Lentera Hukum, Volume 3 Issue 2 (2016), pp.146-159 
ISSN 2355-4673 (Print) 2621-3710 (Online)  
https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i2.12545 
Published by the University of Jember, Indonesia 
Available online 21 July 2016 
 
 
 

Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang  
 
 
Sandy Cahyono   
University of Jember, Indonesia 
kiosandy21@gmail.com 
 

 

ABSTRACT 

A person's citizenship is a very important thing, In the relationship of the state and the individual shows 
how important a person's citizenship is, whether a person includes a citizen ora foreigner is of great 
consequence in this public life. Citizenship is the membership of a country in a simple way as the country 
is a particular association or organization. A person can lose citizenship or without citizenship (patricide). 
The type of study used in this study is a normative law study that is a process for establishing a rule of law. 
The conclusion of the study is that when a person reclaims citizenship that a person will be entitled to the 
right of citizenship as regulated of law in a Number 12 of 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia 
 
KEYWORDS: Citizenship, Citizen Rights, Apatride. 

 
Copyright © 2016 by Author(s) 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 
International License. All writings published in this journal are personal views 

of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. 
 

 
 

 

 

 

Submitted: May 05, 2016   Revised: June 08, 2016   Accepted: July 10, 2016 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HOW TO CITE: 
Cahyono, Sandy. “Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang “(2016) 3:2 
Lentera Hukum 146-159  
 

mailto:kiosandy21@gmail.com


147 | Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang 

 
 

 

I. PENDAHULUAN 

Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan terbesar yang harus memiliki unsur-

unsur seperti adanya wilayah, pemerintah yang berdaulat, serta adanya rakyat yang 

hidup teratur dan membentuk suatu bangsa. Rakyat suatu negara meliputi semua orang 

yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan 

negara itu, sedangkan Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat 

tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan 

mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Bukan penduduk 

ialah mereka yang berada di wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang 

tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu. Penduduk dapat dibagi 

menjadi 2 yaitu penduduk warga negara dan bukan warga negara. Penduduk warga 

negara dengan singkat disebut warga negara dan penduduk bukan warga negara yang 

disebut orang asing. Di Indonesia kewarganegaraan itu diatur dalam Undang-Undang 

Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.1 

Kewarganegaraan seseorang merupakan suatu hal yang sangatlah 

penting.Dalam kearganegaraan ini memegang peranan dalam bidang hukum publik. 

Dalam hubungan antara negara dan perseoranganlah memperlihatkan betapa 

pentingnya status kewarganegaraan seseorang. Penentuan kewarganegaraan dibagi 

menjadi 2 yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius soli merupakan kewarganegaraan yang 

diperoleh seseorang berdasarkan tempat kelahiran sedangkan ius sanguinis merupakan 

kewarganegaraan yang diperoleh berdasarkan keturunan. Adanya suatu 

kewarganegaraan merupakan hal yang sangatlah penting karena adanya perlindungan 

hukum oleh negara terhadap warga negaranya baik yang berada di dalam maupun di luar 

negeri. 

Dengan perkembangan yang ada, membuat warga negara Indonesia dan warga 

negara lain untuk keluar masuk Indonesia dengan berbagai kepentingannya. Hal ini 

mengakibatkan terjadinya perkawinan antar warga negara, bekerja, menjalani 

pendidikan, dan tinggal diluar negeri, hal tersebut dapat mengakibatkan seseorang 

memiliki kewarganegaraan lain untuk memenuhi kepentingannya dimana mereka 

tinggal, sehingga memiliki kewarganegaraan ganda. hal ini pastinya akan mejadi suatu 

permasalahan apabila hukum yang dianut setiap negara bertentangan. Sedangkan 

Indonesia sendiri tidak menganut asas kewarganegaraan ganda, akan tetapi masih ada 

juga, warga negara yang terjerat kasus yang menyangkut kewarganegaraan ganda, status 

kewarganegaraan seseorang dapat dicabut ketika seseorang telah mengucap sumpah 

setia ke negara lain dan mendapakan status warga negara dari negara lain. Tetapi dengan 

alasan dan pertimbangan tertentu seseorang dapat mendapatkan status 

kewarganegaraannya kembali. 

