Muatan Pendidikan Ramah Anak......(Ika Candra, dkk) 37 JPPD, 5, (1), hlm. 37 - 45 Vol. 5, No. 1, Juli 2018 PROFESI PENDIDIKAN DASAR e-ISSN: 2503-3530 p-ISSN: 2406-8012 DOI: https://doi.org/10.23917/ppd.v1i1.6517 MUATAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK DALAM KONSEP SEKOLAH ALAM Ika Candra Sayekti1), Novita Wulan Sari 2), Nabila Alfarini Mutiara Primasti 3), Megan Nina Sasarilia 4) PGSD FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta 1ics142@ums.ac.id; 2 novitawulan69@gmail.com; 3 A510150214@student.ums.ac.id; 4 megannina@gmail.com PENDAHULUAN Proses pendidikan dari masa ke masa terus dilakukan inovasi, sesuai dengan perkembangan dan kemampuan manusia itu sendiri, sehingga pendidikan mengalami kemajuan yang cukup pesat. Dunia pendidikan nasional sedang dihadapkan pada masalah yang sangat mendasar dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa agar menjadi wahana untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab seperti yang diamanatkan dalam undang-undang sisdiknas. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Abstract: The purpose of this research was to describe the implementation of friendly school children in Muhammadiyah Alam Surya Mentari Elementary School of Surakarta. The research methods used qualitative method because the data presented are words. If seen from the problems studied, this research is a descriptive research. Data was collected by interviewing, observing, and documentation. Validate data with triangulation of sources and methods. The data in this research are information from principals, teachers and students at Muhammadiyah Alam Surya Mentari Elementary School of Surakarta The results of the research describe that in the new student Admission there is no special selection, especially in terms of academic for students who register, this school also proved to receive children with special needs, while in the process of learning teacher always use a variety of learning methods with interesting media and teachers evaluate at the end of the chapters and end sub themes, midterm exam, final exam, and tasks. For student practice, students are helped by a worksheet prepared by the teacher. The results of this research explained that Muhammadiyah Alam Surya Mentari Elementary School of Surakarta has completed the indikator that must be owned by Child Friendly School. Keywords: child friendly school, nature school https://doi.org/10.23917/ppd.v1i1.6517 mailto:ics142@ums.ac.id mailto:novitawulan69@gmail.com mailto:A510150214@student.ums.ac.id mailto:megannina@gmail.com Muatan Pendidikan Ramah Anak......(Ika Candra, dkk) 38 JPPD, 5, (1), hlm. 37 - 45 peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Berdasarkan pernyataan di atas diketahui bahwa pendidikan memiliki tujuan yang luhur. Pendidikan yang dilaksanakan tidak hanya melahirkan seseorang yang ahli dalam bidang tertentu, namun juga memiliki budi pekerti dan perilaku yang baik, dapat menempatkan dirinya dalam lingkungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Pada saat ini perkembangan pendidikan di lingkungan sekolah diwarnai dengan berbagai penciri yang mampu menimbulkan rasa nyaman bagi peserta didik. Penciri tersebut antara lain adalah terdapatnya sekolah ramah anak, sekolah terpadu, sekolah internasioal, sekolah multiple intelegence, dan sebagainya. Tujuan dari penggunaan slogan tersebut adalah sebagai pemacu sekolah agar menjadi lebih unggul. Selanjutnya merujuk pada pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu hak dasar anak tersebut adalah hak berpartisipasi yang diartikan sebagai hak untuk mengeluarkan pendapat dan didengarkan suaranya. Pasal ini menjadi salah satu faktor dibentuknya model sekolah ramah anak. Pada Tahun 2015, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, telah terjadi 6006 kasus kekerasan pada anak di Indonesia. Angka ini meningkat signifikan dari tahun 2010 yang hanya 171 kasus. Sementara pada tahun 2011, tercatat sebanyak 2179 kasus, 2012 sebanyak 3512 kasus, 2013 sebanyak 4311, dan 