Sekolah Ramah Anak.....(Lutfiana & Harun) 10 JPPD, 5, (1), hlm. 10 - 19 Vol. 5, No. 1, Juli 2018 PROFESI PENDIDIKAN DASAR e-ISSN: 2503-3530 p-ISSN: 2406-8012 DOI: https://doi.org/10.23917/ppd.v1i1.6111 SEKOLAH RAMAH ANAK BERBASIS HAK ANAK DI SEKOLAH DASAR Luthfiana Ambarsari1), Harun2) Progam Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta 1luthfiana.ambarsari2016@student.uny.ac.id; 2harun_pgpauduny@yahoo.com PENDAHULUAN Sekolah ramah anak dilaksanakan diberbagai Negara, salah satunya Indonesia. Pelaksanaan sekolah ramah bertujuan untuk memenuhi hak anak secara menyeluruh. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian PPPA RI No. 8 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa sekolah ramah anak merupakan satuan pendidikan yang salah satu tujuannya adalah untuk menjamin, memenuhi dan menghargai hak anak serta melindungi anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Memperkuat uraian sebelumnya, Pemerintah Walikota di Kota Yogyakarta salah satu wilayah di Indonesia yang merupakan tempat penelitian ini dilakukan telah membuat kebijakan sekolah ramah anak yang bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak-hak anak secara terencana dan bertanggungjawab. Sekolah ramah anak di Kota Yogyakarta memiliki kewajiban untuk melindungi peserta didik dari segala bentuk perilaku yang mengakibatkan pelanggaran hak anak. Selain itu, berupaya untuk menyediakan sumberdaya pendukung untuk mewujudkan sekolah ramah anak. Keselamatan peserta didik juga dijamin dalam sekolah ramah anak. Kemudian, sekolah juga berupaya menyediakan lingkungan dan infrastruktur yang bersih Abstrak: This research aimed to describe the child-friendly school policy in two child-friendly pilot primary schools. This research concern: “How does the implementation of child-friendly school policy based child rights at primary school?” The method that used in this research was a qualitative type of phenomenology. The data were collected by observation method, interview, and documentation. The data analysis technique that used was phenomenology research data analysis of Burke Johnson and Larry Christensen. The results showed that there were 3 discoveries related to child-friendly school policies in primary schools. First, the child-friendly school policies were designed and implemented to ensure children's rights were fulfilled. Second, the child-friendly school policies were implemented in learning area, the school social environments, the school’s physical environment, and infrastructure facilities. Third, the child-friendly school policies were applied to create condition conducive and fun in school. Keywords: child-friendly schools, children's rights, child-friendly environments https://doi.org/10.23917/ppd.v1i1.6111 mailto:luthfiana.ambarsari2016@student.uny.ac.id mailto:harun_pgpauduny@yahoo.com Sekolah Ramah Anak.....(Lutfiana & Harun) 11 JPPD, 5, (1), hlm. 10 - 19 dan sehat sehingga membuat peserta didik aman dan nyaman ketika berada di sekolah. Peserta didik berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, maupun teman sebaya. Berdasarkan hasil observasi di 2 sekolah dasar yang dijadikan tempat penelitian, peserta didik di kelas tinggi maupun kelas rendah masih sering mengejek temannya. Sehingga perlu kerjasama dari berbagai pihak terutama orangtua peserta didik untuk meminimalisir terjadinya bullying yang dapat menimbulkan tindak kekerasan antar peserta didik. Hal tersebut sesuai dengan penelitian sebelumnya yang menemukan bahwa orang tua harus terlibat aktif untuk melakukan pendekatan terhadap peserta didik agar tradisi bullying dapat diminimalisir atau dihilangkan (Cross D. et. al, 2012). Keterlibatan orang tua diperlukan karena