Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 225 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 Vol. 6, No. 2, Desember 2019 PROFESI PENDIDIKAN DASAR e-ISSN: 2503-3530 p-ISSN: 2406-8012 DOI: 10.23917/ppd.v1i2.10151 PERSEPSI MASYARAKAT DAN DAMPAK SISTEM ZONASI UNTUK JENJANG SEKOLAH DASAR DI KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA Wahdan Najib Habiby1), Saroh Nur Fiatin2) 1), 2) PGSD, FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta 1) wnh122@ums.ac.id; 2)nfiatun@gmail.com PENDAHULUAN Sebuah sekolah dapat didirikan jika komponen-komponen pendidikan terpenuhi yaitu manajemen kurikulum, kesiswaan, personalia, sarana pendidikan, tatalaksana sekolah, keuangan, pengorganisasian sekolah, dan hubungan sekolah dengan masyarakat atau humas (Suryosubroto, 2010). Semua komponen yang terkandung sangat penting di dalam pendidikan. Dengan terpenuhinya semua komponen maka Abstract: The purpose of this study is to describe: 1) the implementation of school zoning in Serengan Subdistrict, Surakarta City; 2) public perception of the school zoning system of Serengan Sub-District, Surakarta City; and 3) the impact of the zoning system in Serengan Subdistrict, Surakarta City. This type of research is descriptive qualitative research. The qualitative data analysis technique uses the concepts conveyed by Miles and Huberman. Data collection techniques carried out through questionnaires, interviews, and documentation. The results showed: 1) the implementation of the zoning system in Serengan Sub-district in Surakarta was in accordance with the Technical Guidelines for Implementing Acceptance of New Students in Surakarta City, but to fulfill the quota of study groups was opened offline registration paths 2) The results of the public perception questionnaire on the zoning system for equal distribution of school access in schools Serengan Subdistrict, Surakarta City for the understanding of the zoning system in the latest PPDB, which is classified as being medium for a positive response value of 47%. However, the negative response value and the doubtful response value are in the category of less, 30% and 23%. Whereas public perception for indicators of zoning system implementation included a high 67% positive response and 14% and 19% less response. 3) The results of the questionnaire perception of the public about the impact of the zoning system, the impact felt by the community is high, with a positive response of 68%. Doubtful responses and negative responses included less namely 17% and 14%. Keywords: PPDB, elementary school, serengan, zoning impact http://dx.doi.org/10.23917/ppd.v1i2.8382 mailto:wnh122@ums.ac.id mailto:nfiatun@gmail.com Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 226 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 pendidikan dapat berlangsung. Sesuai dengan PERMENDIKBUD No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, SMK/ bentuk lain sederajat (Menteri Kebudayaan dan pendidikan, 2017), dijelaskan pada pasal 24 dan jumlah siswa sekolah dasar dalam satu rombongan belajar paling sedikit 20 di setiap kelasnya. Apabila salah satu komponen pendidikan tidak terpenuhi, misalnya jumlah siswa dalam rombongan belajar tidak sesuai dengan ketentuan maka proses terselenggaranya pendidikan tidak dapat terjadi. Kurang atau tiadanya subjek yang dibimbing dalam sebuah sekolah akan berdampak langsung pada ruang lingkup administrasi pendidikan yang di dalamnya terdapat penggolongan bidang administrasi material yang mencakup bidang materi seperti ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengakapan, dan lain- lain. Seperti kasus yang terjadi, misalnya Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan Akh. Nawawi dalam kompas menjelaskan bahwa ada 40 sekolah dasar yang ditutup sebagian, yakni 5 sekolah ditutup murni sedang 35 lainnya akan digabung dengan sekolah lain (Latief, 2009). SMA Puspunegoro di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah juga resmi ditutup (Latief, 2010). Dalam 2 tahun terakhir yaitu 2017- 2018, tercatat di Kabupaten