Lentera Hukum, Volume 3 Issue 3 (2016), pp. 160-178 ISSN 2355-4673 (Print) 2621-3710 (Online) https://doi.org/10.19184/ ejlh.v3i3.8292 Published by the University of Jember, Indonesia Available online 21 July 2016 Penataan Kawasan Permukiman Warga Bantaran Sungai Brantas yang Menjadi Objek Wisata Kota Malang Yessi Nur Anggraini University of Jember, Indonesia yessianggraini@gmail.com ABSTRACT Law No. 26 of 2007 concerning Spatial Planning gives authority to the Government of Malang City to arrange settlement arrangements in the river border area. Based on the Regional Regulation of Malang City Number 4 of 2011 concerning Malang City Spatial Planning, the tourism sector plays an important role for the economic growth of urban communities. In the case of structuring the Brantas River bank area in Malang City if it is managed for tourism business, is it appropriate if it is reviewed with the aim of Malang City Regional Regulation Number 11 of 2010 concerning the Implementation of Tourism. However, it should be noted if the availability of residential land in Malang is narrower due to economic factors, less assertive sanctions, limited land, urbanization, and generation of land, landowners who control settlements in river border areas, community contributions those lacking in settlement arrangement in river border areas, as well as weak supervision and law enforcement on the establishment of settlements in the river border area. KEYWORDS: River’s flood plainarea, Managing the housing. Copyright © 2016 by Author(s) This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Submitted: October 05, 2016 Revised: November 08, 2016 Accepted: December 10, 2016 HOW TO CITE: Anggraini, Yessi Nur. “Penataan Kawasan Pemukiman Warga Bantaran Sungai Brantas Yang Menjadi Obyek Wisata Kota Malang “(2016) 3:3 Lentera Hukum 160-178 mailto:yessianggraini@gmail.com 161 | Penataan Kawasan Pemukiman Warga Bantaran Sungai Brantas Yang Menjadi Obyek Wisata Kota Malang I. PENDAHULUAN Rumah merupakan hak dasar setiap individu untuk hidup, menyangkut kelayakan dan taraf kesejahteraan hidup masyarakat. Sebagiamana dijelaskan dalam Pasal 28A Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tekanan faktor ekonomi dan kepadatan tempat tinggal bagi kaum urban sehingga mereka menempati daerah- daerah bantaran sungai maupun rel kereta api (slum area) hingga membentuk lingkungan permukiman kumuh yang tidak terdapat sarana, prasarana dan utilitas umum. Di mana permukiman tersebut merupakan permukiman illegal untuk ditempati sebab didirikan di atas tanah milik pemerintah.1 Permukiman kumuh menjadi masalah yang sering dihadapi kota-kota besar di Indonesia. Kekumuhan wilayah ditimbulkan oleh kondisi sanitasi lingkungan yang buruk dan keterbatasan sarana maupun kebiasaan masyarakat yang kurang memperhatikan kebersihan dan kesehatan lingkungan sehingga permukiman tidak sesuai dengan standar kesehatan.2 Hal ini tidak sesuai dengan salah satu tujuan diselenggarakannnya kawasan permukiman yang terdapat pada Pasal 3 huruf f Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) yaitu menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemukiman yang terdapat di bantaran sungai juga merupakan permasalah yang mendesak untuk di tangani secara lebih. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dengan melakukan penataan ruang dan melakukan perbaikan mutu serta keterpaduan perencanaan pembangunan daerah yang sesuai berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan agar dapat menekan permasalahan atas kebutuhan ruang sebagai akibat dari faktor ekonomi dan pertumbuhan penduduk kota yang semakin meningkat. Salah satu bentuk penangan pemerintah yaitu dengan melakukan penyelenggaraan penataan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Serta bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. Perencanaan penataan kawasan permukiman tidak harus selalu menggusur warga yang menempati didaerah permukiman kumuh tersebut. Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, 1 Barno Suud dan Prananda Navitas.“Faktor-faktor Penyebab Kekumuhan Permukiman di Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya”, Jurnal Teknik ITS, Vol. 4, No. 1, 2015, Hlm. C-33. 2 Asep Hariyanto. “Strategi Penanganan Kawasan Kumuh Sebagai Upaya Menciptakan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Yang Sehat”, Jurnal PWK Unisba, Hlm. 14. 162 | LENTERA HUKUM bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Demikian juga pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Misalnya dengan cara melakukan pengendalian lingkungan dengan cara menjadikan lingkungan itu sebagai kawasan wisata yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi permukiman yang selama ini terkesan kumuh dan tak teratur. Sektor pariwisata memiliki kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi. Kawasan wisata merupakan suatu wilayah yang memiliki keunikan, dan daya tarik yang khas, sehingga ruang dan tanah dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Dalam pemenuhan kebutuhan permukiman yang terus meningkat, perlu dilakukan pembinaan serta pengelolaan ruang dan pertanahan secara terarah dan terkendali.3 Penyelenggaraan penataan kawasan permukiman daerah bantaran sungai yang difungsikan sebagai kawasan wisata bisa memperkuat daya tarik wisatawan. Dengan dijadikannya kawasan wisata “Kampung Warna-Warni Jodipan” daerah bantaran sungai Brantas kota Malang lebih meningkatkan kondisi perekonomian warga dan peningkatan kualitas lingkungan. Dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut memerlukan beberapa sumber pembiayaan yang salah satunya yaitu parstisipasi dari wisatawan. Partisipasi wisatawan untuk pembiayaan penyediaan dan pengelolaan sarana prasarana di bidang pariwisata diwujudkan dalam bentuk pembayaran biaya masuk kawasan wisata yang merupakan imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan sehingga setiap wisatawan yang berkunjung ke Kampung Warna-Warni Jodipan akan dikenakan biaya tiket masuk kawasan wisata. Tarif biaya masuk yang dikenakan wisatawan Kampung Warna-Warni Jodipan dibedakan, antara lain4 Harga Tiket Masuk (HTM) Rp. 3000,-/orang, parkir sepeda motor Rp. 2000, parkir mobil Rp. 5000 dan parkir bus pariwisata Rp. 15.000. Masyarakat setempat kawasan wisata Kampung Warna-Warni Jodipan menarik pungutan biaya masuk berupa tiket masuk objek wisata serta tempat parkir tanpa didasari peraturan- peraturan yang berlaku, sehingga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Penarikan biaya masuk dalam penyelenggaraan penataan kawasan permukiman yang menjadi kawasan wisata harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan. 3 Muchsin, Imam Koeswahyono, Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Hlm 56. 