54 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 Dimas Bagus Santoso et al.,Implementasi Peraturan Presiden No. 39/2014 Terhadap Pembangunan Sumber Daya Berkelanjutan....... IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NO. 39/2014 TERHADAP PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN THE IMPLEMENTATION OF PRESIDENTIAL REGULATION NO. 39/2014 ON DEVELOPMENT OF SUSTAINABLE NATURAL RESOURCES Dimas Bagus Santoso, Eko Surya Prasetyo, Tommy Bagus Wardana Fakultas Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) Jln. Kalimantan 37, Jember 68121 E-mail: dimasbagussantoso@gmail.com Abstrak Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam. Indonesia juga berada di jalur lalu lintas perdagangan dunia, sehingga sangat menguntungkan terutama dalam bidang ekonomi. Indonesia bentuk komitmen dalam ASEAN telah meratifikasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Indonesia telah memiliki regulasi berupa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pelaksanaan Undang-Undang tersebut diwujudkan dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 sebagai pengganti Perpres Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Penanaman modal memang sangatlah dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, tetapi bukan berarti penanam modal bebas untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia. Penanaman modal tidak bertentangan dengan konstitusi selama untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Sedangkan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 39 Tahun 2014 berimplikasi terhadap meningkatnya penanaman modal asing di Indonesia yang justru dapat mengancam penanaman modal dalam negeri. Selain itu, eksploitasi yang berlebihan justru akan merusak kedaulatan lingkungan hidup di Indonesia, sehingga dalam melaksanakan kegiatan produksi harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kata Kunci: Investasi, Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Pertumbuhan Ekonomi. Abstract Indonesia is a rich country in natural resources. This country also becomes an essential hub for world trade traffic so that it is profitable, especially in the economic field. Indonesia's commitment to ASEAN has ratified the ASEAN Economic Community (AEC) and this country already has a regulation under Act Number 25/2007 on investment and the Presidential Regulation No. 39/2014 in lieu of the Presidential Regulation No. 36/2010 on the list of closed and opened business fields with requirements in the field of investment. Investment is indeed needed to improve economic growth. However, this desire does not mean that investors are free to exploit Indonesia's natural resources. To be sure, investment does not contradict the constitution as long as possible for the interests of citizens. Meanwhile, the issuance of Presidential Regulation No. 39/2014 has implications for increasing foreign investments in Indonesia which can impact to threaten the domestic investment. In addition, excessive exploitation will actually damage the environmental sovereignty in Indonesia, so that in carrying out production activities must pay attention to the principle of sustainable development. Keywords : Investment, Sustainable Development, Natural Resources, Economic Growth. 55 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 Pendahuluan Indonesia adalah wilayah yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alam dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya sebagai tempat rakyat dan bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam segala aspeknya.1 Indonesia berada di jalur lalu lintas perdagangan sehingga memudahkan akses untuk melakukan kerjasama utamanya di bidang ekonomi dengan negara lain, misalnya untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor barang. Industri asing kini banyak yang didirikan di Indonesia karena letaknya yang strategis. Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi kekayaan alam yang sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati maupun nonhayati. Indonesia memiliki kekayaan alam yang tidak dimiliki negara lain. Kekayaan tersebut antara lain: (a) tambang emas kualitas terbaik di dunia yang berada di Papua; (b) cadangan gas alam Terbesar di dunia, antara lain di Blok Natuna dan Blok Cepu yang menghasilkan sekitar 200 kaki kubik minyak bumi dan gas alam; (c) tambang batu bara Terbesar di dunia; (d) kesuburan tanah terbaik di dunia; (e) lautan terluas di dunia; (f) hutan tropis terbesar di dunia letaknya di pulau Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi; (g) jumlah Pulau Indonesia memiliki jumlah pulau terbanyak di dunia yang menurut kajian citra satelit berjumlah 18.306 pulau, pulau yang sudah diberi nama ada 7.870 sedangkan yang belum diberikan nama berjumlah 9634 pulau; (h) negara naritim terbesar didunia Indonesia memiliki luas laut 93.000 km2, panjang pantainya pun sekitar 81.000 km2 atau 25 % panjang pantai yang ada di seluruh dunia, selain itu Indonesia juga memiliki terumbu 1 Syaiful Bahri Ruray. Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (Bandung:ALUMNI,2012). hlm. 6. karang yang sangat banyak dan semuanya indah.2 Kekayaan Indonesia yang melimpah semakin menarik minat penanam modal asing untuk menanamkan modalnya di negeri ini. Bukanlah sesuatu yang aneh apabila saat ini Indonesia menjadi destinasi para penanam modal asing untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Indonesia sebagaimana negara lainnya meskipun memiliki kekayaan melimpah tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu, Indonesia mengadakan kerjasama bilateral, multilateral maupun internasional. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga telah mengamanatkan untuk ikut serta dalam perdamaian dunia. Hal ini mengharuskan Indonesia berperan aktif sebagai bagian dari kehidupan internasional sehingga tidak dapat menutup diri dari problematika di kancah internasional. Terkait dengan hal itu, Indonesia dan beberapa negara yang berada di kawasan Asia Tenggara membentuk suatu perkumpulan yang terkenal dengan nama ASEAN3 (Association of South East Asia Nations). Organisasi ini pada awalnya bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong perdamaian dan stabilitas wilayah, dan membentuk kerja sama di berbagai bidang kepentingan bersama. Hal ini mendorong negara- negara di Asia Tenggara lainnya bergabung menjadi anggota ASEAN. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dibentuk untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN, serta diharapkan 2 Anonymous. 10 Kekayaan Alam Indonesia yang Tak Dimiliki Negara Lain. diakses dari http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaan-alam- indonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/. 3 ASEAN merupakan organisasi geopolitik dan ekonomi yang anggotanya dari negara negara di wilayah asia tenggara. ASEAN berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967 di kota Bangkok, Thailand. ASEAN berdiri melalui Deklarasi Bangkok di prakarsai oleh lima negara Asia tenggara antara lain Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Setiap wakil negara pemrakarsa ASEAN ikut menandatangin deklarasi bangkok, Indonesia diwakili oleh Adam Malik, Filipina oleh Narciso R. Ramos, Malaysia oleh Tun Abdul Razak, Singapura oleh S. Rajaratman, dan Thailan oleh Thanat Khoman. http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaan-alam-indonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/ http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaan-alam-indonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/ 56 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 mampu mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi antarnegara ASEAN. Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN untuk bisa menyaingi Tiongkok dan India dalam menarik investasi asing. Modal asing dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan warga ASEAN. KTT selanjutnya diadakan di Bali pada Oktober 2003 dan hasilnya petinggi ASEAN mendeklarasikan bahwa pembentukan MEA pada tahun 2015. Beberapa dampak dari konsekuensi MEA, yakni dampak aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) memiliki empat pilar. Pertama, pasar tunggal dan basis produksi, bertujuan menghapus atau mengurangi hambatan di bidang perdagangan barang, jasa, investasi dan modal di seluruh 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN.4 Kedua, memajukan kawasan ekonomi berdaya saing tinggi melalui berbagai kesepakatan dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Peraturan Kebijakan Persaingan (Competition Law Policy) yang sehat dan adil, dan pembangunan infrastruktur.5 Ketiga, mencapai pembangunan ekonomi yang merata (Equitable Economic Development) dengan mendorong pembangunan di Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam (CLMV) melalui implementasi program di bawah Initiatives on ASEAN Integration (IAI), dan pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di seluruh Negara ASEAN. Keempat, mendukung 4 Iwan Suyudhie Amri. Pengembangan Pasar dan Daya SaingIndustri Kontruksi Nasional dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Pasca 2015. diakses dari konstruksiindonesia.net/file/KI2013.pdf. 5 Iwan Suyudhie Amri. Pengembangan Pasar dan Daya SaingIndustri Kontruksi Nasional dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Pasca 2015. diakses dari konstruksiindonesia.net/file/KI2013.pdf. Integrasi ASEAN ke dalam Ekonomi Global.6 Kesepakatan Indonesia dengan ASEAN ini membawa konsekuensi bahwa Indonesia harus mempersiapkan diri untuk bersaing secara ekonomi dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Indonesia merupakan negara yang kaya dan sangat berpotensi untuk dijadikan tempat penanaman modal, sehingga perlu dicermati undang-undang yang mengatur tentang sumber daya alam tersebut. Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi yaitu pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945, bahwa negara menempatkan kekuasaan hukum sebagai dasar kekuasaanya dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Berdasarkan pandangan ini secara konstitusional diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19457 pasal 33 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dan dalam rangka menjalankan amanat konstitusi dibentuklah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menjadi dasar dalam pengaturan proses penanaman modal. Pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1)8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagai pengganti 6 Iwan Suyudhie Amri. Pengembangan Pasar dan Daya SaingIndustri Kontruksi Nasional dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Pasca 2015. diakses dari konstruksiindonesia.net/file/KI2013.pdf. 7 Selanjutnya dalam karya tulis ini disebut dengan UUD NRI 1945. 8 Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 25 Tahun 2007: “Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden.” Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007: “Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.” file:///I:/__MACOSX file:///I:/__MACOSX file:///I:/__MACOSX 57 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 mengatur hal yang sama. Peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian dalam menanamkan modal. Kepastian menanamkan modal memerlukan komitmen bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanam modal untuk dapat merealisasikan hubungan kerjasama yang harmonis antara negara (Pemerintah) dan penanam modal, sehingga keharmonisan tersebut dapat mewujudkan iklim penanaman modal yang sehat. Pemerintah sebagai penyelenggara penanaman modal sesuai dengan tugasnya harus membuat regulasi yang mendukung terwujudnya hubungan yang sinergi antara Pemerintah, penanam modal, dan masyarakat. Penanam modal sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi berkewajiban mentaati regulasi yang menjadi dasar hukum terlaksananya kegiatan eksplorasi tersebut