Kudus terdapat 45 sekolah dasar negeri yang terpaksa ditutup (Nafiyanti, 2018). Berdasarkan beberapa kasus tersebut memiliki permasalahan yang sama yakni terpaksa ditutup karena kekurangan siswa atau jumlah siswa yang tidak memenuhi standar rombongan belajar. Penurunan jumlah siswa sekolah dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi posisi strategis sekolah, fasilitas sarana sekolah, promosi yang dilakukan sekolah, dan hasil akreditasi sekolah tersebut. Sedangkan faktor eksternalnya meliputi renovasi sekolah, pendirian sekolah yang letaknya strategis, adanya kebijakan sekolah gratis dan kehadiran sekolah dengan label internasional (Litbang, 2010). Faktor-faktor inilah yang secara tidak langsung melahirkan mainset sekolah unggul dan tidak unggul. Tidak sedikit, keluaran atau output siswa dari sekolah dengan predikat unggul ini menghasilkan keluaran di atas rata-rata karena ditunjang dengan sarana maupun prasarana yang baik. Melihat fenomena di mana adanya perbedaan perlakuan yang terjadi di masyarakat, pemerintah berupaya menghilangkan diskriminasi sekolah. Salah satu upaya pemerintah dalam rangka pemerataan pendidikan, yaitu dengan mengeluarkan aturan baru dalam penerimaan peserta didik melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pasal 20, di dalam permendikbud tersebut mengatur perihal sistem zonasi yang wajib diaplikasikan dalam menerima calon peserta didik baru. Zonasi di sini adalah sistem yang mana mewajibkan setiap siswa atau calon peserta didik baru dengan radius tertentu untuk mendaftar di sekolah sekitar dimana ia tinggal (Pendidikan, Menteri Kebudayaan & Indonesia, 2018). Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kota Surakarta tahun 2017, menyatakan bahwa persebaran Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 227 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 penduduk kecamatan Serengan menduduki peringkat ke lima dari 5 kecamatan di Surakarta yang artinya paling sedikit. Namun data kepadatan penduduk kecamatan Serengan menempati posisi kedua terbanyak dari 5 kecamatan. Berdasarkan uraian permasalahan yang ditemukan peneliti, maka perlu dilakukan penelitian mengenai persepsi dan dampak dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yaitu sistem zonasi untuk pemerataan akses pendidikan pada sekolah dasar di Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Harapan penelitian ini dapat memberikan informasi bagaimana keberterimaan masyarakat terhadap sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik yang digunakan dalam upaya meningkatkan pemerataan akses pendidikan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deksriptif untuk memberikan gambaran tentang permasalahan melalui analisis dengan menggunakan pendekatan ilmiah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yaitu untuk mengetahui bagaimana dampak sistem zonasi untuk pemerataan akses sekolah berdasarkan persepsi masyarakat. Populasi penelitian adalah 14 sekolah dasar negeri di Kecamatan Serengan Kota Surakarta dengan total 2.789 siswa. Objek penelitian adalah 150 staf sekolah dan 280 orang tua sekolah. Sampel penelitian menggunakan rumus Slovin yaitu 9 sekolah yang dijadikan sampel. Metode sampling dilakukan secara purposive sampling, yakni peneliti memilih secara langsung tanpa ada patokan siapa saja sampel yang dituju sesuai kebutuhan peneliti. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara kepada Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kepala Korwil 1 Laweyan dan Serengan serta 9 orang guru dan 3 orang tua siswa, angket, dan dokumentasi. Teknik angket dilakukan peneliti untuk mengetahui persepsi dan dampak sistem zonasi menurut staf sekolah dan orang tua siswa. Teknik wawancara yang digunakan adalah teknik tidak terstruktur sehingga hanya memuat garis besar permasalahan saja untuk mengetahui pemahaman, pelaksanaan, dan evaluasi sistem zonasi dalam PPDB oleh staf dan orang tua siswa. Untuk menguji kevalidan dan kelayakan data angket persepsi masyarakat, peneliti menggunakan uji validitas isi dan uji reliabilitas. Lalu, dokumentasi yang digunakan adalah laporan data pembagian zona di Surakarta dan foto ketika penelitian. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan konsep Miles dan Huberman, yakni reduction, data display, dan conclusion. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerimaan peserta didik baru adalah salah satu kegiatan yang pertama kali dilakukan dalam sebuah lembaga pendidikan melalui serangkaian kegiatan yang telah ditentukan oleh pihak lembaga pendidikan kepada calon peserta didik baru (Asri & Dkk, 2016). Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerimaan peserta didik baru Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 228 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 merupakan serangkaian kegiatan yang pertama kali dilakukan dalam proses administrasi sekolah sebagai ajang seleksi untuk menentukan siswa yang diterima di suatu sekolah. Penerimaan peserta didik baru atau biasa disebut PPDB merupakan pintu gerbang menuju jenjang sekolah yang lebih tinggi dari sebelumnya. Apabila program PPDB sudah dibuka maka orang tua maupun calon siswa berbondong-bondong mendaftarkan dirinya ke sekolah yang diinginkannya. Namun, pada tahun 2018 tepatnya bulan Juli, Kota Surakarta mulai menerapkan Sistem Zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai program yang diharapkan menghilangkan praktik jual beli kursi, peningkatan kapasitas guru, mendorong siswa untuk kerja sama dengan adanya kelas yang heterogen dan sebagai bentuk pemerataan akses pendidikan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Lincoln, Z., (2016) pemerataan pendidikan merupakan hal yang ideal untuk dicapai karena keragaman individu. Sistem zonasi ini di setiap wilayah kelurahan dibagi dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk pendaftaran PPDB baik TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Surakarta. Dalam pelaksanaanya PPDB sistem zonasi ini berlandaskan Petunjuk Teknis (JUKNIS) PPDB Kota Surakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 Nomor 954/1528/KEP/SET/2018 (Surakarta, 2018) Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Purwanti (2018), menunjukkan bahwa sistem ini tidak efektif mengurangi angka putus sekolah bagi anak-anak dari kalangan RMP (rawan melanjutkan sekolah) karena tidak semua anak RMP tinggal dekat dengan sekolah. Namun apa yang dinyatakan Purwanti (2018) dalam penelitiannya tidak terjadi di Surakarta, karena dalam pelaksanaannya Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dispendukcapil yang berhubungan dengan pendataan NIK, BAPPEDA berkaitan dengan jarak dan data penduduk, dan UNS selaku pengelola sistem PPDB online. Sehingga memudahkan pemerintah dalam mendata anak usia sekolah untuk mendapatkan sekolah sesuai dengan koordinat tempat tinggalnya. Hal tersebut senada dengan penelitan yang dilakukan oleh Idrus tahun 2012 , yakni sistem zonasi secara tidak langsung dapat meningkatkan mutu pendidikan. Karena sekolah yang sebelumnya tidak termasuk kategori sekolah favorit, dengan adanya sistem zonasi mau tidak mau harus meningkatkan kualitas sekolahnya baik sarana prasarana dan tenaga pendidiknya. Program yang efektif dari pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia (Safarah. & Wibowo, 2018). Tetapi sistem zonasi yang di laksanakan mengakibatkan adanya persepsi penilaian masyarakat tentang PPDB sistem Zonasi serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Penelitian ini melibatkan 14 sekolah dasar negeri dan orang tua siswa kelas 1 di Serengan, Surakarta. Berdasarkan teknik purposive sampling, sampel penelitian ini adalah 9 dari 14 sekolah dasar negeri di Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 229 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 Kecamatan Surakarta. Dengan total angket yang terkumpul kembali 99 dari 150 angket dan 155 dari 280 angket yang di sebar. Data persepsi masyarakat dan dampak sistem zonasi berikut ini diperoleh melalui pembagian angket kepada orang tua siswa dan guru sekolah dasar dalam hal pemahaman dan sikap baik orang tua maupun guru sekolah dasar tentang PPDB, dan pelaksanaan sistem yang telah dilaksanakan dan dirasakan orang tua dan guru sekolah dasar untuk pemerataan akses sekolah di kecamatan Serengan kota Surakarta. 