lingkungan sosial peserta didik di sekolah dan di rumah memungkinkan peserta didik melakukan perubahan secara positif. Setiap anak di berbagai Negara wajib dijamin dan dipenuhi hak-haknya secara utuh. Sebagai seorang yang memiliki rasa kemanusiaan seharusnya semua masyarakat menyadari betapa pentingnya untuk memenuhi hak anak sebagai hak manusia sehingga tidak ada tindak kekerasan terhadap anak. Konvensi Hak Anak mempromosikan kesejahteraan anak di sekolah termasuk sekolah harus mudah diakses oleh anak, memberi perlindungan terhadap anak, dan memberi hak kepada anak untuk berpendapat (Jiang, X. et. al., 2014). Sejalan dengan uraian sebelumnya, Action Aid (2013) menyatakan bahwa terdapat 10 hak anak secara umum yang harus dipenuhi yaitu: 1) hak untuk wajib belajar dan pendidikan gratis 2) non diskriminasi 3) insfrastruktur yang memadai 4) kualitas guru-guru yang terlatih 5) lingkungan yang aman dan non kekerasan 6) pendidikan yang relevan 7) hak untuk mengetahui hak-haknya 8) hak untuk berpartisipasi 9) sekolah yang transparan dan akuntabel 10) kualitas pembelajaran. Selain itu, peserta didik perlu mengetahui hak atas kesejahteraan mereka untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan (Lenzer, G. & Gran, B., n.d). Sehingga dalam pembuatan kebijakan atau peraturan di sekolah seharusnya melibatkan peserta didik untuk menjamin kebutuhan peserta didik terpenuhi. Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat dikatakan bahwa salah satu hak anak yaitu untuk mendapat perlindungan dari tindak kekerasan. Peserta didik di kelas tinggi maupun kelas rendah masih sering melakukan bullying terhadap temannya. Hal tersebut seolah sudah menjadi tradisi yang belum tuntas untuk dihilangkan. Peserta didik di sekolah berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Sehingga pola asuh yang diberikan orang tuanya dapat berpengaruh terhadap perilaku anak di sekolah. Hubungan orangtua dengan anak yang positif memiliki pengaruh pada anak ketika di sekolah (Hay. I., 2016). Sehingga baik dan buruknya perilaku anak di sekolah cenderung dipengaruhi oleh kebiasaan yang dilihat dan diterima anak di sekitar lingkungannya, terutama di rumah sebagai pendidikan pertama bagi anak. Sejalan dengan uraian sebelumnya, anak membutuhkan orang tua untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana cara berinteraksi dengan orang lain maupun dengan lingkungan. Orang tua mempengaruhi perkembangan anak, seperti mempengaruhi keyakinan dan perilaku mereka (Dewi, K.S, dkk, 2015). Sehingga anak perlu diberi pondasi pengetahuan yang kokoh agar dapat berperilaku dengan baik. Sekolah Ramah Anak.....(Lutfiana & Harun) 12 JPPD, 5, (1), hlm. 10 - 19 Orangtua yang melakukan pengasuhan yang negatif akan mempengaruhi agresi anak-anak dengan meningkatkan pengaruh negatif mereka (Joussemet et.al, 2008). Sehingga ketika di sekolah, ada anak yang semakin tinggi kelasnya akan melakukan kegiatan yang negatif, seperti mengancam temannya dan bahkan meminta uang kepada adik kelas yang dianggapnya memiliki posisi lemah di sekolah. Hal tersebut masih sering terjadi di sekolah karena kurangnya kesadaran peserta didik untuk berbuat baik. Di sekolah ramah anak, antar peserta didik seharusnya memiliki sikap saling menghargai dan tidak melakukan bullying. Hal tersebut untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah ramah anak yang aman dan nyaman bagi peserta didik dengan tidak adanya bullying yang dilakukan secara verbal maupun fisik. Tetapi, berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan di sekolah, peserta didik masih belum memiliki kesadaran untuk tidak melakukan bullying terhadap temannya. Kemudian, salah satu hak anak adalah mendapat perlindungan baik