Lentera Hukum, Volume 2 Issue 1 (2015), pp. 43-56 ISSN 2355-4673 (Print) 2621-3710 (Online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i1.17718 Published by the University of Jember, Indonesia Available online 06 April 2015 Pemungutan Retribusi Parkir Indomaret dan Alfamart Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Kresna Dwi Saputro University of Jember,Indonesia kresnahahihuheho@gmail.com R.A Rini Anggraini University of Jember, Indonesia rinianggrainifh@gmail.com Iwan Rachmad Soetijono University of Jember, Indonesia Iwan.fh@unej.ac.id ABSTRACT Collecting retribution is a policy from the regional government. The function of it is to improve the regional income where kinds of collecting retribution, one of them are parking retribution in Malang city, the parking retribution has been an amendment to regional law Malang city area number 3 of 2015. it is about public service retribution that is to improve regional income from the parking retribution. The amount of them is great because Malang is a big city. However, the real conditions do not match with the regional law, e.g it happens at some Indomaret or Alfamart minimarkets. The regional law states that at this minimarket, the customers must not pay for the parking retribution because the regional government has accepted a parking tax given by Indomaret or Alfamart's company. KEYWORDS: Parking Retribution, Regional Goverment, Indomaret and Alfamart. Copyright © 2015 by Author(s) This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Submitted: December 05, 2014 Revised: January 20, 2015 Accepted: February 07, 2015 HOW TO CITE: Dwi Saputra, Kresna, RA Rini Anggraini, Iwan Rachmad Soetijono. “Pemungutan Retribusi Parkir Indomaret dan Alfamart Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang” (2015) 2:1 Lentera Hukum 43-56 18-29 mailto:kresnahahihuheho@gmail.com 44 | Pemungutan Retribusi Parkir Indomaret dan Alfamart Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang I.PENDAHULUAN Setiap Negara, baik negara besar ataupun negara kecil harus membagi wilayahnya dalam bagian yang lebih kecil serta untuk mencapai penyelenggaraan pemerintahan secara efisien. Kota Malang merupakan salah satu kota yang terletak di wilayah Jawa Timur dan termasuk kota terbesar ke 2 setelah Surabaya. Secara administratif Kota Malang terdiri dari 5 kecamatan dan 57 kelurahan dan memiliki banyak tempat wisata, pertokoan dan mall- mall besar serta berbagai kampus-kampus sehingga Kota malang dijuluki kota pendidikan. Dari segi keuangan daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang cukup besar kontribusi kas terbesar di sumbang oleh penarikan retribusi parkir. Pemungutan retribusi parkir di Indonesia saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak yang terkait. Dasar hukum pemungutan retribusi parkir pada suatu daerah kabupaten/kota adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang pajak parker, Keputusan bupati/walikota yang mengatur tentang retribusi parkir sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak parkir pada kabupaten/kota yang dimaksud. Tersedianya sumber keuangan daerah merupakan faktor yang sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Koentjoro Purbopranoto menyatakan bahwa : “Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah dalam prakteknya menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan bagi daerah yang bersangkutan dikarenakan dengan sumber-sumber keuangan yang nyata dan alat-alat kelengkapan pemerintah daerah yang mampu mengerjakan tugasnya”1Menurut Mamesah ada dua unsur penting mengenai keuangan daerah yaitu: a) semua hak dimaksudkan sebagai hak untuk memungut pajak daerah, retribusi daerah dan/atau penerimaan dan sumber-sumber lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan penerimaan daerah sehingga menambah kekayaan daerah; dan b) kewajiban daerah dapat berupa kewajiban untuk membayar atau mengeluarakan uang sehubungan adanya tagihan kepada daerah dalam rangka pembiayaan rumah tangga daerah serta pelaksanaan tugas umum dan tugas pembangunan oleh daerah yang bersangkutan.2 Keuangan daerah adalah segala unsur-unsur keuangan atau kekayaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah secara keseluruhan. Lingkup yang dimaksud adalah sebagai berikut: a) Kekayaan daerah yang secara langsung dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan tingkat otonominya masing-masing serta berhubungan langsung 1 Koentjoro Purbopranoto.1975. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi. Alumni. Bandung. Hlm 123 2 Mamesah, D. J. 1995. Sistem Administrasi Keuangan Daerah. Grafindo. Jakarta. Hlm 16 45 | LENTERA HUKUM dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang pembangunan. Pengelolaan atas penerimaan daerah meliputi penganggaran atau penetapan target hendaknya dikaitkan dengan potensi-potensi nyata yang dapat direalisasikan sehingga dapat diterapkan sebagai model untuk segala pembiayaan. Demikian pula pengelolaan atas anggaran belanja itu sendiri hendaknya direncanakan dengan baik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat diterima pertanggungjawabannya. Sedangkan pertanggungjawaban itu sendiri harus mendapat persetujuan dari legislatif dan dari pejabat yang berwenang untuk itu. b) Kekayaan milik daerah yang dipisahkan, yaitu seluruh uang dan barang yang pengurusannya tidak dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, tetapi diselenggarakan oleh perusahaan daerah sesuai dengan undang- undang tentang pemerintahan daerah dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.3 Sumber pendapatan tersebut merupakan pendapatan yang diperoleh dari daerah atau biasa disebut dengan pendapatan asli daerah. Seluruh sumber pendapatan asli daerah yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan bagi daerah. Secara umum pajak adalah pemungutan dari masyarakat oleh negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa), serta secara langsung hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.4 Dengan demikian, akan terjamin bahwa kas negara selalu berisikan uang pajak selain itu pengenaan pajak berdasarkan undang-undang akan menjamin adanya keaadilan dan kepastian hukum bagi pembayar pajak sehingga pemerintah tidak sewenang-wenang menetapkan besarnya pajak. Ditinjau dari lembaga pemungutan, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat (pajak Negara) dan pajak daerah. Pembagian ini berdasarkan hierarki pemerintahan di Indonesia yang berwenang menjalankan pemerintahan dan otonomi daearah. Secara garis besar, hierarki pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan kemudian pemerintah daerah dibagi menjadi dua, yaitu pemeritah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota5 setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya, dan tidak boleh memungut pajak yang bukan kewenanganya hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih (perbuatan kewenangan) dalam pemungutan pajak terhadap masyarakat. Retribusi adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Jasa tersebut dapat dikatakan bersifat langsung, yaitu hanya yang membayar retribusi 3 Ibid. Hlm. 22 4Marihot P. Siahaan. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rajawali Pers. Jakarta. Hlm 7 5 Ibid hlm 11 46 | Pemungutan Retribusi Parkir Indomaret dan Alfamart Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang yang menikmati balas jasa dari negara. Salah satu contoh retribusi adalah retribusi parkir yang sering dijumpai pada tiap-tiap tempat yang dikelola oleh pemerintah. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di indonesia yang berlaku sat ini penarikan retribusi hanya dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Jadi, retribusi yang dipungut di Indonesia dewasa ini adalah retribusi daerah. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau jasa. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfatan lainnya, dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Menurut S. Prawirohardjono retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah baik langsung mupun tidak langsung.6 Dapat dilihat dari pernyataan diatas sesuai dengan prinsip dan isi Undang- Undang yang mengatur maka dalam hal ini swalayan Indomaret dan Alfamaret dikelola oleh suatu badan atau perseorangan sehingga swalayan ini dikuasa sepenuhnya oleh pengusaha, maka dengan hal suatu pengusaha yang mengelola sebuah swalayan indomaret dan alfamart telah memberikan suatu pelayanan dengan baik agar masyarakat (konsumen) dapat menikmati belanja dengan aman dan terjangkau yang terbuka selama 24 jam, sehingga banyak sekali konsumen yang memilih untuk berbelanja di swalayan tersebut. Selain terjangkau dan buka selama 24 jam swalayan ini juga memberikan sebuah lahan parkir yang cukup luas dan diberikan tanpa dipungut biaya (bebas parkir) di dalam kota yang sangat luas ini serta banyaknya masyarakat yang datang dari luar kota untuk menikmati destinasi serta untuk menimbah ilmu di Kota Malang, maka dari segi perekonomian sangat pesat