1. Persepsi Guru Tentang Sistem Zonasi Dalam PPDB Hasil angket persepsi guru disajikan dengan menampilkan detail item per indikator sekaligus skala penilaiannya. Gambar 1. Hasil Data Persepsi Guru Tentang Zonasi Berdasarkan Gambar 1 dapat diketahui sejauh mana guru paham tentang konsep PPDB terbaru dengan membandingkannya dengan kriteria intrepretasi skor, sebagai berikut: Tabel 1. Tabel Kategori Intrepretasi Skor Intrepretasi Angka 66.5% - 100 % Tinggi Angka 33.5 % - 66 % Sedang Angka 0 % - 33 % Rendah Pertama, pemahaman masyarakat tentang konsep PPDB terbaru. Berdasarkan data Gambar 1,menunjukkan penilaian positif 57% responden. Guru atau pihak sekolah yang paham dengan konsep PPDB terbaru apabila ditemui orang tua yang kurang informasi PPDB online plus zonasi maka sekolah akan cepat tanggap untuk mengarahkannya. Berdasarkan respon yang diberikan guru, mayoritas responden telah memiliki pengetahuan yang baik. Hal tersebut dapat dikaitkan dengan upaya sosialisasi yang dilakukan oleh sekolah. Seperti yang diungkap oleh responden “…setiap ada event selalu saya sampaikan pendaftarannya kapan dan zonanya SD- nya mana saja…” Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 230 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa setiap sekolah di Surakarta telah mensosialisasikan sistem zonasi dalam PPDB terbaru. Karena, setiap kepala sekolah baik TK, SD, SMP, SMA/SMK berkewajiban mensosialisasikannya kepada orang tua siswa dimulai setelah adanya pertemuan dengan Dinas Pendidikan bulan Mei. Namun 36% responden merasa ragu, persepsi guru menunjukkan bahwa meskipun orang tua paham saat dijelaskan tentang sistem PPDB terbaru, kenyataan di lapangan banyak orang tua yang masih salah persepsi tentang sistem kedekatan rumah dengan sekolah. Jadi, kebanyakan dari orang tua mengartikan sistem zonasi ini adalah dari seberapa besar Km2 jarak rumah dengan sekolah. 2% responden guru merasa konsep PPDB terbaru sesuai dengan tujuan pemerintah namun lain dengan yang dirasakan guru atau sekolah selaku pelaksana sistem tersebut.. Kedua, pelaksanaan sistem PPDB terbaru 58% responden guru menunjukkan nilai positif. Karena PPDB merupakan salah satu kegiatan yang pertama kali dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang telah ditentukan oleh lembaga pendidikan (Asri & Dkk, 2016). Jadi, orang tua hanya membawa persyaratan PDB (Peserta Didik Baru) ke sekolah zona 1 yang telah dipilih tanpa harus mencari sekolah-sekolah yang sesuai dengan nilai anaknya karena secara otomatis akan disesuaikan oleh sistem; Namun 19% responden merasa bahwa lebih senang dengan sistem PPDB tanpa zonasi. Hal tersebut dapat diketahui melalui pernyataan guru yang belum terbiasa dengan sistematika sistem PDB secara daring (online). Lalu, 23% responden merasa ragu sistem ini dapat mempengaruhi perkembangan kualitas sekolah. Yakni kualitas sekolah dapat turun, naik, atau sama saja. Kualitas sekolah baik atau tidak dapat diketahui dari kualitas outputnya, PPDB yang sebelumnya tanpa zonasi maka sekolah dapat memberikan kriteria tertentu sesuai kebutuhan sekolah tersebut. Namun, karena PPDB terbaru memakai zonasi maka sekolah mau tidak mau harus menerima semua anak usia sekolah yang mana salah satu tujuan dari sistem ini adalah untuk pemerataan, maka hal tersebut yang menyebabkan guru merasa ragu sistem ini dapat mempengaruhi kualitas perkembangan sekolah. Dari kedua poin tersebut dapat ditarik kesimpulan, persepsi guru tentang sistem zonasi dalam PPDB terbaru adalah guru paham tentang konsep PPDB terbaru sehingga mempermudah penyampaian informasi kepada orang tua saat proses pendaftaran, dan untuk peningkatan kualitas sekolah guru selaku anggota sekolah merasa ragu karena sistem baru diterapkan 2 tahun dimulai pada tahun 2017 sehingga belum dapat dilihat pengaruhnya. 