 

 

                                                      
1 C.S.T Kansil, 1996, Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika, Hlm. 9. 



148 | LENTERA HUKUM 
 

  

II.HAK-HAK YANG DIPEROLEH SESEORANG SETELAH MENDAPATKAN 

STATUS KEWARGANEGARAAN KEMBALI 

Status Kewarganegaraan bagi seseorang dalam hal ini masyarakat yang secara umum 

disebut sebagai warga negara merupakan suatu hal yang sangatlah penting. Terkait 

dalam ini status kewarganegaraan ini memegang peranan penting dalam bidang hukum 

publik, status kewarganegaraan bagi seseorang merupakan suatu identitas bagi orang 

tersebut guna mendapatkan status sebagai warga negara dalam suatu negara, sehingga 

dengan adanya status kewarganegaraan yang melekat pada diri seseorang tersebut maka 

sudah barang tentua dia berhak atas pengakuan dari negara serta berhak untuk 

mendapatkan hak-haknya sebagai warga Negara. Mengenai dalam hal ini terkait dalam 

hubungan antara negara dan perseoranganlah memperlihatkan betapa pentingnya status 

kewarganegaraan seseorang, sehingga status kewarganegaraan menjadi hal yang bersifat 

mutlak bagi setiap warga negara. Apakah seseorang termasuk warga negara atau warga 

asing besar konsekuensinya dalam kehidupan publik ini.  

Terkait dalam hal ini sebagai contoh konkrit betapa pentingnya status 

kewarganegaraan bagi seseorang adalah untuk mendaftar sekolah, baik itu pendidikan 

formal maupun non formal, serta untuk melamar pekerjaan. Terkait dalam hal ini bagi 

setiap warga negara status kewarganegaraan merupakan keanggotaan suatu negara, 

secara sederhana dapat diumpamakan negara merupakan suatu perkumpulan atau 

organisasi tertentu. Suatu organisasi tentunya memerlukan orang-orang yang dapat 

dipandang merupakan inti dari suatu organisasi tersebut. Setiap organisasi harus 

mempunyai anggota. Demikianlah sebuah negara perlu juga memiliki anggota. Anggota 

dari negara dapat disebut dengan warga negara.2 

Terkait dalam hal ini Negara Indonesia telah mengatur bahwa status 

kewarganegaraan merupakan hak dasar setiap orang. Hal ini sesuai dengan amanat yang 

terdapat didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang 

selanjutnya disebut UUD 1945. Pada dasarnya Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945, menjadi sumber hukum tertinggi dalam tatanan hirarki Peraturan 

Perundang-Undangan yang ada di Indonesia, terkait dalam hal ini pula Undang-Undang 

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan suatu hukum dasar tertulis 

(Basic Law) kontitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Terkait dalam hal 

hak warga negara mengenai status kewarganegaan yang harus dimiliki setiap warga 

negara dalam suatu negara diatur didalam ketentuan Pasal 28 D ayat (4) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan Pasal tersebut 

mengatur bahwa status kewarganegaraan adalah hak dasar bagi seseorang Terkait dalam 

hal ini maka dapat dilihat bahwa status kewarganegaraan merupakan hak dasar dalam 

artikan status kewarganegaraan haruslah ada dan melekat pada setiap warga negara. 

Mengenai dalam hal ini status kewarganegaraan menimbulkan hak dan kewajiban bagi 

pemiliknya. Seorang warga negara mempunyai hubungan timbal balik antara negara dan 

                                                      
2 Sudargo Gautama, Warga Negara dan Orang Asing, Bandung: Alumni Bandung, 1975, hlm. 3. 
 



149 | Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang 

 
 

 

warga negaranya. Negara wajib menjamin kepemilikan hak seorang warga negaranya 

yang mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan 

kewajiban sebagai seorang pemegang status kewarganegaraan Indonesia telah 

ditetapkan di dalam UUD 1945. 

