Microsoft Word - Manuscript 4_Fix.docx Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara P-ISSN 2085-6555 Vol 13 No. 1 | Juni 2021: 44-51 E-ISSN 2715-9256 =========================================================================== Yusuf Hariyoko, Adi Soesiantoro, Revi Pravira Pangestuti Evaluasi Kebijakan Pembangunan Wisata Religi di Kabupaten Gresik 44 Evaluasi Kebijakan Pembangunan Wisata Religi di Kabupaten Gresik 1Yusuf Hariyoko, 2Adi Soesiantoro, 3Revi Pravira Pangestuti 1 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya; yusufhari@untag-sby.ac.id 2 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya; adi_susiantoro@untag-sby.ac.id 3 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya; refiprawirapangestuti@gmail.com Abstract The tourism sector provides positive benefits for growing the community's economic sector if it is managed properly. Gresik Regency already has the Gresik Regency Regional Tourism Development Master Plan 2013-2025 as the basis for developing the tourism sector. This research uses descriptive qualitative research type. Data collection data in research using interview techniques, observation, and documentation. To evaluate or assess the success of this religious tourism development policy using several theories from Stufflebeam: context evaluation, input evaluation, process evaluation, product evaluation. The results of this study notes that the success of religious tourism development policies in Gresik Regency, especially in the Sunan Giri Tomb and Giri Kedaton Site has not been fully successful optimally because of differences in visits and tourism interests between the Sunan Giri Tomband Kedaton Giri Site due to the lack of promotion of Giri Site tourism Kedaton. One solution that can be recommended by researchers at the Gresik Regency's Office of Tourism and Culture is to increase efforts to promote the Giri Kedaton Site as an attractive destination in Gresik Regency. Keywords: Policy Evaluation, Tourism Development, Religious Tourism Pendahuluan Pariwisata pada saat ini nyatanya telah menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh manusia. Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan. Fasilitas dan layanan tersebut disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Dalam pariwisata, tidak terlepas dari adanya kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan. Penyelenggaraan kepariwisataan nyatanya memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata dengan memperhatikan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya, nilai-nilai agama, serta adat istiadat yang diharapkan juga mampu untuk meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komunikasi antar aktor, fasilitas pendukung, pengemasan obyek dan situs wisata, serta cakupan pemasaran wisata yang masih rendah merupakan kendala-kendala pengembangan pariwisata (Hoerudin et al., 2018). Pengembangan atau pembangunan pariwisata bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan, karena berkaitan dengan minat orang lain untuk datang mendapat pengalaman dan menghabiskan uang di wisata yang dikembangkan (Nurizwan & Dewi, 2018). Perlu adanya peran dari berbagai pihak yang terlibat dalam pariwisata tersebut(Rohimah et al., 2018), dan terutama peran dari masyarakat apabila pariwisata tersebut merupakan sebuah situs. Adanya Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara P-ISSN 2085-6555 Vol 13 No. 1 | Juni 2021: 44-51 E-ISSN 2715-9256 =========================================================================== Yusuf Hariyoko, Adi Soesiantoro, Revi Pravira Pangestuti Evaluasi Kebijakan Pembangunan Wisata Religi di Kabupaten Gresik 45 berbagai faktor yang berkaitan seperti akses ke lokasi wisata, sarana dan prasarana, tempat menginap, dan buah tangan juga menjadi pertimbangan dalam mengambangkan wisata secara utuh. Kabupaten Gresik sendiri dengan sejarah islam yang panjang memiliki beberapa situs wisata religi. Sari (2018) menyebutkan bahwa dalam pengembangan