2. Persepsi Orang Tua Tentang Sistem Zonasi Orang tua selaku salah satu responden penelitian ini diharapkan mampu mewakili perspektif masyarakat mengenai sistem zonasi yang diterapkan kembali di PPDB tahun 2019. Berikut merupakan penjabaran persepsi orang tua yang dibagi menjadi dua (2) sub aspek: Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 231 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 Gambar 2. Hasil Data Persepsi Orang Tua Tentang Zonasi Pertama, Pemahaman orang tua tentang konsep sistem zonasi dalam PPDB berdasarkan Gambar 2. 41% responden orang tua menyatakan skala sikap positif. Hal tersebut diperkuat melalui wawancara guru yang menyatakan ;“...ya ada, ada juga yang tidak mengetahui sejak awal” ;“Ada yang sudah dan ada pula yang baru tahu saat mendaftar”; “Sudah, karena tahun 2018 sekolah sosialisasi ke TK-TK di sekitar sini.”. Terdapat nilai sikap negatif sebesar 33%, yang menunjukkan nilai kurang bahwa pengetahuan dan pemahaman orang tua terhadap sistem masih rendah yakni orang tua hanya tahu syarat atau sistematika sistem tersebut berjalan. Lalu untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang kembali, Dinas Pendidikan tidak hanya melakukan sosialisasi sistem PPDB terbaru kepada kepala sekolah di seluruh Kota Surakarta tetapi juga mengadakan pertemuan dengan Camat, Lurah dan LPMK bidang pendidikan. Sehingga, seluruh elemen masyarakat dapat tersentuh dan menyeluruh, maka masyarakat pun akan tahu dengan sendirinya di lingkungan desa masing-masing secara langsung maupun tidak langsung Kedua, dalam pelaksanaan sistem PPDB terbaru diketahui 71% responden merasa sistem PPDB terbaru sudah baik. Hal tersebut dapat diketahui dari sikap orang tua yang kooperatif dalam memenuhi syarat pendaftaran dan mengikuti prosedural pendaftaran sesuai peraturan. Selain sikap orang tua yang kooperatif, evaluasi atau penilaian orang tua terhadap sistem dapat diketahui saat pelaksanaan sistem. Yakni, orang tua siswa merasa bahwa sekolah dekat dengan rumah menjadikan waktu anak lebih banyak di rumah daripada di jalan karena jarak tempuh sekolah dengan rumah jauh. Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Wilson dan dkk yaitu dengan sekolah yang dekat dengan rumah mendorong anak untuk berjalan kaki atau bersepeda sehingga juga berdampak pada keaktifan dan kesehatan anak (Wilson, Marshall, Wilson, & Krozek, 2010). Sebanyak 19% responden orang tua siswa merasa lebih memilih pendaftaran sekolah dengan sistem lama atau tanpa zonasi. Karena orang tua merasa jika memakai zona tempat tinggal maka untuk menyekolahkan anaknya akan terbatasi. Disisi lain, Kabid Bidang SD Dinas Surakarta menegaskan dalam wawancaranya, bahwasanya dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 Dinas Pendidikan berkewajiban memfasilitasi anak usia sekolah untuk medapatkan sekolah. Dan melalui wawancara, pihaknya Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 232 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 menegaskan kembali. Jikalau orang tua tidak mau melakukan pendaftaran ulang setelah pengumuman penerimaan, kembali lagi kepada keputusan orang tua yang diambil. Karena memang sudah tersistem secara otomatis. Jika terdapat siswa yang belum mendapatkan sekolah, selama telah melakukan pendaftaran online maka sistem otomatis mencarikan sekolah terdekat dari rumahnya. Selain itu, orang tua merasa ragu 10% dari pelaksanaan sistem. Yang meyatakan sistem PPDB tersebut dapat sesuai dengan tujuannya atau tidak. Hal tersebut dapat diketahui bahwa mayoritas siswa di Surakarta adalah siswa dari luar kota. Berdasarkan hasil dari persepsi guru dan persepsi orang tua yang dijelaskan di dalam point a dan b dapat disimpulkan bahwa guru merasa orang tua sudah kooperatif selama melaksanakan pendaftaran siswa baru dengan sistem zona sekolah meskipun pengetahuannya dalam memahami sistem zona ini masih rendah. Sedangkan orang tua merasa sistem zona sekolah sudah baik. 3. Dampak Sistem Zonasi Sistem zonasi sangat erat kaitannya dengan tempat tinggal siswa, seperti yang diungkapkan Thompson dalam jurnalnya bahwa siswa yang berada di zona asalnya memiliki hak mutlak untuk mendaftar di sekolah tersebut (Thomson, 2010). Hal tersebut sesuai dengan tujuan dari sistem zonasi adalah sebagai salah satu upaya pemerataan akses pendidikan dengan kondisi siswa Indonesia yang heterogen diharapkan mampu mendorong siswa untuk saling bekerja sama dan sebagai salah satu upaya menghilangkan praktik jual beli kursi (Surakarta, 2018). a. Dampak Sistem Zonasi Perspektif Guru Data tentang dampak sistem zonasi dalam perspektif guru apakah mampu mewujudkan tujuan program atau tidak, disajikan dalam gambar 3. Gambar 3. Hasil Data Dampak Sistem Zonasi Perspektif Guru Pertama, Gambar 3. menunjukkan 51% skala penilaian positif. Maksud dari skala positif di sini adalah guru merasa setuju bahwa sistem zonasi berpengaruh dengan kuota. Hal tersebut, dialami mayoritas sekolah di batas kota/ wilayah pinggir Kota Surakarta, berikut daftar sekolah beserta jumlah siswa asli zonasi yang didapatkan melalui hasil wawancara: Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 233 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 Tabel 2. Daftar Kuota Asli Zona Sekolah (Daring) No Nama Sekolah Kuota Pendaftar 1. SD N Serengan 1 28 7 2. SD N Serengan 2 28 16 3. SD N Slembaran 28 5 4. SD N Pringgolayan 28 2 5. SD N Kratonan 56 31 6. SD N Kawatan 28 11 7. SD N Kartodipuran 28 2 8. SD N Bunderan 28 20 Kabid SD Dinas Surakarta menyatakan dalam wawancaranya, bahwa kuota adalah batas minimal sehingga apabila sekolah sampai kuota 28 tidak apa-apa. Namun, karena jumlah kuota yang tidak terpenuhi minimal rombel pada tahun 2018, maka Dinas memberikan pengumuman untuk membuka jalur pendaftaran offline. Akan tetapi, disaat pendaftaran offline dibuka mayoritas siswa yang mendaftar adalah siswa yang berasal dari luar kota bukan dari wilayah Surakarta. Kedua, 19% responden merasa sistem PDB berdasarkan kedekatan rumah dengan sekolah berdampak pada menurunnya semangat belajar siswa. Karena siswa merasa sistem PDB tidak menggunakan nilai sehingga siswa mulai enggan belajar. Senada dengan penelitian oleh Desi Wulandari yang menunjukkan adanya pengaruh signifikan antara sistem zonasi dengan prestasi belajar siswa(Wulandari, Adelina Hasyim, & Nurmalisa, 2018) Ketiga, 30% responden guru menyatakan skala penilaian netral yang artinya guru ragu bahwa; 1) sistem zonasi mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di jalan. Guru merasa ragu karena sistem yang baru berjalan 2 tahun jadi mayoritas siswa yang ada berasal dari luar zona Kota Surakarta. Sehingga penelitian yang dilakukan oleh Azizah dan Udik dalam jurnalnya (Safarah. & Wibowo, 2018: 210) menyatakan selain untuk pemerataan pendidikan zonasi juga berdampak salah satunya perihal kemacetan lalu lintas sekitar sekolah belum terjadi di Kota Surakarta. Tapi, bisa saja dalam beberapa tahun ke depan apa yang diharapkan pemerintah dapat terealisasi dengan baik. Seperti yang dikemukakan Kabid SD Dinas Pendidikan Surakarta dan Kepala Korwil 1 Laweyan dan Serengan yaitu agar anak sekolah dekat dengan rumahnya, kalau sekolah dekat dengan rumah maka di jalan tidak akan menjadi ruwet dan macet karena anak bersekolah di luar zona KK-nya Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 234 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 14% 6% 80% b. Dampak Sistem Zonasi Perspektif Orangtua Data tentang dampak sistem zonasi dalam perspektif orangtua apakah mampu mewujudkan tujuan program atau tidak, disajikan dalam gambar 4. Positif Ragu Negatif Gambar 4 Hasil Data Dampak Sistem Zonasi Perspektif Orangtua Pertama, 80% atau 123 responden orang tua menunjukkan skala penilaian positif bahwa sistem zonasi sudah baik. Tapi, melalui wawancara yang telah dilakukan, secara tidak langsung orang tua masih memiliki mindset sekolah favorit. Sehingga apabila sistem PPDB tidak memakai sistem zona maka besar kemungkinan orang tua tetap berupaya mencarikan sekolah yang dianggap “favorit” oleh orang tua. Kedua, skala penilaian negatif dengan 14% atau 21 responden orang tua menunjukkan bahwa sistem zonasi di Surakarta khususnya di Serengan dalam menanggulangi keterlambatan siswa masih belum terlihat hasilnya. Dalam Koran Sindo (Musfah, 2018) mengemukakan zonasi memiliki keunggulan meminimalisasi keterlambatan siswa belum terealisasi dengan baik di Serengan. Meskipun Kepala Korwil 1 Laweyan dan Serengan mengatakan bahwa zonasi tersebut dimaksudkan agar anak di daerah asal tempat tinggal (sesuai KK) bersekolah di daerah itu juga. Anak terlambat ke sekolah atau tidak merupakan murni dari kesadaran pribadi dan orang tua dalam mengajarkan pentingnya berangkat sekolah tepat waktu Selain untuk mengantisipasi siswa yang terlambat, sistem zonasi juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di sekitar sekolah. Untuk itu pemerintah Surakarta membagi jam masuk untuk SD, SMP, SMA/SMK yakni untuk siswa sekolah dasar masuk pukul 07.30 WIB, SMP masuk pukul 07.00 WIB, dan siswa SMA/SMK masuk pukul 06.30 WIB. Jam tersebut berlaku untuk wilayah karisidenan Kota Surakarta. Ketiga, 6% responden orang tua menunjukkan skala penilaian ragu bahwa tingkat kemacetan di Solo masih sama. Hal ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Azizah dan udik dalam jurnalnya menyatakan selain untuk pemerataan pendidikan zonasi juga berdampak salah satunya mengatasi kemacetan lalu lintas sekitar sekolah (Safarah. & Wibowo, 2018). Sistem yang beru dilaksanakan ini belum terlihat dampaknya untuk mengurangi kemacetan terutama di sekitar sekolah. Jika sistem zonasi Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 235 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 berkelanjutan, bisa jadi aka nada dampak yang signifikan. Senada dengan yang diutarakan Abbot Yang tahun 2012 dalam jurnalnya yakni diterapkannya sistem zonasi memungkinkan adanya pengurangan penggunaan emisi di lingkungan (Yang, Abbott, & Schlossberg, 2012). Berdasarkan hasil data dari perspektif guru dan orang tua tentang dampak sistem zonasi, dapat disimpulkan sistem pendaftaran online belum mampu memenuhi kuota rombel; semangat belajar siswa berkurang; sistem zonasi belum mampu mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas sekitar sekolah di Serengan; dan sistem zonasi belum efektif menanggulangi keterlambatan siswa ke sekolah. Dari pemaparan hasil persepsi guru dan orang tua tentan sistem zonasi dan persepsi guru dan orang tua tentang dampak sistem zonasi diketahui bahwa keduanya memiliki pandangan yang berbeda- beda sesuai dengan sudut pandang dan fungsinya di masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan makna dari persepsi bahwa bukanlah suatu proses untuk memahami atau menafsirkan hal yang harus tepat tetapi digunakan untuk sesuatu sesuai pernyataan (Thoha, 2014: 142). SIMPULAN Pada tahun 2018 sistem zonasi mulai diterapkan di seluruh wilayah Surakarta dalam PPDB baik di kecamatan Banjarsari, Jebres, Pasar Kliwon, Serengan, dan Laweyan, tepatnya pada bulan Juni 2018. Hasil penelitian menunjukkan: 1) pelaksanakan PPDB sesuai JUKNIS Kota Surakarta. Namun, dalam kasus tertentu JUKNIS tersebut dimodifikasi sesuai dengan kondisi di lapangan. Yakni, dalam kasus kekurangan siswa dalam memenuhi kuota rombongan belajar, maka Dinas Pendidikan mengeluarkan pengumuman untuk membuka pendaftaran jalur offline. 2) Persepsi masyarakat terhadap sistem zonasi untuk pemerataan akses sekolah di Kecamatan Serengan Kota Surakarta, perseptif masyarakat untuk indikator pemahaman adalah masyarakat sudah paham konsep PPDB terbaru dengan sistem zonasi. Indikator pelaksanaan sistem zonasi sudah terlaksana dengan baik meskipun di lapangan masih ada masyarakat yang mencoba mendaftarkan anaknya di luar zona wilayahnya. 3) Sedangkan dampak sistem zonasi, dampak yang dirasakan masyarakat yakni masyarakat merasa sistem ini belum mampu memenuhi kuota rombongan belajar, berkurangnya semangat belajar siswa, dan dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di sekitar sekolah belum efektif. Meskipun demikian, masyarakat merasa dengan adanya sistem ini anak- anak mendapatkan sekolah yang dekat dengan rumah dan memudahkan orang tua untuk mengawasinya Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 236 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 DAFTAR PUSTAKA Asri, U., & Dkk. (2016). Efektivitas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Melalui Penerimaan Peserta Didik Online, 1. Retrieved from http://repository.unhas.ac.id /handle/123456789/17968 Idrus, M. (2012). Mutu Pendidikan dan Pemerataan Pendidikan di Daerah. Psikopedagogia, 1(2). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.12928/psikopeda gogia.v1i2.4603 Latief. (2009). Sekolah Akan Ditutup dan Digabung. Kompas. Accessed July, 30 2019. Retrieved from https://edukasi.kompas.com/read/2009/12/21/15434482/ Waduh.Kurang.Siswa.40.SD.Bakal.Ditutup.dan.Digabung Latief. (2010). 40 Sekolah Akan Ditutup dan Digabung. Kompas. Accessed May, 21 2019. Retrieved from https://nasional.kompas.com/reas/2010/07/30/20454727/ cuma.11.siswa.sekolah.ini.ditutup Lincoln, Z., P. (2016). Educational Equality or Educational Equity. NUCD Journal of Economic and Information Science, 60(1), 187–312. Litbang, B. P. B. (2010). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penurunan Jumlah Siswa Sekolah Swasta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Dan Tangerang. YBHK. Jakarta. Menteri Kebudayaan dan pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA/SMK Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, Pub. L. No. 17 (2017). Indonesia: Permendikbud. Musfah, J. (2018). Analisis Kebijakan Pendidikan: Mengurai Krisis Karakter Bangsa. (D. Munandar, Ed.) (1st ed.). Jakarta: Kencana. Nafiyanti, S. (2018). Dua Tahun, 45 SD di Kudus Tutup. Suara Merdeka. Accessed March, 01 2019. Retrieved from https://www.suaramerdeka.com/news/baca/ 148626/dua-tahun-45-sd-di-kudus-tutup Pendidikan, Menteri Kebudayaan, D., & Indonesia, R. Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pub. L. No. 51 (2018). Indonesia: Permendikbud. Purwanti, Dian. Ira Irawati., dan J. A. (2018). Efektivitas Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi Bagi Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan. DINAMIKA, 5(4), 1–7. Purwanti, D. (2018). Efektivitas Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi Bagi Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan. Dinamika, 5(4). Retrieved from https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/1737 Safarah., A. A., & Wibowo, U. B. (2018). Program zonasi di sekolah dasar sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan di indonesia. Lentera Pendidikan, 21(1), http://dx.doi.org/10.12928/psikopeda http://www.suaramerdeka.com/news/baca/ http://www.suaramerdeka.com/news/baca/ Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 237 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238 206–213. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/lp.2018v21n2i6 Surakarta, P. K. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 (2018). Indonesia. Suryosubroto. (2010). Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta. Thoha, M. (2014). Perilaku Organisasi: Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: Grafindo Persada. Thomson, K. A. T. S. (2010). Externalities and School Enrollment Policy : A Supply- Side Analysis of School Choice in New Zealand, 4(4), 418– 449.https://doi.org/10.1080/15582159.2010.526848 Wilson, E. J., Marshall, J., Wilson, R., & Krozek, K. J. (2010). By Foot, Bus or Car, Children’s School Travel and School Policy. Environment and Planning, 9(42), 2168–2185. https://doi.org/https://doi.org/10.1068/a435 Wulandari, D., Adelina Hasyim, D., & Nurmalisa, Y. (2018). Pengaruh Penerimaan Peserta Didik Baru Melalui Sistem Zonasi Terhadap Prestasi Siswa. Kultur Demokrasi, 5(9). Retrieved from http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/ JKD/article/view/15181 Yang, Y., Abbott, S., & Schlossberg, M. (2012). The influence of school choice policy on active school commuting : a case study of a middle-sized school district in Oregon. Anvironment and Planning, 44, 1856–1874. https://doi.org/10.1068/a44549 http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/ https://doi.org/10.1068/a44549 Persepsi Masyarakat dan ..... (Wahdan NH & Saroh NF) 238 JPPD, 6, (2), hlm. 225 - 238