4 Nurul Huda, Berkunjung ke Malang, Jangan Lupa Mampir di Wisata Kampung Warna-Warni Jodipan dalam https://www.belumterjamah.com/kampung-warna-warni-jodipan/ (diakses pada 4 Juni 2018 pukul 19.48 WIB). https://www.belumterjamah.com/kampung-warna-warni-jodipan/ 163 | Penataan Kawasan Pemukiman Warga Bantaran Sungai Brantas Yang Menjadi Obyek Wisata Kota Malang II.PELAKSANAAN PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN WARGA BANTARAN SUNGAI BRANTAS MALANG. A. Pemanfaatan Kawasan Bantaran Sungai Seiring berkembangnya zaman, banyak permukiman yang tidak memiliki sarana, prasarana dan utilitas umum yang memadai. Sebagai salah satu contohnya adalah permukiman yang terdapat di bantaran Sungai Brantas, Kota Malang. Permukiman tersebut merupakan permukiman kumuh yang berdiri di atas bantaran sungai, sehingga sungai yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air tidak lagi berfungsi normal karena terdapat banyaknya permukiman kumuh yang mengakibatkan sempitnya daerah aliran sungai. Daerah bantaran sungai menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, termasuk garis sempadan sungai yaitu garis maya di kanan dan kiri sungai yang ditetapkan untuk menjaga fungsinya sebagai jalan air. Fungsi alami bantaran sungai sebagai lahan konservasi bertujuan mencegah, melindungi badan sungai dari longsoran maupun bencana alam. Bantaran sungai yang terpelihara sebagai lahan konservasi memberikan manfaat sebagai penghasil oksigen dan penyerap polusi udara serta polutan.5 Jika kondisi daerah yang berada di garis sempadan sungai ini terpelihara dan terlindungi, maka kondisi alamiah sungai akan mampu menjaga lingkungan di sekitar dari bahaya banjir dan longsor serta memberi manfaat untuk proses kehidupan biota baik di darat maupun di air. Bantaran sungai yang alami mendukung terciptanya keseimbangan ekosistem lingkungan, meningkatkan kemampuan tanah mengikat air, sebagai penyaring limbah agar tidak terkontaminasi air tanah dan sungai. Tetapi pada kenyataannya bantaran sungai berubah fungsi menjadi permukiman padat dan kumuh sehingga berdampak pada lingkungan sosial dan lingkungan fisik bantaran sungai itu sendiri. Penurunan kualitas lingkungan fisik ditandai hilangnya fungsi alami bantaran sungai. Kuliatas lingkungan sosial-ekonomi ditandai dari ketidakmampuan penduduk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya terutama kebutuhan memperoleh rumah yang sehat dan aman dari jangkauan banjir. Dalam hal bantaran sungai berubah fungsi menjadi permukiman padat, maka mengakibatkan beberapa kerugian diantaranya6 menghilangkan kemampuan fisik bantaran sungai berfungsi konservasi dan bervegetasi alami, meningkatkannya kepadatan tanah dan berkurangnya porositas tanah sehingga menurunkan penyerapan air ke dalam tanah. Artinya mempercepat aliran air ke hilir dan mengurangi penyerapan volume air permukaan, padahal air sungai bermanfaat sebagai sumber bahan baku air minum dan hilangnya vegetasi alami bantaran sungai akan meningkatkan laju sedimentasi sungai. Sedimen yang berlebihan yang terbawa arus air dari hulu ke hilir akan meningkatkan biaya pengelolahan untuk menghilangkan sedimen. Idealnya bantaran sungai dapat dipergunakan sebagai hutan kota yang berfungsi ekologis dan secara ekosistem bervegetasi dengan flora dan fauna. Namun, kondisi ideal 5 Sjarifah Salmah, Penataan Bantaran Sungai Ditinjau dari Aspek Lingkungan, Trans Info Media, Jakarta, 2010, Hlm. 32. 6 Ibid, Hlm. 33-35. 164 | LENTERA HUKUM yang dimaksud tidak mudah diterapkan karena terjadi beberapa kendala di lapangan, salah satu diantaranya adalah salah kelola. Salah kelola umumnya dilakukan oleh perilaku manusia, beberapa faktor pendukung, yaitu kemiskinan, ketidaktahuan, pengelolaan yang tidak memadai, penduduk dengan leluasa memanfaatkan bantaran sungai untuk berbagai keperluan, tanpa adanya kendali dari penguasa daerah dan tidak memiliki tanggung jawab moral.7 Pemanfaatan daerah-daerah bantaran sungai dengan sisi tebing yang cukup tinggi sebagai kawasan hunian, akan membahayakan keselamatan jiwa dari masyarakat yang tinggal pada kawasan tersebut. Pemerintah Kota Malang memiliki kewenangan mengenai pemanfaatan ruang serta penertiban bangunan untuk memperbaiki kualitas lingkungan daerah aliran sungai. Menurut Karmono Mangunsukarjo dalam Yunis Wahid, ruang adalah wadah kehidupan manusia beserta sumber-sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, meliputi bumi, air dan udara sebagai satu kesatuan.8 Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 UU Penataan Ruang, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang menurut Pasal 1 angka 2 UU Penataan Ruangadalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang secara optimal dapat mengendalikan kepadatan penduduk, lalu lintas, banjir,konflik serta meningkatkan kualitas dan nilai lingkungan hidup. Oleh karena itu, penataan ruang seperti Rencana Tata Ruang Wilayah perkotaan sangat penting bagi administrator dan masyarakat luas terkait dengan perencanaan dan pemanfaatan ruang terutama dalam menentukan bentuk kegiatan pada lokasi tersebut.9 Pemanfaatan ruang menurut Pasal 1 angka 14 UU Penataan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Di wilayah bantaran Sungai Brantas Malang masyarakat banyak yang memanfaatkan bantaran sungai dengan membangun rumah-rumah liar yang didirikan tanpa adanya izin dari pemerintah, karena bantaran sungai merupakan tanah milik negara yang tidak boleh di manfaatkan untuk keperluan tempat tinggal secara illegal. B. Kawasan Lindung Zona Terbuka Hijau Lingkungan hidup adalah semua benda, daya, dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia dan makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.10 Dengan demikian, yang dimaksud dengan lingkungan hidup 7 Ibid, Hlm. 44-46. 8 Yunus Wahid, Pengantar Hukum Tata Ruang, Kencana, Jakarta, 2014, Hlm. 1. 9 Ibid, Hlm. 34. 10 N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan (Edisi Kedua), Penerbit Erlanggga. Jakarta, 2004, Hlm. 4. 