dan dalam implementasinya harus mematuhi setiap ketentuan hukum yang berlaku umum dan/atau perjanjian kontrak yang telah disepakati antara Pemerintah dengan penanam modal, serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang hidup di dalam wilayah adat budaya setempat. Penanaman modal sangat menguntungkan bagi Indonesia terutama dalam sektor ekonomi. Penanaman modal sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mempercepat roda perekonomian bangsa Indonesia. Berbagai sektor diminati para pemilik modal asing, terutama lima sektor diantaranya adalah pertambangan US$ 1,7 miliar (24%), industri makanan US$ 0,8 miliar (11,4 %), serta industri alat angkutan dan transportasi lainnya US$ 0,6 miliar (8,8%). Tanaman pangan dan perkebunan US$ 0,6 miliar (8,4%), sementara industri kertas, barang dari kertas, dan percetakan US$ 0,5 miliar (7,5%)9. Sektor ESDM masih merupakan sektor yang memiliki peran besar dalam peningkatan investasi dalam pembangunan nasional. Sejak tahun 2005 hingga 2008 terjadi peningkatan 9 Pingit Aria. Pertambangan Paling Banyak Serap Investasi. diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/Pert ambangan-Paling-Banyak-Serap-Investasi.. investasi sekitar 67% dari US$ 11,9 miliar menjadi US$ 19,9 miliar. Sumbangan terbesar investasi sektor ESDM, berasal dari investasi migas dengan porsi sekitar 70% per tahunnya.10 Penanaman modal juga berpotensi menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal di Indonesia, sehingga dapat membangun skill dan kompetensi tertentu. Pengusaha lokal dapat lebih terpacu untuk berpartisipasi bersama dengan asing dalam menghasilkan barang dan jasa yang lebih bermutu. Negara juga memperoleh pemasukan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai dari beragam aktivitas kegiatan usaha, sehingga berimplikasi meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat termasuk pemegang kewenangan dalam lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dapat meningkat. Penanaman modal yang menggiurkan juga berdampak negatif bagi lingkungan sekitar, karena secara tidak langsung alam akan menjadi korban oleh aktivitas eksploitasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi permasalahan mengenai penanaman modal di Indonesia dengan pembangunan berkelanjutan. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penerapan pasal 33 UUD NRI 1945 terhadap pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan untuk mendiskusikan implikasi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Pembahasan dalam tulisan ini berisi dua bagian utama. Bagian pertama berisi analisis penerapan pasal 33 UUD NRI 1945 terhadap pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Bagian kedua mendiskusikan implikasi Perpres 39 Tahun 2014 terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia. 10 Anonymous. Investasi Pertambangan Diperkirakan Masih Tetap Naik Pada Tahun 2010 – 2014. diakses dari http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi- pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun- 2010-2014.html. http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/Pertambangan-Paling-Banyak-Serap-Investasi http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/Pertambangan-Paling-Banyak-Serap-Investasi http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html 58 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 Pembahasan Pasal 33 UUD NRI 1945 dan Pelaksanaan Penanaman Modal A. Analisis Pasal 33 UUD NRI 1945 Pasal 33 UUD NRI 1945 berlandaskan semangat sosial, bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Pasal 33 UUD NRI 1945 mengatur dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua elemen masyarakat di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Pasal 33 UUD NRI 1945 secara tegas melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan perorangan atau pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktik kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD NRI 1945. Pasal 33 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, monopoli pengaturan, penyelenggaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara. Pasal 33 ini menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Menurut Mahkamah Konstitusi, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara kolektif memberi mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, mendayagunakan penguasaannya atas sumber- sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh Negara, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.11 Mengacu pada penafsiran tersebut, pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia dikuasai oleh negara yang dikelola dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat sebesar- besarnya, sebagaimana prinsip welfare state12. Pada peringatan Hari Koperasi 12 Juli 1977, Bung Hatta berusaha memberikan sebuah definisi yang longgar mengenai makna dikuasai oleh negara itu. Menurut Bung Hatta, makna dikuasai oleh negara dalam pasal 33 UUD NRI 1945 tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan, atau ondernemer.13 Penguasaan sumberdaya alam oleh negara sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk tiga hal, yaitu: 14 “Pertama, mengatur peruntukan, pengembangan, penggunaan, penggunaan 11 Putusan Perkara MK Nomor 002/PUU-I/2003. 12 Konsep welfare state atau sosial service state, yaitu negara yang pemerintahannya bertanggung jawab penuh untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar sosial dan ekonomi setiap warga negara agar mencapai suatu standar hidup minimal. Konsep ini merupakan antitesis dari konsep negara “penjaga malam”. 