secara fisik maupun psikis. Sehingga melalui penelitian ini, peneliti berusaha mengungkap terkait kebijakan sekolah ramah anak yang dilaksanakan di 2 sekolah dasar rintisan sekolah ramah anak di Kota Yogyakarta sebagai upaya untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Fokus penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan keterlaksanaan kebijakan sekolah ramah anak di 2 sekolah dasar rintisan sekolah ramah anak di Kota Yogyakarta. Sehingga rumusan pertanyaan penelitian adalah bagaimana pelaksanaan kebijakan sekolah ramah anak di sekolah dasar. METODE PENELITIAN Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif fenomenologi. Langkah-langkah penelitian kualitatif fenomenologi yaitu merumuskan pertanyaan sentral yang merupakan pertanyaan menyeluruh tentang konsep yang akan dieksplorasi dalam penelitian. Tempat penelitian yaitu di 2 sekolah dasar di Kota Yogyakarta yaitu di SD N Pujokusuman 1 dan SD N Ngupasan. Penelitian dilaksanakan di dua sekolah dasar tersebut karena keduanya merupakan sekolah dasar yang telah terpilih sebagai sekolah rintisan untuk melaksanakan sekolah ramah anak di Kota Yogyakarta. Subjek penelitian adalah warga sekolah. Observasi dilakukan untuk melihat kondisi pembelajaran dan lingkungan sekolah mengenai keterlaksanaan kebijakan sekolah ramah anak berlangsung. Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) No. 8 Tahun 2014 telah dijadikan panduan untuk menyusun butir-butir aspek yang diobservasi di sekolah. Kemudian, wawancara dilakukan dengan kepala sekolah, tim pengembang sekolah ramah anak, guru, dan peserta didik. Selain itu, dokumentasi juga digunakan untuk merekam situasi yang sedang berlangsung terkait kebijakan sekolah ramah anak di sekolah. Analisis data berupa deskripsi dari hasil wawancara dan observasi pada informan dalam penelitian. Peneliti memilih kalimat signifikan dari hasil wawancara yang sesuai dengan tema penelitian. Kemudian, kalimat tersebut dideskripsikan dan diberi makna. Setelah itu, dapat diperoleh kesimpulan dari data yang telah diperoleh. Sekolah Ramah Anak.....(Lutfiana & Harun) 13 JPPD, 5, (1), hlm. 10 - 19 HASIL DAN PEMBAHASAN Data yang diperoleh selama observasi pada dua sekolah dasar yang meliputi lima belas aspek pengamatan terkait sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah sebagai penunjang program sekolah ramah anak disajikan dalam tabel 1. Tabel. 1. Hasil Observasi Terkait Sarana Dan Prasarana Sekolah Ramah Anak No. Aspek yang diamati Pilihan Jawaban Ya Tidak 1 Kapasitas ruang kelas sesuai dengan jumlah peserta didik √ 2 Ruang kelas dilengkapi meja kursi peserta didik dan guru, dan fasilitas pembelajaran lainnya sesuai kebutuhan yang dibuat dari bahan yang tidak membahayakan bagi anak √ 3 Peserta didik dilibatkan dalam penataan ruang kelas √ 4 Memiliki toilet yang terpisah antara laki-laki dan perempuan √ 5 Tersedia tempat sampah terpilah √ 6 Memiliki lapangan dan fasilitas olahraga yang cukup √ 7 Memiliki tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir √ 8 Memiliki tempat ibadah √ 9 Memiliki kantin sehat √ 10 Ruang UKS √ 11 Simbol terkait sekolah ramah anak, seperti dilarang merokok √ 12 Memiliki tanaman di lingkungan sekolah √ Berdasarkan hasil observasi dapat dilihat bahwa di 2 sekolah dasar rintisan sekolah ramah anak di Kota Yogyakarta sudah memiliki sarana dan prasarana yang menunjang terlaksananya sekolah ramah anak. Sarana prasarana tersebut meliputi tersedianya ruang kelas yang sesuai dengan jumlah peserta didik, ruang kelas yang memiliki fasilitas yang tidak membahayakan bagi peserta didik, penataan ruang kelas yang melibatkan peserta didik, dan seterusnya. Wawancara telah dilakukan dengan kepala sekolah, tim pengembang