 Terkait dalam hal ini sebelum membahas tentang hak-hak seseorang ketika 

memperoleh status kewargenegaraan kembali, alangkah lebih baik jika kita lihat dahulu 

apa yang dimaksud kewarganegaraan itu sendiri, Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 

(2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik 

Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan 

dengan warga negara. Mengenai dalam hal ini maka dapat dilihat bahwa 

kewarganegaraan merupakan segala hal yang berhubungan dengan warga negara, 

sehingga dengan adanya status kewarganegaraan yang ada dan melekat pada diri 

seseorang maka orang dengan status kewarganegaraan mempunyai hubungan hukum 

dengan negara, sebab ketika seseorang tersebut mempunyai status kewarganegaraan 

maka sudah barang tentu mempunyai hak dan kewajiban pada negara, begitupun negara 

juga berhak menjamin seseorang tersebut. Terkait dalam hal ini status kewarganegaraan 

merupakan hak konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D Ayat (3) yang menyatakan bahwa: “setiap 

orang berhak atas status kewarganegaraan. Terkait dalam hal ini pengaturan mengenai 

status kewarganegaraan diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 

tentang Hak Asasi Manusia. 

Pada dasarnya Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia ini dibentuk 

setelah amandemen pertama UUD 1945. Perubahan konstitusi tersebut mencantumkan 

HAM dalam konstitusi negara Indonesia. Berdasarkan Ketentuan yang ada dalam Pasal 

26 Ayat (1) yang menyatakan bahwa: “ setiap orang berhak memiliki, memperoleh, 

mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraannya. Terkait dalam hal ini 

maka pada dasarnya seseorang berhak untuk memiliki, kata “memiliki” dapat diartikan 

bahwa seseorang dalam kedudukannya sebagai warga negara harus mempunyai status 

kewarganegaraan yang melekat pada diri seseorang tersebut, dengan adanya status 

kewarganegaraan ini maka hal tersebut menjadi suatu identitas dan bukti yang sah 

bahwa seseorang tersebut merupakan warga negara suatu negara. 

Hilangnya status kewarganegaraan seseorang mengakibatkan putusnya 

hubungan seorang warga negara dengan negaranya. Ada beberapa penyebab seseorang 

kehilangan kewarganegaraa, antara lain: Renunciation, yaitu tindakan sukarela untuk 

meninggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang dimiliki dari 

dua negara atau lebih. Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai 

tindakan hukum karena yang bersangkutan telah memiliki kewarganegaraan dari negara 

lain.  Deprivation, yaitu pencabutan atau penghentian secara paksa atau pemecatan status 

kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbutki adanya 

kesalahan atau pelanggaran dalam memperoleh status kewarganegaraan. 3 Sedangkan 

                                                      
3 Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta: Sekretaris Jenderal dan 

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006, hlm. 112. 



150 | LENTERA HUKUM 
 

  

kewarganegaraan ganda memberikan 2 (dua) kewarganegaraan bagi seorang warga 

negara. Namun dalam perkembangan kewarganegaraan ganda (bipatride) ini mengalami 

pelunakan dengan alasan memberikan perlindungan terhadap orang tersebut yang 

berkaitan dengan hak asasinya. Perlunakan ini dapat diberikan terhadap anak-anak yang 

belum dewasa karena membutuhkan perlindungan yang lebih dari suatu Negara. Hal ini 

berkaitan dengan status anak tersebut terkait dengan orang tuanya yang terikat didalam 

suatu keluarga yang merupakan suatu kesatuan, sehingga tercapainya kesatuan hukum 

dalam keluarga termasuk juga status hukum anak tersebut. Keadaan 

berkewarganegaraan ganda sering pula terjadi akibat dari perkawinan campuran antar 

bangsa yang otomatis menganut hukum perkawinan dan kewarganegaraan yang 

berbeda.4 

Pada dasarnya, Indonesia tidak menganut asas ini. Akan tetapi, Indonesia 

menerapkan asas kewarganegaraan ganda berbatas. Maksud dari kewarganegaraan 

ganda berbatas adalah bahwa anak yang lahir dari perkawinan antara dua 

kewarganegaraan bisa memiliki dua kewarganegaraan dengan batas 18 tahun dan paling 

lambat 3 tahun setelah menginjak 18 tahun untuk memilih salah satu dari dua 

kewarganegaraan yang ia miliki sebelumnya.5 Hak dan kewajiban warga negara muncul 

sebagai akibat adanya hubungan warga negara dengan Negara. Hubungan antara warga 

negara dan negara dapat dilihat dari perspektif hukum, politik, kesusilaan dan 

kebudayaan. Dari perspektif hukum didasarkan konsepsi bahwa warga negara adalah 

seluruh individu yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Hubungan yang 

bersifat hukum dapat dibedakan menjadi (a) hubungan hukum yang sedarat dan tidak 

sedarat, dan (b) hubungan timbal balik dan timbang timpang.6  Bentuk dan sifat 

hubungan-hubungan warga negara dan Negara Indonesia selanjutnya termuat dalam 

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum negara. Undang-Undang Dasar 1945 

selain sebagai dasar hukum negara memuat pula nilai-nilai luhur bangsa, cita-cita 

bernegara termasuk pula bagaimana pandangan negara terhadap warga negara/rakyat. 