wisata di Kabupaten Gresik masih belum optimal walau sudah ada peraturan. Peran serta masyarakat juga masih kurang dalam proses pengembangan sektor wisata di Kabupaten Gresik. Permasalahan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti fasilitas pendukung dan kurangnya komunikasi antar aktor. Salah Satu tempat wisata yang menarik di Kabupaten Gresik adalah destinasi wisata religi Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton. Potensi wisata religi ini diharapkan mampu dijadikan salah satu media untuk pengembangan wilayah Kota Gresik. Namun, pembangunan potensi di kedua objek wisata ini masih terdapat beberapa kendala yang harus ditinjau ulang oleh Pemerintah serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik. Kendala yang dimaksud disini, adalah berkaitan dengan tidak seimbangnya jumlah kunjungan antara Makam Sunan Giri serta Situs Giri Kedaton. Ketidakseimbangan ini disebabkan karena kurang maksimalnya pembangunan sarana dan prasarana yang memadai di Situs Giri Kedaton. Misalnya terkait kurangnya petunjuk arah, dan label nama untuk masing-masing artefak dan bangunan kuno menarik yang berada di Situs Giri Kedaton. Selain itu kurangnya branding dari Situs Giri Kedaton yang mengakibatkan lokasi ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas sebagai destinasi wisata sejarah yang menarik selain Makam Sunan Giri. Usaha dalam mengembangkan potensi wisata tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik mengeluarkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2013 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013-2025. Perda ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan melalui pengembangan potensi wisata yang meliputi obyek dan daya tarik wisara, usaha sarana wisata, dan usaha jasa pariwisata, serta perda tersebut dibuat sesuai dengan penekanan pada beberapa masalah pengelolaan pariwisata. Dalam peraturan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik sudah punya gambaran dalam meningkatkan peran dan manfaat dari sektor wisata dalam pembangunan perekonomian. Berdasarkan penjelasan diatas, maka peneliti bermaksud untuk melakukan penelitian dengan bertolak pada permasalahan pembangunan wisata yang kurang merata antara dua objek wisata religi tersebut. Maka penelitian ini dilakukan dalam kerangka judul “Evaluasi Kebijakan Pembangunan Wisata Religi Di Kabupaten Gresik (Studi Wisata Religi Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton).” Metode Penelitian Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Penggunaan metode penelitian tersebut dikarenakan, peneliti berusaha untuk melakukan potret pada evaluasi kebijakan pariwisata di Kabupaten Gresik yang khusus pada pengembangan wisata religi. Fokus pada penelitian ini, yang pertama yaitu keberhasilan kebijakan pembangunan wisata religi Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton. Fokus penelitian kedua yaitu faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan wisata religi Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton di Kabupaten Gresik. Fokus penelitian ini akan didasari teori Daniel Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara P-ISSN 2085-6555 Vol 13 No. 1 | Juni 2021: 44-51 E-ISSN 2715-9256 =========================================================================== Yusuf Hariyoko, Adi Soesiantoro, Revi Pravira Pangestuti Evaluasi Kebijakan Pembangunan Wisata Religi di Kabupaten Gresik 46 Stufflebeam tentang model evaluasi kebijakan publik (model cipp). Adapun indikator dalam teori Daniel Stufflebeam antara lain 1) Context Evaluation (evaluasi konteks) 2) Input Evaluation (evaluasi masukan) 3) Process Evaluation (evaluasi proses) 4) Product Evaluation (evaluasi hasil). Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik dan Kecamatan Kebomas di Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton Kabupaten Gresik. Sumber data yang digunakan oleh peneliti adalah berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti: 1) wawancara pada pengunjung lokasi wisata giri kedaton dan makam sunan giri dan dinas Pariwisata Kabupaten Gresik, 2) observasi lapangan di giri kedaton dan makam sunan giri, dan 3) dokumentasi dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan seperti kamera handphone, buku catatan, dan alat perekam. Teknik analisis data yang digunakan peneliti: 1)Pengumpulan data dilakukan di lokasi penelitian kepada sasaran penelitian, 2) reduksi data dilakukan dengan mengurangi data yang tidak relevan, 3) penyajian data dilakukan dengan menampilkan data yang sesuai dengan tema penelitian, dan 4) menarik kesimpulan dari data yang sudah ada. Hasil Dan Pembahasan Berdasarkan Perda Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2025, yang di dalamnya mengatur tentang pembangunan kepariwisataan melalui pengembangan potensi wisata. Pengembangan potensi wisata yang dimaksud adalah melalui segala upaya yang bertujuan untuk pengembangan daya tarik wisata. Pengembangan daya tarik wisata ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata yang mampu mendorong peningkatan kunjungan wisata serta pelestarian situs wisata religi yang ada di Kabupaten Gresik. Peningkatan jumlah kunjungan wisata serta pelestarian situs wisata religi merupakan tanda dari sebuah keberhasilan kebijakan pembangunan wisata tersebut. Berdasarkan keberhasilan tersebut, akan dapat diketahui pula tentang faktor pendukung dan pengambat apa yang mempengaruhi keberhasilan kebijakan tersebut. Dalam mendukung dan mencapai Keberhasilan Kebijakan Pembangunan Wisata Religi Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik menerapkan Metode Evaluasi pada setiap kegiatan pelaksanaan kebijakan pembangunan wisata. Metode evaluasi tersebut sesuai dengan Teori Model Evaluasi pendekatan CIPP (context, input, process, dan product) Kebijakan Publik yang dikemukakan (Stufflebeam & Coryn, 2014) yaitu : Context Evaluation, Input Evaluation, Process Evaluation, Product Evaluation. Context Evaluation (Evaluasi Konteks) Indikator yang pertama adalah adalah Context Evaluation (Evaluasi Terhadap Konteks) yang menyatakan bahwa Evaluasi konteks meliputi : latar belakang pendukung pembangunan wisata religi, ada tidaknya peran masyarakat dalam pengelolaan wisata, serta alasan yang melatarbelakagi pengunjung datang ke tempat wisata religi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Gresik telah melaksanakan segala Tupoksi sesuai dengan Perda Ripparda No. 16 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Penekanan yang diharapkan sesuai Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara P-ISSN 2085-6555 Vol 13 No. 1 | Juni 2021: 44-51 E-ISSN 2715-9256 =========================================================================== Yusuf Hariyoko, Adi Soesiantoro, Revi Pravira Pangestuti Evaluasi Kebijakan Pembangunan Wisata Religi di Kabupaten Gresik 47 dengan perda tersebut adalah wisata religi yang ada di makam sunan giri dan situs giri kedaton bisa berimbang dan saling melengkapi. Data dasar dari RIPD tersebut menunjukkan perbedaan yang mencolok antara pengunjung obyek wisata Situs Giri Kedaton hanya memiliki 57.160 pengunjung dalam satu tahun, sedangkan Makam Sunan Giri memilki 3.786.962. Adanya masyarakat dalam pembangunan wisata akan mampu meningkatkan kulaitas pengelolaan dari sektor wisata itu sendiri (Rohimah et al., 2018). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabuapten Gresik untuk menjalankan tupoksinya dan meningkatkan peran serta masyarakat, menggandeng Pokdarwis (kelompok sadar wisata) sebagai sarana agar penduduk sekitar terlibat dalam pembangunan dan pengembangan Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton. Keberadaan Pokdarwis ini diharapkan mampu mewujudkan terpenuhinya kebutuhan berwisata, baik wisata ziarah di Makam Sunan Giri maupun menikmati pemandangan yang ada di tempat wisata Situs Giri Kedaton. Hal ini di lakukan karena Disparbud tidak bisa selalu memantau lokasi wisata religi Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton. Disparbud