165 | Penataan Kawasan Pemukiman Warga Bantaran Sungai Brantas Yang Menjadi Obyek Wisata Kota Malang adalah satu kesatuan semua benda baik itu makhluk hidup seperti manusia, hewan, tumbuhan dan organisme lainnya, maupun makhluk tak hidup seperti tanah, air, udara dan sebagainya yang memiliki proses interaksi dan saling mempengaruhi satu sama lain dalam kelangsungan hidup dan kesejahteraan antara manusia dan alam. Budiharjo berpandangan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan ruang terbuka untuk tempat bermain, olahraga dan rekreasi, melembutkan kekerasan bangunan, dan memanusiawikan kota dengan taman dan ruang terbuka yang memiliki hutan kota bagi kehidupan.11 Sedangkan RTH menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat diklasifikasikan antara lain12 RTH alami (habitat liar atau alami, kawasan lindung) dan RTH non alami atau binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olahraga, pemakaman. RTH non alami berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya diklasifikasikan menjadi bentuk, diantaranya bentuk RTH kawasan (areal, non linear) dan bentuk RTH jalur koridor, linear. Adapun bentuk RTH jalur koridor linear berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasi, antara lain RTH kawasan perdagangan, RTH kawasan perindustrian, RTH kawasan permukiman, RTH kawasan pertanian dan RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olahraga dan alamiah. Kondisi RTH di kota saat ini semakin menurun luasannya karena banyaknya bangunan yang melanggar ketentuan yang berlaku, salah satu contohnya adalah permukiman yang berada di sempadan sungai dan sempadan jalur kereta api. Kondisi udara kota saat ini semakin tahun semakin meningkat pencemaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Masyarakat daerah bantaran Sungai Brantas Kota Malang mendirikan bangunan tempat tinggal di area yang tidak sesuai, sebab bantaran sungai merupakan tanah milik negara yang diperuntukkan untuk ruang fungsi lindung yang termasuk kawasan perlindungan. Hal ini terdapat pada Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yaitu: Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 angka (2), meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar waduk atau danau dan ruang terbuka hijau kota. Karena bantaran sungai diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan, maka pemerintah melakukan larangan kepada masyarakat untuk tinggal di daerah bantaran sungai. Rencana tata ruang wilayah kota malang harus bertujuan untuk keseimbangan dan keserasian yang peruntukan ruang untuk kegiatan sosial, ekonomi, budaya masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kota. Daerah bantaran 11 Budiharjo, Kota Berwawasan Lingkungan, PT. Alumni, Bandung, 1993, hlm. 67. 12 Sumarmi, Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan RTH, Dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dalam Bidang Ilmu Geografi Lintkungan Pada Fakultas Ilmu Sosial Disampaikan dalam Siding Terbuka Senat Universitas Negeri Malang, Juli 2010, hlm. 5. 166 | LENTERA HUKUM Sungai Brantas Kota Malang merupakan kawasan lindung setempat. Pasal 42 angka (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang menyatakan bahwa pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai baik sungai-sungai besar maupun kecil dilarang untuk alih fungsi lindung yang menyebabkan atau merusak kualitas air, kondisi fisik dan dasar sungai serta alirannya.” Adapun yang dimaksud dalam pasal di atas bahwa kawasan di pinggiran sungai ini seharusnya merupakan kawasan konservasi sehingga untuk menjaga kelestarian dan upaya perlindungan terhadap kawasan tersebut. Terutama keberadaan sungai yang ada maka perkembangan kawasan terbangun di pinggir sungai perlu dibatasi dan bila perlu dilakukan upaya relokasi bila kondisi bangunan yang ada sangat rawan. Selain itu, juga dengan melakukan pendekatan pada manusia dengan cara membuat pengumuman misalnya tentang penggunaan tanah sepanjang sungai dapat dikenakan sanksi/hukuman.13 Kondisi jalur hijau sempadan Sungai Brantas Kota Malang yang diukur dari pinggir kanan kiri sungai merupakan batas tertinggi air sungai. Berdasarkan data yang diperoleh tentang kondisi sempadan Sungai Brantas Kota Malang yaitu pengamatan dari pinggir sungai kondisinya sangat buruk karena tedapat banyak bangunan atau gedung dan tempat pembuangan sampah.14 Jika diamati secara cermat Sungai Brantas Kota Malang memiliki fungsi yang beragam, dapat difungsikan sebagai lahan pertanian dan perikanan, pembangkit tenaga listrik, sumber bahan minum utama bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan juga untuk sarana wisata. Dengan fungsi yang cukup besar tersebut diperlukan upaya menjaga kelestarian Sungai Brantas Kota Malang. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga keutuhan daerah resapan air di bagian hulu dan DAS Sungai Brantas termasuk menjaga kelestarian jalur hijau di sempadan Sungai Brantas Kota Malang. Seperti yang sudah diketahui secara umum banyak sempadan sungai yang harus menjaga secara mutlak dan memberikan penyangga pada keberlanjutan sungai tetapi mengalami kerusakan yang serius. Kerusakan tersebut antara lain dengan menggunakan sempadan sungai untuk kawasan pembangunan permukiman bahkan untuk pembuangan sampah.15 Dikarenakan banyaknya permukiman kumuh yang terdapat di bantaran sungai, hal tersebut dapat mengakibatkan alih fungsi lindung yang menyebabkan atau merusak kualitas air, lingkungan, serta kondisi fisik yang seharusnya daerah sekitar sungai merupakan sumber daya alam yang memiliki manfaat sebagai sumber air, karena masyarakat permukiman kumuh bantaran sungai tersebut cenderung membuang sampah di sungai yang membuat sungai tersebut tercemar dan mengakibatkan bencana seperti banjir. Oleh karena itu, pemerintah melarang setiap orang untuk membagun bangunan tempat tinggal dikawasan yang peruntukkannya bukan untuk tempat tinggal 13 Penjelasan Pasal 42 angka (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. 14 Sumarmi dan Ach, Amirudin. Geografi Lingkungan dengan Blanded Learning Berbasis Kearifan Lokal, Aditya Media Publishing, Malang, 2014, Hlm. 130. 15 Ibid, Hlm. 131. 167 | Penataan Kawasan Pemukiman Warga Bantaran Sungai Brantas Yang Menjadi Obyek Wisata Kota Malang sebagai contohnya di sepanjang sempadan sungai yang tidak memiliki kaitan dengan pelestarian atau pengelolaan daerah aliran sungai. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 42 angka (3) Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang bahwa pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai atau bangunan di sepanjang sempadan sungai yang tidak memiliki kaitan dengan pelestarian atau pengelolaan sungai dilarang untuk didirikan. Kondisi permukiman di daerah sempadan Sungai Brantas di Kota Malang berbatasan langsung dengan sungai sehingga terkesan menjadi permukiman kumuh dan tidak layak huni yang berkembang pesat, dibangun di tepi sungai yang dari waktu ke waktu jumlahnya semakin padat. Masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman bantaran sungai Brantas Kota Malang membentuk suatu pola permukiman memanjang. Di mana daerah permukimannya tumbuh mengikuti tepian-tepian Sungai Brantas menyebabkan terbentuknya suatu jenis permukiman linier di sempadan sungai. Hal ini jika berlangsung secara terus menerus dan tidak dapat dikendalikan maka dapat menyebabkan kelestarian wilayah konservasi air terancam. Dalam rangka mengatasi permasalahan tentang adanya permukiman