perkembangannya. Dalam hal ini swalayan seperti Indomaret dan Alfamart banyak sekali dijumpai di daerah sekitar jalan Kota Malang. Swalayan Indomaret dan alfamart memang sangat startegis tempatnya selain dekat dan dapat dijangkau disana sangat banyak keperluan-keperluan yang dibutuhkan. Disisi lain selain itu parkir ang disediakan di swalayan tersebut secara gratis hal ini berbeda dengan mall-mall yang ada di Kota Malang serta toko swalayan lainnya, tetapi seiring berjalan waktu hal ini sangat bertentangan dari apa yang telah ada dalam kasus ini yang ada di kota Malang parkir di swalayan indomaret dan alfamart tidak lagi gratis sebab adanya pemungutan parkir di dalam swalayan tersebut yang sangat bertentangan dengan undang-undang serta perda yang telah mengatur tentang pemungutan retribusi parkir. Dalam hal ini pengusaha telah membayarkan pajak parkir kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sehingga dalam mendirikan suatu pertokoan ataupun swalayan (minimarket) dispenda turut andil untuk menentukkan yang dapat dikenakan pajak, sehingga kewenangan dispenda dalam hal ini sebagai bentuk pengawasaan terkait adanya suatu pengusaha yang mendirikan suatu pertokoan atau swalayan. Dalam wawancara saya dengan pihak dispenda yaitu Bapak Nanang Weist “ dalam tahun ini pihak dispenda telah menerima pajak parkir senilai 6 juta sekian yang telah dibayarkan 6 Rahardjo Adisasmita. 2011. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Graha Ilmu Hlm. 108. 47 | LENTERA HUKUM oleh pihak Indomarco selaku induk suatu usaha dalam Indomaret, dan hal pajak tersebut mengenai beberapa toko yang dikelola oleh pihak Indomarco, serta swalayan yang lain juga sama demikian mereka membayarkan pajak parkir juga kepada dispenda sehingga untuk area parkir yang berada dalam kawasan indomaret maupun alfamart itu gratis sebab pihak pengelola telah membayarkan pajak untuk area parkir”. Dari hal ini dapat penulis simpulkan bahwa untuk pajak parkir yang berada dalam kawasan swalayan indomaret dan alfamart itu gratis dan tidak dipungut biaya. Kemudian saya mewawancarai pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) “ bahwa swalayan indomaret dan alfamart itu tidak ada dalam daftar pemungutan retribusi sebab itu sudah menjadi kewenangan dari dispenda terkait hal itu, yang termasuk retribusi parkir di kota Malang yaitu pertokoan yang dikelola oleh pengusaha dan memakan tepi jalan umum atau bahu jalan meskipun pihak Indomarco (pengelola dari Indomaret) telah mambayar pajak parkir kalaupun ada konsumen yang parkir di bahu jalan itu terkena pemungutan retribusi parkir sebab parkirnya tidak dikawasan yang ditentukan oleh pihak indomaret ataupun alfamart tersebut”. Hal ini sangat rancu terkait adanya penarikan retribusi yang ada di swalayan indomaret dan alfamart sebab dalam hal pihak dinas perhubungan pun tidak mendapatkan dari adanya retribusi tersebut, sehingga bisa dikatakan juga ini adalah pungutan liar tetapi setelah ditelusuri lebih lanjut dan penulis juga menayakan tentang hal ini bahwa pemungut parkir yang ada di kawasan indomaret dan alfamart tersebut “hanya menjaga dan menyebrangkan kendaraan saja jadi andai pun tidak dikasih juga tidak apa apa”, tutur menurut salah satu tukang parkir yang berada di kawasan tersebut. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 19 dengan jelas yang menjadi objek retribusi pelayanan parkir yaitu parkir di tepi jalan umum yang telah disediakan serta ditentukan oleh pemerintah daerah, sedangkan parkir untuk yang ada di kawasan swalayan indomaret dan alfamart tersebut tidak dikenakan parkir sebab dalam ini pihak yang mengelola telah membayarkan pajak atas parkir di kawasan tersebut sehingga dapat dikatakan bahwa pemungutan parkir yang ada dikawasan indomaret dan alfamart tidak termasuk retribusi dan bisa dikatakan pungutan liar. Tetapi dalam penjelasan ketika penulis wawancara dengan pihak dinas perhubungan bahwa untuk pemungutan yang ada di swalayan tersebut hanya sebatas mata pencarian sedangkan di Kota Malang. Pengelolaan retribusi parkir tersebut dipungut oleh petugas parkir yang disediakan oleh pihak dinas perhubungan serta oleh karang taruna setempat. Karang taruna tersebut dapat menarik pemungutan parkir dengan alasan sebab banyak sekali pertokoan ataupun jalan diarea pemukiman warga setempat yang dijadikan objek parkir oleh pengguna jalan dengan demikian pihak dinas perhubungan dengan keterbatasan personil atau pekerja dapat bekerja samadengan pihak karang taruna setempat untuk dapat memungut