2014 sebanyak 5066 kasus. Dari 6006 kasus, sebanyak 3160 kasus kekerasan terhadap anak terkait pengasuhan, 1764 kasus terkait pendidikan, 1366 kasus terkait kesehatan dan NAPZA, dan 1032 kasus disebabkan oleh cyber crime dan pornografi. Merujuk pada data KPAI tersebut menunjukkan bahwa sekolah hingga detik ini belum bisa menjadi tempat yang ramah bagi anak (siswa). Sedangkan menurut UU No.23 tahun 2002 pasal 54 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya”. Berdasarkan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang anak harus merasa aman dan nyaman selama proses pembelajaran. Salah satunya dengan menciptakan lingkungan yang ramah anak, yaitu membuat suasana yang aman, nyaman, sehat dan kondusif, menerima anak apa adanya, dan menghargai potensi anak (Arismantoro, 2008: 2). Pemenuhan hak-hak anak ini menuntut para pendidik untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin dan pola pendidikan yang berfokus pada peserta didik (student center). Sekolah pada hakikatnya merupakan agen pelaksana proses pendidikan yang harus memiliki budaya ramah dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan pendidikan. Berbagai berita kekerasan di sekolah sering terjadi pada siswa akhir-akhir ini. Ironisnya lagi kekerasan ini dilakukan oleh pihak sekolah baik itu guru, karyawan ataupun lainnya. Hal itu berdampak pada fisik dan psikologis siswa. Sekolah tampak Muatan Pendidikan Ramah Anak......(Ika Candra, dkk) 39 JPPD, 5, (1), hlm. 37 - 45 kehilangan budaya ramah dalam mendidik siswa tidak hanya dalam melaksanakan tugasnya menghasilkan siswa berbudi pekerti dan cerdas secara intelektual, tetapi juga belum mendidik siswa dengan cara yang santun. Berbagai permasalahan seputar perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak menjadikan sekolah ramah anak menjadi program yang dibutuhkan oleh semua anak Indonesia dalam menempuh jenjang pendidikan formal dari tingkat dasar sampai tingkat menengah. Sekolah ramah anak disefinisikan sebagai sekolah yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. Sekolah ramah anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, serta menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak setelah rumahnya sendiri. Dengan demikian diharapkan sekolah mampu melahirkan generasi penerus yang berkepribadian ramah, sopan, santun, berkepribadian jujur dan lainnya. Sekolah sebagai agen pendidikan diharapkan dapat menerapkan menajeman sekolah yang ramah terhadap siswa dengan cara memanusiakan siswa sesuai karakteristik siswa. SD Muhammadiyah Alam Surya Mentari merupakan sekolah berbasis alam yang tentunya juga menjadi sekolah ramah anak bagi siswanya. Berdasarkan uraian diatas penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan Implementasi Sekolah Ramah Anak di Sd Muhammadiyah Alam Surya Mentari Surakarta. Menurut Kristanto (2011: 41) sekolah ramah anak adalah sebuah konsep sekolah yang terbuka, berusaha mengaplikasi pembelajaran yang meperhatikan perkembangan psikologis siswanya. Mengembangkan kebiasaan belajar sesuai dengan kondisi alami dan kejiwaan anak. Sedangkan menurut Ngadiyo (2013: 18) bahwa sekolah ramah anak adalah sekolah yang anti diskriminatif, menerapkan PAIKEM, perhatian dan melindungi anak, lingkungan yang sehat, serta adanya partisipasi orang tua dan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, Indikator Sekolah Ramah Anak (SRA) dikembangkan untuk mengukur capaian SRA, yang meliputi 6 (enam) komponen penting, yaitu: Kebijakan SRA; Pelaksanaan kurikulum; Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak; Sarana dan prasarana SRA; Partisipasi anak; dan Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya serta alumni. Prinsip perlindungan terhadap anak haruslah menyeluruh, meliputi provisi, proteksi, dan partisipasi (Habiby, 2016: 71). Prinsip sekolah ramah anak diantaranya: pertama, non diskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi atas gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orangtua. Kedua, kepentingan terbaik bagi anak yaitu dinilai dan diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan. Ketiga, hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan Muatan Pendidikan Ramah Anak......