françois durieux & jane mcadam, “non-refoulement through time: the case for a derogation clause to the refugee convention in mass influx emergencies | kaldor centre” (2004) 16 int j refug law 4–24. 149 | no choice but welcoming refugees allowed to place a reservation on the principle of non-refoulement outlined in article 33 of the convention. article 33(2) of the 1951 refugee convention provides an exception to the application of the principle of non-refoulement, which provides that: the "benefit of the present provision may not, however, be claimed by a refugee as a danger to the security of the country in which he is, or who has been convicted by a final judgment of a grave crime, constitutes a danger to the community of that country.”57 article 33(2) contains two reasons for the permission of a state party to the convention to violate the obligation to implement the principle of non-refoulement: public order and national security.58 the reason for this public order can be used if a refugee has been punished by the final judgment of a grave and dangerous crime for the people of that country (having been convicted by a final judgment of a grave crime of that country). therefore, to refuse a refugee, the states parties to the convention shall be obligated to base a court decision which is inkrakht (final) to a serious crime committed by a refugee. the national security, which may be exempted from applying the principle of non-refoulement, shall have the condition that there shall be reasonable grounds to regard it as a danger to the security of the country in which it is situated. the phrase “proper reason” is not reiterated in the 1951 refugee convention. in practice, it is often interpreted extensively by many of the parties to the convention. according to weiner, large-scale refugee flows can burden a country's economy and change ethnic balance into a source of conflict, leading to local and national political turmoil.59however, at least this reasonable ground requirement provides a control for the participating states of the convention in order not to be arbitrary in refusing the entry of refugees. article 1(f) of the 1951 refugee convention provides that refugee status shall not be granted to an individual for serious reasons, including whether 57 convention relating to the status of refugees, supra note 30 art. 33 par. (2). 58 jan gonzález vega, “syrian refugee crisis and national security” (2020) 60 rev derecho puertorriq 275–295. 59 myron weiner, “global movement, global walls: responses to migration 18851925” in gung wu, ed, glob hist migr (oxford: westview press, 1997). lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 150 he/she has committed a crime against peace, a war crime, or a crime against humanity, as defined in the international instruments drawn up to make provision in respect of such crimes; he/she has committed a serious nonpolitical crime outside the country of refuge before his admission to that country as a refugee; he/she has been guilty of acts contrary to the purposes and principles of the united nations.60 this provision may directly limit the state parties to the convention to broadly interpret the reasons for “national security” as provided in article 33(2) of the 1951 refugee convention.61 hence, an individual committing one or all of the offences referred to in the 1951 convention can be said to have threatened the security of a refugee country. as provided for in articles 31 and 32 of the vienna convention on the law of treaties,62 the exemption provided in article 33(2) of the 1951 refugee convention shall be narrowly interpreted. the interpretation must be per the objectives and functions of article 1(f) of the 1951 refugee convention and the basic principle of nonrefoulement.63 iv. indonesian approach to non-refoulement principle the non-refoulement principle, considered the highest norm in international law, also bounds to indonesia as a non-participant of the 1951 refugee convention. thus, indonesia has to show its commitment to uphold the principle within the domestic jurisdiction. 64 as a form of supervision of refugees in indonesia, the government has determined to keep the lives of refugees by placing them in the immigration detention centre (rudenim) or community house.65 based on the presidential regulation no. 60 convention relating to the status of refugees, supra note 30 art. 1 (f). 61 ibid. 62 vienna convention on the law of treaties, 1969 art. 31 and 32. 63 lauterpacht & bethlehem, supra note 16. 64 ni’matul huda, dodik setiawan nur heriyanto & allan fatchan gani wardhana, “the urgency of the constitutional preview of law on the ratification of international treaty by the constitutional court in indonesia” (2021) 7:9 heliyon. 65 pemerintah provinsi riau, “kepala kanwil kemenkumham riau tinjau langsung pengungsi rohingya dari aceh”, online: ; “rudenim makassar dorong unhcr-iom cari solusi pengungsi imigran”, (2023), online: . 66 presidential regulation no. 125 of 2016 on the settlement of refugees from abroad. 67 m alfi syahrin, “tafsir yuridis peraturan direktur jenderal imigrasi nomor imi0352.gr.02.07 tahun 2016 tentang penanganan imigrasi ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi dalam kebijakan selektif keimigrasian: pendekatan teori hierarki norma huku” (2019) 2:1 j ilm kaji keimigrasian. 68 unhcr, “refugee status determination”, online: . lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 152 quite a long time. the lack of financial support from donors has caused international organisations such as the international organization for migration (iom) and unhcr to tighten and be very selective in granting refugee status. in addition, refugees' resettlement chances are getting smaller because some countries initially committed to accepting refugees have closed themselves and even reduced their acceptance quotas. the government assists in the voluntary repatriation of refugees who have yet to receive certainty to settle in a third country. in this regard, the government cooperates with embassies and international organisations such as iom and unhcr. to be sure, the most dominant obstacle the government faces is related to financial capacity, especially during the covid19 pandemic, where most of the budget is allocated for epidemic control.69 the situation of the refugees who are in the shelter and the immigration detention centre is receiving squeeze and suffering. thus, it is crucial to reduce the number of refugees through voluntary repatriation, resettlement to a third country, or deportation. in addition, the deportation model adopted by indonesia depends on the situation of the country of origin. 70 if the country of origin is safe, the refugees who do not want to return will be deported. the deportation process is carried out with financial assistance from the government and generally from refugees who have saved money while living in indonesia. in some cases, refugees who live in indonesia through community housing immediately adapt and socialise with the local community. some refugees are married to indonesian citizens. some refugees get residence identity cards through corrupt practices by paying a certain amount of money.71 69 muhyiddin, “covid-19, new-normal dan perencanaan pembangunan indonesia” (2020) 4:2 indones j dev plan. 70 ali muzafar, “asylum seekers and refugees in indonesia: problems and potentials” (2016) 8:2 cosmop civ soc j. 71 merdeka, “darurat, imigran di riau mulai palsukan ktp hingga jadi gigolo" (2015), online: . 153 | no choice but welcoming refugees v. lessons from the european union the european union already has a guiding legal framework for protecting refugees. 72 the treaty on the functioning of the european union (hereinafter: tfeu) is the primary law that, under title v on the area of freedom, security and justice, stipulates the absence of internal border controls for persons in the eu shall frame a common policy on asylum, immigration and external border control (article 67 of the tfeu). based on the authorisation of the tfeu, several secondary legislations were adopted by the council and the european parliament. the qualification directive (directive 2011/95/ec) establishes common ground to grant international protection. the asylum procedures directive (directive 2013/32/eu) establishes common standards of safeguards and guarantees to access a fair and efficient asylum procedure across the union. the reception conditions directive (directive 2013/33/eu) ensures common living conditions for asylum applicants. the dublin regulation (regulation (eu) no 604/2013) designates the member state responsible for examining the asylum application. the european union is also a member of the european convention on human rights (echr). the echr is also seen as one of the basic foundations in guaranteeing refugee rights, specifically articles 3, 5(1) and (4) and article 8. the rules of the echr on the prohibition of torture (article 3), the right to liberty and security (article 5) and the right to respect for private and family life are all understood as cornerstone principles in the design and implementation of eu law on asylum. in addition, member states in the european union have also provided guarantees of human rights for refugees and are regulated by several national constitutions and fundamental laws (e.g., hungary and germany).73 for example, under the constitution of the federal republic of germany, "persons persecuted on political grounds shall have the right of asylum".74 72 mcdonough p & tsourdi e, “greek crisis: asylum and eu solidarity” (2021) 4 refug surv q at 68. 73 bast j, “deepening supranational integration: interstate solidarity in eu migration law” eur public law at 289. 74 the constitution of the federal republic of germany, 1949 art. 16 a. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 154 in september 2015, the council of the european union, one of the eu's organs, issued two important decisions: the first decision that relocates about 160,000 refugees residing in italy and greece to all other eu countries;75 and the second decision on the distribution of refugees to all eu member states based on the total population of each eu member state, the country's total gdp, the average of asylum applications filed spontaneously between 2010-2014 and the unemployment rate of eu member states.76 although both decisions are binding and the eu members must obey them, some eu member states, such as hungary, the czech republic, and slovakia, refuse to implement such decisions. however, estonia, latvia, lithuania, luxembourg, malta and finland have complied with this decision, and they relocated refugees residing in greece and italy.77 the compliance of eu member states in implementing the decision is at least motivated by the political support factor of its government, the process of acceptance of refugees that is easy and good, and a good perception related to the relocation of refugees. in this regard, germany received the most asylum seekers in 2015, with 890,000 applications.78 the swedish state also receives many asylum seekers in the european union, signalling the commitment to implementing the council of european union's decision to relocate refugees residing in italy and greece.79 as a result, sweden's asylum applications increased by 60% from november 2014 to november 2015. 80 therefore, implementing the relocation decisions in the eu was 75 council of the european union "council decision (eu) 2015/1523" 14 september 2015 establishing provisional measures in the area of international protection for the benefit of italy and greece', oj l 239. 76 martin wagner & albert kraler, an effective asylum responsibilitysharing mechanism (2014) icmpd asylum programme for member states thematic paper at 1,3,1011. 77 european council on refugees and exiles (ecre), “relocation of asylum seekers in europe: a view from receiving countries” (2018), online . 78 reuters, “germany revises down 2015 refugee intake arrivals slow” (2016), online 79 monar j, “justice and home affairs” (2016) j common mark stud at 146. 80 reuters, “sweden sees record number of asylum seekers in 2015” (2015), online . 155 | no choice but welcoming refugees efficient and resulted in a fair share of the mass influx of applications among most member states. despite the reluctance of some member states to implement the relocation decisions (e.g., hungary, slovakia, and czech republic), the asylum systems of the two most affected member states that are common entry points for refugees (italy and greece) could avoid being overloaded. this sharing allocation policy on the number of refugees in a regional scope can be an effective model to overcome the overload of refugees. this model shows each country's willingness to protect refugees as part of human rights compliance, including considering their capabilities. for security reasons, the eu already has a good inter-state security system that derives from the fact that the eu is a borderless space for people. the entry/exit system (ees) is an automated it system for registering travellers from third countries each time they cross the eu external border. the ees is a central system accessible to all border and law enforcement authorities in the member states. therefore, it can efficiently prevent irregular migration. where an asylum seeker has been denied an appeal and has committed a crime, the data is directly inputted into the europol security system, which is accessible to the security apparatus between eu member states.81 europol is the special body of the european union established in 1999 to enhance the effectiveness and cooperation between the competent authorities of eu member states and collect intelligence data to prevent and combat international organised crime. europol should inform all forms of information and events related to security threats in the schengen area. this obligation is a form of respect for the principle of duty of sincere cooperation, which has become the basis for establishing europol. the uniqueness that may appear appropriate for indonesia and asean to emulate deals with the determination of the quota-sharing system conducted by the european union. this quota-sharing system is a regional commitment to jointly overcome problems in determining the number of refugees allocated to each member country by adjusting their domestic resources. this system produces a sense of justice for eu member states. it 81 zaun n, “the power of strong regulating states” (2017) basingstoke: palgrave macmillan at 38. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 156 effectively avoids the concentration of refugees in certain countries, considering that most refugees always have a target to live in western european countries. as part of asean, indonesia needs to initiate a regional scheme that is particularistic and effective in protecting refugees. the scheme can refer to the best practices the european union has implemented, but adapting it to the regional situation is still necessary.82 asean countries with a pillar of cooperation can be a marker in formulating regional policies for refugees. this cooperation can be done by providing space for people in areas often refugee destinations to be actively involved in education, accelerating social integration, carrying out communal monitoring, and opportunities for refugees to develop their territory. vi. conclusion the principle of non-refoulement has been accepted as the highest norm in international law (jus cogens). article 33 of the 1951 refugee convention has an open regulatory character that allows the state or international organisation to develop policies addressing refugee issues but must be in line with the rules of human rights automatically attached to refugees. as a result, this principle remains binding mainly to non-participating countries of the 1951 refugee convention. indonesia passed presidential regulation no. 125 of 2016 on the handling of refugees from abroad to bring solid, integrated, and well-coordinated cooperation at the central and local government levels in handling refugees. however, the country is still obliged to ratify the 1951 refugee convention to gain benefits in determining the status of refugees and asylum seekers. the indonesian government carefully approaches refugees under the backdrop of international law and customs, including the principle of non-refoulement. in a practical aspect, it faces some issues in determining the situation of the country of origin before they are repatriated and the financial allocations owned by the government and/or the refugees. hence, an integrated and comprehensive statutory law must be 82 kneebone s, asean and the conceptualisation of refugee protection in southeast asian states (new york, 2014) at 260. 157 | no choice but welcoming refugees legislated to overcome refugee issues in indonesia. this law is deemed higher than the presidential regulation, which provides more power to coordinate all relevant authorities and access to more significant state financial allocation for infrastructures and refugee living support. in the regional context, indonesia should encourage asean to strengthen its role in overcoming the issue of refugees in its territory. in addition to promoting its member states to ratify the 1951 convention, asean can also take the practice done by the european union to ensure that existing refugees can be jointly provided with protection. the tradition of overcoming problems in cooperation needs to be realised in all policies taken by asean to address the issue of refugees. acknowledgments we would like to thank dppm uii, a research centre in universitas islam indonesia, for the research grant that supported this research with research grant no. f-dppm-030. conflict of interest the authors declare no competing interests. ethics approval the corresponding author states that no human participants or animals are involved in this research. informed consent on behalf of all authors, the corresponding author states that no human participants are involved in this research. therefore, informed consent is not required by them. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 158 references adrian, edwards, "unhcr unhcr report shows sharp increase in sea crossings in the bay of bengal", (2015), online: brief notes . antara news, “rudenim makassar dorong unhcr-iom cari solusi pengungsi imigran”, (2023), online: . batam news, “imigrasi batam amankan 10 orang imigran gelap jadi gigolo”, (2016), online: . chakrabarty, ishita, “refoulement as a corollary of hate: private actors and international refugee law” (2020) 35:3 virginia j int law online 53– 74. crock, mary, “in the wake of the tampa: conflicting visions of international refugee law in the management of refugee flows” (2003) 12:1. c, de rover, to serve and to protect (jakarta: raja grafindo persada, 2000). donnelly, jack, universal human rights in theory and practice (cornell university press, 2013). durieux, jean-françois & jane mcadam, “non-refoulement through time: the case for a derogation clause to the refugee convention in mass influx emergencies | kaldor centre” (2004) 16 int j refug law 4–24. effendi, a masyhur & taufani sukmana evandri, ham dalam dimensi/dinamika yuridis, sosial, politik (bogor: ghalia indonesia, 2007). effendi, a masyhur, tempat hak-hak azasi manusia dalam hukum internasional/nasional (bandung: alumni, 1980). european union agency for fundamental rights (fra), monthly data collection on the current migration situation in the eu, by european union agency for fundamental rights (fra) (2016). goodwin-gill, guy s & jane mcadam, the refugee in international law (clarendon press, 2000). 159 | no choice but welcoming refugees heriyanto, dodik setiawan nur, “klausula terkait perlindungan terhadap buruh migran dan urgensinya untuk diatur secara khusus di dalam perjanjian perdagangan bebas antara asean dan uni eropa” (2015) 22:3 j huk ius quia iustum 329–345. huda, ni’matul, dodik setiawan nur heriyanto & allan fatchan gani wardhana, “the urgency of the constitutional preview of law on the ratification of international treaty by the constitutional court in indonesia” (2021) 7:9 heliyon. hugo, graeme, george tan & caven jonathan napitupulu, “indonesia as a transit country in irregular migration to australia” in marie mcauliffe & khalid koser, eds, a long w to go irregul migr patterns, process drivers decis (anu press, 2017) 167. huibers, theo, filsafat hukum (yogyakarta: kanisius, 1995). human rights watch, “thailand: allow newly arrived rohingya access to asylum”, (2022), online: . human rights watch, “world report 2015: indonesia”, (2014), online: . j, bast, “deepening supranational integration: interstate solidarity in eu migration law” eur public law. j, monar, “justice and home affairs” (2016) j common mark stud. lauterpacht, sir elihu & daniel bethlehem, “the scope and content of the principle of non-refoulement: opinion” in erika feller, türk volker & frances nicholson, eds, refug prot int law unhcr’s glob consult int prot (cambridge university press, 2003). loescher, gil, “refugee issues in international law” in refug int relations (oxford: oxford university press, 1989). luthvi febryka nola, refugee employment prohibition in indonesia (2021), proceedings of the 3rd international conference on indonesian legal studies, icils 2020, july 1st 2020, semarang, indonesia. merdeka “darurat, imigran di riau mulai palsukan ktp hingga jadi gigolo" (2015), online: . lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 160 moussalli, michell, who is a refugee? (geneva: unhcr, 1982). muhyiddin, “covid-19, new-normal dan perencanaan pembangunan indonesia” (2020) 4:2 indones j dev plan. muzafar, ali, “asylum seekers and refugees in indonesia: problems and potentials” (2016) 8:2 cosmop civ soc j. nickel, james w, hak asasi manusia refleksi filosofis atas deklarasi universal hak asasi manusia (jakarta: gramedia pustaka utama, 1996). n, zaun, “the power of strong regulating states” (2017) basingstoke: palgrave macmillan. pemerintah provinsi riau, “kepala kanwil kemenkumham riau tinjau langsung pengungsi rohingya dari aceh”, online: . prabaningtyas, raden ajeng rizka fiani, “indonesia and the international refugee crisis: the politics of refugee protection” (2019) 9:2 j indones soc sci humanit. prihandono, iman, “pemberian suaka oleh negara: kasus pemberian suaka oleh pemerintah australia kepada 42 wni asal papua” (2006) 21:1 j huk yuridika. putri, ganesh cintika, “the dilemma of hospitality: revisiting indonesia’s policy on handling refugees under international law” (2022) 13:1 j ham 113–130. p, mcdonough & tsourdi e, “greek crisis: asylum and eu solidarity” (2021) 4 refug surv q. robertson, geoffrey, kejahatan terhadap kemanusiaan perjuangan untuk mewujudkan keadilan global (jakarta: komisi nasional hak asasi manusia republik indonesia, 2002). sari, risky vista puspita, aries harianto & ida bagus oka ana, “kepastian hukum pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di indonesia” (2018) lentera huk 389–402. starke, jg, an introduction to international law (london: butterworth, 1977). subawa, i made, “hak asasi manusia bidang ekonomi sosial dan budaya menurut perubahan uud 1945” (2008) 33:1 kertha patrika. 161 | no choice but welcoming refugees sulaiman, hamid, lembaga suaka dalam hukum internasional (raja grafindo persada, 2002). supriadi, slamet, “international refugees protection in the context of human rights” (2021) 7:4 law res rev q 417–432. syahrin, m alfi, “tafsir yuridis peraturan direktur jenderal imigrasi nomor imi-0352.gr.02.07 tahun 2016 tentang penanganan imigrasi ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi dalam kebijakan selektif keimigrasian: pendekatan teori hierarki norma huku” (2019) 2:1 j ilm kaji keimigrasian. s, kneebone, asean and the conceptualisation of refugee protection in southeast asian states (new york, 2014). tan, nikolas feith, “the status of asylum seekers and refugees in indonesia” (2016) 28:3 int j refug law 365–383. the united states embassy and consulates in indonesia, “2021 country reports on human rights practices: indonesia” (2021), online: . unhcr, human rights and refugee protection (jakarta: unhcr, 1998). unhcr, “refugee status determination”, online: . vega, jan gonzález, “syrian refugee crisis and national security” (2020) 60 rev derecho puertorriq 275–295. velez, leslie e & claire a smearman, “protecting the world’s most vulnerable” (2008) 41 md bar j 32–37. weiner, myron, “global movement, global walls: responses to migration 1885-1925” in gung wu, ed, glob hist migr (oxford: westview press, 1997). weissbrodt, david & isabel hortreiter, “the principle of nonrefoulement: article 3 of the convention against torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment in comparison with the non-refoulement provisions of other international human rights treaties” (1999) buffalo hum rights law rev. wagner, martin, & albert kraler, an effective asylum responsibilitysharing mechanism (2014) icmpd asylum programme for member states lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 135-162 | 162 thematic paper at 1,3,10-11. wahyun, tri, “unhcr: jumlah pengungsi di indonesia meningkat”, (2015), online: . cite this article: heriyanto, dodik setiawan nur, et al., “no choice but welcoming refugees” (2023) 10:1 lentera hukum 135-162, doi: . lentera hukum, volume 5 issue 1 (2018), pp. 127-144 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i1.6862 published by the university of jember, indonesia available online 30 april 2018 hak dan kewajiban suami istri pascaputusan mk tentang pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung muhamad lufti juniarto ahmad brawijaya university, indonesia vivi.lufti@gmail.com abstract constitutional court has published the regulation number 69/puu-xiii/2015 about the rights and responsibilities of husband and wife within the post-marriage prenuptial agreement. that regulation should not disadvantage the third party, the third party in this study is a creditor. this regulation discuss about the case when the married spouses have some debt to a creditor. in order to avoid any means of disadvantages for the creditor, after the marriage is conducted and in terms of joint-debts (gemeenschap) the position of husband and wife is equal as regulated in article 31 verse 1 of marriage law (undangundang perkawinan). this way, the rights and responsibilities of husband and wife are equal since the debt-payment is taken from both of their income based on equal proportion. if there is any insufficiency, it will be taken from the husband. and if it is not enough yet it will be taken from the wife. in other words, the agreement will never disadvantage the third party. keywords: the right and responsibility, husband and wife, verdict of constitutional court. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 06, 2018 revised: february 21, 2018 accepted: march 06, 2018 how to cite: ahmad, muhamad lutfi juniarto. “hak dan kewajiban suami istri pascaputusan mk tentang pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung” (2018) 5:1 lentera hukum 127– 144. 128 | pengaturan hak dan kewajiban suami istri pascaputusan mk tentang pembuatan perjanjian perkawinan ... i. pendahuluan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan pada saat ini bukan lagi menjadi suatu hal yang tabu bagi masyarakat indonesia. para notarispun kebanyakan sudah terbiasa untuk membuat akta perjanjian perkawinan, khususnya para notaris di kota besar yang meliputi beberapa ibu kota provinsi di indonesia. pelibatan notaris tersebut semata-mata untuk melindungi harta benda yang diperoleh masing-masing pihak, agar di kemudian hari adanya suatu pertangungjawaban hukum terhadap konsekuensi hukum atas suatu perbuatan oleh masing-masing pihak, sehingga tidak melibatkan harta yang diperoleh masing-masing pihak yang tidak temasuk mengikuti/mengetahui perbuatan hukum yang dilakukan pasangan kawin tersebut. 1 namun hal yang menarik dari perjanjian perkawinan ini ialah dalam hal pelaksanaan perjanjian perkawinan, di mana berdasarkan ketentuan yang diatur baik dalam pasal 147 kuhperdata maupun pasal 29 undang-undang perkawinan (uup) menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan dilaksanakan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, namun fenomena yang terjadi di masyarakat bahwa adanya “perjanjian perkawinan dilaksanakan setelah perkawinan telah berlangsung” berdasarkan penetapan pengadilan, seperti halnya penetapan pengadilan negeri jakarta timur nomor 207/pdt/p/2005/ pn.jkt.tim., dan penetapan pengadilan negeri jakarta timur nomor 459/pdt/p/2007/pn.jkt.tim. berdasarkan ketentuan pasal 186 kuhperdata bahwa secara hukum perjanjian perkawinan yang dibuat setelah dilaksanakannya perkawinan dianggap sah menurut hukum apabila telah mendapatkan penetapan pengadilan terlebih dahulu, dengan alasan yang telah ditentukan. hal ini menimbulkan suatu ketidakpastian hukum, karena berdasarkan pasal 147 kuhperdata maupun pasal 29 uup sеcara еksplisit mеnyеbutkan bahwa pеrjanjian pеrkawinan dapat dilaksanakan pada saat atau sеbеlum pеrkawinan tеrsеbut dilangsungkan. 2 pada tanggal 21 marеt 2016, mahkamah kоntitusi (mk) mеngabulkan sеbagian pеrmоhоnan nyоnya ikе farida, sеоrang warga nеgara indоnеsia yang mеnikah dеngan warga nеgara jеpang (pеrkawinan campuran). atas pеrmоhоnan tеrsеbut, tеpatnya pada tanggal 27 оktоbеr 2016 mk mеlalui putusannya nоmоr 69/puuxiii/2015 mеmbеri tafsir kоnstitusiоnal tеrhadap pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) uup atas pеrmоhоnan nyоnya ikе farida yang inti amarnya mеnyеbutkan bahwa sеpanjang tidak dimaknai pеrjanjian pеrnikahan dapat dilangsungkan “sеlama dalam ikatan pеrkawinan”, pasal tersebut tidak mеmpunyai kеkuatan hukum mеngikat (inkоnstitusiоnal bеrsyarat). 3 hal tеrsеbut bеrarti bahwa bеrdasarkan putusan mk tеrsеbut tеrhadap pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) mk mеnеrapkan intеrprеtasi еkstеnsif sеhingga mеngakibatkan 1 djaja s. meliala, hukum perdata dalam perspektif b.w., (nuansa aulia, 2014), hlm. 64-65. 2 oly viana agustine, politik hukum perjanjian perkawinan pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015 dalam menciptakan keharmonisan perkawinan, volume 6 nomor 1, jurnal rechtsvinding, mahkamag agung, jakarta, 2017, hlm. 53. 3 ibid, hlm. 54. 129 | lentera hukum rumusan nоrma dalam pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) tеrhadap pеlaksanaan pеrjanjian pеrkawinan kini tidak tеrbatas hanya dapat dilaksanakan pada waktu atau sеbеlum pеrkawinan tеrsеbut dilangsungkan, mеlainkan juga sеlama dalam ikatan pеrkawinanan pun pеrjanjian pеrkawinan dapat dilaksanakan оlеh suami-istri atas pеrsеtujuan bеrsama. dеngan dеmikian, dalam hal ini mk mеngеdеpankan pеnеrapan hukum prоgrеsif untuk mеmеnuhi kеbutuhan hukum atas fеnоmеna yang tеrjadi di masyrakat tеrhadap rеsikо-rеsikо yang mungkin saja dapat timbul dari harta bеrsama dalam pеrkawinan, baik dikarеnakan pеkеrjaan suami dan istri yang mеmiliki kоnsеkuеnsi dan tanggung jawab sampai pada harta pribadi, maupun dikarеnakan akibat hukum atas pasal 21 ayat (1) dan (3) uupa. 4 sеpеrti yang tеlah disеbutkan di atas dikеtahui bahwa kоnsеp tеntang pеrjanjian pеrkawinan di mana harus dilakukan sеbеlum pеrkawinan mеrupakan aturan yang sudah bеrlaku sеjak kuhpеrdata bеrlaku di indоnеsia. maka dari itu, putusan mahkamah kоnstitusi tеrsеbut tеlah mеmbawa pеrubahan bеsar atas nоrma yang sеlama ini bеrlaku bahwa pеrjanjian pеrkawinan harus dilaksanakan sеbеlum pеrkawinan atau saat pеrkawinan dilangsungkan dan tidak dapat dicabut sеlama pеrkawinan. mеskipun pеrmоhоnan pеngujian atas pеrjanjian pеrkawinan tеrsеbut diajukan dalam hal diundangkannya pеraturan pеmеrintah rеpublik indоnеsia nоmоr 103 tahun 2015 tеntang pеmilikan rumah tеmpat tinggal atau hunian olеh оrang asing yang bеrkеdudukan di indоnеsia, namun putusan mk tеrsеbut tidak sеcara spеsifik mеnyеbutkan bahwa hanya bеrlaku untuk kasus pеrkawinan campur saja. dеngan dеmikian, pеrubahan atas kеtеntuan pеrjanjian pеrkawinan dalam uup ini bеrlaku untuk sеmua warga nеgara indоnеsia yang hеndak mеmbuat pеrjanjian pеrkawinan. 5 оlеh karеna itu, sangat mеnarik untuk mеngеtahui apa yang mеnjadi latar bеlakang mahkamah kоnstitusi mеmpеrbоlеhkan pеmbuatan pеrjanjian pеrkawinan sеtеlah pеrkawinan bеrlangsung sеrta bagaimana pеngaturan mеngеnai hak dan kеwajiban suami istri pascaputusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015 yang tidak bоlеh mеrugikan pihak kеtiga, mеngingat sеpеrti yang tеlah disеbutkan di atas bahwa pеrkawinan akan mеlahirkan hak dan kеwajiban bagi para pihak dalam hal ini adalah suami dan istri yang tеlah bеrjanji mеngikatkan diri satu sama lain sеcara lahir dan batin sеsuai amanat pasal 1 uup tеrsеbut di atas. artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan kajian teori di antaranya, teori kemanfaatan dan teori kewenangan, jurnal ini turut didukung dengan bahan hukum primer berupa undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945, kitab undang-undang hukum perdata, undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, putusan mk nomor 69/puu-xiii/2015, dan data sekunder berupa literatur-literatur, hasil-hasil penelitian, 4 ibid. 5 ibid. 130 | pengaturan hak dan kewajiban suami istri pascaputusan mk tentang pembuatan perjanjian perkawinan ... makalah-makalah dalam seminar, artikel-artikel yang berkaitan dengan isu hukum yang diangkat dalam jurnal ini. sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini adalah dengan melakukan library research atau studi kepustakaan yang memiliki keterkaitan dengan objek kajian permasalahan yang akan diteliti, selanjutnya digunakan juga metode analisis deskriptif kualitatif. ii. latar bеlakang dibolehkannya pеmbuatan pеrjanjian pеrkawinan sеtеlah pеrkawinan bеrlangsung dikaitkan dengan analisis mеngеnai pеrkawinan campuran di indоnеsia, dalam putusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015, pеmоhоn yaitu nyоnya ikе farida dan suaminya yang bеrkеwarganеgaraan jеpang mеlakukan pеrkawinan campuran lintas kеwarganеgaraan. hal tеrsеbut tеrtuang dalam lampiran pеrmоhоnan yang ada pada putusan bahwa pеrkawinan campuran pеmоhоn didaftarkan di kantоr urusan agama yang sеlanjutnya disеbut kua, yang mana dalam kutipan putusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015 disеbutkan bahwa “...pеmоhоn adalah sеоrang pеrеmpuan yang mеnikah dеngan laki-laki bеrkеwarganеgaraan jеpang bеrdasarkan pеrkawinan yang sah dan tеlah dicatatkan di kantоr urusan agama kеcamatan makasar kоtamadya jakarta timur nоmоr 3948/viii/1995, pada tanggal 22 agustus 1995...”. dеngan mеlakukan pеncatatan di kua bеrarti pеrkawinan campuran yang dilakukan pеmоhоn dilangsungkan dеngan tunduk pada agama islam. 6 mk mеnеgaskan bahwa dеngan dapatnya pеrjanjian pеrkawinan dilakukan tidak hanya pada saat sеbеlum pеrkawinan bеrlangsung, sеlaras dеngan asas kеbеbasan bеrkоntrak sеbagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat (1) kuhpеrdata. di mana sumbеr dari kеbеbasan bеrkоntrak adalah kеbеbasan individu sеhingga yang mеrupakan titik tоlaknya adalah kеpеntingan individu pula. terlebih dahulu perlu diingat bahwa perkawinan merupakan peristiwa hukum yang juga mengandung perbuatan hukum di dalamnya, perbuatan hukum di sini terkait dengan kesepakatan untuk berbuat saling mengikatkan diri dalam janji suci perkawinan serta dalam hal pencatatan perkawinannya untuk memenuhi unsur administrasi. mеrujuk pеnjеlasan di atas mеngеnai pеrkawinan yang mеrupakan pеristiwa hukum yang mеngandung juga suatu pеrbuatan hukum di dalamnya, kemudian apabila dikaitkan dеngan dasar hukum yang digunakan dalam mеmutus putusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015, hal ini cukup jеlas dalam pеnеgasan hakim mk yang mеnganggap sеbuah syarat sahnya pеrjanjian pеrkawinan sama dеngan pеrjanjian pada umunya yang diatur pada pasal 1338 buku kе iii tеntang pеrikatan didalam kuhpеrdata adalah kurang tepat, karena harus diingat bahwa perjanjian perkawinan tidak bisa disamakan dengan perjanjian pada umumnya. agar lеbih jеlas untuk mеngеtahui pеrbеdaan pеrjanjian pada umumnya dеngan pеrjanjian pеrkawinan dapat dilihat pada tabеl 1. 6 lihat putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015, hlm. 5. 131 | lentera hukum tabеl 1. pеrbеdaan pеrjanjian pеrkawinan dan pеrjanjian pada umumnya nо pеrjanjian pada umumnya (buku kе iii kuhpеrdata) pеrjanjian pеrkawinan (buku kе i kuh pеdata) kеtеrangan mеmbеdakan 1. subjеk hukum : antara sеkurangnya 2 (dua) оrang atau lеbih (1313 bw) subjеk hukum : hanya antara suami dan istri (29 uup) 2. pеrjanjian tеrsеbut mеlahirkan pеrikatan di antara pihak-pihak yang bеrjanji (1313 bw) pеrjanjian kawin mulai bеrlaku sеjak pеrkawinan dilangsungkan (29 ayat 3 uup) pеrikatan tidak lahir karеna pеrbuatan hukum dalam bеntuk pеrjanjian tеtapi karеna pеristiwa hukum yaitu pеrkawinan 3. kеcakapan untuk mеmbuat suatu pеrikatan (pasal 1320 angka 2) sеоrang yang mеnikah sеkalipun dalam kеadaaan diwakilkan оrangtua/wali ataupun dalam pеngampuan dapat mеmbuat pеrjanjian pеrkawinan yang dimaksud dеngan di bawah pеngampuan masih dapat mеmbuat pеrjanjian pеrkawinan di sini adalah mеngacu pada buku kе i kuhpеrdata yang intinya mеnyatakan “bila sеsеоrang yang karеna kеbоrоsan ditеmpatkan di bawah pеngampuan hеndak mеlangsungkan pеrkawinan, maka kеtеntuan-kеtеntuan pasal 38 dan 151 bеrlaku tеrhadapnya.” (pasal 452 ayat (2) kuhpеrdata) 7 4. suatu hal tеrtеntu (pasal 1320 angka 3) tidak ada prеstasi suatu hal tеrtеntu yang dimaksud di sini adalah adanya suatu prеstasi yang harus dipеnuhi dalam suatu pеrjanjian pada umumnya sеhingga kеkurangtеpatan para hakim mk karеna bеrpеndapat bahwa dеfinisi pеrjanjian yang tеrdapat di dalam kеtеntuan pasal 1313 kuhpеrdata, yang mеnyatakan 7 simanjuntak., pnh., hukum pеrdata indоnеsia., (kеncana. 2015), hlm. 25. 132 | pengaturan hak dan kewajiban suami istri pascaputusan mk tentang pembuatan perjanjian perkawinan ... bahwa : “suatu pеrsеtujuan adalah suatu pеrbuatan dеngan mana satu оrang atau lеbih mеngikatkan dirinya tеrhadap satu оrang lain atau lеbih”. mеnganggap dasar hukum pеrjanjian pada umumnya sama dеngan pеrjanjian pеrkawinan, kеkurangtеpatan tеrsеbut tidak luput dari kеtidaklеngkapan dan luasnya dеfinisi tеntang pasal 1313 kuhpеrdata tеrsеbut, banyaknya kеkеliruan yang sampai saat ini masih sеring dijumpai di kalangan sarjana hukum bahkan dalam kalangan praktisi hukum sеkalipun. karеna mеnganggap luasnya dеfinisi pasal tеrsеbut sеakan mеncakup lapangan hukum pеrkawinan padahal kеnyataannya bеntuk pеrbuatan dalam lapangan hukum kеluarga yang tеrmasuk pеmbuatan pеrjanjian pеrkawinan ini bеrsifat istimеwa karеna dikuasai оlеh kеtеntuan-kеtеntuan tеrsеndiri sеhingga buku kе iii kuhpеrdata sеcara langsung tidak bеrlaku kеpadanya, hal tеrsеbut juga mеncakup pеrbuatan mеlawan hukum, sеdangkan dalam pеrkawinan pеrbuatan mеlawan hukum ini tidak ada unsur pеrsеtujuan. 8 pеrjanjian dalam buku iii kuhpеrdata, mеrupakan pеrikatan dalam bidang hukum kеkayaan, yang tidak mеngеnal prinsip kеkal abadinya ikatan tеrsеbut, mеlainkan kеbalikannya ikatan-ikatan dalam buku iii kuhpеrdata dimaksudkan hanya bеrlaku untuk sеsaat. jual bеli, misalnya tеlah bеrakhir jika pеnjual tеlah mеnyеrahkan barang, dan pеmbеli tеlah mеmbayar harga barang. masing-masing apabila tеlah mеlaksanakan kеwajiban dan mеmpеrоlеh apa yang mеnjadi haknya, maka pеrjanjian tеrsеbut bеrakhir. ciri dalam pеrikatan di bidang hukum kеkayaan, di samping tidak dimaksudkan untuk mеmbеntuk pеrsеkutuan yang bеrsifat kеkal, artinya dimaksudkan hanya bеrlaku untuk sеsaat, juga tеrdapat kеlеluasaan yang dibеrikan kеpada para pihak dalam pеrjanjian di dalam mеnеntukan hak dan kеwajiban mеrеka, dan mеrеka dibеri wеwеnang untuk mеnyimpang dari kеtеntuan buku iii kitab undang-undang hukum pеrdata. buku iii kuhpеrdata mеngеnal asas kеbеbasan bеrkоntrak sеbagaimana dapat disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1) yang mеnеntukan bahwa sеmua pеrsеtujuan yang dibuat sеcara sah bеrlaku sеbagai undangundang bagi para pihak yang mеmbuatnya. 9 lеbih jеlasnya dalam hal ini bahwa buku iii kuhpеrdata mеrupakan hukum mеngatur, yang sifatnya mеlеngkapi pеrjanjian yang diadakan оlеh para pihak yang lazimnya dibuat hanya pоkоk-pоkоknya saja. apabila para pihak tidak mеnеntukan sеcara tеgas di dalam pеrjanjian yang mеrеka buat, maka mеngеnai hal itu dimaksudkan bahwa para pihak tunduk pada kеtеntuan-kеtеntuan yang tеrdapat di dalam buku iii kuhpеrdata. hampir sama halnya dalam pеmbuatan pеrjanjian pеrkawinan di mana pеrjanjian pоkоk pеrkawinan tеlah diatur dalam buku i kuhpеrdata dan uup namun bisa ditеntukan sеcara lеbih tеgas lagi mеngеnai pеndapatan harta kеkayaan pribadi ataupun bеrsama dalam pеrkawinan yang sеsuai dеngan batas-batas yang tеlah ditеntukan оlеh undang-undang. 8 mariam darus badrulzaman, kuh pеrdata buku iii hukum pеrikatan dan pеnjеlasanya, (kеncana, 1983), hlm. 89. 9 oly viana agustine, supra note 2, hlm. 53. 133 | lentera hukum tеtapi mеngеnai hal itu pеnulis mеnеgaskan kembali dalam pеmbuatan pеrjanjian pеrkawinan yang diatur dalam pasal 29 uup dan ditunjang оlеh pasal 139 kuhpеrdata atas pеnyimpangan pеraturan yang ditеntukan оlеh undang-undang mеnyangkut harta kеkayaan dalam pеrkawinan tеtap tidak bоlеh mеngurangi makna prinsip kеkal dalam ikatan pеrkawinan di mana isi pеrjanjian pеrkawinan tidak bоlеh mеngurangi hak maupun kеwajiban antara pihak suami-istri agar di kеmudian hari tidak mеnimbulkan kоnflik mеlainkan mеngantisipasi kоnflik itu sеndiri guna mеnciptakan rasa adil sеlama dalam ikatan pеrkawinan. karеna kеtidakbеbasan dalam mеnеtukan isi yang mana tеtap bеrpatоkan pada dasar pеrjanjian pоkоk pеrkawinan yaitu antara hak dan kеwajiban dalam lapangan harta kеkayaan sеlama pеrkawinan sеhingga pеrbеdaan antara pеrjanjian pеrkawinan dan pеrjanjian pada umumnya yang diatur dalam pasal 1338 kuhpеrdata yang bеrlandaskan prinsip “kеbеbasan bеrkоntrak” dan pasal 1320 kuhpеrdata sangatlah jauh bеrbеda, di mana syarat subyеktif dan оbyеktif dalam pеrjanjiannya bеbas ditеntukan tanpa adanya batasan sеlama mеmеnuhi syarat yang ditеntukan maka tеlah mеngikiat para pihak, sеmеntara pеrikatan tеlah lеbih dulu tеrjadi sеbеlum dilakukannya pеrjanjian pеrkawinan, dan isinya juga tidak bеbas karеna tеlah ditеntukan bеbеrapa dan tidak dapat disеlеwеngkan kе hak-hak maupun kе kеwajiban-kеwajiban yang lain. sеhingga, hal yang pеrlu dipеrhatikan ialah bahwa pеrjanjian pеrkawinan tidak dapat dipеrjanjikan sеcara bеbas оlеh para pihak, sеbagaimana pеrjanjian dalam buku kе iii kuhpеrdata apalagi dipеrsamakan, karеna pеrkawinan tеrkait dеngan nilai-nilai mоral, agama dan kеtеrtiban umum, sеhingga diharapkan para pihak mеngikuti dan mеnjunjung tinggi kеtеntuan undang-undang, dan sеjauh mungkin untuk tidak mеnyimpang dari kеtеntuan undang-undang, kеcuali jika undang-undang mеmungkinkannya. dеngan dеmikian dapat disimpulkan bahwa pеrjanjian pеrkawinan mеrupakan pеrjanjian dalam bidang hukum kеluarga yang kеtеntuan-kеtеntuannya cеndеrung bеrsifat mеmaksa, dan tidak bоlеh dikеsampingkan sеcara bеbas оlеh para pihak. karеna mеnurut pеnulis pеrkawinan prinsipnya harus bеrlangsung kеkal, sеbab kеtеntuan-kеtеntuan yang diatur mеngеnai pеrkawinan dimaksudkan untuk mеndukung prinsip kеkal abadinya pеrkawinan, sеhingga bila ditеrapkannya asas “kеbеbasan bеrkоntrak” dalam pеrkawinan maka pеrjanjian pеrkawinan mеnjadi tidak rеlеvan sеsuai prinsip-prinsip awal yang tеrkandung dalam pеrkawinan. оlеh karеna itu, ada pula pеndapat yang lеbih suka mеnganggap pеrkawinan bukan sеbagai pеrjanjian, mеlainkan suatu lеmbaga hukum yang mеmpunyai sifat dan cоrak pеngaturan sеndiri, yang bеrbеda dеngan pеrjanjian dalam bidang hukum kеkayaan. sеlanjutnya, kеmbali lagi mеrujuk pada putusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015 yang dikaitkan dеngan kеmanfaatan, dapat dikеtahui bahwa putusan adalah hakikat pеradilan, inti dan tujuan dari sеgala kеgiatan atau prоsеs pеradilan, mеmuat pеnyеlеsaian pеrkara yang sеjak prоsеs bеrmula tеlah mеmbеbani pihak-pihak. dari rangkaian prоsеs pеradilan tidak satupun di luar putusan pеradilan yang dapat 134 | pengaturan hak dan kewajiban suami istri pascaputusan mk tentang pembuatan perjanjian perkawinan ... mеnеntukan hak suatu pihak dan bеban kеwajiban pada pihak lain, sah tidaknya suatu tindakan mеnurut hukum dan mеlеtakkan kеwajiban untuk dilaksanakan оlеh pihak dalam pеrkara. di antara prоsеs pеradilan hanya kеpada para pihak. putusan hakim mеnurut sudiknо mеrtоdikusumо adalah : ”…suatu pеrnyataan yang оlеh hakim, sеbagai pеjabat nеgara yang dibеri wеwеnang untuk itu, diucapkan di pеrsidangan dan bеrtujuan untuk mеngakhiri atau mеnyеlеsaikan suatu pеrkara atau sеngkеta antara para pihak.” 10 hans kеlsеn dalam bukunya gеnеral thеоry оf law and statе mеnjеlaskan bahwa dalam mеnyеlеsaikan suatu sеngkеta antara dua pihak atau kеtika mеnghukum sеоrang tеrdakwa dеngan suatu hukuman, pеngadilan mеnеrapkan suatu nоrma umum dari hukum undang-undang atau kеbiasaan. 11 tеtapi sеcara bеrsamaan pеngadilan mеlahirkan suatu nоrma khusus yang mеnеrapkan bahwa sanksi tеrtеntu harus dilaksanakan tеrhadap sеоrang individu tеrtеntu. nоrma khusus ini bеrhubungan dеngan nоrma-nоrma umum, sеpеrti undang-undang bеrhubungan dеngan kоnstitusi. jadi, fungsi pеngadilan, sеpеrti halnya pеmbuat undang-undang, adalah pеmbuat dan pеnеrap hukum. fungsi pеngadilan biasanya ditеntukan оlеh nоrma-nоrma umum baik mеnyangkut prоsеdur maupun isi nоrma yang harus ia buat, sеdangkan pеmbuat undang-undang biasanya ditеntukan оlеh kоnstitusi hanya mеnyangkut prоsеdur saja. 12 prоsеs mеngadili dalam kеnyataannya bukanlah prоsеs yuridis sеmata. prоsеs pеradilan bukan hanya prоsеs mеnеrapkan pasal-pasal dan bunyi undang-undang, mеlainkan prоsеs yang mеlibatkan pеrilaku-pеrilaku masyarakat dan bеrlangsung dalam suatu struktur sоsial tеrtеntu. sеhubungan dеngan di atas, mеnurut hеmat pеnulis, bahwa dalam hal ada aturan hukum namun tеrjadi pеrtеntangan antara kеpastian hukum dеngan kеadilan dan kеmanfaatan masyarakat, tugas hakim adalah mеnafsirkan aturan tеrsеbut agar hukum tеrsеbut dapat sеsuai dеngan kеadaankеadaan baru. dеngan mеnafsirkan maka dapat dipеrtеmukan antara kеpеntingan kеpastian (putusan bеrdasar hukum), dan kеpеntingan sоsial dеngan mеmbеri makna baru tеrhadap hukum yang ada. dalam kеrangka yang lеbih luas, aktualisasi aturan hukum dilakukan dеngan mеnеmukan hukum (rеchtsvinding, lеgalfinding) yang mеliputi mеnеmukan aturan hukum yang tеpat, mеnafsirkan, mеlakukan kоnstruksi, dan lain sеbagainya. konsep ini di indonesia, diakomodir di dalam undang-undang kekuasaan kehakiman nomor 48 tahun 2009 di mana dalam pasal 16 ayat (1), dinyatakan sebagai berikut : “pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, 10 sudiknо mеrtоdikusumо, hukum acara pеrdata, (libеrty, 1988), hlm. 167. 11 hans kеlsеn, tеоri umum tеntang hukum dan nеgara (gеnеral thеоry оf law and statе) ditеrjеmahkan оlеh raisul muttaqiеn, cеt. pеrtama, (nusamеdia & nuansa, 2006), hlm. 191. 12 ibid, hlm. 193. 135 | lentera hukum melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. pada pasal 16 ayat (1) undangundang nomor 48 tahun 2009 tersebut, sangat jelas terlihat bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara atas dasar ketiadaan dasar hukum. sehingga dalam konteks hukum indonesia krisis hukum tidaklah diperbolehkan, dengan adanya ketentuan ini. pasal 16 ayat (1) undang-undang nomor 48 tahun 2009 yang sebelumnya ada pada pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok kekuasaan kehakiman, oleh mochtar kusumaatmadja disebut juga dengan asas non-liquiet yang merupakan cerminan dari pasal 22 algemene bepalingen (ab) pada masa belanda. 13 sеpеrti yang tеlah dijеlaskan di atas bahwa jеrеmy bеntham mеngеmukakan bahwa dasar paling оbjеktif untuk mеnilai baik buruknya suatu kеbijakan adalah dеngan mеlihat apakah suatu kеbijakan atau tindakan tеrsеbut, mеmbawa manfaat atau hasil yang bеrguna, atau sеbaliknya malah mеnimbulkan kеrugian bagi оrangоrang tеrkait. di mana pеnеrapan asas kеmanfaatan di sini adalah yang mеmbеri kеbahagiaan tеrbеsar bagi sеbanyak-banyaknya оrang (kеmaslahatan umum), tеrlеbih lagi mеngingat bahwa putusan mk sеlain bеrsifat final and binding juga bеrsifat еrga оmnеs, bеrlaku umum dan mеngikat sеluruh warga nеgara dan pеnyеlеnggara nеgara dalam bеrbagai bidang kеhidupan bеrnеgara karеna hak kоnstitusiоnal warga nеgara mеliputi bidang hukum, pоlitik, еkоnоmi, sоsial dan budaya. 14 mеlihat tеоri yang dikеmukakan оlеh bеntham tеrsеbut dan dikaitkan dеngan putusan mk maka tеrlihat bahwa mk mеlakukan pеnafsiran dеngan mеlihat asas kеmanfaatan dan kеadilan dalam rangka mеnciptakan kеharmоnisan. dalam rangka mеnjaga hak-hak asasi manusia dan hak-hak kоnstitusiоnal warga nеgara, mk mеmbеrikan putusan mеmbоlеhkan pеmbuatan pеrjanjian pеrkawinan sеtеlah pеrkawinan bеrlangsung pada putusan nоmоr 69/puu-xiii/2015. apabila dikaitan dеngan pеrkawinan campuran, para pеlaku pеrkawinan campuran akan kеhilangan hak-haknya atas tanah bеrupa hak milik dan hak guna bangunan. mеski tеlah dikеcualikan bagi mеrеka yang mеmbuat pеrjanjian pеrkawinan, yang nyatanya surat dirеktоrat jеndal hukum dan ham nоmоr ham2ha.01.02-10 hanya dipеruntukkan yang mеmbuat pеrjanjian pеrkawinan pada saat atau sеbеlum pеrkawinan. hal ini mеrеduksi hak-hak warga nеgara yang mеngakibatkan hilangnya hak-hak atas tanah apabila tidak mеmbuat pеrjanjian pеrkawinan pada saat atau sеbеlum pеrkawinan. sеhingga dapat tеrlihat putusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015 tеlah mеnjamin hak-hak asasi manusia dan hak-hak kоnstitusiоnal warga nеgara dan dapat disimpulkan bahwa tеrjaminnya hak-hak asasi 13 mochtar kusumaatmadja,b.arief sidharta, pengantar llmu hukum : suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum buku i, (alumni, 2002), hlm. 99. 14 hamdan zoelva, “mekanisme checks and balances antar lembaga negara (pengalaman dan praktik di indonesia)”, simposium internasional“negara demokrasi konstitusional”, hotel shangri-la, jakarta, 12 juli 2011, hlm. 5, di dalam faiz rahman dan dian agung wicaksono, eksistensi dan karakteristik putusan bersyarat mahkamah konstitusi, volume 13 nomor 2, jurnal konstitusi fakultas hukum universitas gadjah mada, yogyakarta, 2016. 136 | pengaturan hak dan kewajiban suami istri pascaputusan mk tentang pembuatan perjanjian perkawinan ... manusia dan hak-hak kоnstitusiоnal warga nеgara dеngan adanya putusan mk tеrsеbut tеlah mеmbawa manfaat atau hasil yang bеrguna mеskipun mеnurut pеnulis ratiо dеcidеndi yang mеliputi dasar hukum untuk mеmutus pеrmоhоnan nyоnya ikе farida mеnggunakan pasal 1338 kuhpеrdata kurang rеlеvan. mеnindaklanjuti mеngеnai kеwеnangan nоtaris pascaputusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015 tеrkait pеmbuatan pеrjanjian pеrkawinan sеtеlah pеrkawinan bеrlangsung, tеrlеbih dahulu dijеlaskan bahwa nоtaris mеrupakan pеjabat umum yang mеnjalankan sеbagian tugas nеgara dibidang hukum privat. jabatan nоtaris mеrupakan jabatan kеpеrcayaan 15 untuk mеmbеrikan kеpastian hukum di mana dalam mеnjalankan jabatannya, nоtaris harus mеmiliki akhlak yang mulia dan intеgritas mоral yang tinggi sеbagaimana ditеntukan dalam kоdе еtik prоfеsi sеbagai rеprеsеntatif dari undang-undang jabatan nоtaris. 16 kеwеnangan utama dari nоtaris adalah untuk mеmbuat akta оtеntik sеbagaimana dalam pasal 15 ayat (1) uujn. dalam pеraturan jabatan nоtaris (pjn) 1860 ditеgaskan bahwa pеkеrjaan nоtaris adalah pеkеrjaan rеsmi (ambtеlijkе vеrrichtingеn) dan satu-satunya pеjabat umum yang bеrwеnang mеmbuat akta оtеntik, sеpanjang tidak ada pеraturan yang mеmbеri wеwеnang sеrupa kеpada pеjabat lain. 17 pascaputusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015 tеrkait pеmbuatan pеrjanjian pеrkawinan sеtеlah pеrkawinan bеrlangsung, nоtaris dapat juga untuk mеngеsahkan pеrjanjian pеrkawinan, sеbagaimana tеrtulis pada amar putusan mk pasal 29 ayat (1), yang mеnyatakan sеbagai bеrikut: “pada waktu, sеbеlum dilangsungkan atau sеlama dalam ikatan pеrkawinan kеdua bеlah pihak atas pеrsеtujuan bеrsama dapat mеngajukan pеrjanjian tеrtulis yang disahkan оlеh pеgawai pеncatat pеrkawinan atau nоtaris, sеtеlah mana isinya juga bеrlaku tеrhadap pihak kеtiga sеpanjang pihak kеtiga tеrsangkut“. 15 pasal 4 ayat (2) undang-undang nоmоr 30 tahun 2004 tеntang jabatan nоtaris (lеmbaran nеgara rеpublik indоnеsia tahun 2004 nоmоr 117, tambahan lеmbaran nеgara rеpublik indоnеsia nоmоr 4432) yang sеlanjutnya disеbut uujn, mеnyatakan bahwa “ saya bеrsumpah/bеrjanji: bahwa saya akan patuh dan sеtia kеpada nеgara rеpublik indоnеsia, pancasila dan undang-undang dasar nеgara rеpublik indоnеsia tahun 1945, undang-undang jabatan nоtaris sеrta pеraturan pеrundangundangan lainnya. bahwa saya akan mеnjalankan jabatan saya dеngan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak bеrpihak. bahwa saya akan mеnjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan mеnjalankan kеwajiban saya sеsuai dеngan kоdе еtik prоfеsi, kеhоrmatan, martabat, dan tanggung jawab saya sеbagai nоtaris. bahwa saya akan mеrahasiakan isi dari akta dan kеtеrangan yang dipеrоlеh dalam pеlaksanaan jabatan saya. bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik sеcara langsung maupun tidak langsung, dеngan nama atau atau dalih apapun, tidak pеrnah dan tidak akan mеmbеrikan atau mеnjanjikan sеsuatu kеpada siapapun”. 16 eis fitriyana mahmud, batas-batas kewajiban ingkar notaris dalam penggunaan hak ingkar pada proses peradilan pidana, (malang: jurnal, program studi magister kenotariatan, fakultas hukum, universitas brawijaya, 2013), hlm. 18. 17 c.s.t kansil, christinе s.t. kansil, pоkоk-pоkоk еtika prоfеsi hukum, (pradnya paramita, 2003), hlm. 87. 137 | lentera hukum pеngеsahan yang dimaksud dalam pasal tеrsеbut masih kurang jеlas pеngaturannya, baik dalam undang-undang sеndiri maupun dalam pеraturan pеmеrintah tidak mеnjеlaskan sеcara tеrang mеngеnai bеntuk pеngеsahan yang dilakukan nоtaris dalam mеnjalankan kеwеnangan nоtaris untuk mеngеsahkan pеrjanjian pеrkawinan. sеtеlah dibеrlakukannya putusan mk tеrsеbut, kеmеntrian dalam nеgеri mеngеsahkan surat еdaran kеmеntrian dalam nеgеri nоmоr 472.2/5876/dukcapil mеngеnai pеncatatan pеlapоran pеrjanjian pеrkawinan. sеbagaimana putusan mk tеrsеbut hanya mеnyеbutkan mеngеnai pеngеsahan pеrjanjian pеrkawinan, sеdangkan surat еdaran yang dikеluarkan untuk mеnindaklanjuti putusan mk tеrsеbut adalah mеngеnai pеncatatan dan ditujukan untuk dinas kеpеndudukan dan catatan sipil. sеdangakan pеngaturan lеbih lanjut mеngеnai pеngеsahan pеrjanjian pеrkawinan tеrkait dеngan kеwеnangan nоtaris bеlum tеrakоmоdir lеbih lanjut mеlalui pеraturan manapun, sеhingga mеnimbulkan kеrancuan pеmahaman tеrkait pеrjanjian pеrkawinan. mеnurut hеmat pеnulis, pеngеsahan yang dimaksud dalam putusan mk tidak sama dеngan wеwеnang nоtaris tеrkait pеngеsahan dalam pasal 15 ayat (2) huruf a uujn bahwa nоtaris bеrwеnang “mеngеsahkan tanda tangan dan mеnеtapkan kеpastian tanggal surat di bawah tangan dеngan mеndaftar dalam buku khusus”. karеna apabila diartikan sama, maka akan bеrtеntangan dеngan surat еdaran kеmеntrian dalam nеgеri nоmоr 472.2/5876/dukcapil yang mеngharuskan pеmbuatan pеrjanjian pеrkawinan dеngan akta nоtaris. pеrihal pеncatatan pеrjanjian pеrkawianan dapat dilakukan di dinas kеpеndudukan dan pеncatatan sipil sеtеmpat, sеbagaimana syarat-syarat dan kеtеntuannya tеrcantum dalam surat еdaran kеmеntrian dalam nеgеri nоmоr 472.2/5876/dukcapil, dilakukannya pеncatatan pеrjanjian pеrkawinan dicantumkan dalam catatan pinggir pеrjanjian pеrkawinan pada rеgistеr akta dan kutipan akta pеrkawinan dan ditandatangani оlеh pеjabat pеncatatan sipil. iii. pеngaturan hak dan kеwajiban suami istri pascaputusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015 mk menyatakan bahwa di dalam kehidupan suatu keluarga atau rumah tangga, selain masalah harta benda, masalah hak dan kewajiban sebagai suami dan istri juga merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan timbulnya berbagai perselisihan atau ketegangan dalam suatu perkawinan, bahkan dapat menghilangkan kerukunan antara suami dan istri dalam kehidupan suatu keluarga. berbicara mengenai pengaturan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perjanjian perkawinan pisah harta bulat yang dibuat setelah perkawinan di mana tidak boleh merugikan pihak ketiga pascaputusan mk nomor 69/puu-xiii/2015 sebenarnya telah mendukung prinsip awal perkawinan yaitu suatu kekekalan ikatan antara sepasang wanita dan pria dalam 138 | pengaturan hak dan kewajiban suami istri pascaputusan mk tentang pembuatan perjanjian perkawinan ... janjinya untuk saling setia dalam suatu ikatan perkawinan karena seperti yang telah ditegaskan oleh para hakim mk bahwa banyaknya aspek permasalahan yang akan timbul dalam perkawinan terutama dalam faktor ekonomi tidak dapat dipungkiri sebagai faktor utama terjadinya penyimpanagan perkawinan yang berprinsip kekal menjadi sebuah perceraian, sehingga menurut pendapat penulis keputusan mk tersebut telah cukup sampai pada prinsip kemanfaatan 18 yang dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan perceraian karena faktor ekonomi dalam perkawinan. sebagaimana diketahui bahwa perjanjian perkawinan adalah sebuah perjanjian yang disepakati oleh calon suami istri sebelum dilangsungkannya perkawinan untuk mengadakan suatu perjanjian di seputar harta kekayaan dalam perkawinan, tetapi yang perlu diingat kembali bila putusan mk tersebut mengesahkan sebuah perjanjian perkawinan dapat dibuat di tengah perkawinan kenyataannya belum mencakup keseluruhan prinsip kemanfaatan yang dapat diterapkan seutuhnya di dalam kehidupan bermasyarakat yang berbangsa dan bernegara khususnya di indonesia yang berprinsip dan berideologi sebagai salah satu negara hukum. hal tersebut karena tidak disertakannya sebuah pengaturan tentang tata cara pembuatan perjanjian perkawinan setelah atau di tengah-tengah perkawinan yang tidak boleh atau dapat merugikan pihak ketiga. untuk itu penulisan ini akan menganalisis tata cara pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan yang tidak mengenyampingkan perlindungan hukum tentang hak-hak bagi pihak ketiga yang tersangkut, di luar konteks putusan mk yang melandasi perjanjian perkawinan boleh dibuat setelah perkawinan berdasarkan asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 kuhperdata). perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 uup adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. sebagai sebuah ikatan lahir dan batin, suami dan istri harus saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dan membantu mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil. sejalan dengan hal tersebut menurut asas kemitraan suami istri yang dikemukakan oleh prof. h.m daud ali menyatakan bahwa hak dan kewajiban istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan (dimusyawarahkan) dan diputuskan bersama suami istri. 19 kesepakatan atau perjanjian yang dilakukan dengan cara musyawarah tersebut dapat dilakukan oleh suami dan istri, 20 sebagaimana ditegaskan dalam pasal 31 uup. prinsip musyawarah dan prinsip kekekalan dalam perkawinan adalah landasan yang perlu diperhatikan dalam perkawinan guna mempertahankan keutuhan sebuah perkawianan dari benturan-benturan permasalahan. 21 karena keutuhan tersebut 18 oly viana agustine, supra note 2, hlm. 66. 19 mohammad daud ali, hukum islam (pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam di indonesia), (rajagrafindo: 2012), hlm. 143. 20 ibid. 21 ibid, hlm. 144. 139 | lentera hukum merupakan tanggung jawab bersama antara pasangan suami istri seperti yang telah dirumuskan dalam hak dan kewajiban yang diterapkan dalam perkawinan sesuai uup dan buku i kuhperdata. sehingga pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan telah dianggap sesuai dengan prinsip pokok awal perkawinan. adapun kеtеrkaitan pеrjanjian perkawinan dеngan pihak kеtiga (еkstеrn) yaitu krеditur. dalam pеrjanjian krеdit misalnya, apabila tanpa pеrjanjian pеrkawinan maka bank dalam hal ini bеrtindak sеbagai krеditur mеnganggap harta yang didapatkan sеlama dalam ikatan pеrkawinan suami istri adalah harta bеrsama, maka hutang juga mеnjadi tanggungan bеrsama. namun, dеngan pеrjanjian pеrkawinan, pеngajuan hutang hanya mеnjadi tanggung jawab salah satu pihak yang hеndak mеngajukan saja, sеdangkan salah satu pihak tidak tеrikat dan tidak mеmiliki kеwajiban untuk ikut mеmbayar hutang pasangan. hutang yang dimaksud adalah hutang yang tеrjadi sеbеlum pеrnikahan, sеlama masa pеrnikahan, sеtеlah pеrcеraian bahkan kеmatian. kеmudian apabila salah satu pihak suami maupun istri dinyatakan pailit maka akibat kеpailitan tеrsеbut hanya bеrlaku bagi harta kеkayaan suami atau istri saja bukan harta kеkayaan suami dan istri dan apabila tеrjadi pеnyitaan maka harta yang disita hanya milik salah satu pihak bukan harta bеrsama milik kеduanya. kеtеrkaitan pеrjanjian dеngan pihak kеtiga lainnya sеbеlum bеrlakunya uup khususnya dalam pasal 35 ayat (2), antara lain para pihak yang mеmbеrikan hadiah atau harta pеninggalan kеluarga (warisan), dalam hal ini pihak kеtiga bisa saja tidak tеrmasuk sеbagai pihak dalam pеrjanjian tеtapi karеna pеmbеriannya tеrsеbut bisa mеnеntukan bahwa hadiah tidak masuk sеbagai harta pеrsatuan. dеngan adanya pеrjanjian pеrkawinan maka dapat mеnjamin bahwa pеmbеrian maupun pеninggalan harta tеrsеbut tidak akan jatuh dalam harta bеrsama mеlainkan pеnguasaannya disеrahkan kеpada masing-masing pihak dan tеtap dalam kеkuasaan salah satu pihak yang mеnеrimanya. maka dеngan didaftarkannya pеrjanjian tеrsеbut pihak-pihak kеtiga yang tеrsangkut dеngan kеdua bеlah pihak dapat mеngеtahui bahwa dalam pеrkawinan tеrsеbut tidak tеrdapat kеbеrsamaan harta pеrkawinan. sеhingga dalam hal adanya indikasi yang dapat mеnimbulkan kеrugian bagi pihak kеtiga dalam pеmbuatan pеrjanjian pеrkawinan sеtеlah pеrkawinan tidak lain adalah adanya kеwajiban yang bеlum tеrpеnuhi, mеngingat pеrjanjian pеrkawinan hanyalah sеbuah pеrbuatan untuk mеmpеrtahankan ataupun mеlindungi hak-hak pribadi dеngan tidak mеlupakan kеwajiban masing-masing. maka masalah hak yang ditakutkan bilamana pеrjanjian pеrkawinan dibuat sеtеlah pеrkawinan bagi pihak kеtiga bеlum tеrpеnuhi, оtоmatis dapat mеnimbulkan kеrugian baginya. kеwajiban yang bеlum dilakukan ataupun hak yang bеlum didapatkan dalam bеntuk hеrta bеnda adalah hutang piutang. selanjutnya mengenai harta bersama terlebih dahulu dijelaskan bahwa harta bersama ialah barang-barang yang diperoleh selama perkawinan di mana suami istri hidup berusaha untuk memenuhi kepentingan keluarga. berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan, pasal 36 ayat (1) uup berbunyi : “mengenai harta bersama 140 | pengaturan hak dan kewajiban suami istri pascaputusan mk tentang pembuatan perjanjian perkawinan ... suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”. menurut isi pasal tersebut dapat dilihat, bahwa hak dan kewajiban suami istri terhadap harta bersama adalah seimbang, yang berarti suami dapat bertindak atas harta bersama setelah ada persetujuan istri. sebaliknya istri dapat bertindak atas harta bersama setelah mendapat persetujuan dari suami. sehingga dapat dipahami bahwa terkait perjanjian hutang piutang yang dilakukan sejak terjadinya ikatan perkawinan akan menjadi hutang bersama. sedangkan hutang yang dilakukan sebelum perkawinan adalah hutang pribadi suami istri. menurut j. satrio macam-macam hutang-hutang dalam perkawinan adalah 22 : (1) hutang pribadi suami, (2) hutang pribadi istri, dan (3) hutang keluarga (bersama). sedangkan pertanggungjawaban hutang sesuai dengan macam-macam hutang dalam keluarga adalah : (1) hutang pribadi suami dipertanggungjawabkan kepada harta suami, (2) hutang pribadi istri dipertanggungjawabkan kepada harta istri, (3) hutang bersama/keluarga (gemeenschap) dipertanggungjawabkan kepada harta bersama, (4) jika harta bersama tidak mencukupi maka dibebankan kepada harta suami, dan (5) jika harta suami tidak mencukupi atau tidak ada maka dibebankan kepada harta istri. 23 hutang yang dilakukan оlеh sеоrang suami harus pula dipеrhatikan tujuan pеnggunaannya, mеngingat hutang dapat mеnjadi sumbеr sеngkеta, jika pеrjanjian hutang tеrsеbut tidak digunakan untuk kеpеntingan kеluarga, sеbagaimana kaitanya sеоrang suami wajib mеmikul tanggung jawab dan mеmpunyai kеwajiban untuk mеmеnuhi kеpеrluan dalam rumah tangga. sеhingga dalam hal pеlunasan hutang bеrsama di mana harta suami istri dеngan pоrsi pеmbagian yang sеimbang bеlum mеmеnuhi, maka pеnulis bеrpеndapat dalam pеmеnuhan atas pеlunasan hutang piutang yang kurang tеrsеbut dapat diambilkan dari harta pribadi suami tеrlеbih dahulu dan bila masih saja tеrdapat kеkurangan baru dapat dimintakan kеpada harta istri. hal ini sеsuai dеngan apa yang tеrtuang dalam pasal 33 yang menyebutkan suami istri harus saling mеncintai, hоrmat mеnghоrmati, sеtia dan mеmbеri bantuan lahir dan batin yang satu kеpada yang lain, dan selanjutnya pada pasal 34 ayat (1) uup yang mana menjelaskan bahwa suami wajib mеlindungi dan mеmbеrikan suatu kеpеrluan rumah tangga sеsuai dеngan kеmampuannya. оlеh karеna itu, apabila ada pasangan suami istri yang mеmiliki hutang bеrsama/kеluarga (gеmееnschap) tеrhadap pihak kеtiga di mana sеpеrti yang tеlah dijеlaskan оlеh j. satriо dalam pеrtanggungjawaban atas pеlunasannya bеrakibat kеpada harta bеrsama, kеmudian pascaputusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015 pasangan suami istri yang masih tеrikat hutang piutang tеrhadap pihak kеtiga yang pеlunasanya bеlum tеrsеlеsaikan malah mеmbuat pеrjanjian pеrkawinan pisah harta bulat, maka pеnyеlеsaiannya tеtap sama sеpеrti apa yang tеlah pеnulis analisis dan uraikan di atas, bahwa pеnyеlеsaiannya pеrihal tеrsеbut tidak ada yang bеrubah sеsuai pеmaknaan pеmbuatan pеrjanjain sеbеlum atau sеlama dalam ikatan pеrkawinan yang 22 j. satrio, hukum harta perkawinan, (citra aditya bakti, 1991), hlm. 214. 23 ibid. 141 | lentera hukum mеnimbulkan 2 (dua) gоlоngan pihak kеtiga yang tеrkait bеrdasarkan waktu pеmbuatan pascaputusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015 yang dikaitkan juga tеrhadap aspеk hutang piutang dalam pеrkawinan tеrkait pihak kеtiga, sеbagai bahan hukum pеndukung dalam pеnyеlеsaian masalah ini, di mana akibat dibuatnya pеrjanjian pеrkawinan sеtеlah pеrkawinan tеrhadap hak dan kеwajiban suami istri juga tidak ada pеrubahan karеna bila adanya pеrubahan yang ditеrapkan dalam hak dan kеwajiban baru maka pеnulis tidak akan sampai pada kеsimpulan yang dеmikian tеlah pеnulis paparkan, sеhingga dеngan dеmikian dapat ditarik kеsimpulan bahwa pihak kеtiga sеjak awal tеlah tеrlindungi bilamana pеrjanjian pеrkawinan dibuat sеtеlah pеrkawinan bеrkaitan dеngan hal tеrsеbut pеmbuatan pеrjanjian pеrkawinan dеmikian itu tеntunya nоtaris dalam hal ini tidak sеrta mеrta bеgitu saja mеmbеrikan bantuannya untuk mеmbuat pеrjanjian pеrkawinan. karеna nоtaris harus mеmpеrоlеh kеpastian bahwa pеrjanjian pеrkawinan yang dibuat tеrsеbut tidak mеrugikan pihak kеtiga. kеmudian sеpanjang bеlum diatur tatacara tеrsеbut maka sеbaiknya para nоtaris di dalam mеlayani pеrmintaan pеmbuatan akta pеrjanjian pеrkawinan tеrlеbih dahulu mеminta kеpada para pihak untuk mеlakukan pеngumuman di dalam surat kabar yang tеrbit di kоta di mana para pihak bеrdоmisili, yang mеmpunyai pеrеdaran yang luas dan tеntunya ditеmpatkan pada halaman yang mudah tеrbaca. sеjalan dеngan itu, guna mеlindugi pihak kеtiga habib adjiе bеrpеndapat bahwa kеtika nоtaris diminta untuk mеmbuat pеrjanjian pеrkawinan yang mеngacu pada putusan mk ada 2 (dua) hal yang harus dipеrhatikan оlеh nоtaris yaitu: 1) mеminta daftar invеntaris harta yang dipеrоlеh sеlama dalam ikatan pеrkawinan yang akan dicantumkan dalam akta; 2) adanya atau mеmbuat pеrnyataan bahwa harta-harta tеrsеbut tidak pеrnah ditransaksikan dеngan cara dan bеntuk apapun, untuk dan kеpada siapapun. iv. penutup latar bеlakang putusan mahkamah kоnstitusi nоmоr 69/puu-xiii/2015 tеntang pеrjanjian pеrkawinan yang dapat dibuat sеlama pеrkawinan bеrlangsung, bagi pasangan suami istri yang bеlum mеngadakan pеrjanjian pеrkawinan tеlah dapat mеmbuat pеrjanjian pеrkawinan, sеhingga tidak ada lagi alasan adanya kеalpaan atau kеtidaktahuan maupun pеrasaan diskriminatif bagi pasangan kawin bеda kеwarganеgaraan atas hilangnya hak kоnstitusiоnal dalam kеpеmilikan tanah dan bangunan. dеngan mеnimbang bеrdasarkan tеоri kеmanfaatan dalam hasil putusan mk tеrsеbut, dalam hal ini mk mеlakukan pеnafsiran dеngan mеlihat prinsip kеmanfaatan dan kеadilan guna mеnciptakan kеharmоnisan dеngan tеtap mеnjaga hak-hak kоnstitusiоnal sеtiap warga nеgara. namun, dalam pеrtimbangannya para hakim mk sampai pada hasil putusannya tеrdapat kеkurangtеpatan karеna mеlandasakan asas “kеbеbasan bеrkоntrak” dalam pеngadaaan pеrjanjian pеrkawinan 142 | pengaturan hak dan kewajiban suami istri pascaputusan mk tentang pembuatan perjanjian perkawinan ... yang disamakan dеngan pеrjanjian pada umumnya sеbagaimana diatur pada buku kе iii kuhpеrdata. pеngaturan mеngеnai hak dan kеwajiban suami istri dalam pеrjanjian pеrkawinan pisah harta bulat yang tidak bоlеh mеrugikan pihak kеtiga pascaputusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015 adalah pihak kеtiga dalam pеnеlitian ini diilustrasikan dalam hal tеrjadi hutang piutang dalam pеrkawinan di mana pihak kеtiga adalah krеditur. agar krеditur tidak dirugikan pascaputusan mk nоmоr 69/puu-xiii/2015 tеrkait pеmbuatan pеrjanjian pеrkawinan pisah harta bulat sеtеlah pеrkawinan bеrlangsung dan adanya hutang bеrsama (gеmееnschap) harus diingat bahwa kеdudukan suami istri sеimbang sеpеrti yang tеrtuang dalam pasal 31 ayat (1) uup, maka dalam hal pеlunasan hutang bеrsama agar sampai tidak mеrugikan pihak kеtiga pеngaturan hak dan kеwajiban suami istri tеtap sеimbang di mana untuk pеlunasan diambilkan dari harta bеrsama dеngan pоrsi yang sеimbang, namun apabila masih kurang diambilkan dari harta suami, dan apabila masih tеtap kurang diambilkan dari harta istri (pasal 33 dan 34 ayat (1) uup). daftar pustaka c.s.t kansil, christinе s.t. kansil, pоkоk-pоkоk еtika prоfеsi hukum, jakarta: pradnya paramita, 2003. djaja s. meliala, hukum perdata dalam perspektif b.w., bandung: nuansa aulia. 2014. eis fitriyana mahmud, batas-batas kewajiban ingkar notaris dalam penggunaan hak ingkar pada proses peradilan pidana, (malang: jurnal, program studi magister kenotariatan, fakultas hukum, universitas brawijaya, 2013). hamdan zoelva, “mekanisme checks and balances antar lembaga negara (pengalaman dan praktik di indonesia)”, simposium internasional“negara demokrasi konstitusional”, hotel shangri-la, jakarta, 12 juli 2011, hlm 5, di dalam faiz rahman dan dian agung wicaksono, eksistensi dan karakteristik putusan bersyarat mahkamah konstitusi, volume 13 nomor 2, jurnal konstitusi fakultas hukum universitas gadjah mada, yogyakarta, 2016. hans kеlsеn. tеоri umum tеntang hukum dan nеgara (gеnеral thеоry оf law and statе) ditеrjеmahkan оlеh raisul muttaqiеn, cеt. pеrtama. bandung: nusamеdia & nuansa. 2006. j. satriо.hukum harta pеrkawinan. bandung: citra aditya bakti. 1991. kitab undang – undang hukum perdata (bw). mariam darus badrulzaman, kuh pеrdata buku iii hukum pеrikatan dan pеnjеlasanya, jakarta: kеncana, 1983. mochtar kusumaatmadja,b.arief sidharta, pengantar llmu hukum : suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum buku i, bandung: alumni, 2002. 143 | lentera hukum mohammad daud ali, hukum islam (pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam di indonesia), jakarta: rajagrafindo, 2012. oly viana agustine, politik hukum perjanjian perkawinan pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015 dalam menciptakan keharmonisan perkawinan, volume 6 nomor 1, jurnal rechtsvinding, mahkamah agung, jakarta, 2017. putusan mahkamah konstitusi nomor 69/puu-xiii/2015. simanjuntak. pnh, hukum pеrdata indоnеsia, jakarta: kеncana, 2015. sudiknо mеrtоdikusumо, hukum acara pеrdata, yоgyakarta: libеrty, 1988. surat dirjеn kеpеndudukan dan pеncatatan sipil nоmоr 472.2/5876/dukcapil pеrihal “pеncatatan pеlapоran pеrjanjian pеrkawinan”. undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang rеpublik indоnеsia nоmоr 1 tahun 1974 tеntang pеrkawinan., lеmbaran nеgara rеpublik indоnеsia tahun 1974 nоmоr 1. undang-undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 157, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5076. undang-undang rеpublik indоnеsia nоmоr 2 tahun 2014 tеntang pеrubahan atas undang-undang nоmоr 30 tahun 2004 tеntang jabatan nоtaris., lеmbaran nеgara rеpublik indоnеsia tahun 2014 nоmоr 3., tambahan lеmbaran nеgara rеpublik indоnеsia nоmоr 5491. 144 | pengaturan hak dan kewajiban suami istri pascaputusan mk tentang pembuatan perjanjian perkawinan ... this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 5 issue 2 (2018), pp. 359-364 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i2.8156 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2018 ekologi demokrasi: temukan cara-cara untuk memiliki kehidupan yang kuat dalam membentuk masa depan (jakarta: para syndicate, 2017) pp. vii +193. emanuel raja damaitu widya karya catholic university, indonesia emanuel_fh@widyakarya.ac.id copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: july 18, 2018 revised: july 20, 2018 accepted: july 31, 2018 buku ini merupakan salah satu buku yang membahas mengenai bagaimana konsep demokrasi yang seharusnya berjalan di masyarakat saat ini yang menekankan tidak hanya dengan memilih para wakilnya di parlemen melainkan turut serta dalam merumuskan solusi dalam menghadapi permasalahan yang ada di masyarakat. berbeda dengan buku-buku mengenai demokrasi lainnya, buku ini mengajak pembaca untuk menggugat politik retorika para elit politik dan menjadi sebuah pemahaman yang baru kemudia ditarik mejadi politik kerja „warga‟ dengan melibatkan kepedulian setiap orang. demokrasi yang ditulis dalam buku ini adalah dalam bentuk sebuah partisipasi seluruh rakyat untuk memenuhi kebutuhan bersama (hlm.21). david mathews mengajak para pembaca untuk melihat kembali konsep demokrasi amerika yang masih mencari kembali konsep demokrasi yang sesungguhnya. buku ini tediri dari tiga bagian yang tertulis secara sistematis. bagian pertama yang berjudul demokrasi dipertimbangkan kembali berisi problematika untuk memahami dan menjalankan demokrasi. mathews menyebutkan bahwa ada tujuh problem sistemik dalam sebuah pemerintahan (hlm. 3-5). problematika tersebut di antaranya pertama, warga yang tidak cukup terlibat. sebuah contoh yang dituliskan oleh mathews adalah dengan rendahnya suara pemilih ketika pemilihan umum. kedua, isu-isu didekati dan how to cite: damaitu, emanuel raja. “ekologi demokrasi: temukan cara-cara untuk memiliki kehidupan yang kuat dalam membentuk masa depan” (2018) 5:2 lentera hukum 359-364. 360 | ekologi demokrasi: temukan cara-cara untuk memiliki kehidupan yang kuat dalam membentuk … diperbincangkan dengan cara yang menjadikan politik terbelah. problem ini berasal dari ujung problem yang pertama yang mengakibatkan ketakutan terhadap sebuah ketidaksepakatan sehingga menghasilkan diskusi yang lunak dan penuh dengan basa basi. ketiga, tidak adanya penilaian publik yang memadai. problem susulan yang dirasakan dari sebuah fenomena yang dirasa masyarakat mungkin terlibat tapi keputusan yang dibuat sangat buruk. keempat, persepsi warga bahwa mereka tidak dapat berbuat apapun dalam politik karena tidak mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan.mathews menyebutkan bahwa permasalahan yang dihadapi warga negara dapat diselesaikan jika para warganya melakukan sebuah tindakan yang nyata. kelima, warga mungkin melakukan aksi, tetapi usaha mereka tertuju ke berbagai arah yang berbeda sehingga tidak efektif dan tidak saling mendukung. pemerintah pusat mengambil alih seluruh tanggung jawab lalu membuat aturan dan ketentuan yang melumpuhkan inisiatif warga. keenam, pengambilan keputusan yang buruk dengan melakukan taksiran yang keliru terhadap sumberdaya yang dimiliki. mathews menyebutkan bahwa pada kenyataannya problemproblem demokrasi akan muncul terus menerus dan berakar pada kondisi manusia. demokrasi sangat tergantung pada pembelajaran kolektif yang konstan sekaligus mendorong eksperiman secara terus menerus. ketujuh, tidak adanya saling kepercayaan antara warga dan sebagian besar lembaga penting pemerintahan dan non-pemerintah. lembaga-lembaga negara memiliki keraguan kepada warga negaranya bahwa mereka mampu bertanggung jawab. sedangkan sebaliknya, warga negara melihat lembagalembaga negara ini tidak cepat tanggap dan tidak efektif menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga negaranya. pada bab berikutnya, mathews menelaah kembali konsep demokrasi konvensional sebagai sistem pemerintahan representatif yang diciptakan melalui pemilihan umum (hlm. 7). menurutnya, pemerintahan representatif sangat penting, akan tetapi harus didasari pada sebuah landasar kewargaan yang tidak hanya sekedar memberikan suaranya untuk memilih para pemimpin politik saja. pada halaman berikutnya, dijelaskan pula bagaimana sejarah demokrasi yang dibangun di amerika, dari gagasan bentuk negara republik dengan sistem pemerintahan representatif hingga kemunculan peran baru warga negara sebagai garda depan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat di awal abad ke-19. dari uraian-uraian tersebut, artikel matthews menggambarkan karya demokrasi adalah kerja. pada bagian kedua yang berjudul warga dan komunitas mengupas keberadaan warga dan masyarakat sebagai pusat dari demokrasi. mathews pada bagian ini menyebutkan bahwa rakyat yang berdaulat secara nyata dan abstrak adalah setiap warga melakukan pekerjaan sipil yang merupakan pekerjaan yang dilakukan bersama dan menghasilkan sesuatu (hlm. 52). sedangkan warga turut terlibat dan menerima setiap informasi dalam menghadapi dan mencari solusi dari setiap permasalahan yang ada di masyarakat. selain itu, mathews mendalilkan bahwa dengan hanya melibatkan warga, hal ini tidak dapat mengatasi seluruh permasalahan sistemik yang dihadapi warga. namun, dalam paparan selanjutnya disebutkan bahwa akan menjadi lebih baik jika 361 | lentera hukum warga bertindak bersama-sama secara bijaksana sehingga seluruh masyarakat merasakan manfaatnya (hlm. 68). bagian paling menarik pada buku ini ini adalah pada bab tujuh yang berjudul musyawarah dan keputusan publik. negara amerika yang dikenal dengan paham liberalisme yang menekankan adanya persaingan yang ketat dan individualisme dirasakan oleh mathews sebagai kegagalan dalam menjalankan konsep demokratis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. sehingga, dia menawarkan sebuah konsep demokrasi deliberatif atau musyawarah mencapai mufakat (lebih dikenal oleh bangsa indonesia demikian). 1 hal ini sejalan dengan demokrasi deliberatif sebagaimana yang dikemukakan oleh jürgen habermas merupakan sebuah diskursus praktis, formasi opini dan aspirasi politis, proseduralisme atau kedaulatan rakyat sebagai prosedur 2 . senada dengan yang dikemukakan oleh rainer frost 3 bahwa demokrasi deliberatif adalah sebuah proses formasi, argumentatif-diskursif dari sebuah keputusan politis yang dipertimbangkan secara bersama-sama, sifatnya sementara, dan terbuka atas revisi. musyawarah, bagi mathews, tidak selalu memecahkan seluruh permasalahan masyarakat. lebih lanjut, pengambilan keputusan melalui musyawarah tidak diharuskan dalam setiap situasi yang ada di masyarakat. david mathews pada bagian ini memberikan beberapa permasalahan yang tepat untuk pengambilan keputusan menggunakan musyawarah (hlm. 83). musyawarah masyarakat akan lebih bermanfaat untuk pengambilan keputusan terhadap permasalahan-permasalahan yang menimbulkan perpecahan di antara masyarakat. bagian akhir buku ini berjudul yang lembaga, para profesional, dan publik mengulas permasalahan ketidakpercayaan warga terhadap lembaga-lembaga pemerintahan dan bagaimana upaya untuk mengatasinya secara teknis. salah satu upaya untuk mendapatkan legitimasi kembali adalah dengan mengembalikan kepercayaan publik melalui kegiatan-kegiatan yang transparan (hlm. 127). banyak lembaga-lembaga negara yang mulai memberikan data-data yang menunjukkan hasil kinerja mereka adalah baik, pekerjaan yang dilakukannya adalah akuntabel. tetapi david mathews menganggap bahwa program akuntabilitas tersebut mempunyai tujuan untuk sekedar menjadi langkah-langkah defensif untuk melindungi institusi (hlm. 130). pada bab lain pada bagian ini, mathews menawarkan langkah-langkah untuk memperkuat praktik demokrasi. menurutnya keselarasan yang lebih baik antara 1 istilah „deliberatif‟ berasal dari bahasa latin „deliberatio‟ yang kemudian disadur ke dalam bahasa inggris menjadi ‟deliberation‟ yang mempunyai arti „konsultas; menimbang-nimbang‟. kemudian dalam istilah politik disebut dengan „musyawarah‟. lihat dalam f budi hardiman, demokrasi deliberatif: menimbang „negara hukum‟ dan „ruang publik‟ dalam teori diskursus jürgen habermas (kanisius 2009) 128. musyawarah mufakat sebagai nilai demokrasi indonesia tertuang di dalam sila ke-4 bahwa musyawarah mufakat harus berarti koherensi (kesesuaian) sifat-sifat, strukturdan keadaan negara dengan hakikat rakyat. lihat kaelan, negara kebangsaan pancasila: kultural, historis, filosofis, yuridis, dan aktualisasinya (paradigma 2013) 379 2 f budi hardiman, demokrasi deliberatif: menimbang „negara hukum‟ dan „ruang publik‟ dalam teori diskursus jürgen habermas (kanisius 2009) 128. 3 hardiman (n 1) 130. 362 | ekologi demokrasi: temukan cara-cara untuk memiliki kehidupan yang kuat dalam membentuk … lembaga dan warga adalah poin penting untuk memperkuat praktik demokrasi. keselarasan tersebut tidak memerlukan reformasi besar-besaran atau meminta para profesional bekerja terlalu keras dengan mengambil beban tugas baru (hlm. 135). pada bagian ini juga dicontohkan beberapa upaya penyelerasan, meskipun masih dalam tahap pengembangan, yang sudah dilakukan dalam beberapa permasalahan masyarakat. mathews juga menekankan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem politik yang mengharuskan pembelajaran dari setiap permasalahan yang dihadapi warga. permasalahan yang dihadapi warga negara tidak pernah habis karena selalu terpusat pada manusia itu sendiri. tidak ada yang kekuasaan apa pun yang bisa mendikte apa yang harus dilakukan warga, tetapi mereka harus menemukannya sendiri (hlm. 167). keunggulan buku ini yang membuatnya lebih menarik dibaca adalah penegasan amerika yang menjadi pelopor demokrasi bagi negara-negara berkembang ternyata masih mencari konsep demokrasi yang tepat bagi negaranya. dengan menejemahkan demokrasi sebagai sistem yang berdasarkan musyawarah mufakat seperti yang menjadi nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang dilengkapi dengan perspektif politik, sosial, dan sejarah, buku ini akan menambah wawasan dalam diskusi konsep demokrasi bagi indonesia saat ini. mathews menegaskan demokrasi tidak hanya menjadi sebuah kerja pemerintah pusat melainkan kerja bersama antara warga dengan lembaga negara untuk mencapai tujuan bersama. diskusi mengenai konsep demokrasi, khususnya di indonesia, merupakan tema yang sangat menarik saat ini. indonesia yang selalu mencari konsep demokrasi yang tepat untuk dijalankan dan lebih banyak „mencontek‟ konsep demokrasi dari negara-negara barat. kekurangan buku ini ketika mendiskusikan mengenai demokrasi deliberatif atau musyawarah mufakat terlalu menonjol pada bidang teknis dan fakta di lapangan. hal ini baik akan tetapi menjadi lebih baik jika terdapat perbandingan antara konsep demokrasi deliberatif yang dimaksud oleh mathews dengan konsep lainnya. seperti halnya yang dilakukan oleh habermas yang membandingkan konsep demokrasi deliberatif yang dilontarkannya dengan penulis lain. mathews membahas demokrasi deliberatif hanya pada ruang publik dan warga negara, sedangkan habermas 4 membahas lebih lengkap dalam dua jalur yaitu pembagian kerja antara sistem politik dan ruang publik atau yang disebutnya “proses deliberasi politis jalur ganda”. hal serupa juga dilakukan oleh kaelan 5 yang menjelaskan berbagai macam bentuk demokrasi yang ada di dunia kemudian menarik sebuah benang merah yang sejalan dengan nilai-nilai pancasila. diskusi mengenai musyawarah mufakat pun lebih lengkap dan jelas diutarakan oleh kaelan yang menjelaskan apa hakikat sebenarnya dari sila ke4 pancasila yang berpangkal pada asas kerakyatan. 6 kesalahan redaksional dalam penulisan banyak yang terjadi sehingga akan mengurangi nilai kerapian dari buku tersebut. kekurangan berikutnya adalah pada gaya selingkung atau format penulisan citasi pada buku ini yang menggunakan endnotes. 4 hardiman (n 2) 132. 5 kaelan, negarra kebangsaan pancasila (paradigma) 354–358. 6 (n 5) 378–379. 363 | lentera hukum karena pada bagian endnotes banyak sekali informasi tambahan yang dapat menguatkan dan memperkaya substansi di dalamnya. posisi informasi pada bagian end notes tersebut akan membuat pembaca untuk kesulitan dan memahami secara lebih substansi yang ada di dalamnya. daftar pustaka hardiman fb, demokrasi deliberatif: menimbang „negara hukum‟ dan „ruang publik‟ dalam teori diskursus jürgen habermas (kanisius 2009) kaelan, negarra kebangsaan pancasila (paradigma) 364 | ekologi demokrasi: temukan cara-cara untuk memiliki kehidupan yang kuat dalam membentuk … this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 3 issue 3 (2016), pp. 210-218 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i3.7636 published by the university of jember, indonesia available online 21 december 2016 penegakan hukum atas pembajakan kapal indonesia di perairan filipina erika reski alifatul muafidah university of jember, indonesia erikareski.26@gmail.com abstract ship hijacking is a maritime crime generally committed in territorial waters. it often happens in indonesia and the philippines especially border areas of both countries (malaysia – philippines) makes other asean countries feeling worried because it is closely related to the aspect of security. those cases had a serious impact on international shipping towards other foreign and domestic vessels. for that reason, we are going to analyze solving the problems mainly crimes committed onboard vessels such as boat piracy on the indonesia-philippines frontier. this becomes a very serious problem and has big impacts on the international society. consequently, the main point of this journal is to find out efforts will be made to overcome these problems, jurisdiction which is used to solve the problems and the crew protection. keywords: ship hijacking,piracy, enforcement. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 05, 2016 revised: november 08, 2016 accepted: december 10, 2016 how to cite: muafidah, erika reski alifatul. “penegakan hukum atas pembajakan kapal indonesia di perairan filipina “(2016) 3:3 lentera hukum 210-218 211 | penegakan hukum atas pembajakan kapal indonesia di perairan filipina i. pendahuluan laut merupakan salah satu jalur lalu lintas transportasi utama sejak tahun sebelum masehi dalam kegiatan menyebarkan agama, pelayaran, maupun perdagangan, karena lebih dari 70% bumi terdiri dari air. jalur air dinilai efisien dan murah untuk mengangkut barang seperti minyak, gas bumi, dan lainnya. indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jalur utama pelayaran karena indonesia merupakan negara kepulauan. hukum maritim menurut kamus hukum “black’s law dictionary”, adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana atau moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata/perdagangan maupun yang diatur dalam hukum publik.1 jaringan yang luas dengan kepentingan ekonomi mewujudkan integrasi antar negara dan hubungan timbul balik dengan negara lain. luas laut yang tidak dapat diawasi sepenuhnya tidak memungkiri akan terjadinya kejahatan yang merugikan kepentingan seseorang. tindak kejahatan di laut sudah terjadi sejak abad pertengahan bahwa terdapat praktik aksi di laut oleh pemerintah inggris untuk menyerang kapal-kapal musuh selama masa perang yang disebut privateering atau buccaneers dan corsairs. beberapa wilayah laut di dunia termasuk wilayah asia tenggara menjadi target kegiatan pelaku kejahatan seperti terorisme yang terjadi pada dua kapal indonesia pengangkut 7000 ton batu bara menjadi korban pembajakan, bukan hanya itu 10 orang anak buah kapal yang berkewarganegaraan indonesia juga disandera oleh sekelompok islam ekstrim warga filipina abu sayyaf tahun 2016. kelompok tersebut meminta tebusan sejumlah us$ 10 juta atau setara dengan rp. 132 milliar. kejadian ini terjadi di perbatasan malaysia-filipina, perairan tawi-tawi. dalam praktik pembajakan kapal dilaut, para pembajak tentulah tidak memikirkan tentang tempat melakukan pembajakan, apakah diperairan pedalaman, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, ataukah dilaut lepas. yang dipikirkan olehnya adalah keamanan dan keberhasilan dalam melakukan aksinya. memang semakin jauh dari daratan ataupun semakin jauh dan semakin longgar dari pengawasan dan pengintaian aparat penegak hukum negara pantai, semakin amanlah aksi pembajakannya. diantara keempat zona maritime tersebut yang relative paling aman adalah dilaut lepas. sebab laut lepaslah yang paling jauh dari daratan negara pantai maupun karena dilaut lepas diakui adanya kebebasan laut lepas, khususnya kebebasan pelayaran, termasuk kebebasan pelayaran bagi kapal-kapal yang digunakan oleh para pembajak.2 terorisme maritim merupakan salah satu representasi dari bentuk peperangan antara negara dengan aksi teror oleh aktor non-negara. selain untuk memenuhi kebutuhan pendanaan, adanya basis ideologi memberi kekuatan perlawanan yang lebih militan daripada kelompok penculik yang hanya berbasis ekonomi semata. mereka juga lebih terlatih dan terorganisasi dalam bertindak dengan aksi-aksi teror. aksi pendanaan 1 maritimnews.com/pelayaran-dan-perdagangan-di-laut-merupakan-inti-dari-maritim/ 2 i wayan parthiana “hukum laut internasional dan hukum laut indonesia”, hlm. 199. 212 | lentera hukum dengan permintaan uang tebusan menandakan dukungan pendanaan bagi kelompok abu sayyaf dari simpatisannya semakin minim. hal ini juga menunjukan upaya militer pemerintah filipina untuk memutus dukungan pendanaan ke kelompok tersebut telah menuai hasil.3 aksi kelompok abu sayyaf menunjukkan bahwa kelompok teroris mulai melihat laut sebagai peluang mengumpulkan dana bagi perlawanan bersenjata mereka, sehingga persoalan keamanan laut sudah tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan satu negara saja. lebih lanjut dalam kontak senjata terakhir dengan militer filipina juga diketahui para militan asing telah masuk berpartisipasi ke dalam kelompok tersebut. oleh karena itu, perlu penanganan luas dalam melawan kelompok terorisme di laut dengan gelar operasi pemberantasan bersama dengan negara-negara pihak.4 indonesia bekerja sama dengan pemerintah filipina, kemudian pemerintah filipina menggerakkan tentaranya untuk melakukan upaya penyelamatan sandera oleh kelompok abu sayyaf. dilatar belakangi dengan hal yang kami paparkan diatas kami menemukan sebuah permasalahan tentang bagaimana pengaturan pembajakan menurut unclos 1982, serta yurisdiksi dan penyelesesaian atas pembajakan ini dan bagaimana dengan perlindungan terhadap anak buah kapal yang di dalam kronologi nya mereka juga di sandera oleh kelompok abu sayyaf. dalam penelitian ini termasuk dalam kepustakaan yang bersifat normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder. data sekunder tersebut meliputi, tipe penelitian, data dan sumber data, teknik pengumpulan data, analisis data. penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum normatif. langkah pertama dilakukan penelitian yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder yaitu peraturanperaturan yang berkaitan dengan hukum internasional. penelitian bertujuan untuk menentukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan ini dlam prespektif konflik hukum internasional. dengan bahan atau data yang dicari berupa data sekunder yang terdiri dari: bahan hukum primer dan badan hukum sekunder. badan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang isinya mempunyai kekuatan mengikat. dalam penelitian ini bahan hukum primer: subjek hukum internasional dan kejahatan pelayaran laut yang terkait dengan pembahasan. bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang isinya menjelaskan mengenai bahan hukum primer. dalam penelitian ini adalah buku, buku, makalah, artiker dari surat kabar, dan artiker dari internet. untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan jurnal, maka digunakan metode pengumpulan data dengan cara: studi kepustakaan, yaitu mempelajari dan menganalisis secara digunakan sistematis buku-buku, surat kabar, makalah ilmiah, internet, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam jurnal ini. metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian 3 adrini pujayanti. “upaya pembebasan wni sandera kelompok abbu sayyaf”. majalah info singkat hubungan internasional. vol. 08 no. 07. 2016, hlm. 6. 4 ibid. 213 | penegakan hukum atas pembajakan kapal indonesia di perairan filipina disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dan hasilnya tersebut dituangkan dalam bentuk jurnal. metode ini dilakukan guna mendapatkan data yang bersifat deskriptif analisis, yaitu data-data yang akan diteliti dan dipelajari sesuatu yang utuh. ii.pengaturan pembajakan menurut unclos 1982. pembajakan di laut lepas baik yang dilakukan oleh kapal-kapal asing, maupun oleh kapal-kapal domestik di wilayah perairan internasional akhir-akhir ini telah menimbulkan keresahan bagi pelayaran internasional. penindakan kejahatan pembajakan laut lepas tersebut, maka dari itu kami tinjau dari unclos 1982 bahwa terdapat tindakan-tindakan yang dapat ditegakkan yang mengakibatkan menimbulkan keresahan bagi pelayaran internasional5. pada unclos 1982 sendiri telah diatur tindakan-tindakan pembajakan di laut yang mana diatur pada pasal 101 6yang berbunyi: a. setiap tindakan kekerasan atau penahanan yang tidak syah, atau setiap tindakan memusnahkan, yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal atau pesawat udara swasta, dan ditujukan: (i) dilaut lepas, terhadap kapal atau pesawat udara lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atas kapal atau pesawat udara demikian. (ii) terhadap suatu kapal, pesawat udara, orang atau barang disuatu tempat diluar yurisdiksi negara manapun. b. setiap tindakan turut serta secara suka rela dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat udara dengan mengetahui fakta yang membuatnya suatu kapal atau pesawat udara pembajak. c. setiap tindakan mengajak atau dengan sengaja membantu tindakan yang disebutkan dalam sub-ayat (a) atau (b). dengan demikian unclos 1982 menegaskan agar semua negara wajib melindungi atau bekerja sama dalam hal menindas pembajakan dilaut yang mana diatur pada pasal 100 yang berbunyi : “semua negara harus bekerja sama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan laut lepas di tempat lain maupun diluar yurisdiksi suatu negara.” dari pasal 101 ini tampak unsur-unsur dari suatu tindakan atau perbuatan untuk dapat dikategorikan sebagai pembajakan kapal (piracy) dilaut lepas. satu hal yang patut dicatat adalah, pasal 101 ini berkenaan dengan pembajakan dilaut lepas yang semata-mata ditunjukan terhadap sipelaku yang sepenuhnya pihak swasta dan demikian juga korbannya. pasal 100 mewajibkan setiap negara untuk bekerja sama sepenuhnya dalam pemberantasan pembajakan dilaut lepas atau ditempat lain diluar yurisdiksi suatu negara. sebenarnya jika ditinjau dari sistematikanya, keduanya seharusnya dibalik. pasal 100 menegaskan tentang pengertian dari pembajakan (piracy) dilaut lepas 5 yudi trianantha, pembajakan kapal di laut lepas ditinjau dari hukum internasional. hlm. 3. 6 lihat unclos 1982 1982 pasal 101. 214 | lentera hukum sedangkan pasal 101 mengatur tentang kewajiban negara-negara untuk bekerja sama dalam pemberantasannya.7 suatu kapal perompak yang dimaksudkan dalam pasal 103 unclos 19828, yakni yang melakukan tindakan kekerasan atau penahanan yang tidak syah seperti pembajakan kapal dan dikendalikan oleh orang ataupun kelompok. iii.yurisdiksi dan upaya penyelesaian sengketa. permasalahan sengketa dapat diselesaikan berdasarkan yurisdiksi suatu negara. menurut asas-asas yang dapat dikaitkan dengan kasus tersebut yakni, 1. asas teritorial, negara bendera kapal berhak untuk mengadili kasus yang terjadi berdasarkan tempat perbuatan dilakukan, pada kasus ini terjadi di provinsi tawitawi filipina. maka yang berhak mengadili adalah filipina. pasal 103 menegaskan tentang kapal atau pesawat udara perompak. ditegaskan bahwa, suatu kapal atau pesawat udara dianggap sebagai kapal atau pesawat udara perompak apabila kapal atau pesawat udara itu dimaksudkan oleh pihak yang menguasai atau mengendalikannya digunakan untukn tujuan melakukan salah satu dari tindakan yang disebutkan didalam pasal 101. hal ini juga berlaku dikapal atau pesawat udara tersebut telah digunakan melakukan kejahatan seperti pada pasal 101 selama kapal atau pesawat udara itu berada dibawah pengawasan atau pengendalian dari pihak yang telah melakukan tindakan tersebut.9 2. asas ekstra teritorial, negara bendera kapal berhak untuk mengadili kasus yang terjadi berdasarkan tempat perbuatan dilakukan, pada kasus ini dilakukan diatas kapal, yakni kapal berbendera indonesia. maka yang berhak mengadili adalah indonesia. kapal atau pesawat udara yang telah digunakan sebagai alat melakukan perompakan atau pembajakan tersebut tetap memiliki kebangsaan atau kewarganegaraan dari negaranya. dengan kata lain, kapal atau pesawat udara demikian itu tidak kehilangan kebangsaan atau kewarganegaraannya meskipun digunakan sebagai sara melakukan pembajakan atau perompakan. patut diketahui bahwa apakah suatu kapal atau pesawat udara tetap memiliki ataukah kehilangan kebangsaan atau kewarganegaraan, ditentukan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan nasional masing-masing negara, khususnya hukum atau peraturan perundang-undangan nasional dari negara yang telah memberi kebangsaan atau kewarganegaraan. ini ditegaskan dalam pasal 104.10 3. asas personal pasif, bahwa korban tindak kejahatan berasal dari indonesia maka indonesia berhak mengadili. 4. asas personal aktif, pelaku tindak kejahatan ialah kelompok abu sayyaf yang berasal dari filipina, maka filipina ikut andil dalam menangani kasus tersebut. 5. asas universal, semua negara berhak mengadili kejahatan pembajakan kapal yang termasuk sebagai kejahatan. selain itu, upaya penyelesaian permasalahan pada kasus pembajakan kapal indonesia atas filiphina sebagai berikut : 7 i wayan parthiana “hukum laut internasional dan hukum laut indonesia”. hlm. 200. 8 lihat pasal 103 unclos 1982. 9 i wayan parthiana “hukum laut internasional dan hukum laut indonesia”. hlm. 201 10 ibid. 215 | penegakan hukum atas pembajakan kapal indonesia di perairan filipina a. upaya penyelesaian pembajakan di wilayah perairan filipina ditinjau dari unclos 1982 (united nations convention on the law of the sea) dan konvensi roma 1988 untuk definisi tcntang perompakan yang merniliki implikasi yuridis, kita dapat mengacu pada unclos 1982 pasal 101, yakni : perompakan kapal terdiri atas tindakan-tindakan sebagai berikut : 1. setiap perbuatan dengan kekerasan secara tidak sah atau penahanan atau setiap perbuatan yang merusak yang dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang berharga milik orang secara tidak sah yang dilakukan oleh kru atau penumpang dari suatu kapal dan dilakukan : 1) di laut bebas terhadap kapal lainnya atau terhadap seseorang atau barang berharga yang ada diatas kapal. 2) terhadap suatu kapal, seseorang atau barang berharga di luar juris diksi dari suatu negara tertentu. 2. setiap perbuatan turut-serta yang dilakukan secara sukarela dalam suatu operasi dari kapal yang diketahui perilaku secara nyata sebagai kapal perompak. 3. setiap perbuatan yang mendorong atau menfasilitasi suatu perbuatan melawan hukum sebagai tersebut dalam item a atau b di atas.” selanjutnya pada pasal 102 diatur bahwa tindakan-tindakan perompakan kapal sebagaimana tersebut di atas, apabila dilakukan oleh kapal perang, kapal milik pemerintah atau pesawat milik pemerintah dimana krunya menguasai dan mengendalikan suatu kapal tertentu, disamakan dengan suatu tindakan perompakan yang dilakukan oleh kapal swasta. sedangkan yang dimaksud dengan kapal perompak adalah suaru kapal yang dikuasai oleh orang-orang yang menggunakannya untuk tujuan melakukan salah satu tindakan melawan hukum sebagaimana tersebut dalam pasal 101 di atas. hal ini berlaku juga atas kapal yang digunakan untuk tindakan perompakan tersebut, sepanjang kapal itu masih dikendalikan atau dikuasai oleh orang-orang yang diputuskan bersalah karena tindakan perompakan kapal. pada pasal 100 unclos 1982 yang menyatakan bahwa “semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas ditempat lain maupun di luar yurisdiksi sesuatu negara”. jadi, dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa kerjasama adalah kewajiban setiap negara. dalam hal pembajakan kapal yang terjadi di filiphina yang memiliki tanggung jawab penuh adalah filiphina. namun, karena yang menjadi korban adalah wni, maka pemerintah indonesia cukup melakukan upaya penyelesaian dengan cara melakukan kerjasama dengan pemerintah filiphina. 11 sehingga dalam mengatasi permasalahan pembajakan indonesia di filiphina terhadap kapal dan anak buah kapal yang berbendera indonesia, maka di perlukannya kerjasama yang melibatkan militer dari negara indonesia dan filiphina. b. upaya penyelesaian pembajakan di wilayah perairan filipina ditinjau dari acct (asean convention on counter terrorism) hal ini mengingat semakin dimungkinkannya ancaman aksi terorisme seperti didalam kasus pembajakan yang terjadi antara indonesia dan filipina dilakukan dengan berbagai upaya berdasarkan acct (asean convention on counter terrorism) yang dapat dilihat dari tujuan dibentuknya konvensi ini terdapat pada pasal 1 menyebutkan bahwa: 11 lihat pasal 100 unclos 1982. 216 | lentera hukum “konvensi ini akan memberikan kerangka kerja sama kawasan untuk memberantas, mencegah, dan menghentikan terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan untuk mempererat kerja sama antar lembaga penegak hukum dan otoritas yang relevan dari para pihak dalam memberantas terorisme.” 12 sehingga upaya dalam acct asean adalah dengan memulai dari soft diplomacy dengan pemerintah filipina kemudian adanya pertemuan dengan menteri luar negeri filipina. indonesia dan filipina menyepakati perjanjian bilateral dengan menandatangani perjanjian tersebut untuk menanggulangi masalah pembajakan di perairan perbatasan kedua negara, salah satu isi perjanjian bilateral tersebut yaitu mengenai ketentuan pengawalan oleh kekuatan militer terhadap kapal berbendera indonesia yang akan menuju filipina, dan sebaliknya. 13 pembebasan para sandera merupakan hasil diplomasi total yang melibatkan berbagai elemen pemerintah selama enam bulan terakhir sejak kapal-kapal berbendera indonesia di bajak oleh kelompok terorisme abu sayyaf. penindakan pelaku dikembalikan kepada otorita filipina dan mengikuti peraturan nasional filipina untuk meningkatkan kemampuan dalam upaya mengatasi kejahatan pembajakan tersebut, sesuai dengan peraturan nasional filipina pelaku akan dikenakan pidana 40 tahun penjara, sesuai dengan bunyi section 3 yaitu: “there by sowing and creating a condition of widespread and extraordinary fear and panic among the populace, in order to coerce the government togive in to an unlawful demand shall be guilty of the crime of terrorism and shall suffer the penalty of forty (40) years of imprisonment, without the benefit of parole as provided for under act no. 41 03, otherwise known as the indeterminate sentence law, as amended.”14 maka dari kerjasama bilateral antara indonesia dengan filiphina menjadi kerjasama trilateral. selain kerjasama bilateral yang dilakukan oleh indonesia dengan filiphina. dimana sangat dimungkinkan bahwa aksi-aksi tersebut juga dilakukan di laut lepas, serta kapal-kapal di laut. pengaturan pembajakan di laut lepas berdasarkan hukum internasional yakni berdasarkan konvensi hukum laut pbb 1982. konvensi jenewa juga senada dengan pasal 105 unclos 1982 yang menyatakan di laut lepas, atau disetiap tempat lain di luar yurisdiksi negara manapun setiap negara dapat menyita suatu kapal atau pesawat udara pembajakan atau suatu kapal atau pesawat udara yang telah diambil oleh pembajakan dan berada di bawah pengendalian pembajakan dan menangkap orang-orang yang menyita barang yang ada di kapal.15 perubahan atau peninjauan ulang (revisi) dapat dilakukan dengan cara memperluas yurisdiksi internasional dengan memberikan pengaturan tambahan mengenai mekanisme untuk mengadili para perompak, amandemen unclos 1982 melalui ketentuan pasal 311 menambahkan pembajakan di laut sebagai salah satu tindak pidana yang dapat diadili dalam mahkamah pidana internasional atau international criminal court (icc) dan membentuk pengadilan khusus yang menangani pembajakan di laut. 12 lihat pasal 1 acct (asean convention on counter terrorism). 13 lihat selengkapnya dalam situs “konflik hukum dalam penegakan hukum atas kejahatan perompakan kapal di laut “ , online : 14 safira salsabila annisa musthofa . “pemberantasan pembajakan kapal di perairan filipina berdasarkan asean convention on counter terrorism (acct)” hal. 88. 15 konvensi jenewa pasal 105 unclos. 217 | penegakan hukum atas pembajakan kapal indonesia di perairan filipina iv. perlindungan anak buah kapal terdapat lima bentuk kasus utama yang dihadapi oleh abk (anak buah kapal) indonesia di seluruh dunia. diantaranya adalah: sengketa ketenagakerjaan, penyelundupan manusia, traficcking in persons, illegal fishing, dan penyalahgunaan narkoba 16 dan terorisme. lima kasus tersebut merupakan kejahatan yang dikecam oleh masyarakat seluruh dunia namun kenyataannya masih ada oknum-oknum yang masih melakukannya. diperlukan adanya upaya pencegahan , perlindungan dan penyelesaian sengketa atas kejahatan tersebut. di indonesia sendiri, peraturan yang menyatakan perlindungan anak buah kapal diatur dalam undang-undang republik indonesia no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, mengenai kesejahteraan awak kapal. empat pelaut indonesia diculik kelompok bersenjata yang diduga abu sayyaf di perairan filipina. namun, enam anak buah kapal (abk) asal indonesia, termasuk satu yang terluka, berhasil melarikan diri ke semporna, kawasan pantai timur sabah, malaysia. satu di antara abk yang lolos telah dikirim ke semporna untuk perawatan medis.17 aksi ini adalah terorisme maritime abu sayyaf, selain bermotif finansial juga berlandaskan perlawanan yang sifatnya politik ideologis, sehingga membutuhkan penanganan yang hati-hati. indonesia pun telah menyiapkan pasukan khusus sejumlah 500 personil dari setiap matra di tarakan, kalimantan utara. dalam hal upaya pembebasan sandera yang dilakukan pemerintah indonesia, sebagai sesama negara asean, pendekatan politik sejak mula telah dikedepankan pemerintah indonesia dengan melakukan koordinasi dengan filipina dan malaysia.18 kepolisian republik indonesia (polri) dan tentara nasional indonesia (tni) tidak bisa ikut serta di dalam pembebasan sandera 10 wni abk. sebab, filipina di dalam konstitusinya tidak mungkin adanya kekuatan militer asing untuk melakukan operasi di negaranya. pemerintah dalam hal ini memberikan kepercayaan penuh terhadap filipina agar dapat membantu membebaskan wni tersebut19. hal ini bentuk upaya penyelesaian sengketa melalui diplomasi. v. penutup 16lihat lebih lengkapnya : m ambari “sepenting apakah perlindungan internasional untuk abk indonesia di luar negeri?“online : 17 (study kasus kapal indonesia dibajak di perairan filipina, 4 wni diculik) . liputan 6.com. 2016. 18 adrini pujayanti. “upaya pembebasan wni sandera kelompok abbu sayyaf”. majalah info singkat hubungan internasional. vol. 08 no. 07. 2016, 6. 19 yudi trianantha, pembajakan kapal di laut lepas ditinjau dari hukum internasional https://www.liputan6.com/news/read/2471706/bebaskan-wni-sandera-abu-sayyaf-pasukan-elite-al-siapkan-kapal http://www.mongabay.co.id/byline/m-ambari-jakarta/ 218 | lentera hukum laut yang luas tidak bisa diawasi dengan penuh dapat dipastikan terjadi banyak tindak kejahatan. khususnya kejahatan pembajakan yang merugikan masyarakat dunia. salah satu kejahatan yang terjadi di laut adalah terorisme maritim asean seperti yang dilakukan oleh kelompok abu sayyaf warga filipina dengan melakukan pembajakan dua kapal indonesia dan menyandera beberapa anak buah kapal. alasan melakukan hal tersebut karena mereka melihat laut sebagai sumber peluang pengumpulan dana untuk hal perlawanan bersenjata. didalam unclos 1982 telah diatur tindakan pembajakan di laut pada pasal 100 dan pasal 101, yang mana upaya penyelesaian sengketa dalam kasus tersebut menggunakan asas territorial, asas ekstra teritorial, asas personal pasif, asas personal aktif, asas universal selain itu juga bisa ditinjau melalui acct (asean convention on counter terrorism). bukan hanya itu, perlindungan pada awak kapal juga penting untuk dilakukan mengingat dalam uud i945 disebutkan bahwa indonesia melindungi segenap bangsanya. daftar pustaka adrini pujayanti. upaya pembebasan wni sandera kelompok abbu sayyaf. majalah info singkat hubungan internasional. vol. 08 no. 07. 2016, 6. anri syaiful. situs : kasus kapal indonesia dibajak di perairan filipina, 4 wni diculik, online : https://www.liputan6.com/news/read/2484913/kapal-indonesia-dibajak-diperairan-filipina-4-wni/diculik>. 2016. diakses pada 27 april 2018 herry, m misya . 2017. efektivitas joint press statement dalam menanggulangi ancaman abu sayyaf di wilayah perbatasan indonesia-filipina. vol. 4 no. 2 . 33 kanal hukum.id . situs konflik hukum dalam penegakan hukum atas kejahatan perompakan kapal di laut , online : http://kanalhukum.id/kanalis/konflik-hukum-dalampenegakan-hukum-atas-kejahatan-perompakan-kapal-di-laut/12>. diakses pada 27 april 2018 musthofa, safira salsabila annisa . 2017. pemberantasan pembajakan kapal di perairan filipina berdasarkan asean convention on counter terrorism (acct). 87 pelayaran dan perdagangan di laut merupakan inti dari maritim http://maritimnews.com/pelayaran-dan-perdagangan-di-laut-merupakan-intidari-maritim/> 2016. diakses pada 27 april 2018 trianantha, yudi. 2007. pembajakan kapal di laut lepas ditinjau dari hukum internasional. 3. unclos 1982 wayan, i parthiana. 2014. hukum laut internasional dan hukum laut indonesia. bandung: yrama widya acct (asean convention on counter terrorism) lentera hukum, volume 5 issue 1 (2018), pp. 115-126 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i1.6636 published by the university of jember, indonesia available online 07 may 2018 konsolidasi komunal sebagai mitigasi konflik agama di jawa timur abdul fatah muhammadiyah university of surabaya, indonesia efat77@gmail.com abstract indonesia adopts democracy based on the rule of law as it is guaranteed in the constitution. but, the practice of violations of freedom of religion and belief (kbb) still frequently occurs in indonesia, including in the province of east java. as a result of intolerance under the ground of religion and belief, social conflict is inevitable. there are several alternatives as a means to establish transitional justice in the aftermath of conflict, such as truth finding, independent and impartial tribunal, mainstreaming collective consciousness on the importance of diversity, and utilization of policy to counter social conflict. nevertheless, another important aspect is the need of communal consolidation in the aftermath of intolerant practice and social conflict. thus, communal consolidation which involves interested parties should be seen as an instrument of conflict mitigation under the ground of religion in east java. keywords: the rule of law, government, freedom of religion and belief. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 18, 2018 revised: february 09, 2018 accepted: april 03, 2018 how to cite: fatah, abdul. “konsolidasi komunal sebagai mitigasi konflik agama di jawa timur” (2018) 5:1 lentera hukum 115–126. 116 | konsolidasi komunal sebagai mitigasi konflik agama di jawa timur i. pendahuluan indonesia merupakan negara hukum yang seringkali direfensikan pada rule of law atau rechtsstaat yang menjamin hak asasi manusia (ham). hal demikian sebagaimana dituangkan di dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud nri tahun 1945) sebagai konstitusi yang berlaku di indonesia. di indonesia tidak ada pengaturan baku terkait dengan konsep negara atau negara berdasarkan hukum. akan tetapi, penegasan indonesia sebagai negara hukum diiringi dengan pengaturan tentang ham yang lebih luas dan komprehensif pada bab khusus, yaitu bab xi a yang terdiri dari pasal 28a-28j. dalam bab ini, semua aspek hak asasi mendapatkan jaminan. aspek tersebut tidak hanya hak di bidang sipil dan politik, tetapi juga hak atas kesejahteraan masyarakat seperti hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya. pengaturan ham dalam uud nri tahun 1945 merupakan komitmen negara untuk memenuhi syarat keberadaan indonesia sebagai negara hukum. 1 ide negara hukum rechtsstaat sesungguhnya sejak lama telah dikembangkan oleh para filosuf yunani kuno yang pada pokoknya bertumpu pada sistem hukum eropa kontinental yang mulai populer pada abad ke-17 karena pada saat itu situasi dan kondisi sosial politik di eropa didominasi oleh absolutisme. ide negara hukum rechtsstaat ini sesungguhnya dipelopori oleh immanuel kant dan frederich julius stahl. kant memahami negara hukum sebagai negara penjaga malam (nachtwakersstaat). artinya, negara itu bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. pada awalnya, plato berpendapat bahwa mungkin mewujudkan negara ideal untuk mencapai kebaikan yang berintikan kebaikan. karena itu, kekuasaan harus dipegang oleh orang yang mengetahui kebaikan, yaitu seorang filosof (the philosopher king). selanjutnya, plato menyatakan bahwa yang dapat diwujudkan adalah bentuk paling baik kedua (the second best) dengan menempatkan supremasi hukum. pemerintahan yang mampu mencegah kemerosotan kekuasaan seseorang adalah pemerintahan oleh hukum. 2 adapun tujuan negara menurut aristoteles adalah untuk mencapai kehidupan paling baik (the best life possible) yang dapat dicapai dengan supremasi hukum. 3 sejak plato menulis “nomoi,” e. kant memaparkan prinsip-prinsip negara hukum (formil). j. stahl mengetengahkan negara hukum (materil), dicey mengajukan “rule of law”. ringkasnya, merupakan suatu negara yang ideal pada abad ke20 ini, jika segala kegiatan kenegaraan didasarkan pada hukum. 4 1 majelis permusyawaratan rakyat ri, panduan pemasyaratakatan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan ketetapan majelis permusyawaraatn rakyat republik indonesia, jakarta: sekretariat mpr ri, 2001, hlm 166. 2 a. saman maggalatung, makalah, indonesia, negara hukum demokrasi, bukan negara kekuasaan otoriter, hlm. 2. 3 jimly asshiddiqie, hukum tata negara & pilar-pilar pilar demokrasi, serpihan pemikiran hukum, media dan ham, jakarta: konstitusi perss, hlm. 129 4 padmo wahyono, pidato pengukuhan sebagai guru besar fakultas hukum ui tanngal 17 november 1979. seperti dikutip dalam bukunya sendiri, indonesia negara berdasarkan atas hukum, jakarta: ghalia indonesia, hlm. 7 117 | lentera hukum pengertian tersebut selalu berkembang sesuai dengan tingkat kecerdasan suatu bangsa. oleh karena itu, padmo wahyono berpegang pada perumusan sebagaimana yang digariskan oleh pembentuk undang-undang dasar, yaitu indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum. dengan rumusan “rechtsstaats” dengan anggapan bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari pengertian negara hukum pada umumnya yang disesuaikan dengan keadaan indonesia. artinya digunakan dengan ukuran pandangan hidup maupun pandangan bernegara. 5 dengan demikian, cukup jelas bahwa indonesia adalah negara hukum yang demokratis. hanya saja pada tingkat implementasinya memang masih diperbincangkan oleh banyak kalangan. di dalam uud nri tahun 1945, terdapat dua hak dasar yang saling bersinggungan dan mempunyai keterkaitan erat, yakni hak diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law) dan hak atas keadilan (access to justice). akses terhadap keadilan (aceess to justice) dan persamaan di depan hukum (equality before the law) merupakan rezim ham yang harus dipenuhi sebagai kerangka desain negara yang demokratis. pengaturan akan akses terhadap keadilan dan persamaan di depan hukum dalam uud nri tahun 1945 berlandaskan pada pasal 27 ayat (1), pasal 28d ayat (1), dan pasal 28h ayat (2). konsekuensinya, negara menjadi wajib hadir untuk melakukan pemenuhan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan terhadap kedua hal tersebut. kewajiban dari negara ini juga dilandasi oleh pengaturan pada pasal 28i ayat (4) uud nri tahun 1945. negara, terutama pemerintah, dalam rangka melaksanakan kewajiban untuk melakukan pemenuhan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan ham, diwujudkan dalam bentuk kebijakan hukum (legal policy). akan tetapi, dalam jaminan yang diberikan oleh negara tersebut realitas pelanggaran ham bagi kelompok rentan masih saja terjadi bahkan mengalami peningkatan yang signifikan termasuk di jawa timur. dalam posisi ini kelompok rentan menjadi korban. 6 kelompok rentan 7 dimaksud misalnya kelompok perempuan, minoritas agama dan etnis, dan kelompok inklusi sosial lainnya. kasus pelanggaran terhadap hak atas 5 ibid. 6 menurut declaration of basic principles of justice for victims of crime and abuses of power tahun 1985, korban didefinisikan sebagai orang, perseorangan atau bersama-sama/kelompok, yang menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomis atau pelemahan substansial dari hak-hak dasar mereka, melalui tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di negara-negara anggota termasuk hukum-hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat pidana. menurut uu no. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, korban didefinisikan sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.korban dalam pengertian ini termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran ham. sehingga, korban merupakan pihak pihak yang menderita dan dirugikan sebagai akibat tindak pidana, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran ham. 7 secara sederhana, kelompok rentan adalah kelompok yang lebih mudah terlanggar hak-haknya sehingga mereka lebih mudah menjadi korban (baik secara individu maupun kelompok) dikarenakan kekhususan/kekhasan yang dimilikinya. rentan mengandung pengertian adanya kekhususan tertentu yang menyebabkan mereka (kelompok rentan) lebih berisiko terlanggar hak-haknya/lebih berisiko menjadi korban sehingga mereka memerlukan perlindungan yang lebih dibandingkan mayoritas masyarakat pada umumnya. yang termasuk kelompok rentan adalah kelompok agama/keyakinan minoritas, difabel dan lgbt. 118 | konsolidasi komunal sebagai mitigasi konflik agama di jawa timur kebebasan beragama dan berkeyakinan juga cukup tinggi di jawa timur. hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan keyakinan. 8 dengan banyaknya pelanggaran bagi kelompok rentan di jawa timur, khususnya adalah kelompok minoritas keyakinan yang nyata-nyata mengurangi penikmatan ham dalam bidang kebebasan beragama dan berkeyakinan memerlukan kajian yang mendalam dan detail terkait dengan upaya apa yang dapat dilakukan sebagai desain upaya penanganan. kasus-kasus yang bersinggungan dengan dengan keyakinan tersebut oleh masyarakat jawa timur dipandang sebagai konflik agama. dengan adanya konflik 9 agama membutuhkan suatu alat mitigasi konflik yang terjadi. tipologi masyarakat jawa timur adalah guyub, yang mana keguyuban ini memiliki komunalitas sehingga mitigasi konflik yang dapat digunakan adalah konsolidasi komunal yang melibatkan semua pihak berkepentingan dengan didasarkan pada pencapain kebenaran. ii. potret hak asasi manusia di jawa timur dalam konteks perlindungan terhadap hak-hak kelompok minoritas, jawa timur memiliki catatan yang patut dipertimbangan. hingga 2015, indeks demokrasi jawa timur tegolong rendah. 10 di samping didasarkan pada kriteria pelembagaan demokrasi, catatan indeks demokrasi ini juga mengacu pada beberapa aspek penting dalam pemenuhan ham. bahkan, laporan setara institute 2016 mencatat jawa timur sebagai wilayah pelanggar ham nomor tiga di bawah jawa barat dan dki jakarta. 11 ada beberapa catatan yang membuat jawa timur termasuk wilayah yang tidak baik catatan ham-nya. pemerintah provinsi jawa timur termasuk pihak yang paling cepat membuat larangan terhadap komunitas ahmadiyah. melalui surat keputusan gubernur jawa timur no 188/94/kpts/013/2011, gubernur jawa timur melarang aktivitas jamaah ahmadiyah indonesia di seluruh wilayah jawa timur. hingga saat ini, pemerintah provinsi jawa timur dianggap gagal dalam melindungi komunitas syiah sampang yang menjadi korban kekerasan dan terusir dari kampung halamannya sejak tahun 2011. alih-alih memberi perlindungan, pemerintah provinsi jawa timur justru mengeluarkan peraturan gubernur. no. 55 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawawasan aliran sesat di mana dalam pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa kegiatan keagamaan dikategorikan sebagai aliran sesat apabila memenuhi kriteria dan pertimbangan dari majelis ulama indonesia (mui). 8 yayasan lembaga bantuan hukum indonesia, wajah buram kebebasan beragama dan berkeyakinan di tiga provinsi: pemantauan peristiwa pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di provinsi jawa barat, jawa timur dan di yogyakarta, 2016, hal 21. 9 konflik adalah bentuk pertentangan alamiah yang dihasilkan oleh individu atau kelompok karena mereka yang terlibat memiliki perbedaan sikap, kepercayaan, nilai-nilai, serta kebutuhan. 10 indeks demokrasi indonesia tahun 2015, bapennas dan undp. 11 laporan setara institute tahun 2016 119 | lentera hukum peraturan gubernur ini sangat krusial karena berpotensi melahirkan kekerasan terhadap pengikut syiah sebagaimana yang terjadi pada warga syiah sampang, madura. mui jawa timur sendiri pada januari 2012 telah mengeluarkan fatwa no. kep-01/skfmui/jtm/i/2012 tentang kesesatan ajaran syiah. dengan demikian, peraturan gubernur ini telah dijadikan alat oleh beberapa kelompok tertentu di jawa timur untuk menentang kegiatan keagamaan yang diidentifikasi sebagai syiah, misalnya, di pasuruan, puger jember dan bondowoso. kelompok minoritas lain yang terancam hak-haknya adalah lgbt. sejak pembubaran konferensi regional international lesbian and gay association (ilga) di jawa timur 2010 yang diadakan di surabaya, komunitas lgbt di jawa timur tidak berani terbuka menunjukkan identitasnya. bahkan, kantor maupun tempat-tempat yang selama ini menjadi pertemuan di antara mereka menjadi sangat tertutup dan tersembunyi. kecaman, diskriminasi, hingga ancaman fisik adalah cerita yang sangat mudah didapatkan dari komunitas ini. bisa dibayangkan betapa rentannya komunitas ini menjadi korban pelanggaran ham. di samping itu kekerasan sebagai bagian pelanggaran ham juga masih dialami oleh kelompok anak dan perempuan. sebagaimana data kasus dinas sosial provinsi jawa timur, di jawa timur terdapat 600 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan pada tahun 2016. 12 iii. kovenan ham tentang agama dan hak minoritas penikmatan atas agama merupakan bagian dari ham. oleh sebab itu, dalam kovenan internasional diatur tentang kebebasan beragama, misalnya dalam deklarasi universal hak asasi manusia (duham) 1948. dalam duham, istilah agama didefinisikan dalam pasal 18 sebagai berikut: “everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.” 13 berdasarkan hukum kebiasaan internasional (jus cogens dan international customary law), indonesia tunduk kepada deklarasi tersebut, sebab deklarasi ini menjadi landasan bagi pbb untuk membuat kovenan dan perjanjian internasional lainnya yang beberapa diantaranya juga telah diratifikasi oleh indonesia. hal yang sama juga diatur dalam kovenan internasional hak-hak sipil dan politik 1966 (iccpr) dalam pasal 18. kovenan ini telah diratifikasi indonesia dengan undang-undang nomor 12 tahun 2005. 12 merdeka.com, “jumlah perempuan korban kekerasan di jatim masih tinggihttps://www.merdeka.com/peristiwa/jumlah-perempuan-korban-kekerasan-di-jatim-masihtinggi.html 13 terjemahan dalam bahasa indonesia, yang diberikan oleh komisi nasional hak asasi manusia adalah sebagai berikut “setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercaaan dengan cara mengajarkannya, melakukan, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri. 120 | konsolidasi komunal sebagai mitigasi konflik agama di jawa timur kovenan lain yang mengatur dan memberikan jaminan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah declaration on the elimination of all forms of intolerence and of discrimination based on religion or belief 1981. sedangkan dalam instrument nasional hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan pasal dalam uud nri tahun 1945, undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (kbb) tersebut sudah diakui secara internasional maupun nasional sebagai salah satu elemen ham yang tidak bisa dikurangi dan dibatasi (non-derogable rights), bahkan dalam keadaan perang dan keadaan darurat umum sekalipun, negara wajib untuk tidak mengintervensi apalagi memaksa. 14 hak kebebasan beragama/berkeyakinan dapat dibedakan menjadi dua kriteria. 15 pertama, forum internum yang terdiri atas hak untuk menganut agama atau keyakinan tertentu berdasarkan pilihannya sendiri, hak untuk memilih atau melakukan penafsiran keagamaan, dan hak untuk berpindah agama. forum internum ini tidak boleh dibatasi, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh dipaksa. kedua, forum eksternum yang terdiri atas hak melakukan kegiatan ritual seperti ibadah/sembahyang atau upacara keagamaan, baik secara pribadi maupun bersama-sama serta baik secara tertutup maupun terbuka. forum eksternum juga mencakup hak untuk mendirikan tempat ibadah, hak untuk memungut iuran keagamaan, hak untuk menggunakan benda-benda ritual dan simbol-simbol agama, hak untuk merayakan hari besar agama, hak untuk menunjuk atau menetapkan pemuka agama, hak untuk mengajarkan agama dalam sekolah keagamaan, hak untuk menyebarkan ajaran agama, hak untuk mencetak dan mendistribusikan publikasi keagamaan, hak untuk mendirikan dan mengelola organisasi atau perkumpulan keagamaan, hak untuk membuat pengaturan makanan, hak berkomunikasi dengan individu atau kelompok di tingkat nasional dan internasional mengenai hal-hal keagamaan, hak untuk menggunakan bahasa keagamaan, hak orang tua untuk memastikan pendidikan agama kepada anaknya. iv. situasi kebebasan beragama dan berkeyaninan (kbb) di jawa timur berdasarkan data pengaduan kasus kbb yang diterima komnas ham pada 2016 sepanjang 2016 ada 97 pengaduan yang masuk. ada peningkatan pengaduan dibanding tahun 2015 yang tercatat sebanyak 87 pengaduan. peningkatan angka ini dapat menjadi indikator: (a) ada peningkatan jumlah pelanggaran ham atas kebebasan beragama dan 14 abdul fatah, makalah, potret perlindungan hukum dan pemulihan terhadap hak kbb di jawa timur, dalam seminar sosial keagamaan “membangun toleransi antar umat beragama demi tegaknya nkri” yang diselenggarakan formacida dan ppaik umsurabaya, tanggal 21 desember 2017. 15 ilrc, panduan pemantauan tindak pidana penodaan agama dan ujaran kebencian atas dasar agama, jakarta, 2012, hlm 19. 121 | lentera hukum berkeyakinan dan/atau (b) meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus pelanggaran kepada komnas ham. 16 pelanggaran kbb di jawa timur dapat dilihat dari beberapa peristiwa berikut, pertama munculnya regulasi dan kebijakan yang diskriminatif berupa sk gubernur no. 188/94/kpts/013/2011 tentang larangan aktivitas ahmadiyah jawa timur, pergub no. 55 tahun 2012 tentang pembinaan kegiatan keagamaan dan pengawasan aliran sesat di jawa timur, kedua peristiwa konflik horizontal sunni dan syiah di sampang madura yang berakibat terusirnya pengikut syiah ke pengungsian. data pengaduan kasus kbb pada komnas ham sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini. tabel pengaduan kbb komnas ham tahun 2016 sumber : www.indopress.id, diakses tanggal 11 januari 2017 berdasarkan hasil pemantauan lembaga bantuan hukum (lbh) surabaya sepanjang 2010-2015 saja terdapat 38 (tiga puluh delapan) kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di jawa timur. 17 bentuk-bentuk pelanggaran meliputi persekusi dan diskriminasi terhadap jemaat ahmadiyah, penyerangan dan kampanye anti syiah, larangan aktivitas terhadap jemaat majelis tafsir al quran (mta), larangan aktifitas terhadap penganut aliran kepercayaan, diskriminasi pelayanan administrasi kependudukan akibat identitas agama, masalah pendirian 16 ahmad zainul hamdi, makalah, diskusi berkala ham dengan komunitas perempuan, agama/keyakinan dan etnis serta inklusi sosial lainnya, lbh surabaya, 26 april 2017. 17 kertas kebijakan lbh surabaya, mendorong kebijakan pananganan konflik sosial berlatar agama dan keyakinan di kabupaten pasuruan, 2017, hal. 1. http://www.indopress.id/ 122 | konsolidasi komunal sebagai mitigasi konflik agama di jawa timur rumah ibadah dan tidak terpenuhinya pendidikan yang layak untuk anak-anak warga pengungsi syiah sampang. terjadinya pelanggaran kbb ini menurut dr. ahmad zainul hamdi disebabkan oleh pengingkaran kebhinnekaan yang meliputi 2 (dua) hal yaitu logika fungsionalisme struktural (kelompok berbeda sebagai penyakit dan musuh) dan politik manipulatif ruang publik (dari identitas daerah misal daerah santri, daerah sajadah, daerah tasbih sampai dengan peraturan daerah). implikasi nyata dengan adanya praktik pelanggaran kbb ini adalah terciptanya konflik komunal sebagaimana yang terjadi sampang madura dalam kasus konflik sunni dan syiah. konflik sampang jawa timur ini, telah menjadi konflik terbuka. kasus ini berdampak pada terusirnya kelompok minoritas syiah dari tempat tinggalnya, desa karangganyam, kecamatan omben, kabupaten sampang. kasus tersebut bukanlah kasus tiba-tiba. praktik kekerasan yang dialami oleh komunitas syiah di sampang telah terjadi sejak tahun 1980. terjadi rentetan kekerasan yang berlangsung lama hingga memuncak pada penyerangan di bulan agustus 2012, yang memakan korban jiwa dan harta benda. 18 v. langkah-langkah penting setelah terjadinya praktik intoleransi atas dasar agama dan keyakinan persoalan konflik berlatar belakang agama atau konflik agama di jawa timur harus segera diselesaikan oleh negara c.q pemerintah. penyelesaian konflik agama ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara dan juga agar persolan ini tidak mengganggu kehidupan masyarakat. beberapa langkah dan strategi harus dilakukan secara bersama-sama semua pihak untuk menciptakan jalan keluar yang mengedepankan terpenuhinya dan terjaminnya ham para korban. strategi tersebut dimaksudkan agar tercapainya keadilan transisi. 19 langkah-langkah tersebut meliputi aspek upaya pengungkapan kebenaran dan penggunaan instrument negara untuk penanggulangan konflik sosial yang terjadi karena adanya pelanggaran kbb di jawa timur. a. pengungkapan kebenaran terjadinya konflik terbuka atas nama agama dan keyakinan di jawa timur yang berakibat terjadinya pelanggaran ham membutuhkan upaya pengungkapan kebenaran. inisiatif pengungkapan kebenaran ini dibutuhkanuntuk membuka jalan keluar dan sebagai upaya refleksi di kemudian hari. pengungkapan kebenaran diperuntukan untuk mengetahui penyebab dan motif terjadi konflik atas nama agama, kapan dan dimana terjadi, siapa sebagai pelaku, siapa yang menjadi korban, dan dimana 18 kutipan presentasi dr. zainal abidin bagir dalam diskusi publik crcs memperingati hari perdamaian internasional (hpi) dan htki, oktober 2012. 19 keadilan transisi adalah kebenaran yang didasarkan adanya pencarian kebenaran dan adanya ruang rekonsiliasi semua pihak. 123 | lentera hukum posisi negara c.q pemerintah dalam kasus tersebut aktif melakukan pelanggaran (by comission) atau sengaja melakukan pembiaran (by omission). pengungkapan kebenaran ini menjadi penting dalam upaya pemulihan pasca konflik yang terjadi. misal dalam kasus konflik syiah sampang sampai dengan saat ini belum ada pengungkapan kebenaran atas motif. motif terjadinya konflik masih ambigu beberapa data lapangan menunjukan ada beberapa alasan kenapa konflik syiah sampang terjadi, misalnya dalam konflik sampang ini, beberapa analisis yang menjelaskan akar-akar konflik. pertama, disebabkan adanya pernyataan-pernyataan tokoh agama yang menyebabkan intoleransi dan kebencian ini, merujuk pada fatwa majelis ulama indonesia (mui) sampang, yang diperkuat oleh mui jawa timur yang menyebutkan bahwa ajaran syiah adalah sesat. 20 kedua, sebagian orang berpandangan bahwa konflik sampang terjadi karena adanya persaingan internal keluarga yang berbeda faham, rois (sunni) dan tajul muluk (syiah). pengungkapan kebenaran ini perlu dilakukan sebagai upaya preventif agar tidak terjadi double burden (beban ganda) yang dialami oleh korban. b. proses peradilan yang independen dan tidak memihak setelah terjadinya konflik atas nama agama dan keyakinan yang mengakibatkan timbulnya korban dan pelanggaran ham diperlukan proses peradilan yang independen dan tidak memihak. proses peradilan ini diperuntukan untuk menghadirkan kebenaran berdasarkan obyektifitas peradilan yang dilakukan oleh hakim. proses peradilan ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran main hakim sendiri. satu hal penting dan harus dikedepankan dalam proses peradilan ini adalah menghadirkan peradilan yang benar-benar independen dan tidak memihak, harus imparsial. peradilan yang dilakukan harus tunduk dan patuh pada ketentuan sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (kuhap) dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka dan/atau terdakwa dengan memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban. harmonisasi regulasi dan kebijakan yang mengatur urusan agama dan keyakinan harus melibatkan masyarakat dan tokoh lintas agama untuk dimaksudkan membangun kerukunan beragama dan berkeyakinan khususnya di jawa timur. 21 c. pengarusutamaan kesadaran kolektif pentingnya keberagaman salah satu penyebab terjadinya konflik atas nama agama dan keyakinan di jawa timur adalah tingkat kesadasaran masyarakat yang rendah dalam memandang pentingnya keberagaman dan dominasinya patron client. oleh sebab itu upaya membangun 20 tempo.com, “forum umat: fatwa sesat syiah oleh mui tidak sah” 31 agustus 2012 http://www.tempo.co/ read/news/2012/08/31/078426687/fotum-umat-fatwa-sesat-syiah-oleh-muitidak-sah. 21 abdul fatah, membangun daerah yang toleran untuk penganut agama, radar surabaya, 21 desember 2015. 124 | konsolidasi komunal sebagai mitigasi konflik agama di jawa timur kesadaran kolektif akan pentingnya keberagaman menjadi penting untuk dilakukan pasca terjadinya konflik. d. upaya harmanisasi regulasi dan kebijakan hukum beberapa konflik atas nama agama dan keyakinan di jawa timur terjadi disebabkan adanya regulasi dan kebijakan hukum yang diskriminatif misalnya pertama munculnya regulasi yang diskriminatif berupa sk gubernur no. 188/94/kpts/013/2011 tentang larangan aktivitas ahmadiyah jawa timur, pergub no. 55 tahun 2012 tentang pembinaan kegiatan keagamaan dan pengawasan aliran sesat di jawa timur, kedua peristiwa konflik horizontal sunni dan syiah di sampang madura yang berakibat terusirnya pengikut syiah ke pengungsian. regulasi dan kebijakan hukum tersebut bertentangan dengan uu no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, uu 12 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan sipil politik dan uud nri tahun 1945. sehingga pasca konflik perlu dilakukan harmonisasi regulasi dan kebijakan hukum di level daerah dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. harmonisasi ini penting untuk dilakukan khususnya terhadap pasal-pasal dalam kuhp yang mengatur keagamaan atau biasa disebut dengan delik-delik keagamaan dengan cara melakukan reformulasi dan rekontruksi delik-delik keagamaan di dalam ruu kuhp indonesia yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah bersama-sama dengan dpr ri. delik-delik keagamaan yang subtansinya tendensiun dan overcriminalized dalam ruu kuhp indonesia harus diminimalisir. e. penggunaan kebijakan penanggulangan konflik sosial berdasarkan realita penanganan konflik atas nama agama dan keyakinan di jawa timur masih terfokus pada jalur hukum litigasi semata atau upaya kriminalisasi melalui jalur pemidanaan. padahal, jika merujuk pada uu no. 7 tahun 2012 tentang penyelesaian konflik sosial, dijelaskan bahwa upaya yang penting untuk dilakukan adalah berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, baik dalam tahap rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekontruksi. berkaitan dengan upaya pascakonflik, pemerintah tidak melakukan langkahlangkah seperti yang telah ditentukan dalam uu no. 7 tahun 2012 tentang penyelesaian konflik sosial yaitu, yaitu rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi oleh sebab itu konsolidasi komunal yang melibatkan semua pihak menjadi penting sebagai upaya pemulihan pasca konflik dengan mengedapan nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi harta yang sangat berharga bagi masyarakat. karena sebagaimana fakta empiris kasus syiah sampang tidak segera selesai karena adanya pembatasan ruang keterlibatan semua pihak khususnya perempuan. 22 22 iva hasanah dan abdul fatah, suara simpang kasus sampang: konflik sunni-syiah persepektif perempuan, dalam m. iqbal ahnaf (editor), praktik pengelolaan keragaman di indonesia, yogyakarta, crcs ugm, 2015, hal 247 125 | lentera hukum vi. kesimpulan penanganan konflik sosial yang terjadi atas nama agama dan keyakinan untuk menghadirkan keadilan transisi harus dilakukan dengan pelibatan semua pihak dengan maksud tercapainya konsolidasi komunal. konsolidasi komunal ini dengan melibatkan beberapa pihak untuk bersama-sama mencari kebenaran atas problem utama atas terjadi konflik agama yang terjadi dan membangun proyeksi bersama sebagai bersama untuk rekonsiliasi. dalam konsolidasi komunal tersebut, juga harus memperhatikan kearifan lokal daerah masing di jawa timur. hal yang paling penting dalam penanganan konflik sosial atas nama agama adalah adanya kemampuan dan kemauan pemerintah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dengan tetap berpedoman pada uu no. 7 tahun 2012 tentang penyelesaian konflik sosial dengan memperhatikan aspek rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi, sehingga pada akhirnya nanti akan tercapainya keadilan transisi dan keadilan transformatif. daftar pustaka abdul fatah, makalah, potret perlindungan hukum dan pemulihan terhadap hak kbb di jawa timur, dalam seminar sosial keagamaan “membangun toleransi antar umat beragama demi tegaknya nkri” yang diselenggarakan formacida dan ppaik umsurabaya, tanggal 21 desember 2017. abdul fatah, membangun daerah yang toleran untuk penganut agama, radar surabaya, 21 desember 2015. ahmad zainul hamdi, makalah, diskusi berkala ham dengan komunitas perempuan, agama/keyakinan dan etnis serta inklusi sosial lainnya, lbh surabaya, 26 april 2017. a. saman maggalatung, makalah, indonesia, negara hukum demokrasi, bukan negara kekuasaan otoriter. indeks demokrasi indonesia tahun 2015, bapennas dan undp. ilrc, panduan pemantauan tindak pidana penodaan agama dan ujaran kebencian atas dasar agama, jakarta, 2012. iva hasanah dan abdul fatah, suara simpang kasus sampang: konflik sunni-syiah persepektif perempuan, dalam m. iqbal ahnaf (editor), praktik pengelolaan keragaman di indonesia, yogyakarta, crcs ugm, 2015. jimly asshiddiqie, hukum tata negara & pilar-pilar pilar demokrasi, serpihan pemikiran hukum, media dan ham, jakarta: konstitusi press. kutipan presentasi dr. zainal abidin bagir dalam diskusi publik crcs memperingati hari perdamaian internasional (hpi) dan htki, oktober 2012. kertas kebijakan lbh surabaya, mendorong kebijakan pananganan konflik sosial berlatar agama dan keyakinan di kabupaten pasuruan, 2017. laporan ham komisi nasional hak asasi manusia tahun 2016. laporan setara institute tahun 2016. 126 | konsolidasi komunal sebagai mitigasi konflik agama di jawa timur m. iqbal ahnaf (editor), praktik pengelolaan keragaman di indonesia, yogyakarta, crcs ugm, 2015. majelis permusyawaratan rakyat ri, panduan pemasyaratakatan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan ketetapan majelis permusyawaraatn rakyat republik indonesia, jakarta: sekretariat mpr ri. merdeka.com, “jumlah perempuan korban kekerasan di jatim masih tinggihttps://www.merdeka.com/peristiwa/jumlah-perempuan-korbankekerasan-di-jatim-masih-tinggi.html. padmo wahyono, pidato pengukuhan sebagai guru besar fakultas hukum ui tanngal 17 november 1979. seperti dikutip dalam bukunya sendiri, indonesia negara berdasarkan atas hukum, jakarta: ghalia indonesia. tempo.com, “forum umat : fatwa sesat syiah oleh mui tidak sah” 31 agustus 2012 http://www.tempo.co/read/news/2012/08/31/078426687/fotum-umat-fatwasesat-syiah-oleh-mui-tidak-sah. yayasan lembaga bantuan hukum indonesia, wajah buram kebebasan beragama dan berkeyakinan di tiga provinsi: pemantauan peristiwa pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di provinsi jawa barat, jawa timur dan di yogyakarta, 2016. http://www.tempo.co/read/news/2012/08/31/078426687/fotum-umat-fatwa-sesat-syiah-oleh-mui-tidak-sah http://www.tempo.co/read/news/2012/08/31/078426687/fotum-umat-fatwa-sesat-syiah-oleh-mui-tidak-sah microsoft word 28631-production.edited.doc lentera hukum, volume 9 issue 3 (2022), pp. 369-396 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i3.28631 published by the university of jember, indonesia available online 30 december 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: pkllm2007@gmail.com constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india purnima khanna* khalsa law college, india abstract: the movement for decriminalizing homosexual relations and the human rights of the lgbt community has gained momentum in the last decade. in india, various ngos and lgbt society have fought a long battle demanding the decriminalization of homosexuality and declaring sexual orientation as part of the fundamental right to life under article 21 of the indian constitution. this paper explored the indian legislative framework dealing with transgender people. furthermore, it extensively covered the landmark judgments delivered by the indian judiciary on the subject matter and highlighted that these judgments had played an essential role in uplifting the cause and protecting the fundamental rights of transgenders. using doctrinal research as its methodology, this study showed that the indian constitution essentially provides a fundamental right to equality under article 14, whereas articles 15 and 16 outline that no one shall be discriminated on the ground of sex. also, the indian judiciary had decriminalized section 377 of the indian penal code, considered as part of landmark judgments that recognize transgender people as a third gender. india also enacted the transgender protection act 2019 to ensure the rights of transgenders. however, this act failed to address the issue of forced sex-reassignment surgeries, which had been imposed upon transgender people against their consent. on the other hand, while transgenders are legally protected, gaining acceptance from society is another arduous task in which transgenders have struggled to realize an all-inclusive and non-judgmental environment towards persons with different sexual orientations. keywords: constitutionalism, human rights, transgenders. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 24/12/2021 reviewed: 12/02/2022 revised: 27/12/2022 accepted: 28/12/2022 how to cite: khanna, purnima, “constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india” (2022) 9:3 lentera hukum 369-396. doi: . 370 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india i. introduction historically, human rights are considered quite ancient in origin. however, with the establishment of the united nations, they are recognized at the international level and accepted across the world. it is a well-known principle that human rights are inherent and available to all. in this context, the human rights of persons belonging to the transgender community, one of the most vulnerable and marginalized groups, have been grossly violated for centuries almost all over the world. suzanne observes that lgbt people are subjected to discrimination, abuse, torture, and sometimes state-sponsored execution.1 for many human rights violations, there exist laws under which countries punish perpetrators of such abuses.2 she emphasizes that lgbt people in most countries experience abuses, and these responses are not viewed as human rights violations.3 however, the movement for preventing the human rights abuse of the lgbt community and decriminalizing homosexual relations has gained momentum in the last decade. at the international level, united nations adopted a resolution entitled "protection against violence and discrimination based on sexual orientation and gender identity" on 30thjune, 2016.4 simultaneously, in yogyakarta, indonesia, a group of human rights experts drafted a document containing certain principles to recognize and protect the human rights of transgenders. in 2017, supplementary provisions were added to this document. at present, this document, called yogyakarta principles, contains ten principles in total.5 1 suzanne m marks, "global recognition of human rights for lesbian, gay, bisexual, and transgender people" (2006) 9:1 health and human rights at 34. 2 ibid. 3 ibid. 4 un human rights office, "council establishes mandate on protection against violence and discrimination based on sexual orientation and gender identity," online: . 5 the yogyakarta principles are a set of principles on applying international human rights law in relation to sexual orientation and gender identity. the principles affirm binding international legal standards with which all states must comply. they promise a different future where all people born free and equal in dignity and rights 371 | lentera hukum in the ilga's report on state-sponsored homophobia, 2020,6 124 un members had completely decriminalized homosexual activities, while 67 un members still criminalized same-sex.7 furthermore, capital punishment is still prescribed for these acts in yemen, iran, saudi arabia, mauritania, nigeria, and brunei.8 the report further highlights that in 42 un members, there is a prohibition on freedom of expression in matters relating to transgender people. in 11 un members and 1 non-un member, their constitution safeguards are provided to prevent discrimination based on sexual orientation. in respect of same-sex marriages, laws in 28 un members, 1 non-un member, and 30 nonindependent territories allow such marriages.9 neela ghoshal draws attention to argentina, which "broke ground in 2012 with a law that is considered the gold standard for legal gender recognition.”10 anyone over the age of 18 can choose their gender identity, undergo gender reassignment, and revise official documents without any prior judicial or medical approval, and children can do so with the consent of their legal representatives or through summary proceedings before a judge.11 neela emphasizes that “gender development should have no bearing on whether someone can enjoy fundamental rights, like the ability to be recognized by their government or to access healthcare, education, or employment."12 however, transgenders encounter a humiliating, violent, and sometimes lethal degree."13 as grouped into part of lgbt, they also face problems of access to health, which the government should provide can fulfill that precious birthright. for details, see yogyakarta principles, "about the yogyakarta principles," yogyakarta principles, online: . 6 state-sponsored homophobia 2020: global legislation overview update, by lucas ramon mendos et al. (geneva: ilga world, 2020). 7 ibid. 8 ibid. 9 for details, see ibid. 10 neela ghoshal & kyle knight, rights in transition: making legal recognition for transgender people a global priority, by neela ghoshal & kyle knight (human rights watch, 2016) at 22. 11 ibid. 12 ibid at 21. 13 ibid. 372 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india them the human rights protection.14 several countries, including malaysia, kuwait, and nigeria, enforce laws that prohibit "posing" as the opposite sex—outlawing transgender people. in scores of other countries, transgender people are arrested under laws that criminalize same-sex conduct.15 this issue reflects cases in which several global south countries tend to be reluctant to recognize and protect transgenders. nevertheless, homophobia is prevalent in india, although attitudes towards homosexuality have shifted slightly in recent years. in particular, there have been more depictions and discussions of homosexuality by the indian media.16 according to the 2020 ussd report, "'lesbian, gay, bisexual, transgender, and intersex (lgbti) persons faced physical attacks, rape, and blackmail."17 various ngos and lgbt societies have fought a long battle demanding the decriminalization of sodomy and declaring sexual orientation as part of the fundamental right to life under article 21 of the indian constitution. indian constitution provides a fundamental right to equality under article 14. furthermore, articles 15 and 16 outline that no one shall be discriminated on the ground of sex. however, "lesbians, gays, bisexuals and transgender individuals are out rightly denied these basic rights and put at risk for abuse, poor health, discrimination, and even death."18 indian society neither realizes the trauma, agony, and pain the transgender community undergoes nor appreciates the innate feelings of the members of the transgender community whose mind and body disown their biological sex.19 it is pertinent to note here that in 2012, the supreme court of pakistan issued a landmark judgment in muhammad aslam khaki 14 dewi rokhmah, khoiron khoiron & ristya widi endah yani, “outlining gay’s right to health in jember, indonesia: challenges and opportunities” (2020) 7:2 lentera hukum 137–152 at 144. 15 neela ghoshal & kyle knight, supra note 10. 16 aditya saurabh, “human rights violations of lgbtqi community in india: analysis” (2020) 107 all india reporter at 154 17 indian human rights report, 2019, 11 march 2020 at 56 18 pallavi hooda, “the transgender persons acta misguided attempt in the pursuit of human rights for all” (2020) 47:4 indian bar review. 19 ali badruddoja molla, “emerging challenges to the rights of the transgender persons in india” 105 all india reporter at 138. 373 | lentera hukum v s.s.p. (operations) rawalpindi, which gives legal recognition to the transgender community in pakistan as belonging to the 'third sex.'20 this paper explores india’s current legislative framework comprehensively dealing with transgender people. it extensively covers the landmark judgments delivered by the indian judiciary on the subject matter. also, it highlights that these judgments have played an essential role in uplifting the cause and protecting the fundamental rights of transgender people. ii. methods this paper used doctrinal and analytical methods of research. it critically analyzed the pathway of recognizing the rights of the transgender community in india. it specifically focused on the judicial activism of the indian judiciary delivering landmark judgments for the betterment and welfare of the lgbt community, thereby expanding the horizon of fundamental rights to take within its scope the transgender people. through this methodology, this paper critically evaluated the constitutional provisions, the indian penal code, and the transgender persons (protection of rights) act 2019 passed by the indian parliament. iii. trangenders in india: ancient vis a vis present a. basic terminology before delving into the in-depth discussion of the subject matter, it is crucial to comprehend the important terminology involved. first, it provides an understanding of the difference between gender and sex. sex is a biological concept, while gender is a social concept. sex refers to an individual's biological and physiological features, like the genital, chromosomal, and hormonal composition of a person. gender is a broader term. gender means how a person identifies himself or herself. a person born as a male sex may identify himself with the feminine gender and vice versa. a person may not identify with his or her biological sex and may 20 pld 2013 sc 188 quoted in asad u khan, "gendered justice: constitutions, trans-genders, and equality" (2019) 3 lums law journal at 69. 374 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india have different sexual inclinations. the term gender is also associated with the societal norms and roles assigned to a particular sex. the term 'transgender people' generally describes those who transgress social gender norms.21 transgender is an umbrella term used for all those persons who do not fit in the binary gender division of males and females and whose gender identity is different from their natal sex. in contrast, the term cisgender includes all those persons whose gender identity matches their natal sex. a female who has sexual attraction towards females is called lesbian, and similarly, a male having a sexual interest in males is called gay. here other two terms come into the picture vis. homosexual, i.e., a person having a sexual orientation towards the same sex. the opposite of it is referred to as heterosexual. then, there are bisexuals, who are known to have an interest in both males and females, and asexuals, who have no sexual attraction towards any sex generally. the terms above are only inclusive and not at all exclusive. furthermore, sexual orientation and gender identity are often used interchangeably. however, they are not the same. gender identity may be defined as a person's internal sense of being male, female, some combination of male and female, or neither male nor female.22 cambridge dictionary defines gender identity as “a person's feeling of having a particular gender.”23 thus, sexual orientation is an attraction of a person towards a particular sex, while gender identity may be a person identifying himself as masculine or feminine. b. then and now nowadays, many taboos and stigmas are attached to the transgender community in indian society. most people hold mixed feelings of fear and respect toward them. they strongly believe these persons have a mysterious and mystical power to bless or curse anyone, especially newborns. however, 21 shobharam sharma, “transgender in india: human rights and social exclusion” (2013) 100 all india reporter at 87. 22 see online: . 23 see online: . 375 | lentera hukum in ancient india, the community of transgender was not only properly recognized but duly respected. in vedic literature, they have been termed tritiya prakriti24 that is the third gender. kamasutra provides a vivid description of the sexual relationship of people with 'third nature' (tritiya prakriti).25 shiva prakash srinivasan mentions, "the first reference of transgender is the female avatar of vishnu as mohini."26 mohini means an enchantress. the mahabharata describes the first appearance of mohini when devas and asuras had churned the ocean with the assistance of vishnu as the kurma (tortoise) avatar to acquire amrita (the elixir of immortality)."27 he further conveys, "mohini made a re-appearance in the vishnu purana when she used guile to save shiva who had just given a boon to bhasmasura that would incinerate anyone whose head he touches.28 the origins of shankara – narayanan (hariharan) in the linga purana are attributed to the merging of shiva and mohini (vishnu)."29 in the story of ramayana, another ancient indian epic whereby lord rama, on reaching the banks of the sarayu river, asked men and women to return to their homes. however, the third gender, neither men nor women, stayed there and waited for lord rama till he returned from his fourteen years of exile. the community earned a respectable position in indian society. however, with the passing centuries, their position has degraded to a great extent. furthermore, in the great epic of mahabharata, we find the reference to shikhandi, considered to be a transgender person, who was a prince, and a great warrior. arjuna, during his stay in swarga (heaven), assumed the identity of a transgender person. his great son aravan, from a princess in eastern india, is revered as a god of hijras or transgenders. even the ardhanarishwara avatar of shiva is another form of transsexualism. thus, in ancient india, transgender persons enjoyed almost 24 it means third nature in the context of sexual orientation. 25 shobharam sharma, supra note 20. 26 ibid. 27 shiva p srinivasan & sruti chandrasekaran, “transsexualism in hindu mythology” (2020) 24:3 indian journal of metrocinology and metabolism. 28 aditya saurabh, supra note 16. 29 ibid. 376 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india equal status with the male and female gender. sunil kumar rightly puts that "not always there existed discrimination with the transgenders."30 mahabharata includes an episode in which arjun, a hero of the epic, is sent into exile. he assumes an identity of a eunuch-transvestite and performs rituals during weddings and childbirths that the hijras now perform.31 michelraj, in exploring the historical evolution of the transgender community in india, observes that "hijras played a famous role in the royal courts of the islamic world, particularly in the ottoman empires and the mughal rule in medieval india.32 they rose to prominent positions as political advisors, administrators, generals, and guardians of the harems. hijras were considered clever, trustworthy, and fiercely loyal. they had free access to all spaces and sections of the population, thereby playing a crucial role in the politics of empire-building in the mughal era. the hijras also occupied high positions in the islamic religious institutions, especially in guarding the holy places of mecca and medina, the person of trust. they could influence state decisions and received a large amount of money to have been closest to kings and queens."33 prem kumar aggarwal accentuates that “we can find examples of archaic laws since the time of british rule whereby the community has been subjected to restrictions and prohibitions.34 the prominent examples of such laws are first, the criminal tribes act of 1871 (repealed in august 1949) and second, section 377 of the ipc."35 he further highlights that “section 26 of this act specifically targeted hijra practice by providing: 30 sunil kumar, “rights of transgender community in conglomerate of human rights regime” (2020) 47:4 indian bar review at 331. 31 s. nanda, " hijras and sadhin," in s. la font; ed., constructing sexualities (new jersey: pearson education, 2003) quoted in chandreshwari singh, “a humanist exposition of rights of transgender and the indian law” (2017) 44:4 indian bar review at 4-5. 32 m michelraj, “historical evolution of transgender community in india” (2015) 4:1 asian review of social sciences at 18. 33 ibid. 34 prem kumar agarwal, “rights of third gender in india and recent developments: special reference to nlsa judgment” (2016) 7:1 indian journal of law and justice at 5. 35 ibid. 377 | lentera hukum any eunuch so registered who appears, dressed or ornamented like a woman, in a public street or place, or any other place, to be seen from a public street or place, or who dances or plays music, or takes part in any public exhibition, in a public street or place or for hire in a private house may be arrested without a warrant and shall be punished with imprisonment of either description for a term which may extend to two years, or with fine, or with both.36 both these laws set the stage for harassment and surveillance by the police of the community.”37 prem kumar agarwal finds that "in 1994, the passport authority of india proposed to include the third gender as distinct gender identity."38 iv. indian constitutional mandate in india, the pathway of the rights of transgenders can be traced back to the constitution. the doctrine of social engineering propounded by roscoe pound holds great significance in the 21st century. the theory advocates that the laws of the state shall be the means of satisfying maximum human needs. the laws shall work for the welfare of all sections of society. the principle of social engineering is best reflected in the indian constitution, as it has always championed the cause of vulnerable sections of society. chapter iii of the constitution provides fundamental rights to all the citizens of india. the concept of equality serves to accord the highest respect for human worth and dignity without discrimination on the grounds of caste, religion, creed, race, color, sex, or place of birth.39 article 14 enshrines in it the principle of the rule of law.40 article 14 of the indian constitution provides 36 ibid. 37 ibid. 38 ibid. 39 mamta srivastav, “concept and development of human rights” (2015) 102 all india reporter at 17. 40 k c joshi, the constitutional law of india (allahabad: central law publications, 2016) at 124. 378 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india a fundamental right to equality to all the citizens of india.41 it provides that every citizen is entitled to equality before the law and equal protection of laws. however, transgender persons have suffered from grave inequality, injustice, and discrimination in education, healthcare, and employment opportunities. the most disturbing fact is that the reason for the inequality meted out to them is not based on their mental or physical capacity or educational qualification but their sexual orientation. furthermore, article 1542 and 1643 specifically provide that no citizen shall be discriminated against on the grounds of sex by the state. while article 41 the constitution of india, part iii, article 14, equality before law: the state shall not deny to any person equality before the law or the equal protection of the laws within the territory of india. 42 the constitution of india, part iii, article 15, prohibition of discrimination on the grounds of religion, race, caste, sex, or place of birth: (1) the state shall not discriminate against any citizen based on religion, race, caste, sex, place of birth, or any of them. (2) no citizen shall, on grounds only of religion, race, caste, sex, place of birth, or any of them, be subject to any disability, liability, restriction, or condition with regard to: (a) access to shops, public restaurants, hotels, and places of public entertainment; or (b) the use of wells, tanks, bathing ghats, roads, and places of public resort maintained wholly or partly out of state funds or dedicated to the use of the general public. (3) nothing in this article shall prevent the state from making any special provision for women and children. (4) nothing in this article or clause (2) of article 29 shall prevent the state from making any special provision for the advancement of any socially and educationally backward classes of citizens or the scheduled castes and the scheduled tribes. 43 the constitution of india, part iii, article 16, equality of opportunity in matters of public employment: (1) there shall be equality of opportunity for all citizens in matters relating to employment or appointment to any office under the state. (2) no citizen shall, on grounds only of religion, race, caste, sex, descent, place of birth, residence, or any of them, be ineligible for or discriminated in respect of any employment or office under the state. (3) nothing in this article shall prevent the state from making any provision for the reservation of appointments or posts in favor of any backward class of citizens which, in the opinion of the state, is not adequately represented in the services under the state. 379 | lentera hukum 15 deals with discrimination in general, article 16 deals with discrimination in matters relating to employment.44 m.p. jain explains that on a comparative basis, article 16 deals with a minimal subject, vis., public employment.45 on the other hand, article 15 is much wider as it covers the entire range of state activities.46 the term 'sex' used in these two articles cannot be said to be restricted to male and female sex only. a person who belongs to the third gender is also granted the protection of these constitutional provisions. unfortunately, despite the availability of constitutional protections, the transgender community has been the victim of innumerable atrocities in the name of the 'sex' itself. not only this, the transgender community has been blatantly refused the right to freedom of expression and right to privacy as a part of fundamental right available to every citizen of the indian democracy under article 19(1)(a)47 and 21 48of the constitution. b. kumar rightly emphasizes that "to sustain democracy, liberty, freedom to dissent, the rule of law and all other rights must constitute the real democracy."49 a. section 377 of the indian penal code 1860 this section deals with unnatural sexual offenses and provides that "whoever voluntarily has carnal intercourse against the order of the nature 44 it is noted that while article 14 is available to both citizens and non-citizens, articles 15 and 16 are available to citizens only. 45 m p jain, indian constitutional law (gurgaon: lexis nexis, 2014) at 965. 46 m p jain, indian constitutional law (gurgaon: lexis nexis, 2014) at 965. 47 the constitution of india, part iii, article 19(1), all citizens shall have the right: (a) to freedom of speech and expression; (b) to assemble peaceably and without arms; (c) to form associations or unions; (d) to move freely throughout the territory of india; (e) to reside and settle in any part of the territory of india; (g) to practice any profession or to carry on any occupation, trade, or business. for details, see article 19 of the constitution of india. 48 the constitution of india, part iii, article 21, protection of life and personal liberty: no person shall be deprived of his life or personal liberty except according to a procedure established by law. 49 b kumar, “human rights development and democracy” (2011) 38:1 & 2 indian bar review. 380 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india with any man, woman or an animal, shall be punished with imprisonment for life or with imprisonment of either description for a term which may extend to ten years and shall also be liable to fine."50 the explanation to the section reads, "penetration is sufficient to constitute the carnal intercourse necessary of the offense described in this section."51 sodomy means anal intercourse by a man with a man, a woman, or an animal.52 bestiality means sexual intercourse by a man or a woman with an animal. the severe punishment of imprisonment for life or imprisonment up to ten years and a fine makes it evident that the acts of sodomy and bestiality are considered to be grave offenses. furthermore, homosexual relations are covered as criminal acts under section 377. the expression against the 'order of nature' has not been explained but includes acts of sodomy and bestiality. the expression is used to prosecute homosexual relationships on the ground that their relationship is against the so-called 'order of nature.' this section was challenged before the courts, and the landmark decisions have substantially changed its application. aditya saurabh strongly advocates that "like heterosexuality, homosexuality is an orientation, which should not be considered unnatural."53 b. transgender persons (protection of rights) act 2019 law does not work in a vacuum. society and law are closely related to each other.54 in 2008 “the government of tamil nadu has taken the bold step of officially recognizing transgender as a separate sex. for the first time in the country, a government order has been issued by an education department of a state government, creating a third gender category for admission in educational institutions. government and aided colleges will have to admit transgender people ('hijras/aravanis/alis'), who will share 30 percent of the 50 indian penal code, 1860, c 16, s 377 51 ibid. 52 k d gaur, textbook on indian penal code (gurgaon: universal law publications, 2016) at 933. 53 aditya saurabh, supra note 15 at 160. 54 uday veer singh, “law and modernisation in india” (2016) 103 all india reporter at 177. 381 | lentera hukum seats reserved for women. a newly designed application form for the undergraduate courses will include transgender as a separate category, thus permitting these students to join any college of their choice coeducational, men's or women's colleges."55 another leading development in the protection of homosexual rights in india is the enforcement of the transgender persons (protection of rights) act, 2019, by the parliament of india. the act was passed to comply with the directions issued by the supreme court of india in its milestone judgment national legal services authority v union of india. the act is consisting ix chapters and 23 sections. the key provisions of the act are discussed as follows: 1. important definitions the act defines "a person with intersex variations' as a person who at birth shows variation in his or her primary sexual characteristics, external genitalia, chromosomes or hormones from the normative standard of a male or female body."56 a transgender person is defined as "a person whose gender does not match with the gender assigned to that person at birth and includes trans-man or trans-woman (whether or not such person has undergone sex reassignment surgery or hormone therapy or laser therapy or such other therapy), person with intersex variations, genderqueer and person having such socio-cultural identities as kinner, hijra, aravani and jogta."57 2. prohibition of gender-based discrimination the act ensures that the transgender shall not be discriminated, threatened, or treated unfairly in educational institutions, places of employment, healthcare, and public services. the system should be sensitive to their needs.58they cannot be denied, like the other citizens of 55 editorial, “gender rights” (2008) 43:25 economic & political weekly at 7. 56 transgender persons (protection of rights) act, 2019, c i, s 2(i) 57 ibid, s 2(k) 58 ibid, c ii, s 3. no person or establishment shall discriminate against a transgender person on any of the following grounds, namely:— 382 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india india, the right to move freely, the right to reside at any place or property, and the right to enjoy any goods, services, and accommodation available to the public.59 3. certificate of gender identity chapter iii of the act specifically deals with recognizing the identity of such transgender individuals. he can apply to the district magistrate to issue an identity certificate.60 in the case of a minor such application can be moved by his guardian.61 the identity certificate issued by the district magistrate helps the transgender to entail the rights conferred to him under the law. furthermore, if such a transgender person undergoes sex change surgery, he or she can again apply before the district magistrate for the revised gender identity certificate.62 such a person is also entitled to change his or her first name on the birth certificate and all official documents.63 (a) the denial or discontinuation of, or unfair treatment in, educational establishments and services thereof; (b) the unfair treatment in, or in relation to, employment or occupation; (c) the denial of, or termination from, employment or occupation; (d) the denial or discontinuation of, or unfair treatment in, healthcare services; (e) the denial or discontinuation of, or unfair treatment about, access to, or provision or enjoyment or use of any goods, accommodation, service, facility, benefit, privilege, or opportunity dedicated to the use of the general public or customarily available to the public; (f) the denial or discontinuation of, or unfair treatment with regard to the right of movement; (g) the denial or discontinuation of, or unfair treatment with regard to the right to reside, purchase, rent, or otherwise occupy any property; (h) the denial or discontinuation of, or unfair treatment in, the opportunity to stand for or hold public or private office; and (i) the denial of access to, removal from, or unfair treatment in government or private establishments in whose care or custody a transgender person may be. 59 ibid. 60 prem kumar agarwal, supra note 34. 61 ibid. 62 ibid, s 7(1) 63 ibid, s 7(3) 383 | lentera hukum 4. obligation of the government to ensure full participation and the inclusion of transgender in society, the act requires the appropriate government to ascertain some provisions. first, welfare policies made for transgender are implemented expeditiously and are transgender sensitive, and do not stigmatize them in society. it shall take all the required steps for their rescue and rehabilitation.64 second, the government shall formulate welfare schemes and programs which will help transgender in securing a livelihood. they can be given vocational training and support in case of self-employment.65 4. rights relating to employment the act prohibits discrimination against transgender in matters relating to employment like appointment and promotion. this legal provision applies to all governmental, government-aided, or private establishments.66 every establishment must designate a complaint officer to hear the complaints relating to the violation of any rights of a transgender person.67 6. right to residence in indian society, transgender is either abandoned by their own family. in the case of eunuchs, they are taken away by the local eunuch groups, sometimes even forcefully. to prevent this grave violation of transgender children, the act provides that68 such children cannot be taken away from parents except with the permission of a competent court. every transgender person has the right to reside and enjoy all the facilities in their parents' house without gender-based discrimination.69 the competent court shall 64 ibid, c iv, s 8 65 ibid, c vi, s 14 66 ibid, c v, s 9 67 ibid, s 11 68 ibid, s 12 69 prem kumar agarwal, supra note 34. 384 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india ensure the rehabilitation of such transgender in case of parent's disability to care for such person.70 7. healthcare facilities the act mandates the government to ensure that separate human immunodeficiency virus sero-surveillance centers conduct serosurveillance for such persons per the guidelines issued by the national aids control organization on this behalf.71 it is further provided that the sex-reassignment surgeries shall be conducted following world profession association for transgender health guidelines.72 law by itself is not enough. in order to become an instrument of transformation, it must be effectively used.73 even with legal provisions and safeguards, fundamental transformation starts at homes where children are taught to respect transgender people and treat them equally.74it is submitted that it is indeed breakthrough legislation that will help improve the condition of transgender persons. it can be essential in assimilating the ostracized transgender community into mainstream society. however, the act fails to address the issue of forced sex-reassignment surgeries, which are imposed upon transgenders against their consent. strict provisions should be included to prevent such abuse of the human rights of such persons. furthermore, if the district magistrate refuses to issue a certificate of identity, the aggrieved applicant shall have the right to appeal before an appropriate authority. for more effective implementation, the act should include stringent penal provisions to redress sexual offenses against transgender people. 70 ibid 71 ibid, c vi, s 15(a) 72 ibid, s 15(d) 73 namita rani panda, “gender equality: a hallmark of social development” (2014) 41:3 indian bar review at 134. 74 pallavi hooda, supra note 17 at 450. 385 | lentera hukum v. landmark decisions on lgbt rights the judiciary is the protector and guarantor of citizens' civil liberties under the constitution of india. there are many instances where the active role of the judiciary could be seen in protecting and promoting human rights.75 soli j. sorabjee highlights that the endeavor of the judiciary in india has been to achieve an acceptable accommodation of the conflicting interests of the individual, society, and the state.76 a fair assessment would be that despite occasional aberrations, our judiciary has been a good sentinel on the qui vive in the protection of the fundamental rights of our people.77time and again, the movement for the rights of the lgbt community has gained momentum owing to the decisions of the supreme court and the high courts. robert wintemute very pertinently remarks that “nearly seventeen years later, after two decisions of the delhi high court, and five decisions of the supreme court of india, the criminal law that continued to stigmatize more queer persons than any other in the world, has ceased to apply to consenting adults in private.”78 the role of the judiciary in protecting the rights of the lgbt community can be better understood with the help of some of its breakthrough decisions: a. naz foundation v government of nct of delhi and others, 2009 naz foundation, an ngo, filed a writ petition. this organization worked in hiv/aids prevention, before the delhi high court challenging the constitutional validity of section 377 of the indian penal code, which criminalizes homosexual relations.79 the main grievance of the petitioner was that section 377 is unconstitutional to the extent it criminalizes the consensual sexual acts between two adult homosexuals and violates their 75 sunil kumar, supra note 29 at 5. 76 soli j sorabjee, “creative role of indian judiciary in enlarging and protecting human rights” (2019) 106 all india reporter at 2. 77 ibid at 4. 78 robert wintemute, “lesbian, gay, bisexual and transgender human rights in india: from naz foundation to navtej singh johar and beyond” (2019) 12:3–4 nujs law review at 1. 79 naz foundation vs government of delhi, 2009 delhi high court. 386 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india fundamental rights given under articles 14, 15, 19, and 21 and makes them the victim of abuse and harassment at the hands of public and private authorities. the section shall apply only to non-consensual homosexual relations and relations involving minors. it was contended by the petitioner that this section is based upon judeo-christian moral philosophy, which believes that the primary purpose of sexual relations is procreation only. any non-procreative sexual relation is considered to be against the order of nature. furthermore, homosexuality is no longer considered to be a disease under psychology and psychiatry. section 377 has a detrimental effect on the lives of homosexuals as it results in social stigma, aversion, and harassment of them in society. it adversely affects the prevention and control of hiv/aids amongst homosexuals, and decriminalizing consensual homosexual relations will help to control hiv/aids in the community. the petitioner categorically pleaded that the right to privacy is an integral part of the fundamental right to life under article 21, which covers within its ambit any private, intimate and sexual activity between any two adults. the term used under article 15 of the constitution covers not only gender but also sexual orientation. in response, section 377 is constitutional and is not violative of articles 14 and 21 of the indian constitution as it criminalizes unnatural sexual offenses, which are against the order of nature. it does not follow the notion of procreative and non-procreative sexual relations. such homosexual relations cannot be legalized on the ground of the consent of the parties. the section does not work arbitrarily and is applied on the ground of the victim's complaint. while delivering the path-breaking judgment, chief justice s. murlidhar observed that inclusiveness is deeply embedded in the indian constitution. therefore, homosexuals can be ensured a life of dignity and nondiscrimination.80 the court held that section 377 would no longer criminalize homosexual relations between consenting adults. however, it will continue to cover non-consenting homosexual relations. the remarkable decision of the indian judiciary, with its widest interpretation in 80 ibid. 387 | lentera hukum observance of human rights, has contributed to the nation's progress and the goal of creating india as a vibrant state.81 b. suresh kumar koushal and another v naz foundation and others, 2013 several writ petitions were filed by various organizations and individuals, challenging the decision of the division bench of delhi high court in the naz foundation case, whereby consensual homosexual relations between two consenting adults were decriminalized. the petitioner filed a few affidavits and some unverified reports of ngos claiming that discriminatory treatment was meted out to homosexuals because of the prosecution of homosexuals under section 377. it was contended that the delhi high court had seriously erred in declaring section 377 unconstitutional based on inadequate evidence produced by the petitioners in the naz foundation case. the evidence produced by the petitioners was insufficient to prove that section 377 adversely affects the prevention and control of hiv/aids amongst homosexuals. the high court has wrongly relied upon a few reports of academicians that section 377 prevents proper personality development of homosexuals.82 the petitioners further argued that the impugned order of the delhi high court does not make it clear how section 377 violates the right of privacy of homosexuals under article 21 of the constitution. according to their submission, the right to privacy does not allow a person to commit an offense under section 377. section 377 aims to protect our society's social and moral values, and the order of the high court will adversely affect the social structure of indian society. it will encourage the youth towards homosexual relationships. section 377 criminalizes sexual activity against the order of nature independently of the sexual orientation of a person, and sexual orientation can be restricted based on morals and health reasons.83 81 justice p sathasivam, “role of courts in protection of human rights” 99 all india reporter at 69. 82 ibid. 83 ibid. 388 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india the supreme court observed that high court has primarily relied upon the judicial decision of other jurisdictions in order to protect the "so-called rights of lgbt persons"84 and blindfold reliance upon them to decide the constitutionality of a law framed by the indian legislature. upholding the contentions raised by the petitioners in the present writ, the court held that "section 377 ipc does not suffer from the vice of unconstitutionality, and the declaration made by the division bench of the high court is legally unsustainable."85 c. national legal services authority v union of india and others, 2014 in this case, while recognizing the rights of transgender persons, the supreme court, for the first time, considered the concept of human dignity on a jurisprudential basis as a constitutional value. 86a writ petition was filed by the members of the transgender community praying for a legal declaration of their gender identity as a third gender with all the legal and constitutional protection. the main contentions put forth by the petitioners were that every member of the transgender community has the right to determine their gender identity as per their sexual orientation. they are treated as neither a male nor a female by society. without their gender identity, they are deprived of the legal rights provided to every citizen of india. they are deprived of full access to educational and healthcare facilities, a gross violation of their fundamental right to equality and equal protection of laws. the main legal issue before the court was whether transgender persons, who are neither males nor females, have a right to be identified as the third gender. the court answered the same in the affirmative. it held that transgender people have the right to be identified as 'third gender' and all the fundamental rights provided under the constitution of india. the court directed the central and state governments to recognize transgender 84 ibid. 85 ibid. 86 a k sikri, “growing significance of dignity jurisprudence in the world of ascending human rights” (2019) 4:3 scc journal at 18. 389 | lentera hukum people as a third gender and to frame welfare schemes for their betterment. the lgbt community highly welcomed the decision of the court as it paved the path for their separate identity. d. navtej singh johar v. union of india, ministry of law and others, 2018 m. v. pylee vehemently supports the overall development of an individual and emphasizes that 'the personality of the individual is inseparably bound with his liberty.'87 in 2016, a writ petition was filed before the supreme court of india. the first prayer in the writ was that right to sexuality, the right to sexual autonomy, and the right to choice of a sexual partner should be declared to be part of the fundamental right to life, and section 377 of the indian penal code shall be declared unconstitutional. the petitioners contended that sexual orientation and the right to privacy of an individual need to be protected as they are part of the fundamental rights provided under articles 14, 19, and 21. homosexual orientation is as natural as heterosexual orientation. treating it as a criminal offense is a grave violation of the rights to privacy and life under article 21. petitioners argued that the natural desires of homosexuals are trampled upon in the name of the conservative approach to the order of nature. the criminalization of their desire to form a relationship violates the right to freedom of speech and expression under article 19(1)(a). the criminalization of homosexuals under section 377 of the indian penal code results in their lifelong stigma, abuse, and discrimination. they must live in continuous fear of prosecution for choosing a same-sex partner, which impedes their growth and personal liberty. the section violates various fundamental rights of the lgbt community. every individual shall have sexual autonomy to choose the partner of their choice. the court observed that the latter should win in the conflict between social and constitutional morality. the lgbt community has suffered a lot in the name of social morality. it emphasized that the constitution makers developed an inclusive constitution to uplift all the weaker sections of society. the constitutional validity of section 377 shall be tested about 87 m v pylee, india’s constitution (new delhi: s. chand & company, 2022) at 53. 390 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india the right to privacy inherent under the fundamental right to life. while accepting that history owes an apology to the lgbt community, the court overruled the decision of suresh kaushal's case and held that they are entitled to the protection of equal laws and treated in society as human beings without any stigma attached to any of them. remarkably, the court declared that section 377 is unconstitutional in criminalizing homosexual relations between consenting adults. tanya singh et al. have rightly observed that they "breathed life in the lgbtq+ community, which has been the downtrodden section of society for decades. the community released the shackles of boundaries set during the colonial era for more than 200 years."88 e. sushma and other v commissioner of police, chennai, and others, 2021 the decision of the present case begins with a quote, "there are many branches on the tree of life. there is no one way to be, and there is room for everyone to be who they are."89 the petitioners, a lesbian couple, ran away from their homes in madurai. their parents filed a missing report with the police. after the police interrogated the petitioners, a writ petition was filed before the madras high court to direct the police authorities to inquire and restrain the petitioners' parents from interfering with their lives. they also prayed for their protection and security. the approach of the court in the present case, in respect of same-sex orientation, was very sensitive and empathetic. it referred the petitioners and their parents to a counseling psychologist, vidya dinakaran, an expert in the psychology of lgbt individuals. the counselor's report also highlighted the falsified notions of sex, gender, and sexual orientation. the forceful separation of petitioners from each other may cause mental trauma to them. in respect of the parents, the report of the counselor observed that the parents were worried about the social stigma and the security of their daughters. furthermore, it stated that parents believed that a celibacy life is better 88 tanya singh & kush kakkar, “lgbtqia+ civil rights in india” (2021) 2:1 jus corpus law journal at 633. 89 sushma & seema vs. commissioner of police, 2021 high court of judicature madras. 391 | lentera hukum than living. the court ordered the police authorities to provide adequate protection to the parties. the petitioners' counsel also prayed before the court the issue directions for same-sex couples. interestingly, justice n. anand venkatesh himself underwent sessions with the psychologist vidya dinakaran to understand the psychological issues involved in same-sex relationships. he also interacted with the members of the lgbt community in order to understand their perspectives. the court directed the state to close any missing complaint filed against persons belonging to the lgbt community if it is found that they are living together based on mutual consent. further, the ministry of social justice & empowerment (msje) was directed to publish and revise periodically a list of non-governmental organizations (ngos) having expertise in handling matters relating to the lgbt community. the court held that any aggrieved member of such a community might approach any of the enlisted ngos about any issue they faced. with the support of the district legal services authority, counseling, monetary and legal assistance shall be provided to such persons. their basic needs for food, accommodation, and medicine shall also be taken care of. all the ngos shall prepare a date record of all such cases and submit the same to the ministry of social justice & empowerment (msje) biannually. the concerned ministry shall arrange to provide training for capacity building and skill development to these persons so they can live a life of dignity.90 the court further directed that the union and state governments adopt measures necessary to remove discrimination against such persons. awareness and sensitization programs shall be arranged at law enforcement authorities, educational institutions, public and private establishments, physical and mental health professionals, health workers, and parents of transgenders.91 90 ibid. 91 ibid. 392 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india vi. conclusion the indian constitution essentially provides a fundamental right to equality under article 14, whereas articles 15 and 16 outline that no one shall be discriminated against on the ground of sex. indian judiciary decriminalized section 377 of the indian penal code, considered part of landmark judgments recognizing transgender people as a third gender. the court also declared that these persons have a fundamental right to equality, protection against discrimination, the right to freedom of expressing their sexual identity and sexual orientation, as well as the right to privacy under article 21. these legal provisions and judgments have been hailed by the majority of indian citizens, especially by the transgender community. however, the battle is still half-won because there is a long road ahead till complete protection, acceptance, and equal status is granted to transgender people. society should be an all-inclusive and non-judgmental environment towards persons with different sexual orientations. societal norms in india created over centuries cannot be easily changed, but a beginning has to be made. in addition, india enacted the transgender protection act 2019 to ensure the rights of transgender people. however, the problems remain. the act fails to address the issue of forced sex-reassignment surgeries, which are imposed upon transgender people against their consent. upon this enactment, the government should do a lot to protect transgender people. it shall include regulating comprehensive welfare policies in discussion with the members of the transgender community and the organizations working for their cause for their betterment and integration into society. acknowledgments none. competing interest the author declared that she has no competing interests. 393 | lentera hukum references a k sikri, “growing significance of dignity jurisprudence in the world of ascending human rights” (2019) 4:3 scc journal. aditya saurabh, “human rights violations of lgbtqi community in india: analysis” (2020) 107 all india reporter. ali badruddoja molla, “emerging challenges to the rights of the transgender persons in india” 105 all india reporter. asad u khan, “gendered justice: constitutions, trans-genders and equality” (2019) 3 lums law journal. b kumar, “human rights development and democracy” (2011) 38:1 & 2 indian bar review. chandreshwari singh, “a humanist exposition of rights of transgender and the indian law” (2017) 44:4 indian bar review. editorial, “gender rights” (2008) 43:25 economic & political weekly. justice p sathasivam, “role of courts in protection of human rights” 99 all india reporter. k c joshi, the constitutional law of india (allahabad: central law publications, 2016). k d gaur, textbook on indian penal code (gurgaon: universal law publications, 2016). lucas ramon mendos et al., state-sponsored homophobia 2020: global legislation overview update (geneva: ilga world, 2020). m michelraj, “historical evolution of transgender community in india” (2015) 4:1 asian review of social sciences. mamta srivastav, “concept and development of human rights” (2015) 102 all india reporter. m p jain, indian constitutional law (gurgaon: lexis nexis, 2014). m v pylee, india’s constitution (new delhi: s. chand & company, 2022). 394 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india namita rani panda, “gender equality: a hallmark of social development” (2014) 41:3 indian bar review. neela ghoshal & kyle knight, rights in transition: making legal recognition for transgender people a global priority (human rights watch, 2016). pallavi hooda, “the transgender persons acta misguided attempt in the pursuit of human rights for all” (2020) 47:4 indian bar review. prem kumar agarwal, “rights of third gender in india and recent developments: special reference to nlsa judgment” (2016) 7:1 indian journal of law and justice. robert wintemute, “lesbian, gay, bisexual and transgender human rights in india: from naz foundation to navtej singh johar and beyond” (2019) 12:3–4 nujs law review. rokhmah, dewi, khoiron khoiron & ristya widi endah yani, “outlining gay’s right to health in jember, indonesia: challenges and opportunities” (2020) 7:2 lentera hukum 137–152. shiva p srinivasan & sruti chandrasekaran, “transsexualism in hindu mythology” (2020) 24:3 indian journal of metrocinology and metabolism. shobharam sharma, “transgender in india: human rights and social exclusion” (2013) 100 all india reporter. soli j sorabjee, “creative role of indian judiciary in enlarging and protecting human rights” (2019) 106 all india reporter. sunil kumar, “rights of transgender community in conglomerate of human rights regime” (2020) 47:4 indian bar review. suzanne m marks, “global recognition of human rights for lesbian, gay, bisexual and transgender people” (2006) 9:1 health and human rights. tanya singh & kush kakkar, “lgbtqia+ civil rights in india” (2021) 2:1 jus corpus law journal. 395 | lentera hukum uday veer singh, “law and modernisation in india” (2016) 103 all india reporter. un human rights office, "council establishes mandate on protection against violence and discrimination based on sexual orientation and gender identity," online: . yogyakarta principles, “about the yogyakarta principles”, yogyakarta principles, online: . 396 | constitutionalism and human rights: a critical analysis of the rights of transgender people in india this page intentionally left blank microsoft word 31125 production.edited.doc lentera hukum, volume 9 issue 2 (2022), pp. 333-368 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i2.31125 published by the university of jember, indonesia available online 06 september 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: 18jgls-ahan.mg@jgu.edu.in peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone ahan mohit gadkari* jindal global law school, o.p. jindal global university, india abstract: around two decades ago, legal anthropologist merry posed the question, "what can we learn about law and globalization today from revisiting the law and colonization literature?" she emphasized how colonial arrangements transformed and affected the fundamental character of contemporary and international law. while peacebuilders, development experts, and human rights activists embrace law as a tool for social change, others have looked back on the history of legal development in the global south to warn that the rule of law served as a framework for social control. it preserved authority and punished rebellious acts that threatened order while promoting development and social progress. as a result of this reminder, the critical peacebuilding literature has begun to pay attention to how the rule of law and transitional justice frameworks may serve as conceptual, lexical, and discursive foundations for post/neo-colonial control. this article used a historical, empirical, and comparative study of post-war sierra leone and liberia to argue that the transplantation of legal norms and technologies has become more professionalized. in contrast, international efforts to rebuild the rule of law have reinforced social domination by legitimizing external actors as peacebuilders and reconstituting the relationship between the domestic political class and global capital. social domination refers to the attempt to build an unequal playing field, wherein the country's political and economic elites can leverage and reproduce earlier forms of power relations and domination to consolidate their security within the state apparatus and benefit disproportionately from the security created by a large external presence. keywords: liberia, neo-colonialism, peacebuilding, sierra leone. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 10/05/2022 reviewed: 13/05/2022 revised: 25/08/2022 accepted: 28/08/2022 how to cite: gadkari, ahan mohit, “peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone” (2022) 9:2 lentera hukum 333-368. doi: . 334 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone i. introduction not only have post-colonial theorists and critical socio-legal academics exposed the paradoxes inherent in contemporary law, but they have also drawn strong similarities between legal colonialism and legal globalization.1 around two decades ago, legal anthropologist merry posed the question, “what can we learn about law and globalization today from revisiting the law and colonization literature?” she emphasized how colonial arrangements transformed the fundamental character of contemporary and international law.2 peacebuilders, development experts, and human rights activists embrace the law as a tool for social change. other commentators have looked back on the history of legal development in the global south to warn that the rule of law served as a framework for social control. in contrast, it preserved authority and punished rebellious acts that threatened order while promoting development and social progress.3 as a result of this reminder, the critical peacebuilding literature has begun to pay attention to how the rule of law and transitional justice frameworks may serve as conceptual, lexical, and discursive foundations for post/neo-colonial control. according to critics, 'efforts to disentangle the concept of transition from worries about past injustices' amount to a type of ideological obfuscation designed to obscure the structural disparities present in contemporary society.4 as a departure from problem-solving concerns about how to improve the efficacy of foreign interventions, the critical peacebuilding literature has 1 sally e merry, “from law and colonialism to law and globalization” (2003) 28:2 law & social inquiry 569–590; patrick mcauslan, “property and empire” (2015) 24:3 social & legal studies 339–357; bonny ibhawoh, “historical globalization and colonial legal culture: african assessors, customary law, and criminal justice in british africa” (2009) 4:3 journal of global history 429–451; richard waller, “legal history and historiography in colonial sub-saharan africa” (2018) 20 oxford research encyclopedia of african history; sarah maddison & laura j shepherd, “peacebuilding and the post-colonial politics of transitional justice” (2014) 2:3 peacebuilding 253–269; deval desai, deborah isser, & michael woolcock, “rethinking justice reform in fragile and conflict-affected states: lessons for enhancing the capacity of development agencies” (2012) 4:1 hague journal on the rule of law 54–75. 2 sally e. merry, supra note 1. 3 richard waller, supra note 1. 4 sarah maddison & laura j. shepherd, supra note 1. 335 | lentera hukum also focused on the unintended and negative consequences of transplanting liberal norms and institutions into conflict-affected societies, including the ability of dominant actors to hijack these institutions in order to reinforce unequal privileges and power.5 however, as a result of the continuing disciplinary divide of socio-legal studies, international relations (ir), and peacebuilding, we still know very little about how the legitimizing narratives of the colonial past that emphasized ideas of civilization, evolution, and race have been reproduced in the contexts of international security and post-conflict peacebuilding.6 while international law is frequently equated with colonial law reflecting dominant power structures and ideologies, the relationship between historical and contemporary legal development is less clear. in particular, it deals with the contemporary rule of law programs implemented under the legal tutelage of western powers that presided over the establishment of settler-colonial states nearly a century ago. in this process of legal reconstruction, the rule of law programs place a premium on re-establishing and strengthening the postconflict state, another reconstitution of social dominance. this aspect, primarily accomplished through legal reform and justice sector development initiatives, entails recasting the relationship between powerful domestic actors and global capital –the two primary sources of social misery in post-colonial societies such as sierra leone and liberia.7 this post-colonial rule of law critique aims to identify and reveal mechanisms of rule, influence, control, exploitation, exclusion, inequality, and brutality that disguise colonial institutions while simultaneously facilitating their continued spread and consolidation.8 as maddison and shepherd correctly observe, western powers' discourses and practices are unlikely to have any transformational ability if their conceptual and 5 deval desai, deborah isser, & michael woolcock, supra note 1. 6 sally e. merry, supra note 1 at page 589. 7 jimmy kandeh, “intervention and peace-building in sierra leone: a critical perspective” in t zack-williams, ed, when the state fails studies on intervention in the sierra leone civil war (london: pluto press, 2015); mohamed sesay, “hijacking the rule of law in postconflict environments” (2018) 4:1 european journal of international security 41–60. 8 luis eslava & sundhya pahuja, “beyond the (post)colonial: twail and the everyday life of international law” (2012) 45:2 journal of law and politics in africa, asia and latin america verfassung und recht in übersee (vrü) 195–221. 336 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone ideological foundations are taken for granted.9 the true change of international law, which is still firmly entrenched in colonialism, demands abandoning the neoliberal agenda in favor of political battles for social justice and equality. furthermore, as currently envisioned and operationalized, the rule of law promotion initiative obstructs the achievement of these socially-oriented aims in post-colonial societies. inspired by studies of law and colonization, this article does not only build on the critical rule of law scholarship examining the negative consequences of legal globalization in post-conflict environments. instead, it also attempts to interpret those results as the result of a post/neo-colonial peacebuilding strategy rather than as unintended consequences. this paper looks into how peacebuilding missions constate what can be called neo-colonialism. it argues that while the transplantation of legal norms and technologies has become more professionalized, international efforts to rebuild the rule of law continue to reinforce social domination by legitimizing external actors as peacebuilders and reconstituting the relationship between the domestic political class and global capital. social domination refers to the attempt to build an unequal playing field, wherein the country's political and economic elites could leverage and reproduce earlier forms of power relations and domination to consolidate their security within the state apparatus and benefit disproportionately from the security created by a large external presence. this paper has five parts of discussion. the first part provides an overview of the nexus between law and colonialization. the second part discusses the rule of law in peacebuilding and development. the third part examines the rule of law in sierra leone and liberia. the fourth part revisits the discourse centered on 'state failure,' a once-functioning post-colonial state no longer obtains support from or exerts control over its people. the fifth part analyzes the post-conflict state of the states and law as it refers to the major corporate players dominating nations against indigenous people in both countries. 9 sarah maddison & laura j. shepherd, supra note 1 at 255. 337 | lentera hukum ii. methods this study was prepared by critically analyzing various hard and soft copy documents, and it used a historical, empirical, and comparative study of post-war sierra leone and liberia as the basis for the conclusion. it drew upon case study evidence from the case of situations in liberia and sierra leone. the author took into account given by various eminent personalities and their works and also relied on empirical information as far as possible. the sources of the information were a combination of primary and secondary sources depending upon availability and accessibility. for this purpose, theoretical analysis that combined descriptive and analytical approaches based on the available primary and secondary sources was best suited to current research. theoretical analysis that combined descriptive and analytical approaches based on the available primary and secondary sources best suited to current research has been utilized. the data was collected through an extensive literature survey, library research, and internet search. in so doing, one aspect of this process was identity reconstruction, in which dominant liberal and neoliberal actors (e.g., former colonial powers, international financial institutions, transnational corporations, and international non-governmental organizations) adopt the persona of contemporary peacebuilders intervening to resolve purely postcolonial problems. to represent and legitimize these interveners, the promotion of the rule of law emphasizes logico-legislative concepts that dehistoricize and internalize political disputes in ways that exonerate big powers of responsibility for the structural circumstances that (re)produce violence. by beginning with the collapse of the post-colonial state and focusing on problem-solving policy solutions that do not question historical relations with euro-american powers or call into question the structural foundations of the modern state, rebuilding the rule of law re-creates a colonial relations project that obscures the imperial past.10 10 cristopher b dyck, states of unrest: critiquing liberal peacebuilding and security sector reform in post-conflict sierra leone (2001-2012) and liberia (2003-2013) (phd thesis, university of albert, 2013). 338 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone iii. the nexus between law and colonization the literature on the nexus between law and colonialism views legal cultures as instruments of imperial rule and 'constitutive of colonialism' in practically every instance. 11this section aims to depict how the rule of law is used as a means of modern colonialism. comaroff, for example, argues that colonial legal cultures were concurrently languages of practices, symbolic and ritual systems, abstract principles for the production of social orders, citizenship, and subjection, and immanent material realities precisely because they defined the colonial world as a whole.12 according to this argument, imperial europe's 'civilizing mission' was justified in the name of 'humane and enlightened universalism.' in contrast, colonization legally justified itself 'by sustaining the pre-modernity of overseas subjects' whom it constantly tribalized, ethnicized, and racialized.13 this criticism parallels chanock's observation that 'the development of the south african legal system in the early twentieth century was critical to constructing and preserving the racist state's structures.14 according to benton, jurisdictional conflicts were a distinguishing characteristic of the colonial legal system because they intertwined with and shaped the evolving debate about cultural, ethnic, and racial divisions in the americas.15 in examining colonial regulation of indian hemp in twentieth-century india, shamir and hacker concur with comaroff, chanock, and others in concluding: "the civilizing process made headway by introducing routinized and bureaucratized forms of organizing social life in a way that simultaneously worked to restructure native consciousness and to ensure an effective command and control colonial apparatus.”16 11 john l comaroff, “colonialism, culture, and the law: a foreword” (2001) 26:02 law & social inquiry 305–314 at 309. 12 ibid at 310. 13 ibid at 307. 14 martin chanock, the making of south african legal culture, 1902-1936: fear, favour, and prejudice (cambridge: cambridge university press, 2001) at 1. 15 lauren a benton, “making order out of trouble: jurisdictional politics in the spanish colonial borderlands” (2001) 26:02 law & social inquiry 373–401 at 376. 16 ronen shamir & daphna hacker, “colonialism’s civilizing mission: the case of the indian hemp drug commission” (2001) 26:02 law & social inquiry 435–461 at 436. 339 | lentera hukum although these criticisms are directed at colonial empire-building, the author believes they are useful for understanding the concept of legal science, with its doctrines of logical rationality, system construction, and formal legality, as well as abstract principles of scientism, conceptualism, and purism.17 this doctrine, which underpins the construction of dominant legal cultures, has long been predicated on the premise that the materials of law (statutes, regulations, and customary rules) can be viewed as naturally occurring phenomena or from the norms of custom and society, and that legal scientists can discover inherent principles and relationships in the same way that physical scientists discover natural laws.18 legal professionals in north america and western europe have interpreted this premise to suggest that they may transmit legal institutions and technology internationally to law schools, courts, justice departments, judicial institutes, and government offices. nonetheless, opponents claim that legal professionals are ideological slaves of their times because prevailing views are concealed under a veneer of ideological neutrality.19 it is in this manner that in this way, "european systematic jurisprudence embodies and perpetuates nineteenth-century liberalism, locking in a selected set of assumptions and values and locking out all others."20 to be sure, legal colonization studies see lawfare as a space for contestation, subversion, and resistance rather than as a site of control. indeed, the second wave of law and colonialism studies focuses on the counterhegemonic potential inherent in the most repressive colonial legalities, with academics emphasizing subaltern people's agency in mobilizing legal instruments and cultures to advance their interests.21 benton argues that colonial administrations maintained or reinvented pre-existing legal institutions to preserve social order while conquered and colonized groups sought, in turn, to respond to the imposition of law through 17 john henry merryman & rogelio pérez-perdomo, the civil law tradition: an introduction to the legal systems of europe and latin america (california: stanford university press, cop, 2019) at 68. 18 ibid at 64. 19 ibid at 67. 20 ibid. 21 john l. comaroff, supra note 11. 340 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone accommodation, advocacy, subtle delegitimization, and outright rebellion.22 however, as comaroff and merry emphasized, the law as a vehicle for colonial governmentality and sovereignty cannot be equated with the law as a subversive instrument. this study is particularly sensitive to the current guises in which key components of colonial legal discourses and institutions have outlived the official end of colonial control and continue to exercise significant influence in politics, culture, and economy.23 merry points out as follows: “understanding the complicated role law played in colonialism – as a mode of coercion, a form of social transformation, and discourse of power developed by dominant groups but also open to seizure by subordinates – helps make sense of the dynamics of globalization and the expansion of the rule of law taking place today.”24 as merry observes, although legal globalization has moved away from racial and civilizational discourses, the legacy of law and colonialism persists in the following ways. initially, the law is neither external nor incidental to the colonial project's creation. as with other forms of foreign involvement, legal colonialism must be defined in terms of structural relations of colonial difference that influence its conception, operation, and consequences intimately, as is emphasized by sabaratnam.25 this indicates that legal discourses are not only narrative accompaniments to dominance but are mutually constitutive parts of contemporary law and hierarchical institutions.26 additionally, the establishment of hegemonic legal cultures does not prevent the employment of law for anti-hegemonic purposes altogether. indeed, if legislation is manifestly partial and unfair, it will conceal nothing, legitimize nothing, and contribute nothing to any class's 22 lauren a benton, law and colonial cultures: legal regimes in world history, 1400-1900 (cambridge: cambridge university press, 2002) at 3. 23 philipp dann & felix hanschmann, “post-colonial theories and law” (2012) 45:2 verfassung und recht in übersee / law and politics in africa, asia and latin america 123– 127 at 124. 24 sally e. merry, supra note 1. 25 meera sabaratnam, decolonising intervention: international state-building in mozambique (london: rowman & littlefield international, 2017) at 4. 26 sally e. merry, supra note 1 at 578. 341 | lentera hukum hegemony, implying that its results will be manifestly unproductive.27 the argument remains that whatever virtue is connected with this questionable altruism, there is either proportional damage, or it is deliberately permitted to legitimize an unacceptable objective.28 finally, it is critical to remember that when legal development prioritizes scientific technocracy, it diverts attention away from persistent efforts for equity and social justice that require a cultural, if not a political, revolution at the center and periphery.29 in response to these criticisms, the remainder of this paper argues that the promotion of the post-conflict rule of law fosters social control by obscuring the modern state's settler-colonial origins to re-establish the ruling class' link with global capital. iv. the rule of law in peacebuilding and development the rule of law has become a sine qua non in current peacebuilding and development processes, providing the framework for addressing several rebuilding difficulties. this section aims to serve as a quick dive into the doctrinal use of peacebuilding and the rule of law for pushing colonist agendas. development experts worldwide advocate for the rule of law as the surest path to market-led growth. human rights organizations promote it as the best safeguard against human rights violations. in peace and security, the rule of law is viewed as the surest safeguard against the reemergence of conflicts and the foundation for rebuilding post-conflict societies.30 carothers argues that “one cannot get through a foreign policy debate these days without someone proposing the rule of law as a solution to the world’s troubles.”31 the rule of law is often endowed with the following 27 edward palmer thomson, whigs and hunters: the origin of the black act (penguin books, 1990) at 263. 28 meera sabaratnam, supra note 25. 29 ugo mattei & laura nader, plunder: when the rule of law is illegal (blackwell pub, 2008) at 202. 30 balakrishnan rajagopal, “invoking the rule of law in post-conflict rebuilding: a critical examination” (2008) 49:4 willian and mary law review. 31 thomas carothers, “the rule of law revival” (1998) 77:2 foreign affairs at 95. 342 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone characteristics, which some think are necessary for validating and preserving the post-conflict social contract: (i) establishes the stable social order essential for democracy, (ii) sufficiently and consistently defends property rights, and (iii) ensures the expression of collective will via respect for power organization and fundamental human and civil rights.32 numerous organizations, including the united nations, define the rule of law as having two components: (i) a procedural component that emphasizes law publicity, equal application, and independent adjudication; and (ii) a substantive component that gives substance to the formal requirements of international human rights standards and standards of fairness.33 however, when it comes to operationalizing the idea, the rule of law programs emphasize the establishment of formalistic-legal principles to resemble weberian concepts of rational authority and legitimacy.34 in contrast to the traditional authority of the ruling regime, which is justified by tradition and custom, rational authority derives its legitimacy from the institutions established by widely applicable legislation.35 this rising importance of institutions—game rules and the organizations that create and enforce them—as a critical component of peacebuilding is reflected in the 2011 world development report on conflict, security, and development.36 this paper ties the persistence of violent conflict in developing countries to a lack of governmental capability and lawful institutions. similarly, while conceding that institutions alone cannot ensure peace, paris and sisk believe that without enough attention to state-building, war-torn governments would be less likely to escape the many and mutually reinforcing "traps" of violence and underdevelopment.37 as a result, the united nations (un) peacebuilding commission was founded with a 32 us agency for international development, guide to rule of law country analysis: the rule of law strategic framework: a guide for usaid democracy and governance officers (createspace independent publishing platform, 2013). 33 sriram chandra lekha, olga martin-ortega, & johanna herman, eds, peacebuilding and rule of law in africa: just peace? (routledge, 2010). 34 max weber, “the three types of legitimate rule” (1958) 4:1 berkeley publications in society and institutions. 35 ibid. 36 world bank, world development report (2011). 37 roland paris, the dilemmas of statebuilding: confronting the contradictions of postwar peace operations (routledge, 2010) at 3. 343 | lentera hukum focus on the security-development nexus to bring together key players and mobilize resources from inside and beyond the un system to re-establish the rule of law in war-torn communities. as with neoliberal policymakers, many international relations researchers have invested in the rule of law internationalization with great redemptive potential. according to fukuyama, liberal democracy requires the rule of law institutions and democratic institutions that hold rulers responsible for public choice.38 in portraying legal globalization as a 'new world order,' slaughter emphasizes the most successful style of post-conflict reconstruction as a ‘dense mesh of horizontal and vertical networks of professionals working in fields such as regulation, justice, and lawmaking.39 asserting that democracy and the rule of law remain the characteristics of modernity and the universal norms for legitimate government, ikenberry concludes that liberal internationalism is without a genuine adversary.40 what acharya refers to as the “moral cosmopolitan view [of] norm diffusion,” this literature often distinguishes the globalization of legal institutions and ideas from western colonialism or imperial progressivism.41 nevertheless, merry refers to the british empire as one of these networks and bodies of knowledge in which administrators went from place to place within a framework of common cultural understandings about race and power. the same hegemonic socialization exists today in redemptive garb.42 additionally, the rising post-colonial criticism of law, informed by legal colonization studies, serves as a reminder of these troublesome features of the modern rule of law advocacy. to begin, imposing legal standards and institutions on non-western cultures are tantamount to 'new 38 francis fukuyama, “transitions to the rule of law” (2009) 21:1 journal of democracy 33– 44. 39 anne-marie slaughter, a new world order (princeton university press, 2004) at 166. 40 g john ikenberry, “the future of the liberal world order: internationalism after america” (2011) 90:3 foreign affairs 56–68 at 62. 41 amitav acharya, whose ideas matter? agency and power in asian regionalism (cornell university press, 2009) at 10. 42 sally e. merry, supra note 1 at 580. 344 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone imperialism.'43 brooks expresses this issue by insisting that war-torn societies must accept some of imperialism's worst elements (culturally insensitive invading forces that drive up prices distort local economies, and impose ham-handed "reforms") in exchange for a few of imperialism's advantages.44 second, contrary to reformers' aspirations, the new rule of law is prone to capture by powerful parties engaged in power consolidation.45 for example, sitze argues that transitional justice mechanisms like truth commissions fail to produce miracles and often end up reiterating the kinds of colonial sovereignty and governmentality whose excesses the institutions exposed and critiqued.46 he repeats political theorists who warn that by expanding laws, you inevitably generate more government agents and consequently provide a greater number of persons with authority over their fellows.47 these same characteristics, sharon asserts, may become an accelerant of dominance rather than an antidote.48 finally, these criticisms expose the concept of apolitical neutrality as a smokescreen for an inherently ideological project, with sitze asserting that the language of transitional justice is a new name for the old colonial theory and practices of humanitarian experts claiming to speak for and thus save otherwise helpless, powerless, and voiceless non-western victims.49 apart from casting doubt on the legitimacy and moral basis for the rule of law advocacy, these considerations point to a clear link between legal colonialism, legal globalization, and post-conflict rebuilding. by incorporating ideas from legal colonization studies and critical peacebuilding scholarship, this paper situates international attempts to 43 jane stromseth, david wippman, & rosa brooks, can might make rights?: building the rule of law after military interventions (cambridge university press, 2006). 44 rosa brooks, “the new imperialism: violence, norms, and the "rule of law” (2003) 101:7 georgetown law faculty publications and other works, online: at 2283. 45 akinbode fasakin, “the coloniality of power in post-colonial africa: experiences from nigeria” (2021) 42:5 third world quarterly 1–20. 46 adam sitze, the impossible machine a genealogy of south africa’s truth and reconciliation commission (ann arbor university of michigan press, 2016) at 251. 47 benjamin constant & etienne hoffmann, principles of politics applicable to all governments (liberty fund, 2003) at 65. 48 assaf sharon, “domination and the rule of law” (2016) 2 oxford studies in political philosophy 128–155 at 153. 49 adam sitze, supra note 46 at 3. 345 | lentera hukum reconstruct the rule of law in liberia and sierra leone within a postcolonial framework. these instances were picked using a purposive sampling strategy that seeks to define traits and locate venues that exhibit various aspects of those qualities.50 in both nations, post-war legal reconstruction is substantially influenced by the same western powers that founded the dominant contemporary state system—the uk in sierra leone and the us in liberia—and have traditionally favored governing elites. to enhance the critical rule of law literature, i argue that the harmful effects of legal globalization in these nations are often constitutive of social dominance rather than pathological or unexpected outcomes of wellintentioned programs. while i acknowledge that transitional justice mechanisms (e.g., war crimes tribunals and truth commissions) have frequently been used to institutionalize the rule of law, the emphasis here is primarily on interventions aimed at reconstructing the post-conflict state, i.e., legal reform and justice sector development.51 besides being critical for re-establishing the economy, legal and judicial reforms are unambiguously about reinforcing ties with past settler-colonial powers. v. the rule of law in sierra leone and liberia sierra leone and liberia started (re)building the rule of law after the civil war's conclusion in the early 2000s, with financing and technical assistance from the international community. the uk, sierra leone's former colonial power and long-standing bilateral partner, spearheaded donor support for establishing a wide justice system reform agenda. british engagement occurred concurrently with the establishment of the united kingdom's new africa conflict prevention pool, established in april 2001, a coordinated method to manage the united kingdom's foreign commitment to preventing and reducing violent conflict. while the international military advisory and training team (imatt) oversaw military reforms, the commonwealth community safety and security project (ccssp) was 50 john w creswell & timothy c guetterman, educational research: planning, conducting, and evaluating quantitative and qualitative research (pearson, 2019). 51 douglas cassel, “transitional justice and the rule of law in new democracies” (1998) 92:3 american journal of international law 601–604. 346 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone established to strengthen the sierra leone police's professional capacity, with british-born keith biddle appointed as the country's first post-war inspector-general. aimed at re-establishing and strengthening the rule of law, the ccssp resulted in the training of approximately 9000 police officers, the establishment of cadet courses at the bramshill police training college in england, and the (re)construction of police stations.52 to transition from a post-war emergency to a coherent and integrated justice sector-wide strategy, the uk department for international development (dfid) launched the justice sector development programme (jsp), which incorporated elements of the ccssp and an earlier law development program in sierra leone. between july 2005 and december 2011, jsdp was a £28 million initiative to establish an effective and responsible judicial system capable of fulfilling the needs and interests of poor, marginalized, and vulnerable people.53 the access to security and justice programme (asjp) succeeded the jsdp as a five-year initiative (2011–2016) aligned with the government's justice sector reform strategy and investment plans (2008–2018). in recognition of america's long-standing relationship with liberia, the parties to the comprehensive peace agreement (cpa) recommended that the us take the lead in reorganizing liberia's post-conflict state. this proposal coincided with an increasing american interest under the bush administration in dealing with failing nations in africa to prevent the spread of terrorism and other transnational organized crime.54 following president ellen johnson-election sirleaf's victory election victory in liberia in 2005, the us government started a broad-based, the multi-faceted rule of law initiative aimed at laying the groundwork for reconstructing liberia's destroyed judicial and economic systems.55 justice sector 52 michael kargbo, “international peacebuilding in sierra leone” in tunde zack-williams, ed, when the state fails (pluto press, 2012) 65. 53 dfid department for international development, the africa conflict prevention pool – an information document: a joint uk government approach to preventing and reducing conflict in sub-saharan africa (dfid, 2004). 54 bureau of international narcotics and law enforcement affairs, inl guide to justice sector assistance (inl, 2019). 55 neal p cohen et al., final evaluation of usaid gemap activities (governance and economic management assistance program (usaid, 2010). 347 | lentera hukum development was included in liberia's post-war governance and economic management assistance program (gemap) rather than a distinct sectorfocused plan established in sierra leone. american-backed reconstruction operations aimed to re-establish political stability in the west african subregion and improve national institutions responsible for maintaining internal law and order. us funding was channeled through the department of justice (which placed a resident legal advisor within the us embassy), the pacific architects and engineers (pae, for a team of on-the-ground legal advisors assisting various government institutions), the american bar association (aba, in collaboration with the liberian judicial institute), and the carter center (focussed on traditional justice and mediation systems).56overall, support for liberia's rule of law sector was anticipated to cost around $13 million annually, with the us government contributing almost half of this total.57other us-based organizations that have shown interest in liberia include the millennium challenge corporation, which supports the rule of law via its governance scorecard, which includes six indicators related to governing justly and eight indicators related to 'economic freedom. post-conflict corporate governance in both nations was inextricably tied to legal and judicial changes. liberia's initial post-war rebuilding plan will be undertaken under the leadership of president johnson-sirleaf, a harvardeducated economist, and former un and world bank official who returned to the country with enormous international support. liberia's pillar 2 of the poverty reduction strategy (also referred to as lift liberia) was focused on revitalizing the economy via reopening the forestry and mining industries, which had been closed owing to the war and subsequent un sanctions. the jsp in sierra leone was founded on the concept that states with poorly functioning legal systems and lax criminal control are unappealing to investors, affecting economic development.58 establishing a 56 stefania galli & klas rönnbäck, “colonialism and rural inequality in sierra leone: an egalitarian experiment” (2019) 24:3 european review of economic history 468–501. 57 swati parashar & michael schulz, “colonial legacies, post-colonial ‘selfhood’ and the (un)doing of africa” (2021) 42:5 third world quarterly 867–881. 58 dfid department for international development, safety, security and accessible justice: putting policy into practice (london: putting policy into practice, 2002). 348 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone connection between justice sector reform and economic success, dfid's director mark lowcock emphasized the need for investors and companies to have confidence in a stable and predictable environment for property rights, contracts, and restitution.59 the judgment is yet out on whether sierra leone and liberia's efforts to re-establish the rule of law have succeeded in professionalizing their legal systems and justice sectors. according to recent research conducted in liberia, although the rule of law training programs improved the protection of property rights and decreased the occurrence of some forms of crime, they did not increase faith in the police, courts, or government more broadly.60 according to a 2014 report by the open society initiative of west africa (osiwa), while post-conflict reforms have advanced the criminal justice system beyond its pre-conflict capacity for crime prevention, the sierra leone police (slp) continues to fall short of maintaining transparency and requires increased civilian input in local policing activities.61 ironically, after over two decades of re-establishing the rule of law, sierra leone's current administration, elected in 2018, views an overhaul of the nation's judicial and justice delivery system as an extreme urgency.62 despite these setbacks, reconstructing the rule of law in both nations has primarily succeeded in restoring the post-colonial state and neoliberal economy, which disproportionately favor the ruling political and economic elite. this will be discussed in detail in the next section. vi. colonialism takes over (again) while sierra leone and liberia were at a crossroads in terms of examining the historical and social structures that gave rise to decade-long armed conflicts, the flurry of post-conflict international activism (some of which 59 mohamed sema, sierra leone justice sector and the rule of law (johannesburg: open society foundations, 2014). 60 robert a blair, sabrina m karim, & benjamin s morse, “establishing the rule of law in weak and war-torn states: evidence from a field experiment with the liberian national police” (2019) 113:3 american political science review 641–657. 61 mohamed sema, supra note 59 at 82. 62 presidential address on the occasion of the state opening of parliament by his excellency dr. julius maada bio, president of the republic of sierra leone, parliament building. 349 | lentera hukum was documented above) pushed for a positivist/scientific approach consistent with the dominant global discourse on civil wars at the time.63 this discourse centered on 'state failure,' the notion that a oncefunctioning post-colonial state no longer obtains support from or exerts control over its people. it is no longer even the object of demand since its people recognize its inability to provide supplies.64 additionally, the narrative emphasized objective metrics of statehood – political stability, government efficiency, and regulatory quality – before concluding that african nations have weak states and subpar governance.65 in terms of 'failed states' political economy, the rhetoric focused on conflict resources, notably diamonds.66 how is the concept of ‘state failure’ viable when states in africa have never reached or resembled weberian ideals, much less european approximations to that intellectual construct?67 true! however, as wai argues, the term 'state failure' in africa obscures an understanding of statehood as an unfinished political project with issues of citizenship and political membership arising from colonial masters' attempt to hurriedly and arbitrarily force multi-ethnic societies into states that were intended to serve the colonial masters' interests.68 while positivist epistemology hid the past, legal experts (local and foreign) presided over the reconstruction of the new state structure. fixated on problem-solving policy frameworks, these legal professionals began rebuilding work without conducting a detailed examination of each country's history of state creation and power. in liberia, this silence meant disregarding the reality that the contemporary liberian state is a descendant of slavery and the anti-slave trade campaign of the nineteenth century, which culminated in the 63 jimmy kandeh, supra note 7 at 90. 64 william zartman, ed, collapsed states: the disintegration and restoration of legitimate authority, lynne rienner (lynne rienner, 2007) at 5. 65 michael bratton & eric chang, “state building and democratization in sub-saharan africa” (2006) 39:9 comparative political studies 1059–1083 at 9. 66 william reno, warlord politics and african states (lynne rienner publishers, 1999). 67 denis m tull, “a reconfiguration of political order? the state of the state in north kivu (dr congo” (2003) 102:408 african affairs 429–446 at 430. 68 zubairu wai, “neo-patrimonialism and the discourse of state failure in africa” (2012) 39:131 review of african political economy 27–43 at 34. 350 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone emergence of pro-american colonial interests in researching back-toafrica ideas.69 it downplayed the role of the american colonisation society (acs), which was created to establish "a colony in africa to take free people of color…residing in the united states…to africa or such other places as congress may deem expedient.”70 additionally, the framework overlooked the reality that americo-liberian rule, which lasted from 1822, when the first deported africans landed in monrovia, until 1980, was backed by the euro-american legal system and civilization.71 the historical irony that the 1847 national constitution, drafted by a harvard professor named simon greenleaf, degraded and alienated indigenous liberians from their homeland while extolling the american concept of liberty for mulatto immigrants is omitted from the reform narrative.72 in neighboring sierra leone, the restoration plan omitted the history of the current state as a result of the anti-slavery campaign and british colonialism. sierra leone's capital, freetown, was 'bought' from indigenous rulers in 1787 to resettle slaves exiled from north america or recaptured on the high seas after the cessation of the trans-atlantic slave trade. following a short period of private administration by the sierra leone company (a subsidiary of the st. george's bay company), the settlement was transformed into a colonial property in 1808 and designated a british crown colony. while the krios were a minority descendant of 'liberated' africans throughout this time of colonial authority, their close affiliation with the colonial government enabled them to get a formal education and embrace western ideals. kandeh observes that education and christianization, particularly anglicization, were considered vital to krios' identity and the creolization of protectorate africans.73 as a result of their early education and colonial position, the krios were deemed british subjects capable of utilizing contemporary institutions under english law, 69 volume ii consolidated final report, by liberia truth and reconciliation commission (trc) (liberia: truth and reconciliation commission, 2009) at 98. 70 ibid at 100. 71 amos sawyer, the emergence of autocracy in liberia: tragedy and challenge (institute for contemporary studies, 1992). 72 shane chalmers, liberia and the dialectic of law: critical theory, pluralism, and the rule of law (routledge, 2019) at 6. 73 ibid at 6. 351 | lentera hukum in contrast to their counterparts in the interior, who were designated 'protected people' under indigenous law.74 the relationship between settler-colonial control and ongoing political violence has been established. according to the liberian trc report, central to understanding the socio-political conflict and its degeneration into armed conflict throughout liberia's evolving history is the choice made by liberia's early leadership to impose euro-american civilization on the indigenous population.75 similarly, sierra leone's trc report cites the colonial establishment of a two-nation state with distinct development programs and legal systems as a root cause of the violent conflict.76 the link between the world bank and the international monetary fund's structural adjustment programs in the 1980s and the ensuing human suffering and violence in both nations is widely established.77 as a result, disregarding this past cannot be a coincidental result of apolitical technocracy. consideration of settler-colonial history would likely have implicated the acs and the us government, both of which were participants in americoliberian political power in liberia for more than a century. any attempt to examine the country's colonial past in sierra leone would have positioned the uk as a dubious external moral guarantor of the former colony's peace process. it is worth noting that prime minister tony blair's decision to act in sierra leone coincided with the launch of his new 'ethical foreign policy' in africa, which included the african conflict prevention pool, the commission for africa, and the new african initiative. it was also an opportunity for americans to display moral leadership in africa, as rev. jesse jackson was appointed us special envoy for the promotion of democracy in africa. restoring external actors' integrity is identical to western governments' desire, as jung puts it, to employ transitional justice to draw a line through 74 akintola j g wyse, the krio of sierra leone: an interpretive history (washington dc: howard university press, 1989). 75 liberia truth and reconciliation commission (trc), supra note 69 at 99. 76 ibid. 77 william reno, humanitarian emergencies and warlord economies in liberia and sierra leone (world institute for development economics research, 1997). 352 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone history and legitimize current policies.78 not only were the special court for sierra leone and the trcs in both countries temporally separated, but they were also required to produce an internal narrative of atrocity crimes unique to sierra leone and liberia as if their warlords and autocrats emerged exclusively in post-settler/colonial times. external players such as western governments, international financial institutions, and businesses are completely exonerated of blame for political violence in these nations, regardless of their dubious background. however, whereas indigenous peoples in white-settler colonies such as canada may attempt to exploit the past to attack current policies and circumstances, post-conflict policies like sierra leone and liberia are often the result of a realignment of interests between global (external actors) and local elites.79 indeed, as hanlon says, some of “the same old men who were responsible for the war are still in power, both in government and in a reinstated chieftaincy system.”80 elite restoration post-conflict is not about restoring the krios or americoliberians to power. sierra leone's educated protectorate elite seized political authority over the krios at independence in april 1961, much as liberia's 1980 military coup ended americo-liberian political leadership. rather than that, it is about re-establishing the settler-colonial state as the dominant mode of economic accumulation and power.81 it is the restoration of the colonial rule of law's most prized legacy, namely the state's capacity to control, examine, monitor, discipline, and punish subjects' behavior in a sphere brought under the scope of the law.82 this reestablishment of hegemonic authority is unavoidable since legal reconstruction succeeded in re-coupling state and government and narrowing the divide between public power and private wealth, rather than disconnecting them, as kandeh strongly recommends.83 as the liberian 78 courtney jung, canada and the legacy of the indian residential schools: transitional justice for indigenous peoples in a non-transitional society (aboriginal policy research consortium international, 2009) at 218. 79 ibid. 80 joseph hanlon, “is the international community helping to recreate the preconditions for war in sierra leone?” (2005) 94:381 the round table 459–472. 81 jimmy kandeh, supra note 7 at 81. 82 assaf sharon, supra note 48 at 131. 83 jimmy kandeh, supra note 7. 353 | lentera hukum town of butaw and sierra leone's kono area demonstrate, this reconfiguration of law, power, and capital is most visible in local economies, which host the resources and labor required by global capital. vii. post-conflict state of the states and law butaw is one of the local villages in sinoe county in south-eastern liberia. it is one of the localities where golden veroleum liberia (gvl) has taken up 16,758 hectares of farmland for oil palm cultivation and associated infrastructure. among the company's eight fundamental principles is a commitment to protect community self-determination, land rights, sovereignty, culture, indigenous traditions, and holy places, all achieved via the communities' free, prior, and informed consent.84 residents of butaw, however, protested gvl's actions in a letter sent on 1 october 2012 and addressed to the roundtable on sustainable palm oil (rspo) in malaysia, portraying the corporation as a global palm oil company that has taken over their lands. among the grievances raised in the letter was the legality of the concession agreement; the absence of free, prior, and informed community consent; damage to farmlands; insufficient compensation and community development fund; disrespect for sacred lands and the old town; insufficient job opportunities; and harassment and intimidation by company-funded police.85 disturbed by the company's tardy response and the government's complicity, butaw organized a demonstration against gvl on 26 may 2015, after another letter from the butaw youth association threatened the company's chief executive officer with 'consequences' if he refused to meet with them.86 84 james otto, “golden veroleum liberia comes under spotlight again for not living up to mou," landportal (12 august 2021), online: .). 85 forest people, "letter of complaint to rspo from communities within proposed oil palm concession in liberia," forest people programme (29 october 2012), online: . 86 elaisha stokes, "riot on the plantation," al jazeera (4 october 2015), online: . 354 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone ignited by around 40 young men who attempted to prevent employees from visiting the plantation, the disturbance drew hundreds of young people who looted and assaulted gvl's complex. due to the inability of the sinoe local police force to maintain control, the united nations mission in liberia (unmil) forces were summoned to disperse the demonstrators and remove international workers.87 following an order from the greenville city magistrate court, liberia's elite police support unit (psu) executed a search and seizure warrant while wearing full body armor and armed with semi-automatic weapons. the warrant included economic sabotage, terroristic threat, criminal mischief, and rioting as among the offenses.88 then, 17 young males with bodily injuries were incarcerated in a crammed greenville cell. among them was fred thompson, who died of an unexplained reason and was buried without an examination after 49 days in prison.89 when asked what gvl is doing to eliminate imprisonment, the director of corporate communications said that the firm would want incarcerated individuals to be handled according to the law.90 to address these issues, justice minister benedict sannoh released a statement in february 2015 urging local populations to avoid concessionaires, as the government would not tolerate any action that obstructs or otherwise disrupts the smooth functioning of concessionaires operating inside.91 previously, in june 2011, president sirleaf cautioned the inhabitants of sinoe county against unpatriotic and anti-nationalistic behavior that would jeopardize gvl operations and deter possible investors.92 in december, the president issued another warning in response to local protests against another concessionaire, as revealed in this statement: 87 ibid. 88 ibid. 89 ibid. 90 ibid. 91 undp & oecd, assessment of development results: liberia (united nations publications, 2012). 92 allafrica, “liberia: president sirleaf, on tour of sinoe county, visits golden veroleum oil palm nursery, urges citizens to cooperate with investors," allafrica (1 june 2011), online: . 355 | lentera hukum "when your government and the representatives sign any paper with a foreign country, the communities can't change it …. you are trying to undermine your government. you can't do that. if you do so, all the foreign investors coming to liberia will close their businesses and leave, then liberia will go back to the old days.”93 although the kono area was largely destroyed during sierra leone's civil war, the resurgence of diamond mining in the 2000s increased the number of mining chiefdoms from six to ten, accommodating 18 mining corporations, the majority of which are foreign-owned.94 octea mining (previously koidu holdings ltd.) is one of these enterprises. it operates the koidu kimberlite project inside tankoro chiefdom, which covers an area of roughly 4.9 km square and has two kimberlite pipelines.95 the corporation inherited a 25-year lease arrangement, which president koroma's government renegotiated, resulting in a new contract signed in september 2010 that extended the concession until july 2030, extendable for another 15 years. the first lease is connected to the south african mercenary group executive outcome, in which president kabbah's previous government offered a concession in exchange for their involvement in reclaiming the diamond area of kono and bringing an end to the civil war. tiffany & co. and beny steinmetz, an israeli billionaire, are two other worldwide corporate players related to octea. octea mining was the largest diamond mining enterprise in post-war sierra leone, employing 983 people and an additional 468 short-term contractors.96 during the mining boom, the paramount chief of tankoro chiefdom served on the company's board of directors. however, kono remains one of sierra leone's most impoverished districts, with the koidu capital town missing essential public facilities like paved roads, electricity, water supply, and adequate schools. to serve a population of around 400,000 lives, the district has just one barely functional hospital, 93 center for international conflict resolution, smell-no-taste: the social impact of foreign direct investment in india (new york: center for international conflict resolution, 2012) at 1. 94 prince t mabey et al., "environmental impacts: local perspectives of selected mining edge communities in sierra leone" (2020) 12:14 sustainability 5525. 95 koidu limited, "koidu kimberlite project – koidu limited," koidu limited. 96 prince t. mabey et al., supra note 94. 356 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone 57 underequipped peripheral health centers, two physicians, and eight community health officers.97 apart from an increase in crime (including robbery, murder, and rape), koidu has become a flashpoint for violent riots against corporate development, frequently resulting in the declaration of a state of emergency, with central authorities invoking military assistance to civil power (macp) for extended periods. in december 2007, police officers stationed at koidu holdings fatally shot two demonstrators, prompting the business's suspension and the creation of the jenkins– johnston commission of inquiry, which issued a scathing report against the corporation. five years later, in december 2012, police murdered two more people during a strike by miners seeking better pay and working conditions. along with the promised christmas bonus, 'the miners demanded a change in what they characterized as horrible working conditions and an end to suspected racism' in the mines.98 these relationships between indigenous peoples, the state, and corporate actors show an uncanny similarity to the settler-colonial economy of around a half-century ago. although legality is often challenged, as chalmers argues in her study of liberia's central prison system, it stands at the epicenter of a colonizing force that converts individuals into living dead via acts of sovereign expression.99 these people are experiencing capitalism law 'with a repertory of language, legal forms, and institutional practices' that places a premium on the market and contract as the foundations of a stable socioeconomic order.100 in liberia, one research highlighted that concession talks often prioritize the government's claim to land ownership above indigenous groups' traditional land tenure.101 these concession agreements are inaccessible to community members not just because copies are lacking but also because they are written in extremely legalistic and technical language that is unintelligible to the rural population's majority of illiterates. according to corporate lawyers, these 97 ibid. 98 bbc, “sierra leone koidu mine: foreigners ‘holed up' after clashes," bbc news (19 december 2012), online: . 99 shane chalmers, supra note 72 at 6. 100 martin chanock, supra note 14 at 23. 101 center for international conflict resolution, supra note 93 at 7. 357 | lentera hukum agreements often incorporate escape provisions that allow firms to dodge corporate social responsibility and accountability for community project financing. rachael knight of namati liberia writes about contracts that include ambiguous language like as to the best of the firm's ability, in the way the company considers suitable, and the company will make a reasonable effort to, which guarantee that corporate representatives are not obligated to meet community standards.102 this legal authority serves as a reminder of 'how legality became the preeminent signifier of state legitimacy and "civilization"' during the period when europeans lacked permission via an election process to govern over non-white people, as hussain analyses.103 hussain discusses the rule of law, which he defines as a "government bound by fixed rules applicable to all." once "law" is conceptualized as a "process" rather than an immutable system of justice comprised of a set of normative rules derived from either a rational social contract or an unwritten constitution predating conquest, the stage was set for periodic interruptions of this process to attend to a competing but equally vital tutelary obligation: ensuring the "safety of the people."104 hussain states that the instance of martial law, the blatant display of military might, was seen as edifying in and of itself. it aided in the inculcation of a "habit of obedience," a consciousness of the state as a sovereign power, an essential prerequisite for subjects to obtain before being pronounced suitable for political activity. hussain explains that martial law in colonial india served as the common-law counterpart of a continental proclamation of the state of siege, a royal edict authorizing the army to assume the jurisdiction of civil courts.105 however, martial law was theoretically constructed within the language and logic of common law. it enabled propagandists and apologists to claim legitimately or fraudulently that extending the rule of law to the colonies was a good thing. 102 rachael knight, “bad-faith contracts & unjust investments – how can communities protect their interests?”, namati (18 september 2018), online: . 103 nasser husain, the jurisprudence of emergency: colonialism and the rule of law, law, meaning, and violence (university of michigan press, 2003). 104 ibid. 105 ibid. 358 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone additionally, this legislation was utilized to resolve mamdani's 'native issue,' which concerned how a small settler-colonial minority could govern over an indigenous majority.106 nonetheless, this imposition is the reimagining of customary law by settler-colonial control. while sierra leone and liberia have a dual land tenure system, contemporary elites are delighted to support paramount chiefs who act as caretakers of common land, especially in chiefdoms representing what mamdani refers to as decentralized despots.107 as was the case in tankoro chiefdom, where the paramount chief was on the board of directors of the main mining corporation, it makes strategic sense for the state and global capital to bargain with strong land custodians rather than an entire community. similarly, dfid's backing for president kabbah's paramount chief restoration programme (pcrp) paralleled the british-pioneered tactics of indirect colonial authority in africa. the uk was even ready to construct residences for returning paramount chiefs, spending around $2,277,442 over two years, rescinding the plan only when public concern over supporting a traditional domination style seemed to contradict blair's ethical foreign policy image.108 as was the case during colonial times, this elite alliance has been maintained as central administrations have concentrated on integrating the dual land tenure system into a single neoliberal framework, as sierra leone's 2017 land policy indicates. additionally, both nations' settler-colonial laws traditionally recognized customary land tenure exclusively in surface acreage, sometimes awarding the state exclusive rights to resources lying six feet under the soil. the reconfiguration of this relationship demonstrates unequivocally that when major corporate players dominate nations or become inextricably linked to them, legislation becomes a product of the economy, and what was previously "western" rule has become global corporate capitalism. however, as a political scholar, fitzjames stephen famously observed, the law regulates the most significant aspects of people's everyday lives' and 106 mahmood mandani, citizen and subject: contemporary africa and the legacy of late colonialism, princeton studies in culture/power/history (princeton university press, 2018). 107 ibid. 108 richard e akhaze, a comparative analysis of post-conflict peace-building in liberia and sierra leone (doctor of philosophy, university of lagos, 2015). 359 | lentera hukum constitutes a moral victory that is more dramatic, more enduring, and more substantial than physical conquest.109 there is trust in the law's strength, even among those oppressed by it. for example, in march 2016, sierra leone's high court ruled that a chinese company, orient agriculture ltd., must pay $52,300 in compensation to families displaced from their farmland in nimiyama chiefdom, one of those rare cases intended to demonstrate that the system is not entirely unjust, as thompson would argue.110 following the judgment, one of the locals credited the legislation, stating that before, we were amputees, but today we have two complete hands because the law is on our side.111 according to sonkita conteh, director of namati sierra leone, the judgment demonstrates a way to wring justice out of a dysfunctional system.112 while namati's efforts are to be appreciated, the study of law and colonialism is necessary to remind attorneys that the legal system may be functioning as intended and that even tiny victories may serve just to legitimize the present system. when individuals seek salvation via the same legal system, it makes perfect sense that law was the 'sum and substance' of what settler-colonial governments desired to educate the indigenous population.113 while butaw and kono's stories demonstrate the pervasive link between the judicial system and past injustices, any attempt to undermine the established order must occur within the system. within the system, the order must exist—as theorized by dugard, this implies that the legal system works to institutionalize control while also impeding radical social reform.114 the profits from sierra leone's and liberia's post-war economic boom did little to improve the living conditions of the overwhelming majority of ordinary citizens are no longer surprising, as this neoliberal reality is all too prevalent throughout post-colonial africa, according to the 2012 africa progress 109 nasser husain, supra note 103 at 4. 110 edward palmer thomson, supra note 27. 111 james courtright, "sierra leone's small towns learn to fight against land grabs," ozy (7 may 2018), online: . 112 ibid. 113 nasser husain, supra note 103 at 4. 114 john dugard, human rights and the south african legal order (new jersey: princeton university press, 2016). 360 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone panel report.115 kofi annan, the former united nations secretary-general, was spot on when he observed that these reforms have concentrated “too much of africa’s enormous resource wealth … in the hands of narrow elites and, increasingly, foreign investors without being turned into tangible benefits for its people.”116 it may be novel that when marginalized populations seek to protest these social injustices, they often face the violence of law enforcement agents trained and equipped by the international community. viii. conclusion as with sitze's examination of post-apartheid south africa's rule of law reform, i have used a post-colonial lens to argue that post-war legal reconstruction in sierra leone and liberia not only failed to deliver on emancipatory promises but was also downright obstructive by reinforcing socio-legal domination at the expense of historical struggles for social equality. apart from obscuring the settler-colonial roots of political violence, international efforts to rebuild the rule of law have been preoccupied with re-establishing the post-colonial state and transitioning to a functioning market economy, processes that have historically resulted in structural injustices in both countries. however, past battles for social justice have been repressed, not erased, by neoliberal peace—as shown by the people of butaw and kono—indicating the continuance of popular dissatisfaction with the 'post-conflict' state and corporate world. these social concerns have endured because coloniality is inextricably linked to transitional justice and the rule of law reform initiatives, often heralded as emancipatory endeavors. this analysis, like the scholarship on legal colonization to which i am indebted, poses a more serious challenge to rule of law reformers: until the history of legal development in post-colonial societies is rigorously interrogated and deconstructed, (re)building the rule of law will end up reinstating the structural injustices that precipitated social and political conflicts in the first place. taking settler-colonial 115 africa progress report 2012: jobs, justice and equity: seizing opportunities in times of global change, by africa progress panel (geneva: africa progress panel, 2012). 116 ibid at 6. 361 | lentera hukum history seriously is the first step toward decolonizing the post-conflict rule of law project. this process requires the law to be grounded in a social sense of justice and responsibility less influenced by the modern state and corporate capitalist interests disguised as efficiency. political consciousness and examining the material reality are required in decolonizing foreign intervention. acknowledgements i would like to thank professor mohammad nasar from jindal global law school for acting as a guiding light throughout the process of drafting this paper. i would also like to thank shaurya mahajan for providing excellent research assistance. competing interests the author declared that he has no competing interests. references adam sitze, the impossible machine a genealogy of south africa’s truth and reconciliation commission (ann arbor university of michigan press, 2016). africa progress panel, africa progress report 2012: jobs, justice and equity: seizing opportunities in times of global change, by africa progress panel (geneva: africa progress panel, 2012). akinbode fasakin, “the coloniality of power in post-colonial africa: experiences from nigeria” (2021) 42:5 third world quarterly 1–20. akintola j g wyse, the krio of sierra leone: an interpretive history (washington dc: howard university press, 1989). allafrica, “liberia: president sirleaf, on tour of sinoe county, visits golden veroleum oil palm nursery, urges citizens to cooperate 362 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone with investors," allafrica (1 june 2011), online: . amitav acharya, whose ideas matter? agency and power in asian regionalism (cornell university press, 2009). amos sawyer, the emergence of autocracy in liberia: tragedy and challenge (institute for contemporary studies, 1992). anne-marie slaughter, a new world order (princeton university press, 2004). assaf sharon, “domination and the rule of law” (2016) 2 oxford studies in political philosophy 128–155. balakrishnan rajagopal, “invoking the rule of law in post-conflict rebuilding: a critical examination” (2008) 49:4 willian and mary law review. bbc, “sierra leone koidu mine: foreigners 'holed up' after clashes," bbc news (19 december 2012), online: . benjamin constant & etienne hoffmann, principles of politics applicable to all governments (liberty fund, 2003). bonny ibhawoh, “historical globalization and colonial legal culture: african assessors, customary law, and criminal justice in british africa” (2009) 4:3 journal of global history 429–451. bureau of international narcotics and law enforcement affairs, inl guide to justice sector assistance (inl, 2019). center for international conflict resolution, smell-no-taste: the social impact of foreign direct investment in india (new york: center for international conflict resolution, 2012). cristopher b dyck, states of unrest: critiquing liberal peacebuilding and security sector reform in post-conflict sierra leone (2001-2012) and liberia (2003-2013) (phd thesis, university of albert, 2013). 363 | lentera hukum courtney jung, canada and the legacy of the indian residential schools: transitional justice for indigenous peoples in a non-transitional society (aboriginal policy research consortium international, 2009). denis m tull, “a reconfiguration of political order? the state of the state in north kivu (dr congo” (2003) 102:408 african affairs 429–446. dfid department for international development, safety, security and accessible justice: putting policy into practice (london: putting policy into practice, 2002). deval desai, deborah isser, & michael woolcock, “rethinking justice reform in fragile and conflict-affected states: lessons for enhancing the capacity of development agencies” (2012) 4:1 hague journal on the rule of law 54–75. dfid department for international development, the africa conflict prevention pool – an information document: a joint uk government approach to preventing and reducing conflict in sub-saharan africa (dfid, 2004). douglas cassel, “transitional justice and the rule of law in new democracies” (1998) 92:3 american journal of international law 601–604. edward palmer thomson, whigs and hunters: the origin of the black act (penguin books, 1990). elaisha stokes, "riot on the plantation," al jazeera (4 october 2015), online: . forest people, "letter of complaint to rspo from communities within proposed oil palm concession in liberia," forest people programme (29 october 2012), online: . 364 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone francis fukuyama, “transitions to the rule of law” (2009) 21:1 journal of democracy 33–44. g john ikenberry, “the future of the liberal world order: internationalism after america” (2011) 90:3 foreign affairs 56–68. james courtright, “sierra leone’s small towns learn to fight against land grabs”, ozy (7 may 2018), online: . james otto, “golden veroleum liberia comes under spotlight again for not living up to mou," landportal (12 august 2021), online: . jimmy kandeh, “intervention and peace-building in sierra leone: a critical perspective” in t zack-williams, ed, when the state fails studies on intervention in the sierra leone civil war (london: pluto press, 2015). jane stromseth, david wippman, & rosa brooks, can might make rights?: building the rule of law after military interventions (cambridge university press, 2006). john dugard, human rights and the south african legal order (new jersey: princeton university press, 2016). john henry merryman & rogelio pérez-perdomo, the civil law tradition: an introduction to the legal systems of europe and latin america (california: stanford university press, cop, 2019). john l comaroff, “colonialism, culture, and the law: a foreword” (2001) 26:02 law & social inquiry 305–314. john w creswell & timothy c guetterman, educational research: planning, conducting, and evaluating quantitative and qualitative research (pearson, 2019). 365 | lentera hukum joseph hanlon, “is the international community helping to recreate the preconditions for war in sierra leone?” (2005) 94:381 the round table 459–472. koidu limited, “koidu kimberlite project – koidu limited," koidu limited. lauren a benton, law and colonial cultures: legal regimes in world history, 1400-1900 (cambridge: cambridge university press, 2002). lauren a benton, “making order out of trouble: jurisdictional politics in the spanish colonial borderlands” (2001) 26:02 law & social inquiry 373–401. liberia truth and reconciliation commission (trc), volume ii consolidated final report, by liberia truth and reconciliation commission (trc) (liberia: truth and reconciliation commission, 2009). luis eslava & sundhya pahuja, “beyond the (post)colonial: twail and the everyday life of international law” (2012) 45:2 journal of law and politics in africa, asia and latin america verfassung und recht in übersee (vrü) 195–221. mahmood mandani, citizen and subject: contemporary africa and the legacy of late colonialism, princeton studies in culture/power/history (princeton university press, 2018). martin chanock, the making of south african legal culture, 1902-1936: fear, favour, and prejudice (cambridge: cambridge university press, 2001). max weber, “the three types of legitimate rule” (1958) 4:1 berkeley publications in society and institutions. michael bratton & eric chang, “state building and democratization in sub-saharan africa” (2006) 39:9 comparative political studies 1059– 1083. 366 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone michael kargbo, “international peacebuilding in sierra leone” in tunde zack-williams, ed, when the state fails (pluto press, 2012) 65. meera sabaratnam, decolonising intervention: international state-building in mozambique (london: rowman & littlefield international, 2017). mohamed sema, sierra leone justice sector and the rule of law (johannesburg: open society foundations, 2014). mohamed sesay, “hijacking the rule of law in post-conflict environments” (2018) 4:1 european journal of international security 41–60. nasser husain, the jurisprudence of emergency: colonialism and the rule of law, law, meaning, and violence (university of michigan press, 2003). neal p cohen et al., final evaluation of usaid gemap activities (governance and economic management assistance program (usaid, 2010). patrick mcauslan, “property and empire” (2015) 24:3 social & legal studies 339–357. philipp dann & felix hanschmann, “post-colonial theories and law” (2012) 45:2 verfassung und recht in übersee / law and politics in africa, asia and latin america 123–127. prince t mabey et al., "environmental impacts: local perspectives of selected mining edge communities in sierra leone" (2020) 12:14 sustainability 5525. rachael knight, “bad-faith contracts & unjust investments – how can communities protect their interests?”, namati (18 september 2018), online: . richard e akhaze, a comparative analysis of post-conflict peace-building in liberia and sierra leone (doctor of philosophy, university of lagos, 2015). 367 | lentera hukum richard waller, “legal history and historiography in colonial subsaharan africa” (2018) 20 oxford research encyclopedia of african history. robert a blair, sabrina m karim, & benjamin s morse, “establishing the rule of law in weak and war-torn states: evidence from a field experiment with the liberian national police” (2019) 113:3 american political science review 641–657. roland paris, the dilemmas of statebuilding: confronting the contradictions of postwar peace operations (routledge, 2010). ronen shamir & daphna hacker, “colonialism’s civilizing mission: the case of the indian hemp drug commission” (2001) 26:02 law & social inquiry 435–461. rosa brooks, “the new imperialism: violence, norms, and the "rule of law” (2003) 101:7 georgetown law faculty publications and other works, online: . sally e merry, “from law and colonialism to law and globalization” (2003) 28:2 law & social inquiry 569–590. sarah maddison & laura j shepherd, “peacebuilding and the post-colonial politics of transitional justice” (2014) 2:3 peacebuilding 253–269. shane chalmers, liberia and the dialectic of law: critical theory, pluralism, and the rule of law (routledge, 2019). sriram chandra lekha, olga martin-ortega, & johanna herman, eds, peacebuilding and rule of law in africa: just peace? (routledge, 2010). stefania galli & klas rönnbäck, “colonialism and rural inequality in sierra leone: an egalitarian experiment” (2019) 24:3 european review of economic history 468–501. swati parashar & michael schulz, “colonial legacies, post-colonial ‘selfhood’ and the (un)doing of africa” (2021) 42:5 third world quarterly 867–881. 368 | peacebuilding as a new form of colonialism: a case study of liberia and sierra leone thomas carothers, “the rule of law revival” (1998) 77:2 foreign affairs. ugo mattei & laura nader, plunder: when the rule of law is illegal (blackwell pub, 2008). undp & oecd, assessment of development results: liberia (united nations publications, 2012). us agency for international development, guide to rule of law country analysis: the rule of law strategic framework: a guide for usaid democracy and governance officers (createspace independent publishing platform, 2013). william reno, humanitarian emergencies and warlord economies in liberia and sierra leone (world institute for development economics research, 1997). william reno, warlord politics and african states (lynne rienner publishers, 1999). william zartman, ed, collapsed states: the disintegration and restoration of legitimate authority, lynne rienner (lynne rienner, 2007). zubairu wai, “neo-patrimonialism and the discourse of state failure in africa” (2012) 39:131 review of african political economy 27–43. microsoft word 28489 draft.doc lentera hukum, volume 9 issue 1 (2022), pp. 75-112 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i1.28489 published by the university of jember, indonesia available online 30 april 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: emceia@gmail.com populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues eleonora mesquita ceia* ibmec university center, brazil abstract: given populism's common practice in south america, the region provides a crucial case to identify populism as a prevalent strategy by different ideologies. the link between populism and constitutionalism is paramount because populist governments typically use constituent power and constitutional identity to reach political goals. this study aimed to provide a comparative constitutional analysis of the recent development of populism in brazil and peru. the first was the rhetoric and practices of jair bolsonaro's government in brazil, whereas the second was pedro castillo's government in peru regarding constitutional reforms and human rights issues. this comparison justified that brazil and peru are presidential republics where harsh political polarization shakes their societies. bolsonaro and castillo have anti-corruption discourses and support a new constituent process but present antagonistic economic views. this study was comparative in nature that used a qualitative approach, sourced from bibliographic and documentary research that included specialized literature on south american populism and constitutionalism and the government's plans and legislation. this study showed that both governments have difficulties executing their respective agendas on customs and constituent referendums due to governability problems and important features of the constitutional design, such as eternity clauses, judicial review, and constitutional rigidity. it concluded that the populist strategies of bolsonaro and castillo are different. bolsonarism is antiliberal and promotes human rights regression, whereas castillo's populism is conservative but democratic. in common, both face the coalitional presidentialism and constitutional protection mechanisms as constraints to putting their political goals entirely into practice. keywords: authoritarianism, constitutionalism, fundamental rights, populism. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 21/12/2021 reviewed: 22/01/2022 revised: 17/04/2022 accepted: 25/04/2022 how to cite: ceia, eleonora mesquita, “populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues” (2022) 9:1 lentera hukum 75-112. doi: . 76 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues i. introduction throughout history, south america has presented many populist regimes whose implementation varies due to political, social, and economic scenarios. some similarities and parallels emerged with so-called south american populism. theorizing the populist phenomena requires an understanding of these basic general characteristics. except for some emancipatory practices, south american populism can be seen as a political strategy used by the ruling classes to retain their political hegemony rather than a successful challenge to the status quo. simultaneously, populism emerged as a viable strategy for achieving inclusion and involvement in the state's political processes for the popular and working classes. furthermore, as a classical theory on the limitation of powers, constitutionalism requires the government and its authority to be bounded by the separation of powers and fundamental rights set in the constitution. populism and constitutionalism oppose one another since the first refers to the leader's concentration of power and majoritarianism. however, there is a strong link between populism and constitutionalism, resulting in so-called populist constitutionalism, which encompasses core constitutional principles and rules by populist regimes to achieve their goals. its experiences may abuse constitutional mechanisms, like constitutional amendments. consequently, they provoke democratic erosion issues. in the last two decades of the 20th century, the constitutional orders of several countries in latin america underwent fundamental changes. they grew more open to international human rights law and recognized the indigenous peoples' rights.1 after declaring independence from portugal, brazil adopted a unitary state structure ruled by an emperor.2 the constitutional charter of 1824, the first brazilian constitution, established a confessional monarchy and had a long-term duration until 1891, when the first republican constitution of brazil substituted it. the following constitutions (1934, 1937, 1946, 1967, and 1988) maintained the presidential federal republic under the rule of law, except the 1937 and 1 rodrigo uprimny, “the recent transformation of constitutional law in latin america: trends and challenges” (2011) 89 texas law review 1587 at 1588. 2 keith s rosenn, “federalism in brazil” 43 duquesne law review 23 at 577. 77 | lentera hukum 1967 constitutions granted by dictatorial regimes.3 the current constitution of 1988, negotiated during the democratic transition, had core elements that secure the citizens' participation and guarantee fundamental rights.4 this constitution is extensive because it has 250 articles, but it is rigid, in which this rigidity does not prevent successive amendments to the constitutional text.5 the constitutional amendment nr. 16 of 1997 enables the presidential reelection for only one subsequent term. since its enactment, the 1988 constitution has already been amended 116 times. unlike brazil, peru has defined a republic government since the beginning of its constitutional path, after the country gained independence from spain. the first peruvian constitution of 1823 was followed by a series of constitutions (1826, 1828, 1834, 1839, 1856, 1860, 1867, 1920, 1933, 1979, and 1993),6 shaped by governability crises, institutional weakness, and military coups.7 between 1968 and 1980, peru was governed by a military regime of nationalist and authoritarian character. the 1979 constitution, whose context was the transition to democracy in peru, was progressive and plural and identified with the rule of law and a broad catalog of fundamental rights.8 the 1993 constitution came to implement the main interests of alberto fujimori's authoritarian regime. they were from consolidating the 3 arno dal ri jr & luciene dal ri, “reception of norms of international law in the brazilian constitutional experience: doctrinal conceptions about executive power overlays between the empire and the republic (18241988)” (2020) 40:2 giornale di storia costituzionale / journal of constitutional history at 11. 4 jorge zaverucha, “the 1988 brazilian constitution and its authoritarian legacy: formalizing democracy while gutting its essence” (1998) 15:1 journal of third world studies 105–124 at 106. 5 paulo rosenblatt, “the process of legislative drafting in a civil law jurisdiction: a case study of brazil” (2012) 1 international journal of legislative drafting and law reform 157 at 157. 6 domingo garcía belaunde, “bases para la historia constitucional del perú” (2000) 98 boletín mexicano de derecho comparado 369 at 386. 7 domingo garcía belaunde & francisco josé eguiguren praeli, “la evolución político-constitucional del perú 1976-2005” (2008) 6:2 estudios constitucionales 371. 8 ibid at 375. 78 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues president's power through the possibility of his immediate reelection to putting into effect a neoliberal economic model based on privatizations and the lack of state intervention in economic activities. consequently, promoting social and economic rights became a matter of secondary importance.9 since its promulgation, the 1993 constitution has been modified more than 20 times. the core constitutional amendments stand out as the prohibition of the immediate presidential reelection and the recognition of water as a universal right in 2000 and 2017, respectively. during the 2019-2020 political-constitutional crisis, various proposals for constitutional reforms were discussed by congress. some were successful, such as the reforms to abolish parliamentary immunity, prevent convicted persons from running for public office, and strengthen the education sector. others are pending, like the proposals which aim to restore the bicameral system and the 1979 constitution.10 in common, brazil and peru have strong presidential systems, in which the president has a significant concentration of power, including enacting normative acts. furthermore, their constitutional history encompasses periods in which democracy and fundamental rights had merely formal validity because they could not be realized in social and political reality. some crucial similarities between brazil and peru are relevant to the indonesian context. their colonial past, social traumas due to authoritarian regimes, and the concentration of power in the executive branch. moreover, constitutional reforms have traced critical moments in their constitutional history. the 1945 constitution, claimed as indonesia's temporary constitution, became a tool for maneuvering authoritarianism. while it was replaced by the 1949 constitution and the 1950 constitution replaced the latter, sukarno finally restored the 1945 constitution in 1959. the 1950 constitution contained a clear democratic nature and better human rights protection. however, it should become a provisional document because of the planning to draft a new constitution by a constituent assembly elected by popular vote. in 1959, after dissolving the 9 ibid at 388. 