13 Anonymous. Bunyi Pasal 33 UUD 1945 (1-5) dan Pembahasannya. diakses dari http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945- 1-5-dan-pembahasannya.html 14 Hermien Hadiati Koeswadji. Hukum Pidana Lingkungan. (Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 1993). http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html 59 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 kembali, daur ulang, penyediaan, pengelolaan, pengawasan sumberdaya alam serta sumberdaya binaan terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kedua, mengatur perbuatan hukum serta hubungan hukum antara orang dan atau subjek hukum lainnya (badan hukum publik dan privat) terhadap pemnfaatan sumberdaya alamdan sumberdaya binaan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketiga, mengatur pajak dan retribusi lingkungan.” Konsekuensi lebih lanjut dari ketiga kewenangan tersebut ialah perlunya ditetapkan suatu kebijaksanaan serta tindakan yang bertujuan untuk mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan (komponen) lingkungan hidup agar dapat menunjang pembangunan yang berkelanjutan. B. Hubungan Pasal 33 UUD NRI 1945 dengan Terbukanya Penanaman Modal di Indonesia Indonesia sebagai bagian dari negara internasional merupakan suatu keharusan untuk mengikuti perkembangan dunia di era globalisasi saat ini. Indonesia tidak akan mampu memenuhi kebutuhan nasional tanpa ditopang oleh bantuan dari negara lain. Indonesia yang masih berkembang secara sadar membutuhkan biaya pembangunan yang besar guna mengimbangi perkembangan arus globalisasi serta guna mencapai kesejahteraan masyarakatnya. Pembangunan negara tidak terlepas dari kegiatan penanaman modal sebagai modal alternatif untuk pembangunan suatu negara. Masuknya Indonesia ke dalam arus globalisasi dan rezim penanaman modal ini memang tidak dapat terelakkan lagi, mengingat begitu besarnya biaya pembangunan yang dibutuhkan Indonesia guna mencapai tujuan pembangunan serta vitalnya peran penanaman modal yang secara tidak langsung memaksa Indonesia menerima keadaan ini. Indonesia telah meratifikasi kesepakatan bersama negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan integrasi ekonomi yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sehingga secara tidak langsung Indonesia telah memberikan izin adanya proses keterbukaan dan menghilangkan batas-batas regional antarnegara. Pemerintah sebagai mandataris seluruh warga negara sudah seharusnya melakukan pengaturan yang berpihak kepada kepentingan bangsa dan menjaga kedaulatan lingkungan hidup yang ada. Penanaman modal merupakan suatu kebutuhan setiap negara untuk menjaga eksistensinya di dalam pergaulan Internasional, sehingga yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah membuat regulasi yang tegas dalam mengatur pelaksanaan penanaman modal sehingga tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat terwujud, serta terbentuknya keseimbangan sosial, ekonomi dan lingkungan dapat terealisasikan. Terbukanya penanaman modal di Indonesia bukan berarti dapat mengeksploitasi alam secara berlebihan. Penanaman modal untuk pemanfaatan alam di Indonesia haruslah berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan dilakukan karena sebagian alam yang kita manfaatkan tak mampu diperbaharui seperti sektor pertambangan, dimana lingkungan disekitarnya sulit untuk dipulihkan. Sektor inipun sangat rentan menjadi sumber pencemaran lingkungan. Indonesia memang negara yang kaya sumber daya alam, segala sumber daya alam yang ada di Indonesia memiliki nilai ekonomi tinggi, namun tidak selamanya alam Indonesia akan menyimpan kekayaannya jika tidak menjaganya. Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai kunci dari ketentuan-ketentuan konstitusional yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menyatakan bahwa penguasaan negara tidak berarti negara harus mengelolah semua sumber daya alam yang dimiliki, tetapi dapat bekerjasama dengan negara lain untuk melakukan penanaman modal dalam rangka mengoptimalkan kekayaan yang ada. Pasal 33 UUD NRI 1945 secara jelas menyiratkan bahwa penguasaan perekonomian terkait hasil kekayaan 60 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 alam harus berpatok kepada kepentingan bersama dan untuk kemakmuran rakyat yang berasaskan kepada keadilan dan perlu diingat peran prinsip pembangunan berkelanjutan demi mencapai Indonesia yang lebih sejahtera seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 yang menghendaki tecapainya kesejahteraan umum. Keterkaitan Perpres Nomor 39 Tahun 2014 Terhadap Pembangunan Berkelanjutan A. Analisis Perpres Nomor 39 Tahun 2014 Perpres Nomor 39 Tahun 2014 merupakan pengganti Perpres Nomor 36 Tahun 2010 yang mengatur ketentuan mengenai daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau umumnya disebut daftar negatif investasi. Penggantian Perpres ini dalam rangka untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia serta pelaksanaan komitmen Indonesia dalam kaitannya dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)15. Pembentukan Perpres ini juga sebagai pelaksana ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Daftar negatif investasi terbaru diterbitkan pada tanggal 23 April 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 201416 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Terdapat beberapa perbedaan antara DNI 2014 dengan DNI 2010, antara lain terkait dengan kebijakan tentang kepemilikan modal asing yang bertambah, berkurang, serta terdapatnya penambahan bidang usaha baru yang belum diatur dalam DNI 2010. DNI 2014 mengatur kebijakan tentang bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal serta bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu: 1. Bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; 15 Selanjutnya disebut dengan DNI 2010. 16 Selanjutnya disebut dengan DNI 2014. 2. Bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; 3. Bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, lokasi tertentu, serta perizinan khusus. DNI 2014 mengatur beberapa kelompok bidang usaha yang mengalami perubahan peningkatan maupun penurunan dalam hal kepemilikan modal baik asing maupun dalam negeri. Terkait dengan kepemilikan modal asing yang berkurang, di antaranya adalah bidang energi dan sumber daya mineral serta bidang komunikasi dan informatika. Sektor energi dan sumber daya mineral, salah satu bidang usaha yang mengalami perubahan adalah bidang usaha pemboran, baik off-shore maupun on-shore. Peraturan sebelumnya, yaitu DNI 2010, kegiatan pemboran off-shore dan on-shore kebijakan terkait kepemilikan modal asing adalah maksimal 95%, sedangkan dalam DNI 2014, pemboran off-shore dibatasi kepemilikan modal asing menjadi maksimal 75%, serta pemboran on- shore menjadi kepemilikan modal dalam negeri 100%. Selain adanya pengurangan kepemilikan modal asing, maka terdapat pula perubahan kepemilikan modal asing yang menjadi bertambah. Kelompok bidang usaha yang termasuk adalah bidang energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kesehatan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta keuangan. Sehubungan dengan sektor energi dan sumber daya mineral, bidang usaha yang berubah antara lain pembangkit listrik >10 MW, transmisi tenaga listrik, serta distribusi tenaga listrik yang sebelumnya berdasarkan kebijakan dalam DNI 2010 kepemilikan modal asing adalah maksimal 95%. Sedangkan, dalam DNI 2014 apabila penanaman modal tersebut dilakukan dalam rangka kerjasama pemerintah swasta (KPS) selama masa konsesi, maka kepemilikan modal asing adalah maksimal 100%. Selain itu, terkait sektor keuangan seperti bidang usaha modal ventura, dalam kebijakan sebelumnya ditetapkan bahwa kepemilikan modal asing adalah maksimal 80%, sedangkan dalam DNI 61 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 2014 maksimum kepemilikan modal asing adalah 85%. Selain adanya perubahan kebijakan terkait kepemilikan modal asing yang meningkat dan berkurang, terdapat pula bidang-bidang usaha baru yang tidak diatur sebelumnya dalam DNI 2010 kemudian menjadi bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dalam DNI 2014. Bidang usaha baru tersebut di antaranya mencakup sektor energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum, perdagangan, serta perhubungan. Sektor perdagangan, bidang usaha yang sebelumnya tidak diatur dalam DNI 2010 adalah bidang usaha jasa perdagangan atau sektor usaha logistik, seperti distributor, pergudangan dan cold storage. Kemudian, dalam DNI 2014 kebijakan terhadap ketiga bidang usaha tersebut adalah kepemilikan modal asing yaitu maksimal 33%. Adapun sehubungan dengan bidang usaha cold storage, kepemilikan modal asing ditentukan berdasarkan lokasi, dimana penanaman modal di wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali kepemilikan modal asing adalah maksimal 33%, sedangkan penanaman modal di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua adalah maksimal 67%. Pada bidang perhubungan, bidang usaha yang baru adalah bidang usaha angkutan multimoda, dengan kepemilikan modal asing maksimum 49%.17 Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tabel sandingan DNI 2010 dengan DNI 2014 : 17 Deby Selina Panjaitan. Pemerintah Menerbitkan Daftar Negatif Investasi Terbaru.diakses dari http://hukumpenanamanmodal.com/tag/pasar-modal/ Berdasarkan tabel di atas dapat terlihat adanya penurunan jumlah bidang yang tertutup dan bidang yang terbuka dengan persyaratan. Bidang yang tertutup dalam DNI 2010 yang berjumlah dua puluh turun menjadi lima belas di dalam DNI 2014, sedangkan bidang yang terbuka dengan persyaratan dalam DNI 2010 yang berjumlah 274 turun menjadi 216 di dalam DNI 2014. Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 200718 menyatakan bahwa bidang yang tidak diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) maka terbuka secara umum. Terkait hal itu dengan diterbitkannya DNI 2014 menunjukkan bahwa terdapat 63 bidang yang terdiri dari lima bidang tertutup dan 58 bidang terbuka dengan persyaratan yang sebelumnya diatur dalam DNI 2010 kini menjadi terbuka secara umum dalam DNI 2014. DNI 2014 ini menimbulkan perdebatan berbagai kalangan terhadap kebijakan ini. Banyak kalangan yang menilai bahwa dengan DNI 2014 ini Indonesia terlalu liberal dalam kebijakan penanaman modalnya, namun sebagian kalangan menyambut positif diterbitkannya DNI 2014 ini. 18 Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007 berbunyi: “Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan”. http://hukumpenanamanmodal.com/tag/pasar-modal/ 62 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 Secara umum perubahan DNI 2014 ini disemangati dengan liberalisasi perdagangan di kawasan Asia Tenggara serta sebagai wujud komitmen Indonesia sebagai negara peserta Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan berlaku di akhir tahun 2015. B. Pelaksanaan Perpres Nomor 39 Tahun 2014 terhadap Pembangunan Berkelanjutan Pelaksanaan dari DNI 2014 lebih menitikberatkan pada keterbukaan pasar modal untuk para penanam modal guna mewujudkan pembangunan nasional. Para penanam modal diberi peluang yang sebesar-besarnya untuk mengelolah dan mengeksplorasi kekayaan alam Indonesia. Kebijakan ini pula diambil sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan antara Indonesia dengan para anggota ASEAN untuk mencapai tingkat dinamika pembangunan ekonomi yang lebih tinggi, kemakmuran yang berkelanjutan, pertumbuhan yang merata dan pembangunan yang terintegrasi di ASEAN. Penetapan Perpres ini semakin membuka luas kesempatan penanam modal untuk melakukan investasi di hampir segala bidang yang ada di Indonesia. Penanaman modal yang diatur dalam DNI 2014 memang sangat membantu dalam pembangunan nasional, namun tak bisa dipungkiri di sisi lain juga membawa dampak buruk bagi bangsa Indonesia. Dampak buruk tersebut adalah Pertama, besarnya saham yang dimiliki oleh penanam modal asing sehingga mengakibatkan banyak kerugian yang diterima oleh rakyat Indonesia. DNI 2014 menyebutkan di sektor energi, penanam modal dapat membangun pembangkit listrik yang kepemilikan saham hingga 95%. Penanam modal juga dapat menguasai saham antara 45-95% untuk usaha jasa konstruksi migas, jasa survey migas, survey panas bumi dan jasa pengeboran migas di laut. Penanam modal juga dapat menguasai bidang penyediaan fasilitas