juga perlu informasi tambahan mengenai keadaan lokasi wisata, apa saja fasilitas yang sekiranya perlu diperbaiki, apa saja fasilitas baru yang diperlukan oleh pengunjung, dan informasi lainnya. Selain itu, kegiatan melibatkan masyarakat ini juga akan membuat masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pengembangan lokasi wisata. Tujuannya adalah untuk menciptakan SDM yang baik serta mandiri dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan tempat wisata tersebut. Partispasi aktif masyarakat ini terlihat dengan adanya Pokdarwis (kelompok sadar wisata) yang ada di tempat wisata Kawasan Giri. Jika dikaitkan dengan evaluasi (Stufflebeam & Coryn, 2014), maka hasil penelitian menyatakan bahwa dalam mengembangkan sektor wisata berdasarkan RIPD sudah berjalan. Fasilitas pendukung sudah diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya, masyarakat diberikan ruang untuk ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan wisata, dan peningkatan pengunjung (Islah & R. Mohammad Qudsi Fauzi, 2019) sebelum masa pandemi. Kendala yang dialami pihak Disparbud Kabupaten Gresik berupa terbatasnya pengembangan fasilitas pendukung sektor wisata yang ke depannya direncanakan akan diselesaikan dengan menggandeng pemerintah Desa Sekarkurung dan Pokdarwis. Input Evaluation (Evaluasi Masukan) Indikator kedua adalah Input Evaluation (Evaluasi Terhadap Masukan). Evaluasi terhadap masukan ini dilaksanakan dengan tujuan utama yaitu untuk mengetahui kendala apa saja yang ada di lapangan setelah adanya kebijakan pembangunan wisata. Selain itu di dalam evaluasi masukan terdapat komponen yang harus dipenuhi untuk mendukung tercapainya keberhasilan sebuah kebijakan pembangunan wisata, yaitu : Sumber daya manusia, Sarana dan prasarana pendukung, Dana dan anggaran, serta Kelembagaan. Berdasarkan hasil penelitian diatas, Bahwa dalam hal ini pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik nyatanya juga menemukan kekurangan dan hambatan terkait pada pembangunan, pengelolaan, dan pemantauan di Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton. Pihak Disparbud menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan wisata religi ini pihak Disparbud tidak bisa leluasa dalam menjalankan pembangunan. Pihak Disparbud tidak bisa semata-mata langsung melakukan pembangunan, karena adanya Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah desa Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara P-ISSN 2085-6555 Vol 13 No. 1 | Juni 2021: 44-51 E-ISSN 2715-9256 =========================================================================== Yusuf Hariyoko, Adi Soesiantoro, Revi Pravira Pangestuti Evaluasi Kebijakan Pembangunan Wisata Religi di Kabupaten Gresik 48 atau warga desa memiliki wewenang untuk mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan lokasi wisata yang ada di sekitar lingkungan mereka. Hal ini terjadi, lantaran lokasi wisata religi Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton letaknya berdampingan dengan perkampungan warga yang berada di Kawasan Desa Giri. Sehingga, pihak Disparbud harus melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada Aparatur Desa maupun Pokdarwis Kawasan Giri. tentunya, kegiatan musyawarah ini tidak bisa berlangsung dengan waktu yang singkat. Jelas memerlukan beberapa hari agar bisa menemukan kesepakatan bersama antara pihak Disparbud dengan Aparatur Desa dan Pokdarwis (Amil et al., 2019). Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik tetap bisa melakukan perbaikan yang berkaitan dengan fasilitas pendukung kawasan wisata jika sudah menemukan kesepakatan dengan penduduk melalui Pokdarwis. Contohnya seperti fasilitas yang berkaitan dengan urusan kebersihan, penyediaan lahan parkir, dan fasilitas lainnya. Dalam melaksanakan pemantauan, pihak Disparbud Kabupaten Gresik juga dibantu oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Perbaikan fasilitas pendukung ini menggunakan anggaran yang diberikan Pemkab Gresik, atau bisa menggunakan opsi lain untuk memanfaatkan aset desa dan membangun BUMDes (Gayo et al., 2020). Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa dalam mengatasi hambatan ataupun kendala yang dialami pihak Disparbud Kabupaten Gresik telah berhasil menemukan kendala dan mengatasinya dengan cukup baik. Hambatan yang dimaksud berupa terbatasnya ruang gerak untuk pembangunan sarana dan prasarana pendukung tempat wisata karena adanya Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa. Maka untuk mengatasi hambatan tersebut, Disparbud Kabupaten Gresik melaksanakan Mediasi atau musyawarah dengan Pokdarwis untuk menemukan kesepakatan bersama yang nantinya akan bertujuan untuk menarik minat kunjungan masyarakat agar berwisata ke Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton. Dalam melaksanakan pemantauan, pihak Disparbud Kabupaten Gresik juga dibantu oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Perbaikan fasilitas pendukung ini mnggunakan anggaran yang diberikan Pemkab Gresik. Process Evaluation (Evaluasi Proses) Indikator ketiga adalah Process Evaluation (Evaluasi Terhadap Proses). Evaluasi terhadap proses meliputi kegiatan penilaian sejauh mana keberhasilan kebijakan pembangunan wisata untuk wisata religi Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton dengan memperhatikan penyelerasan fisik atau perbaikan sarana prasarana pendukung, penataan, serta pengembangan tempat wisata religi. Bahwa dalam hal ini pihak Disparbud Kabupaten Gresik tidak membuat aturan khusus bagi pengunjung yang datang ke wisata Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton. Pihak Disparbud dan Pokdarwis Kawasan Giri hanya menerapkan aturan yang mengarah kepada norma-norma kesopanan saja. Menerapkan norma kesopanan dalam aturan bagi pengunjung dirasa efektif, karena pengunjung juga pasti sudah mengetahui dengan baik akan norma kesopanan (Burhan & Mardiah, 2020). Norma kesopanan yang dipakai adalah aturan membuang sampah pada tempatnya, menjaga sikap dan perilaku selama berada di kawasan makam maupun kawasan situs, tidak merusak artefak yang ada di dalam situs, dan tidak menginjak atau menduduki makam serta situs. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara P-ISSN 2085-6555 Vol 13 No. 1 | Juni 2021: 44-51 E-ISSN 2715-9256 =========================================================================== Yusuf Hariyoko, Adi Soesiantoro, Revi Pravira Pangestuti Evaluasi Kebijakan Pembangunan Wisata Religi di Kabupaten Gresik 49 Menurut pengunjung yang datang ke lokasi wisata, pihak Disparbud sudah cukup baik dalam perbaikan atau penyelarasan fisik dari sarana prasarana pendukung. Namun memang ada beberapa sarana yang dirasakan pengunjung perlu diperbaiki, yaitu perlunya ditambah sarana pendukung berupa Rak sepatu bagi pengunjung makam, perlu ditambah tempat yang teduh di sekitar Kawasan Makam Sunan Giri, perlunya ditambah fasilitas lampu penerangan bagi peziarah yang datang pada sore sampai malam hari, dan perlu dibenahi nya atap rumah adat yang menjadi lokasi Makam Sunan Giri karena beberapa sudah ada yang lapuk. Untuk Situs Giri kedaton, pengunjung wisata kebanyakan mengeluh karena kurangnya lahan parkir, kemudian kurangnya papan penunjuk jalan menuju Situs Giri Kedaton. Dalam pengembangan wisata, pihak Disparbud perlu membuat promosi atau inovasi baru dengan tujuan untuk menarik minat wisata supaya datang ke Situs Giri Kedaton yang cenderung lebih sepi pengunjung daripada Makam Sunan Giri (Amil et al., 2019). Berdasarkan penelitian yang diperoleh, pihak Disparbud Kabupaten Gresik sudah melaksanakan kebijakan pembangunan wisata sesuai dengan teori diatas, yaitu dari segi penataan dengan memberlakukan aturan yang familiar di masyarakat, yaitu Norma Kesopanan yang di tempatkan di lokasi wisata. Namun, Disparbud Kabupaten Gresik belum melaksanakan penyelarasan fisik dengan baik terkait sarana dan prasarana pendukung tempat wisata seperti lampu penerangan, atap rumah adat makam yang sudah lapuk, dan