10 galimberty ponce flores, “peru” in 2020 international review of constitutional reform (austin: university of texas, 2021) at 227. 79 | lentera hukum constituent assembly, sukarno issued a political restoration to reuse the 1945 constitution,11 which became the basic document of the authoritarian regimes of sukarno (1959-1966) and suharto (1968-1998). hence, the 1999-2002 reform to amend the 1945 constitution was a milestone in indonesia's transition to democracy. the main challenge of the reform was to elaborate a genuinely democratic constitution without menacing nationalist values.12 in reforming the constitution, the critical issues in indonesia were strengthening the presidential system and establishing the constitutional court, which finally played a substantive role in the reformation. although the court has no power to control the constitutionality of constitutional amendments, it can interpret constitutional provisions through judicial review.13 in turn, the brazilian supreme federal court and peruvian constitutional court have the power to exercise control of constitutionality over amendments to the constitution. while there were no constitutional amendments in indonesia from 2002 to 2022,14 the reform through constitutional amendments in brazil and peru was much more frequent. the paper aimed to provide a comparative study of the recent development of populism in south america: the political strategies of jair bolsonaro's government in brazil and pedro castillo's government in peru regarding constitutional reforms and human rights issues. it sought to answer two main questions. first, how do these populist governments address human rights issues? second, are they successfully implementing their agenda under the national constitutional structure? both regimes have populist antagonist rhetoric in common despite the opposite ideological orientations.15 however, the proximity of the human rights agenda is 11 jayus jayus & muhammad bahrul ulum, “presidential power’s limitation to emergency provisions in indonesia” (2020) 8:2 jurnal cita hukum 343–362 at 348– 349. 12 denny indrayana, “indonesian constitutional reform 1999-2002”, kompas (2008). 13 rosa ristawati & radian salman, “indonesia” in 2020 international review of constitutional reform (austin: university of texas, 2021) at 148. 14 ibid at 151. 15 “the several categories of ideology – from communism to fascism – can adopt a populist inclination. in all cases, however, there will be present a dimension of 80 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues merely apparent since castillo's populism is democratic and compromised, whereas bolsonaro's populism is illiberal and reactionary. this work focuses on the south american context, in particular on the recent experiences of populism in brazil and peru. first, this paper presents the theoretical discussions on the definitions and different dimensions of populism and subsequently provides a historical overview of the main phases of south american populism. second, it briefly stresses the connection between constitutionalism and populism on how the instrumentalization of the constitution matters for populist purposes. third, it examines the main features of bolsonaro's and castillo's populist strategies and the ongoing outcomes. in conclusion, this paper concludes that the recent experiences in brazil and peru prove that populism is a long-life phenomenon in south america, which faces setbacks despite its ambiguities and excesses due to the complexities of the national politicalconstitutional system. ii. methods the study was comparative in nature that used a qualitative approach. this method was based on primary data, comprising national constitutions and ordinary legislation. it also referred to secondary data called bibliographical research of the different dimensions of populism in south america. in addition, it used the documental research of government plans and tactics of jair bolsonaro and pedro castillo. while news materials available on the internet were also paramount, these sources were primarily aimed at identifying the political strategies of jair bolsonaro and pedro castillo. disruption with the current state of affairs, which can be more or less profound, under the specific conjunctures.” free translation of the original text in spanish: “ideologías de la más diversa índole – desde el comunismo hasta el fascismo – pueden adoptar un sesgo populista. en todos los casos estará presente, sin embargo, una dimensión de ruptura con el estado de cosas actual que puede ser más o menos profunda, según las coyunturas específicas”. see ernesto laclau, “la deriva populista y la centroizquierda latinoamericana” (2006) 205 nuso 56 at 57. 81 | lentera hukum iii. populisms in south america populism is a central phenomenon in latin american political and social history.16 since the beginning of the 20th century, the region has developed the most diverse and essential contemporary examples of populist regimes, regardless of the empirical singularities of each national experience— considering cultural, historical, and political tradition elements. it is possible to establish some common features between the south american populisms.17 a. definitions and varieties of populism the concept of populism is the subject of controversies and disputes in specialized literature. there are divergences over the characteristics, attributes, and areas of knowledge that shall prevail in the conceptual formulation of populism. as a result, different definitions of populism explain diversified empirical cases, which imply the fragmentation of the debate on the theorization of the populist phenomenon.18 latin american populism is defined from a structuralist approach under the influence of the prevalent development and dependency theories between the 1960s and 1980s. its definition is based on latin american societies' distinctive socio-economic and political processes and structures. they are personalistic political leadership, plebiscites and referendums, the interventionist and distributive economic policies, the heterogeneous social basis, and the specific historical transition from traditional to modern society.19 nevertheless, this long-established definition started to be challenged by the emergence of populist regimes in south america in the 1990s, which 16 osmar gonzales, “los orígenes del populismo latinoamericano. una mirada diferente” (2007) 24:66 cuad cendes 75 at 76. 17 these common features are also identified among latin american populisms, but the analysis will concentrate on south american populisms due to the limited scope of the research. 18 kurt weyland, “clarifying a contested concept: populism in the study of latin american politics” (2001) 34:1 comparative politics at 1. 19 ibid at 5. 82 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues differed from classical populism, notably regarding their socio-economic characteristics. consequently, new conceptualization proposals were elaborated, focusing on the political strategies and discourse-ideological elements associated with latin american populism. these new conceptual efforts considered socio-economic attributes merely incidental outside the political domain. in other words, they advocated a political definition of populism that should succeed in covering the most diverse variations of populism in the region. a political definition of populism is therefore preferable. it conceptualizes populism as a specific way of competing for and exercising political power. it situates populism in the sphere of domination, not distribution. populism first and foremost shapes patterns of political rule, not the allocation of socio-economic benefits or losses. this political redefinition best captures the basic goal of populist leaders, to win and exercise power while using economic and social policy as an instrument for this purpose. […] in espousing antielite rhetoric and challenging the status quo, populism rests on the distinction of friend versus foe that constitutes politics. […] originating in real or imagined conflict, populism is thoroughly political. therefore, populism is best defined in political terms.20 under this political definition of populism, massive popular support is the basis of the populist political strategy. the charismatic leader represents in his/her person the politically excluded people and protects them from the menaces and crises produced by common enemies, for example, the mainstream and corrupt politics and the elitist institutions.21 the popular support manifests through large street protests, plebiscites, and elections. this support can exhibit the direct relation between the charismatic leader and his/her followers without an institutionalized intermediator, such as political parties, the press, and any other organization.22 20 kurt weyland, supra note 18 at 11. 21 zoltán szente, “populism and populist constitutionalism” in populist challenges to constitutional interpretation in europe and beyond (london and new york: routledge, 2021) 4 at 7-8. 22 kurt weyland, supra note 18 at 14. 83 | lentera hukum under this perspective, social media is nowadays the major instrument for implementing populist practices because it allows immediate communication between leaders and supporters, primarily through "lives" without any interference by the traditional media. this asset is used mainly by right-wing authoritarian populist leaders that have emerged in the last years. it is the case of donald trump and jair bolsonaro. both make intense use of social media, including to disseminate fake news.23 indeed, in brazil, there is an affinity between bolsonaro's followers and the use of social media. for information purposes, they tend to use more social media than traditional mass media, above all the media corporations with an editorial line contrary to the government's views and interests.24 b. historical periods of populism in south america massive popular support is an intrinsic part of every populist regime— right-wing or left-wing, exclusionary or inclusive, authoritarian or democratic. it is a critical factor in its triumph. however, the implementation of populism as a political strategy is not homogenous or uniform among south american countries. consequently, south american populism has many variations. political and social transition episodes determine them. for instance, it is the crisis of traditional political elites and the appearance of new political actors and variables of economic force or instability. in general, south american populisms have in common some characteristics. they instigate socio-political polarization based on the conversion of political opponents into enemies of the people; the populist leader directly represents the people's will.25 they seek to concentrate 23 ana julia bonzanini bernardi & andressa liegi vieira costa, “populismo e fake news na era da pós-verdade: comparações entre estados unidos, hungria e brasil” (2020) 28 cadernos de campo rev 385. 24 max stabile & marisa bülow, “o velho não morreu, o novo já está aqui: informação e participação digital na era do bolsonarismo” in governo bolsonaro: retrocesso democrático e degradação política (belo horizonte: autêntica, 2021) 481. 25 people will be understood as a homogenous collective mass or a mass of individuals or the poor and excluded social groups, according to the ideological orientation linked to the populist strategy. 84 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues power in the executive branch and promote social-political inclusion of marginalized social groups, although in some cases selectively and partially. 1. the initial and classical populisms the first populist governments in south america originated due to two main circumstances. the first was the national economic growth derived from agricultural exports, and the second was the emergence of the urban and rural proletariat. the initial cases occurred in peru, argentina, uruguay, and chile at the beginning of the 20th century.26 in common, they stand for the political opposition to the dominant oligarchies and the political closer approximation to the working class, intending to broaden the social basis of the state. these early populist regimes did not succeed in challenging the status quo to overthrow the oligarchical hegemony, but they innovated the political domination relations prevailing at that time. in this way, the initial populism changed the characteristics of the political fighting arena; from this moment, one could not ignore the participation of the popular classes. by modifying the forms of political struggle, the oligarchical elites transformed and simultaneously opened up possibilities for new power competitors to emerge. they modernized their respective societies, expanded the spaces of citizen participatory processes, succeeded in this task surfaced different actors that did not accept their traditionally passive roles anymore.27 the central features of these initial populist regimes were developed in the well-known experiences of classical populism in the decade of 1930s. the prominent examples are getúlio vargas and juan domingo perón's administrations in brazil and argentina. both arose after the 1929 financial crisis linked to the decline of agricultural exports. consequently, 26 osmar gonzales, supra note 16 at 88. 27 free translation of the original text in spanish: “de esta manera, los populismos iniciales modificaron las características de la arena de lucha política; desde ese momento ya no se podría obviar la participación de las clases populares. las élites oligárquicas, al alterar las formas de la lucha política, se transformaron ellas mismas y simultáneamente abrieron las posibilidades de aparición de nuevos contendientes por el poder; al modernizar sus respectivas sociedades ampliaron los espacios de formación ciudadana, y al suceder esto se configuraron sujetos diferentes que no aceptaban su rol pasivo tradicional”. see ibid at 92. 85 | lentera hukum the crisis of the oligarchical system28 and the adoption of import substitution industrialization become an alternative to boost the state's economic development. apart from some differences, varguism and peronism have essential similarities. they were consolidated within a context where, firstly, the state presented as the key actor in promoting national industrialization. secondly, certain social groups, such as the business sector, the middle class, and the urban workers, achieved political protagonism. furthermore, they employed a state nationalist discourse to neutralize the conflicts of interest among the different social forces. to reach this goal, the populist leaders resorted to manipulation and, if necessary, repression. hence, in south american classical populism, the state played the role of an arbiter of social conflicts in trying to conciliate the social reforms and the economic elites' interests, which explains its contradictory character.29 the prevailing interpretation of the image of vargas and perón is that they were manipulative leaders. vargas was an articulator of heterogeneous forces and enforced his political project utilizing manipulating the masses and elites. in turn, perón succeeded in building a more homogeneous social basis, but, likewise, through manipulation, resulting in the antagonistic rhetoric being a simulation. the view of an inert mass is correlative with a type of relationship between the mass and the leader: a relationship characterized by simulation and illusion. as the mass cannot produce anything for itself, it depends on the manipulatable action of its leader. the essence of this manipulation is to make the mass believe that the leader's values and victories are those of the masses.30 this interpretation of classical populism as a movement not organized, not ideologically coherent, and based on manipulation and false antagonism— which entails the passivity of the masses—is criticized. it does not examine populism considering its political complexity, namely as a political strategy. 28 francisco corrêa weffort, o populismo na política brasileira, 5th ed (rio de janeiro: paz e terra, 2003). 29 osmar gonzales, supra note 16. at 93-95. 30 alejandro josé groppo, the two princes: juan d. perón and getulio vargas: a comparative study of latin american populism (villa maría: eduvim, 2009). at 23. 86 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues simultaneously, it represented a power structure for the dominant groups and the prominent political expression of popular emergence within the urban and industrial development. to peronism, this critical trend claims it had effectively challenged the preeminent socio-political system and produced a true antagonism by establishing a national political identity among rural workers. in contrast, popular sectors were incorporated into the political process under the vargas regime, but always under elite tutelage, without autonomy.31 vargas would not have introduced any real antagonism to the political scene but only managed conflicts between the heterogeneous social groups32 inside a complex federal structure characterized by sharp regionalisms. indeed, the political strategies of vargas and perón were subject to the politically and socially differentiated national contexts in which they were inserted.33 2. the neo-populism in the 1980s and 1990s, a new wave of populism emerged in south america, which differed considerably from classical populism. in particular, it favored the adoption of neoliberal reforms in contrast to the developmental economic policy and the expansion of social rights of classical populism. examples of neo-populism are the administrations of carlos menem and alberto fujimori in argentina and peru, respectively.34 in terms of political strategy, neo-populism is an expression of south american populism more developed than classical populism. as explained before, the direct relationship between the leader and his/her followers is the cornerstone of populism. the evolution of mass media has decisively contributed to disseminating the charismatic leader's message faster and 31 ibid at 76. 32 vargas’s position as an arbiter translates what weffort calls a "compromise state," which configures one of the significant limits to brazilian classical populism. the success of the regime depended on the political capacity of the chief of executive to accommodate the dominant groups’ pressions and the popular sectors’ interests, which were highly conflicting with each other. see ibid at 78-79. 33 ibid at 65-66. 34 kurt weyland, supra note 18. at 4. 87 | lentera hukum less costly to his/her electorate. the television of the neo-populism era substituted the radio of the classical populism era.35 it was replaced by the "lives" and "posts" of social media that are typical elements of populist movements and regimes of the 21st century. thus, the communication between leaders and followers has become immediate, instantaneous, autonomous, and less institutionalized. in short, according to the populist dynamics, it has become more effective because the relationship between leader and electorate has managed to establish itself without the need for any organized intermediation, such as via political parties or the mainstream media. classic populism was characterized by state centrality, whereas neopopulism is connected to neoliberal economic politics. it is a bizarre development of south american populism because neo-populism combines the populist political strategy—grounded in the antagonism between the people and the establishment—with neoliberal economic reforms.36 the structuralist approach argues that populism and neoliberalism are incompatible concepts to this view. populism is a political strategy associated with specific economic politics and social support basis. since neoliberalism is, by definition, unpopular, it shall not be the economic politics related to the populist strategy. neoliberalism hinders the realization of a significant feature of classical populism due to its exclusion in nature. it is called the political inclusion of the formalized working class. thus, whereas the policies pursued by classical populism were inclusionary, neoliberalism is depicted as exclusionary. classical populists broadened the public sphere, whereas the neoliberal leaders are said to shrink it through different privatization, de-politicization, and demobilization.37 on the other hand, from the political definition of populism, it is possible to analyze populism and neoliberalism as akin concepts. based on the political definition, populism can emerge in different socio-economic configurations. in common, populism and neoliberalism presuppose low 35 ibid at 16. 36 ibid at 17. 37 kurt weyland, “neopopulism and neoliberalism in latin america: how much affinity?” (2003) 24:6 third world quarterly 1095. at 1103. 88 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues levels of institutionalization. thus, the undifferentiated mass of 'the people' following the leader38 is similar to the mass of individuals in free market transactions. neo-populism hampers the representation of actors that can interfere in market interests, like the labor unions. neoliberal reforms can benefit neo-populist leaders: the privatization of public entities and companies favors essential business sectors, and labor market flexibilization weakens the unions and, consequently, the popular mobilization through protests and strikes.39 it is a win-win game for the market and populist leaders when representing the dominant political class. fujimori e fernando collor in brazil utilized populist rhetoric and practices—such as the direct relation with the disorganized mass of individuals, charismatic political leadership, and antielite discourse—to implement neoliberal economic measures. another element of neopopulism was the social inclusion of traditionally marginalized groups, notably the informal workers (in opposition to classical populism that prioritized the social and political recognition of the formalized working class).40 in peru, fujimori's administration conferred the informal workers with social benefits and political participation rights to the detriment of organized formal workers.41 at first, the strategies and goals of neo-populism and neoliberalism matched. on the one hand, neoliberalism needed the power concentration with the populist leader and a strong state to remove any opposition to the economic reforms. on the other hand, the promotion of such reforms allowed the populist leaders to strengthen their social basis of support since, via reforms, they were implementing concrete measures to fight the severe economic crisis, which the previous governments did not solve. the neoliberal economic policies solved the problem of hyperinflation. 38 ibid at 1098. 39 ibid at 1100. 40 ibid at 1102-1104. 41 at the same time, within the employment structure, the informal sector had grown at the expense of the formal, creating greater competition for work, exacerbating inequality and undermining class solidarity. john crabtree, “populisms old and new: the peruvian case” (2000) 19:2 bulletin of latin american research 163 at 172. 89 | lentera hukum however, in the long run, they could not tackle structural issues of socioeconomic inequality, like poverty and unemployment, which caused the loss of popular support to neo-populist regimes.42 neoliberalism has contributed to the resurgence of populism in south america in the 1980s and 1990s. the neoliberal reforms consisted of trade liberalization, state reform, privatization, and labor market flexibilization. they have undermined organized social movements, unions, and public service. it results in the conditions for the protagonism of populist leaders and an unorganized mass of individuals. nonetheless, another wave of populism has surfaced connected to neoliberalism rather than its most radical criticism. the case of populism is related to 21st century socialism in countries like venezuela, bolivia, and ecuador. 3. the revolutionary populism the radical populism of hugo chávez, evo morales, and rafael correa regimes has received fundamental criticism of liberal democracy's contradictions.43 to build a revolutionary socialist democracy, the three regimes shared some similarities: they were based on the antagonism between the people and the traditional elites; they enhanced the sociopolitical inclusion of traditionally excluded sectors, although in varying degrees; and they promoted social justice economic policies. chávez, morales, and correa regimes had also faced the same criticisms: the high concentration of power in the executive and the restriction of civil liberties, mainly against the government's opponents.44 despite all these affinities, there is a significant difference between the three cases of radical populism, consolidated in the first decade of the 21st century, especially regarding the level of political participation of social movements. 42 kurt weyland, supra note 37. at 1107. 43 paul blokker, “populism as a constitutional project” (2019) 17:2 international journal of constitutional law 536–553. 44 carlos de la torre, “in the name of the people: democratization, popular organizations, and populism in venezuela” (2013) 95 erlacs caribe 27 at 28. 90 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues the relationship between rafael correa's government and the social movements is very different from the experiences of hugo chávez and evo morales's regimes. the ecuadorian government did not create mechanisms of popular political inclusion. the political participation of the population was restricted to the exercise of the right to vote in elections. based on the idea that his figure represented the people's interests as a whole and not of specific social groups, correa became involved in clashes with various social movements, including the indigenous movement. correa responded to these conflicts through civil rights restrictions, such as the freedom of assembly and association.45 by contrast, hugo chávez did create organizations to mobilize the population, mainly excluding social groups politically. they were the socalled "círculos bolivarianos" (bolivarian circles), whose primary goal was to defend the revolution through different activities, such as the massive rallies supporting chávez46 and the elaboration of social projects in their respective areas. critics claim that these organizations were deprived of 45 ibid at 35-39. 46 “in venezuela, the transition to a more equitable and democratic society required the displacement and the radical disruption with a corrupt and discredited elite, with no political communication channels with the vast majority of the population. in other words, any progress demanded a regime change. however, it was necessary to build a new collective actor of popular nature to achieve this. that is to say that, according to our terminology, there was no possibility of change without a populist disruption. we have already pointed out the conceptual features of the last one, all of which are present in chavismo’s case: an equivalencial mass mobilization; the constitution of a people; ideological symbols around which this collective identity represents itself (the bolivarism); and, finally, the leader centrality as an unifying attribute”. free translation of the original text in spanish: “en el caso venezolano, la transición hacia una sociedad más justa y democrática requería el desplazamiento y la ruptura radical con una elite corrupta y desprestigiada, sin canales de comunicación política con la vasta mayoría de la población. es decir que cualquier avance demandaba un cambio de régimen. pero para lograrlo, era necesario construir un nuevo actor colectivo de carácter popular. es decir que, en nuestra terminología, no había posibilidad alguna de cambio sin una ruptura populista. ya hemos señalado los rasgos definitorios de esta última, todos los cuales están presentes en el caso chavista: una movilización equivalencial de masas; la constitución de un pueblo; símbolos ideológicos alrededor de los cuales se plasme esta identidad colectiva (el bolivarismo); y, finalmente, la centralidad del líder como factor aglutinante”. see ernesto laclau, supra note 15.at 60. 91 | lentera hukum autonomy since they operated under chávez's control. however, the sociopolitical participation promoted by the bolivarian communes was effective—their active members, whose majority was composed of women, advanced social rights in venezuela.47 the radical populism in bolivia emerged from the failure of the neoliberal reforms that prevailed between 1985 and 2003. after massive widespread protests, driven mainly by the defense of national natural resources, evo morales was elected in 2005 as bolivia's first indigenous president. in 2009 a new constitution was approved after the convocation of a national referendum, which proclaimed bolivia a plurinational state grounded on the concepts of decoloniality and communitarian democracy. for this reason, the social movements acted autonomously to morales's authority. the president even faced protests organized by social movements against his government�on certain occasions. the bolivian populist regime differed from chávez and correa's ones, among other mentioned factors, because it stood for the exercise of popular power directly by the action of social movements. on the contrary, chávez and correa practiced their political leadership as the true incarnation of the popular will.48 4. the far right-wing populism the effects of the international capitalism crisis of 2008 resulted in the erosion of liberal democracies in different countries around the world.49 the brexit and the 2016 donald trump victory and the expressive support for populist authoritarian parties in the 2017 elections in different european countries confirmed the surge of far-right movements and governments in several parts of the world.50 the surge of support for authoritarian-populist parties in a series of 2017 elections renewed concern about this phenomenon and its potential for destabilizing long-established patterns of party competition. in june 2017, the 47 carlos de la torre, supra note 44. at 31-33. 48 ibid at 42. 49 alysson leandro mascaro, crise e golpe (são paulo: boitempo, 2018). 50 arjun appadurai, “democracy fatigue” in the great regression (cambridge: polity, 2017) 1. 92 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues national front's marine le pen challenged emmanuel macron in the second round of the french presidential elections after defeating the socialist party on the center-left and the republicans on the center-right in the first-round contest. a few months later, the xenophobic and racist alternative for germany challenged angela merkel's generous refugee policies, entering the bundestag with 94 seats – the first time a far-right party had done so since 1948. the austrian freedom party (fpö) came second in parliamentary elections, winning one in four votes a month later. in other countries, including austria, switzerland, new zealand, norway, finland, the czech republic, italy, and poland, authoritarian-populist parties have won legislative and ministerial office.51 in fact, over the past decade, a wave of authoritarian populism has emerged at the international level. the combination of populism and authoritarianism poses a severe threat to constitutional democracies52 because it advocates the defense of the national group at the expense of civil rights and independent institutions. the support for authoritarian populism is explained by the "counter-revolutionary conservative backlash" thesis.53 part of the population, not identified with the prevailing liberal agenda—since the "silent revolution" of the 1960s and 1970s—and resentful about the performance of the traditional political representatives and institutions, started to support political parties and movements that speak up for the restoration of conservative values and the national sovereignty. the bolsonarism in brazil reflects this international context, in conjunction with some peculiarities of the brazilian political scenario. it brought an authoritarian and neoliberal populism to power, thereby proving that the relationship between neoliberalism and populism has persisted in south america. before analyzing the current populist experiences in brazil and 51 pippa norris & ronald inglehart, cultural backlash: trump, brexit, and authoritarian populism (cambridge/new york: cambridge university press, 2019) at 257. 52 mattias kumm, “how populist authoritarian nationalism threatens constitutionalism or: why constitutional resilience is a key issue of our time," verfassungblog (december 2018), online: . 53 pippa norris & ronald inglehart, supra note 51. 93 | lentera hukum peru regarding constitutional reforms and human rights issues, it is necessary to identify the connection between constitutionalism and populism to understand the role of the constitution in the populist strategy. iv. constitutionalism and populism as explained in the previous section, populism is a kind of rhetoric that claims the only political and legitimate constitutional authority lies upon the people under the backdrop of democracy. subsequently, it is counterelitist rhetoric—adapted to different political orientations—which challenges the liberal constitutional institutions since they hinder the full realization of popular sovereignty. the relationship between populism and constitutionalism is a crucial topic. constituent power and constitutional identity are central issues for the populist agenda: based on the invocation of the "people," described as a unified and uncompromising mass.54 it seeks to justify mis(uses) of constitutional law to reach its political goals. populist constitutionalism manifests differently, including inclusionary or exclusionary, reformist or revolutionary, and national or transnational.55 regarding the connection between populism and constitutional democracies, the populist rhetoric explores the weaknesses and contradictions of the constitutional democracy's principles, namely the rule of law and the majority rule. this rhetoric claims contraposition between these two basic principles. it is because the majority should be protected against the tyranny of the minorities and not the opposite. hence, there is also an antagonism between the majority and the non-elected institutions, whose function is to protect the constitution, for instance, the judiciary. in particular, the constitutional courts, which are counter-majoritarian organs. 54 théo fournier, “from rhetoric to action, a constitutional analysis of populism” (2019) 20 german law journal 362. 55 paul blokker, “varieties of populist constitutionalism: the transnational dimension” (2019) 20:3 german law journal 332–350. 94 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues populism is committed to opposing the constitutionality review by challenging the authority of constitutional courts.56 populist constitutionalism is a kind of intermediate category between these two concepts and refers to the constitutional approach, aspirations, or activities of populism.57 indeed, the constitution occupies an important place in the discourses and programs of populist governments. the populist strategy considers that the institutions prevent the direct connection between the people and democracy due to their formalism and elitism. consequently, it defends constitutionalism that critically exposes the flaws of representative liberal democracy. however, in some instances, this constitutional project proves itself illiberal because it aims to defend only the will of a united and cohesive majority rather than the plural, conflicting, and autonomous political participation by all members and sectors of society.58 v. bolsonarism in brazil populism has been part of brazilian political history, in which it has assumed different and even contradictory dimensions over time. since the classical populism of getúlio vargas—emerged within the context of the oligarchic political crisis and the socio-economic transition that resulted from the revolution of 1930—several brazilian political leaders have adopted populist strategies through the representation of the masses under a political compromise with the elites. exceptionally workers and popular sectors have exercised full and autonomous political participation.59 the current political crisis in brazil finds its origin in the june 2013 mass protests, which presented an anti-politics, anti-party, and anti-corruption perspective and are interpreted differently by the specialized literature. some have classified the june 2013 protests as a genuine popular 56 alon harel, “courts in a populist world," verfassungblog (27 april 2017), online: . 57 zoltán szente, supra note 21 at 4. 58 paul blokker, supra note 43. 59 francisco corrêa weffort, supra note 28. 95 | lentera hukum movement that vindicated the fundamental rights and guarantees promised by the federal constitution of 1988. these claims were amplified in 2015 by the severe financial crisis caused by the government's misguided economic policy. besides, the tension between the judicial and political branches was because of the institution of criminal proceedings to combat corruption. in this context, one notes the increasingly strategic use of institutional prerogatives by both branches, which generated an environment of constitutional stress or malaise.60 others analyze the june 2013 demonstrations as manipulated movements by the conservative elites and the media, culminating with the 2016 coup against president dilma rousseff.61 in this setting, the anti-corruption rhetoric was selectively instrumentalized and subsequently implemented in the "car wash" operation ("operação lava jato," in portuguese).62 considered an example of the drastic politicization of the judiciary, lawyers and legal experts widely criticize this anti-corruption operation because of its abuses and unlawful activities. moreover, it was responsible for president luiz inácio lula da silva's arrest, whose unlawfulness was recently declared by the federal supreme court based on the grounds of the former judge sergio moro's incompetence and suspicion.63 despite the divergent interpretations, the fact is that after the june 2013 protests, the social and political spheres became highly polarized. consequently, consensuses could not be achieved, and the political vacuum was then filled by strengthening authoritarian populism in brazil, consolidated with the rise to power of jair bolsonaro in the 2018 presidential elections.64 60 oscar vilhena vieira, a batalha dos poderes (são paulo: companhia das letras, 2018). 61 guilherme simões reis, “necropsy on brazilian democracy” (2021) 11 anuario latinoamericano – ciencias políticas y relaciones internacionales 43. 62 jessé souza, a radiografia do golpe (rio de janeiro: leya, 2016). 63 supremo tribunal federal, “stf confirma anulação de condenações do expresidente lula na lava jato”, supremo tribunal federal (april 2021), online: . 66 lilia moritz schwarcz, supra note 64. 67 zoltán szente, supra note 21 at 9. 68 clèmerson merlin clève, “the national security law and the defense of democratic institutions in brazil," blog of the international journal of constitutional law (april 2021), online: . 69 adriano de oliveira othon, “indicators of authoritarian behavior of political leaders. the bolsonaro case (2019-2020)” (2021) 11 anuario latinoamericano – ciencias políticas y relaciones internacionales 83. 70 bolsonaro’s main campaign and government slogan are “brazil above everything. god above all”. free translation of the original text in portuguese: “brasil acima de tudo. deus acima de todos”. see tribunal superior eleitoral, supra note 65. 97 | lentera hukum president has utilized intimidations, threats, and appointment of loyalists as justices. it led to an intense political crisis between the executive and judiciary alongside the severe public health crisis that devastated the country. the brazilian federal supreme court has responded to these attacks in institutional terms. it has opened inquiries, which involve jair bolsonaro to investigate the dissemination of fake news and personal attacks against the court's justices and the organization of anti-democratic acts. concerning bolsonaro's populist policies related to the pandemic, characterized by denialism and the opposition to basic preventive measures, the federal supreme court has taken a series of decisions under its functions and powers of judicial review. bolsonaro was elected in 2018 by defending a reactionary agenda contrary to minority rights. it included criminalizing abortion, banning discussions on gender and sexuality in schools, reducing the age of criminal majority, and applying for the flexibilization of gun ownership. nevertheless, since the beginning of his administration, bolsonaro has faced difficulties implementing the constitutional reforms necessary to advance this agenda due to the lack of political support by most members of the national congress.71 the 1988 brazilian constitution is rigid. the three-fifths approved an amendment proposal of the votes of the houses of the national congress members. no proposal must be discussed when it aims to abolish the socalled eternal clauses of article 60(4) of the constitution, namely the federative structure of state; the direct, secret, universal and periodic vote; the separation of powers principle; and the individual rights. furthermore, in brazil, the relationship between the executive and legislative powers is based on coalitional presidentialism. it is a political system where the executive's capacity to govern depends on forming a coalition government with the parliamentary majority. the highly fragmented brazilian party 71 ranier bragon, “bolsonaro’s conservative projects fail to gain steam in congress," folha de são paulo (10 september 2019), online: . 98 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues system demands an exceptional political ability by the president of the republic to form and maintain the indispensable parliamentary support to govern.72 because of the disastrous performance of the federal government against the covid-19 pandemic, various complaints were directed against jair bolsonaro: charges in judicial criminal procedures as well as within a parliamentary committee of inquiry in the federal senate; several impeachment requests to the chamber of deputies; and the accusation of genocide against indigenous peoples in the international criminal court. at first glance, one could argue for some close parallels between bolsonarism and the neo-populism of alberto fujimori since both have an authoritarian nature and follow neoliberal economic policies. however, bolsonarism adopts a neoliberal perspective averse to any possibility of social inclusion of vulnerable and marginalized groups in society. his government did not succeed in promoting economic growth and stability, just as in implementing any effective measure against high inflation, unemployment, and hunger,73 which has returned after years of social development. at present, there are around 20 million people facing hunger in brazil.74 bolsonaro has been using his constitutional powers to practice his illiberal and exclusionary populism. within this context, it is worth mentioning the veto power of legislation and the presidential power to enact decrees and provisional measures among the presidential constitutional powers. according to article 62 of the brazilian constitution of 1988, the president may adopt provisional measures, in relevant and urgent cases, with an immediate force of law and subsequently submit them to the national congress. article 66(1) determines that the president shall veto a law project when he considers it unconstitutional or contrary to the public 72 josé álvaro moisés & francisco weffort, crise da democracia representativa e neopopulismo no brasil (rio de janeiro: konrad adenauer stiftung, 2020). 73 ricardo kertzman, “custo bolsonaro: dólar, inflação, juros, desemprego e fome nas alturas””, isto é (7 october 2021), online: . 74 vicente vilardaga & fernando lavieri, “a implacável volta da fome”, isto é (22 october 2021), online: . 99 | lentera hukum interest. finally, article 84 sets forth the competence of the president to issue decrees and regulations for the true enforcement of laws. during the covid-19 sanitary crisis, bolsonaro was opposed to establishing strong emergency social assistance programs75 and showed no interest in the population's access to social protection programs despite the rough context of the pandemic.76 in july 2020, president bolsonaro vetoed the law project nr. 2.508/2020, prioritizing the woman as head of household to receive the pandemic emergency aid destined for singleparent families. in march 2021, bolsonaro vetoed the law project nr. 3.477/2020 that provided financial support to central and subnational entities to ensure internet access to teachers and students from public schools during the pandemic. in september 2021, he vetoed the law project nr. 823/2021, establishing emergency aid actions for family farming due to the adverse economic impact of covid-19. the bolsa família program, the historic milestone of the fight against poverty in brazil and force since 2004, was replaced by a new project, the auxílio brasil program, that offers a social benefit higher than the one provided by bolsa família. however, the new program raises the value of the per capita monthly family income, which the individuals must prove to participate in the program. besides, the auxílio brasil program shall remain in force until december 2022, when bolsonaro's current term as president ends.77 so far, bolsonaro has enacted some regulations. the first is the provisional measure nr. 928 of march 2020, which severely impaired the fundamental right of access to public information. the second is the provisional 75 eduardo piovesan & pierri triboli, “congresso derruba vetos sobre auxílio emergencial e internet para alunos de escolas públicas”, câmara dos deputados (june 2021), online: . 76 uol, “bolsonaro diz que vai vetar auxílio extra de r$600 se câmara aprovar””, uol (11 june 2020), online: . 77 marcelo tuvuca, “bolsa família x auxílio brasil: como separar programa social do eleitoral””, cnn brasil (17 november 2021), online: . 100 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues measure nr. 936 of april 2020, which authorized salary reduction and suspension of employment contracts. the third is the implementing decree nr. 10.344 of may 2020, which defined barbers and hair salons, and fitness studios as essential activities during the pandemic. in addition, in march 2021, he filed a lawsuit (direct action of unconstitutionality nr. 6.764) against restrictive measures to combat the covid-19 pandemic laid down by state decrees because such measures violated the principle of economic freedom. vi. castillo's populism in peru at the beginning of the 20th century, peru experienced one of the first populisms in the region, notably the government of guillermo e. billinghurst, which broke the oligarchical domain by way of considerable support from the popular urban sectors. despite its short duration, this regime managed to expand the social bases of the state through the effective political participation of underrepresented groups for the first time in peruvian history.78 in the 1930s, the classical populism of the political movement american popular revolutionary alliance (apra) emerged. later, a political openness period began in the aftermath of the military government (19681975), which also resorted to populist tactics. however, the populist phenomenon has persisted, manifesting itself differently, especially in alan garcía's government between 1985 and 1990 and, subsequently, in alberto fujimori's neo-populist government between 1990 and 2000. the populist tradition is, in large part, a reflection of this weak institutional development, emerging because of the need to engage tacit support of the population without conceding political power. historically, it has proved exceptionally difficult in peru to approximate an institutionalized political consensus, a situation that reflects the profound social, regional, and ethnic divides that have long been so characteristic of this society.79 78 osmar gonzales, supra note 16 at 84-85, 97. 79 john crabtree, supra note 41 at 166. 101 | lentera hukum based on classical populism, alan garcía defended an interventionist and expansionist economic policy. however, he could not resist the acute financial crisis that undermined the legitimacy of his government.80 fujimori's administration addressed the hyperinflation problem and returned to satisfactory economic growth rates by implementing neoliberal policies. moreover, he achieved popularity through the disarticulation of sendero luminoso and his anti-criminality and corruption agenda. however, fujimori's government was marked by abuses and unlawful acts. the 1992 coup led to the breach of the democratic order. the adoption of the 1993 constitution confirmed the exacerbated concentration of power in the executive at the expense of the legislative and judiciary, which had their rights and prerogatives drastically diminished.81 in 2009 alberto fujimori was sentenced to 25 years in prison for severe human rights violations perpetrated during his government against the guerrillas in the 1990s.82 in short, fujimori's regime can be described as an authoritarian neoliberal civil government at the service of the ruling elites, which culminated in the weakening of peru's institutions. the political events in peru in the first two decades of the 21st century show that "fujimorism may no longer be a reckoning force, but populism and a rejection of the political elite are still strong influences within the country."83 after 2006 fujimorism reemerged with keiko fujimori's election to the congress. although the fujimorist majority had the seats in congress, she lost two presidential elections in 2011 and 2016. accusations of corruption targeted several former presidents between 2001 and 2016,84 80 ibid at 171. 81 ibid at 173. 82 on 17 march 2022 peru constitutional court decided to restore a pardon granted by former president pedro pablo kuczynski in 2017 and release former president alberto fujimori. the pardon was based on humanitarian grounds due to fujimori’s advanced age. carlos bejar-garcia, “populism and peru: how a dangerous ideology caused the country’s recent instability?”, harvard international review (29 march 2021), online: . 83 ibid. 84 in some cases, there were accusations of lawfare’s practices, namely political persecution and biased judgments. see rodolfo borges et al, “processos contra expresidentes na américa latina, um desafio para a credibilidade da justiça””, el país 102 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues which caused the return of popular support for the populist rhetoric contrary to the traditional corrupt politics. in 2016 pedro pablo kuczynski was elected president but impeached soon after in march 2018 because of corruption charges. his vice president, martín vizcarra, took on the presidency. in 2019, he called for new parliamentary elections, whereby a congress allied with vizcarra's anti-corruption populism replaced the fujimorist majority. nonetheless, in november 2020, this same congress impeached president vizcarra, resulting in massive and violent protests and consequently in the resignation of interim president manuel merino, whom francisco sagasti substituted until the april 2021 presidential elections.85 traditionally south american populist leaders originate from the middle class or the oligarchical sectors of society.86 pedro castillo is, therefore, an exception: a rural schoolteacher, a campesino. he won the 2021 presidential elections against keiko fujimori, who faced her third defeat since 2006.87 castillo appeared as an outsider, an anti-establishment candidate, and supported rural social movements and unions. it is indeed a revolutionary fact in peruvian political history.88 three key factors that influence elections are the popular sentiment against traditional politics, the high number of covid-19 deaths, and the effects of the economic crisis. besides, the situation of the mining sector was another central issue for the elections.89 mining has traditionally been the most pivotal sector of peru's economy. the expansion of the sector is, (23 april 2021), online: . 85 carlos bejar-garcia, supra note 82; galimberty ponce flores, supra note 10 at 227. 86 osmar gonzales, supra note 16 at 99. 87 keiko fujimori obtained the majority of the votes cast in lima but still could not win the elections. her rejection is explained by the connection made between her candidacy and the authoritarian regime of her father, and traditional peruvian politics. 88 alonso gurmendi, “understanding pedro castillo: a guide for the global north," opinio juris (16 june 2021), online: . 89 verónica hurtado & maxwell a cameron, “the mining in the 2021 peruvian election” (2021) 52:4 lasa forum 45. 103 | lentera hukum however, linked to social conflicts. local communities from areas near the mining sites denounce the activity's harmful social and environmental effects. also, they demand the economic redistribution of benefits and effective participatory rights in mining policies. both presidential candidates–pedro castillo and keiko fujimori–presented different campaign strategies toward the voters of mining regions. castillo advocated higher taxes for the mining industry, which could guarantee robust state development policies for mining communities. moreover, he stressed the importance of communities' consultation processes on mining activities in their home areas. castillo's campaign proposal was to alter the revenues distribution of the mining sector so that 70% would be allocated to the state to finance social and development programs. the electorate welcomed such a proposal, emphasizing the state's role, mainly by marginalized sectors more severely affected by the socio-economic crisis resulting from the covid-19 pandemic. in turn, fujimori proposed a radical change in the benefits redistribution system by creating a program of direct transfers of benefits to the families living close to mining areas. this proposal openly differed from her private investor-friendly economic agenda. besides, it would not change the power dynamics of the state, mining companies, and local communities. in contrast, castillo's proposal highlighted the role of communities and the state in decisions and policies related to mining activities. as a result, castillo obtained more than 65 percent of the vote in mining areas in the second round. as hurtado and cameron state: "given castillo's narrow margin of victory, fujimori's inability to sway voters in the mining corridor likely cost her the election."90 the main legislation regulating mining activities in peru is the 1992 general mining law.91 in order to implement castillo's proposed legal changes would be necessary concerning the tax regime and benefits redistribution system. however, it would not challenge the entire mining 90 ibid at 45. 91 supreme decree nr. 014-92-em (ley general de minería) was approved by . 104 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues sector model as fujimori's proposal intended. regarding strengthening the communities' participatory rights, there is already legislation in force, namely the prior consultation law92 and the law for the national system of environmental evaluation93, which foresees prior, free and informed indigenous peoples' and communities' participation in environmental impact processes. however, the effective implementation of these participatory rights remains to be secured by the government. the peruvian constitutional basis is set down according to the main principles of a democratic state governed by the rule of law. article 1 of the constitution stipulates that respect for human dignity is the highest purpose of the state and society. also, the following provisions of title 1 cover the core fundamental rights recognized by every democratic constitutional state. among them, the universal right to water and the integration of ethnic communities deserve a special mention because they are rights not commonly enshrined in most world constitutions. the judiciary is independent, and the constitution provides for legislative oversight of the executive. for example, it is enshrined through the right to ask key state authorities for any information (article 96) and the right to initiate investigations on any matter of public concern (article 97). these are essential mechanisms for opposition and legislative minorities to exercise scrutiny over the government's actions and omissions. moreover, the constitution anticipates checks and balances powers, such as the legislative veto override and the removal procedures of the constitutional court and the head of state (articles 99, 100, and 108), and the constitutional court’s competence to control the constitutionality of legislation (articles 202-204). castillo relies on key constitutional mechanisms, such as constitutional amendments and popular referendum, to implement his inclusionary but conservative populism. like brazil, in peru, the relationship between the 92 law nr. 29785 (ley de consulta previa) published in 2011 . 93 law nr. 27446 (ley del sistema nacional de evaluación de impacto ambiental) published in 2001 . 105 | lentera hukum executive and legislative powers is based on coalitional presidentialism, and the constitution is also rigid, according to article 206 of the peruvian constitution.94 article 32 of the constitution states that a referendum can make some decisions. it encompasses deciding proposals of constitutional amendments, the approval of binding rules, municipal ordinances, and issues concerning the decentralization process. the constitution expressly prohibits certain matters from being submitted to a referendum, such as the abolition or reduction of fundamental rights, tax and budget rules, and the content of international treaties in force. the current constitution is silent in the convention of a national constituent assembly. castillo subsequently submitted a proposal for a constitutional amendment regarding elaborating a new constitution by a national constituent assembly, called by popular referendum. the project of the new constitution should also be subjected to the popular vote. castillo adopts a left-wing populism and has endorsed an anti-corruption rhetoric95 and antagonism between rich and poor through his campaign's slogan, "no more poor people in a rich country."96 moreover, he defends a statecentered economic policy based on proposals for the mining sector's 94 any constitutional reform initiative must be adopted by congress through an absolute majority of the legal number of its members and must be ratified by a referendum. the referendum may be exempted when the consent of congress is obtained in two successive regular sessions, with a favorable vote of greater than twothirds of the legal number of congress members in each case. a law concerning a constitutional reform shall not be objected to by the president of the republic. the right to initiate a constitutional reform corresponds to the president with the approval of the cabinet, congressmen, and a number of citizens equivalent to threetenths of a percent (0.3%) of the voting population, with their signatures being verified by the corresponding electoral authority”. see constitute project, “comparative constitutions project, peru’s constitution of 1993 with amendments through 2021”, constitute project (2021), online: ; italo beltrão sposito, “what does our recent past tell us about the future of peruvian democracy?”, e-international relations (24 august 2021), online: . 95 perú libre, “pedro castillo presidente. plan de gobierno: perú al bicentenario sin corrupción”, perú libre (7 april 2021), online: . 96 ibid. 106 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues nationalization and income redistribution measures. also, castillo argues for a conservative agenda regarding human rights.97 during his campaign, castillo spoke against abortion rights, the legalization of same-sex marriage, and counter-majoritarian institutions, namely the constitutional court. it could bring castillo closer to right-wing populist leaders,98 even if it is not the case. while holding the presidency, castillo committed with his coalition government to respect judicial independence and human rights, just as to guarantee the private investments in the nationalization of the mining sector. it indicates castillo's clear political perception about the importance of making compromises to secure governability through parliamentary majority support.99 since the beginning of his administration, castillo has faced a crisis between the legislative and executive bodies. his government meets a radical right-wing opposition that controls the congress, supported by the media100 and the military. for this reason, the support of the popular sectors is fundamental for the maintenance of his government. recently castillo decided to replace guido bellido with mirtha vásquez as his new cabinet chief. it is aligned with the center and the market101 but farther from castillo's party perú libre.102 97 gestión, “pedro castillo está en contra del enfoque de género en el currículo escolar””, gestión (7 april 2021), online: . 98 alonso gurmendi, supra note 88. 99 ibid. 100 elaine tavares, “peru: mais um ataque da direita contra o governo”, iela (november 2021), online: . 101 alejandra puente, “perú: presidente castillo en busca de la gobernabilidade”, diálogo político (october 2021), online: . 102 elaine tavares, supra note 100. 107 | lentera hukum vii. conclusion in brazil and peru, populism is a persistent phenomenon in historical state formation. the populist strategy can be identified along with the history of both countries and today under regimes of different ideological orientations, notably the governments of jair bolsonaro and pedro castillo. brazilian and peruvian societies are highly polarized, implying a democratic erosion context. the constitution plays a crucial role for the two leaders. they seek to implement their respective agendas through constitutional amendments by using constitutional reforms or adopting a new constitution based on a popular referendum. however, certain features of the politics of constitutional design of both countries—for instance, the coalitional presidentialism and the constitutional rigidity—hinder the governments from fulfilling their goals and oblige them to participate in political negotiations and concessions. castillo has shown himself open and willing to make compromises, possibly following the example of the mediating figures of south american classical populist leaders. in contrast, bolsonaro is a reactionary populist who tends to rule by force and intimidation to cause social regression regarding human rights and the rule of law. acknowledgments none. competing interests the author declared that she has no competing interests. references adriano de oliveira othon, “indicators of authoritarian behavior of political leaders. the bolsonaro case (2019-2020)” (2021) 11 anuario latinoamericano – ciencias políticas y relaciones internacionales 83. 108 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues alejandro josé groppo, the two princes: juan d. perón and getulio vargas: a comparative study of latin american populism (villa maría: eduvim, 2009). alejandra puente, “perú: presidente castillo en busca de la gobernabilidade”, diálogo político (october 2021), online: . alon harel, "courts in a populist world," verfassungblog (27 april 2017), online: . alonso gurmendi, “understanding pedro castillo: a guide for the global north," opinio juris (16 june 2021), online: . alysson leandro mascaro, crise e golpe (são paulo: boitempo, 2018). ana julia bonzanini bernardi & andressa liegi vieira costa, “populismo e fake news na era da pós-verdade: comparações entre estados unidos, hungria e brasil” (2020) 28 cadernos de campo rev 385. arjun appadurai, “democracy fatigue” in the great regression (cambridge: polity, 2017) 1. arno dal ri jr & luciene dal ri, “reception of norms of international law in the brazilian constitutional experience: doctrinal conceptions about executive power overlays between the empire and the republic (18241988)” (2020) 40:2 giornale di storia costituzionale / journal of constitutional history. carlos bejar-garcia, “populism and peru: how a dangerous ideology caused the country’s recent instability?”, harvard international review (29 march 2021), online: . carlos de la torre, “in the name of the people: democratization, popular organizations, and populism in venezuela” (2013) 95 erlacs caribe 27. clèmerson merlin clève, "the national security law and the defense of democratic institutions in brazil," blog of the international journal of constitutional law (april 2021), online: . constitute project, “comparative constitutions project, peru’s constitution of 1993 with amendments through 2021”, constitute project (2021), online: . denny indrayana, “indonesian constitutional reform 1999-2002”, kompas (2008). eduardo piovesan & pierri triboli, “congresso derruba vetos sobre auxílio emergencial e internet para alunos de escolas públicas”, câmara dos deputados (june 2021), online: . elaine tavares, “peru: mais um ataque da direita contra o governo”, iela (november 2021), online: . ernesto laclau, “la deriva populista y la centroizquierda latinoamericana” (2006) 205 nuso 56. francisco corrêa weffort, o populismo na política brasileira, 5th ed (rio de janeiro: paz e terra, 2003). galimberty ponce flores, “peru” in the 2020 international review of constitutional reform (austin: university of texas, 2021). gestión, “pedro castillo está en contra del enfoque de género en el currículo escolar””, gestión (7 april 2021), online: . guilherme simões reis, “necropsy on brazilian democracy” (2021) 11 anuario latinoamericano – ciencias políticas y relaciones internacionales 43. italo beltrão sposito, "what does our recent past tell us about the future of peruvian democracy?", e-international relations (24 august 2021), online:. 110 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues jayus, jayus & muhammad bahrul ulum, “presidential power’s limitation to emergency provisions in indonesia” (2020) 8:2 jurnal cita hukum 343–362. jessé souza, a radiografia do golpe (rio de janeiro: leya, 2016). john crabtree, “populisms old and new: the peruvian case” (2000) 19:2 bulletin of latin american research 163. josé álvaro moisés & francisco weffort, crise da democracia representativa e neopopulismo no brasil (rio de janeiro: konrad adenauer stiftung, 2020). “clarifying a contested concept: populism in the study of latin american politics” (2001) 34:1 comparative politics 1. kurt weyland, “neopopulism and neoliberalism in latin america: how much affinity?” (2003) 24:6 third world quarterly 1095. lilia moritz schwarcz, sobre o autoritarismo brasileiro (são paulo: companhia das letras, 2019). marcelo tuvuca, “bolsa família x auxílio brasil: como separar programa social do eleitoral””, cnn brasil (17 november 2021), online: . mattias kumm, “how populist authoritarian nationalism threatens constitutionalism or: why constitutional resilience is a key issue of our time," verfassungblog (december 2018), online: . max stabile & marisa bülow, “o velho não morreu, o novo já está aqui: informação e participação digital na era do bolsonarismo” in governo bolsonaro: retrocesso democrático e degradação política (belo horizonte: autêntica, 2021) 481. oscar vilhena vieira, a batalha dos poderes (são paulo: companhia das letras, 2018). osmar gonzales, “los orígenes del populismo latinoamericano. una mirada diferente” (2007) 24:66 cuadernos del cendes 75. paul blokker, “populism as a constitutional project” (2019) 17:2 international journal of constitutional law 536–553. 111 | lentera hukum paul blokker, “varieties of populist constitutionalism: the transnational dimension” (2019) 20:3 german law journal 332–350. perú libre, “pedro castillo presidente. plan de gobierno: perú al bicentenario sin corrupción”, perú libre (7 april 2021), online: . pippa norris & ronald inglehart, cultural backlash: trump, brexit, and authoritarian populism (cambridge/new york: cambridge university press, 2019). ranier bragon, “bolsonaro’s conservative projects fail to gain steam in congress," folha de são paulo (10 september 2019), online: . ricardo kertzman, “custo bolsonaro: dólar, inflação, juros, desemprego e fome nas alturas””, isto é (7 october 2021), online: . rodolfo borges et al, “processos contra ex-presidentes na américa latina, um desafio para a credibilidade da justiça””, el país (23 april 2021), online: . rodrigo uprimny, “the recent transformation of constitutional law in latin america: trends and challenges” (2011) 89 texas law review 1587. rosa ristawati & radian salman, “indonesia” in the 2020 international review of constitutional reform (austin: university of texas, 2021) 148. rosenblatt, paulo, “the process of legislative drafting in a civil law jurisdiction: a case study of brazil” (2012) 1 international journal of legislative drafting and law reform 157. rosenn, keith s, “federalism in brazil” 43 duquesne law review 23. supremo tribunal federal, “stf confirma anulação de condenações do expresidente lula na lava jato”, supremo tribunal federal (april 2021), online: . 112 | populist constitutionalism in brazil and peru: historical and contextual issues théo fournier, “from rhetoric to action, a constitutional analysis of populism” (2019) 20 german law journal 362. tribunal superior eleitoral, “o caminho da prosperidade. proposta de plano de governo (2018”, tribunal superior eleitoral (2018), online: . uol, “bolsonaro diz que vai vetar auxílio extra de r$600 se câmara aprovar””, uol (11 june 2020), online: . verónica hurtado & maxwell a cameron, “the mining in the 2021 peruvian election” (2021) 52:4 lasa forum 45. vicente vilardaga & fernando lavieri, “a implacável volta da fome”, isto é (22 october 2021), online: . zaverucha, jorge, “the 1988 brazilian constitution and its authoritarian legacy: formalizing democracy while gutting its essence” (1998) 15:1 journal of third world studies 105–124. zoltán szente, “populism and populist constitutionalism” in populist challenges to constitutional interpretation in europe and beyond (london and new york: routledge, 2021) 4. lentera hukum, volume 5 issue 2 (2018), pp. 247-264 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i2.7534 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2018 hukum dan bahasa: refleksi dan transformasi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya1 james reinaldo rumpia university of lampung, indonesia jamesreinaldor@gmail.com h. s. tisnanta university of lampung, indonesia s.nymus@yahoo.com abstract the regulation of economic, social and cultural rights is always intertwined with the language. a language has a significance in the dimension of the recognition of protection and the fulfillment of rights through the legal certainty of text. the text of the law is a commitment of rights fulfillment. structure and understanding space of the text is directed to predict and reach the needs of the fulfillment of the rights. states in the context of the fulfillment of rights must be able to realize legal texts that are aligned and responsive. a legal text that favors the fulfillment of the civil rights, as well as reaching the dynamic that can reduce the fulfillment of rights. the text of the law through language that reflects and transforms elements of the economic, social, and cultural right, ie freedom, availability, accessibility, and conformity. but often the language and legal text formulated are inconsistent and uncertain. language as a tool of transformation of rights it becomes a tool that shackles. this issue requires an understanding of intertextuality with respect to the text of the law. one of the strategies is by mapping the elements in the text of the law, which include: principles, standards, and concepts as a medium for the facilitation of values and legal goals. the dichotomy of this element is intended to understand relationships that can affect the accuracy of meaning to reflect the purpose of formulating the text of the law. the weakness of legal texts can thus be reconstructed in responsive, progressive and communicative spaces and structures. keywords: language, law text, reflection, transformation, socio-economic and cultural rights. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: april 30, 2018 revised: may 03, 2018 accepted: july 16, 2018 1 naskah ini pernah dipresentasikan di konferensi sepaham 2017 dengan beberapa revisi yang berasal dari proses konferensi dan review pada jurnal ini. how to cite: rumpia, james reinaldo & h. s. tisnanta. “hukum dan bahasa: refleksi dan transformasi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya” (2018) 5:2 lentera hukum 247-264. 248 | hukum dan bahasa: refleksi dan transformasi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya i. pendahuluan dimensi pemenuhan hak sosial-ekonomi berada dalam formalitas kerangka regulasi. kerangka regulasi menentukan dan merefleksikan sejauh mana tanggung jawab negara dalam pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak warga negaranya. tanggung jawab negara tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kemandirian, kebebasan dan kesejahteraan bagi warga negara. james a griffin menyebutkan bahwa hak asasi manusia mengarah pada satu atau ketiga tujuan sekaligus, yakni: kemandiriaan, kebebasan, dan kesejahteraan autonomy. 2 hak sosial ekonomi pada umumnya akan berfokus pada kesejahteraan di mana kesejahteraan tidak akan lepas dari kebebasan dan kemandirian. warga negara tidak akan sejahtera jika mereka terbelenggu dan masih bergantung pada pihak-pihak lain. usaha perwujudan nilai dan tujuan pemenuhan hak ini, bukan hanya dapat dilihat pada cara bekerjanya sebuah regulasi. namun juga harus diperhatikan dalam bekerja formulasi bahasa. kerangka regulasi merupakan kompilasi konsep atau pengertian yang disusun melalui bahasa. andrei marmor menyebutkan bahwa bahasa membangun konsepsi dari klasifikasi, menyusun taksonomi dari berbagai aspek yang ada dalam aktivitas sosial, ataupun mengajak orang-orang dalam kondisi tertentu. 3 ini menegaskan bahwa hukum membutuhkan konsep-konsep sebagai struktur dan ruang pemahaman. pada sisi lain, konsep ini berkedudukan secara praktis sebagai medium prediksi dan jangkauan atas prilaku masyarakat dalam kepastian formal. konsep yang dibangun demi fungsifungsinya tidak dapat dilepaskan atas kaidah bahasa. semantik (arti tanda), sintaktik (relasi bentuk/struktur tanda) dan pragmatik (tujuan tanda), sebagaimana diungkap brugink tidak dapat dipisahkan satu sama lain. 4 arti bahasa dibangun di atas struktur bahasa, dan dibangun demi tujuan tertentu. hal yang juga diperhatikan atas kaidah bahasa adalah hukum membutuhkan kaidah bahasa yang khusus. kaidah bahasa yang dibutuhkan hukum, cenderung menampilkan dominasi pada sisi teknis. bahasa untuk hukum membutuhkan bahasa yang mampu menjamin terselenggaranya perilaku masyarakat, sesuai dengan kaidah dan cita hukum yang dikehendaki. hal ini diwujudkan oleh bahasa untuk hukum atau dikenal sebagai bahasa hukum melalui sisi daya paksanya. bahasa hukum diungkap oleh andrew halpin sebagai berikut: so, the basic characteristic of legal language found in both the crude and sophisticated forms of legal propositions is that it expresses a requirement of conduct from a person. it tells people what to do. with some degree of authority. 5 2 james griffin, on human rights, (new york: oxford university press, 2008), hlm. 95. 3 andrei marmor, social convention from language to law, (new jersey: princetown university press, 2009), hlm. 95. 4 jj. brugink, refleksitentang hukum pengertian-pengertian dasar dalam teori hukum, penerjemah: b. arief sidharta, (bandung: citra aditya bakti), hlm. 38. 5 andrew halpin, language, truth and law, dalam michael freeman dan fiona smith, law and language current legal issue volume 15, (united kingdom: oxford university press, 2013), hlm 64. 249 | lentera hukum karakter dari bahasa hukum ditemukan dari bentuk preposisi hukum yang mengekpresikan kehendak dari seseorang untuk melakukan sesuatu. hal ini diwujudkan melalui derajat otoritas tertentu. rekayasa perilaku masyarakat diarahkan melalui bahasa direktif. bahasa yang mendorong masyarakat, untuk tunduk dan patuh dalam kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. daya paksa yang dimiliki ini juga bergantung pada kejelasan dan ketegasan formulasi bahasa. hal ini menentukan pada pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak. tulisan ini membahas tentang kepastian yang disediakan teks hukum dalam kerangka regulasi dalam pemenuhan hak sosial ekonomi budaya. uraian terhadap hal ini akan dimulai dari refleksi terhadap relasi fungsional teknis antara bahasa dan kerangka regulasi. adapun uraian selanjutnya berkenaan dengan refleksi terhadap keterbatasan bahasa dalam formulasi. bahasa seringkali diketahui mengalami kemenduaan atau ambigu dalam menyampaikan makna yang dikehendaki. hal ini dapat tergambar dari pilihan term maupun penempatan konstruksi yang tidak tepat dalam mempertegas konsep hak dan tanggung jawab negara. bahasa yang seharusnya menjadi ekpresi, informasi, dan direksi terhadap jaminan hak, namun justru menjadi sumber ketidakpastian yang membelenggu pemenuhan hak dalam formalitas. ii. dimensi formal-teknis kerangka regulasi dimensi formal tidak dapat diabaikan dalam persoalan pemenuhan hak sosial ekonomi. sebuah kenisyaan bahwa momen politik idiil disebutkan oleh meuwissen yang memuat nilai dan tujuan akan bersanding dengan momen teknikal. 6 prinsip kehidupan yang layak misalnya dalam deklarasi universal ham memerlukan aspek formal, untuk berlaku secara sah di masyarakat. 7 aspek formal menjadi permulaan atas komitmen penyelenggaraan dan pemenuhan hak oleh negara. momen teknikal yang dimaksud misalnya dapat dilihat pada ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan. materi yang hendak diatur atau dijamin, harus tunduk pada kaidah yang tepat untuk dapat diaplikasikan. namun momen teknis bukan berarti hanya terbatas pada rumusan naskah akademik, rapat pembahasan, hingga penetapan. momen teknis dapat diartikan pada usaha bertahap, penyusunan materi prinsip hingga sampai pada kenyataan masyarakat. materi yang disusun harus benar-benar dapat merefleksikan semangat/prinsip pemenuhan hak. kondisi ini bahkan menjadi perhatian khusus dalam komentar umum nomor 9 konvenan internasional hak sosial ekonomi budaya tentang pelaksanaan konvenan di dalam negeri. pendekatan negara dalam menciptakan ukuran-ukuran menentukan untuk memunculkan kondisi khusus yang dibutuhkan untuk mewujudkan nilai dan tujuan dalam konvenan. 8 posisi negara 6 meuwissen, tentang pengembangan hukum, ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat, terjemahan b arief sidharta, (bandung: refika aditama, 2013), hlm 10. 7 deklarasi universal hak-hak asasi manusia pasal 25. lihat juga kovenan internasional hak sosial ekonomi dan budaya. 8 komentar umum no 9 pelaksanaan kovenan di dalam negeri dalam komentar umum konvenan internasional hak sipil politik-hak ekonomi sosial budaya, (jakarta: komnas ham, 2009), hlm 136. 250 | hukum dan bahasa: refleksi dan transformasi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya dimaksudkan untuk bersikap afirmatif merespon ketertinggalan dan keterbatasan yang mungkin menghalangi pemenuhan hak. di sisi lain, ukuran/standar dimaksudkan sebagai rangkaian proses yang konsisten. dalam perwujudan hak ekonomi misalnya disebutkan oleh shareen hertel dan lanse minkler tidak dapat diwujudkan secara tiba-tiba namun dapat diwujudkan secara progresif bergantung ketersediaan sumber daya dan pembangunan. 9 penciptaan standar merupakan langkah awal, dari transplantasi hak. 10 standar berkedudukan sebagai cara melaksanakan prinsip dengan pertimbangan-pertimbangan ideal. tolok ukur terpenuhinya prinsip juga dengan demikian, berada di dalam standar. sekalipun standar terbagi ke dalam standar kumulatif (pemenuhan secara keseluruhan poin), dan standar partikular (cukup salah satu poin terpenuhi). namun konteks pemenuhan hak ekosob menuntut terpenuhinya standar secara menyeluruh. pemenuhan hak sosial ekonomi, adalah satu kesatuan proses yang memberikan dan menyedian kebebasan dan kemandirian bagi pemegang hak, maka secara berkelanjutan standar menjadi kesempatan untuk memperbaiki kualitas kehidupan. contoh standar kumulatif tentang prinsip hidup layak warga negara. prinsip hidup layak dapat dikatakan telah terpenuhi jika tersedia dan terpenuhinya akses kesehatan; tersedia dan terpenuhinya aspek ekonomi rakyat; tersedia dan terpenuhinya akses kesehatan rakyat. ketiga poin tersebut wajib dipenuhi untuk mencapai kehidupan layak yang ideal. kedudukan standar dalam kondisi demikian tidak cukup untuk dapat memberikan kepastian pelaksanaan prinsip dalam lapangan kenyataan masyarakat. standar pada sisi lain perlu dibangun dalam kerangka relasional, dan kesatuan. keberadaan standar sebagai ukuran pemenuhan hak memerlukan kesatuan dalam bentuk atau konsep. konsep digambarkan sebagai medium, relasional dan kesatuan dari standar. b arief sidharta menyebutkan konsep sebagai representasi atau perwakilan objek yang ada di luar subjek. 11 subyek dan objek dipisahkan sebagai yang mengamati dan teramati. kerangka konsep sebagai struktur pandang subjek, terhadap objek yang disusun. konsep dapat dipahami dan dijelaskan dalam dua wujudnya, yakni melalui definisi dan klasifikasi. definisi menggambarkan tentang karakter dari konsep yang hendak dijelaskan. 12 sebagai contoh ciri-ciri dari hak sosial ekonomi adalah bertujuan mencapai hidup yang layak; tanggungjawab negara; pengakuan; perlindungan; relasi antar manusia. pada sisi lain yang dimaksud dengan klasifikasi adalah proses pemilihan dalam bagian-bagian tertentu. 13 hak sosial ekonomi terdiri 9 shareen hertel dan lanse minkler, economic right the terrain dalam shareen hertel dan lanse minkler, economic rights conceptual, measurement, and policy issue, (united state: cambridge university press, 2007), hlm 16. 10 relasi prinsip, standar, konsep dan hukum dapat dilihat pada pembahasan yang dilakukan oleh g.w paton, textbook of jurisprudence, second edition, (london: oxford university press, 1955), hlm 175. lihat adapun juga dapat dilihat dalam pembahasan yang dilakukan oleh satjipto raharjo tentang relasi asas, standar, pengertian, dan peraturan. lihat juga satjipto raharjo, ilmu hukum, (bandung: citra aditya bakti, 2014), hlm 41. 11 b arief sidharta, logika sebuah langka mengenal medan telaah, (bandung: refika aditama, 2008), hlm 21. 12 ibid, hlm 24. 13 ibid, hlm 26. 251 | lentera hukum atas hak atas pendidikan; hak atas pekerjaan; hak atas kesehatan; hak atas jaminan sosial. klasifikasi juga dimaksudkan untuk membagi tanggung jawab dan kewenangan atas institusi penyelenggara. gagasan tentang konsep baik dijelaskan dalam definisi, maupun dengan klasifikasi yang harus diperhatikan adalah ruang pemahamannya. konsep pada sisi teknis menurut g.w paton yakni tentang penetapan terhadap definisi dan luas aplikasi. 14 selaras dengan g.w paton membahas tentang luasan aplikasi, jj brugink melihat dari intensi (keseluruhan ciri) dan ektensi (obyek yang tercakup). brugink mendalilkan bahwa. 15 pertama, intensi menentukan ekstensi. keseluruhan ciri menentukan luasan dari obyek yang tercakup. sebagai contoh jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. pengertian tersebut menentukan bahwa yang termasuk adalah bentuk-bentuk perlindungan sosial, untuk seluruh rakyat, tujuan sekundernya pemenuhan kebutuhan dasar dan tujuan primernya hidup yang layak. kedua, intensi berbanding terbalik dengan ekstensi. semakin banyak ciri yang ditetapkan maka semakin sedikit objek yang tercakup di dalamnya. masih pada contoh jaminan sosial, namun ditambah dengan perlindungan sosial oleh pemerintah. perubahan ini berdampak pada perlindungan sosial hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh pihak lain. luas dibatasi dengan ciri-ciri yang spesifik, sehingga mengurangi wilayah aplikasi dari konsep. konsep yang dibangun tidak lepas dari kenyataan masyarakat. usaha membangun bukanlah representasi kenyataan sosial-masyarakat yang sesungguhnya dengan kenyataan sosial masyarakat. kenyataan dalam pandangan satjipto raharjo direduksi dalam konsep-konsep artifisial untuk menggambarkan kebutuhan rumusan. 16 kondisi asumtif ini menjadikan konsep dalam rumusannya dapat mengalami kesulitan. term (kumpulan kata) dalam membentuk konsep, sebagai contoh merupakan dilema tersendiri. kriterium dari term dapat berasal dari berbagai landasan seperti etika, moralitas, filosofi, budaya, sejarah bangsa dan negara. keberagaman dari landasan ini, tidak jarang menimbulkan perdebatan. 17 kondisi perdebatan landasan terhadap rumusan hak, ditanggapi oleh james griffin dengan pendapat sebagai berikut: we do not know. the term „human right‟ is nearly criterionless. there are unusually few criteria for determining when the term is used correctly and when incorrectly—and not just 14 g.w paton, textbook of jurisprudence. supra note 9, hlm 177. 15 jj. brugink, refleksi tentang hukum pengertian-pengertian dasar dalam teori hukum, supra note 3, hlm 54-55. 16 sajtipto raharjo, penafsiran hukum yang progresif, makalah untuk mahasiswa pdih undip dalam mata kuliah ilmu hukum dan teori hukum, pleburan, 20 januari 2005, hlm 5. 17 perdebatan yang terjadi dalam rumusan hak asasi manusia yang terjadi pada theorist dan praktisi antara lain: 1) hak asasi dengan standar minimal ataupun non-minimal; 2) berfungsi sebagai justifikasi paksaan internasional atau tidak; dan 3) proteksi terhadap kepentingan manusia atau kapasitas manusia. lihat marcus arvan, a better, “dual theory of human rights” 45: 1 philosophical forum hlm 22. javascript:__dolinkpostback('','mdb~~hlh%7c%7cjdb~~hlhjnh%7c%7css~~jn%20%22philosophical%20forum%22%7c%7csl~~jh',''); 252 | hukum dan bahasa: refleksi dan transformasi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya among politicians, but among philosophers, political theorists, and jurisprudents as well. the language of human rights has, in this way, become debased. 18 istilah ham hampir tanpa kriteria. ada beberapa kriteria yang bahkan tidak dapat ditentukan atas dasar benar maupun salah. hal ini tidak terjadi hanya pada politisi, namun pada filsuf, ahli politik dan hukum. term dari hak itu sendiri diungkap oleh griffin hampir mustahil, karena ketiadaan kriteria pasti. keanekaragaman landasan formulasi ini, dalam kenyataannya dapat dikesampingkan. kepuasan untuk semua pandangan akan hak bukanlah masalah yang patut diperpanjang. griffin mengingatkan kembali pada urgensi dari term yang disusun untuk praktikal. 19 term sebagai bagian dari definisi dan konsep, diperlukan untuk mengakui, dan menjaga keberlangsungan hak. tentu tanpa konsep, lalu bagaimana untuk menjamin hak yang dimaksud. hal ini yang menjadi alasan mengapa lebih diutamakan dalam membuat standar-standar hak dalam definisi. semua perjalanan rumusan tersebut mulai dari prinsip hingga pada konsep, berakhir pada teks hukum modern. hukum modern menjadi medium kepastian terhadap keberterimaan dan keberlangsungan definisi. komitmen untuk menjaga keberlangsungan tersebut diwujudkan melalui transformasi hak sosial-ekonomi, menjadi legal rights.. hak yang diakui dan dijamin negara melalui hukum. perubahan status demikian, menegaskan kedudukan hak yang tidak terlepas dari kewajiban. keberadaan hak pada seorang individu berarti kewajiban pada individu lainnya untuk menghormati hak tersebut. gagasan relasi hak dan kewajiban, pada tahap lanjut dapat ditemukan dalam pemikiran hla hart. legal rights beserta duties dalam pandangan hla hart diberikan sumber daya 18 james griffin, on human rights, supra note 1, hlm 14-15. 19 ibid, hlm 19. urgensi demikian dalam bahasa irving m copi, kenneth, dan cohen sebagai operational definition, yakni mendeskripsikan beberapa aksi atau operasi dengan term (kumpulan kata-kata). lihat irving m copi, carl cohen, kenneth mcmahon, introduction to logic, pearson new international edition, (united state: pearson education limited, 2014), hlm 97. prinsip standar konsep definisi klasifikasi teks hukum 253 | lentera hukum koersif, untuk menjamin kebebasan individual dan membatasi diri mereka untuk memiliki sumber daya koersif sendiri. 20 saat demikian, yang dimaksud oleh joseph raz sebagai bekerjanya fungsi sosial langsung dari hukum. 21 hak yang telah berada dalam naungan sumber daya koersif, akan bebas dari segala ancaman yang sifatnya diskriminatif. ketika sudah terbebas dari ancaman, maka ekplorasi dan usaha mengaktifkan fitur-fitur hak dapat terlaksana. daya paksa pada tahap minimal setidaknya dapat menciptakan kesetaraan prosedural, terhadap akses hak sosialekonomi dari warga negara. sebagai contoh jaminan akses kesehatan yang akan diterima, harus melewati serangkaian persyaratan dan prosedur yang sama bagi setiap orang. tanpa memenuhi persyaratan maka akses kesehatan tidak akan dipenuhi. namun gagasan daya paksa ini, sesungguhnya bukan hanya dimaksudkan bagi individu warga negara saja, ataupun dimaksudkan melindungi dari diskriminasi. gagasan terhadap hak melampaui legislasi dengan daya paksa yang tinggi. kewajiban negara secara aktif, tidak hanya menciptakan keseteraan melalui prosedurprosedur ataupun menjamin perlakuan nondiskriminatif. hal ini terkhusus pada hak sosial ekonomi, yang tidak cukup hanya bersandar pada perlindungan dari ancaman saja. hak sosial-ekonomi merupakan hak yang terus berkembang secara wacana dan kondisi, maka memerlukan penanganan yang juga mengikuti perkembangan zaman. sabine, mark gibney, dan steven c poe menegaskan tentang jaminan hak sosial, ekonomi adalah sifatnya positive obligation. 22 hak yang harus dipenuhi melalui keterlibatan aktif negara. hak sosial-ekonomi dalam pengertiannya merupakan hak yang membutuhkan pendekatan secara meluas. pendekatan meluas terhadap kewajiban negara didesain oleh persatuan bangsa-bangsa (pbb) dalam 3 nilai dasar yaitu to respect, to protect dan to fulfill. 23 negara dengan demikian tidak hanya berkewajiban melindungi warga negara dari sikap dan tindakan diskriminasi. namun juga memastikan bahwa hak sosial-ekonomi diakui, dilindungi, dan dipenuhi. hal ini misalnya dapat dipastikan dari komitmen mekanisme, yang tersedia dalam kerangka regulasi. eksistensi pengakuan hak hanya sebatas angan-angan di atas kertas, ketika mekanisme relasi tanggung jawab tidak jelas. aspek mekanisme mewakili tata cara yang memungkinkan hak sampai pada pemegang hak. pasal 45 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, menyebutkan bahwa kegiatan pemberdayaan harus memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan. rumusan ini seakan memberikan harapan bahwa ada pengakuan yang tegas terhadap peran perempuan. namun yang terjadi adalah dalam pasal-pasal berikutnya tidak dijelaskan sama sekali tentang sejauh mana tanggung jawab pemberdayaan yang dimaksud. rumusan ini tidak menetapkan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak perempuan. padahal jika 20 hla hart, concept of law (second edition), (oxford: oxford university press, 1997), hlm 269. 21 joseph raz, authority of law essay on law and morality, (new york: oxford press, 1979), hlm 167. 22 sabine c carey, mark gibney, dan steven c poe, the politics of human rights the quest of dignity, (new york: cambridge university press, 2010), hlm 49. 23 united nation, economic cultural and social rights handbook for national human rights institution, (new york: united nation, 2005), hlm 15-18. 254 | hukum dan bahasa: refleksi dan transformasi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya merefleksikan pada konteks hak ekosob, maka kebutuhan pemenuhan hak harusnya melampaui aspek pengakuan dan perlindungan. daya paksa dari hukum yang telah disebutkan, merupakan instrumen terluar untuk mengawal nilai-nilai hak tetap berada dalam kepastian pelaksanaan. hukum memberikan kepastian tidak hanya dari luar manusia, yakni bagaimana perilaku manusia direkayasa sesuai dengan tujuan hukum. manusia dan hubungan kausalitas (tertib kehidupan), melalui positivisasi menurut soetandyo dapat diwujudkan secara pasti. 24 ketika telah ditetapkan dalam hukum, relasi antar perilaku sudah pasti dapat diprediksi. kesalahan dan kegagalan dari rekayasa bahkan dimungkinkan dapat diprediksi. relasi hukum dan hak lebih dapat dikatakan, merupakan relasi imajinatif dan konkrit. hukum menciptakan asumsi ke depan, dan juga mempengaruhi cara pandang terhadap hak. hans kolstad menyebutkan bahwa relasi hukum dan hak, dapat berupa proses dan penilaian yang adil serta rehabilitasi (perubahan) terhadap masyarakat. 25 cara pandang terhadap hak dalam hal ini bergantung dari hukum yang menjaminnya. konsep subsidi untuk orang miskin dalam suatu aturan hukum misalnya membangun paradigma bagi penyelenggara, masyarakat, dan orang miskin, bahwa untuk memenuhi hak orang miskin adalah melalui subsidi. rekayasa yang dibangun demikian, bahkan dianggap kebenaran yang baku. ketika tiada subsidi yang pasti dan berkelanjutan, maka hak orang miskin tidak terpenuhi. ekpresi dalam simbol-simbol bahasa menjadi suatu hal yang esensial, dalam menentukan konteks jaminan hak. bahasa menjadi perlambang komitmen atas pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak. iii. bahasa dan dilema rumusan hak sosial, ekonomi, dan budaya bahasa menjadi konsekuensi logis, atas keberlangsungan dan jaminan hak sosialekonomi. kesadaran demikian berasal dari kedudukan bahasa, dalam kerangka regulasi. bahasa menjadi sisi terluar perwujudan konsep, pada realitas di masyarakat. tugas dan kedudukan bahasa untuk hukum tidak dapat disamakan dengan bahasa pergaulan sehari-hari. pergaulan sehari-hari tidak mempersoalkan masalah daya paksa, daya ikat, dan kepastian. bahasa pergaulan hanya berfokus pada tersampaikannya informasi. kemungkinan bahwa informasi tersebut akan dituruti dan diikuti sebagai aksi, merupakan persoalan masing-masing individu. hukum membutuhkan bahasa yang dapat menjamin, informasi yang diberikan dapat dipahami dan dituruti. fungsi bahasa untuk hukum sebagaimana diungkap christopher hutton, adalah stabilisasi terhadap operasional hukum. 26 hukum menghendaki rekayasa perilaku sebagai usaha 24 soetandyo wignjosoebroto, pergeseran paradigma dalam kajian-kajian sosial dan hukum, (malang: setara press, 2013), hlm 117. 25 hans kolstad, “the welfare state system confronted with the human rights principles” (2015) 37:2 social development issues-international consortium for social development, hlm 8. 26 christopher hutton, language, meaning and the law, (edinburg: edinburg university press, 2009), hlm 13. 255 | lentera hukum mewujudkan tujuan atau cita hukum. dengan demikian, bahasa untuk hukum cenderung diwujudkan dalam bahasa perintah, dibanding dengan bahasa ekpresi dan informasi. 27 kecenderungan lainnya adalah sisi teknis dari bahasa yang ditampilkan untuk menjawab kebutuhan hukum. bahasa teknis untuk hukum seringkali disebutkan sebagai bahasa hukum. setiap penyusunan peraturan perundang-undangan, harus tunduk pada kaidah tata bahasa khusus. pada konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, dikenal bahasa hukum dalam lampiran undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. bahasa hukum disebutkan memiliki enam cirri diantaranya lugas dan pasti, bercorak hemat, objektif, baku, definisi atau batasan cermat, dan kata bermakna tunggal atau jamak dirumuskan dalam bentuk tunggal. 28 formulasi yang ada nanti diharapkan tidak menimbulkan makna ganda. kaidah baku dalam ketentuan tentang bahasa ini yang menjaga makna dari kekaburan dan ketidakjelasan makna. ketika bahasa sudah dapat konsisten menjalankan kaidah baku ini, maka kepastian makna diasumsikan akan terjamin. cita hukum yang dibingkai dalam peraturan akan terwujud dan merekayasa masyarakat dalam ketertiban. harapan dan tujuan formalitas bahasa hukum melupakan keberadaan dirinya dalam realitas masyarakat yang cair. fokus pada formalitas dan teknisnya, justru menimbulkan keraguan atas kepastian yang dicita-citakan. bahasa hukum sebagaimana diungkap oleh olga burukina memiliki lima kontradiksi yaitu 29 kontradiksi linguistik, kontradiksi berasal dari fenomena sosial, kontradiksi dalam fenomena kultural, kontradiksi dalam diskursus hukum, 30 bahasa hukum mengalami kontradiksi ketika berhadapan dengan transplantasi hukum. 31 kontradiksi yang dialami oleh bahasa hukum inilah, yang kemudian menjadikan makna yang hendak disampaikan menjadi kabur atau ambigu. satjipto raharjo menyebutkan setidaknya ada tiga cacat akibat kemenduaan. 32 pertama, kemenduaan semantik, ketika kata dirumuskan terlalu umum. kedua, kemenduaan sintaktik, yang disebabkan penggunaan kata-kata “atau”, “dan”, “semua. ketiga, maksud yang disampaikan pembuat undang-undang tidak jelas. kondisi demikian bukan hanya membuat hak tidak terjamin, namun juga membahayakan hak untuk dilanggar atas pembenaran normatif. pengantar dilema bahasa, menjadi awal pembahasan terhadap dimensi hak sosialekonomi, yang berada dalam teks hukum. teks hukum yang dimaksud, akan difokuskan pada dua undang-undang, yakni undang-undang no 13 tahun 2011 tentang 27 b. arief sidharta, pengantar logika... hlm 128. 28 uu no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. contoh lain ketentuan bahasa hukum misalnya di amerika. american bar association menyebutkan setidaknya 4 (empat) ketentuan: mengorganisir untuk kenyamanan pembaca, menggunakan bahasa yang langsung dan mudah dipahami, menulis dalam kalimat pendek dan menggunakan kalimat aktif, serta menggunakan peraga pembantu (format tanya jawab, tabel, daftar vertikal, dan memfasilitasi kejelasan). dapat diakses dalam http://www.plainlanguage.gov/populartopics/regulations/aba.cfm. 29 olga burukina, “legal language: a realm of contradiction” (2012) 4: 2 journal contemporary readings in law and social justice, hlm 721-722. 30 ibid, hlm 722. 31 ibid. 32 satjipto raharjo, ilmu hukum, (bandung: citra aditya bakti, 2014), hlm 98. 256 | hukum dan bahasa: refleksi dan transformasi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya penanganan fakir miskin 33 dan undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. 34 kedua undang-undang dipilih sebagai contoh karena kedudukan erat dengan pemenuhan kehidupan yang layak bagi warga negara. kajian terhadap kedua undang-undang ini akan melihat pada pilihan kata dalam bahasa. bahasa yang diformulasikan telah cukup merefleksikan cita-cita pemenuhan hak, atau justru menciptakan kebimbangan terhadap jaminan hak. jika ham memang penting, maka akan ideal jika dirumuskan dalam hak yang spesifik. 35 komitmen dan tanggung jawab terhadap hak akan terlihat dari spesifikasi formulasi. penulis menambahkan dalam konteks bahasa seharusnya bahasa yang disusun merupakan bahasa yang mampu menunjukkan keberpihakannya kepada pemegang hak dan merespon gejala-gejala yang mungkin dapat mengganggu pemenuhan hak. dengan demikian, bahasa dalam teks hukum bukan bahasa yang dengan formalitasnya justru membelenggu ragam kondisi sosial, politik dan ekonomi di masyarakat. namun bahasa yang mampu membangun interelasi dan koherensi, antara berbagai prapemahaman atau label kultural maupun konteks dan kebutuhan pemenuhan hak masyarakat. hal ini diwujudkan dengan keberadaan bahasa yang mampu merefleksikan dan mentransformasikan standar-standar pemenuhan hak ekobsob yang meliputi kebebasan, ketersediaan, keteraksesan, dan kebersesuaian. berikut ini penjelasan tentang empat standar tersebut: a. kebebasan aturan formal dimaksudkan untuk menjelaskan sejauh mana tanggung jawab dan komitmen negara untuk menjamin hak. kebebasan yang dibelenggu kekuasaan melalui aturan formal boleh juga dipahami, sebagai cara sebuah kebebasan untuk dapat eksis atau dalam pandangan ernesto laclau sebagai paradox kebebasan dan kekuasaan. 36 namun bukan berarti dalam konteks pemenuhan hak berarti negara juga membatasi cara masyarakat untuk memenuhi hak ekosob. pola demikian hanya menciptakan ketergantungan yang semakin memiskinkan kemandirian warga negara, untuk mencapai kualitas hidup yang berkeadilan sosial bagi mereka. maka tugas negara adalah membebaskan golongan rentan dan lemah dari ketergantungan. 37 b. ketersediaan 33 undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin (lembaran negara republik indonesia nomor 83 tahun 2011, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5235 tahun 2011). 34 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (lembaran negara republik indonesia nomor 78 tahun 2003, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4301 tahun 2003). 35 amartya sen, “element of a theory of human rights” (2004) 32: 4 philosophy and public affairs hlm 345. 36 ernesto laclau, deconstruction, pragmatism, and hegemony, dalam simo crithley et all, deconstruction and pragmatism, (new york: routledge, 1996), hlm 54. 37 frans magnis suseno, etika politik prinsip moral dasar kenegaraan moderen, cetakan ke 8, (jakarta: pt gramedia pustaka, 2016), hlm 434. 257 | lentera hukum negara menjamin bahwa terpenuhinya kerangka pemenuhan hak, merupakan komitmen untuk menyediakan kebutuhan. kebutuhan yang dimaksud seperti fasilitas, institusi, lembaga, maupun organ yang mampu menunjang pemenuhan hak ekosob. dalam konteks pemenuhan hak pendidikan misalnya, unsur ketersediaan berkaitan dengan bagaimana negara mampu menyediakan fasilitas pendidikan untuk menunjang program pendidikan dengan jumlah yang cukup dan tepat. 38 negara dalam teks hukum harusnya menegaskan kewajiban untuk memenuhi hak, tanpa terhambat oleh keterbatasan terhadap ketersediaan sumber daya. a. keteraksesan sumber daya yang disediakan juga harus mampu diakses oleh setiap warga negara. kelemahan dan keterbatasan sebagai akibat persaingan struktur sosial masyarakat maupun pasar bebas, tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan adanya golongan yang tidak mendapatkan akses atas hak ekosob. dalam hal ini keteraksesan menekankan pada prinsip nondiskriminatif. 39 peran negara yang paling signifikan adalah dengan menciptakan kebijakan dan kerangka hukum afirmatif, yang merespon kebutuhan dan kelemahan yang mengakibatkan golongan tertentu menjadi terhambat dalam mengakses hak mereka. c. kebersesuaian peran negara menetapkan arah dan tujuan pemenuhan hak ekosob. tantangan yang muncul adalah pada kesesuaian standar dan cara yang dipergunakan untuk memenuhi hak. negara tak jarang terjebak pada standar kaku yang justru membelenggu atau bahkan menutupi kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. sebagai contoh dengan menetapkan bahwa pendidikan bertaraf internasional boleh diselenggarakan pada suatu negara berkembang, namun ternyata penetapan ini justru mendorong kapitalisasi pendidikan. pendidikan dengan embel-embel internasional berbahasa inggris, mendorong masyarakat untuk memilih sekalipun sangat mahal dan tidak sesuai. di sisi lain, lulusan dari sekolah-sekolah noninternasional menjadi semakin terpinggir dari struktur sosial yang didominasi pendidikan taraf internasional baik untuk menunjang status. dalam kondisi ini konsumsi atas pendidikan berubah melampaui kebutuhan aslinya, atau dalam pandangan jean baudrillard konsumsi digunakan untuk menuntupi situasi kelas yang sesungguhnya. 40 makna kebersesuaian hari ini memiliki tantangan terbesar dari dominasi simbol-simbol populer dan modern, dengan kemungkinan sangat tidak sesuai bagi masyarakat. negara harus memaknai kebersesuaian juga pada konteks kebutuhan mendasar, yang merefleksikan suatu keliyanan dan keberpihakan pada kaum rentan sebagai pemahaman menyeluruh terhadap pemenuhan hak. 41 38 naning mardiniah, et all, meneropong hak atas pendidikan dan kesehatan analisis situasi tiga kabupaten: indramayu, sikka, dan jayapura, (jakarta: cesda-lp3es, 2005), hlm 27. 39 ibid. 40 haryatmoko, membongkar rezim kepastian, (yogyakarta: pt kanisius, 2016), hlm 67. 41 dalam konteks pembangunan ekonomi dapat pula menggunakan pendekatan yang hari ini tidak sekedar mengedepankan aspek pertumbuhan ekonomi. pembangun inklusif dengan isu-isu kunci 258 | hukum dan bahasa: refleksi dan transformasi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya pengujian terhadap teks hukum yang mampu merefleksikan standar pemenuhan hak, dilakukan oleh undang-undang yang terkait dengan hak ekosob di indonesia. pertama, pembahasan mengenai undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. konsideran menimbang undang-undang ini menyebutkan bahwa tujuan undang-undang ini adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, memenuhi kebutuhan dasar yang layak kebijakan pembangunan nasional berpihak pada fakir miskin, integrasi dan koordinasi peraturan perundang-undangan penanganan fakir miskin. tujuan tersebut akan bergantung pada konsistensi bahasa dalam pasal per pasal. ada dua perhatian terhadap formulasi bahasa dalam undang-undang ini, yaitu tentang konsep penanganan kemiskinan dan tanggungjawab negara. konsep penangangan kemiskinan akan dilihat sejauh mana kejelasan, dan ketegasan terhadap wilayah penanganan kemiskinan. pada tataran tanggung jawab sejauh mana tanggung jawab yang dimiliki oleh negara, dalam mewujudkan tujuan penangangan kemiskinan sebagaimana disebutkan dalam konsideran. konsep dan tanggung jawab penanganan kemiskinan, mengalami ketidakjelasan rumusan, dan inkonsistensi makna dalam beberapa pasal. hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal di bawah ini. formulasi dalam undang-undang penanganan kemiskinan analisa terhadap ketidakjelasan dan inkonsistensi. pasal 8 ayat (1), menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. rumusan disebutkan tentang kriteria, namun kriteria yang dimaksud tidak ada. standar tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, seperti apa misalnya. negara harusnya memiliki kesepakatan khusus tentang kebutuhan yang dasar, sekalipun dalam rumusan yang umum. pasal 8 ayat (6), verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin. situasi dan kondisi tertentu yang dimaksud masih tidak jelas seperti apa. pada sisi ini hak fakir miskin, dapat dikecualikan dari kemungkinan-kemungkinan tidak terduga. pasal 9 ayat (1), seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. tuntutan tanggung jawab aktif ada pada fakir miskin yang tidak terdaftar. lalu bagaimana kewajiban negara, untuk melakukan pendataan ulang secara aktif, secara harus dipahami fakir miskin seringkali merupakan pihak yang terbatas dari akses. seperti: kemiskinan, partisipasi, kolaborasi, dan jaringan kerja mulai menjadi alternatif dalam perspektif pembangunan ekonomi. lihat tulus tambunan, pembangunan ekonomi inklusif sudah sejauh mana indonesia, (jakarta: lp3es, 2016), hlm 15. 259 | lentera hukum negara harusnya mempersiapkan langkah aktif untuk mengakomodir kebutuhan tentang pendataan, dan jangan sampai di kemudian hari hak yang tidak sampai dikarenakan tidak tersedianya akses oleh negara. pasal 9 ayat (2), kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. perubahan data turut dibebankan kepada keluarga, lalu bagaimana dengan peran dan tanggung jawab negara. pasal 12 ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. pasal 12 ayat (2) pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan. potensi diri yang dimaksud dan dikembangkan, tidak dijelaskan kadar pengembangannya. sekalipun pada pasal ini diberikan kebebasan, namun kebebasan harus memiliki standar untuk menilai sejauh mana pemenuhan atas kebebasan memilih potensi yang dimaksud. lebih lanjut berkenaan dengan bimbingan yang dimaksud pun tidak diuraikan. pasal 13 pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak. kelayakan seperti apa yang dimaksud, tidak ada kelanjutan pembahasan tentang hal ini. dalam kondisi tertentu persoalan kelayakan, akan berpotensi untuk disimpangi dengan alasan seperti ketersediaan sumber daya, dan masalah keuangan daerah yang tidak mencukupi. pasal 14 pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan. pelayanan yang dimaksud pun tidak diberikan batasan dan kriteria. hal ini seminimal mungkin pemerintah dan pemda menyediakan, maka telah telah dianggap memenuhi pelayanan. pasal 15 ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. perhatikan kata “baik dengan”, menandakan bahwa ada pilihan. tanggung jawab yang dimaksud dengan demikian pendeketan pelayanan masih belum ditetapkan. pasal 40 ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan fakir miskin pasal 40 ayat (2) keberadaan pasal ini, memperlihatkan inkonsistensi terhadap pasal-pasal sebelumnya. perihal pengawasan seharusnya selaras dengan pasal-pasal yang mendalilkan tentang tanggungjawab. 260 | hukum dan bahasa: refleksi dan transformasi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. ragam bahasa dari beberapa contoh pasal di atas, mengalami ketidakjelasan dan inkonsistensi ketika berkenaan dengan rumusan kriteria. setiap tanggung jawab dan konsep yang diformulasikan tidak dilanjutkan dengan formulasi lainnya. hal ini yang membuat konsep hak, hanya sampai pada pengakuan terhadapnya. perlindungan dan pemenuhan hak sosial ekonomi, terhadap fakir miskin terbatas pada kemungkinan yang diciptakan bahasa. pembahasan akan penggunaan ragam bahasa, dalam jaminan hak dilanjutkan pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (uu sistem pendidikan nasional). pasal 5 uu sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa warga negara memiliki setidaknya 5 hak dalam pendidikan, yaitu mendapat pendidikan bermutu, pendidikan khusus bagi yang memiliki kelainan, layanan khusus bagi daerah terpencil dan terbelakang serta masyarakat adat terpencil, pendidikan khusus bagi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. 42 gagasan tentang hak yang disediakan, turut pula melihat pada konsistensi yagn diekspresikan bahasa dalam pasal-pasal lainnya. berikut adalah contoh beberapa pasal terkait jaminan hak, yang ada di dalam uu sistem pendidikan nasional. formulasi dalam undang-undang sistem pendidikan nasional analisa terhadap ketidakjelasan dan inkonsistensi pasal 32 (1) pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. (2) pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. (3) ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. ketentuan dalam pasal ini hanya bentuk pengulangan terhadap ketentuan dalam pasal 5 uu sisdiknas. mekanisme maupun kriteria pendidikan khusus dan layanan khusus tidak diberikan. operasional dari pasal ini, sangat bergantung dari pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. hal ini membuka ruang ketidakpastian, terhadap jaminan hak pendidikan khusus maupun layanan khusus. 42 pasal 5 uu no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. 261 | lentera hukum pasal 34 (1) setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar. (2) pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. perhatikan kata “dapat”, dalam ayat (1). kata dapat merepresentasikan kemungkinan bisa iya mengikuti ataupun tidak mengikuti. adapun konsekuensinya adalah dapat memilih ikut ataupun tidak dalam pendidikan. negara harusnya bisa menjamin dengan tegas, hingga pada tindakan affirmatif untuk memaksa pihakpihak yang bertanggungjawab dalam pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak. pada ayat (2) terlihat inkonsistensi formulasi bahasa. “wajib belajar” disebutkan sebagai keharusannya jaminan pendidikan warga negara indonesia. namun ditambahkan klausul minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pemungutan biaya. lalu bagaimana komitmen akan wajib belajarnya. pasal 52 (1) pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. (2) ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. pengelolaan yang dimaksud dalam pasal ini tidak disertai dengan kriteria maupun spesifikasi tanggungjawabnya. bandingkan dengan pendidikan formal yang ditetapkan dengan spesifikasi dan kriteria tertentu di dalamnya. aspek kebebasan memang jelas diberikan melalui undang-undang ini, namun tidak sekedar membuka peluang tentang pendidikan nonformal. negara harusnya bisa menetapkan tujuan, dan orientasi dari diselenggarakannya pendidikan non-formal melalui standar-standar yang jelas. hal ini dimaksudkan juga untuk memperjelas tanggungjawab pemerintah dalam pengawalan dan pembinaan pendidikan non-formal. dari tabel di atas, terlihat bahwa orientasi penggunaan kata dan pilihan kata belum optimal untuk menjamin pemenuhan hak. fungsi bahasa masih digunakan untuk menampilkan dan mengekspresikan aspek formal saja. kebutuhan pada pemenuhan hak ekosob menuntut pada bahasa yang bukan hanya mengungkapkan pembagian tanggung jawab dan pihak-pihak yang berhak. namun keberadaan bahasa dimaksudkan sebagai instrumen yang mampu menjalin kebutuhan dan kepentingan pemegang hak, dalam keberpihakan sekaligus menjamin keberlanjutan nilai-nilai dasar hak ekosob, seperti kebebasan, keteraksesan, ketersediaan, dan ketersesuaian dalam kerangka yang intergratif. iv. kesimpulan kerangka regulasi pemenuhan hak sosial-ekonomi berhubungan dengan dimensi formal dan teknis. prinsip pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak tidak dapat begitu saja muncul dalam kerangka regulasi. proses bertahap harus dilalui oleh prinsip, untuk sampai pada konsep kerangka regulasi. prinsip harus diolah ke dalam standar-standar, 262 | hukum dan bahasa: refleksi dan transformasi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya lalu dijelaskan melalui definisi dan klasifikasi. dialektika teknis-formal ini kemudian direfleksikan dalam bahasa. bahasa dalam kerangka regulasi menggambarkan komitmen negara dalam mengawal hak seringkali tidak konsisten. kegagalan ini menjadikan pemenuhan hak tidak secara optimal direfleksikan tiap pasal dalam kerangka regulasi. sebagai contoh dalam uu penanganan fakir miskin dan sistem pendidikan nasional, bahasa mengaburkan beberapa poin tanggung jawab negara. tanggung jawab negara menjadi tidak operasional, dalam memenuhi tujuan pemenuhan hak sosial ekonomi, dan budaya. kondisi ini muncul dikarenakan bahasa hanya diposisikan dalam formalitas yang memaksa dan mengarahkan. bahasa dalam teks hukum harus diposisikan sebagai bahasa yang responsif dan berpihak kepada pemegang hak. hal ini diwujudkan dengan keberadaan bahasa yang mampu merefleksikan dan mentransformasikan dalam standar-standar pemenuhan hak ekobsob. pertama, kebebasan yang disertai tanggung jawab aktif dari negara, dan kebebasan yang mampu mengawal pemegang hak menuju kemandirian untuk meningkatkan kualitas hidup. kedua, bahasa yang mampu mempertegas ketersediaan kebutuhan dan fasilitas dalam pemenuhan hak. ketiga, keteraksesan yang tidak hanya membuka ruang persaingan bebas, namun keteraksesan dengan komitmen pemenuhan hak yang merespon kebutuhan bagi kaum rentan dan terpinggirkan. keempat, bahasa harus merefleksikan kebersesuaian berdasarkan praktik dan kaidah yang berlaku di masyarakat bukan sekedar merfleksikan simbol-simbol dominan, namun juga merfleksikan suatu keliyanan dan keberpihakan kepada kaum rentan sebagai pemahaman menyeluruh terhadap pemenuhan hak. daftar pustaka amartya sen, “element of a theory of human rights” (2004) 32: 4 philosophy and public affairs. andrei marmor, social convention from language to law, (new jersey: princetown university press, 2009). andrew halpin, language, truth and law, dalam michael freeman dan fiona smith, law and language current legal issue volume 15, (united kingdom: oxford university press, 2013). b arief sidharta, logika sebuah langka mengenal medan telaah, (bandung: refika aditama, 2008). christopher hutton, language, meaning and the law, (edinburg: edinburg university press, 2009). deklarasi universal hak-hak asasi manusia. ernesto laclau, deconstruction,pragmatism, and hegemony, dalam simo crithley et all, deconstruction and pragmatism, (new york: routledge, 1996). 263 | lentera hukum frans magnis suseno, etika politik prinsip moral dasar kenegaraan moderen, cetakan ke 8, (jakarta: pt gramedia pustaka, 2016). g.w paton, textbook of jurisprudence, second edition, (london: oxford university press, 1955). hans kolstad, “the welfare state system confronted with the human rights principles” (2015) 37:2 social development issues-international consortium for social development. haryatmoko, membongkar rezim kepastian, (yogyakarta: pt kanisius, 2016). hla hart, concept of law (second edition), (oxford: oxford university press, 1997). http://www.plainlanguage.gov/populartopics/regulations/aba.cfm. irving m copi, carl cohen, kenneth mcmahon, introduction to logic, pearson new international edition, (united state: pearson education limited, 2014). james griffin, on human rights, (new york: oxford university press, 2008). jj. brugink, refleksi tentang hukum pengertian-pengertian dasar dalam teori hukum, penerjemah: b. arief sidharta, (bandung: citra aditya bakti). joseph raz, authority of law essay on law and morality, (new york: oxford press, 1979) komentar umum konvenan internasional hak sipil politik-hak ekonomi sosial budaya, (jakarta: komnas ham, 2009). kovenan internasional hak sosial ekonomi dan budaya. marcus arvan, a better, “dual theory of human rights” 45: 1 philosophical forum. meuwissen, tentang pengembangan hukum, ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat, terjemahan b arief sidharta, (bandung: refika aditama, 2013). naning mardiniah, et all, meneropong hak atas pendidikan dan kesehatan analisis situasi tiga kabupaten: indramayu, sikka, dan jayapura, (jakarta: cesda-lp3es, 2005). olga burukina, “legal language: a realm of contradiction” (2012) 4: 2 journal contemporary readings in law and social justice . sabine c carey, mark gibney, dan steven c poe, the politics of human rights the quest of dignity, (new york: cambridge university press, 2010). sajtipto raharjo, penafsiran hukum yang progresif, makalah untuk mahasiswa pdih undip dalam mata kuliah ilmu hukum dan teori hukum, pleburan, 20 januari 2005. satjipto raharjo, ilmu hukum, (bandung: citra aditya bakti, 2014). shareen hertel dan lanse minkler, economic right the terrain dalam shareen hertel dan lanse minkler, economic rights conceptual, measurement, and policy issue, (united state: cambridge university press, 2007). soetandyo wignjosoebroto, pergeseran paradigma dalam kajian-kajian sosial dan hukum, (malang: setara press, 2013). tulus tambunan, pembangunan ekonomi inklusif sudah sejauh mana indonesia, (jakarta: lp3es, 2016). undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. javascript:__dolinkpostback('','mdb~~hlh%7c%7cjdb~~hlhjnh%7c%7css~~jn%20%22philosophical%20forum%22%7c%7csl~~jh',''); 264 | hukum dan bahasa: refleksi dan transformasi pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan. undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin undang. united nation, economic cultural and social rights handbook for national human rights institution, (new york: united nation, 2005). lentera hukum, volume 6 issue 2 (2019), pp. 267-278 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh v6i2.8033 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2019 law enforcement of criminal defamation through electronic media septavela gusti putri university of jember, indonesia septavelagustiputri@gmail.com echwan irianto university of jember, indonesia echwaniriyanto62@yahoo.com dodik prihatin an university of jember, indonesia dodik_page.fh@unej.ac.id abstract defamation through electronic media as regulated in article 27 paragraph (3) of law no. 19 of 2016 on amendments to law no. 11 of 2008 on information and electronic transactions does not explain in detail the element of "insulting content and/or defamation;‖ therefore, the understanding of this term is subjective to the victim. article 27 also includes the phrase "no rights," suggesting that victims' legal rights in response to defamation are limited. even so, the information and electronic transactions law (ite law – undang-undang informasi dan transaksi elektronik) itself does not provide a detailed explanation of these elements. the results found in this study are an objective criteria to assess whether electronic information or electronic documents which can be qualified as defaming. this study argues that defamation occurs if: (a) information or documents are built based on the clarity of the insulted person's identity; (b) the purpose of words is deemed insulting; (c) defamation is addressed to natural person or legal person (d) the content and context of each case, and (e) the allegations. in addition, a person is said to have the right to commit criminal defamation if carried out in the public interest and by being forced to defend himself. keywords: criminal defamation, electronic media, indonesia. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: july 11, 2018 revised: july 23, 2018 accepted: december 22, 2018 how to cite: putri, septavela gusti echwan irianto & dodik prihatin an. “law enforcement of criminal defamation through electronik media” (2019) 6:2 lentera hukum 267–278. 268 | law enforcement of criminal defamation through electronic media i. introduction like technological developments, criminal acts of defamation are not only done conventionally, but are also carried out through electronic media. in adjusting developments, regulated technological legal protection is against victims of criminal defamation committed through electronic media as written in article 27 paragraph (3) of act number 19 of 2016, concerning information and electronic transactions law (ite law). but the element of "insulting content and/or defamation" contained in the article is subject to interpretation. this introduces a paradox where certain phrases which are considered defamation for one speaker may not necessarily be considered defamation for other speakers. r. soesilo, touches on this topic in his book entitled the criminal code (kuhp – kitab undang-undang hukum pidana), where he does not write the word "defamation" but uses the nomenclature "attacking the honor and good name of someone". 1 based on the decision of the constitutional court number 50/puu-vi/2008 the interpretation of norms in article 27 paragraph (3) of the ite law cannot be separated from article 310 and article 311 of the criminal code. the ruling states that article 27 paragraph (3) of the ite law does not regulate the norms of new criminal law, but only emphasizes the enactment of criminal acts of defamation that have been regulated in the criminal code. thus, both interpretation and justification in article 27 paragraph (3) of the ite law must refer to article 310 and 311 of the criminal code. wirjono prodjodikoro introduces the nuances held within these codes. for example, prodjodikoro asserts that what is meant by an attack (aanranden) is not physical, because what is attacked (the object) is a feeling about someone's honor and reputation. prodjodikoro concludes that the measure for harm is self-esteem. the meaning of the attack here is to convey the words (words / sequences of words / sentences) by accusing them of committing certain actions aimed at the honor and good name of the person, which can result in a sense of self-worth or dignity of that person being debased. 2 ii. the criteria to qualify criminal defamation through electronic media the process of debasing is susceptible to multiple interpretations; this is showcased the variety of statements made by indonesian jurists. prodjodikoro further delineates another requirement: in order for someone to have their sense of honor debased, he or she must have the capacity to feel offense. for example, very young children and mentally compromised people cannot feel offended and there is hence no crime committed against either person.. 3 oemar seno adji defines defamation as attacking honor or good name (aanranding of geode naam) carried out by accusing something. 4 adami chazawi defines humiliation as an attack on the dignity, honor, and good name of a person who is both personal and communal, which causes feelings of shame, offense, contamination, humiliation, giving birth to displeasure, hatred, dissatisfaction, a suffering that tortures the other person's mind. 5 whereas satochid kertanegara 1 skripsi fakultas hukum unhas, ―tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penghinaan‖ (2014). 2 adami chazawi, hukum pidana positif penghinaan (edisi revisi) (malang: media nusa creative, 2016). 3 wirjono prodjodikoro, tindak pidana tertentu di indonesia (bandung: refika aditama, 2003). 4 skripsi fakultas hukum unhas, supra note 1. 5 adami chazawi, supra note 2 at iii. 269 | lentera hukum defines defamation as invading human dignity or human honor. 6 a good name that is objective, as said by satochid kertanegara, a good name is directed towards people who have a high position in society. even though according to kertanegara, this is not entirely true, but it is acceptable that in a high position it must be based on good personality (personal qualities), not because of high social position (including economics). though experts still contradict the meaning of honor and good name, they agree that honor and good name are the human rights of every human being. criteria that are more objective in assessing an electronic document that can be considered an insult and/or defamation can be built based on following indicators. a. the clarity of personal details of insulted persons in information electronic documents in the defamation context, there must be clarity on the identity of the person who is insulted. not to people in general, or to a group of people based on ethnicity, religion, race or class. identifying information can be in the form of images (photos), usernames, curriculum vitae, or other information related to the particular person in question. 7 it must be clear that the words are intended for the person (victim) and not others because the essence of defamation – as established in the previous section is to attack the honor of others so that it is known to the public. some cases regarding the lack of clarity of identifying information are as follows. 1. the case of yusniar (decision number 1933/pid.sus/2016/pn.mks) this case stems from a facebook status posted by yusniar on march 14, 2016, which reads: ―alhamdulillah, akhirnya selesai juga masalahnya. anggota dpr tolol (bodoh dalam bahasa makassar), pengacara tolo (bodoh), mau nabantu (membantu) orang yang bersalah nyata-nyatanya tanahnya ortuku. pegiko ganggu-ganggui poeng.‖ 8 in its ruling process, the panel of judges acquitted the defendant of all lawsuits, because elements of the content of insult and/or defamation were not fulfilled. based on several statements from expert witnesses presented, the status was not addressed to the witness, sudirman sijaya, because the words "dpr members" on facebook were not specifically addressed to this entity.. 2. the case of khairuddin m. ali (decision number 292/pid.b/2014/pn.rbi) the absence of a direct mention of the also happened to the defendant on behalf of khairuddin m. ali. on march 14, 2013 at 14.00 wita, the defendant posted a comment, "the election supervisory committee considered the chairman of the bima kpu general commission violated the principle of professionalism in carrying out their duties." then on march 27, 2013, at 04.52 wita commented "the decision to replace the chairman was the result of a plenary session by the election supervisory committee. committing ethical violations, the constitutional duties of the election supervisory committee are indeed such a matter of conditions outside of other matters, instead we think that if they are not replaced they will continue to issue wrong decisions 6 ibid at 5. 7 joshua sitompul, cyberspace, cybercrimes, cyberlaw (jakarta: pt tata nusa, 2012). 8 aditya fajar indrawan, ―pengacara keberatan dengan dakwaaan jpu: posan yusniar tak sebut nama orang‖, (13 july 2018), online: . 270 | law enforcement of criminal defamation through electronic media through a wrong mechanism and violate the law, we also consider the results of clarification with all members of the city kpu bima, so it is not necessarily without consideration, but i still appreciate any differences in views about this matter, our goal must be the same, to build a beloved region. " in the decision, the panel of judges stated that defendant ir. khairuddin m. ali. m.ap was not legally proven, nor was he convincingly guilty of committing a criminal act as charged on the first and second charges. in their consideration, the panel of judges stated that the element of insulting content and/or defamation was not fulfilled, written as follows: "considering, after the panel of judges examined the defendant's comments as mentioned above, the defendant never mentioned the witness's name dra. nurfarhati, m.sc and the defendant also never attacked the good name of witness dra. nurfarhati m.si. by accusing something. thus, the electronic document does not have an insulting content and/or defamation. thus this element is not fulfilled by the defendant's actions. " 9 3. the case of niam sovie (decision number 441/pid.sus/2017/pt .sby) in this case, niam sovie was the village chief (kades) in sumber gedang, pandaan district, pasuruan regency. at first, he posted his hopes for his village‘s development on his facebook account. after that, there were some people who commented on their status. 10 from some comments, there was a resident who asked about a damaged road, even though it had just been built. niam sovie replied to these comments which escalated into a caustic argument between himself and other posters. in his comments, the defendant (niam sovie) mentioned the word "ruler before me". on june 7, 2017 decision number 48/pid.sus/2017/pn.bil had sentenced niam sovie to five months in prison for being found to have violated article 27 paragraph (3) of the electronic and information law. then at the appeal level decision number 441/pid.sus/2017/pt.sby revoked all the decisions of the bangil district court. this is because there is no direct and specific mention of the name contained in the word "previous ruler". 11 b. defamation addressed to natural person and legal person according to joshua sitompul, defamation as written in the criminal code is directed at individuals (natural person) and not legal entities (legal person). a legal person may not have feelings of humiliation or their good names as tainted, given the legal person is a legal abstraction. although the legal person is represented by official management or representative, the offense can only be directed to the person, just like murder or persecution where it is impossible for legal entities to be killed or persecuted literally. 12 the supreme court recognized a legal person as the object of defamation equal to the individual, as stated in decision no. 183k/pid/2010 as follows: 9 anggara, asep komarudin & supriadi widodo eddyono, menimbang ulang pasal 27 ayat (3) uu ite dalam putusan pengadilan (jakarta: institute for criminal justice reform (icjr), 2016). 10 warta bromo, sempat diputus bersalah, kades sumbergedang bebas dalam dugaan pencemaran nama baik di fb. diakses dari https://kumparan.com/wartabromo/sempat-diputus-bersalah-kades-sumbergedangbebas-dalam-dugaan-pencemaran-nama-baik-di-fb accessed on 13 july 2018 at 07.12 11 wartabromo, ―sempat diputus bersalah, kades sumbergedang bebas dalam dugaan pencemaran nama baik di fb‖, (13 july 2018), online: . 12 joshua sitompul, supra note 8 at 179. https://kumparan.com/wartabromo/sempat-diputus-bersalah-kades-sumbergedang-bebas-dalam-dugaan-pencemaran-nama-baik-di-fb https://kumparan.com/wartabromo/sempat-diputus-bersalah-kades-sumbergedang-bebas-dalam-dugaan-pencemaran-nama-baik-di-fb 271 | lentera hukum "whereas in this case, the object defamation is a legal entity of pt. duta pertiwi who is the main director is mr. mukhtar wijaya; " " that as a reporter for these crimes the contaminated party is pt. duta pertiwi so that the reporter should be the managing director of pt. this is because the president director represents pt. duta pertiwi; " 13 defamation aimed at legal entities has occurred in the case of prita mulyasari (decision number 1269/pid.b/2009/pn.tng). in other cases, defamation of legal entities also occurred in 2017 by komika acho. as previously explained, acho complained about the services of the green pramuka apartment through electronic media. in this case acho was named a suspect because he was considered to have defamed the legal entity. c. the content of the defamation in context this sense of honor must materialize in such a way that there is no uncertainty on whether an individual has the capacity to feel offended. it can be said that children who are very young cannot feel offended and that insane people cannot feel offended, thus there is no crime against both types of people. 14 objectively, based on context assessment, several cases are as follows. 1. the case a. hamidy arsa (decision number 23/pid.b /2011 /pn.jth) in the case of a. hamidy arsa, the judge was of the opinion that defamation was assessed based on the assessment of society to someone. it was outlined: ―by taking into account that what is meant by humiliation and/or defamation is to attack someone's honor and good name. while what is meant to attack one's reputation is to damage the good judgment of the community to someone. " 2. the case of ervani emy (decision number 196/pid.sus/2014/pn.btl) on 30 may 2014 defendant ervani emy wrote the status on her facebook, "yes, indeed, mr. har is good, the one who is not good is the name ayas and other spv ... we think he does not deserve to be the leader of jolie jogja jewelry. lots of people are still like kids.” in this case, the panel of judges stated that the words on ervani emy's status could not be qualified for defamation because the word lebay was a new vocabulary word, as something excessive and included only soft criticism. written as follows: "considering, that in the opinion of the expert dr. aprinus salam, m.hum, the defendant's status on facebook as complaining include on it the criticism there is no statement leading to defamation even though in his status ervani emy mentions someone's name is an ordinary criticism, the word lebay is a new vocabulary called slang language which is interpreted by young people now as something that is too excessive whose usual connotation and according to experts that soft criticism is only a matter of language choice and the use of these words does not violate ethics.” "considering, that in the opinion of expert dr.muhammad arif setiawan sh, mh criminal law does not specifically protect a person and in criminal law does not specifically provide which criteria are permissible and which words should not be written." language and habit assessment, living in the community must also adjust to the times. for example, in the case of ervani emy (decision number 196/pid.sus/ 2014/pn.btl). as 13 mahrus ali, ―pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (kajian putusan mk no. 2/puu-vii/2009‖, (2010) volume 07 issue 06. 14 wirjono prodjodikoro, supra note 3 at 98. 272 | law enforcement of criminal defamation through electronic media described above, in this case the defendant wrote the word "lebay" addressed to someone. the word ‗lebay’ is not written in kbbi (big indonesian dictionary) because the word is a new vocabulary word that lives in the community and is often used by young people today which means "excessive". a. accusing a certain action the alleged offender must be a certain actor that is coupled with an offensive act. also, the person accused must be a specific individual, rather than a general group of people. this particular person must be addressed by the creator. in certain situations, it may not be an act, but it may contain elements of action. for example, dating a prostitute (the meaning of actions, intercourse with prostitutes), extortionists (in which the meaning of blackmailing acts), and fraudsters (in which there are deceptive acts). the word can be considered to carry out certain actions so that said words can be qualified as defamation. even though it does not directly or explicitly mention certain forms of action, it contains certain ideas of actions and the accusation of the act has embarrassed the intended person. it is also important regarding the alleged action, which must be in the form of an act, which according to the community's judgment is a disgraceful act. in general, the word "get together kebo", dating a prostitute, eating people's money, carries embarrassing shame. 15 iii. reasons to eliminate "without legal rights" criterion a criminal charge can be removed by two reasons: forgiving and justification. forgiving reasons are reasons that eliminate mistakes from the perpetrator. because it concerns the wrongdoing of the perpetrator, the reason for the criminal offense concerns only to the perpetrator's personal self. meanwhile, the justification reasons are the reasons that eliminate the lawlessness of the deed. because it concerns deeds, this reasoning applies to all those who commit the act. 16 the reason for removing the criminal charge requires two different forms of court decisions. the first is an acquittal decision (vrijspraak), and the second is a decision that provides no objection from all lawsuits (ontslag). an acquittal decision is a decision concerning the nature of being against the law of the perpetrator/defendant being abolished, or concerning the element of his criminal act (in this case the objective element) which was abolished. whereas a verdict is free from all lawsuits is a decision considers if the mistake (as a subjective element) of the perpetrator/defendant can be abolished. 17 if the reason for the justification exists or does not constitute an act against the law, and the alteration is a core part of the offense, then the decision is free. whereas, if there is no mistake or there is no forgiving foundation, then the decision is released from all lawsuits. 18 in the justification reason, what must be proven is whether the nature of being against the law of the perpetrator is indeed lost, as determined by an unwritten or written law. the purpose of this is so that the act can indeed be justified. pompe distinguishes the notion of breaking the law into two categories: formal and material. according to pompe, the term is clearly "against the law, not written in the law. in other words, pompe views "against the law" as against material law. this also 15 adam chazawi, supra note 2 at 86. 16 hamdan, alasan penghapus pidana teori dan studi kasus (bandung: refika aditama, 2012). 17 ibid at 29. 18 andi hamzah, asas-asas hukum pidana di indonesia dan perkembangannya (medan,: sofmedia, 2012). 273 | lentera hukum includes actions that are contrary to unwritten law and contrary to propriety, which is considered against the law. whereas formally, against the law is interpreted as contrary to the law. if an action has matched the offense formula, it is usually said to be against the law formally. in criminal law, justification reasons are divided into two. first, criminal law addresses the reasons for general justification. that is the reason for criminal offenses that are generally applicable to every crime and referred to in article 44, 48, up to article 51 of the criminal code. the second includes specific justification reasons. that is the reason for the criminal offense that applies only to certain criminal acts. for example, article 112 of the criminal code, article 221 paragraph (1) of the criminal code, and 310 paragraph (3) of the criminal code. 19 the law on information and electronic transactions does not explain what is meant by an element without rights. as described previously, every act that is prohibited must have an illegal nature. some are expressly stated as elements in an article, while others are implied. for example, the term "against the law" (wederrechtelijk) is firmly used in articles 167, 168, 335 (1), 522, and in other terms: "without having the right to it" (article 303, 548, 549); "without permission" (zonder verlof) (article 496, 510); "by exceeding its authority" (article 430); "without regard to the methods determined by general regulations" (article 429). 20 it is often difficult to distinguish whether something in the formula is an element or not. in this case, if there is an offense in the element then it should be an acquittal decision. examples of offense formulations in article 551 of the criminal code (kuhp) states that whoever is without rights walking or driving on land which the owner clearly uses is prohibited, is threatened. clearly the words "without rights" here is a core part of the offense, which if it cannot be proven, the decision applies acquittance. it is similar to if there are words like article 152 paragraph (1): "without necessity", the decision will be acquitted too. according to chazawi, what is meant by ―without rights‖ in article 27 paragraph (3) of the ite law is that it is against the law, despicable, or inappropriate. that is, before distributing, transmitting and making accessible information and/or electronic documents, the maker realizes that he is not entitled to do so. based on the description, it can be concluded that in the "no rights" element, article 27 paragraph (3) of the ite law, it is inherent in the lawless nature must be proven. according to the statement from the mvt, every element of deliberation in the formulation of a crime is always directed at all elements behind the intentional saying. so ―intentional‖, as article 27 paragraph (3) of the ite law states, suggests someone is aware that the act of distributing, transmitting, and making access to electronic information and/or electronic documents as an act carried out "without rights". the ite law does not explain what is meant by elements without rights and in terms of what a person is said to have the right to distribute transmit, or make accessible information, electronic documents that contain, defamation. because of this ambiguity, it is necessary to refer to the decision of the constitutional court number 50/puu-vi/2008, which states that the constitutionality of article 27 paragraph (3) cannot be released from the legal norms written in article 310 and article 311 of the criminal code. based on the constitutional court decision number 50/puu-vi/2008, article 27 paragraph (3) of the ite law cannot stand alone. article 310 paragraph (3) of 19 sudarto, ilmu hukum pidana (jakarta: pt eresco, 1987). 20 paf lamitang, dasar-dasar hukum pidana indonesia (bandung: sinar baru, 1990). 274 | law enforcement of criminal defamation through electronic media the criminal code states that not a defamation or written defamation, if a bright deed is carried out in the public interest or forced to defend himself. 21 article 310 paragraph (3) of the criminal code states that a person cannot be convicted if the defamation is carried out in the public interest and is forced to defend themselves. this has an understanding that if the elements in article 310 paragraph (1) or paragraph (2) of the criminal code are fulfilled, but the defamation act is carried out in the public interest or forced to defend itself, then it is necessary to remove the nature of being illegal and the defamation act cannot be punished. some of the decisions interpreted the element without rights are as follows: 1. the case of prita mulyasari (decision number 1269/pid.b/2009/pn.tng) the district court in his ruling stated that defendant prita mulyasari was not proven legally, nor was he convincingly guilty of committing a crime as the first indictment, second, and third. the defendant was freed from all charges. in this case, the panel of judges assessed the element without rights in article 27 paragraph (3) of law number 11 year 2008 concerning information and electronic transactions. this is stated on page 59 of decision number 1269/pid.b/2009/pn.tng: "that which is a problem in distributing, transmitting and making access to electronic information and/or electronic documents is that the defendant has the right or not;" "considering, that the email sent by the defendant was in the public interest, then according to article 310 paragraph (3) of the criminal code the email of the defendant was titled "omni international fraud of alam sutera hospital tangerang" whose contents included "i also informed dr. hengky also practiced at the rscm, i did not say the rscm was bad but more careful with this doctor's medical treatment and the response of dr.grace who he said was the person in charge of complaint my, not professional at all and no manners and ethics regarding customer service " not including notions; " 22 insulting" the panel of judges believes that the defendant's e-mail as described above does not contain insults and/or defamation, because the sentence is criticized and in the public interest so that the public is spared from hospital practices and/or doctors who do not provide good medical services to people who are sick who expect to recover from the disease " 23 2. the case of diki chandra (decision number 1190/pid.b/2010/pn.tng) in this case, the panel of judges considered the element without rights aimed at the rightful people who distribute and make accessible information and electronic transactions may not be convicted. in addition, understanding without rights, in this case, also refers to article 310 paragraph (3) of the criminal code, where there is a reason for eliminating the nature of violating the act of criminal defamation as formulated in the decision as follows: "considering, that the ite law does not provide information or an explanation of what or with what conditions, the person who distributes, transmits, or makes accessible electronic information whose contents are insulting has the right to do so that it must be sought from sources of legal 21 supriadi widodo eddyono, problem pasal pencemaran nama baik (jakarta: elsam, 2014). 22 district court decision no. 1269/pid.b/2009/pn.tng at 59. 23 ibid. 275 | lentera hukum insult in chapter xvi of book ii of the criminal code which derives from defamation (article 310 kuhp) because every form of humiliation is always defamatory and respectful of people " 24 " considering, that in the case of defamation there is a reason for the elimination of acts against the law (article 310 paragraph (3) of the criminal code), criminal acts (article 310 paragraph (3) of the criminal code ), defamation is not punished if carried out in the public interest or because of forced to defend themselves and these two conditions that cause the creator has the right to distribute, transmit, make accessible electronic information even though the contents are insulting. " 25 the meaning of the word in the public interest and forced to defend itself (the defendant who did the defamation act) is also not explained in normative jurisdiction in article 310 of the criminal code and article 27 paragraph (3) of the electronic and information law. according to the big indonesian language dictionary (kbbi), interest comes from the word "important" which means it is very necessary and preferred. while what is meant by "general" is the whole wider community. if interpreted in the language of public interest, this is something that is very necessary and prioritized by the whole wider community. based on article 1 number 5 of the presidential regulation number 30 of 2015, the public interest is the interests of the nation, state, and society that must be realized by the government and used as much as possible for the prosperity of the people. unlike cst kansil who argues that the public interest as follows; (a) the regulatory body state legislation, such as the state, state sheets, civil servants, government regulations, and so on; and (b) the general interests of each human soul includes body, independence, honor, and property. according to chazawi, to be able to submit reasons for the public interest, besides being very necessary and not solely for the personality of the creator himself, also includes the benefit of others (general). also, the content submitted must be correct. 26 the ratio of provisions for the public interest in article 310 paragraph (3) of the criminal code is that legal protection for the public interest is more important than legal protection for private people. 27 article 27 paragraph (3) of the ite law and article 310 paragraph (3) of the criminal code also does not explain normatively and juridically what act can be forced to defend itself. is defending himself, as intended in 49 paragraph (1) of the criminal code, or should one defend himself in another sense? if further examined, there are some differences between defending themselves in article 49 paragraph (1) of the criminal code and article 27 paragraph (3) of the ite law in conjunction with article 310 paragraph (3) of the criminal code. based on the description above, there are several differences between forced defense as intended in article 49 paragraph (1) of the criminal code and article 310 paragraph (3) of the criminal code. first, one of the conditions of forced defense is that the defense is limited to the body, the honor of morality, and property. r soesilo comments regarding the explanation of article 310 of the criminal code, insulting ‗is‘ attacking one's honor and good name. in addition, it also states that those who are attacked usually feel ‗ashamed‘ ‗honor‘ which is attacked here is only about honor about ‗good name‘, not ‗honor‘ in the sexual field, honor that can be defiled because of 24 district court decision no. 1190/pid.b/2010/pn.tng. 25 ibid. 26 adami chazawi, supra note 2 at 273. 27 ibid at 102. 276 | law enforcement of criminal defamation through electronic media offense by the members of the genitals in an environment of sexual desire. 28 so, an attack on the body or decency, in article 49 paragraph (1) of the criminal code, cannot be said to be an attack on the good name as stipulated in article 310 paragraph (3) of the kuhp means that article 49 paragraph (1) of the criminal code cannot be used as a guideline for forced defense attacked by his good name. second, one element of forced defense in article 49 paragraph (1) of the criminal code is that which is defended by oneself or others while in article 310 paragraph (3) of the criminal code the defense is forced to defend the perpetrators themselves who feel polluted by their good name. referring to the opinion of chazawi, who stated: "attacks that are against the new law can be justified as self-defense, in defense of noodweer if the unlawful attack occurred from that moment. but self-defense according to article 310 paragraph (3) of the criminal code can be done not when an offensive occurs." 29 therefore, in article 49 paragraph (1) of the criminal code, attacks that are against the new law can be justified as self-defense if they occur at that time. while forced to defend themselves as stipulated in article 310 of the criminal code can also be done at that time. forced defense as intended in article 49 paragraph (1) of the criminal code cannot be used as a guideline of the definition of forced defense by the party attacked by its good name as stipulated in article 27 paragraph (3) of the ite law in conjunction with article 310 paragraph (3) of the criminal code. according to chazawi, to be able to present reasons for self-defense two conditions are needed. first, there must be an action in the form of an attack by another person that is against the law. second, the maker must be able to prove the allegations. the uncertainty of justification for the elements without rights or reasons that can eliminate the lawlessness of an act is in article 27 paragraph (3) of the ite law. there is no explanation to judge in the public interest nor are they forced to defend themselves, which can cause uncertainty in law enforcement. thus, in practice, it is very difficult to assess the elements without rights, and it becomes left to the interpretation of the judge. therefore, an explanation of the concept is needed for the public interest itself as well as detailed boundaries, so that the purpose of legal protection in article 27 paragraph (3) of the ite law is not misused. iv. conclusion ite law does not provide detailed definitions of corruption and defamation, and there are no clear limits on what words may or may not be written. for example, the feeling for a good name is being attacked is subjective to the victim. more objective criteria are needed regarding actions that can be qualified as criminal acts of defamation through electronic media in order to achieve legal objectives, namely justice, legal certainty, and expediency. this sense of criteria is also necessary for assessing whether electronic information or electronic documents credit a defamation charge. first, the identity of the person insulted in electronic information and documents that have insulting content or defamation must be clearly addressed to the victim, even if it is a username that is not a real name. secondly, information or electronic documents that have content of insult or defamation can be addressed to a natural person and legal person. thirdly, the case must be assessed, based on the content and context in which it exists, 28 nanda yoga, ―prinsip-prinsip hukum tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia‖ (2017) volume 32 issue 1. 29 adami chazawi, hukum pidana positif penghinaan (surabaya: its press, 2009). 277 | lentera hukum with particular focus on the language and habits that live in the community. finally, information or electronic document can be qualified as defamation if it contains charges of committing an act. in the "indefinite" element in article 27 paragraph (3), it states the nature to which the law should be proved. the "no right" element is intended for the person who is entitled to criminal offense to be defamatory. the ite law does not explain in the case of a person being said to be entitled to criminal offense by electronic media. therefore, it should refer to articles 310 and 311 of the penal code. article 310 paragraph (3) of the penal code states that a person cannot be convicted if the act is done in the public interest and to defend himself. however, the ite law and the criminal code do not provide a normative juridical explanation of public interest, nor are they forced to defend themselves. the definition of defamation in article 27 paragraph (3) of the ite law is subjective. in this case, the law enforcers must note that the article is not misused. law enforcement officials cannot directly state that electronic information or electronic document is categorized as insulting or defamation if only based on the subjective feelings of the victim. but it must also be balanced with more objective criteria, such as clarity of identity of whom the defamation words are intended for. law enforcers must also be careful and able to understand the development of language and habits that live in the surrounding community. because without more objective criteria, the purpose of legal protection provided through article 27 paragraph (3) of this ite law can be misused. it is necessary to add a detailed explanation of the inherent element of being against the law as justification for the element of "no rights". in addition, clear boundaries are needed for concepts in the public interest and forced to defend themselves (the defendant of the defamation act). references ali, mahrus. hukum pidana positif penghinaan (edisi revisi) (malang: media nusa creative, 2016). —————. ―pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (kajian putusan mk no. 2/puu-vii/2009‖, (2010) volume 07 issue 06. anggara., komarudin, asep., & eddyono, supriadi widodo. menimbang ulang pasal 27 ayat (3) uu ite dalam putusan pengadilan (jakarta: institute for criminal justice reform (icjr), 2016). chazawi, adami. hukum pidana positif penghinaan (surabaya: its press, 2009). eddyono, supriadi. problem pasal pencemaran nama baik (jakarta: elsam, 2014). fajar indrawan, aditya. ―pengacara keberatan dengan dakwaaan jpu: posan yusniar tak sebut nama orang‖, (13 july 2018), online: . hamdan. alasan penghapus pidana teori dan studi kasus (bandung: refika aditama, 2012). hamzah, andi. asas-asas hukum pidana di indonesia dan perkembangannya (medan,: sofmedia, 2012). manage qolbu. ―makalah hukum pidana‖, (12 july 2018), online: . 278 | law enforcement of criminal defamation through electronic media paf lamitang. dasar-dasar hukum pidana indonesia (bandung: sinar baru, 1990). prodjodikoro, wirjono. tindak pidana tertentu di indonesia (bandung: refika aditama, 2003). sitompul, joshua. cyberspace, cybercrimes, cyberlaw (jakarta: pt tata nusa, 2012). skripsi fakultas hukum unhas. ―tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penghinaan‖ (2014). sudarto. ilmu hukum pidana (jakarta: pt eresco, 1987). wartabromo. ―sempat diputus bersalah, kades sumbergedang bebas dalam dugaan pencemaran nama baik di fb‖, (13 july 2018), online: yoga, nanda. ―prinsip-prinsip hukum tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia‖ (2017) volume 32 issue 1. microsoft word 28417-draft.edited.doc lentera hukum, volume 9 issue 1 (2022), pp. 33-74 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i1.28417 published by the university of jember, indonesia available online 30 april 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: kkanele@gmail.com a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia: a need for a paradigm change kalu kingsley anele* pusan national university, south korea abstract: although impeachment as the outcome of constitutionalism is significant in good governance, narrow political affiliations, institutional corruption, and the absence of democratic tenets among politicians hamper its proper application in nigeria and indonesia. the impeachment in both countries reveals a weaponization of the process for parochial gains and there is a penchant for using the process to remove elected officials for personal and political reasons. this study comparatively analyzes the impeachment procedures in nigeria and indonesia to suggest measures to strengthen and safeguard the procedures from abuse. the methodology deployed in this study is essentially a desk review of both primary and secondary materials. given the comparative analysis of the commonalities and variant impeachment procedures in nigeria and indonesia, the application of the constitutional provisions for impeachment in both countries remains fraught with neo-patrimonialism and narrow party considerations, exacerbated by corruption, selfish interests, and ulterior motives to be in power endlessly. moreover, wieldy impeachment provisions and weak institutional regimes propagate the abuse of impeachment. hence, public participation in the impeachment process, amendment of the impeachment provisions, appointment of judges by independent bodies, and the prosecution of corrupt politicians and judges by effectively implementing extant anticorruption laws are some of the steps to suppress the abuse of impeachment in nigeria and indonesia. while these measures are vigorously implemented, the abuse of the impeachment procedures will be repressed. keywords: constitutionalism, impeachment procedures, indonesia, nigeria. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 18/12/2021 reviewed: 27/02/2022 revised: 26/04/2022 accepted: 28/04/2022 how to cite: anele, kalu kingsley, “a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia: a need for a paradigm change” (2022) 9:1 lentera hukum 33-74. doi: . 34 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia i. introduction the uncontrolled exercise of governmental powers leads to anarchy and a state of anomie, especially when such power is overwhelming.1 the doctrine of separation of powers as one of the tenets of democracy was introduced to prevent the concentration of powers in an individual or institution and strengthen the rule of law. it bolsters constitutionalism by entrenching checks and balances among the tripartite organ of government,2 which includes preventing the abuse of powers.3 while one of the mechanisms through which the excesses of the executive branch are checked is impeachment, analyzing the development of its procedures in nigeria and indonesia is essential by taking into account both countries' practices with the presidential system. a glean at the development of impeachment in both countries suggests the abuse of the process through parochial political shenanigans and convoluted personal interests. for example, though the 1963 constitution of nigeria, in section 38, provided for the removal of the president, it was never implemented. however, the impeachment jurisprudence in nigeria developed when the governor of the old kaduna state was impeached under section 170 of the 1979 constitution.4 consequently, where the 1 omolulu fagbadebo, impeachment in the nigerian presidential system: challenges, successes and the way forward (palgrave macmillan, 2020) at 1. 2 fisher and devins suggest that the principle of separation of powers contradicts the principle of checks and balances between the arms of government. further, they argue that courts have contributed to this contradiction by the ruling, in some instances, in favor of strict adherence to separation of power. on other occasions, they support substantial overlapping of powers. louis fisher & neal devins, political dynamics of constitutional law, 6th edn ed (mn: west academic publishing st paul, 2019). at 195. the doctrine of political question also creates an avenue where courts support a strict adherence to the separation of powers doctrine. see rotimi t suberu, “constitutional design and anti-corruption reform in nigeria": problems and prospects” in corruption and constitutionalism in africa: revisiting control measures and strategies (oxford: oxford university press, 2020) at 147. 3 mamman lawan, “abuse of powers of impeachment in nigeria” (2010) 48:2 journal of modern african studies 311–322. 4 the 1979 constitution replaced the 1963 constitution. sections 132 and 170 of the 1979 constitution contained the procedures for removing the president/vicepresident and the governor/deputy governor respectively. alhaji balarabe musa v musa hamsa & 6 ors (1982) 3 nclr. see also omololu fagbadebo & suzanne 35 | lentera hukum party that produces the executive is different from the party with the majority in the legislature, political rather than policy impeachment is entrenched. the absence of compromise between the executive and the legislature, opposing policy directions between the political parties that control the executive and the legislature, and political affiliations culminated in the abuse of the impeachment procedure in nigeria. similarly, the inclusion of a restrictive impeachment procedure in the 2002 amendments of the 1945 constitution of indonesia arose on account of the 'reproach mechanism' that culminated in the resignation of sukarno and abdurrahman wahid.5 compared to indonesia,6 nigeria has gone through several military dictatorships and autocratic regimes.7 the purported democratic francis, “impeachment as an accountability measure in a presidential system? views from nigeria” (2014) 3:2 african journal of governance and development 25–126. 5 hotman p sibuea, a u hosnah, & d s wijanarko, “the comparisons of indonesian and philippine impeachment models in the presidential government system” (2022) 25:2 journal of legal, ethical and regulatory issues at 4. the 1945 constitution of indonesia (the indonesian constitution) was reinstated in 1959 with amendments through 2002. 6 greg fealy, “jokowi in the covid-19 era: repressive pluralism, dynasticism and the overbearing state” (2020) 56:3 bulletin of indonesian economic studies 301–323 at 301-323. for further reading on the involvement of the military in indonesian politics, see greg barton, ihsan yilmaz, & nicholas morieson, “authoritarianism, democracy, islamic movements and contestations of islamic religious ideas in indonesia” (2021) 12:641 religions, online: doi: 10.3390/rel12080641; jean-luc maurer, "indonesia in '3d'. development, dictatorship and democracy" (2021) 88 international institute for asian studies the newsletter 10 at 10; hipolitus yr wangge, “the military’s role in indonesia’s democracy" international institute for asian studies” (2019) 84 international institute for asian studies the newsletter at 16; solomon o abugu & augustine e onyishi, “military dictatorship, democratization and the struggle for national development in post-suharto indonesia: a retrospect” (2018) 3:1 journal of security studies and global politics at 113–120. 7 emmanuel o ojo, “the military and the challenge of democratic consolidation in nigeria: positive skepticism and negative optimism” (2014) 15:4 journal of military and strategic studies at 9–37; adegboyega i ajayi, “military regimes and nation building in nigeria 1966-1999” (2013) 5:7 african journal of history and culture at 138-142; isawa j elaigwu, “nigerian federalism under civilian and military regimes” (1988) 18 publius: the journal of federalism at 173–188. 36 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia governance in nigeria is more or less an anocracy.8 ikpe argues that nigeria's military regimes operated a patrimonial system to a very large extent.9 military rulers are personal rulers whose support arises due to their unbridled power to distribute state largesse based on nepotism. state offices become vehicles to generate resources for the incumbent officers and their dependents and clients.10 the institutional weaknesses strengthen the abuse of the impeachment vehicle in both countries. fagbadebo believes that attitudinal dispositions of the political elite, rather than institutional structures, were responsible for the cases of abuse of power of impeachment.11 while the existing institutions in both countries may not be efficient, the parochial and authoritarian preferences of those in power foster the use of these institutions to abuse the impeachment process. although impeachment is an exceptional mechanism in democracy, the abuse of the process could be an anti-democratic tool that an activist legislature uses to unseat duly elected or appointed officials for raw political reasons.12 in other words, the impeachment mechanism can be a tool to frustrate or remove an executive member on insubstantial or unsubstantiated grounds. the impeachment in nigeria follows the approach in which the national assembly – the house of representatives (lower house) and the senate (the upper house) – indicts and impeaches. in contrariety to nigeria, indonesia adopts a system that involves both the legislature and the 8 for a detailed analysis of anocracy, see generally, somya chhabra, the impact of anocracy on terrorism: a mixed-method approach (ph.d. dissertation, department of political science, university of dublin, 2020) [unpublished]; rohen a cohen, “challenging the anocracy model: iran’s foreign policy in iraq as an obstacle to democracy?” (2018) 47:2 british journal of middle eastern studies at 1–14; josep m colomer, david banerjea, & fernando b de mello, “to democracy through anocracy” (2016) 13:1 democracy & society at 19–25. 9 ukana b ikpa, “patrimonialism and military regimes in nigeria” (2000) 5:1 african journal of political science at 147. for indonesia, see generally, harold crouch, “patrimonialism and military rule in indonesia” (1979) 31:4 world politics at 571– 587. 10 ukana b. ikpa, ibid. for indonesia, see generally, harold crouch, ibid. 11 fagbadebo, supra note 1 at 24. 12 steven d schwinn, “a primer on constitutional impeachment” (2018) 82:6 social education at 355–356. 37 | lentera hukum judiciary. the legislature and the judiciary play critical roles in the impeachment procedures in both countries (while the court in nigeria plays an ex-post role, especially in non-compliance with the steps outlined in the nigerian constitution, the indonesian court plays an ex-ante role). nonetheless, corruption has rendered these procedures weak and subject to manipulation by the executive and the legislature. the judiciary has become complicit in the abuse of the procedures by the other two branches of government. this study comparatively examines the impeachment procedures in nigeria and indonesia, interrogates their application, addresses their abuses, and suggests measures to strengthen them. its relevance centers on a shortage of research dialectically comparing the application of impeachment procedures in countries that share commonalities. it implies that similar measures can be applied to strengthen the impeachment procedures in nigeria and indonesia and prevent their abuse. buttressing this point, both countries are the most populous nations in their regions; coastal states, though indonesia is an archipelago; multicultural, multireligious, and multilingual societies; and key players in their various regions. in addition, nigeria and indonesia have similar political history and development concerning being colonized and presently going through seemingly authoritarian regimes.13 moreover, as developing economies, peaceful transition of power through free and fair elections or lawful removal of an elected official under the constitution is vital in attracting and sustaining foreign investments and economic development. this study sets out the discussion in three parts. the first part provides a theoretical framework of impeachment. the second part examines the legal 13 for a detailed analysis of nigeria's military and authoritarian regimes, see emmanuel o. ojo, supra note 7. adegboyega i. ajayi, supra note 7; isawa j. elaigwu, supra note 7. for further reading on the military and authoritarian regimes in indonesia, see hotman p sibuea, asmak ui hosnah, & clara l tobing, “a study on authoritarian regime in indonesia: perspective of the 1945 constitution as a democratic constitution” (2020) 7:1 international journal of multicultural and multireligious understanding at 779–792; ben bland, “politics in indonesia: resilient elections, defective democracy” (2019) lowy institute at 1–19. abugu & onyishi, supra note 6 at 113–120. 38 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia frameworks of the impeachment procedures in nigeria and indonesia and comparatively analyzes the application of these procedures in both countries. it argues that both legal regimes contain unwieldy provisions that pave the way for the abuse of the procedures. moreover, neopatrimonialism, enveloped by religious, ethnic, and political cleavages, facilitates improper use of impeachment in both countries. further, due to the nature of their societies, corrupt politicians take advantage of the institutional weaknesses and limitations to abuse the impeachment mechanism in nigeria and indonesia. the third part analyzes measures that will prevent the abuse of impeachment in nigeria and indonesia. it also concludes the study. it argues inter alia that the formal and informal participation of the people is significant in curbing the abuse of the impeachment procedures in both countries. ii. methods the methodology adopted in this study was essentially a desk review of both primary and secondary materials with a qualitative approach. consequently, legal instruments, case law, and academic publications were comparatively and dialectically interrogated in this study to highlight the constitutional provisions on the procedures for removing the executive members in nigeria and indonesia. this study used the content analysis technique to reach the concluding remarks, while the findings were elucidated descriptively. iii. theoretical framework of impeachment from the outset, impeachment power is exercised to maintain a constitutional government.14 according to pitt, impeachment procedures 14 thomas jipping & hans a von spakovsky, "the impeachment process: the constitution and historical practice legal memorandum," (2019) 248 edwin messe iii center for legal & judicial studies at 3. for further reading on impeachment, see louis fisher & neal devins, supra note 2. 39 | lentera hukum are the "bulwark of the constitution."15 the impeachment of a president by a mechanism aside from regular elections, limitation of terms, and the normal apparatus of political selection goes to the core of democratic governance.16 fudin opines that impeachment is an accountability mechanism and a form of control over the exercise of executive powers in terms of checks and balances between the arms of government.17 impeachment, according to griffin, refers to a tool that "exists to provide a check on presidents who fall short in exercising the unique powers, duties, and responsibilities of their office."18 schwinn avers that "impeachment is an important legislative check on the executive and judicial branches, hardwired into … checks-and-balances system."19 horst further elaborated on the impeachment process and the role of the legislature in the process by stating that "the decision to remove a president elected by the…people is so important and existential for the survival of the constitutional order that it rests with"20 the legislature. thus, the need to engender a responsible executive is the fundamental purpose of impeachment. it means that "it is necessary to set a limitation regarding the exercise of the presidential powers,21 control it, and hold the executive responsible for breaches of the public trust reposed in them."22 aside from the importance of impeachment examined above, courts have noticed the legislature's penchant to remove an executive member over 15 geoffrey carnell & colin nicholson, the impeachment of warren hastings: papers from a bicentenary commemoration (edinburgh university press, 1989) at 5. 16 tom ginsburg, aziz huq, & david landau, “the comparative constitutional law of presidential impeachment” (2021) 88:81 the university of chicago law review at 84. 17 hanif fudin, “legal justice in presidential impeachment practice between indonesia and the united states of america” (2020) 9:3 jurnal hukum dan peradilan at 465– 505 doi: 10.25216/jhp.9.3.2020.465-505. 18 stephen m griffin, “presidential impeachment in tribal times: the historical logic of informal constitutional change” (2019) 51:2 connecticut law review at 420. 19 steven d. schwinn, supra note 12 at 356. 20 patrick horst, “the politics of removal: the impeachment of a president” in mobilization, representation, and responsiveness in the american democracy (2020) at 66. 21 the italicized words by this author. 22 fagbadebo, supra note 1 at 79. 40 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia frivolous issues or manipulate the process to achieve a predetermined outcome.23 it is because impeachment has become a political tool or weapon used against perceived political enemies.24 in view of that, perezlinan argues that the legislature manipulates the legal grounds for impeachment and the legal procedure.25 in some instances, impeachment discussions and purported grounds may commence even before the elected president has taken the oath of office.26 in describing the recent abuse of the impeachment proceedings in the united states (us), whittington opines that "[w]e apparently live in an age of impeachment. if the actual use of the impeachment power has not yet become commonplace, the power lies ominously on the political stage waiting to be used like chekhov's gun."27 little wonder grimes submits that removing a president without the transgression of any law is equivalent to "an approval of impeachments as part of future political machinery."28 unlike the proclivity of some legislative houses to use the impeachment procedures for parochial political or personal purposes, exemplified by nigeria and indonesia, emanuel suggested that not all crimes should lead to impeachment.29 in other words, the impeachment of a political office holder must be for the violation of public trust and stated crimes, and the stipulated procedures must be strictly followed. in summary, impeachment is a derivative of constitutionalism – evidenced under democracy and the rule of law – that promotes the separation of powers and checks and balances to limit powers among the three arms of 23 see generally, danladi v dangiri & ors (2014) lpelr-24020, ekpenyong v umunah (2010) lpelr, dapianlong v dariye (2007) 8 nwlr, mike balonwu v peter obi (2007) 5nwlr. 24 brian owsley, “due process and the impeachment of president donald trump” (2020) 67 university of illinois law review at 80. 25 anibal perez-linan, “impeachment or backsliding? threats to democracy in the twenty-first century” (2018) 33:98 revista brasileira de ciencias socias at 3. 26 tom ginsburg, aziz huq, & david landau, supra note 16 at 83. 27 keith e whittington, “a formidable weapon of faction? the law and politics of impeachment” (2020) 55:2 wake forest law review 383. see also patrick horst, supra note 21 at 90–91. 28 nikolas bowie, “(response) high crimes without law” (2018) 132:3 harvard law review forum 62., quoting senator james w. grimes. 29 steven emanuel, constitutional law, 22nd ed (aspen publishers, 1976) at 126–127. 41 | lentera hukum government. whereas impeachment is a veritable tool to check the executive lawlessness and promote the constitution, it could be deployed as a partisan tool by the legislature to frustrate the executive, or it could be used by the president, with the support of the legislature, to remove the vice-president. because of that, bowman iii argues that "impeachment will sometimes be employed for petty or ignoble purposes, but it was invented as a mighty weapon against executive tyranny and a powerful tool for the preservation of the constitution."30 according to goldberg, impeachment creates an uneasy ambiance, culminating in drastic political sanction. if it is misapplied, it could "produce bitter divisions in the country and shatter confidence in our institutions and ourselves."31 lastly, due to the propensity of politicians to use the impeachment vehicle for political and narrow purposes, it becomes imperative to dialectically and comparatively analyze the impeachment procedures in nigeria and indonesia to suggest measures to reduce the incidence of the abuse of the procedures. iv. impeachment legal frameworks in nigeria and indonesia a. impeachment regulation and procedure in nigeria political exigencies due to diversities in nigeria influenced the adoption of a presidential system of government similar to the us. as a constitutional government, similar to the us, the constitution of the federal republic of nigeria 1999 (1999 constitution of nigeria) provides for the removal of the president/vice-president. section 143 of the 1999 constitution of nigeria provides the procedure for removing the president/vice-president for gross misconduct.32 30 frank o bowman iii, “british impeachments (1376-1787) and the preservation of the american constitutional order” (2019) 46:4 hastings constitutional law quarterly at 749. 31 arthur j goldberg, “the question of impeachment” (1974) 1:1 hastings constitutional law quarterly at 5. 32 see s. 188 of the 1999 constitution of nigeria for removing the governor/deputy governor of a state. 42 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia the procedure is as follows: the process is commenced with a written allegation that the president/vice-president is guilty of gross misconduct in the performance of their office with detailed particulars signed by at least one-third of the members of the national assembly and presented to the president of the senate. within seven days of receiving the notice, the senate president shall ensure that a copy of the allegation is served to the person accused and every member of the national assembly. if within 14 days both houses of the national assembly resolve – without debate and by a two-thirds majority of all members – that the allegation should be investigated, the chief justice of the federation, upon request of the senate president, will set up a seven-man panel of integrity, not being a member of any public service, legislative house or political party, to investigate the charges. after three months, the panel reports to the national assembly whether the charges are proven. if the charges are proved, each house of the national assembly shall consider the report and by a resolution of each house supported by not less than two-thirds majority of all the national assembly members, the report of the panel is adopted. consequently, the president or vice-president is removed from office on that day (see figure 1 below). as a corollary to the above, where the president is guilty of 'gross misconduct in the performance of the functions of the office,' the process of impeachment of the president can commence. no matter how grave the misconduct of the president is,33 it must be related to the performance of the presidential duties.34 hence, 'gross misconduct' in this instance refers to grave and intentional violation of the constitution, including "offenses and any gross immoral behavior."35 it is within the exclusive purview of the legislature to determine what is 'gross misconduct.' ayeki and iro argue that the legislature must read the relevant provisions and comply strictly 33 e m joye & k igweike, introduction to the 1979 nigerian constitution (london: macmillan, 1982) at 209. 34 ibid. 35 imo udofa, “the impeachment power of the legislature under the nigerian and american constitutions compared” (2015) 2:4 international journal of law and legal jurisprudence studies at 6. 43 | lentera hukum with the impeachment provisions in exercising such discretionary power.36 nonetheless, "the wide and exclusive powers of the legislature to determine what constitutes gross misconduct seem to render the entire process vulnerable to subjective and partisan considerations, given the low state of our political development."37 figure 1. flow chart of the procedure for impeaching the nigerian president/vicepresident (section 143 of the 1999 constitution of nigeria) though the president and the vice-president have never been impeached in nigeria, the supreme court of nigeria, in the case of attorney general of the federation & 2 ors v atiku abubakar & 3 ors,38 held that the process of 36 lucky ayeki & daniel iro, impeachment panel under section 188 of the 1999 constitution: whether a mere fact-finding panel? (odujinrin & adefulu, barristers, solicitors & notary public, 2020) at 2. see also the case of danladi v dangiri & ors, supra, per ngwuta jsc. 37 imo udofa, supra note 35. 38 (2007) 10 nwlr (pt. 1041) 1. allegation proved notice of allegation against a president/vice-president signed by 1/3 of the members of the national assembly (na) to the senate president (sp) the sp shall send copies of the notice to the na members and the president/vice-president (within 7 days) 2/3 of the members of the na vote to investigate investigation terminated within 7 days, the na shall resolve by a motion without any debate whether or not the allegation shall be investigated appointment of investigation panel (within 7 days) by the chief justice of nigerian on request by the sp panel begins investigation investigation report sent to the na after 3 months no further action within 14 days of the receipt of the report, the na shall consider the report 2/3 of the members of the na by resolution adopts the report office holder is impeached from the adoption date ouster of court’s jurisdiction no yes no yes 44 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia removing the president/vice-president is through the impeachment procedure as enshrined in the nigerian constitution. the litigation commenced because president obasanjo declared the vice president's office vacant since vice-president atiku abubakar decamped to another party. given that neither the president nor the vice-president has been impeached in nigeria, unlike in indonesia, it becomes imperative to use the plethora of impeachment cases involving governors/deputy governors to analyze the application of the impeachment procedure in nigeria comprehensively. thus, the roles of the legislature and the court in impeachment shall be adumbrated. five state governors were impeached during the 'period of impeachment gala' between 2003 and 2007.39 consequently, the so-called elite, party officials, and elected government officials could engineer impeachment in nigeria. for example, the purported impeachment of the governor of oyo state, rashidi ladoja, on january 4, 2006, was a result of the personal aggrandizement of the touted 'godfather' of the governor, late alhaji lamidi adedibu.40 this contravenes the constitutional provision regarding reasons for impeaching a governor.41 the alleged impeachment of the oyo state governor, abinitio, was further fraught with manifest irregularities. for instance, the state house of assembly members that claimed to have removed the governor was 18 out of 32 legislators.42 thus, the illegality of the composition of the legislators, the sitting of the panel, and the inability to secure the votes required for the presentation of a notice containing allegations of gross misconduct, which is one-third of the total members of the legislature, undermined the impeachment of the governor.43 moreover, the appointment of a speaker pro tempore to preside over the impeachment process is outside the contemplation of the 1999 39 offor m arinze, eze christopher o, & nwaeze oliver, “politics of impeachment in nigeria; a discourse on causes and implications for democratic consolidation” (2016) 10:1 journal of policy and development studies at 51. 40 rotimi t. suberu, supra note 2 at 166–169. 41 see section 188 of the 1999 constitution of nigeria. 42 see the case of dapianlong v dariye at 293. see also rotimi t. suberu, supra note 2 at 168. 43 see ibid. see generally, lucky ayeki & daniel iro, supra note 36 at 1–7. 45 | lentera hukum constitution.44 similarly, the supreme court held that the appointment of the impeachment panel and conduct of the panel are subject to judicial scrutiny.45 the rationale for the scrutiny is that setting up the impeachment panel by the state chief judge creates a quasi-judicial element to the impeachment proceeding.46 consequently, though the persons appointed to the panel are at the chief judge's discretion, an objection to an impeachment proceeding can be raised if the panel is improperly composed in terms of the number and qualities of its members. it means that "where there are less than seven members or where the requirement of integrity, membership of the public service, political party or a legislative house are not complied with,"47 the scrutiny of the process by the court becomes inevitable. another controversial issue regarding the impeachment cases in nigeria is the modus of service of the notice of an allegation of gross misconduct. according to section 188(2)(b), the speaker is expected to serve the notice on the occupier of the office. in interpreting this constitutional provision, the court declared that the constitutional drafters envisaged that the notice of allegation should be served on the person.48 hence, the purported service of the impeachment notice on the governor by pasting the notice in the state government offices in awka, the state capital, and the liaison offices of the state government in lagos and abuja was done in bad faith and contravened the intendment of the provisions of the constitution.49 the court's decision implies that the service of the impeachment notice must be personally served on the governor or president and not by publication, as 44 see dapianlong v dariye, supra, at 303, per justice zainab adamu bulkachuwa, jca. see also omololu fagbadebo & nirmala dorasamy, “an analysis of the judicial review of the impeachment procedures in anambra, oyo, and plateau in nigeria’s fourth republic” (2020) 27:48 transylvanian review at 12215. 45 danladi v dangiri, supra note 23. 46 see ekpenyong v umunah, supra note 23 at 8653. see also lucky ayeki & daniel iro, supra note 36 at 4. 47 ibid. see the case of mike balonwu v peter obi, supra, at (pt. 1028) 488. 48 see the case of balonwu v peter obi, ibid. 49 ibid. 46 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia "the service of impeachment notice is a condition precedent or is sine qua non to an impeachment."50 beyond the non-fulfillment of the constitutionally provided procedures for impeachment, suberu emphatically states that despite concerted constitutional engineering, grand political corruption remains an accustomed condition of the nigerian government,51 which also manifests in the exercise of the impeachment power by the national assembly. corruption in this instance includes both the national assembly52 and the judiciary.53 the legislature attempts to remove the president for 'expropriating powers beyond his constitutional limits' only when their benefits are affected.54 olasupo opines that the lawmakers' discrepancies, trivialities, personal aggrandizement, and unseriousness in the two attempts to impeach the president (august 2002 and april 2005) – some attempts were made public while others were suppressed – led to the failure and collapse of the attempted removal.55 it is noted that "the legislature became the whipping instrument to enforce compliance with the demands of the political elite and their sponsors rather than promoting public policy."56 aside from the corrupt actions of the legislature, the judiciary, which is supposed to be the last hope of the commoner, is also enmeshed in 50 lucky ayeki & daniel iro, supra note 36 at 3. 51 rotimi t. suberu, supra note 2 at 139. 52 akume t albert, “combating corruption in nigeria and the constitutional issues arising: are they facilitators or inhibitors?” (2016) 23:4 journal of financial crime 707–708. moreover, the national assembly seemed powerless and could not even utilize impeachment in the face of gross abuse of power by then president olusegun obasanjo. see ogbujah columbus, “power and good governance: observations from nigeria” (2016) 32:1 melintas at 13–18. 53 evidence from the deployment of the impeachment mechanism suggests the complacent of the judiciary in the abuse of the process. see dhikru a yagboyaju, “the challenges of legislative-executive frictions over institutional powers in nigeria” in ebenezer o oni, et al., eds, perspectives on the legislature and the prospects of accountability in nigeria and south africa: advances in african economic springer nature (social and political development, 2019) at 146. 54 fatai a olasupo, “voice of jacob hand of esau: appraising the role of chief executives and party leaders in impeachment processes in nigeria” (2014) 5:1 beijing law review at 12. 55 ibid. 56 rotimi t. suberu, supra note 2 at 166. 47 | lentera hukum corruption.57 for instance, a former chief justice of nigeria, justice walter onnoghen was purportedly removed from office for not declaring all his assets to the code of conduct bureau (ccb).58 additionally, empirical research has revealed that lawyers and litigants pay bribes to court officials in their court cases and to expedite their court processes or be granted execution;59 thereby buttressing the fact that the judiciary is prone to corruption in nigeria. above all, research also shows that the judiciary lacks qualities like independence, impartiality, and fairness in discharging its duties. most of them are influenced by the government (appointments are based on politics and not based on merit). thus, some of their decisions are not founded on law but on politics.60 it creates a conducive environment for unscrupulous executive members, on the one hand, and the legislature, on the other hand, to abuse the impeachment mechanism in the country. corruption breaks the link between collective decision-making and people's powers to influence collective decisions through speaking and voting: the very link that defines democracy.61 the weaknesses in the anticorruption legal regime and institutional framework62 merely focus on symptoms of corruption rather than tackling the underlying causes and profound political and economic dynamics that have influenced the 57 see stephen azubuike, “the court is the last hope of the common man": here is what it means," stephen legal (february 10, 2021), online: . 58 see kingsley o mrabure & ufuoma v awhefeada, “onnoghen’s cjn conundrum, exercise of the president’s executive powers and the practice of separation of powers in nigeria” (2020) 46:3 commonwealth law bulletin at 1. 59 chiedozie o okafor et al., "democracy and perceived public confidence in the judiciary: roles of socio-economy and gender” (2020) 14:1 african research review at 157–158. 60 ibid at 158. 61 wale adebanwi & ebenezer obadare, “when corruption fights back, democracy and elite interest in nigeria’s anti-corruption war” (2011) 49:02 the journal of modern african studies at 186. 62 these anti-corruption institutions are susceptible to the influence and control of the president. for instance, the president used the ccb to remove the former cjn, justice onnoghenn purportedly. see generally kingsley o. mrabure & ufuoma v. awhefeada, supra note 59 at 1–21. 48 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia evolution of corruption in the country to exacerbate corruption in nigeria.63 moreover, an overview of the experience of nigeria in terms of corrupt practices that promote the abuse of impeachment suggests "that flagrant deficiency in constitutional architecture, including flaws in the institutional design of anti-corruption and oversight agencies, can contribute directly to the failure of anti-corruption reform."64 more importantly, the existing institutional structure in nigeria, like the extant neo-patrimonial political system,65 bolsters the abuse of the impeachment process in the country. the implication is that "a president who can influence who is (and who is not) targeted by anti-corruption agencies has a powerful instrument for disciplining followers while taming or eliminating threats"66 abuses the impeachment mechanism. b. impeachment regulation and procedure in indonesia like nigeria, indonesia is a constitutional state governed by the rule of law according to article 1(3) of the indonesian constitution.67 articles 7a and 7b of the indonesian constitution contain the procedure to remove the president/vice president. accordingly, the president/vice-president may be dismissed from office by the people's consultative assembly (majelis permusyawarantan rakyat: mpr) – made up of the house of representatives (dewan perwakilan rakyat: dpr) and regional 63 chiedozie o. okafor et al, supra note 59.at 140. 64 ibid. 65 for further reading on patrimonialism in nigeria, see generally christian c chukwu, ignatius sunday ume, & samuel bambori dibia, “the role of neopatrimonialism in elections and the challenge of national security in contemporary nigerian society: an appraisal” (2018) 7:6 international journal of development and sustainability at 1800–1814; osumah oarhe, “tonic or toxin? the state, neopatrimonialism, and anticorruption efforts in nigeria” (2013) 28:1 the korean journal of policy studies at 111–134. 66 letitia lawson, “the politics of anti-corruption reform in africa” (2009) 47:1 the journal of modern african studies 74. the use of the ccb by the president to allegedly oust the former cjn, justice onnoghenn buttresses this point. see generally, kingsley o. mrabure & ufuoma v. awhefeada, supra note 58 at 1–21. 67 for a detailed analysis of the amendment of the indonesian constitution, see denny indrayana, “indonesian constitutional reform 1999-2002: an evaluation of constitution-making in transition” (2009) 5:1 asian law review 65–101. 49 | lentera hukum representative council (dewan perwakilan daerah: dpd) – on the proposal of the dpr that the constitutional court has approved. this happens if it is proved that the president "has violated the law through an act of treason, corruption, bribery, or other act of a grave criminal nature, or through moral turpitude, and/or that the president and/or vicepresident no longer meets the qualifications to serve as president and/or vice president."68 figure 2. flow chart of the procedure for impeaching the indonesian president/vicepresident (article 7a and 7b of indonesian constitution of 1945) article 7b of the indonesian constitution outlines the procedure for such impeachment thus: allegations against the president/vice-president are decided in a plenary session of the dpr, in which two-thirds of the members participate as a quorum, and the indictment is approved by twothirds of the dpr members at the plenary session. thereafter, the indictment will be sent to the constitutional court for examination, trial, 68 article 7a of the indonesian constitution. please note that this provision also applies to the vice-president. proposal for dismissal of the president/vicepresident submitted by house of representative (dpr) to the people’s consultative assembly (mpr) after requesting for investigation from the constitutional court (cc) the mpr's decision to impeach is undertaken during its plenary session of 3/4 members & requires 2/3 members present for approval if the cc approves the dpr's request, the dpr holds a plenary session to submit the proposal to the mpr the cc, latest 90 days, investigate, conduct a trial, and reach the most just decision on the dpr's request the dpr’s request to the cc is supported by 2/3 of the total members present during the plenary, attended by 2/3 of the dpr members opinion of the dpr on the allegation is undertaken in the course of its supervisory function the mpr shall, latest 30 days, hold a session to decide on the dpr’s proposal 50 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia and decision no later than 90 days after being received. if the constitutional court decides that the president/vice-president is guilty as alleged, the dpr will immediately hold a plenary session targeted toward forwarding the decision of the constitutional court to the mpr. after receiving the decision of the constitutional court, the mpr will conduct a trial not later than 30 days to decide on the verdict of the court. since the decision of the dpr is not binding on the mpr, the latter can decide on a political viewpoint. the mpr can approbate the decision of the constitutional court to remove the president/vice-president or reject their removal for political reasons.69 before the distillation of the above impeachment procedure under the indonesian constitution, it is essential to state that, like nigeria,70 indonesia arguably moved from the parliamentary system of government to the presidential system.71 the implication of this is that, unlike the parliamentary system where the removal of the prime minister is by a mere vote of no confidence, the president’s impeachment under the presidential system requires a laid down procedure that must be strictly followed, involving the legislature (the judiciary may participate in the process as in the case of indonesia). in contrast, the judiciary only ensures that the procedural requirements of impeachment are complied with, as exemplified by nigeria.72 according to pahlawan, the application of the impeachment procedure under the old order, the new order, and the eon of reform did not follow 69 subuea, et al., supra note 5 at 4–5. 70 see fagbadebo, supra note 1; kunle awotokun, “nigeria’s presidentialism and the burden of profligacy in an inchoate constitutional democracy” (2020) 11:5 mediterranean journal of social sciences at 40; adam a anyebe, “an overview of presidential system at the local government level in nigeria” (2016) 2:1 international journal of political science at 1. 71 see saldi isra, fahmi idris, & hilaire tegnan, “designing a constitutional presidential democracy in indonesia” (2020) 13:2 journal of politics and law at 22– 23; nurwita ismail, “impeachment in the state system” (2018) 1:1 substantive justice international journal of law at 46–47; andrew ellis, “the indonesian constitutional transition: conservatism or fundamental change?” (2002) 6 singapore journal of international & comparative law at 4–5. 72 for a detailed comparative analysis of the presidential and parliamentary systems of government, see kunle awotokun, supra note 70. 51 | lentera hukum the provisions of the amended indonesian constitution.73 consequently, the removal of sukarno and abdurahman wahid did not comply with legal mechanism due to the absence of specific guidelienes outlined in the constitution.74 taking that into consideration, isra, et al., queried: "what is a president who is solely subject and dependent on the decisions and instructions of the parliament? or what good is a president who cannot take his own decision to carry out his political agenda?".75 these authors confirmed that the lopsided constitutional arrangement culminated in the impeachment of president soekarno in 1967 and president wahid in 2001 by the mpr for political reasons without any legal basis.76 nonetheless, similar to the cases in nigeria,77 the indonesian political expedition in terms of governance since the eon "of direct elections has always included calls and movements to topple a president in the middle of his/her term. the history of indonesia's political administration thus far has shown that changes in national leadership are often conducted in conditions full of turmoil and not under normal conditions."78 buttressing this point, kumoro opines that: president soekarno was toppled after a special session of the mprs (temporary mpr) was held in 1967. president soeharto was forced to step down after he lost the support of parliament and several ministers in his cabinet when the reformasi movement of 1998 was in full swing. president bacharuddin jusuf habibie chose not to put himself forward as a candidate after his accountability speech was rejected by a 73 muhammad r pahlawan, “the constitutional court function of the indonesian state concerning system for the implementation impeachment of the president and/or vice president” (2020) 4:2 jurnal hukum volkgeist at 121. 74 ibid; bawono kumoro, understanding impeaching the president post-constitutional amendments (the habibie center, 2020); saldi isra, fahmi idris, & hilaire tegnan, supra note 72; dieter ernst & marcus mietzner, eds, reinventing asian populism: jokowi’s rise, democracy, and political contestation in indonesia (singapore: institute of southeast asian studies, 2015) at 1-2. 75 saldi isra, fahmi idris, & hilaire tegnan, supra note 71. 76 ibid. 77 in nigeria, the calls for the removal and the subsequent removal of governors and deputy governors in nigeria are common and politically motivated. offor m. arinze, eze christopher o., & nwaeze oliver, supra note 39. 78 bawono kumoro, supra note 74. 52 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia general session of the mpr in 1999. president abdurrahman wahid was also removed via a special session of the mpr in 2001 after taking unconstitutional steps.79 again, before the 2002 amendments, the 1945 constitution stipulated that the mpr "was the sole representative of indonesia's sovereignty of the people." given the absolute power bestowed on the mpr, this constitutional provision enabled the mpr to abuse its power, especially when there was an unpopular president. on the other hand, it could lead to a 'rubber stamp' president that would kowtow to the parochial preferences of the mpr. due to the unbridled power of the mpr, the absence of the procedure for the removal of the president in the constitution,80 and the exclusion of the judiciary in the impeachment process, a president could be impeached by the mpr for any reason.81 it created an avenue for the abuse of the impeachment mechanism by the mpr. as indrayana observed, the reasons for impeaching the president are "more political than legal: if the president 'truly breached' state policy and the constitution."82 analogous to nigeria, none of the presidents of indonesia has been impeached since the 2002 amendments to the indonesian constitution.83 notwithstanding, it is imperative to dialectically analyze the procedures outlined in articles 7a and 7b of the indonesian constitution. the impeachment procedure is commenced if the president is suspected of violating "the law through an act of treason, corruption, bribery, or other act of a grave criminal nature, or through moral turpitude, and/or that the president and/or vice-president no longer meets the qualifications to serve as president and/or vice president."84 contrary to the position in nigeria,85 79 ibid. 80 the legal basis for removing a president is "[g]enerally mentioned in the elucidation of the constitution, and was mostly stipulated in a people consultative assembly decree." see indrayana, supra note 67 at 113. for further reading on the elucidation of the indonesian constitution by the mpr, see saldi isra, fahmi idris, & hilaire tegnan, supra note 71 at 25. 81 indrayana, supra note 67 at 109/113. 82 ibid at 113. 83 saldi isra, fahmi idris, & hilaire tegnan, supra note 71 at 27. 84 article 7a of the indonesian constitution. 53 | lentera hukum the dpr begins the impeachment by preparing a proposal requesting the constitutional court to investigate, try, and issue a decision on the opinion of the dpr that the president/vice-president has violated specified provisions of the constitution. it requires the support of two-thirds of the total members of the dpr who are present in a plenary session attended by two-thirds of the total membership of the dpr. in contradistinction to the framework in nigeria,86 the constitutional court established under the constitutional court law (ccl)87 is obligated to decide upon the opinion of the dpr that the president/vicepresident has committed certain violations according to the constitution and/or the president/vice-president no longer meets the requirements to be president/vice-president. consequently, the constitutional court could refuse or reject the dpr's opinion/proposal on impeachment. the implication of this is that the impeachment process cannot proceed to the special session of the mpr.88 however, if there is merit in the dpr's proposal for impeachment, the constitutional court will confirm the proposal, leading to the mpr's special session that culminates in the president's dismissal.89 though the constitutional court may have confirmed the dpr proposal regarding the president's impeachment, the mpr may decline to hold its special session to dismiss the president. this is because the decision of the constitutional court is final and binding only on the dpr.90 the implication is that the president may or may not 85 the national assembly commences the impeachment of the president/vicepresident in nigeria. 86 nigeria has no constitutional court, and the judiciary plays no active role in the impeachment process in the country. 87 for establishing the constitutional court in indonesia, see the republic of indonesian law number 24/2003 on constitutional court, august 2003 (ccl). 88 muhammad r. pahlawan, supra note 73 at 125. 89 ibid. 90 see para. 5, article 19 of the constitutional court regulation number 21 of 2009 concerning procedure guidelines in deciding the opinion of the house of representatives regarding alleged violations by the president and/or vice president. see also khamim m ma’rifatulloh, “ration legis of the constitutional court decision about impeachment: is it final and binding?” (2020) 27:2 jurnal ilmiah hukum 177–186; muhammad r. pahlawan, supra note 73. 54 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia be impeached based on the dpr proposal.91 consequent upon that, sibuea, et al., argue that the constitutional provision providing the dpr the power to prosecute may be sterile for political reasons so that political trials based on legal reasons stipulated in the constitution are likely to not be held.92 hadi suggests that political power in the parliament largely determines when a president/vice-president can be removed because "the majority is very decisive and more prominent in every decision making"93 in the parliament, especially during impeachment proceedings. nonetheless, it can be inferred that once the constitutional court has rejected the dpr's impeachment proposal, the proposal cannot be submitted to the mpr for further implementation (see figure 2 above). the last leg of the impeachment procedure in indonesia involves the dpr submitting the impeachment proposal, which has been approved by the constitutional court, to the mpr. after that, the mpr holds a plenary session to decide on the dpr's recommendation within 30 days of its receipt. the mpr plenary session uses a quorum mechanism of at least 2/3 of the members to determine the president's dismissal. a minimum of 3/4 of the members of mpr approve the proposal after the president has given information.94 furthermore, article 7a of the indonesian constitution stipulates that the contravention of "the law through an act of treason, corruption, bribery, or other act of a grave criminal nature, or through moral turpitude" by the president/vice-president is ambiguous and would likely pave the way for the dpr to abuse the impeachment mechanism. the provisions of article 10 (3) of the ccl that stipulate the meaning of some of the phrases in article 7a of the indonesian constitution may be inadequate. this is exemplified by the inclusion of 'moral turpitude,' a vague phrase.95 such 91 muhammad r. pahlawan, supra note 74 at 125. 92 subuea, et al., supra note 5 at 7. 93 sofyan hadi, “impeachment of the president and /or vice-president (comparative study between indonesia and, the united states and the philippines)” (2016) journal of legal studies at 23. 94 see art. 7b (7) of the indonesian constitution. 95 see mylius v uhl, 203 f. 154 (sdny 1913), aff'd, 210 f. 860 (2d cir. 1914). see generally craig s lerner, “crimes involving moral turpitude": the constitutional 55 | lentera hukum ambiguous phrases or words could be manipulated to impeach a president/vice-president unduly or reject a warranted impeachment.96 despite the fluid nature of the phrase 'disgraceful act,'97 it is a ground for the president's impeachment in indonesia.98 additionally, it is submitted that despite the spread of the appointment of the judges of the constitutional court among the supreme court (3), the dpr (3), and the president (3),99 the heightened level of neopatrimonialism that has promoted an unprecedented corruption, especially during the tenure of president yudhoyono,100 shows that impeaching a president/vice-president may be less complicated. this could be possible considering the uninhibited powers of the ex-generals in the democratic dispensation in indonesia and their past exploits in the elections and removal of presidents.101 beyond the undue influence of the military in indonesia's politics, the heightened level of corruption in the country could compromise the institutions saddled with the responsibility of removing the president. and persistent – immigration law doctrine” (2021) 14:1 harvard journal of law & public policy at 71–144; patrick j campbell, “crimes involving moral turpitude: in search of a moral approach to immoral crimes” (2014) 1:88 john’s law review at 147–174. 96 having read the indonesian constitution and the ccl, especially the provisions related to the president's impeachment, and academic papers on impeachment in indonesia, 'moral turpitude’ was not strictly analyzed. 97 it is common knowledge that the attempt by the house of representatives to impeach bill clinton, the president of the us, over his affair with the former white house intern, miss monica lewinsky, was rejected by the senate. 98 disgraceful act, which is an ethical violation, covers the general principles of good governance. see generally, nadir, “the paradigm of the general principles of good governance as examination method of indonesian presidential impeachment based on the perspective of ethical control” (2020) 7:2 padjadjaran journal of law at 141157. 99 article 18 (1), chapter iv of the ccl. 100 dieter ernst & marcus mietzner, supra note 74 at 11–16. 101 see meidi kosandi & subur wahono, “military reform in the post-new order indonesia: a transitional or a new subtle role in indonesian democracy” (2020) 12:2 asian politics & policy at 224–241. 56 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia similar to the situation in nigeria,102 neo-patrimonialism exists in indonesian politics as leaders are seen as the patron,103 while the people are "considered the clients in the kind of vertical leadership."104 additionally, geographical, ethnic, and religious diversities create an enabling environment for neopatrimonialism to thrive. the military's involvement in indonesian politics aggravates neopatrimonialism and its attendant offshoots, which can potentially trigger the abuse of impeachment, especially if the president jettisons the interests of the ex-generals.105 thus, shared interests in avoiding prosecutions for their past human rights abuses and securing their businesses “led to the interest in preserving this informal and indirect power. having the power to affect policymaking and political recruitment is crucial to securing their interests amid political reform and under high pressure for military reform.”106 c applying the impeachment procedures in nigeria and indonesia first and foremost, nigeria and indonesia's democratic governance and political institutions encourage the abuse of the impeachment mechanism. because the military influences both countries' democratic governance, exgenerals have continued to govern and control politics. the 'tutelary' 102 see roelofs portia, “beyond programmatic versus patrimonial politics: contested conceptions of legitimate distribution in nigeria” (2019) 57:3 journal of modern african studies 415–436; sunday omotuyi, “electoral process and neopatrimonialism: an appraisal of quality of governance in democratic nigeria” (2016) 16:3 global journal of human-social science: f political science. 103 muhammad bahrul ulum, “indonesian democracy and political parties after twenty years of reformation: a contextual analysis” (2020) 10:1 indonesia law review at 33. 104 nur h sardini, “the role of moral outrage on the impeachment of garut regent in 2012-2013” (2018) 9:2 journal of social and development sciences at 28. see generally, adian m firnas, the dynamics of politics indonesia: patrimonial bureaucracy model in indonesia period of reform (2018) at 1667–1674; douglas webber, “a consolidated patrimonial democracy? democratization in postsuharto indonesia” (2006) 13:3 democratization at 396–420. 105 bland suggests that president widodo works closely with powerful ex-generals and ‘countenanced an expanding role for the military in politics’ in indonesia. thus, shielding himself from impeachment. see ben bland, supra note 13 at 2. 106 meidi kosandi & subur wahono, supra note 102 at 238–239. see ben bland, ibid. 57 | lentera hukum democracy107 practiced in both countries engender pervasive neopatrimonialism, among other things. crouch suggests that the purported attempt of third world countries to establish political institutions and cling to power, perhaps perpetually, culminated in the existence of neopatrimonialism.108 sigman and lindberg opine that neopatrimonialism rule "combines strong presidents, clientelistic linkages between citizens and politicians, and state resources for political legitimation. these features may be present across different regime types, from highly competitive democracies to highly closed authoritarian regimes."109 this is imperative since transparency and accountability are absent in their activities. in particular, elections in both countries110 are fraught with selling party nominations to the highest bidder and vote-buying by the elite during campaigns and elections.111 since the legislature is involved in the impeachment process and legislators are susceptible to corruption, the unwarranted removal or non-removal of an indicted president in nigeria 107 tutelary democracy means domain or enclave democracy. see douglas webber, supra note 104 at 397. 108 harold crouch, supra note 9. 109 rachel sigman & staffen i lindberg, “neopatrimonialism and democracy: an empirical investigation of africa’s political regimes” (2017) 56 v-dem institute (working paper series) at 1. 110 for a detailed analysis of electoral malpractices in nigerian, see generally, emanuel o akubor, “campaigns and electioneering: reflecting on the 2015 general elections in nigeria” (2020) 49:4 polish political science yearbook at 72–86; babayo sule & usman sambo, “the 2019 general election and the politics of inconclusive election in nigeria: a review of the affected states” (2020) 2:3 khazanah sosial at 105-124; olalekan w adigun, "vote buying: examining the manifestations, motivations, and effects of an emerging dimension of electoral rigging in nigeria (2015-2019)” (2019) 15:11 canadian social science 20-28; john s ojo & godwin ihemeje, "designing e-voting as an 'apparatus' for combating election rigging: a nigerian model" (2019) 2:3 journal of social and political sciences at 582–601. for more details on electoral malpractices in indonesia, see generally burhanuddin muhtadi, vote buying in indonesia: the mechanics of electoral bribery (palgrave macmillan, 2019) at 1-263; kris nugroho, “electoral malpractice, integrity of the election management bodies: a case of 2015 simultaneous elections in east java” (2016) 81 education and humanities research at 145. 111 for indonesia, see asian development bank, a diagnostic study of the civil service in indonesia (asian development bank 2021 (manila: asian development bank, 2021) at 45. 58 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia and indonesia will be overwhelmingly influenced by narrow parties' affiliations and corruption. though party affiliation is important in governance, especially in the implementation of the policies of such a party, some policies are anti-democratic and do not promote the socio-economic and political development of the citizens. under such circumstances, party affiliation cannot be a reason to unseat a president unduly. in nigeria, the 1999 constitution permits the judiciary to review impeachment that does not follow the stipulated procedure for removing the executive without considering the merit of the impeachment, to prevent the improper or unlawful removal of the executive.112 in contradistinction to the system in nigeria, the indonesian constitution included the constitutional court as part of the impeachment process in indonesia.113 unlike in indonesia, where the court is necessary for impeachment, the unfettered powers of the legislature to remove the executive in nigeria without the court's interference have resulted in the abuse of the impeachment process. hence, most of the impeachment attempts in nigeria have not followed the procedure contained in sections 143 and 188 of the 1999 constitution of nigeria. consequently, in condemning the ongoing abuse of the impeachment power in nigeria, arinze, et al., argue as follows: nigeria political parties get into power through electoral malpractice, electoral tribunals or court, and the impeachment of the incumbent. an understanding of successful and failed impeachment since 1999 has confirmed the argument that the impeachments across the land have established that political actors are bereft of proper 112 see omololu fagbadebo & nirmala dorasamy, supra note 44 at 12211-12212 and abdulahi sani, che talbi md ismail, & aspalela a rahman, “an examination of the role of courts in ensuring compliance with the constitutional requirements for impeachment in nigeria” (2019) 10:1 uum journal of legal studies 2–3; omololu fagbadebo, “interrogating constitutional requisites for legislative oversight in the promotion of accountability and good governance in south africa and nigeria” (2018) 11:1 african studies 49–50. 113 nurwita ismail, supra note 71 at 50. 59 | lentera hukum understanding of the meaning and purpose of removing an official from office.114 again, some of the constitutional provisions in both countries' constitutions regarding impeachment procedures create an avenue for the abuse of the procedures when words or phrases are not clarified, or the provision is ambiguous. for example, similar to the situation in indonesia,115 the issue of 'gross misconduct' paved the way for the abuse of impeachment in nigeria despite numerous judicial interventions.116 hatchard believes that a clear and transparent impeachment procedure in the constitution prevents additional and unnecessary political controversy and uncertainty.117 some of the constitution's provisions contribute to the president's proclivity to abuse the powers bestowed on him. because of that, it has been observed that many "specific provisions of the constitution underscore the president's prodigious appointing, quasilegislative, quasi-judicial, and allocative powers."118 using nigeria as a case study, some of the decisive powers of the president under the 1999 constitution of nigeria include "the authority to appoint the heads, and direct, 'deploy,' or determine the operational use, of the armed forces and the police; to name persons to key 'independent' agencies or offices (such as the offices of the auditor-general and attorneygeneral of the federation."119 it creates a situation where authoritarian 114 offor m. arinze, eze christopher o., & nwaeze oliver, supra note 39 at 49. 115 the phrase 'moral turpitude' is included in the impeachment provision in the indonesian constitution. the phrase has been regarded as vague. see mylius v uhl, supra. 116 see the analysis under section iv (a) of this paper. 117 john hatchard, “presidential removal: unzipping the constitutional provisions” (2000) 44:01 journal of african law 1. 118 rotimi t. suberu, supra note 2 at 146. 119 ibid. given indonesia, article 5(2) of the indonesian constitution authorizes the president to make regulations in lieu of law in case of emergency, ratified by the parliament in the succeeding session. in his seminal work on whether the indonesian president is strong or weak, kawamura concluded that the president is relatively 'weak' and comparatively 'legislatively-heavy.' see koichi kawamura, is the indonesian president strong or weak? (ide discussion paper no. 235, 2010) at 48. fealy suggests that jokowi's support of his son and son-in-law's nominations in mayoral elections in two major cities encourages dynasticism and elitism in 60 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia presidents use government apparatuses to perpetuate themselves in power by neutralizing any impeachment process or directing the impeachment of their vice-presidents they deemed threats to their ambition. a weak institutional regime, as evidenced by the legislature and the judiciary calibrated by party affiliation, creates a conducive environment for the abuse of impeachment. reyes opines that where "the same political party controls multiple branches of the federal government, the structural safeguards of separation of powers can be undermined by the corrosive effects of shared political interests."120 using the judiciary as an example, "the corruption and weakness of the judges"121 may affect the outcome of impeachment. it is suggested that partisanship "on the bench compounds doubts about the sufficiency…of separation of powers as a check on executive overreach,"122 and perhaps, culminate in the abuse of the impeachment process. such partisanship negates the primary role of the judiciary, which is to "prevent the arbitrary exercise of judicial power by the monarch who was already endowed with two other powers."123 though the judiciary plays a minor role in removing the executive members of the government in nigeria, the court intervenes through judicial review in circumstances where the constitutional provisions for such removal are not strictly followed. on the contrary, the indonesian constitutional court constitutes an integral part of the impeachment procedure. in other words, indonesia's political landscape. see greg fealy, supra note 6. it affirms the argument that, like in nigeria, the president of indonesia can support the appointments of cronies to key positions or head major agencies to protect himself from being removed from office. more importantly, aligning himself with the military supports the thesis that president jokowi may use the influence of the ex-soldiers to overcome any impeachment attempt against him or spearhead the impeachment of the vice president. see ben bland, supra note 13 at 2. 120 rene reyes, “constitutional crises compared: impeachment, brexit, and executive accountability” (2021) 35:3 emory international law review 470. 121 mithi mukherjee, “justice, war, and the imperium: india and britain in edmund burke’s prosecutorial speeches in the impeachment trial of warren hastings” (2005) 23:3 law and history review at 628. 122 rene reyes, supra note 120 at 473. 123 pasquale pasquino, “one and three: separation of powers and the independence of the judiciary in the italian constitution” in john ferejohn, jack n rakove, & jonathan riley, eds, constitutional culture and democratic rule (cambridge university press, 2001) at 210. 61 | lentera hukum the nigerian judiciary plays an ex-post role in removing the executive members and, in contrast, the indonesian constitutional court plays an ex-ante role in removing executive members. although every society is prone to corruption, the high level of corruption in nigerian and indonesian public services and the executive, legislative, and judicial arms of government has culminated in various socio-economic and political challenges in both countries.124 the existence of neopatrimonialism facilitates corruption, leading to the abuse of impeachment as unscrupulous leaders use broad constitutional powers, as in the case of nigeria, and convoluted party affiliations to influence the removal of the president/vice-president. even when technocrats are appointed to contribute to the development of nigeria, unbridled power, which could be deployed to remove an executive officer, is politicized and utilized, culminating in the abuse of impeachment and the attendant misuse of technocrats in nation-building.125 v. measures to curb the abuse of the impeachment procedures this paper argues emphatically that as part of direct democracy,126 active participation of the citizens is crucial in either determining the impeachment of an elected government official or opposing such removal. the "[a]ctive citizenship now implies an assumption of direct responsibility to exercise decision-making, consultive, and veto powers by citizens outside of ordinary political channels,"127 which could influence the legislature's 124 to analyze corruption in the nigerian civil service, see oyesola animasaun & howard chitimira, “the reliance on lifestyle audits for public officials to curb corruption and tax evasion in nigeria” (2021) 24:special edition: corporate and financial markets 2021 potchefstroom electronic law journal 1–38at 2. for further reading on corruption in the indonesian civil service, see asian development bank, supra note 112 at 43. 125 alexander thurston, “the politics of technocrats in fourth republic nigeria” (2018) 61:1 african studies review at 217–218. 126 see eloy garcia, elisabetta palici di suni, & martin rogoff, direct democracy in comparative law (eleven international publishing, hague, 2018) at 1. 127 ibid. 62 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia decision in the impeachment process. the advent and advancement of technology have made the participation and subsequent influence of political discourse by the citizens easy and spontaneous through such mechanisms as the web, virtual town meetings, and other social media platforms.128 after establishing that the public can constitutionally play a vital role in the impeachment process through a referendum129 and recall their elected officers,130 ginsburg et al. suggest that mass protest, exemplified by events in south korea and brazil, is a mode of public involvement in removing the president.131 thus, nigerians and indonesians can take advantage of both formal and informal tools to express their support for or against any government official's impeachment and register their displeasure at the mishandling of the impeachment procedure by the relevant institutions.132 it has become pertinent for the people to become involved in removing executive members, since elected representatives are in cohort with the executive in abusing the impeachment process in nigeria and indonesia. ensuring a succinct impeachment provision is vital in preventing the abuse of impeachment procedures. therefore, it is necessary to briefly specify the actual misdeeds, processes, and steps to impeach a member of the executive branch of government in the constitution.133 just like in the indonesian case, where the phrase 'disgraceful act' is subject to several interpretations, 'gross misconduct' has resulted in multiple interpretations by the state 128 ibid. 129 see art. 63 (4) of the constitution of gambia 1997 and art. 60(6) of the constitution of austria 1920. in nigeria, members of the national assembly and the state houses of assembly can be recalled. see ss. 69 and 110 of the 1999 constitution of nigeria, respectively. 130 see tom ginsburg, aziz huq, & david landau, supra note 16 at 135. see generally jayus jayus, muhammad bahrul ulum, & moch marsa taufiqurrohman, “examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia?” (2020) 7:1 lentera hukum 101-116. 131 see akhil r amar, “on impeaching presidents” (1999) 28:2 hofstra law review 307–309. 132 the involvement of the citizens in the impeachment process aligns with the premise that "we, the people" are the defenders of democracy from authoritarian regimes. see patrick horst, supra note 21 at 64. 133 john hatchard, supra note 117. 63 | lentera hukum houses of assembly in nigeria in the impeachment of the governors and the deputy governors. in buttressing the argument, conducts that constitute 'gross misconduct' in nigeria and 'disgraceful act' in indonesia should be listed to avoid the parochial interpretation of the phrases by the legislature in the impeachment process.134 the listing of or clarification of what constitutes a 'gross misconduct' or 'disgraceful act' is critical because impeachable offenses must be narrow and precise.135 it could be achieved through constitutional amendment or judicial interpretation. prosecuting corrupt elite (including ex-soldiers), politicians, and judges is another critical step in suppressing the abuse of the impeachment process in nigeria and indonesia. it is imperative to effectively implement the extant anti-corruption laws in both countries. the existence of anticorruption institutions in nigeria136 and indonesia137 is the first step in curbing corruption in both countries. adequate training, provision of modern facilities, and financial and administrative independence of these anti-corruption agencies from the executive are crucial in curbing corruption in both countries. more importantly, the appointment and the removal of the heads of these anti-corruption agencies in both countries must be made by independent bodies to prevent a situation where the chief executive officers in both countries would use these agencies to conceal their corruption or weaponize these agencies against their perceived political enemies. a situation where the chairman of the efcc is appointed and removed by the president in nigeria leads to undue control of and use of the agency to go after their political rivals or members of the opposition party. the implication is that a corrupt presidents could use the agency to go after their perceived political enemies.138 134 ibid. 135 patrick horst, supra note 20 at 67. 136 see the economic and financial crimes commission (efcc) created by s. (1) of efcc (establishment) act 2004. see also the code of conduct bureau (ccb) established by s. 1(1) of the code conduct bureau and tribunal act, cap 58, laws of the federation of nigeria (lfn) 1991. 137 see the indonesian corruption commission (komisi pemberantasan korupsi kpk) law no. 30 of 2002. 138 see kingsley o. mrabure & ufuoma v. awhefeada, supra note 58. 64 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia there is a need for the judiciary to be wholly independent. an independent judiciary would ensure that the implementation of the impeachment procedure reflects the transgression of the executive, thereby preventing the weaponization of impeachment to suppress perceived political enemy or a member of the opposition party or punishing an executive member for political reasons. this is a significant measure in repressing the abuse of impeachment. the activation of the impeachment procedure in nigeria,139 similar to the impeachment of presidents in indonesia,140 which affected both governors and deputy governors depicted a weaponization of the procedure against political rivals and perceived political enemies. it is laudable that the three arms of government make the appointment of the justices of the constitutional court in indonesia. in contrast to the situation in indonesia, the executive in nigeria appoints, removes, and controls the finances of the judiciary. consequently, it becomes imperative to ensure that the appointment of judges is removed from the executive branch of government. under the regime in nigeria, judges would be susceptible to corruption as the executive would control the judiciary's appointment, removal, and finances to coerce the judges to overlook the contravention of the constitutionally outlined procedures for impeachment. given the level of corruption, the rampant influence of the ex-generals in politics, the existence of neopatrimonialism, and perennial institutional weaknesses and inefficiencies in nigeria and indonesia, an independent judiciary is a key to arresting the abuse or misuse of impeachment in both countries. iv. conclusion the abuse of impeachment procedures is rife in nigeria and indonesia, and the perpetrators of this abuse include the executive, the legislature, and the judiciary. the introduction of the impeachment mechanism is to authorize the legislature to check that the executive does not exercise its powers 139 see the cases of danladi v dangiri & ors, supra, ekpenyong v umunah, supra, dapianlong v dariye, supra, and mike balonwu v peter obi, supra. 140 generally, muhammad r. pahlawan, supra note 73; bawono kumoro, supra note 74. 65 | lentera hukum beyond the constitutional and statutory limits. the judiciary's role in the impeachment proceedings can be ex-ante, as in the case of indonesia, or ex-post, exemplified by nigeria. nonetheless, some judges have compromised their elevated position to ignore the abuse of the impeachment procedures. neo-patrimonialism, corruption, parochial party affiliations, and ambivalent constitutional provisions are factors that facilitate the abuse of impeachment in nigeria and indonesia. to eliminate the abuse of the impeachment process, this paper principally advocated for the people’s participation in the impeachment process in since the elected representatives are only interested in protecting their party's interests without considering the people’s interests. the study believes that aside from the formal – like recall – and informal, such as mass protest, modes of participation by the people in the impeachment process, social media platforms bolster the people's involvement in the impeachment of an elected public official. it is equally essential to prosecute corrupt executive members, legislators, judges, and the elite to suppress the abuse of the impeachment process. the inference is that the anti-corruption agencies in both countries should be adequately funded and trained. more importantly, the heads of these agencies must be appointed and dismissed by an independent body. neopatrimonialism should be put paid to curb the abuse of impeachment in both countries. these measures could strengthen the elimination of the abuse of impeachment in nigeria and indonesia. acknowledgments none. competing interests the author declared that he has no competing interests. references abdulahi sani, che talbi md ismail, & aspalela a rahman, “an examination of the role of courts in ensuring compliance with the 66 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia constitutional requirements for impeachment in nigeria” (2019) 10:1 uum journal of legal studies 2–3. adam a anyebe, “an overview of presidential system at the local government level in nigeria” (2016) 2:1 international journal of political science 1. adian m firnas, the dynamics of politics indonesia: patrimonial bureaucracy model in indonesia period of reform (2018). adegboyega i ajayi, "military regimes and nation building in nigeria 1966-1999" (2013) 5:7 african journal of history and culture 138142, akhil r amar, “on impeaching presidents” (1999) 28:2 hofstra law review 307–309. akume t albert, “combating corruption in nigeria and the constitutional issues arising: are they facilitators or inhibitors?” (2016) 23:4 journal of financial crime 707–708. alexander thurston, “the politics of technocrats in fourth republic nigeria” (2018) 61:1 african studies review 217–218. andrew ellis, "the indonesian constitutional transition: conservatism or fundamental change?" (2002) 6 singapore journal of international & comparative law at 4–5. anibal perez-linan, “impeachment or backsliding? threats to democracy in the twenty-first century” (2018) 33:98 revista brasileira de ciencias socias 3. arthur j goldberg, “the question of impeachment” (1974) 1:1 hastings constitutional law quarterly 5. asian development bank, a diagnostic study of the civil service in indonesia (asian development bank 2021 (manila: asian development bank, 2021). babayo sule & usman sambo, “the 2019 general election and the politics of inconclusive election in nigeria: a review of the affected states" (2020) 2:3 khazanah sosial 105-124. bawono kumoro, understanding impeaching the president postconstitutional amendments (the habibie center, 2020). ben bland, “politics in indonesia: resilient elections, defective democracy” (2019) lowy institute 1–19. 67 | lentera hukum brian owsley, “due process and the impeachment of president donald trump” (2020) 67 university of illinois law review 80. burhanuddin muhtadi, vote buying in indonesia: the mechanics of electoral bribery (palgrave macmillan, 2019). chiedozie o okafor et al., "democracy and perceived public confidence in the judiciary: roles of socio-economy and gender" (2020) 14:1 african research review 157–158. christian c chukwu, ignatius sunday ume, & samuel bambori dibia, “the role of neo-patrimonialism in elections and the challenge of national security in contemporary nigerian society: an appraisal” (2018) 7:6 international journal of development and sustainability 1800–1814. craig s lerner, “crimes involving moral turpitude": the constitutional and persistent – immigration law doctrine” (2021) 14:1 harvard journal of law & public policy 71–144. denny indrayana, “indonesian constitutional reform 1999-2002: an evaluation of constitution-making in transition” (2009) 5:1 asian law review 65–101. dhikru a yagboyaju, “the challenges of legislative-executive frictions over institutional powers in nigeria” in omololu fagbadebo & f ruffin, eds, perspectives on the legislature and the prospects of accountability in nigeria and south africa: advances in african economic springer nature (social and political development, 2019). dieter ernst & marcus mietzner, eds, reinventing asian populism: jokowi’s rise, democracy, and political contestation in indonesia (singapore: institute of southeast asian studies, 2015). douglas webber, “a consolidated patrimonial democracy? democratization in post-suharto indonesia” (2006) 13:3 democratization 396–420. emanuel o akubor, “campaigns and electioneering: reflecting on the 2015 general elections in nigeria” (2020) 49:4 polish political science yearbook 72–86. e m joye & k igweike, introduction to the 1979 nigerian constitution (london: macmillan, 1982). 68 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia emmanuel o ojo, “the military and the challenge of democratic consolidation in nigeria: positive skepticism and negative optimism” (2014) 15:4 journal of military and strategic studies 9– 37. eloy garcia, elisabetta palici di suni, & martin rogoff, direct democracy in comparative law (eleven international publishing, hague, 2018). fagbadebo, omololu, impeachment in the nigerian presidential system: challenges, successes and the way forward (palgrave macmillan, 2020). fatai a olasupo, “voice of jacob hand of esau: appraising the role of chief executives and party leaders in impeachment processes in nigeria” (2014) 5:1 beijing law review 12. frank o bowman iii, “british impeachments (1376-1787) and the preservation of the american constitutional order” (2019) 46:4 hastings constitutional law quarterly 749. geoffrey carnell & colin nicholson, the impeachment of warren hastings: papers from a bicentenary commemoration (edinburgh university press, 1989). greg barton, ihsan yilmaz, & nicholas morieson, “authoritarianism, democracy, islamic movements and contestations of islamic religious ideas in indonesia” (2021) 12:641 religions. greg fealy, “jokowi in the covid-19 era: repressive pluralism, dynasticism and the overbearing state” (2020) 56:3 bulletin of indonesian economic studies 301–323. hanif fudin, “legal justice in presidential impeachment practice between indonesia and the united states of america” (2020) 9:3 jurnal hukum dan peradilan 465–505. harold crouch, “patrimonialism and military rule in indonesia” (1979) 31:4 world politics 571–587. hipolitus yr wangge, “the military’s role in indonesia’s democracy" international institute for asian studies” (2019) 84 international institute for asian studies the newsletter 16. hotman p sibuea, a u hosnah, & d s wijanarko, “the comparisons of indonesian and philippine impeachment models in the presidential government system” (2022) 25:2 journal of legal, ethical and regulatory issues. 69 | lentera hukum hotman p sibuea, asmak ui hosnah, & clara l tobing, “a study on authoritarian regime in indonesia: perspective of the 1945 constitution as a democratic constitution” (2020) 7:1 international journal of multicultural and multireligious understanding 779–792. imo udofa, “the impeachment power of the legislature under the nigerian and american constitutions compared” (2015) 2:4 international journal of law and legal jurisprudence studies. isawa j elaigwu, “nigerian federalism under civilian and military regimes” (1988) 18 publius: the journal of federalism 173–188. jayus jayus, muhammad bahrul ulum, & moch marsa taufiqurrohman, "examining recall of the house member: how does it impact on eradicating corruption in indonesia?" (2020) 7:1 lentera hukum 101-116. jean-luc maurer, "indonesia in '3d'. development, dictatorship and democracy" (2021) 88 international institute for asian studies the newsletter 10. john hatchard, “presidential removal: unzipping the constitutional provisions” (2000) 44:01 journal of african law 1. john s ojo & godwin ihemeje, “designing e-voting as an ‘apparatus’ for combating election rigging: a nigerian model” (2019) 2:3 journal of social and political sciences 582–601. josep m colomer, david banerjea, & fernando b de mello, “to democracy through anocracy” (2016) 13:1 democracy & society 19– 25. keith e whittington, “a formidable weapon of faction? the law and politics of impeachment” (2020) 55:2 wake forest law review 383. khamim m ma’rifatulloh, “ration legis of the constitutional court decision about impeachment: is it final and binding?” (2020) 27:2 jurnal ilmiah hukum 177–186. kingsley o mrabure & ufuoma v awhefeada, “onnoghen’s cjn conundrum, exercise of the president’s executive powers and the practice of separation of powers in nigeria” (2020) 46:3 commonwealth law bulletin, online: . 70 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia kris nugroho, “electoral malpractice, integrity of the election management bodies: a case of 2015 simultaneous elections in east java” (2016) 81 education and humanities research 145. kunle awotokun, “nigeria’s presidentialism and the burden of profligacy in an inchoate constitutional democracy” (2020) 11:5 mediterranean journal of social sciences 40. koichi kawamura, is the indonesian president strong or weak? (ide discussion paper no. 235, 2010). letitia lawson, “the politics of anti-corruption reform in africa” (2009) 47:1 the journal of modern african studies 74. louis fisher & neal devins, political dynamics of constitutional law, 6th edn ed (mn: west academic publishing st paul, 2019). lucky ayeki & daniel iro, impeachment panel under section 188 of the 1999 constitution: whether a mere fact-finding panel? (odujinrin & adefulu, barristers, solicitors & notary public, 2020). mamman lawan, “abuse of powers of impeachment in nigeria” (2010) 48:2 journal of modern african studies 311–322. meidi kosandi & subur wahono, “military reform in the post-new order indonesia: a transitional or a new subtle role in indonesian democracy” (2020) 12:2 asian politics & policy 224–241. mithi mukherjee, “justice, war, and the imperium: india and britain in edmund burke’s prosecutorial speeches in the impeachment trial of warren hastings” (2005) 23:3 law and history review 628. muhammad r pahlawan, “the constitutional court function of the indonesian state concerning system for the implementation impeachment of the president and/or vice president” (2020) 4:2 jurnal hukum volkgeist 121. nadir, “the paradigm of the general principles of good governance as examination method of indonesian presidential impeachment based on the perspective of ethical control” (2020) 7:2 padjadjaran journal of law 141–157. nikolas bowie, “(response) high crimes without law” (2018) 132:3 harvard law review forum 62. 71 | lentera hukum nur h sardini, “the role of moral outrage on the impeachment of garut regent in 2012-2013” (2018) 9:2 journal of social and development sciences 28. nurwita ismail, “impeachment in the state system” (2018) 1:1 substantive justice international journal of law 46–47. offor m arinze, eze christopher o, & nwaeze oliver, “politics of impeachment in nigeria; a discourse on causes and implications for democratic consolidation” (2016) 10:1 journal of policy and development studies 51. ogbujah columbus, “power and good governance: observations from nigeria” (2016) 32:1 melintas 13–18. olalekan w adigun, “vote buying: examining the manifestations, motivations, and effects of an emerging dimension of electoral rigging in nigeria (2015-2019)” (2019) 15:11 canadian social science 20-28. omololu fagbadebo, “interrogating constitutional requisites for legislative oversight in the promotion of accountability and good governance in south africa and nigeria” (2018) 11:1 african studies 49–50. omololu fagbadebo & nirmala dorasamy, “an analysis of the judicial review of the impeachment procedures in anambra, oyo, and plateau in nigeria’s fourth republic” (2020) 27:48 transylvanian review. omololu fagbadebo & suzanne francis, “impeachment as an accountability measure in a presidential system? views from nigeria” (2014) 3:2 african journal of governance and development 25–126. osumah oarhe, “tonic or toxin? the state, neopatrimonialism, and anticorruption efforts in nigeria” (2013) 28:1 the korean journal of policy studies 111–134. oyesola animasaun & howard chitimira, “the reliance on lifestyle audits for public officials to curb corruption and tax evasion in nigeria” (2021) 24:special edition: corporate and financial markets 2021 potchefstroom electronic law journal 1–38. pasquale pasquino, “one and three: separation of powers and the independence of the judiciary in the italian constitution” in john 72 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia ferejohn, jack n rakove, & jonathan riley, eds, constitutional culture and democratic rule (cambridge university press, 2001). patrick horst, “the politics of removal: the impeachment of a president” in mt oswald, ed, mobilization, representation, and responsiveness in the american democracy (2020). patrick j campbell, “crimes involving moral turpitude: in search of a moral approach to immoral crimes” (2014) 1:88 john’s law review 147–174. rachel sigman & staffen i lindberg, "neopatrimonialism and democracy: an empirical investigation of africa's political regimes" (2017) 56 v-dem institute (working paper series). rene reyes, “constitutional crises compared: impeachment, brexit, and executive accountability” (2021) 35:3 emory international law review 470. roelofs portia, “beyond programmatic versus patrimonial politics: contested conceptions of legitimate distribution in nigeria” (2019) 57:3 journal of modern african studies 415–436. rohen a cohen, “challenging the anocracy model: iran’s foreign policy in iraq as an obstacle to democracy?” (2018) 47:2 british journal of middle eastern studies 1–14. rotimi t suberu, “constitutional design and anti-corruption reform in nigeria": problems and prospects” in corruption and constitutionalism in africa: revisiting control measures and strategies (oxford: oxford university press, 2020). saldi isra, fahmi idris, & hilaire tegnan, “designing a constitutional presidential democracy in indonesia” (2020) 13:2 journal of politics and law 22–23. solomon o abugu & augustine e onyishi, “military dictatorship, democratization and the struggle for national development in postsuharto indonesia: a retrospect” (2018) 3:1 journal of security studies and global politics 113–120. s somya chhabra, the impact of anocracy on terrorism: a mixed-method approach (ph.d. dissertation, department of political science, university of dublin, 2020). 73 | lentera hukum stephen azubuike, "the court is the last hope of the common man": here is what it means," stephen legal (february 10, 2021), online: . stephen m griffin, “presidential impeachment in tribal times: the historical logic of informal constitutional change” (2019) 51:2 connecticut law review 420. steven d schwinn, “a primer on constitutional impeachment” (2018) 82:6 social education 355–356. steven emanuel, constitutional law, 22nd ed (aspen publishers, 1976). sunday omotuyi, “electoral process and neo-patrimonialism: an appraisal of quality of governance in democratic nigeria” (2016) 16:3 global journal of human-social science: f political science. thomas jipping & hans a von spakovsky, "the impeachment process: the constitution and historical practice legal memorandum," (2019) 248 edwin messe iii center for legal & judicial studies 3. tom ginsburg, aziz huq, & david landau, “the comparative constitutional law of presidential impeachment” (2021) 88:81 the university of chicago law review 84. ukana b ikpa, “patrimonialism and military regimes in nigeria” (2000) 5:1 african journal of political science 147. ulum, muhammad bahrul, “indonesian democracy and political parties after twenty years of reformation: a contextual analysis” (2020) 10:1 indonesia law review. wale adebanwi & ebenezer obadare, “when corruption fights back, democracy and elite interest in nigeria’s anti-corruption war” (2011) 49:02 the journal of modern african studies. 74 | a comparative analysis of the impeachment procedures in nigeria and indonesia this page intentionally left blank lentera hukum, volume 5 issue 3 (2018), pp. 389-402 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i3.6839 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2018 kepastian hukum pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di indonesia risky vista puspita sari university of jember, indonesia riskyvistha@gmail.com aries harianto university of jember, indonesia dr.aries99@gmail.com ida bagus oka ana university of jember, indonesia okaanafh@gmail.com abstract the 1945 constitution of the republic of indonesia states that every citizen has the right to work and a decent life. consequently, citizens have the right to receive rewards and fair treatment in employment relations and the state has a constitutional responsibility to guarantee the fulfillment of the right to work of migrant workers and foreign workers to create protection and legal certainty between them. meanwhile, the national labor law and government regulations regulate foreign workers including only professional workers. in fact, foreign workers working in indonesia are not only professional workers but also unskilled laborers. this is due to the enactment of changes to the regulation of the use of foreign labor which frees and tightens foreign workers who work in indonesia. keywords: foreign workers, supervision, legal certainty of foreign workers. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 31, 2018 revised: june 29, 2018 accepted: december 22, 2018 how to cite: sari, risky vista puspita, aries harianto & ida bagus oka ana. “kepastian hukum pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di indonesia” (2018) 5:3 lentera hukum 389-402. 390 | lentera hukum i. pendahuluan istilah tenaga kerja asing (tka) sudah menjadi fenomena yang lumrah. dilihat dari perkembangannya, latar belakang digunakannya tenaga kerja asing di indonesia mengalami perubahan sesuai zamannya. ketika belanda membuka perkebunan besar di beberapa daerah di indonesia, seperti sumatera timur, alasan kelangkaan sumber daya manusia sebagai pekerja/buruh yang mendorong pemerintah belanda ketika itu mendatangkan iptek, maka alasan kebutuhan menjadi alasan utama digunakan tenaga kerja asing (tka). menurut budiono, ada beberapa tujuan penempatan tka di indonesia. pertama, memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional pada bidang-bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tki; kedua, mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat proses alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan terutama di bidang industri; ketiga, memberikan perluasan kesempatan kerja bagi tki; keempat, meningkatkan investasi asing sebagai penunjang modal pembangunan di indonesia. 1 dari sini penggunaan tenaga kerja asing bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan profesional pada bidang-bidang tertentu yang mana belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal serta sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan nasional ataupun daerah dengan cara mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga meningkatkan investasi asing terhadap kehadiran tenaga kerja asing dimana sebagai penunjang pembangunan di indonesia walaupun pada faktanya perusahaan-perusahaan swasta asing maupun swasta nasional wajib menggunakan tenaga ahli bangsa indonesia sendiri. 2 .adanya pembatasan penggunaan tenaga kerja asing di indonesia ini salah satunya adalah untuk perlindungan bagi tenaga kerja lokal sebagaimana tertuang pada pasal 27 ayat (2) undang-undang dasar republik indonesia 1945 yakni: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. negara mempunyai kewajiban supaya penetapan undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 pasal 27 ayat (2) itu dilaksanakan. 3 pada pasal 27 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 lebih menekankan hak tiap warga negara dan sekaligus menentukan tugas pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. 4 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing, dengan adanya peraturan tersebut akan memberikan suatu kepastian hukum ataupun kejelasan norma dalam melakukan hubungan kerja. pada pasal 42 sampai pasal 49 mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing. pasal 42 menyebutkan, pertama, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melakukan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk; kedua, pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing; ketiga, 1 budiono, dkk, 1995, hukum perburuhan di indonesia, jakarta, pt.rajagrafindo persada, hlm. 115. 2 hr abdussalam, 2008, hukum ketenagakerjaan, jakarta: restu agung, hlm. 322. 3 h.s syarif, 1996, pedoman penggunaan tenaga kerja asing di indonesia, jakarta: sinar grafika, hlm. 1. 4 ibid. 391 | kepastian hukum pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di indonesia kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler; keempat, tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu; kelima,ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan oleh keputusan menteri; keenam, tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya. jadi dalam pasal 42 menegaskan bahwa pemberi kerja ketika mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan akan tetapi memiliki izin tertulis tersebut tidak berlaku bagi semua penggunaan tenaga kerja asing artinya ketika perwakilan negara asing dalam hal menggunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler tidak diberikan kewajiban untuk memiliki izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. tenaga kerja asing yang dipekerjakan di indonesia hanya hubungan kerja dan waktu tertentu maksudnya adalah pasal 1 angka 15 undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa “hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. hubungan kerja tersebut ada 3 unsur/faktor yang menentukan adanya hubungan kerja, yaitu: adanya pekerjaan yang harus dilakukan, adanya perintah (bekerja atas perintah atasan/pengusaha); dan adanya upah oleh karenanya tenaga kerja asing di indonesia harus ada dalam hubungan kerja sebab tanpa adanya salah satu unsur dari ketiga unsur tersebut maka tidak ada hubungan kerja. 5 semetara untuk perjanjian kerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan yang tetap, kemudian harus dibuat dalam bentuk tulisan, jangka waktu pkwt maksimum 2 tahun, dengan satu kali perpanjangan paing lama 1 tahun, perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dapat diperbaiki sebanyak satu kali selama 2 tahun dengan masa jeda 1 bulan jadi hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. apabila masa kerjanya telah selesai maka tenaga kerja asing tidak dapat diperpanjang kemudian dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya. kemudian pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di indonesia harus memperhatikan pada pasal 43 yang telah menegaskan, pertama, pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk; kedua, rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat alasan penggunaan tenaga kerja asing, jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan, jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing, dan penunjukkan tenaga kerja warga negara indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang 5 aries harianto, 2016, hukum ketenagakerjaan makna kesusilaan dalam perjanjian kerja yogyakata: lakbang pressindo, hlm. 194. 392 | lentera hukum dipekerjakan; ketiga, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing; keempat ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam keputusan menteri. pengertian rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) merupakan dokumen awal yang harus disiapkan pemberi kerja, yang berisi rencana penggunaan tenaga kerja asing (tka) pada jabatan tertentu untuk jangka waktu tententu dan harus mendapat pengesahan dari menteri atau pejabat yang di tunjuk. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) ini berguna sebagai dasar untuk mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta). kewajiban membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) bagi pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing (tka) dikecualikan khusus untuk pemberi kerja berupa instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. diatur lebih lanjut pada peraturan pelaksana pada peraturan menteri ketenagakerjaan nomro 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) yang layak, baik itu dari segi alasan penggunaan tenaga kerja asing (tka) dan telah melampirkan semua dokumen sebagaimana diisyaratkan berhak mendapat sk (surat keputusan) pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka). adapun pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) dapat dilakukan oleh dirjen untuk pemberi kerja tka yang mempekerjakan tka sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih dan direktur untuk pemberi kerja tka yang mempekerjakan tka kurang dari 50 (lima puluh) orang. sementara, surat keputusan pengesahan rptka memuat alasan penggunaan tka, jabatan dan / atau kedudukan tka, lokasi kerja tka, upah / gaji tka, jumlah tka, jangka waktu penggunaan tka, jumlah tki yang ditunjuk sebagai tki pendamping, dan jumlah tki yang dipekerjakan. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) yang telah disahkan tadi diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang untuk jangka waktu yang sama, dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. berikut ini merupakan permohonan perpanjangan rptka yang harus dilengkapi, meliputi alasan penggunaan tka, formulir rptka yang sudah diisi, surat izin usaha dari instansi yang berwenang, akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang, bagan struktur organisasi perusahaan, rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh tka dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait, keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat, nomor pokok wajib pajak (npwp) pemberi kerja tka, surat penunjukan tki pendamping dan rencana program pendampingan, dan surat persyaratan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tki sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tka, bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai undang-undang nomor 7 tahun 1781. penggunaan tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan di indonesia maka harus memuat persyaratan tersebut dengan memperhatikan memperhatikan berbagai 393 | kepastian hukum pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di indonesia prosedur untuk mendapatkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) yang didalamnya harus memuat keterangan-keterangan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang antara lain disebutkan pada pasal 36 ayat (2) peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. karena rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) merupakan dokumen awal yang harus dipersiapkan oleh pemberi kerja yang berisi rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu untuk jangka waktu tertentu dan harus mendapat pengesahan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. karena rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) digunakan sebagai dasar yang bertujuan untuk mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja (imta). 6 akan tetapi pada pasal 36 ayat (3) menegaskan bahwa kewajiban dalam membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) untuk pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di indonesia dikecualikan khusus untuk pemberi kerja yang berupa instansi pemerintah, badan-badan instansi pemerintahan, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. di dalam pasal 44 disebutkan, pertama, pemberi kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku; dan kedua ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan menteri. pada pasal diatas mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku diatur lebih lanjut pada peraturan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing pada pasal 36 ayat (1) bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing wajib memenuhi persyaratan yaitu memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan di duduki oleh tenaga kerja asing, memilki sertifikat kompetensi atau sertifikat pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki tenaga kerja asing paling kurang lima tahun, kemudian syarat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tki pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kemudian dari ketiga persyaratan tidak berlaku untuk jabatan anggota direksi, dewan komisaris atau anggota pembina, pengurus, dan pengawas. kemudian pada pasal 45 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa, pertama, pemberi kerja asing tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; kedua, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris. 6 agushamidah, 2010, dinamika & kajian teori hukum ketenagakerjaan indonesia, jakarta: ghalia indonesia, hlm. 113. 394 | lentera hukum pasal 49 menegaskan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di indonesia dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan yang tertentu dimana jabatan-jabatan yang dilarang pada pasal 49 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diatur lebih lanjut pada peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing yang menegaskan bahwa jabatan-jabatan yang dilarang antara lain: jabatan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus, anggota pengawas. kemudian juga ditegaskan bahwa pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negeri asalnya setelah hubungan kerja dengan tenaga kerja asing telah berakhir masa kerja yang telah di perjanjikan. kemudian pada pasal 49 menegaskan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur lebih lanjut pada keputusan menteri. surat keputusan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) 7 untuk lebih lanjut diatur pada keputusan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing di dalam pasal 6, yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk mendapatkan rencana penggunaan tenaga kerja asing harus mulai dari mengajukan permohonan secara online kepada dirjen melalui direktur dengan mengunggah alasan penggunaan tenaga kerja asing, formulir rencana penggunaan tenaga kerja asing yang telah diisi, surat izin usaha dari instansi yang berwenang, akta dan keputusan pengesahan pendiriaan dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang, bagan struktur organisasi perusahaan, rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait, keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat, nomor pokok wajib pajak (npwp) pemberi kerja tenaga kerja asing, surat penunjukkan tki pendampig dan rencana program pendampingan, dan surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tki sesuai dengan kualifikasi jabatan yang di duduki oleh tenaga kerja asing, bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1981. rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) yang telah disahkan tadi diberikan tadi diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. berikut ini merupakan permohonan perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) yang harus dilengkapi meliputi laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta surat keputusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka) yang akan diperpanjang. 8 7 ibid, hlm. 115. 8 ibid, hlm. 116. 395 | kepastian hukum pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di indonesia izin mempekerjakan tenaga kerja asing atau imta merupakan langkah selanjutnya setelah pemberi kerja mendapat pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka). 9 pengertian perizinan dilihat dari kamus istilah hukum, ijin merupakan sebagai perkenaan/izin dari pemerintah dimana mensyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan yang khusus, akan tetapi pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki. ateng syafrudin seperti yang dikutip oleh ridwan hr, mengatakan bahwa ijin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh. 10 sementara sjahran basah, izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perudang-undangan. 11 izin penggunaan tenaga kerja asing atau imta merupakan langkah selanjutnya setelah pemberi kerja mendapat pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka). mengenai imta diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. syarat syarat yang harus dipenuhi oleh tka yaitu pertama, memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan di duduki oleh tka; kedua, memilki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki tka paling kurang 5 (lima) tahun; ketiga, surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tki pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; keempat, memiliki npwp bagi tka yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; kelima, memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum indonesia; keenam, kepesertaan jaminan sosial nasional bagi tka yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. guna mendukung iklim investasi, pemerintah mempermudah prosedur izin mempekerjakan tenaga kerja aing di indonesia. penyederhanaan prosedur dan waktu pengurusan izin tersebut telah dituangkan di peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. jadi prinsip penggunaan tenaga kerja asing yang pertama legal artinya setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk (pasal 42 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003, kedua sponsorship artinya pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing (pasal 42 ayat (2) undang-undang nomor 13 tahun 2003), ketiga selective artinya tenaga kerja asing yang dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (pasal 42 ayat (4), dan terakhir security artinya penggunaan tenaga kerja asing harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di indonesia dan tidak membahayakan keamanan negara. 9 ibid. 10 ridwan hr, 2003, hukum administrasi negara, yogyakarta, uii press, cetakan kedua, hlm.152 11 ibid. 396 | lentera hukum ii. kepastian hukum regulasi penggunaan tenaga kerja asing kepastian hukum secara normatif yaitu ketika suatu peraturan yang dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. jelas dalam artian tidak menimbukan keragu-raguan (multitafsir) dan logis dalam artian menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak menimbulkan benturan atau menimbulkan konflik norma. konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma, atau distorsi norma. menurut sudikno mertokusumo kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum tidak identik dengan keadilan. hukum bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subyektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan. 12 sudah umum bilamana kepastian hukum sudah menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis, karenanya tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak ada lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semenjak mntesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian hukum dalam hukum karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. menurut sudikno mertokusumo 13 kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. kepastian ukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. lon fuller dalam bukunya the morality of law mengajukan 8 (delapan) asas yang harus dipenuhi oleh hukum, yang apabila tidak terpenuhi, maka hukum akan gagal untuk disebut sebagai hukum, atau dengan kata lain harus terdapat kepastian hukum. kedelapan asas tesebut adalah pertama, suatu sistem hukum yang terdiri dari peraturanperaturan, tidak berdasarkan putusan-putusan sesaat untuk hal-hal tertentu; kedua, peraturan tersebut diumumkan ke publik; ketiga, tidak berlaku surut, karena akan merusak integritas sistem; keempat, dibuat dalam rumusan yang dimegerti oleh umum; kelima, tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan; keenam, tidak boleh 12 sudikno mertokusumo, 2007, mengenal hukum suatu pengantar, ed ke-3 cet.ke-1. yogyakarta: liberty, hlm. 13. 13 sudikno mertokusumo, 2009, penemuan hukum, yogyakarta: liberty, hlm. 21. 397 | kepastian hukum pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di indonesia menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa dilakukan; ketujuh, harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-hari. pendapat lon fuller diatas dapat dikatakan bahwa harus ada kepastian antara peraturan dan pelaksanaannya dengan demikian sudah memasuki ranah aksi, perilaku, dan faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana hukum positif. asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara. esensi negara hukum tedapat asas legalitas dan kepastian hukum. asas legalitas di ilhami atas pemikiran untuk membatasi kekuasaan penguasa dengan bersaranakan hukum pembatasan ini menjadi penting untuk mengimbangi kewenangan yang diberikan kepada pemerintah untuk ikut serta/campur tangan dalam kehidupan pribadi. pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penguasa melanggar hak-hak individu, sedangkan sarana yang membatasi campur tangan negara pada kehidupan individu diatur dalam undang-undang. 14 undang-undang merupakan landasan keabsahan campur tangan negara dalam kehidupan pribadi, diluar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dianggap sebagai suatu pelanggaran dalam kehidupan pribadi. selanjutnya tujuan utama dalam asas legalitas adalah menciptakan kepastian hukum agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. asas kepastian hukum merupakan asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keadilan, dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. sedangkan asas legalitas merupakan asas yang selalu dijunjung tinggi oleh setiap negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. 15 beberapa peraturan perundang-undangan telah ditetapkan yang mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektid dengan tetap memprioritaskan tki. peraturan yang dimaksud adalah undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, peraturan presiden republik indonesia nomor 72 tahun 2014 tentang penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping, peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing serta peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. undang-undang nomor 13 tahun 2003 tidak mengatur tenaga kerja asing secara terperinci, sehingga sejumlah pengaturan tersebut masih didelegasikan dengan aturanaturan pelaksana. maka pengaturan tenaga kerja asing menjadi sangat fleksibel yang dampaknya mudah dilakukan perubahan aturan-aturan tersebut. salah satunya adalah aturan-aturan yang terdapat pada peraturan menteri ketenagakerjaan tahun 2015, pada peraturan ini telah mengalami perubahan sebanyak 2 kali yaitu peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 telah diubah oleh peraturan menteri 14 hotma p. sibue, 2010, asas negara hukum, peraturan kebijakan & asas-asas umum pemerintahan yang baik, jakarta: erlangga, hlm. 32. 15 indroharto, 2004, usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara, jakarta: pustaka sinar harapan, hlm. 83. 398 | lentera hukum ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015. salah satunya adalah penghapusan kewajiban bagi pemberi kerja untuk menyerap sekurang-kurangnya 10 orang tki apabila mempekerjakan 1 tka serta tidak ada lagi ketentuan wna untuk dapat berbahasa indonesia. artinya bahasa indonesia bukan suatu keharusan. dengan demikian akan memberikan dampak negatif dan dampak positif seperti banyaknya tenaga kerja asing yang berbondong-bondong ke indonesia tidak belajar berbahasa indonesia, tidak terhambatnya masuk modal asing, sedangkan dampat negatifnya adalah menghambat alih tehnologi dari tenaga kerja asing kepada tki pendamping. persyaratan lain yang banyak dilanggar dalam praktiknya seperti jabatan atau bentuk pekerjaan yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja asing. kemudian juga harus memperhatikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing di indonesia antara lain memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang diduduki tenaga kerja asing paling kurang 5 (lima) tahun, membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada tki pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. izin penggunaan tenaga kerja asing merupakan langkah selanjutnya setelah pemberi kerja mendapatkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka). 16 jika ditinjau dari pembentukkan peraturan perundang-undangan harus mempunyai dasar keabsahan baik secara formil maupun secara materill, dasar keabsahan yang bersifat forml berkaitan mengenai tata cara prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan dasar keabsahan yang bersifat materiil berkaitan mengenai materi atau subtansi (isi) dalam suatu peraturan perundangundangan. 17 menurut bagir manan kaitannyia mengenai syarat-syarat pembentukkan peraturan perundang-undangan dalam keberlakuan yuridis dari kaidah hukum yaitu, pertama, keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. ketentuan ini menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh pejabat atau badan yang memiliki kewenangan dalam membuat peraturan perundang-undangan; kedua, keharusan mengenai adanya kesesuaian jenis atau bentuk peraturan perundang-undangan dengan materi yang telah diatur, terutama kalau diperintah oleh peraturan perundang-undangan yang mempunyai tingkatan, lebih tinggi, dan/atau sederajat. ketidaksesuaian mengenai bentuk ini menjadi suatu alasan untuk membatalkan peraturan perundang-undangan tersebut; ketiga, keharusan dalam hal mengikuti tata cara yang telah ditentukan. apabila tata cara tersebut ditaati atau diikuti, maka peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum atau dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; keempat, keharusan terhadap peraturan yang lebih rendah tidak boleh sampai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, karena suatu peraturan perundang-undangan 16 agushamidah, supra note 6, hlm. 116. 17 bayu dwi anggono, perkembangan pembentukan undang-undang di indonesia, konstitusi pers, jakarta, 2014 hlm. 189. 399 | kepastian hukum pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di indonesia tidak dapat mengandung kaidah yang bertentangan dengan konstitusi atau uud 1945. 18 berdasarkan uraian diatas pada angka 4 dalam syarat-syarat pembentukan peraturan perundang-undangan, pada angka 4 menyatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan terdapat suatu keharusan dimana norma atau peraturan yang lebih rendah tidak boleh sampai bertentangan dengan norma yang lebih tinggi terutama sampai bertentangan dengan norma dasar yaitu pada uud 1945. maka permasalahan hukum yakni dari pengaturan tersebut sebagaimana telah dilakukan perubahan terhadap penggunaan tenaga kerja asing yang sebelumnya peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing telah mencantumkan berbagai regulasi dimana membebaskan dan mengetatkan penggunaan tenaga kerja asing pada pasal 3 yang berbunyi “pemberi kerja tenaga kerja asing (tka) yang mempekerjakan 1 (satu) orang tka harus dapat menyerap tki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pada perusahaan pemberi kerja tka”, selain itu pada pasal 36 ayat (1) yang berbunyi “ tenaga kerja asing (tka) yang dipekerjakan wajib memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dimiliki dan memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun” . dengan kata lain, tka harus benar-benar kompeten dibidang tersebut agar dapat bekerja di indonesia. setiap tka harus memilki seorang pendamping tki alih bahasa dan transfer tehnologi. akan tetapi kebijakan peraturan menteri ketenakerjaan telah direvisi oleh peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. sehingga dalam menghadapi perdagangan bebas, maka diperlukan pengaturan terhadap ketenagakerjaan yang mengacu kepada regulasi tentang penggunaan tenaga kerja asing. jadi dapat disimpulkan bahwa peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing tidak berkepastian hukum melihat beberapa pasal yang mengetatkan dan membebaskan penggunaan tenaga kerja asing pada pasal 3, pasal 36 ayat (1) & pasal 40 ayat (2) peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 diatur bahwa dkptka yang dibayarkan harus dikonversi ke rupiah. permenaker 35/2015 menghapuskan ketentuan ini. penghapusan ini bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang (“uu 7/2011”). penghapusan pasal ini artinya menghapuskan aturan mengenai rasio jumlah tka dengan tenaga kerja lokal. penghapusan di atas dikhawatirkan menghilangkan kesempatan terjadinya alih pengetahuan dan alih teknologi dari tka ke tenaga kerja lokal. meskipun dalam pasal 65 permenaker 16/2015 disebutkan bahwa perusahaan pemberi kerja dapat menugaskan tka untuk melakukan alih teknologi dan keahlian di lembaga pendidikan dan pelatihan, namun bisa jadi hal ini tidak dilaksanakan jika tidak diwajibkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. apalagi saat ini keputusan direktorat jenderal 18 ibid, hlm. 190. 400 | lentera hukum yang mengatur mengenai pendampingan tka oleh tenaga kerja lokal untuk alih teknologi dan keahlian belum diterbitkan sebagaimana disebutkan dalam pasal 66a permenaker 35/2015. di sisi yang lain, penghapusan rasio ini memberikan kemudahan bagi perusahaan yang berbisnis di indonesia untuk memperkerjakan tka secara lebih murah karena tidak perlu memperkerjakan lebih banyak tenaga kerja lokal dan tidak adanya kewajiban melakukan pelatihan pada tenaga kerja lokal. iii. kesimpulan mencermati substansi ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan diatas, maka dapat dipahami bahwa pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di indonsia dalam proses penggunaan tenaga kerja asing di indonesia harus melihat peraturan yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan pada bab vi pasal 42-49 mengenai penggunaan tenaga kerja asing dan diatur lebih lanjut pada peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing khususnya pada pasal 36 ayat (1). akan tetapi pengaturan penggunaan tenaga kerja asing peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing tidak berkepastian hukum melihat beberapa pasal yang mengetatkan dan membebaskan penggunaan tenaga kerja asing pada pasal 3, pasal 36 ayat (1) & pasal 40 ayat (2) peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2015 diatur bahwa dkptka yang dibayarkan harus dikonversi ke rupiah. permenaker 35/2015 menghapuskan ketentuan ini. penghapusan ini bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang (“uu 7/2011”). daftar pustaka aries harianto, 2016, hukum ketenagakerjaan makna kesusilaan dalam perjanjian kerja, yogyakarta: lakbang pressindo. bayu dwi anggono, perkembangan pembentukan undang-undang di indonesia, konstitusi pers, jakarta, 2014 agusmidah, 2010, dinamika & kajian teori hukum ketenagakerjaan indonesia, jakarta: ghalia indonesia. agusmidah, 2011, dilematika hukum ketenagakerjaan tinjauan politik hukum, jakarta: pt. sofmedia. budiono, abdul rachat, 1995, hukum perburuhan di indonesia, jakarta: pt. rajagrafindo persada. h.s syarif, 1996, pedoman penggunaan tenaga kerja asing di indonesia, jakarta: sinar grafika. hr abdussalam, 2008, hukum ketenagakerjaan, jakarta: restu agung 401 | kepastian hukum pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di indonesia hotma p. sibuea, 2010, asas negara hukum, peraturan kebijakan & asas-asas umum pemerintahan yang baik, jakarta: erlangga indroharto, 2004, usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara, jakarta: pustaka sinar harapan. ridwan hr, 2003, hukum administrasi negara, uii press, yogyakarta: cetakan kedua, yogyakarta. sudikno mertokusumo, 2007, mengenal hukum suatu pengantar, ed ke-3 cet.ke-1. yogyakarta: liberty. sudikno mertokusumo, penemuan hukum, yogyakarta: liberty, 2009 402 | lentera hukum this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 2 issue 3 (2015), pp. 148-158 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i2.8279 published by the university of jember, indonesia available online 21 december 2015 penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh kantor pertanahan kabupaten ngawi rizky permata dewi university of jember, indonesia permatarizky66@gmail.com abstract the soil is part of the earth called the earth's surface. along with the rapidly growing era, the rate of population growth and development in indonesia is increasing, so the basic needs will be higher. however, the number of circles of soil is out of balance. this causes land compensation. as some cases exist in the territory of the land office of ngawi regency. this article examines the complete forms of land disputes conducted by the ngawi land affairs office. based on the literature review, in practice, the overall typology of land disputes in the work area of the ngawi district land office in 2017 from various cases of disputes that are rights-free landings, double certificates, and court decisions are also included in typology relating to juridical data because the company is related to the voting rights over land and business related to the region in the region of ngawi regency with acceptable tariff outside the court and the court. this article concludes with a suggestion to provide certainty and measures that society desires for the process under the effectiveness, efficiency, and legal consent. keywords: land dispute, tipologies land dispute, settlement of land dispute. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 05, 2015 revised: december 02, 2015 accepted: december 10, 2015 how to cite: dewi, rizky permata. “penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh kantor pertanahan ngawi” (2015) 2:2 lentera hukum 148-158 149 | penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh kantor pertanahan ngawi i.pendahuluan tanah menjadi kebutuhan dasar manusia sebagai penunjang kehidupan yang ada di bumi. seiring dengan perkembangan zaman yang sangat pesat, laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di indonesia semakin meningkat. hal tersebut menyebabkan kebutuhan dasar akan tanah semakin tinggi, berbanding terbalik dengan jumlah ketersediaan tanah sudah tidak seimbang. munculnya sengketa tanah berawal dari adanya pengaduan, klaim, maupun keberatan dari suatu pihak yang merasa dirugikan (perorangan atau badan hukum) yang berisi kebenaran atas tuntutan hak atas tanah baik terhadap status kepemilikan tanah dengan tujuan dapat diselesaikan secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.1 mengingat sudah semakin banyak kasus-kasus sengketa pertanahan di indonesia maka diperlukan pengaturan secara serius dan sistematis dari lembaga negara yang secara khusus memiliki wewenang dalam penanganan masalah pertanahan untuk menekan terjadinya sengketa tanah. semua permasalahan di bidang pertanahan harus diselesaikan secara tuntas agar tujuan penyelesaian kasus pertanahan dapat terealisasi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan yang berbunyi, “penyelesaian kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah”. terdapat berbagai macam jalur penyelesaian yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. penyelesaian sengketa tanah secara teoritis dapat dilakukan dengan dua proses, yaitu melalui jalur litigasi (didalam pengadilan) dan jalur nonlitigasi (diluar pengadilan). jalur litigasi merupakan solusi terakhir apabila upaya penyelesaian sengketa tanah secara perdamaian atau diluar pengadilan tidak mampu menemukan jalan keluar. sedangkan penyelesaian sengketa diluar pengadilan menggunakan mekanisme yang hidup didalam masyarakat, ada 4 bentuk cara penyelesaiannya seperti musyawarah, konsiliasi, mediasi, serta arbitrase yang lebih dikenal dengan alternative dispute resolution (adr). permasalahan tanah yang terjadi di tengah masyarakat tidak hanya dalam lingkup keluarga saja, namun juga terjadi pada pelaku usaha dan masyarakat serta dapat melibatkan pemerintah. seperti halnya beberapa permasalahan tanah yang terjadi di kabupaten ngawi. secara sosioligis, kondisi masyarakat di kabupaten ngawi mayoritas adalah petani dan buruh tani yang tingkat pendidikannya rendah, sehingga memiliki tingkat kesadaran hukum yang kurang. akibatnya banyak sekali terjadi sengketa tanah dengan bermacam-macam bentuk, seperti masyarakat dengan perorangan, masyarakat dengan badan hukum, serta masyarakat dengan instansi pemerintah yang sampai kini belum menemukan titik terang untuk penyelesaian permasalahan tersebut. penyelesaian sengketa pertanahan di kabupaten ngawi sering berlarut-larut, akan tetapi pihak kantor pertanahan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat 1 rusmadi murad. 1991. penyelesaian sengketa hukum atas tanah. mandar maju. bandung. hlm. 22. 150 | lentera hukum memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh kebenaran tanpa mengalami berbagai kerugian secara materiil maupun non materiil. jika dilihat dari segi yuridis masalah tanah merupakan hal yang cukup sulit pemecahannya, karena persoalan tanah tidak sedikit melibatkan beberapa instansi yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan sengketa yang diajukan ke pengadilan. dalam praktiknya, di kabupaten ngawi terdapat beberapa permasalahan tanah yang telah diselesaikan dengan baik oleh kantor pertanahan, namun banyak para pihak yang bersengketa memilih jalur litigasi sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian sengketa, disebabkan adanya pemahaman yang kurang mengenai macam-macam bentuk penyelesaian sengketa pertanahan, selain itu persengketaan tersebut tidak segera mencapai kata mufakat serta dinilai tidak dapat diselesaikan di tingkat kantor pertanahan. rumusan masalahnya yang pertama yaitu, bagaimana tipologi sengketa pertanahan yang ada di wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten ngawi, serta bagaimana upaya penyelesaian hukum sengketa pertanahan jika tidak dapat diselesaikan di tingkat kantor pertanahan kabupaten ngawi. metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif (legal research) yaitu tipe penelitian yang difokuskan untuk menguji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. ii. tipologi sengketa pertanahan yang ada di wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten ngawi tipologi kasus pertanahan merupakan jenis sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang diajukan dan ditangani melalui bagian seksi penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan untuk diselesaikan baik melalui upaya di pengadilan atau di luar pengadilan. proses inventarisasi dan upaya penyelesaian kasus pertanahan ini diproses berdasarkan tipologi kasus pertanahan masing-masing. terdapat beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa di antaranya yaitu pertama, peraturan yang belum lengkap; kedua, ketidaksesuaian peraturan; ketiga, pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia; keempat, data yang kurang akurat dan kurang lengkap; kelima, data tanah yang keliru; keenam, keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah; ketujuh, transaksi tanah yang keliru, ulah pemohon hak; dan kedelapan, adanya penyelesaian dari instansi lain sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.2 berdasarkan bab ii penggolongan angka 9 petunjuk teknis nomor 01/juknis/dv/2007 tentang pemetaan masalah dan akar masalah pertanahan yang terdapat dalam keputusan kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 34 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan dijelaskan bahwa tipologi masalah pertanahan adalah jenis sengketa, konflik 2 elza syarief. 2012. menuntaskan sengketa tanah melalui pengadilan pertanahan. kepustakaan populer gramedia. jakarta. hlm. 8. 151 | penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh kantor pertanahan ngawi dan atau perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh badan pertanahan nasional, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi: 3 1. penguasaan tanah tanpa hak yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang tidak atau belum dilekati hak (tanah negara), maupun yang telah dilekati hak oleh pihak tertentu; 2. sengketa batas atau letak bidang tanah yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh badan pertanahan nasional republik indonesia maupun yang masih dalam proses penetapan batas; 3. sengketa waris yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan diatas tanah tertentu yang berasal dari warisan; 4. jual berkali-kali, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan diatas tanah tertentu yang diperoleh dari jual beli kepada lebih dari satu orang; 5. sertipikat ganda, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidang tanah tertentu yang memiliki sertipikat hak atas tanah lebih dari satu; 6. sertipikat pengganti, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidang tanah tertentu yang telah diterbitkan sertipikat hak atas tanah pengganti; 7. akta jual beli palsu, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidang tanah tertentu karena adanya akta jual beli palsu; 8. kekeliruan penunjukan batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai, kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh badan pertanahan nasional republik indonesia berdasarkan penunjukan batas yang salah; 9. tumpang tindih, yaitu perbedaan pendapat, nilai, kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak tertentu karena terdapatnya tumpang tindih batas kepemilikan tanahnya; 10. pelaksanaan putusan pengadilan yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai putusan badan peradilan yang berkaitan dengan subyek atau obyek hak atas tanah atau mengenai prosedur penerbitan hak atas tanah tertentu. berdasarkan hasil wawancara dengan bapak widodo, selaku kepala seksi penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan pada kantor pertanahan kabupaten ngawi, sengketa pertanahan yang ada di wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten ngawi terdapat 4 kasus sengketa pertanahan yang ada di wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten ngawi pada tahun 2017 dengan tipologi yang pertama yaitu, penguasaan tanah tanpa hak sebanyak 1 kasus yaitu engketa penguasaan tanah 3 diakses dari http://www.bpn.go.id/program/penanganan-kasus-pertanahan pada hari senin, 4 juni 2018, pukul 22.40 wib. http://www.bpn.go.id/program/penanganan-kasus-pertanahan 152 | lentera hukum tanpa hak ini terjadi pada kasus agus prasetyo (tergugat) dan sriatun (penggugat). dalam kasus ini, sriatun (penggugat) merasa memiliki hak milik atas tanah dengan nomor m.1927 yang berada di desa ketanggi kecamatan ngawi kabupaten ngawi. namun objek sengketa (tanah dikuasi oleh agus prasetyo selaku tergugat). dalam kasus ini objek sengketa dikuasai oleh pihak agus prasetyo (tergugat) yang tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya. sriatun (penggugat) tidak terima atas penguasaan tanah miliknya, maka dari itu pihak sriatun (penggugat) menggugat agus prasetyo (tergugat). pada kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi oleh kantor pertanahan kabupaten ngawi, namun tidak berhasil; kedua, sertipikat ganda sebanyak 1 kasus, kasus sertipikat ganda ini terjadi pada kasus sayem (penggugat) kepada djirah (tergugat) dimana kasus sengketanya adalah adanya penguasahan hak milik tanah dengan nomor m. 511 milik sayem (penggugat). sengketa tersebut terjadi karena adanya tumpang tindih sertipikat hak atas tanah antara sertipikat yang dimiliki oleh sayem (penggugat) dan djirah (tergugat). tumpang tindih sertipikat tersebut terjadi karena belum semua bidang tanah bersertipikat terpetakan di peta pendaftaran. penyebab belum semua bidang tanah terpetakan karena peta dasar pendaftaran yang dimiliki badan pertanahan nasional cakupannya masih sangat terbatas. maka dari itu, badan pertanahan nasional saat ini akan memetakan setiap penerbitan sertipikat di peta dasar pendaftaran ketika seripikat pertama kali diterbitkan agar tidak terulang kembali terjadi penerbitan sertipikat ganda; serta, pelaksanaan putusan pengadilan sebanyak 2 kasus, yang pertama adalah sengketa pelelangan yang melibatkan bank rakyat indonesia (bri) cabang ngawi, kantor kekayaan negara dan lelang (kpnkl) madiun serta kantor badan pertanahan kabupaten ngawi. dalam kasus ini penggugat keberatan dengan rencana pelelangan sebagai objek hak tanggungan dengan nomor m. 3037 dimana pihak bri cabang ngawi akan melelang objek hak tanggungan pada tanggal 10 maret 2017 di jalan serayu timur nomor 141 madiun. pada awalnya murniati (penggugat) telah sepakat untuk menyelesaikan pinjaman kepada bri cabang ngawi (tergugat i) senilai rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah), pihak penggugat sudah membayar rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) namun kondisi murniati (penggugat) sakit karena kecelakaan, kemudian penggugat menyatakan sanggup membayar kekurangan sebesar rp. 150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah) bilamana pihak bri cabang ngawi memberikan waktu kepada penggugat untuk menjual aset yang ditempati oleh penggugat. kasus ini sudah ditangani oleh kantor pertanahan ngawi, namun pihak bri cabang ngawi tidak mau menerima musyawarah bersama atau mediasi dan akan melelang objek hak tanggungan tersebut. kasus tersebut sudah melalui proses peradilan dengan putusan nomor 05/pdt.g/2017/pn ngawi. dalam kasus ini, penggugat menyatakan banding ke pengadilan tinggi surabaya. dalam banding ini, pengadilan tinggi surabaya menyatakan menolak banding dari penggugat dan menerbitkan putusan baru dengan nomor 05/pdt.g/2017/pn ngawi jo.649/ppt/2017/pt surabaya dengan amar menerima permohonan banding pembanding semula penggugat, menguatkan 153 | penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh kantor pertanahan ngawi putusan pengadilan negeri ngawi dengan nomor 05/pdt.g/2017/pn ngawi, dan menghukum pembanding dengan biaya perkara rp. 150.000; kasus yang kedua yaitu perlawanan atas permohonan eksekusi atas putusan pengadilan negeri nomor 20/pdt.g/2016 pn ngawi dan pt.152/pdt/217/pt. surabaya. kasus ini bermula dari tanah dengan hak milik nomor m. 354 yang masuk dalam lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol namun tidak tercapai kata sepakat sehingga pemilik tanah mengajukan gugatan. dalam hal ini drs. h. djoko wijono (penggugat) memohon agar pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direkyorat jendral bina marga direktorat jalan bebas hambatan, perkotaan, dan fasilitas jalan daerah satuan kerja inventarisasi dan pengadaan lahan pengadaan tanah jalan tol (tergugat) ditunda pelaksanaannya sampai putusan pengadilan negeri ngawi dan putusan pengadilan tinggi surabaya berkekuatan hukum tetap. kasus ini dalam proses banding setelah sebelumnya kasus ini sudah diputuskan oleh pengadilan negeri ngawi dengan nomor 18/pdt.g/2017 pn ngawi. secara umum kasus pertanahan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu: 1. terbatasnya pengetahuan teknis dan kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum serta terjadinya kekeliruan dalam menerapkan peraturan dan kebijaksanaan yang ada; 2. kurangya kesadaran hukum masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan-peraturan yang ada yang menyebabkan timbulnya perilakuperilaku yang menyimpang dari hukum; 3. adanya unsur wanprestasi atau ingkar janji; 4. adanya unsur penipuan. berdasarkan tiap-tiap perkara yang diteliti diatas, rata-rata ditemukan pihak yang bersengketa mengalami kendala yaitu kelemahan dalam pengetahuan teknis dan pemahaman hukum dalam bidang pertanahan. terbatasnya pengetahuan teknis dalam hukum pertanahan serta terjadinya kekeliruan dalam menerapkan kebijaksanaan merupakan penyebab utama dan yang paling dominan yang melatarbelakangi berbagai kasus yang ada di kantor pertanahan kabupaten ngawi. kantor pertanahan kabupaten ngawi sudah cukup baik dalam memetakan tipologi kasus yang ada. hal ini dikarenakan tiap kasus pertanahan memiliki tipologi yang berbeda-beda sehingga proses penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang berbeda-beda pula. seperti halnya sengketa mengenai sertipikat ganda harus bisa diminimalisir oleh kantor pertanahan kabupaten ngawi. sudah seharusnya tanah-tanah yang telah didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten ngawi dilakukan pencatatan dan pencoretan pada peta-peta pendaftaran, sehingga apabila tanah tersebut didaftarkan lagi maka dapat diketahui tanah tersebut sudah bersertipikat atau belum. jadi, data yang ada belum sistematis meskipun sekarang sudah ada perbaikan akan tetapi masih banyak sertipikat lama yang tidak terimpentarisir sehingga memungkinkan munculnya sertipikat ganda karena ketidak telitian pejabat kantor pertanahan dalam menerbitkan sertipikat tanah, disamping masih adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga bertindak menyeleweng dalam artian tidak melaksanakan 154 | lentera hukum tugas dan tanggung jawabnya. untuk melaksanakan sebelas agenda badan pertanahan nasional republik indonesia (bpn ri), khususnya agenda ke lima (5) yaitu menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh indonesia secara sistematis, maka badan pertanahan nasional (bpn) dalam hal ini adalah kantor pertanahan kabupaten ngawi sebagaimana tugas pokok dan fungsinya dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, salah satunya ditempuh melalui jalur mediasi beserta administrasinya. iii. upaya penyelesaian hukum sengketa pertanahan jika tidak dapat diselesaikan di tingkat kantor pertanahan kabupaten ngawi kasus-kasus yang menyangkut sengketa di bidang pertanahan dapat dikatakan tidak pernah surut, bahkan mempunyai kecenderungan untuk terus meningkat didalam kompleksitasnya maupun kuantitasnya seiring dinamika dibidang ekonomi, sosial, dan politik. bergulirnya reformasi yang dimulai pertengahan tahun 1998, akhirnya bergerak di segala bidang termasuk di antaranya bidang pertanahan. sejak dahulu persoalan pertanahan selalu ada dan menarik untuk dibahas penyelesaiannya. suatu sengketa hak atas tanah sendiri timbul karena adanya pengaduan, klaim, maupun keberatan dari suatu pihak yang merasa dirugikan yaitu perorangan atau badan hukum yang berisi kebenaran atas tuntutan hak atas tanah terhadap status serta kepemilikan tanah dan tuntutan terhadap suatu keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh pejabat tata usaha negara di lingkungan badan pertanahan nasional, dimana keputusan pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tertentu dan bertujuan agar dapat diselesaikan secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. persoalan tanah selama ini sangat relevan untuk dikaji bersama-sama dan dipertimbangkan secara mendalam dan seksama dalam kaitannya dengan kebijakan dibidang pertanahan selama ini. hal ini disebabkan karena ditingkat implementasi kebijakan yang diperlihatkan selama ini telah mengabaikan aspek struktural penguasaan tanah yang pada akhirnya menimbulkan berbagai macam sengketa. sengketa pertanahan yang muncul tiap tahunnya menunjukkan bahwa penanganan tentang kebijakan pertanahan di indonesia belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. apabila dilihat dari kasus-kasus sengketa pertanahan yang ada, umumnya posisi rakyat sangat lemah dibandingkan dengan posisi negara dan pemodal yang sangat kuat dalam menentukan arah dan corak perubahan sosial di indonesia, yang selalu dinyatakan dengan alasan untuk kepentingan umum. lemahnya posisi rakyat juga terlihat dalam proses dinamika sengketa itu sendiri. berbagai sengketa atas tanah telah mendatangkan berbagai dampak, antara lain yaitu semakin besar biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan akan tanah. dampak lanjutan yang potensial terjadi adalah penurunan produktivitas kerja atau usaha karena selama sengketa berlangsung, pihak-pihak yang terlibat harus mencurahkan tenaga dan pikirannya, serta meluangkan waktu secara khusus terhadap sengketa pertanahan yang 155 | penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh kantor pertanahan ngawi sedang dihadapi. dampak sosialnya akan menimbulkan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah berkenaan dengan pelaksanaan tata ruang. selama terjadinya sengketa pertanahan, ruang atas suatu wilayah dan atas tanah yang menjadi objek sengketa biasanya berada dalam keadaan status a quo sehingga ruang atas tanah yang bersangkutan tidak dapat dimanfaatkan. hal tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas sumber daya lingkungan yang dapat merugikan kepentingan banyak pihak. pada hakikatnya keberadaan cara penyelesaian sengketa pertanahan telah ada sejak adanya manusia itu sendiri. dengan segala kelebihan dan kekurangan yang diberikan oleh tuhan kepada manusia, membawa manusia itu kedalam berbagai konflik, baik dengan manusia lain dalam lingkungan bahkan dengan dirinya sendiri.4 kantor pertanahan kabupaten ngawi merupakan lembaga pemerintahan di bidang pertanahan yang bertugas melaksanakan serta mengembangkan adminstrasi pertanahan di wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten ngawi. kantor pertanahan kabupaten ngawi memiliki kewenangan sebagai perpanjangan tangan dari tugas dan fungsi badan pertanahan nasional republik indonesia untuk menyelesaikan sengketa tanah yang diterima dan didaftarkan oleh para pihak yang bersengketa. dasar hukum kewenangan kantor pertanahan dalam menyelesaikan sengketa tanah tersebut sudah tercantum dalam pasal 30 huruf g peraturan kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 4 tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayah badan pertanahan nasional dan kantor pertanahan. kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan tata usaha negara dibidang pertanahan (sertifikat / surat keputusan pemberian hak atas tanah) hanya ada pada kepala badan pertanahan nasional. sengketa hak atas tanah meliputi beberapa macam antara lain mengenai status tanah, siapa-siapa yang berhak, bantahan terhadap bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak atau pendaftaran dalam buku tanah dan sebagainya. kasus sengketa tanah di kantor pertanahan kabupaten ngawi pada tahun 2017 cukup beragam. berdasarkan data yang diperoleh dari kepala seksi penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada kantor pertanahan kabupaten ngawi, cara penyelesaian sengketa pertanahan di kabupaten ngawi lebih cenderung diselesaikan lewat jalur pengadilan, dalam hal ini yaitu pengadilan negeri. padahal didalam kasus sengketa pertanahan yang ada di kabupaten ngawi sudah seharusnya kantor pertanahan kabupaten ngawi mampu melakukan mediasi atau proses penyelesaian di luar pengadilan. hal ini dikarenakan ada opsi yang bisa ditempuh melalui penyelesaian di luar pengadilan. proses penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan adalah melalui altenatif penyelesaian sengketa (aps) atau alternative dispute 4 sri hajati, agus sekarmadji, dan sri winarsi. 2014. model penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi dalam mewujudkan penyelesaian yang efisiensi dan berkepastian hukum. jurnal dinamika hukum. vol. 13 no. 1. hlm. 39. 156 | lentera hukum resolution (adr). ada juga yang menyebutnya sebagai mekanisme penyelesaian sengketa secara kooperatif (mpssk).5 menurut takdir rahmadi proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi memiliki beberapa keuntungan, diantaranya:6 1. penyelenggaraan proses mediasi tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan sehingga para pihak memiliki keluwesan atau keleluasaan dan tidak terperangkap dalam bentuk-bentuk formalisme; 2. dari segi biaya, waktu dan pemikiran, mediasi dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan relatif murah dibandingkan membawa sengketa tersebut ke jalur pengadilan; 3. pada umumnya mediasi diselenggarakan secara tertutup atau rahasia, artinya bahwa hanya para pihak dan mediator yang menghadiri proses mediasi, sedangkan pihak lain tidak diperkenankan; 4. dalam prosess mediasi, para pihak materiil dan principal dapat secara langsung berperan serta dalam melakukan perundingan tawar menawar untuk mencari kesepakatan; 5. para pihak melalui proses mediasi dapat membahas berbagai aspek atau sisi dari perselisihan mereka, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga dari aspek-aspek lainnnya; 6. sesuai dengan sifatnya yang konsensual atau mufakat dan kolaboratif, mediasi dapat menghasilkan penyelesaian menang-menang (win-win solution) bagi para pihak. namun penyelesaian sengketa melalui mediasi juga memiliki beberapa kelemahan, diantaranya:7 1. bahwa mediasi hanya dapat diselenggarakan secara efektif jika para pihak memiliki kemauan atau keinginan untuk menyelesaikan sengketa secara konsensus; 2. pihak yang tidak beritikad baik dapat memanfaatkan proses mediasi dengan taktik untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa, misalnya dengan tidak mematuhi jadwal sesi-sesi mediasi atau berunding; 3. beberapa jenis kasus tidak dapat dimediasi; 4. mediasi dipandang tidak tepat untuk digunakan jika masalah pokok dalam sebuah sengketa adalah soal penentuan hak (right) karena soal penentuan hak harus diputus oleh hakim; 5. secara normatif, mediasi hanya dapat ditempuh atau digunakan dalam lapangan hukum privat dan tidak dalam lapangan hukum pidana. pada saat ini upaya penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi memiliki banyak kekurangan, antara lain:8 5 priyatna abdurrasyid. 2002. arbitrase & alternatif penyelesaian sengketa. fikahati aneska. jakarta. hlm. 11. 6 takdir rahmadi. 1994. mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dalam konteks masyarakat indonesia masa kini. pt radja grafindo persada. jakarta. hlm. 21-24. 7 ibid. hlm. 27-28. 8 m. aulia reza utama. 2017. peranan peradilan pertanahan dalam penyelesaian sengketa pertanahan. badamai jurnal hukum. vol. 2. no. 1. hlm. 144. 157 | penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh kantor pertanahan ngawi 6. pengadilan sudah sarat beban; 7. prosedur dan proses sangat birokratis; 8. butuh waktu lama; 9. biaya mahal; 10. posisi para pihak saling bermusuhan; 11. sidang dilakukan terbuka untuk umum; 12. hasil putusan kalah-menang (win-lose); 13. kurangnya transparansi dan akuntabilitas putusan. dengan mengacu pada uraian diatas, sudah seharusnya para pihak yang bersengketa lebih memilih upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi. karena dapat diketahui bahwa lebih banyak keuntungan yang didapat dari penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur non litigasi jika dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur litigasi. menurut hasil wawancara yang dilakukan pada tanggal 08 mei 2018 dengan narasumber yaitu bapak widodo, selaku kepala seksi penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan pada kantor pertanahan kabupaten ngawi, didapat keterangan dan data bahwa pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh kantor pertanahan kabupaten ngawi sudah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis nomor 05/juknis/dv/2007 tentang mekanisme pelaksanaan mediasi yang merupakan peraturan pelaksana dari keputusan kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 34 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan. namun semua permasalahan dikembalikan kepada masing-masing pihak yang bersengketa. terkait dengan data kasus sengketa pertanahan yang ada di wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten ngawi secara keseluruhan dinilai tidak berhasil, dengan kata lain bahwa upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui cara mediasi yang dilakukan oleh pihak kantor pertanahan kabupaten ngawi selalu gagal dan cenderung dilanjutkan pada jalur litigasi/ pengadilan dikarenakan penyelesaian dengan cara mediasi dianggap kurang efektif dan tidak dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. iv.penutup tipologi sengketa pertanahan dapat dikelompokkan menjadi sengketa hak atas tanah perihal data fisik dan data yuridis. sengketa atas tanah yang tergolong dalam sengketa data fisik memuat perselisihan yang menyangkut letak, batas dan luas bidang tanah dan keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya. sedangkan sengketa yang tergolong data yuridis memuat perselisihan yang menyangkut keterangan mengenai status hukum bidang tanah, pemegang hak, hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. berdasarkan hasil penelitian, pada tahun 2017 terdapat 4 kasus sengketa pertanahan yang ada di wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten ngawi dengan tipologi yang berbeda, yaitu meliputi penguasaan tanah tanpa hak sebanyak 1 kasus, sertifikat ganda sebanyak 1 kasus, serta putusan pengadilan sebanyak 2 kasus. sedangkan, upaya mediasi yang telah dilakukan oleh kantor pertanahan kabupaten 158 | lentera hukum ngawi dengan para pihak yang bersengketa sesuai dengan petunjuk teknis nomor 05/juknis/dv/2007 tentang mekanisme pelaksanaan mediasi. namun, sengketa pertanahan yang ada di wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten ngawi secara keseluruhan tidak dapat diselesaikan oleh kantor pertanahan kabupaten ngawi melalui alternatif penyelesaian sengketa (aps) yaitu mediasi dikarenakan para pihak tidak ingin kehilangan objek sengketa serta tetap dalam pendirian masing-masing yaitu saling mempertahankan status hak atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut. maka, bentuk upaya penyelesaian hukum kasus pertanahan di wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten ngawi cenderung diselesaikan di tingkat pengadilan umum, dalam hal ini yaitu pengadilan negeri ngawi. maka dari itu untuk menghindari adanya kasus sengketa pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh kantor pertanahan, pihak kantor pertanahan menghimbau kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi mengenai keberadaan alternatif penyelesaian sengketa serta perlu dilakukan pendidikan dan latiah bagi setiap pegawai kantor pertanahan khususnya pada seksi penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan dan lembaga yang berkompeten dalam menangani kasus sengketa pertanahan agar tercapai salah satu dari 11 agenda prioritas badan pertanahan nasional, yaitu menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh indonesia secara sistematis. daftar pustaka elza syarief. 2012. menuntaskan sengketa tanah melalui pengadilan pertanahan. jakarta. kepustakaan populer gramedia. priyatna abdurrasyid. 2002. arbitrase & alternatif penyelesaian sengketa. fikahati aneska. jakarta. rusmadi murad. 1991. penyelesaian sengketa hukum atas tanah. bandung. mandar maju. takdir rahmadi. 1994. mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dalam konteks masyarakat indonesia masa kini. jakarta. pt radja grafindo persada. sri hajati, agus sekarmadji, dan sri winarsi. 2014. model penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi dalam mewujudkan penyelesaian yang efisiensi dan berkepastian hukum. jurnal dinamika hukum. vol. 13 no. 1. m. aulia reza utama. 2017. peranan peradilan pertanahan dalam penyelesaian sengketa pertanahan. badamai jurnal hukum. vol. 2. no. 1. diakses dari http://www.bpn.go.id/program/penanganan-kasus-pertanahan pada hari senin, 4 juni 2018, pukul 22.40 wib. http://www.bpn.go.id/program/penanganan-kasus-pertanahan microsoft word asean.doc lentera hukum, volume 9 issue 3 (2022), pp. 459-492 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ejlh.v9i3.30546 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2022 __________________________ * corresponding author’s e-mail: muhd.bahrul@unej.ac.id asean integration in the context of disaster management gautama budi arundhati university of jember, indonesia muhammad bahrul ulum* university of jember, indonesia gebrekiros goytom afera chonnam national university, south korea abstract: the covid-19 pandemic, a globally unprecedented disease outbreak, has alarmed all governments to reconsider the importance of disaster management policies at the domestic level. at the same time, handling transboundary disasters was another challenge faced by regional organizations such as the association of southeast asian nations (asean). as a result of this pandemic, all member states tended to act more independently by closing their territories and isolating their citizens from cross-border migration. this paper aimed to examine asean's existing measures to address the covid-19 pandemic, following the importance of considering domestic policies taken by its member states to portray the possible action at the regional level. in practice, each asean member state had various approaches, from strict lockdowns such as those implemented in singapore to indonesian policies that were far from being prepared. while covid-19 is a non-natural disaster but has had a devastating impact on southeast asia, the future of regional integration is at stake. this paper showed that each member state's different social, economic, and political situations influenced the absence of early common practices at the domestic level to overcome this pandemic. simultaneously, market stability in southeast asia was the key to regional development, whereas this pandemic harmed asean's aim to meet economic integration. this paper suggested that asean should establish guidelines regarding disaster management as experienced during the covid-19 pandemic for member states' domestic policies to anticipate possible adverse episodes in the future that may hamper the integration progress. keywords: asean integration, covid-19, disaster management. copyright © 2022 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: 09/08/2022 reviewed: 21/08/2022 revised: 30/12/2022 accepted: 31/12/2022 how to cite: arundhati, gautama budi, et.al., “asean integration in the context of disaster management” (2022) 9:3 lentera hukum 459-492. doi: . 460 | asean integration in the context of disaster management i. introduction the covid-19 pandemic has become an unprecedented outbreak, which alarmed all governments worldwide to reconsider the importance of disaster management policies at the domestic level.1 this pandemic has prompted every government to impose a lockdown and isolate their citizens from cross-border migration.2 simultaneously, handling transboundary disasters has become another challenge faced by regional organizations such as the association of southeast asian nations (asean). in this process, this intergovernmental institution has yet to be responsive in anticipating and addressing this covid-19 pandemic, as this attitude may assert its reluctance against its regional countries that may pose further similar disasters in the future.3 in contrast, each asean member state applied its domestic policies ranging from strict lockdowns as implemented in singapore4 to unprepared and premature policies implemented centrally by indonesia. as of august 2020, singapore had the highest rate of 100 viruses infected in every 10,000 citizens.5 singapore was followed by the philippines, indonesia, brunei, and malaysia, making them the top five countries hit by the pandemic.6 since the initial identification of the covid-19 outbreak in southeast asia in early 2020, the number of deaths in the region has finally begun to rise. despite the relatively late spread of the asean virus in southeast asia, regional markets have declined along with the vulnerabilities of international markets amid growing concerns about the economic impact of this virus in 2020.7 while 1 ross c brownson, et al, “reimagining public health in the aftermath of a pandemic” (2020) 110:11 american journal of public health 1605–1610 at 1605– 1610. 2 riyanti djalante, et al., “covid-19 and asean responses: comparative policy analysis” (2020) 8 progress in disaster science 100129. 3 muhammad ashraf fauzi & norazha paiman, “covid-19 pandemic in southeast asia: intervention and mitigation efforts” (2020) 10:2 asian education and development studies 176–184. 4 djalante, et al, “covid-19 and asean responses”, supra note 2. 5 terence tai leung chong, xiaoyang li & cornelia yip, “the impact of covid19 on asean” (2021) 9:2 economic and political studies 166–185. 6 ibid. 7 ibid. 461 | lentera hukum the covid-19 outbreak is one kind of disaster, southeast asia may pose more disasters, and asean should be able to respond at the regional level. historically, asean member countries have unrelentingly faced major disasters, either natural or non-natural. southeast asia is geographically prone to natural disasters because its territory is located between several tectonic layers that most often cause earthquakes, volcanic eruptions, and tsunamis. in addition, southeast asia lies between the indian and pacific oceans, so typhoons are inevitable. they gave an example from the 2004 tsunami due to the seismic activity in the indian ocean. it is detrimental to citizens living in aceh, indonesia, and people in malaysia, thailand, and myanmar.8 this disaster was estimated to have killed more than 220,000 people. myanmar also experienced natural storms in 2008 that claimed 130,000 lives.9 several regions in indonesia have faced various disasters related to environmental problems, such as smoke haze pollution due to forest fires for the establishment of oil palm plantations and floods that hit many areas in kalimantan and java island. meanwhile, asean seems to prefer silence on all these issues for respect for domestic sovereignty, even though the impact often causes damage and harms the territory of other countries. in addition to natural disasters such as earthquakes, volcanic eruptions, tsunamis, floods, cyclones, landslides, and droughts, the covid-19 phenomenon must be addressed. the covid-19 pandemic was a nonnatural disaster that adversely affected asean’s strong national economy and the way forward for regional integration. however, asean did not have a significant policy to respond to this sars-cov-2 pandemic. in short, this recent pandemic has caused not only caused casualties and material losses. indeed, asean has made a response to address disasters, even if it could not be effectively accomplished enough so far. in 2015, the asean committee on disaster management (acdm) of the 10 asean 8 aurélia lépine, maria restuccio & eric strobl, “can we mitigate the effect of natural disasters on child health? evidence from the indian ocean tsunami in indonesia” (2021) 30:2 health economics 432–452. 9 abc news, “burma toll: 80,000 dead in one district alone,” (may 8, 2008), online: . 462 | asean integration in the context of disaster management countries revealed the high risk of disasters and the potential for losses that impact the region’s gross domestic product (gdp) every year.10 therefore, in response to the covid-19 pandemic, it is essential to reflect on asean’s pivotal role in strengthening its previous events in disaster management cooperation and focusing on how this institution has a regional framework to deal with existing and future disasters. it is also necessary to intensify the collaboration of its member countries so that the above risks can be better resolved together. furthermore, while the asean community already has instruments to strengthen cooperation in handling natural disasters, it could have been more effective. given the importance of reviewing asean cooperation in disaster management, asean should progressively address more actual problems. through the asean ministerial meeting on disaster management (ammdm), the asean agreement on disaster management and emergency response (aadmer)11 and the asean committee on disaster management (acdm) has been designated as the coordination center.12 aadmer is a proactive regional framework for cooperation, coordination, technical assistance, and resource mobilization in all aspects related to disaster management. in addition, the asean community focuses on disaster management policies through the asean regional forum (arf) and the asean defense ministerial meeting plus (admm plus), where members of the organization involve asean countries.13 these institutions focus on cooperation in humanitarian 10 toshizo maeda, venkata rama krishna prabhakar sivapuram & japan binaya raj shivakoti, “an assessment of mainstreaming climate change concerns into institutions and policies for disaster risk reduction in asean." 11 simm gabrielle, “disaster response in southeast asia: the asean agreement on disaster response and emergency management” (2018) 8:1 asian journal of international law 116–142. 12 medcom.id, “asean adopts new disaster management framework,” online: . 13 tomotaka shoji, “asean defense ministers’ meeting (admm) and admm plus: a japanese perspective” (2013) 14 nids journal of defense and security 3–17 at 16. 463 | lentera hukum assistance and disaster management as part of disaster management in the southeast asian region. this paper aimed to revisit existing cooperation and review measures in disaster management at the asean level through the instruments above and describe the appropriate framework to prevent similar experiences from the covid-19 pandemic. to that end, this paper consists of three main discussion parts. the first part analyzes the policies and experiences of asean member countries in dealing with their domestic challenges related to the covid-19 pandemic as a disaster issue. the second part examines the asean cooperation established in disaster management for the covid-19 pandemic and its challenges and opportunities. the third part discusses the importance of a framework at the asean level for its member states, emphasizing asean integration to face future disasters within member states. ii. methods this paper used doctrinal research, in which most data were sourced from primary resources from asean laws and regulations of countries within southeast asia. secondary data were taken from journal articles, books, commentaries, and the internet. in gathering the data on this topic, this paper refers to primary resources enumerated as follows. first, the data were collected from asean laws containing the asean charter and several products resulting from the asean summit, asean cooperation, and partnership in the environment, health, and disaster. second, the data were sourced from domestic laws and regulations on the environment, health, and disaster topics in asean member countries. third, the data were obtained from all asean member countries that have taken action against the covid-19 pandemic in the context of asean integration. 464 | asean integration in the context of disaster management iii. asean member states’ experience in handling the covid-19 pandemic it is a general consensus that the spread of covid-19 is unprecedented and takes place quickly. in a short time, it subsequently became a pandemic. since the global identification of this spread, each asean member state was relatively unprepared and had different domestic responses and measures for handling it. regional activism was not significantly discussed at the asean level, from its first severe virus detection to the prolonged virus address after each member state was shocked combatting the unprecedented virus variant in its national jurisdiction. the uneven distribution of health infrastructure and technology may justify that each country had a different assessment to prevent citizens from panicking about this pandemic’s dangers. it stretched from singapore, which readily prepared against the worst scenario, to malaysia and indonesia, which trivialized that the covid-19 outbreak would be difficult to enter their country. both governments believed that this new variant of sars-cov-2 was not a dangerous virus, but in less than 48 hours, the malaysian government confirmed its first covid-19 case. also, more than a month later, the indonesian government realized the possible severe impacts that threatened investment and the economy, despite skepticism that the first case emerged some days after some neighboring countries' first virus detection. among such fragmentation, the failure to respond to the then so-called virus pandemic with rapid reactions will undermine regional cohesion and encourage the regional disadvantage against no joint address in their national policy on disasters, which the experience of handling this pandemic can exemplify. therefore, this part explores the differences in each country's attitude toward the covid-19 outbreak through asean member states’ measures in the face of covid-19. finally, this paper also assesses the similarities and differences of measures among member states to portray the possibility of regional conformity with to what extent the regional response against a possible way of asean’s future risk mitigation. this exploration starts with singapore as the most prepared country to anticipate the pandemic mitigation by involving the entire administration 465 | lentera hukum and political structure. singapore identified the first covid-19-infected citizen in its territory on january 23, 2020.14 this success of testing and tracing in detecting the virus entry was considered part of the aggressive handling of risk mitigation to prevent a more massive outbreak.15 as a small territory located in close proximity to china, singapore took immediate measures to mitigate the spread of the virus by managing the low rates of positive infections in the early months of this outbreak.16 singapore experienced the sars outbreak in 2003, the h1n1 outbreak in 2009, and the zika outbreak in 2016. therefore, the country was more ready to anticipate the possible dangerous impacts by heavily investing in infectious disease prevention and preparation,17 such as developing a pandemic preparedness plan based on risk assessment and calibrating response measures proportionate to the risk.18 in particular, in facing this pandemic, singapore’s approaches rapidly took surveillance and containment measures, healthcare measures, and community and social measures. the first approach consisted of direct testing and tracing, followed by isolating all suspected and confirmed hospital citizens to prevent onward transmission.19 with regard to healthcare measures, infection control measures were strengthened at the hospitals by tightening visitor controls, cohorting patients with respiratory infections, and managing strict infection control with individual protective equipment 14 ministry of health, “moh | confirmed imported case of novel coronavirus infection in singapore; multi-ministry taskforce ramps up precautionary measures," online: . 15 diganta das & j j zhang, “pandemic in a smart city: singapore’s covid-19 management through technology & society” (2021) 42:3 urban geography 408– 416 at 408. 16 jia bin tan, et al., “singapore’s pandemic preparedness: an overview of the first wave of covid-19” (2021) 18:1 international journal of environmental research and public health 252. 17 ibid. 18 vernon j lee, calvin j chiew & wei xin khong, “interrupting transmission of covid-19: lessons from containment efforts in singapore” (2020) 27:3 journal of travel medicine 39. 19 ibid. 466 | asean integration in the context of disaster management levels for the patient care setting.20 in the meantime, community and social measures encouraged employees to regularly check their temperature and health, while enterprises allowed them to telecommute where possible and have segregated groups.21 adhere to these quick measures, singapore’s experience shows the ability of the country to control the pandemic amidst the more challenging virus mutation to delta and omicron variants. the following country that gained more attention in overcoming covid19 was thailand. the thai government announced the first imported case from a chinese woman from wuhan on january 13, 2020.22 she was tested positive after flying to bangkok’s suvarnabhumi airport with her family and a vacation group from wuhan on january 8, 2020, where she was spotted using thermal surveillance and hospitalized.23 on march 25, 2020, the thai government declared a state of emergency that allowed the government to function under the emergency decree on public administration in emergency situation.24 this decree gave the prime minister more power to make decisions and set certain restrictions, including imposing laws prohibiting and restricting individual movements and gatherings, carrying out evacuations, and blocking admission to designated locations.25 these measures grant the government the power to impose restrictions beyond those allowed by the disaster prevention and mitigation act b.e. 2550, such as the power to quarantine individuals, inspect residences, and restrict the use of routes and vehicles.26 the emergency decree has been extended five times as of september 2020.27 20 ibid. 21 ibid. 22 world health organization, “who statement on novel coronavirus in thailand," online: . 23 south china morning post, “wuhan pneumonia: thailand confirms first case of virus outside china," online: . 24 wijitbusaba marome & rajib shaw, “covid-19 response in thailand and its implications on future preparedness” (2021) 18:3 international journal of environmental research and public health 1089. 25 ibid. 26 ibid. 27 ibid. 467 | lentera hukum however, this choice was criticized because thailand had a very low rate of domestic covid-19 infections.28 it asserts that thailand has been more prepared for this pandemic but utilized the situation to leverage more government powers toward a more repressive administration. the next country to examine was malaysia. after the first case outside of china was confirmed in thailand, malaysia took the first move in combating the covid-19 spread by adopting a screening requirement at all airports.29 when singapore reported its first imported covid-19 case from wuhan, china, on january 23, 2020, the threat of covid-19 became more evident. it was found that eight close contacts were in johor, malaysia, and the government reported their first imported covid-19positive case on january 25, 2020.30 eight positive cases were reported only within six days of this initial case.31 malaysian citizens were first unaware of the virus’s fatal potential because the government had assured them that it would not quickly spread in malaysia.32 citizens became concerned when the positive cases significantly increased in less than a week on march 8, 2020, from 99 to 200, with the first two deaths recorded in mid-march.33 the government subsequently responded by imposing health screening at all entry points, which helped calm the situation.34 then, the government implemented a movement control order on march 18, 2020, to terminate the covid-19 circle.35 its primary purpose was to make the curve of future cases flatter.36 the government disallowed any movement and mass assembly from religious, business, education, sports, and culture to social 28 ibid. 29 ain umaira md shah, et al., “covid-19 outbreak in malaysia: actions taken by the malaysian government” (2020) 97 international journal of infectious diseases 108–116 at 108. 30 ibid at 110. 31 ibid. 32 ibid at 111. 33 ibid. 34 ibid. 35 ibid at 108. 36 sonia umair, umair waqas & muhammad faheem, “covid-19 pandemic: stringent measures of malaysia and implications for other countries” (2021) 97:1144 postgraduate medical journal 130–132 at 130. 468 | asean integration in the context of disaster management activities, except for supermarkets and stores selling basic needs.37 in terms of community-based control measures, the government implemented an outdoor restriction that allowed only one household resident to go out at a time, but only within 10 kilometers of their home.38 the government also set up checkpoints to check the temperatures at the entry point of apartments, supermarkets, and grocery stores.39 furthermore, the government barred citizens from leaving the country, including postponing foreigners' entry.40 indonesia has a relatively similar experience to malaysia. on march 2, 2020, the country announced the first confirmed covid-19,41 after a series of government denials of the impossible entrance of this virus into indonesia.42 further rapid increases followed just one week after the first case; it was 134 confirmed cases with 121 isolations, eight recoveries, and five deaths.43 last march, the number rose dramatically, with 1,414 confirmed cases.44 these episodes urged the government to introduce physical distancing and prohibit mass gatherings before imposing largescale social distancing or pembatasan sosial berskala besar (psbb).45 this term often refers to the conditional lockdown, the measure taken by the government that exempts the release of financial compensation to citizens 37 ibid. 38 ibid. 39 ibid. 40 ibid. 41 f ibrahim, et al., “preliminary report of covid-19 testing: experience of the clinical microbiology laboratory universitas indonesia, jakarta, indonesia” (2020) 37 new microbes and new infections 100733. 42 the jakarta post, “indonesia was in denial over coronavirus. now it may be facing a looming disaster opinion”, online: . 43 covid-19 indonesia, “peta sebaran | gugus tugas percepatan penanganan covid-19”, online: covid19.go.id . 44 ibid. 45 the jakarta post, ‘indonesia was in denial over coronavirus. now it may be facing a looming disaster’ (the jakarta post) accessed july 17, 2020. 469 | lentera hukum and anticipates a possible dramatic increase. as of july 17, 2020, the case reached 83.130 cases, with 37.339 in treatment, 41.834 recoveries, and 3.957 deaths.46 amidst the situation, this time resulting in public panic, the government reacted through some alternatives by toying with the proposal of declaring martial law. after gaining public criticism as civil society considered this martial law was potentially abused by the government, resulting in civil repression, the government finally canceled this plan.47 as an alternative, the government released the regulation in lieu of law regarding covid-19 but solely covered the economic safeguard as the anticipation of this virus’ impacts on the national economy.48 these attitudes show that indonesia considers the pandemic neither a threat to human rights nor disaster issues but an economic disadvantage. while thailand exploited the state of emergency, indonesia took emergency law to survive the economy rather than civil rights and risk mitigation. the other asean countries, such as vietnam, cambodia, lao pdr, brunei darussalam, and myanmar, recorded cases of infected citizens with covid-19. however, the number was less than in the other countries mentioned earlier. vietnam's response to the outbreak can be viewed as a successful example. the country had 270 cases as of april 27, 2020 (225 of which were recovered), no deaths, and no new cases over the previous 10 days.49 two new cases were reported at the airport, but both patients were directly quarantined after arrival.50 even though cambodia reported 303 cases by november 17, 2020, no deaths were attributed to covid-19.51 in 46 covid-19 indonesia, supra note 43. 47 herlambang perdana wiratraman, “does indonesian covid-19 emergency law secure rule of law and human rights?” (2020) 4:1 journal of southeast asian human rights 306–334 at 318. 48 regulations in lieu of law number 1/2020 on state financial policies and financial system stability for handling covid-19 and/or in the context of facing threats that endanger the national economy and/or financial system stability. 49 maurizio trevisan, linh cu le & anh vu le, “the covid-19 pandemic: a view from vietnam” (2020) 110:8 ameerican journal of public health 1152–1153 at 1152. 50 ibid. 51 ziauddin hyder & nareth ly, “what explains cambodia’s effective emergency health response to covid-19 (coronavirus)?”, (19 november 2020), online: 470 | asean integration in the context of disaster management addition, the lao administration took several steps in handling the outbreak that was viewed as successful because of only 19 confirmed positive cases and no fatalities.52 on march 9, 2020, brunei noted its first imported case, and as of april 20, it discovered 138 cases.53 the country's effective response operation contrasted favorably with singapore, as judged by a slowing trajectory since the 100th confirmed case, minimal local transmission, and the lack of cases with no known epidemiological ties.54 in myanmar, as of september 10, 2020, the number of tested citizens was low and indicated that a high number of cases were detected (2,265 were infected out of 18.8372 citizens).55 however, the myanmar government then decided not to release the detailed data to the public after the above date.56 iv. asean response to handling the pandemic comprehensive resources and public communications are key to handling covid-19 in asean. these include the role of all stakeholders, citizens, companies, health system actors, and international actors for multilaterally strengthening health system preparedness and action through platforms enabling communication, coordination, resource gathering, or collective action.57 the asean’s collective actions are proven by various . 52 aprilia chairun nisa, monica rhasintya & zeffa alifah pangestu, “analysis of lao pdr’s policy: the successful policy of lao pdr’s policy on responding covid19” (2020) 1:2 journal of asean dynamics and beyond 107–116 at 114. 53 justin wong, et al., “responding to covid-19 in brunei darussalam: lessons for small countries," 10:1 journal of global health 010363 at 1. 54 ibid. 55 kyaw san lin, et al., “the characteristics and trend of covid-19 outbreak in myanmar: lessons from a developing country” (2021) 33:2–3 asia pacific journal of public health 311–313 at 311. 56 ibid. 57 gianna gayle amul, et al., “responses to covid-19 in southeast asia: diverse paths and ongoing challenges” (2022) 17:1 asian economic policy review 90–110 at 91–92. 471 | lentera hukum efforts, like the asean special summit on april 14, 2020,58 resulting in the declaration of the special asean summit on covid-19.59 this declaration expresses grave concern about the spread of covid-19 and its negative impact on global welfare and socio-economic development. it commits to staying united and acting decisively to control the spread of covid-19 while mitigating its ill effects. in addition, it appreciates the extensive steps by each asean member to prevent, detect, control, and respond to the spread of covid-19 and address the formidable and diverse challenges. moreover, it recognizes the interconnectedness and vulnerability of covid-19 and the importance of a coherent, multi-sectoral, multistakeholder system and approaches to the asean community to work closely with who. it also strengthens cooperative measures to overcome the pandemic through the transparent exchange of information about the situation and responses and measures. it includes sharing experiences and best practices in research and development of epidemiology, clinical medicine, and joint research in developing vaccines and antiviral drugs and ensuring the safety of public health workers. while improving national and regional epidemic preparedness and response is paramount, promoting effective and transparent public communication is inevitable. this declaration encourages the asean information sector to strengthen cooperation in combating misinformation and fake news and develop guidelines and platforms to facilitate the timely sharing of information in asean. it remains committed to keeping asean markets open for trade and investment and enhancing cooperation among asean member states and asean external partners. it aims to ensure food security and strengthen the resilience and sustainability of regional supply chains, particularly for food, commodities, pharmaceuticals, medicines, and essential supplies. also, it improves regional economic stability, including 58 asean, “special asean summit and asean plus three summit on covid19”, (august 1, 2021), online: . 59 asean, “declaration of the special asean summit on coronavirus disease 2019 (covid-19)”, (14 april 2020), online: . 472 | asean integration in the context of disaster management stimulus for the community and business actors affected by covid-19, especially micro, small, and medium enterprises and vulnerable groups. lastly, it encourages the development of post-pandemic recovery plans to share lessons, restore asean connectivity, tourism, normal business, and social activities, and prevent a potential economic downturn. the following action was made through the special asean plus three (apt) summit on coronavirus disease 2019, held through video conference on april 14, 2020. as asean partners, the people's republic of china, japan, and south korea attended this meeting. finally, this event resulted in a joint statement of the special asean plus three summit on coronavirus disease 2019.60 the involvement of asean partners refers to the understanding that covid-19 is a humanitarian tragedy that significantly impacts human life, including tourism, transportation, supply chains, and labor. the uncertainty of the pandemic, in turn, is feared to result in a recession or even depression. therefore, asean+3 needs to be involved in accelerating economic recovery.61 furthermore, the declaration of the special asean summit on coronavirus disease 2019 (covid-19) was followed up through the hanoi plan of action on strengthening asean economic cooperation and supply chain connectivity in response to the covid-19 pandemic62 at the 36th asean summit on june 26, 2020.63 in the implementation, this action plan contains asean’s commitment to work together to identify and address trade disruptions, including the flow of essential 60 joint statement of the special asean plus three summit on coronavirus disease 2019 (covid-19), (april 14, 2020). 61 jayant menon, “covid-19 and asean+3: impacts and responses” (2020) 54: 2020 researchers at iseas – yusof ishak institute analyse current events, online: at 8. 62 asean, “hanoi plan of action on strengthening asean economic cooperation and supply chain connectivity in response to the covid-19 pandemic”, (june 26, 2020), online: . 63 asean, “36th asean summit”, (august 26, 2021), online: . 473 | lentera hukum goods, including food, medicine, and other essential supplies. this action plan is implemented under the rights and obligations of asean member states under the 1994 general agreement on tariffs and trade (gatt) and other wto agreements, asean economic community blueprint 2025, asean trade in goods agreement, and other relevant asean agreements. the 36th asean summit also emphasized asean’s collective and collaborative efforts and realized the special asean plus three (apt) summit on coronavirus disease 2019 and the special asean plus three summit on coronavirus disease 2019 in response to and overcoming the impact of the pandemic in asean. including the establishment of the asean covid-19 response fund (covid-19 asean response fund); asean regional medical supplies and equipment stock, standard operating procedures (sop) for public health emergency response and the development of a framework to advance asean’s comprehensive efforts to recover from the impact of covid-19 as a whole.64 the next meeting was the asean intergovernmental commission on human rights (aichr), held on may 1, 2020. this meeting issued a press release on covid-19, emphasizing article 29 of the asean human rights declaration (ahrd) on enjoying health standards and basic and affordable healthcare services, and access to medical facilities. simultaneously, it appreciated the steps the asean member states took and proposed the establishment of the asean covid-19 response fund. it encouraged the development of regional medical supply reserves and the utilization of asean reserves to support the needs of member states in health emergencies. the aichr underlined that the right to health is guaranteed for everyone to access essential health services while stressing the importance of ensuring food security and strengthening the resilience and sustainability of regional supply chains, especially for food, commodities, medicines, and essential supplies. the impact on several 64 asean, “chairman’s statement of the 36th asean summit june 26, 2020, cohesive and responsive asean”, (june 27, 2020), online: . 474 | asean integration in the context of disaster management rights guaranteed by the ahrd, including the rights to work, education, privacy, movement, religion, expression, and peaceful assembly, may be limited in pursuing legitimate goals and subject to the principles of necessity and proportionality. during this pandemic, the member states are obliged to human rights, particularly the right to access and provide information, as guaranteed in articles 8 and 23 of ahrd. furthermore, the joint statement of the asean ministers responsible for information to minimize the negative effects of coronavirus disease 2019 (covid-19) was adopted on august 25, 2020. it is committed to minimizing the adverse impacts of covid-19, with the joint commitment of asean leaders to suppress the spread of the pandemic, protect people’s lives and livelihoods, and maintain the socio-economic stability of the community. it becomes part of maintaining sustainable development and inclusive growth of the asean community in line with the declaration of the special asean summit on covid-19 and the joint statement of the special asean plus three summit on covid-19 on april 14, 2020. given the joint statement of the special asean-china foreign ministers’ meeting on covid-19 on february 14, 2020,65 asean emphasized the importance of solidarity and the spirit of a cohesive and responsive asean community. this joint statement addressed eradicating the spread of fake news and misinformation, resulting in a climate of distrust, intolerance, and fear. they can undermine the effectiveness of preparedness, resilience, and community response to handling the epidemic. strengthen cooperation to ensure that people promptly receive accurate information about covid-19. affirming the critical role of the media sector to promote effective public communication, to combat fake news and misinformation, and to support the free flow of information during and after covid-19; encourage the exchange of official and regular information updates among asean member states 65 asean, “statement of the special asean-china foreign ministers’ meeting on the coronavirus disease 2019 (covid-19)”, (february 20, 2020), online: . 475 | lentera hukum through cooperation with relevant sectoral bodies; encourage the development of regional guidelines and the possibility of establishing platforms to facilitate the proper sharing of information on situations, facts, figures, medical practices, policies, actions and innovations among asean member states including through the exchange of digital content; promote effective and transparent public communication in each asean member state; support the use of digital technology and various forms of media to disseminate information to ensure the rapid flow of communication, as well as convenient and inclusive access for all groups of asean citizens; and encourage asean member states to develop initiative projects and share experiences and best practices. further agenda was the chairman’s press statement of the asean women leaders’ summit. its agenda was titled “women’s role in building a cohesive, dynamic, sustainable and inclusive asean community in a post covid-19 world,” held on november 12, 2020.66 the leaders recognized the role and contribution of women in socio-economic development and maintenance of peace and security. the vital role of women is demonstrated in the fight against the covid-19 pandemic because women are the majority of frontline health professional social workers and volunteers in the community but are also vulnerable to the effects of covid-19. therefore, increasing women’s participation in planning and decision-making is essential while meeting their economic and health needs at the national and regional levels. this effort is implemented through digital and financial inclusion, inclusive and accessible social protection programs, and access to opportunities, as reflected in the asean charter,67 community vision 2025,68 and asean community blueprint 2025. 66 asean, “chairman’s press statement of asean women leaders’ summit ‘women’s role in building a cohesive, dynamic, sustainable and inclusive asean community in a post covid-19 world’”, (november 13, 2020), online: . 67 asean, the asean charter (jakarta: asean secretariat, 2008). 476 | asean integration in the context of disaster management following the above agenda, the memorandum of understanding (mou) was signed on november 13, 2020.69 this mou underscores the determination and commitment of asean leaders, in the spirit of a cohesive and responsive asean, to remain united and act together and decisively to control the spread of disease while reducing its adverse impact on people’s livelihoods. this agreement was carried out collectively to reduce the economic impact of covid-19 and decided to, among other things, continue to address non-tariff barriers, especially those that hinder the smooth flow of essential goods. therefore, asean member countries are determined to implement the hanoi plan of action on strengthening asean economic cooperation and supply chain connectivity in response to the covid-19 pandemic to ensure the smooth flow of basic goods, including food and medicines and medical supplies and equipment. other essential goods related to efforts to overcome the covid-19 pandemic and sharing information among the member states regarding measures related to trade in these goods and their supplies while complying with the wto and atiga agreements and other international agreements to which they are parties and the member states will inform the asean secretariat regarding this matter. the terms of reference for the covid-19 asean response fund followed this mou.70 it is the basis for the establishment of the covid-19 asean response fund at the 37th asean summit71 on november 15, 2020, that addressed the urgent needs and long-term goals of asean member states 68 asean, “asean community vision 2025”, online: . 69 asean, “2020 memorandum of understanding on the implementation of nontariff measures on essential goods under the hanoi plan of action on strengthening asean economic cooperation and supply chain connectivity in response to the covid-19 pandemic”, online: . 70 asean, “terms of reference the covid-19 asean response fund”, online: . 71 asean, “37th asean summit”, (september 1, 2021), online: . 477 | lentera hukum arising from the pandemic. this fund serves as a financial resource to support the asean member states in detecting, controlling, and preventing the transmission of covid-19 and protecting the safety of health workers and the public at large. the fund is then equally accessible to all asean member states for procuring medical supplies, personal protective equipment, and essential medical supplies, including medicines and vaccines. they should be effective, safe, accessible, and affordable to support research and development on covid-19 prevention and the capability of health workers. to address these challenges and reduce gaps among its member states, there is a critical way to strengthen asean's enhanced capacity, resilience, and readiness for an effective response to future public health emergencies. asean has established a regional reserve of medical supplies for health emergencies. health supplies must refer to international health safety standards and coordinate with who regarding standards, quantities, and categories of health supplies. together with the terms of reference asean regional reserve of medical supplies for public health emergencies,72 to strengthen preparedness, prevention, detection, and timely response to public health emergencies and pandemics through mobilization and rapid distribution of regional reserves of essential medical supplies and pharmaceutical products; rapid response to outbreaks using available supplies or regional reserves; and the development of an emergency operating mechanism for the rapid mobilization and distribution of available regional supplies or reserves. all of asean's collective actions are linked to the role of the asean charter. the charter provides asean with a platform under a new legal framework and the support of some new organs in the development of its community. the asean charter binds asean member countries and provides the basis for other asean commitments. collective actions in the asean collective agreements manifest asean’s own goals, as stated in article 1:8 of the asean charter. it outlines that the regional prompting goal is to respond effectively by considering the principle of 72 asean, “terms of reference asean regional reserve of medical supplies for public health emergencies," online: . 478 | asean integration in the context of disaster management comprehensive security to all threats, transnational crime, and transboundary challenges. it includes the covid-19 pandemic, which has become a real and cross-border threat. collective security measures were needed in the sense of all member countries and related to their impact. nevertheless, the asean comprehensive recovery framework (acrf) plays a vital role in this issue. it is dated july 14, 2020, as the mandate of the declaration of the special asean summit on april 14, 2020, and the 36th asean summit on june 26, 2020, which has five general strategies. they are health issues, human security, the potential of intra-asean markets and economic integration, inclusive digital transformation, and a way toward a resilient and sustainable future.73 on the other hand, on june 22, 2022, the 16th asean defense ministers' meeting (admm) was held in phnom penh, cambodia. this meeting was entitled "solidarity for a harmonized security."74 this meeting has resulted in a joint declaration of the asean defense ministers on defense cooperation to strengthen solidarity for harmonized security,75 which reaffirms the role of admm and admm-plus as regional security architectures in responding to challenges, including non-traditional security challenges based on the following principles: asean principles and asean centrality,76 and the phnom penh vision on the role of defense establishments in support of covid-19 recovery, which among others, expressed a commitment to improve information exchange and coordination and provide mutual assistance among member state defense institutions in the context of controlling and preventing trans-border pandemics.77 this proves the extent of the impact of the covid-19 pandemic, which not only has implications for the economy but is also a defense problem. asean has realized this, given the multidimensional nature of the impact of covid 73 asean, asean comprehensive recovery framework (2020) at 7–9. 74 asean, asean strengthens defence cooperation for covid-19 recovery and solidarity for a harmonised security asean (2022). 75 joint declaration of the asean defence ministers on defence cooperation to strengthen solidarity for a harmonised security, 2022. 76 ibid at 8. 77 phnom penh vision on the role of defence establishments in support of covid-19 recovery, 2022 at 11. 479 | lentera hukum 19, the formation of the asean coordinating council working group on public health emergencies (accwg-phe), which contains representatives from the three pillars of the asean community to deal with the impact of the pandemic.78 asean's various efforts in expanding the anticipation of covid-19 have been carried out by asean, including with various parties and countries. one of them is holding a meeting of the asean foreign ministers with india, marking the thirty years of the asean-india partnership and commemorating the tenth anniversary of the asean-india strategic partnership on june 15, 2022. this meeting is entitled building bridges in indo-pacific, one of which raises the issue of cooperation in recovery from the covid-19 pandemic.79 asean member states need to learn from india in dealing with the covid-19 pandemic. the government of india is committed to buying all farmers' crops at predetermined prices. however, farmers are still free to sell their products in the open market. this approach protects farmers from market uncertainty and enables asean member states to ensure domestic food security to anticipate future disasters.80 problems persisted when the 12th wto summit only agreed on the suspension of patents for diagnostic and therapeutic products in response to the trips waiver proposal covering the intellectual property of vaccine production, patents, and trade secrets in october 2020, with revisions in may 2021. this is unfortunate because the suspension needs to be more comprehensive, in the sense that all countries cannot access the production of covid-19 vaccines, except for developing countries.81 it also shows that access inequality will still be problematic for asean and globally. in addition, global initiatives in prevention and preparedness in response to future pandemics must be realized in the form of global fundraising and 78 asean, supra note 73 at 14. 79 asean, “asean, india commit to strengthen cooperation," (2022), online: . 80 india’s approach to food security resilience amid covid-19: relevance to asean? rsis, by jose ma luis p montesclaros (2022) at 9. 81 sekar gandhawangi, “putusan wto dan ketidaksetaraan akses”, kompas (2022). 480 | asean integration in the context of disaster management structured coordination between finance ministers and health ministers and put forward the role of who.82 v. does asean need a framework for domestic policies toward comprehensive integration? all regional efforts in handling covid 19 in asean seem very structured. however, there is still a need for a framework at the asean level for its member countries, emphasizing the covid-19 pandemic. this regional institution has conceptually shifted from state-centered to more peopleoriented by referring to the asean charter. the people-oriented approach can refer to the preamble of the asean charter, outlining, “we, the people of the member states of the association of southeast asian nations (asean).” furthermore, the phrase “we, the people...” implies a common understanding as a single entity, as is the case with the preamble to states' constitutions in general. however, this entity is limited by the following phrase: the people of asean member countries. this is, of course, different from the initial formation of asean, which was based on the bangkok declaration signed in 1967, which began with the use of the presidium minister for political affairs/minister for foreign affairs of indonesia, the deputy prime minister of malaysia, the secretary of foreign affairs. affairs of the philippines, the minister for foreign affairs of singapore, and the minister of foreign affairs of thailand. on the other hand, the treaty of amity and cooperation in southeast asia (tac),83 as a follow-up agreement from the bangkok declaration, began with “the high contracting parties.” the asean charter, as a common legal basis for asean member countries, is highly correlated with the asean people, as referred to in article 1 of the asean charter, guaranteeing to live in peace internationally as a whole in a just, democratic, and harmonious 82 wempi saputra, “mampukah g20 menavigasi krisis multidimensi”, kompas (june 2022). 83 asean, “treaty of amity and cooperation in southeast asia," online: . 481 | lentera hukum environment, poverty reduction, democracy, good governance, and the rule of law, following the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms. it also promotes sustainable development to ensure regional environmental protection, sustainable natural resources, and the preservation of cultural heritage and people’s lives. it follows the development of human resources through closer cooperation in education and lifelong learning in science and technology to empower asean's people to strengthen the asean community. simultaneously, it improves the welfare and decent living for people in the region by providing equal access to opportunities for human resource development, social welfare, and justice. it also strengthens cooperation in building a safe and secure environment free from narcotics and illegal drugs. it commits to promoting a people-oriented asean in which people are encouraged to participate in and benefit from the asean community-building and integration process, besides its way of promoting asean identity by raising greater awareness of the region’s cultural diversity and heritage. uniformity in the actions of asean member countries in responding to covid-19 is an absolute must to reduce its impact and spread more effectively and comprehensively. however, the structure of asean must be recognized as different from that of the european union. an important lesson drawn from european integration is the need for independent and strong supranational institutions to handle the complex regional integration process effectively. integration is almost only possible by transferring (some) national sovereignty to supranational institutions and establishing an effective dispute-resolution mechanism.84 the european union’s faster response can be seen in the existence of the eu integrated political crisis response mechanism (ipcr) or the european union’s integrated political crisis response on january 28, 2020, and activated on march 20, 2020,85 compared to asean’s response through the declaration of the special 84 min-hyung kim, “theorizing asean integration” (2011) 35:3 asian perspective 407–435 at 430. 85 european union, “covid-19 outbreak: the presidency steps up eu response by triggering full activation mode of ipcr”, online: . 482 | asean integration in the context of disaster management asean summit on coronavirus disease 2019 (covid-19) on april 14, 2020. ipcr is the eu’s framework for sectoral cross-crisis coordination at the highest political level. the concept of ipcr is based on the idea that crises are inevitable and could hit some eu member states. managing a crisis involving multiple countries requires collaboration, coordination, communication, and the exchange of information. ipcr offers the possibility of (a) sharing existing crisis reports, (b) contact points or information centers, (c) analytical reports, (d) web platforms for exchanging and gathering information, (e) crisis meetings with ambassadors or eu ministers, and (f) proposed eu actions decided by the council of europe or the council for the eu. this action can be phased in three different operational modes: monitoring (a and b), information sharing (a, b, c, and d), or a combination of these.86 this is only possible with an asean institutional structure similar to that of the european union. however, it does not rule out the possibility of an effective way to respond to covid 19 in asean, although with a different institutional mechanism. asean’s intergovernmental structure still allows the institutional response to covid-19 by involving the community. article 16 of the asean charter regulates entities related to asean, which states that asean may involve entities that support the asean charter, especially its objectives and principles. the implementation rules and criteria for engagement are regulated by the committee of permanent representatives on the recommendation of the secretary-general of asean. this shows the willingness of asean member countries to further involve the community through the role of civil society through the recognition of entities related to asean in annex 2 of the asean charter. civil society is an arena of voluntary collective action based on shared interests, goals, and values independent of family, state, and profit institutions. the concept of civil society is a space for individuals to gather, 86 krzysztof goniewicz et al., “current response and management decisions of the european union to the covid-19 outbreak: a review” (2020) 12:9 sustainability 3838 at 7. 483 | lentera hukum associate, and can influence the wider society.87 while civil society can also be defined as non-governmental and non-profit organizations that exist in public life, expressing the interests and values of members and society at large based on ethical, cultural, political, scientific, religious, or philanthropic considerations.88 this definition is based on the same concept regarding civil society. this community organization aims to voice and fight for the wider community’s interests and refers to shared values. the involvement of civil society is a manifestation of the concept of democratization in asean. in the context of the covid-19 pandemic, the interpretation of article 1:8 of the asean charter is vital by arguing that asean aims to reach an effective response under comprehensive security. it involves not only the government and member state organs but also civil society must be involved. it considers that the covid-19 pandemic is a real transboundary threat and is transboundary that requires collective action. civil society’s better involvement in responding to the covid-19 pandemic requires a legal framework to provide recognition and freedom for civil society to participate more effectively. the inclusion of the recognition of civil society in a legal framework does not mean that it should be written in detail. it is as in annex 2 of the asean charter that implements article 16 of the asean charter. however, the involvement of civil society in implementing rules and engagement criteria set by the committee of permanent representatives on the recommendation of the asean secretary-general takes quite a long time. at the same time, handling the covid-19 pandemic requires speedy measures and implementation. the advantage of having a legal framework involving civil society is forming a shadow report by civil society at the national and regional levels. shadow reporting is a method by non-governmental organizations (ngos) to supplement and/or present alternative information to reports that governments must submit under human rights treaties. unlike government 87 undp, undp strategy for civil society and civic engagement – august 2009 (undp, 2009) at 6. 88 world bank, “civil society," online: world bank . 484 | asean integration in the context of disaster management reports, which often highlight the state’s progress in meeting its human rights obligations while downplaying abuses, shadow reports often provide important information about problems in implementation and areas of government non-compliance.89 as brazil experienced in the shadow report, the country reveals the importance of civil society in protecting economic, social, and cultural rights. this role provides greater visibility of economic, social, and cultural rights as basic human rights. it is also a legitimate form of social pressure on the brazilian state to promote the protection and implementation of human rights through constructive dialogue with civil society.90 it is relevant to the inclusivity of the acrf, which should recognize the vulnerable groups from the pandemic. the measure taken by the government should involve and benefit all societal segments and hinder the recovery exclusion at the asean level.91 hence, it proves the importance of involving civil society to participate more actively in handling the covid-19 pandemic in southeast asia to streamline the asean agreements and objectives to protect its people. in addition, it is necessary to establish a legal framework at the asen level that recognizes the participation of civil society and becomes the primary guide in handling the covid-19 pandemic in asean. vi. conclusion following the covid-19 pandemic, asean increasingly plays a pivotal role throughout southeast asia. this paper reveals that each member state's different social, economic, and political situations influence the absence of common practices at the domestic level in addressing this pandemic from the early outbreaks. simultaneously, however, market stability in southeast asia was the key to regional development, whereas, in its early stage, this pandemic was harmful to asean's aim to meet 89 right to education, “glossary: shadow reports," (november 20, 2015), online: monitoring guide . 90 flavia piovesan, “economic, social and cultural rights: the experience of the brazilian shadow report” 7 at 5. 91 asean, supra note 73 at 17. 485 | lentera hukum economic integration. while all its member states experienced similar problems, no common measures were taken by asean member states. rather, each member state took independent measures to combat this pandemic. therefore, common measures set by asean by establishing the regional guidelines to mitigate this pandemic risk become paramount. some events were initiated by asean, from the summit to the joint declaration, but they needed concrete collective actions. by referring to the asean charter, establishing the guidelines is relevant to how collective actions in the asean collective agreements manifest asean's aims. the regional prompting goal can include an effective response, considering comprehensive security to all threats and transboundary challenges, including the covid-19 pandemic and similar challenges in the future. this paper suggested that asean should establish guidelines regarding disaster management as experienced during the covid-19 pandemic for member states' domestic policies to anticipate possible adverse episodes in the future that may hamper the integration progress. acknowledgments none. competing interest the authors declared that they have no conflict of interest. references abc news, “burma toll: 80,000 dead in one district alone”, abc news (may 8, 2008), online: . amul, gianna gayle, et al., "responses to covid-19 in southeast asia: diverse paths and ongoing challenges" (2022) 17:1 asian economic policy review 90–110. 486 | asean integration in the context of disaster management asean, “2020 memorandum of understanding on the implementation of non-tariff measures on essential goods under the hanoi plan of action on strengthening asean economic cooperation and supply chain connectivity in response to the covid-19 pandemic”, online: . ———, "36th asean summit", (august 26, 2021), online: . ———, "37th asean summit", (september 1, 2021), online: . ———, “asean community vision 2025”, online: . ———, asean comprehensive recovery framework (2020). ———, "asean, india commit to strengthen the cooperation," (2022), online: . ———, asean strengthens defence cooperation for covid-19 recovery and solidarity for a harmonised security asean (2022). ———, "chairman's press statement of asean women leaders' summit 'women's role in building a cohesive, dynamic, sustainable and inclusive asean community in a post covid-19 world'", (november 13, 2020), online: . ———, “chairman’s statement of the 36th asean summit june 26, 2020, cohesive and responsive asean", (june 27, 2020), online: . ———, “declaration of the special asean summit on coronavirus disease 2019 (covid-19)”, (14 april 2020), online: . ———, “hanoi plan of action on strengthening asean economic cooperation and supply chain connectivity in response to the covid-19 pandemic", (june 26, 2020), online: . ———, "special asean summit and asean plus three summit on covid-19", (august 1, 2021), online: . ———, “statement of the special asean-china foreign ministers' meeting on the coronavirus disease 2019 (covid-19)", (february 20, 2020), online: . ———, "terms of reference asean regional reserve of medical supplies for public health emergencies," online: . ———, “terms of reference the covid-19 asean response fund,” online: . ———, the asean charter (jakarta: asean secretariat, 2008). ———, "treaty of amity and cooperation in southeast asia," online: . brownson, ross c, et al., "reimagining public health in the aftermath of a pandemic" (2020) 110:11 american journal of public health 1605– 1610. chong, terence tai leung, xiaoyang li & cornelia yip, “the impact of covid-19 on asean” (2021) 9:2 economic and political studies 166–185. 488 | asean integration in the context of disaster management consilium europa, “covid-19 outbreak: the presidency steps up eu response by triggering full activation mode of ipcr”, online: . covid-19 indonesia, gugus tugas percepatan penanganan, “peta sebaran | gugus tugas percepatan penanganan covid-19”, online: covid19.go.id . das, diganta & j j zhang, “pandemic in a smart city: singapore’s covid-19 management through technology & society” (2021) 42:3 urban geography 408–416. djalante, riyanti et al., "covid-19 and asean responses: comparative policy analysis" (2020) 8 progress in disaster science 100129. fauzi, muhammad ashraf & norazha paiman, “covid-19 pandemic in southeast asia: intervention and mitigation efforts” (2020) 10:2 asian education and development studies 176–184. gabrielle, simm, “disaster response in southeast asia: the asean agreement on disaster response and emergency management” (2018) 8:1 asian journal of international law 116–142. gandhawangi, sekar, “putusan wto dan ketidaksetaraan akses”, kompas (2022). goniewicz, krzysztof, et al., "current response and management decisions of the european union to the covid-19 outbreak: a review” (2020) 12:9 sustainability 3838. hyder, ziauddin & nareth ly, “what explains cambodia’s effective emergency health response to covid-19 (coronavirus)?”, (19 november 2020), online: . ibrahim, f, et al., "preliminary report of covid-19 testing: experience of the clinical microbiology laboratory universitas indonesia, 489 | lentera hukum jakarta, indonesia" (2020) 37 new microbes and new infections 100733. jayant menon, “covid-19 and asean+3: impacts and responses” (2020) 54:2020 researchers at iseas – yusof ishak institute analyse current events, online: . kim, min-hyung, “theorizing asean integration” (2011) 35:3 asian perspective 407–435. lee, vernon j, calvin j chiew & wei xin khong, “interrupting transmission of covid-19: lessons from containment efforts in singapore” (2020) 27:3 journal of travel medicine 39. lépine, aurélia, maria restuccio & eric strobl, “can we mitigate the effect of natural disasters on child health? evidence from the indian ocean tsunami in indonesia” (2021) 30:2 health economics 432–452. maeda, toshizo, venkata rama krishna prabhakar sivapuram & japan binaya raj shivakoti, "an assessment of mainstreaming climate change concerns into institutions and policies for disaster risk reduction in asean." marome, wijitbusaba & rajib shaw, “covid-19 response in thailand and its implications on future preparedness” (2021) 18:3 international journal of environmental research and public health 1089. medcom.id, "asean adopts new disaster management framework," online: . ministry of health, "moh | confirmed imported case of novel coronavirus infection in singapore; multi-ministry taskforce ramps up precautionary measures," online: . 490 | asean integration in the context of disaster management montesclaros, jose ma luis p, india’s approach to food security resilience amid covid-19: relevance to asean? rsis, by jose ma luis p montesclaros (2022). nisa, aprilia chairun, monica rhasintya & zeffa alifah pangestu, “analysis of lao pdr’s policy: the successful policy of lao pdr’s policy on responding covid-19” (2020) 1:2 journal of asean dynamics and beyond 107–116. piovesan, flavia, “economic, social and cultural rights: the experience of the brazilian shadow report” 7. right to education, "glossary: shadow reports," (november 20, 2015), online: monitoring guide . san lin, kyaw, et al., "the characteristics and trend of covid-19 outbreak in myanmar: lessons from a developing country” (2021) 33:2–3 asia pacific journal of public health 311–313. saputra, wempi, “mampukah g20 menavigasi krisis multidimensi”, kompas (june 2022). shah, ain umaira md, et al., "covid-19 outbreak in malaysia: actions taken by the malaysian government” (2020) 97 international journal of infectious diseases 108–116. shoji, tomotaka, “asean defense ministers’ meeting (admm) and admm plus: a japanese perspective” (2013) 14 nids journal of defense and security 3–17. south china morning post, "wuhan pneumonia: thailand confirms first case of virus outside china," online: . tan, jia bin, et al., "singapore's pandemic preparedness: an overview of the first wave of covid-19” (2021) 18:1 international journal of environmental research and public health 252. the jakarta post, “indonesia was in denial over coronavirus. now it may be facing a looming disaster”, online: the jakarta post . ———, “indonesia was in denial over coronavirus. now it may be facing a looming disaster-opinion,” online: . trevisan, maurizio, linh cu le & anh vu le, “the covid-19 pandemic: a view from vietnam” (2020) 110:8 american journal of public health 1152–1153. umair, sonia, umair waqas & muhammad faheem, “covid-19 pandemic: stringent measures of malaysia and implications for other countries” (2021) 97:1144 postgraduate medical journal 130– 132. wiratraman, herlambang perdana, “does indonesian covid-19 emergency law secure rule of law and human rights?” (2020) 4:1 journal of southeast asian human rights 306–334. wong, justin, et al., "responding to covid-19 in brunei darussalam: lessons for small countries” 10:1 journal of global health 010363. undp, undp strategy for civil society and civic engagement – august 2009 (undp, 2009). world bank, "civil society," online: world bank . world health organization, "who statement on novel coronavirus in thailand," online: . 492 | asean integration in the context of disaster management this page intentionally left blank lentera hukum, volume 5 issue 3 (2018), pp. 493-506 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i3.6761 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2018 tindak pidana kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien (analisis putusan nomor: 257/pid.b/2015/pn.dps) selly ismi qomariyah university of jember, indonesia sellyismi.qfh13@gmail.com y.a triana ohoiwutun university of jember, indonesia anaohoiwutun@ymail.com sapti prihatmini university of jember, indonesia saptiprihatmini@yahoo.co.id abstract there is a substantial difference between the ordinary crime related to its results and that related to its causes. in order to classified as a crime, the negligence carried out by medical personnel needs to be previously described regarding the fulfillment of the elements of lawlessness. this paper analyzes whether there is medical malpractice and with the following lawlessness in the court decision number 257/pid.b/2015/pn.dps. throughout the analysis, it will provide a comprehension to the qualification of whether malpractice, medical negligence or medical risk. the result of the study finds that such a crime can be qualified to medical malpractice, even though he did not fulfill the nature against formal law but it meets the element of nature against material law. keywords: medical malpractice, lawlessness, crime. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 24, 2018 revised: january 31, 2018 accepted: march 19, 2018 how to cite: qomariyah, selly ismi, y.a. triana ohoiwutun & sapti prihatmini. “tindak pidana kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien (analisis putusan nomor: 257/pid.b/2015/pn.dps)” (2018) 5:3 lentera hukum 493-506. 494 | tindak pidana kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien … i. pendahuluan sejak tumbuhnya ilmu kedokteran, umat manusia telah mengakui keluhuran budi dokter sebagai manusia yang selalu memelihara martabat dan tradisi luhurnya. para ahli kedokteran sejak jaman kuno seperti hippocrates, imhotep, galenos, ibnusina dan pierre vouchard telah mempelopori terbentuknya tradisi luhur tersebut dalam bentuk kode etik kedokteran dengan tujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien dan menjaga keluhuran profesi kedokteran. 1 demi melestarikan tradisi luhur tersebut, indonesia memiliki kode etik kedokteran yang diatur dalam pedoman organisasi dan tata laksana kerja majelis kehormatan etik kedokteran. perkembangan pelayanan kesehatan dan tuntutan masyarakat membawa dampak pada perubahan kebutuhan kompetensi pelayanan kesehatan primer yang menjadi salah satu tanggung jawab dokter. namun, hingga sekarang indonesia belum memiliki standar profesi medis yang berlaku secara nasional. belum adanya standar profesi medis ini merugikan profesi dokter dan masyarakat, karena standar profesi bagi dokter dapat digunakan sebagai alat untuk mengadakan pembelaan diri atas tindakan medis yang dilakukannya, apalagi jika praktik kedokteran yang merugikan pasien. 2 beberapa tahun terakhir ini sering kita dengar pasien yang menjadi cacat bahkan meninggal dunia setelah ditangani oleh dokter atau tenaga medis lain. polemik yang muncul yakni petugas kesehatan telah melakukan malpraktik. 3 kasus dokter ayu yang terjadi pada april 2010 lalu telah menjadi salah satu contoh kasus malpratik yang sampai pengadilan. pembuktian kasus malpraktik medis tidak mudah, karena ilmu kedokteran tidak banyak diketahui oleh orang awam. untuk mendeteksi kejahatan menurut t.g cooke, kadang-kadang diperlukan orang-orang terlatih, walaupun orang-orang ini tidak memerlukan pendidikan yang tinggi tetapi diperlukan kemampuan pendeteksian dengan ilmu dan sensasi-sensasi biasa saja. kesalahan dokter merupakan kesalahan profesi, maka tidaklah mudah bagi siapa saja, termasuk penegak hukum yang tidak memahami profesi ini untuk membuktikannya di pengadilan, meskipun demikian tidak berarti kesalahan dokter tidak dapat dibuktikan. 4 tenaga-tenaga ahli dan terlatih yang dimaksudkan dalam menangani malpraktik medis adalah majelis kehormatan etik kedokteran yang memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi etika atas kode etik yang dilanggar. di dalam kasus yang penulis analisis, 5 bermula sekitar bulan nopember 2012 saksi drg. pamw mencari orang sebagai pasien untuk menyelesaikan tugas target profesinya yaitu mencari orang yang bisa dibuatkan gigi palsu penuh (gigi atas dan bawah). sebelumnya saksi drg. pamw dipertemukan oleh saksi drg. ipdp dengan saksi korban 1 mukadimah kode etik kedokteran gigi indonesia. 2 adami chazawi, malpraktik kedokteran: tinjauan norma dan doktrin hukum (malang: bayumedia, 2007) hal. 33–34. 3 muhammad sadi, etika dan hukum kesehatan:teori dan aplikasinya di indonesia (jakarta: kencana, 2015) hal. 55. 4 sutarno, hukum kesehatan: eutanasia, keadilan dan hukum positif indonesia (setara press, 2014) hal. 42. 5 lampiran putusan nomor 257/pid.b/pn.dps/2015 hal. 01. 495 | lentera hukum (pasien), kemudian saksi drg. pamw menawarkan kepada pasien untuk dibuatkan gigi palsu dan pasien menyetujuinya. foto rontgen yang dilakukan tanggal 12 nopember 2012 memperlihatkan ada 14 gigi (satu gigi sisa akar gigi nomor 14 dan satu gigi impaksi gigi nomor 13, selanjutnya 12 gigi saksi korban denni azhari iradat yang terlihat dicabut dan saksi korban setuju). karena pasien menyetujuinya, drg. pamw mengindikasikan pasien kepada dosen pembimbing drg. suhendra. kemudian drg. suhendra mengintruksikan untuk mencabut ke 12 gigi pasien, dan saksi drg. ipdp pun mencabut gigi pasien secara bertahap. setelah pencabutan ke-12 gigi selesai, untuk memasang gigi palsu dibutuhkan waktu seminggu untuk jeda waktu proses kesembuhan. setelah pemakaian gigi palsu, pasien merasa nyaman, namun setelah seminggu kemudian pasien merasa tidak nyaman. terdapat sariawan di beberapa gusi. selanjutnya pasien dibawa ke dokter alit budiasa. 6 dokter alit budiasa melakukan pemeriksaan dan dikatakan bahwa timbul sariawan disebabkan adanya penonjolan tulang pada bagian rahang bawah depan dan rahang bawah kiri belakang. sehingga menyebabkan gigi palsu tidak nyaman. dokter alit budiasa mengintruksikan untuk melakukan tindakan alveolektomi (pemotongan tulang gusi). karena dokter alit budiasa tidak bisa, maka ia menyarankan kepada pasien untuk pergi ke dokter biasa. 7 rasa tidak nyaman pasien atas rongga mulutnya sebenarnya telah terasa sejak setelah pemasangan gigi palsu, dikarenakan korban adalah pasien yang ditangani lebih dari satu dokter dan satu penanganan medis, ada kemungkinan luka pasien merupakan rentetan dari tindakan-tindakan sebelumnya. dokter gigi pamw dan drg. ipdp membawa pasien ke terdakwa untuk melakukan operasi alveolektomi yaitu proses pengambilan atau pemotongan tulang yang tajam (exostosis) pada tulang gigi. terdakwa melakukan operasi pengurangan tulang gigi yang menonjol pada rahang bawah pada tanggal 15 januari 2013 di tempat praktek drg. rudita di jalan thamrin. setelah melakukan alveolektomi dilakukan penjahitan dan terapi obat, anti biotic calmoxiline, anti inflamasi dan vitamin b com c, kemudian pasien disuruh kontrol setelah seminggu. seminggu kemudian, terdakwa membersihkan luka dan melepaskan jahitan. saat itu gigi impaksi terlihat lalu terdakwa menyarankan untuk mencabutnya di spesialis bedah mulut. akibat dari pencabutan gigi impaksi, pasien merasakan panas dan tebal pada lidah bagian kiri. kemudian pasien merasa kaku saraf lalu menghubungi drg. pamw. drg. pamw melihat ternyata luka bekas pencabutan gigi impaksi masih tampak merah, akhirnya drg. pamw menelpon terdakwa. terdakwa pun meminta drg. pamw untuk membawa pasien ketempat praktek terdakwa. 8 tujuan awal pasien di rujuk ke terdakwa adalah untuk dilakukan operasi alveolektomi namun, setelah selesai operasi, terdakwa melihat ada mahkota gigi impaksi yang muncul pada bekas operasi sehingga dimungkinkan akan mengganggu 6 lampiran putusan nomor 257/pid.b/pn.dps/2015, supra note 5. 7 ibid hal. 11. 8 ibid hal. 11. 496 | tindak pidana kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien … pemasangan dan penggunaan gigi palsu. terdakwa melakukan pencabutan gigi tanpa prosedur yang sesuai, dengan menggunakan tang cabut biasa. padahal seharusnya pencabutan gigi impaksi harus melalui operasi bedah, sedangkan yang memiliki kewenangan untuk melakukann adalah dokter bedah mulut. perbuatan terdakwa menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki, sehingga pasien mengalami luka yang menyebabkan pasien tidak bisa menjalankan profesinya sebagai penyanyi. berdasarkan latar belakang masalah di atas, beberapa hal yang membuat penulis tertarik yaitu pasien ditangani lebih dari satu dokter gigi, dengan lebih dari satu tindakan medis tentunya. sehingga kemudian penulis akan menganalisis, apakah perbuatan terdakwa dalam putusan 257/pid.b/2015/pn.dps dapat dikualifikasikan sebagai malpraktik medis? dan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam kasus yang penulis analisi mengandung unsur melawan hukum? ii. perbuatan terdakwa merupakan malpraktik medis seorang dokter atau dokter gigi dalam menjalankan profesinya dapat dimungkinkan melakukan suatu kesalahan yang berakibat tidak sesuai dengan yang dikehendaki, kemudian berujung dengan perbuatan tindak pidana. beberapa ahli hukum berpendapat bahwa ada perbedaan yang sangat mendasar antara tindak pidana biasa dan tindak pidana medis. dimana tindak pidana biasa yang menjadi titik perhatian utama adalah akibat dari tindakan tersebut, sedangkan dalam tindak pidana medis justru kausa atau sebab serta proses dan bukan akibat tadi. 9 hal tersebut dikarenakan dokter/dokter gigi dalam menjalankan profesinya mendasarkan pada usaha sebaikbaiknya (inspanningverbintenis) bukan berdasarkan hasil (resultaatverbintenis). 10 terdakwa merupakan dokter gigi, yang dituntut untuk bekerja secara profesional dan selalu mengikuti perkembangan dunia medis untuk meminimalisir terjadinya malpraktik medis. dokter/dokter gigi dalam menjalankan profesinya ketika melakukan suatu kesalahan yang menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki, tidak bisa hanya dilihat dari akibat yang telah ditimbulkan melainkan juga harus melihat proses dari akibat itu muncul. meski terkadang kesalahan tersebut terdapat adanya suatu kelalaian dengan menggunakan asas res ipsa loquitor, tetapi masih tetap harus mempertimbangkan suatu kondisi. misalnya suatu operasi harus segera dihentikan mengingat kondisi pasien yang tidak memungkinkan untuk terus dilakukan operasi. sehingga para tenaga medis juga tidak bisa mengecek lebih teliti seperti pasca operasi pada umumnya. tindakan medis dokter/dokter gigi yang menimbulkan hal-hal yang tidak dikehendaki, memungkinkan untuk masuk dalam kualifikasi malpraktik medis, kelalaian medis atau resiko medis. dalam mengambil kesimpulan atas perbuatan terdakwa dalam memenuhi klasifikasi dari salah satu dari tiga kemungkinan tersebut, penulis menggunakan teori kausalitas yang menggeneralisir. yaitu teori yang dalam 9 crisdiono m achadiat, dinamika etika dan hukum kedokteran dalam tantangan zaman (jakarta: penerbit buku kedokteran egc, 2007) hlm. 23. 10 ibid hlm. 110. 497 | lentera hukum mencari sebab dari rangkaian faktor yang berpengaruh atau berhubungan dengan timbulnya akibat, yakni dengan melihat dan menilai faktor mana yang secara wajar dan menurut akal serta pengalaman pada umumnya dapat menimbulkan suatu akibat. jadi, dalam mencari faktor penyebab dan menilainya tidak berdasarkan pada faktor setelah peristiwa terjadi beserta akibatnya, tetapi pada pengalaman pada umumnya menurut akal dan kewajaran manusia atau disebut secara abstracto, secara inconcreto. 11 penulis mengkaji terlebih dahulu bagaimana akibat luka yang dialami pasien tersebut dapat ada. jika dilihat dari visum et repertum nomor: uk.01.15/iv.e.19/ver/143/2014 dalam putusan nomor 257/pid.b/2015/pn.dps, kesimpulan luka yang dialami pasien adalah timbunan nanah pada rahang bawah kiri (sub mentalis abses) yang mungkin disebabkan oleh gigi yang impaksi. ditemukan juga rasa tebal pada bibir bawah yang disebabkan oleh gangguan syaraf yang melayani daerah tersebut. visum et repertum nomor: uk.01.15/iv.e.19/ver/143/2014 tidak menyebutkan bahwa pasien sedang terluka. hal ini disebabkan pengertian luka dalam sudut pandang hukum kedokteran gigi adalah terbukanya jaringan lunak di dalam rongga mulut yang biasanya diakibatkan oleh benda tajam. seperti karena gerakan dari pisau bedah, tang cabut dan sebagainya. luka dalam rongga mulut semisal seperti bekas luka pencabutan gigi, sedangkan yang dialami pasien bukanlah luka, melainkan infeksi. 12 hukum kedokteran gigi memang membedakan luka, alergi dan infeksi. sehingga dapat disimpulkan yang dialami pasien bukan merupakan luka, melainkan infeksi. apakah putusan nomor: 257/pid.b/2015/pn.dps yang menyatakan bahwa unsur mengakibatkan luka dalam pasal 360 ayat (2) kuhp tidak terpenuhi? padahal dalam pasal 360 ayat (2) kuhp disebutkan dengan jelas bahwa kelalaian tersebut menyebabkan “luka”. ilmu hukum memiliki pengertian sendiri tentang luka, dalam ilmu hukum, luka memiliki beberapa kualifikasi. 13 pertama, luka derajat pertama (luka golongan c), yaitu luka yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut terhadap korban. dalam hal luka derajat pertama, korban tindak pidana hanya memerlukan pemeriksaan kedokteran forensik tidak memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit. kedua, luka derajat kedua (luka golongan b), yaitu luka yang memerlukan perawatan terhadap korban tindak pidana untuk sementara waktu. kesimpulan yang diberikan atas luka derajat kedua adalah luka yang menyebabkan terhalangnya melakukan jabatan/pekerjaan/aktifitas untuk sementara waktu. ketiga, luka derajat ketiga (luka golongan a), yaitu luka yang mengakibatkan luka berat sehingga terhalang dalam menjalankan jabatan/pekerjaan/aktivitas. berhubungan dengan luka berat, pasal 90 kuhp menentukan, luka berat pada tubuh adalah penyakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi secara sempurna, atau luka yang dapat mendatangkan bahaya atau maut; terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan 11 ibid hlm. 222. 12 hasil wawancara dengan drg nunung dwi jayanti. 13 ya triana ohoiwutun, ilmu kedokteran forensik: interaksi dan dependensi hukum pada ilmu kedokteran (yogyakarta: pohon cahaya, 2016) hlm. 19. 498 | tindak pidana kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien … atau pekerjaan; tidak lagi memiliki salah satu pancaindera; kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; membunuh anak dari kandungan ibu. dalam kasus yang penulis analisis, luka yang dialami pasien adalah luka derajat kedua (luka golongan b), yakni luka yang menyebabkan terhalangnya melakukan jabatan/pekerjaan/aktifitas untuk sementara waktu. luka yang dialami pasien, menghalanginya untuk melakukan profesi sebagai penyanyi. melihat dari kedua fakta tersebut pengertian luka menurut ilmu hukum telah terpenuhi. perlu diketahui bahwa pasien sebelumnya telah ditangani oleh beberapa dokter dengan beberapa tindakan medis, sehingga luka yang dihasilkan dari tindakan medis, menjadi tidak pasti. karena bisa jadi luka muncul dalam hitungan jam, hari, bulan bahkan tahun, maka ada kemungkinan bahwa tindakan-tindakan sebelumnya mempunyai keterkaitan. yang perlu dikaji lebih lanjut adalah apakah dokter-dokter gigi tersebut sudah melakukan sesuai dengan prosedur dan keahliannya. penulis menganalisis, pertama, drg. ipdp: melakukan pencabutan ke-12 gigi, beberapa gigi tersebut letaknya di atas impaksi gigi. sehingga memungkinkan memiliki potensi syaraf yang berhubungan dengan impaksi gigi. otomatis memiliki potensi sebagai sumber terjadinya keluhan akhir yang dialami oleh pasien yang tidak disadari. tindakan drg. ipdp telah mendapat persetujuan dosen pembimbing yaitu drg. suhendra dan pencabutan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. jadi, dapat dikatakan bahwa tindakan drg. ipdp memang berpotensi terhadap luka yang dialami pasien., perlu diingat, dalam ilmu kedokteran lebih menekankan pada sebab dan proses daripada akibat luka yang dialami pasien, dan tindakan drg. ipdp dianggap telah sesuai prosedur serta telah disetujui pembimbing, maka tindakan drg. ipdp tidak bisa disalahkan. kedua, drg. pamw melakukan tindakan diantaranya pencetakan dan pemasangan gigi palsu. pencetakan gigi palsu menurut dokter gigi yang penulis wawancara tidak mungkin menimbulkan luka, karena bahan pencetakan gigi lembut seperti pasta gigi. jika mungkin ada resiko, yang terjadi biasanya pasien hanya muntah karena tidak tahan pada aroma bahan cetak. lalu, untuk pemasangan gigi palsu, pada umumnya tidak terjadi luka. hanya mungkin pasien akan merasa tidak nyaman karena memang membutuhkan adaptasi untuk menggunakan benda asing, terlebih rongga mulut adalah organ vital yang digunakan aktif dalam sehari-hari. tindakan drg. pamw dimungkinkan tidak akan menimbulkan luka karena setiap tindakan drg. pamw selalu meminta persetujuan pembimbing yaitu drg. suhendra. dalam faktanya, pertama, drg. ins sebagai terdakwa melakukan dua tindakan medis terhadap pasien, yaitu tindakan alveolektomi (pemotongan tulang gusi berlebih) dan tindakan pencabutan gigi impaksi. kedua, tindakan alveolektomi, dengan dirujuknya pasien ke terdakwa untuk dilakukan operasi alveolektomi oleh drg. ipdp dan drg. pamw. dapat disimpulkan terdakwa memang memiliki keahlian untuk melakukan tindakan tersebut. semua saksi mengatakan bahwa tindakan terdakwa dalam hal ini sudah sesuai prosedur dan tidak terjadi masalah setelahnya. dalam kesaksiannya terdakwa mengatakan bahwa karena dilakukan alveolektomi, korban bukan merasakan 499 | lentera hukum kaku pada lidah, tetapi merasakan sariawan yang disebabkan pemasangan gigi palsu. sementara pasien melakukan operasi saat sariawan. hal ini mungkin bisa menjadi salah satu indikasi penyebab luka akhir yang dialami pasien. selanjutnya dalam kesaksiannya terdakwa mengatakan bahwa setelah itu dia melakukan pemeriksaan lengkap, dan hasilnya bagus. kemudian terdakwa melakukan pencabutan pada gigi yang muncul tadi, tetapi saat itu yang terjadi adalah patah mahkotanya, akar masih tertinggal. maka terdakwa melakukan penekanan tampon untuk menghentikan darah yang keluar. dari kesaksian ini dapat dikatakan bahwa kondisi pasien dalam keadaan bagus dan bisa dilakukan tindakan selanjutnya. kondisi area rongga mulut yang menjadi objek perlakuan medis setelah dilakukan tindakan alveolektomi tidak menyebabkan luka terhadap pasien. perlu diketahui, terdakwa adalah dokter gigi umum non spesialis, dan tindakan yang memerlukan perusakan dalam rongga mulut adalah kewenangan dokter spesialis bedah mulut. pencabutan gigi impaksi harus dilakukan pembedahan yaitu tindakan odontechtomi, dimana tindakan ini adalah pembedahan area tertentu dalam rongga mulut dan merupakan wewenang dari dokter spesialis bedah mulut. a. malpraktik medis menurut hermien hadiati koeswaji 14 , medical malpractice adalah suatu bentuk kesalahan profesional yang dapat menimbulkan luka-luka pada pasien sebagai akibat langsung dari suatu perbuatan atau kelalaian dokter. lebih rinci lagi pengertian malpraktik medis di kemukakan oleh adami chazawi mengatakan bahwa malpraktik kedokteran adalah dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar prosedur, atau prinsipprinsip profesional kedokteran, atau dengan melanggar hukum atau tanpa wewenang disebabkan: tanpa informed consent atau di luar informed consent, tanpa surat izin praktik (sip) atau tanpa surat tanda registrasi (str), tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien; dengan menimbulkan akibat (causal verband) kerugian bagi tubuh, kesehatan fisik maupun mental atau nyawa pasien, dan oleh sebab itu membentuk pertanggungjawaban hukum bagi dokter. 15 b. mengenai kelalaian medis dalam penjelasan malpraktik medis tersebut telah juga disebutkan perihal kelalaian, lalu apa yang membedakan malpraktik medis dan kelalaian medis? pada hakikatnya kelalaian adalah kegagalan seorang profesional untuk bekerja sesuai dengan standar yang diharapkan profesinya itu. kelalaian itu bisa terjadi karena ketidaksengajaan (culpa), kurang hati-hati, tidak peduli; sebenarnya akibat yang timbul itu bukan merupakan tujuan tindakan tersebut. sedangkan malpraktik medis mencakup 14 ibid hal. 48. 15 chazawi, supra note 2 hal. v. 500 | tindak pidana kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien … pengertian yang jauh lebih luas dari kelalaian karena intinya adalah tindakan-tindakan yang sengaja (intentional atau dolus) dan melanggar hukum yang merupakan tujuan dari tindakan tersebut. 16 sebenarnya malpraktik medis dan kelalaian medis sama, namun yang menjadi perbedaan mendasar antara malpraktik medis dan kelalaian medis yaitu terletak pada sikap batin dokter terhadap akibat tersebut dikehendaki atau tidak. c. resiko medis/kecelakaan medis adalah sesuatu yang dapat dimengerti dan dimaafkan, tidak dipersalahkan dan tidak dihukum. resiko medis merupakan lawan dari malpraktik medis dan kelalaian medis. setiap tindakan medis, antara mana dibidang operasi dan anestesi selalu mengandung resiko. ada resiko yang dapat dicegah dan diperhitungkan sebelumnya. ada pula resiko yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. jika sudah dilakukan tindakan pencegahan tetapi masih juga terjadi dan hasilnya negatif, maka hal ini tidak dapat dipersalahkan kepada dokternya dan termasuk resiko yang harus ditanggung oleh pasien (inherent risks). 17 penjelasan mengenai perbuatan terdakwa dan pengertian di atas diketahui bahwa terdapat satu kesalahan fatal yang dilakukan terdakwa yaitu melakukan pencabutan gigi impaksi menggunakan tang biasa padahal seharusnya dilakukan operasi odontechtomi, dikarenakan yang membedakan antara malpraktik medis dan kelalaian medis hanya ada pada unsur sikap batin dokter terhadap akibat yang timbul dikehendaki atau tidak, maka penulis menguraikan perbuatan terdakwa menggunakan syarat malpraktik kedokteran yang bisa dikualifikasikan dalam ranah hukum pidana oleh adami chazawi. syarat pertama, dalam sikap batin dokter adalah syarat sengaja atau culpa dalam malpraktik kedokteran. sebelum perlakuan medis diwujudkan oleh dokter, ada tiga arah sikap batin dokter, 18 pertama, sikap batin mengenai wujud perbuatan (terapi) yaitu sikap batin yang diarahkan pada perbuatan pada umumnya berupa kesengajaan, artinya mewujudkan perbuatan atau menjalankan terapi memang dikehendaki. terdakwa memiliki sikap batin mengenai wujud perbuatan secara sengaja melakukan pencabutan gigi impaksi dengan tujuan mempermudah pemasangan gigi palsu. kedua, sikap batin mengenai sifat melawan hukum perbuatan yaitu sikap batin yang ditujukan pada sifat melawan hukum perbuatan yang akan dijalankan bisa berupa kesengajaan dan juga bisa culpa. ukuran salah atau benar perlakuan medis yang dijalankan terutama pada standar profesi kedokteran, standar prosedur dan atau kebiasaan umum yang wajar didunia kedokteran. terdakwa merupakan dokter gigi umum non spesialis sehingga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan terhadap pencabutan gigi impaksi yang merupakan wewenang dari dokter spesialis bedah mulut. ketiga, sikap batin mengenai akibat dari wujud perbuatan yaitu sikap batin pada akibat yang merugikan kesehatan atau nyawa pasien pada umumnya malpraktek kedokteran tidak dikehendaki. walaupun sangat jarang terjadi, namun 16 achadiat, supra note 10 hal. 56. 17 j guwandi, hukum dan dokter (jakarta: sagung seto, 2008) hlm. 60. 18 chazawi, supra note 2 hlm. 85. 501 | lentera hukum tidak menutup kemungkinan, kehendak memang ditujukan pada akibat buruk bagi kesehatan dan nyawa pasien, misalnya dalam hal euthanasia dan aborsi. dalam hal ini tujuan terdakwa melakukan tindakan medis adalah untuk mempermudah pemasangan gigi palsu yang akan dilakukan oleh drg. pamw jadi tujuan akan luka yang dikehendaki tidak ada. syarat kedua, dalam perlakuan medis yaitu perlakuan medis yang menyimpang. perbuatan terdakwa yang menyimpang dari yang seharusnya adalah pencabutan gigi impaksi dengan menggunakan tang, sedangkan seharusnya dilakukan operasi odontechtomi. jadi syarat dalam perlakuan medis terpenuhi, sedangkan terdakwa tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan tersebut. syarat ketiga, mengenai hal akibat adalah syarat yang mengenai timbulnya kerugian bagi kesehatan atau nyawa pasien. akibat dari tindakan menyimpang tadi adalah pasien mengalami luka yang tidak dikehendaki oleh terdakwa maupun pasien, yaitu pasien mengalami luka derajat kedua. kesimpulannya luka tersebut mengakibatkan pasien terhalang untuk menjalankan profesinya sebagai penyanyi, maka syarat mengenai hak akibat pun terpenuhi. dikarenakan ketiga syarat terpenuhi, maka tinggal dua kemungkinan lagi yang perlu diuraikan, yakni malpraktik medis dan kelalaian medis. perbedaan keduanya terletak pada kehendak atau sikap batin dokter atas akibat yang ditimbulkan. malpraktik medis murni sebenarnya tidak banyak dijumpai, misalnya melakukan pembedahan dengan niat membunuh pasien, atau dokter yang sengaja melakukan pembedahan tanpa indikasi medis, yang sebenarnya tidak perlu dilakukan namun semata-mata untuk mengeruk kepentingan pribadi. 19 sikap batin culpa dalam malpraktik pidana harus berupa culpa lata (gross negligence, grote on-achtzaamheid) yakni suatu bentuk kelalaian berat. 20 untuk mengetahui kehendak, sikap batin atau niat yang merupakan unsur subyektif seseorang, memang tidaklah mudah. namun dalam kasus ini, penulis menggunakan teori kausalitas yang menggeneralisir. penulis menghubungkannya dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. ada beberapa fakta-fakta utama persidangan yang penting, yakni ada gigi yang impaksi. ada tindakan pencabutan gigi impaksi dengan menggunakan tang dan ada luka yang ditimbulkan serta terdakwa adalah dokter gigi umum non spesialis. terdakwa dalam kesaksiannya mengatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa gigi tersebut adalah gigi impaksi, sedangkan pada kesaksian sebelumnya terdakwa telah melakukan pemeriksaan dan menyarankan pasien ke ahli bedah mulut yang notabene adalah ahli dalam melakukan operasi bedah, salah satunya adalah operasi odontechtomi. dalam kesaksian drg. pamw, terdakwa sempat mengatakan bahwa pasien ini seharusnya tidak ditangani oleh drg. pamw yang saat itu sedang menempuh 19 m jusuf hanafiah & amri amir, etika kedokteran dan hukum kesehatan (jakarta: penerbit buku kesehatan, 2007) hlm. 98. 20 chazawi, supra note 2 hlm. 99. 502 | tindak pidana kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien … pendidikan profesi. dapat dikatakan bahwa terdakwa menyadari tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh dokter spesialis bedah mulut. selain itu, sebelum dilakukan pencabutan gigi impaksi, terdakwalah yang melakukan penanganan tindakan alveolektomy yaitu pemotongan tulang atau rahang, dengan tujuan untuk kenyamanan pemasangan gigi palsu yang akan pasien kenakan. hal ini menunjukkan bahwa terdakwa sebenarnya mengetahui bahwa gigi tersebut adalah gigi impaksi. dan padahal jika melihat pengetahuan umum seorang dokter gigi, pengertian, cara penanganan dan resiko medis pencabutan gigi impaksi seharusnya diketahui oleh terdakwa, namun terdakwa tetap melakukan pencabutan gigi impaksi tersebut menggunakan tang. terdakwa sempat menyarankan pasien untuk dirujuk ke dokter bedah mulut, namun menurut keterangan terdakwa, pasien memohon agar dicabut saja karena tidak punya uang. tetapi terdakwa sebenarnya menyadari gigi tersebut adalah gigi impaksi, karena terdakwa sebelumnya pernah melakukan pencabutan gigi impaksi dan belum pernah ada keluhan. di sisi lain terdakwa tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pencabutan gigi impaksi, namun terdakwa tetap melakukan pencabutan gigi impaksi, apalahi dilakukan dengan menggunakan tang pencabut gigi. dalam hal ini, jelas terdakwa telah melanggar standar prosedur operasional dan melanggar standar profesi kedokteran gigi, sehingga menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki. jadi, dapat disimpulkan bahwa tindakan terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai malpraktik medis. iii. unsur melawan hukum pidana terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam hukum pidana istilah “sifat melawan hukum” atau wederrechtelijkheid adalah satu frasa yang memiliki empat makna. keempat makna tersebut adalah sifat melawan hukum umum, sifat melawan hukum khusus, sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materiil. sifat melawan hukum umum adalah melawan hukum sebagai syarat umum perbuatan pidana. tersimpul dalam pernyataan van hamel bahwa sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana adalah bagian dari suatu pengertian yang umum. 21 sifat melawan hukum khusus adalah sifat melawan hukum khusus atau speciale wederrechtelijkheid, biasanya kata “melawan hukum” dicantumkan dalam rumusan delik. dengan demikian sifat melawan hukum merupakan syarat terulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan. 22 sifat melawan hukum formil (formeel wederrechtelijkheid) mengandung arti semua bagian (unsur-unsur) dalam rumusan delik telah dipenuhi. jonkers dalam leerboek-nya menyatakan bahwa melawan hukum formal jelas adalah karena bertentangan dengan undang-undang. tetapi tidak selaras dengan melawan hukum formal, juga melawan hukum materiil, diantara pengertian sesungguhnya, melawan hukum tidak didasarkan pada hukum positif tertulis, tetapi juga berdasarkan asas-asas hukum umum, dan berakar pada norma-norma yang tidak tertulis. 21 teguh prasetyo, hukum pidana: edisi revisi (jakarta: rajagrafndo persada, 2015) hlm. 237. 22 ibid hlm. 238. 503 | lentera hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) kuhp, untuk dipidananya setiap perbuatan, harus menganut sifat melawan hukum formal. 23 mengingat kuhp telah mengatur demikian, maka penulis akan menggunakan unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum untuk menguraikan dan menganalisis perbuatan melawan hukum terdakwa. sifat melawan hukum juga tidak lepas dari persoalan mengenai akibat yang selalu menyangkut hubungan kausal (causaal verband). sebab tindakan medis yang menyebabkan akibat yang tidak dikehendaki akan menghilangkan sifat melawan hukum. dalam hal ini, maka teori yang digunakan sebagai pisau analisa adalah ajaran kausalitas yang menggeneralisir. akibat perbuatan pada penganiayaan ialah timbulnya rasa sakit pada tubuh, luka pada tubuh, mendatangkan penyakit/timbulnya penyakit, bahkan kematian. akibat-akibat tersebut harus merupakan akibat langsung yang menurut akal secara layak disebabkan oleh wujud perbuatan. jadi di dalam unsur akibat juga harus dapat dibuktikan rasa sakit, luka tubuh, timbulnya penyakit, atau kematian yang disebabkan langsung oleh wujud perbuatan penganiayaan. ajaran kausalitas berlaku pula pada penganiayaan, terutama ajaran adekuat. akibat perbuatan penganiayaan harus ada hubugan dengan sikap batin pembuat, yakni disadari. yang artinya juga dikehendaki, karena tidak mungkin menghendaki sesuatu yang tidak disadari. jika akibat tersebut tidak disadari atau tidak dikehendaki maka terjadi pidana lain, bukan penganiayaan. kesengajaan sebagai kemungkinan tidak berlaku pada penganiayaan, tetapi berlaku pada pembunuhan. 24 kesengajaan dalam kelalaian medis dapat dikualifikasikan sebagai malpraktik medis, meski sikap batin dokter akan akibat yang tidak dikehendaki tidak ada, untuk kesengajaan tindakan tertentu dapat dikualifikasikan sebagai malpraktik medis. jika dokter/dokter gigi yang tidak mempunyai keahlian untuk melakukan suatu tindakan, tetapi memaksa untuk melakukannya karena merasa dirinya bisa, namun yang terjadi malah menyebabkan pasien mengalami hal yang tidak dikehendaki misalnya luka atau malah hilangnya nyawa pasien yang telah ditanganinya, maka hal ini juga disebut sebagai malpraktik medis. terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal dengan hanya mendakwakan pasal 360 ayat (2) bahwa: “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.” penulis menguraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut, pertama, unsur barang siapa. barang siapa dalam pertimbangan hakim dalam putusan no. 257/pid.b/2015/pn.dps adalah setiap orang yang dapat dijadikan sebagai subyek hukum yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, cakap dan mampu untuk 23 eddy os hiariej, prinsip-prinsip hukum pidana, edisi revisi (yogyakarta: cahaya atma pustaka, 2016) hlm. 240–241. 24 ibid hlm. 107–108. 504 | tindak pidana kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien … bertindak serta bertanggungjawab atas perbuatannya yang dilakukan. terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan, sejak awal persidangan selalu menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan dapat dengan tegas menerangkan identitas dirinya sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan penuntut umum. sehingga dengan memperhatikan fakta dan kondisi terdakwa sedemikian rupa tersebut, maka dapat disimpukan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, cakap dan mampu untuk bertindak serta bertanggungjawab, serta mengingat profesi terdakwa adalah seorang dokter gigi maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa memenuhi unsur barang siapa. kedua, unsur kesalahan (kealpaannya). pasal ini unsur kesalahan lebih ditekankan pada kealpaan atau culpa. menurut sudarto dalam menentukan kealpaan, harus ditentukan secara normatif, tidak secara fisik atau psikis. 25 tidaklah mungkin diketahui bagaimana sikap batin seseorang yang sesungguhnya, maka haruslah ditetapkan dari luar bagaimana seharusnya ia berbuat. terdakwa adalah dokter gigi umum non spesialis. sebagai seorang dokter gigi sudah kewajibannya mengetahui kewenangan yang dimilikinya dan tindakan apa yang tepat untuk diberikan kepada pasien. ketiga, “orang pada umumnya” ini berarti bahwa tidak boleh orang yang paling cermat, paling hati-hati, paling ahli dan sebagainya. ia harus orang biasa atau seorang ahli biasa. untuk adanya pemidanaan perlu adanya kekurang hati-hati yag cukup besar, jadi harus ada culpa lata dan bukannya culpa levis. pada kasus yang penulis analisis, dikarenakan terkait tindak pidana medis, maka pengertian orang pada umumnya lebih ditekankan pada keahlian dokter gigi pada umumnya dengan membandingkan terdakwa dengan dokter yang memiliki keahlian yang sama, jam terbang yang sama dan kondisi, situasi dan fasilitas peralatan yang sama. terdakwa berpraktik di kota besar yaitu denpasar jadi untuk alasan kurangnya fasilitas tidak berlaku bagi terdakwa. kondisi atau situasi pasien saat itu juga bukan dalam keadaan yang memerlukan tindakan medis secepatnya, karena pasien tidak dalam kondisi yang nyawanya terancam. maka untuk tindakan medis selanjutnya masih bisa dilakukan beberapa tahap pengecekan terhadap gigi dan gusi pasien. terdakwa dari beberapa kesaksiannya mengetahui bahwa gigi tersebut impaksi, dan menyadari bahwa gigi tersebut seharusnya dirujuk kedokter spesialis bedah mulut, namun terdakwa dengan tanpa kewenangan, masih tetap melakukan tindakan tersebut. lebih-lebih tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur pencabutan gigi impaksi yang seharusnya dibedah, namun terdakwa mencabut menggunakan tang. adami chazawi mengatakan bahwa dalam kasus hukum medis, hal seperti itu dapat dikualifikasikan dalam kesengajaan. sebab terdakwa menyadari tapi masih tetap melakukan. lebih tepatnya dalam teori kesengajaan disebut dengan dolus eventualis yaitu melakukan perbuatan namun tidak menghendaki akibat yang ditimbulkan. mengenai tindakan yang terdakwa lakukan secara keseluruhan dengan uraian diatas maka dapat 25 ibid hal. 193–194. 505 | lentera hukum disimpulkan perbuatan terdakwa tidak memenuhi semua unsur sifat melawan hukum formil yang didakwakan, lebih tepatnya pada unsur kealpaan. namun memenuhi unsur melawan hukum materiil bila dilihat dari sudut perbuatannya. iv. kesimpulan setelah penulis menguraikan dan mengaitkan antara unsur pasal dengan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusan 257/pid.b/2017/pn.dps perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melawan hukum formil yang didakwakan penuntut umum namun perbuatan terdakwa memenuhi sifat melawan hukum materiil dengan melanggar standar profesi dan standar prosedur operasional yang diatur dalam undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. perbuatan terdakwa sebenarnya tidak tepat jika didakwakan dengan pasal 360 ayat (2) kuhp, sebab kesalahan dalam pasal tersebut berupa kealpaan sedangkan perbuatan terdakwa adalah kesengajaan. perbuatan terdakwa lebih relevan didakwa dengan penganiayaan, karena malpraktik kedokteran dapat menjadi penganiayaan jika ada kesengajaan, baik terhadap perbuatan maupun akibat perbuatan ataupun pelanggaran standar profesi dan standar prosedur. seharusnya terdakwa didakwakan dengan undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. dari kesimpulan tersebut maka pasal yang relevan dengan perbuatan terdakwa yang menyebabkan luka adalah pasal 79 huruf c, dan pasal 51 undang-undang praktik kedokteran. penulis juga mendapati bahwa salah satu unsur pasal yang penuntut umum dakwakan tidak terpenuhi, maka sesuai pasal 191 ayat (1) kuhap seharusnya terdakwa diputus bebas. daftar pustaka achadiat, crisdiono m. 2007. dinamika etika dan hukum kedokteran dalam tantangan zaman jakarta: penerbit buku kedokteran egc. chazawi, adami. 2007. malpraktik kedokteran: tinjauan norma dan doktrin hukum. malang: bayumedia. guwandi, j. 2008. hukum dan dokter. jakarta: sagung seto. hanafiah, m jusuf & amri amir. 2007. etika kedokteran dan hukum kesehatan. jakarta: penerbit buku kesehatan. hiariej, eddy os. 2016. prinsip-prinsip hukum pidana, edisi revisi. yogyakarta: cahaya atma pustaka. marzuki, peter mahmud. 2016. penelitian hukum (edisi revisi cetakan ke 12). jakarta: kencana. mukadimah kode etik kedokteran gigi indonesia lampiran putusan nomor 257/pid.b/pn.dps/2015 ohoiwutun, ya triana. 2016. ilmu kedokteran forensik: interaksi dan dependensi hukum pada ilmu kedokteran. yogyakarta: pohon cahaya. 506 | tindak pidana kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien … prasetyo, teguh. 2015. hukum pidana: edisi revisi. jakarta: rajagrafndo persada. putusan pengadilan negeri denpasar nomor. 257/pid.b/2017/pn.dps sadi, muhammad. 2015. etika dan hukum kesehatan:teori dan aplikasinya di indonesia. jakarta: kencana. sutarno. 2014. hukum kesehatan: eutanasia, keadilan dan hukum positif indonesia. setara press. lentera hukum, volume 5 issue 1 (2018), pp. 159-170 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i1.6841 published by the university of jember, indonesia available online 08 may 2018 penguasaan tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah: studi kasus di desa taddan, kecamatan camplong, kabupaten sampang amri ubaidillah brawijaya university, indonesia amriubaidillah181@gmail.com abstract this study discuss legal issues concerning control of reclamation without possessing land rights as the result of the unregistered reclamation by communities in the village of tanddan, sub-district campling in the sampang regency. the aim of this study is to show legal implications and analyze effectivity of law enforcement on the accomplishment land control of reclamation without possession. by using empirical legal research with socio-juridical approach, the result of study shows that legal subject cannot control over and build houses over land of reclamation withou posession of land rights. in other words, houses built over land of reclamation without land rights can be evicted without any compensation. therefore, such land of reclamation should be registered as the governmental land to the national agrarian board or badan pertanahan nasional (bpn) in the sampang regency. it also affirms that there is a problem of effeciency of law enforcement on the accomplishment of land control of reclamation without any repressive and preventive measures. keywords: mastery, land reclamation, without rights. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 31, 2018 revised: february 02, 2018 accepted: february 06, 2018 how to cite: ubaidillah, amri. “penguasaan tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah: studi kasus di desa taddan, kecamatan camplong, kabupaten sampang” (2018) 5:1 lentera hukum 159–170. 160 | penguasaan tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah i. pendahuluan masyarakat dalam kehidupannya sangat bergantung pada tanah karena pentingnya peran tanah dalam kehidupan manusia. pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia ialah karena dalam kehidupan manusia sama sekali tidak bisa dipisahkan dari tanah. manusia hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah. 1 tidak dapat dipungkiri bahwa tanah merupakan salah satu aspek yang berperan dalam mewujudkan tujuan negara indonesia untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan bunyi pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar 1945. dengan tanah, penduduk diharapkan dapat mencapai penghidupan yang layak. seiring dengan berkembangnya waktu, kebutuhan akan tanah semakin besar. hal tersebut diakibatkan oleh semakin padatnya penduduk di indonesia, namun luas tanah tidak bertambah. hal itulah yang membuat permasalahan tentang tanah semakin mengemuka. dengan permasalah tersebut,dilakukan serangkaian h reklamasi guna menyiasati kekurangan lahan. indonesia sebagai negara kepulauan, 79% (7,1 juta km2) dari seluruh wilayah indonesia termasuk zona ekonomi eksklusif sebesar 9,0 juta km merupakan kawasan pesisir dan lautan. panjang garis pantai lebih kurang, 81.000 km. pada garis pantai iniliah terletak wilayah pesisir yang memiliki keanekaragaman bentuk dan ekosistem pantai. 2 reklamasi diatur dalam peraturan presiden nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (perpresrdwpdppk). perpres tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 34 ayat 93 undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (uupwpdppk). sebagaimana perpres di atas, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. sedangkan wisnu suharto mendefinisikan reklamasi sebagai usaha memanfaatkan lahan yang awalnya tidak berguna menjadi berguna, seperti daerah pantai maupun sungai. 3 masyarakat indonesia sudah banyak yang melakukan reklamasi di daerah pesisir pantai, tidak terkecuali di desa taddan kecamatan camplong kabupaten sampang. di daerah tersebut di bagian selatan berbatasan dengan laut, sehingga banyak warga yang melakukan reklamasi tanah di pantai. menurut musleh selaku kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah badan pertanahan nasional (bpn) kabupaten sampang, alasan seseorang melakukan reklamasi pantai dapat berbeda-beda, mulai dari pembuatan rumah sampai lahan untuk usaha. akan tetapi, tanah hasil reklamasi tersebut tidak bersertifikat. 4 1 kertasapoetra, dkk., hukum tanah jaminan uupa bagi keberhasilan pendayagunaan tanah, (jakarta: bina aksara, 1984), hlm. 1 2 rachmad safa’at dkk, relasi negara dan masyarakat adat (perebutan kuasa hak atas sumber daya alam), (malang: surya pena gemilang, 2015), hlm 141 3 wisnu suharto, reklamasi pantai dalam perspektif tata air,( semarang:, unika soegijapranata, 1996). hlm. 9 4 wawancara dengan musleh kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah badan pertanahan nasional kabupaten sampang tgl 19 april 2017 161 | lentera hukum kabupaten sampang sendiri mempunyai peraturan yang mengatur tentang tata ruang wilayah yang tertulis dalam peraturan daerah kabupaten sampang nomor : 7 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sampang tahun 20122032( selanjutnya disebut perda rtrwks). perda tersebut dibuat untuk mengarahkan pembangunan secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. selain itu, juga dalam rangkamewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor daerah, dan masyarakat. perda rtrwks merupakan amanat dari undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (selanjutnya disebut uupr), perda rtrwks menjabarkan tentang perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sesuai paragraf 4 uupr. pasal 35 uupr menjelaskan tentang pengendalian pemanfaatan ruang yang berbunyi pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberianinsentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. ketentuan peraturan zonasi ialah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan juga ketentuan pengendaliannya, serta disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. perda rtrwks pasal 67 ayat (1) huruf b menjelaskan tentang peraturan zonasi kawasan perlindungan setempat, yang selanjutnya lebih dijabarkan dalam ayat (3) pasal 67 perda tersebut. dalam ayat tersebut dijelasakan bahwa ketentuan umum peraturan zonasi sempadan pantai meliputi perlindungan ekosistem mangrove dari perusakan, gangguan, ancaman, hama, dan penyakit. selain itu juga disebutkan bahwa tidak diperbolehkan kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi pantai, merusak kualitas air, kondisi fisik, dan dasar pantai. perda rtrwks pasal 67 ayat (4) huruf b menjelaskan tentang ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya. dalam ayat tersebut dijelaskan ketentuan umum peraturan zonasi kawasan berhutan bakau yang tidak diperbolehkan pemanfatan ruang yang mengganggu kualitas lingkungan. penjelasan diatas menjelaskan bahwa perda rtrwks mengatur bahwa pemerintah kabupaten sampang berupaya untuk melakukan konservasi terhadap hutan bakau di sepanjang pesisir pantai kabupaten sampang. meskipun konservasi hutan bakau disepanjang pesisir pantai sudah diatur oleh kabupaten sampang, akan tetapi masyarakat masih banyak yang melakukan reklamasi tanah di pesisir pantai peraturan pemerintah republik indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang penatagunaan tanah (uupt) pasal 12 menjelaskan bahwa tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara. menurut penjelasan pasal 12 uupt reklamasi adalah pengurukan wilayah perairan guna memperluas ruang daratan, penggunaan danpemanfaatan tanahnya harus sesuai rtrw. karena pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, serta 162 | penguasaan tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah memelihara tanah dan mencegah kerusakan tanah tanah. 5 oleh sebab itu menurut bapak musleh pihak bpn tidak bisa mengeluarkan sertifikat terkait reklamsi tanah pantai tersebut karena berbenturan dengan perda rtrwks. tujuan pendaftaran tanah menurut pasal 3 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (pppt), yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah selain itu untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. salah satu syarat pendafataran tanah yaitu pembuktian hak lama seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 24 ayat (1) pppt. penguasaan tanah reklamasi yang dilakukan oleh masyarakat desa taddan dimulai pada tahun 2008. sampai saat ini ada sembilan reklamasi yang sudah dilakukan oleh masyarakat. mereka melakukan reklamasi dengan luas dan alasan yang berbeda. mereka melakukan reklamasi tersebut secara individu dengan hanya melakukan izin secara lisan kepada kepala desa. masyarakat desa taddan juga mendirikan bangunan di atas tanah reklamasi tanpa alas hak tersebut. bangunan yang didirikan oleh masyarakat tersebut tentunya tanpa izin dari pemerintah. penguasaan tanah reklamasi masyarakat desa taddan tersebut tanpa alas hak, penguasaan tanpa alas hak yang dilakukan masyarakat tersebut berarti dianggap sebagai penguasaan liar (okupasi). rumusan masalah dalam kasus ini adalah, akibat hukum bagi penguasaan tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah. dan yang kedua, bagaimana efektivitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan penguasaan tanah reklamasi tanpa alas hak di desa taddan. sedangkan tujuan penelitian ini yaitu menganalisis akibat hukum dan juga untuk mengetahui serta menganalisis efektivitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan bagi penguasaan tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah. teori yang dipakai dalam penelitian ini yaitu teori akibat hokum, teori ha katas tanah, dan teori efektivitas hukum. penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. metode pendekatan yang digunakan yaitu secara yuridis sosiologis. metode analisis data dilakukan melalui analisis kualitatif. ii. akibat hukum bagi penguasaan tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah reklamasi tanah di pesisir mempunyai dampak buruk terhadap lingkungan, seperti yang dijelasakan nurul hayati kepala bidang perikanan tangkap dinas perikanan kabupaten sampang yang menjelasakan bahwa dampak reklamasi yaitu pertama adalah rusaknya mangrove yang berfungi untuk menangkis erosi di pesisir pantai, jika di desa taddan akan merusak jalan raya yang berbatasan dengan laut. yang kedua berkurangnya ikan-ikan di pinggir pantai yang mengakibatkan nelayan kesulitan dalam mencari ikan. menurutnya pihaknya memang tidak menganjurkan untuk diadakannya reklamasi. teori akibat hukum menurut soeroso akibat yang dimaksud adalah akibat yang diatur oleh hukum, sedangkan tindakan yang dilakukan merupakan tindakan hukum 5 flora pricilla kalal, implikasi hukum kebijakan reklamasi pantai dan laut di indonesia, (bandung: logoz publishing, 2009) hlm.4 163 | lentera hukum yaitu tindakan yang sesuai dengan hukum berlaku. 6 sedangkan menurut achmad ali, akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum, terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum. akibat hukum merupakan suatu akibat dari tindakan yang dilakukan, untuk memperoleh suatu akibat yang diharapkan oleh pelaku hukum. 7 sedangkan menurut agus sudaryanto akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu peristiwa dan atau hubungan hukum 8 wujud dari akibat hukum yaitu yang pertama lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum. kedua lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. dan yang ketiga lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum. suatu akibat pasti ada penyebabnya, jika melihat dari pengertian menurut soeroso dan achmad ali dapat disimpulkan bahwa akibat yang dilakukan oleh subyek hukum pasti akan menyebabkan tindakan yang diatur dengan hukum yang berlaku. tindakan hukum dalam kasus di atas adalah, reklamasi tanah di pesisir desa taddan yang dilakukan oleh masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang. penguasan tanah oleh masyrakat itu sendiri tanpa alas hak atas tanah. jadi penguasan tanah reklamasi tersebut adalah illegal. sedangkan subyek hukum dalam hal ini adalah pelaku reklamasi tanpa alas hak atas tanah tersebut. teori akibat hukum jika dikaitkan dengan kasus di atas yaitu, akibat hukum yang dilakukan oleh subyek hukum yang melakukan reklamasi tanah yaitu izin reklamasi harus sesuai dengan prosedur yang sudah tertulis dalam dalam pasal 16 ayat (1) perpres rdwpdppk yaitu untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota. akan tetapi subyek hukum dalam kasus reklamasi tersebut tidak melalui prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku. para subyek hukum tersebut melakukan reklamasi hanya dengan izin lisan dari kepala desa taddan. akibat hukum yang pertama yaitu tindakan subyek hukum tersebut berarti tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. sehingga penguasaan tanah reklamasi di desa taddan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam perpres rdwpdppk. jadi jika subyek hukum tidak mempunyai izin dalam melakukan reklamasi, mereka seharusnya tidak melakukan reklamasi. reklamasi tanpa alas hak atas tanah selanjutnya mempunyai akibat hukum yaitu, seharusnya subyek hukum tidak boleh menempati tanah reklamasi tersebut. hal tersebut dijelaskan dalam peraturan pemerintah pengganti undang undang no. 51 tahun 1960 tentang : larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya selanjutnya disebut perppu 51/1960. perppu tersebut dikeluarkan untuk perlindungan tanah – tanah terhadap pemakaian tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah. dalam pasal 6 soeroso, pengantar ilmu hukum, (jakarta: sinar grafika, 2006), hlm. 295 7 achmad ali, menguak tabir hukum, (jakarta: kencana, 2008), hlm. 192 8 agus sudaryanto, pengantar ilmu hukum(malang:setara press, 2015), hlm. 65 164 | penguasaan tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah 2 perppu 51/1960 dijelaskan dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah. teori hak atas tanah menjelaskan bahwa sumber hak atas tanah berasal dari hak menguasai negara atas tanah yang dapat diberikan kepada perorangan, baik warga negara indonesia maupun warga negara asing, sekelompok orang secara bersama-sama, dan badan hukum, baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. menurut soedikno mertokusumo, wewenang yang dipunyai oleh pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya dibagi menjadi dua, yaitu wewenang umum dan khusus 9 wewenang umum dan wewenang khusus yang dijelaskan oleh soedikno mertokusumo bertentangan dengan keadaan yang terjadi di desa taddan. dalam teori tersebut dijelaskan bahwa pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang baik wewenang umum maupun wewenang khusus mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya. akan tetapi masyarakat yang melakukan reklamasi di desa taddan tersebut tidak mempunya alas hak atas tanah, dengan begitu mereka tidak mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya. akibat hukum yang kedua yaitu, subyek hukum tidak bisa mendirikan bangunan di atas tanah reklamasi. hal itu dikarenakan subyek hukum tidak mempunyai hak atas tanah di atas reklamasi tanah tersebut. moh. jalil kepala seksi penyidikan dan penindakan satpol pp kabupaten sampang menjelaskan bahwa bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah reklamasi tersebut tidak berizin. soalnya, untuk mendirikan bangunan tersebut juga harus ada sertifikat hak atas tanahnya. sedangkan mereka hak atas tanahnya tidak ada, karena bpn katanya tidak mengeluarkan sertifikat dikarenakan reklamasi tersebut bertentangna dengan perda dan juga reklamasinya tanpa izin sesuai prosedur 10 undang-undang republik indonesia nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (uubg) pasal 7 menjelaskan tentang syarat didirikannya bangunan gedung harus mempunyai persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. dalam pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa salah satunya adalah status hak atas tanah. akan tetapi dalam kenyataannya di desa taddan ada sembilan reklamasi tanah di mana tujuh diantaranya dibangun bangunan di atas tanah tersebut tanpa hak atas tanah. akibat hukum ketiga adalah tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah bisa digusur oleh pihak berwenang. akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak berwenang terhadap reklamasi tanah di desa taddan tersebut. karena tidak ada tindakan dari pihak berwenang, maka kasus penguasaan tanah reklamasi tanpa alas haka atas tanah di desa taddan maupun di desa-desa lain semakin banyak dan tak terkendali. sejak berlakunya uupa ada tiga macam jenis tanah di indonesia, yaitu: 11 yang pertama adalah tanah negara yaitu, tanah yang diatasnya belum terdapat atau 9 urip santoso, loc. cit 10 wawancara dengan moh. jalil kepala seksi penyidikan dan penindakan satpol pp kabupaten sampang 21 agustus 2017 jam 13. 15 11 urip santoso, pendaftaran dan peralihan hak atas tanah (jakarta: kencana, 2013) hlm. 209 165 | lentera hukum belum dibebani dengan hak atas tanah tertentu. yang kedua tanah hak, yitu tanah yang di atasnya sudah terdapat atau sudah dibebani dengan hak atas tanah tertentu. dan yang ketiga tanah ulayat yaitu, tanah yang dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat hukum adat pasal 12 uupt menjelaskan bahwa tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara. tanah hasil reklamasi di desa taddan tersebut merupakan tanah yang tidak bisa dilekati alas hak atas tanah karena berbenturan dengan peraturan yang berlaku. jadi tanah reklamasi di desa taddan merupakan tanah yang diatasnya belum terdapat atau belum dibebani dengan hak atas tanah tertentu, dengan kata lain tanah tersebut merupakan tanah negara. akibat hukum selanjutnya yaitu tanah hasil reklamasi tersebut tidak bisa didaftarkan hak atas tanahnya oleh seorang yang melakukan reklamasi dikarenakan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. dikarenakan tidak terdaftar, sehingga tanah tersebut menjadi tanah negara. tanah negara menurut pasal 1 angka 4 uupa adalah tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. maria s.w sumardjono dalam julius sembiring menjelaskan bahwa ruang lingkup tanah negara salah satunya adalah tanah timbul dan tanah reklamasi. 12 maria s.w sumardjono menyebutkan tujuh ruang lingkup tanah negara, dimana salah satunya adalah tanah reklamasi. tanah negara yang berasal dari reklamasi tersebut menurut pasal 9 pppt menjadi salah satu obyek pendaftaran tanah. dalam hal tanah negara sebagai obyek pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah pasal 9 pppt menjelaskan bahwa tanah negara seharusnya didaftarkan. menurut penjelasan pasal 21 ayat (1) pppt, daftar tanah dimaksudkan sebagai sumber informasi yang lengkap mengenai nomor bidang lokasi dan penunjukan ke nomor surat ukur bidang-bidang tanah yang ada di wilayah pendaftaran, baik sebagai hasil pendaftaran untuk pertama kali maupun pemeliharaannya kemudian. kepala subseksi pemeliharaan data hak atas tanah dan pembinaan pejabat pembuat akta tanah badan pertanahan nasional kabupaten sampang, bapak riadi santoso menjelaskan bpn sampang hanya mengurus permohonan hak saja. seharusnya pemkab yang menertibkan itu. 13 jadi, bpn kabupaten sampang sampai saat ini belum mendata dan mendaftarkan tanah-tanah negara yang berasal dari reklamasi di pesisir desa taddan maupun desa-desa yang lainya. 12 julius sembiring, tanah negara, (jakarta: prenada media, 2016) hlm 14 13 wawancara dengan riadi santoso kepala subseksi pemeliharaan data hak tanah dan pembinaan pejabat pembuat akta tanah badan pertanahan nasional kabupaten sampang, tgl 1 agustus 2017 jam 8.30 166 | penguasaan tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah iii. efektivitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginana-keinginana hukum menjadi kenyataan. penegakan hukum itu sendiri adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan, yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum disini adalah pikiran-pikiran badan pembuat undangundang yang dirumuskan dalam peraturan hukum itu 14 secara konsepsional, inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilaitahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. 15 lawrence m. friedman menyatakan bahwa efektif atau tidaknya suatu perundang-undangan sangat dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. penulis akan menggunakan teori efektivitas hukum dari soerjono soekanto, dikarenakan ketiga faktor yang dijelaskan friedman berada dalam lima faktor-faktor efektivitas penegakan hukum yang diuraikan soerjono soekanto. selanjutnya di bawah ini akan dijelaskan faktor efektivitas penegakan hukum terhadap reklamasi tanpa alas haka atas tanah yang terjadi di desa taddan faktor pertama adalah faktor undang-undang. undang-undang yang dimaksud adalah peraturan terkait dalam kasus reklamasi tanah tanpa alas hak. gangguan terhadap penegakan hukum yang berasal dari undang-undang mungkin disebabkan oleh, yang pertama tidak diikutinya asas-asas undang-undang. yang kedua belum adanya peraturan pelaksana yang sangat dibutuhkan. dan yang ketiga ketidakjelasan arti kata-kata di dalam undang-undang yang mengakibatkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran serta penerapannya. 16 reklamsai yang dilakukan oleh masyarakat desa taddan melanggar konservasi mangrove yang dilakukan oleh kabupaten sampang yang tertulis dalam pasal 67 rtrwks. akan tetapi pemerintah kabupaten sampang menyatakan bahwa sejak dikeluarkannya undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah (uupd), yang mengelola daerah pesisir bukan dari kabupaten, akan tetapi dari provinsi jawa timur sesuai dengan ayat (3) pasal 27 uupd yang yang menjelasakan bahwa provinsi mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil diukur dari garis pantai kea rah laut lepas. dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur sendiri yang diwakili oleh wahyu selaku kepala seksi pengelolaan ruang laut menyatakan bahwa dinas tersebut saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah tentang daerah pesisir dan zonasi tersebut yang sampai saat ini belum selesai dan belum disahkan. hal itulah 14 satjipto raharjo masalah penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis, (bandung: sinar baru. bandung 1983). hlm. 24 15 soerjono soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, (jakarta:rajawali pers, 2014) hlm 5 16 ibid hlm .17 167 | lentera hukum yang membuat pihak pemertintah provinsi jawa timur belum bisa melakukan penertiban terhadap reklamasi di jawa timur. 17 perppu 51/1960 mengatur tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dalam pasal 2 perppu 51/1960 dijelaskan dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah. akan tetapi yang menjadi permasalahan dalam perppu 51/1960 seharusnya diperbaharui lagi, semakin bergulirnya waktu, maka perlu beberapa pembaharuan untuk mengimbangi perkembangan zaman. dalam perppu tesebut dikhususkan untuk daerah-daerah yang berada dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil, darurat militer atau keadaan perang, masingmasing penguasa daruruat sipil daerah, penguasa darurat militer daerah atau penguasa perang. peraturan tersebut digunakan untuk masa-masa darurat dan pemberontakan sesaat setelah indonesia merdeka. seharusnya undang-undang yang berbasis pada keadaan bahaya tidak berlaku lagi. seperti yang diungkapkan kepala subseksi pemeliharaan data hak tanah dan pembinaan pejabat pembuat akta tanah badan pertanahan nasional kabupaten sampang, bapak riadi menjelaskan bahwa perppu tersebut sudah tidak cocok dengan keadaan indonesia saat ini. maka perppu 51/1960 bisa disimpulkan bahwa adanya ketidakjelasan arti kata-kata “keadaan bahaya” di dalam peraturan tersebut yang mengakibatkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran serta penerapannya. apakah kata “keadaan bahaya” masih bisa diterapkan dalam keadaan indonesia saat ini atau tidak. faktor hukum kedua yaitu faktor penegak hukum. dalam kasus reklamasi tanpa alas hak atas tanah di desa taddan banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. dimulai dari pemerintah desa taddan sendiri. hasil wawancara penulis dengan perangkat desa taddan yaitu bapak anang zaini beliau sebagai perwakilan dari kepala desa taddan dalam wancara penelitian ini. beliau menjelaskan bahwa pemerintah desa taddan memang tidak menganjurkan melakukan reklamasi tanah di sepanjang pesisir desa taddan, akan tetapi pemerintah desa taddan juga tidak bisa melarang reklamasi tanah di desa taddan. 18 penjelasan dari anang zaini tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa taddan tidak tegas dalam menindak pelaku reklamasi tanpa alas hak atas tanah tersebut. meskipun mereka mengatakan bahwa tidak menganjurkan reklamasi ilegal, akan tetapi izin reklamasi tersebut berdasarkan persetujuan dari kepala desa taddan. hal itu tidak sesuai dengan bumyi pasal 16 ayat (1) perpres rdwpdppk yang menjelasakan tentang izin memperoleh lokasi, setiap orang wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota. bapelitbangda kabupaten sampang sendiri juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang terhadap penertiban reklamasi tanah tersebut. kepala sub bidang penataan ruang dan permukiman bapelitbangda kabupaten sampang, bapak achmad chozin menjelaskan bahwa reklamasi sebenarnya tidak diperbolehkan, karena berbenturan dengan 17 wawancara dengan wahyu kepala seksi pengelolaan ruang laut dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur tgl 10 oktober 2017 jam 08.15 18 wawancara dengan anang zaini perangkat desa taddan tgl 21 agustus 2017 jam 12. 30 168 | penguasaan tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah perda rtrwks. akan tetapi, sejak sejak dikeluarkannya uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, wilayah 0 sampai 12 mil ke arah laut merupakan wewenang provinsi yaitu dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur. 19 dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur sendiri seperti yang sudah dijelaskan di atas menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah tentang daerah pesisir dan zonasi tersebut. reklamasi tanpa alas hak atas tanah erat kaitannya dengan bpn yang mengurus tentang pertanahan. bpn kabupaten sampang seakan tidak peduli terhadap reklamasi tersebut dan mengatakan bahwa reklamasi reklamasi tersebut adalah wewenang pemkab. kepala subseksi pemeliharaan data hak tanah dan pembinaan pejabat pembuat akta tanah badan pertanahan nasional kabupaten sampang, bapak riadi santoso menjelaskan bpn sampang hanya mengurus permohonan hak saja. 20 tanah negara yang berasal dari reklamasi tersebut menurut pasal 9 pppt menjadi salah satu obyek pendaftaran tanah. pasal 9 ayat (1) pppt menjelaskan bahwa tanah negara seharusnya didaftarkan. tanah negara seharusnya didaftarkan dalam daftar tanah. menurut penjelasan pasal 21 ayat (1) pppt, daftar tanah dimaksudkan sebagai sumber informasi yang lengkap mengenai nomor bidang lokasi dan penunjukan ke nomor surat ukur bidang-bidang tanah yang ada di wilayah pendaftaran, baik sebagai hasil pendaftaran untuk pertama kali maupun pemeliharaannya kemudian. soerjono soekanto menjelasakan dalam beberapa halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya dari golongan sasaran atau penegak hukum, halangan-halangan tersebut salah satunya keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalm peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi. bpn kabupaten sampang seharusnya bisa bekerjasama dengan dinas-dinas lain yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan reklamasi tanpa alas hak atas tanah tersebut. faktor efektivitas ketiga adalah sarana dan fasilitas. tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. sebelum dikeluarkannya uupd tahun 2014 yang salah satunya mengatur tentang pesisir yang menjadi wewenang provinsi jawa timur, satuan polisi pamong praja kabupaten sampang pernah melakukan pendataan dan sosialisasi terkait reklamasi tanpa alas hak atas tanah tersebut. seperti yang dijelaskan moh. jalil selaku kepala seksi penyidikan dan penindakan satpol pp kabupaten sampang menjelaskan bahwa pihaknya sekarang tidak mempunyai wewenang terhadap reklamasi tersebut sejak dikeluarkan uupd. 21 bpn kabupaten sampang seperti yang sudah dijelaskan di atas tidak mencatatkan reklamasi tanpa alas hak atas tanah tersebut dalam daftar tanah sesuai dengan pasal 9 pppt yang menjelaskan bahwa tanah negara seharusnya didaftarkan. 19 wawancara dengan kepala sub bidang penataan ruang dan permukiman bappeda kabupaten sampang, bapak achmad chozin tanggal 25 juli 2017 20 wawancara dengan riadi santoso kepala subseksi pemeliharaan data hak tanah dan pembinaan pejabat pembuat akta tanah badan pertanahan nasional kabupaten sampang, tgl 1 agustus 2017 8.30 21 wawancara dengan moh. jalil kepala seksi penyidikan dan penindakan satpol pp kabupaten sampang 21 agustus 2017 jam 13. 15 169 | lentera hukum penjelasan di atas bisa diketahui bahwa tidak ada sarana yang dari bpn kabupaten sampang untuk memfasilitasi data reklamasi untuk didaftarkana dalam daftar tanah. sehingga tidak ada data terkini terhadap masyarakat desa taddan yang melakukan reklamasi tanpa alas hak atas tanah tersebut. faktor yang keempat yang menentukan efektivitas penegakan hukum adalah faktor masyarakat, dalam teori tersebut juga tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku. hal tersebut bisa dilihat dari paparan diatas yaitu, masyarakat desa taddan tidak sepenuhnya mematuhi dan memahami peraturan yang sudah berlaku. masyarakat desa taddan melanggar perpresrdwpdppk, perda rtrwks dan perppu 51/1960 untuk melakukan reklamasi tanpa alas hak atas tanah dengan berbagai macam alasan. khairul anwar, mansur, rusdi dan saniwan mengatakan bahwa pesisir yang ada di seberang jalan rumahnya adalah miliknya. tentunya pemahaman tersebut tidaklah benar, tidak ada satupun peraturan yang mengatur seperti yang diucapkannya. dari pernyataan tersebut dapat dilihat bahwa kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan pertanahan. masih menurut mereka, bpn kabupaten sampang tidak pernah melakukan sosialisasi dalam pemahaman hak atas tanah. bapak anang zaini selaku perwakilan dari pemerintah desa taddan juga menjelasakan bahwa masyarakat desa taddan menganggap tanah pesisir seberang rumahnya adalah tanahnya sendiri. penjelasan dari anang zaini tersebut bisa disimpulkan bahwa masyarakat desa taddan masih kurang memahami penjelasan tentang hak atas tanah. sehingga mereka dengan ketidaktahuannya tersebut dijadikan alasan untuk melakukan reklamasi tanah tanpa alas haka atas tanah. faktor efektivitas penegakan hukum yang selanjutnya adalah faktor kebudayaan. menurut soerjono soekanto, pasangan nilai yang berperan dalam hukum salah satunya adalah nilai ketertiban dan nilai ketentraman. masyarakat madura dikenal mempunyai watak yang keras, tidak jarang karena masalah kecil terjadi carok. carok menurut pengertian kamus besar bahasa indonesia adalah berkelahi dengan menggunakan senjata tajam (clurit). memang tidak semuanya orang madura mempunyai watak yang yang keras dan mudah tersinggung lalu melakukan carok. seperti yang diungkapkan anang zaini perangkat desa taddan menjelaskan pihak desa memang tidak menganjurkan reklamasi, tapi pihaknya juga tidak berani melarang, karena watak orang madura yang dikenal keras. 22 uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dari efektivitas penegakan hukum yang terdiri dari faktor undang-undang, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan budaya hukum bisa dikatan bahwa kelima faktor tersebut belum berjalan dengan baik. sehingga penguasaan reklamasi tanpa alas hak atas tanah masih belum bisa teratasi. iv. kesimpulan akibat-akibat hukum yang terjadi terhadap reklamasi tanpa alas hak atas tanah adalah, pertama subyek hukum tidak bisa menguasai tanah reklamasi. kedua subyek hukum 22 anang zaini, supra note 18. 170 | penguasaan tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah tidak boleh mendirikan bangunan di atas tanah reklamasi tanpa alas hak atas tanah, ketiga bangunan yang didirikan diatas tannah reklamasi tanpa alas hak bisa digusur tanpa ganti rugi. keempat tanah reklamasi harus didaftarkan dalam daftar tanah di bpn sebagai tanah negara. sedangkan faktor-faktor efektivitas penegakan hukum yang yang terdiri dari faktor undang-undang, penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan dalam kasus reklamasi tanah tanpa alas hak atas tanah masih belum bisa ditegakkan daftar pustaka anang zaini perangkat desa taddan tgl 21 agustus (2017). flora pricilla kalal, implikasi hukum kebijakan reklamasi pantai dan laut di indonesia, bandung: logoz publishing, 2009. julius sembiring, tanah negara, jakarta: prenada media, 2016. kepala sub bidang penataan ruang dan permukiman bappeda kabupaten sampang, bapak achmad chozin 2017. kertasapoetra, dkk., hukum tanah jaminan uupa bagi keberhasilan pendayagunaan tanah, jakarta: bina aksara, 1984. moh. jalil kepala seksi penyidikan dan penindakan satpol pp kabupaten sampang (2017). musleh kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah badan pertanahan nasional kabupaten sampang (2017). nurul hayati kepala bidang perikanan tangkap dinas perikanan kabupaten sampang tgl (2017). riadi santoso kepala subseksi pemeliharaan data hak tanah dan pembinaan pejabat pembuat akta tanah badan pertanahan nasional kabupaten sampang (2017). rachmad safa’at dkk, relasi negara dan masyarakat adat (perebutan kuasa hak atas sumber daya alam), malang: surya pena gemilang, 2015. urip santoso, pendaftaran dan peralihan hak atas tanah jakarta: kencana, 2013. wisnu suharto, reklamasi pantai dalam perspektif tata air, semarang: unika soegijapranata, 1996. winarno surachmad, dasar dan tehnik research: pengertian metodologi ilmiah, bandung: cv. tarsito 1973. soerjono soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, jakarta: rajawali pers, 2014. wahyu, kepala seksi pengelolaan ruang laut dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur (2017). lentera hukum, volume 5 issue 3 (2018), pp. 507-520 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i3.8244 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2018 sistem pemidanaan dalam perkara pidana pencabulan terhadap anak (studi putusan nomor: 535/pid.sus/2015/pn.bls) santi dewi antika university of jember, indonesia sdewiantika18@gmail.com fanny tanuwijaya university of jember, indonesia fanny.tanuwijaya@unej.ac.id samuel saut martua samosir university of jember, indonesia samuelsamosire@yahoo.com abstract as the nation's future generation, children have the right to protection of the environment which endangers their growth. one form of child protection is specifically regulated in law number 35 of 2014 on the amendment to law number 23 of 2002 on child protection (child protection act). decency crime against children as in case number 535 / pid.sus / 2015 / pn.bls, in the case the judge drops article 82 paragraph (1) of the child protection act. this article contains two problems, inter alia, the judge's decision in case number 535 / pid.sus / 2015 / pn.bls whether it is in accordance with article 82 paragraph (1) or article 81 paragraph (2) of the child protection law and whether the witnesses are examined in case number 535 /pid.sus/2015/pn.bls complies with article 171 of the criminal procedure code (kuhap). this study uses the method of legal research with conceptual approach. the results and conclusions obtained in the writing of this article, that the judge must be more thorough in proving the elements of the article, and examine the witness more carefully to see the provisions of article 171 of the criminal procedure code. keywords: judge's decision, molestation, and child. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: july 30, 2018 revised: august 06, 2018 accepted: november 07, 2018 how to cite: antika, santi dewi, fanny tanuwijaya & samuel saut martua samosir. “sistem pemidanaan dalam perkara pidana pencabulan terhadap anak (studi putusan nomor: 535/pid.sus/2015/pn.bls)” (2018) 5:3 lentera hukum 507-520. 508 | sistem pemidanaan dalam perkara pidana pencabulan terhadap anak … i. pendahuluan sebagai aset dan generasi penerus bangsa, anak harus dijaga dan dilindungi dari segala gangguan yang mengancam jiwanya. 1 selain itu, anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang membahayakan atau menghambat bagi tumbuh kembangnya. perlindungan anak meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat hingga mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2 salah satu bentuk perlindungan anak di indonesia diatur secara khusus dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (uu sistem peradilan pidana anak) dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (uu perlindungan anak). dalam pasal 1 angka 1 uu perlindungan anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berusia 18 tahun termasuk anak yang berada dalam kandungan. salah satu kejahatan terhadap anak yaitu kekerasan terhadap kesusilaan, meliputi pemerkosaan, pencabulan, dan persetubuan. tindakan pemerkosaan merupakan suatu hubungan kelamin laki-laki dan kelamin perempuan dengan mempergunakan paksaan terhadap perempuan, hubungan tidak wajar antara bagian kelamin itu menimbulkan akibat luka pada perempuan. 3 sedangkan pencabulan adalah perbuatan-perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan serta perbuatan terhadap badan sendiri maupun badan orang lain yang masih dalam lingkup kesusilaan. 4 adapun persetubuhan ialah bersatunya kelamin dari pria kedalam kelamin wanita walaupun dengan penetrasi seringan-ringannya, yang menjadi tolak ukur ialah masuknya kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan hingga mengeluarkan air mani. 5 salah satu kasus pidana pencabulan terhadap anak terjadi pada perkara nomor: 535/pid.sus/2015/pn.bls, di mana pencabulan dilakukan oleh orang dewasa dan korban adalah anak yang berusia 9 tahun. berawal pada hari juma’at, 25 september 2015, sekitar pukul 11.30 wib di belakang rumah kosong, terdakwa melihat korban sedang bermain sendirian. kemudian, terdakwa membujuk supaya korban ikut terdakwa menuju dekat sumur dengan menggandeng korban dan sambil berkata “ayoklah”. kemudian korban membuka baju serta celananya lalu terdakwa menyuruh korban berbaring di atas lantai sumur. terdakwa memasukkan penisnya ke dalam kemaluan korban. kemudian tidak beberapa lama terdakwa mengeluarkan penisnya dari kemaluan korban. setelah itu terdakwa menyuruh korban pulang. setelah kejadian tersebut, terdakwa sering memberikan uang kepada korban. berdasarkan surat visum et 1 abintoro prakoso. 2016. hukum perlindungan anak. yogyakarta: laksbang pressindo, hlm. 185. 2 undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 3 h.a.k. moch. anwar. 1986. hukum pidana bagian khusus (kuhp buku ii) jilid 2, bandung: alumni, hlm. 226. 4 ibid, hlm. 231. 5 r.soesilo. 1994. kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. bogor: politenia, hlm. 209. 509 | lentera hukum repertum rumah sakit umum nomor: 44/rsud/2015/483, kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa selaput darah korban seperti selaput darah wanita yang sering melakukan senggama tetapi belum pernah melahirkan anak. perbuatan terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum. sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 81 ayat (2) uu perlindungan anak, atau dakwaan kedua pasal 82 ayat (1) uu perlindungan anak. pada kasus ini hakim memilih dakwaan kedua dalam pasal 82 ayat (1) uu perlindungan anak, yang menyatakan bahwa tiap orang tidak diperbolehkan untuk bertindak kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, melakukan berbagai kebohongan, dan berusaha untuk merayu anak untuk melakukan maupun membiarkan dilakukannya tindakan cabul. pasal tersebut dianggap oleh hakim cocok dalam pembuktian atas perbuatan terdakwa. penulis tertarik menganalisis, apakah sudah tepat perbuatan terdakwa dijatuhi pasal 82 ayat (1) uu perlindungan anak sesuai dengan dakwaan kedua. sedangkan fakta hukum di persidangan menyatakan bahwa terdakwa membujuk korban ikut dengan terdakwa menuju dekat sumur dengan cara menggandeng tangan korban sambil berkata “ayoklah”. kemudian korban membuka baju serta celananya, lalu korban berbaring di atas lantai sumur, setelah itu terdakwa memasukkan penisnya kedalam kemaluan korban. kemudian tidak beberapa lama terdakwa mengeluarkan penisnya dari kemaluan korban. hakim menyatakan bahwa hal tersebut adalah perbuatan pencabulan, sehingga hakim harus mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan dan dikaitkan dengan pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. selain itu, penulis juga tertarik untuk menganalisis penyumpahan saksi dalam persidangan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia, di mana dalam pemeriksaan persidangan diketahui bahwa saksi yang masih berusia 9 tahun dan mempunyai keterbelakangan mental memberikan keterangan di bawah sumpah. sedangkan dalam pasal 171 kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) menyatakan bahwa yang bisa memberikan kesaksian tanpa perlu disumpah ialah anak dengan usia belum mencapai lima belas tahun dan belum pernah dikawin dan orangorang yang memiliki penyakit mental. ii. norma-norma tentang perlindungan anak karena seringnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, maka membuat kondisi yang tidak kondusif dan keresahan dalam masyarakat. pada dasarnya, kekerasan seksual merupakan pelanggaran terhadap hukum dan norma-norma dalam masyarakat. oleh karena itu, pelaku yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dapat dijatuhi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia. 6 kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan suatu tindak kejahatan yang harus segera diatasi. adapun untuk mengatasinya perlu adanya pidana yang 6 anastasia hana sitompul. kajian hukum tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak di indonesia. vol. iv, no. 1 jan-mar/2015. 510 | sistem pemidanaan dalam perkara pidana pencabulan terhadap anak … mampu menjadikan pelaku tersebut jera. sebagaimana tujuan pemidanaan tersebut diharapkan sebagai suatu tindakan preventif agar tidak ada lagi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan memberikan hukuman bagi pelakunya. 7 di dalam perkara nomor 535/pid.sus/2015/pn.bls, hakim mengatakan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana, karena melanggar pasal 82 ayat (1) uu perlindungan anak. sehingga, penulis akan menganalisa terlebih dahulu ketentuan tersebut untuk membuktikan apakah semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi. sebagaimana pasal 82 ayat (1) uu perlindungan anak menyatakan bahwa“setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp. 5.000.000.000,00. adapun unsur-unsurnya dari pasal tersebut, diantaranya. pertama, unsur “setiap orang” (naturlijke person) adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan semua akibat dari perbuatannya. unsur “setiap orang” dalam perkara nomor 535/pid.sus/2015/pn.bls ialah terdakwa. bahwa kebenaran dari identitas terdakwa telah terdakwa akui, juga terbukti dengan tidak adanya keberatan atau bantahan dari terdakwa yang terdapat dalam putusan. kedua, unsur “bertindak kekerasan mapun ancaman kekerasan, melakukan berbagai tipu muslihat dan rentetan kebohongan”, melakukan kekerasan merupakan suatu cara yang dilakukan agar menyebabkan orang yang dipaksa lemah karena kekerasan menjadi melawan. 8 ancaman kekerasan merupakan paksaan secara fisik yang mana diperuntukan untuk wanita. tipu muslihat mengandung pengertian siasat atau ilmu yang digunakan untuk perbuatan bohong, menyesatkan orang lain guna mencari keuntungan. serangkaian kebohongan adalah suatu uraian atau kejadian yang tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya. membujuk anak adalah usaha yang dilakukan untuk meyakinkan si anak bahwa yang dikatakan merupakan suatu kebenaran. 9 dalam fakta hukum dipersidangan bahwa “terdakwa membujuk saksi korban ikut terdakwa menuju dekat sumur dengan cara menggandeng tangan korban sambil berkata “ayoklah”. selain itu, terdakwa juga sering memberikan uang kepada korban sebagai upaya untuk meyakinkan korban. dengan demikian, unsur membujuk anak terpenuhi. sedangkan unsur yang lain tidak terpenuhi, karena terdakwa tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, untuk melakukan aksinya. ketiga, unsur “melakukan atau membiarkan perbuatan cabul”, melakukan adalah mengerjakan atau suatu perbuatan, tindakan, dan sebagainya. sedangkan membiarkan perbuatan cabul adalah berbuat sesuatu terhadap seseorang pada bagian-bagian tubuh 7 noor azizah. penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di indonesia. vol. 1, no.1 oktober 2015. universitas islam kalimantan mab banjarmasin. 8 h.a.k. moch. anwar. 1986. hukum pidana bagian khusus (kuhp buku ii) jilid 2, bandung: alumni, hlm. 226. 9 departemen pendidikan dan kebudayaan. 1991. kamus besar bahasa indonesia. jakarta: balai pustaka, hlm. 1061. 511 | lentera hukum tertentu dan sebagainya. ketentuan tindak pidana pencabulan secara yuridis diatur dalam pasal 289 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), yang menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. perbuatan cabul adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan, karena perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang sengaja dilakukan untuk membangkitkan nafsu birahi atau nafsu seksual di luar perkawinan termasuk persetubuhan. hal ini menegaskan bahwa persetubuhan termasuk perbuatan cabul, sebagaimana pasal 289 kitab undangundang hukum perdata (kuhperdara). di dalam perkawinan tidak dikenal istilah perbuatan cabul, perbuatan cabul selalu dilakukan di luar perkawinan. dengan demikian, perbuatan cabul dapat dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan maupun laki-laki dengan perempuan atau sebaliknya. 10 melihat fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan bahwa terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan korban. kemudian tidak beberapa lama, terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari lubang kemaluan korban., setelah itu, terdakwa langsung menyuruh korban pulang kerumahnya. sehingga unsur melakukan perbuatan cabul terpenuhi. berdasarkan analisis di atas, maka unsur melakukan perbuatan cabul terpenuhi. akan tetapi, jika melihat terdakwa samin bin khairan “memasukkan batang kemaluan ke dalam lubang kemaluan korban”, apakah terdakwa samin bin khairan cukup hanya dikatakan melakukan perbuatan cabul saja. oleh karena itu, penulis pertama-tama akan mencoba menguraikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan istilah cabul, dengan membandingkan tindak pidana kesusilaan yang terdapat dalam kuhp. sebagaimana diketahui pencabulan merupakan perbuatan yang melanggar kesopanan. yang mana perbutan tersebut di bawah lingkup nafsu birahi, misalnya meraba-raba, mencium, dsb. 11 sehingga memang benar jika terdakwa melakukan upaya “memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan korban” perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk pencabulan. namun, jika melihat lebih spesifik tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan “memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban”, ternyata hal ini masih dalam kategori persetubuhan sebagaimana diatur dalam pasal 287 kuhp. dengan dibentuknya uu perlindungan anak, maka terdakwa samin bin khairan harus didakwa dengan ketentuan yang terdapat dalam uu perlindungan anak. dengan demikian, penangan kasus tersebut menganut asas lex spesialis derogate legi generalis. tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) uu perlindungan anak memang bisa didakwakan kepada terdakwa karena perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana pencabulan. akan tetapi, dalam hasil analisis penulis, jika melihat ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan, ternyata dalam uu perlindungan anak terdapat pasal 81 ayat (2), yang menyatakan bahwa 10 njowinto hamdani. 1992. ilmu kedokteran kehakiman edisi kedua. jakarta: pt. gramedia pustaka utama, hlm. 159. 11 r. soesilo. supra note 5, hlm. 212. 512 | sistem pemidanaan dalam perkara pidana pencabulan terhadap anak … ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan serangkaian kebohongan, tipu muslihat maupun membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. ada beberapa unsur dalam pasal tersebut. pertama, unsur “setiap orang”(naturlijke person) adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya. unsur “setiap orang” dalam perkara nomor 535/pid.sus/2015/pn.bls ialah terdakwa. bahwa kebenaran dari identitas dan terdakwa mengakuinya, juga terbukti dengan tidak adanya keberatan dari terdakwa yang terdapat dalam putusan. kedua, unsur “dengan sengaja”, kesengajaan sendiri dibagi menjadi tiga, diantaranya a) kesengajaan yang bersifat tujuan, yaitu pelaku dapat dipertanggungjawabkan dengan mudah diketahui oleh masyarakat luas, dapat dikatakan terdakwa ingin mencapai akibat yang jadi alasan dijatuhkannya hukuman pidana; b) kesengajaan secara keinsyafan kepastian, yaitu dalam kesengajaan ini pelaku tidak ada keinginan untuk mencapai suatu akibat dari delict; dan c) kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan, yaitu kesengajaan ini secara terang-terangan tidak disertai bayang-bayangan suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, tetapi hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akan akibat tersebut. 12 berdasarkan uraian di atas, untuk mengetahui apakah terdakwa melakukan salah satu dari kesengajaan di atas atau tidak. oleh karena itu, hal tersebut tidak terlepas dari unsur yang selanjutnya, yaitu tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak. sehingga hal ini akan menjadi satu kesatuan dalam pemenuhan unsur kesengajaan. untuk mengetahui apakah terdakwa melakukan kesengajaan, maka tidak lepas dari unsur yang selanjutnya, yaitu tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak. sehingga hal ini akan menjadi satu kesatuan dalam pemenuhan unsur pasal. unsur “membujuk anak, berbagai kebohongan, tipu muslihat”, tipu muslihat mengandung pengertian siasat atau ilmu yang tidak benar yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi. serangkaian kebohongan adalah suatu uraian atau kejadian yang tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya terjadi. membujuk anak adalah kata-kata rayuan dan enak didengar sehingga membuat orang lain menjadi menuruti permintaan tersebut. berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan bahwa terdakwa membujuk korban ikut terdakwa menuju dekat sumur dengan cara menggandeng tangan korban sambil berkata “ayoklah”. sebelum melakukan perbuatan tersebut terdakwa sering memberikan sejumlah uang kepada korban. berdasarkan alat bukti yaitu keterangan ahli memberikan keterangan di bawah sumpah, bahwa korban dapat dengan mudah dibujuk dengan uang. apalagi terdakwa sering memberikan uang kepada dirinya, sehingga korban beranggapan semua yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya merupakan perbuatan yang boleh dilakukan dengan iming-iming berupa uang tersebut. serta keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa sering memberikan uang kepada korban. dengan demikian, perbuatan membujuk anak untuk melakukan perbuatan persetubuhan terpenuhi. 12 wirjono prodjodikoro. 2012. asas-asas hukum pidana di indonesia. bandung: refika aditama, hlm. 66-69. 513 | lentera hukum unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. persetubuhan sebagaimana ditentukan dalam arrest hr 5 februari 1912 yang mensyaratkan bahwa batang kemaluan laki-laki harus masuk seluruhnya ke dalam lubang kemaluan perempuan (ada penetrasi lengkap) dengan mengeluarkan air mani mengandung kelemahan dalam pembuktian. khususnya pada persetubuhan yang dilakukan dengan menggunakan kondom atau si laki-laki menderita azoospermia. azoospermia yaitu tidak adanya spermatozoa di dalam semen atau kegagalan pembentukan spermatozoa. semen pengeluaran cairan sewaktu ejakulasi pada seorang laki-laki, terdiri dari sekresi kelenjar yang berhubungan dengan traktus urogenitalis dan berisi sprematozoa. pada penderita azoospermia yang dialami seorang laki-laki, jika mengacu pada syarat diketemukannya sperma sebagaimana dinyatakan dalam arrest hr 5 februari 1912, maka akibatnya sulit dibuktikan adanya sel sperma, demikian pula dengan persetubuhan yang menggunakan kondom. 13 sedangkan persetubuhan adalah perpaduan alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan dengan atau tanpa mengeluarkan air mani. 14 melihat fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, bahwa korban membuka baju serta celananya sendiri, lalu korban berbaring di atas lantai sumur. kemudian kemaluan korban dimasuki kemaluan terdakwa, tidak beberapa lama, terdakwa mengeluarkan batang kemaluannya dari dalam lubang kemaluan korban. terdakwa mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, namun mengenai jangka waktu tindak pidana persetubuhan yang pertama kali terdakwa lakukan tidak dijelaskan dalam putusan. kesimpulan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa selaput darah korban tampak seperti selaput darah seorang wanita yang sudah sering melakukan senggama tapi belum pernah melahirkan anak. persenggamaan diartikan sebagai pemasukan kemaluan laki-laki ke dalam vagina disertai gerak-gerak panggul secara ritmis sampai pencapaian titik orgasme. sehingga unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi. maka dengan terpenuhinya unsur dalam pasal 81 ayat (2) uu perlindungan anak, sehingga sudah sudah seharusnya hakim menjatuhkan terdakwa dengan ketentuan pasal 81 ayat (2) bukan dengan pasal 82 ayat (1). iii. saksi anak: antara persoalan dan kepastian hukumnya pembuktian merupakan segala sesuatu yang menjadi pertimbangan hakim dalam membuktikan kesalahan terdakwa. ada beberapa alat bukti berdasarkan pasal 184 ayat (1) kuhap dalam kasus pidana. pertama, keterangan saksi, pasal 1 angka 26 kuhap yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang melihat, ataupun mengalami sendiri kejadian tersebut dan kesaksiannya itu digunakan selama penyidikan, penuntutan 13 y.a. triana ohoiwutun. 2016. ilmu kedokteran forensik (interaksi dan dependensi hukum pada ilmu kedokteran). yogyakarta: pohon cahaya, hlm.53 14 ibid, hlm. 158. 514 | sistem pemidanaan dalam perkara pidana pencabulan terhadap anak … sampai dengan pembuktian dipersidangan. 15 pada dasarnya, keterangan saksi merupakan alat bukti yang sangat berpengaruh dan pastinya ada dalam setiap pembuktian perkara pidana. agar keterangan saksi ini mempunyai kekuatan dalam pembuktian maka harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya a) dalam memberikan keterangannya, harus disumpah dahulu agar dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya; b) keterangan saksi juga merupakan barang bukti; c) keterangan saksi menjadi sah apabila diucapkan didalam persidangan, saksi itu harus lebih dari satu, agar dapat meyakinkan, karena satu saksi buka saksi; dan d) pengakuan antar saksi itu harus berdiri sendiri. 16 berhubungan dengan syarat sahnya keterangan saksi tersebut, juga perlu diperhatikan cara menilai kebenaran keterangan saksi dan menilai kekuatan pembuktian keterangan saksi. untuk menilai keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah, maka harus saling berhubungan antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain, sehingga dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian tertentu. namun, dalam pasal 185 ayat (6) kuhap menuntut kewaspadan hakim, untuk sungguh-sungguh memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain dan alasan saksi memberikan keterangan tertentu. 17 segi kekuatan pembuktian keterangan saksi yang diberikan dalam sidang pengadilan, dapat dikelompokkan pada dua jenis, yaitu keterangan yang diberikan tanpa sumpah dan dengan sumpah. 18 kedua, keterangan ahli, keterangan ahli menurut pasal 1 angka 28 kuhap adalah pengakuan dari orang-orang yang memiliki keahlian khusus yang dihadirkan dalam persidangan untuk membuat terang suatu perkara. ketiga, surat, alat bukti surat menurut pasal 187 kuhap menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan surat adalah surat yang hanya dibuat atas sumpah jabatan atau dilakukan dengan sumpah yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. keempat, petunjuk, alat bukti petunjuk menurut pasal 188 ayat (1) kuhap adalah persesuaian antara alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa yang menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. hanya dari ketiga alat bukti tersebut, bukti petunjuk dapat diolah. dari ketiga sumber inilah persesuaian perbuatan, kejadian atau keadaan dapat dicari dan diwujudkan. alat bukti petunjuk pada umumnya, baru diperlukan apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan pasal 183 kuhap. hal ini dikarenakan alat bukti petunjuk baru bisa dipergunakan jika telah ada alat bukti yang lain. sebab petunjuk sebagai alat bukti, bukan alat bukti yang memiliki bentuk substansi tersendiri. alat bukti petunjuk tidak mempunyai “wadah” sendiri jika dibandingkan dengan alat bukti yang lain. bentuknya sebagai alat bukti adalah 15 andy sofyan dan abd. asis. 2014. hukum acara pidana (suatu pengantar). jakarta: prenadamedia group, hlm. 238. 16 yahya harahap. 2016. pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap (pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali) edisi kedua. jakarta: sinar grafika, hlm. 286. 17 ibid, hlm. 290. 18 ibid, hlm. 294. 515 | lentera hukum “assessor” (tergantung) pada alat bukti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. alat bukti petunjuk hanya boleh diambil dan diperoleh dari ketiga alat bukti yang lain tersebut. jika alat bukti yang menjadi sumbernya tidak ada diperiksa dalam persidangan pengadilan, dengan sendirinya tidak akan pernah ada alat bukti petunjuk. sebaliknya alat bukti yang lain bisa saja ada tanpa kehadiran alat bukti petunjuk di sidang pengadilan. tanpa alat bukti petunjuk, sidang pengadilan mungkin saja mencapai nilai pembuktian yang cukup dari alat bukti yang lainnya. akan tetapi, alat bukti petunjuk tidak akan pernah mampu mencukupi nilai pembuktian tanpa adanya alat bukti yang lain. bahkan secara ekstrem dapat dikatakan, alat bukti petunjuk tidak akan pernah ada alat bukti yang lain. berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa alat bukti petunjuk sebagai alat bukti yang sah, yaitu a)selamanya tergantung dan bersumber dari alat bukti yang lain; b) alat bukti petunjuk baru diperlukan dalam pembuktian, apabila alat bukti yang lain belum dianggap hakim cukup membuktikan kesalahan terdakwa, atau dengan kata lain, alat bukti petunjuk baru dianggap mendesak mempergunakannya apabila upaya pembuktian dengan alat bukti yang lain belum mencapai batas minimum pembuktian; dan c) hakim harus lebih dulu berdaya upaya mencukupi pembuktian dengan alat bukti yang lain sebelum ia memutuskan mempergunakan alat bukti petunjuk. dengan demikian, upaya mempergunakan alat bukti petunjuk baru diperlukan pada tingkat keadaan daya upaya pembuktian sudah tidak mungkin diperoleh lagi dari alat bukti yang lain. dalam batas tingkat keadaan demikianlah upaya pembuktian dengan alat bukti petunjuk sangat diperlukan. 19 pembuktian dari suatu alat bukti petunjuk dapat dilakukan oleh hakim yang adil setelah hakim melakukan pemeriksaan secara teliti. peringatan pasal 188 ayat (3) kuhap mesti benar-benar dijadikan pedoman oleh hakim. jika hakim menggunakan alat bukti petunjuk dalam persidangan maka hakim harus menggunakan nuraninya. tuntutan tanggung jawab hati nurani itu, memperingatkan agar hakim bersikap arif dan bijaksana. dengan demikian, harus terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan yang menyeluruh secara cermat dan saksama. peringatan yang digariskan dalam pasal 188 ayat (3) kuhap, merupakan “ajakan” agar hakim dalam menggunakan alat bukti petunjukhanya dalam keadaaan yang mendesak saja. hanya dalam keadaan yang sangat penting dan mendesak sekali alat bukti ini dipergunakan. hakim harus terlebih dahulu melihat dan memeriksa alat bukti yang lain. selagi alat bukti yang lainnya mencukupi, hakim tidak diperkenankan mencari alat bukti petunjuk. jika sudah diusahakan memeriksa alat bukti yang lain sampai pada batas maksimal, namun pembuktian belum mencukupi, maka dapat beralih kepada alat bukti yang lain secara sungguh. jika hakim akan mempergunakan alat bukti petunjuk dalam pembuktian suatu perkara pidana, maka harus ada keterkaitan setiap persesuaian yang ditemukan secara objektif dan proporsional. di samping itu persesuaian harus mampu mewujudkan suatu petunjuk nyata dan utuh tentang terjadinya tindak pidana. alangkah ironinya 19 ibid, hlm. 317. 516 | sistem pemidanaan dalam perkara pidana pencabulan terhadap anak … kemampuan yang diperlihatkan seorang hakim dalam pertimbangan putusannya, yang hanya menyimpulkan pembuktian kesalahan terdakwa dengan alat bukti petunjuk, tetapi tidak menguraikan analisisnya dengan jelas, di mana letak keterkaitan dan persesuaian yang membentuk petunjuk itu menjadi wujud kerangka kenyataan yang membuktikan kesalahan terdakwa. 20 kelima, keterangan terdakwa, keterangan terdakwa menurut pasal 189 kuhap, diantaranya a) apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri, ia ketahui sendiri atau alami sendiri; b) keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menentukan bukti dalam persidangan, asalkan keterangan itu didukung oleh sebuah alat bukti yang sah; c) keterangan terdakwa hanya bisa digunakan terhadap dirinya sendiri; dan d) keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. berdasarkan uraian di atas, penulis akan menguraikan terlebih dahulu saksi di bawah umur. sebagaimana pasal 171 huruf a kuhap, standar anak yang kompeten menjadi saksi adalah berusia 15 tahun ke atas, sehingga korban pidana yang umurnya di bawah 15 tahun, tidak dapat memberikan keterangannya dengan disumpah. 21 sedangkan kadang-kadang keterangan anak tersebut sangat relevan dan menentukan kesalahan terdakwa, karena ia sendiri adalah korban dari kejahatan. akan tetapi, dalam perkara nomor 535/pid.sus/2015/pn.bls yaitu anak yang berusia 9 tahun dan berketerbelakangan mental memberikan keterangannya di bawah sumpah. sedangkan dalam pasal 171 kuhap sudah dijelaskan bahwa anak di bawah usia 15 tahun dan anak yang sakit ingatan atau sakit jiwa secara mutlak dilarang diperiksa dan memberi keterangan sebagai saksi dengan sumpah. akan tetapi, ia dapat diperiksa dalam memberi keterangan “tanpa sumpah”. sebagaimana diketahui bahwa ternyata pada perkara nomor 535/pid.sus/2015/pn.bls, saksi korban yang berusia 9 tahun adalah orang yang mengalami sendiri pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa. apakah keterangan tersebut meskipun tidak disumpah oleh hakim dapat dijadikan alat bukti untuk menguatkan keyakinannya agar menyatakan terdakwa bersalah. untuk mempergunakan keterangan saksi di bawah umur dalam persidangan baik sebagai tambahan alat bukti yang sah maupun untuk menguatkan keyakinan hakim atau sebagai petunjuk, maka harus sertakan beberapa persyaratan, diantaranya harus ada alat bukti yang sah, alat bukti yang sah tersebut telah memenuhi batas minimum pembuktian yaitu telah ada dua alat bukti yang sah, kemudian antara keterangan saksi di bawah umur itu dengan alat bukti yang sah, terdapat saling persesuaian. 22 berdasarkan perkara nomor 535/pid.sus/2015/pn.bls, korban yang diajukan di persidangan untuk diminta keterangannya, maka penulis akan mengkaji apakah pengajuan korban sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20 ibid, hlm. 312. 21 ibid, hlm. 202. 517 | lentera hukum korban adalah anak di bawah umur dan mengalami keterbelakangan mental. berdasarkan pasal 171 kuhap korban tidak boleh memberikan keterangan di bawah sumpah. akan tetapi, korban dapat dijadikan sebagai saksi di persidangan, karena korban adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang dia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. sehingga korban dalam kategori sebagai saksi di persidangan, tetapi korban tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah, karena melihat korban adalah anak yang berusia 9 tahun dan mengalami keterbelakangan mental. dengan demikian, keterangan korban yang diajukan di persidangan dapat digunakan hakim sebagai tambahan alat bukti dalam memutuskan perkara pidana, sebab ada kesesuaian antara keterangan korban dengan keterangan saksi-saksi yang lainnya. oleh karena itu, penulis akan menganalisis kesesuaian keterangan korban dengan saksi-saksi yang lainnya. pertama, bahwa melakukan perbuatan persetubuhan tersebut adalah terdakwa. kedua, bahwa korban dalam tindak pidana persetubuhan tersebut adalah korban yang berusia di bawah umur. ketiga, bahwa kejadian tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi di belakang rumah yang berada di seberang jalan warung nenek dari saksi 3 tepatnya di sebuah sumur. keempat, bahwa terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan tersebut yaitu dengan cara terdakwa menyuruh korban berbaring di lantai sumur, tidak beberapa lama lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan korban, dan perbuatan tersebut diketahui oleh saksi 3 yang memberikan keterangan di persidangan bahwa terdakwa sedang menyetubuhi korban dengan kondisi tidak mengenakan pakaian, dan posisi terdakwa berada di atas tubuh korban. kelima, saksi 1, saksi 2 dan saksi 3, serta terdakwa memberikan keterangan di persidangan bahwa pada saat terjadi tindak pidana persetubuhan tersebut korban berusia di bawah umur yaitu usia 9 tahun dan anak yang mengalami keterbelakangan mental. dengan demikian, berdasarkan uraian di atas meskipun keterangan saksi anak dan keterangan dari saksi-saksi lainnya, serta keterangan terdakwa terdapat persesuaian, tetapi keterangan saksi korban yang memberikan keterangan di bawah sumpah, hanya dapat dijadikan oleh hakim sebagai tambahan alat bukti. iv. kesimpulan berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka terdapat beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini. pertama, berdasarkan pasal 82 ayat (1) semua unsurnya telah terpenuhi, karena masih dalam lingkup nafsu birahi kelamin, akan tetapi ternyata ada pasal yang mengatur lebih spesifik tentang persetubuhan, yaitu pasal 81 ayat (2) uu perlindungan anak. kedua, berdasarkan pemeriksaan saksi yang diajukan dalam persidangan, untuk memberikan keterangan saksi yang usianya belum mencapai 15 tahun dan belum pernah kawin, serta mengalami keterbelakangan mental mutlak dilarang diperiksa dan memberikan keterangan sebagai saksi di bawah sumpah. 518 | sistem pemidanaan dalam perkara pidana pencabulan terhadap anak … keterangan saksi tersebut hanya bisa digunakan sebagai tambahan alat bukti petunjuk bukan merupakan alat bukti yang sah. saran yang disampaikan pertama adalah, hakim harus lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan pembuktian unsur-unsur terhadap pasal yang didakwakan oleh penintut umum. kedua, hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi yang berusia di bawah 15 tahun, dan mengalami keterbelakangan mental yang memberikan keterangan di bawah sumpah, harus memperhatikan ketentuan pasal 171 kuhap, dan menilai, serta mempertimbangkan dengan hati-hati. di samping itu, hakim juga harus secara cermat menghubungkannya dengan alat bukti yang lain. dengan demikian, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi anak ini tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah tanpa ada hubungan yang jelas dan logis dengan alat bukti yang lain. daftar pustaka astuti, ika setya yuni. 2016. interaksi sosial korban perkosaan di kabupaten tuban, ilmu sosial dan ilmu politik. universitas airlangga. azizah, noor. 2015. penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di indonesia, vol. 1, no.1 oktober 2015, universitas islam kalimantan mab banjarmasin. departemen pendidikan dan kebudayaan. 1991. kamus besar bahasa indonesia. jakarta: balai pustaka. hamdani, njowinto. 1992. ilmu kedokteran kehakiman edisi kedua. jakarta: pt. gramedia pustaka utama. harahap, yahya. 2016. pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap (pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali) edisi kedua. jakarta: sinar grafika. h.a.k. moch. anwar. 1986. hukum pidana bagian khusus (kuhp buku ii) jilid 2. bandung: alumni. kitab undang-undang hukum pidana. lamintang, p.a.f. dan franciscus theojunior lamintang. 2014. dasar-dasar hukum pidana indonesia. jakarta: sinar grafika. lembaran negara republik indonesia tahun 1981 nomor 76, tambahan lembaran negara ........................................................................................................................... republik indonesia nomor 3209. ohoiwutun, y.a. triana. 2016. ilmu kedokteran forensik (interaksi dan dependensi hukum pada ilmu kedokteran). yogyakarta: pohon cahaya. prakoso, abintoro. 2016. hukum perlindungan anak. yogyakarta: laksbang pressindo. prodjodikoro, wirjono. 2012. asas-asas hukum pidana di indonesia. bandung: refika aditama. sitompul, anastasia hana. 2015. kajian hukum tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak di indonesia, vol. iv, no. 1 jan-mar/2015. 519 | lentera hukum soesilo, r. 1996. kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. bogor: politenia. sofyan, andy dan abd. asis. 2014. hukum acara pidana (suatu pengantar). jakarta: prenadamedia group. undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 520 | sistem pemidanaan dalam perkara pidana pencabulan terhadap anak … this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 5 issue 3 (2018), pp. 449-462 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i3.8201 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2018 tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat dalam reklamasi gumuk setelah kegiatan tambang ade lutfi prayogo university of jember, indonesia adelutfiprayoga@gmail.com abstract the responsibility of mining businesses in carrying out post-mining reclamation activities applies to all mining business permits including holders of the people's mining permit (ipr). the arrangement of post-mining land reclamation activities for small-scale mining business people on what so-called „gumuk‟ mining is still not efficient regarding its making and implementation. legal responsibility for ipr holders in the preparation of plans, implementation, and sanctions provided still depends on regulations made by the regional government. the norm gap still exists if there is a lack of guarantee costs for post-mining reclamation due to the absence of mandatory guarantee funds. this is evidenced by the fact that there are still many regional governments that have not made regulations on reclamation and post-mining by ipr holders. therefore, it is necessary to add norms to regulations that regulate reclamation and post-mining activities for community mining businesses. the addition of norms also needs to be done to the implementation rules so that environmental functions can be functioned properly by community mining business actors. keywords: responsibility, business actors, people's mining. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: july 26, 2018 revised: october 22, 2018 accepted: december 22, 2018 how to cite: prayogo, ade lutfi. “tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat dalam reklamasi gumuk setelah kegiatan tambang” (2018) 5:3 lentera hukum 449-462. 450 | tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat dalam reklamasi gumuk setelah kegiatan tambang i. pendahuluan indonesia merupakan negara yang memiliki banyak gunung aktif sebagai penghasil panas bumi serta batuan yang membawa mineral, karena indonsia terletak dalam wilayah strategis dalam segi geografis dan astronomis. hal ini dikarenakan letak geografis indonesia dilewati oleh jalur pegunungan dunia yaitu (sirklum mediterania dan sirklum pasifik), sedangkan dalam letak astronomisnya indonesia pada jalur katulistiwa. indonesia merupakan negara beriklim tropis yang memiliki banyak keanekaragaman flora dan fauna sejak berjuta tahun lalu, dari segi geografis dan astronomis menguntungkan indonesia sebagai negara penghasil sumber daya mineral yang tersebar di seluruh wilayah indonesia. selain itu suryadi menjelaskan bahwa indonesia terletak pada posisi yang strategis, sehingga melahirkan struktur geologi dengan potensi pertambangan yang telah diakui di dunia. indonesia memiliki keunggulan dalam produksi tembaga, emas, perak, nikel, dan batubara. 1 dengan kondisi geografis indonesia yang memiliki banyak gunung aktif menjadikannya memiliki banyak gumuk dengan ketinggian berkisar antara 1 meter sampai dengan 57,5 meter. gumuk di indonesia memiliki kandungan bantuan yang berbeda beda, kebanyakan kandungan gumuk di indonesia terdiri dari gumuk batu, gumuk batu piring dan gumuk pasir. gumuk yang ada di indonesia terbentuk dengan proses sangat lama sehingga merupakan kejadian alam yang langka dan tidak dapat diperbarui. 2 kegiatan penambangan rakyat telah memberikan dampak yang cukup besar bagi negara-negara berkembang dalam beberapa dekade terakhir. penelitian di beberapa negara berkembang menunjukkan bahwa kegiatan penambangan rakyat telah memberi dampak positif di bidang ekonomi dengan tersedianya lapangan pekerjaan, sumber penghasilan bagi penduduk pedesaan dan meningkatkan pajak. 3 regulasi yang mengatur tentang pertambangan yaitu undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (uu minerba). kegiatan usaha pertambangan rakyat pada gumuk merupakan jenis pertambangan mineral bukan logam dan pertambangan batuan, sebab kandungan yang ada di dalam gumuk tersebut seperti marmer, batu tulis, batu kapur, dolomit, kalsit, granit, basal, tanah liat dan pasir, juga tidak di pungkiri pertambangan gumuk juga mengandung jenis mineral logam seperti mengandung emas dan batu mulia. selain dampak positif tersebut, ternyata penambangan rakyat juga memicu terjadinya masalah lingkungan yang erat kaitannya dengan degradasi lahan, khususnya di lokasi lubang tambang yang tidak direklamasi sehingga menyebabkan terjadinya erosi. 4 karena dirasa fungsi gumuk bukan hanya 1 suryadi. fungsi produksi serta penyusunan neraca ekonomi dan lingkungan pada sumber daya timah di indonesia. jurnal teknologi mineral dan batubara. volume 9 nomor 3, 2013, hlm. 136. 2 sulfiah a. hariani.dkk. peran serta masyarakat dan pemerintah dalam upaya konservasi gumuk di kabupaten jember. jurnal saintifika ilmu pendidikan mipa dan mipa. volume 17 nomor 3, 2015, hlm. 47. 3 ali r. kurniawan dan wulandari surono. model reklamasi tambang rakyat berwawasan lingkungan : tinjauan atas reklamasi lahan bekas tambang batu apung ijobalit, kabupaten lombok timur, propinsi nusa tenggara barat. jurnal teknologi mineral dan batubara volume 9, nomor 3, september 2013, hlm. 166. 4 ibid, hlm. 166. 451 | lentera hukum sebagai penyeimbang lingkungan tapi sebagai pemuas kebutuhan masyarakat, selain kandungan mineral gumuk, terdapat kandungan tanah dan pasir yang mana fungsi dari kandungan gumuk tersebut sebagi dasar kebutuhan pembangunan kelangsungan hidup masyarakat banyak. kegiatan usaha pertambangan akan berpotensi mempengaruhi perubahan lingkungan hidup dalam skala besar maupun kecil tergantung pada teknis kegaiatannya. untuk mengontrol dampak tersebut, pemerintah memberikan kewajiban kepada pelaku usaha pertambangan rakyat untuk melakukan reklamasi sebagaimana diatur dalam uu minerba dan peraturan terkait lainnya. namun, peraturan perundang-undangan belum bisa memberikan dampak yang positif dalam kelestarian dan perlindungan lingkungan hidup akibat dampak dari usaha pertambangan rakyat. berdasarkan pasal 96 huruf (c) uu minerba serta pasal 2 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang menjelaskna bahwa reklamasi lahan pascatambang merupakan kewajiban bagi pemegang izin usaha pertambangan (iup) dan izin usaha pertambangan khusus (iupk). sedangkan untuk pemegang izin usaha pertambangan rakyat (ipr) diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang. subtanto joko suprapto 5 juga menjelaskan bahwa salah satu kegiatan pengakhiran tambang, yaitu reklamasi, yang merupakan upaya penataan kembali daerah bekas tambang agar menjadi daerah yang bermanfaat dan berdaya guna. hal ini bertujuan untuk meminimalisasi dampak kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan usaha pertambangan yang telah dilakukan. undangundang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (uu pemerintahan daerah) menyebutkan bawha kewenangan sepenuhnya berada dalam kuasa gubernur dan pemerintahan pusat. pasal 9 uu minerba menjelsakan bahwa pemerintah daerah bupati/walikota berwenang dalam penerbitan ipr, maka rawan adanya perselisihan adanya tumpang tindih kewenangan mengenai izin usaha pertambangan. artikel ini dibagi menjadi dua pengertian yang pertama adalah bagaimana bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha pertambangan rakyat untuk mereklamasi gumuk pasca kegiatan tambang dan pengertian yang kedua apa akibat hukum apabila tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat tidak melaksanakan reklamasi gumuk pascakegiatan tambang. ii. bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha pertambangan rakyat kewajiban untuk mematuhi peraturan di bidang pertambangan merupakan akibat hukum yang harus diterima oleh setiap pelaku usaha pertambangan. salah satu akibat hukum dari dilaksanakannya kegiatan tersebut oleh pelaku usaha pertambangan 5 sutanto joko suprapto. tinjauan reklamasi lahan bekas tambang dan aspek konservasi bahan galian. buletin sumber daya geologi. volume 3 nomor 1, 2008, hlm. 24. 452 | tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat dalam reklamasi gumuk setelah kegiatan tambang adalah melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang sebagai bagian tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pertambangan. sifat wajib dari pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan pascatambang ini menimbulkan tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan. dalam hal ini pelaku usaha pertambangan adalah pemegang ipr, kewajiban melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang. menelaah pengertian “tanggung jawab” merujuk pada makna proses hukum bahwa seseorang dapat dituntut, diperkarakan dan dipersalahkan dan kesiapan menerima beban sebagai akibat dari sikap sendiri atau tindakan orang lain. tanggung jawab sebagai keharusan sesorang untuk melaksanakan secara layak apa yang diwajibkan kepadannya. konsep tanggung jawab hukum dalam bidang kegiatan usaha pertambangan diartikan sebagai liabillity. dimana pengertian dari liabillity adalah kewajiban membayar ganti kerugian yang diderita. tanggung jawab dalam konteks liability dapat juga diartikan sebagai menanggung segala suatu kerugian yang terjadi akibat perbuatannya atau perbuatan orang lain yang bertindak untuk dan atas namanya. dalam hal kegiatan usaha pertambangan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan jasa pertambangan, tanggung jawab atas segala bentuk akibat kegiatan pertambangan tetap berada pada pemegang iup, iupk maupun ipr berdasarkan ketentuan uu minerba. hal ini menyebabkan spiro berusaha membuat definisi tentang pertanggungjawaban dengan meletakkan beberapa prasyarat timbulnya pertanggungjawaban diantaranya responsibillity as accountabillity (pertanggungjawaban sebagai akuntabilitas), responsibillity as couse (pertanggungjawaban sebagai sebab), responsibillity as abligation (pertanggungjawaban sebagai kewajiban). 6 dari sebab timbulnya pertanggungjawaban di atas, spiro selanjutnya membagi ke dalam masingmasing dua arah pertangungjawaban antara lain explicit accountabillity dan implicit accountabillity. explicit accountabillity merujuk kepada pertanggungjawaban keluar melalui pemeberian laporan atas segala tindakan dan akibat yang ditimbulkannya. implicit accountabillity, responbillity as accountabillity pada sisi lain cenderung dipahami sebagai pertanggungjawaban yang didasarkan pada tolak ukur tertentu untuk menilai tindakan pemerintah. 7 munculnya tanggung jawab pemegang ipr dalam hal kegiatan reklmasi lahan didasarkan atas kewajiban untuk melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang pemerintah di mana setiap kabupaten/kota sebelum menerbitkan ipr pada wilayah pertambangan rakyat, wajib menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap wialayah 6 herbert j spiro. 1969. responbillity in goverment. vsn nosthand reinhold company: new york dalam sutanto. ibid, hlm. 14. 7 ibid, hlm. 15. 453 | lentera hukum pertambangan rakyat. pasal 44 ayat (2), maksud dari rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingakungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup. pasal 45 ayat (1) menjelaskan bahwa bupati/walikota menetapkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimna dimaksud dalam pasal 44 untuk pemegang ipr. pasal 45 ayat (2), menjelaskan bahwa pemegang ipr bersama dengan bupati/walikota wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimna diatur pada ayat (1). sebagaimana pasal 46, ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang pada wilayah pertambangan rakyat diatur dengan perturan daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tersebut. pengaturan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang masih belum efektif dan efisien mengenai aturan secara jelas terhadap kewajiban pelaku usaha pertambangan rakyat pemegang ipr. faktanya peraturan daerah kabupaten/kota sendiri tidak banyak mengatur menganai reklamasi dan pascatambang tentang pelaku usaha pertambangan rakyat. hanya beberapa daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang reklamasi dan pascatambang bagi pemegang ipr. kegiatan reklamasi lahan pascatambang yang diwajibkan bagi pelaku usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam undang-undang minerba serta peraturan terkait lainnya merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan usaha pertambangan. di mana dalam pelaksanaannya, rencana kegiatan reklamasi lahan pascatambang yang telah disetujui merupakan parameter penentu tingkat keberhasilan kegiatan tersebut. kegiatan reklamasi dianggap telah selesai apabila tingkat keberhasilan telah mencapai 100% (seratus persen). pada awalnya program reklamasi dan pasca tambang masih di laksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat sekitar area pertambangan, perihal seperti ini sungguh memprihatinkan mengingat anggaran pemerintah tidak mampu mencukupi melakukan reklamasi akibat lahan bekas tambang. oleh karenanya pemerintah meninjau ulang hal ini dan menetapkan kebijakan bahwa reklamasi dan pasca tambang wajib dilakukan oleh perusahaan pertambangan. 8 peraturan reklamasi dan pascatambang bagi pelaku usaha pertambangan rakyat pemegang ipr yang selanjutnya dalam pelaksanaannya dibuat oleh peraturan daerah kabupaten/kota yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang maka hal ini pemerintah daerah kabupaten/kota harus jeli dalam memberikan izin atau mengeluarkan ipr kepada pelaku usaha pertambangan rakyat, karena di dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pasca tambang pemerintah daerah berpean aktif dalam penyusunan serta tanggung jawab reklamasi dan pascatambang bersama pemegang ipr. pasal 1 angka 2 undang-undang 8 ayu linanda dan hudali mukti. kewajiban perusahaan pertambangan dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang di kota samarinda. jurnal dosen fakultas hukum universitas widya gama mahakam samarinda, hlm. 69. 454 | tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat dalam reklamasi gumuk setelah kegiatan tambang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan, bahwa “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”. tanggung jawab perusahaan tambang terhadap lahan bekas tambang harus terencana sejak dibuatnya ketetapan iup, ipr dan iupk yang dibuat oleh perusahaan tambang. perencanaan tersebut dimaksudkan agar perusahaan tambang dapat bertanggung jawab penuh terhadap lahan bekas tambang yang sudah tercemar dari hasil eksplorasi, baik pencemaran melalui air, tanah maupun udara. pasal 53 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. setiap orang yang dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 32 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan ialah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. a. regulasi berdasarkan hukum pertambangan uu minerba mewajibkan adanya kegiatan reklamasi lahan pascatambang sebagai upaya konservasi lingkungan hidup dan menjaga fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan. beberapa pengaturan tentang kegiatan reklamasi dan konservasi lingkungan hidup yang diatur dalam uu minerba adalah sebagai berikut. pertama, kewajiban pemegang ipr untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam melaksanakan kegiatan pertambangan merupakan upaya konservasi lingkungan hidup. sebagaimana pasal 70 menyatakan bahwa pemegang ipr wajib untuk melakukan kegiatan penambangan paling lambat tiga bulan setelah ipr diterbitkan, mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku, mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah, membayar iuran tetap dan iuran produksi serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi ipr.” kedua, pelaksanaan kegiatan usaha pertammbangan rakyat juga memperhatikan keberlangsungan fungsi lingkungan hidup dengan cara memperhatikan peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang termuat dalam huruf b. sedangkan lebih lanjut dalam huruf c dijelaskan bahwa upaya menjaga keberlajutan fungsi lingkungan hidup dilakukan bersama dengan pemerintah daerah, di mana salah satu bagian dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara melakukan kegiatan reklamasi lahan pasca tambang sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan uu minerba. selain itu, dalam huruf e juga diwajibkan pemegang ipr untuk melaporkan kegiatan usaha pertambangannya secara berkala yaitu 4 bulan sekali, di mana kegiatan 455 | lentera hukum ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan oleh pemerintah. b. peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 18 tahun 2008 tentang reklamasi dan penutupan tambang ketentuan mengenai reklamasi diatur dalam peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 18 tahun 2008 tentang reklamasi dan penutupan tambang. reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukkannya. beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan pelaksanaan reklamasi adalah sebagai berikut. reklamasi wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu, yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang. lahan di luar bekas tambang yang dimaksud meliputi timbunan tanah penutup, timbunan bahan baku/produksi, jalur transportasi, pabrik/instalasi pengolahan/pemurnian, kantor dan perumahan dan pelabuhan/dermaga. pelaksanaan reklamasi tersebut dilaporkan oleh perusahaan pertambangan setiap tahun kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. dalam hal menteri, gubernur, atau bupati/walikota menilai bahwa perusahaan tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan reklamasi, baik berdasarkan evaluasi laporan dan atau berdasarkan penilaian lapangan, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dengan menggunakan jaminan reklamasi. sebagaimana diuraikan lebih lanjut bahwa reklamasi dilakukan oleh perusahaan pertambangan sesuai dengan rencana reklamasi, termasuk perubahan rencana reklamasi, yang telah disetujui oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya. rencana reklamasi disusun untuk pelaksanaan setiap lima tahun dengan rincian tahunan yang meliputi tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang, rencana pembukaan lahan, program reklamasi, dan rencana biaya reklamasi. dalam hal umur pertambangan kurang dari lima tahun, maka rencana reklamasi disusun sesuai dengan umur tambang tersebut. rencana reklamasi tersebut wajib disampaikan sebelum memulai kegiatan eksploitasi/operasi produksi. berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa upaya pengembalian kondisi tanah agar dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya melalui reklamasi, bukan semata tanggung jawab perusahaan pertambangan, tapi juga tanggung jawab pemerintah. dalam hal ini, menteri, gubernur, maupun bupati/walikota karena merekalah yang melakukan penilaian dan persetujuan rencana reklamasi, sekaligus melakukan pengawasan atas pelaksaan reklamasi oleh perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut. biaya reklamasi yang diperlukan untuk mengebalikan kondisi tanah harus ditanggung oleh perusahaan pertambangan. biaya reklamasi, sebagai bagian dari biaya pengelolaan lingkungan hidup yang timbulselama tahap produksi, merupakan bagian dari beban produksi, yang merupakan salah satu faktor pengurang 456 | tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat dalam reklamasi gumuk setelah kegiatan tambang penjualan usaha (pendapatan yang berasal dari hasil tambang perusahaan) untuk memperoleh laba (rugi) kotor. dalam rangka menjamin ketaatan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi sesuai dengan rencana reklamasi, perusahaan pertambangan wajib menyediakan jaminan reklamasi, yang besarnya sesuai dengan rencana biaya reklamasi yang telah mendapatpersetujuan menteri, gubernur, maupun bupati/walikota sesuai kewenangannya. penetapan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan jaminan reklamasi ini dapat pula memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan instansi terkait dengan kemampuan perusahaan pertambangan dalam rangka melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan, khususnya dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang. pasal 24 ayat (1) peraturan menteri esdm nomor 18 tahun 2008 menentukan bahwa jaminan reklamasi tersebut wajib ditempatkan oleh perusahaan sebelum perusahaan tersebut melakukan kegiatan eksploitasi/operasi produksi. peraturan ini tidak mengatur jaminan reklamasi dalam kegiatan eksplorasi. perlu dilakukan penelitian secara teknis, apakah pada tahap kegiatan eksplorasi tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga pemerintah tidak mengatur mengenai jaminan reklamasi. c. akibat hukum apabila tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat tidak dilaksanakan untuk mereklamasi gumuk pasca kegaiatan tambang akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yan g dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum. 9 dalam hal ini pelaku usaha pertambangan rakyat dalam melakukan ataupun tidak melakukan suatu kewajiban sebagaimana mestinya maka sesuai dengan izin yang diberikan kepada pelaku usaha pertambangan rakyat, sanksi sebagai akibat hukum merupakan upaya dalam penegakan di bidang hukum pertambangan bagi pelaku usaha pertambangan dalam keiatan pertambangan yang dialakukannya. sanksi adalah bentuk hukuman atas suatu kesalahan yang dilakukan oleh pihak pembuat kesalahan. black law dictionary dalam samsul ramli dan fahrurrazi menjelaskan bahwa yang dimaksud sanksi adalah hukuman yang diterima akibat dari tidak mematuhi peraturan. 10 sehingga secara eksplisit diketahui bahwa sanksi merupakan salah satu bentuk akibat hukum, dimana pembuat kesalahan dipaksa untuk melakukan suatu hal tertentu karena telah melanggar peraturan. dalam sistem hukum indonesia dikenal beberapa bentuk sanksi. pertama, sanksi pidana dalam hukum pidana yang berupa pidana pokok dan pidana tambahan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 10 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp). kedua, kewajiban untuk memenuhi prestasi dan hilangnya suatu keadaan hukum yang diikuti adanya keadaan 9 soeroso, r., sh. pengantar ilmu hukum.sinar grafika. jakarta. 2001, hlm. 295. 10 samsul ramli dan fahrurrazi. bacaan wajib swakelola pengadaan barang/jasa. jakarta: visimedia pustaka. 2014, hlm. 191. 457 | lentera hukum hukum baru dalam hukum perdata. ketiga denda, penghentian sementara, pencabutan izin dan tindakan administratif lainnya dalam hukum administrasi. tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan pascatambang yang telah dilaksanakan bersama pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1), ayat (2) masih belum diatur lebih lanjut mengenai bentuk dan tatacara pelaksanaannya, yang pada akhirnya menimbulkan potensi tidak diselesaikannya kegiatan reklamasi lahan pascatambang oleh pelaku usaha pertambangan rakyat. sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut sebagai upaya penyelesaian atas kerusakan lingkungan hidup pascatambang. d. pelaksanaan sanksi sebagai akibat hukum dalam proses penegakan hukum pertambangan bagi pemegang ipr penagakan hukum sesungguhnya merupakan upaya mendekatkan antara ide yang bersifat abstrak dengan kenyataanya. 11 kedalam hal yang bersifat abstrak itu dapat digolongkan tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial adalah unsur-unsur yang harus masuk dalam kerangka penegakan hukum. suatu usaha untuk mewujudkan ide abstrak menjadi kenyataan. proses untuk mewujudkan ide abstrak itulah merupakan inti dari penegakan hukum. 12 sedangkan inti dari prosesnya sendiri merupakan diskresi yang menyangkut perilaku pembuatan keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi bertumpu pada unsur penilaian pribadi (rohani), untuk mewujudkan harmonisasi kehidupan secara proposional. 13 penegakan hukum biasa disebut oleh berbagai kalangan dalam bahasa inggris, yaitu law enforcement dan dalam bahasa belanda disebut rechtshandaving. istilah penegakan banyak dipahami masyarakat umum selalu dialakukan dengan force, pendapat itu bermuara pada anggapan bahwa penegakan itu dalam konteks hukum pidana saja. presepsi ini tidak dapat dipersalahkan, tetapi tidak dapat juga dibenarkan sepenuhnya, karena pada tataran realitas, penegakan hukum hanya bersandar pada teks formal hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, diamana ketika teks diformalkan, maka teks akan terlihat oleh pakem-pakem dalam bahasa suatu sistem. 14 peneagakan hukum dalam konteks lebih luas, masih ada pejabat negara yang peran dan fungsinya sebagai penegak hukum, yaitu pejabat administrasi. 15 sejalan dengan itu, bahwa penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum serta nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu 11 satjipto raharjo, masalah penegakan hukum: suatu tinjuan sosiologis. bphn. jakarta.tt, hlm. 15. 12 nandang sudrajat. teiri dan praktik pertambangan indonesia. pustaka yustisia. yogyakarta, hlm 202. 13 t. subarsyah sumadikara. penegakan hukum sebuah pendakatan politik hukum dan politik kriminal. kencana utama. bandung. februari 2010, hlm. 41. 14 anthon,freddy susanto.semiotika hukum:dari dekontruksi teks menuju progresivitas makna. refika aditama. bandung. 2005, hlm. 187. 15 a. hamzah. penegak hukum lingkungan. arikha media cipta. jakarta. 1995, hlm. 61. 458 | tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat dalam reklamasi gumuk setelah kegiatan tambang lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 16 dalam konteks hukum pertambangan, apabila dilihat dari sudut subjek dan objeknya termasuk dalam pengertian hukum dalam arti luas. karena didalamnya menyangkut berbagai segi penegakan hukum, yaitu hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. e. penegakan hukum administrasi pelaksanaan penegakan hukum administrasi lebih bersifat preventif dalam rangka mendorong pelaku usaha pertambangan untuk menaati dan memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam izin yang dalam hal ini adalah iup, ipr dan iupk. oleh karena itu, dalam konteks penegakan hukum administrasi sering pula dilakukan melalui pendektan-pendekatan negosiasi, persuasi, dam supervisi agar peraturan hukum atau syarat-syarat izin ditaati. 17 artinya, pihak pertama dan pihak utama dalam penegakan hukum administrasi adalah pejabat administrasi yang mengeluarkan izin. secara teori hal itu dapat dipahami, karena pejabat administrasi negara yang mengeluarkan izin seyogyanya lebih mengetahui, apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak, atau apakah pemegang izin yang dikeluarkannya melanggar rambu-rambu yang tertuang dalam izin atau sebaliknya malah dilanggar. penegakan hukum adminstrasi sesuai fungsinya bersifat preventif, maka penerapan instrumen administrasi terutama dimaksudkan untuk pemulihan keadaan atau perbaikan kerusakan atau dengan kata lain ditunjukan kepada perbuatannya. 18 karena esensi penegakan hukum melalui instrumen hukum administratif bertujuan agar tindakan atau pengabaian yang sifatnya melanggar hukum atau tidak mematuhi persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam izin. dengan demikian, perbuatan tersebut harus segera diberhentikan dan segera mematuhi dengan cara melaksanakan persyaratan-persyaratan yang dimaksud. artinya, simpul penegakan hukum administrasi adalah pada objek perbuatannya, dan wewenang untuk menekan penerima izin mematuhi ketentuan atau persyaratan yang tertuan dalam izin yang dimaksud adalah paksaan administratif. selain kewenangan paksaan, hukum administratif mengenal apa yang disebut sanksi administratif lainnya, yaitu penutupan perusahaan, uang paksaan, dan penarikan izin.berkaitan dengan penerapan instrumen administratif dalam konteks penyelenggaraan pengolaan usaha pertambangan, pemerintah mempunyai kewenangan dalam hal pembinaan dan pengawasan, yang otoritasnya dilaksanakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral. keenangan pemerintah dalam hal pembinaan diatur dalam pasal 139 undang-undang minerba: 1. pemberian pedoman standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan; 2. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; 3. pendidikan dan pelatihan; 4. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan 16 t. subarsyah sumadikara, supra note 13, hlm. 1-2. 17 a. hamzah, supra note 15, hlm. 62. 18 t. subarsyah sumadikara, supra note 13, hlm. 104. 459 | lentera hukum evaluasi pelaksanaan penyelengaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara. f. penegakan hukum perdata proses hukum perdata secara nyata kurang diminati atau disenangi oleh masyarakat di negara kita, padahal secara yuridis, ruang penegakan hukum perdata adalah salah satu instrumen penegakan hukum yang mengatur bahwa khusus yang berkaitan dengan materi keperdataan secara formal harus melalui proses peradilan perdata disamping melalui abritase. 19 selain proses peradilan peradilan perdata yang memakan waktu, tenaga, biaya, hal yang harus disadari bahwa sengketa perdata dalam konteks pengusahaan pertambangan di negara kita yang marak terjadi saat ini adalah sengketa antara pemilik lahan dengan pelaku usaha pertambangan. menyadari akan hal tersebut dalam konteks sengketa perdata, sebagaimana diuraikan di atas, terdapat dua kecenderungan. pertama, di satu pihak, masyarakat setempat sebagai pemilik lahan cenderung menjadi korban. kedua, pelaku usaha pertambangan cenderung lebih senang memakai jalur perdata karena dengan berbagai kekuatannya meskipun sengketa pengadilan berlangsung, pelaku usaha masih dapat melakukan kegiatan penambangannya dengan tenang. akomodasi gugatan perdata atas kegiatan usaha pertambangan yang merugikan masyarakat sesungguhnya memperolah ruang atau letimigasi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 145 ayat (1) uu minerba, yang menegaskan bahwa masyarakat yang terkena dampak neagtif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak untuk memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan. tidak ada ketentuan lebih lanjut atau penjelasan lainnya tentang apa yang dimaksud akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan, kesalahan kesalahan-kesalah tersebut cenderung mngarah kepada aspek-aspek teknis, yaitu kesalahan yang disebabkan oleh human eror, kesalahan implementasi kerja, atau kealahan perencanaan, dimana akibat dari kesalahan tersebut menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat, masyarakat sekitar kegiiatan tambang dan/atau masyarakat yang berada dalam jangkauan kesalahan itu sendiri. g. penegakan hukum pidana ketentuan pidana dalam uu minerba adalah instrumen terakhir yang diatur dalam undang-undang, merupakan ketentuan yang disesuaikan dengan perkembangannya dan tantangan dunia pertambangan setelah pergantian undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, konsekuensi dari adanya ketentuan pidana dalam uu minerba maka hukum atau ketentuan itu harus ditegakkan. 20 ketentuan sanksi pidana dalam uu minerba diatur dalam pasal 158 19 nandang sudrajat, supra note 12, hlm. 208. 20 ibid. hlm 212. 460 | tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat dalam reklamasi gumuk setelah kegiatan tambang sampai pasal 165, yang memuat dua jenis sanksi pidana, yaitu sanksi hukuman penjara dan sanksi hukuman kurungan. kedua jenis sanksi itu diikuti oleh sanksi denda, ketentuan sanksi pidana dimaksud sebagaimana pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa iup, ipr, dan iupk sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). selanjutnya, pasal 159 uu minerba menyatakan bahwa pemegang iup, ipr atau iupk yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksu dalam pasal 43 ayat (1), pasal 70 huruf e, pasal 81 ayat (1), pasal 105 ayat (4), pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). undang-undang minerba pasal 162, yang berbunyi: “setiap orang yang merintangi atau meganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang iup atau iupk yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” selanjutnya, sanksi pidana bagi badan hukum yang melakukan pelanggaran selain pidana yang dijatuhkan kepada pengurusnya juga diberlakukan terhadap badan hukumya itu sendiri. sebagaimana diatur dalam pasal 163, ada beberapa sanksi pidana tersebut. pertama, berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan. kedua, pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum. sedangkan pasal 164 uu minerba, mengatur ketentuan terhadap pelaku tindak pidana yang melanggar ketentuan pasal 158, pasal 159, pasal 160, pasal 160, pasal 161, dan pasal 162, dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang tidak digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. selanjutnya, pasal 165 mengatur ketentuan tentang sanksi pidana yang berkenan dengan menyalahgunakan wewenang oleh pejabat administrasi negara, yang berbunyi: “setiap orang yang mengeluarkan iup, ipr, atau iupk yang bertentangan dengan undang-undang minerba dan menyalahgunakan kewenanganya diberi sanksi pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” iii. kesimpulan tanggung jawab pelaku usaha rakyat pertambangan dalam melakukan kegiatan reklamasi lahan pascatambang diawali dengan pembuatan, penilaian dan persetujuan rencana reklamasi lahan pascatambang sebagai kerangka pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan pascatambang bersama pemerintah daerah. seperti tertuang dalam pasal 44 pp nomor 7 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang, hanya saja 461 | lentera hukum masih terjadi kekosongan norma mengenai bentuk dan tatacara pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat ketika tidak adanya dana jaminan reklamasi lahan pascatambang. sehingga secara tidak langsung peraturan ini memberikan peluang kepada pelaku usaha pertambangan rakyat untuk tidak menyelesaikan kegiatan reklamasi lahan pascatambang dan turut berperan serta dalam kegiatan pemanfatan lahan pascatambang yang tidak produktif.; penerapan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan rakyat sebagai salah satu bentuk akibat hukum atas tidak dilaksanakannya suatu kewajiban merupakan upaya represif atas suatu permasalahan, karena sanksi merupakan salah satu akibat hukum yang bersifat memaksa ketika tidak dilaksanakannya suatu kewajiban yang telah diamanatkan oleh suatu peraturan. dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan pascatambang sebagai bagian dari proses pemanfaatan sumber daya alam, sanksi yang dapat diterapkan adalah pemberian kewajiban untuk membayar denda kepada pelaku usaha pertambangan rakyat apabila kegiatan reklamasi lahan pascatambang tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan. pemberian kewajiban untuk membayar denda kepada pelaku usaha tersebut rakyat tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha pertambangan rakyat beserta pemerintah daerah untuk memulihkan kerusakan lingkungan pascatambang dengan cara menyediakan kekurangan dana yang dibutuhkan oleh pihak ketiga. hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha pertambangan rakyat yang lain agar pembiaran atas kerusakan lingkungan hidup pascatambang tidak terjadi lagi. hendaknya pemerintah, khusunya menteri energi sumber daya mineral membuat pengaturan lebih lanjut mengenai kewajiban tentang dana jaminan kepada pelaku usaha pertambangan rakyat, atau melakukan perubahan atas peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dalam kegiatan usaha pertambangan. di mana perubahan atas peraturan menteri yang dimaksud terdapat penambahan pasal yang menjelaskan tentang adanya suatu norma yang mewajibkan bagi pemerintah daerah membuat regulasi tetang reklamsi dan pascatambang bagi pelaku usaha pertambangan rakyat yang didalamnya memuat mengenai dana jaminan bagi pelaku usaha pertambangan rakyat untuk kegiatan reklamasi dan pascatambang secara jelas. daftar pustaka a. hamzah. 1995. penegak hukum lingkungan. jakarta. arikha media cipta. ali r. kurniawan dan wulandari surono. 2013. model reklamasi tambang rakyat berwawasan lingkungan : tinjauan atasa reklamasi lahan bekas tambang batu apung ijobalit, kabupaten lombok timur, propinsi nusa tenggara barat. jurnal teknologi mineral dan batubara. (volume 9 nomor 3). anthon,freddy susanto. 2005. semiotika hukum:dari dekontruksi teks menuju progresivitas makna. bandung. refika aditama. 462 | tanggung jawab pelaku usaha pertambangan rakyat dalam reklamasi gumuk setelah kegiatan tambang ayu linanda dan hudali mukti. kewajiban perusahaan pertambangan dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang di kota samarinda. jurnal dosen fakultas hukum universitas widya gama mahakam samarinda. herbert j spiro. 1969. responbillity in goverment. new york. vsn nosthand reinhold company. nandang sudrajat. 2013. teori dan praktik pertambangan indonesia. yogyakarta. pustaka yustisia. r. soeroso, 2001. pengantar ilmu hukum. jakarta. sinar grafika. samsul ramli dan fahrurrazi. 2014. bacaan wajib swakelola pengadaan barang/jasa. jakarta: visimedia pustaka. satjipto raharjo, masalah penegakan hukum: suatu tinjuan sosiologis. jakarta. bphn. tt. subtanto joko suprapto. 2008. tinjauan reklamasi lahan bekas tambang dan aspek konservasi bahan galian. buletin sumber daya geologi. (volume 3 nomor 1). sulfiah a. hariani.dkk. 2015. peran serta masyarakat dan pemerintah dalam upaya konservasi gumuk di kabupaten jember. jurnal saintifika ilmu pendidikan mipa dan mipa. (volume 17 nomor 3). suryadi. 2013. fungsi produksi serta penyusunan neraca ekonomi dan lingkungan pada sumber daya timah di indonesia. jurnal teknologi mineral dan batubara. (volume 9 nomor 3). t. subarsyah sumadikara. februari 2010. penegakan hukum sebuah pendakatan politik hukum dan politik kriminal. bandung. kencana utama. lentera hukum, volume 5 issue 2 (2018), pp. 293-306 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i2.6788 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2018 relokasi permukiman warga bantaran sungai ciliwung di provinsi jakarta nur aini fitrianti university of jember, indonesia nurainifitrianti19@gmail.com nurul laili fadhilah university of jember, indonesia nulifadh@gmail.com abstract as the population grows rapidly, more and more illegal settlements are built on state land which is actually prohibited to establish shelter, especially in the ciliwung river area. the jakarta provincial government has a policy to relocate the residents of ciliwung river to ensure that the river and ciliwung river functions are back to normal. the government provides for relocation with the construction of flats so they can have a more decent life. the problem is whether the implementation of relocation of settlements ciliwung river river residents are in accordance with law no. 2 of 2012 on land procurement for the public interest and regional regulation of the special capital province of jakarta no. 1 of 2012 on spatial plans. the method used in this research is using normative juridical research type. this study concludes that the implementation of the relocation of the settlement is in accordance with law no. 2 of 2012 on land procurement for the public interest and regional regulation of the province of jakarta capital special region no. 1 of 2012 on spatial planning. keywords: local government, relocation, river basin settlements. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 26, 2018 revised: march 05, 2018 accepted: july 31, 2018 how to cite: fitrianti, nur aini & nurul laili fadhilah. “relokasi permukiman warga bantaran sungai ciliwung di provinsi jakarta” (2018) 5:2 lentera hukum 293-306. 294 | relokasi permukiman warga bantaran sungai ciliwung di provinsi jakarta i. pendahuluan tanah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia. kebutuhan tanah di pedesaan maupun di perkotaan terus meningkat, sedangkan masalah yang dihadapi umumnya di kota-kota besar adalah bersumber dari pertumbuhan penduduk maupun pertumbuhan karena urbanisasi. selain karena pertumbuhan penduduk, disebabkan pula oleh penghasilan masyarakat perkotaan tidak seimbang dengan harga rumah dan biaya hidup di kota. mereka dipaksa bertempat tinggal secara berhimpi-himpitan di permukiman-permukiman kumuh yang mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan hidup. dalam hal ini, negara memiliki kewajiban melakukan pengelolaan untuk selanjutnya sebesar-besarnya peruntukan demi kemakmuran rakyat seperti yang telah dituangkan dalam pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945) yang menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. pengelolaan yang dilakukan pemerintah merupakan penataan ruang dalam bentuk relokasi permukiman. relokasi sebenarnya tidak hanya terjadi di jakarta saja tapi sudah merambah ke daerah lain seperti di surabaya dan kotakota lainnya. seperti contohnya yaitu jakarta yang merupakan ibukota negara indonesia dengan jumlah penduduk yang rata-rata merupakan pendatang. penduduk yang berpenghasilan tinggi dapat membangun maupun menyewa perumahan dan permukiman dengan tempat yang strategis. sedangkan untuk penduduk yang berpenghasilan rendah maupun yang tidak berpenghasilan, akan tinggal di daerah yang kotor, liar dan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai tempat tinggal seperti bantaran sungai ciliwung yang tidak hanya mengalir di kota jakarta, tetapi juga daerah depok dan bogor. pemerintah provinsi jakarta melakukan pengadaan tanah sebagai bentuk pengelolaan tanah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat jakarta. masyarakat yang tinggal di bantaran sungai cilliwung tidak memiliki izin yang sah untuk tinggal karena merupakan tanah negara yang tidak boleh dibangun tempat tinggal dan peruntukannya bukan untuk tempat tinggal. pengadaan tanah ini bertujuan agar sungai ciliwung yang menjadi penyebab banjir berfungsi normal kembali. penyebab banjir ini dikarenakan sempitnya aliran sungai yang banyak dibangun tempat tinggal sehingga mengakibatkan daerah bantaran sungai tersebut menjadi kumuh dan kotor. daerah bantaran sungai yang kumuh dan kotor ini tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang diatur oleh pemerintah provinsi jakarta. masyarakat bantaran sungai ciliwung yang tempat tinggalnya dijadikan objek pengadaan tanah, wajib diberikan ganti rugi oleh pemerintah demi mewujudkan asas keadilan yang telah diatur oleh undang-undang. pelaksanaan relokasi yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai dengan prinsip maupun asas relokasi yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah. 295 | lentera hukum asas-asas ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terdapat pihak-pihak yang dirugikan atas tanahnya. berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini perlu menganalisis mengenai pelaksanaan relokasi permukiman bantaran sungai ciliwung daerah khusus ibukota jakarta apakah sudah sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah. ii. pelaksanaan relokasi permukiman warga bantaran sungai ciliwung tanah merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia ialah karena kehidupan manusia itu sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. mereka hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah. hal ini diatur dalam pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. dari tahun ke tahun kebutuhan akan tanah dan ruang akan selalu meningkat. hal ini semakin didukung dengan adanya peningkatan jumlah penduduk. karena terlalu banyaknya atau terlalu pesatnya kelahiran manusia maka kemampuan tanah untuk menyediakan prasarana dan sarana kehidupannya akan sangat kurang, sehingga penderitaan dan kesengsaraan hidup manusia akan terjadi. 1 untuk mengatasi keadaan tersebut yang belum menimpa bangsa indonesia, maka masyarakat harus memperhatikan hukum yang berlaku agar keseimbangan prasarana dan sarana kehidupan dengan perkembangan manusianya dapat selalu terjamin dengan baik. 2 seperti pada permukiman kumuh di bantaran sungai ciliwung, daerah khusus ibukota jakarta. permukiman yang tidak mempunyai sarana maupun prasarana yang memadai tersebut merupakan tanah negara yang harus dipergunakan sebaik-baiknya berdasarkan fungsinya dan dikelola oleh negara demi kemakmuran masyarakat indonesia. sebagai salah satu sungai terbesar yang bermuara di jakarta, sungai ciliwung sering menimbulkan banjir akibat meluapnya debit air sungai. bagian hilir sungai ciliwung telah terjadi penyempitan aliran sungai yang disebabkan oleh banyaknya perumahan ilegal yang berdiri di bantaran sungai ciliwung. banyaknya permasalahan yang terdapat pada sungai ciliwung ini turut berdampak pada kesejahteraan warga jakarta pada umumnya. untuk itu, perlu adanya upaya perbaikan kualitas sungai ciliwung, baik untuk kualitas sungainya itu sendiri maupun kualitas lingkungan sekitar sungai ciliwung. banyaknya perumahan ilegal di bantaran sungai ciliwung 1 ibid at 3. 2 ibid at 4. 296 | relokasi permukiman warga bantaran sungai ciliwung di provinsi jakarta perlu dilakukan penataan lebih lanjut. hal ini dapat dilakukan melalui penataan kota yang lebih baik diharapkan kawasan permukiman kumuh dapat diperbaiki untuk dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga dapat membantu memberantas kemiskinan kota. 3 sehubungan dengan hal itu, pemerintah provinsi jakarta mengadakan pengadaan tanah yang terdapat dalam pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yaitu pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. dalam undang-undang ini pengadaan tanah adalah untuk kepentingan umum, artinya menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh pemerintah. masyarakat wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian yang layak dan adil atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 4 salah satu kegiatan pemerintah yang sesuai adalah dengan pelaksanaan relokasi permukiman warga bantaran sungai ciliwung ke tempat yang memiliki prasarana, sarana dan utilitas umum yang lebih layak. dengan adanya relokasi, maka fungsi sungai ciliwung akan kembali normal agar tidak terjadi banjir dan penduduk bantaran sungai ciliwung akan diberikan tempat tinggal yang baru sebagai ganti rugi. sehingga tanah negara yang terdapat di bantaran sungai ciliwung tersebut dapat dipergunakan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat. pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut adalah berupa relokasi permukiman kumuh yang terdapat di bantaran sungai ciliwung ke permukiman yang mempunyai sarana dan prasarana yang lebih memadai agar warga yang dahulu tinggal di bantaran sungai mendapatkan kehidupan yang layak, aman, dan tenteram. hal ini sesuai dengan pasal 10 huruf o undang-undang nomor 2 tahun 2012 yaitu tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa. permukiman kumuh yang terdapat di bantaran sungai ciliwung harus dilakukan penataan kembali dengan tujuan untuk meningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. pelaksanaan relokasi yang merupakan pembangunan nasional bagi kepentingan umum bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang merata, 3 christy vidiyanti, studi kasus: bantaran sungai ciliwung segmen kampung melayu sustainable waterfront develepmont sebagai strategi penataan kembali kawasan bantaran sungai (itb,sekolah arsitektur, perencanaan, dan pengembangan kebijakan, 2014) at 1 4 unit jaringan dokumentasi dan informasi hukum bpk ri perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung (jakarta, unit dokumentasi dan informasi hukum bpk ri perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung, 2014) online: http://pangkalpinang.bpk.go.id/wpcontent/uploads /2014/12/fungsi-sosial-hak-atas-tanah.pdf at 4. 297 | lentera hukum materiil dan spiritual berdasarkan pancasila. pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional. 5 dalam melaksanakan relokasi permukiman bantaran sungai ciliwung diperlukan kesesuaian dengan faktor-faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam pengadaan tanah untuk kebutuhan proyek-proyek pembangunan. faktor-faktor tersebut antara lain pengadaan tanah untuk proyek-proyek pembangunan harus memenuhi syarat tata ruang dan tata guna tanah. 6 penggunaan tanah juga tidak boleh mengakibatkan kerusakan atau pencemaran terhadap kelestarian alam dan lingkungan. 7 selanjutnya adalah penggunaan tanah tidak boleh mengakibatkan kerugian masyarakat dan kepentingan pembangunan. 8 relokasi juga harus mempertimbangkan bahwa penerima dampak relokasi merupakan pihak yang dinilai rentan (vulnerable person). dengan mempertimbangkan hal itu, maka dalam pelaksanaan relokasi harus mengikuti beberapa prinsip-prinsip. prinsip-prinsip tersebut meliputi pemindahan bersifat sukarela, penerima dampak mendapatkan penghidupan yang setara atau lebih baik dari sebelum relokasi, dan penerima dampak mendapatkan kompensasi penuh selama proses transisi dan meminimalisir kerusakan jaringan sosial dan peluang ekonomi. 9 selain itu, prinsip tersebut juga mencakup peluang pengembangan bagi penerima dampak, demokratis, partisipatioris, terbuka dan akuntabel serta kemandirian dan keberlanjutan. dengan adanya prinsip-prinsip tersebut, relokasi harus dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip yang berlaku agar mendapatkan penghidupan yang setara atau lebih baik dari sebelum relokasi. penduduk yang direlokasi adalah semua penduduk yang tinggal didaerah bantaran sungai ciliwung yang tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup. pemerintah membantu penduduk tersebut untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka dengan cara memindahkan tempat tinggal yang tidak layak ke tempat tinggal yang baru berupa rumah susun yang telah disediakan pemerintah sesuai tata ruang yang berlaku. pelaksanaan relokasi ini juga harus menganut prinsip keberlanjutan yang dimana relokasi harus terus dilakukan agar kondisi perkotaan tertata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. sungai ciliwung yang selalu menjadi penyebab banjir di provinsi daerah khusus ibukota jakarta menjadi normal sesuai fungsinya sebagai daerah resapan air saat hujan. sehingga tujuan dari relokasi itu akan tercapai apabila dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip relokasi. agar pelaksanaan relokasi membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat terutama dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan 5 nurus zaman, politik hukum pengadaan tanah antara kepentingan umum dan perlindungan hak asasi manusia (bandung, refika aditama, 2016) at 120. 6 ibid. 7 ibid. 8 ibid. 9 fakhrudin martanto dan saut aritua h, tata cara pelaksanaan penataan kawasan relokasi (jakarta, dirjen cipta karya kementerian pekerjaan umum, 2014) at 71. 298 | relokasi permukiman warga bantaran sungai ciliwung di provinsi jakarta makmur, pemerintah menyediakan ganti kerugian untuk penduduk berupa rumah susun agar mereka tidak tinggal di bantaran sungai ciliwung. tujuan pemerintah mengadakan relokasi adalah agar sungai ciliwung berfungsi normal kembali. karena pemerintah melakukan relokasi dan normalisasi sungai maka aliran sungai ciliwung saat ini sudah berjalan normal kembali. sebelumnya aliran sungai ciliwung menjadi sempit karena kumuhnya permukiman warga dan banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai sehingga aliran sungai tidak berfungsi normal dan menyebabkan banjir. setelah sungai ciliwung berfungsi normal kembali, para warga dapat merasakan kenyamanan dan kesejahteraan yaitu berupa berkurangnya terjadi banjir karena sungai ciliwung sudah berjalan normal kembali dan mendapatkan tempat tinggal yang legal dan lebih layak. tujuan relokasi adalah agar tidak adanya banjir karena sungai ciliwung sudah berfungsi normal kembali dan mendapatkan tempat tinggal yang legal dan lebih layak sehingga masyarakat akan hidup lebih sejahtera. selain itu juga agar masyarakat mempunyai tempat tinggal dan fasilitas mck yang layak, meningkatkan kemampuan sosial ekonomi warga, kesehatan warga terjamin karena tidak tinggal di permukiman kumuh, agar fungsi sungai sebagai penampung air kembali seperti semula dan meningkatkan kelestarian sumber daya alam perkotaan sesuai dengan tujuan dari pengadaan tanah yang terdapat dalam pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 2012 yaitu bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. pelaksanaan relokasi permukiman bantaran sungai ciliwung tersebut harus sesuai dengan asas-asas yang terdapat dalam pasal 2 undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. asasasas tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak setiap orang atas tanahnya agar tidak dilanggar atau dirugikan ketika berhadapan dengan keperluan negara atas tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. asas kemanusiaan adalah asas yang harus memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk indonesia secara proporsional. berdasarkan pembukaan alinea ke-4 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, terdapat teori perlindungan hukum yang menyatakan bahwa melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia. perlindungan hukum menjadi kebutuhan bagi masyarakat agar segala bentuk hak yang melekat pada masyarakat itu dapat digunakan secara baik, meskipun pada sisi yang lain masyarakat juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan juga. konsep perlindungan hukum terkait dengan pengadaan hak atas tanah tidak hanya bagaimana pemberian ganti kerugian bagi pihak yang berjalan dengan baik. dengan demikian pemerintah sebelum melakukan pengadaan tanah seharusnya memperjelas status tanah terkait alas haknya, sehingga pemberian ganti kerugian tidak dapat dipermainkan termasuk bagi warga 299 | lentera hukum yang tidak memiliki alas hak tersebut disamakan dengan warga yang sudah memiliki alas hak ketika pengadaan tanah dilaksanakan. 10 seluruh kegiatan pengadaan tanah terutama dalam pelaksanaan relokasi permukiman, warga permukiman bantaran sungai ciliwung tersebut mendapatkan ganti rugi yang mana diatur dalam pasal 33 undang-undang nomor 2 tahun 2012 yaitu penilaian besarnya nilai ganti kerugian oleh penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai. dalam menyelenggarakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus sesuai dengan asas kemanfaatan yang pada prinsipnya harus dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat terwujud sehingga pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana untuk berbagai fasilitas kepentingan umum. di samping itu, pihak masyarakat pemilik tanah dapat diberikan ganti rugi yang layak atau dapat diberikan tanah pengganti dan permukiman kembali seperti yang diatur dalam pasal 36 undang-undang nomor 2 tahun 2012, sehingga tingkat kehidupan sosial ekonominya dapat menjadi lebih baik atau setidaknya tidak menjadi lebih miskin dari sebelum tanah tersebut dicabut. sehingga pada akhirnya kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. 11 maka dari itu dengan diadakannya asas-asas dalam menyelenggarakan relokasi, akan mencapai kesejahteraan bagi masyarakat indonesia. jadi dalam pelaksanaan relokasi permukiman warga bantaran sungai ciliwung yang merupakan program pemerintah sesuai dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena tujuan dari relokasi ini ditujukan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yaitu agar sungai ciliwung berfungsi normal sehingga tidak menyebabkan banjir dan agar masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh bantaran sungai mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak. iii. relokasi permukiman warga berdasarkan peraturan daerah provinsi jakarta tentang rencana tata ruang wilayah permukiman adalah kawasan hunian yang mempunyai sarana, prasarana dan utilitas umum dikawasan perkotaan atau pedesaan. berdasarkan pasal 1 angka 5 undangundang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. sedangkan pada pasal 1 angka 60 peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah, kawasan 10 nurus zaman, supra note, at 195-196. 11 achmad rubaie, hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum (surabaya, bayumedia, 2007) at 32. 300 | relokasi permukiman warga bantaran sungai ciliwung di provinsi jakarta permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung berupa kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. terdapat banyak permukiman yang tidak mempunyai prasarana, sarana maupun utilitas umum yang memadai, salah satunya adalah permukiman yang terdapat di bantaran sungai ciliwung ibukota jakarta. permukiman tersebut merupakan permukiman kumuh yang berdiri diatas bantaran sungai. pemerintah ibukota jakarta melarang masyarakat untuk tinggal atau membangun permukiman di daerah bantaran sungai. sungai yang seharusnya sebagai daerah resapan air, tidak lagi berfungsi normal karena terdapat banyaknya permukiman kumuh yang mengakibatkan sempitnya aliran sungai. daerah bantaran sungai menurut peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, termasuk dalam garis sempadan sungai yaitu garis maya di kanan dan kiri sungai yang ditetapkan untuk menjaga fungsinya sebagai jalan air. jika kondisi daerah yang berada di garis sempadan sungai ini terjaga, maka sungai akan mampu menjaga lingkungan di sekitarnya dari bahaya banjir dan longsor. oleh sebab itu, pemerintah provinsi dki jakarta memiliki program normalisasi sungai. usaha tersebut dilakukan dengan melakukan pengerukan daerah aliran sungai yang mengalami pendangkalan, pembersihan sampah, serta penertiban bangunan dan aktivitas warga di sekitar sungai untuk proses pelebaran dan perbaikan lingkungan sekitar aliran sungai. 12 maka dari itu negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyelenggarakan penataan ruang agar tidak ada lagi permukiman kumuh dibantaran sungai dan fungsi sungai sebagai daerah resapan air kembali normal, hal ini sesuai dengan pasal 7 undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. pemanfaatan ruang menurut pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. dalam pasal 239 huruf a angka 3 peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah dijelaskan bahwa masyarakat dilarang untuk memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan. maka dari itu pemerintah melaksanakan relokasi di wilayah bantaran sungai ciliwung karena masyarakat membangun rumah tanpa izin pemerintah, karena bantaran sungai merupakan tanah milik negara yang tidak boleh di manfaatkan untuk keperluan tempat tinggal. relokasi yang dilaksanakan pemerintah ibukota jakarta yaitu berupa penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang dan pemindahan sarana, prasarana dan utilitas umum yang terdapat dalam permukiman kumuh bantaran sungai ciliwung ke permukiman yang lebih memadai. penataan ruang yang dilaksanakan pemerintah provinsi jakarta memiliki tujuan yang terdapat dalam pasal 5 huruf a peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota 12 jakarta smart city, rumah susun dan normalisasi ciliwung, http://smartcity.jakarta.go.id/blog/123/r umah-susun-dan-normalisasi-ciliwung, 2014, at 1. 301 | lentera hukum jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah, yaitu terciptanya ruang wilayah yang menyediakan kualitas kehidupan kota yang produktif dan inovatif. untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah melakukan relokasi permukiman kumuh bantaran sungai ciliwung ke permukiman yang memiliki prasarana, sarana maupun utilitas umum yang lebih memadai agar dapat mewujudkan kota yang aman, nyaman dan tentram. hal tersebut sesuai dengan pasal 5 huruf a peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah, yaitu terwujudnya pelayanan prasarana dan sarana kota yang berkualitas, dalam jumlah yang layak, berkesinambungan, dan dapat diakses oleh seluruh warga jakarta. selain memanfaatkan bantaran sungai untuk tempat tinggal secara illegal, masyarakat daerah bantaran sungai ciliwung juga membangun tempat tinggalnya di daerah yang tidak sesuai karena bantaran sungai merupakan tanah milik negara yang diperuntukkan untuk ruang fungsi lindung yang termasuk kawasan perlindungan. hal ini sesuai dengan pasal 68 angka 1 huruf b undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, yaitu: (1) kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) huruf c, meliputi (1) kawasan sempa dan pantai; (2) sempa dan sungai dan kanal; dan (3) kawasan sekitar waduk/danau/situ. dikarenakan banyaknya permukiman kumuh di bantaran sungai, hal tersebut dapat menutup akses publik untuk menikmati sumber daya alam yang terdapat dalam sungai karena sungai merupakan kawasan milik umum yang dapat diakses untuk semua orang. tetapi karena banyaknya permukiman di bantaran sungai, maka akses masyarakat yang tidak tinggal di daerah tersebut akan kesusahan untuk mengunjungi kawasan tersebut. selain itu juga masyarakat akan kesusahan untuk memanfaatkan sumber air di sungai ciliwung tersebut karena masyarakat permukiman kumuh selalu membuang sampah di sungai yang membuat sungai tersebut tercemar dan mengakibatkan bencana seperti banjir. maka dari itu pemerintah melarang setiap orang untuk membangun tempat tinggal dikawasan-kawasan yang peruntukannya bukan untuk tempat tinggal. karena dapat menghalangi akses publik yang memang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat umum. selain itu juga karena daerah bantaran sungai diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan juga memanfaatkan penataan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, permukiman kumuh tersebut dapat menghalangi akses terhadap kawasan yang merupakan milik umum. penataan ruang menurut pasal 1 angka 14 peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. dalam melaksanakan penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan kota yang aman, nyaman, dan tentram bagi masyarakat yang tinggal di daerah jakarta. melalui program ini, kementerian perumahan rakyat republik indonesia akan melaksanakan peremajaan dan normalisasi sungai ciliwung yang perlu dibarengi dengan penataan kawasan pemukiman kumuh dengan cara merelokasi penghuni di bantaran sungai ciliwung ke suatu lokasi lain yang relatif tidak 302 | relokasi permukiman warga bantaran sungai ciliwung di provinsi jakarta jauh dari lokasi semula secara manusiawi dan memberikan kepastian bermukim. penataan ruang yang dilaksanakan pemerintah terhadap permukiman kumuh daerah bantaran sungai ciliwung tersebut adalah dengan melaksanakan relokasi sebagai sanksi kepada masyarakat yang tinggal didaerah bantaran sungai ciliwung. jumlah penduduk yang akan dipindahkan mencapai 30.000 kepala keluarga. meliputi kelurahan manggarai, matraman, bukit duri, tebet, kebon baru, cawang, kalibata dan rawajati. kementerian perumahan rakyat republik indonesia merencanakan membuat sodetan pada kali ciliwung di kebon baru sepanjang 240m dan di kalibata sepanjang 260m yang akan menghasilkan tanah baru di atas lahan bekas sungai lama sepanjang 750m di kebon baru dan 1670m di kalibata yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai lokasi wisata atau taman. sungai ciliwung sebagai salah satu sungai penting di jakarta, tidak luput dari usaha normalisasi. sungai ini memiliki peran penting sebagai fasilitas penampung dan penyalur air karena mengalir melalui tengah kota jakarta. jalur asli dari sungai ini melewati daerah cikini, gondangdia, hingga gambir. saat ini, aliran ciliwung melewati daerah manggarai melalui kanal banjir barat lalu membelok ke tanah abang, tomang, jembatan lima, hingga ke pluit. pengerjaan normalisasi sungai ciliwung dilakukan oleh balai besar wilayah sungai ciliwung-cisadane (bbwscc). selain bersih, sungai ciliwung di daerah kampung pulo dijadikan tempat wisata air seperti arum jeram sebagai bentuk lahan pekerjaan agar dapat memulihkan kondisi ekonomi. kelurahan selain kampung pulo seperti daerah manggarai, matraman dan bukit duri sudah dilaksanakan relokasi ke rumah susun yang disediakan oleh pemerintah ibukota jakarta. meskipun tidak semua masyarakat kelurahan bukit duri setuju dengan rumah susun yang disediakan oleh pemerintah, tetapi sekarang sudah tidak adalagi masyarakat yang tinggal di daerah rumah susun tersebut. mereka lebih memilih untuk tinggal bersama kerabat maupun saudara dibanding tinggal di rumah susun yang disediakan oleh pemerintah dengan alasan jarak yang jauh dari rumah susun ke tempat mereka bekerja. masyarakat mendukung kebijakan pemerintah untuk menormalisasi sungai ciliwung tapi perlu ditegaskan mengenai ganti kerugian yang akan diberikan kepada masyarakat agar mengedepankan asas kemanusiaan sesuai dengan peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 1 tahun 2012. sehingga sungai ciliwung saat ini sudah tidak sempit seperti dahulu dan kembali berfungsi normal penduduk yang tinggal di daerah tersebut sudah pindah ke rumah susun. rumah susun yang disediakan oleh pemerintah ibukota jakarta adalah bentuk kerjasama pembangunan antara pemerintah ibukota jakarta dan kementerian pupr (pekerjaan umum dan perumahan rakyat. rumah susun atau rusun merupakan solusi perumahan ibu kota yang dibangun oleh pemerintah provinsi dki jakarta agar warga mendapatkan tempat tinggal yang layak huni. pembangunan rusun saat ini juga berfungsi sebagai fasilitas warga yang terkena dampak relokasi. baik relokasi yang dilakukan untuk mendukung program normalisasi sungai, maupun relokasi 303 | lentera hukum pemukiman tak layak huni yang berada di tanah negara, di pinggir rel yang berpotensi mengganggu keamanan transportasi kereta, atau di daerah bantaran sungai. untuk mendukung proses normalisasi, pemerintah secara khusus menargetkan pembangunan 50.000 unit rusun yang disediakan untuk merelokasi warga jakarta yang tinggal di kawasan normalisasi ciliwung. jika proses pengembalian fungsi sungai ciliwung berhasil, diharapkan air hujan akan tertampung dan mengalir dengan baik sehingga jakarta tidak lagi menjadi kota langganan banjir. selain itu, kawasan sungai ciliwung yang legendaris dan memiliki sejarah panjang ini juga ditargetkan menjadi tujuan wisata. 13 sungai ciliwung yang mengaliri jakarta dahulunya terkenal dengan sungai yang penuh dengan sampah, terutama sampah rumah tangga. banyaknya bangunan liar yang berada di pinggiran sungai adalah penyebab utama pencemaran sungai. setelah dilakukan penggusuran pemukiman di kampung pulo, jakarta timur, beberapa waktu lalu dengan disertai bentrokan antara satpol pp dan aparat pemerintah provinsi (pemprov) dki jakarta dengan warga kampung pulo. tujuan penggusuran tak lain ialah mewujudkan cita-cita pemprov dki untuk melakukan relokasi sungai ciliwung. kini setelah proses relokasi selasai, warga ibu kota dapat melihat dan merasakan perubahan positif keadaan sungai ciliwung sebelum dan sesudah adanya penertiban. 14 iv. kesimpulan berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, relokasi permukiman bantaran sungai ciliwung yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi jakarta sesuai dengan undangundang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. terdapat dalam pasal 3 undangundang nomor 2 tahun 2012 bahwa pengadaan tanah bertujuan untuk menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan umum. pelaksanaan relokasi merupakan bentuk pengadaan tanah yaitu memindahkan penduduk yang tinggal di bantaran sungai ciliwung ke rumah susun sebagai bentuk ganti kerugian yang diberikan pemerintah meskipun mereka melanggar tinggal di tanah negara. pemerintah menggunakan asas-asas dan prinsip relokasi dalam melaksanakan relokasi sehingga fungsi sungai ciliwung dapat kembali normal dan agar masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak dan memiliki prasarana dan sarana yang memadai. dengan adanya pelaksanaan relokasi permukiman kumuh di bantaran sungai ciliwung yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi jakarta, sesuai dengan peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah. karena penduduk yang dahulu tinggal di bantaran sungai sudah 13 ibid, at 1. 14 maria umma dewi. 2017, dulunya tercemar kini sungai ciliwung telah resmi menjadi tempat ekowisata. dalam https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/09/05/dulunya-tercemar-kini-sungai-ciliwungtelah-resmi-menjadi-tempat-ekowisata. diakses pada 18 desember 2017 pukul 16.02 wib. https://www.goodnewsfromindonesia.id/u/mariaumma https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/09/05/dulunya-tercemar-kini-sungai-ciliwung-telah-resmi-menjadi-tempat-ekowisata https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/09/05/dulunya-tercemar-kini-sungai-ciliwung-telah-resmi-menjadi-tempat-ekowisata 304 | relokasi permukiman warga bantaran sungai ciliwung di provinsi jakarta tinggal ditempat yang sesuai dengan rtrw ibukota jakarta yaitu rumah susun yang disediakan pemerintah daerah dan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan sungai ciliwung berfungsi normal sehingga tidak menyebabkan banjir. terbukti dengan berhasilnya pelaksanaan relokasi di beberapa kelurahan dan sungai ciliwung yang sudah bersih digunakan sebagai tempat wisata air yang dapat membantu kondisi ekonomi warga. sehingga seluruh warga mempunyai prasarana dan sarana yang berkualitas dan diarahkan untuk mewujudkan visi jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, sejajar dengan kota-kota besar dunia dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera. berdasarkan pada permasalahan dan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka dapat diberikan saran agar masyarakat hendaknya memilih tempat tinggal yang memiliki prasarana dan sarana yang baik agar mempunyai kehidupan yang aman, nyaman dan tentram. agar tidak mengganggu fungsi tata ruang yang sudah diatur oleh pemerintah daerah dalam peraturan daerah yang berlaku. selain itu jugaasyarakat hendaknya memilih tempat tinggal diatas tanah yang memang diperuntukkan untuk permukiman, bukan diatas tanah bantaran sungai yang diperuntukkan untuk kepentingan umum. sedangkan saran untuk pemerintah hendaknya menghimbau masyarakat agar tidak memilih untuk tinggal diatas tanah yang bukan diperuntukkan sebagai tempat tinggal dan menyediakan lahan pekerjaan agar masyarakat mempunyai kebutuhan ekonomi yang cukup sehingga mereka tidak perlu tinggal di tanah negara yang peruntukannya bukan untuk tempat tinggal. dalam pelaksanaan relokasi permukiman, pemerintah harus melaksanakan sesuai asas-asas yang tercantum dalam undang-udang dan memberi ganti rugi kepada masyarakat yang mengedepankan asas kemanusiaan dan asas keadilan agar masyarakat yang tinggal di rumah susun setelah pelaksanaan relokasi mendapatkan kehidupan yang lebih layak. daftar pustaka achmad rubaie, hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum (surabaya: bayumedia, 2007). christy vidiyanti, studi kasus: bantaran sungai ciliwung segmen kampung melayu sustainable waterfront develepmont sebagai strategi penataan kembali kawasan bantaran sungai (2014) itb,sekolah arsitektur, perencanaan, dan pengembangan kebijakan. fakhrudin martanto dan saut aritua h, tata cara pelaksanaan penataan kawasan relokasi (jakarta: dirjen cipta karya kementerian pekerjaan umum, 2014)g kartasapoetra, jaminan uupa bagi keberhasilan pendayagunaan tanah (jakarta: rineka cipta, 1991). jakarta smart city, rumah susun dan normalisasi ciliwung, dalam http://smartcity.jakarta.go.id/blog/123/r umah-susun-dan-normalisasi-ciliwung (2014). 305 | lentera hukum maria umma dewi, dulunya tercemar kini sungai ciliwung telah resmi menjadi tempat ekowisata, dalam https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/09/05/dulunyatercemar-kini-sungai-ciliwung-telah-resmi-menjadi-tempat-ekowisata (2017). nurus zaman, politik hukum pengadaan tanah antara kepentingan umum dan perlindungan hak asasi manusia (bandung: refika aditama, 2016) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.unit jaringan dokumentasi dan informasi hukum bpk ri perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung, dalam http://pangkalpinang.bpk.go.id/wpcontent/uploads /2014/12/fungsi-sosial-hak-atas-tanah.pdf (2014) peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. peraturan daerah provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah 2030. wayan suandra, hukum pertanahan indonesia (jakarta: rineka cipta, 1994). https://www.goodnewsfromindonesia.id/u/mariaumma https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/09/05/dulunya-tercemar-kini-sungai-ciliwung-telah-resmi-menjadi-tempat-ekowisata https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/09/05/dulunya-tercemar-kini-sungai-ciliwung-telah-resmi-menjadi-tempat-ekowisata 306 | relokasi permukiman warga bantaran sungai ciliwung di provinsi jakarta this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 1 (2019), pp. 117-132 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.8978 published by the university of jember, indonesia available online 28 april 2019 kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 undangundang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika fitri resnawardhani university of jember, indonesia dewi.congir@gmail.com abstract narcotics are commonly used for the world of health. along with the times, the use and development of narcotics are increasing, no longer for health services. in law number 35 of 2009, concerning narcotics, there are many articles that discuss multi-interpretations. among them include article 112 and article 127. this article tries to understand whether article 112 and article 127 have provided legal certainty against the protecting and fighting of narcotics borders, as well as discusses the policy formulation of ius constituendum on the protection and overcoming of narcotic acts. the type of research used is normative juridical, namely legal research, that establishes laws as a building system of norms. article 112 and article 127 of the narcotics law have not provided legal certainty, because the article editorial still contains multiple interpretations and meanings. article 112 stipulates not to sell and circulate the editorial. this article ends with a suggestion to add to the article provided in article 112. keywords: narcotics, narcotics abusers, actors of narcotics crime. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: november 07, 2018 revised: march 18, 2019 accepted: april 02, 2019 how to cite: resnawardhani, fitri. “kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” (2019) 6:1 lentera hukum 117–132. 118 | kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika i. pendahuluan narkotika sejatinya hanya diperuntukan sebagai pengobatan, jenis narkotika pertama yang digunakan ialah opium. 1 pada bidang pengobatan dan kesehatan, narkotika cukup diperlukan ketersediaannya, akan tetapi apabila disalahgunakan akan menimbulkan dampak yang berbahaya, sehingga harus dilakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat. 2 saat ini, perkembangan narkotika semakin pesat dan tidak lagi untuk kepentingan pelayanan kesehatan tetapi untuk memperoleh keuntungan secara besar dengan cara perdagangan narkotika secara ilegal ke berbagai negara. 3 perkembangan narkotika yang pesat telah membuat warga dunia resah karena akibat negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika bagi kehidupan. penyalahgunaan narkotika tersebut telah menyebar keseluruh negara termasuk indonesia. penyalahgunaan obat-obat terlarang di indonesia seperti narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah berkembang dan menjadikan indonesia sebagai negara darurat narkoba. penyalahgunaan narkotika di indonesia telah sampai pada titik yang sangat memprihatinkan dan membahayakan dengan sasaran yang telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat. hal tersebut dapat dilihat dari survei yang telah dilakukan oleh badan narkotika nasional republik indonesia sepanjang tahun 2017. berdasarkan survei tersebut, terdapat 3.376.115 orang pada kelompok usia 10-59 tahun, jumlah tersebut merupakan julah penyalahguna narkoba sepanjang tahun 2017. 4 pengaturan mengenai narkotika sendiri dalam sejarah hanya terdapat dalam verdovende middelen ordonnantie (staatsblad no. 278 jo no. 536). 5 aturan ini dianggap tidak dapat mengikuti perkembangan lalu lintas dan alat-alat transportasi yang mendorong terjadinya kegiatan penyebaran dan pemasokan narkotika ke indonesia. oleh karena itu berdasarkan resolusi the united nations economic and social council, nomor 1474 (xlviii) tanggal 24 maret 1970 konferensi pbb tentang adopsi protokol psikotropika dilaksanakan sehingga menghasilkan convention on psychotropic substances 1971. 6 berdasarkan hasil konvensi tersebut, pemerintah indonesia mengsahkan convention on psychotropic substances 1971 dalam undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1996 dengan reservation. 7 seiring perkembangannya, peraturan mengenai narkotika telah mengalami beberapa perubahan. peraturan mengenai narkotika saat ini ialah undangundang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (selanjutnya disebut uu narkotika) menyatakan bahwa narkotika adalah zat atau 1 kusno adi, diversi sebagai upaya alternatif penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak, 1st ed (malang: umm press, 2009). hlm.3 2 ibid. 3 ibid. 4 pusat penelitian data dan informasi badan narkotika nasional republik indonesia, survei nasional penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi tahun 2017, laporan tahunan (jakarta: badan narkotika nasional republik indonesia, 2017). hlm.28 5 siswanto sunarso, politik hukum dalam undang-undang narkotika (uu nomor 35 tahun 2009) (jakarta: rineka cipta, 2012). hlm.11 6 ibid. 7 ibid. 119 | lentera hukum obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam beberapa golongan seperti yang terdapat dalam lampiran uu narkotika. pada konsideran uu narkotika menyatakan bahwa narkotika di satu sisi ialah obat atau bahan yang bermanfaat dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan jika disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat. pada kasus-kasus narkotika, terdapat beberapa pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku, ialah pasal 112, pasal 114, dan pasal 127 uu narkotika. ketiga pasal tersebut, terdapat dua pasal yang multitafsir dan ketidakjelasan rumusan yaitu pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika. pasal multitafsir tersebut akan mengakibatkan para pelaku kejahatan narkotika (pengedar) akan berlindung seolah-olah dia korban kejahatan narkotika. hal tersebut akan berdampak pada penjatuhan hukuman dengan hukuman yang singkat sehingga menimbulkan ketidakadilan pada proses pelaksanaannya. seperti contoh kasus pada putusan nomor: 161/pid.sus/2016/pn.plg. pada kasus ini terdakwa didakwa sebagai pelaku atau pengedar narkotika, akan tetapi majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa adalah pemakai narkotika. kasus tersebut dengan terdakwa bernama dedy sanjaya dan m kiki prataman. kedua terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu narkotika dan/atau dakwaan kedua yaitu pasal 112 ayat (1) uu narkotika, dan/atau dakwaan ketiga yaitu pasal 127 ayat (1) huruf a uu narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. pada kasus ini terdakwa terbukti menguasai dan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,73 gram. dari penemuan barang bukti tersebut seharusnya terdakwa dijerat pasal 112 uu narkotika. pada kenyataannya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan menyatakan bahwa terdakwa merupakan pemakai atau pecandu atau penyalahguna narkotik sehingga terdakwa dijatuhi sanksi pidana 2 tahun penjara. sayangnya, penjatuhan hukuman yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan pemakai atau pecandu atau penyalahguna narkotika tidak diikuti atau dilakukannya tes urin kepada kedua terdakwa untuk memperjelas apakah kedua terdakwa benar sebagai pecandu atau tidak. terdakwa dalam kasus tersebut seharusnya dikenakan pasal 112 uu narkotika. adanya ketidakjelasan rumusan dan multitafsir terhadap pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika, memunculkan ketertarikan untuk mengkaji dengan dua permasalahan. permasalahan pertama adalah apakah pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika telah memberikan kepastian hukum terhadap penyalahguna dan pelaku tindak pidana narkotika. permasalahan kedua adalah bagaimanakah kebijakan formulasi ius constituendum terhadap penyalahgunaan dan pelaku tindak pidana narkotika. metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif ialah suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan norma-norma dalam hukum 120 | kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika positif yang berlaku. adapun pendekatan masalah yang digunakan ialah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diangkat 8 , dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dengan meneliti doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang diangkat. 9 ii. kepastian hukum pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika terhadap penyalahguna dan pelaku tindak pidana narkotika narkotika berasal dari bahasa inggris yaitu narcotics yang artinya obat bius, yang dalam bahasa yunani “narcosis” yang mempunyai arti menidurkan atau membiuskan. 10 secara garis besar, narkotika sering disebutkan sebagai suatu zat yang dapat menimbulkan transformasi perasaan, suasana penglihatan, hal tersebut terjadi karena zat yang terkandung dalam narkotika mempengaruhi susunan syaraf pusat. 