sekolah ramah anak di sekolah dan guru di SD N Pujokusuman 1 dan SD N Ngupasan. Hasil wawancara yang telah diperoleh yaitu: 1. Perumusan kebijakan sekolah ramah anak dilakukan dengan komite sekolah dan perwakilan paguyuban tiap kelas untuk merumuskan gugus tugas sekolah ramah anak dan komite perlindungan, indikasi bahwa hak anak terpenuhi adalah anak merasa nyaman dan aman di sekolah baik secara fisik maupun psikis 2. Pelaksanaan pembelajaran non diskriminatif, sarana pembelajaran memadai (terdapat LCD dan CCTV tiap kelas), memfasilitasi 1 anak 1 buku untuk buku- Sekolah Ramah Anak.....(Lutfiana & Harun) 14 JPPD, 5, (1), hlm. 10 - 19 buku yang resmi dari pemerintah 3. Pihak sekolah menjalin hubungan dengan orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar. Misalnya ada pertemuan paguyuban antara orang tua murid dan guru, kerjasama dengan puskesmas, polsek, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sebagainya. 4. Lingkungan fisik dan sarana prasarana bagus dan memadai. Di kedua sekolah tersebut terdapat bangunan cagar budaya yang masih dilestarikan dan digunakan sebagai ruangan kelas. Selain itu, sekolah mengupayakan untuk memfasilitasi peserta didik dengan sarana dan prasarana yang layak dan aman bagi peserta didik, seperti lapangan olahraga, tempat ibadah, kantin sehat, dan sebagainya. 5. Upaya yang dilakukan untuk membuat kondisi sekolah kondusif dan menyenangkan yaitu menyediakan berbagai fasilitas untuk menunjang kegiatan belajar peserta didik seperti gazebo, tanaman, dan sebagainya. Kemudian, guru harus memfasilitasi peserta didik untuk belajar dari hal yang mudah ke yang sulit, karena kecerdasan tiap peserta didik berbeda-beda. Sehingga guru tidak boleh memukul rata semua peserta didik untuk memiliki kecepatan pemahaman yang sama. Dokumentasi dilakukan untuk merekam berbagai kegiatan terkait kebijakan sekolah ramah anak, seperti proses pembelajaran di kelas, foto kegiatan peserta didik di luar kelas, kondisi kantin sekolah, dan sebagainya. Dengan adanya dokumentasi dapat mendukung sumber data di lapangan agar lebih objektif. Hasil dari dokumentasi di sekolah telah menunjukkan bahwa proses pembelajaran dilakukan dengan prinsip menyenangkan bagi peserta didik dan tidak ada perbedaan perlakuan antar peserta didik. Kemudian, peserta didik dapat bermain dan belajar di luar kelas dengan aman dan nyaman. Kebijakan sekolah ramah anak di 2 sekolah dasar rintisan sekolah ramah anak di Kota Yogyakarta yaitu SDN Pujokusuman 1 dan SDN Ngupasan dirancang dan diimplementasikan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Sehingga dalam perumusan dan pelaksanaannya pihak sekolah melibatkan orang tua peserta didik untuk dijadikan teman berdiskusi mengenai kebutuhan apa yang diperlukan anak dalam proses pembelajaran. Sehingga hak anak secara langsung dapat dipenuhi dengan baik karena orangtua mengetahui dengan baik apa yang dibutuhkan oleh anaknya. Menambahkan uraian sebelumnya, penelitian yang dilakukan oleh Adinarayana dan Uma (2015) telah menemukan bahwa guru perlu mengajak orangtua untuk kegiatan yang dilakukan di sekolah, seperti diskusi pembuatan fasilitas belajar peserta didik, diskusi tentang kemajuan belajar peserta didik, dan sebagainya. Pendidikan adalah salah satu area penting kelangsungan hidup dan pengembangan hak anak (Elizabeth Heger, B. & Kim, M., 2009). Dalam sekolah ramah anak, dalam bidang pembelajaran seharusnya non diskriminatif dan menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan. Guru harus mampu mendidik peserta didik dalam satu kelas yang terdiri dari berbagai latar belakang. Berdasarkan observasi di lapangan, ada peserta didik yang suka menjaili temannya, mengejek temannya, bahkan memukul temannya. Sejalan dengan uraian sebelumnya, guru dapat bekerjasama dengan guru lain untuk menghadapi anak yang heterogen, yaitu dengan membuat manajemen kelas dan pembagian tugas untuk meminimalisir perilaku kurang baik yang dilakukan oleh peserta didik (Rytivaara A., 2012). Selain itu, untuk menunjang terlaksananya sekolah ramah Sekolah Ramah Anak.....(Lutfiana & Harun) 15 JPPD, 5, (1), hlm. 10 - 19 anak dengan optimal guru perlu memahami dengan baik mengenai hak-hak anak. Memperkuat uraian sebelumnya, pelatihan terhadap guru penting untuk dilakukan terkait konvensi hak anak agar guru dapat bertindak sesuai dengan yang diharapkan oleh peserta didik (Jerome L., et. al., 2015). Pemberian fasilitas LCD di tiap kelas juga berpengaruh terhadap semangat peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran. Berdasarkan hasil observasi di lapangan, peserta didik selalu meminta guru untuk menggunakan LCD dalam proses pembelajaran. Guru menayangkan gambar atau video pembelajaran terkait materi pelajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik. Peserta didik antusias dengan hal tersebut karena dengan melihat video pembelajaran membuat peserta didik tertarik dan lebih memahami materi yang diajarkan. Selain itu, peserta didik juga dibiasakan untuk membaca buku. Sejalan dengan uraian sebelumnya, pemasangan CCTV di tiap kelas dan ruangan di sekolah juga berpengaruh terhadap peserta didik untuk sadar menjaga perilakunya agar tidak menyimpang dan merugikan orang lain. Hal tersebut karena melalui CCTV aktivitas peserta didik selama proses pembelajaran dapat dipantau dengan baik. Menambahkan uraian sebelumnya, Khotib (2012) mengatakan bahwa penerapan teknik supervisi di kelas dengan menggunakan CCTV dapat dimanfaatkan untuk melihat pembelajaran secara menyeluruh. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara di lapangan, apabila ada peserta didik yang tidak mengakui perbuatannya yang melanggar aturan maka pihak sekolah akan memutar tayangan di CCTV sehingga peserta didik pada akhirnya akan mengakui perbuatannya yang salah. Guru dan peserta didik dapat bekerjasama untuk membuat lingkungan kelas yang positif (Howe R. B. & Katherine C., 2011). Sejalan dengan uraian sebelumnya, guru dan peserta didik perlu membuat perjanjian mengenai hak dan tanggung jawab siswa di kelas yang harus dilakukan untuk melakukan kegiatan yang positif, seperti tidak boleh mengejek temannya, tidak boleh berlari di dalam kelas, dan sebagainya (Davidson D., 2011). Apabila peserta didik melanggar maka akan dikenai hukuman tetapi bukan hukuman fisik (Gershoff E.T., et. al, 2017). Hal tersebut dapat meminimalisir tindak kekerasan yang dilakukan antar peserta didik. Selain itu, guru juga perlu membiasakan peserta didik untuk belajar berkelompok (Modipane M. & Themane M., 2014). Sehingga melalui diskusi kelompok, peserta didik diharapkan dapat saling menghargai satu sama lain. Lingkungan sosial di sekolah ramah anak harus harmonis. Hubungan antar warga sekolah harus saling terjaga dengan baik, begitu juga dengan masyarakat dan instansi di sekitar sekolah. Pada dua sekolah rintisan sekolah ramah anak di Kota Yogyakarta tersebut telah menjalin kerjasama yang baik dengan masyarakat dan instansi di sekitar lingkungan sekolah. Kerjasama yang dilakukan misalnya ketika pelaksanaan upacara bendera, pihak sekolah mengundang polisi dari polsek untuk memberikan informasi kepada peserta didik mengenai tata tertib berlalu lintas. Selain itu, pihak sekolah juga bekerjasama dengan puskesmas di lingkungan sekitar sekolah terkait sosialisasi makanan sehat dan melakukan uji makanan di kantin sekolah untuk memastikan bahwa makanan yang dijual di sekolah aman dan sehat untuk dikonsumsi peserta didik. Hubungan sosial antar warga sekolah juga diupayakan untuk harmonis. Budaya Sekolah Ramah Anak.....(Lutfiana & Harun) 16 JPPD, 5, (1), hlm. 10 - 19 senyum, sapa, salam, sopan, dan santun (5S) telah diajarkan kepada peserta didik dan dilakukan oleh semua warga sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pertengkaran baik secara fisik maupun verbal antar warga sekolah. Permasalahan yang masih ditemui di lapangan adalah kurang harmonisnya hubungan antar peserta didik. Hal tersebut tidak dapat dihindari karena peserta didik berasal dari berbagai latar belakang berbeda. Peserta didik yang mendapat perhatian dari orangtua cenderung dapat bersikap dengan baik. Tetapi peserta didik yang kurang mendapat perhatian dari orangtua dan berasal dari keluarga dengan sikap yang keras maka perilakunya juga agresif serta cenderung berbuat kurang baik ketika di sekolah. Peserta didik dengan moral yang rendah, maka lebih cenderung berperilaku agresif terhadap orang lain (Gasser L. & Malti T., 2012). Tetapi itu bukan sepenuhnya salah peserta didik. Anak bersikap agresif karena lingkungan yang tidak hangat (Azimi L., et. al., 2012). Terkadang peserta didik hanya butuh untuk berbicara dengan orang tua tentang masalah dalam rumah tangga (Bainham A., et. al., 2003). Sehingga perilaku melalui hal tersebut diharapkan perilaku anak dapat dikendalikan dengan baik. Sejalan dengan uraian sebelumnya, anak dapat berperilaku bebas baik itu di rumah maupun di sekolah (Carrasco C. et. al, 2017). Sehingga apabila anak melakukan kesalahan maka guru maupun orang tua harus melakukan pendekatan dengan baik agar anak tidak merasa disalahkan. Selain itu, jika anak berhadapan dengan kasus yang berkaitan dengan hukum maka orang tua dapat mencari dukungan sosial untuk anaknya (Tichovolsky M. H. et. al., 2013). Keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam kelangsungan hidup anak (Epstein J.L. et. al., 2001). Sehingga untuk meminimalisir perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak di sekolah, pihak sekolah perlu bekerjasama dengan orang tua untuk membentuk iklim yang positif, menghargai pendapat orang tua peserta didik (Wuyts D., et. al., 2017), orang tua terlibat aktif dalam pengembangan keterampilan emosional (Lester L. et. al., 2017), serta perlu membekali anak dengan keterampilan sosial (Loudova I. & Lasek J., 2015). Kemudian, peserta didik dapat dibiasakan untuk pergi ke sekolah bersepeda bersama teman-temannya untuk mendukung kesehatan peserta didik dan mempererat hubungan antar peserta didik (Frumkin H., et. al., 2006) Lingkungan fisik dan sarana di sekolah ramah anak harus cukup untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran dan kebutuhan peserta didik, seperti lapangan olahraga, kantin sehat, toilet yang terpisah antara laki-laki dan perempuan, ruang UKS, tempat ibadah, dan sebagainya. Agar peserta didik tidak bosan karena belajar di dalam ruangan kelas, maka perlu fasilitas belajar di luar ruangan yang menunjang kegiatan belajar peserta didik. Sejalan dengan uraian sebelumnya, peserta didik senang dengan lingkungan di luar ruangan terlebih kalau berbasis elektronik (Broberg A. et. al., 2013). Selain itu, peserta didik juga perlu area bermain yang penuh dengan tanaman hijau. Memperkuat uraian sebelumnya, peserta didik senang dengan area bermain dan area yang hijau penuh dengan tanaman yang baik untuk kesehatannya (Corsi, M., 2002). Kondisi sekolah yang kondusif dan menyenangkan di sekolah ramah anak diupayakan dengan cara menyediakan berbagai fasilitas yang memadai untuk peserta didik, seperti fasilitas belajar di luar ruang kelas, lapangan yang luas untuk bermain, dan Sekolah Ramah Anak.....(Lutfiana & Harun) 17 JPPD, 5, (1), hlm. 10 - 19 tanaman hijau yang baik untuk kesehatan peserta didik. Selain itu, pembelajaran di kelas juga harus menyenangkan tanpa adanya diskriminasi. Prestasi dan kebahagiaan peserta didik merupakan prioritas utama dalam proses pembelajaran di sekolah. Pihak sekolah dan orang tua murid harus dapat mewakili suara peserta didik apabila terdapat keluhan yang dialami oleh peserta didik (Bruce, M., 2014). Demikian juga dengan konten bahan ajar selayaknya selektif dan mendukung pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan hasil konvensi PBB tahun 1989 yang memuat provisi, proteksi dan partisipasi (Habiby, 2016: 71). Dukungan dari semua pihak diperlukan untuk tercapainya pelaksanaan sekolah ramah anak yang optimal, termasuk desain lingkungan perkotaan yang berkualitas tinggi dapat mewakili dukungan efektif untuk kesejahteraan, termasuk kesejahteraan anak (Anderson J. et. al., 2016). SIMPULAN Kebijakan sekolah ramah anak yang telah dilakukan di sekolah meliputi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran yang dilakukan tanpa kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut berarti dalam proses pembelajaran di sekolah dilakukan dengan prinsip menyenangkan bagi peserta didik, guru tidak melakukan hukuman secara fisik kepada peserta didik dan tidak ada perbedaan perlakuan antar peserta didik. Kemudian, pelaksanaan kebijakan di lingkungan sosial dan fisik sekolah. Pihak sekolah berupaya untuk menciptakan lingkungan yang harmonis. Selain itu, lingkungan fisik dan sarana prasarana yang cukup dan memadai untuk menunjang kebutuhan peserta didik. SDN Pujokusuman 1 dan SDN Ngupasan telah berupaya untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik. Indikasi bahwa sekolah telah menjadi sekolah yang kondusif dan menyenangkan adalah apabila peserta didik merasa aman dan nyaman di sekolah. Kebijakan sekolah ramah anak tersebut dilakukan oleh warga sekolah dengan dukungan dari orangtua peserta didik serta masyarakat sekitar sekolah. DAFTAR PUSTAKA Adinarayana & Uma. 2015. Community Participation in Improving Enrollment, Retention and Quality of Elementary Education: A Case Study of Andhra Pradesh. Bulgarian Journal of Science and Education Policy (BJSEP), Vol. 9, No. 2. Anderson J. et. al. (2016). Lively Social Space, Well-Being Activity, and Urban Design: Findings from a low-cost community-led public space intervention. Journal Environment and Behavior, Vol. 49, No. 6. http://journals.sagepub.com/ doi/abs/10.1177/0013916516659108 Azimi L., et. al. (2012). Relationship between Maternal Parenting Style and Child’s Aggressive Behavior. Procedia - Social and Behavioral Sciences 69, hlm. 1276 – 1281 http://journals.sagepub.com/ Sekolah Ramah Anak.....(Lutfiana & Harun) 18 JPPD, 5, (1), hlm. 10 - 19 Bainham A., et. al,. (2003). Children and their Families: Contact, Rights and Welfare. Hart Publishing Broberg A. et. al. (2013). Child-friendly urban structures: Bullerby revisited. Journal of Environmental Psychology 35, hlm. 110-120 Bruce M. (2014). The Voice of the Child in Child Protection: Whose Voice?. Soc. Sci. 3, hlm. 514–526 Carrasco C. et. al. (2017). Social Adjustment and Cooperative Work in Primary Education: Teacher and Parent Perceptions. Revista de Psicodidáctica Corsi, M. (2002). The child friendly cities initiative in Italy. Environment&Urbanization Vol 14 No 2 Cross, D. et. al., (2012). The Friendly Schools Families Progamme: Three year bullying behaviour outcomes in primary school children. International Journal of Educational Research 53 hlm. 394-406 Davidson, D. (2011). Children’s Rights: The Right to Education. PDMU Team Dewi, K.S. dkk., (2015). Children’s Aggressive Behavior Tendency in Central Java Coastal Region: The Role of Parent-Child Interaction, Father’s Affection and Media Exposure. Procedia Environmental Sciences 23 hlm. 192 – 198 Elizabeth Heger, B. & Kim, M. (2009). International Human Rights Law, Global Economic Reforms, and Child Survival and Development Rights Outcomes. Law and Society Review Vol. 43 No. 3, hlm. 455 Epstein J.L. et. al. (2001). School, Family, and Community Partnerships: Preparing Educators and Improving Schools. Journal Resource Review Frumkin H. et. al. (2006). Safe and Healthy School Environments. Oxford University Press Gasser L. & Malti T. (2012). “Children’s And Their Friends’ Moral Reasoning: Relations With Aggressive Behavior”. International Journal of Behavioral Development 36(5) 358–366 Gershoff E.T, et. al. (2017). Promising Intervention Strategies To Reduce Parents Use Of Physical Punishment. Child Abuse & Neglect 71, hlm. 9-23. Habiby, Wahdan Najib dan Ika Candra Sayekti. 2016. “Pemenuhan Hak Anak Dalam Buku Siswa Kelas Lima Sekolah Dasar”. Jurnal Profesi Pendidikan Dasar Vol. 3, No.2, Desember, hlm. 71-83. http://journals.ums.ac.id/index.php/ppd/ article/view/4745. Hay, I. et. al., (2016). Parent child connectedness for schooling and students performance and aspirations: An exploratory investigation. International Journal of Educational Research 77 hlm. 50-61 Howe R. B & Katherine C. (2011). Countering Disadvantage, Promoting Health: The Value of Children’s Human Rights Education. The Journal of Educational Thought 45, 1, hlm. 59 Jerome L., et. al. (2015). Teaching and learning about child rights: A study of implementation in 26 countries. UNICEF http://journals.ums.ac.id/index.php/ppd/ Sekolah Ramah Anak.....(Lutfiana & Harun) 19 JPPD, 5, (1), hlm. 10 - 19 Jiang, X. et. al., (2014). “Children’s Rights, School Psychology, and Well-Being Assessments”. Soc Indic Res 117, hlm. 179-193 Joussemet et.al., (2008). Controlling Parenting and Physical Aggression During Elementary School. Child Development Vol. 79, No. 2, hlm. 411 – 425 Khotib. (2012). Penerapan teknik supervisi observasi kelas dengan menggunakan CCTV di sekolah menengah pertama Al Falah Ketintang Surabaya. Skripsi. IAIN Sunan Ampel Surabaya Lenzer, G. & Gran, B. (n. d). Rights and the Role of Family Engagement in Child Welfare: An International Treaties Perspective on Families’ Rights, Parents’ Rights, and Children’s Rights. Child Welfare Vol. 90, No. 4 Lester L. et. al. (2017). Family Involvement in a Whole-School Bullying Intervention: Mothers’ and Fathers’ Communication and Influence with Children. J Child Fam Study Loudova I. & Lasek J. (2015). Parenting style and its influence on the personal and moral development of the child. Procedia - Social and Behavioral Sciences 174 , hlm. 1247 – 1254 Modipane M. & Themane M. (2014). “Teachers’ social capital as a resource for curriculum development: lessons learnt in the implementation of a Child-Friendly Schools programme”. South African Journal of Education, Vol. 34, No. 4 Peraturan Walikota. (2016). Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49, Tahun 2016, tentang Sekolah Ramah Anak Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8, Tahun 2014, tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak Rytivaara A., (2012). Collaborative classroom management in a co-taught primary school classroom. International Journal of Educational Research 53 hlm. 182-191 Tichovolsky M. H. et. al (2013). Parent predictors of changes in child behavior problems. Journal of Applied Developmental Psychology 34, hlm. 336-345 Wuyts D. et. al. (2017). Effects of Social Pressure and Child Failure on Parents’ Use of Control: An Experimental Investigation. Contemporary Educational Psychology