pelabuhan dengan kepemilikan maksimal 95%. Sedangkan di bidang kesehatan, kepemilikan penanam modal untuk industri bahan baku obat dan industri obat jadi hingga 85%. Sektor pertanian, banyak usaha yang dibuka untuk kepemilikan asing, diantaranya semua usaha hortikultura, budi daya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 hektare (ha), industri perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, usaha perkebunan tanpa unit pengolahan di atas 25 ha, industri pengolahan hasil perkebunan, usaha pasca panen buah dan sayuran, wisata Agro serta penelitian dan pengembangan rekayasa genetika. Dibukanya sektor pertanian bagi kepemilikan asing akan menyingkirkan petani dan penguasaan pertanian di negeri sendiri. Hal ini sebenarnya sudah terlihat dalam Sensus Pertanian di tahun 2013 yang menyebutkan jumlah petani menurun hingga 5,04 juta rumah tangga dan jumlah perusahaan pertanian pangan yang menguasai pangan masyarakat semakin meningkat hingga 5.486 perusahaan. Petani yang kehilangan tanahnya akan dipaksa untuk menjadi buruh perusahaan-perusahaan pertanian tersebut, atau menjadi buruh pabrik di perkotaan.19 Kedua, Penanam modal akan sewenang- wenang dalam mengelola sumber daya alam Indonesia. Penanaman modal di Indonesia didominasi oleh perusahaan asing, sedikitnya 95% kegiatan investasi mineral dikuasai dua perusahaan AS yaitu PT Freeport Mc Moran, dan PT Newmont Corporation. Sebanyak 85% ekplotasi minyak dan gas dikuasasi oleh asing, 48% migas dikuasai Chevron. Sebanyak 75-80% ekploitasi batubara dikuasai perusahaan asing. 65%-70 % perkebunan dikuasai asing. Sebanyak 65% perbankan dikuasai asing. Sebanyak 100% mineral diekspor, 85% gas diekspor, 75% hasil perkebunan diekspor, untuk kebutuhan industri negara-negara maju.20 Dampak negatif dari penanaman modal akan menimbulkan 19 Komite Pusat Partai Rakyat Pekerja. Warisan Rejim SBY- Boediono: Penyerahan Kedaulatan Negara Kepada Asing!!. diakses dari http://www.prp- indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono- penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing 20 Salamuddin Daeng. DOMINASI MODAL ASING ATAS KEKAYAAN ALAM INDONESIA. diakses dari http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modal- asing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html 63 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 kerusak lingkungan hidup dan mengganggu ekosistem Indonesia. Kasus PT Freeport merupakan salah satu contoh penguasaan sumber daya alam oleh asing yang berlebihan. PT Freeport menjadi sewenang-wenang dalam mengelolah tambang emas dan hanya menyisakan kerusakan untuk warga sekitar. PT Freeport telah membuang limbah pembuangan dengan kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) melalui Sungai Ajkwa. Limbah ini telah mencapai pesisir laut Arafura. Limbah pembuangan Freeport mencemari perairan di muara sungai Ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis makhluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar. Hal ini bertentangan dengan pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Seharusnya perekonomian dijalankan berdampingan dengan pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan yang hanya mengedepankan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan kondisi lingkungan hanya akan menimbulkan kerusakan yang merugikan para generasi penerus. Dasar menimbang Perpres tersebut tidak menyebutkan pembangunan yang berkelanjutan, yang ada hanya untuk meningkatkan penanaman modal, selain itu dalam dasar mengingat tidak menyebutkan pasal 33 UUD NRI 1945. Pasal 33 UUD NRI 1945 seharusnya merupakan dasar dari dibentuknya DNI 2014. Para penanam modal terus menerus mengeksploitasi kekayaan Indonesia tanpa memperhatikan lingkungan dan pembangunan sumber daya alam berkelanjutan. Ketiga, penyebab dari tidak berjalannya pembangunan yang berkelanjutan karena penegakan hukumnya. Penegakan hukum lingkungan hidup sangat rumit karena banyak aspeknya. Pelanggaran pun beranekaragam, mulai dari yang paling ringan seperti pembuangan limbah dapur hingga yang paling berbahaya seperti pembuangan limbah berbahaya dan beracun serta radiasi atom21. Dengan sistem yang rumit dan aturan yang kurang tegas menyebabkan praktik korupsi dalam perizinan pengolahan sumber daya alam tidak dapat terelakkan. Terbukti, data KPK menyebutkan ada 1560 jumlah IUP22 di Sulawesi dan hasil rekap korsup yang dilakukan oleh KPK, di Sulawesi Selatan yang mendapatkan rekomendasi clean and clear dari Pemerintah Sulawesi Selatan, hanya 33 IUP dari 414 IUP yang ada di Sulawesi Selatan. Ini menunjukkan lemahnya komitmen Gubernur dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK menyebutkan ada 498 IUP dengan kategori clean and clear sebanyak 314 dan non clean and clear sebanyak 184, namun izin yang dicabut hanya 13 IUP di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Hal ini menandakan bahwa perlunya diadakan rekonstruksi tentang penegakan hukum untuk menciptakan pembangunan ekonomi nasional yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.23 C. Sistem Perizinan Lingkungan Hidup Terpadu Perizinan merupakan salah satu instrumen sebagai upaya preventif yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mengatur pengendalian terhadap pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Secara teoritis perizinan memiliki fungsi, Pertama, sebagai instrumen rekayasa pembangunan dengan membuat regulasi dan keputusan yang memberikan insentif bagi pertumbuhan sosial ekonomi. Kedua, fungsi keuangan yaitu menjadi sumber pendapatan bagi negara. Ketiga, fungsi pengaturan (reguleren) yaitu menjadi instrumen pengaturan tindakan dan perilaku masyarakat.24 Namun saat ini masih adanya ketidakterpaduan sistem perizinan bidang lingkungan 21 Rury Syaiful Bahri. Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (Bandung:ALUMNI,2012). hlm.144. 22 IUP akronim dari Izin Usaha Produksi. 