11 pasal 1 angka 1 uu narkotika menyatakan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini. penyalahgunaan narkotika ialah salah satu jenis kejahatan yang memiliki dampak sosial yang sangat luas serta kompleks. 12 pada konsideran huruf c uu narkotika disebutkan bahwa narkotika di satu sisi ialah obat atau bahan yang bermanfaat dalam bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pegembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. pada pasal 1 angka 15 uu narkotika dijelaskan bahwa penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. undang-undang narkotika menyatakan secara tegas bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hal tersebut secara jelas tertuang dalam pasal 7. hal tersbeut dapat diartikan bahwa apabila narkotika tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tanpa hak, maka dapat dikenakan pidana. penggunaan narkotika golongan 1 dibatasi hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu 8 peter mahmud marzuki, penelitian hukum, revisi ed (jakarta: prenadamedia group, 2015). hlm.133 9 ibid. hlm.135-136 10 kusno adi, kebijakan kriminal dalam penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak, pertama ed (malang: umm press, 2009). hlm.12 11 dit narkotika konserse polri, penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan oleh polri (jakarta: mabes polri, 2002). hlm.2 12 adi, supra note 10. hlm.17 121 | lentera hukum pengetahuan dan teknologi dan untuk readgensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomnedasi kepala badan pengawas obat dan makanan. pembatasan tersebut tertuang dalam pasal 8 ayat (2) uu narkotika. sehingga apabila seseorang melanggar ketentuan pasal tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana. penerapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan penyalahguna narkotika berdasarkan pasal-pasal yang terdapat dalam uu narkotika. pasal yang sering digunakan dalam kasus seperti ini ialah pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika. pasal 112 uu narkotika terdiri dari 2 ayat yang berbunyi: ―setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan i bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit rp.800.000.00,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).‖ ―dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan menguasai, atau menydeiakan narkotika golongan i bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)‖ pasal 127 uu narkotika berbunyi: ―setiap penyalah guna: narkotikan golongan i bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; narkotika golongan ii bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan narkotika golongan iii bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. ―dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, pasal 55, dan pasal 103‖ ―dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.‖ berdasarkan pemaparan mengenai apa yang diatur dalam pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika, terdapat hal yang menyebabkan multitafsir atau ambigu dalam penerapannya. multitafsir dan ambiguitas tersebut terdapat dalam pasal 112 uu narkotika. pasal 112 uu narkotika banyak digunakan untuk menjerat para pelaku tindak pidana narkotika, sedangkan pasal 127 uu narkotika sering diterapkan pada korban penyalah guna narkotika. apabila melihat unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 112 uu narkotita yaitu setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, 122 | kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyimpan, menguasai, atau menyediakan. maksud dari setiap orang adalah orang perseorangan. arti dari kata memiliki menurut kamus besar bahasa indonesia terdiri dari 2 arti, yaitu mempunyia dan mengambil secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan. 13 menyimpan dalam kamus besar bahasa indonesia mengandung arti manaruh ditempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, dan sebagainya, mengemasi, membereskan, membenahi. 14 jadi, unsur menyimpan dalam pasal 112 uu narkotika memiliki arti bahwa pelaku menaruh narkotika tersebut ditempat yang aman. menguasai dalam kamus besar bahasa indonesia mengandung arti berkuasa atas (sesuatu), memegang kekuasaan atas (sesuatu). 15 berarti menguasai dalam unsur pasal 112 uu narkotika mengandung arti bahwa narkotika tersebut berada dalam kuasa seseorang (pelaku) atau pelaku memegang kuasa atas narkotika tersebut. unsur selanjutnya ialah menyediakan, dalam kamus besar bahasa indonesia menyediakan mengandung arti menyiapkan; mempersiapkan. 16 berarti unsur menyediakan dalam pasal 112 uu narkotika mengandung arti bahwa orang tersebut menyiapkan atau mempersiapkan narkotika. berbeda dengan pasal 112 uu narkotika, pasal 127 uu narkotika sudah secara jelas menyebutkan bahwa pasal 127 tersebut dikhususkan untuk penyalahguna narkotika. jika membaca dan menganalisis unsur-unsur dari pasal 112 uu narkotika, seharusnya penyalahguna narkotika juga dapat dikenakan sanksi menggunakan pasal 112. penyalah guna narkotika dalam pasal 1 angka 15 uu narkotika ialah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. penyalahguna narkotika, untuk dapat menggunakan narkotika berarti narkotika tersebut harus dimiliki, disimpan, berada dalam kuasanya dan menyediakan. tidak mungkin penyalahguna narkotika menggunakan narkotika tetapi narkotika tersebut tidak berada dalam kuasanya. berdasarkan analisis tersebut, seharusnya pasal 112 uu narkotika dapat diterapkan pada penyalahguna narkotika. pada praktiknya penggunaan pasal tersebut masih terjadi ambiguitas dan multitafsir, apakah pasal tersebut dapat diterapkan untuk penyalahguna narkotika atau tidak. pasal yang multitafsir itulah yang sering dimanfaatkan oleh para pihak yang berkepentingan terutama para pelaku tindak pidana berlindung sebagai penyalahguna narkotika untuk menghindari sanksi pidana yang lebih berat. pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika selain mengakibatkan multitafsir, juga menimbulkan suatu ketidakpastian hukum dalam penerapannya. supaya tujuan dari hukum tersebut tercapai, maka dibutuhkan suatu kaedah hukum yang tegas, jelas, tidak mempunyai arti ganda, penerapannya secara konsisten, dan dipertahankan secara pasti, hal diatas disebut kepastian hukum. kepastian hukum adalah ciri yang tidak dapat dilepaskan dari hukum itu sendiri, terutama hukum yang tertulis, hukum akan 13 kemdikbud, ―informasi: temukan bantuan menggunakan kbbi daring‖, (23 july 2018), online: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/memiliki. diakses pada tanggal 17 oktober 2018, pukul 11.27 wib. 14 ibid. 15 ibid. 16 ibid. 123 | lentera hukum kehilangan maknanya apabila tidak disertai dengan suatu kepastian hukum karena hukum tidak dapat dijadikan sebagai pedoman berprilaku lagi bagi semua orang dengan kata lain tidak ada hukum apabila tidak ada suatu kepastian hukum. 17 gustav radbruch menyatakan bahwa orientasi dari tujuan hukum ialah kepastian hukum. beliau menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan suatu tuntutan pertama kepada hukum yang tuntutan tersebut berupa hukum yang berlaku secara pasti. beliau jeuga menambahkan bahwa hukum itu harus diataati supaya hukum tersebut sungguh-sungguh positif. 18 kepastian hukum tersebut tidak terwujud dengan sendirinya saat diundangkan dan diberlakukan. hukum harus masih diterapkan oleh penegak hukum (pelaksana hukum praktis). supaya kepastian hukum tersebut benar-benar dapat diterapkan maka diperlukan suatu kepastian hukum pada penerapannya. hukum positif memberikan jawaban terhadap kebutuhan nyata masyarakat serta ditujukan untuk mengusahakan ketertiban dan kepastian. perlu diingat bahwa kepastian hukum dari hukum positif ini masih dapat dilemahkan, baik oleh makna hukum yang kabur atau oleh perubahan hukum itu sendiri. 19 berbicara mengenai kepastian hukum, menurut o. notohamidjodo bahwa tujuan hukum itu adalah melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, atas dasar keadilan untuk mencapai keseimbangan dan damai serta kesejahteraan umum, dan melindungi lembaga-lembaga sosial yang ada dalam masyarakat. 20 beliau menyatakan bahwa kehadiran hukum erat kaitannya dengan manusia dan masyarakat sehingga terjadi keselarasan antara rule dan value in social life, pendapat tersebut lebih berorientasi pada penempatan rule of law terhadap tujuannya yaitu lebih berkeadilan dan memuaskan kebutuhan sosial yang sebenarnya. 21 rule of law memiliki konsep anglo saxon yang dalam konsep eropa kontinental diberi nama rechtsstaat (negara hukum). pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar 1945 perubahan ke-4 memberikan penegasan bahwa negara indonesia merupakan negara hukum, dengan penegasan tersebut maka prosedur kehidupan dalam masyarakat serta negara diatur oleh hukum, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, sehingga setiap masyarakat, bahkan pemerintah harus mematuhi hukum yang berlaku. dasar dari teori kepastian hukum dan negara hukum ialah asal legalitas yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana. pasal tersebut menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah diatur terlebih dahulu dalam perundang-undangan yang berlaku. berbicara mengenai asas legalitas 17 darji darmodiharjo & shidarta, penjabaran nilai-nilai pancasila dalam sistem hukum indonesia (jakarta: rajawali pers, 1996). hlm.44 18 krisnajadi, bab-bab pengantar ilmu hukum bagian i (bandung: sekolah tinggi hukum bandung, 1989). hlm.60 19 sobandi handy, pembaharuan hukum benda nasional sesuai berdasarkan cita hukum pancasila (disertasi, universitas parahyangan, 2011) [unpublished]. hlm.82-83 20 notohamidjojo, makna negara hukum (jakarta: bpk gunung mulia, 1970). hlm.80-82 21 maya indah, refleksi pemikiran o.notohamidjojo untuk mewujudkan cara berhukum humanis (salatiga: balaiurang utama uksw, 2011). 124 | kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terdapat 3 (tiga) prinsip yang berkaitan dengan asas legalitas yaitu: pertama. nullum crimen, nulla poena sine lege praevia prinsip ini mengandung arti bahwa tidak ada perbuatan pidana atau tidak ada pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya. prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege praevia ini memiliki konsekuensi bahwa ketentuan hukum pidana tidak berlaku surut. kedua yaitu prinsip nullum crimen nulla poena sine lege scripta. prinsip tersebut mengandung arti bahwa tidak ada perbuatan pidana pidana atau tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas. konsekuensi dari prinsip ini ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana harus tertulis secara jelas dalam undang-undang. 22 ketiga, prinsip nullum crimen nulla poena sine lege certa yang mengandung arti bahwa tidak ada perbuatan pidana tanpa disertai aturan undang-undang yang jelas. prinsip ini memiliki konsekuensi bahwa rumusan perbuatan pidana dalam undang-undang harus memiliki arti yang jelas sehingga tidak menyebabkan multitafsir dalam penerapannya. prinsip yang ketiga nullum crimen nulla poena sine lege certa ini yang sedang diangkat oleh penulis dengan dikaitkan pada pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika. keempat adalah prinsip nullum crimen noela poena sine lege stricta yang memiliki arti bahwa tidak akan ada perbuatan pidana tanpa ada peraturan perundang-undangan yang ketat. prinsip ini memiliki konsekuensi bahwa penafsiran analogi tidak diperbolehkan dalam hukum pidana. penafsiran dalam hukum pidana harus dilakukan secara ketat, hal tersebut dilakukan supaya tidak menimbulkan suatu perbuatan pidana yang baru. 23 fungsi asas legalitas sendiri menjadi perhatian schafmeister dkk, beliau menyatakan bahwa tujuan dari asas legalitas itu sendiri ialah untuk melindungi rakyat dari pelaksanaan kekuaasaan yang tanpa batas dari pemerintah dengan menggunakan hukum pidana sebagai sarananya. pendapat schafmeister inilah yang dapat dikatakan bahwa undang-undang pidana memiliki fungsi sebagai perlindungan. selain fungsi sebagai perlindungan, hukum pidana juga memiliki fungsi sebagai pelaksaaan kekuasaan pemerintah yang diizinkan dala batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang. 24 fungsi asas legalitas sebagai perlindungan. perlindungan hukum tersebut memiliki fungsi yang ditujukan untuk kepentingan pelaku. selama perbuatan mereka bukan merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, maka pelaku tidak dapat dituntut, sedangkan fungsi asas legalitas sebagai pembatasan ialah fungsi tersebut juga ditujukan untuk kepentingan pelaku karena para penguasa tidak dapat menuntut pelaku yang telah melakukan extra ordinary crime meskipun menimbulkan kerugian bagi korban. 25 berdasarkan asas legalitas yang telah penulis jelaskan di atas 22 eddy os hiariej, asas legalitas dan penemuan hukum dalam hukum pidana (jakarta: erlangga, 2009). hlm.4-5 23 ibid. hlm.5 24 d schaffmeister (et al), diedit oleh je. sahetapy, hukum pidana, 3 (yogyakarta: konsorsium ilmu hukum departemen pendidikan dan kebudayaan ri bekerjasama dengan liberty, 2004). hlm.4 25 deni setyo bagus yuherawan, dekonstruksi asas legalitas hukum pidana: sejarah asas legalitas dan gagasan pembaharuan filosofis huku pidana (setara press, 2014). hlm.6 125 | lentera hukum maka pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika termasuk dalam prinsip asas legalitas yang ketiga yaitu prinsip nullum crimen nulla poena sine lege serta. prinsip tersebut mengandung arti bahwa tidak ada perbuatan pidana tanpa disertai aturan undang-undang yang jelas. prinsip ini memiliki konsekuensi bahwa rumusan perbuatan pidana dalam undangundang harus memiliki arti yang jelas sehingga tidak menyebabkan multitafsir dalam penerapannya. kepastian hukum diciptakan secara umum yaitu aturan-aturan yang mempunyai sifat umum dan berlaku umum, sehingga aturan hukum tersebut dibuat dalam bentuk peraturan-peraturan yang bisa diketahui oleh setiap orang. kepastian hukum tidak harus bahwa untuk semua wilayah negara dalam segala hal ada satu macam aturan, bukan unifikasi dan kodifikasi hukum. penekanannya ada pada unifikasi sistem buka unifikasi peraturan. 26 bentuk peraturan bisa saja berbagai macam, tertulis maupun tidak tertulis, yang tertulis misalnya uu narkotika sedangkan yang tidak tertulis misalnya hukum adat. jadi, inti dari kepastian hukum tidaklah hanya terletak pada hanya batas-batas daya berlakunya menurut wilayah atau kelompok tertentu saja, akan tetapi terletak pada: 27 kepastian mengenai bagaimana subjek hukum harus berprilaku konsisten dan harus berani menerima konsekuensinya; kepastian mengenai bagaimana para struktur hukum harus menerapkan hukum atau mempunyai prilaku sesuai hukum. sehingga dengan kata lain dapat dikatakan kita mempunyai budaya hukum yang tinggi; kepastian mengenai bagaimana para subjek hukum menyelesaikan permasalahan dengan hukum sebagai sarananya. terdapat keterbukaan terhadap kritik dan berani menerima kritik yang masuk.; kepastian mengenai bagaimana hukum tersebut berlaku pada saat peralihan. terdapat tujuan yang jelas yaitu pada hukum yang adil serta kesejahteraan masyarakat. berbicara mengenai kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika, pasal tersebut harus memiliki suatu kaedah hukum yang tegas, jelas, tidak mempunyai arti ganda dan tidak mengakibatkan multitafsir. pasal 112 uu narkotika seperti yang telah dijelaskan di atas, penulis berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut telah menimbulkan multitafsir dan ambiguitas dalam redaksinya terutama pada pasal 112. suatu kaedah hukum yang jelas, tegas, dan tidak mempunyai arti ganda akan membawa pada tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan. secara totalitas atau keseluruhan, kepastian hukum terdapat bukan hanya pada bentuk dan isi saja, melainkan pada kesemua sistem yang digerakkan. dengan demikian, dibutuhkan keterbukaan dari pembuat dan pelaksana hukum, konsistensi, dan ketegasan bukan kekerasan. dengan kata lain, kepastikan hukum tidak datang dari luar hukum melainkan datang dari dalam hukum itu sendiri ialah sistem hukum. dari situlah bisa dikatakan bahwa kepastian hukum bukan hanya kepada orang sebagai subjek hukum atau isi hukum sebagai objek hukum, atau hanya pada proses hukum 26 dominikus rato, filsafat hukum suatu pengantar mencari, menemukan, dan memajami hukum, 4th ed (surabaya: laksbang justitia, 2014). hlm.79-80 27 ibid. hlm.166 126 | kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika melainkan keseluruhan sistem hukum, baik subjek, objek, dan proses bekerjanya hukum. 28 subjek hukum yang mempunyai kesadaran mengenai hak dan kewajiban mereka, para pelaksana hukum yang sadar mengenai tugas serta wewenangnya, dan proses hukum yang dilakukan secara terbuka, konsisten, dan konsekuen. hukum tersebut tidak berlaku secara tekstual melainkan berlaku secara kontekstual. di katakan berlaku kontekstual artinya hukum tersebut berlaku menurut konteks waktu, konteks tempat, dan konteks personal. hal tersebut dikatakan kepastian hukum yang konstekstual, maksudnya berlaku secara sosial dan kultural. hal tersebut berbanding terbalik dengan kepastian hukum yang bersifat umum. kepastian yang bersifat umum, keadilan lebih menekankan pada faktor-faktor khusus. keadilan ialah suatu keadaan yang serasi, selaras, dan seimbang antara hak dan kewajiban sehingga membawa ketentraman dalam kehidupan di masyarakat. dengan kata lain, keadilan selalu mengandung penghargaan. rasa adil dibentuk dari kecil kemudian dikontruksi dalam interaksi dengan lingkungan. keadilan bukan hanya permasalahan individu tetapi individu dan sosial, dan tidak pula permasalahan fisik melainkan fisik maupun rohani. dapat dikatakan bahwa, keadilan tersebut ada kalau semua orang di dalam dirinya terdapat kesadaran bahwa semua orang berhak mendapatkan penghargaan yang sewajarnya dari kelompok-kelompok tersebut atau dari kelompok yang lainnya, sedangkan kelompok tersebut tidak merasa dirugikan karena perbuatan atau kegiatan kelompok lain. 29 keadilan adalah faktor penting, tapi tidak berarti bahwa keadilan selalu bisa dengan mudah diperoleh, terlaksana atau diterapkan karena hukum juga berfungsi menjalankan ketertiban, sehingga keadilan sepatutnya diperoleh melalui perjuangan. pandangan mengenai keadilan bisa dikorbankan demi kepastian hukum bisa terlaksana apabila kepentingan-kepentingan semua individu satu persatu diperhatikan, yang mana hal tersebut merupakan suatu hal yang mustahil. soerjono soekanto menyatakan bahwa antara kepastian hukum dan keadilan adalah dua faktor yang saling menunjang satu sama lain dalam upaya menjaga keserasian atau kebandingan antara kepentingan-kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat. 30 apabila keadilan dan kepastian hukum tersebut bisa terwujud, artinya dengan kepastian hukum tersebut keadilan dapat ditegakkan, sehingga secara dengan sendirinya hukum tersebut berfungsi. itulah yang merupakan visi utama hukum dan tujuan utama hukum yaitu menuju pada kesejahteraan masyarakat. kesejahteraan masyarakat bisa terwujud apabila timbul rasa tenteram, aman, tertib, serta adil. apabila perasaan semua anggota masyarakata seperti yang disebutkan di atas tercapai, mereka akan bekerja mencari nafkah dengan lancar, kebutuhan fisik terpenuhi secara lancar tanpa hambatan untuk mencapai pada suatu kemakmuran. 31 28 logeman dalam dominikus rato. ibid. hlm.166-167 29 selo soemardjan dalam dominikus rato. ibid. hlm.168 30 soerjono soekanto dalam dominikus rato. ibid. 31 ibid. hlm169 127 | lentera hukum berdasarkan pemaparan mengenai kepastian hukum di atas, supaya kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 dapat tercapai, diperlukan suatu kaedah hukum yang jelas, tegas, tidak menimbulkan arti ganda, serta tidak menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya, selain kaedah hukum yang jelas, untuk mencapai suatu kepastian hukum juga dibutuhkan para strutktur hukum yang harus menerapkan hukum secara konsisten. jadi, dalam pasal 112 uu narkotika, para struktur hukum dalam hal ini penegak hukum, harus konsisten bahwa pasal tersebut digunakan untuk pelaku tindak pidana narkotika saja bukan untuk penyalahguna narkotika. ketidak konsisten para penegak hukum dalam penerapan pasal tersebut telah mengakibatkan para pelaku tindak pidana diterapkan pasal untuk penyalahguna narkotika. ketidak konsistenan tersebut juga akan mengakibatkan ketidak adilan bagi korban penyalahguna narkotika. iii. kebijakan formulasi ius constituendum terhadap penyalahguna dan pelaku tindak pidana narkotika marc ancel seperti yang dikutip oleh barda nawawi arief berpendapat bahwa modern criminal science terdiri dari tiga elemen yaitu criminology, criminal law, dan penal policy. 32 menurut marc ancel, penal policy adalah suatu ilmu yang sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik untuk memberikan petunjuk tidak hanya kepada pembuat undang-undang, akantetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada para penyelenggara putusan pengadilan. 33 berdasarkan penjelasan tersebut dapat digaris bawahi bahwa hakikat dari kebijakan hukum pidana bukan semata-mata menjadi tanggungjawab pekerjaan peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan sistematik, selain itu kebijakan hukum pidana juga memerlukan pendekatan sosiologis, historis, dan komparatif, bahkan memerlukan pendekatan dari berbagai ilmu lain. 34 kebijakan hukum pidana dari beberapa sumber juga sering disebut juga dengan politik hukum pidana. pengertian politik hukum pidana atau kebijakan hhukum pidana dapat kita lihat dari pengertian politik hukum maupun politik kriminal seperti yang menurut sudarto seperti yang dikutip oleh barda nawawi arief, politk hukum adalah: usaha untu mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat serta kebijakan dari negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan dapat digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. 35 32 barda nawawi arief, kebijakan hukum pidana, perkembangan penyusunan konsep kuhp baru (jakarta: kencana, prenada media group, 2008). hlm.23 33 ibid. 34 ibid. hlm.24 35 ibid. hlm.26 128 | kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika suatu usaha untuk membuat peraturan hukum pidana yang baik pada hakikatnya tidak terlepas dari tujuan penanggulangan kejahatan. artinya, kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari politik kriminal, yang artinya apabila dilihat dari sudut pandnag politik kriminal maka politik hukum pidana identik dengan pengertian kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana. 36 kebijakan hukum pidana juga mengatur mengenai sanksi pidana. sanksi pidana yang diterapkan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang dilindungi serta mempertahankan kepentingan-kepentingannya. batas-batas sanksi pidana juga harus ditetapkan berdasarkan kepentingan dan nilai dalam masyarakat. penggunaan sanksi pidana juga harus memberikan kesadasaran bagi pelaku kejahatan. kebijakan hukum pidana tidak terlepas dari tahapam kebijakan formulasi. kebijakan formulasi yaitu seuatu tahapan penegakan hukum in abstracto yang dilakukan oleh pembuat undang-undang sehingga kebijakan ini dapat pula disebut kebijakan legislatif. kebijakan legislatif ialah suatu perencanaan dari pembuat undang-undang mengenai apa yang akan dilakukan dalam menghadapi masalah tertentu serta bagaimana cara melaksanakan suatu yang telah direncanakan tersebut. 37 peranan legislatif meliputi suatu kebijakan dasar yang tidak hanya tentang pidananya akan tetapi juga mengenai tipe atau jenis pidana yang disediakan untuk kekuasaan pidana lainnya ditingkat yang lebih rendah serta kadar yang diberikan kepada mereka dalam menetapkan pidana yang tepat untuk seorang pelaku tindak pidana. 38 a. murder menyatakan bahwa kebijakan hukum pidana untuk menentukan: pertama, untuk menentukan seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku, perlu diubah, dan diperbaharui, kedua untuk menentukan apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, ketiga untuk mementukan cara bagaimana penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan. 39 kebijakan formulasi terdiri dari 3 tahap penting 40 , yaitu pertama perumusan tindak pidana (criminal act). tindak pidana adalah suatu oerbuatan yang pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana atau hukuman pidana. pelaku tersebut dapat dikatakan merupakan subjek hukum pidana, dengan demikian dalam perumusan tindak pidana harus terdapat unsur perbuatan seseorang. unsur perbuatan seseorang tersebu pada dasarnya yang dapat melakukan tindak pidana ialah orang atau manusia alamiah. pada perkembangannya terdapat subjek hukum baru yang dinilai dapat melakukan suatu tindak pidana dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yaitu korporasi. unsur tindak pidana selain subjek hukum tersebut ialah perbuatan. perbuatan yang dapat dikenai pidana sudah harus perbuatan yang memenuhi unsur delik sebagaimana 36 ibid. hlm.28 37 dey ravena & kristian, kebijakan kriminal (criminal policy), 1st ed (jakarta: kencana, prenada media group, 2017). hlm.147 38 barda nawawi arief, kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahtan dengan pidana penjara (semarang: universitas diponegoro, 1994). hlm.56 39 barda nawawi arief, beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana (bandung: citra aditya bhakti, 1993). hlm.3 40 ibid. hlm.148-156 129 | lentera hukum yang telah dirumuskan dalam undnag-undang jadi untuk mengetahui apakah sifat perbuatan tersebut dilarang atau tidak, maka harus dilihat dari rumusan undangundangnya yang mengacu pada asas legalitas. 41 kedua perumusan pertanggungjawaban pidana. seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana belum tentu dapat dipidana karena sebelum menentukan terdakwa dipidana maka yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan apakah pelaku tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atau tidak. untuk menentukan suatu tindak pidana maka harus mengacu pada asas legalitas, sedangkan untuk menetukan suatu pertanggungjawaban maka harus mengacu pada kesalahan. 42 ketiga permusan sanksi baik yang berupa pidana maupun yang berupa tindakan tata tertib. salah satu penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana adalah dengan penerapan sanksi pidana yang keras. roeslan saleh dalam dey ravena dan kristian, menyatakan bahwa pidana adalah reaksi atas delik dan ini berujud suatu nestapa yang dengan sengaja dibebankan atau ditimpakan negara kepada pelaku tindak pidana. 43 berkaitan dengan tahap atau kebijakan formulasi, maka penjatuhan pidana memiliki arti menyangkut pembentuk undang-undang yang menetapkan stelsel sanksi hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat. penetapan tersebut harus memperhatikan aliran-aliran yang ada dalam hukum pidana serta tujuan pemidanaan, teori tujuan dan teori gabungan. perkembangaan stelsel sanki pidana saat ini tidak hanya meliputi yang bersifat menderita tetapi juga bersifat tindakan bahkan ada beberapa undang-undang telah mengatur beberapa sanksi yang bersifat restiratif. pengaturan sanksi pidana yang bersifat tindakan salah satunya terdapat dalam uu narkotika pasal 127 yang khusus dikenakan pada penyalahguna narkotika. 44 ketiga tahap kebijakan formulasi tersebut telah diterapkan dalam tindak pidana narkotikan. pertama, perumusan tindak pidana, dalam hal ini kejahatan narkotika telah ditetapkan sebagai tindak pidana dengan diaturnya kejahatan narkotika dalam hukum positif indonesia dengan produk hukumnya yang berupa uu narkotika. kedua, perumusan pertanggungjawaban pidana, dengan diaturnya kejahatan narkotika dalam hukum positif maka pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan dan dilakukan kepada pelaku dan penyelahguna narkotika. ketiga, perumusan sanksi pidana, dalam hal ini uu narkotika mengatur sanksi pidana yang dapat diterapkan pada pelaku dan penyalahguna narkotika. sanksi pidana tersebut berupa penjara, denda, dan rehabilitas bagi penyalahguna narkotika. dengan pengaturan tersebut maka kejahatan narkotika menjadi sebuah tindak pidana yang disebut dengan tindak pidana narkotika. teori kebijakan formulasi tersebut digunakan untuk mengkaji dan mengevaluasi penerapan pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika. pada penjelasan di atas telah 41 ibid. 42 ibid. 43 ibid. 44 ibid. 130 | kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika disebutkan bahwa kedua pasal tersebut merupakan pasal yang multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. pengaturan tindak pidana narkotika telah membuat tindak pidana narkotika memiliki suatu payung hukum dalam penerapannya. hal tersebut tidak bertentangan dengan asas legalitas. pada rumusan uu narkotika saat ini terdapat beberapa pasal yang dapat dikatakan sebagai pasal multi tafsir dan menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya. pasal-pasal tersebut ialah pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika. pasal 112 uu narkotika dalam penerapannya digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika. pasal 127 uu narkotika hanya diterapkan pada penyalahguna narkotika seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa penggunaan pasal-pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tujuan hukum itu sendiri tidak tercapai secara maksimal. hal itu dikarenakan, banyak para pelaku tindak pidana narkotika dijerat dengan pasal 127 uu narkotika yang seharusnya pasal tersebut untuk para penyalahguna narkotika. intinya bahwa masih terjadi kesalahan dalam penerapan pasal 112 dengan pasal 127 dalam uu narkotika. hal tersebut terjadi seperti contoh kasus putusan nomor: 161/pid.sus/ 2016/pn.plg. pada kasus ini terdakwa didakwa sebagai pelaku atau pengedar narkotika, akan tetapi majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa adalah pemakai narkotika. kasus tersebut dengan terdakwa bernama dedy sanjaya dan m kiki prataman. kedua terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu narkotika dan/atau dakwaan kedua yaitu pasal 112 ayat (1) uu narkotika, dan/atau dakwaan ketiga yaitu pasal 127 ayat (1) huruf a uu narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. pada kasus ini terdakwa terbukti menguasai dan memiliki arkotika golongan 1 bukan tanaman sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,73 gram. dari penemuan barang bukti tersebut seharusnya terdakwa dijerat pasal 112 uu narkotika. pada kenyataannya majelis hakim menjatuhkan putusan dengab menyatakan bahwa terdakwa merupakan pemakai atau pecandu atau penyalahguna narkotik sehingga terdakwa di jatuhi hukuman 2 tahun penjara. pada kenyataannya penjatuhan hukuman yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan pemakai atau pecandu atau penyalahguna narkotika tidak diikuti atau dilakukannya tes urin kepada kedua terdakwa untuk memperjelas apakah kedua terdakwa benar sebagai pecandu atau tidak. terdakwa dalam kasus tersebut seharusnya dikenakan pasal 112 uu narkotika. kasus di atas merupakan salah satu contoh kasus narkotika yang disebabkan oleh pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) uu narkotika yang multitafsir dan tidak konsistennya para penegak hukum dalam menerapkan pasal. pada kasus di atas terdakwa sejatinya didakwa dengan pasal pengedar atau pelaku tindak pidana narkotika. pada putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sebagai pengguna atau pecandu atau penyalahguna narkotika. berkaca dari kasus tersebut maka sangat diperlukan adanya suatu kebijakan formulasi yang baru terhadap pasal 112 uu narkotika. kebijakan formulasi tersebut bertujuan supaya para pelaku 131 | lentera hukum tindak pidana narkotika tidak bersembunyi lagi sebagai penyalahguna atau pecandu atau pemakain sehingga dapat di kenakan sanksi pidana yang semestinya. berdasarkan penjelasan di atas terdapat beberapa alternatif kebijakan formulasi terhadap pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika, yaitu: dengan merubah pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika. perubahan tersebut cukup menambahi unsur-unsur pasal yang terdapat dalam pasal 112 dengan unsur ―menjual, mengedarkan‖. dengan perubahan ini maka setiap pelaku tindak pidana narkotika tidak dapat bersembunyi sebagai penyalahguna narkotika. perubahan ini perlu untuk mencegah setiap pelaku tindak pidana narkotika lolos dari jerat hukum. dengan perubahan tersebut maka kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika dapat terpenuhi. iv. penutup berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa keapstian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 uu narkotika dapat dikatakan bahwa pasal-pasal tersbeut masih belum memberikan suatu kepastian hukum. hal tersebut dikarenakan redaksi pasal yang masih multitfasir dan mengandung arti ganda. selain itu, para penegak hukum yang tidak konsisten dalam penerapan pasal tersebut juga menimbulkan suatu ketidakpastian hukum kebijakan formulasi merupakan salah satu tahap dari kebijakan hukum pidana. kebijakan formulasi terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu: pertama, perumusan tindak pidana. kedua, perumusan pertanggungjawaban pidana. ketiga, perumusan sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi berupa tindakan tata tertib. jadi, kebiajakn formulasi terhadap uu narkotika yang dirasa cocok untuk diterapkan dimasa yang akan datang adalah merubah pasal 112 undanguu narkotika. perubahan tersebut terjadi pada redaksi pasal 112 dengan menambah unsur-unsur pasal yang terdapat dalam pasal 112 uu narkotika. unsur pasal tersebut hanya menmbahkan kata ―menjual. mengedarkan‖ pada redaksinya. dengan adanya perubaha tersebut maka setiap pelaku tindak pidana narkotika tidak dapat bersembunyi dalam pasal 127 uu narkotika. berdasarkan apa yang telah penulis paparkan di atas, maka penulis memberikan saran agar segera dilakukan perubahan terhadap uu narkotika terutama terhadap pasal 112. perubahan tersebut sangat diperlukan mengingat semakin banyak nya pelaku tindak pidana narkotika yang seharusnya dijerat dengan pasal 112 tetapi dijerat menggunakan pasal 127. daftar pustaka ———. kebijakan hukum pidana, perkembangan penyusunan konsep kuhp baru (jakarta: kencana, prenada media group, 2008). ———. kebijakan kriminal dalam penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak, pertama ed (malang: umm press, 2009). 132 | kepastian hukum dalam pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ———. kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahtan dengan pidana penjara (semarang: universitas diponegoro, 1994). adi, kusno. diversi sebagai upaya alternatif penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak, 1st ed (malang: umm press, 2009). arief, barda nawawi. beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana (bandung: citra aditya bhakti, 1993). d schaffmeister (et al) diedit oleh je. sahetapy. hukum pidana, 3 (yogyakarta: konsorsium ilmu hukum departemen pendidikan dan kebudayaan ri bekerjasama dengan liberty, 2004). darmodiharjo, darji & shidarta. penjabaran nilai-nilai pancasila dalam sistem hukum indonesia (jakarta: rajawali pers, 1996). dit narkotika konserse polri. penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan oleh polri (jakarta: mabes polri, 2002). handy, sobandi. pembaharuan hukum benda nasional sesuai berdasarkan cita hukum pancasila (disertasi, universitas parahyangan, 2011) [unpublished]. hiariej, eddy os. asas legalitas dan penemuan hukum dalam hukum pidana (jakarta: erlangga, 2009). indah, cmaya. refleksi pemikiran o.notohamidjojo untuk mewujudkan cara berhukum humanis (salatiga: balaiurang utama uksw, 2011). kemdikbud. ―informasi: temukan bantuan menggunakan kbbi daring‖, (23 july 2018), online: kemdikbud.go.id. krisnajadi. bab-bab pengantar ilmu hukum bagian i (bandung: sekolah tinggi hukum bandung, 1989). marzuki, peter mahmud. penelitian hukum, revisi ed (jakarta: prenadamedia group, 2015). notohamidjojo, o. makna negara hukum (jakarta: bpk gunung mulia, 1970). pusat penelitian data dan informasi badan narkotika nasional republik indonesia. survei nasional penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi tahun 2017, laporan tahunan (jakarta: badan narkotika nasional republik indonesia, 2017). rato, dominikus. filsafat hukum suatu pengantar mencari, menemukan, dan memajami hukum, 4th ed (surabaya: laksbang justitia, 2014). ravena, dey & kristian. kebijakan kriminal (criminal policy), 1st ed (jakarta: kencana, prenada media group, 2017). sunarso, siswanto. politik hukum dalam undang-undang narkotika (uu nomor 35 tahun 2009) (jakarta: rineka cipta, 2012). yuherawan, deni setyo bagus. dekonstruksi asas legalitas hukum pidana: sejarah asas legalitas dan gagasan pembaharuan filosofis huku pidana (setara press, 2014). lentera hukum, volume 6 issue 1 (2019), pp. 17-34 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.8286 published by the university of jember, indonesia available online 28 april 2019 kebijakan kepemilikan rumah susun di indonesia ayu fitria febriani university of jember, indonesia ayufitriafebriani26@gmail.com abstract nowadays, land procurement is increasingly decreasing, while human needs for land are steadily increasing. this encourages the government to make policies in the construction of flats. the construction of flats is expected to meet people's needs for housing and can improve the quality of life for the community. over time, the construction of flats will also be inseparable from various problems, such as land ownership. this article examines legal certainty regarding the ownership status of apartment units, both from the aspect of land ownership and the issuance of a parent certificate issued on behalf of the developer for the first time. the developer, as a business actor, is trusted by the government to get the first certificate for the construction of flats. this often has an impact on apartment unit residents. although each occupant of an apartment unit can have a certificate of ownership rights to the apartment, sometimes the ownership status with a certificate of ownership cannot protect residents from various disputes. therefore, to minimize the occurrence of disputes, legal certainty is important to protect the concerned parties from losses. legal protection can be done through preventive legal protection and repressive legal protection. keywords: flats, status of flats ownership, legal protection. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: august 01, 2018 revised: october 18, 2018 accepted: march 18, 2018 how to cite: febriani, ayu fitria. “kebijakan kepemilikan rumah susun di indonesia” (2019) 6:1 lentera hukum 17–34. 18 | kebijakan kepemilikan rumah susun di indonesia i. pendahuluan indonesia tergolong sebagai negara dengan penduduk terpadat di dunia, yaitu mencapai 262 juta jiwa.1 kepadatan tersebut tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi intensitas pertambahan penduduk juga mulai meluas hingga ke pinggiran kota. pertambahan penduduk setiap tahunnya menyebabkan berbagai permasalahan yang kompleks. dengan bertambahnya penduduk, kebutuhan akan tempat tinggal berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan untuk pembangunan perumahan. sebagai kebutuhan dasar, tempat tinggal merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi guna menjamin kelangsungan hidup manusia. kebutuhan dasar ini akan menentukan taraf kesejahteraan sekaligus kualitas hidup manusia itu sendiri. sebagaimana pasal 28h ayat (1) undang-undang dasar negara kesatuan republik indonesia tahun 1945 (uud 1945) menjelaskan adanya hak yang dimiliki setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. semakin tingginya masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di kota-kota besar menyebabkan tingginya kebutuhan rumah tinggal. ketersediaan perumahan dengan harga yang terjangkau akan menjadi salah satu alternatifnya. menyiasati permasalahan tersebut, beberapa kota besar di indonesia menyediakan rumah dengan harga terjangkau, yaitu dengan model rumah bertingkat/vertikal. hal ini dikarenakan bangunan rumah bertingkat/vertikal belakangan ini marak dilakukan di indonesia yaitu, dalam bentuk rumah susun (rusun). masyarakat indonesia juga sering menyebut rusun dengan istilah kondominium, apartemen, dan flat. pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pengembang merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, pembangunan rusun dapat mengurangi penggunaan tanah dan membuat ruang lebih lega merupakan salah satu alternatifnya.2 sebidang tanah dapat digunakan secara optimal untuk menjadi tempat tinggal bertingkat yang dapat menampung sebanyak mungkin orang melalui rusun. optimalisasi penggunaan tanah secara vertikal sampai pada tingkat lebih efektif dari pada optimalisasi tanah secara horizontal. 3 urbanisasi adalah faktor utama yang mempengaruhi ketersediaan dan kebutuhan tempat tinggal. peningkatan urbanisasi masyarakat ke kota-kota besar dapat menyebabkan menurunnya keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan ekonomi dan tempat tinggal. masyarakat yang mengadu nasib kebanyakan bekerja di sektor-sektor informal sehingga penghasilan yang didapat pun tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang harus dijalani. dalam perkembangannya, pembangunan unit rumah-rumah di pinggiran rel, pinggiran sungai maupun di tempat-tempat yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi permukiman. hal ini mengakibatkan lingkungan di sekitar permukiman tersebut menjadi kumuh dan rumah-rumah yang dibangun tidak sesuai dengan standar hunian yang berlaku. 1 badan pusat statistik https://www.bps.go.id/ diakses pada 29 mei 2018 pukul 14.02 wib. 2 suriansyah murhaini. hukum rumah susun. (surabaya.: laksbang grafika, 2015), hlm. 1. 3 ibid, hlm. 1. 19 | lentera hukum sehubungan dengan itu, upaya pembangunan rusun akan lebih ditingkatkan, melihat tidak sedikit masyarakat yang memerlukan rusun sebagai tempat huniannya. dengan harga yang terjangkau, pembangunan rusun bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah akan tetap memerhatikan standarisasi hunian yang layak. rusun yang akan dibangun disesuaikan dengan konsep pembangunan permukiman dan perumahan yang harus memenuhi kelayakan untuk dijadikan hunian yang sehat, aman dan serasi. 4 menurut pasal 24 undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun (uu rumah susun) menyatakan bahwa pembangunan rusun harus memenuhi syarat teknis dan administratif. hal ini merupakan upaya pemerintah yang harus dipenuhi untuk mewujudkan suatu hunian yang memiliki standarisasi yang tinggi, sehingga membuat penghuninya nyaman untuk tinggal di rusun tersebut. namun dalam implementasinya, pembangunan rusun juga tidak lepas dari berbagai permasalahan, kepemilikan atas suatu rusun sering menimbulkan sengketa yang berimbas terhadap penghuni di dalam rusun tersebut. dengan kata lain, kepemilikan tanah atas satuan rusun yang digunakan menimbulkan berbagai asumsi dan prespektif yang berbeda-beda, berbagai aspek mengenai status kepemilikannya. demi terwujudnya pembangunan satuan rusun serta demi kepentingan masyarakat, apabila terjadi sengketa atas tanah tentu harus ada upaya perlindungan hukum. perlindungan hukum ini ditujukam kepada masing-masing orang yang telah menggunakan haknya untuk dapat tinggal di dalam satuan rusun tersebut. artikel ini dibagi menjadi dua bagian. bagian pertama akan mengkaji status kepemilikan atas satuan rusun, yang meliputi konsep pembangunan rusun dan penguasaan hak milik atas satuan rusun. bagian kedua akan menganalisis bentuk perlindungan hukum kepemilikan atas satuan rusun apabila terjadi sengketa atas tanah. ii. status kepemilikan atas satuan rumah susun a. konsep pembangunan rumah susun secara umum terdapat dua hal yang melatarbelakangi rencana pembangunan rusun yaitu kondisi perumahan perkotaan yang serba tidak memadai dan belum terbangunnya sistem perumahan yang tanggap terhadap kebutuhan rumah. kondisi perumahan yang tidak memadai ditandai oleh tingginya angka kebutuhan perumahan dan kelangkaan tanah perkotaan. kondisi yang tidak berimbang ini menjadikan masyarakat berpenghasilan rendah (mbr) tidak mampu mengakses kebutuhan rumahnya secara formal, akibatnya muncul kantong-kantong permukiman yang tidak layak huni atau dikenal sebagai permukiman liar (squatter). 5 4 andi hamzah, dasar-dasar hukum hukum perumahan (jakarta: penerbit rineka cipta, 2011), hlm. 3. 5 subekti subekti, konsep kepastian hukum dalam kepemilikan satuan rumah susun bagi konsumen, hukum bisnis dan administrasi negara, hlm. 4. 20 | kebijakan kepemilikan rumah susun di indonesia permasalahan lain mengenai perlunya pembangunan rusun menurut urip santoso 6 yaitu dengan maraknya rumah-rumah di sekitar kali dan rel kereta api. tumbuhnya pemukiman yang padat penghuninya, baik yang berdiri di atas tanahnya sendiri maupun di atas tanah orang lain. oleh karena itu, saat ini pengembangan wilayah kota cenderung masih bersifat horizontal. pembangunan rusun merupakan respon terhadap kebutuhan rumah bagi masyarakat. rusun menjadi alternatif pilihan untuk penyediaan hunian kepada masyarakat yang menghuni pemukiman liar. pengadaan rusun ini juga merupakan pilihan yang ideal bagi negara-negara berkembang. daerah yang mempunyai tingkat kepadatan penduduk tinggi memiliki permasalahan yaitu kurangnya ketersediaan hunian, ketidaklayakan hunian dan keterbatasan lahan. hal ini membutuhkan suatu konsep perencanaan dan pembangunan yang tepat agar permasalahan hunian dapat terselesaikan. 7 pembangunan rusun bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan rusun layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah di kawasan perkotaan dengan penduduk di atas 1,5 juta jiwa. sehingga akan berdampak pada 8 peningkatan efisiensi pengunaan tanah, ruang dan daya tampung kota, peningkatan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan menengah-bawah dan pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh perkotaan, peningkatan efisiensi prasarana, sarana dan utilitas perkotaan, peningkatan produktivitas masyarakat dan daya saing kota, peningkatan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah dan peningkatan penyerapan tenaga kerja dan pertubuhan ekonomi. pembangunan rusun diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (bumn), badan usaha milik daerah (bumd), koperasi, badan usaha milik swasta (bums) yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan swadaya masyarakat. bums harus merupakan badan hukum indonesia, yang bermodal murni nasional atau merupakan usaha patungan dengan modal asing. penyelenggaraan pembangunan rumah susun (pprs) harus memenuhi syarat sebagai subjek hak atas tanah, di mana rusun yang bersangkutan akan dibangun. karena selain akan menjadi pemilik bangunan gedung yang dibangunnya, sejak sebelum rusun itu dibangun harus sudah menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. 9 selain itu, agar pembangunan rumah susun mencapai sasaran yang dituju, yakni masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, maka diperlukan upaya yang sinergis dan sistematis dari seluruh pemangku kepentingan agar harga sewa/jual rusun dapat dijangkau oleh kelompok sasaran dimaksud. melalui berbagai penciptaan iklim yang kondusif bagi berkembangnya pembangunan rusun. sasaran pembangunan rusun juga dilakukan melalui perbaikan sistem pasokan, antara lain berupa: silitasi pengadaan tanah bagi pembangunan rusun, berupa percepatan proses pembebasan dari sertifikasi tanah, percepatan proses perijinan, pengurangan atau pembebasan biaya perijinan dan 6 urip santoso, pendaftaran dan peralihan hak atas tanah (jakarta: kencana prenadamedia group, 2010), hlm. 76. 7 subekti, supra note 5, hlm. 5. 8 ibid. 9 boedi harsono, hukum agraria indonesia (jakarta: penerbit universitas trisakti, 2013), hlm. 355. 21 | lentera hukum beban pajak, dukungan pembiayaan investasi pembagunan rusun. melalui perbaikan dari sisi permintaan, antara lain berupa, peningkatan kapasitas daya beli dan kapasitas meminjam masyarakat, melalui upaya pemberdayaan masyarakat serta dukungan kebijakan fiskal yang dapat mendorong tumbuhnya pasar rusun diperkotaan. 10 pembangunan rusun di kawasan perkotaan didasarkan pada konsep pembangunan berkelanjutan, yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan. dalam pelaksanaanya, menggunakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola perusahaan yang baik (corporate governance). prinsip dasar pembangunan rusun mengacu pasa asas-asas pembangunan rusun. pembangunan rusun umum merupakan tanggung jawab pemerintah, yang dapat dilaksanakan oleh setiap orang dengan mendapatkan bantuan dari pemerintah dan juga oleh lembaga nirlaba maupun badan usaha. pembangunan rusun komersial dapat dilaksanakan oleh setiap orang, di mana pelaku pembangunan rusun komersial tersebut wajib untuk menyediakan rusun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun. kewajiban untuk membangun rusun umum tersebut dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rusun komersial selama masih di dalam kabupaten/kota yang sama dengan rusun komersial yang bersangkutan. 11 ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh dalam rangka pembangunan rusun. persyaratan-persyaratan tersebut, diantaranya 12 persyaratan administratif, persyaratan teknis dan persyaratan ekologis. persyaratam administratif meliputi perizinan yang diperlukan sebagai sayarat untuk melakukan pembangunan rumah susun. persyaratan teknis adalah persyaratan yang berkaitan yang berkaitan dengan struktur bangunan, keamanan dan keselamatan bangunan, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan. persyaratan ekologis, yakni persyaratan yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan. dalam sistem rusun dikenal apa yang dinamakan bagian bersama (yang terdiri dari pondasi, dinding struktur utama, pintu masuk dan tangga darurat, jalan masuk dan keluar rumah susun, koridor dan selasar), benda bersama (jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan gas, saluran pembuangan air limbah, lift dan atau eskalator, taman dan pelataran parkir) dan tanah bersama yang diatasnya berdiri rusun. terkait dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang memiliki hubungan erat dengan kepemilikan satuan unit rusun ini, erwin kallo dkk memiliki suatu pandangan. erwin kallo dkk dalam buku berjudul panduan hukum untuk pemilik atau penghuni rumah susun (kondominium, apartemen dan rusunami) menjelaskan bahwa 13 kepemilikan perseorangan ialah hak kepemilikan seseorang yang telah membeli satuan unit rusun. unit di sini adalah ruangan alam bentuk geometrik 10 subekti, supra note 5, hlm. 5. 11 ibid, hlm. 6. 12 wibowo tunardy 2013. hak milik atas satuan rumah susun. diakses di http://www.jurnalhukum.com/hak-milik-atas-satuan-rumah-susun/. pada tanggal 1 mei 2018 pukul 09.32 wib. 13 erwin kallo, panduan hukum untuk pemilik atau penghuni rumah susun (jakarta: minerva athena pressindo, 2009) at 59. 22 | kebijakan kepemilikan rumah susun di indonesia tiga dimensi yang dibatasi oleh dinding dan digunakan secara terpisah. hak perseorangan ini biasanya akan tergambar dalam pertelaan rusun. pertelaan adalah penunjukan yang jelas atas batas masing-masing satuan rusun, bagian bersama, benda bersama, tanah bersama beserta nilai perbandingan proporsional (npp) beserta uraiannya. mengenai luas/ukuran unit satuan rusun (sarusun) akan terlihat dan diuraikan dalam sertifikat hak milik satuan rusun masing-masing pemilik. dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hak milik dalam uupa adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dimiliki orang atas tanah. sedangkan yang dimaksud hak dalam uu rumah susun adalah hak milik atas rumah susun (hmrs), yakni kepemilikan yang terpisah dari tanah bersama, bagian bersama dan benda bersama. dengan demikian, kepemilikan yang dimaksud adalah kepemilikan perseorangan yang didapat dari membeli sarusun. aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan sarusun adalah aspek tanah yang tunduk pada ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokokpokok agraria (uupa) dan aspek satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam uu rumah susun. b. penguasaan hak milik atas satuan rumah susun 1. hak milik atas tanah berdasarkan regulasi agraria pasal 20 uupa menjelaskan bahwa hak milik yaitu hak turuntemurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai atas tanah dengan mengingat fungsi sosial, yang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. hak milik adalah hak yang “terkuat dan terpenuh” yang dapat dipunyai orang atas tanah. pemberian sifat ini tidak berarti bahwa hak tersebut merupakan hak “mutlak”, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat sebagai hak eigendom. dengan demikian, maka hak milik mempunyai beberapa ciri-ciri. 14 pertama, turun-temurun, artinya hak milik atas tanah dimaksud dapat beralih karena hukum dari seseorang pemilik tanah yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. kedua, terkuat, artinya bahwa hak milik atas tanah tersebut yang paling kuat di antara hakhak atas tanah yang lain. ketiga, terpenuh, artinya bahwa hak milik atas tanah tersebut dapat digunakan untuk usaha pertanian dan juga untuk mendirikan bangunan. keempat, dapat beralih dan dialihkan. kelima, dapat dijadikan jaminan dengan dibebani hak tanggungan. keenam, jangka waktu tidak terbatas. mengenai subjek hak milik menurut pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) uupa maka yang dapat mempunyai hak milik adalah warga negara indonesia dan badan-badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah. peraturan pemerintah yang dimaksud adalah pasal 1 peraturan pemerintah nomor 38 tahun 1963 tentang penunjukan badan-badan hukum. adapun yang dapat mempunyai hak milik atas tanah yang meliputi bank-bank yang didirikan oleh negara, perkumpulanperkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 14 ali achmad chomzah, hukum pertanahan (pemberian hak atas tanah negara, sertipikat dan permasalahan) (jakarta: prestasi pustaka, 2002), hlm. 5–6. 23 | lentera hukum 79 tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi, badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria setelah mendengar menteri agama dan badan hukum sosial. sedangkan menurut pasal 21 ayat (3) uupa, menentukan bahwa orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik, karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan. demikian juga bagi warga negara indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak miliknya dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan. apabila hak milik tersebut tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum, dengan ketentuan hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. khusus terhadap kewarganegaraan indonesia, maka sesuai dengan pasal 21 ayat (4) uupa ditentukan bahwa selama seseorang di samping kewarganegaraan indonesia mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam pasal 21 ayat (3). konsep hakhak atas tanah yang terdapat dalam uupa membagi hak-hak atas tanah dalam dua bentuk, yaitu hak-hak atas tanah yang bersifat primer sebagaimama pasal 16 ayat (1) dan hak-hak atas tanah yang bersifat sekunder pada pasal 53. pengertian hak-hak atas tanah yang bersifat primer adalah hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki atau dikuasai secara langsung oleh seorang atau badan hukum yang mempunyai waktu lama dan dapat dipindah tangankan kepada orang lain atau ahli warisnya. dalam pasal 16 ayat (1) uupa terdapat beberapa hak atas tanah yang bersifat primer yaitu 15 hak milik (hm), hak guna usaha (hgu), hak guna bangunan (hgb) dan hak pakai (hp). selain hak primer atas tanah di atas terdapat pula hak atas tanah yang bersifat sekunder. pengertian hak-hak atas tanah yang bersifat sekunder adalah hak-hak atas tanah yang bersifat sementara. dikatakan bersifat sementara karena hakhak tersebut dinikmati dalam waktu terbatas, dan dimiliki oleh orang lain. hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 53 uupa yang mengatur mengenai hak-hak atas tanah yang bersifat sementara, diantaranya hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak menyewa atas tanah pertanian salah satu aspek penting dalam hukum tanah menurut uupa adalah hubungan antara tanah dengan benda yang melekat padanya. kepastian akan kedudukan hukum dari benda yang melekat pada tanah itu begitu penting karena menyangkut pengaruh yang luas terhadap segala hubungan hukum yang berkenaan dengan tanah dan benda yang melekat padanya. sedangkan konsep kepemilikan hak atas tanah pada sarusun tidak sepenuhnya menganut asas pemisahan horizontal. karena kepemilikan atas tanah pada sarusun merupakan kepemilikan bersama dari seluruh pemegang hak milik atas sarusun, bukan merupakan kepemilikan perorangan sebagaimana yang dianut dalam asas pemisahan horizontal dalam uupa tersebut. 16 15 supriadi, hukum agraria (jakarta: sinar grafika, 2008), hlm. 64. 16 andy hartono, kepemilikan hak milik atas satuan rumah susun,j rechtens, hlm. 7. 24 | kebijakan kepemilikan rumah susun di indonesia 2. hak milik atas tanah pada satuan rumah susun berdasarkan regulasi rumah susun sistem kepemilikan rusun diatur secara terpisah dengan sistem kepemilikan rumah lainnya, dalam hal ini hunian satuan. karakter hak milik rusun merupakan hak kepemilikan yang dapat dimiliki oleh perseorangan dan badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah. akan tetapi, kepemilikannya tidak terpisah dari kepemilikan bersama. sebagaimana pasal 46 ayat (1) uu rumah susun menegaskan bahwa hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. pasal 46 ayat (2) menegaskan bahwa hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan atas npp. sedangkan pada pasal 47 uu rumah susun dijelaskan beberapa poin penting. pertama, sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan diterbitkan sertifikat hak milik (shm) sarusun. kedua, shm sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bagi setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. ketiga, shm sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki dan pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan. shm sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten/kota. shm sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. hak kepemilikan perseorangan dalam sarusun adalah kepemilikan untuk ruangnya. kepemilikan sarusun dapat ditandai dengan diterbitkannya shm atas sarusun. proses diterbitkannya shm atas sarusun salah satunya memalui jual beli atas sarusun. dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (pp pendaftaran tanah) dijelaskan bahwa tidak terdapat perbedaan khusus antara proses penerbitan shm atas sarusun dengan penerbitan hak atas tanah pada umumnya. akan tetapi, dalam penelusuran dokumen diketahui bahwa tata cara pembuatan buku tanah dan penerbitan shm atas sarusun menjalani proses yang sedikit berbeda dengan pendaftaran tanah pada umumnya. ditemukan suatu keterangan bahwa sebelum shm atas sarusun diterbitkan atas nama pemilik perseorangan. sebelumnya harus diterbitkan terlebih dahulu shm sarusun atas nama pengembang sebagai pemilik pertama, dan setelahnya dapat diberi nama bila unit sarusun tersebut laku terjual. 17 kepemilikan sarusun dapat ditandai dengan diterbitkannya shm atas sarusun. proses diterbitkannya shm atas sarusun salah satunya memalui jual beli. dalam pp pendaftaran tanah dijelaskan bahwa tidak terdapat perbedaan khusus antara proses 17 m shafiyuddin wafi & r suharto, perolehan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (studi di star apartemen), (diponegoro law, 2016), hlm. 5. 25 | lentera hukum penerbitan shm atas sarusun dengan penerbitan hak atas tanah pada umumnya. akan tetapi, dalam penelusuran dokumen diketahui bahwa tata cara pembuatan buku tanah dan penerbitan shm atas sarusun menjalani proses yang sedikit berbeda dengan pendaftaran tanah pada umumnya. ditemukan suatu keterangan bahwa sebelum shm atas sarusun diterbitkan atas nama pemilik perseorangan. sebelumnya harus diterbitkan dulu sertifikat hak milik satuan rumah susun atas nama pengembang sebagai pemilik pertama, dan setelahnya dapat diberi nama bila unit satuan rumah susun tersebut laku terjual. 18 untuk penerbitan shm atas sarusun ini, maka pihak pengembang harus menyiapkan berkas-berkas seperti yang diisyaratkan oleh bpn, diantaranya 19 permohonan yang disertai proposal pembangunan rusun, identitas pemohon (perseorangan/badan hukum), setifikat hak atas tanah asli, ijin layak huni dan advis planning. akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rusun, dengan lampiran gambar dan uraian pertalaan dalam arah vertikal maupun horizontal serta nilai perbandingan proposionalnya. akta pemisahan disertai dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan disahkan oleh pejabat yang berwenang (bupati/walikota). hak atas tanah dari suatu lingkungan di mana rusun akan dibangun dapat berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan. dalam hal rusun yang bersangkutan dibangun di atas suatu lingkungan di mana tanah yang dikuasai tersebut berstatus hak pengelolaan, maka penyelenggara pembangunan wajib menyelesaikan status hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sesuai yang diperjanjikan dengan pihak pemegang hak pengelolaan. baik sebagian maupun keseluruhannya. hal ini dimaksudkan untuk menentukan batas-batas tanah bersama, yang dilaksanakan sebelum satuan-satuan rusun yang bersangkutan dijual. dalam kepemilikan shm sarusun, hak pemilik sarusun meliputi juga hak atas tanah bersama, maka sarusun hanya dapat dimiliki perorangan/badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah bersama. hak atas tanah bersama ini sangat menentukan dapat tidaknya seseorang/badan hukum memiliki sarusun. sehingga pemegang shm sarusun harus memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak atas tanahnya seperti diatur dalam uupa. 20 kepemilikan shm sarusun, hak pemilik sarusun meliputi juga hak atas tanah bersama, maka sarusun hanya dapat dimiliki perorangan/badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah bersama. hak atas tanah bersama ini sangat menentukan dapat tidaknya seseorang/badan hukum memiliki sarusun. sehingga pemegang shm sarusun harus memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak atas tanahnya seperti diatur dalam uupa. ada empat cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk membangun rusun, diantaranya cara permohonan hak (baru) atas tanah, cara jual beli tanah, cara pembebasan (hak atas) 18 m. shafiyuddin wafi & r suharto, perolehan sertipikat hak milik atas satuan rumah susun (studi di star apartemen), (2016), diponegoro law j, hlm. 5. 19 ibid, hlm. 6. 20 masrofah masrofah, pemberian hak milik satuan rumah susun di atas beberapa hak guna bangunan perorangan, (2016), badamai law j, hlm. 13. 26 | kebijakan kepemilikan rumah susun di indonesia tanah, yang wajib diikuti dengan permohonan hak baru dan cara pencabutan hak, yang juga wajib diikuti dengan permohonan hak baru. 21 sedangkan pada pasal 22 ayat (1) uu rumah susun, penyediaan tanah untuk pembangunan rusun dapat dilakukan melalui pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai negara, konsolidasi tanah oleh pemilik tanah, peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemegang hak atas tanah, pemanfaatan barang milik negara atau barang milik daerah berupa tanah, pendayagunaan tanah wakaf, pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah terlantar dan/atau pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. adrian sutedi memberikan penjelasan mengenai cara yang harus digunakan tergantung pada dua hal penting yaitu status hukum tanah yang diperlukan dan kesediaan yang empunya tanah untuk menyerahkannya kepada pihak yang memerlukan. adapun tanah yang diperlukan itu status hukumnya bisa sebagai tanah negara, yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara, tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dan tanah hak, yaitu tanah yang sudah dihaki oleh perorangan atau badan hukum dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan. 22 penyelenggara pembangunan sebelum dapat menjual sarusun-sarusun yang telah selesai dibangun dan telah memperoleh ijin layak huni, harus menyelesaikan pensertipikatan hak milik sarusun yang bersangkutan yaitu dengan melakukan pemisahan sarusun. akta pemisahan yang merupakan tanda bukti pemisahan rusun atas sarusun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional (npp) dan wajib meminta pengesahannya dari pemerintah daerah. bentuk dan tata cara pengisian dan pendaftaran akta pemisahan diatur dalam peraturan kepala badan pertanahan nasional nomor 2 tahun 1989 tentang bentuk dan tata cara pengisian serta pendaftaran akta pemisahan rumah susun. akta pemisahan dibuat dan diisi sendiri oleh penyelenggara pembangunan rusun dan tidak diharuskan dibuat secara notariil, dan akta pemisahan ini wajib disahkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat atau pemerintah daerah khusus ibukota jakarta. npp sendiri mempunyai beberapa pengertian. pertama, mengenai hak, yaitu kepemilikan perorangan terhadap hak milik atas sarusun dan hak kebersamaan terhadap hak atas tanah, benda dan bagian bersama. kedua, kewajiban, yaitu beban biaya pemeliharaan dan perbaikan kepemilikan bersama (tanah, benda dan bagian). ketiga, nilai, yaitu dasar penentuan nilai/besarnya beban hak tanggungan terhadap sertipikat hak milik atas sarusun dan roya parsialnya. setelah disahkannya akta pemisahan, harus didaftarkan pada kantor pertanahan setempat, dengan melampirkan sertipikat hak atas tanah dan warkah-warkah lainnya yang diperlukan. pasal 4 ayat (2) peraturan kepala badan pertanahan nasional nomor 2 tahun 1989 tentang bentuk dan tata cara pengisian serta pendaftaran akta 21 ibid. 22 adrian sutedi, hukum rumah susun dan apartemen (jakarta: sinar grafika, 2010), hlm. 207. 27 | lentera hukum pemisahan rumah susun yaitu dengan gambar pertelaan yang telah ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan kabupaten/ kota atau kepala kanwil bpn dki jakarta c.q. kepala bidang survei pengukuran dan pemetaan untuk diketahui, uraian pertelaan dan akta pemisahan yang telah disahkan oleh kepala daerah setempat, sk pengesahan pertelaan dan akta pemisahan, ijin lokasi, site plan/block plan, keterangan rencana kota (krt), ijin mendirikan bangunan (imb), ijin layak huni (ilh)/ijin penggunaan bangunan (ipb), identitas pemohon/pemegang hak dan akta pendirian perusahaan/badan hukum. sejak didaftarkan akta pemisahan, maka terjadi pemisahan atas satuan-satuan yang dapat dimiliki secara individual dan terpisah yang disebut hak milik atas sarusun dengan dibuatkannya buku tanah untuk setiap sarusun yang bersangkutan sebagaimana dalam pasal 9 ayat (4) pp rumah susun. terhadap hak milik sarusun yang telah dibukukan dapat diterbitkan shm sarusun. bentuk dan tata cara pembuatan buku tanah serta penerbitan sertipikat hak milik atas sarusun diatur dalam peraturan kepala badan pertanahan nasional nomor 4 tahun 1989 tentang bentuk dan tata cara pengisian serta pendaftaran akta pemisahan rumah susun. dengan demikian sebagai bukti kepemilikan sarusun adalah shm sarusun, sebagaimana tercantum dalam pasal 47 ayat (3) uu rumah susun yang terdiri atas salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, gambar denah lantai pada tingkat rusun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki dan pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan. shm sarusun pertama kali diterbitkan atas nama penyelenggara pembangunan rusun/pengembang. apabila unit sarusun telah dijual oleh pengembang kepada perorangan/badan hukum dapat dilakukan pendaftaran peralihan dari pengembang ke atas nama perorangan/badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 23 hak milik atas sarusun dapat beralih karena jual beli dan pewarisan. peralihan hak milik atas sarusun melalui jual beli merupakan perbuatan hukum yang sifatnya tunai, maka hak milik sarusun yang bersangkutan berpindah kepada pihak pembeli pada saat selesai dibuat akta jual beli oleh ppat. selanjutnya dilakukan pendaftaran peralihan hak milik atas sarusun itu ke kantor pertanahan kabupaten/kota setempat, berupa pencatatan dalam buku tanah dan shm atas sarusun. shm sarusun juga dapat beralih karena pewarisan. karena merupakan peristiwa hukum bukan merupakan perbuatan hukum maka pewarisan tidak perlu adanya akta pejabat pembuat akta tanah (ppat). akan tetapi, cukup dengan surat kematian, fatwa waris/surat pernyataan kewarisan yang dilengkapi dengan kartu tanda penduduk (ktp) dan kartu keluarga (kk) seluruh ahli waris. 24 dalam hal terjadi pembebanan atas rusun, maka shm sarusun dapat djadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan 23 ibid, hlm. 15. 24 suriansyah, supra note 2, hlm. 90–95. 28 | kebijakan kepemilikan rumah susun di indonesia tanah. hak milik sarusun juga dapat diperpanjang dengan melakukan permohonan perpanjangan hak atas tanah bersama dengan melampirkan identitas pemohon yang mewakili pprs, seluruh shm sarusun apabila memungkinkan, sppt pbb tahun berjalan, ad/art pprs, persetujuan kreditur apabila dalam pembebanan hak tanggungan dan biaya sesuai peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada badan pertanahan nasional. berdasarkan uraian di atas yang perlu menjadi perhatian adalah surat keputusan perpanjangan diterbitkan untuk semua pemilik sesuai shm sarusun dan perpanjangan tanah bersama dicatatkan juga pada buku tanah dan sertifikat tanahnya. kemudian semua shm sarusun harus didaftarkan kembali. jadi, kepemilikan atas sarusun yang meliputi tanah bersama tetap harus dilakukan perpanjangan hak atas tanah bersama, karena kepemilikan hak bersama merupakan kepemilikan yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. 25 3. analisis status kepemilikan atas satuan rumah susun pada dasarnya setiap orang berhak memperoleh rusun melalui tata cara pembelian dalam hal ini yang dimaksud orang adalah subjek hukum. pengertian subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum. status kepemilikan rusun sendiri berawal dari kebijakan pemerintah yang ingin memberikan solusi terhadap penghematan lahan sehingga menerapkan model pembangunan perumahan secara vertikal, salah satunya dengan cara pembangunan rusun. seiring berjalannya waktu, kebijakan pemerintah akan pembangunan rusun yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah mulai berkembang lagi dalam bentuk pembangunan suatu perumahan dengan model apartemen yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan menengah keatas. dengan berkembangnya model-model perumahan secara vertikal, kemudian membuka peluang bagi pengembang atau pelaku usaha sebagai perantara dalam penjualan rusun. pelaku usaha atau pengembang inilah yang akan mendapatkan shm atas sarusun pertama kali, yang kemudian akan memasarkan atau menjual produknya yakni unit sarusun melalui promosi atau pemasangan iklan sehingga tertarik untuk membeli unit sarusun yang dijualnya. pengembang sendiri tidak dapat dikatakan sebagai pemilik suatu rusun karena pengembang atau pelaku usaha pembangunan rusun hanya bertugas untuk menyediakan jasa untuk pembangunan rusun. menurut analisa penulis, status kepemilikan rusun merupakan kebijakan pemerintah yang dijalankan oleh pengembang atau pelaku usaha, dari kebijakan pemerintah ini. kemudian rusun dapat dimiliki secara perseorangan yang dinamakan hak milik atas sarusun. hak milik atas sarusun adalah suatu hak atas tanah hasil modifikasi dari hukum adat oleh uu rumah susun dan mengandung prinsip-prinsip 25 masrofah, supra note 20, hlm. 15. 29 | lentera hukum yang diperkenankan olehuupa. pasal 46 ayat (1) uu rumaj susun disebutkan bahwa hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. sebagaimana pasal 46 ayat (2) uu rumah susun menyatakan bahwa hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan atas npp. berdasarkan pasal tersebut, dalam hak milik atas sarusun tidak hanya ada kepemilikan perseorangan yang dapat dimiliki secara terpisah saja, namun juga ada kepemilikan bersama seperti tanah tempat rusun dibangun. shm yang dikeluarkan juga ada dua jenis, yaitu sertifikat induk dan sertifikat perorangan. walaupun shm atas tanah tempat dibangunnya rusun diterbitkan pertama kali atas nama pengembang, tidak lantas membuat penghuni sarusun menjadi pasif dalam memperoleh shm atas sarusun yang merupakan bukti kepemilikan atas unit sarusun. peran pengembang hanya sampai dalam tahan pendaftaran pemisahan akta saja, setelah akta pemisahan atas rusun, sarusun, tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama telah terdaftar, maka selanjutnya penghunilah yang harus berperan aktif dalam memperoleh shm atas sarusun. terkadang pengurusan shm atas sarusun memang sedikit panjang prosesnya daripada penerbitan sertifikat hak atas tanah pada umunya, penghuni cenderung pasif dan malas untuk mengurus shm atas sarusun ke bpn. padahal kepemilikan akan setifikat yang ditunda-tunda perolehannya juga akan membuat kepastian hukum semakin tidak jelas. karena kepastian hukum akan terjamin apabila sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun telah berada di tangan penghuni. dengan begitu penghuni dapat dengan tenang menempati sarusun tanpa ada rasa takut akan terjadi sengketa dikemudian hari. karena seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, berdasarkan pasal 20 ayat (1) uupa, kepemilikan hak atas tanah dengan hak milik merupakan hak yang terkuat jika dibandingkan dengan hak-hak atas tanah yang lainnya. iii. bentuk perlindungan hukum kepemilikan atas satuan rumah susun apabila terjadi sengketa atas tanah a. perlindungan hukum preventif hukum memberikan pelindungan bagi para pihak yang merasa haknya dilanggar atau merasa dirugikan, begitupun dalam kepemilikan sarusun. berbicara sengketa tidak hanya berbicara mengenai lingkup yang kecil saja, dampak dari sengketa dapat merugikan berbagai pihak. oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah atas kepemilikan sarusun, para pihak yang terlibat didalamnya harus berupaya untuk melakukan suatu perlindungan preventif agar sebisa mungkin tidak sampai pada tahap terjadinya sengketa. pemerintah, pengembang, penghuni maupun masyarakat juga berperan dalam melakukan perlindungan preventif. pemerintah secara umum dapat meminimalisir terjadinya sengketa dengan melakukan sosialisasi terhadap 30 | kebijakan kepemilikan rumah susun di indonesia masyarakat baik itu pada pengembang maupun penghuni berkaitan dengan pertanahan. sosialisasi penting dilakukan untuk menambah wawasan masyarakat agar paham tentang bagaimana status kepemilikan rusun itu sendiri. tidak hanya sampai pada pemerintah, pengembang maupun penghuni merupakan pihak yang harus sigap dalam melakukan perlindungan preventif. calon penghuni rusun tidak bisa hanya tinggal menyetujui perjanjian jual beli unit sarusun yang di tawarkan pengembang tanpa tahu status tanah tempat rusun tersebut di bangun. sebagai penghuni yang nantinya akan memiliki shm atas sarusun, perlu untuk waspada dengan melakukan penelusuran secara mendalam terhadap tanah tempat di bangunnya rusun tersebut. begitu pula dengan pengembang, penelusuran status tanah menjadi penting agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa yang akan merugikan para pihak. jika tanah tempat rusun tersebut akan di bangun bebas dari masalah, maka pengembang dapat menjual unit rusun tersebut kepada calon penghuni. pengembang tidak boleh hanya memikirkan keuntungannya saja, namun nantinya di kemudian hari akan merugikan pihak lainnya berkaitan dengan status tanah yang tidak jelas. oleh karena itu, demi berlangsungnya hubungan yang saling menguntungkan antara pengembang dan penghuni, tidak ada salahnya untuk meneliti terlebih dahulu tanah yang akan di bangun rusun benar-benar bebas dari sengketa apapun. masyarakat luas pun meskipun bukan penghuni rusun juga dapat melakukan perlindungan diri, dengan lebih berhati-hati dan mawas diri bahwa memiliki shm atas tanah bukan berarti tanah tersebut telah bebas dari sengketa. oleh karena itu, memang perlu untuk berhati-hati dan meneliti benar-benar tanah yang bersangkutan. b. perlindungan hukum represif perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. penanganan perlindungan hukum oleh pengadilan umum dan pengadilan administrasi di indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. hal ini dikarenakan menurut sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasanpembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. prinsip kedua yang mendasari perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip negara hukum. dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum. 26 kepemilikan sarusun di atas tanah yang terjadi sengketa dapat diajukan ke pengadilan tata usaha negara (ptun). seperti yang diketahui bahwa sertifikat hak atas tanah yang berhak mengeluarkan adalah bpn. bpn merupakan jabatan tata usaha negara, sehingga jika ada sengketa terhadap sertifikat hak atas tanah yang 26 philipus m hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat di indonesia. sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya (surabaya: pt bina ilmu, 1987), hlm. 30. 31 | lentera hukum berhak memeriksa dan mengadili adalah ptun dalam arti kompetensi absolut. sesuai dengan pasal 55 undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang pengadilan tata usaha negara yakni gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara. jadi apabila telah lewat 90 hari, ptun tidak dapat lagi menerima gugatan tersebut. demikian juga dengan pengadilan negeri ataupun pengadilan lainnya tidak dapat menerima gugatan tersebut karena objek gugatannya yaitu keputusan tata usaha negara (ktun) tidak merupakan kewenangan pengadilan tersebut. sedangkan pengadilan negeri juga berhak memutus suatu perkara di bidang pertanahan apabila objek perkaranya adalah hak-hak atau kepentingan-kepentingan masyarakat yang dirugikan sebagai akibat dari dikeluarkannnya ktun oleh pejabat tun. termasuk dalam hal ini adalah sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh bpn yang seringkali merugikan hak dan kepentingan masyarakat. 27 larangan yang berhubungan dengan sarusun umum diatur dalam pasal 103 uu rumah susun, yaitu setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain, kecuali apabila diperbolehkan menurut undangundang ini. apabila hal di atas dilakukan maka orang tersebut akan dipidana dengan pidana denda paling banyak rp 150.000.000. lebih lanjut, larangan yang berhubungan dengan sarusun komersial diatur dalam pasal 97 uu rumah susun, yaitu setiap pelaku pembangunan rusun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rusun umum sekurangkurangnya 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun. setiap pelaku pembangunan rusun komersial yang mengingkari kewajiban tersebut dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak rp 20.000,000.000. iv. penutup status kepemilikan atas sarusun yang diatur oleh pemerintah merupakan status hak milik yang diberlakukan kepada masyarakat berdasarkan uu rumah susun. kepemilikan atas sarusun ini ditandai dengan dikeluarkan shm untuk pertama kalinya. berawal kebijakan pemerintah ini kemudian rusun dapat dimiliki secara perseorangan yang kemudian dinamakan hak milik atas sarusun. sertifikat pertama kali dikeluarkan atas nama pengembang yang kemudian pengembang akan menjualkan unit-unit sarusun agar dapat dimiliki secara perseorangan. nantinya akan dikeluarkan shm atas sarusun. hak kepemilikan perseorangan dalam sarusun adalah kepemilikan untuk ruangnya. sebagaimana pasal 47 uu rumah susun bahwa status kepemilikan atas sarusun diperkuat dengan dikeluarkannya shm atas sarusun. serta sertifikat ini diterbitkan bagi setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum, yang secara preventif oleh pemerintah dapat dilakukan dengan cara sosialisasi. sedangkan untuk pengembang 27 hukumonline, sengketa kepemilikan taanah, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1210/ sengketa-kepemilikan-tanah. diakses pada tanggal 28 mei 2018 pukul 11.30 wib. 32 | kebijakan kepemilikan rumah susun di indonesia dan penghuni dapat dilakukan dengan memperkuat alas hak atas tanah yang akan dibangun rusun. hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya shm atas sarusun. tanah yang akan dibangun rusun akan benar-benar diteliti agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. sedangkan perlindungan hukum secara represif dalam status kepemilikan rusun apabila di kemudian hari terjadi sengketa atas tanah tempat dibangunnya rusun. hal ini akan merugikan pemilik sarusun, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik sarusun yang telah dirugikan adalah menggugat ke pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 109 hingga pasal 117 uu rumah susun. upaya hukum mengenai sengketa tanah atas kepemilikan sarusun diajukan ke pengadilan tata usaha negara (ptun) karena yang mengeluarkan sertifikat adalah badan pertanahan nasional (bpn) yang merupakan pejabat tata usaha negara. bagi masyarakat, apabila akan melakukan transaksi dalam hal pengalihan hak kepemilikan atas sarusun sebaiknya menelusuri terlebih dahulu bagaimana status hak kepemilikan atas tanahnya. di samping itu juga sebaiknya mencari keterangan yang valid mengenai status hukum hak kepemilikan atas tanah sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. bagi pemerintah, perlunya suatu pengaturan yang mewadahi mengenai kepemilikan individu dan kepemilikan bersama, agar hak-hak masyarakat yang tinggal di suatu unit rusun tersebut tidak merasa dirugikan apabila dikemudian hari terjadi sengketa. bagi pelaku usaha, sebelum menjual unit sarusun sebaiknya benar-benar memastikan bahwa status tanah tempat dibangunnya rusun bebas dari sengketa, agar tidak menimbulkan suatu kerugian bagi para penghuni. daftar pustaka achmad chomzah, ali. 2002. hukum pertanahan (pemberian hak atas tanah negara, sertifikat dan permasalahan). jakarta: prestasi pustaka. badan pusat statistik https://www.bps.go.id/ hamzah, andi. 2011. dasar – dasar hukum hukum perumahan. jakarta: penerbit rineka cipta. harsono, boedi. 2013. hukum agraria indonesia. jakarta: penerbit universitas trisakti. hartono, andy. 2017. kepemilikan hak milik atas satuan rumah susun. j. rechtens. hukumonline, sengketa kepemilikan tanah, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/ cl1210/sengketa-kepemilikan-tanah diakses pada tanggal 28 mei 2018 pukul 11.30 wib. kallo, erwin. 2009. panduan hukum untuk pemilik atau penghuni rumah susun. jakarta: minerva athena pressindo. m hadjon, philipus. 1987. perlindungan hukum bagi rakyat di indonesia. sebuah studi tentang prinsip prinsipnya. surabaya: pt bina ilmu. masrofah, masrofah. 2016. pemberian hak milik satuan rumah susun di atas beberapa hak guna bangunan perorangan. badamai law j. santoso, urip. 2010. pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. jakarta: kencana prenadamedia group. subekti. 2015. konsep kepastian hukum dalam kepemilikan satuan rumah susun bagi konsumen. hukum bisnis dan administrasi negara. 33 | lentera hukum supriadi. 2008. hukum agraria. jakarta: sinar grafika. suriansyah, murhaini. 2015. hukum rumah susun. surabaya: laksbang grafika. sutedi, adrian. 2010. hukum rumah susun dan apartemen. jakarta: sinar grafika. wafi, m shafiyuddin & r suharto. 2016. perolehan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (studi di star apartemen). diponegoro law. wibowo tunardy. 2013. hak milik atas satuan rumah susun. diakses di http://www.jurnalhukum.com/hak-milik-atas-satuan-rumah-susun/. pada tanggal 1 mei 2018 pukul 09.32 wib. 34 | kebijakan kepemilikan rumah susun di indonesia this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 3 issue 3 (2016), pp. 160-178 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i3.8292 published by the university of jember, indonesia available online 21 july 2016 penataan kawasan permukiman warga bantaran sungai brantas yang menjadi objek wisata kota malang yessi nur anggraini university of jember, indonesia yessianggraini@gmail.com abstract law no. 26 of 2007 concerning spatial planning gives authority to the government of malang city to arrange settlement arrangements in the river border area. based on the regional regulation of malang city number 4 of 2011 concerning malang city spatial planning, the tourism sector plays an important role for the economic growth of urban communities. in the case of structuring the brantas river bank area in malang city if it is managed for tourism business, is it appropriate if it is reviewed with the aim of malang city regional regulation number 11 of 2010 concerning the implementation of tourism. however, it should be noted if the availability of residential land in malang is narrower due to economic factors, less assertive sanctions, limited land, urbanization, and generation of land, landowners who control settlements in river border areas, community contributions those lacking in settlement arrangement in river border areas, as well as weak supervision and law enforcement on the establishment of settlements in the river border area. keywords: river’s flood plainarea, managing the housing. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 05, 2016 revised: november 08, 2016 accepted: december 10, 2016 how to cite: anggraini, yessi nur. “penataan kawasan pemukiman warga bantaran sungai brantas yang menjadi obyek wisata kota malang “(2016) 3:3 lentera hukum 160-178 mailto:yessianggraini@gmail.com 161 | penataan kawasan pemukiman warga bantaran sungai brantas yang menjadi obyek wisata kota malang i. pendahuluan rumah merupakan hak dasar setiap individu untuk hidup, menyangkut kelayakan dan taraf kesejahteraan hidup masyarakat. sebagiamana dijelaskan dalam pasal 28a undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945), setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. tekanan faktor ekonomi dan kepadatan tempat tinggal bagi kaum urban sehingga mereka menempati daerahdaerah bantaran sungai maupun rel kereta api (slum area) hingga membentuk lingkungan permukiman kumuh yang tidak terdapat sarana, prasarana dan utilitas umum. di mana permukiman tersebut merupakan permukiman illegal untuk ditempati sebab didirikan di atas tanah milik pemerintah.1 permukiman kumuh menjadi masalah yang sering dihadapi kota-kota besar di indonesia. kekumuhan wilayah ditimbulkan oleh kondisi sanitasi lingkungan yang buruk dan keterbatasan sarana maupun kebiasaan masyarakat yang kurang memperhatikan kebersihan dan kesehatan lingkungan sehingga permukiman tidak sesuai dengan standar kesehatan.2 hal ini tidak sesuai dengan salah satu tujuan diselenggarakannnya kawasan permukiman yang terdapat pada pasal 3 huruf f undangundang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman (uu pkp) yaitu menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. pemukiman yang terdapat di bantaran sungai juga merupakan permasalah yang mendesak untuk di tangani secara lebih. pemerintah daerah mempunyai kewenangan dengan melakukan penataan ruang dan melakukan perbaikan mutu serta keterpaduan perencanaan pembangunan daerah yang sesuai berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang republik indonesia nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (uu penataan ruang) yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan agar dapat menekan permasalahan atas kebutuhan ruang sebagai akibat dari faktor ekonomi dan pertumbuhan penduduk kota yang semakin meningkat. salah satu bentuk penangan pemerintah yaitu dengan melakukan penyelenggaraan penataan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. serta bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. perencanaan penataan kawasan permukiman tidak harus selalu menggusur warga yang menempati didaerah permukiman kumuh tersebut. dalam pasal 28h ayat (1) uud 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, 1 barno suud dan prananda navitas.“faktor-faktor penyebab kekumuhan permukiman di kelurahan tanah kalikedinding, kecamatan kenjeran, surabaya”, jurnal teknik its, vol. 4, no. 1, 2015, hlm. c-33. 2 asep hariyanto. “strategi penanganan kawasan kumuh sebagai upaya menciptakan lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat”, jurnal pwk unisba, hlm. 14. 162 | lentera hukum bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. demikian juga pada pasal 40 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (uu ham) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. misalnya dengan cara melakukan pengendalian lingkungan dengan cara menjadikan lingkungan itu sebagai kawasan wisata yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi permukiman yang selama ini terkesan kumuh dan tak teratur. sektor pariwisata memiliki kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi. kawasan wisata merupakan suatu wilayah yang memiliki keunikan, dan daya tarik yang khas, sehingga ruang dan tanah dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. dalam pemenuhan kebutuhan permukiman yang terus meningkat, perlu dilakukan pembinaan serta pengelolaan ruang dan pertanahan secara terarah dan terkendali.3 penyelenggaraan penataan kawasan permukiman daerah bantaran sungai yang difungsikan sebagai kawasan wisata bisa memperkuat daya tarik wisatawan. dengan dijadikannya kawasan wisata “kampung warna-warni jodipan” daerah bantaran sungai brantas kota malang lebih meningkatkan kondisi perekonomian warga dan peningkatan kualitas lingkungan. dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut memerlukan beberapa sumber pembiayaan yang salah satunya yaitu parstisipasi dari wisatawan. partisipasi wisatawan untuk pembiayaan penyediaan dan pengelolaan sarana prasarana di bidang pariwisata diwujudkan dalam bentuk pembayaran biaya masuk kawasan wisata yang merupakan imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan sehingga setiap wisatawan yang berkunjung ke kampung warna-warni jodipan akan dikenakan biaya tiket masuk kawasan wisata. tarif biaya masuk yang dikenakan wisatawan kampung warna-warni jodipan dibedakan, antara lain4 harga tiket masuk (htm) rp. 3000,-/orang, parkir sepeda motor rp. 2000, parkir mobil rp. 5000 dan parkir bus pariwisata rp. 15.000. masyarakat setempat kawasan wisata kampung warna-warni jodipan menarik pungutan biaya masuk berupa tiket masuk objek wisata serta tempat parkir tanpa didasari peraturanperaturan yang berlaku, sehingga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. penarikan biaya masuk dalam penyelenggaraan penataan kawasan permukiman yang menjadi kawasan wisata harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan. 3 muchsin, imam koeswahyono, aspek kebijaksanaan hukum penatagunaan tanah dan penataan ruang, sinar grafika, jakarta, 2008, hlm 56. 4 nurul huda, berkunjung ke malang, jangan lupa mampir di wisata kampung warna-warni jodipan dalam https://www.belumterjamah.com/kampung-warna-warni-jodipan/ (diakses pada 4 juni 2018 pukul 19.48 wib). https://www.belumterjamah.com/kampung-warna-warni-jodipan/ 163 | penataan kawasan pemukiman warga bantaran sungai brantas yang menjadi obyek wisata kota malang ii.pelaksanaan penataan kawasan permukiman warga bantaran sungai brantas malang. a. pemanfaatan kawasan bantaran sungai seiring berkembangnya zaman, banyak permukiman yang tidak memiliki sarana, prasarana dan utilitas umum yang memadai. sebagai salah satu contohnya adalah permukiman yang terdapat di bantaran sungai brantas, kota malang. permukiman tersebut merupakan permukiman kumuh yang berdiri di atas bantaran sungai, sehingga sungai yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air tidak lagi berfungsi normal karena terdapat banyaknya permukiman kumuh yang mengakibatkan sempitnya daerah aliran sungai. daerah bantaran sungai menurut peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, termasuk garis sempadan sungai yaitu garis maya di kanan dan kiri sungai yang ditetapkan untuk menjaga fungsinya sebagai jalan air. fungsi alami bantaran sungai sebagai lahan konservasi bertujuan mencegah, melindungi badan sungai dari longsoran maupun bencana alam. bantaran sungai yang terpelihara sebagai lahan konservasi memberikan manfaat sebagai penghasil oksigen dan penyerap polusi udara serta polutan.5 jika kondisi daerah yang berada di garis sempadan sungai ini terpelihara dan terlindungi, maka kondisi alamiah sungai akan mampu menjaga lingkungan di sekitar dari bahaya banjir dan longsor serta memberi manfaat untuk proses kehidupan biota baik di darat maupun di air. bantaran sungai yang alami mendukung terciptanya keseimbangan ekosistem lingkungan, meningkatkan kemampuan tanah mengikat air, sebagai penyaring limbah agar tidak terkontaminasi air tanah dan sungai. tetapi pada kenyataannya bantaran sungai berubah fungsi menjadi permukiman padat dan kumuh sehingga berdampak pada lingkungan sosial dan lingkungan fisik bantaran sungai itu sendiri. penurunan kualitas lingkungan fisik ditandai hilangnya fungsi alami bantaran sungai. kuliatas lingkungan sosial-ekonomi ditandai dari ketidakmampuan penduduk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya terutama kebutuhan memperoleh rumah yang sehat dan aman dari jangkauan banjir. dalam hal bantaran sungai berubah fungsi menjadi permukiman padat, maka mengakibatkan beberapa kerugian diantaranya6 menghilangkan kemampuan fisik bantaran sungai berfungsi konservasi dan bervegetasi alami, meningkatkannya kepadatan tanah dan berkurangnya porositas tanah sehingga menurunkan penyerapan air ke dalam tanah. artinya mempercepat aliran air ke hilir dan mengurangi penyerapan volume air permukaan, padahal air sungai bermanfaat sebagai sumber bahan baku air minum dan hilangnya vegetasi alami bantaran sungai akan meningkatkan laju sedimentasi sungai. sedimen yang berlebihan yang terbawa arus air dari hulu ke hilir akan meningkatkan biaya pengelolahan untuk menghilangkan sedimen. idealnya bantaran sungai dapat dipergunakan sebagai hutan kota yang berfungsi ekologis dan secara ekosistem bervegetasi dengan flora dan fauna. namun, kondisi ideal 5 sjarifah salmah, penataan bantaran sungai ditinjau dari aspek lingkungan, trans info media, jakarta, 2010, hlm. 32. 6 ibid, hlm. 33-35. 164 | lentera hukum yang dimaksud tidak mudah diterapkan karena terjadi beberapa kendala di lapangan, salah satu diantaranya adalah salah kelola. salah kelola umumnya dilakukan oleh perilaku manusia, beberapa faktor pendukung, yaitu kemiskinan, ketidaktahuan, pengelolaan yang tidak memadai, penduduk dengan leluasa memanfaatkan bantaran sungai untuk berbagai keperluan, tanpa adanya kendali dari penguasa daerah dan tidak memiliki tanggung jawab moral.7 pemanfaatan daerah-daerah bantaran sungai dengan sisi tebing yang cukup tinggi sebagai kawasan hunian, akan membahayakan keselamatan jiwa dari masyarakat yang tinggal pada kawasan tersebut. pemerintah kota malang memiliki kewenangan mengenai pemanfaatan ruang serta penertiban bangunan untuk memperbaiki kualitas lingkungan daerah aliran sungai. menurut karmono mangunsukarjo dalam yunis wahid, ruang adalah wadah kehidupan manusia beserta sumber-sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, meliputi bumi, air dan udara sebagai satu kesatuan.8 sedangkan menurut pasal 1 angka 1 uu penataan ruang, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. tata ruang menurut pasal 1 angka 2 uu penataan ruangadalah wujud struktur ruang dan pola ruang. penataan ruang secara optimal dapat mengendalikan kepadatan penduduk, lalu lintas, banjir,konflik serta meningkatkan kualitas dan nilai lingkungan hidup. oleh karena itu, penataan ruang seperti rencana tata ruang wilayah perkotaan sangat penting bagi administrator dan masyarakat luas terkait dengan perencanaan dan pemanfaatan ruang terutama dalam menentukan bentuk kegiatan pada lokasi tersebut.9 pemanfaatan ruang menurut pasal 1 angka 14 uu penataan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. di wilayah bantaran sungai brantas malang masyarakat banyak yang memanfaatkan bantaran sungai dengan membangun rumah-rumah liar yang didirikan tanpa adanya izin dari pemerintah, karena bantaran sungai merupakan tanah milik negara yang tidak boleh di manfaatkan untuk keperluan tempat tinggal secara illegal. b. kawasan lindung zona terbuka hijau lingkungan hidup adalah semua benda, daya, dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia dan makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.10 dengan demikian, yang dimaksud dengan lingkungan hidup 7 ibid, hlm. 44-46. 8 yunus wahid, pengantar hukum tata ruang, kencana, jakarta, 2014, hlm. 1. 9 ibid, hlm. 34. 10 n.h.t siahaan, hukum lingkungan dan ekologi pembangunan (edisi kedua), penerbit erlanggga. jakarta, 2004, hlm. 4. 165 | penataan kawasan pemukiman warga bantaran sungai brantas yang menjadi obyek wisata kota malang adalah satu kesatuan semua benda baik itu makhluk hidup seperti manusia, hewan, tumbuhan dan organisme lainnya, maupun makhluk tak hidup seperti tanah, air, udara dan sebagainya yang memiliki proses interaksi dan saling mempengaruhi satu sama lain dalam kelangsungan hidup dan kesejahteraan antara manusia dan alam. budiharjo berpandangan bahwa ruang terbuka hijau (rth) merupakan ruang terbuka untuk tempat bermain, olahraga dan rekreasi, melembutkan kekerasan bangunan, dan memanusiawikan kota dengan taman dan ruang terbuka yang memiliki hutan kota bagi kehidupan.11 sedangkan rth menurut pasal 1 angka 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan, ruang terbuka hijau kawasan perkotaan rthkp adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk rth dapat diklasifikasikan antara lain12 rth alami (habitat liar atau alami, kawasan lindung) dan rth non alami atau binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olahraga, pemakaman. rth non alami berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya diklasifikasikan menjadi bentuk, diantaranya bentuk rth kawasan (areal, non linear) dan bentuk rth jalur koridor, linear. adapun bentuk rth jalur koridor linear berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasi, antara lain rth kawasan perdagangan, rth kawasan perindustrian, rth kawasan permukiman, rth kawasan pertanian dan rth kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olahraga dan alamiah. kondisi rth di kota saat ini semakin menurun luasannya karena banyaknya bangunan yang melanggar ketentuan yang berlaku, salah satu contohnya adalah permukiman yang berada di sempadan sungai dan sempadan jalur kereta api. kondisi udara kota saat ini semakin tahun semakin meningkat pencemaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan. masyarakat daerah bantaran sungai brantas kota malang mendirikan bangunan tempat tinggal di area yang tidak sesuai, sebab bantaran sungai merupakan tanah milik negara yang diperuntukkan untuk ruang fungsi lindung yang termasuk kawasan perlindungan. hal ini terdapat pada pasal 51 huruf b undang-undang nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, yaitu: kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 angka (2), meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar waduk atau danau dan ruang terbuka hijau kota. karena bantaran sungai diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan, maka pemerintah melakukan larangan kepada masyarakat untuk tinggal di daerah bantaran sungai. rencana tata ruang wilayah kota malang harus bertujuan untuk keseimbangan dan keserasian yang peruntukan ruang untuk kegiatan sosial, ekonomi, budaya masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kota. daerah bantaran 11 budiharjo, kota berwawasan lingkungan, pt. alumni, bandung, 1993, hlm. 67. 12 sumarmi, upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan rth, dalam pidato pengukuhan guru besar, dalam bidang ilmu geografi lintkungan pada fakultas ilmu sosial disampaikan dalam siding terbuka senat universitas negeri malang, juli 2010, hlm. 5. 166 | lentera hukum sungai brantas kota malang merupakan kawasan lindung setempat. pasal 42 angka (2) peraturan daerah kota malang nomor 4 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota malang menyatakan bahwa pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai baik sungai-sungai besar maupun kecil dilarang untuk alih fungsi lindung yang menyebabkan atau merusak kualitas air, kondisi fisik dan dasar sungai serta alirannya.” adapun yang dimaksud dalam pasal di atas bahwa kawasan di pinggiran sungai ini seharusnya merupakan kawasan konservasi sehingga untuk menjaga kelestarian dan upaya perlindungan terhadap kawasan tersebut. terutama keberadaan sungai yang ada maka perkembangan kawasan terbangun di pinggir sungai perlu dibatasi dan bila perlu dilakukan upaya relokasi bila kondisi bangunan yang ada sangat rawan. selain itu, juga dengan melakukan pendekatan pada manusia dengan cara membuat pengumuman misalnya tentang penggunaan tanah sepanjang sungai dapat dikenakan sanksi/hukuman.13 kondisi jalur hijau sempadan sungai brantas kota malang yang diukur dari pinggir kanan kiri sungai merupakan batas tertinggi air sungai. berdasarkan data yang diperoleh tentang kondisi sempadan sungai brantas kota malang yaitu pengamatan dari pinggir sungai kondisinya sangat buruk karena tedapat banyak bangunan atau gedung dan tempat pembuangan sampah.14 jika diamati secara cermat sungai brantas kota malang memiliki fungsi yang beragam, dapat difungsikan sebagai lahan pertanian dan perikanan, pembangkit tenaga listrik, sumber bahan minum utama bagi perusahaan daerah air minum (pdam) dan juga untuk sarana wisata. dengan fungsi yang cukup besar tersebut diperlukan upaya menjaga kelestarian sungai brantas kota malang. upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga keutuhan daerah resapan air di bagian hulu dan das sungai brantas termasuk menjaga kelestarian jalur hijau di sempadan sungai brantas kota malang. seperti yang sudah diketahui secara umum banyak sempadan sungai yang harus menjaga secara mutlak dan memberikan penyangga pada keberlanjutan sungai tetapi mengalami kerusakan yang serius. kerusakan tersebut antara lain dengan menggunakan sempadan sungai untuk kawasan pembangunan permukiman bahkan untuk pembuangan sampah.15 dikarenakan banyaknya permukiman kumuh yang terdapat di bantaran sungai, hal tersebut dapat mengakibatkan alih fungsi lindung yang menyebabkan atau merusak kualitas air, lingkungan, serta kondisi fisik yang seharusnya daerah sekitar sungai merupakan sumber daya alam yang memiliki manfaat sebagai sumber air, karena masyarakat permukiman kumuh bantaran sungai tersebut cenderung membuang sampah di sungai yang membuat sungai tersebut tercemar dan mengakibatkan bencana seperti banjir. oleh karena itu, pemerintah melarang setiap orang untuk membagun bangunan tempat tinggal dikawasan yang peruntukkannya bukan untuk tempat tinggal 13 penjelasan pasal 42 angka (2) peraturan daerah kota malang nomor 4 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota malang. 14 sumarmi dan ach, amirudin. geografi lingkungan dengan blanded learning berbasis kearifan lokal, aditya media publishing, malang, 2014, hlm. 130. 15 ibid, hlm. 131. 167 | penataan kawasan pemukiman warga bantaran sungai brantas yang menjadi obyek wisata kota malang sebagai contohnya di sepanjang sempadan sungai yang tidak memiliki kaitan dengan pelestarian atau pengelolaan daerah aliran sungai. sebagaimana yang terdapat dalam pasal 42 angka (3) perda rencana tata ruang wilayah kota malang bahwa pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai atau bangunan di sepanjang sempadan sungai yang tidak memiliki kaitan dengan pelestarian atau pengelolaan sungai dilarang untuk didirikan. kondisi permukiman di daerah sempadan sungai brantas di kota malang berbatasan langsung dengan sungai sehingga terkesan menjadi permukiman kumuh dan tidak layak huni yang berkembang pesat, dibangun di tepi sungai yang dari waktu ke waktu jumlahnya semakin padat. masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman bantaran sungai brantas kota malang membentuk suatu pola permukiman memanjang. di mana daerah permukimannya tumbuh mengikuti tepian-tepian sungai brantas menyebabkan terbentuknya suatu jenis permukiman linier di sempadan sungai. hal ini jika berlangsung secara terus menerus dan tidak dapat dikendalikan maka dapat menyebabkan kelestarian wilayah konservasi air terancam. dalam rangka mengatasi permasalahan tentang adanya permukiman di daerah sempadan sungai, pemerintah daerah kota malang secara khusus telah mengatur perda rencana tata ruang wilayah kota malang sebagai peraturan pelaksana dari uu penataan ruang. penataan ruang yang dilakukan pemerintah daerah kota malang memiliki tujuan yang terdapat dalam pasal 7 perda , penataan ruang wilayah kota malang. pertama, mewujudkan kota malang sebagai kota pendidikan yang berkualitas dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang didukung sektor penunjang pariwisata serta sektor industri, perdagangan dan jasa agar tercipta kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. kedua, terwujudnya prasarana dan sarana kota yang berkualitas, dalam jumlah yang layak, berkesinambungan dan dapat diakses oleh seluruh warga kota. untuk tujuan tersebut pemerintah kota malang melakukan upaya penataan ruang dengan cara penataan kawasan permukiman kumuh bantaran sungai brantas sehingga daerah sempadan sungai memiliki peningkatan kualitas lingkungan serta yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. hal ini sesuai dengan pasal 7 perda rencana tata ruang wilayah kota malang, yaitu mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang didukung sektor penunjang pariwisata serta perdagangan yang berkesinambungan sarana dan prasarana yang berkualitas, dalam jumlah yang layak dan dapat diakses oleh seluruh warga kota. masyarakat kota malang juga memiliki kewajiban dalam pelaksanaan penataan ruang yang terdapat dalam pasal 85 perda rencana tata ruang wilayah kota malang. adapun kewajiban yang dimaksud antara lain, memelihara kualitas ruang, memelihara ketentuan penggunaan dan ketentuan teknis yang berlaku pada bangunan/lahan yang dikuasainya, menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan 168 | lentera hukum ruang, memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagai milik umum. peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan. kualitas lingkungan berkorelasi positif dengan derajat kesehatan manusia dan produktivitas masyarakat sehingga memerlukan perhatian dan penanganan yang serius. oleh karena itu, pemerintah kota malang perlu mempertahankan dan meningkatkan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, yang selama ini telah menyasar di seluruh tingkatan, baik tingkat hulu melalui program-program pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang lingkungan, di tingkat antara melalui operasional dan optimalisasi sarana prasarana lingkungan, maupun di tingkat hilir. secara umum ruang terbuka publik di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau, rth perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung fungsi ekologis, sosial budaya dan arsitektural yang dapat memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakatnya.16 pertama, fungsi ekologis, rth dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro. kedua, fungsi sosial budaya, keberadaan rth dapat memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan sebagai tetenger (landmark) kota. ketiga, fungsi arsitektural, rth dapat meningkarkan nilai keindahan dan kenyamanan kota melalui keberadaan taman taman kota dan jalur hijau jalan. keempat, fungsi ekonomi, rth sebagai pengembangan sarana wisata hijau perkotaan yang dapat mendatangkan wisatawan. pemenuhan luasan rth menuju luasan ideal rth kota. salah satu permasalahan pelik perkotaan adalah pemenuhan luasan rth sesuai kondisi ideal luasa rth kota yakni sebesar 30% dari total luas wilayah, mengingat terbatasnya lahan terbuka yang tersedia dan mahalnya harga tanah apabila harus melakukan pembebasan lahan. selain berorientasi pada penambahan kuantitas rth, perlu juga melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas rth khususnya menuju rth aktif sebagai bagian dari ruang publik.17 untuk menjaga rth sebagai paru-paru kota memerlukan partisipasi masyarakat. oleh karena itu, perlu peningkatan peran serta para pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan partisipasinya dalam pengelolaan rth tersebut. partisipasi dilihat dari tingkatannya ada tiga, yaitu18 tingkat perencanaan (idea planning stage), tingkat pelaksanaan (implementation stage) dan tingkat pemanfaatan hasil (utilization stage). upaya-upaya yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan rth antara lain.19 pertama, optimalisasi rth melalui 16 sumarmi, supra note 14, hlm. 6. 17 berita daerah kota malang tahun 2016 nomor 17, lampiran peraturan walikota nomor 17 tahun 2016 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2016. https://hukum.malangkota.go.id/download/perwal/perwal2016/perwal-17-tahun-2016 tentang-rkpd2017.pdf. (diakses pada 10 mei 2018 pukul 15.04 wib). 18 sumarmi, supra note 14, hlm. 12. 19 ibid, hlm. 17-18. https://hukum.malangkota.go.id/download/perwal/perwal2016/perwal-17-tahun-2016%20tentang-rkpd-2017.pdf https://hukum.malangkota.go.id/download/perwal/perwal2016/perwal-17-tahun-2016%20tentang-rkpd-2017.pdf 169 | penataan kawasan pemukiman warga bantaran sungai brantas yang menjadi obyek wisata kota malang ilmu dan teknologi yang memadai, serta penyediaan tenaga ahli, antara lain penyusunan kebutuhan luas minimal/ideal rth sesuai tipologi kota, penyusunan indikator dan tolak ukur keberhasilan rth suatu kota, rekomendasi menggunakan jenis-jenis tanaman dan vegetasi endemik serta jenis-jenis unggulan daerah untuk penciri wilayah dan untuk meningkatkan keanekaragaman hayati secara nasional. pengguna jenis-jenis tanaman ini sebaiknya memperhatikat bentuk tajuk, perakaran dan juga memperhatikan kemapuan tanaman dalam menyerap bahan pencemar. kedua, peningkatan kelembagaan pengelola rth melalui peraturan penyusunan perundang-undangan dan dukungan dari pembuat kebijakan, antara lain revisi dan penyusunan payung hukum dan perundangan (uu, pp, permen, perda), penyusunan pedoman umum (pembangunan rth dan pengelolaan rth), penyusunan mekanisme insentif dan disinsentif dan pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat. ketiga, peningkatan peran stake bolders dan dukungan masyarakat, diantaranya pencanangan gerakan bangun, pelihara, dan kelola rth, misalnya gerakan sejuta pohon, satu pohon satu jiwa, rumah dan pohonku, sekolah hijau, koridor hijau, dll. rth mendukung fungsi ekologis, sosial budaya dan arsitekrural yang dapat memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. penyuluhan dan pendidikan melalui berbagai media, penegasan model kerjasama antar stake bolders, perlombaan antar kota, antar wilayah, antar subwilayah untuk meningkatkan apresiasi, partisipasi dan tanggung jawab terhadap ketirsediaan tanaman dan terhadap kualitas lingkungan kota yang sehat dan indah dan peningkatan luas rth privat upaya pemerintah kota malang dalam mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan serta peningkatan kualitas lingkungan maupun rth yakni dengan cara penataan lingkungan permukiman dengan pola penghijauan melalui gerakan sejuta pohon. dengan adanya program tersebut diharapkan masyarakat akan memiliki tingkat kesadaran partisipasi akan lingkungan sekitar. pemerintah daerah juga memerlukan pemberikan bimbingan, penyuluhan, pemberian informasi dan percontohan kepada seluruh masyarakat baik melalui penyuluhan langsung kepada masyarakat percontohan secara langsung maupun pemberian informasi melalui media cetak, elektronik dan selebaran-selebaran yang lain. pemberian informasi, penyuluhan dan percontohan bisa juga dilakukan oleh aparat-aparat rt, rw, dan kelurahan saat melakukan kegiatan kerja bakti. c. peraturan mengenai pelaksanaan penataan kawasan permukiman warga bantaran sungai brantas kota malang berdasarkan kajian direktorat jenderal perumahan dan permukiman, departemen pekerjaan umum bahwa sebagian kota-kota besar di indonesia tumbuh dan berkembang berawal dari bantaran sungai. seperti juga permukiman di perkotaan, pertumbuhan penduduk yang cepat di kawasan bantaran sungai sedangkan kapasitas ruang yang 170 | lentera hukum terbatas akan menimbulkan permasalahan.20 pertama, pertumbuhan penduduk yang cepat sedangkan ketersediaan ruang terbatas membuat kepadatan perumahan menjadi tinggi sehingga akan menciptakan kekumuhan pada kawasan tersebut. kedua, pemanfaatan daerah aliran sungai dan sempadan sungi sebagai tempat hunian disamping melanggar aturan perundangan juga akan mengurangi debit air sungai sehingga potensi banjir semakin besar. ketiga, ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan hunian dan menyediakan sarana prasarana yang memadai. keempat, perumahan penduduk yang tidak tertata dan menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan kotoran akan menyebabkan menurunnya kualitas air dan terbentuknya sedimentasi dengan cepat pada sungai. secara umum, karakteristik masyarakat yang tinggal dikawasan bantaran sungai khususnya di daerah perkotaan seperti perumahannya tidak tertata dengan baik, ketersediaan sarana dan prasarana yang tidak memadai, sebagian besar masyarakatnya bekerja pada sektor informal, tingkat pendapatan rendah dan tingkat pendidikan rendah. negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyelenggarakan penataan ruang agar tidak ada lagi permukiman kumuh di bantaran sungai dan fungsi sungai sebagai daerah resapan air kembali normal. hal ini sesuai dengan pasal 7 uu penataan ruang, yaitu negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permukiman dibantaran sungai tersebut tidak sesuai dengan tata ruang yang telah diatur oleh pemerintah. apabila pengembangan permukiman tidak sesuai dengan standar tata ruang, maka konsekuensinya adalah21 kawasan perkotaan akan kehilangan identitas sebagai lokasi hunian yang humanis dan livable, prasarana dan saranan umum tidak dapat berperan sebagaimana mestinya karena akses yang berlebih terhadap prasarana dan sarana umum tersebut, tumbuhnya pusat-pusat permukiman baru yang tidak terencana da tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan, ruang-ruang publik yang juga berfungsi ganda sebagai kawasan lindung (seperti sempadan sungai dan sempadan pantai) menjadi pilihan tempat tinggal masyarakat. hal tersebut mengakibatkan kestabilan lingkungan menjadi terganggu. akibatnya, dapat meningkatkan kerentanan terhadap bencana dan munculnya kesenjangan ekonomi antara masyarakat dengan status perekonomian kelas tinggi-menengah dan rendah. masyarakat dengan status ekonomi 20 syafri, ”sikap masyarakat terhadap rencana penataan kawasan sungai siak kota pekanbaru”, tesis, tidak diterbitkan, program magister teknik perencanaan wilayah dan kota, semarang: universitas diponegoro, 2007, hlm. 57. (diakses pada 27 april 208 pukul 08.00 wib). 21 sofyan a. djalil, promblematika pengaturan hukum rumah susun, fakultas hukum universitas surabaya, surabaya, 2017, hlm. 9. materi di presentasikan oleh sofyan a. djalil sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional dalam seminar hari agraria tahun 2017 . fakultas hukum universitas surabayareal estate indonesia pada tanggal 28 september 2017. surabaya. 171 | penataan kawasan pemukiman warga bantaran sungai brantas yang menjadi obyek wisata kota malang tinggi-menengah mampu mengakses hunian yang layak, sedangkan masyrakat ekonomi rendah tidak mampu mengakses. pemerintah kota malang melakukan upaya dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai berdasarkan pasal 48 perda rencana tata ruang wilayah kota malang adalah pembentukan strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan kota malang yang disusun oleh badan perencanaan pembangunan daerah (bppd) kota malang dengan dinas-dinas lain yang terkait. upaya bppd kota malang dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai berdasarkan implmentasi dari pasal 48 perda rencana tata ruang wilayah kota malang bahwa penataan permukiman lingkungan di daerah badan air sungai brantas, sungai metro, sungai amprong beberapa tahapan.22 pertama, secara bertahap memindahkan bangunan pada wilayah sempadan sungai yang dinyatakan sebagai daerah yang rawan bencana, ke sub wilayah malang timur dan tenggara. kedua, mengadakan penataan lingkungan permukiman atau peremajaan lingkungan permukiman dengan pola membangun tanpa menggusur terhadap kawasan permukiman yang tidak dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana. ketiga, meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota terhadap kawasan permukiman yang berada di wilayah luar dari sempadan sungai. bencana alam merupakan suatu fenomena alam yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung mengganggu kehidupan manusia. dalam hal ini, bencana alam dapat menyebabkan kerugian bagi manusia baik secara materi, non materi bahkan jiwa. salah satunya adalah daerah bantaran sungai yang berpotensi terhadap bencana banjir karena sungai yang berfungsi sebagai daerah resapan air tidak berjalan dengan baik. pada hakikatnya bantaran sungai bertujuan untuk mencegah, memelihara, dan melindungi badan sungai dari bencana alam yang terjadi. masyarakat yang tinggal di daerah bantaran sungai perlu memahami bahwa daerah tersebut tergolong daerah rawan bencana dan membahayakan terhadap keselamatan masyarakat yang tinggal di area bantaran sungai. melalui program prioritas penanganan kawasan permukiman yang dibuat dalam bentuk strategi pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan kota malang melakukan penataan terhadap permukiman permanen maupun semi permanen yang berada di daerah sempadan sungai dengan beberapa cara dengan pemeliharaan infrastruktur permukiman di wilayah sempadan sungai, mengubah dan meningkatkan kualitas permukiman kumuh menjadi kawasan permukiman layak huni; kawasan kumuh yang ada ditangani, baik dari sisi bangunan maupun lingkungannya; penataan kawasan sesuai dengan peruntukkannya berdasarkan rencana tata ruang wilayah kota malang dan wilayah yang berada di sempadan sungai didorong menjadi kawasan mix used (permukiman dan jasa). apabila upaya di atas masih kurang efektif, maka dalam hal ini bppd kota malang akan mengembalikan fungsi dari bantaran atau sempadan sungai sebagai kawasan lindung, melalui relokasi penduduk di bantaran, penyiapan permukiman baru bagi penduduk yang direlokasi, dan penghentian fasilitasi infrastruktur permukiman di 22 pasal 48 peraturan daerah kota malang nomor 4 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota malang. 172 | lentera hukum daerah sempadan sungai. untuk saat ini pemerintah daerah kota malang sedang proses melakukan pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat yang tinggal di sempadan sungai kawasan hutan lindung, jika nanti rusun yang telah disiapkan oleh pemerintah setempat telah jadi maka masyarakat bantaran sungai tersebut harus digusur karena daerah sempadan sungai merupkan kawasan hutan lindung dan daerah tersebut tidak memberi keamanan dikarenakan daerah yang menjadi tempat tinggal warga kampung jodipan termasuk rawan bencana. penataan permukiman bantaran sungai yang dilakukan pemerintah kota malang, yaitu berupa pemukiman kembali serta pemulihan fungsi ruang yang terdapat dalam permukiman kumuh bantaran sungai brantas. penyelenggaraan penataan kawasan bataran sungai harus mempertimbangkan dan memperhitungkan cermat dan berkelanjutan kehidupan dan penghidupan serta pengelolaan dan pengembangan lingkungan permukiman bantaran sungai agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. penataan kawasan bantaran sungai harus sesuai dengan asas-asas yang berlaku agar kota malang dapat terwujud menjadi kota yang aman, nyaman, produktif berkelanjutan sejajar dengan kota-kota besar dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera. dalam penataan kawasan wisata kampung warna-warni masyarakat juga ikut berpartisipasi untuk melakukan penataan kawasan tersebut, dengan cara membantu mengecat. selain warga siswa smp dan sma juga dilibatkan dalam penataan kawasan tersebut guna memberikan pendidikan serta kesadaran tentang ekowisata. dengan banyaknya partisipasi masyarakat akan menimbulkan dampak positif fungsi sungai, sehingga kesadaran masyarakat akan membuang sampah ke sungai semakin meningkat sebab bisa menurunkan kualitas lingkungan. selain itu kawasan permukiman sungai brantas juga menjadi objek wisata “kampung warna-warni jodipan” karena penataan kawasan permukiman warga bantaran sungai brantas yang di cat warna-warni terkesan lebih rapi dan bersih sebagai bentuk lahan pekerjaan masyarakat sekitar daerah itu agar dapat memulihkan kondisi ekonomi warganya. iii.usaha pariwisata kawasan permukiman warga bantaran sungai brantas kota malang. a. penarikan biaya masuk kampung warna-warni jodipan bantaran sungai brantas kota malang. pembangunan kota malang yang dilaksanakan selama ini telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, yang meliputi bidang pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, pendidikan, serta perlindungan sosial. salah satunya adalah kampung warna-warni jodipan, masyarakat setempat kawasan wisata kampung warna-warni jodipan yang menjadi objek wisata telah menetapkan mengenai penarikan biaya masuk bagi wisatawan yang berkunjung ke kampung warnawarni jodipan. biaya masuk yang dikenakan terhadap pengunjung dapat dikatakan sebagai pungutan liar karena tidak secara langsung dikelola oleh pemerintah kota 173 | penataan kawasan pemukiman warga bantaran sungai brantas yang menjadi obyek wisata kota malang malang, sehingga biaya tiket masuk tidak dapat masuk kedalam pendapatan asli daerah (pad). dalam pasal 23a uud 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pungutan biaya tiket masuk di kawasan warna-warni jodipan tidak diatur oleh undang-undang yang berlaku, sehingga dapat dikatakan sebagai pungutan liar. menurut kamus besar bahasa indonesia, pungutan liar terdiri dari kata pungutan dan liar. pungutan berarti bea, iuran, tarif. kemudian kata liar berarti tidak teratur, tidak menurut aturan, tidak resmi, tanpa izin dari yang berwenang.23 biaya masuk yang dikenakan kepada pengunjung antara lain diperuntukkan sebagai tiket masuk dan tempat parkir. dalam pengelolaan kampung warna-warni jodipan masyarakat dan mahasiswa universitas muhammadiyah malang (umm) yang tergabung dalam guyspro yang menjadi pelaksana pengelolah dan dibantu sponsor oleh indana paint decofresh. sumber keuangan daerah merupakan faktor yang sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. kekuatan daerah dalam menopang pelaksanaan otonomi daerah tidak lepas dari peran pad, semakin tinggi pad maka semakin tinggi pula akselerasi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan struktur maupun infrastruktur untuk daerahnya. belanja bantuan sosial merupakan bagian apbd yang bertujuan untuk memenuhi fungsi apbd sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. dalam hal ini pemerintah kota malang juga memberikan anggaran yang belanja bantuan sosial.24 pertama, dalam rangka menjalankan dan memelihara fungsi pemerintahan daerah dibidang kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan pemberian bantuan sosial kepada kelompok/anggota masyarakat. kedua, penganggaran untuk belanja bantuan sosial dimaksud harus dibatasi jumlahnya dan diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. ketiga, dalam menetapkan kebijakan anggaran untuk bantuan sosial harus mempertimbangkan rasionalitas dan kriteria yang jelas dengan memperhatikan asas manfaat, keadilan, kepatutan, transparan, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat luas. penyediaan anggaran untuk bantuan sosial harus dijabarkan dalam rincian obyek belanja sehingga jelas penerimanya serta tujuan dan sasaran penggunaannya. dengan adanya kampung warna-warni jodipan menambah tempat wisata kota malang yang dapat dikunjungi wisawatan dengan harga terjaungkau. pengelolaan keungan tempat wisata kampung warna-warni jodipan tidak masuk kedalam apbd 23 https://kbbi.web.id/liar (diakses pada 12 juli 2018 pukul 19.25 wib). 24 pengelolaan keuangan kota malang, https://bpkad.malangkota.go.id/wpcontent/uploads/sites/9/2018/03/buku-pedoman-sisdur-pengelolaan-keuangan-kota-malang-2017.pdf (diakses pada 10 mei 2018 pukul 15.37 wib). https://kbbi.web.id/liar https://bpkad.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/9/2018/03/buku-pedoman-sisdur-pengelolaan-keuangan-kota-malang-2017.pdf https://bpkad.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/9/2018/03/buku-pedoman-sisdur-pengelolaan-keuangan-kota-malang-2017.pdf 174 | lentera hukum pemerintah kota malang karena kampung warna-warni jodipan dikekola oleh masyarakat daerah tersebut dan mahasiswa kkn umm (swadaya). tetapi pemerintah kota malang memberikan bantuan dana apbd yang berupa tanaman hias dan pembuatan jembatan yang menyambungkan antara kampung jodipan dengan kampung tridi yang saat ini kampung tridi dijadikan objek wisata yang sama dengan jodipan. hal ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat bantaran sungai brantas kota malang yang sedang menjalankan dan memelihara fungsi sungai dalam penataan kawasan permukiman daerah tersebut sehingga anggaran untuk bantuan sosial dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya dengan memperhatikan asas manfaat, keadilan, serta akuntabilitas. pemerintah daerah kota malang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap masyarakat yang tergolong menengah kebawah serta peningkatan perlindungan terhadap masyarakat masyarakat yang tergolong menengah kebawah. jika menurunnya persentase penduduk menengah ke bawah maka akan meningkatkan pembangunan infrastruktur dan daya dukung kota yang terpadu dan berkelanjutan, tertib sehingga terwujudnya peningkatan kualitas infrastruktur dan daya dukung kota serta daya penataan ruang serta berwawasan lingkungan dukung dan peningkatan tertib pemanfaatan ruang kota sesuai peruntukannya. pemerintah daerah kota malang juga memiliki prioritas pembangunan daerah yang disusun sebagai langkah konkret dan solutif atas permasalahan yang sedang terjadi. salah satu misi dalam kebijakan umum dan program pembangunan daerah adalah mengembangkan potensi daerah dengan wawasan lingkungan yang berkesinambungan, adil dan ekonomis. beberapa prioritas pembangunan daerah kota malang.25 pertama, peningkatan kualitas lingkungan hidup, khususnya melalui upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas dan kapasitas sarana prasarana pengelolaan lingkungan. kedua, peningkatan kualitas rth publik, khususnya rth aktif sebagai bagian dari penyediaan ruang publik yang berkualitas, nyaman dan atraktif bagi masyarakat. ketiga, peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang dan meningkatkan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang. keempat, intensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan perolehan pendapatan asli daerah, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah, dengan mengedepankan langkah-langkah inovatif. kelima, meningkatnya produktivitas dan daya saing pelaku usaha kecil menengah dengan pembuatan kebijakan daerah yang mendorong tumbuh kembangnya ukm, pembinaan kapasitas kelembagaan usaha kecil menengah (ukm) dan pembinaan manajemen keuangan ukm. keenam, peningkatan perekonomian masyarakat melalui penguatan sektor informal, usaha mikro kecil dan menengah (umkm) dan ekonomi kreatif, ketujuh, peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman; 25 rencana pembangunan jangka menengah daerah kota malang tahun 2013-2018. https://barenlitbang.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2017/11/f_bab-07-kebijakan-umum-danprogram-prioritas-1.pdf. (diakses pada 10 mei 2018 pukul 15.54 wib). https://barenlitbang.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2017/11/f_bab-07-kebijakan-umum-dan-program-prioritas-1.pdf https://barenlitbang.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2017/11/f_bab-07-kebijakan-umum-dan-program-prioritas-1.pdf 175 | penataan kawasan pemukiman warga bantaran sungai brantas yang menjadi obyek wisata kota malang perkembangan dalam usaha pariwisata kampung warna-warni jodipan tersebut menimbulkan struktur lapangan usaha sebagian masyarakat setempat. bahwa dalam pasal 4 peraturan daerah kota malang nomor 11 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan beberapa tujuan kepariwisataan, antara lain meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran dan melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya. usaha pariwisata tersebut benar sesuai dengan kenyataan dilapangan, karena pada kenyataannya masyarakat yang tinggal di bantaran sungai brantas malang memiliki peluang pekerjaan sehingga berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonominya serta mengakibatkan berkurangnya pengangguran dan kemiskinan. bukan hanya hal itu saja kesadaran masyarakat akan kelestarian lingkungan semakin meningkat sebab masyarakat sadar banyak wisatawan yang mengunjungi kampungnya. kini masyarakat bantaran sungai brantas malang tidak membuang limbah rumah tangga ke sungai karena ingin meningkatkan fungsi sungai agar berjalan dengan baik dan lingkungannya terlihat lebih bersih dan rapi. tetapi jika dilihat dari sisi hukumnya masyarakat daerah bantaran sungai tidak memiliki alas hak terhadap tanah yang ditempatinya karena daerah bantaran sungai tersebut milik pemerintah setempat yakni dinas pengairan kota malang. jika dasarnya tidak sesuai maka secara tidak langsung usaha pariwisata di daerah bantaran sungai tidak sesuai karena tidak memiliki alas hak serta kekuatan di mata hukum. b. dampak lingkungan dan keamanan kawasan permukiman warga bantaran sungai brantas malang. lingkungan hunian memberikan pengaruh yang besar terhadap penghuni. kualitas lingkungan hunian yang kurang baik berpengaruh terhadap status kesehatan penghuninya. di samping itu akan membuat masyarakat yang tinggal tidak merasa nyaman. untuk itu perlu ada perbaikan terhadap lingkungan yang kurang baik sehingga akan membuat nyaman masyarakat yang tinggal dikawasan itu. lingkungan rumah merupakan salah satu faktor yang memberikan pengaruh besar terhadap status kesehatan penghuninya.26 lingkungan permukiman yang tidak sehat akan mempengaruhi kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. rendahnya kualitas lingkungan tersebut dapat disebabkan oleh sistem sanitasi yang kurang baik, tidak adanya tempat pembuangan sampah sehingga masyarakat membuang sampah sembarangan, ataupun kepadatan hunian yang cukup tinggi. pasal 65 ayat (1) dan pasal 67 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (uu pplh) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia dan setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 26 notoatmodjo, ilmu kesehatan masyarakat, prinsip-prinsip dasar, rineka cipta, jakarta, 2003, hlm. 78. 176 | lentera hukum setiap manuisa tanpa kecuali berhak untuk menikmati atau memanfaatkan lingkungan hidup. akan tetapi, hak ini disertai pula dengan kewajiban, yakni manusia juga mempunyai kewajiban untuk memelihara, mencegah dan menanggulangi sesuatu akibat dan penggunaan hak atas lingkungan hidupnya. permukiman yang didirikan di bantaran sungai dikategorikan dalam permukiman yang kurang akan kulitas lingkungan dan keamanannya, sebab secara logika bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai brantas kota malang tersebut rawan terkena banjir. hal tersebut dapat membahayakan keselamatan para warga yang menduduki daerah tersebut. larangan untuk tinggal di bantaran sungai secara tidak langsung dijelaskan dalam pasal 140 undang-undang nomor 1 tahun 2011 perumahan dan kawasan permukiman menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun, perumahan dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang. pasal tersebut menyimpulkan bahwa masyarakat yang mendirikan bangunan sehingga membentuk permukiman di daerah bantaran sungai dapat menimbulkan bahaya bagi barang maupun orang yang menempati daerah tersebut, sebab daerah bantaran sungai termasuk daerah rawan bencana. masyarakat yang tinggal di bantaran sungai brantas kota malang juga tidak memiliki keamanan karena daerah yang mereka tinggali merupakan daerah yang rawan bencana, salah satunya banjir. iv. penutup pelaksanaan penataan kawasan permukiman warga bantaran sungai brantas kota malang berdasarkan perda rencana tata ruang wilayah kota malang tidak sesuai, karena dalam pasal 48 huruf b perda tersebut diketahui bahwa mengadakan penataan lingkungan permukiman atau peremajaan lingkungan permukiman dengan pola membangun tanpa menggusur terhadap kawasan permukiman yang tidak dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana. sedangkan kenyataannya masyarakat banyak yang mendirikan bangunan-bangunan liar sehingga membentuk permukiman di daerah bantaran sungai yang berpotensi terhadap bencana banjir karena fungsi sungai sebagai daerah resapan air tidak berjalan dengan baik serta dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang tinggal di area bantaran sungai sebab daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah rawan banjir. usaha pariwisata kawasan permukiman warga bantaran sungai brantas kota malang sesuai dengan peraturan daerah kota malang nomor 11 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, ditinjau dari beberapa asas kepariwisataan, yaitu asas manfaat dengan adanya pariwisata kampung warna-warni jodipan warga daerah bantaran sungai brantas kota malang memiliki peluang pekerjaan sehingga berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonominya serta lingkungannya terlihat lebih bersih dan rapi. asas partisipatif dan asas berkelanjutan dalam kampung warna-warni jodipan juga berperan dalam usaha pariwisita ini. hal tersebut sesuai, masyarakat ikut berpartisipatif dalam pengelolaan kawasan wisata kampung warna-warni jodipan. jika kawasan wisata kampung warna-warni jodipan dikelola dengan baik, maka akan menambah kawasan wisata baru yang berkelanjutanserta mengurangi pengangguran 177 | penataan kawasan pemukiman warga bantaran sungai brantas yang menjadi obyek wisata kota malang dan kemiskinan yang sesuai dengan asas kemandirian dalam tujuan kepariwisataan. dengan adanya kesadaran masyarakat akan kelestarian lingkungan, hal ini sesuai dengan asas kelestarian sebab semakin meningkatnya kesadaran masyarakat banyak wisatawan yang mengunjungi kampungnya dan ingin meningkatkan fungsi sungai. daftar pustaka asep hariyanto. “strategi penanganan kawasan kumuh sebagai upaya menciptakan lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat”. jurnal pwk unisba. barno suud dan prananda navitas.“faktor-faktor penyebab kekumuhan permukiman di kelurahan tanah kalikedinding, kecamatan kenjeran, surabaya” . jurnal teknik its. vol. 4. no. 1, 2015. budiharjo. 1993. kota berwawasan lingkungan. pt. alumni. bandung. muchsin, imam koeswahyono. 2008. aspek kebijaksanaan hukum penatagunaan tanah dan penataan ruang. sinar grafika. jakarta. notoatmodjo, s. 2003. ilmu kesehatan masyarakat, prinsip-prinsip dasar. rineka cipta. jakarta. nurul huda. berkunjung ke malang, jangan lupa mampir di wisata kampung warna – warni jodipan dalam https://www.belumterjamah.com/kampung-warna-warni jodipan/ (diakses pada 4 juni 2018 pukul 19.48 wib). n.h.t siahaan. 2004. hukum lingkungan dan ekologi pembangunan (edisi kedua). penerbit erlanggga. jakarta. sjarifah salmah. 2010. penataan bantaran sungai ditinjau dari aspek lingkungan. trans info media. jakarta sofyan a. djalil. 2017. promblematika pengaturan hukum rumah susun. fakultas hukum universitas surabaya. surabaya. materi di presentasikan oleh sofyan a. djalil sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional dalam seminar hari agraria tahun 2017. fakultas hukum universitas surabayareal estate indonesia pada tanggal 28 september 2017. surabaya. sumarmi dan ach. amirudin. 2014. geografi lingkungan dengan blanded learning berbasis kearifan lokal. aditya media publishing. malang. sumarmi. 2010. upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan rth. dalam pidato pengukuhan guru besar. dalam bidang ilmu geografi lintkungan pada fakultas ilmu sosial disampaikan dalam sidang terbuka senat universitas negeri malang. syafri, 2007. ”sikap masyarakat terhadap rencana penataan kawasan sungai siak kota pekanbaru”. tesis, tidak diterbitkan, program magister teknik perencanaan wilayah dan kota, semarang: universitas diponegoro. (diakses pada 27 april 208 pukul 08.00) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang republik indonesia nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. undang-undang nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. https://www.belumterjamah.com/kampung-warna-warni%09jodipan/ https://www.belumterjamah.com/kampung-warna-warni%09jodipan/ 178 | lentera hukum undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan. peraturan daerah kota malang nomor 11 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. peraturan daerah kota malang nomor 4 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota malang. penjelasan pasal 42 angka (2) peraturan daerah kota malang nomor 4 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota malang. pasal 48 peraturan daerah kota malang nomor 4 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota malang. rencana kerja pemerintah daerah tahun 2016. https://hukum.malangkota.go.id/download/perwal/perwal2016/perwal-17-tahun2016 tentang-rkpd-2017.pdf. (diakses pada 10 mei 2018 pukul 15.04 wib). pengelolaan keuangan kota malang. https://bpkad.malangkota.go.id/wpcontent/uploads/sites/9/2018/03/bukupedoman-sisdur-pengelolaan-keuangan-kota malang-2017.pdf (diakses pada 10 mei 2018 pukul 15.37 wib). rencana pembangunan jangka menengah daerah kota malang tahun 2013 – 2018. https://barenlitbang.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2017/11/f_bab-07kebijakan umum-dan-program-prioritas-1.pdf. (diakses pada 10 mei 2018 pukul 15.54 wib). yunus wahid. 2014. pengantar hukum tata ruang. kencana. jakarta. https://hukum.malangkota.go.id/download/perwal/perwal2016/perwal-17-tahun-2016%09tentang-rkpd-2017.pdf https://hukum.malangkota.go.id/download/perwal/perwal2016/perwal-17-tahun-2016%09tentang-rkpd-2017.pdf https://bpkad.malangkota.go.id/wpcontent/uploads/sites/9/2018/03/buku-pedoman-sisdur-pengelolaan-keuangan-kota%09malang-2017.pdf https://bpkad.malangkota.go.id/wpcontent/uploads/sites/9/2018/03/buku-pedoman-sisdur-pengelolaan-keuangan-kota%09malang-2017.pdf https://barenlitbang.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2017/11/f_bab-07-kebijakan%09umum-dan-program-prioritas-1.pdf https://barenlitbang.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2017/11/f_bab-07-kebijakan%09umum-dan-program-prioritas-1.pdf lentera hukum, volume 5 issue 3 (2018), pp. 483-492 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i3.7731 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2018 penyelesaian sengketa laut antara indonesia dan malaysia di wilayah selat malaka menurut hukum laut internasional maulidya yuseini universitas negeri surabaya, indonesia maulidyayuseini98@gmail.com dian rachmawati universitas negeri surabaya, indonesia dirar8025@gmail.com fransiska yuardini universitas negeri surabaya, indonesia yuardinidini@gmail.com hafidh lukmam syaifuddin universitas negeri surabaya, indonesia hafidhls18@gmai.com abstract dispute settlement between indonesia and malaysia in the malacca strait region started with the unilateral claims of both countries. the prevailing these unilateral claims resulted in the area of exclusive economic zone in the malacca strait to overlap. unclos 1982 is the existing international law of the sea and both countries ratified to this convention. the purpose of this article is to find out how to resolve sea border disputes between indonesia and malaysia in the malacca strait region under the law of the international sea. this article is also aimed to provide a narrative to the factors underlying the existing maritime border dispute. keywords: disputes settlement, malacca strait, overlapping. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 23, 2018 revised: june 04, 2018 accepted: december 31, 2018 how to cite: yuseini, maulidya, dian rachmawati, fransiska yuardini & hafidh lukman syaifuddin. “penyelesaian sengketa laut antara indonesia dan malaysia di wilayah selat malaka menurut hukum laut internasional” (2018) 5:3 lentera hukum 483-492. 484 | penyelesaian sengketa laut antara indonesia dan malaysia di wilayah selat malaka menurut hukum laut … i. pendahuluan negara kesatuan republik indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak kekayaan alam. kekayaan alam yang dimiliki oleh indonesia tidak hanya terdapat di daratan, wilayah perairan pun juga memiliki banyak kekayaan alam diantaranya adalah terumbu karang, ikan, dan lain sebagainya. adapun luas wilayah perairan nkri mencapai 96.079,15 km dengan garis patai 81.000 km. 1 letak indonesia berbatasan dengan negara-negara lain, baik secara berhadapan maupun secara berdampingan, baik berbatasan dengan wilayah darat maupun wilayah laut. perbatasan pada wilayah perairan dapat meliputi wilayah laut teritorial, zona tambahan maupun zona ekonomi eksklusif. negara yang berbatasan dengan indonesia salah satunya adalah malaysia. perbatasan antara wilayah indonesia dengan wilayah malaysia berdampingan dengan pulau kalimantan, sedangkan yang berhadapan dipisahkan dengan selat malaka. pada tanggal 17 oktober 1969 negara indonesia dan malaysia melakukan perjanjian untuk menentukan batas landas kontinen antara kedua negara tersebut. perjanjian ini menghasilkan putusan persetujuan antara pemerintah republik indonesia dan pemerintah malaysia tentang penetapan garis batas landas kontinen antara kedua negara yang telah ditandatangani oleh delegasi-delegasi pemerintah republik indonesia dan pemerintah malaysia di kuala lumpur. 2 perjanjian ini, ditandatangani pada tanggal 27 oktober 1969. perjanjian ini diratifikasi oleh indonesia dengan dikeluarkannya keputusan presiden republik indonesia nomor 89 tahun 1969. landas kontinen merupakan dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. 3 keberadaan landas kontinen ini memberikan hak-hak berdaulat untuk negara pantai yang wilayahnya meliputi landas kontinen tersebut. hak berdaulat tersebut antara lain untuk mengeksploirasi dan mengeksploitasi sumber kekayaan alam di landas kontinen (pasal 77 unclos ayat 1). tiga belas tahun setelah adanya perjanjian antara indonesia dengan malaysia dilaksanakan tepatnya pada tahun 1982, perserikatan bangsa-bangsa (pbb) melaksanakan konvensi hukum laut di janewa. konvensi ini diadakan karena kemajuan yang semakin pesat dalam bidang teknologi kelautan, seperti teknologi penambangan dasar laut dan tanah di bawahnya yang sudah menjangkau pada jarak dan kedalaman yang sangat jauh, dan masih banyak yang lainnya. selain itu, negara 1 ridwan lasabuda, pembangunan wilayah pesisir dan lautan dalam perspektif negara kepulauan republik indonesia, jurnal ilmiah platax vol.1-2 januari 2013, diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/platax/article/download/1251/1019, pada tanggal 15 april 2018 pukul 12.10 wib, hlm.3 2 siahaan dan suhendi, hukum laut nasional (himpunan peraturan perundang-undangan kemaritiman), (jakarta: penerbit djambatan, 1989), hlm. 259. 3 konvensi perserikatan bangsa-bangsa (unclos) 1982 pasal 76 ayat (1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/platax/article/download/1251/1019 485 | lentera hukum negara di dunia saat itu, secara pribadi maupun bersama mulai memperkenalkan pranata hukum laut yang baru, seperti zona ekonomi ekslusif, zona ekonomi, zona perikanan, dan berbagai klaim lainnya. keadaan tersebut membuat negara-negara di dunia berlomba-lomba dalam menguasai lautan serta mengeksploitasi sumber daya alamnya. 4 klaim-klaim sepihak yang dilakukan oleh negara-negara dunia ini disebabkan karena kurang jelasnya hukum laut internasional yang mengatur saat itu. hukum laut tersebut adalah konvensi hukum laut perserikatan bangsa-bangsa tahun 1958 dan 1960. adanya permasalahan dan ketidakpastian mengenai hukum laut tersebut menjadi dasar diselenggarakannya konvensi perserikatan bangsa-bangsa ketiga. hasil dari adanya konvensi ini adalah lahirnya unclos (united nations convention on the law of the sea) 1982 yang ditandatangani di montego bay, jamaika, pada tanggal 10 desember 1982. pada konvensi perserikatan bangsa-bangsa ketiga ini, kemudian muncul wilayah perairan baru yaitu zona ekonomi eksklusif (zee). sebagai salah satu anggota perserikatan bangsa-bangsa, indonesia kemudian meratifikasi unclos 1982 dalam undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan united nations convention on the law of the sea (konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut). dengan diratifikasinya unclos 1982 oleh indonesia, maka indonesia menyatakan tunduk pada peraturan-peraturan yang termuat di dalam unclos 1982. sama halnya dengan indonesia, malaysia sebagai salah satu anggota pbb juga turut meratifikasi unclos 1982 pada tanggal 14 oktober 1996. diratifikasinya unclos ini membuat malaysia pun tunduk pada ketentuanketentuan unclos 1982. tahun 2011, terjadi sebuah insiden di selat malaka. insiden tersebut melibatkan dua negara yaitu indonesia dan malaysia. kronologi insiden ini diawali dengan adanya dua kapal berbendera malaysia yang menangkap ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif indonesia (zee) di wilayah selat malaka. kedua kapal tersebut kemudian tertangkap oleh kapal pengawas hiu 001 milik dirjen pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan kementerian kelautan perikanan pada 7 april 2011. kapal yang ditangkap antara lain km. kf 5325 gt 75, 80 dengan nahkoda berinisial kla, dan kapal km. kf 5195 gt 63, 80 yang dinahkodai nhoi. kedua kapal ini ditangkap karena tidak memiliki siup (surat izin usaha perikanan) dan sipi (surat izin penangkapan ikan) dari pemerintah republik indonesia. keduanya juga menggunakan alat penangkap ikan terlarang, yaitu trawl. setelah tertangkapnya dua kapal tersebut, kemudian digiring ke pelabuhan belawan. 5 penggiringan kedua kapal ini tidak berlangsung lancar, di tengah perjalanan terdapat tiga helikopter malaysia yang menghalangi proses penangkapan tersebut. petugas dalam helikopter itu, meminta kapal pengawas hiu 001 untuk melepaskan dua 4 i wayan phartiana, hukum laut internasional dan hukum laut indonesia, (bandung: penerbit yrama widya, 2014), hlm. 18-19. 5 suryanto, penangkapan kapal malaysia karena langgar batas (selasa 12 april 2011), diakses dari https://m.antaranews.com/berita/253839/penangkapan-kapal-malaysia-karena-langgar-batas, tanggal 18 april 2018 pukul 17.05 wib. 486 | penyelesaian sengketa laut antara indonesia dan malaysia di wilayah selat malaka menurut hukum laut … kapal yang berbendera malaysia, karena kedua kapal tersebut dianggap menangkap ikan di wilayah zee milik malaysia. permasalahan ini kemudian menjadi awal permasalahan perbatasan zee di wilayah perairan selat malaka antara indonesia dengan malaysia, sebab belum ada pengaturan yang disepakati oleh kedua belah pihak. 6 perbatasan zee (zona ekonomi eksklusif) merupakan suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kekebalan-kekebalan negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan konvensi ini. 7 dalam pengukuran lebar zona ekonomi eksklusif oleh negara pantai ini adalah 200 mil laut yang dilakukan dari garis pangkal dari mana laut teritorial itu diukur dan tidak boleh melebihi dari 200 mil yang telah ditentukan. dengan adanya penentuan zee pada sebuah negara pantai, memunculkan hak-hak berdaulat dan yurisdiksi dari sebuah negara pantai. hak-hak berdaulat yang dimiliki oleh suatu negara pantai antara lain, hak dalam keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi, pengelolaan sumber daya alam hayati dan non hayati. sedangkan yurisdiksi dari suatu negara pantai melakukan pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalansi, bangunan, untuk kepentingan penelitian ilmiah kelautan, serta untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. seperti yang dipaparkan pada penjelasan di atas tentang penangkapan dua buah kapal berbendara negara malaysia, menyebutkan bahwa wilayah dimana malaysia mengambil ikan merupakan wilayah zee mereka, padahal pada wilayah zee tersebut merupakan salah satu bagian wilayah zee milik indonesia. maka dari tragedi kapal di atas dan klaim masing-masing dari dua negara tersebut menyebabkan sengketa laut indonesia dan malaysia di selat malaka. klaim-klaim yang dilakukan oleh dua negara ini tentunya tidak sembarangan, karena dua negara tersebut melakukan klaim berdasarkan pada sebuah perjanjian dan ketentuan khusus. pada malaysia melakukan klaim berdasarkan pada perjanjian dengan indonesia tahun 1969 yang pada saat itu menetapkan mengenai landas kontinen kedua negara juga sebagai garis zee. sedangkan pada klaim indonesia sendiri pada wilayah zee, indonesia tidak berdasarkan pada perjanjian seperti yang dilakukan malaysia, melainkan indonesia menggunakan atas dasar konvensi hukum laut pbb 1982 dengan menggunakan garis tengah (median line) antara indonesia (sumatra) dan semenanjung malaysia sebagai garis batas zee. indonesia pun sudah dengan tegas menunjukkan klaimnya dengan menerbitkan peraturan menteri (permen) kelautan 6 kiki natalia, penyelesaian permasalahan batas wilayah antara indonesia dan malaysia ditinjau dari unclos 1982, calyptra: jurnal ilmiah mahasiswa universitas surabaya vol. 2 no. 2 2013, diakses dari http://download.portalgaruda.org/article.php?article=134251&val=5636, pada tanggal 15 april 2018 pukul 13.20 wib. 7 konvensi perserikatan bangsa-bangsa (unclos) 1982 pasal 35 ayat (1). 487 | lentera hukum dan perikanan nomor 1 tahun 2009 tentang wilayah pengelolaan perikanan (wpp). 8 sehingga dari perbedaan klaim oleh kedua negara ini mengakibatkan munculnya sengketa kelautan indonesia dan malaysia yang berupa overlapping claim area (kawasan tumpang tindih). klaim-klaim ini juga yang menjadi faktor penyebab adanya sengketa perbatasan zona ekonomi eksklusif di wilayah selat malaka antara indonesia dengan malaysia. tumpang tindih atau overlapping berfokus pada airnya saja, tidak termasuk dasar laut, maka yang menjadi persolan disini adalah ikannya, bukan minyak gas dan bumi. sehingga dapat dibenarkan apabila indonesia melakukan tindakan penangkapan kapal milik malaysia, karena pada saat itu malaysia memasuki wilayah tumpang tindih milik indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa malaysia telah melakukan pelanggaran atas perbuatannya. selain itu tumpang tindih yang terjadi antara indonesia dan malaysia juga diakibatkan karena kedua negara merupakan negara yang berhadapan dan berdampingan. ii. penyelesaian sengketa perbatasan laut antara indonesia dan malaysia di wilayah selat malaka indonesia merupakan negara kepulauan yang di wilayah perairan negara indonesia banyak terdapat selat. salah satu selat yang terkenal yaitu selat malaka yang terletak diantara wilayah indonesia, malaysia dan singapura. selat malaka ini merupakan sebuah jalur perdagangan dunia selain dari terusan suez dan terusan panama. konsekuensi dari hal tersebut membuat wilayah yang startegis sehingga ramai oleh aktivitas pedagangan dan pelayaran dari berbagai negara dipenjuru dunia. hal tersebut yang membuat selat ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi negara yang berada di sekitar selat malaka. dampak dari nilai ekonomi yang tinggi membuat wilayah tersebut rawan terjadi konflik. seperti halnya permasalahan sengketa perbatasan laut antara indonesia dengan malaysia di wilayah selat malaka. sengketa laut tumpang tindih yang terjadi pada zona ekonomi eksklusif antara indonesia dengan malaysia dapat diselesaikan dengan cara damai. kedua negara tersebut merupakan negara tetangga yang yang seharusnya memiliki hubungan kerjasama yang baik, akan tetapi belum ada kesepakatan mengenai batas zee antara negara indonesia dan malaysia di selat malaka menjadi faktor sengketa yang harus segera diselesaikan. masing-masing negara memiliki klaim sendiri mengenai garis batas zona ekonomi eksklusif di wilayah tersebut. 9 sengketa antara indonesia dengan malaysia ini dapat diselesaikan menggunakan unclos 1982 (united nation convention on the law of sea 1982) atau biasa disebut konvensi hukum laut internasional. indonesia dan malaysia telah menjadi anggota 8 i made arsana, insiden selat malaka, 13 april 2011, diakses dari https://m.detik.com/news/kolom/1615124/insiden-selat-malaka, pada tanggal 18 april 2018 pukul 18.08 wib. 9 kiki natalia, supra note 6, hlm. 5. 488 | penyelesaian sengketa laut antara indonesia dan malaysia di wilayah selat malaka menurut hukum laut … perserikatan bangsa-bangsa yang telah meratifikasi konvensi hukum laut internasional tersebut. hal ini dapat dibuktikan dengan dikeluarkannya undangundang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan unclos 1982 oleh pemerintah republik indonesia, sedangkan malaysia telah meratifikasi unclos pada tanggal 14 oktober 1996 (united nations,2009). adanya peratifikasian konvensi hukum laut internasional oleh kedua negara yang bersengketa, menjadi faktor mengapa unclos menjadi acuan dasar penyelesaian sengketa tumpang tindih di selat malaka ini. 10 indonesia dengan malaysia saling mempermasalahkan mengenai lebar zona ekonomi eksklusif di selat malaka. kedua negara tersebut hanya membuat perjanjian mengenai batas landas kontinen pada tanggal 27 oktober 1969. pengaturan landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif itu tidak dapat disamakan, karena masingmasing wilayah tersebut memiliki perbedaan dalam sistem pengaturannya. letak indonesia yang berhadapan dan berdampingan dengan malaysia membuat pasal 15 unclos 1982 menjadi pengaturan yang tepat untuk menentukan perbatasan wilayah zona ekonomi eksklusif. pasal 15 unclos mengatur tentang penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara pantainya berhadapan atau berdampingan yang pada ayat (1) berbunyi, “dalam hal pantai dua negara yang letaknya berhadapan atau berdampingan satu sama lain, tidak satupun diantara berhak, kecuali ada persetujuan yang sebaliknya antara mereka, untuk menetapkan batas laut teritorialnya melebihi garis tengah yang titiktitiknya sama jaraknya dari titik-titik terdekat pada garis-garis pangkal dari mana lebar laut teritorial masing-masing negara diukur.” sedangkan pada ayat (2) yang berbunyi, “tetapi ketentuan di atas tidak berlaku, apabila terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang menyebabkan perlunya menetapkan batas laut teritorial antara kedua negara menurut suatau cara yang berlainan dengan ketentuan di atas.” pada intinya dalam pasal 15 unclos 1982 menjelaskan bahwa lebar laut teritorialnya masing-masing negara dapat ditetapkan berdasarkan garis tengah kecuali terdapat alasan historis atau keadaan khusus lainnya. di wilayah zee inilah indonesia dan malaysia mempermasalahkan mengenai penentuan batas wilayah, karena lebar wilayah terutama di selat malaka antara kedua negara tersebut yang letaknya saling berhadapan atau berdampingan, lebar dari zee kurang dari 400 mil. 11 oleh sebab itu, indonesia mendesak malaysia untuk merundingkan perjanjian mengenai perbatasan zee karena indonesia dirugikan secara ekonomi, politik dan pertahanan keamanan di wilayah tersebut. malaysia selama ini menganggap perjanjian batas kontinen dengan indonesia pada tahun 1969 ( yang mana telah menyepakati 25 titik yang terdiri dari 10 koordinat di selat malaka dan 15 titik koordinat di laut cina selatan serta sudah sesuai dengan ketentuan dalam konvensi pbb 1 tahun 1958) sekaligus sebagai perjanjian mengenai lebar zee yang mana hal tersebut telah melanggar ketentuan dan prinsip yang ada pada unclos 1982, karena pengaturan mengenai zee (tepatnya pada pasal 55,56,57 10 ibid. 11 ibid, 6-7. 489 | lentera hukum unclos 1982) dengan batas kontinen (pasal 76 unclos 1982) sangat berbeda, sehingga pernyataan malaysia yang menyamakan bahwa perjanjian batas kontinen sama dengan perjanjian zee telah merugikan indonesia secara ekonomi, politik dan pertahanan keamanan. 12 penangkapan yang dilakukan indonesia terhadap 2 kapal milik warga negara malaysia di wilayah zee indonesia menimbulkan sebuah protes dari malaysia yang mana wilayah zee tersebut masih batas dari wilayah malaysia yang mana hal ini menunjukkan bahwa lebar dari zee kedua negara belum jelas. jika mengacu pada pasal 74 unclos 1982, penetapan batas zee negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus berdasarkan persetujuan atas dasar hukum internasional sebagaimana sengketa yang dihadapi oleh indonesia dengan malaysia untuk mencapai pemecahan masalah yang adil. unclos 1982 memberikan pengaturan bagi anggotanya dalam menyelesaikan suatu sengketa hukum laut, tepatnya pada pasal 279 unclos 1982 yang berbunyi, “negara-negara peserta harus menyelesaikan setiap sengketa antara mereka perihal interpretasi atau penerapan konvensi ini dengan cara damai sesuai dengan pasal 2 ayat 3 piagam perserikatan bangsa-bangsa dan, untuk tujuan ini, harus mencari penyelesaian dengan cara sebagaimana ditunjukkan dalam pasal 33 ayat 1 piagam tersebut”. jadi berdasarkan bunyi pasal di atas dapat dikatakan bahwa setiap anggota unclos 1982 wajib menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai. kawasan yang diakui oleh kedua belah pihak disebabkan karena adanya perbedaan klaim yang disebut kawasan tumpang tindih atau overlapping claim area. meskipun dalam kasus ini belum ada kesepakatan, namun kedua negara yaitu indonesia dengan malaysia masih menganggap kawasan tumpang tindih sebagai zona ekonomi eksklusif mereka. indonesia menetapkan klaim perbatasan zee dengan garis tengah berdasarkan ketentuan dalam unclos, sedangkan malaysia mengklaim perbatasan zee di selat malaka dengan perjanjian landas kontinen 1969. ada beberapa solusi yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa perbatasan zee di selat malaka antara lain: pertama, dalam menyelesaikan kasus antara indonesia dan malaysia ialah penetapan batas maritim. kedua, indonesia dan malaysia sama-sama telah meratifikasi unclos maka kedua negara harus mengacu pada unclos dalam menyelesaikan proses sengketa perbedaan penetapan garis batas zona ekonomi eksklusif. ketiga, usulan malaysia yang mempunyai niat menggunakan garis batas landas kontinen 1969 tidak dapat diterima karena pengaturan perbatasan landas kontinen dan zee memiliki ketentuan yang berbeda, sedangkan usulan indonesia yang menggunakan garis tengah sebagai garis batas zee di selat malaka nampaknya lebih bisa diterima. keempat, apabila usulan indonesia diterima berarti garis batas landas kontinen berbeda dengan garis batas zona ekonomi eksklusif akan ada kawasan di selat malaka dasar lautnya jadi milik malaysia tetapi air di atasnya milik indonesia. kelima, menyepakati suatu konsensus penanganan kejadian yang sama dalam kawasan tumpang tindih sehingga petugas yang berada di lapangan bertindak sesuai dengan konsensus yang sudah dicapai oleh pihak yang lebih tinggi. keenam, 12 ibid. 490 | penyelesaian sengketa laut antara indonesia dan malaysia di wilayah selat malaka menurut hukum laut … apabila sebelum garis batas final dicapai kawasan tumpang tindih dibebaskan dari segala aktivitas dan memperhatikan dampak bagi para nelayan yang hidupnya bergantung pada sumberdaya laut di selat malaka. 13 solusi yang telah disebutkan di atas dapat menjadi sebuah pertimbangan bagi kedua pihak dalam melakukan penyelesaian sengketa. tidak adanya kejelasan perbatasan wilayah zee di selat malaka, membuat nelayan kesulitan dalam menentukan wilayah penangkapan ikan sehingga merugikan pihak nelayan. dengan diberikan beberapa pendapat di atas diharapkan dapat mempermudah penyelesaian sengketa antara indonesia dengan malaysia. adapun jalur penyelesaian untuk sengketa perbatasan laut antara indonesia dengan malaysia di wilayah selat malaka antara lain: yang pertama, batas maritim bisa diselesaikan dengan cara negosiasi, mediasi, arbitrasi dan pengajuan ke lembaga peradilan internasional seperti mahkamah internasional (icj) dan itlos. yang kedua, sejauh ini indonesia dan malaysia masih menempuh cara negosiasi bilateral, kelebihan dari negosiasi ini yaitu kasus sepenuhnya berada dalam kendali para pihak yang bersengketa, berbeda jika diajukan ke pengadilan internasional. yang ketiga, semua pihak harus memahami sifat negosiasi bahwa tidak ada satu pihakpun akan mendapatkan semua yang diinginkan, dengan demikian semua pihak akan mendapat bagian walapun lebih sedikit karena itulah intinya dari negosiasi. dibandingkan dengan menggunakan jalur pengadilan internasional, yang dapat dimungkinkan satu pihak tidak mendapatkan hasil yang memuaskan sementara pihak lain mendapatkan semua yang diinginkannya. jadi, nantinya apapun jalur yang akan ditempuh masingmasing negara untuk menyelesaikan sengketa tersebut pastinya tetap saling menhormati serta menghargai dan juga menjunjung perdamaian sehingga antar kedua negara bisa menyelesaikan sengketa perbatasan laut sebagai dua bangsa yang saling menghargai dan menjunjung perdamaian, apapun jalur yang ditempuh, indonesia dan malaysia akan menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai. 14 iii. kesimpulan indonesia dan malaysia memiliki hak atas zee di selat malaka. hal ini dikarenakan lebar zee kedua negara kurang dari 400 mil sebagaimana dijelaskan dalam pasal 56 unclos 1982 yang pada intinya kedua negara baik indonesia maupun malaysia memiliki hak berdaulat di wilayah tersebut baik untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam baik hayati dan non hayati. penyelesaian sengketa antara indonesia dengan malaysia dapat diselesaikan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh kedua negara, baik menempuh jalur litigasi maupun non litigasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 280 unclos 1982. dan penyelesaian tersebut harus diselesaikan dengan cara damai sebagaimana yang diatur dalam pasal 279 unclos 1982. 13 i made arsana, supra note 8. 14 ibid. 491 | lentera hukum saran dari kami, penyelesaian sengketa mengenai lebar zee dapat diselesaikan dengan cara negosiasi, mediasi, arbitrasi dan pengajuan ke lembaga peradilan internasional seperti mahkamah internasional (icj) dan itlos. yang kedua dengan cara negosiasi bilateral, karena kelebihan dari negosiasi ini yaitu kasus sepenuhnya berada dalam kendali para pihak yang bersengketa, berbeda jika diajukan ke pengadilan internasional, yang memiliki kemungkinan satu pihak tidak mendapatkan hasil yang baik sementara pihak lain mendapatkan semua yang diinginkannya. jadi, nantinya apapun jalur yang akan ditempuh masing-masing negara untuk menyelesaikan sengketa tersebut pastinya tetap saling menghormati serta menghargai dan juga menjunjung perdamaian sehingga antar kedua negara bisa menyelesaikan sengketa perbatasan laut sebagai dua bangsa yang saling menghargai dan menjunjung perdamaian, apapun jalur yang ditempuh, indonesia dan malaysia akan menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai. daftar pustaka arsana, i made andi. 2011. insiden selat malaka. diakses dari https://m.detik.com/news/kolom/1615124/insiden-selat-malaka. pada tanggal 18 april 2018 pukul 18.08 wib bangun, budi hermawan. 2017. konsepsi dan pengelolaan wilayah perbatasan negara: perspektif hukum internasional. tanjungpura law journal, vol. 1, issue 1, january 2017: 52-63. kusumo, ayub torry satriyo dan leksono, handojo. 2013. alternatif penyelesaian sengketa wilayah laut indonesia-malaysia. yustisia vol. 2 no. 1 januari-april 2013. lasabuda, ridwan. 2013. pembangunan wilayah pesisir dan lautan dalam perspektif negara kepulauan republik indonesia. jurnal ilmiah platax vol. 1-2, januari 2013. natalia, kiky. 2013. penyelesaian permasalahan batas wilayah antara indonesia dan malaysia ditinjau dari unclos 1982. calyptra: jurnal ilmiah mahasiswa universitas surabaya vol. 2 no. 2 2013. palenewen, rialindy justitia. 2013. eksistensi garis batas landas kontinen antara indonesia dengan malaysia ditinjau dari hukum laut intenasional. lex et societatis, vol. 1 no. 4 agustus 2013. parthiana, i wayan. 2014. hukum laut internasional dan hukum laut indonesia. bandung: penerbit yrama widya. siahaan dan suhendi. 1989. hukum laut nasional (himpunan peraturan perundang-undangan kemaritiman). jakarta: penerbit djambatan. purwaka, tommy hendra. 2014. tinjauan hukum laut terhadap wilayah negara kesatuan republik indonesia. mimbar hukum vol. 26, no. 3, oktober 2014: 355-365. sodik, dikdik muhammad. 2014. hukum laut internasional dan pengaturannya di indonesia (edisi revisi). bandung: refika aditama. subagyo, p. joko. 2005. hukum laut indonesia. jakarta: rineka cipta. 492 | penyelesaian sengketa laut antara indonesia dan malaysia di wilayah selat malaka menurut hukum laut … suryanto. 2011. penangkapan kapal malaysia karena langgar batas. diakses dari https://m.antaranews.com/berita/253839/penangkapan-kapal-malaysia-karena-langgarbatas, tanggal 18 april 2018 pukul 17.05 wib tirtamulia, tjondro. 2011. zona-zona laut unclos. surabaya: brilian internasional. lentera hukum, volume 6 issue 1 (2019), pp. 151-162 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.8182 published by the university of jember, indonesia available online 28 april 2019 hak pilih penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di indonesia moh.syaiful rahman university of jember, indonesia emmankshareank@gmail.com rosita indrayati university of jember, indonesia rosita.indrayati@yahoo.com abstract the birth of law no. 7 of 2017, as compared to law no. 42 of 2008 about the general election of pres ident and vice president, includes a difference in article 5. the requirement in article 5 is not followed by an explanation of what are the requirements that must be fulfilled by persons with disabilities, and there is no mention of the requirement so as to raise the question of such requirements are contradictory to the 1945 constitution of the state of the republic of indonesia more specifically those requirements are contradictory or not with law number 39 of 1999 article 43 that every citizen has the right to be elected and elect in elections based on equality of rights through voting in accordance with the provisions of legislation. the research used for preparation of this thesis is juridical normative. this research uses legislative and analytical approaches. persons with disabilities enrolled in the special electoral list may empower persons with disabilities to exercise their suffrage. keywords: suffrage, disability, general elections. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: august 24, 2018 revised: october 01, 2018 accepted: december 21, 2018 how to cite: rahman, moh. syaiful & rosita indrayati. “hak pilih penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di indonesia” (2019) 6:1 lentera hukum 151–162. 152 | hak pilih penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di indonesia i. pendahuluan pada dasarnya, negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. gagasan negara hukum ini sesungguhnya terlahir sebagai reaksi dari negara polisi yang merupakan tipe negara yang dianut pada saat itu. negara polisi adalah tipe negara di mana rakyat tidak memiliki hak terhadap raja dan segala sesuatunya ditentukan oleh raja. 1 negara hukum yang bertopang pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara hukum demokratis sebagai perkembangan lebih lanjut dari demokrasi konstitutional (constitutional democracy). disebut sebagai negara hukum demokratis karena didalamnya mengakomodasikan prinsip-prinsip negara hukum, diantaranya asas legalitas, perlindungan terhadap hak asasi manusia (ham), keterikatan pemerintah pada hukum, adanya penegakkan hukum dan pengawasan pelaksanaan hukum. 2 demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. di satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. di sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum. 3 konsepsi demokrasi selalu menempatkan rakyat pada posisi yang strategis dalam sistem ketatanegaraan. walaupun pada tataran implementasinya terjadi perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. karena berbagai varian implementasi demokrasi tersebut, maka di dalam literatur kenegaraan dikenal beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan lain sebagainya. 4 sedangkan salah satu prinsip negara demokrasi adalah perwakilan politik. kekuasaan politik tertinggi dalam suaru negara dan dalam suatu masyarakat hukum yang lebih rendah diputuskan oleh badan perwakilan, yang diisi melalui pemilihan umum. 5 sejatinya negara hukum sangat melindungi hak asasi manusia (ham), indonesia sebagai negara hukum diharuskan menjaga dan melindungi ham yang sudah diatur secara tegas dalam pasal 28 a-j uud 1945. negara hukum pada prinsipnya adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, dimana konstitusi dan peraturan hukum atau regulasi menjadi acuan nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada negara hukum. perlindungan ham serta peran serta masyarakat dalam pemilu. salah satu prinsip negara hukum adalah perlindungan terhadap ham, 1 moh. kusnadi, pengantar hukum tata negara, cetakan ke-7, pusat studi htn fh-ui, jakarta, 1998, hlm. 155 2 ibid, hlm. 156 3 muntoha, jurnal hukum uii, demokrasi dan negara hukum. 4 moh. koesnardi dan bintan r. saragih, ilmu negara, cetakan ke-2, gaya media pratama, jakarta, 1988, hlm. 167 – 191. 5 muntoha, negara hukum indonesia pasca perubahan uud 1945, kaukaba dipantara, yogyakarta, 2013, hlm. 5. 153 | lentera hukum indonesia sebagai negara hukum telah mengimplementasikan prinsip tersebut dalam pasal 28 a-j uud 1945. perwakilan politik sebagai salah satu prinsip negara demokrasi dapat dilihat dalam pemilihan umum, yaitu dengan keterlibatan rakyat dalam menggunakan hak politiknya. menurut rousseau, konsep demokrasi di indonesia mengedepankan konsep kedaulatan rakyat, artinya adalah cara atau sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum yang bersifat abstrak, kehendak umum yang dimaksud adaalaah kehendak rakyat. 6 dalam tataran praksis, prinsip demokrasi dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. sedangkan pada negara hukum, dalam hal ini hukum harus dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. dengan demikian, dapat diartikan bahwa dalam suatu negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. supremasi konstitusi, di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. 7 berdasarkan teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia, tidak mungkin dicapai secara individual, tetapi harus bersama-sama. oleh karena itu, dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. 8 salah satu implementasi konsep kedaulatan rakyat dalam pengambilan keputusan adalah dengan turut terlibatnya rakyat dalam tata kelola pemerintahan yang diatur secara tegas dalam konstitusi. sebagaimana pada bab viib uud 1945 tentang pemilihan umum, dalam proses pemilihan umum rakyat secara tegas dikatakan sebagai pemilih serta orang yang dapat mengajukan diri untuk dipilih. dengan adanya bab tersebut, maka sudah sangat jelas bahwa hak pilih rakyat indonesia dilindungi oleh konstitusi. pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat legitimasi yang kuat dan amanah. pemilu pun menjadi tonggak tegaknya demokrasi, di mana rakyat secara langsung terlibat aktif dalam menentukan arah dan kebijakan politik negara untuk satu periode pemerintahan ke depan. 9 keberhasilan pemilu tentunya dipengaruhi oleh seberapa besar tingkat kesadaran politik setiap 6 soehino, ilmu negara, liberty, yogyakarta, 1980, hlm. 160. 7 jimly asshiddiqie, konstitusi dan konstitusionalisme indonesia, edisi revisi, konstitusi press, jakarta,2005, hlm. 152 – 162. 8 jimly asshiddiqie, menuju negara hukum yang demokratis, sekretariat jenderal dan kepaniteraanmahkamah konstiusi, jakarta, 2008, hlm. 532. 9 ejournal ilmu-komunikasi, 2016, 4, hlm. 1. 154 | hak pilih penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di indonesia warga negara. kesadaran politik ini terefleksi dari seberapa besar partisipasi dan peran masyarakat dalam proses pemilu, dengan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memberikan suara dukungannya dalam proses penetapan pemerintah baik di eksekutif maupun legislatif selaku pemangku kebijakan. persyaratan hak pilih penyandang disabilitas berdasarkan uud 1945. perubahan sistem politik dan kekuasaan negara pasca terjadinya amandemen uud 1945 telah membawa angin segar bagi perkembangan cita demokrasi dan konstitusionalisme indonesia. salah satu implikasinya, telah terjadi pergeseran kekuasaan dari supremasi parlemen (parliament supremacy) menuju supremasi konstitusi (constitutional supremacy). kedaulatan rakyat (people’s sovereignty)yang dahulu berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat (mpr), kini telah berubah menjadi terletak di tangan rakyat. 10 kedaulatan rakyat yang dimaksud salah satunya adalah peran aktif masyarakat dalam pemilu. sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. tidak adanya jaminan terhadap hak warga negara dalam memilih pemimpin negaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi. terlebih lagi, pasal 2 ayat (1) uud 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. pada prinsipnya persyaratan pemilih penyandang disabilitas pada pasal 5 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (uu pemilu) tidak bertentangan dengan pasal 22e uud 1945. pasal 22e uud 1945, tidak disebutkan tentang persyaratan pemilih, karena uud 1945 telah memerintahkan pengaturan lebih lanjut tentang pemilu kepada undangundang. menurut hans kelsen uud memerintahkan pembentukan undang-undang karena konstitusi adalah urutan tertinggi dalam tata hukum nasional. 11 pertentangan terjadi pada pasal 28d ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. pasal ini memberikan tafsir bahwa kesempatan yang sama termasuk juga dalam menentukan siapa pemerintah yang layak dalam menyelesaikan urusan pemerintahan.’ ketentuan mengenai persyaratan pemilih penyandang disabilitas tersebut merupakan pengingkaran terhadap hak asasi warga negara atau diskriminasi atas dasar keyakinan politik. padahal uud 1945 tidak membenarkan adanya diskriminasi berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. hak pilih juga diatur dalam pasal 1 ayat (2), pasal 6a (1), pasal 19 ayat (1), dan pasal 22c (1) uud 1945. ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat 10 pan mohamad faiz, pusat penelitian dan pengkajian perkara mahkamah konstitusi republik indonesia, jurnal konstitusi volume 14. 11 bayu dwi a, perkembangan pembentukan undang-undang di indonesia, konstitusi press, jakarta, 2014, hlm. 70. 155 | lentera hukum menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. berkaitan dengan kebertentangan persyaratan hak pilih penyandang disabilitas dengan uud 1945. hal ini tentu bertentangan, apalagi hak politik secara nyata tegas dilindungi dalam pasal 28d ayat (3). pasal tersebut bermaksud memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara indonesia untuk ikut serta dan ikut terlibat dalam pemerintahan, baik sebagai pemilih maupun calon pemerintah yang akan dipilih. berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan international covenant on civil and political right (uu pengesahan iccpr). apabila melihat pasal 1 huruf a dari undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional (uu perjanjian internasional) maka yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. ratifikasi pada hakikatnya merupakan salah satu cara pengesahan sebuah perjanjian internasional untuk dapat dijadikan salah satu produk hukum di negara-negara peserta perjanjian tersebut. istilah pengesahan yang dipergunakan dalam praktik hukum perjanjian internasional di indonesia khususnya uu perjanjian internasional diambil dan diterjemahkan dari istilah ratifikasi. sebagaimana pasal 2 ayat (1) b konvensi wina 1969 tentang perjanjian internasional, ratifikasi dapat diartikan “ratification”, “accaptance”, “approval” and “accession” meanin each case the international act so named whereby a state establishes on the international plane its consent to be bound by atreary. 12 pelaksanaan terhadap berlakunya undang-undang tentunya menjadi suatu kewajiban tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat harus berperan aktif dalam pelaksanaan juga pengawasan. 13 termasuk juga undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional yang dilaksanakan oleh indonesia. dalam uu pengesahan iccpr tidak ada pasal yang membatasi atau mengisyaratkan bahwa harus ada syarat-syarat tambahan tentang hak pilih bagi penyandang disabilitas. pada pasal 5 uu pengesahan iccpr dijelaskan secara gamblang tentang hal tersebut. pasal 5 menyatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok, atau seseorang untuk melibatkan diri dalam kegiatan. hal ini bertujuan untuk menghancurkan hak atau kebebasan mana pun yang diakui dalam kovenan ini atau membatasinya lebih daripada yang ditetapkan dalam kovenan ini. pasal ini juga melarang dilakukannya pembatasan atau penyimpangan ham mendasar yang diakui atau yang berlaku di negara pihak berdasarkan hukum, konvensi, peraturan, atau kebiasaan. dengan dalih bahwa kovenan ini tidak mengakui hak tersebut atau mengakuinya tetapi secara sempit. dalam iccpr tidak disebutkan atau didefinisikan bahwa hak politik penyandang disabilitas dapat dikurangi, bahkan pengurangan hak politik tidak dapat dilakukan. karena sejatinya 12 agusman damos dumoli, hukum perjanjian internasional: kajian teori dan praktik indonesia,(bandung: pt refika aditama, 2010), hlm. 69. 13 muntoha, negara hukum indonesia pasca perubahan uud 1945, kaukaba dipantara, yogyakarta, 2013, hlm. 60. 156 | hak pilih penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di indonesia iccpr dengan melindungi hak politik setiap orang tanpa membedakan keadaan kesehatan, artinya persyaratan pemilih penyandang disabilitas sangat bertentangan dengan hak politik penyandang disabilitas. ii. solusi hukum dan non hukum untuk memenuhi hak pilih penyandang disabilitas peran penting kpu dalam memberikan hak pilih penyandang disabilitas. komisi pemilihan umum (kpu) adalah suatu lembaga yang dipilih dan ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagai penyelenggara pemilu. di mana pada awal pembentukannya, kpu merupakan lembaga yang beranggotakan orang-orang yang nonpartisan dan kebanyakan dari kalangan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (lsm). komisi pemilihan umum daerah (kpud) merupakan bawahan kpu pusat yang berfungsi untuk menyelenggarakan pemilu secara berjenjang. ketentuan yang melahirkan kpu terdapat dalam pasal 22e uud 1945. pasal 22e ayat (5) menyatakan bahwa pemilu diselenggrakan oleh kpu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. dalam hal ini, nama kpu belum menunjukkan nama yang pasti, namun hal ini menjadi dasar bahwa pemerintah terlepas dari kpu yang bertugas menyelenggarakan pemilu sebagai organ yang mandiri didalam kinerjanya. 14 pemilih penyandang disabilitas menjadi daftar pemilih khusus. kpu yang bertugas sebagai panitia penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan pemilu. dalam pelaksanaannya, permasalahan pemilu pun selalu muncul, yang paling buruk adalah semakin bertambahnya jumlah rakyat yang memilih untuk menjadi golput (golonganputih). muncul persoalan lain yaitu ketika warga negara indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya, akan tetapi pada saat pelaksanaan pemungutan suara tidak diperkenankan untuk menggunakan hak pilihnya dengan alasan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt). dengan demikian, muncul kebijakan pemerintah dengan memberikan kesempatan kepada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap untuk mendaftar sebagai pemilih khusus. daftar pemilih khusus (dpk) ditegaskan dalam pasal 34 peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) nomor 9 tahun 2013. pemilih khusus memiliki kedudukan dan hak yang sama dengan pemilih lainnya. dengan demikian, hak pilih pada pemilih khusus juga dijamin oleh kpu. sesuai dengan pkpu pada bab ii tentang hak pilih. 15 pemberian kesempatan menjadi dpk tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak terdaftar seperti yang diatur dalam pasal 34 pkpu, melainkan juga kepada penyandang disabilitas. khusus yang dimaksud adalah dengan memberikan hak-hak politik penyandang disabilitas sebagai pemilih serta akses yang baik dan nyaman terhadap penyandang disabilitas. 14 jurnal peran komisi pemilihan umum daerah (kpud) dalam meningkatkanpartisipasipolitikmasyarakat. 15 jurnal pendidikan kewarganegaraan dan hukum 2016. 157 | lentera hukum tentang pemenuhan hak politik, indonesia yang sudah meratifikasi kovenan internasional hak-hak sipil dan politik tentunya wajib menjalankan dan melindungi hak-hak politik warga negaranya dan tidak boleh ada lembaga yang membatasi hak politik tersebut, sesuai dengan pasal (2). pertama, negara pihak pada kovenan saling berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam kovenan yang berlaku bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status sosial lainnya. kedua, apabila ketentuan perundang-undangan belum mengatur atau tidak ada kebijakan lain yang dibuat, negara pihak dalam kovenan ini mengambil sendiri langkah-langkah yang diperlukan sesuai proses konstitusinya dan ketentuanketentuan dalam kovenan ini sebagai dasar untuk menetapkan ketentuan perundangundangan atau kebijakan lain yang diperlukan untuk memberlakukan hak-hak yang diakui dalam kovenan. ketiga, setiap negara pihak pada kovenan ini berjanji untuk a) memberikan jaminan bagi setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi; b) memberikan jaminan bagi setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut hakhaknya oleh lembaga peradilan harus ditentukan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan; dan c) memberikan jaminan bagi lembaga yang berwenang tersebut untuk melaksanakan penyelesaian demikian apabila dikabulkan. pasal tersebut mempertegas bahwa hak politik seseorang tidak dapat dikurangi bahkan oleh lembaga resmi sekalipun. dalam pasal 1 dan pasal 2 konvensi tentang hak penyandang disabilitas yang telah diratifikasi oleh indonesia, disebutkan juga tentang tujuan dan definisi. pertama, pasal 1 konvensi ini memiliki tujuan untuk memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan secara penuh dan setara semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua penyandang disabilitas, serta untuk meningkatkan penghormatan atas martabat yang melekat pada penyandang disabilitas. penyandang disabilitas disini meliputi mereka yang memiliki penderitaan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana mereka menjadi sulit melakukan interaksi, partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. kedua, pasal 2 "diskriminasi berdasarkan disabilitas" berarti setiap memperlakukan secara berbeda, mengecualikan, atau memberi pembatasan atas dasar disabilitas yang berdampak pengurangan atau peniadaan pengakuan, penikmatan dan pelaksanaan, atas dasar kesetaraan dengan manusia lainnya terhadap semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, sipil atau lainnya. hal tersebut mencakupi semua bentuk diskriminasi, 158 | hak pilih penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di indonesia termasuk penolakan atas pemberian akomodasi yang patut. konvensi tersebut bahkan menyebutkan pengurangan terhadap hak penyandang disabilitas termasuk dalam kategori diskriminasi. diskriminasi adalah salah satu kejahatan dalam bentuk pembedaan karena sesuatu hal. persyaratan pemilih penyandang disabilitas dapat dikatakan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. dengan demikian, untuk meenyesuaikan dengan undangundang yang berlaku adalah menjadikan pemilih penyandang disabilitas sebagai bagian dari dpk yang harus disahkan dalam pkpu. pengaturan persyaratan dalam peraturan pelaksana. peraturan pelaksanaan yang dimaksud adalah aturan yang dibuat oleh eksekutif atau badan lain dalam rangka melaksanakan undang-undang. berbeda dengan pembuatan undang-undang, peraturan pelaksanaan dibuat dengan tidak melibatkan lembaga legislatif. di berbagai negara, istilah yang digunakan antara lain delegated legislation, subordinate legislation, secondary legislation, subsidiary legislation, legislative instruments, atau statutory instruments. 16 pada dasarnya kewenangan membuat undang-undang, termasuk peraturan pelaksanaannya, ada di tangan lembaga legislatif. eksekutif memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya. namun, suatu peraturan perlu didelegasikan karena mendesaknya pemberlakuan suatu aturan, perlunya pengaturan yang detil, memerlukan keahlian khusus, dan pengaturan yang harus sesuai dengan karakter masing-masing daerah. selain itu, secara praktis, mekanisme penetapan suatu keputusan yang panjang dan rumit tidak memungkinkan dibuat sendiri oleh dpr. pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan kepada eksekutif menjadi lebih cepat prosesnya karena tidak memerlukan perdebatan di dpr yang seringkali berlarut-larut. waktu dpr akan tersita untuk membahas hal tersebut. seringkali diperlukan pengaturan yang mendesak dan segera harus diberlakukan, misalnya pengaturan mengenai kenaikan jalan tol atau kenaikan harga bahan bakar minyak (bbm). mekanisme pengambilan keputusan dpr tidak dapat menghasilkan peraturan seperti itu. seringkali kebijakan teknis perlu diubah sehingga akan lebih cepat mengubah peraturan pelaksanaan daripada mengubah undang-undangnya. apabila kebijakan teknis diserahkan kepada dpr, maka waktu dpr akan tersita untuk membahas hal yang bersifat teknis. contoh peraturan yang demikian adalah peraturan mengenai perubahan organisasi pada kementerian. 17 instansi yang terkait cenderung lebih mampu membuat pengaturan yang efektif karena merupakan area keahlian mereka. khusus peraturan daerah, mereka lebih mengetahui kondisi masing-masing daerah setempat. sebagai contoh peraturan mengenai tata ruang suatu wilayah. pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan memiliki beberapa manfaat, yakni menghindari salah satu cabang kekuasaan yaitu eksekutif atau legislatif mendominasi kekuasaan sehingga dan tidak menciptakan prinsip checks and balances kekuasaan. apabila peraturan pelaksanaan didominasi oleh legislatif, secara praktis dapat menghambat pelaksanaan suatu undang-undang oleh 16 ejournal ilmu-komunikasi, 2016, 4 (2). 17 moh. kusnadi, pengantar hukum tata negara, cetakan ke-7, pusat studi htn fh-ui, jakarta, 1998, hlm. 150. 159 | lentera hukum eksekutif mengingat legislatif tidak mengetahui praktik pelaksanaan secara detail dan pengaturan lokal. sebaliknya apabila peraturan pelaksanaan dibuat secara penuh oleh eksekutif, maka akan berpotensi kekuasaan legislatif akan diambil alih oleh eksekutif. selain itu, mencegah eksekutif menyelenggarakan pemerintahan secara tidak terkendali. adanya delegasi kewenangan dari legislatif kepada eksekutif akan mencegah eksekutif melakukan improvisasi yang tidak tepat dalam menyelanggarakan pemerintahan. peraturan pelaksana dalam hal ini pkpu dimaksudkan agar peraturan tentang persyaratan pemilih penyandang disabilitas agar persyaratan tersebut dapat diketahui secara jelas dan pasti, karena dibentuknya pkpu dimaksudkan untuk memperjelas aturan yang sudah diatur dalam uu pemilihan umum. peran aktif keluarga penyandang disabilitas. negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sebagaimana diamanatkan pancasila dan 1945. pelaksanaannya diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. dalam konteks indonesia, pusat data dan informasi kesejahteraan sosial kementerian sosial ri pada tahun 2012 mengeluarkan data rekapitulasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (pmks) yang menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di indonesia sebanyak 1.250.780 orang, terdiri atas tuna daksa, tunanetra, tuli, penyandang disabilitas mental, serta kronis. sedangkan data kementerian kesehatan tahun 2010 mencatat jumlah penyandang disabilitas di indonesia mencapai 6,7 juta orang. sementara jika merujuk pada konteks ketenagakerjaan, data kementerian ketenagakerjaan dan transmigrasi ri menyatakan jumlah penyandang disabilitas tahun 2010 sebanyak 7.126.409 jiwa. jumlah tersebut terdiri atas tunanetra sebanyak 2.137.923 jiwa, tunadaksa sebanyak 1.852.866 jiwa, tuli sebanyak 1.567.810 jiwa, penyandang disabilitas mental sebanyak 712.641 jiwa dan penyandang disabilitas kronis sebanyak 855.169 jiwa. 18 sebagai bagian dari masyarakat indonesia, penyandang disabilitas juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang menjamin hak dan kesempatan penyandang disabilitas terpenuhi, mulai dari hak hidup, pekerjaan, pendidikan, hingga akses fasilitas. penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan sosial, termasuk penyandang disabilitas. oleh karena itu, diperlukan adanya berbagai upaya nyata agar kesetaraan taraf hidup penyandang disabilitas dengan warga negara indonesia lainnya dapat terwujud, terpadu dan berkesinambungan yang pada akhirnya dapat 18 inklusi: journal of disability studies vol. 4, no. 1, januari-juni 2017, hlm. 1. 160 | hak pilih penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di indonesia menciptakan kemandirian dan kesejahteraan hidup bagi penyandang disabilitas. ada tiga upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas yaitu rehabilitasi sosial, pemberdayaan, jaminan dan perlindungan sosial. upaya rehabilitasi sosial dilakukan dalam bentuk motivasi dan diagnosa psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; bimbingan sosial dan konseling psikososial;pelayanan aksesibilitas; bantuan dan asistensi sosial; bimbingan resosialisasi; bimbingan lanjut dan/atau rujukan. pemenuhan hak pdb, dimasukkan bappenas kedalam skema perlindungan sosial di cluster 1, dengan target individu dankeluarga. perlindungan sosial ini berupa bantuan sosial dalambentuk cash untuk pdb, diantaranya program aspdb. tujuanutama dari inisiatif ini adalah memberikan dukungan agar pdb tetap mampu menjalankan kehidupannya sehari-hari dan memperoleh pemenuhan kebutuhan dasarnya, tidak menjadikan kehidupannya semakin buruk. penyandang disabilitas seharusnya sama dengan orang lain,memiliki hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang sama.perwujudan hak-hak disabilitas menjadi tanggung jawab bersamasemua pihak, akan tetapi sebagian besar orang tua atau keluarga yang memiliki penyandang disabilitas hanya memiliki sarana dan prasarana yang masih sangat terbatas. penyandang disabilitas memerlukan tenaga pendamping (caregiver) untuk memberikan pelayanan secara terus menerus. dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada penyandang disabilitas, sudah seharusnya sebagai pendamping, orang tua mengambil peranan penting dalam memberikan pelayanan dengan tepat, penuh tanggung jawab, dan penuh kasih sayang.kompetensi sebaiknya dimiliki oleh orang tua/ anggota keluarga sebagai pendamping bagi anggota keluarganya yang mengalami disabilitas berat. adapun yang dimaksud kompetensi orang tua atau anggota keluarga yang menjadi pendamping anak atau anggota keluarganya yang mengalami disabilitas berat, adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap (attitude). iii. penutup berdasarkan uraian pembahasan yang telah dijelaskan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut. pertama, bahwa pengaturan tentang persyaratan pemilih penyandang disabilitas bertentangan dengan konsep negara hukum. kedua, bahwa beberapa cara yang dapat ditempuh untuk memenuhi hak pilih penyandang disabilitas agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya, diantaranya pengaturan bahwa penyandang disabilitas didaftarkan pada dpk. peran penting kpu dan keluarga serta pengaturan dalam pkpu dapat menjadi jalan keluar agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya. adapun saran yang dapat disampaikan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi bangsa ini. pertama, yaitu berdasarkan hasil penelitian ini, hendaknya bagi masyarakat yang memiliki keluarga penyandang disabilitas agar dapat turut serta dan 161 | lentera hukum berperan aktif dalam proses pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. kedua, hendaknya kpu membuat peraturan tentang pemenuhan hak politik penyandang disabilitas serta pelaksanaan pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas. daftar pustaka anggono, bayu dwi. 2014. perkembangan pembentukan undang-undang di indonesia. jakarta: konstitusi press. bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. asshiddiqie, jimly. 2013. menegakkan etika penyelenggara pemilu, jakarta: rajawali pres. dumoli, agusman damos. 2010. hukum perjanjian internasional: kajian teori dan praktik indonesia, bandung: pt refika aditama. e-journal ilmu-komunikasi, 2016. fadjar, a. mukthie. 2013. pemilu, perselisihan hasil pemilu, dan demokrasi . malang: setara press. faiz, pan mohamad. pusat penelitian dan pengkajian perkara mahkamah konstitusi republik indonesia, jurnal konstitusi volume 14. inklusi: journal of disability studies vol. 4, no. 1, januari-juni 2017. jurnal pemilu dan demokrasi “evaluasi pilkada serentak 2015” yayasan perludem: edisi 8.jakarta. 2016. jurnal hukum uii, demokrasi dan negara hukum, yogyakarta. 2015. jurnal peran komisi pemilihan umum daerah (kpud) dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. jurnal pendidikan kewarganegaraan dan hukum 2016. pengaruh peran keluarga terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas berat. jakarta,pusat penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, badan pendidikan, penelitian, dan penyuluhan sosial, kementerian sosial ri 2017. peraturan komisi pemilihan umum nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil. putusan mk nomor 135/puu-xiii/2015. suswantoro, gunawan. 2015. pengawasan pemilu partisipatif. jakarta: erlangga. undang-undang dasar negara republik indonesia 1945. undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan covention on the rights of persons with disability. undang-undang republik indonesia nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan iccpr. undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. 162 | hak pilih penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di indonesia this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 3 issue 3 (2016), pp. 219-236 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i3.9074 published by the university of jember, indonesia available online 21 december 2016 pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro rizkyta hamdany jelmara university of jember, indonesia rizkytahamdany@gmail.com abstract one of the development efforts within the national development framework organized by the government is development for the public interest. development for the public interest requires land as a means. among the activities categorized in the public interest in act no. 2 of 2012 are upstream oil and gas business activities. oil and gas is a non-renewable strategic natural resource controlled by the state and is a vital commodity that plays an important role in the supply of industrial raw materials, meeting energy needs in the country, and as a foreign exchange earner. in all developments involving upstream oil and gas business activities, especially in the land area, land can not be separated from the ingredients, one of which is land acquisition in the jambaran tiung biru project located in bojonegoro regency. based on act no. 2 of 2012 and the implementing regulations of presidential regulation no. 71 of 2012, land acquisition starts from the planning, preparation, implementation, and delivery stages. for the acquisition of perhutani land, it uses a loan to use the forest area and for the village treasury by swapping. furthermore, a form of legal action can be taken as a result of the land acquisition of the jambaran tiung biru project in bojonegoro district, namely, firstly, a state administrative dispute through a claim to the state administrative court, while civil disputes through an objection to the district court. keywords: acquisitions of land, public interest, upstream activities, oil and gas. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 05, 2016 revised: november 08, 2016 accepted: december 10, 2016 how to cite: jelmara, rizkyta hamdani. “pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro “(2016) 3:3 lentera hukum 219-236 220 | pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro i. pendahuluan tanah merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar, hampir seluruh kegiatan aktifitas manusia baik secara langsung maupun tidak langsung bergantung pada tanah. meningkatnya pertumbuhan penduduk semakin mendorong kebutuhan akan tanah, akibatnya antara kebutuhan dan ketersediaan akan tanah menjadi tidak seimbang, yang mana semakin lama tanah semakin sulit didapatkan. dikarenakan tanah merupakan sumber daya alam yang sifatnya terbatas dan tidak akan bertambah luasnya, maka dari itu pemanfaatannya harus diperhatikan dengan baik dan bijak. salah satu tujuan bangsa indonesia yang tercantum pada pembukaan undangundang dasar negara republik indonesia 1945, atau yang selanjutnya disebut sebagai (uud nri 1945) adalah memajukan kesejahteraan umum, maka dari itu salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan umum adalah dengan mengadakan pembangunan yang bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakat, tentunya pembangunan tersebut tidak terlepas dari kebutuhan akan tanah sebagai sarananya. dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ketersediaan akan tanah sangat terbatas, realitanya tanah di indonesia kebanyakan telah dimiliki dan sudah dilekati dengan hak atas tanah masing-masing. konsekuensinya apabila ada kegiatan pembangunan yang membutuhkan tanah, sebagai jalan keluar yang dapat ditempuh adalah dengan cara mengambil alih tanah-tanah hak tersebut, baik berupa tanah hak milik atau tanah hak ulayat. kegiatan mengambil alih oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum inilah yang disebut dengan pengadaan tanah. pengadaan tanah merupakan suatu keharusan untuk menunjang terwujudnya sarana umum dan apabila ternyata pemerintah sendiri tidak mempunyai tanah untuk itu, maka satu-satunya jalan dengan pengadaan tanah dari tanah yang dihaki atau dimiliki oleh masyarakat baik secara individual maupun kelembagaan”.1 salah satu kegiatan yang dikategorikan dalam kepentingan umum dalam undang-undang pengadaan tanah adalah kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (hulu migas). minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara dan salah satu komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pendapatan negara guna memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. sektor hulu migas di indonesia telah berkontribusi terhadap penerimaan negara yang sangat signifikan. pada 2005, penerimaan pemerintah dari sektor hulu migas mencapai 33% dari anggaran pendapatan belanja negara (apbn), 2015 turun menjadi 20,6% dan pada 2016 diperkirakan hanya mencapai 7,7%. turunnya persentase ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: tinggi rendahnya harga minyak yang dipengaruhi dinamika industri migas global, dan produksi atau lifting yang cenderung turun belakangan ini. disamping itu, naiknya penerimaan dari sektor non-migas telah 1 mudakir iskandar syah, pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, jakarta, jala permata aksara, 2010, hlm. 5. 221 | lentera hukum meningkatkan penerimaan apbn yang berdampak secara persentase terhadap total apbn.2 penemuan cadangan baru yang berukuran besar semakin jarang terjadi, sementara produksi minyak semakin turun secara alamiah meskipun berbagai upaya dilakukan untuk menahan laju penurunan produksi tersebut. turunnya produksi minyak dan minimnya tambahan cadangan minyak baru akan membuat semakin tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri. situasi ini akan memperlemah ketahanan energi yang selanjutnya berdampak terhadap ketahanan nasional.3 industri migas berbeda dengan industri manufaktur dan industri lain karena harus didahului dengan kegiatan eksplorasi untuk memastikan adanya akumulasi cadangan migas yang komersial, masih diperlukan waktu yang cukup lama untuk persiapan pengembangan sampai migas tersebut siap diproduksi.4 di dalam kegiatan eksplorasi khususnya kontraktor kontrak kerja sama (k3s) yang beroperasi di onshore (darat) tidak dapat terlepas dari kebutuhan akan tanah sebagai sarananya, maka dari itu kegiatan pengadaan tanah menjadi sangat penting bagi kelangsungan kegiatan industri hulu migas di indonesia. metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang diteliti5, dan pendekatan konseptual yang dilakukan dengan meneliti doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang diteliti.6 i. prosedur pelaksanaan pengadaan tanah proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro sebagaimana kajian dalam tulisan ini tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi proyek jambaran tiung biru, pelaksanaan pengadaan tanah di kabupaten bojonegoro terdiri atas tnah perhutani, tanah kas desa , dan tanah hak milik masyarakat desa setempat, untuk perolehan tanah perhutani proyek jambaran tiung biru menurut penetapan lokasi dilakukan meliputi area kesatuan pengelolaan hutan (kph) bojonegoro dan padangan yang tersebar di 4 (empat) desa, yaitu desa kaliombo, desa dolokgede, desa kalisumber, dan desa bandungrejo dengan prosedur izin pinjam pakai kawasan hutan. 2 benny lubiantara, paradigma baru pengelolaan sektor hulu migas dan ketahanan energi, pt gramedia widiasarana indonesia, jakarta, 2017, hlm 34 3 ibid, hlm 33-34 4 ibid, hlm 40 5 peter mahmud marzuki, penelitian hukum, jakarta: kencana prenada media grop, 2016, hlm 133134 6 ibid, hlm 136 222 | pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro prosedur izin pinjam pakai kawasan hutan proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro berdasarkan peraturan menteri kehutanan republik indonesia nomor: p.18/menhut-ii/2011 pasal 1 angka 8, ijin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. menurut pasal 4 penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan. kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang salah satuanya pada poin b termasuk meliputi pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi termasuk sarana dan prasarana. menurut pasal 11 permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan diajukan oleh : a. menteri atau pejabat setingkat menteri; b. gubernur; c. bupati/walikota; d. pimpinan badan usaha; atau e. ketua yayasan. yang kemudian permohonan tersebut diajukan kepada menteri. untuk proyek jambaran tiung biru pemohon tanah perhutani oleh (skk migas-pepc) yang kemudian diajukan kepada menteri. selanjutnya berdasarkan pasal 12 permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan tersebut, berdasarkan pasal 15 setelah menerima permohonan, menteri memerintahkan secara tertulis kepada direktur jenderal planologi kehutanan untuk melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis serta mengkoordinasikan pertimbangan teknis dari eselon i terkait lingkup kementerian kehutanan dan direktur utama perum perhutani dalam hal berada pada areal kerja perum perhutani. pasal 15 ayat (3) dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, direktur jenderal planologi kehutanan menyampaikan surat permintaan pertimbangan teknik kepada : a. direktur jenderal perlindungan hutan dan konservasi alam, apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan lindung. b. direktur jenderal bina usaha kehutanan, apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan produksi. c. direktur utama perum perhutani, apabila lokasi yang dimohon berada pada wilayah kerja perum perhutani. berdasarkan surat permintaan, direktur jenderal perlindungan hutan dan konservasi alam atau direktur jenderal bina usaha kehutanan atau direktur utama perum perhutani menyampaikan pertimbangan teknis kepada direktur jenderal planologi kehutanan, dari pertimbangan teknis tersebut direktur jenderal planologi kehutanan menyampaikan pertimbangan atas permohonan pinjam pakai kawasan hutan kepada menteri, setelah menerima pertimbangan teknis selanjutnya menteri menerbitkan surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan. untuk perolehan tanah kas desa proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro menurut infomasi yang di dapat pada pt pertamina ep cepu tersebar meliputi 2 (dua), yaitu desa pelem dan desa bandungrejo. menurut pasal 46 uu no.2 223 | lentera hukum tahun 2012 ganti kerugian atas objek pengadaan tanah kas desa diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi. perolehan tanah kas desa diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. menurut pasal 25 bahwa pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal dan pasal 32 salah satu pemindahtanganan aset desa untuk kepentingan umum dilakukan melalui tukarmenukar. ketentuan tukar menukar tanah kas desa diatur berdasarkan pasal 33 ayat (2) yaitu : a. tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai; b. apabila tanah pengganti belum tersedia maka terhadap tanah pengganti terlebih dahulu dapat diberikan berupa uang; c. penggantian berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai; d. tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat; dan e. apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau desa dikecamatan yang berbatasan langsung. tata cara tukar menukar tanah kas desa diatur berdasarkan pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. kepala desa menyampaikan surat kepada bupati/walikota terkait hasil musyawarah desa tentang tukar menukar tanah milik desa dengan calon lokasi tanah pengganti berada pada desa setempat; b. kepala desa menyampaikan permohonan ijin kepada bupati/walikota, untuk selanjutnya bupati/walikota meneruskan permohonan ijin kepada gubernur. yang selanjutnya menurut pasal 37 gubernur malaporkan hasil tukar menukar kepada menteri. pelaksanaan pengadaan tanah berdasarkan uu no.2 tahun 2012 merupakan rangkaian kegiatan dari persiapan hingga pelaksanaan ganti rugi dalan pelepasan hak. berdasarkan undang-undang pengadaan tanah tahapan kegiatan dalam pengadaan tanah adalah :7 1. perencanaan 2. persiapan 3. pelaksanaan 4. penyerahan hasil penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut undang-undang pengadaan tanah dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: a. perencanaan pengadaaan tanah perencanaan pengadaan tanah diatur dalam uu 2 tahun 2012 pasal 14 15. bahwa instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan atas rencana tata ruang wilayah dan prioritas 7 waskito dan hadi arnowo, op. cit, hlm 284 224 | pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro pembangunan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, rencana kerja pemerintah instansi yang bersangkutan. instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini (skk migas-pepc). perencanaan pengadaan tanah disusun dalam bentuk dokumen, yang paling sedikit memuat: 1. maksud dan tujuan rencana pembangunan; 2. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah; 3. letak tanah; 4. luas tanah; 5. gambaran umum status tanah; 6. perkiraan waktu pengadaan tanah; 7. perkiraan waktu pelaksanaan pembangunan; 8. perkiraan nilai tanah; 9. rencana penganggaran. dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan studi kelayakan dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah, selanjutnya dokumen perencanaan pengadaan tanah diserahkan kepada pemerintah provinsi dalam hal ini dikarenakan lokasi proyek terletak di kabupaten bojonegoro, maka diserahkan kepada pemerintah provinsi jawa timur. dalam proyek ini satuan kerja pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (skk migas) mengeluarkan surat pemohonan penetapan lokasi nomor : 0897/ skkd3000/ 2013/s0 tertanggal 8 juli 2013 yang kemudian diserahkan kepada gubernur jawa timur. b. persiapan pengadaan tanah persiapan pengadaan tanah diatur dalam pasal 16 26 undang-undang pengadaan tanah tahun 2012 serta diatur lebih lanjut dalam perpres 71 tahun 2012. berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah, instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi melakukan: 1. pemberitahuan rencana pembangunan; 2. pendataan awal lokasi rencana pembangunan; 3. konsultasi publik rencana pembangunan. menurut pasal 8 ayat 2 perpres 71 tahun 2012 gubernur membentuk tim persiapan untuk melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan tanah, dalam hal itu maka pemerintah provinsi jawa timur telah menerbikan surat keputusan gubernur jawa timur nomor 188/572/kpts/013/2012 tertanggal 13 oktober 2012 tentang tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum provinsi jawa timur. tim persiapan yang dibentuk anggotanya terdiri atas : 1. gubernur jawa timur sebagai penasehat; 2. sekteraris daerah provinsi jawa timur sebagai ketua; 225 | lentera hukum 3. kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi jawa timur sebagai wakil ketua i; 4. asisten pemerintahan sekretaris daerah provinsi jawa timur sebagai wakil ketua ii; 5. assisten perekonomian dan pembangunan sekretaris daerah provinsi jawa timur sebagai wakil ketua iii; 6. kepala biro administrasi pemerintahan umum sekretariat daerah provinsi jawa timur sebagai sekretaris; 7. kepala biro administrasi pembangunan sekretariat daerah provinsi jawa timur sebagai wakil sekretaris; 8. kepala badan perencanaan pembangunan daerah, kepala dinas pekerjaan umum pengairan, kepala dinas pekerjaan umum bina marga, kepala dinas pekerjaan umum cipta karya dan tata ruang, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi jawa timur sebagai anggota tetap; 9. bupati/walikota terkai, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota terkait, dan instansi terkait. pada tahap pemberitahuan rencana pembangunan disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan. pemberitahuan secara langsung dilakukan dengan cara sosialisai, tatap muka; atau, surat pemberitahuan, sedangkan pemberitahuan secara tidak langsung dapat dilakukan melalui media cetak atau media elektronik. karena lahan yang dibutuhkan salah satunya terletak di desa bandungrejo, maka pemberitahuan rencana pembangunan dilangsungkan di balai desa bandungrejo pendataan awal lokasi rencana pembangunan meliputi kegiatan pengumpulan data awal pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dilaksanakan oleh tim persiapan atas dasar dokumen perencanaan pengadaan tanah, menurut pasal 28 perpres 71 tahun 2012, bahwa dari hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan dituangkan dalam bentuk daftar sementara lokasi rencana pembangunan yang digunakan sebagai bahan untuk pelaksanaan konsultasi publik. setelah pendataan awal lokasi lokasi pembangunan, maka selanjutnya diadakan konsultasi publik rencana pembangunan yang dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak, yang dilaksanakan oleh tim persiapan di kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kantor kecamatan di tempat rencana lokasi pembangunan, atau tempat yang disepakati oleh tim persiapan dengan pihak yang berhak. dalam kegiatan konsultasi publik tim persiapan menjelaskan mengenai rencana pengadaan tanah. berdasarkan uu no.2 tahun 2012. konsultasi publik rencana pembangunan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan apabila terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan maka dilaksanakan konsultasi publik ulang dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, jika masih ada masyarakat yang keberatan maka instansi yang bersangkutan melaporkan kepada gubernur. gubernur kemudian membentuk tim kajian keberatan. 226 | pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro berdasarkan rekomendasi tim kajian keberatan yang disampaikan kepada gubernur, apabila keberatan atas rencana lokasi pembangunan ditolak, gubernur menetapkan lokasi pembangunan dan apabila keberatan rencana lokasi pembangunan diterima, gubernur memberitahukan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk mengajukan rencana lokasi pembangunan ditempat lain, apabila keberatan ditolak gubernur menetapkan lokasi pembangunan. dalam hal penetapan lokasi proyek jambaran tiung biru, pemerintah provinsi jawa timur mengeluarkan surat keputusan gubernur jawa timur tertanggal 12 februari 2014 nomor 188/109/kpts/013/2014 tentang penetapan lokasi pembangunan pembangunan jalur pipa, fasilitas pengolahan gas, tapak sumur dan jalan akses proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro provinsi jawa timur yang berlaku selama 2 (dua) tahun, yaitu berlaku sampai bulan februari 2016 apabila setelah pengumuman penetapan lokasi pembangunan masih terdapat keberatan, pihak yang berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi. selanjutnya apabila ada pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan tata usaha negara dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada mahakamah agung yang pada akhirnya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang digunakan sebagai dasar penetapan lokasi pembangunan. c. pelaksanaan pengadaan tanah pada tahap persiapan pengadaan tanah diatur dalam pasal 27 – 47 berdasarkan undang-undang pengadaan tanah 2012 meliputi : a. inventarisasi dan identifikasi; b. penilaian; c. musyawarah ganti kerugian; d. pembayaran ganti kerugian; e. pelepasan hak atas tanah. berdasarkan penetapan lokasi pembangunan oleh gubernur instansi yang memerlukan tanah (skk migas – pt. pertamina ep cepu) mengajukan pelaksanaan pengadaan tanah kepada lembaga pertanahan dalam hal ini kepada kantor wilayah bpn jawa timur berdasarkan surat penetapan lokasi yang dikeluarkan gubernur jawa timur untuk melaksanakan pengadaan tanah, melalui surat skk migas tertanggal 24 maret 2014 nomor : srt-0598/skkd3000/2014/s0 perihal permohonan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalur pipa fasilitas pengolahan gas, tapak sumur, dan jalan akses proyek jambaran tiung-biru di kabupaten bojonegoro atas nama skk migas – pt. pertamina ep cepu. berdasarkan pasal 1 perkaban 5 tahun 2012 bahwa, pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional atau (kakanwil bpn jawa timur) selaku ketua pelaksana pengadaan tanah, pasal 2 ayat (1) kakanwil bpn provinsi dapat menugaskan kepala kantor pertanahan sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah. penugasan kepala kantor pertanahan sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis dan sumber daya manusia, atas dasar tersebut kakanwil bpn provinsi jawa timur mengeluarkan surat keputusan kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi jawa timur nomor : 122/kep-35.10/iv/2014 tanggal 29 april 2014 227 | lentera hukum tentang penugasan kepala kantor pertanahan kabupaten bojonegoro sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah. berdasarkan pasal 51 perpres 71 tahun 2012 ketua pelaksana pengadaan tanah dalam hal ini kepala kantor pertanahan kabupaten bojongoro membentuk pelaksanaan pengadaan tanah dengan mengeluarkan surat keputusan kepala kantor pertanahan kabupaten bojonegoro tertanggal 12 mei 2014 nomor : 130/kep-35.22/v/2014 tentang susunan keanggotaan pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan jalur pipa, fasilitas pengolahan gas, tapak sumur, dan jalan akses proyek jambaran tiung-biru di kabupaten bojonegoro. pelaksana pengadaan tanah dibantu oleh sekretariat pelaksana pengadaan tanah yang keanggotaannya terdiri dari pejabat atau staf yang ditunjuk oleh ketua pelaksana pengadaan tanah, adapun susunan pelaksana pengadaan tanah dari surat keputusan tesebut adalah sebagai berikut : a. pelaksana pengadaan tanah 1. kepala kantor pertanahan kabupaten bojonegoro sebagai ketua; 2. kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah kantor pertanahan kabupaten bojonegoro sebagai anggota; 3. kassubag pengadaan pada bagian perlengkapan setda kabupaten bojonegoro sebagai anggota; 4. camat purwosari, tambakrejo, dan ngasem sebagai anggota; 5. kepala desa kaliombo, kepala desa pelem, kepala desa kalisumber, kepala desa dolokgede, dan kepala desa bandungrejo sebagai anggota; 6. kepala sub seksi pengaturan tanah pemerintah kantor pertanahan kabupaten bojonegoro sebagai sekretaris merangkap anggota. b. sekretariat 1. suwono budi hartono, s.sit 2. achmad maftuchan 3. dian murningtyas, a.md 4. dwi ningsih dalam tahap inventarisasi dan identifikasi ketua pelaksana pengadaan tanah membentuk satuan tugas pelaksana pengadaan tanah, meliputi satuan tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi. satuan tugas a dibentuk melalui surat keputusan kepala kantor pertanahan kabupaten bojonegoro nomor : 131/kep-35.22/v./ 2014 tentang susunan keanggotaan satgas a bertugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah, sedangkan satuan tugas b dibentuk melalui surat keputusan kepala kantor pertanahan kabupaten bojonegoro nomor : 132/kep35.22/v./ 2014 tentang susunan keangotaan satgas b bertugas untuk pengumpulkan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja meliputi kegiatan: a. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan, b pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah 228 | pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro berdasarkan pasal 57 perpres 71 tahun 2012 hasil inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan bjek pengadaan tanah dibuat dalam bentuk peta bidang tanah dan daftar nominatif yang selanjutnya ditandatangani oleh ketua satuan tugas. dari daftar nominatif tersebut digunakan dalam proses pemberian ganti kerugian. selanjutnya pasal 65 perpres 71 tahun 2012 penilaian besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh penilai yang telah ditetapkan oleh lembaga pertanahan, dalam proyek ini menggunakan penilai swasta lembaga appraisal bernama “sah” berlokasi di jakarta dilakukan per bidang tanah, meliputi: a. tanah; b. ruang atas tanah dan bawah tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/ atau f. kerugian lain yang dapat dinilai dalam melakukan tugasnya penilai atau penilai publik meminta peta bidang tanah , daftar nominatif, dan data yang diperlukan untuk bahan penilaian, dalam jangka waktu pelaksanaan 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya penilai oleh ketua pelaksana pengadaan tanah, besarnya nilai ganti kerugian dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian. pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; d. kepemilikan saham; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. selanjutnya lembaga pertanahan dalam hal ini kantor pertanahan kabupaten bojonegoro melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dan mengikutsertakan instansi yang memerlukan tanah (skk migas – pt pertamina ep cepu) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada kantor pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/ atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian. hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. selanjutnya pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian pihak yang berhak. bilamana setelah putusan tersebut masih terdapat pihak yang keberatan, maka dapat mengajukan kasasi ke mahkamah agung republik indonesia. dalam praktik apabila ada pihak yang menolak ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah atau putusan pengadilan negeri/mahkamah agung, maka ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat. begitu juga apabila menolak musyawarah ganti kerugian tetapi tidak melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke 229 | lentera hukum pengadilan negeri. adapun kewajiban pihak yang berhak menerima ganti kerugian, adalah sebagai berikut : a. melakukan pelepasan hak; dan, b. menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan obyek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga pertanahan. menurut informasi yang diperoleh dari bapak setiawan staff bagian land and regulatory pt pertamina ep cepu dalam proses pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak ditemukan beberapa kendala, namun kendala tersebut dapat teratasi sehingga proses pembayaran ganti kerugian dapat dapat terselesaikan, kendala tersebut, antara lain sebagai berikut : “yang pertama, pihak yang berhak sedang menjadi tenaga kerja indonesia (tki) di malaysia, yang mana untuk penerimaan pembayaran ganti kerugian atas tanahnya tidak dikuasakan, sehingga sesuai permintaanya perlu menunggu yang bersangkutan kembali ke desa, kedua, menjelang pembayaran ganti kerugian pihak yang berhak meninggal dunia, sehingga dokumen yang diperlukan harus disesuaikan dengan ahli warisnya yang akan menerima, ketiga, sertipikat hak atas tanah hilang, sehingga harus dibuatkan sertipikat pengganti yang prosesnya memakan waktu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, keempat, adanya sengketa penguasaan karena tanahnya sudah dijual tanpa ada bukti tertulis yang dilakukan pada masa lampau oleh pemiliknya, padahal tanahnya saat ini dikuasai oleh cucunya yang tidak mengakui adanya penjualan tanah tersebut, sehingga perlu diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan kepala desa, camat dan kantor pertanahan melalui musyawarah, yang menghasilkan nota perdamaian sehingga tanah tersebut bisa dibayar”.8 dalam pelaksanaan pengadaan tanah proyek jambaran tiung biru, ternyata sampai batas waktu berlakunya sk penetapan lokasi dimaksud, dari sisa tanah yang belum dibebaskan seluas kurang lebih 69.421 m2, sehingga dibutuhkan perpanjangan sk penetapan lokasi. melalui surat skk migas tertanggal 14 desember 2015 nomor : srt0858/skkd3000/2015/s0 perihal permohonan perpanjangan waktu penetapan lokasi guna pengadaan tanah untuk kegiatan minyak dan gas bumi di kabupaten bojonegoro, provinsi jawa timur atas nama skk migas-pt.pertamina ep cepu, maka telah diajukan perpanjangan sk penetapan lokasi kepada gubernur jawa timur. atas permohonan tersebut gubernur jawa timur mengeluarkan surat keputusan gubernur jawa timur tertanggal 12 januari 2016 nomor : 188/23/kpts/013/2016 tentang perpanjangan penetapan lokasi pembangunan jalur pipa, fasilitas pengolahan gas, tapak sumur dan jalan akses proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro provinsi jawa timur yang berlaku selama 1 (satu) tahun sampai tahun 2017. sehubungan dengan pelaksanaan izin persetujuan pelepasan dan/atau tukar menukar yang masih berlangsung terhadap 15 bidang tanah seluas kurang lebih 48.877 m2, sehingga melalui surat skk migas tertanggal 6 maret 2017 nomor : srt0009/skkd2000/2017/s0 perihal permohonan perpanjangan waktu penetapan lokasi guna pengadaan tanah untuk kegiatan minyak dan gas bumi di kabupaten atas nama skk migas-pt.pertamina ep cepu, diajukan permohonan perpanjangan kepada 8 wawancara dengan bapak setiawan bagian land and regulatory, bulan juli 2018 di kantor pusat pt pertamina ep cepu jakarta. 230 | pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro gubernur. jawa timur. atas permohonan perpanjangan tersebut gubernur jawa timur mengeluarkan surat keputusan gubernur jawa timur tertanggal 31 maret 2017 nomor : 188/198/kpts/013/2017 tentang pembaharuan penetapan lokasi pembangunan jalur pipa, fasilitas pengolahan gas, tapak sumur dan jalan akses proyek jambaran-tiung biru di kabupaten bojonegoro provinsi jawa timur, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sampai tahun 2019. d. penyerahan hasil pengadaan tanah penyerahan hasil pengadaan tanah diatur dalam pasal 48-50 undang-undang pengadaan tanah tahun 2012. lembaga pertanahan (bpn) dalam hal ini kantor pertanahan kabupaten bojonegoro menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah (skk migas – pt pertamina ep cepu) untuk kemudian dapat memulai melaksanakan kegiatan pembangunan, setelah: a. pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak dan/atau; b. pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri. menurut pasal 112 peraturan perpres 71 tahun 2012, bahwa setelah dilakukan pelepasan hak objek pengadaan tanah maka ketua pelaksana pengadaan tanah menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah disertai data pengadaan tanah paling lama 7 (tujuh) hari kerja, setelah itu dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari wajib melakukan pendaftaran dan sertifikasi tanah. menurut informasi yang didapat dari pt pertamina ep cepu, meskipun sampai bulan juli 2018 peroleh tanah milik masyarakat seluruh desa dan tanah perhutani telah diperoleh 100 % (seratus persen), namun dari informasi yang diperoleh dari bapak setiawan staff bagian land and regulatory pt pertamina ep cepu, belum dilakukan penyerahan berkas kepada pemohon (skk migas-pepc). berkas hasil pelaksanaan pengadaan tanah masingmasing desa belum diserahkan oleh kantor pertanahan kabupaten bojonegoro kepada instansi yang memerlukan tanah, hal ini disebabkan karena masih ada 1 (satu) desa yang perolehan tanahnya belum selesai, yaitu tanah kas desa pelem. pertimbangan kantor pertanahan belum diserahkannya berkas tersebut karena lokasi desa pelem merupakan satu kesatuan dalam penetapan lokasi dengan desa lainnya, sehingga berkas hasil pelaksanaan pengadaan tanah akan diberikan apabila perolehan tanah sudah selesai secara keseluruhan. perkembangan yang terjadi dalam administrasi pertanahan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang merupakan kekayaan negara, maka tanah-tanah yang digunakan oleh kkks tidak lagi disertifikatkan atas nama skk migas, namun atas nama pemerintah republik indonesia c.q. kementerian keuangan sebagai pengelola barang milik negara/bendahara umum negara.9 sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 135/pmk.06/2009 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama. 9 didik setyadi, aspek hukum administrasi usaha hulu minyak dan gas bumi, surabaya, sahabat mandiri, 2017, hlm. 70. 231 | lentera hukum di dalam ketentuan pasal 112 perpres 71 tahun 2012 ketua pelaksana pengadaan tanah dapat menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini (skk migas-pepc) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) setelah dilakukan pelepasan objek pengadaan tanah. maka dari itu seharusnya ketua pelaksana pengadaan tanah dapat menyerahkan berkas hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini (skk migas-pepc) untuk desa yang telah selesai pelepasan haknya agar dapat dilakukan permohonan hak dalam rangka sertifikasi hak atas tanah. selanjutnya hak atas tanah yang dapat diberikan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi adalah hak pakai sebagaimana tercantum pada pasal 36 ayat (1) uu migas bahwa terhadap bidang-bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan areal pengamanannya, diberikan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. iii.upaya hukum pengadaan tanah pada proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro pengawasan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengertian upaya hukum itu sendiri tidak diatur. upaya hukum dapat diartikan suatu upaya yang diberikan undang-undang bagi seseorang atau badan hukum akibat timbulnya suatu perbuatan hukum yang dirasa merugikan kepentingan yang bersangkutan. upaya hukum dalam pengadaan tanah adalah hak yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah terutama manakala terjadi konflik yang menyebabkan sengketa dalam pengadaan tanah. dalam dunia ilmu pengetahuan istilah sengketa biasanya selalu dihubungkan dengan konflik. ada orang yang menyamakan kedua istilah tersebut, namun ada juga yang membedakannya. bagi mereka yang membedakannya maka disebutkan:10 a) konflik adalah keadaan dimana para pihak menyadari atau mengetahui tentang adanya perasaan tidak puas tersebut b) sengketa adalah keadaan dimana konflik tersebut dinyatakan di muka umum atau dengan melibatkan pihak ketiga. dalam kosa kata inggris dua istilah itu konflik (conflict) dan sengketa (dispute) adalah dua kata yang mengandung pengertian tentang: ”adanya perbedaan kepentingan di antara dua pihak atau lebih”. tetapi kedua kata tersebut dapat dibedakan yang mana konflik adalah menggambarkan sebuah situasi dimana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan, kemudian pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan tida puas atau keprihatinannya kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau pihak lain maka ini dinamakan sengketa.11 10 yusna zaidah, penyelesaian sengketa melalui peradilan dan arbitrase syariah di indonesia, yogyakarta: aswaja pressindo, 2015, hlm. 2-3. 11 ibid, hlm. 3. 232 | pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro ini berarti sengketa adalah merupakan kelanjutan dari konflik, yang mana sebuah konflik akan berubah menjadi sengketa apabila tidak dapat terselesaikan. konflik dapat diartikan “pertentangan” diantara para pihak untuk menyelesaikan masalah yang kalau tidak diselesaikan dengan baik dapat mengganggu hubungan di antara mereka. sepanjang para pihak menyelesaiakan masalah tersebut dengan baik, maka sengeketa tidak akan terjadi. namun bila terjadi sebaliknya; para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai solusi pemecahan masalahnya; maka sengketalah yang timbul.12 dengan kata lain konflik akan berkembang menjadi sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan menyatakan rasa tidak puas pada pihak yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. kata sengketa (confict; dispute), mestinya tidak hanya bersifat dapat merusak (destructive) dan merugikan (harmfull), melainkan juga membangun (constuctive), menarik/menantang (challenging) serta dinamis sebagai katalisator perubahan (a catalyst for change).13 sengketa terjadi karena adanya perselisihan atau pertentangan. perselisihan sendiri tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. hal ini diawali oleh perasaan tidak puas yang bersifat subyektif dan tertutup. kejadian ini dapat dialami oleh perorangan maupun kelompok. perasaan tidak puas akan muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest. pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidak puasannnya kepada pihak kedua. apabila pihak kedua dapat menaggapai dan memuaskan pihak pertama, selesailah permasalahan tersebut. sebaliknya, jika reaksi dari pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, terjadi apa yang dinamakan dengan sengketa.14 sengketa merupakan pertentangan atau konflik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat (populasi sosial) yang membentuk oposisi/pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.15 penyelesaian sengketa secara adjudikatif dibedakan menjadi dua, yaitu adjudikatif publik dan adjudikatif privat. adjudikatif publik dilakukan melalui institusi pengadilan negara (litigasi). pihak ketiga dalam hal ini bersifat involuntary, karena hakimnya sudah disiapkan oleh pengadilan dan para pihak tidak bisa memilih dan menentukan sendiri hakimnya. sedangkan adjudikatif privat biasanya dilakukan melalui arbitrase. pihak ketiga disini bersifat voluntary, karena arbiter dapat dipilih dan ditentukan sendiri oleh pihak-pihak yang bersengketa. lembaga arbitrase dapat dikatakan sebagai tingkat atau prosedur penyelesaian tertinggi dari berbagai mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan. sebaliknya, mekanisme penyelesaian sengketa secara kooperatif/kompromi untuk mencapai solusi yang bersifat win-win solution. kehadiran pihak ketiga, kalaupun ada, tidak memiliki kewenangan mengambil 12 ibid. 13 ibid, hlm. 4. 14 dwi rezki sri astarini, mediasi pengadilan, bandung, pt. alumni bandung, 2013, hlm. 34-35. 15 ibid, hlm. 35. 233 | lentera hukum keputusan. termasuk dalam kategori ini adalah negosiasi, mediasi dan konsiliasi.16 jalur litigasi merupakan the last resort atau ultimatum remidium, yaitu sebagai upaya terakhir jika penyelesaian sengketa secara kekeluargaan atau perdamaian diluar pengadilan ternyata tidak menemukan titik temu atau jalan keluar. sebaliknya, penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang menggunakan mekanisme yang hidup di dalam musyawarah, perdamain, kekeluargaan, penyelesaian adat dan lain sebagainya.17 pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak selalu berjalan seperti yang diharapkan oleh instansi yang memerlukan tanah, yaitu pihak yang berhak tidak menyerahkan atau melepaskan tanahnya untuk kepentingan instansi yang memerlukan tanah, oleh karena pihak yang berhak tidak bersedia menyerahkan atau melepaskan tanahnya, maka dapat menimbulkan sengketa dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. berdasarkan sifatnya menurut urip santoso dalam jurnal penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sengketa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ada 2 (dua) macam, yaitu sengketa yang bersifat tata usaha negara dan sengketa yang bersifat keperdataan18 : pertama, sengketa yang bersifat tata usaha negara. dalam perpres 71 tahun 2012 untuk melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan tanah gubernur membentuk tim persiapan pengadaan tanah, yang salah satunya terdapat kegiatan konsultasi publik dengan tujuannya untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak. apabila dalam konsultasi publik masih terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, maka dilakukan konsultasi publik ulang, apabila setelah konsultasi publik ulang masih terdapat pihak yang keberatan maka instansi yang memerlukan tanah melaporkan keberatan kepada gubernur untuk membentuk tim kajian atas keberatan rencana lokasi pembangunan yang berisi rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan rencana lokasi pembangunan. apabila keberatan rencana lokasi pembangunan ditolak, maka akan terbit surat penetapan lokasi yang selanjutnya akan diumumkan oleh gubernur dan instansi yang memerlukan tanah. jika setelah pengumuman penetapan lokasi rencana pembangunan masih terdapat keberatan, maka hal ini akan menimbulkan sengketa, objek sengketanya adalah surat keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh gubernur mengenai penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. cara penyelesaiannya pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. sengketa yang diselesaikan oleh pengadilan tata usaha negara merupakan sengketa yang bersifat tata usaha negara sebagai akibat diterbitkan keputusan tata usaha negara (ktun). keputusan gubernur tentang penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan ktun sehingga penyelesaiannya melalui gugatan ke pengadilan tata usaha negara oleh pihak yang merasa dirugikan atas diterbitkan keputusan gubernur. 16 ibid, hlm 37. 17 ibid. 18 urip santoso, 2016, penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jurnal fakultas hukum universitas airlangga vol xxi, no.3, hlm. 194. 234 | pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro pengertian ktun disebutkan dalam pasal 1 angka 3 undang-undang no. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bagi pihak yang merasa dirugikan atas dikeluarkannya penetapan lokasi oleh gubernur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara paling lambat 30 hari sejak dikeluarkannya penetapan lokasi, kemudian pengadilan tata usaha negara memutus diterima atau ditolaknya keberatan, apabila keberatan ditolak pihak yang berhak dapat mengajukan kasasi ke mahkamah agung. upaya hukum diatas telah diatur dalam pasal 23 uu 2 tahun 2012. kedua, sengketa yang bersifat keperdataan. dalam perpres 71 tahun 2012 pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh kepala kantor wilayah (kakanwil) bpn selaku ketua pelaksana pengadaan tanah, akan tetapi dalam praktiknya pada kasus proyek jambaran tiung biru ini kakanwil bpn menugaskan/ melimpahkan wewenang kepada kepala kantor pertanahan (kakantah) dalam hal ini kakantah kabupaten bojonegoro sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah. kakantah membentuk pelaksana pengadaan tanah untuk melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak, sebelum pelaksanaan kegiatan musyawarah terdapat penilaian terhadap objek pengadaan tanah dilakukan oleh penilai. hasil penilaian tersebut menjadi dasar bagi kakantah untuk menetapkan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. dalam musyawarah dalam hal ini kantor pertanahan kabupaten bojonegoro dengan pihak yang berhak dilakukan untuk menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian selanjutnya dimuat dalam beria acara kesepakatan, apabila terdapat pihak yang tidak sepakat berdasarkan berita acara kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian, maka dapat timbul sengketa antara lembaga pertanahan (kantor pertanahan) dengan pihak yang berhak, objek sengketanya adalah tidak mencapainya kesepakatan dalam musyawarah mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian antara lembaga pertanahan (kantor pertanahan) dengan pihak yang berhak, yang menimbulkan kerugian bagi pihak yang berhak. cara penyelesaiananya dengan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri, paling lambat 30 hari sejak hasil penilaian oleh penilai diberikan kepada lembaga pertanahan (badan pertanahan nasional), kemudian pengadilan negeri memutus bentuk atau besarnya ganti kerugian, apabila pihak yang berhak keberatan atas putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri, maka dapat mengajukan kasasi ke mahkamah agung. upaya hukum diatas telah diatur dalam pasal 38 uu 2 tahun 2012. jika pemilik tanah/ yang berhak berkaitan dengan penolakan penetapan lokasi pembangunan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara seperti yang diatur mekanismenya di dalam peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2012, selain itu apabila pemilik tanah/ yang tidak sepakat atas ganti kerugian dalam musyawarah maka dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri seperti yang diatur mekanismenya di dalam peraturan mahkamah agung nomor 3 tahun 2012. di dalam 235 | lentera hukum praktiknya menurut informasi yang diperoleh dari bapak setiawan staff bagian land & regulatory pt. pertamina ep cepu, bahwa upaya hukum dalam proyek jambaran tiung biru tidak dilakukan oleh masyarakat yang terkena dampak pegadaan tanah tersebut, sehingga proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan lancar tanpa proses gugatan maupun keberatan melalui jalur pengadilan. iv.penutup kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, pertama, prosedur pelaksanaan pengadaan tanah pada proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2012 jo. peraturan presiden nomor 71 tahun 2012, pengadaan tanah dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai tahap penyerahan hasil. meskipun sampai bulan juli 2018 perolehan perhutani maupun tanah milik masyarakat telah mencapai 100 % (seratus persen), namun belum dapat dilakukan penyerahan berkas kepada pemohon (skk migas-pepc). hal ini disebabkan karena masih ada 1 (satu) desa yang pengadaan tanahnya belum selesai, yaitu tanah kas desa pelem. pertimbangan kantor pertanahan belum diserahkannya berkas tersebut karena merupakan satu kesatuan dalam penetapan lokasi, sehingga berkas akan diberikan apabila sudah selesai secara keseluruhan. untuk perolehan tanah perhutani menggunakan izin pinjam pakai kawasan hutan sedangkan tanah kas desa mengunakan tukar-menukar lahan pengganti.a keswadayaan dari masyarakat. kedua, bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan akibat pengadaan tanah proyek jambaran tiung biru yang pertama, jika sengketa bersifat tata usaha negara pemilik tanah/ yang berhak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, dan kedua jika sengketa bersifat keperdataan pemilik tanah/ yang berhak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. namun, dalam praktiknya upaya hukum pada proyek tersebut tidak dilakukan oleh masyarakat sehingga proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gugatan maupun keberatan dari masyarakat setempat. saran yang diberikan bahwa, pertama, supaya instansi yang memerlukan tanah berupaya melakukan pendekatan, agar untuk desa lainnya yang sudah selesai pembebasan lahannya dapat diserahkan berkas hasil pengadaan tanah sehingga dapat dilakukan permohonan hak dalam rangka sertifikasi hak atas tanah, serta dibutuhkan kerjasama seluruh stakeholder/ pemangku kepentingan untuk dapat membantu kelancaran proyek tersebut sehingga proses pengadaan tanah tidak berlarut-larut dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan umum bangsa indonesia. juga perlu diperhatikan pengawasan terhadap dampak lingkungan yang dapat timbul bagi masyarakat sekitar. kedua diperlukan sosialisasi yang mendalam dan lebih aktif kepada masyarakat khususnya yang terkena dampak terhadap pengadaan tanah dalam bidang pertambangan khususya kegiatan usaha hulu migas nantinya, agar mereka lebih sadar mengenai pentingnya kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dapat memberikan manfaat dan nilai tambah yang cukup besar bagi kemakmuran dan kesejahteraan umum bangsa indonesia. 236 | pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi proyek jambaran tiung biru di kabupaten bojonegoro daftar pustaka benny lubiantara. 2017. paradigma baru pengelolaan sektor hulu migas dan ketahanan energi. jakarta: pt gramedia widiasarana indonesia didik setyadi 2017. aspek hukum administrasi usaha hulu minyak dan gas bumi. surabaya: sahabat mandiri dwi rezki sri astarini. 2013. mediasi pengadilan. bandung: pt. alumni bandung mudakir iskandar syah. 2010. pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. cetakan pertama. jakarta: jala permata aksara peter mahmud marzuki. 2014. penelitian hukum “edisi revisi”. jakarta: kencana prenada media group yusna zaidah. 2015. penyelesaian sengketa melalui peradilan dan arbitrase syariah di indonesia. yogyakarta: aswaja pressindo undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum peratuan presiden republik indonesia nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum peraturan menteri keuangan nomor 135/pmk.06/2009 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama peraturan menteri dalam negeri nomor 1tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa peraturan menteri energi dan sumber daya mineral republik indonesia nomor 17 tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi peraturan kepala badan pertanahan naional nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah. peraturan menteri kehutanan republik indonesia nomor: p.18/menhut-ii/2011 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan urip santoso. penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jurnal fakultas hukum universitas airlangga vol xxi, no.3. 2016 lentera hukum, volume 5 issue 3 (2018), pp. 463-482 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i3.8809 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2018 perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama riko sulung raharjo university of jember, indonesia rikosul22@gmail.com khoidin university of jember, indonesia khoidin.fh@unej.ac.id ermanto fahamsyah university of jember, indonesia ermanto_fahamsyah@yahoo.co.id abstract copyright recognizes a declarative system in which the state automatically protects a creation after it was born without having to be preceded by registration. article 64 of copyrights act number 28 of 2014 (copyright act) states the registration even though it is not a necessity for the creator. this study aims to examine and analyze the legal consequences, forms of legal protection, as well as the future conception of regulations relating to the recording of a work in common by using legal research as its method. the results of the study indicate that the legal consequences on the similar work to the registration, inter alia, the abolition of the power of law for the registration of works, compensation for the creator, and criminal threats. based on the theory of legal certainty, a provision is a form of legal certainty provided by the copyright law. there is a form of legal protection against the creator of the registration of the similar creation, inter alia, the abolition of the power of the law for registration the work by the court, the creator has the right to compensation, and the creator has the right to sue criminal. based on the theory of legal protection, a provision is a form of protection provided by the copyright law. based on the theory of legal certainty and the benefits of law, change and renewal can provide legal certainty and legal benefit for the creator and his creation. keywords: creator, recording of creations, same creations. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 24, 2018 revised: october 25, 2018 accepted: december 09, 2018 how to cite: raharjo, riko sulung, m. khoidin & ermanto fahamsyah. “perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang ssama” (2018) 5:3 lentera hukum 463-482. 464 | perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama i. pendahuluan hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil pemikiran yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk orang lain. supramono menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual atau intellectual property rights adalah hak hukum yang bersifat eksklusif yang dimiliki oleh pencipta sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang bersifat khas dan baru. 1 supramono menjelaskan bahwa untuk menciptakan sebuah karya cipta bukanlah pekerjaan yang mudah karena membutuhkan kreativitas dan pemikiran seseorang. kreativitas akan memunculkan sebuah ide. setelah ide muncul kemudian diikuti dengan pemikiran yang akan menentukan bentuk sebuah ciptaan. 2 berbagai negara di dunia kini mulai menyadari akan pentingnya pengembangan industri kreatif berbasis hak kekayaan intelektual. hal tersebut disebabkan perkembangan ekonomi modern yang cenderung mengarah pada perdagangan berbasis ilmu pengetahuan dan komoditi karya-karya intelektual sebagaimana dijelaskan di atas. saat ini perekonomian dunia sedang memasuki era industri ekonomi kreatif yang disebabkan adanya era globalisasi. dengan demikian, era globalisasi meniadakan sekatsekat batas hubungan ekonomi antara negara yang satu dengan negara yang lain. era globalisasi dan perdagangan bebas telah membawa dampak yang signifikan terhadap aktivitas di seluruh negara di dunia pada umumnya, khususnya negara berkembang. adanya perkembangan perekonomian dunia yang begitu pesat pada dasarnya harus diikuti oleh perkembangan hukum positif yang berlaku di indonesia. supramono menjelaskan bahwa diperlukan campur tangan negara dengan tujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan pencipta dengan kepentingan masyarakat dan kepentingan negara itu sendiri. 3 dengan demikian, perlu dibentuk suatu undangundang yang mampu mengatur tentang ciptaan, sehingga sejalan dengan paham negara hukum sebagaimana telah dijelaskan di awal. salah satu perkembangan hukum yang terjadi di indonesia yaitu diberlakukannya undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta (uu hak cipta). pasal 1 angka 1 uu hak cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. abdul bari azed dalam hariyani menjelaskan bahwa bidang hak cipta mengenal sistem deklaratif, yaitu negara melindungi ciptaan secara otomatis setelah terlahir suatu ciptaan tanpa harus didahului pendaftaran atau pencatatan. 4 pasal 64 uu hak cipta menyatakan adanya pencatatan ciptaan meskipun itu bukan suatu keharusan bagi pencipta. berdasarkan pernyataan pasal tersebut, adanya pencatatan ciptaan mengesampingkan karya cipta yang tidak dicatatkan. hal ini dikarenakan pada dasarnya pencipta mendapat 1 gatot supramono, hak cipta dan aspek-aspek hukumnya, (jakarta: rineka cipta, 2010), hlm. 16. 2 ibid., hlm. 2. 3 ibid., hlm. 3. 4 iswi hariyani, prosedur mengurus haki yang benar, (yogyakarta: pustaka yustisia, 2010), hlm. 48. 465 | lentera hukum perlindungan hukum atas ciptaannya apabila telah mengumumkannya pertama kali di depan umum atau yang dimaksud dengan prinsip deklaratif. di sisi lain, tidak semua pencipta mencatatkan ciptaannya, tetapi diakui oleh pihak lain dengan cara mencatatkan karya tersebut. meskipun suatu pencatatan tidak menimbulkan hak, pihak yang mencatatkan karya tersebut dapat memanfaatkan karya tersebut untuk kepentingan ekonomi. adanya fakta tersebut membuktikan kurangnya kepastian hukum bagi pencipta terkait adanya pencatatan suatu ciptaan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 64 uu hak cipta. sebagaimana contoh kasus sengketa hak cipta yang dinyatakan dalam putusan nomor 855 k/pdt.sus-hki/2016, putusan nomor 298 k/pdt.sus-hki/2013 dan putusan nomor 444 k/pdt.sus/2012. dari ketiga putusan tersebut terdapat pencatatan atas ciptaan yang sama dengan ciptaan yang dimiliki oleh pencipta sebenarnya dan ciptaan tersebut sah tercatat di kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham). berdasarkan fakta tersebut, pencipta sebagai pihak yang seharusnya mendapat perlindungan atas ciptaannya masih harus membuktikan di pengadilan bahwa karya ciptanya merupakan benar karya cipta miliknya. dengan demikian, dapat dikatakan bahwa terjadi ketidakpastian hukum terkait perlindungan terhadap pencipta atas ciptaannya. di sisi lain, konsideran menimbang huruf b uu hak cipta menyatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. berdasarkan penjelasan di atas, demi tercapainya kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945) perlu dilaksanakan. salah satu faktor tercapainya kesejahteraan umum yaitu adanya kepastian hukum dari suatu peraturan perundangundangan yang diterima oleh masyarakat. dengan demikian, permasalahan yang timbul yaitu akibat hukum atas pencatatan suatu ciptaan yang sama, bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama dan konsepsi kedepan mengenai pengaturan pencatatan suatu ciptaan sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta. berdasarkan permasalahan tersebut, ada beberapa rumusan masalah dalam penelitian ini. pertama, apakah akibat hukum atas pencatatan suatu ciptaan yang sama? kedua, apakah bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama? ketiga, bagaimana konsepsi ke depan mengenai pengaturan pencatatan suatu ciptaan sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta? sebagai bentuk pertanggungjawaban secara ilmiah dan moral terhadap keaslian penelitian ini, perlu diuraikan beberapa penelitian-penelitian terdahulu mengenai topik penelitian yang sama dengan penelitian ini. beberapa penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap hak cipta telah dilakukan oleh para peneliti sebelumnya. pertama, perlindungan hukum karya cipta buku ditinjau dari undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, pada program pasca sarjana program studi magister kenotariatan universitas diponegoro yang berbentuk tesis hukum dengan tahun 2007 466 | perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama oleh imam sya’roni dziya’urrokhman, penelitian tentang “perlindungan hukum karya cipta buku ditinjau dari undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta”. hasil dari penelitian tersebut menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap pencipta atau penerbit yaitu uu hak cipta telah memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta maupun penerbit. terkait pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap hak moral dan hak-hak ekonomi pencipta buku, maka dalam penerbitan suatu buku harus diadakan perjanjian tertulis terlebih untuk melindungi hak-hak pengarang dan juga hak-hak penerbit. kedua, perlindungan hukum pemegang hak cipta terhadap pembajakan hak cipta lagu atau musik, pada program pascasarjana universitas sumatera utara yang berbentuk tesis hukum tahun 2008 oleh dwi astuti. hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa bentuk-bentuk pembajakan hak cipta lagu atau musik dalam terbagi atas beberapa kategori yaitu pirate, couterfeit, dan bootleging. pengaturan mengenai bentuk-bentuk dan upaya penegakan hukum terhadap pembajakan hak cipta lagu atau musik diatur dalam pasal 72 ayat (1) sampai dengan ayat (9) uu hak cipta. peranan pemerintah dalam penegakan hukum hak cipta guna menangani kasus pembajakan hak cipta lagu atau musik adalah dengan melakukan perampasan dan pemusnahan barang hasil pembajakan hak cipta. metodologi merupakan cara kerja bagaimana menemukan atau memperoleh atau menjalankan suatu kegiatan, untuk memperoleh hasil yang konkrit. adapun metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam penelitian ini terbagi menjadi tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. 5 pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah suatu pendekatan yang berasal dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. sehingga dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, penulis dapat menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. 6 pendekatan kasus (case approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap. 7 5 peter mahmud marzuki, penelitian hukum, cetakan ke-12, (jakarta: kencana prenada media group, 2016), hlm. 133. 6 ibid., hlm. 136-137. 7 ibid., hlm. 134. 467 | lentera hukum ii. akibat hukum pencatatan suatu ciptaan yang sama pelanggaran hak cipta yang hingga saat ini banyak dialami oleh pencipta di berbagai negara di dunia salah satunya adalah pembajakan. pembajakan tersebut terjadi baik terhadap karya lagu, film, karya tulis dan lain-lain yang diperbanyak ataupun digandakan tanpa seizin pencipta itu sendiri. pelanggaran hak cipta tersebut pada dasarnya terjadi atas keinginan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan dari segi perekonomian. hak tersebut disebabkan karena harga karya yang dibajak tersebut lebih terjangkau daripada harga asli karya cipta itu sendiri. dengan demikian, karya cipta asli pencipta tidak laku terjual, sehingga bukan saja merugikan pencipta, tetapi pada dasarnya juga merugikan perekonomian. adisumarto dalam usman menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta atau karya buku sudah terjadi sejak berlakunya auteurswet 1912 dan makin meningkat hingga berlakunya uu hak cipta 1982. auteurswet pada hakikatnya tidak mempunyai dampak terhadap perlindungan hak cipta. mengingat masyarakat indonesia pada saat itu, yaitu masa berlakunya auteurswet tersebut belum cukup mencapai tingkat pemahaman mengenai arti dan kegunaan hak cipta. terdapat hambatan kultural atas perlindungan hak cipta pada masa itu. perlindungan hak cipta secara individual pada hakikatnya merupakan hal yang tidak dikenal di indonesia. suatu ciptaan oleh masyarakat dianggap secara tradisional sebagai milik bersama. tumbuhnya kesadaran bahwa ciptaan itu perlu perlindungan hukum setelah dihadapinya bahwa ciptaan itu mempunyai nilai ekonomi. 8 menurut siaran pers ikapi, 15 februari 1984, pelanggaran hak cipta dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pembajakan dan plagiat. pembajakan adalah perbuatan memperbanyak ciptaan orang lain sebagaimana aslinya tetapi tanpa izin. plagiat adalah perbuatan mengambil atau mengutip ciptaan orang lain tanpa disebutkan sumbernya sehingga terkesan sebagai milik sendiri. 9 jened menjelaskan lebih umum bahwa pada dasarnya pelanggaran hak cipta dapat dikategorikan menjadi pelanggaran langsung (direct infringement), pelanggaran atas dasar kewenangan (authorization of infringements) dan pelanggaran tidak langsung (indirect infringement). dari uraian di atas maka dapat dijelaskan bahwa pelanggaran langsung dapat berupa tindakan memproduksi dengan meniru karya aslinya. meski hanya sebagian kecil karya asli yang ditiru, jika merupakan substansial part jelas merupakan suatu pelanggaran, dalam hal ini ditetapkan oleh pengadilan. contoh sebagaimana dikutip mckeough dalam kasus walt disney productions vs h. john edwards publishing co. p/l. penggugat hak cipta atas gambar karakter tertentu, seperti “donald duck” dan tiga bebek yang bernama “honey”, “dewey”, dan “louie”; seekor anjing “goofy”; dan seekor keledai “basil”. tergugat menerbitkan komik anak-anak yang diberi nama sebagai super duck comics yang menampilkan tokoh “super duck”, seekor bebek, seekor anjing, dan 8 rachmadi usman, hukum hak atas kekayaan intelektual: perlindungan dan dimensi hukumnya di indonesia, (bandung: alumni, 2003), hlm. 158. 9 abdukadir muhammad, hukum perusahaan indonesia, cetakan ketiga, (bandung: pt citra aditya bakti, 2006), hlm. 469-470. 468 | perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama seekor keledai. tergugat dinyatakan melanggar hak cipta walt disney. pelanggran hak cipta secara langsung termasuk mengadakan pertunjukan atas karya sastra, karya drama dan karya musik tanpa izin pemilik hak cipta. tindakan pelanggaran lain dalam bentuk pembajakan materi yang dilindungi hak cipta secara tanpa izin, contohnya membuat perbanyakan film dalam media video compact disc (vcd) dan perbanyakan rekaman suara dalam media compact disc (cd). pelanggaran atas dasar kewenangan (authorization infringement) tidak dipermasalahkan sisi pelanggaran (an sich) itu sendiri, tetapi penekanannya pada: “siapa yang akan bertanggung gugat (who is liable)?”. pada hakikatnya hal ini untuk meyakinkan bahwa si pencipta atau pemegang hak cipta akan mendapat kompensasi yang layak. bentuk pelanggaran atas dasar kewenangan ini membebankan tanggung gugat pada pihak-pihak yang dianggap mempunyai kewenangan atas pelaksanaan pekerjaan. di mana pelanggaran hak cipta itu terjadi, antara lain pemasok pita kosong (supplier blank tape), pihak uneversitas atau kantor dan pihak penyedia jasa internet (internet service provider). pelanggaran tidak langsung, timbul kerancuan antara pelanggaran langsung dan pelanggaran tidak langsung. tolok ukur yang dipakai pada pelanggaran tidak langsung (indirect infringement) adalah bahwa “si pelanggar tahu” atau “selayaknya mengetahui” bahwa barang-barang yang terkait dengan mereka adalah hasil penggandaan yang merupakan pelanggaran. pelanggaran tidak langsung dapat berupa memberikan izin suatu tempat hiburan sebagai tempat melakukan pertunjukan kepada masyarakat yang melanggar hak cipta karena pengelola tempat tersebut seharusnya tahu atau selayaknya mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran.10 berdasarkan penjelasan di atas, terdapat beberapa kategori pelanggaran yang terjadi terkait dengan hak cipta. berbagai pihak juga dapat menjadi salah satu pihak yang menjadi pelanggar tersebut baik disengaja maupun tidak disengaja, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. sebagaimana dijelaskan di atas, berbagai tindakan tersebut dikatakan sebagai pelanggaran karena pihak tertentu memanfaatkan ciptaan orang lain tanpa seizin pencipta untuk kepentingan ekonomi, sehingga perbuatan tersebut merugikan pencipta. salah satu bentuk pelanggaran yang penulis teliti yaitu terkait dengan adanya suatu pencatatan atas ciptaan yang sama. pada dasarnya, dalam hak cipta dianut suatu prinsip yang disebut dengan prinsip deklaratif. berdasarkan prinsip tersebut, suatu ciptaan dimiliki oleh seorang pencipta apabila ciptaan tersebut pertama kali diumumkan atau dipublikasikan di depan khalayak umum. dengan demikian, pencipta secara otomatis menerima hak eksklusif atas ciptaan tersebut. di sisi lain, uu hak cipta mengatur mengenai pencatatan atas suatu karya cipta. sebagaimana dinyatakan dalam pasal 64 uu hak cipta bahwa kemekumham menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan ciptaan dan produk hak terkait dan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait. 10 rahmi jened, hukum hak cipta (copyright’s law), (bandung: citra aditya bakti, 2014), hlm. 215-220. 469 | lentera hukum berdasarkan beberapa contoh kasus yang dicantumkan digunakan sebagai penunjang dalam penelitian ini. pertama, berdasarkan putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 855 k/pdt.sus-hki/2016 terkait sengketa hak cipta antara jemmy wantono melawan diesel s.p.a dalam hal seni lukis motif abstrak berbentuk kepala orang dengan judul diesel-only-the-brave yang dipublikasikan pertama kali oleh diesel di italia. akan tetapi, karya tersebut justru dicatatkan oleh jemmy wantono di kemenkumham. kedua, berdasarkan putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 298 k/pdt.sus-hki/2013 terkait sengketa hak cipta antara juwenda melawan pt. tunisco trading investment dalam hal seni kaligrafi taiba ataupun taibati dengan kombinasi huruf arab yang dipublikasikan pada tahun 2007 dan telah tercatat pada tahun 2012 dalam sertifikat hak cipta seni kaligrafi taibati + huruf arab dibawah daftar nomor 058298. namun terdaftar pula seni logo dengan judul ciptaan taibati + huruf arab di bawah daftar nomor 057058 tertanggal 17 februari 2012 atas nama juwenda. ketiga, berdasarkan putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 444 k/pdt.sus/2012 terkait sengketa hak cipta antara indra sjuriah melawan arie indra manurung dalam hal sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia dengan menggunakan media internet dalam bentuk karya tulis berjudul “goldgram” yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan sebagaimana tertulis dalam surat pendaftaran ciptaan nomor 050094 tertanggal 15 maret 2011. namun, terdaftar juga karya yang menyerupai karya cipta tersebut atas nama indra sjuriah berdasarkan surat pendaftaran ciptaan nomor 053183 tertanggal 27 september 2011 dengan judul investasi cerdas ala rencana emas “cara mudah dan tepat berinvestasi emas”. berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa adanya pencatatan atas suatu ciptaan memiliki beberapa kelemahan. adanya pencatatan suatu ciptaan meskipun bukan merupakan suatu kewajiban memiliki arti seolah-olah pihak yang mencatatkan suatu karya cipta dianggap sebagai seorang pencipta. dengan adanya pencatatan tersebut, pihak yang seharusnya bukan pencipta mendapat hak-hak atas hak cipta tersebut dengan mengesampingkan pencipta yang sebenarnya. di satu sisi, uu hak cipta mengatur mengenai akibat hukum yang terjadi apabila terdapat pencatatan atas suatu ciptaan yang sama, yaitu pembatalan terhadap pencatatan ciptaan tersebut. sebagaimana dijelaskan dalam pasal 74 uu hak cipta yang menyatakan bahwa penyebab kekuatan hukum pencatatan ciptaan hapus, diantaranya a) permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait; b) lampaunya waktu; c) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan ciptaan atau produk hak terkait dan d) melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, atau peraturan perundangundangan yang penghapusannya dilakukan oleh menteri. berdasarkan pasal 74 uu hak cipta, apabila dikaitkan dengan beberapa contoh kasus yang telah dijelaskan, maka dapat dikatakan bahwa terhadap pencatatan suatu ciptaan atas karya cipta yang sama dapat dilakukan pembatalan melalui putusan pengadilan. hal tersebut terjadi apabila pihak yang mencatatkan suatu ciptaan terbukti 470 | perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama oleh pengadilan bukan merupakan karya cipta asli pihak tersebut, melainkan milik orang lain yang lebih dulu mewujudkan karya tersebut. pencipta yang mengetahui bahwa terjadi pelanggaran terhadap karya ciptanya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga terkait pelanggaran tersebut atau menyelesaikan sengketa hak cipta tersebut melalui alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase sebagaimana dinyatakan dalam pasal 95 uu hak cipta. berdasarkan pasal 96 uu hak cipta, apabila pencipta atau pemegang hak cipta mengalami kerugian hak ekonomi, maka pencipta berhak memperoleh ganti rugi. pihak yang menyalahgunakan ciptaan milik orang lain juga dapat dipidana sebagaimana dinyatakan dalam pasal 112 sampai dengan pasal 119 uu hak cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak empat miliar rupiah. jened menjelasakan bahwa penerapan hukum pidana dalam aktivitas bisnis sebagai ultimum remedium atau the last resort. 11 mertokusumo mengartikan ultimum remedium sebagai alat terakhir. 12 dengan demikian, adanya ketentuan pidana terkait pelanggaran hak cipta dalam uu hak cipta sebagai ultimum remedium. berdasarkan teori kepastian hukum sebagaimana dinyatakan lili rasjidi bahwa nilai kepastian hukum merupakan nilai yang pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari kesewenang-wenangan. nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya dalam hukum positif. dalam hal ini kepastian hukum berkedudukan sebagai nilai yang harus ada dalam setiap hukum yang dibuat dan diterapkan. sehingga hukum itu dapat memberikan rasa keadilan dan dapat mewujudkan adanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 13 teori kepastian hukum menurut lili rasjidi sebagaimana telah dijelaskan di atas, ditinjau dari akibat hukum atas pencatatan ciptaan yang sama, apabila dikaitkan dengan teori kepastian hukum, maka penulis berpendapat bahwa hapusnya kekuatan hukum pencatatan ciptaan melalui pembatalan oleh pengadilan dan pencipta berhak atas ganti rugi. apabila mengalami kerugian yang berkaitan dengan hak ekonomi merupakan wujud tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum bagi pencipta. dengan demikian, berkaitan dengan akibat hukum atas pencatatan suatu ciptaan yang sama, uu hak cipta telah memenuhi teori kepastian hukum. berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa akibat hukum yang terjadi atas pencatatan suatu ciptaan yang sama berdasarkan putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 855 k/pdt.sus-hki/2016, putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 298 k/pdt.sus-hki/2013 dan putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 444 k/pdt.sus/2012, yaitu hapusnya kekuatan hukum pencatatan ciptaan melalui pembatalan terhadap pencataan ciptaan oleh 11 ibid., hlm. 230. 12 sudikno mertokusumo, penemuan hukum sebuah pengantar, (yogyakarta: liberty, 2006), hlm. 128. 13 lili rasjidi, filsafat hukum mazhab dan refleksinya, (bandung: remaja roesdakarya offset, 1994), hlm. 27. 471 | lentera hukum pengadilan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 74 uu hak cipta. pasal 96 uu hak cipta menyatakan bahwa harus ada pemberian ganti rugi kepada pencipta apabila pencipta mengalami kerugian yang berkaitan dengan hak ekonomi. di samping itu, pasal 112 hingga pasal 119 uu hak cipta memberikan ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang menyalahgunakan ciptaan milik pencipta yaitu ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak empat miliar rupiah. berdasarkan penjelasan tersebut, apabila dikaitkan dengan teori kepastian hukum, maka adanya ketentuan penghapusan kekuatan hukum pencatatan ciptaan, ganti rugi terhadap pencipta yang mengalami kerugian terkait berbagai permasalahan dalam sengketa hak cipta dan adanya ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang menyalahgunakan ciptaan milik pencipta merupakan wujud kepastian hukum yang diberikan oleh uu hak cipta terhadap pencipta dan ciptaannya terkait akibat hukum atas pencatatan suatu ciptaan yang sama. iii. bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama konsep dasar ciptaan dalam suatu hak cipta sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 angka 3 uu hak cipta yaitu setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan melalui inspirasi, pikiran maupun keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. pengertian nyata dalam pasal tersebut yaitu karya cipta diwujudkan dalam suatu bentuk karya cipta, bukan hanya ada diimajinasi dan pikiran seseorang. dengan demikian, karya cipta tersebut dapat dilihat, didengar, maupun dibaca. jika hanya ada dalam imajinasi seseorang, maka ciptaan tersebut tidak bisa diakui sebagai ciptaan seorang pencipta. suatu ide tidak mendapatkan perlindungan dalam hak cipta dikarenakan ide tidak berwujud. taylor dalam djumhana dan djubaedillah menjelasakan bahwa yang dilindungi hak cipta adalah ekspresi dari sebuah ide. artinya, yang dilindungi hak cipta adalah sudah dalam bentuk nyata sebagai sebuah ciptaan, bukan masih merupakan gagasan. 14 pasal 41 uu hak cipta menyatakan bahwa hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta, diantaranya a) hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata; b) setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan maupun digambarkan dalam sebuah ciptaan dan c) alat, benda atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional. pada dasarnya, tidak semua karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi hak cipta. dalam suatu ciptaan, adanya suatu keaslian dalam karya cipta merupakan syarat mutlak diakuinya suatu karya cipta sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta. kintner dan lahr dalam jened menjelaskan bahwa berdasarkan teori hukum dalam hak cipta yang mengatur suatu standar perlindungan hak cipta 14 m. djumhana dan r. djubaedillah, hak milik intelektual: sejarah, teori, dan pratiknya di indonesia, (bandung: citra aditya bakti, 1997), hlm. 56. 472 | perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama (standard of copyright’s ability), yaitu originality means the word “originality” ... or the test of “originality”, is not that the work to be a novel or unique. even a work based upon something already in public domain may well be original. creativity means creativity as a standard of copyright ability is to great degree simply measure of originality. altoughh a work that merely copies exactly a prior work may be held not to be original, if the copy entails the independent creative judgement of the author in its productions, that creativity will render the work original. fixation means a work is fixed in a tangible medium of expression when its embodiment in a copy or phone record by or under the authority of author, is sufficiently permanent or stable to permit to be perceived, reproduced or otherwise communicated for a period of more than transitory duration. a work consisting of sound imager or both, that are being transmitted is fixed for purpose of this title is a fixation of the work is being made simultaneously with its transmission". 15 berdasarkan penjelasan di atas, perlindungan terhadap ciptaan didasarkan pada keaslian dan kreatifitas yang didasari dengan kemampuan pikiran dan imajinasi serta bentuk yang khas atas suatu karya cipta. uu hak cipta pada dasarnya belum mengatur secara rinci mengenai kriteria suatu karya cipta dianggap memiliki kemiripan dan persamaan dengan karya cipta yang lain. berdasarkan penjelasan di atas, penilaian terhadap karya cipta dalam standar perlindungan hak cipta di indonesia berdasarkan uu hak cipta yang berdasar pada keaslian, kreatifitas, dan perwujudan karya tersebut. syarat mutlak adanya suatu perlindungan atas karya cipta itu sendiri adalah keaslian dan memiliki wujud nyata. keaslian sebagaimana dijelaskan di atas memiliki pengertian bahwa ciptaan tersebut merupakan karya cipta yang benar-benar dari eksistensi pencipta. ciptaan tersebut bukan merupakan karya cipta yang diperoleh dengan cara meniru karya cipta orang lain. sehingga dapat dikatakan bahwa pencipta merupakan pihak yang membuat suatu karya cipta tersebut dengan ide yang benarbenar muncul dari pikiran dan kemampuan pencipta sendiri. sebagaimana dijelaskan di atas bahwa yang dilindungi oleh hak cipta adalah ekspresi dari ide yang diwujudkan dalam suatu karya cipta, sehingga karya cipta tersebut bisa dilihat, didengar, dan dibaca. berdasarkan penjelasan tersebut, adanya syarat keaslian pada dasarnya memberikan kepastian perlindungan terhadap karya cipta itu sendiri. ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta sebagaimana dijelaskan dalam pengertian ciptaan dalam pasal 1 angka 3 uu hak cipta, ruang lingkupnya berada dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. berdasarkan pasal 40 uu hak cipta, ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta dalam ketiga bidang tersebut mencakup ciptaan yang meliputi buku, karya tulis, desain arsitektur, musik, tari, fotografi, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan dan lain sebagainya. pelindungan tersebut termasuk pelindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut. berdasarkan penjelasan pasal di atas, terdapat berbagai kriteria ciptaan yang mendapat perlindungan dari hak cipta. di satu sisi, terdapat beberapa kriteria suatu karya cipta yang tidak dilindungi oleh hak cipta. kriteria ciptaan tidak mendapat perlindungan dari hak cipta disebabkan ciptaan tersebut dibentuk demi kepentingan 15 rahmi jened, supra note 10., hlm. 79-80. 473 | lentera hukum umum yang mana penciptanya adalah lembaga pemerintahan dan lembaga negara. dengan demikian, setiap orang dapat memperbanyak ciptaan tersebut tanpa perlu khawatir akan pelanggaran terhadap hak cipta. berdasarkan pasal 42 uu hak cipta, ciptaan yang tidak ada hak cipta atas hasil karya tersebut berupa hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim dan kitab suci atau simbol keagamaan. berdasarkan penjelasan di atas, adanya ketentuan mengenai kriteria ciptaan yang dilindungi dan tidak mendapat perlindungan hak cipta merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap ciptaan. terdapat beberapa contoh kasus yang digunakan penulis sebagai penunjang dalam penelitian ini. pertama, berdasarkan putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 855 k/pdt.sus-hki/2016 terkait sengketa hak cipta antara jemmy wantono melawan diesel s.p.a dalam hal seni lukis motif abstrak berbentuk kepala orang dengan judul diesel-only-the-brave yang dipublikasikan pertama kali oleh diesel di italia. namun, dicatatkan oleh jemmy wantono di kemenkumham. kedua, berdasarkan putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 298 k/pdt.sushki/2013 terkait sengketa hak cipta antara juwenda melawan pt. tunisco trading investment dalam hal seni kaligrafi taiba ataupun taibati dengan kombinasi huruf arab yang dipublikasikan pada tahun 2007. adapun karya tersebut telah tercatat pada tahun 2012 dalam sertifikat hak cipta seni kaligrafi taibati + huruf arab di bawah daftar nomor 058298. namun, terdaftar pula seni logo dengan judul ciptaan taibati + huruf arab di bawah daftar nomor 057058 tanggal daftar 17 februari 2012 atas nama juwenda. ketiga, berdasarkan putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 444 k/pdt.sus/2012 terkait sengketa hak cipta antara indra sjuriah melawan arie indra manurung dalam hal sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia dengan menggunakan media internet dalam bentuk karya tulis berjudul “goldgram” yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. sebagaimana tertulis dalam surat pendaftaran ciptaan nomor 050094 tanggal 15 maret 2011. namun, terdaftar juga karya yang menyerupai karya cipta tersebut atas nama indra sjuriah berdasarkan surat pendaftaran ciptaan nomor 053183 tanggal 27 september 2011 dengan judul investasi cerdas ala rencana emas cara mudah dan tepat berinvestasi emas. berdasarkan uraian beberapa contoh kasus di atas, merujuk pada permasalahan pertama bahwa adanya pencatatan atas suatu ciptaan memiliki beberapa kelemahan. adanya pencatatan suatu ciptaan meskipun bukan merupakan suatu kewajiban memiliki arti seolah-olah pihak yang mencatatkan suatu karya cipta dianggap sebagai seorang pencipta. dengan adanya pencatatan tersebut, maka pihak yang seharusnya bukan pencipta mendapat hak-hak atas hak cipta tersebut dengan mengesampingkan pencipta yang sebenarnya. pada contoh kasus pertama dan contoh kasus kedua di atas, karya cipta berbentuk seni lukis motif abstrak berbentuk kepala orang dengan judul diesel-only-the-brave dan seni kaligrafi taiba ataupun taibati dengan kombinasi huruf arab memiliki bentuk dan tulisan yang sama persis dengan karya cipta aslinya. pada contoh kasus ketiga yang berkaitan dengan sistem investasi dan transaksi jual beli 474 | perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama emas/logam mulia dengan menggunakan media internet dalam bentuk karya tulis berjudul “goldgram” dengan karya investasi cerdas ala rencana emas “cara mudah dan tepat berinvestasi emas” memiliki ide yang sama dalam perwujudannya. berdasarkan penjelasan di atas, pihak yang mengklaim bahwa karya cipta milik pencipta sebenarnya merupakan miliknya tidak memperhatikan syarat ciptaan yang mendapat perlindungan dari hak cipta. sebagaimana telah dijelaskan di atas, syarat ciptaan mendapat perlindungan dari hak cipta yaitu apabila karya cipta itu asli dan memiliki bentuk yang khas. pihak yang mengklaim bahwa karya cipta tersebut merupakan miliknya mendapat ide atas karyanya dengan cara meniru karya cipta orang lain dan dicatatkan pada kemenkumham dengan atas namanya. atas dasar hal tersebut, terjadi pelanggaran hak cipta terkait dengan pencatatan atas ciptaan yang sama. sebagaimana pasal 74 uu hak cipta menyatakan bahwa penyebab kekuatan hukum pencatatan ciptaan hapus, diantaranya a) permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait; b) lampaunya waktu; c) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan ciptaan atau produk hak terkait; dan d) melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, atau peraturan perundang-undangan yang penghapusannya dilakukan oleh menteri. berdasarkan pasal 74 uu hak cipta di atas, dapat dikatakan bahwa terhadap pencatatan suatu ciptaan atas karya cipta yang sama dapat dilakukan pembatalan melalui putusan pengadilan. hal tersebut terjadi apabila pihak yang mencatatkan suatu ciptaan terbukti oleh pengadilan bukan merupakan karya cipta asli pihak tersebut, melainkan milik orang lain yang lebih dulu mengumumkan atau mempublikasikan ciptaannya di depan umum. pencipta yang mengetahui bahwa terjadi pelanggaran terhadap karya ciptanya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. dapat dengan alternatif lain misal dengan menyelesaikan sengketa hak cipta tersebut melalui alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase sebagaimana dinyatakan dalam pasal 95 uu hak cipta. berdasarkan pasal 96 uu hak cipta, apabila pencipta atau pemegang hak cipta mengalami kerugian hak ekonomi, maka berhak memperoleh ganti rugi. adanya pembatalan terhadap pencatatan dan ganti rugi atas kerugian yang diperoleh merupakan bentuk perlindungan terhadap pencipta. pasal 112 sampai dengan pasal 119 uu hak cipta menegaskan bahwa akan dipidana seseorang yang menyalagunakan karya orang lain yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak empat miliar rupiah. sebagaimana telah dijelaskan di awal bahwa adanya ketentuan pidana dalam uu hak cipta sebagai ultimum remedium. berdasarkan teori perlindungan hukum menurut fitzgerald yang menjelaskan bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di lain pihak. kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan 475 | lentera hukum kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi. perlindungan hukum harus melihat tahapan yakni perlindungan hukum yang lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat. pada dasarnya kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan perilaku antara anggotaanggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat". 16 berdasarkan teori perlindungan hukum menurut fitzgerald di atas, maka hakhak yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat benar-benar diatur secara tegas oleh hukum itu sendiri. ditinjau dari bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan ciptaan yang sama, apabila dikaitkan dengan teori perlindungan hukum, maka perlindungan berkaitan dengan pencatatan suatu ciptaan dengan cara membatasi kepentingan pihak lain yang mengklaim ciptaan orang lain. hal ini dapat dalam bentuk penghapusan pencatatan suatu ciptaan yang sama dan pemberian ganti rugi apabila pencipta mengalami kerugian atas adanya pencatatan ciptaan yang sama. dengan demikian, hukum yang dalam permasalahan ini adalah uu hak cipta memiliki otoritas tertinggi dalam mengatur dan melindungi kepentingan pencipta sebagai pemilik sah suatu ciptaan. dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bentuk perlindungan terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama berdasarkan putusan ma nomor 855 k/pdt.sus-hki/2016, putusan ma nomor 298 k/pdt.sus-hki/2013, dan putusan ma nomor 444 k/pdt.sus/2012, yaitu melalui penghapusan kekuatan hukum pencatatan ciptaan melalui pembatalan terhadap pencataan ciptaan oleh pengadilan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 74 uu hak cipta. pasal 96 uu hak cipta menyatakan bahwa pencipta berhak memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian yang berkaitan dengan hak ekonomi. selain itu, pasal 112 hingga 119 uu hak cipta juga menegaskan bahwa pencipta berhak untuk menuntut secara pidana pihak yang menyalahgunakan ciptaannya yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak empat miliar rupiah. berdasarkan penjelasan tersebut ditinjau dari teori perlindungan hukum, adanya ketentuan penghapusan kekuatan hukum pencatatan ciptaan, ganti rugi terhadap pencipta yang mengalami kerugian terkait berbagai permasalahan dalam sengketa hak cipta, dan adanya ancaman pidana penjara dan denda merupakan wujud perlindungan hukum yang diberikan oleh uu hak cipta terhadap pencipta atas karya cipta yang merupakan hasil dari pikiran, ide, kreatifitas, dan kemampuan yang dimiliki pencipta itu sendiri. iv. konsepsi kedepan mengenai pengaturan pencatatan suatu ciptaan pengertian hak cipta sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 angka 1 uu hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi 16 satjipto raharjo, ilmu hukum, cetakan ke-5, (bandung: pt. citra aditya bakti, 2000), hlm. 53. 476 | perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. berdasarkan pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa perlindungan terhadap hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. konsep otomatis tersebut memiliki arti bahwa perlindungan terhadap hak cipta dimulai dan diberikan tanpa melalui proses pencatatan ataupun pendaftaran. sebagaimana telah dijelaskan di awal bahwa prinsip deklaratif pada dasarnya pencipta mendapat perlindungan hukum atas ciptaannya apabila telah mengumumkan pertama kali ciptaannya di depan umum. maksud dari pernyataan tersebut adalah ciptaannya mendapat perlindungan dari hak cipta apabila ciptaan tersebut sudah memiliki wujud yang nyata, sehingga orang lain dapat melihat, mendengar, dan membaca ciptaan tersebut. sebagaimana ketentuan article 5 (2) berne convention yang menyatakan bahwa the enjoyement and the exercise of this rights shall not be subject to any formality; such enjoyement and such exercise shall be independent of the existnce of protection in the country of origin of the work. consequently, apart from the provisions ... the extend of protection ... shall be governed exclusive by the laws of the country where protection is claimed”. 17 jened menjelaskan bahwa hak cipta merupakan perwujudan hak asasi manusia yang lahir secara otomatis sejak suatu ciptaan memenuhi persyaratan hak cipta (standart of copyrights ability) diciptakan oleh tuhan. 18 adanya perlindungan otomatis yang dimiliki hak cipta dapat berlaku apabila suatu ciptaan telah memenuhi syarat keaslian dan memiliki wujud yang nyata. dengan demikian, timbul suatu pengakuan atas ciptaan tersebut. apabila suatu ciptaan belum memenuhi syarat-syarat tersebut, maka karya tersebut tidak dapat diberikan perlindungan dari hak cipta karena belum termasuk kriteria suatu ciptaan. hal ini berbeda dengan bentuk kekayaan intelektual lain yang perlu suatu pencatatan atau pendaftaran untuk mendapat suatu pengakuan hak atas suatu karya. pasal 64 uu hak cipta menyatakan adanya pencatatan ciptaan meskipun itu bukan suatu keharusan bagi pencipta. berdaskan pasal tersebut, adanya pencatatan bukan merupakan suatu keharusan karena pada dasarnya hak cipta telah mendapat perlindungan dan pengakuan tanpa harus melalui pencatatan. bintang dan dahlan menjelaskan bahwa fungsi pendaftaran atau pencatatan hanyalah sebagai alat pembuktian bahwa pencipta berhak atas hak cipta. pendaftar tetap dianggap sebagai pencipta sampai ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di pengadilan. 19 berdasarkan penjelasan di atas, penulis berpendapat bahwa meskipun adanya pencatatan suatu ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta. akan tetapi, timbul suatu kecenderungan bahwa pihak yang telah mencatatkan suatu karya cipta merupakan pihak yang secara sah memiliki hak atas ciptaan tersebut. meskipun pada dasarnya pencatatan terhadap ciptaan tidak menimbulkan hak. dengan sudah dicatatkannya suatu karya cipta tersebut, pihak yang mendapatkan surat pencatatan tersebut dapat menikimati hak moral dan dapat memanfaatkan hak ekonomi yang secara otomatis timbul dengan adanya pencatatan tersebut. di sisi lain, belum tentu 17 rahmi jened, supra note 10., hlm. 103. 18 ibid. 19 sanusi bintang dan dahlan, pokok-pokok hukum ekonomi dan bisnis, (bandung: citra aditya bakti, 2000), hlm. 88. 477 | lentera hukum pihak yang telah mencatatkan suatu karya cipta tersebut merupakan pencipta asli dari ciptaan tersebut, karena dimungkinkan bahwa pihak tersebut memperoleh karya tersebut dengan cara meniru dan menjiplak karya orang lain. dengan demikian, pencipta asli dari ciptaan tersebut dirugikan dengan adanya pencatatan atas ciptaan. hal inilah yang sejak awal menjadi dasar bagi penulis dalam memberikan pernyataan bahwa adanya pencatatan terhadap suatu ciptaan memiliki beberapa kelemahan dan mengesampingkan adanya prinsip deklaratif di dalam hak cipta. sebagaimana dijelaskan di atas bahwa, pada dasarnya hak cipta diperoleh bukan karena adanya suatu pencatatan. timbulnya perlindungan terhadap hak cipta dimulai sejak ciptaan itu terwujud dan bukan ditimbulkan karena adanya pencatatan. dengan demikian, diperlukannya suatu pencatatan atas ciptaan bergantung pada kepentingan pencipta sendiri, karena uu hak cipta tidak mengharuskan pencipta mendaftarkan ciptaannya. jened menjelaskan bahwa konsep pendaftaran ciptaan disebut dengan stelsel negatif deklaratif. “negatif” dalam arti bahwa semua permohonan pendaftaran ciptaan akan diterima tanpa penelitian keabsahan hak si pemohon, kecuali jelas-jelas ada pelanggaran. “deklaratif” berarti bahwa pendaftaran tidak mutlak, pendaftaran berkaitan dengan kekuatan bukti. 