di daerah sempadan sungai, Pemerintah Daerah Kota Malang secara khusus telah mengatur Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang sebagai peraturan pelaksana dari UU Penataan Ruang. Penataan ruang yang dilakukan pemerintah daerah Kota Malang memiliki tujuan yang terdapat dalam Pasal 7 Perda , Penataan ruang wilayah Kota Malang. Pertama, mewujudkan Kota Malang sebagai kota pendidikan yang berkualitas dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang didukung sektor penunjang pariwisata serta sektor industri, perdagangan dan jasa agar tercipta kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kedua, terwujudnya prasarana dan sarana kota yang berkualitas, dalam jumlah yang layak, berkesinambungan dan dapat diakses oleh seluruh warga kota. Untuk tujuan tersebut pemerintah Kota Malang melakukan upaya penataan ruang dengan cara penataan kawasan permukiman kumuh bantaran sungai brantas sehingga daerah sempadan sungai memiliki peningkatan kualitas lingkungan serta yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang, yaitu mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang didukung sektor penunjang pariwisata serta perdagangan yang berkesinambungan sarana dan prasarana yang berkualitas, dalam jumlah yang layak dan dapat diakses oleh seluruh warga kota. Masyarakat Kota Malang juga memiliki kewajiban dalam pelaksanaan penataan ruang yang terdapat dalam Pasal 85 Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Adapun kewajiban yang dimaksud antara lain, memelihara kualitas ruang, memelihara ketentuan penggunaan dan ketentuan teknis yang berlaku pada bangunan/lahan yang dikuasainya, menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari Pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan 168 | LENTERA HUKUM ruang, memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum. Peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan. Kualitas lingkungan berkorelasi positif dengan derajat kesehatan manusia dan produktivitas masyarakat sehingga memerlukan perhatian dan penanganan yang serius. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang perlu mempertahankan dan meningkatkan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, yang selama ini telah menyasar di seluruh tingkatan, baik tingkat hulu melalui program-program pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang lingkungan, di tingkat antara melalui operasional dan optimalisasi sarana prasarana lingkungan, maupun di tingkat hilir. Secara umum ruang terbuka publik di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau, RTH perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung fungsi ekologis, sosial budaya dan arsitektural yang dapat memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakatnya.16 Pertama, Fungsi Ekologis, RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro. Kedua, Fungsi Sosial Budaya, keberadaan RTH dapat memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan sebagai tetenger (landmark) kota. Ketiga, Fungsi Arsitektural, RTH dapat meningkarkan nilai keindahan dan kenyamanan kota melalui keberadaan taman taman kota dan jalur hijau jalan. Keempat, Fungsi Ekonomi, RTH sebagai pengembangan sarana wisata hijau perkotaan yang dapat mendatangkan wisatawan. Pemenuhan luasan RTH menuju luasan ideal RTH Kota. Salah satu permasalahan pelik perkotaan adalah pemenuhan luasan RTH sesuai kondisi ideal luasa RTH Kota yakni sebesar 30% dari total luas wilayah, mengingat terbatasnya lahan terbuka yang tersedia dan mahalnya harga tanah apabila harus melakukan pembebasan lahan. Selain berorientasi pada penambahan kuantitas RTH, perlu juga melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas RTH khususnya menuju RTH Aktif sebagai bagian dari ruang publik.17 Untuk menjaga RTH sebagai paru-paru kota memerlukan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, perlu peningkatan peran serta para pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan Partisipasinya dalam pengelolaan RTH tersebut. Partisipasi dilihat dari tingkatannya ada tiga, yaitu18 tingkat perencanaan (idea planning stage), tingkat pelaksanaan (implementation stage) dan tingkat pemanfaatan hasil (utilization stage). Upaya-upaya yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan RTH antara lain.19 Pertama, optimalisasi RTH melalui 16 Sumarmi, supra note 14, Hlm. 6. 17 Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 17, Lampiran Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016. https://hukum.malangkota.go.id/download/perwal/perwal2016/perwal-17-tahun-2016 tentang-rkpd- 2017.pdf. (diakses pada 10 Mei 2018 pukul 15.04 WIB). 18 Sumarmi, supra note 14, Hlm. 12. 19 Ibid, Hlm. 17-18. https://hukum.malangkota.go.id/download/Perwal/perwal2016/PERWAL-17-TAHUN-2016%20TENTANG-RKPD-2017.pdf https://hukum.malangkota.go.id/download/Perwal/perwal2016/PERWAL-17-TAHUN-2016%20TENTANG-RKPD-2017.pdf 169 | Penataan Kawasan Pemukiman Warga Bantaran Sungai Brantas Yang Menjadi Obyek Wisata Kota Malang Ilmu dan teknologi yang memadai, serta penyediaan tenaga ahli, antara lain penyusunan kebutuhan luas minimal/ideal RTH sesuai tipologi kota, penyusunan indikator dan tolak ukur keberhasilan RTH suatu kota, rekomendasi menggunakan jenis-jenis tanaman dan vegetasi endemik serta jenis-jenis unggulan daerah untuk penciri wilayah dan untuk meningkatkan keanekaragaman hayati secara nasional. Pengguna jenis-jenis tanaman ini sebaiknya memperhatikat bentuk tajuk, perakaran dan juga memperhatikan kemapuan tanaman dalam menyerap bahan pencemar. Kedua, peningkatan kelembagaan pengelola RTH melalui peraturan penyusunan perundang-undangan dan dukungan dari pembuat kebijakan, antara lain revisi dan penyusunan payung hukum dan perundangan (UU, PP, Permen, Perda), penyusunan Pedoman Umum (Pembangunan RTH dan Pengelolaan RTH), penyusunan mekanisme insentif dan disinsentif dan pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat. Ketiga, peningkatan peran stake bolders dan dukungan masyarakat, diantaranya pencanangan gerakan bangun, pelihara, dan kelola RTH, misalnya Gerakan Sejuta Pohon, Satu pohon satu jiwa, Rumah dan Pohonku, Sekolah Hijau, Koridor Hijau, dll. RTH mendukung fungsi ekologis, sosial budaya dan arsitekrural yang dapat memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Penyuluhan dan pendidikan melalui berbagai media, penegasan model kerjasama antar stake bolders, perlombaan antar kota, antar wilayah, antar subwilayah untuk meningkatkan apresiasi, partisipasi dan tanggung jawab terhadap ketirsediaan tanaman dan terhadap kualitas lingkungan kota yang sehat dan indah dan peningkatan luas RTH Privat Upaya Pemerintah Kota Malang dalam mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan serta