lain-lain seperti yang sudah dijelaskan diatas. Dari segi pengembangan, pihak Disparbud Kabupaten masih kurang terkait dengan promosi Situs Giri Kedaton yang nyatanya jumlah kunjungannya lebih sedikit daripada Makam Sunan Giri. Product Evaluation (Evaluasi Produk/Hasil) Indikator keempat adalah Product Evaluation (Evaluasi Terhadap Hasil). Evaluasi terhadap hasil berupa kegiatan menilai berjalannya kebijakan atau program yang dibuat. Di dalam tahap ini, akan bisa membantu mengembangkan kebijakan atau program yang sudah ada, memodifikasi, atau bisa juga mmberhentikan sebuah kebijakan. Disparbud menilai Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton sudah masuk kategori wisata yang layak. Hal ini di latar belakangi dengan sudah terpenuhinya 4A komponen wisata, yaitu Attraction (atraksi) karena Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton memiliki ciri khas sebagai destinasi wisata religi yang menjadi pembeda dengan destinasi wisata lainnya. Accesibillity (aksesibilitas) karena jalan raya atau akses menuju Kompleks Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton sudah baik dan layak untuk dilewati. Amenity (amenitas) karena di Makam Sunan Giri dan Situs Giri kedaton sudah memiliki fasiltas pendukung yang memadai, dan Ancilliary (kelembagaaan) karena Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton juga mempunyai kelembagaan lain yang mengelola dan mengembangkan yaitu adalah Pokdarwis (kelompok sadar wisata) (Nursetiawan & Garis, 2019). Namun, pada kenyataannya Situs Giri Kedaton belum sepenuhnya memenuhi 4A komponen wisata tersebut. Hal ini dibuktikan dengan masih kurangnya sarana lahan parkir yang memadai bagi pengunjung. Pengunjung merasa kebingungan ketika datang kesana karena tidak tau dimana letak lahan parkirnya. Kebanyakan, mereka menaruh kendaraannya (sepeda motor) di depan rumah-rumah warga sekitar. Peran BUMDes dapat masuk pada segi penyediaan fasilitas pendukung ini, hal ini dapat dioptimalkal pula dengan menggerakkan karang taruna (Isnaini & Nawangsari, 2018). Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara P-ISSN 2085-6555 Vol 13 No. 1 | Juni 2021: 44-51 E-ISSN 2715-9256 =========================================================================== Yusuf Hariyoko, Adi Soesiantoro, Revi Pravira Pangestuti Evaluasi Kebijakan Pembangunan Wisata Religi di Kabupaten Gresik 50 Berdasarkan penelitian yang diperoleh, dapat diketahui bahwa Keberhasilan kebijakan pembangunan wisata religi udah berjalan dengan baik namun masih belum optimal. Hal ini dibuktikan dengan pendapat pihak Disparbud yang menyatakan bahwa lokasi Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton sudah memenuhi syarat 4A dalam wisata, yaitu : Attraction (atraksi), Accesibility (aksesibilitas), Amenity (amenitas), dan Anciliary (kelembagaan). Namun, juga masih ada kekurangan terkait promosi dan branding terkait adanya Situs Giri Kedaton yang menarik untuk di kunjungi. Kurangnya sarana informasi, papan petunjuk arah terkait lokasi situs juga mempengaruhi minat kunjungan wisata di Situs Giri Kedaton menjadi rendah dan membuat situs ini tidak diketahui banyak wisatawan yang datang ke Kawasan Giri. Simpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan oleh peneliti pada evaluasi kebijakan pembangunan wisata religi di Kabupaten Gresik yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2025 di Makam Sunan Giri dan Situs Giri Kedaton sudah cukup baik, namun belum sepenuhnya berhasil secara optimal. Dibuktikan dengan : 1. Aspek konteks evaluasi Masih ada permasalahan dalam menjaga tujuan keberadaan sebuah obyek wisata yang tidak melupakan masyarakat sekitar obyek wisata tersebut dan juga penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang masih perlu dilakukan perbaikan 2. Aspek input evaluasi masih perlu pengecekan ulang kondisi dari RIPD dengan menjawab masalah pandemi yang berdampak pada sektor pariwisata. Peran desa dalam meningkatkan kualitas sektor wisata juga bisa digunakan sebagai solusi untuk melibatkan masyarakat. Hal tersebut misalkan dapat dilakukan dengan membuat BUMDes atau UMKM yang memberikan support pada obyek wisata. 