retribusi parkir yang telah diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan, hal ini berguna untuk dapat membantu peranan dinas perhubungan dalam menertibkan serta dapat memperlancarkan lalu lintas dengan baik sehingga tidak timbul kemacetan yang terjadi, sebab kawasan yang berada di kota Malang sudah padat dan perlu kerjasama warga untuk dapat memperlancarkan kondisi 48 | Pemungutan Retribusi Parkir Indomaret dan Alfamart Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang keadaan lalu lintas. Karang taruna tersebut menyetorkan hasil pendapatan pemungutan parkir kepada dinas perhubungan setiap bulannya. Yang menjadi objek parkir yaitu penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Klasifikasi tempat parkir diluar badan jalan yang dikenakan retribusi parkir yaitu gedung parkir, pelataran parkir, garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran dan tempat penitipan kendaraan bermotor. Sedangkan yang bukan objek pajak parkir yaitu tidak semua penyelenggaraan pajak parkir dapat dikenakan pajak, ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk objek pajak yaitu penelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penelenggaraan tempat parkir oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dikecualikan sebagai objek pajak parkir serta penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah, antara lain penyelenggaraan tempat parkir di tempat peribadatan dan sekolah serta tempat-tempat lainnya yang diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota. Tata cara pemungutan Retribusi diatur dalam pasal 57 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum yang bunyinya : 1. Pemungutan retribusi dilarang diborongkan 2. Rertribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 3. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. 4. Bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota 5. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, di kenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan di tagih dengan menggunakan STRD. 6. Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan surat teguran. 7. Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Pemungutan retribusi parkir di Kota Malang dinaungi oleh dinas perhubungan Kota Malang dan dibantu oleh unit pelaksana teknis dan karang taruna setempat. Sistem pemungutan retribusi diawali dengan memarkirkan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang parkir di tepi jalan umum. Karcis untuk retribusi harian, sekaligus kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran retribusi parkir. Karcis yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan telah memiliki nomor seri atau kode tertentu yang bersifat unik pada setiap karcis dan memberikan perforasi tanda keabsahan dari pengelolaan keuangan dan aset daerah kota Malang. Untuk pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan untuk pemungutan parkir petugas 49 | LENTERA HUKUM parkir.sehingga apabila subyek retribusi telah menerima karcis yang telah dikeluarkan secara resmi oleh pihak dinas perhubungan maka subyek pajak wajib membayar retribusi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Kemudian secara lebih spesifik penetepan tarif retribusi parkir di atur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 22 yang menyatakan, “tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor”. Sedangkan besaran tarif retribusi menurut pasal 22 ayat (2) Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum adalah : “struktur dan besarnya tarif pelayananparkir di tepi jalan umum sebagaimana tercantum dalam lampiran III peraturan Daerah ini .” Penetapan tarif tersebut mengacu pada pasal 21 Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang retribusi Jasa Umum Tingkat penggunaan jasa pelayanan parkir diukur berdasarkan jumlah, jenis kendaraan, dan jangka waktu pelayanan parkir di tepi jalan umum. Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum memperoleh besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai berikut : Subyek Retribusi Tarif (Rp) Truk Gandeng, Truk Trailer dan bus 10.000,00 Truk dan Minibus dan sejenisnya 5.000,00 Mobil sedan, Jeep, Pick up dan sejenisya 3.000,00 Sepeda Motor 2.000,00 Sumber : Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang disamakan. SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi. Dokumen lain yang dipersamakan, antara lain berupa karcis masuk, kupon, dan kartu langganan. Jika wajib retribusi tertentu tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi terutang yang menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). STRD merupakan surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi daerah ditetapkan oleh kepala daerah. Dari pernyataan diatas sudah jelas sekali bahwa semua yang termasuk kriteria dalam pemungutan retribusi pelayanan parkir kota Malang adalah keadaan kendaraan berhenti dan tidak sedang bergerak untuk beberapa saat yang ditinggal oleh pemiliknya dan berhenti di tepi jalan atau pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas sehingga tidak terjadi kemacetan dan tempat-tempat lain yang diperbolehkan untuk tempat parkir umumdan digunakan untuk menaruh kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak bersifat sementara. Dari segi peraturan bahwasanya 50 | Pemungutan Retribusi Parkir Indomaret dan Alfamart Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang sudah sangat jelas sekali bahwa pemungutan retribusi parkir itu dipungut apabila pemilik kendaraannya memarkirkan di tepi jalan apabila parkir di kawasan pertokoan yang tidak memakan bahu jalan dan memiliki tempat area lahan parkir sendiri dan telah membayarkan pajak parkir atas usaha yang dibangun oleh pengusaha maka pemungutan parkir tidak termasuk retribusi sebab dalam hal ini pengusaha telah membebankan parkir atas pajak yang telah disetorkan atau dibayarkan kepada dispenda setempat. Apabila pemungutan parkir yang terjadi di kawasan minimarket indomaret dan alfamart maka dapat dikatakan hal ini sangat bertentangan sekali dengan undang-undang dan peraturan daerah yang ada sebab dalam hal ini indomaret dan alfamart itu secara jelas sudah di gratiskan artinya parkir di area tersebut tidak dipungut retribusi. Adapun jika dipungut retribusi maka hal tersebut adalah pungutan liar sebab jelas sekali apabila parkir secara resmi yang dibawa naungan dinas perhubungan setiap orang yang memarkirkan kendaraannya itu selalu di beri karcis dan bernomor seri yang ditetapkan oleh Dinas perhubungan sehingga dapat dikatakan bahwa karcis tersebut merupakan bukti bahwa tempat tersebut memang merupakan tempat pemungutan retribusi. Dalam kenyataan sering sekali kita temui di kawasan Kota Malang khususnya bahwa pertokoan indomaret dan alfamart tersebut di pungut parkir tanpa adanya suatu bukti atau karcis untuk legalitas bahwa dapat dikatakan pungutan retribusi hal ini tentu menjadikan suatu yang sangat harus di perhatikan mengingat adanya suatu pungutan liar yang terjadi tengah-tengah kota yang padat penduduknya dan masyarakat yang ingin berbelanja di minimarket tersebut. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan otonomi daerah yang berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan suatu sistem kontrol atau pengawasan yang bersifat built up maupun yang bersifat dapat mendorong kreativitas dan motivasi daerah tersebut dalam menjalankan urusan pemerintahan sendiri.7) Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah, yang ditetapkan dalam Undang Undang ini. Daerah memiliki kewenagan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut, dilaksanakan pula prinsip otonomi nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian, isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak terlalu sama dengan daerah lainnya. Adapun otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Pengawasan 7) Sirajuddin. 2001. Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah. Jakarta. Bina Aksara. hlm.36 51 | LENTERA HUKUM yang dianut menurut Undang Undang ini, meliputi dua bentuk pengawasan, yaitu pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut dipergunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat dipergunakan sebagai baha pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan atau gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh pemerintah, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non- departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing- masing yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan propinsi, serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten atau kota. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan utamanya terhadap perturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, pemerintah melakukan dengan dua cara, sebagai berikut : a) Pengawasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, yaitu terhadap rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR, sebelum disahkan oleh Kepala Daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda Propinsi da oleh Gubernur terhadap Raperda Kabupaten atau Kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan berhasil guna yang optimal. b) Pengawasan terhadap semua Peraturan Daerah di luar yang termuat di atas, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada menteri Dalam Negeri untuk propinsi dan gubernur untuk Kabupaten atau Kota, untuk memperoleh klarifikasi, terhadap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepantingan umum dan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah dapat menerapkan sanksi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintah daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, Keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 52 | Pemungutan Retribusi Parkir Indomaret dan Alfamart Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Dalam ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur beberapa hak-hak DPRD, antara lain : a) Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala Daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdapak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara ; b) Hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan c) Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Dalam hal ini peranan DPRD untuk memaksimalkan atau melakukan suatu tindakan berupa pembentukan suatu peraturan daerah sangat diperlukan mengenai pengaturan tentang adanya pemungutan retribusi yang terjadi di Indomaret dan Alfamart sehingga perlu perubuhan atau penambahan pasal akibat terjadinya suatu pemungutan retribusi yang sering sekali dijumpai di Kota Malang di kawasan swalayan indomaret dan alfamart tersebut. Peranan DPRD sebagai pembuat peraturan daerah harus tegas sehingga dapat menentukkan dan menata agar masyarakat patut terhadap pertauran dan tidak adanya pungutan liar yang terjadi di pelayanan parkir ini, hal ini sagat jelas bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum tidak mengatur tentang pemungutan retribusi parkir yang terjadi di kawasan swalayan indomaret dan alfamart sehingga ada oknum yang dapat memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk dijadikan sebuah mata pencarian dan hal tersebut akan mengurangi hasil dari pendapatan daerah (PAD) dari pemungutan retribusi yang telah terjadi. Oleh sebab itu kepala daerah yaitu walikota bersama dengan DPRD dan dibantu dengan Dinas perhubungan untuk mengumpulkan suatu kejadikan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan DPRD harus memakai haknya dalam menyatakan pendapat untuk dapat membuat aturan mengenai pemungutan yang terjadi di swalayan Indomaret dan Alfamart tersebut. II. PERANAN PEMERINTAH DAERAH TERKAIT ADANYA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI INDOMARET DAN ALFAMART YANG TERJADI DI KOTA MALANG Negara Republik Indonesia telah memiliki aparat pengawasan yang semakin lengkap dengan lahirnya Keppres Nomor 31 Tahun 1983 tentang kedudukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai usaha untuk peningkatan fungsi pengawasan, disamping aparat pengawasan yang lain seperti, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kotamadya dan yang lainnya. Adanya lembaga-lembaga 53 | LENTERA HUKUM pengawasan tersebut menunjukkan kemauan keras pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagaimana yang diamanatkan dalan Garis- garis Besar Haluan Negara, tidak disanksikan lagi bahwa banyaknya lembaga pengawasan di negara Republik Indonesia menimbulkan kesan sebagai upaya pengepungan setiap kemungkinan penyelewengan dari setiap birokrasi. Pengawasan adalah suatu bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak bawahanya. Dalam karyanya Dasar-dasar Management, Drs. M. Manulang memandang bahwa pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan yang sudah ada dan sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengoreksinya bila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula. Tujuan dari pengawasan sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa pengawasan adalah kegiatan penilaian terhadap suatu organisasi dengan tujuan agar organisasi tersebut dapat melaksanakan tugasnya serta fungsinya dengan baik dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Salah satu teknik pengawasan yang lazim dilaksanakan adalah pemeriksaan, yaiu kegiatan untuk menilai apakah hasil pelaksanaan yang sebenarnya telah sesuai dengan yang seharusnyadan untuk mengindentifikasi penyimpangan atau hambatan yang ditemukan. Dengan demikian maka tujuan pengawasan antara lain adalah mengamati apa yang sebenarnya terjadi