peningkatan kualitas lingkungan maupun RTH yakni dengan cara penataan lingkungan permukiman dengan pola penghijauan melalui gerakan sejuta pohon. Dengan adanya program tersebut diharapkan masyarakat akan memiliki tingkat kesadaran partisipasi akan lingkungan sekitar. Pemerintah daerah juga memerlukan pemberikan bimbingan, penyuluhan, pemberian informasi dan percontohan kepada seluruh masyarakat baik melalui penyuluhan langsung kepada masyarakat percontohan secara langsung maupun pemberian informasi melalui media cetak, elektronik dan selebaran-selebaran yang lain. Pemberian informasi, penyuluhan dan percontohan bisa juga dilakukan oleh aparat-aparat RT, RW, dan Kelurahan saat melakukan kegiatan kerja bakti. C. Peraturan Mengenai Pelaksanaan Penataan Kawasan Permukiman Warga Bantaran Sungai Brantas Kota Malang Berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman, Departemen Pekerjaan Umum bahwa sebagian kota-kota besar di Indonesia tumbuh dan berkembang berawal dari bantaran sungai. Seperti juga permukiman di perkotaan, pertumbuhan penduduk yang cepat di kawasan bantaran sungai sedangkan kapasitas ruang yang 170 | LENTERA HUKUM terbatas akan menimbulkan permasalahan.20 Pertama, pertumbuhan penduduk yang cepat sedangkan ketersediaan ruang terbatas membuat kepadatan perumahan menjadi tinggi sehingga akan menciptakan kekumuhan pada kawasan tersebut. Kedua, pemanfaatan Daerah Aliran Sungai dan sempadan sungi sebagai tempat hunian disamping melanggar aturan perundangan juga akan mengurangi debit air sungai sehingga potensi banjir semakin besar. Ketiga, ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan hunian dan menyediakan sarana prasarana yang memadai. Keempat, perumahan penduduk yang tidak tertata dan menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan kotoran akan menyebabkan menurunnya kualitas air dan terbentuknya sedimentasi dengan cepat pada sungai. Secara umum, karakteristik masyarakat yang tinggal dikawasan bantaran sungai khususnya di daerah perkotaan seperti perumahannya tidak tertata dengan baik, ketersediaan sarana dan prasarana yang tidak memadai, sebagian besar masyarakatnya bekerja pada sektor informal, tingkat pendapatan rendah dan tingkat pendidikan rendah. Negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyelenggarakan penataan ruang agar tidak ada lagi permukiman kumuh di bantaran sungai dan fungsi sungai sebagai daerah resapan air kembali normal. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 UU Penataan Ruang, yaitu negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permukiman dibantaran sungai tersebut tidak sesuai dengan tata ruang yang telah diatur oleh pemerintah. Apabila pengembangan permukiman tidak sesuai dengan standar tata ruang, maka konsekuensinya adalah21 kawasan perkotaan akan kehilangan identitas sebagai lokasi hunian yang humanis dan livable, prasarana dan saranan umum tidak dapat berperan sebagaimana mestinya karena akses yang berlebih terhadap prasarana dan sarana umum tersebut, tumbuhnya pusat-pusat permukiman baru yang tidak terencana da tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan, ruang-ruang publik yang juga berfungsi ganda sebagai kawasan lindung (seperti sempadan sungai dan sempadan pantai) menjadi pilihan tempat tinggal masyarakat. Hal tersebut mengakibatkan kestabilan lingkungan menjadi terganggu. Akibatnya, dapat meningkatkan kerentanan terhadap bencana dan munculnya kesenjangan ekonomi antara masyarakat dengan status perekonomian kelas tinggi-menengah dan rendah. Masyarakat dengan status ekonomi 20 Syafri, ”Sikap Masyarakat Terhadap Rencana Penataan Kawasan Sungai Siak Kota Pekanbaru”, Tesis, tidak diterbitkan, Program Magister Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Semarang: Universitas Diponegoro, 2007, Hlm. 57. (diakses pada 27 April 208 pukul 08.00 WIB). 21 Sofyan A. Djalil, Promblematika Pengaturan Hukum Rumah Susun, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Surabaya, 2017, Hlm. 9. Materi di presentasikan oleh Sofyan A. Djalil sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam seminar Hari Agraria Tahun 2017 . Fakultas Hukum Universitas Surabaya- Real Estate Indonesia pada tanggal 28 September 2017. Surabaya. 171 | Penataan Kawasan Pemukiman Warga Bantaran Sungai Brantas Yang Menjadi Obyek Wisata Kota Malang tinggi-menengah mampu mengakses hunian yang layak, sedangkan masyrakat ekonomi rendah tidak mampu mengakses. Pemerintah Kota Malang melakukan upaya dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai berdasarkan Pasal 48 Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang adalah pembentukan Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan Kota Malang yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Kota Malang dengan dinas-dinas lain yang terkait. Upaya BPPD Kota Malang dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai berdasarkan implmentasi dari Pasal 48 Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang bahwa penataan permukiman lingkungan di daerah badan air Sungai Brantas, Sungai Metro, Sungai Amprong beberapa tahapan.22 Pertama, secara bertahap memindahkan bangunan pada wilayah sempadan sungai yang dinyatakan sebagai daerah yang rawan bencana, ke sub wilayah Malang Timur dan Tenggara. Kedua, mengadakan penataan lingkungan permukiman atau peremajaan lingkungan permukiman dengan pola membangun tanpa menggusur terhadap kawasan permukiman yang tidak dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana. Ketiga, meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota terhadap kawasan permukiman yang berada di wilayah luar dari sempadan sungai. Bencana alam merupakan suatu fenomena alam yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung mengganggu kehidupan manusia. Dalam hal ini, bencana alam dapat menyebabkan kerugian bagi manusia baik secara materi, non materi bahkan jiwa. Salah satunya adalah daerah bantaran sungai yang berpotensi terhadap bencana banjir karena sungai yang berfungsi sebagai daerah resapan air tidak berjalan dengan baik. Pada hakikatnya bantaran sungai bertujuan untuk mencegah, memelihara, dan melindungi badan sungai dari bencana alam yang terjadi. Masyarakat yang tinggal di daerah bantaran sungai perlu memahami bahwa daerah tersebut tergolong daerah rawan bencana dan membahayakan terhadap keselamatan masyarakat yang tinggal di area bantaran sungai. Melalui program prioritas penanganan kawasan permukiman yang dibuat dalam bentuk Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan Kota Malang melakukan penataan terhadap permukiman permanen maupun semi permanen yang berada di daerah sempadan sungai dengan beberapa cara dengan pemeliharaan infrastruktur permukiman di wilayah sempadan sungai, mengubah dan meningkatkan kualitas permukiman kumuh menjadi kawasan permukiman layak huni; kawasan kumuh yang ada ditangani, baik dari sisi bangunan maupun lingkungannya; penataan kawasan sesuai dengan peruntukkannya berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang dan wilayah yang berada di sempadan sungai didorong menjadi kawasan mix used (permukiman dan jasa). Apabila upaya di atas masih kurang efektif, maka dalam hal ini BPPD Kota Malang akan mengembalikan fungsi dari bantaran atau sempadan sungai sebagai kawasan lindung, melalui relokasi penduduk di bantaran, penyiapan permukiman baru bagi penduduk yang direlokasi, dan penghentian fasilitasi infrastruktur permukiman di 22 Pasal 48 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. 172 | LENTERA HUKUM daerah sempadan sungai. Untuk saat ini Pemerintah Daerah Kota Malang sedang proses melakukan pembangunan Rumah Susun (Rusun) bagi masyarakat yang tinggal di sempadan sungai kawasan hutan lindung, jika nanti Rusun yang telah disiapkan oleh pemerintah setempat telah jadi maka masyarakat bantaran sungai tersebut harus digusur karena daerah sempadan sungai merupkan kawasan hutan lindung dan daerah tersebut tidak memberi keamanan dikarenakan daerah yang menjadi tempat tinggal warga kampung jodipan termasuk rawan bencana. Penataan permukiman bantaran sungai yang dilakukan pemerintah Kota Malang, yaitu berupa pemukiman kembali serta pemulihan fungsi ruang yang terdapat dalam permukiman kumuh bantaran Sungai Brantas. Penyelenggaraan penataan kawasan bataran sungai harus mempertimbangkan dan memperhitungkan cermat dan berkelanjutan kehidupan dan penghidupan serta pengelolaan dan pengembangan lingkungan permukiman bantaran sungai agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Penataan kawasan bantaran sungai harus sesuai dengan asas-asas yang berlaku agar Kota Malang dapat terwujud menjadi kota yang aman, nyaman, produktif berkelanjutan sejajar dengan kota-kota besar dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera. Dalam penataan kawasan wisata kampung warna-warni masyarakat juga ikut berpartisipasi untuk melakukan penataan kawasan tersebut, dengan cara membantu mengecat. Selain warga siswa SMP dan SMA juga dilibatkan dalam penataan kawasan tersebut guna memberikan pendidikan serta kesadaran tentang ekowisata. Dengan banyaknya partisipasi masyarakat akan menimbulkan dampak positif fungsi sungai, sehingga kesadaran masyarakat akan membuang sampah ke sungai semakin meningkat sebab bisa menurunkan kualitas lingkungan. Selain itu kawasan permukiman sungai Brantas juga menjadi objek wisata “Kampung Warna-Warni Jodipan” karena penataan kawasan permukiman warga bantaran Sungai Brantas yang di cat warna-warni terkesan lebih rapi dan bersih sebagai bentuk lahan pekerjaan masyarakat sekitar daerah itu agar dapat memulihkan kondisi ekonomi warganya. III.USAHA PARIWISATA KAWASAN PERMUKIMAN WARGA BANTARAN SUNGAI BRANTAS KOTA MALANG. A. Penarikan Biaya Masuk Kampung Warna-Warni Jodipan Bantaran Sungai Brantas Kota Malang. Pembangunan Kota Malang yang dilaksanakan selama ini telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, yang meliputi bidang pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, pendidikan, serta perlindungan sosial. Salah satunya adalah Kampung Warna-Warni Jodipan, masyarakat setempat kawasan wisata Kampung Warna-Warni Jodipan yang menjadi objek wisata telah menetapkan mengenai penarikan biaya masuk bagi wisatawan yang berkunjung ke Kampung Warna- Warni Jodipan. Biaya masuk yang dikenakan terhadap pengunjung dapat dikatakan sebagai pungutan liar karena tidak secara langsung dikelola oleh Pemerintah Kota 173 | Penataan Kawasan Pemukiman Warga Bantaran Sungai Brantas Yang Menjadi Obyek Wisata Kota Malang Malang, sehingga biaya tiket masuk tidak dapat masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pungutan biaya tiket masuk di Kawasan Warna-Warni Jodipan tidak diatur oleh undang-undang yang berlaku, sehingga dapat dikatakan sebagai pungutan liar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pungutan liar terdiri dari kata pungutan dan liar. Pungutan berarti bea, iuran, tarif. Kemudian kata liar berarti tidak teratur, tidak menurut aturan, tidak resmi, tanpa izin dari yang berwenang.23 Biaya masuk yang dikenakan kepada pengunjung antara lain diperuntukkan sebagai tiket masuk dan tempat parkir. Dalam pengelolaan Kampung Warna-Warni Jodipan masyarakat dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam GuysPro yang menjadi pelaksana pengelolah dan dibantu sponsor oleh Indana Paint Decofresh. Sumber keuangan daerah merupakan faktor yang sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Kekuatan daerah dalam menopang pelaksanaan otonomi daerah tidak lepas dari peran PAD, semakin tinggi PAD maka semakin tinggi pula akselerasi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan struktur maupun infrastruktur untuk daerahnya. Belanja bantuan sosial merupakan bagian APBD yang bertujuan untuk memenuhi fungsi APBD sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini Pemerintah Kota Malang juga memberikan anggaran yang Belanja Bantuan Sosial.24 Pertama, dalam rangka menjalankan dan memelihara fungsi pemerintahan daerah dibidang kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan pemberian bantuan sosial kepada kelompok/anggota masyarakat. Kedua, penganggaran untuk belanja bantuan sosial dimaksud harus dibatasi jumlahnya dan diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. Ketiga, dalam menetapkan kebijakan anggaran untuk bantuan sosial harus mempertimbangkan rasionalitas dan kriteria yang jelas dengan memperhatikan asas manfaat, keadilan, kepatutan, transparan, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat luas. Penyediaan anggaran untuk bantuan sosial harus dijabarkan dalam rincian obyek belanja sehingga jelas penerimanya serta tujuan dan sasaran penggunaannya. Dengan adanya Kampung Warna-Warni Jodipan menambah tempat wisata Kota Malang yang dapat dikunjungi wisawatan dengan harga terjaungkau. Pengelolaan keungan tempat wisata Kampung Warna-Warni Jodipan tidak masuk kedalam APBD 23 https://kbbi.web.id/liar (diakses pada 12 Juli 2018 pukul 19.25 WIB). 24 Pengelolaan Keuangan Kota Malang, https://bpkad.malangkota.go.id/wp- content/uploads/sites/9/2018/03/buku-pedoman-sisdur-pengelolaan-keuangan-kota-malang-2017.pdf (diakses pada 10 Mei 2018 pukul 15.37 WIB). https://kbbi.web.id/liar https://bpkad.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/9/2018/03/BUKU-PEDOMAN-SISDUR-PENGELOLAAN-KEUANGAN-KOTA-MALANG-2017.pdf https://bpkad.