Hal itu dapat kita ketahui dari kandungan makna dalam bagian pembukaan dalam 

Undang-Undang Dasar 1945. 7 

Terkait dalam hal ini berdasarkan uraian yang telah penulis jabarkan dalam pem 

bahasan diatas bahwasannya ketika seseorang telah memperoleh status 

kewarganegaraanya kembali maka, bagi seseorang tersebut berhak atas hak-hak sebagai 

berikut: 

1. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; 
2. Berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup; 
3. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui 

perkawinan yang sah; 

                                                      
4 Zulfa Djoko Basuki, Perkawinan Campuran Serta Permasalahan Hukumnya di Indonesia 

Dewasa ini, Jakarta, 2004, hlm. 547. 
5Ibid. 
6 Winarno, Loc.Cit 
7 Winarno, 2009, Kewarganegaraan Indonesia dari Sosiologis menuju Yuridis. Alfabeta, Bandung, hlm. 87. 



151 | Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang 

 
 

 

4. Berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, 
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh ilmu pengetahuan dan 
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi 
kesejahteraan umat 

5. Berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangakan haknya secara 
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara; 

6. Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang 
adil serta perlakuan yang sama dihdapan hukum; 

7. Berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan 
layak dalam hubungan kerja; 

8. Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; 
9. Berhak atas status kewarganegaraan; 
10. Berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih 

pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, 
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan, serta berhak 
kembali; 

11. Berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, 
sesuai dengan hati nuraninya; 

12. Berhak atas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat; 
13. Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk 

mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk 
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan 
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; 

14. Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan 
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan 
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat 
sesuatu yang merupakan hak asasi; 

15. Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan 
derajat martabat manusia dan berhak memperloleh suaka politik dari negara 
lain; 

16. Berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan 
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan 
kesehatan; 

17. Berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh 
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; 

18. Berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya 
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat; 

19. Berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh 
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun; 

20. Berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati 
nurani, beragama, diperbudak, untuk diakui sebagai pribadi dihadapan 
hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak 
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun; 

21. Berhak dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan 
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat 
diskriminatif; 

22. Berhak atas Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati 
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban; 

23. Berhak mendapat pendidikan; 



152 | LENTERA HUKUM 
 

  

24. Berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib 
membiayainya; 

25. Berhak atas sistem jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan 
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat 
kemanusiaan; 

26. Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayananan kesehatan 
dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 

Terkait dalam hal ini pada dasarnya negara memberikan hak kepada seluruh 

warga negara dalam segala aspek bidang, ketika seseorang mendapatkan kembali status 

kewarganegaraannya maka sudah barang tentu hak-hak sebagai warga negara akan 

melekat dan mengikuti. Hak-hak warga negara yang diberikan oleh negara semata-mata 

untuk kepentingan dan juga kesejahteraan warga negara, hal ini sejalan dengan tujuan 

bangsa Indonesia yang tertuang didalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah negara 

indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 

dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut 

melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan 

keadilan social. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, 

merupakan suatu hukum dasar tertulis (Basic Law) kontitusi pemerintahan negara 

Republik Indonesia saat ini. 