3. Aspek proses masih minimnya kesadaran masyarakat yang berperan sebagai pokdarwis, edukasi perlu dilakukan oleh Disbudpar untuk meningkatkan peran dari pokdarwis. Selain itu, dari sisi Disbudpar sendiri juga perlu membuat sebuah sistem pengelolaan wisata yang terintegrasi dari promosi, kunjungan, fasillitas, akses, dan lain-lain. 4. Aspek produk masih Kurangnya upaya yang dilakukan oleh Disparbud Kabupaten Gresik bersama Pokdarwis dalam membuat promosi dan branding terkait adanya Situs Giri Kedaton yang menarik untuk di kunjungi. Disparbud Kabupaten Gresik belum melaksanakan penyelarasan fisik dengan baik terkait sarana dan prasarana pendukung tempat wisata seperti lampu penerangan, atap rumah adat makam yang sudah lapuk, penyediaan fasilitas rak sepatu, dan lahan parkir di Situs Giri Kedaton yang sangat kurang. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara P-ISSN 2085-6555 Vol 13 No. 1 | Juni 2021: 44-51 E-ISSN 2715-9256 =========================================================================== Yusuf Hariyoko, Adi Soesiantoro, Revi Pravira Pangestuti Evaluasi Kebijakan Pembangunan Wisata Religi di Kabupaten Gresik 51 Referensi Amil, A., Maniza, L. H., & Wahyudi, R. (2019). Peran Pemerintah Desa Poto Tano Terhadap Pengembangan Objek Wisata Pulau Kenawa Dalam Membangun Ekonomi Masyarakat. Jiap (Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 7(2), 167. Https://Doi.Org/10.31764/Jiap.V7i2.1274 Burhan, M. R., & Mardiah, M. (2020). Analisis Peran Kelompok Sadar Wisata Telok Kombal Dalam Mengembangkan Ekowisata Bukit Sumbur Suma. Jiap (Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 8(2), 347. Https://Doi.Org/10.31764/Jiap.V8i2.2733 Gayo, S. B., Erlina, & Rujiman. (2020). Peranan Badan Usaha Milik Desa Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarkat Perdesaan. Mkg, 21(2), 202–209. Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2013 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013-2025, (2013). Hoerudin, C. W., Alia, S., & Sukmanita, M. (2018). Faktor Penghambat Dan Pendukung Implementasi Kebijakan Pengembangan Pariwisata Kota Cirebon. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, 10(1), 25–31. Undang-Undang No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, (2009). Islah, M., & R. Mohammad Qudsi Fauzi. (2019). Analisis Pengunjung Dan Retribusi (Pedagang) Kawasan Wisata Religi Sunan Giri Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gresik Periode 2011-2016. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(4), 658–671. Isnaini, A. J., & Nawangsari, E. R. (2018). Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) “Usaha Mandiri Sejahtera” Dalam Pengelolaan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) Di Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Dinamika Governance : Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 8(2). Https://Doi.Org/10.33005/Jdg.V8i2.1190 Nurizwan, S., & Dewi, U. (2018). Dynamic Governance Dalam Pengembangan Pariwisata Di Kawasan Resort Pengelolaan Hutan Mangunankabupaten Bantul. Jurnal Natapraja: Kajian Ilmu Administrasi Negara, 6(2), 209–220. Nursetiawan, I., & Garis, R. R. (2019). Identifikasi Potensi Desa Wisata Di Kabupaten Ciamis Berbasis Community Based Tourism. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 6(4), 339–349. Https://Doi.Org/10.25157/Dinamika.V6i4.3071 Rohimah, A., Hariyoko, Y., & Ayodya, B. P. (2018). Strategi Pengembangan Potensi Pariwisata Melalui Pendekatan Community Based. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (Jiap), 4(4), 363–368. Sari, H. R. (2018). Implementasi Kebijakan Pengembangan Destinasi Wisata Di Kabupaten Gresik Tahun 2017. Jpap: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 4(1), 929–934. Stufflebeam, D. L., & Coryn, C. L. S. (2014). Evaluation Theory, Models, And Applications. Jossey-Bass.