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/9/2018/03/BUKU-PEDOMAN-SISDUR-PENGELOLAAN-KEUANGAN-KOTA-MALANG-2017.pdf 174 | LENTERA HUKUM pemerintah Kota Malang karena Kampung Warna-Warni Jodipan dikekola oleh masyarakat daerah tersebut dan mahasiswa KKN UMM (Swadaya). Tetapi pemerintah Kota Malang memberikan bantuan dana APBD yang berupa tanaman hias dan pembuatan jembatan yang menyambungkan antara Kampung Jodipan dengan Kampung Tridi yang saat ini Kampung Tridi dijadikan objek wisata yang sama dengan Jodipan. Hal ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat bantaran Sungai Brantas Kota Malang yang sedang menjalankan dan memelihara fungsi sungai dalam penataan kawasan permukiman daerah tersebut sehingga anggaran untuk bantuan sosial dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya dengan memperhatikan asas manfaat, keadilan, serta akuntabilitas. Pemerintah Daerah Kota Malang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap masyarakat yang tergolong menengah kebawah serta peningkatan perlindungan terhadap masyarakat masyarakat yang tergolong menengah kebawah. Jika menurunnya persentase penduduk menengah ke bawah maka akan meningkatkan pembangunan infrastruktur dan daya dukung kota yang terpadu dan berkelanjutan, tertib sehingga terwujudnya peningkatan kualitas infrastruktur dan daya dukung kota serta daya penataan ruang serta berwawasan lingkungan dukung dan peningkatan tertib pemanfaatan ruang kota sesuai peruntukannya. Pemerintah Daerah Kota Malang juga memiliki Prioritas Pembangunan Daerah yang disusun sebagai langkah konkret dan solutif atas permasalahan yang sedang terjadi. Salah satu misi dalam Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah adalah mengembangkan potensi daerah dengan wawasan lingkungan yang berkesinambungan, adil dan ekonomis. Beberapa Prioritas Pembangunan Daerah Kota Malang.25 Pertama, peningkatan kualitas lingkungan hidup, khususnya melalui upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas dan kapasitas sarana prasarana pengelolaan lingkungan. Kedua, peningkatan kualitas RTH publik, khususnya RTH aktif sebagai bagian dari penyediaan ruang publik yang berkualitas, nyaman dan atraktif bagi masyarakat. Ketiga, peningkatan pengendalian pemanfaatan ruang dan meningkatkan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang. Keempat, intensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan perolehan pendapatan asli daerah, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah, dengan mengedepankan langkah-langkah inovatif. Kelima, meningkatnya produktivitas dan daya saing pelaku usaha kecil menengah dengan pembuatan kebijakan daerah yang mendorong tumbuh kembangnya UKM, pembinaan kapasitas kelembagaan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan pembinaan manajemen keuangan UKM. Keenam, peningkatan perekonomian masyarakat melalui penguatan sektor informal, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif, Ketujuh, peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman; 25 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018. https://barenlitbang.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2017/11/F_BAB-07-Kebijakan-Umum-dan- Program-Prioritas-1.pdf. (diakses pada 10 Mei 2018 pukul 15.54 WIB). https://barenlitbang.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2017/11/F_BAB-07-Kebijakan-Umum-dan-Program-Prioritas-1.pdf https://barenlitbang.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2017/11/F_BAB-07-Kebijakan-Umum-dan-Program-Prioritas-1.pdf 175 | Penataan Kawasan Pemukiman Warga Bantaran Sungai Brantas Yang Menjadi Obyek Wisata Kota Malang Perkembangan dalam usaha pariwisata Kampung Warna-Warni Jodipan tersebut menimbulkan struktur lapangan usaha sebagian masyarakat setempat. Bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan beberapa tujuan kepariwisataan, antara lain meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran dan melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya. Usaha pariwisata tersebut benar sesuai dengan kenyataan dilapangan, karena pada kenyataannya masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Brantas Malang memiliki peluang pekerjaan sehingga berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonominya serta mengakibatkan berkurangnya pengangguran dan kemiskinan. Bukan hanya hal itu saja kesadaran masyarakat akan kelestarian lingkungan semakin meningkat sebab masyarakat sadar banyak wisatawan yang mengunjungi kampungnya. Kini masyarakat bantaran Sungai Brantas Malang tidak membuang limbah rumah tangga ke sungai karena ingin meningkatkan fungsi sungai agar berjalan dengan baik dan lingkungannya terlihat lebih bersih dan rapi. Tetapi jika dilihat dari sisi hukumnya masyarakat daerah bantaran sungai tidak memiliki alas hak terhadap tanah yang ditempatinya karena daerah bantaran sungai tersebut milik pemerintah setempat yakni Dinas Pengairan Kota Malang. Jika dasarnya tidak sesuai maka secara tidak langsung usaha pariwisata di daerah bantaran sungai tidak sesuai karena tidak memiliki alas hak serta kekuatan di mata hukum. B. Dampak Lingkungan dan Keamanan Kawasan Permukiman Warga Bantaran Sungai Brantas Malang. Lingkungan hunian memberikan pengaruh yang besar terhadap penghuni. Kualitas lingkungan hunian yang kurang baik berpengaruh terhadap status kesehatan penghuninya. Di samping itu akan membuat masyarakat yang tinggal tidak merasa nyaman. Untuk itu perlu ada perbaikan terhadap lingkungan yang kurang baik sehingga akan membuat nyaman masyarakat yang tinggal dikawasan itu. Lingkungan rumah merupakan salah satu faktor yang memberikan pengaruh besar terhadap status kesehatan penghuninya.26 Lingkungan permukiman yang tidak sehat akan mempengaruhi kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Rendahnya kualitas lingkungan tersebut dapat disebabkan oleh sistem sanitasi yang kurang baik, tidak adanya tempat pembuangan sampah sehingga masyarakat membuang sampah sembarangan, ataupun kepadatan hunian yang cukup tinggi. Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia dan setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 26 Notoatmodjo, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Prinsip-Prinsip Dasar, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, Hlm. 78. 