23 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Tidak Cukup Cabut Izin, Lakukan Tindakan Hukum & Pulihkan Lingkungan. diakses dari http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin- lakukan-tindakan-hukum-pulihkan-lingkungan.html. 24 Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. (Jakarta:Sinar Grafika,2012). hlm. 81-83. http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin-lakukan-tindakan-hukum-pulihkan-lingkungan.html http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin-lakukan-tindakan-hukum-pulihkan-lingkungan.html 64 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 hidup, pertama, tumpang tindih keputusan izin antarsektor lingkungan hidup. Kedua, izin lingkungan yang seharusnya menjadi instrumen pencegahan bagi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup justru tidak berfungsi. Ketiga, koordinasi kelembagaan antarsektor lingkungan hidup sulit dilaksanakan. Keempat, perizinan lingkungan hidup yang tidak terpadu, pada akhirnya merusak lingkungan hidup. Terkait hal itu perlu adanya sistem perizinan lingkungan terpadu untuk mengurangi berbagai permasalahan yang menyelimuti tatanan perizinan sektoral untuk mengontrol perizinan dan penerapan pemanfaatan lingkungan hidup dalam implementasi pembangunan berkelanjutan. Keterpaduan sistem perizinan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 200925 dapat ditelusuri pada ketentuan umum, Pasal 9 sampai Pasal 11 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab V Bagian Kedua tentang Pencegahan yakni Pasal 14, Pasal 15 sampai Pasal 18 tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Pasal 36 sampai Pasal 31 tentang Perizinan dan Pasal 123 serta penjelasan umum.26 Mengacu pada konsep keterpaduan pada UU-PPLH, terhadap izin sektoral bidang lingkungan hidup seharusnya juga dilakukan integrasi pengaturan, kelembagaan, kewenangan, dan persyaratan pemberian izin. Hal ini penting mengingat selama ini ketidakpaduan izin sektoral yang banyak memberikan kontribusi atas pencemaran dan kerusakan bidang lingkungan hidup.27 Upaya penyederhanaan sistem perizinan, secara umum telah dilakukan oleh pemerintah dari sisi pengaturan dan kelembagaan dengan adanya penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap peran usaha mikro, kecil, 25 Selanjutnya disebut dengan UU-PPLH. 26 Helmi. Op. Cit., hlm. 3 27 Ibid., hlm. 9. dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan pelayanan terpadu. Untuk mengatasi berbagai persoalan perizinan di Indonesia, pada tahun 2009 Pemerintah membentuk sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Persoalannya, PTSP masih terbatas pada upaya penyederhanaan teknis administrasi sistem perizinan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai instansi yang bertanggungjawab melaksanakan PTSP berfokus pada upaya untuk meningkatkan investasi sebesar- besarnya. Akibatnya, izin yang seharusnya menjadi instrumen kontrol, justru hanya menjadi alat untuk meningkatkan pemasukan uang ke kas negara. Melalui PTSP perizinan menjadi lebih mudah, namun mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. Sementara, dalam konsep pembangunan berkelanjutan, pembangunan harus dilaksanakan secara terpadu yakni keseimbangan antara aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.28 Berdasarkan UU-PPLH terdapat enam instrumen pencegahan kerusakan dan/atau pencemaran dalam rangka pelaksanaan perizinan terpadu bidang lingkungan hidup. Instrumen tersebut yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Strategis (RPPLS), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Amdal/UKL-UPL, Perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.29 Sistem perizinan terpadu bidang lingkungan hidup harus dijiwai oleh prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Sistem Perizinan Lingkungan Hidup Terpadu (PLHT) dapat diwujudkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengingat lembaga ini telah terbentuk diberbagai daerah dan sebagian dari kewenangan kementerian diserahkan kepada BKPM namun kewenangan tersebut bukan kewenangan pokok pemberian izin. Pelaksanan PLHT melalui PTSP akan semakin memudahkan dalam koordinasi pengontrolan perizinan antarsektor. Persoalan kewenangan dapat diatasi dengan cara penerapan 28 Ibid., hlm. 14. 29 Ibid., hlm. 236. 65 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 PTSP didasarkan pada lingkup sektoral. Perizinan Terpadu Lingkungan Hidup dibentuk untuk bidang lingkungan hidup yang mencakup sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Sementara untuk bidang-bidang lain, misalnya bidang perdagangan, terdapat Perizinan Terpadu Bidang Perdagangan, demikian seterusnya. Namun secara kelembagaan PTSP masih memiliki kelemahan substansi yakni bentuk pengaturan dalam peraturan presiden (Perpres) tidak cukup kuat, karena pengaturan perizinan sektoral-sektor lingkungan hidup lebih kuat, yaitu Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Akibatnya, PTSP tergantung pada toleransi instansi sektoral, bukan ketaatan hukum instansi-instansi sektoral tersebut. Jadi, perizinan terpadu bidang lingkungan hidup yang nantinya dibentuk berdasarkan PP Perizinan. PLHT melaksanakan tugas-tugas perizinan yakni mengatur, mengeluarkan izin, melakukan koordinasi, dan pengawasan penyelenggaraan izin bidang lingkungan hidup, sehingga seluruh izin bidang lingkungan hidup berada dalam satu lembaga perizinan tersebut.30 Lembaga PLHT dimaksudkan untuk pemberian keputusan dan penegakan hukumnya berada pada satu lembaga ini. IV. PENUTUP Berdasarkan pembahasan yang dikemukakan dan setelah diadakan analisis permasalahan, dapat diperoleh kesimpulan. Pertama, penafsiran Pasal 33 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa makna dari kata dikuasai oleh negara tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan dalam pelaksanaan penanaman modal dan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut menunjukkan secara konstitusi menghendaki negara untuk memberikan kesempatan penanaman modal di Indonesia. Kedua, Perpres Nomor 39 Tahun 2014 (DNI 2014) merupakan bentuk pembatasan-pembatasan terhadap penanaman modal di Indonesia. Secara umum Perpres ini sebagai 30 Ibid., hlm. 293-294 wujud komitmen Indonesia sebagai negara peserta Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pelaksanaan Perpres ini menimbulkan banyak dampak buruk, di antaranya terlalu besarnya saham yang dimiliki oleh penanam modal asing sehingga menimbulkan banyak kerugian yang diterima oleh rakyat Indonesia, membuat para penanam modal menjadi sewenang- wenang dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak menerpakan prinsip pembangunan berkelanjutan, dan menjadikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan fungsinya. Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah diharapkan dalam merumuskan regulasi pelaksanaan penanaman modal agar lebih memperhatikan kepentingan nasional, serta menjaga keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup sehingga terwujudnya kedaulatan lingkungan hidup. Selain itu, diperlukan pengawasan perizinan lingkungan hidup sebagai wujud penyeimbang antara penanaman modal dan kedaulatan lingkungan hidup. Pengawasan perizinan dengan membentuk Sistem Perizinan Lingkungan Hidup Terpadu (PLHT) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Perizinan Lingkungan Hidup Terpadu melaksanakan tugas- tugas perizinan yakni mengatur, mengeluarkan izin, melakukan koordinasi, dan pengawasan penyelenggaraan izin bidang lingkungan hidup. Perlu adanya sinergi pelaksana dan penegak hukum dalam pemberian izin agar lebih selektif dan berhati-hati untuk menjamin keadilan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggar UU-PLH, dan masyarakat yang berperan aktif untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan produksi pemanfaatan sumber daya alam. DAFTAR PUSTAKA Helmi. 2012. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta:Sinar Grafika. Koeswadji, Hermien Hadiati. 1993. Hukum Pidana Lingkungan. Bandung: Citra Aditya Bakti. Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Persada Group. 66 e-JOURNAL LENTERA HUKUM, April 2014 1 (2) : 54-68 Ruray, Syaiful Bahri. 2012. Tanggung jawab hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Bandung: ALUMNI. Amri, Iwan Suyudhie. Pengembangan Pasar dan Daya SaingIndustri Kontruksi Nasional dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Pasca 2015, diakses dari konstruksiindonesia.net/file/KI2013.pdf Anonymous. 10 Kekayaan Alam Indonesia yang Tak Dimiliki Negara Lain. diakses dari http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaan- alam-indonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/ _________. Bunyi Pasal 33 UUD 1945 (1-5) dan Pembahasannya. diakses dari http://www.si- pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945- 1-5-dan-pembahasannya.html _________. Investasi Pertambangan Diperkirakan Masih Tetap Naik Pada Tahun 2010 – 2014. diakses dari http://esdm.go.id/berita/37- umum/2949-investasi-pertambangan- diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun- 2010-2014.html Aria, Pingit. Pertambangan Paling Banyak Serap Investasi. diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/08 7572991/Pertambangan-Paling-Banyak-Serap- Investasi Daeng, Salamuddin. DOMINASI MODAL ASING ATAS KEKAYAAN ALAM INDONESIA. diakses dari http://www.bpsimprs2014.com/home/53- dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alam- indonesia.html Hartono, Rudi. Makna “Dikuasai Oleh Negara” Dalam Pasal 33 UUD 1945. diakses dari http://www.berdikarionline.com/lipsus/201107 15/makna-%e2%80%9cdikuasai-oleh- negara%e2%80%9d-dalam-pasal-33-uud- 1945.html#ixzz3UcyNYfQ7 Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup. Tidak Cukup Cabut Izin, Lakukan Tindakan Hukum & Pulihkan Lingkungan. Diakses dari http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin- lakukan-tindakan-hukum-pulihkan- lingkungan.html Panjaitan, Deby Selina. Pemerintah Menerbitkan Daftar Negatif Investasi Terbaru. diakses dari http://hukumpenanamanmodal.com/tag/pasar- modal/ Pekerja, Komite Pusat Partai Rakyat. Warisan Rejim SBY-Boediono: Penyerahan Kedaulatan Negara Kepada Asing!!!. diakses dari http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan- rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan- negara-kepada-asing file:///J:/__MACOSX http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaan-alam-indonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/ http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaan-alam-indonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/ http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan-diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/Pertambangan-Paling-Banyak-Serap-Investasi http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/Pertambangan-Paling-Banyak-Serap-Investasi http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/Pertambangan-Paling-Banyak-Serap-Investasi http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html http://www.berdikarionline.com/lipsus/20110715/makna-%e2%80%9cdikuasai-oleh-negara%e2%80%9d-dalam-pasal-33-uud-1945.html#ixzz3UcyNYfQ7 http://www.berdikarionline.com/lipsus/20110715/makna-%e2%80%9cdikuasai-oleh-negara%e2%80%9d-dalam-pasal-33-uud-1945.html#ixzz3UcyNYfQ7 http://www.berdikarionline.com/lipsus/20110715/makna-%e2%80%9cdikuasai-oleh-negara%e2%80%9d-dalam-pasal-33-uud-1945.html#ixzz3UcyNYfQ7 http://www.berdikarionline.com/lipsus/20110715/makna-%e2%80%9cdikuasai-oleh-negara%e2%80%9d-dalam-pasal-33-uud-1945.html#ixzz3UcyNYfQ7 http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin-lakukan-tindakan-hukum-pulihkan-lingkungan.html http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin-lakukan-tindakan-hukum-pulihkan-lingkungan.html http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin-lakukan-tindakan-hukum-pulihkan-lingkungan.html http://hukumpenanamanmodal.com/tag/pasar-modal/ http://hukumpenanamanmodal.com/tag/pasar-modal/ http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing