Lentera Hukum, Volume 2 Issue 3 (2015), pp.209-2019 ISSN 2355-4673 (Print) 2621-3710 (Online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v2i3.6840 Published by the University of Jember, Indonesia Available online 21 December 2015 Jaminan Konstitusional Hak Politik Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Dita Mira Dani University of Jember, Indonesia ditamiranda75@gmail.com ABSTRACT The Issues that will be discussed regarding the implementation of constitutional guarantees of the political rights of Indonesian citizens (WNI) abroad in holding the 2014 General Election of the President and Vice President (GEPVP), and analyzing the level of participation of Indonesian citizens (WNI) abroad in holding the General Election of President and Vice President. This paper uses a juridical-normative type, while the research approach used is the constitutional approach and the conceptual approach. The application of constitutional guarantees in the implementation of the 2014 Presidential Election abroad has been guaranteed in the constitution and the Presidential Election Law, however, there are still many Indonesian citizens abroad who have not received their voting rights. This happened due to various weaknesses in the implementation of the 2014 GEPVP abroad, including the problem regarding the multiple Permanent Voters List and the number of Indonesians who were not registered in the DPT. Another problem that was found was the lack of campaign activities abroad which so far only rode on promotional and cultural activities, lack of clarity in socialization activities, regarding ballots via unclear post, and not optimal use of Dropbox. KEYWORDS: Constitutional Guarantee, Political Rights, Indonesian Citizens, General Election of President and Vice President. Copyright © 2015 by Author(s) This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Submitted: October 05, 2015 Revised: December 08, 2015 Accepted: December 20, 2015 HOW TO CITE: Dani, Dita Mira. “Jaminan Konstitusional Hak Politik Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 “(2015) 2:3 Lentera Hukum 209-2019 210 | Jaminan Konstitusional Hak Politik Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 I. PENDAHULUAN Negara sebagai organisasi kekuasaan wajib melindungi hak asasi warga negaranya. Indonesia sebagai negara demokrasi yang dilandasi dengan prinsip kedaulatan berada ditangan rakyat, seperti halnya disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yakni : Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang.1 Indonesia telah menunjukan eksistensinya untuk menjamin hak-hak warga negaranya, hal ini terlihat dari penjaminan HAM yang diatur dalam Pasal 28 A-J UUD 1945. Dengan demikian, keberadaan HAM yang telah diatur secara tegas dalam UUD 1945 telah resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau constitutional rights.2 HAM dalam pengaturan tersebut, menurut Aswanto3, dikelompokkan menjadi Hak-hak Sipil (civil rights), Hak-hak politik (Political rights), Hak-hak ekonomi (socio economic rights), dan Hak- hak di bidang budaya (Culture rights). Hak Asasi yang diatur dalam konstitusi pula mengatur mengenai hak dipilih dan memilih (Hak Politik), karena pada dasarnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat terpisahkan dalam sistem perpolitikan. Oleh karena itu, rakyat berperan penting dalam transformasi politik di Indonesia. Hak rakyat yang diatur dalam konstitusi menandakan bahwa rakyat ikut andil dalam pelaksanaan perpolitikan di Indonesia. Dalam sistem perpolitikan, rakyat mendapatkan jaminan untuk mendapatkan hak politik yakni hak dipilih dan memilih.4 Selain dalam UUD 1945, Indonesia pula telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (selanjutnya disebut DUHAM 1948) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang International Covenant on Civil and Political Rights (selanjutnya disebut UU Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)5. Pemilihan Umum atau pemilu merupakan sarana berdemokrasi dan perwujudan hak politik warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan terbuka.6 Salah satu pelaksanaan pemilu yakni pemilihan presiden dan wakil presiden (selanjutnya disebut Pilpres). Dalam Pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat berperan penting sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, sehingga terpilih atau tidaknya menjadi presiden dan wakil presiden ditentukan oleh rakyat Indonesia. 1 Lihat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 2 Jimly Asshiddiqie, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2005), Hal 85 3 Nur Asmarani, Teori Hak Asasi Manusia (HAM), (Jurnal Hukum dan Masyarakat, Volume 14 , Nomor 1, Januari 2015), Hal 7 4 Dyah Permata Budi Asri, Pemenuhan Hak Asasi Manusia Terhadap Hak Untuk Memilih Dan Tidak Memilih (Golput) Dalam Pemilu 2009, dalam Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi. Hal, 3. Volume II Nomor 1 Juni 2009 5 Muhardi Hasan dan Estika Sari, Hak Sipil dan Politik, (Jurnal Demokrasi, Volume 4, Nomor 1, 2005), Hal 94 6 Lihat Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 211 | LENTERA HUKUM Dalam Pilpres, yang berhak untuk memilih adalah warga negara Indonesia, baik yang berada di Indonesia maupun yang berada di Luar Negeri. Penyelenggaraan Pilpres di dalam negeri berbeda dengan pelaksanaan luar negeri, karena didalam negeri diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum seperti halnya disebutkan dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa Pemiihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri,7 akan tetapi berbeda dengan penyelenggaraan di luar negeri bahwa penyelenggara Pilpres tidak dilakukan langsung oleh KPU tetapi diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (selanjutnya disebut PPLN).8 Mengingat bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas memilih, maka sejatinya pemerintah harus berusaha untuk meningkatkan partisipasi publik terhadap Pilpres. Untuk Pilpres dalam negeri pemerintah telah melaksanakan berbagai program untuk meningkatkan partisipasi publik dalam Pilpres, sehingga banyak warga negara Indonesia yang memilih pada pelaksanaan Pilpres 2014 dalam negeri. Seharusnya, pemerintah pun harus memaksimalkan pelaksanaan Pilpres luar negeri, akan tetapi Pilpres 2014 di luar negeri masih berjalan secara tidak optimal, karena partisipasi warga negara di luar negeri masih rendah.9 Bahwa angka partisipasi pemilih luar negeri lebih sedikit dibandingkan dengan partisipasi dalam negeri yakni hanya sebesar 34,66%. Sebesar 65,34% pemilih yang ada di luar negeri tidak menggunakan hak pilihnya. Banyaknya warga negara Indonesia di luar negeri yang tidak dapat memilih disebabkan karena beberapa permasalahan yang mengakibatkan angka partisipasi pemilih di luar negeri kecil. Pertama, permasalahan terkait DPT. Terdapat DPT ganda yang terjadi di Luar negeri, seperti yang terjadi di Abu dabi. Selain itu, hampir disemua negara kecenderungan pengguna Daftar Pemilih Khusus Tambahan masih tinggi (selanjutnya disebut DPKTb). Kedua, Pelaksanaan kompanye yang tidak maksimal. Kampanye dilakukan dengan cara menunggang pada kegiatan-kegiatan promosi dan dan budaya, seperti yang terjadi di Los Angeles, Franfurt, dan New York. Kampanye di luar negeri tidak terorganisir, namun hanya dilakukan atas inisiatif kelompok tertentu, permasalahan ini terjadi hampir disemua negara. Ketiga, permasalahan terkait Sosialisasi. KPU terlambat menetapkan SK tentang penetapan hari pemungutan suara, yang menyebabkan ketidakjelasan hari pemungutan, sehingga masih banyak yang tidak mengetahui terkait Pemilu. Permasalahan ini terjadi di hampir semua negara. Keempat, permasalahan pada saat pemilihan. Pada saat pemilihan berlangsung banyak warha negara indonesia yang tidak dapat memilih karena pemilih tidak membawa A5 dan TPS ditutup meski masih ada pemilih yang datang, seperti halnya terjadi di Hongkong, New York, Los Angeles, Johor Baru, Kuala Lumpur. Kelima, permasalahan terkait pemungutan 7Lihat Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 8Lihat Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 TentangPemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 9 Aryojati Ardipandanto, Kelemahan Pelaksanaan Pilpres 2014, (Jurnal Political, Volume 6. Nomor 1 Maret 2015), Hal 87 212 | Jaminan Konstitusional Hak Politik Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 suara melalui Pos dan Dropbox, yakni: adanya surat suara kembali akibat alamat tidak jelas, biaya prangko tidak cukup, dan tanggal perangko dianggap kadaluarsa oleh pemilih. Dropbox diantar bukan pada saat hari pelaksanaan, namun lebih awal sebelum hari pemilihan ditentukan, Dropbox menggunakan tas yang tidak tersegel.10 Permasalahan-permasalahan yang terjadi akan mengakibatkan warga negara Indonesia di luar negeri kehilangan hak politiknya dalam Pilpres 2014. Padahal, hak politik Warga Negara Indonesia di Luar Negeri telah dijamin oleh konstitusi. II. PENERAPAN JAMINAN KONSTITUSIONAL HAK POLITIK WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) DI LUAR NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 Penjaminan atas jaminan konstitusional mengenai hak memilih dan dipilih diatur dalam beberapa pasal di UUD 1945 : Pasal 2 ayat (1) menyebutkan “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewa Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang” Pasal 6A ayat (1) menyebutkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasagan secara langsung oleh rakyat” Pasal 19 ayat (1) menyebutkan “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum” Pasal 22C ayat (1) menyebutkan “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi, melalui Pemilihan Umum” Pasal 27 ayat (1) menyebutkan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya“ Pasal 27 ayat (2) menyebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“ Pasal 28 menyebutkan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang“ Pasal 28C ayat (2) menyebutkan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara“ Pasal 28 D ayat (3) menyebutkan “Setiap warga Negara Republik berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” Pasal 28 E ayat (3) menyebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat” Pasal 28 I ayat (5) menyebutkan “Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip Negara Hukum yang Demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” 10 Bawaslu, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. 213 | LENTERA HUKUM Berdasarkan ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi warga negaranya, terutama berkaitan dengan hak memilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) salah satunya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya Pilpres). Secara nyata negara memberikan pengakuan kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan baik dalam hal hak memilih dan dipilih, karena pada hakikatnya setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.11 Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 43 UU HAM menyatakan :12 (1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturmean perundang- undangan. (3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. Permasalahan pelaksanaan Pilpres yang terjadi di Hongkong secara teknis dan regulasi juga terjadi di berbagai negara-negara lainnya yang disebabkan oleh:13 Pertama, permasalahan mengenai Daftar Pemilih Khusus Tambahan di luar negeri (selanjutnya disebut DPK Tb LN) yang terjadi hampir seluruh perwakilan negara yang belum mengakomodir. Selain itu ditemukan pemilih ganda dalam DPT seperti halnya terjadi di Abu Dhabi, Kemudian terdapat daftar pemilih tidak lengkap yang terjadi di Abu Dhabi dan Kuala Lumpur, serta kecenderungan DPK Tb LN yang masih tinggi terjadi di Hongkong, Kuala Lumpur, dan negara-negara lainnya. Dalam Pilpres tahun 2009 dan Pilpres tahun 2014 masalah daftar pemilih masih terjadi hal yang sama yaitu tahapan pemilu di luar negeri mengalami keterlambatan dalam pengumpulan data-data, penyusunan daftar pemilih sementara dan penyusunan DPT. Hal ini disebabkan karena sumber daftar pemilih di luar negeri tidak terintegrasi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Kedua, permasalahan mengenai kampanye dilakukan dengan cara menunggang pada kegiatan kegiatan promosi dan budaya seperti halnya terjadi di Los Angeles, Franfrut, New York. Tidak hanya itu saja kampanye yang tidak terorganisir dengan inisiatif kelompok atau komunitas tertentu yang terjadi di hampir seluruh negara. Dugaan ketidaknetralan oknum pihak perwakilan resmi negara di luar negeri. Ketiga, logistik terlambat diterima yang mana saat pengiriman logistik luar negeri tidak aman sehingga ada 50 paket yang dibawa KPU untuk diserahkan kepada PPLN saat bimtek luar negeri. Pengiriman surat suara lewat pos lewat dari waktu yang ditetapkan sehingga potensi keterlambatan pengiriman kembali surat pos pemilih yang besar. Tidak hanya 11 Lihat Pasal 23 ayat (1) UU HAM 12 Lihat Pasal 43 UU HAM 13 Laporan Badan Pengawas Pemilu Hasil Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 214 | Jaminan Konstitusional Hak Politik Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 itu kurang akuratnya penghitungan dalam menyediakan logistik Pemilu, sehingga beberapa wilayah kekurangan surat suara, tinta dan logistik lainnya. Tingkat pemahaman petugas KPPS LN dan PPLN terhadap peraturan teknis Pemilu di beberapa wilayah masih kurang memadai sehingga acap kali memicu persoalan, mislanya terkait dengan prosedur penanganan sisa surat suara tidak terpakai. Keempat, sosialisasi disebabkan karena KPU terlambat menetapkan SK tentang penepatan hari pemungutan suara perwakilan negara, yang menyebabkan ketidakjelasan sosialisasi hari H bagi pemilih LN. Untuk pilpres di luar negeri dalam pelaksanaan sosialisasi tidak mudah seperti pelaksanaan di Indonesia dengan mudah menempel dan mengumpulkan warga. Sedangkan ini adalah di luar negeri dengan memiliki peraturannya sendiri yang mana kita harus menyesuaikan dan mematuhi aturan tersebut. Di perwakilan negara-negara lainnya juga mengalami hambatan dalam hal ini yaitu tidak bisa menempel di dinding atau menyebarkan lewat pamflet. Sosialisasi dilakukan di sela sela saat para pekerja sedang istirahat atau libur kerja karena untuk mensosialisasikan ada beberapa negara yang bisa melalui radio, kelompok pengajian agama Islam. Tetapi tidak semua bisa hadir karena tidak mendapatkan ijin dari majikan atau bosnya. Dikarenakan pendeknya atau tidak sesuai tahapan sosialisasi oleh PPLN akibat terlambatnya penetapan SK KPU mengakibatkan masih banyak pemilih yang tidak mengetahui hari H, dan model pemberian suara TPSLN, pos atau Dropbox. Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU terhadap WNI untuk menggunakan suara dan pilihan memberikan suara masih sangat kurang dan tidak terstandar diantara wilayah yang satu dengan yang lain, implikasi atas rendahnya partisipasi dimungkinkan karena kelemahan PPLN dalam melakukan sosialisasi, dan berakibat banyaknya surat suara yang tidak terpakai yang diperkirakan berjumlah jutaan lembar; Kelima, pemungutan suara (TPSLN) yaitu DPT masih saja ada yang tidak ditempel atau diumumkan di TPS sehingga banyak pemilih yang tidak bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dalam pemilu, Pemilih yang tidak membawa A5 saat pemilihan melalui early voting pos masih sering terjadi sehingga surat suaranya dianggap tidak sah meskipun sudah memilih, kemudian terjadi di negara negara lain seperti Hongkong, New York, Los Angeles, Johor Baru, Kuala Lumpur yaitu TPS telah ditutup tetapi masih ada pemilih yang datang. Dalam hal pemungutan suara melalui TPSLN, perlunya diatur beberapa hal antara lain: letak TPS yang terjangkau, Jumlah TPS/Bilik yang disesuaikan dengan jumlah DPT, waktu tutup dan buka TPS yang harus disosialisasikan sebelum pemungutan suara. Jadi konsistensi KPU terkait aturan yang berlaku terhadap pemilih yang menggunakan Pasport/Local ID/KTP dan Formulir A5 termasuk bagi pemilih yang melakukan perjalanan (mid term traveling, seperti umrah, liburan, dsb); Keenam, pemungutan suara (Pos) yaitu adanya surat suara kembali akibat alamat yang tidak jelas ini terjadi di Hongkong, Tokyo, San Fransisco, Jeddah, adanya surat suara kembali karena biaya perangko tidak cukup yang terjadi di Penang, Tanggal perangko di dalam stempel dianggap kadaluarsa oleh pemilih ini terjadi di New York. Ketujuh, pemungutan suara (Dropbox) yaitu Dropbox diantar ke perusahaan atau 215 | LENTERA HUKUM permukiman lebih awal sebelum waktu yang ditentukan atau tanggal pemungutan suara yang telah ditetapkan hal ini terjadi di Kuala Lumpul dan negara negara lainnya, Dropbox menggunakan tas yang tidak tersegel terjadi di Den Haag, Penang serta penafsiran dropbos sebagai TPS keliling karena adanya DPKTb LN dalam mekanisme pemilihan melalui Dropbox. Sehingga Regulasi terkait Dropbox perlu diperjelas, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaanya. III. MENINGKATKAN PARTISIPASI KEIKUTSERTAAN WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) DI LUAR NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pemilu merupakan merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Salah satunya yaitu melalui Pilpres yang menjadi sebuah momentum kepada masyarakat untuk menentukan arah perkembangan sebuah Negara. Pada Pilpres, masyarakat dapat memilih calon pemimpin untuk memimpin dan menentukan masa depan Indonesia lima tahun kedepan. Untuk itu, momentum Pilpres membutuhkan keterlibatan dan keikutsertaan partisipasi WNI dalam penyelenggaraan Pilpres terutama di luar negeri. Keikutsertaan masyarakat sebagai WNI sangat penting, karena sukses tidaknya pelaksanaan Pilpres salah satunya ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Hal ini merupakan salah satu tonggak penting yang merepresentasikan kedaulatan rakyat.14 Berdasarkan analisa dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terbaru, Dalam Pasal 72 hanya mengatur persyaratan secara umum untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN saja. Namun masih belum mengatur persyaratan untuk mengetahui tentang seluk beluk tentang Pemilu terutama mekanisme Pemilu di luar negeri dikarenakan berdasarkan Pelaksanaan Pilpres tahun 2014 kemarin, tingkat pemahaman petugas PPLN dan KPPSLN terhadap peraturan teknis Pemilu masih kurang memadai. Sehingga memicu terjadinya beberapa permasalahan. Namun ternyata Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 belum mengatur mengenai hal tersebut dan pembinaan yang dilakukan KPU terhadap anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPSLN. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 357 masih saja sama dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tidak dijelaskan secara jelas dan detail mengenai pemungutan suara di TPSLN bagi WNI yang tidak dapat memberikan suaranya bisa melalui pos dan dropbox, hal ini akan membuat pemilih menjadi bingung dan multitafsir. Tingkat partisipasi hak pilih WNI yang masih rendah tersebut memerlukan berbagai diantaranya yaitu : Pertama, menghimbau KPU dengan menunjuk PPLN untuk melakukan sosialisasi dan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di luar negeri dengan menggunakan cara-cara yang kreatif dalam sosialiasi tahapan pemilu. Guna 14Andriyus,Jurnal Kajian Ilmiah Pemerintahan : Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilihan Umum,Volume 2, Nomor 2, September, 2015, hal 20 216 | Jaminan Konstitusional Hak Politik Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 menjangkau pemilih di luar negeri dalam hal meningkatkan keikutertaan partisipasi WNI perlu melihat dari kebutuhan masing-masing negara karena setiap negara satu dengan negara lainnya berbeda. Misalnya untuk negara yang tingkat teknologinya bagus maka sosialisasinya dapat melalui jaringan internet dan media sosial, tetapi bagi negara yang tertutup menggunakan cara lain misalnya melakukan pendekatan dengan menjalin komunikasi yang intensif terhadap sekelompok agen dan kantor di mana para WNI tersebut sering berkumpul. PPLN yang berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di masing-masing negara untuk jemput bola guna menfasilitasi pemungutan suara.15 Kedua, Melaksanakan pemungutan suara di luar negeri lebih awal dibandingkan dalam negeri namun untuk perhitungan perolehan suara pemilih di luar negeri berlangsung serentak di dalam negeri. Pemungutan suara lebih awal tersebut diberikan di hari libur, agar WNI di luar negeri tetap dapat hadir ke tempat pemungutan suara luar negeri untuk menggunakan hak suara mereka. Karena setiap masing-masing negara memiliki hari libur yang berbeda maka dilaksanakan dalam waktu 3 hari yaitu jumat, sabtu dan minggu untuk pemungutan suara di luar negeri. Pemungutan suara di luar negeri agar partisipasi WNI meningkat dengan cara : a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (selanjutnya disebut DPTLN) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan Luar Negeri (selanjutnya disebut DPTbLN) dapat datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri(selanjutnya disebut TPSLN) untuk melakukan pemilihan. Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTLN dan DPTbLN dapat memberikan suaranya dengan mendaftarkan diri di TPSLN kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (selanjutnya disebut KPPSLN) dengan menunjukkan paspor atau identitas lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan tinggal dan/atau bekerja di negara tersebut.16 Cara ini dapat memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak terdaftar masih dapat menyalurkan suara di TPSLN dua jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. b. Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPSLN yang telah ditetapkan dapat memberikan suaranya melalui Pos dan Dropbox.17 Hal ini juga berlaku untuk teknis pelaksanaan penyaluran hak suara di daerah terpencil yang tidak dapat dijangkau prosesnya dengan cara melalui pemilihan secara pos dan dropbox. Pemilih yang melakukan pungutan suara melalui pos di luar negeri adalah WNI yang tidak bisa datang ke TPSLN karena tempat kerja atau tinggal jauh dari TPSLN maupun KBRI. Sebelumnya PPLN mendata nama-nama dan alamat WNI yang ingin memilih 15 http://jppr.or.id/2013/08/jppr-imbau-kpu-kreatif-dalam-sosialiasi-pemilu-di-ln-2.html, diakses pada tanggal 06 Juni 2017, Pukul 11.20 WIB 16 Lihat Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 17 Lihat Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 http://jppr.or.id/2013/08/jppr-imbau-kpu-kreatif-dalam-sosialiasi-pemilu-di-ln-2.html 217 | LENTERA HUKUM melalui pos dengan bukti surat pernyataan yang diserahkan ke PPLN. Mekanisme pos tersebut, PPLN bekerjasama dengan kantor pos setempat untuk mendistribusikan surat suara. Distribusi surat suara dilakukan satu minggu sebelum hari pemilu. Dalam amplop surat suara ada dua amplop lengkap dengan nama dan alamat pemilih dan formulir model C4 serta surat suara dan tata cara pencoblosan. Setelah melakukan pencoblosan pemilih mengisi nama dan alamat pada model C4 kemudian dimasukkan kembali ke dalam amplop dan dikirim balik ke kantor pos.18 Ketiga, KPU melakukan kerjasama secara intensif dengan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Migrant Care terkait akses pendataan dan perluasan akses bagi WNI di luar negeri yang telah memiliki hak pilih. Untuk supaya lebih baik maka antar lembaga tersebut harus mengintegrasikan data data tersebut agar sumber datanya valid. Ketika sumber datanya sudah baik maka KPU dan PPLN saat melakukan pemutakhiran data pemilih lebih mudahyang akhirnya daftar pemilihnya juga akurat.19 Keempat, Melaksanakan pemutakhiran data serta pembentukan PPLN yang lebih awal agar memiliki persiapan waktu yang cukup banyak untuk membangun data pemilih yang lebih akurat dan representatif. Kelima, Memperbaiki sistem pendataan pemilih dengan memperpanjang masa bagi masyarakat untuk memberikan masukan perbaikan terhadap data pemilih yang selama ini hanya diberikan waktu selama tujuh hari. Dalam kurun waktu tersebut sangat pendek untuk membaca secara kritis terhadap jutaan data pemilih.20 Keenam, Melakukan kerjasama dengan Diaspora Indonesia di luar negeri yang tidak hanya dalam konteks sosialisasi untuk datang ke TPSLN tetapi juga agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas, rasional dan mendorong partisipasi WNI dalam penyelenggaraan Pilpres.21 Ketujuh, Optimalisasi kerja PPLN melalui pelatihan dan pendidikan khusus PPLN, Dropbox, Surat Suara melalui Pos, agar penyelenggaraan Pilpres dapat menyeluruh ke semua warga negara Indonesia di Luar Negeri. Selain itu pula sebagai tambahan, bahwa peran warga negara Indonesia di Luar Negeri sendiri menentukan angka partisipasi dalam penyelenggaraan Pilpres di Luar Negeri, oleh karena itu pula diperlukan pendidikan politik bagi seluruh warga negara Indonesia di Luar Negeri. Kedelapan, Diperlukan adanya revisi terkait Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemiliha Umum terutama pelaksanaan pemilu luar negeri yang perlu diperjelas. Karena dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 masih belum menjelaskan mengenai tahapan dan menkanisme secara konkrit mengenai penyaluran hak suara melalui pos dan dropbox. Dalam Undang- 18 Anis Hidayah, Op. Cit, hal 88 19 Wawancara dengan Ibu Khoirunisa Agustyati Pihak Perkumpulan Untuk Demokrasi dan Pemilu, tanggal 20 Maret 2017 pukul 12.00 WIB 20 Ibid 21 Husni Kamil dan Ferry Kurnia, Suara KPU, (Jakarta : KPU, 2012), hal 6 218 | Jaminan Konstitusional Hak Politik Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Undang Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 357 mengenai pemungutan suara bagi WNI yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada PPLN di Perwakilan Republik Indonesia setempat. Dalam aturan pasal tersebut tidak jelaskan cara memilih melalui pos di luar negeri seperti apa. Hal ini akan membuat pemilih menjadi bingung dan multitafsir. Tidak hanya melalui pos saja, aturan mengenai dropbox juga tidak dijelaskan sedangkan dalam pelaksanaan pemilu luar negeri pemilihan melalui dropbox sedang berlangsung. Sehingga perlu diperjelas secara detail aturan mengenai pos dan dropbox agar pelaksana pemilu di luar negeri seperti PPLN dan KPSLN dan pemilih tidak bingung dan paham dengan aturannya. Yang perlu ditambahkan lagi aturan mengenai syarat pemahaman terhadap Pemilu serta mengadakan pembinaan oleh KPU terhadap PPLN dan KPPSLN karena dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 dan Undang- Undang Nomor 07 Tahun 2017 hanya menjelaskan ketentuan umumnya. IV. PENUTUP Penerapan Jaminan Konstitusional dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 di Luar Negeri telah dijamin dalam konstitusi dan UU Pilpres, akan tetapi masih banyak warga negara Indonesia di Luar Negeri yang belum mendapatkan hak pilihnya. Hal tersebut terjadi dikarenakan terjadi berbagai kelemahan dalam pelaksanaan Pilres 2014 di Luar Negeri diantaranya: permasalahan mengenai Daftar Pemilih Tetap yang ganda dan banyaknya WNI yang tidak terdaftar dalam DPT, masih kurangnya kegiatan kompanye di luar negeri yang selama ini hanya menunggang pada kegiatan kegiatan promosi dan budaya, Ketidak jelasan kegiatan sosialisasi, mengenai surat suara melalui pos yang tidak jelas, serta penggunaan Dropbox yang tidak maksimal. Untuk meningkatkan partisipasi warga negara Indonesia di Luar Negeri dalam penyelenggaraan Pilpres, maka dibutuhkan tindakan-tindakan yaitu KPU dengan menunjuk PPLN untuk melakukan sosialisasi secara aktif dan kreatif. Selain itu Kegiatan Sosialisasi disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebiasaan di setiap negara, Pemungutan suara di luar negeri lebih awal dibandingkan dalam negeri namun untuk perhitungan perolehan suara pemilih di luar negeri berlangsung serentak di dalam negeri, Melakukan kerjasama secara intensif dengan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Migrant Care terkait akses pendataan dan perluasan akses bagi WNI di luar negeri yang telah memiliki hak pilih, Melaksanakan pemutakhiran data serta pembentukan PPLN yang lebih awal agar memiliki persiapan waktu yang cukup, Memperbaiki sistem pendataan pemilih dengan memperpanjang masa bagi masyarakat untuk memberikan masukan perbaikan terhadap data pemilih yang selama ini hanya diberikan waktu selama tujuh hari, Melakukan kerjasama dengan Diaspora Indonesia di luar negeri yang tidak hanya dalam konteks sosialisasi untuk datang ke TPSLN tetapi juga agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas, rasional dan mendorong partisipasi WNI dalam penyelenggaraan Pilpres, Optimalisasi kerja PPLN melalui pelatihan dan pendidikan khusus PPLN, 219 | LENTERA HUKUM Dropbox, Surat Suara melalui Pos, agar penyelenggaraan Pilpres dapat menyeluruh ke semua warga negara Indonesia di Luar Negeri, Diperlukan adanya revisi terkait UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terutama pelaksanaan pemilu luar negeri yang perlu diperjelas terkait pos, dropbox dan ditambahkan aturan mengenai syarat pemahaman terhadap Pemilu serta mengadakan pembinaan oleh KPU terhadap PPLN dan KPPSLN dan Pemerintah harus membuat regulasi baru, yakni : Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, dengan mengakomodirnya pelaksanaan seleksi PPLN dan KPPSLN yang lebih selektif lagi. DAFTAR PUSTAKA Anis Hidayah, 2014,Demokrasi PILU Potret Penyelenggaraan Pemilu RI 2009 di Luar Negeri, Jakarta : Migrant Care. Jimly Asshiddiqie, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group. Husni Kamil dan Ferry Kurnia, 2012, Suara KPU, Jakarta : KPU. Aryojati Ardipandanto, Jurnal Political : Kelemahan Pelaksanaan Pilpres 2014, Jurnal Political, Volume 6. Nomor 1 Maret 2015. Andriyus, Jurnal Kajian Ilmiah Pemerintahan : Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilihan Umum,Volume 2, Nomor 2, September, 2015. Dyah Permata Budi Asri, Pemenuhan Hak Asasi Manusia Terhadap Hak Untuk Memilih Dan Tidak Memilih (Golput) Dalam Pemilu 2009, dalam Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi. Hal, 3. Volume II Nomor 1 Juni 2009. Muhardi Hasan dan Estika Sari, Hak Sipil dan Politik, Jurnal Demokrasi,Vol IV,No.1, 2005. Nur Asmarani, Jurnal Hukum dan Masyarakat : Teori Hak Asasi Manusia (HAM), Jurnal Hukum dan Masyarakat, Volume 14, Nomor 1, Januari 2015. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pemungutan, Perhitungan, dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. 220 | Jaminan Konstitusional Hak Politik Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014