176 | LENTERA HUKUM Setiap manuisa tanpa kecuali berhak untuk menikmati atau memanfaatkan lingkungan hidup. Akan tetapi, hak ini disertai pula dengan kewajiban, yakni manusia juga mempunyai kewajiban untuk memelihara, mencegah dan menanggulangi sesuatu akibat dan penggunaan hak atas lingkungan hidupnya. Permukiman yang didirikan di bantaran sungai dikategorikan dalam permukiman yang kurang akan kulitas lingkungan dan keamanannya, sebab secara logika bagi masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Brantas Kota Malang tersebut rawan terkena banjir. Hal tersebut dapat membahayakan keselamatan para warga yang menduduki daerah tersebut. Larangan untuk tinggal di bantaran sungai secara tidak langsung dijelaskan dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun, perumahan dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang. Pasal tersebut menyimpulkan bahwa masyarakat yang mendirikan bangunan sehingga membentuk permukiman di daerah bantaran sungai dapat menimbulkan bahaya bagi barang maupun orang yang menempati daerah tersebut, sebab daerah bantaran sungai termasuk daerah rawan bencana. Masyarakat yang tinggal di bantaran sungai brantas Kota Malang juga tidak memiliki keamanan karena daerah yang mereka tinggali merupakan daerah yang rawan bencana, salah satunya banjir. IV. PENUTUP Pelaksanaan penataan kawasan permukiman warga bantaran Sungai Brantas Kota Malang berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tidak sesuai, karena dalam Pasal 48 huruf b Perda tersebut diketahui bahwa mengadakan penataan lingkungan permukiman atau peremajaan lingkungan permukiman dengan pola membangun tanpa menggusur terhadap kawasan permukiman yang tidak dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana. Sedangkan kenyataannya masyarakat banyak yang mendirikan bangunan-bangunan liar sehingga membentuk permukiman di daerah bantaran sungai yang berpotensi terhadap bencana banjir karena fungsi sungai sebagai daerah resapan air tidak berjalan dengan baik serta dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang tinggal di area bantaran sungai sebab daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah rawan banjir. Usaha pariwisata kawasan permukiman warga bantaran Sungai Brantas Kota Malang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, ditinjau dari beberapa asas kepariwisataan, yaitu asas manfaat dengan adanya pariwisata Kampung Warna-Warni Jodipan warga daerah bantaran Sungai Brantas Kota Malang memiliki peluang pekerjaan sehingga berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonominya serta lingkungannya terlihat lebih bersih dan rapi. Asas partisipatif dan asas berkelanjutan dalam Kampung Warna-Warni Jodipan juga berperan dalam usaha pariwisita ini. Hal tersebut sesuai, masyarakat ikut berpartisipatif dalam pengelolaan kawasan wisata Kampung Warna-Warni Jodipan. Jika kawasan wisata Kampung Warna-Warni Jodipan dikelola dengan baik, maka akan menambah kawasan wisata baru yang berkelanjutanserta mengurangi pengangguran 177 | Penataan Kawasan Pemukiman Warga Bantaran Sungai Brantas Yang Menjadi Obyek Wisata Kota Malang dan kemiskinan yang sesuai dengan asas kemandirian dalam tujuan kepariwisataan. Dengan adanya kesadaran masyarakat akan kelestarian lingkungan, hal ini sesuai dengan asas kelestarian sebab semakin meningkatnya kesadaran masyarakat banyak wisatawan yang mengunjungi kampungnya dan ingin meningkatkan fungsi sungai. DAFTAR PUSTAKA Asep Hariyanto. “Strategi Penanganan Kawasan Kumuh Sebagai Upaya Menciptakan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Yang Sehat”. Jurnal PWK Unisba. Barno Suud dan Prananda Navitas.“Faktor-faktor Penyebab Kekumuhan Permukiman di Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya” . Jurnal Teknik ITS. Vol. 4. No. 1, 2015. Budiharjo. 1993. Kota Berwawasan Lingkungan. PT. Alumni. Bandung. Muchsin, Imam Koeswahyono. 2008. Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang. Sinar Grafika. Jakarta. Notoatmodjo, S. 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat, Prinsip-Prinsip Dasar. Rineka Cipta. Jakarta. Nurul Huda. Berkunjung Ke Malang, Jangan Lupa Mampir di Wisata Kampung Warna – Warni Jodipan dalam https://www.belumterjamah.com/kampung-warna-warni jodipan/ (diakses pada 4 Juni 2018 pukul 19.48 WIB). N.H.T Siahaan. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan (Edisi Kedua). Penerbit Erlanggga. Jakarta. Sjarifah Salmah. 2010. Penataan Bantaran Sungai Ditinjau Dari Aspek Lingkungan. Trans Info Media. Jakarta Sofyan A. Djalil. 2017. Promblematika Pengaturan Hukum Rumah Susun. Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Surabaya. Materi di presentasikan oleh Sofyan A. Djalil sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam seminar Hari Agraria Tahun 2017. Fakultas Hukum Universitas Surabaya- Real Estate Indonesia pada tanggal 28 September 2017. Surabaya. Sumarmi dan Ach. Amirudin. 2014. Geografi Lingkungan Dengan Blanded Learning Berbasis Kearifan Lokal. Aditya Media Publishing. Malang. Sumarmi. 2010. Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan RTH. Dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar. Dalam Bidang Ilmu Geografi Lintkungan Pada Fakultas Ilmu Sosial Disampaikan Dalam Sidang Terbuka Senat Universitas Negeri Malang. Syafri, 2007. ”Sikap Masyarakat Terhadap Rencana Penataan Kawasan Sungai Siak Kota Pekanbaru”. Tesis, tidak diterbitkan, Program Magister Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Semarang: Universitas Diponegoro. (diakses pada 27 April 208 pukul 08.00) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. https://www.belumterjamah.com/kampung-warna-warni%09jodipan/ https://www.belumterjamah.com/kampung-warna-warni%09jodipan/ 178 | LENTERA HUKUM Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Penjelasan Pasal 42 angka (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Pasal 48 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016. https://hukum.malangkota.go.id/download/perwal/perwal2016/perwal-17-tahun- 2016 tentang-rkpd-2017.pdf. (diakses pada 10 Mei 2018 pukul 15.04 WIB). Pengelolaan Keuangan Kota Malang. https://bpkad.malangkota.go.id/wpcontent/uploads/sites/9/2018/03/buku- pedoman-sisdur-pengelolaan-keuangan-kota malang-2017.pdf (diakses pada 10 Mei 2018 pukul 15.37 WIB). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2013 – 2018. https://barenlitbang.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2017/11/F_BAB-07- Kebijakan Umum-dan-Program-Prioritas-1.pdf. (diakses pada 10 Mei 2018 pukul 15.54 WIB). Yunus Wahid. 2014. Pengantar Hukum Tata Ruang. Kencana. Jakarta. https://hukum.malangkota.go.id/download/perwal/perwal2016/perwal-17-tahun-2016%09tentang-rkpd-2017.pdf https://hukum.malangkota.go.id/download/perwal/perwal2016/perwal-17-tahun-2016%09tentang-rkpd-2017.pdf https://bpkad.malangkota.go.id/wpcontent/uploads/sites/9/2018/03/buku-pedoman-sisdur-pengelolaan-keuangan-kota%09malang-2017.pdf https://bpkad.malangkota.go.id/wpcontent/uploads/sites/9/2018/03/buku-pedoman-sisdur-pengelolaan-keuangan-kota%09malang-2017.pdf https://barenlitbang.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2017/11/F_BAB-07-Kebijakan%09Umum-dan-Program-Prioritas-1.pdf https://barenlitbang.malangkota.go.id/wp-content/uploads/2017/11/F_BAB-07-Kebijakan%09Umum-dan-Program-Prioritas-1.pdf