(Ika Candra, dkk) 40 JPPD, 5, (1), hlm. 37 - 45 menjamin pengembangan holistic dan terintegrasi setiap anak. Keempat, penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspesikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah. Kelima, pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparasi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan. Indikator yang menjadi acuan dalam penelitian ini diantaranya: a) Penegakan disiplin dengan nonkekerasan; b) Tersedia tenaga pendidik yang terlatih tentang gender, hak anak, dan peserta didik yang memerlukan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang disabilitas); c) Mengintegrasikan materi lingkungan hidup di dalam proses pembelajaran; d) Adanya larangan terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik, dan larangan hukuman fisik; e) Menjamin, melindungi, dan memenuhi hak peserta didik untuk menjalankan ibadah dan memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing; f) Membiasakan gerakan penanaman budi pekerti; g) Proses pembelajaran yang dilakukan dengan cara yang menyenangkan, inklusif, penuh kasih sayang dan bebas dari perlakuan diskriminasi; h) Dapat mengembangkan minat, bakat, dan inovasi serta kreativitas peserta didik melalui kegiatan esktrakurikuler secara individu maupun kelompok; i) Peserta didik terlibat dalam kegiatan bermain, berolahraga dan beristirahat; j) Penilaian pembelajaran dilaksanakan berbasis proses dan mengedepankan penilaian otentik; k) Bangunan sekolah menggunakan pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat; l) kapasitas ruang kelas sesuai dengan fungsi ruang, jumlah peserta didik tidak melebihi 32 peserta didik m) Sekolah memiliki area/ruang bermain (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas); n) Tersedia alat permainan edukatif (APE) yang memenuhi SNI. Penelitian yang dilakukan oleh Nur Zakiyah, Siti (2017) menunjukan bahwa proses pelaksanaan pengembangan sekolah ramah anak berbasis edutainment di SD Muhammadiyah 1 Purbalingga dengan mengacu program-program kegiatan yang berpusat dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan anak, memahami keberagaman dan penyertaan anak, proses pengembangan lingkungan belajar siswa, serta keterlibatan wali siswa dan masyarakat yang mendukung proses pembelajaran untuk pencapaian tujuan pembelajaran yang ramah anak dengan pendidikan berbasis edutaimnet. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Diah Utami, Ratnasari (2017) menunjukkan bahwa: 1) Sekolah Ramah Anak dapat diartikan sebagai sekolah atau tempat pendidikan yang secara sadar menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab, 2) Implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA) di SD Muhammadiyah 16 Surakarta telah diterapkan pada siswa kelas 3 – 5. Pelaksanaanya sudah baik dan sudah memenuhi indikator SRA meskipun masih terdapat beberapa hambatan, 3) Implementasi Sekolah ramah anak di SD Muhammadiyah 16 Surakarta telah dilaksanakan dengan humanis, tanpa diskriminasi, melibatkan guru yang inovatif, lingkungan yang nyaman untuk pembelajaran, serta melibatkan siswa secara aktif dalam setiap pembelajaran. Muatan Pendidikan Ramah Anak......(Ika Candra, dkk) 41 JPPD, 5, (1), hlm. 37 - 45 METODE PENELITIAN Jenis dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Jenis penelitian ini berupaya menggambarkan kejadian atau fenomena sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan pada saat diteliti. Bogdan dan Taylor (Darmadi, 2013: 286) mengemukakan bahwa metodologi kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data diskriptif berupa kata- kata tertulis maupun lisan dari orang – orang dan perilaku yang diamati. Aktivitas dalam analisis data yaitu data reduction, data display, dan conclution drawing/verification. Validitas data yang digunakan yakni triangulasi sumber dengan menganalsis data yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan indikator yang diamati dalam Implementasi sekolah ramah anak di SD Muhammadiyah Alam Surya Mentari diperoleh hasil sebagai berikut: Tabel. 1. Checklist observasi penerapan program ramah anak No Indikator Ada Tidak 1. Penegakan disiplin dengan nonkekerasan √ 2. Tersedia tenaga pendidik yang terlatih tentang gender, hak anak, dan peserta didik yang memerlukan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang disabilitas); √ 3. Mengintegrasikan materi lingkungan hidup di dalam proses pembelajaran; √ 4. Adanya larangan terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik, dan larangan hukuman fisik √ 5. Menjamin, melindungi, dan memenuhi hak peserta didik untuk menjalankan ibadah dan memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing √ 6. Membiasakan gerakan penanaman budi pekerti √ 7. Proses pembelajaran yang dilakukan dengan cara yang menyenangkan, inklusif, penuh kasih sayang dan bebas dari perlakuan diskriminasi √ 8. Dapat mengembangkan minat, bakat, dan inovasi serta kreativitas peserta didik melalui kegiatan esktrakurikuler secara individu maupun kelompok √ 9. Peserta didik terlibat dalam kegiatan bermain, berolahraga dan beristirahat √ 10 Penilaian pembelajaran dilaksanakan berbasis proses dan mengedepankan penilaian otentik √ 11 Bangunan sekolah menggunakan pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat √ 12 kapasitas ruang kelas sesuai dengan fungsi ruang, jumlah peserta didik tidak melebihi 32 peserta didik √ 13 Sekolah memiliki area/ruang bermain (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas) √ 14 Tersedia alat permainan edukatif (APE) yang memenuhi SNI √ 15 Orang tua menyediakan waktu, pikiran, tenaga, dan materi sesuai kemampuan untuk memastikan tumbuh kembang, minat, bakat, dan kemampuan anak √ Muatan Pendidikan Ramah Anak......(Ika Candra, dkk) 42 JPPD, 5, (1), hlm. 37 - 45 Berdasarkan tabel 1 dapat disimpulkan bahwa indikator penegakan disiplin dengan non-kekerasan terlihat dalam pembiasaan rutin pada kegiatan pembentukan akhlaq dan penanaman/pengamalan ajaran agama dan hidup sehat dengan olahraga. Hal tersebut mendukung UU No. 23 Tahun 2002 pasal 4 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun kegiatan pembiasaan meliputi: Upacara Bendera, tadarus Al-Qur’an, sholat berjamaah, SKJ / Senam, do`a pagi (stretching), selain itu terdapat juga pembiasaan lainnya berupa hafalan Al Quran, penanaman budaya bersih dan sebagainya. Setiap kegiatan yang dilakukan dilaksankan secara tepat waktu dan sesai aturan yang telah ditetapkan sekolah. selain itu pembiasaan hafalan Alquran dan sholat berjamaan juga bertujuan untuk mewujudkan kelembutan hati peserta didik sehingga menjadi langkah untuk menegakkan kegiatan non kekerasan di sekolah. Selanjutnya indikator tersedia tenaga pendidik yang terlatih tentang gender, hak anak, dan peserta didik yang memerlukan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang disabilitas) terlihat saat anak mengikuti alur kegiatan PBM (Penerimaan Siswa Baru) yang terdiri dari observasi siswa dan orang tua. Observasi siswa berupa tes kemandirian, membaca iqro’, dan wawancara anak. Akan tetapi observasi terhadap anak ini bukan menjadi acuan maupun tolak ukur yang dilakukan oleh pihak dalam menerima siswa baru mengingat sekolah ini juga merupakan sekolah yang menerima siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk menjadi siswa di SD Muhammadiyah Alam Surya Mentari. Hal ini senada dengan Ngadiyo (2013: 18) bahwa sekolah ramah anak adalah sekolah yang anti diskriminatif, jadi sekolah menghargai keragaman setiap individu yang unik. Indikator tentang mengintegrasikan materi lingkungan hidup di dalam proses pembelajaran terlihat dalam penerapan kurikulum di sekolah ini, di mana pelaksanaanya menggunakan 3 kurikulum. kurikulum nasional, kemuhammadiyahan dan sekolah alam, yaitu: 1) Kurikulum nasional merupakan kurikulum yang sama seperti yang diterapkan sekolah-sekolah yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013. Di SD Muhammadiyah Alam Surya Mentari, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan diterapkan untuk kelas 1 dan 4, sedangkan untuk Kurikulum 2013 diterapkan untuk kelas 2,3,5, dan 6; 2) Kurikulum Kemuhammadiyahan, merupakan kurikulum yang menjadi ciri sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Muhammadiyah. Di dalamnya memuat beberapa poin yaitu Akidah, Ibadah, Akhlak, Al-Qur’an, Tariq, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan Al-Qur’an; 3) Kurikulum Sekolah Alam, terdapat 4 hal yang ditanamkan yaitu akhlak, logika, kepemimpinan, dan kewirausahaan. Berdasarkan keempat hal tersebut terdapat metode dan cara penyampaian yang berbeda- beda. Akhlak dalam penyampaiannya menggunakan metode bahasa ibu serta melalui pembiasaan, dimana guru memberikan contoh yang baik bagi siswa. Logika dalam penyampaiannya menggunakan metode belajar belajar bersama alam. Kepemimpinan disampaikan melalui kegiatan outbound dan Hisbul Wathan. Sedangkan kewirausahaan disampaikan melalui kegiatan cooking, market day, dan learning by maestro. Muatan Pendidikan Ramah Anak......(Ika Candra, dkk) 43 JPPD, 5, (1), hlm. 37 - 45 Kemudian indikator tentang adanya larangan terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik, dan larangan hukuman fisik terlihat dalam penerapan sistem reward dan punishment di SD Muhammadiyah Alam Surya Mentari sudah terlaksana dengan baik tidak ada hardikan dalam pemberian punishment dan reward dilakukan berimplikasi dengan kehidupan sehari-hari. Pemberian reward ini dapat dilakukan dengan cara verbal maupun non verbal misalnya memberikan tepuk tangan, memberikan acungan jempol, pujian dan lain-lain. Sistem reward dan punishment yang digunakan harus hal yang positif dan membangun siswa untuk lebih baik lagi. Selanjutnya indikator menjamin, melindungi, dan memenuhi hak peserta didik untuk menjalankan ibadah dan memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing terlihat dimana sekolah ini merupakan sekolah dibawah naungan Muhammadiyah maka keseluruhan siswa beragama Islam, serta dalam menjalankan ibadah sekolah ini dilengkapi dengan masjid yang dapat digunakan sholat berjamaah seluruh warga sekolah. Indikator tentang membiasakan gerakan penanaman budi pekerti terlihat dalam pembiasaan penanaman sikap jujur, santun, berani serta kegiatan yang berkaitan dengan hari pahlawan dan hari-hai besar lainnya. Indikator tentang proses pembelajaran yang dilakukan dengan cara yang menyenangkan, inklusif, penuh kasih sayang dan bebas dari perlakuan diskriminasi terlihat ketika pembagian kelas, setiap kelas nantinya terdapat anak berkebutuhan khusus yang dapat menjadikan siswa lainnya mempunyai rasa toleransi yang tinggi terhadap sesama. Hal ini senda dengan (Arismantoro, 2008: 2), untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak, yaitu membuat suasana yang aman, nyaman, sehat dan kondusif, menerima anak apa adanya, dan menghargai potensi anak termasuk anak berkebutuhan khusus. Pendapat (Arismantoro, 2008: 2), untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak juga tampak pada indikator mengenai mengembangkan minat, bakat, dan inovasi serta kreativitas peserta didik melalui kegiatan esktrakurikuler secara individu maupun kelompok terlihat dari adanya ekstrakurikuler wajib dan pilihan. Ekstrakulikuler wajib diantaranya Hizbul Wathan, renang dan drumband sedangkan pilihannya terdiri dari pencak silat, menari, melukis, qiraah, pantomime, jimbe, tenis meja dan musik. Melalui ekstrakurikuler ini menjadi wadah siswa untuk menyalurkan potensi dan bakatnya yang tidak dapat diberikan di kegiatan kokurikuler dan siswa dibebaskan memilih sesuai potensinya masing-masing. Indikator tentang peserta didik terlibat dalam kegiatan bermain, berolahraga dan beristirahat terlihat ketika proses pembelajaran berlangsung. Di sekolah ini ruang kelas menyatu dengan alam sehingga sangat memungkinkan untuk siswa untuk melakukan kegiatan bermain dan berolahraga. Indikator tentang penilaian pembelajaran dilaksanakan berbasis proses dan mengedepankan penilaian otentik terlihat dalam penerapan kurikulum 2013, penilaian yang digunakan merupakan penilaiaan autentik yang meliputi penilaian sikap, kognitif dan ketrampilan. Hal ini juga dibuktikan dengan bukti dokumentasi yang ditemukan dalam penelitian. Indikator tentang bangunan sekolah menggunakan pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat terdapat dalam bentuk ruang kelas Muatan Pendidikan Ramah Anak......(Ika Candra, dkk) 44 JPPD, 5, (1), hlm. 37 - 45 yang menyerupai pendopo. Dengan bentuk yang seperti ini memudahkan cahaya masuk kedalam ruangan. Indikator mengenai kapasitas ruang kelas sesuai dengan fungsi ruang, jumlah peserta didik tidak melebihi 32 peserta didik terlihat di setiap kelas di sekolah ini, yang mana setiap kelas hanya terdapat sekitar 20-25 siswa. Indikator mengenai sekolah memiliki area/ruang bermain (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas) terlihat dalam bentuk sekolahan yang tidak sama seperti halnya sekolah pada umumnya. Dalam sekolah ini terdapat halaman yang luas sehingga memudahkan siswa untuk bermain dengan siswa yang lainnya. Selain itu terdapat pula ruang terapi atau ruang inklusi. Dengan adanya ruangan ini siswa berkebutuhan khusus mendapatkan terapi setiap minggunya. Dengan jadwal untuk okupasi terapi antara hari senin-kamis sesuai dengan kebutuhan siswa, fisioterapi setiap hari rabu dan terapi wicara setiap hari senin. Indikator tentang tersedia alat permainan edukatif (APE) yang memenuhi SNI terlihat ketika pembelajaran sedang berlangsung dimana guru akan menggunakan media sebagai alat bantu dalam menunjang proses pembelajaran. Indikator tentang orang tua menyediakan waktu, pikiran, tenaga, dan materi sesuai kemampuan untuk memastikan tumbuh kembang, minat, bakat, dan kemampuan anak terlihat pada setiap Jum’at orangtua akan diberikan buku komunikasi yang berisikan tentang hal-hal apa saja atau kejadian yang dianggap perlu untuk dikomunikasikan kepada orangtua. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mendeskripsikan bahwa SD Muhammadiyah Alam Surya Mentari telah mengimplementasikan Sekolah Ramah Anak. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terpenuhinya lima belas aspek indikator yang diobservasi. DAFTAR PUSTAKA Arismantoro. 2008. Character Building: Bagaimana MendidikAnak Berkarakter. Yogyakarta: Tiara Wacana. Bashori, Muchsin, dkk. 2010. Pendidikan Islam Humanistik: Alternatif Pendidikan Pembebasan Anak. Bandung: Refika Aditama. Darmadi, Hamid. 2013. Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial. Bandung: Alfabeta. Habiby, Wahdan Najib dan Ika Candra Sayekti. 2016. “Pemenuhan Hak Anak Dalam Buku Siswa Kelas Lima Sekolah Dasar”. Jurnal Profesi Pendidikan Dasar Vo;. 3. No.2, Desember. hlm. 71-83. http://journals.ums.ac.id/index.php /ppd/article/view/4745. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 2016. Panduan Sekolah & Madrasah Ramah Anak. Jakarta: Erlangga. http://journals.ums.ac.id/index.php Muatan Pendidikan Ramah Anak......(Ika Candra, dkk) 45 JPPD, 5, (1), hlm. 37 - 45 Kristanto. 2011. “Identifikasi Model Sekolah Ramah Anak (SRA) Jenjang Satuan Pendidikan anak usia dini se-kecamatan semarang selatan”. Jurnal Penelitian Paudia, Volume 1 No. 1. http://journal.upgris.ac.id/index.php/paudia /article/view/257 Ngadiyo. 2013.”Homeschooling, Melejitkan Potensi Anak.” Majalah Embun, Edisi 49- V-Rajab 1434.Mei 2013, hlm 18. Nur Zakiyah, Siti. 2017. Pengembangan Sekolah Ramah Anak Berbasis Edutaiment di SD Muhammadiyah 1 Purbalingga. Purwokerto: Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. Suparno, Paul. 2008. Action Research Riset Tindakan untuk Pendidik. Jakarta: Grasindo Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. Undang Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sstem Pendidikan Nasional. Utami, Ratnasari Diah. 2017. Implementasi Penerapan Sekolah Ramah Anak Pada Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar. The 5th Urecol Proceeding. Surakarta: Muhammadiyah University Press. http://journal.upgris.ac.id/index.php/paudia