20 usman menjelaskan bahwa sistem pendaftaran atau pencatatan ciptaan yang dianut saat ini adalah sistem pendaftaran negatif deklaratif sebab pendaftaran ciptaan itu tidak mutlak harus dilakukan. dalam hal ini pengumuman pertama suatu ciptaan diperlakukan sama dengan pendaftaran. pendaftan ciptaannya pun dilakukan secara pasif, artinya semua permohonan pendaftaran ciptaan diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali jika sudah jelas ternyata ada pelanggaran hak cipta. karena itu, kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan dapat hapus dengan dinyatakan batal oleh putusan pengadilan.21 berdasarkan beberapa contoh kasus yang digunakan penulis sebagai penunjang penelitian ini. pertama, berdasarkan putusan ma nomor 855 k/pdt.sus-hki/2016 terkait sengketa hak cipta antara jemmy wantono melawan diesel s.p.a dalam hal seni lukis motif abstrak berbentuk kepala orang dengan judul diesel-only-the-brave yang dipublikasikan pertama kali oleh diesel di italia. namun, dicatatkan oleh jemmy wantono di kemenkumham. kedua, berdasarkan putusan ma nomor 298 k/pdt.sushki/2013 terkait sengketa hak cipta antara juwenda melawan pt. tunisco trading investment dalam hal seni kaligrafi taiba ataupun taibati dengan kombinasi huruf arab yang dipublikasikan pada tahun 2007. dan karya tersebut telah tercatat pada tahun 2012 dalam sertifikat hak cipta seni kaligrafi taibati + huruf arab di bawah daftar nomor 058298. akan tetapi, terdaftar pula seni logo dengan judul ciptaan taibati + huruf arab dibawah daftar nomor 057058 tanggal daftar 17 februari 2012 atas nama juwenda. ketiga, berdasarkan putusan ma nomor 444 k/pdt.sus/2012 terkait sengketa hak cipta antara indra sjuriah melawan arie indra manurung dalam hal sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia dengan menggunakan 20 rahmi jened, supra note 10, hlm. 104. 21 rachmadi usman, supra note 8, hlm. 138. 478 | perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama media internet dalam bentuk karya tulis berjudul “goldgram” yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. sebagaimana tertulis dalam surat pendaftaran ciptaan nomor 050094 tanggal 15 maret 2011. namun, terdaftar juga karya yang menyerupai karya cipta tersebut atas nama indra sjuriah berdasarkan surat pendaftaran ciptaan nomor 053183 tanggal 27 september 2011 dengan judul investasi cerdas ala rencana emas “cara mudah dan tepat berinvestasi emas”. berdasarkan beberapa contoh kasus di atas, timbulnya permasalahan diakibatkan adanya pencatatan terhadap suatu ciptaan. dalam kasus pertama terkait seni lukis motif abstrak berbentuk kepala orang dengan judul diesel-only-the-brave. kasus kedua terkait seni kaligrafi taiba ataupun taibati dengan kombinasi huruf arab. kasus ketiga terkait sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia dengan menggunakan media internet dalam bentuk karya tulis berjudul “goldgram” diakui oleh pihak lain sebagai karyanya dan dicatatkan dengan atas namanya. sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa timbul suatu kecenderungan bahwa pihak yang telah mencatatkan suatu karya cipta merupakan pihak yang secara sah memiliki hak atas ciptaan tersebut. meskipun pada dasarnya pencatatan terhadap ciptaan tidak menimbulkan hak. atas dasar kepemilikian surat pencatatan atau pendaftaran ciptaan tersebut, pihak lain yang pada dasarnya bukan merupakan pencipta asli dari karya cipta tersebut dapat menikmati hak-hak terkait karya cipta tersebut. hal tentu akan merugikan pencipta asli dari karya cipta tersebut. jened menjelaskan bahwa tidak dapat dipungkiri akan sangat sulit untuk membuktikan adanya hak cipta, lebih-lebih untuk karya cipta yang tidak dipublikasikan oleh penciptanya. akan tetapi, tetap diakui oleh pihak lain sebagai karya ciptaanya. 22 lebih lanjut jened menjelaskan bahwa keuntungan apabila suatu ciptaan didaftarkan ialah bahwa orang yang mendaftarkan ciptaan tersebut dianggap sebagai penciptanya. sebaliknya ciptaan yang tidak didaftarkan akan sangat sulit membuktikannya. pencipta harus berupaya untuk mendayagunakan segala alat bukti untuk membuktikan keabsahan haknya. 23 berdasarkan penjelasan tersebut, pencipta akan menjadi pihak yang akan dirugikan atas adanya pencatatan ciptaan, karena ciptaan yang tidak dicatatkan akan lebih sukar dan memakan waktu dalam pembuktian ciptaannya. apabila pencipta melakukan gugatan, maka beban pembuktian ada di pencipta sebagai penggugat. berdasarkan beberapa contoh kasus di atas, ditinjau dari kasus kedua dan ketiga yang mana terdapat pencatatan ganda atas ciptaan yang sama menandakan bahwa kurangnya pemeriksaan yang dilakukan oleh menteri terhadap ciptaan yang akan dicatatkan. seharusnya kemenkumham melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pemohonan pengajuan pencatatan suatu ciptaan. sehingga tidak terjadi pencatatan ganda atas ciptaan yang sama. dengan demikian, baik uu hak cipta ataupun lembaga pemerintah yang terkait dalam uu hak cipta dapat memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun ciptaannya. berdasarkan teori kepastian 22 rahmi jened, supra note 10, hlm. 104. 23 ibid., hlm. 106. 479 | lentera hukum hukum sebagaimana dinyatakan lili rasjidi bahwa nilai kepastian hukum merupakan nilai yang pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari kesewenang-wenangan. sehingga hukum memberikan tanggung jawab pada negara untuk menjalankannya. nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya dalam hukum positif. dalam hal ini kepastian hukum berkedudukan sebagai nilai yang harus ada dalam setiap hukum yang dibuat dan diterapkan. sehingga hukum itu dapat memberikan rasa keadilan dan dapat mewujudkan adanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 24 berdasarkan teori kepastian hukum di atas, kepastian hukum berkedudukan sebagai nilai yang harus ada dalam setiap hukum yang dibuat dan diterapkan. sehingga hukum itu dapat memberikan rasa keadilan dan dapat mewujudkan adanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. uu hak cipta memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan ciptaannya. dengan demikian, timbul rasa keadilan dan dapat mewujudkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. apabila setiap hukum yang dibuat dan diterapkan belum mampu mewujudkan kepastian hukum, maka hukum yang dibuat dan yang diterapkan tersebut belum memenuhi unsur nilai sehingga perlu diperbaiki untuk dapat mewujudkan adanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. berkaitan dengan permasalahan pencatatan ciptaan yang sama sebagaimana diuraikan di atas. hal ini disebabkan karena belum diwujudkannya kepastian hukum terkait pencatatan ciptaan yang mana masih menimbulkan permasalahan bagi pencipta, maka pasal 64 uu hak cipta masih perlu diperbaiki untuk dapat mewujudkan adanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. demi kepentingan kepastian hukum bagi pencipta penulis menyarankan adanya perubahan dan pembaharuan atas pencatatan ciptaan dalam hak cipta. ada beberapa pembaharuan yang perlu dilakukan. pertama, penambahan wewenang dan prosedur dalam melakukan pemeriksaan bagi kemenkumham dalam hal pencatatan suatu ciptaan. hak cipta pada dasarnya menganut prinsip deklaratif, artinya suatu karya cipta mendapat perlindungan dari hak cipta apabila karya cipta tersebut menjadi karya asli pertama yang diwujudkan dan diumumkan sehingga dapat dilihat, didengar, dan dibaca orang lain. deklaratif berarti bahwa adanya pencatatan bukan merupakan hal yang mutlak, sehingga tidak diharuskannya pencatatan suatu ciptaan oleh pencipta. dengan demikian, perlindungan hak cipta sifatnya adalah otomatis. dengan menitikberatkan pada ketentuan tersebut, hal yang perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta terkait pencatatan suatu ciptaan, yaitu dengan melakukan penambahan wewenang kemenkumham. wewenang yang dimaksud adalah terkait dengan wewenang pemeriksaan secara mendalam atas adanya suatu permohonan pencatatan suatu ciptaan. pemeriksaan yang dimaksud adalah kemenkumham tidak hanya melakukan pemeriksaan secara formalitas saja. sebagaimana yang terjadi khususnya pada kasus kedua dan ketiga, terjadi pencatatan 24 lili rasjidi, supra note 13, hlm. 27. 480 | perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama ganda atas ciptaan yang sama. hal ini menunjukan bahwa kurangnya pemeriksaan atas adanya permohonan pencatatan suatu ciptaan. dengan demikian, adanya penambahan wewenang dan prosedur dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pencatatan suatu ciptaan dapat mengurangi adanya pelanggaran di bidang hak cipta. kedua, perubahan dan pembaharuan yang perlu dilakukan adalah semua ciptaan sejak pertama kali diwujudkan dan diumumkan. wajib dicatatkan pada kemenkumham, meskipun kurang sesuai dengan prinsip deklaratif. hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pengakuan ciptaan oleh pihak lain selain pencipta. sehingga sejak awal pencipta dapat menikmati apa yang menjadi haknya dan dapat memanfaatkan ciptaanya untuk kepentingannya. kewajiban pencatatan tersebut harus dibedakan dari pendaftaran yang dilakukan hak kekayaan intelektual lain selain hak cipta, yaitu yang menganut prinsip first to file. kewajiban pencatatan tersebut harus masih menganut prinsip first to born. berdasarkan penjelasan tersebut, isi pasal yang diperbaharui terkait pencatatan yaitu, demi terwujudnya kepastian hukum terhadap pencipta, setiap ciptaan wajib dicatatkan di kemenkumham dengan tetap memperhatikan prinsip deklaratif. dengan demikian, seseorang yang telah menciptakan suatu karya cipta tetap diakui sebagai pencipta dan diperkuat dengan adanya pencatatan pada kemenkumham. sehingga pembuktian akan adanya suatu ciptaan tidak akan sulit sebagaimana yang saat ini terjadi. berdasarkan hal tersebut, adanya kewajiban pencatatan tidak mengesampingkan adanya prinsip deklaratif dalam hak cipta. perubahan dan penambahan pengaturan mengenai pencatatan suatu ciptaan sebagaimana dijelaskan di atas pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi pencipta dan ciptaannya. pada dasarnya nilai kepastian hukum merupakan nilai yang pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara tindakan yang sewenang-wenang. sehingga hukum memberikan tanggung jawab pada negara untuk menjalankannya. kepastian hukum berkedudukan sebagai nilai yang harus ada dalam setiap hukum yang dibuat dan diterapkan. dengan adanya nilai kepastian hukum dalam setiap aturan yang dibuat dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. dengan demikian, perubahan dan penambahan pengaturan mengenai pencatatan atas suatu ciptaan juga dapat bermanfaat bagi pencipta maupun ciptaannya. berdasarkan teori kemanfaatan sebagaimana dinyatakan bentham dalam latipulhayat bahwa kegunaan atau kemanfaatan (utility) sebagai sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat mendatangkan manfaat, keuntungan dan kebahagiaan atau sesuatu yang dapat mencegah terjadinya kerusakan. nilai kemanfaatan ini ada pada tingkat individu yang menghasilkan kebahagiaan individual (happiness of individual) maupun masyarakat (happiness of community). moralitas suatu perbuatan ditentukan dengan mempertimbangkan kegunaannya untuk mencapai kebahagiaan segenap manusia, bukan kebahagiaan individu yang egois sebagaimana dianut oleh hedonisme klasik. 481 | lentera hukum inilah yang kemudian melahirkan dalil klasik bentham mengenai kebahagiaan, yaitu the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan terbesar untuk mayoritas.25 berdasarkan teori kemanfaatan menurut jeremy bentham di atas, kemanfaatan di sini memiliki arti bahwa sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat mendatangkan manfaat, keuntungan dan kebahagiaan atau sesuatu yang dapat mencegah terjadinya kerusakan. dengan demikian, hukum barulah dapat diakui sebagai hukum, jika memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap sebanyak-banyaknya orang. bentham juga menyatakan bahwa the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang). berkaitan dengan adanya pencatatan suatu ciptaan, apabila suatu pencatatan atas ciptaan telah mendatangkan manfaat, keuntungan dan kebahagian bagi pencipta, maka pencatatan atas suatu ciptaan dapat mencegah adanya pelanggaran hak cipta. dengan demikian, uu hak cipta dapat memberikan kebahagiaan bagi pencipta dan ciptaannya serta seluruh rakyat indonesia. v. kesimpulan berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan atas penelitian ini. pertama, akibat hukum atas pencatatan suatu ciptaan yang sama yaitu ditinjau dari putusan ma nomor: 855 k/pdt.sus-hki/2016, putusan ma nomor: 298 k/pdt.sus-hki/2013 dan putusan ma nomor: 444 k/pdt.sus/2012. berdasarkan pasal 74, pasal 96, dan pasal 112 sampai dengan pasal 119 uu hak cipta, yaitu hapusnya kekuatan hukum pencatatan ciptaan, pemberian ganti rugi kepada pencipta dan ancaman pidana. dengan demikian, berdasarkan teori kepastian hukum, adanya ketentuan tersebut merupakan wujud kepastian hukum yang diberikan oleh uu hak cipta. kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan ciptaan yang sama yaitu ditinjau dari putusan ma nomor: 855 k/pdt.sus-hki/2016, putusan ma nomor: 298 k/pdt.sus-hki/2013 dan putusan ma nomor: 444 k/pdt.sus/2012. berdasarkan pasal 74, pasal 96, dan pasal 112 sampai dengan pasal 119 uu hak cipta, yaitu penghapusan kekuatan hukum pencatatan ciptaan oleh pengadilan, pencipta berhak atas ganti rugi, dan pencipta berhak untuk menuntut secara pidana. dengan demikian, berdasarkan teori perlindungan hukum, adanya ketentuan tersebut merupakan wujud perlindungan yang diberikan oleh uu hak cipta. ketiga, konsepsi kedepan mengenai pengaturan pencatatan suatu ciptaan sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta ditinjau dari putusan ma nomor: 855 k/pdt.sus-hki/2016, putusan ma nomor: 298 k/pdt.sus-hki/2013 dan putusan ma nomor: 444 k/pdt.sus/2012. berdasarkan pasal 64 uu hak cipta, yaitu perubahan dan pembaharuan terkait penambahan wewenang dan prosedur dalam melakukan pemeriksaan bagi menteri. dalam hal pencatatan suatu ciptaan dan semua ciptaan sejak pertama kali diwujudkan dan diumumkan wajib dicatatkan di kemenkumham. 25 atip latipulhayat, khazanah: jeremy bentham, (padjadjaran jurnal ilmu hukum, volume 2 nomor 2 tahun 2015), hlm. 413. 482 | perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama dengan demikian, berdasarkan teori kepastian hukum dan kemanfaatan hukum adanya perubahan dan pembaharuan dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi pencipta dan ciptaannya. saran atas penelitian ini yaitu hendaknya pemerintah indonesia selaku pembentuk peraturan perundangan-undangan melakukan pembaharuan terkait pencatatan suatu ciptaan di dalam uu hak cipta. di samping itu, kemenkumham hendaknya lebih cermat dalam mengabulkan adanya permohonan pencatatan ciptaan. daftar pustaka bintang, sanusi & dahlan. 2000. pokok-pokok hukum ekonomi dan bisnis. bandung: citra aditya bakti. djumhana, m. & r. djubaedillah. 1997. hak milik intelektual: sejarah, teori dan pratiknya di indonesia. bandung: citra aditya bakti. hariyani, iswi. 2010. prosedur mengurus haki yang benar. yogyakarta: pustaka yustisia. jened, rahmi. 2014. hukum hak cipta (copyright’s law). bandung: citra aditya bakti. kitab undang-undang hukum perdata. latipulhayat, atip. khazanah: jeremy bentham, (padjadjaran jurnal ilmu hukum, volume 2 nomor 2 tahun 2015). mahmud marzuki, peter. 2016. penelitian hukum, cetakan ke-12. jakarta: kencana prenada media group. mertokusumo, sudikno. 2006. penemuan hukum sebuah pengantar. yogyakarta: liberty. muhammad, abdukadir. 2006. hukum perusahaan indonesia, cetakan ketiga. bandung: pt citra aditya bakti. raharjo, satjipto. 2000. ilmu hukum, cetakan ke-5. bandung: pt. citra aditya bakti. rasjidi, lili. 1994. filsafat hukum mazhab dan refleksinya. bandung: remaja roesdakarya offset. supramono, gatot. 2010. hak cipta dan aspek-aspek hukumnya. jakarta: rineka cipta. undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 266, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5599). usman, rachmadi. 2003. hukum hak atas kekayaan intelektual: perlindungan dan dimensi hukumnya di indonesia. bandung: alumni. lentera hukum, volume 6 issue 1 (2019), pp. 55-70 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.9590 published by the university of jember, indonesia available online 28 april 2019 formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di indonesia mujiono university of jember, indonesia aji.mujiono84@gmail.com fanny tanuwijaya university jember, indonesia fanny.tanuwijaya@unej.ac.id abstract the existence of human life is extremely dependent on the environment, and the environment has provided free various needs for humans, which is an absolute requirement so that humans can maintain their lives. environmental problems are essentially human ecological problems and environmental problems arise as a result of environmental pollution. this is an element of many negligence errors committed by companies or legal entities that operate, including the element of deliberate and negligent use of environmental law through law no. 32 of 2009, concerning environmental protection stated in article 116 uupplh. corporate liability in environmental crime is the subject of discussion in cases with the decision register number no.1405k / pid.sus / 2013, namely pt. karawang prima sejahtera (pt. kpss), which is engaged in the metal, steel and export-import aluminum, and trade industry. in its location, pt kpss produces aero slag waste from iron and steel smelting, bottom ash waste and fly ash obtained from the burning of coal in power plans. the criminal responsibility of environmental crimes is also carried out by pt kalista alam, which operates in the fields of plantation, industry, supplier and shipping in the oil palm business. in its violation, pt kalista alam has opened land by burning it, which is carried out continuously to expand oil palm cultivation/ in the verdict, no. 131 / pid.b / 2013 / pn.mbo, the company was charged for committing environmental crimes. keywords: environmental pollution, environmental crime, criminal accountability. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 28, 2019 revised: february 15, 2019 accepted: march 18, 2019 how to cite: mujiono & fanny tanuwijaya. “formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di indonesia” (2019) 6:1 lentera hukum 55–70. 56 | formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di indonesia i. pendahuluan negara menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, lingkungan hidup wajib di lindungi dan di kelola dengan baik berdasarkan tanggung jawab negara dengan asas keadilan. lingkungan telah menyediakan semua kebutuhan baik itu air, udara , bumi dan kandungan isinya, sinar dan matahari yang merupakan syarat mutlak kebutuhan manusia, tanpa itu semua niscaya tidak akan ada kehidupan dibumi ini. 1 pada perkembangannya banyak jenis kejahatan yang bermunculan sebagai bentuk kejahatan yang baru dalam pelanggaran dalam kejahatan lingkungan hidup yang semakin kompleks. kejahatan ini muncul dikarena pengaruh pada era globalisasi dunia saat ini, meskipun ketentuan mengenai kejahatan dengan sanksi pidana telah dituangkan dalam peraturan hukum positif, namun kejahatan tetap banyak yang dilanggar, salah satu kejahatan baru yang sedang marak saat ini adalah kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup, ini merupakan permasalahan lingkungan hidup hakikatnya adalah pada ekologi manusia, permasalahan pada lingkungan hidup timbul akibat adanya pencemaran lingkungan, penyebab utamanya ialah banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh perorangan dan perusahaan atau badan hukum korporasi yang beroperasi yang meliputi adanya unsur kesengajaan dan kelalaian, penggunaan hukum lingkungan hidup melalui undangundang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (uu pplh) merupakan premum remedium, dan pidana sebagai ultimatum remedium namun dalam hal-hal tertentu penggunaan hukum pidana sebagai ultimum remedium dapat diutamakan. ini berarti bahwa korporasi atau perusuhaan atau perseroan terbatas atau disebut juga perseroan yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa tanggungjawab sosial dan lingkungan seharusnya merupakan suatu perbuatan yang dapat di pidana, perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana. 2 tindak pidana dalam kejahatan lingkungan hidup yang melakukan ialah seseorang atau perorangan atau badan hukum atau korporasi di era globalisasi industri sering terjadi dilingkungan yang penuh dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi dapat mencemari dan merusak lingkungan yang dalam sistem pengelolaannya melanggar aturan yang berlaku , dalam hal ini juga sangat merugikan masyarakat sekitar karena akan membawa dampak negatif seperti menimbulkan banyak penyakit yang terserang dan kerusakan lingkungan hidup yang akan mengancam ekologi kehidupan manusia di masa akan datang, namun permasalahan muncul tentang perusahaan perusahaan atau korporasi yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah, muaranya semua tergantung pada permasalahan apakah terjadi pelanggaran yang sesuai dengan uu pplh. 3 terdapat kasus-kasus lain seperti yang terjadi di kalimantan selatan, oleh pt. galuh cempaka, berupa pembuangan limbah dan pencemaran yang dialirkan ke sungai 1 a’an efendi. hukum lingkungan,instrument pengelolan lingkungan di indonesia dan perbandingan dengan beberapa negara. .(bandung: pt.citra aditya bakti. 2014). hlm.31 2 m. arief amrullah. kejahatan korporasi. (malang: bayumedia publishing.2006). hlm.15. 3 masrudi muhtar. perlindungan&pengolaan lingkungan hidup (jakarta: prestasi pustaka jakarta.2015).hlm5. 57 | lentera hukum yang membahayakan keselamatan dan kesehatan hidup masyarakat, data yang di dapat dari siaran pers walhi (wahana lingkungan hidup indonesia), pencemaran lingkungan yang dilakuakan oleh pt. galuh cempaka juga mengakibatkan tingkat keasaman air sungai mencapai ph 2,97. contoh lain pada kasus seperti pt newmont di teluk buyat sulawesi utara dan ntb, dan kasus pt freeport di papua. 4 perusahaan tersebut seakan – akan telah menjadi benalu yang sangat menguras sumber-sumber kekayaan alam hayati, dan sekaligus memberikan kerusakan pada lingkungan alam, kerugian yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di indonesia yang pertama menjadi dalam pencemaran sekian banyak yang dilakukakn oleh korporasi dalam pokok pembahasan perkara yang masuk ke pengadilan dengan nomor register putusan no.1405k/pid.sus/2013 yaitu pt. karawang prima sejahtera steel (pt. kpss) yang bergerak pada industri baja serta logam dan almunium eksporimpor dan perdagangan pada hasil pruduksi, didalam pruduksinya pt. kpss menghasilkan limbah aero slag dari peleburan besi dan baja, limbah bottom ash dan fly ash yang didapat dari hasil pembakaran batu bara di power plan, dan dalam hal ini dalam pertanggungjawabanya pelanggaran hanya di bebankan kepada direkturnya/kepala bagian, pt.kpps menyakinkan bersalah tindak pidana secara sah melakukakan pembuanagan limbah tanpa ijin maka dalam hal ini korporasi sebagai badan hukum terlepas dari pertanggungjawaban tindak pidana . berdasarkan kasus yang kedua ialah pt. kalista alam yang bergerak dalam bidang perkebunan, perindustrian, leveransir dan pengangkutan dalam usaha kelapa sawit, dalam pelanggarannya pt. kalista alam telah dengan cara membuka lahan untuk secara berlanjut yang dilakukan tanaman kelapa sawit, putusan dengan nomor 131/pid.b/2013/pn.mbo dan secara sah melakukan kejahatan di bidang lingkungan hidup yang hanya di hukum pertanggungjawaban korporasi tanpa ada penjatuhan dari pertanggungjawaban yang maksimal juga kepada pelakunya . kasus kejahatan pelanggaran lingkungan hidup seperti ini masih saja terjadi dan sangat sulit ditangani dalam penerapan sistem subjek pertanggungjawabanya, seolah-olah pemerintah hanya diam membisu dan tidak peduli. dari beberapa kasus yang yang ada ini terjadi disebabkan lemahnya pada pemerintah terhadap perusahaan yang mengeksploitasi pada pembuangan limbah di bumi nusantara ini dalam pelanggaranyan, pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku pada pelaku kejahatan lingkungan terasa masih kurang tegas dalam pengaturan dan peneran korporasi sebagai subjek pertanggungjawabanya. pelanggaran dan ketentuan dalam pidana yang termuat disebutkan dalam uu pplh, yang disebutkan pada pasal 98 sampai pasal 120, dari penarapan pasal tersebut terdapat pelanggaran khususnya dalam pertanggungjawaban pidana pencemaran lingkungan hidup sudah jelas pengaturan subjek hukum termasuk korporasi, apabila yang melakukan perbuatan pidana itu ternyata mempunyai kesalahan atau melanggar ketentuan pasal tesebut maka orang atau perusahaan korporasi tersebut harus di pertanggungjawaban pidana, tetapi jika perbuatan tersebut tidak mempunyai 4 kementrian lingkungan hidup. laporan penilain proper 2008. 58 | formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di indonesia kesalahan walaupun telah melakukan perbuatan hal tersebut sesuai dengan asas tidak dipidana jika tidak ada kesalahan merupakan prinsip dasar. penggunaan dan pengelolaan sumber alam haruslah selaras serta seimbang pada fungsi lingkungan hidup, sebagai konsekuwensinya, progam penegakan hukum serta kebijakan, menyadari dampak yang berbahaya akan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi sebagai pelaku kejahatan korporasi akan berimbas dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta mahluk lain. dari rumusan pasal 116 yang berbunyi bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. pada ketentuan berikutnya berbunyi bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. ketentuan didalam penjelasan pasal 116 ayat 1 undang undang no 32 tahun 2009 lebih berorentasi pada sanksi pidananya dan bukan diawali pada tahap perbuatan atau tindak pidana, dengan demikian lemahnya pada tingkat formulasi sebuah undangundang akan berpengaruh terhadap penegakan hukum pidana terhadap kejahatan korporasi ditanah air. 5 di samping itu juga muncul persoalan untuk menekankan subjek hukum pidana yang bisa menghambat korporasi yang melanggar kejahatan di pertanggungjawabkan ke pengadilan ini menari untuk dikaji dengan mengetengahkan permasalahan diantaranya adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek hukum terhadap tindak pidana kejahatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana formulasi korporasi sebagai subjek hukum dalam prospektif pertanggungjawaban pidana kejahatan lingkungan hidup. penelitian secara sistematis di esuiakan dengan rumusan masalah yang akan di kaji, yaitu dengan penelitian yuridis normatif.terdapat 3 (tiga) pendekatan untuk mengkaji rumusan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah semua peraturan perundang-undang, isu hukum ini memeberikan konsekuensi yang dilakukan hasil telaah tersebut merupakan suatu argument untuk memecahkan isu yang dihadapi. 6 pengkajian dan analisis tentang uu pplh pada pengaturan subyek hukum pidana dalam korporasi sebagai pelaku kejahatan dan dalam sistem pertanggungjawaban dan di padukan dengan aturan yang berlaku yang khusus untuk menjerat korporasi sebagai pelaku kejahatan lingkungan hidup. pendekatan konseptual yaitu yang pendekatan dilakukan dengan cara melakukan penelusuran terhadap perundang-undangan serta doktrin-doktrin yang berkembang pada ilmu 5 m. arief amrullah. perkembangan kejahatan korporasi. (prenadamedia group. 2018). hlm 160. 6 peter mahmud marzuki. penelitian hukum .(jakarta: media gruop.2003).hlm. 135 59 | lentera hukum hukum yang bersumber dari pendapat ahli maupun perundang-undangan , sehingga dapat ditemukan suatu ide dan gagasan serta ide yang melahirkan konsep hukum pengertian hukum dan asas asas yang relevan dengan isu hukum yang berkembang yang di hadapi. 7 secara khusus pembahasan mengenai konsep-konsep yang akan digunakan dalam hal pengaturan subyek hukum korporasi sebagai palaku tindak pidana dan pertanggungjawabanya dan toeri-teori yang relavan dengan isu yang diteliti. pendekatan kasus yaitu pendekatan dengan cara menganlisis kasus atau putusan dalam tindak pidana korporasi seabagai pelaku tindak pidana kejahatan lingkungan hidup pada putusan pengadialan negeri meoleboh nomor 131/pid.b/2013/pn.mbo yaitu pt. kalista alam yang bergerak dibidang kelapa sawit. dan putusan nomor 1405/k/pid.sus/2013 pt karawang prima sejahtera steel (pt.kpps) yang bergerak dibidang industri logam bahan hukum adalah sarana dalam penelitian hukum guna untuk memecahkan dalam isu hukum dan juga memeberikan preskripsi perihal apa yang sebenarnya akan diperlukan dalam penelitian hukum. 8 sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dan dalam mengkaji dan menganalisis permasalahan menggunakan bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder sebagai berikut: 9 sumber bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat otoritatif artinya otoritas yang terdiri dari atas peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan kitab undang-undang hukum pidana dan uu pplh. bahan hukum sekunder dalah semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi,seperti buku-buku teks, kamus hukum,jurnal hukum, karya tulis ilmiah dan termasuk sumber bahan hukum dalam bentuk publikasi dengan menggunakan media internet yang berkaitan yang penulis teliti. ii. bentuk pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek hukum terhadap tindak pidana lingkugan hidup sebelum pada pembahasan ini akan dikaji terlebih dahulu tentang subjek hukum korporasi dalam pertanggungjawaban pidana kejahatan pengelolaan lingkungan hidup. corporate tidak dapat dilepaskan dari sudut pandang dengan hukum perdata yang banyak berhubungan dan bersinggungan langsung dengan korporasi sebagai subjek hukum, dalam hukum perdata pengaturan orang yaitu pembawa hak atau subjek hukum (subjectum juris) akan tetapi orang atau manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum (natuurlijke persoon) karena masih ada subjek hukum yang lain yaitu korporasi dan dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbutan hukum seperti manusia. 10 pengertian badan hukum atau subjek hukum korporasi ialah sebenarnya terjadi 7 ibid. hlm.194 8 ibid. hlm.181 9 ibid.183 10 m arief amrullah, supra note 5 hlm. 177 60 | formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di indonesia sebagai akibat dari perkembangan masyarakat menuju modernisasi atau globalisasi, adapun yang menjadi ciri-ciri sebuah badan hukum atau korporasi adalah dengan menjatuhkan pidana korporasi dengan jenis dan beratnya yang sesuai dengan sifat korporasi itu, 11 diharapkan dapat dipaksa korporasi untuk mentaati peraturan yang berlaku peraturan perundang-undangan yang menempatkan korporasi sebagai subyek tindak pidana dan secara langsung dapat dipertanggungjawabkan secara pidana adalah uu pplh. pasal 116 ayat (1), bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut dan ayat (2) apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubuangan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. ketentuan dalam pasal 116 uu pplh mempertegas bahwa dalam tindak pidana lingkungan dikenal dengan adanya subjek hukum orang dan korporasi dan pertanggungjawabannya pidana korporasi dan /atau pihak yang menjadi pemimpin usaha dan atau kegiatan yang telah memberi perintah sehingga terjadi tindak pidana lingkungan oleh karena itu dalam hal terjadi tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh korporasi maka sanksi pidana dijatuhkan kepada korporasinya juga kepada pemimpin atau penanggung jawab usaha dan atau kegiatan korporasi sebagai pembuat perbuatan pidana sekaligus sebagai pihak yang harus dipertanggungjawabkan perbuatanmya secara pidana karena dalam delik tindak pidana kejahatan lingkungan hidup keuntungan yang diperoleh oleh korporasi atau kerugian yang diderita oleh masyarakat dapat sedemikian besarnya sehingga tidak mungkin akan seimbang bilamana pidananya hanya dijatuhkan ke pengurus korporasi. menurut muladi dikutip oleh kristian dalam pembenaran atau justifikasi pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana didasarkan pada dasar falsafah intergralistik,yakni segala sesuatu yang diukur atas dasar keseimbangan keselarasan dan keserasian antara kepentingan individu dan kepentingan sosial, dasar kekeluargaan sebagaimana tertuang dalam pasal 33 undang-undang dasar 1945, untuk memberantas anomie of success (sukses tanpa aturan), untuk perlindungan konsumen, dan untuk kamajuan teknologi. 12 dalam hal ini menjadi muncul pemasalahan yang mendasari harus ada dalam pertanggungjawaban pidana adalah harus adanya kesalahan pada pelaku,harus dikontruksikan kesalahan oleh korporasi dan bagaimana mempertanggungjawabkan 11 mochtar kusumaadmadja dan b. arief sidharta, pengantar ilmu hukum: suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum, (bandung: alumni, 2000), hlm. 81 12 kristian, kejahatan korporasi di era moderen&sistem pertanggungjawaban pidana korporasi.(bandung: pt.refika aditama,2016), hlm 171 61 | lentera hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi yang berbuat atau bertindak melalui manusia dan harus dapat dinyatakan perbuatan korporasi. dalam perkara pidana tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pt.kalista alam dengan nomor register 131/pid.b/2013/pn.mbo, atas dakwaan dengan pasal 69 ayat (1) huruf h jo. pasal 108 pasal 116 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo. pasal 64 kitab undang-undang hukum pidana. selain pertanggungjawaban pidana individu dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga ada pertanggungjawaban korporasi atau berbadan usaha. pertanggungjawaban pidana sebagai subjek hukum merupakan bentuk perluasan pertanggungjawaban pidana yang diluar kitab undang-undang hukm pidana, dalam hukum pidana dasar dikenal dengan dengan perluasan pertanggungjawaban pidana yang dinakama penyertaan (deelneming) itu diatur dalam pasal 55 kuhp, dalam konsep pernyertaan tidak dapat diberlakukan dikarnakan pasal 116 ayat 2 undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.dalam pertanggungjawabanya pidana korporasi yang awalnya belum menjadi subjek hukum dalam pidana jenis kesalahan yang dapat ditimpakan selalu berbentuk dengan sengaja karena penyertaanmelibatkan niat pelaku menjadi auctor intelectualis dibalik terjadinya delik dengan menggerakan orang lain. dalam faktanya kasus ini apabila terbukti tindakan aktif dari pt. kalista alam yang bergerak di perusahaan kelapa sawit dengan cara membuka lahan, dengan cara membakar, dalam hal ini penuntut umum tidak dapat membuktikan actus reus dan mens rea dari korporasi untuk membakar lahan. teori vicarious liability membebankan tanggung jawab pidana terhadap korporasi atas tindak pidana yang dilakukan oleh pekerjanya dan wakil atau perantaranya dan pengurusnya dalam ruang lingkup pekerjaannya tanpa memandang status atau hierarki mereka dalam perusahaan dalam kasus ini, pt. kalista alam telah melakukan kerjasama pembukaan lahan perkebunan dengan perusahaan kontraktor lain, yaitu kontraktor elvis. perusahaan kontraktor ini bekerja atas nama korporasi pt. kalista alam dan tindakan pembukaan lahan merupakan tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh pt. kalista alam. pembukaan lahan yang dilakukan oleh kontraktor elvis tersebut tetap menjadi tanggung jawab pt. kalista alam sebagai korporasi utama yang mendelegasikan tugasnya kepada pihak lain. mengenai penyerahan kewenangan dari pt. kalista alam kepada perusahaan kontraktor lain untuk membuka lahan perkebunan milik pt. kalista alam tidak serta merta melepaskan tanggung jawab terdakwa. pt. kalista alam juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan the identification model dalam kasus ini apabila terbukti tindakan aktif dari pt. kalista alam membakar lahan. menurut teori ini, perbuatan atau sikap batin dari pejabat senior korporasi yang memiliki directing mind dapat dianggap sebagai sikap korporasi, dalam perkara a quo dijelaskan oleh beberapa saksi bahwa kewenangan dalam hal pembukaan lahan dan sebagainya adalah kewenangan setiono sebagai general manager untuk menentukan dan mengambil keputusan. apabila setiono sebagai general 62 | formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di indonesia manager dapat ditarik ke persidangan dan dapat dibuktikan bahwa setiono dengan sengaja telah melakukan upaya-upaya ke arah pembakaran lahan pt.karawang prima sejahtera steel (pt.kpss) diduga dan terbukti diwakili oleh wang dong bing deriktur/kepala bagian umum pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer telah melakukan dumping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hiduptanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60 undang-undang no 32 tahun 2009. limbah aero slag,bottom ash serta flay (limbah batu bara) tersebut oleh pt kpss tidak dikelola sebagaimana mestinya yaitu dengan peraturan pemerintah no 18 tahun 1999 jo no 85 tahun 1999 tentang limbah bahaya dan beracun dan berbahaya dan keputusan bapedal no 04/bapedal/09/1995. didalam putusan tingkat pertama membebaskan pt kpss dan menyatakan pt.kpss dalam hal ini diwakili oleh wang dong bing secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dumping limbah tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 104 jo 116 ayat (1) huruf a undangundang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menjatuhkan pidana terhadap pt kpss dalam hal ini diwakili oleh wang dong bing selaku direktur dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda rp 1.000.000.000 (satu milyar) subsider 6 bulan penjara inilah yang membedakan antara vicarious liability dan the identification model. dalam identification model, hanya orangorang tertentu saja lah yang dapat dijadikan acuan perilaku atau tindakan dari sebuah korporasi. orang-orang tertentu tersebut tidak harus orang yang berada pada top level management model vicarious liability dapat diterapkan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus ini tindakan aktif dari pt. kpss dengan cara men dumping limbah hasil produksi perusahaan. faktanya, penuntut umum tidak dapat membuktikan actus reus dan mens rea dari korporasi yang membuang limbah beracun. teori vicarious liability membebankan tanggung jawab pidana terhadap korporasi atas tindak pidana yang dilakukan oleh pekerjanya dan atau direktur pt kpss dalam ruang lingkup pekerjaannya tanpa memandang status atau hierarki mereka dalam perusahaan yang dikemukakan oleh sutan remy sjahdeini dalam bukunya “pertanggungjawaban pidana korporasi” yang dikutip oleh kristan. 13 berdasarkan doktrin pertanggungjawaban pengganti, seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan atau kesalahan atas perbuatan orang lain,pertanggungjawaban seperti ini hampir seluruh diterapkan pada tindak pidana atau kejahatan lingkungan dan atau kejahatan yang diatur secara tegas diatur dalam undang-undang dengan kata lain tidak semua delik dapat diterapkan secara vicarius dan pengadilan telah mengembangkan beberapa prinsip yang dapat di aplikasikan secara khusus yaitu dengan employment principle.pertanggungjawaban vikarius adalah pertanggungjawaban pengganti atas tindak pidana yang dilakukan dikaitkan dengan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi menurut v.s khanna dalam 13 kristian, supra note 11 hlm. 91 63 | lentera hukum tulisanya”corporation liability standar when should corporation be criminility” ada 3(tiga) syarat yang harus dipenuhi untuk adanya pertanggungjawaban pidana korporasi. pertama, agen melakukan suatu kejahatan, kedua, kejahatan yang dilakukan itu masih dalam ruang lingkup pekerjaan, ketiga, kejahatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan korporasi. pelanggaran yang seharusnya yang dilakukan oleh pt kpss dan pt klaista alam 14 dalam sistem pertanggungjawaban pengurus yang bertanggungjawab atas kejahatan yang dilakukan oleh korporasi sebagai subjek hukum dalam kejahatan tindak pidana pengelolaan dan pencegahan lingkungan hidup, maka jika dalam pertaggungjawabanya hanya di bebankan ke pengurus atau pertanggungjawaban korporasi maka selama delik yang dikemukakan diatas terpenuhi,maka korporasi sebagai subjek hukum maka harus bertanggungjawab. berdasarkan pemaparan diatas bahwa pertanggungjawaban pidana kerana ada suatu tindak pidana dan berlaku doktrin pertanggungjawaban pidana. didalam sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana saat ini baik kuhp maupun undang-undang tentang pengelolaan dan pencegahan lingkungan hidup masih menganut prinsip tiada pidana tanpa kesalahan, dalam rumusan pasal dalam uupplh dapat dijelaskan pertanggungjawaban subjek hukum yaitu individu/perorangan dan korporasi. hukum tidak hanya memikirkan manusia sebagai subjek dalam hukum, akan tetapi juga subjek bukan orang saja. hukum lalu menciptakan badan hukum yaitu (korporasi) yang memiliki hak dan kewajiban layaknya orang perseorangan. hal ini dikarenakan perkembangan masyarakat yang ikut berpengaruh dalam berkembangnya kejahatan, salah satunya dengan munculnya kejahatan korporasi dalam bidang kejahatan lingkungan hidup. iii. formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan lingkungan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan lingkungan tentu saja tidak cukup hanya dengan menyebutkan korporasi sebagai subjek tindak pidana, melainkan bisa menentukan aturan mengenai sistem pidana dan pemidanaannya, sehingga diperlukan sebuah upaya reorientasi dan reformulasi pertanggungjawaban kejahatan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi di masa datang.pencegahan dan penanggulangan kejahatan dengan saran penal merupakan penal policy atau penal-law enforcement policy merupakan bentuk formulasi , menurut barda nawawi arief fungsionalisasi/operasionalisasinya korporasi dilakukan melalui beberapa tahap. pertama, tahap formulasi (kebijakan legislatif), kedua tahap aplikasi (kebijakan yudikatif), dan ketiga tahap eksekusi (kebijakan administratif). 15 14 ibid hlm 92 15 barda nawawi arief,. kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara (disertasi), undip. semarang, 1994, hlm. 63 64 | formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di indonesia pertama yaitu tahap formulasi merupakan tahap paling strategis dari upaya penanggulangan kejahatan linglunagan hidup dengan menggunakan sarana penal. strategis dikarenakan pada tahap inilah ditetapkan pedoman-pedoman bagi pelaksanaan tahap-tahap selanjutnya, yaitu tahap aplikasi dan eksekusi. dengan kata lain, kesalahan dalam membuat suatu formulasi peraturan perundang-undangan maka akan berdampak negatif bagi operasionalisasi dari aplikasi dan eksekusi peraturan tersebut. tahap formulasi juga disebut penegakan hukum in abstracto oleh badan legislatif sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan formulasi. kebijakan formulasi adalah kebijakan dalam merumuskan sesuatu dalam suatu bentuk perundang-undangan. kebijakan formulasi menurut barda nawawi arief adalah : “suatu perencanaan atau program dari pembuat undang-undang mengenai apa yang akan dilakukan dalam menghadapi problema tertentu dan cara bagaimana melakukan atau melaksanakan sesuatu yang telah direncanakan atau diprogramkan itu”. 16 kerugian yang diakibatkan dalam kejahatan korporasi sering sekali sulit dihitung karena akibat yang ditimbulkannya berlipat ganda, sementara hukuman atau denda dari pengadilan sering kali tidak mencerminkan tingkat kejahatan mereka. perusahaan memiliki kekuatan untuk menentukan kebijakan melalui direktur dan para eksekutif dan perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas akibat dari kebijakan mereka. namun perusahaan tidak seperti manusia tidak dibebani oleh berbagai emosi dan perasaan sehingga dengan mudahnya dapat menutupi perilaku buruknya dalam kaitannya peran korporasi sebagai subjek hukum di rumuskan pada ketentuan dalam pasal 1 (satu) nomor 32 undang-undang 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau disingkat uupplh, menyatakan setiap orang ialah orang atau perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. dengan terminologi yang dipakai dalam uupplh yang menyebut korporasi dengan menggunakan istilah “badan usaha” maka korporasi merupakan bagian subjek tindak pidana lingkungan hidup dan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan uupplh. pada tahun 2016 mahkamah agung ri mengeluarkan peraturan terkait dengan tata cara mekanisme penanganan tindak pidana korporasi. dalam bentuk perma no. 13 tahun 2016 tentang tata cara mekanisme penanganan tindak pidana korporasi. perma ini untuk menjawab semua problematika selama ini yang menjadi kendala dalam penanganan korporasi sebagai pelaku tindak pidana.adapun bentuk pertanggungjawaban pidana kepada korporasi yang merupakan tindak pidana yang dilakukan orang berdasarkan hubungan kerja. bentuk pertanggugjawaban tindak pidana korporasi lingkungan hidup berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor. 13 tahun 2016 ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) bahwa korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undangundang yang mengatur tentang korporasi. ayat (2) bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi hakim dapat menilai kesalahan korporasi sebagaimana ayat (1) 16 ibid hlm. 65 65 | lentera hukum antara lain, korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau manfaat dari tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan,mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana pt. kalista alam dan pt. kpss dalam pertanggungjawaban pidana berdasarkan the identification model atau teori direct liability dalam perkara ini apabila terbukti tindakan aktif dari pt. kalista alam membakar lahan dalam perluasan produksi kelapa sawit dan pt. kpss membuang limbah dan dumping limbah hasil pruduksinya. menurut teori ini, beberapa perbuatan dan atau sikap karyawan atau pengurus korporasi yang memiliki directing mind dapat itu dianggap sebagai sikap dari sifat korporasi. dalam perkara a quo dijelaskan oleh beberapa saksi bahwa kewenangan dalam hal pembukaan lahan dan sebagainya adalah kewenangan subianto rusid sebagai general manager pt. kalista alam untuk menentukan dan mengambil keputusan dan juga wang dong bing sebagai pengurus atau menejer dari pt kpss yang bertanggung jawab dalam proses pembuangan limbah hasil produksi . pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan bentuk perluasan pertanggungjawaban pidana di luar kitab undang-undang hukum pidana (kuhp). dalam ilmu hukum pidana dasar, dikenal perluasan pertanggungjawaban pidana yang dinamakan dengan penyertaan (deelneming). deelneming diatur dalam pasal 55 kuhp. dalam pertanggungjawaban pidana korporasi, konsep penyertaan tidak dapat diberlakukan karena pasal 116 ayat (2) uu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah menentukan bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha dalam bentuk formulasi porspektif pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat dilihat dari kedudukanya sebagai pembuat pertanggungjawaban, menurut barda nawawi arief yang dikutip oleh muladi menjelaskan bahwa untuk adanya suatu pertanggungjawaban pidana harus jelas terlebih dahulu siapa yang dipertanggungjawabkan maka yang harus dilihat siapa yang dinyatakan pembuat untuk suatau tindak pidana tertentu. 17 pengertianya dalam subjek pertanggungjawabanya korporasi dapat meliputi siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan, kontruksi tersebut harus di spesifikasi yang jelas dalam model pertanggungjawabanya. menurtut barda nawawi arief vicarious liability ialah merupakan sebagai dalam pertanggungjawaban hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain, seperti tindakan yang dilakukan yang masih berada dalam ruang lingkup pekerjaan (the legal responsibility of one person for 17 muladi. prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan dalam kaitanya dengan undang undang nomor 23 tahun 1997. (semarang: fakultas hukum undip. 1998), hlm 82. 66 | formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di indonesia the wrongful acts of another, as for example, when the acts are done within scope of employment). 18 menurut romli atmasasmita didalam hukum pidana doctrine vicarious liability merupakan pengecualian dari semua asas umum yang berlaku dimana seorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan salah yang dilakukan oleh karyawannya vicarious liability ialah suatu pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain. 19 dalam rancangan kitab undang – undang hukum pidana yang baru sekarang, dalam sistem vicarious liability telah dimasukkan sebagai suatu kebutuhan yang menyerap kepentingan perlindungan sosial terhadap perbuatan korporatif kaum bisnis, dalam doktrin pertanggungjawaban vicarious liability diatur dalam konsep rancangan kuhp 2015-2017, pasal 38 ayat dua (2) yang menyatakan: “dalam hal ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang lain. reorientasi dan reformulasi pertanggungjawaban pidana terhadap subjek korporasi dalam pertanggungjawaban korporasi antara lain meliputi ketentuan mengenai: ketentuan mengenai kapan suatu tindak pidana dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi; siapa yang dapat dituntut dan dijatuhi pidana atas kejahatan yang dilakukan korporasi; dan jenis-jenis sanksi yang sesuai dengan subjek tindak pidana berupa korporasi yang berorientasi pada ganti rugi yang harus sangatlah besar. formulasi mengenai ketentuan tersebut harus diatur secara tegas untuk meminimalisir kemungkinan korporasi melepaskan diri dari tanggungjawab atas kejahatan yang dilakukannya. mustahil memberikan pemenuhan ganti kerugian dalam pertanggungjawabanya, apabila korporasi yang dimaksud tidak dapat dijerat, dituntut, dan dijatuhi pidana berdasarkan peraturan perundangundangan yang ada. berdasarkan pemaparan di atas dapat digaris bawahi bahwa pertanggungjawaban pidana ada karena didahului oleh suatu tindak pidana tertentu. artinya, pada pertanggungjawaban pidana berlaku prinsip tiada pidana tanpa kesalahan (kesengajaan dan kelalian). sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana saat ini baik kuhp maupun uuplh masih menganut prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. berdasarkan rumusan dari pasal-pasal dalam uuplh dapat dijelaskan bahwa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana ialah individu atau orang perorang dan korporasi. hal tersebut terbukti dari beberapa rumusan pasalpasal yang selalu diawali dengan “setiap orang..” dan “korporasi...”. pertanggungjawaban timbul dari perbuatan seseorang yang melakukan suatu kejahatan atau suatu tindakan yang dilarang oleh norma, salah satunya ialah kejahatan lingkungan hidup. pelaku kejahatan sangat mungkin untuk dimintakan pertanggungjawaban seacara pidana, mengingat kejahatan tersebut dapat menyebabkan kerugian secara materiil. uuplh yang ada saat ini kenyataannya masih belum dapat mewujudkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan korporasi . hal tersebut terjadi karena kejahatan korporasi masih belum diatur secara 18 barda nawawi arief. sari kuliah perbandingan hukum pidana. (jakarta: pt rajagrafindo persada, 2006) hlm. 155 19 romli asmsasmita. perbandingan hukum pidana (bandung: pt mandar maju, 2000) hlm.79 67 | lentera hukum dalam hukum positif indonesia. sehingga, pelaku kejahatan korporasi belu dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya. jadi, sistem pertanggungjawaban dalam uupplh tidak dapat diterapkan terhadap pelaku pertanggungjawaban yang ideal. hukum pidana indonesia mengenal beberapa asas yang salah satunya ialah asas legalitas. asas legalitas dalam hukum indonesia terdapat pasal 1 ayat yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan ada pengaturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. apabila dikaitkan dengan kejahatan dibidang lingkungan dengan kejahatan konvensional jelas kejahatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau perbuatan pidana tetapi perbuatan tersebut masuk dalam kategori onrecchmatig. apabila pasal-pasal dalam uuplh dipaksakan terhadap kejahatan korporasi di bidang lingkungan. iv. penutup dalam pertanggungjawaban pidana sebagai subjek hukum korporasi dalam tindak pidana pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. telah tegas mengatur subjek hukum yaitu badan hukum atau korporasi dan seorang atau perorangan dalam pasal 116 uplh sebagai subjek hukum tindak pidana lingkungan hidup, tetapi dalam teori pertanggungjawaban hukum pidana dan praktek dalam penerapan pada kasus korporasi pt kalista alam dan pt kpss dalam dakwaanya secara sah dan bersalah melakukan pembakaran lahan guna perluasan usaha pt.kalista alam,dan pembuangan limbah atau dumping limbah tanpa ijin yang dilakukan oleh pt. kpss putusan yang dijatuhkan hakim dalam perkara tersebut berbeda penerapanya atau belum seragam ,yaitu dalam toeri pertanggungjawaban pidana yaitu vicarius liability pertanggungjawaban atas tindakan orang lain atau pertanggungjawaban pengganti dan strict liability ialah pertanggungjawaban mutlak, didalam putusan hanya memberatkan pengurus sebagai palaku tetapi korporasi lolos dalam sistem pertanggungjawaban pidana, maka ada kekaburan norma dalam penerapan pidana korporasi sebagai subjek hukum dalam pertanggungjawabanya dan tidak akan menambahkan efek jera terhadap korporasi sebagai subjek hukum, jika dalam penerapanya hanya pengurus atau pengendali dalam korporasi yang terjerat hukuman. kebijakan formulasi dalam prospektif pertanggungjwaban korporasi sebagai subjek hukum dalam uupplh dalam penerapan subjek hukum pidana maka sangat diperlukan suatu formulasi pertanggungjawaban pidana yang ideal terhadap pelaku atau subjek hukum kejahatan lingkungan hidup dimasa yang akan datang, dalam proses penanggulanganya dan pertanggungjawaban korporasi terbit edaran dari mahkamah agung atau perma nomor 13 tahun 2016 tentang cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi ini perlu dijadikan momentum untuk mulai menyasar korporasi sebagai subjek hukum yang selama ini terseret dalam kejahatan lingkungan hidup . aparat penegak hukum tak perlu lagi berdalih hukum acaranya 68 | formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di indonesia tidak jelas atau hukum materilnya saling bertentangan dalam prakteknya. dalam pertanggungjawaban pidana korporasi juga dituangkan dalam draf revisi kitab undang-undang hukum pidana (rkuhp). dalam rkuhp 2015, sebanyak tujuh pasal mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. melalui pembaruhan aturan tentang korporasi sebagai subjek hukum dalam kejahatan lingkungan hidup, sehingga dalam pertanggungjawaban korporasi dapat di bebenkan kepada korporasi bukan ke orang atau pengurus keduanya adalah sebagai subjek hukum dalam kejahatan lingkungan hidup maka tidak ada pelanggaran asas legalitas dalam penerapannya. daftar pustaka a’an efendi. hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prosedur pelaksanaanya. (2011. jurnal konstitusi universitas jember. volume iii, no.2. november 2011 a’an efendi. hukum lingkungan. ( bandung: pt citra aditya bakti. 2014 ) andi hamzah. asas-asas hukum pidana. ( jakarta: rineka cipta. 2001 ) andri g wibisana. kejahatan lingkungan oleh korporasi, mencari bentuk pertanggungjawaban. ( 2016. jurnal hukum&pembangunan.46 no.2.14 juni 2016 barda nawawi arief. kapita selekta hukum pidana. ( bandung: citra aditya bakti. 1998 ) barda nawawi arief. perbandingan hukum pidana. ( jakarta: pt raja grafindo persada. 2006 ) deni setyo bagus y. dekuntruksi asas legalitas hukum pidana. (malang: setara press. 2014) dey revana & kristian. kebijakan kriminal criminal policy. ( jakarta: kencana prenada media group. 2017 ) direktur penyidikan dan pengamanan hutan. kejahatan lingkungan (illegal logging dan perambahan hutan). makalah disampaikan pada acara lokalatih peningkatan kapasitas sdm upt ditjen phka. samarinda, 18-19 juli 2011 ermanto fahamsyah dan i gede widhiana suarda. implementasi teori pertanggungjawaban pidana korporasi kaitanya dengan kejahatan korporasi. jurnal mimbar hukum, fakultas hukum ugm, vol 18, no 2, juni ,2006 harun m. husein, lingkungan hidup masalah pengelolaan dan penegakan hukumnya, (jakarta: bumi aksara, 1992), kristian. kejahatan korporasi diera modern&sistem pertanggungjawaban pidana korporasi,(bandung: refika aditama 2016 .) m arief amrullah. perkembangan kejahatan korporasi dampak dan permaslahan penegakan hukum. (jakarta: prenada media group.2018) m. arief amrullah. pengertian korporasi. (jakarta: rajawali . 2008) m. arief amrullah. kejahatan korporasi. ( malang: bayumedia publishing, 2006.) m.arief amrullah. korporasi dan ekploitasi sumberdaya alam. disampaikan pada seminar nasional corporate crime lingkungan hidup. fakultas hukum unlam. banjarmasin 16-17 mei 2016 69 | lentera hukum mahrus ali,sh.mh. asas-asas hukum pidana korporasi, (jakarta: raja grafindo persada, 2013.) masrudi muhtar . perlindungan&pengolaan lingkungan hidup (jakarta: prestasi pustaka jakarta,2015.) mochtar kusumaadmadja dan b. arief sidharta. pengantar ilmu hukum suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum. ( bandung: alumni. 2000) moeljatno. perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana (yogyakarta: universitas gajah mada.1989) muhamad topan. kejahatan bidang lingkungan hidup. (bandung: nusa media. 2009) muladi. prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan dalam kaitanya dengan undang undang nomor 23 tahun 1997. (semarang: fakultas hukum undip. 1998) peter mahmud marzuki. penelitian hukum, (jakarta: kencana prenada media grup. 2016) roeslan saleh. pikiran-pikiran tentang pertanggungjawaban pidana. (jakarta: ghalia indonesia 1998) romli atmasamita. perbandingan hukum pidana.(bandung: mandar maju. 2000) roscoe pound introduction to the phlisophy of law dalam romli atmasasmitha. perbandingan hukum pidana. ( bandung: mandar madu, cet 11. 2000) sacipto rahardjo, ilmu hukum. (bandung: alumni, 1986) 70 | formulasi korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam regulasi lingkungan hidup di indonesia this page is intentionally left blank lentera hukum , volume 5 issue 1 (2018), pp. 47-62 issn 2355-4673 https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i1.6553 published by the university of jember, indonesia available online 07 may 2018 pembentukan peraturan daerah syari’ah dalam perspektif hukum tata negara pascareformasi erfina fuadatul khilmi iain jember, indonesia erfinakhilmi@gmail.com abstract indonesia in the aftermath of reformation, the relationship between powers of central and local governments has shifted the paradigm in which the power of central government from centralizedauthoritarian to decentralized-autonomy. one of decentralized powers of local government is by providing the power to self-regulate without any intervention from central government, including the initiative to establish bylaws (peraturan daerah) as the results of local autonomy. in further development of authonomy, however, the wider decentralization and autonomy attached to local governments has been responded differently. one of such responses is the establishment of sharia bylaws in which they result in problems in the indonesian constitutional law system. from constitutional perspective, bylaws in local governments other than aceh province violate citizen‟s constitutional rights by which those are not accomodated in the hierarcy of national regulations. on the other hand, however, the establishment of sharia bylaw is important as a means to nurture social morality. accordingly, there should not be abandonment regarding the establishment of sharia bylaws in several local governments other than aceh province. but, the reaffirmation is needed relating to the position of sharia bylaws in the constitutional perspective which is not only seen formally, but also materially. keywords: post-reformation, decentralistizatiom, shari‟a bylaws, constitutional law. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: march 19, 2018 revised: march 29, 2018 accepted: april 27, 2018 how to cite: khilmu, erfina fuadatul. “pembentukan peraturan daerah syari’ah dalam perspektif hukum tata negara pascareformasi” (2018) 5:1 lentera hukum 47–62. 48 | pembentukan peraturan daerah syari’ah dalam perspektif hukum tata negara pascareformasi i. pendahuluan sejak reformasi digulirkan pada tahun 1998, secara subtansial dan signifikan terjadi perubahan tatanan kehidupan di bidang politik pascaperubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945). salah satu perubahannya adalah mengenai hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengalami pergeseran kewenangan pemerintah pusat dari sentralistik-otoritarian menjadi kewenangan desentralistik otonom. hal tersebut nampak pada pasal 18 ayat (2) yang lebih menempatkan keleluasaan pemerintah lokal/daerah untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri setelah pemerintah pusat melimpahkan kewenangannya kepada daerah. kehendak politik dari uud 1945 perubahan, sangat berbeda dengan kebijakan semasa orde baru yang lebih menekankan pada aspek stabilitas, integrasi dan pengendalian secara sentralistik melalui perencanaan terpusat, sehingga menimbulkan kebijakan penyeragaman dan patronase politik yang mematikan kreativitas daerah. 1 sedangkan dalam desentralisasi ketatanegaraan atau sering disebut desentralisasi politik, telah diberikan kewenangan kepada daerah, yang salah satunya adalah membentuk dan menyusun peraturan daerah dengan tetap memperhatikan ciri khas dan karakter masing-masing daerah. 2 penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi seluas-luasnya diatur lebih lanjut melalui pemberlakuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan selanjutnya disebut dengan undangundang pemerintahan daerah. hal inilah yang kemudian menjadi arah politik hukum dalam hubungan kekuasaan pusat dan daerah pasca reformasi yang meskipun kedaulatan aslinya berada pada pemerintah nasional atau pusat, tetapi peluang adanya ketidakseragaman kebijakan antara pusat dan daerah merupakan suatu keniscayaan dalam pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah dengan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal yang ditentukan secara tegas sebagaimana diatur dalam undang-undang. 3 hal tersebut ditujukan dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas keadilan, demokrasi dan kesejahteraan bagi segenap bangsa indonesia yang plural dan beragam di negara kesatuan republik indonesia (nkri). konsekuensi adanya desentralisasi politik melalui otonomi luas ternyata direspon sangat beragam dan berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya, sehingga mendorong pemerintah daerah melakukan improvisasi, kreasi, inovasi dan berlomba 1 moh. mahfud md, membangun politik hukum menegakkan konstitusi, (jakarta: pt.rajagrafindo persada, 2010), hlm 222. 2 kewenangan pemerintahan daerah dalam merumuskan dan menyusun perda pasca reformasi lebih berorientasi kepada kepentingan masyarakat sendiri dan aspirasi rakyat setempat sesuai dengan kondisi, potensi, karakteristik yang dimilikinya. hal tersebut menjadi faktor yang strategis dan penting dalam proses pembentukan perda karena akan menjadi lebih responsif kepada tuntutan warganya, dan akan lebih efektif dalam pemberlakuannya dengan didukung oleh sistem dan mekanisme akuntabilitas, transparan, terbuka dan pelibatan masyarakat secara aktif. tentunya, pelaksanaan otonomi nyata atau otonomi riil yang demikian ini lebih sulit dibandingkan dengan yang serba seragam. lihat selengkapnya dalam bagir manan, menyongsong fajar otonomi daerah, (yogyakarta: pusat studi hukum (psh) fakultas hukum uii, 2002), hlm. 13. 3 jimly asshiddiqie, pokok-pokok hukum tata negara indonesia, (jakarta: pt. bhuana ilmu populer, 2007), hlm. 290-291. 49 | lentera hukum lomba untuk merumuskan berbagai peraturan daerah (perda) yang sesuai dengan keunikan daerah masing-masing, termasuk keunikan keberagamaannya. semangat otonomi yang berlebihan ini memberi peluang terhadap beberapa daerah yang mengklaim memiliki basis islam kuat untuk menerbitkan perda bermuatan agama atau lebih dikenal dengan perda syariah. 4 tetapi, perda syariah tersebut menjadi perdebatan dan polemik karena daerah-daerah yang menerapkan perda syariah ini bukanlah daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat, sebagaimana nanggroe aceh darussalam (nad) melalui undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang keistimewaan daerah aceh yang diperkuat dengan undang-undang no. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh. menurut ketentuan undang-undang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenanganabsolut yang tidak dapat dibagi oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah urusan agama. 5 meski demikian, pemerintah sendiri melalui kementerian dalam negeri tidak melakukan pembatalan terhadap adanya perda syariah ini. rata-rata perda yang dibatalkan oleh menteri dalam negeri adalah perda yang berhubungan dengan pendapatan daerah seperti, perizinan, investasi, atau retribusi yang tidak perlu. 6 tetapi, tindakan pemerintah pusat yang tidak tegas terhadap kebijakan produk daerah bernuansa syariah menunjukkan inkonsistensi dalam menerapkan hubungan desentralisasi antara pemerintah pusat dengan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah. berpangkal uraian diatas, maka pembentukan perda syariah menjadi fenomenal dalam sistem hukum ketatanegaraan indonesia. hal ini dikarenakan ada indikasi ketimpangan dalam memahami antara nilai-nilai dan norma hukum yang direfleksikan melalui kehendak politik konstitusi mengenai indonesia sebagai negara kesatuan yang berdasarkan atas prinsip hukum. hal tersebut, tentunya akan mempengaruhi materi muatan perda dan tidak boleh ada pembiaran mengenai pembentukan perda syariah di 4 perda syariah dalam tulisan ini dimaknai sebagai peraturan daerah yang materinya diambil dari ketentuan-ketentuan legal syariat islam, baik yang bersifat tekstual maupun substansi ajarannya. dalam dinamika perkembangannya, perda syariah dapat dikategorikan ke dalam 4 kategori, yaitu: (a) perda yang terkait isu moralitas, yang juga diatur oleh agama lainnya, seperti perda tentang larangan berjudi, prostitusi, dan mengkonsumsi minuman alkohol; (b) perda yang terkait fashion dan mode pakaian, seperti keharusan memakai jilbab dan baju muslimah; (c) perda terkait keterampilan beragama, seperti keharusan pandai baca tulis al-quran; (d) perda yang menyangkut persoalan dana social dari masyarakat, seperti pengelolaan zakat, infaq,dan sadaqah lihat selengkapnya dalam warijo, politik belah bambu jokowi: dari mafia politik sampai islamfobia, (medan:puspantara,2015), hlm. 13-14. 5 pasal 10 ayat (1) undang-undang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama. 6 kementerian dalam negeri membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah. menteri dalam negeri tjahjo kumolo menegaskan dari 3.143 itu, tidak ada perda syariat islam yang termasuk dibatalkan. rata-rata yang dibatalkan adalah perda-perda itu dinilai menyulitkan proses perizinan sehingga memperlambat laju perekonomian daerah seperti, urusan ekonomi, investasi dan perizinan. sedangkan, perda syariah tidak dibatalkan. lihat dalam roy jordan, mendagri: tidak ada penghapusan perda syariat islam https://news.detik.com/berita/3234905/mendagri-tidak-adapenghapusan-perda-syariat-islam, diakses kamis 16 juni 2016, pukul 13.57 wib. 50 | pembentukan peraturan daerah syari’ah dalam perspektif hukum tata negara pascareformasi beberapa daerah selain aceh. oleh karena itu, dalam tulisan ini akan memaparkan dan menegaskan kembali terkait kedudukan perda syariah dalam perspektif hukum tata negara yang tidak hanya dilihat dari aspek formil saja tetapi konsep hukum tata negara dalam arti luas (materiil). ii. kedudukan perda syariah berdasarkan hukum tata negara dalam arti formil perda syari‟ah adalah suatu peraturan yang bermuatan nilai dan atau norma islam yang bersumber dari al-qur‟an dan sunnah yang berlaku disuatu daerah. dalam kajian hukum islam istilah syariah dibedakan antara syari‟ah arti sempit dan syari‟ah arti luas. syari‟ah dalam arti sempit berarti teks-teks wahyu atau hadis yang menyangkut masalah hukum normatif. sedang dalam arti luas adalah teks-teks wahyu atau hadis yang menyangkut aqidah (keyakinan) hukum dan akhlak. 7 perda syari‟ah yang digunakan dalam tulisan ini adalah syari‟ah dalam arti sempit, yaitu teks wahyu atau hadis yang tidak ada intervensi manusia. hal ini berarti bersifat sempit ritual yang mencakup juga perjudian, maksiat, pelacuran, larangan wanita keluar malam dan sebagainya. keberadaan perda syariah apabila ditinjau dari segi hukum tata negara dalam arti formil, berarti hanya menyangkut peraturan perundang-undangan yang tertulis. secara normatif, kewenangan otonom pemerintahan daerah dalam merumuskan peraturan daerah itu harus berdasarkan keunikan dan ciri khas masing-masing daerah, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyatakan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. prinsip kekhususan daerah menjadi faktor penting dalam penyusunan perda karena otonomi yang riil atau nyata itu ditentukan oleh berbagai keadaan khusus oleh masing-masing daerah untuk mewujudkan cita-cita otonomi masyarakat daerah yang demokratis dan sejahtera. 8 namun, dalam tataran implementatif, peraturan daerah diasumsikan sebagai produk politik yang didominasi oleh kekuatan politik terbesar melalui kehendak para pemimpin daerahnya yang merupakan representasi keinginan rakyat, sehingga setiap daerah seakan merasa perlu dan memiliki kewenangan tanpa batas dalam menerapkan beragam regulasi yang diinginkan, termasuk menerapkan syari‟at islam di daerahnya karena dianggap dapat mengembalikan identitas masyarakat daerah yang religius seperti masa lalu. hal ini merupakan konsekuensi logis adanya otonomi daerah yang menjadi wewenang kepala daerah dalam membahas, 7 muntoha, otonomi daerah dan perkembangan peraturan daerah bernuansa syariah, (yogyakarta: safiria insania press, 2010), hlm. 15. 8 bagir manan, supra note 2 hlm. 13. 51 | lentera hukum merumuskan dan menetapkan perda setelah mendapat persetujuan dprd sebagaimana diatur secara tegas dalam uu pemerintahan daerah. 9 perda syariah yang sama pembentukannya dengan perda biasa telah berimplikasi terhadap tuntutan di beberapa daerah di indonesia untuk ditegakkannya syariat islam berdasar atas kewenangan pemerintahan daerah dan faktor kekhususan yang dimiliki daerah tersebut, misalnya pada provinsi aceh. melalui undang-undang no.44/1999 tentang keistimewaan daerah istimewa aceh., maka daerah provinsi aceh diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. kemudian diikuti dengan pembentukan uu no.18/2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah aceh yang kemudian dicabut dengan uu no. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh. berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, bahwa syari‟at islam diizinkan dan diakui keberadaannya dalam hukum nasional. meski perlu dicatat untuk pelaksanaan syariat islam tingkat undang-undang secara ekpilisit baru dinyatakan secara tegas berlaku di aceh dan tidak belum berlaku didaerah lain. itu artinya secara eksplisit, syariat islam yang berdasarkan level hukum undang-undang baru eksis dan berlaku secara terbatas di aceh. sehingga, dari sisi teori hukum berlaku asas hukum, lex spesialis yaitu aturan hukum khusus yang mengecualikan aceh dari undang-undang pemerintahan daerah. pengadopsian syariat islam ke dalam peraturan daerah di beberapa daerah. bersamaan dengan diberikannya hak otonomi khusus aceh dan uu pemerintahan daerah maka pengadopsian bentuk perda semakin marak dan menjamur setelah proses reformasi 1999. pemberlakuan perda yang mengandung muatan syariah islam adalah berkaitan dengan urusan agama yang seharusnya termasuk kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak dapat dibagi oleh pemerintah daerah, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 10 ayat 1 uu pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa urusan pemerintahan absolut meliputi: politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fisikal nasional serta agama. selain itu, di ayat (2) juga menegaskan bahwa urusan pemerintahan absolut dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat dan melalui asas dekonsentrasi. hal ini berarti urusan agama ditempatkan sebagai urusan absolut pemerintah pusat yang tidak dapat dibagi dengan daerah kabupaten dan semestinya daerah-daerah itu tunduk terhadap undang-undang pemerintahan daerah. selain itu, pembentukan peraturan daerah tersebut tentunya harus menjamin dan menghormati nilai-nilai ham. hal ini berarti dalam prosesnya terdapat penyusunan yang taat prosedural sesuai kewenangan dan ketentuan yang disepakati, serta memberikan kesempatan secara adil kepada setiap anggota masyarakat secara 9 berdasarkan pasal 65 ayat (2) uu no. 23/2014 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksu d pada ayat (1) kepala daerah berwenang: a. mengajukan rancangan perda; b. menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama dprd; c. menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah; d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 52 | pembentukan peraturan daerah syari’ah dalam perspektif hukum tata negara pascareformasi transparan dan partisipatif. 10 apabila pembentukan perda syariah sama dengan perda biasa, maka perlu dipertanyakan lagi terkait adanya prinsip keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan pembentukan perda. pelibatan masyarakat yang tanpa diskriminasi dan berpartisipasi dalam perumusan pembentukan peraturan serta isu-isu kelompok rentan dan minoritas harus menjadi prioritas utama dalam pembuatan perda. namun, dalam tataran implementatifnya, pembentukan perda syariah melahirkan perdebatan dan fenomenal ketika dalam proses penyusunannya tidak melibatkan masyarakat, seperti misalnya perda no.8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. keberpihakan perda itu terhadap perempuan tidak berimbang, sehingga terdapat indikasi tidak melibatkan perempuan dalam pembentukan aturan itu. di salah satu pasalnya yaitu pasal 4 ayat (1) yakni, setiap orang yang bersikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat liburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong atau tempat-tempat lain di daerah. rumusan ketentuan kata “mencurigakan” menjadi salah satu klausula yang mengandung multitafsir dan mengarah kepada ketidakpastian hukum karena tidak memenuhi unsur objektif dalam suatu kaidah pelarangan dan kecurigaan itu lebih mengarah kepada pihak perempuan. apabila dikaitkan dengan hierarki norma dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang no.12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maka jelas nyatalah bahwa perda yang bermuatan syariah yang kedudukannya berada di bawah undangundang dan jenisnya adalah produk hukum yang dibuat oleh legislasi dan pemerintah di tingkat lokal. sehingga, dapat dikatakan cacat yuridis karena dalam berlaku asas hukum lex superior derogate legi inferior. artinya peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila mengatur substansi yang sama dan bertentangan. selain itu, perda syariah apabila ditinjau dari substansi materi muatan peraturan perundang-undangan sangat rentan menimbulkan diskriminasi bagi sebagian kelompok masyarakat, misalnya penulis ambil contoh pembentukan perda kota malang no 8 tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait substansi materi muatan perda menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain asas pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan keadilan dan kesamaan. asas pengayoman merupakan asas di mana materi muatan perundang-undangan berfungsi memberikan perlindungan terhadap kelompok yang marginal dan minoritas. dengan dibentuknya perda ini, sebagian kelompok masyarakat khususnya perempuan yang memiliki aktivitas dan bekerja, khususnya di malam hari mengalami diskriminasi 10 nukila evanty, dkk, paham peraturan daerah (perda) berperspektif ham (hak asasi manusia), (jakarta: pt. raja grafindo persada, cet i, 2014), hlm. 93. 53 | lentera hukum karena ada beberapa pasal yang menegaskan tentang larangan berjalan mondar mandir ditempat penginanpan dan berjalan di tempat umum pada malam hari. sedangkan asas kemanusiaan menegaskan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia. namun, penerapan perda ini berpotensi menuduh perempuan atas dasar kecurigaan bukan atas dasar hukum yang jelas. asas kekeluargaan merupakan asas di mana materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. setiap perda yang dibuat oleh pemerintah daerah harus melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya kelompok perempuan yang perlu dilibatkan dalam pembentukan perda sehingga materi/substansi perda lebih berkeadilan gender. sedangkan asas keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara. prinsip keadilan dalam perda ini lebih menekankan apada aspek moralitas agama tertentu yang diformalkan, sehingga materi muatannya lebih banyak menyudutkan perempuan sebagai objek yang sangat buruk dalam perda ini. implikasinya, perda ini juga membatasi hak-hak perempuan untuk mendapatkan penghidupan layak yang dijamin dalam konstitusi. selanjutnya, asas kesamaan berarti kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. oleh karena itu, prinsip kesetaraan harus dijamin dan dilindungi dalam peraturan daerah sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan. iii. kedudukan perda syariah berdasarkan hukum tata negara dalam arti materiil sebagaimana dikemukakan oleh jimly asshiddiqie, yang menyatakan bahwa hukum tata negara haruslah diartikan sebagai hukum dan kenyataan praktik yang mengatur tentang nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif rakyat suatu negara, format kelembagaan organisasi negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, dan mekanisme hubungan antar lembaga negara dengan warga negara. 11 hal ini berarti bahwa pembentukan perda syariah berdasarkan hukum tata negara dalam arti luas merupakan satu kesatuan yang kompleks terhadap unsur-unsur yuridis dengan tetap berdasarkan pada prinsip negara kesatuan melalui sistem desentralisasi yang proporsional. a. perspektif konstitusi dalam arti materiil perspektif konstitusi dalam arti materiil, yakni terkait dengan konsensus kolektif mengenai prinsip-prinsip hubungan agama dengan negara dan jaminan perlindungan hak asasi manusia. hubungan negara dengan agama seringkali menjadi persoalan 11 jimly asshiddiqie, pengantar ilmu hukum tata negara, cet.6 (jakarta: raja grafindo persada, 2014), hlm. 29. 54 | pembentukan peraturan daerah syari’ah dalam perspektif hukum tata negara pascareformasi krusial dan sensitif di indonesia. persoalan tersebut mengakibatkan perselisihan dan perdebatan yang tidak kunjung selesai. secara historis, perdebatan antara kelompok islam yang mengupayakan konstitusionalisasi islam dengan kelompok kebangsaan pada mulanya terjadi pada saat proses sidang bpupki tahun 1945. usaha kompromi antara golongan islam dengan golongan kebangsaan menghasilkan piagam jakarta yang terkenal dengan tujuh kata, “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya”. namun, atas prakarsa mohammad hatta, setelah orang-oranag indonesia timur keberatan atas klausul tujuh kata tersebut, tujuh kata tersebut dihapus dengan pertimbangan untuk menjaga persatuan bangsa. 12 perdebatan ini berlanjut pada tahun 1956-1959 untuk memasukkan kembali piagam jakarta kedalam konstitusi, namun ini di intervensi oleh soekarno dengan membuat dekrit 5 juli 1959. terakhir, pada proses amandemen uud 1999-2002 yang ditolak karena tidak mendapat dukungan dari fraksi-fraksi yang ada di mpr 13 peluang inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh kelompok pengusung piagam jakarta setelah mengalami kegagalan dalam memperjuangkan islam sebagai hukum nasional di tingkat pusat akhirnya beralih untuk mempengaruhi daerah-daerah yang memiliki basis islam kuat. melalui otonomi daerah, kelompok tersebut mempengaruhi legislatif-eksekutif daerah untuk menerbitkan perda yang memiliki materi muatan agama ritual secara sempit atau dikenal dengan perda syari‟ah. kecenderungan dari beberapa kelompok islam yang demikian ini, membuat perda syariah menjadi hukum yang riil di daerah yang berbasis islam. dalam rangka menyelesaikan persoalan tarik menarik tentang perlunya formalisasi agama dalam negara, maka kita perlu memahami prinsip-prinsip konstitusi yang didalamnya mengandung muatan pancasila sebagai nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif rakyat. prinsip pertama pancasila, yaitu prinsip ketuhanan yme menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana termuat dalam pembukaan uud 1945 alinea ke 4. prinsip tersebut menempatkan indonesia bukan negara agama dan juga bukan negara sekuler. artinya, indonesia tidak mewakili dan tidak didikte oleh agama tertentu tetapi meskipun demikian, nilai-nilai agama dapat dijadikan sebagai nilai etis dalam kehidupan publik, sebagaimana dikemukakan oleh roeslan abdoelgani, yakni negara indonesia berdasarkan pancasila, sila ketuhanan yang maha esa, bukanlah negara yang terpisah dari agama, tetapi juga tidak menyatu dengan agama. tidak terpisah, karena secara aktif dinamis membimbing, menyokong, 12 yudi latif, negara paripurna historisitas, rasionalitas, dan aktualitas pancasila, (jakarta: pt gramedia, cet.5, 2015), hlm. 83. 13 setelah reformasi bergulir, terdapat upaya untuk memasukkan kembali tujuh kata piagam jakarta. hal ini terbukti di akhir masa sidang tahunan mpr 2002, sejumlah partai politik islam, seperti ppp dan pbb secara tegas menuntut dimasukannya tujuh kata dalam piagam jakarta dalam amandemen pasal 29 ayat 1 uud 1945. upaya tersebut mengalami kegagalan karena kurangnya dukungan politik mpr maupun dukungan sosiologis dari masyarakat. akibat kegagalan pada tingkat nasional untuk menjadikan konstitusi negara berdasar syari‟at islam membuat beberapa kalangan akhirnya beralih ke daerah lihat selengkapnya dalam jurnal denny indrayana, kompleksitas peraturan daerah bernuansa syari’at prespektif hukum tata negara, (tidak ada kota : jurnal yustisia edisi 81 september-desember 2010), hlm. 98. 55 | lentera hukum memelihara dan mengembangkan agama. tidak menyatu dengan negara, karena negara tidak mewakili dan tidak memberikan keistimewaan kepada salah satu agama. 14 berpangkal uraian diatas, maka konsistensi negara untuk memelihara dan menjamin kebebasan beragama adalah melindungi komunitas/kelompok agama untuk menjalankan hukum agamanya masing-masing sebagaimana dijamin secara konstitusional dalam uud 1945 pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. hal ini menunjukkan konotasi positif dari arah politik negara terkait persoalan hubungan negara dan agama. provinsi daerah istimewa aceh adalah daerah yang bersifat khusus yang penyelenggaraannya harus secara khusus sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah yang bersangkutan. 15 karakteristik masyarakat aceh yang dikatakan khusus disini adalah terkait penerapan hukum islam dan hukum adat yang telah menyatu dalam pandangan hidup masyarakat aceh, sehingga membentuk identitas yang dipegang masyarakat aceh dalam setiap semua aspek kehidupan masayarakat aceh, mulai dari siasat peperangan, kesenian, pergaulan masyarakat, pendidikan dan pengajaran sampai kepada kehidupan sosial–masyarakat lainnya. 16 pembentukan identitias syariat islam yang dimiliki masyarakat aceh ini dipengaruhi oleh proses sejarah yang panjang semenjak masa awal penyebaran islam keluar jazirah arab. 17 dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pembentukan perda syariah di daerah istimewa provinsi aceh tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi uud 1945 perubahan pasal 18 b ayat (1), yakni pengakuan terterhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan membenarkan suatu komunitas menjalankan hukum agamanya sesuai uud 1945 pasal 29 ayat (2). berbeda dengan pembentukan perda syariah di beberapa daerah selain aceh yang inkonstitusional. hal ini dikarenakan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi uud 1945 tentang negara kesatuan. perlu dipahami bahwa adanya kesatuan dalam bernegara disini dimaksudkan bagi segenap rakyat dan bangsa indonesia untuk bersatu padu dalam wadah negara kesatuan republik indonesia, meskipun dalam kenyataannya terdapat keanekaragaman yang berbeda-beda satu dengan yang lain 14 ibid, hlm. 95. 15 syahrizal abbas, “pelaksanaan syariat islam di aceh dalam kerangka hukum nasional”. dalam syahrizal dkk. dimensi pemikiran hukum dalam implementasi syariat islam di aceh (banda aceh: dinas syariat islam provinsi nangroe aceh darussalam,2007), hlm. 9. 16 rusdi sufi dan agus budi wibowo, budaya masyarakat aceh, bagian kedua (banda aceh: badan perpustakaan provinsi nanggroe aceh darussalam, jurnal hukum, vol. 13 nomor 2 penerapan syariat islam aceh dalam lintas sejarah), hlm. 3. 17 hal ini sesuai dengan apa yang terdapat dalam catatan marco polo yang melewati peurlak (aceh timur saat ini) dan menggambarkan bahwa kotatersebut (peurlak) adalah kota muslim pada tahun 1292 dan kerajaan islam pertama di indonesia didirikan di aceh, hal ini dibuktikan dengan penemuan batu nisan raja samudra sultan malik as-salih yang tercatat pada tahun 1927. menurut ricklefs penemuan ini menunjukkan bahwa kerajaan islam pertama di indonesia berada di aceh. lihat selengkapnya arskal salim, “shari’a from below’ in aceh (1930s–1960s): islamic identity and the right to selfdetermination with comparative (the moro islamic liberation”, indonesia and the malay world, vol. 32, no. 92, march 2004 front (milf)), hlm. 83. 56 | pembentukan peraturan daerah syari’ah dalam perspektif hukum tata negara pascareformasi tetapi tetap menjamin keragaman tersebut sesuai dengan latar belakang sejarah kebangsaan indonesia yang majemuk. 18 oleh karena itu, kemungkinan ketidakseragaman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu hal yang konstitusional sepanjang diatur dalam undang-undang yang harus secara tegas mengatur batas-batas apa yang tidak boleh dilanggar, karena bentuk negara kesatuan republik indonesia bersifat multlak dan tidak dapat ditawar-tawar. sedangkan berkaitan dengan urusan agama yang seharusnya termasuk kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak dapat dibagi oleh pemerintah daerah. b. hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengawasan perda hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait dengan pengawasan perda dalam rangka memperkuat negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi. pengawasan dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mempersempit atau mengurangi kemandirian daerah dalam menyelenggarakan urusan rumah tangganya, tetapi pengawasan disini menghindari kewenangan pemerintah daerah yang melampaui batas dan dianggap „berlebihan‟ yang nantinya akan berpeluang untuk di dominasi kepentingan politik. sebagaimana dikemukakan oleh bagir manan bahwa tidak ada otonomi tanpa pengawasan dan otonomi bukanlah kemerdekaan. 19 hal ini berarti pengawasan merupakan simbol negara kesatuan yang hendak mewujudkan keseimbangan antara kecenderungan desentralisasi dan sentralisasi yang dapat diterapkan secara berlebihan. pemberlakuan perda syariah dibeberapa daerah selain aceh memang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat sebagaimana di atur dalam undang-undang pemerintahan daerah. meskipun demikian, masih membuka kemungkinan peluang bagi hadirnya perda bermuatan syariat islam. hal ini dikarenakan sebagai berikut. pertama, hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berada pada posisi yang rawan akibat diberlakukannya desentralisasi politik yang mengakibatkan pemerintah daerah mempunyai kewenangan luas untuk mengembangkan kebijakan daerahnya sehingga implikasinya secara terang-terangan dapat menentang kebijakan politik dan hukum dari pusat. kedua, masih terbuka peluang kewenangan pemerintah pusat untuk mengawasi perda yang telah diberlakukan melalui mekanisme pengawasan represif, sebagaimana diatur dalam pasal 251 ayat (2) undang-undang pemerintahan daerah yang diperbarui dengan uu no.23/2014. pasal tersebut memberikan kekuasaan penuh kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan menteri dalam negeri untuk menilai, menguji dan membatalkan tekait perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan yang tentunya melalui pertimbangan dan mekanisme politik. 20 hal tersebut 18 jimly asshiddiqie, pokok-pokok hukum tata negara indonesia pasca reformasi, (jakarta: pt. bhuana ilmu populer, 2007), hlm 288-289 19 bagir manan, supra note 2 hlm. 39. 20 dalam konsep hukum, pengawasan represif tersebut dikenal dengan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat umum. terdapat 3 kategori besar pengujian peraturan perundang-undangan, yaitu (1) pengujian oleh badan peradilan (judicial review); (2) 57 | lentera hukum tentu berimplikasi pada pemberlakuan perda syariah yang sangat dikuasai oleh kepentingan politik pemerintah pusat. apabila pemerintah pusat mendukung perda syariah, tentu tidak dibatalkan dan dianggap konstitusional, meskipun perda tersebut dinilai diskriminatif oleh sebagian kelompok masyarakat. apabila tidak sesuai dengan kepentingan politik pemerintah, maka dengan mudah perda syariah itu dibatalkan. tentunya, kewenangan ini berpotensi sering disalahgunakan pemerintah dalam pengawasan perda, sehingga kemungkinan besar putusan menilai, menguji dan membatalkan perda semata-mata hanya demi kepentingan politik belaka. oleh karena itu, apabila perda syariah tetap dibentuk di daerah selain aceh, maka sama saja itu merupakan upaya pemerintah untuk mempolitisasi agama. agama dijadikan sebagai alat untuk kepentingan politik di tingkat elite. hal yang demikian, tentunya membenarkan bahwa supremasi hukum ditundukkan dibawah supremasi politik. dengan demikian, pengawasan produk daerah sangat diperlukan untuk mengendalikan dan mengimbangi (check and balance) terhadap kecenderungan kekuasaan yang terpusat dan ditujukan bagi pejabat pemerintahan yang sewenangwenang. sebagaimana dikeluarkannya putusan mk nomor 56/puu-xiv/2016 terkait perda kabupaten/kota yang tidak lagi dapat dibatalkan oleh gubernur dan menteri tetapi dialihkan kewenangannya kepada mahkamah agung (ma), 21 maka ini berarti menjamin tegaknya prinsip supremasi hukum dalam negara kesatuan, karena kewenangan untuk menguji sebaiknya diberikan hanya kepada pengadilan, yaitu melalui mekanisme judicial review. 22 hal ini menunjukkan bahwa perda sebagai produk politik tidak boleh dinilai dan diuji oleh lembaga politik dan pemerintah perlu membatasi kewenangannya hanya pada pengawasan preventif terhadap rancangan perda yang belum berlaku mengikat secara umum. mekanisme pengujian peraturan daerah yang diberikan kepada mahkamah agung, berarti mutlak peraturan daerah dilihat sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang. 23 pengujian oleh badan yang sifatnya politik (political review); dan (3) pengujian oleh pejabat atau badan administratif negara (administrative review). lihat ni‟matul huda, hukum pemerintahan daerah, (bandung: nusa media, 2012), hlm. 79. 21 mahkamah konstitusi (mk) hanya mengabulkan pengujian pasal 251 ayat (2), (3), (4), (8) uu no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diajukan asosiasi pemerintah kabupaten seluruh indonesia (apkasi) bersama 45 pemkab. mahkamah menyatakan aturan mekanisme pembatalan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota oleh gubernur dan mendagri inkonstitusional alias bertentangan dengan uud 1945. sebagaimana dilansir oleh agus sahbani, catat!!! kini pembatalan perda kabupaten/kota wewenang ma, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58e5f4f15b574/catatkini-pembatalan-perda-kabupaten-kota-wewenang-ma, diakses hari kamis, 06 april 2017. 22 jimly asshiddiqie, perihal undang-undang, (jakarta: rajagrafindo persada, 2010), hlm. 76. 23 pasal 7 ayat (1) uu no.12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa: jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: a. undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945; b. ketetapan majelis permusyawaratan rakyat; c. undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang; d. peraturan pemerintah; e. peraturan presiden; f. peraturan daerah provinsi; dan g. peraturan daerah kabupaten/kota. 58 | pembentukan peraturan daerah syari’ah dalam perspektif hukum tata negara pascareformasi c. hubungan antara pemerintahan daerah dan warga negara hubungan antara pemerintahan daerah dan warga negara melalui mekanisme asas legalitas yang berorientasi pada prinsip persamaan hak di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law principle). hal ini berarti setiap warga negara harus diperlakukan sesuai dengan nilai keadilan yang menjadi kewajiban pemerintah untuk mewujudkannya dalam praktik, sebagaimana dalam konsep negara hukum modern yang berorientasi pada negara kesejahteraan (welfare state). pembentukan perda yang berfungsi sebagai penjaga moralitas terhadap problem kesusilaan yang terjadi di masyararakat merupakan asumsi dan pandangan umum tentang rendahnya pemahaman masyarakat dalam menelaah permasalahan sosial dan menurunnya angka moralitas di masyarakat. ketika peraturan daerah nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di kota tangerang, beberapa organisasi dan aktivis mengkritisi perda tersebut yang dinilai mendiskriminasikan kelompok perempuan sebagai korban kekerasan atas nama agama. hal ini terbukti ketika ada seorang ibu yang bekerja di sebuah rumah makan dan baru selesai bekerja pada malam hari. ibu ini ditangkap oleh petugas meskipun ia telah menyatakan bahwa ia sudah bersuami. kasus-kasus penangkapan lain juga menimpa perempuan-perempuan yang dengan alasan apapun sedang berada diluar rumah pada malam hari. akibatnya warga perempuan di kota tangerang merasa resah dan dibatasi haknya untuk bekerja dan berada di luar rumah. 24 dengan demikian, keberadaan perda syariah untuk memperbaiki moral bangsa masih perlu diperdebatkan lagi dan dikaji ulang mengenai kemaslahatannya sehingga tidak menyebabkan diskriminasi bagi sebagian anggota masyarakat. apabila dikaitkan dengan tujuan dibentuknya perda maka yang menjadi prioritas bagi pemerintah daerah adalah keadilan yang proporsional terhadap warganya, artinya mereka yang tidak mendapat perlindungan dari pemberlakuan aturan-aturan hukum tersebut juga harus menjadi pertimbangan supaya hak-hak sekelompok warga tersebut dihargai dan tidak boleh membuat yang bersangkutan menjadi parasit demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkemajuan. 25 dalam negara yang menerapkan hukum modern seperti indonesia dengan konsep welfare state, pemerintah dibebani kewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan 24 johanna poerba, razia jilbab, tes keperawanan dan perda diskriminatif: kekonyolan yang tak bisa dibiarkan dalam https://www.jurnalperempuan.org/blog-muda1/razia-jilbab-tes-keperawanan-dan-perdadiskriminatif-kekonyolan-yang-tak-bisa-dibiarkan, diakses 23-2-2015. 25 john rawls tentang utilitarianisme hukum mengemukakan bahwa hukum sebagai salah satu unsur yang mengatur susunan dasar masyarakat harus berdasarkan dua prinsip, yaitu: pertama, menetapkan kebebasan yang sama bagi tiap orang untuk mendapat akses pada kekayaan, pendapatan, makanan, perlindungan, kewibawaan, kekuasaan, harga diri, hak-hak dan kebebasan. kedua, prinsip perbedaan dan prinsip persamaan atas kesempatan. prinsip perbedaan (the difference principle) adalah perbedaan sosial dan ekonomi harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung, sedang prinsip persamaan atas kesempatan (the principle of fair equality of opportunity) adalah yang menunjuk kesempatan yang sama bagi semua orang (termasuk mereka yang paling kurang beruntung) untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. lihat selengkapnya dalam teori hukum. lihat selengkapanya dalam bernard l. tanya, dkk, teori hukum strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi, (yogyakarta: genta publishing, 2013), hlm. 86-87. 59 | lentera hukum umum termasuk terlibat dalam bidang sosial, ekonomi dan kultural masyarakat yang semula merupakan urusan individu. 26 keaktifan pemerintah dalam mengatur dan melayani masyarakat harus berdasarkan aturan hukum yang ada. aturan hukum djalankan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku (asas legalitas), namun secara materiil (isi) hukum tersebut mencerminkan perlindungan hak warga negara tanpa terkecuali yang bersumber dari prinsip-prinsip pancasila. oleh karena itu, dalam mengukur indikator-indikator mengenai keberhasilan pembangunan suatu daerah, tidak hanya didasarkan pada pertimbangan moral tetapi suatu keadilan yang proporsional. 27 dengan menggunakan asumsi dasar bahwa hukum sebagai produk politik, bahwa kehendak para pemimpin daerah, yakni mereka yang memegang posisi dominan di lingkungan pemerintahan daerah tentunya akan sangat menentukan dalam pembentukan perda. apabila para pemimpin daerah memiliki pandangan agama yang progresif demi kesejahteraan rakyat, maka produk hukum yang dihasilkan adalah berkarakter responsif, yakni menempatkan peran agama sebagai kekuatan sosial untuk lebih memperbaiki kehidupan masyarakat. namun sebaliknya, apabila pemimpin daerahnya itu memiliki pandangan agama yang kaku dan lebih berorientasi pada ibadah dalam arti sempit, maka ketika menyelesaikan suatu persoalan moral di masyarakat adalah dengan menggunakan kaidah-kaidah yang bernuansa syariah untuk diformalisasikan melalui perda syariah. hal ini dipergunakan untuk mencapai tujuan, yakni menciptakan masyarakat yang berkepastian hukum, tertib dan adil meskipun peraturan tersebut sama sama sekali tak ada yang bersinggungan dengan kondisi riil masyarakat. berapangkal dari uraian diatas, maka dalam konsep negara welfare state seorang pemimpin daerah memelukan strategi yang tidak hanya sekedar menjalankan kekuasaannya secara otoritarian dengan berorientasi pada kepetingan sekelompok elit penguasa yang dominan melalui pembentukan dan formalisasi perda syariah, sebagaimana dikemukakan oleh nonet dan selznik, apabila hukum terikat pada status quo, maka pihak yang berkuasa dan dominan mempunyai kewenangan yang sah menuntut warga negara agar mematuhi kekuasaan yang bertahta. 28 oleh karena itu, pemahaman posisi dan peran agama tidak boleh direduksi dalam wilayah formalisasi kebijakan tetapi hendaknya pemerintah dengan dorongan nilai etis agama mampu menjamin hak-hak warganya dalam hukum dan pemerintahan melalui pengakuan dan 26 ridwan hr, hukum administrasi negara edisi revisi, (jakarta: pt. raja grafindo persada, 2014), hlm. 133. 27 indikator terakhir keberhasilan pembangunan suatu bangsa adalah ukuran keadilan sosial dan kesinambungan. masuknya faktor keadilan sosial dalam tolok ukur pembangunan bukan hanya berdasarkan pertimbangan moral belaka, tetapi digunakan untuk pelestarian pembangunan itu sendiri. hal ini karena jika terjadi kesenjangan yang besar antara orang-orang kaya dan miskin, maka masyarakat yang bersangkutan akan rawan secara politis. bila terjadi pergolakan sosial yang ditimbulkan dari kesenjangan ini, maka hasil pembangunan yang sudah dilakukan tentu akan sulit dicapai.lihat selengapnya dalam irawan dan suparmoko, ekonomika pembangunan, (yogyakarta: bpfe, 1992), hlm. 25. 28 moh mahfud md, politik hukum di indonesia, (jakarta: pt. raja grafindo persada, 2012), hlm. 27. 60 | pembentukan peraturan daerah syari’ah dalam perspektif hukum tata negara pascareformasi jaminan pelibatan partisipasinya dalam merumuskan kebijakan daerah mulai dari prosedur perencanaan, monitoring, dan evaluasi terikat pada kuatnya masyarakat. iv. kesimpulan secara formil, perda syariah sama pembentukannya dengan perda-perda biasa. oleh karena itu apabila dikaitkan dengan hierarki norma dalam pasal 7 ayat (1) undangundang no.12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maka jelas nyatalah bahwa perda yang bermuatan syariah yang kedudukannya berada di bawah undang-undang dan jenisnya adalah produk hukum yang dibuat oleh legislasi dan pemerintah di tingkat lokal dan berlaku asas hukum lex superior derogate legi inferiori. berbeda dengan aceh yang telah diberi hak otonomi khusus melalui uu nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh., maka berlaku asas hukum, lex spesialis derogate lex generalis yaitu aturan hukum khusus yang mengecualikan aceh dari undang-undang pemerintahan daerah. secara materiil pembentukan perda syariah dalam arti sempit ritual di daerah selain aceh berpotensi untuk dibatalkan oleh mahkamah agung setelah pemerintah tidak lagi dapat membatalkan perda karena dianggap cacat yuridis dan substansi yang jelas bertentangan dengan prinsip nkri. namun, untuk menyiasati supaya nilai-nilai islam tetap masuk dalam perda, maka dprd dan pemerintah daerah boleh memperjuangkan nilai-nilai islam ke dalam bentuk perda tanpa menformalkan syariah dan substansi materinya tidak sempit ritual tetapi lebih kepada jaminan perlindungan terhadap golongan marginal, diskriminatif dan minoritas, sehingga nantinya tetap menjiwai perda itu sendiri sebagai sumber materiil yang membawa kepentingan maslahah. daftar pustaka asshiddiqie jimly, 2010, perihal undang-undang, (jakarta: rajagrafindo persada). asshiddiqie jimly, 2014, pengantar ilmu hukum tata negara, cet.6 (jakarta: raja grafindo persada). asshiddiqie, jimly, 2007, pokok-pokok hukum tata negara indonesia pasca reformasi, (jakarta: pt. bhuana ilmu populer). dalmeri, 2012, prospek demokrasi: dilema antara penerapan syariat islam dan penegakan hak asasi manusia indonesi, (jakarta: salam, jurnal studi masyarakat islam). evanty nukila, dkk, 2014, paham peraturan daerah (perda)berperspektif ham (hak asasi manusia), (jakarta: pt. raja grafindo persada). hr ridwan, 2014, hukum administrasi negara edisi revisi, (jakarta: pt. raja grafindo persada). huda ni‟matul, 2012, hukum pemerintahan daerah, (bandung: nusa media) 61 | lentera hukum indrati maria farida, 2007, ilmu perundang-undangan 1, jenis, fungsi, materi muatan (yogyakarta: kanisius). indrayana denny, 2010, kompleksitas peraturan daerah bernuansa syari’at prespektif hukum tata negara, (tidak ada kota: jurnal yustisia edisi81 september-desember). irawan dan suparmoko, 1992, ekonomika pembangunan, (yogyakarta: bpfe). jordan roy, 2016, mendagri: tidak ada penghapusan perda syariat islam https://news.detik.com/berita/3234905/mendagri-tidak-ada-penghapusan-perdasyariat-islam, diakses hari kamis 16 juni 2016, pukul 13.57 wib. latif yudi, 2013, negara paripurna historisitas, rasionalitas, dan aktualitas pancasila, (jakarta: pt gramedia). md mahfud moh, 2010, membangun politik hukum, menegakkan konstitusi, (jakarta: pt.rajagrafindo persada). md mahfud moh, 2012, politik hukum di indonesia (jakarta; pt. raja grafindo persada). manan bagir, 2002, menyongsong fajar otonomi daerah, (yogyakarta: pusat studi hukum (psh) fakultas hukum uii). muntoha, 2010, otonomi daerah dan perkembangan peraturan daerah bernuansa syariah, (yogyakarta: safiria insania press). poerba johanna,2015, razia jilbab, tes keperawanan dan perda diskriminatif: kekonyolan yang tak bisa dibiarkan dalam https://www.jurnalperempuan.org/blog-muda1/raziajilbab-tes-keperawanan-dan-perda-diskriminatif-kekonyolan-yang-tak-bisadibiarkan , edisi 23-02-2015. republik indonesia, undang-undang dasar 1945 perubahan . republik indonesia, undang-undang no.22/1999 jo uu. no. 32/2004 jo uu no.23/2014 tentang pemerintahan daerah. republik indonesia, undang-undang no. 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. republik indonesia, putusan mahkamah konstitusi nomor 56/puu-xiv/2016. republik indonesia, peraturan daerah kabupaten tangerang no.8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. republik indonesia, peraturan daerah kota malang no 8 tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. sahbani agus,2017, catat!!! kini pembatalan perda kabupaten/kota wewenang ma, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58e5f4f15b574/catat-kinipembatalan-perda-kabupaten-kota-wewenang-ma, edisi kamis, 06 april 2017. salim arskal,“shari’a from below’ in aceh (1930s–1960s): islamic identity and the right to selfdetermination with comparative ( the moro islamic liberation”, indonesia and the malay world, vol. 32, no. 92, march 2004 front (milf)). sufi rusdi dan wibowo budi agus, budaya masyarakat aceh, bagian kedua (banda aceh: badan perpustakaan provinsi nanggroe aceh darussalam, jurnal hukum, vol. 13 nomor 2 penerapan syariat islam aceh dalam lintas sejarah). 62 | pembentukan peraturan daerah syari’ah dalam perspektif hukum tata negara pascareformasi syahrizal dkk, 2007, dimensi pemikiran hukum dalam implementasi syariat islam di aceh (banda aceh: dinas syariat islam provinsi nangroe aceh darussalam). tanya bernard l, dkk, 2013, teori hukum strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi, (yogyakarta: genta publishing). warijo, 2015, politik belah bambu jokowi: dari mafia politik sampai islamfobia, (medan: puspantara). lentera hukum, volume 5 issue 2 (2018), pp. 323-340 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i2.7339 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2018 kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti setelah pelaksanaan tugas dan jabatan berakhir tengku erwinsyahbana muhammadiyah university of sumatera utara, indonesia tengkuerwins@umsu.ac.id melinda muhammadiyah university of sumatera utara, indonesia melinda_tan_mei@yahoo.com abstract as an honorable position and profession, the notary replacement also has obligations that must be implemented, either based on laws and regulations that specifically regulate notary public, uujn, or other laws and regulations. the authority of a notary substitute shall be the same as that of a notary public, comprising of general authority, special powers and powers which shall be determined later in accordance with the laws and regulations. the replacement notary's legal liability includes civil liability, criminal responsibility, uujn-based responsibilities, and responsibility for performing his / her duties under the notary's code of conduct. however, the limitation of the length of time the substitute notary's responsibility to the deeds he made has not been explicitly regulated in the uujn. keywords: deed, authority, notary substitute, responsibility. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: march 31, 2018 revised: may 21, 2018 accepted: june 29, 2018 how to cite: erwinsyahbana, tengku & melinda. “kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti setelah pelaksanaan tugas dan jabatan berakhir” (2018) 5:2 lentera hukum 323-340. 324 | kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti setelah pelaksanaan tugas dan jabatan berakhir i. pendahuluan kehidupan masyarakat yang berkembang memerlukan kepastian hukum dalam sektor pelayanan jasa. salah satu pekerjaan yang menawarkan pelayanan jasa dalam bidang hukum, khususnya hukum perdata adalah notaris, yang merupakan pejabat umum dan diangkat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam hal membuat perjanjianperjanjian. perlunya perjanjian-perjanjian tertulis dibuat di hadapan notaris adalah untuk menjamin kepastian hukum, serta memenuhi hukum pembuktian kuat bagi para pihak yang membuat perjanjian. kebutuhan akan pembuktian tertulis ini yang menghendaki pentingnya lembaga notariat. 1 notaris merupakan profesi hukum sehingga profesi ini merupakan profesi mulia (nobile officium). notaris disebut sebagai pejabat mulia, karena profesi notaris sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan. akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi dasar hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang. kekeliruan atas akta yang dibuat notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak seseorang atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban. oleh karena itu, notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus mematuhi berbagai ketentuan yang tersebut dalam undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris 2 (uujn). notaris adalah pejabat umum, diangkat dan diberhentikan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia. notaris sebagai pejabat umum bertugas untuk memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat yang memerlukan jasanya dalam pembuatan alat bukti tertulis, khususnya berupa akta autentik dalam bidang hukum perdata, dan keberadaan notaris merupakan pelaksanaan dari hukum pembuktian. 3 melalui akta yang dibuatnya notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 4 uujn memberikan kewenangan kepada notaris untuk menuangkan semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang menghadapnya untuk meminta kepada notaris agar keterangannya dituangkan ke dalam suatu akta autentik sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. berdasarkan pasal 15 ayat (1) uujn ditentukan bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang 1 r. soegondo notodisoerjo. 1993. hukum notariat di indonesia. jakarta: raja grafindo, hlm. 1-4. 2 abdul ghofur anshori. 2009. lembaga kenotariatan indonesia, perspektif hukum dan etika, yogyakarta: uii-press, hlm. 46. 3 herlien budiono. 2013. kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan buku kedua. bandung: citra aditya bakti, hlm. 220. 4 h. salim dan h. abdulah. 2007. perancang kontrak dan mou. jakarta: sinar grafika, hlm. 101102.berdasarkan pasal 1 angka 1 undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris dijelaskan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undangundang lainnya. 325 | lentera hukum berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. semuanya itu sepanjang pembuatan akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. selain kewenangan ini, berdasarkan pasal 15 ayat (2) uujn ditentukan bahwa notaris juga memiliki kewenangan lain. pertama, mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. kedua, membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. ketiga, membuat salinan dari surat asli di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan. keempat, melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. kelima, memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. keenam, membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. ketujuh, membuat akta risalah lelang. notaris dalam melaksanakan kewajibannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akta yang dibuat menjadi akta autentik. kewajiban-kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya diatur pada pasal 16 uujn, yaitu bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris; melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta; mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta; memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya; merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/ janji jabatan, kecuali undangundang menentukan lain; menjilid akta yang dibuatnya dalam satu bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku; membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga; membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan; mengirimkan daftar akta atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan; mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan; membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris; serta menerima magang calon notaris. 326 | kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti setelah pelaksanaan tugas dan jabatan berakhir akta yang dibuat oleh notaris sebagai alat bukti, harus memiliki unsur kesempurnaan, baik dari segi materil maupun formil. dengan demikian, notaris wajib bertanggungjawab atas akta yang telah dibuatnya. apabila akta yang dibuat tidak seperti ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, maka akta tersebut cacat secara yuridis dan mengakibatkan akta tersebut kehilangan keautentikannya dan batalnya akta tersebut. cacatnya suatu akta autentik dapat menyebabkan notaris bertanggung gugat dan dapat dikenai sanksi ganti rugi yang telah dialami para pihak. akta adalah tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akta harus selalu ditandatangani. 5 menurut sudikno mertokusumo, akta adalah surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwaperistiwa yang menjadi dasar dari suatu hak/perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. 6 sehingga pembuatan akta notaris dapat digunakan sebagai pembuktian dalam sebuah sengketa hukum yang digunakan sebagai alat untuk mengingat kembali peristiwa-peristiwa yang telah terjadi, yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian. 7 dalam praktiknya, notaris dapat menunjuk seorang notaris pengganti yang lazimnya adalah salah satu karyawan yang bekerja di kantornya. notaris menyerahkan protokol notarisnya kepada notaris pengganti, sehingga dalam penguasaan notaris pengganti terdapat protokol notaris dari nnotaris yang digantikan oleh notaris pengganti dan protokol yang meliputi akta-akta yang dibuatnya sendiri. adanya pengaturan tentang notaris pengganti bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta, sebagaimana yang diatur dalam pasal 15, pasal 16, pasal 17 uujn. notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokol notaris 8 kepada notaris pengganti dan protokol tersebut diserahkan kembali kepada notaris setelah cuti berakhir. serah terima jabatan tersebut dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada majelis pengawas wilayah, 9 dan walaupun cuti notaris telah berakhir dan protokol telah diserahkan kepada notaris, tetapi notaris pengganti tetap bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya. 10 kedudukan notaris pengganti dianggap untuk menutupi kekosongan jabatan notaris karena notaris tersebut tidak dapat menjalankan kewajiban sementara waktu dengan alasan yang sudah diatur dalam undang-undang. keberadaan notaris pengganti dalam pembuatan akta tidak ada perbedaan, sehingga akta yang dibuat oleh notaris pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuat notaris yang 5 r. subekti. 1996. pokok-pokok hukum perdata. jakarta: intermasa, hlm. 178. 6 sudikno mertokusumo. 1998. hukum acara perdata indonesia. yogyakarta: liberty, hlm. 142. 7 r. soegondo notodisoerjo. supra note 1, hlm. 19. 8 protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. lihat pasal 1 ayat (13) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. 9 lihat pasal 32 undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. 10 lihat pasal 65 undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. 327 | lentera hukum menunjuknya ataupun dengan notaris lain di seluruh wilayah hukum negara indonesia. menjadi notaris pengganti bukan semata-mata memiliki tanggung jawab selama menjabat menjadi notaris pengganti, tetapi tanggung jawab itu akan tetap melekat selama akta yang dibuat oleh notaris pengganti tersebut masih dipergunakan dan notaris pengganti tersebut masih hidup, sehingga jabatan notaris pengganti tidak dapat dimanfaatkan sebagai ajang untuk dapat membuat akta sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan aturan hukum, mekanisme, syarat dalam membuat suatu akta. notaris pengganti tidak ada batasan dalam membuat akta selama masih berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan pihak klien, maupun pihak lain yang berhubungan dengan akta yang dibuatnya. notaris pengganti dapat saja berbuat kesalahan dalam menjalankan profesinya. kesalahan dalam menjalankan profesi dapat disebabkan oleh kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan (onvoldoende kennis), kurang pengalaman atau kurangnya jam terbang (onvoldoende ervaring), dan kurang pengertian (onvoldoende inzicht). 11 begitu pula dengan kesalahan notaris terkait profesinya sebagai pejabat pembuat akta, biasanya disebabkan oleh minimnya pengetahuan notaris terkait persoalan yang diinginkan oleh para pihak yang menghadap baik dari aspek pengetahuan, aspek hukum maupun dari aspek yang berkaitan dengan keahlian notaris. 12 apabila notaris pengganti melakukan kesalahan dalam pembuatan akta, maka dirinya tetap mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya terhadap akta tersebut. jenis penilitian yang digunakan dalam permasalahan ini adalah penelitian yuridis normatif, 13 yakni penelitian yang mengandalkan data hukum yang bersifat sekunder yang sudah tersedia dan dipublikasikan. penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, berarti aturan hukum merupakan fokus dan sekaligus tema sentral penelitian. 14 penelitian ini bersifat deskriptif, 15 maksudnya untuk memberikan 11 nico. 2003. tanggungjawab notaris selaku pejabat umum. yogyakarta: center for documentation and studies of bussines law, hlm. 98. 12 husni thamrin. 2011. pembuatan akta pertanahan oleh notaris. yogyakarta: pressindo, hlm. 92. 13 penelitian hukum normatif diartikan sebagai penelitian yang meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) yang relevan dengan permasalahan yang akan dianalisis, baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier. lihat soerjono soekanto dan sri mamudji. 2003. penelitian hukum normatif, suatu tinjauan singkat. cetakan keenam. jakarta: rada grafindo persada, hlm. 14. lihat juga ronny hanitijo soemitro. 1990. metode penelitian hukum dan jurimetri. cetakan keempat. jakarta: ghalia indonesia, hlm. 11. 14 menurut johnny ibrahim, dikatakan bahwa dalam kaitannya dengan penelitian normatif dapat digunakan beberapa pendekatan, yaitu (a) pendekatan perundang-undangan (statute approach); (b) pendekatan konsep (conceptual approach); (c) pendekatan analitis (analytical approach); (d) pendekatan perbandingan (comparative approach); (e) pendekatan historis (historical approach); (f) pendekatan filsafat (philosophical approach); dan (g) pendekatan kasus (case approach). lihat johny ibrahim. 2006. teori & metodologi penelitian hukum normatif. cetakan kedua. malang: bayumedia publishing, hlm. 300. 15 deskriptif berarti bahwa analisis data bersifat deduktif berdasarkan teori atau konsep yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data atau menunjukkan 328 | kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti setelah pelaksanaan tugas dan jabatan berakhir keadaan hukum tentang kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti setelah pelaksanaan tugas dan jabatannya berakhir. dalam hubungannya dengan proses pengumpulan data dan jika dilihat dari jenisnya, data dibedakan menjadi data primer dan data sekunder. data primer merupakan data yang diperoleh dari langsung dari objek yang diteliti, sedangkan data sekunder merupakan data dalam bentuk jadi, seperti data dokumen dan publikasi. 16 penelitian ini hanya membutuhkan data sekunder yang diperoleh dari dokumen atau publikasi pada perpustakaan dan instansi pemerintahan, baik ilmiah maupun nonilmiah. teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah dengan teknik studi dokumen. teknik ini diperlukan untuk mendapatkan data sekunder dari perpustakaan dan instansi pemerintahan, sehingga penelitian ini dilaksanakan dengan mengumpulkan literatur dari dokumen yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, serta ajaran para sarjana (doktrin). berhubung paradigma penelitian ini adalah penelitian kualitatif (khususnya dalam bidang hukum), 17 maka analisis yang dilakukan secara kualitatif atau lebih tepat disebut sebagai analisis yuridis kualitatif. 18 ii. teori kewenangan dan tanggung jawab istilah kewenangan (authority) dan tanggung jawab (responsibility) sering disebut ketika berbicara tugas seseorang dalam pelaksanaan jabatannya, karena wewenang diperoleh dari jabatannya, sedangkan tanggung jawab adalah suatu bentuk kewajiban seseorang melaksanakan fungsi dan tugasnya berdasarkan kewenangan yang dimiliki karena jabatannya. wewenang dan tanggung jawab dipadankan kedudukannya, karena setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dapat bersifat mengikat (mandatory) dan pada pemilik kewenangan sekaligus dalam waktu bersamaan melekat sebuah tanggung jawab bahwa hal yang telah diputuskan dapat dijamin keabsahannya secara hukum formal. pada sisi yang lain dapat pula menjadi acuan bagi pengambilan komparasi/hubungan seperangkat data dengan seperangkat data lainnya. lihat bambang sunggono. 1998. metodologi penelitian hukum. cetakan kedua. jakarta: raja grafindo persada, hlm. 38. 16 soerjono soekanto. 1986. pengantar penelitian hukum, jakarta: penerbit universitas indonesia, hlm. 57. 17 metode penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah dari pada melihat permasalahan untuk penelitian generalisasi, yang menggunakan teknik analisis mendalam (in-depth analysis), yaitu mengkaji masalah secara kasus perkasus, karena metodologi kualitatif meyakini bahwa sifat suatu masalah yang satu akan berbeda dengan sifat dari masalah lainnya. lihat tengku erwinsyahbana dan ramlan. 2017. “penelitian kualitatif bidang ilmu hukum dalam perspektif filsafat konstruktivis”. jurnal borneo law review. volume 1 issue 1. juni, hlm 5. 18 analisis kualitatif lebih tepat disebut analisis yuridis kualitatif, karena yang dianalisis adalah informasi yang didapat dari peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah dalam bidang hukum. lihat tengku erwinsyahbana. 2017. “pertanggungjawaban yuridis direksi terhadap risiko kerugian keuangan daerah pada badan usaha milik daerah”. jurnal ilmu hukum de lega lata. volume 2 nomor 1. januari-juni, hlm. 188. 329 | lentera hukum keputusan lebih lanjut oleh pejabat pada level bawah atau sebagai dasar untuk pelaksanaan eksekusi di lapangan. kewenangan merupakan hak menggunakan wewenang yang dimiliki seorang pejabat atau institusi menurut ketentuan yang berlaku. dengan demikian kewenangan juga menyangkut kompetensi tindakan hukum yang dapat dilakukan menurut kaidahkaidah formal. jadi kewenangan merupakan kekuasaan formal yang dimiliki oleh pejabat atau institusi. kedudukan kewenangan sangat penting, sehingga stroink dan steenbeek sebagaimana dikutip ridwan h.r., menyebutnya sebagai konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara. 19 dalam literatur ilmu politik, ilmu pemerintahan, dan ilmu hukum sering ditemukan istilah “kekuasaan”, “kewenangan”, dan “wewenang”. kekuasaan sering disamakan dengan kewenangan, dan kekuasaan sering dipertukarkan dengan istilah kewenangan, demikian pula sebaliknya. bahkan kewenangan sering disamakan juga dengan wewenang. kekuasaan biasanya berbentuk hubungan dalam arti bahwa “ada satu pihak yang memerintah dan pihak lain yang diperintah” (the rule and the ruled). 20 ada dua jenis kekuasan, yaitu kekuasaan yang tidak berkaitan dengan hukum, yang menurut maarseven disebut sebagai “blote match”, 21 dan kekuasaan yang berkaitan dengan hukum yang menurut weber disebut sebagai “wewenang rasional” atau “legal”, yakni wewenang yang berdasarkan atas suatu sistem hukum ini dipahami sebagai kaidah-kaidah yang telah diakui serta dipatuhi oleh masyarakat dan bahkan yang diperkuat oleh negara. 22 wewenang berkaitan dengan kekuasaan, dan kekuasaan merupakan unsur esensial dari suatu negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan selain unsurunsur lainnya, seperti hukum, kewenangan (wewenang), keadilan, kejujuran, kebijakbestarian, kebajikan. 23 kekuasaan merupakan inti dari penyelenggaraan negara, sehingga negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging), dapat berkiprah, bekerja, berkapasitas, berprestasi, dan berkinerja melayani warganya. oleh karena itu, negara harus diberi kekuasaan, yang menurut budiardjo adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang atau negara. 24 kekuasaan mempunyai dua aspek, yaitu aspek politik dan aspek hukum, sedangkan kewenangan hanya beraspek hukum. artinya, kekuasaan itu dapat bersumber dari konstitusi, juga dapat bersumber dari luar konstitusi 19 ridwan h.r. 2013. hukum administrasi negara. jakarta: raja grafindo persada, hlm. 99. 20 miriam budiardjo. 1998. dasar-dasar ilmu politik. jakarta: gramedia pustaka utama, hlm. 35-36. 21 suwoto mulyosudarmo. 1990. kekuasaan dan tanggung jawab presiden republik indonesia, suatu penelitian segi-segi teoritik dan yuridis pertanggungjawaban kekuasaan. surabaya: universitas airlangga, hlm. 30. 22 a. gunawan setiardja. 1990. dialektika hukum dan moral dalam pembangunan masyarakat indonesia. yogyakarta: kanisius, hlm. 52. 23 rusadi kantaprawira. 1998. hukum dan kekuasaan. yogyakarta: universitas islam indonesia, hlm. 37-38. 24 miriam budiardjo. supra note 20, hlm. 35. 330 | kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti setelah pelaksanaan tugas dan jabatan berakhir (inkonstitusional), misalnya melalui kudeta atau perang, sedangkan kewenangan jelas bersumber dari konstitusi. kewenangan sering disejajarkan dengan istilah wewenang. istilah wewenang digunakan dalam bentuk kata benda dan sering disejajarkan dengan istilah “bevoegheid” dalam istilah hukum belanda. syafrudin berpendapat bahwa ada perbedaan antara kewenangan (authority, gezag) dengan wewenang (competence, bevoegheid). kewenangan disebut sebagai kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undangundang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu “onderdeel” (bagian) tertentu saja dari kewenangan. di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheden). wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik, lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas, dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang utama ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 25 secara yuridis, pengertian wewenang adalah kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum. 26 kewenangan harus dilandasi oleh konstitusi, sehingga kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang sah. dengan demikian, pejabat (organ) dalam mengeluarkan keputusan didukung oleh sumber kewenangan tersebut. stroink sebagaimana dikutip abdul rasyid thalib, menjelaskan bahwa sumber kewenangan dapat diperoleh bagi pejabat atau institusi pemerintahan dengan cara atribusi, delegasi dan mandat. kewenangan institusi pemerintah adalah suatu kewenangan yang dikuatkan oleh hukum positif guna mengatur dan mempertahankannya. tanpa kewenangan tidak dapat dikeluarkan suatu keputusan yuridis yang benar. 27 atribusi atau attributie mengandung arti pembagian, yang digambarkan sebagai pemberian kewenangan kepada suatu organ lain yang menjalankan kewenangan itu atas nama dan menurut pendapatnya sendiri tanpa ditunjuk untuk menjalankan kewenangannya itu. atribusi kewenangan terjadi apabila pendelegasian kekuasaan itu didasarkan pada amanat suatu konstitusi dan dituangkan dalam suatu peraturan pemerintah tetapi tidak didahului oleh suatu pasal untuk diatur lebih lanjut. 28 menurut wijk sebagaimana dikutip aggussalim, dikatakan bahwa kekuasaan atau kewenangan pemerintah bersumber dari originale legislator yang diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan yang bersumber dari pembuat undang-undang asli dan delegated legislator yang diartikan sebagai pemberi dan pelimpahan kekuasaan atau kewenangan dari 25 ateng syafrudin. 2000. “menuju penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bertanggung jawab”. jurnal pro justisia. edisi iv. bandung: universitas parahyangan, hlm. 22. 26 indroharto dalam paulus efendie lotulung. 1994. himpunan makalah asas-asas umum pemerintahan yang baik. bandung: citra aditya bakti, hlm. 65. 27 f.a.m. stroink dalam abdul rasyid thalib. 2006. wewenang mahkamah konstitusi dan aplikasinya dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia. bandung: citra aditya bakti, hlm. 219. 28 agussalim. 2007. pemerintahan daerah kajian politik dan hukum. bogor: ghalia indonesia, hlm. 102. 331 | lentera hukum suatu organ pemerintahan kepada pihak lain untuk mengambil keputusan atas tanggung jawab sendiri. 29 kewenangan dalam bentuk delegasi mengandung arti penyerahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. penyerahan ini tidak dapat dilakukan tanpa adanya kekuatan hukum seperti undang-undang atau peraturan hukum lainnya. dengan adanya delegasi, maka ada penyerahan wewenang dari pejabat pemerintahan yang satu ke pejabat yang lainnya yang lebih rendah kedudukannya. dalam delegasi selalu dituntut adanya dasar hukum pemberian delegasi karena untuk menarik kembali delegasi yang telah didelegasikan juga diperlukan peraturan perundang-undangan yang sama seperti pemberian delegasi itu ada. delegasi adalah penyerahan kewenangan oleh organ yang hingga saat itu ditunjuk untuk menjalankannya kepada satu organ lain yang sejak saat itu menjalankan kewenangan yang didelegasikan atas namanya dan menurut pendapatnya sendiri. 30 kewenangan dalam bentuk mandat dapat berupa suruhan (opdracht ) pada suatu organ untuk melaksanakan kompetensinya sendiri maupun tindakan hukum oleh pemegang suatu wewenang memberikan kuasa penuh (volmacht) kepada subjek lain untuk melaksanakan kompetensi nama si pemberi mandat, sehingga penerima mandat bertindak atas nama orang lain. 31 dalam kewenangan berupa mandat, tidak ada penciptaan atau penyerahan wewenang. ciri pokok mandat adalah suatu bentuk perwakilan. mandataris berbuat atas nama yang diwakili, dan pemberi mandat tetap berwenang untuk menangani sendiri wewenangnya jika diinginkannya. pemberi mandat juga dapat memberi segala petunjuk kepada mandataris yang dianggap perlu. pemberi mandat bertanggung jawab sepenuhnya atas keputusan yang diambil berdasarkan mandat, sehingga secara yuridis formal bahwa mandataris pada dasarnya bukan orang lain dari mandat. selain kepada pegawai bawahan, mandat dapat juga diberikan kepada organ atau pegawai bawahan sesuai ketentuan hukum yang mengaturnya. 32 terkait dengan kewenangan seseorang dalam menjalankan jabatannya, maka kewenangan tersebut selalu diikuti dengan pertanggungjawaban setelah menjalankan kewenangan. berdasarkan ilmu hukum perdata, dasar pertanggungjawaban dibagi menjadi dua macam, yaitu kesalahan dan risiko. dengan demikian, dikenal dengan pertanggungjawaban atas dasar kesalahan (lilability without based on fault) dan pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang dikenal (lilability without fault) yang dikenal dengan tanggung jawab risiko atau tanggung jawab mutlak (strick liabiliy). 33 prinsip dasar pertanggungjawaban atas dasar kesalahan mengandung arti bahwa seseorang harus bertanggung jawab karena melakukan kesalahan yang merugikan orang lain, 29 ibid. 30 ibid., hlm. 106. 31 ibid. 32 ibid., hlm. 107. 33 ibid., hlm. 49. 332 | kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti setelah pelaksanaan tugas dan jabatan berakhir sedangkan prinsip dasar tanggung jawab risiko adalah kewajiban yang timbul akibat risiko dari jabatan atau kedudukan, walaupun risiko tersebut timbul karena suatu perbuatan dilakukan oleh orang lain yang di bawah pegawasannya. menurut muhammad, teori tanggung jawab dalam perbuatan melanggar hukum (tort liability) dibagi menjadi beberapa teori. pertama, tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja (intertional tort liability), tergugat harus sudah melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga merugikan penggugat atau mengetahui bahwa apa yang dilakukan tergugat akan mengakibatkan kerugian. kedua, tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena kelalaian (negligence tort lilability), didasarkan pada konsep kesalahan (concept of fault) yang berkaitan dengan moral dan hukum yang sudah bercampur (interminglend). ketiga, tanggung jawab mutlak akibat perbuatan melanggar hukum tanpa mempersoalkan kesalahan (stirck liability), didasarkan pada perbuatannya baik secara sengaja maupun tidak sengaja, artinya meskipun bukan kesalahannya tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatannya. 34 apabila seseorang dirugikan karena perbuatan seseorang lain, sedang di antara mereka itu tidak terdapat sesuatu perjanjian (hubungan hukum perjanjian), maka berdasarkan undang-undang juga terjadi hubungan hukum antara orang tersebut yang menimbulkan kerugian itu. 35 hal tersebut diatur dalam pasal 1365 kitab undangundang hukum perdata (kuhperdata), bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. menurut pasal 1365 kuhperdata, yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. dalam ilmu hukum dikenal tiga kategori perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan melawan hukum karena kesengajaan, perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian), dan perbuatan melawan hukum karena kelalaian 36 menurut kelsen, terdapat empat macam pertanggungjawaban hukum, diantaranya pertanggungjawaban individu yaitu seseorang bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya sendiri, pertanggungjawaban kolektif berarti bahwa seseorang bertanggung jawab atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain, pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan yang berarti bahwa seseorang bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya karena sengaja dan diperkirakan dengan tujuan menimbulkan kerugian dan pertanggungjawaban mutlak 34 abdulkadir muhammad. 2010. hukum perusahaan indonesia. bandung, citra aditya bakti, hlm. 503. 35 a.z. nasution. 2002. hukum perlindungan konsumen. cetakan kedua. jakarta: diapit media, hlm. 77. 36 munir fuady. 2002. perbuatan melawan hukum. cetakan kesatu. citra aditya bakti: bandung, hlm. 3. 333 | lentera hukum yang berarti bahwa seseorang bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya karena tidak sengaja dan tidak diperkirakan. 37 selanjutnya shidarta menjelaskan bahwa secara umum prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum dapat dibedakan sebagai berikut. pertama, prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan. kedua, prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab. ketiga, prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab. keempat, prinsip tanggung jawab mutlak. kelima, prinsip tanggung jawab dengan pembatasan. 38 prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. dalam pasal 1365, 1366, dan 1367 kuhperdata, prinsip ini dipegang secara teguh. prinsip ini menyatakan bahwa seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya. pasal 1365 kuh perdata dikenal sebagai pasal tentang perbuatan melawan hukum, mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu adanya perbuatan. adanya unsur kesalahan, adanya kerugian yang diderita, dan adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian. kesalahan adalah unsur yang bertentangan dengan hukum. pengertian hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga kepatutan dan kesusilaan dalam masyarakat. tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum dapat disengaja dan tidak disengaja. sebagaimana dalam pasal 1366 kuhperdata, bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hatihatinya. dikaitkan dengan nilai kepastian hukum, maka pertanggungjawaban hukum didasarkan pada peraturan hukum positif atau peraturan perundang-undangan. pada umumnya, praktisi hanya melihat pada peraturan perundang-undangan atau melihat dari sumber hukum formil, tetapi undang-undang tidak selamanya sempurna dan tidak mungkin undang-undang itu dapat mengatur segala kebutuhan hukum dalam masyarakat secara tuntas. adakalanya undang-undang tidak lengkapataupun tidak sempurna. dalam prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab mengandung arti bahwa tergugat dianggap selalu bertanggung jawab (presumption of liability principle), sampai ia dapat membuktikan ada pada si tergugat. 39 saat ini beban pembuktian terbalik (omkering van bewjislast) masih dapat diterima dengan prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab. dasar pemikiran dari teori pembalikan beban pembuktian adalah seseorang yang dianggap bersalah, sampai yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya. hal ini tentu bertentangan dengan asas hukum praduga tidak bersalah. 37 hans kelsen. 2006. teori hukum murni. terjemahan raisul mutaqien. bandung: nuansa dan nusamedia, hlm. 140. 38 shidarta. 2006. hukum perlindungan konsumen. edisi revisi. jakarta: gramedia widiasarana indonesia, hlm. 73-79. 39 ibid., hlm. 61. 334 | kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti setelah pelaksanaan tugas dan jabatan berakhir prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab merupakan kebalikan dari prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab. prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (presumption of nonliability principle) hanya dikenal dalam lingkup transaksi konsumen yang sangat terbatas, dan pembatasan ini biasanya secara common sense dapat dibenarkan. 40 prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sering diidentikkan dengan prinsip tanggung jawab absolut (absolute liability). dengan begitu, ada pula para ahli yang membedakan kedua terminologi di atas. 41 ada pendapat yang mengatakan, strict liability adalah prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan, tetapi ada pengecualian-pengecualian yang memungkinkan dibebaskan dari tanggung jawab, misalnya dalam keadaan force majure. sebalikanya, absolute liability adalah prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan dan tidak ada pengecualiannya. prinsip tanggung jawab dengan pembatasan (limitation of liability principle) biasanya sangat disenangi oleh pelaku usaha untuk dicantumkan sebagai klausula eksonerasi dalam perjanjian standar yang dibuatnya. 42 dalam perjanjian, misalnya ditentukan barang yang hilang atau rusak, maka hanya dibatasi ganti kerugiannya sebesar sepuluh kali harga barang. iii. kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti sesuai dengan penjelasan teori kewenangan di atas, maka kewenangan notaris pengganti merupakan kewenangan delegasi, yaitu wewenang yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan. prosedur pelimpahan delegasi dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan peraturan perundang-undangan. tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada penerima delegasi, dan pemberi delegasi tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contraries actus”. jabatan umum notaris dibentuk karena kehendak dari negara melalui aturan hukum untuk melayani masyarakat dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum khususnya dalam bidang hukum perdata yang secara khusus diatur dalam uujn. dengan demikian, jabatan notaris dapat dikatakan sebagai salah satu organ negara atau alat perlengkapan negara yang menjalankan sebagian fungsi negara dalam melayani masyarakat umum, dan dengan kewenangan yang ada padanya sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 uujn. kewajiban dan larangannya diatur dalam pasal 16 dan pasal 17 uujn. berdasarkan pasal 27 ayat (1) uujn ditentukan bahwa notaris dapat mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukan notaris 40 ibid. 41 ibid., hlm. 61. 42 ibid., hlm. 65. 335 | lentera hukum pengganti. berdasarkan pasal 34 ayat (1) uujn ditentukan bahwa apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat satu notaris, majelis pengawas daerah (mpd) dapat menunjuk notaris pengganti khusus yang berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan pribadi notaris tersebut atau keluarganya. berdasarkan pasal 35 ayat (1) dan (2) uujn, jika notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda dua wajib memberitahukan kepada mpd, dan jika notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan notaris dijalankan oleh notaris pengganti sebagai pejabat sementara notaris paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal notaris meninggal dunia. sesuai dengan ketentuan ini, maka orang lain yang dapat mempunyai kewenangan delegasi hanyalah notaris pengganti, karena kewenangan yang diberikan kepadanya langsung dari notaris berdasarkan uujn dan ditetapkan oleh mpd, bukan pejabat sementara notaris dan notaris pengganti khusus. hal ini dikarenakan kewenangan yang diberikan kepadanya tidak secara langsung dari orang yang mempunyai wewenang sah atas dasar undang-undang, melainkan oleh mpd sebagaimana ditentukan dalam pasal 34 dan pasal 35 uujn. mengingat dalam uujn ditentukan bahwa kewenangan mpd bukan membuat akta, melainkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris dengan kewenangannya sebagaimana dalam pasal 70 uujn, jika dikatakan kewenangan pejabat sementara notaris dan notaris pengganti khusus sebagai kewenangan yang dilimpahkan dengan proses delegasi maka pejabat sementara notaris dan notaris pengganti khusus dalam menjalankan kewenangannya bukan untuk membuat akta, melainkan untuk melakukan pengawasan dengan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam pasal 70 uujn. seorang notaris dapat mengangkat seorang notaris pengganti, dengan ketentuan tidak kehilangan kewenangannya dalam menjalankan tugas jabatannya. notaris menyerahkan kewenangannya kepada notaris pengganti, apabila sedang cuti, sakit atau berhalangan sementara, yang setelah cuti habis protokolnya dapat diserahkan kembali kepada notaris yang digantikannya. pelimpahan wewenang kepada notaris pengganti didelegasikan langsung dari yang mempunyai wewenang, yaitu untuk notaris yang melakukan cuti, notaris tersebut wajib menunjuk notaris pengganti. usulan penunjukan notaris pengganti dilakukan bersamaan dengan permohonan cuti secara tertulis. pertanggungjawaban notaris pengganti dapat diminta apabila masih berwenang dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai notaris, atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam menjalankan tugas jabatan notaris dan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap notaris dapat dijatuhkan selama notaris pengganti masih berwenang untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai notaris. berdasarkan pasal 32 ayat (2) uujn, menyatakan bahwa notaris pengganti menyerahkan protokol notaris kepada notaris setelah cuti berakhir. dengan demikian, dapat diketahui bahwa notaris dapat menggunakan wewenang yang didelegasikannya kepada notaris pengganti setelah masa cutinya berakhir, karena ketentuan yang mengatur mengenai notaris 336 | kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti setelah pelaksanaan tugas dan jabatan berakhir pengganti adalah untuk menjaga kesinambungan jabatan notaris dalam melayani masyarakat, khususnya terkait dengan masalah pembuatan akta. berdasarkan pasal 65 uujn, maka notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik. fungsi yang dimiliki oleh notaris pengganti tidak ada perbedaan dalam hal kewenangan dan tanggung jawab terkait fungsinya sebagai notaris, karena berdasarkan pasal 33 ayat (2) uujn, notaris pengganti hanya menggantikan notaris selama notaris tersebut berhalangan. tanggung jawab notaris pengganti atas akta yang dibuatnya setelah selesai masa jabatan ataupun masih menjabat sebagai notaris pengganti, sepenuhnya berada pada notaris pengganti, karena notaris pengganti adalah pejabat yang mandiri. tanggung jawab notaris sebagai profesi lahir dari adanya kewajiban dan kewenangan yang diberikan. kewajiban dan kewenangan tersebut secara sah dan terikat mulai berlaku sejak notaris pengganti mengucapkan sumpah jabatannya sebagai notaris pengganti. sumpah yang telah diucapkan tersebutlah yang seharusnya mengontrol segala tindakan notaris pengganti dalam menjalankan jabatannya. penerapan sanksi terhadap notaris juga merupakan bentuk pertanggungjawaban notaris pengganti dalam menjalankan fungsinya sebagai pembuat akta. ada dua istilah yang merujuk pada pertanggungjawaban dalam kamus hukum, yakni liability dan responsibility. liability ialah dalam pengertian dan penggunaan praktis merujuk pada pertanggungjawaban hukum. seseorang yang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya bahwa dia dapat dikenai sanksi karena perbuatannya melawan hukum. istilah hukum yang luas yang merujuk hampir semua karakter risiko atau tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung atau yang meliputi semua karakter hak dan kewajiban secara aktual atau potensial seperti kejahatan, kerugian, ancaman, biaya atau kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang. responsibility yaitu suatu hal yang harus dipertanggungjawabkan terhadap kewajiban, termasuk putusan, keterampilan dan kecakapan yang juga meliputi ketaatan dan kepatuhan bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan. pengertian praktis dari istilah liability menunjuk pada suatu pertanggungjawaban hukum, yakni tanggung gugat akibat kekeliruan yang diperbuat subjek hukum, sedangkan responsibility menunjuk pada pertanggungjawaban politik. 43 mengenai pertanggungjawaban pejabat menurut kranenburg dan vegtig sebagaimana dikutip ridwan h.r., bahwa ada dua teori yang melandasinya. pertama, teori fautes personalles, ialah teori yang menyatakan bahwa kerugian pihak ketiga itu dibebankan kepada pejabat yang akibat dari perbuatannya menimbulkan kerugian. di dalam teori ini beban tanggung jawab ditujukan kepada manusia selaku pribadi. kedua, teori fautes de service, ialah teori yang mengatakan bahwa kerugian kepada pihak ketiga ditujukan atau dibebankan kepada instansi atau badan dari tempat pejabat tersebut berasal. penjelasan di dalam teori ini tanggung jawab dibebankan kepada jabatannya. 43 ridwan h.r. supra note 19, hlm. 335-337. 337 | lentera hukum pelaksanaan dalam menentukan tanggung jawab harus melihat seberapa besar kesalahan yang dilakukan oleh pejabat tersebut, karena besar dan kecilnya suatu kesalahan berdampak pula kepada pertanggungjawaban yang harus ditanggungnya. 44 prinsip pertanggungjawaban berdasarkan besar dan kecilnya suatu kesalahan dijadikan sebagai landasan untuh menjatuhkan sanksi kepada notaris. pertanggungjawaban berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault) ialah prinsip yang biasa digunakan hukum perdata, khususnya di dalam pasal 1365, 1366, dan 1367 kuhperdata. prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, jika terdapat kesalahan yang dilakukan olehnya. pasal 1365 kuhperdata menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum, di dalam pasal ini mengharuskan adanya empat unsur pokok kesalahan, yaitu adanya suatu perbuatan melawan hukum, adanya suatu unsur kesalahan, adanya suatu kerugian yang diderita, dan adanya suatu hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian. kesalahan adalah unsur yang bertentangan dengan hukum atau pelanggaran hukum. pelanggaran hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan kepatutan dan kesusilaan. terkait dengan teori tanggung jawab, bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan oleh notaris pengganti merupakan akibat pelaksanaan tugas dan jabatannya. oleh karena itu, tanggung jawab yang digunakan dalam uujn adalah tanggung jawab berdasarkan kesalahan. notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terdapat unsur kesalahan yang dilakukannya. perlu diadakannya pembuktian terhadap unsur-unsur kesalahan yang dibuat notaris tersebut, yang meliputi hari, tanggal, bulan, dan tahun menghadap; waktu menghadap; dan tanda tangan yang tercantum dalam minuta akta. 45 iv. kesimpulan kewenangan notaris pengganti merupakan kewenangan delegasi, yaitu wewenang yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan. prosedur pelimpahan delegasi dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan peraturan perundang-undangan. tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada penerima delegasi, dan pemberi delegasi tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contraries actus”. tanggung jawab notaris pengganti atas akta yang dibuatnya setelah selesai masa jabatan ataupun masih menjabat sebagai notaris pengganti, sepenuhnya berada pada notaris pengganti, karena notaris pengganti ialah pejabat yang mandiri. terkait dengan teori tanggung jawab, bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan oleh notaris 44 ibid., hlm. 205. 45 habib adjie. 2009. meneropong khasanah notaris dan ppat indonesia. bandung: citra aditya bakti, hlm. 192. 338 | kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti setelah pelaksanaan tugas dan jabatan berakhir pengganti merupakan akibat pelaksanaan tugas dan jabatannya. tanggung jawab yang digunakan dalam uujn adalah tanggung jawab berdasarkan kesalahan, sehingga notaris pengganti dapat dimintakan pertanggungjawaban, jika terdapat unsur kesalahan yang dilakukan. daftar pustaka abdul ghofur anshori. 2009. lembaga kenotariatan indonesia, perspektif hukum dan etika, yogyakarta: uii-press. abdul rasyid thalib. 2006. wewenang mahkamah konstitusi dan aplikasinya dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia. bandung: citra aditya bakti abdulkadir muhammad. 2010. hukum perusahaan indonesia. bandung, citra aditya bakti. agussalim. 2007. pemerintahan daerah kajian politik dan hukum. bogor: ghalia indonesia. ateng syafrudin. 2000. “menuju penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bertanggungjawab”. jurnal pro justisia. edisi iv. bandung: universitas parahyangan. bambang sunggono. 1998. metodologi penelitian hukum. cetakan kedua. jakarta: raja grafindo persada. gunawan setiardja, a. 1990. dialektika hukum dan moral dalam pembangunan masyarakat indonesia. yogyakarta: kanisius. herlien budiono. 2013. kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan buku kedua. bandung: citra aditya bakti. husni thamrin. 2011. pembuatan akta pertanahan oleh notaris. yogyakarta: pressindo. johny ibrahim. 2006. teori & metodologi penelitian hukum normatif. cetakan kedua. malang: bayumedia publishing. kelsen, hans. 2006. teori hukum murni. terjemahan raisul mutaqien. bandung: nuansa dan nusamedia. miriam budiardjo. 1998. dasar-dasar ilmu politik. jakarta: gramedia pustaka utama. munir fuady. 2002. perbuatan melawan hukum. cetakan kesatu. citra aditya bakti: bandung. nasution, a.z. 2002. hukum perlindungan konsumen. cetakan kedua. jakarta: diapit media. nico. 2003. tanggungjawab notaris selaku pejabat umum. yogyakarta: center for documentation and studies of bussines law. paulus efendie lotulung. 1994. himpunan makalah asas-asas umum pemerintahan yang baik. bandung: citra aditya bakti. republik indonesia, undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. ridwan h.r. 2013. hukum administrasi negara. jakarta: rajagrafindo persada. 339 | lentera hukum ronny hanitijo soemitro. 1990. metode penelitian hukum dan jurimetri. cetakan keempat. jakarta: ghalia indonesia. rusadi kantaprawira. 1998. hukum dan kekuasaan. yogyakarta: universitas islam indonesia. salim, h. dan h. abdulah. 2007. perancang kontrak dan mou. jakarta: sinar grafika. shidarta. 2006. hukum perlindungan konsumen. edisi revisi. jakarta: gramedia widiasarana indonesia. soegondo notodisoerjo, r. 1982. hukum notariat di indonesia, suatu penjelasan. jakarta: rajawali pers. soegondo notodisoerjo, r. 1993. hukum notariat di indonesia. jakarta: raja grafindo. soerjono soekanto dan sri mamudji. 2003. penelitian hukum normatif, suatu tinjauan singkat. cetakan keenam. jakarta: radagrafindo persada soerjono soekanto. 1986. pengantar penelitian hukum, jakarta: penerbit universitas indonesia. subekti, r. 1996. pokok-pokok hukum perdata. jakarta: intermasa. sudikno mertokusumo. 1998. hukum acara perdata indonesia. yogyakarta: liberty. suwoto mulyosudarmo. 1990. kekuasaan dan tanggung jawab presiden republik indonesia, suatu penelitian segi-segi teoritik dan yuridis pertanggungjawaban kekuasaan. surabaya: universitas airlangga. tengku erwinsyahbana dan ramlan. 2017. “penelitian kualitatif bidang ilmu hukum dalam perspektif filsafat konstruktivis”. jurnal borneo law review. volume 1 issue 1. juni. tengku erwinsyahbana. 2017. “pertanggungjawaban yuridis direksi terhadap risiko kerugian keuangan daerah pada badan usaha milik daerah”. jurnal ilmu hukum de lega lata. volume 2 nomor 1. januari-juni. 340 | kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti setelah pelaksanaan tugas dan jabatan berakhir this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 3 (2019), pp. 445-462 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i3.9482 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2019 the principle of rahn utilization in non-cash transactions of gold at islamic banks moh. ali university of jember, indonesia alifirmansyah2013@gmail.com siska hidayatur rahma university of jember, indonesia siska.isha11@gmail.com abstract non-cash gold transactions are one type of service provided by islamic banks. non-cash gold transactions using contracts as a binder between islamic banks and customers. the contract consists of either murabahah and rahn contracts, as outlined in a proof of ownership of gold (sbke). in the rahn contract, there is a stipulation that gold, which is the object of non-cash, is used as collateral for islamic banks. this study aims to analyze the validity and suitability of the rahn contract, and future concepts of non-cash, gold trading transactions using the principle of benefit. the results showed that the rahn contract does not meet contract validity standards detailed in khes (compilation of economic sharia law) article 21, because there were provisions that contradicted article 18 (1) h of law no. 8 of 1998 on consumer protection. rahn in non-cash gold transactions is generally the same as pawning; however, in non-cash gold transactions, there is an initial transaction in the form of murabahah. also, there is a guarantee used no longer in the form of gold but in the form of proof of gold ownership, otherwise known as a gold certificate, as provided for in mui dsn fatwa no. 68 of 2008 concerning tasjily. keywords: non-cash gold transactions, rahn contracts, principle of utility. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 16, 2019 revised: march 07, 2019 accepted: october 22, 2019 how to cite: ali, moh & siska hidayatur rahma. “the principle of rahn utilization in non-cash transactions of gold at islamic banks” (2019) 6:3 lentera hukum 445–462. 446 | the principle of rahn utilization in non-cash transactions of gold at islamic banks i. introduction islamic banks have different operational activities with conventional banks guided by sharia principles. sharia principles are the essential characteristic of islamic banks: islamic principles always guide every transaction. as described in article 1 (12) of the sharia banking act, sharia principles are islamic legal principles based on a fatwa, or non-binding, yet formal legal opinion, issued by an institution authorized to make legal interpretations based on islam. to support themselves, islamic banks carry out business activities in the form of financing, deposits, and other services. one such service is buying and selling gold in cash. non-cash gold transactions are a murabahah financing product and pawn service. the pawn service, or rahn, is a type of agreement to hold an item as a debt-dependent. 1 rahn in arabic is al-tsubut wa al-dawwan, meaning permanent and eternal. 2 this word also refers to something material. other perceptions suggest that rahn is an agreement to hand over assets as placeholders for a created debt. non-cash gold transactions have a legal basis that functions to protect the parties during the transaction. the basis of gold installments or non-cash gold trading is the national sharia fatwa council of the indonesian ulema council fatwa no. 77/dsnmui/v/2010 concerning the sale and purchase of gold in cash. the fatwa explained that non-cash gold transactions are permissible (ja'iz) as long as gold (the object of buying and selling) is not a means of payment. islamic banks partaking in the sale and purchase of gold using cash are bound in a via the proof of gold ownership (sbke). the sbke contains a murabahah agreement financing gold ownership and rahn pawn contract. murabahah and rahn are integral and inseparable parts of the skbe. 3 the sbke contract is a standard, unilateral contract issued by an islamic bank. several principles must manifest in each standard contract, as specified in article 18 of law no. 10 of 1998 concerning consumer protection (consumer protection act). in the rahn contract, there is a provision stating that gold that is the object of cash sale and purchase may be used as collateral for islamic banks as long as the gold has not been paid off or as long as the gold is still subject to the installment payment process. rahn is not only practiced based on sharia principles. in non-islamic contexts, rahn is known as pawn. when connected to the sale and purchase of gold in cash, rahn and pawn have both shared, and distinctive characteristics rahn requires a contract, or murabahah, at the beginning of the loan and the object of collateral is gold, whereas pawn can utilize collateral other than gold. according to the authors of this study, this difference is quite significant, because it necessitates further study on the validity of rahn. the majority of the indonesian population is muslim, but indonesia is not an 1 m. sulaeman jajuli, kepastian hukum gadai tanah dalam islam (yogyakarta: deepublish, 2015) at 98. 2 syafe'i rahmat, konsep gadai dalam fikih: antara nilai sosial dan komersial (1995) at 59. 3 bank syariah mandiri. surat bukti kepemilikan emas (banyuwangi: bank syariah mandiri,2016) at 1. 447 | lentera hukum islamic state. there are still people in indonesia who adhere to other religions or use other principles. therefore there is a need for conformity between rahn and non-sharia pawn. this study asks three research questions. first, does the rahn contract in the sale and purchase of gold using cash that meet contract validity standards? second, is the concept of rahn in the sale and purchase of non-cash gold in islamic banks conformed with the concept of rahn syariah and the concept of non-islamic pawns? third, how do non-cash gold transactions without rahn comply with the principle of expediency? for the context of this research, it is necessary to outline some of the previous studies discussing similar legal issues. research on the sale and purchase of gold using cash is the focus of previous research entitled “analysis of islamic law against the implementation of gold installments with the murabahah and rahn contracts (study at mandiri syariah bank, madiun branch),” conducted in 2017 at the state islamic institute ponorogo‟s sharia economics master program by sri puji rohmiatun. the study stated that customers at the msb branch in madiun were required to fulfill criteria, after which msb conveyed the price of gold, advances, monthly installments, margins, and information regarding defaults to customers. margins were determined unilaterally by msb, and customers did not have bargaining rights. if a customer agreed to these conditions, they would sign a form containing the murabahah and rahn contracts. murabahah here is a contract for buying and selling gold between msb (the bank represents the customer) and the gold seller. the rahn contract here is a process where, after buying and selling gold, gold will be used as collateral at bsm during the installment process. the gold will be handed over to customers once the customer has paid the gold installments. contracts on gold installments that use both murabahah and rahn do not qualify as multi-contracts because the murabahah and rahn are implemented consecutively rather than simultaneously. this study's research method intends to answer questions by examining cases against legal rules, principles, and doctrines. this study uses a type of normative legal research focused on examining the application of norms that exist in active, positive law 4 the study's normative analysis is divided into two categories: (1) the statutory approach and (2) the conceptual approach. the statutory approach examines regulations related to the legal issues put forward, 5 in this case, regarding the rahn in the sale and purchase of gold using cash at islamic banks. the conceptual approach examines views and doctrines developed in the science of law to address the question. 6 4 johnny ibrahim, teori dan metodologi penelitian hukum normatif (malang: banyumedia, 2008) at 295. 5 dyah ochtorina susanti and a'an efendi, penelitian hukum legal research (jakarta: sinar grafika,2014) at 1-2. 6 johnny ibrahim, supra note 4 at 306. 448 | the principle of rahn utilization in non-cash transactions of gold at islamic banks ii. the validity of the contract in the gold ownership financing agreement a. non-cash gold transactions in islamic law article 1 (13) of the islamic banking act explains the agreement containing the rights and obligations of islamic banks and other parties under sharia principles. adiwarman a. karim explains that the meaning of a contract is not always a legal relationship that binds two parties. 7 the contract can be interpreted as wa'ad, a unilateral statement from one person to another about anything. 89 in another sense, wa‟ad is a promise made by someone expressing their desire to do something to benefit others, either through action or speech. 10 wa'ad only binds the party which must fulfill its promises to another, yet the other party is not bound or obliged to fulfill the promise. 11 financing at islamic banks is an example in which customers file a wa'ad. wa'ad becomes a contract when the islamic bank approves financing proposed by the customer. it can conclude that when talking about islamic banks and positive law in indonesia, the latter involves both sharia and secular contexts. 12 as a result, positive law possesses two different meanings. 13 every contract made by the parties shall meet in harmony contract and term contracts. 14 pillars and contract terms establish the contract‟s validity. article 28 (3) of the supreme court regulation no. 2 of 2008 on the compilation law of islamic economics (hereinafter referred to khes) explained that if a contract does not fulfill certain pillars or terms, it can be canceled. khes article 22 identifies four contract pillars: the subject, the object, lafadz, and objectives. the following definitions are provided for the contract pillars: 1. the subject of the contract is the party or parties implementing the agreement directly involved in the contract. 15 2. the object is the agreement between a person or a party and another person or party which must satisfy the principle of benefit, meaning the object must benefit both parties. the principle of benefit is essential because the absence of benefit, or harm (mafsadat), is forbidden in islam. 16 7 adiwarman karim, bank islam analisis fiqih dan keuangan (jakarta: raja grafindo persada, 2016) at 484. 8 ibid. 9 ibid at 65. 10 kharufah. „ala‟ al-dīn.„aqd al-qardh fī al-syarī„ah al-islāmiyyah wa al-qānūn wa al-wad„ī dirāsah muqāranah (beirut: muassasah nawfal,1982) at 65. 11 adiwarman karim, supra note 7. 12 ibid. 13 ibid. 14 yasardin, asas kebebasan berkontrak (jakarta: kencana, 2018) at 65. 15 gunawan, gita rahmad. perbandingan akad menurut hukum islam dan perjanjian menurut kitab undang-undang hukum perdata. thesis (semarang: magister kenotariatan universitas diponegoro, 2012) at 36. 16 gemala dewi, aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di indonesia (jakarta: kencana, 2004) at 102. 449 | lentera hukum 3. khes article 24 states that the contract object can be amwal, 17 for example, regarding buying and selling goods with gold, the contract object is gold. 4. akad contains consent (offer) and qabul (reception), based on islamic principles outlined in a written agreement in which each party has certain rights and obligations. 18 5. contract purpose is related to validity; the contract must not conflict with syara‟ and “should be in line with the will of syara‟. 19 according to islamic agreements, contract pillars are the fundamental elements of contracts. therefore, harmony between contract pillars and execution is necessary. 20 parties must meet the contract requirements. contract terms are derived from contract pillars. the terms of the contract consist of (1) parties who want to do akad must be competent; (2) contract objects can receive by the law of the contract; (3) akad held by contract parties must comply with sharia provisions, even if the party does not have the goods. akad must comply with islamic law and should provide benefits for all parties in contract. 21 the aforementioned contract terms are requirements that must be fulfilled in order for a contract agreement to be perfect. fulfillment of pillars and terms make contracts binding. in islam, purchase contracts are known as bai 'murabahah, an agreement of two or more parties in implementing the initial purchase price plus a profit. b. contracts and non-cash gold transactions in the civil code as with trading, the daily practice of buying and selling using non-islamic principles is also often practiced. r. subekti argues the purchase is a binding agreement in which one of the parties and their bodies hands over property to the other party as payment for the difference between what was initially agreed and paid. 22 sale and purchase requires parties to implement the agreement, obtain their rights, and fulfill their obligations. islamic law‟s akad is known in the non-islamic civil code article 1313 (hereinafter known as the civil code) as an act by which one or more parties binds themselves to one or more persons. according to r. subekti, the agreement is an event where one party actively promises another or in which two people are pledged to carry something. 23 akad used in buying and selling gold does not involve cash yet generally involves the same document content. each contract always contains the contract title, as well as the rights and obligations of each party. additionally, the contract always 17 article 1 point 9 compilation of islamic economics law (khes). 18 irma and suswinarno, panduan lengkap hukum praktis populer kiat-kiat cerdas, mudah, dan bijak memahami masalah akad syariah (bandung: kaifa, 2011) at 2. 19 ibid. 20 marilang, hukum perikatan: perikatan yang lahir dari perjanjian (makassar: tim indonesia prime, 2017) at 174. 21 abdul rahman ghazaly, fiqh muamalat (jakarta: kencana, 2010) at 55. 22 r.subekti, hukum perjanjian (jakarta: intermasa, 1987) at 122. 23 ibid at 1. 450 | the principle of rahn utilization in non-cash transactions of gold at islamic banks includes a clause regarding dispute settlement if the contract parties find some disagreement in contract fulfillment. the general difference between the contract and the agreement as a legal source is islamic sharia principles and non-islamic principles, respectively. c. validity of civil code contract agreements for non-cash gold transactions in the case of bank syariah according to khes a valid contract is an agreement that fulfills the pillars and conditions detailed in the contract. each contract in islamic banking must comply with the provisions of the contract, as follows: 24 a. pillars consist of the seller, the buyer, the price, and the contract. in buying and selling gold without cash, terms of validity are as follows: 1) customers applying for financing ownership of gold; 2) islamic banks on the terms to obtain the buying and selling gold is not cash; 3) customer agrees and meets all the requirements of islamic banks, islamic banks then purchasing gold with gold provisions are used as security for the repayment of financing gold purchase the customer subsequently signed an ownership financing gold proof. there are two forms of financing for gold ownership. the first form contains the customer's identity information; the period of buying and selling gold without cash; monthly installment amounts; gold prices at the time of purchase, which is quantified as the purchase price of gold plus a deposit and margin; the value of the loaned funds used by islamic banks to finance customers for the purchase of gold; the purchase contract; the commencement date; date of commission for installments; margins for buying and selling gold without cash; advance money used for buying and selling gold without cash; the administrative costs of buying and selling gold without cash; and the expiration date of the last installment. the second sheet contains a murabahah contract for financing gold ownership and pledging agreement (rahn). in addition to contract pillars, islamic banks are expected to buy gold from sellers following customers' requests and prevailing gold prices; then, the customer is bound by the murabahah financing agreement and contract pawn gold ownership (rahn). b. terms of the contract consist of: 1) goods and services must be lawful, gold buying and selling gold without cash under the dsn mui fatwa no. 77 / dsn-mui / v / 2010 on non-cash trade in gold is permissible (ja'iz) for gold is neither a tool payment nor money. 2) the prices of goods and services must be clear. when customers apply to islamic banks to own gold, islamic banks will immediately check the prevailing gold 24 muhammad shafi antonio. bank syariah from theory to practice (jakarta: gema insani, 2001) at 29. 451 | lentera hukum price at the time and inform customers about the terms of payment and the result of buying and selling gold without cash. 3) place of delivery must be clear when the purchase of gold has been settled. the customer will bring the place along with an ownership certificate and valid identifying document as stipulated in the murabahah contract financing provision. 4) traded goods should already be in possession; gold as the contract object must be purchased in advance from gold sellers. pillars and conditions here are not the elements that make the contract invalid. khes article 26 describes invalidating factors as follows: 1. akad contrary to the provisions of shari'a law. the contract is executed between two or more parties through the consent process and granted under the provisions of islamic law. 25 in the banking world, customers often dare not violate the contents of the agreement because of its roots in positive law. 26 thus, the contract in islamic banks should be based on extant laws. 2. akad contrary to the legislation in force. akad contrary to legislation is that which violates contract legislation. using standard contracts to arrange non-cash gold transactions is permissible by the act, but this standard contract should not be contrary to article 18 paragraph (1) of law no. 8 of 1998. article 18 outlines the following parameters for contracts: a. contracts must declare the transfer of responsibility between business enterprises; b. contracts must state that businesses are entitled to reject the handover of the goods bought by consumers; c. contracts must state that businesses are entitled to reject the handover of money paid for the goods and/or services purchased by consumers; d. contracts must include customers' authorization form of business representation unilateral actions related to goods purchased by consumers in installments; e. contracts must provide for proof of loss of goods or service use; f. contracts should entitle businesses to reduce the benefits of services or wealth of consumers; g. contracts must state consumer liability to regulation in the form of new rules, additional, secondary and/or advanced conversions made unilaterally by businesses in the future consumption of services purchased; and h. contracts must state that the consumer authorizes the business to loading encumbrance, lien, or security interests against goods purchased by consumers in installments. when linked to the contract on proof of gold ownership, pawn or rahn agreements are contrary to article 18 (1) h, in which provisions state that in order to 25 ibid. 26 ibid. 452 | the principle of rahn utilization in non-cash transactions of gold at islamic banks guarantee the debt of customers, the customer must hand over the collateral without coercion. in contrast, article 18(1) g states that for items purchased in installments, customers can not be burdened with security rights. if there are such provisions, the contract will be null and void. iii. the suitability of rahn in non-cash gold transactions and non-sharia pawns a. rahn system rahn is the practice of holding. 27 rahn is based on the qur'an, the sunnah and opinions of scholars agree that rahn is permissible, but does not require a guarantee. as a guarantee only serves to maintain the confidence of the loan. khes identifies the following pillars for rahn: (a) rahin must be capable of law; (b) murtahin rahin equals must have the skills to be legal; (c) marhun must have value and be transferable according to khes article 342, marhun may not have to belong to rahin; (d) marhun bih can be augmented by also adding another marhun; (e) akad made verbally, in writing or by gestures. 28 the legal basis for rahn is the national sharia board fatwa council of ulama indonesia and dsnmui fatwa no. 25/dsnmui/iii/2002, dsn-mui no. 25/dsnmui/iii/2002 concerning the legal divisions (rahn), murtahin rights, obligations and about marhun rahin submitted to murtahin rahin. 29 the fatwa also articulates the following criteria: marhun can be sold, marhun can take the form of property, marhun should be beneficial, marhun must have value, marhun cannot be ham or pork, marhun can be seen clearly and definitely, marhun must belong to the rahin, marhun must stand alone. all the above requirements must be met. the above requirements are related to each other, such that compliance will be easier. besides dsn-mui no. 25/dsnmui/iii/2002, fatwa no. 26/dsn-mui/iii/2002 concerning the use of gold as marhun (hereinafter referred to dsn-mui fatwa no. 26/dsn-mui/iii/2002). dsn-mui fatwa no. 26/dsn-mui/iii/2002 allows for gold as marhun in rahn, but moving objects other than gold can also be used as marhun. still, this exception is limited to moving objects. objects that do not move cannot be marhun in rahn exchanges because of a different form of assignment. 30 moving objects other than gold that can be used as marhun include motorcycles, cars, or other goods that move because of their nature. moving goods can be made subject to the trade law by exchange of proof of ownership. proof of ownership can be made marhun under mui no.68/dsn-mui/iii/2008 (hereinafter the 27 ibid at 128. 28 article 346 khes. 29 muhammad syafi‟i antonio. bank syariah: wacana ulama dan cendekiawan (jakarta: bank indonesia and tazkia institute, 2001) at 21. 30 yusuf adi diktat wibowo. course: law benda (jember: universitas jember, 2012) at 3. 453 | lentera hukum dsn mui fatwa no. 68/dsn-mui/iii/2008). however, the fatwa explicitly states that ownership of a physical object is not itself an object. in the positive law, concept is thus known with the imposition of a security interest in the form of a fiduciary. 31 in the connection of law, this discussion leads to a relationship between one or more parties. one party within this relationship is entitled to see the other party‟s obligations fulfilled. 32 rahn is likewise characterized by rights and obligations belonging to rahin and murtahin, respectively, that must be fulfilled by each of the parties. according to khes, the rights and obligations of rahin and murtahin are as follows: 1. murtahin entitled to withhold marhun to settle maroon rahin bih (article 343 paragraph (1) khes); 2. if rahin died then murtahin entitled to payment for marhun bih of the other party (the party that obtained dependents of rahin) (article 343 paragraph (2) khes); 3. rahin must still pay marhun bih to murtahin despite no marhun (article 344 khes); 4. if rahin has settled marhun bih then rahin entitled to demand marhun submitted to murtahin (article 345 khes); 5. marhun can be lent to third parties by agreement rahin and murtahin (article 356 khes); 6. if marhun di(rahn) -kan on with no permission from the lack murtahin or rahin the contract (rahn) is void (article 354 khes); 7. marhun cannot be sold without the permission murtahin rahin (article 355 khes); 8. marhun can be used with the permission rahin murtahin (article 357 khes). the fulfillment of the above rights and obligations do not end rahn. when the debt has been paid off, marhun will be handed back to rahin, indicating that rahn has expired. 33 rahn may also be terminated if rahin defaults to murtahin, so marhun is sold to pay off the debt. 34 khes articles 347 and 348 states that rahn will not end due to the death of rahin or murtahin, because the heirs may continue the contract. b. conventional pawn system pawn is a business activity that is a financial institution based on a conventional system that does not very much (rahn). pawn run by competent judicial body under the provisions of the government regulation no. 103 of 2000 on public company (perum) pawn (hereinafter referred to by regulation no. 103 of 2000) on pawnshop. in article 31 rachmadi usman. jaminan fidusia hukum kebendaan (jakarta: raja grafindo persada,2012) at 283. 32 r. subekti, supra note 22 at 1. 33 rachmat syafe'i. fiqh muammalah (bandung: pustaka setia, 2001) at 178. 34 ibid. 454 | the principle of rahn utilization in non-cash transactions of gold at islamic banks 8a pp no. 103 of 2000 stipulates the functions of pawnshops was lent in the form of a pledge. in the dutch language is pledge, and in the english language is a pawn. 35 according to article 1150 of the civil code pawn is a right acquired by the creditor on the debtor's moveable goods are handed over as collateral for the debt of the debtor and entitles the creditor to take the settlement of accounts receivable from the debtor's other creditors (right preferences will); except for the implementation of the decision on the demands of ownership or control of cost of sales and cost of goods for pawn ongoing rescue. 36 according to salim hs 37 pledge is an agreement made by the creditor and the debtor, where the debtor to ensure debt repayment to creditors deliver the goods moving. according to kashmir 38 pawn business is an activity of certain parties pledge over his valuables to borrow some money to the other party, and pledged goods will be reimbursed per the agreement of both parties. it can be concluded that the pledge is an act where there is a party that delivered the goods pawn called the pledgor, and there are those who receive goods pawn called receiver lien where the pledgor ensure their belongings to the recipient pawn in order to borrow money, and the pledgor will reimburse the item per the agreement of the pledgor and the recipient pawn. the definition above shows that the pledge is not a pledge, but a principal agreement is an agreement accesoir (additional), and debts are necessarily agreements. 39 the above definition also indicates that there are several elements: first lien, pledge subject is the recipient pawn and the pledgor; the second object of pledge which move goods belonging to the pledgor; third, the authority of the recipient pawn in selling the collateral when the pledgor is unable to settle its debt to the recipient pawn. 40 this authority relating to the rights and obligations of recipients pledge and the pledgor. rights of lien receiver outlined in article 1155 of the civil code of the principal, interest and term pledge. 41 in addition, if the pawner has matured but unable to pay the installments or pay the debt, then the recipient pawn is entitled to sell by auction of goods belonging to the pledgor pawn. 42 sales of goods pawn can be made in a way that usually occurs and prevalent in public. 43 if after pawning goods sold and there 35 salim hs. perkembangan hukum jaminan fidusia di indonesia (jakarta: raja grafindo persada, 2016) at 33. 36 ibid at 33-34. 37 ibid at 34. 38 kasmir, bank dan lembaga keuangan lainnya (medan: pps usu, 2014) at 262. 39 salim hs, supra note 35 at 34-35. 40 ibid at 35. 41 ibid at 47. 42 ibid at 52. 43 ibid. 455 | lentera hukum are excess proceeds from the sale of goods pawn goods to repay the excess shall be submitted to the pledgor. 44 pawn ends if the pawner pay off debts to the recipient pawn. while the receiver lien obligations as set out in article 1154, 1156 and 1157 of the civil code shall maintain recipient pawn goods; recipients pledge not eligible to become the owner of the pawn goods even if the pledgor does not implement obligations but not to the promise; if the pawn goods must be transported with the knowledge of the pledgor; in case of depreciation of goods due to negligence recipient pawn then the receiver should be responsible for it. 45 pledgor also the recipient should have the right to pledge, the pledgor form right to receive money from the goods pawned; if the debt, interest and other costs have been paid off then entitled to pledge goods; if tort right to demand the court to sell the pawn to pawn repayment of dependents to the recipient. 46 while the obligation pledgor is pawned, goods must be delivered to the recipient pledge; pay all expenses including payments to recipients pledge; pay other costs incurred recipients pledge to maintain or salvage goods pawned. 47 mortgage institutions in conducting their business activities are not only oriented in the pawn business only. the same with islamic banks have various kinds of other business activities in order to support the operations of the islamic bank. other business activities carried on by mortgage institutions are: (a) providing loans with fiduciary; (b) serving care services; (c) certification services for precious metals and precious stones; (d) providing a gold shop units; (e) managing the gold jewelry industry; (f) various other efforts to support the above activities. 48 in further study, it can be concluded that the mortgage institutions are not only oriented to channel funds to the community. pawnshops also offer services where the gold installment submission procedure is similar to that found in islamic banks. thus, islamic banks are not the only financial institutions that provide gold purchases in installments because pawn shops are also running the business activities of this kind. c. the conformity rahn non-cash transaction of goldin islamic bank and conventional pawn a description of the system (rahn) with a conventional mortgage system above shows that the difference between rahn on trade in gold is not cash and services which run the islamic financial institution and run pawn pawnshop. however, in addition to the differences, there are also some similarities between concepts of rahn on trade in gold is not cash, such as concepts of rahn in sharia and the concept of non-sharia pawns. the equation is that this element of the rahn and pawn the civil concept is the same as their 44 ibid. 45 ibid at 47-48. 46 ibid at 48. 47 ibid. 48 ibid at 37. 456 | the principle of rahn utilization in non-cash transactions of gold at islamic banks rahin (pledgor) and murtahin (receiver mortgage), marhun (goods pawned), marhun bih (debt) and contract (agreement used to bind the parties). if the customer cannot pay the installments to be paid every month then the collateral (marhun) has been given the pledgor (rahin) to the recipient pawn (murtahin) can be sold as a substitute for debt (marhun bih) under the remaining amount rahin marhun bih. then if there is leftover money from the sale marhun the money is returned to rahin proficiency to the costs incurred when selling marhun. while the difference of rahn on trade in gold is not cash, and concepts of rahn in sharia, as well as the concept of non-sharia pledge is as follows. the original transaction in non-cash transaction of gold is not cash there are two acquisition as murabaha and rahn whereas rahn with this concept is rahn and ijara, as well as the pledge to the concept of civil use of debts and liens. objectives of rahn on trade in gold is not cash as a means to get the gold in the form of precious metals installments. objectives of rahn in islamic banks and objectives lien on mortgage institutions are alike to get almarhun bih (loans) to hand over al-marhun (guarantee). type of contract or agreement type agreement on trade in gold is not cash is murabaha sale and purchase agreement and pledge agreement. furthermore, covenants on rahn with this concept is an agreement of rahn and ijara. while the agreement used in pawn in pawnshops is the agreement of debts as a principal agreement and pledge agreement as additional agreements, type marhun guarantees on trade in gold is not cash is gold that becomes the object of the murabaha. although gold has not paid off, gold here can be the object of this collateral under the provisions of article 1131 of the civil code which explains that all goods to move or not to move the existing and there will be an individual who has a debt can be used as repayment of the debt owed. it is also under the principle of expediency is in debt owed parties do not have to have a guarantee that currently exists but can also ensure that no items will be in the future. moreover, marhun on rahn in with this concept is moving goods can be a form of gold or precious metal jewelry and other moveable goods that qualify for use as marhun and proof of ownership of an item. while pawn in a pawnshop guarantees on goods moving either tangible or intangible. 49 tangible moving objects are objects whose position transferred as an example is a motorcycle, gold, and cars. 50 while moving intangible objects are objects that are not included physical form such as the right to harvest on an object. 51 proof of ownership of gold trade in gold is not cash is sbke; this letter is used to take the gold when gold has paid off. proof of ownership al-marhun in islamic banks is a letter that explains the gold content that would be used collateral, but the nature of 49 ibid at 37. 50 ibid at 37-38. 51 ibid at 38. 457 | lentera hukum this letter is not required due to the absence of this letter of gold to be used islamic banks will accept al-marhun. 52 moreover, in proof of ownership in islamic banks, here can be the object of al-marhun and goods remain in possession of rahin. pawn in pawnshops, when about to pawn gold at pawnshops as well as gold in islamic banks that do not need to bring a letter that explains the levels of gold as collateral but the other his thing when going to pawn a motor vehicle in the pawnshop, when will mortgaging motor vehicles must bring bpkb and if bpkb nothing can replace it with vehicle registration. 53 in non-cash transactions of gold is not allowed for the accretion marhun. unless the trade in gold is not cash has been paid off. then customers can repurchase a new precious metal with a new contract as well. with this concept allowed the accretion marhun. likewise with the lien based on the concept of civil safety guarantees and debt accretion. financial institutions were running financial institutions that run the sale and the purchase of gold is not cash is certain islamic banks and mortgage institutions. (rahn) with sharia concept run by a financial institution that focuses on the sharia and sharia pawnshops. pawn with civil concept run by mortgage institutions. iv. concepts rahn in non-cash transaction of gold against principle of utilization a. principle utilities the principle coined by jeremy bentham describes the expediency principle is the principle to achieve happiness even at the expense of other people's happiness for happiness. 54 however, this principle is enhanced by jeremy bentham disciples of john stuart mill, according to john stuart mill's happiness was measured not by value but measured by the pleasures that provide benefits for many people, 55 not only for those who plan such happiness. this happiness is achieved should not harm the other party. it concludes which derive happiness not only the people who planned happiness but also others involved in something that happens that causes such happiness. activity gold trading services are not cash-based dsn fatwa by the mui no. 77/dsn/mui/v/2010 on murabaha practice of buying and selling gold on gold is not cash customers do not automatically become a gold buyer. unlike the case when the customer acts as rahin. gold is used as marhun by rahin do not wholly-owned for the installment not paid off. however, proof of financing ownership gold is on murabahah financing ownership of gold in the provision of point 5 states that in order to ensure 52 interview with diego saba. position: customer service. bank syariah mandiri banyuwangi (5 may 2018 at 1.30 p.m). 53 interview with ahmad ritaudin. position: functional officer. pawnshops tiles (5 may 2018 at 09.00 a.m). 54 james rachels, moral philosophy (yogyakarta: kanisius, 2004) at 170. 55 k. bartens. etika (jakarta: gramedia pustaka, 2007) at 249-250. 458 | the principle of rahn utilization in non-cash transactions of gold at islamic banks repayment orderly as it should be payable by the islamic banks' customer, the customer offers gold financed by islamic banks and under the provisions of article 1131 of the civil code which explains that all property belonging to owe that already exist or will exist either moving or not moving items can be used as repayment of the debt owed when the debt in default. article 1131 of the civil code, but it has an inclusive sense that the word all movable and immovable belonging to the existing debt and will be able to be used as repayment of the debt owed. the 1131 article describes objects that can be used as an implicit debt repayment even if such objects can be confused with a guarantee of gold used on trade in gold is not cash. however, article 1131 of the civil code is contrary to article 18 paragraph (1) letter g of act no. 8 1998. article 18 paragraph (1) letter g of law number 8 of 1999 explains on goods that are in progress installments cannot be charged warranty rights. furthermore, when it is done so under article 18, paragraph (3) of law no. 8 of 1998 declared null and voided the agreement complies with the provisions of article 18 paragraph (1) letter g of law no. 8 of 1998. based on the principle of lex specialis, which special rules override the general rule applicable so here is article 18 paragraph 1 letter g consumer protection act instead of article 1131 of the civil code. also, in the dsn mui no. 77/dsn-mui/v/2010 only explains the legal ability to carry out the trade-in gold is not cash. here is not included in the process of purchasing and selling gold when used as collateral. then it can be interpreted according to dsn mui no. 77/dsn-mui/v/2010 that gold cannot be used as collateral objects. here is not included in the process of purchasing and selling gold when used as collateral. then it can be interpreted according to dsn mui no. 77/dsnmui/v/2010 that gold cannot be used as collateral objects. here is not included in the process of purchasing and selling gold when used as collateral. then it can be interpreted according to dsn mui no. 77/dsn-mui/v/2010 that gold cannot be used as collateral objects. islamic law is recognized as the living law in which the islamic legal norms accepted most of its existence in society. 56 the purpose of islamic law is to create welfare (maslahah) for all mankind, not only to muslims. so true, maslahah is a principle that aims to provide benefits in the lurch parse and obtain facilities to all humankind without exception. 57 guarantees in sharia does not have the form of goods but could also be evidence of ownership over the goods. it is based on dsn mui fatwa no. 68/dsn-mui/iii/2008, tasjily whose content is a form of guarantee of the goods on a debt based on the agreement rahin and murtahin submitted as collateral is not proof of ownership of the goods. when delivered as collateral is not proof of ownership of goods, then this is not contrary to article 18 paragraph 1 letter g of law number 8 of 1999 and dsn mui no. 77/dsn-mui/v/2010. thus, tasjily in buying and selling gold is 56 muhammad abduh, diktat mata kuliah: sosial institution (lembaga sosial)(1999). 57 yasardin, asas kebebasan berkontrak (jakarta: kencana, 2018) at 189. 459 | lentera hukum not cash is handed customers to the islamic bank, proof of ownership of gold bullion that is a certificate that explains the gold content. the principle of utilitarianism aims to provide benefits to avoid losses. it is consistent with the concept of maqashid sharia is the perfect goodness and avoid the ugliness that is the purpose of sharia that benefit. 58 business activities in islamic banks are always based on the contract or agreement that brings benefits to both parties. 59 the purpose of executing the contract is welfare and mutually beneficial for both parties. the principle of mutual benefit following qs. al-maidah paragraph 2 which highlighted the obligation of mutual assistance in piety, and the prohibition for helping in sin and transgression. when connected to a tasjily in buying and selling gold is not cash between islamic banks and customers, both sides will benefit from the product and services of islamic banks regarding the buying and selling of gold is not cash demand of customers, and clients get gold following the procedure murabaha later tasjily. v. conclusion the conclusion of this study is outlined in several points. first, the validity of akad rahn in draft agreement financing ownership of gold, in the contract their requirements valid contract being challenged is contrary to the law, namely proof of ownership of gold terms of clause 1 contract lien contrary to article 18 (1) item h law no. 8 of 1999 on consumer protection states where this provision in order to ensure customer debt guarantee, the customer handed over the goods without any coercion. moreover, article 18 (1) point g law no. 8 of 1999 on consumer protection stated that the goods purchased in installments customers could not be burdened with lien rights in this regard. if there are such provisions then under article 18 (3) of law no. 8 of 1999 on consumer protection, then the contract null and void. second, the suitability of on sale buy gold in the non-cash system (rahn) and conventional pawn, rahin and murtahin; there is an agreement that the contract as the binder of rahin and murtahin; their goods delivered as marhun. third, the concept of the future of the sale and purchase of gold in non-cash is based on the objectives of islamic law and the theory of utilitarianism, collateral to be used in non-cash transaction of gold is not cash does not have to be gold, but can also be proof of ownership of gold or gold certificates explaining the content of the gold. it is based on dsn mui fatwa no. 68/dsnmui/iii/2008. suggestions on this research that should include the islamic banks in indonesia that provide services business selling gold products is not good cash when making a contract must satisfy the validity of the contract regarding the agreement must not conflict with the legislation in force. the government should create a legal 58 any nugroho, hukum perbankan syari‟ah (yogyakarta: aswaja pressindo, 2011) at 104. 59 ibid at 109. 460 | the principle of rahn utilization in non-cash transactions of gold at islamic banks framework that covers the gold that made marhun in non-cash transactions of gold is not cash in the bank in this type of product, and selling gold is not cash. references abdul rahman ghazaly. fiqh muamalat (jakarta: kencana, 2010). adiwarman karim. bank islam: analisis fiqih dan keuangan (jakarta: raja grafindo pesada, 2016). ahmad ritaudin. functional officer. pegadaian genteng. (2018), interview on 8 may 2018 at 09.00 pm. bank syariah mandiri. 2016. any nugroho. hukum perbankan syari‟ah (yogyakarta: aswaja pressindo, 2011). diego saba. customer service. bank syariah mandiri banyuwangi. (2018) interview on 5 may 2018 at 1.30 pm. dyah ochtorina susanti and a‟an efendi. penelitian hukum: legal research (jakarta: sinar grafika, 2014). frieda husni hasbullah. hukum kebendaan perdata: hak-hak yang memberi kenikmatan (jakarta: ind-hill-co, 2005). gemala dewi. aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di indonesia (jakarta: kencana, 2004). gita rahmad gunawan. 2012. thesis: perbandingan akad menurut hukum islam dan perjanjian menurut kitab undang-undang hukum perdata.(2012) semarang: magister kenotariatan universitas dipenogoro semarang. irma and suswinarno. panduan lengkap hukum praktis populer kiat-kiat cerdas, mudah, dan bijak memahami masalah akad syariah (bandung: kaifa, 2011). james rachels. filsafat moral (yogyakarta: kanisius, 2004). johny ibrahim. teori dan metodologi penelitian hukum normatif (malang: banyumedia, 2008). k. bartens. etika (jakarta: gramedia pustaka utama, 2007). kashmir. bank dan lembaga keuangan lainnya (jakarta: raja grafindo persada, 2014). kharufah. „ala‟ al-dīn.„aqd al-qardh fī al-syarī„ah al-islāmiyyah wa al-qānūn wa al-wad„ī dirāsah muqāranah (beirut:muassasah nawfal, 1982). marilang. hukum perikatan: perikatan yang lahir dari perjanjian (makassar: indonesia prime, 2017). muhammad abduh. diktat mata kuliah: sosial institution (lembaga sosial) (medan, pps usu, 1999). muhammad syafi‟i antonio. bank syariah: wacana ulama dan cendekiawan (jakarta: bank indonesia dan tazkia institute, 2001). muhammad syafi‟i antonio. bank syariah: dari teori ke praktik. (jakarta: gema insani, 2001). 461 | lentera hukum m. sulaeman jajuli, kepastian hukum gadai tanah dalam islam (yogyakarta: deepublish, 2015). r. subekti. hukum perjanjian (jakarta: pt. intermasa, 1987). rachmad syafei. fiqih muammalah (bandung, pustaka setia, 2001). salim hs. perkembangan hukum jaminan di indonesia (jakarta: pt. raja grafindo persada, 2016). yasardin. asas kebebasan berkontrak (jakarta: kencana, 2018). yusuf adi wibowo. diktat mata kuliah: hukum benda (jember: fakultas hukum universitas jember, 2012). 462 | the principle of rahn utilization in non-cash transactions of gold at islamic banks this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 5 issue 2 (2018), pp. 341-358 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i2.6992 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2018 pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris yang menimbulkan kerugian para pihak anang ade irawan brawijaya university, indonesia adeanang.aa@gmail.com a. rachmad budiono brawijaya university, indonesia rachmad.budiono@ub.ac.id herlin wijayati brawijaya university, indonesia gsa115@ub.ac.id abstract this article discusses the provision of article 65 of notary law (uujn) which contains the unclear time limit of the notary's responsibility in performing his duties as a public official. the article does not provide explicit explanations to the extent to which the notary no longer holds the responsibility after termination or death to the authentic deeds made. the purpose of this study is to know, identify and analyze the form of accountability of notary heirs as general officials on notarial deeds that cause harm to the parties. by using normative research, there are research results among others. first, based on the theory of fautes personalles, the theory which states that losses to third parties are imposed on officials who because of their actions have caused harm. second, according to the theory of inheritance that becomes the object of the estate is a wealth in the sense of assets and liabilities. unlawful acts of civil law are per-artificial wrong done by individuals, so it can not be associated with war-isnya experts. keywords: responsibility, notary public notary, public official, notary deed. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 19, 2018 revised: april 28, 2018 accepted: may 14, 2018 how to cite: irawan, anang ade, a. rachmad budiono & herlin wijayati. “pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris yang menimbulkan kerugian para pihak” (2018) 5:2 lentera hukum 341-358. 342 | pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris sebagai pejabat umum … i. pendahuluan hukum sebagai kaidah sosial, bukan berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. kehidupan manusia dalam masyarakat selain dipedomani moral manusia itu sendiri, diatur pula oleh agama, kaidah-kaidah sosial, kesopanan, adat istiadat dan kaidah-kaidah sosial lainnya. terdapat hubungan yang erat antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya, di mana saling memperkuat satu sama lain. hukum yang berlaku biasanya tidak dipergunakan secara bijak oleh manusia, sehingga menimbulkan benturan dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. 1 menurut utrecht, hukum merupakan himpunan petunjuk-petunjuk hidup serta tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. sehingga, ketika norma-norma terebut menciptakan berbagai masalah hukum seperti mafia peradilan, korupsi dan gugatan keperdataan seolah menjadi hal yang biasa dalam penegakan hukum di indonesia. peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan undang-undang dasar, negara republik .indonesia tahun 1945 (uud 1945) dan pancasila yang merupakan dasar pijakan dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap masyarakat. hal ini sebagai upaya negara guna meminimalisir dan mengatasi berbagai masalah yang timbul dalam masyarakat. di samping itu, harus ada campur tangan lembaga kemasyarakatan yang memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum agar berjalan dengan baik, sehingga mampu menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. melalui lembaga kemasyaraatan yaitu lembaga kenotariatan, lembaga ini bergerak dalam bidang keperdataan khususnya dalam membuat alat pembuktian yang ada di indonesia. lembaga ini dibentuk sebagai wujud dalam melihat kebutuhan masyarakat yang menginginkan suatu alat pembuktian dalam bidang keperdataan. 2 sebagai profesi jabatan yang mulia, notaris harus diemban dengan rasa tanggung jawab besar. sehubungan dengan hal tersebut, seorang notaris harus mengangkat sumpah sebelum menjalankan profesi jabatan sebagaimana undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris (uujn) dan kode etik profesi notaris. tugas utama notaris yaitu membuat alat bukti otentik yang berupa akta notaris dan menjalanan tugas di luar peraturan perundang-undangan, misalnya dalam pendaftaran fidusia dan pengurusan serta pengesahan badan hukum. 3 akta yang dibuat notaris menguraikan secara otentik mengenai semua penetapan, perjanjian dan perbuatan yang disaksikan oleh para penghadap dan saksi-saksi. 4 dalam suatu akta. otentik memuat suatu perjanjian. antara pihak-pihak yang menghadap. notaris. syarat sahnya perjanjian menurut hukum diatur dalam pasal .1320 kitab 1 mochtar kusumaatmadja, fungsi dan perkembangan hukum dalam pembangunan nasional, lembaga penelitian hukum dan kriminologi fakultas hukum universitas padjararan, penerbit bina cipta, bandung, hlm. 2. 2 g.h.s. lumban tobing, peraturan jabatan notaris, erlangga, jakarta, 1999, hlm. 2. 3 herlien budiono,”pertanggungjawban notaris berdasarkan undang-undang no. 30 tahun 24 (dilema notaris diantara negara, masyarakat dan pasar”, renvoi, jakarta, 2005, hlm. 33. 4 wawan tunggal alam, hukum bicara kasus-kasus dalam kehidupan sehari-hari, milenia populer, jakarta, 2001, hlm. 85. 343 | lentera hukum undang-undang hukum perdata (kuh perdata). suatu akta dapat dikatakan batal demi hukum apabila akta tersebut tidak memenuhi syarat obyektif yaitu tidak adanya suatu hal tertentu dan tidak ada kausa yang halal dari perjanjian tersebut. dengan kata lain, perjanjian yang termuat dalam suatu akta bisa dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat mengikat para pihak. akta yang dibuat notaris pada dasarnya memiliki kekuatan pembuktian sempurna. berbeda dengan akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan tanpa bantuan pejabat umum. 5 akta otentik merupakan produk notaris yang sangat dibutuhkan masyarakat demi terciptanya suatu kepastian hukum. akta otentik sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuh, memiliki peran penting dalam hubungan hukum di masyarakat, baik hubungan bisnis/kerjasama, kegiatan di bidang pertanahan, perbankan, kegiatan sosial dan dalam kebutuhan hidup lainnya. terlepas dari tugas profesi notaris yang berwenang membuat akta notaris, pemberian kewenangan pada notaris akan menimbulkan konsekuensi hukum dengan lahirnya beban tanggung jawab hukum. konsekuensi ini melahirkan beban tanggung jawab hukum yang sangat besar guna memberikan suatu kepastian hukum dalam masyarakat. indonesia merupakan negara hukum, artinya kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, peran pemerintah hanya sebagai penyelenggara urusan negara dalam menjaga kepastian hukum dan ketertiban di masyarakat. dengan demikian, notaris..yang diangkat oleh negara, secara tidak langsung bertanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum di masyarakat. 6 pasal 65 uujn tidak diatur secara jelas kapan batas waktu pertanggungjawaban seorang notaris. sehingga dalam hal notaris tersebut meninggal dunia, masih dimungkinkan untuk bertanggung jawab bilamana muncul gugatan dari pihak yang merasa dirinya dirugikan. uujn tidak memberikan penjelasan secara eksplisit mengenai tanggung jawab notaris setelah berakhirnya masa jabatannya maupun meninggal dunia terhadap akta otentik yang dibuatnya. pasal terebut tidak menjelaskan sejauh mana batas waktu tanggung jawab notaris yang telah pensiun. akan tetapi, hanya menjelaskan bahwa notaris bertanggung jawab terhadap akta tersebut, meskipun telah berpindah tangan kepada pemegang protokol notaris. sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan menimbulkan masalah di kalangan notaris. tidak adanya kejelasan dalam pasal 65 uujn terhadap pembatasan tanggung jawab notaris setalah purna tugas, baik karena pensiun maupun meninggal dunia terhadap akta yang dibuatnya menimbulkan kekaburan norma dalam uujn. kekaburan yang dimaksud adalah tidak dijelaskan secara jelas mengenai batas waktu tanggung jawab notaris setelah berakhir masa jabatan, sehingga sampai saat ini memaknai bahwa notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuat walaupun telah berhenti menjabat harus bertanggung jawab seumur hidup. 5 taufik makarao, pokok-pokok hukum acara perdata, pt. rineka cipta, jakarta, 2004, hlm. 100. 6 bunyi pasal 65 uujn “ notaris, notaris pengganti, dan pejabat sementara notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol notaris.” 344 | pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris sebagai pejabat umum … dalam putusan nomor : 440/pdt.g/2013/pn.jkt.pst, tanggung jawab notaris tidak berhenti meskipun notaris telah meninggal dunia. kemudian yang menjadi polemik, tanggung jawab notaris yang telah meninggal apakah dapat dialihkan kepada notaris pengganti sebagai penerima protokol notaris, ataukah kepada ahli waris yang meninggal dunia. berdasarkan hak dan kewajiban terhadap harta peninggalan yang ia terima, hak ahli waris adalah menerima harta warisan yang menjadi bagiannya. sebaliknya ahli waris pun mempunyai beberapa kewajiban, yaitu berkewajiban mengurus biaya perawatan jenazah, segala hutang pewaris dan sebagainya. sehingga bila melihat hak dan kewajiban sebagai ahli waris, konteks hukum waris berkaitan dengan harta kekayaan, bukan berkaitan dengan perpindahan tanggung jawab jabatan. pentingnya mengenai kejelasan pengaturan dalam uujn mengenai pertanggungjawaban notaris yang meninggal dunia terhadap gugatan yang menimbulkan kerugian dalam sebuah akta notaris menjadi sebuah keharusan guna menjamin ketertiban dan kepastian hukum. adapun latar belakang kasus yang telah penulis uraikan di atas terjadi suatu permasalahan hukum sehingga perlu dikaji lebih dalam mengenai apakah ahli waris notaris bertanggung jawab sebagai pejabat umum atas akta notaris yang menimbulkan kerugian bagi para pihak. selain itu, penulis juga ingin mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum terhadap akta notaris yang menimbulkan kerugian bagi para pihak. berdasarkan uraian di atas, pembahasan artikel ini terdiri dari tiga bagian. bagian pertama menguraiakan tentang kedudukan notaris sebagai turut tergugat dalam perkara perdata. bagian kedua meninjau mengenai akibat hukum dari akta notaris yang memuat keterangan palsu dalam suatu perkara perdata. bagian ketiga mengevaluasi mengenai tanggung jawab ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris yang menimbulkan kerugian bagi para pihak. ii. pembahasan a. kedudukan notaris sebagai turut tergugat dalam perkara perdata terhadap akta yang menimbulkan kerugian bagi para pihak notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi pelayanan hukum kepada masyarakat, dalam melaksanakan tugasnya perlu mendapatkan .perlindungan dan jaminan.demi tercapainya kepastian hukum. selain itu, notaris mampu memberi..jaminan kepastian, ketertiban, dan.perlindungan. hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang. bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan. hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu. notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota, yaitu kedudukan yang berkenaan dengan pengangkatan sebagai notaris oleh kantor kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia (kemenkumham). dengan demikian, dalam cakupan wilayah kerja, notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. notaris wajib 345 | lentera hukum mempunyai satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. notaris tidak berwewenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya. kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akte otentik disebutkan dalam pasal 2 angka 1 uujn, yang menyebutkan notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akte otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam uujn atau berdasarkan undang-undang lainnya. kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik melahirkan konsekuensi munculnya tanggung jawab yang sangat besar terhadap akta yang dibuatnya. pada suatu kasus notaris dimungkinkan duduk sebagai turut tergugat atas keotentikan akta yang yang dibuatnya, misalnya pada putusan perdata nomor 1005/pdt.g/2014/pn.sby, notaris arief hidayat duduk sebagai turut tergugat dalam sengketa perdata antara stevanus budianto sebagai penggugat melawan agus hariyanto sebagai tergugat. dalam perkara tersebut penggugat meragukan keotentikan akta yang dibuat oleh notaris arief hidayat karena penggugat merasa belum pernah menandatangani akta jual beli yang sah menurut hukum. namun tergugat sudah melakukan upaya hukum yaitu telah melakukan proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan kota surabaya. berdasarkan kasus di atas, seorang notaris/ppat.dapat didudukkan sebagai turut tergugat dalam suatu gugatan perdata terhadap objek sengketa yang telah dia buat akta peralihan haknya. notaris.tidak punya kepentingan hukum langsung. terhadap perkara yang. diajukan, hanya berkedudukan sebagai pelengkap saja. notaris/ppat tersebut dijadikan turut tergugat agar. gugatan menjadi lengkap, .sehingga dia dapat. dimohonkan agar tunduk dan taat.terhadap putusan. maksimal .pengadilan menyatakan bahwa.akta yang dia buat tidak .mempunyai kekuatan. hukum mengikat. istilah turut tergugat tidak akan dijumpai dalam peraturan perundang-undangan, namun muncul dalam praktek pengadilan. kebutuhan hukum meniscayakan subyek hukum turut tergugat, dia tidak memenuhi kriteria legal standing sebagai penggugat maupun tergugat dalam suatu perkara perdata. namun kehadirannya dibutuhkan, bahkan tanpa dia terkadang perkara dinyatakan kurang pihak dan berakhir no (niet ontvenkelijke verklaard). meskipun eksistensi turut tergugat dalam peraturan perundangundangan belum diatur, namun telah banyak pakar/ahli hukum yang membahasnya. pakar hukum yang mengupas perihal turut tergugat diantaranya adalah retnowulan sutantio dan iskandar oerip kartawinata. keduanya menggariskan bahwa dalam praktek perkataan turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim. 7 dari rumusan tersebut, diperoleh tiga kriteria bahwa turut tergugat adalah orang/pihak yang tidak menguasai objek sengketa, tidak berkewajiban melakukan sesuatu dan diikutsertakan untuk melengkapi gugatan. 7 retnowulan sutantio dan iskandar oerip kartawinata. hukum acara perdata dalam teori dan praktek, mandar maju bandung, 1995, hlm. 2. 346 | pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris sebagai pejabat umum … berawal dari kriteria turut tergugat di atas, ternyata melahirkan kedudukan turut tergugat yang tidak tunggal. ada turut tergugat yang benar-benar pasif, baik dalam proses persidangan maupun setelah putusan dijatuhkan dan memiliki kekuatan hukum tetap. dalam proses persidangan, meskipun mereka tidak datang tidak mempengaruhi jalannya persidangan dan setelah putusan dijatuhkan juga tidak terkait langsung dalam proses pelaksanaanya. akan tetapi, ada turut tergugat yang harus mengambil peran dalam persidangan dan terlibat dalam proses selanjutnya sampai eksekusi. pembatalan akta notaris/ppat melalui putusan pengadilan, bukan hanya karena akibat dari kesalahan atau kelalaian notaris/ppat dalam membuat akta. tetapi juga dapat disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian para pihak yang saling mengikatkan diri dalam akta tersebut, sehingga dengan kesalahan atau kelalaian menyebabkan adanya gugatan dari salah satu pihak. di dalam proses perdata, tidak jarang seorang notaris/ppat berada pada kedudukan sebagai turut tergugat yang diberikan sebagai upaya yang dipaksakan. karena di dalam akta notariil khususnya partijacte yang kemudian menjadi alat bukti untuk perkara perdata, notaris/ppat tidak terlibat bahkan dilarang oleh uujn terlibat dalam suatu perbuatan hukum sebagaimana yang diterangkan dalam akta notariil yang diresmikannya. keterlibatan notaris/ppat hanya sebatas merumuskan perbuatan hukum para pihak ke dalam aktanya selanjutnya meresmikan akta tersebut. dipaksakannya mendudukkan notaris/ppat sebagai turut tergugat merupakan upaya untuk memaksa notaris/ppat membuatkan keterangan seputar aktanya yang sekarang menjadi alat bukti dalam proses peradilan. 8 misalnya, pada perkara kewarisan kedua kemungkinan itu bisa terjadi, yakni ada turut tergugat pasif dan turut tergugat aktif, baik berdiri sendiri atau bersama-sama dalam suatu perkara. dalam sengketa harta bersama terbuka juga kemungkinan adanya turut tergugat. turut tergugat dalam hal ini biasanya instansi terkait, seperti perbankan, ppat, notaris dan badan pertanahan nasional (bpn). pihak perbankan sering didudukkan sebagai turut tergugat dikarenakan harta bersama kedua belah pihak disimpan di bank, baik berupa tabungan, deposito atau giro. atau karena kedua belah pihak punya kredit atau pembiayaan di bank. tidak ditariknya bank sebagai tergugat karena sesungguhnya bank tidak menguasai objek sengketa, hanya menerima titipan sementara atau karena kedua pihak mempunyai tanggungan bersama di bank. walaupun uang di bank milik nasabah tapi nasabah tidak boleh semaunya mengambil uangnya, tentu ada aturan khusus sesuai kesepakatan yang ditanda tangani. turut tergugat berikutnya dalam sengketa harta bersama biasanya ppat. notaris atau kantor pertanahan. ppat atau notaris ditarik sebagai turut tergugat terkait dengan akta peralihan hak yang telah mereka buat terhadap objek sengketa. hal yang sama berlaku bagi kantor pertanahan terhadap objek sengketa yang telah diterbitkan sertifikat tanahnya. mereka dituntut tunduk pada putusan pengadilan manakala akta/sertifikat yang mereka keluarkan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak mengikat 8 djoko sukisno, pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan notaris, mimbar hukum vol. 20 nomor 1, 2008, hlm. 52. 347 | lentera hukum b. akibat hukum terhadap akta notaris yang memuat keterangan palsu dalam sengketa perdata pada dasarnya hakim tidak dapat membatalkan akta notaris apabila pembatalan akta tersebut tidak dimintakan kepadanya, karena hakim tidak boleh memutuskan yang tidak dimintakan. pembatalan akta adalah kewenangan hakim perdata, yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan. apabila dimintakan pembatalan akta oleh pihak yang dirugikan maka akta notaris tersebut dapat dibatalkan oleh hakim melalui sebuah putusan pengadilan apabila ada bukti lawan. menurut yahya harahap, ditinjau dari segi hukum, pengertian putusan batal demi hukum berakibat putusan yang dijatuhkan, yaitu dianggap “tidak pernah ada” atau never existed sejak semula; putusan yang batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum; dengan demikian putusan yang batal demi hukum sejak semula putusan itu dijatuhkan sama sekali tidak memiliki daya eksekusi atau tidak dapat dilaksanakan. 9 jadi putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi. menurut pitlo 10 , akibat. pembatalan oleh. hakim berlaku. mundur/surut sampai. pada saat. tindakan itu. dilakukan. sehingga. dengan pembatalan. itu seakan-akan. tidak pernah. ada tindakan seperti itu. setelah pernyataan. batal oleh. hakim, maka. keadaannya menjadi. sama dengan. yang batal demi. hukum. berbeda. halnya jika. pembatalan dilakukan. dengan kesepakatan. para pihak. sepakat. pembatalan para. pihak (secara. intern) tidak. dapat memberikan. efek seperti. itu, sebab sepakat untuk. membatalkan suatu. perjanjian yang. telah dibuat,. hanya menjangkau. masa yang. akan datang. saja. artinya. untuk selanjutnya. perjanjian yang. disepakati batalnya. itu, tidak. akan menimbulkan. perikatan-perikatan. baru. berdasarkan hukum. perjanjian, batal. demi hukum (nietig). merupakan istilah. untuk perjanjian. yang tidak. memenuhi syarat. objektif (hal tertentu. dan kausa yang. halal). sedangkan. dapat dibatalkan. dimaksudkan untuk. perjanjian yang tidak. memenuhi syarat. subjektif (kesepakatan dan. kecakapan). berbeda. dengan keadaan. yang dapat. dibatalkan, keadaan. batal demi. hukum tidak. memerlukan permintaan dari. para pihak. walaupun. begitu, menurut. r. subekti, jika. suatu perjanjian. sudah tidak. memenuhi syarat. objektif, namun. ada yang. menggugat, maka. hakim diwajibkan. karena jabatannya,. menyatakan tidak. pernah ada suatu. perjanjian atau. perikatan. 11 adapun yang dapat diklasifikasikan sebagai potensi konflik dalam akta sehingga dapat menimbulkan kerugian dan kehilangan keaslian akta, dapat disebabkan karena tidak terpenuhinya salah satu syarat untuk membuat akta yang telah ditentukan oleh 9 yahya harahap, pembahasan, permasalahan dan penerapan kuhap: pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sinar grafika,jakarta, 2000, hlm. 385. 10 j. satrio, hukum perikatan tentang hapusnya perikatan bagian 2, pt. citra aditya bakti, bandung, 1996, hlm. 174. 11 r. subekti, hukum perjanjian, intermasa, jakarta, 2005, hlm. 22. 348 | pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris sebagai pejabat umum … undang-undang. misalnya tidak terpenuhinya pasal 1320 kuhperdata. menurut pasal 1320 kuhperdata, untuk menentukan sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu 12 kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. syarat pertama berkaitan dengan kesepakatan yang mengikatkan diri. kata sepakat dari mereka yang mengikatkan diri mengandung pengertian para pihak untuk saling mengikatkan diri satu sama lain dalam suatu perjanjian. artinya para pihak harus sepakat mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang diadakan itu. mengetahui sah atau tidaknya suatu perjanjian telah ditentukan oleh pasal 1321 kuhperdata yang menyatakan bahwa tidak dianggap sah suatu kesepakatan, jika kesepakatan itu diberikan karena salah pengertian atau kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) dan penipuan. syarat kedua berkaitan dengan kecakapan, sahnya suatu perjanjian memerlukan kecakapan dari subyek yang mengadakan perjanjian. artinya orang yang sudah dewasa dan sehat akal budinya. pasal 1330 kuhperdata menyebutkan bahwa tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang yang belum dewasa artinya orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin, mereka yang berada di bawah pengampuan artinya pasal 433 kuhperdata menyebutkan bahwa mereka yang berada di bawah pengampuan adalah setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gelap mara atau terlalu boros, sehingga tidak mampu bertanggungjawab atas kepentingan sendiri karena itu dalam melakukan suatu perbuatan hukum mereka diwakili oleh pengampunya. syarat ketiga berkaitan dengan suatu hal tertentu, undang-undang menentukan tentang obyek yang diperjanjikan haruslah dapat ditentukan, paling tidak jenisnya. hal ini terdapat dalam pasal 1333 kuhperdata, menyebutkan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya. tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. syarat keempat berkaitan dengan suatu sebab yang halal. suatu sebab yang halal maksudnya tidak lain daripada perjanjian itu sendiri. sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat suatu perjanjian, pada dasarnya tidak diperdulikan oleh undangundang. menurut undang-undang suatu sebab yang halal itu apabila tidak bertentangan dan dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan umum. keempat syarat ini merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian yang sah menurut hukum. sebagaimana diketahui bahwa akta notaris menurut pasal 1870 kuhperdata adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris sebagai alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat dan sempurna. ini berarti bahwa masih dimungkinkan dapat dilumpuhkan oleh bukti lawan yakni diajukannya gugatan untuk menuntut pembatalan akta ke pengadilan agar akta tersebut dibatalkan melalui 12 muhammad yahya harahap, segi-segi hukum perjanjian, alumni, bandung, 1986, hlm. 6. 349 | lentera hukum sebuah putusan pembatalan. sehingga ketika keluar putusan hakim yang menyatakan sebaliknya, maka perbuatan hukum dianggap tidak pernah ada. hal ini sejalan dengan pendapat yahya harahap, ditinjau dari segi hukum, pengertian putusan batal demi hukum berakibat putusan yang dijatuhkan yaitu dianggap “tidak pernah ada” atau never existed sejak semula, putusan yang batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, dengan demikian putusan yang batal demi hukum sejak semula putusan itu dijatuhkan sama sekali tidak memiliki daya eksekusi atau tidak dapat dilaksanakan. 13 . dengan demikian terhadap pembatalan memang diperlukan suatu putusan oleh hakim. berkaitan dengan akta yang mengakibatkan akta tersebut cacat hukum maka notaris mempunyai kewajiban untuk menjelaskan dan menunjukkan akibat dari suatu akta yang tidak memiliki kepastian tanggal dan waktu sehingga menimbulkan kerugian terhadap orang lain. dikarenakan orang tersebut tidak dapat menggunakan akta tersebut sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. notaris juga dianggap telah mengetahui akibat dari pembuatan akta cacat hukum, yaitu akan dibatalkan oleh pengadilan dan juga konsekuensi terhadap akta yang dibuatnya tersebut menjadi terdegradasi sehingga penilaian pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan. dengan demikian, tugas dan kewajiban notaris dalam membuat akta notaris memiliki peluang yang tinggi terhadap kejahatan pemalsuan. belum lagi pemalsuan yang notabene dilakukan oleh notaris itu sendiri yang kemudian berakibat kerugian bagi pihak yang lainnya. contoh kerugian bagi pihak yang lainnya adalah apabila seorang pejabat membeli tanah atau rumah saat dia menjabat tetapi akta jual beli dibuat dengan menggunakan tanggal dan waktu sebelum menjabat padahal uang yang digunakan adalah uang negara maka tanah atau rumah tersebut tidak termasuk dalam harta yang diperoleh selama dia menjabat. sehingga dalam hal ini negara yang mengalami kerugian atas pembuatan akta yang dicatat dalam sela-sela kosong buku daftar akta di antara akta yang telah dicatat dalam buku daftar akta. 14 dengan demikian, seorang notaris yang membuat akta cacat hukum dapat digugat atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad). dalam praktek, gugatan berdasarkan wanprestasi dimasukkan ke dalam gugatan primer sedangkan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum dimasukkan dalam gugatan subsidair. 15 selama tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian yang tercantum dalam akta tersebut akan tetap berlaku. setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan penuntutan pembatalan akta tersebut maka akta itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang otentik karena mengandung cacat hukum. maka dalam amar putusan hakim akan menyatakan bahwa akta tersebut batal 13 yahya harahap, supra note 9., hlm. 385. 14 yuli kristina, analisis yuridis terhadap akta notaris yang dicatat dalam sela-sela kosong di antara akta notaris yang telah dicatat dalam buku daftar akta notaris, jurnal hukum universitas brawijaya, 2015, thesis. 15 marthalena pohan, tanggung gugat advokad dokter dan notaris, bina ilmu, surabaya, 1985, hlm. 17. 350 | pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris sebagai pejabat umum … demi hukum. memang tidak mudah bagi hakim untuk membuat putusan yang ideal. maksud putusan yang ideal menurut gustav radbruch adalah putusan yang memuat idee des recht, yang meliputi 3 unsur yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtsicherheit) dan kemanfaatan (zwechtmassigkeit) 16 . dengan adanya ketiga tujuan hukum tersebut diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang dicita-citakan. masing-masing tujuan ini memiliki posisi yang telah permanen dalam suatu konstruksi hukum. kepastian hukum terletak pada pasal-pasal perundang-undangan. kemanfaatan terletak pada tujuan pasal-pasal tersebut dibuat atau akibat hukum dari suatu putusan pengadilan. sementara keadilan terletak pada nilai-nilai kehidupan yang ada (living law). dengan demikian, seringkali adanya benturan antara kepastian hukum dan keadilan, dan tidak jarang seorang hakim yang menemui kondisi seperti itu dalam suatu sengketa yang ditanganinya. hakim akan memilih salah satu di antara tujuan hukum tersebut dan mengenyampingkan tujuan hukum yang lainnya. berlakunya pembatalan akta tersebut adalah berlaku surut yakni sejak perjanjian itu dibuat. pembatalan terhadap suatu akta otentik dapat juga dilakukan oleh notaris apabila para pihak/penghadap menyadari adanya kekeliruan atau kesalahan yang telah dituang dalam akta tersebut, sehingga timbul keragu-raguan terhadap materiil akta. dengan demikian, berdasarkan kesepakatan dari para pihak/penghadap, maka akta tersebut dapat dibatalkan oleh notaris. c. tanggung jawab ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris yang menimbulkan kerugian bagi para pihak notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas akta otentik yang berakibat batal demi hukum. pertanggungjawaban yang dapat membebani seorang notaris adalah pertanggungjawaban secara pribadi, yaitu seorang notaris bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya sendiri. apabila akta otentik yang dibuat dihadapan notaris berakibat batal demi hukum dan karenanya para penghadap merasa dirugikan maka notaris wajib mempertanggungjawabkan tindakannya. seharusnya seorang notaris berhati-hati dan cermat dalam membuat akta. pengertian tanggung jawab adalah. kesadaran yang ada dalam diri seseorang .bahwa setiap tindakannya. akan mempunyai pengaruh bagi .orang lain .maupun bagi dirinya sendiri. ruang lingkup .pertanggungjawaban notaris meliputi. kebenaran materiil atas akta yang. dibuatnya. mengenai tanggung jawab. notaris.yang berhubungan dengan kebenaran. materiil, dibedakan menjadi .empat poin, yakni 17 tanggung jawab .notaris secara perdata terhadap .kebenaran materiil terhadap akta .yang dibuatnya; tanggung jawab notaris. secara pidana terhadap kebenaran materiil .dalam akta yang dibuatnya; tanggung jawab.notaris berdasarkan uujn terhadap .kebenaran materiil dalam akta 16 gustav radbruch, gesetzliches unrecht und ubergesetzliches recht (1946), sebagaimana dikutiip sudikno mertokusumo, teori hukum, universitas atma jaya, yogyakarta, 2011, hlm. 23. 17 abdul ghofur, lembaga kenotariatan indonesia: perspektif hukum dan etika, uii press, yogyakarta, 2009, hlm. 34. http://s-hukum.blogspot.com/2014/12/hukum-idealitas-putusan.html http://s-hukum.blogspot.com/2014/12/hukum-idealitas-putusan.html http://s-hukum.blogspot.com/2014/12/hukum-idealitas-putusan.html http://s-hukum.blogspot.com/search/label/hukum http://s-hukum.blogspot.com/search/label/hukum http://s-hukum.blogspot.com/search/label/hukum 351 | lentera hukum .yang dibuatnya dan tanggung jawab. notaris dalam menjalankan. tugas jabatannya berdasarkan .kode etik notaris. berkaitan dengan tanggung jawab notaris secara perdata terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya dapat dilihat dari konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris. pertanggungjawaban atas perbuatan seseorang biasanya praktis baru ada arti apabila orang itu melakukan perbuatanperbuatan yang tidak diperbolehkan oleh hukum. sebagian. besar perbuatan-perbuatan seperti ini .merupakan suatu perbuatan yang di dalam .kuh perdata dinamakan .perbuatan melawan hukum. perbuatan. melawan hukum diatur pada .pasal 1365 kuh perdata, bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. notaris hanya sekedar bertanggung jawab terhadap formalitas dari suatu akta otentik dan tidak terhadap materi akta otentik tersebut. hal ini mewajibkan notaris untuk bersikap netral dan tidak memihak serta memberikan semacam nasihat hukum bagi klien yang meminta petunjuk hukum pada notaris yang bersangkutan. sejalan dengan hal tersebut, notaris dapat dipertanggungjawabkan atas kebenaran materiil suatu akta bila nasihat hukum yang diberikannya ternyata di kemudian hari merupakan suatu yang keliru. melalui konstruksi penjelasan uujn dapat ditarik kesimpulan bahwa notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebenaran materiil suatu akta yang dibuatnya bila ternyata ia tidak memberikan akses mengenai suatu hukum tertentu yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya sehingga salah satu pihak merasa tertipu atas ketidaktahuannya. 18 tanggung jawab notaris secara pidana berkaitan dengan perbuatan yang dilarang di dalam suatu aturan hukum di mana larangan tersebut disertai pula dengan sanksi atau ancaman yang berupa sanksi pidana tertentu bagi yang melanggar. ketentuan pidana tidak diatur dalam uujn, tetapi secara tanggung jawab pidana, seorang notaris/ppat yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi terhadap notaris/ppat tersebut. di dalam uujn, hanya mengatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan notaris/ppat yang berupa akta yang dibuat tidak memiliki kekuatan otentik atau hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. sedangkan terhadap notaris/ppat, dapat diberikan sanksi berupa teguran sampai pemberhentian dengan tidak hormat. jika dikaitkan dengan aspek tindak pidana formal yang dilakukan oleh notaris/ppat, dalam keadaan sadar seseorang juga dapat melakukan perbuatan yang merupakan perbuatan terlarang, maka harus ada unsur kesalahan dari pelaku tindak pidana, yaitu kesengajaan (opzet) dan kealpaan (culpa). kesengajaan (opzet) merupakan hal yang terjadi pada sebagian besar tindak pidana. biasanya diajarkan bahwa 18 ima erlie yuana, tanggung jawab notaris setelah berakhir masa jabatannya terhadap akta yang dibuatnya ditinjau dari undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, jurnal hukum universitas diponegoro semarang, 2010, thesis. 352 | pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris sebagai pejabat umum … kesengajaan itu ada 3 (tiga) macam, yaitu 19 kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) dan kesengajaan tetapi dengan disertai keinsyafan hanya ada kemungkinan (bukan kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn). tanggung jawab notaris secara adminstrasi berkaitan dengan notaris dikenakan sanksi administrasi oleh majelis pengawas apabila notaris melanggar ketentuan pasal 17 ayat 1 uujn. sebagaimana sanksi atas pelanggaran yang dilakukan notaris dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. tanggung jawab notaris secara kode etik notaris dapat dilihat dari adanya pelanggaran terhadap kode etik notaris sehingga dapat merusak citra, harkat dan martabat notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik. kode etik notaris. merupakan suatu kaidah moral yang .ditentukan oleh perkumpulan ikatan notaris. indonesia (ini) berdasarkan. keputusan kongres perkumpulan .dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam .peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu. kode etik notaris .berlaku bagi serta wajib ditaati .oleh setiap anggota perkumpulan. dan setiap orang yang menjalankan tugas. dan jabatan sebagai notaris. dalam pembuatan akta, notaris dalam menjalankan tugasnya harus bertindak berdasarkan etika. etika yang dimaksud adalah kode etik yang untuk menjalankan suatu profesi supaya betul-betul mencerminkan pekerjaan profesional, bermoral, dengan motivasi dan berorientasi pada keterampilan intelektual dengan argumentasi rasional dan kritis. 20 terlepas dari tanggung jawab notaris, hukum sendiri memberikan batas batas mengenai tanggung jawab notaris sehingga tidak semua kerugian dibebankan pada notaris. mengenai ketentuan yang mengatur batas tanggung jawab notaris dapat dilihat pada pasal 65 uujn bahwa notaris, notaris pengganti, notaris pengganti khusus dan pejabat sementara notaris bertanggung jawab pada setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol notaris. 21 suatu akta notaris yang dibuat oleh notaris. dapat berakibat batal demi hukum. sebagai pejabat umum, notaris mempunyai tanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya tersebut. apabila akta yang dibuat notaris.dikemudian hari mengandung sengketa maka .hal ini perlu dipertanyakan, apakah akta ini .merupakan kesalahan notaris atau. kesalahan para pihak yang tidak .mau jujur dalam memberikan. keterangannya terhadap notaris. adapun .contohnya seperti adanya kesepakatan .yang telah dibuat antara notaris dengan .salah satu pihak yang .menghadap sehingga merugikan .pihak lainnya. jika akta yang dibuat notaris mengandung cacat hukum yang 19 wirjono prodjodikoro, asas-asas hukum pidana di indonesia, refika aditama, bandung, 2011, hlm. 65. 20 g.h.s lumban tobing, supra note., hlm. 48. 21 pitlo dalam buku m. isa arief, pembuktian dan daluarsa menurut kitab undangundang hukum perdata belanda, pt. intermasa jakarta,, 1986), hlm. 51. 353 | lentera hukum terjadi .karena kesalahan notaris baik karena kelalaiannya .maupun karena kesengajaan notaris .itu sendiri maka notaris .dapat dimintakan pertanggungjawaban. mengenai. persoalan pertanggungjawaban pejabat menurut .kranenburg dan vegtig ada .dua teori yang melandasinya, diantaranya 22 teori fautes. personalles, yaitu teori yang menyatakan .bahwa kerugian terhadap pihak ketiga. dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya. itu telah menimbulkan kerugian. .dalam teori ini beban tanggung .jawab ditujukan pada manusia selaku. pribadi. teori fautes de services,. yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian. terhadap pihak ketiga dibebankan .pada instansi dari pejabat. yang bersangkutan. menurut teori ini .tanggung jawab dibebankan kepada jabatan.. dalam penerapannya, kerugian. yang timbul itu disesuaikan. pula apakah kesalahan yang dilakukan. itu merupakan kesalahan. berat atau kesalahan ringan,. di mana berat dan ringannya .suatu kesalahan berimplikasi .pada tanggung jawab yang harus.ditanggung. berkaitan dengan .permasalahan tentang tanggung jawab notaris .terhadap akta otentik yang .berakibat batal demi hukum yang .dibuatnya maka berdasarkan teori fautes personalles maka notaris .bertanggung jawab secara perorangan. terhadap akta yang.dibuatnya. pada karakteristik diangkat dan diberhentikan oleh kemenkumham, menggambarkan bahwa seorang notaris merupakan suatu jabatan. karakteristik lain dari notaris sebagai pejabat umum yaitu tidak menerima gaji ataupun pensiun dari yang mengangkatnya, hal ini menggambarkan bahwa notaris dalam menjalankan tugas jabatannya adalah seorang diri (individual) dan bukan merupakan bawahan dari pemerintah. apabila seseorang telah tidak menjabat sebagai notaris. protokol notaris telah diserahkan kepada notaris penerima protokol, apabila terjadi sengketa terhadap akta di kemudian hari maka yang bertanggung jawab bukan penerima protokol, melainkan notaris tersebut. hal ini dapat dilihat pada ketentuan pasal 65 uujn. selain mengacu pada teori kranenburg dan vegtig tersebut. ketentuan pasal 65 uujn terkait batasan waktu pertanggungjawaban masih belum jelas. sebab dalam pasal 65 uujn no. 30 tahun 2004 jo uujn no. 2 tahun 2014 tidak dijelaskan secara tegas, sehingga sampai saat ini notaris memberikan penafsiran bahwa ia bertanggung jawab terhadap akta yang dibuat walaupun telah berhenti menjabat harus bertanggung jawab seumur hidup. notaris melakukan kesalahan secara pribadi dalam pembuatan akta autentik yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam uujn no. 30 tahun 2004 jo uujn no. 2 tahun 2014 sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian bagi para pihak atas pembuatan akta tersebut maka notaris dapat digugat ke pengadilan untuk membayar biaya ganti rugi dan bunga terhadap notaris tersebut. penuntutan biaya ganti rugi berikut bunga dapat diajukan oleh para penghadap yang merasa dirugikan tersebut ke pengadilan dengan menggunakan ketentuan pasal 1365 kuh perdata yang menyebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian 22 ridwan h.r., hukum administrasi negara, raja grafindo persada, jakarta, 2006, hlm. 365. 354 | pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris sebagai pejabat umum … kepada orang lain mewajibkan orang tersebut karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. dalam hal notaris telah meninggal dunia, menurut endang sri kawuryan yang menyatakan bahwa 23 dengan tidak adanya kejelasan mengenai batasan tanggung jawab notaris ini, risiko pekerjaan notaris itu menjadi lebih berat, jika tersangkut masalah pidana ia akan dibayang-bayangi sanksi pidana sampai mati. sedangkan untuk tanggungjawab yang sifatnya perdata, para ahli waris si notaris bisa terbawa bertanggungjawab. dalam suatu keadaan di mana muncul tuntutan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada notaris yang meninggal dunia akibat dari akta yang dibuatnya. apabila masa tuntutan tersebut tidak melewati batas daluwarsa dalam suatu hukum perdata dan selama tuntutan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap maka kewajiban menganti kerugian pihak sebagai penghadap dalam membuat akta notaris dapat dialihkan kepada ahli warisnya. menurut j. satrio dinyatakan bahwa 24 warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris. jadi jika seseorang menerima warisan dari pewaris, maka tidak hanya hartanya yang ia terima, tetapi ia juga harus memikul utang pewaris. sehingga menurut teori kewarisan yang menjadi obyek dari harta waris adalah harta kekayaan. perbuatan melawan hukum yang beraitan dengan jabatan dari pewaris merupakan perbuatan salah yang dilakukan oleh individu, sehingga tidak bisa dikaitkan dengan ahli warisnya. obyek yang dapat diwariskan hanyalah berupa harta kekayaan dalam arti aktiva dan passiva, perbuatan melawan hukum tidak masuk kategori warisan dalam hukum perdata. berdasarkan putusan hakim nomor : 440/pdt.g/2013/pn.jkt.pst antara lavina dan yasphal sebagai penggugat melawan harta kapoor sebagai tergugat dan notaris anasrul jambi, s.h., sebagai turut tergugat. kronologi kasus tersebut, bahwa pada tanggal 20 mei 1992 dibuat dan disahkan suatu akta hibah no. 141 dan surat kuasa menjual no. 142 oleh notaris anasrul jambi letter of statement tertanggal 14 oktober 1992 yang dibuat dan disahkan oleh notaris anasrul jambi, s.h., di jakarta yang pada intinya menyatakan bahwa almarhumah kamla rani sibal membenarkan bahwa dirinya lumpuh sehingga tidak dapat memberikan tanda tangan sehingga hanya dapat memberikan cap jempol tangan kirinya. penggugat meragukan kebenaran mengenai dokumen-dokumen tersebut yang diindikasi bertujuan untuk menghilangkan hak-hak ahli waris. adapun obyek yang menjadi hibah merupakan harta warisan dari para penggugat, sehingga penggugat yang merasa dirugikan mengajukan gugatan kepada terguggat beserta turut tergugat pada tahun 2013. sedangkan notaris anasrul jambi diketahui sekitar tahun 2006 telah meninggal dunia dan protokol-protokol dipegang oleh notaris pengganti. dalam perkara tersebut hakim memberikan putusan bahwasanya dokumendokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris anasrul sehubungan dengan harta 23 yeni rachman, limitasi pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya, jurnal ilmu hukum universitas brawijaya, 2015, thesis. 24 ibid. 355 | lentera hukum waris batal demi hukum sehingga perbuatan hukum hibah batal demi hukum. dalam pertimbangan hakim menimbang bahwa oleh karena turut tergugat bertindak selaku notaris dari tergugat, maka secara hukum turut tergugat ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para penggugat. wajar apabila turut tergugat ikut dihukum untuk tunduk dan patuh pada isi putusan. meskipun dalam putusan hakim tidak disebutkan secara langsung dari pihak turut terguggat yang harus ikut andil dalam mengganti kerugian kepada pihak penggugat. kenyataannya, notaris tersebut telah meninggal dunia, maka ahli waris dari turut tergugat yaitu notaris anasrul jambi, s.h., bertanggung jawab untuk turut andil mengganti kerugian bersama tergugat kepada pihak yang dirugikan karena kedudukannya sebagai ahli waris. pasal 65 uujn terhadap pembatasan tanggung jawab notaris setalah purna tugas, baik karena pensiun maupun meninggal dunia terhadap akta yang dibuatnya menimbulkan kekaburan norma dalam uujn. kekaburan yang dimaksud adalah tidak dijelaskan mengenai batas waktu tanggung jawab notaris setelah berakhir masa jabatan, sehingga sampai saat ini memaknai bahwa notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuat walaupun telah berhenti menjabat harus bertanggung jawab seumur hidup. iii. kesimpulan berdasarkan hasil penelitan, tanggung jawab dari seorang notaris berakhir ketika dia meninggal dunia dan tidak bisa diwariskan kepada ahli warisnya maupun kepada notaris pemegang protokol notaris. pertama, didasarkan pada teori fautes personalles 25 , yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan kerugian. dalam teori ini beban tanggung jawab ditujukan pada manusia selaku pribadi, maka notaris bertanggung jawab secara perorangan terhadap akta yang dibuatnya. kedua, menurut teori kewarisan yang menjadi obyek dari harta waris adalah harta kekayaan. perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan salah yang dilakukan oleh individu, sehingga tidak bisa dikaitkan dengan ahli warisnya. obyek yang dapat diwariskan hanyalah warisan berupa harta kekayaan dalam arti aktiva dan passiva, perbuatan melawan hukum tidak masuk kategori warisan dalam hukum perdata. dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa notaris dalam menjalankan tugas jabatannya tidak luput dari kesalahan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. kesalahan yang dilakukan notaris tersebut memungkinkan notaris berurusan dengan pertanggungjawaban secara hukum, baik secara perdata, pidana, administratif maupun kode etik. tanggung jawab dari seorang notaris berakhir ketika dia meninggal dunia dan tidak bisa diwariskan kepada ahli warisnya maupun dibebankan kepada notaris pengganti selaku pemegang protokol notaris. hal ini didasarkan pada argumentasi hukum sebagai berikut. pertama, berdasarkan teori fautes personalles, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga dibebankan kepada 25 ridwan h.r., supra note 22., hlm. 365. 356 | pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris sebagai pejabat umum … pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan kerugian. dalam teori ini beban tanggung jawab ditujukan pada manusia selaku pribadi, maka notaris bertanggung jawab secara perorangan terhadap akta yang dibuatnya. kedua, menurut teori kewarisan yang menjadi obyek dari harta waris adalah harta kekayaan. perbuatan melawan hukum sebagai akibat dari jabatan pewaris merupakan perbuatan salah yang dilakukan oleh individu, sehingga tidak bisa dikaitkan dengan ahli warisnya. obyek yang dapat diwariskan hanyalah berupa harta kekayaan dalam arti aktiva dan pasiva. daftar pustaka abdul ghofur, 2009, lembaga kenotariatan indonesia: perspektif hukum dan etika, uii press, yogyakarta. djoko sukisno, 2008, pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan notaris (mimbar hukum vol. 20 nomor 1). g.h.s lumban tobing, 1996, peraturan jabatan notaris, cetakan ketiga, erlangga, jakarta. gustav radbruch, 2011, gesetzliches unrecht und ubergesetzliches recht (1946), sebagaimanadikutiip sudikno mertokusumo, teori hukum, universitas atma jaya, yogyakarta. herlien budiono, 2005, pertanggungjawban notaris berdasarkan undang-undang no. 30 tahun 24 (dilema notaris diantara negara, masyarakat dan pasar”, renvoi, jakarta. j. satrio, 1996, hukum perikatan tentang hapusnya perikatan bagian 2, pt. citra aditya bakti, bandung. marthalena pohan, 1985, tanggung gugat advokad dokter dan notaris, bina ilmu, surabaya. mochtar kusumaatmadja, fungsi dan perkembangan hukum dalam pembangunan nasional, lembaga penelitian hukum dan kriminologi fakultas hukum universitas padjararan, penerbit bina cipta, bandung. muhammad yahya harahap, 1986, segi-segi hukum perjanjian, alumni, bandung. pitlo dalam buku m. isa arief, 1986, pembuktian dan daluarsa menurut kitab undangundang hukum perdata belanda, pt. intermasa, jakarta. r. subekti, 2005, hukum perjanjian, intermasa, jakarta. retnowulan sutantio dan iskandar oerip kartawinata, 1995, hukum acara perdata dalam teori dan praktek, mandar maju, bandung. ridwan h.r., 2006, hukum administrasi negara, raja grafindo persada, jakarta. taufik makarao, 2004, pokok-pokok hukum acara perdata, pt. rineka cipta, jakarta. wawan tunggal alam, 2001, hukum bicara kasus-kasus dalam kehidupan sehari-hari, milenia populer, jakarta. wirjono prodjodikoro, 2011, asas-asas hukum pidana di indonesia, refika aditama, bandung. 357 | lentera hukum yahya harahap, pembahasan, 2000, permasalahan dan penerapan kuhap: pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sinar grafika, jakarta ima erlie yuana, 2010, tanggung jawab notaris setelah berakhir masa jabatannya terhadap akta yang dibuatnya ditinjau dari undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, jurnal hukum universitas diponegoro semarang, thesis yuli kristina, 2015, analisis yuridis terhadap akta notaris yang dicatat dalam sela-sela kosong di antara akta notaris yang telah dicatat dalam buku daftar akta notaris, jurnal hukum universitas brawijaya, thesis yeni rachman, 2015, limitasi pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya, jurnal ilmu hukum universitas brawijaya, thesis 358 | pertanggungjawaban ahli waris notaris sebagai pejabat umum atas akta notaris sebagai pejabat umum … this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 2 (2019), pp. 289-308 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i2.9675 published by the university of jember, indonesia available online 30 july 2019 citizen lawsuit in environmental cases abdul fatah university of muhammadiyah sidoarjo, indonesia efat77@gmail.com abstract the citizen law suit is one of the effective alternatives for the environmental law enforcement. the citizen lawsuit in environmental disputes has been regulated in the pplh law specifically article 91 paragraph (1) and the chief justice of the indonesian supreme court number 36/kma/sk/ii/2013 concerning the implementation of guidelines for handling environmental cases. however, there are no specific rules governing citizen lawsuits in indonesia because it’s not widely known in the indonesian legal system. this paper argues that there are three main constraints to the practice of citizen lawsuits in environmental cases, namely: (1) the absence of legal rules that specifically regulate citizen lawsuits, especially the reading mechanism; (2) lack of understanding of law enforcement officials (especially judges) regarding citizen lawsuits; and (3) lack of environmental-certified judges in indonesia, especially in regions. keywords: citizen lawsuit, environment, government. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 02, 2019 revised: may 09, 2019 accepted: may 20, 2019 how to cite: fatah, abdul. “citizen lawsuit in environmental cases” (2019) 6:2 lentera hukum 289–308. 290 | citizen lawsuit in environmental cases i. introduction a good and healthy environment is the constitutional right of every citizen. the guarantee and protection of a healthy and good environment in indonesia is regulated in the provisions of article 28h paragraph (1) and article 33 paragraph (4) of the 1945 constitution of indonesia (uud 1945). article 28h paragraph (1) of the 1945 constitution states that "everyone has the right to live in physical and spiritual prosperity, to live and obtain a good and healthy environment and the right to receive health services." whereas article 33 paragraph (4) of the 1945 constitution states that "the national economy is organized based on economic democracy with the principle of togetherness, efficiency with justice, sustainability, environmentally oriented, independence, and by maintaining a balance of progress and unity of the national economy." the two articles provide the basis for constitutional arguments for the fulfillment of a good and healthy environment for every citizen of indonesia. the inclusion of environmental issues in the constitution provides an acknowledgment of environmental protection and becomes a new concept: agreen constitution. this concept was popularized by jimly asshiddiqie. 1 principally, green constitution tries to elevate the degree of environmental protection norms to the level of the constitution. thus, the importance of the principles of environmentally sustainable development and protection of the environment has a strong basis in legislation. on that basis, green constitution then introduces the terminology and concept of ecocracy, which emphasizes the importance of environmental sovereignty. 2 besides being placed in the state constitution, the issue of protection and management of a good and healthy environment in indonesia technically and operationally is regulated in law no. 32 of 2009 concerning environmental protection and management (pplh law). the pplh law becomes an environmental law in indonesia which functions as social control and a tool of social engineering. 3 current environmental violations and disputes in indonesia are still quite high in frequency even though extant environmental norms are provide adequate prevention. in the last ten years there have been several cases of environmental disputes in indonesia. these cases include the gemulo spring dispute in batu city, east java. the dispute between the business actor and the residents occurred because local government permitted a hotel permission to operate above the spring. the case was presented at the malang district court, then an appeal was made at the surabaya high court, and the case was finally decided by the supreme court of the republic of indonesia in the examination of the cassation level. 4 likewise, environmental disputes 1 jimly ashiddiqie, green constitution, http://www.jimlyschool.com/read/program/254/greenconstitution, retrieved on 30th of august 2014. 2 ibid. 3 siti sundari rangkuti, hukum lingkungan dan bisnis hijau, dalam radian salman, dkk (ed) dinamika perkembangan hukum tata negara dan hukum lingkungan, airlangga university press, surabaya, 2008 at 56. 4 walhi jatim, warga umul gemulo perjuangkan sumber mata air hingga ke jakarta http://walhijatim.or.id/2014/03/warga-umbul-gemulo-perjuangkan-sumber-mata-air-hingga-kejakarta/ retrieved on 1st of september 2014. 291 | lentera hukum have taken the form of cases of the establishment of cement factories in pati and rembang, both of which are located in central java; cases of gold mining in banyuwangi regency, east java; pollution cases involving waste material in lakardowo, mojokerto regency; cases of forest fires in sumatra; mining cases in kalimantan; cases of the establishment of steam power plants (pltu) in batang central java, bali and palu in central sulawesi; and cases of sea and river pollution.. the cases of environmental disputes that occur are mostly caused by government or state negligence in supervising and enforcing environmental law. in cases of negligence, the state was then sued by citizens through a citizen law suit. the first environmental dispute case submitted by a citizen to the government was a case of an environmental dispute in the jakarta state administrative court, case no. 008/g/1994. this dispute is a state administrative dispute in the environmental field for the issuance of presidential decree no. 42 of 1994 concerning loan aid originating from the reforestation fund to pt. iptn (object of dispute). this lawsuit was submitted by walhi, yayasan forum studi kependudukan dan lingkungan hidup, yayasan pengembangan hukum lingkungan and yayasan forum studi kependudukan dan lingkungan hidup as plaintiffs against the president of the republic of indonesia. 5 in 2019, the surabaya district court received a citizen law suit regarding the environment, which was proposed by residents of sidoarjo regency and batu city. the lawsuit was submitted due to negligence carried out by four (4) state agencies, namely the east java provincial government, the ministry of environment and forestry, the ministry of public works and public housing, and the brantas river regional office. the government's negligence in this case was a result of government failure to control the disposal of single-use diaper waste (pospak) into the brantas river. this case is registered with case number 130 / pdt.g / 2019 / pn.sby. 6 the huge number of environmental disputes that use citizen law suit is to be examined through the study of law, especially by using the perspective of the legal system in indonesia. the practice of citizen lawsuits in indonesia occur in both the district court and the state administrative court, although it has not been formally regulated yet. this step is taken by citizens as an alternative method to demand the fulfillment of the government's responsibility for a good and healthy environment. the main problem in this study is first, what form of legal regulation is related to citizen lawsuits in environmental cases? second, what obstacles arise in filing citizen lawsuits? this research employs a socio-legal research approach. socio-legal is actually an 'umbrella concept', covering all approaches to law, legal processes, and the legal system. the socio-legal approach is a combination of approaches in the social sciences, including other sciences that are combined with approaches known in law, such as 5 a'an efendi, penyelesaian sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara, 2013, volume xviii no.1, jurnal perspektif fakultas hukum universitas wijaya kusuma surabaya at 17. 6 kompas, popok bayi cemari brantas, 2 perempuan ini gugat pemerintah, https://nasional.tempo.co/read/1174641/popok-bayi-cemari-brantas-2-perempuan-ini-gugatpemerintah retrieved on 19th of may 2019. 292 | citizen lawsuit in environmental cases learning about principles, doctrines and hierarchies of legislation. 7 the socio-legal approach is an attempt to further explore a problem by not fulfilling the study of related legal norms or doctrines, but also seeing in full context a norm and its application. a combined approach is expected to strengthen the search for truth and exploration of problems that occur. the socio-legal approach is a liberating approach. 8 the socio-legal approach was chosen to be used in this study to answer the two key questions regarding citizen lawsuits in environmental cases in indonesia. ii. basic concept of environmental dispute the term environmental dispute is known in the indonesian legal system. environmental disputes have existed since the creation of law no. 4 of 1982 concerning principal provisions for environmental management, which was later amended by law no. 23 of 1997 concerning environmental management, and is mentioned again in the pplh act of 2009. based on pplh law environmental disputes can be divided into three types. 9 first, administrative environmental dispute. this type of dispute usually arises because public officials issue certain policies. disputes occur if the policy is deemed to be contrary to the laws and regulations or violates the general principles of good governance. 10 second, civil environmental dispute. this type of dispute usually arises because of pollution and environmental damage. the procedure used can be in the form of class action through organizational lawsuits, citizen lawsuits, and government lawsuits (but, in most cases of environmental disputes, government agencies actually become part of the defendant and / or co-defendant). third, criminal environmental dispute. in this context, criminal sanctions are put forward, by fighting in court between the perpetrators of environmental crimes and the state as represented by the public prosecutor. 11 the dispute referred to by the author is a contentious dispute 12 in the practice of a civil suit in a public court, not a dispute in an administrative court or even criminal court. settlement of environmental disputes as stipulated in uupplh article 84 paragraph (1) can be reached through a court (in court settlement) or out of court (out court settlement). settlement of environmental disputes through a court can be filed using a lawsuit against the extant law (pmh) (some also refer to the lawsuits against illegal acts) by requesting compensation and/or policy changes for environmental recovery, as is the concept of article 1365 bw. 13 the lawsuit may be filed with any of the following 7 herlambang p. wiratraman, makalah, penelitian sosio-legal dan konsekuensi metodologisnya at 1. 8 ibid at 2. 9 abetnego tarigan, hukum lingkungan, dalam mohammad yasin dan herlambang perdana (ed), panduan bantuan hukum di indonesia, ylbh dan australia indonesia partnership for justice, jakarta, 2014 at 207. 10 ibid. 11 ibid. 12 contentiosa lawsuits are claims arising from two or more parties in dispute. see m. yahya harahap, hukum acara perdata, sinar grafika, jakarta, 2005 at 46. 13 civil environemtal law according to nsj koeman has a function to obtain a compensation as a result of unlawful acts and legal enforcement function. see takdir rahmadi, penegakan hukum lingkungan di 293 | lentera hukum mechanisms: conventional or regular lawsuit; class action; organizational lawsuit (legal standing organization); and the citizen lawsuit conventional or ordinary lawsuits are basically submitted by everyone (natuurlijk persoon) or legal entities (recht persoon) who become victims directly as a result of environmental cases. this mechanism uses the general procedural law. contrastingly, the class action mechanism is submitted by a group of victims represented by a representative group (class representative), andprocedural law is based on supreme court regulation no. 1 of 2002. legal standing organization is a claim mechanism for environmental disputes that can be submitted by organizations or ngos incorporated as legal entities. in their articles of association it must be stated that one of the organization’s institutional activities is related/engaged in environmental management and protection. the organization's lawsuit does not require the status of a victim in the environmental case. the last mechanism is a citizen lawsuit (citizen lawsuit / actio popularis). the difference in the four claim mechanisms can be seen from the following table: table. 1 comparison of lawsuits (ordinary, class action, legal standing, and cls) 14 ordinary civil lawsuit class action legal standing citizen law suit philosophy individualistic distrust of individualistic ngos as guardians individuals capable of representing the public interest the term civil lawsuit group representative lawsuit ngo standing citizen lawsuit relationship interests direct interest (real & tangible) direct interest (real & tangible) does not have direct interest (real & tangible) has no direct interest ( real & tangible) claims material compensation and certain action material compensation and certain action certain action & out of pocket expenses certain actions, implementation of legal obligations subjects people who directly harmed class representatives, class members organizations that fulfill the requirements citizens notifications not required notification from class representative to class member not required notification from plaintiff to defendant indonesia : hambatan dan beberapa saran pembaruan, in radian salman, et. dinamika perkembangan hukum tata negara dan hukum lingkungan, airlangga (surabaya: 2008, university press) at 342. 14 dhabi k. gumarya, hukum lingkungan, dalam patra m. zen (ed), panduan bantuan hukum di indonesia, aussaid, ylbhi, pshk, ialdf, jakarta, 2006 at 382. 294 | citizen lawsuit in environmental cases of the four mechanisms above, the citizen lawsuit is rarely used in the practice of environmental disputes. iii. citizen lawsuit in environmental cases citizen lawsuit is a lawsuit against the state or the government with the plaintiff is a citizen who does not have a causal relationship with losses caused by the state/government. 15 the first citizen lawsuit in indonesia was submitted in the case of handling the deportation of migrant workers from malaysia in nunukan north kalimantan in 2003, case no. 28 / pdt.g / 2003 / pn. jkt. pst, which then gives recognition of citizen lawsuit in indonesia. according to dhabi k. gumayra, 16 a citizen lawsuit was first filed only against environmental problems. however, in the development of citizen lawsuits, they are no longer only submitted in environmental cases, but in all fields where the state is considered negligent in fulfilling the rights of citizens (including the rights for a good and healthy environment). basically, citizen lawsuit is the access of every citizen to the whole public interest including the interests of a healthy and good environment, by filing a lawsuit in court to demand that the government enforces the required law to or compensates the public loss that occurred. citizen lawsuit is also known as a public lawsuit (actio pupularis). the problem of the public lawsuit (actio pupularis) according to nieuwenhuis in commenting on the verdict (arrest) on the famous hoge raad of the netherlands which is arrest nieuwe meer (a new problem). 17 in the united states, this model of citizen lawsuit in the field of environment is defined as the rights granted by law to citizens to sue other people, countries, other parties or a combination of the three to protect the environment. citizen lawsuits can be submitted if there is a violation of the law or a threat to the environment. 18 citizen lawsuit was once submitted by the wahana lingkungan hidup (walhi) foundation to pt. indorayon at the medan district court. however, the lawsuit was deemed unacceptable (niet ontvankelijk). 19 consequently, decision 28 / pdt.g / 2003 / pn. jkt. pst can be used as basis for citizen lawsuit in indonesia. in the case of current environmental disputes, citizen lawsuit is one of the mechanisms chosen by several plaintiffs. based on the author's notes there are four cases that use citizen lawsuit within the last five years in cases of environmental disputes: (1) case no. 66 / pdt.g / 2014 / pn. mjk., submitted by a resident of mojokerto regency to the regent of mojokerto and the head of the environmental agency of mojokerto 15 asfinawati, advokasi, dalam mohammad yasin dan herlambang perdana (ed), supra note 9 at 583. 16 abdul fatah, gugatan warga negara (citizen law suit) sebagai mekanisme pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, 2013, volume 28 no. 3, jurnal ilmu hukum fakultas hukum universitas airlangga, yuridika. 17 andi hamzah, penegakan hukum lingkungan, sinar grafika, jakarta, 2005, page. 101 18 hukumonline, pro-kontra citizen law suit, belajar dari kasus nunukan, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8003/prokontra-citizen-law-suit-belajar-dari-kasusnunukan, retrieved on 7th of october 2014. 19 ibid. 295 | lentera hukum regency; 20 (2) case no. 92 / pdt.g / 2014 / pn. gsk., 21 submitted by a gresik resident to the gresik regent, east java governor, minister of public works and public housing, and head of the brantas river regional office; (3) case no. 200 / pdt.g / 2019 / pn. sby., 22 submitted by surabaya residents to surabaya mayor, head of surabaya land office and surabaya dprd chairperson: and (4) case no. 130 / pdt.g / 2019 / pn. sby., 23 filed by two people from batu and sidoarjo against the minister of environment, the governor of east java, the minister of public works and public housing, and the head of the brantas river regional office. in detail, the four cases above are summarized in the table below: table 2. claims of citizen law suit / actio popularis regarding the environment parties to the lawsuit / mechanism of petitum case no. 66 / pdt.g / 2014 / pn. mjk zunianto (plaintiff) opponent: 1. local government of mojokerto regency (defendant i) 2. environmental agency of mojokerto regency (defendant ii) pmh /citizen lawsuit mojokerto district court a. asked the regent and blh to immediately revoke the iplc permit of pt. megah surya eratama (article 76 paragraph 2 of law number 32 of 2009) because it is clearly proven to carry out pollution and dispose of waste above the quality standard. b. closing the outlet of pt. megah surya eratama (article 80 paragraph 1 letter c of law number 32 of 2009) because if it is left unchecked, i am worried that the impact of pollution will be more widespread and could endanger the creatures living in it both biota and fish and i am worried that it will affect quality water in the well of the residents. c. encouraging pt. megah surya eratama immediately carried out recovery / prevention of pollution to the ecosystem of kali porong so that it was free from murky colors and foam. (article 53,54,87 of law number 32 year 2009). case no. 92 / pdt.g / 2014 / pn. gsk rulli mustika adya sh opponents: pmh /citizen lawsuit grants gresik district court a. grant the plaintiff's entire claim; b. sentenced and ordered defendant i and the defendants to immediately coordinate the demolition city nine store and warehousing buildings carried out by the 20 sipp mojokerto district court, http://www.sipp.pn-mojokerto.go.id/, retrieved on 17th of december 2014. 21 sipp gresik district court, http://www.sipp.pn-gresik.go.id/, retrieved on 17th of december 2014. 22 sipp surabaya district court, https://sipp.pn-surabayakota.go.id/ retrieved on 19th of may 2019. 23 ibid. 296 | citizen lawsuit in environmental cases 1. government of indonesia 2. ministry of public works, 3. center for brantas river region 4. east java provincial government developer pt. graha mitra niaga investindo in gading village desa cangkir kec. driyorejo kab. gresik east java; c. punish and order the defendants to coordinate immediately to make an information system related to the prohibition of building on river boundary land which serves as a protection for the preservation of river functions to anticipate floods and landslides; d. punish and order the defendants to coordinate according to the duties of their authority and responsibility to make preventive efforts towards the transfer of the function of river stripping in surabaya by providing information by installing information boards and giving written warnings to the perpetrators of violations on the use of the river in surabaya. e. punish and order the defendants to coordinate and determine the priority of the demarcation of river border locations on river segments that have environmental damage due to land use that are not in accordance with government regulations and cause environmental disturbances, congestion, flooding and river pollution in the area, among others: a. kab gresik: desa cangkir and desa bambe b.kab sidoarjo: kelurahan along tawangsari and pereng c surabaya: kelurahan warung gunung, karang pilah, and kebonsari f. punish and order the defendants to immediately conduct a study with the relevant agencies, including the government of gresik, regional irrigation service. east java province and the environmental agency of east java province to make adjustments related to the construction of shops and warehousing pt.graha mitra niaga investindo in the border of surabaya river. g. punish and order the defendants to coordinate to collaborate with the provincial government and the central 297 | lentera hukum government in protecting the brantas river and the issuance of activities for the use of river boundaries that disrupt river protection functions and eliminate the function of river borders as water catchment. h. punish and order defendant iv to recover the river by making a green open space / biodiversity park and planting rare plants and maintaining plants in the protection and management of rivers along the surabaya riverbanks in the region: a. wringinanom sub-district b. driyorejo sub-district. i. punish and order the defendants to coordinate as soon as possible to carry out rehabilitation and restoration related to the river borders of surabaya river related to illegal buildings along the brantas watershed. j. punish and order the defendants to always coordinate routine monitoring by involving community participation in protection and management related to utilization river border area surabaya k. punish and order the defendants to carry out evaluations regarding all construction permits in the surabaya border area and take action in accordance with the laws and regulations. l. punish the defendants to return the river boundary land in the proper condition for the protection and preservation of functions according to the applicable laws and regulations. m. states that the verdict in this case can be carried out first even though there are attempts to refute the appeal or cassation. n. ordered the defendants to pay the court fees. o. urge the defendants to write a written apology regarding the negligence of management and environmental protection which was announced through 1 (one) regional television station 1 (one) radio station 1 (one) national print media and 3 298 | citizen lawsuit in environmental cases (three) regional print media for two days consecutively the contents read as follows: "we the minister of public works, the governor of east java, the regent of gresik, and the brantas river region apologized profusely to all the residents of kab gresik for acts that were against the law that we did related to negligence and or negligence on the construction of shop houses and a warehouse above the surabaya river border area which is located in the village, presumably the remorse for this unlawful act is the starting point to show respect for the protection and discovery of human rights and protection and circumvention of the environment ". p. states that the verdict in this case can be carried out first even though there are attempts to refute the appeal or cassation. case no. 200 / pdt.g / 2019 / pn .sby hermanto opponent: 1. mayor of surabaya 2. city council of surabaya 3. head of land office i pmh /citizen law suit surabaya district court under the provision 1. granting the whole plaintiff's provision claims; 2. declare legal and valuable seizure guarantees for the object of sepat reservoir case; case of lawsuit 1. grant the whole plaintiff’s lawsuit; 2. stating the defendant been negligent in protecting (to protect), respect (to respect) and meet (to fulfil) the rights of plaintiff as citizens and other citizens, namely the right to a good and healthy environment, the right to work and rights for a safe, peaceful and prosperous life; 1. declare the actions of the accused who do not provide protection for the right to a good and healthy environment and the rights to the economy, social and culture are against the law; 2. sentencing accused i and accused ii to return the case object in its original form; 3. order defendant i and/or defendant ii to issue a policy that is to maintain and 299 | lentera hukum conserve objects of dispute in which there is protection for a good and proper environment: 1. publish and / or make changes to the regional regulation of surabaya concerning regional spatial plans (rtrw) by entering object of dispute as a protected area; 2. issue the regional regulation of the city of surabaya concerning the recognition and protection of the traditional, customary and cultural areas in the surabaya city by including sepat shamanism and the disputed objects as a protected area of traditional, customary and cultural territory; 3. the defendant i issued a surabaya mayor regulation concerning determination of the object of the dispute as part of a protected area; 4. the defendant i issued a surabaya mayor regulation concerning the determination of sepat shamanism and the disputed object as a protected area of the traditional, customary and cultural territory; 7. to declare that the claim of the plaintiff in this case can be carried out in advance even though there are attempts to rebut, appeal and other legal ways (uit voorbar bij voorrad); 8. punish accused accountabilities to pay all costs arising from this case; case no. 130 / pdt.g / 2019 / pn.sby mega mayang and riska darmawanti opponent: pmh /citizen law suit surabaya 1. receives and grants the entire claim of the plaintiffs 2. stating that the defendants have committed acts against the law 3. ordered the accused to apologize to the brantas river and east java citizens who were published in national and electronic 300 | citizen lawsuit in environmental cases 1. east java governor 2. minister of environment 3. minister of public works and public housing 4. balai besar wilayah sungai brantas print media respectively 5 media. in this case the format and contents are determined by plaintiff. 4. ordered accused to carry out the installation of 2,020 cctv in the river bridge of the brantas watershed area to improve the supervision function of pospak dumpers. 5. ordered the accused people to conduct an independent examination of all dlh in east java province, both the provincial dlh and the district/city dlh which involved elements of society, academics, environmental consultants and ngos in the field of waste management and the environment. 6. ordered the accused para to build a 2020 free post river monument (pospak) in the upstream, middle and downstream areas of the brantas watershed with images and measures in determining the involvement of the community. 7. ordered the defendant to issue a warning against the people of east java, especially the people who lived in the brantas watershed area which contained one of their statements, namely brantas, not a place to waste popts. 8. ordered the defendant to take legal action in the form of an administrative sanction for the community based on the cctv installed and the pospak manufacturer who did not withdraw the product when pospak was cleared on the river. 9. ordered the defendant to establish an sop policy related to pospak waste handling in east java. 10. ordered the defendant to clean up pospak garbage scattered in the environmental media, especially the brantas watershed in east java. 11. ordered the defendant to carry out a campaign and education on the use of clodi to pkk organizations in east java especially the people inhabiting the 301 | lentera hukum brantas river area. 12. ordered the defendant to hold pospak evacuation monthly work. 13. order the district/city dlh to coordinate with pospak producers and pospak user communities in the procedure for returning pospak which is the responsibility between the producers and the community. 14. ordered defendant to install pospak related information systems on each river bridge in east java. 15. punish the defendant to pay all costs arising from this case. 16. declare this decision can be carried out first before any attempt to appeal, verzet, cassation or reconsideration. from the four cases above, valuable information can be obtained. the four lawsuits were filed without an adequate legal basis regarding citizen lawsuit. this was possible because there are no regulations that specifically apply to citizen lawsuits, therefore in the environmental cases there are no arrangements related to the citizen lawsuits. the plaintiffs deliberately utilize the legal principle of ius curia novit (the judge must not reject the case) as the door to file this lawsuit. despite the absence of legal basis, the cases above are proof that a citizen's lawsuit has become the preferred alternative for people or groups who notably are a citizen (citizen) to dispute the environmental cases due to state negligence. this is an opportunity that has been built for national legal reform. in the indonesian legal system, a citizen lawsuit is not formally known; therefore, in the indonesian judicial system there is no right to citizen lawsuit. one interesting thing to study through a socio-legal lens is filing processes in environmental cases. filing a lawsuit in some environmental cases is accomplished by educated society on behalf of citizens at large with support from multiple parties. often, this lawsuit is driven by environmental activists, academics and ngos. starting with case discussions involving many parties, academic studies, case degrees, and the process of annotations from public lawyers, new submissions and registrations were conducted at the court. for now, the filing of a citizen lawsuit (actio popularization) in indonesia is included in the field of environmental disputes, and four of the cases above, are based or guided by the decision of the central jakarta district court no. 28 / pdt.g / 2003 / pn. jkt. pst, because there are no legal rules that regulate the procedure of proceedings by using a citizen lawsuit in indonesia. this has become an obstacle in the enforcement of environmental law, especially civil disputes. however, currently the citizen lawsuit for environmental cases receives legality and recognition, as well as guarantees from the supreme court of the republic of indonesia. 302 | citizen lawsuit in environmental cases this can be found in the decree of the chief of the supreme court of the republic of indonesia no. 36 / kma / sk / ii / 2013 concerning the application of guidelines for handling environmental cases. this basis can be the guarantee for citizens to sue the government/state for their negligence in obtaining citizens' rights for a healthy and good environment. in terms of legislation, citizen lawsuits in environmental cases should be regulatory (regeling) rather than deciding or provisional. then it should be the republic of indonesia supreme court regulation (perma). however, decree of the chief justice of the supreme court no. 36 / kma / sk / ii / 2013 has contributed to filling the legal vacuum created by regulations over citizen lawsuits or the lack thereof. in that decree, the chief of the supreme court recognized citizen lawsuits as one of the legal mechanisms to handle environmental problems. there is no longer sufficient reason for the judge to make a decision by saying that the lawsuit is unacceptable due to the absence of guideline as in the case of walhi's lawsuit against pt. indorayon. citizen lawsuits (actio popularis) cases of environmental disputes can be submitted at the general court based on: a. decision of the central jakarta district court no. 28 / pdt.g / 2003 / pn. jkt. pst. the panel of judges of the central jakarta district court issued a decision in the case of migrant workers' citizen law suit lawsuit number no.28 / pdt.g / 2003 / pn.jkt. pusat by the panel of judges andi samsam nganro, sh. (chairperson of the panel of judges h. iskandar tjake, sh and mrs. effendy lotulung, sh (members of the assembly) who stated in their considerations stated: 1. referring to the juridical, philosophical and moral foundation in the framework of legal systems and doctrines, the panel of judges held that citizen lawsuits, the right to file a lawsuit for the citizens in the name of public interest is not necessarily that of the person who experienced the loss and does not require a special authorization letter from members of the community are represented. 2. realizing every citizen has the right to defend the public interest, thus every citizen on behalf of the public interest can sue the state or the government or anyone who commits an act against the law (pmh) that is clearly detrimental to the public interest and welfare vast (probono publico), this is in accordance with human rights regarding access to justice, namely access to justice if the state is silent or does not take any action for the benefit of its citizens; this decision greatly contributed to the recognition of citizen law suits in indonesia, especially in environmental disputes. b. decree of the chief of the supreme court of the republic of indonesia no. 36 / kma / sk / ii / 2013 concerning application of guidelines for handling environmental cases in chapter iv guidelines for handling environmental civil cases in which citizen lawsuit (actio popularis). 303 | lentera hukum citizen lawsuit (actio popularis) in cases of environmental disputes filed in general court with the basic state negligence concerning environmental problems, omissions can be categorized as acts against the law so that the type of lawsuit filed is lawsuit for violating the law (pmh). in a citizen lawsuit (actio popularis), the government acts as the defendant and citizens act as the plaintiff. citizens here are proven by the existence of an identity card (ktp) that contains the population registration number, passport, and / or proof of paying tax (taxpayer). the procedure for filing a citizen claim is as a civil procedure law that generally distinguishes the standing of the plaintiff and the notification from the plaintiff to the defendant. table. 3 identification class action plaintiff citizen, so that those who have the legal standing to file a citizen lawsuit (actio popularis) are proven by ktp / passport / proof as a taxpayer. defendant government / state petitum the existence of a policy change and apology, is not known for requesting material compensation. characteristic existence of the notification and environmentally certified judge in filing a citizen lawsuit, there is specificity in petitum, which also applies to an environmental dispute. petition for the decision of a citizen law suit must: 24 (1) not ask for material compensation, because citizens who sue are not groups that are materially disadvantaged and have the same loss and similarity in legal facts as the class action; (2) contain a request that the state issue a general regulation policy so that illegal acts in the form of negligence in fulfilling the rights of citizens in the future will not occur or repeat itself; (3) not be a cancellation of the decision of state officials (administrative decision) which is concrete, individual and final because it is under the authority of the state administrative court (ptun); (4) not be a cancellation of an enactment law (uu) because it is the authority of the constitutional court (mk). in addition, citizen law suits may not ask for cancellation of laws and regulations under the law because this is the authority of the supreme court (ma) based on judicial review. by observing several cases or cases of environmental disputes using the mechanism of citizen law suits above using socio legal approach, it is interesting to find that the lawsuits do not have a solid basis. this is due to the absence of legal institutions in the form of regulations that regulate the submission of citizen lawsuits, especially environmental disputes. based on the facts of the plaintiffs, there are still many reports that the plaintiff's lawsuit is not in accordance with the chief justice of the indonesian supreme court no. 36 / kma / sk / ii / 2013 concerning the implementation of guidelines for handling environmental cases for several reasons. for example, there are still requests for 24 the supreme court of the republic of indonesia, the supreme court report in 2009. 304 | citizen lawsuit in environmental cases material compensation and do not ask for new policies, and those that are petitioned for are technical. accordingly, many citizen lawsuits were rejected by judges and usually based on: 1. article 28h paragraph (1) of the 1945 constitution concerning the basic rights of every indonesian citizen to obtain a good and healthy environment. 2. law no. 39 of 1999 concerning human rights. 3. law no. 11 of 2005 concerning ratification of the economic, social and cultural covenant. 4. article 65 paragraph (1) of the pplh law which reads "everyone has the right to a good and healthy environment as part of human rights." 5. article 65 paragraph (2) of the pplh law which reads "everyone has the right to environmental education, access to information, access to participation, and access to justice, in fulfilling the right to a good and healthy environment.” 6. article 65 paragraph (3) of the pplh law which reads "everyone has the right to submit proposals and / or objections to the business plan and / or activities that are expected to have an impact on the environment." 7. article 65 paragraph (4) of the pplh law which says "everyone has the right to play a role in the protection and management of the environment in accordance with the laws and regulations." 8. article 65 paragraph (5) of the pplh law reads "everyone has the right to make a complaint due to alleged environmental pollution and / or destruction." 9. article 70 paragraph (1) and paragraph (2) of the pplh law concerning the role of the community. 10. article 80 paragraph (2) of the pplh law which reads "the imposition of government coercion can be imposed without prior reprimand if the violation committed raises: a. serious threat to humans and the environment, b. greater and wider impact if not stopped immediately. c. greater losses to the environment if pollution is not immediately stopped." 11. article 91 paragraph (1) of the pplh law concerning community lawsuit. 12. law no. 48 of 2009 concerning judicial power. 13. decision of the central jakarta district court no. 28 / pdt.g / 2003 / pn. jkt. pst. 14. decree of the chief of the supreme court of the republic of indonesia no. 36 / kma / sk / ii / 2013 concerning the application of guidelines for handling environmental cases. based on the results of direct observation of the practice of a citizen lawsuit in east java in the four cases above, it was found that not all cases were subject to the decree of the chair of the supreme court of the republic of indonesia issued decree no. 134 / kma / sk / ix / 2011 concerning judge certification living environment. that the development of environmental law in indonesia is very fast. since the enactment and promulgation of the pplh law in 2009, in 2011 on september 5, 2011 the chair of the supreme court of the republic of indonesia has issued decree no. 134 / 305 | lentera hukum kma / sk / ix / 2011 concerning certification of environmental judges. decree 134 / kma / sk / ix / 2011 regulates the following matters: a. authority of environmental certified judges; b. selection stages; c. appointment and placement; d. monitoring and evaluation; e. incentives and disincentives; and f. funding the decree on environmental judge certification aims to improve the effectiveness of environmental law enforcement. besides that, the decree basically becomes the norm that judges who can handle cases of environmental disputes both administrative in the state administrative court, civil and criminal disputes in the general court are judges who have passed environmental judge certification. the aforementioned factors became a guideline for judges who can handle environmental disputes that are disputed with a citizen lawsuit (actio popularis), who are those judges who have passed the certification of environmental judges. such cases cannot only be handled by judges whose competence is still common. so that citizens who submit citizen lawsuits (actio popularis) cases of environmental disputes when registering a lawsuit can ask the judge who passed the environmental certification. however, not all cases of environmental disputes, especially with citizen lawsuit, involve case judges who are already environmentally certified, especially in the case above. if in the court concerned there are no environmental certified judges, then it must be conducted terracing from other courts with the permission of the chair of the high court as stipulated in decree no. 134 / kma / sk / ix / 2011 concerning certification of environmental judges. this was not done by the chairmen of the district courts. based on the facts of the observations made by the author on fourenvironmental cases using the citizen lawsuit mechanism, it is found that the court leader is not obedient to the supreme court chief decree no. 037 / kma / sk / iii / 2015 dated 20 march 2015 juncto circular letter of the supreme court no. 2 year 2015 dated 3 july 2015 regarding special environmental numbering cases. the supreme court of the republic of indonesia (ma) has issued special numbering rules for environmental cases in order to facilitate the identification and inventory of environmental cases. this rule is stated in kma decree no. 037 / kma / sk / iii / 2015 dated march 20, 2015 jo sema no. 2 year 2015 dated july 3, 2015. this rule applies to criminal, civil, and administrative cases for all levels of judicial review. for example, civil cases: 00 / pdt.g / lh / year / district court, 00 / pdt / lh / year / high court, 00 k / pdt.sus-lh / year, 00 pk / pdt.sus-lh / year. however, none of the four cases above are subject to the chief justice's decree. so that the community's right to know that the case is an environmental case has been violated by the court leaders where the four cases were tried. 306 | citizen lawsuit in environmental cases iv. obstacles for the enforcement of citizen lawsuit in the environmental cases citizen lawsuits (actio popularis) in the case of environmental disputes can be filed using several reasons including the guarantee of claims by members of the community as stipulated in article 91 paragraph (1) of the pplh law. however, in practice there are several obstacles so that the claim mechanism has not been effective. first obstacles is the absence of legal rules that specifically regulate citizen lawsuits (actio popularis). the main problem with this citizen lawsuit is that there are no national laws that regulate it specifically and in detail. the fact that indonesia does not yet have the legal tradition of citizen lawsuits make it an obstacle in the enforcement of environmental law. citizen lawsuits are widely known and applied in countries that use a common law system. the second obstacle is the lack of understanding of law enforcement officials (especially judges) regarding citizen lawsuit. this obstacle often arises in the trial of environmental disputes brought about by citizen lawsuits due to law enforcement officers’ weak understanding of citizen lawsuits. judges often still equate citizen lawsuits with ordinary or conventional lawsuits. this has happened in case no. 92 / pdt.g / 2014 / pn. gsk. in this case the judge argued that the lawsuit was not due to the inclusion of the corporation, in this case a developer. whereas clearly in the concept of citizen law suit as a defendant is the state or the government. the final obstacle is the lack of environmentally certified judges in indonesia, especially at a regional level. this is compounded by the actions of several district court leaders who did not report the matter to the head of the high court. v. conclusion the citizen lawsuit in environmental disputes is not regulated in legislation. however, in practice, especially in east java, the submission of citizen lawsuits in environmental cases is guided by the pplh law, especially article 91 paragraph (1) and decree of the chief of the supreme court of the republic of indonesia no. 36 / kma / sk / ii / 2013 concerning the implementation of guidelines for handling environmental cases in chapter iv guidelines for handling environmental civil cases where citizen lawsuit is also based on the decision of the central jakarta district court no. 28 / pdt.g / 2003 / pn. jkt. pst. although there has not been an adequate arrangement, this citizen lawsuit becomes an alternative enforcement of environmental law in indonesia. three obstacles complicate the use of citizen lawsuits in environmental cases: (1) the absence of a legal regulation that specifically regulates citizen lawsuit, especially the mechanism of referencing; (2) lack of understanding of law enforcement officials (especially judges) regarding citizen lawsuits (actio popularis). (3) lack of environmental-certified judges in indonesia, especially at regional levels. from the conclusions of this analysis, it is both clear and urgent that the state swiftly shape or draft a law on citizen lawsuits. 307 | lentera hukum references efendi, a'an, penyelesaian sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara, 2013, volume xviii no.1, jurnal perspektif fakultas hukum universitas wijaya kusuma surabaya. fatah, abdul, gugatan warga negara (citizen lawsuit) sebagai mekanisme pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, 2013, volume 28 no. 3, jurnal ilmu hukum fakultas hukum universitas airlangga, yuridika. hamzah, andi hamzah, penegakan hukum lingkungan, sinar grafika, jakarta, 2005. harahap, m. yahya, hukum acara perdata, sinar grafika, jakarta, 2005. herlambang p. wiratraman, makalah, penelitian sosio-legal dan konsekuensi metodologisnya. hukumonline, pro-kontra citizen law suit, belajar dari kasus nunukan, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8003/prokontra-citizen-law-suitbelajar-dari-kasus-nunukan, retrieved on 7th of october 2014. jimly asshiddiqie, green constitution, http://www.jimlyschool.com/read/program/ 254/green-constitution, retrieved on 30th of august 2014 kompas, popok bayi cemari brantas, 2 perempuan ini gugat pemerintah, https://nasional.tempo.co/read/1174641/popok-bayi-cemari-brantas-2-perempuan-inigugat-pemerintah retrieved on 19th of may 2019. patra m. zen (ed), panduan bantuan hukum di indonesia, aussaid, ylbhi, pshk, ialdf, jakarta, 2006. salman, radian dkk (ed) dinamika perkembangan hukum tata negara dan hukum lingkungan, airlangga university press, surabaya, 2008. sippn mojokerto, http://www.sipp.pn-mojokerto.go.id/, retrieved on 17th of december 2014 sipp gresik district court, http://www.sipp.pn-gresik.go.id/, retrieved on 17th of december 2014 sipp surabaya district court, http://www.sipp.pn-surabaya.go.id/, retrieved on 19th of may 2019 the supreme court of the republic of indonesia, the supreme court report in 2009. yasin, mohammad dan herlambang perdana (ed), panduan bantuan hukum di indonesia, ylbh dan australia indonesia partnership for justice, jakarta, 2014.zen, patra m. (ed), panduan bantuan hukum di indonesia, aussaid, ylbhi, pshk, ialdf, jakarta, 2006. walhi jawa timur, warga umbbul gemulo perjuangkan sumber mata air hingga ke jakarta, http://www.walhijatim.or.id/2014/03/warga-umbul-gemulo-perjuangkan -sumber-mata-air-hingga-ke-jakarta/, retrieved on 1st of september 2014. 308 | citizen lawsuit in environmental cases this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 3 issue 1 (2016), pp.74-91 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i1.9559 published by the university of jember, indonesia available online 21 april 2016 transfer pricing terhadap penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia aprilia trisanti university of jember, indonesia aprilia.trisanti77@gmail.com abstract the development of the current globalization has made large companies throughout the world to plant their branch companies out of their country. their companies are called multinational companies. the negative impact caused by this development is that with the presence of branches in various countries, a company in a country can move some or all of the profits they earn to other countries that are still in the same parent company. transfer of profits is done from countries that have high tax rates to countries that have low tax rates between companies that have special relationships. this is done so that the income tax is reduced. this event can be called transfer pricing or transfer pricing between parties that have special relationships. this article examines how the process of transfer pricing and legal consequences arises from tax avoidance events through transfer pricing. transfer pricing greatly affects the amount of state income, especially in the income tax sector because the tax burden paid by companies is not following the profits they earn. state losses resulting from transfer pricing events reach 1300 trillion annually. but the weakness of institutions in the tax directorate general makes transfer pricing events grow. this article concludes with a suggestion that the government further increase tax control by the subject of permanent business forms tax so that taxpayers become law-abiding. keywords: transfer pricing, tax avoidance practices, income tax. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 05, 2016 revised: april 08, 2016 accepted: april 21, 2016 how to cite: trisanti, aprilia. “transfer pricing terhadap penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia“(2016) 3:1 lentera hukum 74-91 75 | lentera hukum i. pendahuluan perkembangan arus globalisasi membuat perusahaan-perusahaan besar diseluruh dunia dapat dengan mudah menanamkan anak atau cabang perusahaannya ke luar negaranya. perusahaan-perusahaan itu disebut dengan perusahaan multinasional atau multinasional corporation.tetapi perkembangan ini juga membawa dampak negatif yaitu perusahaan dapat memindahkan keuntungan dari negara yang memiliki tarif pajak tinggi (high tax countries) ke negara yang memiliki tarif pajak rendah (low tax countries). hal ini terjadi karena perbedaan berlakunya tarif pajak penghasilan di setiap negara dan memanfaatkan ini sebagai praktik penghindaran pajak atau bisa dikenal dengan transfer pricing. menurut ketentuan di dalam pasal 1 angka 8 peraturan dirjen pajak nomor 32 tahun 2011 menjelaskan pen gertian transfer pricing yaitu penetapan harga transfer antara pihakpihak yang memiliki hubungan istimewa. sedangkan menurut gunadi menyimpulkan pengertian transfer pricing ke dalam dua pengertian yaitu pengertian secara netral dan pengertian secara pejorative. pengertian secara netral yaitu pengertian yang bersifat positif sedangkan pengertian secara pejorative adalah pengertian yang bersifat negative. pengertian transfer pricing secara netral adalah strategi dan taktik dalam dunia bisnis tanpa menggunakan motif pengurangan beban pajak. sedangkan pengertian secara pejorative adalah penerapan harga transfer dengan cara menggeser laba perusahaan kepada negara yang memiliki tarif pajak rendah untuk memperkecil beban pajak yang harus dibayar kepada negara. praktik penghindaran melalui transfer pricing banyak dilakukan oleh perusahaan – perusahaan multinasional salah satunya terjadi pada kasus pt toyota motor manufacturing indonesia. sebenarnya transfer pricing adalah hal yang wajar dilakukan oleh perusahaanperusahaan multinasional apabila pelaksanaannya masih memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa yang tertuang dalam peraturan dirjen pajak nomor 32 tahun 2011. apabila pelaksanaannya tidak memenuhi prinsip kewajaran usaha maka praktik transfer pricing dinilai melanggar aturan perpajakan di indonesia. faktor – faktor yang menyebabkan wajib pajak melakukan penghindaran pajak melalui transfer pricing yaitu pertimbangan beban pajak, perhitungan tarif, kepemilikian asing, mekanisme bonus, dan ukuran perusahaan. faktor lain yang menyebabkan transfer pricing masih sering terjadi di negara ini adalah lemahnya pengetahuan petugas pemeriksa pajak di wilayah direktorat jendral pajak (dirjen pajak). petugas pemeriksa pajak masih sangat kurang dalam hal pemahaman mengenai transfer pricing. sehingga apabila suatu perusahaan sudah di indikasi melakukan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing lalu kasus tersebut sudah masuk kedalam pengadilan pajak tetapi pihak dirjen pajak akan kalah dengan kuasa hukum dari pihak perusahaan, karena masih terbatasnya pengetahuan mengenai praktik transfer pricing oleh pihak pemeriksa pajak. perusahaan multinasional yang menggeser beban pajaknya melalui praktik transfer pricing, akan mempengaruhi penerimaan negara khususnya di bidang pajak penghasilan. berdasarkan hasil analisa yang penulis lakukan, kerugian negara akibat 76 | transfer pricing terhadap penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia peristiwa ini mencapai 1300 triliun per tahunnya. pajak yang hasilnya akan dimasukkan ke dalam kas negara sangat diperlukan sebagai biaya segala bentuk aktivitas dan berjalannya roda pemerintahan. dengan adanya rekayasa tersebut penerimaan negara otomatis akan berkurang dan mengakibatkan kas negara menurun. lalu, apabila penerimaan keuangan negara menurun maka program pembangunan pemerintah menjadi terhambat dan mempengaruhi kesejahteraan rakyat di seluruh indonesia. berdasarkan uraian dari latar belakang di atas, rumusan masalah yang dapat diidentifikasi oleh penulis adalah sebagai berikut, pertama, bagaimanakah proses terjadinya transfer pricing serta keterkaitannya dengan penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia. kedua, bagaimana akibat hukum dengan adanya transfer pricing terhadap penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia. adapun jenis metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, suatu proses penelitian hukum untuk menemukan suatu aturan hukum, doktrin – doktrin hukum, serta prinsip – prinsip hukum guna menjawab isu atau permasalahan hukum yang timbul dan harus dihadapi. penulis menggunakan pendekatan undang – undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). pendekatan undang – undang (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaan semua peraturan perundang – undangan yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan atau isu hukum yang sedang dihadapi. sedangkan pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang bermula dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam bidang hukum. sumber bahan hukum adalah suatu alat untuk memecahkan suatu permasalahan hukum atau isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang diperlukan sebagai sumber-sumber penelitian. berkaitan dengan sumber bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim1. adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini antara lain : undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, undang-undang nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang – undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, undang – undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, peraturan dirjen pajak nomor 32 tahun 2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. bahan hukum sekunder merupakan semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan bukubuku teks (textbooks) yang ditulis para ahli hukum yang berpengaruh (de herseende leer), pendapat para sarjana, jurnal – jurnal hukum, yurisprudensi, kasus-kasus hukum, dan hasil-hasil simposium mutakhir yang masih berkaitan dengan topik pembahasan 1 johnny ibrahim, teori dan metodologi penelitian hukum normatif (bandung: pt remaja rosdakarya bandung, 2006) hlm 181. 77 | lentera hukum penelitian.2 sedangkan bahan non hukum merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan atau petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, encyclopedia, internet, dan lain-lain yang digunakan sebagai bahan pendukung.3 ii. proses terjadinya transfer pricing serta keterkaitannya dengan penerimaan pada sektor pajak di indonesia transaksi yang dilakukan oleh perusahaan grup korporasi multinasional dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk transaksi yaitu royalti, penjualan lisensi, paten, penjualan komponen, penjaminan utang, dan lain sebagainya.4 dengan berkembangnya arus globalisasi dalam bidang ekonomi telah memunculkan berbagai bentuk perusahaan multinasional. penentuan harga atas segala transaksi antara anggota grup perusahaan multinasional disebut dengan tarnsfer pricing (penentuan harga transfer). di era globalisasi ini banyak sekali bentuk perusahaan multinasional, salah satu bentuk perusahaan multinasional terbesar di dunia adalah toyota. toyota adalah bentuk perusahaan otomotif yang induk perusahaannya berada di jepang. toyota memiliki banyak cabang perusahaan, anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi di berbagai negara di seluruh dunia. salah satu anak perusahaan toyota di adalah pt toyota motor manufacturing indonesia yang berkedudukan di indonesia. sistem pengelolaan keuangan dalam perusahaan multinasional tentunya sangat berbeda dengan pengelolaan perusahaan nasional yang hanya berkedudukan di satu negara. pengelolaan keuangan oleh perusahaan multinasional dilakukan dengan berbagai cara untuk memaksimalkan keuntungan yang di dapat dan meminimkan kerugian yang dihasilkan. salah satu cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional adalah transfer pricing, terutama dalam hal perencanaan pajaknya. sebenarnya transfer pricing tidak sepenuhnya ilegal digunakan oleh perusahaan multinasional dalam perencanaan pajaknya asalkan telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh negara sesuai dengan ketentuan dalam undangundang. penulis dalam hal ini akan memberikan contoh bagaimana proses terjadinya transfer pricing secara singkat supaya lebih mudah di pahami oleh pembaca. contohnya yaitu : perusahaan multinasional dengan melakukan mark down atas penghasilan yang diperoleh. pt x merupakan perusahaan di bidang industry beras. misal seharusnya pt x dapat menjual produk berasnya ke pasar bebas dengan harga us$20/pcs tetapi pt x terlebih dahulu menjual produknya ke negara y yang memiliki tariff pajak lebih rendah (tax heaven country) dengan nama perusahaan y co, perusahaan y co masih merupakan anggota grup perusahaan (memiliki hubungan istimewa). produk berasnya dijual 2 op.cit., hlm 296. 3 ibid, hlm 296. 4 ayu ida, budi ispriyarso, henny juliani, analisis yuridis terhadap transfer pricing sebagai upaya penghindaran pajak tax avoidance (universitas diponegoro, 2016) hlm 5. 78 | transfer pricing terhadap penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia dengan harga us$12/pcs. kemudian perusahaan y co baru menjual beras tersebut ke z corp dengan harga usd20/pcs yang merupakan pihak independen atau bukan merupakan anggota grup perusahaan dan tidak memiliki hubungan itimewa. tetapi pada realitanya beras itu tidak dikirimkan oleh pt x ke y co melainkan dikirimkan langsung ke z corp sehingga transaksi yang dilakukan antara pt x dengan y co hanya berupa transaksi invoice saja. apabila melihat dari laporan penjualan pt x bahwa mereka rugi karena telah menjual produknya dibawah harga pasar ke perusahaan y co, akibatnya pt x dianggap rugi oleh negara dan beban pajak penghasilan yang harus dibayar kepada negara akan berkurang atau bahkan hilang, tetapi pada kenyataannya pt x tidak menjual ke perusahaan y tetapi langsung menjual ke z corp. salah satu cara yang dilakukan oleh negara-negara dengan adanya transfer pricing adalah dibuatnya suatu kewenangan dimana pemerintah selaku fiskus diberikan wewenang untuk menghitung kembali jumlah biaya – biaya dan laba yang hasilkan oleh perusahaan multinasional yang memiliki beberapa divisi, sehingga transaksi antar divisi yang menimbulkan praktik transfer pricing yang dapat mengecilkan beban pajak yang terutang kepada negara dapat dicegah. contoh diatas hanya merupakan penejalasan secara singkat proses terjadinya praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing. untuk selanjutnya akan dijelaskan mengenai kasus pt toyota motor manufacturing indonesia atau selanjutnya disebut dengan tmmin. perusahaan multinasional sangat berpotensi untuk melakukan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing. salah satunya terjadi pada kasus pt toyota motor manufacturing indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan oleh direktorat jenderal pajak (djp) terhadap surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (spt tahunan pph) pt toyota motor manufacturing indonesia di tahun pajak 2005 sampai dengan tahun pajak 2008 dianggap telah melakukan transfer pricing yang ilegal karena beban pajaknya menjadi sangat kecil. kasus pt toyota motor manufacturing indonesia mulai dapat ditelusuri dari tahun 2003 karena pada saat itu pt toyota motor manufacturing indonesia melakukan restruksi atau perbaikan perusahaan yang mendasar pada bisnisnya. sebelumnya semua lini bisnis dalam produksi dilakukan bawah satu bendera yaitu pt toyota astra motor. kepemilikan saham pada pt toyota astra motor terbagi menjadi dua yaitu sebanyak 51% dimiliki oleh pt astra internasional dan 49% dimiliki oleh toyota motor corporation jepang5. pt astra international pada pertengahan tahun 2003 menjual sebagian besar dari kepemilikan sahamnya kepada toyota motor corporation jepang, hal ini dikarenakan pt astra international memiliki hutang jatuh tempo yang memang harus dibayar saat itu juga dan tidak bisa ditangguhkan lagi. maka dari itu, otomatis kepemilikan saham yang dimiliki pt toyota astra motor menjadi sebesar 95%. akibat dari peristiwa tersebut nama perusahaan yang awalnya pt toyota astra motor menjadi pt toyota motor manufacturing. 5 i gede yudi henrayana, makalah analisis kasus transfer pricing pt toyota motor manufacturing indonesia (politeknik keuangan negara, 2016) hlm.9. 79 | lentera hukum sementara dalam hal fungsi distribusi di pasar domestik, astra dan toyota motor corporation jepang mendirikan perusahaan agen tunggal pemegang merek atau bisa disebut atpm. perusahaan sepakat untuk mengambil nama agen tunggal dengan nama yang lama yaitu pt toyota astra motor (tam). kasus pt toyota motor manufacturing indonesia mulai terdeteksi karena wajib pajak melakukan restitusi atau permohonan pengembalian pajak untuk tahun pajak 2005, 2007, dan 2008. atas permohonan restitusi itulah djp memeriksa kembali spt toyota dan ditemukan beberapa kejanggalan. misalnya pada tahun 2004, laba bruto toyota turun lebih dari 30% dari yang awalnya senilai rp 1,5 triliun di tahun 2003 menjadi rp. 950 miliar ditahun 2004. selain itu pada tahun itu juga terjadi penurunan pada perbandingan antara laba kotor dengan tingkat penjualan atau disebut rasio gross margin yang awalnya sebesar 14,59% pada tahun 2003 menjadi 6,58% pada tahun 2004. sebelum perusahaan toyota ini melakukan restrukturisasi gross margin yang dihasilkan selalu mengalami peningkatan dari 11%-14%. namun setelah dilakukan restrukturisasi, gross margin pt toyota motor manufacturing indonesia hanya sekitar 1,8% hingga 3% per tahun. hal ini berarti laba margin sebelum dan sesudah dilakukan restrukturisasi mengalami penurunan. berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh djp pada spt toyota petugas dapat menyimpulkan bahwa penyebab turunnya gross margin adalah transfer pricing. hal ini dianggap transfer pricing karena pelaksanaan pajaknya tidak sesuai dengan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha serta pembayaran royalti yang dinilai tidak wajar. tetapi pada pembahasan ini penulis hanya membahas perkara penurunan pembayaran pajak pt toyota motor manufacturing indonesia dan tidak membahas perkara pembayaran royalti yang dinilai tidak wajar. untuk perkara penjualan ekspor pt toyota memiliki kebijakan bahwa pt toyota motor manufacturing indonesia harus melakukan penjualan kepada unit bisnisnya toyota motor asia pacific pte., ltd, yang berkedudukan di singapura. lalu toyota motor asia pacific pte., ltd ini yang akan menyalurkan penjualan ke negara – negara lain seperti thailand dan filipina. proses jual-beli melalui negara perantara semacam itu sebenarnya wajar saja dilakukan dalam perdagangan internasional, apalagi penjual dan pembelinya masih merupakan bagian dari induk perusahaan multinasional yang sama. namun, yang menjadi permasalahan di bidang perpajakan adalah apabila transfer pricing dilakukan tidak berdasarkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diatur dalam peraturan direktur jendral pajak nomor 43 tahun 2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa serta dilakukan untuk menghindari atau mengurani beban pajak yang seharusnya dibayar. kebijakan toyota memilih negara perantara penjualan ekspor yaitu negara singapura menarik untuk diperhatikan. singapura merupakan negara yang mempunyai tarif pajak penghasilan korporasi yang paling rendah di asia tenggara, yaitu sebesar 15% sampai dengan 17%.6 untuk tahun pajak di tahun 2009 pada saat itu diduga terjadinya 6 ibid, hlm 10. 80 | transfer pricing terhadap penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia transfer pricing oleh pt toyota motor manufacturing indonesia. tarif pajak penghasilan korporasi singapura yang diterapkan di singapura jauh berada di bawah indonesia sedangkan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan indonesia adalah progresif sebesar 10%, 15%, dan 30%. hal ini tentunya memberikan peluang kepada perusahaan perusahaan multinasional seperti toyota, untuk memindahkan pendapatannya dari indonesia sebagai negara yang menganut pajak tinggi (high tax countries) ke singapura sebagai negara yang menganut pajak rendah (low tax countries), untuk meringankan beban pajaknya secara sebagian maupun keseluruhan. petugas dirjen pajak menganggap pt toyota motor manufacturing indonesia telah melakukan transfer pricing di luar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang telah di atur dalam peraturan direktur jendral pajak nomor 43 tahun 2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang bertujuan untuk mengecilkan beban pajaknya di indonesia. dari pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh djp pada spt pt toyota motor manufacturing indonesia tahun pajak 2007 menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2007, pt toyota motor manufacturing indonesia tercatat mengekspor 17.181 unit fortuner ke singapura. dari pemeriksaan atas laporan keuangan toyota, petugas pajak menemukan bahwa harga pokok penjualan atau cost of goods sold (cogs) fortuner itu adalah rp 161 juta per unit. anehnya, dokumen internal toyota menunjukkan bahwa semua fortuner itu dijual 3,49% lebih murah dibandingkan nilai tersebut. dengan demikian, toyota indonesia menanggung kerugian dari penjualan mobil-mobil itu ke singapura. petugas pajak juga melakukan pemeriksaan yang sama pada penjualan mobil innova bensin dan innova diesel. pt toyota motor manufacturing indonesia menjual innova bensin dan innova diesel kepada toyota motor asia pacific pte., ltd masing-masing dengan harga 5,14% dan 1,73% lebih murah dari biaya produksinya per unit. sementara, pada ekspor toyota rush dan terios, pt toyota motor manufacturing indonesia hanya memperoleh keuntungan yang minim dari biaya produksinya, yaitu hanya 1,15% dan 2,69% per unit. temuan petugas pemeriksa pajak atas penjualan ekspor pt toyota motor manufacturing indonesia menjadi semakin menarik apabila dibandingkan dengan penjualan domestiknya. toyota indonesia menjual produk-produk yang sejenis dengan harga yang berbeda kepada pembeli lokal di indonesia. toyota menjual mobil di dalam negeri dengan gross margin sebesar 3,43% sampai dengan 7,67%. akan tetapi temuan petugas pemeriksa pajak dirasa masih belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah dilakukan praktek penghindaran pajak melalui transfer pricing oleh pt toyota manufacturing indonesia. sebenarnya kebijakan diskriminasi harga penjualan ekspor dengan harga penjualan domestik merupakan hal yang wajar apabila masih dalam ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. selain itu, mungkin saja produk yang ditemukan oleh petugas pemeriksa pajak dari pt toyota motor manufacturing indonesia memproduksi merupakan produk yang tidak efisien sehingga perusahaan terpaksa menjual dengan harga di bawah biaya produksinya. untuk membuktikan terjadinya praktek penghindaran pajak melalui transfer pricing maka petugas pemeriksa 81 | lentera hukum pajak harus melakukan pemeriksaan nilai kewajaran dari seluruh transaksi dari pt toyota motor manufacturing indonesia ke toyota motor asia pacific pte., ltd di singapura. adapun cara lain yang dapat digunakan dirjen pajak untuk menilai kewajaran dan kelaziman transfer pricing adalah dengan cara membandingkan harga yang ditetapkan pada ekspor pt toyota motor manufacturing indonesia ke toyota motor asia pacific pte., ltd di singapura dengan perusahaan yang sejenis di luar negeri dan tentunya perusahaan yang bukan merupakan satu induk perusahaan yang sama. cara ini disebut dengan metode perbandingan harga antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa (comparable uncontrolled price/cup). sebagai pembanding toyota, petugas pemeriksa pajak menggunakan perbandingan dengan lima perusahaan otomotif yang dianggap memiliki karakteristik yang sama. kelima perusahaan itu adalah yulon motor dari taiwan, dongan heibao dari cina, hindustan motors dari india, hindustan motors dari india, dan shenyang jinbei.7 dari perbandingan atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak dari kelima perusahaan otomotif tersebut dengan toyota menetapkan bahwa nilai rata – rata gross margin yang dapat dinilai wajar (arm’s length range) adalah 3,22% sampai dengan 13,58%. karena kisaran gross margin dari transaksi antara pt toyota motor manufacturing indonesia ke toyota motor asia pacific pte., ltd di singapura berada di bawah nilai wajar. maka dari itu djp menyimpulkan bahwa pt toyota motor manufacturing indonesia melakukan praktik transfer pricing untuk penghindaran pajak. iii.pengaruh transfer pricing terhadap penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia di beberapa negara, penerimaan negara di sektor pajak ditempatkan sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang paling penting. negara memberikan beban pajak kepada warga negaranya dan kepada orang pribadi atau badan yang bukan merupakan warga negaranya. di indonesia ketentuan mengenai pajak berada di pasal 23a undang – undang negara republik indonesia tahun 1945. perencanaan perpajakan merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh suatu badan atau perusahaan. perencanaan pajak merupakan bagian yang kecil dari begitu banyak perencanaan yang dilakukan oleh perusahaan sehingga dibutuhkan penilaian atau evaluasi tersendiri untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan perencanaan pajak terhadap beban pajak. perencanaan pajak merupakan tindakan terstruktur yang berkaitan dengan konsekuensi potensi pajak, yang tekanannya berada pada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. hal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah beban pajak yang harus dibayar kepada pemerintah melalui apa 7 ibid, hlm.11. 82 | transfer pricing terhadap penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia yang disebut penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan merupakan penyelundupan pajak (tax evasion)8. transfer pricing merupakan salah satu strategi perencanaan pajak oleh perusahaan – perusahaan multinasional untuk menggeser beban pajak kepada negara yang memiliki tarif pajak tinggi ke negara yang memiliki tarif pajak rendah sehingga akan menimbulkan keuntungan kepada anak perusahaan yang memiliki tarif pajak rendah. transfer pricing tidak hanya dilakukan oleh perusahaan tingkat menengah tetapi juga di lakukan oleh perusahaan tingkat atas seperti pada kasus google dan amazon. google.co.uk adalah anak perusahaan yang memiliki induk perusahaan di irlandia sehingga keuntungan dari google di transfer ke irlandia, tetapi cabang google di irlandia statusnya masih anak perusahaan maka dari itu perusahaan ini mentransfer lagi ke belanda. di indonesia praktik transfer pricing juga sering dilakukan. diperkirakan sekitar 4000 perusahaan multinasional tidak membayar beban pajaknya dalam tujuh tahun terakhir, salah satu kasus terbesar yang terjadi di indonesia adalah transfer pricing oleh pt toyota motor manufacturing indonesia. saat memeriksa spt toyota, dirjen pajak menemukan sejumlah kejanggalan, laba bruto perusahaan menurun hingga 30% yang awalnya rp. 1,5 triliun menjadi rp 950 miliar. selain itu rasio gross margin atau perimbangan antara laba kotor dan tingkat penjualan menyusut yang awalnya 14,59 % ditahun 2003 menjadi 6,58% ditahun 2004.9 abuse of transfer pricing atau penyalahgunaan penentuan harga transfer antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa ternyata dapat dilakukan dalam satu grup perusahaan atau satu induk perusahaan di negara yang memiliki tarif pajak yang lebih tinggi asalkan perusahaan dinegara tersebut sedang mengalami keugian atau banyak masalah yang dapat dimanfaatkan di negara tersebut. tetapi, abuse of transfer pricing hanya bisa dilakukan oleh perusahaan multinasional yang memiliki cabang perusahaan di berbagai negara (international transfer pricing). sedangkan domestic transfer pricing tidak begitu berpengaruh terhadap potensi penerimaan negara pada sektor pajak pada suatu negara, karena pengurangan laba atau penghasilan di suatu perusahaan akan mengakibatkan penambahan laba atau penghasilan di perusahaan lainnya sehingga hasil dari penerimaan negara pada sektor pajak akan sama saja. tetapi berbeda pada kasus perusahaan yang memiliki hak kompensasi kerugian maka domestic transfer pricing masih dapat digunakan. penjelasan di atas menunjukkan bahwa abuse of transfer pricing sangat berpotensi terhadap resiko berkurangnya penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia.10 8 ayu ida, budi ispriyarso, henny juliani, analisis yuridis terhadap transfer pricing sebagai upaya penghindaran pajak tax avoidance (universitas diponegoro, 2016) hlm 3. 9 ibid, hlm.3. 10 hadi setiawan, transfer pricing dan risikonya terhadap penerimaan negara,hlm.4. 83 | lentera hukum iii. akibat hukum yang ditimbulkan dari praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing berdasarkan penjelasan dalam pasal 24 c undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud nri 1945) menyatakan bahwa indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas system konstitusi. lalu pada kententuan pasal 1 ayat (3) uud nri 1945 menjelaskan bahwa negara indonesia merupakan negara hukum. hal ini menjelaskan bahwa dalam setiap tindakan yang yang dilakukan harus memiliki dasar hukum yang jelas. istilah akibat hukum merupakan istilah yang berkembang setelah adanya suatu peristiwa hukum. masyarakat dalam kehidupan sehari – hari mengadakan suatu hubungan antara satu dengan lainnya dan akan menimbulkan peristiwa kemasyarakatan atau peristiwa hukum.11 akibat hukum yaitu suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu peristiwa hukum dan atau hubungan hukum12. hal tersebut di karenakan suatu hubungan hukum melahirkan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang – undang, dan apabila hak tidak diperoleh atau kewajiban tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan suatu akibat hukum dan dapat dituntut dimuka pengadilan. sedangkan pengertian akibat hukum dalam buku yang ditulis oleh soeroso, akibat hukum adalah suatu akibat yang diharapkan dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku hukum untuk memperoleh suatu akibat. akibat yang dimaksud merupakan akibat yang diatur oleh hukum, sedangkan tindakan yang dilakukan merupakan tindakan hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu tindakan yang sesuai dengan hukum yang masih berlaku.13 akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa hukum, yang dapat berwujud :14 1. lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum. contohnya : akibat hukum dapat berubah ketika seseorang telah berusia 21 tahun dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum. apabila seseorang itu sudah berusia tua atau uzur sehingga berada dalam pengampuan, maka kecakapan hukum tersebut menjadi hilang dan diwakilkan oleh pengampunya. 2. lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua atau lebih subjek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berkaitan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. contohnya : a mengadakan perjanjian sewa menyewa toko dengan b, maka lahirlah hubungan hukum antara a dan b, apabila semua perjanjian telah dipenuhi berarti sewa menyewa toko telah berakhir lalu setelah itu hubungan hukum akan lenyap. 3. lahirnya sanksi dan penghargaan (reward) apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum. contoh sanksi: seorang pencuri diberikan sanksi hukuman merupakan salah satu dari akibat hukum atas perbuatan yang dilakukan pencuri tersebut, yaitu mengambil barang orang lain secara melawan hukum dan bukan merupakan haknya. contoh penghargaan : apabila ada seseorang yang mengendarai kendaraan dijalan lalu tidak sengaja dia hampir menabrak pengguna jalan. lalu 11 c.s.t, kansil, pengantar ilmu hukum indonesia, (jakarta:pt. rineka cipta 2011) hlm.35. 12 sudaryanto agus, pengantar ilmu hukum (malang:setara press 2015) hlm 65. 13 r. soeroso, pengantar ilmu hukum (jakarta:sinar grafika, 2013) hlm.295. 14 ibid, hlm.66 84 | transfer pricing terhadap penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia pengendara itu turun dari kendaraannya, menolong dan meminta maaf kepada pengguna jalan maka seseorang tersebut patut diberi penghargaan atas perilaku baiknya. dari contoh diatas dapat disimpulkan mengenai pengertian akibat hukum. akibat hukum adalah suatu peristiwa yang ditimbulkan dari suatu sebab, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum, baik perbuatan tersebut sesuai dengan hukum, maupun perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum. a. akibat hukum bagi perusahaan yang melakukan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing akibat hukum memberikan pengertian bahwa suatu akibat akan terjadi apabila dilakukannya suatu hubungan hukum. melaksanakan hubungan hukum harus memenuhi hak dan kewajiban yang telah disepakati antara para pihak. maka dari itu apabila hak dan kewajiban tidak dipenuhi oleh salah satu pihak maka dianggap melanggar hukum sehingga dapat dikenai sanksi dan dapat dituntut dimuka pengadilan. menurut mardiasmo sanksi perpajakan adalah suatu bentuk jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau norma perpajakan akan dituruti, dipatuhi, dan ditaati oleh wajib pajak atau bisa dikatakan bahwa sanksi perpajakan adalah pencegahan preventif dan represif agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan yang berlaku dalam undang – undang.15 ada dua bentuk sanksi perpajakan yaitu : 1. sanksi administrasi yang terdiri dari : a. sanksi administrasi berupa denda sanksi denda merupakan jenis sanksi yang paling sering ditemukan dalam undang – undang perpajakan. mengenai jumlah besaran denda yang ditetapkan yaitu berupa jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu hasil dari angka perkalian jumlah tertentu. pada beberapa kasus pelanggaran tertentu, sanksi denda ini bisa ditambah dengan sanksi pidana. pelanggaran pajak yang dapat dikenai sanksi pidana yaitu pelanggaran yang sifatnya disengaja atau alpa. b. sanksi administrasi berupa bunga apabila terjadi pelanggaran pajak yang menimbulkan utang pajak menjadi lebih besar maka dapat diberlakukan sanksi administrasi berupa bunga. cara menghitung besarnya bunga yaitu berdasarkan presentase tertentu dari suatu jumlah tertentu, mulai bunga itu menjadi hak dan kewajiban hingga saat diterima dan dibayarkan. terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang pajak dengan bunga utang biasa. penghitungan bunga utang pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk, sedangkan pada bunga utang biasa dihitung berdasarkan bunga majemuk (bunga berbunga). besarnya bunga yang dikenakan dalam suatu pelanggaran akan dihitung secara tetap dari jumlah pokok pajak yang kurang atau tidak dibayar. apabila 15 mardiasmo, perpajakan edisi revisi tahun 2016 (yogyakarta:penerbit andi, 2016) hlm.62. 85 | lentera hukum wajib pajak tidak membayar atau hanya membayar sebagian dari jumlah bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka fiskus akan menagih kembali sanksi bunga tersebut dengan disertai bunga. ada juga perbedaan lainnya yaitu sanksi bunga dalam perpajakan dihitung berdasarkan 1 (satu) bulan penuh dan tidak dihitung secara harian. c. sanksi administrasi berupa kenaikan jika melihat dari bentuknya, sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib pajak karena jumlah beban pajak bisa berlipat ganda apabila wajib pajak terkena sanksi ini. pada dasarnya sanksi berupa kenaikan dihitung dengan jumlah angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar. penyebab sanksi bentuk ini diberlakukan apabila wajib pajak tidak memberikan informasi – informasi tertentu yang dibutuhkan fiskus dalam menghitung jumlah beban pajak yang terutang. 2. sanksi pidana biasanya sanksi pidana hanya terdapat pada peradilan umum tetapi ternyata tidak, dalam perpajakan pun dapat dikenai sanksi pidana. pada dasarnya menurut undang – undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan uu kup menyatakan bahwa pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir apabila sanksi administrasi tidak juga dilaksanakan oleh wajib pajak yang melanggar dan sanksi ini digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. pemerintah tidak serta merta menjatuhkan sanksi pidana terhadap wajib pajak, wajib pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan pasal 38 uu kup akan dikenai sanksi administrasi terlebih dahulu. apabila sanksi itu dilanggar lagi maka pemerintah dapat mengenakan sanksi pidana kepada wajib pajak tersebut. bentuk pelanggaran dalam pasal 38 uu kup yaitu menyampaikan spt tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyampaikan spt, dan melampirkan keterangan pada spt yang isinya tidak benar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara. hukum pidana diterapkan apabila terjadi tindak kejahatan dan tindak pelanggaran. sehubungan dengan itu dalam bidang perpajakan, tindak kejahatan merupakan tindakan yang disengaja untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara. sedangkan tindak pelanggaran merupakan tindakan tidak sengaja, kealpaan, tidak hati – hati, lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga dapat menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara. tindak pidana dalam bidang perpajakan tidak dapat dituntut apabila telah terlampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak. mengapa ditetapkan 10 tahun, hal ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang selama rentang waktu itu dijadikan sebagai dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun. maka dari itu dirjen pajak harus segera mengetahui pelanggaran pajak sebelum 10 tahun agar kerugian negara bisa kembali. 86 | transfer pricing terhadap penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia peristiwa penghindaran pajak melalui transfer pricing merupakan suatu akibat hukum yang berbentuk lahirnya sebuah sanksi dikarenakan perusahaan multinasional sebagai wajib pajak telah melanggar kewajibannya untuk membayar pajak kepada negara. apabila wajib pajak melanggar ketentuan perpajakan maka wajib pajak tersebut harus diberikan sanksi. sanksi perpajakan yang dapat diberikan kepada wajib pajak berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. menurut ketentuan pasal 18 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, apabila terjadi kecurangan dalam perusahaan yang memiliki hubungan istimewa maka direktur jenderal pajak memiliki wewenang untuk menentukan atau menghitung kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya. sebagai modal untuk penyesuaian dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan cara menggunakan metode harga penjualan kembali, metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode biaya-plus, dan metode lainnya. pada kasus ini akibat hukum yang ditimbulkan yaitu dirjen pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak lebih bayar pajak penghasilan badan tahun pajak 2005 nomor: 00060/406/05/092/07 tanggal 11 oktober 2007, yang isinya menolak restitusi dan menambah pembayaran pajak oleh pt toyota sebesar rp 500 miliar. surat pemberitahuan pajak tahunan pt toyota mulai diperiksa setelah toyota meminta untuk restitusi atau pengembalian uang atas kelebihan pembayaran pajak. djp juga memeriksa spt toyota di tahun 2005-2008 dan menemukan banyak sekali keganjalan. bahwa pasal 18 ayat (3) undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan menyebutkan bahwa: “direktur jendral pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;” penjelasan pasal 18 ayat (3) maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. setelah spt toyota selesai diperiksa maka kantor pelayanan pajak wajib pajak besar dua menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar nomor: 00060/406/05/092/07 dengan jumlah pajak yang lebih dibayar sebesar rp. 37.396.960.962,00 dan dalam laporan pajaknya, toyota menyatakan nilai penjualan mencapai rp 32,9 triliun, namun dirjen pajak mengoreksi nilainya menjadi rp 34,5 triliun atau ada koreksi sebesar rp 1,5 triliun. dengan nilai koreksi sebesar rp 1,5 triliun, toyota harus menambah pembayaran pajak sebesar rp 500 miliar. bahwa atas surat ketetapan pajak lebih bayar tersebut, pemohon banding dalam hal ini adalah pt toyota motor manufacturing indonesia telah mengajukan keberatan dengan surat pemohon banding nomor: fde/tgr/177/xii/2007 tanggal 19 desember 2007 yang diterima oleh 87 | lentera hukum kantor wilayah direktorat jenderal pajak besar tanggal 19 desember 2007; bahwa atas keberatan tersebut diatas, terbanding telah mengeluarkan keputusan nomor: kep456/wpj.19/bd.05/2008 tanggal 21 oktober 2008 tentang keberatan atas surat ketetapan pajak lebih bayar pajak penghasilan badan tahun pajak 2005 nomor: 00060/406/05/092/07 tanggal 11 oktober 2007 dengan isi keputusan menerima sebagian permohonan keberatan pemohon banding, keputusan tersebut pemohon banding terima tanggal 22 oktober 2008. majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding pemohon banding atas koreksi penjualan ekspor innova sebesar rp2.678.124.104,00; dimana sebesar rp2.562.694.825,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar rp115.429.279,00 tetap dipertahankan. sehingga perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2005 menjadi sebagai berikut ; no. uraian jumlah (rp) 1. penghasilan neto rp. 334.264.929.978,00 2. kompensasi kerugian 3. penghasilan kena pajak rp. 334.264.929.978,00 4. pajak terutang rp. 100.261.978.700,00 5. kredit pajak rp. 197.353.742.462,00 6. pajak yang kurang/(lebih) dibayar (rp. 97.091.763.762,00) alasan lain yang menyebabkan dirjen pajak kalah pada putusan banding karena menurut pasal 9 dari p3b tersebut dijelaskan, bahwa seharusnya yang dijadikan pembanding adalah transaksi dengan pihak yang independen (yang tidak mempunyai hubungan istimewa); bahwa koreksi pemeriksa yang didasarkan pada harga jual kepada pihak lain yang juga merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemohon banding adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan manapun, baik ketentuan pajak domestic maupun internasional. disini sudah terlihat kekeliruan yang di lakukan oleh dirjen pajak hal ini disebebkan karena kurangnya kemampuan sumber daya manusia yang khusus menangani persoalan pajak internasional dan susahnya mencari data pembanding untuk kasus pt toyota dengan berbagai alasan. sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu putusan pengadilan pajak nomor put.54374/ pp/m.xa/15/2014, tanggal 18 agustus 2014, diberitahukan kepada pemohon peninjauan kembali pada tanggal 09 september 2014, kemudian terhadapnya oleh pemohon peninjauan kembali dengan perantara kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus nomor sku-3329/pj./2014 tanggal 19 november 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di kepaniteraan pengadilan pajak pada tanggal 02 desember 2014, dengan diikuti alasan-alasannya yang diterima di kepaniteraan pengadilan pajak tersebut pada tanggal 03 desember 2014. setelah mahkamah agung membaca surat-surat yang bersangkutan, ternyata pemohon peninjauan kembali dahulu sebagai terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pajak nomor 88 | transfer pricing terhadap penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia put.54374/pp/m.xa/15/2014, tanggal 18 agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan termohon peninjauan kembali dahulu sebagai pemohon banding. belajar dari kesalahan pada banding maka didalam permohonan peninjauan kembali dirjen pajak memberikan 29 perusahaan pembanding sebagai pembanding harga wajar antara transaksi yang dilakukan oleh pt toyota motor manufacturing indonesia (tmmin) dengan pt toyota motor asia pasific singapura (tmap), tetapi karena beberapa kriteria tertentu perusahaan pembanding yang dipilih hanya 16 perusahaan. dalam putusan peninjauan kembali nomor 572/b/pk/pjk/2016, dirjen pajak juga mengalami kekalahan dengan alasan–alasan yang telah di uraikan oleh majelis hakim sebagai berikut : 1. bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi penghasilan neto berupa koreksi penjualan sebesar rp10.101.159.342,00 yang terdiri dari : koreksi penjualan ekspor kijang innova sebesar rp2.562.694.825,00 dan koreksi penjualan ekspor avanza sebesar rp7.538.464.517,00 yang tidak dipertahankan majelis hakim pengadilan pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh pemohon peninjauan kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis pengadilan pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah dilakukan pengujian atas bukti-bukti dan bukti pendukung berupa laporan keuangan audited sudah benar dan olehkarenanya koreksi terbanding sekarang pemohon peninjauan kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan. 2. bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan pengadilan pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 91 huruf e undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali: direktur jendral pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka pemohon peninjauan kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; memperhatikan pasal-pasal dari undangundang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung sebagaimana yang telah diubah dengan undangundang nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan undang-undang nomor 3 tahun 2009, undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait. menurut penulis, peraturan perpajakan sebenarnya sudah cukup memadai mengenai transfer pricing tetapi pada prakteknya pengawasan dan pemeriksaan oleh dirjen pajak 89 | lentera hukum masih belum maksimal. pada kasus ini perusahaan multinasional yang seharusnya kalah apabila dirjen pajak bisa meyakinkan hakim mengenai praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing. memang sangat sulit apabila mencari perusahaan pembanding dalam bidang perdagangan otomotif karena setiap perusahaan memiliki spesifikasi tertentu, tetapi dirjen pajak harus bisa memecahkan permasalahan ini agar kerugian akibat penyelewengan pajak bisa segera diatasi. cara yang bisa dilakukan dengan memperkuat institusi perpajakan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (pengawasan pajak), memperketat koreksi pembayaran pajak dan meningkatkan pengawasan pajak oleh bentuk usaha tetap. apabila dirjen pajak sering mengalami kekalahan pada kasus sengketa pajak maka penerimaan perpajakan di indonesia bisa semakin menurun karena peraturan perpajakan akan sering dilanggar dan hilang kewibawaannya di mata dunia. hakim dalam memeriksa perkara transfer pricing juga harus terbebas dari penyogokan dari pihak manapun, agar terwujudnya tujuan pemberantasan praktik – praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing. b. akibat hukum bagi negara yang melakukan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing akibat hukum yang ditimbulkan dari peristiwa penghindaran pajak melalui transfer pricing bagi negara yaitu berkurangnya pendapatan negara yang diperoleh dari sektor pajak dan mengakibatkan berkurangnya juga kas negara yang digunakan untuk biaya pembangunan nasional. bayangkan saja satu perusahaan multinasional bisa menimbulkan kerugian dalam jumlah miliar hingga triliun. apabila terdapat 10 saja perusahaan multinasional yang melakukan penghindaran pajak sudah berapa triliun pendapatan negara yang hilang. hal ini tentunya sangat merugikan negara apalagi pendapatan negara indonesia terbesar berada pada sektor pajak. negara sebagai fiskus harus segera mengatasi mengenai praktek penghindaran pajak melalui transfer pricing ini, sebenarnya perkembangan pemerintah saat ini sudah bagus karena telah membuat peraturan khusus mengenai transfer pricing dan memasukkan bab mengenai transfer pricing atau pajak dalam hubungan istimewa antara cabang perusahaan multinasional dalam undang – undang nomor tahun tentang pajak penghasilan. menurut pengamat pajak lira iwan piliang dalam seminar lira di hotel sultan mengatakan bahwa kerugian negara akibat transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan mencapai rp. 1300 triliun per tahun.16 pengamatan ini dilakukan pada ditahun 2009. beliau juga mengatakan bahwa 60% dari total transaksi yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan multinasional terindikasi transfer pricing. mengapa demikian, hal ini dikarenakan kurangnya sumber daya manusia dalam lingkup perpajakan yang ahli dalam menangani kasus transfer pricing. tentunya hal ini sangat merugikan bagi negara dan menjadi tugas yang harus diselesaikan oleh negara. selain membuat peraturan yang mengatur mengenai transfer pricing tetapi negara juga wajib 16 hadi setiawan, transfer pricing dan risikonya terhadap penerimaan negara, at 5. 90 | transfer pricing terhadap penerimaan negara pada sektor pajak di indonesia melatih sumber daya manusia agar banyak yang paham dan ahli dalam menangani kasus transfer pricing. iv. penutup transfer pricing digunakan oleh perusahaan multinasional sebagai salah satu cara untuk penghindaran pajak. perusahaan multinasional di negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi melimpahkan untuk sementara jumlah penghasilannya kepada perusahaan yang berada di negara tarif pajak rendah. pelimpahan penghasilan dilakukan dengan memanipulasi penetapan harga jual beli produknya dan pelimpahan ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. menurut penulis berdasarkan dari hasil analisa yang telah dilakukan menyimpulkan bahwa kerugian negara akibat transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan multinasional mencapai rp. 1300 triliun per tahun. akibat hukum yang ditimbulkan dari peristiwa ini yaitu ada 2 diantaranya akibat hukum bagi perusahaan dan akibat hukum bagi negara. akibat hukum bagi perusahaan adalah pengenaan sanksi oleh dirjen pajak kepada wajib pajak yang terbukti melakukan praktik penghindaran pajak. sedangkan akibat hukum bagi negara yaitu berkurangnya penerimaan negara pada sektor pajak dan nantinya akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan karena sumber penerimaan negara terbesar berada di sektor pajak. adapun saran yang penulis berikan kepada pemerintah dan wajib pajak. saran kepada pemerintah selaku fiskus seharusnya memperbaiki kualitas sumber daya manusia yang khusus menangani persoalan transfer pricing dan meningkatkan pengawasan pajak pada wajib pajak bentuk usaha tetap. sedangkan untuk wajib pajak yaitu seharusnya wajib pajak selalu mentaati peraturan – peraturan perpajakan yang ada di indonesia supaya hukum di indonesia tidak turun kewibawaannya di mata dunia. daftar pustaka arifin p. soeria atmaja, mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara: suatu tinjauan yuridis (jakarta: gramedia, 1986). c.s.t, kansil, pengantar ilmu hukum indonesia, (jakarta: pt. rineka cipta, 2011).erly suandy, perencanaan pajak edisi revisi, (jakarta: salemba empat, 2003). h.bohari, pengantar hukum pajak , (jakarta: rajawali pers, 2010). johnny ibrahim, teori dan metodologi penelitian hukum normatif, (bandung: pt remaja: rosdakarya, 2006). ibnu syamsi, dasar-dasar kebijakan keuangan negara, (jakarta: rineka cipta, 1994). mardiasmo, perpajakan edisi revisi tahun 2016, (yogyakarta: penerbit andi, 2016). murtopo, purno, susunan satu naskah 8 (delapan) undang – undang perpajakan, (jakarta: mitra wavana media, 2010). peter mahmud marzuki, 2016, penelitian hukum, jakarta: kencana prenada media group, 2016). r. soekardono, hukum dagang indonesia jilid i, (jakarta: dian rakyat, 1983). 91 | lentera hukum r. soekardono, abdulkadir muhammad, (hukum perusahaan indonesia, bandung: citra aditya bakti, 2002). r. soeroso, 2013, (pengantar ilmu hukum, jakarta:sinar grafika, 2013). sudaryanto agus, (pengantar ilmu hukum. malang:setara press, 2015). sumarsan thomas, perpajakan indonesia edisi 4, (jakarta barat: pt indeks, 2015). soemitro rochmat, (pajak penghasilan, bandung: pt eresco, 1993). sri redjeki hartono, (kapita selekta hukum ekonomi, bandung: pt mandar maju, 2000). y. sri pudyatmoko, pengantar hukum pajak edisi revisi, (yogyakarta: penerbit andi, 2008). akbar, rahmadian ilham. “analisis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan transfer pricing pada perusahaan manufaktur di bursa efek indonesia” (2015) skripsi. ayu ida, budi ispriyarso, henny juliani. “analisis yuridis terhadap transfer pricing sebagai upaya penghindaran pajak (tax avoidance)” (2016) universitas diponegoro vol. 5. deddy arief setiawan. “penentuan harga transfer atas transaksi internasional dari perpajakan indonesia” (2018) hadi setiawan. “transfer pricing dan risikonya terhadap penerimaan negara” (2014) hartati, desmiyati, winda, dan nur azlina. “analisis pengaruh pajak dan mekanisme bonus terhadap keputusan transfer pricing” (2014) simposium nasional akuntansi 17. i gede yudi henrayana. “makalah analisis kasus transfer pricing pt toyota motor manufacturing indonesia” (2016) politeknik keuangan negara. ika nurjanah,hj. isnawati, antonius g. sondakh. “jurnal faktor determinan keputusan perusahaan melakukan transfer pricing” (2014) universitas lambung mangkurat. ita salsalina lingga. “aspek perpajakan dalam transfer pricing dan problematika praktik penghindaran pajak (tax avoidance)” (2012) fakultas ekonomi universitas kristen maranatha bandung. kiswanto, nancy dan anna purwaningsih. “pengaruh pajak, kepemilikan asing, dan ukuran perusahaan terhadap transfer pricing pada perusahaan manufaktur di bei tahun 20102013” (2014) jurnal akuntansi universitas atma jaya. mangoting, yenni. “aspek perpajakan dalam praktik transfer pricing” (2000), 2:1 jurnal akuntansi dan keuangan. paulina permatasari. “transfer pricing sebagai salah satu strategi perencanaan pajak bagi perusahaan multinasional” (2004) , 8:l bina ekonomi. jewel, indah. “wajib pajak (wp) badan”, online: . julaikah, nurul. “hampir semua perusahaan asing akali bayar pajak”, online: merdeka, . yuniasih, ni wayan, ni ketut rasmini dan made gede wirakusuma. “pengaruh pajak dan tunneling incentive pada keputusan transfer pricing perusahaan manufaktur yang listing di bursa efek indonesia”,online: . http://indahjewel.blogspot.com/ http://m.merdeka.com/ http://ojs.unud.ac.id/ microsoft word 37197-article-id copyedited.docx lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) available online 04 may 2023 https://doi.org/10.19184/ejlh.v10i1.37197 * corresponding author, email: milda.istiqomah@ub.ac.id submitted: 15 january 2023 | reviewed: 20 march 2023 | revised: 24 april 2023 | accepted: 03 may 2023 published by the university of jember. © the author(s), 2023. this is an open-access article distributed under the terms of the creative commons attribution-sharealike 4.0 international license (http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0). research article the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia milda istiqomah* faculty of law, brawijaya university, indonesia armin alimardani school of law, university of wollongong, australia abstract: a consistent criticism of the indonesian criminal justice system indicates its dysfunctional judicial system plagued by systemic corruption and government interference. given the high profiles of terrorism offences and their strict punishment, it is essential to maintain consistency in sentencing decisions for these crimes. however, there is a significant lack of evidence-based studies of sentencing in indonesian courts, and none specifically related to terrorism offences. the aim of this study is to analyse the application of the right to a fair trial in sentencing terrorism offences in indonesia through the interpretive lens of southern criminology. this study takes a multi-dimensional approach of historical, legal, and empirical analyses to provide an in-depth understanding of factors that affect sentencing decisions in terrorism cases. first, the historical analysis explains that prosecutions for terrorism today include radical islamists, minority extremists and separatist groups willing to resort to violence against the state and society to achieve their goals. second, the legal analysis highlights how the existing sentencing regimes provide limited guidance for judges when determining the appropriate punishment for terrorist offenders, frequently leading to prison sentences exceeding 10 years. third, qualitative analysis further explains that judges use their discretion to avoid the minimum mandatory sentence in specific circumstances, such as in the case of juvenile offenders. a southern criminology approach helps explain terrorism sentencing in the broader historical, legal, and socio-political contexts. ultimately, the way laws are written and how judges determine the sentences of terrorism offences result from the persistent impact of colonialism, authoritarianism, and the 'war on terror' discourse. the case study reveals violations of international human rights rules and standards. terrorism sentencing practices also exemplify a troubling trend where national security trumps the fundamental procedural rights of terrorist offenders. keywords: sentencing decisions; southern criminology; terrorism. i. introduction since the indonesia bombing on 12 october 2002, the country has drawn international attention to its fight against terrorism. two bombs detonated in the sari club and paddy’s bar, and another exploded in front of the lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 2 american consulate, causing 202 fatalities, 88 of whom were australian, and hundreds more injured.1 in response to the attacks and to counter future terrorism threats, president megawati soekarnoputri promulgated government regulation in lieu of law 1/2002, enacting it into law 15/2003, referred to as the ‘anti-terrorism law’ (atl). notably, since the commencement of the atl, indonesian law enforcement agencies have arrested more than 12002 terrorist suspects and prosecuted more than 600 terrorist offenders,3 with a near 100% conviction rate.4 the national agency for combating terrorism (bnpt or badan nasional penanggulangan terorisme) released a statement in 2017 revealing that there were 271 terrorist prisoners serving imprisonment in 68 prisons and one detention centre in indonesia.5 a few high-profile cases aside, no information has been published on the actual number of terrorism prosecutions and their sentencing outcomes. national security is essential for the nation's stability, but our knowledge about the sentencing outcomes for terrorism offences remains limited. judicial institutions have been widely criticised for corruption and incompetence, 6 and terrorism prosecutions are far from free from such accusations. 1 international institute for strategis studies, “indonesian security and countering terrorism in southeast asia” (2003) 103:1 strategic survey 219–236; bbc news, “the 12 october 2002 bali bombing plot”, bbc news (11 october 2012), online: . 2 bilveer singh, “revising indonesia’s anti-terrorism laws” rsis commentary (s rajaratnam school of international studies, 2016). 3 marty m natalegawa, strengthening the implementation of the united nations global counter-terrorism strategy, international counter-terrorism focal points conference on addressing conditions conducive to the spread of terrorism and promoting regional cooperation (geneva). 4 prison problems: planned and unplanned releases of convicted extremists in indonesia, by ipac, 2 (institute for policy analysis of conflict (ipac), 2013). see also natalegawa, international counter-terrorism focal points conference on addressing conditions conducive to the spread of terrorism and promoting regional cooperation (geneva). 5 harry siswoyo & eka permadi, “berapa jumlah napi teroris di indonesia (how many terrorist prisoners in indonesia)”, viva (20 july 2017), online: . 6 timothy lindsey, indonesia: law and society, 2nd ed (new south wales: the federation press, 2008). 3 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia research suggests that terrorism prosecutions can be influenced by political interests, which may challenge the independence of and raise substantial challenges for prosecutorial impartiality.7 the public fear and perception of a terrorist attack may have profound implications, and the outcome of terrorism trials may be affected by incompetence and political interference in prosecutions. particularly in the aftermath of 9/11, the 'war on terror' discourse has led to several significant changes and consequences in investigating and prosecuting extremist groups. in many jurisdictions, post9/11 galvanised a wave of new anti-terrorism laws: more than 140 countries have enacted draconian anti-terrorism laws in the aftermath of the event, often with little regard for basic human rights and due process.8 more generally, state responses to terrorism reveal some improprieties and questionable decisions that potentially subvert the credibility of the criminal process. according to wadie said, some of the terrorism trials in the us resulted in sentencing enhancement despite a lack of supporting evidence.9 improper decisions have threatened the efficacy of the court's sentencing function. post-9/11 laws have also brought harsh consequences for terrorismrelated offences. therefore, even if the involvement of the offender in the crime has been limited or is at the stage of preparatory crime, laws now allow courts to impose a life sentence or a lengthy custodial term.10 to consider how the courts punish terrorist offenders, it is necessary to consider the relevant sentencing law, policy guidelines, and how the state 7 ben saul, ed, “terrorism prosecutions and the right to a fair trial” in research handbook on international law and terrorism (edward elgar publishing, 2020) at 384-398. 8 jayson s lamchek, human rights-compliant counter-terrorism: myth-making and reality in the philippines and indonesia (cambridge: cambridge university press, 2018). 9 wadie e said, “the message and means of the modern terrorism prosecution. (ten years after 9/11: rethinking counterterrorism)” (2012) 21:1 transnational law & contemporary problems at 175. 10 robert diab, “sentencing for terrorism offences: a comparative review of emerging jurisprudence” (2011) 15:3 canadian criminal law review at 267; robert diab, the sentencing of terrorism offences after 9/11: a comparative review of early case law (canada: canadian institute for the administration of justice, 2011) at 347; robert diab, “r v khawaja and the fraught question of rehabilitation in terrorism sentencing” (2014) 39:2 queen’s law journal at 587. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 4 implements these laws. although the global north has a long history of introducing sentencing principles and reforms that aim to reduce unjustified disparity and encourage consistency of approach in similar cases. the empirical studies in these jurisdictions suggest that sentencing decisions are influenced beyond the severity of the offence and prior criminal history,11 including offenders’ characteristics (such as race, age and gender).12 factors that may influence sentencing decisions in terrorism prosecutions centre upon several key themes: the severity of the crime,13 the effect of a terrorist label and political motivation, 14 the role of context, cohort and timing of adjudication.15 while there is a substantial academic discussion on terrorism prosecutions in the northern jurisdictions, there is limited evaluation of indonesian terrorism 11 cassia c spohn, “thirty years of sentencing reform: the quest for a racially neutral sentencing process” (2000) 3 criminal justice at 427; marjorie s zatz, “the convergence of race, ethnicity, gender, and class on court decisionmaking: looking toward the 21st century” (2000) 3:1 criminal justice at 503. 12 darrell steffensmeier & stephen demuth, “‘ethnicity and judges’ sentencing decisions: hispanic-black-white comparisons’” (2001) 39:1 criminology at 145; cassia c spohn & j cederblom, “race and disparities in sentencing: a test of the liberation hypothesis” (1991) 8:3 justice quarterly at 305; cassia c spohn & david holleran, “the imprisonment penalty paid by young, unemployed black and hispanic male offenders” (2000) 38:1 criminology at 281; cassia c spohn, “the effects of the offender’s race, ethnicity, and sex on federal sentencing outcomes in the guidelines era” (2013) 76:1 law and contemporary problems at 75. 13 brent smith & kelly damphousse, “punishing political offenders: the effect of political motive on federal sentencing decisions” (1996) 34:3 criminology at 289. 14 b l smith & k r damphouse, “terrorism, politics, and punishment: a test of structural-contextual theory and the ‘liberation hypothesis’” (1998) 36:1 criminology at 67. 15 joanna elizabeth amirault, criminalizing terrorism: the impact of context and cohort effects on the sentencing outcomes of terrorist offenders (phd thesis, simon fraser university, 2014); joanna elizabeth amirault & martin bouchard, “a group-based recidivist sentencing premium? the role of context and cohort effects in the sentencing of terrorist offenders’” (2015) 43:4 international journal of law, crime and justice at 512; joanna elizabeth amirault et al, “criminalizing terrorism in canada: investigating the sentencing outcomes of terrorist offenders from 1963 to 2010” (2016) 106 the journal of criminal law and criminology at 769; joanna elizabeth amirault & martin bouchard, “timing is everything: the role of contextual and terrorism-specific factors in the sentencing outcomes of terrorist offenders” (2017) 14:3 european journal of criminology at 269. 5 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia sentencing practices. this study aims to analyse the application of the right to a fair trial in terrorism prosecutions and what factors that may contribute to sentencing decisions. it combines historical, legal and empirical analyses to provide an in-depth understanding of sentencing decisions in terrorism cases. this article explores a series of historical developments that explain judicial decision-making in terrorism cases. to begin, we analyse the origins of terrorism from the colonial and post-colonial eras, demonstrating that separatist movements, religious violence and social unrest have been in indonesia for the last two centuries and have evolved. as a result of suppressions from the colonial and post-colonial regimes, these groups resorted to violence against the state and society. critiquing the eurocentric nature of sentencing scholarship, particularly on the war on terror, chris cunneen points out that such crimes are primarily viewed as a ‘problem’ for western nations.16 however, a better understanding of the history of violent resistance and political struggle against colonial rule and subsequent repressive governments in indonesia, highlighted through southern criminology, helps explain the terrorist violence in the country. secondly, we analyse the structural factors rooted in the colonial and postcolonial past that shape how the courts determine sentencing outcomes for terrorist offenders. this article reveals how local religious and cultural dynamics that have occurred since the colonial era, along with judicial incompetence and weakness from the soeharto authoritarian regime, are all structural factors that contribute to the determination of punishment for terrorist offenders by judges. influenced by the principles of southern criminology, this article provides an alternative criminological perspective on indonesian sentencing practices, aiming to impart a new and diverse insight into terrorism sentencing. 16 c cunneen, “‘postcolonial perspectives for criminology’” in mary bosworth & carolyn hoyle, eds, what is criminology? (oxford scholarship online, 2011) at 15, 251. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 6 ii. methodology a mixed methods approach utilised in this article combines three research areas that would be productive in understanding indonesian terrorism sentencing decisions, i.e., historical, legal, and qualitative analyses. the structure of the article further confirms the complementarity of the two procedures. it first examines the historical background and then scrutinises the sentencing factors by analysing specific types of cases through qualitative methods. what follows is a brief explanation of each research approach, showing the combination of historical, legal, and qualitative methods. this mixed-methods approach provides ‘unique points of view’ that are well suited for studying the complex phenomenon of terrorist violence and its sentencing practices.17 this study analyses the application of the right to a fair trial in sentencing terrorism offences in indonesia through the interpretive lens of southern criminology. this perspective helps explain terrorism sentencing in broader historical and socio-political contexts. the southern criminology movement is a scholarly approach that aims to decolonise criminological concepts. it offers new theoretical insights to understand the relationship between the ongoing and enduring effects of colonisation, state repression and the overrepresentation of marginalised peoples in the criminal justice system.18 in this article, the global north refers to europe and north america. in contrast, the global south refers to the third world, former colonies, or ‘periphery’ that includes regions such as asia, africa, oceania and latin america.19 by the global north, this article primarily refers to jurisdictions such as the united states, the united kingdom, and australia. 17 rebecca campbell, debra patterson, & deborah bybee, “using mixed methods to evaluate a community intervention for sexual assault survivors: a methodological tale” (2011) 17:3 violence against women 376–388; leonard a jason & david s glenwick, eds, “integrating qualitative and quantitative approaches: an example of mixed methods research” in methodological approaches to community-based research (washington dc: american psychological association, 2015) at 376-377. 18 kerry carrington, russell hogg, & máximo sozzo, “southern criminology” (2016) 56:1 british journal of criminology at 1. 19 nour dados & raewyn connell, “the global south” (2012) 11:1 contexts at 12. 7 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia iii. southern context of terrorism and sentencing study this section outlines how this study defines the southern context to the broad idea of terrorism and its sentencing procedures. the global north's epistemologies in criminology have been called for to be decolonised by the perspective of southern criminology. additionally, this research provides an alternative conception of terrorism and its sentencing procedures in discourses of belonging unique to the indonesian setting that is conscious of cultural, socio-political, and historical disparities. this research also refers to the southern context. an approach known as "southern criminology" is based on a mature and long-standing critique of critical criminology and post-colonial criminology.20 the renowned italian marxist antonio gramsci is credited with first introducing the idea of the south. in his essay "the southern question," he explored the notion that northern italian capitalists had colonised southern italy and outlined the challenges faced by southern peasants and northern workers to establish an alliance.21 the left idealistic tradition in marxist criminology has attempted to enlarge the concept of crime by incorporating acts of damaging and subordinating behaviours committed by states and corporations. according to critical criminologists, it is essential to comprehend and resist the state-driven altering of official language and the authoritarianism of state institutions that seeks to amplify 20 kerry carrington, russell hogg, & máximo sozzo, supra note 18. 21 gramsci examined the "southern issue" in his article, highlighting the socioeconomic disparity between southern peasants and northern workers. what is undeniable, he said, is that only the working class, by capturing political and economic power from the hands of the bankers and capitalists, is in a position to address the primary issue plaguing italian national life—the southern problem. the working class is tasked with completing the bourgeoisie's work and economically and spiritually uniting the italian people. only through dismantling the bourgeois state apparatus, which is based on the hierarchical hegemony of industrial and financial capitalism over the rest of the country's productive forces, can this be accomplished. see antonio gramsci, “selections from politics writings (1921-1926)” in some aspects of the southern question (international publishers, 1978) at 119; antonio gramsci, the southern question (canada: guernica editions, 2005). lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 8 authority and increase incarceration. 22 therefore, the definition of the global south and north division must be clarified. geographically speaking, the "global south" refers to the "third world" or "periphery," which encompasses areas like asia, africa, oceania, and latin america. the "global north" refers to europe and north america. several academics pioneered the term "southern criminology" to refer to the study of postcolonial criminology in the 1980s and 1990s. a proponent of postcolonial criminology, stanley cohen made some of the first arguments for the need for a more nuanced and balanced understanding of criminology. he criticised western criminologists for ignoring the crimes perpetrated by colonial powers, arguing that colonial powers imported these methods and used them to suppress political protest in the colonised countries.23 these methods were used by institutions in the criminal justice system. the southern criminology perspective, which draws on postcolonial criminology, laments the information imbalance resulting from criminology's tendency to rely on presumptions borrowed from the metropole and northern experiences.24 as a result, it has stopped the advancement of southern kinds of knowledge. according to pablo ciocchini, terms with negative connotations like "underdeveloped," "developing," and "third world" are also replaced in the global south. such terms measure a society's social success and economic development, with western countries being the benchmark. consequently, european cultural values are presented as the ideal, common goal for all societies.25 22 ian r taylor, p walton, & j young, the new criminology: for a social theory of deviance (london: routledge and kegan paul, 1973); ian r taylor, p walton, & j young, critical criminology (london: routledge, 2012). 23 stanley cohen, against criminology (new brunswick, usa: transaction books, 1988); piers beirne & david nelken, issues in comparative criminology (aldershot, england; brookfield, vt., usa: ashgate/dartmouth: darmouth publishing’, 1997). 24 kerry carrington, “criminology, southern theory and cognitive justice” in russell hogg, john scott, & maximo emiliano sozzo, eds, the palgrave handbook of criminology and the global south (usa: palgrave macmillan, 2018) 3. 25 pablo leandro ciocchini, “reinterpreting chaos as diversity: an alternative legal approach from the global south” in pablo leandro ciocchini & george baylon radics, eds, criminal legalities in the global south: cultural dynamics, political 9 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia although certain criminological studies from the global south have been created, western researchers generally disregard or overlook some of the works from this region. similar claims are supported by leon moosavi, who maintains that the south has developed a sizable amount of criminological knowledge which has gone unrecognised. he presents malaysian scholar syed hussein alatas, who studied the sociology of corruption in his most recent work. according to moosavi, non-western academics must be involved in efforts to southernise or decolonise criminology if alatas is to receive more recognition from the criminology community.26 in the meantime, the underlying principle of southern criminology explains terrorism sentencing decisions in indonesia within the broader historical, legal and socio-political context.27 the lasting consequences of colonialism, authoritarianism, and the "war on terror" narrative influence how courts punish terrorist offences and how laws are drafted.28 these characteristics highlight the value of a southern criminology approach, which must be acknowledged as a critical contextual variable in indonesian terrorism sentencing. briefly, it could emphasise the significance of history and how colonialism and imperialism may have influenced historical patterns of justice, crime, and punishment. colonialism's influence on historical study may lead to a better understanding of the causes of the violence, which have not been thoroughly studied in indonesia. colonialism and post-colonialism are the key components of why empirically based explanations are missing. the effects of the colonial and post-colonial rule on sentencing practices are rarely mentioned in empirical research in the global north, despite scholars having taken these contextual tensions, and institutional practices (abingdon, oxon; new york, ny: routledge, 2020). 26 leon moosavi, “decolonising criminology: syed hussein alatas on crimes of the powerful” (2019) 27:1 critical criminology at 229; leon moosavi, “a friendly critique of ‘asian criminology’ and ‘southern criminology” (2019) 59:2 the british journal of criminology at 257. 27 raewyn connell, southern theory: the global dynamics of knowledge in social science (sydney: allen & unwin, 2007). 28 raymond geuss, the idea of a critical theory: habermas and the frankfurt school (cambridge: cambridge university press, 1981). lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 10 factors, amongst others, into account. the internal peace and democratic system are frequently taken for granted in the global north, where sentencing reasons are formed under distinct conditions. this resulted in society's fights for justice in the global south being obscured. as such, analysing the sentencing systems, particularly in the indonesian context, could provide a more comprehensive explanation of why such problems as corruption, government interference, punitive attitude, and poor decisions making are still prominent in criminal sentencing today. the fact that the southern criminology viewpoint is a theoretical, empirical, and political endeavour to modify, re-orienting, democratise, or enhance criminological knowledge on the periphery is one of its main components. to better fit the indonesian context, this research aims to adopt criminological information on terrorism and sentencing. it attempts to comprehend the significance of historical occurrences in colonial and postcolonial regimes and to investigate the function of colonial-era legislation concerning terrorism offences that still have current applications. the southern criminology movement contributes to our understanding of the context-dependent aspects crucial in determining how terrorist offences will be punished. therefore, the southern context of this article is built around a set of inquiries and will be discussed in the following sections. it undertakes the question of how much the centuries-long colonial and post-colonial regimes may have influenced the rise of the radical islamist movement and separatist organisations in the nation. it is crucial to critically assess how colonial and post-colonial governments affected our knowledge of current sentencing legislation, crime trends, and criminal justice systems, particularly offences related to terrorism. iv. indonesia’s anti-terrorism law and the global war on terror this section offers a legal analysis that examines how indonesia's antiterrorism legislation and practices impact sentence decisions.29 what is the 29 john hogarth, sentencing as a human process (toronto university of toronto press in association with the centre of criminology, university of toronto, 1971). see also 11 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia legal and policy underpinning of criminal sentencing policies in indonesia?; how and why is the punishment structure under the indonesian penal code 1/1946 (kitab undang-undang hukum pidana kuhp) different from that established by the anti-terrorism law (‘atl’)? does the current sentencing scheme give judges enough guidance when deciding how long to sentence terrorist perpetrators to ensure their legal certainty?30 following a study of the kuhp’s start and growth, indonesia's investigations, prosecutions, and trial processes are briefly explained. the kuhp's sentencing guidelines contrast those in the atl in the following section, which also explains the kuhp's sentencing system. this section describes how atl's sentencing guidelines differ from those outlined in kuhp. the atl adopts new sentencing guidelines, which include a new aggravating element and a minimum required sentence. the atl treats attempted terrorist acts as though they had been successfully committed.31 even though the kuhp contains some of the same offences as terrorism, the atl has more rigid sentencing guidelines in reaction to terrorism. this is so because the atl is perceived as an immediate response to the rhetoric surrounding the "war on terror." although the kuhp does not explicitly state any aims of punishment in its sentencing guidelines, many academics believe that the kuhp embodies the "retaliation" concept (werking der vergelding). this is because severe and violent punishment characterised most punishments during the dutch colonial administration. in contrast, the academic paper of the atl creates martha a. myers, 'the social contexts of criminal sentencing' (springer, 1987). see also k. h. ng and x. he, embedded courts: judicial decision-making in china (cambridge university press, 2017). see also jeffery t. ulmer and brian johnson, 'sentencing in context: a multilevel analysis' (2004) 42(1) criminology 137. see ronald helms and david jacobs, 'the political context of sentencing: an analysis of community and individual determinants' (2002) 81(2) social forces 577. 30 darrell steffensmeier & stephen demuth, supra note 12 at 145; cassia c spohn & j. cederblom, supra note 12 at 305 at 305; cassia c spohn & david holleran, supra note 12 at 281; cassia c spohn, supra note 12 at 75. 31 robert w hefner, “introduction: indonesia at the crossroads: imbroglios of religion, state, and society in an asian muslim nation” in robert w hefner & barbara watson andaya, eds, routledge handbook of contemporary indonesia (routledge, 2018). lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 12 additional sentencing objectives, such as the concept of deterrence and rehabilitation. due to these circumstances, judges may have varying or competing views on the goals of sentencing. the sentencing principles and criteria are the following advancements in sentencing.32 while the atl prepares particular sentencing guidelines and suggests a heavier penalty as retaliation for terrorism crimes,33 the kuhp offers basic sentencing principles and guidelines. when crimes are linked to terrorism, it is viewed that extreme actions are necessitated to prevent them for the majority of offences, and the atl recognises a minimum required punishment. the law also prohibits the execution of minor offenders and establishes the age of criminal responsibility as 18 years old. the new sentencing framework of the atl offers judges only minimal direction in calculating the length of sentences for terrorist offenders. therefore, one may see the minimum required penalties included in the atl as an effort to limit judicial discretion. however, the legal justification for this sentence modification is not entirely clear. it is also essential to assess the effectiveness34 of this measure and the effect of the minimum sentences in the atl. the atl makes it clear that the indonesian government has a firm position and continues to inflict severe and punitive sentences for certain offences, especially those related to terrorism. 35 the atl is the indonesian government's way of emphasising its strict laws and commitment to countering terrorism. this message, which fits the rhetoric surrounding the worldwide "war on terror," is intended for domestic and foreign audiences. since the 9/11, there has been a rapid transition in the security priorities of many countries. in a short time, terrorism emerged as the most important political discourse of the modern era. richard jackson argues that 'discourse' 32 cassia c spohn, supra note 11 at 427; marjorie s. zatz, supra note 11 at 503. 33 joanna elizabeth amirault, supra note 15; joanna elizabeth amirault & martin bouchard, supra note 15 at 512; joanna elizabeth amirault et al, supra note 15 at 769; joanna elizabeth amirault & martin bouchard, supra note 15 at 269. 34 brent smith & kelly damphousse, supra note 13 at 289. 35 antje missbach, “people smuggling in indonesia: complexities, (mis) conceptions and their consequences for sentencing” (2016) 17:2 australian journal of asian law at 1. 13 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia on terrorism refers to 'the terms, assumptions, labels, categories and narratives used to describe and explain terrorism'. 36 he adds that an emerging feature of contemporary terrorism discourse in many academic and political texts is the notion of ‘islamic terrorism’, a term that is deeply problematic because it is highly politicised and contestable.37 particularly in southeast asia, scholarship has emphasised the nature and presence of the 'islamic terrorism'. most studies of terrorism in southeast asia focus on international terrorist links, religious ideology and the root cause of terrorism. in the aftermath of the 9/11 attacks, the scholarship on terrorism focuses on an 'al-qaeda-centric paradigm' with osama bin laden at the core of the analysis. zachary abuza, one of the prominent terrorism experts from the us, contends that al-qaeda was able to penetrate and expand its network to southeast asia ideologically and financially.38 he also provides a detailed explanation of the origins, evolution and development of jamaah islamiyah, which, according to abuza, was al-qaeda’s regional arm in southeast asia.39 he contends that osama bin laden successfully entered southeast asia, establishing independent cells and assisting this group in posing threats to the region.40 he then argues that southeast asia will be ‘an important theatre of operation for it [terrorism] in the coming years’.41 rohan gunaratna also emphasises the presence of islamic threats in southeast asia. 42 he analyses how islamist extremism, from the early eighties, has evolved into a global jihadi movement that extends from west 36 richard jackson, “constructing enemies: ‘islamic terrorism’ in political and academic discourse” (2007) 42:7 government and opposition 394–426.. 37 ibid. 38 zachary abuza, “funding terrorism in southeast asia: the financial network of al qaeda and jemaah islamiya’” (2003) 25:2 contemporary southeast asia: a journal of international and strategic affair at 169. 39 zachary abuza, militant islam in southeast asia: crucible of terror (colorado: lynne rienner publishers, 2003). 40 zachary abuza, “tentacles of terror: al qaeda’s southeast asian network” (2002) 24:3 contemporary southeast asia at 427. 41 zachary abuza, supra note 39 at 231. 42 rohan gunaratna & haynal cleo, “current and emerging threats of homegrown terrorism: the case of the boston bombings’” (2013) 7:3 perspectives on terrorism; rohan gunaratna, terrorism in the asia-pacific: threat and response (singapore: eastern universities press, 2003). lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 14 africa to the philippines.43 he also predicts the islamic state's strategy to create chaos in southeast asia, including the philippines, indonesia and malaysia. he warns that in 2016, the islamic state was preparing to declare the 'eastern front of islam', which will have enduring impacts on national security that should not be overlooked.44 turning to the indonesian context, sidney jones, a political analyst and terrorism expert, examines the ongoing threats of jihadist groups in the southeast asian region.45 she suggests that these groups have fragmented, mutated and changed their tactics, 46 making the task of mapping and understanding them more difficult.47 she contends that a variety of jihadist groups operate in indonesia, with links to other southeast asian countries, including the philippines. darul islam splinter groups consist of jamaah islamiyah, laskar jundullah and action committee for crisis response (komite aksi penanggulangan akibat krisis – kompak), who continued to raise funds and supply weapons for ‘jihad’ in indonesia, particularly in the conflict sites such as ambon and poso.48 some scholars have heavily criticised the mainstream discourses on terrorism in the post-9/11 era. vedi hadiz, an indonesian scholar, argues that much of the literature on terrorism has ‘succumbed to a more superficial security 43 rohan gunaratna, the global jihad movement (lanham, maryland: rowman & littlefield, 2015); rohan gunaratna & aviv oreg, “al qaeda’s organizational structure and its evolution” (2010) 33:12 studies in conflict & terrorism at 1043. 44 rohan gunaratna, “the islamic state’s eastward expansion” (2016) 39:1 the washington quarterly at 49. 45 sidney jones, “the ongoing extremist threat in indonesia’” (2011) southeast asian affairs iseas yusof ishak institute 91–104; sidney jones, “briefing for the new president: the terrorist threat in indonesia and southeast asia” (2008) 618:1 the annals of the american academy of political and social science at 69. 46 sidney jones, “the changing nature of jemaah islamiyah’” (2005) 59:2 australian journal of international affairs at 169; sidney jones & solahudin, “isis in indonesia” (2015) southeast asian affairs iseas yusof ishak institute 154–163.154. 47 sidney jones, “terrorism in the region: changing alliances, new directions” in russell hiang-khng heng & rahul sen, eds, regional outlook: southeast asia 20062007 (institute of southeast asian studies, 2006) at 8. 48 jihadism in indonesia: poso on the edge, by international crisis group, 127 (international crisis group, 2007). 15 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia oriented approach’ and ‘its hyper-alarmist predilections’.49 bart schuurman contends that topics in mainstream terrorism research favour applied research on topical themes, focusing on jihadism and are strongly tied to government-driven research policy.50 john sidel also sceptically views these research projects linked to government agencies, funding bodies, and other state powers.51 he further contends that the writings of terrorism experts have helped the government and policymakers to justify the 'war on terror' in the nation. 52 furthermore, natasha hamilton argues that mainstream terrorism studies are written by security-oriented political scientists or international relations analysts with close links to intelligence organisations. thus, they result in selective and myopic studies of terrorism that have distorted the analysis.53 taking a different approach from that of mainstream terrorism studies, critical terrorism studies (hereafter cts) applies a critical theory approach rooted in the frankfurt school of critical theory and the aberystwyth school’s approach to the study of terrorism and criticises the current state of orthodox or mainstream terrorism studies. 54 a set of commitments also characterises cts – one of the most important characteristics is an appreciation of the politically constructed nature of terrorism discourse.55 this perspective aims to deconstruct existing understandings of terrorism 49 vedi r hadiz, “islamic politics in southeast asia: a critical reassessment” (2013) 1:2 trans: trans-regional and-national studies of southeast asia at 215. 50 bart schuurman, “topics in terrorism research: reviewing trends and gaps, 20072016” (2019) 12:3 critical studies on terrorism at 463. 51 john thayer sidel, the islamist threat in southeast asia: a reassessment, policy studies 37 (iseas & east-west center washington, 2007); john thayer sidel, riots, pogroms, jihad: religious violence in indonesia (cornell university press, 2007). 52 ibid. 53 natasha hamilton-hart, “terrorism in southeast asia: expert analysis, myopia and fantasy” (2005) 18:3 the pacific review at 303. 54 richard jackson, “the core commitments of critical terrorism studies” (2007) 6:3 european political science 244–251. 55 richard jackson, terrorism: a critical introduction (palgrave macmillan, 2011); richard jackson, routledge handbook of critical terrorism studies (routledge, 2016). lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 16 and complete and reformulate mainstream approaches to terrorism and counter-terrorism.56 another critical proposition of cts is that the 'war on terrorism' is embedded into law enforcement institutions, including the legal system and the wider political culture, which is now fully normalised. richard jackson, a proponent of cts, argues that the official language of counter-terrorism has been constructed in american foreign policy to develop a new discourse that islamic terrorism has threatened to destroy lives, freedom and democracy. 57 the language of the 'war on terrorism' is a 'carefully constructed discourse' that is designed not only to serve the interests of the powerful,58 but also several key political purposes to normalise and legitimise the current counter-terrorist approach; to empower the authorities and shield them from criticism; to discipline domestic society by marginalising dissent or protest; and to enforce national unity by reifying a narrow conception of national identity.59 instead of focusing on al-qaeda and their networks and emphasising the alarmist picture of aggressive islamist movements, cts scholars draw attention to political constructions of terrorism and call for a more balanced, nuanced, and contextualised analysis of islamic terrorism to understand recent trends and developments and to appreciate the impacts for the regions in future. 60 they suggest that analyses based on historical sociology and political economy, which exhibit deep cultural knowledge and a profound understanding of local contexts, may provide alternative ways of understanding the evolution of islamic politics in southeast asia.61 56 alice martini, “rethinking terrorism and countering terrorism from a critical perspective cts and normativity” (2020) 13:1 critical studies on terrorism at 47. 57 richard jackson, writing the war on terrorism: language, politics and counterterrorism (manchester: manchester university press, 2005). 58 farish ahmad noor, terrorising the truth: the shaping of contemporary images of islam and muslims in media, politics, and culture: a report on the international workshop (just world trust, 1997); edward w said & christopher hitchens, blaming the victims: spurious scholarship and the palestinian question (verso, 2001). 59 richard jackson, supra note 57. 60 john thayer sidel, supra note 51. 61 vedi r hadiz, supra note 49; john thayer sidel, supra note 51. 17 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia v. trial process in indonesian terrorism prosecutions the investigation, prosecution, and trial processes, as well as the indonesian criminal justice system, are briefly described in this section. the current criminal procedure law, kitab undang-undang hukum acara pidana 8/1981, was adopted by indonesia in 1981 (criminal procedure law – kuhap). the kuhap establishes the processes and liberties of people at various levels of the legal system, such as the police, the prosecutor, and the judgeled inquiry, prosecution, and adjudication. in situations involving terrorism, article 25 (1) of the atl specifies that, unless the atl determines differently, the investigation, prosecution, and trial process for terrorism offences shall be carried out under the current criminal procedural law (kuhap). the investigation of terrorism cases in indonesia is conducted by densus 88, indonesia's counter-terrorism organisation. investigators are required to investigate when there is a report or complaint about the occurrence of a terrorism offence. if densus 88 believes insufficient preliminary evidence exists, they may request and employ intelligence reports following article 26 (1) of the atl. when densus 88 launches an investigation,62 into a terrorist act, or when an inquiry is closed because of insufficient evidence, the prosecutor is to be notified.63 densus 88 may examine suspects and witnesses personally during this procedure, take their fingerprints and photographs, conduct searches and seizures, obtain expert reports, interview them, and take other investigative steps specified in the kuhap.64 the investigators are required to transmit the offence dossier to the prosecutor as soon as the investigation is finished and filed.65 densus 88 is authorised to hold the alleged terrorist in custody for a maximum of six months to conduct an investigation and bring charges (article 25(2) of the atl). when someone is accused of committing a terrorist offence, the prosecutor (of the public prosecution service) initiates the prosecution process by 62 article 106 of the kuhap. 63 article 109 (1) (2) of the kuhap. 64 article 7 of the kuhap 65 article 110 (1) of the kuhap. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 18 putting the matter before a court with the authority to provide a decision66. the prosecutor decides whether the case dossier satisfies the standards for the case to be brought to court,67 after receiving or accepting the return of a complete dossier of the case from densus 88. the prosecutor then drafts a bill of indictment, which includes: (1) the suspect's full name, place of birth, age or date of birth, gender, nationality, address, religion, and line of work; and (2) an accurate, clear, and comprehensive description of the offence that is the subject of the accusation, including the date, time, and location of the alleged offense.68 before the date of the trial is established, they may alter a bill of indictment to strengthen or end the prosecution.69 when the head of the district court receives a letter instituting an action and believes the matter falls within its purview, they appoint at least three judges and fix the day of trial.70 the kuhap recognises a pre-trial hearing as a mechanism by which a suspect can challenge the legality of his or her arrest or detention on a technical level, the legality of the decision to end the investigation or the prosecution, as well as the availability of compensation or rehabilitation in cases of illegal detention.71 as in most civil legal systems where powers are distributed among the public prosecutor and the judges who adjudicate criminal charges and impose sentences, 72 the indonesian court system reflects the inquisitorial 73 nature of civil law, where several judges investigate and lead the examination at trial.74 on the day of the trial, the examination of the presented evidence is led by the chief of the judicial 66 article 137 of the kuhap. 67 article 139 of the kuhap. 68 article 143 (2) of the kuhap. 69 article 144 (1) of the kuhap. 70 article 152 (1) of the kuhap. 71 article 77 of the kuhap. 72 v scheirs, k beyens, & s snacken, “belgian sentencing as a bifurcated practice?” (2016) 45 crime and justice 267–306. 73 an inquisitorial system is 'characterised by a process that's is not open to the public, the parties do not automatically have a right to be heard, the judges play an important and active role in collecting the evidence and an emphasis is placed on collecting written documentation to prove or disprove the case'. catherine elliott, french criminal law (routledge, 2001) at 13. 74 tim lindsey, indonesian trial process and legal system (asian law centre the university of melbourne). 19 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia panel (hakim ketua). at the same time, the prosecutor and defendant remain passive, and the process focuses on legal argument rather than fact development. 75 a prosecutor and lawyer may also ask the defendant questions after permitted by the judge who chairs the trial (hakim ketua). the indonesian criminal justice system differs from the common law system in key ways, including some of its practices and guiding ideas. although some judges may see the value in adhering to earlier decisions and may even follow yurisprudensi (the collecting and compilations of valuable past decisions/judgments), indonesia does not adhere to a theory of precedent recognised in common law jurisdictions. 76 judges in civil law countries simply have to establish the facts of the case, apply the remedies given in the law, and follow prior judgments if needed. in contrast, judges in common law systems rely on precedent (established by previous courts) to interpret the laws and apply them to the cases.77 a pre-trial review may be held to address the following issues: (1) whether arrest and/or detention is legal or not; (2) whether the conclusion of the investigation or prosecution is legal or not; and (3) a request for compensation or rehabilitation from a suspect, his family, or another party whose case has not been brought before the court (article 1(10) of the kuhap). unlike the common law system, indonesian trials do not recognise a guilty plea process. also, the indonesian constitutional court made a ruling (no. 21/puu-xii/2014) that broadened the scope of pre-trial matters. this includes determining the legality of actions such as arrest, detention, termination of investigation or prosecution, as well as the identification of suspects, search and confiscation activities. additionally, it includes compensation and rehabilitation for individuals whose cases are terminated at the investigation or prosecution stage. 75 robert r strang, “more adversarial, but not completely adversarial: reformasi of the indonesian criminal procedure code” (2008) 32:1 fordham international law journal at 188. 76 tim lindsey, supra note 74. 77 john henry merryman, the civil law tradition: an introduction to the legal systems of europe and latin america, 3rd ed (stanford: stanford university press, 2007); patrick glenn, legal traditions of the world: sustainable diversity in law (oxford: oxford university press, 2010). lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 20 in terms of court organisation, the highest court in indonesia lies in mahkamah agung or the supreme court. public courts, religious affairs courts, military courts, and administrative courts78 are all subordinated to mahkamah agung. the district court (pengadilan negeri), the court of appeal (pengadilan tinggi), and the supreme court make up the hierarchy of the court's jurisdiction, from lowest to highest (mahkamah agung).79 mahkamah agung has also issued a number of surat edaran (circular letters) to uphold judicial accountability and independence. the circular letters (surat edaran mahkamah agung, sema), which are authoritative pronouncements of the law, are now required to be observed by all lower courts and judges who operate under the authority of mahkamah agung.80 they are no longer restricted to the administrative realm. the circular letter number 14 of 2009 is pertinent to terrorism trials because it instructs judges to avoid sentencing disparity by holding periodic discussions on pertinent subjects. vi. terrorist violence & state responses on a post-authoritarian indonesia the findings of this research demonstrate that investigating the history of radical islam in indonesia is imperative for comprehending the phenomena of terrorist violence in the nation. the issue of the problematic character of political and religious identities from colonial times to the post-soeharto era is raised more broadly. the historical study illustrates how individuals involved in the long-standing political battle against colonial rule and later a postcolonial authoritarian regime in indonesia have been labelled as "terrorists". muslims who envisioned the establishment of an islamic state 78 the supreme court of the republic of indonesia, the organisational structure of the supreme court, . 79 ibid. 80 sebastiaan pompe, the indonesian supreme court: a study of institutional collapse (cornell university press, southeast asia program publications at cornell university, 2005). 21 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia strove to realise their goals. 81 however, colonial and authoritarian administrations consistently repressed islamic reformist groups by fragmenting and excluding them from the political system.82 due to this circumstance, islamist organisations are prepared to use extreme and violent means to further their political objectives. these organisations were not previously referred to as terrorist organisations. however, the state has started to utilise the term "terrorism" since 9/11 and the bali bombings in 2002,83 keeping the threat of terrorism and national insecurity at the forefront of public discourse in indonesia. as a result, the rhetoric surrounding the "war on terror" has normalised the oppressive and severe counter-terrorism tactics. for example, the state responded harshly against a small, poorly equipped gang of armed men in poso, central sulawesi, known as mujahidin indonesia timur (east indonesia mujahideen, or mit).84 to counter the threat posed by this organisation, the security forces dispatched at least 3000 personnel to poso. densus 88 has received applause for its accomplishments in the counter-terrorism campaign to disarm the mit group. however, there is substantial evidence that the agency engaged in extrajudicial murders and other human rights violations. the terrorist activity follows a more intricate pattern that requires a broader comprehension than the limited assumption that it is motivated by the radical islamist movement connected to transnational terrorist organisations. undoubtedly, extremist organisations associated with global radical islamism have operated in conflict areas, recruiting and directing locals to carry out assaults and murders. 81 amira paripurna, the use of intelligence in indonesian counter-terrorism policing (phd thesis, university of washington, 2017). 82 ipac, supra note 4. 83 rachael diprose & muhammad najib azca, “past communal conflict and contemporary security debates in indonesia” (2019) 49:5 journal of contemporary asia: two decades of reformasi in indonesia: an illiberal turn? at 780. 84 kathrin rucktäschel & christoph schuck, “tracing indonesia’s counter-terrorism measures since the 2002 bali bombings”, the diplomat (4 september 2019), online: . lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 22 indonesian radical islam is not just a result of global radical islamism but also a result of violent resistance and political struggle against colonial authority and the harsh administrations that followed. ultimately, this raises a crucial point about how terrorist violence is now constructed. terrorist violence, on the one hand, develops from a "carefully constructed discourse"85 of us foreign policy after 9/11 and the "war on terror" discourse. on the other hand, it emerges from a deeply ingrained and protracted political struggle during the soekarno and soeharto regimes. islamist organisations who are ready to use violent and extreme measures to further their political objectives have emerged,86 as a result of the soekarno and soeharto administrations' efforts to drive islamic reformist forces to the outside of indonesian politics. the darul islam uprising and the gerakan aceh merdeka (free aceh) movement exemplify how soekarno and soeharto used military force to exclude and repress these communities in the name of nationalism. in conclusion, this section informs the reader that terrorist violence is "carefully produced" by the state even though these concepts are generated from an investigation of certain historical features that uniquely occur in the indonesian setting.87 furthermore, considering how terrorist offences are socially created to suit certain sites of power or interest, it is crucial to grasp this political context while making sentencing judgments.88 vii. analysis of devid annugrah case89 in 2013, devid annugrah was charged and convicted of assisting terrorism offences under article 13 of atl. he was sentenced to 2 years and six months because he buried a 25 kg paint bucket filled with explosive material. his sentence length was below the minimum sentence prescribed in article 85 richard jackson, supra note 57. 86 jayson s. lamchek, supra note 8. 87 ibid. 88 adriany badrah, “the long road to peace in poso indonesia at melbourne”, indonesia at melbourne (11 april 2016), online: . 89 district court of east jakarta, decision number 1357/pid.sus/2013/pn.jkt.tim. 23 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia 13 of atl, which states that any person who intentionally provides assistance for or facilitates an act of terrorism by: (a) giving or lending money, property or assets to the perpetrator of a terrorism crime; or (b) hiding the perpetrator of a terrorism crime; or (c) concealing information about a terrorism crime, faces punishment of minimum three years imprisonment and maximum fifteen years imprisonment. the elucidation to article 13 states that ‘assistance’ means the provision of ‘assistance before or during the commission of the crime’ whereas ‘facilitation’ is defined as the provision of ‘assistance after the commission of the crime’.90 a. relevant facts in 2011, devid annugrah worked in a goat herd and arranged with neighbour ibrahim to keep his goats in ibrahim's backyard. he frequently visited the backyard to care for the goats. in july 2011, ibrahim told devid that his friend naim came with a 25kg paint bucket filled with explosive materials and asked him to keep it. ibrahim then asked devid to bury the bucket near the goat cage. devid was terrified and worried that the bucket he had to bury was explosive material, but he did what ibrahim had instructed. in may 2013, devid was arrested by police and accused of assisting terrorism offences. according to the verdict, devid knew that he buried illegal and dangerous materials but did not report it to the police. it was also mentioned that explosive materials were supposed to be used in high-profile incidents in solo, arranged by ibrahim, naim and other terrorist group members. after his arrest, devid annugrah cooperated with police investigators and played a role as an informant to reveal other terrorist groups. 90 the elucidation is the formal explanatory memorandum accompanying all indonesian statutes and many other types of law. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 24 b. aggravating and mitigating factors there is only one aggravating factor in his verdict: 'the action of the accused was opposed to the government's program in combating terrorism.'91 the mitigating factors in devid’s case include: the accused had never been convicted, he was polite, he regretted his actions, he cooperated with the police as an informant and revealed other terrorist groups, and he had responsibility for his wife and children.92 c. analysis of judicial decision this case is worth scrutiny because the sentence handed down by judges was below the mandatory minimum sentence requirement. the judges held that even though devid was involved in assisting terrorism offences, the minimum sentence of three years of imprisonment required by the legislation was ‘not appropriate’ (dipandang tidak tepat).93 the judges then emphasised that the ‘accused had made a major contribution in counter-terrorism effort by creating safe spaces in the community and preventing a terrorist attack in future.’ 94 judicial discretion like this potentially creates uncertainty in sentencing. the consequence of this decision is that a minimum of three years of imprisonment, written in article 13 of the atl, is not legally binding. however, this is not unusual: judges sometimes impose sentences less than the mandatory minimum in other types of crime. for instance, missbach and crouch found that in cases involving people smuggling, judicial approaches and decisions have been inconsistent and seem to assume that judicial independence exempts judges from adhering to minimum sentencing requirements mandated by legislation.95 the issue of mandatory minimum sentencing and judicial discretion in criminal sentencing is contentious. on the one hand, mandatory minimum sentencing laws are designed to ensure that certain crimes are punished 91 district court of east jakarta, decision 1357/pid.sus/2013/pn.jkt.tim. 28. 92 ibid. 29. 93 ibid. 94 ibid. 95 missbach and crouch, above n 14. 20. 25 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia severely and consistently, regardless of individual circumstances. on the other hand, there are concerns that mandatory minimums limit judicial discretion and may result in harsh and disproportionate sentences. one way that judges can address this tension is by punishing below mandatory minimums. in such cases, judges decide that the mandatory minimum sentence is too severe and that a lower sentence is more appropriate given the particular circumstances of the case. this approach can be seen as a way for judges to exercise some level of discretion within the confines of mandatory sentencing laws. however, the ability of judges to deviate from mandatory minimums is not absolute. in some cases, judges may be limited by the law and unable to deviate from the minimum sentence. in other cases, judges may face pressure from prosecutors or the public to impose harsher sentences. judges may set aside statutory regulations in certain complex cases and apply the "contra legem doctrine." this doctrine allows judges to disregard existing laws and regulations when faced with exceptional circumstances. however, this is a controversial approach, as it essentially allows judges to go against the letter of the law to achieve what they see as a just outcome. overall, the tension between mandatory minimum sentencing and judicial discretion is a complex issue that requires careful consideration. while punishing below compulsory minimums can be seen as a way for judges to exercise some discretion, judges must also be aware of the limitations of their authority and the potential consequences of deviating from the law. the contra legem doctrine should also be approached with caution, as it raises questions about the role of judges in interpreting and applying the law. the devid annugrah case also illustrates the limited justifications provided by the judges to establish devid’s intention to commit a terrorist act and his association with extremist groups. the court provided further justification in the verdict stating that 'devid is proven guilty … and his action [that he did not inform police that he buried a 25kg bucket filled with explosive materials] fulfils an element of assisting terrorist act.’96 in this case, a terrorist act did not occur, and he was not associated with any extremist group. the 96 district court of east jakarta, decision 1357/pid.sus/2013/pn.jkt.tim. 29. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 26 only association provided in the legal facts is based on neighbourhood relations between devid and ibrahim. there was also limited evidence to prove that devid was associated with the extremist group. judges only briefly mentioned that 'devid knew ibrahim because he placed his three goats in ibrahim's backyard.' 97 judges also emphasised that ‘devid knew that the paint bucket was filled with explosive materials, and he was afraid, but he did not report this event to the police.'98 they then clarified that ‘devid’s action, where he did not report this to police, is categorised as hiding information on terrorism offences and assisting terrorism offences.’99 however, to establish the required mental element, judges had to prove that devid intended to create a widespread atmosphere of terror in society and cause harm/damage to victims or property. proving intention, in this case, requires further analysis that raises a question: if little was known about devid’s involvement with the extremist group and if there was no evidence to indicate that devid was involved in any way in supporting ibrahim and the extremist group in the preparation of the terrorist attack, what was the basis upon which judges determine that devid’s intention fulfilled the mental element? for example, was it that devid intended to spread an atmosphere of terror in society? according to some scholars, the mental element of the accused person in a case of terrorism offences must demonstrate that this specific intent is to spread terror among the population. 100 golder and williams argue that terrorist acts must be ‘political, religious or ideologically motivated violence that causes harm to people or property.’101 furthermore, antonio cassese argues that the motive behind the offence is an element unique to terrorism offences. terrorism offences must not be caused by a personal end, for 97 ibid at 21. 98 ibid at 22. 99 ibid at 25. 100 united nations office on drugs and crime (unodc), “e4j university module series: counter terrorism”, united nations office on drugs and crime (unodc), online: . 101 ben golder & george williams, “what is `terrorism’? problems of legal definition” (2004) 27:2 university of new south wales law journal at 270-289. 27 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia example, revenge or personal hatred, 102 and motive must be based on political, ideological or religious motivations.103 this is crucial because it serves as a basis or legal ground to differentiate terrorism offences from general criminal offences such as murder, kidnapping or assault. the verdict of devid annugrah did not establish guilt with a specific intent or motive to spread terror in society, nor did he have any intention or motive of religious ideology to support or assist the act. he was intimidated by ibrahim and thus buried the bucket and did not inform the police. from the above legal reasonings, it seems that judges were unwilling to require a finding of a mental element as a prerequisite in the devid annugrah case. instead, the court focused on the failure to report the crime. apart from the issue of the absence of the mental element in devid’s case, more troubling legal reasonings were found in the verdict. in this case, judges introduced a ‘preventive principle’ emphasising the unique nature of terrorism offences and that terrorism is an organised crime with a substantial threat that requires an exceptional response. the judges wrote that: the possession of highly explosive materials associated with badri and his friends, including rudi, naim, ibrahim and others, is arranged by an organised criminal group to create terror in solo by placing explosive materials.104 the judges also mentioned in the verdict that despite feeling scared and worried about committing this act, the accused failed to report his actions until he was arrested by the police, based on the legal evidence presented during the trial.105 the devid annugrah case shows that indonesian courts implicitly recognise the precautionary principle based on ‘remote harm’ or ‘potential harm’.106 102 antonio cassese, “the multifaceted criminal notion of terrorism in international law” (2006) 4:5 journal of international criminal justice at 933. 103 antonio cassese, international criminal law (oxford: oxford university press, 2008). 104 district court of east jakarta, decision number 1357/pid.sus/2013/pn.jkt.tim. 22. 105 ibid at 27. 106 for more discussion on the concept of 'remote harm', see jeroen ten voorde, “prohibiting remote harms: on endangerment, citizenship and control” (2014) 10 lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 28 proposals to extend the harm principle in present-day criminal law are rationalised based on the state’s duty to protect its citizens and to use whatever means to attain this protection.107 the kuhp and the atl do not stipulate the precautionary principle. however, in the elucidation part of the atl, it states that 'counter-terrorism policy is based on an anticipatory and proactive approach.’108 a detailed elaboration on the precautionary approach could be found in the academic document in an attempt to amend the atl. in 2011, the national law development agency of indonesia (bphn badan pembinaan hukum nasional) appointed romli atmasasmita, an indonesian criminal law expert, as a team leader for preparing the draft. according to the academic document, traditional principles of criminal law could not be applied to terrorism offences. therefore, 'the principle of criminalisation should be extended to counter the potential harm'. 109 the academic document mentions: the war on terrorism could not rely upon the ‘conventional criminal law’ principle and then apply the principle of ‘mens rea’ and ‘actus reus', which means a criminal offence requires a person to intend (mental element) and to cause the specific result (physical element). this traditional principle is based on 'reactive law enforcement' … and in reality, the 'reactive approach' impedes the counter-terrorism strategy that aims to protect civilians and to utrecht law review at 163; shlomit wallerstein, “criminalizing remote harm and the case of anti-democratic activity” (2006) 28 cardozo law review at 2697. 107 jude mcculloch & sharon pickering, “pre-crime and counter-terrorism” (2009) 49:5 the british journal of criminology at 628; phil palmer, “dealing with the exceptional: pre-crime anti-terrorism policy and practice” (2012) 22:4 policing and society at 519; genevieve lennon, “precautionary tales: suspicionless counterterrorism stop and search” (2015) 15:1 criminology & criminal justice at 44. 108 the elucidation of the atl paragraph 4. 109 analysis and evaluation of the anti-terrorism law: law number 15 year 2003 / prepared by team under supervision of romli atmasasmita (analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana terorisme: undang-undang nomor 15 tahun 2003/disusun oleh tim di bawah pimpinan romli atmasasmita), (national law development agency of indonesia ministry of law and human rights (badan pembinaan hukum nasional kementerian hukum dan hak asasi manusia ri), 2012) at 62. 29 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia prevent a terrorist act. therefore, to effectively prevent terrorism, 'a forward-looking' approach combined with proactive law enforcement is needed. moreover, indonesian president joko widodo emphasised that this approach is necessary for countering the exceptional threat to maintaining the 'best interest of the country and society' (demi kepentingan bangsa dan negara).110 indonesia is not the only country criticised for using a preventive approach in terrorism prosecutions. this preventive approach taken by several countries has been recognised as a valid measure in prosecuting terrorism cases,111 and this may lead to even more severe and harsh legal measures.112 such an approach has important legal implications. the conflict between the precautionary principle and the civil rights of the accused is a situation that requires scrutiny, and this decision may set a dangerous sentencing precedent for the prosecution of terrorism offenders. 110 tempo, “jokowi asks to take extraordinary measures in fighting terrorism”, tempo (22 may 2018), online: ; media indonesia, “noor rochmad and asep n mulyana (head and committee of indonesian prosecutor’s association), pursuing anti-terrorism law as proactive law enforcement (menjadikan uu terorisme sebagai proactive law enforcement)”, media indonesia (21 may 2018), online: . 111 gabrielle appleby and john williams examined the creep of anti-terror laws into law and order context in the australian context, see gabrielle appleby & john williams, “the anti-terror creep: law and order, the states and the high court of australia” in andrew lynch, nicola mcgarrity, & george williams, eds, counter-terrorism and beyond: the culture of law and justice after 9/11 (routledge, 2010) at 150. nicola mcgarrity also argued that 'counter-terrorism laws have become a permanent fixture of the legal landscape. over time, that were once seen as extraordinary laws have become accepted as normal' see nicola mcgarrity & george williams, “when extraordinary measures become normal: pre-emption in counter-terrorism and other laws” in nicola mcgarrity, andrew lynch, & george williams, eds, counterterrorism and beyond: the culture of law and justice after 9/11 (routledge, 2010) at 131. see also george williams, “a decade of australian anti-terror laws” (2011) 35:3 melbourne university law review at 1136. 112 rebecca ananian-welsh & george williams, “the new terrorists: the normalisation and spread of anti-terror laws in australia” (2014) 38 melbourne university law review at 362. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 30 viii. the violation of fair trial and due process in the context of war and terror the case of indonesia serves as an example of how the enduring legacies of colonialism and authoritarianism have shaped sentencing practices for terrorism offences. the local religious and cultural dynamics, the centralised state authority, the punitive attitude towards criminals and weaknesses in the judiciary found during colonial and post-colonial eras remain persistent until today. however, in the context of terrorism sentencing, these aspects are reproduced in the name of the 'war on terror' and are seen as necessary to protect national security. as many jurisdictions in the south has a history of colonialism or authoritarianism, likely, similar issues with criminal sentencing are not unique to indonesia. this article, therefore, emphasises the importance of expanding terrorism sentencing research to the broader international community, particularly in the global south. we need to explore the contours and dynamics of the living law and sociocultural values in society for terrorism sentencing. the findings of this research call for a rethinking of what is meant by local context and local values manifested in criminal sentencing. how do the judges decide which living law and cultural values are most important? to what extent do dominant social attitudes influence sentencing decisions? how do we define dominant social attitudes in a pluralistic society such as indonesia, which is well-known for its diverse races, religions and ethnicities? while this article offers a sociological explanation to help understand sentencing decisions within the indonesian context, further research is needed to include sociological theories in understanding terrorism sentencing decisions. another finding that must be highlighted is that the judges rely extensively on an academic document (naskah akademik) to justify their sentencing decisions. for example, the preventive and precautionary measures found in the legal reasoning of the verdicts can be traced back to the academic document. the academic document also becomes a guidance or legal basis to extend the actus reus or criminal act of terrorism offences. this sentencing practice has raised a fundamental question on the judicial role in interpreting the law. the view of judicial interpretation is that judges should look 31 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia primarily to the words of the legislation instead of the academic document. judicial interpretation is necessary, and it is of central importance to the daily task of all judges. however, this thesis shows that judicial interpretation in terrorism offences is still ambiguous and needs to be critically examined in future research. under soeharto’s regime, the government’s tendency to protect its political interest in the courts compelled the mahkamah agung to strengthen its control over the lower courts. 113 under the new order, the mahkamah agung functions as a political mechanism for ensuring the authority and legitimacy of the regime.114 twenty years after the reformation era, assegaf has warned that the mahkamah agung fails to ensure legal certainty and protection for justice seekers.115 future research needs to explore the judicial functions of the mahkamah agung to consider the extent to which its power is not merely as an appellate court but also as an authority to safeguard the political interest of the central government, particularly in terrorism cases. terrorism sentencing practices also exemplify a trend in which national security trumps the basic procedural rights of terrorist offenders. terrorism sentencing practices have paved the way for the central government to exercise a preventive approach which shows the depth of the authority and discretion that the state maintains in terrorism cases. this finding, in turn, shows that the judges do not work as isolated individuals but rather work together with other actors in the court system, like the police and prosecutors. more worryingly, recent work has shown that key actors in the court system (such as prosecutors) are not free from allegations that they also safeguard the political interest of the regimes. although the 1945 constitution guarantees judicial independence, afandi warned that ‘the militaristic culture within the public prosecution continues … [and] prevents the public 113 sebastiaan pompe, supra note 80 at 207. 114 ibid. 115 rifqi s assegaf & melissa crouch, “the supreme court: reformasi, independence, and the failure to ensure legal certainty” in the politics of court reform: judicial change and legal culture in indonesia (cambridge: cambridge university press, 2019) at 31. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 32 prosecutor from reforming.’ 116 if this is the case, this situation could endanger judicial independence and judicial impartiality. therefore, this article recommends that future research critically examine the role of other actors, such as police and prosecutors, in shaping judicial decision-making, particularly in terrorism cases. all these reasons require us to rethink the generalisability of the findings that may be useful to explain different court settings and jurisdictions. similar to the indonesian context, terrorism studies in the global south cannot be fully understood without their colonial and post-colonial past. there is a need to examine to what extent colonial laws may shape the current sentencing practices in the global south. a deep understanding of the broader contexts of historical, social and political aspects of post-colonial society is an essential first step. this understanding can significantly contribute to comprehending the impact of criminal sentencing regimes in the global south. the sharing of theoretical frameworks, experiences and the search for commonalities between the global south has been instrumental for the possible development of the southern criminology movement.117 there is an asymmetry of knowledge where criminology has borrowed assumptions from the global north. this has prevented and silenced the global south from developing its knowledge and narratives. 118 leon moosavi highlighted this issue by pointing out that northern scholars have been neglecting essential works coming from the global south,119 such as the case of indonesia. the present study has shown that the global south can be a valuable source of analysis and insights with the potential to expand and refine sentencing scholarship and the southern criminology movement. therefore, this thesis calls for the recovery of the other silenced voices and 116 fachrizal afandi, “the indonesian prosecution service at work: the justice system postman” in melissa crouch, ed, the politics of court reform: judicial change and legal culture in indonesia (cambridge: cambridge university press, 2019) at 86. 117 george radics, “seeking commonalities from across the south” in pablo leandro ciocchini & george baylon radics, eds, criminal legalities in the global south: cultural dynamics, political tensions, and institutional practices (abingdon, oxon; new york, ny: routledge, 2020). 118 kerry carrington, supra note 24 at 3-17. 119 leon moosavi, supra note 26 at 229. 33 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia seeks to initiate south-south dialogue on terrorism sentencing practices in which we can learn from each other. ix. conclusion indonesian judicial systems have frequently come under fire for inefficiency, political interference, and corruption. although there hasn't been any systematic or philosophically grounded study on sentencing patterns in terrorism cases, these claims affect sentences in convictions for terrorist acts. overall, the analysis of sentences imposed for terrorism-related offences in indonesia demonstrates that sentencing procedures have significant sociopolitical aspects and that these contextual elements influence sentencing results. according to the research that has been held, judges have little guidance from the atl when deciding how long to sentence terrorism convicts to prison. the atl creates a new sentencing regime for terrorist offences. in contrast, the kuhp outlines the basic sentencing framework, including forms of punishments, the minimum age of responsibility, and variables that may raise or lessen sentence harshness. applying a southern criminology perspective can help us comprehend the ongoing effects of colonialism and state repression, affecting how terrorist offences are prosecuted legally and how sentences are handed out. this article also serves as a reminder to readers that the narrative surrounding the "war on terror" minimises the historical and cultural context of terrorist violence and homogenises it. other southern researchers would be encouraged to engage in these efforts and broaden our understanding of sentencing in the global south. these studies, therefore, offer a voice to the criminal justice experiences of the developing world and open the door to debate and mutual learning on sentencing between the north and south. acknowledgments none. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 34 conflict of interest the authors declare no competing interests. ethics approval the corresponding author states that no human participants or animals are involved in this research. informed consent on behalf of all authors, the corresponding author states that no human participants are involved in this research, therefore, informed consent is not required by them. references amira paripurna, the use of intelligence in indonesian counter-terrorism policing (phd thesis, university of washington, 2017). antonio cassese, international criminal law (oxford: oxford university press, 2008). antonio gramsci, the southern question (canada: guernica editions, 2005). adriany badrah, “the long road to peace in poso indonesia at melbourne”, indonesia at melbourne (11 april 2016), online: . alice martini, “rethinking terrorism and countering terrorism from a critical perspective cts and normativity” (2020) 13:1 critical studies on terrorism. antje missbach, “people smuggling in indonesia: complexities, (mis) conceptions and their consequences for sentencing” (2016) 17:2 australian journal of asian law. 35 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia antonio cassese, “the multifaceted criminal notion of terrorism in international law” (2006) 4:5 journal of international criminal justice. antonio gramsci, “selections from politics writings (1921-1926)” in some aspects of the southern question (international publishers, 1978). b l smith & k r damphouse, “terrorism, politics, and punishment: a test of structural-contextual theory and the ‘liberation hypothesis’” (1998) 36:1 criminology. bart schuurman, “topics in terrorism research: reviewing trends and gaps, 2007-2016” (2019) 12:3 critical studies on terrorism. bbc news, “the 12 october 2002 bali bombing plot”, bbc news (11 october 2012), online: . ben golder & george williams, “what is `terrorism’? problems of legal definition” (2004) 27:2 university of new south wales law journal. ben saul, ed, “terrorism prosecutions and the right to a fair trial” in research handbook on international law and terrorism (edward elgar publishing, 2020). brent smith & kelly damphousse, “punishing political offenders: the effect of political motive on federal sentencing decisions” (1996) 34:3 criminology 289. bilveer singh, “revising indonesia’s anti-terrorism laws” rsis commentary (s rajaratnam school of international studies, 2016). c cunneen, “‘postcolonial perspectives for criminology’” in mary bosworth & carolyn hoyle, eds, what is criminology? (oxford scholarship online, 2011) 251. cassia c spohn, “the effects of the offender’s race, ethnicity, and sex on federal sentencing outcomes in the guidelines era” (2013) 76:1 law and contemporary problems. ———, “thirty years of sentencing reform: the quest for a racially neutral sentencing process” (2000) 3 criminal justice. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 36 cassia c spohn & david holleran, “the imprisonment penalty paid by young, unemployed black and hispanic male offenders” (2000) 38:1 criminology. cassia c spohn & j cederblom, “race and disparities in sentencing: a test of the liberation hypothesis” (1991) 8:3 justice quarterly. catherine elliott, french criminal law (routledge, 2001). darrell steffensmeier & stephen demuth, “‘ethnicity and judges’ sentencing decisions: hispanic-black-white comparisons’” (2001) 39:1 criminology 145. edward w said & christopher hitchens, blaming the victims: spurious scholarship and the palestinian question (verso, 2001). farish ahmad noor, terrorising the truth: the shaping of contemporary images of islam and muslims in media, politics, and culture: a report on the international workshop (just world trust, 1997). fachrizal afandi, “the indonesian prosecution service at work: the justice system postman” in melissa crouch, ed, the politics of court reform: judicial change and legal culture in indonesia (cambridge: cambridge university press, 2019). gabrielle appleby & john williams, “the anti-terror creep: law and order, the states and the high court of australia” in andrew lynch, nicola mcgarrity, & george williams, eds, counter-terrorism and beyond: the culture of law and justice after 9/11 (routledge, 2010). genevieve lennon, “precautionary tales: suspicionless counter-terrorism stop and search” (2015) 15:1 criminology & criminal justice. george radics, “seeking commonalities from across the south” in pablo leandro ciocchini & george baylon radics, eds, criminal legalities in the global south: cultural dynamics, political tensions, and institutional practices (abingdon, oxon; new york, ny: routledge, 2020). george williams, “a decade of australian anti-terror laws” (2011) 35:3 melbourne university law review. 37 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia harry siswoyo & eka permadi, “berapa jumlah napi teroris di indonesia (how many terrorist prisoners in indonesia)”, viva (20 july 2017), online: . international institute for strategis studies, “indonesian security and countering terrorism in southeast asia” (2003) 103:1 strategic survey 219–236. ian r taylor, p walton, & j young, critical criminology (london: routledge, 2012). ———, the new criminology: for a social theory of deviance (london: routledge and kegan paul, 1973). international crisis group, jihadism in indonesia: poso on the edge, by international crisis group, 127 (international crisis group, 2007). ipac, prison problems: planned and unplanned releases of convicted extremists in indonesia, by ipac, 2 (institute for policy analysis of conflict (ipac), 2013). jeroen ten voorde, “prohibiting remote harms: on endangerment, citizenship and control” (2014) 10 utrecht law review. joanna elizabeth amirault et al, “criminalizing terrorism in canada: investigating the sentencing outcomes of terrorist offenders from 1963 to 2010” (2016) 106 the journal of criminal law and criminology. joanna elizabeth amirault & martin bouchard, “a group-based recidivist sentencing premium? the role of context and cohort effects in the sentencing of terrorist offenders’” (2015) 43:4 international journal of law, crime and justice. ———, “timing is everything: the role of contextual and terrorismspecific factors in the sentencing outcomes of terrorist offenders” (2017) 14:3 european journal of criminology. jude mcculloch & sharon pickering, “pre-crime and counter-terrorism” (2009) 49:5 the british journal of criminology. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 38 jayson s lamchek, human rights-compliant counter-terrorism: mythmaking and reality in the philippines and indonesia (cambridge: cambridge university press, 2018). joanna elizabeth amirault, criminalizing terrorism: the impact of context and cohort effects on the sentencing outcomes of terrorist offenders (phd thesis, simon fraser university, 2014) [unpublished]. john henry merryman, the civil law tradition: an introduction to the legal systems of europe and latin america, 3rd ed (stanford: stanford university press, 2007). john thayer sidel, riots, pogroms, jihad: religious violence in indonesia (cornell university press, 2007). ———, the islamist threat in southeast asia: a reassessment, policy studies 37 (iseas & east-west center washington, 2007). kathrin rucktäschel & christoph schuck, “tracing indonesia’s counterterrorism measures since the 2002 bali bombings”, the diplomat (4 september 2019), online: . kerry carrington, “criminology, southern theory and cognitive justice” in russell hogg, john scott, & maximo emiliano sozzo, eds, the palgrave handbook of criminology and the global south (usa: palgrave macmillan, 2018) 3. kerry carrington, russell hogg, & máximo sozzo, “southern criminology” (2016) 56:1 british journal of criminology. leon moosavi, “a friendly critique of ‘asian criminology’ and ‘southern criminology” (2019) 59:2 the british journal of criminology. ———, “decolonising criminology: syed hussein alatas on crimes of the powerful” (2019) 27:1 critical criminology 27 2. leonard a jason & david s glenwick, eds, “integrating qualitative and quantitative approaches: an example of mixed methods research” 39 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia in methodological approaches to community-based research (washington dc: american psychological association, 2015). marjorie s zatz, “the convergence of race, ethnicity, gender, and class on court decisionmaking: looking toward the 21st century” (2000) 3:1 criminal justice. media indonesia, “noor rochmad and asep n mulyana (head and committee of indonesian prosecutor’s association), pursuing antiterrorism law as proactive law enforcement (menjadikan uu terorisme sebagai proactive law enforcement)”, media indonesia (21 may 2018), online: . natasha hamilton-hart, “terrorism in southeast asia: expert analysis, myopia and fantasy” (2005) 18:3 the pacific review. nicola mcgarrity & george williams, “when extraordinary measures become normal: pre-emption in counter-terrorism and other laws” in nicola mcgarrity, andrew lynch, & george williams, eds, counter-terrorism and beyond: the culture of law and justice after 9/11 (routledge, 2010). nour dados & raewyn connell, “the global south” (2012) 11:1 contexts. pablo leandro ciocchini, “reinterpreting chaos as diversity: an alternative legal approach from the global south” in pablo leandro ciocchini & george baylon radics, eds, criminal legalities in the global south: cultural dynamics, political tensions, and institutional practices (abingdon, oxon; new york, ny: routledge, 2020). phil palmer, “dealing with the exceptional: pre-crime anti-terrorism policy and practice” (2012) 22:4 policing and society. patrick glenn, legal traditions of the world: sustainable diversity in law (oxford: oxford university press, 2010). piers beirne & david nelken, issues in comparative criminology (aldershot, england; brookfield, vt., usa: ashgate/dartmouth: darmouth publishing’, 1997). lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 40 raewyn connell, southern theory: the global dynamics of knowledge in social science (sydney: allen & unwin, 2007). raymond geuss, the idea of a critical theory: habermas and the frankfurt school (cambridge: cambridge university press, 1981). richard jackson, routledge handbook of critical terrorism studies (routledge, 2016). ———, terrorism: a critical introduction (palgrave macmillan, 2011). ———, writing the war on terrorism: language, politics and counterterrorism (manchester: manchester university press, 2005). rohan gunaratna, terrorism in the asia-pacific: threat and response (singapore: eastern universities press, 2003). rachael diprose & muhammad najib azca, “past communal conflict and contemporary security debates in indonesia” (2019) 49:5 journal of contemporary asia: two decades of reformasi in indonesia: an illiberal turn? 780. rebecca ananian-welsh & george williams, “the new terrorists: the normalisation and spread of anti-terror laws in australia” (2014) 38 melbourne university law review. rebecca campbell, debra patterson, & deborah bybee, “using mixed methods to evaluate a community intervention for sexual assault survivors: a methodological tale” (2011) 17:3 violence against women 376–388. richard jackson, “constructing enemies: ‘islamic terrorism’ in political and academic discourse” (2007) 42:7 government and opposition 394–426. ———, “the core commitments of critical terrorism studies” (2007) 6:3 european political science 244–251. rifqi s assegaf & melissa crouch, “the supreme court: reformasi, independence, and the failure to ensure legal certainty” in the politics of court reform: judicial change and legal culture in indonesia (cambridge: cambridge university press, 2019). 41 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia robert diab, “r v khawaja and the fraught question of rehabilitation in terrorism sentencing” (2014) 39:2 queen’s law journal. ———, “sentencing for terrorism offences: a comparative review of emerging jurisprudence” (2011) 15:3 canadian criminal law review. robert r strang, “more adversarial, but not completely adversarial: reformasi of the indonesian criminal procedure code” (2008) 32:1 fordham international law journal. robert w hefner, “introduction: indonesia at the crossroads: imbroglios of religion, state, and society in an asian muslim nation” in robert w hefner & barbara watson andaya, eds, routledge handbook of contemporary indonesia (routledge, 2018). rohan gunaratna, “the islamic state’s eastward expansion” (2016) 39:1 the washington quarterly. rohan gunaratna & aviv oreg, “al qaeda’s organizational structure and its evolution” (2010) 33:12 studies in conflict & terrorism. rohan gunaratna & haynal cleo, “current and emerging threats of homegrown terrorism: the case of the boston bombings’” (2013) 7:3 perspectives on terrorism. ———, the global jihad movement (lanham, maryland: rowman & littlefield, 2015). robert diab, the sentencing of terrorism offences after 9/11: a comparative review of early case law (canada: canadian institute for the administration of justice, 2011). sebastiaan pompe, the indonesian supreme court: a study of institutional collapse (cornell university press, southeast asia program publications at cornell university, 2005). stanley cohen, against criminology (new brunswick, usa: transaction books, 1988). shlomit wallerstein, “criminalizing remote harm and the case of antidemocratic activity” (2006) 28 cardozo law review. lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 42 sidney jones, “briefing for the new president: the terrorist threat in indonesia and southeast asia” (2008) 618:1 the annals of the american academy of political and social science. ———, “terrorism in the region: changing alliances, new directions” in russell hiang-khng heng & rahul sen, eds, regional outlook: southeast asia 2006-2007 (institute of southeast asian studies, 2006). ———, “the changing nature of jemaah islamiyah’” (2005) 59:2 australian journal of international affairs. ———, “the ongoing extremist threat in indonesia’” (2011) southeast asian affairs iseas yusof ishak institute 91–104. sidney jones & solahudin, “isis in indonesia” (2015) southeast asian affairs iseas yusof ishak institute 154–163. tempo, “jokowi asks to take extraordinary measures in fighting terrorism”, tempo (22 may 2018), online: . timothy lindsey, indonesia: law and society, 2nd ed (new south wales: the federation press, 2008). tim lindsey, indonesian trial process and legal system (asian law centre the university of melbourne). united nations office on drugs and crime (unodc), “e4j university module series: counter terrorism”, united nations office on drugs and crime (unodc), online: . v scheirs, k beyens, & s snacken, “belgian sentencing as a bifurcated practice?” (2016) 45 crime and justice 267–306. vedi r hadiz, “islamic politics in southeast asia: a critical reassessment” (2013) 1:2 trans: trans-regional and-national studies of southeast asia. 43 | the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia wadie e said, “the message and means of the modern terrorism prosecution. (ten years after 9/11: rethinking counterterrorism)” (2012) 21:1 transnational law & contemporary problems. zachary abuza, “funding terrorism in southeast asia: the financial network of al qaeda and jemaah islamiya’” (2003) 25:2 contemporary southeast asia: a journal of international and strategic affair. ———, “tentacles of terror: al qaeda’s southeast asian network” (2002) 24:3 contemporary southeast asia. zachary abuza, militant islam in southeast asia: crucible of terror (colorado: lynne rienner publishers, 2003). cite this article: istiqomah, milda & armin alimardani, “the tension between combating terrorism and protecting the right to a fair trial in indonesia” (2023) 10:1 lentera hukum 01-44, doi: . lentera hukum, 10:1 (2023), pp. 01-44 | 44 this page intentionally left blank lentera hukum, volume 5 issue 2 (2018), pp. 189-208 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i2.7469 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2018 implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik eko surya prasetyo university of jember, indonesia ekosuryaprasetyo@gmail.com y. a. triana ohoiwutun university of jember, indonesia anaohoiwutun@ymail.com halif university of jember, indonesia halif_fadhil@yahoo.com abstract formulation policy occupies a strategic role in the efforts to eradicate criminal acts, as law enforcers are bounded by prevailing laws and regulations. the issue of article formulation is only the surface of the problem when using electronic evidence in practice. the law number 31, year 1999, on corruption criminal act acknowledges electronic evidence as an extension of ―petunjuk‖, while in the law number 8 year 2010, the money laundering criminal act, electronic evidence is recognized as an independent instrument of evidence. this article examines the underlying reasons for differences in formulation policy, in terms of the legislator's rationales. this article will also expose juridical implications for the recognition of electronic evidence in both acts. the article uses normative yudiris-legal research that analyses law through a building norm system. based on legislative review, by tracking the legislation rationale, it is found that there is no fundamental reason for the classification, but it is only a legal policy because of legislation based on the conceptual study, it is understood that electronic evidence, ―petunjuk‖, is weaker than independent evidence. this article concludes with the suggestion to include electronic evidence in the criminal procedure code (kuhap), with a ‗stand-alone‘ position that is not part of other evidence. keywords: formulation policy, electronic evidence. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: april 18, 2018 revised: april 29, 2018 accepted: june 06, 2018 how to cite: prasetyo, eko suryo, y.a. triana ohoiwutun & halif. “implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik” (2018) 5:2 lentera hukum 189-208. 190 | implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik i. pendahuluan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang. pada satu sisi, memberikan kontribusi bagi peningkatan peradaban manusia. pada sisi lain, hal ini berpotensi mendorong perkembangan kejahatan, bahkan memunculkan jenis kejahatan baru. kejahatan di bidang teknologi dan informasi memiliki karakteristik tersendiri diantaranya dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus (white collar crime) serta sering kali dilakukan secara melintasi batas negara (transnational crime). 1 dalam pembuktian kejahatannya memiliki tingkat kesulitan tersendiri sehingga tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak hal yang lolos dari upaya pengungkapannya. 2 dengan demikian, diperlukan adanya perlakuan khusus dalam proses pembuktian kejahatannya salah satunya dengan menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. secara legalitas eksistensi alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana pertama kali diakui dalam undangundang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (uu tipikor). eksistensi alat bukti elektronik juga dirumuskan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (uu pptppu) yang kemudian tetap dipertahankan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (selanjutnya disebut uu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang/pptppu). walaupun kedua undang-undang tersebut mengatur eksistensi alat bukti elektronik yang sama namun memiliki bentuk formulasi yang berbeda. eksistensi alat bukti elektronik dalam pasal 26a uu tipikor menentukan bahwa alat bukti elektronik yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna, khusus dalam pembuktian tindak pidana korupsi merupakan alat bukti yang sah sebagai sumber perolehan alat bukti dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat (2) kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) artinya alat bukti elektronik hanya sebagai bagian dari alat bukti yang diakui kuhap. sedangkan dalam pasal 73 uu pptppu terdapat dua alat bukti yang sah yaitu alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; dan/atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan dokumen. kedua 1 budi suhariyanto, tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) urgensi pengaturan dan celah hukumnya (depok: raja grafindo persada, 2012), hlm. 12. 2 maskun, kejahatan siber (cyber crime) suatu pengantar (jakarta: kencana, 2013), hlm. 32. 191 | lentera hukum alat bukti yang dipisahkan oleh kata hubung ―dan/atau‖ mengindikasikan bahwa kedua alat bukti tersebut berdiri sendiri dan alat bukti yang satu bukan bagian dari alat bukti yang lain, maka alat bukti elektronik dalam uu pptppu merupakan alat bukti yang berdiri sendiri. dengan demikian, dalam kedua undang-undang tersebut terdapat bentuk formulasi alat bukti elektronik yang berbeda yakni sebagai perluasan alat bukti petunjuk dan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. uu tipikor dan uu pptppu sejatinya memiliki karakteristik yang sama sebagai tindak pidana ekonomi yang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian negara tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tetapi memiliki formulasi alat bukti elektronik yang berbeda. adanya perbedaan formulasi terhadap alat bukti elektronik yang sama memunculkan ketertarikan untuk mengkaji dengan dua permasalahan. permasalahan pertama adalah apakah yang mendasari perbedaan kebijakan formulasi alat bukti elektronik dalam uu tipikor dan uu pptppu ditinjau dari ratio legis pembentuk undang-undang. permasalahan kedua adalah bagaimanakah implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik dalam uu tipikor dan uu pptppu ditinjau dari pemenuhan minimal alat bukti dalam pasal 183 kuhap. metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani 3 , dan pendekatan konseptual (conseptual approach) yang dilakukan dengan meneliti doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani. 4 ii. perbedaan kebijakan formulasi alat bukti elektronik ditinjau dari ratio legis pembentuk undang-undang a. ratio legis alat bukti elektronik dalam undang-undang tindak pidana korupsi uu tipikor merupakan satu-satunya peraturan perundangan-undangan tindak pidana korupsi yang mengakui eksistensi alat bukti elektronik, sehingga ratio legis alat bukti elektronik dapat diketahui dengan meneliti proses pembentukan undang-undang ini. menurut dyah ochtorina susanti, untuk memahami ratio legis dari suatu ketentuan pasal dalam undang-undang terdapat beberapa langkah yang dilakukan 5 , pertama, menelusuri naskah akademik yang menyertai rancangan undang-undang (ruu) dari 3 peter mahmud marzuki, penelitian hukum edisi revisi (jakarta: prenadamedia group, 2015), hlm. 133. 4 ibid, hlm. 135–136. 5 ―dyah penelitian hukum‖, online: issuu . 192 | implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik lembaga yang mengajukan ruu tersebut. kedua, menelusuri dan mengkaji risalah pembahasan undang-undang tersebut dalam sidang dewan perwakilan rakyat (dpr). ruu tentang perubahan atas uu tipikor merupakan ruu hasil inisiatif pemerintah yang resmi diserahkan untuk dibicarakan dalam sidang dpr melalui surat presiden nomor r.10/ru/iv/2001 tanggal 24 april 2001. ruu ini tidak disertai dengan naskah akademik karena kewajiban membuat naskah akademik baru muncul dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan (uu ppp). 6 dengan tidak adanya naskah akademik dalam ruu tersebut maka beranjak ke tahap selanjutnya yakni menelusuri dan mengkaji risalah pembahasan undang-undang tersebut dalam sidang dpr. masa persidangan pembahasan ruu tipikor diikuti oleh berbagai fraksi, diantaranya fraksi kebangkitan bangsa, fraksi reformasi, fraksi tni/polri, fraksi partai bulan bintang, fraksi kesatuan kebangsaan indonesia, fraksi perserikatan daulatul ummah, fraksi partai demokrasi kasih bangsa, fraksi praktai demokrasi indonesia perjuangan, fraksi partai golongan karya, fraksi partai persatuan pembangunan. 7 dalam rapat paripurna dpr tanggal 21 mei 2001, pihak pemerintah hanya memberikan keterangan mengenai petunjuk alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat (2) kuhap diperluas dengan menambah dua unsur sebagaimana dalam pasal 26a yakni informasi elektronik dan dokumen elektronik tanpa menjelaskan alasan mendasar adanya pengakuan alat bukti elektronik tersebut serta konsekuensi hukum yang akan didapatkan dengan pengaturan tersebut. 8 lebih lanjut, dalam sidang jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi dpr tanggal 11 juli 2001, pemerintah hanya menjelaskan bahwa pengaturan perluasan alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk bertujuan agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara intensif. 9 permasalahan pengaturan alat bukti elektronik bukan menjadi isu krusial dalam pembahasan undang-undang ini, terlihat dalam proses pemandangan umum hanya lima fraksi yang memberikan pendapatnya terkait eksistensi alat bukti elektronik dalam ruu ini. dari lima fraksi yang memberikan pendapatnya terbagi lagi menjadi dua kelompok yakni kelompok yang setuju dan kelompok yang tidak setuju. fraksi yang menyatakan persetujuannya diantaranya fraksi kebangkitan rakyat, fraksi partai bulan bintang dan fraksi kesatuan kebangsaan indonesia. fraksi kebangkitan rakyat menilai adanya perluasan alat bukti petunjuk ini perlu didukung atas dasar perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat dan kompleks. 10 pendapat yang hampir sama disampaikan oleh fraksi partai bulan bintang bahwa perluasan alat bukti dilaksanakan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi pada saat 6 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 43 ayat (3). 7 sekretariat jenderal dewan perwakilan rakyat republik indonesia, naskah proses pembahasan rancangan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (2001), hlm. 1. 8 ibid, hlm. 34. 9 ibid, hlm. 106. 10 ibid, hlm. 42. 193 | lentera hukum ini yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi. 11 dukungan dengan catatan diberikan oleh fraksi kesatuan kebangsaan indonesia bahwa perluasan alat bukti dapat diberlakukan sepanjang dalam cara mendapatkannya tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum positif dan tidak bertentangan dengan moral pancasila. 12 sedangkan pendapat penolakan diajukan oleh fraksi partai demokrasi kasih bangsa dan fraksi partai persatuan pembangunan. fraksi partai demokrasi kasih bangsa berpendapat bahwa alat bukti elektronik rawan terhadap rekayasa. 13 pendapat ini kemudian ditanggapi oleh pemerintah bahwa untuk membuktikan data dalam bentuk rekaman atau dokumen tersebut asli atau tidak, pengadilan dapat menghadirkan ahli yang diperlukan. 14 penolakan diajukan pula oleh fraksi partai persatuan pembangunan yang berpendapat bahwa perluasan alat bukti petunjuk merupakan pengobrak-abrikan sistematika dalam perundang-undangan yang justru semakin mengaburkan suatu ketentuan hukum yang telah ada. 15 pendapat ini kemudian ditanggapi oleh pemerintah, pasal 26a tidak bermaksud untuk mengobrak-abrik sistematika dalam perundangundangan tetapi hanyalah perluasan alat bukti yang sah berupa petunjuk yang belum tercantum dalam kuhap. 16 dengan demikian, terdapat dua alasan mendasar pentingnya alat bukti elektronik sebagai alat bukti untuk mengungkap tindak pidana korupsi.pertama, sebagai bentuk antisipasi dari perkembangan teknologi dan informasi yang berpotensi dijadikan media untuk melakukan tindak pidana korupsi. kedua, sebagai upaya intensif untuk mengungkap tindak pidana korupsi mengingat tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang menggunakan kecanggihan teknologi untuk memuluskan perbuatannya. namun, sangat disayangkan dalam proses pembahasan pasal 26a, pemerintah dan fraksi-fraksi di dpr tidak membahas secara mendalam alasan dan konsekuensi yuridis dalam pengklasifikasian alat bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti petunjuk. apabila alasannya sebagai upaya intensif pemberantasan tindak pidana korupsi maka bukan menjadi masalah apabila alat bukti elektronik menjadi alat bukti yang berdiri sendiri bahkan dengan menambahkan alat bukti yang telah ada, maka alat bukti elektronik tersebut memiliki kekuatan yang setara dengan alat bukti lainnya. dengan demikian, pilihan untuk menjadikan alat bukti elektronik sebagai perluasan petunjuk merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) bagi pembentuk undang-undang, sehingga terdapat peluang yang besar untuk menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri apabila pembentuk undang-undang menghendaki hal tersebut. 11 ibid, hlm. 62. 12 ibid, hlm. 69. 13 ibid, hlm. 79. 14 ibid, hlm. 108. 15 ibid, hlm. 101. 16 ibid, hlm. 119. 194 | implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik b. ratio legis alat bukti elektronik dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang berbeda dengan uu tipikor yang baru, mengakui alat bukti elektronik dalam undangundang yang terakhir, pengakuan alat bukti elektronik juga diatur dalam pasal 38 uu pptppu, menyebutkan alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7. pasal 1 angka 7 mendefinisikan dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, atau gambar; peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. pengakuan alat bukti elektronik dalam uu pptppu berdiri sendiri di samping alat bukti yang telah diakui dalam kuhap. dalam perkembangannya undang-undang ini diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2003 namun ketentuan pasal 38 tidak mengalami perubahan sehingga tetap menggunakan rumusan yang sama. tujuh tahun kemudian tepatnya tanggal 22 oktober 2010 pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (uu pptppu) sebagai pengganti undang-undang sebelumnya. meskipun terdapat banyak penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan terhadap undang-undang sebelumnya, namun ketentuan alat bukti elektronik tidak mengalami perubahan secara substansi hanya terdapat perubahan penempatan dan perumusan pasal. dalam undang-undang ini pengaturan alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang terdapat dalam pasal 73 yang menentukan bahwa alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang ialah alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; dan/atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan dokumen. dengan demikian, dapat diketahui bahwa pengakuan alat bukti elektronik telah diatur sejak undang-undang nomor 15 tahun 2002 dan tetap dipertahankan hingga undang-undang nomor 8 tahun 2010. untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai ratio legis pengakuan alat bukti elektronik, maka dalam tulisan ini akan memaparkan ratio legis dari kedua undang-undang tersebut. ruu tentang tindak pidana pencucian uang yang kemudian disahkan menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2002 merupakan ruu hasil inisiatif pemerintah yang resmi diserahkan untuk dibicarakan dalam sidang dpr melalui surat presiden nomor r.01/pu/1/2001 tanggal 3 januari 2001. ruu ini tidak disertai dengan naskah akademik karena kewajiban membuat naskah akademik baru muncul dalam (uu pembentukan peraturan perundang-undangan). dengan tidak adanya naskah akademik maka dalam tulisan ini akan beranjak ke tahap selanjutnya, yakni menelusuri dan 195 | lentera hukum mengkaji risalah pembahasan undang-undang tersebut dalam sidang dpr. dalam keterangan pemerintah dalam rapat paripurna dpr tanggal 18 juni 2001, pihak pemerintah hanya menjelaskan bahwa 17 dalam ruu ini ditentukan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 kuhap diperluas. perluasan alat bukti yang sah tersebut dilakukan dengan menambah 2 (dua) unsur diantaranya alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu tetapi tidak terbatas pada electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, faksimile dan dokumen berupa tulisan, gambar, suara, peta, rancangan, foto. penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pemerintah menggunakan alat bukti elektronik sebagai alat bukti untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat diketahui dalam sidang jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi dpr tanggal 29 november 2001. pengakuan alat bukti elektronik menjadi salah satu isu pokok dalam usaha pemberantasan tindak pidana pencucian uang, karena 18 perkembangan teknologi canggih telah mendorong untuk mempertimbangkan penggunaan alat-alat bukti yang termuat dalam media atau perangkat elektronik, sehingga usaha pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat mencapai sasarannya lebih efektif, maka diperlukan perluasan alat bukti yang sah, dengan menambahdua unsur diantaranya alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu tetapi tidak terbatas electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, faksimile dan dokumen berupa tulisan, gambar, suara, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau data yang memiliki makna. pembahasan ruu tentang tindak pidana pencucian uang diikuti oleh berbagai fraksi, diantaranya fraksi partai golongan karya, fraksi partai persatuan pembangunan, fraksi kebangkitan bangsa, fraksi reformasi, fraksi tni/polri, fraksi partai bulan bintang, fraksi kesatuan kebangsaan indonesia, fraksi perserikatan daulatul ummah, fraksi partai demokrasi kasih bangsa, dan fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan. 19 dalam proses pemandangan umum fraksifraksi tidak ada yang membahas mengenai keberadaan alat bukti elektronik. setelah melalui proses pembahasan dalam rapat paripurna terbuka dpr (pembicaraan tingkat iv/pengambilan keputusan atas ruu) tanggal 25 maret 2002 pihak dpr menyerahkan rancangan akhir untuk disetujui sebagai undang-undang. dalam rancangan akhir tersebut, pasal 38 berbunyi sebagaimana pasal dalam uu pptppu bahwa alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik 17 sekretariat jenderal dewan perwakilan rakyat republik indonesia, proses pembahasan rancangan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang buku i, hlm. 282. 18 ibid, hlm. 102. 19 ibid, hlm. 2. 196 | implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7. dengan demikian dalam pembahasan uu pptppu ini dapat diketahui bahwa pengakuan alat bukti elektronik didasarkan pada alasan pertama untuk mengikuti perkembangan teknologi canggih dan kedua, sebagai usaha pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat mencapai sasarannya dan dapat lebih efektif. saat ini uu pptppu yang masih berlaku adalah undang-undang nomor 8 tahun 2010. undang-undang ini masih mempertahankan alat bukti elektronik sebagai alat bukti penyidikan tindak pidana pencucian uang. uu pptppu ini merupakan inisiasi pihak pemerintah yang disampaikan kepada ketua dpr melalui surat nomor r.13/pres/2/2010 tanggal 18 februari 2010. dalam rapat kerja di hadapan dpr tanggal 5 mei 2010. menteri hukum dan hak asasi manusia menjelaskan pentingnya dilakukan perubahan uu pptppu ini didorong adanya beberapa kelemahan (loopholes) yang menghambat efektivitas penegakan hukum di bidang tindak pidana pencucian uang, namun ketentuan pengaturan alat bukti elektronik bukan menjadi isu pokok yang dibahas di dalamnya. 20 dengan tidak adanya pertimbangan baru dalam pengakuan alat bukti elektronik dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010 maka digunakan pertimbangan dalam undang-undang sebelumnya. dengan demikian terdapat dua alasan mendasar pentingnya pengakuan alat bukti elektronik ini yakni karena dorongan perkembangan teknologi yang canggih dan upaya strategis untuk mempercepat pengungkapan tindak pidana pencucian uang. dua alasan ini merupakan alasan yang juga digunakan oleh pembentuk uu tipikor untuk mengakui alat bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti petunjuk. alasan yang sama namun memiliki pengakuan alat bukti elektronik yang berbeda menunjukkan tidak adanya kajian yang mendalam oleh pembentuk undang-undang dalam mengklasifikasikan alat bukti elektronik. apabila konsisten dengan undang-undang terdahulu, seharusnya uu pptppu cukup menyalin konsep pengakuan alat bukti elektronik sebagai petunjuk sebagaimana dalam uu tipikor. tidak adanya alasan pengakuan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dalam uu pptppu semakin meyakinkan bahwa pengaturan alat bukti elektronik merupakan kebijakan legislatif dari pembentuk undang-undang. iii. implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik a. implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik dalam undang-undang tindak pidana korupsi alat bukti elektronik dalam uu tipikor diakui sebagai perluasan alat bukti petunjuk, maka terikat dengan ketentuan pasal 188 kuhap yang mengatur tentang alat bukti petunjuk. pasal 188 mendefinisikan ―petunjuk‖ adalah perbuatan, kejadian atau 20 sekretariat jenderal dewan perwakilan rakyat republik indonesia, risalah rancangan undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (2010), hlm. 9. 197 | lentera hukum keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. lebih lanjut, penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya. alat bukti petunjuk berbeda dengan alat bukti lainnya. alat bukti petunjuk tidak diperiksa di persidangan karena alat bukti petunjuk berbentuk abstrak. apabila alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat bahkan keterangan terdakwa berasal dari pihak yang bersangkutan secara langsung, tidak demikian dengan alat bukti petunjuk yang justru diperoleh dari alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. dengan demikian, alat bukti petunjuk disebut juga alat bukti tidak langsung (indirect bewijs). adami chazawi mengatakan bahwa alat bukti petunjuk ini tidak mungkin diperoleh dan digunakan sebelum digunakannya alat-alat bukti lain. alat bukti petunjuk tidak mungkin berdiri sendiri, tetapi bergantung pada alat-alat bukti lain yang telah dipergunakan atau diajukan oleh jaksa penuntut umum (jpu) dan juga oleh penasihat hukum. 21 hari sasangka dan lily rosita menilai bahwa karena adanya syarat yang satu dengan yang lain harus terdapat kesesuaian, dengan demikian berakibat sekurang-kurangnya perlu ada dua petunjuk untuk memperoleh bukti yang sah atau sebuah alat bukti petunjuk dengan satu buah bukti lain ada kesesuaian dalam keseluruhan yang dapat menimbulkan alat bukti. 22 eddy o.s. hiariej mengatakan petunjuk adalah circumtantial evidence atau bukti tidak langsung yang bersifat pelengkap atau accesories evidence. artinya, petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, namun merupakan alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, dalam hal ini adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. 23 m. yahya harahap mengatakan, alat bukti petunjuk tidak akan pernah ada selama tidak ada alat bukti yang lain yang menjadi sumber kelahirannya. 24 dengan demikian, alat bukti petunjuk sebagai alat bukti sekunder membawa konsekuensi bahwa alat bukti ini bergantung pada adanya kesesuaian dengan alat bukti petunjuk lainnya, sehingga alat bukti petunjuk tidak bernilai apabila tidak menunjukkan adanya kesesuaian dengan alat-alat bukti yang lain. menurut adami chazawi, alat bukti petunjuk baru digunakan dalam hal apabila dari alat-alat bukti yang ada belum dapat membentuk keyakinan hakim tentang terjadinya tindak pidana dan keyakinan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. terdapat dua kemungkinan hakim ini belum dapat membentuk keyakinan yaitu belum memenuhi syarat minimal pembuktian yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti atau 21 adami chazawi, hukum pidana korupsi di indonesia (edisi revisi) (bandung: alumni, 2016), hlm. 361. 22 hari sasangka & lily rosita, komentar kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) buku pedoman mahasiswa dan praktisi (bandung: mandar maju, 2003), hlm. 364. 23 eddy os hiariej, teori & hukum pembuktian (jakarta: erlangga, 2012), hlm. 110–111. 24 m yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali, kedua ed (jakarta: sinar grafika, 2012), hlm. 317. 198 | implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik sudah ada dua alat bukti tetapi hakim belum mendapatkan keyakinan tentang terjadinya tindak pidana atau terdakwa selaku pembuatnya. 25 sejalan dengan adami chazawi, m. yahya harahap yang dikutip r. wiyono mengemukakan bahwa alat bukti petunjuk dapat digunakan hanya dalam keadaan penting dan mendesak, sehingga hakim harus lebih dahulu benar-benar memeriksa dan mempergunakan alat bukti yang lain. selama alat bukti yang lain masih mencukupi, hakim jangan segera berpaling mencari alat bukti petunjuk. pasal 188 ayat (3) kuhap, alat bukti petunjuk merupakan otoritas penuh dan subjektivitas hakim yang memeriksa perkara tersebut. hakim dalam mengambil kesimpulan tentang pembuktian sebagai suatu petunjuk haruslah menghubungkan alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya dan memiliki kesesuaian antara satu sama lainnya. dengan demikianadami chazawi mengatakan bahwa alat bukti petunjuk merupakan alat bukti bentukan hakim yang dominan subjektivitas hakim dalam membentuknya. 26 penilaian atas kekuatan pembuktian petunjuk bersifat subjektif karena hanya didasarkan pada kearifan, kebijaksanaan dan hati nurani hakim. di sisi lain, a. karim nasution menilai dalam mempergunakan alat bukti petunjuk, tugas hakim akan lebih sulit karena harus mencari hubungan antara perbuatan, kejadian atau keadaan, menarik kesimpulan serta mengombinasikan akibat-akibatnya dan akhirnya sampai pada suatu keputusan terbukti atau tidaknya sesuatu yang didakwakan. 27 keberadaan alat bukti petunjuk di satu sisi menjadi alat bukti penguat untuk menemukan kebenaran materiil namun di sisi lain hakim dibebani kewajiban untuk menghubungkan antara alat-alat bukti yang ada sebagai sumber perolehan alat bukti petunjuk. perluasan alat bukti petunjuk dalam uu tipikor membawa konsekuensi bahwa sumber untuk membentuk alat bukti petunjuk tidak hanya terbatas pada keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa tetapi juga telah memasukkan alat bukti elektronik di dalamnya. dengan memasukkan alat bukti elektronik sebagai sumber perolehan alat bukti petunjuk maka alat bukti elektronik memiliki legalitas sebagai alat bukti yang sah. secara formal alat bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti petunjuk dalam pasal 26a memiliki kedudukan yang sejajar dengan tiga alat bukti lain yakni keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa dalam hal membentuk alat bukti petunjuk. 28 keputusan mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah merupakan langkah yang tepat mengingat di era perkembangan teknologi dan informasi yang ada berdampak secara langsung terhadap kecanggihan modus operandi tindak pidana korupsi. dengan menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dapat mempercepat proses pengungkapan tindak pidana korupsi guna menemukan kebenaran materiil. 25 adami chazawi, hukum pembuktian tindak pidana korupsi (bandung: alumni, 2006), hlm. 75–76. 26 ibid, hlm. 73. 27 hari sasangka & lily rosita, hukum pembuktian dalam perkara pidana (bandung: mandar maju, 2003), hlm. 79. 28 chazawi, supra note 25, hlm. 105. 199 | lentera hukum alat bukti elektronik yang diakui sebagai perluasan alat bukti petunjuk menyebabkan alat bukti elektronik memiliki konstruksi hukum yang sama sebagaimana alat bukti petunjuk lainnya. alat bukti elektronik sebagai alat bukti petunjuk memiliki kedudukan yang lebih lemah dari alat bukti lain yakni keterangan saksi, surat, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa. alat bukti elektronik dalam pembuktiannya hanya dapat digunakan dalam keadaan yang sangat mendesak apabila hakim belum mendapat alat bukti minimum atau belum mendapatkan keyakinan atas suatu tindak pidana. alat bukti elektronik sebagai alat bukti petunjuk juga menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti tidak langsung (circumtantial evidence) yang bersifat pelengkap (accesories evidence) yang baru dapat digunakan apabila memiliki kesesuaian dengan alat bukti petunjuk lainnya. di sisi lain, sebagai konsekuensiya alat bukti petunjuk hanya didasarkan pada penilaian hakim, maka keputusan untuk menyandarkan putusannya terhadap alat bukti elektronik menjadi otoritas penuh dari hakim. dengan demikian, apabila ditinjau dari pemenuhan asas minimum pembuktian alat bukti elektronik baru akan bernilai sebagai satu alat bukti yang sah ketika terdapat kesesuaian dengan alat bukti pembentuk alat bukti petunjuk, sehingga tidak dapat langsung digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana. b. implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang pasal 73 uu pptppu mengakui dua jenis alat bukti yakni pertama, alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana, dan kedua, alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan dokumen. apabila dirinci maka alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan/atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik, dan dokumen. kedudukan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang bersifat menambahkan alat bukti yang telah diakui dalam kuhap, sehingga alat bukti tersebut berjumlah menjadi tujuh. alat bukti elektronik dalam uu pptppu memiliki kedudukan yang kuat karena setara dengan alat bukti lain dalam kuhap. dalam sistem pembuktian menurut kuhap tidak mengenal kekuatan pembuktian yang didasarkan pada urut-urutan alat buktinya artinya daya pengaruh atau kekuatan alat-alat bukti yang satu tidak lebih kuat daripada yang lain, 29 meskipun alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang baru dan berada dalam urutan terakhir tetapi kekuatan pembuktiannya tidak lebih lemah dari alat bukti lainnya. alat bukti elektronik yang menambahkan alat bukti yang sah dalam kuhap merupakan langkah yang baru dalam kebijakan hukum acara pidana karena secara langsung memperbanyak alat bukti yang sah. hal ini berbeda dengan 29 chazawi, supra note 21, hlm. 359. 200 | implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik eksistensi alat bukti elektronik dalam uu tipikor yang hanya memperluas alat bukti petunjuk. suatu alat bukti elektronik harus memenuhi syarat materiil dan syarat formil agar dapat digunakan dalam proses persidangan. syarat materiil alat bukti elektronik berhubungan dengan sisi substansi maupun prosedural diperolehnya alat bukti tersebut. secara substansi alat bukti elektronik harus dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. 30 syarat materiil lainnya yaitu suatu alat bukti elektronik juga harus menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (uu ite). terdapat beberapa persyaratan minimum suatu sistem elektronik diantaranya 31 dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan, dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut, dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut, dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut, dan memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk. syarat formil alat bukti elektronik yaitu alat bukti elektronik tersebut bukan merupakan dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. apabila ditemukan ada pihak yang mengajukan dokumen elektronik dalam bentuk tertulis, maka hakim harus menolaknya, sampai pihak yang mengajukan itu mampu menghadirkan alat bukti surat yang otentik. 32 dalam perkembangannya melalui putusan mk nomor 20/puu-xiv/2016 memberikan prasyarat bahwa alat bukti elektronik dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. 33 pascaputusan ini maka alat bukti elektronik yang dihadirkan dalam persidangan harus atas dasar permintaan institusi penegak hukum, sehingga alat bukti yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat dikesampingkan oleh 30 barda nawawi arief, tindak pidana mayantara (perkembangan kebijakan cyber crime di indonesia (jakarta: rajagrafindo perkasa, 2006), hlm. 217. 31 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik) pasal 16. 32 hendi suhendi, pentingnya bukti elektronik dalam persidangan pidana (jurnal bina adhyaksa volume 7 nomor 1, 2016) hlm. 24. 33 putusan mahkamah konstitusi nomor 20/puu-xiv/2016 (putusan mahkamah konstitusi nomor 20/puuxiv/2016), hlm. 97–98. 201 | lentera hukum hakim. syarat materiil dan syarat formil harus terpenuhi secara kumulatif agar suatu alat bukti elektronik tersebut dapat bernilai dalam proses peradilan. alat bukti elektronik yang dapat dinilai dalam persidangan tidak hanya telah memenuhi syarat materiil dan syarat formil, tetapi juga terikat dengan teori hukum pembuktian yang mengajarkan bahwa agar suatu alat bukti dapat dipakai sebagai alat bukti di pengadilan diperlukan syarat-syarat diantaranya, 34 diperkenankan oleh undang-undang untuk dipakai sebagai alat bukti; reability, yakni alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya; necessity, yakni alat bukti tersebut memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta; dan relevance, yakni alat bukti tersebut mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan. eksistensi alat bukti elektronik dalam uu pptppu sebagai penambahan alat bukti dalam kuhap bersifat mandiri yang tidak terikat dengan alat bukti lain dalam penggunaannya menyebabkan alat bukti elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti permulaan atau bahkan alat bukti utama untuk mengungkap suatu tindak pidana. eksistensi ini berpengaruh terhadap prinsip minimum pembuktian. dengan konstruksi pasal 183 ayat (1) kuhap keberadaan alat bukti elektronik telah memenuhi syarat sebagai satu alat bukti yang sah untuk menjatuhkan pidana, sehingga hanya diperlukan satu alat bukti lagi untuk memenuhi minimal dua alat bukti tersebut, misalnya dengan alat bukti elektronik ditambah dengan keterangan ahli sudah dapat memenuhi prinsip minimum pembuktian. dengan demikian eksistensi alat bukti elektronik sebagai penambahan alat bukti dalam kuhap akan mempercepat proses pembuktian pidana terutama tindak pidana yang telah menggunakan kecanggihan teknologi sebagai media utamanya. c. rekonsepsi eksistensi alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana keberadaan alat bukti elektronik merupakan konsekuensi dari berkembangnya kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan dalam tindak pidana. untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan teknologi informasi maka pemerintah menerbitkan uu ite sebagai infrastruktur hukum. pasal 5 ayat (1) uu ite secara tegas mengatur keabsahan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, sedangkan pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa alat bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di indonesia. dalam penjelasan pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. kemudian penjelasan pasal 5 ayat (2) menyatakan khusus untuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas 34 munir fuady, teori hukum pembuktian (pidana dan perdata) (bandung: citra aditya bakti, 2012), hlm. 4. 202 | implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. dengan mencermati pasal-pasal tersebut dapat diketahui bahwa uu ite memberikan kepastian hukum bahwa alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah bersifat mengikat dan diakui sebagai alat bukti terhadap perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. sistem elektronik menurut pasal 1 angka (5) uu ite adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. sistem elektronik adalah komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. 35 sistem elektronik tidak dapat diartikan secara sempit sebagai perangkat komputer secara fisik tetapi juga termasuk di dalamnya perangkat lunak, jaringan telekomunikasi maupun sistem komunikasi elektronik. secara sederhana dapat dimaknai bahwa segala perangkat apapun yang dapat menghasilkan informasi elektronik dapat dikategorikan sebagai sistem elektronik, sehingga pengakuan keabsahan alat bukti elektronik dalam penjelasan pasal tersebut tidak hanya berlaku terhadap pemeriksaan tindak pidana yang diatur dalam uu ite semata tetapi juga berlaku terhadap semua perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. pasal 5 ayat (2) uu ite menegaskan bahwa alat bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di indonesia. permasalahannya pasal tersebut tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan frasa ―perluasan dari alat bukti yang sah‖. penjelasan pasal 5 ayat (2) uu ite hanya berisi tentang syarat formil diakui alat bukti elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman. penjelasan pasal 5 ayat (2) uu ite merupakan pengakomodasian konstitusional bersyarat yang diberikan dalam putusan mk nomor 20/puu-xiv/2016. perbedaan eksistensi alat bukti elektronik dalam uu tipikor dan uu pptppu menjadi konsekuensi nyata dari ketidakjelasan makna ―perluasan dari alat bukti yang sah‖ dalam pasal 5 ayat (2) uu ite. pengakuan alat bukti elektronik tanpa konsepsi yang jelas menimbulkan permasalahan terhadap kedudukan serta nilai pembuktian alat bukti elektronik tersebut. apabila mencermati pasal 44 uu ite dalam pembuktian tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik menganut konsep ―perluasan dari alat bukti yang sah‖ dengan menambahkan alat bukti yang telah diakui sebelumnya dalam hukum acara pidana umum karena dalam pasal 44 uu ite menempatkan alat bukti elektronik setara dengan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam kuhap. namun konsep penambahan alat bukti yang sah ini tidak serta merta dapat diterapkan terhadap tindak pidana lain karena ketentuan ini berlaku khusus terhadap penyidikan tindak pidana dalam uu ite. asas lex specialis derogat legi generalis 35 maskun, supra note 2, hlm. 30. 203 | lentera hukum (undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum) juga tidak dapat digunakan karena asas ini hanya berlaku terhadap dua undang-undang yang mengatur hal yang sama namun saling bertentangan sehingga asas ini tidak dapat diterapkan terhadap semua undang-undang khusus. 36 tidak adanya makna yang baku terhadap frasa ―perluasan dari alat bukti yang sah‖ menyebabkan perbedaan pemahaman dan perdebatan di kalangan para ahli. terdapat dua perbedaan pemahaman alat bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti yang sah. pertama, memperluas jumlah alat bukti yang diatur dalam kuhap, artinya alat bukti elektronik bersifat menambahkan alat bukti yang telah diakui dalam kuhap sehingga terdapat tujuh jenis alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, informasi dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya. pendapat ini didukung oleh eddy o.s. hiariej 37 dan edmon makarim 38 . jenis perluasan ini yang digunakan dalam pengakuan alat bukti dalam uu pptppu. kedua, memperluas cakupan alat bukti yang diatur kuhap, artinya alat bukti elektronik dikategorikan sebagai bagian dari alat bukti yang telah diakui dalam kuhap, misalnya dokumen hasil cetak alat bukti elektronik yang diakui sebagai alat bukti surat dan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai bagian sumber perolehan alat bukti petunjuk. pendapat ini didukung oleh josua sitompul 39 , kejaksaan republik indonesia 40 dan m. yahya harahap 41 . jenis perluasan ini yang digunakan dalam pengakuan alat bukti dalam uu tipikor. permasalahan kedudukan alat bukti elektronik merupakan permasalahan yang harus segera ditemukan solusinya karena perbedaan kedudukan alat bukti berimplikasi terhadap nilai kekuatan pembuktiannya sebagaimana dalam uu tipikor dan uu pptppu. secara historis pengakuan alat bukti elektronik diawali dengan diterbitkannya surat mahkamah agung kepada menteri kehakiman nomor 39/tu/88/102/pid tanggal 14 januari 1988 yang menyatakan bahwa microfilm atau microfiche dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana di pengadilan menggantikan alat bukti surat, dengan catatan microfilm tersebut sebelumnya dijamin keasliannya yang 36 fikri & budiman, penerapan asas lex specialis derogat legi generalis dan penyelesaian sengketa ekonomi dalam undang-undang perbankan syariah di indonesia (jurnal al-ihkam volume 12 nomor 1, 2017), hlm. 158. 37 nur laili isma & arima koyimatun, kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik pada dokumen elektronik serta hasil cetaknya dalam pembuktian tindak pidana (jurnal penelitian hukum volume 1 nomor 2, 2014), hlm. 112. 38 edmon makarim, pengantar hukum telematika: suatu kompilasi (jakarta: raja grafindo persada, 2005), hlm. 457. 39 josua sitompul, cyberspace, cybercrimes, cyberlaw : tinjauan aspek hukum pidana (jakarta: tatanusa, 2012). 40 ―kejaksaan republik indonesia‖, online: . 41 bambang tjatur iswanto & nurul maghfiroh, alat bukti dan masalah yang timbul dalam perjanjian sejak pelaksanaan uu ite (tranformasi jurnal informasi & pengembangan iptek volume 11 nomor 1, 2015), hlm. 43. 204 | implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik dapat ditelusuri kembali dari registrasi maupun berita acara. 42 microfilm ini kemudian diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan (uu dokumen perusahaan) yang berfungsi untuk menyimpan dokumen sebuah perseroan antara lain akta pendiriannya yang dihasilkan secara elektronik. dalam praktiknya, alat bukti elektronik menjadi alat bukti yang penting dalam pembuktian suatu tindak pidana, misalnya pemeriksaan saksi dengan menggunakan teleconference pernah dipergunakan dalam proses persidangan terpidana terorisme abu bakar baasyir, rekaman video kasus artis ariel dan pornografi, cctv dalam kasus kopi sianida jesica, termasuk sistem layanan pesan singkat sms (short massage sytem) kasus hukum korupsi angelina sondakh terkait kasus korupsi wisma atlet hambalang, hingga screenshoots percakapan whatsapps habieb rizieq dan lain-lain. 43 alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang penting dalam membuktikan suatu tindak pidana yang dilakukan melalui teknologi informasi yang ada. dengan demikian, alat bukti elektronik harus diakui eksistensinya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan tidak dijadikan sebagai perluasan sumber perolehan alat bukti petunjuk karena alat bukti elektronik dapat menjadi alat bukti utama dan pertama dalam pembuktian sedangkan apabila eksistensinya hanya sebagai alat bukti petunjuk maka alat bukti elektronik hanya digunakan apabila alat bukti yang lain belum memenuhi syarat minimum atau belum adanya keyakinan hakim. kedudukan alat bukti elektronik sebagai petunjuk justru dapat menyulitkan hakim apabila tindak pidana yang ada dilakukan dengan minim saksi karena dilakukan dalam dunia maya, selain itu dengan menjadikan alat bukti elektronik berdiri sendiri maka memudahkan hakim dalam memenuhi syarat minimum dalam menjatuhkan pidana. di sisi lain, alat bukti petunjuk merupakan alat bukti yang telah dihapus dan tidak dikenal dalam kuhap yang ada di dunia. 44 di belanda, alat bukti petunjuk telah dihapus puluhan tahun lalu dan diganti dengan alat bukti pengamatan hakim. 45 penentangan keberadaan alat bukti petunjuk juga dikemukakan para ahli, diantaranya van bemmelen 46 , p.a.f. lamintang 47 dan wirjono prodjodikoro 48 . pengakuan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah secara berdiri sendiri seharusnya dimasukkan dalam kuhap karena pada dasarnya kuhap menjadi hukum acara pidana yang mengikat seluruh proses peradilan tindak pidana, namun karena 42 sri ayu astuti, perluasan penggunaan bukti elektronik (evidence of electronic) terkait ketentuan alat bukti sah atas perbuatan pidana di ruang mayantara (cyberspace) (paraguyung law journal volume 1 nomor 1, 2017), hlm. 52. 43 ibid, hlm. 47. 44 tim di bawah pimpinan didik endro puwoleksono, naskah akademik rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana (jakarta: badan pembinaan hukum nasional departemen hukum dan hak asasi manusia ri., 2012), hlm. 96. 45 al wisnubroto & g widiartana, pembaharuan hukum acara pidana (bandung: citra aditya bakti, 2005), hlm. 103. 46 sasangka & rosita, supra note 27, hlm. 75–76. 47 paf lamintang & theo lamintang, pembahasan kuhap menurut ilmu pengetahuan & yurisprudensi (jakarta: sinar grafika, 2013), hlm. 430. 48 chazawi, supra note 25, hlm. 73. 205 | lentera hukum ketidakmampuan kuhap untuk mengikuti perkembangan zaman maka undangundang pidana khusus mengatur hukum acaranya sendiri untuk menutupi kelemahan kuhap, salah satunya terkait pengakuan alat bukti yang sah. alat bukti elektronik yang diakui dalam kuhap memberikan kepastian hukum terkait kedudukan dan nilai kekuatan hukumnya sehingga tidak ada lagi disparitas pengakuan alat bukti elektronik dalam proses pembuktian tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri menunjukkan komitmen terhadap pentingnya alat bukti elektronik guna mengungkap suatu tindak pidana, karena pada dasarnya dalam praktik peradilan hakim sudah menerima dokumen elektronik sebagai alat bukti. kasus-kasus pidana yang berhubungan dengan perbankan umumnya rekening koran atau dokumen apapun yang berisikan data nasabah berikut laporan keuangannya dihadirkan sebagai alat bukti surat, padahal rekening koran sebenarnya adalah cetakan (print out) laporan keuangan nasabah yang dalam bentuk aslinya berupa dokumen elektronik (file komputer). seluruh proses pembuktian kasus-kasus perbankan dalam kaitannya dengan dana nasabah sangat mustahil didasarkan pada dokumen yang aslinya berbentuk kertas. kalaupun ada dokumen berbentuk kertas maka itu hanyalah cetakan file komputer pada bank yang bersangkutan. 49 dengan demikian alat bukti yang banyak digunakan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sejatinya berasal dari media elektronik yang kemudian dicetak ke kertas, maka menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah semakin memperkuat legalitas alat bukti yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana. alat bukti elektronik yang dihasilkan oleh suatu sistem elektronik bersifat netral, yakni sepanjang sistem tersebut berjalan baik tanpa gangguan, input dan output yang dihasilkan terlahir sebagaimana mestinya. 50 alat bukti elektronik memang berpotensi terjadi manipulasi, namun bukan berarti alat bukti tertulis menjamin tidak akan terjadi adanya pemalsuan justru alat bukti tertulis lebih berpotensi disalahgunakan karena tidak adanya mekanisme pengecekan keasliannya secara teruji. berbeda dengan alat bukti elektronik, adanya standar sistem komputer yang digunakan untuk menghasilkan alat bukti elektronik justru menjadi langkah awal untuk memastikan data tersebut benar dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan. di samping itu, untuk menentukan suatu data elektronik sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum juga membutuhkan peran seorang ahli dalam memberikan suatu penjelasan dalam persidangan. dengan prosedur ini maka kebenaran data elektronik tersebut tidak perlu diragukan lagi. menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah memiliki beberapa keuntungan. pertama, alat bukti elektronik yang diakui secara legalitas dalam kuhap memberikan kepastian hukum kepada hakim untuk menjatuhkan putusan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang menilai hakim telah salah menggunakan hukum dengan 49 dikdik m arief mansur & elisatris gultom, cyber law aspek hukum teknologi informasi (bandung: refika aditama, 2005), hlm. 113. 50 makarim, supra note 38, hlm. 241. 206 | implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti utama. dengan adanya alat bukti elektronik dalam kuhap tidak ada lagi pertentangan pendapat terkait kedudukan alat bukti elektronik sebagaimana kasus kopi sianida jessica yang memperdebatkan kedudukan barang bukti cctv sebagai barang bukti utama. kedua, menjadikannya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri memberikan kepastian mengenai kedudukan dan nilai kekuatan pembuktiannya, sehingga menutup celah adanya perbedaan eksistensi alat bukti elektronik dalam undang-undang pidana khusus. ketiga, lebih mengefektifkan proses pembuktian dan mempercepat hakim untuk memenuhi syarat minimum alat bukti sehingga suatu kasus pidana tidak berjalan berlarut-larut yang berpotensi dihentikan di tengah prosesnya, terutama dalam kasus pidana di dunia maya yang sulit untuk mendapatkan alat bukti fisik. dengan demikian, eksistensi alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dan berdiri sendiri memiliki urgensi untuk segera direalisasikan. iv. kesimpulan berdasarkan ratio legis pembentukan uu tipikor dan uu pptppu yang diperoleh dari proses pembahasan undang-undang tersebut tidak terdapat pembahasan mengenai alasan kedudukan alat bukti elektronik sebagai petunjuk dalam uu tipikor serta alat bukti elektronik yang berdiri sendiri dalam uu pptppu. pembentuk undang-undang tersebut hanya menjelaskan dua alasan dalam mengakui alat bukti elektronik yaitu sebagai bentuk antisipasi dari perkembangan teknologi dan informasi dan sebagai upaya intensif untuk mengungkap tindak pidana. dengan alasan yang sama tanpa adanya alasan khusus yang mendasari perbedaan kedudukan alat bukti elektronik tersebut menunjukkan bahwa bentuk pengakuan alat bukti elektronik merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) bagi pembentuk undang-undang, sehingga kedudukan alat bukti elektronik dapat diubah dengan mendasarkan pertimbangan yang strategis dalam mempercepat proses pengungkapan tindak pidana. perbedaan pengakuan alat bukti elektronik memiliki implikasi hukum yang berbeda. alat bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti petunjuk dalam uu tipikor memiliki kedudukan yang lebih lemah dari alat bukti lain yakni keterangan saksi, surat, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa. sebagaimana alat bukti petunjuk umumnya, alat bukti elektronik dalam pembuktiannya hanya dapat digunakan dalam keadaan yang sangat mendesak apabila hakim belum mendapat alat bukti minimum atau belum mendapatkan keyakinan atas suatu tindak pidana. alat bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti petunjuk menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti tidak langsung (circumtantial evidence) yang hanya bersifat pelengkap (accesories evidence) dapat digunakan apabila memiliki kesesuaian dengan alat bukti petunjuk lainnya. di sisi lain, alat bukti elektronik sebagai alat bukti petunjuk membawa konsekuensi bahwa alat bukti ini hanya didasarkan pada penilaian hakim sehingga keputusan untuk menyandarkan putusannya terhadap alat bukti elektronik menjadi otoritas penuh dari hakim tersebut. sedangkan alat bukti yang 207 | lentera hukum berdiri sendiri dalam uu pptppu bersifat mandiri yang tidak terikat dengan alat bukti lain. apabila alat bukti elektronik tersebut telah memenuhi syarat materiil dan syarat formil maka alat bukti tersebut dapat langsung digunakan sebagai alat bukti yang sah. ditinjau dari prinsip minimum pembuktian, alat bukti elektronik yang berdiri sendiri telah memenuhi satu alat yang sah sedangkan alat bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti petunjuk masih harus memiliki kesesuaian dan keterkaitan dengan alat bukti lain untuk dapat dijadikan alat bukti yang sah. oleh karena itu, perlu untuk memasukkan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dalam kuhap. menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri merupakan pilihan yang strategis guna memberikan kedudukan yang kuat terhadap alat bukti elektronik mengingat alat bukti elektronik memiliki peran yang sangat krusial di era digital saat ini. daftar pustaka al wisnubroto & g widiartana. pembaharuan hukum acara pidana (bandung: citra aditya bakti, 2005). arief, barda nawawi. tindak pidana mayantara (perkembangan kebijakan cyber crime di indonesia (jakarta: rajagrafindo perkasa, 2006). astuti, sri ayu. perluasan penggunaan bukti elektronik (evidence of electronic) terkait ketentuan alat bukti sah atas perbuatan pidana di ruang mayantara (cyberspace) (paraguyung law journal volume 1 nomor 1, 2017). chazawi, adami. hukum pembuktian tindak pidana korupsi (bandung: alumni, 2006). ———. hukum pidana korupsi di indonesia (edisi revisi) (bandung: alumni, 2016). fuady, munir. teori hukum pembuktian (pidana dan perdata) (bandung: citra aditya bakti, 2012). fikri & budiman. penerapan asas lex specialis derogat legi generalis dan penyelesaian sengketa ekonomi dalam undang-undang perbankan syariah di indonesia (jurnal al-ihkam volume 12 nomor 1, 2017). harahap, m yahya. pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali, kedua ed (jakarta: sinar grafika, 2012). hiariej, eddy os. teori & hukum pembuktian (jakarta: erlangga, 2012). isma, nur laili & arima koyimatun. kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik pada dokumen elektronik serta hasil cetaknya dalam pembuktian tindak pidana (jurnal penelitian hukum volume 1 nomor 2, 2014). iswanto, bambang tjatur & nurul maghfiroh. alat bukti dan masalah yang timbul dalam perjanjian sejak pelaksanaan uu ite (tranformasi jurnal informasi & pengembangan iptek volume 11 nomor 1, 2015). makarim, edmon. pengantar hukum telematika: suatu kompilasi (jakarta: raja grafindo persada, 2005). 208 | implikasi yuridis kebijakan formulasi alat bukti elektronik mansur, dikdik m arief & elisatris gultom. cyber law aspek hukum teknologi informasi (bandung: refika aditama, 2005). marzuki, peter mahmud. penelitian hukum edisi revisi (jakarta: prenadamedia group, 2015). maskun. kejahatan siber (cyber crime) suatu pengantar (jakarta: kencana, 2013). paf lamintang & theo lamintang. pembahasan kuhap menurut ilmu pengetahuan & yurisprudensi (jakarta: sinar grafika, 2013). putusan mahkamah konstitusi nomor 20/puu-xiv/2016 [putusan mahkamah konstitusi nomor 20/puu-xiv/2016]. sasangka, hari & lily rosita. komentar kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) buku pedoman mahasiswa dan praktisi (bandung: mandar maju, 2003). ———. hukum pembuktian dalam perkara pidana (bandung: mandar maju, 2003). sitompul, josua. cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: tinjauan aspek hukum pidana (jakarta: tatanusa, 2012). sekretariat jenderal dewan perwakilan rakyat republik indonesia. naskah proses pembahasan rancangan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (2001). ———. risalah rancangan undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (2010). ———. proses pembahasan rancangan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang buku i. suhariyanto, budi. tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) urgensi pengaturan dan celah hukumnya (depok: raja grafindo persada, 2012). suhendi, hendi. pentingnya bukti elektronik dalam persidangan pidana (jurnal bina adhyaksa volume 7 nomor 1, 2016). tim di bawah pimpinan didik endro puwoleksono. naskah akademik rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana (jakarta: badan pembinaan hukum nasional departemen hukum dan hak asasi manusia ri, 2012). undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan (undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan). undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik). ―dyah penelitian hukum‖, online: issuu . ―kejaksaan republik indonesia‖, online: . lentera hukum, volume 5 issue 2 (2018), pp. 227-246 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i2.7579 published by the university of jember, indonesia available online 31 july 2018 penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi yusnita mawarni airlangga university, indonesia m.yusnita44@yahoo.com abstract corruption is a criminal act, not only committed by civilians, but also by military members. members of the military utilize procedural law called connectivity, in which cases are examined through the mechanism of connectivity. neglecting the mechanism of connectivity results in uncertain legal implementation. the arrangement of the existing connectivity mechanism within the legislation includes the establishment of a permanent team: public court officials and military court officials whose implementation is considered complicated. while one official’s handling of cases would be considered corrupt, they instead commit the act of splitsing (the separated settlement of the case). the corruption eradication commission (kpk), as an institution, has the authority to control and coordinate corruption criminal cases. in the case of a criminal act of connectivity, related to corruption cases handled by kpk investigators and military investigators, although it may not be examined through the mechanism of connectivity, it is still valid because the determination of the suspect on the offender is based on sufficient initial evidence. yet, this connectivity mechanism is necessary so that the examination of the case will be a set of intact connectivity, stated in the legis lation that regulates the handling of the crime of connectivity in order to sustain justice for all parties. keywords: corruption, connectivity, determination of suspects. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 08, 2018 revised: july 09, 2018 accepted: july 29, 2018 how to cite: mawarni, yusnita. “penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi” (2018) 5:2 lentera hukum 227-246. 228 | penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi i. pendahuluan di indonesia, korupsi merupakan tindak pidana yang sangat merugikan keuangan atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.1 korupsi tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil saja akan tetapi juga dilakukan oleh anggota militer yang memiliki hukum acara sendiri maupun dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang tunduk dalam peradilan umum dan orang yang tunduk dalam peradilan militer yang dinamakan perkara koneksitas.2 indonesia merupakan negara hukum sebagaimana dalam pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945). oleh sebab itu, segala sesuatunya harus didasarkan pada hukum.3 sebagai negara hukum, indonesia menjamin adanya kepastian dengan menggunakan landasan hukum sebagai pedoman dalam mengatur masyarakatnya termasuk pengaturan terkait penanganan tindak pidana korupsi. adapun penanganan tindak pidana korupsi dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan eksekusi. penetapan tersangka merupakan salah satu bagian dari proses penanganan tindak pidana korupsi setelah selesainya penyidikan atau setelah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. penetapan tersangka setelah putusan mahkamah konstitusi nomor 21/puu-xii/2014 masuk dalam obyek praperadilan. penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan bertujuan agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan hak tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.4 dalam perkara korupsi yang melibatkan tersangka dalam lingkup peradilan umum dan peradilan militer, diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (kuhap). mekanisme pemeriksaan koneksitas juga diatur di dalam undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer (uu peradilan militer). adapun pengaturan mekanisme koneksitas dalam kuhap maupun uu peradilan militer salah satu prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka yang masuk ruang lingkup peradilan umum dan peradilan militer adalah dibentuknya tim tetap. namun, terdapat pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan masyarakat sipil dan anggota militer. ada yang diperiksa melalui mekanisme koneksitas maupun tidak diperiksa tanpa melalui mekanisme koneksitas tersebut. contoh perkara korupsi yang melibatkan tersangka yang masuk ruang lingkup peradilan umum dan 1 romli atmasasmita, korupsi, good governance, dan komisi anti korupsi di indonesia (departemen kehakiman dan ham ri, badan pembinaan hukum nasional, 2002)., hlm. 9. 2 indonesia badan pembinaan hukum nasional, analisis dan evaluasi hukum tentang putusan pengadilan militer dalam perkara koneksitas (badan pembinaan hukum nasional, departemen kehakiman, 1996)., hlm. 2. 3 evi hartanti, tindak pidana korupsi (sinar grafika, 2005)., hlm. 17. 4 wanda rara farezha, “analisis putusan hakim praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi (studi putusan praperadilan nomor 14/pid. pra/2016/pn. tjk)” (2017) 5:3 jurnal poenale. 229 | lentera hukum peradilan militer yang diperiksa secara koneksitas adalah perkara kasus korupsi technical assistance contract (tac) antara pertamina dengan ustraindo petro gas (upg) dengan tersangka ginanjar kartasasmita.5 tim penyidik koneksitas dalam perkara ini berjumlah 12 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur tni (oditur dan puspom) dan 7 orang dari unsur kejaksaan. sedangkan perkara yang diperiksa tanpa melalui koneksitas adalah kasus tindak pidana korupsi pembelian helikopter auguswesland 101 (helikopter aw 101) yang melibatkan lima orang pelaku dari kalangan militer yaitu marsda sb, marsma fa, kol fts, letkol ww, dan pelda ss dan satu orang dari kalangan sipil.6 kasus korupsi dalam perkara pembelian helikopter aw 101 salah satu tersangkanya melakukan upaya praperadilan yang mempermasalahkan tidak dibentuknya tim tetap dalam proses penanganan tindak pidana korupsi tersebut.7 hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian apakah tim tetap sebagai prosedur dari mekanisme koneksitas tesebut wajib dibentuk dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan anggota militer. apabila terdapat upaya hukum maka hal tersebut secara tidak langsung akan menghambat proses penanganan korupsi itu sendiri terlebih lagi penanganan terhadap perkara korupsi yang melibatkan dua orang yang memiliki wilayah peradilan yang berbeda sehingga lebih rumit dalam hal penanganannya. terdapat tindak pidana koneksitas yang seharusnya diperiksa oleh tim tetap koneksitas tetapi tidak diperiksa oleh tim tersebut memungkinkan penerapan yang bervariasi dan bisa bertolak belakang.8 ada beberapa permasalahan dalam penulisan ini. pertama, apakah dalam suatu perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku yang masuk ruang lingkup peradilan umum dan peradilan militer harus diperiksa secara koneksitas. kedua, apakah implikasi yuridis penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku yang masuk ruang lingkup peradilan umum dan peradilan militer tanpa melalui mekanisme koneksitas. ii. peraturan koneksitas di dalam peraturan perundangundangan di indonesia moelyatno memberikan pengertian terkait hukum acara pidana atau hukum formil yakni hukum yang mengatur tata cara melaksanakan hukum materiil (hukum pidana). artinya, 5 hukumonline.com, tim koneksitas terbentuk, ginajar akan kembali diperiksa, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5542/tim-koneksitas-terbentuk-ginandjar-akan-kembalidiperiksa-, diakses 11 mei 2018, pukul 14.00 wib. 6 hukumonline, penyidikan koneksitas disinggung dalam praperadilan (penanganan perkara antara sipil dan militer terpisah), http://www.hukumonline.com/berita/baca/lta013336a9ed4/penyidikan-koneksitasdisinggung-dalam-praperadilan, diakses 11 mei 2018 pukul 20.02 wib. 7 detik.com, kpk tegaskan penetapan tersangka kasus 101 sah, http://news.detik.com/berita/d3715398/kpk-tegaskan-penetapan-tersangka-kasus-heli-aw-sah, diakses 11 mei 2018, pukul 20.12 wib. 8 nasional, supra note 2., hlm. 16. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5542/tim-koneksitas-terbentuk-ginandjar-akan-kembali-diperiksahttp://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5542/tim-koneksitas-terbentuk-ginandjar-akan-kembali-diperiksa230 | penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan/ mempertahankan hukum pidana materiil.9 di dalam kuhap tidak disebutkan secara eksplisit terkait pengertian hukum acara pidana, namun hanya dijelaskan beberapa bagian dari hukum acara pidana yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. ada tiga fungsi pokok hukum acara pidana yaitu mencari dan menemukan kebenaran, pengambilan putusan oleh hakim, pelaksanaan putusan yang telah diambil.10 hal ini juga merupakan fungsi hukum acara pidana yang mana selain menegakkan hukum formil juga menemukan kebenaran adanya tindak pidana dan pelaku tindak pidana dalam perkara tindak pidana koneksitas, termasuk tindak pidana koneksitas terkait korupsi. tindak pidana koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil bersama-sama anggota militer, dimana orang/masyarakat sipil tersebut seharusnya yang berwenang mengadilinya adalah peradilan umum, sedangkan anggota militer diadili oleh peradilan militer.11 bagi militer diadakan peradilan khusus dengan memperhatikan faktor khusus yang terdapat dalam bidang kemiliteran.12 hal ini berkaitan dengan kerahasiaan negara dalam dunia militer yang harus dijaga sebab berkaitan dengan keamanan negara itu sendiri. koneksitas berasal dari bahasa latin “connexio”.13 yang memiliki arti suatu perkara pidana dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan anggota militer yang diperiksa oleh peradilan umum kecuali apabila kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer, maka diadili oleh peradilan militer.14 acara pemeriksaan koneksitas atau peradilan koneksitas merupakan mekanisme yang diterapkan terhadap tindak pidana di mana terdapat penyertaan baik turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama (made dader) yang melibatkan pelaku orang sipil dan pelaku orang yang berstatus sebagai militer.15 dalam hal ini juga berlaku pada penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi. adapun penanganan tindak pidana yang diperiksa melalui koneksitas diatur diantaranya di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1950, undang-undang nomor 14 tahun 1970, surat keputusan bersama menteri kehakiman, menhankam/pangab, ketua mahkamah agung, jaksa agung, undang-undang nomor 3 tahun 1975, undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, undang-undang nomor 31 tahun 1997 9 andi sofyan & abd asis, “hukum acara pidana suatu pengantar” (2013) yang menerbitkan pt rangkang education: yogyakarta., hlm. 3. 10 ibid., hlm. 7. 11 faisal salam, “moch., sh, mh” (2004) peradilan militer di indonesia., hlm. 148. 12 nasional, supra note 2., hlm. 1. 13 sumaryanti, peradilan koneksitas di indonesia: suatu tinjauan ringkas (bina aksara,1987). hlm. 26. 14 ibid. 15 chk parluhutan sagala, “tinjauan putusan terhadap penyimpangan ketentuan hukum acara pemeriksaan koneksitas”., http://www.dilmil-jakarta.go.id/?p=2906, diakses 11 mei 2018, pukul 09.00 wib. http://www.dilmil-jakarta.go.id/?p=2906 231 | lentera hukum tentang peradilan militer, undang-undang nomor 16 nomor 2004 tentang kejaksaan, undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. dalam kuhap pemeriksaan koneksitas diatur di dalam bab xi tentang koneksitas tepatnya pada pasal 89, 90, 91, 92, 93 serta 94.16 dalam pasal-pasal tersebut diatur bahwa tindak pidana yang dilakukan bersamasama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum kecuali menurut keputusan menteri pertahanan dan keamanan (menhankam) dengan persetujuan menteri kehakiman (menkeh) perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan militer. selanjutnya penyidikan perkara pidana tersebut dilakukan oleh suatu tim tetap17 yang dibentuk dengan surat keputusan bersama menhankam dan menkeh yang terdiri dari penyidik peradilan umum, polisi militer dan oditur militer (otmil) atau oditur militer tinggi (otmilti) sesuai dengan wewenang mereka dan hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana. pasal 90 mengenai penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan otmil atau otmilti atas hasil penyidikan tim tersebut. kemudian pada pasal 91 diatur mengenai wewenang mengadili menurut titik berat kerugian yang ditimbulkan, yaitu apabila titik berat kerugiannya terletak pada kepentingan sipil maka diperiksa dalam lingkup peradilan umum sedangkan apabila titik berat kerugiannya terletak pada kepentingan militer maka diperiksa dalam lingkup peradilan militer. adapun aturanaturan dalam kuhap pada prinsipnya sama dengan aturan yang ada di dalam undangundang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer tepatnya pada pasal 198, 199, 200, 201, 202 dan 203.18 adapun terkait dengan pembentukan tim tetap koneksitas sebagaimana yang diatur di dalam pasal 89 ayat (3) kuhap dan pasal 198 ayat (3) uu peradilan militer terdapat aturan pelaksananya yaitu surat keputusan menhankam dan menkeh nomor k.10/m/xii/1993 dan nomor : m.57.pr.09.03/1983 tentang pembentukan tim tetap.19 pada pasal 4 ayat (3) surat keputusan bersama tersebut menyebutkan bahwa ketua tim tetap bertugas mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyidikan oleh tim tetap yang bersangkutan agar dapat berjalan lancar, terarah, berdaya guna dan berhasil guna.20 pasal 7 skb menhankam dan menkeh nomor k.10/m/xii/1993 dan nomor : m.57.pr.09.03/1983 menyebutkan bahwa dalam hal perkara koneksitas merupakan tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang tertentu dengan ketentuan khusus acara pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ayat (2) kuhap. 16 lihat pasal 89, 90, 91, 92, 93 serta 94 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 17 tim tetap adalah badan penyidik perkara pidana koneksitas baik terhadap tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus/tertentu yang diatur di dalam undang-undang. (jakarta; badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman republik indonesia, 1994/1995), hlm. 18. 18 lihat pasal 198, 199, 200, 201,202, 203 undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 19 erwin wibowo & others, penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi (phd thesis, universitas airlangga, 2006) [unpublished]. 20 ibid. 232 | penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi unsur kejaksaan atau pejabat penyidik lainnya yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan diikutsertakan sebagai tim tetap. surat keputusan bersama21 yang merupakan pelaksanaan dari pasal 89 ayat (3) kuhap dan pasal 198 ayat (3) uu peradilan militer, sedang pada ayat (2) dari masingmasing pasal tersebut di atas, ditentukan bahwa tim tetap tersebut melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana. apabila suatu perkara koneksitas diperiksa melalui mekanisme koneksitas maka aparat penyidik koneksitas terdiri dari tim tetap yang terdiri atas penyidik kejaksaan, polri, polisi militer dan oditur. yang mana cara bekerjanya disesuaikan dengan penggarisan dan batas-batas wewenang dan apabila dilakukan pemeriksaan secara terpisah atau splitsing maka perkara dikembalikan ke penyidik yang berwenang menurut hukum acara yang sesuai dengan peradilannya masing-masing. dalam hal suatu perkara tidak dilakukan splitsing, maka penyidikan koneksitas akan berlanjut pada penuntutan dan pemeriksaan persidangan sesuai dengan peraturan mekanisme koneksitas yang ada di dalam peraturan perundang-undangan. adapun dalam proses penanganan korupsi kurang lebih alurnya sama dengan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan di atas. selain berlaku peraturan perundang-undangan di atas berlaku juga undang-undang tindak pidana korupsi lainnya misalnya undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan tindak pidana korupsi (uu tipikor), undangundang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (uu kpk) dan undang-undang 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi. sehingga dalam hal ini apabila terdapat kasus korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 11 uu kpk22 dan melibatkan pelaku masyarakat sipil dan anggota militer maka pemeriksaannya selain melibatkan unsur pejabat yang menangani perkara yang 21 surat keputusan bersama menteri pertahanan dan keamanan dan menteri kehakiman nomor: kep.10/m/xii/1983nomor kep.57.pr.09.03 tahun 1983 yang pada pokoknya menentukan mengenai kedudukan, susunan dan tugas tim tetap koneksitas adapun kedudukannya ada di pusat dan di daerah yang mana berisi pejabat yang terdiri dari unsur peradilan umum dan peradulan militer; penunjukan anggota dan ketua tim tetap koneksitas pusat dilakukan dengan menerbitkan surat perintah oleh kapolri, dan puspom dan orjen abri, penunjukan anggota tim tetap koneksitas pengadilan tinggi dan tim koneksitas pengadilan negeri dilakukan dengan menerbitkan surat perintah oleh komandan/ kepala kesatuan, dinas jawatan masing-masing, ketua tim tetap koneksitas pusat dijabat oleh salah seorang dari anggota tim tetap koneksitas pusat secara bergantian dimulai dari unsur polri, polisi militer, dan oditur berlaku salama 1 (satu) tahun dan penggantian ketua tim koneksitas pusat dilakukan pada tiap tanggal 1 april. di dalam praktik sering terjadi ketidakpastian yang disebabkan tidak dipenuhinya prosedur dalam ketentuan di atas. 22 pasal 11 uu kpk menyebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf c menyatakan bahwa komisi pemberantasan korupsi berwenang melaukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: (a). melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau. (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 233 | lentera hukum berasal dari militer, dalam perkara tersebut juga melibatkan anggota kpk. kpk juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan atau mengendalikan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 42 kpk. 23 adapun alur mekanisme koneksitas dapat dilihat dalam bagan dibawah ini: 1. penyidikan dalam mekanisme koneksitas, pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri. dalam hal pemeriksaan koneksitas yang diadili di lingkungan mahkamah militer harus mendapatkan persetujuan dari menhankam atau menkeh. penentuan pengadilan mana yang berwenang didasarkan pada titik berat kerugian yang ditimbulkan apakah kepentingan militer atau kepentingan masyarakat sipil/kepentingan umum.24 penyidikan25 pada mekanisme koneksitas dilakukan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari unsur penyidik sipil dan unsur penyidik militer. terkait dengan mekanisme koneksitas pada tindak pidana tertentu atau tindak pidana khusus yang terdapat pada undang-undang tindak pidana tertentu atau tindak pidana 23 pasal 42 kpk menyatakan bahwa kpk berwenang mengkoordinasika dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum 24 nasional, supra note 2. hlm. 16. 25 dalam hal dimulainya penyidikan yaitu pada saat: (a) tim tetap mengetahui atau menerima laporan secara langsung tentang adanya tindak pidana koneksitas; (b) menerima pelimpahan dari penyidik polri; (c) menerima pelimpahan dari penyidik pom tni; (d)menerima pelimpahan dari penyidik tindak pidana tertentu yang diatur di dalam undang-undang. (nasional, supra note 2., hlm. 17). 234 | penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi khusus maka penyidikan dilakukan oleh tim tetap ditambah dengan penyidik kejaksaan, angkatan laut dan ppns tertentu sesuai dengan kebutuhannya.26 pasal 1 angka 2 kuhap menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. proses penyidikan dalam hal ini merupakan rangkaian hukum acara pidana yang berhubungan erat dengan penetapan tersangka. penetapan tersangka ini dapat dilakukan sesudah ditemukannya bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang tercantum dalam putusan mk nomor 21/puu-xii/2014. 2. penuntutan27 pasal 1 angka 7 kuhap disebutkan bahwa penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di pengadilan. jaksa/jaksa tinggi dan otmil/otmilti mengadakan penelitian bersama yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pendapat bersama (bap) atas hasil penyidikan tim tetap untuk menetapkan pengadilan mana yang akan memeriksa/mengadili perkara tindak pidana koneksitas.28 dalam penelitian bersama tersebut dapat terjadi persesuaian pendapat maupun perbedan pendapat terkait pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili.29 26 ibid., hlm. 18. 27 untuk menetapkan pengadilan mana yang berwenang, atas hasil penyidikan tim tetap itu diadakan penelitian bersama antara jaksa/jaksa tinggi dan oditur militer (ormil)/ oditur militer tinggi (ormilti) yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pendapat bersama, jika pendapatnya bersesuaian maka jaksa/jaksa tinggi melaporkan kepada jaksa agung dan ormil/ormilti melaporkan hal tersebut pada oditur jenderal abri kemudian jika terdapat ketidaksesuaian atau terjadi perbedaan pendapat antara jaksa agung dan oditur jenderal abri ( orjen abri) maka pendapat jaksa agung yang menentukan. 28 nasional, supra note 2., hlm. 19. 29 ibid. 235 | lentera hukum 3. pemeriksaan sidang30 untuk pemeriksaan persidangan adalah pemeriksaan terhadap seorang terdakwa di persidangan. dalam hal ini, yang berwenang mengadili adalah hakim. pasal 1 angka 9 menyatakan mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. baik perkara tersebut diperiksa/diadili oleh pengadilan negeri maupn mahkamah militer (mahmil)/mahkamah militer tinggi (mahmilti) yang mengadili adalah majelis hakim yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang hakim. sehingga untuk menjawab rumusan masalah pertama terkait apakah dalam suatu perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku yang masuk ruang lingkup peradilan umum dan yang masuk ruang lingkup peradilan militer harus diperiksa secara koneksitas maka jawaban dari permasalahan tersebut adalah tidak harus. hal ini dikarenakan dalam penanganan tindak pidana koneksitas penanganannya bisa dilakukan 30 dalam buku yang berjudul hukum acara pidana suatu pengantar di dalam sub bab acara pemeriksaan perkara pidana di pengadilan disebutkan bahwa dalam pemeriksaan sidang pengadilan terdapat proses pemeriksaan identitas terdakwa, proses pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, proses pembacaan eksepsi atau tangkisan oleh terdakwa, proses pembuktian (alat-alat bukti dalam perkara pidana sebagaimana yang terdapat dalam pasal 184 ayat (1) kuhap yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa), proses penuntutan, pledoi atau pembelaan, tambahan penuntutan, tambahan pembelaan, acara pengambilan keputusan (musyawarah majelis hakim), keputusan pegadilan (hakim) kemudian setelah putusan dibacakan oleh hakim maka proses selanjutnya adalah pelaksanaan putusan pengadilan dan pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan. (sofyan & asis, supra note 7., hlm. 311-341) 236 | penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi secara terpisah atau splitsing.31 sehingga dalam hal perkara tidak diperiksa melalui koneksitas maka penanganannya menurut hukum peradilan masing-masing dari pelaku baik sipil maupun militer. apabila pelaku dari masyarakat sipil maka diberlakukan hukum dalam peradilan umum yaitu pengadilan negeri dan pelaku yang termasuk anggota militer diperiksa menurut hukum dalam peradilan militer. yang terpenting dalam penetapan tersangka adalah ditemukannya bukti permulaan yang cukup. dalam penanganan koneksitas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur kpk dan unsur militer, kpk memiliki kewenangan sebagaimana dalam pasal 42 uu kpk yakni mengendalikan dan mengkoordinasikan perkara koneksitas. dalam hal ini kpk dapat mempertimbangkan perlu atau tidaknya dibentuk tim koneksitas dalam penanganan tindak pidana korupsi yang berdasarkan pada skb menhankam dan menkeh. 31 dalam pasal 142 kuhap dinyatakan bahwa dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah. adapun ketentuan dalam pasal 141 kuhap menyatakan bahwa “penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas dalam hal: a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;b. beberapa tindak pidana yang bersangkut paut dengan yang lain ; c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan. “ dalam splitsing sebenarnya pemisahan perkara itu harus terdiri dari beberapa tindak pidana yang berbeda namun dilakukan oleh beberapa orang dalam waktu yang sama. namun dalam praktiknya splitsing juga dilakukan terhadap beberapa pelaku tindak pidana tetapi hanya satu tindak pidana dilakukan (hukum online, pemisahan berkas perkara pidana (splitsing). 237 | lentera hukum iii. implikasi yuridis penetapan tersangka tanpa melalui mekanisme koneksitas korupsi disebut sebagai kejahatan yang sulit tersentuh (invisible crime) sehingga dalam hal ini pemberantasannya memerlukan kebijakan politik yang jelas dan tegas.32 tindak pidana korupsi bukan lagi dikatakan sebagai kejahatan extraordinary crime melainkan terdapat pergesera paradigma ke arah criminal against humanity. hal inilah yang menjadi dasar dibentuknya kpk. kpk dibentuk melalui amanat pasal 43 undang-undang nomor 30 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001. pada kasus sidang praperadilan kasus helikopter aw 101, hakim menolak permohonan praperadilan dari salah satu tersangka yakni direktur pt. dirgantara jaya mandiri, irfan saleh dalam kasus dugaan helikopter aw 101. hakim menyatakan bahwa dalam kasus tersebut kpk telah sesuai dengan bukti permulaan cukup yang sebagaimana diatur di dalam putusan mahkamah konstitusi. hakim mendasarkan pada pasal 42 uu kpk yang menyatakan bahwa kpk berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersamasama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. sehingga dalam hal ini, kpk dapat menetapkan tersangka tanpa adanya pembentukan tim koneksitas yang didasarkan pada skb menhankam dan menkeh.33 hal ini sejalan dengan tugas dan wewenang kpk yang terdapat pada pasal 6 huruf a uu kpk34 dan pasal 7 uu kpk.35 hal ini merupakan implikasi bahwa kpk sebagai lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun36 sehingga dalam hal ini kpk dapat mengesampingkan adanya skb menhankam dan menkeh terkait pembentukan tim tetap. selain itu, kpk juga merupakan lembaga superbody37 dalam penanganan tindak pidana korupsi.38 termasuk wewenang 32 tri agung kristanto & irwan suhanda, jangan bunuh kpk, perlawanan terhadap usaha pemberantasan korupsi (jakarta: kompas, 2009)., hlm. 21. 33 ___, 2017, ini reaksi kpk praperadilan tersangka pembelian hei aw 101 ditolak, https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-reaksi-kpk-praperadilan-tersangka-pembelian-heli-aw101ditolak.html, diakses 10 mei 208, pukul 12.00 wib. 34 pasal 6 huruf a menyebutkan bahwa kpk mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 35 pasal 7 undang-undang kpk menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan koordinasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a, komisi pemberantasan korupsi berwenang: (a) mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; (b) menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; (c) meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; (d) melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan (e) meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. 36 hukumonline, penyidikan koneksitas disinggung dalam praperadilan (penanganan perkara antara sipil dan militer terpisah), http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a013336a9ed4/penyidikan koneksitas-disinggung-dalam-praperadilan, diakses 11 mei 2018, pukul 20.02 wib. 37 lembaga superbody merupakan lembagayang memiiki kewenangan yang lebih besar dibandingkan dengan kewenangan lembaga lain. 38 mohammad hatta, kpk dan sistem peradilan pidana (penerbit liberty, 2014)., hlm. 18. https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-reaksi-kpk-praperadilan-tersangka-pembelian-heli-aw101-ditolak.html https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-reaksi-kpk-praperadilan-tersangka-pembelian-heli-aw101-ditolak.html http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a013336a9ed4/penyidikan238 | penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi penyidikan maupun wewenang penetapan tersangka yang tunduk pada hukum peradilan umum pada pemeriksaan acara koneksitas. meskipun demikian, kpk tetap harus memperhatikan ketentuan di dalam kuhap, bahwa dalam hal penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan telah berhasil membuat terang tindak pidana yang terjadi.39 sehingga meskipun tidak dibentuk tim koneksitas akan tetapi apabila sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan/dalam putusan mk nomor 21/puu-xii/2014 seseorang sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. dalam hal praperadilan diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 yang menyatakan bahwa perkara koneksitas didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku di masing-masing peradilan. kasus praperadilan kasus helikopter aw 101, selain hakim menggunakan pasal 42 sebagai dasar ditolaknya permohonan terkait ketidakabsahan penetapan tersangka, juliandi yang merupakan salah satu tim biro hukum kpk menyatakan bahwa penanganan yang dilakukan oleh kpk dan pejabat tni adalah penanganan yang dilakukan secara terpisah. dalam hal ini, kpk memberikan beberapa putusan yang pemeriksaannya dilakukan secara terpisah antara lain putusan dalam kasus cek pelawat dengan terdakwa/ terpidana atas nama miranda swaray gultom, putusan dalam kasus bakamla atas nama terdakwa/terpidana muhammad adami okta, putusan dalam kasus bakamla atas nama terdakwa/terpidana brigjen (tni) teddy hernayadi, serta putusan dalam kasus bakamla atas nama terdakwa/terpidana fahmi darmawansyah.40 terkait implikasi yuridis penetapan tersangka tanpa melalui mekanisme koneksitas adalah sah atau tidak batal demi hukum sebab perkara tindak pidana koneksitas dapat diperiksa secara terpisah (split).41 sehingga dalam hal ini boleh dilakukan pemeriksaan perkara secara terpisah maupun tidak dilakukan pemeriksaan secara terpisah dalam hal ini dilakukannya pemeriksaan secara koneksitas. namun dalam hal pemeriksaan secara splitsing, terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya. dalam hal ini, pemeriksaan tidak menjadi satu rangkaian mekanisme koneksitas yang utuh sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan pada prosesnya. dalam hal pelaku yang ditindak oleh kpk dan militer, kpk memiliki kewenangan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga dalam hal ini boleh dibentuk tim koneksitas maupun tidak dibentuk tim koneksitas. dalam hal dapat dilakukannya penetapan tersangka pada mekanisme koneksitas sama halnya dengan penetapan 39 marcus priyo gunarto, 2018, polemik perintah penetapan tersangka, http://www.mediaindonesia.com/read/detail/155747-polemik-perintah-penetapan-tersangka, diakses 11 mei 2018, pukul 15.00 wib. 40 hukumonline, supra note 6. 41 pemeriksaan perkara secara split maka masing-masing lembaga yang berwenang dalam arti apabila pelaku dari sipil diperiksa melalui peradilan umum dan apabila pelaku dari militer diperiksa melalui pengadilan militer. http://www.mediaindonesia.com/read/detail/155747-polemik-perintah-penetapan-tersangka 239 | lentera hukum tersangka pada mekanisme peradilan yang bukan koneksitas yaitu harus berdasar pada bukti pemulaan yang cukup.42 tersangka menurut pasal 1 angka 14 kuhap adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.43 definisi ini juga diatur di dalam ketentuan pasal 1 angka 10 peraturan kapori nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. bukti permulaan yang cukup tersebut merupakan wujud perlindungan dari hak asasi44 seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. dalam hal ini guna menghindari kesewenangwenangan dari penyidik.45 fungsi bukti permulaan yang cukup adalah sebagai persyaratan untuk dilakukannya penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.46 setelah penetapan seseorang menjadi tersangka dapat dilakukan upaya penangkapan dan penahanan. dilakukannya penahanan dapat menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan pasal 28 g ayat (1) uud 1945.47 maksud dan tujuan dari mekanisme koneksitas adalah memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil, walaupun ada kemungkinan bahwa proses yang ditempuh tidak semudah pada perkara pidana biasa.48 alasan mengapa mekanisme koneksitas sering diabaikan oleh para pihak sebab perkara koneksitas harus menunggu keputusan dari menhankam dan disetujui oleh menkeh. kemudian menunggu hasil penelitian dari tim penyidik yang dibentuk apakah perkara diadili pada peradilan umum atau peradilan militer sehingga diperlukan waktu lama dalam menyelesaikan perkara koneksitas ini.49 dalam hal ini termasuk waktu dalam proses pengusulan hakim koneksitas. 42 bukti permulaan yang cukup dalam putusan mk nomor 21/puu-xii/2014 menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “ bukti permulaan”, bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 kuhap. sedangkan dalam pasal 184 kuhap, alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. 43 pasal 1 angka 4, undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 44 perlindungan hak asasi manusia merupakan wujud dari perlindungan hukum yang ad a di negara hukum. julius stahl menjelaskan bahwa konsep negara hukum yang disebut sebagai rechstaat mencakup beberapa kriteria antara lain: perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan peradilan tata usaha negara. 45 hukumonline, arti “bukti permulaan yang cukup” dalam hukum acara pidana, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5940eb061eb61/arti-bukti-permulaan-yang-cukup-dalamhukum-acara-pidana, diakses 11 mei pukul 10.00 wib. 46 ibid. 47 hukumonline, pernyataan polisi tentang penetapan tersangka, http://www.hukumonline.com/klinik/ detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka, diakses 10 mei 2018, pukul 20.00 wib. 48 sagala, supra note 13. 49 menurut kesimpulan dalam buku yang berjudul “analisis dan evaluasi hukum tentang putusan pengadilan militer dalam perkara koneksitas” bahwa tim tetap yang diatur di dalam kuhap maupun peraturan menteri sulit untuk diterapkan karena ketidakpastian terkait prosedur dan tata laksana http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5940eb061eb61/arti-bukti-permulaan-yang-cukup-dalam-hukum-acara-pidana http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5940eb061eb61/arti-bukti-permulaan-yang-cukup-dalam-hukum-acara-pidana http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka 240 | penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyelesaian tindak pidana korupsi harus dilakukan secara cepat dan tepat. sebagaimana pasal 25 uu tipikor yang menyebutkan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya. ketentuan tersebut memiliki relevansi dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. korupsi merupakan kejahatan extraordinary crime yang dalam tindak pidana korupsi yang dirugikan adalah perekonomian dan keuangan negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. oleh sebab itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi didahulukan dibandingkan dengan penanganan perkara lainnya. secara khusus hukum acara dalam pengadilan tindak pidana korupsi diatur di dalam uu pengadilan tipikor, ketentuan umum lain yang tidak diatur dalam undang-undang khusus menggunakan kuhap. secara umum hukum acara pengadilan tindak pidana korupsi tetap mengacu pada asas-asas hukum pidana dan hukum acara pidana yang ada.50 sehingga dalam hal ini meskipun tidak ada ketentuan secara eksplisit yang mengatur, asasasas hukum acara pidana khusus. dengan demikian, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang termasuk salah satu asas hukum acara pidana umum juga berlaku pada hukum acara pidana khusus. adapun kebutuhan akan biaya pemeriksaan koneksitas diajukan oleh ketua tim tetap yang bersangkutan kepada badan pelaksana hukum angkatan bersenjata republik indonesia (babinkum abri) dengan tembusan orjen abri. 51 dalam praktik proses untuk mendapatkan biaya dari babinkum abri ternyata memakan waktu yang lama sehingga memperlambat proses penyidikan.52 dalam hal ini, tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagai asas dalam sistem peradilan di indonesia. suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang berbeda lingkungannya seperti dalam perkara koneksitas ini, apabila diadili secara terpisah akan menimbulkan kesukaran baik dalam mencapai rasa keadilan, materi hukum yang bersangkutan maupun mengenai keseragaman dalam penuntutan dan penjatuhan pidana.53 dalam hal ini, menurut penulis juga berkaitan dengan penetapan tersangka yang sangat berkaitan dengan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada peradilan koneksitas. dalam perkara koneksitas sering dilakukan pemeriksaan terpisah (split) dan tidak jarang bahwa perkara koneksitas yang seharusnya penyidikannya dilakukan oleh tim tetap penyidikan yang diakukan oeh para penyidik tim tetap koneksitas baik yang bersangkutan dengan batasan kewenangannya, format administrasi penyidikan/ pemberkasan dan yang menyangkut serah terima jabatan sebagai ketua tim tetap, kurang efektif dan terjangkaunya fungsi pengendalian dan pengawasan, belum ada kejelasan terkait pengaturan tentang aplikasi kewenangan dan kegiatan tim koneksitas dalam kegiatan penyidikan. (nasional, supra note 2., hlm. 27). 50 ermansyah djaja & tarmizi, meredesain pengadilan tindak pidana korupsi: implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor 012-016-019/ppu-iv/2006 (sinar grafika, 2010)., hlm. 52. 51 nasional, supra note 2., hlm. 26. 52 ibid. 53 djaja & tarmizi, supra note 50., hlm 52. 241 | lentera hukum dilakukan oleh penyidik yang bukan masuk kategori tim tetap.54 hal ini dapat menimbulkan ketidakjelasan sebab dalam peraturan perkara koneksitas baik di dalam kuhap maupun di dalam uu peradilan militer sudah ditentukan mekanisme terkait penanganan koneksitas. sebagaimana pasal 89 kuhap dan pasal 198 uu peradilan militer diatur apabila terdapat perkara tindak pidana koneksitas maka diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkup peradilan umum kecuali jika menurut keputusan menhankam dengan persetujuan menkeh perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.55 penyidikan perkara pidana dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, sesuai dengan wewenangnya masing-masing menurut hukum yang berlaku. dalam hal penyidikan perkara pidana kemudian tim tersebut dibentuk dengan surat keputusan bersama menhankam dan menkeh. namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut, namun dilaksanakan oleh penyidik sipil apabila pelaku tindak pidana koneksitas dari masyarakat sipil dengan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum dan dilaksanakan oleh penyidik militer apabila pelaku tindak pidana koneksitas dari anggota militer dengan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan militer tanpa dibentuk tim tetap terlebih dahulu. dengan adanya kompleksitas permasalahan dari koneksitas menjadikan pilihan penyelesaian diselesaikan melalui splitsing (pemisahan) tanpa menggunakan mekanisme koneksitas. karena kompleksitas mekanisme koneksitas tersebut dalam suatu perkara 54 nasional, supra note 2., hlm. 16-17. 55 pasal 90 kuhap menyatakan: (1) untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam iingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada pasal 89 ayat (2); (2) pendapat dan penelitian bersama tersebut dituangkan dalam. berita acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); (3) jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada jaksa agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada oditur jenideral angkatan bersenjata republik indonesia. kemudian pasal 91 (1) kuhap menyatakan: (1) jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang; (2) apabila menurut pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka pendapat sebagaimaña dimaksud dalam pasal 90 ayat (3) dijadikan dasar bagi oditur jenderal angkatan bersenjata republik indonesia untuk mengusulkan kepada menteri pertahan dan keamanan, agar dengan persetujuan menteri kehakiman dikeluarkan keputusan menteri pertahanan dan keamanan yang menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer; (3) surat keputusan tersebut pada ayat (2) dijadikan dasar bagi perwira penyerah perkara dan jaksa atau jaksa tinggi untuk menyerahkan perkara tersebut kepada mahkamah militer atau mahkamah militer tinggi. 242 | penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh masyarakat sipil dalam proses penyelesaiannya terdapat dua mekanisme yaitu perkara koneksitas yang penyelesaian perkaranya secara koneksitas yaitu pelaku masyarakat sipil dan pelaku anggota militer diajukan kepada mahkamah militer atau pengadilan negeri. sedangkan perkara koneksitas yang penyelesaian perkaranya terpisah (splitsing) yaitu pelaku masyarakat sipil diselesaikan melalui pengadilan negeri dan pelaku anggota militer diselasaikan melalui mahkamah militer.56 tim tetap yang memeriksa perkara koneksitas terdiri atas unsur peradilan umum dan peradilan militer yang memeriksa perkara koneksitas dalam satu lingkup peradilan diperiksa dalam lingkup peradilan umum saja atau diperiksa dalam lingkup peradilan militer dengan keputusan menhankam dengan persetujuan menkeh. di mana dalam penentuan peradilannya didasarkan pada titik berat kerugian apakah pada kepentingan umum atau kepentingan militer, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim koneksitas dapat membuat suatu perkara diperiksa menjadi satu rangkaian pemeriksaan koneksitas yang utuh dalam hal pemeriksaan dan pembuktian para pelaku, baik pelaku yang berasal dari masyarakat sipil maupun oleh anggota militer. namun dalam pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana koneksitas, pembentukan tim koneksitas ini sering diabaikan sebab pembentukan tim koneksitas yang dinilai rumit dan memakan waktu yang lama. apabila ditinjau menurut teori kebijakan pidana, terkait peraturan pembentukan tim tetap koneksitas dapat dirumuskan lebih baik lagi agar dapat diimplementasikan dengan mudah dalam penerapannya sehingga tercapainya keadilan. kebijakan hukum pidana dari marc ancel menyebut istilah “kebijakan” diambil dari istilah “policy” yang berasal dari bahasa inggris sehingga istilah “ kebijakan hukum pidana” sama artinya dengan istilah “ politik hukum pidana”. selanjutnya marc ancel mendefinisikan arti politik hukum pidana atau “penal policy” adalah suatu ilmu sekaligus seni yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik. definisi hukum positif (the positive rules) menurut marc ancel adalah peraturan perundang-undangan hukum pidana.57 peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan hukum pidana, baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil. terkait dengan peraturan yang mengatur tentang mekanisme koneksitas perlu diatur mengenai jangka waktu pembentukan tim koneksitas, koordinasi pembentukan tim koneksitas dan seharusnya diperjelas mengenai perkara tertentu yang diperbolehkan dilakukannya splitsing. misalnya kasus tindak pidana ringan tetapi harus dilakukannya koordinasi meskipun tidak dibentuk tim tetap. selain marc ancel, soedarto juga mengemukakan bahwa dengan melaksanakan politik hukum pidana sama halnya dengan membentuk atau menyusun peraturan 56 sumaryanti, supra note 11. hlm. 76. 57 barda nawawi arief, bunga rampai kebijakan hukum pidana, (citra aditya bakti: 2010), hlm. 27. 243 | lentera hukum perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna di dalam masyarakat. hal ini digunakan sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada saat ini dan untuk masa yang akan datang.58 tindak pidana korupsi yang berkembang tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil saja namun juga dilakukan bersama-sama oleh mereka yang berlainan lingkungan peradilannya sehingga diperlukan pengaturan yang mengandung adanya kepastian hukum guna terciptanya keadilan. pernyataan marc ancel dan sudarto memiliki relevansi dengan permasalahan dalam pengaturan mekanisme koneksitas yang dinilai masih memiliki beberapa masalah dalam penerapannya sehingga kedepannya diperlukan suatu peraturan terkait mekanisme koneksitas yang memiliki ketentuan sesuai dengan asas-asas dalam sistem peradilan pidana khususnya asas keadilan, asas kepastian, asas kemanfaatan serta asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. iv. kesimpulan peraturan koneksitas di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia yang salah satu prosedurnya adalah dibentuknya tim tetap dalam penanganan perkara. termasuk prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersamasama oleh mereka yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. dalam suatu perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku yang masuk ruang lingkup peradilan umum dan peradilan militer tidak harus diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan koneksitas karena dapat diperiksa melalui mekanisme splitsing. adapun implikasi yuridis penetapan tersangka tanpa melalui mekanisme koneksitas adalah tetap sah sebab dalam hal dapat atau tidaknya seseorang ditetapkan menjadi seorang tersangka adalah berdasarkan ditemukanya bukti permulaan yang cukup. di dalam pasal 42 uu kpk, salah satu kewenangan kpk adalah mengkoordinasikan serta mengendalikan penanganan perkara koneksitas, sehingga kpk dapat berkoordinasi dengan penyidik dari militer saja tanpa membentuk tim tetap. faktanya, perkara yang diperiksa melalui mekanisme koneksitas sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan dirasa memiliki beberapa kekurangan antara lain membutuhkan waktu yang lama sehingga dirasa mengabaikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. sehingga dalam hal ini penyidik lebih memilih pemeriksaan secara splitsing padahal mekanisme koneksitas merupakan mekanisme yang dapat menjadikan perkara tersebut proses penangannya menjadi satu rangkaian pemeriksaan koneksitas yang utuh yang dapat mewujudkan keadilan bagi pelaku yang berbeda wilayah peradilannya. dalam hal ini menyangkut mengenai tuntutan, pembuktian maupun penjatuhan pidana. sehingga kedepannya perlu 58 ibid., hlm. 45. 244 | penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi dibentuk pengaturan koneksitas dalam penetapan tim tetap misalnya terkait jangka waktu pembentukan tim tetap dan koordinasi pembentukan tim tetap antara pejabat peradilan sipil dan pejabat peradilan militer berdasar pada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta berdasarkan pada asas keadilan. daftar pustaka andi sofyan & abd asis, “hukum acara pidana suatu pengantar” (2013), pt rangkang education: yogyakarta. barda nawawi arief, bunga rampai kebijakan hukum pidana, (citra aditya bakti: 2010). chk parluhutan sagala, “tinjauan putusan terhadap penyimpangan ketentuan hukum acara pemeriksaan koneksitas”., http://www.dilmil-jakarta.go.id/?p=2906, diakses 11 mei 2018, pukul 09.00 wib. detik.com, kpk tegaskan penetapan tersangka kasus 101 sah, http://news.detik.com/berita/d-3715398/kpk-tegaskan-penetapan-tersangka-kasusheli-aw-sah, diakses 11 mei 2018, pukul 20.12 wib. ermansyah djaja & tarmizi, meredesain pengadilan tindak pidana korupsi: implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor 012-016-019/ppu-iv/2006 (sinar grafika, 2010). erwin wibowo & others, penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi (phd thesis, universitas airlangga, 2006) [unpublished]. evi hartanti, tindak pidana korupsi (sinar grafika, 2005). faisal salam, (2004) peradilan militer di indonesia. hukumonline, penyidikan koneksitas disinggung dalam praperadilan (penanganan perkara antara sipil dan militer terpisah), http://www.hukumonline.com/berita/baca/lta013336a9ed4/penyidikan-koneksitasdisinggung-dalam-praperadilan, diakses 11 mei 2018 pukul 20.02 wib. hukumonline, arti “ bukti permulaan yang cukup” dalam hukum acara pidana, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5940eb061eb61/arti-bukti-permulaanyang-cukup-dalam-hukum-acara-pidana, diakses 11 mei pukul 10.00 wib. hukumonline, tim koneksitas terbentuk, ginajar akan kembali diperiksa, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5542/tim-koneksitas-terbentukginandjar-akan-kembali-diperiksa-, diakses 11 mei 2018, pukul 14.00 wib. hukumonline, penyidikan koneksitas disinggung dalam praperadilan (penanganan perkara antara sipil dan militer terpisah), http://www.hukumonline.com/berita/ baca/lt5a013336a9ed4/penyidikan-koneksitas-disinggung-dalam-praperadilan, diakses 11 mei 2018, pukul 20.02 wib. indonesia badan pembinaan hukum nasional, analisis dan evaluasi hukum tentang putusan pengadilan militer dalam perkara koneksitas (badan pembinaan hukum nasional, departemen kehakiman, 1996). http://www.dilmil-jakarta.go.id/?p=2906 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5940eb061eb61/arti-bukti-permulaan-yang-cukup-dalam-hukum-acara-pidana http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5940eb061eb61/arti-bukti-permulaan-yang-cukup-dalam-hukum-acara-pidana http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5542/tim-koneksitas-terbentuk-ginandjar-akan-kembali-diperiksahttp://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5542/tim-koneksitas-terbentuk-ginandjar-akan-kembali-diperiksa245 | lentera hukum mohammad hatta, kpk dan sistem peradilan pidana (penerbit liberty, 2014). media indonesia, polemik perintah penetapan tersangka, http:// www.mediaindonesia.com/read/detail/155747-polemik-perintah-penetapantersangka, diakses 11 mei 2018, pukul 15.00 wib. merdeka.com ini reaksi kpk praperadilan tersangka pembelian hei aw 101 ditolak, https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-reaksi-kpk-praperadilan-tersangkapembelian-heli-aw101-ditolak.html, diakses 10 mei 208, pukul 12.00 wib. romli atmasasmita, korupsi, good governance, dan komisi anti korupsi di indonesia (departemen kehakiman dan ham ri, badan pembinaan hukum nasional, 2002). sumaryanti, peradilan koneksitas di indonesia: suatu tinjauan ringkas (bina aksara,1987). tri agung kristanto & irwan suhanda, jangan bunuh kpk, perlawanan terhadap usaha pemberantasan korupsi (jakarta: kompas, 2009). wanda rara farezha, “analisis putusan hakim praperadian dalam perkara tindak pidana korupsi (studi putusan praperadilan nomor 14/pid. pra/2016/pn. tjk)” (2017) 5:3 jurnal poenale. https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-reaksi-kpk-praperadilan-tersangka-pembelian-heli-aw101-ditolak.html https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-reaksi-kpk-praperadilan-tersangka-pembelian-heli-aw101-ditolak.html 246 | penetapan tersangka pada peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 1 (2019), pp. 141-150 issn2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.8428 published by the university of jember, indonesia available online 28 april 2019 pengawasan warga negara asing penerima bebas visa kunjungan dalam perspektif hukum kewarganegaraan helga anton prayulianda university of jember, indonesia helgaanton8@gmail.com antikowati university of jember, indonesia antikowatifh@gmail.com abstract the president issued a presidential regulation concerning visa-free visits to 179 countries aimed at advancing the economy. referring to presidential regulation 21 of 2016 concerning free visit visa, in which article 3 paragraph (1) that the recipient is free of a visit visa is exempt from the obligation to have a visit visa to enter indonesian territory. as well as article 4 paragraph (1) and paragraph (2) states that foreign tourists will be given permission to stay for a visit for 30 days but cannot extend the period of the visa exemption or convert it into another residence permit. although the regulation will attract many foreign tourists to visit indonesia, over time many of them have misused the right. this article found that the increasingly high demand and supply of labor made use of the visa-free policy gap that visited, leading to the emergence of increasingly massive illegal foreign workers. this is clearly a bad impact on indonesia. so this article seeks to formulate how to improve the oversight mechanism for misuse of visa-free visits that could potentially harm the state. keywords: supervision, foreign nationals, visa-free visit. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: august 20, 2018 revised: october 23, 2018 accepted: december 22, 2018 how to cite: prayulianda, helga anton & antikowati. “pengawasan warga negara asing penerima bebas visa kunjungan dalam perspektif hukum kewarganegaraan” (2019) 6:1 lentera hukum 141–150. 142 | pengawasan warga negara asing penerima bebas visa kunjungan dalam perspektif hukum kewarganegaraan i. pendahuluan diminatinya indonesia bagi para wisatawan untuk dikunjungi 1 , menyebabkan berkembangnya peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan baru seiring kemajuan perekonomian. pergerakan manusia antar negara yang semakin meningkat selain memberi dampak positif, juga menimbulkan dampak negatif. hal ini membuat setiap negara harus berhati-hati dalam mengambil langkah kebijakan agar tidak merugikan perekonomian, dan stabilitas keamanan negara serta tidak menyebabkan kerugian hubungan antar negara. terkait dengan hal ini iman santoso menjabarkan dampak negatif dari fakta tersebut, seperti penjualan manusia, penjualan wanita dan anak-anak, prostitusi, kejahatan komputer, keuangan, perbankan, pencucian uang, narkotika. pada saat arus imigrasi pola legal sangat sulit dijadikan pilihan untuk para imigrasi, maka muncul imigran dengan upaya pola tidak resmi, yang menyebabkan izin masuk yang diberikan kepada orang asing untuk memasuki wilayah negara indonesia seringkali disalahgunakan. oleh karena itu, dalam hal pengamanan negara, pihak imigrasi memiliki peranan yang signifikan dalam menjaga pintu gerbang indonesia, khususnya dalam mengendalikan arus pergerakan manusia lintas negara berdasarkan pada kebijakan pemerintah. 2 kebijakan keimigrasian berpengaruh pada kemauan orang asing untuk datang dan berinvestasi di indonesia. penyederhanaan peraturan perundang-undangan dan segala bentuk prosedur pelaksanaannya khususnya dalam hal pengurusan visa dan izin keimigrasian lainnya akan sangat berpengaruh dalam peningkatan daya tarik orang asing terhadap indonesia. dengan latar belakang inilah pemerintah terus membenahi masalah keimigrasian sehingga disahkannya peraturan presiden nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan (perpres bebas visa kunjungan) memberikan kebebasan kepada 179 negara dari kewajiban memiliki visa dalam rangka kunjungan wisata ke indonesia. dalam kebijakan bebas visa kunjungan tersebut pada kenyataannya masalah yang timbul adalah jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di indonesia semakin meningkat. hal ini tentu membawa beberapa dampak hukum, yakni semakin meningkatnya pelanggaran terhadap regulasi keimigrasian. diantaranya banyak orang asing yang lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 huruf a uu nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian (uu keimigrasian), yakni kewajiban orang asing untuk memberikan segala keterangan menyangkut identitas dirinya dan keluarganya, serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya pada kantor imigrasi setempat. selain itu tidak sedikit pula orang asing yang terlibat dengan pelanggaran izin keimigrasian dan pemalsuan surat izin bekerja. adapun yang menjadi permasalahan pokok selanjutnya adalah sejauh mana regulasi ini telah diterapkan yang selanjutnya memungkinkan adanya politik hukum terbuka (open door policy). 1 statistik kunjungan wisatawan mancanegara badan pusat statistik tahun 2008-2017 2 m. iman santoso, perspektif imigrasi dalam united nation convention againts transnational organized crime, jakarta: perum percetakan negara ri, 2007, at 1. 143 | lentera hukum ii. pembahasan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara banyaknya disalahgunakan oleh orang asing penerima bebas visa kunjungan. dengan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang ada, yakni maraknya orang asing yang melebihi batas izin tinggal di indonesia (overstay) dan melakukan kegiatan bekerja di indonesia secara tidak resmi. dampak negatif dari kebijakan tersebut yakni dengan berkembangnya kasus narkoba masuk ke wilayah indonesia, termasuk masuknya ribuan buruh dari china. 3 dua contoh kasus secara umum disebabkan oleh kebijakan bebas visa kunjungan kepada 179 negara. 4 meningkatnya kasus pelanggaran yang terjadi oleh warga negara asing di indonesia tentu harus menjadi perhatian pemerintah saat ini. sistem pengawasan keimigrasian dan pengaturan pemberian bebas visa kunjungan perlu untuk dibenahi. pola pengawasan keimigrasian terhadap orang asing meliputi empat waktu yang diantaranya adalah pada waktu permohonan visa, masuk atau keluar wilayah indonesia, pemberian izin tinggal; dan berada dan melakukan kegiatan di wilayah indonesia. 5 mendapatkan bebas visa kunjungan apabila orang asing tersebut telah memenuhi ketiga persyaratan tersebut maka secara otomatis orang asing tersebut berhak dan dijamin oleh perpres bebas visa kunjungan untuk dapat masuk dan berkegiatan di wilayah indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. kegiatan yang dapat dilakukan oleh orang asing penerima bebas visa kunjungan tersebut permenkumham no. 17 tahun 2016 memberikan pembatasan hanya orang asing yang melakukan kegiatan dalam rangka sebagai wisatawan, tugas pemerintahan, mengikuti seminar atau memberikan ceramah, wisatawan pameran internasional, ataupun meneruskan perjalanan ke negara lain. 6 merupakan kegiatan-kegiatan yang diatur dan diakui oleh peraturan hukum keimigrasian indonesia bagi orang asing penerima bebas visa kunjungan untuk dapat diberikan izin masuk ke dalam wilayah indonesia selanjutnya setelah melalui pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (tpi) setempat yang ada di wilayah indonesia. selain itu setelah orang asing penerima bebas visa kunjungan tersebut segala persyaratan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka orang asing tersebut dapat langsung diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari yang tidak dapat diperpanjang masa berlakunya dan tidak dapat 3 agus pambagio, “bebas visa kunjungan ternyata bermasalah”, http://news.detik.com/kolom/ 3258993/ bebas-visa-kunjungan-ternyata-bermasalah, diunduh pada 26 januari 2017. 4 agus pambagio, “bebas visa kunjungan ternyata bermasalah”, http://news.detik.com/kolom/ 3258993/bebas-visa-kunjungan-ternyata-bermasalah, diunduh pada 26 januari 2017 5 jazim hamidi dan charles christian, hukum keimigrasian bagi orang asing di indonesia, (jakarta: sinar grafika, 2015), at 8. 6 pasal 3 peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang tempat pemeriksaan imigrasi tertentu, syarat, dan tujuan kedatangan bagi orang asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan (berita negara republik indonesia tahun 2016 nomor 603). 144 | pengawasan warga negara asing penerima bebas visa kunjungan dalam perspektif hukum kewarganegaraan dialih statuskan menjadi izin tinggal lainnya. 7 dengan kata lain, tiket kembali ke negara asalnya atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain tidak boleh melebihi pada hari ke 30 keberadaan orang asing penerima bebas visa kunjungan di wilayah indonesia. oleh karena itu pengawasan pada poin ketiga di atas yakni pengawasan yang dapat dilakukan saat permohonan izin tinggal di indonesia oleh pejabat imigrasi pada orang asing penerima bebas visa kunjungan menjadi suatu hal yang tidak dapat dilakukan karena orang asing penerima bebas visa tersebut tidak perlu mengurus permohonan izin tinggal di tpi setempat yang telah diatur oleh pemerintah. selanjutnya pengawasan dilakukan pada saat orang asing tersebut masuk dan melakukan kegiatan di wilayah indonesia, apakah telah sesuai dengan maksud dan kedatangannya di indonesia serta sesuai dengan apa yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan keimigrasian tentang kegiatan yang dapat dilakukan oleh orang asing penerima bebas visa kunjungan sebagaimana diatur dalam permenkumham no. 17 tahun 2016. orang asing dapat dibagi berdasarkan jenis dan sesuai dengan tahap-tahapannya, menurut jenisnya pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah republik indonesia terbagi menjadi dua bentuk jenis pengawasan yakni pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. 8 pengawasan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah republik indonesia dapat dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang dengan melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi mengenai pelayanan keimigrasian bagi orang asing, pengumpulan data lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah indonesia, pengolahan data dan informasi mengenai orang asing yang dalam proses penentuan status keimigrasian dan/atau penindakan keimigrasian, pengumpulan informasi mengenai orang asing yang mendapatkan izin berada di luar rumah detensi imigrasi dan pengumpulan informasi mengenai orang asing yang dalam proses peradilan. selain pengumpulan dan penyajian data informasi, pejabat imigrasi yang berwenang juga dapat melakukan penyusunan daftar nama orang asing yang dikenai penangkalan atau pencegahan serta pengambilan foto dan sidik jari orang asing tersebut. dalam hal dilakukannya pencegahan dimaksudkan agar orang asing tersebut dilarang untuk sementara waktu untuk dapat keluar dari wilayah indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. sedangkan apabila orang asing tersebut dikenai tindakan penangkalan hal itu dimaksudkan agar orang asing tersebut dilarang untuk masuk ke wilayah indonesia berdasarkan alasan keimigrasian. 9 sistem pengawasan lapangan keimigrasian yang dapat dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang terhadap keberadaan orang asing yang berada di wilayah republik indonesia dapat meliputi beberapa kegiatan yang dapat dilakukan yakni dilakukannya pengecekan terhadap keberadaan orang asing di wilayah indonesia, 7 pasal 4 peraturan presiden no. 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan (lembaran negara tahun 2016 nomor 44) 8 hamidi, supra note 4, at 91. 9 ibid. 145 | lentera hukum pengecekan kesesuaian kegiatan yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin keimigrasian yang diberikan kepadanya serta dilakukan pengecekan terhadap orang asing tentang kelengkapan dokumen perjalanan dan/atau izin tinggal keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing tersebut. serta pejabat imigrasi juga dapat melakukan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berupa melaksanakan kewenangan keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan koordinasi antar instansi/lembaga pemerintahan terkait dengan pengawasan keimigrasian. pengecekan atau pengawasan lapangan terhadap keberadaan orang asing di wilayah indonesia juga dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan aplikasi pengawasan orang asing (apoa). apoa adalah aplikasi yang berbasis daring sehingga membantu proses pelaporan maupun pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja kantor imigrasi menjadi lebih cepat dan mudah. 10 apoa diciptakan untuk pelaporan orang asing dari setiap pemilik/pengurus tempat penginapan dan perorangan yang memberikan kesempatan menginap bagi orang asing yang dapat diakses melalui internet. informasi terkait data orang asing yang dapat dilaporkan kepada pejabat imigrasi melalui apoa adalah nama lengkap orang asing, kebangsaan orang asing, jenis kelamin orang asing, tanggal lahir orang asing, nomor passport orang asing, maksud/tujuan kedatangan orang asing, alamat tempat menginap orang asing, lama tinggal orang asing, tanggal keluar orang asing dan keterangan. 11 pengawasan atau pengecekan melalui mekanisme apoa, pejabat imigrasi dapat memantau secara terkini terkait keberadaan orang asing di wilayah republik indonesia dan apabila diperlukan pejabat imigrasi berwenang melakukan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berupa melaksanakan kewenangan keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan koordinasi antar instansi/lembaga pemerintahan terkait dengan pengawasan keimigrasian. sistem penegakan hukum keimigrasian yang juga menjadi bagian setelah dilakukannya pengawasan keimigrasian terhadap orang asing penerima bebas visa kunjungan menjadi hal yang harus ditegakkan, karena dalam pengawasan keimigrasian tercakup pula di dalamnya adalah penegakan hukum keimigrasian yang juga dapat disebut dengan penindakan hukum keimigrasian. a. mekanisme di luar pengadilan/tindakan administratif keimigriasian merupakan suatu penegakan hukum keimigrasian yang bersifat non-litigasi dan merupakan suatu tindakan berupa pengenaan sanksi diluar atau tidak melalui putusan pengadilan. sebagaimana diatur dalam pasal 75 undang-undang keimigrasian seseorang dapat dikenai tindakan keimigrasian apabila, melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum sebagaimana yang dimaksud oleh direktorat jenderal imigrasi ialah melakukan propaganda atau bersimpati terhadap ideologi dan nila-nilai yang bertentangan dengan 10 direktorat jenderal imigrasi kementerian hukum dan hak asasi manusia, aplikasi pengawasan orang asing, jember: dirjen imigrasi, 2016, at 3. 11 ibid, at 18. 146 | pengawasan warga negara asing penerima bebas visa kunjungan dalam perspektif hukum kewarganegaraan pancasila dan uud 1945, menghalang-halangi orang untuk melakukan ibadah menurut agama yang diakui oleh indonesia, merusak dan membahayakan dan tidak sesuai dengan norma kesopanan umum, ejek-ejekan yang menimbulkan tanggapan keliru terhadap adat-istiadat masyarakat, memberikan gambaran keliru tentang pembangunan sosial dan budaya indonesia, menyuburkan perbuatan cabul melalui tulisan, gambaran, dan lain-lainnya. selain melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum sebagaimana yang dimaksud oleh direktorat jenderal imigrasi diatas menurut pasal 75 juga dapat dikategorikan seseorang dapat dikenai tindakan hukum keimigrasian apabila tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dijabarkan oleh sihar sihombing bahwa tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku ialah sebagaimana tercantum di dalam pasal-pasal ketentuan pidana undang-undang keimigrasian pasal 113 sampai dengan pasal 136 seperti masuk atau keluar wilayah indonesia tanpa melakukan pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (tpi). b. mekansisme peradilan/proses penyidikan ketentuan tindak pidana imigrasi dalam undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian diatur dalam bab xi pasal 113-136 (23 pasal) yang dapat dikelompokkan pada tindak pidana pelanggaran diatur dalam pasal 116,117, 120b, 133e dan tindak pidana kejahatan diatur dalam pasal 113-136 (dikurangi pasal pada point a diatas). pelanggaran dan kejahatan yang dapat dilakukan oleh orang asing secara lebih khusus diatur dalam undang-undang keimigrasian. uu keimigrasian telah mengatur segala bentuk dan macam-macam jenis pelanggaran dan kejatahan yang dapat dilakukan orang asing saat berada di wilayah indonesia, tidak ada lagi orang asing yang dapat melakukan kegiatan pelanggaran dan kejahatan tanpa dilakukan penegakan hukum atau penindakan hukum keimigrasian terhadapnya. upaya instansi keimigrasian atau lembaga keimigrasian dalam hal mengantisipasi ketidakseimbangan antara tenaga pengawas orang asing dengan jumlah orang asing yang masuk, datang dan/atau berkunjung ke indonesia dilakukan dengan pengecekan atau pengawasan lapangan terhadap keberadaan orang asing di wilayah indonesia melalui mekanisme pengawasan aplikasi pengawasan orang asing (apoa). perpres bebas visa kunjungan telah menentapkan ketentuan tentang pengawasan terhadap orang asing yang melakukan kunjungan ke indonesia. meski begitu masih banyak pelanggaran terhadap adanya kebijakan ini. permintaan dan penawaran kerja yang tinggi adalah salah satu tuntutan untuk mendatangkan pekerja asing tidak resmi. pekerja asing yang berasal dari china yang bekerja di kalimantan barat menggunakan visa kunjungan adalah salah satu bukti dari adanya kasus ini. dengan dalih meningkatkan mutu tenaga kerja local kalimantan barat, hal ini pun dilakukan. pengusaha seringkali membawa tenaga kerja asing china untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing di kalimantan barat. dari kasus ini, diperlukan peraturan yang tegas yang mampu meredam masuknya tenaga kerja asing tidak resmi yang dapat merugikan perkerja local hingga dampak akhirnya adalah merugikan perekonomian 147 | lentera hukum lokal dan nasional. dalam kelanjutannya, kasus tersebut memperlihatkan fakta bahwa mereka seringkali memanfaatkan lemahnya kantor imigrasi dan kantor dinas sosial dan tenaga kerja kalimantan barat. kerugian yang tampak mata disini adalah mereka tidak terbebankan biasa konpensasi yang diwajibkan bagi tenaga kerja asing legal. pada pasal 42 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan: “untuk mempekerjakan tenaga kerja asing diperlukan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk” 12 . izin tertulis yang dimaksud di sini adalah izin memperkerjakan tenaga kerja asing (imta) dengan mengajukan terlebih dahulu rencana penggunaan tenaga kerja asing (rptka). penyeleksian izin unntuk memperkerjakan tenaga kerja asing dilakukan untuk penyaringan kemampuan sumber daya manusia dengan tujuan optimalisasi pemberdayaan tenaga kerja lokal. memang datangnya pekerja asing asal china, tak seluruhnya berdampak negative, beberapa hal dapat dikatakan berdampak positif. seperti halnya investasi asing tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja loka, serta transfer teknologi. namun pada kenyataan di lapangan, yang terjadi adalah dampak negative yang lebih besar. seringkali perusahaan asing tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan indonesia. belum lagi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan lokal yang menjadi kepanjangan tangan bagi tenaga kerja asing tidak resmi. bukannya membantu untuk menyerap tenaga kerja lokal, namun justru perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dengan memperkerjakan tenaga kerja asing tidak resmi dengan melanggar imta. perusahaan lokal seringkali menjaring tenaga asing tidak resmi, tanpa mematuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. hingga pada kasus yang parah yakni tenaga kerja asing tersebut diberi jabatan yang tidak diperbolehkan dalam aturan ketenagakerjaan. berkaca pada kasus ini, kedepannya, dalam mendatangkan tenaga kerja asing, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terkait regulasi yang berkaitan dengan memperkerjakan tenaga kerja asing. dampak dari tenaga kerja asing dari china terhadap sosial kemasyarkatan di provinsi kalimantan barat, tenaga kerja asing dari china sebenarnya dapat ditinjau dari segala segi, dimana salah satunya yang menentukan kontribusi terhadap daerah dalam bentuk retribusi dan juga menentukan status hukum serta bentuk-bentuk persetujuan dari pengenaan retribusi.13 tujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan profesional pada bidang tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal serta sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan nasional maupun daerah dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing terhadap kehadiran tka sebagai penunjang pembangunan di indonesia walaupun pada kenyataannya perusahaan-perusahaan yang ada di indonesia baik itu perusahaanperusahaan swasta asing ataupun swasta nasional wajib menggunakan tenaga ahli bangsa indonesia sendiri. 14 12 pasal 42 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 13 hasil wawancara yang dilakukan dengan ibu suryani, selaku human resource department (hrd) di perusahaan rezeki kencana tanggal 5 mei 2017. 14 ibid. 148 | pengawasan warga negara asing penerima bebas visa kunjungan dalam perspektif hukum kewarganegaraan iii. penutup sistem pengawasan terhadap orang asing penerima bebas visa kunjungan dalam sistem pengawasan keimigrasian di indonesia dianut sistem pengawasan dengan dua waktu dan dua jenis pengawasan yakni pada waktu masuk atau keluar wilayah indonesia dan saat berada atau melakukan kegiatan di wilayah indonesia dengan jenis pengawasan yang dapat dilakukan adalah pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. pengawasan administratif dilakukan oleh pejabat imigrasi terhadap penerima bebas visa kunjungan saat akan masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditetapkan oleh undan-undang yang berlaku dan memeriksa paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain. pengawasan lapangan dilakukan dengan dua cara yakni pengecekan langsung terkait keberadaan orang asing di indonesia dan dengan cara pengawasan lapangan melalui mekanisme apoa. penindakan atau penegakan hukum keimigrasian indonesia dilakukan dengan dua cara yakni melalui mekanisme tindakan administratif keimigrasian (non litigasi) yang merupakan suatu tindakan berupa pengenaan sanksi diluar atau tidak melalui putusan pengadilan yang diatur dalam pasal 75 melalui mekanisme tindak pidana imigrasi (litigasi) yaitu berupa tindakan yang diselesaikan melalui putusan pengadilan yang diatur dalam pasal 113 sampai dengan 136 uu no. 6 tahun 2011. dampak yang berpengaruh signifikan terhadap adanya kebijakan pemberian bebas visa bagi tenaga kerja asing asal china di kalimantan barat salah satunya disebabkan keberadaan lalu lintas permintaan dan penawaran kerja yang begitu bebas. hal ini menyebabkan tenaga kerja asing tidak resmi menjadi mudah di indonesia. celah yang digunakan tenaga kerja asing tidak resmi untuk menembus pasar tenaga kerja di indonesia biasanya dengan menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan. selain itu lemahnya pengawasan kantor imigrasi dan kantor disan sosial dan tenga kerja menjadi jalan masuk yang mudah bagi tenaga kerja asing tidak resmi tersebut. terhadap adanya kasus-kasus tersebut, diperlukan adanya ketegasan terhadap imta.. pengawasan dalam menciptakan program produktivitas tenaga kerja lokal dan pendapatan daerah menjadi suatu keharusan. disamoing dapat melinudngi tenaga kerja lokal dari pengangguran, pengawasan ini dapat menghindarkan indonesia dari kerugian ekonomi yang akan terjadi. sehingga apa yang diinginkan dakam pasal 42 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi “untuk mempekerjakan tenaga kerja asing diperlukan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk,” pada praktiknya dapat terlaksana dengan baik. selain itu rptka yang mennjadi kewajiban pemberi tenaga kerja asing wajib diperhatikan, dan imta supaya diberikan lebih selektif. sehingga dampak positif dari pengadaan tenaga kerja asing dapat lebih dominan didapatkan. dengana adanya investasi asing, pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja lokal dapat terdorong. 149 | lentera hukum daftar pustaka c.s.t kansil, hukum kewarganegaraan indonesia, jakarta, sinar grafika, 1996. direktorat jenderal imigrasi kementerian hukum dan hak asasi manusia, aplikasi pengawasan orang asing, jember: dirjen imigrasi, 2016. direktorat jenderal imigrasi, bimbingan teknis penindakan, hotel jambuluwuk, yogyakarta, 3-5 oktober 2012. harsono, hukum tata negara dan perkembangan pengaturan kewarganegaraan. (yogyakarta: liberty, 1992). http://news.detik.com/kolom/3258993/bebas-visa-kunjungan-ternyatabermasalah, diunduh pada 26 januari 2017. iman santoso, perspektif imigrasi dalam pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional, (jakarta: ui press, 2003). iman santoso, perspektif imigrasi dalam united nation convention againts transnational organized crime, (jakarta: pnri, 2007). jazim hamidi dan charles christian, hukum keimigrasian bagi orang asing di indonesia, (jakarta: sinar grafika, 2015). kamus besar bahasa indonesia, 2008. peter mahmud, penelitian hukum, jakarta, (fajar interpratama offset, 2005). peter mahmud, penelitian hukum. cetakanke-12. (jakarta: prenadamedia group, 2016). sihar sihombing, hukum keimigrasian dalam hukum indonesia, (bandung: nuansa aulia, 2013). statistik kunjungan wisatawan mancanegara, badan pusat statistik tahun 2008-2017 titik triwulan, pokok-pokok hukum tata negara. jakarta.cerdas utama, 2008. 150 | pengawasan warga negara asing penerima bebas visa kunjungan dalam perspektif hukum kewarganegaraan this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 3 issue 2 (2016), pp.112-128 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i2.8284 published by the university of jember, indonesia available online 21 july 2016 diskresi kepala daerah dalam menetapkan penjabat kepala desa vella graita widyasari university of jember, indonesia vellagraita09@yahoo.com abstract discretion is an authority owned by government officials in terms of performing an act that is deemed desperately needed by the community. the government administration act article 1 number 9 explains that discretion is a decision and action taken by government officials to overcome concrete problems which in the case of legislation provide a choice not to regulate, unclear, incomplete, and the existence of government stagnation. in terms of determining the position of the village head who had stopped and was dismissed the law on villages in 2014, stated that the replacement of the village head official was an interim official who was a civil servant in the regional government. this is deemed unclear in the regulations, besides being unclear or ambiguous, this rule has several judgments that will hamper the election of the acting village head. that way, the regional head who is obliged to still be able to carry out the duties of the public service and the application of the welfare state, thus can use the authority of discretion in terms of determining the village head official. the purpose of this discretion is done as a breakthrough and problem solver in society in general. the method of this research is juridical-normative. the approach used is the approach of legislation and conceptual approach. this is confirmed by the existence of the 1945 constitution of the republic of indonesia opening of the fourth century, which states that every society needs to get welfare and elements of discretion which explains that discretion is aimed at public services, the public interest, and the needs of society. keywords: head of region, discretion, acting head of village. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: may 05, 2016 revised: june 08, 2016 accepted: july 10, 2016 how to cite: wydiasari, vella graita. “diskresi kepala daerah dalam menetapkan penjabat kepala desa “(2016) 3:2 lentera hukum 112-128 113 | diskresi kepala daerah dalam menetapkan penjabat kepala desa i. pendahuluan setiap pejabat yang berwenang melakukan pengaturan diskresi harus berdasarkan atas syarat-syarat yang telah ditentukan. pertama, harus berdasarkan atas demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, mengisi suatu kekosongan hukum, memberikan sebuah kepastian hukum serta mengatasi suatu stagnasi pemerintahan sebagai suatu kemanfaatan dan kepentingan umum. kedua, tidak bertentangan dengan suatu peraturan prundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (aupb), berdasarkan atas alasan-alasan yang objektif, keputusan tersebut tidak menimbulkan suatu konflik dan dilakukan atas dasar iktikad baik. tolak ukur diskresi yang dilakukan pejabat pemerintahan dapat diuraikan, diantaranya tidak bertentangan dengan sistem hukum positif, diajukan sebagai kepentingan umum, keputusan atau tindakan yang dilakukan berdasarkan atas masalahmasalah yang krusial, tindakan serta keputusan yang dilakukan berdasarkan atas tanggung jawab moral kepada tuhan yang maha esa dan adanya rasa keadilan yang selalu berkembng di dalam kehidupan masyarakat. seorang pejabat dalam tindakan pengambilan diskresi harus mendapatkan persetujuan, pemberitahuan serta pelaporan. persetujuan sebagaimana dimaksud adalah tindakan di mana pejabat tersebut telah mendapatkan persetujuan dari atasannya. pemberitahuan dilakukan jika suatu diskresi tersebut menimbulkan suatu keresahan, dalam keadaan darurat, mendesak dan adanya bencana alam. pelaporan terhadap atasannya diberlakukan apabila pejabat tersebut sudah melakukan wewenang diskresi. diskresi dalam aturan pelaksanaanya juga memiliki batasan. hal ini dilakukan guna pejabat yang diberikan diskresi, tidak sewenang-wenang dalam pelaksanaannya. ada beberapa pembatasan mengenai pelaksanaan diskresi. pertama, adanya kekosongan hukum (recht vacum). kekosongan hukum merupakan suatu relita kehidupan yang mana pergerakan masyarakat lebih cepat dibandingkan dengan peraturan perundanganundangan yang ada. dalam hal tersebut dibutuhkan hukum yang cepat pula dalam menangani kasus tersebut. kedua, adanya kebebasan penafsiran (interprestasi). hal ini dilakukan dalam suatu produk hukum atau suatu peraturan perundang-undangan yang mana peraturan tersebut memiliki makna tidak jelas, ambigu dan multitafsir. ketiga, adanya delegasi undang-undang. dengan adanya delegasi undang-undang, maka aparat pemerintahan dapat dengan mudah melakukan wewenang diskresi, misalnya hinder ordonantie dalam ho merupakan suatu perijinan yang diberikan kepala daerah asal tidak berakibat membahayakan. artinya, undang-undang ho telah memberikan suatu delegsi terhadap setiap daerah untuk dapat membuat sendiri unsur-unsur berbahaya. keempat, adanya pemenuhan kepentingan umum (public interest). sebuah kepentingan umum idealnya adalah dibuat dengan suatu bentuk undang-undang. dewasa ini peraturan tentang kepentingan umum dibuat dalam suatu bentuk seperti peraturan presiden, keputusan presiden, peraturan menteri, yang mana dikhawatirkan akan terjadi sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah dengan alasan sebagai kepentingan umum. 114 | lentera hukum dengan demikian, wewenang diskresi merupakan suatu terobosan besar dan pemecahan masalah bagi masyarakat pada umumnya. selain itu aupb juga harus dituangkan dalam melaksanakan suatu wewenang diskresi, guna dapat menyejahterakan masyarakatnya. jika wewenang diskresi ditujukan sebagai wewenang yang semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi dan disalahgunakan, maka dapat digugat di dalam pengadilan tata usaha negara (ptun). kepala daerah dalam melaksanakan diskresi untuk menetapkan pejabat kepala desa dalam pengaturannya harus memenuhi beberapa unsur, batasan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (uu desa) telah menjelaskan bahwa pengganti kepala desa yang berhenti dan diberhentikan adalah seorang pegawai negeri sipil di kalangan pemerintahan daerah. hal ini dapat diartikan, bahwa nantinya kepala daerah dengan bebas memilih siapa saja yang merupakan seorang pegawai negeri sipil, baik di dalam maupun di luar desa tersebut. seperti yang diketahui bahwa selama ini, masyarakat desa dengan kebiasan mereka memilih kepala desa secara hati nurani mereka sendiri, bukan atas perintah orang lain. melihat hal tersebut maka dengan adanya wewenang diskresi yang dilakukan kepala daerah merupakan terobosan dalam pemecahan masalah yang timbul di dalam masyarakat. ii.penilaian kepala daerah saat menggunakan diskresi dalam menetapkan penjabat kepala desa sebuah negara kesejahteraan merupakan suatu konsep pemerintahan di dalam negara yang memiliki peran penting untuk perlindungan dan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakatnya. negara kesejahteraan merupakan gabungan dari beberapa unsur, diantaranya demokrasi, kesejahteraan dan kapitalisme. prinsip sebuah negara kesejahteraan biasanya tercermin dalam konstitusi dari negara tersebut. di indonesia konsep tersebut tercermin dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945) alenia keempat. pada batang tubuh juga dituangkan ketentuan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat. pasal 33 yang mengatur tentang masalah ekonomi, cabang produksi bagi rakyat, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. setelah melalui amandemen kedua, maka pengaturan mengenai pasal-pasal yang mengatur ekonomi dan kesejahteraan rakyat ditambahkan dengan pasal 28h. pasal 28h ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan publik. pasal 28h ayat (2), setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusuh untuk memperoleh kesempatan serta manfaat yang sama guna mencapai sebuah persamaan dan keadilan. pasal 28h ayat (3) juga menyatakan bawha setaip orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secra utuh sebagai manusia bermartabat. sedangkan pada pasal 28h ayat (4), setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. 115 | diskresi kepala daerah dalam menetapkan penjabat kepala desa untuk itu dalam mewujudkan suatu tujuan bernegara maka pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyelenggaraan negara dengan baik dan bersih. serta pencapaian masyarakat terhadap keadilan serta kemakmuran dapat tercapai. dalam mencapai tujuan harus berdasar atas yuridis dan politis yang dibuat dan dilakukan dengan sedemikian rupa. ada beberapa prinsip penting dalam pencapaian sebuah negara kesejahteraan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. pertama, sebuah cabang-cabang produksi yang menyangkut hidup orang banyak akan dikuasai oleh negara. kedua, setiap usaha-usaha seperti usaha swasta di luar sebuah cabang produksi yang bersangkutan dengan hidup orang banyak akan diperbolehkan, dengan catatan sebuah negara memberikan suatu pengaturan agar terhindar dari sebuah monopoli. ketiga, negara harus terlibat langsung dengan usaha kesejahteraan rakyatnya seperti penyediaan layanan yang dibutuhkan masyarakat. keempat, pengembangan pajak. kelima, kebijakan publik yang dibuat harus berdasarkan sistem demokrasi. jadi tugas pemerintah dalam mewujudkan kesejahateraan dan tujuan negara sesuai dengan pembukaan uud 1945, merupakan sebuah tugas dengan cakupan yang luas. karena begitu luasnya maka tugas administrasi pemerintahan, maka dibuat peraturan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan undangundang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (uu ap) telah mengatur tentang penjaminan hak-hak yang nantinya akan menjamin adanya sebuah perlindungan hukum terhadap masyarakatnya dan jaminan penyelenggaraan dalam tugas-tugas suatu negara. undang-undang tersebut juga memungkinkan masyarakat untuk mengajukan sebuah ketidaksetujuan, keberatan mereka atas tindakan yang dilakuakan pejabat pemerintahan. suatu negara kesejahteraan akan mengutamakan mengurusi secara langsung mengenai kesejahteraan masyrakatnya. di mana negara kesejahteraan akan terdapat banyak sebuah hal-hal yang nantinya akan berada di luar aturan. hal ini disebabkan karena adanya sebuah perkembangan masyarakat yang begitu pesat. dengan demikian, akan diambil pula sebuah kebijakan pemerintah guna mengatasi permasalahan tersebut. oleh karena itu, diskresi atau freies ermessen begitu diperlukan untuk menjamin semua aspek baik aspek sosial, kesehatan pendidikan dan lain-lain. dilihat dari tujuan negara yang sesuai dengan konsep hukum dan unsur-unsur diskresi itu sendiri menyebutkan bahwa diskresi dapat dilaksanakan guna untuk kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan publik. maksud dari pelayanan publik adalah pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah untuk dapat memberikan suatu pelayanan terhadap masyarakatnya guna memuaskan dan menyejahterakan mereka. seiring dengan berjalannya waktu, tuntutan yang dihadapi untuk menyejahterakan masyarakat dengan pelayanan publik yang mana persoalan-persoalan masyarakat semakin hari semakin kompleks. sehubungan dengan adanya permasalahan tersebut, pemerintah daerah harus dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. meskipun hingga saat ini permasalahan yang dilakukan pemerintah daerah belum bisa menyelesaikan keinginan masyarakatnya. hal ini bisa dilihat dengan adannya banyak keluhan dan pengaduan dari masyarakat, baik itu pengaduan secara langsung maupun 116 | lentera hukum secara tidak langsung. selain hal tersebut, pemerintah daerah juga dihadapkan dengan adanya suatu pemerintahan yang dirasa saat ini masih belum efektif serta sumber daya manusia yang masih belum dapat memadai. adanya hal-hal tersebut maka wewenang diskresi atau freies ermessen secara tidak langsung akan menjadi sebuah tuntutan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. di sisi lain, wewenang tersebut terkadang menimbulkan suatu persoalan dengan sisi hukum itu sendiri. ini disebabkan karena beberapa faktor seperti belum adanya payung hukum, serta keragu-raguan pemerintah daerah untuk melakukan diskresi tersebut. kepala daerah khawatir jika hal tersebut dilakukan maka akan dihadapkan dengan adanya suatu aturan hukum yang sedang berlaku. selain kekhawatiran tersebut, kepala daerah cenderung melakukan dan mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku. dari hal-hal tersebut, suatu daerah akan menjadi kurang efektif, efisien, dan responsif dalam melaksanakan suatu tugas pelayanan publik terhadap masyarakat. sebenarnya istilah diskresi lebih dikenal di ranah hukum pidana, tetapi saat ini diskresi digunakan juga dalam hal administrasi negara. seiring berjalannya waktu persoalanpersoalan masyarakat yang beragam serta tuntutan-tuntutan terhadap adanya pelayanan publik, maka perlu adanya pelaksanaan diskresi. sebagaimana dikemukakan oleh nata saputra bahwa suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi negara yang mengutamakan keefektifan demi tercapainnya suatu tujuan daripada ketentuan umum”. pelaksanaan diskresi yang diberikan kepada pemerintah harus didasari dengan batasanbatasan serta pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan atas peraturan perundangundangan tidaklah cukup. dalam penggunaan diskresi banyak ditemukan implikasiimpikasi baik itu imlikasi yang positif maupun implikasi yang negatif. tanpa disadari dengan adanya pelaksanan diskresi, kepala daerah dihadapkan dengan situasi yang konkrit. pada dasarnya setiap individu memiliki suatu karakteristik, pengalaman, pengetahuan dan kecedasan yang berbeda-beda. jadi hal-hal inilah yang nantinya akan menuntut seorang kepala daerah guna tetap menjalankan diskresi tersebut secara baik dan profesional. wewenang diskresi harus dilaksanakan berdasarkan norma hukum dan moral. maksudnya norma moral adalah, kepala daerah dalam melakukan suatu tindakan yang dilakukan harus berdasarkan atas hati nurani dan untuk norma hukum sendiri maka tindakan yang dilakukan harus berdasarkan atas undang-undang. diskresi dapat menjadi suatu jawaban terhadap adanya suatu pelayanan publik yang masih kaku, stagnan dan birokratis. di sisi lain, diskresi juga dapat menimbulkan adanya suatu penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan-penyimpangan lain. pengaturan diskresi jug harus diperhatikan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak merugikan masyarakat serta negara. dalam hal tersebut, kepala daerah dalam wewenang diskresinya untuk dapat menetapkan penjabat kepala desa yang berhubungan dengan adanya tugas servis publik, dibutuhkan beberapa penilaianpenilaian yang harus diperhatikan. a. adanya perbedaan ciri khas serta karakteristik di setiap desa 117 | diskresi kepala daerah dalam menetapkan penjabat kepala desa desa merupakan sekumpulan masyarakat yang berdasarkan atas adat dan hukum adat yang menetap pada suatu wilayah tertentu yang memiliki batas-batas tertentu dan memiliki sebuah ikatan lahir batin yang kuat. hal ini dikarenakan adanya suatu keturunan yang sama maupun kepentingan yang sama. secara etimologis desa berasal dari sebuah bahasa sansekerta yaitu swadesi yang artinya adalah wilayah ataupun tempat. 1 menurut soetardjo kartohadikoesoemo bahwa desa ataupun dusun berasal dari kata sanskrit yang berarti tanah kelahiran, tanah asal.2 di indonesia sebagian besar masyarakatnya bertempat tinggal di desa, dengan mata pencaharian yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi serta faktor alam yang mempengaruhi desa tersebut. dengan ciri khas kehidupan yang homogen dan iktan kekeluargaan yang erat dan tidak diragukan lagi mengenai kebersamaan serta gotong royong yang terjalin dalam suatu desa. faktor lingkungan geografis memberikan pengaruh besar terhadap terjalinnya gotong royong, antara lain faktor topografi, faktor iklim, dan faktor bencana alam. selain hal tersebut faktor yang diperhatikan lagi mengenai unsur-unsur desa tersebut, diantaranya daerah, penduduk, dan tata kehidupan. masyarakat desa memiliki beberapa karakteristik, seperti mengenal satu sama lain, memiliki kesamaan kesukaan maupun kebiasaannya, cara mereka berusaha yang agraris, tergantung dengan iklim, cuaca, kekayaan alam, keadaan alam, memiliki hubungan yang mendalam, sistem kehidupan yang berdasarkan atas kekluargaan (gemeinschaft atau paguyuban), biasanya bekerja sebagi tani atau buruh dan sifat masyarakatnya yang homogen. suatu desa memiliki komponen dan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. salah satunnya adalah otonomi asli desa tersebut. otonomi merupakan suatu tatanan suatu ketatanegaraan dan bukan hanya sekedar tatanan administrasi negara saja, maka dari itu otonomi memiliki kaitan yang cukup erat dengan dasar negara dan organisasi suatu negara. selain itu otonomi memiliki sebuah arti yang bermakna sebagai kebebasan, yang bebarti bukan suatu kemerdekaan. pemberian kebebasan ini merupakan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik. beberapa unsur yang harus diberikan terhadap pertanggungjawaban tersebut adalah, tugas-tugas yang harus diselesaikan sesuai dengan kewenangannya dan suatu kepercayaan yang nantinya akan menjadi pemikiran bagaimana menyelesaikan tugastugas tersebut. dilihat dari segi hukum, otonomi merupakan subsistem dari kesatuankesatuan yang lebih besar dari subsistem itu sendiri. sebuah otonomi mencakup sebuah tugas pembantuan. pada dasarnya sebuah otonomi dan tugas pembantuan memiliki unsur kebebasan. kebebasan serta kemandirian ini yang mana dalam otonomi merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. tugas pembantuan dengan kebebasan kaitannya hanya sekedar bagaimana cara menjalankannya. 1 p.j zoetmulder dan s.o robson, kamus jawa kuno indonesia, pt. gramedi pustaka utama, jakarta, 2006, hlm. 212. 2 soetardjo kartohadikoesoemo, desa, balai pustaka, jakarta, 1984, hlm. 1. 118 | lentera hukum desa memiliki 3 posisi politik otonomi asli desa. pertama, desa adalah suatu komunits yang memiliki pemerintahan sendiri. kedua, desa merupakan suatu bentuk local self government. artinya, suatu daerah akan membentuk sendiri pemerintahan daerahnya yang mana pemerintahan daerah tersebut memiliki kekuatan dan kebebasan untuk merencanakan anggaran serta pembangunan, pelayanan publik, dan bertanggung jawab atas masyarakatnya. bentuk otonomi ini merupakan bentuk otonomi yang sudah modern. ketiga, desa adalah suatu bentuk pemerintahan yang mana tingkatannya adalah tingkatan lokal. seperti halnya, adanya kecamatan dan kelurahan. self government dinilai merugikan, seperti adanya ketergantungan, ketimpangan politik dan ekonomi antara pusat maupun lokal dan menghilangnya suatu kedaulatan masyarakatnya. sifat-sifat tersebut memiliki sifat yang absolut, yang harus dipilah dengan benar dan tegas. desa ditempatkan tidak boleh digabung-gabungkan melebihi satu model, kaena akan menimbulkan ketidakjelasan suatu penyelenggaraan pemerintahan. seperti halnya, posisi ganda di provinsi. masyarakat terkadang akan menuding mengenai ketidakjelasan peran yang ada dalam provinsi dan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. semua ini terjadi dikarenakan adanya posisi ganda yang dimiliki provinsi, maka provinsi sebagai daerah otonom yang nantinya akan menerima sebuah desentralisasi dan provinsi juga akan menerima dekonsentrasi karena pada dasarnya provinsi merupakan kepanjangan tangan pusat (self state government). jika ditinjau dari sudut pandang perspektif yuridis-politis, sebenarnya desa merupakan pemerintahan lapisan yang paling rendah di dalam suatu kesatuan hukum yang memiliki suatu identitas, batas wilayah dan etentitas yang berbeda-beda, yang berdasar kepada asal-usul serta adat istiadat yang telah diakui di indonesia. desa-desa yang beragam di indonesia pada dasarnya merupakan suatu basis penghidupan bagi masyarakat setempat, yang dapat mengatur tata kekuasaan dan pengelolaan penduduk pranata lokal serta sumber daya ekonominya. dengan begitu, sebuah eksistensi di suatu desa dapat ditinjau dari berbagai pandangan dan perspektif baik itu secara epistimologi, antropologi, sosiologis historis ekonomis dan yuridis politis yang pada hakikatnya desa juga merupakan sebuah kelengkapan tradisi adat istiadat. sejak dahulu desa merupakan bagian terkecil dari wilayah kenegaraan. sejatinya suatu desa juga tidak dapat dipisahkan di dalam hierarki struktur kenegaraan. semenjak kemerdekaan republik indonesia hingga sekarang desa merupakan bagian terkecil dari suatu wilayah indonesia. desa di dalam hierarki suatu negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. aristoteles mengatakan bahwasannya negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa, guna memenuhi hidup yang sebaik-baiknya3. maksudnya adalah suatu negara terbentuk karena adanya manusia terlebih dahulu, kemudian manusia tersebut membentuk suatu keluarga. di masing-masing keluarga tersebut mereka membentuk suatu desa. desa-desa tersebut nantinya akan menjadi suatu negara, atau istilah yunaninya disebut dengan polis. hal ini ditujukan agar 3 aristoteles dalam sri soemantri martosoewignjo, sistem – sistem pemerintahan negara negara asean, tarsito, bandung, 1976, hlm. 3. 119 | diskresi kepala daerah dalam menetapkan penjabat kepala desa mereka para keluarga yang sudah bersatu membentuk desa-desa akan melindungi diri mereka dari suatu ancaman. dengan demikian, isitilah sebuah republik dan istilah sebuah desa akan menjadi istilah negara. oleh karena itu, sebuah desa merupakan cikal bakal dari terbentuknya sebuah negara. dilihat dari demografisnya, penduduk desa merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah desa tertentu, tidak masalah di mana penduduk tersebut mencari nafkahnya. dalam melaksanakan gotong-royong, kerjasama serta melaksanakan pembangunan desa, masyarakat begitu dibutuhkan guna dapat mencapai sebuah keberhasilan pembangunan desa. pada dasarnya, pembangunan desa dilaksanakan untuk masyarakat desa tersebut. setiap desa memiliki ciri khas dan karakteristik yang berbeda-beda, terutama masyarakatnya. di dalam masyarakat desa dikenal dengan masyarakat yang riil dan konkrit, sedangkan di kota masyarakatnya dikenal dengan masyarakat yang abstrak dan fiktif.4 di desa, persatuan, persekutuan, paguyuban, kerukunan, kebersamaan dan saling mengenal akrab adalah hubungan yang sudah mengakar pada masyarakatnya. dilihat dari sebuah ciri geografis, demografis serta sosiologisnya, bisa dilihat bahwa desa biasanya dihuni oleh satu keturunan (geneologi) sehingga desa memiliki kekerabatan yang erat. berbeda dengan adanya masyarakat kota yang acuh dan tidak ada hubungan dengan orang lain, pada hakikatnya masyarakat seperti ini bukan seperti masyarakat melainkan masyarakat yang semu. desa juga memiliki suatu pengurusan yang dipilih secara bersama-sama. memiliki kekayaan dengan jumlah yang tiap desa memiliki kekayaan yang berbeda-beda, tergantung dengan faktor geografis dan demografisnya dan memiliki hak untuk dapat menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. secara sosiologis desa merupakan suatu bentuk satu-kesatuan yang masyarakatnya tinggal dalam lingkungan yang sama dan saling mengenal, dengan corak kehidupan yang umumnya homogen. biasanya hidupnya tergantung pada alam dengan karakteristik yang sederhana dan ikatan sosial yang kuat, seperti halnya di desa trunyan, kabupaten bangli, desa tianyar kabupaten karangasem, provinsi bali dan masih banyak lagi.5 dilihat dari latar belakang lingkungan yang memiliki suatu corak kebiasaan adat istiadat maupun budaya yang dimiliki satu desa dengan desa lainnya yang beragam dan tidak sama dan adanya eksistensi hidup serta nilai estetika yang membuat adanya suatu desa memiliki karakteristik dan budaya yang berbeda-beda juga6. kehidupan masyarakat desa memiliki pola interaksi yang horizontal. hal-hal yang berperan di antara hubungan interaksi sosialnnya dalah motif sosial. interaksi ini dibuat guna menghindari sebuah konflik di antara mereka. kerukunn merupakan suatu prinsip yang harus dipegang teguh dalam masyarakat pedesaan. masyarakat desa juga 4 bayu surianingrat, pemerintahan administrasi desa dan kelurahan, rineka cipta. 1992, jakarta, hlm. 20. 5 soerjono soekanto, sosiologi suatu pengantar, edisi 12, rajawali press, jakarta, 1990, sebagaimana dikutip oleh i gede agus wibawa, pengaruh status kelurahan menjad desa dalam prepsektif pemerintahan daerah (studi perubahan status pemerintahan di kabupaten tabanan, bali), program pascasarjana fia universitas brawijaya, 2011, hlm. 9-11. 6 ibid. 120 | lentera hukum memiliki sebuah kepentingan yang rata-rata hampir sama. seperti pelaksanaan kerja bakti yang dilakukan masyarakat desa. kerja bakti sendiri memiliki dua macam bentuk, yaitu kerja bakti berdasarkan inisiatif mereka sendiri dan kerja bakti yang didasari oleh pekerjaan yang harus diselesaikan karena adanya perintah dari luar. setiap desa juga memiliki kebudayaan tersendiri. kebudayaan yang ada dalam suatu desa tidak dapat diwariskan secara biologis. biasannya kebudayaan yang diturunkan dari satu generasi ke generasi lain adalah dengan cara memperkenalkan sebuah kebiasaan. kebiasaan yang sudah lama dan sudah menetap dalam diri masyarakat, dan kebiasaan tersebut sudah diikuti oleh masyarakat tersebut sejak lama. adat istiadat biasanya sepeti cara bertingkah laku, di mana jika mereka melanggar akan mendapatkan sebuah sanksi. terakhir adalah upacara peribadatan. upacara ini biasanya dilakukan dengan serangkaian gerakan dan kata-kata yang dilakukan oleh orang-orang tertentu saja. maka dengan cara-cara tersebut bermakna sebuah arti yang baik. perbandingan antara lahan dengan penduduk desa memiliki perbedaan yang cukup menonjol. di desa-desa yang khususnya berada pada dataran tinggi ataupun dataran rendah, kawasannya masih terpencil, lahan yang dimiliki lebih luas dari jumlah penduduk desa tersebut. sehingga kepadatan penduduknya tidak sepadat kepadatan penduduk yang ada di kota, dan mata pencaharian yang penduduk desa lakukan biasanya masih bertumpu kepada mata pecaharaian dari segi sektor agraris saja. dengan keadaan sarana dan prasarana yang masih sederhana, tetapi seiring dengan perkembangan zaman, sarana dan prasaran desa sekarang lebih sedikit maju dibandingkan dengan yang terdahulu. berdasarkan hal-hal tersebut, struktur desa yang diperintah oleh masyarakat desa secara kekeluargaan, gotong royong dan berdasarkan atas kultur budaya maupun adat-istiadat memiliki tolak ukur sebagai berikut, diantaranya demokratisasi dalam pemerintahan desa, harmonisasi hukum adat dan hukum modern dalam regulasi desa, perlindungan hak asasi manusia masyarakat desa, kesejahteraan masyarakat desa dan ketertiban dan kedamaian masyarakat desa.7 menurut bintaro,8 ia mengemukakan bahwa desa memiliki 3 unsur yang salah satunya mengenai unsur tata kehidupan. dalam tata kehidupan desa memiliki seluk beluk kehidupan di masyarakat desa (rural society). tata kehidupan yang baik akan melahirkan suatu jaminan ketentraman dan keselarasan di dalam desa. pemerintah desa sejatinya adalah suatu pemerintah yang dapat dikatakan yang paling dekat dengan masyarakatnya. jadi serendah dan sekecil apapun sebuah pemerintahan desa, maka akan tetap memiliki suatu peran yang strategis dalam melayani masyarakat dan melaksanakan pemberdayaan masyarakatnya. dengan demikian, guna memberdayakan masyarakat dan melaksanakan fungsi pelayanan publik, sebuah desa harus diberdayakan dalam segi sektor apapun. selain memperhatikan karakteristik desa agar dapat memimpin suatu desa dengan baik dan benar. perlu juga adanya penanganan konflik oleh kepala desa maupun pejabat kepala desa tersebut. selain mengenai karakteristik suatu desa, dibutuhkan juga penilaian 7 sajogyo dan pujiwati saajogyo, sosiologi pedesaan : jilid 1, gadjah mada press, yogyakarta, 1982, hlm. 15. 8 bintarto, pengantar geografi kota, yogyakarta: spring, yogyakarta, 1997, hlm. 15-17. 121 | diskresi kepala daerah dalam menetapkan penjabat kepala desa terhadap diskresi kepala daerah tersebut tentang penanganan konflik yang harus dihadapi oleh kepala desa di dalam suatu desa. b. konflik dalam masyarakat yang harus ditangani oleh kepala desa pasal 26 ayat 1 dan huruf f dan g serta ayat 4 huruf k uu desa disebutkan bahwa kepala desa memiliki kewenangan dalam membina ketentraman dan kesejahteraan masyarakat desa kepala desa juga berkewajiban untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di dalam desa tersebut. suatu desa akan hidup tentram apabila masyarakat desa dengan pemimpinnya dapat menjalin hubungan baik, jadi tidak hanya hubungan baik terhadap sesama masyarakatnya saja tetapi terhadap pemimpin desa hubungan juga harus diperhatikan. masyarakat merupakan sekumpulan kelompok yang memiliki suatu kesamaan yang berhubungan erat antara satu dengan yang lainnya.9 masalah-masalah yang timbul di dalam masyarakat desa juga cukup kompleks. dalam teorinya schute nordholt10 mengemukakan bahwa ada beberapa peranan seorang kepala desa dalam menangani konflik. pertama, kepala desa merupakan motivator yang memberikan sebuah dorongan serta dukungan terhdap masyarakatnya agar dapat melakukan tindakan-tindakan positif. hal ini diharapkan mampu mengembangkan dan menjamin sebuah stabilitas ketertiban serta keamanan masyarakat itu sendiri. kedua, kepala desa juga berperan sebagai fasilitator maupun mediator dalam menangani sebuah konflik. mediator dan fasilitator merupakan seseorang yang akan memberikan suatu bantuan dan sebagai narasumber yang baik guna dapat menyelesaikan suatu permasalahan dan sebagai penengah dalam sebuah konflik untuk dapat mencapai suatu kesepakatan. peranan-peranan tersebut harus dapat terlaksana dengan baik oleh kepala desa maupun pejabat kepala desa dalam menangani konflik di dalam masyarakatnya. sebagai seorang kepala desa yang memiliki sebuah kewenangan memimpin masyarakat, kepala desa juga harus menjadi seseorang yang dapat memecahkan suatu konflik permasalahan secara efektif. dalam pemecahan permasalahan tersebut, perlu adanya sebuah kemahiran menggunakan suatu wewenang dan kekuasaanya tersebut. selain kemahiran, kemampuan juga dinilai dibutuhkan dalam penanganan penyelesaian konflik yang ada di masyarakat. konflik yang terjadi di dalam sebuah desa beragam macamnya. konflik merupakan perselisihan antara pihak satu dengan pihak lainnya, kelompok maupun sebuah lembaga yang timbul dikarenakan adanya persaingan maupun perbedaan kepentingan yang bertujuan untuk mendapatkan suatu kekuasaan. konflik secara etimologis berasal dari sebuah bahasa latin yang bernakna con adalah bersama dan fligere adalah sebuah tabrakan ataupun benturan.11 konflik sosial merupkan suatu perjuangan 9 doncar mitchelti, sosiologi suatu analisis sistem sosial, cetakan 1, bina aksara, jakarta, 1989, hlm. 40. 10 schute nordholt dan gerry van klinken, politkik lokal di indonesia, yayasan obor indonesia, jakarta, 2007, hlm. 71. 11 elly m. setiadi dan usman kolip, pengantar sosiologi pemahaman fakta dan gejala permasalahan sosial : teori aplikasi serta pemecahannya, kencana prenada media group, jakarata, 2011, hlm. 345. 122 | lentera hukum terhadap sebuah nilai serta sebuah pengakuan terhadap status, yang kemudian kekuasaan serta sumber dari pertentangan tersebut langsung dinetralisir saingannya.12 sebuah konflik sosial merupakan sebuah bentuk dari interaksi sosial yang terjadi di antara masyarakat dan anggota dengan adanya sifat mengancam, dan menekan. konflik soial juga merupakan suatu pertemuan dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan yang sama terhadap sesuatu hal yang bersifat terbatas. beberapa kasus konflik yang terjadi dapat dibedakan menjadi dua sifatnya, yaitu konflik yang bersifat destruktif dan konstruktif. konflik destruktif adalah konflik yang muncul yang disebabkan karena adanya perasaan tidak suka, dendam dan benci seseorang terhadap pihak lain, yang sampai dilakukannya kontak fisik. konflik konstruktif merupakan konflik yang sifatnya fungsional. hal ini biasanya terjadi karena perbedaan pendapat. yang mana perbedaan pendapat tersebut nantinya akan menghasilkan sebuah perbaikan.13 beberapa kasus konflik yang dialami desa umumnya antara lain tentang adanya konflik dengan alam ser. konflik dengan alam ser adalah konflik yang disebabkan oleh alam, seperti bencana alam banjir, gempa bumi, dan lain-lain. dibutuhkan adanya kerja sama yang baik guna terciptanya gotong-royong dan kebersamaan dalam menghadapi konflik masyarakat dengan alam. selanjutnya konflik antara masyarakat dengan sengketa keluarga, konflik ini biasanya dilatarbelakangi oleh adanya perceraian yang berakibat meninggalkan dan menelantarkan suami/istri serta anak-anaknya. di mana suami/istri meninggalakan salah satunya serta anak-anaknya, didorong karena faktor perekonomian yang dirasa kurang dan memutuskan menjadi seorang tenaga kerja indonesia (tki) di luar negeri. konflik selanjutnya adalah konflik politik, konflik politik ini biasanya terjadi saat pemilihan kepala desa yang akan berlangsung. persaingan-persaingan calon kepala desa yang akan dipilih menjadikan sebuah persaingan yang nantinya jika kepala desa yang terpilih bukan kepala desa yang didukungnya maka akan terjadi sebuah konflik antar masyarakat beda pendukung. terakhir adalah konflik pertanahan, konflik pertanahan disebabkan karena adanya status dari kepemilikan tanah yang tidak jelas, batas-batas yang seharusnya bukan menjadi hak milik, akan dijadikan hak milik oleh masyarakat desa karena faktor ketidaktahuan mereka dalam memahami batas-batas tersebut. jadi di saat rumah mereka akan dibuatkan sertifikat tanah, pertikaian akan terus selalu terjadi. c. peran badan permusyawaratan desa (bpd) bpd dalam sistem pemerintahan desa menduduki posisi yang cukup penting. pasal 57 uu desa menyebutkan beberapa persyaratan dipilihnya sebagai anggota bpd, antara lain bertakwa kepada tuhan yang maha esa, memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan uud 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan 12 irving m. zeilin, memahami kembali sosiologi, gajah mada university press, yogyakarta, 1998, hlm. 156. 13 dr. robert h. lauer, perspektif tentang perubahan sosial, pt. rineka cipta, jakarta, 2011, hlm. 98. 123 | diskresi kepala daerah dalam menetapkan penjabat kepala desa negara kesatuan republik indonesia dan bhnineka tunggal ika, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama sederajat, bukan sebagai perangkat pemerintah desa, bersedia mencalonkan diri menjadi anggota bpd dan wakil penduduk desa secara demokratis. bpd juga berfungsi mengayomi adat istiadat di suatu desa, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan suatu aspirasi masyarakat desa serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.14 hal ini juga tertuang dalam pasal 55 huruf b uu desa. bpd adalah lembaga serta organisasi yang memiliki fungsi sebagai badan yang dapat menetapakan suatu peraturan desa bersama-sama dengan kepala desa. peran bpd dalam membantu seorang kepala desa memiliki peran yang cukup besar, apalagi dalam urusan penyusunan serta perencanaan pembangunan di suatu desa. bpd secara tidak langsung dituntut untuk dapat menjadi aspirator antara masyarakat desa dengan pejabat maupun istansi yang berwenang. bpd adalah suatu wujud demokrasi di dalam suatu desa. maksudnya, dalam menyelenggarakan suatu pemerintahan di desa haruslah berdasarkan aspirasi dari masyarakat desa. oleh karen itu, bpd disebut sebagai suatu wadah musyawarah yang berasal dari aspirasi-aspirasi masyarakat desa. sebagai jembatan penghubung di antara masyarakat desa dengan kepala desanya. bpd seiring dengan berjalannya waktu fungsi dan tugasnya dapat berubah ubah tergantung dengan demokrasi di desa tersebut. desa merupakan suatu republik kecil yang setiap warganya memiliki hak untuk terlibat langsung serta ikut andil dalam setiap penyelenggaraan yang ada desa tersebut. oleh karena itu, bpd menjadi lembaga demokrasi perwakilan di tingkat desa. sesuai dengan kewenangannya, bpd memiliki tiga kewenangan yaitu, membahas serta menyepakati rancangan-rancangan peraturan desa yang dilakukan bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat yang ada di desa dan melakukan pengawasan kinerja yang dilakukan oleh kepala desa. dari beberapa kewenangan tersebut, tercipta hubungan yang baik dan saling bersimbiosis mutualisme antara bpd dengan kepala desa maupun antara bpd dengan masyarakatya. hubungan bpd dengan kepala desa adalah sebagai mitra kerja yang harus terjalin dengan baik. kedudukan mereka sejajar, maka untuk menentukan sebuah kebijakan desa, bpd dan kepala desa harus kompak dan sejalan. bpd memiliki suatu kewajiban yang dalam pelaksanaanya harus representatif. maksudnya dalam menyalurkan aspirasi masyarakatnya harus sesuai dengan fungsi-fungsi yang ada. kemitraan yang terjalin antara kepala desa dengan bpd harus berdasarkan filosofi seperti memiliki kedudukan yang sejajar/bermitra, kepentingan yang sama harus dicapai, prinsip saling menghormati antara satu dengan yang lainnya dan niat yang baik yang dipergunakan untuk saling membantu dan mengingatkan .bpd dan pemerintah desa jika dilihat lebih jauh memiliki kedudukan yang sama, karena sama-sama sebuah kelembagaan yang ada di desa. uu desa juga tidak 14 h.a.w widjaja, pemerintah desa serta administrasi desa, pt. raja grafindo persada, jakarta, 1993, hlm. 35. 124 | lentera hukum memisahkan kedudukan keduanya. keduanya memiliki kedudukan yang sama tetapi tentunya dengan fungsi yang berbeda. jika kepala desa memiliki fungsi sebagai seorang yang memimpin desa dan masyarakatnya dan diharuskan dekat dengan masyarakatnya, maka bpd yang akan menyiapkan suatu kebijakan pemerintah desa tersebut bersamasama dengan kepala desa. bpd tentunya juga harus memiliki sebuah visi maupun misi yang berkesinambungan dengan kepala desa, sehingga bpd tidak akan menjatuhkan kepala desa yang telah dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa tersebut. untuk dapat menjadi anggota bpd sebenarnya perlu adanya pembekalan, bimbingan yang dilakukan oleh akademisi, pemerintahan daerah dan pihak-pihak yang ditunjuk. dewasa ini banyak yang belum antusias dengan pekerjaan sebagai anggota bpd, hal ini dikarenakan permasalahan pendapatan yang diterima. pendapatan yang diterima anggota bpd tidak sama selayaknya yang diterima oleh kepala desa beserta perangkatnya. bpd merupakan bentuk pergantian dan perubahan nama dari badan perwakilan desa. hal ini dikarenakan pada dasarnya melihat kondisi yang terjadi pada budaya yang berbasis pada filosofi musyawarah. musyawarah merupakan suatu proses dan mufakat merupakan sebuah hasil dari sebuah musyawarah yang telah dilakukan. hasil tersebut diperoleh dari proses musyawarah yang baik. dengan begitu, konflik yang terjadi di desa akan terselesaikan dengan damai, sehingga tidak menimbulkan suatu gesekan maupun goncangan yang terjadi dalam masyarakatnya.15 pasal 61 dan 62 uu desa telah mengatur bahwa bpd serta anggota bpd memiliki hak, diantaranya mengawasi serta meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat atas peyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa dan mendapatkan biaya oprasional dari pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja desa (apbd). anggota bpd berhak untuk mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pedapat, memilih dan dipilih dan mendapat tunjangan dari apbd. bpd di dalam penetapan sebuah peraturan desa menampung aspirasi-aspirasi masyarakatnya, usulan-usulan baik yang dilakukan oleh bpd itu sendiri, maupun kepala desa. di mana nantinya usulan dan aspirasi tersebut akan menjadi suatu kunci di dalam menjalankan suatu pemerintahan desa. selajutnya usulan serta aspirasi tersebut akan dibahas bersama dan dievaluasi. setelah mencapai suatu kesepakatan bersama maka dilakukan sebuah penetapan yang dibentuk menjadi suatu peraturan desa. tidak semua aspirasi yang diberikan masyarakat desa dapat selalu ditetapkan ke dalam peraturan desa, karena harus dengan beberapa proses seperti artikulasi yang merupakan suatu penyerapan aspirasi-aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh bpd, agregasi merupakan proses suatu pegumpulan-pengumpulan aspirasi yang nantinya 15 ndraha taliziduhu, pembangunan desa dan administrasi pemerintahan desa, yayasan karya dharma, jakarta, 1985, hlm. 23. 125 | diskresi kepala daerah dalam menetapkan penjabat kepala desa akan dikaji sebagai peraturan desa, formulasi merupakan perumusan dari suatu perancngan peraturan desa yang nantinya akan dilakukan oleh bpd atau pemerintahan desa dan konsultasi merupakan dialog yang terjadi antara pemerintah desa, masyarakat serta bpd.16 sudah dijelaskan di atas bahwa bpd dan anggota bpd memiliki hak untuk menyatakan pendapat, meyampaikan usul atas pendapatnya, serta berhak untuk memilih atau dipilih. jadi sudah jelas bahwa keberdaan bpd di desa cukup dibutuhkan dalam urusan pemerintahan desa apalagi dalam urusan memilih. bpd yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa bpd merupakan dprd nya desa, pada kenyataanya tidak memiliki kewenangan untuk memilih seorang pejabat kepala desa. padahal diketahui bahwa peran bpd dalam melaksanakan tugas menyejahterakan masyarakat desa cukup berpengaruh. dengan demikian, dapat diketahui bahwasannya dalam penilian-penilian tersebut peran kepala desa, bpd maupun pejabat kepala desa cukup diperlukan di dalam melaksanakan pemerintahan desa, agar pemerintahan desa tersebut dapat berjalan dengan baik. jika dicermati lagi mengenai pemilihan pejabat kepala desa yang dilakukan kepala daerah yang sesuai dengan uu desa, kepala desa yang terpilih merupakan seorang pegawai negeri sipil (pns) yang harus memiliki suatu kemampuan kepimpinan. padahal seperti yang diketahui bahwa pns yang terpilih tidak dibekali dasar-dasar kepimpinan, mereka hanya dibekali kemampuan administrasi. sebagai seorang pejabat kepala desa maka akan mengemban beberapa tugas yang tidak sedikit. tugas administrasi juga perlu diperhatikan, seperti halnya pengurusan surat dan pelayanan yang dilakukan terhadap masyarakat desa yang sedang sakit dan butuh surat admnistrasi dari pejabat kepala desa tersebut. hari kerja pns hanya senin sampai dengan jumat, sedangkan jika ada musibah mengenai masyarakat desa yang sedang sakit tidak mengenal waktu dan hari. kemungkinan yang terjadi jika penjabat yang dipilih bukan termasuk masyarakat desa tersebut, tetapi bertempat tinggal di kota yang jauh dengan desa, maka hal ini secara tidak langsung akan menghambat tugas admnistrasi dan tugas melayani masyarakat dengan baik. belum lagi dengan masyarakat yang kurang begitu setuju atas pemilihan yang dilakukan kepala daerah, karena pemilihannya bukan berdasarkan atas kemauan dan suara dari masyarakat desa tersebut. hal-hal ini yang menurut penilaian akan menimbulkan konflik dan tidak sesuai lagi dengan adanya wewenang diskresi atau freies ermessen, yang menyebutkan bahwa wewenang tersebut salah satunya harus atas dasar kepentingan umum dan melaksanakan pelayanan publik berpotensi menimbulkan wewenang tersebut tidak akan berjalan dengan baik sesuai dengan kemauan masyarakatnya. iii. penutup 16 ibid, hlm 23. 126 | lentera hukum secara tidak langsung suatu diskresi dibutuhkan karena terdapat suatu hukum yang sudah melekat pada diri masyarakat. dalam hal pengaturan dan pelaksanaan diskresi yang dilakukan oleh kepala daerah, harus dapat mengikuti serta mentaati aturan tolak ukur serta unsur yang ada dalam diskresi tersebut. diskresi jika dilakukan dengan baik dan benar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka secara tidak langsung diskresi tersebut sudah dapat memberikan kesejateraan serta pelayanan yang baik kepada masyarakat. kepala daerah dengan wewenang diskresinya dalam menetapkan pejabat kepala desa merupakan suatu pemecahan masalah yang memungkinkan terjadinya ketidaksejahteraan masyarakat desa. jika suatu diskresi tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, maka diskresi tersebut tentunya akan berdampak merugikan. penilaian bupati dalam hal pelaksanaan diskresi dalam menetapkan pejabat kepala desa, merupakan suatu penilaian yang semata-mata bukan untuk kepentingan kepala daerah itu sendiri. melainkan kepentingan masyarakat desa, yang mana dalam hal ini masyarakat desa juga membutuhkan suatu kesejahteraan, keharmonisan, ketentraman serta kepuasan dalam hal pemerintahan desa di desa mereka. daftar pustaka aristoteles dalam sri soemantri martosoewignjo, 1976. sistem-sistem pemerintahan negaranegara asean, bandung: tarsito. bayu surianingrat, 1992. pemerintahan administrasi desa dan kelurahan. jakarta: rineka cipta. dyah ochtorina susanti dan a’an efendi, 2015. penelitian hukum (legal research). jakarta: sinar grafika. dr. robert h. lauer, 2011. perspektif tentang perubahan sosial, jakarta: pt. rineka cipta. elly m. setiadi dan usman kolip, 2011. pengantar sosiologi pemahaman fakta dan gejala permasalahan sosial: teori aplikasi serta pemecahannya, jakarata: kencana prenada media group. h.a.w widjaja, 1993. pemerintah desa serta administrasi desa. jakarta: pt. raja grafindo persada. ____________, 2013. penyelenggaraan otonomi di indonesia. jakarta: raja grafindo persada. indroharto, 2004. beberapa pengertian dasar hukum tata usaha negara. jakarta: pustaka sinar harapan. irving m. zeilin, 1998. memahami kembali sosiologi, yogyakarta: gajah mada university press. jazim hamidi,. 1999. penerapan asas – asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak ( aaupl ) di lingkungan peradilan administrasi negara. bandung: citra aditya bakti. john m. echols dan hasan shadily, 1977. kamus indonesia inggris. jakarta: gramedia. 127 | diskresi kepala daerah dalam menetapkan penjabat kepala desa laica marzuki, 1996. peraturan kebijaksanaan ( beleidsregel ) hakikat beserta fungsinya selaku hukum pemerintahan, makalah pada penataan nasional hukum acara dan hukum administrai negara1996. ujung pandang: fakultas hukum universitas hasanudin. logemann, tentang teori suatu hukum tata negara positif. 1975. jakarta: ikhtiar baru-van hoeve. moh. fadli, jazim hamidi, dan mustafa lutfi, 2011. pembentukan peraturan desa partisipatif. malang: universitas brawijaya press (ub press). muchsan, 1981. beberapa catatan penting hukum administrasi negara dan peradilan administrasi negara di indonesia. yogyakarta: liberty. nana saputra, 1988. hukum administrasi negara. jakarta: rajawali. ndraha taliziduhu, 1985. pembangunan desa dan administrasi pemerintahan desa, jakarta: yayasan karya dharma. olden bidara, 1994 asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam teori dan praktek pemerintahan, dalam paulus effendie lotulung, himpunan makalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (aaupb), bandung: citra aditya bakti. peter mahmud marzuki, 2008. penelitian hukum. jakarta: pt. kencana prenada group. philipus m. hadjon, 2015. peraturan tata usaha negara dalam konteks undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan”, jurnal hukum no 1 maret. p.j zoetmulder dan s.o robson, 2006. kamus jawa kuno indonesia, jakarta: pt. gramedi pustaka utama. poerwasunata w.j.s, 2003. kamus bahasa indonesia edisi ketiga. jakarta: balai pustaka. prajudi atmosudirjo, 1994. hukum administrasi negara. jakarta: ghalia indonesia. _________________, 1988. hukum administasi negara, cetakan 9. jakarta: ghalia indonesia. ridwan, 2014. diskresi dan tanggung jawab pemerintah. yogyakarta: fakultas hukum universitas islam indonesia press. ______, 2007. hukum administrasi negara. jakarta: raja grafindo persada. schute nordholt dan gerry van klinken, 2007. politkik lokal di indonesia. jakarta: yayasan obor indonesia. siti soetami, 2000. hukum administrasi negara. semarang: badan penerbit universitas diponegoro. sajogyo dan pujiwati saajogyo, 1982. sosiologi pedesaan: jilid1, yogyakarta: gadjah mada press. soehino, 2000. asas – asas hukum tata usaha negara. yogyakarta: liberty. soerjono soekanto, 1990. sosiologi suatu pengantar, edisi 12, jakarta: rajawali press, sebagaimana dikutip oleh i gede agus wibawa, 2011. pengaruh status kelurahan menjad desa dalam prepsektif pemerintahan daerah (studi perubahan status pemerintahan di kabupaten tabanan, bali), program pascasarjana fia universitas brawijaya. soetardjo kartohadikoesoemo, 1984. desa, jakarta: balai pustaka. utrecht e. 1998. penghantar hukum administrasi negara indonesia. surabaya: pustaka tinta mas 128 | lentera hukum undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. ( lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 6 dan tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5494 ). undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. ( lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 7 dan tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5495 ). undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. ( lembaran negara indonesia tahun 2014 nomor 244 dan tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587 ). undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. ( lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292 dan tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601 ). lentera hukum, volume 2 issue 3 (2015), pp.193-208 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i3.9055 published by the university of jember, indonesia available online 21 december 2015 perlindungan buruh atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit ihsan wahyudi university of jember, indonesia ihsanwahyudi76@gmail.com aries harianto university of jember, indonesia ariesharianto@gmail.com jayus university of jember, indonesia jayus@gmail.com abstract workers are workers who have done work, either working for themselves or working in a working relationship or under the orders of employer and for their services in working laborers get wages or other forms of compensation. workers are an inseparable part of national development based on the 1945 constitution of the republic of indonesia. labor has an important role in the position of national development actors and targets. that is why there must be labor rights stipulated in applicable indonesian regulations which include protection of labor rights. some labor rights receive compensation and proper treatment in carrying out work in the company or government agencies. the fulfillment of labor rights that are not fulfilled by these companies often creates employment cases in indonesia. especially what happened when the company experienced financial problems, namely bankruptcy by the commercial court, which caused the company to face difficulties in fulfilling labor rights and severing labor relations because the company had experienced pailit. keywords: worker, work termination, pailit. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 05, 2015 revised: december 08, 2015 accepted: december 20, 2015 how to cite: wahyudi, ihsan, aries harianto, jayus. “perlindungan buruh atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit” (2015) 2:3 lentera hukum 193-208 mailto:ariesharianto@gmail.com 194 | perlindungan buruh atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit i. pendahuluan masalah pemutusan hubungan kerja selalu menarik dikaji dan ditelaah lebih mendalam. tenaga kerja selalu menjadi pihak yang lemah apabila dihadapkan pada pemberi kerja yang merupakan pihak yang memiliki kekuatan. sebagai pihak yang selalu dianggap lemah, tidak jarang para tenaga kerja selalu mengalami ketidakadilan apabila berhadapan dengan kepentingan perusahaan. pemutusan hubungan kerja (phk) telah memiliki pengaturan tersendiri. namun undang–undang yang mengatur mengenai phk tersebut juga memiliki beberapa kelemahan. karena law inforcement yang terdapat di lapangan juga masih sangat rendah, sehingga infrastruktur penegakan hukum tidak mampu untuk melaksanakan apa yang sudah diatur dalam undang-undang. tujuan utama hukum perburuhan adalah untuk melindungi kepentingan buruh. tujuan tersebut dilandasi oleh filosofis dasar bahwa buruh selalu merupakan subordinasi dari pengusaha. oleh karena itu, hukum perburuhan dibentuk untuk subordinasi tersebut, hal tersebut terjadi karena kegagalan secara substansi dan kepentingan di lapangan yang lebih berpihak kepada para pengusaha ketimbang buruh. didalam undangundang republik indonesia no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,pemutusan hubungan kerja (phk) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hakhak dan kewajiban antara pekerja buruh dengan pengusaha. pemutusan hubungan kerja (phk) merupakan suatu peristiwa yang tidak diharapkan terjadinya khususnya dari pihak pekerja/buruh, karena dengan phk tersebut, pekerja/buruh yang bersangkutan akan kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. oleh karenanya pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan industrial (yakni pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah) hendaknya mengusahakan dengan segala upaya agar jangan terjadi phk.walaupun demikian, apabila segala upaya telah dilakukan dan phk tidak dapat dihindari, maksud phk tersebut wajib dirundingkan (membahas mengenai hak-hak atas phk) oleh pengusaha dengan serikat pekerja/buruh atau tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut). setelah perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja (phk) setelah memperoleh penetapan (izin) dari lembaga pphi. dengan kata lain, phk yang tidak terdapat alasan dan normanya dalam undangundang ketenagakerjaan, dapat dilakukan dengan besaran hak-haknya harus disepakati melalui perundingan. secara yuridis dalam undang-undang republik indonesia no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan, dikenal adanya beberapa jenis pengakhiran hubungan kerja (phk)1, yaitu sebagai berikut: 1. pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha merupakan jenis pemutusan hubungan kerja yang kerap kali terjadi, hal ini disebabkan: a. perusahaan mengalami kemunduran sehingga perlu rasionalisasi atau 1 zaeni asyhadie. hukum kerja: hukum ketenagakerjaan bidang hubungan kerja, 2007, hlm 180. 195 | lentera hukum pengurangan jumlah pekerja; b. pekerja telah melakukan kesalahan baik kesalahan yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (kesalahan ringan), maupun kesalahan pidana (kesalahan berat). c. perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. dalam hal yang demikian, pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali. sebaliknya, jika karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar dua kali. d. perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun sehingga perusahaan terpaksa harus tutup atau keadaan memaksa (force majeur), pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon satu kali. kerugian perusahaan harus dibuktikan denagan laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. e. karena rasionalisasi pengusaha juga dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan bermaksud hendak melakukan efisiensi. untuk itu, kepada pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berhak atas uang pesangon sebesar dua kali. dalam hal rasionalisasi ini, pekerja yang akan diputuskan hubungan kerjanya harus diperhatikan: (a) masa kerjanya, (b) loyalitasnya, dan (c) jumlah tanggungan keluarganya. f. pengusaha juga dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan pailit dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali g. pekerja yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja tidak masuk kerja. pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja mangkir maka pekerja berhak menerima uang penggantian hak namun dapat diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 2. pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan maksudnya bukanlah oleh 196 | perlindungan buruh atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit pengadilan hubungan industrial tetapi oleh pengadilan negeri. pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja melalui pengadilan negeri dengan alasan pekerja telah melakukan kesalahan berat seperti pencurian, pembunuhan, penggelapan, melakukan perbuatan asusila, penganiayaan, dan lain sebagainya. pekerja yang telah diputus hubungan kerjanya karena telah melakukan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang penggantian hak. dalam hal pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan: (a) untuk satu orang tanggungan dua puluh lima perseratus dari upah, (b) untuk dua orang tanggungan tiga puluh lima perseratus dari upah, (c) untuk tiga orang tanggungan empat puluh lima perseratus dari upah, dan untuk empat orang tanggungan atau lebih lima puluh perseratus dari upah. di samping karena kesalahan berat, pengusaha juga dapat melakukan pemutusan hubunga kerja karena kesalahan ringan seperti melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. pelanggaran-pelanggaran ringan yang biasanya dilakukan pekerja adalah indisipliner. dalam hal pekerja melakukan kesalahan ringan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut denagan selang jangka waktu enam bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan telah melakukan kesalahan ringan berhak memperoleh uang pesangon sebesar satu kali, dan uang penggantian hak. 3. pemutusan hubungan kerja demi hukum pemutusan hubungan kerja yang terjadi tanpa perlu adanya suatu tindakan, terjadi dengan sendirinya misalnya karena berakhirnya waktu atau karena meninggalnya pekerja.pemutusan hubungan kerja demi hukum dapat terjadi dalam hal berikut: a) habisnya hubungan kerja yang dilakukan dengan sistem/perjanjian kerja waktu tertentu. hubungan kerja yang dilakukan dengan sistem perjanjian kerja watu tertentu dilakukan dengan cara apabila seseorang pekerja yang telah diterima oleh pengusaha sebagai karyawan dengan status pekerja kontrak dengan jangka waktu tertentu dengan batas waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. bila waktunya habis dan tidak diadakan perpanjangan maka demi hukum perjanjian kerja berakhir, dan masing-masing pihak tidak ada kewajiban yang harus dilaksanakan/diberikan pada mereka. b) pekerja meninggal dunia dapat membuat hubungan kerja berakhir, kepada ahli warisnya diberikan uang sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan dua kali uang pesangon sesuai ketentuan. 197 | lentera hukum c) pemutusan hubungan kerja karena pensiun, maksudnya pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha maka pekerja tidak berhak mendapatkan uang pesangon. dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja uang pesangon sebesar dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan. d) pekerja yag mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacar akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampui batas dua belas bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja dua kali ketentuan, dan uang penggantian hak satu kali ketentuan. 4. pemutusan hubungan kerja oleh pekerja. meskipun dalam praktek pemutusan hubungan kerja oleh pekerja sangat jarang dimungkinkan. pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada pengadilan hubungan industrial dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan diantaranya: a) menganiaya, menghina secara kasar, atau mengacam pekerja; b) membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan denagan peraturan perundang-undangan; c) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih; d) tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja; e) memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau f) memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja. pemutusan hubungan kerja dengan alasan-alasan tersebut pekerja berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang sudah diuraikan. pekerja mengundurkan diri, maksudnya pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak memperoleh uang penggantian hak. sementara itu, bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang pengantian hak juga diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. pekerja yang 198 | perlindungan buruh atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit mengundurkan diri harus memenuhi syarat: 1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat lambatnya tiga puluh hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri 2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan 3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri. pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial. undang-undang menyebutkan bahwa perusahaan dalam keadaan pailit, pembayaran upah didahulukan dari pada utang lainnya. hal ini didukung pada pasal 95 ayat (4) undang-undang republik indonesia nomor.13 tahun 2003 tentang keteenagakerjaan yang berbunyi “dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka upah dann hak-hak lainnya merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”. sedangkan pasal 165 uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan pengusaha/perusahaaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (phk) terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang lebih rinci yaitu : 1. uang pesangon uang pesangon merupakan pembayaran dalam bentuk uang dari pengusaha/perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja (phk) yang jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja pekerja/buruh yang bersangkutan.2 perhitungan uang pesangon diatur dalam pasal 156 ayat (2) undang-undang republik indonesia no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1(satu) bulan upah. b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah. c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah. d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah. e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah. f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah. g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah. 2 lalu husni, pengantar hukum ketenagakerjaan. hal.189. 199 | lentera hukum i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.3 2. uang penghargaan masa kerja perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah. b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah. c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah. d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah. e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah. f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah. h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah. 3. uang pengganti hak uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja. c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.4 dalam hal penghasilan pekerja/buruh yang dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.5 sedangkan untuk upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, makapenghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata perhari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimun provinsi atau kabupaten/kota.6 bagi pekerjaan yang tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.7 pembayaran upah kepada pekerja/buruh merupakan hal yang diutamakan 3 pasal 156 ayat (2) undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 4 pasal 156 ayat (3) undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 5 pasal 157 ayat (2) undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 6 pasal 157 ayat (3) undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 7 pasal 157 ayat (4) undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 200 | perlindungan buruh atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit meskipun pengusaha yang perusahaannya pailit menerima sanksi pidana penjara, kurungan, dan atau denda. hal ini diperkuat bunyi pada pasal 189 undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu “sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh”. ii. upaya hukum yang dilakukan buruh/pekerja jika perusahaan dinyatakan pailit tidak memberikan kewajiban kepada pekerjanya antara pekerja/buruh dan perusahaan tak jarang terjadi persilisihan, perselisihan yang umumnya terjadi adalah hal yang berkaitan dengan pemberian hak-hak pekerja/buruh di suatu perusahaan, dalam prakteknya dilapangan bahwasanya setelah terjadi penutupan perusahaan karena pailit dan mem-phk pekerjanya, banyak perusahaan tidak memberikan kewajibannya yaitu hak-hak pekerja diperusahaan tersebut. maka dari situlah banyak pekerja yang menuntut hak-haknya untuk segera dipenuhi oleh perusahaan. dalam menyelelsaikan masalah diatas ada 2 jalur upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu: 1. upaya hukum diluar pengadilan (non litigasi) 2. upaya hukum melalui pengaadilan (litigasi) yakni menyelesaikan melalui pengadilan hubungan industrial. dijelaskan sebagai berikut:8 1. penyelesaian perselisihan diluar pengadilan hubungan industrial (non litigasi) penyelesaian perselisihan dalam permasalahan hubungan industrial khususnya terhadap terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja diupayakan melalui penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi). upaya penyelesaian perselisihan di luar jalur pengadilan hubungan industrial (non litigasi) ini dapat dilakukan dengan penyelesaian melalui bipartit, mediasi, dan konsiliasi. penyelesaian melalui arbitrase tidak dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian pemutusan hubungan kerja karena sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat 15 undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004, perselisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui upaya arbitrase hanya mencakup perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, sehingga perselisihan pemutusan hubungan kerja tidak termasuk lingkup perkara arbitrase. a. penyelesaian melalui bipartit penyelesaian bipartit merupakan tahap awal yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial, khususnya perlindungan hukum pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. penyelesaian secara bipartit dalam kepustakaan mengenai alternative dispute resolution (adr) disebut sebagai penyelesaian secara negosiasi. kata negosiasi berasal dari bahasa inggris negotiation yang berarti perundingan dengan musyawarah, sedangkan yang dimaksud dengan perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan 8 asri wijayanti, 2009. hukum ketenagakerjaan pasca reformasi, sinar grafika, surabaya. 201 | lentera hukum hubungan industrial. berkenaan dengan negosiasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. kedua pihak yang berselisih dalam upaya negosiasi ini masing-masing memiliki tuntutan yang berbeda, sehingga dengan proses negosiasi ini para pihak dapat saling berkompromi untuk mencapai kesepakatan terhadap permasalahan yang terjadi. b. penyelesaian melalui mediasi mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa dalam ketentuan undang-undang republik indonesia nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti berada di tengah. makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. berdasarkan pada penjelasan mediasi tersebut, mediasi merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak yang berselisih dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bersifat netral atau tidak memihak salah satu pihak untuk menengahi perselisihan yang terjadi antara para pihak. upaya mediasi berkaitan dengan pembuktian, dan putusan pengadilan, perselisihan hubungan industrial, dalam ketentuan pasal 1 ayat (11) undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004 menyatakan bahwa : “mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.” berdasarkan pada pengertian mengenai mediasi sebagai penyelesaian perselisihan hubungan industrial, lingkup penyelesaian melalui mediasi meliputi 4 (empat) jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan. mediasi dilakukan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial diupayakan agar para pihak yang bersengketa dapat menemukan jalan damai atau mendapatkan penyelesaian permasalahan yang sama-sama menguntungkan para pihak sehingga para pihak yang bersengketa tidak perlu melanjutkan sengketa melalui lembaga peradilan khususnya pengadilan hubungan industrial. berdasarkan pasal 1 ayat (12) undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004, menyatakan bahwa : “mediator hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.” c. penyelesaian melalui konsiliasi pengertian konsiliasi sebagaimana dalam kamus besar bahasa indonesia adalah suatu 202 | perlindungan buruh atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit usaha untuk mempertemukan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. menurut oppenheim, konsiliasi adalah : “suatu proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orangorang yang bertugas menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihak dan mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan), membuat usulan-usulan suatu penyelesaian namun keputusan tersebut tidak mengikat.” upaya penyelesaian melalui konsiliasi pada permasalahan hubungan industrial merupakan upaya yang ditempuh oleh para pihak yang terjadi perselisihan hubungan industrial khususnya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan, setelah upaya bipartit dinyatakan gagal. konsiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat (13) undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004, menyatakan bahwa : “konsiliasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral”. konsiliasi berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut dikhususkan sebagai upaya di luar pengadilan (non litigasi) yang dikhususkan terhadap permasalahan perselisihan hubungan industrial yang mencakup perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. berdasarkan pengertian konsiliasi tersebut, perselisihan hak tidak dapat diajukan upaya konsiliasi berdasarkan pada ketentuan undang-undang tersebut. upaya konsiliasi dimaksudkan agar para pihak yang bersengketa dapat bermusyawarah untuk mencapai mufakat berkaitan dengan solusi yang tepat terhadap perselisihan antara para pihak sehingga para pihak dapat berdamai tanpa ada lagi salah satu pihak yang merasa dirugikan. pada penyelesaian konsiliasi memiliki persamaan dengan upaya mediasi yakni terdapat pihak ketiga yang bersifat netral untuk menengahi perselisihan yang terjadi antara para pihak. apabila para pihak setuju menyelesaikan perkaranya melalui mekanisme konsiliasi, maka perkaranya akan ditangani oleh konsiliator yang terdaftar di disnakertran setempat. para pihak dapat melihat daftar nama-nama konsiliator yang terdaftar dan memilihnya. berdasarkan pada ketentuan pasal 1 ayat (14) undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004 menyatakan bahwa: “konsiliator hubungan industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syaratsyarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.” menteri yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah menteri tenaga kerja dan transmigrasi. konsiliator merupakan seorang atau lebih yang telah memenuhi syarat sebagai konsiliator. konsiliator harus terdaftar pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan diberi legitimasi oleh menteri atau 203 | lentera hukum pejabat yang ditunjuk. berkaitan dengan segala hal mengenai konsiliator mencakup syarat-syarat, tugas dan wewenang, kewajiban hingga pemberhentian konsiliator diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor: per.10/men/i/2005 tentang pengangkatan dan pemberhentian konsiliator serta tata kerja konsiliasi. konsiliator sebagaimana dalam ketentuan pasal 25 undangundang republik indonesia nomor 2 tahun 2004 diharapkan agar dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan. ini berarti tenggang waktu untuk upaya konsiliasi adalah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja. 2. penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industria( litigasi) pengadilan hubungan industrial dalam ketentuan pasal 1 ayat (17) undangundang republik indonesia nomor 2 tahun 2004 menyatakan bahwa:“pengadilan hubungan industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.” berdasarkan hal tersebut, pengadilan hubungan industrial merupakan lingkungan dalam pengadilan negeri yang khusus untuk menyelesaikan sengketa para pihak dalam hal perselisihan hubungan industrial, sehingga terhadap sengketa yang tidak termasuk dalam lingkup perselisihan hubungan industrial tidak dapat diajukan melalui pengadilan hubungan industrial. perselisihan hubungan industrial merupakan perselisihan perdata yang bersifat khusus antara para pihak, sehingga hukum acara yang berlaku dalam pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. berdasarkan ketentuan pasal 56 undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004, pengadilan hubungan industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. tingkat pertama mengenai perselisihan hak; b. tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c. tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; d. tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perushaan. berdasarkan pada ketentuan tersebut, terhadap permasalahan perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan hanya dapat diajukan pada pengadilan hubungan industrial tanpa dapat diajukan upaya hukum lagi, sehingga putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial tersebut bersifat final dan mengikat. berkaitan dengan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, pengadilan hubungan industrial hanya berhak mengadili pada tingkat pertama saja, sehingga masih dapat diajukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan hubungan industrial.9 9 gultom sri subiandini, 2008, aspek hukum hubungan industrial, ( jakarta:inti prima promo sindo), hlm.180 204 | perlindungan buruh atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit proses beracara pada pengadilan hubungan industrial tidak mengenal upaya hukum banding, sehingga terhadap pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan hubungan industrial terkait permasalahan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana dalam ketentuan pasal 110 dan pasal 111 dalam undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004, salah satu pihak atau para pihak dapat diajukan upaya hukum kasasi kepada mahkamah agung melalui sub kepaniteraan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut : a. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim; b. bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan. penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh para pihak yang mengalami perselisihan hubungan industrial khususnya perselisihan pemutusan hubungan kerja setelah dilakukan upaya bipartit dan mediasi maupun konsiliasi yang ditempuh dinyatakan gagal dalam menyelesaikan perselisihan diantara para pihak. pada pengadilan negeri pada umumnya dalam hal permasalahan perdata, sebagaimana dengan dikeluarkannya penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan negeri pada umumnya dipandang perlu untuk melakukan mediasi di pengadilan, namun dalam pasal 4 peraturan mahkamah agung republik indonesia nomor 1 tahun 2008, mediasi di pengadilan dikecualikan terhadap perkara yang diselesaikan melalui pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan badan penyelesaian sengketa konsumen, dan keberatan atas putusan komisi pengawas persaingan usaha. berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam permasalahan perselisihan hubungan industrial, mediasi yang dilakukan oleh para pihak dengan pihak mediator yang berwenang dalam undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004 sebagai penengah, mediasi tersebut sudah dipandang cukup untuk dilakukan dan tidak perlu lagi dilakukan upaya mediasi di pengadilan hubungan industrial. berkaitan dalam hal gugatan diajukan ke pengadilan hubungan industrial tanpa dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, ataupun gugatan diajukan tanpa dilakukan upaya mediasi atau konsiliasi sebelumnya, maka sebagaimana dalam ketentuan pasal 83 undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004, hakim pengadilan hubungan industrial wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat. pemeriksaan isi gugatan (dismissal process) sebenarnya hanya dikenal dalam beracara di pengadilan tata usaha negara (ptun), tetapi pemeriksaan seperti ini juga dilakukan di pengadilan hubungan industrial sebagai kekhususan dalam beracara. hakim pengadilan hubungan industrial dalam hal ini memiliki kewenangan untuk memeriksa isi gugatan dan meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya. gugatan perseisihan hubungan industrial sebagaimana dalam pasal 81 undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004, diajukan oleh pihak penggugat ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang daerah 205 | lentera hukum hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. berkaitan dengan gugatan yang diajukan, penggugat memiliki hak untuk mencabut gugatannya. penggugat sewaktuwaktu dapat mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban, kemudian apabila tergugat sudah memberikan jawaban, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan oleh pengadilan hubungan industrial apabila disetujui tergugat. hal ini sama dengan proses pencabutan gugatan pada permasalahan perdata pada umumnya. atas gugatan yang telah diajukan oleh pihak yang bersengketa ke pengadilan hubungan industrial, sebagaimana dalam ketentuan pasal 88 undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004, ketua pengadilan negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan harus sudah menetapkan majelis hakim yang terdiri atas 1 (satu) orang hakim sebagai ketua majelis dan 2 (dua) orang hakim ad-hoc sebagai anggota majelis yang memeriksa dan memutus perselisihan, serta 1 (satu) orang panitera pengganti yang berperan membantu tugas majelis hakim. berkaitan dengan hakim ad-hoc, pengangkatan hakim ad-hoc dilakukan atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. hakim ad-hoc yang diusulkan tersebut kemudian diseleksi oleh panitia pelaksanaan seleksi calon hakim ad-hoc yang dibentuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (yakni menteri tenaga kerja dan transmigrasi). menteri menetapkan daftar nominasi calon hakim ad-hoc dan kemudian diajukan kepada ketua mahkamah agung. hakim ad-hoc diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden atas usul ketua mahkamah agung. proses bersengketa dalam pengadilan hubungan industrial mengenal pemeriksaan dengan acara biasa dan pemeriksaan dengan acara cepat. pemeriksaaan cepat dilakukan sebagaimana dalam ketentuan pasal 98 undangundang republik indonesia nomor 2 tahun 2004. apabila terdapat kepentingan para pihak atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus disimpulkan dari alasanalasan permohonan dari yang berkepentingan, para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan hubungan industrial agar penyelesaian sengketa dipercepat. atas permohonan tersebut, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan tentang permohonan dikabulkan atau tidak. apabila permohonan untuk pemeriksaan cepat dikabulkan, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan, ketua pengadilan negeri menentukan majelis hakim, hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan, serta tenggang waktu yang diberikan untuk jawaban dan pembuktian para pihak yang bersengketa ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja. pemeriksaan dengan acara cepat dimohonkan oleh pihak dengan mendasarkan alasan mendesak, sehingga terhadap gugatan yang diajukan dengan pemeriksaan cepat, maka permohonan dari yang berkepentingan sepatutnya harus disertai dengan bukti pendukung agar pemeriksaan dengan acara cepat dikabulkan seperti: a. pemberitahuan adanya rencana mogok kerja; b. pemberitahuan rencana penutupan perusahaan (lock out); c. keterangan polisi berkaitan dengan kerusakan atau tindakan huruhara atau 206 | perlindungan buruh atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit tindakan anarkis yang berhubungan dengan gugatan; dan d. putusan pengadilan atau pengumuman yang menyatakan perusahaan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu). proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada pengadailan hubungan industrial, sebagaimana dalam ketentuan pasal 103 undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004, “majelis hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejaksidang pertama.”sedangkan dalam penyelesaian perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja dalam proses kasasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 115 undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004, “penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada mahkamah agung republik indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.” adanya batas atau tenggang waktu yang jelas diatur dalam undang-undang ini dimaksudkan agar proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial khususnya dalam hal perselisihan pemutusan hubungan kerja tidak menghabiskan waktu lama sehingga permasalahan yang terjadi antara para pihak cepat terselesaikan. penyelesaian perselisihan hubungan industrial khususnya perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri dan pada tingkat kasasi melalui mahkamah agung republik indonesia, hal ini berbeda dengan penyelesaian perselisihan pada upaya non litigasi. apabila pada upaya non litigasi menekankan prinsip perdamaian yakni para pihak yang bersengketa dapat menemukan solusi yang sama-sama menguntungkan terhadap perselisihan yang terjadi, namun pada proses litigasi dilakukan untuk membuktikan pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah, sehingga pada putusan yang telah dikeluarkan yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap, pihak yang dikalahkan wajib untuk memenuhi isi dari putusan tersebut secara sukarela. pada putusan mahkamah agung republik indonesia no.05/pk/n/2005 kasus pt.starwin yang telah pailit memiliki suatu permasalahan yang permasalahan tersebut adalah dalam phk yang dilakukan kepada pekerja/buruhnya tersebut sama sekali tidak diberikan pesangon. pekerja/buruh pt.starwin hanya menerima uang pengganti jasa saja, sedangkan hak yang diminta para pekerja/buruh tersebut kepada manajemen pt.starwin adalah pesangon, uang jasa, dan uang thr tahun 2003. berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 165 menyebutkan bahwa perusahaan/pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon satu kali, ketentuan pasal 156 ayat (2) yang mana uang pernghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). dari kasus ini pengadilan niaga pada pengadilan negeri jakarta pusat mengambil putusan yaitu, menolak permohonan pemohon/eks karyawan pt.starwin indonesia (dalam pailit) yang berjumlah 3.625 orang untuk seluruhnya yang berisi agar hasil penjualan gedung pt.starwin indoensia (dalam pailit) dapat dibagikan kepada kreditur 207 | lentera hukum istimewa eks karyawan pt.starwin indonesia (dalam pailit) yang berjumlah 3.652 orang terlebih dahulu. iii.penutup kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, pertama, secara umum perlindungan hukum hak-hak buruh/pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit, dalam pemberian hak-hak buruh/pekerja harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 156-157 undang-undang nomor 13 tahun 2003 yaitu pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. dan hak-hak buruh/pekerja harus didahulukan karena mempunyai hak privilage seperti yang termuat dalam pasal 95 ayat (4) undang-undang nomor 13 tahun 2003. kedua, upaya hukum yang dilakukan buruh/pekerja yang menuntut hakhaknya karena perusahaan mengalami kepailitan ada 2 cara yaitu : 1.) penyelesaian perselisihan dalam permasalahan hubungan industrial khususnya terjadinya perselisihan pemtusan hubungan kerja diupayakan melalui penyelesaian diluar pengadilan (non litigasi). upaya penyelesaian perselisishan diluar jalur pengadilan hubungan industrial ini dapat dilakukan dengan cara yaitu bipartit, mediasi dan konsiliasi. 2) pengadilan hubungan industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. berdasarkan hal tersebut, penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial merupakan upaya yang ditempuh oleh para pihak yang mengalami perselisihan hubungan industrial khususnya perselisihan pemutusan hubungan kerja setalah upaya (non litigasi) bipartit dan mediasi maupun konsiliasi yang dinyatakan gagal dalam menyelesaikan perselisihan antara para pihak. saran yang diberikan bahwa, pertama, perlunya perhatian terhadap pekerja mengenai perlindungan hukum dalam pemberian hak-haknya atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan mengalami kepailitan, sehingga diperlukannya kesadaran dan ketaatan hukum bagi pihak perusahaan/pengusaha dalam pemberian hak-hak pekerjanya.kedua, dalam penyelesaian segala perkara terutama dalam hukum ketenagakerjaan yang mengenai hak-hak pekerja, perlunya penyelesaian yang digunakan adalah jalur hukum non litigasi yang bertujuan untuk tetap terjalin hubungan baik antara kedua belah pihak yaitu perusahaan/pengusaha dan pekerja/buruh. sehingga pihak perusahaan/pengusaha lebih memperhatikan lagi aturan-aturan yang berlaku mengenai hak-hak pekerjanya. daftar pustaka asri wijayanti. 2009, hukum ketenagakerjaan pasca reformasi, sinar grafika, surabaya. gultom sri subiandini, 2008, aspek hukum hubungan industrial, (jakarta:inti prima promo sindo), zaeni asyhadie. hukum kerja: hukum ketenagakerjaan bidang hubungan kerja, 2007 lalu husni, pengantar hukum ketenagakerjaan. (jakarta : raja grafindo, 2007) 208 | perlindungan buruh atas pemutusan hubungan kerja karena perusahaan dinyatakan pailit undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (lembaran negara republik indonesia nomor 4279) undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (lembaran negara tahun 2004 nomor 6) lentera hukum, volume 3 issue 3 (2016), pp. 179-197 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i3.8275 published by the university of jember, indonesia available online 21 december 2016 pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten jember agil nafista agtihefa irianto university of jember, indonesia agilnafista.ai@gmail.com abstract law number 56 prp of 1960 concerning the establishment of agricultural land area has regulated how to redeem pawned land. in gumukmas village, gumukmas subdistrict, jember regency the practice of agricultural land pawning is still widely found in the community, this is due to the many factors that cause the people to mortgage their land. forms of agreement regarding the redemption of pawning are also various following the agreement of the parties concerned. in some areas the pawning agreement is known by several terms, sende is a term of pawning used by javanese indigenous people. resale is one of the ways to redeem pawning land that applies in gumukmas village, that is, if the landowner cannot pay the pawning to the pawning holder within the time specified in the initial agreement, then the land that becomes the object of the pawn will be sold and the proceeds from the sale land are used to pay the mortgage and if the money from the sale is still left, it will be returned to the landowner. keywords: fiduciary, land, farm land, pawn of agricultural land. copyright © 2016 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 05, 2016 revised: november 08, 2016 accepted: december 10, 2016 how to cite: agtihefa irianto, agil nafista. “pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten gumukmas “(2016) 3:3 lentera hukum 179-197 180 | pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten gumukmas i. pendahuluan pasal 33 ayat (3) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menjamin bahwa tanah sebagai salah satu sumberdaya alam digunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat dan dikuasai oleh negara. pasal 2 ayat (6) undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria memberikan wewenang kepada negara sebagai penguasa untuk mengatur wewenang dan meyelenggarakan peruntukan, penggunaan persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dengan bumi, air dan ruang angkasa serta menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum antara yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. salah satu hak yang disebutkan dalam undangundang nomor 5 tahun 1960 adalah hak-hak yang bersifat sementara salah satunya ialah hak gadai. gadai tanah pertanian pada umumnya masih dilakukan dengan aturan hukum adat atau kebiasaan yang dilakukan masyarakat setempat. gadai tanah pertanian yang dilakukan dengan hukum adat mengandung unsurunsur pemerasan yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1960, untuk itu pemerintah melalui undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 mengatur tentang tatacara penebusan atau pengembalian tanah gadai sehingga diharapkan mampu menghapus unsur pemerasan. penelitian ini mengkaji tentang mekanisme pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten jember dan akibat hukum bagi pemilik tanah terhadap tanah yang digadaikan di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten jember. penelitian memiliki tujuan umum dan tujuan khusus. tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis dan pendekatan sosiologis yaitu pendekatan pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan pendekatan dengan cara nelihat fakta yang terjadi dimasyarakat berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. kabupaten jember terletak pada posisi 113015’47’’ sampai 114002’35’’ bujur timur dan 7o58’06’’ sampai 8o33’44’’ lintang selatan. memiliki wilayah seluas 3.293,34 km2. sebelah utara berbatasan dengan kabupaten bondowoso, sebelah timur berbatasan dengan kabupaten banyuwangi, sebelah selatan berbatasan dengan samudera hindia, dan sebelah barat berbatasan dengan kabupaten lumajang. wilayah administrasi kabupaten jember terdiri dari 31 kecamatan dan 248 desa/kelurahan, 972 dusun, 16.54 rt/rw. kecamatan tempurejo merupakan wilayah yang memiliki daratan paling luas dengan luas daratan sebesar 524,46 km2 dan wilayah paling sempit terdapat pada kecamatan kaliwates dengan luas 24,94 km2 dan kecamatan gumukmas memiliki luas daratan sebesar 82,96 km2. kabupaten jember juga memiliki sekitar 67 pulau-pulau kecil, 16 pulau sudah memiliki nama dan 51 pulau lainnya belum memiliki nama1. penduduk kabupaten jember berdasarkan proyeksi penduduk tahun 2016 sebanyak 2.419.000 jiwa yang terdiri atas 1.188.866 jiwa penduduk laki-laki dan 1.230.134 jiwa penduduk 1 badan pusat statistik kabupaten jember, kabupaten jember dalam angka 2016 https://jemberkab.bps.go.id diakses pada tanggal 20 mei 2018. 181 | lentera hukum perempuan. kepadatan penduduk di kabupaten jember tahun 2016 mencapai 735 jiwa/km2. kepadatan penduduk di 31 kecamatan cukup beragam dengan kepadatan penduduk tertinggi terletak di kecamatan kaliwates dengan kepadatan sebesar 4.651 jiwa/km2 dan terendah di kecamatan tempurejo sebesar 140 jiwa/km2, sedangkan kepadatan penduduk di kecamatan gumukmas sebesar 990 jiwa/km2. kecamatan gumukmas terletak pada posisi 113016 sampai dengan 114003 bujur timur dan 7059 sampai dengan 8033 lintang timur serta memilik luas 83.89 km2. sebelah utara berbatasan dengan kecamatan umbulsari, sebelah barat berbatasan dengan kecamatan kencong, sebelah timur berbatasan dengan kecamatan puger, sebelah selatan berbatasan dengan samudera hindia. dengan jumlah penduduk 82154 jiwa yang terdiri dari 40317 laki-laki dan 41837 perempuan dan 27764 rumah tangga wilayah administrasi kecamatan gumukmas terdiri dari 8 desa, 24 dusun, 159 rw, dan 450 rt. kecamatan gumukmas yang berada di ketinggian 0-100 mdpl memiliki keunggulan di bidang pertanian, perkebunan, perikanan2. komoditas utama dibidang pertanian adalah padi dan jagung, pada bidang holtikultura adalah cabe, kacang panjang, dan terung. tanaman kehutanan terdiri dari jati, mahoni, dan sengon dan pada produksi perikanan terdiri dari jenis ikan lele, gurami, dan nila serta peternakan. desa gumukmas terletak antara 8029’64 lintang selatan dan 113034’02 bujur timur yang berada diketinggian 20 mdpl serta memiliki luas wilayah 1.227 ha atau 12,27 km2 dengan jumlah penduduk 13.219 jiwa yang terdiri dari 6.286 laki-laki dan 6.933 perempuan dengan 6.900 kepala keluarga. desa gumukmas merupakan salah satu desa dari delapan desa di kecamatan gumukmas, sebelah utara berbatasan dengan desa purwoasri, sebelah timur berbatasan dengan desa menampu, sebelah selatan berbatasan dengan desa mayangan, dan sebelah barat berbatasan dengan desa wonorejo kecamatan kencong. letak geografis desa gumukmas yang berada di dataran rendah memiiki beberapa potensi desa yaitu pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri rumah tangga. pada sektor pertanian dengan luas area sawah 850 ha ditanami dengan tanaman padi dan jagung sesuai dengan musim tanamnya. pada sektor perkebunan dengan luas area 36 ha ditanami dengan tumbuhan palm, jati, dan rempah-rempah. pada sektor perikanan terdapat budidaya ikan lele, ikan gurami dan ikan nila. kemudian pada perindustrian rumah tangga diproduksi anyaman dan makanan ringan. tersedianya fasilitas pendidikan formal maupun non formal di desa gumukmas mempengaruhi pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendidikan yang berdampak peningkatan taraf pendidikan dan adat istiadat serta kebudayaan yang hidup dimasyarakat desa gumukmas. letak geografis dan tingkat pendidikan masyarakat desa gumukmas mempengaruhi mata pencaharian masyarakat desa gumukmas, berdasarkan data diatas tingkat pendidikan masyarakat desa gumukmas memiliki tingkat pendidikan yang tinggi hal ini dibuktikan dengan tingkat pendidikan masyarakat desa gumukmas sma/sederajat sebanyak 4041 jiwa, diploma sebanyak 191 jiwa, sarjana strata 1 sebanyak 132 jiwa dan sarjana strata 2 sebanyak 3 jiwa. 2 badan pusat statistik kabupaten jember, kecamatan gumukmas dalam angka 2015 https://jemberkab.bps.go.id diakses pada tanggal 20 mei 2018. 182 | pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten gumukmas ii. mekanisme pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten jember gadai tanah pertanian menjadi pilihan utama bagi masyarakat desa gumukmas sebagai suatu transaksi untuk meminjam uang dengan tanah pertanian sebagai jaminannya. praktek gadai tanah pertanian dilakukan oleh masyarakat desa gumukmas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak. gadai tanah pertanian dipilih oleh masyarakat desa gumukmas untuk mengatasi masalah ekonomi yang mendesak tersebut karena proses yang tidak berbelit untuk mendapatkan uang pinjaman dengan jaminan lahan pertanian yang di kelola oleh si penerima gadai. pasal 53 ayat (1) uupa menyatakan bahwa hak gadai merupakan salah satu hak yang bersifat sementara, karena sifat-sifatnya yang bertentangan dengan undang-undang maka hak gadai diusahakan hapus dalam waktu yang singkat. uupa mengisyaratkan hak gadai untuk dihapuskan karena mengandung unsur pemerasan, pada umumnya praktek gadai tanah dilakukan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah sedangkan penerima gadai berasal dari golongan masyarakat yang mampu dan selama uang gadai belum dibayarkan maka tanahnya tetap dikuasai oleh pemegang gadai3. untuk menghapuskan sifat pemerasan dalam praktek gadai tanah pertanian bukanlah pekerjaan yang mudah dikarenakan gadai tanah pertanian sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat khususnya di pedesaan. pemerintah melalui undangundang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian mengatur tata cara penebusan uang gadai dan jangka waktu pelaksanaan gadai tanah pertanian, pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini sudah berlangsung selama 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen dengan tidak ada kewajiban untuk membayarkan uang gadai. hal ini di asumsikan bahwa pemegang gadai yang menggarap tanah pertanian selama 7 tahun atau lebih maka hasilnya akan melebihi uang gadai yang ia berikan kepada pemilik tanah pertanian atau pemberi gadai4. kemudian dalam pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa mengenai gadai tanah pertanian yang pada mulai berlakunya peraturan ini belum berlangsung belum berlangsung 7 tahun maka pemilik tanah berhak untuk meminta kembali setiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen dengan membayarkan uang tebusan yang besarnya dihitung berdasarkan rumus (7+ 1 2 )−𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑏𝑒𝑟𝑙𝑎𝑛𝑔𝑠𝑢𝑛𝑔𝑛𝑦𝑎 𝑔𝑎𝑑𝑎𝑖 7 𝑥 uang gadai , dengan ketentuan bahwa sewaktu-waktu gadai tanah pertanian telah berlangsung 7 tahun maka pemegang gadai wajib mengembalikan tanah tersebut tanpa pembayaran uang tebusan, dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen5. pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (2) mengatur tentang ketentuan pidana yang menyatakan bahwa: 3 urip santoso, op.cit. hlm 139 4 ibid. hlm 140 5 ibid. hlm 140 183 | lentera hukum (1) dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya rp 10.000,00 b. barangsiapa tidak melaksanakan kewajiban tersebut pada pasal 3, 6 dan 7 ayat (1) (2) tindak pidana tersebut pada ayat 1 ini adalah pelanggaran. pengertian gadai dalam pasal 1150 kitab undang-undang hukum perdata adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan. terdapat perbedaan dalam pengertian gadai dan gadai tanah pertanian, objek gadai seperti yang disebutkan dalam pasal 1150 kitab undang-undang hukum perdata adalah benda bergerak, sedangkan objek gadai tanah pertanian ialah tanah pertanian dan hasil dari tanah pertanian yang digadaikan menjadi hak si penerima gadai. praktek gadai tanah pertanian lazimnya terjadi dengan adanya dua pihak yang menjadi pemberi gadai dan penerima gadai. praktek gadai tanah pertanian di desa gumukmas pada umumnya dilakukan kepada kerabat dekat dan keluarga dengan di dasarkan pada prinsip saling membantu antar keluarga. masyarakat desa gumukmas lebih memilih meminjam uang kepada kerabat dekat atau keluarga dengan tanah sebagai jaminan untuk dikelola agar mendapatkan hasil dari tanah tersebut dan lebih dapat dipercaya seperti yang dikemukakan oleh bapak hariri, sebagai petani pemberi gadai: saya menggadaikan tanah saya itu kepada salah satu keluarga, karena pada waktu itu juga kebetulan ada keluarga yang mau meminjamkan uang kepada saya dengan jaminan tanah, juga pada waktu itu saudara saya itu mengerti bahwa saya membutuhkan modal untuk pengembangan usaha pengiriman barang yang saya lakukan, juga kalau ke keluarga kan lebih enak, lebih bisa dipercaya6 hal tersebut juga dikemukakan oleh bapak umar, sebagai petani penerima gadai: saat itu saya memang menerima gadai tanah dari saudara istri saya, karena pada waktu itu orangnya memang datang langsung kepada saya untuk meminjam uang dengan tanahnya sebagai jaminan, dan kebetulan saya juga memiliki uang sebesar yang dia butuhkan, karena memang masih terhitung saudara saya pinjamkan uang saya itu, disamping masih ada hubungan keluarga, saya tahu letak tanahnya dan memang benar miliknya.7 6 wawancara kepada bapak hariri pada tanggal 1 juli 2018 7 wawancara kepada bapak umar pada tanggal 01 juli 2018 184 | pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten gumukmas masyarakat desa gumukmas lebih mengutamakan melakukan praktek gadai tanah pertanian kepada anggota keluarga atau kerabat dekat, disamping karena rasa tolong menolong sesama keluarga juga dinilai lebih bisa dipercaya apabila praktek gadai tanah dilakukan kepada sesama keluarga, apabila keluarga tidak dapat meminjamkan uang kemudian menawarkan kepada seseorang yang bersedia meminjamkan uang dengan jaminan tanah. masyarakat desa gumukmas lebih memilih melakukan gadai tanah pertanian daripada harus meminjam uang kepada bank, karena selain bunganya yang tinggi juga proses untuk mendapatkan uang pinjaman tersebut masih memerlukan persyaratan yang rumit dan cara penebusannya yang harus tepat waktu, hal tersebut di benarkan oleh bapak muslim yang pernah melakukan gadai tanah pertanian kepada kerabat dekat karena dinilai lebih mudah dan dapat dipercaya. dapat disimpulkan berdasarkan wawancara dengan responden bahwa masyarakat desa gumukmas mengutamakan melakukan gadai tanah pertanian kepada keluarga atau kerabat dekat dengan alasan lebih mudah, dapat dipercaya dan rasa ingin menolong. perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.8 pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas menggunakan perjanjian dalam pelaksanaannya. hal tersebut dibenarkan oleh bapak salim sebagai pemberi gadai yang mengemukakan sebagai berikut: sebelum membuat perjanjian, saya dengan seseorang yang meminjamkan uang kepada saya itu melakukan rundingan untuk mencapai kesepatan mengenai isi perjanjian dan jumlah uang yang bisa dia pinjamkan berdasarkan dengan nilai jual tanah yang saya gadaikan itu, jadi dalam perjanjian itu isinya mengenai jangka waktu terjadinya gadai tanah itu, dalam jangka waktu yang disebutkan dalam perjanjian saya harus bisa melunasi uang pinjaman saya dan penguasaan tanahnya harus kembali kepada saya, pada waktu itu saya menggadaikan tanah selama 2 tahun, sebenarnya jangka waktunya itu tidak terbatas tetapi disebutkan jangka waktu itu dalam perjanjian agar saya mengusahakan mengembalikan uang pinjaman tepat waktu dan apabila saya tidak mampu melunasinya maka gadai masih berlanjut. dan perjanjian itu disaksikan oleh perangkat desa dan keluarga sebagai saksi, adanya perjanjian diharapkan lebih aman dikemudian hari.9 hal tersebut dibenarkan oleh bapak buhari, bapak muslim dan bapak sarto hamzah mereka pernah melakukan gadai tanah pertanian sebagai pemberi gadai yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian yang mereka lakukan menggunakan perjanjian yang disaksikan oleh perangkat desa. dalam perjanjian tersebut berisi tentang jumlah uang pinjaman, letak dan luas tanah yang dijadikan jaminan, dan jangka waktu pengembalian uang pinjaman. pelaksanaannya seringkali jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak ditepati, jangka waktu dalam perjanjian hanya sebagai usaha pemberi gadai untuk mengembalikan uang pinjaman secepat jangka waktu yang telah disepakati dan apabila belum mampu mengembalikan uang pinjaman 8 pasal 1313 kitab undang-undang hukum perdata 9 wawancara kepada bapak salim pada tanggal 01 juli 2018 185 | lentera hukum maka perjanjian tersebut dapat diperpanjang jangka waktunya dan tanah yang dijadikan jaminan tetap dikelola oleh penerima gadai. bapak hariri melakukan gadai tanah pertanian tanpa ada jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian, jadi selama pemberi gadai belum mengembalikan uang pinjaman maka tanah yang menjadi jaminan tetap dikelola oleh penerima gadai walaupun telah terjadi bertahun-tahun. dan dalam penentuan uang pinjaman didasarkan pada nilai jual tanah yang dijaminkan, pada umumnya setengah dari harga jual tanahnya hal yang berbeda dikemukakan oleh bapak dodik abdilah yang melakukan gadai tanah pertanian sebagai pemberi gadai dengan perjanjian apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak dapat membayarkan uang pinjaman maka tanah yang menjadi jaminan akan dijual untuk melunasi hutangnya, bapak dodik abdilah sebagai pemberi gadai menyatakan sebagai berikut: dalam gadai tanah yang saya lakukan menggunakan perjanjian yang disaksikan oleh perangkat desa dan keluarga saya, karena dalam pelaksanaan gadai tanah harus disertai ijin keluarga juga, diperjanjian yang saya lakukan itu terjadi kesepatakan bahwa apabila dalam jangka waktu yang ditentukan saya tidak dapat melunasi uang yang saya pinjam maka tanah saya yang menjadi jaminan atas hutang itu akan dijual untuk melunasi hutang saya dan sisanya dikembalikan kepada saya, jadi apabila saya tidak bisa melunasi uang yang saya pinjam saya akan kehilangan tanah tersebut atau bisa juga dibeli oleh orang yang menerima gadai saya dengan dipotong sejumlah hutang yang seharusnya saya bayarkan, perjanjian seperti itu biasa dilakukan oleh orang-orang apabila yang menggadaikan yakin dapat membayarkan uang tebusannya, istilahnya kalau disini itu perjanjian jual kembali.10 istilah jual kembali juga merupakan salah satu perjanjian yang biasa dilakukan masyarakat desa gumukmas dalam melakukan gadai tanah pertanian yang berarti bahwa dalam perjanjian gadai tanah pertanian ditentukan jangka waktu pembayaran, uang pinjaman harus dibayarkan tepat waktu dengan konsekuensi apabila pemberi gadai tidak dapat menebus tanahnya maka tanah tersebut dijual sebagai pengganti pelunasan hutangnya, dan apabila hasil dari penjualan tanah yang menjadi jaminan gadai melebihi dari jumlah uang pinjaman maka sisa dari uang penjualan menjadi hak si pemilik tanah. dalam pembuatan perjanjian gadai tanah pertanian di desa gumukmas dapat dilakukan dengan sepengetahuan perangkat desa atau tokoh masyarakat dan dilakukan tanpa sepengetahuan perangkat desa. dengan alasan bahwa dengan adanya perangkat desa atau tokoh masyarakat yang menyaksikan dibuatnya perjanjian tersebut agar dalam pelaksanaan perjanjian dikemudian hari tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, dalam pelaksaan gadai tanah di desa gumukmas harus berdasarkan persetujuan pihak keluarga pemberi gadai. hal tersebut juga dikemukakan oleh bapak umar sebagai penerima gadai sebagai berikut: 10 wawancara kepada bapak dodik abdilah pada tanggal 01 juli 2018 186 | pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten gumukmas kalau saya harus ada saksi dari perangkat desa atau kepala dusun, agar perjanjian itu meskipun dibawah tangan tetap kuat, karena untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari, kalau ada saksi dari kepala dusun lebih bisa diterima hal yang sama juga dikemukakan oleh bapak imron sebagai penerima gadai yang menyatakan sebagai berikut: iya, perjanjiannya melibatkan perangkat desa sebagai saksi, karena kalau di sini perangkat desa terlebih lagi kepala dusun itu dianggap tokoh bagi masyarakat, jadi dianggap bisa menengahi apabila terjadi masalah nantinya, juga harus ijin istri apabila ingin menggadaikan tanahnya karena pernah ada kasus waktu itu si istri tidak mengetahui kalau tanahnya digadaikan di dalam isi perjanjian disebutkan pula jumlah uang yang dipinjam oleh pemberi gadai, penentuan uang gadai tersebut pada umumnya di tentukan oleh pemberi gadai. untuk menentukan uang gadai dilakukan musyawarah oleh pemberi gadai dan penerima gadai sehingga dimungkinkan tawar-menawar tentang jumlah uang yang akan dipinjamkan. hal ini dikemukakan oleh bapak salim selaku pemberi gadai yang mengatakan bahwa pada umumnya jumlah uang gadai tidak melebihi dari setengah nilai harga jual tanah yang akan dijadikan jaminan. hal tersebut dibenarkan oleh bapak umar sebagai penerima gadai yang mengemukakan sebagai berikut: uang gadainya itu harus tidak lebih dari harga jual tanahnya, jadi misalkan harga jual tanahnya 100 juta maka saya hanya berani memberikan uang pinjaman maksimal 50 juta, jadi tidak lebih dari setengah harga jual tanahnya. bapak dodik abdilah juga mengemukakan hal serupa, jumlah uang yang dipinjam harus disesuaikan dengan nilai jual tanah yang dijadikan jaminan, pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh bapak buhairi, bapak hariri, bapak sarto hamzah dan bapak muslim. jadi penentuan uang gadai dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas ditentukan oleh pemberi gadai namun jumlah uang gadai tidak lebih dari setengah harga jual tanah yang dijadikan jaminan gadai. dapat disimpulkan dari hasil peneltian melalui wawancara dengan responden terdapat tiga bentuk perjanjian yang dilakukan masyarakat desa gumukmas dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian yaitu: 1. perjanjian gadai tanah pertanian tanpa batas waktu masyarakat desa gumukmas dalam melaksanakan gadai tanah pertanian tanpa adanya batasan waktu yang ditentukan untuk mengembalikan uang pinjaman. selama pemberi gadai belum membayarkan uang gadai maka penerima gadai akan tetap menguasai tanah yang dijadikan jaminan. jadi apabila dalam perjanjian gadai tidak ditentukan batas waktu penebusan gadai maka pengelolaan tanah tetap menjadi hak penerima gadai selama pemberi gadai belum mampu mengembalikan uang gadai meskipun gadai sudah berlangsung lebih dari 7 tahun. 187 | lentera hukum 2. perjanjian gadai dengan batasan waktu terdapat dua macam perjanjian gadai tanah pertanian yang disertai dengan ketentuan batasan waktu yang dilakukan oleh masyarakat desa gumukmas yaitu perjanjian gadai dengan batasan waktu yang dapat diperpanjang dan perjanjian gadai tanah pertanian dengan ketentuan jual kembali. perjanjian batasan waktu yang dapat diperpanjang berarti bahwa dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian telah ditentukan batas waktu pemberi gadai harus membayarkan uang pinjaman agar dapat mengelola tanah yang dijadikan jaminan gadai namun apabila pemberi gadai tidak dapat membayarkan uang gadai selama batas waktu yang telah ditentukan maka pemberi gadai dapat meminta perpanjangan masa gadai kepada penerima gadai namun tanah yang dijadikan jaminan tetap dikelola oleh penerima gadai. jadi batasan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut hanya digunakan untuk kemungkinan pemberi gadai dapat membayarkan uang gadainya. sedangkan perjanjian gadai tanah pertanian dengan ketentuan jual kembali berarti pemberi gadai harus membayarkan uang pinjaman tepat waktu atau sebelum jatuh tempo, dan apabila pemberi gadai belum dapat membayarkan uang gadai melebihi batasan waktu yang telah ditentukan maka tanah yang dijadikan jaminan akan dijual untuk melunasi uang pinjamannya, dan sisa uang yang didapatkan dari penjualan tersebut menjadi hak pemilik tanah. perjanjian gadai tanah pertanian dengan ketentuan jual kembali ini mengharuskan pembayaran uang pinjaman dengan tepat waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. dalam perjanjian gadai tanah pertanian yang dilakukan oleh masyarakat desa gumukmas ditemukan beberapa unsur pemerasan. pada umumnya hasil yang diterima oleh penerima gadai dari tanah yang bersangkutan setiap tahunnya umumnya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan bunga yang layak didapatkan dari uang gadai11. karena terdapat unsur pemerasan untuk itu pasal 53 uupa mengamanatkan untuk diatur dan mengusahakan untuk hapusnya didalam waktu yang singkat. dari hasil penelitian didapatkan beberapa unsur pemerasan dari pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas yaitu: 1. jangka waktu gadai yang tidak terbatas, yaitu selama pemberi gadai belum membayarkan uang gadai maka tanah yang dijadikan jaminan tetap menjadi hak penerima gadai untuk diambil keuntungannya walaupun pelaksanaan gadai sudah lebih dari 7 tahun. sehingga hasil yang diterima penerima gadai dari tanah yang dijadikan jaminan terhitung lebih tinggi dibandingkan uang yang diterima pemberi gadai. 2. keharusan untuk menjual tanah yang dijadikan jaminan dalam perjanjian jual kembali, yaitu apabila pemberi gadai tidak dapat membayarkan uang pinjaman tepat atau sebelum jatuh tempo maka tanah yang dijadikan jaminan akan dijual 11 boedi harsono, op.cit 2. hlm 378 188 | pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten gumukmas untuk melunasi hutangnya. dalam hal ini akibat yang ditimbulkan apabila pemberi gadai apabila tidak dapat membayarkan uang pinjaman maka ia akan kehilangan kepemilikan tanahnya. unsur pemerasan dalam perjanjian jual kembali selain hasil yang didapatkan oleh penerima gadai terhitung lebih tinggi dari bunga yang layak didapatkan dari uang gadai yaitu pemilik tanah dipaksa untuk menjual tanah yang menjadi jaminan gadai untuk melunasi hutangnya. 3. penebusan uang gadai yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian yang mengatur penebusan uang gadai dengan rumus (7+ 1 2 )−𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑏𝑒𝑟𝑙𝑎𝑛𝑔𝑠𝑢𝑛𝑔 ℎ𝑎𝑘 𝑔𝑎𝑑𝑎𝑖 7 𝑥𝑢𝑎𝑛𝑔 𝑔𝑎𝑑𝑎𝑖. penebusan uang gadai harus sesuai dengan jumlah uang gadai yang diterima oleh pemberi gadai. letak geografis desa gumukmas yang berada di dataran rendah menyebabkan tersedianya lahan pertanian yang luas dan subur, hal ini mengakibatkan mayoritas masyarakat desa gumukmas memilih pekerjaan sebagai petani. dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tak jarang para petani dihadapkan dengan kebutuhan ekonomi yang mendesak sehingga melakukan transaksi-transaksi yang berkaitan dengan tanah untuk memenuhi kebutuhannya salah satunya yaitu melakukan transaksi gadai tanah pertanian. terdapat beberapa macam alasan masyarakat desa gumukmas melakukan gadai tanah pertanian. salah satunya seperti yang diungkapkan oleh bapak hariri alasannya melakukan gadai tanah pertanian adalah untuk modal pengembangan usaha pengiriman barang yang ditekuninya, karena dirasa proses gadai tanah lebih efektif dan tidak rumit serta cepat mendapatkan sejumlah uang yang dibutuhkan. hal serupa juga dikemukakan oleh bapak dodik abdillah sebagai berikut: untuk modal pengembangan bisnis, karena yang lebih saya tekuni itu bekerja di bidang bisnis daripada sebagai petani, jadi untuk mendapatkan uang dengan cepat dan tidak rumit syaratnya jadi saya gadaikan tanah saya, daripada harus pinjam ke bank12 alasan untuk modal usaha juga diungkapkan oleh bapak buhari, bapak salim. alasan lain diungkapkan oleh bapak muslim yang terpaksa menggadaikan tanahnya untuk membeli rumah, dan memilih menggadaikan tanahnya karena trauma dengan melakukan pinjaman uang ke bank yang mengakibatkan rumahnya disita, karena gadai tanah lebih ringan apabila dibandingkan dengan meminjam uang di bank karena jangka waktunya dapat diperpanjang apabila telah jatuh tempo belum dapat membayarkan uang gadainya. sedangkan bapak sarto hamzah mengungkapkan alasan menggadaikan tanahnya sebagai berikut: saya membutuhkan uang yang mendesak untuk membayar biaya sekolah anakanak yang keduanya baru masuk sekolah, yang satu melanjutkan ke perguruan tinggi satunya ke sekolah menengah atas. jadi agar dapat memenuhinya saya 12 wawancara kepada bapak dodik abdilah pada tanggal 01 juli 2018 189 | lentera hukum menggadaikan tanah, selain pencairannya cepat juga tidak berbelit dibanding harus menggadaikan ke bank sedangkan alasan yang kemukakan oleh bapak imron sebagai penerima gadai mengungkapkan bahwa ia memberikan pinjaman uang dengan niat untuk membantu meringankan kebutuhan pemberi gadai. hal tersebut dibenarkan oleh bapak umar yang menyatakan bahwa ia menerima gadai untuk menolong pemberi gadai yang memang sedang membutuhkan uang. dari hasil penelitian melalui wawancara terhadap responden diperoleh beberapa faktor-faktor masyarakat desa gumukmas melakukan gadai tanah pertanian, yaitu: 1. faktor kebutuhan yang mendesak masyarakat desa gumukmas gadai tanah pertanian dianggap lebih cepat dan efektif apabila dibandingkan dengan lembaga pegadaian untuk mengatasi kebutuhan yang mendesak masyarakat desa gumukmas. hal ini dibenarkan oleh semua responden penelitian. 2. faktor tolong menolong masyarakat desa gumukmas faktor tolong menolong antar masyarakat yang menjadi alasan penerima gadai meminjamkan uang kepada pemberi gadai dengan harapan dapat meringankan kebutuhan sesama. hal ini dibenarkan oleh bapak umar dan bapak imron sebagai penerima gadai. 3. faktor kebiasaan masyarakat desa gumukmas gadai tanah pertanian menjadi kebiasaan masyarakat desa gumukmas apabila dihadapkan dengan kebutuhan yang mendesak, karena dinilai lebih cepat, efektif dan tidak rumit apabila dibandingkan dengan meminjam uang di bank. hal tersebut juga dikarenakan tersedianya tanah pertanian yang luas dan mayoritas masyarakat desa gumukmas yang bermata pencaharian sebagai petani. kaidah hukum berlaku secara faktual dan efektif apabila masyarakat melakukan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, jika peraturan yang dibuat dapat mengarahkan perilaku masyarakat juga apakah kaedah hukum telah ditegakkan dan diterapkan oleh para pejabat hukum yang berwenang. suatu aturan hukum tidak akan berjalan baik apabila tidak didukung oleh komponen-komponen dalam sistem hukum yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.13 berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara terhadap responden mengenai keberlakuan undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian di desa gumukmas. masyarakat desa gumukmas dalam melaksanakan gadai tanah pertanian tidak sesuai dengan apa yang di atur dalam pasal 7 undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian yang mengatur waktu pengembalian dan penebusan gadai tanah pertanian. aturan masyarakat desa gumukmas mengenai jangka waktu pengembalian tanah pertanian yang digadaikan 13 mahyuniati fitria. implementasi undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 mengenai penetapan luas tanah pertanian di kabupaten lombok barat. jurnal ius.vol 1. 2013. hlm 7. 190 | pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten gumukmas tidak terdapat jangka waktu pengembalian, selama pemberi gadai belum mengembalikan uang gadai maka tanah akan tetap menjadi hak penerima gadai meskipun pelaksanaan gadai sudah berlangsung lebih dari 7 tahun. untuk menghindari ketentuan pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian yang menyebutkan bahwa apabila pelaksanaan gadai tanah pertanian telah berlangsung selama 7 tahun maka tanah yang digadaikan harus kembali kepada pemilik tanah tanpa membayarkan uang tebusan kepada penerima gadai, masyarakat desa gumukmas melakukan perpanjangan atau pembaruan perjanjian gadai. pembaruan perjanjian gadai tersebut dilakukan oleh pemberi gadai dan penerima gadai untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan gadai, sehingga pelaksanaan gadai tanah pertanian tidak lebih dari 7 tahun meskipun faktanya perjanjian gadai tanah pertanian tersebut telah terjadi lebih dari 7 tahun. aturan yang berlaku pada masyarakat desa gumukmas dalam pengembalian uang gadai juga bertentangan dengan undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, tatacara penebusan uang gadai harus sama dengan jumlah uang yang diterima oleh pemberi gadai. bapak sarto hamzah sebagai pemberi gadai mengemukakan sebagai berikut: umumnya aturan gadai yang berlaku disini didasarkan pada kebiasaan atau adat masyarakat, meskipun negara sudah mengaturnya, aturannya itu kan semestinya apabila gadai sudah berlangsung selama 7 tahun maka tanahnya itu dikembalikan secara suka rela tanpa ada bayaran sepeserpun, dan cara membayarnya itu juga ada aturannya, tapikan saya gabisa mengikuti yang seperti itu kalau diperjanjian gadainya sudah pakai aturan yang biasa dilakukan masyarakat.14 hal tersebut dibenarkan oleh bapak dodik abdillah sebagai pemberi gadai yang menyatakan bahwa meskipun negara sudah mengatur tentang gadai tanah pertanian, apabila aturan yang berlaku dimasyarakat sama-sama disepakati oleh pemberi gadai dan penerima gadai maka aturan yang ada di dalam perjanjian gadai tersebut yang harus di laksanakan. jadi dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas aturan yang sudah saling disepakati dalam perjanjian gadai tersebutlah yang harus di patuhi. hal ini juga dibenarkan oleh bapak umar dan bapak imron sebagai penerima gadai. jadi undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian tidak berlaku dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas. hal tersebut dibuktikan dengan tidak diterapkannya aturan pengembalian tanah yang di gadaikan dan penebusan uang gadai yang diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian oleh masyarakat desa gumukmas. tidak berlakunya undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian di desa gumukmas disebabkan oleh beberapa faktor yaitu tidak adanya sosialisasi undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian yang mengatur perihal gadai tanah pertanian dan anggapan masyarakat desa gumukmas bahwa undang-undang nomor 56 prp tahun 14 wawancara kepada bapak sarto hamzah pada tanggal 01 juli 2018 191 | lentera hukum 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian bertentangan dengan kebiasaan perjanjian gadai tanah pertanian yang berlaku di desa gumukmas serta merasa bahwa pelaksanaan gadai tanah yang terjadi tidak menimbulkan unsur pemerasan dan dianggap saling menguntungkan kedua belah pihak. hal tersebut dibuktikan dari keseluruhan responden hanya bapak dodik abdilah dan bapak sarto hamzah yang mengetahui adanya peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan gadai tanah pertanian. pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas juga tidak sesuai dengan asas landreform dalam uupa, yaitu15: a. asas penghapusan tuan-tuan tanah. asas tersebut terdapat dalam pasal 7 uupa yang menyatakan bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan tanah dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. penghapusan gadai tanah pertanian merupakan salah satu cara untuk mencegah penguasaan tanah pertanian yang melampaui batas, karena dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian pihak penerima gadai merupakan seseorang yang berpendapatan menengah keatas dan pada umumnya telah memiliki beberapa lahan pertanian. b. asas larangan pemerasan orang oleh orang lain. pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas didapatkan beberapa unsur pemerasan yaitu jangka waktu yang tidak terbatas, keharusan menjual tanah yang digadaikan, dan penebusan uang gadai yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. asas kewajiban mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah pertanian dengan mencegah cara-cara pemerasan. pelaksanaan gadai tanah pertanian mengakibatkan pemilik tanah tidak dapat mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif tanah pertaniannya dan didapatkan unsur pemerasan dalam pelaksanaannya. ketidaktahuan masyarakat desa gumukmas tentang adanya undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian menyebabkan pelaksanaan gadai tanah pertanian tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam peraturan tersebut. serta masyarakat desa gumukmas beranggapan bahwa kesepakatan kedua belah pihak lah yang harus dipatuhi dalam melaksanakan gadai tanah pertanian. masyarakat desa gumukmas tidak merasakan adanya unsur pemerasan dalam perjanjian gadai tanah yang mereka lakukan hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dengan perjanjian yang dilakukan kedua belah, karena pemberi gadai terbantu dengan adanya pinjaman dari penerima gadai dan penerima gadai mendapatkan keuntungan dari tanah yang dijadikan jaminan sebagai pengganti bunga yang harus dibayarkan. sehingga aturan yang berlaku dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas merupakan aturan gadai tanah pertanian yang telah hidup dan berlaku di 15 muhammad ilham arisaputra. 2015. reforma agraria di indonesia. jakarta. sinar grafika. hlm 143 192 | pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten gumukmas masyarakat meskipun aturan gadai tanah pertanian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. apabila dalam peraturan hukum tanah yang tertulis belum lengkap atau belum diatur didalamnya maka yang berlaku adalah ketentuan hukum adat setempat16. oleh karena gadai tanah pertanian telah diatur dalam undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian maka aturan gadai tanah pertanian yang berlaku di desa gumukmas seharusnya tidak dapat berlaku. iv. akibat hukum bagi pemilik tanah terhadap tanah yang di gadaikan di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten jember akibat hukum merupakan suatu akibat yang ditimbulkan oleh suatu hukum terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum. akibat hukum dari transaksi gadai tanah pertanian di desa gumukmas ditinjau dari perjanjian gadai tanah pertanian yaitu bagi penerima gadai harus menyerahkan pengelolaan tanah yang dijadikan jaminan gadai kepada penerima gadai sebagai ganti pembayaran bunga. gadai tanah pertanian yang dilakukan masyarakat di desa gumukmas merupakan gadai tanah pertanian yang dilakukan menurut kebiasaan yang hidup di masyarakat. tanah yang dijadikan jaminan oleh pemberi gadai akan tetap dikelola oleh penerima gadai selama belum dilakukan penebusan oleh pemberi gadai serta penebusannya harus sesuai dengan jumlah uang gadai yang disebutkan dalam perjanjian gadai. meskipun telah diatur dalam undangundang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, apabila pelaksanaan gadai telah terjadi lebih dari 7 tahun maka penerima gadai harus menyerahkan tanah yang dijadikan jaminan kepada pemilik tanah setelah tanaman yang ada selesai dipanen, serta tatacara penebusan uang gadai yang dihitung dengan rumus yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut. berdasarkan penelitian melalui wawancara kepada responden penelitian didapatkan akibat-akibat apabila pemberi gadai tidak dapat menebus tanah yang digadaikan : 1. tanah yang dijadikan jaminan gadai tetap dikuasai oleh penerima gadai sampai pemberi gadai dapat membayar uang gadai. jangka waktu pengembalian gadai dapat diperpanjang apabila pemberi gadai tidak dapat mengembalikan uang gadai sesuai waktu yang telah disepakati dan apabila sebelum jatuh tempo pengembalian uang gadai si pemberi gadai dapat mengembalikan uang gadai maka penguasaan tanah yang digadaikan kembali kepada pemberi gadai sebagai pemilik tanah. hal tersebut diungkapkan oleh bapak salim, bapak buhari, bapak sarto hamzah dan bapak muslim yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan gadai yang terjadi di masyarakat desa gumukmas selama uang gadai belum dibayarkan oleh pemberi gadai maka tanah yang digadaikan akan tetap dikuasai oleh penerima gadai. jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian hanya sebagai kemungkinan si pemberi gadai dapat mengembalikan uang gadai namun 16 samun ismaya. 2011. pengantar hukum agraria. yogyakarta. graha ilmu. hlm 53 193 | lentera hukum apabila sewaktu-waktu si pemberi gadai dapat membayarkan uang gadai maka penguasaan tanah kembali kepada si pemberi gadai atau pemilik tanah. 2. tanah yang dijadikan jaminan gadai dapat beralih kepada penerima gadai atau pihak ketiga. hal tersebut sebagai akibat apabila pelaksanaan gadai tanah pertanian telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melewat jangka waktu yang telah ditentukan namun pemberi gadai tetap tidak dapat menebus tanah yang dijadikan jaminan gadai. seperti yang dilakukan oleh bapak dodik abdilah yang melakukan transaksi gadai tanah pertanian dengan perjanjian jual kembali yaitu apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian si pemberi gadai tidak dapat melunasi maka tanah yang dijadikan jaminan gadai harus dijual kepada si penerima gadai atau pihak ketiga untuk melunasi uang gadai tersebut. selama tanah gadai belum ditebus oleh pemberi gadai maka selama itu penerima gadai mempunyai hak atas tanah gadai, walaupun tanah gadai itu sudah dialihkan hak miliknya oleh pemberi gadai atau pemilik tanah17. hal tersebut dibenarkan oleh bapak buhari yang menyatakan bahwa walaupun kepemilikan tanah yang dijadikan jaminan sudah dialihkan kepada pihak ketiga namun pihak ketiga tersebut tidak dapat menggarap tanah selama tanah tersebut belum ditebus kepada penerima gadai dalam artian bahwa tanah yang digadaikan tersebut tetap dikuasai oleh penerima gadai. jadi hak penguasaan tanah tetap menjadi hak penerima gadai dan tidak dapat diganggu oleh siapapun selama belum terjadi penebusan gadai oleh pemberi gadai. hilman hadikusuma menyatakan bahwa dalam pengembalian tanah yang digadaikan agar tidak merugikan penerima gadai harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:18 a. untuk tanah sawah, apabila yang mengerjakan sawah itu pemegang gadai, maka pemberi gadai harus menunggu penyerahan kembali tanah gadai setelah tanaman dipanen atau memungut hasil panen tetap pada penerima gadai, kecuali disepakati dalam perjanjian kedua belah pihak bahwa pemberi gadai mengganti kerugian yang diminta pemegang gadai; b. untuk tanah perikanan atau tambak yang diusahakan penggadai harus memberikan kesempatan bagi pemegang gadai perikanan atau tamabak untuk menikmati hasil ikan dalam masa waktu semusim atau mengambil kembali bibit ikan tersebut; c. untuk kebun buah-buahan kesempatan panen bagi pemegang gadai harus diberikan sebelum kebun tersebut diambil atau diberikan kembali kepada pemilik kebun tanah suatu hubungan hukum yang terjadi tidak jarang ditemukan perselisihan atau sengekta dalam pelaksanaannya, untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa 17 hilman hadikusuma. 1994. hukum perjanjian adat. bandung. citra aditya bakti. hlm 131 18 ibid. hlm 127 194 | pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten gumukmas tersebut dipelukan pengadilan sebagai instansi yang berwenang dan tidak memihak. penyelesaian sengketa mengenai gadai tanah pertanian dapat diselesaikan melalui 2 metode yaitu litigasi dan non-litigasi19. litigasi adalah pennyelesaian sengketa melalui pengadilan sedangkan non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan. penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian diatur dalam peraturan menteri pertanian dan agraria nomor 20 tahun 1963 tentang pedoman penyelesaian masalah gadai, pada peraturan tersebut dijelaskan bagaimana tatacara penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian. ayat (2) pasal 4 peraturan menteri pertanian dan agraria nomor 20 tahun 1963 menyatakan bahwa apabila terdapat perbedaan yang besar antara nilai rupiah pada waktu diadakannya gadai dan pada waktu penebusan, maka uang gadai yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 dinilai kembali dengan dasar harga emas atau beras pada waktu penebusan gadai, dengan ketentuan bahwa resiko daripada perubahan nilai rupiah tersebut ditanggung kedua belah pihak. contoh dari pelaksanaan peraturan tersebut adalah sebagai berikut: pada tahun 2015 si penggadai menerima uang sebesar rp.1.000.000,dan harga beras pada waktu itu rp.5.000,tiap kg. sedangkan pada tahun 2018 harga beras sebesar rp.10.000,tiap kg, maka besar uang gadai yang harus ditebus adalah sebesar: 𝑅𝑝.5000,00 𝑅𝑝.10.000,00 𝑥 𝑅𝑝. 1.000.000,00 = 𝑅𝑝. 500.000,00, didapatkan selisih harga beras pada tahun 2015 sampai tahun 2018 adalah sebesar rp.500.000.-, kemudian karena selisih harga ditanggung bersama oleh kedua pihak maka masing-masing pihak menanggung sebesar rp.250.000,-, sehingga jumlah uang tebusan yang harus dibayarkan adalah (7+ 1 2 )−3 7 𝑥(𝑅𝑝. 1.000.000,00 + 𝑅𝑝. 250.000,00) = 𝑅𝑝. 803.500,00. jadi dalam pelaksanaan dalam pasal 7 undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 yang mengatur tatacara penebusan tanah yang digadaikan masih diperlukan pedoman dalam penyelesaiannya yaitu peraturan menteri pertanian dan agraria nomor 20 tahun 1963 tentang pedoman penyelesaian masalah gadai dalam proses penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian secara non-litigasi dilakukan dengan melalui kepala desa mengingat salah satu kewajiban kepala desa yaitu sebagai hakim perdaimaian desa. pentingnya keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian yaitu apabila dikemudian hari terjadi sengketa antara pemberi gadai tanah pertanian dan penerima gadai sehingga sengketa dapat terselesaikan dengan cara musyarawarah dan kekeluargaan. masyarakat desa gumukmas dalam melaksanakan transaksi gadai tanah pertanian melibatkan perangkat desa dalam perjanjiannya sehingga diharapkan untuk meminimalisir terjadinya konflik antara kedua pihak, meskipun berdasarkan penelitian melalui wawancara yang peneliti lakukan tidak pernah terjadi sengketa akibat dari pelaksanaan gadai tanah pertanian yang terjadi di desa gumukmas. 19 febry syarif hidayatullah. kajian yuridis gadai tanah pertanian menurut uu no.5 tahun 1960 tentang peraturan-peraturan dasar pokok agraria (uupa). laporan hasil penelitian. jember. fakultas hukum. universitas jember. 2013. hlm 5 195 | lentera hukum v. penutup berdasarkan uraian pembahasan yang telah dijelaskan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut. pertama pelaksanaan gadai tanah pertanian yang dilakukan oleh masyarakat desa gumukmas disertai dengan perjanjian tertulis yang disaksikan oleh pihak dari desa, serta ada dua jenis perjanjian gadai tanah pertanian yang berlaku di desa gumukmas yaitu perjanjian gadai tanah pertanian tanpa ada batas waktu penebusan uang gadai dan perjanjian dengan batasan waktu penebusan uang gadai. ditemukan beberapa unsur pemerasan dalam perjanjian gadai tanah pertanian yang dilakukan oleh masyarakat desa gumukmas yaitu jangka waktu yang tidak terbatas dan keharusan untuk menjual tanah yang digaikan dalam perjanjian jual kembali. pelaksanaan gadai tanah pertanian masyarakat desa gumukmas lebih mengutamakan kepada keluarga atau kerabat. undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian tidak berlaku dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas. kedua gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat desa gumukmas merupakan gadai tanah menurut kebiasaan yang berlaku di masyarakat. tanah yang digadaikan akan berpindah hak pengelolaannya kepada penerima gadai selama tanah tersebut belum ditebus oleh pemilik tanah atau pemberi gadai, hal tersebut berakibat tanah yang dijadikan jaminan tetap dikuasai oleh penerima gadai selama pemilik tanah atau pemberi gadai belum menebusnya walaupun pelaksanaan gadai telah berlangsung selama lebih dari 7 tahun dan tanah tersebut dapat beralih kepemilikannya kepada penerima gadai atau pihak ketiga apabila pemberi gadai tidak dapat menebusnya sehingga tanah tersebut diperjual belikan untuk melunasi uang gadai. saran yang dapat disampaikan adalah pertama, undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (uupa) dan undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian harus disosialisakan lebih luas kepada masyarakat desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten jember. hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gadai yang terdapat dalam pasal 7 undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian tanah pertanian sehingga masyarakat dapat melaksanakan gadai tanah pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. hal tersebut dapat dilakukan oleh badan pertanahan nasional bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten jember dan masyarakat desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten jember. kedua, pemerintah melalui dewan perwakilan rakyat sebagai badan legislatif yang berwenang untuk melakukan peninjauan kembali undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian. karena undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan undangundang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian belum 196 | pelaksanaan gadai tanah pertanian di desa gumukmas kecamatan gumukmas kabupaten gumukmas berhasil, mengingat salah satu fungsi undang-undang adalah sebagai rekayasa sosial masyarakat. daftar pustaka boedi harsono. 2005. hukum agraria indonesia. sejarah pembentukan uupa. isi dan pelaksaannya. jilid i. jakarta. djambatan. hanif nurcholis. 2011. pertumbuhan dan penyelenggaraan pemerintah desa. jakarta. erlangga hm arba. 2015. hukum agraria indonesia. jakarta. sinar grafika. hilman hadikusuma. 1994. hukum perjanjian adat. bandung. citra aditya bakti. hustiati. 1990. agrarian reform di philipina dan perbandingannya dengan landreform di indonesia. bandung. mandar maju. muhammad ilham arisaputra. 2015. reforma agraria di indonesia. jakarta. sinar grafika samun ismaya. 2011. pengantar hukum agraria. yogyakarta. graha ilmu soerjono soekanto. 2014. pengantar penelitian hukum. jakarta. universitas indonesia (ui-press). supriadi. 2015. hukum agraria. jakarta. sinar grafika. urip santoso. 2012. hukum agraria: kajian komprehensif. jakarta. kencana prenadamedia group. undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian peraturan pemerintah nomor 36 tahun 1998 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar keputusan presiden nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum peraturan menteri pertanian dan agraria nomor 2 tahun 1962 tentang penegasan dan pendaftaran bekas hak-hak indonesia atas tanah peraturan menteri pertanahan dan agraria nomor 20 tahun 1963 tentang pedoman penyelesaian masalah gadai 197 | lentera hukum keputusan menteri agraria nomor sk 10/ka/1063 tentang penegasan berlakunya pasal 7 undang-undang no 56/1960 bagi gadai tanaman keras peraturan menteri agraria no 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan febry syarif hidayatullah. kajian yuridis gadai tanah pertanian menurut uu no.5 tahun 1960 tentang peraturan-peraturan dasar pokok agraria (uupa). laporan hasil penelitian. jember. fakultas hukum. universitas jember. 2013 mahyuniati fitria. implementasi undang-undang nomor 56 prp tahun 1960 mengenai penetapan luas tanah pertanian di kabupaten lombok barat. jurnal ius.vol 1. 2013 achmad ali. pengertian akibat hukum https://www.suduthukum.com/2017/01/ pengertian-akibat-hukumhtml badan pusat statistik kabupaten jember, kecamatan gumukmas dalam angka 2015 https://jemberkab.bps.go.id https://www.suduthukum.com/2017/01/%20%09pengertian-akibat-hukumhtml https://www.suduthukum.com/2017/01/%20%09pengertian-akibat-hukumhtml https://jemberkab.bps.go.id/ lentera hukum, volume 5 issue 3 (2018), pp. 365-388 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i3.8097 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2018 legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian internasional tertentu fitri lestari university of jember, indonesia fitrilestari.indonesian@gmail.com abstract one of the challenges for the state is on how it carries out the ratification of international agreements. indonesia has arduous tasks due to its late to ratify international conventions or agreements, even though such international instruments are needed for national interests. based on law number 24 of 2000 on the international agreement it is stipulated that the ratification of an international agreement in indonesia uses two instruments, inter alia the law and presidential regulations. to adhere to this view, the compelling exigency is essential to analyze as it has been a challenge to overcome and anticipate obstacles in the ratification process and therefore it needs to set a period of time to ratify special international agreements. ratification of international agreements through the perppu (the government regulation in lieu of law) is very possible because its legitimacy is equivalent to the law but it should be the last priority. keywords: ratification, international agreement, perppu. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 15, 2018 revised: october 18, 2018 accepted: december 22, 2018 how to cite: lestari, fitri. “legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian internasional tertentu” (2018) 5:3 lentera hukum 365-388. 366 | lentera hukum i. pendahuluan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang biasa disingkat menjadi perppu merupakan salah satu produk hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia berdasarkan pasal 7 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 1 keberadaan perppu merefleksikan salah satu kekuasaan eksekutif dalam hal menghadapi keadaan kegentingan yang memaksa yang terjadi dalam negara. dalam hierarki peraturan perundang-undangan indonesia, perppu memiliki kedudukan yang sejajar dengan undang-undang. perppu ditetapkan oleh presiden tanpa persetujuan dpr terlebih dahulu karena adanya “suatu hal ihwal kegentingan yang memaksa”. 2 penetapan perppu yang pernah dilakukan selama ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah yang dalam keadaan genting dibutuhkan adanya aturan setingkat undang-undang untuk segera mengatasi masalah tersebut. salah satu masalah yang masih dihadapi oleh indonesia saat ini adalah masih adanya kendala dalam pelaksanaan ratifikasi perjanjian internasional. indonesia masih sering mengalami kesulitan atau sering terlambat dalam meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional meskipun instrumen internasional tersebut dibutuhkan bagi kepentingan nasional. indonesia dinilai masih belum cepat tanggap dalam meratifikasi perjanjian internasional. hal ini terbukti dengan banyaknya perjanjian internasional di berbagai bidang yang belum diratifikasi. 3 kendala dalam proses ratifikasi perjanjian internasional di indonesia, selain karena sulitnya mengharmoniskan standar internasional dengan hukum nasional dan belum adanya aturan tentang prosedur ratifikasi yang baku, juga disebabkan karena terjadinya kemacetan dalam proses ratifikasi perjanjian dengan undang-undang karena prosedur ratifikasi perjanjian internasional terkadang dapat berlangsung lama atau adanya penundaan dari pemerintah untuk meratifikasi perjanjian internasional tertentu sehingga proses ratifikasi perjanjian internasional ini menjadi tertunda dalam jangka waktu yang cukup lama, terkatung-katung bahkan tidak menentu, padahal tahap ratifikasi merupakan tahap yang sangat penting dalam perjanjian internasional dan pada keadaan tertentu harus segera dilakukan. 4 dalam undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional telah diatur bahwa apabila suatu perjanjian internasional ingin diberlakukan di indonesia harus melalui proses pengesahan, salah satunya dengan ratifikasi. proses ratifikasi suatu perjanjian internasional di indonesia berdasarkan undang-undang 1 indonesia, undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, uu nomor 12 tahun 2011, lembaran negara nomor 82 tahun 2011, tambahan lembaran negara nomor 5234, pasal 7 ayat (1) huruf c. 2 maria farida indrati soeprapto, ilmu perundang-undangan proses dan teknik pembentukannya. (yogyakarta:kanisius, 2007), hlm. 94. 3 karmila hippy, “praktik ratifikasi perjanjian internasional di indonesia” dalam jurnal lex administratum volume i/nomor 2/april-juni/2013, hlm. 89. 4 ibid, hlm. 100. 367 | legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian … tersebut menggunakan dua instrumen yaitu undang-undang dan keputusan presiden yang sekarang sudah diganti menjadi peraturan presiden. 5 dalam praktik ketatanegaraan selama ini, perppu yang pernah ditetapkan oleh presiden menunjukkan adanya kecenderungan penafsiran “kegentingan yang memaksa” sebagai keadaan mendesak yang perlu diatur dengan peraturan setingkat undangundang. kemudian putusan mahkamah konstitusi nomor 138/puu-vii/2009 telah menetapkan tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh pasal 22 ayat (1) uud 1945. pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. tidak dapat dipungkiri bahwa di masa yang akan datang berpotensi muncul suatu keadaan kegentingan yang memaksa yang mendesak pemerintah untuk segera melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional tertentu dengan undangundang. di masa yang akan datang, untuk mengantisipasi terjadinya kelambatan dalam ratifikasi perjanjian internasional di indonesia, maka perlu untuk melakukan suatu tindakan cepat dan efisien dengan menentukan jangka waktu untuk melakukan ratifikasi tehadap perjanjian internasional tertentu khusus diterapkan di indonesia sebagai upaya mengatasi masalah kelambatan tersebut atau meratifikasi suatu perjanjian internasional tertentu dengan perppu sebagai solusi terakhir. karena materi muatan perppu sama dengan materi muatan undang-undang dan jika dibandingkan dengan undang-undang, prosedur pembentukan perppu jauh lebih singkat. berdasarkan uraian latar belakang tersebut, tulisan ini hendak mengkaji apakah suatu perjanjian internasional karena adanya hal ikhwal kegentingan memaksa dimungkinkan untuk diratifikasi dengan perppu dan apakah perppu sebagai produk hukum dalam meratifikasi perjanjian internasional memiliki legitimasi yang sama seperti undang-undang. ii. ratifikasi perjanjian internasional dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang a. hal ikhwal kegentingan yang memaksa dalam penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 mengatur tentang pembentukan perppu, yakni dalam pasal 22 ayat (1) disebutkan, pertama, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan 5 shanti rahmadsyah, status hukum uu ratifikasi”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/ lt4c69b1cbd0492/status-hukum-uu-ratifikasi, diunduh 24 november 2017. 368 | lentera hukum pemerintah sebagai pengganti undang-undang; kedua eraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut; ketiga, jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. 6 berdasarkan ketentuan tersebut, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perppu, namun kewenangan tersebut hanya dapat digunakan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. meskipun kewenangan untuk membuat perppu dimiliki oleh presiden, namun perppu tetap harus mendapatkan persetujuan dari dpr pada persidangan berikutnya yakni masa persidangan pertama dpr yang paling dekat dengan tanggal pada saat perppu tersebut ditetapkan. putusan mahkamah konstitusi nomor 138/puu-vii/2009 telah menetapkan tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh pasal 22 ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. 7 dalam pertimbangan hukum mahkamah konstitusi menjelaskan bahwa perppu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru dapat menimbulkan status hukum baru, hubungan hukum baru dan akibat hukum baru. norma hukum tersebut lahir sejak perppu ditetapkan dan nasib dari norma hukum baru tersebut tergantung kepada persetujuan dpr untuk menyetujui atau menolak norma hukum perppu. namun sebelum adanya keputusan dpr untuk menolak atau menyetujui perppu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti undang-undang. oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang, maka terhadap norma yang dimuat dalam perppu tersebut mahkamah konstitusi dapat menguji apakah bertentangan secara materiil dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. dengan demikian, mahkamah konstitusi berwenang untuk menguji perppu terhadap undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh dpr, dan setelah adanya persetujuan dari dpr karena perppu tersebut telah menjadi undang-undang. 8 pasal 22 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menyediakan pranata khusus dengan memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan perppu apabila terjadi kekosongan undang-undang karena adanya berbagai hal dan proses untuk membentuk undang-undang yang sesuai dengan tata 6 undang-undang dasar negara repuplik indonesia tahun 1945, uud ’45 dengan penjelasan hasil amndemen dilengkapi dengan susunan kabinet indonesia bersatu, (jakarta: abdi pertiwi, 2004), hlm. 27. 7 putusan mahkamah konstitusi republik indonesia, putusan nomor 138/puu-vii/2009, hlm. 19. 8 ibid, hlm. 20-21. 369 | legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian … cara atau ketentuan yang berlaku dalam pembuatan undang-undang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan kebutuhan hukum yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk segera diselesaikan. 9 rumusan pasal 22 ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 jelas telah menyatakan bahwa peraturan pemerintah yang dimaksud adalah sebagai pengganti undang-undang yang artinya seharusnya materi tersebut diatur di dalam undang-undang tetapi karena hal ikhwal kegentingan yang memaksa, undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945 memberikan hak kepada presiden untuk membuat dan menetapkan perppu. penetapan perppu memang di tangan presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif presiden, namun tidak berarti bahwa secara absolut tergantung pada penilaian subjektif presiden, karena sebagaimana tiga syarat mengenai kegentingan memaksa yang telah dijelaskan dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 138/puu-vii/2009, penilaian subjektif presiden harus didasarkan pada keadaan yang objektif yaitu tiga syarat tersebut sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa. b. ratifikasi perjanjian internasional ratifikasi merupakan persetujuan pemerintah atau kepala negara atas penandatanganan perjanjian internasional yang dilakukan oleh kuasa penuhnya (full power) yang telah ditunjuk. ratifikasi dianggap sebagai penyampaian pernyataan formal oleh suatu negara mengenai persetujuannya untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional. pentingnya ratifikasi semakin meningkat dengan semakin berkembangnya sistem konstitusi pemerintahan yang memberi kekuasaan membuat perjanjian internasional kepada berbagai organ selain kepala negara. pada masingmasing negara, prosedur ratifikasi yang diterapkan berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain. prosedur ratifikasi tingkat nasional, pengaturannya diserahkan pada hukum nasional masing-masing negara. 10 persetujuan untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional berdasarkan vienna convention on the law of treaties 1969 dapat dilakukan dengan cara pertukaran instrumen perjanjian, ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi, atau dengan cara lain yang disepakati oleh pihak dalam perjanjian. secara umum, ketentuan ratifikasi yang berlaku dalam hukum internasional tercantum dalam article 14 vienna convention on the law of treaties 1969. namun, mengenai prosedur dan tata cara ratifikasi tersebut bagaimana harus dilakukan oleh negara-negara yang mengikatkan diri pada perjanjian, vienna convention on the law of treaties 1969 tidak mengatur. kenyataannya prosedur ratifikasi ditentukan oleh hukum nasional masing-masing negara. ratifikasi perjanjian internasional di indonesia dilakukan dengan dua instrumen hukum berdasarkan pada ketentuan undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang 9 ibid. 10 mohd. burhan tsani, hukum dan hubungan internasional, (yogyakarta : liberty, 1990), hlm. 76-77. 370 | lentera hukum perjajian internasional, yakni pengesahan atau ratifkasi dalam bentuk undang-undang dan peraturan presiden. 1. ratifikasi dengan undang-undang undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional telah mengatur bahwa pengesahan atau ratifikasi suatu perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang dan peraturan presiden. ketentuan dalam pasal 10 undangundang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional mengatur bahwa pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara. selain itu juga masalah-masalah yang berkenaan dengan perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah republik indonesia, kedaulatan atau hak berdaulat negara, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, pinjaman dan/atau hibah luar negeri. pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dalam benuk undang-undang dilakukan bukan berdasarkan pada bentuk dan nomenclature perjanjian, namun berdasarkan materi perjanjian. pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional, setidaknya berdasarkan pada tiga peraturan yang menjadi dasar pelaksanaannya yaitu undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. adapun secara terperinci mengenai prosedur dan tata cara ratifikasi perjanjian internasional dengan undangundang dapat dilihat dalam buku pedoman praktis direktorat perjanjian ekonomi dan sosial budaya, kementerian luar negeri republik indonesia 11 . prosedur pengesahan atau ratifikasi perjianjian internasional dengan undang-undang memiliki proses yang cukup panjang karena pada hakikatnya prosedur yang diterapkan hampir sama halnya dengan prosedur pembentukan undang-undang. undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional masih terlalu umum mengatur tentang ratifikasi dan belum mengatur secara tegas dan baku mengenai tata cara dan prosedur ratifikasi perjanjian internasional. 12 tidak selalu ruu permohonan ratifikasi yang diajukan oleh pemerintah diterima oleh dpr. dpr pernah menolak ruu permohonan ratifikasi yakni ratifikasi perjanjian kerjasama pertahanan republik indonesia dengan singapura atau dca (defence cooperation agreement). dpr menolak meratifikasi dca antara pemerintah republik indonesia dengan singapura yang sudah ditandatangani di bali pada 27 januari 2007. 11 elmar iwan lubis, et al., pedoman praktis pembuatan, pengesahan,dan penyimpanan perjanjian internasional termasuk penyiapan full powers dan credentials, direktorat perjanjian ekonomi dan sosial budaya, direktorat jenderal hukum dan perjanjian internasional, kementerian luar negeri 2011, (jakarta: direktorat perjanjian ekonomi dan sosial-budaya, ditjen hukum dan perjanjian internasional, kementerian luar negeri, ri, 2012), hlm. 6-8. 12 karmila hippy, “praktik ratifikasi perjanjian internasional di indonesia” dalam jurnal lex administratum volume i/nomor 2/april-juni/2013, hlm. 98. 371 | legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian … dpr tidak mau mempertaruhkan kedaulatan dengan membiarkan negara lain mengacak-acak wilayah nkri. menurut wakil ketua komisi i dpr hajriyanto, perjanjian yang telah dibuat tersebut lebih banyak merugikan daripada keuntungan yang didapatkan. 13 sikap menolak atau membatalkan ratifikasi suatu perjanjian internasional tersebut, terdapat implikasi bagi negara yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. dalam hal ini adalah indonesia dan singapura. maka pertama harus terlebih dulu dipahami konteks bagaimana suatu negara akan terikat dalam perjanjian internasional. mengenai bagaimana suatu negara terikat dengan suatu perjanjian internasional, maka hal itu diatur dalam perjanjian itu sendiri yang umumnya menyatakan bahwa perjanjian tersebut akan mengikat para pihak apabila negara yang bersangkutan terlebih dahuku melakukan ratifikasi/aksesi terhadap perjanjian internasional tersebut. dengan demikian, berarti bahwa suatu ratifikasi/aksesi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional. hal ini sejalan dengan article 2(b) vienna convention on the law of treaties 1969 dan pasal 1 huruf b undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional. 14 mengenai penolakan dpr untuk meratifikasi dca, dpr menolak sebelum adanya undang-undang tentang pengesahan perjanjian internasional tersebut. jadi masih sebatas pernyataan sepakat dan penandatangan, belum terikat secara definitif karena belum ada instrumen ratifikasi terhadap perjanjian tersebut. article 54(a) vienna convention on the law of treaties 1969 menagtur bahwa pengakhiran suatu perjanjian internasional dapat terjadi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian atau setiap saat sesuai dengan persetujuan semua pihak sesudah berkonsultasi dengan negara-negara pihak yang ikut serta dalam perjanjian. kemudian article 56 vienna convention on the law of treaties 1969 juga menjelaskan bahwa apabila suatu perjanjian internasional tidak memuat mengenai ketentuan pengakhiran, pemutusan atau penarikan diri dari perjanjian internasional tersebut masih dapat dilakukan sepanjang para pihak sepakat menerima pengunduran diri yang dilakukan. 15 penolakan untuk meratifikasi dca disampaikan dengan prosedur yang benar dan pembatalan perjanjian tersebut juga dilakukan harus atas kesepakatan kedua belah pihak. hal ini dilakukan supaya hubungan kedua negara ini tetap baik dan kondusif. apabila ratifikasi ditolak, tentu saja akibatnya pembicaraan harus dibuka lagi, artinya perlu ada lagi pembahasan-pembahasan mengenai hal tersebut. perkembangannya, pembahasan yang dilakukan sejak penolakan ratifikasi oleh indonesia belum ada titik temu bahkan tidak ada kemajuan. penolakan ratifikasi tidak berarti merupakan suatu 13 antaranews.com, fraksi dpr tolak ratifikasi kerjasama pertahanan ri-singapura, https://www.antaranews.com/berita/65987/fraksi-dpr-tolak-ratifikasi-kerjasama-pertahanan-risingapura, diakses pada 14 mei 2018. 14 andi sandi ant.t.t dan agustina merdekawati, konsekuensi pembatalan undang-undang ratifikasi terhadap keterikatan pemerintah indonesia pada perjanjian internasional, dalam jurnal mimbar hukum, volume 24, nomor 23, oktober 2012, hlm. 473. 15 ibid. 372 | lentera hukum perbuatan yang melanggar hukum sebab wewenang untuk menolak ratifikasi dianggap sebagai atribut kedaulatan negara. dalam hal tindakan dpr yang tidak mau meratifikasi dca hingga saat ini, dpr tidak bisa disalahkan karena dalam perjanjian tersebut lebih banyak kerugian di pihak indonesia. maka wajar jika dpr tidak mau meratifikasi hinggasekarang dan mungkin tidak akan pernah melakukannya sampai isi kesepakatan yang merugikan itu diubah. 16 hal ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dan menteri pertahanan agar tidak gegabah dalam membuat perjanjian. dalam perjanjian tersebut terdapat beberapa klausul yang dinilai sangat berpotensi mengancam kedaulatan nkri. 17 sebagaimana diketahui bahwa proses ratifikasi suatu perjanjian internasional merupakan tahap yang sangat penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional karena pada saat suatu perjanjian internasional diratifikasi, itu artinya negara yang bersangkutan terikat pada perjanjian tersebut. maka sudah semestinya perlu ada suatu peraturan yang jelas, tegas dan baku yang mengatur tentang proses ratifikasi perjanjian internasional. undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional masih terlalu umum mengatur tentang perjanjian internasional. menurut hassan wirayuda, karena belum adanya undang-undang tentang ratifikasi maka pemerintah masih menentukan sendiri perjanjian internasional mana yang dibawa ke dpr untuk diratifikasi dalam bentuk undang-undang dan mana yang diratifikasi dengan perpres. 18 selain itu, adanya masalah kelambatan dalam proses ratifikasi yang dialami selama ini masih belum bisa diatasi secara tuntas. meratifikasi dengan perppu dimungkinkan untuk mengatasi masalah kelambatan tersebut. setidaknya mengurangi permasalahan dan kendala yang dialami pemerintah indonesia dalam melakukan tindakan ratifikasi suatu perjanjian internasional, karena juga tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang ada suatu keadaan kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah perlu melakukan tindakan cepat dan efisien untuk segera melakukan ratifikasi suatu perjanjian internasional tertentu yang mensyaratkan diratifikasi dengan undang-undang demi kemaslahatan rakyat. 2. ratifikasi dengan peraturan presiden undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional juga mengatur mengenai pengesahan perjanjian internasional dalam bentuk peraturan presiden. dalam undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional tidak tertulis peraturan presiden, tetapi tertulis keputusan presiden. namun keputusan presiden saat ini sudah tidak tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan indonesia sejak diundangkannya undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang kini sudah diganti dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga secara otomatis keputusan presiden diganti menjadi 16 ibid. 17 antaranews.com, supra note 13. 18 ibid, hlm. 99. 373 | legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian … peraturan presiden. aturan ini telah diterapkan sejak 20 desember 2004 yakni ditandai dengan terbitnya peraturan presiden nomor 4 tahun 2004 tentang pengesahan protocol to amend the asean framework agreement on services. 19 pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dalam bentuk peraturan presiden diatur dalam pasal 11 undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjajian internasional bahwa pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana materi yang megharuskan ratifikasi dengan undang-undang, maka dilakukan dengan peraturan presiden. sama halnya dengan pengesahan atau ratifikasi dalam bentuk undang-undang, pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dalam bentuk peraturan presiden setidaknya berdasarkan pada tiga peraturan yang menjadi dasar pelaksanaannya yaitu undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. mengenai prosedur dan tata cara ratifikasi perjanjian internasional dengan perpres juga dapat dilihat dalam buku pedoman praktis direktorat perjanjian ekonomi dan sosial budaya, kementerian luar negeri republik indonesia 20 . jika dibandingkan dengan proses ratifikasi perjanian internasional dengan undang-undang, proses ratifikasi perjajian internasional dengan peraturan presiden lebih singkat, karena perjanjian internasional yang diratifikasi dengan perpres memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional. 21 b. ratifikasi perjanjian internasional dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang substansi yang terkandung dalam undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional memang tidak mengatur mengenai ratifikasi atau pengesahan perjanjian internasional dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, bahkan dalam undang-undang ini juga tidak satupun menyebutkan perppu. jika melihat persoalan yang dialami yakni adanya keterlambatan dan kemacetan dalam proses meratifikasi perjanjian internasional dengan undang-undang, maka menjadi dapat dimungkinkan untuk meratifikasi atau mengesahkan suatu perjanjian internasional dengan perppu sebagai solusi terakhir. perjanjian internasional yang diratifikasi dengan perppu merupakan perjanjian internasional tertentu yakni yang memiliki syarat adanya keadaan kegentingan yang memaksa sehingga perlu untuk segera untuk melakukan tindakan ratifikasi terhadap perjanjian internasional tersebut. namun ratifikasi dengan perppu ini adalah solusi paling terakhir apabila upaya-upaya sebelumnya belum bisa mengatasi keadaan mendesak guna menghindari masalah kelambatan ratifikasi perjanjian internasional. upaya yang dapat dilakukan sebelum 19 sistem informasi perundang-undangan sekretariat kabinet ri, pengesahan perjanjian internasional, http://sipuu.setkab.go.id/perjanjian_internasional, diakses pada 4 april 2018. 20 elmar iwan lubis, supra note 11, hlm. 14 – 15. 21 i wayan parthiana, hukum perjanjian internasional bagian 2, (bandung: mandar maju, 2005), hlm. 602. 374 | lentera hukum menggunakan perppu sebagai instrumen ratifikasi adalah menentukan jangka waktu dalam meratifikasi perjanjian internasional khusus hanya diterapkan di indonesia yang tujuannya untuk menghindari masalah kelambatan dalam ratifikasi perjanjian internasional di indonesia. dalam menentukan jangka waktu ratifikasi perjanjian internasional tersebut, maka perlu diketahui rata-rata waktu yang diperlukan untuk membentuk undangundang pengesahan perjajian internasional sejak tanggal penandatangan perjanjian sampai tanggal pengundangan undang-undang tentang pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional. berdasarkan beberapa data perjanjian internasional yang diratifikasi dengan undang-undang yang diperoleh dari sistem informasi perundangundangan sekretariat kabinet republik indonesia, rata-rata proses ratifikasi dilakukan 3 – 4 tahun untuk kemudian diundangkan. untuk mengantisipasi adanya keterlambatan dalam meratifikasi suatu perjanjian internasional, perlu ada jangka waktu setidak-tidaknya 6 bulan atau paling lambat 1 tahun untuk menyiapkan instrumen ratifikasi perjanjian internasional dengan undang-undang sejak tanggal penandatanganan pejanjian internasional tersebut. hal ini untuk menghindari kelambatan maupun keterlambatan yang pernah dialami indonesia selama ini. namun jika dalam keadaan yang benar-benar genting atau mendesak untuk segera melakukan ratifikasi, maka solusi terakhir dimungkinkan dilakukan ratifikasi dengan perppu. untuk mengetahui apakah suatu perppu dapat dibentuk untuk meratifikasi suatu perjanjian internasional, maka perlu dijabarkan mengenai suatu keadaan kegentingan yang memaksa dalam pembentukan perppu tersebut dan bagaimana kualifikasi suatu perjanjian internasional yang dapat diratifikasi dengan perppu. untuk mengetahui adanya keadaan kegentingan yang memaksa, tentu tidak lepas dari tiga syarat yang tercantum dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 138/puu-vii/2009 sebagai parameter untuk membentuk suatu perppu. syarat adanya keadaan kegentingan yang memaksa dalam pembentukan perppu berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 138/puu-vii/2009. pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dengan perppu tidak diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional bahkan di dalam undang-undang manapun tidak mengatur ratifikasi dalam bentuk perppu. di masa yang akan datang tidak menutup kemungkinan pemerintah perlu untuk segera melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional tertentu yang mengharuskan diratifikasi dengan undang-undang, yakni perjanjian internasional yang memiliki syarat sebagaimana ratifikasi dengan undang-undang yang tercantum dalam pasal 10 undangundang nomor 24 tahun 2000. di masa yang akan datang keadaan genting juga berpotensi terjadi melihat pertumbuhan dan perkembangan hubungan luar negeri juga semakin meningkat. oleh karena itu, untuk mengurangi dan mengantisipasi adanya kelambatan dan kemacetan dalam proses ratifikasi dalam keadaan yang mendesak, ratifikasi perjanjian internasional dengan perppu dimungkinkan untuk dilakukan sebagai solusi terakhir. namun disisi lain, juga dibutuhkan suatu aturan tentang prosedur yang jelas dan baku 375 | legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian … mengenai proses dan tata cara ratifikasi karena di indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang ratifikasi secara khusus, maka juga perlu untuk melakukan perbaikan atau perubahan terhadap undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional. beberapa perjanjian internasional yang lambat diratifikasi oleh pemerintah republik indonesia diantaranya maritime labour convention (mlc) 22 dan international convention against the taking of hostages. 23 pemerintah terus didesak supaya segera meratifikasi maritime labour convention (mlc). kesatuan pelaut indonesia (kpi) sangat menyesalkan sikap pemerintah karena hingga tahun 2016 belum meratifikasi mlc yang telah diberlakukan di seluruh dunia sejak tahun 2014. jika konvensi yang ditetapkan ilo (international labour organization) pada tahun 2006 tersebut tidak segera diratifikasi, peluang kerja bagi pelaut indonesia di luar negeri akan hilang. apabila hal tersebut terjadi, maka dampaknya adalah tingkat pengangguran di indonesia akan semakin meningkat. presiden kpi mendesak pemerintah untuk harus segera meratifikasi mlc setelah menghadiri sidang ilo yang membahas amandemen mlc dan konvensi ilo nomor 185 tentang seafarers’ identity document (sid) di jenewa. 24 presiden kpi mengatakan bahwa lambatnya pemerintah meratifikasi mlc, akan berdampak besar bagi peluang kerja di luar negeri. lapangan kerja bagi pelaut akan hilang karena perusahaan pelayaran di luar negeri akan merekrut pelaut dari negaranegara yang sudah meratifikasi mlc. pelaut indonesia yang habis kontrak juga akan sulit bekerja kembali di luar negeri. ini akan sangat membahayakan karena akan menambah pengangguran. di sisi lain, kapal-kapal indonesia yang berlayar ke luar negeri pasti mengalami kesulitan, karena harus diperiksa oleh psc (port state controle) di pelabuhan setempat. bahkan kapal bisa ditahan, dan ini sudah banyak terjadi di australia dan beberapa negara lainnya. apabila kapal sampai ditahan karena belum memiliki sertifikat mlc, akan sangat merugikan pemilik atau operator kapal. untuk menghindari masalah tersebut, banyak pemilik atau operator kapal mendaftarkan kapalnya di luar negeri yang sudah meratifikasi mlc, misalnya singapura. hal ini dilakukan agar kapalnya tidak menghadapi masalah di luar negeri, terutama di negara yang sudah meratifikasi mlc. 25 dalam sidang ilo yang berlangsung 8 – 10 februari 2016, peserta dari 60 negara menyepakati dua amandemen mlc. pertama, penambahan pengaturan tentang harassment dan bullying bagi pelaut. kedua, penambahan waktu validasi sertifikasi yang semula 3 bulan menjadi 5 bulan. dengan adanya amandemen mlc, menurut 22 pikiran rakyat, ri terlambat ratifkasi mlc, pelaut terancam, http://www.pikiranrakyat.com/nasional/2013/08/18/247050/ri-terlambat-ratifikasi-mlc-pelaut-terancam, diakses pada 9 mei 2018. 23 okezone news, marak penyanderaan, pemerintah diminta meratifikasi perjanjian internasional, https://news.okezone.com/read/2016/07/28/337/1449396/marak-penyanderaan-pemerintah-dimintaratifikasi-perjanjian-internasional, diakses pada 9 mei 2018. 24 redaksional kpi, ratifikasi mlc terkatung-katung, http://www.kpiunion.org/berita-ratifikasi-mlcterkatungkatung.html, diakses pada 13 mei 2018. 25 ibid. 376 | lentera hukum hasudungan, posisi indonesia yang belum meratifikasi mlc akan bertambah sulit. selain harus mengikuti perkembangan amandemen, juga wajib mengantisipasi dampaknya terhadap hukum dan peraturan perundangan nasional. 26 pemerintah indonesia juga didesak untuk segera meratifikasi atau melakukan persetujuan terhadap perjanjian internasional yakni international convention against the taking of hostages. hal ini karena indonesia sampai saat ini belum memiliki sebuah regulasi hukum nasional yang secara spesifik mengatur tentang perompakan. maka sangat perlu dengan segera adanya perubahan-perubahan menyeluruh yang fundamental untuk menuju poros maritim dunia yang bebas dari perompakan. 27 selain itu, pada masa pemerintahan presiden susilo bambang yudhoyono, indonesia pernah terlambat meratifikasi dua konvensi internasional tentang hak asasi manusia yakni konvensi internasional tentang hak sipil dan politik serta konvensi internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya sehingga pada waktu itu pemerintah diminta untuk segera meratifikasi dua konvensi internasional tersebut. 28 direktur elsam menjelaskan bahwa dua konvensi ini merupakan pokok dari sekitar 25 instrumen konvensi tentang hak asasi manusia. selama ini indonesia meratifikasi cabang-cabangnya, misalnya konvensi tentang anak, anti penyiksaan dan lain-lain. maka dengan demikian penting bagi indonesia untuk segera mengesahkan dua konvensi internasional tersebut yang telah diratifikasi oleh 85 negara anggota pbb. masa ratifikasi untuk dua konvensi tersebut sebenarnya sudah ditutup sejak tahun 1976. tapi meski sudah ditutup bukan berarti negara-negara yang ingin menjadi pihak dari perjanjian multilateral ini tidak bisa masuk, sebab dalam hukum internasional masih dimungkinkan negara-negara yang terlambat meratifikasi suatu konvensi internasional untuk ikut serta sebagai pihak. 29 iii. legitimasi peraturan pemerintah pengganti undangundang sebagai produk hukum dalam meratifikasi perjanjian internasional a. pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam pasal 22 ayat (1) telah memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan perppu. selanjutnya, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan dalam pasal 11 menyebutkan bahwa materi muatan yang ada dalam perppu sama dengan materi muatan undang-undang. undang-undang adalah peraturan yang didalam pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga yaitu dewan perwakilan rakyat 26 ibid. 27 okezone news, supra note 23. 28 hukumonline.com, pemerintah diminta segera mengesahkan dua konvensi internasional tentang ham, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol13221/pemerintah-diminta-segera-mengesahkan-duakonvensi-internasional-tentang-ham, diakses pada 9 mei 2018. 29 ibid. 377 | legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian … dengan persetujuan presiden seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. berbeda dengan perppu yang dalam pembentukannya hanya dilakukan oleh presiden saja dibantu oleh menterinya yang terkait dengan perppu yang akan dibentuk, namun bukan berarti dpr tidak punya andil sama sekali dalam perppu. dpr mempunyai amanat untuk memberikan keputusan terhadap perppu pada saat sidang dpr berikutnya yang waktunya terdekat dengan waktu ketika perppu ditetapkan. jika undang-undang yang dibutuhkan adalah persetujuan presiden, maka untuk perppu yang dibutuhkan adalah persetujuan dari dpr sebagai lembaga legislatif. namun selama belum ada keputusan persetujuan atau penolakan dari dpr, perppu tetap berlaku secara sah dalam waktu yang terbatas antara awal penetapannya sampai masa sidang dpr yang terdekat. sedangkan undang-undang, setelah diundangkan sudah dapat langsung berlaku dan mengikat umum, tidak perlu menunggu persetujuan lagi dari pihak manapun. dengan demikian, meskipun pasal 11 undang-undang nomor 12 ahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan materi muatan perppu sama dengan undang-undang yakni bahwa undang-undang dan perppu memiliki persamaan dalam hal materi muatan atau substansi, namun keduanya memiliki perbedaan dalam hal proses pembentukan dan jangka waktu keberlakuannya. proses pembentukan perppu berjalan lebih singkat dibandingkan dengan proses pembentukan undang-undang, mengingat pembentukan perppu dilakukan dalam keadaan genting atau mendesak. 30 pasal 53 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara penyusunan rancangan peraturan pemerintah pengganti undangundang diatur dengan peraturan presiden. saat ini telah berlaku peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. berdasarkan pasal 57 perpres nomor 87 tahun 2014, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. selanjutnya presiden menugaskan penyusunan rancangan perppu kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang akan diatur dalam perppu tersebut sebagai pemrakarsa. dalam penyususnan rancangan perppu tersebut, pemrakarsa berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait. setelah rancangan perppu selesai disusun oleh pemrakarsa kemudian disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan. 31 selanjutnya pada pasal 60 dan 61 perpres nomor 87 tahun 2014 menyebutkan bahwa selain menyusun rancangan perppu, pemrakarsa juga menyusun ruu tentang penetapan perppu menjadi undang-undang dan menyusun ruu tentang pencabutan 30 maria farida indrati suprapto, “ilmu perundang-undangan proses dan teknik pembentukannya”, (yogyakarta: kanisius, 2007), hlm. 81. 31 indonesia, peraturan presiden republik indonesia peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, perpres nomor 87 tahun 2014, lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 199, hlm. 18 – 19. 378 | lentera hukum perppu yang memuat materi yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan perppu. dalam menyusun ruu tentang penetapan perppu dan ruu tentang pencabutan perppu, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, kemudian apabila ruu tersebut selesai selanjutnya disampaikan kepada menteri untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. setelah itu, menteri menyampaikan kepada pemrakarsa hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi untuk disampaikan kepada presiden. 32 b. keputusan dewan perwakilan rakyat terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang berdasarkan pasal 22 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 juncto pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur bahwa perppu harus mendapatkan persetujuan/harus diajukan ke dpr dalam persidangan yang berikut. setelah terbitnya perppu, dpr diberikan amanat oleh konstitusi untuk melakukan legislative/political review terhadap perppu yang telah dikeluarkan oleh presiden. pada tahap inilah norma subjektif yang diterbitkan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa diuji konstitusionalitasnya. 33 selanjutnya pasal 52 ayat (2) undang-undang nomor 12 tahun 2011 mengatur bahwa perppu yang diajukan kepada dpr dilakukan dalam bentuk pengajuan ruu tentang penetapan perppu menjadi undang-undang. kemudian pasal 52 ayat (3) undang-undang nomor 12 tahun 2011 mengatur bahwa dpr hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perppu. berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat (4) undang-undang nomor 12 tahun 2011, apabila perppu yang diajukan kepada dpr mendapatkan persetujuan dpr dalam rapat paripurna, maka selanjutnya perppu ditetapkan menjadi undang-undang. berikutnya di ayat (5) menentukan bahwa apabila perppu yang diajukan kepada dpr tidak mendapatkan persetujuan dpr atau dpr menolak perppu tersebut dalam rapat paripurna, maka perppu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku. atas perppu yang dinyatakan harus dicabut tersebut, dpr atau presiden mengajukan ruu tentang pencabutan perppu yang isinya mengatur segala akibat hukum dari pencabutan perppu dan selanjutnya ruu tentang pencabutan perppu tersebut ditetapkan menjadi undang-undang tentang pencabutan perppu. 34 mengenai perppu yang dibentuk dengan tujuan untuk meratifikasi perjanjian internasional berlaku juga ketentuan berdasarkan pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 yakni apabila perppu ratifikasi tersebut mendapatkan persetujuan dpr, 32 ibid. 33 ibnu sina chandranegara, “the review of government regulation in lieu of law regarding constitutional authority dispute among the state institutions” dalam jurnal yudisial vol.5 no.1, april 2012: 1-16, hlm. 11. 34 indonesia, undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, uu nomor 12 tahun 2011, lembaran negara nomor 82 tahun 2011, tambahan lembaran negara nomor 5234, pasal 52. 379 | legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian … maka selanjutnya perppu tersebut ditetapkan menjadi undang-undang, dan apabila perppu ratifikasi perjanjian internasional tersebut tidak mendapat persetujuan dpr, maka perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. namun sejak perppu tersebut ditetapkan oleh presiden dan dpr belum memberikan keputusannya untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perppu tersebut, maka perppu ratifikasi perjanjian internasional tersebut berlaku secara sah. masalahnya adalah ketika dpr menolak atau tidak memberikan persetujuannya terhadap perppu ratifikasi tersebut. apabila dpr tidak memberikan persetujuan, maka perppu tersebut harus dicabut dan ratifikasi terhadap perjanjian internasional tersebut tidak dilakukan. keputusan dpr menolak suatu perppu dapat dikarenakan dengan dua alasan. pertama, karena pembentukan perppu tersebut dianggap tidak dalam keadaan genting atau memaksa. jika penolakan karena alasan ini, maka itu artinya masih dimungkinkan atau ada jangka waktu yang cukup untuk meratifikasi perjanjian internasional tersebut dengan undang-undang. kedua, karena ada substansi yang bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 atau materi dalam perjanjian internasional tersebut bertentangan dengan undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945. maka itulah alasan diperlukannya ketelitian yang serius sebelum meratifikasi suatu perjanjian internasional. jika dpr tidak memberikan persetujuan, maka dampak yang akan terjadi bukan hanya perppu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tetapi juga dapat menyebabkan komitmen dan keseriusan indonesia dalam melaksanakan perjanjian internasional akan dipertanyakan, karena sebagaimana telah kita pahami bahwa tahap ratifikasi merupakan tahap yang sangat penting dari proses pembuatan perjanjian internasional karena pada tahap inilah suatu negara mengikatkan dirinya secara definitif pada suatu perjanjian internasional. keikutsertaan suatu negara pada suatu perjanjian internasional tidak dapat dipaksakan karena tidak ada kewajiban suatu negara untuk selalu meratifikasi suatu perjanjian internasional. apabila timbul keadaan suatu negara merasa dirugikan oleh suatu perjanjian internasional, maka negara dapat mengajukan permohonan penarikan diri (withdrawal) dari perjanjian internasional tersebut. mundurnya suatu negara dari suatu perjajian bilateral berakibat sama dengan pengakhiran perjanjian. namun dalam perjanjian multilateral, menarik diri atau mundur dari suatu perjanjian internasional tidak otomatis menjadikan perjanjian internasional itu berakhir karena sangat memungkinkan negara-negara yang lain masih ingin tetap melanjutkan eksistensi perjanjian internasional tersebut. 35 berdasarkan article 54 vienna convention on the law of treaties 1969 menyatakan bahwa penghentian atau penarikan diri suatu negara dari perjanjian internasional dapat dilakukan setiap saat setelah melakukan konsultasi dengan negara pihak yang 35 sefriani, pengakhiran sepihak perjanjian perdagangan internasional, dalam padjajaran jurnal ilmu hukum, volume 2 nomor 1 tahun 2015, hlm. 89. 380 | lentera hukum lain. 36 permasalahan yang muncul adalah apabila dalam suatu perjanjian internasional tidak diatur tentang hak dan prosedur bagi negara peserta untuk menarik diri atau mengakhiri perjanjian internasional tersebut. apabila hal yang demikian terjadi, maka berlaku ketentuan article 56 vienna convention on the law of treaties yang mengatur, pertama; a treaty which contains no provision regarding its termination and which does not provide for denunciation or withdrawal is not subject to denunciation or withdrawal unless: it is established that the parties intended to admit the possibility of denunciation or withdrawal; or a right of denunciation or withdrawal may be implied by the nature of the treaty. kedua, a party shall give not less than twelve months’ notice of its intention to denounce or withdraw from a treaty under paragraph 1. berdasarkan ketentuan dalam article 56 tersebut, apabila suatu perjanjian internasional tidak memuat aturan tentang penarikan diri atau pengakhiran perjanjian internasional, maka tidak dibolehkan negara mengajukan apegunduran diri atau penarikan sepihak, kecuali jika negara pihak yang lain dalam perjanjian internasional tersebut berkenan untuk mengizinkan atau secara tersirat memungkinkan suatu pihak untuk mengundurkan diri dari perjanjian internaional tersebut. pada umumnya suatu perjanjian internasional telah mengatur sendiri syarat dan mekanisme pembatalan, penarikan diri atau pengakhiran perjanjian tersebut. untuk penarikan diri secara sepihak dari suatu negara, maka harus mematuhi prosedur yang diatur dalam perjanjian internasional tersebut atau melalui prosedur yang diatur dalam vienna convention on the law of treaties 1969. perjanjian internasional disahkan dengan kesepakatan bersama, maka pengakhiran perjanjian internasional tersebut juga harus dilakukan dengan kesepakatan bersama. ketentuan lain yang harus disepakati adalah pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian sebelum negara yang bersangkutan dinyatakan resmi keluar dari kesepakatan dalam perjajian internasional tersebut. 37 penggunaan hukum nasional sebagai alasan untuk menarik diri dari suatu perjanjian internasional dapat dijustifikasi berdasarkan article 46 dan article 62 vienna convention on the law of treaties 1969 yang penerapannya tidak mudah. article 46 vienna convention on the law of treaties 1969. pertama, a state may not invoke the fact that its consent to be bound by a treaty has been expressed in violation of a provision of its internal law regarding competence to conclude treaties as invalidating its consent unless that violation was manifest and concerned a rule of its internal law of fundamental importance. kedua, a violation is manifest if it would be objectively evident to any state conducting itself in the matter in accordance with normal practice and in good faith. ketentuan berdasarkan article 46 tersebut hanya dapat digunakan apabila terdapat kesalahan proses keikutsertaan suatu negara dalam suatu perjanjian 36 article 54 vienna convention on the law of treaties: the termination of a treaty or the withdrawal of a party may take place: (a) in conformity with the provisions of the treaty; or (b) at any time by consent of all the parties after consultation with the other contracting states. 37 sefriani, supra note 35, hlm. 102. 381 | legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian … internasional yang ternyata melanggar hukum domestik atau hukum nasionalnya yang fundamental. adapun article 62 vienna convention on the law of treaties 1969, pertama, a fundamental change of circumstances which has occurred with regard to those existing at the time of the conclusion of a treaty, and which was not foreseen by the parties, may not be invoked as a ground for terminating or withdrawing from the treaty unless; kedua, the existence of those circumstances constituted an essential basis of the consent of the parties to be bound by the treaty; ketiga, the effect of the change is radically to transform the extent of obligations still to be performed under the treaty; keempat, a fundamental change of circumstances may not be invoked as a ground for terminating or withdrawing from a treaty, if the treaty establishes a boundary; or if the fundamental change is the result of a breach by the party invoking it either of an obligation under the treaty or of any other international obligation owed to any other party to the treaty. kelima, if, under the foregoing paragraphs, a party may invoke a fundamental change of circumstances as a ground for terminating or withdrawing from a treaty it may also invoke the change as a ground for suspending the operation of the treaty. berdasarkan ketentuan article 62 ini adalah tentang rebus sic stantibus. asas rebus sic stantibus yakni atas dasar kenyataan adanya perubahan-perubahan yang vital di dalam negeri dari salah satu negara sebagai pihak yang menandatangani, maka negara tersebut memiliki hak untuk menarik diri dari perjanjian internasional tersebut. article 62 tersebut hanya dapat digunakan apabila terjadi suatu perubahan keadaan yang tidak terdapat pada saat pembentukan perjanjian. perubahan tersebut merupakan keadaan yang fundamental bagi perjanjian tersebut dan tidak dapat diramalkan sebelumnya oleh para pihak dan adanya perubahan tersebut berakibat radikal sehingga mengubah lingkup kewajiban yang harus dilaksanakan menurut perjanjian internasional tersebut. namun asas ini tidak dapat digunakan pada perjanjian perbatasan wilayah. meskipun secara eksplisit tidak disebutkan tentang penggunaan hukum nasional atau kepentingan nasional, article 48, article 49, article 50, article 51, article 52, article 60 dan article 61 vienna convention on the law of treaties 1969 juga dapat digunakan untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak dengan syarat adanya kesepakatan dari negara pihak yang lain. 38 c. pengujian yudisial ke mahkamah konstitusi terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang berdasarkan pasal 24c ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 junctis pasal 1 angka 3 huruf a undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi, dan pasal 29 ayat (1) undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional mahkamah konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. 38 ibid. 382 | lentera hukum dalam praktik yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi sebagaimana dalam putusan nomor 138/puu-vii/2009, ternyata tidak hanya undang-undang yang menjadi wewenang pengujian (judicial review) mahkamah konstitusi, tetapi juga termasuk perppu. formil perppu bukanlah undang-undang, tetapi materiilnya adalah sama dengan undang-undang, karena materi muatan perppu sama dengan materi muatan undang-undang sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 11 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. hal tersebut juga dapat dibuktikan dengan materi muatan perppu yang dapat membatalkan, mengubah atau menambah ketentuan undang-undang. dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 138/puu-vii/2009, mahkamah konstitusi mempertimbangkan bahwa karena perppu dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang, maka norma yang terdapat dalam perppu tersebut, mahkamah konstitusi dapat menguji apakah bertentangan secara materiil dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. jika suatu materi muatan peraturan perundang-undangan adalah sama dengan materi muatan undang-undang, maka pengujian peraturan perundang-undangan itu menjadi wewenang mahkamah konstitusi walaupun formil bukan undang-undang. 39 dengan dasar pertimbangan tersebut, perppu yang secara formil bukanlah undang-undang tetapi karena materi muatan atau norma yang terkandung di dalamnya merupakan materi muatan atau norma undang-undang, maka perppu dapat menjadi objek pengujian oleh mahkamah konstitusi. pada tahun 2011, mahkamah konstitusi pernah menolak permohonan mengenai pengujian undang-undang ratifikasi perjanjian internasional yakni undang-undang nomor 38 tahun 2008 tentang pengesahan charter of the association of southeast asian nations (piagam perhimpunan bangsa-bangsa asia tenggara) terhadap undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945. dalam putusan tersebut, mahkamah konstitusi mempertimbangkan bahwa undang-undang mempunyai kekuatan hukum mengikat atas substansi yang diatur dalam undang-undang tersebut dan mengikat terhadap pihak-pihak yang membuat perjanjian, dalam hal ini adalah negara-negara yang membuatnya atau yang menyatakan mengikatkan diri dengan perjanjian tersebut. karena undang-undang berlaku sebagai norma hukum, maka negara indonesia dan negara lain, dalam hal ini negara asean wajib terikat secara hukum oleh undang-undang nomor 38 tahun 2008. persoalannya apakah memang hal tersebut benar, bagaimana mungkin suatu negara berdaulat harus tunduk kepada undang-undang negara lain. apabila ada negara lain yang memberi bentuk perjanjian internasional menurut hukum nasionalnya dalam bentuk undangundang, apakah indonesia secara serta merta harus terikat dengan undang-undang negara lain tersebut, tentu saja tidak. 40 kewajiban yang dibebankan kepada suatu negara oleh perjanjian internasional tidaklah lahir karena perjanjian internasional tersebut telah disahkan sebagai undang 39 ibid, hlm. 21. 40 mahkamah konstitusi, putusan nomor 33/puu-ix/2011, hlm. 194. 383 | legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian … undang oleh pihak negara lain, tetapi kewajiban tersebut lahir karena para pihak dalam hal ini negara-negara sebagai subjek hukumnya telah menyetujui secara bersama-sama perjanjian internasional tersebut. hal ini sesuai dengan asas pacta sunt servanda. berdasarkan article 38 ayat (1) statute of the international court of justice, perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang kedua setelah kebiasaan internasional, sedangkan undang-undang suatu negara tidak disebut sebagai sumber hukum internasional. 41 kemudian mengenai pengujian ratifikasi perjanjian internasional yang dilakukan dalam bentuk perppu. perppu yang diajukan untuk judicial review ke mahkamah konstitusi apabila sebelumnya perppu tersebut telah melalui tahap political review oleh dpr, maka tidak menjadi masalah karena pada saat itu perppu telah menjadi undangundang. masalahnya jika perppu tersebut diuji oleh mahkamah konstitusi sebelum disidangkan dan direview oleh dpr. karena konsekuensi logisnya yakni apabila dalam putusan mahkamah konstitusi perppu tersebut dibatalkan, terlebih apabila terdapat substansi yang bertentangan dengan konstitusi, maka akan timbul pertanyaan bagaimana nasib kewajiban yang dimiliki dpr untuk menguji perppu pada persidangan berikutnya apabila perppu tersebut telah diuji oleh mahkamah konstitusi, karena sifat putusan mahkamah konstitusi adalah final dan mengikat. jelas bahwa apabila putusan mahkamah konstitusi membatalkan perppu maka perppu tersebut dinyatakan tidak dapat berlaku dan selanjutnya tidak perlu lagi disidangkan di dpr karena putusan mahkamah konstitusi sudah final dan mengikat. berikutnya adalah apabila yang diuji ke mahkamah konstitusi tersebut adalah perppu ratifikasi perjajian internasional, maka sama halnya jika yang diuji adalah ratifikasi dalam bentuk undang-undang karena materi yang dimuat dalam perppu sama dengan undang-undang. perppu ratifikasi perjanjian internasional yang telah melalui tahap persidangan dpr, kemudian dpr memberikan persetujuannya, maka perppu tersebut selanjutnya menjadi undang-undang. dan apabila dpr menolak perppu tersebut, maka perppu tersebut harus dicabut dan ratifikasi terhadap perjanjian internasional tersebut tidak dilakukan karena pasti keputusan menolak yang dilakukan dpr karena ada substansi yang bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 atau tidak dianggap dalam sebagai keadaan mendesak. maka itulah alasan diperlukannya ketelitian sebelum meratifikasi suatu perjanjian internasional. berdasarkan pada pasal 24 c undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, secara normatif pasal tersebut dapat dimaknai bahwa mahkamah konstitusi juga berwenang menguji undang-undang tentang pengesahan perjanjian internasional yang bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. sudut pandang yang dipakai mahkamah konstitusi dalam melakukan judicial review adalah sudut pandang undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. kebenaran yang dianut mahkamah konstitusi adalah 41 ibid, hlm. 195. 384 | lentera hukum kebenaran konstitusi yakni undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. menurut hakim konstitusi maria farida mengatakan bahwa permohonan pengujian terhadap substansi dalam undang-undang tentang pengesahan perjanjian internasional tidak mungkin dapat terjadi, karena tidak terdapat materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut yang dapat dipertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. begitu pula dengan perppu yang materi muatannya sama dengan undang-undang. dengan demikian, sudah seharusnya dalam meratifikasi suatu perjanjian internasional, pemerintah harus lebih selektif dalam memasukkan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional. selain perppu ratifikasi perjanjian internasional sebagai cara untuk mengatasi masalah kelambatan dan kemacetan dalam proses ratifikasi dalam keadaan kegentingan yang memaksa, namun juga penting diperhatikan untuk sangat teliti sebelum melakukan ratifikasi. pemerintah harus terlebih dahulu harus mempertimbangkan untung rugi untuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain atau masuk/ikut serta dengan perjanjian internasional yang telah ada. apabila perjanjian internasional tidak memberikan keuntungan apapun bagi suatu negara, bahkan apabila justru menimbulkan kerugian, sudah semestinya negara tidak mengikatkan diri pada perjanjian yang demikian dan kalau suatu negara bermaksud untuk selalu mendapatkan keuntungan saja dari suatu perjanjian internasional atas kerugian negara lain tanpa harus berkorban, maka pihak negara lain pun tidak akan menyetujui perjanjian yang demikan, prinsip resiprositas (timbal balik) mendasari kesediaan suatu negara untuk mengikatkan diri dengan negara lain. 42 iv. kesimpulan peraturan pemerintah pengganti undang-undang merupakan salah satu produk hukum yang ditetapkan oleh presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa. putusan mahkamah konstitusi nomor 138/puu-vii/2009 telah menetapkan tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh pasal 22 ayat (1) uud negara republik indonesia tahun 1945. pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undangundang. kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional tidak mengatur pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dengan perppu, namun meratifikasi perjanjian internasional dengan perppu dimungkinkan untuk dilakukan sebagai solusi terakhir apabila di masa 42 mahkamah konstitusi, supra note 40, hlm. 190. 385 | legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian … yang akan datang terjadi suatu keadaan kegentingan yang memaksa yang sangat mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi suatu perjanjian internasional tertentu yang mensyaratkan diratfikasi dengan undang-undang. berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan indonesia yang tercantum dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kedudukan perppu sejajar dengan undang-undang dan materi muatan perppu adalah sama dengan materi muatan undang-undang. perbedaan antara undang-undang dan perppu adalah bahwa undang-undang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan presiden dan dalam keadaan pemerintahan yang normal, sedangkan perppu dibentuk sendiri oleh presiden tanpa persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam keadaan pemerintahan tidak normal yakni dalam kegentingan yang memaksa. perppu yang dibentuk dengan tujuan untuk meratifikasi perjanjian internasional berlaku juga ketentuan berdasarkan pada undangundang nomor 12 tahun 2011. sejak perppu tersebut ditetapkan oleh presiden dan dpr belum memberikan keputusannya untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perppu tersebut, maka perppu ratifikasi perjanjian internasional tersebut berlaku secara sah. apabila perppu ratifikasi tersebut mendapatkan persetujuan dpr, maka selanjutnya perppu tersebut ditetapkan menjadi undang-undang. namun apabila dpr menolak perppu tersebut, maka perppu tersebut harus dicabut dan ratifikasi terhadap perjanjian internasional tersebut tidak dilakukan karena pasti keputusan menolak yang dilakukan dpr bisa karena tidak dianggap keadaan genting atau karena ada substansi yang bertentangan dengan undang-undang dasar tahun 1945. oleh sebab itu diperlukannya ketelitian sebelum meratifikasi suatu perjanjian internasional. dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 138/puuvii/2009, perppu dapat menjadi objek pengujian oleh mahkamah konstitusi. tahap pengesahan atau ratifikasi dalam perjanjian internasional merupakan tahap yang sangat penting, maka undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjajnjian internasional seharusnya mengatur secara lebih jelas dan baku khususnya mengenai prosedur, praktik, dan tata cara pengesahan/ratifikasi perjanjian internasional sehingga perlu untuk melakukan perubahan terhadap uu nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional dengan beberapa alasan. pertama, belum ada perubahan dan penjelasan tentang pengesahan perjanjian internasional dengan keputusan presiden yang sekarang diganti dengan peraturan presiden. kedua, belum ada aturan yang baku tentang prosedur dan tata cara ratifikasi perjanjian internasional. ketiga, perlunya mencantumkan aturan mengenai langkah yang harus ditempuh pemerintah apabila dalam keadaan kegentingan yang memaksa harus segera meratifikasi suatu perjanjian internasional yang materinya mensyaratkan dilakukan dengan undang-undang, sedangkan prosedur ratifikasi dengan undang-undang membutuhkan waktu yang cukup lama. bagi pemerintah seharusnya sesegera mungkin untuk mempersiapkan rancangan undang-undang atau peraturan presiden guna meratifikasi suatu perjanjian internasional setelah menyatakan sepakat dan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian 386 | lentera hukum internasional tersebut sehingga tidak menimbulkan adanya keadaan mendesak di kemudian hari yang pada akhirnya untuk mengatasi situasi genting dimungkinkan untuk mengesahkan perjanjian internasional tersebut dengan perppu. meratifikasi perjanjian internasional dengan perppu disini adalah sebagai solusi dalam keadaan kegentingan yang memaksa. selain itu, juga harus sangat teliti dalam mengkaji perjajian internasional yang akan diratifikasi, sehingga substansi atau aturan yang tercantum dalam perjanjian internasional tersebut dapat dijamin tidak akan berbenturan dengan atauran hukum yang berlaku di indonesia sehingga tidak berpotensi untuk diajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. daftar pustaka antaranews, fraksi dpr tolak ratifikasi kerjasama pertahanan ri-singapura, https://www.antaranews.com/berita/65987/fraksi-dpr-tolak-ratifikasi-kerjasamapertahanan-ri-singapura, diakses pada 14 mei 2018. burhan tsani, mohd., hukum dan hubungan internasional. (yogyakarta : liberty, 1990). elmar iwan lubis, et al., pedoman praktis pembuatan, pengesahan,dan penyimpanan perjanjian internasional termasuk penyiapan full powers dan credentials, direktorat perjanjian ekonomi dan sosial budaya, direktorat jenderal hukum dan perjanjian internasional, kementerian luar negeri 2011, (jakarta: direktorat perjanjian ekonomi dan sosial-budaya, ditjen hukum dan perjanjian internasional, kementerian luar negeri, republik indonesia, 2012). farida indrati soeprapto, maria, ilmu perundang-undangan proses dan teknik pembentukannya. (yogyakarta: kanisius, 2007). hippy, karmila, “praktik ratifikasi perjanjian internasional di indonesia” dalam jurnal lex administratum volume i/nomor 2/april-juni/2013. hukum online, pemerintah diminta segera mengesahkan dua konvensi internasional tentang ham, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol13221/pemerintahdiminta-segera-mengesahkan-dua-konvensi-internasional-tentang-ham, diakses pada 9 mei 2018. ibnu sina chandranegara, “the review of government regulation in lieu of law regarding constitutional authority dispute among the state institutions” dalam jurnal yudisial vol.5 no.1, april 2012: 1-16. okezone news, marak penyanderaan, pemerintah diminta meratifikasi perjanjian pikiran rakyat, ri terlambat ratifkasi mlc, pelaut terancam, http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2013/08/18/247050/ri-terlambatratifikasi-mlc-pelaut-terancam, diakses pada 9 mei 2018. redaksional kpi, ratifikasi mlc terkatung-katung, http://www.kpiunion.org/ beritaratifikasi-mlc-terkatungkatung.html, diakses pada 13 mei 2018. sandi, andi ant.t.t dan agustina merdekawati, “konsekuensi pembatalan undangundang ratifikasi terhadap keterikatan pemerintah indonesia pada perjanjian 387 | legitimasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dalam ratifikasi perjanjian … internasional”. dalam jurnal mimbar hukum, volume 24, nomor 23, oktober 2012. sefriani, “pengakhiran sepihak perjanjian perdagangan internasional” dalam padjajaran jurnal ilmu hukum, volume 2 nomor 1 tahun 2015. sistem informasi perundang-undangan sekretariat kabinet ri, http://sipuu.setkab.go.id/perjanjian_internasional, diakses pada 4 april 2018. shanti rahmadsyah, s.h., status hukum uu ratifikasi”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c69b1cbd0492/status-hukum-uuratifikasi, diunduh 24 november 2017. wayan parthiana, i, hukum perjanjian internasional bagian 2. (bandung: mandar maju, 2005). 388 | lentera hukum this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 5 issue 3 (2018), pp. 431-448 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i3.8242 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2018 studi komparasi hak waris dalam hukum adat dan islam di masyarakat madura perantauan desa jelbuk, kecamatan jelbuk, kabupaten jember nur nafa maulida atlanta university of jember, indonesia nurnafafhunej@gmail.com dominikus rato university of jember, indonesia dominikusrato@gmail.com emi zulaika university of jember, indonesia emizulaika@ymail.com abstract the rules of inheritance customary law are legal norms that regulate how the objects or inheritance are distributed to heirs from generation to generation. each region is inseparable from the influence of different kinship arrangements, including patrilineal, matrilineal, parental or bilateral. the heterogeneous village of jelbuk has indigenous tribes, namely the indigenous jelbuk tribe who was born and settled in jelbuk village and the majority are madurese. in addition, there are migrated madurese people, where the indigenous madurese bond with the jelbuk people so that they finally decide to stay and do inheritance so that the interesting thing to research is the inheritance system and parts of boys and girls. this paper uses an empirical juridical method with the case approach of written customary law (socio-legal) and comparative approach. keywords: inheritance, customary law, migrated madurese. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: july 30, 2018 revised: august 02, 2018 accepted: auguts 30, 2018 how to cite: atlanta, nur nafa maulida, dominikus rato & emi zulaika. “studi komparasi hak waris dalam hukum adat dan islam di masyarakat madura perantauan desa jelbuk, kecamatan jelbuk, kabupaten jember” (2018) 5:3 lentera hukum 431-448. 432 | studi komparasi hak waris dalam hukum adat dan islam di masyarakat madura perantauan desa jelbuk, … i. pendahuluan indonesia mengenal tiga jenis struktur sosial sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang dalam hukum adat disebut sistem kekerabatan, yaitu matrilineal, patrilineal, dan parental. yang membedakan antara ketiga jenis strukrur tersebut yaitu kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam penerimaan warisan yang diterimanya sebagai ahli waris. apabila orang tua telah meninggal dunia, maka harta yang dimilikinya secara otomatis turun menjadi hak daripada anaknya sebagai pewaris dengan bagian tertentu di mana setiap daerah berbeda dalam sistem pewarisannya. beberapa daerah di indonesia memiliki sistem pewarisan adat yang masih berpegang teguh oleh masyarakatnya yaitu sistem kewarisan individual memberikan harta warisan secara perorangan kepada ahli waris seperti di jawa dan madura. kehidupan dalam masyarakat adat sangat erat dengan sistem kekeluargaan dan kekerabatan. dengan demikian, tidak menutup kemungkinan menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi seperti permasalahan pembagian tanah warisan, yang sering kali menimbulkan perselisihan dalam lingkungan keluarga. 1 masyarakat adat yaitu kesatuan masyarakat yang teratur dan tetap di mana anggotanya tidak hanya terikat pada suatu kediaman atau wilayah daerah tertentu. baik berkaitan dengan hal duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam berkaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur (teritorial). akan tetapi, terikat hubungan keturunan dalam ikatan pertalian sedarah atau kekerabatan yang sama dari satu leluhur, secara langsung atau tidak langsung karena suatu pertalian perkawinan atau adat (genealogis). 2 di desa jelbuk terdapat masyarakat madura yang merantau di jawa khususnya di desa jelbuk, kecamatan jelbuk, kabupaten jember yang biasa disebut madura perantauan. di mana masyarakat asli madura tersebut melakukan ikatan perkawinan dengan warga jelbuk yang pada akhirnya memutuskan untuk tinggal dan menetap di desa jelbuk dan melakukan pembagian warisan. berdasarkan hal tersebut, permasalahan di desa jelbuk mengenai pewarisan belum ada pihak-pihak yang melakukan penelitian mengenai hal tersebut. di samping itu, masyarakat di desa jelbuk tergolong masyarakat heterogen yang berbeda suku dan keturunan serta mendiami desa jelbuk. berdasarkan pembahasan di atas, terdapat isu hukum yang menarik untuk diteliti yaitu masyarakat madura perantauan, karena setiap daerah memiliki adat istiadat tersendiri apakah hal tersebut memiliki perbedaan atau persamaan dengan adat istiadat setempat. 1 ahmad ibrahim, menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan melalui peran kepala desa, jurnal hukum,universitas gorontalo, 2010, hlm. 1. 2 hilman hadikusuma, pengantar ilmu hukum adat indonesia, (bandung: cv mandar maju, 2003), hlm. 108-109. 433 | lentera hukum ii. perbandingan sistem pewarisan menurut hukumadat dan islam pada masyarakat madura dan madura perantauan dalam pembahasan kali ini, untuk melihat bagaimana perbandingan sistem perwarisan menurut hukum adat pada masyarakat madura perantauan di desa jelbuk dengan sistem pewarisan hukum adat di madura. berangkat dari rumusan masalah tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai madura dan masyarakatnya. madura adalah nama pulau yang terletak di sebelah timur laut jawa timur yang besarnya kurang lebih 5.168 kilometer persegi. yang dihuni oleh hampir 4.000.000 penduduk. pulau madura terdiri dari empat kabupaten, yaitu bangkalan, sampang, pamekasan dan sumenep. 3 berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan fokus mengkaji tentang pembagian waris dalam lingkup keluarga di dalam masyarakat madura. penelitian dilakukan di desa potoan daya, kecamatan palengaan, kabupaten pamekasan untuk mengetahui sistem pewarisan hukum adat madura pada daerah setempat, dan masyarakat madura perantauan desa jelbuk untuk mengetahui sistem pewarisan menurut hukum adat madura perantauan. desa potoan daya dengan jumlah penduduk mayoritas masyarakat berprofesi sebagai petani dan semua penduduk desa ini menganut agama islam yang ditunjang dengan adanya sebuah pondok pesantren banyu anyar yang terbesar di daerah pamekasan. agama islam sudah meresap dan mewarnai pola kehidupan sosial mereka seperti budaya maupun perilaku yang memiliki pengaruh yang sangat kental dalam kehidupan sehari-hari. islam merupakan salah satu sifat yang mendefinisikan bahwa semua orang madura pasti beragama islam sehingga dalam masyarakat madura saat ini sangat kental dengan budaya dan agama islam. islam di madura mempengaruhi pola hidup di dalam masyarakat seperti perilaku maupun kebiasaan. dalam hal perkawinan maupun perwarisan, hal ini berpengaruh terhadap penyelesaian sengketa di antara masyarakat dalam berbagai aspek. perbandingan sistem pewarisan antara desa potoan daya dengan masyarakat madura perantauan desa jelbuk dilakukan untuk mengetahui sistem pewarisan menurut hukum adat madura perantauan sebagai berikut: no. aspek masyarakat madura perantauan di desa jelbuk masyarakat madura di desa poto’an daya 1. ahli waris anak laki-laki dan perempuan anak laki-laki dan perempuan 2. proses pewarisan  hibah  pembagian warisan menurut hukum waris islam  hibah  pembagian warisan menurut hukum waris islam 3. jumlah bagian ahli waris  secara hibah dengan bagian anak laki-laki lebih banyak daripada perempuan  secara pewarisan islam  secara hibah dengan bagian anak laki-laki lebih banyak daripada perempuan  secara pewarisan islam anak 3 kutwa fath et.al., pamekasan dalam sejarah, (pamekasan: pemerintah kabupaten pamekasan, 2006), hlm. 14. 434 | studi komparasi hak waris dalam hukum adat dan islam di masyarakat madura perantauan desa jelbuk, … anak laki-laki dan perempuan mendapatkan bagian 2 : 1 laki-laki dan perempuan mendapatkan bagian 2 : 1 4. harta warisan berupa :  tanah  rumah  pekarangan  mobil atau benda bergerak lainnya  dan lain-lain berupa :  tanah  rumah  ternak  sawah  dan lain-lain 5. pola penyelesaian sengketa pola penyelesaian dilakukan dengan musyarawah antar pewaris, apabila tidak selesai maka diselesaikan di kantor desa. pola penyelesaian dengan cara mediasi dan melibatkan tokoh agama/ ulama dan pemerintah (desa) tabel 1 : perbandingan sistem pewarisan di desa jelbuk dan madura berdasarkan tabel di atas, secara umum pewarisan tersebut merupakan pewarisan secara parental atau bilateral (garis keturunan bapak dan ibu). namun, pewarisan terhadap anak laki-laki dan anak perempuan tidaklah sama. di desa potoan daya dan masyarakat madura perantauan di desa jelbuk, sistem pewarisan kedua daerah tersebut adalah sama, di mana bagian anak laki-laki lebih besar daripada bagian anak perempuan. hal tersebut dikarenakan seorang anak laki-laki memiliki tanggung jawab yang besar di dalam keluarga karena sebagai pengganti orang tua menjadi kepala keluarga. sehingga semua keperluan di dalam keluarga dalam mengelola dan mengambil sebuah keputusan ada pada dirinya kelak atau disebut denganistilah “mekolnyo’on” atau memikul-memanggul di atas kepala. sedangkan anak perempuan hanya “nyo’on” saja, walaupun pewaris memiliki anak laki-laki dan anak perempuan, tetap bagian anak laki-laki lebih banyak. namun pada masyarakat patoan daya, rumah diberikan kepada anak perempuan karena sebagai tempat berpulangnya “pamolean” sanak saudara atau kerabat lainnya. begitupun pada masyarakat madura perantauan di desa jelbuk. masyarakat di desa potoan daya sangat memegang teguh aturan agama islam sehingga dalam pembagian warisan mengikuti aturan waris islam yaitu bagian anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian dengan perbandingan 2:1. sebagaimana pembagian harta warisan adat madura secara umum didahului dengan pemberian hibah pada ahli waris tertentu yaitu anak kandung. apabila terjadi adanya ketidaksetujuan dari ahli waris maka pemberian hibah tersebut akan ditambahkan dengan harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli waris. dalam hal penentuan ahli waris, sebagian besar masyarakat pamekasan tidak memberikan bagian kepada kelompok ahli waris lain selain anak-anak. hal ini dikarenakan masyarakat pamekasan menganggap bahwa yang dilakukannya adalah sesuai dengan tradisi dan budaya 435 | lentera hukum mereka. apabila orang tua tidak pernah mengharapkan harta dari anak-anak, meskipun kadang-kadang sampai harus hidup di tempat yang tidak layak karena hartanya sudah dialihkan kepada anak-anaknya, terhadap ahli waris janda atau duda juga ada sebagian masyarakat yang tidak memberi bagian, terutama jika bentuk tirkahnya berasal dari harta bawaan salah satu pihak suami atau istri. menurut m.rofi uddin, seorang kepala desa potoan daya 4 mengatakan bahwa hukum waris yang berlaku di desa potoan daya menggunakan pola islam yang di mana anak laki-laki dan perempuan memiliki hak atas harta peninggalan orang tuanya. secara kebiasaan belum menemukan pembagian warisan secara adat, akan tetapi dalam tradisi membagi harta masyarakat lebih cenderung secara hibah yaitu dibagi pada saat sebelum pewaris meninggal “engkok mon mateh, anak a begiannah ariah.... anak b begiannah ariah....”. di mana hukum adat tercerabut ketika islamisasi, agama islam masuk ke wilayah madura sehingga berpengaruh terhadap pembagian warisan yang diyakini dan dipraktekkan oleh masyarakat, dan berkolaborasi antara budaya dan agama islam. selama ini orang madura memiliki filosofi yang dipertahankan yaitu “bhuppa’atau bapak, bhabbu’atau ibu, ghuru atau guru, rato atau raja”. sebagaimana banyak ditafsirkan, figur panutan dan loyalitas utama orang madura pertama adalah kepada kedua orang tua, kemudian kepada ghuru atau ulama/kya’i dan terakhir kepada raja (pemerintah). 5 namun ungkapan ini tidak sekedar mencerminkan figur-figur panutan dan loyalitas orang madura, melainkan lebih daripada itu tersirat makna-makna filosofis-religius yang sangat dalam. hukum kewarisan islam dikenal sebagai asas keadilan berimbang, yakni keseimbangan antara hak yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan dalam melaksanakan kewajiban. dalam hukum kewarisan islam ditemukan adanya prinsip dua berbanding satu, artinya anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali bagian anak perempuan. ditinjau dari segi jumlah bagian yang diperoleh saat menerima hak, memang terdapat ketidaksamaan. akan tetapi, hal tersebut bukan berarti tidak adil, karena keadilan dalam pandangan islam tidak hanya diukur dengan jumlah yang didapat saat menerima hak waris tetapi juga dikaitkan kepada kegunaan dan kebutuhan. secara umum, dapat dikatakan bahwa laki-laki membutuhkan lebih banyak materi daripada perempuan. hal tersebut dikarenakan laki-laki dalam ajaran islam memikul kewajiban ganda yaitu untuk dirinya sendiri dan terhadap keluarganya termasuk para wanita. jadi, standar keadilan yang mutlak adalah keadilan dengan dasar agama, yaitu keadilan yang berimbang dan bukan keadilan yang merata. hukum kewarisan adat dikenal sebagai asas musyawarah dan mufakat, yaitu para ahli waris membagi harta warisannya melalui musyawarah yang dipimpin oleh ahli waris yang dituakan. apabila terjadi kesepakatan dalam pembagian harta warisan, kesepakatan itu bersifat tulus ikhlas yang dikemukakan dengan perkataan yang baik dan keluar dari hati nurani pada setiap ahli waris. pembagian itu diselenggarakan 4 hasil observasi dengan narasumber bapak m.rofi uddin kepala desa potoan daya kecamatan palengaan kabupaten pamekasan pada tanggal 14 mei 2018. 5 latief wiyata, mencari madura, (jakarta: bidik-phonesis publishing, 2013), hlm. 50. 436 | studi komparasi hak waris dalam hukum adat dan islam di masyarakat madura perantauan desa jelbuk, … dengan asas kerukunan dan kemufakatan oleh kehendak bersama ahli waris dengan suasana ramah-tamah dengan memperhatikan keadaan istimewa dari tiap ahli waris. biasanya pembagian itu dengan sepengetahuan semua anak laki-laki dan anak perempuan. dalam hukum kewarisan islam, dikenal asas akibat kematian, artinya kewarisan ada jika pewaris telah meninggal dunia. sedangkan, dalam hukum kewarisan adat, faktor telah meninggalnya pewaris dan masih hidupnya ahli waris yang menjadi syarat dalam pewarisan islam, tidaklah penting. 6 sebagaimana dalam hukum islam, ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan nasab dan perkawinan, sementara hukum adat lebih mengutamakan adanya hubungan nasab. di samping itu, pembagian waris islam cenderung meluas atau merangkul sebanyak mungkin ahli waris, sedangkan pembagian waris menurut hukum adat cenderung lebih limitatif karena adanya prinsip saling menutup antara para pihak yang potensial sebagai ahli waris. 7 menurut bapak abd rachem, bahwa sistem kepercayaan pada masyarakat desa potoan daya menganut agama islam di mana sesepuh apabila ada masalah, tokoh-tokoh masyarakat turun untuk menyelesaikan masalah. apabila ada salah satu keluarga kurang adil dalam pembagian warisan secara agama islam sehingga sesepuh dan tokoh ulama turun tangan, walaupun sudah ditunjuk bagiannya masih ada perselisihan atau konflik. di samping itu, masalah yang sering terjadi diantaranya adalah masalah warisan dan perempuan. pertama, konflik warisan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara orang tua dan anak beserta keluarga lainnya. apabila secara kekeluargaan belum ada penyelesaian, maka dan tokoh masyarakat (kyai) serta perangkat desa turun tangan untuk menyelesaikan, karena jika menggugat dianggap kurang etis di dalam lingkungan masyarakat. kedua, masalah perempuan, di mana seseorang laki-laki membawa kabur anak perempuan atau merebut istri orang lain maka terjadi pertengkaran fisik yaitu carok. pelaku tersebut akan dikejar dimanapun ia berada dan pasti dibunuh (epamareh) di bumi madura ataupun di daerah perantauan. pepatah etambang pote mata lebih bagus pote tolangi yang berarti daripada hidup menanggung malu, mending mati berkalang tanah, adalah pepatah yang paling dikenal masyarakat madura, karena pepatah ini erat kaitannya dengan tradisi carok. carok adalah sebuah pembelaan harga diri ketika diinjak-injak oleh orang lain, yang berhubungan dengan harta, tahta dan wanita. carok justru dinilai sebagai suatu tindakan keji dan bertentangan dengan ajaran agama meski suku madura sendiri kental dengan agama islam. 8 aturan main dalam pembagian warisan bersifat rahasia sesuai dengan keluarga masing-masing. apabila dalam keluarga dalam membagi tidak bisa secara langsung atau menunjuk harta warisannya maka acuannya minta tolong ke tokoh masyarakat atau tokoh agama yaitu kyai. berikut merupakan skema pembagian warisan. 6 akhmad haries, analisis tentang studi komparatif antara hukum kewarisan islam dan hukum kewarisan adat, jurnal hukum, (samarinda: stain samarinda, vol 6 no 2, 2014 ), hlm. 226. 7 agus sudaryanto, aspek ontologi pembagian waris dalam hukum islam dan hukum adat jawa, jurnal hukum, (mimbar hukum, volume 22, nomor 3, 2010), hlm. 541. 8 krishna henry arianto, tradisi carok pada masyarakat adat madura, http://www.esaunggul.ac.id, diakses pada tanggal 26 mei 2018 pukul 15.00 wib. 437 | lentera hukum skema 1: alur pembagian warisan berdasarkan skema di atas, dapat diambil contoh dari alur pembagian warisan tersebut. misal salah satu orang telah merantau ternyata menggugat karena tidak mendapatkan haknya karena dia adalah anaknya. ini harus dilihat beberapa faktor. pertama, faktor masih terjalin komunikasi atau tidak. apabila tidak ada komunikasi dengan keluarga tetapi pada saat orang tuanya meninggal ia datang. akan tetapi, saudara yang merawat digugat karena mendapatkan harta warisannya sedangkan ia tidak. oleh karena itu, apabila tidak menjalin komunikasi dengan baik dengan keluarga biasanya dianggap tidak pernah ingat dengan keluarga maka akibatnya ia tidak akan mendapatkan warisan dari orang tuanya tersebut. kedua, faktor lingkungan. apabila lingkungan sekitar tidak setuju apabila ia mendapatkan warisan maka ia akan tetap tidak akan mendapatkan warisannya ini bentuk sanksi dari lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar. apabila ia tidak menggugat berarti sadar mengenai keadaan orang tuanya disamping juga ia tidak merawat ketika orang tuanya sekarat, jika menggugat berarti tega meminta harta warisan. apabila seseorang melakukan proses hukum, hal ini dianggap bertolak belakang dengan adat setempat, tidak menghormati atau melangkahi tokoh masyarakat (kyai). bentuk harta warisan yang berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak, di mana benda tidak bergerak menjadi dasarnya perselisihan antara para ahli waris karena secara pembukuan dan administrasi masih lemah dengan tidak adanya sertifikat tanah. sehingga timbul pihak-pihak yang berkepentingan menimbulkan permasalahan, jika ada salah satu anak bercocok tanam di tanah tersebut maka secara otomatis menjadi haknya atau bagiannya sebagai ahli waris. hal seperti itu sering menjadi konflik, seperti bagian a mendapatkan tanah di atas gunung dan b mendapatkan tanah di pinggir jalan, antara a dan b saling gugat padahal sebelumnya sudah dibagi. konflik antar keluarga ini mengakibatkan saling mengancam antar kedua belah pihak. penyelesaian konflik yang melibatkan tokoh agama atau tokoh masyarakat sebagai penengah dengan cara tokoh tersebut membeli tanah yang disengketakan dan dijadikan lembaga pendidikan seperti tk dan orang yang bersengketa tadi menjadi pengurus lembaga tersebut. adat atau tradisi lama masih dijaga agar tidak tergerus arus modern, karena kebiasaan atau adat istiadat meminimalisir gugatan secara hukum. di samping itu, jika pewaris tidak memiliki anak maka harta warisannya jatuh kepada istri dan sebaliknya. sebelum orang tua meninggal, anaknya dipanggil satu-persatu untuk dibagikan harta warisannya. untuk “patobin” (rumah utama) diberikan anak mahkota yaitu lebih yang lebih dekat dengan orang tua seperti mendampingi atau pewaris (bapakibu) keluarga tokoh agama/tokoh masyarakat perangkat desa/pemerintah 438 | studi komparasi hak waris dalam hukum adat dan islam di masyarakat madura perantauan desa jelbuk, … membantu usaha pertanian dan sebagai pengganti orang tua sebagai kepala keluarga untuk mengurus semua kebutuhan. laura nader dan todd, 9 mengemukakan pandangan mengenai adanya tiga fase dalam sengketa, yaitu tahap pra-konflik, tahap konflik, dan tahap sengketa. tahap prakonflik mengacu kepada keadaan atau kondisi di mana seseorang atau kelompok merasakan adanya ketidakadilan, dan mengadakan keluhan. tahap konflik yaitu keadaan dimana para pihak menyadari atau mengetahui tentang adanya perasaan tidak puas tersebut dan pihak yang merasa dirugikan memberitahukan keluhannya kepada pihak yang dianggap melanggar haknya. tahap sengketa adalah keadaan dimana konflik tersebut dinyatakan di muka umum atau dengan melibatkan pihak ketiga. iii. sistem pewarisan dalam hukum adat di masyarakat madura perantauan di desa jelbuk desa jelbuk terdapat warga yang bersuku asli yaitu suku adat jelbuk dan mayoritas bersuku madura. selain itu, terdapat masyarakat madura yang merantau atau berimigrasi di jawa khususnya di desa jelbuk yang biasa disebut madura perantauan. di mana masyarakat asli madura tersebut melakukan ikatan perkawinan dengan warga jelbuk sehingga akhirnya memutuskan untuk tinggal dan menetap di desa jelbuk dan melakukan pembagian warisan. dengan kondisi masyarakat desa jelbuk yang heterogen sehingga objek penelitian ini terfokus pada masyarakat madura perantauan. hal ini dikarenakan adat istiadat setiap daerah berbeda dari daerah yang lain sehingga adat istiadat masyarakat madura perantauan yang memiliki adat istiadat tersendiri apakah memiliki perbedaan atau persamaan dengan adat istiadat setempat. adapun motivasi orang madura merantau ada dua faktor utama yaitu ekonomi dan sosial, artinya, hampir dapat dipastikan tujuan orang madura merantau untuk meningkatkan taraf hidup yang pada gilirannya akan diperoleh suatu peningkatan status sosial. sebagai perantau, mau tidak mau mereka dituntut dapat membangun interaksi sosial dengan penduduk lokal. kehidupan sosial perantau madura memiliki unsur-unsur primodial yaitu geneologi dan kekerabatan, sistem kepercayaan, bahasa atau dialek serta kebiasaan-kebiasaan lainnya yang akan menjadi ciri tersendiri dalam perantauan. sistem interaksi sosial, perilaku budaya perantauan madura akan mengalami “perbenturan” atau “persinggungan” dengan unsur-unsur primodial penduduk lokal sebagai penanda ciri dan karakter mereka. konteks ini, perantau madura dalam membangun interaksi sosial dengan penduduk lokal akan menghadapi paling tidak tiga alternatif kemungkinan strategi kultural, diantaranya a) tetap mempertahankan identitas etnik, b) adaptif yaitu tetap mempertahankan identitas etnik, namun pada saat yang bersamaan mulai masuk dalam identitas etnik lokal dan c) eskapistik atau melucuti identitas etnik. 10 9 putri kurnia sari, pembagian warisan dalam budaya poligini (studi kasus pada komunitas madura di boto putih, surabaya), jurnal hukum, (surabaya: unair, vol.1 no.1, 2012), hlm. 44. 10 latief wiyata, supra note 5, hlm. 46-47. 439 | lentera hukum dilihat dari faktor agama, hampir dapat dipastikan semua perantau madura memilih alternatif strategi tetapi mempertahankan agamanya selama hidup di perantauan. perspektif antropologis, bagi orang madura, agama islam bukan saja sebagai referensi dalam berpikir, bersikap, bertindak dan berperilaku yang bersumber dari nilai-nilai ilahiyah, melainkan sudah demikian melekat sebagai salah satu elemen terpenting identitas etnik. relasi antara agama islam dan identitas etnik orang madura sangat kuat sehingga merupakan suatu kejanggalan, jika orang madura menganut agama lain selain islam. apabila hal ini terjadi, secara ekstrim biasanya yang bersangkutan akan dianggap sebagai “bukan orang madura” lagi. 11 sebagaimana diketahui bahwa dalam hukum adat dikenal tiga sistem kekeluargaan yang hal ini dapat mempenaruhi pembagian harta warisan. pembagian warisan erat kaitannya dengan bentuk masyarakat. inilah yang menjadi salah satu penyebab adanya keanekaragaman sistem hukum kewarisan dalam hukum waris adat. sehingga hukum kewarisan yang merupakan salah satu bagian dari sistem kekeluargaan berpangkal pada sistem garis keturunan yang pada pokoknya dikenal dengan tiga macam sistem hukum, yaitu sistem patrilineal, matrilineal, dan parental. hukum warisan parental atau bilateral adalah memberikan hak yag sama antara pihak laki-laki dan pihak perempuan, baik kepada suami dan istri, serta anak laki-laki dan anak perempuan termasuk keluarga dari pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. hal ini berarti bahwa anak laki-laki dan anak perempuan adalah samasama mendapatkan hak warisan dari kedua orang tuanya. bahkan duda dan janda dalam perkembangannya juga termasuk saling mewarisi. proses pemberian harta kepada ahli waris khususnya kepada anak, baik kepada anak laki-laki maupun anak perempuan umumnya telah dimulai sebelum orang tua atau pewaris masih hidup. adapun sistem pembagian harta warisan dalam masyarakat ini adalah individual artinya bahwa harta peninggalan dapat dibagi-bagikan dari pemiliknya atau pewaris kepada para ahli warisnya dan dimiliki secara pribadi. 12 tidak ada aturan yang jelas mengenai pembagian warisan yang timbul dalam hukum waris adat karena adat merupakan aturan yang tidak tertulis yang timbul dari kebiasaan daerah setempat. dengan demikian, untuk sistem kewarisan dalam hukum waris adat dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan yang dianut oleh masing-masing daerah. pada masyarakat madura perantauan di desa jelbuk menganut sistem kewarisan individual karena setiap anak baik laki-laki dan perempuan berhak untuk mendapatkan warisan dari kedua orang tuanya dengan sistem kekerabatan parental karena ahli waris mendapatkan harta warisan melalui garis bapak maupun ibu. pewarisan dengan sistem individual atau perseorangan adalah sistem pewarisan di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian untuk dapat menguasai atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. setelah harta warisan itu dibagi, maka masing-masing ahli waris dapat menguasai dan memiliki bagian harta warisannya 11 ibid. 12 komari, eksistensi hukum waris di indonesia: antara adat dan syariat, jurnal hukum, (mahkamah agung republik indonesia vol. 17 no. 2, 2015), hlm. 165. 440 | studi komparasi hak waris dalam hukum adat dan islam di masyarakat madura perantauan desa jelbuk, … untuk diusahakan, dinikmati maupun dijual kepada sesama ahli waris, anggota kerabat, tetangga ataupun orang lain. 13 sistem ini banyak berlaku di kalangan sistem kekerabatan parental atau di kalangan masyarakat yang kuat dipengaruhi hukum islam. adapun faktor yang menyebabkan pembagian sistem individual ini dilakukan, yaitu karena tidak ada lagi yang ingin memiliki harta secara bersama. dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa hukum waris adat didasarkan pada sistem kekeluargaan yang ada dan terdapat beberapa asas yang mendasari adanya pembagian harta warisan yaitu asas manfaat, asas pembagian mutlak dan asas kepatuhan. dalam suatu pewarisan, salah satu hal terpenting yaitu adanya harta warisan. harta warisan adalah harta milik pewaris yang dibagi-bagikan kepada ahli waris dapat berupa harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud. berwujud benda, misalnya sebidang tanah, bangunan, pakaian, dan lain-lain. kaitan harta warisan ini sebaiknya antara harta warisan dan harta peninggalan diadakan pembedaan. untuk harta kekayaan yang siap dibagi habis dapat disebut sebagai harta warisan, sedangkan harta lain yang penerusannya tidak terbagi dapat disebutkan sebagai harta peninggalan. harta waris dapat diuraikan lagi, diantaranya 14 harta warisan, harta asal, harta peninggalan, harta pusaka dan harta perkawinan. iv. bagian anak laki-laki dan perempuan menurut hukum adat madura perantauan secara umum dalam masyarakat hukum adat keberadaan anak sangat penting dan berarti, diantaranya sebagai penerus keturunan, sebagai ahli waris, untuk mendoakan orang tua jika kelak meninggal dunia, sebagai pemersatu keluarga dan untuk meningkatkan status sosial. sebagaimana yang disebutkan di atas bahwa dapat diketahui betapa pentingnya seorang anak dalam keluarga. anak laki-laki dan perempuan berdasarkan sistem kekeluargaan menurut hukum adat akan mendapatkan bagiannya masing-masing, harta yang ditinggalkan pun ada yang dapat dibagi dan ada yang tidak dapat dibagi. hukum adat waris di indonesia dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan. berkaitan dengan itu, masalah hukum adat waris tidak dapat dipisahkan dengan pembicaraan tentang hukum adat kekeluargaan karena sistem kekeluargaan yang dipergunakan membawa akibat pada penentuan aturan-aturan tentang warisan. di samping itu, peranan agama yang dianut juga tidak kalah pentingnya dalam penentuan aturan-aturan tentang warisan karena unsur agama adalah salah satu unsur hukum adat. meskipun hukum adat kekeluargaan di madura menganut sistem parental, tetapi dalam pelaksanaannya berbeda dengan daerah-daerah lain yang juga memakai sistem parental. 13 hiksyani nurkhadijah, “sistem pembagian harta warisan”, skripsi, (makasar: universitas hasanudin, 2013), hlm. 20. 14 i gede a.b. wiranata, 2005, hukum adat indonesia perkembangannya dari masa ke masa, bandung: pt. citra aditya bakti, hlm. 257-259. 441 | lentera hukum pembagian harta warisan haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan masingmasing sistem kekeluargaan tersebut. apabila tidak dilakukan sesuai dengan sistem yang berlaku, maka hal itu akan mengakibatkan timbulnya konflik antar anggota keluarga. oleh karena itu, penentuan sistem hukum sangatlah penting untuk menghindari perpecahan dan mencapai suatu keadilan yang diharapkan masing-masing pihak yang terlibat. dalam sistem hukum adat, anak-anak dari si pewaris merupakan golongan ahli waris yang terpenting dikarenakan mereka pada hakikatnya merupakan satu-satunya golongan ahli waris yang terdekat. jadi dengan adanya anak-anak, maka kemungkinan anggota keluarga yang lain untuk mejadi ahli waris menjadi tertutup. 15 masyarakat madura perantauan di desa jelbuk, menurut asnoto berasal dari sumenep, 16 mengatakan anak merupakan ahli waris yang paling berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. hal ini dikarenakan warisan merupakan harta peninggalan yang dialihkan hartanya kepada anak-anaknya sesuai dengan bagiannya masingmasing. menurut beliau bagian anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan, biasanya diberikan kepada anak laki-laki tertua, apabila mempunyai anak angkat maka bagian anak angkat mendapatkan ¼ bagian. akan tetapi, rumah diberikan kepada anak perempuan karena merupakan tempat berpulangnya “pamolean” saudara lainnya dan ditanggung oleh anak perempuan. rumah diberikan kepada anak perempuan yang lebih dekat hubungannya dengan orang tuanya. bentuk harta warisan yang dibagikan berbentuk tanah, rumah dan lain-lain. di mana proses pembagian atau pengalihan harta warisan tersebut pada saat orang tua sudah tua maka dengan cara ditunjuk (hibah) kepada anak-anaknya dengan bagian tertentu. apabila dibagikan setelah meninggal dunia lebih cenderung terjadinya pembagian warisan. penyelesaian sengketa waris apabila terjadi perselisihan antar ahli waris dilakukan dengan cara musyawarah, diselesaikan secara kekeluargaan dan dapat dibagi ulang dari awal agar tidak terjadi konflik kembali. namun, apabila perselisihan warisan berupa tanah, maka tanah tersebut dikur kembali, jika pewaris tidak memiliki anak maka yang berhak atas harta warisan adalah istri atau suami yang ditinggalkan dan keponakan. alasan merantau ke desa jelbuk, awalnya sebagai pedagang kain di desa jelbuk akhirnya bertemu dengan jodoh dan menikah dan menetap di sini, membeli tanah dan membangun rumah di desa jelbuk dan mencari nafkah di sini. ada beberapa kasus tidak sama dengan di atas, seperti pewaris memiliki beberapa anak laki-laki dan tidak mempunyai anak perempuan. berdasarkan hal tersebut menurut hakim dari sampang, 17 mengatakan warisan merupakan pengalihan harta terhadap orang yang ditinggalkan seperti istri dan anak, dan ahli waris yang paling berhak mendapatkan harta warisan adalah anak, “siapa lagi yang berhak kalau bukan anak”. menurut beliau dalam pembagian warisan perbandingan bagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah 2 : 1 atau bisa 75 % : 25 %. hal ini dikarenakan 15 soerojo wingjodipoero, pengantar dan azaz-azaz hukum adat, (bandung: alumni, 1973), hlm. 219. 16 hasil wawancara dengan bapak asnoto masyarakat madura perantauan di desa jelbuk kecamatan jelbuk kabupaten jember pada tanggal 20 mei 2018. 17 hasil wawancara bapak hakim masyarakat madura perantauan di desa jelbuk kecamatan jelbuk kabupaten jember pada tanggal 20 mei 2018. 442 | studi komparasi hak waris dalam hukum adat dan islam di masyarakat madura perantauan desa jelbuk, … anak laki-laki memiliki tanggung jawab besar di dalam kehidupan dan menanggung istri, anak serta orang tua yang masih hidup. narasumber di sini memilki tiga anak lakilaki, apabila pewaris tidak memiliki anak maka siapa yang berhak atas harta warisan adalah istri atau suami yang ditinggalkan, saudara terdekat karena sebab titipan atau wasiat. bentuk harta warisan yang dibagikan tergantung apa yang dimiliki oleh pewaris, biasanya berupa, tanah, pekarangan dan harta lainnya. proses pembagian harta warisan pada saat orang tua sudah tua sebelum meninggal dan anak telah dewasa maka dari itu anak-anak dipanggil untuk berkumpul dan membagi bagian mereka sesuai dengan haknya dengan tujuan agar tidak terjadi perselisihan antar keluarga dan adanya keluarga dekat sebagai saksi pada saat pembagian harta tersebut. rumah biasanya diberikan kepada anak yang tidak keluar merantau atau menetap, sehingga ia berhak atas rumah tersebut dan sebagai pengganti orang tua dan biasanya diberikan kepada anak yang paling muda. yang terpenting adalah adanya seseorang yang menempati dan mengurus rumah tersebut, semua keluarga senang “bunga kabbi bedeh se ngennengin dulat”. walaupun pembagian warisan dilakukan secara terbuka masih saja terjadi perselisihan antar ahli waris. menurut beliau, penyelesaian tersebut dapat dilakukan secara kekeluargaan apabila di dengar oleh tetangga lain dianggap kurang enak didengar. di samping itu, bagian yang tidak terima atau orang yang menggugat maka bagiannya tersebut diwakafkan atau dijual dan hasil penjualan tersebut disumbangkan kepada madrasah. akan tetapi, jika warisannya berupa tanah yang memiliki luas maka dapat dijadikan sebuah pesantren. cara tersebut untuk meminimalisir menimbulkan perselisihan kembali. alasan beliau merantau ke desa jelbuk awalnya karena memiliki saudara sepupu di sukojember, oleh saudara disuruh datang dan akhirnya bertemu dengan jodoh atau istri di desa jelbuk akhirnya menikah dan menetap di jelbuk. tanah yang ditempati sekarang dan rumah sebagai tempat tinggal mendapatkan warisan dari orang tua istrinya yang merupakan masyarakat jelbuk sendiri. menurut kh. makdum bukhori dari pamekasan, 18 warisan adalah harta yang diwariskan kepada anak-anaknya dengan bagian tertentu. ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan adalah anak karena penerus dalam keluarga. apabila pewaris tidak memiliki anak maka yang berhak atas harta warisan adalah istri atau suami yang ditinggalkan, keponakan atau kerabat dekat yang lain. bagian anak laki-laki dan perempuan adalah 2 : 1 mengikuti aturan dengan hukum waris islam sehingga bagian anak laki-laki lebih banyak daripada perempuan. menurut beliau laki-laki merupakan kepala rumah tangga dan bagiannya biasanya tergantung pewarisnya untuk memberi berapa bagian anaknya tersebut dengan dasar anak laki-laki lebih besar bagiannya. bagian anak perempuan lebih banyak daripada laki-laki biasanya diberikan kepada anak laki-laki yang lebih tua. berbeda dengan kedua narasumber di atas, menurut kh. makdum bukhori, rumah dapat diberikan kepada anak laki-laki maupun anak perempuan yang tinggal 18 hasil wawancara bapak kh. makdum bukhori masyarakat madura perantauan di desa jelbuk kecamatan jelbuk kabupaten jember pada tanggal 20 mei 2018. 443 | lentera hukum dan menetap di rumah tersebut dan tidak pergi merantau. bentuk harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris berupa tanah, rumah dan mobil dan benda bergerak lainnya. proses pembagian harta warisan dilakukan pada saat orang tua sudah lanjut usia maka dengan cara ditunjuk dan terbuka sebelum meninggal dunia, diberi tahu kepada anak-anaknya bagiannya masing-masing. jika antara ahli waris tidak puas dengan bagiannya maka timbul konflik antara ahli waris sehingga penyelesaiannya dilakukan dengan cara musyawarah tanpa proses ke pengadilan agar semuanya tahu dan memberi pengertian untuk hidup rukun sesama keluarga. alasan mengapa merantau ke desa jelbuk karena memiliki saudara ipar di desa jelbuk. kemudian menikah dan menetap di jelbuk serta membangun rumah. akan tetapi, beliau telah berpindah-pindah sebanyak tiga kali dari tegal batu, kacangan dan sekarang menetap di tenggir timur serta membangun sebuah pesantren. ahli waris yang merupakan kerabat dekat karena hubungan darah atau hubungan perkawinan bisa juga tidak mendapatkan warisan dikarenakan ahli waris tersebut berpindah agama, adanya putusan hakim, yang berkekuatan hukum, berlainan agama, perbudakan dan hilang tanpa berita. 19 berdasarkan semua penjelasan narasumber di atas pada masyarakat madura perantauan di desa jelbuk masih tetap mempertahankan identitas adat istiadat daerah asalnya. dilihat dari faktor agama, hampir dapat dipastikan semua perantau madura memilih alternatif strategi tetapi mempertahankan agamanya selama hidup di perantauan. dalam perspektif antropologis, bagi orang madura, agama islam bukan saja sebagai referensi dalam berpikir, bersikap, bertindak dan berperilaku yang bersumber dari nilai-nilai ilahiyah. melainkan sudah melekat sebagai salah satu elemen terpenting dalam identitas etniknya. relasi antara agama islam dan identitas etnik orang madura begitu kuat, sehingga merupakan suatu kejanggalan jika orang madura menganut agama lain selain islam. berbeda dengan masyarakat jelbuk tentang pembagian warisan sendiri, menurut ibu badi’ah 20 kepala desa jelbuk mengatakan bahwa warisan adalah harta yang diwariskan kepada anak-anaknya dengan bagian tertentu yang di mana harta tersebut bisa benda bergerak dan tidak bergerak. adapun bagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama. sebagaimana pewarisan adat madura menganut sistem pewarisan individual sehingga dalam pembagian harta dapat dibagi-bagikan antara para ahli waris sehingga termasuk dalam sistem kekerbatan parental di mana keturunan ditarik melalui silsilah baik dari bapak maupun dari ibu atas harta peninggalan orang tuanya. hak sama (gelijk gerechtigd), dalam diperlakukan sama oleh orang tuanya dan dalam susunan keluarga menurut keturunan kedua belah pihak, baik pihak bapak maupun pihak ibu (ouder-rechtelijk). yang berlaku di golongan suku bangsa jawa dan 19 diah tri setia ningsih, “pembagian warisan menurut hukum waris islam (kompilasi hukum islam) dengan hukum waris adat patrilineal”, skripsi, (bangkalan : fakultas hukum universitas trunojoyo, 2006), hlm. 24-27. 20 hasil wawancara dengan ibu badi’ah kepala desa jelbuk kecamatan jelbuk kabupaten jember pada tanggal 28 mei 2018. 444 | studi komparasi hak waris dalam hukum adat dan islam di masyarakat madura perantauan desa jelbuk, … madura berakibat bahwa anak mewarisi dari kedua orangtuanya. sehingga bagian dari tiap-tiap anak, baik laki-laki dan perempuan pada dasarnya sama. menurut beliau, perselisihan antarahli waris sering terjadi, maka sebagai kepala desa dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan upaya mediasi di kantor kepala desa jelbuk melalui musyawarah. mediasi tersebut dapat dilakukan secara kekeluargaan, memberi pengertian dan nasehat agar tidak berselisih. apabila upaya tersebut tidak dapat menyelesaikan maka dikembalikan kepada para pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan perkaranya sendiri. salah satu pihak yang berselisih melaporkan perkara ke polsek jelbuk dan kemudian ditindaklanjuti apabila para pihak menghendaki ke proses hukum (pengadilan). tetapi itu tidak pernah terjadi penyelesaian sampai ke tahap pengadilan, selama ini yang terjadi penyelesaian sampai aparat desa saja. apabila ada yang berperkara atau berselisih memperebutkan hak waris di lingkungan masyarakat mendapatkan sanksi sosial apabila ada pihak yang memiliki kepentingan pribadi, semisal tanah tersebut bukan haknya akan tetapi menggugat untuk menjadi haknya maka masyarakat tidak suka terhadapnya. proses pemberian harta warisan biasanya dilakukan sebelum pewaris meninggal dan setelah pewaris meninggal, “jika ada bapak atau ibu tanya bagiannya supaya tidak terjadi konflik”. sama halnya dengan tradisi di daerah pamekasan dapat digambarkan dalam beberapa variasi, berkaitan dengan waktu pelaksanaan pembagian dapat dipetakan menjadi tiga fase, diantaranya pembagian dilakukan saat pewaris masih hidup, dilakukan setelah pewaris meninggal dan dilakukan sebelum dan sesudah pewaris meninggal baik karena belum sempat membagi sama sekali maupun karena sudah dibagi saat masih hidup. 21 menurut saha, 22 sama halnya dengan narasumber di atas di mana anak laki-laki dan anak perempuan dalam masyarakat jelbuk sendiri adalah sama dan yang berhak atas warisan tersebut adalah anak kandung pewaris karena anak yang lebih berhak daripada keluarga yang lainnya. bagian anak sama agar dipandang adil dan tidak membeda-bedakan, sehingga anaklah yang berhak atas harta warisan tersebut. kadang ada ahli waris jika tidak mendapatkan harta warisan karena hal tertentu maka mendapatkan “sabab” yaitu barokah dari orang tua karena barokah menjadikan hidup lebih berkah. menurut kushaeri kepala dusun tenggir timur desa jelbuk 23 , mengatakan bahwa warisan adalah pembagian harta peninggalan yang dialihkan hartanya kepada anak-anaknya sesuai dengan bagian tertentu yang tergantung pewaris mengenai pembagiannya. di mana pembagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama agar tidak terjadi konflik antara para ahli waris, yang berhak harta warisan tersebut jika pewaris meninggal adalah suami/istri yang ditinggalkan dan anak-anaknya. bentuk harta warisan berbentuk ladang, tanah dan harta lainnya, yang dibagikan pada saat 21 maimun namawi, kontekstualisasi hukum waris islam dalam tradisi masyarakat pamekasan madura perspektif maslahah najm al-din al-tufi, jurnal hukum, (pamekasan : iain madura, 2015). 22 hasil wawancara dengan bapak saha tokoh masyarakat di desa jelbuk kecamatan jelbuk kabupaten jember pada tanggal 28 mei 2018. 23 hasil wawancara dengan bapak kusaeri kepala dusun tenggir timur desa jelbuk kecamatan jelbuk kabupaten jember pada tanggal 20 mei 2018. 445 | lentera hukum belum meninggal. pembagiannya di depan para ahli warisnya agar tidak menimbulkan prasangka yang tidak diinginkan atau pilih kasih antara ahli waris. walaupun demikian, masih ada warga masyarakat yang berselisih mengenai bagian yang telah diterima maka proses penyelesaiannya diselesaikan secara kekeluargaan. namun, apabila belum terselesaikan maka penyelesaian di tingkat rt, jika belum terselesaikan juga maka rt melapor kepada kepala kampung sebagai penengah dalam menyelesaikan permasalahan antara para pihak. apabila tidak selesai maka ditindaklanjuti ke kantor kepala desa yaitu kepala desa yang menjadi mediator, terakhir jika belum bisa diselesaikan biasanya salah satu melapor ke polsek terdekat dan bisa saja sampai dengan tahap pengadilan. akan tetapi, masyarakat belum ada yang berperkara sampai pengadilan. pihak polsek menyarankan agar perselisihan warisan semacam ini diselesaikan secara kekeluargaan atau tingkat desa, apabila berselisih mengakibatkan merenggangnya hubungan antara saudara. pembagian harta warisan pada masyarakat madura perantauan tidak sama halnya dengan masyarakat asli desa jelbuk. di mana masyarakat madura perantauan bagian anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan yaitu 2 : 1, sedangkan pada masyarakat desa jelbuk bagian anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian yang sama. masyarakat madura perantauan masih mempertahankan kebiasaan, tradisi atau kebudayaan mereka dengan berpedoman pada agama islam. walaupun tetap mempertahankan tradisi asal mereka mengenai pembagian warisan, tetapi mampu beradaptasi dalam kehidupan masyarakat sekitar seperti dalam kegiatan keagamaan dalam memperingati hari-hari penting agama islam. salah satu contohnya selama bulan asyuro mereka membuat selamatan jenang suro, selama bulan safar diadakanlah selamatan jenang sapar dan di bulan maulud mereka memperingati dengan selamatan maulud. sistem perkawinan di madura menganut pola matrilokal, artinya perempuan yang telah menikah akan tetap tinggal di rumah atau pekarangan milik orang tuanya. sementara laki-laki yang telah menikah akan pindah ke rumah atau pekarangan istrinya atau mertuanya. akan tetapi, hal ini tidak berlaku mutlak untuk mayoritas pasangan suami istri suku madura sebab sebagian atau beberapa pasangan ada yang memilih pola natalokal atau membangun rumah sendiri. selama beberapa waktu setelah menikah, pasangan suami-istri akan bertempat tinggal di rumah istri atau mertua. pola residensi matrilokal inilah yang kemudian melahirkan atau menghasilkan pola hunian tanian lanjheng. 24 meskipun di madura menganut pola residensi matrilokal, akan tetapi garis keturunan tidak menggunakan sistem kekerabatan matrilineal, melainkan menggunakan sistem bilateral yang tidak menekankan pada garis bapak maupun ibu. garis keturunan ini diletakkan secara seimbang pada garis ayah (patrilineal) dan garis ibu (matrilineal). kemudian pada aturan pembagian harta warisan, masyarakat madura membagi harta warisan ketika orang tua masih hidup yaitu melalui hibah. umumnya, 24 masthuriyah sa’dan, tradisi perkawinan matrilokal madura (akulturasi adat dan hukum islam), jurnal hukum, (yogyakarta: uin sunan kalijaga vol.14, 2016), hlm. 131. 446 | studi komparasi hak waris dalam hukum adat dan islam di masyarakat madura perantauan desa jelbuk, … anak perempuan mendapat harta warisan seperti rumah dan tanah pekarangan dan tidak boleh dijual kepada siapapun yang disebut dengan sangkolan. 25 sebagaimana dikatakan oleh hazairin, bahwa hukum waris adat mempunyai ciri dan corak tersendiri dengan membentuk suatu kekerabatan yang sistem keturunannya meliputi patrilineal, matrilineal, dan parental atau bilateral. walaupun dalam kekerabatan yang sama belum tentu berlaku sistem kewarisan yang sama. seperti halnya masyarakat madura perantauan di desa jelbuk dengan masyarakat di desa patoan daya mengenai pelaksanaan pembagian warisan pun berbeda meskipun dengan sistem keturunan parental atau bilateral. begitu pula, pada masyarakat jelbuk sendiri yang mayoritas bersuku madura akan tetapi dalam pelaksaan pembagian warisannya pun berbeda. iv. kesimpulan berdasarkan beberapa pembahasan di atas, maka dapat diambil suatu kesimpulan yaitu bahwa sistem pewarisan menurut hukum adat madura perantauan di desa jelbuk dengan sistem pewarisan hukum adat di desa potoan daya menggunakan sistem pewarisan yang sama yaitu sistem pewarisan individual. di mana setiap ahli waris mendapatkan haknya secara individu dan dengan sistem keturunan atau kekerabatan parental yaitu sistem pewarisan yang ditarik dari garis keturunan bapak maupun ibu. sistem pewarisan hukum adat madura perantauan di desa jelbuk menggunakan sistem pewarisan individual di mana setiap ahli waris berhak atas harta warisan dari kedua orang tuanya. sistem yang demikian telah diterapkan secara turun-temurun. bagian anak laki-laki dan perempuan menurut hukum adat madura perantauan di desa jelbuk mendapatkan bagian 2 : 1. namun, sebuah rumah “patobin” diberikan kepada anak perempuan sebagai tempat pulangnya “pamolean” sanak saudara yang diberikan secara sukarela oleh orang tua atau pewaris. jika pewaris tidak memiliki anak perempuan maka diberikan kepada anak laki-laki yang menetap dan tidak pergi untuk merantau. berbeda dengan sistem pewarisan masyarakat jelbuk, di mana bagian anak laki-laki dan perempuan terhadap harta warisan adalah 1 : 1 agar tidak menimbulkan perselisihan warisan. adapun saran terkait hal tersebut yaitu pembagian harta warisan pada madura perantauan di desa jelbuk seharusnya tidak membedakan antara ahli waris anak lakilaki dan anak perempuan atau memiliki persamaan hak atas harta warisan dari kedua orangtuanya. masyarakat madura perantauan di desa jelbuk apabila pembagian warisan tersebut tidak adil hendaknya melakukan musyawarah agar dapat mencapai rasa keadilan dan sistem pewarisan tersebut dianggap adil. dengan demikian, secara otomatis ahli waris harus menerima dan tetap mempertahankan sistem pewarisan hukum adat madura perantauan. pembagian warisan pada masyarakat madura perantauan di desa jelbuk apabila terjadi permasalahan warisan sebaiknya ahli waris tidak mempersalahkan karena pentingnya hidup rukun dalam keluarga. 25 ibid, hlm. 136. 447 | lentera hukum daftar pustaka arianto, krishna henry. 2018. tradisi carok pada masyarakat adat madura, http://www.esaunggul.ac.id, diakses pada tanggal 26 mei 2018 pukul 15.00 wib. fath, kutwa. 2006. pamekasan dalam sejarah. pamekasan: pemerintah kabupaten pamekasan. hadikusuma, hilman. 2003. pengantar ilmu hukum adat indonesia. bandung: mandar maju. haries, akhmad. 2014. analisis tentang studi komparatif antara hukum kewarisan islam dan hukum kewarisan adat. jurnal hukum. (samarinda: stain samarinda, vol 6 no 2, 2014). ibrahim, ahmad. 2010. menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan melalui peran kepala desa. jurnal hukum. (universitas gorontalo, 2010). komari. 2015. eksistensi hukum waris di indonesia: antara adat dan syariat. jurnal hukum. (mahkamah agung republik indonesia vol. 17 no. 2, 2015). namawi, maimun. 2015. kontekstualisasi hukum waris islam dalam tradisi masyarakat pamekasan madura perspektif maslahah najm al-din al-tufi. jurnal hukum. pamekasan: iain madura. ningsih, diah trsi setia. 2006. pembagian warisan menurut hukum waris islam (kompilasi hukum islam) dengan hukum waris adat patrilineal. skripsi. bangkalan: fakultas hukum universitas trunojoyo. nurkhadijah, hiksyani. 2013. sistem pembagian harta warisan. skripsi. makasar: universitas hasanudin. sari, putri kurnia. 2012. pembagian warisan dalam budaya poligini (studi kasus pada komunitas madura di boto putih, surabaya). jurnal hukum. (surabaya: unair, vol.1 no.1, 2012). sa’dan, masthuriyah. 2016. tradisi perkawinan matrilokal madura (akulturasi adat dan hukum islam). jurnal hukum. (yogyakarta: uin sunan kalijaga vol.14, 2016). sudaryanto, agus. 2010. aspek ontologi pembagian waris dalam hukum islam dan hukum adat jawa. jurnal hukum. (mimbar hukum volume 22, nomor 3, 2010). wingjodipoero, soerojo. 1973. pengantar dan azaz-azaz hukum adat. bandung: alumni. wiranata, i gede a.b. 2005. hukum adat indonesia perkembangannya dari masa ke masa. bandung: pt. citra aditya bakti. wiyata, latief. 2013. mencari madura. jakarta: bidik-phonesis publishing. 448 | studi komparasi hak waris dalam hukum adat dan islam di masyarakat madura perantauan desa jelbuk, … this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 1 (2019), pp. 163-172 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.9545 published by the university of jember, indonesia available online 28 april 2019 menimbang kewenangan dpr dalam penggunaan hak angket pada kasus korupsi ktp elektornik fahmi ramadhan firdaus university of jember, indonesia fhmiramadhan@gmail.com bayu dwi anggono university of jember, indonesia bayu_fhunej@yahoo.co.id abstract in indonesia, the control function of the house of representatives (dpr) includes interpellation rights, inquiry rights and the right to express opinions. in 2017, the dpr's inquiry rights to the corruption eradication commission (kpk) were considered unconstitutional because the law did not include the kpk as the object of the inquiry mechanism. however, the constitutional court (mk) in decision number 36 / puu-xv / 2017 defined kpk as an executive so that this institution can be monitored through the inquiry mechanism. this court's decision, however, contradicts to the four previous decisions which classified kpk as an independent institution. this article examines the validity of the dpr's inquiry rights to the kpk by considering the dpr's inquiry rights as a form of a mechanism for mutual checks and balances to the other state institutions. in practice, there are both formal and material rules that must be fulfilled so that their implementation is legally valid and the dpr's inquiry rights to the kpk in cases of the electronic ktp corruption ignore these conditions. this article recommends that the dpr be careful when using inquiry rights as a monitoring mechanism. keywords: inquiry rights, house of representatives, corruption eradication commission. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 24, 2018 revised: march 09, 2018 accepted: march 18, 2018 how to cite: firdaus, fahmi ramadhan & bayu dwi anggono. “menimbang kewenangan dpr dalam penggunaan hak angket pada kasus korupsi ktp elektronik” (2019) 6:1 lentera hukum 163-172. mailto:fhmiramadhan@gmail.com 164 | menimbang kewenangan dpr dalam penggunaan hak angket pada kasus korupsi ktp elektronik i. pendahuluan artikel ini akan membahas pertentangan mengenai keabsahan hak angket yang digulirkan dewan perwakilan rakyat terhadap komisi pemberantasan korupsi yang dianggap salah sasaran. dewan perwakilan rakyat termasuk kategori kekuasaan legislatif, di dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya seperti yang tercantum dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, konsep tersebut menganut teori trias politica yang dilahirkan oleh montesquieu. 1 dpr sebagai pelaksana kekuasaan legislatif, dalam menjalankan fungsi pengawasan, dpr mempunyai hak khusus yakni hak angket yang diatur pada pasal 20 a ayat (2) uud 1945. hak tersebut diberikan kepada dewan perwakilan rakyat guna menjalankan mekanisme check and balances system. tetapi, pelaksanaan hak angket ini seringkali dianggap sebagai hambatan dalam menjalankan penegakan hukum. terakhir kali yang menyita perhatian publik adalah penggunaan hak angket yang ditujukan kepada komisi pemberantasan korupsi yang disetujui oleh dpr di tahun 2017, yang dikhawatirkan pembentukan pansus angket tersebut digunakan untuk agenda tertentu yaitu mengintervensi bahkan cenderung melemahkan kewenangan serta fungsi kpk yang berkedudukan sebagai lembaga negara independen dan tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan manapun 2 dengan tujuan menjalankan fungsinya untuk mencegah dan memberantas korupsi di indonesia. hak angket adalah hak dpr dalam melaksanakan penyelidikan pada pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang mempunyai kaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. pengertian tersebut dijelaskan pada pasal 79 ayat (3) undang-undang no. 17 tahun 2014. menurut penjabaran pasal tersebut, hak angket yang dapat dilaksanakan dpr limitatif hanya pada penyelidikan atas pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat penting, strategis, berdampak luas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. sekilas merujuk pada ketentuan tersebut, sesungguhnya kpk tidak dapat dijadikan objek angket oleh dpr, karena kpk merupakan lembaga independen dan tidak termasuk eksekutif. ii. keabsahan hak angket dewan perwakilan rakyat terhadap komisi pemberantasan korupsi a. keabsahan hak angket kronologis bergulirnya hak angket kpk dimulai pada 18 april 2017, bermula dari rapat dengar pendapat dpr bersama kpk. dalam rapat dengar pendapat ini, komisi iii meminta kpk agar membuka rekaman proses pemeriksaan bap miryam s. haryani dan kpk menolak membuka hasil rekaman tersebut walaupun untuk mengklarifikasi 1 charles de montesquieu, montesquieu: the spirit of the laws (cambridge university press, 1989). 2 lihat pasal 3 undang-undang no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. 165 | lentera hukum adanya indikasi-indikasi dalam penyelesaian kasus korupsi ktp elektronik yang menyeret beberapa nama anggota dpr. 3 keesokan harinya pada 19 april 2017, rapat dengar pendapat kembali dilanjutkan antara komisi iii dengan kpk. dengan sikap yang sama, kpk tetap menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan bap miryam. benny k harman selaku pimpinan komisi iii, mendorong komisinya untuk menggunakan upaya paksa melalui penggunaan hak angket. beberapa fraksi setuju digunakannya hak angket, fraksi yang setuju diantaranya gerindra, golkar, pdip, demokrat, ppp dan, nasdem. sedangkan, pan, pks, dan hanura memilih untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi dan pkb belum ada sikap resmi karena absen saat rapat berlangsung. 4 pada 20 april 2017, anggota komisi iii dpr arsul sani menyatakan pihaknya tidak hanya akan menggulirkan hak angket terhadap kpk. komisi iii juga melakukan penyelidikan terhadap laporan hasil pemeriksaan (lhp) kpk oleh bpk yang diduga terdapat penyimpangan dan tidak wajar. 5 seminggu kemudian pada 26 april 2017, dalam sidang paripurna disebutkan surat masuk usulan mengenai hak angket belum dikirimkan oleh komisi iii. untuk menindaklanjutinya pimpinan dpr beserta pimpinan fraksi melaksanakan rapat badan musyawarah dan memutuskan pembahasan hak angket ktp elektronik dilaksanakan dalam sidang paripurna esok hari. fahri hamzah menyebutkan 8 fraksi setuju terhadap pengusulan hak angket. tetapi demokrat, gerindra dan pkb berubah sikap untuk menolak hak angket. keesokan harinya pks menolak keberadaan hak angket terkait kasus ktp elektronik. puncaknya pada 28 april 2017, rapat paripurna penutupan masa sidang sebelum masuk masa reses anggota dpr dengan agenda pembahasan pengajuan hak angket. dinamika usulan hak angket ini membuat pimpinan dpr secara mendadak melangsungkan rapat informal menjelang sidang paripurna dimulai. setelah sidang paripurna dimulai, perwakilan komisi iii dpr m. taufiqulhadi, membacakan usulan hak angket tersebut. kemudian timbul interupsi dari beberapa anggota dpr. fraksi pkb, dan demokrat sepakat untuk menolak hak angket. masinton pasaribu selaku anggota fraksi pdip mengkritik sejumlah fraksi yang tidak konsisten dari yang awalnya sepakat berubah menjadi menolak. kemudian secara sepihak fahri hamzah yang merupakan pimpinan sidang saat itu mengetok palu yang berarti usulan hak angket disetujui dan tidak menanggapi interupsi dari anggota yang tidak sepakat. akibat keputusan tersebut, tidak sedikit anggota dpr yang walk out, termasuk fraksi gerindra. terkait pembentukan pansus hak angket kpk, akan dilaksanakan setelah masa reses berakhir. 6 ada dua hal yang menjadi tolak ukur apakah keputusan suatu lembaga negara itu 3 elza astari retaduari, “perjalanan hak angket kpk hingga disetujui paripurna dpr”, online: detiknews . 4 ibid. 5 ibid. 6 ibid. 166 | menimbang kewenangan dpr dalam penggunaan hak angket pada kasus korupsi ktp elektronik sah atau tidak, yaitu prosedur (formal) dan substansi (materi). 7 dalam konteks ini, adanya dugaan bahwa hak angket dpr terhadap kpk merupakan cacat hukum. secara prosedur, menurut undang-undang nomor 17 tahun 2014 ada 3 tahap pelaksanaan hak angket, yaitu: pengusulan, pembahasan, dan pengambilan keputusan. dalam tahap pengusulan, hak angket diajukan oleh minimal 25 orang anggota dpr dan lebih dari 1 fraksi. pengajuan wajib disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan atau implementasi undang-undang yang akan diselidiki beserta alasan penyelidikan. setelah diajukan oleh minimal 25 orang anggota dpr, kemudian perwakilan mengusulkan angket kepada pimpinan dpr. lalu pimpinan dpr akan menindaklanjutinya dengan rapat paripurna dan membahas usulan tersebut. jika rapat paripurna dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota dpr kemudian usulan tersebut disetujui oleh mereka, maka usul akan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan oleh dpr. setelah disetujui dalam rapat paripurna, langkah selanjutnya dpr membentuk panitia angket yang merupakan panitia khusus untuk tahap pelaksanaan. anggota dari panitia angket berasal dari semua unsur fraksi di dpr. panitia angket memiliki waktu selama 60 hari untuk melaksanakan penyelidikan. 8 setelah waktu yang ditentukan maka pansus angket berkewajiban melaporkan temuannya dalam rapat paripurna. kemudian tahap pengambilan keputusan. kuorum dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan hasil kerja panitia angket, jumlahnya sama dengan kuorum awal dalam pengajuannya, yaitu jika dihadiri lebih dari setengah jumlah keseluruhan anggota dpr dan disetujui oleh lebih dari setengah dari jumlah anggota dpr yang hadir. dalam pelaksanannya prosedur tersebut tidak dilaksanakan oleh dpr, yang pertama dalam tahap pengusulan. menurut pasal 199 uu no. 17 tahun 2014 tentang md3, hak angket wajib diajukan minimal 25 anggota dpr dan lebih dari 1 fraksi (ayat 1). lalu harus disepakati dalam rapat paripurna dpr yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota dpr kemudian keputusan disepakati dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota dpr yang hadir (ayat 3). sebagai ketua sidang paripurna yang dilaksanakan pada 28 april 2017 yang mengesahkan hak angket kpk. nyatanya fahri hamzah tidak menjalankan mekanisme tersebut. padahal hanya disetujui oleh 25 anggota dpr dari 8 fraksi di dpr. parahnya lagi fahri hamzah tidak memberikan ruang berpendapat bagi anggota yang menolak hak angket yang diusulkan sehingga terjadi walk out dan tidak mengikuti voting oleh 3 fraksi yaitu fraksi pkb, fraksi demokrat, dan fraksi gerindra. kesimpulannya, hak angket kpk oleh dpr ri dapat dikatakan cacat secara prosedural karena tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam uu no. 17 tahun 2014 sehingga keabsahan hak angket kpk masih menimbulkan pertanyaan. kedua, bukti lain cacat prosedur penerapan hak angket kpk adalah panitia 7 koentjoro purbopranoto, beberapa catatan hukum tata pemerintahan dan peradilan administrasi negara (alumni, 1975) at 48–49. 8 lihat pasal 206 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang mpr, dpr,dpd dan dprd (md3). 167 | lentera hukum angket harus diisi oleh seluruh fraksi yang ada di dalam dpr. 9 padahal sampai akhir,ada 3 fraksi yang tidak masuk dalam panitia angket, yaitu fraksi demokrat, pkb, dan pks. hal ini juga menunjukkan adanya penyimpangan prosedur lainnya. ketiga, pengambilan keputusan persetujuan hak angket kpk tidak dijalankan menurut mekanisme yang diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang mpr, dpr, dpd, dan dprd (uu md3). seperti yang disebutkan pada pasal 199 ayat (3) yang mengatur bahwa usul hak angket oleh pengusul (minimal 25 anggota dpr lebih dari 1 fraksi) dapat dikatakan sebagai hak angket dpr jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota dpr yang hadir dalam rapat paripurna. mekanisme pengambilan suara atau voting secara terbuka merupakan cara untuk dapat mengetahui bahwa lebih dari setengah jumlah anggota dpr yang hadir menyetujui pelaksanaan hak angket. setiap anggota dpr yang hadir dalam rapat paripurna mempunyai hak suara (one man one vote) untuk memutuskan sikap setuju atau tidak setuju terhadap usulan penggunaan hak angket tersebut, dalam hal ini hak angket kpk. 10 prosedur pengambilan keputusan persetujuan terhadap hak angket kpk yang dilaksanakan hanya melalui penjelasan pengusul hak angket, dan dilanjutkan pengambilan keputusan langsung secara sepihak oleh pimpinan sidang paripurna tanpa melalui mekanisme pengambilan suara terhadap seluruh anggota dpr yang hadir dalam rapat paripurna, jelas tindakan tersebut menyalahi ketentuan pasal 199 ayat (3) uu md3. terdapat indikasi pelanggaran substansi terkait digulirkannya hak angket dpr terhadap kpk. dalam rangka fungsi pengawasan dpr memliki 3 (tiga) hak antara lain hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. terkait pengertian dan siapa saja yang termasuk kedalam subjek angket diatur pada pasal 79 ayat (3) uu md3. pengertian hak angket tercantum pada pasal 79 ayat (3) uu md3 yang berbunyi: “hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak dpr untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” lantas siapakah pemerintah yang disebutkan pada pasal 79 ayat (3) uu md3 tersebut, hal ini sudah dituangkan dalam penjelasan pasal 79 ayat (3) yaitu: pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima tni, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. jika merujuk pada penjelasan pasal 79 ayat (3) uu md3, jelas kpk tidak termasuk kedalam klasifikasi siapakah pemerintah itu. untuk mengetahui apakah kpk 9 lihat pasal 201 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang mpr, dpr,dpd dan dprd (md3). 10 bayu dwi anggono, “angket dpr untuk kpk langgar konstitusi”, online: detiknews. 168 | menimbang kewenangan dpr dalam penggunaan hak angket pada kasus korupsi ktp elektronik termasuk kedalam kualifikasi lembaga pemerintah non kementerian (lpnk) dapat berpedoma kepada peraturan yang mangatur lembaga mana saja yang dapat dikategorikan sebagai lpnk. peraturan presiden nomor 4 tahun 2013 tentang perubahan kedelapan atas keputusan presiden nomor 110 tahun 2001 tentang unit organisasi dan tugas eselon i lembaga pemerintah non kementerian merupakan regulasi yang mengatur lpnk hingga saat ini. sebagai catatan, pada pasal 1 perpres 4/2013 memberikan batasan dan mengkategorikan lembaga mana saja yang termasuk lpnk. ada 14 lembaga yang termasuk kedalam lpnk antara lain: lembaga administrasi negara (lan); arsip nasional republik indonesia (anri); badan kepegawaian negara (bkn); perpustakaan nasional republik (perpusnas); badan standardisasi nasional (bsn); badan pengawas tenaga nuklir (bapeten); badan tenaga nuklir nasional (batan); lembaga sandi negara (lemsaneg); badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (bkkbn); lembaga penerbangan antariksa nasional (lapan); badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp); lembaga ilmu pengetahuan indonesia (lipi); badan pengkajian dan penerapan teknologi (bppt); dan badan pengawasan obat dan makanan (bpom). jika melihat penjabaran pasal 1 perpres 4/2013 sudah sangat jelas kpk tidak masuk dalam lpnk. karena kpk tidak dikategorikan sebagai lpnk dan juga dalam klasifikasi presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima tni, kapolri, atau jaksa agung sehingga kpk tidak memenuhi pengertian pemerintah menurut penjelasan pasal 79 ayat (3) uu md3. pihak yang mengusulkan hak angket berpandangan, jika hak angket dpr bukan hanya sebatas kebijakan pemerintah tetapi juga dapat digunakan sebagai pengawasan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang yang dilaksanakan lembaga negara. sehingga pihak pengusul berkesimpulan meski kpk tidak termasuk kedalam kategori pemerintah, namun kpk merupakan lembaga negara negara pelaksana undang-undang sehingga berdasarkan argumen tersebut kpk dapat dijadikan subjek angket. namun, pandangan dari pengusul tidak dapat diterima begitu saja. karena menurut ketentuan pasal 24 ayat (3) uud 1945 kpk memiliki kedudukan sebagai badan-badan lain yang berkaitan fungsinya dengan kekuasaan kehakiman. menurut pasal 24 ayat (3) uud 1945 mengatur bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. hal ini sesuai dengan pasal 6 huruf c undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang kpk yang menjelaskan bahwa salah tugas kpk adalah untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, sehingga kpk masuk kedalam kategori pasal 24 ayat (3) uud 1945. 11 sebagai badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. adanya kpk tidak dapat dipisahkan terhadap jaminan independensi kekuasaan kehakiman di pasal 24 ayat (1) uud 1945 yang berbunyi: kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum 11 ibid. 169 | lentera hukum dan keadilan. pasal 24 ayat (1) uud 1945 memberikan jaminan kepada kpk berupa kemerdekaan dalam menjalankan wewenangnya, sama halnya jaminan kepada mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya serta mahkamah konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh dan intervensi cabang kekuasaan mana pun dalam menjalankan kewenangannya. independensi kpk juga diatur di dalam undang-undang kpk, tepatnya pada pasal 3 yang berbunyi: komisi pemberantasan korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. hal ini berkesinambungan dengan pasal 24 ayat (1) uud 1945. penggunaan hak angket dpr terhadap kpk selain tidak sesuai dengan subjek yang seharusnya dikenakan angket, juga sebagai upaya dpr untuk melakukan intervensi terhadap pelaksana kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kpk. adanya indikasi cacat formil dan cacat materiil dalam pelaksanaan hak angket dpr terhadap kpk, sehingga hak angket ini bisa dianggap batal demi hukum dan apapun hasil atau rekomendasi pansus angket kpk. kpk tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi pansus. namun apabila dpr tetap memaksakan kehendaknya agar kpk menindaklanjuti hasil pansus angket. maka dpr sesungguhnya telah melanggar uud 1945. 12 dpr telah salah sasaran dan tidak pada tempatnya dalam menggunakan hak angket. b. implikasi pengajuan hak angket ada 4 aspek yang menjadi rekomendasi pansus angket kpk sebagai hasil mereka bekerja selama batas waktu yang ditentukan. aspek yang dimaksud antara lain, aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek tata kelola anggaran, dan aspek sumber daya manusia (sdm). 13 pertama dalam aspek kelembagaan, kpk harus menyempurnakan struktural organisasi sehingga sesuai dengan tugas dan kewenangannya seperti tercantum dalam undang-undang kpk atara lain, koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring. kedua, kpk harus lebih meningkatkan upaya membangun kerjasama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan kpk seperti bpk, lpsk, ppatk, komnas ham, dan pihak perbankan, sehingga pemberantasan korupsi berjalan maksimal karena integrasi antar lembaga negara. ketiga, kpk diminta untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan unsur internal dan eksternal kpk dengan kriteria anggota merupakan tokoh-tokoh yang berintegritas. pembentukannya diserahkan menurut mekanisme internal kpk. dalam aspek kewenangan, pansus merekomendasikan yang pertama, agar kpk lebih meningkatkan koordinasi dan melakukan supervisi dengan kepolisian dan 12 ibid. 13 joko panji sasongko, “kerja pansus angket kpk selesai dengan empat rekomendasi”, online: nasional . http://www.cnnindonesia.com/nasional/20180214104633-32-276096/kerja-pansus-angket-kpkhttp://www.cnnindonesia.com/nasional/20180214104633-32-276096/kerja-pansus-angket-kpkhttp://www.cnnindonesia.com/nasional/20180214104633-32-276096/kerja-pansus-angket-kpkhttp://www.cnnindonesia.com/nasional/20180214104633-32-276096/kerja-pansus-angket-kpk170 | menimbang kewenangan dpr dalam penggunaan hak angket pada kasus korupsi ktp elektronik kejaksaan sebagai upaya trigger mechanism. kedua, kpk diharapkan untuk mempertimbangkan prinsip ham atau due process of law dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan lainnya, seperti undang-undang perlindungan saksi dan korban dan undang-undang tentang ham. ketiga, mendorong kpk agar membangun sistem pencegahan korupsi yang sistematis sehingga maksimal dalam usaha agar korupsi tidak terulang kembali yang akan menyelamatkan keuangan negara. dalam segi anggaran, pansus angket merekomendasikan, pertama, agar kpk mengoptimalkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya menurut hasil rekomendasi dari bpk. kedua, dpr mengupayakan usaha untuk meningkatkan anggaran kpk dalam penggunaan anggaran untuk fungsi pencegahan, seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi sehingga pemberantasan korupsi dapat berjalan optimal. terakhir, dari aspek manajemen sdm, pansus angket menghasilkan rekomendasi kpk untuk, pertama, memperbaiki menajerial sdm berdasarkan peraturan perundang undangan di bidang sdm atau kepegawaian. kedua, kpk diminta untuk transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, sampai pemberhentian sdm di kpk berpedoman pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan. asosiasi pengajar hukum tata negara-hukum administrasi negara (aphtn-han) dan pusat studi konstitusi (pusako) fakultas hukum universitas andalas merilis kajian yang ditandatangani oleh sebanyak 132 guru besar hukum dari berbagai universitas, mengenai hak angket dpr terhadap kpk yang menyatakan hal tersebut merupakan cacat hukum. karena, dpr telah bertindak inkonstitusional dan salah sasaran. 14 iii. kesimpulan hak angket dpr terhadap kpk melanggar prinsip independensi yang dimiliki oleh kpk, selain itu hak angket tesebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, karena panitia angket dalam tahap pengusulan, pelaksanaan sampai pengambilan keputusan tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan dalam undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang mpr, dpr, dpd, dan dprd. dalam segi materiil, dinilai kpk bukan merupakan cabang kekuasaan eksekutif yang dapat diangket seperti yang disebutkan dalam penjelasan pasal 79 ayat (3) undang-undang no.17 tahun 2014. namun kpk mempunyai kedudukan independen dalam perkembangan teori ketatanegaraan modern dan menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman namun bukan pelaku kekuasaan kehakiman. pasal 24 ayat (3) uud nri 1945 juga mengatur mengenai badan-badan yang berkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman dan kpk termasuk didalamnya apabila melihat fungsi dan kewenangannya, berkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman maka tidak dilepaskan 14 fachrur rozie, “132 guru besar hukum sebut hak angket kpk cacat”, online: liputan6.com. http://www.liputan6.com/news/read/2990852/132-guru-besar-hukum-sebut-hak-angket-kpkhttp://www.liputan6.com/news/read/2990852/132-guru-besar-hukum-sebut-hak-angket-kpkhttp://www.liputan6.com/news/read/2990852/132-guru-besar-hukum-sebut-hak-angket-kpkhttp://www.liputan6.com/news/read/2990852/132-guru-besar-hukum-sebut-hak-angket-kpk171 | lentera hukum pada jaminan kemerdekaan dari intervensi kekuasaan manapun atau independen. independensi kpk juga ditegaskan pada pasal 3 undang-undang no. 30 tahun 2002 bahwa komisi pemberantasan korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. saran bagi dewan perwakilan rakyat, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan hak angket sebagai mekanisme pengawasan, harus ada kajian lebih komperehensif dan mempertimbangkan dampak kedepannya. penggunaan hak angket harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik secara formil dan materiil. mahkamah konstitusi harus lebih konsisten dan taat asas dalam memutuskan sebuah perkara mengingat sifat putusannya yang final dan binding sehingga tidak dimungkinkan upaya hukum kembali serta harus mempertimbangkan putusan-putusan yang telah diputus sebelumnya. daftar pustaka anggono, bayu dwi. perkembangan pembentukan undang-undang di indonesia (konstitusi press, 2014). de montesquieu, charles. montesquieu: the spirit of the laws (cambridge university press, 1989). mochtar, zainal arifin. lembaga negara independen dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca-amandemen konstitusi (pt. rajagrafindo persada, 2016). moh mahfud m d. dasar dan struktur ketatanegaraan indonesia, cet. 2, edisi revisi ed (jakarta: rineka cipta, 2001). purbopranoto, koentjoro. beberapa catatan hukum tata pemerintahan dan peradilan administrasi negara (alumni, 1975). anggono, bayu dwi. “angket dpr untuk kpk langgar konstitusi”, online: detiknews . ibrahim, gibran maulana. “ini sederet alasan dpr gulirkan hak angket kpk”, online: detiknews . jun 2017, fachrur rozie14 & 18:53 wib. “132 guru besar hukum sebut hak angket kpk cacat”, online: liputan6.com . http://www.liputan6.com/news/read/2990852/132-guruhttp://www.liputan6.com/news/read/2990852/132-guruhttp://www.liputan6.com/news/read/2990852/132-guru172 | menimbang kewenangan dpr dalam penggunaan hak angket pada kasus korupsi ktp elektronik this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 5 issue 3 (2018), pp. 415-430 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v5i3.8291 published by the university of jember, indonesia available online 31 december 2018 permohonan tanah ulayat di minangkabau menjadi tanah hak milik siti raga fatmi university of jember, indonesia ragafatmi2014@gmail.com abstract a communal land is an asset owned by customary law communities and jointly managed by members of customary law communities. customary land in minangkabau has been recognized in indonesian law as mentioned in article 3 of the basic agrarian law number 5 of 1960 (bal) as long as it still exists and corresponding to the development. in fact, although a communal land in minangkabau is administered collectively, the later development shows that such a communal land has been converted to the proprietary right by customary law communities due to the demand for legal recognition. bal states that property rights are hereditary, strongest, and fulfilled rights owned by a person on a piece of land. since there are no regulations governing the transfer of communal land to land ownership, the customary elders and regional apparatus make procedures for the transfer of communal land with certain conditions so that not everyone can submit an application for ownership of customary land into land owned. keywords: customary land, proprietary rights, land registration. copyright © 2018 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: august 01, 2018 revised: october 18, 2018 accepted: december 22, 2018 how to cite: fatmi, siti raga. “permohonan tanah ulayat di minangkabau menjadi tanah hak milik” (2018) 5:3 lentera hukum 415-430. 416 | permohonan tahan ulayat di minangkabau menjadi tanah hak milik i. pendahuluan berdasarkan penjelasan umum angka 2 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (uupa) dijelaskan bahwa kata dikuasai tidak sama dengan dimiliki. akan tetapi, artinya yaitu memberi wewenang kepada negara sebagai organisasi kekuasaan, untuk tingkatan yang tertinggi yaitu mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya, menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu dan menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. oleh sebab itulah negara hanya sebagai penguasa saja, bukan sebagai yang memiliki. hak milik dari tanah indonesia berada pada rakyat indonesia itu sendiri yang secara umum disebut sebagai hak kolektif. 1 menurut perkembangan dari sejarah negara indonesia, tanah indonesia pada awalnya dikuasai oleh masyarakat hukum adat yang ada diseluruh wilayah indonesia. pada tahun 1602, penjajah datang ke indonesia untuk berdagang, namun lama kelamaan mereka menguasai tanah-tanah di indonesia dengan menerapkan sistem pemerintahan kolonial. pemerintah kolonial menerapkan dualisme hukum pertanahan yaitu berlakunya dua stelsel hukum yang berbeda pada ruang dan waktu yang sama. dualisme tersebut adalah berlakunya hukum agraria adat untuk orang pribumi dan hukum agraria barat untuk orang eropa, tionghoa, dan timur asing. 2 selain itu juga diberlakukan asas „domein verklaring’ pada aturan agrarische besluit/ab yang menyatakan bahwa siapapun yang tidak dapat membuktikan bahwa suatu tanah itu sebagai miliknya, maka tanah itu akan menjadi milik negara. pada saat itu hampir sebagian besar tanah rakyat indonesia dimiliki oleh negara (yang dalam hal ini diatur oleh pemerintah kolonial), karena para rakyat ini tidak dapat memberikan pembuktian yang ditetapkan oleh negara yaitu pembuktian tertulis seperti sertifikat. walaupun hukum agraria nasional bersumber dari hukum adat, namun tetap harus tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 uupa yaitu dengan mengingat ketentuanketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak-ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undangundang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. uupa memberi kebebasan kepada warga negara indonesia untuk memiliki penguasaan hak-hak atas tanah, salah satunya yaitu hak milik. hak milik dapat dimohon oleh warga negara indonesia atas tanah yang dikuasai oleh negara. permohonan hak milik tersebut dapat dilakukan atas dasar pasal 8 sampai dengan pasal 16 peraturan menteri agraria/kepala bpn nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara 1 fifik wiryani, reformasi hak ulayat (malang : setara press, 200) at 4. 2 samun ismaya, pengantar hukum agraria (yogyakarta: graha ilmu 2011) at 17. 417 | lentera hukum pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan (untuk selanjutnya disebut permen agraria no. 9 tahun 1999). melihat kesempatan yang diberikan oleh negara terhadap tanah yang dikuasai oleh negara, beberapa masyarakat adat juga menginginkan hak milik atas tanah, namun yang menjadi permasalahan yaitu jika yang dimintai hak milik adalah tanah ulayat yang sebenarnya milik dari suatu kaum adat. masyarakat minangkabau merupakan suatu kelompok masyarakat hukum adat yang masih memegang teguh hukum adatnya. dalam adat minangkabau tanah ulayat merupakan harta pusaka yang dikuasai secara komunal atau bersama-sama. namun seiring dengan berjalannya zaman, banyak masyarakat adat minangkabau yang kemudian melanggar ketentuan adat tersebut karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, salah satunya mengenai pengalihan tanah ulayat menjadi tanah hak milik. ii. tanah ulayat masyarakat hukum minangkabau setelah lahirnya uupa pengakuan terhadap hukum adat di indonesia telah diatur dalam pasal 18b ayat (2) uud 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, yang diatur dalam undang-undang. dalam pasal 5 uupa juga dijelaskan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undangundang ini dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, segala sesuatau dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. hukum adat sebagai hukum tidak tertulis bagi masyarakat berfungsi sebagai neraca yang dapat menimbang kadar baik atau buruk, salah atau benar, patut atau tidak patut, pantas atau tidak pantas atas suatu perbuatan atau peristiwa-peristiwa dalam masyarakat. hukum adat merupakan pilar sosioanthroplologis yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. hal ini membuat para legislatif, eksekutif dan yudikatif diharapkan untuk dapat menjaga dan mengambil langkah alternatif dan progresif terhadap hukum adat yang berada di indonesia. 3 a. sistem kekerabatan minangkabau merupakan salah satu kelompok etnis yang mendiami daerah sumatera barat yang mana merupakan suatu masyarakat hukum adat. 4 suku minangkabau merupakan salah satu suku bangsa yang memiliki sistem kekerabatan berbeda, unik, 3 sujitpto raharjo, masyarakat hukum adat : inventarisasi dan perlindungan hak (diterbitkan oleh komnas ham , mk dan departemen dalam negeri, 2005) at 52. 4 soerojo wignjodipoero, pengantar dan asas-asas hukum adat (jakarta: gunung agung, 1994) at 197. 418 | permohonan tahan ulayat di minangkabau menjadi tanah hak milik dan langka. sistem kekerabatan di minangkabau disebut dengan sistem kekerabatan matrilineal atau matriakhat. 5 matrilineal berasal dari kata “matri” yang artinya ibu dan “lineal” yang artinya garis. jadi matrilineal berarti garis atau hubungan keturunan yang berdasarkan kerabat ibu. dalam segala perbuatan hukum, setiap anak mengutamakan keturunan ibu. 6 matrilineal yaitu seseorang menjadi anggota suatu masyarakat hukum adat yang bersangkutan karena ia menjadi atau menganggap dirinya sebagai keturunan dari nenek moyang perempuan atau tunggal ibu yaitu ibu asal yang menurunkan anak cucu yang perempuan itu tidak meninggalkan kerabatnya dan tidak pindah ke kerabat suaminya. saudara kandung disini adalah saudara perempuan yang akan melahirkan kemenakan mereka. andaikata kemenakan yang mereka lahirkan tanpa punya tanah milik kaumnya, sama artinya kelahirannya tanpa tanah tumpah darah atau tanah air, yang akan menjadi kebanggan kelak. oleh karena itu, tanah bukanlah semata-mata berfungsi ekonomi, melainkan lebih cenderung kepada fungsi sosial. berdasarkan hal tersebut, a.a navis berpendapat mungkin hal itulah yang mendorong orang minangkabau tersebar dari kampung halamannya, baik mencari pemukiman baru ataupun merantau. mencari pemukiman baru berarti memperoleh tanah, dan jika merantau untuk mencari rezeki yang akan dibawa pulang untuk mengurus sawah dan ladang. b. sistem penguasaan tanah ulayat dan fungsinya 1. sistem penguasaan tanah ulayat pola kepemilikan tanah di minangkabau tidaklah bersifat individual, melainkan milik komunal yaitu milik suku, kaum, dan nagari. tanah ulayat adalah pusaka yang diwariskan turun-temurun, yang haknya berada pada perempuan, namun sebagai pemegang hak atas tanah ulayat adalah mamak kepala waris. penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat dimaksudkan untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan serta keberadaan masyarakat (eksistensi kultural). selain itu, tanah ulayat juga mengandung unsur religi, kesejarahan dan bahkan unsur magis serta bertujuan memakmurkan rakyat di dalamnya. 7 tanah ulayat adalah tanah milik komunal yang tidak boleh dan tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja. penelitian jamal et al menemukan bahwa seluruh tanah di wilayah minangkabau, yang persis berhimpit dengan areal administratif provinsi sumatera barat, merupakan "tanah ulayat" dengan prinsip kepemilikan komunal, yang penggunaan dan pendistribusian penggunaannya tunduk kepada pengaturan menurut hukum adat. 8 pendapat singgih praptodihardjo, tanah ulayat adalah warisan dari mereka yang mendirikan nagari, tanah tersebut bukan saja 5 yulfian azrial, budaya alam minangkabau (padang. angkasa raya, 2003) at 5. 6 yaswirman, hukum keluarga adat dan islam (analisis sejarah, karakteristik, dan prospeknya dalam masyarakat matrilineal minangkabau) (padang:universitas andalas, 2006) at 17. 7 ibid. at 151-152. 8 erizal jamal et al, struktur dan dinamika penguasaan lahan pada komunitas lokal (bogor: laporan penelitian pse, 2001) at 526. 419 | lentera hukum kepunyaan umat yang hidup sekarang tetapi menjadi hak generasi yang akan datang, yang hidup kelak dikemudian hari. hak ulayat merupakan hak tertinggi di minangkabau yang terpegang dalam tangan penghulu, 9 nagari, suku, kaum atau beberapa nagari. tanah ulayat diwarisi secara turun menurun, yang diwarisi dari nenek moyang ke generasi berikutnya dalam keadaan utuh, tidak terbagi-bagi. sebagaimana dalam fatwa adat menyatakan bahwa 10 birik-birik tabang ka sawah (birik-birik terbang kesawah), dari sawah tabang ka halaman (dari sawah terbang ke halaman), basuo ditanah bato (bertemu ditanah bata), dari niniak turun kamamak (dari ninik turun ke mamak), dari mamak turuk ka kamanakan (dari mamak terun kemanakan), patah tumbuah hilang baganti (patah tumbuh hilang berganti) dan pusako baitu juo (pusaka begitu juga ). ketentuan dari peraturan daerah sumatera barat nomor 2 tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari, pasal 1 angka 7 menerangkan bahwa nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat minangkabau (adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah provinsi sumatera barat. setiap nagari di sumatera barat mempunyai ulayat dengan batas batas sesuai situasi alam sekitarnya, seperti puncak bukit atau sungai. luas wilayah nagari tidaklah sama, tergantung pada kehadiran nagari yang menjadi tetangganya. jika tidak ada yang menjadi tetangganya, maka luasnya ditentukan batas kemampuan perjalanan seseorang, mungkin sampai dipuncak bukit, tebing yang curam, sungai yang airnya deras atau hutan lebat yang tidak dapat ditembus. wilayah yang tidak dapat ditembus itu disebut hutan lareh ( hutan lelas ), yang artinya hutan lepas yang tidak ada penghuninya. 11 menurut a.a navis dalam satu nagari ada dua jenis ulayat yaitu: ulayat nagari dan ulayat kaum. ulayat nagari berupa hutan yang jadi cagar alam dan tanah cadangan nagari, yang disebut hutan tinggi. ulayat ini berada dibawah kekuasaan penghulu andiko, yang juga disebut penghulu keempat suku. sedangkan ulayat kaum adalah tanah yang dapat dimanfaatkan tetapi belum diolah penduduk, yang disebut hutan rendah. ulayat ini dibawah kekuasaan penghulu suku yang jadi puncak atau tuannya. 12 sasaran utama pemanfaatan tanah ulayat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat. pemanfaatan tanah ulayat dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan dan berbagi resiko dengan kaedah “ adat diisi limbago dituang” melalui musyawarah mufakat. 9 berdasarkan pasal 1 angka 12 perda sumatera barat no. 16 tahun 2008 penghulu adalah pemimpin dalam suku ataupun kaum, ia adalah pemegang hak ulayat atas sako (gelar kebesaran pemimpin) dan pusako (harta pusaka berupa tanah ulayat dan harta benda). 10 m. narson, dasar falsafah adat minagkabau. (jakarta: bulan bintang, 1971) at 41. 11 a.a navis, alam takambang jadi guru (jakarta: pt grafiti pers, 1986) at 151. 12 ibid, at 152 420 | permohonan tahan ulayat di minangkabau menjadi tanah hak milik tanah ulayat di minangkabau disebut sebagai harta pusaka. sistem pemilikan harta atau cara seseorang mendapatkan harta tersebut yaitu pusako (pusaka), tambilang basi (tembilang besi), yaitu memperoleh harta dengan usaha sendiri, misalnya manaruko. manaruko yaitu membuka lahan yang belum ada pemiliknya atau hutan yang belum mempunyai pemilik, hal ini merupakan salah satu usaha dan kebiasaan nenek moyang orang minangkabau pada zaman dahulu, tambilang ameh (tembilang emas) yaitu memiliki harta dengan cara membeli dan hibah (pemberian). tanah ulayat di minangkabau diatur pimpinan adat yang disebut ampek jinih, penghulu manti, dubalang dan malin yang berkedudukan di kaum dan atau di suku dan atau di nagari. orang ampek jinih itu ibarat empat badan satu nyawa. artinya, sistem kepemimpinannya satu atap atau satu kotak. rusak satu rusak yang lainnya. 2. fungsi tanah ulayat tanah ulayat di minangkabau dimanfaatkan untuk kesejahteraan anak kemenakan atau sebagai tanah cadangan bagi anak kemenakan yang makin bertambah di kemudian hari. dimana mereka dapat mempergunakan tanah tersebut untuk keperluan membangun rumah tempat tinggal, tempat berdagang seperti membuat toko atau rumah dan toko dan untuk bercocok tanam. menurut pendapat prof. van vollenhoven bahwa fungsi dari ulayat atas tanah ada dua fungsi. 13 pertama, fungsi ke dalam daerahdaerah persekutuan hukum dapat penjelmaannya antara lain anggota-anggota persekutuan hukum mempunyai hak-hak tertentu atas objek hak ulayat yaitu 1) hak atas tanah adalah hak untuk membuka tanah, hak untuk memungut hasil, hak untuk mendirikan tempat tinggal, hak mengembala; 2) hak atas air adalah hak untuk memakai air, hak untuk menangkap ikan dan iain-lain dan 3) hak atas hutan adalah hak berburu, hak-hak untuk mengambil hutan dan sebagainya. kemudian, kembalinya hak ulayat atas tanah-tanah dalam hal pemiliknya pergi tak tentu rimbanya, meninggal tanpa waris atau tanda-tanda membuka tanah telah punah. persekutuan menyediakan tanah untuk keperluan persekutuan umpamanya tanah perkuburan, jembatan dan lainnya. bantuan kepada persekutuan dalam hal transaksi-transaksi tanah dalam hal ini dapat dikatakan kepada persekutuan bertindak sebagai pengatur. kedua, fungsi ke luar daerah-daerah persekutuan hukum tampak penjelmaannya antara lain melarang untuk membeli atau menerima atas gadai tanah (terutama dimana tanah ulayat itu masih kuat), untuk mendapat hak memungut hasil atas tanah memerlukan izin serta membayar retribusi dan tanggung jawab persekutuan atas reaksi adat, dalam hal-hal terjadinya suatu delik dalam wilayahnya yang sipembuatnya tidak diketahui. dapat dilihat fungsi hak atas tanah menurut pasal 6 uupa, yang menerangkan bahwa: "semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial", sama atau sesuai dengan arti fungsi dari tanah ulayat. fungsi masyarakat hukum adat menurut hukum ulayat adalah sebagai badan yang menguasai dan mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan tanah bagi 13 van vollenhoven dalam syahmunir am, eksitensi tanah ulayat dalam perundangundangan di indonesia (padang : pusat pengkajian islam dan minagkabau (ppim), 2000) at 126. 421 | lentera hukum kesejahteraan anggota warga masyarakat. masyarakat hukum adat melalui para pejabat adat, berperan sebagai pemelihara dan penjaga yang menjamin keamanan serta kenyamanan penggunaan tanah maupun menikmati hasilnya. berdasarkan maksud dan tujuan pencananggan tanah ulayat sebagaimana tersebut diatas, maka ajaran adat minangkabau menetapkan bahwa tanah ulayat tidak boleh diperjual belikan dan atau digadaikan kepada orang lain. komunitas masyarakat hukum adat dapat memetik hasil atas tanah ulayat tersebut. hal ini sesuai dengan falsafah yang menyatakan "ainyo buliah diminum, buahnyo buliah dimakan, dijual indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando". namun demikian dalam beberapa hal tanah ulayat itu boleh digadaikan sepanjang tidak menyimpang dari "pusakosalingka suku". maksudnya adalah bahwa tanah ulayat boleh digadaikan kepada anggota suku dengan memenuhi persyaratan tertentu. pertama, gadih gadang indak balaki (gadis yang sudah dewasa belum bersuami) atau rando dapek malu (janda yang mendapat malu). gadai dapat dilakukan untuk mengawinkan kemenakan yang telah dewasa atau janda. kedua, rumah gadang katirisan (rumah besar bocor atau rusak). gadai dapat dilakukan dengan maksud untuk memperbaki rumah besar yang bersangkutan. ketiga, mambangkik batang tarandam (membangkit batang terendam). gadai dapat dilakukan dengan maksud untuk menghidupkan kembali gelar penghulu yang telah lama tidak dipakai. keempat, mayiek tabujua di tangah runah (mayat terbujur diatas rumah belum dimakamkan). gadai dapat dilakukan untuk menyelenggarakan pemakaman anggota kaum yang meninggal. gambaran diatas dapat terlihat bahwa kepemilikan dan penguasaan tanah ulayat di minangkabau bersifat "kolektif dan sekaligus tidak mengenal kepemilikan yang bersifat mutlak. konsekuensi logisnya adalah tidak mungkin ada pengalihan hak atas tanah dari satu person kepada person lain, bahkan pengalihan hak dari satu kaum kepada kaum yang lain. hal ini didasarkan atas kenyataan, bahwa tanah merupakan wujud dari ikatan lahir batinsuatu komunitas masyarakat hukum adat dan sekaligus sebagai asset bersama suatu komunitas masyarakat hukum adat di minangkabau. jika suatu kaum tidak mempunyai tanah ulayat lagi, maka runtuh atau hilanglah keutuhannya, karena tanah berfungsi sebagai pengikat (batin) antara sesama komunitas masyarakat hukum adat. dengan kata lain tanah ulayat itu dipertahankan oleh masyarakat hukum adat minangkabau tidak lain berdasarkan sifat hubungan yang "religio-magis-kosmis", sehingga mempertahankan pengusaan tanah ulayat adalah karena "marwah-nya". 14 dalam hal pemanfatan tanah ulayat oleh pihak luar adalah prinsip keseimbangan dan keadilan, sebagai mana falsafah adat menyatakan "urang mandapek, awak indak kailangan" (orang mendapat, kita tidak kehilangan). selain dari pemanfaatan tanah ulayat akan terkena "sumpah pasatiran", yaitu "kaateh indak bapucuak, kabawah indak baurek, ditangah digiriak kumbang (keatas tak berpucuk, kebawah tak berurat/berakar dan 14 menurut narullah yang dimaksud dengan "marwah" itu adalah norma-norma dan nilai nilai yang paling esensil dari hukum adat itu sendiri. 422 | permohonan tahan ulayat di minangkabau menjadi tanah hak milik ditengah digiri/dilobang kumbang)" 15 . sehingga orang yang kena sumpah pasatiran ini hidupnya merana sepanjang masa. sejalan dengan konsep tanah ulayat yang tidak boleh diperjual belikan dan digadaikan, maka setelah pemanfatan tanah ulayat dilakukan tanah tersebut kembali kepada pemiliknya. 3. macam-macam tanah ulayat menurut pasal 1 peraturan daerah sumatera barat nomor 16 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya, tanah ulayat terdapat empat macam tanah ulayat, yaitu: tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat kaum, dan tanah ulayat rajo. pertama, adalah tanah ulayat nagari, sebagaimana pasal 1 angka 8 peraturan daerah sumatera barat nomor 16 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya, tanah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan adat nagari (kan) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya. masyarakat terikat pada hutan jauh baulangi hutan dakek bakundanoi (hutan jauh yang dilihat pada saat saat tertentu untuk membuktikan kepemilikan, hutan dekat yang dipelihara) tanah yang pernah diolah (dikerjakan) tetapi ditinggalkan kembali (verlaten ground) oleh suku atau anggota suku dalam suatu nagari. tanah yang selalu dihuni atau diolah terus menerus oleh anggota suku (baik dalam bentuk sawah, ladangatau arcal pemukiman), tanah yang digunakan sebagai pasar atau termpat bermusyawarah. kedua, adalah tanah ulayat suku, sebagaimana pasal 1 angka 9 peraturan daerah sumatera barat nomor 16 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya, tanah ulayat suku adalah hak milik atas sebidang tanah berserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh penghulu-penghulu suku. ketiga, yaitu tanah ulayat kaum, sebagaimana pasal 1 angka 10 peraturan daerah sumatera barat nomor 16 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya, tanah ulayat kaum adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris. keempat, yaitu tanah ulayat rajo, sebagaimana dalam pasal 1 angka 11 peraturan daerah sumatera barat nomor 16 tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya, tanah ulayat rajo adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu yang saat ini masih hidup disebagian nagari di propinsi sumatra barat. menurut pendapat narullah parpatiah nan tuo, dikatakan bahwa tanah ulayat rajo ada karena tanah ulayat yang dikuasai 15 b. nurdin yakub, hukum kekerabatan minagkabau, (jakarta : cv pustaka indonesia, 1994) at 13. 423 | lentera hukum oleh beberapa nagari. penguasaan oleh nagari-nagari dapat dilakukan dengan manaruko atau membuka lahan baru. 4. eksistensi tanah ulayat uupa berpangkal pada pengakuan hak ulayat dalam huum tanah yang baru, tetapi pelaksanaannya dibatasi. jika pemerintah akan memberikan sesuatu hak atas tanah, maka sebagai tanda pengakuan itu masyarakat hukum adat yang bersangkutan akan didengar pendapatnya dan akan diberi “recognitie”, yang memang ia berhak menerimanya sebagai pemegang hak ulayat. dari contoh ini dapat diketahui pula bahwa pendirian uupa mengenai hubungan antara hak ulayat dengan tanah negara. menurut pasal 28 ayat (1) yang dapat diberikan dengan hak guna usaha ialah tanahtanah yang “dikuasai lansung oleh negara”. tanah-tanah yang demikian itu disebut “tanah negara”. uupa dan hukum tanah nasional tidak menghapus hak ulayat, tetapi juga tidak akan mengaturnya. mengatur hak ulayat dapat berakibat melanggengkan atau melestarikan eksistensinya. padahal perkembangan masyarakat menunjukkan kecenderungan akan hapusnya hak ulayat tersebut melalui proses alamiah. yaitu dengan menjadi kuatnya hak-hak perseorangan dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan. kecenderungan tersebut tampak pada perkembangan tanah-tanah kaum di minangkabau, yang dimintakan pendaftaran sebagai tanah milik-bersama. setelah didaftar sebagai milik-bersama, maka diadakan pemecahan menjadi tanah-tanah hak milik para anggota kaum masing-masing. padahal hak penguasaan oleh para anggota kaum menurut hukum adat bukan hak milik, melainkan ganggam bauntuak, yang dalam hukum tanah nasional dikonversi menjadi hak pakai. 16 hak ulayat diakui eksistensinya bagi masyarakat hukum adat tertentu, sepanjang menurut kenyataanya masih ada. masih adanya hak ulayat pada suatu masyarakat hukum adat tertentu, antara lain dapat diketahui dari kegiatan sehari-hari kepala adat dan para tetua adat dalam kenyataannya, sebagai pengemban tugas kewenangan mengatur penguasaan dan memimpin penggunaan tanah ulayat, yang merupakan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat, yang bersangkutan. selain diakui, pelaksanaannya dibatasi, dalam arti harus sedemikian rupa sehingga sesuai kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi. demikian dinyatakan dalam penjelasan umum uupa. merupakan suatu kenyataan, bahwa jika dalam usaha memperoleh sebagian tanah ulayat untuk keperluan pembangunan, dilakukan pendekatan pada para penguasa adat serta warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut adat-istiadat setempat, yang hakikatnya mengandung pengakuan adanya hak ulayat itu. tetapi instansi pemerintah atau penguasaha yang berusaha memperoleh tanah ulayat semata-mata berdasarkan surat 16 budi harsono, hukum agraria indonesia : sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya (jakarta: djambatan. 1997) at 186. 424 | permohonan tahan ulayat di minangkabau menjadi tanah hak milik keputusan pejabat atau instansi pemerintah yang diberikan kepadanya, pasti akan menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya. hak ulayat yang pada kenyataanya tidak ada lagi, tidak akan dihidupkan kembali. juga tidak akan diciptakan hak ulayat baru. dalam rangka hukum tanah nasional tugas kewenangan yang merupakan unsur hak ulayat, telah menjadi tugas kewenangan negara republik indonesia, sebagai kuasa dan petugas bangsa. pada kenyataannya kekuatan hak ulayat cenderung berkurang, dengan makin menjadi kuatnya hak pribadi para warga atau anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan atas bagianbagian tanah ulayat yang dikuasainya. oleh karena itu hak ulayat tidak akan diatur dan uupa juga tidak memerintahkan untuk diatur, karena pengaturan hak tersebut akan berakibat melansungkan keberadaannya. secara umum, ada empat syarat yuridis terkait dengan eksistensi hukum adat beserta komentar sebagaimana diuraikan oleh sadjipto rahardjo adalah sebagai berikut. 17 pertama, “sepanjang masih hidup”. maksud dari sepanjang masih hidup ini tidak semata-mata melakukan pengamatan dari luar, melainkan juga dengan menyelami perasaan masyarakat setempat (pendekatan partisipatif). kedua, “sesuai dengan perkembangan masyarakat”. hal ini mengandung resiko untuk memaksakan (imposing) kepentingan umum atas nama “perkembangan masyarakat”, sehingga tidak memberi peluang untuk membiarkan dinamika masyarakat setempat berproses sendiri secara bebas. ketiga, “sesuai dengan prinsip nkri”. kelemahan dari paradigma ini adalah dengan melihat nkri dan masyarakat adat sebagai dua antitas yang berbeda dan berhadap-hadapan. keempat, “diatur dalam undang-undang”. indonesia merupakan negara hukum namun apabila hukum selalu ingin mengatur ranahnya sendiri dan merasa cakap untuk itu telah gagal (apabila tidak melibatkan fenomena sosial lainnya). pemanfaatan tanah ulayat di minangkabau, sekarang ini sudah dapat dimanfaatkan oleh orang lain, bahkan oleh orang atau lembaga asing, asal saja "adat diisi limbago dituang" ,maksudnya yaitu dalam hal pemanfaatan oleh orang luar harus melalui proses musyawarah dan mufakat. pemanfaatan tanah ulayat tidaklah berarti memilikinya, oleh karena itu dikenal pepatah adat "kabau pai kubangan tingga” artinya apabila pemanfaatan tanah ulayat sudah selesai atau tidak dipergunakan lagi akan kembali kepada pemilik ulayat. seluruh peraturan adat itu haruslah diperhatikan dalam setiap pemanfaaatan tanah ulayat itu apakah untuk kepentingan masyarakat dalam persekutuan hukum adat atau untuk warga atau persekutuan di luar persekutuan. pemanfaatan tanah bagi warga luar persekutuan tidaklah mudah, sangat diperlukan musyawarah dan mufakat, karena telah berurat dan berakar pada masyarakat hukum adat, dan kalau diikuti dengan baik untuk pemanfaatan tanah ulayat akan memenimalkan kasus-kasus sengketa tanah ulayat yang ada dan yang akan ada. dalam melaksanakan musyawarah dan mufakat haruslah dilakukan dengan mendudukan hak dan kewajiban secara seimbang antara kedua belah pihak dan tanpa 17 ibid. at 54. 425 | lentera hukum tekanan oleh siapapun, apabila ini tidak dilakukan dengan baik, maka akan memunculkan kasus sengketa disebabkan ketidak puasan dari masyarakat hukum adat. ketentuan dalam adat minangkabau melarang memindahtangankan tanah ulayat kaum, kecuali dalam keadaan mendesak, sebagaimana fatwa adat mengatakan "dijua indak dimakan budi, digadai indak dimakan sando". apabila pemindahtanganan tersebut mesti terjadi, maka harus atas kepentingan bersama dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota kaum dan izin dari mamak kepala waris serta diketahui oleh pucuk pimpinan adat. terjadinya pemindahtangan hak ulayat kaum untuk selamanya (dijual) karena memang tidak dapat dipungkiri bahwa adat minangkabau saat ini tengah mengalami perubahan yang secara berangsur-angsur dari sifat komunal mengarah kepada sifat individual terutama dalam kepemilikan tanah ulayat kaum. hal ini lebih cenderung terjadi di pusat-pusat perkotaan atau daerah-daerah yang dekat dengan pusat kota. seperti masyarakat nagari yang berdampingan dengan kota bukititnggi yang sudah mulai mengarah kepada kehidupan individual, sehingga pemindahtangan tanah ulayat kaum tidak merupakan yang sakral lagi, tetapi telah berangsur-angsur merupakan hal yang biasa bagi masyarakat. namun bukan berarti tidak semudah memindahtangankan tanah yang merupakan hasil pencaharian, akan tetapi masih memerlukan atau mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota kaum, karena tanah ini merupakan kepunyaan bersama anggota kaum. pemindahtanganan tanah ulayat hanya bersifat sementara karena tanah di minangkabau merupakan kekayaan yang dimiliki oleh sebuah kaum yang harus dijaga keberadaannya. hal ini juga kerana adanya aturan adat yang menyatakan bahwa tidak membenarkan terjadinya alih kepemilikan tanah keluar kerabat matrilineal. sedangkan pemindahtanganan tanah ulayat kaum untuk selamanya biasanya dilakukan oleh kaum yang hampir punah dan diupayakan kepada orang yang terdekat terutama orang masih dalam persukuan yang sama. namun berdasarkan keputusan mahkamah agung nomor: 1029k/sip/l975 menyatakan bahwa pemindahtanganan tanah ulayat kaum yang hampir punah dapat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki oleh kaum punah tersebut. iii. permohonan tanah ulayat menjadi tanah hak milik dalam pasal 22 uupa dijelaskan bahwa terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan peraturan pemerintah. sebagaimana telah diketahui bahwa sampai sekarang peraturan pemerintah yang dimaksud dalam pasal tersebut masih belum dibentuk juga. hal ini mengakibatkan permohonan tanah ulayat atau tanah adat menjadi tanah hak milik secara hukum masih belum memiliki regulasi yang jelas seperti permohonan tanah negara menjadi tanah hak milik. menurut ajaran adat minangkabau, pengertian tanah dan ulayat dipisahkan, pemisahan ini dilatar belakangi dengan dianutnya asas terpisah horizontal yang dalam bahasa belanda disebut horizontale spitlsing. yang dimaksud dengan asas terpisah horizontal adalah terpisahnya antara tanah dan ulayat. masyarakat adat hanya dapat 426 | permohonan tahan ulayat di minangkabau menjadi tanah hak milik menikmati hasil ulayat dan hak mendirikan banguna diatas tanah tersebut. apabila pemilik bangunan ingin menjual bangunannya tidak serta merta dengan tanah ulayat. adat menfatwakan tanah ulayat sebagai “"ayia nyo buliah diminum, buahnyo buliah dimakan, dijual indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando“ artinya yaitu “airnya yang boleh diminum, buahnya yang boleh dimakan, tanahnya tetap tinggal air dan buah ialah ulayat”. konsekuensi dari asas ini adalah bahwa tanah ulayat di minangkabau tidak boleh dilepaskan kepada orang lain. hukum adat minangkabau mempunyai hak dari tanah ulayat atau yang disebut harta pusaka tinggi, tidak boleh diperjual belikan, sesuai dengan pameo masyarakat minangkabau, “dijua ndak dimakan bali, digadai tak dimakan sando” artinya dijual tak dimakan beli, digadai tak dimakan sando (sandera). ajaran adat minangkabau menetapkan bahwa tanah ulayat tidak boleh diperjual belikan dan atau digadaikan kepada orang lain. komunitas masyarakat hukum adat dapat memetik hasil atas tanah ulayat tersebut. namun demikian dalam beberapa hal tanah ulayat itu boleh digadaikan sepanjang tidak menyimpang dari "pusako lingka suku". maksudnya adalah bahwa tanah ulayat boleh digadaikan kepada anggota suku dengan memenuhi persyaratan tertentu. 18 pertama, gadih gadang indak balaki (gadis yang sudah dewasa belum bersuami) atau rando dapek malu (janda yang mendapat malu). gadai dapat dilakukan untuk mengawinkan kemenakan yang telah dewasa atau janda. kedua, rumah gadang katirisan (rumah besar bocor atau rusak). gadai dapat dilakukan dengan maksud untuk memperbaki rumah besar yang bersangkutan. ketiga, mambangkik batang tarandam (membangkit batang terendam). gadai dapat dilakukan dengan maksud untuk menghidupkan kembali gelar penghulu yang telah lama tidak dipakai. keempat, mayiek tabujua di tangah runah (mayat terbujur diatas rumah belum dimakamkan). gadai dapat dilakukan untuk menyelenggarakan pemakaman anggota kaum yang meninggal. tanah ulayat suku dan tanah ulayat kaum merupakan hak milik kolektif anggota suatu suku atau kaum. sedangkan tanah ulayat rajo merupakan tanah ulayat yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh laki-laki tertua dari dari garis keturunan ibu. tanah ulayat nagari di bawah pengawasan penghulu-penghulu yang bernaung dalam kerapatan nagari. tanah ulayat nagari adalah milik bersamarakyat dalam nagari itu. tanah ulayat nagari dapat berupa hutan-hutan, semak belukar maupun tanahtanah yang berada dalam lingkup dan pengelolahan nagari. nagari merupakan gabungan dari beberapa koto, yang mempunyai suku serta menempati suatu wilayah tertentu. pada umumnya di dalam suatu nagari dijumpai sedikitnya empat buah suku. sebuah nagari dipimpin oleh seorang kepala nagari. penggunaan tanah ulayat nagari, digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat umum, seperti pembangunan mesjid, pembuatan balai adat, dan untuk pasar atau kepentingan lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. kepemilikan tanah ulayat nagari tidak dapat diubah, kecuali atas kesepakatyan seluruh wakil suku atau kaum yang ada dalam 18 yulfian azrial, supra note 1 at 43-44 427 | lentera hukum nagari itu. karena berkembangnya anak kemenakan, kebiasaan tanah ulayat nagari itu diturunkan derajatnya menjadi tanah ulayat suku atau tanah ulayat kaum. tanah ulayat kaum, adalah tanah-tanah yang dikelola oleh kaum secara bersama. kaum adalah gabungan dari pada paruik (seibu) yang berasal dari satu nenek. tanah ulayat kaum merupakan harta pusaka tinggi yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan anak kemenakan, terutama untuk memenuhi ekonominya. tanah ulayat kaum yang dimiliki secaral komunal itu merupakan harta yang diberikan haknya kepada anggota kaum untuk memungut hasilnya, sedangkan hak milik atas nama kaum tersebut. harta ini jika digadaikan harus mendapat persetujuan dari kepala kaum dan seluruh anggota kaum lainnya. pengawasan tanah ulayat kaum atau harta pusaka tinggi ini, merupakan tugas dari kepala kaum yang disebut tungganai (mamak rumah yang dituakan) dalam jurai dan dihormati seperti yang diungkapkan dalam pepatah adat didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang (didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting) oleh anggota kaumnya. disamping dibebani dengan kewajiban-kewajiban terhadap anak kemenakannya, maka penghulu (mamak adat) juga diberi hak untuk memperoleh sawah kegadangan (sawah kebesaran) milik kaumnya. disamping mempergunakan tanah ulayat kaum, ada juga masyarakat menggunakan tanah ulayat suku dan tanah ulayat nagari. apabila pemakaiannya bersifat produktif seperti untuk dijual hasilnya maka di sini berlaku ketentuan adat yaitu : karimbo babunggo kayu, kasawah babunggo ampiang, kalauik babunggo karang (kerimba berbungga kayu, kesawah berbungga amping, kelaut berbungga karang). dengan arti kata harus dikeluarkan sebagian hasilnya untuk kepentingan suku atau nagari. tetapi tanah ulayat kaum bisa saja dimiliki oleh nagari apabila diperlukan untuk kepentingan suku atau nagari. sesuai dengan perkembangan zaman dan bertambahnya jumlah penduduk serta kaum kerabat. sehingga hidup dengan mengandalkan hasil ulayat tidak memungkinkan lagi bagi masyarakat kaum adat karena tanah yang dimiliki tidak mengalami peningkatan, sedangkan jumlah kerabat semakin berkembang. hal ini menyebabkan adanya keinginan yang bertolak belakang dari anggota kaum yaitu sebagian sekelompok menginginkan tetap berpegang teguh pada adat dengan tidak membagibagi tanah ulayat tapi mencari alternatif lain dalam pemecahannya seperti pergi merantau atau berdagang, sedangkan sebahagian lagi menginginkan pembagian terhadap tanah ulayat yang ada dan akhirnya tanah ulayat itu bisa habis atau hilang. sedangkan tanah ulayat yang belum dibagi diperuntukkan dinyatakan sebagai tanah cadangan bagi anak kemenakan dikemudian hari. tanah ulayat suku dan tanah ulayat nagari memiliki hubungan berjenjang dan pencadangan. bila tanah ulayat suatu kaum habis, maka tanah ulayatnya menjadi tanah ulayat suku. bila suatu tanah ulayat suku habis maka tanah ulayatnya beralih menjadi tanah ulayat nagari. sehingga tanah ulayat tidak akan habis. hal ini sesuai dengan pepatah yang menyatakan bahwa tanah ulayat itu bersifat samporono (sempurna) habis. sementara tanah ulayat rajo, sudah tidak diketemukan lagi pada saat ini, karena sudah menjadi tanah cagar budaya yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah. 428 | permohonan tahan ulayat di minangkabau menjadi tanah hak milik maka dari itulah, seseuai dengan perkembangan zaman maka tanah ulayat kaum kemudian dapat dijadikan sebagai tanah hak milik karena penguasaanya yang lebih sempit yaitu dikuasai oleh jurai atau keluarga, maka potensi untuk bisa dijadikan sebagai tanah hak milik lebih besar dibandingkan dengan tanah-tanah yang dikuasai oleh nagar, suku maupun oleh penghulu atau rajo. sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa regulasi mengenai permohonan tanah ulayat menjadi tanah hak milik memang belum ada, namun secara adat telah diatur sedemikian rupa dengan prosedur tersendiri. pertama, prosedur pada internal kaum. dalam mengalihkan hak atas tanah ulayat ada internal kaum maka dilakukan sebagai berikut, diantaranya a) anggota kaum melakukan musyawarah untuk mufakat. di dalam muyawarah mufakat oleh seluruh anggota kaum atau yang mewakilinya dimana yang memimpin rapat tersebut adalah mamak kepala waris. dalam rapat ini diputuskanlah apakah tanah tersebut dapat di jual atau tidak. dalam mengambil keputusan ini harus mempunyai satu kesepakatan bulat, dimana apabila seorang saja tidak setuju untuk menjualnya maka penjualan atas tanah tersebut tidak dapat dilakukan; b) melakukan pembagian atau memutuskan bagian mana yang akan dialihkan (dijual). dalam hal ini setelah diputuskan oleh mamak kepala waris yang mana telah mendapat persetujuan dari anggota kaum untuk mengalihkan (menjual) sebahagian dari tanah ulayat tersebut, maka ditentukanlah pembagiaan atas tanah ulayat tersebut yang mana untuk di jual. dalam memutuskan bagian tanah yang akan dialihkan (dijual) di putuskan sama dalam rapat tersebut dan juga dalam memutuskan tersebut harus dengan keputusan bulat atau keseluruhan rapat menyetujuinya; c) hasil rapat diberi tahu kepada penghulu suku. hasil rapat anggota kaum tersebut diberi tahu kepada penghulu suku pisang aur kuning. dimana penghulu suku disini sebagai kepala suku pisang aur kuning berfungsi untuk mengetahui bahwa ada salah satu kaumnya akan menjual tanah ulayat kaum. mamak kepala waris akan memberi tahu kepada penghulu suku apa penyebabnya mereka menjual sebahagian dari harta kaumnya dan bagian mana yang akan di jual. setelah mendengar semua yang di katakan oleh mamak kepala waris maka barulah penghulu suku dapat menyetujuinya. d) hasil rapat diberi tahu pada kerapatan adat nagari (kan). hasil dari rapat dan disetujui oleh penghulu suku maka mamak kepala waris memberi tahu kepada kerapatan adat nagari supaya ketua dari kerapatan adat nagari menyetujui dan mengetahui bahwa ada sebahagian dari tanah ulayat tanah kaum di nagarinya ada yang di jual. kedua, prosedur untuk melakukan jual beli kepada pihak pembeli. tahapan prosedur yang dilakukan oleh kaum atau surat-surat yang harus dibuat oleh si penjual dalam hal ini anggota kaum adalah a) ranji, ini yang dipakai adalah ranji kecil yaitu ranji anggota kaum. diamana ranji ini paling sedikit 4 (empat) tingkat golongan. ranji yang dibuat oleh kaum dan diketahui dan ditandatangani oleh mamak kepala waris, mamak kepala suku, dan ketua kerapatan adat nagari (kan). dalam penandatanaganan ranji tersebut diberi materai pada tandatangan mamak kepala suku; b) surat persetujuan anggota kaum, surat persetujuan dibuat oleh mamak kepala waris, yang mana isinya adalah pembagian atau harta kaum yang akan dijual harus mendapat 429 | lentera hukum persetujuan keseluruhan dari anggota kaum, diamana disini seluruh anggota kaum harus dibuatkan namanya baik yang baru lahir, dan menandatangani. yang menandatangani disini adalah umur 17 tahun keatas, sedangkan yang 17 tahun kebawah cukup ditulis bu (belum cukup umur). disertai semua ktp (kartu tanda penduduk); c) surat pernyataan bahwa tanah tersebut akan diserahkan kepada siapa, di sini ditulis bahwa tanah tersebut sebelum di jual diserahkan kepada siapa (salah satu anggota kaum), diketahui dan ditandatangani oleh mamak kepala waris di beri meterai, mamak penghulu suku, ketua kerapatan adat nagari (kan), lurah; d) surat keterangan, surat keterangan menerangkan bahwa letak dari tanah, dikuasai oleh sapa, diketahui dan ditandatangani oleh lurah, camat; e) surat pernyataan pengusaan tanah, di sini menyatakan bahwa sebidang tanah yang telah dibagi yang akan di jual tersebut diatas namakan siapa, dan ditandatangani oleh bersangkutan, diketahui dan ditandatangani oleh mamak kepala waris, ninik mamak kepala suku, pemilik tanah yang berbatas dengan tanah tersebut, lurah, camat; f) surat pernyataan, di mana surat pernyataan ini menyatakan bahwa benar atau asli adalah tandatangan yang menguasai tanah tersebut, ditandatangani oleh yang bersangkutan memakai materai dan diketahui oleh mamak kepala waris. dengan adanya kata sepakat dan mentaati prosedur prosedur yang telah dibuat maka kaum dalam melaksanakan peralihan hak tanah ulayat berupa jual beli akan berjalan lancer dan dikemudian harinya tidak mengakibatkan terjadi masalah atau sengketa terhadap status tanah yang telah berubah. setelah prosedur diatas selesai, maka hak ulayat dapat dimohonkan sebagai hak milik serta dapat didaftarkan sebagai tanah hak milik sebagaimana sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah. iv. kesimpulan dari beberapa pembahasan di atas, maka dapat diambil beberapa poin penting. pertama, eksistensi tanah ulayat minangkaau dapat terlihat dari masih adanya penghormatan dari masyarakat hukum adat minangkabau itu sendiri. selain itu, pengakuan terhadap tanah ulayat minangkabau juga telah diatur dalam peraturan daerah sumatera barat. dengan demikian, secara tidak lansung, tanah ulayat minangkabau secara hukum telah diakui keberadaannya. kedua, permohonan tanah ulayat menjadi tanah hak milik dalam hukum adat khususnya di minangkabau memang belum diatur dalam peraturan per-undang-undangan, namun peralihan dai tanah ulayat tersebut menjadi milik perorangan atau hak milik dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati bersama dengan pemuka adat dan instansi pemerintah.dalam hal ini yang berpotensi untuk bisa dijadikan sebagai tanah hak milik adalah tanah ulayat kaum. saran penulis, dalam rangka mempermudah terjadinya pemindahan maupun permohonan tanah ulayat menjadi tanah hak milik maka diperlukan suatu regulasi hukum baru yang mengatur bagaimana dan apa saja syarat dari pelepasan tanah ulayat tersebut agar tidak terjadi kesewenangan dalam pelepasan tersebut nantinya. dalam hal 430 | permohonan tahan ulayat di minangkabau menjadi tanah hak milik ini rancangan undang-undang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat yang akan dibahas di dpr dalam hal prosedur pengakuan status masyarakat hukum adat dan hak ulayat agar dicantumkan menyangkut pendaftaran hak ulayat yang disesuaikan dengan peta tata ruangan wilayah dan tata cara hukum adat yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari persekutuan hukum adatnya dan jika instansi pemerintah, badan hukum dan perorangan yang bukan warga masyarakat hukum adat memerlukan tanah ulayat dari masyarakat hukum adat tertentu, maka dalam hal hak atas tanah tersebut habis masa berlakunya maka tanah tersebut kembali menjadi tanah ulayat. daftar pustaka a.a navis, alam takambang jadi guru (jakarta: pt grafiti pers, 1986) b. nurdin yakub, hukum kekerabatan minagkabau, (jakarta : cv pustaka indonesia, 1994) budi harsono, hukum agraria indonesia : sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya (jakarta: djambatan. 1997) erizal jamal et al, struktur dan dinamika penguasaan lahan pada komunitas lokal (bogor: laporan penelitian pse, 2001) fifik wiryani, reformasi hak ulayat (malang : setara press, 200) m. narson, dasar falsafah adat minagkabau. (jakarta: bulan bintang, 1971) samun ismaya, pengantar hukum agraria (yogyakarta: graha ilmu 2011) sujitpto raharjo, masyarakat hukum adat : inventarisasi dan perlindungan hak (diterbitkan oleh komnas ham , mk dan departemen dalam negeri, 2005) soerojo wignjodipoero, pengantar dan asas-asas hukum adat (jakarta: gunung agung, 1994) van vollenhoven dalam syahmunir am, eksitensi tanah ulayat dalam perundangundangan di indonesia (padang : pusat pengkajian islam dan minagkabau (ppim), 2000) yulfian azrial, budaya alam minangkabau (padang. angkasa raya, 2003) yaswirman, hukum keluarga adat dan islam (analisis sejarah, karakteristik, dan prospeknya dalam masyarakat matrilineal minangkabau) (padang:universitas andalas, 2006) lentera hukum, volume 2 issue 3 (2015), pp. 159-178 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i3.8822 published by the university of jember, indonesia available online 21 december 2015 mediasi hubungan industrial yang melebihi batas waktu rigea rima nur akni university of jember, indonesia shofieaghzs@gmail.com abstract the number of disputes that arise in industrial relations is something that cannot be avoided even though ultimately it can be resolved through deliberation, mediation, conciliation, arbitration or court. in the law number 2 of 2004 concerning the settlement of industrial relations disputes, it has been stipulated that in the event of a dispute between the worker/laborer and the employer, the bipartite settlement must first be attempted. if the settlement through a bipartite fails, the an attempt is made to resolve the dispute through mediation. mediatoin is a peaceful process whereby the disputing parties hand over the settlement to a mediator, namely someone who arrangers a meeting between two or more parties at odds to achieve a just outcome, without wasting too much money, but remains effective and fully accepted by the two the parties who have disputes voluntarily. keywords: disputes, meditation, industrial relations. copyright © 2015 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: october 05, 2015 revised: december 08, 2015 accepted: december 20, 2015 how to cite: nur akni, rigea rima, aries harianto, rosita indrayanti. “mediasi hubungan industrial yang melebihi batas waktu” (2015) 2:3 lentera hukum 159-178 mailto:shofieaghzs@gmail.com 160 | mediasi hubungan industrial yang melebihi batas waktu i. pendahuluan pembangunan nasional dilakukan dalam rangka pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pekerja/buruh mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. sesuai dengan peranan dan kedudukan pekerja/buruh, maka diperlukanlah pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan pekerja/buruh dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. manusia adalah mahkluk sosial (zoon politicon) yaitu mahluk hidup yang tidak dapat melepaskan diri dari berinteraksi atau berhubungan satu sama lain dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik yang bersifat jasmani maupun rohani. untuk dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja, baik pekerjaan yang diusahakan sendiri maupun bekerja pada orang lain. pekerjaan yang diusahakan sendiri maksudnya bekerja atas usaha modal dan tanggung jawab sendiri. sedangkan bekerja pada orang lain maksudnya adalah bekerja dengan bergantung pada orang lain, yang memberi perintah dan mengutusnya karena harus tunduk dan patuh pada orang lain yang memberikan pekerjaan tersebut.1 dalam hal ini untuk bekerja secara implisit diatur dalam pasal 27 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang mengatur bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan pengidupan yang layak bagi kemanusiaan.2 dalam ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi antara pekerja/buruh dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja. pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan timbal balik yang mana saling menguntungkan satu sama lain. dalam hal ini pekerja memberikan tenaganya untuk menghasilkan suatu produk ataupun jasa. sedangkan pengusaha membayar upah atas jasa pekerja dalam menciptakan produk baik berupa barang dan/atau jasa. dalam perjanjian kerja, akan muncul suatu hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha dalam melakukan suatu hubungan kerja. adanya perlindungan terhadap pekerja/buruh dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskrminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. upaya menciptakan hubungan industrial adalah dalam rangka mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah, karena ketiga komponen ini masing-masing mempunyai kepentingan. bagi pekerja, perusahaan merupakan tempat untuk bekerja dan sekaligus sebagai sumber penghasilan dan penghidupan diri beserta keluarganya, dan bagi pengusaha perusahaan adalah wadah mengeksploitasi modal guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. 1 zainal asikin, dasar-dasar hukum perburuhan, jakarta: raja grafindo persada, 2008, hlm. 1 2 siti kunarti, perjanjian pemborongan pekerjaan dalam hukum ketenagakerjaan, jurnal dinamika hukum, purwokerto: fh unsoed, vol. 9 no. 1, januari 2009, hlm. 67 161 | lentera hukum sedangkan bagi pemerintah, perusahaan sangat penting artinya karena perusahaan bagaimanapun kecilnya merupakan bagian dari kekuatan ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. oleh karena itu pemerintah mempunyai kepentingan dan bertanggung jawab atas kelangsungan dan keberhasilan setiap perusahaan. dengan demikian sudah sewajarnya apabila pemerintah mempunyai peranan yang besar dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.3 dalam dunia kerja, tidak selamanya hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha berjalan dengan baik, dimana kadang kala pekerja dan pengusaha tidak selalu memiliki persamaan pendapat, sehingga perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat menyebabkan adanya perselisihan.4 banyaknya perselisihan yang muncul dalam hubungan industrial, adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari. perselisihan dapat dianggap sebagai penyakit yang membutuhkan banyak perhatian, biaya, dan waktu untuk menyelesaikannya. walaupun akhirnya dapat diselesaikan melalui kompromi, konsiliator, pegawai mediator atau pengadilan. perselisihan selalu meninggalkan bekas yang tidak menyenangkan dan ketidakpuasan, terutama bagi pihak yang merasa kalah atau dirugikan.5 permasalahan yang menimbulkan konflik tentunya tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan hasil dari pemecahan masalah yang dapat diterima bagi pihak yang berselisih, bahkan tidak jarang berujung pada munculnya sengketa.6 perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha tidak dapat diselesaikan dengan pemutusan hubungan kerja atau pengunduran diri saja, hal ini dapat berakibat memperburuk kondisi hubungan pekerja dengan pengusaha. jika hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha ini tetap diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yaitu pekerja/buruh dengan pengusaha, maka tujuan hukum perburuhan untuk menciptakan keadilan sosial di bidang perburuhan akan sulit tercapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasai pihak yang lemah (homo homoni lopus). atas dasar itulah, pemerintah secara berangsur-angsur turut serta dalam mengawasi dan menangani masalah.7 perselisihan yang terpaksa melibatkan pihak ketiga pada dasarnya secara langsung dan tidak langsung menimbulkan beban biaya dan pengorbanan besar bagi pihak-pihak yang berselisih. pengaturan mengenai mediasi dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 8 sampai dengan pasal 16 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. ketentuan mengenai mediasi tersebut menjelaskan bahwa penyelesian perselisihan secara wajib dimulai dengan cara penyelesaian bipartit 3 ibid, hlm 236-237 4 asri wijayanti, hukum ketenagakerjaan pasca reformasi, jakarta: sinar grafika, 2010, hlm. 158 5 payaman j. simanjuntak, manajemen hubungan industrial, jakarta: lembaga penerbit fakultas ekonomi universitas indonesia, 2011, hlm. 4 6 riska fitriyani, proses mediasi, jurnal ilmu hukum, vol. 3 no. 1, pekan baru: fh universitas riau, 2013, hlm. 56 7 lalu husni, hukum ketenagakerjaan indonesia, raja grafindo persada, jakarta: 2006, hlm.11 162 | mediasi hubungan industrial yang melebihi batas waktu yaitu perundingan antara kedua belah pihak yang berselisih. jika perundingan tersebut gagal, baru dilanjutkan secara mediasi oleh seorang mediator yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.8 mediasi merupakan suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator yakni seseorang yang mengatur pertemuan antara dua pihak atau lebih yang bersengketa untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang terlalu besar, akan tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara sukarela. dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial pengertian mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. mediator hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan dan menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. mediator yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan salah satu perwujudan intervensi pemerintah dalam hubungan industrial. pengaturan mediasi yang ideal untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah proses mediasi yang dapat memberikan jaminan anjuran dan/atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang adil dan objektif. adapun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi yaitu dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan. apabila dalam sidang mediasi tercapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangai oleh para pihak dengan disaksikan oleh mediator untuk kemudian didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri diwilayah hukum setempat. namun apabila ternyata dalam mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka mediator membuat anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah sidang mediasi dilaksanakan. namun menjadi persoalan terlepas musabab yang timbul jika mediasi itu lebih dari waktu yang ditentukan. 8 zaeni asyhadie, hukum kerja, pt. raja grafindo persada, jakarta: 2007, hlm. 148 163 | lentera hukum ii.pengaturan tentang mediasi hubungan industrial berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial hubungan industrial atau disebut juga dengan industrial relation adalah hubungan yang terjadi antara semua pihak yang berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. pihak-pihak tersebut antara lain adalah pihak yang langsung terkait dengan proses produksi atau pihak yang paling berkepentingan yaitu antara pekerja/buruh dan pengusaha. selain itu ada pihak yang secara tidak langsung memiliki kepentingan dengan dunia usaha baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu berupa barang dan jasa untuk kebutuhan perusahaan, atau sebagai konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. pihak ketiga adalah pemerintah yang berkepentingan atas pertumbuhan perekonomian secara umum dan dunia usaha khususnya.9 mengingat sedemikian banyak kepentingan dari berbagai pihak terhadap perusahaan, maka sangat penting untuk menjamin keberlangsungan usaha yang di dukung oleh adanya hubungan indsutrial yang baik, terutama antara pengusaha dan pekerja. diatas segalanya, haruslah dibangun kesadaran bahwa hubungan industrial harus didasarkan atas kepentingan bersama, kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan keberlangsungan perusahaan. hubungan tersebut harus dipelihara dan dikembangkan dalam rangka menjamin kepentingan semua pihak yang terkait. tujuan pemeliharaan dan pengembangan hubungan tersebut adalah untuk memberikan pembinaan guna menciptakan hubungan yang nyaman, aman dan harmonis antara pihak-pihak tersebut sehingga dapat meningkatkan produktifitas usaha. hubungan industrial merupakan bagian yang tak terpisahkan dan sekaligus adalah seni pengembangan dari manajemen sumber daya manusia. oleh karena manajemen hubungan industrial merupakan manajemen antar orang yang terkait dengan jalannya perusahaan maka sangat rentan terjadi perselisihan antara pihak dalam menjalankan roda perusahaan tersebut.10 perselisihan hubungan industrial yang dahulu disebut dengan perselisihan perburuhan terkadang tidak dapat dihindari. undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengartikan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja, buruh, atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu persusahaan. oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat dalam perselisihan harus bersifat dan bersikap lapang dada serta berjiwa besar untuk menyelesaikan perselisihan yang sedang dihadapi tersebut. dalam perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit dan jika perundingan mencapai kesepakatan maka dibuatkan perjanjian bersama dan apabila tidak tercapai kesepakatan 9 muzni tambusai, hubungan industrial era baru, jakarta: kantor perburuhan internasional. 2006, hlm. 43 10 aries harianto, hukum ketenagakerjaan, makna kesusilaan dalam perjanjian kerja, yogyakarta: laksbang pressindo, 2016, hlm. 183 164 | mediasi hubungan industrial yang melebihi batas waktu maka dapat dilakukan upaya mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. perselisihan hubungan industrial yang bisa diselesaikan melalui mediasi adalah semua jenis perselisihan hubungan industrial yang dikenal dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. selanjutnya pada pasal 1 angka 12 dijelaskan bahwa mediator hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.11 pengaturan tentang mediasi hubungan industrial diatur dalam pasal 8 sampai 16 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni pada pasal 8 dijelaskan bahwa “penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.” dari penjelasan pasal tersebut sudah jelas mengatur bahwa mediator yang melakukan penyelesaian perselisihan melalui mediasi adalah pegawai mediator yang berada di kantor dinas ketenagakerjaan setempat. peran mediator dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sangat menentukan bagi keberhasilan proses penyelesaian perselisihan, oleh karena itu mediator harus layak memenuhi pesyaratan tertentu dan mempunyai keterampilan serta berpengalaman dalam komunikasi dan negosiasi agar mampu mengarahkan para pihak yang berselisih.12 adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi mediator sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 9 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah sebagai berikut: beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa; warga negara indonesia; berbadan sehat menurut surat keterangan dokter; menguasai peraturan perundang-undangan; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; berpendidikan sekurangkurangnya strata satu (s1); dan syarat lain yang ditetapkan oleh menteri. sebagaimana yang dimaksud pada pasal 9 huruf g bahwasanya syarat lain yang ditetapkan oleh menteri yakni diatur lebih lanjut pada pasal 2 ayat (1) h dan i peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi, yang 11 lihat pada pasal 1 angka (11 dan 12) undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial 12 muzni tambusai, op cit., hlm. 43 165 | lentera hukum berbunyi:13 (h) memiliki sertifikat kompetensi; (i) memiliki surat keputusan pengankatan menteri. sedangkan pada ayat (2) dan (3) dijelaskan bahwa peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi yaitu: “untuk memperoleh surat keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, harus memenuhi syarat: telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan mediator yang dibuktikan dnegan sertifikat dari kementerian; dan telah melaksanakan tugas di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun atau ikut mendampingi dalam pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial paling sedikit 10 kasus.” persyaratan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan setelah pemberlakuan standarisasi kompetensi kerja nasional indonesia sektor ketenagakerjaan sub sektor hubungan industrial ditetapkan oleh menteri. berdasarkan penjelasan pasal diatas sudah cukup jelas mengatur tentang syaratsyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi mediator. mengenai pengangkatan mediator sebagaimana dimaksud pasal 3 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 yaitu diangkat oleh menteri, yang mana pengangkatan mediator diusulkan oleh: direktur jenderal untuk mediator pada kementerian; kepala dinas provinsi untuk mediator pada dinas provinsi; kepada dinas kabupaten/kota untuk mediator pada dinas kabupaten/kota. usulan pengangkatan mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu melampirkan: fotocopi surat keputusan pangkat terakhir; fotocopi surat keputusan penempatan atau penugasan pada unit kerja yang membidangi hubungan industrial; fotocopi ijazah pendidikan strata satu (s1) yang dilegalisir; fotokopi sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan mediator; asli surat keterangan dokter sehat dari dokter; foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar berlatar belakang warna biru; dan sasaran kerja pegawai (skp) 1 tahun terakhir dengan nilai rata-rata baik. usulan sebagaimana dimaksud pada pasal diatas ditembuskan kepada kepala dinas provinsi. berdasarkan penjelasan beberapa pasal diatas sudah cukup jelas mengatur bahwa pengangkatan mediator diusulkan oleh direktur jenderal untuk mediator pada kementerian, kepala dinas provinsi untuk mediator pada dinas provinsi dan kepada dinas kabupaten/kota untuk mediator pada dinas kabupaten/kota dengan melampirkan beberapa persyaratan tersebut diatas, dimana usulan tersebut harus ditembuskan kepada kepala dinas provinsi selanjutnya dalam pasal 10 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjelaskan bahwa: “dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.” berdasarkan isi pasal diatas sudah jelas 13 lihat pada pasal 2 ayat (1) huruf h dan i peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi 166 | mediasi hubungan industrial yang melebihi batas waktu mengatur mengenai tugas mediator akan pelaksanaan penelitian tentang duduknya perkara yang harus dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan.14 ketentuan dalam pasal 11 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjelaskan bahwa: mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya; saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan mediator, berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan keputusan menteri. pasal diatas sudah cukup jelas mengatur tentang saksi atau saksi ahli yang dipanggil oleh mediator guna diminta dan didengar keterangannya dalam sidang mediasi dan memberi penggantian biaya perjalanan dan akomodasi bagi saksi yang memenuhi panggilan mediator yang diatur lebih lanjut pada pasal 7 peraturan menter tenaga kerja dan transmigrasi nomor 18 tahun 2014 tentang honorarium/imbalan jasa bagi konsiliator dan penggantian biaya bagi saksi dan saksi ahli dalam sidang mediasi atau konsiliasi, yang berbunyi:15 bagi saksi atau saksi ahli yang tidak berstatus pegawai negeri sipil, besarnya biaya perjalanan dan akomodasi disetarakan dengan biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil golongan iii; bagi saksi atau saksi ahli yang berstatus pegawai negeri sipil, besarnya biaya perjalanan dan akomodasi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sudah cukup jelas bahwa pasal tersebut mengatur mengenai besarnya biaya perjalanan dan akomodasi baik bagi saksi ataupun saksi ahli yang berstatus ataupun tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil. ketentuan dalam pasal 12 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjelaskan bahwa barang siapa yang diminta keterangannya oleh mediator guna penyelesaian hubungan industrial berdasarkan undang-undang ini, wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan surat-surat yang diperlukan; dalam hal keterangan yang diperlukan oleh mediator terkait dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku; mediator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dari bunyi pasal tersebut sudah jelas diatur bahwa dalam hal saksi atau saksi ahli memberikan keterangan kepada mediator dalam sidang mediasi, maka mediator wajib merahasiakan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi ataupun saksi ahli.16 berdasarkan ketentuan dalam pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjelaskan bahwa dalam hal 14 lihat pada pasal 10 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial 15 pada pasal 7 peraturan menter tenaga kerja dan transmigrasi nomor 18 tahun 2014 tentang honorarium/imbalan jasa bagi konsiliator dan penggantian biaya bagi saksi dan saksi ahli dalam sidang mediasi atau konsiliasi 16 lihat pada pasal 12 dan pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial 167 | lentera hukum tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wiliayah hukum pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran; sedangkan dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis; anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak. para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis; pihak yang tidak memberikan pendapatnya, sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis; dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat perjanjian bersama untuk kemudian didaftarkan di pengadilan hubungan indsutrial pada pengadilan negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. pendaftaran perjanjian bersama di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf e dilakukan sebagai berikut: perjanjian bersama yang telah didaftarkan diberikan akta bukti pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian bersama apabila perjanjian bersama sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan hubungan indsutrial pada pengadilan negeri di wilayah perjanjian bersama didaftarkan untuk mendapat penetapan eksekusi. dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar pengadilan negeri tempat pendaftaran perjanjian bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan hubungan indsutrial pada pengadilan negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi. berdasarkan penjelasan pasal 13 diatas, sudah cukup jelas mengatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan mediator dalam hal menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, dimana juga diatur lebih lanjut mengenai tata kerja mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam mediasi yang diatur dalam pasal 13 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi yaitu sebagai berikut:17 melakukan penelitian tentang duduk perkara perselisihan hubungan industrial; menyiapkan panggilan secara tertulis kepada para 17 lihat pada pasal 13 peraturan menteri tenakertrans nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi 168 | mediasi hubungan industrial yang melebihi batas waktu pihak untuk hadir dengan mempertimbangkan waktu panggilan secara patut sehingga seidang mediasi dapat dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelimpahan tugas untuk menyelesaikan perselisihan; melaksanakan sidang mediasi dengan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat; mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam waktu pling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama; membantu membuat perjanjian bersama secara tertulis apabila tercapai kesepakatan penyelesaian, yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator; memberitahu para pihak untuk mendaftarkan perjanjian bersama yang telah ditandatangani para pihak ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri tempat perjanjian bersama ditandatangani untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran; membuat risalah klarifikasi dan risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dan membuat laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada direktur jenderal atau kepala dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang bersangkutan. dalam hal ini apabila salah satu pihak menggunakan kuasa hukum dalam sidang mediasi, maka mediator dapat meminta kuasa hukum menghadirkan pemberi kuasa. jika para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 kali ternyata pihak pemohon yang mencatatkan perselisihan tidak hadir, maka pencatatan perselisihan hubungan industrial dihapus dari buku registrasi perselisihan. namun apabila pihak termohon yang tidak hadir, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada. yang dimaksud dengan anjuran tertulis adalah pendapat atau saran tertulis yang diusulkan oleh mediator kepada para pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan. dengan adanya penjelasan pasal diatas sudah cukup jelas bagi mediator untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan suatu penyelesaian perselisihan hubungan industrial.18 ketentuan dalam pasal 14 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjelaskan bahwa dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat; penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat. dari penjelasan diatas juga sudah cukup jelas mengatur mengenai anjuran tertulis yang ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak dapat melanjutkan perselisihannya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. mengenai anjuran tertulis yang dikelaurkan oleh mediator diatur lebih lanjut dalam pasal 14 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014, yakni memuat keterangan pekerja/buruh atau keterangan serikat pekerja/serikat buruh; keterangan pengusaha; keterangan saksi/saksi ahli apabila ada; pendapat dan 18 lalu husni, op cit., 2006, hlm.11 169 | lentera hukum pertimbangan hokum dan isi anjuran. jadi berdasarkan pasal diatas sudah jelas mengatur bahwa anjuran yang dikeluarkan mediator sekurang-kurangnya harus memuat keterangan pekerja/buruh atau keterangan serikat pekerja/serikat buruh, keterangan pengusaha, keterangan saksi/saksi ahli apabila ada, pendapat dan pertimbangan hukum dan isi anjuran. selanjutnya dalam ketentuan pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjelaskan bahwa mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4). pada penjelesan pasal diatas sudah jelas mengatur tentang jangka waktu yang diberikan kepada mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui mediasi yaitu selambat-lambatnya 30 hari kerja yang terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan.19 ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi diatur dengan keputusan menteri diatur dalam pasal 16 yang menyatakan bahwa dalam pasal diatas cukup jelas menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pengankatan dan pemberhentian mediator diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi yaitu pada pasal 6 yang berbunyi,20 mediator yang menjabat sebagai pejabat struktural bidang hubungan industrial dapat melaksanakan tugas sebagai mediator, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengeluarkan dan menandatangai anjuran tertulis selaku mediator. dari penjelasan pasal diatas sudah cukup menjelaskan bahwa mediator yang menjabat sebagai pejabat struktural bidang hubungan industrial dapat melaksanakan tugas sebagai mediator dan dapat mengeluarkan dan menandatangai anjuran tertulis selaku mediator. mediator dalam hubungan industrial bertugas untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan. hal ini diatur pada pasal 7 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi. berdasarkan ketentuan pasal diatas sudah jelas mengatur tentang tugas mediator yakni melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan. pembinaan hubungan industrial yang dimaksud pada huruf a yaitu dilakukan melalui serangkaian usaha yang dimaksudkan untuk mewujudkan kemampuan dan kesadaran para pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan/atau jasa yaitu bagi pekerja/buruh dan organisasinya, pengusaha dan organisasinya serta pemerintah terhadap norma-norma yang berlaku 19 lihat pada ketentuan pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial 20 lihat pada pasal 6 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi 170 | mediasi hubungan industrial yang melebihi batas waktu sehingga menumbuhkan keserasian dan iklim usaha yang sehat serta kesejahteraan pekerja/buruh. pengembangan hubungan industrial yang dimaksud dalam huruf b yaitu dilakukam melalui serangkaian usaha menciptakan, menyempurnakan, menegmbangkan sistem, metode, teknik hubungan industrial agar dapat memenuhi tuntutan perkembangan dan perubahan situasi serta kondisi ketenagakerjaan baik pada lingkup sektoral, regional, nasional, mapun internasional. sedangkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimaksud dalam huruf c yaitu dilakukan melalui mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.21 mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial mempunyai kewajiban yaitu meminta kepada para pihak untuk berunding sebelum dilaksankan proses mediasi, memanggil para pihak yang berselisih, memimpin dan mengatur jalannya sidang mediasi, membantu para pihak membuat perjanjian bersama apabila tercapai kesepakatan, membuat anjuran secara tertulis apabila tidak tercapai kesepakatan, membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mejaga kerahasian semua keterangan yang diperoleh, membuat laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan indutsrial kepada direktur jenderal atau kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota yang bersangkutan dan mencatat hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam buku registrasi perselisihan hubungan industrial. penjelasan pasal diatas juga cukup jelas mengatur tentang kewajiban mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui mediasi. mediator dalam menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial mempunyai kewenangan yaitu meminta para pihak untuk memberikan keterangan secara lisan dan tertulis, meminta dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan perselisihan dari para pihak,menghadirkan saksi atau saksi ahli dalam mediasi apabila diperlukan, meminta dokumen dan surat-surat yang diperlukan dari dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota atau lembaga terkait dan menolak kuasa para pihak yang berselisih apabila tidak memilik surat kuasa khusus. berdasarkan pasal diatas sudah cukup jelas dalam hal mengatur kewenangan yang dapat dilakukan mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi.22 dalam pasal 11 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi mengatur tentang kedudukan mediator hubungan industrial yang dibagi menjadi tiga yaitu kementerian, dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota. mediator yang berkedudukan di kementerian berwenang untuk melakukan mediasi terhadap perselisihan hubungan industrial yang terjadi pada lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi dan memberikan bantuan teknis, supervisi dan melakukan monitoring penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan mediator pada dinas provinsi dan/atau dinas kabupaten/kota. kemudian bagi mediator yang berkedudukan di dinas provinsi berwenang untuk melakukan mediasi terhadap perselisihan hubungan 21 payaman j. simanjuntak, op cit., hlm., 36 22 koesparmono irsan, armansyah., op cit., , 2016 171 | lentera hukum industrial yang terjadi pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi, melakukan mediasi terhadap perselisihan hubungan industrial atas pelimpahan dari kementerian atau dinas kabupaten/kota, melakukan mediasi terhadap perselisihan hubungan industrial atas permintaan dinas kabupaten/kota yang tidak memiliki mediator dan memberikan bantuan teknis, supervisi dan melakukan monitoring penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan mediator pada dinas kabupaten/kota. sedangkan mediator yang berkedudukan di dinas kabupaten/kota berwenang untuk melakukan mediasi terhadap perselisihan hubungan industrial yang terjadi di kabupaten/kota yang bersangkutan, melakukan mediasi terhadap perselisihan hubungan industrial atas permintaan pelimpahan dari kementerian atau dinas provinsi. berdasarkan penjelasan pasal diatas, sudah cukup jelas mengatur tentang kedudukan mediator dan masing-masing kewenangan mediator sesuai dengan wilayah yang ditentukan. selain itu pada pasal 18 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi ini juga mengatur mengenai hal-hal yang dapat memberhentikan mediator yaitu 23 permintaan sendiri, tidak bertugas lagi pada direktorat jenderal atau dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota, berhenti sebagai pegawai negeri sipil, pensiun atau meninggal dunia. hal tersebut dijelaskan lebih lanjut pada pasal 19 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa pemberhentian mediator karena permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf a diajukan oleh mediator yang bersangkutan kepada direktur jenderal untuk mediator yang berkedudukan di kementerian, kepala dinas untuk mediator yang berkedudukan di provinsi, kepala dinas kabupaten/kota untuk mediator yang berkedudukan di kabupaten/kota. direktur jenderal atau kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan pengajuan pemberhentian mediator sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf a kepada menteri. pemberhentian mediator sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diajukan direktur jenderal atau kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota kepada menteri menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian mediator berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat1 (1), ayat (2) dan ayat (3). berdasarkan penjelasan pasal 18 dan 19 diatas sudah cukup jelas mengatur tentang hal-hal yang dapat memberhentikan mediator yaitu antara lain permintaan sendiri, tidak bertugas lagi pada direktorat jenderal atau dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota, berhenti sebagai pegawai negeri sipil, pensiun, atau meninggal dunia dan juga cukup jelas mengatur kepada siapa pengajuan pemberhentian itu diajukan sesuai dengan faktor pemberhentian yang di dapatkan oleh mediator. 23 lihat pada pasal 18 peraturan menteri tenakertrans nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi 172 | mediasi hubungan industrial yang melebihi batas waktu iii. akibat hukum jika mediator hubungan industrial memberikan anjuran kepada pekerja dan pengusaha melebihi batas waktu yang ditentukan berdasrakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku pada dasarnya mediasi adalah cara penyelesaian perselisihan diluar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan para pihak ketiga yang bersifat netral (non intervensi) dan tidak berpihak kepada pihak-pihak yang berselisih serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang berselisih untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan perselisihannya dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.24 perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. mediasi hubungan industrial yang selanjutntya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 1 angka 11 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.25 perselisihan hak yang dimaksud adalah adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak yakni salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau ketentuan perundang-undang ketenagakerjaan. perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. perselisihan pemutusan hubungan kerja (phk) adalah perselisihan yang timbul apabila tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak. sedangkan perselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan. peran mediator tidak memerlukan biaya yang mahal karena mediator berperan sebagai penengah yang memberikan solusi yang terbaik bagi pihak-pihak yang berselisih, sehingga mediator hanya bertindak sebagai fasilitator. mediator hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan 24 asri wijayanti, op cit., 2010., hlm., 56 25 lihat pada pasal 1 angka 11 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 173 | lentera hukum mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.26 pada dasarnya, dalam melakukan penyelesaian perselisihan melalui mediasi, mediator wajib mengupayakan agar terjadi kesepakatan diantara pihak yang berselisih. dalam hal penyelesaian melalui mediasi tercapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftarkan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat. sedangkan dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 ayat (1) dan (2) huruf a undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.27 anjuran tertulis adalah pendapat atau saran tertulis yang diusulkan oleh mediator kepada para pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan melalui mediasi.28 dalam pasal 14 ayat (1) peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi, anjuran tertulis mediator yang dimaksud yaitu sekurangkurangnya memuat keterangan pekerja/buruh atau keterangan serikat pekerja/serikat buruh, keterangan pengusaha, keterangan saksi/saksi ahli apabila ada, pendapat dan pertimbangan hokum dan isi anjuran. adapun aturan soal jangka waktu penyampaian anjuran tertulis dari mediator itu dijelaskan dalam pasal 13 ayat (2) huruf b undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berbunyi “anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak.” ketentuan jangka waktu diatas dipertegas kembali dalam pasal 13 ayat (1) huruf d peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi. dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial maupun dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi, tidak mengatur mengenai upaya selanjutnya yang dapat ditempuh para pihak terkait lewatnya jangka waktu bagi mediator untuk mengeluarkan anjuran tertulis kepada para pihak. yang diatur adalah dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditolak oleh salah 26 eko wahudi, wiwin yulianingsih, moh. firdaus sholihin, 2016, hukum ketenagakerjaan. jakarta: sinar grafika. 27 pasal 13 ayat (1) dan (2) huruf a undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 28 lalu husni, op cit., hlm., 76 174 | mediasi hubungan industrial yang melebihi batas waktu satu pihak, maka dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat (pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial). akan tetapi ada pengaturan yang menyatakan bahwa mediator wajib menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pasal 15 ayat (1) peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi. jika mediator tidak dapat menyelesaikan tugasnya dalam kurun waktu yang telah ditentukan diatas, maka ada sanksi administratif yang akan dikenakan kepada mediator, yakni diatur dalam pasal 116 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pasal 22 ayat (1) peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi, yang berbunyi: “mediator yang tidak dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil”.29 dalam hal ini, mediator hubungan industrial memberikan ajuran kepada pekerja dan pengusaha melebihi batas waktu yang ditentukan, maka mediator yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin. selanjutnya dalam ketentuan pasal 21 ayat (2) peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi juga dijelaskan bahwa dalam hal mediator tidak melakukan tugas dan kewajibannya, maka direktur jenderal atau kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota dapat memberikan teguran lisan dan teguran tertulis kepada mediator.30 selain itu juga ada pengaturan mengenai sanksi pidana yang diatur dalam pasal 122 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu “barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), pasal 47 ayat (1) dan ayat (3), pasal 90 ayat (2), pasal 91 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). 29 lihat pada pasal 116 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial 30 lihat ketentuan pasal 21 ayat (2) peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi 175 | lentera hukum jika melihat dalam ketentuan pasal 16 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi, yang berbunyi “mediator dapat melakukan koordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial”. dari penjelasan pasal diatas, pada dasarnya mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dapat melakukan koordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan yang lain, sehingga dalam hal ini para pihak yang berselisih dapat menyampaikan perselisihannya kepada pengawas pada dinas ketenagakerjaan setempat untuk kemudian ditindaklanjuti. dengan tidak adanya surat anjuran yang tidak atau belum dikeluarkan oleh mediator tentu merugikan para pihak dalam mediasi, karena surat anjuran merupakan tiket bagi para pihak untuk dapat melanjutkan perselisihannya ke pengadilan hubungan industrial. dalam hal ini para pihak dapat menempuh upaya komunikasi atau konsultasi mengenai kinerja mediator yang bersangkutan melalui lembaga kerja sama tripartit selaku lembaga yang dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja mediator. menurut ketentuan pasal 1 angka (19) undang-undang nomor 3 tentang ketenagakerjaan, lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. lembaga kerja sama tripartit berfungsi untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. berdasarkan data yang diperoleh (bukan wawancara) pada kantor dinas tenaga kerja kabupaten sukoharjo, menjelaskan bahwa selama kurun waktu dua tahun terakhir, tercatat ada 45 kasus yang masuk pada kantor dinas tenaga kerja kabupaten sukoharjo, yaitu pada tahun 2016 terdapat 18 kasus yang penyelesaiannya melalui mediasi, meskipun tidak semuanya berakhir dengan pernjanjian bersama. dari 18 kasus yang diselesaikan melalui mediasi, terdapat 10 kasus yang tidak mencapai kesepakatan dan berakhir dengan anjuran tertulis dan 8 kasus diantaranya selesai dengan perjanjian bersama. sedangkan pada tahun 2017 terdapat 27 kasus yang masuk pada kantor dinas tenaga kerja kabupaten sukoharjo, 10 kasus selesai dengan bipartit, dan 17 kasus diantaranya diselesaikan melalui mediasi. dari 17 kasus tersebut, terdapat 7 kasus selesai dengan perjanjian bersama dan 9 kasus berakhir dengan anjuran tertulis dan 1 kasus masih dalam proses. dari data kasus diatas dapat diketahui bahwa cukup banyak kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi di kabupaten sukoharjo. untuk itu sangat diperlukannya peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi yang melebihi batas waktu, tidak sepenuhnya disebabkan oleh kelalaian seorang mediator.31 hal ini juga dapat disebabkan oleh pihak yang berselisih yaitu pekerja/buruh dan pengusaha. seperti yang terjadi pada kantor dinas tenaga kerja kabupaten sukoharjo dimana 31 muzni tambusai, op cit., hlm., 65 176 | mediasi hubungan industrial yang melebihi batas waktu mediator yang bersangkutan mendapatkan hambatan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui mediasi. berikut hambatan yang dihadapi mediator dinas tenaga kerja kabupaten sukoharjo dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi yaitu sulit mendatangkan pengusaha untuk hadir dalam pertemuan atau sidang yang diadakan oleh mediator. hal ini bisa membuat proses penyelesaian perselisihan berlangsung lama, risalah perundingan yang dilampirkan oleh pekerja pada saat mencatatkan perselisihan ke dinas tenaga kerja kabupaten sukoharjo bisa saja dipalsukan dengan alasan pihak pengusaha tidak mau menandatangani risalah perundingan, perselisihan yang diajukan oleh pekerja melalui serikat pekerja nasional tidak dilengkapi dengan surat kuasa dari pekerja, sehingga proses tidak bisa dilanjutkan karena tertbi administrasi tidak dipenuhi, dan pengetahuan pekerja tentang aturan-aturan yang berlaku membuat sulitnya mediator untuk memberikan penjelasan kepada pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta terbatasnya jumlah mediator dan staf administrasi mediator yang tidak seimbang dengan jumlah kasus yang ada. dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dibutuhkan keseimbangan berupa kerjasama antara mediator dan pihak yang berselisih yakni pekerja dan pengusaha untuk mencapai suatu keberhasilan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi. iv.penutup pengaturan tentang mediasi hubungan industrial diatur pada pasal 8 sampai dengan pasal 16 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni penyelesaian melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di kantor instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. dalam hal ini penyelesaian melalui mediasi dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak memerima pelimpahan penyelesaian perselisihan. jika penyelesaian melalui mediasi mencapai kesepakatan maka dibuatkan perjanjian bersama oleh mediator, namun apabila penyelesaian perselisihan melalui mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan maka mediator memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang kemudian didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran yang selanjutnya dilampirkan bersama pengajuan gugatan. mediator hubungan industrial yang tidak dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil seperti yang diatur pada pasal 116 undangundang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. namun dalam hal penyelesaian perselisihan melalui mediasi yang melebihi batas waktu, tidak semuanya disebabkan karena kelalaian mediator. hal ini juga disebabkan karena pihak pekerja dan perusahaan yang kurang aktif dalam menerima panggilan dari mediator, kewenangan terbatas yang diberikan 177 | lentera hukum pusat kepada perusahaan cabang yang juga dapat menghambat proses mediasi, banyak kasus-kasus perselisihan hubungan industrial yang harus ditangani mediator, serta terbatasnya jumlah mediator dan staf administrasi mediator yang tidak seimbang dengan jumlah kasus yang ada. saran yang dapat diberikan adalah mengenai jangka waktu mengenai penyelesaian perselisihan melalui mediasi hubungan industrial yang dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak penerimaan pelimpahan penyelesaian perselisihan seharusnya dalam hal ini pemerintah menambah menjadi 60 hari kerja, karena jika melihat kasus yang terjadi pada kantor dinas tenaga kerja kabupaten sukoharjo, penyelesaian perselisihan melalui mediasi tersebut melebihi batas waktu sebagaimana yang ditentukan pada pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang peyelesaian perselisihan hubungan industrial. selain itu, untuk menjamin pelaksanaan mediasi hubungan industrial berjalan dengan baik, maka diberikan pengarahan kepada para pihak baik pekerja atau pengusaha agar hadir langsung didalam mediasi dan/atau menyarankan untuk memberikan kuasa kepada orang yang berkompeten dibidang ketenagakerjaan dalam proses penyelesaian melalui mediasi. selain itu, dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, belum diatur secara jelas mengenai akibat hukum atas mediasi yang melebihi batas waktu dari mediasi itu sendiri, untuk itu hendaknya pemerintah juga merevisi undang-undang tersebut agar memberi kejelasan atas keberadaan mediasi tersebut. terkait jumlah mediator yang ada di setiap instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan dinilai masih cukup minim apabila dibandingkan dengan kasus-kasus perselisihan dalam hubungan industrial, oleh karena itu hendaknya pemerintah menambah perekrutan dalam penerimaan pegawai mediator. daftar pustaka aries harianto, 2016, hukum ketenagakerjaan (makna kesusilaan dalam perjanjian kerja, yogyakarta: laksbang pressindo. asri wijayanti, 2010, hukum ketenagakerjaan pasca reformasi, jakarta: sinar grafika. danang sunyoto, 2013, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha, yogyakarta: pustaka yustisia. eko wahudi, wiwin yulianingsih, moh. firdaus sholihin, 2016, hukum ketenagakerjaan. jakarta: sinar grafika. johny ibrahim, 2008, teori dan metedologi penelitian hukum normatif, malang: bayumedia publishing. koesparmono irsan, armansyah, 2016, hukum tenaga kerja (suatu pengantar), jakarta:erlangga. lalu husni, 2006, hukum ketenagakerjaan indonesia, jakarta: raja grafindo persada. muzni tambusai, 2006, hubungan industrial era baru, jakarta: kantor perburuhan internasional. payaman j. simanjuntak, 2011, manajemen hubungan industrial, jakarta: lembaga penerbit fakultas ekonomi universitas indonesia. undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 178 | mediasi hubungan industrial yang melebihi batas waktu undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi siti kunarti, perjanjian pemborongan pekerjaan dalam hukum ketenagakerjaan, purwokerto: fh unsoed, jurnal dinamika hukum, vol.9 no.1, januari 2009 http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/51719/chapter%20 i.pdf universitas sumatera utara http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt76813ce58924c/hukum ketenagakerjaan http://www.lawyer.fahrul-mediasi.com http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/51719/chapter%20%0di.pdf http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt76813ce58924c/hukum%0dketenagakerjaan lentera hukum, volume 6 issue 1 (2019), pp. 35-54 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.9203 published by the university of jember, indonesia available online 28 april 2019 perlindungan hukum mitra ojek daring di indonesia m. kharis mawanda university of jember, indonesia mawandakharis@gmail.com adam muhshi university of jember, indonesia adammuhshi.fh@unej.ac.id abstract as one of the countries with the highest population density in the world, the opportunity to work in indonesia is not directly proportional to its population density so that the number of unemployed is still relatively high. the development of technology has entered in business and it is seen as an alternative with its emergence of the online transportation service providers such as go-jek. in the case of partnership agreements used by partners with go-jek, partners as parties that have weak bargaining power while go-jek has strong bargaining power. from a legal standpoint, the main problem is the absence of legislation that clearly regulates online motorcycle taxis and partnership agreements between partners and go-jek. therefore, it is necessary to analyze the online motorcycle taxi, and the legal protection aspects against partners based on partnership agreements and legal remedies in the event of a dispute in the implementation of the partnership agreement. with doctrinal research, this article argues that the partnership agreement is an agreement on innominaat so that in its implementation it should not conflict with the laws and regulations on it. the results of the study indicate that online motorcycle taxis have not yet been regulated in indonesian laws and regulations, the partnership agreement has not provided legal protection for partners and in the event of a dispute, there can be legal action in accordance with the partnership agreement clause. keywords: legal protection, partnership agreement, online taxi. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: december 10, 2018 revised: february 17, 2019 accepted: april 28, 2019 how to cite: mawanda, m. kharis & adam muhshi. “perlindungan hukum mitra ojek daring di indonesia” (2019) 6:1 lentera hukum 35–54. 36 | perlindungan hukum mitra ojek daring di indonesia i. pendahuluan bekerja merupakan salah satu hak setiap orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. hak tersebut sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (selanjutnya disebut uud nri tahun 1945) yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. ketentuan ini dipertegas lagi dalam pasal 28 d ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. tetapi permasalahan yang ada saat ini, pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup untuk menampung tenaga kerja. mengingat juga perbandingan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan lebih kecil dari jumlah pencari kerja. oleh karena itu, sektor swasta ikut berperan dalam upaya penyediaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja yang sesuai dengan spesifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pihak swasta tersebut. namun sama halnya dengan pemerintah, sektor swasta juga belum mampu menyerap besarnya jumlah pencari kerja yang ada. karena terbatasnya lapangan pekerjaan menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran yang bersamaan dengan meningkatnya pula angka kemiskinan. pengangguran dan kemiskinan merupakan momok bagi negara indonesia. kurangnya masyarakat yang sadar akan pentingnya pendidikan menjadi faktor terbesar penyumbang angka pengangguran. di samping itu, juga membuat masyarakat beralih bekerja di berbagai bidang usaha ekonomi informal dengan ciri-ciri antara lain usaha berskala mikro, tempat usaha tidak tetap, usaha dengan modal kecil, jam kerja tidak teratur, menghasilkan barang dan/atau jasa kualitas rendah, menggunakan teknologi sederhana, tingkat produktivitas rendah, mobilitas tenaga kerja tinggi, penghasilan tidak tetap serta kelangsungan usaha tidak terjamin.1 misalnya supir angkot, tukang becak, petani, nelayan, pengamen jalanan, pekerja rumah tangga, pedagang kaki lima, supir ojek, dan lain sebagainya. perkembangan teknologi dalam dunia bisnis, yaitu di bidang startup digital (bisnis daring) telah menjadi salah satu magnet untuk memulai usaha di berbagai bidang, seperti jual beli daring, penyedia jasa daring pemesanan tiket daring dan banyak lagi yang lainnya. saat ini yang sedang menjadi sorotan publik adalah adanya penyedia jasa transportasi daring diantaranya go-jek dan grab. dalam penelitian ini dikhususkan membahas tentang go-jek. ojek merupakan salah satu transportasi darat dengan sepeda motor plat hitam yang mengantarkan pelanggan dari satu tempat ke tempat yang lain dengan tarif tertentu. rute perjalanan ojek disesuaikan dengan permintaan pelanggan. ojek adalah bagian dari moda paratransit. moda paratransit adalah sarana angkutan yang 1 lihat lampiran peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor : per24/men/vi/2006 tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja 37 | lentera hukum mempunyai jadwal dan rute perjalanan yang tidak pasti, disesuaikan dengan keinginan penumpang.2 apabila mengacu dari pengertian tersebut ojek sepeda motor dapat dikategorikan sebagai angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek. ojek sampai saat ini belum mendapatkan legalitas, terbukti dengan tidak diaturnya ojek di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (uu llaj) dan peraturan menteri perhubungan republik indonesia nomor pm 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek (selanjutnya disebut permenhub no. pm 108 tahun 2017) sebagai angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. dalam perjanjian kemitraan tersebut merupakan perjanjian yang berbentuk baku (standard contract). sutan remy sjahdeini menyatakan bahwa perjanjian baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan.3 perjanjian kemitraan ini sebelumnya sudah dibuat oleh go-jek tanpa melibatkan mitra. mitra yang akan bekerjasama dengan go-jek hanya mempunyai 2 (dua) pilihan yaitu setuju/sepakat dan tidak setuju/tidak sepakat dengan perjanjian kemitraan tersebut. jika tidak setuju/tidak sepakat maka mitra tidak bisa bekerjasama dan menggunakan aplikasi go-jek tersebut. dan jika setuju/sepakat maka mitra terikat dengan perjanjian kerjasama kemitraan tersebut. dalam perspektif kuhperdata dapat dilihat dalam rumusan pasal 138 ayat (1) yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.4 apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap klausul dari perjanjian tersebut maka akan dikenai sanksi sebagaimana pelanggaran terhadap undang-undang.5 hal tersebut membuat ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan elektronik antara go-jek dengan mitra. terkait dengan permasalahan tersebut, pembahasan dalam artikel ini akan dibagi menjadi tiga bagian. pertama, pengaturan ojek daring dalam peraturan perundangundangan di indonesia. kedua, analisis perjanjian kemitraan antara mitra ojek daring dengan pt. go-jek indonesia menurut peraturan perundang-undangan di indonesia. ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan mitra ojek daring apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan. keseluruhan topik tersebutlah yang akan menjadi pedoman alur analisis atau pokok bahasan. 2 vuchic, vukan r, urban passenger transportation modes, public transportation, second edition, (new jersey: eds. gray, george e dan hoel, lester a, prentice hall, englewood liffs, 1992), at 76. 3 h. salim hs, perkembangan hukum kontrak di luar kuh perdata, (jakarta: pt. raja grafindo persada, 2006), at 146. 4 rendy saputra, kedudukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam hukum perjanjian indonesia, (yogyakarta: gadjah mada university press, 2016), at 19-20. 5 gunawan & johanes, “reorientasi hukum kontrak di indonesia”, (2003) jurnal hukum bisnis: vol. 22 no. 6, at 48. 38 | perlindungan hukum mitra ojek daring di indonesia ii. pengaturan ojek daring di indonesia fenomena kehadiran ojek daring di indonesia sebagai moda transportasi yang memudahkan dan menguntungkan bagi mitra ojek daring serta konsumen, membuat ojek daring saat ini sedang ramai diperbincangkan di media, maupun di dunia bisnis. pasalnya ojek daring telah berhasil memikat hati masyarakat baik yang akan menjadi mitra ojek daring maupun yang akan menikmati jasa dari ojek daring. kehadiran ojek daring terbukti dapat mengurangi angka pengangguran di indonesia. berdasarkan lapangan pekerjaan utama, jumlah penduduk yang bekerja naik hampir di semua sektor bila dibandingkan agustus 2015, kecuali sektor konstruksi. peningkatan jumlah tenaga kerja terutama di sektor jasa kemasyarakatan sebanyak 1,52 juta orang (8,47 persen). kemudian sektor perdagangan sebanyak 1,01 juta orang (3,93 persen), serta sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi sebanyak 500 ribu orang (9,78 persen). sementara sektor konstruksi berkurang jumlah tenaga kerjanya sebanyak 230 ribu orang (2,80 persen). "di sektor transportasi contohnya, ada kenaikan jumlah tenaga kerja karena ada angkutan ojek motor atau ojek daring. terutama di wilayah dki jakarta yang kenaikannya lumayan tinggi, orang yang bekerja di gojek, atau ojek daring lainnya," kata kecuk. kenaikan jumlah tenaga kerja di sejumlah sektor ini, ia mengakui, sangat membantu mengurangi angka pengangguran di indonesia, terutama di perkotaan. jumlah orang yang menganggur di agustus 2016 sebanyak 7,03 juta atau turun 530 ribu orang dalam kurun waktu setahun lalu yang realisasinya 7,56 juta orang. 6 pada dasarnya ojek daring adalah sama dengan ojek-ojek yang lain, hanya saja ojek daring adalah ojek yang terintegrasi dengan internet dalam hal pelaksanaannya yang mana dapat dipesan hanya melalui aplikasi go-jek, definisi ojek sendiri menurut j.s. badudu dan sutan mohammad zain dalam kamus umum bahasa indonesia adalah sepeda motor yang dibuat menjadi kendaraan umum untuk membonceng penumpang ketempat tujuannya.7 ojek adalah sarana transportasi darat yang menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor) dengan berplat hitam, untuk mengangkut penumpang dari satu tujuan ke tujuan lainnya dengan menarik bayaran. ojek melayani rute perjalanan sesuai permintaan penumpang. dalam hal ini ojek adalah bagian dari moda paratransit. rute perjalanan ojek disesuaikan dengan permintaan pelanggan. ojek adalah bagian dari moda paratransit. moda paratransit adalah sarana angkutan yang mempunyai jadwal dan rute perjalanan yang tidak pasti, disesuaikan dengan keinginan penumpang.8 dalam pelaksanaannya, keberadaan ojek dalam lingkungan masyarakat dianggap sangat membantu dalam pemenuhan kebutuhan transportasi angkutan umum alternatif. alasan masyarakat memilih jasa ojek dikarenakan bisa menjangkau tempat yang tidak dapat dilalui oleh angkutan lainnya, seperti angkutan kota (angkot), bus, 6 “kehadiran ojek online kurangi pengangguran bisnis liputan6.com”, online: . 7 j.s. badudu & mohammad zain, kamus umum bahasa indonesia, (jakarta: pt. intergraphic, 1994), at 48. 8 vuchic, vukan r, supra note 2 at 76. https://www.liputan6.com/bisnis/read/2511459/adajek-pemain-baru-ojek-online-buka-lowongan-10000-driver 39 | lentera hukum atau jenis angkutan umum beroda empat lainnya. ojek juga dinilai cepat dan efisien untuk menghindari kemacetan di jalan raya, yang mana ojek dapat masuk ke dalam gang-gang, dan jalan kecil yang sulit dijangkau oleh alat transportasi lainnya. ojek dinilai oleh masyarakat telah membantu dalam pemenuhan kebutuhan transportasi angkutan umum dikarenakan kecepatan dan efisiensinya. namun hal tersebut ternyata tidak sejalan dengan regulasi di indonesia. ojek yang menggunakan sepeda motor sebagai angkutan umum dianggap bermasalah dalam hal legalitas. pada dasarnya di dalam uu llaj, tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya ojek sepeda motor sebagai angkutan umum. apabila mengacu pada uu llaj, ojek termasuk dalam klasifikasi kendaraan bermotor umum, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 10 yang mendefinsikan kendaraan bermotor umum, berikut pasal 137 ayat (2) menyebutkan angkutan orang dengan kendaraan bermotor terdiri atas motor, mobil penumpang, atau bus. selain itu, pasal 138 ayat (3) yang menyebutkan penggolongan angkutan umum bagi orang maupun barang hanya berupa kendaraan bermotor umum. ojek sepeda motor dalam kesehariannya bekerja layaknya angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. ojek tidak mempunyai tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap seperti angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek yaitu bus umum atau angkutan kota (angkot). tetapi ojek hanya mengatarkan penumpang sesuai tujuan yang dikehendakinya. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek diatur di dalam permenhub no. pm 108 tahun 2017. dalam permenhub tersebut tidak menyebutkan sepeda motor sebagai angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. dalam pasal 1 angka 3 menyatakan “angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau mobil bus umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.” sehingga ojek dengan menggunakan sepeda motor bukan merupakan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek. dalam uu no. 22 tahun 2009 dan permenhub no. pm 108 tahun 2017 tidak menyebutkan larangan beroperasinya ojek sepeda motor. apabila dilihat dari segi regulasi, ojek sepeda motor tidak mempunyai legalitas untuk beroperasi sebagai angkutan orang, tetapi hanya diakui sebagai kendaraan bermotor umum. salah satu perusahaan di indonesia yang bergerak di bidang bisnis ojek daring adalah pt. go-jek indonesia. dalam pasal 139 ayat (4) uu llaj menyebutkan “penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” pt. go-jek indonesia merupakan perusahaan berbadan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (pt) tetapi pt. go-jek indonesia bukan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, melainkan perusahaan teknologi sebagai penyedia aplikasi. di dalam situs resmi pt. go-jek indonesia menyebutkan ”go-jek adalah sebuah perusahaan teknologi berjiwa sosial yang bertujuan untuk 40 | perlindungan hukum mitra ojek daring di indonesia meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor informal di indonesia. kegiatan go-jek bertumpu pada 3 nilai pokok: kecepatan, inovasi, dan dampak sosial.” 9 selain itu juga disebutkan “untuk menghindari keragu-raguan, kami adalah perusahaan teknologi, bukan perusahaan transportasi atau kurir dan kami tidak memberikan layanan transportasi atau kurir. kami tidak mempekerjakan penyedia layanan dan kami tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan dan/atau kelalaian penyedia layanan. aplikasi ini hanya merupakan sarana untuk memudahkan pencarian atas layanan. adalah tergantung pada penyedia layanan untuk menawarkan layanan kepada anda dan tergantung pada anda apakah anda akan menerima tawaran layanan dari penyedia layanan.” 10 dari pernyataan tersebut jelas bahwa pt. go-jek indonesia merupakan perusahaan teknologi yang menyediakan aplikasi untuk pengendara ojek daring, bukan merupakan perusahaan angkutan umum sebagaimana yang dimaksud dalam uu llaj. iii. analisis perjanjian kemitraan antara mitra ojek daring dengan pt. go-jek indonesia pengertian hubungan kerja dalam pasal 1 angka 15 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (uu ketenagakerjaan) mendefinisikan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. dilihat dari pengertian tersebut berarti adanya suatu hubungan kerja timbul dikarenakan adanya perjanjian kerja, bukan dikarenakan adanya perjanjian kemitraan. perjanjian kemitraan sendiri hanya akan menimbulkan suatu hubungan kerjasama. sedangkan perjanjian kerja menurut pasal 1 angka 14 uu ketenagakerjaan mendefinisikan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. hubungan hukum yang tercipta antara go-jek, akab, dan mitra adalah hubungan kerjasama kemitraan yang berdasarkan perjanjian kerjasama kemitraan, perlindungan hukum terhadap mitra ojek daring bukan perlindungan bagi pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja, melainkan perlindungan sebagai pihak dalam sebuah perjanjian kerjasama kemitraan. dengan demikian maka uu ketenagakerjaan tidak bisa diterapkan dalam perjanjian kerjasama kemitraan ini, melainkan hubungan kerjasama yang timbul dalam perjanjian kerjasama kemitraan ini adalah sebagai perjanjian biasa dengan perusahaan yaitu bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kerjasama, yang mana tunduk pada aturan dalam kitab undang-undang hukum perdata (kuhperdata). pada dasarnya suatu kontrak berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan diantara para pihak. perumusan hubungan kontraktual tersebut pada umumnya senantiasa diawali dengan proses negosiasi tersebutlah para pihak berupaya 9 “tentang kami | go-jek indonesia”, online: . 10 “go-jek indonesia”, online: . 41 | lentera hukum menciptakan bentuk-bentuk kesepakatan untuk saling menguntungkan atau saling mempertemukan sesuatu yang diinginkan (kepentingan) melalui proses tawarmenawar. pendek kata, pada umumnya sebuah kontrak ataupun perjanjian sering kali berawal dari perbedaan kepentingan yang coba dipertemukan melalui proses negosiasi kontrak pada fase prakontrak. melalui proses negosiasi pada fase prakontrak, berbagai perbedaan dan kepentingan masing-masing pihak dinegosiasikan, kemudian dipertemukan, selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum yang disebut kontrak sehingga bisa mengikat para pihak.11 dalam peraturan perundang-undangan di indonesia belum ditemukan pengertian dari perjanjian kemitraan, berarti telah terjadi adanya kekosongan hukum. cara yang dapat dilakukan apabila terjadi kekosongan hukum dalam perjanjian kemitraan adalah dengan memahami konstruksi hukumnya. perjanjian kemitraan sendiri merupakan salah satu bentuk perjanjian tidak bernama. perjanjian tidak bernama telah diatur dalam pasal 1319 kuhperdata, yaitu “semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”. meskipun tidak diatur secara rinci di dalam kuhperdata, namun ketentuan mengenai keabsahan kontrak hingga batal ataupun putusnya kontrak tersebut berlaku sama seperti pengaturan perjanjian bernama. dimana seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa keabsahan suatu kontrak diatur dalam pasal 1320 kuhperdata yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan kausa yang diperbolehkan. dalam pengaturannya, kontrak kemitraan ini diatur berdasarkan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). dalam asas kebebasan berkontrak para pihak bebas membuat klausula-klausula serta berbagai kesepakatan yang mereka sepakati. prinsip kebebasan berkontrak sendiri diwujudkan dalam 5 (lima) bentuk prinsip hukum, yaitu kebebasan menentukan isi kontrak, kebebasan menentukan bentuk kontrak, kontrak mengikat sebagai undang-undang, aturan memaksa (mandatory rules) sebagai perkecualian, dan sifat internasional dan tujuan prinsip-prinsip unidroit yang harus diperhatikan dalam penafsiran kontrak. kebebasan para pihak untuk memilih hukum mana yang berlaku, tidak berarti bahwa pilihan boleh dilakukan secara sewenangwenang karena terdapat berbagai pembatasan, yaitu sepanjang tidak melanggar kepentingan umum, tidak boleh menjadi suatu penyelundupan hukum, dan hanya boleh dilangsungkan berkenaan dengan bidang hukum perjanjian. dalam pembuatan kontrak kemitraan tersebut pun hendaknya unsur fundamental right (hak dasar) menjadi acuan di dalamnya. sehingga, dengan adanya unsur tersebut kepastian hukum para pihak terjamin dengan baik, dimana dalam substansi kontrak tersebut tidak lebih memberatkan pada kepentingan salah satu pihak saja, namun harus memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terkait dengannya secara langsung maupun tidak langsung. 11 hernoko & agus yudha, asas proporsionalitas dalam kontrak komersial edisi 1, (yogyakarta: laksbang mediatama bekerja sama dengan kantor advokat “hufron & hans simalea”, 2008), at 2. 42 | perlindungan hukum mitra ojek daring di indonesia pengaturan kemitraan diatur dalam pasal 1 angka 4 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (selanjutnya disebut pp no. 17 tahun 2013), disebutkan bahwa “kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.” dalam kemitraan terdapat prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, yang akan terjalin karena para mitra akan dan saling mengenal posisi keunggulan dan kelemahan masing-masing yang akan berdampak pada efisiensi dan turunnya biaya produksi. karena kemitraan didasarkan pada win win solution partnership (kerjasama yang saling menguntungkan), maka para mitra akan mempunyai posisi tawar yang akan setara yang berdasarkan peran masingmasing. ciri kemitraan adalah kesejajaran kedudukan, tidak ada pihak yang dirugikan dan bertujuan untuk meningkatkan keuntungan bersama melalui kerjasama tanpa saling mengeksploitasi satu dengan yang lain dan tumbuhnya rasa saling percaya diantara mereka.12 dalam pasal 11 ayat (2) pp no. 17 tahun 2013 telah disebutkan bahwa kemitraan dapat dilaksanakan antara lain dengan pola inti-plasma, sub kontraktor, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), penyumberluaran (outsourching), dan bentuk kemitraan lainnya. terdapat dua bentuk perjanjian kemitraan antara go-jek dan mitra, yaitu bentuk tertulis berupa surat keterangan kemitraan dan bentuk elektronik berupa perjanjian kemitraan yang terdapat pada aplikasi driver go-jek. perjanjian yang berbentuk tertulis, mitra yang setuju menandatangani surat tersebut. perjanjian yang berbentuk elektronik lebih lengkap dari perjanjian tertulis, mitra yang setuju dengan perjanjian tersebut melakukan persetujuan dengan cara meng-klik persetujuan tersebut dan selanjutnya aplikasi dapat digunakan. dalam pasal 5.6 (a) perjanjian kemitraan disebutkan bahwa “perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman antara mitra dengan go-jek dan/atau akab berkenaan dengan permasalahan pokok serta menukar dan menggantikan semua perjanjian atau kesanggupan terdahulu antara mitra dengan gojek dan/atau akab mengenai permasalahan pokok tersebut. dalam hal mitra sudah sebelumnya menyetujui dan/atau menandatangani perjanjian serupa dengan go-jek, maka perjanjian tersebut akan dilanjutkan dan digantikan dengan perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.” dalam klausula perjanjian kemitraan di atas dapat diketahui bahwa ketika mitra telah meng-klik perjanjian kemitraan yang terdapat pada aplikasi tersebut maka perjanjian sebelumnya yang telah ditandatangani oleh go-jek dan mitra telah digantikan dengan perjanjian kemitraan yang ada dalam aplikasi sehingga perjanjian tertulis yang ditandatangani sudah tidak berlaku lagi. oleh karena itu hanya terdapat 12 ian linton, kemitraan meraih keuntungan bersama, (jakarta: hailarang, 1997), at 10. 43 | lentera hukum satu perjanjian yang berlaku bagi go-jek dan mitra yaitu perjanjian kemitraan yang terdapat pada aplikasi driver go-jek. dalam perjanjian kerjasama kemitraan tersebut, ditemukan banyak klausula yang hanya berpihak pada go-jek dan akab serta banyak juga ditemukan kebijakan sepihak, seperti beberapa klausula dalam perjanjian kemitraan di bawah ini : a. pasal 2 (c) perjanjian kemitraan “akab, sebagai pemilik dari aplikasi go-jek, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau menambahkan persyaratan dari waktu ke waktu. perubahan atau penambahan atas persyaratan tersebut akan berlaku setelah akab mengumumkan perubahan atau penambahan persyaratan tersebut melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih akab yang dapat mencakup perubahan atau penambahan kebijakan yang sudah ada dalam persyaratan atau syarat dan ketentuan tambahan. mitra menyetujui bahwa akses atau penggunaan mitra yang berkelanjutan atas aplikasi go-jek maupun kelanjutan kerjasama mitra setelah tanggal pengumuman atas perubahan persyaratan akan diartikan bahwa mitra setuju untuk terikat oleh persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.” b. pasal 5.2 (c) perjanjian kemitraan “para pihak setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen atas perjanjian ini dan persyaratan (termasuk syarat dan ketentuan untuk penggunaan fitur fitur lain dalam aplikasi go-jek), perubahan mana dapat dilakukakan oleh go-jek, akab atau pihak afiliasi go-jek maupun akab atas dasar pertimbangannya sendiri, juga dapat dibuat secara elektronik. perubahan atas perjanjian ini atau persyaratan akan berlaku setelah go-jek atau akab mengumumkan perubahan persyaratan tersebut baik melalui aplikasi go-jek ataupun melalui media lainnya yang dipilih oleh go-jek ataupun akab dan mitra menyetujui bahwa akses atau penggunaan mitra yang berkelanjutan atas aplikasi go-jek ataupun akab setelah tanggal pengumuman atas perubahan syarat dan ketentuan dalam persyaratan akan diartikan bahwa mitra setuju untuk terikat oleh persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.” berdasarkan klausula dalam perjanjian kemitraan di atas, dapat diketahui bahwa di dalam perjanjian kemitraan tersebut go-jek dalam membuat perjanjian banyak menggunakan “atas dasar pertimbangannya sendiri” yang mana tidak melibatkan mitra sebagai pihak yang mengikatkan diri di dalam perjanjian. klausula tersebut menyebabkan go-jek dan akab mempunyai hak untuk kapanpun dapat merubah, menambah, atau menghapus persyaratan dan kebijakan dalam aplikasi go-jek secara sepihak tanpa dirundingkan dengan mitra. dapat diartikan bahwa mitra menerima persyaratan tanpa turut andil di dalam proses penambahan atau perubahan persyaratan dan/atau kebijakan dalam perjanjian. 44 | perlindungan hukum mitra ojek daring di indonesia selain itu, demikian juga dalam pengambilan bagian dari setiap pembayaran yang diterima oleh mitra dari konsumen seperti dalam pasal 3.3 (a) dan (b) perjanjian kemitraan berikut ini: (a) mitra menyetujui bahwa harga dan struktur pembayaran oleh penerima jasa atas jasa yang disediakan oleh mitra dengan menggunakan aplikasi go-jek (“konsumen”), termasuk biaya pembatalan pemesanan oleh konsumen adalah harga yang ditunjukan melalui aplikasi go-jek. (b) mitra menyetujui bahwa akab dapat: i. menentukan harga yang harus dibayarkan oleh konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perubahan mana akan diberitahukan kepada mitra secara tertulis (baik melaului aplikasi go-jek ataupun melalui media komunikasi lainnya yang dipilih oleh akab); ii. mengambil bagian dari setiap pembayaran yang diterima oleh mitra dari konsumen atas jasa yang disediakan oleh mitra kepada konsumen untuk penggunaan aplikasi go-jek, dimana jumlah pembagian hasil adalah berdasarkan persentase tertentu atas jumlah yang diterima dari konsumen (yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai) dan dapat diberlakukan sewaktu waktu oleh akab dan akan diberitahukan kepada mitra secara tertulis (baik melalui aplikasi go-jek ataupun melalui media lainnya yang dipilih oleh akab); dan iii. untuk menarik jumlah pembayaran dari rekening bank mitra pada bank yang ditunjuk oleh akab ataupun afiliasi dari akab untuk melakukan penarikan jumlah yang ditentukan oleh akab untuk keperluan pembagian hasil sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 di atas atau pembagian hasil yang dihitung berdasarakan cara lain yang ditentukan oleh akab, atau untuk membayar uang penalti atas pelanggaran yang dilakukan oleh mitra. akab dapat mengambil bagian dari setiap pembayaran yang diterima oleh mitra dari konsumen melalui saldo yang diambil pada setiap transakasi yang dilakukan oleh mitra. tetapi di dalam pasal 3.3 huruf b yang perlu digaris bawahi yaitu jumlah pembagian hasil adalah berdasarkan persentase tertentu atas jumlah yang diterima dari konsumen (yang sudah termasuk pajak pertambahan nilai). dalam pasal tersebut tidak disebutkan dengan jelas berapa “persentase tertentu” yang dimaksud. dan kebijakan pembagian hasil tersebut dapat berubah atau ditambah secara sepihak oleh go-jek dan akab sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 5.2 (c) di atas. hal tersebut menyebabkan kenaikan tarif dan pembagian hasil yang hanya dikontrol oleh go-jek dan akab tanpa campur tangan dari mitra. dari klausula-klausula yang dijabarkan di atas menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan ini. hal tersebut tidak sejalan dengan pasal 1 angka 4 pp no. 17 tahun 2013 bahwa kerjasama usaha haruslah didasari kesejajaran kedudukan dan mempunyai derajat yang sama bagi para pihak yang bermitra, tidak ada pihak yang dirugikan dalam kemitraan dengan tujuan bersama 45 | lentera hukum untuk meningkatkan keuntungan atau pendapatan melalui pengembangan usaha tanpa saling mengeksploitasi satu sama lain serta saling berkembangnya rasa saling percaya diantara mereka. go-jek seharusnya menempatkan para pihak di posisi yang setara sebagai mitranya. mitra secara tidak langsung harus mematuhi perjanjian kemitraan tersebut. karena, dalam pasal 1338 ayat (1) kuhperdata menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. hal ini juga berakibat mitra ojek daring melakukan aksi demo, salah satunya yang dilakukan di depan gedung mpr/dpr/dpd, senayan jakarta pada tanggal 23 april 2018. mereka menuntut pemerintah untuk segera menertibkan peraturan perundangan sebagai payung hukum bagi kelangsungan dan pekerjaan ojek daring, serta meminta penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu rp. 3 ribu sampai dengan rp. 4 ribu per kilometer. tentunya dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi, agar tarif bagi penumpang tetap murah dan terjangkau. serta menuntut adanya perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek daring sebagai bagian dari tenaga kerja indonesia yang mandiri. 13 fenomena adanya ketidakseimbangan dalam berkontrak sebagaimana tersebut di atas dapat dicermati dalam beberapa model kontrak, terutama kontrak-kontrak konsumen dalam bentuk standar/baku yang di dalamnya memuat klausul-klausul yang isinya (cenderung) berat sebelah. supaya proses pertukaran dalam kontrak berjalan secara adil, para pihak dituntut untuk memahami dasar–dasar hukum kontrak. mengapa pemahaman ini diperlukan? perlu diingat bahwa kontrak yang dibuat atau disusun oleh para pihak pada dasarnya merupakan penuangan proses bisnis ke dalam rumusan bahasa hukum (kontrak). dengan memahami dasar hukum kontrak, dimaksudkan para pihak mempunyai pedoman dalam penyusunan kontrak karena memberikan dasar hukum bagi kontrak yang dibuat, mmberikan bingkai atau ramburambu atau aturan main dalam transaksi bisnis, dan bagai batu uji atau tolak ukur eksistensi kontrak yang bersangkutan. 14 menurut hukum perjanjian kita, seseorang bebas membuat perjanjian dengan pihak mana pun yang dikehendakinya. undang-undang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap membuat perjanjian.15 sehingga dapat diartikan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dengan pihak mana ia akan membuat perjanjian. dalam hal ini dapat dilihat dalam asas kebebasan berkontrak yang mana asas ini memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan. asas berkontrak yang dianut hukum indonesia tidak terlepas kaitannya dengan sistem 13 “kisruh demo driver ojek online di dpr, go-jek bakal lakukan apa? tekno liputan6.com”, online: . 14 hernoko & agus yudha, supra note 11 at 86. 15 lihat pasal 1330 kuhperdata 46 | perlindungan hukum mitra ojek daring di indonesia terbuka yang dianut. buku iii kuhperdata merupakan hukum pelengkap yang boleh dikesampingkan oleh para pihak yang membuat perjanjian.16 seiring dengan perkembangan zaman, asas kebebasan berkontrak kini tidak lagi terbatas. negara telah melakukan sejumlah pembatasan kebebasan berkontrak tersebut setidak-tidaknya dipengaruhi oleh dua faktor, yakni makin berpengaruhnya ajaran itikad baik tidak hanya pada pelaksanaan kontrak, tetapi juga harus ada pada saat dibuatnya kontrak, serta makin berkembangnya ajaran penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden atau undue influence).17 kebebasan berkontrak yang merupakan “ruh” dan “napas” sebuah kontrak atau perjanjian, secara implisit memberikan panduan bahwa dalam berkontrak pihak-pihak diasumsikan mempunyai kedudukan yang seimbang. dengan demikian, diharapkan akan muncul kontrak yang adil dan seimbang bagi para pihak. namun begitu, dalam praktik masih banyak ditemukan model standar kontrak serta kontrak-kontrak yang berpotensi mengandung cacat kehendak, yakni penyalahgunaan keadaan, yang cenderung dianggap berat sebelah, tidak seimbang, dan tidak adil.18 kontrak yang demikian sering kali diibaratkan sebagai pertarungan antara “david melawan goliath”, di mana dua kekuatan yang tidak seimbang saling berhadapan, antara pihak yang mempunyai daya tawar kuat (baik karena penguasaan modal/dana, teknologi, maupun skill yang diposisikan sebagai goliath) dan pihak yang mempunyai daya tawar lemah (yang diposisikan sebagai david). dengan demikian, pihak yang lemah daya tawar-nya hanya sekedar menerima segala isi kontrak dengan terpaksa (taken for granted) sebab apabila ia mencoba menawar dengan alternatif lain kemungkinan besar akan menerima konsekuensi kehilangan apa yang dibutuhkan.19 seperti halnya dalam perjanjian kemitraan ini, go-jek dan akab sebagai pihak yang mempunyai bergaining position kuat karena merupakan perusahaan yang mempunyai sistem aplikasi go-jek, pembuat perjanjian dan mempunyai kewenangan dalam perubahan kebijakan. sedangkan mitra sebagai pihak yang mempunyai bergaining position lemah karena merupakan perseorangan pengguna sistem aplikasi go-jek dan mengikatkan diri dalam perjanjian kemitraan. jadi, pada sisi kontrak yang tidak berimbang tersebut hanya ada dua alternatif pilihan bagi pihak yang lemah daya tawar-nya, yakni menerima atau menolak sehingga oleh hukum diragukan apakah benar-benar ada elemen “kata sepakat” yang merupakan syarat sahnya kontrak dalam situasi-situasi tersebut.20 terbatasnya lapangan pekerjaan dan meningkatnya kebutuhan hidup menyebabkan ribuan orang mendaftar sebagai mitra go-jek dikarenakan persyaratan yang ditentukan juga relatif mudah. tetapi banyak orang masih belum tahu pentingnya perjanjian yang akan mereka sepakati sebelum bermitra. perjanjian kemitraan sering 16 rendy saputra, supra note 4 at 16. 17 khairandy, ridwan, hukum kontrak indonesia dalam perspektif perbandingan (bagian pertama), (yogyakarta: fh uii press, 2013), at 90. 18 rendy saputra, supra note 4 at 50-51. 19 hernoko & agus yudha, supra note 11 at 2-3. 20 rendy saputra, supra note 4 at 51. 47 | lentera hukum tidak dibaca terlebih dahulu oleh mitra. mitra hanya mengetahui jika ia tidak menyetujui perjanjian tersebut maka ia tidak bisa bermitra dengan go-jek. hal tersebut mengindikasikan bahwa adanya penyalahgunaan kehendak yang telah dilakukan oleh go-jek sebagai daya tawar kuat. penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan syarat subjektif perjanjian. salah satu pihak menyalahgunakan keadaan yang mengakibatkan pihak lawan janjiannya tidak dapat menyatakan kehendaknya secara bebas. van dunne membedakan penyalahgunaan menjadi 2 unsur, yaitu sangat merugikan salah satu pihak (dari segi isinya), dan penyalahgunaan kesempatan oleh pihak lain pada saat terjadinya perjanjian (dari segi terjadinya). dari kedua unsur tersebut timbul dua sifat perbuatan, yakni yang bersumber keunggulan ekonomis dan keunggulan kejiwaan dengan persyaratan sebagai berikut:21 a. persyaratan penyalahgunaan keunggulan ekonomis: 1. satu pihak harus mempunyai keunggulan ekonomis terhadap yang lain; 2. pihak lain terpaksa mengadakan perjanjian. b. persyaratan penyalahgunaan keunggulan psikologis atau kejiwaan: 1. salah satu pihak menyalahgunakan ketergantungan psikologis atau kejiwaan: seperti hubungan kepercayaan istimewa antara orang tua dan anak, suami-istri, dokter-pasien, pendeta-jemaat; 2. salah satu pihak menyalahgunakan keadaan jiwa yang istimewa dari pihak lawan, seperti adanya gangguan jiwa, tidak berpengalaman, gegabah, kurang pengetahuan, kondisi badan yang tidak baik, dan sebagainya. dalam hal ada kelebihan ekonomis, yang lemah mempunyai posisi “bergantung” sehingga untuk mendapatkan prestasi tertentu yang sangat dibutuhkan, ia terpaksa harus bersedia menerima janji-janji dan klausul-klasul yang sangat merugikan dirinya. posisi finansial mendesaknya berbuat seperti itu. lihat saja dalam hubungan yang bersifat monopolistik ketika pihak lain tak mempunyai pilihan selain menerima syaratsyarat yang diajukan oleh si pemegang monopoli. kata orang, yang satu tak mempunyai “bargaining power”. sebagai contoh ialah hubungan antara perusahaan air minum dan pelanggannya, pt. kereta api indonesia dengan penumpangnya, dan lain-lain.22 karena posisi tawarnya yang lemah, biasanya salah satu pihak akan selalu menerima isi perjanjian bahkan terkadang tidak membacanya secara keseluruhan atau bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunan klausul-klausul dalam kontrak ataupun perjanjian tersebut. akibatnya, terdapat beberapa klausul perjanjian yang sebenarnya tidak masuk akal atau tidak patut atau bertentangan dengan peri kemanusiaan (ond redelijke contracts voorwaarden ataupun fair contract terms) sehingga setelah mencermati posisi para pihak sebelum menutup sebuah perjanjian, hakim seharusnya meneliti isi ataupun klausul-klausul kontrak yang dibuat secara cermat untuk menentukan adatidaknya penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian tersebut.23 21 henry p. pangabean, penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai alasan (baru) pembatalan perjanjian , (yogyakarta: liberty, 2010), at 51. 22 hernoko & agus yudha, supra note 11 at 232. 23 rendy saputra, supra note 4 at 51. 48 | perlindungan hukum mitra ojek daring di indonesia iv. upaya hukum atas potensi perselisihan perjanjian kemitraan dengan perusahaan ojek daring pada hakekatnya setiap manusia ciptaan tuhan yang maha esa (yme) terlahir sebagai makhluk yang secara kodrati mendapatkan hak dasar yaitu hak hidup, kebebasan, hak untuk dilindungi, dan hak yang lainnya. hukum sejatinya harus memberikan perlindungan terhadap semua pihak sesuai dengan status hukumnya karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. setiap aparat penegak hukum jelas wajib menegakkan hukum dan dengan berfungsinya aturan hukum, maka secara tidak langsung pula hukum akan memberikan perlindungan terhadap setiap hubungan hukum atau segala aspek dalam kehidupan masyarakat yang diatur oleh hukum itu sendiri. menurut fitzgerald, teori perlindungan hukum salmond bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasi berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu dapat dilakukan dengan cara membantai berbagai kepentingan dilain pihak.24 kepentingan hukum adalah hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam hal mengurus kepentingan dan hak manusia sehingga dapat menentukan kepentingan manusia mana yang perlu diatur dan dilindungi.25 perlindungan hukum harus melihat tahapan bahwa perlindungan hukum itu lahir berdasar peraturan dan ketentuan hukum yang berasal dari kesepakatan masyarakat untuk mengatur hubungan antar masyarakat atau antara perseorangan dan pemerintah. menurut satjipto raharjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (ham) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.26 perlindungan hukum adalah perlindungan terhadap subjek hukum melalui peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaannya bersifat memaksa dan adanya suatu sanksi. ada dua macam perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. a. perlindungan hukum preventif perlindungan yang berasal dari pemerintah yang bertujuan guna mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. perlindungan ini terdapat dalam peraturan perundangundangan yang memberikan batasan atau rambu dalam melakukan kewajiwan untuk mencegah adanya pelanggaran.27 perlindungan hukum preventif, bertujuan untuk mencegah adanya suatu sengketa. dalam perlindungan hukum ini, sebelum adanya keputusan pemerintah yang definitif, subjek hukum diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya. perlindungan hukum preventif 24 satjipto raharjo, ilmu hukum, (bandung: pt. citra aditya bakti, 2000), at 53. 25 ibid, at 69. 26 ibid, at 34. 27 muchsin, perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di indonesia, (surakarta: universitas sebelas maret, 2003), at 20. 49 | lentera hukum sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. di indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif.28 perlindungan hukum yang bersifat preventif dapat dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan. adanya uu no. 22 tahun 2009 dan permenhub no. pm 108 tahun 2017 belum mengatur secara khusus mengenai ojek daring sehingga untuk beroperasi sebagai angkutan orang belum mempunyai legalitas. oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum adanya ojek daring di indonesia diperlukan suatu undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai masalah ojek daring secara terperinci sehingga diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyelesaian perselisihan. pola kemitraan dengan bagi hasil yang digunakan go-jek untuk mengikatkan diri dengan mitra sampai saat ini belum diatur secara khusus dalam regulasi di indonesia. berbeda halnya dengan pola kemitraan waralaba yang telah diatur di dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba (selanjutnya disebut pp no. 42 tahun 2007) yang terdiri dari 9 bab di dalamnya yang dimana memuat ketentuan umum, kriteria, perjanjian waralaba, kewajiban pemberi waralaba, pendaftaran, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. dengan diaturnya waralaba dalam pp no. 42 tahun 2007 maka pemerintah telah memberikan perlindungan hukum secara preventif baik itu kepada pemberi waralaba ataupun penerima waralaba, bahkan diterapkan juga sanksi bagi pihak yang melanggar untuk meminimalisir terjadinya ketidakadilan dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. diaturnya waralaba tentunya tidak lepas dari menjamurnya usaha dengan menggunakan pola waralaba seperti contohnya adalah kfc, mc donalds dan lain sebagainya. itulah yang mendasari pemerintah untuk kemudian membuat peraturan tentang waralaba. pt. go-jek indonesia semakin lama semakin berkembang dengan pesat. puluhan ribu orang sudah mengikatkan diri dalam perjanjian kemitraan dengan pola bagi hasil tersebut. tidak hanya go-jek, grab pun juga menggunakan pola kemitraan bagi hasil. hal ini yang mendasari bahwa seharusnya pemerintah juga harus membuat peraturan yang mengatur tentang pola kemitraan bagi hasil seperti halnya pola kemitraan waralaba. salah satunya dengan cara memberikan semacam guidelines (panduan) dalam pembuatan perjanjian kemitraan di dalam peraturan tersebut. dengan adanya guidelines yang diberikan pemerintah, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan atau terpaksa. kemudian dalam pasal 30 pp no. 17 tahun 2013 juga disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berperan dalam perjanjian kemitraan ini baik dalam pengaturan, pemberian data dan informasi, pengembangan proyek percontohan kemitraan, serta pemantauan dari proses kerjasama kemitraan. sedangkan tugas untuk 28 philipus m. hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat indonesia, (surabaya: bina ilmu, 1987), at 30. 50 | perlindungan hukum mitra ojek daring di indonesia mengawasi dipegang oleh komisi pengawas persaingan usaha (kppu). dengan demikian seharusnya pemerintah dan pemerintah daerah harus turut berperan dalam proses pembuatan perjanjian kemitraan. dalam kasus go-jek ini pemerintah diharuskan membuat peraturan tentang kemitraan bagi hasil, dan pemerintah daerah juga berhak untuk mengatur dengan membuat peraturan daerah untuk beroperasinya ojek daring di daerahnya. hal tersebut dilakukan untuk menciptakan perlindungan hukum dan kesetaraan bagi kedua pihak dalam pembuatan perjanjian kemitraan, sehingga tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. b. perlindungan hukum represif perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir setelah terjadinya suatu pelanggaran atau sengketa berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan.29 perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa penanganan perlindungan hukum oleh peradilan umum dan peradilan administrasi di indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. prinsip kedua yang mendasari perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip negara hukum. dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.30 upaya perlindungan hukum secara represif ini dibutuhkan dalam hal terjadi peselisihan atau sengketa antara go-jek, akab, dan mitra. mengingat adanya kemungkinan terjadi perselisihan, biasanya di dalam perjanjian telah dicantumkan tata cara penyelesaian perselisihan. dalam perjanjian kemitraan telah tertuang klausula tentang penyelesaian sengketa pada pasal 5.1 yang berbunyi pertama, mitra dengan ini membebaskan go-jek dan akab dari segala macam tuntutan, gugatan, atau tindakan hukum lainnya, dalam bentuk apapun baik gugatan perdata maupun gugatan pidana, terkait dengan jasa yang ditawarkan,disediakan, diselenggarakan atau diselesaikan oleh mitra melalui aplikasi go-jek. selanjutnya, apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan dari perjanjian ini maka go-jek, akab dan mitra sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah. langkah yang diambil ketika perselisihan tidak dapat terselesaikan secara musyawarah maka dengan tidak mengurangi hak go-jek, akab dan mitra sepakat untuk menyelesaikan perselisihan, mengajukan laporan, gugatan atau tuntutan baik perdata maupun pidana melalui pengadilan negeri, kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam wilayah negara republik indonesia. 29 muchsin, supra note 27 at 20. 30 philipus m. hadjon, supra note 28 at 30. 51 | lentera hukum berdasarkan klausula perjanjian kemitraan tersebut telah jelas disebutkan apabila timbul perselisihan antara go-jek, akab, dan mitra maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah. namun apabila perselisihan yang dimaksud tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka mereka sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur pengadilan di pengadilan negeri jakarta selatan. dalam klausula perjanjian kemitraan di atas sangat memberatkan pihak mitra yang ingin berperkara jika proses peradilan harus dilakukan di pengadilan negeri jakarta selatan. seandainya mitra mempunyai domisili di manado maka proses pengadilan sangat menyusahkan yaitu dari segi waktu, biaya dan efisiensi, dikarenakan pihak mitra yang ingin memperkarakan harus berangkat ke pengadilan jakarta selatan untuk menyelesaikan perkara perselisihan. seharusnya pihak go-jek harus mempunyai cabang perusahaan di setiap daerah dimana go-jek tersebut beroperasi, hal tersebut untuk memudahkan penyelesaian perselisihan dengan mitra baik itu melalui jalur nonlitigasi atau litigasi. dengan adanya cabang dari perusahaan go-jek juga dapat memudahakan pengawasan terhadap mitra sehingga pelayanan terhadap konsumen go-jek juga semakin berkualitas. v. penutup pengaturan ojek daring sampai saat ini belum diatur dalam perundang-undangan di indonesia. apabila mengacu pada pasal 1 angka 10, pasal 137 ayat (2), dan pasal 138 ayat (3) uu no. 22 tahun 2009, sepeda motor hanya termasuk dalam klasifikasi kendaraan bermotor umum. ojek daring dalam kesehariannya bekerja layaknya angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek karena tidak mempunyai tujuan perjalanan tetap serta lintasan tetap. dalam pasal 1 angka 3 permenhub no. pm 108 tahun 2017 tidak menyebutkan sepeda motor sebagai angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. dari segi regulasi, ojek daring tidak mempunyai legalitas untuk beroperasi sebagai angkutan orang, tetapi hanya diakui sebagai kendaraan bermotor umum. perjanjian kemitraan adalah salah satu bentuk perjanjian tidak bernama seperti dalam pasal 1319 kuhperdata, sedangkan pengaturan kemitraan diatur dalampasal 1 angka 4 pp no. 17 tahun 2013. perjanjian kemitraan antara go-jek, akab, dan mitra merupakan perjanjian yang berbentuk baku (standart contract). dalam pasal 2 (c) dan pasal 5.2 (c) perjanjian kemitraan menunjukkan bahwa go-jek dan akab atas dasar pertimbangannya sendiri dapat mengubah atau menambahkan persyaratan tanpa turut andil dari pihak mitra. selain itu dalam pasal 3.3 (a) dan (b) perjanjian kemitraan, besarnya persentase bagi hasil tidak disebutkan dengan jelas. dari klausula-klausula tersebut menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan model perjanjian baku yang berpotensi mengandung cacat kehendak, yakni penyalahgunaan keadaan, cenderung dianggap berat sebelah, tidak seimbang, dan tidak adil. dengan demikian, pihak yang lemah daya tawar-nya hanya sekedar menerima segala isi perjanjian dengan terpaksa (taken for granted) sebab apabila ia mencoba menawar dengan alternatif lain 52 | perlindungan hukum mitra ojek daring di indonesia kemungkinan besar akan menerima konsekuensi kehilangan apa yang dibutuhkan. dalam perjanjian kemitraan ini, go-jek dan akab sebagai pihak yang mempunyai daya tawar kuat sedangkan mitra sebagai pihak yang mempunyai daya tawar lemah. upaya hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap mitra dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. perlindungan hukum preventif dapat dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan. dengan berkembangnya pola kemitraan bagi hasil yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan, seharusnya pemerintah membuat peraturan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak dalam perjanjian kemitraan bagi hasil tersebut, seperti telah diaturnya mengenai pola kemitraan waralaba. sedangkan perlindungan hukum represif dapat dilakukan jika terjadi perselisihan atau sengketa. dalam pasal 5.1. perjanjian kemitraan telah tertuang klausul tentang penyelesaian sengketa, tetapi klausula dalam perjanjian kemitraan tersebut memberatkan mitra, dikarenakan mitra harus memperkarakan masalahnya dengan pt. go-jek indonesia di pengadilan jakarta selatan. oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum adanya ojek daring di indonesia, maka pemerintah melalui kementerian perhubungan harus menjamin legalitas beroperasinya ojek daring yaitu dengan membuat peraturan tentang angkutan daring khususnya ojek daring. pemerintah seharusnya juga membuat peraturan yang mengatur tentang pola kemitraan bagi hasil. salah satunya dengan cara memberikan semacam panduan dalam pembuatan perjanjian kemitraan. dengan adanya panduan yang diberikan pemerintah, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan atau terpaksa. selain itu, dikarenakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai cacat kehendak baru belum diatur secara jelas dalam kuhperdata, maka perlu ditinjau kembali dan melakukan perombakan-perombakan termasuk mengakomodasi ajaran penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian nasional kita di masa yang akan datang, mengingat persoalan-persoalan yang ada dari perkembangan-perkembangan kehidupan masyarakat. pt. go-jek indonesia seharusnya mempunyai cabang perusahaan di setiap daerah dimana mitra go-jek tersebut beroperasi. hal tersebut untuk memudahkan penyelesaian perselisihan dengan mitra baik itu melalui jalur nonlitigasi atau litigasi. dengan adanya cabang dari perusahaan go-jek juga dapat memudahkan pengawasan terhadap mitra sehingga pelayanan terhadap konsumen gojek juga semakin berkualitas. seperti halnya pekerja/buruh, sebaiknya para mitra membuat serikat atau organisasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan bagi para mitra. 53 | lentera hukum daftar pustaka h. salim hs, perkembangan hukum kontrak di luar kuh perdata, (jakarta: pt. raja grafindo persada, 2006). henry p. pangabean, penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai alasan (baru) pembatalan perjanjian , (yogyakarta: liberty, 2010). hernoko & agus yudha, asas proporsionalitas dalam kontrak komersial edisi 1, (yogyakarta: laksbang mediatama bekerja sama dengan kantor advokat “hufron & hans simalea”, 2008). ian linton, kemitraan meraih keuntungan bersama, (jakarta: hailarang, 1997). j.s. badudu & mohammad zain, kamus umum bahasa indonesia, (jakarta: pt. intergraphic, 1994). khairandy, ridwan, hukum kontrak indonesia dalam perspektif perbandingan (bagian pertama), (yogyakarta: fh uii press, 2013). muchsin, perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di indonesia, (surakarta: universitas sebelas maret, 2003). philipus m. hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat indonesia, (surabaya: bina ilmu, 1987). rendy saputra, kedudukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam hukum perjanjian indonesia, (yogyakarta: gajah mada university press, 2016). satjipto raharjo, ilmu hukum, (bandung: pt. citra aditya bakti, 2000). vuchic, vukan r, urban passenger transportation modes, public transportation, second edition, (new jersey: eds. gray, george e dan hoel, lester a, prentice hall, englewood liffs, 1992). gunawan & johanes, “reorientasi hukum kontrak di indonesia”, (2003) jurnal hukum bisnis: vol. 22 no. 6. “kehadiran ojek online kurangi pengangguran bisnis liputan6.com”, online: . “tentang kami | go-jek indonesia”, online: . “go-jek indonesia”, online: . “kisruh demo driver ojek online di dpr, go-jek bakal lakukan apa? tekno liputan6.com”, online: . 54 | perlindungan hukum mitra ojek daring di indonesia this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 1 (2019), pp. 1-16 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.9567 published by the university of jember, indonesia available online 28 april 2019 juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in indonesia rizky karo karo pelita harapan university, indonesia rizky.karo.karo@uph.edu agnes sebastian universitas pelita harapan, indonesia sebastian.agnes@gmail.com abstract the development of technology has led to the sales and purchases of products and services online. however, the absence of a physical store prevents the prospective buyers from physically assessing the quality of the product/service. this leads to the emerging issue of online shop fraud. this paper aims to analyse the scope of online shop fraud within indonesian laws and regulations, as well as the legal enforcement by indonesian authorities to eradicate online shop fraud. this research uses the normative juridical method, which utilises secondary data such as books, journals and relevant legal products. this research finds that the criminal act of online shop fraud is regulated under article 28 paragraph 1 of law number 11 year 2008 following its amendment to law number 19 year 2016 on electronic information and transaction. the current efforts for legal enforcement of online shop fraud is performed in both preventive and repressive manners. keywords: online shop, fraud, cybercrime. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: january 25, 2019 revised: february 03, 2019 accepted: february 21, 2019 how to cite: karo, rizky karo & agnes sebastian. “juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in indonesia” (2019) 6:1 lentera hukum 1–16. 2 | juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in indonesia i. introduction globalisation has introduced sophisticated and modern technologies, which profoundly impacts the development of a country. 1 with globalisation, new technologies and information are easily accessible, especially with the existence of the internet. such accessibility causes priority to shift, resulting in basic human needs that improve daily activities and eventually lead to change in culture, economy, security, as well as law. humans have increasingly become more dependant towards technology, including smartphones, laptops and the internet. such dependency has been due to the need to improve the quality of life by incorporating accessible technology and information within all sectors of life, such as government administration, business, banking, education, healthcare, etc. it is almost impossible to live as a modern man without the existence of the internet. although the technological developments positively impact the lives of the people, there is also a possibility for such technological improvements to draw in various kinds of crimes that develop alongside modern technologies, i.e. cybercrime, which may result in a bigger impact than conventional crimes. 2 the frequency of cybercrime committed is prevalent in indonesia,` considering that cybercrime investigation is harder to conduct as it can be anonymous and conducted by everyone regardless of location. according to merriam-webster dictionary, cybercrime is a crime committed electronically. several crimes that are classified as cybercrimes are online gambling, skimming, phishing, identity theft, defamation, fraud and many more. prior to the enactment of law no. 11 year 2008 regarding electronic information and transaction („uu ite‟), the applicable law to cybercrime was the indonesian criminal code, thus rendering cybercrime as a conventional crime. however, such criminal code was seen not fit to supplement the law enforcement of cybercrime, as cybercrime is committed through an electronic system, which means that the evidence to prove such crime would likely also be electronic. thus, the uu ite serves as a lex specialis, a special law which regulates on cybercrime specifically. in contrast to traditional sales and purchase transactions, online transactions can be performed with ease without having to physically go outdoors to purchase objects or services. products ranging from clothing to doctor consultation can be found online. there are several places where online transactions may occur, firstly, through social media, such as instagram or facebook, secondly, through online e-commerce platform such as tokopedia, bukalapak, etc. and thirdly, through online commerce websites such as ikea.com, adidas.co.id, etc. (generally managed directly by the company). transactions through social media are the trickiest out of the three. this is because social media accounts are not designed for e-commerce transactions to occur. not only are the accounts not verifiable, the object of sale cannot be physically inspected, which 1 budi suhariyanto, tindak pidana teknologi informasi (cybercrime): urgensi pengaturan dan celah hukumnya (jakarta: rajawali pers, 2013), p. 1. 2 ibid. p. 11-12. 3 | lentera hukum 3 means that these types of transactions occur solely based on trust. in contrast, online ecommerce platforms act like a bridge between sellers and buyers. in this type of transaction, the seller sells its products through the e-commerce platform and all transactions must go through the platform‟s account, which makes it more secure than social media online shops. online commerce websites are in general managed by the company, where transactions occur directly between buyer and seller as if the website is a store. although online shopping may seem alluring for its accessibility and relatively cheaper prices, there are risks involved in such transactions, such as online shop frauds. as an example, kristinus purchased two pump machines through the website at www.wildanwijayagroup.com and transferred down payment through internet banking in the amount of rp. 23,130,000. 3 however, the pump machine was never delievered to kristinus. 4 the cybercrime police arrested bantaqia, friman and said jauhari, who were believed to be the perpetrators in kristinus‟s fraud case. 5 to minimise such fraudulent crime from reoccurring, not only does the law need to be clear on this matter, but also the law enforcer must be able to track down the perpetrator with a modern technological method so that law enforcers are up to par. based on the background, the author will be addressing the scope of online shop fraud within indonesian legal products and legal enforcement performed by indonesian authorities, in the effort to eradicate online shop fraud. this aims to identify the relevant indonesian regulations that regulate online shop fraud and to obtain knowledge of countermeasures that are taken by the authorities to eradicate online shop fraud. this research paper utilises the normative law research method, which is popularly referred to as doctrinal law research or library research. 6 this research method is directed to written legal products, expert‟s opinions, books, journals, legal norms and legal principles as the main data to analyse the question of this particular research paper. 7 then, the researcher will continue analysing the theory, structure, substance and consistency of relevant articles within the written legal products and law books/journals. therefore, the normative law research analyses the material qualitatively. for the purpose of normative juridical research method, the author will incorporate mostly secondary data that is also popularly known as library legal materials. information that have been processed by other sources, regardless of being in the form of literatures such as laws, expert‟s opinion and any other library materials are 3 mei amelia r, “terlibat penipuan jual-beli online, mahasiswa ini ditangkap polisi”, detiknews.com, https://news.detik.com/berita/d-3474703/terlibat-penipuan-jual-beli-online-mahasiswa-iniditangkap-polisi, accessed 18 july 2018. 4 ibid. 5 ibid. 6 soerjono soekanto dan sri mamudji, penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat, (jakarta: pt raja grafindo persada, 2003), p. 13. 7 meray hendrik mezak, “jenis, metode dan pendekatan dalam penelitian hukum,” law review vol. v, no. 3, maret 2006, p. 91. 4 | juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in indonesia considered as secondary data. 8 the type of library legal materials used are primary legal material, secondary legal material and tertiary legal material. 9 primary legal material includes legal materials which have authoritative properties i.e. the 1945 constitution, indonesian criminal code, law no. 8 year 1981 regarding criminal procedure, law no. 11 year 2008 regarding electronic information and transaction („uu ite‟), and other relevant laws and regulations. secondary legal material is the derivative of the primary legal material as the result of observations upon laws and regulations related to the research. secondary legal material includes books, law journals and articles. tertiary legal material that provides explanatory pointers to primary legal material and secondary legal material are legal dictionaries, language dictionaries and encyclopedias. ii. regulation on online shop fraud electronic transactions are paperless, as they are processed through electronic means. the evidence to prove the existence of such electronic transactions as a consequence will also be electronic. the criminal code, however, do not recognise electronic evidence as admissible, for it only provides that admissible evidence in article 184 paragraph 1 as: “legal means of proof shall be: a. the testimony of a witness; b. the testimony of an expert; c. a document; d. an indication; e. the testimony of the accused.” however, due to the emerging need to admit such electronic evidence in court as globalisation and modernisation requires so, uu ite provides the grounds to admit electronic evidence. specifically, under article 5 paragraph 1 of uu ite, electronic information and/or electronic documents and/or their printouts are admissible evidence. the general provisions article 1 paragraph 1 and article 1 paragraph 4 of uu ite provides that: “electronic information means one cluster or clusters of electronic data, including but not limited to writings, sounds, images, maps, drafts, photographs, electronic data interchange (edi), electronic mails, telegrams, telex, telecopy or the like, letters, signs, figures, access codes, symbols or perforations that have been processed for meaning or understandable to persons qualified to understand them.” “electronic document means any electronic information that is created, forwarded, sent, received, or stored in analogue, digital, electromagnetic, optical form, or the like, visible, displayable and/or audible via computers or electronic systems, including but not limited to writings, sounds, images, maps, drafts, photographs or the like, letters, signs, figures, access codes, symbols or perforations having certain meaning or definition or understandable to persons qualified to understand them.” 8 mukti fajar and yulianto achmad, dualisme penelitian hukum-normatif dan empiris, (yogyakarta: pustaka pelajar, 2015), p. 34. 9 peter mahmud marzuki, metode penelitian hukum, (jakarta: kencana, 2006), p. 141. 5 | lentera hukum 5 since cyber-attackers intrude into others‟ space and try and break the logic of the page, the end customer visiting the concerned page will be frustrated and discouraged to use the said site for a long term basis. the perception that the internet is rife with credit card fraud and security hazards is growing. this has been a serious problem for e-commerce 10 . the existence of uu ite lays out the foundation for electronic transactions, as well as information and communication technology. where prior to this enactment, there are no specific laws that regulate electronic transactions, information and communication technology. electronic proof was not considered as admissible, rendering it difficult to prove and prosecute cybercrime. the government‟s effort to provide for legal certainty in the sake of justice has a profound impact to the development of cybercrime legal enforcement, as electronic evidence becomes admissible in court. hence, there is clear legal protection for victims of cybercrime and legally binding effects towards perpetrators of cybercrime. electronic information and documents shall fulfil formal and material requirements in order to be considered as admissible evidence. the formal requirement is that the electronic information and documents are not required by law to be made in writing or in notarial deed as stipulated in article 5 paragraph 4; whereas the material requirement, in its essence, requires the electronic information and documents to be accessible, reliable, authentic, secure, and verifiable as stipulated in article 6, article 15 and article 16 of uu ite. to determine whether or not electronic information or documents are admissible as digital evidence, it must go through digital forensic process. 11 the concept of cybercrime is not so much different from that of conventional crime, as both include conduct, whether act or omission, causing a breach of rules of law and counterbalanced by the sanction of the state. the council of europe‟s cybercrime treaty uses the term “cybercrime” to refer to offences ranging from criminal activity against data to content and copyright infringement 12 . technology development drives humans to follow the current trend of the modern internet and technology era. the misuse of technology and internet leads to cybercrime. prior to the enactment of uu ite, crimes within the cyberspace are prosecuted on the basis of indonesian criminal code as it provides a foundational and broader scope of crime. thus, referring to traditional means of fraud, such crime is punishable based on article 378 of indonesian criminal code which stipulates that: 10 hemraj saini, etc, “cybercrimes and their impacts: a review”, international journal of engineering research and applications (ijera), vol. 2, issue 2 ,mar-apr 2012, p.206. 11 josua sitompul, cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: tinjauan aspek hukum pidana, (jakarta: tatanusa, 2012). 12 peterson obara magutu, etc, effects of cybercrime on state security: types, impact and mitigations with the fiber optice deployment in kenya, journal of information assurance & cybersecurity, vol. 2011 (2011). doi: 10.5171/2011.618585, p.3-4 6 | juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in indonesia “any person who intentionally and unlawfully benefit himself or another, either by assuming a false name or a false capacity, or by crafty artifices, or by a web of fictions, induces someone to deliver any property or to negotiate a loan or to annul a debt, shall, being guilty of fraud, be punished by a maximum imprisonment of four years.” uu ite does not specifically regulate fraud, however, under article 28 paragraph 1, the law regulates on crime related to electronic transaction, which causes loss to the consumer. article 28 paragraph 1 of uu ite stipulates that: “any person who knowingly and without authority disseminates false and misleading information resulting in consumer loss in electronic transactions.” meanwhile, electronic transaction is defined in article 2 paragraph 1 uu ite as: “a legal act that is committed by the use of computers, computer networks, and/or other electronic media.” the sanction to such crime is imprisonment for maximum 6 years and/or fine in the maximum amount of rp. 1,000,000,000. fraud conducted in electronic transaction is essentially providing false and misleading information in such transaction that would, otherwise, not have occurred. fraud is motivated by one‟s goal to benefit himself and/or to cause loss to others. in relation to the motive of fraud, disseminating false and misleading information can be equated to fraud. 13 in contrast to the article 378 of indonesian criminal code on fraud, the criteria of what constitutes as a conventional fraud is rather general and broad as it involves the following elements: 1. subjective element comprising intent, bad faith, benefit himself or another, and unlawful; and 2. objective element consisting of a person, induces other person (deliver a property, negotiate a loan, annul a debt), and by means of (false name, false capacity, crafty artifices, a web of fictions). hence, in simple terms, a fraud: 1. induces other people to deliver a property, negotiate a loan or annul a debt 2. the goal is to benefit himself or other people 3. inducement is done by means of using false name, false capacity, crafty artifices or web of lies. differing from article 378 of indonesian criminal code, the uu ite regulates a constricting understanding and application scope to fraud. fraud is implicitly regulated under false and misleading information, which is distributed through the internet. a limitation on article 28 paragraph 1 of uu ite is applied as the scope of application of such uu ite article only extends towards electronic transactions. fraud in uu ite is limited to a legal act conducted through electronic transaction between producer and consumer, in which elements of false and misleading information is disseminated in the internet. online shopping fraud has become an epidemic in the internet. on one side, there is an increasing number of people who wish to fulfil their needs with ease and 13 budi suhariyanto, supra note 1, p. 124. 7 | lentera hukum 7 efficiency. on the other side, there are people who have bad motives and wish to benefit themselves through any means possible, including fraud. there are many modes of fraud, ranging from simple modes to complex modes. although online shop fraud is conducted virtually, the act and effect are real. fraud in online shop utilises computer, mobile devices and internet, thus it can be categorised as illegal access and computer related fraud by publishing false and misleading contents. illegal access, as defined by the cybercrime convention 2001, is stipulated as: “committed intentionally, the access to the whole or any part of a computer system without right. a party may require that the offence be committed by infringing security measures, with the intent of obtaining computer data or other dishonest intent, or in relation to a computer system that is connected to another computer system.” based on article 8 of the convention on cybercrime 2001, computer related fraud is stipulated as: “intentionally and without right, the causing of a loss of property to another person by: a. any input, alteration, deletion or suppression of computer data; b. any interference with the functioning of a computer system, with fraudulent or dishonest intent of procuring, without right, an economic benefit for oneself or for another person.” computer related fraud is often found in online shopping, whereby the advertised product is described differently from the real product, or even the legitimacy of the online shop itself is fake. such irresponsible acts cause loss to the consumer, as the seller fails to perform its duty in delivering the agreed upon product. in electronic sales and purchase transactions, there are several parties involved: 1. seller who advertises and sells product through the internet; 2. buyer who purchases product offered by seller through the internet; 3. bank who acts as a medium for money transfer from the buyer to the seller; and 4. internet provider. once there is an agreement to sell and buy a product, rights and obligations arise out of the transactional agreement. the seller who advertises and offers his/her product through the internet has the obligation to provide truthful and accurate information regarding the advertised product, as well as having the obligation to deliver the product to the buyer. in turn, the seller has the right to obtain payment for the product sale, as well as the right to protection from the seller who may have bad faith in conducting such electronic transaction. as for the buyer, he/she has the obligation to pay for the product, which he/she has bought from the seller in the amount agreed upon, as well as the obligation to truthfully disclose personal information such as name, phone number and address for the sake of delivering the product. in turn, the buyer has the right to receiver accurate and complete information of the product of sale as well as the legal protection from bad faith sellers. in online transactions, the seller and the buyer do not meet directly to conduct sales and purchase transactions. as a result, exchange of money must be done through bank transfers. banks act as the intermediary body between the seller and the buyer. in electronic sale and purchase transactions, the bank‟s function is to channel funds or to 8 | juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in indonesia account transfers from the buyer as payment of a product to the seller, as online transactions usually do not allow for direct payment of cash due to the seller and buyer being in different locations. internet providers have the obligation to provide internet access to both the seller and the buyer. in order for the seller and buyer to perform online transactions, they must obtain access to the internet. however, agreement to provide internet is separate and irrelevant to this case, as the internet provider acts as a seller who offers its product, i.e. internet to parties who wishes to have access to the internet. principally, online transactions and conventional transactions are the same. to conduct online and conventional transactions, these following stages are involved: 1. offering. the seller advertises and offers products through internet website. product catalogue can be found in the website page which is accessible to everyone. purchase can be made through the website, email address, internet messenger or any other method of communication. 2. agreement. if the buyer agrees to purchase the product sold by the seller, the buyer may accept the offer by confirming order with the seller either through the website, email address, internet messenger or any other method of communication based on the seller‟s policy. 3. payment. payment can be made directly through cash on delivery or indirectly through bank transfer. 4. delivery. once payment has been made, the seller shall deliver the product to the agreed upon destination either through third-party carrier or direct delivery by the seller. after the product has been delivered, the transaction is therefore completed. the difference between online and conventional transactions are the place of transaction. online fraud and conventional fraud are also similar in nature, despite being different in terms of the means of such action. both differences lie in the involvement of electronic systems i.e. computer, internet, communication devices in online transaction and online fraud. hence, online fraud can be prosecuted under article 378 of criminal code 14 , as well as article 28 paragraph 1 of uu ite. and if each person is proven against, according to article 45a verse 1 of uu ite 15 , they will be threatened with imprisonment and/or forfeit 1 billion rupiah. 14 article 378 kuhp “any person who with intent to unlawfully benefit himself or another, either by assuming a false name or a false capacity, or by crafty artifices, or by a web of fictions, induces someone to deliver any property or to negotiate a loan or to annul a debt, shall, being guilty of fraud, be punished by a maximum imprisonment of four years. 15 article 45a paragraph (1) uu ite “any person who intentionally and without authority disseminates false and misleading information resulting in consumer loss in electronic transactions as intended by article 28 paragraph (1) shall be sentenced to imprisonment not exceeding 6 (six) years and/or a fine not exceeding rp 1,000,000,000 (one billion rupiah).” 9 | lentera hukum 9 iii. countermeasures to eradicate online shop fraud in analysts‟ opinions, consumers can sue a lawsuit to the court, according to law no.8 year 1999 about consumer protection (in bahasa, uu 8/1999 tentang perlindungan konsumen). according to article 23 law no.8 year 1999, consumers file the lawsuit to the judiciary at the consumer‟s domicile (lex specialis), this is different from article 118 paragraph (1) herzien indlandsch reglement (lex generalis). consumers can sue the online store providers as co-defendants and sellers as the 1 st defendant. online store providers also have the responsibility to provide compensation because they provide these sales services. consumers have to attach evidences, such as electronic evidence of conversations, electronic mail, payments screenshots from their smartphone, laptop computers. those electronic documents are valid evidence in accordance with the procedural law in indonesia (article 5 paragraph 1 and paragraph 2 law ite). the sellers as business actors have an obligation to: a. have good intentions in carrying out their business activities; b. provide true, clear and honest information about the condition and the guarantee of goods and / or services and provide an explanation of usage, repair and maintenance; c. treat or serve consumers correctly and honestly and not discriminatory; d. provide compensation, and / or compensation for loss of use, use and utilization of traded goods and / or services; e. provide compensation, compensation and / or replacement if the goods and / or services received or utilized not in accordance with the agreement (article 7 law no.8 year 1999). even though online shop providers make a statement or disclaimer that they are not responsible for transactions, according to the law no.8 year 1999 they still have a civil responsibility. the countermeasures that can be taken by the authorities are preventive measures and repressive measures. the preventive countermeasure effort by the police includes socialisation and community guidance by the community and society development unit of national police of republic of indonesia. the socialisation in respect to cybercrime should be aimed at equipping the community with knowledge of electronic transactions and proper measures that should be taken, prior to being involved in electronic transactions. while repressive countermeasures are performed by investigators of a case, which leads to the prosecution of crime. the repressive countermeasure is conducted based on the existence of cases. fraud in cybercrime requires the victim to report the existence of such a crime to the authority. the report shall be accompanied with preliminary evidence in the form of electronic data or information and/or printed forms of electronic data or information. to prove the existence of such fraud, investigation must be conducted. the procedural law in relation to uu ite is regulated under article 42, whereby investigation of cybercrime acts shall be conducted based on the provisions of criminal procedure within uu ite. this implicates that the general law, i.e. criminal procedural law, is still applicable should there be gaps in the uu ite in regards to the criminal procedure provisions. thus, the uu ite serves as a lex specialis, whereby the provisions within uu 10 | juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in indonesia ite shall prevail as it contains a more specific regulation within the scope of information technology and electronic transactions. such provisions can be found in article 284 paragraph 2 of criminal procedural law, whereby it stipulates that: “within two years after the promulgation of this law, all cases shall be subject to the provisions of this law, with temporary exception for special provisions on criminal procedure as referred to in certain laws, until they are amended and or are declared to no longer be in effect.” in conjunction with article 42 of uu ite, these provisions mean that procedural law within the uu ite shall apply as special provisions; thus, exceptions to the criminal procedural law. in comparison to the criminal procedural law, there is no differentiation in terms of the qualification of an investigator. article 43 of uu ite qualify the investigator of the national police of republic of indonesia and certain civil servants tasked within the scope of information technology and electronic transactions; granted that the investigation must be made with due regard to privacy protection, confidentiality, public services, and data integrity/data entirety. investigators shall commence an investigative proceeding by collecting admissible evidences in accordance to article 184 paragraph 1 of criminal procedural law jo. article 5 of uu ite to fulfil the elements of a crime. the investigator has the obligation to follow through the investigation process by tracking down the source of such electronic documents. the source of electronic documents is referred to as an ip address, found within the server of the website used. 16 virtual worlds contain unique social environments, in which new and distinctive forms of delinquent behaviour arise. consequently, it has been argued that traditional explanations are unsatisfactory for explaining cyber delinquency, and thus new theories are needed17. based on government regulation (peraturan pemerintah ri) no.82 year 2012 about management of electronic systems and transactions (penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik), electronic system providers must guarantee: a. availability of service level agreements; b. availability of information security agreements against information technology services used; and c. information security and means of internal communication which is held. the investigation stage then shall be verified and examined during court proceedings to establish relation between the evidence to the crime. since the filing of a crime is reported by the victim, the investigator has the obligation to solve the crime and serve the victim, as an upholder of justice. the investigator must collect facts which will be constructed into a material truth. material truth is considered as “the one 16 teguh arifiyadi, “cara penyidik melacak pelaku penipuan dalam jual beli online”, hukumonline.com, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f814bf6c2ca4/penipuan-bisnisjual-beli-online, accessed 18 july 2018. 17 josja j. rokven, etc, “juvenvile delinquency in the virtual wolrd: similarities and differences between cyber-enabled, cyber-dependent and offline delinquents in the netherlands. international journal of cyber criminology, vol.12 issue 1 jan-jun 2018, doi: 10.5281. p.29 11 | lentera hukum 11 which makes possible to recompose the facts exactly as they happened.” 18 this is in contrast to formal truth. which is dependent on logical reasoning to interpret. 19 depending on where the server is located, different levels of complexity may arise. should the location of the server be outside of the territory of republic of indonesia, the investigator must comply with foreign laws to gather the ip address from abroad. different procedures may apply to different countries, which makes the investigator‟s task more complicated. indonesia may seek legal assistance from other signatory countries of treaty on mutual legal assistance („mla‟) in criminal matters. indonesia has ratified the treaty as law no. 1 year 2006 regarding mutual legal assistance in criminal matters. currently, the signatories are brunei darussalam, indonesia, cambodia, laos, malaysia, myanmar, philippine, singapore, thailand and vietnam. legal assistance includes identifying and locating persons, deposing a person in foreign state by direct meeting/teleconference/direct broadcast, arranging for a person to be presented in indonesia to provide legal means of proof, etc. proper and extensive diplomatic channels must be pursued through a request made by the investigator to the national chief police or the attorney general, who then pass on the request to the minister of foreign affairs. the minister of foreign affairs will reach out to the relevant country‟s government and request for legal assistance. however, mla is only applicable in certain cases and for certain requests. the issue of jurisdiction may remain due to the limitation of mla applicability. as a result, cybercrime cases are often left unsolved. despite having knowledge of the ip address, this does not directly lead to the perpetrator‟s identity and location. nowadays, there are many sophisticated technologies that could mask the location and identity of the cybercrime perpetrator, such as a falsifying ip address and bouncing off the ip address tracking to various parts of the world. however, in the case of online shopping, it is more likely for the fraud perpetrator to be discovered, as money transfers are usually conducted directly to the account of fraud. once the identity has been discovered, the authority shall then proceed to proving the technical aspects of online shop fraud. all documents or electronic information shall be seized by the investigator in order to develop a strategy in obtaining the material truth. although article 28 paragraph 1 of uu ite on dissemination of false or misleading information is utilised in proving fraud in electronic transactions, the legislature should provide for specific provisions on online fraud. hence, the countermeasure effort could be further enforced to repress any account of fraud in the future, as legal certainty is served. it is crucial for there to be a provision on online fraud to legally protect consumers who wish to conduct a commercial electronic transaction, especially when almost everything can be bought online easily and quickly. 18 lenio l. streck, a ficção da verdade real e os sintomas da falta de compreensão filosófica da ciência processual (porto alegre: revista do ministério público do rs, 2011). 19 ibid. 12 | juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in indonesia online transactions are based on mutual trust. such trust is assumed by both seller and buyer to continue on with the transaction. in the case where seller and buyer are both acquainted with each other, trust can be built as they negotiate and conduct sales and purchase transactions. more often than not, parties to the transaction may not know of eachother. considering that online sellers and buyers are strangers to each other, there should be prudential measures taken not only by sellers but also by the buyers. in legal aspects, both parties should establish a contract to protect the interest of each party and to protect them from loss that may incur as a result of the transaction. the contract shall contain the rights and obligations of each party for the transactions. however, for simple transactions, such contracts may not be needed for reasons of convenience. as a result, the rights and obligations of both parties become vague whilst the seller have the upper hand, as it is common practice for the seller to act arbitrarily, especially having received payment. to ensure protection to the consumer from such unfair acts, the uu ite shall establish a clear and certain provision on the legitimacy of electronic transaction, as well as fraud in electronic transactions. in addition to criminal sanctions, providers of electronic systems can be given administrative sanctions in the form of a. written warning; b. administrative fine; c. temporary termination; and / or d. excluded from the list in indonesia ministry of communication and informatics [pp 82/2012 article 84 (2)]. administrative sanctions are given by the minister or the leader of the supervisory agency and related sector regulators in accordance with the provisions of legislation. iv. conclusion essentially, online fraud is equitable to conventional means of fraud. the difference lies in the means of fraud execution. where online fraud involves electronic devices or systems, such as computers, smart phones, the internet, social media, etc. the regulation on online fraud can be found in article 378 of criminal code regarding fraud and/or article 28 paragraph 1 of law no. 11 year 2008 regarding electronic information and transactions jo. law no. 19 year 2016 regarding the dissemination of false and misleading information, which results in consumer‟s loss in electronic transactions. as online shop fraud requires the victim to first report the existence of such crime to the police. the police shall be equipped with sufficient knowledge and understanding in the field of electronic information and transaction technologies as well as cybercrime. as it is within the police‟s duty to serve the people, it is only just to the victims of cyber fraud to be served by police officers, who have had proper training and education in light of legal justice as well as safety in both conventional world as well as cyber world. in order to implement this, the electronic information and transaction law should further regulate and specify the requirement of investigators, or any other relevant authorities, to be certified by a certain body that supports the eligibility of the authority. 13 | lentera hukum 13 the government should also provide socialisation, which promotes the “buyer beware” slogan to prevent unwanted crime of fraud from happening in the real world and in the cyber world. the “buyer beware” motto is necessary to educate the general population on conducting online transactions, including performing due diligence on the legality or the validity of the transaction. 14 | juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in indonesia references ali, mahrus. 2012. dasar-dasar hukum pidana. jakarta: sinar grafika. amiruddin dan h. zainal asikin. 2006. pengantar metode penelitian hukum. jakarta: pt raja grafindo persada. arifiyadi, teguh. “cara penyidik melacak pelaku penipuan dalam jual beli online”. hukumonline.com. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f814bf6c2ca4/penipuan-bisnisjual-beli-online. accessed 18 july 2018. budhijanto, danrivanto. 2013. hukum telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi. bandung: pt. refika aditama. fajar, mukti dan yulianto achmad. 2015. dualisme penelitian hukum-normatif dan empiris. yogyakarta: pustaka pelajar. magutu, peterson obara. 2011. effects of cybercrime on state security: types, impact and mitigations with the fiber optice deployment in kenya, journal of information assurance & cybersecurity, vol. 2011. makarim, edmon. 2003. kompilasi hukum telematika. jakarta: rajagrafindo persada. marzuki, peter mahmud. 2005. penelitian hukum. jakarta: kencana. mezak, meray hendrik. 2006. “jenis metode dan pendekatan dalam penelitian hukum”. tangerang: law review fakultas hukum universitas pelita harapan. vol. v, no. 3. moeljatno. 2008. asas-asas hukum pidana. jakarta: rieneka cipta. muhammad, abdulkadir. 2004. hukum dan penelitian hukum. bandung: pt citra aditya bakti. partodihardjo, soemarno. 2008. tanya jawab sekitar undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. jakarta: gramedia pustaka utama. prodjodikoro, wirjono. 2003. tindak pidana tertentu di indonesia. bandung: refika aditama. rokven, josja j. 2018. “juvenvile delinquency in the virtual wolrd: similarities and differences between cyber-enabled, cyber-dependent and offline delinquents in the netherlands. international journal of cyber criminology, vol.12 issue 1 jan-jun 2018. r., mei amelia. “terlibat penipuan jual-beli online, mahasiswa ini ditangkap polisi”. detiknews.com. https://news.detik.com/berita/d-3474703/terlibat-penipuan-jualbeli-online-mahasiswa-ini-ditangkap-polisi. accessed 18 july 2018. saini, hemraj. 2012. “cybercrimes and their impacts: a review”, international journal of engineering research and applications (ijera), vol. 2, issue 2 ,mar-apr 2012, issn: 2248-9622. sitompul, josua. 2012. cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: tinjauan aspek hukum pidana. jakarta: tatanusa. soekanto, soerjono. 1986. pengantar penelitian hukum. jakarta: universitas indonesiapress. 15 | lentera hukum 15 soekanto, soerjono dan sri mamudji. 2003. penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. jakarta: pt raja grafindo persada. streck, lenio l. 2011. a ficção da verdade real e os sintomas da falta de compreensão filosófica da ciência processual. porto alegre: revista do ministério público do rs. suhariyanto, budi. 2013. tindak pidana teknologi informasi (cybercrime): urgensi pengaturan dan celah hukumnya. jakarta: rajawali pers. syamsuddin, rahman & ismail aris. 2014. merajut hukum di indonesia. bogor: mitra wacana media. 16 | juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in indonesia this page is intentionally left blank lentera hukum, volume 6 issue 2 (2019), pp. 173-188 issn 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.9676 published by the university of jember, indonesia available online 30 july 2019 third parties’ legal protection over agreed authorized capital amount by founders in limited liability companies xavier nugraha airlangga university, indonesia xavier.nugraha-2015@fh.unair.ac.id krisna murti airlangga university, indonesia krisnagaga@gmail.com saraswati putri airlangga university, indonesia saraswatiputri942@gmail.com abstract on july 14, 2016, the government enacted government regulation number 29 of 2016 (gr 29/16) regarding amendments in authorized capital of a limited liability company (llc). article 1 paragraph (3) of the regulation showed that the amount of authorized capital was submitted to the agreement of the llc founders. this regulation was issued in order to increase indonesia‘s ‗ease of doing business‘ rank, especially in ‗starting business.‘ this article aims to examine the legal protection for the third party over the amount of authorized capital based on the agreement of the llc founders using the study of dogmatic law. regulations referenced are law number 40 of 2007 regarding limited liability companies and government regulation number 29 of 2016 regarding amendments in authorized capital of llc. based on the results of this study, it was found that the determination of authorized capital based on the agreement of llc founders has neglected the protection of the third parties. this manifested particularly in protecting minority investors and resolving insolvency. through the enactment of authorized capital based on the agreement of the founders, the mechanism of preventive and repressive legal protection to the third parties are assumed to be eliminated keywords: the authorized capital, limited liability company, agreement, legal protection. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 03, 2019 revised: march 07, 2019 accepted: june 02, 2019 how to cite: nugraha, xavier & krisna murti & saraswati putri. “third parties’ legal protection over agreed authorized capital amount by founders in limited liability companies” (2019) 6:2 lentera hukum 173–188. 174 | third parties’ legal protection over agreed authorized capital amount by founders in limited liability companies i. introduction today‘s business world is experiencing rapid growth. to develop a business, the first step is to acquire a business entity. a business entity consists of two parts: a non-legal entity and a legal entity. 1 non-legal business entities comprise of trade business, firm, maatschap, and military company while legal business entities can be found as limited liability companies (llc), foundations, cooperatives, and other legal entities. 2 among the varied business entities, the most widely used entity in indonesia is “perseroan terbatas (pt)” or limited liability companies (llc). llc‘s are preferred because there is a clear separation between personal wealts and assets of the company. this schematic is different from other non-legal business entities because the llc founders‘ responsibilities is not limited to the wealth invested in the business entity but can also include the personal wealth of the founders. the risk would be greater for non-legal entities because accountability can bleed into the founder's private property. 3 for these reasons, an llc is considered a "persona standi in judicio" because its entity is independent and separated from an individual interest. 4 additionaly, llc is the only business entity with a ‗pure‘ commercial orientation, making it the most appropriate form of business to to form a profit oriented business. 5 the following are basic characteristics and privileges of an llc that could not be found in other business entities: 6 1. it is a legal entity 2. it is a collection of capital/shares 3. it has assets that are separated from the wealth of the parapers 4. its shareholders have limited responsibilities 5. there is a separation of functions between shareholders and management or direction 6. it has a commissioner who functions as a supervisor 7. its highest power is in the general meeting of shareholders (gms). arrangements related to llc as a legal entity can be found in article 1 number 1 of law number 40 of 2007 concerning limited liability companies (―company law‖), which states: "limited liability company, hereinafter referred to as the company, is a legal entity which is a set of capital, established under an agreement, in order to conduct business 1 yoahana, ‗tanggung jawab hukum atas bentuk usaha badan hukum dan bentuk usaha non badan hukum‘ 8 number 1 of 2015 jurnal mecatoria at 47. 2 hukumonline.com, ―jenis badan usaha dan karakteristiknya‖ 20 march 2012 https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f51947253585/jenis-jenis-badan-usaha-dankarakteristiknya. 3 agus riyanto. ―mengapa harus memilih perseroan terbatas?‖, (2012), online: < http://businesslaw.binus.ac.id/2017/10/31/mengapa-harus-memilih-perseroan-terbatas/l>. 4 purbandari, ‗tanggung jawab hukum perseroan terbatas (pt) yang dinyatakan pailit‘, 1 number 1 of 2014 jurnal widya yustisia at 31. 5 gledisia deyaperdana, ―pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pt indosat tbk (studi pada kantor perwakilan kotabumi)‖, thesis, fakultasof lawuniversitas lampung, (2010) at 19. 6 irma devita, ―pendirian perseroan terbatas‖, (2007), online: . http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/ http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/ 175 | lentera hukum activities with the company‘s authorized capital which are all divided into shares, and fulfill the requirements stipulated in this law and the implementing regulations." from the above definition, an llc‘s most important component is capital.. this capital-centered system distinguishes an llc from civil partnership (maatschap)— regulated in article 1618 of burgerlijk wetboek (bw)—as well as firms and cvs— regulated in article 16 to article 35 of the commercial law. these three forms are called associate personnel (personen associate). 7 there are three (3) types of capital in an llc,: authorized capital (maatschappelijkcapitaal), issued capital (geplaatscapita al), and paid-up capital (gestortcapitaal). 8 authorized capital is the whole nominal values of the llc shares referred in the articles of association and is not considered as real capital. this implies that an llc‘s wealth could not be calculated based on the amount of its authorized capital but rather the total number of shares issued by the llc. the articles of association determines how many shares can be used as authorized capital. the amount specified in the articles of association is a "pure nominal value." 9 as a result, this authorized capital can be used to categorize the class of a certain llc. according to article 32 paragraph (1) of company law, the minimum amount of the authorized capital is at least rp50,000,000,(fifty million rupiah).. issued capital is a type of capital that is agreed upon by the founders or shareholders for repayment. these shares have been handed over to the company‘s management team for ownership. 10 if a shareholder is capable of investing 30% of the authorized capital then the amount of the issued capital is 30%. similar to authorized capital, issued capital is not a real capital because the capital has not been fully deposited. 11 issued capital only demonstrates the ability of the shareholders to invest their capital into the particular company. by the article 33 paragraph (1) of the company law, the minimum amount of the issued capital is 25% of the authorized capital or rp12,500,000,(twelve million five hundred thousand rupiah). paid-up capital is a capital categorized as a real capital because it has been deposited into the company. in this case, the shareholders have to store their capital into the llc. 12 the minimum amount of paid-up capital, according to the company law, is the same amount of the issued capital which is at least 25% (twenty five percent) of the authorized capital. this amountmust be issued and paid in full. the 7 bahmid, ‗perubahan persekutuan perdata menjadi badan hukum perseroan terbatas‘, 2 no. 4 of 2018 jurnal pionir lppm universitas asahan at 5. 8 shanti rachmadsyah, ―perbedaan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor pt‖, (2017), online: < https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cd0bd0284a71/perbedaan-modal-dasar-modal-ditempatkan--dan-modal-disetor-pt>. 9 yahya harahap, hukum perseroan terbatas, (jakarta: sinar grafika, 2016) at 233. 10 ibid at 236. 11 legalakses, ―modal perseroan terbatas‖, (2014), online: < http://www.legalakses.com/modalperseroan-terbatas/>. 12 yahya harahap supra note 9 at 236. 176 | third parties’ legal protection over agreed authorized capital amount by founders in limited liability companies amount has been stated in article 33 paragraph (1) of the company law. 13 on march 21, 2016, the government issued government regulation number 7 of 2016 concerning amendments to limited liability companies (pp no. 7 tahun 2016). based on is article (1), there was a change in the authorized capital setting which was initially determined to be at least rp50,000,000,(fifty million rupiah). the change focuses on a new criteria related to an llc‘s founder‘s net assets. these criteria come from the qualitie of micro, small and medium enterprises (msmes). the issuance of this regulation is part of the indonesian economic programme called ―paket kebijakan ekonomi xii,‖ in which the government intends to provide the ease of doing business for small and medium enterprises. 14 on july 14, 2016, shortly after the issuance of the regulation, the government reissued a new policy regarding changes in the authorized capital setting from establishing an llc. the policy replaced the previous policy, government regulation no. 7 of 2016, and is included in government regulation number 29 of 2016 (pp no. 29 tahun 2016) regarding amendments in authorized capital of a limited liability company. the new policy stated that an llc‘s authorized capital as referred to in government regulation no. 7 of 2016 to be at least rp50,000,000,(fifty million rupiah), mustbe submitted to the agreement of the founders of the llc if the founders had net assets pursuant to the criteria of micro, small and medium enterprises (msmes). this is in accordance with government regulation number 29 of 2016. 15 the investment coordinating board (bkpm)‘s deputy for investment implementation control, azhar lubis, states this policy was taken to raise indonesia's level of ―the ease of doing business’, especially for starting business. 16 based on the results of the ease of doing business (eodb) 2017 report by the world bank conducted in indonesia, indonesia was ranked 91st out of 190 countries in the world. 17 in the indicator of starting a business, indonesia is considered as one of the countries with the most complex and high-cost procedures. indonesia has the lengthiest processes and the longest completion time among the main asean member countries. 18 this report motivated the government to re-examine the minimum authorized capital required to establish an llc. furthermore, the explanation of the government regulation number 29 of 2016 concerning general provisions suggests that the indonesian government‘s is 13 nabila jofita kumalasari, ―perlindungan hukum pihak ketiga terhadap modal perseroan terbatas berdasarkan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan modal dasar perseroan terbatas‖, thesis, faculty of law airlangga university, (2018) at 5. 14 siti yuniarti, ―perubahan modal dasar perseroan terbatas‖, (2016), online: . 15 joshua agustha, ―inkonsistensi pengaturan modal dasar dalam pendirian perseroan terbatas terhadap tujuan kepastian hukum‖, thesis, faculty of lawatmajaya university yogyakarta, (2017) at 5. 16 nabila jofita kumalasari op.cit page 7 in elisa valenta sari, ―pemerintah akan hapus syarat modal dasar pembentukan pt‖, (2016), online: . 17 doing business, rankings, online: < http://www.doingbusiness.org/en/rankings>. 18 kemenkumham, ―naskah akademik rancangan undang-undang perseroan terbatas,‖ (2016), online: at 3. https://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_pt.pdf 177 | lentera hukum attempting to have more flexile laws so that businesses can more easily be founded. however, the enactment of government regulation number 29 of 2016 has resulted in a lack of certainty regarding the minimum amount of llc‘s authorized capital. this article will suggest how such implementation will have an impact on the sustainability of the llc itself because it allows low capital enterprises to skip potentially important steps like accruing enough capital. in particular, third party investors of low capital llc‘s are in unstable circumstances with little security. with this focus in mind, the research explores the necessity and formulation of legal protection for third parties over the amount of authorized capital stipulated in government regulation number 29 of 2016. ii. authorized capital as a form of legal protection for third parties in economics, capital is defined as the embodiment of a group of objects such as goods, money, and results used by a business entity to gain profits. capital is one component of a company's assets calculated together with the debt that the company has. to conduct business activities, an llc must have sufficient funds (later to be called as a capital based on the company law). in the explanation of article 41 paragraph (1) of the company law, company capital is authorized capital, issued capital, and paid-up capital. 19 ―the beginning of wisdom is the definition of terms.‖ 20 contrary to this quote from socrates's, there has not been any single law that provides a clear definition of authorized capital despite being referenced numerous times in other laws. in company law, there is only a concept of authorized capital in article 31 paragraph (1) which states that the company's authorized capital consists of all nominal value of stocks. rochmat soemitro, r. t. sutantya r. hadhikusuma, and sumantoro define authorized capital as the amount of capital mentioned in the deed of establishment of llc, which is the maximum amount of authorized capital of the company. 21 the amount of authorized capital is the nominal amount of all stocks which will be issued according to the articles of association. 22 this issued of shares becomes one of the means for an llc to obtain money. such wealth is used by an llc to launch the business activities specified in the articles of association. 23 the authorized capital amount must be referred to and included in the articles of association as the amount of capital that 19 azizah, hukum perseroan terbatas, (intimedia: malang, 2015) at 68. 20 ―socrates dan definisi terorisme‖, (2018), retrieved from online: < https://pinterpolitik.com/socratesdan-definisi-terorisme/>. 21 yohana feryna, ‗makna kesepakatan para pihak terhadap perubahan modal dasar perseroan terbatas‘ 7 nomor 2 tahun 2016 jurnal cakrawala hukum, page 258 in rochmat soemitro, r.t. sutantya r. hadhikusuma, and sumantoro, pengertian pokok hukum perusahaan, (jakarta: rajawali, 1992) at 39. 22 man s. sastrawidjajaand rai mantili, perseroan terbatas menurut tiga undang-undang jilid 1, (bandung: alumni, 2008) at 14. 23 yahya harahap supra note 9 at 233. 178 | third parties’ legal protection over agreed authorized capital amount by founders in limited liability companies must be "divided" in shares with a fixed nominal value that can be enlarged by issuing new shares. 24 the amount mentioned in the articles of association that shows the nominal amount of all shares is often assumed to represent the financial strength of a particular llc. this assumption is not necessarily accurate because, in fact, the amount of paidup capital given by the shareholders more accruately represents a company‘s strength. from the authorized capital, each founders of the company takes part in the shares as issued capital. 25 this amount shows the real financial strength of a company. historically, the regulation of llc‘s authorized capital in indonesia first ocurred in wetboek van koophandle or indonesian commercial code (kuhd). nevertheless, the regulation did not include a specified amount for authorized capital.the existing arrangements related only to the company's capital ownership where the first founders together represented at least one-fifth of the company‘s capital, 26 and that the amount of capital required to be paid is ten percent (10%) of the authorized capital. 27 in its development, the business practices in the form of llc were accelerated the existing regulations regarding an llc were considered unable to meet the needs of business actors. subsequently, law number 1 of 1995 concerning limited liability companies became the first regulation to specifically regulate an llc. the reason for this company law was to ensure that economic activity can continue to be sustainable and harmonious as well as to establish protections for the creditors. 28 one of the ways to develop a protections mechanism was through establishing minimum capital requirements. the minimum amount of the authorized capital for establishing an llc was introduced in 1978 as a result of the second eec directive concerning company law in 1976. this requirement became crucial for public companies which were still limited by shares. however, the dutch legislators voluntarily also introduced minimum authorized capital amount for nv. 29 that was done for the company's creditors to get legal protection in the form of a minimum authorized capital. the minimum amount of authorized capital used for the establishment of this llc can be used as collateral by the llc against third parties if the llc has a certain amount of debt. in such a way, if the llc wants to apply for credit, then a credit agreement must be made. as the credit agreement is known as an obligatory agreement, the creditor will automatically get a legal guarantee from the debtor since the issuance of an agreement will make an indvidual‘s property a legal subject bound to the opposite party. 24 ibid at 234. 25 gatot supramono, transaksi bisnis saham & penyelesaian sengketa melalui pengadilan, (jakarta: pranamedia group, 2014) at 15. 26 article 50 indonesian commercial code. 27 article 51 indonesian commercial code. 28 general overview on law number 1 of 1995 regarding limited liability company. 29 lars van vliet, ‗the netherlands new developments in dutch company law: the “flexible” close corporation‘, 7 no.1 2014,j. civ. l. at 276. 179 | lentera hukum the minimum authorized capital amount to establish an llc is in accordance with the principle of creditorium parity which is one of the main principles of a debt settlement. this is in line with vollmar‘s argument, stated in the following way: ‖een der belangrijkstebeginselen van nderelandsburgelijkrecht is neergelegd in de bapeling, dat de verhaalsrect an den schuldeiserzichuitstreken over alleroerendeenonroerendegoederen van den schuldenaar, zowel die hijheeftals die hijzalkrijgen,‖ 30 which means one of the most paramount principles of national civil law is the fact that creditors can handle all properties that are both movable and immovable, both owned or intended to receive. the principle of creditorium parity (equality of creditor‘s position) determines equal rights to all of a debtor‘s property. 31 if the debtor can not pay his debt, the debtor's assets are targeted by creditors. 32 the assets are subject to all a debtors‘ assets whether movable or immovable property. assets owned by the debtor and goods of which the debtor will have in the future are also bound to the settlement of debtor's obligations. 33 creditorium parity protects against the unjust situation when the debtor owns property while the debtor's debt to his creditors is not yet paid. law provides a legal guarantee as the debtor's assets by law are collateral for his debts even though the debtor's assets are not directly related to those debts.the principle of the creditorium parity is also regulated in article 1131 burgerlijk wetboekvoorindonesie (bw), saying that, ―all the materials of the debtors, both movable and immovable, both owned or they will receive, will become a liability for a personal guarantee.‖ the setting of the minimum authorized capital in article 25 act number 1 of 1995 is rp20,000,000,(twenty million rupiah). 34 the amount is quite large if we adjust with inflation with a 1995 us dollar exchange rate of rp2,217 (two thousand two hundred seventeen rupiah) per us dollar. nonetheless the the amount was appropriate if the purpose of law number 1 of 1995 was to ensure that the llc will be a sustainable company and willing to provide guarantees to the third parties. the large amount is at least a minimum value of the real embodiment assets from an llc which can be used as collateral for the creditors if the llc is bankrupt. the fact that the authorized capital amount regulated in law number 1 of 1995 was rp20,000,000,(twenty million rupiah) means that there is a minimum guarantee of rp20,000,000,(twenty million rupiah) if a third party/creditor engages in legal relations such as debts with the llc. thus, it can be said that the minimum amount is a manifestation of the principle of creditorium parity, or guarantee. 30 vollmari, de faillessementswet, (haarlem: tjenkwillink & zoon n.v., 1948) at 1. 31 hadi shubhan, hukum kepailitan: prinsip, norma, dan praktik di peradilan, (jakarta: prenadamedia group, 2015) at 27. 32 annisa amalia rachmah et al., ‗analisis yuridis kedudukan penjamin perorangan (personal guarantee) pada kepailitan perseroan terbatas‘, 5 nomor 4 tahun 2016 diponegoro law journal at 5. 33 hadi shubhan, supra note 31 at 28 in kartini muljadi, kepailitan dan penyelesaian utang piutang, (bandung: alumni,2001) at 168. 34 article 25 law no. 1 of 1995 on limited liability company. 180 | third parties’ legal protection over agreed authorized capital amount by founders in limited liability companies in the process of being implemented, law number 1 of 1995 became incompatible with the increasingly rapid economic and business development, both nationally and internationally. through the company law of 2007, the government increased the amount of authorized capital to at least rp 50,000,000,(fifty million rupiah). 35 . this increase was not uncalled for because 12 years of rapid development resulted in the rupiah infalting. het recht hink achter de feiten aan once claimed that the law always lags behind the event. 36 this situation is a case in point. the present minimum capital may have been considered sufficient, but in the next five years it may become inadequate. therefore, company law article 32 paragraph (3) of 2007 provides the possibility of changes in the amount of authorized capital which diverges from the amount of authorized capital regulated in article 32 paragraph (1) of the company law in 2007 therefore, the law already accounts for change means and a complicated process and legislative interference is not necessary to change the minimum amount. iii. third parties’ legal protection over authorized capital in government regulation number 29/2016 on march 21, 2016, the government issued government regulation number 7 of 2016. in article 1 government regulation number 7 of 2016, there was a change in the authorized capital which was originally determined to be at least rp50,000,000,(fifty million rupiah) to instead be submitted to the agreement of the founders of llc where the founding party of llc has net assets in accordance tothe criteria of the msmes. on july 14, 2016, the government issued a new policy regarding changes for the authorized capital amount. the policy was included in government regulation number 29 of 2016 and implied a change that the authorized capital amount is to alone be submitted to the agreement of the founders of llc. llc here is referred in government regulation number 29 of 2016 as both an llc that meets the criteria of an msme and large llc. 37 therefore, the process of establishing an llc no longer requires a minimum nominal amount. given the reasoning in formulating government regulation number 29 of 2016 which can be found in the weighing section 38 , the policy aim is to provide businessesgreater ease in establishing ann llc business entity. hence, the government 35 article 32 law no. 40 of 2007 on limited liability company. 36 sudikno merto kusumo, beberapa azas pembuktianperdata dan penerapannya dalam praktek, (yogyakarta: liberty, 1980) at 3. 37 large business is a productive economic enterprise carried out by a business entity with a greater amount of net worth or annual sales proceeds than a medium business, which includes national or private-owned businesses, joint ventures, and foreign businesses in indonesia, which means: a) has a net worth of more than rp10,000,000,000.(ten billion rupiah) not including land and building of the business; or b) has annual sales of rp50,000,000,000.(fifty billion rupiah). see article 1 no. 4 jo. 6 paragraph (3) law no. 20 of 2008 concerning msmes. 38 consideration in a law provides a brief description of the underlying backgrounds and the reason for the enactment of the legislation. maria farida indrati in maria farida indrati soeprapto, ilmu perundang-undangan proses dan teknik pembentukannya, (yogyakarta: kanisius, 2007) at 108. 181 | lentera hukum senses the urge to provide flexibility to determine the amount of authorized capital in establishing llc. the issuance of regulations to facilitate this effort in line with the government's goal to increase the eodb rating in indonesia to be the 40th in the world, 39 where one of the indicators in eodb is the starting a business. referring to the 2015 eodb ranking, before the enactment of government regulation number 29 of 2016, indonesia is in the 109th position which is still far behind if compared to malaysia (ranked 18th), thailand (ranked 48th), and vietnam (ranked 90th). 40 eodb uses 10 (ten) indicators: 1) ease of starting a business; 2) dealing with construction permits; 3) electrical connection; 4) property registration; 5) credit access; 6) protection of minority investors; 7) tax payment; 8) cross country trade; 9) contract enforcement; and 10) resolving insolvency (settlement of bankruptcy cases). within the ten indicators, indonesia does not receive a low score in starting of business. thus we can speculate that the government regulations number 29 of 2016 was not entirely in response to the eodb score but rather a socially felt frustration. figure 1.1. eodb indonesia indicator score table source: world bank group, doing business in 2016 measuring regulatory quantity and efficiency: economy profile 2016 indonesia, 2016 at 9. in addition to the starting a business indicator, there are other relevant indicators related to third party protection, such as the criteria for protecting minority investors and resolving insolvency (settlement of bankruptcy cases). the nominal value of the authorized capital has a role in providing protection to minority investors by becoming collateral that is, at least, equal with the minimum authorized capital set by the government. the existing minimum amount will also affect the settlement of bankruptcy cases because one of the indicators used to provide an assessment of the settlement of 39 disfiyant glienmourinsie, ―jokowi targetkan kemudahan usaha di indonesia 40 besar dunia‖, (2017), online: < https://ekbis.sindonews.com/read/1203704/33/jokowi-targetkan-kemudahan-usahadi-indonesia-40-besar-dunia-1494304074,>. 40 business law, binus university. online: http://business-law.binus.ac.id/2018/04/30/kemudahanberusaha-ease-of-doing-business-terkait-penyelesaian-kepailitan/ http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/ http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/ 182 | third parties’ legal protection over agreed authorized capital amount by founders in limited liability companies bankruptcy cases is related to "recovery rate for secured creditor.‘ 41 the amount of the minimum authorized capital will actually ensure credibility to the creditors, confirmed bythe chairman of the law department in universitas sebelas maret (uns), adi sulistiyono, who said that the government had neglected the aspect of protection for third parties over changes in the capital requirements of a company. 42 initially, the minimum authorized capital was rp 50,000,000,(fifty million rupiah) so that third parties would be protected when cooperating or partnering with an llc. 43 thus, the elimination of the minimum amount removes any legal protection for third parties. figure 1.2. indonesia‘s position on eodb‘s ten indicators source: www.bkpm.go.id in the effort to achieve the higher starting a business to raise the rating of eodb indonesia, the submission of the amount of authorized capital to the founders of llc instead of a capital minimum, is intended as an effort from the government to respect the principle of freedom of and provide more possibilites for the public to enter into a limited liability company based on provisions in civil law. 44 from a further examination, the nature of the establishment of llc is based upon an agreement which indicates that the agreement is an absolute necessity in the establishment of llc. the 41 doing business, resolving insolvency, online: . 42 hukumonline. ―pp 29/2016 ‗simpangi‘ besaran modal dasar pendirian perseroan terbatas?‖, (2016), online: < https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57a205bfb73c9/pp-29-2016-simpangi-besaranmodal-dasar-pendirian-perseroan-terbatas/>. 43 ibid. 44 general overview on law number 29 of 2016 regarding amendments on authorized capital of a limited liability company. http://www.bkpm.go.id/ 183 | lentera hukum agreed pact in the establishment of llc established fundamental policies and procedures such as determining the initial amount of the authorized capital. contrary to what some may think, a required, initial amount of authorized capital does not diminish the principle of freedom of contract. this assumption still seems to perceive freedom of contract as the primary principle in an agreement where parties are genuinely autonomous and freed to form any agreement. however, along with the progression of time, the principle‘s meaning has been gradually reduced as stated by some scholars. subekti 45 said that contract law faced the increasing restrictions on the freedom of contract after world war ii. unbalanced bargaining positions made freedom of contract limited substantial contractual freedom.. 46 according to pitlo, the restriction on freedom of contract is one of breakthroughs in law that was originally centered on private interests to become a public interest. 47 pitlo described that if it used to be uitholing van eigendom, there is now a uitholling van contractvriheid. 48 in indonesia, the principle of freedom of contract is reflected in the article 1338 paragraph (1) bw, which stated: "all agreements made legally in accordance with the law apply as laws for those who made them." according to subekti 49 , the way to understand the principle of freedom of contract is to emphasize the word "all" before the word "agreement." the article is often misinterpreted to suggest that every agreement will legally bind signees of a contract. but freedom of contract as concluded from the provisions of article 1338 paragraph (1) bw does not exist in isolation. the principle is a part of a bigger scheme where it is pertinent and intertwined with other related provisions. to strengthen the whole system, the implementation of the article 1338 paragraph (1) bw must be linked to other articles, which are: 50 a) article 1320 bw, elaborates the legal terms of the agreement (contract); b) article 1335 bw, prohibits the making of contracts without causa, or is made based on a false or prohibited cause, with the consequence of losing power; c) article 1337 bw, states that a reason is prohibited if prohibited by law or if it is contrary to decency or public order; d) article 1338 paragraph (3) bw, stipulates that the contract must be carried out in a good faith; e) article 1339 bw, states that the binding of the agreement must refer to the nature, propriety, custom, and law; and f) article 1347 bw, regulates the customary stipulation (bestandiggebruiklijkbeding). bearing in mind that article 1338 paragraph (1) bw is systematically formulated by other articles in a framework of the legal system (vide article 1320, 1335, 1337, 1338 (3) and 1339 bw), the implementation of the principle of freedom of contract has been 45 mariam darus badrulzaman, perjanjian kredit bank, (bandung: citra aditya bakti,1991) at 44. 46 ibid at 111. 47 ibid. 48 agus yudha hermoko, hukum perjanjian: asas proporsionalitas dalam kontrak komersial, (jakarta, prenadamedia group, 2014) at 113. 49 subekti, aneka perjanjian, cet. keenam, (bandung: alumni, 1995) at 4-5. 50 agus yudha hermoko, supra note at 118. 184 | third parties’ legal protection over agreed authorized capital amount by founders in limited liability companies framed by other legal signs. mariam darus badrulzaman 51 added that the government intervention was a shift of civil law into a correctional process (vermaatschappelijking) for the public interest as a result from the alteration of uud 1945‘s detachment to liberal legal conceptions toward a "pancasilais" conception of law. practically, civil law, especially contract law, seeks new forms to fulfill people demands and does that through the allowance of government intervention. materials relating to the public interest will thus provide legal protectionthese materials tend to multiply the dwingendrechtin order to protect the weak. the regulation regarding the initial authorized capital should also be a form of government intervention in the contract. the capital amount would provide legal protection to third partie.. in providing legal protection, the legal subject is not only the parties who set up llc but also third parties because the contract is related further to those who will later establish legal relations with the llc. satjipto rahardjo states that the presence of law within society is to integrate and coordinate interests that could collide with each other. 52 coordinating these interests is done by limiting and providing protection against them. 53 in line with this, the task of providing legal protection against conflicts of interest of the parties is the responsibility of the government iv. the formulation of third parties’ legal protection related to the determination of authorized capital amount as stated by philipus m. hadjon, there are two kinds of legal protection; preventive and repressive legal protection. 54 preventive legal protection is a protection provided by the government to prevent the occurrence of violations. this protection aims to hinder a violation and offer limitations in performing obligations. repressive legal protection is the final protection in the form of sanctions such as fines, imprisonment, and additional penalties given when a dispute has occurred or an action has been committed. these two forms of legal protection cannot be separated from one another and always go hand in hand. the preventive legal protection, in this context, is proposed by the author as a form of determining the initial authorized capital amount and a formation of different types of new legal entities from llc. at the same time, the kind of repressive legal protection recommended by the author is administrative sanctions against business actors who deviate from the provisions stipulated by the legislation. 51 ibid. 52 satjipto rahardjo, ilmu hukum, (bandung:citra aditya bakti, 2000) at 53. 53 ibid,at 54. 54 barzah latupono, ―perlindungan hukum dan has asasi manusia terhadap pekerja kontrak (outsourcing) di kota ambon‖ (2011) 17:3 jurnal sasi, at 67. 185 | lentera hukum a. preventive legal protection the presented solution is to re-establish the minimum amount of the initial authorized capital needed to establish an llc. the amount should not small because it will not provide enough protection to third parties‘ on the other hand, the amount should not be too high to the extent that it would inhibit the establishment of an llc. the beginning of the authorized capital amount stipulated in article 25 of act number 1 of 1995 is rp 20,000,000,(twenty million rupiah) and in article 32 of the company law the amount is set to be rp50,000,000,(fifty millions rupiah). the authorized capital amount recommended by the author is rp 100,000,000, (one hundred million rupiah). it is given due the consideration as the law has been issued for almost 11 years. the exchange rate of the rupiah used in the year of 20072008, which was between rp9000-rp10.000 55 , has now be in the range of rp 14,000. 56 inflation that continues to increase should be perceived to be the ratio legis to determine the amount of rp 100,000,000,(one hundred million rupiah) as the minimum. the law should also allow for flexibility and opportunities for change because of potential, dynamic economic developmentsthe stipulation is critical so that the determination of the authorized capital amount can be substantially adjusted in accordance to the development of the indonesian economy. nevertheless, the authorized capital amount could also be reduced consecutively with the improvement of the indonesian economy to fulfill the proportional 57 principle. in order to increase the eodb rating cumulatively, the government can accommodate a new legal entity.. this legal entity will have the same objective with llc as a separate legal entity but will not be allowed to sell its shares openly in the capital market and there will be no stipulation of minimum authorized capital amount by the government. looking at current indonesia‘s status quo, the only profit oriented legal entity is an llc. however, the other profit-oriented business entities such as cvs and firms have no separation of assets between the entities‘ and the concept of the new business entity should be similar the netherlands‘ concept of beslotenvennootschap (bv). 58 the ratio legis behind the unspecified minimum capital for a private enterprise is that the shareholders mostly have a close relationship (family, friend, or close relative) to avoid ownership shifts as a result of being sold. it can be seen that these shares only come from groups of intimate and familiar people.. 59 this is different from the go-public company where it is necessary to provide protection for third parties who are an outsider and is truly a profit-oriented entity. the 55 angga aliya. ―pp 29/2016 ‗perjalanan dolar as dari rp 2.000 kini rp 13.300?‖, (2015), online: < https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-2943614/perjalanan-dolar-as-dari-rp-2000-kini-rp13300>. 56 dea chadiza syafina, ―apakah dolar akan balik lagi ke rp15.000 pada 2019?‖, (2019), online: 57 the word "proportional" is chosen because it shows that the determination of the authorized capital nominal must not be too small or too big. 58 lars van vliet, supra note 29 at 272. 59 ibid at 275. 186 | third parties’ legal protection over agreed authorized capital amount by founders in limited liability companies establishment of this new legal entity can improve business conduct at one point but also can fulfill the legal protection for third parties. b. repressive legal protection the differentiation between the llc and the new proposed legal entity is intended to facilitate the implementation of a minimum authorized capital amount regulation. the government should also control and impose sanctions if a specific llc deludes the minimum amount. the sanctions had not been regulated even when the minimum capital was still regulated in the company law. in line with the proposed solution, the author argues that sanctions against the perpetrators are needed. v. conclusion the determination of the minimum amount of authorized capital in establishing an llc is a form of legal protection for third parties and, specifically, a guarantee for those who cooperate with the llc. government regulation number 29 of 2016 currently allowsthe founders to establish an llc with an internal agreement about the amount of authorized capital. the policy, which was originally oriented to boost the indicator of starting business in eodb, seems to neglect the protection of third parties as it can diminishes efforts towards protecting minority investors and resolving insolvency. consequently, without a minimum, there is no legal certainty for both the founders and the third parties.today‘s economic situation has changed since the enactment of the company law (undang-undang perseroan terbatas) 11 years ago and thus rp100.000.000, (one hundred million rupiah) minimum amount of the initial authorized capital to establish an llc would protect llc third party investors. in terms of repressive legal protection, the government can issue administrative sanctions to an llc that violates the minimum nominal. references agus yudha hermoko, hukum perjanjian: asas proporsionalitas dalam kontrak komersial, (jakarta, prenadamedia group, 2014). azizah, hukum perseroan terbatas, (intimedia: malang, 2015) gatotsupramono, kedudukan perusahaan sebagai subjek dalam gugatan perdata di pengadilan, (jakarta: rineka cipta, 2007). gatot supramono, transaksi bisnis saham & penyelesaian sengketa melalui pengadilan, (jakarta: pranamedia group, 2014). hadi shubhan, hukum kepailitan: prinsip, norma, dan praktik di peradilan, (jakarta: prenadamedia group, 2015). kartini muljadi, kepailitan dan penyelesaian utang piutang, (bandung: alumni, 2001). man s. sastrawidjaja dan rai mantili, perseroan terbatas menurut tiga undang-undang jilid 1, (bandung: alumni, 2008). 187 | lentera hukum maria farida indrati soeprapto, ilmu perundang-undangan proses dan teknik pembentukannya, (yogyakarta: kanisius, 2007). mariam darus badrulzaman, perjanjian kredit bank, (bandung: citra aditya bakti, 1991), satjipto rahardjo, ilmu hukum, (bandung: citra aditya bakti, 2000) subekti, aneka perjanjian, cet. keenam, (bandung: alumni, 1995). vollmari, de faillessementswet, (haarlem: tjenkwillink& zoon n.v., 1948). yahya harahap, hukum perseroan terbatas, (jakarta: sinar grafika, 2016). sudikno mertokusumo, beberapa azas pembuktian perdata dan penerapannya dalam praktek, (yogyakarta: liberty, 1980). world bank, doing business in 2016 measuring regulatory quantity and efficiency: economy profile 2016 indonesia, (washington: world bank group, 2016). agus riyanto, ―mengapa harus memilih perseroan terbatas?‖ (2014), 1:1 jurnal widya yustisia. annisa amalia rachmah et al., ‗analisis yuridis kedudukan penjamin perorangan (personal guarantee) pada kepailitan perseroan terbatas‘, (2016) 5:4 diponegoro law journal. bahmid, ―perubahan persekutuan perdata menjadi badan hukum perseroan terbatas‖ (2018) 2:4 jurnal pionir lppm universitas asahan. barzah latupono, ―perlindungan hukum dan has asasi manusia terhadap pekerja kontrak (outsourcing) di kota ambon‖ (2011) 17:3 jurnal sasi. gledisia deyaperdana, ―pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pt indosat tbk (studi pada kantor perwakilan kotabumi)‖ (2010) thesis faculty of law universitas lampung. joshua agustha, ―inkonsistensi pengaturan modal dasar dalam pendirian perseroan terbatas terhadap tujuan kepastian hukum‖ (2017) thesis faculty of law universitas atmajaya yogyakarta. lars van vliet, ―the netherlands new developments in dutch company law: the “flexible” close corporation‖ (2014) 7:1 j. civ. l. stud. nabila jofita kumalasari, ―perlindungan hukum pihak ketiga terhadap modal perseroan terbatas berdasarkan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan modal dasar perseroan terbatas‖ (2018) thesis faculty of law universitas airlangga. yohana feryna, ―makna kesepakatan para pihak terhadap perubahan modal dasar perseroan terbatas‖ (2016) 7: 2 jurnal cakrawala hukum. yoahana, ‖tanggung jawab hukum atas bentuk usaha badan hukum dan bentuk usaha non badan hukum‖ (2015) 8: 1 jurnal mecatoria. bkpm, ―perbaikan pelaksanaan kemudahan berusaha ease of doing business di indonesia‖, 2017, www.bkpm.go.id/images/uploads/whyinvest_file/greenlab_ bkpm_web_2017_materi_download-eodb_ind_20171110.pdf. 188 | third parties’ legal protection over agreed authorized capital amount by founders in limited liability companies disfiyant glienmourinsie, ―jokowi targetkan kemudahan usaha di indonesia 40 besar dunia‖, 2017, https://ekbis.sindonews.com/read/1203704/33/jokowi-targetkankemudahan-usaha-di-indonesia-40-besar-dunia-1494304074. elisa valenta sari, ―pemerintah akan hapus syarat modal dasar pembentukan pt‖, 3 march 2016, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160303183125-92115198/pemerintah-akan-hapus-syarat-modal-dasar-pembentukan-pt. hukumonline.com, ―jenis badan usaha dan karakteristiknya‖, 20 march 2012 https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f51947253585/jenis-jenis-badanusaha-dan-karakteristiknya. hukumonline.com, ―perbedaan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor pt‖, 16 june 2010 https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cd0bd0284a71/ perbedaan-modal-dasar--modal-ditempatkan--dan-modal-disetor-pt. hukumonline.com, ―pp 29/2016 ‗simpangi‘ besaran modal dasar pendirian perseroan terbatas?‖, 2016, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57a205bfb73c9/ pp-29-2016-simpangi-besaran-modal-dasar-pendirian-perseroan-terbatas/. legalakses, ―modal perseroan terbatas‖, 2014, http://www.legalakses.com/modalperseroan-terbatas/. mega herdiana, ―pendirian perseroan terbatas‖, 17 january 2019, http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/. r24, ―socrates dan definisi terorisme‖, 2018, https://pinterpolitik.com/socrates-dandefinisi-terorisme/. siti yuniarti, ―perubahan modal dasar perseroan terbatas‖ 2016, http://businesslaw.binus.ac.id/2016/04/29/perubahan-modal-dasar-perseroan-terbatas/. the world bank group, ―rankings & ease of doing business score‖, 2019, http://www.doingbusiness.org/en/rankings. the world bank group, ―resolving insolvency methodology‖, 2019, http://www.doingbusiness.org/en/methodology/resolving-insolvency binus university faculty of humanities, ―kemudahan berusaha (ease of doing business) terkaitpenyelesaiansengketakepailitan‖, 2018, http://businesslaw.binus.ac.id/2018/04/30/kemudahan-berusaha-ease-of-doing-business-terkaitpenyelesaian-kepailitan. dea chadiza syafina, ―apakah dolar akan balik lagi ke rp15.000 pada 2019?‖, 2019, https://tirto.id/apakah-dolar-akan-balik-lagi-ke-rp15000-pada-2019-dcte. http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/ http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/ lentera hukum, volume 6 issue 1 (2019), pp. 97-116 issn: 2355-4673 (print) 2621-3710 (online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v6i1.9669 published by the university of jember, indonesia available online 28 april 2019 perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham dalam kasus tindak pidana pencucian uang andi muhammad rahmat brawijaya university, indonesia adhemuhrahmat251@gmail.com abstract this study discusses the legal protection against a notary who has good faith to make the contract of sale with stock in this case of criminal money laundering. to this extent, the study examines the legal protection for notaries who are eligible to be victims from the money laundering cases caused by user services. this study uses normative legal research with statute, philosophical and historical approaches. this study finds that legal protection for notaries referred to articles 66 and 66a of the notary act is essentially tended to internal or administrative measures. nevertheless, notaries have verschoningsrecht or the right to renegade, another instrument for legal protection in undertaking the notary act. the legal protection concept for notaries with the determinate profession on the informant side has been determined limitedly under article 17 paragraph 1 of the money laundering act. keywords: construction, legal protection, notary, money laundering. copyright © 2019 by author(s) this work is licensed under a creative commons attribution-sharealike 4.0 international license. all writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. submitted: february 01, 2019 revised: february 06, 2019 accepted: march 30, 2019 how to cite: rahmat, andi muhammad. “perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham dalam kasus tindak pidana pencucian uang” (2019) 6:1 lentera hukum 97–116. 98 | perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham … i. pendahuluan pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945) menyatakan perihal tujuan dibentuknya pemerintah negara indonesia ialah “untuk melindungi bangsa indonesia dan tumpah darah indonesia, memakmurkan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.” dalam isi pembukaan uud1945 terdapat beberapa macam dimensi kehidupan seperti hukum, sosial, kemanusiaan, ekonomi, dan tata cara pergaulan internasional yang wajib terus dipelihara, dijaga, serta dikembangkan sesuai dengan kebutuhan nasional. uud 1945 yang menjadi cerminan perkembangan dimensi kehidupan masyarakat sekarang telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen), dari tahun 1999-2002 terkait modifikasi struktur kelembagaan yang ada dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia. meskipun demikian dengan dimensi kehidupan masyarakatyang di komparasi dengan uud1945 sebelum amandemen , pada faktanya negara indonesia meski telah mengalami perubahanuud 1945 tetap harus menghadapi krisis multidimensi dan perjalanan yang sangat terjal untuk menuju negara yangdemokratis. nyatanya keberadaan uud 1945 bukan merupakan jaminan lahirnya negara yang demokratis,namun lebih condong terhadap penciptaan peluang akan tujuan tertentu. tidak dapat dipungkiri pula dengan kehadiran uud 1945 yang lebih baik setelah mengalami beberapa kali amandemen,mengisyaratkan bahwa bukan berarti tugas dari konstitusionalitas secara langsung telah selesai. hal yang menandai adanya tugas negara yang belum rampung ialah adanya hambatan dalam menuju perubahan negara yang lebih baik. salah satunya ialah praktik korupsi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (tppu). ketentuan yang berlaku secara universal mengenai prinsip dasartindak pidana pencucian uang merupakan suatu kejahatan yang mempunyai ciri khas berupa kejahatan tunggal yang secara implisit berbentuk kejahatan ganda. artinya tindak pidana pencucian uang (money laundering) adalah kejahatan yang bersifat berlanjutan, namun kejahatan utamanya yang disebut sebagai kejahatan asal dengan model penghasilan uang tertentu untuk kemudian dilakukan proses money laundering. 1 setiap transaksi memiliki akibat hukum, yang lahir dengan tuntutan kepastian terhadap kaitan hukum dari individu maupun pelaku hukum lainnya. oleh sebab itukehadiran profesi notarismerupakan suatu bentuk keharusan untuk menanggulangi permasalahan hukum.. ketertiban,jaminan kepastian dan perlindungan hukum membutuhkan alat bukti tersurat yang memiliki sifat otentik mengenai peristiwa, kejadian, keadaan, atau perbuatan hukum yang dijembatani oleh jabatan notaris. pencucian uang merupakan strategi dari pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan uang hasil tindak pidananya agar seolah-olah berasal dari kegiatan legal. black’s law dictionary memberikan pengertian pencucian uang sebagai terms used to describe invesment or an another transfer of money flowing that from racketeeting, drug transaction, and other ilegal sources for legitimate channels so it is original source could not be traced (pencucian 1 wawan tunggul alam, uu pencucian uang (1): anomali kepastian hukum (diakses 4 maret 2015). 99 | lentera hukum uang adalah istilah untuk menggambarkan investasi di bidang-bidang yang ilegal melalui jalur yang sah, sehingga uang tersebut tidak dapat diketahui lagi asal-usulnya). 2 dalam menyelesaikan suatu permasalahan dibutuhkan landasan teori yang tepat dalam penanganannya. oleh karena itu teori perlindungan hukum akan digunakan sebagai landasan dalam mengkaji terkait permasalahan ini. perlindungan hukum merupakan pemberian tata cara pelaksanaan terhadap hak asasi manusia (ham) yang telah dirugikan dari orang lain serta perlindungan itu diperuntukan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati seluruh hak-hak yang diperoleh dari negara atau dengan arti lain perlindungan hukum tersebut merupakan bentuk upaya hukum yang wajib diberikan oleh para penegak hukum supaya menciptakan suasana aman, baik secara pikiran maupun fisik dari berbagai gangguan yang ada dan ancaman yang berasal dari pihak manapun. dunia internasional sudah sejak lama berupaya untuk memerangi kejahatan pencucian uang, yang dilakukan oleh negara-negara anggota oecd (organization for economic co-operation and development) yang membentuk satuan tugas yang disebut (financial action task force) fatf. terdapat 40 ketentuan yang telah direkomendasikan oleh organisasi internasional tersebut terhadap seluruh negara termasuk untuk aparat penegak hukum. 3 inisiatif pembangunan era anti-money laundering di indonesia tidak dapat dilepaskan dari dampak masuknya indonesia ke dalam list nccts (non cooperative countries and territories) oleh (financial action task force on money laundering) atau disingkat fatf pada bulan juni tahun 2001. masuknya indonesia ke dalam daftar , membuat dampak terhadap pemerintah indonesia harus membentuk suatu lembaga nasional pemerintah yang bernama pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (ppatk) yang menjalin kerja sama dengan kpk (komisi pemberantasan korupsi). hal ini dilakukan untuk mengetahui dugaantransaksi keuangan yang mencurigakan dari seseorang atau beberapa orang sejak dini. hal tersebut juga dapat dilakukan baik oleh kepolisian, kpk, kejaksaan, maupun notaris. maka dari itu untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang, departemen hukum dan ham (depkumham) menghimbau notaris agar tidak sembarangan mengeluarkan akta pendirian perseroan terbatas (pt). hal ini dikarenakan banyak pelaku yang menggunakan modus pendirian pt.kementerian hukum dan ham (kemenkumham) juga menghimbau kepada notaris agar berhati-hati dalam menerbitkan akta jual beli saham. hal ini dikarenakan ada kemungkinan uang hasil kejahatan dicuci di pt dengan cara pembelian saham. modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uangnya. jika berbentuk saham, maka otomatis uang hasil kejahatan menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana. notaris selaku pencatat 2 andi khamisah ayu isnaini, aminuddin ilmar, syamsuddin muchtar, kewenangan notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui pembelian saham, artikel,(program kenotariatan, fakultas hukum, universitas hasanuddin, makassar), hlm. 2. 3 yunus husein, upaya indonesia untuk keluar dari daftar nccts, http://yunushusein.files.wordpress. com/2007/07/32, (diakses 5 maret 2015). http://yunushusein.files.wordpress/ 100 | perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham … besaran modal dan saham dalam akta pt menjadi ujung tombak dalam menyeleksi pendirian perseroan yang dianggap mencurigakan. 4 di indonesia pemberantasantppudimulai sejak undang-undang no. 15 tahun 2002 disahkan,(sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 25 tahun 2003 atas perubahan kedua undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tppu (uu tppu), melewati akomodasi standar internasional fatf (financial action task force) maka dimunculkanlah undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (pptppu) nomor 8 tahun 2010. berkaitan dengan pencucian uang, belum terdapat pengertian atau definisi secara universal dan komprehensif. demikian dalam undang-undang pptppu, tidak terdapat definisi atau pengertian pencucian uang karena pasal 1 ayat (1) hanya menyebutkan: “pencucian uang ialah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010.” 5 dengan demikian yang dimaksud tppu oleh pasal 1 angka 1 ialah segala sesuatu perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana dirumuskan dalam pasal 3, 4, serta pasal 5 undang-undang pptppu. 6 tppuyang dirumuskan dalam pasal 3, dan pasal 4 undang-undang pptppu merupakan tppu aktif yang lebih mengedepankan pada penjatuhan sanksi pidana bagi para pelaku pencucian uang sekaligus tindak pidana asalnya dan terhadap pelaku pencucian uang yang terlibat dan mengetahui serta menduga denganmencurigai bahwa hasil harta kekayaan berasal dan bersumber dari perbuatan tindak pidana, sedangkan tppu yang diberada dalam pasal 5 undang-undang pptppu adalah tppu pasif yang lebih mengutamakan pada pemberian sanksi pidana bagi pelaku yang menikmati hasil dari kejahatan dan bagi pelaku yang juga turut serta berpartisipasi menyembunyikan dan menyamarkan asal usul hasil harta kekayaan. dalam penegakan kasus pencucian uang (money laundering) terdapat lembaga khusus yang berfungsi sebagai aparat penyelidik yaitu ppatk. berdasarkan pasal 37 undang-undang pptppu nomor 8 tahun 2010, ppatk dalam mengarungi tugas serta kewenangan yang ada harus bersifat mandiri, bebas tidak ada campur tangan dan intervensi serta pengaruh kekuasaan mana pun. ppatk bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan yaitu presiden. setiap orang atau badan dilarang melakukan segala tindakan sebagai bentuk intervensi menjelang jalannya pelaksanaan tugas dan kewenangan ppatk. lembaga ini wajib mengabaikan serta menolak segala bentuk wujud intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang ada. 7 sebelum informasi itu diteruskan kepada penyidik untuk diproses berdasarkan menurut kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap). 4 anonim, notaris diminta waspadai pencucian uang lewat pembelian saham, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17939/notaris-diminta-waspadai-pencucian-uanglewat-pembelian-saham (diakses 6 maret 2015). 5 r.wiyono, pidana pencucian uang, (jakarta: sinar grafika, 2014), hlm. 21. 6 ibid., hlm. 23. 7 undang-undang nomor 8 tahun 2010, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17939/notaris-diminta-waspadai-pencucian-uang-lewat-pembelian-saham http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17939/notaris-diminta-waspadai-pencucian-uang-lewat-pembelian-saham 101 | lentera hukum upaya pemerintah indonesia dalam memerangi tppu bermula dengan dibentuknya dan disahkannya aturan bank indonesia (bi) no. 3/10/2001 terkait penerapan prinsip mengenal nasabah atau knowing your costumer. ketentuan ini merupakan antisipasi atas vakumnya ketentuan hukum setingkat undang-undang mengenai pencucian uang. setahun kemudian indonesia memberlakukan dan menerapkan undang-undang no. 15 tahun 2002 terkait tindak pidana pencucian uang (money laundering),. kemudian dalam hal pemberantasan pencucian uang dibuat undang-undang no. 8 tahun 2010 mengenai pencegahan tindak pidana pencucian uang yang berikutnya menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu undangundang nomor 25 tahun 2003. semestinya, dengan adanya berbagai macam peraturan perundang-undangan tersebut yang merupakan tindak lanjut dari perjanjian internasional, maka tindak pidana pencucian dapat diatasi oleh pemerintah indonesia. 8 undang-undang pptppu telah mulai diterapkan oleh kpk pada kasus-kasus korupsi para pejabat di negara ini. melalui lembaga ppatk yang melaporkan adanya indikasi kuat tejadinya tppukepada kpk, maka berdasarkan pada keahlian dari penyidik kpk, dapat ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku tindak pidana pencucian uang sesuai kasus yang masih dalam proses penyelidikan.faktanya, jika terjadi perkara tindak pidana pencucian uang, notaris ikut dilibatkan dalam proses pemeriksaan. timbul pertanyaan, bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik dalam pembuatan akta jual beli saham yang terlibat kasus tindak pidana korupsi? dapatkah notaris melaporkan pelaku yang diduga ingin melakukan tindakan pencucian uang, berkaitan dengan undang-undang jabatan notaris (uujn) nomor 2 pasal 16 huruf (f), tentang kewajiban notaris untuk merahasiakan mengenai akta dan seluruh prosesnya selain kepada para pihak? bagaimana konstruksi perlindungan hukum terhadap notaris dalam pembuatan akta jual beli saham yang terlibat kasus tindak pidana korupsi? karena itu peneliti tertarik untuk meneliti mengenai “konstruksi perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham dalam kasus tindak pidana pencucian uang.” berdasarkan penjabaran di atas, artikel ini dibagi menjadi dua bagian. bagian pertama akan membahas perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham dalam kasus tindak pidana pencucian uang mendapatkan perlindungan hukum. bagian kedua akan menbahas konstruksi perlindungan hukum terhadap notaris yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana pencucian uang. 8 amrullah m. arief, tindak pidana pencucian uang (money laundering), (malang: bayu media, 2004), hlm. 20. 102 | perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham … ii. perlindungan hukum terhadap notaris, di tinjau dari undang-undang jabatan notaris konstruksi tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap notaris, yang sesuaidengan perkembangan ilmu hukum dan kebutuhan notaris, dinilai memerlukan sebuah aturan yang mencerminkan sebuah perlindungan, maka disusunlah uujn sebagai landasan yuridis. penyusunan uunj ini dilakukan karena tuntutan perkembangan ilmu hukum dan kebutuhan masyarakat. uujn tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, baik kepada masyarakat maupun terhadap notaris yang diharapkan lebih baik dari pada peraturan perundangan yang digantikannya. dalam uujn tersebut telah diatur ketentuan yang berkaitan tentang hak ingkar notaris dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris. berdasarkan pasal 1 angka 1 uujn dinyatakan bahwa notaris ialah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk dapat menerbitkan akta otentik, mengenai segala tugas dan wewenang notaris yang ditentukan oleh di dalam aturan undang-undang dan/atau yang diinginkan oleh yang mempunyai kepentingan untuk disebutkan dalam akta otentik. tujuannya adalah agar akta tersebut dapat digunakan menjadi suatu alat bukti yang kuat jika suatu waktu nanti terjadi perselisihan terhadap para pihak atau adanya gugatan dari pihak lain. jika hal ini terjadi tidak menutup kemungkinan bahwa notaris akan ikut terkait dalam persoalan tersebut. kemudian peranan dan fungsi pejabat notarisdalam pergerakan khususnya pembangunan nasional yang semakin kompleks dalam era ini memiliki perkembangan yang semakin luas dan maju, hal tersebut didukung dan disebabkan adanya kepastian hukum dalam setiap pelayanan dari keluaran produk hukum yang dikeluarkan oleh notaris semakin dinikmati oleh masyarakat, oleh sebab itu pemerintah dan masyarakat secara khusus menyimpan harapan besar kepada setiap individu maupun kelompok pejabat notaris, agar senantiasa jasa yang diberikan oleh pejabat ini benar-benar mempunyai citra nilai yang tinggi atau berkualiatas serta bobot yang dapat diandalkan secara umum dalam peningkatan perkembangan hukum nasional. wujud pengaplikasian ketentuan dari fungsi dan peranan notaris, maka dibutuhkan notaris yang memiliki kualitas baik dari segi iman, moral, ilmu, maupun rasa ketakwaaan serta menegakkan secara tinggi keluhuran nama baik, harkat dan martabat notaris dalam menyediakan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat secara luas. oleh sebab itu profesi ini memiliki kewajiban untuk mampu memberikan pelayanan secara baik atau dengan profesionalitas yang tinggi, sebab jasa notaris dinilaikrusial bagi kepentingan masyarakat. bila seorang pejabat notaris dianggap tidak mampu dalam menjalan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang baik atau tidak bertindak secara professional menurut aturannya, maka akan banyak didapatkan pihak-pihak yang dirugikan dari dampak kelalain atau kesalahan yang telah diperbuat oleh pejabat. berbicara tentang perlindungan hukum kepada pejabat notaris 9 ditinjau dari aspek kepidanaan bisa sangatlah berlainan dengan perlindungan hukum apabila kita 9 habib adjie, kumpulan tulisan tentang notaris, (bandung: mandar maju, 2010), hlm. 59. 103 | lentera hukum melihat dan ditinjau dari segi uujn. aspek perlindungan hukum terhadap notaris terkait dengan hubungan pranata hukum pidana yang lebih bersifat ekstern, dalam pengertiannya bahwa sekiranya notaris sebagai pejabat umum yang mempunyaihakhak istimewa sebagai konsekuensi predikat kedudukan jabatan yang dimilikinya. hakhak istimewa yang didapatkan oleh notaris, menjadi faktor pembeda perlakuan (treatment) kepada masyarakat biasa. bentuk-bentuk perlakuan itu diantaranya ialahsehubungan dengan hak ingkar notaris yang harus diindahkan, perlakuan dalam hal pemanggilan, pemeriksaan, proses penyelidikan dan penyidikan. ada pertimbangan yuridis yang harus diperhatikan dalam menjalankan fungsi dan tugas jabatan notaris, yaitu sebagai berikut: 1. notaris merupakan pejabat publik yang bertugas untuk menjalankan jabatan publik; 2. notaris dalam menjalankan amanahnya tidak boleh mencemarkan nama baik organisasi atau korps pengembang profesi hukum; 3. notaris dalam menjalankan tugasnya tidak boleh mencemarkan nama baik dari lembaga kenotariatan; 4. karena notaris bekerja dengan mengimplementasikan hukum didalam produk yang dihasilkannya, maka kode etik ini diharapkan senantiasa dapat mengingatkan fungsi jabatan seorang notaris untuk senantiasa menjunjung tinggi keseluruhan martabat dan tugas jabatannya, serta mampu menjalankan tugas dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan. a. penjelasan pasal 1320 kuhperdata sahnya suatu pembuatan perjanjian harus berpedoman pada pasal 1320 kuhperdata. pasal 1320 kuhperdata mempunyai empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, sepakat mereka yang mengikat dirinya, suatu sebab yang halal, dan hal tertentu. b. asas perjanjian terdapat 7 jenis-jenis asas hukum perjanjian yang merupakan bagian dari asas-asas atau aturan umum yang harus diperhatikan seksama oleh setiap pihak yang terkait di dalamnya. pertama asas hukum sistem terbuka hukum perjanjian, kedua asas konsesualitas, ketiga, asas personalitas, keempat asas itikad baik, kelima asas pacta sunt servada, keenam asas force majeur, ketujuh asas exeptio non adiemletie contractus. c. analisis undang-undang no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang 1. anaisis hukum pidana materil asas umum hukum pidana yang dianut secara universal sampai saat ini adalah asas legalitas. asas legalitas selain menciptakan kepastian hukum dan larangan berlaku retroaktif (asas non-retroaktif) dan mencegah multitafsir atas ketentuan undangundang pidana dan menegaskan bahwa sumber hukum pidana adalah hukum tertulis 104 | perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham … (undang-undang). analisis hukum uu tppu membahas ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 10. 2. analisis hukum pidana formil kuhap dalam tataran hukum pidana formil sebagai legal generali mengkalsifikasikan bentuk perkara pidana yang dianggap serius seperti perkara korupsi, pencucian uang, dan perkara narkoba serta perkara terorisme. disini dinyatakan secara jelas dalam pasal 103 kuhp. 10 yang dengan konkrit menjelaskan bentuk penyimpangan yang bersifat khusus dalam tataran uu tppu yang mempunyai dampak terhadap makna hukum formil yang secara tidak langsung menyimpang dari ketentuan kuhap. dalam konteks ini, dapat dikelompokkan kedalam dua jenis pelanggaran terhadap asas-asas dan fungsi hukum yang baku. penyimpangan pertama yakni terhadap fungsi hukum pidana ultium remedium. seperti pendapat blunt yang mengemukakan bahwa penyimpangan memgenai hal-hal khusus diperbolehkan asal menghadapi keadaan-keadaan sebagai berikut: (a) korban karena kejahatan sangat besar; (b) terdakwa residivis; dan (c) kerugian korban tidak dapat dipulihkan. 11 pendapat blunt tersebut sangat relevan membahas implementasi uu tppu dan dampaknya dalam konteks iklim keuangan dan perbankan di indonesia.penyimpangan kedua, ditandai dengan penandaan bukti proof beyond reasonable doubt, yakni menggunakan metode pembuktian terbalik murni (genuine reversal of burden of proof) atas semua harta yang disinyalir hasil dari kejahatan pencucian uang dalam tataran probable cause principle atau presumptive evifdence dan mengesampingkan sufficient evidence principle atau prima facie evidence. 12 hukum acara pidana dalam uu tppu 2 diatur dalam bab viii di bawah judul penuntutan, penyidikan dan pemeriksaan oleh pengadilan yang terdiri dari 14 pasal, dan dikelompokkan menjadi empat bagian. d. proses pencucian uang dalam jual beli saham 10 perlu dipahami bahwa ketentuan pasal 103 kuhp merupakan alas hukum (hak) negara untuk mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan yang belum diatur dalam kuhp atau tidak ada padanannya di dalam kuhp baik dari sisi normatif maupun ancaman sanksi pidananya atau sanksi pidana dalam kuhp tidak relevan dengan perkembangan masyarakatnya. ketentuan pasal 103 kuhp harus dibedakan dengan asas hukum “lex specialis derogate lege generali” dan asas concursus (perbarengan tindak pidana) dalam pasal 63 ayat (2) yang berbunyi: “jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan.” 11 romli atmasasmita, globalisasi dan kejahatan bisnis, (jakarta: prenada, 2010), hlm. 192. 12 sufficient evidence: a standard for reviewing a criminal conviction on appeal, based on whether enough evidence exist to justify the fact-trier’s finding of guilt beyond reasonable doubt. prima facie evidence: evidence that will establish a factor sustain a judgment unless contradictor evidence is produced. presumptive evidence: evidence deem true and sufficient unless distrected by other evidence. lihat bryan gamer, black’s law dictioary, second pocket edition, eagan: west publishing, 1966, p. 253,551,678. 105 | lentera hukum secara umum dapat dijelaskan bahwa proses aktivitas pencucian uang (money laundering) merupakan suatu perbuatan, dengan menggunakan, memindahkan dan melakukan tindakan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang sering dilakukan oleh kelompok kejahatan (criminal organization), maupun individu yang melakukan tindakan semisal korupsi, penyuapan, dan perdagangan narkotika serta tindak pidana lainnya dengan tujuan untuk menyamarkan, menyembunyikan atau mengaburkan asalusul uang yang bersumber dari tindak pidana. 13 salah satu modus pengguna jasa pelaku pencucian uang dalam jual beli saham ialah dengan memanfaatkan fungsi notaris sebagai pejabat umum yang mempunyai hak membuat suatu akta otentik atau sebagai pencatat besarnya modal dan saham dalam pembuatan akta pt franklin jurador menjelaskan proses penggelapan uang hasil kejahatan ke bisnis yang legal ditempuh dalam berbagai macam transaksi jual beli saham dengan mengajukan aset fiktif atau penitipan fiktif untuk keperluan dan kepentingan investasi, yang dapat melibatkan banyak pihak, bukan hanya dalam negeri namun juga international antar negara, dengan metode-metode transaksi yang dirasa cukup rumit. sehingga para pelaku atau pengguna jasa dengan mudah menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan yang di peroleh dari cara yang ilegal. seperti contoh kasus yang dijelaskan sebelumnya dimana muhammad nazaruddin menggunakan uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi terkait pemenangan pt dgi sebagai pelaksana proyek terkait pembangunan wisma atlet sea games 2011 kemudian melakukan pencucian uang dengan membeli saham di pt garuda indonesia. kegiatan pencucian uang dapat menggunakan sarana pasar modal dengan membeli efek-efek yang ditawarkan. 14 juga dapat dengan pembelian saham di perusahaan-perusahaan tertutup. dalam hal jual beli dilakukan dalam perseroan tertutup sesuai pasal 49 undang-undang perseroan terbatas ditentukan, pemindahan hak terkait saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik yang dibuat dihadapan notaris maupun di bawah tangan. 15 keberagaman model kegiatan pencucian uang yang paling sering dilakukan ialah penerapan failitas wire transfer. fasilitas ini merupakan sebuah alternatif yang dapat digunakan dalam pengaplikasian pencucian dengan prosedur yang sistematis seperti placement, layering dan integration. namun seiring berkembangnya zaman, industri perbankan mampu membuat sebuah terobosan untuk menanggulangi pencucian yang telah marak terjadi dengan konsep cyberpayments. konsep terbaru yang merupakan andalan industri perbankan ini berguna untuk menggantikan prosedur lama yang sudah banyak dijadikan celah oleh pelaku pencucian uang. adapun unggulan program terbaru ini adalah mempunyai kualitas material yang tinggi dengan akses yang fleksibel untuk para nasabahnya. disamping kelebihan yang dimiliki cyberpayments juga memiliki 13 halim pathorang. penegakan hukum terhadap kejahatan pencucian uang di era globalisasi, (jakarta: total media 2013), hlm. 94. 14 ibid, hlm. 96. 15 abdulkadir muhammad, hukum dagang tentang surat-surat berharga, (bandung: pt citra aditya bakti 2013), hlm 23. 106 | perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham … kelemahan ketika pelaku pencucian uang menggunakan data anonim untuk memanipulasi dana hasil kejahatan. 16 meski industri perbankan telah meciptakan sistem cyberpayments untuk menangkal adanya tidak kejahatan pencucian uang, nyatanya para pelaku tidak kehilangan cara untuk melakukan aksinya yang ditunjang dengan kecanggihan teknologi era sekarang. oleh sebab itu dibutuhkan upaya penegakan regulasi yang kemuadian mampu mencegah dan menanggulangi permasalahan tersebut menggunakan capacity building oleh para penegak hukum indonesia. tahapan paling utama untuk menangani hal ini sejatinya terletak pada konteks placement, layering dan integration yang saling berkesinambungan. karena tahapan tersebut merupakan satu kesatuan yang kemudian akan saling berkaitan satu sama lain, yang biasanya penemuan kasus tindak pidana pencucian uang akan terungkap pada tahap layering. 17 dapat dibayangkan apa yang terjadi apabila notaris lalai karena jasanya dimanfaatkan oleh para pengguna jasa untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum atau apa yang terjadi manakala terdapat notaris maupun ppat yang secara sadar membantu proses terjadinya suatu perbuatan melawan hukum terkait pembuatan akta sesuai kewenangannya. resiko yang akan dihadapi bukan hanya yang bersangkutan berurusan dengan proses pidana, tetapi juga bisa berdampak pada menurunnya kredibilitas dan kehormatan profesi secara keseluruhan. dari penjelesan tersebut profesi notaris ini seyogiyanya dapat menahan diri dari turut serta secara tidak langsung melibatkan profesinya pada tindak pidana pencucuian uang, karena pada dasarnya aturan yang sudah ada kurang begitu melindungi profesi ini dari kekhilafan yang dapat merugikan kredibilitas dari pekerjaan ini. e. contoh kasus perkara mengenai pencucian uang di indonesia kian mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan era yang semakin modern, hal ini pun juga termasuk dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini dilakukan oleh para pejabat negara ataupun korporasi. mirisnya hal tersebut masih tidak dapat diakomodasi dengan baik melalui undang-undang pptppu. 18 identifikasi kasus ini dapat dilihat dalam kasus suap wa ode nurhayati, dalam transaksi yang telah masuk rekeningnya yang dirangkum dalam hasil pemeriksaan dan laporan hasil transaksi keuangan mencurigakan. berlandaskan pasal 1 angka 7 undang-undangpptppu, laporan hasil pemeriksaan ialah hasil dari proses identifikasi suatu masalah, analisis, pengawasan, dan hasil evaluasi terkait transaksi keuangan mencurigakan yang telah ditenggarai dan dikerjakan secara objektif, independen serta profesional untuk menilai dugaan adanya sebuah tindak pidana. laporan hasil pemeriksaan tersebut pada 16 edi nasution, artikel, memahami praktik pencucian uang hasil kejahatan, www.ppatk.go.id/, (diakses 15 november 2012), hlm. 5. 17 ibid., hlm. 6. 18 aswandi, “penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berbarengan dengan tindak pidana pencucian uang (concurus realis)”, jurnal, (fakultas hukum, magister ilmu hukum, universitas tanjungpura, 2013), hlm. 7. 107 | lentera hukum dasarnya ialah penajaman, pencarian atau pendalaman dari laporan hasil transaksi tunai dan laporan hasil keuangan mencurigakan. 19 ketiga dokumen tersebut dalam laporan hasil ppatk ini belum dapat dijadikan sebagai sebuah alat bukti. terlebih pada tingkatan penyidikan ketika banyak hal belum mendapat kebenaran secara yuridis. kebocoran atau “tipping off” atas laporan ppatk tersebut merupakan suatu tindak pidana tersendiri sebagaimana tertulis isi dari pasal 12 ayat (3) undang-undang pptppu: “pejabat atau pegawai ppatk atau lembaga pengawas dan pengatur dilarang menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau ingin dilaporkan kepada ppatk secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun terhadap pengguna jasa atau pihak lain. sesuai pada ayat (5) perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp1.000.000.000.(satu miliar rupiah)”. 20 bahkan menurut informasi di bareskrim mabes polri sedemikian rahasianya dan tertutupnya laporan dari ppatk, disposisi oleh kabareskrim ini hanya dapat dilakukan tanpa harus membuka segel dari amplopnya. keterangan disposisi tersebut hingga ke struktur terbawah dilakukan dalam amplop yang tertutup hingga selanjutnya dibuka oleh ketua tim penyidik. ruang tempat penyimpanan harus dilindungi sedemikian ketat hingga bisa setara dengan perlindungan uang pada bankbank besar yang terdapat di tanah air (ruang khasanah). sangatlah klise setiap mengingat kejahatan keuangan khususnya berupa kejahatan tindak pidana korupsi (tipikor) dapat sangat memungkinkan para pelaku melakukan pencucian uang (money laundering) terhadap kekayaan hasil perbuatannya tersebut. 2. konstruksi perlindungan hukum terhadap notaris yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana pencucian uang menurut pernyataan peter yam tat-wing, asisten komisioner pidana kepolisian di hong-kong, bahwa kejahatan yang terorganisasi misalnya pencucian uang tidak dapat diberantas secara efektif kecuali dengan dibuatnya suatu kerjasama yang efisien dan efektif antar institusi atau lembaga, maupun institusi berbagai macam jurisdiksi yang bekerja sama untuk menuntaskan kasus pencucian uang (money laundering). kerja sama menjadi kata kunci terakhir untuk menjalankan strategi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, khususnya di indonesia. 21 tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu kunci keberhasilan suatu negara dalam tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (money laundering crimes) ialah dalam 19 ibid., hlm. 8. 20 ibid., hlm. 9. 21 peter yam tat-wing, components of an effective anti-money laundering regime, (http://www.unafei.or.jp/english/pdf/rs_no58/no58_05ve_tat-wing1.pdf/), 23/01/2017, (diakses 28 november 2018) http://www.unafei.or.jp/english/pdf/rs_no58/no58_05ve_tat-wing1.pdf/ 108 | perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham … keikutsertaan masyarakat terutama pihak pelapor dalam membantu aparat penegak hukum. 22 namun sudut pandang gambaran dari uujbn, tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa dalam undang-undang ini yang mengatur tentang profesi notaris mempunyai kewajiban untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum berkenaan dengan setiap adanya bentuk transaksi keuangan yang dilihat dan dianggap mencurigakan kepada penghadapnya, untuk hal tersebut menjadi inisiatif dari pihak notaris itu sendiri dengan aturan apabila notaris hendak melaporkan bila ada transaksi mencurigakan terhadap klien atau penghadapnya, maka profesi ini bertindak sebagai pelapor harus membawa pribadi secara sendiri atau dengan kata lain sebagai masyarakat biasa dan harus meletakkan profesinya selaku notaris pejabat pembuat akta tanah atau pejabat publik. 23 laporan yang diberikan oleh pelapor kepada aparat penegak hukum secara tidak langsung laporan tersebut merupakan perbuatan dengan tingkat resiko yang cukup besar serta berdampak secara langsung terhadap keselamatan dirinya, keluarganya serta harta benda miliknya berdampak denga negara harus menciptakan sebuah tindakan berupa pemberian kepastian hukum tentang perlindungan yang diberikan kepada pelapor beserta hal penting lainnya. perlindungan hukum bagi pelapor atas tindakan transaksi keuangan mencurigakan yang berhubung dengan tindak pidana pencucian uang dapat dibagi menjadi dua hal seperti sebelum dan sesudah berlakunya tindak pidana pencucian uang. sebelum berlakunya tindak pidana ini, perlindungan atas hak-hak pelapor dituangkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. 24 ketentuan yang berkenaan dalam perlindungan khusus dituliskan secara eksplisit dalam pasal 2 peraturan pemerintah (pp) no. 57 tahun 2003 yang mendukung bahwa bagi para pelapor dan saksi dalam kasus perkara tindak pidana money laundering mempunyai hak istimewa seperti diperolehnya perlindungan secara khusus baik sebelum, selama ataupun setelah proses pemeriksaan perkara kasus pidana. perlindungan terkait dengan keamanan pribadi dari ancaman langsung maupun tidak langsung terhadap mental dan fisik, perlindungan terhadap harta kekayaan, kerahasiaan dan penyamaran identitas dan memberikan keterangan tanpa bertatap muka secara langsung tidak diperlukan dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkatan proses pemeriksaan suatu perkara merupakan bentuk perlindungan yang khusus. 25 selanjutnya mengenai teknis pelaksanaan dari hal tersebut, telah dituangkan dalam peraturan kapolri nomor 17 tahun 2005 mengenai tata cara perlindungan 22 i made darmawan, perlindungan hukum bagi notaris atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penghadapnya, jurnal(fakultas hukum, universitas pamulang, 2017), hlm. 10. 23 ibid., hlm. 10. 24 secara khusus undang-undang perlindungan saksi dan korban tidak mengatur mengenai perlindungan bagi pelapor, tetapi ketentuan yang ada dalam undang-undang ini berlaku untuk saksi dan korban semua tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang. 25 pasal 5 peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2003 109 | lentera hukum khusus bagi pelapor dan saksi dalam tppu. wujud perlindungan yang disediakan oleh aparat instansi kepolisian negara untuk menciptakan rasa aman terhadap diri pelapor atau saksi dari adanya kemungkinan yang bisa membahayakan diri, jiwa atau harta termasuk keluarganya. pemohon perlindungan khusus ialah pelapor, saksi, ppatk, penyidik, penuntut umum atau hakim merupakan perlindungan khusus menurut peraturan kapolri. 26 dalam hal ini diperlukan adanya konstruksi perlindungan hukum untuk kiranya bisa melindungi notaris yang mempunyai itikad baik dalam pembuatan akta jul beli yang menjadi korban oleh pengguna jasa dalam kasus tindak pidana pencucian uang. f. bentuk perlindungan ikatan notaris indonesia terhadap anggota yang terlibat kasus tindak pidana ikatan notaris indonesia (ini) merupakan suatu wadah perkumpulan/organisasi notaris yang didirikan pada tanggal 1 juli 1908, lalu diakui dan disahkan sebagai badan hukum (rechtspersoon) berdasarkan gouvernements besluit (penetapan pemerintah) pada tanggal 5 september 1908 no. 9, merupakan satu-satunya alat pemersatu bagi semua elemen dan setiap orang yang memiliki serta menjalankan tugas jabatan ini sebagai pejabat umum di indonesia sesuai dengan fungsinya, sebagaimana hal ini telah dilegalkan dan mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang berdasar dari anggaran dasar perkumpulan notaris yang telah mendapatkan pengesahan penetapan menteri kehakiman pada tanggal 4 desember 1958 nomor j.a.5/117/6 dan diumumkan dalam berita negara republik indonesia tanggal 6 maret 1959 nomor 19. 27 dalam hal tersebut ini hanya melakukan pengawasan tata cara penegakan kode etik, dijelaskan dibagian pertama dalam pasal 7 tentang pengawasan, 28 kemudian pada bagian kedua dalam pasal 8 tentang pemeriksaan dan penjatuhan sanksi. 29 26 s., i made darmawan, supra note 22 hlm. 12. 27 https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. tambahan berita negara republik indonesia nomor 6, dan perubahan anggaran dasar yang terakhir telah mendapat persetujuan dari menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia berdasarkan surat keputusan tanggal 12 januari 2009 nomor ahu-03.ah.01.07. tahun 2009, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi notaris sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris yang diundangkan berdasarkan lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 117, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4432 serta mulai berlaku pada tanggal 6 oktober 2004, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris yang telah diundangkan dalam lembaran negara tahun 2014 nomor 3, tambahan lembaran negara nomor 5491 (selanjutnya disebut “undang-undang jabatan notaris”) 28 https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. pasal 7, pengawasan tata cara penegakan kode etik. pengawasan atas pelaksanaan kode etik dilakukan oleh: pengurus daerah dan dewan kehormatan daerah pada tingkat kabupaten/kota, pengurus wilayah dan dewan kehormatan wilayah pada tingkat propinsi, pengurus pusat dan dewan kehormatan pusat pada tingkat national. 29 dewan kehormatan daerah/dewan kehormatan wilayah/dewan kehormatan pusat berhak menduga dan mencari pokok dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota perkumpulan dengan usaha para anggota yang menanungi setelah proses pengaduan tertulis atas dasar bukti nyata yang telah diberikan. https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015. https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015 110 | perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham … memegang erat kode etik notaris maka akan berkaitan a dengan proses dalam menjalakan tugas jabatan secara profesional, karena dengan aturan itulah bisa diketahui segala perilaku yang wajib dimiliki oleh seorang yang berprofesi sebagai notaris. dengan profesi hukum erat kaitannya dengan etika bahwa etika profesi disini yang dimaksud sebagai suatu sikap dalam menjalani hidup yang berbentuk ketersediaan dalam pelaksanaan penyediaan pelayanan profesional di bidang khususnya hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan/keterkaitan yang penuh dengan keahlian penuh sebagai pelayanan dalam rangka pelaksanaan tugas berupa kewajiban profesi ini terhadap masyarakat yang membutuhkan atau mencari pelayanan hukum. tidak ada satupun pasal yang tertera secara khusus untuk mengatur tentang perlindungan hukum terhadap notaris apabila terlibat kasus tindak pidana. tetapi pada hakekatnya perlindungan hukum ini hanya tersirat dalam pasal ke 66 sampai denga 66a uujn serta undang-undang lainnya yaitu tentang perlindungan konsumen pasal 6 ayat (2) hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. 30 g. dampak dari akibat tindak pidana pencucian uang adapun dampak atau akibat dari pencucian uang (money laundering) sebagai berikut, undermining the legitimate private sectors dengan arti merongrong/menggerogoti sektor swasta yang sah, reputation risk berarti mengakibatkan rusaknya reputasi negara, loss revenue atau mengurangi suatu pendapatan dari negara yang bersumber dari pembayaran pajak, undermining the integrity of finacial markets memiliki arti merongrong/menggerogoti integritas pasar keuangan, risk of privatization efforts dengan kata lain membahayakan usaha dari privatisasi perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah yang berasal dari negara, social cost berdampak pada biaya sosial yang tinggi, economic distortion and instability memunculkan distorsi serta ketidakstabilan ekonomi, loss of control of economic policy atau mengakibatkan hilangnya kontrol pemerintah atas kebijakan ekonominya, dan berdampak pada kurangnya kepercayaan kepada pasar dan penggelapan (embezzlement) serta terjadinya penipuan (fraud). h. pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam praktik jual beli saham yang umumnya terjadi melalui akta notaris dengan mempergunakan model akta yang hampir serupa sebagaimana perjanjian jual beli umumnya. 31 ketika ada profil atau partikularitas yang menyimpang dari pengguna jasa notaris, disinilah peran notaris untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. notaris perlu dengan cermat memperhatikan apa yang disebut sebagai perilaku dari profesi ini 30 pasal 6 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 31 prasetya rudhi, teori dan praktek persroan terbatas, sinar grafika, jakarta, 2011), hlm. 20. 111 | lentera hukum yang memiliki integritas moral yang kokoh, harus memiliki kejujuran intelektual, sadar akan batas kewenangan dan tidak semata-mata karena pertimbangan uang. 32 mengenai identifikasi pengguna jasa telah diterapkan oleh notaris dalam setiap proses pembuatan akta. dalam pembuatan akta, notaris akan meminta minimal dua bukti identitas diri dari penghadap kemudian mencocokkan nama dan tanda tangan penghadap yang tertera dikedua bukti identitas dirinya. namun mengenai verifikasi data, notaris menolak melakukannya karena menurut notaris hal demikian bukan kewenangan notaris. notaris adalah jabatan kepercayaan maka notaris tidak dapat menyelidiki kebenaran dari identitas penghadap, notaris hanya mendengar dari pengakuan para penghadap. untuk membantu pemerintah mencegah bentuk tindak pidana pencucian uang. notaris dalam hal peralihan saham akan membuat surat pernyataan bagi penghadap bahwa uang yang akan atau telah disetor bukan merupakan uang dari hasil suatu tindak pidana pencucian uang dan kejahatan lainnya. notaris merupakan sebuah fungsi jabatan kepercayaan. masyarakat mempercayakan kepada notaris untuk membuat perjanjian yang termuat dalam akta notaris. akta notaris ialah sebuah akta otentik yang dapat menjadi sebuah alat bukti yang bisa dikatakan sempurna dalam hal ini bahwa akta otentik tidaklah memerlukan lagi penambahan pembuktian. 33 ketika notaris menyadari adanya transaksi keuangan mencurigakan, notaris harus melaporkan kepada ppatk. notaris belum memahami tentang bagaimana proses laporan atas transaksi keuangan mencurigakan. perlu kita ketahui, bahwa pelaporan oleh notaris terkait transaksi keuangan mencurigakan yang telah dilakukan pengguna jasa kepada ppatk tidak berarti bahwa telah terjadi suatu tindak pidana pencucian uang melalui pembuatan aktanya. adalah kewajiban ppatk, berdasarkan analisisnya, untuk menyimpulkan suatu transaksi yang dirasa menyimpang dari profil atau partikularitas pengguna jasa merupakan suatu transaksi yang wajar serta menggunakan uang yang sah. 34 jadi ketika ada pembelian saham yang menyimpang dari profil, serta karakteristik pengguna jasa cukup laporkan saja ke ppatk. notaris menginginkan adanya aturan yang jelas mengenai kewenangan notaris dalam hal pencegahan tindak pidana pencucian uang. jika tidak ada batasan yang jelas atas kewenangan notaris untuk mencegah atau mengatasi tindak pidana pencucian uang maka beban notaris tidak terukur. kewenangan dari profesi ini yang akan ditentukan kemudian berdasarkan dengan aturan hukum lain yang akan muncul di kemudian hari (ius constituendum) harus dalam bentuk peraturan perundang-undangan. 35 notaris sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang memiliki fungsi kewenangan dalam 32 habib adjie, hukum notaris indonesia tafsir tematik terhadap uu no. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, (bandung: refika aditama 2009), hlm. 43. 33 subekti r, hukum pembuktian, (jakarta: pradnya paramita, 2005), hlm. 24. 34 yustiavandana ivan. arman nevi. adiwarman, tindak pidana pencucian uang di pasar modal, (bogor: ghalia indonsia 2010), hlm. 11. 35 habib adjie, hukum notaris indonesia tafsir tematik terhadap uu no. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, bandung: refika aditama, 2009, hlm. 45. 112 | perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham … pembuatan akta otentik dapat dibebankan tanggung jawab atas perbuatannya berkaitan dengan profesinya dalam membuat akta. 36 jika notaris tidak melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan ternyata terjadi kejahatan, seorang notaris bisa menghadapi ancaman pidana pasal 5 undangundang pptppu mengenai tindak pidana pencucian uang pasif, serta pasal 55 kuhp yakni turut serta dan pasal 56 kuhp yakni ikut aktif membantu kejahatan. mempidanakan notaris harus berdasarkan pada aspek yang harus diperhatikan ketika akan membuat akta yakni lahiriah, formal, dan materil. namun jika tanpa pembuktian disertai penelitian yang dikerjakan secara mendalam dengan mencoba menemukan unsur dari kesengajaan, keteledoran atau kesalahan dari pejabat notaris, sebab hal itu merupakan suatu tindakan yang tanpa adanya dasar hukum yang secara tegas tidak dapat dipertanggung jawabkan. 37 i. konstruksi perlindungan hukum menurut undang-undang nomor 2 tahun 2014 junto undang-undang nomor 30 tahun 2004 mengenai peraturan jabatan notaris tidak ada satupun pasal yang tertera dan tertuang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum atas diri notaris. tetapi pada hakekatnya perlindungan hukum ini hanya tersirat dalam pasal ke 66 sampai dengan 66a uujn. 38 sehingga perlindungan hukum kepada notaris yang diilhami dari uujn, yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2014 junto undangundang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris hanya membahas tentang proses terhadap sebuah pengawasan atas diri notaris yang dilakukan oleh majelis kehormatan itu sendiri terhadap pejabat yang bermaksud untuk menyediakan perlindungan hukum bagi para orang yang menjalani profesi ini di dalam menjalankan fungsi tugas dan jabatannya secara profesional selaku pejabat umum, pengawasan tersebut sangat diperlukan, agar supaya dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya mampu menjunjung tinggi martabatnya jabatannya. 39 pada hakekatnya notaris juga memiliki alat atau ornamen (senjata) lain sebagai salah satu wujud perlindungan hukum dalam pelaksaan tugas jabatannya di dasari uujn, jabatan ini telah ada melekat istilah verschoningsrecht dengan kata lain merupakan hak ingkar. hak ini sejatinya bukan untuk kepentingan diri notaris, tetapi untuk kepentingan para pihak yang saling berkaitan yang telah mempercayakan dirinya atas notaris, bahwa pejabat ini dapat dipercaya dan mampu menyimpan semua pernyataan atau keterangan para pihak yang berkaitan yang pernah diberikan di muka notaris terkait dalam pembuatan akta. tindakan untuk tidak berbicara atau memberikan keterangan apapun yang berkaitan dengan akta yang telah disahkan di hadapan atau oleh notaris sebagai saksi dalam proses pengnuradilan dan proses penuntutan merupakan pengertian dari 36 anshori abdul ghofur, lembaga kenotariatan indonesia, perspektif hukum dan etika,(yogyakarta: uii press 2010), hlm. 100. 37 anshori abdul ghofur, supra note 36 hlm. 103. 38 penjelasan lebih jauh lihat hlm. 41. 39 penjelasan lebih jauh lihat hlm. 92. 113 | lentera hukum verschoningsrecht atau suatu hak untuk tidak berbicara/tidak mengungkapkan informasi dalam bentuk apapun tertuang dalam pasal 170 kuhap dan pasal 1909 ayat ke (3) kuhaper merupakan hak menolak atau hak ingkar sebagai kekebalan hukum notaris. 40 penggunaan dari hak ingkar ini saksi yang merupakan notaris seharusnya dapat dibedakan dan dikenali sebagai sebuah perkara pidana atau perdata. dalam proses pelaksanaan peradilan, selalu para pihak, seperti jaksa, penyidik, pengacara, hakim, biasanya meminta untuk pemanggilan saksi yaitu notaris dalam perkara perdata. 41 bahwa dalam hal ini akta yang dibuat oleh notaris bersifat akta otentik dan kebenaran yang diungkapkan yaitu wajib bersifat kebenaran formiil, sangat kontras dengan yang ada dalam hukum acara pidana, hakim selaku pencari kebenaran materil, bukan berarti dalam acara perdata hakim mencari kebenaran yang setengah-setengah atau palsu. terhadap perkara pidana itu sendiri, profesi ini secara wajib hadir tanpa dipanggil untuk memberi kesaksian dengan persetujuan majelis kehormatan profesinya. dikarenakan dalam perkara hukum pidana ini yang dicari merupakan sebuah kebenaran materiil, pejabat profesi notaris secara wajib memberikan kesaksian tentang apa yang diras, dilihat, diketahui tentang suatu peristiwa sehingga pengukapan kasus tersebut menjadi transparan serta kebenaran materiil dapat dicapai. konstruksi perlindungan hukum yang dimaksud disini adalah dimasukkan/dicantumkannya nama notaris sebagai salah satu pihak pelapor dalam undang-undang (pptppu) pada bab iv mengenai pelaporan dan pengawasan kepatuhan bagian kesatu dalam pasal 17 ayat (1) yang meliputi pihak pelapor. kemudian dalam pasal 18 ayat (3) huruf (d) dijelaskan jika pihak individu pelapor merasa ragu tentang kebenaran sebuah informasi yang telah disampaikan oleh pengguna jasa maka pihak pelapor wajib menyampaikan laporan ke pada ppatk. iii. penutup suatu perlindungan hukum bagi notaris yang mempunyai itikad baik dalam pembuatan akta jual beli saham dalam kasus hukum yang merupakan tindak pidana pencucian uang agar kiranya mendapatkan perlindungan hukum, dalam hal ini notaris dapat dikategorikan sebagai pelapor jika pejabat ini bertindak diluar batas wilayah jabatannya yang telah diatur sedemikian rupa sebagai notaris mengenai temuan kliennya yang terindikasi berada dalam transaksi yang mencurigakan dan selama laporan tersebut telah diberikan maka pihak pelapor berhak mendapatkan sebuah perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga maupun harta kekayaannya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah dinyatakannya, turut serta dalam proses menentukan dan memilih bagaimana wujud perlindungan berupa dukungan keamanan, memberikan keterangan tanpa mendapatkan intervensi dari pihak manapun, pendampingan penerjemah, bebas dari 40 penjelasan lebih lanjut lihat hlm. 44. 41 m. nurung,supra note hlm. 68 114 | perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham … pertanyaan yang menjebak, perkembangan kasus dalam pembaruan informasi, informasi mengenai keluaran dari pengadilan yaitu putusan, dalam hal tertentu harus mengetehui bahwa terpidana dibebaskan, mendapatkan penggantian berupa biaya transportasi menurut kebutuhan, mendapat nasihat hukum dan/atau memperoleh dana untuk bantuan berbentuk apapun seperti berupa dana atau biaya hidup sementara sampai batas dengan berakhirnya perlindungan. konstruksi perlindungan hukum terhadap wilayah kerja profesi notaris yang secara langsung maupun tidak langsung berubah status menjadi korban dalam kasus tindak pidana hukum money laundering. perlindungan hukum tersebut kepada notaris dalam lingkup tindak pidana hukum pencucian uang berdasarkan pada uujn pada hakekatnya lebih bersifat condong ke wilayah intern/administratif seperti yang tertulis pada pasal ke 66 sampai dengan 66a uujn jo undang-undang nomor 20 tahun 2004. di samping itu notaris juga memiliki ornamen berupa instrument lain sebagai wujud perlindungan dalam hukum untuk menjalani tugas yang diembang dari jabatannya berlandaskan dari uujn seperti hak ingkar (verschoningsrecht). hak ingkar merupakan suatu hak yang dapat dilakukan dengan berbagai batasan sejauh pejabat profesi ini diperiksa dan diintervensi oleh instansi apapun itu dan yang terkait yang berusaha untuk meminta keterangan atau pernyatan dari pejabat notaris yang berkaitan dengan akta yang telah atau pernah dibuat oleh atau di hadapan notaris yang bersangkutan. daftar pustaka adjie, habib. 2009. sanksi perdata dan administrasi terhadap notaris sebagai pejabat publik. bandung: refika aditama ___________. 2009. hukum notaris indonesia tafsir tematik terhadap uu nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. bandung :refika aditama. ___________. kumpulan tulisan tentang notaris. 2010. bandung: mandar maju ___________. 2011. hukum kenotariatan indonesia tafsiran tematik terhadap undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, cetakan ketiga. bandung: refika aditama andi khamisah ayu isnaini, aminuddin ilmar, syamsuddin muchtar. 2013. kewenangan notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui pembelian saham. makassar: program kenotariatan, fakultas hukum, universitas hasanuddin alius, suhardi. 2005. tinjauan yuridis pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundering) bagi penyedia jasa keuangan. jurnal. yogyakarta: program magister hukum bisnis, fakultas hukum, universitas gadjah mada aswandi. 2013. penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berbarengan deangan tindak pidana pencucian uang (concurus realis). jurnal. fakultas hukum, magister ilmu hukum, universitas tanjungpura. atmasasmita, romli.2010. globalisasi dan kejahatan bisnis. jakarta: prenada bryan gamer. 1999. black’s law dictionary (seventh edition). west group 115 | lentera hukum darmawan, i made.2017 “perlindungan hukum bagi notaris atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penghadapnya.jurnal. fakultas hukum, universitas pamulang, garnasih, yenti.2003.kriminalisasi pencucian uang (money laundering). jakarta: program pascasarjana, fakultas hukum, universitas indonesia, ghofur, a. abdul. 2010.lembaga kenotariatan indonesia, perspektif hukum dan etika. yogyakarta: uii press ibrahim, jhonny. 2007 teori dan metedologi penelitian hukum normatif. surabaya: bayu media publishing m. arief, amrullah. 2004.tindak pidana pencucian uang (money laundering).malang: bayu media m. marzuki, peter.2005.penelitian hukum. edisi revisi, jakarta: prenada media group, mertokusumo, sudikno.2005.mengenal hukum suatu pengantar. yogyakarta: liberty, muhammad, abdulkadir. hukum dagang tentang surat-surat berharga.bandung: pt citra aditya bakti, m. wantu, fence.2011.mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan perdata. artikel:fakultas hukum, program doktoral, universtitas gadjah mada. nasution, b. johannes.2008. metode penelitian ilmu hukum. bandung: mandar maju noor, h. j. 2010.jasa notaris sebagai salah satu upaya dalam memperkuat rezim anti pencucian uang.yogyakarta:program magister kenotariatan, fakultas hukum, universitas gadjah mada nurung, m.2006.notaris tidak tepat dijadikan saksi hukum perdata. majalah renvoi 12 edisi mei pathorang,halim.2013.penegakan hukum terhadap kejahatan pencucian uang di era globalisasi. jakarta: total media r. subekti.2005. hukum pembuktian. jakarta:pradnya paramita rahardjo, satjipto. 2000.ilmu hukum. bandung:citra aditya bakti remmelink, jan.2003 hukum pidana: komentar atas pasal-pasal terpenting dari kitab undangundang hukum pidana belanda dan padanannya dalam kitab undang-undang hukum pidana indonesia.jakarta:gramedia rudhi, prasetya. 2000 .teori dan praktek perseroan terbatas. jakarta: sinar grafika stessens, guy.2000 money laundering: new international law enforcement model, cambridge. cambridge university: press sjahdeini, s.r.2007.seluk beluk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.jakarta: pustaka utama grafitri sjaifurrachman dan adjie, h.2011.aspek pertanggung jawaban notaris dalam pembuatan akta. polewali: mandar maju soimin, s.1996. kitab undang-undang hukum perdata.” jakarta: sinar grafika, 1996. sutrisno. jurnal,2016.penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan korupsi berdasarkan undang-undang ri nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan 116 | perlindungan hukum terhadap notaris yang beritikad baik membuat akta jual beli saham … pemberantasan tindak pidana pencucian uangfakultas hukum, magister ilmu hukum, universitas tanjungpura sutedi, adrian.2010.hukum perbankan suatu tinjauan pencucian uang, merger, likuidasi dan kepailitan. jakarta: sinar grafika wiguna, w. k.2010.hak ingkar notaris dalam hukum pembuktian pidana di indonesia. yogyakarta:program magister hukum kenotariatan fakultas hukum, universitas gadjah mada wiyono, r.2014 pidana pencucian uang jakarta: sinar grafika _________.2014.pembahasan undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.jakarta:sinar grafika yustiavandana, nevi & a. adiwarman.2010 tindak pidana pencucian uang di pasar modal.bogor:ghalia indonesia marwan dan jimmy.2009. kamus hukum. surabaya: reality publisher yuniar, t. kamus lengkap bahasa indonesia. agung media mulia alam, w.t. 2015 “uu pencucian uang (1): anomali kepastian hukum. www.ppatk.go.id/ http://www.unafei.or.jp/english/pdf/rs_no58/no58_05ve_tat-wing1.pdf/), 23/01/2017 https://www.ini.id/apps/public/file/kode_etik/perubahan_ken_hasil_klb_2015 http://habibadjie.dosen.narotama.ac.id/files/2013/07/memahami-hak-ingkardan kewajiban-ingkar-notaris.pdf/. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17939/notaris-diminta-waspadaipencucian-uang-lewat-pembelian-saham. hadjar, a.f. 2015. cuci mencuci uang dan menangkap gate keeper. diunduh tanggal 02 maret 2015. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17939/notaris-diminta-waspadaipencucian-uang-lewat-pembelian-saham http://www.tribunnews.com/nasional/2015/05/19/kpk-panggil-lagi-notaris-terkaitkasus-nazaruddin http://nasional.kompas.com/read/2013/01/30/12500082/empat.notaris.diperiksa.terkait. kasus.pencucian.uang.djoko.susilo http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17939/notaris-diminta-waspadai-pencucian-uang-lewat-pembelian-saham http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17939/notaris-diminta-waspadai-pencucian-uang-lewat-pembelian-saham http://nasional.kompas.com/read/2013/01/30/12500082/empat.notaris.diperiksa.terkait.kasus.pencucian.uang.djoko.susilo http://nasional.kompas.com/read/2013/01/30/12500082/empat.notaris.diperiksa.terkait.kasus.pencucian.uang.djoko.susilo