dan membandingkan dengan apa yang seharusnya terjadi, dengan maksud untuk secepatnya melaporkan penyimpangan atau hambatan kepada pimpinan/penanggungjawab fungsi/kegiatan yang bersangkutan agar dapat diambil tindakan korektif yang perlu. Sedangkan tujuan utama pengawasan ialah untun memahami apa yang salah demi perbaikan di masa datang, dan mengarahkan seluruh kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan daripada suatu rencana sehingga dapat diharapkan suatu hasil yang maksimal. Dalam praktek tidak jarang terjadi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditentukan itu. Dalam hal ini dikatakan bahwa telah terjadi penyimpangan atau deviasi, misalnya penimpangan dari rencana dan penyimpangan dari kebijaksaan pemimpin. Suatu penyimpangan tidak selalu mempunai sebab/akibat negatif, karena dapat terjadi karena terpaksa dilakukan demi mempertahankan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Penyimpangan demikian dapat terjadi apabila keadaan yang dihadapi di lapangan pada kenyataannya tiddak sesuai dengan perkiraan yang digunakan waktu menyusun rencana dan kebijaksanaan yang ditentukan oleh pimpinan tidak cocok lagi dengan kondisi nyata di lapangan atau dapat juga penyimpangan terjadi karena suatu keadaan memaksa (force majeure) yang dihadapi di lapangan. Supaya pelaksanaan pengawasaan dapat dijadikan sebagai alat (instrumen) yang efektif, maka harus memperhatikan kriteria-kriteria sebagai berikut : a. Apa yang akan diawasi b. Mengapa perlu diadakan pengawaasan c. Dimana dan bilamana diadakan pengawasan dan oleh siapa pengawasan tersebut dilaksanakan d. Bagaimana pengawasan tersebut dilakukan 54 | Pemungutan Retribusi Parkir Indomaret dan Alfamart Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang e. Pengawasan tersebut harus bersifat rasional, fleksibel, terus-menerus, dan fragmatis Pengawasan menurut sifatnya dapat dibedakan dalam pengawasan yang bersifat Preventif dan pengawasan Refrensif. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum tindakan dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan. Apabila dalam pengawasan preventif diketahui bahwa suatu tindakan tidak sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku, maka tindakan tersebut tidak boleh dilakukan. Adanya pengawasan preventif dimaksudkan untuk mencegah terjadiya penyimpangan- penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Pengawasan preventif biasanya berbentuk prosedur yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kegiatan, prosedur-prosedur ini diletakkan dalam berbagai perundangan-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden atau intruksi presiden serta berbagai surat keputusan menteri. Pengawasan refrensif adalah bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen surat pertanggungjawaban bendaharawan. Pengawasan ini dilakukan setelah suatu tindakan yang dilakukan dengan membandingkan apa yang terjadi dengan apa yang seharusnya terjadi. Dengan pengawasan refrensif dimaksudkan untuk mengetahui apakah kegiatan dan pembiayaan yang telah dilakukan itu telah mengikuti kebijaksaan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Saiful Anwar menyebutkan bahwa berdasarkan bentuknya pengawasan dapat dibedakan sebagai berikut : 8) 1) Pengawasan internal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan atau organ yang secara organisatoris/struktural termasuk dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri. Misalnya pengawasan yang dilakukan pejabat atasan terhadap bawahannya sendiri. 2) Pengawasan eksternal dilakukan oleh organ atau lembaga-lembaga yang secara organisatoris/struktural berada di luar pemerintah dalam arti eksekutif. Misalnya pengawasan keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal ini telah disebutkan diatas mengenai dengan apa vang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terkait adanya pemungutan retribusi parkir di Indomaret dan Alfamart hal ini tentu perlu pengawasan baik pengawasan preventif dan refrensif untuk dapat mencegah adanya tindakan penyimpangan terkait pemungutan retribusi parkir. Serta untuk memberikan pedoman bagi masyarakat terkait pemungutan tersebut sehingga masyarakat tidak berfikir bahwa hal tersebut hanya dijadikan untuk mencari suatu penyimpangan sebab pemungutan retribusi dapat menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang akan diacapai di kota Malang. Sehingga peranan untuk mengawasi pemungutan parkir adalah tugas Dinas perhubungan untuk dapat mengawasi sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah serta untuk melakukan pengawasan pemungutan secara liar yang dilakukan oleh 8) Saiful Anwar. Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara. Glora Madani Press. 2004. hlm.127 55 | LENTERA HUKUM petugas parkir. Sehingga pemerintah daerah melakukan pengawasan secara internal dan semua pengawasan harus dilaksanakan oleh dinas perhubungan. Dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan atas kegiatan tempat parkir umum dan/atau tempat parkir khusus dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam pasal ini mengingat adanya pengawasan secara internal maka dalam hal ini dinas perhubungan yang dapat mengawasi dalam kegiatan tempat parkir umum dan parkir khusus, sebab Dinas perhubungan merupakan suatu badan yang dapat memberikan suatu ijin agar dapat melakukan suatu penerimaan retribusi. Sehingga peranan dinas perhubungan sangat diperlukan mengingat dalam hal ini agar dapat mengurai atau mencegah terhadap pelaku parkir yang ditunjuk oleh dinas perhubungan serta petugas parkir yang bukan sah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan. Dalam hal tersebut pada ayat (2) Dalam upaya pembinaan dan pengawasaan walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan suatu bimbingan dan petunjuk baik teknis maupun operasional. Dalam meningkat kinerja yang baik dinas perhubungan yang ditunjuk sebagai pemegang hak atas pengelolaan retribusi terhadap parkir maka, peranan dinas perhubugan dalam mengawasi hal yang diperlukan harus sesuai dengan teknis yang sudah diatur dalam Undang-Undang untuk dapat mengawasi serta membina suatu personil agar tidak merugikan masyarakat. Untuk dapat merealisasikan pengawasan yang baik dan dapat menentukan suatu tujuan dan sasaran untuk pengawasan maka pemerintah daerah harus membentuk suatu susunan dalam pencapaian yang akan dicapai, susunan dalam pencapaian tersebut yaitu sebagai berikut9 seperti pengorganisasian, penggerakan, pembinaan personil. III.PENUTUP Pemungutan retribusi parkir yang ada di Kota Malang sangat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum pada Pasal 57 sebab dalam hal ini pemungutan tidak didasari atas suatu SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam hal petugas pemungut retribusi hanya menggunkan kertas yang bertuliskan nomor atau angka serta memakai rompi petugas parkir yang tidak resmi dari Dinas Perhubungan Kota Malang. Dalam pasal 16 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir yang dapat melakukan suatu pengawasan serta pembinaan terhadap retribusi parkir yaitu Dinas Perhubungan. Untuk dapat melakukan pengawasan dengan baik dan berjalan dengan lancar maka dinas perhubungan harus melakukan suatu prinsip yaitu dengan cara melakukan perencanaan, pengorganisasian, penggrerakan dan pembinaan personil agar dapat menentukan pengawasan dengan baik sehingga untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan baik dan lancar. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka dapat diberikan beberapa saran sebagai berikut : 9 H. Buhori, S.H. 1995. Pengawasan Keuangan negara. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada). hlm 91 56 | Pemungutan Retribusi Parkir Indomaret dan Alfamart Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Untuk dapat mencegah pemungutan retribusi parkir di Indomaret dan Alfamart maka Pemerintah Daerah dan Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malna harus segera merevisi atau membuat peraturan yang baru agar dapat mengatur pemungutan retribusi parkir yang sah sehingga tidak merugikan masyarakat. Peranan pemeritah daerah dalam melakukan pengawasan harus selalu dilakukan dengan baik sehingga dapat mencerminkan suatu usaha terhadap kenyamanan dan ketertiban untuk masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang baik dalam melaksanakan otonomi daerah. DAFTAR PUSTAKA H. buhori, S.H, 1995, Pengawasan Keuangan Negara, Jakarta: PT raja Grafindo Persada. Saiful Anwar. 2004. Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara. Glora Madani Press. Marihot P. Siahaan. 2010. Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Rajawali Pers. Jakarta. Mamesah, D. J. 1995. Sistem Administrasi Keuangan Daerah. Jakarta: Grafindo. Koentjoro Purbopranoto. 1975. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi. Alumni. Bandung. Rahardjo Adisasmitha. 2011. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Graha Ilmu. Sirajuddin. 2001. Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah. Jakarta: Bina Aksara.