 

III. SYARAT DAN TATA CARA MENDAPATKAN KEMBALI 

KEWARGANEGARAAN YANG HILANG 

Status kewarganegaraan adalah Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negaranya, terkait 

dalam hal ini bahwa negara dalam hal ini menjamin bahwa setiap warga negaranya harus 

mempunyai status kewarganegaraan, artinya bahwa tidak boleh ada seorangpun yang 

tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) maka, bentuk antisipasi Negara 

terhadap kemungkinan ini adalah segala perangkat hukum dan administratif yang 

menjadi solusi bagi warga Negara ketika warga Negara tersebut dihadapkan pada 

persoalan yang khusus. Terkait dalam hal pengaturan tentang status kewarganegaraan 

yang masuk dalam Hak Asasi Manusia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945, yang tertuang didalam ketentuan Pasal 28A sampai 

dengan Pasal 28J, ketentuan pasal ini lebih menekankan pada hak individu setiap warga 

negaranya seperti bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak 

mempertahankan hidup dan kehidupannya dan setiap orang untuk melangsungkan 

perkawinan yang sah dan juga segala hal yang masuk dalam hak individu baik itu hak 

secara lahir maupun secara batin sebagai warga negara.  

Merujuk pada pengertian Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 

39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 angka1 memberikan rumusan tentang 

pengertian Hak Asasi Manusia sebagai Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan 

keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-

Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, 



153 | Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang 

 
 

 

pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat 

manusia. Mengenai dalam hal ini ada 3 (tiga) point utama mengenai konsep 

kewarganegaraan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang 

Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu: 

1. Warga Negara; 
2. Kewarganegaraan; 
3. Pewarganegaraan; 
Penduduk (ingezetenen) atau rakyat merupakan salah satu unsur untuk 

memenuhi kriteria dari sebuah negara, Penduduk atau Penghuni suatu wilayah negara 

merupakan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara8. Penduduk 

yang mendiami suatu negara ditinjau dari segi hukum terdiri dari warga negara 

(staatsburgers), dan orang asing. Menurut Soepomo9 Penduduk adalah orang yang dengan 

sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara Sah artinya, tidak bertentangan dengan 

ketentuan ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam 

negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam satu wilayah negara ada orang lain 

yang bukan penduduk (niet-ingezetenen), misalnya seorang wisatawan yang berkunjung 

dalam suatu negara, dan orang asing yang bekerja di dalam wilayah negara tersebut. 

Banyaknya jumlah penduduk Indonesia berpengaruh terhadap banyaknya jumlah 

pemegang status kewarganegaraan Indonesia. Seorang warga Negara mempunyai 

kedudukan yang khusus. Kewarganegaraan membawa implikasi pada kepemilikan hak 

dan kewajiban. Negara wajib menjamin kepemilikan hak seorang warga negaranya yang 

mencakup hak sipil, hak politik, hak asasi ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan 

kewajiban sebagai seorang pemegang status kewarganegaraan Indonesia sebagai juga 

telah ditetapkan didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945 (UUD 1945), sehingga pemerintahan negara indonesia dapat berjalan sesuai dengan 

cita-cita kemerdekaannya 

Berdasarkan Ketentuan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa: ” Yang menjadi warga negara 

ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan 

dengan undang-undang sebagai warga negara”. 

Terkait dalam hal ini dan berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (3) setelah 

perubahan yang kedua yang berbunyi: “ Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk 

diatur dengan undang undang ”, Maka dibuatlah Peraturan Perundang-Undangan 

mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada dasarnya ketentuan pasal ini telah 

jelas bahwa ketika seseorang mempunyai status kewarganegaraan dalam suatu negara 

dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas yang berlaku dan sah 

yang ada di Indonesia, sehingga bukti bahwa seseorang tersebut merupakan warga 

negara Indonesia adalah dapat dilihat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hal ini 

                                                      
8 Soepomo dalam hartono hadisoeprapto,Pengantar Tata Hukum Indonesia,Yogyakarta,Liberty 

Cetakan III hlm. 49   
9Ibid. 



154 | LENTERA HUKUM 
 

  

sejalan dengan ketentuan yang ada didalam Pasal 1 angka 14, Undang-Undang Nomor 24 

Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

Secara yuridis, orang yang ingin menjadi warga negara suatu negara harus 

melakukan tindakan-tindakan hukum agar mereka bisa diterima sebagai warga Negara. 

Tindakan yuridis yang dimaksud berupa pemenuhan yang dipersyaratkan oleh 

ketentuan perundang-undangan. Dalam pola ‘naturalisasi’ misalnya, orang-orang bangsa 

lain yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi persyaratan 

yang ditetapkan oleh undang-undang tentang kewarganegaraan Indonesia. 

Terkait dalam hal ini meskipun status kewarganegaraan yang dijamin oleh 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sebagai Hak Asasi 

Manusia yang bersifat dasar yang tidak dapat dikurangi maupun di intervensi oleh 

siapapun akan tetapi mengenai dalam hal status kewarganegaraan yang ada dan melekat 

pada diri seseorang dapat pula hilang, ada beberapa alasan mengapa status 

kewarganegaraan yang ada dan melekat pada diri seseorang tersebut dapat hilang, 

kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur didalam Ketentuan Pasal 23 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur didalam Ketentuan 

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik 

Indonesia, yang terdiri atas: 

1. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak 
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan 
hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan 
belas) tahun atau sudah kawin; 

2. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak 
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai 
hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 
(delapan belas) tahun atau sudah kawin; 

3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh 
kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinanny, tidak 
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut 
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 

4. Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak 
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau 
sudah kawin anka tersebut harus menyatakan memilihsalah satu 
kewarganegaraannya. 

Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur didalam Ketentuan 

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik 

Indonesia, yang terdiri atas: 

1. Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga 
negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut 
hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti 
kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut; 

2. Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga 
negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut 



155 | Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang 

 
 

 

hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti 
kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut; 

3. Atau jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan 
surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan 
Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan 
atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan 
kewarganegaraan ganda; 

4. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3 (tiga) tahun sejak 
tanggal perkawinannya berlangsung.  

Terkait dalam hal ini maka pada dasarnya seseorang pun sebenarnya dapat 

kehilangan status kewarganegaraanya yaitu karena memang orang tersebut dengan 

sukarela meninggalkan status kewarganegaraan yang ada dan melekat pada dirinya 

karena memang seseorang tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda ataupun karena 

seseorang tersebut memang ingin untuk melepaskan status kewarganegaraan yang 

seseorang tersebut miliki, tidak hanya itu seseorang juga dapat kehilangan status 

kewarganegaraannya apabila memang seseorang tersebut telah secara sukarela 

menerima status kewarganegaraan dari negara lain, sehingga seseorang tersebut dapat 

kehilangan status kewarganegaraannya, serta dapat pula dalam prosedur untuk 

mendapatkan suatu status kewarganegaraan diperoleh dengan cara yang tidak sesuai 

dengan prosedur atau terdapat pelanggaran dalam seseorang tersebut mengurus status 

kewarganegaraan. 

Mengenai dalam hal ini ketika seseorang telah kehilangan status 

kewarganegaraannya apakah seseorang tersebut dapat mendapatkan kembali status 

kewarganegaraan yang hilang tersebut. Jika merujuk berdasarkan ketentuan Pasal 31 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, 

yang menyatakan bahwa: “ seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik 

Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegarannya melalui prosedur 

pewarganegaraan.” Terkait dalam hal ini merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 3 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, 

yang menyatakan bahwa: “ Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk 

memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Berdasarkan 

ketentuan Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 

1945, yang menyatakan bahwa: “ setiap orang berhak atas status Kewarganegaraan “. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 28E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa:  

“ setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih 

pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih 

tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”  

Terkait dalam hal ini syarat bagi seseorang untuk dapat mendapatkan kembali 

status kewarganegaraannya, jika merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 

Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh 

Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada Pasal 43 sampai dengan Pasal 47, 

adalah sebagai berikut: 



156 | LENTERA HUKUM 
 

  

1. mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri; 
2. Tata cara pengajuan permohonan dilakukan sesuai dengan ketentuan 

pewarganegaraan; 
3. mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat atau 

PerwakilanRepublik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
tinggal pemohon; 

4. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai 
cukup; 

5. Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi 
tempat tinggal pemohon memeriksa kelengkapan permohonan waktu paling 
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima; 

6. Dalam hal permohonan belum lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik 
Indonesia mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam waktu 
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan 
diterima untuk dilengkapi; 

7. Dalam hal permohonan telah lengkap, Pejabat atauPerwakilan Republik 
Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling 
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima 
secara lengkap; 

8. Menteri memeriksa kelengkapan permohonan dalam waktu paling lambat 14 
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterimadari Pejabat 
atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
tinggal pemohon; 

9. Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri mengembalikan 
permohonan kepada Pejabatatau Perwakilan Republik Indonesia dalam 
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitungsejak tanggal 
permohonan diterima untuk dilengkapi; 

10. Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri menetapkan keputusan 
memperoleh kembaliKewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu 
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejaktanggal permohonan diterima; 

11. Keputusan Menteri disampaikan kepadaPejabat atau Perwakilan Republik 
Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal 
ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Presiden dan Pejabat atau 
Perwakilan Republik Indonesia; 

12. Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling 
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima. 

Terkait dalam hal ini pada dasarnya ketika seseorang kehilangan status 

kewarganegaraannya dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia 

dengan cara mengajukan permohonan secara Pewarganegaraan dengan mentaati segala 

prosedur, tata cara serta syarat yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan 

yang berlaku. Penentuan kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu ius soli dan ius sanguinis. 

Ius soli merupakan kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat 

kelahiran sedangkan ius sanguinis merupakan kewarganegaraan yang diperoleh 

berdasarkan keturunan. Adanya suatu kewarganegaraan merupakan hal yang sangatlah 

penting karena adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap warga negaranya baik 

yang berada di dalam maupun di luar negeri. 



157 | Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang 

 
 

 

IV. PENUTUP 

Berdasarkan Ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945. Pada dasarnya negara memberikan hak kepada seluruh 

warga negara dalam segala aspek bidang yaitu: pekerjaan yang layak, hak untuk hidup, 

berkeluarga, pemenuhan kebutuhan dasarnya, memajukan dirinya, perlakuan yang sama 

dihadapan hukum, bekerja, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, status 

kewarganegaraan, beragama, mengeluarkan pendapat, berkomunikasi dan memperoleh 

informasi, perlindungan kehormatan, martabat, dan harta benda, bebas dari penyiksaan, 

hidup sejahtera lahir dan batin, berhak memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan sosial, 

mempunyai hak milik pribadi, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, 

perlakuan yang bersifat diskriminatif, Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional 

Berhak mendapat pendidikan, berhak atas sistem jaminan sosial. 

Selanjutnya, Terkait dalam hal ini pada dasarnya ketika seseorang kehilangan 

status kewarganegaraannya dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan 

Indonesia dengan cara mengajukan permohonan secara Pewarganegaraan dengan 

mentaati segala prosedur, tata cara serta syarat yang dimaksud dalam Peraturan 

Perundang-Undangan yang berlaku. Terkait dalam hal ini syarat bagi seseorang untuk 

dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraannya, jika merujuk berdasarkan 

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, 

Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pada 

Pasal 43 sampai dengan Pasal 47.  

Saran yang ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan dalam skripsi ini 

adalah Secara umum Pemahaman orang-orang Indonesia tentang Undang-Undang 

khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik 

Indonesia, masih sangat minim dan kemungkinan saja orang dengan status Indonesia 

melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan haknya sebagai warga negara 

Indonesia. Untuk itu sosialisasi akan Undang-Undang khususnya undang-Undang 

kewarganegaraan harus lebih ditingkatkan. Mengingat status kewarganegaraan 

merupakan suatu hal yang bersifat mendasar bagi seorang warga negara. Bagi Para pihak 

yang berkaitan dengan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang 

Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap 

hak asasi seseorang yang tercantum dalam konstitusi, yakni Pasal 28 D ayat (4) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa status kewarganegaraan 

adalah hak setiap orang, maka pemulihan kembali status kewarganegaraan Indonesia 

atas seseorang harus segera mungkin dilakukan. Perolehan kembali status 

Kewarganegaraan Indonesia berguna untuk sebuah pengkuan bahwa seseorang 

dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia yang dikuatkan dengan sebuah dokumen 

tertulis. 

 

 

 

 



158 | LENTERA HUKUM 
 

  

DAFTAR PUSTAKA 

Aristoteles dalam Sri Soemantri Martosoewignjo, 1976. Sistem-Sistem Pemerintahan Negara-

Negara ASEAN, Bandung: Tarsito. 

Bayu Surianingrat, 1992. Pemerintahan Administrasi Desa dan Kelurahan. Jakarta: Rineka 

Cipta. 

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2015. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: 

Sinar Grafika. 

Dr. Robert H. Lauer,  2011. Perspektif Tentang Perubahan Sosial, Jakarta: PT. Rineka Cipta. 

Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, 2011. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala 

Permasalahan Sosial: Teori Aplikasi serta Pemecahannya, Jakarata: Kencana Prenada 

Media Group. 

H.A.W Widjaja, 1993. Pemerintah Desa serta Administrasi Desa. Jakarta: PT. Raja Grafindo 

Persada. 

____________, 2013. Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 

Indroharto, 2004. Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka 

Sinar Harapan. 

Irving M. Zeilin, 1998. Memahami Kembali Sosiologi,  Yogyakarta: Gajah Mada University 

Press. 

Jazim Hamidi,. 1999. Penerapan Asas – Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak ( 

AAUPL ) di Lingkungan Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Citra Aditya Bakti. 

John M. Echols dan Hasan Shadily, 1977. Kamus Indonesia inggris. Jakarta: Gramedia. 

Laica Marzuki, 1996. Peraturan Kebijaksanaan ( Beleidsregel ) Hakikat Beserta Fungsinya Selaku 

Hukum Pemerintahan, Makalah pada penataan nasional hukum acara dan hukum 

administrai negara1996. Ujung Pandang: Fakultas Hukum Universitas Hasanudin. 

Logemann, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif. 1975. Jakarta: Ikhtiar Baru-Van 

Hoeve. 

Moh. Fadli, Jazim Hamidi, dan Mustafa Lutfi, 2011. Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif. 

Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press). 

Muchsan, 1981. Beberapa Catatan Penting Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi 

Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 

Nana Saputra, 1988. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali. 

Ndraha Taliziduhu, 1985.  Pembangunan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa, Jakarta: 

Yayasan Karya Dharma. 

Olden Bidara, 1994 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam teori dan Praktek 

Pemerintahan, dalam Paulus Effendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum 

Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Bandung: Citra Aditya Bakti. 

Peter Mahmud Marzuki, 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Kencana Prenada Group. 

Philipus M. Hadjon, 2015. Peraturan Tata Usaha Negara dalam konteks Undang-Undang Nomor 

30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Hukum No 1 Maret. 



159 | Perolehan Kembali Status Kewarganegaraan Yang Hilang 

 
 

 

P.j Zoetmulder dan S.O Robson, 2006. Kamus Jawa Kuno Indonesia, Jakarta: PT. Gramedi 

Pustaka Utama. 

Poerwasunata W.J.S, 2003. Kamus bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. 

Prajudi Atmosudirjo, 1994. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. 

_________________, 1988. Hukum Administasi Negara, Cetakan 9. Jakarta: Ghalia Indonesia. 

Ridwan, 2014. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: Fakultas Hukum 

Universitas Islam Indonesia Press. 

______, 2007. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 

Schute Nordholt dan Gerry Van  Klinken, 2007. Politkik Lokal di Indonesia. Jakarta: Yayasan 

Obor Indonesia. 

Siti Soetami, 2000. Hukum Administrasi Negara. Semarang: Badan Penerbit Universitas 

Diponegoro. 

Sajogyo dan Pujiwati Saajogyo, 1982. Sosiologi Pedesaan: Jilid1, Yogyakarta: Gadjah Mada 

Press. 

Soehino, 2000. Asas – Asas Hukum Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty. 

Soerjono Soekanto, 1990. Sosiologi Suatu Pengantar, edisi 12, Jakarta: Rajawali Press, 

sebagaimana dikutip oleh I Gede Agus Wibawa, 2011. Pengaruh Status Kelurahan 

Menjad Desa dalam Prepsektif Pemerintahan Daerah (Studi Perubahan Status Pemerintahan di 

kabupaten Tabanan, Bali), Program Pascasarjana FIA Universitas Brawijaya. 

Soetardjo Kartohadikoesoemo, 1984. Desa, Jakarta: Balai Pustaka. 

Utrecht E. 1998. Penghantar  Hukum  Administrasi  Negara  Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta 

Mas 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ( Lembaran 

Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara 

Republik Indonesia Nomor  5494 ). 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ( Lembaran Negara Republik 

Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik 

Indonesia Nomor 5495 ). 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ( Lembaran 

Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran Negara 

Republik Indonesia Nomor  5587 ). 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ( Lembaran 

Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 dan Tambahan Lembaran 

Negara Republik Indonesia Nomor 5601 ).